Semoga Allah Menjauhkan Saudara-Saudara Kita ASWAJA dari Liberalisme dan Syi’ah

Semoga Allah menjauhkan saudara-saudara kita ASWAJA dari liberalisme dan syi’ah. jika pimipinan lalu Gus Dur Bapak pluralisme….., pimpinan sekarang Said Aqil Sirodj pembela syi’ah, maka ini adalah kenyataan yg sangat menyedihkan, mau dibawa kemana saudara-saudara aswaja kita???, smg Allah menunjukan kpd kita dan mereka jalan yang lurus.referensi :(1) http://www.taufiq.net/2012/01/kedok-tokoh-liberal-nu.html(2) gus Dur dibaptis pendeta?? : http://www.youtube.com/watch?v=DiZOuZAzThE(3) http://www.voa-islam.com/news/citizens-jurnalism/2011/12/14/17021/kh-said-aqil-siradj-sampeyan-muslim/(4) Albayyinaat menghimbau said aqil http://www.youtube.com/watch?v=Dc5Gw_7tUhk(5) sejuta lady gaga tidak masalah bagi waraga nu : http://www.youtube.com/watch?v=pnC4ZKAMEQQ

Semoga Allah Menjauhkan Saudara-Saudara Kita ASWAJA dari Liberalisme dan Syi’ah

Semoga Allah menjauhkan saudara-saudara kita ASWAJA dari liberalisme dan syi’ah. jika pimipinan lalu Gus Dur Bapak pluralisme….., pimpinan sekarang Said Aqil Sirodj pembela syi’ah, maka ini adalah kenyataan yg sangat menyedihkan, mau dibawa kemana saudara-saudara aswaja kita???, smg Allah menunjukan kpd kita dan mereka jalan yang lurus.referensi :(1) http://www.taufiq.net/2012/01/kedok-tokoh-liberal-nu.html(2) gus Dur dibaptis pendeta?? : http://www.youtube.com/watch?v=DiZOuZAzThE(3) http://www.voa-islam.com/news/citizens-jurnalism/2011/12/14/17021/kh-said-aqil-siradj-sampeyan-muslim/(4) Albayyinaat menghimbau said aqil http://www.youtube.com/watch?v=Dc5Gw_7tUhk(5) sejuta lady gaga tidak masalah bagi waraga nu : http://www.youtube.com/watch?v=pnC4ZKAMEQQ
Semoga Allah menjauhkan saudara-saudara kita ASWAJA dari liberalisme dan syi’ah. jika pimipinan lalu Gus Dur Bapak pluralisme….., pimpinan sekarang Said Aqil Sirodj pembela syi’ah, maka ini adalah kenyataan yg sangat menyedihkan, mau dibawa kemana saudara-saudara aswaja kita???, smg Allah menunjukan kpd kita dan mereka jalan yang lurus.referensi :(1) http://www.taufiq.net/2012/01/kedok-tokoh-liberal-nu.html(2) gus Dur dibaptis pendeta?? : http://www.youtube.com/watch?v=DiZOuZAzThE(3) http://www.voa-islam.com/news/citizens-jurnalism/2011/12/14/17021/kh-said-aqil-siradj-sampeyan-muslim/(4) Albayyinaat menghimbau said aqil http://www.youtube.com/watch?v=Dc5Gw_7tUhk(5) sejuta lady gaga tidak masalah bagi waraga nu : http://www.youtube.com/watch?v=pnC4ZKAMEQQ


Semoga Allah menjauhkan saudara-saudara kita ASWAJA dari liberalisme dan syi’ah. jika pimipinan lalu Gus Dur Bapak pluralisme….., pimpinan sekarang Said Aqil Sirodj pembela syi’ah, maka ini adalah kenyataan yg sangat menyedihkan, mau dibawa kemana saudara-saudara aswaja kita???, smg Allah menunjukan kpd kita dan mereka jalan yang lurus.referensi :(1) http://www.taufiq.net/2012/01/kedok-tokoh-liberal-nu.html(2) gus Dur dibaptis pendeta?? : http://www.youtube.com/watch?v=DiZOuZAzThE(3) http://www.voa-islam.com/news/citizens-jurnalism/2011/12/14/17021/kh-said-aqil-siradj-sampeyan-muslim/(4) Albayyinaat menghimbau said aqil http://www.youtube.com/watch?v=Dc5Gw_7tUhk(5) sejuta lady gaga tidak masalah bagi waraga nu : http://www.youtube.com/watch?v=pnC4ZKAMEQQ

SENJATA TUMPUL MAKHLUK LIBERAL

Jika kaum liberalis sudah kalah debat maka ada beberapa senjata pamungkas yg sering dikeluarkannya :(1) “Tidak ada kebenaran/keyakinan yg absolut/pasti, semuanya relatif…”Ini senjata paling diunggulkan kaum agama liberal…Jawabannya : Berarti pernyataanmu ini juga relatif, lantas kenapa kaliannya menjadikannya sesuatu yg pasti/absolut??(2) “Kami tdk mau mengobral ayat-ayat Allah….”, ini mereka ungkapkan untuk lari dari perdebatan dgn dalil. Mau mereka berdebat hanya pakai otak (baca = dengkul)(3) “Jangan monopoli kebenaran…”, ini mereka ucapkan agar betapapun jelasnya kebenaran tapi menurut mereka kebenaran itu banyak versi??, benarlah.. tentu versi agam Islam berbeda dengan versi agama islam liberal !!. (4) “Jangan merasa benar, Allah yg lebih tahu siapa yang benar kelak di akhirat…”Inilah senjata yg paling sering diucapkan mereka. Padahal terlalu banyak ayat yg memerintahkan kita untuk kembali kpd Al-Quran, krn Allah telah meletakan standar kebenaran dlm Al-Qur’an. Jika semuanya baru diketahui di akhirat, ya buat apa ada quran dan hadits??. Anehnya senjata ini juga sering dipakai sebagiaan ahlul bid’ah tatkala kehabisan dalilANEHNYA…agama liberal ini merasuk sebagian tokoh kaum ASWAJA??? Smg Allah memberi hidayah kepada kita semua…

SENJATA TUMPUL MAKHLUK LIBERAL

Jika kaum liberalis sudah kalah debat maka ada beberapa senjata pamungkas yg sering dikeluarkannya :(1) “Tidak ada kebenaran/keyakinan yg absolut/pasti, semuanya relatif…”Ini senjata paling diunggulkan kaum agama liberal…Jawabannya : Berarti pernyataanmu ini juga relatif, lantas kenapa kaliannya menjadikannya sesuatu yg pasti/absolut??(2) “Kami tdk mau mengobral ayat-ayat Allah….”, ini mereka ungkapkan untuk lari dari perdebatan dgn dalil. Mau mereka berdebat hanya pakai otak (baca = dengkul)(3) “Jangan monopoli kebenaran…”, ini mereka ucapkan agar betapapun jelasnya kebenaran tapi menurut mereka kebenaran itu banyak versi??, benarlah.. tentu versi agam Islam berbeda dengan versi agama islam liberal !!. (4) “Jangan merasa benar, Allah yg lebih tahu siapa yang benar kelak di akhirat…”Inilah senjata yg paling sering diucapkan mereka. Padahal terlalu banyak ayat yg memerintahkan kita untuk kembali kpd Al-Quran, krn Allah telah meletakan standar kebenaran dlm Al-Qur’an. Jika semuanya baru diketahui di akhirat, ya buat apa ada quran dan hadits??. Anehnya senjata ini juga sering dipakai sebagiaan ahlul bid’ah tatkala kehabisan dalilANEHNYA…agama liberal ini merasuk sebagian tokoh kaum ASWAJA??? Smg Allah memberi hidayah kepada kita semua…
Jika kaum liberalis sudah kalah debat maka ada beberapa senjata pamungkas yg sering dikeluarkannya :(1) “Tidak ada kebenaran/keyakinan yg absolut/pasti, semuanya relatif…”Ini senjata paling diunggulkan kaum agama liberal…Jawabannya : Berarti pernyataanmu ini juga relatif, lantas kenapa kaliannya menjadikannya sesuatu yg pasti/absolut??(2) “Kami tdk mau mengobral ayat-ayat Allah….”, ini mereka ungkapkan untuk lari dari perdebatan dgn dalil. Mau mereka berdebat hanya pakai otak (baca = dengkul)(3) “Jangan monopoli kebenaran…”, ini mereka ucapkan agar betapapun jelasnya kebenaran tapi menurut mereka kebenaran itu banyak versi??, benarlah.. tentu versi agam Islam berbeda dengan versi agama islam liberal !!. (4) “Jangan merasa benar, Allah yg lebih tahu siapa yang benar kelak di akhirat…”Inilah senjata yg paling sering diucapkan mereka. Padahal terlalu banyak ayat yg memerintahkan kita untuk kembali kpd Al-Quran, krn Allah telah meletakan standar kebenaran dlm Al-Qur’an. Jika semuanya baru diketahui di akhirat, ya buat apa ada quran dan hadits??. Anehnya senjata ini juga sering dipakai sebagiaan ahlul bid’ah tatkala kehabisan dalilANEHNYA…agama liberal ini merasuk sebagian tokoh kaum ASWAJA??? Smg Allah memberi hidayah kepada kita semua…


Jika kaum liberalis sudah kalah debat maka ada beberapa senjata pamungkas yg sering dikeluarkannya :(1) “Tidak ada kebenaran/keyakinan yg absolut/pasti, semuanya relatif…”Ini senjata paling diunggulkan kaum agama liberal…Jawabannya : Berarti pernyataanmu ini juga relatif, lantas kenapa kaliannya menjadikannya sesuatu yg pasti/absolut??(2) “Kami tdk mau mengobral ayat-ayat Allah….”, ini mereka ungkapkan untuk lari dari perdebatan dgn dalil. Mau mereka berdebat hanya pakai otak (baca = dengkul)(3) “Jangan monopoli kebenaran…”, ini mereka ucapkan agar betapapun jelasnya kebenaran tapi menurut mereka kebenaran itu banyak versi??, benarlah.. tentu versi agam Islam berbeda dengan versi agama islam liberal !!. (4) “Jangan merasa benar, Allah yg lebih tahu siapa yang benar kelak di akhirat…”Inilah senjata yg paling sering diucapkan mereka. Padahal terlalu banyak ayat yg memerintahkan kita untuk kembali kpd Al-Quran, krn Allah telah meletakan standar kebenaran dlm Al-Qur’an. Jika semuanya baru diketahui di akhirat, ya buat apa ada quran dan hadits??. Anehnya senjata ini juga sering dipakai sebagiaan ahlul bid’ah tatkala kehabisan dalilANEHNYA…agama liberal ini merasuk sebagian tokoh kaum ASWAJA??? Smg Allah memberi hidayah kepada kita semua…

Memberi Hadiah Natal pada Nashrani

Sebagian muslim ada yang ingin turut serta memberikan ucapan selamat kepada Nashrani pada hari raya Natal mereka. Ini sebenarnya tanda kurangnya memahami akidah muslim. Di antara bentuk akidah muslim adalah tidak loyal pada orang kafir. Bentuk tidak loyalnya adalah tidak turut serta dalam perayaan mereka, tidak membantu mereka pada hari raya mereka, juga tidak mengucapkan selamat. Ini akidah yang disepakati oleh para ulama, tanpa ada tolelir lagi. Begitu pula dalam masalah ini jika ada pedagang yang menjual hadiah natal, tidak dibolehkan. Moga fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim berikut bisa jadi perhatian kita bersama. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah pernah menuliskan surat kepada Menteri Perdagangan Kerajaan Saudi Arabia. Isinya sebagai berikut: Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Diceritakan pada saya bahwa sebagian pedagang pada penghujung tahun lalu (tahun Masehi) menghadirkan hadiah khusus berkaitan dengan perayaan Natal. Di antara hadiah yang didatangkan adalah hadiah pohon natal. Akhirnya, sebagian warga membelinya dan menghadiahkannya pada non-muslim Kristen yang bermukim sementara di negeri ini pada saat hari raya Natal. Perlu diketahi bahwasanya perbuatan semacam itu perbuatan mungkar. Mereka (para pedagang) tidak boleh melakukan semacam itu. Kami pun tidak ragu lagi bahwa engkau mengetahui hal ini terlarang. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa terlarang menolong non-muslim (orang musyrik atau Ahli Kitab) dalam perayaan mereka. Mohon kiranya engkau bisa memperhatikan bahwa hadiah-hadiah semacam ini terlarang dan perhatikan pula hukum yang berkaitan dengan perayaan non-muslim. (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3: 105) * Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh adalah Ketua Lajnah Ad Daimah dan Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz. Itulah nasehat ulama untuk orang yang berkepentingan di negerinya. Yang beliau inginkan adalah tetap terjaganya iman masyarakatnya, tidak terpengaruh dengan agama non-muslim. Ini termasuk bentuk baro’ pada non muslim yang disyari’atkan. Baro’ adalah tidak loyal pada non-muslim, orang kafir atau orang musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://islamqa.info/ar/ref/50074   @ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshadiah natal

Memberi Hadiah Natal pada Nashrani

Sebagian muslim ada yang ingin turut serta memberikan ucapan selamat kepada Nashrani pada hari raya Natal mereka. Ini sebenarnya tanda kurangnya memahami akidah muslim. Di antara bentuk akidah muslim adalah tidak loyal pada orang kafir. Bentuk tidak loyalnya adalah tidak turut serta dalam perayaan mereka, tidak membantu mereka pada hari raya mereka, juga tidak mengucapkan selamat. Ini akidah yang disepakati oleh para ulama, tanpa ada tolelir lagi. Begitu pula dalam masalah ini jika ada pedagang yang menjual hadiah natal, tidak dibolehkan. Moga fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim berikut bisa jadi perhatian kita bersama. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah pernah menuliskan surat kepada Menteri Perdagangan Kerajaan Saudi Arabia. Isinya sebagai berikut: Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Diceritakan pada saya bahwa sebagian pedagang pada penghujung tahun lalu (tahun Masehi) menghadirkan hadiah khusus berkaitan dengan perayaan Natal. Di antara hadiah yang didatangkan adalah hadiah pohon natal. Akhirnya, sebagian warga membelinya dan menghadiahkannya pada non-muslim Kristen yang bermukim sementara di negeri ini pada saat hari raya Natal. Perlu diketahi bahwasanya perbuatan semacam itu perbuatan mungkar. Mereka (para pedagang) tidak boleh melakukan semacam itu. Kami pun tidak ragu lagi bahwa engkau mengetahui hal ini terlarang. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa terlarang menolong non-muslim (orang musyrik atau Ahli Kitab) dalam perayaan mereka. Mohon kiranya engkau bisa memperhatikan bahwa hadiah-hadiah semacam ini terlarang dan perhatikan pula hukum yang berkaitan dengan perayaan non-muslim. (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3: 105) * Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh adalah Ketua Lajnah Ad Daimah dan Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz. Itulah nasehat ulama untuk orang yang berkepentingan di negerinya. Yang beliau inginkan adalah tetap terjaganya iman masyarakatnya, tidak terpengaruh dengan agama non-muslim. Ini termasuk bentuk baro’ pada non muslim yang disyari’atkan. Baro’ adalah tidak loyal pada non-muslim, orang kafir atau orang musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://islamqa.info/ar/ref/50074   @ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshadiah natal
Sebagian muslim ada yang ingin turut serta memberikan ucapan selamat kepada Nashrani pada hari raya Natal mereka. Ini sebenarnya tanda kurangnya memahami akidah muslim. Di antara bentuk akidah muslim adalah tidak loyal pada orang kafir. Bentuk tidak loyalnya adalah tidak turut serta dalam perayaan mereka, tidak membantu mereka pada hari raya mereka, juga tidak mengucapkan selamat. Ini akidah yang disepakati oleh para ulama, tanpa ada tolelir lagi. Begitu pula dalam masalah ini jika ada pedagang yang menjual hadiah natal, tidak dibolehkan. Moga fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim berikut bisa jadi perhatian kita bersama. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah pernah menuliskan surat kepada Menteri Perdagangan Kerajaan Saudi Arabia. Isinya sebagai berikut: Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Diceritakan pada saya bahwa sebagian pedagang pada penghujung tahun lalu (tahun Masehi) menghadirkan hadiah khusus berkaitan dengan perayaan Natal. Di antara hadiah yang didatangkan adalah hadiah pohon natal. Akhirnya, sebagian warga membelinya dan menghadiahkannya pada non-muslim Kristen yang bermukim sementara di negeri ini pada saat hari raya Natal. Perlu diketahi bahwasanya perbuatan semacam itu perbuatan mungkar. Mereka (para pedagang) tidak boleh melakukan semacam itu. Kami pun tidak ragu lagi bahwa engkau mengetahui hal ini terlarang. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa terlarang menolong non-muslim (orang musyrik atau Ahli Kitab) dalam perayaan mereka. Mohon kiranya engkau bisa memperhatikan bahwa hadiah-hadiah semacam ini terlarang dan perhatikan pula hukum yang berkaitan dengan perayaan non-muslim. (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3: 105) * Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh adalah Ketua Lajnah Ad Daimah dan Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz. Itulah nasehat ulama untuk orang yang berkepentingan di negerinya. Yang beliau inginkan adalah tetap terjaganya iman masyarakatnya, tidak terpengaruh dengan agama non-muslim. Ini termasuk bentuk baro’ pada non muslim yang disyari’atkan. Baro’ adalah tidak loyal pada non-muslim, orang kafir atau orang musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://islamqa.info/ar/ref/50074   @ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshadiah natal


Sebagian muslim ada yang ingin turut serta memberikan ucapan selamat kepada Nashrani pada hari raya Natal mereka. Ini sebenarnya tanda kurangnya memahami akidah muslim. Di antara bentuk akidah muslim adalah tidak loyal pada orang kafir. Bentuk tidak loyalnya adalah tidak turut serta dalam perayaan mereka, tidak membantu mereka pada hari raya mereka, juga tidak mengucapkan selamat. Ini akidah yang disepakati oleh para ulama, tanpa ada tolelir lagi. Begitu pula dalam masalah ini jika ada pedagang yang menjual hadiah natal, tidak dibolehkan. Moga fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim berikut bisa jadi perhatian kita bersama. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah pernah menuliskan surat kepada Menteri Perdagangan Kerajaan Saudi Arabia. Isinya sebagai berikut: Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Diceritakan pada saya bahwa sebagian pedagang pada penghujung tahun lalu (tahun Masehi) menghadirkan hadiah khusus berkaitan dengan perayaan Natal. Di antara hadiah yang didatangkan adalah hadiah pohon natal. Akhirnya, sebagian warga membelinya dan menghadiahkannya pada non-muslim Kristen yang bermukim sementara di negeri ini pada saat hari raya Natal. Perlu diketahi bahwasanya perbuatan semacam itu perbuatan mungkar. Mereka (para pedagang) tidak boleh melakukan semacam itu. Kami pun tidak ragu lagi bahwa engkau mengetahui hal ini terlarang. Bahkan para ulama telah sepakat bahwa terlarang menolong non-muslim (orang musyrik atau Ahli Kitab) dalam perayaan mereka. Mohon kiranya engkau bisa memperhatikan bahwa hadiah-hadiah semacam ini terlarang dan perhatikan pula hukum yang berkaitan dengan perayaan non-muslim. (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 3: 105) * Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh adalah Ketua Lajnah Ad Daimah dan Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz. Itulah nasehat ulama untuk orang yang berkepentingan di negerinya. Yang beliau inginkan adalah tetap terjaganya iman masyarakatnya, tidak terpengaruh dengan agama non-muslim. Ini termasuk bentuk baro’ pada non muslim yang disyari’atkan. Baro’ adalah tidak loyal pada non-muslim, orang kafir atau orang musyrik. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: http://islamqa.info/ar/ref/50074   @ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshadiah natal

Keuntungan yang Tumbuh dari Modal yang Haram

Setelah kita kaji bagaimana cara menyalurkan harta haram dalam tulisan sebelumnya di sini. Satu permasalahan lagi yang seringkali ditanyakan, bagaimana jika dahulu bekerja dengan yang haram, lalu bertaubat. Namun sekarang ada usaha yang tumbuh dari modal yang haram seperti dari hasil korupsi atau mencuri. Bagaimana solusi untuk permasalahan yang satu ini? Apakah seluruh hartanya jadi tidak halal termasuk keuntungannya? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah bagaimanakah hukum harta yang tumbuh dari investasi harta yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan mengenai perselisihan ulama dalam masalah ini dan menyimpulkan pendapat terkuat. Beliau rahimahullah mengatakan, “Mengenai harta hasil curian yang dimanfaatkan oleh pencuri hingga mendapatkan hasil setelahnya, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Apakah harta yang tumbuh itu kembali menjadi si pemilik pertama saja? Ataukah harta tersebut si pencuri dan pemilik menyedekahkannya?” … Terhadap harta semacam ini, ‘Umar bin Al Khottob pada awalnya menyikapinya dengan memerintahkan untuk menyerahkan seluruhnya pada Baitul Maal. Keuntungan sama sekali tidak boleh diambil oleh mereka yang memanfaatkan harta haram tadi. Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar menyanggah ayahnya dengan mengatakan bahwa seandainya harta tersebut rusak, maka dhoman (ganti rugi) bagi yang memegangnya saat itu. Kalau punya kewajiban ganti rugi, lalu mengapa dalam masalah keuntungan tidak didapat? ‘Umar lantas terdiam. Kemudian sebagian sahabat mengatakan pada ‘Umar bahwa harta tersebut di bagi saja untuk mereka dan separuhnya lagi untuk (maslahat) kaum muslimin, yaitu setengah keuntungan pada mereka dengan setengahnya lagi pada kaum muslimin. ‘Umar pun memilih melaksanakan hal itu. Inilah yang jadi pilihan para fuqoha dalam masalah mudhorobah yang berasal dari ketetapan ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat pun sependapat dengannya, dan inilah bentuk keadilan. Keuntungan yang tumbuh dari harta haram tersebut tidaklah dikhususkan milik salah satunya. Begitu pula tidaklah harta tersebut disucikan seluruhnya melalui sedekah dengan seluruh harta tadi. Yang tepat, keuntungan tersebut milik mereka berdua, sebagaimana pembagian dalam akad mudhorobah.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 323) Sehingga misalnya ada seseorang yang memanfaatkan harta curian atau korupsi untuk investasi, maka ia hanya berhak mendapat 50% dari hasil keuntungan. Sisanya diserahkan kepada pemilik harta yang sebenarnya. Jika tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemilik sebenarnya, maka modal dan separuh dari keuntungan tadi disucikan dengan disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti untuk menolong orang fakir, membangun rumah sakit, atau membangun sekolah. Jika ternyata pemilik harta tadi datang, maka jelaskan bahwa seluruh hartanya telah disedekahkan atau mengembalikan sejumlah uang yang menjadi haknya. Lihat Fatwa Islamweb di sini.   Penjelasan di atas sebenarnya adalah penerapan kaedah fikih yang disebutkan dalam hadits, الخراج بالضمان “Keuntungan itu menjadi hak orang yang bertanggung jawab atas suatu harta.” (HR. Tirmidzi no 1285 dan beliau mengatakan, “Hadis hasan shahih”).   Pembahasan di atas berlaku untuk keuntungan dari modal harta haram yang masih ada hak orang lain, seperti dari harta curian. Sedangkan modal yang tumbuh dari pinjaman riba, ada baiknya dibahas dalam tulisan lainnya. Karena yang terakhir ini berbeda kasusnya.   Semoga Allah selalu memberkahi kita dengan rizki yang halal. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=127018   @ Maktabah Amir Salman, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshalal haram keuntungan riba

Keuntungan yang Tumbuh dari Modal yang Haram

Setelah kita kaji bagaimana cara menyalurkan harta haram dalam tulisan sebelumnya di sini. Satu permasalahan lagi yang seringkali ditanyakan, bagaimana jika dahulu bekerja dengan yang haram, lalu bertaubat. Namun sekarang ada usaha yang tumbuh dari modal yang haram seperti dari hasil korupsi atau mencuri. Bagaimana solusi untuk permasalahan yang satu ini? Apakah seluruh hartanya jadi tidak halal termasuk keuntungannya? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah bagaimanakah hukum harta yang tumbuh dari investasi harta yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan mengenai perselisihan ulama dalam masalah ini dan menyimpulkan pendapat terkuat. Beliau rahimahullah mengatakan, “Mengenai harta hasil curian yang dimanfaatkan oleh pencuri hingga mendapatkan hasil setelahnya, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Apakah harta yang tumbuh itu kembali menjadi si pemilik pertama saja? Ataukah harta tersebut si pencuri dan pemilik menyedekahkannya?” … Terhadap harta semacam ini, ‘Umar bin Al Khottob pada awalnya menyikapinya dengan memerintahkan untuk menyerahkan seluruhnya pada Baitul Maal. Keuntungan sama sekali tidak boleh diambil oleh mereka yang memanfaatkan harta haram tadi. Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar menyanggah ayahnya dengan mengatakan bahwa seandainya harta tersebut rusak, maka dhoman (ganti rugi) bagi yang memegangnya saat itu. Kalau punya kewajiban ganti rugi, lalu mengapa dalam masalah keuntungan tidak didapat? ‘Umar lantas terdiam. Kemudian sebagian sahabat mengatakan pada ‘Umar bahwa harta tersebut di bagi saja untuk mereka dan separuhnya lagi untuk (maslahat) kaum muslimin, yaitu setengah keuntungan pada mereka dengan setengahnya lagi pada kaum muslimin. ‘Umar pun memilih melaksanakan hal itu. Inilah yang jadi pilihan para fuqoha dalam masalah mudhorobah yang berasal dari ketetapan ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat pun sependapat dengannya, dan inilah bentuk keadilan. Keuntungan yang tumbuh dari harta haram tersebut tidaklah dikhususkan milik salah satunya. Begitu pula tidaklah harta tersebut disucikan seluruhnya melalui sedekah dengan seluruh harta tadi. Yang tepat, keuntungan tersebut milik mereka berdua, sebagaimana pembagian dalam akad mudhorobah.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 323) Sehingga misalnya ada seseorang yang memanfaatkan harta curian atau korupsi untuk investasi, maka ia hanya berhak mendapat 50% dari hasil keuntungan. Sisanya diserahkan kepada pemilik harta yang sebenarnya. Jika tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemilik sebenarnya, maka modal dan separuh dari keuntungan tadi disucikan dengan disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti untuk menolong orang fakir, membangun rumah sakit, atau membangun sekolah. Jika ternyata pemilik harta tadi datang, maka jelaskan bahwa seluruh hartanya telah disedekahkan atau mengembalikan sejumlah uang yang menjadi haknya. Lihat Fatwa Islamweb di sini.   Penjelasan di atas sebenarnya adalah penerapan kaedah fikih yang disebutkan dalam hadits, الخراج بالضمان “Keuntungan itu menjadi hak orang yang bertanggung jawab atas suatu harta.” (HR. Tirmidzi no 1285 dan beliau mengatakan, “Hadis hasan shahih”).   Pembahasan di atas berlaku untuk keuntungan dari modal harta haram yang masih ada hak orang lain, seperti dari harta curian. Sedangkan modal yang tumbuh dari pinjaman riba, ada baiknya dibahas dalam tulisan lainnya. Karena yang terakhir ini berbeda kasusnya.   Semoga Allah selalu memberkahi kita dengan rizki yang halal. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=127018   @ Maktabah Amir Salman, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshalal haram keuntungan riba
Setelah kita kaji bagaimana cara menyalurkan harta haram dalam tulisan sebelumnya di sini. Satu permasalahan lagi yang seringkali ditanyakan, bagaimana jika dahulu bekerja dengan yang haram, lalu bertaubat. Namun sekarang ada usaha yang tumbuh dari modal yang haram seperti dari hasil korupsi atau mencuri. Bagaimana solusi untuk permasalahan yang satu ini? Apakah seluruh hartanya jadi tidak halal termasuk keuntungannya? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah bagaimanakah hukum harta yang tumbuh dari investasi harta yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan mengenai perselisihan ulama dalam masalah ini dan menyimpulkan pendapat terkuat. Beliau rahimahullah mengatakan, “Mengenai harta hasil curian yang dimanfaatkan oleh pencuri hingga mendapatkan hasil setelahnya, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Apakah harta yang tumbuh itu kembali menjadi si pemilik pertama saja? Ataukah harta tersebut si pencuri dan pemilik menyedekahkannya?” … Terhadap harta semacam ini, ‘Umar bin Al Khottob pada awalnya menyikapinya dengan memerintahkan untuk menyerahkan seluruhnya pada Baitul Maal. Keuntungan sama sekali tidak boleh diambil oleh mereka yang memanfaatkan harta haram tadi. Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar menyanggah ayahnya dengan mengatakan bahwa seandainya harta tersebut rusak, maka dhoman (ganti rugi) bagi yang memegangnya saat itu. Kalau punya kewajiban ganti rugi, lalu mengapa dalam masalah keuntungan tidak didapat? ‘Umar lantas terdiam. Kemudian sebagian sahabat mengatakan pada ‘Umar bahwa harta tersebut di bagi saja untuk mereka dan separuhnya lagi untuk (maslahat) kaum muslimin, yaitu setengah keuntungan pada mereka dengan setengahnya lagi pada kaum muslimin. ‘Umar pun memilih melaksanakan hal itu. Inilah yang jadi pilihan para fuqoha dalam masalah mudhorobah yang berasal dari ketetapan ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat pun sependapat dengannya, dan inilah bentuk keadilan. Keuntungan yang tumbuh dari harta haram tersebut tidaklah dikhususkan milik salah satunya. Begitu pula tidaklah harta tersebut disucikan seluruhnya melalui sedekah dengan seluruh harta tadi. Yang tepat, keuntungan tersebut milik mereka berdua, sebagaimana pembagian dalam akad mudhorobah.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 323) Sehingga misalnya ada seseorang yang memanfaatkan harta curian atau korupsi untuk investasi, maka ia hanya berhak mendapat 50% dari hasil keuntungan. Sisanya diserahkan kepada pemilik harta yang sebenarnya. Jika tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemilik sebenarnya, maka modal dan separuh dari keuntungan tadi disucikan dengan disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti untuk menolong orang fakir, membangun rumah sakit, atau membangun sekolah. Jika ternyata pemilik harta tadi datang, maka jelaskan bahwa seluruh hartanya telah disedekahkan atau mengembalikan sejumlah uang yang menjadi haknya. Lihat Fatwa Islamweb di sini.   Penjelasan di atas sebenarnya adalah penerapan kaedah fikih yang disebutkan dalam hadits, الخراج بالضمان “Keuntungan itu menjadi hak orang yang bertanggung jawab atas suatu harta.” (HR. Tirmidzi no 1285 dan beliau mengatakan, “Hadis hasan shahih”).   Pembahasan di atas berlaku untuk keuntungan dari modal harta haram yang masih ada hak orang lain, seperti dari harta curian. Sedangkan modal yang tumbuh dari pinjaman riba, ada baiknya dibahas dalam tulisan lainnya. Karena yang terakhir ini berbeda kasusnya.   Semoga Allah selalu memberkahi kita dengan rizki yang halal. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=127018   @ Maktabah Amir Salman, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshalal haram keuntungan riba


Setelah kita kaji bagaimana cara menyalurkan harta haram dalam tulisan sebelumnya di sini. Satu permasalahan lagi yang seringkali ditanyakan, bagaimana jika dahulu bekerja dengan yang haram, lalu bertaubat. Namun sekarang ada usaha yang tumbuh dari modal yang haram seperti dari hasil korupsi atau mencuri. Bagaimana solusi untuk permasalahan yang satu ini? Apakah seluruh hartanya jadi tidak halal termasuk keuntungannya? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah bagaimanakah hukum harta yang tumbuh dari investasi harta yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan mengenai perselisihan ulama dalam masalah ini dan menyimpulkan pendapat terkuat. Beliau rahimahullah mengatakan, “Mengenai harta hasil curian yang dimanfaatkan oleh pencuri hingga mendapatkan hasil setelahnya, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Apakah harta yang tumbuh itu kembali menjadi si pemilik pertama saja? Ataukah harta tersebut si pencuri dan pemilik menyedekahkannya?” … Terhadap harta semacam ini, ‘Umar bin Al Khottob pada awalnya menyikapinya dengan memerintahkan untuk menyerahkan seluruhnya pada Baitul Maal. Keuntungan sama sekali tidak boleh diambil oleh mereka yang memanfaatkan harta haram tadi. Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar menyanggah ayahnya dengan mengatakan bahwa seandainya harta tersebut rusak, maka dhoman (ganti rugi) bagi yang memegangnya saat itu. Kalau punya kewajiban ganti rugi, lalu mengapa dalam masalah keuntungan tidak didapat? ‘Umar lantas terdiam. Kemudian sebagian sahabat mengatakan pada ‘Umar bahwa harta tersebut di bagi saja untuk mereka dan separuhnya lagi untuk (maslahat) kaum muslimin, yaitu setengah keuntungan pada mereka dengan setengahnya lagi pada kaum muslimin. ‘Umar pun memilih melaksanakan hal itu. Inilah yang jadi pilihan para fuqoha dalam masalah mudhorobah yang berasal dari ketetapan ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat pun sependapat dengannya, dan inilah bentuk keadilan. Keuntungan yang tumbuh dari harta haram tersebut tidaklah dikhususkan milik salah satunya. Begitu pula tidaklah harta tersebut disucikan seluruhnya melalui sedekah dengan seluruh harta tadi. Yang tepat, keuntungan tersebut milik mereka berdua, sebagaimana pembagian dalam akad mudhorobah.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 323) Sehingga misalnya ada seseorang yang memanfaatkan harta curian atau korupsi untuk investasi, maka ia hanya berhak mendapat 50% dari hasil keuntungan. Sisanya diserahkan kepada pemilik harta yang sebenarnya. Jika tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemilik sebenarnya, maka modal dan separuh dari keuntungan tadi disucikan dengan disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti untuk menolong orang fakir, membangun rumah sakit, atau membangun sekolah. Jika ternyata pemilik harta tadi datang, maka jelaskan bahwa seluruh hartanya telah disedekahkan atau mengembalikan sejumlah uang yang menjadi haknya. Lihat Fatwa Islamweb di sini.   Penjelasan di atas sebenarnya adalah penerapan kaedah fikih yang disebutkan dalam hadits, الخراج بالضمان “Keuntungan itu menjadi hak orang yang bertanggung jawab atas suatu harta.” (HR. Tirmidzi no 1285 dan beliau mengatakan, “Hadis hasan shahih”).   Pembahasan di atas berlaku untuk keuntungan dari modal harta haram yang masih ada hak orang lain, seperti dari harta curian. Sedangkan modal yang tumbuh dari pinjaman riba, ada baiknya dibahas dalam tulisan lainnya. Karena yang terakhir ini berbeda kasusnya.   Semoga Allah selalu memberkahi kita dengan rizki yang halal. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H. http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=127018   @ Maktabah Amir Salman, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshalal haram keuntungan riba

Berwisata ke Negeri Kafir

Bagaimana hukum berwisata ke negeri kafir? Hanya untuk sekedar berjalan-jalan, tidak ada sesuatu yang urgent di sana seperti untuk berobat dan melanjutkan studi di sana, bolehkah? Para ulama memberi nasehat, tetap hal itu tidak dibolehkan, termasuk membuang-buang harta dan bahkan bernilai dosa. Kita diperintahkan berhijrah dari negeri kafir ke negeri kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98). Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. Lantas jika ada yang malah mau jalan-jalan ke negeri kafir dari negeri muslim, maka jelas suatu tindakan keliru dan terlarang. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Tidak boleh seseorang bersafar ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat: 1- Memiliki ilmu untuk membentengi diri dari syubhat atau pemikiran rancu. 2- Memiliki agama yang baik untuk membentengi diri dari godaan syahwat. 3- Butuh untuk bersafar ke negeri kafir seperti untuk berobat atau untuk melanjutkan studi yang tidak didapatkan di negeri Islam, atau bisa pula karena alasan berdagang, ia pergi ke negeri kafir dan nantinya kembali. Intinya, kalau ada hajat (sesuatu yang urgent), maka dibolehkan. Oleh karena itu, aku memandang bahwa siapa yang bersafar ke negeri kafir cuma untuk maksud jalan-jalan (wisata), maka ia berdosa. Segala yang ia keluarkan untuk safar adalah haram dan termasuk membuang-buang harta. Ia pun akan dihisab pada hari kiamat karena hal ini.” (Diolah dari Syarh Riyadhus Sholihin, penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin). Semoga Allah senantiasa menjaga dan meneguhkan iman kita di atas Islam yang shahih. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim

Berwisata ke Negeri Kafir

Bagaimana hukum berwisata ke negeri kafir? Hanya untuk sekedar berjalan-jalan, tidak ada sesuatu yang urgent di sana seperti untuk berobat dan melanjutkan studi di sana, bolehkah? Para ulama memberi nasehat, tetap hal itu tidak dibolehkan, termasuk membuang-buang harta dan bahkan bernilai dosa. Kita diperintahkan berhijrah dari negeri kafir ke negeri kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98). Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. Lantas jika ada yang malah mau jalan-jalan ke negeri kafir dari negeri muslim, maka jelas suatu tindakan keliru dan terlarang. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Tidak boleh seseorang bersafar ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat: 1- Memiliki ilmu untuk membentengi diri dari syubhat atau pemikiran rancu. 2- Memiliki agama yang baik untuk membentengi diri dari godaan syahwat. 3- Butuh untuk bersafar ke negeri kafir seperti untuk berobat atau untuk melanjutkan studi yang tidak didapatkan di negeri Islam, atau bisa pula karena alasan berdagang, ia pergi ke negeri kafir dan nantinya kembali. Intinya, kalau ada hajat (sesuatu yang urgent), maka dibolehkan. Oleh karena itu, aku memandang bahwa siapa yang bersafar ke negeri kafir cuma untuk maksud jalan-jalan (wisata), maka ia berdosa. Segala yang ia keluarkan untuk safar adalah haram dan termasuk membuang-buang harta. Ia pun akan dihisab pada hari kiamat karena hal ini.” (Diolah dari Syarh Riyadhus Sholihin, penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin). Semoga Allah senantiasa menjaga dan meneguhkan iman kita di atas Islam yang shahih. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim
Bagaimana hukum berwisata ke negeri kafir? Hanya untuk sekedar berjalan-jalan, tidak ada sesuatu yang urgent di sana seperti untuk berobat dan melanjutkan studi di sana, bolehkah? Para ulama memberi nasehat, tetap hal itu tidak dibolehkan, termasuk membuang-buang harta dan bahkan bernilai dosa. Kita diperintahkan berhijrah dari negeri kafir ke negeri kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98). Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. Lantas jika ada yang malah mau jalan-jalan ke negeri kafir dari negeri muslim, maka jelas suatu tindakan keliru dan terlarang. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Tidak boleh seseorang bersafar ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat: 1- Memiliki ilmu untuk membentengi diri dari syubhat atau pemikiran rancu. 2- Memiliki agama yang baik untuk membentengi diri dari godaan syahwat. 3- Butuh untuk bersafar ke negeri kafir seperti untuk berobat atau untuk melanjutkan studi yang tidak didapatkan di negeri Islam, atau bisa pula karena alasan berdagang, ia pergi ke negeri kafir dan nantinya kembali. Intinya, kalau ada hajat (sesuatu yang urgent), maka dibolehkan. Oleh karena itu, aku memandang bahwa siapa yang bersafar ke negeri kafir cuma untuk maksud jalan-jalan (wisata), maka ia berdosa. Segala yang ia keluarkan untuk safar adalah haram dan termasuk membuang-buang harta. Ia pun akan dihisab pada hari kiamat karena hal ini.” (Diolah dari Syarh Riyadhus Sholihin, penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin). Semoga Allah senantiasa menjaga dan meneguhkan iman kita di atas Islam yang shahih. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim


Bagaimana hukum berwisata ke negeri kafir? Hanya untuk sekedar berjalan-jalan, tidak ada sesuatu yang urgent di sana seperti untuk berobat dan melanjutkan studi di sana, bolehkah? Para ulama memberi nasehat, tetap hal itu tidak dibolehkan, termasuk membuang-buang harta dan bahkan bernilai dosa. Kita diperintahkan berhijrah dari negeri kafir ke negeri kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa’: 97-98). Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. Lantas jika ada yang malah mau jalan-jalan ke negeri kafir dari negeri muslim, maka jelas suatu tindakan keliru dan terlarang. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Tidak boleh seseorang bersafar ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat: 1- Memiliki ilmu untuk membentengi diri dari syubhat atau pemikiran rancu. 2- Memiliki agama yang baik untuk membentengi diri dari godaan syahwat. 3- Butuh untuk bersafar ke negeri kafir seperti untuk berobat atau untuk melanjutkan studi yang tidak didapatkan di negeri Islam, atau bisa pula karena alasan berdagang, ia pergi ke negeri kafir dan nantinya kembali. Intinya, kalau ada hajat (sesuatu yang urgent), maka dibolehkan. Oleh karena itu, aku memandang bahwa siapa yang bersafar ke negeri kafir cuma untuk maksud jalan-jalan (wisata), maka ia berdosa. Segala yang ia keluarkan untuk safar adalah haram dan termasuk membuang-buang harta. Ia pun akan dihisab pada hari kiamat karena hal ini.” (Diolah dari Syarh Riyadhus Sholihin, penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin). Semoga Allah senantiasa menjaga dan meneguhkan iman kita di atas Islam yang shahih. Wallahu waliyyut taufiq.   @ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim

“MENURUT SAYA….”??!!

Semua orang sepakat, bahwa hanya kontraktor bangunan yg berkompeten untuk “berbicara” tentang membangun bangunan”, hanya arsitek saja yang berkompeten utk “berbicara” tentang desain suatu bangunan, hanya dokter ahli bedah sajalah yg berkompeten utk “berbicara” atau berkata “menurut saya” tentang pembedahan. Jika ada seorang alim ulama yg hafal al-qur’an dan hadits-hadits, serta menguasai ilmu ushul fiqih dan mustolah hadits serta ilmu-ilmu agama yang lain, akan tetapi ulama ini hendak ikut serta dalam ruang operasi, ikut mengotak-ngatik tubuh pasien, atau ikut nimbrung dalam kotruksi bangunan, bahkan ngeyel mempertahankan pendapatnya, bahkan berani berkata “menurut saya” pasien harus dibedah ini dan itunya….tentu semua orang akan mengatakan ini ulama berbicara bukan pada tempatnya, meskipun ia seorang ulama. Perhatikan…, padahal ulama ini berbicara tentang perkara dunia (pembedahan dan kontruksi bangunan), itu saja ditentang oleh semua orang yg waras. Lantas bagaimana dgn zaman sekarang ini, yg banyak orang berani berbicara, bahkan hobi memberi komentar, berkata “menurut saya…” tentang permasalahan-permasalahan agama…tentang hukum-hukum Allah…, tentang akhirat…, padahal sama sekali Nol Besar dalam bidang agama…. Jika ada Doktor Kimia, atau Prof Ahli Bedah berbicara tentang fiqih agama, padahal tdk paham tentang literatur keagamaan maka tentu ini adalah profesor yg tdk tahu diri, dan tdk ngaca diri. Silahkan berkata “Menurut Saya”…akan tetapi hendaknya ngaca sebelum menyatakan demikian… Nabi bersabda “Jika diserahkan suatu perkara kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah tibanya hari kiamat” 

“MENURUT SAYA….”??!!

Semua orang sepakat, bahwa hanya kontraktor bangunan yg berkompeten untuk “berbicara” tentang membangun bangunan”, hanya arsitek saja yang berkompeten utk “berbicara” tentang desain suatu bangunan, hanya dokter ahli bedah sajalah yg berkompeten utk “berbicara” atau berkata “menurut saya” tentang pembedahan. Jika ada seorang alim ulama yg hafal al-qur’an dan hadits-hadits, serta menguasai ilmu ushul fiqih dan mustolah hadits serta ilmu-ilmu agama yang lain, akan tetapi ulama ini hendak ikut serta dalam ruang operasi, ikut mengotak-ngatik tubuh pasien, atau ikut nimbrung dalam kotruksi bangunan, bahkan ngeyel mempertahankan pendapatnya, bahkan berani berkata “menurut saya” pasien harus dibedah ini dan itunya….tentu semua orang akan mengatakan ini ulama berbicara bukan pada tempatnya, meskipun ia seorang ulama. Perhatikan…, padahal ulama ini berbicara tentang perkara dunia (pembedahan dan kontruksi bangunan), itu saja ditentang oleh semua orang yg waras. Lantas bagaimana dgn zaman sekarang ini, yg banyak orang berani berbicara, bahkan hobi memberi komentar, berkata “menurut saya…” tentang permasalahan-permasalahan agama…tentang hukum-hukum Allah…, tentang akhirat…, padahal sama sekali Nol Besar dalam bidang agama…. Jika ada Doktor Kimia, atau Prof Ahli Bedah berbicara tentang fiqih agama, padahal tdk paham tentang literatur keagamaan maka tentu ini adalah profesor yg tdk tahu diri, dan tdk ngaca diri. Silahkan berkata “Menurut Saya”…akan tetapi hendaknya ngaca sebelum menyatakan demikian… Nabi bersabda “Jika diserahkan suatu perkara kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah tibanya hari kiamat” 
Semua orang sepakat, bahwa hanya kontraktor bangunan yg berkompeten untuk “berbicara” tentang membangun bangunan”, hanya arsitek saja yang berkompeten utk “berbicara” tentang desain suatu bangunan, hanya dokter ahli bedah sajalah yg berkompeten utk “berbicara” atau berkata “menurut saya” tentang pembedahan. Jika ada seorang alim ulama yg hafal al-qur’an dan hadits-hadits, serta menguasai ilmu ushul fiqih dan mustolah hadits serta ilmu-ilmu agama yang lain, akan tetapi ulama ini hendak ikut serta dalam ruang operasi, ikut mengotak-ngatik tubuh pasien, atau ikut nimbrung dalam kotruksi bangunan, bahkan ngeyel mempertahankan pendapatnya, bahkan berani berkata “menurut saya” pasien harus dibedah ini dan itunya….tentu semua orang akan mengatakan ini ulama berbicara bukan pada tempatnya, meskipun ia seorang ulama. Perhatikan…, padahal ulama ini berbicara tentang perkara dunia (pembedahan dan kontruksi bangunan), itu saja ditentang oleh semua orang yg waras. Lantas bagaimana dgn zaman sekarang ini, yg banyak orang berani berbicara, bahkan hobi memberi komentar, berkata “menurut saya…” tentang permasalahan-permasalahan agama…tentang hukum-hukum Allah…, tentang akhirat…, padahal sama sekali Nol Besar dalam bidang agama…. Jika ada Doktor Kimia, atau Prof Ahli Bedah berbicara tentang fiqih agama, padahal tdk paham tentang literatur keagamaan maka tentu ini adalah profesor yg tdk tahu diri, dan tdk ngaca diri. Silahkan berkata “Menurut Saya”…akan tetapi hendaknya ngaca sebelum menyatakan demikian… Nabi bersabda “Jika diserahkan suatu perkara kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah tibanya hari kiamat” 


Semua orang sepakat, bahwa hanya kontraktor bangunan yg berkompeten untuk “berbicara” tentang membangun bangunan”, hanya arsitek saja yang berkompeten utk “berbicara” tentang desain suatu bangunan, hanya dokter ahli bedah sajalah yg berkompeten utk “berbicara” atau berkata “menurut saya” tentang pembedahan. Jika ada seorang alim ulama yg hafal al-qur’an dan hadits-hadits, serta menguasai ilmu ushul fiqih dan mustolah hadits serta ilmu-ilmu agama yang lain, akan tetapi ulama ini hendak ikut serta dalam ruang operasi, ikut mengotak-ngatik tubuh pasien, atau ikut nimbrung dalam kotruksi bangunan, bahkan ngeyel mempertahankan pendapatnya, bahkan berani berkata “menurut saya” pasien harus dibedah ini dan itunya….tentu semua orang akan mengatakan ini ulama berbicara bukan pada tempatnya, meskipun ia seorang ulama. Perhatikan…, padahal ulama ini berbicara tentang perkara dunia (pembedahan dan kontruksi bangunan), itu saja ditentang oleh semua orang yg waras. Lantas bagaimana dgn zaman sekarang ini, yg banyak orang berani berbicara, bahkan hobi memberi komentar, berkata “menurut saya…” tentang permasalahan-permasalahan agama…tentang hukum-hukum Allah…, tentang akhirat…, padahal sama sekali Nol Besar dalam bidang agama…. Jika ada Doktor Kimia, atau Prof Ahli Bedah berbicara tentang fiqih agama, padahal tdk paham tentang literatur keagamaan maka tentu ini adalah profesor yg tdk tahu diri, dan tdk ngaca diri. Silahkan berkata “Menurut Saya”…akan tetapi hendaknya ngaca sebelum menyatakan demikian… Nabi bersabda “Jika diserahkan suatu perkara kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah tibanya hari kiamat” 

YANG PENTING PENILAIAN ALLAH BUKAN PENILAIAN MANUSIA

Jika perhatianmu hanyalah memperhatikan komentar manusia tentang dakwahmu, apakah membelamu atau memusuhimu, apakah memujimu atau mencelamu, maka waktumu akan banyak yg sia-sia terbuang, dan banyak tujuan dan cita-cita yg tdk bisa terwujudkan. Karena komentar dan para komentator terlalu banyak dan beragam, tdk akan ada habis-habisnya. Ada yg berkata, “Sebenarnya kijang lebih cepat berlari drpd srigala, hanya saja si kijang terlalu sering menoleh ke belakang melihat kejaran srigala, akhirnya iapun menjadi mangsa srigala”. Wallahu A’lam bis sowaab

YANG PENTING PENILAIAN ALLAH BUKAN PENILAIAN MANUSIA

Jika perhatianmu hanyalah memperhatikan komentar manusia tentang dakwahmu, apakah membelamu atau memusuhimu, apakah memujimu atau mencelamu, maka waktumu akan banyak yg sia-sia terbuang, dan banyak tujuan dan cita-cita yg tdk bisa terwujudkan. Karena komentar dan para komentator terlalu banyak dan beragam, tdk akan ada habis-habisnya. Ada yg berkata, “Sebenarnya kijang lebih cepat berlari drpd srigala, hanya saja si kijang terlalu sering menoleh ke belakang melihat kejaran srigala, akhirnya iapun menjadi mangsa srigala”. Wallahu A’lam bis sowaab
Jika perhatianmu hanyalah memperhatikan komentar manusia tentang dakwahmu, apakah membelamu atau memusuhimu, apakah memujimu atau mencelamu, maka waktumu akan banyak yg sia-sia terbuang, dan banyak tujuan dan cita-cita yg tdk bisa terwujudkan. Karena komentar dan para komentator terlalu banyak dan beragam, tdk akan ada habis-habisnya. Ada yg berkata, “Sebenarnya kijang lebih cepat berlari drpd srigala, hanya saja si kijang terlalu sering menoleh ke belakang melihat kejaran srigala, akhirnya iapun menjadi mangsa srigala”. Wallahu A’lam bis sowaab


Jika perhatianmu hanyalah memperhatikan komentar manusia tentang dakwahmu, apakah membelamu atau memusuhimu, apakah memujimu atau mencelamu, maka waktumu akan banyak yg sia-sia terbuang, dan banyak tujuan dan cita-cita yg tdk bisa terwujudkan. Karena komentar dan para komentator terlalu banyak dan beragam, tdk akan ada habis-habisnya. Ada yg berkata, “Sebenarnya kijang lebih cepat berlari drpd srigala, hanya saja si kijang terlalu sering menoleh ke belakang melihat kejaran srigala, akhirnya iapun menjadi mangsa srigala”. Wallahu A’lam bis sowaab

Dahulu Melakukan Keharaman, Sekarang Tahu Haramnya

Kewajiban itu ada setelah datang ilmu. Karena Allah tidaklah menyiksa hamba sampai diutus seorang Rasul atau sampai hujjah datang pada dirinya. Jika ada yang melakukan suatu keharaman dan baru mengetahui kalau itu haram, maka ia tidak terkena hukuman. Begitu pula jika ada yang meninggalkan suatu kewajiban dan baru mengetahui kalau itu wajib, maka ia tidak punya kewajiban mengqodho’ (mengulang). Inilah kaedah fikih yang disampaikan Ibnu Taimiyah rahimahullah yang bisa menjawab berbagai polemik sampai pun polemik mengenai pekerjaan haram dan sekarang sudah bertaubat.   Kewajiban Datang Setelah Adanya Ilmu Ini adalah suatu kaedah yang disampaikan oleh Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَثْبُتُ إلَّا مَعَ التَّمَكُّنِ مِنْ الْعِلْمِ “Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 226). Beliau juga mengatakan yang maksudnya sama, وَلَا يَثْبُتُ الْخِطَابُ إلَّا بَعْدَ الْبَلَاغِ “Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 41).   Maksud Kaedah Pembebanan syari’ah berupa ibadah dan muamalah ada setelah sampainya ilmu akan wajibnya pada seorang hamba. Jika tidak sampai ilmu tersebut, maka tidaklah wajib. Kewajiban yang ditinggalkan atau perbuatan haram yang dilakukan sebelum sampainya ilmu wajibnya atau bahkan meyakini halalnya dari hasil ijtihad atau taklid (hanya sekedar ikut-ikutan), maka tidak ada kewajiban untuk mengqodho’ kewajiban yang telah ditinggalkan. Ia pun tidak punya kewajiban mengembalikan harta yang sebenarnya haram tapi ia yakini halal. Begitu pula ia tidak dihukum karena telah menerjang yang haram. Yang terkena kewajiban berarti yang telah mengetahuinya. Adapun bagi yang tidak mampu memperoleh ilmu tersebut karena tidak mampu untuk menunut ilmu atau karena ijtihadnya yang keliru atau karena taklid, maka ia tidak dituntut ketika telah nampak kebenaran atau telah mengetahui hukum. Akan tetapi, bisa saja mendapatkan hukuman bagi yang meninggalkan sebagian kewajiban walau ia tidak sampai ilmu pada dirinya sebelumnya. Di sini tujuannya supaya ia tidak melampaui batas lagi di masa mendatang. Semacam orang yang memberontak (bughot), maka ia boleh ditumpas supaya tidak lagi berbuat onar di masa mendatang. Lihat bahasan dalam  Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, 1: 495-496.   Perselisihan Ulama Kaedah ini sebenarnya masih diperselisihkan oleh para ulama. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Ada tiga pendapat dalam masalah apakah dikenai kewajiban bagi seseorang sebelum sampainya ilmu. Ada tiga pendapat dalam madzhab Imam Ahmad dan ulama lainnya. Ada yang mengatakan bahwa tetap ada kewajiban, artinya ibadahnya harus diulangi (diqodho’) [namun tidak terkena dosa, -pen]. Ada yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban. Ada pula yang berpendapat bahwa tetap ada kewajiban walau belum mengetahui di awal; namun jika dalam masalah hukum nasikh, maka ia masih terkena kewajiban sampai datang hukum yang menghapus[1]. Pendapat yang tepat adalah tidak ada kewajiban mengqodho’ dalam masalah ini.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 41). Ibnu Taimiyah merojihkan (menguatkan) pendapat dalam perkataan beliau lainnya, وَالصَّحِيحُ الَّذِي تَدُلُّ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ : أَنَّ الْخِطَابَ لَا يَثْبُتُ فِي حَقِّ أَحَدٍ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ سَمَاعِهِ “Yang tepat dan didukung dalil syar’i bahwasanya tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 407).   Dalil Kaedah Kaedah di atas berdasarkan dalil-dalil berikut ini, لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ “Supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).” (QS. Al An’am: 19). وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al Isra’: 15). لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ “Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165). Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa pembebanan kewajiban itu ada setelah adanya ilmu. Dalil-dalil tersebut disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 22: 41.   Penerapan Kaedah 1- Barangsiapa meninggalkan kewajiban yang sebelumnya ia tidak tahu akan wajibnya atau ia melakukan larangan yang juga ia belum tahu akan terlarangnya, seperti meninggalkan thuma’ninah dalam shalat. Ia baru tahu akan hal ini saat ini, sedangkan shalat-shalat selama bertahun-tahun tidak ia lakukan dengan thuma’ninah, padahal thuma’ninah itu termasuk rukun shalat, maka shalat-shalat yang terdahulu tidak perlu diulangi. Baca juga: Rukun shalat 2- Jika ada yang baru mengetahui bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya terdahulu karena baru mengetahui akan hukum tersebut saat ini. Baca ulasan lebih lengkap bahwa makan daging unta membatalkan wudhu di sini. Baca juga: Pembatal Wudhu 3- Bagi yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadhan di siang hari, maka ia punya kewajiban imsak (menahan diri tidak makan dan minum). Namun ia tidak punya kewajiban qodho’ walau di pagi harinya ia telah makan dan minun. Karena taklif yattabi’u al ‘ilma, kewajiban itu ada setelah mengetahui. Ia tidak tahu akan wajibnya sebelumnya, maka ia tidak diperintahkan untuk mengqodho’. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 105. 4- Barangsiapa yang memiliki pekerjaan di tempat riba dan sebelumnya ia mengetahui akan bolehnya. Lalu ia mendapat penerangan bahwa bekerja di tempat tersebut haram. Atau mungkin dahulu pekerjaan tersebut masih dipertentangkan keharamannya, lalu ia tahu haram, maka harta yang telah ia miliki dari pekerjaan haram tersebut sebelum datang ilmu padanya, boleh ia manfaatkan. Demikian pendapat yang tepat dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 267.[2] Semoga pelajaran kaedah fikih ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Catatan: 1- Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena berijtihad dengan orang yang tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar. 2- Jika suatu ilmu di mana setiap orang sudah mengetahui wajibnya atau haramnya atau masuk dalam perkara ma’lum minad diini bid doruroh, berarti sudah dianggap setiap orang telah memiliki ilmu akan hal tersebut. Misalnya, terlarangnya makan babi, ini sudah maklum di tengah-tengah kita bahwa babi itu haram.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, ‘Abdus Salam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushain, terbitan Darut Ta’shil, cetakan pertama, 1422 H. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Contoh dalam masalah dipindahkannya arah kiblat di masa dahulu. [2] Kaedah ini bermanfaat bagi para pekerja bank yang saat ini telah resign. Bbagaimanakah dengan uang yang ia miliki dari pekerjaan riba tersebut? Kaedah ini sudah menjawabnya. Penghasilan yang bermasalah adalah jika telah datang ilmu bahwa bekerja di bank (lembaga ribawi) itu haram, lalu ia masih meneruskan bekerja di situ. Wallahu a’lam. Baca artikel Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah? Tagsharam ilmu maksiat

Dahulu Melakukan Keharaman, Sekarang Tahu Haramnya

Kewajiban itu ada setelah datang ilmu. Karena Allah tidaklah menyiksa hamba sampai diutus seorang Rasul atau sampai hujjah datang pada dirinya. Jika ada yang melakukan suatu keharaman dan baru mengetahui kalau itu haram, maka ia tidak terkena hukuman. Begitu pula jika ada yang meninggalkan suatu kewajiban dan baru mengetahui kalau itu wajib, maka ia tidak punya kewajiban mengqodho’ (mengulang). Inilah kaedah fikih yang disampaikan Ibnu Taimiyah rahimahullah yang bisa menjawab berbagai polemik sampai pun polemik mengenai pekerjaan haram dan sekarang sudah bertaubat.   Kewajiban Datang Setelah Adanya Ilmu Ini adalah suatu kaedah yang disampaikan oleh Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَثْبُتُ إلَّا مَعَ التَّمَكُّنِ مِنْ الْعِلْمِ “Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 226). Beliau juga mengatakan yang maksudnya sama, وَلَا يَثْبُتُ الْخِطَابُ إلَّا بَعْدَ الْبَلَاغِ “Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 41).   Maksud Kaedah Pembebanan syari’ah berupa ibadah dan muamalah ada setelah sampainya ilmu akan wajibnya pada seorang hamba. Jika tidak sampai ilmu tersebut, maka tidaklah wajib. Kewajiban yang ditinggalkan atau perbuatan haram yang dilakukan sebelum sampainya ilmu wajibnya atau bahkan meyakini halalnya dari hasil ijtihad atau taklid (hanya sekedar ikut-ikutan), maka tidak ada kewajiban untuk mengqodho’ kewajiban yang telah ditinggalkan. Ia pun tidak punya kewajiban mengembalikan harta yang sebenarnya haram tapi ia yakini halal. Begitu pula ia tidak dihukum karena telah menerjang yang haram. Yang terkena kewajiban berarti yang telah mengetahuinya. Adapun bagi yang tidak mampu memperoleh ilmu tersebut karena tidak mampu untuk menunut ilmu atau karena ijtihadnya yang keliru atau karena taklid, maka ia tidak dituntut ketika telah nampak kebenaran atau telah mengetahui hukum. Akan tetapi, bisa saja mendapatkan hukuman bagi yang meninggalkan sebagian kewajiban walau ia tidak sampai ilmu pada dirinya sebelumnya. Di sini tujuannya supaya ia tidak melampaui batas lagi di masa mendatang. Semacam orang yang memberontak (bughot), maka ia boleh ditumpas supaya tidak lagi berbuat onar di masa mendatang. Lihat bahasan dalam  Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, 1: 495-496.   Perselisihan Ulama Kaedah ini sebenarnya masih diperselisihkan oleh para ulama. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Ada tiga pendapat dalam masalah apakah dikenai kewajiban bagi seseorang sebelum sampainya ilmu. Ada tiga pendapat dalam madzhab Imam Ahmad dan ulama lainnya. Ada yang mengatakan bahwa tetap ada kewajiban, artinya ibadahnya harus diulangi (diqodho’) [namun tidak terkena dosa, -pen]. Ada yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban. Ada pula yang berpendapat bahwa tetap ada kewajiban walau belum mengetahui di awal; namun jika dalam masalah hukum nasikh, maka ia masih terkena kewajiban sampai datang hukum yang menghapus[1]. Pendapat yang tepat adalah tidak ada kewajiban mengqodho’ dalam masalah ini.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 41). Ibnu Taimiyah merojihkan (menguatkan) pendapat dalam perkataan beliau lainnya, وَالصَّحِيحُ الَّذِي تَدُلُّ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ : أَنَّ الْخِطَابَ لَا يَثْبُتُ فِي حَقِّ أَحَدٍ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ سَمَاعِهِ “Yang tepat dan didukung dalil syar’i bahwasanya tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 407).   Dalil Kaedah Kaedah di atas berdasarkan dalil-dalil berikut ini, لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ “Supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).” (QS. Al An’am: 19). وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al Isra’: 15). لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ “Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165). Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa pembebanan kewajiban itu ada setelah adanya ilmu. Dalil-dalil tersebut disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 22: 41.   Penerapan Kaedah 1- Barangsiapa meninggalkan kewajiban yang sebelumnya ia tidak tahu akan wajibnya atau ia melakukan larangan yang juga ia belum tahu akan terlarangnya, seperti meninggalkan thuma’ninah dalam shalat. Ia baru tahu akan hal ini saat ini, sedangkan shalat-shalat selama bertahun-tahun tidak ia lakukan dengan thuma’ninah, padahal thuma’ninah itu termasuk rukun shalat, maka shalat-shalat yang terdahulu tidak perlu diulangi. Baca juga: Rukun shalat 2- Jika ada yang baru mengetahui bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya terdahulu karena baru mengetahui akan hukum tersebut saat ini. Baca ulasan lebih lengkap bahwa makan daging unta membatalkan wudhu di sini. Baca juga: Pembatal Wudhu 3- Bagi yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadhan di siang hari, maka ia punya kewajiban imsak (menahan diri tidak makan dan minum). Namun ia tidak punya kewajiban qodho’ walau di pagi harinya ia telah makan dan minun. Karena taklif yattabi’u al ‘ilma, kewajiban itu ada setelah mengetahui. Ia tidak tahu akan wajibnya sebelumnya, maka ia tidak diperintahkan untuk mengqodho’. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 105. 4- Barangsiapa yang memiliki pekerjaan di tempat riba dan sebelumnya ia mengetahui akan bolehnya. Lalu ia mendapat penerangan bahwa bekerja di tempat tersebut haram. Atau mungkin dahulu pekerjaan tersebut masih dipertentangkan keharamannya, lalu ia tahu haram, maka harta yang telah ia miliki dari pekerjaan haram tersebut sebelum datang ilmu padanya, boleh ia manfaatkan. Demikian pendapat yang tepat dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 267.[2] Semoga pelajaran kaedah fikih ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Catatan: 1- Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena berijtihad dengan orang yang tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar. 2- Jika suatu ilmu di mana setiap orang sudah mengetahui wajibnya atau haramnya atau masuk dalam perkara ma’lum minad diini bid doruroh, berarti sudah dianggap setiap orang telah memiliki ilmu akan hal tersebut. Misalnya, terlarangnya makan babi, ini sudah maklum di tengah-tengah kita bahwa babi itu haram.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, ‘Abdus Salam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushain, terbitan Darut Ta’shil, cetakan pertama, 1422 H. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Contoh dalam masalah dipindahkannya arah kiblat di masa dahulu. [2] Kaedah ini bermanfaat bagi para pekerja bank yang saat ini telah resign. Bbagaimanakah dengan uang yang ia miliki dari pekerjaan riba tersebut? Kaedah ini sudah menjawabnya. Penghasilan yang bermasalah adalah jika telah datang ilmu bahwa bekerja di bank (lembaga ribawi) itu haram, lalu ia masih meneruskan bekerja di situ. Wallahu a’lam. Baca artikel Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah? Tagsharam ilmu maksiat
Kewajiban itu ada setelah datang ilmu. Karena Allah tidaklah menyiksa hamba sampai diutus seorang Rasul atau sampai hujjah datang pada dirinya. Jika ada yang melakukan suatu keharaman dan baru mengetahui kalau itu haram, maka ia tidak terkena hukuman. Begitu pula jika ada yang meninggalkan suatu kewajiban dan baru mengetahui kalau itu wajib, maka ia tidak punya kewajiban mengqodho’ (mengulang). Inilah kaedah fikih yang disampaikan Ibnu Taimiyah rahimahullah yang bisa menjawab berbagai polemik sampai pun polemik mengenai pekerjaan haram dan sekarang sudah bertaubat.   Kewajiban Datang Setelah Adanya Ilmu Ini adalah suatu kaedah yang disampaikan oleh Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَثْبُتُ إلَّا مَعَ التَّمَكُّنِ مِنْ الْعِلْمِ “Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 226). Beliau juga mengatakan yang maksudnya sama, وَلَا يَثْبُتُ الْخِطَابُ إلَّا بَعْدَ الْبَلَاغِ “Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 41).   Maksud Kaedah Pembebanan syari’ah berupa ibadah dan muamalah ada setelah sampainya ilmu akan wajibnya pada seorang hamba. Jika tidak sampai ilmu tersebut, maka tidaklah wajib. Kewajiban yang ditinggalkan atau perbuatan haram yang dilakukan sebelum sampainya ilmu wajibnya atau bahkan meyakini halalnya dari hasil ijtihad atau taklid (hanya sekedar ikut-ikutan), maka tidak ada kewajiban untuk mengqodho’ kewajiban yang telah ditinggalkan. Ia pun tidak punya kewajiban mengembalikan harta yang sebenarnya haram tapi ia yakini halal. Begitu pula ia tidak dihukum karena telah menerjang yang haram. Yang terkena kewajiban berarti yang telah mengetahuinya. Adapun bagi yang tidak mampu memperoleh ilmu tersebut karena tidak mampu untuk menunut ilmu atau karena ijtihadnya yang keliru atau karena taklid, maka ia tidak dituntut ketika telah nampak kebenaran atau telah mengetahui hukum. Akan tetapi, bisa saja mendapatkan hukuman bagi yang meninggalkan sebagian kewajiban walau ia tidak sampai ilmu pada dirinya sebelumnya. Di sini tujuannya supaya ia tidak melampaui batas lagi di masa mendatang. Semacam orang yang memberontak (bughot), maka ia boleh ditumpas supaya tidak lagi berbuat onar di masa mendatang. Lihat bahasan dalam  Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, 1: 495-496.   Perselisihan Ulama Kaedah ini sebenarnya masih diperselisihkan oleh para ulama. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Ada tiga pendapat dalam masalah apakah dikenai kewajiban bagi seseorang sebelum sampainya ilmu. Ada tiga pendapat dalam madzhab Imam Ahmad dan ulama lainnya. Ada yang mengatakan bahwa tetap ada kewajiban, artinya ibadahnya harus diulangi (diqodho’) [namun tidak terkena dosa, -pen]. Ada yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban. Ada pula yang berpendapat bahwa tetap ada kewajiban walau belum mengetahui di awal; namun jika dalam masalah hukum nasikh, maka ia masih terkena kewajiban sampai datang hukum yang menghapus[1]. Pendapat yang tepat adalah tidak ada kewajiban mengqodho’ dalam masalah ini.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 41). Ibnu Taimiyah merojihkan (menguatkan) pendapat dalam perkataan beliau lainnya, وَالصَّحِيحُ الَّذِي تَدُلُّ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ : أَنَّ الْخِطَابَ لَا يَثْبُتُ فِي حَقِّ أَحَدٍ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ سَمَاعِهِ “Yang tepat dan didukung dalil syar’i bahwasanya tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 407).   Dalil Kaedah Kaedah di atas berdasarkan dalil-dalil berikut ini, لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ “Supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).” (QS. Al An’am: 19). وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al Isra’: 15). لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ “Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165). Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa pembebanan kewajiban itu ada setelah adanya ilmu. Dalil-dalil tersebut disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 22: 41.   Penerapan Kaedah 1- Barangsiapa meninggalkan kewajiban yang sebelumnya ia tidak tahu akan wajibnya atau ia melakukan larangan yang juga ia belum tahu akan terlarangnya, seperti meninggalkan thuma’ninah dalam shalat. Ia baru tahu akan hal ini saat ini, sedangkan shalat-shalat selama bertahun-tahun tidak ia lakukan dengan thuma’ninah, padahal thuma’ninah itu termasuk rukun shalat, maka shalat-shalat yang terdahulu tidak perlu diulangi. Baca juga: Rukun shalat 2- Jika ada yang baru mengetahui bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya terdahulu karena baru mengetahui akan hukum tersebut saat ini. Baca ulasan lebih lengkap bahwa makan daging unta membatalkan wudhu di sini. Baca juga: Pembatal Wudhu 3- Bagi yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadhan di siang hari, maka ia punya kewajiban imsak (menahan diri tidak makan dan minum). Namun ia tidak punya kewajiban qodho’ walau di pagi harinya ia telah makan dan minun. Karena taklif yattabi’u al ‘ilma, kewajiban itu ada setelah mengetahui. Ia tidak tahu akan wajibnya sebelumnya, maka ia tidak diperintahkan untuk mengqodho’. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 105. 4- Barangsiapa yang memiliki pekerjaan di tempat riba dan sebelumnya ia mengetahui akan bolehnya. Lalu ia mendapat penerangan bahwa bekerja di tempat tersebut haram. Atau mungkin dahulu pekerjaan tersebut masih dipertentangkan keharamannya, lalu ia tahu haram, maka harta yang telah ia miliki dari pekerjaan haram tersebut sebelum datang ilmu padanya, boleh ia manfaatkan. Demikian pendapat yang tepat dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 267.[2] Semoga pelajaran kaedah fikih ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Catatan: 1- Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena berijtihad dengan orang yang tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar. 2- Jika suatu ilmu di mana setiap orang sudah mengetahui wajibnya atau haramnya atau masuk dalam perkara ma’lum minad diini bid doruroh, berarti sudah dianggap setiap orang telah memiliki ilmu akan hal tersebut. Misalnya, terlarangnya makan babi, ini sudah maklum di tengah-tengah kita bahwa babi itu haram.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, ‘Abdus Salam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushain, terbitan Darut Ta’shil, cetakan pertama, 1422 H. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Contoh dalam masalah dipindahkannya arah kiblat di masa dahulu. [2] Kaedah ini bermanfaat bagi para pekerja bank yang saat ini telah resign. Bbagaimanakah dengan uang yang ia miliki dari pekerjaan riba tersebut? Kaedah ini sudah menjawabnya. Penghasilan yang bermasalah adalah jika telah datang ilmu bahwa bekerja di bank (lembaga ribawi) itu haram, lalu ia masih meneruskan bekerja di situ. Wallahu a’lam. Baca artikel Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah? Tagsharam ilmu maksiat


Kewajiban itu ada setelah datang ilmu. Karena Allah tidaklah menyiksa hamba sampai diutus seorang Rasul atau sampai hujjah datang pada dirinya. Jika ada yang melakukan suatu keharaman dan baru mengetahui kalau itu haram, maka ia tidak terkena hukuman. Begitu pula jika ada yang meninggalkan suatu kewajiban dan baru mengetahui kalau itu wajib, maka ia tidak punya kewajiban mengqodho’ (mengulang). Inilah kaedah fikih yang disampaikan Ibnu Taimiyah rahimahullah yang bisa menjawab berbagai polemik sampai pun polemik mengenai pekerjaan haram dan sekarang sudah bertaubat.   Kewajiban Datang Setelah Adanya Ilmu Ini adalah suatu kaedah yang disampaikan oleh Syaikhu Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan, أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَثْبُتُ إلَّا مَعَ التَّمَكُّنِ مِنْ الْعِلْمِ “Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 19: 226). Beliau juga mengatakan yang maksudnya sama, وَلَا يَثْبُتُ الْخِطَابُ إلَّا بَعْدَ الْبَلَاغِ “Tidaklah ditetapkan hukum melainkan setelah sampainya ilmu.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 41).   Maksud Kaedah Pembebanan syari’ah berupa ibadah dan muamalah ada setelah sampainya ilmu akan wajibnya pada seorang hamba. Jika tidak sampai ilmu tersebut, maka tidaklah wajib. Kewajiban yang ditinggalkan atau perbuatan haram yang dilakukan sebelum sampainya ilmu wajibnya atau bahkan meyakini halalnya dari hasil ijtihad atau taklid (hanya sekedar ikut-ikutan), maka tidak ada kewajiban untuk mengqodho’ kewajiban yang telah ditinggalkan. Ia pun tidak punya kewajiban mengembalikan harta yang sebenarnya haram tapi ia yakini halal. Begitu pula ia tidak dihukum karena telah menerjang yang haram. Yang terkena kewajiban berarti yang telah mengetahuinya. Adapun bagi yang tidak mampu memperoleh ilmu tersebut karena tidak mampu untuk menunut ilmu atau karena ijtihadnya yang keliru atau karena taklid, maka ia tidak dituntut ketika telah nampak kebenaran atau telah mengetahui hukum. Akan tetapi, bisa saja mendapatkan hukuman bagi yang meninggalkan sebagian kewajiban walau ia tidak sampai ilmu pada dirinya sebelumnya. Di sini tujuannya supaya ia tidak melampaui batas lagi di masa mendatang. Semacam orang yang memberontak (bughot), maka ia boleh ditumpas supaya tidak lagi berbuat onar di masa mendatang. Lihat bahasan dalam  Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, 1: 495-496.   Perselisihan Ulama Kaedah ini sebenarnya masih diperselisihkan oleh para ulama. Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Ada tiga pendapat dalam masalah apakah dikenai kewajiban bagi seseorang sebelum sampainya ilmu. Ada tiga pendapat dalam madzhab Imam Ahmad dan ulama lainnya. Ada yang mengatakan bahwa tetap ada kewajiban, artinya ibadahnya harus diulangi (diqodho’) [namun tidak terkena dosa, -pen]. Ada yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban. Ada pula yang berpendapat bahwa tetap ada kewajiban walau belum mengetahui di awal; namun jika dalam masalah hukum nasikh, maka ia masih terkena kewajiban sampai datang hukum yang menghapus[1]. Pendapat yang tepat adalah tidak ada kewajiban mengqodho’ dalam masalah ini.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 41). Ibnu Taimiyah merojihkan (menguatkan) pendapat dalam perkataan beliau lainnya, وَالصَّحِيحُ الَّذِي تَدُلُّ عَلَيْهِ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ : أَنَّ الْخِطَابَ لَا يَثْبُتُ فِي حَقِّ أَحَدٍ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ سَمَاعِهِ “Yang tepat dan didukung dalil syar’i bahwasanya tidak ada kewajiban pada seseorang sebelum sampai ilmu padanya” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 407).   Dalil Kaedah Kaedah di atas berdasarkan dalil-dalil berikut ini, لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ “Supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).” (QS. Al An’am: 19). وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا “Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al Isra’: 15). لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ “Supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (QS. An Nisa’: 165). Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa pembebanan kewajiban itu ada setelah adanya ilmu. Dalil-dalil tersebut disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 22: 41.   Penerapan Kaedah 1- Barangsiapa meninggalkan kewajiban yang sebelumnya ia tidak tahu akan wajibnya atau ia melakukan larangan yang juga ia belum tahu akan terlarangnya, seperti meninggalkan thuma’ninah dalam shalat. Ia baru tahu akan hal ini saat ini, sedangkan shalat-shalat selama bertahun-tahun tidak ia lakukan dengan thuma’ninah, padahal thuma’ninah itu termasuk rukun shalat, maka shalat-shalat yang terdahulu tidak perlu diulangi. Baca juga: Rukun shalat 2- Jika ada yang baru mengetahui bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya terdahulu karena baru mengetahui akan hukum tersebut saat ini. Baca ulasan lebih lengkap bahwa makan daging unta membatalkan wudhu di sini. Baca juga: Pembatal Wudhu 3- Bagi yang baru mengetahui masuknya bulan Ramadhan di siang hari, maka ia punya kewajiban imsak (menahan diri tidak makan dan minum). Namun ia tidak punya kewajiban qodho’ walau di pagi harinya ia telah makan dan minun. Karena taklif yattabi’u al ‘ilma, kewajiban itu ada setelah mengetahui. Ia tidak tahu akan wajibnya sebelumnya, maka ia tidak diperintahkan untuk mengqodho’. Demikian pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 105. 4- Barangsiapa yang memiliki pekerjaan di tempat riba dan sebelumnya ia mengetahui akan bolehnya. Lalu ia mendapat penerangan bahwa bekerja di tempat tersebut haram. Atau mungkin dahulu pekerjaan tersebut masih dipertentangkan keharamannya, lalu ia tahu haram, maka harta yang telah ia miliki dari pekerjaan haram tersebut sebelum datang ilmu padanya, boleh ia manfaatkan. Demikian pendapat yang tepat dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 29: 267.[2] Semoga pelajaran kaedah fikih ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Catatan: 1- Bedakan antara orang yang tidak tahu hukum karena sudah berusaha mencari ilmu atau karena berijtihad dengan orang yang tidak peduli untuk belajar ilmu padahal ia mampu untuk belajar. 2- Jika suatu ilmu di mana setiap orang sudah mengetahui wajibnya atau haramnya atau masuk dalam perkara ma’lum minad diini bid doruroh, berarti sudah dianggap setiap orang telah memiliki ilmu akan hal tersebut. Misalnya, terlarangnya makan babi, ini sudah maklum di tengah-tengah kita bahwa babi itu haram.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, ‘Abdus Salam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushain, terbitan Darut Ta’shil, cetakan pertama, 1422 H. Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 5 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Contoh dalam masalah dipindahkannya arah kiblat di masa dahulu. [2] Kaedah ini bermanfaat bagi para pekerja bank yang saat ini telah resign. Bbagaimanakah dengan uang yang ia miliki dari pekerjaan riba tersebut? Kaedah ini sudah menjawabnya. Penghasilan yang bermasalah adalah jika telah datang ilmu bahwa bekerja di bank (lembaga ribawi) itu haram, lalu ia masih meneruskan bekerja di situ. Wallahu a’lam. Baca artikel Ingin Melamar Kerja di Bank, Bolehkah? Tagsharam ilmu maksiat

Ibadah dan Sedekah dengan Harta Haram

Sekarang ini orang tidak lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah menyenangkan dirinya. Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya. Di antara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau pun sedekahnya. Karena Allah hanyalah menerima yang thoyyib yaitu yang baik dan halal. Hanya Diterima yang Halal Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Halal Mempengaruhi Amalan Sholih Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.” Oleh karena itu, setelah mengatakan Allah tidak menerima melainkan dari yang halal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawakan ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman, يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172). Yang dimaksud dengan ayat tersebut, para Rasul dan umat mereka diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal sholih. Jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan sholihnya diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a, يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014) Dijelaskan pula oleh Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika menjelaskan hadits ‘Allah hanya menerima dari yang halal’ bahwa memakan makanan yang halal bisa menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah karena beramal sholih diperintahkan setelah perintah memakan makanan yang halal. Jadi, semakin baik makanan yang kita konsumsi, semakin mudah pula kita dalam beramal. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyyah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 137. Juga lihat bahasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 163. Haji dan Shalat dengan Harta Haram Dari pembahasan ini, para ulama memiliki bahasan apakah shalat di tanah rampasan itu sah ataukah tidak. Imam Ahmad berpendapat tidak sahnya. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sahnya tetapi berdosa. Begitu pula para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haj memperhatikan harta yang ia gunakan. Kita dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” (QS. Al Maidah: 27). Imam Ahmad pernah ditanya oleh seseorang mengenai makna ‘muttaqin’ (orang yang bertakwa) dalam ayat tersebut dan beliau menjawab bahwa yang dimaksud adalah menjaga diri dari sesuatu yang tidak halal yang masuk ke dalam perut. Demikian dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 262. Lihat pula pembahasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam Shifat Hajjatin Nabi, hal. 39-40 dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 92. Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang  lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam, 1- Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama. 2- Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268. Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini: Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu  shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. [Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772] Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedelapan, tahun 1419 H. Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan kedua, tahun 1433 H http://www.almoslim.net/node/82772   @ Sakan 27, Jami’ah Malik-Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Shofar 1434 H (saat winter 7oC) www.rumaysho.com Tagssedekah

Ibadah dan Sedekah dengan Harta Haram

Sekarang ini orang tidak lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah menyenangkan dirinya. Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya. Di antara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau pun sedekahnya. Karena Allah hanyalah menerima yang thoyyib yaitu yang baik dan halal. Hanya Diterima yang Halal Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Halal Mempengaruhi Amalan Sholih Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.” Oleh karena itu, setelah mengatakan Allah tidak menerima melainkan dari yang halal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawakan ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman, يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172). Yang dimaksud dengan ayat tersebut, para Rasul dan umat mereka diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal sholih. Jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan sholihnya diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a, يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014) Dijelaskan pula oleh Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika menjelaskan hadits ‘Allah hanya menerima dari yang halal’ bahwa memakan makanan yang halal bisa menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah karena beramal sholih diperintahkan setelah perintah memakan makanan yang halal. Jadi, semakin baik makanan yang kita konsumsi, semakin mudah pula kita dalam beramal. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyyah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 137. Juga lihat bahasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 163. Haji dan Shalat dengan Harta Haram Dari pembahasan ini, para ulama memiliki bahasan apakah shalat di tanah rampasan itu sah ataukah tidak. Imam Ahmad berpendapat tidak sahnya. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sahnya tetapi berdosa. Begitu pula para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haj memperhatikan harta yang ia gunakan. Kita dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” (QS. Al Maidah: 27). Imam Ahmad pernah ditanya oleh seseorang mengenai makna ‘muttaqin’ (orang yang bertakwa) dalam ayat tersebut dan beliau menjawab bahwa yang dimaksud adalah menjaga diri dari sesuatu yang tidak halal yang masuk ke dalam perut. Demikian dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 262. Lihat pula pembahasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam Shifat Hajjatin Nabi, hal. 39-40 dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 92. Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang  lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam, 1- Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama. 2- Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268. Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini: Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu  shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. [Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772] Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedelapan, tahun 1419 H. Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan kedua, tahun 1433 H http://www.almoslim.net/node/82772   @ Sakan 27, Jami’ah Malik-Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Shofar 1434 H (saat winter 7oC) www.rumaysho.com Tagssedekah
Sekarang ini orang tidak lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah menyenangkan dirinya. Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya. Di antara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau pun sedekahnya. Karena Allah hanyalah menerima yang thoyyib yaitu yang baik dan halal. Hanya Diterima yang Halal Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Halal Mempengaruhi Amalan Sholih Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.” Oleh karena itu, setelah mengatakan Allah tidak menerima melainkan dari yang halal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawakan ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman, يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172). Yang dimaksud dengan ayat tersebut, para Rasul dan umat mereka diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal sholih. Jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan sholihnya diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a, يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014) Dijelaskan pula oleh Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika menjelaskan hadits ‘Allah hanya menerima dari yang halal’ bahwa memakan makanan yang halal bisa menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah karena beramal sholih diperintahkan setelah perintah memakan makanan yang halal. Jadi, semakin baik makanan yang kita konsumsi, semakin mudah pula kita dalam beramal. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyyah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 137. Juga lihat bahasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 163. Haji dan Shalat dengan Harta Haram Dari pembahasan ini, para ulama memiliki bahasan apakah shalat di tanah rampasan itu sah ataukah tidak. Imam Ahmad berpendapat tidak sahnya. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sahnya tetapi berdosa. Begitu pula para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haj memperhatikan harta yang ia gunakan. Kita dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” (QS. Al Maidah: 27). Imam Ahmad pernah ditanya oleh seseorang mengenai makna ‘muttaqin’ (orang yang bertakwa) dalam ayat tersebut dan beliau menjawab bahwa yang dimaksud adalah menjaga diri dari sesuatu yang tidak halal yang masuk ke dalam perut. Demikian dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 262. Lihat pula pembahasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam Shifat Hajjatin Nabi, hal. 39-40 dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 92. Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang  lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam, 1- Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama. 2- Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268. Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini: Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu  shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. [Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772] Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedelapan, tahun 1419 H. Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan kedua, tahun 1433 H http://www.almoslim.net/node/82772   @ Sakan 27, Jami’ah Malik-Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Shofar 1434 H (saat winter 7oC) www.rumaysho.com Tagssedekah


Sekarang ini orang tidak lagi peduli dari manakah hartanya berasal, apakah dari yang halal ataukah dari yang haram. Asalkan mengenyangkan perut, dapat memuaskan keluarga, itu sudah menyenangkan dirinya. Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan hidupnya. Di antara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan ibadahnya, seperti pada ibadah shalat, haji atau pun sedekahnya. Karena Allah hanyalah menerima yang thoyyib yaitu yang baik dan halal. Hanya Diterima yang Halal Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Halal Mempengaruhi Amalan Sholih Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.” Oleh karena itu, setelah mengatakan Allah tidak menerima melainkan dari yang halal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membawakan ayat yang berisi perintah yang sama pada para Rasul dan orang beriman, يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51). يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172). Yang dimaksud dengan ayat tersebut, para Rasul dan umat mereka diperintahkan untuk mengkonsumsi yang halal dan diperintahkan pula untuk beramal sholih. Jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan sholihnya diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a, يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014) Dijelaskan pula oleh Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa di Saudi Arabia) ketika menjelaskan hadits ‘Allah hanya menerima dari yang halal’ bahwa memakan makanan yang halal bisa menolong dalam melakukan ketaatan pada Allah karena beramal sholih diperintahkan setelah perintah memakan makanan yang halal. Jadi, semakin baik makanan yang kita konsumsi, semakin mudah pula kita dalam beramal. Lihat Al Minhah Ar Robbaniyyah Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 137. Juga lihat bahasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 163. Haji dan Shalat dengan Harta Haram Dari pembahasan ini, para ulama memiliki bahasan apakah shalat di tanah rampasan itu sah ataukah tidak. Imam Ahmad berpendapat tidak sahnya. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat sahnya tetapi berdosa. Begitu pula para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haj memperhatikan harta yang ia gunakan. Kita dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” (QS. Al Maidah: 27). Imam Ahmad pernah ditanya oleh seseorang mengenai makna ‘muttaqin’ (orang yang bertakwa) dalam ayat tersebut dan beliau menjawab bahwa yang dimaksud adalah menjaga diri dari sesuatu yang tidak halal yang masuk ke dalam perut. Demikian dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 262. Lihat pula pembahasan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi dalam Shifat Hajjatin Nabi, hal. 39-40 dan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in, hal. 92. Sedekah dengan Harta Haram Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Adapun bersedekah dengan harta yang berkaitan dengan hak orang  lain (barang curian, misalnya), maka Ibnu Rajab membaginya menjadi dua macam, 1- Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama. 2- Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.  Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 264-268. Di Manakah Menyalurkan Harta Haram? Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah ini: Pendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah. Pendapat ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu Taimiyah. Ringkasnya, pendapat pertama dan kedua memiliki maksud yang sama yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti diberikan pada fakir miskin. Adapun pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bukan menunjukkan pembatasan pada jihad saja, namun menunjukkan afdholiyah. Sedangkan pendapat keempat dari Al Lajnah Ad Daimah muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu  shalat di tanah rampasan (al ardhul maghsubah), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. [Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772] Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedelapan, tahun 1419 H. Shifat Hajjatin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, 1433 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan kedua, tahun 1433 H http://www.almoslim.net/node/82772   @ Sakan 27, Jami’ah Malik-Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Shofar 1434 H (saat winter 7oC) www.rumaysho.com Tagssedekah

NASEHAT ABUL ‘ATAHIYAH (JANGAN TERPEDAYA DENGAN GEMERLAP DUNIA !!!)

رَغِيْفُ خُبْزٍ يَابِسٍ = تَأْكُلُهُ فِي زَاوِيَةْSepotong roti kering yang engkau makan di pojokan….وَكُوْزُ ماءٍ باردٍ = تَشْرَبُهُ مِنْ صَافِيَةْDan secangkir air dingin yang kau minum dari mata air yang jernih….وَغُرْفَةٌ ضَيِّقَةٌ = نَفْسُكَ فِيْهَا خَالِيَةْDan kamar sempit yang jiwamu merasa kosong di dalamnya…أَوْ مَسْجِدٌ بِمَعْزِلٍ = عَنِ الْوَرَى فِي نَاحِيَةْAtau mesjid yang terasing dan jauh dari manusia, lalu engkau berada di sudut mesjid tersebut…تَقْرَأُ فِيْهِ مُصْحَفاً = مُسْتَنِداً لِسَارِيَةْEngkau membaca Al-Qur’an sambil bersandaran di sebuah tiang mesjid…مُعْتَبِراً بِمَنْ مَضَى = مِنَ الْقُرُوْنِ الْخَالِيَةْSeraya mengambil ibroh/pelajaran dari kisah-kisah orang-orang terdahulu yang telah tiada…خَيْرٌ مِنَ السَّاعَاتِ فِي = فَيْءِ الْقُصُوْرِ الْعَالِيَةْItu lebih baik daripada berlama-lama di dalam istana-istana yang megah…تَعْقُبُهَا عُقُوْبَةٌ = تَصْلَى بِنَارٍ حَامِيَةْYang akhirnya mengakibatkan dosa yang menyebabkan engkau masuk dalam api yang panas…فَهَذِهِ وَصِيَتِي = مُخْبِرَةٌُ بِحَالِيَةْIni adalah washiatku yang mengabarkan tentang dirinya…طُوْبَى لِمَنْ يَسْمَعُهَا = تِلْكَ لَعُمْرِي كَافِيَةْSungguh beruntung orang yang mendengarnya…demi Allah washiat ini sudahlah cukup (memberi pelajaran…)فَاسْمَعْ لِنُصْحِ مُشْفِقٍ = يُدْعَى أَبَا الْعَتَاهِيَةْMaka dengarlah nasehat orang yang sayang dan khawatir kepadamu yang dikenal dengan Abul ‘Ataahiyah..Sungguh indah sya’ir Abul ‘Ataahiyah di atas, terutama bagi yang mengerti bahasa arab.Sedikit waktu yang disempatkan untuk membaca Al-Qur’an di pojokan mesjid jauh dari pandangan manusia…ternyata jauh lebih bernilai dari kemegahan istana yang hanya sementara.Benarlah jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan ; رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا“Sholat sunnah dua rakaat qobliah subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya”Janganlah terpedaya dengan kenikmatan dunia…sesungguhnya ia adalah kenikmatan yang semu dan sementara…Ingatlah akan kenikmatan akhirat yang jauh lebih baik dan abadi.Jika seseorang disuruh memilih mendapatkan kenikmatan secangkir susu, akan tetapi kapan saja bisa ia minum dan tersedia, atau memilih kambing guling akan tetapi hanya sekali saja bisa santap, tentu orang yang berakal akan memilih secangkir susu –meskipun sedikit- akan tetapi terus tersedia selama puluhan tahun, kapan saja siap untuk diminum.Maka bagaimana lagi jika perkaranya sebaliknya…kambing guling yang terus siap tersedia kapan saja bisa disantap, dibandingkan dengan secangkir susu yang hanya bisa sekali diminum??Bagaimana lagi dengan hanya secangkir air putih…???Demikianlah…kenikmatan dunia selain sedikit iapun fana dan akan sirna. Adapun kenikmatan akhirat sangat banyak dan abadi…Jika engkau terpedaya dan terkagum-kagum bahkan kepingin tatkala melihat kenikmatan dan kemewahan benda-benda dunia, sedangkan engkau sedang menghadapi sulitnya kehidupan dunia maka agar engkau tidak terpedaya… ucapkanlah doa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamاللَّهُمَّ لاَ عَيْشَ إِلاَّ عَيْشُ الآخِرَةِ“Yaa Allah tidak ada kehidupan yang hakiki kecuali kehidupan akhirat” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Doa ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan tatkala Nabi dan para sahabat kaum muhajirin dan anshor sedang menggali parit dalam perang Khandak, sementara perut-perut mereka keroncongan karena kelaparan, bahkan mereka mengikatkan batu ke perut-perut mereka untuk menahan rasa lapar.

NASEHAT ABUL ‘ATAHIYAH (JANGAN TERPEDAYA DENGAN GEMERLAP DUNIA !!!)

رَغِيْفُ خُبْزٍ يَابِسٍ = تَأْكُلُهُ فِي زَاوِيَةْSepotong roti kering yang engkau makan di pojokan….وَكُوْزُ ماءٍ باردٍ = تَشْرَبُهُ مِنْ صَافِيَةْDan secangkir air dingin yang kau minum dari mata air yang jernih….وَغُرْفَةٌ ضَيِّقَةٌ = نَفْسُكَ فِيْهَا خَالِيَةْDan kamar sempit yang jiwamu merasa kosong di dalamnya…أَوْ مَسْجِدٌ بِمَعْزِلٍ = عَنِ الْوَرَى فِي نَاحِيَةْAtau mesjid yang terasing dan jauh dari manusia, lalu engkau berada di sudut mesjid tersebut…تَقْرَأُ فِيْهِ مُصْحَفاً = مُسْتَنِداً لِسَارِيَةْEngkau membaca Al-Qur’an sambil bersandaran di sebuah tiang mesjid…مُعْتَبِراً بِمَنْ مَضَى = مِنَ الْقُرُوْنِ الْخَالِيَةْSeraya mengambil ibroh/pelajaran dari kisah-kisah orang-orang terdahulu yang telah tiada…خَيْرٌ مِنَ السَّاعَاتِ فِي = فَيْءِ الْقُصُوْرِ الْعَالِيَةْItu lebih baik daripada berlama-lama di dalam istana-istana yang megah…تَعْقُبُهَا عُقُوْبَةٌ = تَصْلَى بِنَارٍ حَامِيَةْYang akhirnya mengakibatkan dosa yang menyebabkan engkau masuk dalam api yang panas…فَهَذِهِ وَصِيَتِي = مُخْبِرَةٌُ بِحَالِيَةْIni adalah washiatku yang mengabarkan tentang dirinya…طُوْبَى لِمَنْ يَسْمَعُهَا = تِلْكَ لَعُمْرِي كَافِيَةْSungguh beruntung orang yang mendengarnya…demi Allah washiat ini sudahlah cukup (memberi pelajaran…)فَاسْمَعْ لِنُصْحِ مُشْفِقٍ = يُدْعَى أَبَا الْعَتَاهِيَةْMaka dengarlah nasehat orang yang sayang dan khawatir kepadamu yang dikenal dengan Abul ‘Ataahiyah..Sungguh indah sya’ir Abul ‘Ataahiyah di atas, terutama bagi yang mengerti bahasa arab.Sedikit waktu yang disempatkan untuk membaca Al-Qur’an di pojokan mesjid jauh dari pandangan manusia…ternyata jauh lebih bernilai dari kemegahan istana yang hanya sementara.Benarlah jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan ; رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا“Sholat sunnah dua rakaat qobliah subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya”Janganlah terpedaya dengan kenikmatan dunia…sesungguhnya ia adalah kenikmatan yang semu dan sementara…Ingatlah akan kenikmatan akhirat yang jauh lebih baik dan abadi.Jika seseorang disuruh memilih mendapatkan kenikmatan secangkir susu, akan tetapi kapan saja bisa ia minum dan tersedia, atau memilih kambing guling akan tetapi hanya sekali saja bisa santap, tentu orang yang berakal akan memilih secangkir susu –meskipun sedikit- akan tetapi terus tersedia selama puluhan tahun, kapan saja siap untuk diminum.Maka bagaimana lagi jika perkaranya sebaliknya…kambing guling yang terus siap tersedia kapan saja bisa disantap, dibandingkan dengan secangkir susu yang hanya bisa sekali diminum??Bagaimana lagi dengan hanya secangkir air putih…???Demikianlah…kenikmatan dunia selain sedikit iapun fana dan akan sirna. Adapun kenikmatan akhirat sangat banyak dan abadi…Jika engkau terpedaya dan terkagum-kagum bahkan kepingin tatkala melihat kenikmatan dan kemewahan benda-benda dunia, sedangkan engkau sedang menghadapi sulitnya kehidupan dunia maka agar engkau tidak terpedaya… ucapkanlah doa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamاللَّهُمَّ لاَ عَيْشَ إِلاَّ عَيْشُ الآخِرَةِ“Yaa Allah tidak ada kehidupan yang hakiki kecuali kehidupan akhirat” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Doa ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan tatkala Nabi dan para sahabat kaum muhajirin dan anshor sedang menggali parit dalam perang Khandak, sementara perut-perut mereka keroncongan karena kelaparan, bahkan mereka mengikatkan batu ke perut-perut mereka untuk menahan rasa lapar.
رَغِيْفُ خُبْزٍ يَابِسٍ = تَأْكُلُهُ فِي زَاوِيَةْSepotong roti kering yang engkau makan di pojokan….وَكُوْزُ ماءٍ باردٍ = تَشْرَبُهُ مِنْ صَافِيَةْDan secangkir air dingin yang kau minum dari mata air yang jernih….وَغُرْفَةٌ ضَيِّقَةٌ = نَفْسُكَ فِيْهَا خَالِيَةْDan kamar sempit yang jiwamu merasa kosong di dalamnya…أَوْ مَسْجِدٌ بِمَعْزِلٍ = عَنِ الْوَرَى فِي نَاحِيَةْAtau mesjid yang terasing dan jauh dari manusia, lalu engkau berada di sudut mesjid tersebut…تَقْرَأُ فِيْهِ مُصْحَفاً = مُسْتَنِداً لِسَارِيَةْEngkau membaca Al-Qur’an sambil bersandaran di sebuah tiang mesjid…مُعْتَبِراً بِمَنْ مَضَى = مِنَ الْقُرُوْنِ الْخَالِيَةْSeraya mengambil ibroh/pelajaran dari kisah-kisah orang-orang terdahulu yang telah tiada…خَيْرٌ مِنَ السَّاعَاتِ فِي = فَيْءِ الْقُصُوْرِ الْعَالِيَةْItu lebih baik daripada berlama-lama di dalam istana-istana yang megah…تَعْقُبُهَا عُقُوْبَةٌ = تَصْلَى بِنَارٍ حَامِيَةْYang akhirnya mengakibatkan dosa yang menyebabkan engkau masuk dalam api yang panas…فَهَذِهِ وَصِيَتِي = مُخْبِرَةٌُ بِحَالِيَةْIni adalah washiatku yang mengabarkan tentang dirinya…طُوْبَى لِمَنْ يَسْمَعُهَا = تِلْكَ لَعُمْرِي كَافِيَةْSungguh beruntung orang yang mendengarnya…demi Allah washiat ini sudahlah cukup (memberi pelajaran…)فَاسْمَعْ لِنُصْحِ مُشْفِقٍ = يُدْعَى أَبَا الْعَتَاهِيَةْMaka dengarlah nasehat orang yang sayang dan khawatir kepadamu yang dikenal dengan Abul ‘Ataahiyah..Sungguh indah sya’ir Abul ‘Ataahiyah di atas, terutama bagi yang mengerti bahasa arab.Sedikit waktu yang disempatkan untuk membaca Al-Qur’an di pojokan mesjid jauh dari pandangan manusia…ternyata jauh lebih bernilai dari kemegahan istana yang hanya sementara.Benarlah jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan ; رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا“Sholat sunnah dua rakaat qobliah subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya”Janganlah terpedaya dengan kenikmatan dunia…sesungguhnya ia adalah kenikmatan yang semu dan sementara…Ingatlah akan kenikmatan akhirat yang jauh lebih baik dan abadi.Jika seseorang disuruh memilih mendapatkan kenikmatan secangkir susu, akan tetapi kapan saja bisa ia minum dan tersedia, atau memilih kambing guling akan tetapi hanya sekali saja bisa santap, tentu orang yang berakal akan memilih secangkir susu –meskipun sedikit- akan tetapi terus tersedia selama puluhan tahun, kapan saja siap untuk diminum.Maka bagaimana lagi jika perkaranya sebaliknya…kambing guling yang terus siap tersedia kapan saja bisa disantap, dibandingkan dengan secangkir susu yang hanya bisa sekali diminum??Bagaimana lagi dengan hanya secangkir air putih…???Demikianlah…kenikmatan dunia selain sedikit iapun fana dan akan sirna. Adapun kenikmatan akhirat sangat banyak dan abadi…Jika engkau terpedaya dan terkagum-kagum bahkan kepingin tatkala melihat kenikmatan dan kemewahan benda-benda dunia, sedangkan engkau sedang menghadapi sulitnya kehidupan dunia maka agar engkau tidak terpedaya… ucapkanlah doa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamاللَّهُمَّ لاَ عَيْشَ إِلاَّ عَيْشُ الآخِرَةِ“Yaa Allah tidak ada kehidupan yang hakiki kecuali kehidupan akhirat” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Doa ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan tatkala Nabi dan para sahabat kaum muhajirin dan anshor sedang menggali parit dalam perang Khandak, sementara perut-perut mereka keroncongan karena kelaparan, bahkan mereka mengikatkan batu ke perut-perut mereka untuk menahan rasa lapar.


رَغِيْفُ خُبْزٍ يَابِسٍ = تَأْكُلُهُ فِي زَاوِيَةْSepotong roti kering yang engkau makan di pojokan….وَكُوْزُ ماءٍ باردٍ = تَشْرَبُهُ مِنْ صَافِيَةْDan secangkir air dingin yang kau minum dari mata air yang jernih….وَغُرْفَةٌ ضَيِّقَةٌ = نَفْسُكَ فِيْهَا خَالِيَةْDan kamar sempit yang jiwamu merasa kosong di dalamnya…أَوْ مَسْجِدٌ بِمَعْزِلٍ = عَنِ الْوَرَى فِي نَاحِيَةْAtau mesjid yang terasing dan jauh dari manusia, lalu engkau berada di sudut mesjid tersebut…تَقْرَأُ فِيْهِ مُصْحَفاً = مُسْتَنِداً لِسَارِيَةْEngkau membaca Al-Qur’an sambil bersandaran di sebuah tiang mesjid…مُعْتَبِراً بِمَنْ مَضَى = مِنَ الْقُرُوْنِ الْخَالِيَةْSeraya mengambil ibroh/pelajaran dari kisah-kisah orang-orang terdahulu yang telah tiada…خَيْرٌ مِنَ السَّاعَاتِ فِي = فَيْءِ الْقُصُوْرِ الْعَالِيَةْItu lebih baik daripada berlama-lama di dalam istana-istana yang megah…تَعْقُبُهَا عُقُوْبَةٌ = تَصْلَى بِنَارٍ حَامِيَةْYang akhirnya mengakibatkan dosa yang menyebabkan engkau masuk dalam api yang panas…فَهَذِهِ وَصِيَتِي = مُخْبِرَةٌُ بِحَالِيَةْIni adalah washiatku yang mengabarkan tentang dirinya…طُوْبَى لِمَنْ يَسْمَعُهَا = تِلْكَ لَعُمْرِي كَافِيَةْSungguh beruntung orang yang mendengarnya…demi Allah washiat ini sudahlah cukup (memberi pelajaran…)فَاسْمَعْ لِنُصْحِ مُشْفِقٍ = يُدْعَى أَبَا الْعَتَاهِيَةْMaka dengarlah nasehat orang yang sayang dan khawatir kepadamu yang dikenal dengan Abul ‘Ataahiyah..Sungguh indah sya’ir Abul ‘Ataahiyah di atas, terutama bagi yang mengerti bahasa arab.Sedikit waktu yang disempatkan untuk membaca Al-Qur’an di pojokan mesjid jauh dari pandangan manusia…ternyata jauh lebih bernilai dari kemegahan istana yang hanya sementara.Benarlah jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan ; رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا“Sholat sunnah dua rakaat qobliah subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya”Janganlah terpedaya dengan kenikmatan dunia…sesungguhnya ia adalah kenikmatan yang semu dan sementara…Ingatlah akan kenikmatan akhirat yang jauh lebih baik dan abadi.Jika seseorang disuruh memilih mendapatkan kenikmatan secangkir susu, akan tetapi kapan saja bisa ia minum dan tersedia, atau memilih kambing guling akan tetapi hanya sekali saja bisa santap, tentu orang yang berakal akan memilih secangkir susu –meskipun sedikit- akan tetapi terus tersedia selama puluhan tahun, kapan saja siap untuk diminum.Maka bagaimana lagi jika perkaranya sebaliknya…kambing guling yang terus siap tersedia kapan saja bisa disantap, dibandingkan dengan secangkir susu yang hanya bisa sekali diminum??Bagaimana lagi dengan hanya secangkir air putih…???Demikianlah…kenikmatan dunia selain sedikit iapun fana dan akan sirna. Adapun kenikmatan akhirat sangat banyak dan abadi…Jika engkau terpedaya dan terkagum-kagum bahkan kepingin tatkala melihat kenikmatan dan kemewahan benda-benda dunia, sedangkan engkau sedang menghadapi sulitnya kehidupan dunia maka agar engkau tidak terpedaya… ucapkanlah doa yang diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamاللَّهُمَّ لاَ عَيْشَ إِلاَّ عَيْشُ الآخِرَةِ“Yaa Allah tidak ada kehidupan yang hakiki kecuali kehidupan akhirat” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Doa ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan tatkala Nabi dan para sahabat kaum muhajirin dan anshor sedang menggali parit dalam perang Khandak, sementara perut-perut mereka keroncongan karena kelaparan, bahkan mereka mengikatkan batu ke perut-perut mereka untuk menahan rasa lapar.

KELEMBUTAN DI RUMAH TANDA KEBAHAGIAAN

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْقَ“Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka” (HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)Renungkanlah kondisi rumah tanggamu…jika selalu dipenuhi denga suara keras, lantang, kekasaran…, bentakan, pukulan terhadap anak-anak…jeritan anak-anakmu…, mengangkat suara di hadapan suami…, Maka Ketahuilah…engkau sedang jauh dari kebaikan…Segera rubahlah sikapmu…perbaiki kondisi rumahmu, penuhi dengan senyuman, kelembutan, niscaya Allah menebar kebaikan dalam keluargamu

KELEMBUTAN DI RUMAH TANDA KEBAHAGIAAN

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْقَ“Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka” (HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)Renungkanlah kondisi rumah tanggamu…jika selalu dipenuhi denga suara keras, lantang, kekasaran…, bentakan, pukulan terhadap anak-anak…jeritan anak-anakmu…, mengangkat suara di hadapan suami…, Maka Ketahuilah…engkau sedang jauh dari kebaikan…Segera rubahlah sikapmu…perbaiki kondisi rumahmu, penuhi dengan senyuman, kelembutan, niscaya Allah menebar kebaikan dalam keluargamu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْقَ“Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka” (HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)Renungkanlah kondisi rumah tanggamu…jika selalu dipenuhi denga suara keras, lantang, kekasaran…, bentakan, pukulan terhadap anak-anak…jeritan anak-anakmu…, mengangkat suara di hadapan suami…, Maka Ketahuilah…engkau sedang jauh dari kebaikan…Segera rubahlah sikapmu…perbaiki kondisi rumahmu, penuhi dengan senyuman, kelembutan, niscaya Allah menebar kebaikan dalam keluargamu


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّ اللهَ إِذَا ارَادَ بِاهْلِ بَيْتٍ خَيْرًا أَدْخَلَ عَلَيْهِم الرِّفْقَ“Sesungguhnya jika Allah menghendaki kebaikan bagi sebuah keluarga maka Allah akan memasukan kelembutan kepada mereka” (HR Ahmad dan dishahikan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 523)Renungkanlah kondisi rumah tanggamu…jika selalu dipenuhi denga suara keras, lantang, kekasaran…, bentakan, pukulan terhadap anak-anak…jeritan anak-anakmu…, mengangkat suara di hadapan suami…, Maka Ketahuilah…engkau sedang jauh dari kebaikan…Segera rubahlah sikapmu…perbaiki kondisi rumahmu, penuhi dengan senyuman, kelembutan, niscaya Allah menebar kebaikan dalam keluargamu

Kaedah Fikih (8), Menerjang Haram Saat Darurat Sesuai Kadarnya

Kaedah fikih berikut adalah lanjutan dari kaedah sebelumnya mengenai menerjang yang haram saat darurat. Mohon ditelaah kembali apa yang dimaksud keadaan darurat yang telah dijelaskan sebelumnya di sini. Ada syarat yang mesti diperhatikan dari kaedah tersebut bahwa menerjang yang haram tersebut sesuai dengan kadar yang dibutuhkan, tidak secara terus menerus yang haram diterjang. Jika sudah lepas keadaan darurat, maka harus berhenti mengkonsumsi yang haram. Inilah syarat yang akan dijelaskan dalam kaedah fikih kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam ba’it sya’irnya, وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة Setiap larangan boleh diterjang saat darurat, Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat Syarat Bolehnya Menerjang Haram Saat Darurat Kaedah ini adalah syarat untuk kaedah yang telah disebutkan sebelumnya mengenai bolehnya menerjang yang haram saat darurat. Maksud kaedah yang kita kaji saat ini adalah tidak boleh menerjang yang haram kecuali yang dibutuhkan saja untuk menolak keadaan darurat. Para ulama memiliki ibarat lain yang sama maksudnya dengan kaedah di atas, الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Darurat dihitung sesuai kadarnya.” Di antara dalil kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Ayat ini mensyaratkan tidak bolehnya berlebihan ketika menerjang yang haram saat darurat. Siapa yang melampaui batas yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat, maka ia berdosa. Inilah pemahaman ayat dan dalil dari kaedah yang sedang kita kaji. Contoh Kaedah 1- Tidak ada makanan selain bangkai, maka seseorang boleh mengkonsumsi makanan haram tersebut. Jika sudah mencukupi dan hilanglah dhoror, maka tidak boleh ia menikmati bangkai tersebut lagi. Jika menambah dari yang dibutuhkan, maka ia berdosa. 2- Ketika wanita butuh berobat dan tidak mendapati dokter selain pria, maka ia boleh berobat dengannya dengan syarat hanya mengingkap bagian darurat yang hendak diperiksa saja, tidak yang lainnya. Baca artikel Aturan Melihat Aurat Wanita Saat Berobat. 3- Jika seseorang dalam keadaan darurat mesti membeli sejenis makanan, pakaian, atau senjata sedangkan si penjual enggan untuk menjualnya, maka dalam keadaan darurat boleh membeli dengan paksa barang tersebut sesuai harganya tanpa ridhonya. Bahkan wajib bagi penguasa memaksa para penjual untuk menjual atau penguasa yang menjualkannya dengan paksa pada yang butuh. Ini semua dilakukan ketika dalam keadaan darurat, namun sekadarnya selama darurat itu ada. 4- Keadaan darurat (tidak ada pilihan lain) harus memanfaatkan harta orang lain, maka saat itu boleh memanfaatkannya. Jika si pemilik enggan, ia bisa dipaksa oleh yang punya kuasa untuk meminjamkannya. Ini di saat darurat. Jika darurat tersebut hilang, maka tidak boleh dimanfaatkan seterusnya. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.     Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, terbitan Darut Ta’shil, cetakan pertama, 1422 H (1: 534).   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, di pagi hari penuh barokah 3 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsdarurat halal haram kaedah fikih

Kaedah Fikih (8), Menerjang Haram Saat Darurat Sesuai Kadarnya

Kaedah fikih berikut adalah lanjutan dari kaedah sebelumnya mengenai menerjang yang haram saat darurat. Mohon ditelaah kembali apa yang dimaksud keadaan darurat yang telah dijelaskan sebelumnya di sini. Ada syarat yang mesti diperhatikan dari kaedah tersebut bahwa menerjang yang haram tersebut sesuai dengan kadar yang dibutuhkan, tidak secara terus menerus yang haram diterjang. Jika sudah lepas keadaan darurat, maka harus berhenti mengkonsumsi yang haram. Inilah syarat yang akan dijelaskan dalam kaedah fikih kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam ba’it sya’irnya, وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة Setiap larangan boleh diterjang saat darurat, Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat Syarat Bolehnya Menerjang Haram Saat Darurat Kaedah ini adalah syarat untuk kaedah yang telah disebutkan sebelumnya mengenai bolehnya menerjang yang haram saat darurat. Maksud kaedah yang kita kaji saat ini adalah tidak boleh menerjang yang haram kecuali yang dibutuhkan saja untuk menolak keadaan darurat. Para ulama memiliki ibarat lain yang sama maksudnya dengan kaedah di atas, الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Darurat dihitung sesuai kadarnya.” Di antara dalil kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Ayat ini mensyaratkan tidak bolehnya berlebihan ketika menerjang yang haram saat darurat. Siapa yang melampaui batas yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat, maka ia berdosa. Inilah pemahaman ayat dan dalil dari kaedah yang sedang kita kaji. Contoh Kaedah 1- Tidak ada makanan selain bangkai, maka seseorang boleh mengkonsumsi makanan haram tersebut. Jika sudah mencukupi dan hilanglah dhoror, maka tidak boleh ia menikmati bangkai tersebut lagi. Jika menambah dari yang dibutuhkan, maka ia berdosa. 2- Ketika wanita butuh berobat dan tidak mendapati dokter selain pria, maka ia boleh berobat dengannya dengan syarat hanya mengingkap bagian darurat yang hendak diperiksa saja, tidak yang lainnya. Baca artikel Aturan Melihat Aurat Wanita Saat Berobat. 3- Jika seseorang dalam keadaan darurat mesti membeli sejenis makanan, pakaian, atau senjata sedangkan si penjual enggan untuk menjualnya, maka dalam keadaan darurat boleh membeli dengan paksa barang tersebut sesuai harganya tanpa ridhonya. Bahkan wajib bagi penguasa memaksa para penjual untuk menjual atau penguasa yang menjualkannya dengan paksa pada yang butuh. Ini semua dilakukan ketika dalam keadaan darurat, namun sekadarnya selama darurat itu ada. 4- Keadaan darurat (tidak ada pilihan lain) harus memanfaatkan harta orang lain, maka saat itu boleh memanfaatkannya. Jika si pemilik enggan, ia bisa dipaksa oleh yang punya kuasa untuk meminjamkannya. Ini di saat darurat. Jika darurat tersebut hilang, maka tidak boleh dimanfaatkan seterusnya. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.     Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, terbitan Darut Ta’shil, cetakan pertama, 1422 H (1: 534).   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, di pagi hari penuh barokah 3 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsdarurat halal haram kaedah fikih
Kaedah fikih berikut adalah lanjutan dari kaedah sebelumnya mengenai menerjang yang haram saat darurat. Mohon ditelaah kembali apa yang dimaksud keadaan darurat yang telah dijelaskan sebelumnya di sini. Ada syarat yang mesti diperhatikan dari kaedah tersebut bahwa menerjang yang haram tersebut sesuai dengan kadar yang dibutuhkan, tidak secara terus menerus yang haram diterjang. Jika sudah lepas keadaan darurat, maka harus berhenti mengkonsumsi yang haram. Inilah syarat yang akan dijelaskan dalam kaedah fikih kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam ba’it sya’irnya, وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة Setiap larangan boleh diterjang saat darurat, Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat Syarat Bolehnya Menerjang Haram Saat Darurat Kaedah ini adalah syarat untuk kaedah yang telah disebutkan sebelumnya mengenai bolehnya menerjang yang haram saat darurat. Maksud kaedah yang kita kaji saat ini adalah tidak boleh menerjang yang haram kecuali yang dibutuhkan saja untuk menolak keadaan darurat. Para ulama memiliki ibarat lain yang sama maksudnya dengan kaedah di atas, الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Darurat dihitung sesuai kadarnya.” Di antara dalil kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Ayat ini mensyaratkan tidak bolehnya berlebihan ketika menerjang yang haram saat darurat. Siapa yang melampaui batas yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat, maka ia berdosa. Inilah pemahaman ayat dan dalil dari kaedah yang sedang kita kaji. Contoh Kaedah 1- Tidak ada makanan selain bangkai, maka seseorang boleh mengkonsumsi makanan haram tersebut. Jika sudah mencukupi dan hilanglah dhoror, maka tidak boleh ia menikmati bangkai tersebut lagi. Jika menambah dari yang dibutuhkan, maka ia berdosa. 2- Ketika wanita butuh berobat dan tidak mendapati dokter selain pria, maka ia boleh berobat dengannya dengan syarat hanya mengingkap bagian darurat yang hendak diperiksa saja, tidak yang lainnya. Baca artikel Aturan Melihat Aurat Wanita Saat Berobat. 3- Jika seseorang dalam keadaan darurat mesti membeli sejenis makanan, pakaian, atau senjata sedangkan si penjual enggan untuk menjualnya, maka dalam keadaan darurat boleh membeli dengan paksa barang tersebut sesuai harganya tanpa ridhonya. Bahkan wajib bagi penguasa memaksa para penjual untuk menjual atau penguasa yang menjualkannya dengan paksa pada yang butuh. Ini semua dilakukan ketika dalam keadaan darurat, namun sekadarnya selama darurat itu ada. 4- Keadaan darurat (tidak ada pilihan lain) harus memanfaatkan harta orang lain, maka saat itu boleh memanfaatkannya. Jika si pemilik enggan, ia bisa dipaksa oleh yang punya kuasa untuk meminjamkannya. Ini di saat darurat. Jika darurat tersebut hilang, maka tidak boleh dimanfaatkan seterusnya. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.     Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, terbitan Darut Ta’shil, cetakan pertama, 1422 H (1: 534).   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, di pagi hari penuh barokah 3 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsdarurat halal haram kaedah fikih


Kaedah fikih berikut adalah lanjutan dari kaedah sebelumnya mengenai menerjang yang haram saat darurat. Mohon ditelaah kembali apa yang dimaksud keadaan darurat yang telah dijelaskan sebelumnya di sini. Ada syarat yang mesti diperhatikan dari kaedah tersebut bahwa menerjang yang haram tersebut sesuai dengan kadar yang dibutuhkan, tidak secara terus menerus yang haram diterjang. Jika sudah lepas keadaan darurat, maka harus berhenti mengkonsumsi yang haram. Inilah syarat yang akan dijelaskan dalam kaedah fikih kali ini.   Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam ba’it sya’irnya, وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة Setiap larangan boleh diterjang saat darurat, Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat Syarat Bolehnya Menerjang Haram Saat Darurat Kaedah ini adalah syarat untuk kaedah yang telah disebutkan sebelumnya mengenai bolehnya menerjang yang haram saat darurat. Maksud kaedah yang kita kaji saat ini adalah tidak boleh menerjang yang haram kecuali yang dibutuhkan saja untuk menolak keadaan darurat. Para ulama memiliki ibarat lain yang sama maksudnya dengan kaedah di atas, الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا “Darurat dihitung sesuai kadarnya.” Di antara dalil kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Ayat ini mensyaratkan tidak bolehnya berlebihan ketika menerjang yang haram saat darurat. Siapa yang melampaui batas yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat, maka ia berdosa. Inilah pemahaman ayat dan dalil dari kaedah yang sedang kita kaji. Contoh Kaedah 1- Tidak ada makanan selain bangkai, maka seseorang boleh mengkonsumsi makanan haram tersebut. Jika sudah mencukupi dan hilanglah dhoror, maka tidak boleh ia menikmati bangkai tersebut lagi. Jika menambah dari yang dibutuhkan, maka ia berdosa. 2- Ketika wanita butuh berobat dan tidak mendapati dokter selain pria, maka ia boleh berobat dengannya dengan syarat hanya mengingkap bagian darurat yang hendak diperiksa saja, tidak yang lainnya. Baca artikel Aturan Melihat Aurat Wanita Saat Berobat. 3- Jika seseorang dalam keadaan darurat mesti membeli sejenis makanan, pakaian, atau senjata sedangkan si penjual enggan untuk menjualnya, maka dalam keadaan darurat boleh membeli dengan paksa barang tersebut sesuai harganya tanpa ridhonya. Bahkan wajib bagi penguasa memaksa para penjual untuk menjual atau penguasa yang menjualkannya dengan paksa pada yang butuh. Ini semua dilakukan ketika dalam keadaan darurat, namun sekadarnya selama darurat itu ada. 4- Keadaan darurat (tidak ada pilihan lain) harus memanfaatkan harta orang lain, maka saat itu boleh memanfaatkannya. Jika si pemilik enggan, ia bisa dipaksa oleh yang punya kuasa untuk meminjamkannya. Ini di saat darurat. Jika darurat tersebut hilang, maka tidak boleh dimanfaatkan seterusnya. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.     Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H. Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, terbitan Darut Ta’shil, cetakan pertama, 1422 H (1: 534).   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, di pagi hari penuh barokah 3 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsdarurat halal haram kaedah fikih

Biar Tidak Lebih Jelek dari Abu Jahl, Pahamilah Tauhid

Konsekuensi kalimat tauhid, laa ilaha illallah adalah seseorang harus meninggalkan kesyirikan, walau itu jadi tradisi dan ritual masyarakatnya. Karena Allah mesti diagungkan dengan ibadah hanya ditujukan pada Allah saja. Orang-orang musyrik dahulu -semacam Abu Jahl dan Abu Lahab- sebenarnya paham akan makna dan konsekuensi laa ilaha illallah, makanya mereka enggan mengucapkan kalimat mulia tersebut. Sehingga jika seorang muslim tidak memahami kalimat tersebut dan tidak paham konsekuensinya, maka sebenarnya ia lebih jelek dari Abu Jahl. Wallahul musta’an. Ada pelajaran menarik yang kami peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dalam kitab beliau “Kitab Tauhid alladzi Haqqullah ‘alal ‘Abiid”. Dalam kita tersebut ketika beliau membawakan dalam bab “innaka laa tahdii man ahbabta” (engkau -Ya Muhammad- tidak dapat memberi petunjuk pada orang yang kau cintai), maka beliau membawakan kisah Abu Tholib menjelang pamannya ini meninggal dunia. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Tholib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Tholib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Tholib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthollib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Tholib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Muttholib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan : لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al Qosshosh: 56) [HR. Bukhari no. 3884] Ada pelajaran penting dari kisah tersebut, lihatlah bahwa Abu Tholib enggan mengucapkan kalimat laa ilaha illlah karena ia paham dan tahu konsekuensinya. Ditambah lagi Abu Jahl dan Abdullah bin Abi Umayyah terus membujuknya. Maka ini menunjukkan bahwa mereka yang musyrik saja tahu makna dan konsekuensinya. Konsekuensi kalimat tersebut adalah harus meninggalkan tradisi kesyirikan. Jadinya, benarlah kata Syaikh Muhammad At Tamimi, فقبح الله مَن أبو جهل أعلم منه بأصل الإسلام “Semoga Allah menjelekkan orang yang di mana Abu Jahl masih lebih tahu mengenai dasar Islam daripada dirinya” (Kitab Tauhid, hal. 73). Artinya, jika ada yang tidak paham tauhid dan tidak tahu konsekuensinya, maka ia berarti lebih jelek dari Abu Jahl. Ini menunjukkan kita harus lebih mendalami tauhid dan mengkaji syirik serta memahami benar-benar konsekuensi kalimat laa ilaha illallah, jangan sampai kalah dari Abu Jahl. Semoga Allah menunjuki kita pada ilmu dan pemahaman Islam yang benar, serta diteguhkan pula di atas Tauhid dan Sunnah.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud-Riyadh, KSA, 2 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagshidayah

Biar Tidak Lebih Jelek dari Abu Jahl, Pahamilah Tauhid

Konsekuensi kalimat tauhid, laa ilaha illallah adalah seseorang harus meninggalkan kesyirikan, walau itu jadi tradisi dan ritual masyarakatnya. Karena Allah mesti diagungkan dengan ibadah hanya ditujukan pada Allah saja. Orang-orang musyrik dahulu -semacam Abu Jahl dan Abu Lahab- sebenarnya paham akan makna dan konsekuensi laa ilaha illallah, makanya mereka enggan mengucapkan kalimat mulia tersebut. Sehingga jika seorang muslim tidak memahami kalimat tersebut dan tidak paham konsekuensinya, maka sebenarnya ia lebih jelek dari Abu Jahl. Wallahul musta’an. Ada pelajaran menarik yang kami peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dalam kitab beliau “Kitab Tauhid alladzi Haqqullah ‘alal ‘Abiid”. Dalam kita tersebut ketika beliau membawakan dalam bab “innaka laa tahdii man ahbabta” (engkau -Ya Muhammad- tidak dapat memberi petunjuk pada orang yang kau cintai), maka beliau membawakan kisah Abu Tholib menjelang pamannya ini meninggal dunia. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Tholib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Tholib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Tholib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthollib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Tholib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Muttholib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan : لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al Qosshosh: 56) [HR. Bukhari no. 3884] Ada pelajaran penting dari kisah tersebut, lihatlah bahwa Abu Tholib enggan mengucapkan kalimat laa ilaha illlah karena ia paham dan tahu konsekuensinya. Ditambah lagi Abu Jahl dan Abdullah bin Abi Umayyah terus membujuknya. Maka ini menunjukkan bahwa mereka yang musyrik saja tahu makna dan konsekuensinya. Konsekuensi kalimat tersebut adalah harus meninggalkan tradisi kesyirikan. Jadinya, benarlah kata Syaikh Muhammad At Tamimi, فقبح الله مَن أبو جهل أعلم منه بأصل الإسلام “Semoga Allah menjelekkan orang yang di mana Abu Jahl masih lebih tahu mengenai dasar Islam daripada dirinya” (Kitab Tauhid, hal. 73). Artinya, jika ada yang tidak paham tauhid dan tidak tahu konsekuensinya, maka ia berarti lebih jelek dari Abu Jahl. Ini menunjukkan kita harus lebih mendalami tauhid dan mengkaji syirik serta memahami benar-benar konsekuensi kalimat laa ilaha illallah, jangan sampai kalah dari Abu Jahl. Semoga Allah menunjuki kita pada ilmu dan pemahaman Islam yang benar, serta diteguhkan pula di atas Tauhid dan Sunnah.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud-Riyadh, KSA, 2 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagshidayah
Konsekuensi kalimat tauhid, laa ilaha illallah adalah seseorang harus meninggalkan kesyirikan, walau itu jadi tradisi dan ritual masyarakatnya. Karena Allah mesti diagungkan dengan ibadah hanya ditujukan pada Allah saja. Orang-orang musyrik dahulu -semacam Abu Jahl dan Abu Lahab- sebenarnya paham akan makna dan konsekuensi laa ilaha illallah, makanya mereka enggan mengucapkan kalimat mulia tersebut. Sehingga jika seorang muslim tidak memahami kalimat tersebut dan tidak paham konsekuensinya, maka sebenarnya ia lebih jelek dari Abu Jahl. Wallahul musta’an. Ada pelajaran menarik yang kami peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dalam kitab beliau “Kitab Tauhid alladzi Haqqullah ‘alal ‘Abiid”. Dalam kita tersebut ketika beliau membawakan dalam bab “innaka laa tahdii man ahbabta” (engkau -Ya Muhammad- tidak dapat memberi petunjuk pada orang yang kau cintai), maka beliau membawakan kisah Abu Tholib menjelang pamannya ini meninggal dunia. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Tholib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Tholib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Tholib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthollib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Tholib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Muttholib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan : لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al Qosshosh: 56) [HR. Bukhari no. 3884] Ada pelajaran penting dari kisah tersebut, lihatlah bahwa Abu Tholib enggan mengucapkan kalimat laa ilaha illlah karena ia paham dan tahu konsekuensinya. Ditambah lagi Abu Jahl dan Abdullah bin Abi Umayyah terus membujuknya. Maka ini menunjukkan bahwa mereka yang musyrik saja tahu makna dan konsekuensinya. Konsekuensi kalimat tersebut adalah harus meninggalkan tradisi kesyirikan. Jadinya, benarlah kata Syaikh Muhammad At Tamimi, فقبح الله مَن أبو جهل أعلم منه بأصل الإسلام “Semoga Allah menjelekkan orang yang di mana Abu Jahl masih lebih tahu mengenai dasar Islam daripada dirinya” (Kitab Tauhid, hal. 73). Artinya, jika ada yang tidak paham tauhid dan tidak tahu konsekuensinya, maka ia berarti lebih jelek dari Abu Jahl. Ini menunjukkan kita harus lebih mendalami tauhid dan mengkaji syirik serta memahami benar-benar konsekuensi kalimat laa ilaha illallah, jangan sampai kalah dari Abu Jahl. Semoga Allah menunjuki kita pada ilmu dan pemahaman Islam yang benar, serta diteguhkan pula di atas Tauhid dan Sunnah.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud-Riyadh, KSA, 2 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagshidayah


Konsekuensi kalimat tauhid, laa ilaha illallah adalah seseorang harus meninggalkan kesyirikan, walau itu jadi tradisi dan ritual masyarakatnya. Karena Allah mesti diagungkan dengan ibadah hanya ditujukan pada Allah saja. Orang-orang musyrik dahulu -semacam Abu Jahl dan Abu Lahab- sebenarnya paham akan makna dan konsekuensi laa ilaha illallah, makanya mereka enggan mengucapkan kalimat mulia tersebut. Sehingga jika seorang muslim tidak memahami kalimat tersebut dan tidak paham konsekuensinya, maka sebenarnya ia lebih jelek dari Abu Jahl. Wallahul musta’an. Ada pelajaran menarik yang kami peroleh dari penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dalam kitab beliau “Kitab Tauhid alladzi Haqqullah ‘alal ‘Abiid”. Dalam kita tersebut ketika beliau membawakan dalam bab “innaka laa tahdii man ahbabta” (engkau -Ya Muhammad- tidak dapat memberi petunjuk pada orang yang kau cintai), maka beliau membawakan kisah Abu Tholib menjelang pamannya ini meninggal dunia. Dari Ibnul Musayyib, dari ayahnya, ia berkata, “Ketika menjelang Abu Tholib (paman Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) meninggal dunia, Rasulullah shallallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya. Ketika itu di sisi Abu Tholib terdapat ‘Abdullah bin Abu Umayyah dan Abu Jahl. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada pamannya ketika itu, أَىْ عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ “Wahai pamanku, katakanlah ‘laa ilaha illalah’ yaitu kalimat yang aku nanti bisa beralasan di hadapan Allah (kelak).” Abu Jahl dan ‘Abdullah bin Umayyah berkata, يَا أَبَا طَالِبٍ ، تَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ “Wahai Abu Tholib, apakah engkau tidak suka pada agamanya Abdul Muthollib?” Mereka berdua terus mengucapkan seperti itu, namun kalimat terakhir yang diucapkan Abu Tholib adalah ia berada di atas ajaran Abdul Muttholib. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan : لأَسْتَغْفِرَنَّ لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْهُ “Sungguh aku akan memohonkan ampun bagimu wahai pamanku, selama aku tidak dilarang oleh Allah” Kemudian turunlah ayat, مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ “Tidak pantas bagi seorang Nabi dan bagi orang-orang yang beriman, mereka memintakan ampun bagi orang-orang yang musyrik, meskipun mereka memiliki hubungan kekerabatan, setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” (QS. At Taubah: 113) Allah Ta’ala pun menurunkan ayat, إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ “Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak bisa memberikan hidayah (ilham dan taufiq) kepada orang-orang yang engkau cintai” (QS. Al Qosshosh: 56) [HR. Bukhari no. 3884] Ada pelajaran penting dari kisah tersebut, lihatlah bahwa Abu Tholib enggan mengucapkan kalimat laa ilaha illlah karena ia paham dan tahu konsekuensinya. Ditambah lagi Abu Jahl dan Abdullah bin Abi Umayyah terus membujuknya. Maka ini menunjukkan bahwa mereka yang musyrik saja tahu makna dan konsekuensinya. Konsekuensi kalimat tersebut adalah harus meninggalkan tradisi kesyirikan. Jadinya, benarlah kata Syaikh Muhammad At Tamimi, فقبح الله مَن أبو جهل أعلم منه بأصل الإسلام “Semoga Allah menjelekkan orang yang di mana Abu Jahl masih lebih tahu mengenai dasar Islam daripada dirinya” (Kitab Tauhid, hal. 73). Artinya, jika ada yang tidak paham tauhid dan tidak tahu konsekuensinya, maka ia berarti lebih jelek dari Abu Jahl. Ini menunjukkan kita harus lebih mendalami tauhid dan mengkaji syirik serta memahami benar-benar konsekuensi kalimat laa ilaha illallah, jangan sampai kalah dari Abu Jahl. Semoga Allah menunjuki kita pada ilmu dan pemahaman Islam yang benar, serta diteguhkan pula di atas Tauhid dan Sunnah.   Referensi: Kitab Tauhid, Muhammad bin Sulaiman At Tamimi, tahqiq: Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth, terbitan Darus Salam.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud-Riyadh, KSA, 2 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagshidayah

BILA ALLAH MEMBONGKAR AIB SANG HAMBA?

Allah membongkar aib-aib hambnya dalam dua kondisi :(1) Jika sang hamba mencari-cari kesalahan saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من اتبع عوراتهم يتبع الله عورته ومن يتبع الله عورته يفضحه في بيته((Janganlah kalian mencari-cari kesalahan-kesalahann kaum muslimin, karena barang siapa yang mencari-cari kesalahan mereka maka Allah akan menelusuri kesalahan-kesalahannya, dan barang siapa yang ditelusuri kesalahannya oleh Allah maka Allah akan membongkarnya (meskipun) dia di rumahnya sendiri)) (HR Abu Dawud no 4880)  (2) Jika sang hamba terlalu sering melakukan dosa-dosa secara sembunyi-sembunyi maka Allah akan membongkarnya sebagai pelajaran untuk yang lainnya. Jika satu aib kita atau satu dosa kita saja dibongkar oleh Allah maka mau taruh di mana wajah kita ini….??Orang-orang yang selama ini menghargai atau menghormati kita maka akan menjauhi kita…. sahabat dekat akan menjauh… bahkan memusuhi…,Diantara doa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam :اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي((Yaa Allah tutuplah aib-aibku…)) (HR Ibnu Maajah no 3871 dan Ibnu Hibbaan no 957)

BILA ALLAH MEMBONGKAR AIB SANG HAMBA?

Allah membongkar aib-aib hambnya dalam dua kondisi :(1) Jika sang hamba mencari-cari kesalahan saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من اتبع عوراتهم يتبع الله عورته ومن يتبع الله عورته يفضحه في بيته((Janganlah kalian mencari-cari kesalahan-kesalahann kaum muslimin, karena barang siapa yang mencari-cari kesalahan mereka maka Allah akan menelusuri kesalahan-kesalahannya, dan barang siapa yang ditelusuri kesalahannya oleh Allah maka Allah akan membongkarnya (meskipun) dia di rumahnya sendiri)) (HR Abu Dawud no 4880)  (2) Jika sang hamba terlalu sering melakukan dosa-dosa secara sembunyi-sembunyi maka Allah akan membongkarnya sebagai pelajaran untuk yang lainnya. Jika satu aib kita atau satu dosa kita saja dibongkar oleh Allah maka mau taruh di mana wajah kita ini….??Orang-orang yang selama ini menghargai atau menghormati kita maka akan menjauhi kita…. sahabat dekat akan menjauh… bahkan memusuhi…,Diantara doa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam :اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي((Yaa Allah tutuplah aib-aibku…)) (HR Ibnu Maajah no 3871 dan Ibnu Hibbaan no 957)
Allah membongkar aib-aib hambnya dalam dua kondisi :(1) Jika sang hamba mencari-cari kesalahan saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من اتبع عوراتهم يتبع الله عورته ومن يتبع الله عورته يفضحه في بيته((Janganlah kalian mencari-cari kesalahan-kesalahann kaum muslimin, karena barang siapa yang mencari-cari kesalahan mereka maka Allah akan menelusuri kesalahan-kesalahannya, dan barang siapa yang ditelusuri kesalahannya oleh Allah maka Allah akan membongkarnya (meskipun) dia di rumahnya sendiri)) (HR Abu Dawud no 4880)  (2) Jika sang hamba terlalu sering melakukan dosa-dosa secara sembunyi-sembunyi maka Allah akan membongkarnya sebagai pelajaran untuk yang lainnya. Jika satu aib kita atau satu dosa kita saja dibongkar oleh Allah maka mau taruh di mana wajah kita ini….??Orang-orang yang selama ini menghargai atau menghormati kita maka akan menjauhi kita…. sahabat dekat akan menjauh… bahkan memusuhi…,Diantara doa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam :اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي((Yaa Allah tutuplah aib-aibku…)) (HR Ibnu Maajah no 3871 dan Ibnu Hibbaan no 957)


Allah membongkar aib-aib hambnya dalam dua kondisi :(1) Jika sang hamba mencari-cari kesalahan saudaranya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :ولا تتبعوا عوراتهم فإنه من اتبع عوراتهم يتبع الله عورته ومن يتبع الله عورته يفضحه في بيته((Janganlah kalian mencari-cari kesalahan-kesalahann kaum muslimin, karena barang siapa yang mencari-cari kesalahan mereka maka Allah akan menelusuri kesalahan-kesalahannya, dan barang siapa yang ditelusuri kesalahannya oleh Allah maka Allah akan membongkarnya (meskipun) dia di rumahnya sendiri)) (HR Abu Dawud no 4880)  (2) Jika sang hamba terlalu sering melakukan dosa-dosa secara sembunyi-sembunyi maka Allah akan membongkarnya sebagai pelajaran untuk yang lainnya. Jika satu aib kita atau satu dosa kita saja dibongkar oleh Allah maka mau taruh di mana wajah kita ini….??Orang-orang yang selama ini menghargai atau menghormati kita maka akan menjauhi kita…. sahabat dekat akan menjauh… bahkan memusuhi…,Diantara doa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam :اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي((Yaa Allah tutuplah aib-aibku…)) (HR Ibnu Maajah no 3871 dan Ibnu Hibbaan no 957)
Prev     Next