Tawakkal pada Allah Yang Memberi Kecukupan

Tawakkal dibalas dengan kecukupan dan pertolongan dari Allah Yang Maha Mencukupi. Dialah yang mencukupi hamba-Nya di saat mereka butuh dan dalam keadaan sangat berharap. Kecukupan khusus yang Allah berikan adalah untuk orang beriman dan yang bertawakkal pada-Nya. Kecukupan yang dimaksud meliputi kecukupan dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ “Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya.” (QS. Az Zumar: 36). وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا “Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)” (QS. An Nisa’: 6). Di antara nama Allah adalah ‘Al Hasiib’. Maksud dari nama tersebut adalah bahwa Allah Maha Mencukupi hamba-Nya dalam urusan dunia dan agamanya yang mereka butuhkan. Allahlah yang memudahkan setiap kebutuhan dan Dialah yang menolak segala yang tidak disukai. Begitu pula maksud nama tersebut adalah Allah menjaga setiap apa yang hamba perbuat, Dialah yang memilih manakah amalan yang rusak, manakah amalan yang baik, lalu Allah yang membalasnya dengan pahala dan siksa. Sedangkan maksud nama Allah ‘Al Kaafi’ adalah Allah Maha Mencukupi seluruh hamba secara umum maupun khusus. Mencukupi secara umum maksudnya Allah mencukupi seluruh makhluk, mencukupi, memberi makan dan memberi minum pada mereka. Sedangkan secara khusus, Allah mencukupi setiap hamba yang bertawakkal, menyandarkan hati pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 3). Tawakkal inilah sebab meraih kecukupan dari Allah. Kecukupan di sini diberikan pada wali Allah yang beriman dan bertakwa. Ibnul Qayyim berkata, “Tawakkal adalah sebab terbesar yang membuatnya bisa mengatasi gangguan, kezholiman dan perlawanan dari makhluk terhadapnya. Tawakkal itulah sebab utama yang bisa menolong, dengan sikap ini pun akan mencukupi hamba. Jika Allah telah mencukupi, maka lawan pun mustahil untuk menundukkan hamba. Tidak ada pula yang bisa memudhorotkan kecuali hal yang mesti ada seperti tertimpa panas, dingin, kelaparan atau kehausan. … Sebagian ulama salaf mengatakan bahwa Allah menjadikan bagi setiap amalan ada balasan yang sejenis dengannya. Sama halnya dengan tawakkal, Allah membalas dengan memberi kecukupan. Sebagaimana dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Barangsiapa yang bertawakkal pada Allah, maka Allah akan beri kecukupan.” Di sini tidak dikatakan bahwa orang yang bertawakkal akan dibalas dengan pahala demikian dan demikian seperti balasan untuk amalan lainnya. Bahkan disebutkan balasan dari tawakkal adalah Allah sendiri yang mencukupinya. Jika seseorang benar-benar bertawakkal pada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar melalui langit dan bumi serta setiap makhluk di dalamnya yang Allah tundukkan, Allah akan mencukupi dan menolong orang yang bertawakkal tersebut.” (Badai’ul Fawaid, 2: 766-777). Di kitab lainnya, Ibnul Qayyim berkata, ومن اشتغل بالله عن الناس كفاه الله مؤونة الناس ومن اشتغل بنفسه عن الله وكله الله الي نفسه ومن اشتغل بالناس عن الله وكله الله اليهم “Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan bersandar pada Allah (bukan bersandar pada makhluk), maka Allah akan mencukupi kebutuhannya. Sebaliknya, barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan bersandar pada dirinya sendiri (tidak tawakkal pada Allah), maka Allah akan membuatnya bersandar pada dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang bersandar pada manusia dan meninggalkan Allah, Allah pun akan membuat ia menggantungkan urusannya pada manusia (tanpa ada pertolongan dari Allah).” (Disebutkan dalam kitab Al Fawaid). Apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim di atas senada dengan hadits berikut, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dan maksud tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dan mengambil sebab atau usaha untuk terwujudnya tujuan. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang bertawakkal. Tawakkal itulah kunci kecukupan dari Allah. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Asmail Husna fii Dhoil Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan ke-12, tahun 1431 H, hal. 117. Fiqh Al Asmail Husna, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Badr, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan ke-2, tahun 1431 H, hal. 272-276. Badai’ul Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 26 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstawakkal

Tawakkal pada Allah Yang Memberi Kecukupan

Tawakkal dibalas dengan kecukupan dan pertolongan dari Allah Yang Maha Mencukupi. Dialah yang mencukupi hamba-Nya di saat mereka butuh dan dalam keadaan sangat berharap. Kecukupan khusus yang Allah berikan adalah untuk orang beriman dan yang bertawakkal pada-Nya. Kecukupan yang dimaksud meliputi kecukupan dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ “Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya.” (QS. Az Zumar: 36). وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا “Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)” (QS. An Nisa’: 6). Di antara nama Allah adalah ‘Al Hasiib’. Maksud dari nama tersebut adalah bahwa Allah Maha Mencukupi hamba-Nya dalam urusan dunia dan agamanya yang mereka butuhkan. Allahlah yang memudahkan setiap kebutuhan dan Dialah yang menolak segala yang tidak disukai. Begitu pula maksud nama tersebut adalah Allah menjaga setiap apa yang hamba perbuat, Dialah yang memilih manakah amalan yang rusak, manakah amalan yang baik, lalu Allah yang membalasnya dengan pahala dan siksa. Sedangkan maksud nama Allah ‘Al Kaafi’ adalah Allah Maha Mencukupi seluruh hamba secara umum maupun khusus. Mencukupi secara umum maksudnya Allah mencukupi seluruh makhluk, mencukupi, memberi makan dan memberi minum pada mereka. Sedangkan secara khusus, Allah mencukupi setiap hamba yang bertawakkal, menyandarkan hati pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 3). Tawakkal inilah sebab meraih kecukupan dari Allah. Kecukupan di sini diberikan pada wali Allah yang beriman dan bertakwa. Ibnul Qayyim berkata, “Tawakkal adalah sebab terbesar yang membuatnya bisa mengatasi gangguan, kezholiman dan perlawanan dari makhluk terhadapnya. Tawakkal itulah sebab utama yang bisa menolong, dengan sikap ini pun akan mencukupi hamba. Jika Allah telah mencukupi, maka lawan pun mustahil untuk menundukkan hamba. Tidak ada pula yang bisa memudhorotkan kecuali hal yang mesti ada seperti tertimpa panas, dingin, kelaparan atau kehausan. … Sebagian ulama salaf mengatakan bahwa Allah menjadikan bagi setiap amalan ada balasan yang sejenis dengannya. Sama halnya dengan tawakkal, Allah membalas dengan memberi kecukupan. Sebagaimana dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Barangsiapa yang bertawakkal pada Allah, maka Allah akan beri kecukupan.” Di sini tidak dikatakan bahwa orang yang bertawakkal akan dibalas dengan pahala demikian dan demikian seperti balasan untuk amalan lainnya. Bahkan disebutkan balasan dari tawakkal adalah Allah sendiri yang mencukupinya. Jika seseorang benar-benar bertawakkal pada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar melalui langit dan bumi serta setiap makhluk di dalamnya yang Allah tundukkan, Allah akan mencukupi dan menolong orang yang bertawakkal tersebut.” (Badai’ul Fawaid, 2: 766-777). Di kitab lainnya, Ibnul Qayyim berkata, ومن اشتغل بالله عن الناس كفاه الله مؤونة الناس ومن اشتغل بنفسه عن الله وكله الله الي نفسه ومن اشتغل بالناس عن الله وكله الله اليهم “Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan bersandar pada Allah (bukan bersandar pada makhluk), maka Allah akan mencukupi kebutuhannya. Sebaliknya, barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan bersandar pada dirinya sendiri (tidak tawakkal pada Allah), maka Allah akan membuatnya bersandar pada dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang bersandar pada manusia dan meninggalkan Allah, Allah pun akan membuat ia menggantungkan urusannya pada manusia (tanpa ada pertolongan dari Allah).” (Disebutkan dalam kitab Al Fawaid). Apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim di atas senada dengan hadits berikut, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dan maksud tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dan mengambil sebab atau usaha untuk terwujudnya tujuan. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang bertawakkal. Tawakkal itulah kunci kecukupan dari Allah. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Asmail Husna fii Dhoil Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan ke-12, tahun 1431 H, hal. 117. Fiqh Al Asmail Husna, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Badr, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan ke-2, tahun 1431 H, hal. 272-276. Badai’ul Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 26 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstawakkal
Tawakkal dibalas dengan kecukupan dan pertolongan dari Allah Yang Maha Mencukupi. Dialah yang mencukupi hamba-Nya di saat mereka butuh dan dalam keadaan sangat berharap. Kecukupan khusus yang Allah berikan adalah untuk orang beriman dan yang bertawakkal pada-Nya. Kecukupan yang dimaksud meliputi kecukupan dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ “Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya.” (QS. Az Zumar: 36). وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا “Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)” (QS. An Nisa’: 6). Di antara nama Allah adalah ‘Al Hasiib’. Maksud dari nama tersebut adalah bahwa Allah Maha Mencukupi hamba-Nya dalam urusan dunia dan agamanya yang mereka butuhkan. Allahlah yang memudahkan setiap kebutuhan dan Dialah yang menolak segala yang tidak disukai. Begitu pula maksud nama tersebut adalah Allah menjaga setiap apa yang hamba perbuat, Dialah yang memilih manakah amalan yang rusak, manakah amalan yang baik, lalu Allah yang membalasnya dengan pahala dan siksa. Sedangkan maksud nama Allah ‘Al Kaafi’ adalah Allah Maha Mencukupi seluruh hamba secara umum maupun khusus. Mencukupi secara umum maksudnya Allah mencukupi seluruh makhluk, mencukupi, memberi makan dan memberi minum pada mereka. Sedangkan secara khusus, Allah mencukupi setiap hamba yang bertawakkal, menyandarkan hati pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 3). Tawakkal inilah sebab meraih kecukupan dari Allah. Kecukupan di sini diberikan pada wali Allah yang beriman dan bertakwa. Ibnul Qayyim berkata, “Tawakkal adalah sebab terbesar yang membuatnya bisa mengatasi gangguan, kezholiman dan perlawanan dari makhluk terhadapnya. Tawakkal itulah sebab utama yang bisa menolong, dengan sikap ini pun akan mencukupi hamba. Jika Allah telah mencukupi, maka lawan pun mustahil untuk menundukkan hamba. Tidak ada pula yang bisa memudhorotkan kecuali hal yang mesti ada seperti tertimpa panas, dingin, kelaparan atau kehausan. … Sebagian ulama salaf mengatakan bahwa Allah menjadikan bagi setiap amalan ada balasan yang sejenis dengannya. Sama halnya dengan tawakkal, Allah membalas dengan memberi kecukupan. Sebagaimana dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Barangsiapa yang bertawakkal pada Allah, maka Allah akan beri kecukupan.” Di sini tidak dikatakan bahwa orang yang bertawakkal akan dibalas dengan pahala demikian dan demikian seperti balasan untuk amalan lainnya. Bahkan disebutkan balasan dari tawakkal adalah Allah sendiri yang mencukupinya. Jika seseorang benar-benar bertawakkal pada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar melalui langit dan bumi serta setiap makhluk di dalamnya yang Allah tundukkan, Allah akan mencukupi dan menolong orang yang bertawakkal tersebut.” (Badai’ul Fawaid, 2: 766-777). Di kitab lainnya, Ibnul Qayyim berkata, ومن اشتغل بالله عن الناس كفاه الله مؤونة الناس ومن اشتغل بنفسه عن الله وكله الله الي نفسه ومن اشتغل بالناس عن الله وكله الله اليهم “Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan bersandar pada Allah (bukan bersandar pada makhluk), maka Allah akan mencukupi kebutuhannya. Sebaliknya, barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan bersandar pada dirinya sendiri (tidak tawakkal pada Allah), maka Allah akan membuatnya bersandar pada dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang bersandar pada manusia dan meninggalkan Allah, Allah pun akan membuat ia menggantungkan urusannya pada manusia (tanpa ada pertolongan dari Allah).” (Disebutkan dalam kitab Al Fawaid). Apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim di atas senada dengan hadits berikut, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dan maksud tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dan mengambil sebab atau usaha untuk terwujudnya tujuan. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang bertawakkal. Tawakkal itulah kunci kecukupan dari Allah. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Asmail Husna fii Dhoil Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan ke-12, tahun 1431 H, hal. 117. Fiqh Al Asmail Husna, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Badr, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan ke-2, tahun 1431 H, hal. 272-276. Badai’ul Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 26 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstawakkal


Tawakkal dibalas dengan kecukupan dan pertolongan dari Allah Yang Maha Mencukupi. Dialah yang mencukupi hamba-Nya di saat mereka butuh dan dalam keadaan sangat berharap. Kecukupan khusus yang Allah berikan adalah untuk orang beriman dan yang bertawakkal pada-Nya. Kecukupan yang dimaksud meliputi kecukupan dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ “Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya.” (QS. Az Zumar: 36). وَكَفَى بِاللَّهِ حَسِيبًا “Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)” (QS. An Nisa’: 6). Di antara nama Allah adalah ‘Al Hasiib’. Maksud dari nama tersebut adalah bahwa Allah Maha Mencukupi hamba-Nya dalam urusan dunia dan agamanya yang mereka butuhkan. Allahlah yang memudahkan setiap kebutuhan dan Dialah yang menolak segala yang tidak disukai. Begitu pula maksud nama tersebut adalah Allah menjaga setiap apa yang hamba perbuat, Dialah yang memilih manakah amalan yang rusak, manakah amalan yang baik, lalu Allah yang membalasnya dengan pahala dan siksa. Sedangkan maksud nama Allah ‘Al Kaafi’ adalah Allah Maha Mencukupi seluruh hamba secara umum maupun khusus. Mencukupi secara umum maksudnya Allah mencukupi seluruh makhluk, mencukupi, memberi makan dan memberi minum pada mereka. Sedangkan secara khusus, Allah mencukupi setiap hamba yang bertawakkal, menyandarkan hati pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ “Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 3). Tawakkal inilah sebab meraih kecukupan dari Allah. Kecukupan di sini diberikan pada wali Allah yang beriman dan bertakwa. Ibnul Qayyim berkata, “Tawakkal adalah sebab terbesar yang membuatnya bisa mengatasi gangguan, kezholiman dan perlawanan dari makhluk terhadapnya. Tawakkal itulah sebab utama yang bisa menolong, dengan sikap ini pun akan mencukupi hamba. Jika Allah telah mencukupi, maka lawan pun mustahil untuk menundukkan hamba. Tidak ada pula yang bisa memudhorotkan kecuali hal yang mesti ada seperti tertimpa panas, dingin, kelaparan atau kehausan. … Sebagian ulama salaf mengatakan bahwa Allah menjadikan bagi setiap amalan ada balasan yang sejenis dengannya. Sama halnya dengan tawakkal, Allah membalas dengan memberi kecukupan. Sebagaimana dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Barangsiapa yang bertawakkal pada Allah, maka Allah akan beri kecukupan.” Di sini tidak dikatakan bahwa orang yang bertawakkal akan dibalas dengan pahala demikian dan demikian seperti balasan untuk amalan lainnya. Bahkan disebutkan balasan dari tawakkal adalah Allah sendiri yang mencukupinya. Jika seseorang benar-benar bertawakkal pada Allah, maka Allah akan memberikan jalan keluar melalui langit dan bumi serta setiap makhluk di dalamnya yang Allah tundukkan, Allah akan mencukupi dan menolong orang yang bertawakkal tersebut.” (Badai’ul Fawaid, 2: 766-777). Di kitab lainnya, Ibnul Qayyim berkata, ومن اشتغل بالله عن الناس كفاه الله مؤونة الناس ومن اشتغل بنفسه عن الله وكله الله الي نفسه ومن اشتغل بالناس عن الله وكله الله اليهم “Barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan bersandar pada Allah (bukan bersandar pada makhluk), maka Allah akan mencukupi kebutuhannya. Sebaliknya, barangsiapa yang menyibukkan dirinya dengan bersandar pada dirinya sendiri (tidak tawakkal pada Allah), maka Allah akan membuatnya bersandar pada dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang bersandar pada manusia dan meninggalkan Allah, Allah pun akan membuat ia menggantungkan urusannya pada manusia (tanpa ada pertolongan dari Allah).” (Disebutkan dalam kitab Al Fawaid). Apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim di atas senada dengan hadits berikut, مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dan maksud tawakkal adalah bersandarnya hati pada Allah dan mengambil sebab atau usaha untuk terwujudnya tujuan. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang bertawakkal. Tawakkal itulah kunci kecukupan dari Allah. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Asmail Husna fii Dhoil Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan ke-12, tahun 1431 H, hal. 117. Fiqh Al Asmail Husna, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Badr, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan ke-2, tahun 1431 H, hal. 272-276. Badai’ul Fawaid, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Darul ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, 1433 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 26 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstawakkal

Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna

Saudaraku, semua kenikmatan di dunia ini pasti akan sirna. Sedangkan yang ada di sisi Allah, itulah yang akan kekal. Namun sayangnya, betapa banyak yang terlena dengan dunianya yang nanti akan sirna, lalu lebih mementingkan kehidupan kekal yang ada di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ “Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An Nahl: 96). Segala sesuatu yang kita miliki pasti akan sirna, baik diri kita sendiri, keluarga dekat kita, dan harta kita. Ibnu Katsir berkata, “Apa yang ada di sisi kalian akan berakhir pada waktu tertentu yang telah ditetapkan.” Lalu apa yang akan kekal? Ibnu Katsir melanjutkan tafsiran ayat di atas, “Pahala di sisi Allah untuk kalian di surga yang akan kekal, tidak terputus, tidak akan lenyap, dan tidak akan hilang.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 710). Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan bahwa semua yang ada di dunia ini pasti akan sirna dan yang di sisi Allah itulah yang kekal. Demikianlah, manusia tahu bahwa di sisi Allah yang kekal abadi. Namun mereka malah mengganti sesuatu yang kekal dengan sesuatu yang pasti akan sirna. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya (hal. 448), “Seharusnya manusia itu mendahulukan sesuatu yang pasti kekal, bukan sesuatu yang akan binasa.  Karena segala sesuatu di sisi kalian -wahai manusia- akan sirna walaupun banyak jumlahnya. Adapun yang di sisi Allah (yaitu kenikmatan di akhirat) akan tetap terus ada, tidak akan sirna dan hilang.” Apa yang dimaksudkan oleh Syaikh As Sa’di sepadan dengan firman Allah, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17). Wahai saudaraku … Malik bin Dinar berkata, لو كانت الدنيا من ذهب يفنى ، والآخرة من خزف يبقى لكان الواجب أن يؤثر خزف يبقى على ذهب يفنى ، فكيف والآخرة من ذهب يبقى ، والدنيا من خزف يفنى؟ “Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana. Padahal sebenarnya akhirat adalah emas yang kekal abadi dan dunia adalah tembikar nantinya fana.” (Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 7: 473, Mawqi’ At Tafasir) Juga kata Syaikh As Sa’di, ayat yang kita kaji mengandung pelajaran penting tentang zuhud di dunia karena kita diperintahkan untuk memikirkan akhirat kita yang kekal dibanding dunia yang akan sirna, dunia hanyalah sebagai sarana untuk menggapai kebahagiaan akhirat. Zuhud yang dimaksud adalah meninggalkan setiap yang dapat mendatangkan bahaya bagi hamba dan meninggalkan setiap yang membuat lalai dari kewajiban dan hak Allah. Semoga kita termasuk hamba yang menjadi akhirat sebagai tujuan mulia kita. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Nikmat Dunia Pasti Akan Sirna

Saudaraku, semua kenikmatan di dunia ini pasti akan sirna. Sedangkan yang ada di sisi Allah, itulah yang akan kekal. Namun sayangnya, betapa banyak yang terlena dengan dunianya yang nanti akan sirna, lalu lebih mementingkan kehidupan kekal yang ada di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ “Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An Nahl: 96). Segala sesuatu yang kita miliki pasti akan sirna, baik diri kita sendiri, keluarga dekat kita, dan harta kita. Ibnu Katsir berkata, “Apa yang ada di sisi kalian akan berakhir pada waktu tertentu yang telah ditetapkan.” Lalu apa yang akan kekal? Ibnu Katsir melanjutkan tafsiran ayat di atas, “Pahala di sisi Allah untuk kalian di surga yang akan kekal, tidak terputus, tidak akan lenyap, dan tidak akan hilang.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 710). Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan bahwa semua yang ada di dunia ini pasti akan sirna dan yang di sisi Allah itulah yang kekal. Demikianlah, manusia tahu bahwa di sisi Allah yang kekal abadi. Namun mereka malah mengganti sesuatu yang kekal dengan sesuatu yang pasti akan sirna. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya (hal. 448), “Seharusnya manusia itu mendahulukan sesuatu yang pasti kekal, bukan sesuatu yang akan binasa.  Karena segala sesuatu di sisi kalian -wahai manusia- akan sirna walaupun banyak jumlahnya. Adapun yang di sisi Allah (yaitu kenikmatan di akhirat) akan tetap terus ada, tidak akan sirna dan hilang.” Apa yang dimaksudkan oleh Syaikh As Sa’di sepadan dengan firman Allah, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17). Wahai saudaraku … Malik bin Dinar berkata, لو كانت الدنيا من ذهب يفنى ، والآخرة من خزف يبقى لكان الواجب أن يؤثر خزف يبقى على ذهب يفنى ، فكيف والآخرة من ذهب يبقى ، والدنيا من خزف يفنى؟ “Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana. Padahal sebenarnya akhirat adalah emas yang kekal abadi dan dunia adalah tembikar nantinya fana.” (Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 7: 473, Mawqi’ At Tafasir) Juga kata Syaikh As Sa’di, ayat yang kita kaji mengandung pelajaran penting tentang zuhud di dunia karena kita diperintahkan untuk memikirkan akhirat kita yang kekal dibanding dunia yang akan sirna, dunia hanyalah sebagai sarana untuk menggapai kebahagiaan akhirat. Zuhud yang dimaksud adalah meninggalkan setiap yang dapat mendatangkan bahaya bagi hamba dan meninggalkan setiap yang membuat lalai dari kewajiban dan hak Allah. Semoga kita termasuk hamba yang menjadi akhirat sebagai tujuan mulia kita. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Saudaraku, semua kenikmatan di dunia ini pasti akan sirna. Sedangkan yang ada di sisi Allah, itulah yang akan kekal. Namun sayangnya, betapa banyak yang terlena dengan dunianya yang nanti akan sirna, lalu lebih mementingkan kehidupan kekal yang ada di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ “Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An Nahl: 96). Segala sesuatu yang kita miliki pasti akan sirna, baik diri kita sendiri, keluarga dekat kita, dan harta kita. Ibnu Katsir berkata, “Apa yang ada di sisi kalian akan berakhir pada waktu tertentu yang telah ditetapkan.” Lalu apa yang akan kekal? Ibnu Katsir melanjutkan tafsiran ayat di atas, “Pahala di sisi Allah untuk kalian di surga yang akan kekal, tidak terputus, tidak akan lenyap, dan tidak akan hilang.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 710). Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan bahwa semua yang ada di dunia ini pasti akan sirna dan yang di sisi Allah itulah yang kekal. Demikianlah, manusia tahu bahwa di sisi Allah yang kekal abadi. Namun mereka malah mengganti sesuatu yang kekal dengan sesuatu yang pasti akan sirna. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya (hal. 448), “Seharusnya manusia itu mendahulukan sesuatu yang pasti kekal, bukan sesuatu yang akan binasa.  Karena segala sesuatu di sisi kalian -wahai manusia- akan sirna walaupun banyak jumlahnya. Adapun yang di sisi Allah (yaitu kenikmatan di akhirat) akan tetap terus ada, tidak akan sirna dan hilang.” Apa yang dimaksudkan oleh Syaikh As Sa’di sepadan dengan firman Allah, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17). Wahai saudaraku … Malik bin Dinar berkata, لو كانت الدنيا من ذهب يفنى ، والآخرة من خزف يبقى لكان الواجب أن يؤثر خزف يبقى على ذهب يفنى ، فكيف والآخرة من ذهب يبقى ، والدنيا من خزف يفنى؟ “Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana. Padahal sebenarnya akhirat adalah emas yang kekal abadi dan dunia adalah tembikar nantinya fana.” (Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 7: 473, Mawqi’ At Tafasir) Juga kata Syaikh As Sa’di, ayat yang kita kaji mengandung pelajaran penting tentang zuhud di dunia karena kita diperintahkan untuk memikirkan akhirat kita yang kekal dibanding dunia yang akan sirna, dunia hanyalah sebagai sarana untuk menggapai kebahagiaan akhirat. Zuhud yang dimaksud adalah meninggalkan setiap yang dapat mendatangkan bahaya bagi hamba dan meninggalkan setiap yang membuat lalai dari kewajiban dan hak Allah. Semoga kita termasuk hamba yang menjadi akhirat sebagai tujuan mulia kita. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


Saudaraku, semua kenikmatan di dunia ini pasti akan sirna. Sedangkan yang ada di sisi Allah, itulah yang akan kekal. Namun sayangnya, betapa banyak yang terlena dengan dunianya yang nanti akan sirna, lalu lebih mementingkan kehidupan kekal yang ada di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ “Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” (QS. An Nahl: 96). Segala sesuatu yang kita miliki pasti akan sirna, baik diri kita sendiri, keluarga dekat kita, dan harta kita. Ibnu Katsir berkata, “Apa yang ada di sisi kalian akan berakhir pada waktu tertentu yang telah ditetapkan.” Lalu apa yang akan kekal? Ibnu Katsir melanjutkan tafsiran ayat di atas, “Pahala di sisi Allah untuk kalian di surga yang akan kekal, tidak terputus, tidak akan lenyap, dan tidak akan hilang.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 710). Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan bahwa semua yang ada di dunia ini pasti akan sirna dan yang di sisi Allah itulah yang kekal. Demikianlah, manusia tahu bahwa di sisi Allah yang kekal abadi. Namun mereka malah mengganti sesuatu yang kekal dengan sesuatu yang pasti akan sirna. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya (hal. 448), “Seharusnya manusia itu mendahulukan sesuatu yang pasti kekal, bukan sesuatu yang akan binasa.  Karena segala sesuatu di sisi kalian -wahai manusia- akan sirna walaupun banyak jumlahnya. Adapun yang di sisi Allah (yaitu kenikmatan di akhirat) akan tetap terus ada, tidak akan sirna dan hilang.” Apa yang dimaksudkan oleh Syaikh As Sa’di sepadan dengan firman Allah, بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (16) وَالْآَخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى (17) “Tetapi kamu (orang-orang kafir) memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al A’laa: 16-17). Wahai saudaraku … Malik bin Dinar berkata, لو كانت الدنيا من ذهب يفنى ، والآخرة من خزف يبقى لكان الواجب أن يؤثر خزف يبقى على ذهب يفنى ، فكيف والآخرة من ذهب يبقى ، والدنيا من خزف يفنى؟ “Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana. Padahal sebenarnya akhirat adalah emas yang kekal abadi dan dunia adalah tembikar nantinya fana.” (Lihat Fathul Qodir, Asy Syaukani, 7: 473, Mawqi’ At Tafasir) Juga kata Syaikh As Sa’di, ayat yang kita kaji mengandung pelajaran penting tentang zuhud di dunia karena kita diperintahkan untuk memikirkan akhirat kita yang kekal dibanding dunia yang akan sirna, dunia hanyalah sebagai sarana untuk menggapai kebahagiaan akhirat. Zuhud yang dimaksud adalah meninggalkan setiap yang dapat mendatangkan bahaya bagi hamba dan meninggalkan setiap yang membuat lalai dari kewajiban dan hak Allah. Semoga kita termasuk hamba yang menjadi akhirat sebagai tujuan mulia kita. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Sesuatu yang Dilakukan Karena Allah Pasti Langgeng

Karena tidak ikhlas, membuat amalan kita tidak langgeng. Kadang jadi malas di tengah jalan gara-gara ketika beramal hanya ingin raih pujian. Kadang karena tidak ikhlas, kita pun sulit istiqomah. Bahkan kita pun mudah dilupakan ketika jasad kita telah berada di alam barzakh karena kurang ikhlas dalam karya dan usaha kita. Ikhlas itu begitu penting bagi kita. Sesuatu yang dilakukan ikhlas karena Allah, pasti akan terus langgeng. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وما لا يكون له لا ينفع ولا يدوم “Segala sesuatu yang tidak didasari ikhlas karena Allah, pasti tidak bermanfaat dan tidak akan kekal.”  (Dar-ut Ta’arudh Al ‘Aql wan Naql, 2: 188). Para ulama juga memiliki istilah lain, ما كان لله يبقى “Segala sesuatu yang didasari ikhlas karena Allah, pasti akan langgeng.” Ada juga perkataan dari Imam Malik, وذكر العلماء أن الإمام ابن أبي ذئب معاصر الإمام مالك وبلديه – قد صنف موطأ أكبر من موطأ مالك حتى قيل لمالك : ما الفائدة في تصنيفك ؟ فقال : ما كان لله بقي ( من ” الرسالة المستطرفة ” ص 9 ) Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya, “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar Risalah Al Mustathrofah, hal. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3: 521). Cobalah direnungkan wahai saudaraku, betapa banyak yang belajar Islam, namun hasilnya kosong blong. Karena semuanya tidak didasari ikhlas. Padahal ikhlas dalam belajar harus memenuhi empat hal berikut: 1-      Belajarnya untuk menghilangkan kebodohan pada diri sendiri 2-      Belajarnya untuk menghilangkan kebodohan pada orang lain 3-      Belajarnya untuk menghidupkan dan menjaga ilmu 4-      Belajarnya untuk mengamalkan ilmu Demikian keterangan dari guru kami, Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi dalam Ta’zhimul ‘Ilmi. Bagaimana dikatakan ikhlas, jika sebagian orang hanya sibuk belajar Islam untuk saling berbantah-bantahan atau ingin menjatuhkan lainnya. Belajar seperti ini bukanlah maksud dari belajar yang ikhlas. Belajar yang ikhlas tentu saja akan berbuah nasehat yang ikhlas. Nasehat yang ikhlas adalah menginginkan orang lain jadi baik. Betapa banyak da’i yang dakwahnya tidak ikhlas, sehingga dakwahnya pun sulit langgeng dan bekasnya pun tidak ada pada hati umat. Coba lihat Imam Nawawi, meskipun umurnya singkat, namun ilmunya terus kekal dan langgeng. Karya beliau yang begitu masyhur seperti Hadits Arba’in An Nawawiyah, Riyadhus Sholihin dan Syarh Shahih Muslim. Bahkan kita dapati beliau punya karya dalam berbagai bidang ilmu. Itu semua dilakukan beliau karena hanya ingin meraih ridho Allah, bukan ingin disebut orang paling cerdas, bukan ingin pula meraih gelar mentereng atau ingin mendapat balasan dunia semata. Jadi, ikhlas itu begitu penting bagi setiap muslim yang bisa membuat ia terus istiqomah dalam berkarya dan beramal. Begitu pula karena ikhlas, meskipun kita sudah di liang lahat, karya-karya kita akan terus dikenang. Apalagi jika yang kita tinggalkan adalah warisan ilmu agama. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar setiap langkah kita bertujuan untuk menggapai ridho-Nya. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsikhlas istiqamah

Sesuatu yang Dilakukan Karena Allah Pasti Langgeng

Karena tidak ikhlas, membuat amalan kita tidak langgeng. Kadang jadi malas di tengah jalan gara-gara ketika beramal hanya ingin raih pujian. Kadang karena tidak ikhlas, kita pun sulit istiqomah. Bahkan kita pun mudah dilupakan ketika jasad kita telah berada di alam barzakh karena kurang ikhlas dalam karya dan usaha kita. Ikhlas itu begitu penting bagi kita. Sesuatu yang dilakukan ikhlas karena Allah, pasti akan terus langgeng. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وما لا يكون له لا ينفع ولا يدوم “Segala sesuatu yang tidak didasari ikhlas karena Allah, pasti tidak bermanfaat dan tidak akan kekal.”  (Dar-ut Ta’arudh Al ‘Aql wan Naql, 2: 188). Para ulama juga memiliki istilah lain, ما كان لله يبقى “Segala sesuatu yang didasari ikhlas karena Allah, pasti akan langgeng.” Ada juga perkataan dari Imam Malik, وذكر العلماء أن الإمام ابن أبي ذئب معاصر الإمام مالك وبلديه – قد صنف موطأ أكبر من موطأ مالك حتى قيل لمالك : ما الفائدة في تصنيفك ؟ فقال : ما كان لله بقي ( من ” الرسالة المستطرفة ” ص 9 ) Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya, “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar Risalah Al Mustathrofah, hal. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3: 521). Cobalah direnungkan wahai saudaraku, betapa banyak yang belajar Islam, namun hasilnya kosong blong. Karena semuanya tidak didasari ikhlas. Padahal ikhlas dalam belajar harus memenuhi empat hal berikut: 1-      Belajarnya untuk menghilangkan kebodohan pada diri sendiri 2-      Belajarnya untuk menghilangkan kebodohan pada orang lain 3-      Belajarnya untuk menghidupkan dan menjaga ilmu 4-      Belajarnya untuk mengamalkan ilmu Demikian keterangan dari guru kami, Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi dalam Ta’zhimul ‘Ilmi. Bagaimana dikatakan ikhlas, jika sebagian orang hanya sibuk belajar Islam untuk saling berbantah-bantahan atau ingin menjatuhkan lainnya. Belajar seperti ini bukanlah maksud dari belajar yang ikhlas. Belajar yang ikhlas tentu saja akan berbuah nasehat yang ikhlas. Nasehat yang ikhlas adalah menginginkan orang lain jadi baik. Betapa banyak da’i yang dakwahnya tidak ikhlas, sehingga dakwahnya pun sulit langgeng dan bekasnya pun tidak ada pada hati umat. Coba lihat Imam Nawawi, meskipun umurnya singkat, namun ilmunya terus kekal dan langgeng. Karya beliau yang begitu masyhur seperti Hadits Arba’in An Nawawiyah, Riyadhus Sholihin dan Syarh Shahih Muslim. Bahkan kita dapati beliau punya karya dalam berbagai bidang ilmu. Itu semua dilakukan beliau karena hanya ingin meraih ridho Allah, bukan ingin disebut orang paling cerdas, bukan ingin pula meraih gelar mentereng atau ingin mendapat balasan dunia semata. Jadi, ikhlas itu begitu penting bagi setiap muslim yang bisa membuat ia terus istiqomah dalam berkarya dan beramal. Begitu pula karena ikhlas, meskipun kita sudah di liang lahat, karya-karya kita akan terus dikenang. Apalagi jika yang kita tinggalkan adalah warisan ilmu agama. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar setiap langkah kita bertujuan untuk menggapai ridho-Nya. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsikhlas istiqamah
Karena tidak ikhlas, membuat amalan kita tidak langgeng. Kadang jadi malas di tengah jalan gara-gara ketika beramal hanya ingin raih pujian. Kadang karena tidak ikhlas, kita pun sulit istiqomah. Bahkan kita pun mudah dilupakan ketika jasad kita telah berada di alam barzakh karena kurang ikhlas dalam karya dan usaha kita. Ikhlas itu begitu penting bagi kita. Sesuatu yang dilakukan ikhlas karena Allah, pasti akan terus langgeng. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وما لا يكون له لا ينفع ولا يدوم “Segala sesuatu yang tidak didasari ikhlas karena Allah, pasti tidak bermanfaat dan tidak akan kekal.”  (Dar-ut Ta’arudh Al ‘Aql wan Naql, 2: 188). Para ulama juga memiliki istilah lain, ما كان لله يبقى “Segala sesuatu yang didasari ikhlas karena Allah, pasti akan langgeng.” Ada juga perkataan dari Imam Malik, وذكر العلماء أن الإمام ابن أبي ذئب معاصر الإمام مالك وبلديه – قد صنف موطأ أكبر من موطأ مالك حتى قيل لمالك : ما الفائدة في تصنيفك ؟ فقال : ما كان لله بقي ( من ” الرسالة المستطرفة ” ص 9 ) Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya, “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar Risalah Al Mustathrofah, hal. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3: 521). Cobalah direnungkan wahai saudaraku, betapa banyak yang belajar Islam, namun hasilnya kosong blong. Karena semuanya tidak didasari ikhlas. Padahal ikhlas dalam belajar harus memenuhi empat hal berikut: 1-      Belajarnya untuk menghilangkan kebodohan pada diri sendiri 2-      Belajarnya untuk menghilangkan kebodohan pada orang lain 3-      Belajarnya untuk menghidupkan dan menjaga ilmu 4-      Belajarnya untuk mengamalkan ilmu Demikian keterangan dari guru kami, Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi dalam Ta’zhimul ‘Ilmi. Bagaimana dikatakan ikhlas, jika sebagian orang hanya sibuk belajar Islam untuk saling berbantah-bantahan atau ingin menjatuhkan lainnya. Belajar seperti ini bukanlah maksud dari belajar yang ikhlas. Belajar yang ikhlas tentu saja akan berbuah nasehat yang ikhlas. Nasehat yang ikhlas adalah menginginkan orang lain jadi baik. Betapa banyak da’i yang dakwahnya tidak ikhlas, sehingga dakwahnya pun sulit langgeng dan bekasnya pun tidak ada pada hati umat. Coba lihat Imam Nawawi, meskipun umurnya singkat, namun ilmunya terus kekal dan langgeng. Karya beliau yang begitu masyhur seperti Hadits Arba’in An Nawawiyah, Riyadhus Sholihin dan Syarh Shahih Muslim. Bahkan kita dapati beliau punya karya dalam berbagai bidang ilmu. Itu semua dilakukan beliau karena hanya ingin meraih ridho Allah, bukan ingin disebut orang paling cerdas, bukan ingin pula meraih gelar mentereng atau ingin mendapat balasan dunia semata. Jadi, ikhlas itu begitu penting bagi setiap muslim yang bisa membuat ia terus istiqomah dalam berkarya dan beramal. Begitu pula karena ikhlas, meskipun kita sudah di liang lahat, karya-karya kita akan terus dikenang. Apalagi jika yang kita tinggalkan adalah warisan ilmu agama. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar setiap langkah kita bertujuan untuk menggapai ridho-Nya. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsikhlas istiqamah


Karena tidak ikhlas, membuat amalan kita tidak langgeng. Kadang jadi malas di tengah jalan gara-gara ketika beramal hanya ingin raih pujian. Kadang karena tidak ikhlas, kita pun sulit istiqomah. Bahkan kita pun mudah dilupakan ketika jasad kita telah berada di alam barzakh karena kurang ikhlas dalam karya dan usaha kita. Ikhlas itu begitu penting bagi kita. Sesuatu yang dilakukan ikhlas karena Allah, pasti akan terus langgeng. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وما لا يكون له لا ينفع ولا يدوم “Segala sesuatu yang tidak didasari ikhlas karena Allah, pasti tidak bermanfaat dan tidak akan kekal.”  (Dar-ut Ta’arudh Al ‘Aql wan Naql, 2: 188). Para ulama juga memiliki istilah lain, ما كان لله يبقى “Segala sesuatu yang didasari ikhlas karena Allah, pasti akan langgeng.” Ada juga perkataan dari Imam Malik, وذكر العلماء أن الإمام ابن أبي ذئب معاصر الإمام مالك وبلديه – قد صنف موطأ أكبر من موطأ مالك حتى قيل لمالك : ما الفائدة في تصنيفك ؟ فقال : ما كان لله بقي ( من ” الرسالة المستطرفة ” ص 9 ) Para ulama menyebutkan bahwa Imam Ibnu Abi Dzi’bi yang semasa dan senegeri dengan Imam Malik pernah menulis kitab yang lebih besar dari Muwatho’. Karena demikian, Imam Malik pernah ditanya, “Apa faedahnya engkau menulis kitab yang sama seperti itu?” Jawaban beliau, “Sesuatu yang ikhlas karena Allah, pasti akan lebih langgeng.” (Ar Risalah Al Mustathrofah, hal. 9. Dinukil dari Muwatho’ Imam Malik, 3: 521). Cobalah direnungkan wahai saudaraku, betapa banyak yang belajar Islam, namun hasilnya kosong blong. Karena semuanya tidak didasari ikhlas. Padahal ikhlas dalam belajar harus memenuhi empat hal berikut: 1-      Belajarnya untuk menghilangkan kebodohan pada diri sendiri 2-      Belajarnya untuk menghilangkan kebodohan pada orang lain 3-      Belajarnya untuk menghidupkan dan menjaga ilmu 4-      Belajarnya untuk mengamalkan ilmu Demikian keterangan dari guru kami, Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi dalam Ta’zhimul ‘Ilmi. Bagaimana dikatakan ikhlas, jika sebagian orang hanya sibuk belajar Islam untuk saling berbantah-bantahan atau ingin menjatuhkan lainnya. Belajar seperti ini bukanlah maksud dari belajar yang ikhlas. Belajar yang ikhlas tentu saja akan berbuah nasehat yang ikhlas. Nasehat yang ikhlas adalah menginginkan orang lain jadi baik. Betapa banyak da’i yang dakwahnya tidak ikhlas, sehingga dakwahnya pun sulit langgeng dan bekasnya pun tidak ada pada hati umat. Coba lihat Imam Nawawi, meskipun umurnya singkat, namun ilmunya terus kekal dan langgeng. Karya beliau yang begitu masyhur seperti Hadits Arba’in An Nawawiyah, Riyadhus Sholihin dan Syarh Shahih Muslim. Bahkan kita dapati beliau punya karya dalam berbagai bidang ilmu. Itu semua dilakukan beliau karena hanya ingin meraih ridho Allah, bukan ingin disebut orang paling cerdas, bukan ingin pula meraih gelar mentereng atau ingin mendapat balasan dunia semata. Jadi, ikhlas itu begitu penting bagi setiap muslim yang bisa membuat ia terus istiqomah dalam berkarya dan beramal. Begitu pula karena ikhlas, meskipun kita sudah di liang lahat, karya-karya kita akan terus dikenang. Apalagi jika yang kita tinggalkan adalah warisan ilmu agama. Semoga Allah memberi taufik pada kita agar setiap langkah kita bertujuan untuk menggapai ridho-Nya. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsikhlas istiqamah

Proporsional Itu Indah

06MayProporsional Itu IndahMay 6, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah PROPORSIONAL ITU INDAH! Studi ringkas tentang keseimbangan ajaran Islam tentang kuburan Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Ilustrasi Pernahkah istri Anda membuat masakan yang keasinan? Bagaimana rasanya? Tentu saja tidak enak! Di lain kesempatan, barangkali istri Anda juga pernah lupa tidak membubuhkan garam di masakannya. Bagaimana rasanya? Jelas saja hambar, dan makan menjadi kurang nikmat. Begitulah sesuatu yang tidak pas dan proporsional, akan tidak enak dirasa, juga tidak indah dipandang. ‘Kaidah’ tersebut bukan hanya berlaku dalam urusan duniawi belaka. Dalam hal-hal yang bersifat ukhrawi (baca: ibadah) pun ‘kaidah’ ini juga berlaku. Hanya saja dalam hal-hal yang berbau agama, barometernya jauh lebih jelas dan akurat. Berbeda dengan urusan duniawi, yang subjektifitas penilai seringkali lebih berperan. Contoh mudahnya, masakan yang menurut saya tingkat keasinannya sudah pas, belum tentu menurut Anda juga demikian. Relatif! Proporsionalitas ajaran Islam Tawâzun atau tanâsub (keseimbangan), begitu kira-kira kata lain proporsional dalam bahasa Arab. Salah satu keistimewaan ajaran Islam, ia memiliki karakter yang seimbang dalam segala sesuatunya. Karenanya terlihat begitu indah. Dalam menyikapi dua alam; dunia dan akhirat, misalnya. Islam membolehkan manusia untuk menikmati keindahan duniawi, selama dalam koridor yang diizinkan agama. Namun Islam juga memotivasi manusia untuk mengumpulkan bekal sebanyak-banyaknya demi menghadapi kehidupan abadi di negeri akhirat kelak. Amat proporsional bukan? Jadi Islam bukanlah agama yang mengharamkan kenikmatan duniawi, tidak pula mengusung ideologi yang melupakan negeri keabadian. Masih banyak contoh lain yang menggambarkan keseimbangan ajaran Islam. Yang manakala ajaran tersebut tidak dipraktekkan dengan baik, maka pasti akan muncul ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan seorang insan. Ukuran proporsionalitas amalan Saat kita berbicara tentang suatu amalan, apakah ia benar atau salah, atau apakah ia proporsional atau tidak, bisa jadi ada sebagian kalangan yang menyeletuk, “Benar menurut siapa? Proporsional menurut siapa? Menurut saya atau anda? Menurut ulama kami atau ulama kalian? Menurut kami amalan ini sudah benar dan proporsional. Toh jika menurut kalian salah dan ekstrim, itu adalah pendapat kalian. Kebenaran kan relatif?”. Begitu komentar mereka. Anda tidak perlu merasa bingung menghadapi pertanyaan seperti ini. Sebab kita memiliki barometer yang jelas dan gamblang untuk mengukur hal tersebut. Amalan atau ideologi apapun yang dilandasi dalil sahih, maka itulah yang benar. Sikap apapun yang bersumber dari al-Qur’an atau hadits sahih, serta didukung dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, itulah sikap yang proporsional. Dari sini kita mengetahui kekeliruan celetukan sebagian orang, saat mengomentari temannya yang rajin shalat lima waktu berjamaah di masjid tepat pada waktunya. Ditambah sangat berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis, “Kamu itu jangan alim-alim amat kenapa! Ekstrim banget sih! Cobalah kamu lebih moderat dikit!”. Dia menilai shalat tepat waktu dan menjaga jarak dengan lawan jenis sebagai perilaku ekstrim. Padahal itu bagian dari ajaran agama. Sehingga tidaklah mungkin dikategorikan perilaku ekstrim. Sebab ajaran Islam, manakala diterapkan dengan benar, itulah inti dari sikap proporsional. Tidak ada aturan yang lebih proporsional dibanding aturan Allah ta’ala. Proporsionalitas Islam dalam menyikapi kuburan Agama Islam sangat kental dengan keseimbangan dan sikap tengah dalam setiap bagian ajarannya. Termasuk dalam perihal kuburan. Terkait dengan masalah kuburan, sikap proporsional tersebut terbangun di atas dua pertimbangan: Pertama: maslahat menjaga kehormatan orang yang telah meninggal. Kedua: maslahat menjaga kemurnian akidah orang yang masih hidup.[1] Upaya menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, harus dengan sesuatu yang tidak sampai mengorbankan akidahnya orang yang masih hidup. Sebaliknya, usaha untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, bukan dengan sesuatu yang menodai kehormatan orang yang telah meninggal. Dengan sikap proporsional seperti ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Berikut beberapa contoh ajaran Islam yang berdimensi penghormatan terhadap kuburan, juga orang yang telah meninggal dunia: 1. Islam mengharamkan membuang hajat di atas kuburan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي؛ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ. وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ!”. “Lebih baik aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku; daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang muslim. Aku tidak peduli antara buang hajat di tengah pekuburan atau di tengah pasar (keduanya sama-sama buruk)”. HR. Ibn Majah (II/154 no. 1589) dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu. Al-Mundziry menilai sanad hadits ini jayyid (baik)[2]. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3]. 2. Islam melarang berjalan di atas kuburan. Dalilnya antara lain adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu tersebut di atas. 3. Islam melarang duduk di atas kuburan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ”. “Lebih baik salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar baju dan kulitnya; daripada duduk di atas kuburan”. HR. Muslim (VII/41 no. 245) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 4. Islam melarang mengenakan sandal di pekuburan Basyir radhiyallahu’anhu; hamba sahaya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bercerita bahwa suatu saat beliau melihat seseorang berjalan di pekuburan sambil mengenakan sandal. Maka beliaupun bersabda, “يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ! أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ!”. “Wahai si pemakai sandal, celaka engkau. Lepaskan kedua sandalmu!”. HR. Abu Dawud (III/360 no. 3230) dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim[4] dan al-Albany[5]. 5. Islam melarang mematahkan tulang mayit Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا”. “Mematahkan tulang mayit mukmin seperti mematahkannya di saat ia masih hidup”. HR. Ahmad (41/58 no. 24739) dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban[6] serta al-Albany[7]. 6. Islam membolehkan meletakkan tanda di atas kuburan Hal itu dalam rangka menandai bahwa tempat tersebut adalah kuburan, sehingga mudah diketahui saat akan berziarah. Juga tidak dilangkahi atau diduduki. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menuturkan, “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ بِصَخْرَةٍ”. “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menandai kuburan ‘Utsman bin Mazh’un dengan batu”. HR. Ibn Majah (II/152 no. 1583) dan isnadnya dinyatakan hasan oleh al-Bushiry[8] juga Ibn Hajar[9]. Inilah kadar tanda yang dibenarkan oleh agama kita. Adapun menandai kuburan dengan bangunan, apapun bentuknya, entah sekedar bangunan persegi panjang atau hingga kubah, maka hal itu terlarang. Sebagaimana akan dijelaskan kemudian. Jika dicermati dengan baik, berbagai aturan tersebut di atas, mengarah kepada penghormatan terhadap kuburan dan ahli kubur, namun tidak beraroma pengkultusan. Sehingga akidah umat tetap terjaga kemurniannya. Inilah salah satu keindahan ajaran Islam. Amat proporsional! Adapun segala sikap yang menjurus kepada pengkultusan kuburan atau ahli kubur dan bisa menodai akidah umat, maka pintu tersebut ditutup rapat-rapat oleh agama kita. Walaupun berdalihkan penghormatan. Misalnya: 1. Shalat menghadap kuburan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mewanti-wanti, “لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا“. “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya”. HR. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiyallahu’anhu. Imam Nawawy (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat ke arah kuburan. Imam Syafi’i berkata, “Aku membenci tindak pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya”.[10] Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggandengkan antara dua etika. Etika pertama untuk menghormati ahli kubur, yakni dengan tidak menduduki kuburannya. Etika kedua untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, yakni dengan tidak shalat menghadap kuburan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi antara penghormatan terhadap ahli kubur dengan penjagaan terhadap akidah umat. 2. Membangun masjid di kuburan Rasul shallallahu’alaihiwasallam menegaskan, “قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ”. “Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”. HR. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 3. Mendirikan bangunan di atas kuburan Di antara yang disunnahkan berkenaan dengan masalah kuburan adalah mening­gikannya satu jengkal saja dan tidak lebih dari itu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menceritakan bentuk makam Nabi shallalallahu’alaihiwasallam, “وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْواً مِنْ شِبْرٍ”. “Makam beliau shallallahu’alaihiwasallam ditinggikan dari tanah seukuran satu jengkal.” HR. Ibnu Hibban (XIV/602 no. 6635) dan isnadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany[11]. Bahkan, para ulama melarang untuk menambah tanah di atas kuburan dengan tanah yang berasal dari luar kuburan tersebut. Imam Syafi’i (w. 204 H) berkata, “Aku lebih suka untuk tidak ditambahkan di atas kuburan tanah dari selainnya”[12]. Seandainya meninggikan kuburan lebih dari sejengkal dengan tanah lain saja dilarang, bagaimana jika didirikan bangunan di atasnya? Entah itu berupa nisan persegi panjang (biasanya dibuat setelah seribu hari dari kematian), kubah, joglo atau masjid! Sebab itu semua menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut: “نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang untuk dibangun di atas kuburan atau ditambah di atasnya.” HR. An-Nasa`i (IV/391 no. 2026) dari Jabir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban[13], al-Hakim[14] dan al-Albany[15]. Membuat bangunan di atas kuburan merupakan salah satu faktor terbesar yang akan mengantarkan kepada pengkultusan kuburan tersebut. Yang ujung-ujungnya bermuara kepada kesyirikan. Karena itulah tidak heran jika para ulama mu’tabar dari kalangan empat mazhab Ahlus Sunnah satu kata dalam melarang hal tersebut.[16] Dan masih banyak praktek-praktek lain terhadap kuburan yang dilarang di dalam Islam. Seperti membuat tulisan di atas kuburan, mewarnainya, meneranginya dengan lampu dan yang semisal. Yang semuanya itu pasti akan menimbulkan dampak negatif, besar atau kecil, terasa atau tidak, terutama terhadap akidah umat. Sebab kita haqqul yaqin bahwa setiap yang dilarang agama, pasti akan membawa keburukan. Sebaliknya, setiap yang diperintah agama, pasti akan mendatangkan kemaslahatan. Renungan Alangkah menyedihkannya perilaku sebagian kalangan yang begitu bersemangat untuk menghiasi kuburan dengan bangunan, padahal itu jelas-jelas haram. Di kesempatan lain, saat mengantar jenazah ke pemakaman, dengan santai sambil ngobrol, mereka duduk-duduk di atas kuburan. Padahal ini juga terlarang. Jadi, larangan mana yang tidak mereka langgar? Terus maslahat apa yang sudah mereka realisasikan? Kesimpulan Dari studi ringkas di atas, insyaAllah kita bisa melihat betapa ajaran Islam mengenai kuburan sangatlah proporsional dan tidak timpang sudut pandangannya. Semua mendapat porsi perhatian yang memadai. Baik kepentingan ahli kubur, maupun kepentingan orang yang masih hidup. Kehormatan orang yang meninggal tetap dihargai. Akidah masyarakat pun tetap terjaga. Jika aturan di atas tidak dijalankan, bisa dipastikan ada pihak yang dirugikan. Bisa jadi yang dirugikan adalah ahli kubur, karena kehormatannya dinodai. Atau lebih parah lagi, yang dirugikan adalah umat manusia, karena akidah mereka rusak. Ujung-ujungnya keindahan proporsionalitas ajaran Islam tentang kuburan, akan tampak buram, akibat ulah sebagian kaum muslimin sendiri. Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Jumadal Ula 1434 / 27 Maret 2013       [1] Baca: Al-Qubûriyyah, Nasy’atuhâ, Âtsâruhâ, Mauqif al-‘Ulamâ’ minhâ – al-Yaman Namûdzajan, karya Ahmad bin Hasan al-Mu’allim (hal. 63). [2] Periksa: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1286). [3] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (I/102 no. 63). [4] Baca: Al-Mustadrak (I/709 no. 1421). [5] Cermati: Irwâ’ al-Ghalîl (III/211 no. 760). Dalam beberapa kitab yang lain, beliau menyatakan hadits ini hasan. [6] Lihat: Shahîh Ibn Hibbân (VII/437 no. 3167). [7] Baca: Irwâ’ al-Ghalîl (III/213 no. 763). [8] Sebagaimana dalam Mishbâh az-Zujâjah di hasyiyah Sunan Ibn Majah (II/152). [9] Melalui jalan Abu Dawud. Periksa: At-Talkhîsh al-Habîr (III/1241 no. 964). [10] Syarh Shahîh Muslim (VII/42). [11] Lihat: Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 195). [12] Al-Umm (I/463). [13] Shahih Ibn Hibban (VII/434 no. 3163). [14] Al-Mustadrak (no. 1369). [15] Lihat: Shahîh Sunan an-Nasâ’i (II/65 no. 2026). [16] Sekedar contoh, untuk Ulama Mazhab Hanafi, silahkan baca: Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kâsâny (II/797) dan Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (II/236). Ulama Mazhab Maliki, silahkan periksa: Ikmâl al-Mu’lim karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/540) dan Tafsîr al-Qurthuby (XIII/242-243). Ulama Mazhab Syafi’i, silahkan telaah: Al-Umm karya Imam Syafi’i (I/463), al-Majmû’ karya an-Nawawy (V/289) dan Faidh al-Qadîr karya al-Munawy (V/274). Ulama Mazhab Hambali, silahkan lihat: al-Mughny karya Ibn Qudamah (III/441), Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488) dan Ighâtsah al-Lahfân karya Ibn al-Qayyim (I/350). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Proporsional Itu Indah

06MayProporsional Itu IndahMay 6, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah PROPORSIONAL ITU INDAH! Studi ringkas tentang keseimbangan ajaran Islam tentang kuburan Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Ilustrasi Pernahkah istri Anda membuat masakan yang keasinan? Bagaimana rasanya? Tentu saja tidak enak! Di lain kesempatan, barangkali istri Anda juga pernah lupa tidak membubuhkan garam di masakannya. Bagaimana rasanya? Jelas saja hambar, dan makan menjadi kurang nikmat. Begitulah sesuatu yang tidak pas dan proporsional, akan tidak enak dirasa, juga tidak indah dipandang. ‘Kaidah’ tersebut bukan hanya berlaku dalam urusan duniawi belaka. Dalam hal-hal yang bersifat ukhrawi (baca: ibadah) pun ‘kaidah’ ini juga berlaku. Hanya saja dalam hal-hal yang berbau agama, barometernya jauh lebih jelas dan akurat. Berbeda dengan urusan duniawi, yang subjektifitas penilai seringkali lebih berperan. Contoh mudahnya, masakan yang menurut saya tingkat keasinannya sudah pas, belum tentu menurut Anda juga demikian. Relatif! Proporsionalitas ajaran Islam Tawâzun atau tanâsub (keseimbangan), begitu kira-kira kata lain proporsional dalam bahasa Arab. Salah satu keistimewaan ajaran Islam, ia memiliki karakter yang seimbang dalam segala sesuatunya. Karenanya terlihat begitu indah. Dalam menyikapi dua alam; dunia dan akhirat, misalnya. Islam membolehkan manusia untuk menikmati keindahan duniawi, selama dalam koridor yang diizinkan agama. Namun Islam juga memotivasi manusia untuk mengumpulkan bekal sebanyak-banyaknya demi menghadapi kehidupan abadi di negeri akhirat kelak. Amat proporsional bukan? Jadi Islam bukanlah agama yang mengharamkan kenikmatan duniawi, tidak pula mengusung ideologi yang melupakan negeri keabadian. Masih banyak contoh lain yang menggambarkan keseimbangan ajaran Islam. Yang manakala ajaran tersebut tidak dipraktekkan dengan baik, maka pasti akan muncul ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan seorang insan. Ukuran proporsionalitas amalan Saat kita berbicara tentang suatu amalan, apakah ia benar atau salah, atau apakah ia proporsional atau tidak, bisa jadi ada sebagian kalangan yang menyeletuk, “Benar menurut siapa? Proporsional menurut siapa? Menurut saya atau anda? Menurut ulama kami atau ulama kalian? Menurut kami amalan ini sudah benar dan proporsional. Toh jika menurut kalian salah dan ekstrim, itu adalah pendapat kalian. Kebenaran kan relatif?”. Begitu komentar mereka. Anda tidak perlu merasa bingung menghadapi pertanyaan seperti ini. Sebab kita memiliki barometer yang jelas dan gamblang untuk mengukur hal tersebut. Amalan atau ideologi apapun yang dilandasi dalil sahih, maka itulah yang benar. Sikap apapun yang bersumber dari al-Qur’an atau hadits sahih, serta didukung dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, itulah sikap yang proporsional. Dari sini kita mengetahui kekeliruan celetukan sebagian orang, saat mengomentari temannya yang rajin shalat lima waktu berjamaah di masjid tepat pada waktunya. Ditambah sangat berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis, “Kamu itu jangan alim-alim amat kenapa! Ekstrim banget sih! Cobalah kamu lebih moderat dikit!”. Dia menilai shalat tepat waktu dan menjaga jarak dengan lawan jenis sebagai perilaku ekstrim. Padahal itu bagian dari ajaran agama. Sehingga tidaklah mungkin dikategorikan perilaku ekstrim. Sebab ajaran Islam, manakala diterapkan dengan benar, itulah inti dari sikap proporsional. Tidak ada aturan yang lebih proporsional dibanding aturan Allah ta’ala. Proporsionalitas Islam dalam menyikapi kuburan Agama Islam sangat kental dengan keseimbangan dan sikap tengah dalam setiap bagian ajarannya. Termasuk dalam perihal kuburan. Terkait dengan masalah kuburan, sikap proporsional tersebut terbangun di atas dua pertimbangan: Pertama: maslahat menjaga kehormatan orang yang telah meninggal. Kedua: maslahat menjaga kemurnian akidah orang yang masih hidup.[1] Upaya menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, harus dengan sesuatu yang tidak sampai mengorbankan akidahnya orang yang masih hidup. Sebaliknya, usaha untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, bukan dengan sesuatu yang menodai kehormatan orang yang telah meninggal. Dengan sikap proporsional seperti ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Berikut beberapa contoh ajaran Islam yang berdimensi penghormatan terhadap kuburan, juga orang yang telah meninggal dunia: 1. Islam mengharamkan membuang hajat di atas kuburan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي؛ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ. وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ!”. “Lebih baik aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku; daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang muslim. Aku tidak peduli antara buang hajat di tengah pekuburan atau di tengah pasar (keduanya sama-sama buruk)”. HR. Ibn Majah (II/154 no. 1589) dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu. Al-Mundziry menilai sanad hadits ini jayyid (baik)[2]. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3]. 2. Islam melarang berjalan di atas kuburan. Dalilnya antara lain adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu tersebut di atas. 3. Islam melarang duduk di atas kuburan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ”. “Lebih baik salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar baju dan kulitnya; daripada duduk di atas kuburan”. HR. Muslim (VII/41 no. 245) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 4. Islam melarang mengenakan sandal di pekuburan Basyir radhiyallahu’anhu; hamba sahaya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bercerita bahwa suatu saat beliau melihat seseorang berjalan di pekuburan sambil mengenakan sandal. Maka beliaupun bersabda, “يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ! أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ!”. “Wahai si pemakai sandal, celaka engkau. Lepaskan kedua sandalmu!”. HR. Abu Dawud (III/360 no. 3230) dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim[4] dan al-Albany[5]. 5. Islam melarang mematahkan tulang mayit Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا”. “Mematahkan tulang mayit mukmin seperti mematahkannya di saat ia masih hidup”. HR. Ahmad (41/58 no. 24739) dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban[6] serta al-Albany[7]. 6. Islam membolehkan meletakkan tanda di atas kuburan Hal itu dalam rangka menandai bahwa tempat tersebut adalah kuburan, sehingga mudah diketahui saat akan berziarah. Juga tidak dilangkahi atau diduduki. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menuturkan, “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ بِصَخْرَةٍ”. “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menandai kuburan ‘Utsman bin Mazh’un dengan batu”. HR. Ibn Majah (II/152 no. 1583) dan isnadnya dinyatakan hasan oleh al-Bushiry[8] juga Ibn Hajar[9]. Inilah kadar tanda yang dibenarkan oleh agama kita. Adapun menandai kuburan dengan bangunan, apapun bentuknya, entah sekedar bangunan persegi panjang atau hingga kubah, maka hal itu terlarang. Sebagaimana akan dijelaskan kemudian. Jika dicermati dengan baik, berbagai aturan tersebut di atas, mengarah kepada penghormatan terhadap kuburan dan ahli kubur, namun tidak beraroma pengkultusan. Sehingga akidah umat tetap terjaga kemurniannya. Inilah salah satu keindahan ajaran Islam. Amat proporsional! Adapun segala sikap yang menjurus kepada pengkultusan kuburan atau ahli kubur dan bisa menodai akidah umat, maka pintu tersebut ditutup rapat-rapat oleh agama kita. Walaupun berdalihkan penghormatan. Misalnya: 1. Shalat menghadap kuburan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mewanti-wanti, “لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا“. “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya”. HR. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiyallahu’anhu. Imam Nawawy (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat ke arah kuburan. Imam Syafi’i berkata, “Aku membenci tindak pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya”.[10] Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggandengkan antara dua etika. Etika pertama untuk menghormati ahli kubur, yakni dengan tidak menduduki kuburannya. Etika kedua untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, yakni dengan tidak shalat menghadap kuburan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi antara penghormatan terhadap ahli kubur dengan penjagaan terhadap akidah umat. 2. Membangun masjid di kuburan Rasul shallallahu’alaihiwasallam menegaskan, “قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ”. “Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”. HR. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 3. Mendirikan bangunan di atas kuburan Di antara yang disunnahkan berkenaan dengan masalah kuburan adalah mening­gikannya satu jengkal saja dan tidak lebih dari itu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menceritakan bentuk makam Nabi shallalallahu’alaihiwasallam, “وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْواً مِنْ شِبْرٍ”. “Makam beliau shallallahu’alaihiwasallam ditinggikan dari tanah seukuran satu jengkal.” HR. Ibnu Hibban (XIV/602 no. 6635) dan isnadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany[11]. Bahkan, para ulama melarang untuk menambah tanah di atas kuburan dengan tanah yang berasal dari luar kuburan tersebut. Imam Syafi’i (w. 204 H) berkata, “Aku lebih suka untuk tidak ditambahkan di atas kuburan tanah dari selainnya”[12]. Seandainya meninggikan kuburan lebih dari sejengkal dengan tanah lain saja dilarang, bagaimana jika didirikan bangunan di atasnya? Entah itu berupa nisan persegi panjang (biasanya dibuat setelah seribu hari dari kematian), kubah, joglo atau masjid! Sebab itu semua menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut: “نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang untuk dibangun di atas kuburan atau ditambah di atasnya.” HR. An-Nasa`i (IV/391 no. 2026) dari Jabir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban[13], al-Hakim[14] dan al-Albany[15]. Membuat bangunan di atas kuburan merupakan salah satu faktor terbesar yang akan mengantarkan kepada pengkultusan kuburan tersebut. Yang ujung-ujungnya bermuara kepada kesyirikan. Karena itulah tidak heran jika para ulama mu’tabar dari kalangan empat mazhab Ahlus Sunnah satu kata dalam melarang hal tersebut.[16] Dan masih banyak praktek-praktek lain terhadap kuburan yang dilarang di dalam Islam. Seperti membuat tulisan di atas kuburan, mewarnainya, meneranginya dengan lampu dan yang semisal. Yang semuanya itu pasti akan menimbulkan dampak negatif, besar atau kecil, terasa atau tidak, terutama terhadap akidah umat. Sebab kita haqqul yaqin bahwa setiap yang dilarang agama, pasti akan membawa keburukan. Sebaliknya, setiap yang diperintah agama, pasti akan mendatangkan kemaslahatan. Renungan Alangkah menyedihkannya perilaku sebagian kalangan yang begitu bersemangat untuk menghiasi kuburan dengan bangunan, padahal itu jelas-jelas haram. Di kesempatan lain, saat mengantar jenazah ke pemakaman, dengan santai sambil ngobrol, mereka duduk-duduk di atas kuburan. Padahal ini juga terlarang. Jadi, larangan mana yang tidak mereka langgar? Terus maslahat apa yang sudah mereka realisasikan? Kesimpulan Dari studi ringkas di atas, insyaAllah kita bisa melihat betapa ajaran Islam mengenai kuburan sangatlah proporsional dan tidak timpang sudut pandangannya. Semua mendapat porsi perhatian yang memadai. Baik kepentingan ahli kubur, maupun kepentingan orang yang masih hidup. Kehormatan orang yang meninggal tetap dihargai. Akidah masyarakat pun tetap terjaga. Jika aturan di atas tidak dijalankan, bisa dipastikan ada pihak yang dirugikan. Bisa jadi yang dirugikan adalah ahli kubur, karena kehormatannya dinodai. Atau lebih parah lagi, yang dirugikan adalah umat manusia, karena akidah mereka rusak. Ujung-ujungnya keindahan proporsionalitas ajaran Islam tentang kuburan, akan tampak buram, akibat ulah sebagian kaum muslimin sendiri. Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Jumadal Ula 1434 / 27 Maret 2013       [1] Baca: Al-Qubûriyyah, Nasy’atuhâ, Âtsâruhâ, Mauqif al-‘Ulamâ’ minhâ – al-Yaman Namûdzajan, karya Ahmad bin Hasan al-Mu’allim (hal. 63). [2] Periksa: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1286). [3] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (I/102 no. 63). [4] Baca: Al-Mustadrak (I/709 no. 1421). [5] Cermati: Irwâ’ al-Ghalîl (III/211 no. 760). Dalam beberapa kitab yang lain, beliau menyatakan hadits ini hasan. [6] Lihat: Shahîh Ibn Hibbân (VII/437 no. 3167). [7] Baca: Irwâ’ al-Ghalîl (III/213 no. 763). [8] Sebagaimana dalam Mishbâh az-Zujâjah di hasyiyah Sunan Ibn Majah (II/152). [9] Melalui jalan Abu Dawud. Periksa: At-Talkhîsh al-Habîr (III/1241 no. 964). [10] Syarh Shahîh Muslim (VII/42). [11] Lihat: Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 195). [12] Al-Umm (I/463). [13] Shahih Ibn Hibban (VII/434 no. 3163). [14] Al-Mustadrak (no. 1369). [15] Lihat: Shahîh Sunan an-Nasâ’i (II/65 no. 2026). [16] Sekedar contoh, untuk Ulama Mazhab Hanafi, silahkan baca: Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kâsâny (II/797) dan Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (II/236). Ulama Mazhab Maliki, silahkan periksa: Ikmâl al-Mu’lim karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/540) dan Tafsîr al-Qurthuby (XIII/242-243). Ulama Mazhab Syafi’i, silahkan telaah: Al-Umm karya Imam Syafi’i (I/463), al-Majmû’ karya an-Nawawy (V/289) dan Faidh al-Qadîr karya al-Munawy (V/274). Ulama Mazhab Hambali, silahkan lihat: al-Mughny karya Ibn Qudamah (III/441), Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488) dan Ighâtsah al-Lahfân karya Ibn al-Qayyim (I/350). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
06MayProporsional Itu IndahMay 6, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah PROPORSIONAL ITU INDAH! Studi ringkas tentang keseimbangan ajaran Islam tentang kuburan Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Ilustrasi Pernahkah istri Anda membuat masakan yang keasinan? Bagaimana rasanya? Tentu saja tidak enak! Di lain kesempatan, barangkali istri Anda juga pernah lupa tidak membubuhkan garam di masakannya. Bagaimana rasanya? Jelas saja hambar, dan makan menjadi kurang nikmat. Begitulah sesuatu yang tidak pas dan proporsional, akan tidak enak dirasa, juga tidak indah dipandang. ‘Kaidah’ tersebut bukan hanya berlaku dalam urusan duniawi belaka. Dalam hal-hal yang bersifat ukhrawi (baca: ibadah) pun ‘kaidah’ ini juga berlaku. Hanya saja dalam hal-hal yang berbau agama, barometernya jauh lebih jelas dan akurat. Berbeda dengan urusan duniawi, yang subjektifitas penilai seringkali lebih berperan. Contoh mudahnya, masakan yang menurut saya tingkat keasinannya sudah pas, belum tentu menurut Anda juga demikian. Relatif! Proporsionalitas ajaran Islam Tawâzun atau tanâsub (keseimbangan), begitu kira-kira kata lain proporsional dalam bahasa Arab. Salah satu keistimewaan ajaran Islam, ia memiliki karakter yang seimbang dalam segala sesuatunya. Karenanya terlihat begitu indah. Dalam menyikapi dua alam; dunia dan akhirat, misalnya. Islam membolehkan manusia untuk menikmati keindahan duniawi, selama dalam koridor yang diizinkan agama. Namun Islam juga memotivasi manusia untuk mengumpulkan bekal sebanyak-banyaknya demi menghadapi kehidupan abadi di negeri akhirat kelak. Amat proporsional bukan? Jadi Islam bukanlah agama yang mengharamkan kenikmatan duniawi, tidak pula mengusung ideologi yang melupakan negeri keabadian. Masih banyak contoh lain yang menggambarkan keseimbangan ajaran Islam. Yang manakala ajaran tersebut tidak dipraktekkan dengan baik, maka pasti akan muncul ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan seorang insan. Ukuran proporsionalitas amalan Saat kita berbicara tentang suatu amalan, apakah ia benar atau salah, atau apakah ia proporsional atau tidak, bisa jadi ada sebagian kalangan yang menyeletuk, “Benar menurut siapa? Proporsional menurut siapa? Menurut saya atau anda? Menurut ulama kami atau ulama kalian? Menurut kami amalan ini sudah benar dan proporsional. Toh jika menurut kalian salah dan ekstrim, itu adalah pendapat kalian. Kebenaran kan relatif?”. Begitu komentar mereka. Anda tidak perlu merasa bingung menghadapi pertanyaan seperti ini. Sebab kita memiliki barometer yang jelas dan gamblang untuk mengukur hal tersebut. Amalan atau ideologi apapun yang dilandasi dalil sahih, maka itulah yang benar. Sikap apapun yang bersumber dari al-Qur’an atau hadits sahih, serta didukung dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, itulah sikap yang proporsional. Dari sini kita mengetahui kekeliruan celetukan sebagian orang, saat mengomentari temannya yang rajin shalat lima waktu berjamaah di masjid tepat pada waktunya. Ditambah sangat berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis, “Kamu itu jangan alim-alim amat kenapa! Ekstrim banget sih! Cobalah kamu lebih moderat dikit!”. Dia menilai shalat tepat waktu dan menjaga jarak dengan lawan jenis sebagai perilaku ekstrim. Padahal itu bagian dari ajaran agama. Sehingga tidaklah mungkin dikategorikan perilaku ekstrim. Sebab ajaran Islam, manakala diterapkan dengan benar, itulah inti dari sikap proporsional. Tidak ada aturan yang lebih proporsional dibanding aturan Allah ta’ala. Proporsionalitas Islam dalam menyikapi kuburan Agama Islam sangat kental dengan keseimbangan dan sikap tengah dalam setiap bagian ajarannya. Termasuk dalam perihal kuburan. Terkait dengan masalah kuburan, sikap proporsional tersebut terbangun di atas dua pertimbangan: Pertama: maslahat menjaga kehormatan orang yang telah meninggal. Kedua: maslahat menjaga kemurnian akidah orang yang masih hidup.[1] Upaya menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, harus dengan sesuatu yang tidak sampai mengorbankan akidahnya orang yang masih hidup. Sebaliknya, usaha untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, bukan dengan sesuatu yang menodai kehormatan orang yang telah meninggal. Dengan sikap proporsional seperti ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Berikut beberapa contoh ajaran Islam yang berdimensi penghormatan terhadap kuburan, juga orang yang telah meninggal dunia: 1. Islam mengharamkan membuang hajat di atas kuburan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي؛ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ. وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ!”. “Lebih baik aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku; daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang muslim. Aku tidak peduli antara buang hajat di tengah pekuburan atau di tengah pasar (keduanya sama-sama buruk)”. HR. Ibn Majah (II/154 no. 1589) dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu. Al-Mundziry menilai sanad hadits ini jayyid (baik)[2]. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3]. 2. Islam melarang berjalan di atas kuburan. Dalilnya antara lain adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu tersebut di atas. 3. Islam melarang duduk di atas kuburan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ”. “Lebih baik salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar baju dan kulitnya; daripada duduk di atas kuburan”. HR. Muslim (VII/41 no. 245) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 4. Islam melarang mengenakan sandal di pekuburan Basyir radhiyallahu’anhu; hamba sahaya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bercerita bahwa suatu saat beliau melihat seseorang berjalan di pekuburan sambil mengenakan sandal. Maka beliaupun bersabda, “يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ! أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ!”. “Wahai si pemakai sandal, celaka engkau. Lepaskan kedua sandalmu!”. HR. Abu Dawud (III/360 no. 3230) dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim[4] dan al-Albany[5]. 5. Islam melarang mematahkan tulang mayit Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا”. “Mematahkan tulang mayit mukmin seperti mematahkannya di saat ia masih hidup”. HR. Ahmad (41/58 no. 24739) dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban[6] serta al-Albany[7]. 6. Islam membolehkan meletakkan tanda di atas kuburan Hal itu dalam rangka menandai bahwa tempat tersebut adalah kuburan, sehingga mudah diketahui saat akan berziarah. Juga tidak dilangkahi atau diduduki. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menuturkan, “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ بِصَخْرَةٍ”. “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menandai kuburan ‘Utsman bin Mazh’un dengan batu”. HR. Ibn Majah (II/152 no. 1583) dan isnadnya dinyatakan hasan oleh al-Bushiry[8] juga Ibn Hajar[9]. Inilah kadar tanda yang dibenarkan oleh agama kita. Adapun menandai kuburan dengan bangunan, apapun bentuknya, entah sekedar bangunan persegi panjang atau hingga kubah, maka hal itu terlarang. Sebagaimana akan dijelaskan kemudian. Jika dicermati dengan baik, berbagai aturan tersebut di atas, mengarah kepada penghormatan terhadap kuburan dan ahli kubur, namun tidak beraroma pengkultusan. Sehingga akidah umat tetap terjaga kemurniannya. Inilah salah satu keindahan ajaran Islam. Amat proporsional! Adapun segala sikap yang menjurus kepada pengkultusan kuburan atau ahli kubur dan bisa menodai akidah umat, maka pintu tersebut ditutup rapat-rapat oleh agama kita. Walaupun berdalihkan penghormatan. Misalnya: 1. Shalat menghadap kuburan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mewanti-wanti, “لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا“. “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya”. HR. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiyallahu’anhu. Imam Nawawy (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat ke arah kuburan. Imam Syafi’i berkata, “Aku membenci tindak pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya”.[10] Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggandengkan antara dua etika. Etika pertama untuk menghormati ahli kubur, yakni dengan tidak menduduki kuburannya. Etika kedua untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, yakni dengan tidak shalat menghadap kuburan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi antara penghormatan terhadap ahli kubur dengan penjagaan terhadap akidah umat. 2. Membangun masjid di kuburan Rasul shallallahu’alaihiwasallam menegaskan, “قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ”. “Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”. HR. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 3. Mendirikan bangunan di atas kuburan Di antara yang disunnahkan berkenaan dengan masalah kuburan adalah mening­gikannya satu jengkal saja dan tidak lebih dari itu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menceritakan bentuk makam Nabi shallalallahu’alaihiwasallam, “وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْواً مِنْ شِبْرٍ”. “Makam beliau shallallahu’alaihiwasallam ditinggikan dari tanah seukuran satu jengkal.” HR. Ibnu Hibban (XIV/602 no. 6635) dan isnadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany[11]. Bahkan, para ulama melarang untuk menambah tanah di atas kuburan dengan tanah yang berasal dari luar kuburan tersebut. Imam Syafi’i (w. 204 H) berkata, “Aku lebih suka untuk tidak ditambahkan di atas kuburan tanah dari selainnya”[12]. Seandainya meninggikan kuburan lebih dari sejengkal dengan tanah lain saja dilarang, bagaimana jika didirikan bangunan di atasnya? Entah itu berupa nisan persegi panjang (biasanya dibuat setelah seribu hari dari kematian), kubah, joglo atau masjid! Sebab itu semua menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut: “نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang untuk dibangun di atas kuburan atau ditambah di atasnya.” HR. An-Nasa`i (IV/391 no. 2026) dari Jabir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban[13], al-Hakim[14] dan al-Albany[15]. Membuat bangunan di atas kuburan merupakan salah satu faktor terbesar yang akan mengantarkan kepada pengkultusan kuburan tersebut. Yang ujung-ujungnya bermuara kepada kesyirikan. Karena itulah tidak heran jika para ulama mu’tabar dari kalangan empat mazhab Ahlus Sunnah satu kata dalam melarang hal tersebut.[16] Dan masih banyak praktek-praktek lain terhadap kuburan yang dilarang di dalam Islam. Seperti membuat tulisan di atas kuburan, mewarnainya, meneranginya dengan lampu dan yang semisal. Yang semuanya itu pasti akan menimbulkan dampak negatif, besar atau kecil, terasa atau tidak, terutama terhadap akidah umat. Sebab kita haqqul yaqin bahwa setiap yang dilarang agama, pasti akan membawa keburukan. Sebaliknya, setiap yang diperintah agama, pasti akan mendatangkan kemaslahatan. Renungan Alangkah menyedihkannya perilaku sebagian kalangan yang begitu bersemangat untuk menghiasi kuburan dengan bangunan, padahal itu jelas-jelas haram. Di kesempatan lain, saat mengantar jenazah ke pemakaman, dengan santai sambil ngobrol, mereka duduk-duduk di atas kuburan. Padahal ini juga terlarang. Jadi, larangan mana yang tidak mereka langgar? Terus maslahat apa yang sudah mereka realisasikan? Kesimpulan Dari studi ringkas di atas, insyaAllah kita bisa melihat betapa ajaran Islam mengenai kuburan sangatlah proporsional dan tidak timpang sudut pandangannya. Semua mendapat porsi perhatian yang memadai. Baik kepentingan ahli kubur, maupun kepentingan orang yang masih hidup. Kehormatan orang yang meninggal tetap dihargai. Akidah masyarakat pun tetap terjaga. Jika aturan di atas tidak dijalankan, bisa dipastikan ada pihak yang dirugikan. Bisa jadi yang dirugikan adalah ahli kubur, karena kehormatannya dinodai. Atau lebih parah lagi, yang dirugikan adalah umat manusia, karena akidah mereka rusak. Ujung-ujungnya keindahan proporsionalitas ajaran Islam tentang kuburan, akan tampak buram, akibat ulah sebagian kaum muslimin sendiri. Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Jumadal Ula 1434 / 27 Maret 2013       [1] Baca: Al-Qubûriyyah, Nasy’atuhâ, Âtsâruhâ, Mauqif al-‘Ulamâ’ minhâ – al-Yaman Namûdzajan, karya Ahmad bin Hasan al-Mu’allim (hal. 63). [2] Periksa: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1286). [3] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (I/102 no. 63). [4] Baca: Al-Mustadrak (I/709 no. 1421). [5] Cermati: Irwâ’ al-Ghalîl (III/211 no. 760). Dalam beberapa kitab yang lain, beliau menyatakan hadits ini hasan. [6] Lihat: Shahîh Ibn Hibbân (VII/437 no. 3167). [7] Baca: Irwâ’ al-Ghalîl (III/213 no. 763). [8] Sebagaimana dalam Mishbâh az-Zujâjah di hasyiyah Sunan Ibn Majah (II/152). [9] Melalui jalan Abu Dawud. Periksa: At-Talkhîsh al-Habîr (III/1241 no. 964). [10] Syarh Shahîh Muslim (VII/42). [11] Lihat: Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 195). [12] Al-Umm (I/463). [13] Shahih Ibn Hibban (VII/434 no. 3163). [14] Al-Mustadrak (no. 1369). [15] Lihat: Shahîh Sunan an-Nasâ’i (II/65 no. 2026). [16] Sekedar contoh, untuk Ulama Mazhab Hanafi, silahkan baca: Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kâsâny (II/797) dan Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (II/236). Ulama Mazhab Maliki, silahkan periksa: Ikmâl al-Mu’lim karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/540) dan Tafsîr al-Qurthuby (XIII/242-243). Ulama Mazhab Syafi’i, silahkan telaah: Al-Umm karya Imam Syafi’i (I/463), al-Majmû’ karya an-Nawawy (V/289) dan Faidh al-Qadîr karya al-Munawy (V/274). Ulama Mazhab Hambali, silahkan lihat: al-Mughny karya Ibn Qudamah (III/441), Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488) dan Ighâtsah al-Lahfân karya Ibn al-Qayyim (I/350). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


06MayProporsional Itu IndahMay 6, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah PROPORSIONAL ITU INDAH! Studi ringkas tentang keseimbangan ajaran Islam tentang kuburan Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA Ilustrasi Pernahkah istri Anda membuat masakan yang keasinan? Bagaimana rasanya? Tentu saja tidak enak! Di lain kesempatan, barangkali istri Anda juga pernah lupa tidak membubuhkan garam di masakannya. Bagaimana rasanya? Jelas saja hambar, dan makan menjadi kurang nikmat. Begitulah sesuatu yang tidak pas dan proporsional, akan tidak enak dirasa, juga tidak indah dipandang. ‘Kaidah’ tersebut bukan hanya berlaku dalam urusan duniawi belaka. Dalam hal-hal yang bersifat ukhrawi (baca: ibadah) pun ‘kaidah’ ini juga berlaku. Hanya saja dalam hal-hal yang berbau agama, barometernya jauh lebih jelas dan akurat. Berbeda dengan urusan duniawi, yang subjektifitas penilai seringkali lebih berperan. Contoh mudahnya, masakan yang menurut saya tingkat keasinannya sudah pas, belum tentu menurut Anda juga demikian. Relatif! Proporsionalitas ajaran Islam Tawâzun atau tanâsub (keseimbangan), begitu kira-kira kata lain proporsional dalam bahasa Arab. Salah satu keistimewaan ajaran Islam, ia memiliki karakter yang seimbang dalam segala sesuatunya. Karenanya terlihat begitu indah. Dalam menyikapi dua alam; dunia dan akhirat, misalnya. Islam membolehkan manusia untuk menikmati keindahan duniawi, selama dalam koridor yang diizinkan agama. Namun Islam juga memotivasi manusia untuk mengumpulkan bekal sebanyak-banyaknya demi menghadapi kehidupan abadi di negeri akhirat kelak. Amat proporsional bukan? Jadi Islam bukanlah agama yang mengharamkan kenikmatan duniawi, tidak pula mengusung ideologi yang melupakan negeri keabadian. Masih banyak contoh lain yang menggambarkan keseimbangan ajaran Islam. Yang manakala ajaran tersebut tidak dipraktekkan dengan baik, maka pasti akan muncul ketimpangan-ketimpangan dalam kehidupan seorang insan. Ukuran proporsionalitas amalan Saat kita berbicara tentang suatu amalan, apakah ia benar atau salah, atau apakah ia proporsional atau tidak, bisa jadi ada sebagian kalangan yang menyeletuk, “Benar menurut siapa? Proporsional menurut siapa? Menurut saya atau anda? Menurut ulama kami atau ulama kalian? Menurut kami amalan ini sudah benar dan proporsional. Toh jika menurut kalian salah dan ekstrim, itu adalah pendapat kalian. Kebenaran kan relatif?”. Begitu komentar mereka. Anda tidak perlu merasa bingung menghadapi pertanyaan seperti ini. Sebab kita memiliki barometer yang jelas dan gamblang untuk mengukur hal tersebut. Amalan atau ideologi apapun yang dilandasi dalil sahih, maka itulah yang benar. Sikap apapun yang bersumber dari al-Qur’an atau hadits sahih, serta didukung dengan pemahaman para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam, itulah sikap yang proporsional. Dari sini kita mengetahui kekeliruan celetukan sebagian orang, saat mengomentari temannya yang rajin shalat lima waktu berjamaah di masjid tepat pada waktunya. Ditambah sangat berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis, “Kamu itu jangan alim-alim amat kenapa! Ekstrim banget sih! Cobalah kamu lebih moderat dikit!”. Dia menilai shalat tepat waktu dan menjaga jarak dengan lawan jenis sebagai perilaku ekstrim. Padahal itu bagian dari ajaran agama. Sehingga tidaklah mungkin dikategorikan perilaku ekstrim. Sebab ajaran Islam, manakala diterapkan dengan benar, itulah inti dari sikap proporsional. Tidak ada aturan yang lebih proporsional dibanding aturan Allah ta’ala. Proporsionalitas Islam dalam menyikapi kuburan Agama Islam sangat kental dengan keseimbangan dan sikap tengah dalam setiap bagian ajarannya. Termasuk dalam perihal kuburan. Terkait dengan masalah kuburan, sikap proporsional tersebut terbangun di atas dua pertimbangan: Pertama: maslahat menjaga kehormatan orang yang telah meninggal. Kedua: maslahat menjaga kemurnian akidah orang yang masih hidup.[1] Upaya menjaga kehormatan orang yang telah meninggal, harus dengan sesuatu yang tidak sampai mengorbankan akidahnya orang yang masih hidup. Sebaliknya, usaha untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, bukan dengan sesuatu yang menodai kehormatan orang yang telah meninggal. Dengan sikap proporsional seperti ini, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Berikut beberapa contoh ajaran Islam yang berdimensi penghormatan terhadap kuburan, juga orang yang telah meninggal dunia: 1. Islam mengharamkan membuang hajat di atas kuburan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “لأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي؛ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ. وَمَا أُبَالِي أَوَسْطَ الْقُبُورِ قَضَيْتُ حَاجَتِي أَوْ وَسْطَ السُّوقِ!”. “Lebih baik aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku; daripada aku harus berjalan di atas kuburan seorang muslim. Aku tidak peduli antara buang hajat di tengah pekuburan atau di tengah pasar (keduanya sama-sama buruk)”. HR. Ibn Majah (II/154 no. 1589) dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu. Al-Mundziry menilai sanad hadits ini jayyid (baik)[2]. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih[3]. 2. Islam melarang berjalan di atas kuburan. Dalilnya antara lain adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu tersebut di atas. 3. Islam melarang duduk di atas kuburan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ؛ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ”. “Lebih baik salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga membakar baju dan kulitnya; daripada duduk di atas kuburan”. HR. Muslim (VII/41 no. 245) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 4. Islam melarang mengenakan sandal di pekuburan Basyir radhiyallahu’anhu; hamba sahaya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bercerita bahwa suatu saat beliau melihat seseorang berjalan di pekuburan sambil mengenakan sandal. Maka beliaupun bersabda, “يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ! أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ!”. “Wahai si pemakai sandal, celaka engkau. Lepaskan kedua sandalmu!”. HR. Abu Dawud (III/360 no. 3230) dan isnadnya dinyatakan sahih oleh al-Hakim[4] dan al-Albany[5]. 5. Islam melarang mematahkan tulang mayit Nabiyullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا”. “Mematahkan tulang mayit mukmin seperti mematahkannya di saat ia masih hidup”. HR. Ahmad (41/58 no. 24739) dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban[6] serta al-Albany[7]. 6. Islam membolehkan meletakkan tanda di atas kuburan Hal itu dalam rangka menandai bahwa tempat tersebut adalah kuburan, sehingga mudah diketahui saat akan berziarah. Juga tidak dilangkahi atau diduduki. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menuturkan, “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْلَمَ قَبْرَ عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُوْنٍ بِصَخْرَةٍ”. “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menandai kuburan ‘Utsman bin Mazh’un dengan batu”. HR. Ibn Majah (II/152 no. 1583) dan isnadnya dinyatakan hasan oleh al-Bushiry[8] juga Ibn Hajar[9]. Inilah kadar tanda yang dibenarkan oleh agama kita. Adapun menandai kuburan dengan bangunan, apapun bentuknya, entah sekedar bangunan persegi panjang atau hingga kubah, maka hal itu terlarang. Sebagaimana akan dijelaskan kemudian. Jika dicermati dengan baik, berbagai aturan tersebut di atas, mengarah kepada penghormatan terhadap kuburan dan ahli kubur, namun tidak beraroma pengkultusan. Sehingga akidah umat tetap terjaga kemurniannya. Inilah salah satu keindahan ajaran Islam. Amat proporsional! Adapun segala sikap yang menjurus kepada pengkultusan kuburan atau ahli kubur dan bisa menodai akidah umat, maka pintu tersebut ditutup rapat-rapat oleh agama kita. Walaupun berdalihkan penghormatan. Misalnya: 1. Shalat menghadap kuburan. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mewanti-wanti, “لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا“. “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadapnya”. HR. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiyallahu’anhu. Imam Nawawy (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat ke arah kuburan. Imam Syafi’i berkata, “Aku membenci tindak pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya”.[10] Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menggandengkan antara dua etika. Etika pertama untuk menghormati ahli kubur, yakni dengan tidak menduduki kuburannya. Etika kedua untuk menjaga akidah orang yang masih hidup, yakni dengan tidak shalat menghadap kuburan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kontradiksi antara penghormatan terhadap ahli kubur dengan penjagaan terhadap akidah umat. 2. Membangun masjid di kuburan Rasul shallallahu’alaihiwasallam menegaskan, “قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ”. “Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”. HR. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. 3. Mendirikan bangunan di atas kuburan Di antara yang disunnahkan berkenaan dengan masalah kuburan adalah mening­gikannya satu jengkal saja dan tidak lebih dari itu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menceritakan bentuk makam Nabi shallalallahu’alaihiwasallam, “وَرُفِعَ قَبْرُهُ مِنَ الْأَرْضِ نَحْواً مِنْ شِبْرٍ”. “Makam beliau shallallahu’alaihiwasallam ditinggikan dari tanah seukuran satu jengkal.” HR. Ibnu Hibban (XIV/602 no. 6635) dan isnadnya dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany[11]. Bahkan, para ulama melarang untuk menambah tanah di atas kuburan dengan tanah yang berasal dari luar kuburan tersebut. Imam Syafi’i (w. 204 H) berkata, “Aku lebih suka untuk tidak ditambahkan di atas kuburan tanah dari selainnya”[12]. Seandainya meninggikan kuburan lebih dari sejengkal dengan tanah lain saja dilarang, bagaimana jika didirikan bangunan di atasnya? Entah itu berupa nisan persegi panjang (biasanya dibuat setelah seribu hari dari kematian), kubah, joglo atau masjid! Sebab itu semua menyelisihi hadits Nabi shallallahu’alaihiwasallam berikut: “نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam melarang untuk dibangun di atas kuburan atau ditambah di atasnya.” HR. An-Nasa`i (IV/391 no. 2026) dari Jabir radhiyallahu’anhu. Hadits ini dinilai sahih oleh Ibn Hibban[13], al-Hakim[14] dan al-Albany[15]. Membuat bangunan di atas kuburan merupakan salah satu faktor terbesar yang akan mengantarkan kepada pengkultusan kuburan tersebut. Yang ujung-ujungnya bermuara kepada kesyirikan. Karena itulah tidak heran jika para ulama mu’tabar dari kalangan empat mazhab Ahlus Sunnah satu kata dalam melarang hal tersebut.[16] Dan masih banyak praktek-praktek lain terhadap kuburan yang dilarang di dalam Islam. Seperti membuat tulisan di atas kuburan, mewarnainya, meneranginya dengan lampu dan yang semisal. Yang semuanya itu pasti akan menimbulkan dampak negatif, besar atau kecil, terasa atau tidak, terutama terhadap akidah umat. Sebab kita haqqul yaqin bahwa setiap yang dilarang agama, pasti akan membawa keburukan. Sebaliknya, setiap yang diperintah agama, pasti akan mendatangkan kemaslahatan. Renungan Alangkah menyedihkannya perilaku sebagian kalangan yang begitu bersemangat untuk menghiasi kuburan dengan bangunan, padahal itu jelas-jelas haram. Di kesempatan lain, saat mengantar jenazah ke pemakaman, dengan santai sambil ngobrol, mereka duduk-duduk di atas kuburan. Padahal ini juga terlarang. Jadi, larangan mana yang tidak mereka langgar? Terus maslahat apa yang sudah mereka realisasikan? Kesimpulan Dari studi ringkas di atas, insyaAllah kita bisa melihat betapa ajaran Islam mengenai kuburan sangatlah proporsional dan tidak timpang sudut pandangannya. Semua mendapat porsi perhatian yang memadai. Baik kepentingan ahli kubur, maupun kepentingan orang yang masih hidup. Kehormatan orang yang meninggal tetap dihargai. Akidah masyarakat pun tetap terjaga. Jika aturan di atas tidak dijalankan, bisa dipastikan ada pihak yang dirugikan. Bisa jadi yang dirugikan adalah ahli kubur, karena kehormatannya dinodai. Atau lebih parah lagi, yang dirugikan adalah umat manusia, karena akidah mereka rusak. Ujung-ujungnya keindahan proporsionalitas ajaran Islam tentang kuburan, akan tampak buram, akibat ulah sebagian kaum muslimin sendiri. Hanya kepada Allah sajalah kita mengadu…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 15 Jumadal Ula 1434 / 27 Maret 2013       [1] Baca: Al-Qubûriyyah, Nasy’atuhâ, Âtsâruhâ, Mauqif al-‘Ulamâ’ minhâ – al-Yaman Namûdzajan, karya Ahmad bin Hasan al-Mu’allim (hal. 63). [2] Periksa: At-Targhîb wa at-Tarhîb (III/1286). [3] Lihat: Irwâ’ al-Ghalîl (I/102 no. 63). [4] Baca: Al-Mustadrak (I/709 no. 1421). [5] Cermati: Irwâ’ al-Ghalîl (III/211 no. 760). Dalam beberapa kitab yang lain, beliau menyatakan hadits ini hasan. [6] Lihat: Shahîh Ibn Hibbân (VII/437 no. 3167). [7] Baca: Irwâ’ al-Ghalîl (III/213 no. 763). [8] Sebagaimana dalam Mishbâh az-Zujâjah di hasyiyah Sunan Ibn Majah (II/152). [9] Melalui jalan Abu Dawud. Periksa: At-Talkhîsh al-Habîr (III/1241 no. 964). [10] Syarh Shahîh Muslim (VII/42). [11] Lihat: Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 195). [12] Al-Umm (I/463). [13] Shahih Ibn Hibban (VII/434 no. 3163). [14] Al-Mustadrak (no. 1369). [15] Lihat: Shahîh Sunan an-Nasâ’i (II/65 no. 2026). [16] Sekedar contoh, untuk Ulama Mazhab Hanafi, silahkan baca: Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kâsâny (II/797) dan Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (II/236). Ulama Mazhab Maliki, silahkan periksa: Ikmâl al-Mu’lim karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/540) dan Tafsîr al-Qurthuby (XIII/242-243). Ulama Mazhab Syafi’i, silahkan telaah: Al-Umm karya Imam Syafi’i (I/463), al-Majmû’ karya an-Nawawy (V/289) dan Faidh al-Qadîr karya al-Munawy (V/274). Ulama Mazhab Hambali, silahkan lihat: al-Mughny karya Ibn Qudamah (III/441), Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488) dan Ighâtsah al-Lahfân karya Ibn al-Qayyim (I/350). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

KISAH CERDIKNYA SEORANG PEMUDA YANG IKHLAS

Yang menyaksikan kisah ini berkata :Suatu hari aku di Mekah di salah satu supermarket. Setelah aku selesai memilih barang-barang yang hendak aku beli dan aku masukan ke kereta barang maka akupun menuju tempat salah satu kasir untuk ngantri membayar. Di depanku ada seorang wanita bersama dua putri kecilnya, dan sebelum mereka ada seorang pemuda yang persis di hadapanku di posisi antrian. Aku perhatikan ternyata setelah menghitung lalu sang kashir mengatakan, “Totalnya 145 real”. Lalu sang wanitapun memasukan tangannya ke tas kecilnya untuk mencari-cari uang, ternyata ia hanya mendapatkan pecahan 50 realan dan beberapa lembar pecahan sepuluhan realan. Aku juga melihat kedua putrinya juga sibuk mengumpulkan uang pecahan realan miliki mereka berdua hingga akhirnya terkumpulah uang mereka 125 real. Maka nampaklah ibu mereka berdua kebingungan dan mulailah sang ibu mengembalikan sebagian barang-barang yang telah dibelinya. Salah seorang putrinya berkata, “Bu.., yang ini kami tidak jadi beli, tidak penting bu..”. Tiba-tiba aku melihat sang pemuda yang berdiri persis di belakang mereka melemparkan selembar uang 50 realan di samping sang wanita dengan sembunyi-sembunyi dan cepat. Lalu sang pemuda tersebut segera berbicara kepada sang wanita dengan penuh kesopanan dan ketenangan seraya berkata, “Ukhti, perhatikan, mungkin uang 50 realan ini jatuh dari tas kecilmu…”.Lalu sang pemuda menunduk dan mengambil uang 50 realan tersebut dari lantai lalu ia berikan kepada sang wanita. Sang wanitapun berterima kasih kepadanya lalu melanjutkan pembayaran barang ke kasir, kemudian wanita itupun pergi.Setelah sang pemuda menyelesaikan pembayaran barang belanjaannya di kasir iapun segera pergi tanpa melirik ke belakang seakan-akan ia kabur melarikan diri. Akupun segera menyusulnya lalu aku berkata, “Akhi…sebentar dulu…!, aku ingin berbicara denganmu sebentar”. Lalu aku bertanya kepadanya, “Demi Allah, bagaimana kau punya ide yang cepat dan cemerlang seperti tadi?”Tentunya pada mulanya sang pemuda berusaha mengingkari apa yang telah ia lakukan, akan tetapi setelah aku kabarkan kepadanya bahwa aku telah menyaksikan semuanya, dan aku menenangkannya dan menjelaskan bahwasanya aku bukanlah penduduk Mekah, aku hanya menunaikan ibadah umroh dan aku akan segera kembali ke negeriku, dan kemungkinan besar aku tidak akan melihatnya lagi. Lalu iapun berkata, “Saudaraku, demi Allah aku tadi bingung juga, apa yang harus aku lakukan, selama dua menit tatkala sang wanita dan kedua putrinya berusaha mengumpulkan uang mereka untuk membayar kasir…, akan tetapi Robmu Allah subhaanahu wa ta’aala mengilhamkan kepadaku apa yang telah aku lakukan tadi, agar aku tidak menjadikan sang wanita malu di hadapan kedua putrinya… Demi Allah, saya mohon agar engkau tidak bertanya-tanya lagi dan biarkan aku pergi”.Aku berkata kepadanya, “Wahai saudaraku, aku berharap engkau termasuk dari orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka :فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (٥) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (٦) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (٧)“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” (QS Al-Lail 5-7)Lalu sang pemuda itupun menangis, lalu meminta izin kepadaku dan berjalan menuju mobilnya sambil menutup wajahnya.      

KISAH CERDIKNYA SEORANG PEMUDA YANG IKHLAS

Yang menyaksikan kisah ini berkata :Suatu hari aku di Mekah di salah satu supermarket. Setelah aku selesai memilih barang-barang yang hendak aku beli dan aku masukan ke kereta barang maka akupun menuju tempat salah satu kasir untuk ngantri membayar. Di depanku ada seorang wanita bersama dua putri kecilnya, dan sebelum mereka ada seorang pemuda yang persis di hadapanku di posisi antrian. Aku perhatikan ternyata setelah menghitung lalu sang kashir mengatakan, “Totalnya 145 real”. Lalu sang wanitapun memasukan tangannya ke tas kecilnya untuk mencari-cari uang, ternyata ia hanya mendapatkan pecahan 50 realan dan beberapa lembar pecahan sepuluhan realan. Aku juga melihat kedua putrinya juga sibuk mengumpulkan uang pecahan realan miliki mereka berdua hingga akhirnya terkumpulah uang mereka 125 real. Maka nampaklah ibu mereka berdua kebingungan dan mulailah sang ibu mengembalikan sebagian barang-barang yang telah dibelinya. Salah seorang putrinya berkata, “Bu.., yang ini kami tidak jadi beli, tidak penting bu..”. Tiba-tiba aku melihat sang pemuda yang berdiri persis di belakang mereka melemparkan selembar uang 50 realan di samping sang wanita dengan sembunyi-sembunyi dan cepat. Lalu sang pemuda tersebut segera berbicara kepada sang wanita dengan penuh kesopanan dan ketenangan seraya berkata, “Ukhti, perhatikan, mungkin uang 50 realan ini jatuh dari tas kecilmu…”.Lalu sang pemuda menunduk dan mengambil uang 50 realan tersebut dari lantai lalu ia berikan kepada sang wanita. Sang wanitapun berterima kasih kepadanya lalu melanjutkan pembayaran barang ke kasir, kemudian wanita itupun pergi.Setelah sang pemuda menyelesaikan pembayaran barang belanjaannya di kasir iapun segera pergi tanpa melirik ke belakang seakan-akan ia kabur melarikan diri. Akupun segera menyusulnya lalu aku berkata, “Akhi…sebentar dulu…!, aku ingin berbicara denganmu sebentar”. Lalu aku bertanya kepadanya, “Demi Allah, bagaimana kau punya ide yang cepat dan cemerlang seperti tadi?”Tentunya pada mulanya sang pemuda berusaha mengingkari apa yang telah ia lakukan, akan tetapi setelah aku kabarkan kepadanya bahwa aku telah menyaksikan semuanya, dan aku menenangkannya dan menjelaskan bahwasanya aku bukanlah penduduk Mekah, aku hanya menunaikan ibadah umroh dan aku akan segera kembali ke negeriku, dan kemungkinan besar aku tidak akan melihatnya lagi. Lalu iapun berkata, “Saudaraku, demi Allah aku tadi bingung juga, apa yang harus aku lakukan, selama dua menit tatkala sang wanita dan kedua putrinya berusaha mengumpulkan uang mereka untuk membayar kasir…, akan tetapi Robmu Allah subhaanahu wa ta’aala mengilhamkan kepadaku apa yang telah aku lakukan tadi, agar aku tidak menjadikan sang wanita malu di hadapan kedua putrinya… Demi Allah, saya mohon agar engkau tidak bertanya-tanya lagi dan biarkan aku pergi”.Aku berkata kepadanya, “Wahai saudaraku, aku berharap engkau termasuk dari orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka :فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (٥) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (٦) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (٧)“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” (QS Al-Lail 5-7)Lalu sang pemuda itupun menangis, lalu meminta izin kepadaku dan berjalan menuju mobilnya sambil menutup wajahnya.      
Yang menyaksikan kisah ini berkata :Suatu hari aku di Mekah di salah satu supermarket. Setelah aku selesai memilih barang-barang yang hendak aku beli dan aku masukan ke kereta barang maka akupun menuju tempat salah satu kasir untuk ngantri membayar. Di depanku ada seorang wanita bersama dua putri kecilnya, dan sebelum mereka ada seorang pemuda yang persis di hadapanku di posisi antrian. Aku perhatikan ternyata setelah menghitung lalu sang kashir mengatakan, “Totalnya 145 real”. Lalu sang wanitapun memasukan tangannya ke tas kecilnya untuk mencari-cari uang, ternyata ia hanya mendapatkan pecahan 50 realan dan beberapa lembar pecahan sepuluhan realan. Aku juga melihat kedua putrinya juga sibuk mengumpulkan uang pecahan realan miliki mereka berdua hingga akhirnya terkumpulah uang mereka 125 real. Maka nampaklah ibu mereka berdua kebingungan dan mulailah sang ibu mengembalikan sebagian barang-barang yang telah dibelinya. Salah seorang putrinya berkata, “Bu.., yang ini kami tidak jadi beli, tidak penting bu..”. Tiba-tiba aku melihat sang pemuda yang berdiri persis di belakang mereka melemparkan selembar uang 50 realan di samping sang wanita dengan sembunyi-sembunyi dan cepat. Lalu sang pemuda tersebut segera berbicara kepada sang wanita dengan penuh kesopanan dan ketenangan seraya berkata, “Ukhti, perhatikan, mungkin uang 50 realan ini jatuh dari tas kecilmu…”.Lalu sang pemuda menunduk dan mengambil uang 50 realan tersebut dari lantai lalu ia berikan kepada sang wanita. Sang wanitapun berterima kasih kepadanya lalu melanjutkan pembayaran barang ke kasir, kemudian wanita itupun pergi.Setelah sang pemuda menyelesaikan pembayaran barang belanjaannya di kasir iapun segera pergi tanpa melirik ke belakang seakan-akan ia kabur melarikan diri. Akupun segera menyusulnya lalu aku berkata, “Akhi…sebentar dulu…!, aku ingin berbicara denganmu sebentar”. Lalu aku bertanya kepadanya, “Demi Allah, bagaimana kau punya ide yang cepat dan cemerlang seperti tadi?”Tentunya pada mulanya sang pemuda berusaha mengingkari apa yang telah ia lakukan, akan tetapi setelah aku kabarkan kepadanya bahwa aku telah menyaksikan semuanya, dan aku menenangkannya dan menjelaskan bahwasanya aku bukanlah penduduk Mekah, aku hanya menunaikan ibadah umroh dan aku akan segera kembali ke negeriku, dan kemungkinan besar aku tidak akan melihatnya lagi. Lalu iapun berkata, “Saudaraku, demi Allah aku tadi bingung juga, apa yang harus aku lakukan, selama dua menit tatkala sang wanita dan kedua putrinya berusaha mengumpulkan uang mereka untuk membayar kasir…, akan tetapi Robmu Allah subhaanahu wa ta’aala mengilhamkan kepadaku apa yang telah aku lakukan tadi, agar aku tidak menjadikan sang wanita malu di hadapan kedua putrinya… Demi Allah, saya mohon agar engkau tidak bertanya-tanya lagi dan biarkan aku pergi”.Aku berkata kepadanya, “Wahai saudaraku, aku berharap engkau termasuk dari orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka :فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (٥) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (٦) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (٧)“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” (QS Al-Lail 5-7)Lalu sang pemuda itupun menangis, lalu meminta izin kepadaku dan berjalan menuju mobilnya sambil menutup wajahnya.      


Yang menyaksikan kisah ini berkata :Suatu hari aku di Mekah di salah satu supermarket. Setelah aku selesai memilih barang-barang yang hendak aku beli dan aku masukan ke kereta barang maka akupun menuju tempat salah satu kasir untuk ngantri membayar. Di depanku ada seorang wanita bersama dua putri kecilnya, dan sebelum mereka ada seorang pemuda yang persis di hadapanku di posisi antrian. Aku perhatikan ternyata setelah menghitung lalu sang kashir mengatakan, “Totalnya 145 real”. Lalu sang wanitapun memasukan tangannya ke tas kecilnya untuk mencari-cari uang, ternyata ia hanya mendapatkan pecahan 50 realan dan beberapa lembar pecahan sepuluhan realan. Aku juga melihat kedua putrinya juga sibuk mengumpulkan uang pecahan realan miliki mereka berdua hingga akhirnya terkumpulah uang mereka 125 real. Maka nampaklah ibu mereka berdua kebingungan dan mulailah sang ibu mengembalikan sebagian barang-barang yang telah dibelinya. Salah seorang putrinya berkata, “Bu.., yang ini kami tidak jadi beli, tidak penting bu..”. Tiba-tiba aku melihat sang pemuda yang berdiri persis di belakang mereka melemparkan selembar uang 50 realan di samping sang wanita dengan sembunyi-sembunyi dan cepat. Lalu sang pemuda tersebut segera berbicara kepada sang wanita dengan penuh kesopanan dan ketenangan seraya berkata, “Ukhti, perhatikan, mungkin uang 50 realan ini jatuh dari tas kecilmu…”.Lalu sang pemuda menunduk dan mengambil uang 50 realan tersebut dari lantai lalu ia berikan kepada sang wanita. Sang wanitapun berterima kasih kepadanya lalu melanjutkan pembayaran barang ke kasir, kemudian wanita itupun pergi.Setelah sang pemuda menyelesaikan pembayaran barang belanjaannya di kasir iapun segera pergi tanpa melirik ke belakang seakan-akan ia kabur melarikan diri. Akupun segera menyusulnya lalu aku berkata, “Akhi…sebentar dulu…!, aku ingin berbicara denganmu sebentar”. Lalu aku bertanya kepadanya, “Demi Allah, bagaimana kau punya ide yang cepat dan cemerlang seperti tadi?”Tentunya pada mulanya sang pemuda berusaha mengingkari apa yang telah ia lakukan, akan tetapi setelah aku kabarkan kepadanya bahwa aku telah menyaksikan semuanya, dan aku menenangkannya dan menjelaskan bahwasanya aku bukanlah penduduk Mekah, aku hanya menunaikan ibadah umroh dan aku akan segera kembali ke negeriku, dan kemungkinan besar aku tidak akan melihatnya lagi. Lalu iapun berkata, “Saudaraku, demi Allah aku tadi bingung juga, apa yang harus aku lakukan, selama dua menit tatkala sang wanita dan kedua putrinya berusaha mengumpulkan uang mereka untuk membayar kasir…, akan tetapi Robmu Allah subhaanahu wa ta’aala mengilhamkan kepadaku apa yang telah aku lakukan tadi, agar aku tidak menjadikan sang wanita malu di hadapan kedua putrinya… Demi Allah, saya mohon agar engkau tidak bertanya-tanya lagi dan biarkan aku pergi”.Aku berkata kepadanya, “Wahai saudaraku, aku berharap engkau termasuk dari orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka :فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى (٥) وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى (٦) فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى (٧)“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah” (QS Al-Lail 5-7)Lalu sang pemuda itupun menangis, lalu meminta izin kepadaku dan berjalan menuju mobilnya sambil menutup wajahnya.      

Dashyatnya Neraka

Dashyatnya Neraka



TENTU BERBEDA

Sungguh beda antara seorang yang sholat hendak mencari kekhusyu’an dengan seseorang yang sholat hanya sekedar bisa terlepas dan terbebaskan dari beban kewajiban….Orang yang bertekad sholat dengan khusyuk tentunya ia akan serius mempersiapkan dirinya…, segera ke mesjid…, sholat sunnah terlebih dahulu…, membaca Al-Qur’an… hingga hatinya siap bermunajat kepada Allah…Adapun seseorang yang telah dikumandangkan adzan ia masih sibuk dengan dunia…, masih asyik bercengkerama dengan para sahabat dan tamunya…lalu begitu dikumandangkan iqomat iapun melompat bersegera dengan begitu semangat menuju mesjid, lalu masuk dalam sof sholat tatkala raka’at kedua atau ketiga, bahkan disertai deru nafas yang ngos-ngosan…sementara urusan dunia masih terngiang-ngiang di benaknya….lantas bagaimana bisa khusyuk?? Sudahkah kita setiap akan sholat berniat hendak meraih kekhusyu’an sehingga bisa merasakan ledzat dan indahnya bermunajat kepada Allah??? Jika Allah mengetahui tekad kita ini maka niscaya Allah akan memudahkan…Sungguh menakjubkan Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah salah seorang ulama tabi’in yang pernah berkata :ما أَذَّنَ المُؤَذِّنُ مُنْذُ ثَلاَثِيْنَ سَنَةً إلاَّ وَأَنَا فِي المَسْجِدِ“Tidaklah mu’adzin mengumandangkan adzan semenjak 30 tahun kecuali saya sudah di masjid”Ia juga berkata :ماَ فَاتَتْنِي الصلاةُ في جَمَاعةٍ منذ أَربَعِيْنَ سَنَةً“Aku tidak pernah ketinggalan sholat berjama’ah semenjak 40 tahun”(Siyar A’laam An-Nubalaa’ 4/221)

TENTU BERBEDA

Sungguh beda antara seorang yang sholat hendak mencari kekhusyu’an dengan seseorang yang sholat hanya sekedar bisa terlepas dan terbebaskan dari beban kewajiban….Orang yang bertekad sholat dengan khusyuk tentunya ia akan serius mempersiapkan dirinya…, segera ke mesjid…, sholat sunnah terlebih dahulu…, membaca Al-Qur’an… hingga hatinya siap bermunajat kepada Allah…Adapun seseorang yang telah dikumandangkan adzan ia masih sibuk dengan dunia…, masih asyik bercengkerama dengan para sahabat dan tamunya…lalu begitu dikumandangkan iqomat iapun melompat bersegera dengan begitu semangat menuju mesjid, lalu masuk dalam sof sholat tatkala raka’at kedua atau ketiga, bahkan disertai deru nafas yang ngos-ngosan…sementara urusan dunia masih terngiang-ngiang di benaknya….lantas bagaimana bisa khusyuk?? Sudahkah kita setiap akan sholat berniat hendak meraih kekhusyu’an sehingga bisa merasakan ledzat dan indahnya bermunajat kepada Allah??? Jika Allah mengetahui tekad kita ini maka niscaya Allah akan memudahkan…Sungguh menakjubkan Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah salah seorang ulama tabi’in yang pernah berkata :ما أَذَّنَ المُؤَذِّنُ مُنْذُ ثَلاَثِيْنَ سَنَةً إلاَّ وَأَنَا فِي المَسْجِدِ“Tidaklah mu’adzin mengumandangkan adzan semenjak 30 tahun kecuali saya sudah di masjid”Ia juga berkata :ماَ فَاتَتْنِي الصلاةُ في جَمَاعةٍ منذ أَربَعِيْنَ سَنَةً“Aku tidak pernah ketinggalan sholat berjama’ah semenjak 40 tahun”(Siyar A’laam An-Nubalaa’ 4/221)
Sungguh beda antara seorang yang sholat hendak mencari kekhusyu’an dengan seseorang yang sholat hanya sekedar bisa terlepas dan terbebaskan dari beban kewajiban….Orang yang bertekad sholat dengan khusyuk tentunya ia akan serius mempersiapkan dirinya…, segera ke mesjid…, sholat sunnah terlebih dahulu…, membaca Al-Qur’an… hingga hatinya siap bermunajat kepada Allah…Adapun seseorang yang telah dikumandangkan adzan ia masih sibuk dengan dunia…, masih asyik bercengkerama dengan para sahabat dan tamunya…lalu begitu dikumandangkan iqomat iapun melompat bersegera dengan begitu semangat menuju mesjid, lalu masuk dalam sof sholat tatkala raka’at kedua atau ketiga, bahkan disertai deru nafas yang ngos-ngosan…sementara urusan dunia masih terngiang-ngiang di benaknya….lantas bagaimana bisa khusyuk?? Sudahkah kita setiap akan sholat berniat hendak meraih kekhusyu’an sehingga bisa merasakan ledzat dan indahnya bermunajat kepada Allah??? Jika Allah mengetahui tekad kita ini maka niscaya Allah akan memudahkan…Sungguh menakjubkan Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah salah seorang ulama tabi’in yang pernah berkata :ما أَذَّنَ المُؤَذِّنُ مُنْذُ ثَلاَثِيْنَ سَنَةً إلاَّ وَأَنَا فِي المَسْجِدِ“Tidaklah mu’adzin mengumandangkan adzan semenjak 30 tahun kecuali saya sudah di masjid”Ia juga berkata :ماَ فَاتَتْنِي الصلاةُ في جَمَاعةٍ منذ أَربَعِيْنَ سَنَةً“Aku tidak pernah ketinggalan sholat berjama’ah semenjak 40 tahun”(Siyar A’laam An-Nubalaa’ 4/221)


Sungguh beda antara seorang yang sholat hendak mencari kekhusyu’an dengan seseorang yang sholat hanya sekedar bisa terlepas dan terbebaskan dari beban kewajiban….Orang yang bertekad sholat dengan khusyuk tentunya ia akan serius mempersiapkan dirinya…, segera ke mesjid…, sholat sunnah terlebih dahulu…, membaca Al-Qur’an… hingga hatinya siap bermunajat kepada Allah…Adapun seseorang yang telah dikumandangkan adzan ia masih sibuk dengan dunia…, masih asyik bercengkerama dengan para sahabat dan tamunya…lalu begitu dikumandangkan iqomat iapun melompat bersegera dengan begitu semangat menuju mesjid, lalu masuk dalam sof sholat tatkala raka’at kedua atau ketiga, bahkan disertai deru nafas yang ngos-ngosan…sementara urusan dunia masih terngiang-ngiang di benaknya….lantas bagaimana bisa khusyuk?? Sudahkah kita setiap akan sholat berniat hendak meraih kekhusyu’an sehingga bisa merasakan ledzat dan indahnya bermunajat kepada Allah??? Jika Allah mengetahui tekad kita ini maka niscaya Allah akan memudahkan…Sungguh menakjubkan Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah salah seorang ulama tabi’in yang pernah berkata :ما أَذَّنَ المُؤَذِّنُ مُنْذُ ثَلاَثِيْنَ سَنَةً إلاَّ وَأَنَا فِي المَسْجِدِ“Tidaklah mu’adzin mengumandangkan adzan semenjak 30 tahun kecuali saya sudah di masjid”Ia juga berkata :ماَ فَاتَتْنِي الصلاةُ في جَمَاعةٍ منذ أَربَعِيْنَ سَنَةً“Aku tidak pernah ketinggalan sholat berjama’ah semenjak 40 tahun”(Siyar A’laam An-Nubalaa’ 4/221)

Ustadz Muh Idrus Ramli lah Pengikut Ahli Hadits, Wahabi Bukan !!!

Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata :((WAHABI: “Menurut salah seorang ustadz kami (Firanda), riwayat dari Khalifah Umar, tentang suguhan makanan oleh keluarganya kepada para pentakziyah, adalah dha’if. Mengapa Anda sampaikan?”SUNNI: “Kami pengikut ahli hadits dan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, bukan pengikut Wahabi seperti Anda. Coba Anda perhatikan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal:إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيدDalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW.Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat. Tolong Anda fahami dengan baik)) demikian perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliKesimpulan dari pernyataan beliau ini sebagai berikut: Pertama : Beliau mengakui bahwa beliau adalah pengikut Ahli HaditsKedua : Beliau mengejek wahabi dengan menyatakan bahwa wahabi bukanlah pengikut ahli hadits dan juga bukan Ahlussunnah wal jamaa’ahKetiga : Beliau mengesankan bahwa hanya wahabi yang melemahkan atsar Umar bin Al-Khottob radhiallahu ‘anhu, yang hal ini dikarenakan bahwa wahabi bukan ahli hadits dan juga bukan ahlussunnah wal jamaa’ah.Keempat : Beliau menyimpulkan dua kesimpulan dari perkataan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, yaitu :(1) Yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW(2) Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat.Bahkan beliau mempertegas dua kesimpulan ini dengan berkata, “Tolong Anda (Wahabi-pen) pahami dengan jelas”!!! KOMENTAR          Memang saya belum pernah membaca buku-buku karya al-Ustadz Muh Idrus Ramli yang banyak memojokan Wahabi. Akan tetapi tatakala sekilas saya membaca status-status facebooknya, maka saya menduga beliau adalah seorang yang pakar hadits, terlebih lagi beliau sering membantah seorang pakar hadits Syaikh Al-Albani rahimahullah.          Pada artikel (Dalil Bolehnya Tahlilan), saya telah jelaskan bahwa atsar dari Umar binal-Khottob adalah atsar yang lemah. Pada atsar tersebut ada seorang perawi yang bernama ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan yang dinilai lemah oleh para imam al-jarh wa at-taa’diil.          Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli mengesankan bahwa atsar ini hanya dilemahkan oleh wahabi saja. Tentunya ini merupakan kesan yang buruk, apalagi tuduhan beliau bahwa hanya wahabi yang melemahkan atsar ini karena wahabi bukan pengikut ahli hadits dan juga bukan ahlus sunnah wal jamaa’ah.Dalam artikel “Dalil bolehnya Tahlilan” saya telah menjelaskan bahwasanya atsar ini telah dilemahkan oleh salah seorang ulama besar bermadzhab Syafi’iyah yaitu Syihaabuddin Ahmad bin Abi Bakr bin Ismaa’il Al-Bushiri Asy-Syaafi’i rahimahullah (wafat tahun 839 H) dalam kitabnya إِتْحَافُ الْخيرَة الْمَهَرَةِ بِزَوَائِدِ الْمَسَانِيْدِ الْعَشَرَةِ, dimana setelah beliau menyebutkan tentang atsar Umar bin al-Khotthoob tersebut beliau berkata :“Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’ dengan sanad yang padanya ada perawi ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan” (al-Ithaaf 2/509 no 2000)Dan Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dinilai lemah oleh Imam An-Nawawi (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/294), dan juga para ulama al-jarh wa at-ta’diil. Bahkan Ali bin Zaid bin Jud’aan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)        Sebenarnya al-Ustadz Muhamad Idrus Ramli secara tidak langsung telah menyetujui bahwa sanad atsar ini adalah lemah. Karenanya agar tetap bisa berdalil dengan atsar yang lemah ini maka beliau menyampaikan perkataan al-Imam Ahmad bin Hanbal :إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيدSetelah itu al-Ustadz berkata mengomentari, ((Dalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat)), demikian perkataan beliau.Kesimpulan beliau dari perkataan Imam Ahmad di atas adalah yang diperketat hanyalah penerimaan riwayat dari hadits Nabi SAW, adapun kalau bukan hadits Nabi seperti atsar Khalifah Umar maka tidak perlu diperketat.Sesungguhnya kesimpulan ini adalah kesimpulan yang (-maaf beribu maaf-) tidak mungkin disimpulkan oleh seorangpun yang pernah belajar ilmu hadits !!!. Karena kesimpulan ini adalah kesimpulan yang sangat aneh yang tidak pernah diucapkan oleh seorang ahli haditspun!!!. Padahal al-Ustadz mengaku pengikut ahli hadits dan mengejek wahabi yang menurut al-ustadz bukanlah pengikut ahli hadits??!!.Berikut terjemahan perkataan Al-Imam Ahmad bin Hanbal di atas :إِذَا رَوَيْنَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ وَالسُّنَنِ وَالأَحْكَامِ تَشَدَّدْنَا فِي الْأَسَانِيْدِ وَإِذَا رَوَيْنَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَائِلِ الأَعْمَالِ وَمَا لاَ يَضَعُ حُكْمًا وَلاَ يَرْفَعُهُ تَسَاهَلْنَا فِي الأَسَانِيْدِ“Jika kami meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang halal dan haram, sunnah-sunnah dan hukum-hukum maka kamipun perketat dalam penilaian isnad-isnad. Dan jika kami meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam fadho’il a’maal dan yang tidak menjatuhkan atau mengangkat suatu hukum maka kami menggampangkan (tidak ketat dalam menilai) isnad-isnad” (Silahkan lihat perkataan Imam Ahmad ini di al-Kifaayah fi ‘ilmir Riwaayah hal 134 dan Dzail Tobaqoot al-Hanaabilah 1/54)Sangat jelas dari perkataan Imam Ahmad ini bahwasanya pembicaraan beliau terfokus kepada hadits-hadits Nabi, dan beliau tidak sedang berbicara tentang selain hadits Nabi.Imam Ahmad tidaklah berkata, “Kalau kami meriwayatkan hadits Nabi maka kami ketat menilai isnad, adapun kalau selain hadits Nabi maka kami bergampang-gampang/tidak ketat”.Akan tetapi Imam Ahmad sedang membandingkan antara 2 model hadits Nabi, yaitu(1) Model Hadits-hadits yang berkaitan dengan halal haram, tentang sunnah-sunnah, dan hukum-hukum maka Imam Ahmad ketat dalam menilai sanad.(2) Model Hadits-hadits yang tidak berkaitan dengan hukum, tidak menjatuhkan atau mengangkat hukum, yaitu tidak berpengaruh dalam menetapkan suatu hukum atau menafikannya, maka Imam Ahmad bergampang-gampangan dan tidak ketat dalam menilai isnad.Diantara hadits-hadits yang tidak mempengaruhi suatu hukum baik menimbulkan hukum baru atau menafikan suatu hukum adalah hadits-hadits yang berkaitan dengan sejarah atau siroh yang yang sekedar cerita dan tidak menimbulkan suatu hukum dalam agama.Demikian juga hadits-hadits yang berkaitan dengan fadhoi’l a’maal, yaitu hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan-keutamaan amalan tertentu dan ganjaran-ganjarannya. Dari sini kita pahami bahwasanya Imam Ahmad ketat dalam menilai isnad riwayat jika suatu hadits berkaitan dengan masalah hukum !!!,Lantas bagaimana dengan atsar sahabat??!!, Sebagaimana atsar dari khilafah Umar bin Al-Khottob yang hendak dijadikan dalil dan argumen oleh al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli untuk menimbulkan hukum baru, yaitu disyari’atkannya acara kenduri kematian??!! Adapun kesimpulan yang aneh dari Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli ((…yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat…)), maka…Ulama ahli hadits manakah yang menyatakan bahwa riwayat dari selain hadits (seperti atsar para sahabat) maka tidak perlu diperketat dan diterima secara mutlak??Dalam buku mushtholah hadits manakah yang menyatakan demikian??Ulama ASWAJA manakah yang memiliki ilmu hadits yang seperti dipahami oleh al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli??!!Yang lebih aneh lagi ternyata al-Ustadz menyatakan bahwa kesimpulan seperti ini adalah pemahaman ahli hadits dan ahlussunnah wal jama’ah??!!Bersambung… Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-06-1434 H / 04 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Ustadz Muh Idrus Ramli lah Pengikut Ahli Hadits, Wahabi Bukan !!!

Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata :((WAHABI: “Menurut salah seorang ustadz kami (Firanda), riwayat dari Khalifah Umar, tentang suguhan makanan oleh keluarganya kepada para pentakziyah, adalah dha’if. Mengapa Anda sampaikan?”SUNNI: “Kami pengikut ahli hadits dan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, bukan pengikut Wahabi seperti Anda. Coba Anda perhatikan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal:إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيدDalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW.Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat. Tolong Anda fahami dengan baik)) demikian perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliKesimpulan dari pernyataan beliau ini sebagai berikut: Pertama : Beliau mengakui bahwa beliau adalah pengikut Ahli HaditsKedua : Beliau mengejek wahabi dengan menyatakan bahwa wahabi bukanlah pengikut ahli hadits dan juga bukan Ahlussunnah wal jamaa’ahKetiga : Beliau mengesankan bahwa hanya wahabi yang melemahkan atsar Umar bin Al-Khottob radhiallahu ‘anhu, yang hal ini dikarenakan bahwa wahabi bukan ahli hadits dan juga bukan ahlussunnah wal jamaa’ah.Keempat : Beliau menyimpulkan dua kesimpulan dari perkataan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, yaitu :(1) Yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW(2) Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat.Bahkan beliau mempertegas dua kesimpulan ini dengan berkata, “Tolong Anda (Wahabi-pen) pahami dengan jelas”!!! KOMENTAR          Memang saya belum pernah membaca buku-buku karya al-Ustadz Muh Idrus Ramli yang banyak memojokan Wahabi. Akan tetapi tatakala sekilas saya membaca status-status facebooknya, maka saya menduga beliau adalah seorang yang pakar hadits, terlebih lagi beliau sering membantah seorang pakar hadits Syaikh Al-Albani rahimahullah.          Pada artikel (Dalil Bolehnya Tahlilan), saya telah jelaskan bahwa atsar dari Umar binal-Khottob adalah atsar yang lemah. Pada atsar tersebut ada seorang perawi yang bernama ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan yang dinilai lemah oleh para imam al-jarh wa at-taa’diil.          Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli mengesankan bahwa atsar ini hanya dilemahkan oleh wahabi saja. Tentunya ini merupakan kesan yang buruk, apalagi tuduhan beliau bahwa hanya wahabi yang melemahkan atsar ini karena wahabi bukan pengikut ahli hadits dan juga bukan ahlus sunnah wal jamaa’ah.Dalam artikel “Dalil bolehnya Tahlilan” saya telah menjelaskan bahwasanya atsar ini telah dilemahkan oleh salah seorang ulama besar bermadzhab Syafi’iyah yaitu Syihaabuddin Ahmad bin Abi Bakr bin Ismaa’il Al-Bushiri Asy-Syaafi’i rahimahullah (wafat tahun 839 H) dalam kitabnya إِتْحَافُ الْخيرَة الْمَهَرَةِ بِزَوَائِدِ الْمَسَانِيْدِ الْعَشَرَةِ, dimana setelah beliau menyebutkan tentang atsar Umar bin al-Khotthoob tersebut beliau berkata :“Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’ dengan sanad yang padanya ada perawi ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan” (al-Ithaaf 2/509 no 2000)Dan Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dinilai lemah oleh Imam An-Nawawi (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/294), dan juga para ulama al-jarh wa at-ta’diil. Bahkan Ali bin Zaid bin Jud’aan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)        Sebenarnya al-Ustadz Muhamad Idrus Ramli secara tidak langsung telah menyetujui bahwa sanad atsar ini adalah lemah. Karenanya agar tetap bisa berdalil dengan atsar yang lemah ini maka beliau menyampaikan perkataan al-Imam Ahmad bin Hanbal :إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيدSetelah itu al-Ustadz berkata mengomentari, ((Dalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat)), demikian perkataan beliau.Kesimpulan beliau dari perkataan Imam Ahmad di atas adalah yang diperketat hanyalah penerimaan riwayat dari hadits Nabi SAW, adapun kalau bukan hadits Nabi seperti atsar Khalifah Umar maka tidak perlu diperketat.Sesungguhnya kesimpulan ini adalah kesimpulan yang (-maaf beribu maaf-) tidak mungkin disimpulkan oleh seorangpun yang pernah belajar ilmu hadits !!!. Karena kesimpulan ini adalah kesimpulan yang sangat aneh yang tidak pernah diucapkan oleh seorang ahli haditspun!!!. Padahal al-Ustadz mengaku pengikut ahli hadits dan mengejek wahabi yang menurut al-ustadz bukanlah pengikut ahli hadits??!!.Berikut terjemahan perkataan Al-Imam Ahmad bin Hanbal di atas :إِذَا رَوَيْنَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ وَالسُّنَنِ وَالأَحْكَامِ تَشَدَّدْنَا فِي الْأَسَانِيْدِ وَإِذَا رَوَيْنَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَائِلِ الأَعْمَالِ وَمَا لاَ يَضَعُ حُكْمًا وَلاَ يَرْفَعُهُ تَسَاهَلْنَا فِي الأَسَانِيْدِ“Jika kami meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang halal dan haram, sunnah-sunnah dan hukum-hukum maka kamipun perketat dalam penilaian isnad-isnad. Dan jika kami meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam fadho’il a’maal dan yang tidak menjatuhkan atau mengangkat suatu hukum maka kami menggampangkan (tidak ketat dalam menilai) isnad-isnad” (Silahkan lihat perkataan Imam Ahmad ini di al-Kifaayah fi ‘ilmir Riwaayah hal 134 dan Dzail Tobaqoot al-Hanaabilah 1/54)Sangat jelas dari perkataan Imam Ahmad ini bahwasanya pembicaraan beliau terfokus kepada hadits-hadits Nabi, dan beliau tidak sedang berbicara tentang selain hadits Nabi.Imam Ahmad tidaklah berkata, “Kalau kami meriwayatkan hadits Nabi maka kami ketat menilai isnad, adapun kalau selain hadits Nabi maka kami bergampang-gampang/tidak ketat”.Akan tetapi Imam Ahmad sedang membandingkan antara 2 model hadits Nabi, yaitu(1) Model Hadits-hadits yang berkaitan dengan halal haram, tentang sunnah-sunnah, dan hukum-hukum maka Imam Ahmad ketat dalam menilai sanad.(2) Model Hadits-hadits yang tidak berkaitan dengan hukum, tidak menjatuhkan atau mengangkat hukum, yaitu tidak berpengaruh dalam menetapkan suatu hukum atau menafikannya, maka Imam Ahmad bergampang-gampangan dan tidak ketat dalam menilai isnad.Diantara hadits-hadits yang tidak mempengaruhi suatu hukum baik menimbulkan hukum baru atau menafikan suatu hukum adalah hadits-hadits yang berkaitan dengan sejarah atau siroh yang yang sekedar cerita dan tidak menimbulkan suatu hukum dalam agama.Demikian juga hadits-hadits yang berkaitan dengan fadhoi’l a’maal, yaitu hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan-keutamaan amalan tertentu dan ganjaran-ganjarannya. Dari sini kita pahami bahwasanya Imam Ahmad ketat dalam menilai isnad riwayat jika suatu hadits berkaitan dengan masalah hukum !!!,Lantas bagaimana dengan atsar sahabat??!!, Sebagaimana atsar dari khilafah Umar bin Al-Khottob yang hendak dijadikan dalil dan argumen oleh al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli untuk menimbulkan hukum baru, yaitu disyari’atkannya acara kenduri kematian??!! Adapun kesimpulan yang aneh dari Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli ((…yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat…)), maka…Ulama ahli hadits manakah yang menyatakan bahwa riwayat dari selain hadits (seperti atsar para sahabat) maka tidak perlu diperketat dan diterima secara mutlak??Dalam buku mushtholah hadits manakah yang menyatakan demikian??Ulama ASWAJA manakah yang memiliki ilmu hadits yang seperti dipahami oleh al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli??!!Yang lebih aneh lagi ternyata al-Ustadz menyatakan bahwa kesimpulan seperti ini adalah pemahaman ahli hadits dan ahlussunnah wal jama’ah??!!Bersambung… Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-06-1434 H / 04 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata :((WAHABI: “Menurut salah seorang ustadz kami (Firanda), riwayat dari Khalifah Umar, tentang suguhan makanan oleh keluarganya kepada para pentakziyah, adalah dha’if. Mengapa Anda sampaikan?”SUNNI: “Kami pengikut ahli hadits dan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, bukan pengikut Wahabi seperti Anda. Coba Anda perhatikan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal:إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيدDalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW.Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat. Tolong Anda fahami dengan baik)) demikian perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliKesimpulan dari pernyataan beliau ini sebagai berikut: Pertama : Beliau mengakui bahwa beliau adalah pengikut Ahli HaditsKedua : Beliau mengejek wahabi dengan menyatakan bahwa wahabi bukanlah pengikut ahli hadits dan juga bukan Ahlussunnah wal jamaa’ahKetiga : Beliau mengesankan bahwa hanya wahabi yang melemahkan atsar Umar bin Al-Khottob radhiallahu ‘anhu, yang hal ini dikarenakan bahwa wahabi bukan ahli hadits dan juga bukan ahlussunnah wal jamaa’ah.Keempat : Beliau menyimpulkan dua kesimpulan dari perkataan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, yaitu :(1) Yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW(2) Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat.Bahkan beliau mempertegas dua kesimpulan ini dengan berkata, “Tolong Anda (Wahabi-pen) pahami dengan jelas”!!! KOMENTAR          Memang saya belum pernah membaca buku-buku karya al-Ustadz Muh Idrus Ramli yang banyak memojokan Wahabi. Akan tetapi tatakala sekilas saya membaca status-status facebooknya, maka saya menduga beliau adalah seorang yang pakar hadits, terlebih lagi beliau sering membantah seorang pakar hadits Syaikh Al-Albani rahimahullah.          Pada artikel (Dalil Bolehnya Tahlilan), saya telah jelaskan bahwa atsar dari Umar binal-Khottob adalah atsar yang lemah. Pada atsar tersebut ada seorang perawi yang bernama ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan yang dinilai lemah oleh para imam al-jarh wa at-taa’diil.          Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli mengesankan bahwa atsar ini hanya dilemahkan oleh wahabi saja. Tentunya ini merupakan kesan yang buruk, apalagi tuduhan beliau bahwa hanya wahabi yang melemahkan atsar ini karena wahabi bukan pengikut ahli hadits dan juga bukan ahlus sunnah wal jamaa’ah.Dalam artikel “Dalil bolehnya Tahlilan” saya telah menjelaskan bahwasanya atsar ini telah dilemahkan oleh salah seorang ulama besar bermadzhab Syafi’iyah yaitu Syihaabuddin Ahmad bin Abi Bakr bin Ismaa’il Al-Bushiri Asy-Syaafi’i rahimahullah (wafat tahun 839 H) dalam kitabnya إِتْحَافُ الْخيرَة الْمَهَرَةِ بِزَوَائِدِ الْمَسَانِيْدِ الْعَشَرَةِ, dimana setelah beliau menyebutkan tentang atsar Umar bin al-Khotthoob tersebut beliau berkata :“Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’ dengan sanad yang padanya ada perawi ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan” (al-Ithaaf 2/509 no 2000)Dan Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dinilai lemah oleh Imam An-Nawawi (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/294), dan juga para ulama al-jarh wa at-ta’diil. Bahkan Ali bin Zaid bin Jud’aan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)        Sebenarnya al-Ustadz Muhamad Idrus Ramli secara tidak langsung telah menyetujui bahwa sanad atsar ini adalah lemah. Karenanya agar tetap bisa berdalil dengan atsar yang lemah ini maka beliau menyampaikan perkataan al-Imam Ahmad bin Hanbal :إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيدSetelah itu al-Ustadz berkata mengomentari, ((Dalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat)), demikian perkataan beliau.Kesimpulan beliau dari perkataan Imam Ahmad di atas adalah yang diperketat hanyalah penerimaan riwayat dari hadits Nabi SAW, adapun kalau bukan hadits Nabi seperti atsar Khalifah Umar maka tidak perlu diperketat.Sesungguhnya kesimpulan ini adalah kesimpulan yang (-maaf beribu maaf-) tidak mungkin disimpulkan oleh seorangpun yang pernah belajar ilmu hadits !!!. Karena kesimpulan ini adalah kesimpulan yang sangat aneh yang tidak pernah diucapkan oleh seorang ahli haditspun!!!. Padahal al-Ustadz mengaku pengikut ahli hadits dan mengejek wahabi yang menurut al-ustadz bukanlah pengikut ahli hadits??!!.Berikut terjemahan perkataan Al-Imam Ahmad bin Hanbal di atas :إِذَا رَوَيْنَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ وَالسُّنَنِ وَالأَحْكَامِ تَشَدَّدْنَا فِي الْأَسَانِيْدِ وَإِذَا رَوَيْنَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَائِلِ الأَعْمَالِ وَمَا لاَ يَضَعُ حُكْمًا وَلاَ يَرْفَعُهُ تَسَاهَلْنَا فِي الأَسَانِيْدِ“Jika kami meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang halal dan haram, sunnah-sunnah dan hukum-hukum maka kamipun perketat dalam penilaian isnad-isnad. Dan jika kami meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam fadho’il a’maal dan yang tidak menjatuhkan atau mengangkat suatu hukum maka kami menggampangkan (tidak ketat dalam menilai) isnad-isnad” (Silahkan lihat perkataan Imam Ahmad ini di al-Kifaayah fi ‘ilmir Riwaayah hal 134 dan Dzail Tobaqoot al-Hanaabilah 1/54)Sangat jelas dari perkataan Imam Ahmad ini bahwasanya pembicaraan beliau terfokus kepada hadits-hadits Nabi, dan beliau tidak sedang berbicara tentang selain hadits Nabi.Imam Ahmad tidaklah berkata, “Kalau kami meriwayatkan hadits Nabi maka kami ketat menilai isnad, adapun kalau selain hadits Nabi maka kami bergampang-gampang/tidak ketat”.Akan tetapi Imam Ahmad sedang membandingkan antara 2 model hadits Nabi, yaitu(1) Model Hadits-hadits yang berkaitan dengan halal haram, tentang sunnah-sunnah, dan hukum-hukum maka Imam Ahmad ketat dalam menilai sanad.(2) Model Hadits-hadits yang tidak berkaitan dengan hukum, tidak menjatuhkan atau mengangkat hukum, yaitu tidak berpengaruh dalam menetapkan suatu hukum atau menafikannya, maka Imam Ahmad bergampang-gampangan dan tidak ketat dalam menilai isnad.Diantara hadits-hadits yang tidak mempengaruhi suatu hukum baik menimbulkan hukum baru atau menafikan suatu hukum adalah hadits-hadits yang berkaitan dengan sejarah atau siroh yang yang sekedar cerita dan tidak menimbulkan suatu hukum dalam agama.Demikian juga hadits-hadits yang berkaitan dengan fadhoi’l a’maal, yaitu hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan-keutamaan amalan tertentu dan ganjaran-ganjarannya. Dari sini kita pahami bahwasanya Imam Ahmad ketat dalam menilai isnad riwayat jika suatu hadits berkaitan dengan masalah hukum !!!,Lantas bagaimana dengan atsar sahabat??!!, Sebagaimana atsar dari khilafah Umar bin Al-Khottob yang hendak dijadikan dalil dan argumen oleh al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli untuk menimbulkan hukum baru, yaitu disyari’atkannya acara kenduri kematian??!! Adapun kesimpulan yang aneh dari Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli ((…yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat…)), maka…Ulama ahli hadits manakah yang menyatakan bahwa riwayat dari selain hadits (seperti atsar para sahabat) maka tidak perlu diperketat dan diterima secara mutlak??Dalam buku mushtholah hadits manakah yang menyatakan demikian??Ulama ASWAJA manakah yang memiliki ilmu hadits yang seperti dipahami oleh al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli??!!Yang lebih aneh lagi ternyata al-Ustadz menyatakan bahwa kesimpulan seperti ini adalah pemahaman ahli hadits dan ahlussunnah wal jama’ah??!!Bersambung… Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-06-1434 H / 04 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata :((WAHABI: “Menurut salah seorang ustadz kami (Firanda), riwayat dari Khalifah Umar, tentang suguhan makanan oleh keluarganya kepada para pentakziyah, adalah dha’if. Mengapa Anda sampaikan?”SUNNI: “Kami pengikut ahli hadits dan Ahlussunnah Wal-Jama’ah, bukan pengikut Wahabi seperti Anda. Coba Anda perhatikan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal:إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيدDalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW.Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat. Tolong Anda fahami dengan baik)) demikian perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliKesimpulan dari pernyataan beliau ini sebagai berikut: Pertama : Beliau mengakui bahwa beliau adalah pengikut Ahli HaditsKedua : Beliau mengejek wahabi dengan menyatakan bahwa wahabi bukanlah pengikut ahli hadits dan juga bukan Ahlussunnah wal jamaa’ahKetiga : Beliau mengesankan bahwa hanya wahabi yang melemahkan atsar Umar bin Al-Khottob radhiallahu ‘anhu, yang hal ini dikarenakan bahwa wahabi bukan ahli hadits dan juga bukan ahlussunnah wal jamaa’ah.Keempat : Beliau menyimpulkan dua kesimpulan dari perkataan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, yaitu :(1) Yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW(2) Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat.Bahkan beliau mempertegas dua kesimpulan ini dengan berkata, “Tolong Anda (Wahabi-pen) pahami dengan jelas”!!! KOMENTAR          Memang saya belum pernah membaca buku-buku karya al-Ustadz Muh Idrus Ramli yang banyak memojokan Wahabi. Akan tetapi tatakala sekilas saya membaca status-status facebooknya, maka saya menduga beliau adalah seorang yang pakar hadits, terlebih lagi beliau sering membantah seorang pakar hadits Syaikh Al-Albani rahimahullah.          Pada artikel (Dalil Bolehnya Tahlilan), saya telah jelaskan bahwa atsar dari Umar binal-Khottob adalah atsar yang lemah. Pada atsar tersebut ada seorang perawi yang bernama ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan yang dinilai lemah oleh para imam al-jarh wa at-taa’diil.          Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli mengesankan bahwa atsar ini hanya dilemahkan oleh wahabi saja. Tentunya ini merupakan kesan yang buruk, apalagi tuduhan beliau bahwa hanya wahabi yang melemahkan atsar ini karena wahabi bukan pengikut ahli hadits dan juga bukan ahlus sunnah wal jamaa’ah.Dalam artikel “Dalil bolehnya Tahlilan” saya telah menjelaskan bahwasanya atsar ini telah dilemahkan oleh salah seorang ulama besar bermadzhab Syafi’iyah yaitu Syihaabuddin Ahmad bin Abi Bakr bin Ismaa’il Al-Bushiri Asy-Syaafi’i rahimahullah (wafat tahun 839 H) dalam kitabnya إِتْحَافُ الْخيرَة الْمَهَرَةِ بِزَوَائِدِ الْمَسَانِيْدِ الْعَشَرَةِ, dimana setelah beliau menyebutkan tentang atsar Umar bin al-Khotthoob tersebut beliau berkata :“Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’ dengan sanad yang padanya ada perawi ‘Ali bin Zaid bin Jud’aan” (al-Ithaaf 2/509 no 2000)Dan Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dinilai lemah oleh Imam An-Nawawi (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/294), dan juga para ulama al-jarh wa at-ta’diil. Bahkan Ali bin Zaid bin Jud’aan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)        Sebenarnya al-Ustadz Muhamad Idrus Ramli secara tidak langsung telah menyetujui bahwa sanad atsar ini adalah lemah. Karenanya agar tetap bisa berdalil dengan atsar yang lemah ini maka beliau menyampaikan perkataan al-Imam Ahmad bin Hanbal :إذا روينا عن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الحلال والحرام والسنن والأحكام تشددنا في الأسانيد وإذا روينا عن النبي صلى الله عليه و سلم في فضائل الأعمال وما لا يضع حكما ولا يرفعه تساهلنا في الأسانيدSetelah itu al-Ustadz berkata mengomentari, ((Dalam pernyataan tersebut, yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat)), demikian perkataan beliau.Kesimpulan beliau dari perkataan Imam Ahmad di atas adalah yang diperketat hanyalah penerimaan riwayat dari hadits Nabi SAW, adapun kalau bukan hadits Nabi seperti atsar Khalifah Umar maka tidak perlu diperketat.Sesungguhnya kesimpulan ini adalah kesimpulan yang (-maaf beribu maaf-) tidak mungkin disimpulkan oleh seorangpun yang pernah belajar ilmu hadits !!!. Karena kesimpulan ini adalah kesimpulan yang sangat aneh yang tidak pernah diucapkan oleh seorang ahli haditspun!!!. Padahal al-Ustadz mengaku pengikut ahli hadits dan mengejek wahabi yang menurut al-ustadz bukanlah pengikut ahli hadits??!!.Berikut terjemahan perkataan Al-Imam Ahmad bin Hanbal di atas :إِذَا رَوَيْنَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ وَالسُّنَنِ وَالأَحْكَامِ تَشَدَّدْنَا فِي الْأَسَانِيْدِ وَإِذَا رَوَيْنَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَضَائِلِ الأَعْمَالِ وَمَا لاَ يَضَعُ حُكْمًا وَلاَ يَرْفَعُهُ تَسَاهَلْنَا فِي الأَسَانِيْدِ“Jika kami meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang halal dan haram, sunnah-sunnah dan hukum-hukum maka kamipun perketat dalam penilaian isnad-isnad. Dan jika kami meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam fadho’il a’maal dan yang tidak menjatuhkan atau mengangkat suatu hukum maka kami menggampangkan (tidak ketat dalam menilai) isnad-isnad” (Silahkan lihat perkataan Imam Ahmad ini di al-Kifaayah fi ‘ilmir Riwaayah hal 134 dan Dzail Tobaqoot al-Hanaabilah 1/54)Sangat jelas dari perkataan Imam Ahmad ini bahwasanya pembicaraan beliau terfokus kepada hadits-hadits Nabi, dan beliau tidak sedang berbicara tentang selain hadits Nabi.Imam Ahmad tidaklah berkata, “Kalau kami meriwayatkan hadits Nabi maka kami ketat menilai isnad, adapun kalau selain hadits Nabi maka kami bergampang-gampang/tidak ketat”.Akan tetapi Imam Ahmad sedang membandingkan antara 2 model hadits Nabi, yaitu(1) Model Hadits-hadits yang berkaitan dengan halal haram, tentang sunnah-sunnah, dan hukum-hukum maka Imam Ahmad ketat dalam menilai sanad.(2) Model Hadits-hadits yang tidak berkaitan dengan hukum, tidak menjatuhkan atau mengangkat hukum, yaitu tidak berpengaruh dalam menetapkan suatu hukum atau menafikannya, maka Imam Ahmad bergampang-gampangan dan tidak ketat dalam menilai isnad.Diantara hadits-hadits yang tidak mempengaruhi suatu hukum baik menimbulkan hukum baru atau menafikan suatu hukum adalah hadits-hadits yang berkaitan dengan sejarah atau siroh yang yang sekedar cerita dan tidak menimbulkan suatu hukum dalam agama.Demikian juga hadits-hadits yang berkaitan dengan fadhoi’l a’maal, yaitu hadits-hadits yang menyebutkan tentang keutamaan-keutamaan amalan tertentu dan ganjaran-ganjarannya. Dari sini kita pahami bahwasanya Imam Ahmad ketat dalam menilai isnad riwayat jika suatu hadits berkaitan dengan masalah hukum !!!,Lantas bagaimana dengan atsar sahabat??!!, Sebagaimana atsar dari khilafah Umar bin Al-Khottob yang hendak dijadikan dalil dan argumen oleh al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli untuk menimbulkan hukum baru, yaitu disyari’atkannya acara kenduri kematian??!! Adapun kesimpulan yang aneh dari Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli ((…yang diperketat dalam penerimaan riwayat itu, kalau berupa hadits dari Rasulullah SAW. Berarti kalau bukan hadits Nabi SAW, seperti atsar Khalifah Umar, tidak perlu diperketat…)), maka…Ulama ahli hadits manakah yang menyatakan bahwa riwayat dari selain hadits (seperti atsar para sahabat) maka tidak perlu diperketat dan diterima secara mutlak??Dalam buku mushtholah hadits manakah yang menyatakan demikian??Ulama ASWAJA manakah yang memiliki ilmu hadits yang seperti dipahami oleh al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli??!!Yang lebih aneh lagi ternyata al-Ustadz menyatakan bahwa kesimpulan seperti ini adalah pemahaman ahli hadits dan ahlussunnah wal jama’ah??!!Bersambung… Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 24-06-1434 H / 04 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

KEAJAIBAN IMAM AHMAD BIN HANBAL

Yahya bin Ma’iin rahimahullah berkata :مَا رَأَيْتَ مِثْلَ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ صَحِبْنَاهُ خَمْسِيْنَ سَنَةً مَا افْتَخَرَ عَلَيْنَا بِشَيْءٍ مِمَّا كَانَ فِيْهِ مِنَ الصَّلاَحِ وَالْخَيْرِ“Aku tidak pernah melihat yang seperti Ahmad bin Hanbal, kami bersahabat dengannya selama 50 tahun, sama sekali ia tidak pernah membanggakan sesuatupun yang merupakan kesholehan dan kebaikannya” (Hilyatul Auliyaa’ 9/181)Sungguh keikhlasan tingkat tinggi…, sungguh keimanan yang luar biasa…siapakah yang mampu bertahan –sebulan saja- untuk tidak membanggakan atau menyebutkan sedikit kebaikannya sama sekali??!!!Jangan heran…beliau Imam Ahmad adalah yang sangat banyak amal ibadahnya…Abdullah putra beliau berkata : كَانَ أَبِي يُصَلِّي فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثَلاَثَمِائَةٍ رَكْعَةً، فَلَمَّا مَرَضَ مِنْ تِلْكَ الأَسْوَاطِ أَضْعَفَتْهُ فَكَانَ يُصَلِّي فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ مِائَةً وَخَمْسِيْنَ رَكْعَةً وَكَانَ قَرَبَ الثَّمَانِيْنَ“Ayahku sholat sehari semalam setiap hari 300 raka’at. Tatkala beliau sakit karena cambukan-cambukan tersebut yang membuat beliau lemah, maka beliau sholat dalam sehari semalam setiap hari 150 raka’at” (Hilyatul Auliyaa’ 9/181)Yang dimaksud oleh Abdullah adalah cambukan-cambukan yang dipukulkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal sehingga beliau pingsan tidak sadarkan diri karena kerasnnya cambukan-cambukan tersebut, bahkan hingga sebagian daging beliau terbang. Beliau dicambuk karena tegar tidak mau menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.Kenyataannya…justru karena sebagian kita yang amalannya sangatlah amat sangat sedikit maka semakin gatal untuk menceritakan dan membanggakan amalannya….wallahul musta’aan… 

KEAJAIBAN IMAM AHMAD BIN HANBAL

Yahya bin Ma’iin rahimahullah berkata :مَا رَأَيْتَ مِثْلَ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ صَحِبْنَاهُ خَمْسِيْنَ سَنَةً مَا افْتَخَرَ عَلَيْنَا بِشَيْءٍ مِمَّا كَانَ فِيْهِ مِنَ الصَّلاَحِ وَالْخَيْرِ“Aku tidak pernah melihat yang seperti Ahmad bin Hanbal, kami bersahabat dengannya selama 50 tahun, sama sekali ia tidak pernah membanggakan sesuatupun yang merupakan kesholehan dan kebaikannya” (Hilyatul Auliyaa’ 9/181)Sungguh keikhlasan tingkat tinggi…, sungguh keimanan yang luar biasa…siapakah yang mampu bertahan –sebulan saja- untuk tidak membanggakan atau menyebutkan sedikit kebaikannya sama sekali??!!!Jangan heran…beliau Imam Ahmad adalah yang sangat banyak amal ibadahnya…Abdullah putra beliau berkata : كَانَ أَبِي يُصَلِّي فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثَلاَثَمِائَةٍ رَكْعَةً، فَلَمَّا مَرَضَ مِنْ تِلْكَ الأَسْوَاطِ أَضْعَفَتْهُ فَكَانَ يُصَلِّي فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ مِائَةً وَخَمْسِيْنَ رَكْعَةً وَكَانَ قَرَبَ الثَّمَانِيْنَ“Ayahku sholat sehari semalam setiap hari 300 raka’at. Tatkala beliau sakit karena cambukan-cambukan tersebut yang membuat beliau lemah, maka beliau sholat dalam sehari semalam setiap hari 150 raka’at” (Hilyatul Auliyaa’ 9/181)Yang dimaksud oleh Abdullah adalah cambukan-cambukan yang dipukulkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal sehingga beliau pingsan tidak sadarkan diri karena kerasnnya cambukan-cambukan tersebut, bahkan hingga sebagian daging beliau terbang. Beliau dicambuk karena tegar tidak mau menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.Kenyataannya…justru karena sebagian kita yang amalannya sangatlah amat sangat sedikit maka semakin gatal untuk menceritakan dan membanggakan amalannya….wallahul musta’aan… 
Yahya bin Ma’iin rahimahullah berkata :مَا رَأَيْتَ مِثْلَ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ صَحِبْنَاهُ خَمْسِيْنَ سَنَةً مَا افْتَخَرَ عَلَيْنَا بِشَيْءٍ مِمَّا كَانَ فِيْهِ مِنَ الصَّلاَحِ وَالْخَيْرِ“Aku tidak pernah melihat yang seperti Ahmad bin Hanbal, kami bersahabat dengannya selama 50 tahun, sama sekali ia tidak pernah membanggakan sesuatupun yang merupakan kesholehan dan kebaikannya” (Hilyatul Auliyaa’ 9/181)Sungguh keikhlasan tingkat tinggi…, sungguh keimanan yang luar biasa…siapakah yang mampu bertahan –sebulan saja- untuk tidak membanggakan atau menyebutkan sedikit kebaikannya sama sekali??!!!Jangan heran…beliau Imam Ahmad adalah yang sangat banyak amal ibadahnya…Abdullah putra beliau berkata : كَانَ أَبِي يُصَلِّي فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثَلاَثَمِائَةٍ رَكْعَةً، فَلَمَّا مَرَضَ مِنْ تِلْكَ الأَسْوَاطِ أَضْعَفَتْهُ فَكَانَ يُصَلِّي فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ مِائَةً وَخَمْسِيْنَ رَكْعَةً وَكَانَ قَرَبَ الثَّمَانِيْنَ“Ayahku sholat sehari semalam setiap hari 300 raka’at. Tatkala beliau sakit karena cambukan-cambukan tersebut yang membuat beliau lemah, maka beliau sholat dalam sehari semalam setiap hari 150 raka’at” (Hilyatul Auliyaa’ 9/181)Yang dimaksud oleh Abdullah adalah cambukan-cambukan yang dipukulkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal sehingga beliau pingsan tidak sadarkan diri karena kerasnnya cambukan-cambukan tersebut, bahkan hingga sebagian daging beliau terbang. Beliau dicambuk karena tegar tidak mau menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.Kenyataannya…justru karena sebagian kita yang amalannya sangatlah amat sangat sedikit maka semakin gatal untuk menceritakan dan membanggakan amalannya….wallahul musta’aan… 


Yahya bin Ma’iin rahimahullah berkata :مَا رَأَيْتَ مِثْلَ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ صَحِبْنَاهُ خَمْسِيْنَ سَنَةً مَا افْتَخَرَ عَلَيْنَا بِشَيْءٍ مِمَّا كَانَ فِيْهِ مِنَ الصَّلاَحِ وَالْخَيْرِ“Aku tidak pernah melihat yang seperti Ahmad bin Hanbal, kami bersahabat dengannya selama 50 tahun, sama sekali ia tidak pernah membanggakan sesuatupun yang merupakan kesholehan dan kebaikannya” (Hilyatul Auliyaa’ 9/181)Sungguh keikhlasan tingkat tinggi…, sungguh keimanan yang luar biasa…siapakah yang mampu bertahan –sebulan saja- untuk tidak membanggakan atau menyebutkan sedikit kebaikannya sama sekali??!!!Jangan heran…beliau Imam Ahmad adalah yang sangat banyak amal ibadahnya…Abdullah putra beliau berkata : كَانَ أَبِي يُصَلِّي فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثَلاَثَمِائَةٍ رَكْعَةً، فَلَمَّا مَرَضَ مِنْ تِلْكَ الأَسْوَاطِ أَضْعَفَتْهُ فَكَانَ يُصَلِّي فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ مِائَةً وَخَمْسِيْنَ رَكْعَةً وَكَانَ قَرَبَ الثَّمَانِيْنَ“Ayahku sholat sehari semalam setiap hari 300 raka’at. Tatkala beliau sakit karena cambukan-cambukan tersebut yang membuat beliau lemah, maka beliau sholat dalam sehari semalam setiap hari 150 raka’at” (Hilyatul Auliyaa’ 9/181)Yang dimaksud oleh Abdullah adalah cambukan-cambukan yang dipukulkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal sehingga beliau pingsan tidak sadarkan diri karena kerasnnya cambukan-cambukan tersebut, bahkan hingga sebagian daging beliau terbang. Beliau dicambuk karena tegar tidak mau menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.Kenyataannya…justru karena sebagian kita yang amalannya sangatlah amat sangat sedikit maka semakin gatal untuk menceritakan dan membanggakan amalannya….wallahul musta’aan… 

Jangan Lupakan Nasib Kalian di Dunia

Apa yang dimaksud dengan ayat yang artinya ‘jangan lupakan nasib kalian di dunia’? Apakah itu berarti kita membagi dunia dan akhirat menjadi ‘fifty-fifty’? Apakah itu berarti dunia dan akhirat mesti seimbang? Ataukah akhirat yang jadi tujuan utama, sedangkan dunia kita gunakan sebagai sarana untuk menggapai kebahagiaan akhirat? Ayat yang bisa kita renungkan dan kita kaji di pagi hari ini, وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Raihlah Akhiratmu Sekarang kita lihat terlebih dahulu makna penggalan pertama dari ayat di atas (yang artinya), “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat”. Dikatakan oleh Qurthubi dalam Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an (7: 199), “Hendaklah seseorang menggunakan nikmat dunia yang Allah berikan untuk menggapai kehidupan akhirat yaitu surga. Karena seorang mukmin hendaklah memanfaatkan dunianya untuk hal yang bermanfaat bagi akhiratnya. Jadi ia bukan mencari dunia dalam rangka sombong dan angkuh.” Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat tersebut, استعمل ما وهبك الله من هذا المال الجزيل والنعمة الطائلة، في طاعة ربك والتقرب إليه بأنواع القربات، التي يحصل لك بها الثواب في الدار الآخرة “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Jangan Lupakan Nasibmu di Dunia Yang dimaksud ayat, وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Jangan melupakan nasibmu di dunia”. Jika kita artikan leterlek, mungkin maknanya adalah hendaklah kita seimbangkan dunia dan akhirat. Namun ternyata, yang dipahami oleh para ulama pakar tafsir tidaklah demikian. Banyak yang salah dalam memahami ayat ini gara-gara cuma bersandar pada Al Qur’an terjemahan. Imam Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- menyebutkan dalam kitab tafsirnya, { وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا } أي: مما أباح الله فيها من المآكل والمشارب والملابس والمساكن والمناكح، فإن لربك عليك حقًّا، ولنفسك عليك حقًّا، ولأهلك عليك حقًّا، ولزورك عليك حقا، فآت كل ذي حق حقه. “Janganlah engkau melupakan nasibmu dari kehidupan dunia yaitu dari yang Allah bolehkan berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan menikah. Rabbmu masih memiliki hak darimu. Dirimu juga memiliki hak. Keluargamu juga memiliki hak. Istrimu pun memiliki hak. Maka tunaikanlah hak-hak setiap yang memiliki hak.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 405) disebutkan maksud dari ayat tersebut, { وَلاَ تَنسَ } تترك { نَصِيبَكَ مِنَ الدنيا } أي أن تعمل فيها للآخرة “Janganlah engkau tinggalkan nasibmu di dunia yaitu hendaklah di dunia ini engkau beramal untuk akhiratmu.” Sangat jelas apa yang dimaksudkan oleh Jalaluddin As Suyuthi dan Jalaluddin Al Mahalli bahwa yang dimaksud ayat di atas bukan berarti kita harus menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat. Namun tetap ketika di dunia, setiap aktivitas kita ditujukan untuk kehidupan selanjutnya di akhirat. Jadikan belajar kita di bangku kuliah sebagai cara untuk membahagiakan orang banyak. Jadikan usaha atau bisnis kita bisa bermanfaat bagi kaum muslimin. Karena semakin banyak yang mengambil manfaat dari usaha dan kerja keras kita di dunia, maka semakin banyak pahala yang mengalir untuk kita. Karena sebaik-baik manusia, merekalah yang ‘anfa’uhum linnaas’, yang paling banyak memberi manfaat untuk orang banyak. Coba lihat pula keterangan lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman  bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman (hal. 623), “Engkau telah menggenggam berbagai cara untuk menggapai kebahagiaan akhirat dengan harta, yang harta tersebut tidaklah dimiliki selainmu. Haraplah dengan harta tersebut untuk menggapai ridho Allah. Janganlah nikmat dunia digunakan untuk memenuhi syahwat dan kelezatan semata. Jangan pula sampai lupa nasibmu di dunia, yaitu Allah tidak memerintahkan supaya manusia menginfakkan seluruh hartanya, sehingga lalai dari menafkahi yang wajib. Namun infaklah dengan niatan untuk akhiratmu. Bersenang-senanglah pula dengan duniamu namun jangan sampai melalaikan agama dan membahayakan kehidupan akhiratmu kelak.” Di Akhir Ayat Di akhir ayat yang kita kaji disebutkan, وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al Qashshash: 77). Ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik pada makhluk Allah sebagaimana Dia telah memberi kebaikan untuk kita. Janganlah tujuan hidup kita di muka bumi untuk berbuat kerusakan dan menyakiti makhluk lain. Sesungguhnya Allah benar-benar tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 37. Jadikan Akhirat Tujuan Kita Yang dimaksud dalam ayat yang kita kaji, bukan dunia yang jadi tujuan kita, namun semestinya yang jadi tujuan besar kita adalah akhirat. Namun betapa banyak manusia yang lalai akan hal ini. Mereka hanya mengejar dunia dan banyak lupa pada akhirat. Mereka tidak mau mengenal Islam, tidak mau belajar agama, melupakan mengkaji Al Qur’an, sampai lupa pula akan kewajiban shalat 5 waktu dan kewajiban lainnya. Ingat dan kecamkan hadits berikut ini, مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2465. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if dan syawahidnya atau penguatnya pun dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7: 139). Sekali lagi, ayat yang kita bahas pun bukan maksudnya adalah dunia dan akhirat mesti seimbang. Tapi yang dimaksud adalah dunia adalah sebagai lading persiapan untuk menuju kampung akhirat. Ingat kata Qurthubi di atas, “Hendaklah seseorang menggunakan nikmat dunia yang Allah berikan untuk menggapai kehidupan akhirat yaitu surga. Karena seorang mukmin hendaklah memanfaatkan dunianya untuk hal yang bermanfaat bagi akhiratnya.” Semoga Allah menjadikan pada benak dan tujuan hidup kita adalah darul akhirat, negeri akhirat yang kekal abadi. Hanyalah Allah yang memberi taufik, wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 23 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Jangan Lupakan Nasib Kalian di Dunia

Apa yang dimaksud dengan ayat yang artinya ‘jangan lupakan nasib kalian di dunia’? Apakah itu berarti kita membagi dunia dan akhirat menjadi ‘fifty-fifty’? Apakah itu berarti dunia dan akhirat mesti seimbang? Ataukah akhirat yang jadi tujuan utama, sedangkan dunia kita gunakan sebagai sarana untuk menggapai kebahagiaan akhirat? Ayat yang bisa kita renungkan dan kita kaji di pagi hari ini, وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Raihlah Akhiratmu Sekarang kita lihat terlebih dahulu makna penggalan pertama dari ayat di atas (yang artinya), “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat”. Dikatakan oleh Qurthubi dalam Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an (7: 199), “Hendaklah seseorang menggunakan nikmat dunia yang Allah berikan untuk menggapai kehidupan akhirat yaitu surga. Karena seorang mukmin hendaklah memanfaatkan dunianya untuk hal yang bermanfaat bagi akhiratnya. Jadi ia bukan mencari dunia dalam rangka sombong dan angkuh.” Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat tersebut, استعمل ما وهبك الله من هذا المال الجزيل والنعمة الطائلة، في طاعة ربك والتقرب إليه بأنواع القربات، التي يحصل لك بها الثواب في الدار الآخرة “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Jangan Lupakan Nasibmu di Dunia Yang dimaksud ayat, وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Jangan melupakan nasibmu di dunia”. Jika kita artikan leterlek, mungkin maknanya adalah hendaklah kita seimbangkan dunia dan akhirat. Namun ternyata, yang dipahami oleh para ulama pakar tafsir tidaklah demikian. Banyak yang salah dalam memahami ayat ini gara-gara cuma bersandar pada Al Qur’an terjemahan. Imam Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- menyebutkan dalam kitab tafsirnya, { وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا } أي: مما أباح الله فيها من المآكل والمشارب والملابس والمساكن والمناكح، فإن لربك عليك حقًّا، ولنفسك عليك حقًّا، ولأهلك عليك حقًّا، ولزورك عليك حقا، فآت كل ذي حق حقه. “Janganlah engkau melupakan nasibmu dari kehidupan dunia yaitu dari yang Allah bolehkan berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan menikah. Rabbmu masih memiliki hak darimu. Dirimu juga memiliki hak. Keluargamu juga memiliki hak. Istrimu pun memiliki hak. Maka tunaikanlah hak-hak setiap yang memiliki hak.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 405) disebutkan maksud dari ayat tersebut, { وَلاَ تَنسَ } تترك { نَصِيبَكَ مِنَ الدنيا } أي أن تعمل فيها للآخرة “Janganlah engkau tinggalkan nasibmu di dunia yaitu hendaklah di dunia ini engkau beramal untuk akhiratmu.” Sangat jelas apa yang dimaksudkan oleh Jalaluddin As Suyuthi dan Jalaluddin Al Mahalli bahwa yang dimaksud ayat di atas bukan berarti kita harus menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat. Namun tetap ketika di dunia, setiap aktivitas kita ditujukan untuk kehidupan selanjutnya di akhirat. Jadikan belajar kita di bangku kuliah sebagai cara untuk membahagiakan orang banyak. Jadikan usaha atau bisnis kita bisa bermanfaat bagi kaum muslimin. Karena semakin banyak yang mengambil manfaat dari usaha dan kerja keras kita di dunia, maka semakin banyak pahala yang mengalir untuk kita. Karena sebaik-baik manusia, merekalah yang ‘anfa’uhum linnaas’, yang paling banyak memberi manfaat untuk orang banyak. Coba lihat pula keterangan lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman  bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman (hal. 623), “Engkau telah menggenggam berbagai cara untuk menggapai kebahagiaan akhirat dengan harta, yang harta tersebut tidaklah dimiliki selainmu. Haraplah dengan harta tersebut untuk menggapai ridho Allah. Janganlah nikmat dunia digunakan untuk memenuhi syahwat dan kelezatan semata. Jangan pula sampai lupa nasibmu di dunia, yaitu Allah tidak memerintahkan supaya manusia menginfakkan seluruh hartanya, sehingga lalai dari menafkahi yang wajib. Namun infaklah dengan niatan untuk akhiratmu. Bersenang-senanglah pula dengan duniamu namun jangan sampai melalaikan agama dan membahayakan kehidupan akhiratmu kelak.” Di Akhir Ayat Di akhir ayat yang kita kaji disebutkan, وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al Qashshash: 77). Ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik pada makhluk Allah sebagaimana Dia telah memberi kebaikan untuk kita. Janganlah tujuan hidup kita di muka bumi untuk berbuat kerusakan dan menyakiti makhluk lain. Sesungguhnya Allah benar-benar tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 37. Jadikan Akhirat Tujuan Kita Yang dimaksud dalam ayat yang kita kaji, bukan dunia yang jadi tujuan kita, namun semestinya yang jadi tujuan besar kita adalah akhirat. Namun betapa banyak manusia yang lalai akan hal ini. Mereka hanya mengejar dunia dan banyak lupa pada akhirat. Mereka tidak mau mengenal Islam, tidak mau belajar agama, melupakan mengkaji Al Qur’an, sampai lupa pula akan kewajiban shalat 5 waktu dan kewajiban lainnya. Ingat dan kecamkan hadits berikut ini, مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2465. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if dan syawahidnya atau penguatnya pun dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7: 139). Sekali lagi, ayat yang kita bahas pun bukan maksudnya adalah dunia dan akhirat mesti seimbang. Tapi yang dimaksud adalah dunia adalah sebagai lading persiapan untuk menuju kampung akhirat. Ingat kata Qurthubi di atas, “Hendaklah seseorang menggunakan nikmat dunia yang Allah berikan untuk menggapai kehidupan akhirat yaitu surga. Karena seorang mukmin hendaklah memanfaatkan dunianya untuk hal yang bermanfaat bagi akhiratnya.” Semoga Allah menjadikan pada benak dan tujuan hidup kita adalah darul akhirat, negeri akhirat yang kekal abadi. Hanyalah Allah yang memberi taufik, wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 23 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
Apa yang dimaksud dengan ayat yang artinya ‘jangan lupakan nasib kalian di dunia’? Apakah itu berarti kita membagi dunia dan akhirat menjadi ‘fifty-fifty’? Apakah itu berarti dunia dan akhirat mesti seimbang? Ataukah akhirat yang jadi tujuan utama, sedangkan dunia kita gunakan sebagai sarana untuk menggapai kebahagiaan akhirat? Ayat yang bisa kita renungkan dan kita kaji di pagi hari ini, وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Raihlah Akhiratmu Sekarang kita lihat terlebih dahulu makna penggalan pertama dari ayat di atas (yang artinya), “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat”. Dikatakan oleh Qurthubi dalam Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an (7: 199), “Hendaklah seseorang menggunakan nikmat dunia yang Allah berikan untuk menggapai kehidupan akhirat yaitu surga. Karena seorang mukmin hendaklah memanfaatkan dunianya untuk hal yang bermanfaat bagi akhiratnya. Jadi ia bukan mencari dunia dalam rangka sombong dan angkuh.” Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat tersebut, استعمل ما وهبك الله من هذا المال الجزيل والنعمة الطائلة، في طاعة ربك والتقرب إليه بأنواع القربات، التي يحصل لك بها الثواب في الدار الآخرة “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Jangan Lupakan Nasibmu di Dunia Yang dimaksud ayat, وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Jangan melupakan nasibmu di dunia”. Jika kita artikan leterlek, mungkin maknanya adalah hendaklah kita seimbangkan dunia dan akhirat. Namun ternyata, yang dipahami oleh para ulama pakar tafsir tidaklah demikian. Banyak yang salah dalam memahami ayat ini gara-gara cuma bersandar pada Al Qur’an terjemahan. Imam Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- menyebutkan dalam kitab tafsirnya, { وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا } أي: مما أباح الله فيها من المآكل والمشارب والملابس والمساكن والمناكح، فإن لربك عليك حقًّا، ولنفسك عليك حقًّا، ولأهلك عليك حقًّا، ولزورك عليك حقا، فآت كل ذي حق حقه. “Janganlah engkau melupakan nasibmu dari kehidupan dunia yaitu dari yang Allah bolehkan berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan menikah. Rabbmu masih memiliki hak darimu. Dirimu juga memiliki hak. Keluargamu juga memiliki hak. Istrimu pun memiliki hak. Maka tunaikanlah hak-hak setiap yang memiliki hak.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 405) disebutkan maksud dari ayat tersebut, { وَلاَ تَنسَ } تترك { نَصِيبَكَ مِنَ الدنيا } أي أن تعمل فيها للآخرة “Janganlah engkau tinggalkan nasibmu di dunia yaitu hendaklah di dunia ini engkau beramal untuk akhiratmu.” Sangat jelas apa yang dimaksudkan oleh Jalaluddin As Suyuthi dan Jalaluddin Al Mahalli bahwa yang dimaksud ayat di atas bukan berarti kita harus menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat. Namun tetap ketika di dunia, setiap aktivitas kita ditujukan untuk kehidupan selanjutnya di akhirat. Jadikan belajar kita di bangku kuliah sebagai cara untuk membahagiakan orang banyak. Jadikan usaha atau bisnis kita bisa bermanfaat bagi kaum muslimin. Karena semakin banyak yang mengambil manfaat dari usaha dan kerja keras kita di dunia, maka semakin banyak pahala yang mengalir untuk kita. Karena sebaik-baik manusia, merekalah yang ‘anfa’uhum linnaas’, yang paling banyak memberi manfaat untuk orang banyak. Coba lihat pula keterangan lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman  bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman (hal. 623), “Engkau telah menggenggam berbagai cara untuk menggapai kebahagiaan akhirat dengan harta, yang harta tersebut tidaklah dimiliki selainmu. Haraplah dengan harta tersebut untuk menggapai ridho Allah. Janganlah nikmat dunia digunakan untuk memenuhi syahwat dan kelezatan semata. Jangan pula sampai lupa nasibmu di dunia, yaitu Allah tidak memerintahkan supaya manusia menginfakkan seluruh hartanya, sehingga lalai dari menafkahi yang wajib. Namun infaklah dengan niatan untuk akhiratmu. Bersenang-senanglah pula dengan duniamu namun jangan sampai melalaikan agama dan membahayakan kehidupan akhiratmu kelak.” Di Akhir Ayat Di akhir ayat yang kita kaji disebutkan, وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al Qashshash: 77). Ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik pada makhluk Allah sebagaimana Dia telah memberi kebaikan untuk kita. Janganlah tujuan hidup kita di muka bumi untuk berbuat kerusakan dan menyakiti makhluk lain. Sesungguhnya Allah benar-benar tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 37. Jadikan Akhirat Tujuan Kita Yang dimaksud dalam ayat yang kita kaji, bukan dunia yang jadi tujuan kita, namun semestinya yang jadi tujuan besar kita adalah akhirat. Namun betapa banyak manusia yang lalai akan hal ini. Mereka hanya mengejar dunia dan banyak lupa pada akhirat. Mereka tidak mau mengenal Islam, tidak mau belajar agama, melupakan mengkaji Al Qur’an, sampai lupa pula akan kewajiban shalat 5 waktu dan kewajiban lainnya. Ingat dan kecamkan hadits berikut ini, مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2465. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if dan syawahidnya atau penguatnya pun dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7: 139). Sekali lagi, ayat yang kita bahas pun bukan maksudnya adalah dunia dan akhirat mesti seimbang. Tapi yang dimaksud adalah dunia adalah sebagai lading persiapan untuk menuju kampung akhirat. Ingat kata Qurthubi di atas, “Hendaklah seseorang menggunakan nikmat dunia yang Allah berikan untuk menggapai kehidupan akhirat yaitu surga. Karena seorang mukmin hendaklah memanfaatkan dunianya untuk hal yang bermanfaat bagi akhiratnya.” Semoga Allah menjadikan pada benak dan tujuan hidup kita adalah darul akhirat, negeri akhirat yang kekal abadi. Hanyalah Allah yang memberi taufik, wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 23 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat


Apa yang dimaksud dengan ayat yang artinya ‘jangan lupakan nasib kalian di dunia’? Apakah itu berarti kita membagi dunia dan akhirat menjadi ‘fifty-fifty’? Apakah itu berarti dunia dan akhirat mesti seimbang? Ataukah akhirat yang jadi tujuan utama, sedangkan dunia kita gunakan sebagai sarana untuk menggapai kebahagiaan akhirat? Ayat yang bisa kita renungkan dan kita kaji di pagi hari ini, وَابْتَغِ فِيمَا آَتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآَخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi” (QS. Al Qashshash: 77). Raihlah Akhiratmu Sekarang kita lihat terlebih dahulu makna penggalan pertama dari ayat di atas (yang artinya), “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat”. Dikatakan oleh Qurthubi dalam Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an (7: 199), “Hendaklah seseorang menggunakan nikmat dunia yang Allah berikan untuk menggapai kehidupan akhirat yaitu surga. Karena seorang mukmin hendaklah memanfaatkan dunianya untuk hal yang bermanfaat bagi akhiratnya. Jadi ia bukan mencari dunia dalam rangka sombong dan angkuh.” Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat tersebut, استعمل ما وهبك الله من هذا المال الجزيل والنعمة الطائلة، في طاعة ربك والتقرب إليه بأنواع القربات، التي يحصل لك بها الثواب في الدار الآخرة “Gunakanlah yang telah Allah anugerahkan untukmu dari harta dan nikmat yang besar untuk taat pada Rabbmu dan membuat dirimu semakin dekat pada Allah dengan berbagai macam ketaatan. Dengan ini semua, engkau dapat menggapai pahala di kehidupan akhirat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Jangan Lupakan Nasibmu di Dunia Yang dimaksud ayat, وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا “Jangan melupakan nasibmu di dunia”. Jika kita artikan leterlek, mungkin maknanya adalah hendaklah kita seimbangkan dunia dan akhirat. Namun ternyata, yang dipahami oleh para ulama pakar tafsir tidaklah demikian. Banyak yang salah dalam memahami ayat ini gara-gara cuma bersandar pada Al Qur’an terjemahan. Imam Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- menyebutkan dalam kitab tafsirnya, { وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا } أي: مما أباح الله فيها من المآكل والمشارب والملابس والمساكن والمناكح، فإن لربك عليك حقًّا، ولنفسك عليك حقًّا، ولأهلك عليك حقًّا، ولزورك عليك حقا، فآت كل ذي حق حقه. “Janganlah engkau melupakan nasibmu dari kehidupan dunia yaitu dari yang Allah bolehkan berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan menikah. Rabbmu masih memiliki hak darimu. Dirimu juga memiliki hak. Keluargamu juga memiliki hak. Istrimu pun memiliki hak. Maka tunaikanlah hak-hak setiap yang memiliki hak.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 37). Dalam Tafsir Al Jalalain (hal. 405) disebutkan maksud dari ayat tersebut, { وَلاَ تَنسَ } تترك { نَصِيبَكَ مِنَ الدنيا } أي أن تعمل فيها للآخرة “Janganlah engkau tinggalkan nasibmu di dunia yaitu hendaklah di dunia ini engkau beramal untuk akhiratmu.” Sangat jelas apa yang dimaksudkan oleh Jalaluddin As Suyuthi dan Jalaluddin Al Mahalli bahwa yang dimaksud ayat di atas bukan berarti kita harus menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat. Namun tetap ketika di dunia, setiap aktivitas kita ditujukan untuk kehidupan selanjutnya di akhirat. Jadikan belajar kita di bangku kuliah sebagai cara untuk membahagiakan orang banyak. Jadikan usaha atau bisnis kita bisa bermanfaat bagi kaum muslimin. Karena semakin banyak yang mengambil manfaat dari usaha dan kerja keras kita di dunia, maka semakin banyak pahala yang mengalir untuk kita. Karena sebaik-baik manusia, merekalah yang ‘anfa’uhum linnaas’, yang paling banyak memberi manfaat untuk orang banyak. Coba lihat pula keterangan lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman  bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman (hal. 623), “Engkau telah menggenggam berbagai cara untuk menggapai kebahagiaan akhirat dengan harta, yang harta tersebut tidaklah dimiliki selainmu. Haraplah dengan harta tersebut untuk menggapai ridho Allah. Janganlah nikmat dunia digunakan untuk memenuhi syahwat dan kelezatan semata. Jangan pula sampai lupa nasibmu di dunia, yaitu Allah tidak memerintahkan supaya manusia menginfakkan seluruh hartanya, sehingga lalai dari menafkahi yang wajib. Namun infaklah dengan niatan untuk akhiratmu. Bersenang-senanglah pula dengan duniamu namun jangan sampai melalaikan agama dan membahayakan kehidupan akhiratmu kelak.” Di Akhir Ayat Di akhir ayat yang kita kaji disebutkan, وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al Qashshash: 77). Ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik pada makhluk Allah sebagaimana Dia telah memberi kebaikan untuk kita. Janganlah tujuan hidup kita di muka bumi untuk berbuat kerusakan dan menyakiti makhluk lain. Sesungguhnya Allah benar-benar tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 37. Jadikan Akhirat Tujuan Kita Yang dimaksud dalam ayat yang kita kaji, bukan dunia yang jadi tujuan kita, namun semestinya yang jadi tujuan besar kita adalah akhirat. Namun betapa banyak manusia yang lalai akan hal ini. Mereka hanya mengejar dunia dan banyak lupa pada akhirat. Mereka tidak mau mengenal Islam, tidak mau belajar agama, melupakan mengkaji Al Qur’an, sampai lupa pula akan kewajiban shalat 5 waktu dan kewajiban lainnya. Ingat dan kecamkan hadits berikut ini, مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِى قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِىَ رَاغِمَةٌ وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهَ وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ “Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai akhirat, maka Allah akan memberikan kecukupan dalam hatinya, Dia akan menyatukan keinginannya yang tercerai berai, dunia pun akan dia peroleh dan tunduk hina padanya. Barangsiapa yang niatnya adalah untuk menggapai dunia, maka Allah akan menjadikan dia tidak pernah merasa cukup, akan mencerai beraikan keinginannya, dunia pun tidak dia peroleh kecuali yang telah ditetapkan baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2465. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if dan syawahidnya atau penguatnya pun dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits ini di Tuhfatul Ahwadzi, 7: 139). Sekali lagi, ayat yang kita bahas pun bukan maksudnya adalah dunia dan akhirat mesti seimbang. Tapi yang dimaksud adalah dunia adalah sebagai lading persiapan untuk menuju kampung akhirat. Ingat kata Qurthubi di atas, “Hendaklah seseorang menggunakan nikmat dunia yang Allah berikan untuk menggapai kehidupan akhirat yaitu surga. Karena seorang mukmin hendaklah memanfaatkan dunianya untuk hal yang bermanfaat bagi akhiratnya.” Semoga Allah menjadikan pada benak dan tujuan hidup kita adalah darul akhirat, negeri akhirat yang kekal abadi. Hanyalah Allah yang memberi taufik, wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 23 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Ilmu Sederhana Sebelum Investasi

Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang Bermanfaat Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima. عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً » Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Inilah yang menunjukkan urgensi meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata. Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat (hawa nafsu yang cenderung pada maksiat). Salaf Memotivasi untuk Berilmu Sebelum Berdagang Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana beliau berkata, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : ” اِعْلَمْ ” ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟ “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160). Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan maksud Imam Bukhari di atas, أَرَادَ بِهِ أَنَّ الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ ، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة لِلْعَمَلِ “Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem). Jika demikian, sama halnya ketika berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah, artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror terdapat dalam hadits berikut, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan. Akibat jika tidak mengenal hukum riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar. ‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal 1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah) Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551). Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah  dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal. Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. 2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh) Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal. Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Ijaroh itu ada dua macam: a- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll). b- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll. Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan. Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas: a- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) b- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja. Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal. Jika Memilih Meminjamkan Modal Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51) Para ulama pun bersepakat (berijma’), كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436), وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ . “Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436). Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang. Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.” Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting: 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur  dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. Bahaya Riba Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits lain juga menyebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita yang ingin berinvestasi. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN Yogyakarta) www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar bisnis ilmu keutamaan ilmu muamalah

Ilmu Sederhana Sebelum Investasi

Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang Bermanfaat Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima. عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً » Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Inilah yang menunjukkan urgensi meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata. Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat (hawa nafsu yang cenderung pada maksiat). Salaf Memotivasi untuk Berilmu Sebelum Berdagang Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana beliau berkata, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : ” اِعْلَمْ ” ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟ “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160). Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan maksud Imam Bukhari di atas, أَرَادَ بِهِ أَنَّ الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ ، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة لِلْعَمَلِ “Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem). Jika demikian, sama halnya ketika berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah, artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror terdapat dalam hadits berikut, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan. Akibat jika tidak mengenal hukum riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar. ‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal 1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah) Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551). Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah  dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal. Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. 2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh) Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal. Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Ijaroh itu ada dua macam: a- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll). b- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll. Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan. Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas: a- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) b- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja. Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal. Jika Memilih Meminjamkan Modal Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51) Para ulama pun bersepakat (berijma’), كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436), وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ . “Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436). Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang. Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.” Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting: 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur  dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. Bahaya Riba Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits lain juga menyebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita yang ingin berinvestasi. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN Yogyakarta) www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar bisnis ilmu keutamaan ilmu muamalah
Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang Bermanfaat Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima. عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً » Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Inilah yang menunjukkan urgensi meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata. Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat (hawa nafsu yang cenderung pada maksiat). Salaf Memotivasi untuk Berilmu Sebelum Berdagang Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana beliau berkata, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : ” اِعْلَمْ ” ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟ “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160). Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan maksud Imam Bukhari di atas, أَرَادَ بِهِ أَنَّ الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ ، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة لِلْعَمَلِ “Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem). Jika demikian, sama halnya ketika berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah, artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror terdapat dalam hadits berikut, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan. Akibat jika tidak mengenal hukum riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar. ‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal 1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah) Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551). Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah  dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal. Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. 2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh) Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal. Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Ijaroh itu ada dua macam: a- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll). b- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll. Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan. Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas: a- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) b- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja. Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal. Jika Memilih Meminjamkan Modal Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51) Para ulama pun bersepakat (berijma’), كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436), وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ . “Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436). Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang. Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.” Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting: 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur  dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. Bahaya Riba Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits lain juga menyebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita yang ingin berinvestasi. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN Yogyakarta) www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar bisnis ilmu keutamaan ilmu muamalah


Setiap orang yang beramal mesti mendahulukan ilmu. Karena jika tanpa ilmu, setiap amalan yang dikerjakan bisa rusak. Termasuk pula dalam hal muamalah. Menanam investasi di suatu bidang usaha adalah di antara bentuk muamalah, yang di mana mesti diawali pula dengan ilmu. Seseorang yang menanam modal dalam suatu investasi mesti mengetahui bagaimanakah cara investasi yang islami. Karena jika tidak mengetahui hal ini, seseorang bisa terjerumus dalam perkara haram, yaitu riba. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- Mengawali Pagi Harinya dengan Meminta Ilmu yang Bermanfaat Di antara dalil yang menunjukkan pentingnya berilmu sebelum bertindak adalah kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di pagi harinya yang selalu meminta pada Allah ilmu yang bermanfaat terlebih dahulu, setelah itu barulah beliau meminta rizki yang halal dan amalan yang diterima. عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَقُولُ إِذَا صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ يُسَلِّمُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً » Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a setelah shalat Shubuh seusai salam, “Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’a wa rizqon thoyyibaa, wa ‘amalan mutaqobbalaa (Ya Allah, aku meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal, dan amalan yang diterima)”. (HR. Ibnu Majah no. 925. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Syaikh ‘Abdur Rozaq bin ‘Abdul Muhsin Al Abbad hafizhohullah berkata, lihatlah dalam hadits ini didahulukan meminta ilmu terlebih dahulu dibanding dengan meminta rizki yang halal dan amalan yang mutaqobbal (yang diterima), sebagaimana yang beliau sampaikan ketika kajian umum mengenai harta haram, 11 Jumadal Akhiroh 1434 H (22 April 2013) di Islamic Center Bin Baz Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Inilah yang menunjukkan urgensi meminta ilmu yang bermanfaat dalam do’a kita, namun kadang kita lalai akan meminta hal ini karena seputar do’a kita hanyalah permintaan hal dunia semata. Padahal jika seseorang meraih ilmu yang bermanfaat, ia telah meraih kebahagiaan hati. ilmu yang bermanfaat itu sebagaimana kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Manzhumah Qowa’idil Fiqhiyyah dapat menghilangkan keraguan dan kekotoran hati. Keraguan yang beliau maksud adalah penyakit syubhat (racun pemikiran) dan kekotoran hati disebabkan karena penyakit syahwat (hawa nafsu yang cenderung pada maksiat). Salaf Memotivasi untuk Berilmu Sebelum Berdagang Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud di mana beliau berkata, العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ “Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” Imam Bukhari, di awal-awal kitab shahihnya, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau membawakan firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan. Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat (yang artinya), “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, أَلَمْ تَسْمَع أَنَّهُ بَدَأَ بِهِ فَقَالَ : ” اِعْلَمْ ” ثُمَّ أَمَرَهُ بِالْعَمَلِ ؟ “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 1: 160). Ibnul Munir rahimahullah menjelaskan maksud Imam Bukhari di atas, أَرَادَ بِهِ أَنَّ الْعِلْم شَرْط فِي صِحَّة الْقَوْل وَالْعَمَل ، فَلَا يُعْتَبَرَانِ إِلَّا بِهِ ، فَهُوَ مُتَقَدِّم عَلَيْهِمَا لِأَنَّهُ مُصَحِّح لِلنِّيَّةِ الْمُصَحِّحَة لِلْعَمَلِ “Yang dimaksudkan oleh Imam Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (idem). Jika demikian, sama halnya ketika berdagang. Dalam kita melakukan muamalah semacam ini, jika tidak didasari dengan ilmu, maka bisa jadi jual beli kita rusak atau tidak sah. Seperti yang membuat jual beli tidak sah adalah jual beli ghoror (yang mengandung spekulasi tinggi). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Kalau jual beli dikatakan tidak sah, artinya barang dagangan milik penjual masih tetap miliknya, uang milik pembeli juga masih tetap miliknya. Tentang larangan jual beli yang mengandung ghoror terdapat dalam hadits berikut, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham fikih muamalah agar tidak berjualan di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا “Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310). ‘Umar menghendaki demikian, agar supaya jual beli yang dilakukan di pasar tidak asal-asalan. Akibat jika tidak mengenal hukum riba -misalnya- saat berdagang, maka dapat membuat akad yang dilakukan rusak atau cacat. Sebagaimana ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” Dinukil Ibnu Taimiyah dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Munkar. ‘Ali bin Abi Tholib lebih tegas lagi mengatakan, مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ “Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6: 310) Dua Akad yang Bisa Dimanfaatkan Jika Kita Memiliki Modal 1- Bagi hasil dalam untung dan rugi (Mudharabah) Dasar dalil mengenai dibolehkannya mudharabah (bagi hasil) diambil dari hadits mengenai musaaqoh yaitu bagi hasil dengan cara menyerahkan tanaman kepada petani yang mengerjakan dengan pembagian tertentu dari hasil panennya. عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا “Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551). Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami. Adapun perjanjiannya adalah  dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal. Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha. 2- Melalui jalan mengupahi (ijaroh) Akad kedua ini bukan artinya memodali, namun mempekerjakan orang. Jalan ini pun bisa ditempuh bagi yang memiliki modal. Ijaroh atau jual beli jasa adalah suatu transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang jelas serta dengan uang sewa yang jelas. Ijaroh termasuk transaksi yang mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Ijaroh itu ada dua macam: a- ijaroh dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll). b- ijaroh dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll. Contoh misalnya dalam memanfaatkan modal untuk ternak kambing. Cara seperti ini yang dipilih. Juragan mempekerjakan dua orang, lantas dalam waktu per hari dihitung mendapatkan upah Rp. 30.000,- dan upahnya diserahkan di akhir pekan sesuai perjanjian atau kesepakatan. Di antara ketentuan dari bentuk ijaroh seperti di atas: a- Dalam ijaroh seorang pekerja berhak atas upah atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi katakan sebelum keringatnya kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) b- Pada dasarnya pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan penyewa atau pekerja. Untuk transaksi ini berarti kerugian usaha ditanggung oleh pemilik modal, bukan para pekerjanya selama kerusakan bukan terjadi karena kecerobohan pekerja. Sedangkan keuntungan usaha semuanya menjadi hak pemilik modal. Jika Memilih Meminjamkan Modal Cara ini bisa ditempuh jika kita memiliki modal besar dan khawatir menyimpan di bank, maka kita bisa pinjamkan pada orang yang amanat untuk mengembalikannya di waktu akan datang. Namun dengan syarat, peminjaman modal di sini bukan untuk meraup keuntungan. Karena keuntungan yang ada dalam utang piutang, itu termasuk riba. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa riba adalah: الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ “Penambahan pada barang dagangan/komoditi tertentu.” (Al Mughni, 6: 51) Para ulama pun bersepakat (berijma’), كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal dalam Al Mughni (6: 436), وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ . “Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.” Di halaman yang sama Ibnu Qudamah mengatakan, قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، وَابْنِ مَسْعُودٍ ، أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً .وَلِأَنَّهُ عَقْدُ إرْفَاقٍ وَقُرْبَةٍ ، فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ الزِّيَادَةَ أَخْرَجَهُ عَنْ مَوْضُوعِهِ . “Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang meminjamkan uang lantas ia memberi syarat pada si peminjam uang untuk adanya tambahan atau hadiah, lalu ia pinjam dan tunaikan sedemikian rupa, maka pengambilan tambahan di sini adalah riba. Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka melarang dari bentuk utang piutang yang terdapat keuntungan. Karena utang piutang termasuk akad tolong menolong dan cari pahala karena menolong yang lain. Jika menolong ‘kok’ malah cari untung, ini sudah keluar dari maksud untuk meringankan beban orang lain.” (Al Mughni, 6: 436). Jika pemilik uang punya keinginan uangnya kembali utuh dan mesti seperti itu, tanpa sama sekali ingin menanggung kerugian, ditambah ia ingin ada tambahan, ini sama saja mencari untung dalam utang piutang. Hal ini juga berlaku jika utang piutang menggunakan gadaian. Barang gadaian pun tidak boleh dimanfaatkan oleh si pemberi pinjaman. Karena kaedah di atas tetap berlaku dalam gadai, “Setiap utang piutang yang meraup keuntungan, maka itu riba.” Namun ada gadaian yang boleh dimanfaatkan jika dikhawatirkan begitu saja ia akan rusak atau binasa. Seperti hewan yang memiliki susu dan hewan tunggangan bisa dimanfaatkan sesuai pengeluaran yang diberikan si pemberi utang dan tidak boleh lebih dari itu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا ، وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ “Barang gadaian berupa hewan tunggangan boleh ditunggangi sesuai nafkah yang diberikan. Susu yang diperas dari barang gadaian berupa hewan susuan boleh diminum sesuai nafkah yang diberikan. Namun, orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan” (HR. Bukhari no. 2512). Kaedah Penting: Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Asal kaedah di atas berasal dari hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Dari kaedah di atas kita bisa mengambil dua pelajaran penting: 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur  dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. Bahaya Riba Jika kita tidak mengetahui transaksi halal dan haram, kita bisa terjerumus dalam riba sebagaimana akibatnya disebutkan dalam dua hadits berikut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits lain juga menyebutkan, الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ “Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya) Semoga penjelasan di atas bermanfaat bagi kita yang ingin berinvestasi. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 22 Jumadal Akhiroh 1434 H (ditulis selepas shalat Fajar hingga 07: 40, sebelum beranjak ke Seminar di UIN Yogyakarta) www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar bisnis ilmu keutamaan ilmu muamalah

Yang Lebih Dulu, Itulah yang Lebih Berhak

Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan. Kaedah yang kita angkat kali ini berbunyi, أحق الناس بها من سبق إليها “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarhul Mumthi’, 5: 98). Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ “Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut.” (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177). Dari Asmar bin Mudhorros, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membaiat beliau, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Siapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada seorang muslim yang lebih dulu mendapatinya, maka ia yang lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Daud no. 3071. Syaikh Al Albani dan Syaikh Al Hafizh Abu Thohir mendho’ifkan hadits ini). Hadits ini walaupun dho’if, namun maknanya benar sebagaimana didukung oleh hadits sebelumnya. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 279), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini umum meliputi segala sesuatu yang seseorang lebih dulu mendapatkannya, maka orang seperti inilah yang berhak menempatinya (memilikinya).” Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, “Siapa yang terdepan mendapatkan shaf, maka dialah yang lebih berhak. Tidak ada selain dirinya lagi yang lebih berhak.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 107). Penerapan Kaedah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Roudhoh (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. Karena kaedah mengatakan, “Siapa yang mendapati suatu tempat lebih dulu, dialah yang berhak menempatinya.” 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. 3- Kaedah ini berlaku pula ketika berada di Masjidil Haram, yang berhak menempati suatu tempat adalah yang mendapatinya terlebih dahulu. Jangan lupa membaca artikel Rumaysho.com: Berlomba-lomba di Shaf Pertama. Kaedah di atas dikecualikan bagi yang biasa memberi fatwa, membacakan Al Qur’an, atau menyampaikan ilmu agama lainnya di masjid. Orang seperti ini lebih berhak daripada yang lainnya jika sudah dimaklumi hal itu. Sebagaimana hal ini disetujui oleh Imam Syafi’i rahimahullah. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada kebaikan.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 550-556.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 21 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjamaah shalat

Yang Lebih Dulu, Itulah yang Lebih Berhak

Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan. Kaedah yang kita angkat kali ini berbunyi, أحق الناس بها من سبق إليها “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarhul Mumthi’, 5: 98). Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ “Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut.” (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177). Dari Asmar bin Mudhorros, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membaiat beliau, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Siapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada seorang muslim yang lebih dulu mendapatinya, maka ia yang lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Daud no. 3071. Syaikh Al Albani dan Syaikh Al Hafizh Abu Thohir mendho’ifkan hadits ini). Hadits ini walaupun dho’if, namun maknanya benar sebagaimana didukung oleh hadits sebelumnya. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 279), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini umum meliputi segala sesuatu yang seseorang lebih dulu mendapatkannya, maka orang seperti inilah yang berhak menempatinya (memilikinya).” Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, “Siapa yang terdepan mendapatkan shaf, maka dialah yang lebih berhak. Tidak ada selain dirinya lagi yang lebih berhak.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 107). Penerapan Kaedah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Roudhoh (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. Karena kaedah mengatakan, “Siapa yang mendapati suatu tempat lebih dulu, dialah yang berhak menempatinya.” 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. 3- Kaedah ini berlaku pula ketika berada di Masjidil Haram, yang berhak menempati suatu tempat adalah yang mendapatinya terlebih dahulu. Jangan lupa membaca artikel Rumaysho.com: Berlomba-lomba di Shaf Pertama. Kaedah di atas dikecualikan bagi yang biasa memberi fatwa, membacakan Al Qur’an, atau menyampaikan ilmu agama lainnya di masjid. Orang seperti ini lebih berhak daripada yang lainnya jika sudah dimaklumi hal itu. Sebagaimana hal ini disetujui oleh Imam Syafi’i rahimahullah. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada kebaikan.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 550-556.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 21 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjamaah shalat
Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan. Kaedah yang kita angkat kali ini berbunyi, أحق الناس بها من سبق إليها “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarhul Mumthi’, 5: 98). Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ “Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut.” (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177). Dari Asmar bin Mudhorros, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membaiat beliau, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Siapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada seorang muslim yang lebih dulu mendapatinya, maka ia yang lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Daud no. 3071. Syaikh Al Albani dan Syaikh Al Hafizh Abu Thohir mendho’ifkan hadits ini). Hadits ini walaupun dho’if, namun maknanya benar sebagaimana didukung oleh hadits sebelumnya. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 279), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini umum meliputi segala sesuatu yang seseorang lebih dulu mendapatkannya, maka orang seperti inilah yang berhak menempatinya (memilikinya).” Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, “Siapa yang terdepan mendapatkan shaf, maka dialah yang lebih berhak. Tidak ada selain dirinya lagi yang lebih berhak.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 107). Penerapan Kaedah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Roudhoh (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. Karena kaedah mengatakan, “Siapa yang mendapati suatu tempat lebih dulu, dialah yang berhak menempatinya.” 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. 3- Kaedah ini berlaku pula ketika berada di Masjidil Haram, yang berhak menempati suatu tempat adalah yang mendapatinya terlebih dahulu. Jangan lupa membaca artikel Rumaysho.com: Berlomba-lomba di Shaf Pertama. Kaedah di atas dikecualikan bagi yang biasa memberi fatwa, membacakan Al Qur’an, atau menyampaikan ilmu agama lainnya di masjid. Orang seperti ini lebih berhak daripada yang lainnya jika sudah dimaklumi hal itu. Sebagaimana hal ini disetujui oleh Imam Syafi’i rahimahullah. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada kebaikan.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 550-556.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 21 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjamaah shalat


Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan. Kaedah yang kita angkat kali ini berbunyi, أحق الناس بها من سبق إليها “Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarhul Mumthi’, 5: 98). Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ “Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut.” (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177). Dari Asmar bin Mudhorros, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membaiat beliau, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ “Siapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada seorang muslim yang lebih dulu mendapatinya, maka ia yang lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Daud no. 3071. Syaikh Al Albani dan Syaikh Al Hafizh Abu Thohir mendho’ifkan hadits ini). Hadits ini walaupun dho’if, namun maknanya benar sebagaimana didukung oleh hadits sebelumnya. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 279), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini umum meliputi segala sesuatu yang seseorang lebih dulu mendapatkannya, maka orang seperti inilah yang berhak menempatinya (memilikinya).” Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا “Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, “Siapa yang terdepan mendapatkan shaf, maka dialah yang lebih berhak. Tidak ada selain dirinya lagi yang lebih berhak.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 107). Penerapan Kaedah 1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Roudhoh (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. Karena kaedah mengatakan, “Siapa yang mendapati suatu tempat lebih dulu, dialah yang berhak menempatinya.” 2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak. 3- Kaedah ini berlaku pula ketika berada di Masjidil Haram, yang berhak menempati suatu tempat adalah yang mendapatinya terlebih dahulu. Jangan lupa membaca artikel Rumaysho.com: Berlomba-lomba di Shaf Pertama. Kaedah di atas dikecualikan bagi yang biasa memberi fatwa, membacakan Al Qur’an, atau menyampaikan ilmu agama lainnya di masjid. Orang seperti ini lebih berhak daripada yang lainnya jika sudah dimaklumi hal itu. Sebagaimana hal ini disetujui oleh Imam Syafi’i rahimahullah. فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada kebaikan.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 550-556.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 21 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjamaah shalat

“TAHLILAN MAKRUH TIDAK HARAM”

(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html) Al-Ustadz juga berkata :((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILANWAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “WAHABI: “Kenapa begitu?”SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliAda beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI“Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan  KRITIKANKeenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.PERTAMA :Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37) KEDUA :Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati)) Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“) Ketiga :  Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar),  (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan) Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !! Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan  pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau  kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166) KETIGAAl-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh  yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang  dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291) Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!! KEEMPATMenurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi  kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!! KELIMAAl-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli          Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??Bersambung…..Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

“TAHLILAN MAKRUH TIDAK HARAM”

(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html) Al-Ustadz juga berkata :((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILANWAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “WAHABI: “Kenapa begitu?”SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliAda beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI“Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan  KRITIKANKeenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.PERTAMA :Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37) KEDUA :Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati)) Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“) Ketiga :  Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar),  (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan) Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !! Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan  pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau  kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166) KETIGAAl-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh  yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang  dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291) Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!! KEEMPATMenurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi  kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!! KELIMAAl-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli          Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??Bersambung…..Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html) Al-Ustadz juga berkata :((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILANWAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “WAHABI: “Kenapa begitu?”SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliAda beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI“Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan  KRITIKANKeenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.PERTAMA :Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37) KEDUA :Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati)) Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“) Ketiga :  Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar),  (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan) Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !! Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan  pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau  kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166) KETIGAAl-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh  yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang  dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291) Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!! KEEMPATMenurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi  kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!! KELIMAAl-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli          Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??Bersambung…..Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


(Mengkritisi Tuduhan Ustadz Idrus Ramli bahwa Wahabi adalah PEMBOHONG)Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli adalah Aktivis Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Cabang Jember dan Dewan Pakar ASWAJA Center PWNU Jawa Timur, peneliti dan pemerhati wacana pemikiran kontemporer.Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata : ((Berkaitan dengan tradisi kenduri kematian ini, ada beberapa pendapat di kalangan para ulama yang perlu kita jadikan renungan, agar tidak gegabah dan radikal dalam menyikapinya.Pertama, menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala. Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati.Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)) (lihat : http://statustadz.blogspot.com/2013/04/tradisi-kenduri-kematian_23.html) Al-Ustadz juga berkata :((KEBOHONGAN WAHABI TENTANG TAHLILANWAHABI: “Mengapa Anda Tahlilan? Bukankah Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan?”SUNNI: “Setahu saya, Imam al-Syafi’i tidak pernah melarang Tahlilan. Anda pasti berbohong dalam perkataan Anda tentang larangan Tahlilan oleh Imam al-Syafi’i.”WAHABI: “Bukankah dalam kitab-kitab madzhab Syafi’i telah diterangkan, bahwa selamatan selama tujuh hari kematian itu bid’ah yang makruh, dan beliau juga berpendapat bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayit?”SUNNI: “Nah, terus di mana letaknya Imam al-Syafi’i melarang Tahlilan? Apakah seperti yang Anda jelaskan itu? Kalau seperti itu maksud Anda, berarti Anda membesar-besarkan persoalan yang semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. “WAHABI: “Kenapa begitu?”SUNNI: “Madzhab Syafi’i dan beberapa madzhab lain memang memakruhkan suguhan makanan oleh keluarga mayit kepada para pentakziyah. Hukum makruh, artinya kan boleh dikerjakan, hanya kalau ditinggalkan mendapatkan pahala. Kan begitu? Anda harus tahu, dalam beragama itu tidak cukup mematuhi hukum dengan cara meninggalkan yang makruh. Tetapi juga harus melihat situasi dan adat istiadat masyarakat. Oleh karena itu, apabila adat istiadat masyarakat menuntut melakukan yang makruh itu, maka tetap harus dilakukan, demi menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan dengan masyarakat sesama Muslim.”)). Demikianlah perkataan Al-Ustadz Muhammad Idrus RamliAda beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil dari pernyataan Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli;Pertama : Al-Ustadz menamakan acara tahlilan dengan “KENDURI“Kedua : Al-Ustadz menyatakan bahwa mayoritas ulama hanya memandang hukum kenduri kematian adalah makruh.Ketiga : Bahkan beliau memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Keempat : Menurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara))Kelima : Al-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((Jadi dilihat dari proses pelaksanaanya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala))Keenam : Jika syari’at menghukumi suatu perkara makruh, sementara perkara yang makruh tersebut ternyata merupakan adat istiadat maka hendaknya adat istiadat tetap dikerjakan demi kekompakan  KRITIKANKeenam pernyataan Al-Ustadz akan kita bahas satu demi Satu.PERTAMA :Al-Ustadz mengakui bahwa acara tahlilan merupakan acara kenduri. Kenduri di rumah keluarga mayat telah diingkari oleh sebagian ulama. Karena pada dasarnya tidak pantas hari-hari berkabung diadakan walimah atau kenduri. Jika kita memperhatikan syari’at Islam, yang namanya walimah itu jika ada perkara-perkara yang menunjukan kegembiraan, seperti pernikahan, aqiqohan, dan acara syukuran.Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata :“Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut. (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37) KEDUA :Pernyataan Al-Ustadz bahwasanya para ulama hanya berpendapat makruh saja dan tidak sampai haram, maka hal ini perlu ditinjau kembali dari beberapa segi:Pertama : Tentunya Al-Ustadz memaksudkan tidak semua acara kenduri kematian, karena Al-Ustadz telah menyatakan ada acara kenduri kematian yang haram, yaitu sebagaimana perkataan Al-Ustadz ((Akan tetapi hukum makruh ini akan meningkat volumenya menjadi hukum haram, apabila makanan tersebut diambilkan dari harta ahli waris yang mahjur (tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim dan belum dewasa), atau dapat menimbulkan madarat bagi keluarga si mati)) Kedua : Telah saya jelaskan bahwa jika ulama syafi’iyah menyatakan hukum sesuatu perkara makruh, maka tidak otomatis maksud mereka adalah makruh tanzih, karena banyak perkataan mereka “makruh” akan tetapi maksud mereka adalah haram. (Silahkan baca kembali artikel “MAKRUH KOK DILARANG??!!“) Ketiga :  Hingga saat ini saya belum menemukan ada ulama syafi’iyah yang menyatakan bahwa acara ritual tahlilan hukumnya makruh tanzih. Yang saya temukan dari perkataan mereka adalah, (1) “Bid’ah Munkaroh” (bid’ah yang mungkar),  (2) “Muhdats” (bid’ah), (3)“Karoohah” (dibenci), dan (4) Bid’ah ghoiru Mustahabbah (Bid’ah yang tidak dianjurkan) Keempat : Diantara dalil yang dijadikan argumen oleh ulama syafi’iyah tatkala menyatakan bahwa kenduri kematian adalah bid’ah dan makruh adalah karena acara kenduri kematian dianggap termasuk niyaahah. Mereka -para ulama syafi’iyah- berdalil dengan perkataan Jarir bin Abdillah yang menyatakan bahwa para sahabat menganggap acara kenduri kematian merupakan bentuk niyaahah:Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah“. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)Niyaahah adalah tangisan meratapi mayat, dan hukumnya adalah haram menurut ijmak ulama !!!. Telah datang dalil-dalil yang menunjukkan pengharaman niyaahah, bahkan pelakunya diancam dengan ancaman yang keras. Bahkan para ulama syafi’iyah telah menegaskan akan haramnya niyaahah. Imam An-Nawawi berkata :وَأَمَّا النِّيَاحَةُ وَالصِّيَاحُ وَرَاءَ الْجَنَازَةِ فَحَرَامٌ شَدِيْدَ التَّحْرِيْمِ“Adapun Niyaahah dan teriakan di belakang janaazah maka sangat keras pengaharamannya” (Roudotut Thoolibiin 2/116)Beliau juga berkata dalam Riyaadhus Shoolihin:بَابُ تَحْرِيْمِ النِّيَاحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ…“Bab : Pengharaman niyaahah terhadap mayat…”Jika acara kenduri dianggap oleh para ulama syafi’iyah termasuk niyaahah, maka sangatlah jelas keharamannya !! Kelima : Justru ada keterangan dari ulama syafi’iyah akan haramnya acara kenduri kematian.Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As-Syafi’i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):وَيُكْرَهُ لِأَهْلِهِ أَيْ الْمَيِّتِ طَعَامٌ أَيْ صُنْعُ طَعَامٍ يَجْمَعُونَ عليه الناس أَخَذَ كَصَاحِبِ الْأَنْوَارِ الْكَرَاهَةَ من تَعْبِيرِ الرَّوْضَةِ وَالْمَجْمُوعِ بِأَنَّ ذلك بِدْعَةٌ غَيْرُ مُسْتَحَبٍّ وَاسْتَدَلَّ له في الْمَجْمُوعِ بِقَوْلِ جَرِيرِ بن عبد اللَّهِ كنا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعَهُمْ الطَّعَامَ بَعْدَ دَفْنِهِ من النِّيَاحَةِ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ وابن مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَيْسَ في رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ بَعْدَ دَفْنِهِ وَهَذَا ظَاهِرٌ في التَّحْرِيمِ فَضْلًا عن الْكَرَاهَةِ وَالْبِدْعَةِ الصَّادِقَةِ بِكُلٍّ مِنْهُمَا“Dan dibenci bagi keluarga mayat untuk membuat makanan yang orang-orang berkumpul memakan makanan tersebut….dan dalam kitab Al-Majmuu’ (karya An-Nawawi-pen) berdalil akan makruhnya hal ini dengan perkataan Jariir bin Abdillah : “Kami menganggap berkumpul ke keluarga mayit setelah dikuburkan dan  pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”….Dan ini dzohir/jelas dalam PENGHARAMAN…”Lafal-lafal lain yang lain selain tegas pengharaman adalah “Bid’ah Mungkarah” (bid’ah yang merupakan kemungkaran). Tentunya hanya sesuatu yang haram saja yang berhak untuk disifati kemungkaran atau  kemaksiatan. Adapun jika perkaranya hanya sampai derajat makruh tanzih maka tidaklah diseifati dengan kemungkaran.Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi menukil perkataan seorang ulama Syafi’iyah :“Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutinya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya ….Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166) KETIGAAl-Ustadz berani memastikan bahwa WAHABI PEMBOHONG karena wahabi melarang tahlilan. Kenapa dikatakan pembohong?, karena makruh jika dikerjakan tidak berdosa, lantas kenapa mesti dilarang??Tentunya ini adalah pernyataan yang sangat lucu, karena sesuatu yang makruh memang termasuk perkara yang dilarang, akan tetapi jika maksudnya ada makruh tanzih maka larangannya tidak tegas, adapun jika maksudnya adalah makruh tahrim (pengharaman) maka pelarangannya tegas.Karenanya ada dua kaidah yang ma’aruf di kalangan ulama Ushul Fikh  yaitu الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Hukum asal dalam larangan adalah untuk pengharaman”, hingga ada dalil yang memalingkannya menjadi larangan makruh.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata dalam Ar-Risaalah (hal 217):“Dan apa yang DILARANG oleh Rasulullah adalah untuk pengharaman, hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukkan bahwa beliau menghendaki selain pengharaman” (Ar-Risaalah hal 217, no 591)Jika ada dalil yang memalingkan dari pengharaman, maka bisa berpindah dari haram ke makruh tanzih”Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata dalam Al-Umm;أَصْلُ النَّهْيِ من رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم أَنَّ كُلَّ ما نهى عنه فَهُوَ مُحَرَّمٌ حتى تَأْتِيَ عنه دَلَالَةٌ تَدُلُّ على أَنَّهُ إنَّمَا نهى عنه لِمَعْنًى غَيْرِ التَّحْرِيمِ إمَّا أَرَادَ بِهِ نَهْيًا عن بَعْضِ الْأُمُورِ دُونَ بَعْضٍ وَإِمَّا أَرَادَ بِهِ النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ عن الْمَنْهِيِّ وَالْأَدَبِ وَالِاخْتِيَارِ وَلَا نُفَرِّقُ بين نَهْيِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم إلَّا بِدَلَالَةٍ عن رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم….“Asal LARANGAN dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya apa yang dilarang Rasulullah darinya maka hukumnya haram hingga datang dalil dari Rasulullah yang menunjukan bahwasanya maksud Rasulullah adalah melarang perkara tersebut karena ada sesuatu yang lain selain pengharaman. Bisa jadi beliau ingin melarang sebagian perkara dan tidak melarang sebagian yang lain, atau beliau ingin LARANGAN TANZIH (MAKRUH-pen) dari perkara yang dilarang  dan adab serta pilihan. Dan kita tidak bisa membedakan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan dalil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (Al-Umm 7/291) Sangat jelas Al-Imam Asy-Syafi’i menamakan makruh dengan النَّهْيَ لِلتَّنْزِيهِ LARANGAN TANZIIH. Jadi makruh masuk dalam kategori larangan !!!, bukan kategori anjuran yang malah dilestarikan ??!!Terlebih lagi jika ternyata maksud para ulama syafi’iyah dengan makruh adalah pengharaman, sebagaimana telah saya jelaskan di poin sebelumnya !!!. Maka siapakah yang lebih pantas untuk dicap pembohong??!! KEEMPATMenurut al-Ustadz, bahwasanya yang sering kali terjadi dalam ritual tahlilan yang menyediakan makanan adalah dari kontribusi tetangga dan bukan dari keluarga mayit. Al-Ustadz berkata ((Dan hukum makruh ini akan menjadi hilang, apabila makanan yang dihidangkan merupakan hasil dari sumbangan dan kontribusi tetangga seperti yang seringkali terjadi dalam budaya nusantara)). Demikianlah pernyataan sang ustadz.Saya jadi penasaran dengan pernyataan al-ustadz ini, apakah pernyataan ini dibangun diatas survei dan penilitian???, Ataukah kenyataannya justru malah sebaliknya ??!!!. Keluarga mayat lah yang menanggung beban semuanya…bahkan sampai nekat berhutang…sudah terkena musibah ditambah lagi dengan musibah beban membuat kenduri kematian ??!!!, apalagi  kendurinya berulang-ulang..hari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100, ke 1000…??!!Apakah ustadz bisa mendatangkan bukti akan pernyataan ustadz di atas???, tentunya saya tidak ingin mengatakan bahwa al-ustadz adalah pembohong…tidak…!!!, tapi saya menunggu hasil survey ustadz !!! KELIMAAl-Ustadz berpendapat bahwa tahlilan meskipun makruh akan tetapi tetap mendapatkan pahala. Beliau berkata ((…menurut mayoritas ulama kenduri kematian hukumnya makruh, tetapi kemakruhan ini tidak sampai menghilangkan pahala sedekah yang dilakukan. Jadi dilihat dari proses pelaksanaannya, dihukumi makruh, tetapi dilihat dari esensi sedekahnya tetap mendatangkan pahala)), demikian pernyataan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli          Pernyataan al-Ustadz ini cukup aneh, seakan-akan larangan para ulama syafi’iyah (bahkan mayoritas ulama) dan kebencian mereka tidak bernilai dihadapan al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, karena toh acara kenduri kematian tetap mendatangkan pahala !!!Kalau begitu buat apa para mayoritas ulama kok menyatakan makruh???Bukankan definisi makruh kalau dikerjakan dibenci dan jika ditinggalkan dapat pahala???Definisi ini ternyata berubah di mata al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli, menjadi Makruh adalah sesuatu yang dianjurkan dan mendapatkan pahala !!!Diantara kaidah yang disebutkan oleh para ulama syafi’iyah adalah : “Tidak akan terkumpulkan antara perintah dengan kemakruhan !!”Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata :“Sebagaimana haram dan wajib bertolak belakang, maka demikian pula makruh dan wajib bertolak belakang. Makruh tidak akan masuk di bawah perintah, sehingga mengakibatkan satu perkara diperintahkan dan sekalian dimakruhkan. Kecuali jika kemakruhan tersebut terpalingkan dari dzat perkara yang diperintahkan kepada yang lainnya, seperti sholat di kamar mandi, di kandang onta, dan di perut lembah serta yang semisalnya.Yang makruh di perut lembah adalah kawatir terkena bahaya aliran keras air, di kamar mandi kawatir terkena percikan atau gangguan para syaitan, dan di kandang onta karena kawatir terkena keliaran onta”Dan ini semua adalah perkara yang menyibukan hati dalam sholat, dan bisa jadi mengganggu kekhusyu’an, dimana tidak merusak terpalingkannya kemakruhan dari perkara yang diperintahkan kepada perkara yang mendampinginya, karena perkara tersebut keluar dari dzat perkara yang diperintahkan, keluar dari syarat dan rukun-rukunnya, sehingga tidak terkumpulkan perintah dan kemakruhan” (Al-Mustashfa, karya Al-Gozali 1/261-262)Maka bagaimana bisa dikatakan acara kenduri pelaksanaannya makruh akan tetapi esensinya dapat pahala?? Dua hal yang kontradiktif, dibenci sekaligus dapat pahala (disukai) ??, dilarang sekaligus dianjurkan??Bersambung…..Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-06-1434 H / 02 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Prev     Next