Berlebihan Terhadap Kubur Orang Sholih

Di antara bentuk berlebihan terhadap kubur orang sholih adalah menjadikan ibadah-ibadah di kubur tersebut. Asalnya, baca Qur’an dan dzikir lebih afdhol dilakukan di rumah Allah, yaitu di masjid. Namun sebagian orang meyakini bahwa di kubur orang sholih, ibadah tersebut jadi lebih afdhol. Padahal bentuk berlebihan semacam ini adalah perantara menuju syirik yang sudah semestinya dihindari. Allah sangat tidak suka jika kubur semacam itu dijadikan tempat ibadah sebagaimana di masjid. Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya Al Muwatto’, bahwa  Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai sesuatu yang disembah. Sungguh Allah benar-benar murka kepada orang-orang yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR.  Malik dalam Muwatho’ no. 85 secara mursal. Imam Ahmad juga meriwayatkan dalam musnadnya secara musnad. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath Thobaqot dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, hadits ini adalah shahih. Lihat catatan kaki Kitab Tauhid berisi komentar dari Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, hal. 86) Yang dimaksud ‘watsan’ dalam hadits tersebut adalah sesuatu yang disembah akan tetapi tidak memiliki bentuk seperti patung. Contoh watsan adalah kubur, pohon, dan batu. Hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir umatnya terjatuh dalam mengagungkan kubur beliau seperti terjerumusnya Yahudi dan Nashrani yang berlebih-lebihan terhadap kubur para nabi mereka sampai kubur tersebut dijadikan watsan (sesuatu yang disembah selain Allah). Beliau meminta pada Allah agar kubur beliau tidak dijadikan seperti itu. Kemudian beliau menerangkan pula bahwa Yahudi dan Nashrani benar-benar dilaknat karena mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai watsan, sesembahan selain Allah. Alhasil, mereka terjatuh dalam jurang kesyirikan yang berlawanan dengan tauhid. Intisari dari hadits tersebut menerangkan mengenai tindakan berlebihan terhadap kubur orang sholih bisa mengantarkan kepada syirik yang bertentangan dengan tauhid. Bentuk syirik di sini adalah dengan beribadah kepada mayit. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bentuk berlebihan terhadap kubur para nabi adalah menjadikan kubur tersebut sebagai watsan, sesembahan selain Allah. 2- Bentuk berlebihan terhadap kubur orang sholih adalah menjadikan kubur tersebut sebagai tempat ibadah dan ini salah satu sarana yang mengantarkan pada kesyirikan. 3- Allah disifati dengan ghodob, yaitu sifat marah yang sesuai dengan keagungan-Nya. Semoga Allah mengokohkan keimanan dan tauhid kita, juga menjauhkan kita dari segala bentuk kesyirikan.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H.   Diselesaikan di malam hari @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 29 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagskubur

Berlebihan Terhadap Kubur Orang Sholih

Di antara bentuk berlebihan terhadap kubur orang sholih adalah menjadikan ibadah-ibadah di kubur tersebut. Asalnya, baca Qur’an dan dzikir lebih afdhol dilakukan di rumah Allah, yaitu di masjid. Namun sebagian orang meyakini bahwa di kubur orang sholih, ibadah tersebut jadi lebih afdhol. Padahal bentuk berlebihan semacam ini adalah perantara menuju syirik yang sudah semestinya dihindari. Allah sangat tidak suka jika kubur semacam itu dijadikan tempat ibadah sebagaimana di masjid. Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya Al Muwatto’, bahwa  Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai sesuatu yang disembah. Sungguh Allah benar-benar murka kepada orang-orang yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR.  Malik dalam Muwatho’ no. 85 secara mursal. Imam Ahmad juga meriwayatkan dalam musnadnya secara musnad. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath Thobaqot dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, hadits ini adalah shahih. Lihat catatan kaki Kitab Tauhid berisi komentar dari Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, hal. 86) Yang dimaksud ‘watsan’ dalam hadits tersebut adalah sesuatu yang disembah akan tetapi tidak memiliki bentuk seperti patung. Contoh watsan adalah kubur, pohon, dan batu. Hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir umatnya terjatuh dalam mengagungkan kubur beliau seperti terjerumusnya Yahudi dan Nashrani yang berlebih-lebihan terhadap kubur para nabi mereka sampai kubur tersebut dijadikan watsan (sesuatu yang disembah selain Allah). Beliau meminta pada Allah agar kubur beliau tidak dijadikan seperti itu. Kemudian beliau menerangkan pula bahwa Yahudi dan Nashrani benar-benar dilaknat karena mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai watsan, sesembahan selain Allah. Alhasil, mereka terjatuh dalam jurang kesyirikan yang berlawanan dengan tauhid. Intisari dari hadits tersebut menerangkan mengenai tindakan berlebihan terhadap kubur orang sholih bisa mengantarkan kepada syirik yang bertentangan dengan tauhid. Bentuk syirik di sini adalah dengan beribadah kepada mayit. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bentuk berlebihan terhadap kubur para nabi adalah menjadikan kubur tersebut sebagai watsan, sesembahan selain Allah. 2- Bentuk berlebihan terhadap kubur orang sholih adalah menjadikan kubur tersebut sebagai tempat ibadah dan ini salah satu sarana yang mengantarkan pada kesyirikan. 3- Allah disifati dengan ghodob, yaitu sifat marah yang sesuai dengan keagungan-Nya. Semoga Allah mengokohkan keimanan dan tauhid kita, juga menjauhkan kita dari segala bentuk kesyirikan.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H.   Diselesaikan di malam hari @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 29 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagskubur
Di antara bentuk berlebihan terhadap kubur orang sholih adalah menjadikan ibadah-ibadah di kubur tersebut. Asalnya, baca Qur’an dan dzikir lebih afdhol dilakukan di rumah Allah, yaitu di masjid. Namun sebagian orang meyakini bahwa di kubur orang sholih, ibadah tersebut jadi lebih afdhol. Padahal bentuk berlebihan semacam ini adalah perantara menuju syirik yang sudah semestinya dihindari. Allah sangat tidak suka jika kubur semacam itu dijadikan tempat ibadah sebagaimana di masjid. Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya Al Muwatto’, bahwa  Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai sesuatu yang disembah. Sungguh Allah benar-benar murka kepada orang-orang yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR.  Malik dalam Muwatho’ no. 85 secara mursal. Imam Ahmad juga meriwayatkan dalam musnadnya secara musnad. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath Thobaqot dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, hadits ini adalah shahih. Lihat catatan kaki Kitab Tauhid berisi komentar dari Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, hal. 86) Yang dimaksud ‘watsan’ dalam hadits tersebut adalah sesuatu yang disembah akan tetapi tidak memiliki bentuk seperti patung. Contoh watsan adalah kubur, pohon, dan batu. Hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir umatnya terjatuh dalam mengagungkan kubur beliau seperti terjerumusnya Yahudi dan Nashrani yang berlebih-lebihan terhadap kubur para nabi mereka sampai kubur tersebut dijadikan watsan (sesuatu yang disembah selain Allah). Beliau meminta pada Allah agar kubur beliau tidak dijadikan seperti itu. Kemudian beliau menerangkan pula bahwa Yahudi dan Nashrani benar-benar dilaknat karena mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai watsan, sesembahan selain Allah. Alhasil, mereka terjatuh dalam jurang kesyirikan yang berlawanan dengan tauhid. Intisari dari hadits tersebut menerangkan mengenai tindakan berlebihan terhadap kubur orang sholih bisa mengantarkan kepada syirik yang bertentangan dengan tauhid. Bentuk syirik di sini adalah dengan beribadah kepada mayit. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bentuk berlebihan terhadap kubur para nabi adalah menjadikan kubur tersebut sebagai watsan, sesembahan selain Allah. 2- Bentuk berlebihan terhadap kubur orang sholih adalah menjadikan kubur tersebut sebagai tempat ibadah dan ini salah satu sarana yang mengantarkan pada kesyirikan. 3- Allah disifati dengan ghodob, yaitu sifat marah yang sesuai dengan keagungan-Nya. Semoga Allah mengokohkan keimanan dan tauhid kita, juga menjauhkan kita dari segala bentuk kesyirikan.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H.   Diselesaikan di malam hari @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 29 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagskubur


Di antara bentuk berlebihan terhadap kubur orang sholih adalah menjadikan ibadah-ibadah di kubur tersebut. Asalnya, baca Qur’an dan dzikir lebih afdhol dilakukan di rumah Allah, yaitu di masjid. Namun sebagian orang meyakini bahwa di kubur orang sholih, ibadah tersebut jadi lebih afdhol. Padahal bentuk berlebihan semacam ini adalah perantara menuju syirik yang sudah semestinya dihindari. Allah sangat tidak suka jika kubur semacam itu dijadikan tempat ibadah sebagaimana di masjid. Imam Malik meriwayatkan dalam kitabnya Al Muwatto’, bahwa  Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai sesuatu yang disembah. Sungguh Allah benar-benar murka kepada orang-orang yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).” (HR.  Malik dalam Muwatho’ no. 85 secara mursal. Imam Ahmad juga meriwayatkan dalam musnadnya secara musnad. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath Thobaqot dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah, hadits ini adalah shahih. Lihat catatan kaki Kitab Tauhid berisi komentar dari Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, hal. 86) Yang dimaksud ‘watsan’ dalam hadits tersebut adalah sesuatu yang disembah akan tetapi tidak memiliki bentuk seperti patung. Contoh watsan adalah kubur, pohon, dan batu. Hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir umatnya terjatuh dalam mengagungkan kubur beliau seperti terjerumusnya Yahudi dan Nashrani yang berlebih-lebihan terhadap kubur para nabi mereka sampai kubur tersebut dijadikan watsan (sesuatu yang disembah selain Allah). Beliau meminta pada Allah agar kubur beliau tidak dijadikan seperti itu. Kemudian beliau menerangkan pula bahwa Yahudi dan Nashrani benar-benar dilaknat karena mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai watsan, sesembahan selain Allah. Alhasil, mereka terjatuh dalam jurang kesyirikan yang berlawanan dengan tauhid. Intisari dari hadits tersebut menerangkan mengenai tindakan berlebihan terhadap kubur orang sholih bisa mengantarkan kepada syirik yang bertentangan dengan tauhid. Bentuk syirik di sini adalah dengan beribadah kepada mayit. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bentuk berlebihan terhadap kubur para nabi adalah menjadikan kubur tersebut sebagai watsan, sesembahan selain Allah. 2- Bentuk berlebihan terhadap kubur orang sholih adalah menjadikan kubur tersebut sebagai tempat ibadah dan ini salah satu sarana yang mengantarkan pada kesyirikan. 3- Allah disifati dengan ghodob, yaitu sifat marah yang sesuai dengan keagungan-Nya. Semoga Allah mengokohkan keimanan dan tauhid kita, juga menjauhkan kita dari segala bentuk kesyirikan.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H.   Diselesaikan di malam hari @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 29 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagskubur

Sistem Dropshipping dan Solusinya

Sistem dropshipping banyak diterapkan saat ini oleh para penggiat toko online. Mereka tidak mesti memiliki barang. Cukup mereka memasang iklan di website atau blog, lalu jika ada pesanan, mereka tinggal menghubungi pihak produsen atau grosir. Setelah itu pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang mengirimkan barang langsung kepada buyer (pembeli). Bagaimana hukum jual beli dengan sistem dropshipping semacam ini? Padahal bentuknya adalah menjual barang yang tidak dimiliki, dan ini dilarang dalam hadits. Adakah solusi syar’inya?   Bentuk Dropshipping dan Siapakah Dropshipper? Dropshipping adalah teknik manajemen rantai pasokan di mana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki stok barang. Pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang nantinya akan mengirim barang secara langsung pada pelanggan. Keuntungan didapat dari selisih harga antara harga grosir dan eceran. Tetapi beberapa reseller ada yang mendapatkan komisi yang disepakati dari penjualan yang nanti dibayarkan langsung oleh pihak grosir kepada reseller. Inilah bentuk bisnis yang banyak diminati dalam bisnis online saat ini. Berikut ilustrasi mengenai sistem dropshipping: Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘display items’ atau ‘katalog. Lalu pihak buyer (pembeli) melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. Artinya, pihak reseller sebenarnya tidak memiliki barang saat itu, barangnya ada di pihak supplier, yaitu produsen atau grosir.   Menjual Barang yang Bukan Miliknya Asalnya, yang dilakukan reseller adalah menjual barang yang bukan miliknya. Mengenai jual beli semacam ini termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Jual beli barang yang bukan miliknya telah termaktub dalam beberapa hadits larangan jual beli sebagai berikut. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525). Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527). Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527). Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Lihat pembahasan syarat jual beli tersebut di sini. Namun ada solusi yang ditawarkan oleh syari’at untuk mengatasi perihal di atas. Silakan perhatikan fatwa dari Islamweb berikut ini.   Fatwa Islamweb (English Translation) Pertanyaan: Saya ingin bertanya mengenai sistem dropshipping. Dalam masalah ini, saya bertindak sebagai retailer (pengecer). Saya mendapatkan produk dari dropshipper. Kemudian, saya meminta pada pihak dropshipper untuk mengirimkan gambar dan saya akan mengiklankannya via eBay. Akan tetapi, saya tidak memilki produk tersebut. Produk tersebut masih berada di pihak supplier.  Apakah situasi semacam ini termasuk dalam larangan hadits yang diceritakan oleh Hakim bin Hizaam, ia berkata bahwa ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, dan An Nasai no. 4613. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih An Nasai). Perlu diketahui, bahwa saya punya surat kesepakatan dengan pihak supplier untuk mengiklankan dan menjualkan produknya. Oleh karena itu, bisakah saya dianggap sebagai agen dalam kondisi semacam ini? Jika saya sebagai agen, apakah berarti dibolehkan dalam sistem ini? Jawaban: Segala pujian yang sempurna bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang patut disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Apa yang kami pahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Anda lebih berminat mengiklankan gambar produknya, dan jika Anda menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Anda akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian Anda membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Padahal dalam syari’at Islam seperti itu dilarang karena menjual apa yang tidak Anda miliki di tangan Anda dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik Anda (yaitu Anda tidak menanggung risiko dan bertanggung jawab pada barang tersebut). Solusi syari’at untuk permasalahan di atas adalah retailer (reseller) bertindak sebagai broker (makelar atau calo) atas nama pemilik barang dari produsen atau grosir. Dalam kondisi ini diperbolehkan bagi Anda untuk meminta komisi sebagai broker sesuai yang disepakati dengan penjual (produsen atau grosir) atau dengan pembeli atau dengan kedua-duanya. Jika Anda membeli barang dari produsen atau grosir untuk diri sendiri, dan kemudian ingin menjualnya, Anda harus terlebih dahulu memegangnya di tangan Anda. Perlu diketahui bahwa kepemilikan apa pun berbeda sesuai dengan kenaturalan barang tersebut. Solusi lain, Anda juga bisa bertindak sebagai agen sebagaimana yang Anda sebutkan sehingga seakan-akan Anda memiliki barang tersebut atas nama Anda. Jika sebagai agen, Anda bisa menyimpan barang di tempat terpisah di gudang pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang nanti bisa dipisahkan (dibedakan) dengan barang-barang mereka. Kemudian jika Anda menemukan seseorang yang ingin membelinya, Anda bisa menjualnya kepada dia dengan harga apa pun yang Anda dan grosir sepakati. Anda bisa mengirimkan barang tersebut kepada pembeli atau bisa pula pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang melakukannya jika ia merasa tidak masalah dan ia memang yang menyediakan layanan pengiriman tersebut. Fatwa Islamweb mengenai “Rulling on Dropshipping”.   Solusi Syar’i untuk Sistem Dropshipping Ada tiga solusi yang ditawarkan dalam fatwa di atas bagi pihak pengecer: 1- Bertindak sebagai calo atau broker, dalam kondisi ini bisa mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau produsen (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan. Lihat bahasan mengenai komisi makelar (broker). 2- Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih. 3- Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain. Bentuk dari solusi ketiga ini bisa menempuh dua cara: a- Menggunakan sistem bai’ al murabahah lil amir bisy syira’ (memerintah untuk membelikan barang dengan keuntungan yang disepakati bersama). Sistem ini bentuknya adalah buyer (pembeli) melihat suatu barang yang ia tertarik di katalog toko online. Lalu buyer memerintahkan pada pihak toko online untuk membelikan barang tersebut dengan keuntungannya yang telah disepakati. Barang tersebut dibelikan dari pihak produsen (grosir). Namun catatan yang perlu diperhatikan, sistem al aamir bisy syiro’ tidak bersifat mengikat. Pihak buyer bisa saja membatalkan transaksi sebelum barang dikirimkan. Kemudian dalam sistem ini menunjukkan bahwa barang tersebut sudah jadi milik penuh pihak toko online. Dalam sistem ini sebagai dropshipper adalah pihak toko online itu sendiri atau bisa jadi ia menyuruh pada supplier, namun ia yang bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan barang. Lihat bahasan mengenai bai’ al murabahah lil amir bisy syira’. b- Menggunakan sistem bai’ salam (uang tunai terlebih dahulu diserahkan tidak bisa dicicil, lalu barang belakangan). Bentuknya adalah buyer (pembeli) mengirimkan uang tunai kepada pihak toko online seharga barang yang hendak dia beli, kemudian pihak toko online mencarikan barang pesanan pembeli. Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh tanpa disyaratkan pemilik toko online tersebut yang mengirimnya, bisa saja pihak produsen (grosir) yang mengirimnya secara langsung pada buyer. Lihat bahasan mengenai jual beli salam. Sebelumnya tertulis demikian dalam tulisan Rumaysho.com ini: Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh pihak toko online. Semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh pihak toko online. Intinya di sini, toko online sudah membeli barang tersebut dari supplier. Ini keliru karena jual beli salam yang terpenting adalah pihak toko online bersedia menyediakan barang setelah uang tunai diberikan, tidak dipersyaratkan siapakah yang mesti mengirim. Jazakumullah khoiron kepada yang telah mengingatkan atas kekeliruan ini. Lihat sekali lagi keterangan lebih lanjut mengenai jual beli salam. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita pada penghidupan yang halal. Berilmulah sebelum beramal dan terjun dalam jual beli. Imam Syafi’i juga berkata, “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Kami sangat mengharapkan masukan dan saran jika ada yang menemukan kekeliruan dalam tulisan di atas. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberikan taufik dan petunjuk.   Referensi: 1-    http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=161689 2-      http://en.wikipedia.org/wiki/Drop_shipping 3-      http://www.blog.epathchina.com/tag/dropship-distributor/ 4-      http://topdropshipping.blogspot.com/ 5-      http://www.gorilladropship.net/the-basics-of-drop-shipping/ 6-      http://pengusahamuslim.com/dropshipping-usaha-tanpa-modal-dan-alternatif-transaksinya-yang-sesuai-syariat 7- http://islamqa.org/hanafi/askimam/5834 @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     Tagsdropship harta haram Jual jual beli online

Sistem Dropshipping dan Solusinya

Sistem dropshipping banyak diterapkan saat ini oleh para penggiat toko online. Mereka tidak mesti memiliki barang. Cukup mereka memasang iklan di website atau blog, lalu jika ada pesanan, mereka tinggal menghubungi pihak produsen atau grosir. Setelah itu pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang mengirimkan barang langsung kepada buyer (pembeli). Bagaimana hukum jual beli dengan sistem dropshipping semacam ini? Padahal bentuknya adalah menjual barang yang tidak dimiliki, dan ini dilarang dalam hadits. Adakah solusi syar’inya?   Bentuk Dropshipping dan Siapakah Dropshipper? Dropshipping adalah teknik manajemen rantai pasokan di mana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki stok barang. Pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang nantinya akan mengirim barang secara langsung pada pelanggan. Keuntungan didapat dari selisih harga antara harga grosir dan eceran. Tetapi beberapa reseller ada yang mendapatkan komisi yang disepakati dari penjualan yang nanti dibayarkan langsung oleh pihak grosir kepada reseller. Inilah bentuk bisnis yang banyak diminati dalam bisnis online saat ini. Berikut ilustrasi mengenai sistem dropshipping: Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘display items’ atau ‘katalog. Lalu pihak buyer (pembeli) melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. Artinya, pihak reseller sebenarnya tidak memiliki barang saat itu, barangnya ada di pihak supplier, yaitu produsen atau grosir.   Menjual Barang yang Bukan Miliknya Asalnya, yang dilakukan reseller adalah menjual barang yang bukan miliknya. Mengenai jual beli semacam ini termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Jual beli barang yang bukan miliknya telah termaktub dalam beberapa hadits larangan jual beli sebagai berikut. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525). Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527). Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527). Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Lihat pembahasan syarat jual beli tersebut di sini. Namun ada solusi yang ditawarkan oleh syari’at untuk mengatasi perihal di atas. Silakan perhatikan fatwa dari Islamweb berikut ini.   Fatwa Islamweb (English Translation) Pertanyaan: Saya ingin bertanya mengenai sistem dropshipping. Dalam masalah ini, saya bertindak sebagai retailer (pengecer). Saya mendapatkan produk dari dropshipper. Kemudian, saya meminta pada pihak dropshipper untuk mengirimkan gambar dan saya akan mengiklankannya via eBay. Akan tetapi, saya tidak memilki produk tersebut. Produk tersebut masih berada di pihak supplier.  Apakah situasi semacam ini termasuk dalam larangan hadits yang diceritakan oleh Hakim bin Hizaam, ia berkata bahwa ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, dan An Nasai no. 4613. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih An Nasai). Perlu diketahui, bahwa saya punya surat kesepakatan dengan pihak supplier untuk mengiklankan dan menjualkan produknya. Oleh karena itu, bisakah saya dianggap sebagai agen dalam kondisi semacam ini? Jika saya sebagai agen, apakah berarti dibolehkan dalam sistem ini? Jawaban: Segala pujian yang sempurna bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang patut disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Apa yang kami pahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Anda lebih berminat mengiklankan gambar produknya, dan jika Anda menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Anda akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian Anda membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Padahal dalam syari’at Islam seperti itu dilarang karena menjual apa yang tidak Anda miliki di tangan Anda dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik Anda (yaitu Anda tidak menanggung risiko dan bertanggung jawab pada barang tersebut). Solusi syari’at untuk permasalahan di atas adalah retailer (reseller) bertindak sebagai broker (makelar atau calo) atas nama pemilik barang dari produsen atau grosir. Dalam kondisi ini diperbolehkan bagi Anda untuk meminta komisi sebagai broker sesuai yang disepakati dengan penjual (produsen atau grosir) atau dengan pembeli atau dengan kedua-duanya. Jika Anda membeli barang dari produsen atau grosir untuk diri sendiri, dan kemudian ingin menjualnya, Anda harus terlebih dahulu memegangnya di tangan Anda. Perlu diketahui bahwa kepemilikan apa pun berbeda sesuai dengan kenaturalan barang tersebut. Solusi lain, Anda juga bisa bertindak sebagai agen sebagaimana yang Anda sebutkan sehingga seakan-akan Anda memiliki barang tersebut atas nama Anda. Jika sebagai agen, Anda bisa menyimpan barang di tempat terpisah di gudang pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang nanti bisa dipisahkan (dibedakan) dengan barang-barang mereka. Kemudian jika Anda menemukan seseorang yang ingin membelinya, Anda bisa menjualnya kepada dia dengan harga apa pun yang Anda dan grosir sepakati. Anda bisa mengirimkan barang tersebut kepada pembeli atau bisa pula pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang melakukannya jika ia merasa tidak masalah dan ia memang yang menyediakan layanan pengiriman tersebut. Fatwa Islamweb mengenai “Rulling on Dropshipping”.   Solusi Syar’i untuk Sistem Dropshipping Ada tiga solusi yang ditawarkan dalam fatwa di atas bagi pihak pengecer: 1- Bertindak sebagai calo atau broker, dalam kondisi ini bisa mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau produsen (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan. Lihat bahasan mengenai komisi makelar (broker). 2- Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih. 3- Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain. Bentuk dari solusi ketiga ini bisa menempuh dua cara: a- Menggunakan sistem bai’ al murabahah lil amir bisy syira’ (memerintah untuk membelikan barang dengan keuntungan yang disepakati bersama). Sistem ini bentuknya adalah buyer (pembeli) melihat suatu barang yang ia tertarik di katalog toko online. Lalu buyer memerintahkan pada pihak toko online untuk membelikan barang tersebut dengan keuntungannya yang telah disepakati. Barang tersebut dibelikan dari pihak produsen (grosir). Namun catatan yang perlu diperhatikan, sistem al aamir bisy syiro’ tidak bersifat mengikat. Pihak buyer bisa saja membatalkan transaksi sebelum barang dikirimkan. Kemudian dalam sistem ini menunjukkan bahwa barang tersebut sudah jadi milik penuh pihak toko online. Dalam sistem ini sebagai dropshipper adalah pihak toko online itu sendiri atau bisa jadi ia menyuruh pada supplier, namun ia yang bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan barang. Lihat bahasan mengenai bai’ al murabahah lil amir bisy syira’. b- Menggunakan sistem bai’ salam (uang tunai terlebih dahulu diserahkan tidak bisa dicicil, lalu barang belakangan). Bentuknya adalah buyer (pembeli) mengirimkan uang tunai kepada pihak toko online seharga barang yang hendak dia beli, kemudian pihak toko online mencarikan barang pesanan pembeli. Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh tanpa disyaratkan pemilik toko online tersebut yang mengirimnya, bisa saja pihak produsen (grosir) yang mengirimnya secara langsung pada buyer. Lihat bahasan mengenai jual beli salam. Sebelumnya tertulis demikian dalam tulisan Rumaysho.com ini: Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh pihak toko online. Semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh pihak toko online. Intinya di sini, toko online sudah membeli barang tersebut dari supplier. Ini keliru karena jual beli salam yang terpenting adalah pihak toko online bersedia menyediakan barang setelah uang tunai diberikan, tidak dipersyaratkan siapakah yang mesti mengirim. Jazakumullah khoiron kepada yang telah mengingatkan atas kekeliruan ini. Lihat sekali lagi keterangan lebih lanjut mengenai jual beli salam. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita pada penghidupan yang halal. Berilmulah sebelum beramal dan terjun dalam jual beli. Imam Syafi’i juga berkata, “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Kami sangat mengharapkan masukan dan saran jika ada yang menemukan kekeliruan dalam tulisan di atas. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberikan taufik dan petunjuk.   Referensi: 1-    http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=161689 2-      http://en.wikipedia.org/wiki/Drop_shipping 3-      http://www.blog.epathchina.com/tag/dropship-distributor/ 4-      http://topdropshipping.blogspot.com/ 5-      http://www.gorilladropship.net/the-basics-of-drop-shipping/ 6-      http://pengusahamuslim.com/dropshipping-usaha-tanpa-modal-dan-alternatif-transaksinya-yang-sesuai-syariat 7- http://islamqa.org/hanafi/askimam/5834 @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     Tagsdropship harta haram Jual jual beli online
Sistem dropshipping banyak diterapkan saat ini oleh para penggiat toko online. Mereka tidak mesti memiliki barang. Cukup mereka memasang iklan di website atau blog, lalu jika ada pesanan, mereka tinggal menghubungi pihak produsen atau grosir. Setelah itu pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang mengirimkan barang langsung kepada buyer (pembeli). Bagaimana hukum jual beli dengan sistem dropshipping semacam ini? Padahal bentuknya adalah menjual barang yang tidak dimiliki, dan ini dilarang dalam hadits. Adakah solusi syar’inya?   Bentuk Dropshipping dan Siapakah Dropshipper? Dropshipping adalah teknik manajemen rantai pasokan di mana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki stok barang. Pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang nantinya akan mengirim barang secara langsung pada pelanggan. Keuntungan didapat dari selisih harga antara harga grosir dan eceran. Tetapi beberapa reseller ada yang mendapatkan komisi yang disepakati dari penjualan yang nanti dibayarkan langsung oleh pihak grosir kepada reseller. Inilah bentuk bisnis yang banyak diminati dalam bisnis online saat ini. Berikut ilustrasi mengenai sistem dropshipping: Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘display items’ atau ‘katalog. Lalu pihak buyer (pembeli) melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. Artinya, pihak reseller sebenarnya tidak memiliki barang saat itu, barangnya ada di pihak supplier, yaitu produsen atau grosir.   Menjual Barang yang Bukan Miliknya Asalnya, yang dilakukan reseller adalah menjual barang yang bukan miliknya. Mengenai jual beli semacam ini termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Jual beli barang yang bukan miliknya telah termaktub dalam beberapa hadits larangan jual beli sebagai berikut. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525). Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527). Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527). Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Lihat pembahasan syarat jual beli tersebut di sini. Namun ada solusi yang ditawarkan oleh syari’at untuk mengatasi perihal di atas. Silakan perhatikan fatwa dari Islamweb berikut ini.   Fatwa Islamweb (English Translation) Pertanyaan: Saya ingin bertanya mengenai sistem dropshipping. Dalam masalah ini, saya bertindak sebagai retailer (pengecer). Saya mendapatkan produk dari dropshipper. Kemudian, saya meminta pada pihak dropshipper untuk mengirimkan gambar dan saya akan mengiklankannya via eBay. Akan tetapi, saya tidak memilki produk tersebut. Produk tersebut masih berada di pihak supplier.  Apakah situasi semacam ini termasuk dalam larangan hadits yang diceritakan oleh Hakim bin Hizaam, ia berkata bahwa ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, dan An Nasai no. 4613. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih An Nasai). Perlu diketahui, bahwa saya punya surat kesepakatan dengan pihak supplier untuk mengiklankan dan menjualkan produknya. Oleh karena itu, bisakah saya dianggap sebagai agen dalam kondisi semacam ini? Jika saya sebagai agen, apakah berarti dibolehkan dalam sistem ini? Jawaban: Segala pujian yang sempurna bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang patut disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Apa yang kami pahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Anda lebih berminat mengiklankan gambar produknya, dan jika Anda menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Anda akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian Anda membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Padahal dalam syari’at Islam seperti itu dilarang karena menjual apa yang tidak Anda miliki di tangan Anda dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik Anda (yaitu Anda tidak menanggung risiko dan bertanggung jawab pada barang tersebut). Solusi syari’at untuk permasalahan di atas adalah retailer (reseller) bertindak sebagai broker (makelar atau calo) atas nama pemilik barang dari produsen atau grosir. Dalam kondisi ini diperbolehkan bagi Anda untuk meminta komisi sebagai broker sesuai yang disepakati dengan penjual (produsen atau grosir) atau dengan pembeli atau dengan kedua-duanya. Jika Anda membeli barang dari produsen atau grosir untuk diri sendiri, dan kemudian ingin menjualnya, Anda harus terlebih dahulu memegangnya di tangan Anda. Perlu diketahui bahwa kepemilikan apa pun berbeda sesuai dengan kenaturalan barang tersebut. Solusi lain, Anda juga bisa bertindak sebagai agen sebagaimana yang Anda sebutkan sehingga seakan-akan Anda memiliki barang tersebut atas nama Anda. Jika sebagai agen, Anda bisa menyimpan barang di tempat terpisah di gudang pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang nanti bisa dipisahkan (dibedakan) dengan barang-barang mereka. Kemudian jika Anda menemukan seseorang yang ingin membelinya, Anda bisa menjualnya kepada dia dengan harga apa pun yang Anda dan grosir sepakati. Anda bisa mengirimkan barang tersebut kepada pembeli atau bisa pula pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang melakukannya jika ia merasa tidak masalah dan ia memang yang menyediakan layanan pengiriman tersebut. Fatwa Islamweb mengenai “Rulling on Dropshipping”.   Solusi Syar’i untuk Sistem Dropshipping Ada tiga solusi yang ditawarkan dalam fatwa di atas bagi pihak pengecer: 1- Bertindak sebagai calo atau broker, dalam kondisi ini bisa mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau produsen (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan. Lihat bahasan mengenai komisi makelar (broker). 2- Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih. 3- Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain. Bentuk dari solusi ketiga ini bisa menempuh dua cara: a- Menggunakan sistem bai’ al murabahah lil amir bisy syira’ (memerintah untuk membelikan barang dengan keuntungan yang disepakati bersama). Sistem ini bentuknya adalah buyer (pembeli) melihat suatu barang yang ia tertarik di katalog toko online. Lalu buyer memerintahkan pada pihak toko online untuk membelikan barang tersebut dengan keuntungannya yang telah disepakati. Barang tersebut dibelikan dari pihak produsen (grosir). Namun catatan yang perlu diperhatikan, sistem al aamir bisy syiro’ tidak bersifat mengikat. Pihak buyer bisa saja membatalkan transaksi sebelum barang dikirimkan. Kemudian dalam sistem ini menunjukkan bahwa barang tersebut sudah jadi milik penuh pihak toko online. Dalam sistem ini sebagai dropshipper adalah pihak toko online itu sendiri atau bisa jadi ia menyuruh pada supplier, namun ia yang bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan barang. Lihat bahasan mengenai bai’ al murabahah lil amir bisy syira’. b- Menggunakan sistem bai’ salam (uang tunai terlebih dahulu diserahkan tidak bisa dicicil, lalu barang belakangan). Bentuknya adalah buyer (pembeli) mengirimkan uang tunai kepada pihak toko online seharga barang yang hendak dia beli, kemudian pihak toko online mencarikan barang pesanan pembeli. Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh tanpa disyaratkan pemilik toko online tersebut yang mengirimnya, bisa saja pihak produsen (grosir) yang mengirimnya secara langsung pada buyer. Lihat bahasan mengenai jual beli salam. Sebelumnya tertulis demikian dalam tulisan Rumaysho.com ini: Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh pihak toko online. Semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh pihak toko online. Intinya di sini, toko online sudah membeli barang tersebut dari supplier. Ini keliru karena jual beli salam yang terpenting adalah pihak toko online bersedia menyediakan barang setelah uang tunai diberikan, tidak dipersyaratkan siapakah yang mesti mengirim. Jazakumullah khoiron kepada yang telah mengingatkan atas kekeliruan ini. Lihat sekali lagi keterangan lebih lanjut mengenai jual beli salam. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita pada penghidupan yang halal. Berilmulah sebelum beramal dan terjun dalam jual beli. Imam Syafi’i juga berkata, “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Kami sangat mengharapkan masukan dan saran jika ada yang menemukan kekeliruan dalam tulisan di atas. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberikan taufik dan petunjuk.   Referensi: 1-    http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=161689 2-      http://en.wikipedia.org/wiki/Drop_shipping 3-      http://www.blog.epathchina.com/tag/dropship-distributor/ 4-      http://topdropshipping.blogspot.com/ 5-      http://www.gorilladropship.net/the-basics-of-drop-shipping/ 6-      http://pengusahamuslim.com/dropshipping-usaha-tanpa-modal-dan-alternatif-transaksinya-yang-sesuai-syariat 7- http://islamqa.org/hanafi/askimam/5834 @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     Tagsdropship harta haram Jual jual beli online


Sistem dropshipping banyak diterapkan saat ini oleh para penggiat toko online. Mereka tidak mesti memiliki barang. Cukup mereka memasang iklan di website atau blog, lalu jika ada pesanan, mereka tinggal menghubungi pihak produsen atau grosir. Setelah itu pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang mengirimkan barang langsung kepada buyer (pembeli). Bagaimana hukum jual beli dengan sistem dropshipping semacam ini? Padahal bentuknya adalah menjual barang yang tidak dimiliki, dan ini dilarang dalam hadits. Adakah solusi syar’inya?   Bentuk Dropshipping dan Siapakah Dropshipper? Dropshipping adalah teknik manajemen rantai pasokan di mana reseller atau retailer (pengecer) tidak memiliki stok barang. Pihak produsen atau grosir selaku dropshipper yang nantinya akan mengirim barang secara langsung pada pelanggan. Keuntungan didapat dari selisih harga antara harga grosir dan eceran. Tetapi beberapa reseller ada yang mendapatkan komisi yang disepakati dari penjualan yang nanti dibayarkan langsung oleh pihak grosir kepada reseller. Inilah bentuk bisnis yang banyak diminati dalam bisnis online saat ini. Berikut ilustrasi mengenai sistem dropshipping: Barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘display items’ atau ‘katalog. Lalu pihak buyer (pembeli) melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship. Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. Artinya, pihak reseller sebenarnya tidak memiliki barang saat itu, barangnya ada di pihak supplier, yaitu produsen atau grosir.   Menjual Barang yang Bukan Miliknya Asalnya, yang dilakukan reseller adalah menjual barang yang bukan miliknya. Mengenai jual beli semacam ini termasuk dalam larangan dalam jual beli. Karena di antara syarat jual beli, orang yang melakukan akad adalah sebagai pemilik barang atau alat tukar, atau bertindak sebagai wakil. Jual beli barang yang bukan miliknya telah termaktub dalam beberapa hadits larangan jual beli sebagai berikut. Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِي الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِي أَبِيعُهُ مِنْهُ ثُمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). Di antara salah satu bentuk dari menjual belikan barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ مِثْلَهُ “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525). Ibnu ‘Umar mengatakan, وَكُنَّا نَشْتَرِى الطَّعَامَ مِنَ الرُّكْبَانِ جِزَافًا فَنَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى نَنْقُلَهُ مِنْ مَكَانِهِ. “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya” (HR. Muslim no. 1527). Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ. “Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali” (HR. Muslim no. 1527). Bentuk serah terima di sini tergantung dari jenis barang yang dijual. Untuk rumah, cukup dengan nota pembelian atau balik nama; untuk motor adalah dengan balik nama kepada pemilik yang baru; barang lain mesti dengan dipindahkan dan semisalnya. Lihat pembahasan syarat jual beli tersebut di sini. Namun ada solusi yang ditawarkan oleh syari’at untuk mengatasi perihal di atas. Silakan perhatikan fatwa dari Islamweb berikut ini.   Fatwa Islamweb (English Translation) Pertanyaan: Saya ingin bertanya mengenai sistem dropshipping. Dalam masalah ini, saya bertindak sebagai retailer (pengecer). Saya mendapatkan produk dari dropshipper. Kemudian, saya meminta pada pihak dropshipper untuk mengirimkan gambar dan saya akan mengiklankannya via eBay. Akan tetapi, saya tidak memilki produk tersebut. Produk tersebut masih berada di pihak supplier.  Apakah situasi semacam ini termasuk dalam larangan hadits yang diceritakan oleh Hakim bin Hizaam, ia berkata bahwa ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, Tirmidzi no. 1232, dan An Nasai no. 4613. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam Shahih An Nasai). Perlu diketahui, bahwa saya punya surat kesepakatan dengan pihak supplier untuk mengiklankan dan menjualkan produknya. Oleh karena itu, bisakah saya dianggap sebagai agen dalam kondisi semacam ini? Jika saya sebagai agen, apakah berarti dibolehkan dalam sistem ini? Jawaban: Segala pujian yang sempurna bagi Allah, Rabb semesta alam. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang patut disembah kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Apa yang kami pahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda tidak membeli barang baik dari pihak grosir maupun dari pihak produsen. Anda lebih berminat mengiklankan gambar produknya, dan jika Anda menemukan seseorang yang memiliki keinginan untuk membeli barang tersebut, Anda akan menjualnya kepadanya dengan harga ecerean. Kemudian Anda membelinya dari pedagang grosir dengan harga grosir. Keuntungan yang diperoleh adalah dari selisih antara harga eceran dan harga grosir. Padahal dalam syari’at Islam seperti itu dilarang karena menjual apa yang tidak Anda miliki di tangan Anda dan membuat keuntungan dari apa yang belum menjadi milik Anda (yaitu Anda tidak menanggung risiko dan bertanggung jawab pada barang tersebut). Solusi syari’at untuk permasalahan di atas adalah retailer (reseller) bertindak sebagai broker (makelar atau calo) atas nama pemilik barang dari produsen atau grosir. Dalam kondisi ini diperbolehkan bagi Anda untuk meminta komisi sebagai broker sesuai yang disepakati dengan penjual (produsen atau grosir) atau dengan pembeli atau dengan kedua-duanya. Jika Anda membeli barang dari produsen atau grosir untuk diri sendiri, dan kemudian ingin menjualnya, Anda harus terlebih dahulu memegangnya di tangan Anda. Perlu diketahui bahwa kepemilikan apa pun berbeda sesuai dengan kenaturalan barang tersebut. Solusi lain, Anda juga bisa bertindak sebagai agen sebagaimana yang Anda sebutkan sehingga seakan-akan Anda memiliki barang tersebut atas nama Anda. Jika sebagai agen, Anda bisa menyimpan barang di tempat terpisah di gudang pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang nanti bisa dipisahkan (dibedakan) dengan barang-barang mereka. Kemudian jika Anda menemukan seseorang yang ingin membelinya, Anda bisa menjualnya kepada dia dengan harga apa pun yang Anda dan grosir sepakati. Anda bisa mengirimkan barang tersebut kepada pembeli atau bisa pula pihak dropshipper (produsen atau grosir) yang melakukannya jika ia merasa tidak masalah dan ia memang yang menyediakan layanan pengiriman tersebut. Fatwa Islamweb mengenai “Rulling on Dropshipping”.   Solusi Syar’i untuk Sistem Dropshipping Ada tiga solusi yang ditawarkan dalam fatwa di atas bagi pihak pengecer: 1- Bertindak sebagai calo atau broker, dalam kondisi ini bisa mengambil keuntungan dari pihak pembeli atau produsen (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan. Lihat bahasan mengenai komisi makelar (broker). 2- Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang (dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih. 3- Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain. Bentuk dari solusi ketiga ini bisa menempuh dua cara: a- Menggunakan sistem bai’ al murabahah lil amir bisy syira’ (memerintah untuk membelikan barang dengan keuntungan yang disepakati bersama). Sistem ini bentuknya adalah buyer (pembeli) melihat suatu barang yang ia tertarik di katalog toko online. Lalu buyer memerintahkan pada pihak toko online untuk membelikan barang tersebut dengan keuntungannya yang telah disepakati. Barang tersebut dibelikan dari pihak produsen (grosir). Namun catatan yang perlu diperhatikan, sistem al aamir bisy syiro’ tidak bersifat mengikat. Pihak buyer bisa saja membatalkan transaksi sebelum barang dikirimkan. Kemudian dalam sistem ini menunjukkan bahwa barang tersebut sudah jadi milik penuh pihak toko online. Dalam sistem ini sebagai dropshipper adalah pihak toko online itu sendiri atau bisa jadi ia menyuruh pada supplier, namun ia yang bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan barang. Lihat bahasan mengenai bai’ al murabahah lil amir bisy syira’. b- Menggunakan sistem bai’ salam (uang tunai terlebih dahulu diserahkan tidak bisa dicicil, lalu barang belakangan). Bentuknya adalah buyer (pembeli) mengirimkan uang tunai kepada pihak toko online seharga barang yang hendak dia beli, kemudian pihak toko online mencarikan barang pesanan pembeli. Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh tanpa disyaratkan pemilik toko online tersebut yang mengirimnya, bisa saja pihak produsen (grosir) yang mengirimnya secara langsung pada buyer. Lihat bahasan mengenai jual beli salam. Sebelumnya tertulis demikian dalam tulisan Rumaysho.com ini: Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang dikirim ke pembeli oleh pihak toko online. Semua risiko selama pengiriman barang ditanggung oleh pihak toko online. Intinya di sini, toko online sudah membeli barang tersebut dari supplier. Ini keliru karena jual beli salam yang terpenting adalah pihak toko online bersedia menyediakan barang setelah uang tunai diberikan, tidak dipersyaratkan siapakah yang mesti mengirim. Jazakumullah khoiron kepada yang telah mengingatkan atas kekeliruan ini. Lihat sekali lagi keterangan lebih lanjut mengenai jual beli salam. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita pada penghidupan yang halal. Berilmulah sebelum beramal dan terjun dalam jual beli. Imam Syafi’i juga berkata, “Siapa yang ingin dunia, wajib baginya memiliki ilmu. Siapa yang ingin akherat, wajib baginya pula memiliki ilmu.” (Dinukil dari Mughnil Muhtaj) Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berkata, “Barangsiapa beribadah pada Allah tanpa ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada mendatangkan maslahat.” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa Ibnu Taimiyah, 2: 382) Kami sangat mengharapkan masukan dan saran jika ada yang menemukan kekeliruan dalam tulisan di atas. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, hanya Allah yang memberikan taufik dan petunjuk.   Referensi: 1-    http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=161689 2-      http://en.wikipedia.org/wiki/Drop_shipping 3-      http://www.blog.epathchina.com/tag/dropship-distributor/ 4-      http://topdropshipping.blogspot.com/ 5-      http://www.gorilladropship.net/the-basics-of-drop-shipping/ 6-      http://pengusahamuslim.com/dropshipping-usaha-tanpa-modal-dan-alternatif-transaksinya-yang-sesuai-syariat 7- http://islamqa.org/hanafi/askimam/5834 @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 29 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   Baca tulisan terbaru Rumaysho untuk membandingkan dengan pendapat di atas: Hukum Jual Beli Online dan Penjelasan Rincinya Solusi Syari untuk Reseller dan Dropshipper     Tagsdropship harta haram Jual jual beli online

Jamak Shalat Karena Macet

Masalah ini adalah masalah yang dihadapi saat-saat ini dan masuk dalam bahasan fikih kontemporer. Di sebagian kota seperti di Jakarta, setelah jam kerja fenomena macet ini begitu terlihat. Sehingga bisa saja para pekerja yang pulang kantor saat itu luput dari waktu shalat karena macet di bis atau kendaraan pribadi mereka. Bagaimanakah solusi ketika itu? Apakah boleh menjamak shalat (artinya: shalatnya ditunda ke waktu berikutnya) karena macet? Atau kita melakukan shalat di kendaran, mobil atau bis? Perlu diketahui bahwa shalat sudah ditetapkan waktunya sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa’: 103). Dan waktu-waktu shalat sudah diterangkan di antaranya dalam ayat, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al Isra’: 78). Sedangkan meninggalkan shalat amat berbahaya bagi keimanan seseorang. Dalam ayat lainnya disebutkan, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59). Ada peringatan tersendiri bagi yang meninggalkan shalat ‘Ashar sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat ‘Ashar, hapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 553, dari Buraidah). Sehingga setelah kita menyimak penyampaian ayat dan hadits, maka sangat penting sekali menjaga shalat kita, jangan sampai luput satu shalat pun dalam hidup kita. Untuk menjawab dan memberikan solusi untuk masalah macet ini, maka kami dapat membagi ada dua keadaan ketika macet: (1) Jika mampu shalat sebelum naik kendaraan dan sudah masuk waktu shalat Jika seseorang memprediksi bahwa ia bisa luput dari shalat ‘Ashar atau shalat lainnya karena jalanan yang macet, maka ia bersegera mengerjakan shalat tersebut sebelum ia menaiki kendaraan jika sudah masuk waktu shalat. Dengan melakukan seperti ini, maka niscaya ia tidak akan luput dari shalat ketika macet. Namun demikianlah, banyak yang tidak perhatian dengan shalat. Ketika sudah dikumdangkan adzan, malah ia memilih untuk menaiki kendaraannya dan meninggalkan tempat kerja. Alhasil, ia pun terkena macet di jalanan dan baru shalat setelah sampai di rumah saat sudah keluar waktunya. Ini namanya kesengajaan dan menyia-nyiakan waktu shalat. (2) Naik kendaraan sebelum masuk waktu shalat, lalu terkena macet di jalanan dan tidak bisa turun dari kendaraan, juga khawatir luput dari waktu shalat Jika keadaan seperti ini dan khawatir luput dari waktu shalat, maka pillihan pertama adalah menjamak shalat. Ini berlaku jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya seperti Zhuhur dan ‘Ashar, Maghrib dan Isya. Jika shalatnya bisa dijamak, maka boleh memilih menjamak di waktu kedua meskipun saat itu ia bukan musafir.Karena jamak dibolehkan ketika hajat (dibutuhkan) meskipun tidak bepergian. Contoh dari hal ini adalah ketika terkena macet saat waktu Maghrib dan waktu tersebut sangat mepet. Maka boleh shalat Maghrib tersebut dijamak dengan shalat Isya’. Artinya, shalat Maghrib diakhirkan ke waktu kedua, yaitu saat waktu ‘Isya. Jika shalatnya tidak bisa dijamak, misalnya kena macet ketika waktu ‘Ashar, dan ‘Ashar tidak mungkin dijamak dengan shalat Maghrib, maka saat itu yang dilakukan adalah pilihan kedua yaitu dengan shalat di atas kendaraan. Jika mampu berdiri, maka dikerjakan dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk lalu ia shalat dengan beri isyarat untuk ruku’ dan sujudnya. Jika ia tidak punya wudhu, maka diganti dengan tayammum. Ketika itu tidak boleh shalat ‘Ashar tersebut diakhirkan ke waktu Maghrib karena kedua shalat tersebut tidak bisa dijamak. Alangkah baiknya jika seorang muslim bisa menjaga wudhunya setiap saat sehingga di kendaraan ia tidak bingung lagi untuk bersuci. Namun jika wudhunya batal dan tidak ada air, maka tayammum sebagai pilihan pengganti. Dalil yang menyatakan bolehnya jamak ketika mukim atau tidak bepergian adalah hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ، بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ. قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ : مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar, juga Maghrib dan ‘Isya di Madinah, bukan karena rasa takut dan bukan pula karena hujan.” Ada yang bertanya pada Ibnu ‘Abbas, “Apa yang diinginkan beliau melakukan seperti itu?” Jawab Ibnu ‘Abbas, “Beliau tidak ingin umatnya itu mendapat kesulitan.” (HR. Muslim no. 705). Terdapat penjelasan berharga pula dari kitab Kifayatul Akhyar, kitab fikih Syafi’i sebagai berikut, قال النووي: القول بجواز الجمع بالمرض ظاهر مختار، فقد ثبت في صحيح مسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم {جمع بالمدينة من غير خوف ولا مطر} قال الاسنائي: وما اختاره النووي نص الشافعي في مختصر المزني ويؤيده المعنى أيضاً فإن المرض يجوز الفطر كالسفر فالجمع أولى بل ذهب جماعة من العلماء إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وبه قال أبو إسحاق المروزي ونقله عن القفال وحكاه الخطابي عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر من أصحابنا وبه قال أشهب من أصحاب مالك، وهو قول ابن سيرين، ويشهد له قول ابن عباس رضي الله عنهما أراد أن لا يحرج أمته حين ذكر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم {جمع با لمدينة بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء من غير خوف ولا مطر} فقال سعيد بن جبير: لم يفعل ذلك؟ فقال:لئلا يحرج أمته فلم يعلله بمرض ولا غيره “Menurut Imam Nawawi, pendapat yang membolehkan jamak shalat bagi orang sakit, sudah jelas jadi pilihan yang tepat. Dalam shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat di Madinah bukan karena kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan bukan pula karena sakit. Menurut Imam Asna’i, pilihan Imam Nawawi didasarkan pada pendapat Imam Syafi‘i yang tercantum dalam kitab Mukhtasar Imam Muzanni. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah perbandingan di mana alasan sakit layaknya perjalanan jauh menjadi alasan sah untuk membatalkan puasa. Kalau puasa saja boleh dibatalkan, maka menjamak shalat tentu dibolehkan. Bahkan sekelompok ulama membolehkan jamak bagi hadirin (orang mukim, yang tidak bersafar) untuk sebuah hajat. Dengan catatan, ini tidak menjadi sebuah kebiasaan. Abu Ishak Al Maruzi memegang pendapat ini. Ia mengutipnya dari Qaffal yang diceritakan oleh Al Khatthabi dari para ulama hadits. Ibnul Munzir Syafi‘i dan para pengikut Imam Malik menganut pendapat tersebut. Pendapat tersebut juga menjadi pendapat Ibnu Sirin. Hal ini dikuatkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas (sebagaimana dikemukakakan di atas, -pen).” Lihat pula pembahasan keringanan menjamak shalat ketika mukim. Intinya, dibolehkan menjamak shalat ketika macet jika kedua shalat yang ada boleh dijamak. Jika tidak bisa, boleh mengerjakan shalat di atas kendaraan jika memang tidak memungkinkan turun dari kendaraan dan shalat tersebut tidak bisa dijamak dengan waktu shalat berikutnya. Namun sekali lagi ini dilakukan selama tidak jadi kebiasaan. Sebisa mungkin seorang muslim mengerjakan shalat ketika sudah masuk waktunya sebelum ia naik kendaraan jika yakin di tengah perjalanan akan mendapati macet dan bisa luput dari waktu shalat. Demikian bahasan kami, moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi utama: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 96229. Kifayatul Akhyar, Fikih Syafi’i   @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsjamak shalat

Jamak Shalat Karena Macet

Masalah ini adalah masalah yang dihadapi saat-saat ini dan masuk dalam bahasan fikih kontemporer. Di sebagian kota seperti di Jakarta, setelah jam kerja fenomena macet ini begitu terlihat. Sehingga bisa saja para pekerja yang pulang kantor saat itu luput dari waktu shalat karena macet di bis atau kendaraan pribadi mereka. Bagaimanakah solusi ketika itu? Apakah boleh menjamak shalat (artinya: shalatnya ditunda ke waktu berikutnya) karena macet? Atau kita melakukan shalat di kendaran, mobil atau bis? Perlu diketahui bahwa shalat sudah ditetapkan waktunya sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa’: 103). Dan waktu-waktu shalat sudah diterangkan di antaranya dalam ayat, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al Isra’: 78). Sedangkan meninggalkan shalat amat berbahaya bagi keimanan seseorang. Dalam ayat lainnya disebutkan, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59). Ada peringatan tersendiri bagi yang meninggalkan shalat ‘Ashar sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat ‘Ashar, hapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 553, dari Buraidah). Sehingga setelah kita menyimak penyampaian ayat dan hadits, maka sangat penting sekali menjaga shalat kita, jangan sampai luput satu shalat pun dalam hidup kita. Untuk menjawab dan memberikan solusi untuk masalah macet ini, maka kami dapat membagi ada dua keadaan ketika macet: (1) Jika mampu shalat sebelum naik kendaraan dan sudah masuk waktu shalat Jika seseorang memprediksi bahwa ia bisa luput dari shalat ‘Ashar atau shalat lainnya karena jalanan yang macet, maka ia bersegera mengerjakan shalat tersebut sebelum ia menaiki kendaraan jika sudah masuk waktu shalat. Dengan melakukan seperti ini, maka niscaya ia tidak akan luput dari shalat ketika macet. Namun demikianlah, banyak yang tidak perhatian dengan shalat. Ketika sudah dikumdangkan adzan, malah ia memilih untuk menaiki kendaraannya dan meninggalkan tempat kerja. Alhasil, ia pun terkena macet di jalanan dan baru shalat setelah sampai di rumah saat sudah keluar waktunya. Ini namanya kesengajaan dan menyia-nyiakan waktu shalat. (2) Naik kendaraan sebelum masuk waktu shalat, lalu terkena macet di jalanan dan tidak bisa turun dari kendaraan, juga khawatir luput dari waktu shalat Jika keadaan seperti ini dan khawatir luput dari waktu shalat, maka pillihan pertama adalah menjamak shalat. Ini berlaku jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya seperti Zhuhur dan ‘Ashar, Maghrib dan Isya. Jika shalatnya bisa dijamak, maka boleh memilih menjamak di waktu kedua meskipun saat itu ia bukan musafir.Karena jamak dibolehkan ketika hajat (dibutuhkan) meskipun tidak bepergian. Contoh dari hal ini adalah ketika terkena macet saat waktu Maghrib dan waktu tersebut sangat mepet. Maka boleh shalat Maghrib tersebut dijamak dengan shalat Isya’. Artinya, shalat Maghrib diakhirkan ke waktu kedua, yaitu saat waktu ‘Isya. Jika shalatnya tidak bisa dijamak, misalnya kena macet ketika waktu ‘Ashar, dan ‘Ashar tidak mungkin dijamak dengan shalat Maghrib, maka saat itu yang dilakukan adalah pilihan kedua yaitu dengan shalat di atas kendaraan. Jika mampu berdiri, maka dikerjakan dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk lalu ia shalat dengan beri isyarat untuk ruku’ dan sujudnya. Jika ia tidak punya wudhu, maka diganti dengan tayammum. Ketika itu tidak boleh shalat ‘Ashar tersebut diakhirkan ke waktu Maghrib karena kedua shalat tersebut tidak bisa dijamak. Alangkah baiknya jika seorang muslim bisa menjaga wudhunya setiap saat sehingga di kendaraan ia tidak bingung lagi untuk bersuci. Namun jika wudhunya batal dan tidak ada air, maka tayammum sebagai pilihan pengganti. Dalil yang menyatakan bolehnya jamak ketika mukim atau tidak bepergian adalah hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ، بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ. قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ : مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar, juga Maghrib dan ‘Isya di Madinah, bukan karena rasa takut dan bukan pula karena hujan.” Ada yang bertanya pada Ibnu ‘Abbas, “Apa yang diinginkan beliau melakukan seperti itu?” Jawab Ibnu ‘Abbas, “Beliau tidak ingin umatnya itu mendapat kesulitan.” (HR. Muslim no. 705). Terdapat penjelasan berharga pula dari kitab Kifayatul Akhyar, kitab fikih Syafi’i sebagai berikut, قال النووي: القول بجواز الجمع بالمرض ظاهر مختار، فقد ثبت في صحيح مسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم {جمع بالمدينة من غير خوف ولا مطر} قال الاسنائي: وما اختاره النووي نص الشافعي في مختصر المزني ويؤيده المعنى أيضاً فإن المرض يجوز الفطر كالسفر فالجمع أولى بل ذهب جماعة من العلماء إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وبه قال أبو إسحاق المروزي ونقله عن القفال وحكاه الخطابي عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر من أصحابنا وبه قال أشهب من أصحاب مالك، وهو قول ابن سيرين، ويشهد له قول ابن عباس رضي الله عنهما أراد أن لا يحرج أمته حين ذكر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم {جمع با لمدينة بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء من غير خوف ولا مطر} فقال سعيد بن جبير: لم يفعل ذلك؟ فقال:لئلا يحرج أمته فلم يعلله بمرض ولا غيره “Menurut Imam Nawawi, pendapat yang membolehkan jamak shalat bagi orang sakit, sudah jelas jadi pilihan yang tepat. Dalam shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat di Madinah bukan karena kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan bukan pula karena sakit. Menurut Imam Asna’i, pilihan Imam Nawawi didasarkan pada pendapat Imam Syafi‘i yang tercantum dalam kitab Mukhtasar Imam Muzanni. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah perbandingan di mana alasan sakit layaknya perjalanan jauh menjadi alasan sah untuk membatalkan puasa. Kalau puasa saja boleh dibatalkan, maka menjamak shalat tentu dibolehkan. Bahkan sekelompok ulama membolehkan jamak bagi hadirin (orang mukim, yang tidak bersafar) untuk sebuah hajat. Dengan catatan, ini tidak menjadi sebuah kebiasaan. Abu Ishak Al Maruzi memegang pendapat ini. Ia mengutipnya dari Qaffal yang diceritakan oleh Al Khatthabi dari para ulama hadits. Ibnul Munzir Syafi‘i dan para pengikut Imam Malik menganut pendapat tersebut. Pendapat tersebut juga menjadi pendapat Ibnu Sirin. Hal ini dikuatkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas (sebagaimana dikemukakakan di atas, -pen).” Lihat pula pembahasan keringanan menjamak shalat ketika mukim. Intinya, dibolehkan menjamak shalat ketika macet jika kedua shalat yang ada boleh dijamak. Jika tidak bisa, boleh mengerjakan shalat di atas kendaraan jika memang tidak memungkinkan turun dari kendaraan dan shalat tersebut tidak bisa dijamak dengan waktu shalat berikutnya. Namun sekali lagi ini dilakukan selama tidak jadi kebiasaan. Sebisa mungkin seorang muslim mengerjakan shalat ketika sudah masuk waktunya sebelum ia naik kendaraan jika yakin di tengah perjalanan akan mendapati macet dan bisa luput dari waktu shalat. Demikian bahasan kami, moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi utama: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 96229. Kifayatul Akhyar, Fikih Syafi’i   @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsjamak shalat
Masalah ini adalah masalah yang dihadapi saat-saat ini dan masuk dalam bahasan fikih kontemporer. Di sebagian kota seperti di Jakarta, setelah jam kerja fenomena macet ini begitu terlihat. Sehingga bisa saja para pekerja yang pulang kantor saat itu luput dari waktu shalat karena macet di bis atau kendaraan pribadi mereka. Bagaimanakah solusi ketika itu? Apakah boleh menjamak shalat (artinya: shalatnya ditunda ke waktu berikutnya) karena macet? Atau kita melakukan shalat di kendaran, mobil atau bis? Perlu diketahui bahwa shalat sudah ditetapkan waktunya sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa’: 103). Dan waktu-waktu shalat sudah diterangkan di antaranya dalam ayat, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al Isra’: 78). Sedangkan meninggalkan shalat amat berbahaya bagi keimanan seseorang. Dalam ayat lainnya disebutkan, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59). Ada peringatan tersendiri bagi yang meninggalkan shalat ‘Ashar sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat ‘Ashar, hapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 553, dari Buraidah). Sehingga setelah kita menyimak penyampaian ayat dan hadits, maka sangat penting sekali menjaga shalat kita, jangan sampai luput satu shalat pun dalam hidup kita. Untuk menjawab dan memberikan solusi untuk masalah macet ini, maka kami dapat membagi ada dua keadaan ketika macet: (1) Jika mampu shalat sebelum naik kendaraan dan sudah masuk waktu shalat Jika seseorang memprediksi bahwa ia bisa luput dari shalat ‘Ashar atau shalat lainnya karena jalanan yang macet, maka ia bersegera mengerjakan shalat tersebut sebelum ia menaiki kendaraan jika sudah masuk waktu shalat. Dengan melakukan seperti ini, maka niscaya ia tidak akan luput dari shalat ketika macet. Namun demikianlah, banyak yang tidak perhatian dengan shalat. Ketika sudah dikumdangkan adzan, malah ia memilih untuk menaiki kendaraannya dan meninggalkan tempat kerja. Alhasil, ia pun terkena macet di jalanan dan baru shalat setelah sampai di rumah saat sudah keluar waktunya. Ini namanya kesengajaan dan menyia-nyiakan waktu shalat. (2) Naik kendaraan sebelum masuk waktu shalat, lalu terkena macet di jalanan dan tidak bisa turun dari kendaraan, juga khawatir luput dari waktu shalat Jika keadaan seperti ini dan khawatir luput dari waktu shalat, maka pillihan pertama adalah menjamak shalat. Ini berlaku jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya seperti Zhuhur dan ‘Ashar, Maghrib dan Isya. Jika shalatnya bisa dijamak, maka boleh memilih menjamak di waktu kedua meskipun saat itu ia bukan musafir.Karena jamak dibolehkan ketika hajat (dibutuhkan) meskipun tidak bepergian. Contoh dari hal ini adalah ketika terkena macet saat waktu Maghrib dan waktu tersebut sangat mepet. Maka boleh shalat Maghrib tersebut dijamak dengan shalat Isya’. Artinya, shalat Maghrib diakhirkan ke waktu kedua, yaitu saat waktu ‘Isya. Jika shalatnya tidak bisa dijamak, misalnya kena macet ketika waktu ‘Ashar, dan ‘Ashar tidak mungkin dijamak dengan shalat Maghrib, maka saat itu yang dilakukan adalah pilihan kedua yaitu dengan shalat di atas kendaraan. Jika mampu berdiri, maka dikerjakan dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk lalu ia shalat dengan beri isyarat untuk ruku’ dan sujudnya. Jika ia tidak punya wudhu, maka diganti dengan tayammum. Ketika itu tidak boleh shalat ‘Ashar tersebut diakhirkan ke waktu Maghrib karena kedua shalat tersebut tidak bisa dijamak. Alangkah baiknya jika seorang muslim bisa menjaga wudhunya setiap saat sehingga di kendaraan ia tidak bingung lagi untuk bersuci. Namun jika wudhunya batal dan tidak ada air, maka tayammum sebagai pilihan pengganti. Dalil yang menyatakan bolehnya jamak ketika mukim atau tidak bepergian adalah hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ، بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ. قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ : مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar, juga Maghrib dan ‘Isya di Madinah, bukan karena rasa takut dan bukan pula karena hujan.” Ada yang bertanya pada Ibnu ‘Abbas, “Apa yang diinginkan beliau melakukan seperti itu?” Jawab Ibnu ‘Abbas, “Beliau tidak ingin umatnya itu mendapat kesulitan.” (HR. Muslim no. 705). Terdapat penjelasan berharga pula dari kitab Kifayatul Akhyar, kitab fikih Syafi’i sebagai berikut, قال النووي: القول بجواز الجمع بالمرض ظاهر مختار، فقد ثبت في صحيح مسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم {جمع بالمدينة من غير خوف ولا مطر} قال الاسنائي: وما اختاره النووي نص الشافعي في مختصر المزني ويؤيده المعنى أيضاً فإن المرض يجوز الفطر كالسفر فالجمع أولى بل ذهب جماعة من العلماء إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وبه قال أبو إسحاق المروزي ونقله عن القفال وحكاه الخطابي عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر من أصحابنا وبه قال أشهب من أصحاب مالك، وهو قول ابن سيرين، ويشهد له قول ابن عباس رضي الله عنهما أراد أن لا يحرج أمته حين ذكر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم {جمع با لمدينة بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء من غير خوف ولا مطر} فقال سعيد بن جبير: لم يفعل ذلك؟ فقال:لئلا يحرج أمته فلم يعلله بمرض ولا غيره “Menurut Imam Nawawi, pendapat yang membolehkan jamak shalat bagi orang sakit, sudah jelas jadi pilihan yang tepat. Dalam shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat di Madinah bukan karena kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan bukan pula karena sakit. Menurut Imam Asna’i, pilihan Imam Nawawi didasarkan pada pendapat Imam Syafi‘i yang tercantum dalam kitab Mukhtasar Imam Muzanni. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah perbandingan di mana alasan sakit layaknya perjalanan jauh menjadi alasan sah untuk membatalkan puasa. Kalau puasa saja boleh dibatalkan, maka menjamak shalat tentu dibolehkan. Bahkan sekelompok ulama membolehkan jamak bagi hadirin (orang mukim, yang tidak bersafar) untuk sebuah hajat. Dengan catatan, ini tidak menjadi sebuah kebiasaan. Abu Ishak Al Maruzi memegang pendapat ini. Ia mengutipnya dari Qaffal yang diceritakan oleh Al Khatthabi dari para ulama hadits. Ibnul Munzir Syafi‘i dan para pengikut Imam Malik menganut pendapat tersebut. Pendapat tersebut juga menjadi pendapat Ibnu Sirin. Hal ini dikuatkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas (sebagaimana dikemukakakan di atas, -pen).” Lihat pula pembahasan keringanan menjamak shalat ketika mukim. Intinya, dibolehkan menjamak shalat ketika macet jika kedua shalat yang ada boleh dijamak. Jika tidak bisa, boleh mengerjakan shalat di atas kendaraan jika memang tidak memungkinkan turun dari kendaraan dan shalat tersebut tidak bisa dijamak dengan waktu shalat berikutnya. Namun sekali lagi ini dilakukan selama tidak jadi kebiasaan. Sebisa mungkin seorang muslim mengerjakan shalat ketika sudah masuk waktunya sebelum ia naik kendaraan jika yakin di tengah perjalanan akan mendapati macet dan bisa luput dari waktu shalat. Demikian bahasan kami, moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi utama: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 96229. Kifayatul Akhyar, Fikih Syafi’i   @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsjamak shalat


Masalah ini adalah masalah yang dihadapi saat-saat ini dan masuk dalam bahasan fikih kontemporer. Di sebagian kota seperti di Jakarta, setelah jam kerja fenomena macet ini begitu terlihat. Sehingga bisa saja para pekerja yang pulang kantor saat itu luput dari waktu shalat karena macet di bis atau kendaraan pribadi mereka. Bagaimanakah solusi ketika itu? Apakah boleh menjamak shalat (artinya: shalatnya ditunda ke waktu berikutnya) karena macet? Atau kita melakukan shalat di kendaran, mobil atau bis? Perlu diketahui bahwa shalat sudah ditetapkan waktunya sebagaimana firman Allah Ta’ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa’: 103). Dan waktu-waktu shalat sudah diterangkan di antaranya dalam ayat, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al Isra’: 78). Sedangkan meninggalkan shalat amat berbahaya bagi keimanan seseorang. Dalam ayat lainnya disebutkan, فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59). Ada peringatan tersendiri bagi yang meninggalkan shalat ‘Ashar sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ “Barangsiapa meninggalkan shalat ‘Ashar, hapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 553, dari Buraidah). Sehingga setelah kita menyimak penyampaian ayat dan hadits, maka sangat penting sekali menjaga shalat kita, jangan sampai luput satu shalat pun dalam hidup kita. Untuk menjawab dan memberikan solusi untuk masalah macet ini, maka kami dapat membagi ada dua keadaan ketika macet: (1) Jika mampu shalat sebelum naik kendaraan dan sudah masuk waktu shalat Jika seseorang memprediksi bahwa ia bisa luput dari shalat ‘Ashar atau shalat lainnya karena jalanan yang macet, maka ia bersegera mengerjakan shalat tersebut sebelum ia menaiki kendaraan jika sudah masuk waktu shalat. Dengan melakukan seperti ini, maka niscaya ia tidak akan luput dari shalat ketika macet. Namun demikianlah, banyak yang tidak perhatian dengan shalat. Ketika sudah dikumdangkan adzan, malah ia memilih untuk menaiki kendaraannya dan meninggalkan tempat kerja. Alhasil, ia pun terkena macet di jalanan dan baru shalat setelah sampai di rumah saat sudah keluar waktunya. Ini namanya kesengajaan dan menyia-nyiakan waktu shalat. (2) Naik kendaraan sebelum masuk waktu shalat, lalu terkena macet di jalanan dan tidak bisa turun dari kendaraan, juga khawatir luput dari waktu shalat Jika keadaan seperti ini dan khawatir luput dari waktu shalat, maka pillihan pertama adalah menjamak shalat. Ini berlaku jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya seperti Zhuhur dan ‘Ashar, Maghrib dan Isya. Jika shalatnya bisa dijamak, maka boleh memilih menjamak di waktu kedua meskipun saat itu ia bukan musafir.Karena jamak dibolehkan ketika hajat (dibutuhkan) meskipun tidak bepergian. Contoh dari hal ini adalah ketika terkena macet saat waktu Maghrib dan waktu tersebut sangat mepet. Maka boleh shalat Maghrib tersebut dijamak dengan shalat Isya’. Artinya, shalat Maghrib diakhirkan ke waktu kedua, yaitu saat waktu ‘Isya. Jika shalatnya tidak bisa dijamak, misalnya kena macet ketika waktu ‘Ashar, dan ‘Ashar tidak mungkin dijamak dengan shalat Maghrib, maka saat itu yang dilakukan adalah pilihan kedua yaitu dengan shalat di atas kendaraan. Jika mampu berdiri, maka dikerjakan dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk lalu ia shalat dengan beri isyarat untuk ruku’ dan sujudnya. Jika ia tidak punya wudhu, maka diganti dengan tayammum. Ketika itu tidak boleh shalat ‘Ashar tersebut diakhirkan ke waktu Maghrib karena kedua shalat tersebut tidak bisa dijamak. Alangkah baiknya jika seorang muslim bisa menjaga wudhunya setiap saat sehingga di kendaraan ia tidak bingung lagi untuk bersuci. Namun jika wudhunya batal dan tidak ada air, maka tayammum sebagai pilihan pengganti. Dalil yang menyatakan bolehnya jamak ketika mukim atau tidak bepergian adalah hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ، بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ. قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ : مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar, juga Maghrib dan ‘Isya di Madinah, bukan karena rasa takut dan bukan pula karena hujan.” Ada yang bertanya pada Ibnu ‘Abbas, “Apa yang diinginkan beliau melakukan seperti itu?” Jawab Ibnu ‘Abbas, “Beliau tidak ingin umatnya itu mendapat kesulitan.” (HR. Muslim no. 705). Terdapat penjelasan berharga pula dari kitab Kifayatul Akhyar, kitab fikih Syafi’i sebagai berikut, قال النووي: القول بجواز الجمع بالمرض ظاهر مختار، فقد ثبت في صحيح مسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم {جمع بالمدينة من غير خوف ولا مطر} قال الاسنائي: وما اختاره النووي نص الشافعي في مختصر المزني ويؤيده المعنى أيضاً فإن المرض يجوز الفطر كالسفر فالجمع أولى بل ذهب جماعة من العلماء إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وبه قال أبو إسحاق المروزي ونقله عن القفال وحكاه الخطابي عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر من أصحابنا وبه قال أشهب من أصحاب مالك، وهو قول ابن سيرين، ويشهد له قول ابن عباس رضي الله عنهما أراد أن لا يحرج أمته حين ذكر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم {جمع با لمدينة بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء من غير خوف ولا مطر} فقال سعيد بن جبير: لم يفعل ذلك؟ فقال:لئلا يحرج أمته فلم يعلله بمرض ولا غيره “Menurut Imam Nawawi, pendapat yang membolehkan jamak shalat bagi orang sakit, sudah jelas jadi pilihan yang tepat. Dalam shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat di Madinah bukan karena kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan bukan pula karena sakit. Menurut Imam Asna’i, pilihan Imam Nawawi didasarkan pada pendapat Imam Syafi‘i yang tercantum dalam kitab Mukhtasar Imam Muzanni. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah perbandingan di mana alasan sakit layaknya perjalanan jauh menjadi alasan sah untuk membatalkan puasa. Kalau puasa saja boleh dibatalkan, maka menjamak shalat tentu dibolehkan. Bahkan sekelompok ulama membolehkan jamak bagi hadirin (orang mukim, yang tidak bersafar) untuk sebuah hajat. Dengan catatan, ini tidak menjadi sebuah kebiasaan. Abu Ishak Al Maruzi memegang pendapat ini. Ia mengutipnya dari Qaffal yang diceritakan oleh Al Khatthabi dari para ulama hadits. Ibnul Munzir Syafi‘i dan para pengikut Imam Malik menganut pendapat tersebut. Pendapat tersebut juga menjadi pendapat Ibnu Sirin. Hal ini dikuatkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas (sebagaimana dikemukakakan di atas, -pen).” Lihat pula pembahasan keringanan menjamak shalat ketika mukim. Intinya, dibolehkan menjamak shalat ketika macet jika kedua shalat yang ada boleh dijamak. Jika tidak bisa, boleh mengerjakan shalat di atas kendaraan jika memang tidak memungkinkan turun dari kendaraan dan shalat tersebut tidak bisa dijamak dengan waktu shalat berikutnya. Namun sekali lagi ini dilakukan selama tidak jadi kebiasaan. Sebisa mungkin seorang muslim mengerjakan shalat ketika sudah masuk waktunya sebelum ia naik kendaraan jika yakin di tengah perjalanan akan mendapati macet dan bisa luput dari waktu shalat. Demikian bahasan kami, moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi utama: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 96229. Kifayatul Akhyar, Fikih Syafi’i   @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsjamak shalat

BERSEDEKAH DENGAN SELURUH GAJI/PENGHASILAN TIAP BULAN

Permasalahannya hanya tinggal menghadirkan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةِ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Tidaklah engkau mengeluarkan biaya dengan mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran, bahkan sesuap makanan yang kau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628)Jika seseorang menghadirkan niat tatkala mengatur pengeluarannya, takala membelikan keperluan keluarga, keperluan sekolah anak-anak…bahkan menghadirkan niat tatkala membayar tagihan listriK atau membelikan pulsa buat istri…maka semuanya akan bernilai sedekah di sisi Allah. Yang penting jangan lupa niat…perkaranya sepele akan tetapi sering terlalaikan…

BERSEDEKAH DENGAN SELURUH GAJI/PENGHASILAN TIAP BULAN

Permasalahannya hanya tinggal menghadirkan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةِ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Tidaklah engkau mengeluarkan biaya dengan mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran, bahkan sesuap makanan yang kau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628)Jika seseorang menghadirkan niat tatkala mengatur pengeluarannya, takala membelikan keperluan keluarga, keperluan sekolah anak-anak…bahkan menghadirkan niat tatkala membayar tagihan listriK atau membelikan pulsa buat istri…maka semuanya akan bernilai sedekah di sisi Allah. Yang penting jangan lupa niat…perkaranya sepele akan tetapi sering terlalaikan…
Permasalahannya hanya tinggal menghadirkan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةِ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Tidaklah engkau mengeluarkan biaya dengan mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran, bahkan sesuap makanan yang kau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628)Jika seseorang menghadirkan niat tatkala mengatur pengeluarannya, takala membelikan keperluan keluarga, keperluan sekolah anak-anak…bahkan menghadirkan niat tatkala membayar tagihan listriK atau membelikan pulsa buat istri…maka semuanya akan bernilai sedekah di sisi Allah. Yang penting jangan lupa niat…perkaranya sepele akan tetapi sering terlalaikan…


Permasalahannya hanya tinggal menghadirkan niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةِ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ“Tidaklah engkau mengeluarkan biaya dengan mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi ganjaran, bahkan sesuap makanan yang kau suapkan ke mulut istrimu” (HR Al-Bukhari no 56 dan Muslim no 1628)Jika seseorang menghadirkan niat tatkala mengatur pengeluarannya, takala membelikan keperluan keluarga, keperluan sekolah anak-anak…bahkan menghadirkan niat tatkala membayar tagihan listriK atau membelikan pulsa buat istri…maka semuanya akan bernilai sedekah di sisi Allah. Yang penting jangan lupa niat…perkaranya sepele akan tetapi sering terlalaikan…

Antara Mengobati Hati dan Mengobati Jasad

Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika engkau melihat orang-orang berdesak-desakan di pintu rumah sakit sementara mereka lalai dan meninggalkan pintu-pintu masjid, maka ketahuilah bahwa kondisi yang terjadi tidaklah baik. Karena menurut akal dan agama hendaknya seseorang lebih bersemangat untuk mengobati penyakit hatinya yang berkaitan dengan agamanya dari pada mengobati penyakit tubuhnya.”

Antara Mengobati Hati dan Mengobati Jasad

Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika engkau melihat orang-orang berdesak-desakan di pintu rumah sakit sementara mereka lalai dan meninggalkan pintu-pintu masjid, maka ketahuilah bahwa kondisi yang terjadi tidaklah baik. Karena menurut akal dan agama hendaknya seseorang lebih bersemangat untuk mengobati penyakit hatinya yang berkaitan dengan agamanya dari pada mengobati penyakit tubuhnya.”
Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika engkau melihat orang-orang berdesak-desakan di pintu rumah sakit sementara mereka lalai dan meninggalkan pintu-pintu masjid, maka ketahuilah bahwa kondisi yang terjadi tidaklah baik. Karena menurut akal dan agama hendaknya seseorang lebih bersemangat untuk mengobati penyakit hatinya yang berkaitan dengan agamanya dari pada mengobati penyakit tubuhnya.”


Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika engkau melihat orang-orang berdesak-desakan di pintu rumah sakit sementara mereka lalai dan meninggalkan pintu-pintu masjid, maka ketahuilah bahwa kondisi yang terjadi tidaklah baik. Karena menurut akal dan agama hendaknya seseorang lebih bersemangat untuk mengobati penyakit hatinya yang berkaitan dengan agamanya dari pada mengobati penyakit tubuhnya.”

Malas Bangun Sholat untuk Subuh tapi Tidak Malas Bangun untuk Kerja

Sebagian orang malas bangun sholat subuh, akan tetapi jika dibangunkan untuk pekerjaan kantor maka ia segera bangun….apalagi jika ia terlambat bangun maka iapun terburu-buru…dengan penuh rasa khawatir..bahkan takut dimarah oleh direktur…takut dipecat…takut berhenti dan terputus rejekinya…Jika ia terlambat maka Ia benar-benar menunjukkan penyesalannya dihadapan bosnya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.Adapun jika ia terlambat bangun subuh maka ia bersikap santai saja dan rileks…, tanpa ada kekawatiran sama sekali apalagi penyesalan… Bahkan sebagian orang rela untuk mengakhirkan sholat subuh…atau meninggalkan sholat subuh demi agar tidak terlambat kerja dan datang tepat waktu sehingga disenangi oleh direktur

Malas Bangun Sholat untuk Subuh tapi Tidak Malas Bangun untuk Kerja

Sebagian orang malas bangun sholat subuh, akan tetapi jika dibangunkan untuk pekerjaan kantor maka ia segera bangun….apalagi jika ia terlambat bangun maka iapun terburu-buru…dengan penuh rasa khawatir..bahkan takut dimarah oleh direktur…takut dipecat…takut berhenti dan terputus rejekinya…Jika ia terlambat maka Ia benar-benar menunjukkan penyesalannya dihadapan bosnya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.Adapun jika ia terlambat bangun subuh maka ia bersikap santai saja dan rileks…, tanpa ada kekawatiran sama sekali apalagi penyesalan… Bahkan sebagian orang rela untuk mengakhirkan sholat subuh…atau meninggalkan sholat subuh demi agar tidak terlambat kerja dan datang tepat waktu sehingga disenangi oleh direktur
Sebagian orang malas bangun sholat subuh, akan tetapi jika dibangunkan untuk pekerjaan kantor maka ia segera bangun….apalagi jika ia terlambat bangun maka iapun terburu-buru…dengan penuh rasa khawatir..bahkan takut dimarah oleh direktur…takut dipecat…takut berhenti dan terputus rejekinya…Jika ia terlambat maka Ia benar-benar menunjukkan penyesalannya dihadapan bosnya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.Adapun jika ia terlambat bangun subuh maka ia bersikap santai saja dan rileks…, tanpa ada kekawatiran sama sekali apalagi penyesalan… Bahkan sebagian orang rela untuk mengakhirkan sholat subuh…atau meninggalkan sholat subuh demi agar tidak terlambat kerja dan datang tepat waktu sehingga disenangi oleh direktur


Sebagian orang malas bangun sholat subuh, akan tetapi jika dibangunkan untuk pekerjaan kantor maka ia segera bangun….apalagi jika ia terlambat bangun maka iapun terburu-buru…dengan penuh rasa khawatir..bahkan takut dimarah oleh direktur…takut dipecat…takut berhenti dan terputus rejekinya…Jika ia terlambat maka Ia benar-benar menunjukkan penyesalannya dihadapan bosnya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.Adapun jika ia terlambat bangun subuh maka ia bersikap santai saja dan rileks…, tanpa ada kekawatiran sama sekali apalagi penyesalan… Bahkan sebagian orang rela untuk mengakhirkan sholat subuh…atau meninggalkan sholat subuh demi agar tidak terlambat kerja dan datang tepat waktu sehingga disenangi oleh direktur

KEMULIAAN UMMUL MUKMININ AISYAH radhiallahu ‘anhaa

Diantara ibadah agung kaum syi’ah adalah mencela, melaknat dan mengkafirkan Aisyah radhiallahu ‘anhaa istri yang paling dicintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana juga merupakan ibadah yang paling agung mereka adalah mencela, melaknat dan mengkafirkan ayahnya Abu Bakar As-Siddiiq lelaki yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pencelaan ini merupakan agama dan aqidah yang penting bagi kaum syi’ah, sebagaimana telah lalu bahwasanya mereka melaknat Aisyah dalam doa mereka yang dikenal dengan doa shonamai quraisy (silahkan lihat kembali artikel: “Diantara Doa Terindah Syiah”). Hobi melaknat Aisyah ini dipelopori dan dihidupkan kembali oleh Khomeini, dimana ia menyatakan bahwa Aisyah lebih buruk dari pada anjing dan babi (silahkan lihat : http://www.lppimakassar.com/2012/08/khomeini-istri-nabi-aisyah-lebih-najis.html) Setelah tewasnya Khomeini ternyata pencelaan terhadap Aisyah digembar-gemborkan lagi oleh tokoh syi’ah dari negeri Kuwait yang bernama Yasir Al-Habib (silahkan lihat kembali artikel “Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga”.   Hati siapa yang tidak sakit dan teriris-iris jika ibunya dicela, dimaki, direndahkan, dihina, dan dikafirkan??, bahkan dikatakan pezina??, lebih najis daripada anjing dan babi??.Apa yang harus kita katakan jika Ibu kita bertanya kepada kita, apa yang telah kalian lakukan tatkala aku dicela dan direndahkan??Ibunda kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa adalah Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah binti Abu Bakr, Shiddiqah binti As-Shiddiq, istri tercinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir empat tahun setelah diangkatnya Muhammad menjadi seorang Nabi. Ibu beliau bernama Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Abdi Syams bin Kinanah yang meninggal dunia pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup yaitu tepatnya pada tahun ke-6 H.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dua tahun sebelum hijrah melalui sebuah ikatan suci yang mengukuhkan gelar Aisyah menjadi ummul mukminin, tatkala itu Aisyah masih berumur enam tahun. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun rumah tangga dengannya setelah berhijrah, tepatnya pada bulan Syawwal tahun ke-2 Hijriah dan ia sudah berumur sembilan tahun.Aisyah menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pasca meninggalnya Khadijah sedang aku masih berumur enam tahun, dan aku dipertemukan dengan Beliau tatkala aku berumur sembilan tahun. Para wanita datang kepadaku padahal aku sedang asyik bermain ayunan dan rambutku terurai panjang, lalu mereka menghiasiku dan mempertemukan aku dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Abu Dawud: 9435).Kemudian biduk rumah tangga itu berlangsung dalam suka dan duka selama 8 tahun 5 bulan, hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia pada tahun 11 H. Sedang Aisyah baru berumur 18 tahun.Aisyah adalah seorang wanita berparas cantik berkulit putih, sebab itulah ia sering dipanggil dengan “Humaira”. Selain cantik, ia juga dikenal sebagai seorang wanita cerdas yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mempersiapkannya untuk menjadi pendamping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengemban amanah risalah yang akan menjadi penyejuk mata dan pelipur lara bagi diri beliau. Suatu hari Jibril memperlihatkan (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) gambar Aisyah pada secarik kain sutra berwarna hijau sembari mengatakan, “Ia adalah calon istrimu kelak, di dunia dan di akhirat.” (HR. At-Tirmidzi (3880), lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3041))Selain menjadi seorang pendamping setiap yang selalu siap memberi dorongan dan motivasi kepada suami tercinta di tengah beratnya medan dakwah dan permusuhan dari kaumnya, Aisyah juga tampil menjadi seorang penuntut ilmu yang senantiasa belajar dalam madrasah nubuwwah di mana beliau menimba ilmu langsung dari sumbernya. Beliau tercatat termasuk orang yang banyak meriwayatkan hadits dan memiliki keunggulan dalam berbagai cabang ilmu di antaranya ilmu fikih, kesehatan, dan syair Arab. Setidaknya sebanyak 1.210 hadits yang beliau riwayatkan telah disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim dan 174 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari serta 54 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Sehingga para sahabat kibar tatkala mereka mendapatkan permasalahan, mereka datang dan merujuk kepada Ibunda Aisyah. Adapun keutamaan Aisyah maka sangatlah banyak. Keutamaan-keutamaan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagianPERTAMA : Keutamaan umum, yang juga dimiliki oleh para sahabat secara umum, (diantaranya silahkan baca http://muslim.or.id/manhaj/keutamaan-para-sahabat-nabi.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/kedudukan-sahabat-nabi-di-mata-umat-islam-1.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/kedudukan-sahabat-nabi-di-mata-umat-islam-2.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/meneladani-sahabat-nabi-jalan-kebenaran.html) KEDUA : Keutamaan khusus, yang hanya dimiliki oleh para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara keutamaan-keutamaan tersebut :Pertama : Allah menyatakan bahwa para istri Nabi kedudukannya tidak sama dengan para wanita biasa, Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa” (QS Al-Ahzaab : 32)Allah juga berfirman ;Kedua : Istri-istri Nabi kedudukannya seperti ibu kita. Allah berfirman :النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka”. (QS Al-Ahzaab : 6)Istri-istri Nabi kedudukan mereka seperti ibu kita sendiri dari sisi penghormatan (bukan dari sisi kemahroman). Oleh karenanya para ulama telah sepakat bahwa setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh istri-istri beliau dinikahi oleh orang lain (Lihat Minhaajus Sunnah 4/207). Allah berfirman :وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah” (QS Al-Ahzaab : 53)Allah mengharamkan untuk menikahi istri Nabi setelah wafatnya Nabi dalam rangka untuk menghormati kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena jika ditinjau dari sisi pokok-pokok syari’at maka tidak ada dalil yang mengharuskan pengharaman menikah dengan istri Nabi, akan tetapi jelas pengharaman tersebut dikarenakan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Lihat As-Shoorim Al-Masluul hal 63)Maka barang siapa yang mencela istri-istri Nabi, apalagi sampai menuduh mereka telah berzina maka hal ini sungguh merupakan perbuatan yang menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjatuhkan kedudukan beliau, serta perkara yang besar di sisi Allah.Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah tidak boleh menikahi istri Nabi setelah wafatnya beliau karena dalil-dalil menunjukkan bahwa istri-istri Nabi di dunia adalah juga istri-istri beliau di akhirat. Dan Nabi telah menjelaskan bahwa seorang wanita di surga bersama suaminya yang terakhir. Jika istri-istri Nabi menikah dengan lelaki lain maka mereka tidak akan menjadi istri-istri Nabi di akhirat.Ketiga : Para istri Nabi telah direkomendasi oleh Allah bahwasanya mereka lebih mendahulukan Allah, RasulNya dan akhirat daripada kemewahan dunia. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا (٢٨)وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًاHai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (pemberian harta-pen) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhoan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, Maka Sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantara kalian pahala yang besar (QS Al-Ahzaab : 28-29)Dan sangatlah jelas bahwasanya setelah turun ayat ini ternyata tidak seorangpun dari istri-istri Nabi yang diceraikan oleh Nabi, yang hal ini menunjukkan bahwa mereka (para istri beliau) lebih mendahulukan Allah, RasulNya, dan akhirat dari pada kemewahan dan perhiasan dunia. Dan dalam ayat ini juga Allah telah menjanjikan bagi mereka pahala yang besar.Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwasanya istri Nabi yang pertama kali menyatakan bahwa ia memilih Allah dan RasulNya dari pada keindahan dunia adalah Aisyah, lalu diikuti oleh istri-istri Nabi yang lainnya (Lihat HR Al-Bukhari no 4785 dan Muslim no 1475)Keempat : Karena kemuliaan istri-istri Nabi, maka Allah pernah mengharamkan Nabi untuk menikahi para wanita merdeka selain istri-istri beliau yang ada.Allah berfirman :لا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu” (QS Al-Ahzaab : 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata ;ذكر غير واحد من العلماء -كابن عباس، ومجاهد، والضحاك، وقتادة، وابن زيد، وابن جرير، وغيرهم -أن هذه الآية نزلت مجازاة لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم ورضًا عنهن، على حسن صنيعهن في اختيارهن الله ورسوله والدار الآخرة، لما خيرهن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كما تقدم في الآية. فلما اخترن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان جزاؤهن أن [الله] (3) قَصَره عليهن، وحرم عليه أن يتزوج بغيرهن، أو يستبدل بهن أزواجا غيرهن، ولو أعجبه حسنهن إلا الإماء والسراري فلا حجر عليه فيهن. ثم إنه تعالى رفع عنه الحجر (4) في ذلك ونسخ حكم هذه الآية، وأباح له التزوج (5) ، ولكن لم يقع منه بعد ذلك تَزَوّج لتكون المنة للرسول (6) صلى الله عليه وسلم عليهن.“Banyak ulama –seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Adh-Dhohhaak, Qotaadah, Ibnu Zaid, Ibnu Jarir dan yang lainnya- menyebutkan bahwasanya ayat ini turun sebagai balasan  untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas baiknya sikap mereka yang memilih Allah, RasulNya, dan hari akhirat tatkala Rasulullah memberi pilihan kepada mereka –sebagaimana ayat yang lalu-.Tatkala mereka memilih Rasulullah maka balasan bagi mereka adalah Allah hanya membatasi Rasulullah pada mereka saja, dan mengharamkan Nabi untuk menikahi wanita selain mereka, atau menggantikan mereka dengan wanita-wanita yang lain meskipun wanita-wanita yang lain tersebut cantik, kecuali hanya para budak dan tawanan maka tidak mengapa. Kemudian Allah mengangkat/memansukhkan hukum ayat ini dan membolehkan beliau untuk menikahi wanita yang lain, akan tetapi kenyataannya Nabi tidak menikah lagi, agar hal ini (yaitu Nabi tidak menikah lagi) menjadi kebaikan Nabi bagi mereka” (Tafsir Al-Quraan Al-‘Azhiim 6/447)Kelima : Allah telah membersihkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dosa-dosa.وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, Hai ahlul bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya“ (QS Al-Ahzaab : 33)Ayat ini sangat jelas menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dinyatakan sebagai Ahlu Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah menyatakan bahwa Allah ingin membersihkan mereka sebersih-bersihnya. Tidak ada khilaf diantara para ulama bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Bait di dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi, karena merekalah sebab diturunkan ayat ini. Dan para ulama berselisih apakah selain para istri Nabi juga masuk dalam ayat ini dari kalangan ahlul bait yang lain?? (lihat penjelasan Ibnu Katsiir dalam tafsirnya 6/410)Selain ayat di atas, banyak dalil yang menunjukkan bahwasanya istri-istri Nabi termasuk ahlul bait. Diantaranya :–         Secara bahasa penggunaan kata ahlul bait adalah mencakup keluarga seseorang (anak dan istrinya). Hal ini sebagaimana firman Allahقَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ (٧٣)“Para Malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, Hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” (QS Huud : 73)Ayat ini jelas bahwa ahlu bait Nabi Ibrahim adalah termasuk istri beliau.–         Sangat jelas bahwa kita diperintahkan untuk bersholawat kepada ahlul bait, dan dalam salah satu lafal shalawat dengan jelas menyebutkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Humaid As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّهُمْ قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُوْلُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌMereka berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana kami bersholawat kepada engkau?”. Maka Rasulullah berkata, “Katakanlah : Ya Allah bersholawatlah kepada Muhammad dan istri-istrinya serta keturunannya sebagaimana Engkau bersholawat kepada keluarga Ibrahim, dan berkatilah Muhammad dan istri-istrinya serta keturunannya sebagaimana engkau memberkahi keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung” (HR Al-Bukhari no 3369)–         Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :اللهم اجعل رزق آل محمد قوتا“Yaa Allah jadikanlah rezeki keluarga Muhammad secukupnya” (HR Al-Bukhari no 6460 dan Muslim no 1055)Maka orang-orang yang mengaku-ngaku mencintai ahlul bait hendaknya mereka mencintai, menghormati, dan membela para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perhatian :          Keanehan kaum syi’ah terhadap ayat ini adalah mereka mencela istri-istri Nabi yang telah dinyatakan oleh Allah akan dibersihkan oleh Allah dari dosa-dosa, lantas dengan ayat ini pula mereka menyatakan bahwa ahlul bait yang dimaksud dalam ayat ini adalah Ali, Fathimah, Hasan dan Husain. Apakah dalil mereka  memasukan Ali, Fathimah, Hasan dan Husain radiallahu ‘anhum dalam ayat ini??!!. Ternyata dalilnya adalah sebuah hadits yang hanya diriwayatkan dengan sanad yang shahih oleh Aisyah radhiallahu ‘anhaa.قالت عائشة خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةً وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَّلٌ مِنْ شَعْرٍ أَسْوَدَ فَجَاءَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيُّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ جَاءَ الْحُسَيْنُ فَدَخَلَ مَعَهُ ثُمَّ جَاءَتْ فَاطِمَةُ فَأَدْخَلَهَا ثُمَّ جَاءَ عَلِيٌّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاAisyah berkata ; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di suatu pagi, beliau memakai sebilah kain yang bergambar pelana onta yang terbuat dari bulu/rambut hewan yang berwarna hitam. Maka datanglah Al-Hasan bin ‘Ali lalu Nabipun memasukannya di kain tersebut, lalu datang Al-Husain maka iapun masuk bersama Al-Hasan, lalu datang Fathimah maka Nabi memasukannya ke kain tersebut, lalu datang Ali maka Nabipun juga memasukannya, kemudian Nabi berkata “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (HR Muslim no 2424).Ini adalah hadits yang sangat diagungkan syi’ah yang dikenal dengan hadits Al-Kisaa’. Jika kaum syi’ah mengkafirkan Aisyah maka seharusnya mereka menolak hadits ini, karena tidak ada satu kitab syi’ahpun yang meriwayatkan dengan sanad yang shahih tentang hadits al-kisaa’ ini.KETIGA : Keutamaan  lebih khusus yang hanya dimiliki oleh Aisyah radhiallahu ‘anhaa, silahkan baca di (http://muslimah.or.id/keluarga/kemuliaan-dan-keutamaan-aisyah.html) disertai dengan beberapa tambahan yang lainBanyak sekali keutamaan yang dimiliki oleh Ibunda Aisyah, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan dalam sabdanya:كَمُلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيْرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيْدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ“Orang yang mulia dari kalangan laki-laki banyak, namun yang mulia dari kalangan wanita hanyalah Asiyah istri Fir’aun, Maryam binti Imron, dan keutamaan Aisyah atas semua wanita seperti keutamaan tsarid atas segala makanan.” (HR. Bukhari no 3411 dan Muslim (2431) diriwayatkan oleh sahabat Abu Musaa Al-Asy’ari)Ats-Tsariid merupakan makanan yang terbuat dari potongan daging yang dicampur dengan potongan roti disertai kuah kaldu. Ia merupakan makanan terbaik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan dengan makanan-makanan yang lain. Ternyata keutamaan Aisyah dibandingkan seluruh wanita sebagaimana keutamaan Ats-Tsariid (makan terbaik) dibandingkan seluruh makanan.Hadits ini ternyata diriwayatkan oleh Abu Musaa Al-Asy’ari dan Anas bin Maalik. Adapun Abu Musaa Al-Asya’ri radhiallahu ‘anhu maka beliau adalah sahabat yang telah dipercayakan oleh Ali bin Abi Thoolib sebagai wakil Ali bin Abi Tholib sebagai Hakam dalam perang Siffiin. Hal ini menunjukkan akan penghormatan dan kepercayaan Ali bin Abi Thoolib kepada beliau. Ternyata Abu Musaa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu telah meriwayatkan sebuah hadits yang agung tentang keutamaan Ibunda Aisyah radhiallahu ‘anhaa. Bahkan –sebagaimana akan datang- Abu Musa Al-Asy’ariy yang telah menjelaskan akan luasnya ilmu ibunda Aisyah, sehingga kalau ada sahabat yang tidak paham tentang sebuah hadits maka mereka bertanya kepada Aisyah.Akan tetapi anehnya kaum syi’ah tetap memasukan Abu Musa Al-Asy’ari dalam kalangan para sahabat yang murtad !!!!. Apakah Ali bin Abi Thholib yang mempercayakan Abu Musa sebagai wakil beliau dan hakam dalam perang siffiin tidak tahu akan murtadnya Abu Muusaa??. Ali tidak tahu namun kaum syia’ah tahu??!!Diantara keutamaan Aisyah radhiallahu ‘anhaa adalah :Pertama: Beliau adalah satu-satunya istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi tatkala gadis, berbeda dengan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain karena mereka dinikahi tatkala janda.Aisyah sendiri pernah mengatakan, “Aku telah diberi sembilan perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun setelah Maryam. Jibril telah menunjukkan gambarku tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintah untuk menikahiku, beliau menikahiku tatkala aku masih gadis dan tidaklah beliau menikahi seorang gadis kecuali diriku, beliau meninggal dunia sedang kepalanya berada dalam dekapanku serta beliau dikuburkan di rumahku, para malaikat menaungi rumahku, Al-Quran turun sedang aku dan beliau berada dalam satu selimut, aku adalah putri kekasih dan sahabat terdekatnya, pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rezeki yang mulia.” (Lihat al-Hujjah Fi Bayan Mahajjah (2/398))Kedua: Beliau adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan wanita.Suatu ketika Amr bin al-Ash bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” “Dari kalangan laki-laki?” tanya Amr. Beliau menjawab, “Bapaknya.” (HR. Bukhari (3662) dan Muslim (2384))Maka pantaskah kita membenci apalagi mencela orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!! Mencela Aisyah berarti mencela, menyakiti hati, dan mencoreng kehormatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Na’udzubillah.Ketiga: Para sahabat kalau ingin memberikan hadiah buat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka memilih hari jatah nginap Nabi di rumah Aisyah, mereka melakukan demikian dalam rangka mencari keridhoan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKeempat : Aisyah adalah wanita yang paling ‘alim daripada wanita lainnya.Berkata az-Zuhri, “Apabila ilmu Aisyah dikumpulkan dengan ilmu seluruh para wanita lain, maka ilmu Aisyah lebih utama.” (Lihat Al-Mustadrak Imam Hakim (4/11))Berkata Atha’, “Aisyah adalah wanita yang paling faqih dan pendapat-pendapatnya adalah pendapat yang paling membawa kemaslahatan untuk umum.” (Lihat al-Mustadrok Imam Hakim (4/11))Berkata Ibnu Abdil Barr, “Aisyah adalah satu-satunya wanita di zamannya yang memiliki kelebihan dalam tiga bidang ilmu: ilmu fiqih, ilmu kesehetan, dan ilmu syair.”Kelima: Tidak seorang istri Nabipun yang tatkala turun wahyu kepada Nabi dalam kondisi Nabi bersamanya dalam satu selimutTatkala ada seorang wanita membicarakan Aisyah maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ;لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ“Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah, sesungguhnya wahyu tidaklah datang kepadaku dan aku dalam kondisi berada dalam satu selimut bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah” (HR Al-Bukhari no 2581)Keenam : Para sahabat apabila menjumpai ketidakpahaman dalam masalah agama, maka mereka datang kepada Aisyah dan menanyakannya hingga Aisyah menyebutkan jawabannya.Berkata Abu Musa al-Asy’ari,مَا أَشْكَلَ عَلَيْنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيْثاً قَطْ فَسَأَلْنَا عَنْهُ عَائِشَةَ إِلاَّ وَجَدْنَا عِنْدَهَا مِنْهُ عِلْماً“Tidaklah kami kebingungan tentang suatu hadits lalu kami bertanya kepada Aisyah, kecuali kami mendapatkan jawaban dari sisinya.” (Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3044))Ketujuh: Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya, atau diceraikan dan akan mendapatkan dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimanapun kondisi beliau sehingga istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain mengikuti pilihan-pilihannya.Kedelapan: Syari’at tayammum disyari’atkan karena sebab beliau, yaitu tatkala manusia mencarikan kalungnya yang hilang di suatu tempat hingga datang waktu Shalat namun mereka tidak menjumpai air hingga disyari’atkanlah tayammum.Berkata Usaid bin Khudair, “Itu adalah awal keberkahan bagi kalian wahai keluarga Abu Bakr.” (HR. Bukhari (334))Kesembilan: Aisyah adalah wanita yang dibela kesuciannya dari langit ketujuh.Prahara tuduhan zina yang dilontarkan orang-orang munafik untuk menjatuhkan martabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat istri beliau telah tumbang dengan turunnya 16 ayat secara berurutan yang akan senantiasa dibaca hingga hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta’ala mempersaksikan kesucian Aisyah dan menjanjikannya dengan ampunan dan rezeki yang baik.Namun, karena ketawadhu’annya (kerendahan hatinya), Aisyah mengatakan, “Sesungguhnya perkara yang menimpaku atas diriku itu lebih hina bila sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentangku melalui wahyu yang akan senantiasa dibaca.” (HR. Bukhari (4141))Oleh karenanya, apabila Masruq meriwayatkan hadits dari Aisyah, beliau selalu mengatakan, “Telah bercerita kepadaku Shiddiqoh binti Shiddiq, wanita yang suci dan disucikan.”Kesepuluh: Barang siapa yang menuduh beliau telah berzina maka dia kafir, karena Al-Quran telah turun dan menyucikan dirinya, berbeda dengan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.Kesebelas: Dengan sebab beliau Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hukuman cambuk bagi orang yang menuduh wanita muhshanat (yang menjaga diri) berzina, tanpa bukti yang dibenarkan syari’at.Kedua belas: Jibril mengirim salam buat Aisyahعن أبي سلمة أن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيْلُ يُقْرِئُكِ السَّلاَمَ) (قالت وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ )Dari Abu Salamah bahwasanya Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Aisyah, ini Jibril mengucapkan salam kepadamu”. Aisyah berkata, “Dan salam dan rahmat Allah baginya” (HR Al-Bukhari no 3217)Ketiga Belas : Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, Beliau memilih tinggal di rumah Aisyah dan akhirnya Beliau pun meninggal dunia dalam dekapan Aisyah.Berkata Abu Wafa’ Ibnu Aqil, “Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih untuk tinggal di rumah Aisyah tatkala sakit dan memilih bapaknya (Abu Bakr) untuk menggantikannya mengimami manusia, namun mengapa keutamaan agung semacam ini bisa terlupakan oleh hati orang-orang Rafidhah padahal hampir-hampir saja keutamaan ini tidak luput sampaipun oleh binatang, bagaimana dengan mereka…?!!”Aisyah meninggal dunia di Madinah malam selasa tanggal 17 Ramadhan 57 H, pada masa pemerintahan Muawiyah, di usianya yang ke 65 tahun, setelah berwasiat untuk dishalati oleh Abu Hurairah dan dikuburkan di pekuburan Baqi pada malam itu juga. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai Aisyah dan menempatkan beliau pada kedudukan yang tinggi di sisi Rabb-Nya. Aamiin KELAZIMAN MENCELA AISYAHPertama : Mencela Aisyah berarti mencela Al-Qur’an, karena Allah telah menurunkan 16 ayat dalam rangka membela Aisyah yang telah dituduh berzina oleh orang-orang munafiq.Bahkan para ulama telah sepakat bahwa barang siapa yang masih menuduh Aisyah sebagai pezina setelah pembelaan Allah maka ia telah kafir. Allah befirman :يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu (menuduh Aisyah berzina-pen) selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman” (QS An-Nuur : 17)Kedua : Mencela Aisyah berarti mencela harga diri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mencela kebenaran kenabian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bagaimana mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap nekat membiarkan seorang wanita kafir dan pezina menjadi istrinya?Allah berfirman :الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (٢٦)“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)” (QS An-Nuur : 26).Allah menyatakan bahwa wanita baik-baik untuk para lelaki yang baik, lantas apakah kemudian Allah menjadikan bagi Nabi-Nya seorang wanita kafir dan pezina??!!Bahkan Allah menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah??عن عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَيْشِ ذَاتِ السَّلَاسِلِ قَالَ فَأَتَيْتُهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ عَائِشَةُ قَالَ قُلْتُ فَمِنْ الرِّجَالِ قَالَ أَبُوهَا إِذًا قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ عُمَرُ قَالَ فَعَدَّ رِجَالًاDari ‘Amr bin Al-‘Aash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam pasukan dalam perang Dzaatus Salaasil. Lalu akupun mendatangi beliau dan aku berkata, “Wahai Rasulullah siapakah yang paling engkau cintai?”. Nabi berkata, “Aisyah“. Aku berkata, “Dari kalangan para lelaki siapakah yang paling kau cintai?”, beliau berkata, “Ayahnya kalau begitu (yaitu Abu Bakar)”. Aku berkata, “Lalu siapa?”, beliau menjawab, “Umar“, lalu Nabi menyebutkan beberapa lelaki” (HR Al-Bukhari no 3662 dan Muslim no 2384)Bahkan bukankah Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam meninggal di rumah Aisyah?, dalam pangkuannya? Lalu dikuburkan di rumahnya??Mencela Aisyah juga menunjukkan bahwa Muhammad bukanlah seorang Nabi, karena jika Muhammad seorang Nabi maka paling tidak Allah akan mengabarkan kepada Nabi tentang hakikat Aisyah agar Nabi menceraikannya. Minimal Nabi akan menunjukkan sikap berlepas dirinya dari perbuatan Aisyah !!!Ketiga : Mencela Aisyah berarti mencela Ali bin Abi Tholib, karena kenapa Ali tidak meminta Nabi untuk menceraikan Aisyah??, bukankan Ali adalah seorang pemberani?, apakah dia ridho dengan sikap Nabi yang beristrikan seorang wanita yang pezina atau kafir atau tukang bermaksiat??Kemudian juga setelah perang jamal, kenapa Ali tidak membunuh Aisyah karena telah dianggap murtad??, apakah Ali tidak berani dan pengecut untuk menegakkan hukum had kepada Aisyah??. Demikian juga Fathimah radhiallahu ‘anhaa, bukankah ia sering mengunjungi rumah ayahnya?, lantas kenapa tidak memberitahukan kepada ayahnya tentang hakikat busuk istrinya Aisyah?, kenapa juga tidak meminta agar ayahnya menceraikah istrinya Aisyah?, bahkan membiarkan ayahnya hidup seatap bahkan seranjang dengan seorang pezina???Keempat : Mencela dan mengkafirkan Aisyah merupakan jalan termudah bagi kaum syi’ah untuk menghancurkan sunnah-sunnah Nabi. Karena Aisyah adalah termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits setelah Abu Hurairah. Dan keduanya (Aisyah dan Abu Huroiroh) dikafirkan oleh syi’ah, maka dengan demikian ribuan hadits telah dijatuhkan dan didustakan oleh kaum syi’ah karena diriwayatkan oleh dua orang murtad yaitu Aisyah dan Abu Huroiroh.Berikut ini cuplikan untaian bait-bati sya’ir pembelaan terhadap Aisyah karya Ibnu Bahiij Al-AndalusiBeliau membela Aisyah dengan seakan-akan berbicara atas nama lisan Aisyah radhiallahu ‘anhaaيا مُبْغِضِي لا تَأْتِ قَبْرَ مُحَمَّدٍ== فالبَيْتُ بَيْتِي والمَكانُ مَكانِيWahai yang membenciku, janganlah engkau mendatangi kuburan Muhammad, sesungguhnya rumah tempat dikuburkan beliau adalah kuburanku, dan tempat tersebut adalah tempatkuإِنِّي خُصِصْتُ على نِساءِ مُحَمَّدٍ == بِصِفاتِ بِرٍّ تَحْتَهُنَّ مَعانِيSesungguhnya aku telah dikhususkan di antara para istri Nabi dengan sifat-sifat mulia yang mengandung nilai-nilai mulia dibalik sifat-sifat tersebutوَسَبَقْتُهُنَّ إلى الفَضَائِلِ كُلِّها == فالسَّبْقُ سَبْقِي والعِنَانُ عِنَانِيAku telah mendahului mereka menuju keutamaan dan kemuliaan, maka kemenangan adalah kemenanganku, dan tali kekang adalah tali kekangkuمَرِضَ النَّبِيُّ وماتَ بينَ تَرَائِبِي== فالْيَوْمُ يَوْمِي والزَّمانُ زَمانِيNabi sakit dan wafat di dadaku, beliau wafat tatkala di jatah hariku dan waktukuزَوْجِي رَسولُ اللهِ لَمْ أَرَ غَيْرَهُ == اللهُ زَوَّجَنِي بِهِ وحَبَانِيSuamiku adalah Rasulullah, dan aku tidak pernah bersuami selain beliau, Allah telah menikahkan aku dengannya dan menganugerahkanku untuknyaوَأَتَاهُ جِبْرِيلُ الأَمِينُ بِصُورَتِي == فَأَحَبَّنِي المُخْتَارُ حِينَ رَآنِيMalaikat Jibril yang terpercaya mendatanginya dengan membawa gambarku, maka Nabi pun mencintaiku tatkala melihatkuأنا بِكْرُهُ العَذْراءُ عِنْدِي سِرُّهُ == وضَجِيعُهُ في مَنْزِلِي قَمَرانِAku adalah gadisnya (perawannya), dan aku memiliki rahasia-rahasianya, aku adalah teman tidurnya di rumahku, kami berdua ibarat matahari dan rembulanوتَكَلَّمَ اللهُ العَظيمُ بِحُجَّتِي == وَبَرَاءَتِي في مُحْكَمِ القُرآنِAllah Yang Maha Agung telah berfirman dalam Al-Qur’an untuk membelaku dan menyatakan bersihnya diriku dari tuduhan nistaواللهُ خَفَّرَنِي وعَظَّمَ حُرْمَتِي == وعلى لِسَانِ نَبِيِّهِ بَرَّانِيAllah telah membelaku dan mengagungkan kehormatanku, dan melalui lisan NabiNya mensucikan akuواللهُ في القُرْآنِ قَدْ لَعَنَ الذي == بَعْدَ البَرَاءَةِ بِالقَبِيحِ رَمَانِيِAllah dalam Al-Qur’an sungguh telah melaknat orang yang tetap menuduhku dengan perbuatan nista setelah turun pembelaan Allah kepadakuإنِّي لَمُحْصَنَةُ الإزارِ بَرِيئَةٌ == ودَلِيلُ حُسْنِ طَهَارَتِي إحْصَانِيSungguh aku adalah seorang istri yang menjaga diri yang suci dari tuduhan, dan bukti sucinya diriku adalah aku seorang wanita yang bersuamiواللهُ أَحْصَنَنِي بخاتَمِ رُسْلِهِ == وأَذَلَّ أَهْلَ الإفْكِ والبُهتَانِAllah telah menjagaku dengan menjadikan suami adalah penutup para Nabi, dan Allah telah menghinakan para pendusta (yang telah menuduhku dengan perbuatan nista)وسَمِعْتُ وَحْيَ اللهِ عِنْدَ مُحَمَّدٍ == مِن جِبْرَئِيلَ ونُورُهُ يَغْشانِيAku telah mendengar wahyu Allah tatkala Jibril menurunkan wahyu kepada Muhammad dimana Nabi sedang meliputiku dalam selimutnyaمَنْ ذا يُفَاخِرُني وينْكِرُ صُحْبَتِي == ومُحَمَّدٌ في حِجْرِهِ رَبَّاني؟Siapakah yang ingin menyaingiku dan mengingkari persahabatanku dengan Nabi, sementara Muhammad telah mendidikku di pangkuannya??وأَخَذْتُ عن أَبَوَيَّ دِينَ مُحَمَّدٍ == وَهُما على الإسْلامِ مُصْطَحِبانِAku telah menerima agama Muhammad dari kedua orang tuaku, dan ayahku dan Muhammad adalah dua orang sahabat di atas Islamوأبي أَقامَ الدِّينَ بَعْدَ مُحَمَّدٍ == فالنَّصْلُ نَصْلِي والسِّنانُ سِنانِيSetelah wafatnya Muhammad maka ayahkulah yang telah berjuang menegakkan agama, maka panah perjuangan adalah panahku dan pedang perjuangan adalah pedangkuوالفَخْرُ فَخْرِي والخِلاَفَةُ في أبِي == حَسْبِي بِهَذا مَفْخَراً وكَفانِيKebanggaan adalah kebanggaanku, dan kekhilafaan setelah wafatnya Nabi dibawah tampuk kepemimpinan ayahku cukuplah menjadi kebanggaanku dan hal ini saja sudah cukup bagikuوأنا ابْنَةُ الصِّدِّيقِ صاحِبِ أَحْمَدٍ == وحَبِيبِهِ في السِّرِّ والإعلانِAku adalah putri dari Abu Bakr As-Shiddiq sahabat Nabi, kekasih Nabi baik dalam kerahasiaan maupun terang-teranganنَصَرَ النَّبيَّ بمالِهِ وفَعالِهِ == وخُرُوجِهِ مَعَهُ مِن الأَوْطانِAyahku telah menolong Nabi dengan harta dan perjuangannya, ia telah keluar hijroh bersama Nabi meninggalkan negeri Mekahثَانِيهِ في الغارِِ الذي سَدَّ الكُوَى == بِرِدائِهِ أَكْرِمْ بِهِ مِنْ ثانِDialah yang telah menemani Nabi di gua (tatkala mereka hanya berduaan) yang ayahku telah menutup lobang kalajengking dengan selendangnya, maka sungguh mulia ayahku وَجَفَا الغِنَى حتَّى تَخَلَّلَ بالعَبَا == زُهداً وأَذْعَنَ أيَّمَا إذْعانِAyahku telah meninggalkan kekayaannya (demi membela Nabi), hingga beliau memakai pakaian yang bolong-bolong karena zuhud, dan ia telah benar-benar tunduk kepada Nabi……………………وإذا أَرَادَ اللهُ نُصْرَةَ عَبْدِهِ == مَنْ ذا يُطِيقُ لَهُ على خِذْلانِ؟Jika Allah berkehendak untuk menolong hambaNya, maka siapakah yang mampu untuk menghinakannya??مَنْ حَبَّنِي فَلْيَجْتَنِبْ مَنْ َسَبَّنِي == إنْ كَانَ صَانَ مَحَبَّتِي وَرَعَانِيBarang siapa yang mencintaiku maka jauhilah orang yang mencaciku, jika memang ia ingin menjaga kecintaanku dan memperhatikan akuوإذا مُحِبِّي قَدْ أَلَظَّ بِمُبْغِضِي == فَكِلاهُمَا في البُغْضِ مُسْتَوِيَانِDan ternyata pecintaku masih terus bersama orang yang memusuhiku, maka keduanya pada hakikatnya sama dalam memusuhikuإنِّي لأُمُّ المُؤْمِنِينَ فَمَنْ أَبَى == حُبِّي فَسَوْفَ يَبُوءُ بالخُسْرَانِAku adalah ibu kaum mukminin, maka barang siapa yang enggan ia akan membawa kerugianاللهُ حَبَّبَنِي لِقَلْبِ نَبِيِّهِ == وإلى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيمِ هَدَانِيAllah telah menjadikan aku kecintaan hati NabiNya, dan telah menunjukkanku ke jalan yang lurusواللهُ يُكْرِمُ مَنْ أَرَادَ كَرَامَتِي == ويُهِينُ رَبِّي مَنْ أَرَادَ هَوَانِيAllah akan memuliakan orang yang ingin memuliakan aku, dan akan menghinakan orang yang hendak merendahkan akuواللهَ أَسْأَلُهُ زِيَادَةَ فَضْلِهِ == وحَمِدْتُهُ شُكْراً لِمَا أَوْلاَنِيDan hanya kepada Allah akun memohon tambahan karuniaNya, aku memujiNya sebagai bentuk syukur atas karuniaNyaيا مَنْ يَلُوذُ بِأَهْلِ بَيْتِ مُحَمَّدٍ == يَرْجُو بِذلِكَ رَحْمَةَ الرَّحْمانِWahai orang yang berlindung dibalik keluarga Muhammad karena mengharapkan rahmat Allahصِلْ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِينَ ولا تَحِدْ == عَنَّا فَتُسْلَبَ حُلَّةَ الإيمانِSambunglah silaturahmi dengan ibu-ibu kaum mukiminin (istri-istri Nabi) dan jangan sampai engkau melenceng dari kami, sehingga menyebabkan pakaian keimananmu hilangإنِّي لَصَادِقَةُ المَقَالِ كَرِيمَةٌ == إي والذي ذَلَّتْ لَهُ الثَّقَلانِSungguh aku adalah wanita yang jujur dalam perkataan dan wanita yang mulia, demi Dzat yang manusia dan jin tunduk hina kepadaNya Al Madinah Al Nabawiyah, 27-01-1434 H / 11 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

KEMULIAAN UMMUL MUKMININ AISYAH radhiallahu ‘anhaa

Diantara ibadah agung kaum syi’ah adalah mencela, melaknat dan mengkafirkan Aisyah radhiallahu ‘anhaa istri yang paling dicintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana juga merupakan ibadah yang paling agung mereka adalah mencela, melaknat dan mengkafirkan ayahnya Abu Bakar As-Siddiiq lelaki yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pencelaan ini merupakan agama dan aqidah yang penting bagi kaum syi’ah, sebagaimana telah lalu bahwasanya mereka melaknat Aisyah dalam doa mereka yang dikenal dengan doa shonamai quraisy (silahkan lihat kembali artikel: “Diantara Doa Terindah Syiah”). Hobi melaknat Aisyah ini dipelopori dan dihidupkan kembali oleh Khomeini, dimana ia menyatakan bahwa Aisyah lebih buruk dari pada anjing dan babi (silahkan lihat : http://www.lppimakassar.com/2012/08/khomeini-istri-nabi-aisyah-lebih-najis.html) Setelah tewasnya Khomeini ternyata pencelaan terhadap Aisyah digembar-gemborkan lagi oleh tokoh syi’ah dari negeri Kuwait yang bernama Yasir Al-Habib (silahkan lihat kembali artikel “Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga”.   Hati siapa yang tidak sakit dan teriris-iris jika ibunya dicela, dimaki, direndahkan, dihina, dan dikafirkan??, bahkan dikatakan pezina??, lebih najis daripada anjing dan babi??.Apa yang harus kita katakan jika Ibu kita bertanya kepada kita, apa yang telah kalian lakukan tatkala aku dicela dan direndahkan??Ibunda kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa adalah Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah binti Abu Bakr, Shiddiqah binti As-Shiddiq, istri tercinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir empat tahun setelah diangkatnya Muhammad menjadi seorang Nabi. Ibu beliau bernama Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Abdi Syams bin Kinanah yang meninggal dunia pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup yaitu tepatnya pada tahun ke-6 H.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dua tahun sebelum hijrah melalui sebuah ikatan suci yang mengukuhkan gelar Aisyah menjadi ummul mukminin, tatkala itu Aisyah masih berumur enam tahun. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun rumah tangga dengannya setelah berhijrah, tepatnya pada bulan Syawwal tahun ke-2 Hijriah dan ia sudah berumur sembilan tahun.Aisyah menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pasca meninggalnya Khadijah sedang aku masih berumur enam tahun, dan aku dipertemukan dengan Beliau tatkala aku berumur sembilan tahun. Para wanita datang kepadaku padahal aku sedang asyik bermain ayunan dan rambutku terurai panjang, lalu mereka menghiasiku dan mempertemukan aku dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Abu Dawud: 9435).Kemudian biduk rumah tangga itu berlangsung dalam suka dan duka selama 8 tahun 5 bulan, hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia pada tahun 11 H. Sedang Aisyah baru berumur 18 tahun.Aisyah adalah seorang wanita berparas cantik berkulit putih, sebab itulah ia sering dipanggil dengan “Humaira”. Selain cantik, ia juga dikenal sebagai seorang wanita cerdas yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mempersiapkannya untuk menjadi pendamping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengemban amanah risalah yang akan menjadi penyejuk mata dan pelipur lara bagi diri beliau. Suatu hari Jibril memperlihatkan (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) gambar Aisyah pada secarik kain sutra berwarna hijau sembari mengatakan, “Ia adalah calon istrimu kelak, di dunia dan di akhirat.” (HR. At-Tirmidzi (3880), lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3041))Selain menjadi seorang pendamping setiap yang selalu siap memberi dorongan dan motivasi kepada suami tercinta di tengah beratnya medan dakwah dan permusuhan dari kaumnya, Aisyah juga tampil menjadi seorang penuntut ilmu yang senantiasa belajar dalam madrasah nubuwwah di mana beliau menimba ilmu langsung dari sumbernya. Beliau tercatat termasuk orang yang banyak meriwayatkan hadits dan memiliki keunggulan dalam berbagai cabang ilmu di antaranya ilmu fikih, kesehatan, dan syair Arab. Setidaknya sebanyak 1.210 hadits yang beliau riwayatkan telah disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim dan 174 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari serta 54 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Sehingga para sahabat kibar tatkala mereka mendapatkan permasalahan, mereka datang dan merujuk kepada Ibunda Aisyah. Adapun keutamaan Aisyah maka sangatlah banyak. Keutamaan-keutamaan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagianPERTAMA : Keutamaan umum, yang juga dimiliki oleh para sahabat secara umum, (diantaranya silahkan baca http://muslim.or.id/manhaj/keutamaan-para-sahabat-nabi.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/kedudukan-sahabat-nabi-di-mata-umat-islam-1.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/kedudukan-sahabat-nabi-di-mata-umat-islam-2.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/meneladani-sahabat-nabi-jalan-kebenaran.html) KEDUA : Keutamaan khusus, yang hanya dimiliki oleh para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara keutamaan-keutamaan tersebut :Pertama : Allah menyatakan bahwa para istri Nabi kedudukannya tidak sama dengan para wanita biasa, Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa” (QS Al-Ahzaab : 32)Allah juga berfirman ;Kedua : Istri-istri Nabi kedudukannya seperti ibu kita. Allah berfirman :النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka”. (QS Al-Ahzaab : 6)Istri-istri Nabi kedudukan mereka seperti ibu kita sendiri dari sisi penghormatan (bukan dari sisi kemahroman). Oleh karenanya para ulama telah sepakat bahwa setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh istri-istri beliau dinikahi oleh orang lain (Lihat Minhaajus Sunnah 4/207). Allah berfirman :وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah” (QS Al-Ahzaab : 53)Allah mengharamkan untuk menikahi istri Nabi setelah wafatnya Nabi dalam rangka untuk menghormati kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena jika ditinjau dari sisi pokok-pokok syari’at maka tidak ada dalil yang mengharuskan pengharaman menikah dengan istri Nabi, akan tetapi jelas pengharaman tersebut dikarenakan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Lihat As-Shoorim Al-Masluul hal 63)Maka barang siapa yang mencela istri-istri Nabi, apalagi sampai menuduh mereka telah berzina maka hal ini sungguh merupakan perbuatan yang menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjatuhkan kedudukan beliau, serta perkara yang besar di sisi Allah.Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah tidak boleh menikahi istri Nabi setelah wafatnya beliau karena dalil-dalil menunjukkan bahwa istri-istri Nabi di dunia adalah juga istri-istri beliau di akhirat. Dan Nabi telah menjelaskan bahwa seorang wanita di surga bersama suaminya yang terakhir. Jika istri-istri Nabi menikah dengan lelaki lain maka mereka tidak akan menjadi istri-istri Nabi di akhirat.Ketiga : Para istri Nabi telah direkomendasi oleh Allah bahwasanya mereka lebih mendahulukan Allah, RasulNya dan akhirat daripada kemewahan dunia. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا (٢٨)وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًاHai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (pemberian harta-pen) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhoan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, Maka Sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantara kalian pahala yang besar (QS Al-Ahzaab : 28-29)Dan sangatlah jelas bahwasanya setelah turun ayat ini ternyata tidak seorangpun dari istri-istri Nabi yang diceraikan oleh Nabi, yang hal ini menunjukkan bahwa mereka (para istri beliau) lebih mendahulukan Allah, RasulNya, dan akhirat dari pada kemewahan dan perhiasan dunia. Dan dalam ayat ini juga Allah telah menjanjikan bagi mereka pahala yang besar.Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwasanya istri Nabi yang pertama kali menyatakan bahwa ia memilih Allah dan RasulNya dari pada keindahan dunia adalah Aisyah, lalu diikuti oleh istri-istri Nabi yang lainnya (Lihat HR Al-Bukhari no 4785 dan Muslim no 1475)Keempat : Karena kemuliaan istri-istri Nabi, maka Allah pernah mengharamkan Nabi untuk menikahi para wanita merdeka selain istri-istri beliau yang ada.Allah berfirman :لا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu” (QS Al-Ahzaab : 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata ;ذكر غير واحد من العلماء -كابن عباس، ومجاهد، والضحاك، وقتادة، وابن زيد، وابن جرير، وغيرهم -أن هذه الآية نزلت مجازاة لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم ورضًا عنهن، على حسن صنيعهن في اختيارهن الله ورسوله والدار الآخرة، لما خيرهن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كما تقدم في الآية. فلما اخترن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان جزاؤهن أن [الله] (3) قَصَره عليهن، وحرم عليه أن يتزوج بغيرهن، أو يستبدل بهن أزواجا غيرهن، ولو أعجبه حسنهن إلا الإماء والسراري فلا حجر عليه فيهن. ثم إنه تعالى رفع عنه الحجر (4) في ذلك ونسخ حكم هذه الآية، وأباح له التزوج (5) ، ولكن لم يقع منه بعد ذلك تَزَوّج لتكون المنة للرسول (6) صلى الله عليه وسلم عليهن.“Banyak ulama –seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Adh-Dhohhaak, Qotaadah, Ibnu Zaid, Ibnu Jarir dan yang lainnya- menyebutkan bahwasanya ayat ini turun sebagai balasan  untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas baiknya sikap mereka yang memilih Allah, RasulNya, dan hari akhirat tatkala Rasulullah memberi pilihan kepada mereka –sebagaimana ayat yang lalu-.Tatkala mereka memilih Rasulullah maka balasan bagi mereka adalah Allah hanya membatasi Rasulullah pada mereka saja, dan mengharamkan Nabi untuk menikahi wanita selain mereka, atau menggantikan mereka dengan wanita-wanita yang lain meskipun wanita-wanita yang lain tersebut cantik, kecuali hanya para budak dan tawanan maka tidak mengapa. Kemudian Allah mengangkat/memansukhkan hukum ayat ini dan membolehkan beliau untuk menikahi wanita yang lain, akan tetapi kenyataannya Nabi tidak menikah lagi, agar hal ini (yaitu Nabi tidak menikah lagi) menjadi kebaikan Nabi bagi mereka” (Tafsir Al-Quraan Al-‘Azhiim 6/447)Kelima : Allah telah membersihkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dosa-dosa.وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, Hai ahlul bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya“ (QS Al-Ahzaab : 33)Ayat ini sangat jelas menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dinyatakan sebagai Ahlu Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah menyatakan bahwa Allah ingin membersihkan mereka sebersih-bersihnya. Tidak ada khilaf diantara para ulama bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Bait di dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi, karena merekalah sebab diturunkan ayat ini. Dan para ulama berselisih apakah selain para istri Nabi juga masuk dalam ayat ini dari kalangan ahlul bait yang lain?? (lihat penjelasan Ibnu Katsiir dalam tafsirnya 6/410)Selain ayat di atas, banyak dalil yang menunjukkan bahwasanya istri-istri Nabi termasuk ahlul bait. Diantaranya :–         Secara bahasa penggunaan kata ahlul bait adalah mencakup keluarga seseorang (anak dan istrinya). Hal ini sebagaimana firman Allahقَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ (٧٣)“Para Malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, Hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” (QS Huud : 73)Ayat ini jelas bahwa ahlu bait Nabi Ibrahim adalah termasuk istri beliau.–         Sangat jelas bahwa kita diperintahkan untuk bersholawat kepada ahlul bait, dan dalam salah satu lafal shalawat dengan jelas menyebutkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Humaid As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّهُمْ قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُوْلُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌMereka berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana kami bersholawat kepada engkau?”. Maka Rasulullah berkata, “Katakanlah : Ya Allah bersholawatlah kepada Muhammad dan istri-istrinya serta keturunannya sebagaimana Engkau bersholawat kepada keluarga Ibrahim, dan berkatilah Muhammad dan istri-istrinya serta keturunannya sebagaimana engkau memberkahi keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung” (HR Al-Bukhari no 3369)–         Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :اللهم اجعل رزق آل محمد قوتا“Yaa Allah jadikanlah rezeki keluarga Muhammad secukupnya” (HR Al-Bukhari no 6460 dan Muslim no 1055)Maka orang-orang yang mengaku-ngaku mencintai ahlul bait hendaknya mereka mencintai, menghormati, dan membela para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perhatian :          Keanehan kaum syi’ah terhadap ayat ini adalah mereka mencela istri-istri Nabi yang telah dinyatakan oleh Allah akan dibersihkan oleh Allah dari dosa-dosa, lantas dengan ayat ini pula mereka menyatakan bahwa ahlul bait yang dimaksud dalam ayat ini adalah Ali, Fathimah, Hasan dan Husain. Apakah dalil mereka  memasukan Ali, Fathimah, Hasan dan Husain radiallahu ‘anhum dalam ayat ini??!!. Ternyata dalilnya adalah sebuah hadits yang hanya diriwayatkan dengan sanad yang shahih oleh Aisyah radhiallahu ‘anhaa.قالت عائشة خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةً وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَّلٌ مِنْ شَعْرٍ أَسْوَدَ فَجَاءَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيُّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ جَاءَ الْحُسَيْنُ فَدَخَلَ مَعَهُ ثُمَّ جَاءَتْ فَاطِمَةُ فَأَدْخَلَهَا ثُمَّ جَاءَ عَلِيٌّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاAisyah berkata ; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di suatu pagi, beliau memakai sebilah kain yang bergambar pelana onta yang terbuat dari bulu/rambut hewan yang berwarna hitam. Maka datanglah Al-Hasan bin ‘Ali lalu Nabipun memasukannya di kain tersebut, lalu datang Al-Husain maka iapun masuk bersama Al-Hasan, lalu datang Fathimah maka Nabi memasukannya ke kain tersebut, lalu datang Ali maka Nabipun juga memasukannya, kemudian Nabi berkata “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (HR Muslim no 2424).Ini adalah hadits yang sangat diagungkan syi’ah yang dikenal dengan hadits Al-Kisaa’. Jika kaum syi’ah mengkafirkan Aisyah maka seharusnya mereka menolak hadits ini, karena tidak ada satu kitab syi’ahpun yang meriwayatkan dengan sanad yang shahih tentang hadits al-kisaa’ ini.KETIGA : Keutamaan  lebih khusus yang hanya dimiliki oleh Aisyah radhiallahu ‘anhaa, silahkan baca di (http://muslimah.or.id/keluarga/kemuliaan-dan-keutamaan-aisyah.html) disertai dengan beberapa tambahan yang lainBanyak sekali keutamaan yang dimiliki oleh Ibunda Aisyah, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan dalam sabdanya:كَمُلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيْرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيْدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ“Orang yang mulia dari kalangan laki-laki banyak, namun yang mulia dari kalangan wanita hanyalah Asiyah istri Fir’aun, Maryam binti Imron, dan keutamaan Aisyah atas semua wanita seperti keutamaan tsarid atas segala makanan.” (HR. Bukhari no 3411 dan Muslim (2431) diriwayatkan oleh sahabat Abu Musaa Al-Asy’ari)Ats-Tsariid merupakan makanan yang terbuat dari potongan daging yang dicampur dengan potongan roti disertai kuah kaldu. Ia merupakan makanan terbaik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan dengan makanan-makanan yang lain. Ternyata keutamaan Aisyah dibandingkan seluruh wanita sebagaimana keutamaan Ats-Tsariid (makan terbaik) dibandingkan seluruh makanan.Hadits ini ternyata diriwayatkan oleh Abu Musaa Al-Asy’ari dan Anas bin Maalik. Adapun Abu Musaa Al-Asya’ri radhiallahu ‘anhu maka beliau adalah sahabat yang telah dipercayakan oleh Ali bin Abi Thoolib sebagai wakil Ali bin Abi Tholib sebagai Hakam dalam perang Siffiin. Hal ini menunjukkan akan penghormatan dan kepercayaan Ali bin Abi Thoolib kepada beliau. Ternyata Abu Musaa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu telah meriwayatkan sebuah hadits yang agung tentang keutamaan Ibunda Aisyah radhiallahu ‘anhaa. Bahkan –sebagaimana akan datang- Abu Musa Al-Asy’ariy yang telah menjelaskan akan luasnya ilmu ibunda Aisyah, sehingga kalau ada sahabat yang tidak paham tentang sebuah hadits maka mereka bertanya kepada Aisyah.Akan tetapi anehnya kaum syi’ah tetap memasukan Abu Musa Al-Asy’ari dalam kalangan para sahabat yang murtad !!!!. Apakah Ali bin Abi Thholib yang mempercayakan Abu Musa sebagai wakil beliau dan hakam dalam perang siffiin tidak tahu akan murtadnya Abu Muusaa??. Ali tidak tahu namun kaum syia’ah tahu??!!Diantara keutamaan Aisyah radhiallahu ‘anhaa adalah :Pertama: Beliau adalah satu-satunya istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi tatkala gadis, berbeda dengan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain karena mereka dinikahi tatkala janda.Aisyah sendiri pernah mengatakan, “Aku telah diberi sembilan perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun setelah Maryam. Jibril telah menunjukkan gambarku tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintah untuk menikahiku, beliau menikahiku tatkala aku masih gadis dan tidaklah beliau menikahi seorang gadis kecuali diriku, beliau meninggal dunia sedang kepalanya berada dalam dekapanku serta beliau dikuburkan di rumahku, para malaikat menaungi rumahku, Al-Quran turun sedang aku dan beliau berada dalam satu selimut, aku adalah putri kekasih dan sahabat terdekatnya, pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rezeki yang mulia.” (Lihat al-Hujjah Fi Bayan Mahajjah (2/398))Kedua: Beliau adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan wanita.Suatu ketika Amr bin al-Ash bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” “Dari kalangan laki-laki?” tanya Amr. Beliau menjawab, “Bapaknya.” (HR. Bukhari (3662) dan Muslim (2384))Maka pantaskah kita membenci apalagi mencela orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!! Mencela Aisyah berarti mencela, menyakiti hati, dan mencoreng kehormatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Na’udzubillah.Ketiga: Para sahabat kalau ingin memberikan hadiah buat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka memilih hari jatah nginap Nabi di rumah Aisyah, mereka melakukan demikian dalam rangka mencari keridhoan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKeempat : Aisyah adalah wanita yang paling ‘alim daripada wanita lainnya.Berkata az-Zuhri, “Apabila ilmu Aisyah dikumpulkan dengan ilmu seluruh para wanita lain, maka ilmu Aisyah lebih utama.” (Lihat Al-Mustadrak Imam Hakim (4/11))Berkata Atha’, “Aisyah adalah wanita yang paling faqih dan pendapat-pendapatnya adalah pendapat yang paling membawa kemaslahatan untuk umum.” (Lihat al-Mustadrok Imam Hakim (4/11))Berkata Ibnu Abdil Barr, “Aisyah adalah satu-satunya wanita di zamannya yang memiliki kelebihan dalam tiga bidang ilmu: ilmu fiqih, ilmu kesehetan, dan ilmu syair.”Kelima: Tidak seorang istri Nabipun yang tatkala turun wahyu kepada Nabi dalam kondisi Nabi bersamanya dalam satu selimutTatkala ada seorang wanita membicarakan Aisyah maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ;لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ“Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah, sesungguhnya wahyu tidaklah datang kepadaku dan aku dalam kondisi berada dalam satu selimut bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah” (HR Al-Bukhari no 2581)Keenam : Para sahabat apabila menjumpai ketidakpahaman dalam masalah agama, maka mereka datang kepada Aisyah dan menanyakannya hingga Aisyah menyebutkan jawabannya.Berkata Abu Musa al-Asy’ari,مَا أَشْكَلَ عَلَيْنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيْثاً قَطْ فَسَأَلْنَا عَنْهُ عَائِشَةَ إِلاَّ وَجَدْنَا عِنْدَهَا مِنْهُ عِلْماً“Tidaklah kami kebingungan tentang suatu hadits lalu kami bertanya kepada Aisyah, kecuali kami mendapatkan jawaban dari sisinya.” (Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3044))Ketujuh: Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya, atau diceraikan dan akan mendapatkan dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimanapun kondisi beliau sehingga istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain mengikuti pilihan-pilihannya.Kedelapan: Syari’at tayammum disyari’atkan karena sebab beliau, yaitu tatkala manusia mencarikan kalungnya yang hilang di suatu tempat hingga datang waktu Shalat namun mereka tidak menjumpai air hingga disyari’atkanlah tayammum.Berkata Usaid bin Khudair, “Itu adalah awal keberkahan bagi kalian wahai keluarga Abu Bakr.” (HR. Bukhari (334))Kesembilan: Aisyah adalah wanita yang dibela kesuciannya dari langit ketujuh.Prahara tuduhan zina yang dilontarkan orang-orang munafik untuk menjatuhkan martabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat istri beliau telah tumbang dengan turunnya 16 ayat secara berurutan yang akan senantiasa dibaca hingga hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta’ala mempersaksikan kesucian Aisyah dan menjanjikannya dengan ampunan dan rezeki yang baik.Namun, karena ketawadhu’annya (kerendahan hatinya), Aisyah mengatakan, “Sesungguhnya perkara yang menimpaku atas diriku itu lebih hina bila sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentangku melalui wahyu yang akan senantiasa dibaca.” (HR. Bukhari (4141))Oleh karenanya, apabila Masruq meriwayatkan hadits dari Aisyah, beliau selalu mengatakan, “Telah bercerita kepadaku Shiddiqoh binti Shiddiq, wanita yang suci dan disucikan.”Kesepuluh: Barang siapa yang menuduh beliau telah berzina maka dia kafir, karena Al-Quran telah turun dan menyucikan dirinya, berbeda dengan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.Kesebelas: Dengan sebab beliau Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hukuman cambuk bagi orang yang menuduh wanita muhshanat (yang menjaga diri) berzina, tanpa bukti yang dibenarkan syari’at.Kedua belas: Jibril mengirim salam buat Aisyahعن أبي سلمة أن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيْلُ يُقْرِئُكِ السَّلاَمَ) (قالت وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ )Dari Abu Salamah bahwasanya Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Aisyah, ini Jibril mengucapkan salam kepadamu”. Aisyah berkata, “Dan salam dan rahmat Allah baginya” (HR Al-Bukhari no 3217)Ketiga Belas : Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, Beliau memilih tinggal di rumah Aisyah dan akhirnya Beliau pun meninggal dunia dalam dekapan Aisyah.Berkata Abu Wafa’ Ibnu Aqil, “Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih untuk tinggal di rumah Aisyah tatkala sakit dan memilih bapaknya (Abu Bakr) untuk menggantikannya mengimami manusia, namun mengapa keutamaan agung semacam ini bisa terlupakan oleh hati orang-orang Rafidhah padahal hampir-hampir saja keutamaan ini tidak luput sampaipun oleh binatang, bagaimana dengan mereka…?!!”Aisyah meninggal dunia di Madinah malam selasa tanggal 17 Ramadhan 57 H, pada masa pemerintahan Muawiyah, di usianya yang ke 65 tahun, setelah berwasiat untuk dishalati oleh Abu Hurairah dan dikuburkan di pekuburan Baqi pada malam itu juga. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai Aisyah dan menempatkan beliau pada kedudukan yang tinggi di sisi Rabb-Nya. Aamiin KELAZIMAN MENCELA AISYAHPertama : Mencela Aisyah berarti mencela Al-Qur’an, karena Allah telah menurunkan 16 ayat dalam rangka membela Aisyah yang telah dituduh berzina oleh orang-orang munafiq.Bahkan para ulama telah sepakat bahwa barang siapa yang masih menuduh Aisyah sebagai pezina setelah pembelaan Allah maka ia telah kafir. Allah befirman :يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu (menuduh Aisyah berzina-pen) selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman” (QS An-Nuur : 17)Kedua : Mencela Aisyah berarti mencela harga diri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mencela kebenaran kenabian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bagaimana mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap nekat membiarkan seorang wanita kafir dan pezina menjadi istrinya?Allah berfirman :الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (٢٦)“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)” (QS An-Nuur : 26).Allah menyatakan bahwa wanita baik-baik untuk para lelaki yang baik, lantas apakah kemudian Allah menjadikan bagi Nabi-Nya seorang wanita kafir dan pezina??!!Bahkan Allah menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah??عن عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَيْشِ ذَاتِ السَّلَاسِلِ قَالَ فَأَتَيْتُهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ عَائِشَةُ قَالَ قُلْتُ فَمِنْ الرِّجَالِ قَالَ أَبُوهَا إِذًا قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ عُمَرُ قَالَ فَعَدَّ رِجَالًاDari ‘Amr bin Al-‘Aash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam pasukan dalam perang Dzaatus Salaasil. Lalu akupun mendatangi beliau dan aku berkata, “Wahai Rasulullah siapakah yang paling engkau cintai?”. Nabi berkata, “Aisyah“. Aku berkata, “Dari kalangan para lelaki siapakah yang paling kau cintai?”, beliau berkata, “Ayahnya kalau begitu (yaitu Abu Bakar)”. Aku berkata, “Lalu siapa?”, beliau menjawab, “Umar“, lalu Nabi menyebutkan beberapa lelaki” (HR Al-Bukhari no 3662 dan Muslim no 2384)Bahkan bukankah Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam meninggal di rumah Aisyah?, dalam pangkuannya? Lalu dikuburkan di rumahnya??Mencela Aisyah juga menunjukkan bahwa Muhammad bukanlah seorang Nabi, karena jika Muhammad seorang Nabi maka paling tidak Allah akan mengabarkan kepada Nabi tentang hakikat Aisyah agar Nabi menceraikannya. Minimal Nabi akan menunjukkan sikap berlepas dirinya dari perbuatan Aisyah !!!Ketiga : Mencela Aisyah berarti mencela Ali bin Abi Tholib, karena kenapa Ali tidak meminta Nabi untuk menceraikan Aisyah??, bukankan Ali adalah seorang pemberani?, apakah dia ridho dengan sikap Nabi yang beristrikan seorang wanita yang pezina atau kafir atau tukang bermaksiat??Kemudian juga setelah perang jamal, kenapa Ali tidak membunuh Aisyah karena telah dianggap murtad??, apakah Ali tidak berani dan pengecut untuk menegakkan hukum had kepada Aisyah??. Demikian juga Fathimah radhiallahu ‘anhaa, bukankah ia sering mengunjungi rumah ayahnya?, lantas kenapa tidak memberitahukan kepada ayahnya tentang hakikat busuk istrinya Aisyah?, kenapa juga tidak meminta agar ayahnya menceraikah istrinya Aisyah?, bahkan membiarkan ayahnya hidup seatap bahkan seranjang dengan seorang pezina???Keempat : Mencela dan mengkafirkan Aisyah merupakan jalan termudah bagi kaum syi’ah untuk menghancurkan sunnah-sunnah Nabi. Karena Aisyah adalah termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits setelah Abu Hurairah. Dan keduanya (Aisyah dan Abu Huroiroh) dikafirkan oleh syi’ah, maka dengan demikian ribuan hadits telah dijatuhkan dan didustakan oleh kaum syi’ah karena diriwayatkan oleh dua orang murtad yaitu Aisyah dan Abu Huroiroh.Berikut ini cuplikan untaian bait-bati sya’ir pembelaan terhadap Aisyah karya Ibnu Bahiij Al-AndalusiBeliau membela Aisyah dengan seakan-akan berbicara atas nama lisan Aisyah radhiallahu ‘anhaaيا مُبْغِضِي لا تَأْتِ قَبْرَ مُحَمَّدٍ== فالبَيْتُ بَيْتِي والمَكانُ مَكانِيWahai yang membenciku, janganlah engkau mendatangi kuburan Muhammad, sesungguhnya rumah tempat dikuburkan beliau adalah kuburanku, dan tempat tersebut adalah tempatkuإِنِّي خُصِصْتُ على نِساءِ مُحَمَّدٍ == بِصِفاتِ بِرٍّ تَحْتَهُنَّ مَعانِيSesungguhnya aku telah dikhususkan di antara para istri Nabi dengan sifat-sifat mulia yang mengandung nilai-nilai mulia dibalik sifat-sifat tersebutوَسَبَقْتُهُنَّ إلى الفَضَائِلِ كُلِّها == فالسَّبْقُ سَبْقِي والعِنَانُ عِنَانِيAku telah mendahului mereka menuju keutamaan dan kemuliaan, maka kemenangan adalah kemenanganku, dan tali kekang adalah tali kekangkuمَرِضَ النَّبِيُّ وماتَ بينَ تَرَائِبِي== فالْيَوْمُ يَوْمِي والزَّمانُ زَمانِيNabi sakit dan wafat di dadaku, beliau wafat tatkala di jatah hariku dan waktukuزَوْجِي رَسولُ اللهِ لَمْ أَرَ غَيْرَهُ == اللهُ زَوَّجَنِي بِهِ وحَبَانِيSuamiku adalah Rasulullah, dan aku tidak pernah bersuami selain beliau, Allah telah menikahkan aku dengannya dan menganugerahkanku untuknyaوَأَتَاهُ جِبْرِيلُ الأَمِينُ بِصُورَتِي == فَأَحَبَّنِي المُخْتَارُ حِينَ رَآنِيMalaikat Jibril yang terpercaya mendatanginya dengan membawa gambarku, maka Nabi pun mencintaiku tatkala melihatkuأنا بِكْرُهُ العَذْراءُ عِنْدِي سِرُّهُ == وضَجِيعُهُ في مَنْزِلِي قَمَرانِAku adalah gadisnya (perawannya), dan aku memiliki rahasia-rahasianya, aku adalah teman tidurnya di rumahku, kami berdua ibarat matahari dan rembulanوتَكَلَّمَ اللهُ العَظيمُ بِحُجَّتِي == وَبَرَاءَتِي في مُحْكَمِ القُرآنِAllah Yang Maha Agung telah berfirman dalam Al-Qur’an untuk membelaku dan menyatakan bersihnya diriku dari tuduhan nistaواللهُ خَفَّرَنِي وعَظَّمَ حُرْمَتِي == وعلى لِسَانِ نَبِيِّهِ بَرَّانِيAllah telah membelaku dan mengagungkan kehormatanku, dan melalui lisan NabiNya mensucikan akuواللهُ في القُرْآنِ قَدْ لَعَنَ الذي == بَعْدَ البَرَاءَةِ بِالقَبِيحِ رَمَانِيِAllah dalam Al-Qur’an sungguh telah melaknat orang yang tetap menuduhku dengan perbuatan nista setelah turun pembelaan Allah kepadakuإنِّي لَمُحْصَنَةُ الإزارِ بَرِيئَةٌ == ودَلِيلُ حُسْنِ طَهَارَتِي إحْصَانِيSungguh aku adalah seorang istri yang menjaga diri yang suci dari tuduhan, dan bukti sucinya diriku adalah aku seorang wanita yang bersuamiواللهُ أَحْصَنَنِي بخاتَمِ رُسْلِهِ == وأَذَلَّ أَهْلَ الإفْكِ والبُهتَانِAllah telah menjagaku dengan menjadikan suami adalah penutup para Nabi, dan Allah telah menghinakan para pendusta (yang telah menuduhku dengan perbuatan nista)وسَمِعْتُ وَحْيَ اللهِ عِنْدَ مُحَمَّدٍ == مِن جِبْرَئِيلَ ونُورُهُ يَغْشانِيAku telah mendengar wahyu Allah tatkala Jibril menurunkan wahyu kepada Muhammad dimana Nabi sedang meliputiku dalam selimutnyaمَنْ ذا يُفَاخِرُني وينْكِرُ صُحْبَتِي == ومُحَمَّدٌ في حِجْرِهِ رَبَّاني؟Siapakah yang ingin menyaingiku dan mengingkari persahabatanku dengan Nabi, sementara Muhammad telah mendidikku di pangkuannya??وأَخَذْتُ عن أَبَوَيَّ دِينَ مُحَمَّدٍ == وَهُما على الإسْلامِ مُصْطَحِبانِAku telah menerima agama Muhammad dari kedua orang tuaku, dan ayahku dan Muhammad adalah dua orang sahabat di atas Islamوأبي أَقامَ الدِّينَ بَعْدَ مُحَمَّدٍ == فالنَّصْلُ نَصْلِي والسِّنانُ سِنانِيSetelah wafatnya Muhammad maka ayahkulah yang telah berjuang menegakkan agama, maka panah perjuangan adalah panahku dan pedang perjuangan adalah pedangkuوالفَخْرُ فَخْرِي والخِلاَفَةُ في أبِي == حَسْبِي بِهَذا مَفْخَراً وكَفانِيKebanggaan adalah kebanggaanku, dan kekhilafaan setelah wafatnya Nabi dibawah tampuk kepemimpinan ayahku cukuplah menjadi kebanggaanku dan hal ini saja sudah cukup bagikuوأنا ابْنَةُ الصِّدِّيقِ صاحِبِ أَحْمَدٍ == وحَبِيبِهِ في السِّرِّ والإعلانِAku adalah putri dari Abu Bakr As-Shiddiq sahabat Nabi, kekasih Nabi baik dalam kerahasiaan maupun terang-teranganنَصَرَ النَّبيَّ بمالِهِ وفَعالِهِ == وخُرُوجِهِ مَعَهُ مِن الأَوْطانِAyahku telah menolong Nabi dengan harta dan perjuangannya, ia telah keluar hijroh bersama Nabi meninggalkan negeri Mekahثَانِيهِ في الغارِِ الذي سَدَّ الكُوَى == بِرِدائِهِ أَكْرِمْ بِهِ مِنْ ثانِDialah yang telah menemani Nabi di gua (tatkala mereka hanya berduaan) yang ayahku telah menutup lobang kalajengking dengan selendangnya, maka sungguh mulia ayahku وَجَفَا الغِنَى حتَّى تَخَلَّلَ بالعَبَا == زُهداً وأَذْعَنَ أيَّمَا إذْعانِAyahku telah meninggalkan kekayaannya (demi membela Nabi), hingga beliau memakai pakaian yang bolong-bolong karena zuhud, dan ia telah benar-benar tunduk kepada Nabi……………………وإذا أَرَادَ اللهُ نُصْرَةَ عَبْدِهِ == مَنْ ذا يُطِيقُ لَهُ على خِذْلانِ؟Jika Allah berkehendak untuk menolong hambaNya, maka siapakah yang mampu untuk menghinakannya??مَنْ حَبَّنِي فَلْيَجْتَنِبْ مَنْ َسَبَّنِي == إنْ كَانَ صَانَ مَحَبَّتِي وَرَعَانِيBarang siapa yang mencintaiku maka jauhilah orang yang mencaciku, jika memang ia ingin menjaga kecintaanku dan memperhatikan akuوإذا مُحِبِّي قَدْ أَلَظَّ بِمُبْغِضِي == فَكِلاهُمَا في البُغْضِ مُسْتَوِيَانِDan ternyata pecintaku masih terus bersama orang yang memusuhiku, maka keduanya pada hakikatnya sama dalam memusuhikuإنِّي لأُمُّ المُؤْمِنِينَ فَمَنْ أَبَى == حُبِّي فَسَوْفَ يَبُوءُ بالخُسْرَانِAku adalah ibu kaum mukminin, maka barang siapa yang enggan ia akan membawa kerugianاللهُ حَبَّبَنِي لِقَلْبِ نَبِيِّهِ == وإلى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيمِ هَدَانِيAllah telah menjadikan aku kecintaan hati NabiNya, dan telah menunjukkanku ke jalan yang lurusواللهُ يُكْرِمُ مَنْ أَرَادَ كَرَامَتِي == ويُهِينُ رَبِّي مَنْ أَرَادَ هَوَانِيAllah akan memuliakan orang yang ingin memuliakan aku, dan akan menghinakan orang yang hendak merendahkan akuواللهَ أَسْأَلُهُ زِيَادَةَ فَضْلِهِ == وحَمِدْتُهُ شُكْراً لِمَا أَوْلاَنِيDan hanya kepada Allah akun memohon tambahan karuniaNya, aku memujiNya sebagai bentuk syukur atas karuniaNyaيا مَنْ يَلُوذُ بِأَهْلِ بَيْتِ مُحَمَّدٍ == يَرْجُو بِذلِكَ رَحْمَةَ الرَّحْمانِWahai orang yang berlindung dibalik keluarga Muhammad karena mengharapkan rahmat Allahصِلْ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِينَ ولا تَحِدْ == عَنَّا فَتُسْلَبَ حُلَّةَ الإيمانِSambunglah silaturahmi dengan ibu-ibu kaum mukiminin (istri-istri Nabi) dan jangan sampai engkau melenceng dari kami, sehingga menyebabkan pakaian keimananmu hilangإنِّي لَصَادِقَةُ المَقَالِ كَرِيمَةٌ == إي والذي ذَلَّتْ لَهُ الثَّقَلانِSungguh aku adalah wanita yang jujur dalam perkataan dan wanita yang mulia, demi Dzat yang manusia dan jin tunduk hina kepadaNya Al Madinah Al Nabawiyah, 27-01-1434 H / 11 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
Diantara ibadah agung kaum syi’ah adalah mencela, melaknat dan mengkafirkan Aisyah radhiallahu ‘anhaa istri yang paling dicintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana juga merupakan ibadah yang paling agung mereka adalah mencela, melaknat dan mengkafirkan ayahnya Abu Bakar As-Siddiiq lelaki yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pencelaan ini merupakan agama dan aqidah yang penting bagi kaum syi’ah, sebagaimana telah lalu bahwasanya mereka melaknat Aisyah dalam doa mereka yang dikenal dengan doa shonamai quraisy (silahkan lihat kembali artikel: “Diantara Doa Terindah Syiah”). Hobi melaknat Aisyah ini dipelopori dan dihidupkan kembali oleh Khomeini, dimana ia menyatakan bahwa Aisyah lebih buruk dari pada anjing dan babi (silahkan lihat : http://www.lppimakassar.com/2012/08/khomeini-istri-nabi-aisyah-lebih-najis.html) Setelah tewasnya Khomeini ternyata pencelaan terhadap Aisyah digembar-gemborkan lagi oleh tokoh syi’ah dari negeri Kuwait yang bernama Yasir Al-Habib (silahkan lihat kembali artikel “Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga”.   Hati siapa yang tidak sakit dan teriris-iris jika ibunya dicela, dimaki, direndahkan, dihina, dan dikafirkan??, bahkan dikatakan pezina??, lebih najis daripada anjing dan babi??.Apa yang harus kita katakan jika Ibu kita bertanya kepada kita, apa yang telah kalian lakukan tatkala aku dicela dan direndahkan??Ibunda kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa adalah Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah binti Abu Bakr, Shiddiqah binti As-Shiddiq, istri tercinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir empat tahun setelah diangkatnya Muhammad menjadi seorang Nabi. Ibu beliau bernama Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Abdi Syams bin Kinanah yang meninggal dunia pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup yaitu tepatnya pada tahun ke-6 H.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dua tahun sebelum hijrah melalui sebuah ikatan suci yang mengukuhkan gelar Aisyah menjadi ummul mukminin, tatkala itu Aisyah masih berumur enam tahun. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun rumah tangga dengannya setelah berhijrah, tepatnya pada bulan Syawwal tahun ke-2 Hijriah dan ia sudah berumur sembilan tahun.Aisyah menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pasca meninggalnya Khadijah sedang aku masih berumur enam tahun, dan aku dipertemukan dengan Beliau tatkala aku berumur sembilan tahun. Para wanita datang kepadaku padahal aku sedang asyik bermain ayunan dan rambutku terurai panjang, lalu mereka menghiasiku dan mempertemukan aku dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Abu Dawud: 9435).Kemudian biduk rumah tangga itu berlangsung dalam suka dan duka selama 8 tahun 5 bulan, hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia pada tahun 11 H. Sedang Aisyah baru berumur 18 tahun.Aisyah adalah seorang wanita berparas cantik berkulit putih, sebab itulah ia sering dipanggil dengan “Humaira”. Selain cantik, ia juga dikenal sebagai seorang wanita cerdas yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mempersiapkannya untuk menjadi pendamping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengemban amanah risalah yang akan menjadi penyejuk mata dan pelipur lara bagi diri beliau. Suatu hari Jibril memperlihatkan (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) gambar Aisyah pada secarik kain sutra berwarna hijau sembari mengatakan, “Ia adalah calon istrimu kelak, di dunia dan di akhirat.” (HR. At-Tirmidzi (3880), lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3041))Selain menjadi seorang pendamping setiap yang selalu siap memberi dorongan dan motivasi kepada suami tercinta di tengah beratnya medan dakwah dan permusuhan dari kaumnya, Aisyah juga tampil menjadi seorang penuntut ilmu yang senantiasa belajar dalam madrasah nubuwwah di mana beliau menimba ilmu langsung dari sumbernya. Beliau tercatat termasuk orang yang banyak meriwayatkan hadits dan memiliki keunggulan dalam berbagai cabang ilmu di antaranya ilmu fikih, kesehatan, dan syair Arab. Setidaknya sebanyak 1.210 hadits yang beliau riwayatkan telah disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim dan 174 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari serta 54 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Sehingga para sahabat kibar tatkala mereka mendapatkan permasalahan, mereka datang dan merujuk kepada Ibunda Aisyah. Adapun keutamaan Aisyah maka sangatlah banyak. Keutamaan-keutamaan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagianPERTAMA : Keutamaan umum, yang juga dimiliki oleh para sahabat secara umum, (diantaranya silahkan baca http://muslim.or.id/manhaj/keutamaan-para-sahabat-nabi.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/kedudukan-sahabat-nabi-di-mata-umat-islam-1.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/kedudukan-sahabat-nabi-di-mata-umat-islam-2.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/meneladani-sahabat-nabi-jalan-kebenaran.html) KEDUA : Keutamaan khusus, yang hanya dimiliki oleh para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara keutamaan-keutamaan tersebut :Pertama : Allah menyatakan bahwa para istri Nabi kedudukannya tidak sama dengan para wanita biasa, Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa” (QS Al-Ahzaab : 32)Allah juga berfirman ;Kedua : Istri-istri Nabi kedudukannya seperti ibu kita. Allah berfirman :النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka”. (QS Al-Ahzaab : 6)Istri-istri Nabi kedudukan mereka seperti ibu kita sendiri dari sisi penghormatan (bukan dari sisi kemahroman). Oleh karenanya para ulama telah sepakat bahwa setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh istri-istri beliau dinikahi oleh orang lain (Lihat Minhaajus Sunnah 4/207). Allah berfirman :وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah” (QS Al-Ahzaab : 53)Allah mengharamkan untuk menikahi istri Nabi setelah wafatnya Nabi dalam rangka untuk menghormati kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena jika ditinjau dari sisi pokok-pokok syari’at maka tidak ada dalil yang mengharuskan pengharaman menikah dengan istri Nabi, akan tetapi jelas pengharaman tersebut dikarenakan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Lihat As-Shoorim Al-Masluul hal 63)Maka barang siapa yang mencela istri-istri Nabi, apalagi sampai menuduh mereka telah berzina maka hal ini sungguh merupakan perbuatan yang menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjatuhkan kedudukan beliau, serta perkara yang besar di sisi Allah.Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah tidak boleh menikahi istri Nabi setelah wafatnya beliau karena dalil-dalil menunjukkan bahwa istri-istri Nabi di dunia adalah juga istri-istri beliau di akhirat. Dan Nabi telah menjelaskan bahwa seorang wanita di surga bersama suaminya yang terakhir. Jika istri-istri Nabi menikah dengan lelaki lain maka mereka tidak akan menjadi istri-istri Nabi di akhirat.Ketiga : Para istri Nabi telah direkomendasi oleh Allah bahwasanya mereka lebih mendahulukan Allah, RasulNya dan akhirat daripada kemewahan dunia. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا (٢٨)وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًاHai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (pemberian harta-pen) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhoan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, Maka Sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantara kalian pahala yang besar (QS Al-Ahzaab : 28-29)Dan sangatlah jelas bahwasanya setelah turun ayat ini ternyata tidak seorangpun dari istri-istri Nabi yang diceraikan oleh Nabi, yang hal ini menunjukkan bahwa mereka (para istri beliau) lebih mendahulukan Allah, RasulNya, dan akhirat dari pada kemewahan dan perhiasan dunia. Dan dalam ayat ini juga Allah telah menjanjikan bagi mereka pahala yang besar.Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwasanya istri Nabi yang pertama kali menyatakan bahwa ia memilih Allah dan RasulNya dari pada keindahan dunia adalah Aisyah, lalu diikuti oleh istri-istri Nabi yang lainnya (Lihat HR Al-Bukhari no 4785 dan Muslim no 1475)Keempat : Karena kemuliaan istri-istri Nabi, maka Allah pernah mengharamkan Nabi untuk menikahi para wanita merdeka selain istri-istri beliau yang ada.Allah berfirman :لا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu” (QS Al-Ahzaab : 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata ;ذكر غير واحد من العلماء -كابن عباس، ومجاهد، والضحاك، وقتادة، وابن زيد، وابن جرير، وغيرهم -أن هذه الآية نزلت مجازاة لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم ورضًا عنهن، على حسن صنيعهن في اختيارهن الله ورسوله والدار الآخرة، لما خيرهن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كما تقدم في الآية. فلما اخترن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان جزاؤهن أن [الله] (3) قَصَره عليهن، وحرم عليه أن يتزوج بغيرهن، أو يستبدل بهن أزواجا غيرهن، ولو أعجبه حسنهن إلا الإماء والسراري فلا حجر عليه فيهن. ثم إنه تعالى رفع عنه الحجر (4) في ذلك ونسخ حكم هذه الآية، وأباح له التزوج (5) ، ولكن لم يقع منه بعد ذلك تَزَوّج لتكون المنة للرسول (6) صلى الله عليه وسلم عليهن.“Banyak ulama –seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Adh-Dhohhaak, Qotaadah, Ibnu Zaid, Ibnu Jarir dan yang lainnya- menyebutkan bahwasanya ayat ini turun sebagai balasan  untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas baiknya sikap mereka yang memilih Allah, RasulNya, dan hari akhirat tatkala Rasulullah memberi pilihan kepada mereka –sebagaimana ayat yang lalu-.Tatkala mereka memilih Rasulullah maka balasan bagi mereka adalah Allah hanya membatasi Rasulullah pada mereka saja, dan mengharamkan Nabi untuk menikahi wanita selain mereka, atau menggantikan mereka dengan wanita-wanita yang lain meskipun wanita-wanita yang lain tersebut cantik, kecuali hanya para budak dan tawanan maka tidak mengapa. Kemudian Allah mengangkat/memansukhkan hukum ayat ini dan membolehkan beliau untuk menikahi wanita yang lain, akan tetapi kenyataannya Nabi tidak menikah lagi, agar hal ini (yaitu Nabi tidak menikah lagi) menjadi kebaikan Nabi bagi mereka” (Tafsir Al-Quraan Al-‘Azhiim 6/447)Kelima : Allah telah membersihkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dosa-dosa.وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, Hai ahlul bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya“ (QS Al-Ahzaab : 33)Ayat ini sangat jelas menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dinyatakan sebagai Ahlu Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah menyatakan bahwa Allah ingin membersihkan mereka sebersih-bersihnya. Tidak ada khilaf diantara para ulama bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Bait di dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi, karena merekalah sebab diturunkan ayat ini. Dan para ulama berselisih apakah selain para istri Nabi juga masuk dalam ayat ini dari kalangan ahlul bait yang lain?? (lihat penjelasan Ibnu Katsiir dalam tafsirnya 6/410)Selain ayat di atas, banyak dalil yang menunjukkan bahwasanya istri-istri Nabi termasuk ahlul bait. Diantaranya :–         Secara bahasa penggunaan kata ahlul bait adalah mencakup keluarga seseorang (anak dan istrinya). Hal ini sebagaimana firman Allahقَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ (٧٣)“Para Malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, Hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” (QS Huud : 73)Ayat ini jelas bahwa ahlu bait Nabi Ibrahim adalah termasuk istri beliau.–         Sangat jelas bahwa kita diperintahkan untuk bersholawat kepada ahlul bait, dan dalam salah satu lafal shalawat dengan jelas menyebutkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Humaid As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّهُمْ قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُوْلُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌMereka berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana kami bersholawat kepada engkau?”. Maka Rasulullah berkata, “Katakanlah : Ya Allah bersholawatlah kepada Muhammad dan istri-istrinya serta keturunannya sebagaimana Engkau bersholawat kepada keluarga Ibrahim, dan berkatilah Muhammad dan istri-istrinya serta keturunannya sebagaimana engkau memberkahi keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung” (HR Al-Bukhari no 3369)–         Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :اللهم اجعل رزق آل محمد قوتا“Yaa Allah jadikanlah rezeki keluarga Muhammad secukupnya” (HR Al-Bukhari no 6460 dan Muslim no 1055)Maka orang-orang yang mengaku-ngaku mencintai ahlul bait hendaknya mereka mencintai, menghormati, dan membela para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perhatian :          Keanehan kaum syi’ah terhadap ayat ini adalah mereka mencela istri-istri Nabi yang telah dinyatakan oleh Allah akan dibersihkan oleh Allah dari dosa-dosa, lantas dengan ayat ini pula mereka menyatakan bahwa ahlul bait yang dimaksud dalam ayat ini adalah Ali, Fathimah, Hasan dan Husain. Apakah dalil mereka  memasukan Ali, Fathimah, Hasan dan Husain radiallahu ‘anhum dalam ayat ini??!!. Ternyata dalilnya adalah sebuah hadits yang hanya diriwayatkan dengan sanad yang shahih oleh Aisyah radhiallahu ‘anhaa.قالت عائشة خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةً وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَّلٌ مِنْ شَعْرٍ أَسْوَدَ فَجَاءَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيُّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ جَاءَ الْحُسَيْنُ فَدَخَلَ مَعَهُ ثُمَّ جَاءَتْ فَاطِمَةُ فَأَدْخَلَهَا ثُمَّ جَاءَ عَلِيٌّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاAisyah berkata ; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di suatu pagi, beliau memakai sebilah kain yang bergambar pelana onta yang terbuat dari bulu/rambut hewan yang berwarna hitam. Maka datanglah Al-Hasan bin ‘Ali lalu Nabipun memasukannya di kain tersebut, lalu datang Al-Husain maka iapun masuk bersama Al-Hasan, lalu datang Fathimah maka Nabi memasukannya ke kain tersebut, lalu datang Ali maka Nabipun juga memasukannya, kemudian Nabi berkata “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (HR Muslim no 2424).Ini adalah hadits yang sangat diagungkan syi’ah yang dikenal dengan hadits Al-Kisaa’. Jika kaum syi’ah mengkafirkan Aisyah maka seharusnya mereka menolak hadits ini, karena tidak ada satu kitab syi’ahpun yang meriwayatkan dengan sanad yang shahih tentang hadits al-kisaa’ ini.KETIGA : Keutamaan  lebih khusus yang hanya dimiliki oleh Aisyah radhiallahu ‘anhaa, silahkan baca di (http://muslimah.or.id/keluarga/kemuliaan-dan-keutamaan-aisyah.html) disertai dengan beberapa tambahan yang lainBanyak sekali keutamaan yang dimiliki oleh Ibunda Aisyah, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan dalam sabdanya:كَمُلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيْرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيْدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ“Orang yang mulia dari kalangan laki-laki banyak, namun yang mulia dari kalangan wanita hanyalah Asiyah istri Fir’aun, Maryam binti Imron, dan keutamaan Aisyah atas semua wanita seperti keutamaan tsarid atas segala makanan.” (HR. Bukhari no 3411 dan Muslim (2431) diriwayatkan oleh sahabat Abu Musaa Al-Asy’ari)Ats-Tsariid merupakan makanan yang terbuat dari potongan daging yang dicampur dengan potongan roti disertai kuah kaldu. Ia merupakan makanan terbaik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan dengan makanan-makanan yang lain. Ternyata keutamaan Aisyah dibandingkan seluruh wanita sebagaimana keutamaan Ats-Tsariid (makan terbaik) dibandingkan seluruh makanan.Hadits ini ternyata diriwayatkan oleh Abu Musaa Al-Asy’ari dan Anas bin Maalik. Adapun Abu Musaa Al-Asya’ri radhiallahu ‘anhu maka beliau adalah sahabat yang telah dipercayakan oleh Ali bin Abi Thoolib sebagai wakil Ali bin Abi Tholib sebagai Hakam dalam perang Siffiin. Hal ini menunjukkan akan penghormatan dan kepercayaan Ali bin Abi Thoolib kepada beliau. Ternyata Abu Musaa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu telah meriwayatkan sebuah hadits yang agung tentang keutamaan Ibunda Aisyah radhiallahu ‘anhaa. Bahkan –sebagaimana akan datang- Abu Musa Al-Asy’ariy yang telah menjelaskan akan luasnya ilmu ibunda Aisyah, sehingga kalau ada sahabat yang tidak paham tentang sebuah hadits maka mereka bertanya kepada Aisyah.Akan tetapi anehnya kaum syi’ah tetap memasukan Abu Musa Al-Asy’ari dalam kalangan para sahabat yang murtad !!!!. Apakah Ali bin Abi Thholib yang mempercayakan Abu Musa sebagai wakil beliau dan hakam dalam perang siffiin tidak tahu akan murtadnya Abu Muusaa??. Ali tidak tahu namun kaum syia’ah tahu??!!Diantara keutamaan Aisyah radhiallahu ‘anhaa adalah :Pertama: Beliau adalah satu-satunya istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi tatkala gadis, berbeda dengan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain karena mereka dinikahi tatkala janda.Aisyah sendiri pernah mengatakan, “Aku telah diberi sembilan perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun setelah Maryam. Jibril telah menunjukkan gambarku tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintah untuk menikahiku, beliau menikahiku tatkala aku masih gadis dan tidaklah beliau menikahi seorang gadis kecuali diriku, beliau meninggal dunia sedang kepalanya berada dalam dekapanku serta beliau dikuburkan di rumahku, para malaikat menaungi rumahku, Al-Quran turun sedang aku dan beliau berada dalam satu selimut, aku adalah putri kekasih dan sahabat terdekatnya, pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rezeki yang mulia.” (Lihat al-Hujjah Fi Bayan Mahajjah (2/398))Kedua: Beliau adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan wanita.Suatu ketika Amr bin al-Ash bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” “Dari kalangan laki-laki?” tanya Amr. Beliau menjawab, “Bapaknya.” (HR. Bukhari (3662) dan Muslim (2384))Maka pantaskah kita membenci apalagi mencela orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!! Mencela Aisyah berarti mencela, menyakiti hati, dan mencoreng kehormatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Na’udzubillah.Ketiga: Para sahabat kalau ingin memberikan hadiah buat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka memilih hari jatah nginap Nabi di rumah Aisyah, mereka melakukan demikian dalam rangka mencari keridhoan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKeempat : Aisyah adalah wanita yang paling ‘alim daripada wanita lainnya.Berkata az-Zuhri, “Apabila ilmu Aisyah dikumpulkan dengan ilmu seluruh para wanita lain, maka ilmu Aisyah lebih utama.” (Lihat Al-Mustadrak Imam Hakim (4/11))Berkata Atha’, “Aisyah adalah wanita yang paling faqih dan pendapat-pendapatnya adalah pendapat yang paling membawa kemaslahatan untuk umum.” (Lihat al-Mustadrok Imam Hakim (4/11))Berkata Ibnu Abdil Barr, “Aisyah adalah satu-satunya wanita di zamannya yang memiliki kelebihan dalam tiga bidang ilmu: ilmu fiqih, ilmu kesehetan, dan ilmu syair.”Kelima: Tidak seorang istri Nabipun yang tatkala turun wahyu kepada Nabi dalam kondisi Nabi bersamanya dalam satu selimutTatkala ada seorang wanita membicarakan Aisyah maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ;لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ“Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah, sesungguhnya wahyu tidaklah datang kepadaku dan aku dalam kondisi berada dalam satu selimut bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah” (HR Al-Bukhari no 2581)Keenam : Para sahabat apabila menjumpai ketidakpahaman dalam masalah agama, maka mereka datang kepada Aisyah dan menanyakannya hingga Aisyah menyebutkan jawabannya.Berkata Abu Musa al-Asy’ari,مَا أَشْكَلَ عَلَيْنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيْثاً قَطْ فَسَأَلْنَا عَنْهُ عَائِشَةَ إِلاَّ وَجَدْنَا عِنْدَهَا مِنْهُ عِلْماً“Tidaklah kami kebingungan tentang suatu hadits lalu kami bertanya kepada Aisyah, kecuali kami mendapatkan jawaban dari sisinya.” (Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3044))Ketujuh: Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya, atau diceraikan dan akan mendapatkan dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimanapun kondisi beliau sehingga istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain mengikuti pilihan-pilihannya.Kedelapan: Syari’at tayammum disyari’atkan karena sebab beliau, yaitu tatkala manusia mencarikan kalungnya yang hilang di suatu tempat hingga datang waktu Shalat namun mereka tidak menjumpai air hingga disyari’atkanlah tayammum.Berkata Usaid bin Khudair, “Itu adalah awal keberkahan bagi kalian wahai keluarga Abu Bakr.” (HR. Bukhari (334))Kesembilan: Aisyah adalah wanita yang dibela kesuciannya dari langit ketujuh.Prahara tuduhan zina yang dilontarkan orang-orang munafik untuk menjatuhkan martabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat istri beliau telah tumbang dengan turunnya 16 ayat secara berurutan yang akan senantiasa dibaca hingga hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta’ala mempersaksikan kesucian Aisyah dan menjanjikannya dengan ampunan dan rezeki yang baik.Namun, karena ketawadhu’annya (kerendahan hatinya), Aisyah mengatakan, “Sesungguhnya perkara yang menimpaku atas diriku itu lebih hina bila sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentangku melalui wahyu yang akan senantiasa dibaca.” (HR. Bukhari (4141))Oleh karenanya, apabila Masruq meriwayatkan hadits dari Aisyah, beliau selalu mengatakan, “Telah bercerita kepadaku Shiddiqoh binti Shiddiq, wanita yang suci dan disucikan.”Kesepuluh: Barang siapa yang menuduh beliau telah berzina maka dia kafir, karena Al-Quran telah turun dan menyucikan dirinya, berbeda dengan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.Kesebelas: Dengan sebab beliau Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hukuman cambuk bagi orang yang menuduh wanita muhshanat (yang menjaga diri) berzina, tanpa bukti yang dibenarkan syari’at.Kedua belas: Jibril mengirim salam buat Aisyahعن أبي سلمة أن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيْلُ يُقْرِئُكِ السَّلاَمَ) (قالت وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ )Dari Abu Salamah bahwasanya Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Aisyah, ini Jibril mengucapkan salam kepadamu”. Aisyah berkata, “Dan salam dan rahmat Allah baginya” (HR Al-Bukhari no 3217)Ketiga Belas : Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, Beliau memilih tinggal di rumah Aisyah dan akhirnya Beliau pun meninggal dunia dalam dekapan Aisyah.Berkata Abu Wafa’ Ibnu Aqil, “Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih untuk tinggal di rumah Aisyah tatkala sakit dan memilih bapaknya (Abu Bakr) untuk menggantikannya mengimami manusia, namun mengapa keutamaan agung semacam ini bisa terlupakan oleh hati orang-orang Rafidhah padahal hampir-hampir saja keutamaan ini tidak luput sampaipun oleh binatang, bagaimana dengan mereka…?!!”Aisyah meninggal dunia di Madinah malam selasa tanggal 17 Ramadhan 57 H, pada masa pemerintahan Muawiyah, di usianya yang ke 65 tahun, setelah berwasiat untuk dishalati oleh Abu Hurairah dan dikuburkan di pekuburan Baqi pada malam itu juga. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai Aisyah dan menempatkan beliau pada kedudukan yang tinggi di sisi Rabb-Nya. Aamiin KELAZIMAN MENCELA AISYAHPertama : Mencela Aisyah berarti mencela Al-Qur’an, karena Allah telah menurunkan 16 ayat dalam rangka membela Aisyah yang telah dituduh berzina oleh orang-orang munafiq.Bahkan para ulama telah sepakat bahwa barang siapa yang masih menuduh Aisyah sebagai pezina setelah pembelaan Allah maka ia telah kafir. Allah befirman :يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu (menuduh Aisyah berzina-pen) selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman” (QS An-Nuur : 17)Kedua : Mencela Aisyah berarti mencela harga diri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mencela kebenaran kenabian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bagaimana mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap nekat membiarkan seorang wanita kafir dan pezina menjadi istrinya?Allah berfirman :الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (٢٦)“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)” (QS An-Nuur : 26).Allah menyatakan bahwa wanita baik-baik untuk para lelaki yang baik, lantas apakah kemudian Allah menjadikan bagi Nabi-Nya seorang wanita kafir dan pezina??!!Bahkan Allah menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah??عن عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَيْشِ ذَاتِ السَّلَاسِلِ قَالَ فَأَتَيْتُهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ عَائِشَةُ قَالَ قُلْتُ فَمِنْ الرِّجَالِ قَالَ أَبُوهَا إِذًا قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ عُمَرُ قَالَ فَعَدَّ رِجَالًاDari ‘Amr bin Al-‘Aash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam pasukan dalam perang Dzaatus Salaasil. Lalu akupun mendatangi beliau dan aku berkata, “Wahai Rasulullah siapakah yang paling engkau cintai?”. Nabi berkata, “Aisyah“. Aku berkata, “Dari kalangan para lelaki siapakah yang paling kau cintai?”, beliau berkata, “Ayahnya kalau begitu (yaitu Abu Bakar)”. Aku berkata, “Lalu siapa?”, beliau menjawab, “Umar“, lalu Nabi menyebutkan beberapa lelaki” (HR Al-Bukhari no 3662 dan Muslim no 2384)Bahkan bukankah Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam meninggal di rumah Aisyah?, dalam pangkuannya? Lalu dikuburkan di rumahnya??Mencela Aisyah juga menunjukkan bahwa Muhammad bukanlah seorang Nabi, karena jika Muhammad seorang Nabi maka paling tidak Allah akan mengabarkan kepada Nabi tentang hakikat Aisyah agar Nabi menceraikannya. Minimal Nabi akan menunjukkan sikap berlepas dirinya dari perbuatan Aisyah !!!Ketiga : Mencela Aisyah berarti mencela Ali bin Abi Tholib, karena kenapa Ali tidak meminta Nabi untuk menceraikan Aisyah??, bukankan Ali adalah seorang pemberani?, apakah dia ridho dengan sikap Nabi yang beristrikan seorang wanita yang pezina atau kafir atau tukang bermaksiat??Kemudian juga setelah perang jamal, kenapa Ali tidak membunuh Aisyah karena telah dianggap murtad??, apakah Ali tidak berani dan pengecut untuk menegakkan hukum had kepada Aisyah??. Demikian juga Fathimah radhiallahu ‘anhaa, bukankah ia sering mengunjungi rumah ayahnya?, lantas kenapa tidak memberitahukan kepada ayahnya tentang hakikat busuk istrinya Aisyah?, kenapa juga tidak meminta agar ayahnya menceraikah istrinya Aisyah?, bahkan membiarkan ayahnya hidup seatap bahkan seranjang dengan seorang pezina???Keempat : Mencela dan mengkafirkan Aisyah merupakan jalan termudah bagi kaum syi’ah untuk menghancurkan sunnah-sunnah Nabi. Karena Aisyah adalah termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits setelah Abu Hurairah. Dan keduanya (Aisyah dan Abu Huroiroh) dikafirkan oleh syi’ah, maka dengan demikian ribuan hadits telah dijatuhkan dan didustakan oleh kaum syi’ah karena diriwayatkan oleh dua orang murtad yaitu Aisyah dan Abu Huroiroh.Berikut ini cuplikan untaian bait-bati sya’ir pembelaan terhadap Aisyah karya Ibnu Bahiij Al-AndalusiBeliau membela Aisyah dengan seakan-akan berbicara atas nama lisan Aisyah radhiallahu ‘anhaaيا مُبْغِضِي لا تَأْتِ قَبْرَ مُحَمَّدٍ== فالبَيْتُ بَيْتِي والمَكانُ مَكانِيWahai yang membenciku, janganlah engkau mendatangi kuburan Muhammad, sesungguhnya rumah tempat dikuburkan beliau adalah kuburanku, dan tempat tersebut adalah tempatkuإِنِّي خُصِصْتُ على نِساءِ مُحَمَّدٍ == بِصِفاتِ بِرٍّ تَحْتَهُنَّ مَعانِيSesungguhnya aku telah dikhususkan di antara para istri Nabi dengan sifat-sifat mulia yang mengandung nilai-nilai mulia dibalik sifat-sifat tersebutوَسَبَقْتُهُنَّ إلى الفَضَائِلِ كُلِّها == فالسَّبْقُ سَبْقِي والعِنَانُ عِنَانِيAku telah mendahului mereka menuju keutamaan dan kemuliaan, maka kemenangan adalah kemenanganku, dan tali kekang adalah tali kekangkuمَرِضَ النَّبِيُّ وماتَ بينَ تَرَائِبِي== فالْيَوْمُ يَوْمِي والزَّمانُ زَمانِيNabi sakit dan wafat di dadaku, beliau wafat tatkala di jatah hariku dan waktukuزَوْجِي رَسولُ اللهِ لَمْ أَرَ غَيْرَهُ == اللهُ زَوَّجَنِي بِهِ وحَبَانِيSuamiku adalah Rasulullah, dan aku tidak pernah bersuami selain beliau, Allah telah menikahkan aku dengannya dan menganugerahkanku untuknyaوَأَتَاهُ جِبْرِيلُ الأَمِينُ بِصُورَتِي == فَأَحَبَّنِي المُخْتَارُ حِينَ رَآنِيMalaikat Jibril yang terpercaya mendatanginya dengan membawa gambarku, maka Nabi pun mencintaiku tatkala melihatkuأنا بِكْرُهُ العَذْراءُ عِنْدِي سِرُّهُ == وضَجِيعُهُ في مَنْزِلِي قَمَرانِAku adalah gadisnya (perawannya), dan aku memiliki rahasia-rahasianya, aku adalah teman tidurnya di rumahku, kami berdua ibarat matahari dan rembulanوتَكَلَّمَ اللهُ العَظيمُ بِحُجَّتِي == وَبَرَاءَتِي في مُحْكَمِ القُرآنِAllah Yang Maha Agung telah berfirman dalam Al-Qur’an untuk membelaku dan menyatakan bersihnya diriku dari tuduhan nistaواللهُ خَفَّرَنِي وعَظَّمَ حُرْمَتِي == وعلى لِسَانِ نَبِيِّهِ بَرَّانِيAllah telah membelaku dan mengagungkan kehormatanku, dan melalui lisan NabiNya mensucikan akuواللهُ في القُرْآنِ قَدْ لَعَنَ الذي == بَعْدَ البَرَاءَةِ بِالقَبِيحِ رَمَانِيِAllah dalam Al-Qur’an sungguh telah melaknat orang yang tetap menuduhku dengan perbuatan nista setelah turun pembelaan Allah kepadakuإنِّي لَمُحْصَنَةُ الإزارِ بَرِيئَةٌ == ودَلِيلُ حُسْنِ طَهَارَتِي إحْصَانِيSungguh aku adalah seorang istri yang menjaga diri yang suci dari tuduhan, dan bukti sucinya diriku adalah aku seorang wanita yang bersuamiواللهُ أَحْصَنَنِي بخاتَمِ رُسْلِهِ == وأَذَلَّ أَهْلَ الإفْكِ والبُهتَانِAllah telah menjagaku dengan menjadikan suami adalah penutup para Nabi, dan Allah telah menghinakan para pendusta (yang telah menuduhku dengan perbuatan nista)وسَمِعْتُ وَحْيَ اللهِ عِنْدَ مُحَمَّدٍ == مِن جِبْرَئِيلَ ونُورُهُ يَغْشانِيAku telah mendengar wahyu Allah tatkala Jibril menurunkan wahyu kepada Muhammad dimana Nabi sedang meliputiku dalam selimutnyaمَنْ ذا يُفَاخِرُني وينْكِرُ صُحْبَتِي == ومُحَمَّدٌ في حِجْرِهِ رَبَّاني؟Siapakah yang ingin menyaingiku dan mengingkari persahabatanku dengan Nabi, sementara Muhammad telah mendidikku di pangkuannya??وأَخَذْتُ عن أَبَوَيَّ دِينَ مُحَمَّدٍ == وَهُما على الإسْلامِ مُصْطَحِبانِAku telah menerima agama Muhammad dari kedua orang tuaku, dan ayahku dan Muhammad adalah dua orang sahabat di atas Islamوأبي أَقامَ الدِّينَ بَعْدَ مُحَمَّدٍ == فالنَّصْلُ نَصْلِي والسِّنانُ سِنانِيSetelah wafatnya Muhammad maka ayahkulah yang telah berjuang menegakkan agama, maka panah perjuangan adalah panahku dan pedang perjuangan adalah pedangkuوالفَخْرُ فَخْرِي والخِلاَفَةُ في أبِي == حَسْبِي بِهَذا مَفْخَراً وكَفانِيKebanggaan adalah kebanggaanku, dan kekhilafaan setelah wafatnya Nabi dibawah tampuk kepemimpinan ayahku cukuplah menjadi kebanggaanku dan hal ini saja sudah cukup bagikuوأنا ابْنَةُ الصِّدِّيقِ صاحِبِ أَحْمَدٍ == وحَبِيبِهِ في السِّرِّ والإعلانِAku adalah putri dari Abu Bakr As-Shiddiq sahabat Nabi, kekasih Nabi baik dalam kerahasiaan maupun terang-teranganنَصَرَ النَّبيَّ بمالِهِ وفَعالِهِ == وخُرُوجِهِ مَعَهُ مِن الأَوْطانِAyahku telah menolong Nabi dengan harta dan perjuangannya, ia telah keluar hijroh bersama Nabi meninggalkan negeri Mekahثَانِيهِ في الغارِِ الذي سَدَّ الكُوَى == بِرِدائِهِ أَكْرِمْ بِهِ مِنْ ثانِDialah yang telah menemani Nabi di gua (tatkala mereka hanya berduaan) yang ayahku telah menutup lobang kalajengking dengan selendangnya, maka sungguh mulia ayahku وَجَفَا الغِنَى حتَّى تَخَلَّلَ بالعَبَا == زُهداً وأَذْعَنَ أيَّمَا إذْعانِAyahku telah meninggalkan kekayaannya (demi membela Nabi), hingga beliau memakai pakaian yang bolong-bolong karena zuhud, dan ia telah benar-benar tunduk kepada Nabi……………………وإذا أَرَادَ اللهُ نُصْرَةَ عَبْدِهِ == مَنْ ذا يُطِيقُ لَهُ على خِذْلانِ؟Jika Allah berkehendak untuk menolong hambaNya, maka siapakah yang mampu untuk menghinakannya??مَنْ حَبَّنِي فَلْيَجْتَنِبْ مَنْ َسَبَّنِي == إنْ كَانَ صَانَ مَحَبَّتِي وَرَعَانِيBarang siapa yang mencintaiku maka jauhilah orang yang mencaciku, jika memang ia ingin menjaga kecintaanku dan memperhatikan akuوإذا مُحِبِّي قَدْ أَلَظَّ بِمُبْغِضِي == فَكِلاهُمَا في البُغْضِ مُسْتَوِيَانِDan ternyata pecintaku masih terus bersama orang yang memusuhiku, maka keduanya pada hakikatnya sama dalam memusuhikuإنِّي لأُمُّ المُؤْمِنِينَ فَمَنْ أَبَى == حُبِّي فَسَوْفَ يَبُوءُ بالخُسْرَانِAku adalah ibu kaum mukminin, maka barang siapa yang enggan ia akan membawa kerugianاللهُ حَبَّبَنِي لِقَلْبِ نَبِيِّهِ == وإلى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيمِ هَدَانِيAllah telah menjadikan aku kecintaan hati NabiNya, dan telah menunjukkanku ke jalan yang lurusواللهُ يُكْرِمُ مَنْ أَرَادَ كَرَامَتِي == ويُهِينُ رَبِّي مَنْ أَرَادَ هَوَانِيAllah akan memuliakan orang yang ingin memuliakan aku, dan akan menghinakan orang yang hendak merendahkan akuواللهَ أَسْأَلُهُ زِيَادَةَ فَضْلِهِ == وحَمِدْتُهُ شُكْراً لِمَا أَوْلاَنِيDan hanya kepada Allah akun memohon tambahan karuniaNya, aku memujiNya sebagai bentuk syukur atas karuniaNyaيا مَنْ يَلُوذُ بِأَهْلِ بَيْتِ مُحَمَّدٍ == يَرْجُو بِذلِكَ رَحْمَةَ الرَّحْمانِWahai orang yang berlindung dibalik keluarga Muhammad karena mengharapkan rahmat Allahصِلْ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِينَ ولا تَحِدْ == عَنَّا فَتُسْلَبَ حُلَّةَ الإيمانِSambunglah silaturahmi dengan ibu-ibu kaum mukiminin (istri-istri Nabi) dan jangan sampai engkau melenceng dari kami, sehingga menyebabkan pakaian keimananmu hilangإنِّي لَصَادِقَةُ المَقَالِ كَرِيمَةٌ == إي والذي ذَلَّتْ لَهُ الثَّقَلانِSungguh aku adalah wanita yang jujur dalam perkataan dan wanita yang mulia, demi Dzat yang manusia dan jin tunduk hina kepadaNya Al Madinah Al Nabawiyah, 27-01-1434 H / 11 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com


Diantara ibadah agung kaum syi’ah adalah mencela, melaknat dan mengkafirkan Aisyah radhiallahu ‘anhaa istri yang paling dicintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana juga merupakan ibadah yang paling agung mereka adalah mencela, melaknat dan mengkafirkan ayahnya Abu Bakar As-Siddiiq lelaki yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Pencelaan ini merupakan agama dan aqidah yang penting bagi kaum syi’ah, sebagaimana telah lalu bahwasanya mereka melaknat Aisyah dalam doa mereka yang dikenal dengan doa shonamai quraisy (silahkan lihat kembali artikel: “Diantara Doa Terindah Syiah”). Hobi melaknat Aisyah ini dipelopori dan dihidupkan kembali oleh Khomeini, dimana ia menyatakan bahwa Aisyah lebih buruk dari pada anjing dan babi (silahkan lihat : http://www.lppimakassar.com/2012/08/khomeini-istri-nabi-aisyah-lebih-najis.html) Setelah tewasnya Khomeini ternyata pencelaan terhadap Aisyah digembar-gemborkan lagi oleh tokoh syi’ah dari negeri Kuwait yang bernama Yasir Al-Habib (silahkan lihat kembali artikel “Bau Busuk Syiah Akhirnya Tercium Juga”.   Hati siapa yang tidak sakit dan teriris-iris jika ibunya dicela, dimaki, direndahkan, dihina, dan dikafirkan??, bahkan dikatakan pezina??, lebih najis daripada anjing dan babi??.Apa yang harus kita katakan jika Ibu kita bertanya kepada kita, apa yang telah kalian lakukan tatkala aku dicela dan direndahkan??Ibunda kita Aisyah radhiallahu ‘anhaa adalah Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah binti Abu Bakr, Shiddiqah binti As-Shiddiq, istri tercinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau lahir empat tahun setelah diangkatnya Muhammad menjadi seorang Nabi. Ibu beliau bernama Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir bin Abdi Syams bin Kinanah yang meninggal dunia pada waktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup yaitu tepatnya pada tahun ke-6 H.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah dua tahun sebelum hijrah melalui sebuah ikatan suci yang mengukuhkan gelar Aisyah menjadi ummul mukminin, tatkala itu Aisyah masih berumur enam tahun. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun rumah tangga dengannya setelah berhijrah, tepatnya pada bulan Syawwal tahun ke-2 Hijriah dan ia sudah berumur sembilan tahun.Aisyah menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku pasca meninggalnya Khadijah sedang aku masih berumur enam tahun, dan aku dipertemukan dengan Beliau tatkala aku berumur sembilan tahun. Para wanita datang kepadaku padahal aku sedang asyik bermain ayunan dan rambutku terurai panjang, lalu mereka menghiasiku dan mempertemukan aku dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Abu Dawud: 9435).Kemudian biduk rumah tangga itu berlangsung dalam suka dan duka selama 8 tahun 5 bulan, hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia pada tahun 11 H. Sedang Aisyah baru berumur 18 tahun.Aisyah adalah seorang wanita berparas cantik berkulit putih, sebab itulah ia sering dipanggil dengan “Humaira”. Selain cantik, ia juga dikenal sebagai seorang wanita cerdas yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mempersiapkannya untuk menjadi pendamping Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengemban amanah risalah yang akan menjadi penyejuk mata dan pelipur lara bagi diri beliau. Suatu hari Jibril memperlihatkan (kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) gambar Aisyah pada secarik kain sutra berwarna hijau sembari mengatakan, “Ia adalah calon istrimu kelak, di dunia dan di akhirat.” (HR. At-Tirmidzi (3880), lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3041))Selain menjadi seorang pendamping setiap yang selalu siap memberi dorongan dan motivasi kepada suami tercinta di tengah beratnya medan dakwah dan permusuhan dari kaumnya, Aisyah juga tampil menjadi seorang penuntut ilmu yang senantiasa belajar dalam madrasah nubuwwah di mana beliau menimba ilmu langsung dari sumbernya. Beliau tercatat termasuk orang yang banyak meriwayatkan hadits dan memiliki keunggulan dalam berbagai cabang ilmu di antaranya ilmu fikih, kesehatan, dan syair Arab. Setidaknya sebanyak 1.210 hadits yang beliau riwayatkan telah disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim dan 174 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Bukhari serta 54 hadits yang hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Sehingga para sahabat kibar tatkala mereka mendapatkan permasalahan, mereka datang dan merujuk kepada Ibunda Aisyah. Adapun keutamaan Aisyah maka sangatlah banyak. Keutamaan-keutamaan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi tiga bagianPERTAMA : Keutamaan umum, yang juga dimiliki oleh para sahabat secara umum, (diantaranya silahkan baca http://muslim.or.id/manhaj/keutamaan-para-sahabat-nabi.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/kedudukan-sahabat-nabi-di-mata-umat-islam-1.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/kedudukan-sahabat-nabi-di-mata-umat-islam-2.html, dan http://muslim.or.id/manhaj/meneladani-sahabat-nabi-jalan-kebenaran.html) KEDUA : Keutamaan khusus, yang hanya dimiliki oleh para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantara keutamaan-keutamaan tersebut :Pertama : Allah menyatakan bahwa para istri Nabi kedudukannya tidak sama dengan para wanita biasa, Allah berfirman :يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa” (QS Al-Ahzaab : 32)Allah juga berfirman ;Kedua : Istri-istri Nabi kedudukannya seperti ibu kita. Allah berfirman :النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka”. (QS Al-Ahzaab : 6)Istri-istri Nabi kedudukan mereka seperti ibu kita sendiri dari sisi penghormatan (bukan dari sisi kemahroman). Oleh karenanya para ulama telah sepakat bahwa setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak boleh istri-istri beliau dinikahi oleh orang lain (Lihat Minhaajus Sunnah 4/207). Allah berfirman :وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah” (QS Al-Ahzaab : 53)Allah mengharamkan untuk menikahi istri Nabi setelah wafatnya Nabi dalam rangka untuk menghormati kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena jika ditinjau dari sisi pokok-pokok syari’at maka tidak ada dalil yang mengharuskan pengharaman menikah dengan istri Nabi, akan tetapi jelas pengharaman tersebut dikarenakan kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (Lihat As-Shoorim Al-Masluul hal 63)Maka barang siapa yang mencela istri-istri Nabi, apalagi sampai menuduh mereka telah berzina maka hal ini sungguh merupakan perbuatan yang menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjatuhkan kedudukan beliau, serta perkara yang besar di sisi Allah.Sebagian ulama menyebutkan bahwa diantara hikmah tidak boleh menikahi istri Nabi setelah wafatnya beliau karena dalil-dalil menunjukkan bahwa istri-istri Nabi di dunia adalah juga istri-istri beliau di akhirat. Dan Nabi telah menjelaskan bahwa seorang wanita di surga bersama suaminya yang terakhir. Jika istri-istri Nabi menikah dengan lelaki lain maka mereka tidak akan menjadi istri-istri Nabi di akhirat.Ketiga : Para istri Nabi telah direkomendasi oleh Allah bahwasanya mereka lebih mendahulukan Allah, RasulNya dan akhirat daripada kemewahan dunia. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلا (٢٨)وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًاHai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka Marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (pemberian harta-pen) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keridhoan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, Maka Sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantara kalian pahala yang besar (QS Al-Ahzaab : 28-29)Dan sangatlah jelas bahwasanya setelah turun ayat ini ternyata tidak seorangpun dari istri-istri Nabi yang diceraikan oleh Nabi, yang hal ini menunjukkan bahwa mereka (para istri beliau) lebih mendahulukan Allah, RasulNya, dan akhirat dari pada kemewahan dan perhiasan dunia. Dan dalam ayat ini juga Allah telah menjanjikan bagi mereka pahala yang besar.Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwasanya istri Nabi yang pertama kali menyatakan bahwa ia memilih Allah dan RasulNya dari pada keindahan dunia adalah Aisyah, lalu diikuti oleh istri-istri Nabi yang lainnya (Lihat HR Al-Bukhari no 4785 dan Muslim no 1475)Keempat : Karena kemuliaan istri-istri Nabi, maka Allah pernah mengharamkan Nabi untuk menikahi para wanita merdeka selain istri-istri beliau yang ada.Allah berfirman :لا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ“Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu” (QS Al-Ahzaab : 52)Ibnu Katsir rahimahullah berkata ;ذكر غير واحد من العلماء -كابن عباس، ومجاهد، والضحاك، وقتادة، وابن زيد، وابن جرير، وغيرهم -أن هذه الآية نزلت مجازاة لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم ورضًا عنهن، على حسن صنيعهن في اختيارهن الله ورسوله والدار الآخرة، لما خيرهن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كما تقدم في الآية. فلما اخترن رسول الله صلى الله عليه وسلم، كان جزاؤهن أن [الله] (3) قَصَره عليهن، وحرم عليه أن يتزوج بغيرهن، أو يستبدل بهن أزواجا غيرهن، ولو أعجبه حسنهن إلا الإماء والسراري فلا حجر عليه فيهن. ثم إنه تعالى رفع عنه الحجر (4) في ذلك ونسخ حكم هذه الآية، وأباح له التزوج (5) ، ولكن لم يقع منه بعد ذلك تَزَوّج لتكون المنة للرسول (6) صلى الله عليه وسلم عليهن.“Banyak ulama –seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Adh-Dhohhaak, Qotaadah, Ibnu Zaid, Ibnu Jarir dan yang lainnya- menyebutkan bahwasanya ayat ini turun sebagai balasan  untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas baiknya sikap mereka yang memilih Allah, RasulNya, dan hari akhirat tatkala Rasulullah memberi pilihan kepada mereka –sebagaimana ayat yang lalu-.Tatkala mereka memilih Rasulullah maka balasan bagi mereka adalah Allah hanya membatasi Rasulullah pada mereka saja, dan mengharamkan Nabi untuk menikahi wanita selain mereka, atau menggantikan mereka dengan wanita-wanita yang lain meskipun wanita-wanita yang lain tersebut cantik, kecuali hanya para budak dan tawanan maka tidak mengapa. Kemudian Allah mengangkat/memansukhkan hukum ayat ini dan membolehkan beliau untuk menikahi wanita yang lain, akan tetapi kenyataannya Nabi tidak menikah lagi, agar hal ini (yaitu Nabi tidak menikah lagi) menjadi kebaikan Nabi bagi mereka” (Tafsir Al-Quraan Al-‘Azhiim 6/447)Kelima : Allah telah membersihkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dosa-dosa.وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kalian, Hai ahlul bait dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya“ (QS Al-Ahzaab : 33)Ayat ini sangat jelas menunjukkan bahwa para istri-istri Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dinyatakan sebagai Ahlu Bait Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Allah menyatakan bahwa Allah ingin membersihkan mereka sebersih-bersihnya. Tidak ada khilaf diantara para ulama bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Bait di dalam ayat ini adalah istri-istri Nabi, karena merekalah sebab diturunkan ayat ini. Dan para ulama berselisih apakah selain para istri Nabi juga masuk dalam ayat ini dari kalangan ahlul bait yang lain?? (lihat penjelasan Ibnu Katsiir dalam tafsirnya 6/410)Selain ayat di atas, banyak dalil yang menunjukkan bahwasanya istri-istri Nabi termasuk ahlul bait. Diantaranya :–         Secara bahasa penggunaan kata ahlul bait adalah mencakup keluarga seseorang (anak dan istrinya). Hal ini sebagaimana firman Allahقَالُوا أَتَعْجَبِينَ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ رَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ إِنَّهُ حَمِيدٌ مَجِيدٌ (٧٣)“Para Malaikat itu berkata: “Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah? (Itu adalah) rahmat Allah dan keberkatan-Nya, dicurahkan atas kamu, Hai ahlulbait! Sesungguhnya Allah Maha Terpuji lagi Maha Pemurah.” (QS Huud : 73)Ayat ini jelas bahwa ahlu bait Nabi Ibrahim adalah termasuk istri beliau.–         Sangat jelas bahwa kita diperintahkan untuk bersholawat kepada ahlul bait, dan dalam salah satu lafal shalawat dengan jelas menyebutkan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Humaid As-Saa’idi radhiallahu ‘anhu berkata :أَنَّهُمْ قَالُوا يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُوْلُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌMereka berkata, “Wahai Rasulullah bagaimana kami bersholawat kepada engkau?”. Maka Rasulullah berkata, “Katakanlah : Ya Allah bersholawatlah kepada Muhammad dan istri-istrinya serta keturunannya sebagaimana Engkau bersholawat kepada keluarga Ibrahim, dan berkatilah Muhammad dan istri-istrinya serta keturunannya sebagaimana engkau memberkahi keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung” (HR Al-Bukhari no 3369)–         Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :اللهم اجعل رزق آل محمد قوتا“Yaa Allah jadikanlah rezeki keluarga Muhammad secukupnya” (HR Al-Bukhari no 6460 dan Muslim no 1055)Maka orang-orang yang mengaku-ngaku mencintai ahlul bait hendaknya mereka mencintai, menghormati, dan membela para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Perhatian :          Keanehan kaum syi’ah terhadap ayat ini adalah mereka mencela istri-istri Nabi yang telah dinyatakan oleh Allah akan dibersihkan oleh Allah dari dosa-dosa, lantas dengan ayat ini pula mereka menyatakan bahwa ahlul bait yang dimaksud dalam ayat ini adalah Ali, Fathimah, Hasan dan Husain. Apakah dalil mereka  memasukan Ali, Fathimah, Hasan dan Husain radiallahu ‘anhum dalam ayat ini??!!. Ternyata dalilnya adalah sebuah hadits yang hanya diriwayatkan dengan sanad yang shahih oleh Aisyah radhiallahu ‘anhaa.قالت عائشة خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةً وَعَلَيْهِ مِرْطٌ مُرَحَّلٌ مِنْ شَعْرٍ أَسْوَدَ فَجَاءَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيُّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ جَاءَ الْحُسَيْنُ فَدَخَلَ مَعَهُ ثُمَّ جَاءَتْ فَاطِمَةُ فَأَدْخَلَهَا ثُمَّ جَاءَ عَلِيٌّ فَأَدْخَلَهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاAisyah berkata ; “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar di suatu pagi, beliau memakai sebilah kain yang bergambar pelana onta yang terbuat dari bulu/rambut hewan yang berwarna hitam. Maka datanglah Al-Hasan bin ‘Ali lalu Nabipun memasukannya di kain tersebut, lalu datang Al-Husain maka iapun masuk bersama Al-Hasan, lalu datang Fathimah maka Nabi memasukannya ke kain tersebut, lalu datang Ali maka Nabipun juga memasukannya, kemudian Nabi berkata “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (HR Muslim no 2424).Ini adalah hadits yang sangat diagungkan syi’ah yang dikenal dengan hadits Al-Kisaa’. Jika kaum syi’ah mengkafirkan Aisyah maka seharusnya mereka menolak hadits ini, karena tidak ada satu kitab syi’ahpun yang meriwayatkan dengan sanad yang shahih tentang hadits al-kisaa’ ini.KETIGA : Keutamaan  lebih khusus yang hanya dimiliki oleh Aisyah radhiallahu ‘anhaa, silahkan baca di (http://muslimah.or.id/keluarga/kemuliaan-dan-keutamaan-aisyah.html) disertai dengan beberapa tambahan yang lainBanyak sekali keutamaan yang dimiliki oleh Ibunda Aisyah, sampai-sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan dalam sabdanya:كَمُلَ مِنَ الرِّجَالِ كَثِيْرٌ وَلَمْ يَكْمُلْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ آسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ وَمَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ وَإِنَّ فَضْلَ عَائِشَةَ عَلَى النِّسَاءِ كَفَضْلِ الثَّرِيْدِ عَلَى سَائِرِ الطَّعَامِ“Orang yang mulia dari kalangan laki-laki banyak, namun yang mulia dari kalangan wanita hanyalah Asiyah istri Fir’aun, Maryam binti Imron, dan keutamaan Aisyah atas semua wanita seperti keutamaan tsarid atas segala makanan.” (HR. Bukhari no 3411 dan Muslim (2431) diriwayatkan oleh sahabat Abu Musaa Al-Asy’ari)Ats-Tsariid merupakan makanan yang terbuat dari potongan daging yang dicampur dengan potongan roti disertai kuah kaldu. Ia merupakan makanan terbaik di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan dengan makanan-makanan yang lain. Ternyata keutamaan Aisyah dibandingkan seluruh wanita sebagaimana keutamaan Ats-Tsariid (makan terbaik) dibandingkan seluruh makanan.Hadits ini ternyata diriwayatkan oleh Abu Musaa Al-Asy’ari dan Anas bin Maalik. Adapun Abu Musaa Al-Asya’ri radhiallahu ‘anhu maka beliau adalah sahabat yang telah dipercayakan oleh Ali bin Abi Thoolib sebagai wakil Ali bin Abi Tholib sebagai Hakam dalam perang Siffiin. Hal ini menunjukkan akan penghormatan dan kepercayaan Ali bin Abi Thoolib kepada beliau. Ternyata Abu Musaa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu telah meriwayatkan sebuah hadits yang agung tentang keutamaan Ibunda Aisyah radhiallahu ‘anhaa. Bahkan –sebagaimana akan datang- Abu Musa Al-Asy’ariy yang telah menjelaskan akan luasnya ilmu ibunda Aisyah, sehingga kalau ada sahabat yang tidak paham tentang sebuah hadits maka mereka bertanya kepada Aisyah.Akan tetapi anehnya kaum syi’ah tetap memasukan Abu Musa Al-Asy’ari dalam kalangan para sahabat yang murtad !!!!. Apakah Ali bin Abi Thholib yang mempercayakan Abu Musa sebagai wakil beliau dan hakam dalam perang siffiin tidak tahu akan murtadnya Abu Muusaa??. Ali tidak tahu namun kaum syia’ah tahu??!!Diantara keutamaan Aisyah radhiallahu ‘anhaa adalah :Pertama: Beliau adalah satu-satunya istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi tatkala gadis, berbeda dengan istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain karena mereka dinikahi tatkala janda.Aisyah sendiri pernah mengatakan, “Aku telah diberi sembilan perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun setelah Maryam. Jibril telah menunjukkan gambarku tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintah untuk menikahiku, beliau menikahiku tatkala aku masih gadis dan tidaklah beliau menikahi seorang gadis kecuali diriku, beliau meninggal dunia sedang kepalanya berada dalam dekapanku serta beliau dikuburkan di rumahku, para malaikat menaungi rumahku, Al-Quran turun sedang aku dan beliau berada dalam satu selimut, aku adalah putri kekasih dan sahabat terdekatnya, pembelaan kesucianku turun dari atas langit, aku dilahirkan dari dua orang tua yang baik, aku dijanjikan dengan ampunan dan rezeki yang mulia.” (Lihat al-Hujjah Fi Bayan Mahajjah (2/398))Kedua: Beliau adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan wanita.Suatu ketika Amr bin al-Ash bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling engkau cintai?” Beliau menjawab, “Aisyah.” “Dari kalangan laki-laki?” tanya Amr. Beliau menjawab, “Bapaknya.” (HR. Bukhari (3662) dan Muslim (2384))Maka pantaskah kita membenci apalagi mencela orang yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?!! Mencela Aisyah berarti mencela, menyakiti hati, dan mencoreng kehormatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Na’udzubillah.Ketiga: Para sahabat kalau ingin memberikan hadiah buat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka memilih hari jatah nginap Nabi di rumah Aisyah, mereka melakukan demikian dalam rangka mencari keridhoan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKeempat : Aisyah adalah wanita yang paling ‘alim daripada wanita lainnya.Berkata az-Zuhri, “Apabila ilmu Aisyah dikumpulkan dengan ilmu seluruh para wanita lain, maka ilmu Aisyah lebih utama.” (Lihat Al-Mustadrak Imam Hakim (4/11))Berkata Atha’, “Aisyah adalah wanita yang paling faqih dan pendapat-pendapatnya adalah pendapat yang paling membawa kemaslahatan untuk umum.” (Lihat al-Mustadrok Imam Hakim (4/11))Berkata Ibnu Abdil Barr, “Aisyah adalah satu-satunya wanita di zamannya yang memiliki kelebihan dalam tiga bidang ilmu: ilmu fiqih, ilmu kesehetan, dan ilmu syair.”Kelima: Tidak seorang istri Nabipun yang tatkala turun wahyu kepada Nabi dalam kondisi Nabi bersamanya dalam satu selimutTatkala ada seorang wanita membicarakan Aisyah maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ;لاَ تُؤْذِيْنِي فِي عَائِشَةَ فَإِنَّ الْوَحْيَ لَمْ يَأْتِنِي وَأَنَا فِي ثَوْبِ امْرَأَةٍ إِلاَّ عَائِشَةَ“Janganlah engkau menggangguku tentang Aisyah, sesungguhnya wahyu tidaklah datang kepadaku dan aku dalam kondisi berada dalam satu selimut bersama seorang wanitapun kecuali Aisyah” (HR Al-Bukhari no 2581)Keenam : Para sahabat apabila menjumpai ketidakpahaman dalam masalah agama, maka mereka datang kepada Aisyah dan menanyakannya hingga Aisyah menyebutkan jawabannya.Berkata Abu Musa al-Asy’ari,مَا أَشْكَلَ عَلَيْنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيْثاً قَطْ فَسَأَلْنَا عَنْهُ عَائِشَةَ إِلاَّ وَجَدْنَا عِنْدَهَا مِنْهُ عِلْماً“Tidaklah kami kebingungan tentang suatu hadits lalu kami bertanya kepada Aisyah, kecuali kami mendapatkan jawaban dari sisinya.” (Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3044))Ketujuh: Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya, atau diceraikan dan akan mendapatkan dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimanapun kondisi beliau sehingga istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain mengikuti pilihan-pilihannya.Kedelapan: Syari’at tayammum disyari’atkan karena sebab beliau, yaitu tatkala manusia mencarikan kalungnya yang hilang di suatu tempat hingga datang waktu Shalat namun mereka tidak menjumpai air hingga disyari’atkanlah tayammum.Berkata Usaid bin Khudair, “Itu adalah awal keberkahan bagi kalian wahai keluarga Abu Bakr.” (HR. Bukhari (334))Kesembilan: Aisyah adalah wanita yang dibela kesuciannya dari langit ketujuh.Prahara tuduhan zina yang dilontarkan orang-orang munafik untuk menjatuhkan martabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat istri beliau telah tumbang dengan turunnya 16 ayat secara berurutan yang akan senantiasa dibaca hingga hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta’ala mempersaksikan kesucian Aisyah dan menjanjikannya dengan ampunan dan rezeki yang baik.Namun, karena ketawadhu’annya (kerendahan hatinya), Aisyah mengatakan, “Sesungguhnya perkara yang menimpaku atas diriku itu lebih hina bila sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentangku melalui wahyu yang akan senantiasa dibaca.” (HR. Bukhari (4141))Oleh karenanya, apabila Masruq meriwayatkan hadits dari Aisyah, beliau selalu mengatakan, “Telah bercerita kepadaku Shiddiqoh binti Shiddiq, wanita yang suci dan disucikan.”Kesepuluh: Barang siapa yang menuduh beliau telah berzina maka dia kafir, karena Al-Quran telah turun dan menyucikan dirinya, berbeda dengan istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain.Kesebelas: Dengan sebab beliau Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan hukuman cambuk bagi orang yang menuduh wanita muhshanat (yang menjaga diri) berzina, tanpa bukti yang dibenarkan syari’at.Kedua belas: Jibril mengirim salam buat Aisyahعن أبي سلمة أن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (يَا عَائِشَةُ هَذَا جِبْرِيْلُ يُقْرِئُكِ السَّلاَمَ) (قالت وَعَلَيْهِ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ )Dari Abu Salamah bahwasanya Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Aisyah, ini Jibril mengucapkan salam kepadamu”. Aisyah berkata, “Dan salam dan rahmat Allah baginya” (HR Al-Bukhari no 3217)Ketiga Belas : Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit, Beliau memilih tinggal di rumah Aisyah dan akhirnya Beliau pun meninggal dunia dalam dekapan Aisyah.Berkata Abu Wafa’ Ibnu Aqil, “Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih untuk tinggal di rumah Aisyah tatkala sakit dan memilih bapaknya (Abu Bakr) untuk menggantikannya mengimami manusia, namun mengapa keutamaan agung semacam ini bisa terlupakan oleh hati orang-orang Rafidhah padahal hampir-hampir saja keutamaan ini tidak luput sampaipun oleh binatang, bagaimana dengan mereka…?!!”Aisyah meninggal dunia di Madinah malam selasa tanggal 17 Ramadhan 57 H, pada masa pemerintahan Muawiyah, di usianya yang ke 65 tahun, setelah berwasiat untuk dishalati oleh Abu Hurairah dan dikuburkan di pekuburan Baqi pada malam itu juga. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai Aisyah dan menempatkan beliau pada kedudukan yang tinggi di sisi Rabb-Nya. Aamiin KELAZIMAN MENCELA AISYAHPertama : Mencela Aisyah berarti mencela Al-Qur’an, karena Allah telah menurunkan 16 ayat dalam rangka membela Aisyah yang telah dituduh berzina oleh orang-orang munafiq.Bahkan para ulama telah sepakat bahwa barang siapa yang masih menuduh Aisyah sebagai pezina setelah pembelaan Allah maka ia telah kafir. Allah befirman :يَعِظُكُمُ اللَّهُ أَنْ تَعُودُوا لِمِثْلِهِ أَبَدًا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ“Allah memperingatkan kamu agar (jangan) kembali memperbuat yang seperti itu (menuduh Aisyah berzina-pen) selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman” (QS An-Nuur : 17)Kedua : Mencela Aisyah berarti mencela harga diri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan mencela kebenaran kenabian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena bagaimana mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap nekat membiarkan seorang wanita kafir dan pezina menjadi istrinya?Allah berfirman :الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (٢٦)“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)” (QS An-Nuur : 26).Allah menyatakan bahwa wanita baik-baik untuk para lelaki yang baik, lantas apakah kemudian Allah menjadikan bagi Nabi-Nya seorang wanita kafir dan pezina??!!Bahkan Allah menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai Aisyah??عن عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَيْشِ ذَاتِ السَّلَاسِلِ قَالَ فَأَتَيْتُهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ النَّاسِ أَحَبُّ إِلَيْكَ قَالَ عَائِشَةُ قَالَ قُلْتُ فَمِنْ الرِّجَالِ قَالَ أَبُوهَا إِذًا قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ عُمَرُ قَالَ فَعَدَّ رِجَالًاDari ‘Amr bin Al-‘Aash berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku dalam pasukan dalam perang Dzaatus Salaasil. Lalu akupun mendatangi beliau dan aku berkata, “Wahai Rasulullah siapakah yang paling engkau cintai?”. Nabi berkata, “Aisyah“. Aku berkata, “Dari kalangan para lelaki siapakah yang paling kau cintai?”, beliau berkata, “Ayahnya kalau begitu (yaitu Abu Bakar)”. Aku berkata, “Lalu siapa?”, beliau menjawab, “Umar“, lalu Nabi menyebutkan beberapa lelaki” (HR Al-Bukhari no 3662 dan Muslim no 2384)Bahkan bukankah Nabi shallallahu ‘alaiahi wa sallam meninggal di rumah Aisyah?, dalam pangkuannya? Lalu dikuburkan di rumahnya??Mencela Aisyah juga menunjukkan bahwa Muhammad bukanlah seorang Nabi, karena jika Muhammad seorang Nabi maka paling tidak Allah akan mengabarkan kepada Nabi tentang hakikat Aisyah agar Nabi menceraikannya. Minimal Nabi akan menunjukkan sikap berlepas dirinya dari perbuatan Aisyah !!!Ketiga : Mencela Aisyah berarti mencela Ali bin Abi Tholib, karena kenapa Ali tidak meminta Nabi untuk menceraikan Aisyah??, bukankan Ali adalah seorang pemberani?, apakah dia ridho dengan sikap Nabi yang beristrikan seorang wanita yang pezina atau kafir atau tukang bermaksiat??Kemudian juga setelah perang jamal, kenapa Ali tidak membunuh Aisyah karena telah dianggap murtad??, apakah Ali tidak berani dan pengecut untuk menegakkan hukum had kepada Aisyah??. Demikian juga Fathimah radhiallahu ‘anhaa, bukankah ia sering mengunjungi rumah ayahnya?, lantas kenapa tidak memberitahukan kepada ayahnya tentang hakikat busuk istrinya Aisyah?, kenapa juga tidak meminta agar ayahnya menceraikah istrinya Aisyah?, bahkan membiarkan ayahnya hidup seatap bahkan seranjang dengan seorang pezina???Keempat : Mencela dan mengkafirkan Aisyah merupakan jalan termudah bagi kaum syi’ah untuk menghancurkan sunnah-sunnah Nabi. Karena Aisyah adalah termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits setelah Abu Hurairah. Dan keduanya (Aisyah dan Abu Huroiroh) dikafirkan oleh syi’ah, maka dengan demikian ribuan hadits telah dijatuhkan dan didustakan oleh kaum syi’ah karena diriwayatkan oleh dua orang murtad yaitu Aisyah dan Abu Huroiroh.Berikut ini cuplikan untaian bait-bati sya’ir pembelaan terhadap Aisyah karya Ibnu Bahiij Al-AndalusiBeliau membela Aisyah dengan seakan-akan berbicara atas nama lisan Aisyah radhiallahu ‘anhaaيا مُبْغِضِي لا تَأْتِ قَبْرَ مُحَمَّدٍ== فالبَيْتُ بَيْتِي والمَكانُ مَكانِيWahai yang membenciku, janganlah engkau mendatangi kuburan Muhammad, sesungguhnya rumah tempat dikuburkan beliau adalah kuburanku, dan tempat tersebut adalah tempatkuإِنِّي خُصِصْتُ على نِساءِ مُحَمَّدٍ == بِصِفاتِ بِرٍّ تَحْتَهُنَّ مَعانِيSesungguhnya aku telah dikhususkan di antara para istri Nabi dengan sifat-sifat mulia yang mengandung nilai-nilai mulia dibalik sifat-sifat tersebutوَسَبَقْتُهُنَّ إلى الفَضَائِلِ كُلِّها == فالسَّبْقُ سَبْقِي والعِنَانُ عِنَانِيAku telah mendahului mereka menuju keutamaan dan kemuliaan, maka kemenangan adalah kemenanganku, dan tali kekang adalah tali kekangkuمَرِضَ النَّبِيُّ وماتَ بينَ تَرَائِبِي== فالْيَوْمُ يَوْمِي والزَّمانُ زَمانِيNabi sakit dan wafat di dadaku, beliau wafat tatkala di jatah hariku dan waktukuزَوْجِي رَسولُ اللهِ لَمْ أَرَ غَيْرَهُ == اللهُ زَوَّجَنِي بِهِ وحَبَانِيSuamiku adalah Rasulullah, dan aku tidak pernah bersuami selain beliau, Allah telah menikahkan aku dengannya dan menganugerahkanku untuknyaوَأَتَاهُ جِبْرِيلُ الأَمِينُ بِصُورَتِي == فَأَحَبَّنِي المُخْتَارُ حِينَ رَآنِيMalaikat Jibril yang terpercaya mendatanginya dengan membawa gambarku, maka Nabi pun mencintaiku tatkala melihatkuأنا بِكْرُهُ العَذْراءُ عِنْدِي سِرُّهُ == وضَجِيعُهُ في مَنْزِلِي قَمَرانِAku adalah gadisnya (perawannya), dan aku memiliki rahasia-rahasianya, aku adalah teman tidurnya di rumahku, kami berdua ibarat matahari dan rembulanوتَكَلَّمَ اللهُ العَظيمُ بِحُجَّتِي == وَبَرَاءَتِي في مُحْكَمِ القُرآنِAllah Yang Maha Agung telah berfirman dalam Al-Qur’an untuk membelaku dan menyatakan bersihnya diriku dari tuduhan nistaواللهُ خَفَّرَنِي وعَظَّمَ حُرْمَتِي == وعلى لِسَانِ نَبِيِّهِ بَرَّانِيAllah telah membelaku dan mengagungkan kehormatanku, dan melalui lisan NabiNya mensucikan akuواللهُ في القُرْآنِ قَدْ لَعَنَ الذي == بَعْدَ البَرَاءَةِ بِالقَبِيحِ رَمَانِيِAllah dalam Al-Qur’an sungguh telah melaknat orang yang tetap menuduhku dengan perbuatan nista setelah turun pembelaan Allah kepadakuإنِّي لَمُحْصَنَةُ الإزارِ بَرِيئَةٌ == ودَلِيلُ حُسْنِ طَهَارَتِي إحْصَانِيSungguh aku adalah seorang istri yang menjaga diri yang suci dari tuduhan, dan bukti sucinya diriku adalah aku seorang wanita yang bersuamiواللهُ أَحْصَنَنِي بخاتَمِ رُسْلِهِ == وأَذَلَّ أَهْلَ الإفْكِ والبُهتَانِAllah telah menjagaku dengan menjadikan suami adalah penutup para Nabi, dan Allah telah menghinakan para pendusta (yang telah menuduhku dengan perbuatan nista)وسَمِعْتُ وَحْيَ اللهِ عِنْدَ مُحَمَّدٍ == مِن جِبْرَئِيلَ ونُورُهُ يَغْشانِيAku telah mendengar wahyu Allah tatkala Jibril menurunkan wahyu kepada Muhammad dimana Nabi sedang meliputiku dalam selimutnyaمَنْ ذا يُفَاخِرُني وينْكِرُ صُحْبَتِي == ومُحَمَّدٌ في حِجْرِهِ رَبَّاني؟Siapakah yang ingin menyaingiku dan mengingkari persahabatanku dengan Nabi, sementara Muhammad telah mendidikku di pangkuannya??وأَخَذْتُ عن أَبَوَيَّ دِينَ مُحَمَّدٍ == وَهُما على الإسْلامِ مُصْطَحِبانِAku telah menerima agama Muhammad dari kedua orang tuaku, dan ayahku dan Muhammad adalah dua orang sahabat di atas Islamوأبي أَقامَ الدِّينَ بَعْدَ مُحَمَّدٍ == فالنَّصْلُ نَصْلِي والسِّنانُ سِنانِيSetelah wafatnya Muhammad maka ayahkulah yang telah berjuang menegakkan agama, maka panah perjuangan adalah panahku dan pedang perjuangan adalah pedangkuوالفَخْرُ فَخْرِي والخِلاَفَةُ في أبِي == حَسْبِي بِهَذا مَفْخَراً وكَفانِيKebanggaan adalah kebanggaanku, dan kekhilafaan setelah wafatnya Nabi dibawah tampuk kepemimpinan ayahku cukuplah menjadi kebanggaanku dan hal ini saja sudah cukup bagikuوأنا ابْنَةُ الصِّدِّيقِ صاحِبِ أَحْمَدٍ == وحَبِيبِهِ في السِّرِّ والإعلانِAku adalah putri dari Abu Bakr As-Shiddiq sahabat Nabi, kekasih Nabi baik dalam kerahasiaan maupun terang-teranganنَصَرَ النَّبيَّ بمالِهِ وفَعالِهِ == وخُرُوجِهِ مَعَهُ مِن الأَوْطانِAyahku telah menolong Nabi dengan harta dan perjuangannya, ia telah keluar hijroh bersama Nabi meninggalkan negeri Mekahثَانِيهِ في الغارِِ الذي سَدَّ الكُوَى == بِرِدائِهِ أَكْرِمْ بِهِ مِنْ ثانِDialah yang telah menemani Nabi di gua (tatkala mereka hanya berduaan) yang ayahku telah menutup lobang kalajengking dengan selendangnya, maka sungguh mulia ayahku وَجَفَا الغِنَى حتَّى تَخَلَّلَ بالعَبَا == زُهداً وأَذْعَنَ أيَّمَا إذْعانِAyahku telah meninggalkan kekayaannya (demi membela Nabi), hingga beliau memakai pakaian yang bolong-bolong karena zuhud, dan ia telah benar-benar tunduk kepada Nabi……………………وإذا أَرَادَ اللهُ نُصْرَةَ عَبْدِهِ == مَنْ ذا يُطِيقُ لَهُ على خِذْلانِ؟Jika Allah berkehendak untuk menolong hambaNya, maka siapakah yang mampu untuk menghinakannya??مَنْ حَبَّنِي فَلْيَجْتَنِبْ مَنْ َسَبَّنِي == إنْ كَانَ صَانَ مَحَبَّتِي وَرَعَانِيBarang siapa yang mencintaiku maka jauhilah orang yang mencaciku, jika memang ia ingin menjaga kecintaanku dan memperhatikan akuوإذا مُحِبِّي قَدْ أَلَظَّ بِمُبْغِضِي == فَكِلاهُمَا في البُغْضِ مُسْتَوِيَانِDan ternyata pecintaku masih terus bersama orang yang memusuhiku, maka keduanya pada hakikatnya sama dalam memusuhikuإنِّي لأُمُّ المُؤْمِنِينَ فَمَنْ أَبَى == حُبِّي فَسَوْفَ يَبُوءُ بالخُسْرَانِAku adalah ibu kaum mukminin, maka barang siapa yang enggan ia akan membawa kerugianاللهُ حَبَّبَنِي لِقَلْبِ نَبِيِّهِ == وإلى الصِّرَاطِ المُسْتَقِيمِ هَدَانِيAllah telah menjadikan aku kecintaan hati NabiNya, dan telah menunjukkanku ke jalan yang lurusواللهُ يُكْرِمُ مَنْ أَرَادَ كَرَامَتِي == ويُهِينُ رَبِّي مَنْ أَرَادَ هَوَانِيAllah akan memuliakan orang yang ingin memuliakan aku, dan akan menghinakan orang yang hendak merendahkan akuواللهَ أَسْأَلُهُ زِيَادَةَ فَضْلِهِ == وحَمِدْتُهُ شُكْراً لِمَا أَوْلاَنِيDan hanya kepada Allah akun memohon tambahan karuniaNya, aku memujiNya sebagai bentuk syukur atas karuniaNyaيا مَنْ يَلُوذُ بِأَهْلِ بَيْتِ مُحَمَّدٍ == يَرْجُو بِذلِكَ رَحْمَةَ الرَّحْمانِWahai orang yang berlindung dibalik keluarga Muhammad karena mengharapkan rahmat Allahصِلْ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِينَ ولا تَحِدْ == عَنَّا فَتُسْلَبَ حُلَّةَ الإيمانِSambunglah silaturahmi dengan ibu-ibu kaum mukiminin (istri-istri Nabi) dan jangan sampai engkau melenceng dari kami, sehingga menyebabkan pakaian keimananmu hilangإنِّي لَصَادِقَةُ المَقَالِ كَرِيمَةٌ == إي والذي ذَلَّتْ لَهُ الثَّقَلانِSungguh aku adalah wanita yang jujur dalam perkataan dan wanita yang mulia, demi Dzat yang manusia dan jin tunduk hina kepadaNya Al Madinah Al Nabawiyah, 27-01-1434 H / 11 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Beramal Sholehlah Untuk Dirimu

Seorang penyair berkata : ولدتك أمك يا ابن آدم باكيا…والناس حولك يضحكون سرورا فاعمل لنفسك أن تكون إذا بكوا….في يوم موتك ضاحكا مسرورا Wahai anak Adam, ibu melahirkanmu dalam kondisi engkau menangis …. sementara orang-orang disekelilingmu tersenyum kerena gembira… Beramal sholehlah untuk dirimu agar tatkala mereka menangis di hari kematianmu, engkau meninggal dalam keadaan tersenyum dan gembira…. ((Yaa Allah anugrahkanlah kepada kami husnul khootimah))

Beramal Sholehlah Untuk Dirimu

Seorang penyair berkata : ولدتك أمك يا ابن آدم باكيا…والناس حولك يضحكون سرورا فاعمل لنفسك أن تكون إذا بكوا….في يوم موتك ضاحكا مسرورا Wahai anak Adam, ibu melahirkanmu dalam kondisi engkau menangis …. sementara orang-orang disekelilingmu tersenyum kerena gembira… Beramal sholehlah untuk dirimu agar tatkala mereka menangis di hari kematianmu, engkau meninggal dalam keadaan tersenyum dan gembira…. ((Yaa Allah anugrahkanlah kepada kami husnul khootimah))
Seorang penyair berkata : ولدتك أمك يا ابن آدم باكيا…والناس حولك يضحكون سرورا فاعمل لنفسك أن تكون إذا بكوا….في يوم موتك ضاحكا مسرورا Wahai anak Adam, ibu melahirkanmu dalam kondisi engkau menangis …. sementara orang-orang disekelilingmu tersenyum kerena gembira… Beramal sholehlah untuk dirimu agar tatkala mereka menangis di hari kematianmu, engkau meninggal dalam keadaan tersenyum dan gembira…. ((Yaa Allah anugrahkanlah kepada kami husnul khootimah))


Seorang penyair berkata : ولدتك أمك يا ابن آدم باكيا…والناس حولك يضحكون سرورا فاعمل لنفسك أن تكون إذا بكوا….في يوم موتك ضاحكا مسرورا Wahai anak Adam, ibu melahirkanmu dalam kondisi engkau menangis …. sementara orang-orang disekelilingmu tersenyum kerena gembira… Beramal sholehlah untuk dirimu agar tatkala mereka menangis di hari kematianmu, engkau meninggal dalam keadaan tersenyum dan gembira…. ((Yaa Allah anugrahkanlah kepada kami husnul khootimah))

Jika Hati Baik …

Jika hati baik, maka baiklah anggota badan yang lain. Jika hati rusak, maka rusak pula yang lainnya. Baiknya hati dengan memiliki rasa takut, rasa cinta pada Allah dan ikhlas dalam niat. Rusaknya hati adalah karena terjerumus dalam maksiat, keharaman dan perkara syubhat (yang masih samar hukumnya).   Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). Hadits di atas adalah lanjutan dari hadits tentang meninggalkan perkara syubhat yang telah kita kaji sebelumnya.   Tergantung pada Baiknya Hati Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengisyaratkan bahwa baiknya amalan badan seseorang dan kemampuannya untuk menjauhi keharaman, juga meninggalkan perkara syubhat (yang masih samar hukumnya, -pen), itu semua tergantung pada baiknya hati. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 210. Para ulama katakan bahwa walaupun hati (jantung) itu kecil dibandingkan dengan bagian tubuh yang lain, namun baik dan jeleknya jasad tergantung pada hati. (Lihat Syarh Muslim, 11: 29). Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ul ‘Ulum, 1: 210.   Letak Jalan Berpikir adalah Di Hati Hadits ini juga merupakan dalil bahwa akal dan kemampuan memahami, pusatnya adalah di hati. Sumbernya adalah di hati, bukan di otak (kepala). Demikian disimpulkan oleh Ibnu Batthol dan Imam Nawawi rahimahullah.   Apa yang Dimaksud Baiknya Hati? Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud baiknya hati, berikut pendapat yang ada: 1-      Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut pada Allah dan siksanya. 2-      Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub pada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridho Allah. 3-      Yang dimaksud adalah rasa cinta pada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan. Intinya, ketiga makna ini semuanya dimaksudkan untuk baiknya hati. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 68-69.   Bagaimana Cara Baiknya Hati? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan –semoga Allah memberkahi umur beliau dalam kebaikan dan ketaatan- mengatakan, “Baiknya hati adalah dengan takut pada Allah, rasa khawatir pada siksa-Nya, bertakwa dan mencintai-Nya. Jika hati itu rusak, yaitu tidak ada rasa takut pada Allah, tidak khawatir akan siksa-Nya, dan tidak mencintai-Nya, maka seluruh badan akan ikut rusak. Karena hati yang memegang kendali seluruh jasad. Jika pemegang kendali ini baik, maka baiklah yang dikendalikan. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh yang dikendalikan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaklah meminta pada Allah agar dikaruniakan hati yang baik. Jika baik hatinya, maka baik pula seluruh urusannya. Sebaliknya, jika rusak, maka tidak baik pula urusannya.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 109). Karenanya, yang sering Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– minta dalam do’anya adalah agar hatinya terus dijaga dalam kebaikan. Beliau sering berdo’a, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad 3: 257. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat sesuai syarat Muslim).   Bagaimana Hati Bisa Rusak? Syaikh Sholih Al Fauzan mengutarakan bahwa rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah, hal. 110. Moga setiap langkah kita senantiasa berada di atas kebaikan. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Aku tidaklah memandang dengan pandanganku, tidak pula mengucap dengan lisanku, begitu pula tidak menyentuh dengan tanganku, dan tidak bangkit untuk melangkahkan kakiku melainkan aku melihat terlebih dahulu apakah ini semua dilakukan karena ketaatan ataukah maksiat. Jika dalam ketaatan, barulah aku mulai bergerak. Jika dalam maksiat, aku pun enggan.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 213). Ya muqollibal quluub, tsabbit quluubana ‘ala tho’atik (Ya Allah yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas ketaatan). Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah,cetakan kedelapan, tahun 1419 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol, Asy Syamilah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen hati

Jika Hati Baik …

Jika hati baik, maka baiklah anggota badan yang lain. Jika hati rusak, maka rusak pula yang lainnya. Baiknya hati dengan memiliki rasa takut, rasa cinta pada Allah dan ikhlas dalam niat. Rusaknya hati adalah karena terjerumus dalam maksiat, keharaman dan perkara syubhat (yang masih samar hukumnya).   Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). Hadits di atas adalah lanjutan dari hadits tentang meninggalkan perkara syubhat yang telah kita kaji sebelumnya.   Tergantung pada Baiknya Hati Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengisyaratkan bahwa baiknya amalan badan seseorang dan kemampuannya untuk menjauhi keharaman, juga meninggalkan perkara syubhat (yang masih samar hukumnya, -pen), itu semua tergantung pada baiknya hati. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 210. Para ulama katakan bahwa walaupun hati (jantung) itu kecil dibandingkan dengan bagian tubuh yang lain, namun baik dan jeleknya jasad tergantung pada hati. (Lihat Syarh Muslim, 11: 29). Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ul ‘Ulum, 1: 210.   Letak Jalan Berpikir adalah Di Hati Hadits ini juga merupakan dalil bahwa akal dan kemampuan memahami, pusatnya adalah di hati. Sumbernya adalah di hati, bukan di otak (kepala). Demikian disimpulkan oleh Ibnu Batthol dan Imam Nawawi rahimahullah.   Apa yang Dimaksud Baiknya Hati? Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud baiknya hati, berikut pendapat yang ada: 1-      Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut pada Allah dan siksanya. 2-      Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub pada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridho Allah. 3-      Yang dimaksud adalah rasa cinta pada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan. Intinya, ketiga makna ini semuanya dimaksudkan untuk baiknya hati. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 68-69.   Bagaimana Cara Baiknya Hati? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan –semoga Allah memberkahi umur beliau dalam kebaikan dan ketaatan- mengatakan, “Baiknya hati adalah dengan takut pada Allah, rasa khawatir pada siksa-Nya, bertakwa dan mencintai-Nya. Jika hati itu rusak, yaitu tidak ada rasa takut pada Allah, tidak khawatir akan siksa-Nya, dan tidak mencintai-Nya, maka seluruh badan akan ikut rusak. Karena hati yang memegang kendali seluruh jasad. Jika pemegang kendali ini baik, maka baiklah yang dikendalikan. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh yang dikendalikan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaklah meminta pada Allah agar dikaruniakan hati yang baik. Jika baik hatinya, maka baik pula seluruh urusannya. Sebaliknya, jika rusak, maka tidak baik pula urusannya.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 109). Karenanya, yang sering Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– minta dalam do’anya adalah agar hatinya terus dijaga dalam kebaikan. Beliau sering berdo’a, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad 3: 257. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat sesuai syarat Muslim).   Bagaimana Hati Bisa Rusak? Syaikh Sholih Al Fauzan mengutarakan bahwa rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah, hal. 110. Moga setiap langkah kita senantiasa berada di atas kebaikan. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Aku tidaklah memandang dengan pandanganku, tidak pula mengucap dengan lisanku, begitu pula tidak menyentuh dengan tanganku, dan tidak bangkit untuk melangkahkan kakiku melainkan aku melihat terlebih dahulu apakah ini semua dilakukan karena ketaatan ataukah maksiat. Jika dalam ketaatan, barulah aku mulai bergerak. Jika dalam maksiat, aku pun enggan.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 213). Ya muqollibal quluub, tsabbit quluubana ‘ala tho’atik (Ya Allah yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas ketaatan). Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah,cetakan kedelapan, tahun 1419 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol, Asy Syamilah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen hati
Jika hati baik, maka baiklah anggota badan yang lain. Jika hati rusak, maka rusak pula yang lainnya. Baiknya hati dengan memiliki rasa takut, rasa cinta pada Allah dan ikhlas dalam niat. Rusaknya hati adalah karena terjerumus dalam maksiat, keharaman dan perkara syubhat (yang masih samar hukumnya).   Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). Hadits di atas adalah lanjutan dari hadits tentang meninggalkan perkara syubhat yang telah kita kaji sebelumnya.   Tergantung pada Baiknya Hati Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengisyaratkan bahwa baiknya amalan badan seseorang dan kemampuannya untuk menjauhi keharaman, juga meninggalkan perkara syubhat (yang masih samar hukumnya, -pen), itu semua tergantung pada baiknya hati. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 210. Para ulama katakan bahwa walaupun hati (jantung) itu kecil dibandingkan dengan bagian tubuh yang lain, namun baik dan jeleknya jasad tergantung pada hati. (Lihat Syarh Muslim, 11: 29). Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ul ‘Ulum, 1: 210.   Letak Jalan Berpikir adalah Di Hati Hadits ini juga merupakan dalil bahwa akal dan kemampuan memahami, pusatnya adalah di hati. Sumbernya adalah di hati, bukan di otak (kepala). Demikian disimpulkan oleh Ibnu Batthol dan Imam Nawawi rahimahullah.   Apa yang Dimaksud Baiknya Hati? Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud baiknya hati, berikut pendapat yang ada: 1-      Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut pada Allah dan siksanya. 2-      Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub pada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridho Allah. 3-      Yang dimaksud adalah rasa cinta pada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan. Intinya, ketiga makna ini semuanya dimaksudkan untuk baiknya hati. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 68-69.   Bagaimana Cara Baiknya Hati? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan –semoga Allah memberkahi umur beliau dalam kebaikan dan ketaatan- mengatakan, “Baiknya hati adalah dengan takut pada Allah, rasa khawatir pada siksa-Nya, bertakwa dan mencintai-Nya. Jika hati itu rusak, yaitu tidak ada rasa takut pada Allah, tidak khawatir akan siksa-Nya, dan tidak mencintai-Nya, maka seluruh badan akan ikut rusak. Karena hati yang memegang kendali seluruh jasad. Jika pemegang kendali ini baik, maka baiklah yang dikendalikan. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh yang dikendalikan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaklah meminta pada Allah agar dikaruniakan hati yang baik. Jika baik hatinya, maka baik pula seluruh urusannya. Sebaliknya, jika rusak, maka tidak baik pula urusannya.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 109). Karenanya, yang sering Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– minta dalam do’anya adalah agar hatinya terus dijaga dalam kebaikan. Beliau sering berdo’a, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad 3: 257. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat sesuai syarat Muslim).   Bagaimana Hati Bisa Rusak? Syaikh Sholih Al Fauzan mengutarakan bahwa rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah, hal. 110. Moga setiap langkah kita senantiasa berada di atas kebaikan. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Aku tidaklah memandang dengan pandanganku, tidak pula mengucap dengan lisanku, begitu pula tidak menyentuh dengan tanganku, dan tidak bangkit untuk melangkahkan kakiku melainkan aku melihat terlebih dahulu apakah ini semua dilakukan karena ketaatan ataukah maksiat. Jika dalam ketaatan, barulah aku mulai bergerak. Jika dalam maksiat, aku pun enggan.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 213). Ya muqollibal quluub, tsabbit quluubana ‘ala tho’atik (Ya Allah yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas ketaatan). Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah,cetakan kedelapan, tahun 1419 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol, Asy Syamilah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen hati


Jika hati baik, maka baiklah anggota badan yang lain. Jika hati rusak, maka rusak pula yang lainnya. Baiknya hati dengan memiliki rasa takut, rasa cinta pada Allah dan ikhlas dalam niat. Rusaknya hati adalah karena terjerumus dalam maksiat, keharaman dan perkara syubhat (yang masih samar hukumnya).   Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599). Hadits di atas adalah lanjutan dari hadits tentang meninggalkan perkara syubhat yang telah kita kaji sebelumnya.   Tergantung pada Baiknya Hati Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengisyaratkan bahwa baiknya amalan badan seseorang dan kemampuannya untuk menjauhi keharaman, juga meninggalkan perkara syubhat (yang masih samar hukumnya, -pen), itu semua tergantung pada baiknya hati. Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 210. Para ulama katakan bahwa walaupun hati (jantung) itu kecil dibandingkan dengan bagian tubuh yang lain, namun baik dan jeleknya jasad tergantung pada hati. (Lihat Syarh Muslim, 11: 29). Para ulama katakan bahwa hati adalah malikul a’dhoo (rajanya anggota badan), sedangkan anggota badan adalah junuduhu (tentaranya). Lihat Jaami’ul ‘Ulum, 1: 210.   Letak Jalan Berpikir adalah Di Hati Hadits ini juga merupakan dalil bahwa akal dan kemampuan memahami, pusatnya adalah di hati. Sumbernya adalah di hati, bukan di otak (kepala). Demikian disimpulkan oleh Ibnu Batthol dan Imam Nawawi rahimahullah.   Apa yang Dimaksud Baiknya Hati? Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud baiknya hati, berikut pendapat yang ada: 1-      Yang dimaksud baiknya hati adalah rasa takut pada Allah dan siksanya. 2-      Yang dimaksud adalah niat yang ikhlas karena Allah, ia tidak melangkahkan dirinya dalam ibadah melainkan dengan niat taqorrub pada Allah, dan ia tidak meninggalkan maksiat melainkan untuk mencari ridho Allah. 3-      Yang dimaksud adalah rasa cinta pada Allah, juga cinta pada wali Allah dan mencintai ketaatan. Intinya, ketiga makna ini semuanya dimaksudkan untuk baiknya hati. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 68-69.   Bagaimana Cara Baiknya Hati? Guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan –semoga Allah memberkahi umur beliau dalam kebaikan dan ketaatan- mengatakan, “Baiknya hati adalah dengan takut pada Allah, rasa khawatir pada siksa-Nya, bertakwa dan mencintai-Nya. Jika hati itu rusak, yaitu tidak ada rasa takut pada Allah, tidak khawatir akan siksa-Nya, dan tidak mencintai-Nya, maka seluruh badan akan ikut rusak. Karena hati yang memegang kendali seluruh jasad. Jika pemegang kendali ini baik, maka baiklah yang dikendalikan. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruh yang dikendalikan. Oleh karena itu, seorang muslim hendaklah meminta pada Allah agar dikaruniakan hati yang baik. Jika baik hatinya, maka baik pula seluruh urusannya. Sebaliknya, jika rusak, maka tidak baik pula urusannya.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 109). Karenanya, yang sering Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– minta dalam do’anya adalah agar hatinya terus dijaga dalam kebaikan. Beliau sering berdo’a, يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِى عَلَى دِينِكَ “Ya muqollibal qulub tsabbit qolbi ‘alaa diinik (Wahai Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu).” Ummu Salamah pernah menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenapa do’a tersebut yang sering beliau baca. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menjawab, يَا أُمَّ سَلَمَةَ إِنَّهُ لَيْسَ آدَمِىٌّ إِلاَّ وَقَلْبُهُ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ أَقَامَ وَمَنْ شَاءَ أَزَاغَ “Wahai Ummu Salamah, yang namanya hati manusia selalu berada di antara jari-jemari Allah. Siapa saja yang Allah kehendaki, maka Allah akan berikan keteguhan dalam iman. Namun siapa saja yang dikehendaki, Allah pun bisa menyesatkannya.” (HR. Tirmidzi no. 3522. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam riwayat lain dikatakan, إِنَّ الْقُلُوبَ بِيَدِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ يُقَلِّبُهَا “Sesungguhnya hati berada di tangan Allah ‘azza wa jalla, Allah yang membolak-balikkannya.” (HR. Ahmad 3: 257. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat sesuai syarat Muslim).   Bagaimana Hati Bisa Rusak? Syaikh Sholih Al Fauzan mengutarakan bahwa rusaknya hati adalah dengan terjerumus pada perkara syubhat, terjatuh dalam maksiat dengan memakan yang haram. Bahkan seluruh maksiat bisa merusak hati, seperti dengan memandang yang haram, mendengar yang haram. Jika seseorang melihat sesuatu yang haram, maka rusaklah hatinya. Jika seseorang mendengar yang haram seperti mendengar nyanyian dan alat musik, maka rusaklah hatinya. Hendaklah kita melakukan sebab supaya baik hati kita. Namun baiknya hati tetap di tangan Allah. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah, hal. 110. Moga setiap langkah kita senantiasa berada di atas kebaikan. Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Aku tidaklah memandang dengan pandanganku, tidak pula mengucap dengan lisanku, begitu pula tidak menyentuh dengan tanganku, dan tidak bangkit untuk melangkahkan kakiku melainkan aku melihat terlebih dahulu apakah ini semua dilakukan karena ketaatan ataukah maksiat. Jika dalam ketaatan, barulah aku mulai bergerak. Jika dalam maksiat, aku pun enggan.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 213). Ya muqollibal quluub, tsabbit quluubana ‘ala tho’atik (Ya Allah yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hati kami di atas ketaatan). Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, tahqiq Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Ibrahim Bajis, terbitan Muassasah Ar Risalah,cetakan kedelapan, tahun 1419 H. Syarh Al Bukhari, Ibnu Batthol, Asy Syamilah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen hati

Dari Gambar Sampai Ibadah pada Kubur Orang Sholih

Perbuatan syirik dapat terjadi karena berlebih-lebihan dalam mengagungkan orang sholih, itu di antara sebabnya. Awalnya dengan membuat gambar mereka, lalu akhirnya diibadahi. Kita dapat melihat dari hadits berikut yang menceritakan bagaimana awal kesyirikan orang Nashrani di negeri Habasyah (Ethiopia sekitarnya) muncul sampai adanya ibadah pada kubur. Hadits ini juga menunjukkan bahayanya kubur yang berada di sisi masjid, dan ini tidak asing lagi kita jumpai di negeri kita. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah. Di dalamnya terdapat gambar-gambar. Mereka menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Sesungguhnya mereka itu apabila di antara mereka terdapat orang yang sholih yang meninggal dunia, maka mereka pun membangun di atas kuburnya masjid (tempat ibadah) dan mereka memasang di dalamnya gambar-gambar untuk mengenang orang-orang soleh tersebut. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat kelak” (HR. Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528). Tentang gereja di atas diceritakan ketika sakitnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebelum beliau meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sebab sampai gambar-gambar tersebut diagungkan adalah karena sikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang sholih. Sampai-sampai masjid dibangun di atas kubur orang-orang sholih tersebut dan gambar-gambar mereka pun dipajang. Mereka disebut sebagai syirorul kholq, sejelek-jeleknya makhluk. Karena mereka telah menggabungkan dua musibah, yaitu musibah menjadikan masjid di atas kubur dan musibah karena mengagungkan berhala (gambar) yang mengantarkan pada syirik. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Larangan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholih karena perbuatan tersebut adalah perantara kepada kesyirikan. Perbuatan ini pun termasuk amalan orang Nashrani. 2- Bolehnya menceritakan amalan orang kafir supaya kaum muslimin menghindarinya. 3- Peringatan keras dari membuat gambar (makhluk bernyawa: manusia dan hewan) dan memajangnya karena perbuatan tersebut adalah perantara menuju syirik. 4- Walaupun niatnya baik, membangun masjid di sisi kubur orang sholih merupakan perbuatan sejelek-jeleknya makhluk. 5- Shalat di sisi kubur itu terlarang dan Allah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid. Wallahul muqaffiq.   Lihat bahasan Shalat di Masjid yang Ada Kubur di sini.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagshukum gambar kubur

Dari Gambar Sampai Ibadah pada Kubur Orang Sholih

Perbuatan syirik dapat terjadi karena berlebih-lebihan dalam mengagungkan orang sholih, itu di antara sebabnya. Awalnya dengan membuat gambar mereka, lalu akhirnya diibadahi. Kita dapat melihat dari hadits berikut yang menceritakan bagaimana awal kesyirikan orang Nashrani di negeri Habasyah (Ethiopia sekitarnya) muncul sampai adanya ibadah pada kubur. Hadits ini juga menunjukkan bahayanya kubur yang berada di sisi masjid, dan ini tidak asing lagi kita jumpai di negeri kita. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah. Di dalamnya terdapat gambar-gambar. Mereka menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Sesungguhnya mereka itu apabila di antara mereka terdapat orang yang sholih yang meninggal dunia, maka mereka pun membangun di atas kuburnya masjid (tempat ibadah) dan mereka memasang di dalamnya gambar-gambar untuk mengenang orang-orang soleh tersebut. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat kelak” (HR. Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528). Tentang gereja di atas diceritakan ketika sakitnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebelum beliau meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sebab sampai gambar-gambar tersebut diagungkan adalah karena sikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang sholih. Sampai-sampai masjid dibangun di atas kubur orang-orang sholih tersebut dan gambar-gambar mereka pun dipajang. Mereka disebut sebagai syirorul kholq, sejelek-jeleknya makhluk. Karena mereka telah menggabungkan dua musibah, yaitu musibah menjadikan masjid di atas kubur dan musibah karena mengagungkan berhala (gambar) yang mengantarkan pada syirik. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Larangan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholih karena perbuatan tersebut adalah perantara kepada kesyirikan. Perbuatan ini pun termasuk amalan orang Nashrani. 2- Bolehnya menceritakan amalan orang kafir supaya kaum muslimin menghindarinya. 3- Peringatan keras dari membuat gambar (makhluk bernyawa: manusia dan hewan) dan memajangnya karena perbuatan tersebut adalah perantara menuju syirik. 4- Walaupun niatnya baik, membangun masjid di sisi kubur orang sholih merupakan perbuatan sejelek-jeleknya makhluk. 5- Shalat di sisi kubur itu terlarang dan Allah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid. Wallahul muqaffiq.   Lihat bahasan Shalat di Masjid yang Ada Kubur di sini.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagshukum gambar kubur
Perbuatan syirik dapat terjadi karena berlebih-lebihan dalam mengagungkan orang sholih, itu di antara sebabnya. Awalnya dengan membuat gambar mereka, lalu akhirnya diibadahi. Kita dapat melihat dari hadits berikut yang menceritakan bagaimana awal kesyirikan orang Nashrani di negeri Habasyah (Ethiopia sekitarnya) muncul sampai adanya ibadah pada kubur. Hadits ini juga menunjukkan bahayanya kubur yang berada di sisi masjid, dan ini tidak asing lagi kita jumpai di negeri kita. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah. Di dalamnya terdapat gambar-gambar. Mereka menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Sesungguhnya mereka itu apabila di antara mereka terdapat orang yang sholih yang meninggal dunia, maka mereka pun membangun di atas kuburnya masjid (tempat ibadah) dan mereka memasang di dalamnya gambar-gambar untuk mengenang orang-orang soleh tersebut. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat kelak” (HR. Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528). Tentang gereja di atas diceritakan ketika sakitnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebelum beliau meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sebab sampai gambar-gambar tersebut diagungkan adalah karena sikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang sholih. Sampai-sampai masjid dibangun di atas kubur orang-orang sholih tersebut dan gambar-gambar mereka pun dipajang. Mereka disebut sebagai syirorul kholq, sejelek-jeleknya makhluk. Karena mereka telah menggabungkan dua musibah, yaitu musibah menjadikan masjid di atas kubur dan musibah karena mengagungkan berhala (gambar) yang mengantarkan pada syirik. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Larangan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholih karena perbuatan tersebut adalah perantara kepada kesyirikan. Perbuatan ini pun termasuk amalan orang Nashrani. 2- Bolehnya menceritakan amalan orang kafir supaya kaum muslimin menghindarinya. 3- Peringatan keras dari membuat gambar (makhluk bernyawa: manusia dan hewan) dan memajangnya karena perbuatan tersebut adalah perantara menuju syirik. 4- Walaupun niatnya baik, membangun masjid di sisi kubur orang sholih merupakan perbuatan sejelek-jeleknya makhluk. 5- Shalat di sisi kubur itu terlarang dan Allah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid. Wallahul muqaffiq.   Lihat bahasan Shalat di Masjid yang Ada Kubur di sini.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagshukum gambar kubur


Perbuatan syirik dapat terjadi karena berlebih-lebihan dalam mengagungkan orang sholih, itu di antara sebabnya. Awalnya dengan membuat gambar mereka, lalu akhirnya diibadahi. Kita dapat melihat dari hadits berikut yang menceritakan bagaimana awal kesyirikan orang Nashrani di negeri Habasyah (Ethiopia sekitarnya) muncul sampai adanya ibadah pada kubur. Hadits ini juga menunjukkan bahayanya kubur yang berada di sisi masjid, dan ini tidak asing lagi kita jumpai di negeri kita. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan tentang gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah. Di dalamnya terdapat gambar-gambar. Mereka menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Sesungguhnya mereka itu apabila di antara mereka terdapat orang yang sholih yang meninggal dunia, maka mereka pun membangun di atas kuburnya masjid (tempat ibadah) dan mereka memasang di dalamnya gambar-gambar untuk mengenang orang-orang soleh tersebut. Mereka itu adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat kelak” (HR. Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528). Tentang gereja di atas diceritakan ketika sakitnya Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam– sebelum beliau meninggal dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sebab sampai gambar-gambar tersebut diagungkan adalah karena sikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang sholih. Sampai-sampai masjid dibangun di atas kubur orang-orang sholih tersebut dan gambar-gambar mereka pun dipajang. Mereka disebut sebagai syirorul kholq, sejelek-jeleknya makhluk. Karena mereka telah menggabungkan dua musibah, yaitu musibah menjadikan masjid di atas kubur dan musibah karena mengagungkan berhala (gambar) yang mengantarkan pada syirik. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Larangan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholih karena perbuatan tersebut adalah perantara kepada kesyirikan. Perbuatan ini pun termasuk amalan orang Nashrani. 2- Bolehnya menceritakan amalan orang kafir supaya kaum muslimin menghindarinya. 3- Peringatan keras dari membuat gambar (makhluk bernyawa: manusia dan hewan) dan memajangnya karena perbuatan tersebut adalah perantara menuju syirik. 4- Walaupun niatnya baik, membangun masjid di sisi kubur orang sholih merupakan perbuatan sejelek-jeleknya makhluk. 5- Shalat di sisi kubur itu terlarang dan Allah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid. Wallahul muqaffiq.   Lihat bahasan Shalat di Masjid yang Ada Kubur di sini.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam. Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagshukum gambar kubur

Kaedah Fikih (7), Menerjang yang Haram Saat Darurat

Melanjutkan pelajaran Rumaysho.com mengenai kaedah fikih, saat ini kita telah masuk pada kaedah yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Kaedah sebelumnya adalah kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Sedangkan pertemuan kali ini kita akan membahas kaedah yang masih terkait yaitu keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Kaedah ini sebenarnya sudah disinggung sebelumnya dalam tulisan di sini. Tulisan kali ini akan melengkapi tulisan tersebut, sekaligus menambah dari ulama lainnya. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya, وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan, الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.” Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119). Ayat pertama, berkaitan dengan makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum. Syarat Kaedah Sebagian orang mencari keringanan dalam hukum syar’i dengan mengakal-akali kaedah ini. Padahal ada syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Syarat-syarat tersebut adalah: 1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya). 2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat. 3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa. 4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi. Bedakan Darurat dan Hajat Al muharram yang disebutkan dalam kaedah di atas adalah suatu yang dilarang oleh syari’at. Sedangkan yang dimaksud dengan “dhoruroh” atau darurat adalah suatu perkara yang jika seseorang meninggalkannya, maka ia akan tertimpa bahaya dan tidak ada yang bisa menggantikannya. Inilah yang dimaksud dengan darurat menurut pendapat yang tepat. Sedangkan ada pula istilah “hajat”, yang dimaksud adalah sesuatu yang bila ditinggalkan, maka bisa mendatangkan bahaya, akan tetapi masih bisa diganti dengan yang lain. Contoh dhoruroh: Jika seseorang terpaksa harus makan dan tidak ada makanan selain bangkai. Seandainya ia tidak makan bangkai, ia bisa terkena bahaya dan tidak ada pengganti kala itu. Contoh hajat: Diterangkan dalam suatu riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menambah bejana (wadah) dengan perak. Padahal bisa saja wadah tersebut ditambal dengan besi atau kuningan dan lainnya. Beliau melakukan seperti itu karena adanya hajat. Jadi, kaedah yang berlaku adalah “keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”, sedangkan keadaan hajat tidak demikian kecuali jika ada dalil. Istilah Lain: Manfa’at, Ziinah dan Fudhul Ada juga istilah yang berkaitan yang baik untuk dipahami: 1-      Al manfa’ah (manfaat): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dhoror (bahaya). 2-      Az ziinah (perhiasan atau kemewahan): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat, dan jika tidak ada -sedikit atau banyak-, maka tidak mendapatkan bahaya. 3-      Al fudhuul (sesuatu yang berlebihan): sesuatu yang jika secara sendirian (sedikit), maka tidak menimbulkan dhoror (bahaya), dan jika banyak, maka menimbulkan dhoror (bahaya). Wallahul muwaffiq.   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsdarurat halal haram kaedah fikih

Kaedah Fikih (7), Menerjang yang Haram Saat Darurat

Melanjutkan pelajaran Rumaysho.com mengenai kaedah fikih, saat ini kita telah masuk pada kaedah yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Kaedah sebelumnya adalah kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Sedangkan pertemuan kali ini kita akan membahas kaedah yang masih terkait yaitu keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Kaedah ini sebenarnya sudah disinggung sebelumnya dalam tulisan di sini. Tulisan kali ini akan melengkapi tulisan tersebut, sekaligus menambah dari ulama lainnya. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya, وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan, الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.” Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119). Ayat pertama, berkaitan dengan makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum. Syarat Kaedah Sebagian orang mencari keringanan dalam hukum syar’i dengan mengakal-akali kaedah ini. Padahal ada syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Syarat-syarat tersebut adalah: 1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya). 2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat. 3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa. 4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi. Bedakan Darurat dan Hajat Al muharram yang disebutkan dalam kaedah di atas adalah suatu yang dilarang oleh syari’at. Sedangkan yang dimaksud dengan “dhoruroh” atau darurat adalah suatu perkara yang jika seseorang meninggalkannya, maka ia akan tertimpa bahaya dan tidak ada yang bisa menggantikannya. Inilah yang dimaksud dengan darurat menurut pendapat yang tepat. Sedangkan ada pula istilah “hajat”, yang dimaksud adalah sesuatu yang bila ditinggalkan, maka bisa mendatangkan bahaya, akan tetapi masih bisa diganti dengan yang lain. Contoh dhoruroh: Jika seseorang terpaksa harus makan dan tidak ada makanan selain bangkai. Seandainya ia tidak makan bangkai, ia bisa terkena bahaya dan tidak ada pengganti kala itu. Contoh hajat: Diterangkan dalam suatu riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menambah bejana (wadah) dengan perak. Padahal bisa saja wadah tersebut ditambal dengan besi atau kuningan dan lainnya. Beliau melakukan seperti itu karena adanya hajat. Jadi, kaedah yang berlaku adalah “keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”, sedangkan keadaan hajat tidak demikian kecuali jika ada dalil. Istilah Lain: Manfa’at, Ziinah dan Fudhul Ada juga istilah yang berkaitan yang baik untuk dipahami: 1-      Al manfa’ah (manfaat): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dhoror (bahaya). 2-      Az ziinah (perhiasan atau kemewahan): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat, dan jika tidak ada -sedikit atau banyak-, maka tidak mendapatkan bahaya. 3-      Al fudhuul (sesuatu yang berlebihan): sesuatu yang jika secara sendirian (sedikit), maka tidak menimbulkan dhoror (bahaya), dan jika banyak, maka menimbulkan dhoror (bahaya). Wallahul muwaffiq.   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsdarurat halal haram kaedah fikih
Melanjutkan pelajaran Rumaysho.com mengenai kaedah fikih, saat ini kita telah masuk pada kaedah yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Kaedah sebelumnya adalah kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Sedangkan pertemuan kali ini kita akan membahas kaedah yang masih terkait yaitu keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Kaedah ini sebenarnya sudah disinggung sebelumnya dalam tulisan di sini. Tulisan kali ini akan melengkapi tulisan tersebut, sekaligus menambah dari ulama lainnya. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya, وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan, الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.” Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119). Ayat pertama, berkaitan dengan makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum. Syarat Kaedah Sebagian orang mencari keringanan dalam hukum syar’i dengan mengakal-akali kaedah ini. Padahal ada syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Syarat-syarat tersebut adalah: 1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya). 2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat. 3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa. 4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi. Bedakan Darurat dan Hajat Al muharram yang disebutkan dalam kaedah di atas adalah suatu yang dilarang oleh syari’at. Sedangkan yang dimaksud dengan “dhoruroh” atau darurat adalah suatu perkara yang jika seseorang meninggalkannya, maka ia akan tertimpa bahaya dan tidak ada yang bisa menggantikannya. Inilah yang dimaksud dengan darurat menurut pendapat yang tepat. Sedangkan ada pula istilah “hajat”, yang dimaksud adalah sesuatu yang bila ditinggalkan, maka bisa mendatangkan bahaya, akan tetapi masih bisa diganti dengan yang lain. Contoh dhoruroh: Jika seseorang terpaksa harus makan dan tidak ada makanan selain bangkai. Seandainya ia tidak makan bangkai, ia bisa terkena bahaya dan tidak ada pengganti kala itu. Contoh hajat: Diterangkan dalam suatu riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menambah bejana (wadah) dengan perak. Padahal bisa saja wadah tersebut ditambal dengan besi atau kuningan dan lainnya. Beliau melakukan seperti itu karena adanya hajat. Jadi, kaedah yang berlaku adalah “keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”, sedangkan keadaan hajat tidak demikian kecuali jika ada dalil. Istilah Lain: Manfa’at, Ziinah dan Fudhul Ada juga istilah yang berkaitan yang baik untuk dipahami: 1-      Al manfa’ah (manfaat): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dhoror (bahaya). 2-      Az ziinah (perhiasan atau kemewahan): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat, dan jika tidak ada -sedikit atau banyak-, maka tidak mendapatkan bahaya. 3-      Al fudhuul (sesuatu yang berlebihan): sesuatu yang jika secara sendirian (sedikit), maka tidak menimbulkan dhoror (bahaya), dan jika banyak, maka menimbulkan dhoror (bahaya). Wallahul muwaffiq.   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsdarurat halal haram kaedah fikih


Melanjutkan pelajaran Rumaysho.com mengenai kaedah fikih, saat ini kita telah masuk pada kaedah yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Kaedah sebelumnya adalah kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Sedangkan pertemuan kali ini kita akan membahas kaedah yang masih terkait yaitu keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang. Kaedah ini sebenarnya sudah disinggung sebelumnya dalam tulisan di sini. Tulisan kali ini akan melengkapi tulisan tersebut, sekaligus menambah dari ulama lainnya. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya, وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. Para fuqoha lainnya mengungkapkan kaedah di atas dengan perkataan, الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات “Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.” Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al An’am: 119). Ayat pertama, berkaitan dengan makanan. Ayat kedua, sifatnya lebih umum. Syarat Kaedah Sebagian orang mencari keringanan dalam hukum syar’i dengan mengakal-akali kaedah ini. Padahal ada syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Syarat-syarat tersebut adalah: 1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya). 2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat. 3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa. 4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi. Bedakan Darurat dan Hajat Al muharram yang disebutkan dalam kaedah di atas adalah suatu yang dilarang oleh syari’at. Sedangkan yang dimaksud dengan “dhoruroh” atau darurat adalah suatu perkara yang jika seseorang meninggalkannya, maka ia akan tertimpa bahaya dan tidak ada yang bisa menggantikannya. Inilah yang dimaksud dengan darurat menurut pendapat yang tepat. Sedangkan ada pula istilah “hajat”, yang dimaksud adalah sesuatu yang bila ditinggalkan, maka bisa mendatangkan bahaya, akan tetapi masih bisa diganti dengan yang lain. Contoh dhoruroh: Jika seseorang terpaksa harus makan dan tidak ada makanan selain bangkai. Seandainya ia tidak makan bangkai, ia bisa terkena bahaya dan tidak ada pengganti kala itu. Contoh hajat: Diterangkan dalam suatu riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menambah bejana (wadah) dengan perak. Padahal bisa saja wadah tersebut ditambal dengan besi atau kuningan dan lainnya. Beliau melakukan seperti itu karena adanya hajat. Jadi, kaedah yang berlaku adalah “keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”, sedangkan keadaan hajat tidak demikian kecuali jika ada dalil. Istilah Lain: Manfa’at, Ziinah dan Fudhul Ada juga istilah yang berkaitan yang baik untuk dipahami: 1-      Al manfa’ah (manfaat): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dhoror (bahaya). 2-      Az ziinah (perhiasan atau kemewahan): sesuatu yang jika dilakukan akan mendapatkan manfaat, dan jika tidak ada -sedikit atau banyak-, maka tidak mendapatkan bahaya. 3-      Al fudhuul (sesuatu yang berlebihan): sesuatu yang jika secara sendirian (sedikit), maka tidak menimbulkan dhoror (bahaya), dan jika banyak, maka menimbulkan dhoror (bahaya). Wallahul muwaffiq.   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Qowaid Muhimmah wa Fawaid Jammah, karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Maktabah Al Imam Ibnul Qayyim, cetakan pertama, 1433 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsdarurat halal haram kaedah fikih

Merasa Yang Lain Lebih Mulia Dari Diri Sendiri

Ibnu Hajar berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fathul Bari, 11: 341). Berikut kita akan melihat perkataan seorang tabi’in yang alim nan mulia, Al Fudhail bin ‘Iyadh mengenai sifat tawadhu’ (rendah hati). Fudhail bin ‘Iyadh ditanya mengenai tawadhu’. Beliau menjawab, “Yang namanya tawadhu’ adalah tunduk pada kebenaran dan menerima kebenaran tersebut dari siapa pun.” Fudhail mengatakan pula, “Seandainya aku mendengar suatu kebenaran dari anak kecil, maka aku akan menerimanya. Begitu pula ketika aku mendengarnya dari orang yang bodoh, aku akan menerimanya.” Ada yang mengatakan pula bahwa tawadhu’ adalah engkau menilai dirimu tidak ada apa-apanya. Siapa yang melihat dirinya begitu istimewa, maka tidak ada bagian tawadhu’ pada dirinya. (Dinukil dari kitab Sholahul Ummah fii ‘Uluwil Himmah, Dr. Sayyid bin Husain Al ‘Affani, 5: 449) Inilah pendapat Al Fudhail bin ‘Iyadh mengenai sifat tawadhu’. Semoga Allah memupuk pada diri kita sifat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca artikel lainnya mengenai sifat tawadhu’: 1-      Tawadhu’ dan Lemah Lembut (Sifat ‘Ibadurrahman ke-1) 2-      Memiliki Sifat Tawadhu’   Faedah di pagi hari, 25 Muharram 1434 H @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA www.rumaysho.com

Merasa Yang Lain Lebih Mulia Dari Diri Sendiri

Ibnu Hajar berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fathul Bari, 11: 341). Berikut kita akan melihat perkataan seorang tabi’in yang alim nan mulia, Al Fudhail bin ‘Iyadh mengenai sifat tawadhu’ (rendah hati). Fudhail bin ‘Iyadh ditanya mengenai tawadhu’. Beliau menjawab, “Yang namanya tawadhu’ adalah tunduk pada kebenaran dan menerima kebenaran tersebut dari siapa pun.” Fudhail mengatakan pula, “Seandainya aku mendengar suatu kebenaran dari anak kecil, maka aku akan menerimanya. Begitu pula ketika aku mendengarnya dari orang yang bodoh, aku akan menerimanya.” Ada yang mengatakan pula bahwa tawadhu’ adalah engkau menilai dirimu tidak ada apa-apanya. Siapa yang melihat dirinya begitu istimewa, maka tidak ada bagian tawadhu’ pada dirinya. (Dinukil dari kitab Sholahul Ummah fii ‘Uluwil Himmah, Dr. Sayyid bin Husain Al ‘Affani, 5: 449) Inilah pendapat Al Fudhail bin ‘Iyadh mengenai sifat tawadhu’. Semoga Allah memupuk pada diri kita sifat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca artikel lainnya mengenai sifat tawadhu’: 1-      Tawadhu’ dan Lemah Lembut (Sifat ‘Ibadurrahman ke-1) 2-      Memiliki Sifat Tawadhu’   Faedah di pagi hari, 25 Muharram 1434 H @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA www.rumaysho.com
Ibnu Hajar berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fathul Bari, 11: 341). Berikut kita akan melihat perkataan seorang tabi’in yang alim nan mulia, Al Fudhail bin ‘Iyadh mengenai sifat tawadhu’ (rendah hati). Fudhail bin ‘Iyadh ditanya mengenai tawadhu’. Beliau menjawab, “Yang namanya tawadhu’ adalah tunduk pada kebenaran dan menerima kebenaran tersebut dari siapa pun.” Fudhail mengatakan pula, “Seandainya aku mendengar suatu kebenaran dari anak kecil, maka aku akan menerimanya. Begitu pula ketika aku mendengarnya dari orang yang bodoh, aku akan menerimanya.” Ada yang mengatakan pula bahwa tawadhu’ adalah engkau menilai dirimu tidak ada apa-apanya. Siapa yang melihat dirinya begitu istimewa, maka tidak ada bagian tawadhu’ pada dirinya. (Dinukil dari kitab Sholahul Ummah fii ‘Uluwil Himmah, Dr. Sayyid bin Husain Al ‘Affani, 5: 449) Inilah pendapat Al Fudhail bin ‘Iyadh mengenai sifat tawadhu’. Semoga Allah memupuk pada diri kita sifat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca artikel lainnya mengenai sifat tawadhu’: 1-      Tawadhu’ dan Lemah Lembut (Sifat ‘Ibadurrahman ke-1) 2-      Memiliki Sifat Tawadhu’   Faedah di pagi hari, 25 Muharram 1434 H @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA www.rumaysho.com


Ibnu Hajar berkata, “Tawadhu’ adalah menampakkan diri lebih rendah pada orang yang ingin mengagungkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa tawadhu’ adalah memuliakan orang yang lebih mulia darinya.” (Fathul Bari, 11: 341). Berikut kita akan melihat perkataan seorang tabi’in yang alim nan mulia, Al Fudhail bin ‘Iyadh mengenai sifat tawadhu’ (rendah hati). Fudhail bin ‘Iyadh ditanya mengenai tawadhu’. Beliau menjawab, “Yang namanya tawadhu’ adalah tunduk pada kebenaran dan menerima kebenaran tersebut dari siapa pun.” Fudhail mengatakan pula, “Seandainya aku mendengar suatu kebenaran dari anak kecil, maka aku akan menerimanya. Begitu pula ketika aku mendengarnya dari orang yang bodoh, aku akan menerimanya.” Ada yang mengatakan pula bahwa tawadhu’ adalah engkau menilai dirimu tidak ada apa-apanya. Siapa yang melihat dirinya begitu istimewa, maka tidak ada bagian tawadhu’ pada dirinya. (Dinukil dari kitab Sholahul Ummah fii ‘Uluwil Himmah, Dr. Sayyid bin Husain Al ‘Affani, 5: 449) Inilah pendapat Al Fudhail bin ‘Iyadh mengenai sifat tawadhu’. Semoga Allah memupuk pada diri kita sifat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq.   Baca artikel lainnya mengenai sifat tawadhu’: 1-      Tawadhu’ dan Lemah Lembut (Sifat ‘Ibadurrahman ke-1) 2-      Memiliki Sifat Tawadhu’   Faedah di pagi hari, 25 Muharram 1434 H @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA www.rumaysho.com

Melatih Diri Untuk Selalu Berniat Baik

Niat baik sangat berperan dalam mengantarkan engkau kepada kebenaran (al-Haq), mendatangkan amal kebaikan, dan sebab datangnya ampunan Allah. Allah berfirmanوَلَوْ عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا لأسْمَعَهُمْKalau Sekiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka (pada orang-orang kafir), tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar (untuk tunduk kepada ayat-ayat Allah-pen). (QS Al-Anfaal : 23)Maka timbulkanlah niat baik dalam hatimu maka niscaya Allah akan menimbulkan kebaikan pada amalanmuAllah juga berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِمَنْ فِي أَيْدِيكُمْ مِنَ الأسْرَى إِنْ يَعْلَمِ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ خَيْرًا يُؤْتِكُمْ خَيْرًا مِمَّا أُخِذَ مِنْكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌHai Nabi, Katakanlah kepada tawanan-tawanan (dari kalangan orang kafir-pen) yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Anfaal : 70)Meskipun orang lain tidak ada yang melihat isi hatimu, yakinlah bahwa Allah melihat dan menilai isi hatimu, serta menyikapimu berdasarkan isi hatimu….

Melatih Diri Untuk Selalu Berniat Baik

Niat baik sangat berperan dalam mengantarkan engkau kepada kebenaran (al-Haq), mendatangkan amal kebaikan, dan sebab datangnya ampunan Allah. Allah berfirmanوَلَوْ عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا لأسْمَعَهُمْKalau Sekiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka (pada orang-orang kafir), tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar (untuk tunduk kepada ayat-ayat Allah-pen). (QS Al-Anfaal : 23)Maka timbulkanlah niat baik dalam hatimu maka niscaya Allah akan menimbulkan kebaikan pada amalanmuAllah juga berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِمَنْ فِي أَيْدِيكُمْ مِنَ الأسْرَى إِنْ يَعْلَمِ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ خَيْرًا يُؤْتِكُمْ خَيْرًا مِمَّا أُخِذَ مِنْكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌHai Nabi, Katakanlah kepada tawanan-tawanan (dari kalangan orang kafir-pen) yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Anfaal : 70)Meskipun orang lain tidak ada yang melihat isi hatimu, yakinlah bahwa Allah melihat dan menilai isi hatimu, serta menyikapimu berdasarkan isi hatimu….
Niat baik sangat berperan dalam mengantarkan engkau kepada kebenaran (al-Haq), mendatangkan amal kebaikan, dan sebab datangnya ampunan Allah. Allah berfirmanوَلَوْ عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا لأسْمَعَهُمْKalau Sekiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka (pada orang-orang kafir), tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar (untuk tunduk kepada ayat-ayat Allah-pen). (QS Al-Anfaal : 23)Maka timbulkanlah niat baik dalam hatimu maka niscaya Allah akan menimbulkan kebaikan pada amalanmuAllah juga berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِمَنْ فِي أَيْدِيكُمْ مِنَ الأسْرَى إِنْ يَعْلَمِ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ خَيْرًا يُؤْتِكُمْ خَيْرًا مِمَّا أُخِذَ مِنْكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌHai Nabi, Katakanlah kepada tawanan-tawanan (dari kalangan orang kafir-pen) yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Anfaal : 70)Meskipun orang lain tidak ada yang melihat isi hatimu, yakinlah bahwa Allah melihat dan menilai isi hatimu, serta menyikapimu berdasarkan isi hatimu….


Niat baik sangat berperan dalam mengantarkan engkau kepada kebenaran (al-Haq), mendatangkan amal kebaikan, dan sebab datangnya ampunan Allah. Allah berfirmanوَلَوْ عَلِمَ اللَّهُ فِيهِمْ خَيْرًا لأسْمَعَهُمْKalau Sekiranya Allah mengetahui kebaikan ada pada mereka (pada orang-orang kafir), tentulah Allah menjadikan mereka dapat mendengar (untuk tunduk kepada ayat-ayat Allah-pen). (QS Al-Anfaal : 23)Maka timbulkanlah niat baik dalam hatimu maka niscaya Allah akan menimbulkan kebaikan pada amalanmuAllah juga berfirman:يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِمَنْ فِي أَيْدِيكُمْ مِنَ الأسْرَى إِنْ يَعْلَمِ اللَّهُ فِي قُلُوبِكُمْ خَيْرًا يُؤْتِكُمْ خَيْرًا مِمَّا أُخِذَ مِنْكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌHai Nabi, Katakanlah kepada tawanan-tawanan (dari kalangan orang kafir-pen) yang ada di tanganmu: “Jika Allah mengetahui ada kebaikan dalam hatimu, niscaya Dia akan memberikan kepadamu yang lebih baik dari apa yang telah diambil daripadamu dan Dia akan mengampuni kamu”. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Anfaal : 70)Meskipun orang lain tidak ada yang melihat isi hatimu, yakinlah bahwa Allah melihat dan menilai isi hatimu, serta menyikapimu berdasarkan isi hatimu….

DIANTARA DOA TERINDAH KAUM SYI’AH !!!

Kaum Syi’ah adalah kaum yang hobinya mengkafirkan dan melaknat para sahabat. Diantara doa yang mereka agungkan adalah doa untuk melaknat Abu Bakar dan Umar bin Al-Khottob serta kedua putri mereka Aisyah dan Hafsoh radhiallahu ‘anhum.Doa agung tersebut dikenal dengan doa صَنَمَيْ قُرَيْشٍ “Sonamay Quraisy” yang artinya dua berhala kaum Quraisy, yang mereka maksud adalah Abu Bakar dan Umar.Mereka mendakwahkan bahwa doa ini adalah doa yang dibaca oleh Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dalam qunutnya, akan tetapi tentunya ini adalah kedustaan karena tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ali. Dan sesungguhnya merekapun mengakui akan hal ini (bahwasanya tidak ada sanad yang shahih tentang doa ini dari Ali).Dalam salah satu website mereka yaitu Syi’ah Iraq (http://iraqshia.net), mereka berkata (seraya membongkar kedustaan taqiyyah mereka):  “Tatkala ahlus sunnah mempermasalahkan kita tentang adanya doa shonamay Quraisy dalam kitab-kitab kita, dan karena demi mengambil hati mereka maka kita berkata, “Sesungguhnya doa ini tidak mu’tabar (tidak diakui) di sisi kami”. Bahkan tatkala sebagian ulama kita ketika ditanya tentang sejauh mana kevalidan doa ini maka mereka menjawab, “Sanad doa ini tidaklah shahih”. Semua jawaban ini hanyalah demi persatuan saja. Adapun hakekatnya bahwasanya doa ini adalah doa yang sangat agung, dan keabsahan/kevalidan doa ini tidak dipersyaratkan keshahihan sanadnya. Kita memiliki kaidah bahwasanya doa ini telah diamalkan oleh para ulama kita dan telah masyhur. Selain itu kitab-kitab Syi’ah yang menjadi pegangan/diakui telah menukil doa ini, demikian pula kitab-kitab yang ditulis untuk menjelaskannya. Ini sudah cukup menunjukkan akan absahnya/validnya doa ini. Berikut ini saya akan membawakan untuk kalian kitab-kitab yang menyebutkan doa yang mulia ini…”(Demikian perkataan kaum syi’ah sebagaimana bisa dibaca di http://iraqshia.net/vb/showthread.php?t=70848), setelah itu merekapun menyebut kitab-kitab pegangan mereka yang menyebutkan tentang doa ini, seperti kitab Bihaarul Anwaar (jilid 85 hal 340) karya Al-Majlisi,  Silahkan juga membaca di situs mereka : http://www.3shak-alzahra.com/vb/showthread.php?t=21209)Sangat jelas dalam kitab-kitab literatul Syi’ah bahwasanya yang dimaksud dengan dua berhala Quraisy adalah Abu Bakar dan Umar bin Al-Khottoob radiallahu ‘anhumaa. Silahkan baca juga http://www.gensyiah.com/lata-dan-uzza-adalah-dua-berhala-quraisy-mereka-adalah-abu-bakar-dan-umar.html) Keutamaan Doa Ini Menurut Ulama Syi’ah :Al-Majlisi menukil dari kita Al-Balad Al-Amiin:“Doa ini adalah doa yang tinggi kedudukannya dan agung, dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari Ali bin Abi Thoolib ‘alaihis salaam bahwasanya beliau qunut dengan membaca doa ini. Dan ia berkata, “Barang siapa yang membaca doa ini maka ia seperti ikut berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemanah dengan satu juta anak panah dalam perang Badar, Uhud, dan Hunain”. (Bihaarul Anwaar 85/240)Sangat jelas bahwasanya doa laknatan ini sangat tinggi nilainya di sisi kaum syi’ah. Bayangkan….barang siapa yang membacanya maka seakan ikut serta perang badar dan perang uhud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan seakan-akan telah melontarkan sejuta anak panah !!!!.Tentu doa ini sangat agung di sisi kaum Syi’ah karena kandungannya yang benar-benar menunjukkan busuknya aqidah kaum syi’ah. Semakin busuk dan semakin dusta maka semakin tinggi nilainya di sisi kaum Syi’ah. Wallahul musta’aan. Muatan Doa Shonamay QuraiysDiantara isi doa tersebut :Ya Allah laknatlah dua berhala Quraisy (yaitu Abu Bakar dan Umar –pen), kedua syaitannya, kedua Thogutnya, dan kedua dustanya, dan laknatlah kedua putri mereka (yaitu Aisyah dan Hafshoh-pen), mereka berdua (Abu Bakar dan Umar) yang telah menyelisihi perintah-Mu dan mengingkari wahyu-Mu, dan mengingkari anugrah-Mu, bermaksi’at kepada Rasul-Mu, telah membalikkan agama-Mu, menyimpangkan kitab-Mu, dan membuang hukum-hukum-Mu, membatalkan kewajiban-kewajiban-Mu, telah berbuat ilhad (penyimpangan) pada ayat-ayat-Mu, mereka berdua telah memusuhi wali-wali-Mu, menolong musuh-musuh-Mu, menghancurkan negeri-negeri-Mu, mereka berdua telah merusak hamba-hamba-Mu.Ya Allah laknatlah keduanya dan laknatlah para penolong mereka berdua, sungguh mereka berdua telah menghancurkan rumah kenabian (Ahlul Bait-pen), mereka berdua telah menutup pintu rumah kenabian, mereka berdua telah membasmi ahlul bait, dan membinasakan para penolong ahlul bait, mereka berdua telah membunuh anak-anak ahlul bait, telah mengosongkan mimbarnya (yaitu mimbar Nabi –pen) dari penerima washiatnya dan pewarisnya (yaitu Ali bin Abi Thoolib tidak dijadikan khalifah-pen), mereka berdua telah menentang kenabiannya, dan telah berbuat kesyirikan kepada Rob mereka berdua, maka besarkanlah dosa-dosa mereka berdua, jadikanlah mereka berdua kekal dalam neraka Saqor….”(Bihaarul Anwaar 85/340)Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana busuknya aqidah kaum syi’ah, dan bagaimana dengki dan hasadnya mereka terhadap ahlus sunnah, terutama terhadap para sahabat, terutama terhadap Abu Bakar dan Umar dan kedua putri mereka dari Ummahatul Mukminin (Aisyah dan Hafshoh). Lihatlah tuduhan-tuduhan dusta yang terkandung dalam doa yang sangat agung di mata mereka ini. Bahkan laknatan tersebut tidak hanya terbatas pada Abu Bakar dan Umar, akan tetapi juga kepada para penolong mereka???, berarti seluruh ahlus sunnah yang mencintai Abu Bakar dan Umar juga didoakan oleh kaum syi’ah agar dilaknat oleh Allah. Inilah rahasia yang dalam dari doa yang sangat agung ini. Karenanya pantas jika ulama mereka yang bernama Al-Kaf’amiy berkata :هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ غَوَامِضِ الأَسْرَارِ وَكَرَائِمِ الأَذْكَارِ“Doa ini termasuk rahasia-rahasia yang mendalam dan dzikir-dzikir yang mulia” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Majlisi dalam Bihaarul Anwaar 85/241)Wahai yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah (Aswaja)…, masihkan ada diantara kalian yang membela kaum syi’ah yang berdoa agar Allah melaknat kalian???!!! Al Madinah Al Nabawiyah, 25-01-1434 H / 09 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

DIANTARA DOA TERINDAH KAUM SYI’AH !!!

Kaum Syi’ah adalah kaum yang hobinya mengkafirkan dan melaknat para sahabat. Diantara doa yang mereka agungkan adalah doa untuk melaknat Abu Bakar dan Umar bin Al-Khottob serta kedua putri mereka Aisyah dan Hafsoh radhiallahu ‘anhum.Doa agung tersebut dikenal dengan doa صَنَمَيْ قُرَيْشٍ “Sonamay Quraisy” yang artinya dua berhala kaum Quraisy, yang mereka maksud adalah Abu Bakar dan Umar.Mereka mendakwahkan bahwa doa ini adalah doa yang dibaca oleh Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dalam qunutnya, akan tetapi tentunya ini adalah kedustaan karena tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ali. Dan sesungguhnya merekapun mengakui akan hal ini (bahwasanya tidak ada sanad yang shahih tentang doa ini dari Ali).Dalam salah satu website mereka yaitu Syi’ah Iraq (http://iraqshia.net), mereka berkata (seraya membongkar kedustaan taqiyyah mereka):  “Tatkala ahlus sunnah mempermasalahkan kita tentang adanya doa shonamay Quraisy dalam kitab-kitab kita, dan karena demi mengambil hati mereka maka kita berkata, “Sesungguhnya doa ini tidak mu’tabar (tidak diakui) di sisi kami”. Bahkan tatkala sebagian ulama kita ketika ditanya tentang sejauh mana kevalidan doa ini maka mereka menjawab, “Sanad doa ini tidaklah shahih”. Semua jawaban ini hanyalah demi persatuan saja. Adapun hakekatnya bahwasanya doa ini adalah doa yang sangat agung, dan keabsahan/kevalidan doa ini tidak dipersyaratkan keshahihan sanadnya. Kita memiliki kaidah bahwasanya doa ini telah diamalkan oleh para ulama kita dan telah masyhur. Selain itu kitab-kitab Syi’ah yang menjadi pegangan/diakui telah menukil doa ini, demikian pula kitab-kitab yang ditulis untuk menjelaskannya. Ini sudah cukup menunjukkan akan absahnya/validnya doa ini. Berikut ini saya akan membawakan untuk kalian kitab-kitab yang menyebutkan doa yang mulia ini…”(Demikian perkataan kaum syi’ah sebagaimana bisa dibaca di http://iraqshia.net/vb/showthread.php?t=70848), setelah itu merekapun menyebut kitab-kitab pegangan mereka yang menyebutkan tentang doa ini, seperti kitab Bihaarul Anwaar (jilid 85 hal 340) karya Al-Majlisi,  Silahkan juga membaca di situs mereka : http://www.3shak-alzahra.com/vb/showthread.php?t=21209)Sangat jelas dalam kitab-kitab literatul Syi’ah bahwasanya yang dimaksud dengan dua berhala Quraisy adalah Abu Bakar dan Umar bin Al-Khottoob radiallahu ‘anhumaa. Silahkan baca juga http://www.gensyiah.com/lata-dan-uzza-adalah-dua-berhala-quraisy-mereka-adalah-abu-bakar-dan-umar.html) Keutamaan Doa Ini Menurut Ulama Syi’ah :Al-Majlisi menukil dari kita Al-Balad Al-Amiin:“Doa ini adalah doa yang tinggi kedudukannya dan agung, dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari Ali bin Abi Thoolib ‘alaihis salaam bahwasanya beliau qunut dengan membaca doa ini. Dan ia berkata, “Barang siapa yang membaca doa ini maka ia seperti ikut berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemanah dengan satu juta anak panah dalam perang Badar, Uhud, dan Hunain”. (Bihaarul Anwaar 85/240)Sangat jelas bahwasanya doa laknatan ini sangat tinggi nilainya di sisi kaum syi’ah. Bayangkan….barang siapa yang membacanya maka seakan ikut serta perang badar dan perang uhud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan seakan-akan telah melontarkan sejuta anak panah !!!!.Tentu doa ini sangat agung di sisi kaum Syi’ah karena kandungannya yang benar-benar menunjukkan busuknya aqidah kaum syi’ah. Semakin busuk dan semakin dusta maka semakin tinggi nilainya di sisi kaum Syi’ah. Wallahul musta’aan. Muatan Doa Shonamay QuraiysDiantara isi doa tersebut :Ya Allah laknatlah dua berhala Quraisy (yaitu Abu Bakar dan Umar –pen), kedua syaitannya, kedua Thogutnya, dan kedua dustanya, dan laknatlah kedua putri mereka (yaitu Aisyah dan Hafshoh-pen), mereka berdua (Abu Bakar dan Umar) yang telah menyelisihi perintah-Mu dan mengingkari wahyu-Mu, dan mengingkari anugrah-Mu, bermaksi’at kepada Rasul-Mu, telah membalikkan agama-Mu, menyimpangkan kitab-Mu, dan membuang hukum-hukum-Mu, membatalkan kewajiban-kewajiban-Mu, telah berbuat ilhad (penyimpangan) pada ayat-ayat-Mu, mereka berdua telah memusuhi wali-wali-Mu, menolong musuh-musuh-Mu, menghancurkan negeri-negeri-Mu, mereka berdua telah merusak hamba-hamba-Mu.Ya Allah laknatlah keduanya dan laknatlah para penolong mereka berdua, sungguh mereka berdua telah menghancurkan rumah kenabian (Ahlul Bait-pen), mereka berdua telah menutup pintu rumah kenabian, mereka berdua telah membasmi ahlul bait, dan membinasakan para penolong ahlul bait, mereka berdua telah membunuh anak-anak ahlul bait, telah mengosongkan mimbarnya (yaitu mimbar Nabi –pen) dari penerima washiatnya dan pewarisnya (yaitu Ali bin Abi Thoolib tidak dijadikan khalifah-pen), mereka berdua telah menentang kenabiannya, dan telah berbuat kesyirikan kepada Rob mereka berdua, maka besarkanlah dosa-dosa mereka berdua, jadikanlah mereka berdua kekal dalam neraka Saqor….”(Bihaarul Anwaar 85/340)Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana busuknya aqidah kaum syi’ah, dan bagaimana dengki dan hasadnya mereka terhadap ahlus sunnah, terutama terhadap para sahabat, terutama terhadap Abu Bakar dan Umar dan kedua putri mereka dari Ummahatul Mukminin (Aisyah dan Hafshoh). Lihatlah tuduhan-tuduhan dusta yang terkandung dalam doa yang sangat agung di mata mereka ini. Bahkan laknatan tersebut tidak hanya terbatas pada Abu Bakar dan Umar, akan tetapi juga kepada para penolong mereka???, berarti seluruh ahlus sunnah yang mencintai Abu Bakar dan Umar juga didoakan oleh kaum syi’ah agar dilaknat oleh Allah. Inilah rahasia yang dalam dari doa yang sangat agung ini. Karenanya pantas jika ulama mereka yang bernama Al-Kaf’amiy berkata :هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ غَوَامِضِ الأَسْرَارِ وَكَرَائِمِ الأَذْكَارِ“Doa ini termasuk rahasia-rahasia yang mendalam dan dzikir-dzikir yang mulia” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Majlisi dalam Bihaarul Anwaar 85/241)Wahai yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah (Aswaja)…, masihkan ada diantara kalian yang membela kaum syi’ah yang berdoa agar Allah melaknat kalian???!!! Al Madinah Al Nabawiyah, 25-01-1434 H / 09 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
Kaum Syi’ah adalah kaum yang hobinya mengkafirkan dan melaknat para sahabat. Diantara doa yang mereka agungkan adalah doa untuk melaknat Abu Bakar dan Umar bin Al-Khottob serta kedua putri mereka Aisyah dan Hafsoh radhiallahu ‘anhum.Doa agung tersebut dikenal dengan doa صَنَمَيْ قُرَيْشٍ “Sonamay Quraisy” yang artinya dua berhala kaum Quraisy, yang mereka maksud adalah Abu Bakar dan Umar.Mereka mendakwahkan bahwa doa ini adalah doa yang dibaca oleh Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dalam qunutnya, akan tetapi tentunya ini adalah kedustaan karena tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ali. Dan sesungguhnya merekapun mengakui akan hal ini (bahwasanya tidak ada sanad yang shahih tentang doa ini dari Ali).Dalam salah satu website mereka yaitu Syi’ah Iraq (http://iraqshia.net), mereka berkata (seraya membongkar kedustaan taqiyyah mereka):  “Tatkala ahlus sunnah mempermasalahkan kita tentang adanya doa shonamay Quraisy dalam kitab-kitab kita, dan karena demi mengambil hati mereka maka kita berkata, “Sesungguhnya doa ini tidak mu’tabar (tidak diakui) di sisi kami”. Bahkan tatkala sebagian ulama kita ketika ditanya tentang sejauh mana kevalidan doa ini maka mereka menjawab, “Sanad doa ini tidaklah shahih”. Semua jawaban ini hanyalah demi persatuan saja. Adapun hakekatnya bahwasanya doa ini adalah doa yang sangat agung, dan keabsahan/kevalidan doa ini tidak dipersyaratkan keshahihan sanadnya. Kita memiliki kaidah bahwasanya doa ini telah diamalkan oleh para ulama kita dan telah masyhur. Selain itu kitab-kitab Syi’ah yang menjadi pegangan/diakui telah menukil doa ini, demikian pula kitab-kitab yang ditulis untuk menjelaskannya. Ini sudah cukup menunjukkan akan absahnya/validnya doa ini. Berikut ini saya akan membawakan untuk kalian kitab-kitab yang menyebutkan doa yang mulia ini…”(Demikian perkataan kaum syi’ah sebagaimana bisa dibaca di http://iraqshia.net/vb/showthread.php?t=70848), setelah itu merekapun menyebut kitab-kitab pegangan mereka yang menyebutkan tentang doa ini, seperti kitab Bihaarul Anwaar (jilid 85 hal 340) karya Al-Majlisi,  Silahkan juga membaca di situs mereka : http://www.3shak-alzahra.com/vb/showthread.php?t=21209)Sangat jelas dalam kitab-kitab literatul Syi’ah bahwasanya yang dimaksud dengan dua berhala Quraisy adalah Abu Bakar dan Umar bin Al-Khottoob radiallahu ‘anhumaa. Silahkan baca juga http://www.gensyiah.com/lata-dan-uzza-adalah-dua-berhala-quraisy-mereka-adalah-abu-bakar-dan-umar.html) Keutamaan Doa Ini Menurut Ulama Syi’ah :Al-Majlisi menukil dari kita Al-Balad Al-Amiin:“Doa ini adalah doa yang tinggi kedudukannya dan agung, dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari Ali bin Abi Thoolib ‘alaihis salaam bahwasanya beliau qunut dengan membaca doa ini. Dan ia berkata, “Barang siapa yang membaca doa ini maka ia seperti ikut berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemanah dengan satu juta anak panah dalam perang Badar, Uhud, dan Hunain”. (Bihaarul Anwaar 85/240)Sangat jelas bahwasanya doa laknatan ini sangat tinggi nilainya di sisi kaum syi’ah. Bayangkan….barang siapa yang membacanya maka seakan ikut serta perang badar dan perang uhud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan seakan-akan telah melontarkan sejuta anak panah !!!!.Tentu doa ini sangat agung di sisi kaum Syi’ah karena kandungannya yang benar-benar menunjukkan busuknya aqidah kaum syi’ah. Semakin busuk dan semakin dusta maka semakin tinggi nilainya di sisi kaum Syi’ah. Wallahul musta’aan. Muatan Doa Shonamay QuraiysDiantara isi doa tersebut :Ya Allah laknatlah dua berhala Quraisy (yaitu Abu Bakar dan Umar –pen), kedua syaitannya, kedua Thogutnya, dan kedua dustanya, dan laknatlah kedua putri mereka (yaitu Aisyah dan Hafshoh-pen), mereka berdua (Abu Bakar dan Umar) yang telah menyelisihi perintah-Mu dan mengingkari wahyu-Mu, dan mengingkari anugrah-Mu, bermaksi’at kepada Rasul-Mu, telah membalikkan agama-Mu, menyimpangkan kitab-Mu, dan membuang hukum-hukum-Mu, membatalkan kewajiban-kewajiban-Mu, telah berbuat ilhad (penyimpangan) pada ayat-ayat-Mu, mereka berdua telah memusuhi wali-wali-Mu, menolong musuh-musuh-Mu, menghancurkan negeri-negeri-Mu, mereka berdua telah merusak hamba-hamba-Mu.Ya Allah laknatlah keduanya dan laknatlah para penolong mereka berdua, sungguh mereka berdua telah menghancurkan rumah kenabian (Ahlul Bait-pen), mereka berdua telah menutup pintu rumah kenabian, mereka berdua telah membasmi ahlul bait, dan membinasakan para penolong ahlul bait, mereka berdua telah membunuh anak-anak ahlul bait, telah mengosongkan mimbarnya (yaitu mimbar Nabi –pen) dari penerima washiatnya dan pewarisnya (yaitu Ali bin Abi Thoolib tidak dijadikan khalifah-pen), mereka berdua telah menentang kenabiannya, dan telah berbuat kesyirikan kepada Rob mereka berdua, maka besarkanlah dosa-dosa mereka berdua, jadikanlah mereka berdua kekal dalam neraka Saqor….”(Bihaarul Anwaar 85/340)Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana busuknya aqidah kaum syi’ah, dan bagaimana dengki dan hasadnya mereka terhadap ahlus sunnah, terutama terhadap para sahabat, terutama terhadap Abu Bakar dan Umar dan kedua putri mereka dari Ummahatul Mukminin (Aisyah dan Hafshoh). Lihatlah tuduhan-tuduhan dusta yang terkandung dalam doa yang sangat agung di mata mereka ini. Bahkan laknatan tersebut tidak hanya terbatas pada Abu Bakar dan Umar, akan tetapi juga kepada para penolong mereka???, berarti seluruh ahlus sunnah yang mencintai Abu Bakar dan Umar juga didoakan oleh kaum syi’ah agar dilaknat oleh Allah. Inilah rahasia yang dalam dari doa yang sangat agung ini. Karenanya pantas jika ulama mereka yang bernama Al-Kaf’amiy berkata :هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ غَوَامِضِ الأَسْرَارِ وَكَرَائِمِ الأَذْكَارِ“Doa ini termasuk rahasia-rahasia yang mendalam dan dzikir-dzikir yang mulia” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Majlisi dalam Bihaarul Anwaar 85/241)Wahai yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah (Aswaja)…, masihkan ada diantara kalian yang membela kaum syi’ah yang berdoa agar Allah melaknat kalian???!!! Al Madinah Al Nabawiyah, 25-01-1434 H / 09 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com


Kaum Syi’ah adalah kaum yang hobinya mengkafirkan dan melaknat para sahabat. Diantara doa yang mereka agungkan adalah doa untuk melaknat Abu Bakar dan Umar bin Al-Khottob serta kedua putri mereka Aisyah dan Hafsoh radhiallahu ‘anhum.Doa agung tersebut dikenal dengan doa صَنَمَيْ قُرَيْشٍ “Sonamay Quraisy” yang artinya dua berhala kaum Quraisy, yang mereka maksud adalah Abu Bakar dan Umar.Mereka mendakwahkan bahwa doa ini adalah doa yang dibaca oleh Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu dalam qunutnya, akan tetapi tentunya ini adalah kedustaan karena tidak diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ali. Dan sesungguhnya merekapun mengakui akan hal ini (bahwasanya tidak ada sanad yang shahih tentang doa ini dari Ali).Dalam salah satu website mereka yaitu Syi’ah Iraq (http://iraqshia.net), mereka berkata (seraya membongkar kedustaan taqiyyah mereka):  “Tatkala ahlus sunnah mempermasalahkan kita tentang adanya doa shonamay Quraisy dalam kitab-kitab kita, dan karena demi mengambil hati mereka maka kita berkata, “Sesungguhnya doa ini tidak mu’tabar (tidak diakui) di sisi kami”. Bahkan tatkala sebagian ulama kita ketika ditanya tentang sejauh mana kevalidan doa ini maka mereka menjawab, “Sanad doa ini tidaklah shahih”. Semua jawaban ini hanyalah demi persatuan saja. Adapun hakekatnya bahwasanya doa ini adalah doa yang sangat agung, dan keabsahan/kevalidan doa ini tidak dipersyaratkan keshahihan sanadnya. Kita memiliki kaidah bahwasanya doa ini telah diamalkan oleh para ulama kita dan telah masyhur. Selain itu kitab-kitab Syi’ah yang menjadi pegangan/diakui telah menukil doa ini, demikian pula kitab-kitab yang ditulis untuk menjelaskannya. Ini sudah cukup menunjukkan akan absahnya/validnya doa ini. Berikut ini saya akan membawakan untuk kalian kitab-kitab yang menyebutkan doa yang mulia ini…”(Demikian perkataan kaum syi’ah sebagaimana bisa dibaca di http://iraqshia.net/vb/showthread.php?t=70848), setelah itu merekapun menyebut kitab-kitab pegangan mereka yang menyebutkan tentang doa ini, seperti kitab Bihaarul Anwaar (jilid 85 hal 340) karya Al-Majlisi,  Silahkan juga membaca di situs mereka : http://www.3shak-alzahra.com/vb/showthread.php?t=21209)Sangat jelas dalam kitab-kitab literatul Syi’ah bahwasanya yang dimaksud dengan dua berhala Quraisy adalah Abu Bakar dan Umar bin Al-Khottoob radiallahu ‘anhumaa. Silahkan baca juga http://www.gensyiah.com/lata-dan-uzza-adalah-dua-berhala-quraisy-mereka-adalah-abu-bakar-dan-umar.html) Keutamaan Doa Ini Menurut Ulama Syi’ah :Al-Majlisi menukil dari kita Al-Balad Al-Amiin:“Doa ini adalah doa yang tinggi kedudukannya dan agung, dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas dari Ali bin Abi Thoolib ‘alaihis salaam bahwasanya beliau qunut dengan membaca doa ini. Dan ia berkata, “Barang siapa yang membaca doa ini maka ia seperti ikut berperang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemanah dengan satu juta anak panah dalam perang Badar, Uhud, dan Hunain”. (Bihaarul Anwaar 85/240)Sangat jelas bahwasanya doa laknatan ini sangat tinggi nilainya di sisi kaum syi’ah. Bayangkan….barang siapa yang membacanya maka seakan ikut serta perang badar dan perang uhud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan seakan-akan telah melontarkan sejuta anak panah !!!!.Tentu doa ini sangat agung di sisi kaum Syi’ah karena kandungannya yang benar-benar menunjukkan busuknya aqidah kaum syi’ah. Semakin busuk dan semakin dusta maka semakin tinggi nilainya di sisi kaum Syi’ah. Wallahul musta’aan. Muatan Doa Shonamay QuraiysDiantara isi doa tersebut :Ya Allah laknatlah dua berhala Quraisy (yaitu Abu Bakar dan Umar –pen), kedua syaitannya, kedua Thogutnya, dan kedua dustanya, dan laknatlah kedua putri mereka (yaitu Aisyah dan Hafshoh-pen), mereka berdua (Abu Bakar dan Umar) yang telah menyelisihi perintah-Mu dan mengingkari wahyu-Mu, dan mengingkari anugrah-Mu, bermaksi’at kepada Rasul-Mu, telah membalikkan agama-Mu, menyimpangkan kitab-Mu, dan membuang hukum-hukum-Mu, membatalkan kewajiban-kewajiban-Mu, telah berbuat ilhad (penyimpangan) pada ayat-ayat-Mu, mereka berdua telah memusuhi wali-wali-Mu, menolong musuh-musuh-Mu, menghancurkan negeri-negeri-Mu, mereka berdua telah merusak hamba-hamba-Mu.Ya Allah laknatlah keduanya dan laknatlah para penolong mereka berdua, sungguh mereka berdua telah menghancurkan rumah kenabian (Ahlul Bait-pen), mereka berdua telah menutup pintu rumah kenabian, mereka berdua telah membasmi ahlul bait, dan membinasakan para penolong ahlul bait, mereka berdua telah membunuh anak-anak ahlul bait, telah mengosongkan mimbarnya (yaitu mimbar Nabi –pen) dari penerima washiatnya dan pewarisnya (yaitu Ali bin Abi Thoolib tidak dijadikan khalifah-pen), mereka berdua telah menentang kenabiannya, dan telah berbuat kesyirikan kepada Rob mereka berdua, maka besarkanlah dosa-dosa mereka berdua, jadikanlah mereka berdua kekal dalam neraka Saqor….”(Bihaarul Anwaar 85/340)Para pembaca yang budiman, lihatlah bagaimana busuknya aqidah kaum syi’ah, dan bagaimana dengki dan hasadnya mereka terhadap ahlus sunnah, terutama terhadap para sahabat, terutama terhadap Abu Bakar dan Umar dan kedua putri mereka dari Ummahatul Mukminin (Aisyah dan Hafshoh). Lihatlah tuduhan-tuduhan dusta yang terkandung dalam doa yang sangat agung di mata mereka ini. Bahkan laknatan tersebut tidak hanya terbatas pada Abu Bakar dan Umar, akan tetapi juga kepada para penolong mereka???, berarti seluruh ahlus sunnah yang mencintai Abu Bakar dan Umar juga didoakan oleh kaum syi’ah agar dilaknat oleh Allah. Inilah rahasia yang dalam dari doa yang sangat agung ini. Karenanya pantas jika ulama mereka yang bernama Al-Kaf’amiy berkata :هَذَا الدُّعَاءُ مِنْ غَوَامِضِ الأَسْرَارِ وَكَرَائِمِ الأَذْكَارِ“Doa ini termasuk rahasia-rahasia yang mendalam dan dzikir-dzikir yang mulia” (Sebagaimana dinukil oleh Al-Majlisi dalam Bihaarul Anwaar 85/241)Wahai yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah (Aswaja)…, masihkan ada diantara kalian yang membela kaum syi’ah yang berdoa agar Allah melaknat kalian???!!! Al Madinah Al Nabawiyah, 25-01-1434 H / 09 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
Prev     Next