Meninggalkan Perkara Syubhat

Yang dimaksud syubhat adalah perkara yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram. Jika kita menemukan perkara semacam ini, maka lebih utama untuk ditinggalkan. Semacam seseorang mendapati perselisihan ulama, apakah mengambil foto diri itu dibolehkan atau tidak dalam keadaan non-darurat. Jika dalam masalah ini, kita tidak bisa menguatkan salah satu pendapat karena kuatnya dalil yang dibawakan dari pihak yang melarang dan pihak yang membolehkan, maka sikap wara’ dan hati-hati adalah tidak mengambil foto diri kecuali dalam keadaan darurat. Namun bagi yang sudah jelas baginya hukum setelah menimbang dalil, maka tidak masalah ia mengambil pendapat yang ia yakini. Pembahasan kali ini masih ada sangkut pautnya dengan pembahasan kita kemarin mengenai sikap wara’. Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) Ada Tiga Pembagian Hukum Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fathul Bari, 4: 291). Jadi intinya, ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam: 1-      Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. 2-      Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. 3-      Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. 4-      Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. Demikian pembagian dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawiyah Al Mukhtashor, hal. 64. Perkara Syubhat, Ada yang Tahu dan Ada yang Tidak Tahu Yang dimaksud di sini adalah perkara tersebut masih samar (syubhat) menurut sebagian orang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 4: 291. Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul pasti ada beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, hal. 63). Orang Awam dalam Menghadapi Perselisihan Ulama Menjauhi syubhat bisa jadi dalam masalah yang terdapat perselisihan ulama. Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menjelaskan, “Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an,  juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 65. Kata guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau, ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan, “Jika terdapat suatu masalah yang terdapat perselisihan ulama. Sebagian menfatwakan boleh, sebagian lagi mengharamkannya. Kedua fatwa tersebut sama-sama membawakan dalil, maka perkara ini dianggap sebagai syubhat karena tidak diketahui sisi halal dan haramnya. Perkara tersebut ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian dan wara’ sampai jelas akan hukum masalah tersebut. Jika akhirnya diketahui perkara tersebut adalah haram, maka ia segera tinggalkan. Jika diketahui halal, maka ia silakan ambil (manfaatkan). Adapun perkara yang tidak jelas, masih syubhat, maka sikap hati-hati dan wara’ adalah meninggalkannya.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 105). Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini. Dua Faedah Besar Karena Meninggalkan Syubhat Dalam hadits yang kita kaji di atas, ada dua faedah besar jika seseorang meninggalkan perkara syubhat, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Ini menunjukkan ada dua faedah besar di sini yaitu meninggalkan perkara syubhat dapat mensucikan (menjaga) agama kita, dan juga menjaga kehormatan kita. Dari dua faedah ini Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 106. Syubhat Bisa Menjerumuskan dalam Keharaman Dalam hadits di atas disebutkan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman  dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hal. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat penjelasan yang amat baik dari Syaikh Sholih Al Fauzan dalam Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 107. Jauhi Perkara Syubhat Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fathul Bari, 4: 291) Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Sebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia. Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna. Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108). Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk memiliki cahaya ilmu dan sikap wara’. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Fathul Bari, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i, terbitan Darul Ma’rifah, tahun 1379 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah fiil Ahadits Ash Shohihah An Nabawiyah, Al Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan kedelapan, tahun 1423 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagswara

Meninggalkan Perkara Syubhat

Yang dimaksud syubhat adalah perkara yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram. Jika kita menemukan perkara semacam ini, maka lebih utama untuk ditinggalkan. Semacam seseorang mendapati perselisihan ulama, apakah mengambil foto diri itu dibolehkan atau tidak dalam keadaan non-darurat. Jika dalam masalah ini, kita tidak bisa menguatkan salah satu pendapat karena kuatnya dalil yang dibawakan dari pihak yang melarang dan pihak yang membolehkan, maka sikap wara’ dan hati-hati adalah tidak mengambil foto diri kecuali dalam keadaan darurat. Namun bagi yang sudah jelas baginya hukum setelah menimbang dalil, maka tidak masalah ia mengambil pendapat yang ia yakini. Pembahasan kali ini masih ada sangkut pautnya dengan pembahasan kita kemarin mengenai sikap wara’. Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) Ada Tiga Pembagian Hukum Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fathul Bari, 4: 291). Jadi intinya, ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam: 1-      Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. 2-      Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. 3-      Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. 4-      Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. Demikian pembagian dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawiyah Al Mukhtashor, hal. 64. Perkara Syubhat, Ada yang Tahu dan Ada yang Tidak Tahu Yang dimaksud di sini adalah perkara tersebut masih samar (syubhat) menurut sebagian orang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 4: 291. Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul pasti ada beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, hal. 63). Orang Awam dalam Menghadapi Perselisihan Ulama Menjauhi syubhat bisa jadi dalam masalah yang terdapat perselisihan ulama. Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menjelaskan, “Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an,  juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 65. Kata guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau, ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan, “Jika terdapat suatu masalah yang terdapat perselisihan ulama. Sebagian menfatwakan boleh, sebagian lagi mengharamkannya. Kedua fatwa tersebut sama-sama membawakan dalil, maka perkara ini dianggap sebagai syubhat karena tidak diketahui sisi halal dan haramnya. Perkara tersebut ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian dan wara’ sampai jelas akan hukum masalah tersebut. Jika akhirnya diketahui perkara tersebut adalah haram, maka ia segera tinggalkan. Jika diketahui halal, maka ia silakan ambil (manfaatkan). Adapun perkara yang tidak jelas, masih syubhat, maka sikap hati-hati dan wara’ adalah meninggalkannya.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 105). Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini. Dua Faedah Besar Karena Meninggalkan Syubhat Dalam hadits yang kita kaji di atas, ada dua faedah besar jika seseorang meninggalkan perkara syubhat, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Ini menunjukkan ada dua faedah besar di sini yaitu meninggalkan perkara syubhat dapat mensucikan (menjaga) agama kita, dan juga menjaga kehormatan kita. Dari dua faedah ini Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 106. Syubhat Bisa Menjerumuskan dalam Keharaman Dalam hadits di atas disebutkan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman  dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hal. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat penjelasan yang amat baik dari Syaikh Sholih Al Fauzan dalam Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 107. Jauhi Perkara Syubhat Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fathul Bari, 4: 291) Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Sebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia. Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna. Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108). Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk memiliki cahaya ilmu dan sikap wara’. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Fathul Bari, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i, terbitan Darul Ma’rifah, tahun 1379 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah fiil Ahadits Ash Shohihah An Nabawiyah, Al Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan kedelapan, tahun 1423 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagswara
Yang dimaksud syubhat adalah perkara yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram. Jika kita menemukan perkara semacam ini, maka lebih utama untuk ditinggalkan. Semacam seseorang mendapati perselisihan ulama, apakah mengambil foto diri itu dibolehkan atau tidak dalam keadaan non-darurat. Jika dalam masalah ini, kita tidak bisa menguatkan salah satu pendapat karena kuatnya dalil yang dibawakan dari pihak yang melarang dan pihak yang membolehkan, maka sikap wara’ dan hati-hati adalah tidak mengambil foto diri kecuali dalam keadaan darurat. Namun bagi yang sudah jelas baginya hukum setelah menimbang dalil, maka tidak masalah ia mengambil pendapat yang ia yakini. Pembahasan kali ini masih ada sangkut pautnya dengan pembahasan kita kemarin mengenai sikap wara’. Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) Ada Tiga Pembagian Hukum Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fathul Bari, 4: 291). Jadi intinya, ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam: 1-      Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. 2-      Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. 3-      Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. 4-      Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. Demikian pembagian dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawiyah Al Mukhtashor, hal. 64. Perkara Syubhat, Ada yang Tahu dan Ada yang Tidak Tahu Yang dimaksud di sini adalah perkara tersebut masih samar (syubhat) menurut sebagian orang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 4: 291. Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul pasti ada beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, hal. 63). Orang Awam dalam Menghadapi Perselisihan Ulama Menjauhi syubhat bisa jadi dalam masalah yang terdapat perselisihan ulama. Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menjelaskan, “Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an,  juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 65. Kata guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau, ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan, “Jika terdapat suatu masalah yang terdapat perselisihan ulama. Sebagian menfatwakan boleh, sebagian lagi mengharamkannya. Kedua fatwa tersebut sama-sama membawakan dalil, maka perkara ini dianggap sebagai syubhat karena tidak diketahui sisi halal dan haramnya. Perkara tersebut ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian dan wara’ sampai jelas akan hukum masalah tersebut. Jika akhirnya diketahui perkara tersebut adalah haram, maka ia segera tinggalkan. Jika diketahui halal, maka ia silakan ambil (manfaatkan). Adapun perkara yang tidak jelas, masih syubhat, maka sikap hati-hati dan wara’ adalah meninggalkannya.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 105). Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini. Dua Faedah Besar Karena Meninggalkan Syubhat Dalam hadits yang kita kaji di atas, ada dua faedah besar jika seseorang meninggalkan perkara syubhat, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Ini menunjukkan ada dua faedah besar di sini yaitu meninggalkan perkara syubhat dapat mensucikan (menjaga) agama kita, dan juga menjaga kehormatan kita. Dari dua faedah ini Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 106. Syubhat Bisa Menjerumuskan dalam Keharaman Dalam hadits di atas disebutkan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman  dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hal. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat penjelasan yang amat baik dari Syaikh Sholih Al Fauzan dalam Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 107. Jauhi Perkara Syubhat Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fathul Bari, 4: 291) Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Sebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia. Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna. Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108). Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk memiliki cahaya ilmu dan sikap wara’. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Fathul Bari, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i, terbitan Darul Ma’rifah, tahun 1379 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah fiil Ahadits Ash Shohihah An Nabawiyah, Al Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan kedelapan, tahun 1423 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagswara


Yang dimaksud syubhat adalah perkara yang masih samar hukumnya, apakah halal atau haram. Jika kita menemukan perkara semacam ini, maka lebih utama untuk ditinggalkan. Semacam seseorang mendapati perselisihan ulama, apakah mengambil foto diri itu dibolehkan atau tidak dalam keadaan non-darurat. Jika dalam masalah ini, kita tidak bisa menguatkan salah satu pendapat karena kuatnya dalil yang dibawakan dari pihak yang melarang dan pihak yang membolehkan, maka sikap wara’ dan hati-hati adalah tidak mengambil foto diri kecuali dalam keadaan darurat. Namun bagi yang sudah jelas baginya hukum setelah menimbang dalil, maka tidak masalah ia mengambil pendapat yang ia yakini. Pembahasan kali ini masih ada sangkut pautnya dengan pembahasan kita kemarin mengenai sikap wara’. Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ “Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) Ada Tiga Pembagian Hukum Ada pelajaran penting yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah. Beliau mengatakan, “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” (Fathul Bari, 4: 291). Jadi intinya, ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat. Sedangkan masalah (problema) dibagi menjadi empat macam: 1-      Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya. 2-      Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan. 3-      Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya. 4-      Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh. Demikian pembagian dari Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawiyah Al Mukhtashor, hal. 64. Perkara Syubhat, Ada yang Tahu dan Ada yang Tidak Tahu Yang dimaksud di sini adalah perkara tersebut masih samar (syubhat) menurut sebagian orang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’.  Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 4: 291. Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- mengatakan, “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul pasti ada beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” (Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, hal. 63). Orang Awam dalam Menghadapi Perselisihan Ulama Menjauhi syubhat bisa jadi dalam masalah yang terdapat perselisihan ulama. Syaikh Sa’ad Asy Syatsri menjelaskan, “Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an,  juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 65. Kata guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau, ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan, “Jika terdapat suatu masalah yang terdapat perselisihan ulama. Sebagian menfatwakan boleh, sebagian lagi mengharamkannya. Kedua fatwa tersebut sama-sama membawakan dalil, maka perkara ini dianggap sebagai syubhat karena tidak diketahui sisi halal dan haramnya. Perkara tersebut ditinggalkan sebagai bentuk kehati-hatian dan wara’ sampai jelas akan hukum masalah tersebut. Jika akhirnya diketahui perkara tersebut adalah haram, maka ia segera tinggalkan. Jika diketahui halal, maka ia silakan ambil (manfaatkan). Adapun perkara yang tidak jelas, masih syubhat, maka sikap hati-hati dan wara’ adalah meninggalkannya.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 105). Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini. Dua Faedah Besar Karena Meninggalkan Syubhat Dalam hadits yang kita kaji di atas, ada dua faedah besar jika seseorang meninggalkan perkara syubhat, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Ini menunjukkan ada dua faedah besar di sini yaitu meninggalkan perkara syubhat dapat mensucikan (menjaga) agama kita, dan juga menjaga kehormatan kita. Dari dua faedah ini Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” Lihat Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 106. Syubhat Bisa Menjerumuskan dalam Keharaman Dalam hadits di atas disebutkan, “Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman. Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: (1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram, (2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman  dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hal. 49. Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. Lihat penjelasan yang amat baik dari Syaikh Sholih Al Fauzan dalam Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 107. Jauhi Perkara Syubhat Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Jika perkaranya syubhat (samar), maka sepatutnya ditinggalkan. Karena jika seandainya kenyataan bahwa perkara tersebut itu haram, maka ia berarti telah berlepas diri. Jika ternyata halal, maka ia telah diberi ganjaran karena meninggalkannya untuk maksud semacam itu. Karena asalnya, perkara tersebut ada sisi bahaya dan sisi bolehnya.” (Fathul Bari, 4: 291) Syaikh Sholih Al Fauzan mengatakan, “Sebagaimana pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya, maka demikian pula manusia. Ia tidak mampu mengendalikan dirinya dari terjerumus pada keharaman jika hal itu masih syubhat (hukumnya samar). Permisalan yang Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampaikan dalam hadits ini adalah permisalan yang begitu jelas dan mudah dicerna. Hadits ini menunjukkan wajibnya kita menjauhi perkara syubhat supaya tidak membuat kita terjatuh pada keharaman.” (Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 108). Ya Allah, berilah kami petunjuk untuk memiliki cahaya ilmu dan sikap wara’. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Al Minhah Ar Robbaniyah fii Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H. Fathul Bari, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i, terbitan Darul Ma’rifah, tahun 1379 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah fiil Ahadits Ash Shohihah An Nabawiyah, Al Imam Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan kedelapan, tahun 1423 H. Syarh Al Arba’in An Nawawiyah Al Mukhtashor, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1431 H.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagswara

Menggunakan Jilbab Putih atau Selain Hitam

Warna pakaian wanita tidak ada standar baku dalam Islam, sebenarnya tergantung dengan kebiasaan di negeri masing-masing. Pakaian wanita muslimah tidak selamanya hitam seperti anggapan sebagian orang. Boleh saja warna pakaian dan jilbab adalah putih, sebagaimana yang masyhur di negeri kita. Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam berjilbab. Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia dan angota Hay-ah Kibaril Ulama’ ditanya, “Apakah boleh memakai jilbab yang berwarna (selain hitam)?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika engkau maksudkan adalah memakai jilbab warna-warni yang menutupi wajah dan telapak tangan lantas menimbulkan fitnah atau godaan, maka terang saja tidak dibolehkan. Jika yang dimaksud adalah jilbab selain warna hitam, yaitu jilbab warna putih, hijau, merah atau selain itu dan di negeri tersebut sudah terbiasa dengan jilbab warna semacam itu, maka tidak mengapa. Karena pakaian kata para ulama dikembalikan pada ‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat sekitar. Dikecualikan di sini untuk pakaian yang terdapat larangan khusus seperti pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, za’faron atau pakaian warna merah, semua pakaian semacam  itu bagi laki-laki terlarang. Selain pakaian semacam itu, maka dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat). Untuk wanita, jika warna pakaian dimaksudkan untuk berhias diri, maka tidak boleh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An Nur: 31). Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain, maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan. Intinya, mereka silakan menimbang-nimbang maslahat. Hukum pakaian itu sekali lagi tergantung ‘urf masing-masing negeri. Bisa saja ada yang berpakaian semacam itu di suatu negeri, maka akan mengundang godaan, namun belum tentu di negeri lain. Oleh karenanya, lihatlah keadaan di negeri masing-masing. Jika di Perancis, tidak tergoda dengan warna pakaian semacam itu, semacam jika memakai pakaian selain warna hitam, maka tidaklah terlarang. Namun jika sampai mengundang godaan, sampai-sampai orang lain terus memperhatikan karena menjadi pakaian ketenaran, maka tidak boleh memakai pakaian semacam itu.   Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair: http://www.khudheir.com/text/4718   Ketentuan jilbab syar’i, silakan kaji di sini.   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsjilbab

Menggunakan Jilbab Putih atau Selain Hitam

Warna pakaian wanita tidak ada standar baku dalam Islam, sebenarnya tergantung dengan kebiasaan di negeri masing-masing. Pakaian wanita muslimah tidak selamanya hitam seperti anggapan sebagian orang. Boleh saja warna pakaian dan jilbab adalah putih, sebagaimana yang masyhur di negeri kita. Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam berjilbab. Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia dan angota Hay-ah Kibaril Ulama’ ditanya, “Apakah boleh memakai jilbab yang berwarna (selain hitam)?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika engkau maksudkan adalah memakai jilbab warna-warni yang menutupi wajah dan telapak tangan lantas menimbulkan fitnah atau godaan, maka terang saja tidak dibolehkan. Jika yang dimaksud adalah jilbab selain warna hitam, yaitu jilbab warna putih, hijau, merah atau selain itu dan di negeri tersebut sudah terbiasa dengan jilbab warna semacam itu, maka tidak mengapa. Karena pakaian kata para ulama dikembalikan pada ‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat sekitar. Dikecualikan di sini untuk pakaian yang terdapat larangan khusus seperti pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, za’faron atau pakaian warna merah, semua pakaian semacam  itu bagi laki-laki terlarang. Selain pakaian semacam itu, maka dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat). Untuk wanita, jika warna pakaian dimaksudkan untuk berhias diri, maka tidak boleh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An Nur: 31). Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain, maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan. Intinya, mereka silakan menimbang-nimbang maslahat. Hukum pakaian itu sekali lagi tergantung ‘urf masing-masing negeri. Bisa saja ada yang berpakaian semacam itu di suatu negeri, maka akan mengundang godaan, namun belum tentu di negeri lain. Oleh karenanya, lihatlah keadaan di negeri masing-masing. Jika di Perancis, tidak tergoda dengan warna pakaian semacam itu, semacam jika memakai pakaian selain warna hitam, maka tidaklah terlarang. Namun jika sampai mengundang godaan, sampai-sampai orang lain terus memperhatikan karena menjadi pakaian ketenaran, maka tidak boleh memakai pakaian semacam itu.   Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair: http://www.khudheir.com/text/4718   Ketentuan jilbab syar’i, silakan kaji di sini.   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsjilbab
Warna pakaian wanita tidak ada standar baku dalam Islam, sebenarnya tergantung dengan kebiasaan di negeri masing-masing. Pakaian wanita muslimah tidak selamanya hitam seperti anggapan sebagian orang. Boleh saja warna pakaian dan jilbab adalah putih, sebagaimana yang masyhur di negeri kita. Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam berjilbab. Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia dan angota Hay-ah Kibaril Ulama’ ditanya, “Apakah boleh memakai jilbab yang berwarna (selain hitam)?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika engkau maksudkan adalah memakai jilbab warna-warni yang menutupi wajah dan telapak tangan lantas menimbulkan fitnah atau godaan, maka terang saja tidak dibolehkan. Jika yang dimaksud adalah jilbab selain warna hitam, yaitu jilbab warna putih, hijau, merah atau selain itu dan di negeri tersebut sudah terbiasa dengan jilbab warna semacam itu, maka tidak mengapa. Karena pakaian kata para ulama dikembalikan pada ‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat sekitar. Dikecualikan di sini untuk pakaian yang terdapat larangan khusus seperti pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, za’faron atau pakaian warna merah, semua pakaian semacam  itu bagi laki-laki terlarang. Selain pakaian semacam itu, maka dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat). Untuk wanita, jika warna pakaian dimaksudkan untuk berhias diri, maka tidak boleh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An Nur: 31). Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain, maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan. Intinya, mereka silakan menimbang-nimbang maslahat. Hukum pakaian itu sekali lagi tergantung ‘urf masing-masing negeri. Bisa saja ada yang berpakaian semacam itu di suatu negeri, maka akan mengundang godaan, namun belum tentu di negeri lain. Oleh karenanya, lihatlah keadaan di negeri masing-masing. Jika di Perancis, tidak tergoda dengan warna pakaian semacam itu, semacam jika memakai pakaian selain warna hitam, maka tidaklah terlarang. Namun jika sampai mengundang godaan, sampai-sampai orang lain terus memperhatikan karena menjadi pakaian ketenaran, maka tidak boleh memakai pakaian semacam itu.   Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair: http://www.khudheir.com/text/4718   Ketentuan jilbab syar’i, silakan kaji di sini.   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsjilbab


Warna pakaian wanita tidak ada standar baku dalam Islam, sebenarnya tergantung dengan kebiasaan di negeri masing-masing. Pakaian wanita muslimah tidak selamanya hitam seperti anggapan sebagian orang. Boleh saja warna pakaian dan jilbab adalah putih, sebagaimana yang masyhur di negeri kita. Namun jika pakaiannya berwarna-warni, ditambah aksesoris bunga, dll yang ini menimbulkan godaan dan membuat lawan jenis jadi tertarik, maka jelas tidak dibolehkan. Tetapi, kenyataannya, tidak sedikit wanita yang hanya mau bergaya tanpa memperhatikan aturan dalam berjilbab. Ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia dan angota Hay-ah Kibaril Ulama’ ditanya, “Apakah boleh memakai jilbab yang berwarna (selain hitam)?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika engkau maksudkan adalah memakai jilbab warna-warni yang menutupi wajah dan telapak tangan lantas menimbulkan fitnah atau godaan, maka terang saja tidak dibolehkan. Jika yang dimaksud adalah jilbab selain warna hitam, yaitu jilbab warna putih, hijau, merah atau selain itu dan di negeri tersebut sudah terbiasa dengan jilbab warna semacam itu, maka tidak mengapa. Karena pakaian kata para ulama dikembalikan pada ‘urf, yaitu kebiasaan masyarakat sekitar. Dikecualikan di sini untuk pakaian yang terdapat larangan khusus seperti pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur, za’faron atau pakaian warna merah, semua pakaian semacam  itu bagi laki-laki terlarang. Selain pakaian semacam itu, maka dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan masyarakat). Untuk wanita, jika warna pakaian dimaksudkan untuk berhias diri, maka tidak boleh. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An Nur: 31). Jika warna pakaian wanita sampai menggoda yang lain, maka seperti itu pun terlarang agar tidak membawa pada kerusakan. Intinya, mereka silakan menimbang-nimbang maslahat. Hukum pakaian itu sekali lagi tergantung ‘urf masing-masing negeri. Bisa saja ada yang berpakaian semacam itu di suatu negeri, maka akan mengundang godaan, namun belum tentu di negeri lain. Oleh karenanya, lihatlah keadaan di negeri masing-masing. Jika di Perancis, tidak tergoda dengan warna pakaian semacam itu, semacam jika memakai pakaian selain warna hitam, maka tidaklah terlarang. Namun jika sampai mengundang godaan, sampai-sampai orang lain terus memperhatikan karena menjadi pakaian ketenaran, maka tidak boleh memakai pakaian semacam itu.   Sumber fatwa dari website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair: http://www.khudheir.com/text/4718   Ketentuan jilbab syar’i, silakan kaji di sini.   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsjilbab

Ilmuwan yang Menjadi Ulama (4)

Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im bin ‘Abdul ‘Ali Alu Salim adalah seorang ulama kelahiran Mesir. Beliau adalah ulama yang dahulunya lulusan ilmu komputer dan akhirnya tumbuh menjadi seorang ahli hadits saat ini, serta punya karya buku-buku menarik, terutama dalam ilmu hadits dan mustholah hadits. Berikut sedikit kisah tentang beliau. Tahun 1967, beliau lahir. Dan tahun 1974, beliau tiba di Kuwait bersama orang tuanya yang kala itu menjadi pengajar di sana. Setiap jenjang pendidikan, beliau selesaikan di Kuwait hingga perguruan tinggi. Pada tahun 1988, beliau lulus dari Universitas Kuwait dari jurusan ilmu komputer. Setelah itu beliau kerja di departemen listrik dan air di Kuwait. Selama dalam masa kerja itu, beliau berhubungan dengan Syaikh ‘Abdullah Al Judai’ dalam rangka menyusun suatu program komputer yang berisi Kutubut Tis’ah. Dari penyusunan program, malah beliau dapat mengambil banyak ilmu dari Syaikh Al Judai’. Syaikh ‘Amru tidak belajar matan tertentu dalam mustholah hadits pada Syaikh Judai’. Namun selama menjalankan proyek tersebut-lah, beliau akhirnya mendapatkan banyak faedah. Di Kuwait, Syaikh ‘Amru menikah dan memiliki anak pertama. Setelah itu terjadi perang Irak yang membuatnya kembali ke negerinya, Mesir pada tahun 1990. Di Mesir, beliau melanjutkan proyeknya terdahulu. Setelah 6 bulan di Mesir, akhirnya beliau memulai menyusun karya tulis. Saat ini beliau memiliki empat anak yang semuanya laki-laki yaitu ‘Abdurrahman, ‘Abdullah, ‘Abdussalam, dan ‘Abdul ‘Aziz. Pada tahun 1998, Syaikh ‘Amru membuka Maktabah Adh Dhiya’ untuk penyebaran buku-buku karya beliau. Beliau mengurus maktabah tersebut sendiri. Karya-karya beliau seputar ilmu fikih, ilmu mustholah hadits, takhrij hadits berisi penjelasan status shahih atau dho’ifnya hadits. Karya beliau ada yang besar dan kecil, yang memberikan banyak manfaat tanpa diragukan lagi. Di antara karya beliau adalah Taysiir ‘Ulumul Hadits lil Mubtadi-in, Al Jam’u bainal Muwaqozah wal Iqtiroh fii Mustholahil Hadits wa ‘Ulumihi, Al Adab Syar’iyah lin Nisaa’ fii Ziyarotul Maqobir, Hadmul Manaroh liman Shohhaha Ahadits At Tawassul waz Ziyarah, Al Jaami’ fii Ahkaami Ath Tholaq wa Fiqhuhu min Adillatihi, Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Al Albani dan masih banyak yang lainnya. Sebagian karya beliau juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Seorang IT-pun bisa mendapat faedah dari program yang ia buat, sehingga bisa menghasilkan karya-karya dalam ilmu hadits. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada kebaikan, apa pun profesi atau jenjang pendidikan kita.   Referensi: http://quran.maktoob.com/vb/quran36306/   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu

Ilmuwan yang Menjadi Ulama (4)

Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im bin ‘Abdul ‘Ali Alu Salim adalah seorang ulama kelahiran Mesir. Beliau adalah ulama yang dahulunya lulusan ilmu komputer dan akhirnya tumbuh menjadi seorang ahli hadits saat ini, serta punya karya buku-buku menarik, terutama dalam ilmu hadits dan mustholah hadits. Berikut sedikit kisah tentang beliau. Tahun 1967, beliau lahir. Dan tahun 1974, beliau tiba di Kuwait bersama orang tuanya yang kala itu menjadi pengajar di sana. Setiap jenjang pendidikan, beliau selesaikan di Kuwait hingga perguruan tinggi. Pada tahun 1988, beliau lulus dari Universitas Kuwait dari jurusan ilmu komputer. Setelah itu beliau kerja di departemen listrik dan air di Kuwait. Selama dalam masa kerja itu, beliau berhubungan dengan Syaikh ‘Abdullah Al Judai’ dalam rangka menyusun suatu program komputer yang berisi Kutubut Tis’ah. Dari penyusunan program, malah beliau dapat mengambil banyak ilmu dari Syaikh Al Judai’. Syaikh ‘Amru tidak belajar matan tertentu dalam mustholah hadits pada Syaikh Judai’. Namun selama menjalankan proyek tersebut-lah, beliau akhirnya mendapatkan banyak faedah. Di Kuwait, Syaikh ‘Amru menikah dan memiliki anak pertama. Setelah itu terjadi perang Irak yang membuatnya kembali ke negerinya, Mesir pada tahun 1990. Di Mesir, beliau melanjutkan proyeknya terdahulu. Setelah 6 bulan di Mesir, akhirnya beliau memulai menyusun karya tulis. Saat ini beliau memiliki empat anak yang semuanya laki-laki yaitu ‘Abdurrahman, ‘Abdullah, ‘Abdussalam, dan ‘Abdul ‘Aziz. Pada tahun 1998, Syaikh ‘Amru membuka Maktabah Adh Dhiya’ untuk penyebaran buku-buku karya beliau. Beliau mengurus maktabah tersebut sendiri. Karya-karya beliau seputar ilmu fikih, ilmu mustholah hadits, takhrij hadits berisi penjelasan status shahih atau dho’ifnya hadits. Karya beliau ada yang besar dan kecil, yang memberikan banyak manfaat tanpa diragukan lagi. Di antara karya beliau adalah Taysiir ‘Ulumul Hadits lil Mubtadi-in, Al Jam’u bainal Muwaqozah wal Iqtiroh fii Mustholahil Hadits wa ‘Ulumihi, Al Adab Syar’iyah lin Nisaa’ fii Ziyarotul Maqobir, Hadmul Manaroh liman Shohhaha Ahadits At Tawassul waz Ziyarah, Al Jaami’ fii Ahkaami Ath Tholaq wa Fiqhuhu min Adillatihi, Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Al Albani dan masih banyak yang lainnya. Sebagian karya beliau juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Seorang IT-pun bisa mendapat faedah dari program yang ia buat, sehingga bisa menghasilkan karya-karya dalam ilmu hadits. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada kebaikan, apa pun profesi atau jenjang pendidikan kita.   Referensi: http://quran.maktoob.com/vb/quran36306/   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu
Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im bin ‘Abdul ‘Ali Alu Salim adalah seorang ulama kelahiran Mesir. Beliau adalah ulama yang dahulunya lulusan ilmu komputer dan akhirnya tumbuh menjadi seorang ahli hadits saat ini, serta punya karya buku-buku menarik, terutama dalam ilmu hadits dan mustholah hadits. Berikut sedikit kisah tentang beliau. Tahun 1967, beliau lahir. Dan tahun 1974, beliau tiba di Kuwait bersama orang tuanya yang kala itu menjadi pengajar di sana. Setiap jenjang pendidikan, beliau selesaikan di Kuwait hingga perguruan tinggi. Pada tahun 1988, beliau lulus dari Universitas Kuwait dari jurusan ilmu komputer. Setelah itu beliau kerja di departemen listrik dan air di Kuwait. Selama dalam masa kerja itu, beliau berhubungan dengan Syaikh ‘Abdullah Al Judai’ dalam rangka menyusun suatu program komputer yang berisi Kutubut Tis’ah. Dari penyusunan program, malah beliau dapat mengambil banyak ilmu dari Syaikh Al Judai’. Syaikh ‘Amru tidak belajar matan tertentu dalam mustholah hadits pada Syaikh Judai’. Namun selama menjalankan proyek tersebut-lah, beliau akhirnya mendapatkan banyak faedah. Di Kuwait, Syaikh ‘Amru menikah dan memiliki anak pertama. Setelah itu terjadi perang Irak yang membuatnya kembali ke negerinya, Mesir pada tahun 1990. Di Mesir, beliau melanjutkan proyeknya terdahulu. Setelah 6 bulan di Mesir, akhirnya beliau memulai menyusun karya tulis. Saat ini beliau memiliki empat anak yang semuanya laki-laki yaitu ‘Abdurrahman, ‘Abdullah, ‘Abdussalam, dan ‘Abdul ‘Aziz. Pada tahun 1998, Syaikh ‘Amru membuka Maktabah Adh Dhiya’ untuk penyebaran buku-buku karya beliau. Beliau mengurus maktabah tersebut sendiri. Karya-karya beliau seputar ilmu fikih, ilmu mustholah hadits, takhrij hadits berisi penjelasan status shahih atau dho’ifnya hadits. Karya beliau ada yang besar dan kecil, yang memberikan banyak manfaat tanpa diragukan lagi. Di antara karya beliau adalah Taysiir ‘Ulumul Hadits lil Mubtadi-in, Al Jam’u bainal Muwaqozah wal Iqtiroh fii Mustholahil Hadits wa ‘Ulumihi, Al Adab Syar’iyah lin Nisaa’ fii Ziyarotul Maqobir, Hadmul Manaroh liman Shohhaha Ahadits At Tawassul waz Ziyarah, Al Jaami’ fii Ahkaami Ath Tholaq wa Fiqhuhu min Adillatihi, Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Al Albani dan masih banyak yang lainnya. Sebagian karya beliau juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Seorang IT-pun bisa mendapat faedah dari program yang ia buat, sehingga bisa menghasilkan karya-karya dalam ilmu hadits. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada kebaikan, apa pun profesi atau jenjang pendidikan kita.   Referensi: http://quran.maktoob.com/vb/quran36306/   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu


Syaikh Amru bin ‘Abdul Mun’im bin ‘Abdul ‘Ali Alu Salim adalah seorang ulama kelahiran Mesir. Beliau adalah ulama yang dahulunya lulusan ilmu komputer dan akhirnya tumbuh menjadi seorang ahli hadits saat ini, serta punya karya buku-buku menarik, terutama dalam ilmu hadits dan mustholah hadits. Berikut sedikit kisah tentang beliau. Tahun 1967, beliau lahir. Dan tahun 1974, beliau tiba di Kuwait bersama orang tuanya yang kala itu menjadi pengajar di sana. Setiap jenjang pendidikan, beliau selesaikan di Kuwait hingga perguruan tinggi. Pada tahun 1988, beliau lulus dari Universitas Kuwait dari jurusan ilmu komputer. Setelah itu beliau kerja di departemen listrik dan air di Kuwait. Selama dalam masa kerja itu, beliau berhubungan dengan Syaikh ‘Abdullah Al Judai’ dalam rangka menyusun suatu program komputer yang berisi Kutubut Tis’ah. Dari penyusunan program, malah beliau dapat mengambil banyak ilmu dari Syaikh Al Judai’. Syaikh ‘Amru tidak belajar matan tertentu dalam mustholah hadits pada Syaikh Judai’. Namun selama menjalankan proyek tersebut-lah, beliau akhirnya mendapatkan banyak faedah. Di Kuwait, Syaikh ‘Amru menikah dan memiliki anak pertama. Setelah itu terjadi perang Irak yang membuatnya kembali ke negerinya, Mesir pada tahun 1990. Di Mesir, beliau melanjutkan proyeknya terdahulu. Setelah 6 bulan di Mesir, akhirnya beliau memulai menyusun karya tulis. Saat ini beliau memiliki empat anak yang semuanya laki-laki yaitu ‘Abdurrahman, ‘Abdullah, ‘Abdussalam, dan ‘Abdul ‘Aziz. Pada tahun 1998, Syaikh ‘Amru membuka Maktabah Adh Dhiya’ untuk penyebaran buku-buku karya beliau. Beliau mengurus maktabah tersebut sendiri. Karya-karya beliau seputar ilmu fikih, ilmu mustholah hadits, takhrij hadits berisi penjelasan status shahih atau dho’ifnya hadits. Karya beliau ada yang besar dan kecil, yang memberikan banyak manfaat tanpa diragukan lagi. Di antara karya beliau adalah Taysiir ‘Ulumul Hadits lil Mubtadi-in, Al Jam’u bainal Muwaqozah wal Iqtiroh fii Mustholahil Hadits wa ‘Ulumihi, Al Adab Syar’iyah lin Nisaa’ fii Ziyarotul Maqobir, Hadmul Manaroh liman Shohhaha Ahadits At Tawassul waz Ziyarah, Al Jaami’ fii Ahkaami Ath Tholaq wa Fiqhuhu min Adillatihi, Manhajus Salaf ‘inda Syaikh Al Albani dan masih banyak yang lainnya. Sebagian karya beliau juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Seorang IT-pun bisa mendapat faedah dari program yang ia buat, sehingga bisa menghasilkan karya-karya dalam ilmu hadits. Semoga Allah selalu menunjuki kita pada kebaikan, apa pun profesi atau jenjang pendidikan kita.   Referensi: http://quran.maktoob.com/vb/quran36306/   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 22 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsilmuwan waktu

surat terbuka untuk para istri (bagian 3): RUMAH TANGGA ADALAH AMANAH

06Decsurat terbuka untuk para istri (bagian 3): RUMAH TANGGA ADALAH AMANAHDecember 6, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Para istri yang mulia… Di satu sisi rumah tangga adalah nikmat. Namun di sisi lain rumah tangga merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dipikul sebaik-baiknya. Karena hal itu akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”. “Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Pemerintah merupakan penanggungjawab dan ia akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang lelaki penanggungjawab atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita penanggungjawab atas anak-anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak penanggungjawab atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang itu. Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Marilah kita jaga amanah ini semaksimal mungkin, sebab orang yang memiliki karakteristik tersebut dijanjikan kelak akan mewarisi surga Firdaus. Sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya, وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ . وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ . أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ . الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara amanat dan janjinya. Serta orang-orang yang menjaga shalatnya. Mereka itulah para pewaris. Yang akan mewarisi surga Firdaus, mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Mu’minun: 8-11. Sekecil apapun tugas dan tanggungjawab, bila disikapi dengan keluh kesah dan perasaan tidak ikhlas, niscaya akan terasa berat. Sebaliknya seberat apapun tugas dan tanggung jawab, bila dilakukan dengan penuh kerelaan dan keikhlasan akan terasa ringan. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Jumadal Ula 1432 / 25 April 2011 Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 23-26). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

surat terbuka untuk para istri (bagian 3): RUMAH TANGGA ADALAH AMANAH

06Decsurat terbuka untuk para istri (bagian 3): RUMAH TANGGA ADALAH AMANAHDecember 6, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Para istri yang mulia… Di satu sisi rumah tangga adalah nikmat. Namun di sisi lain rumah tangga merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dipikul sebaik-baiknya. Karena hal itu akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”. “Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Pemerintah merupakan penanggungjawab dan ia akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang lelaki penanggungjawab atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita penanggungjawab atas anak-anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak penanggungjawab atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang itu. Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Marilah kita jaga amanah ini semaksimal mungkin, sebab orang yang memiliki karakteristik tersebut dijanjikan kelak akan mewarisi surga Firdaus. Sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya, وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ . وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ . أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ . الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara amanat dan janjinya. Serta orang-orang yang menjaga shalatnya. Mereka itulah para pewaris. Yang akan mewarisi surga Firdaus, mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Mu’minun: 8-11. Sekecil apapun tugas dan tanggungjawab, bila disikapi dengan keluh kesah dan perasaan tidak ikhlas, niscaya akan terasa berat. Sebaliknya seberat apapun tugas dan tanggung jawab, bila dilakukan dengan penuh kerelaan dan keikhlasan akan terasa ringan. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Jumadal Ula 1432 / 25 April 2011 Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 23-26). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
06Decsurat terbuka untuk para istri (bagian 3): RUMAH TANGGA ADALAH AMANAHDecember 6, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Para istri yang mulia… Di satu sisi rumah tangga adalah nikmat. Namun di sisi lain rumah tangga merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dipikul sebaik-baiknya. Karena hal itu akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”. “Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Pemerintah merupakan penanggungjawab dan ia akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang lelaki penanggungjawab atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita penanggungjawab atas anak-anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak penanggungjawab atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang itu. Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Marilah kita jaga amanah ini semaksimal mungkin, sebab orang yang memiliki karakteristik tersebut dijanjikan kelak akan mewarisi surga Firdaus. Sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya, وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ . وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ . أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ . الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara amanat dan janjinya. Serta orang-orang yang menjaga shalatnya. Mereka itulah para pewaris. Yang akan mewarisi surga Firdaus, mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Mu’minun: 8-11. Sekecil apapun tugas dan tanggungjawab, bila disikapi dengan keluh kesah dan perasaan tidak ikhlas, niscaya akan terasa berat. Sebaliknya seberat apapun tugas dan tanggung jawab, bila dilakukan dengan penuh kerelaan dan keikhlasan akan terasa ringan. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Jumadal Ula 1432 / 25 April 2011 Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 23-26). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


06Decsurat terbuka untuk para istri (bagian 3): RUMAH TANGGA ADALAH AMANAHDecember 6, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Para istri yang mulia… Di satu sisi rumah tangga adalah nikmat. Namun di sisi lain rumah tangga merupakan amanah dan tanggung jawab yang harus dipikul sebaik-baiknya. Karena hal itu akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”. “Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Pemerintah merupakan penanggungjawab dan ia akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang lelaki penanggungjawab atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita penanggungjawab atas anak-anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak penanggungjawab atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang itu. Ketahuilah, kalian semua adalah penanggungjawab dan seluruh kalian akan ditanya tentang tanggung jawabnya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Marilah kita jaga amanah ini semaksimal mungkin, sebab orang yang memiliki karakteristik tersebut dijanjikan kelak akan mewarisi surga Firdaus. Sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya, وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ . وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ . أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ . الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara amanat dan janjinya. Serta orang-orang yang menjaga shalatnya. Mereka itulah para pewaris. Yang akan mewarisi surga Firdaus, mereka kekal di dalamnya”. QS. Al-Mu’minun: 8-11. Sekecil apapun tugas dan tanggungjawab, bila disikapi dengan keluh kesah dan perasaan tidak ikhlas, niscaya akan terasa berat. Sebaliknya seberat apapun tugas dan tanggung jawab, bila dilakukan dengan penuh kerelaan dan keikhlasan akan terasa ringan. Wallahu ta’ala a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 21 Jumadal Ula 1432 / 25 April 2011 Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 23-26). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

PUJILAH ALLAH…

Seorang ulama berkata ((Jika seorang hamba diberi anugrah oleh Allah seluruh isi dunia lalu ia mengucapkan “Alhamdulillah” maka sesungguhnya pengilhaman Allah terhadapnya sehingga mengucapkan “Alhamdulillah” merupakan anugrah yang lebih besar daripada anugrah dunia dan seisinya. Karena dunia dan seisinya fana dan akan sirna adapun pahala mengucapkan “Alhamdulillah” akan kekal abadi))Dalam hadits : Sesungguhnya Allah meridoi seorang hamba yang tatkala memakan sebuah suapan lalu ia memuji Allah, dan tatkala meminum suatu tegukan iapun memuji Allah…. Karenanya Pujilah Allah dalam setiap kondisi, dalam setiap kenikmatan…

PUJILAH ALLAH…

Seorang ulama berkata ((Jika seorang hamba diberi anugrah oleh Allah seluruh isi dunia lalu ia mengucapkan “Alhamdulillah” maka sesungguhnya pengilhaman Allah terhadapnya sehingga mengucapkan “Alhamdulillah” merupakan anugrah yang lebih besar daripada anugrah dunia dan seisinya. Karena dunia dan seisinya fana dan akan sirna adapun pahala mengucapkan “Alhamdulillah” akan kekal abadi))Dalam hadits : Sesungguhnya Allah meridoi seorang hamba yang tatkala memakan sebuah suapan lalu ia memuji Allah, dan tatkala meminum suatu tegukan iapun memuji Allah…. Karenanya Pujilah Allah dalam setiap kondisi, dalam setiap kenikmatan…
Seorang ulama berkata ((Jika seorang hamba diberi anugrah oleh Allah seluruh isi dunia lalu ia mengucapkan “Alhamdulillah” maka sesungguhnya pengilhaman Allah terhadapnya sehingga mengucapkan “Alhamdulillah” merupakan anugrah yang lebih besar daripada anugrah dunia dan seisinya. Karena dunia dan seisinya fana dan akan sirna adapun pahala mengucapkan “Alhamdulillah” akan kekal abadi))Dalam hadits : Sesungguhnya Allah meridoi seorang hamba yang tatkala memakan sebuah suapan lalu ia memuji Allah, dan tatkala meminum suatu tegukan iapun memuji Allah…. Karenanya Pujilah Allah dalam setiap kondisi, dalam setiap kenikmatan…


Seorang ulama berkata ((Jika seorang hamba diberi anugrah oleh Allah seluruh isi dunia lalu ia mengucapkan “Alhamdulillah” maka sesungguhnya pengilhaman Allah terhadapnya sehingga mengucapkan “Alhamdulillah” merupakan anugrah yang lebih besar daripada anugrah dunia dan seisinya. Karena dunia dan seisinya fana dan akan sirna adapun pahala mengucapkan “Alhamdulillah” akan kekal abadi))Dalam hadits : Sesungguhnya Allah meridoi seorang hamba yang tatkala memakan sebuah suapan lalu ia memuji Allah, dan tatkala meminum suatu tegukan iapun memuji Allah…. Karenanya Pujilah Allah dalam setiap kondisi, dalam setiap kenikmatan…

Janganlah Berprasangka Buruk Thdp Saudaramu

Janganlah Berprasangka Buruk Thdp Saudaramu, karena :1) Allah melarangmu dari hal itu2) Kebanyakan prasangka buruk merupakan bisikan yang didikte oleh iblis ke dalam hatimu3) Jika toh ternyata prasangkamu ternyata benar, maka engkau tetap tdk mendapatkan pahala, bahkan bisa jadi engkau tetap berdosa karena Allah melarang berprasangka buruk terhadap saudara sesama muslim4) Apalagi jika ternyata prasangka burukmu salah, dan inilah yang sering terjadi. Karenanya Nabi berkata ((Sesungguhnya persangkaan adalah pembicaraan yang paling dusta))5) Buah dari prasangka buruk adalah engkau akan bermuamalah buruk terhadap Saudaramu, karena bawaanmu selalu curiga kepadanya6) jika engkau berprasangka baik kepada Saudaramu dan ternyata persangkaanmu keliru, toh engkau akan mendapatkan pahala, karena engkau telah menjalankan perintah Allah. Seorang salaf berkata “Orang mukmin berusaha mencari alasan-alasan yang baik atas kesalahan saudaranya, adapun orang munafik maka mencari-cari kesalahan saudaranya”7) Berprasangkalah baik kepada saudaramu maka engkau akan mendapati ketenangan dalam hatimu dan kebahagiaan (copas status istri)

Janganlah Berprasangka Buruk Thdp Saudaramu

Janganlah Berprasangka Buruk Thdp Saudaramu, karena :1) Allah melarangmu dari hal itu2) Kebanyakan prasangka buruk merupakan bisikan yang didikte oleh iblis ke dalam hatimu3) Jika toh ternyata prasangkamu ternyata benar, maka engkau tetap tdk mendapatkan pahala, bahkan bisa jadi engkau tetap berdosa karena Allah melarang berprasangka buruk terhadap saudara sesama muslim4) Apalagi jika ternyata prasangka burukmu salah, dan inilah yang sering terjadi. Karenanya Nabi berkata ((Sesungguhnya persangkaan adalah pembicaraan yang paling dusta))5) Buah dari prasangka buruk adalah engkau akan bermuamalah buruk terhadap Saudaramu, karena bawaanmu selalu curiga kepadanya6) jika engkau berprasangka baik kepada Saudaramu dan ternyata persangkaanmu keliru, toh engkau akan mendapatkan pahala, karena engkau telah menjalankan perintah Allah. Seorang salaf berkata “Orang mukmin berusaha mencari alasan-alasan yang baik atas kesalahan saudaranya, adapun orang munafik maka mencari-cari kesalahan saudaranya”7) Berprasangkalah baik kepada saudaramu maka engkau akan mendapati ketenangan dalam hatimu dan kebahagiaan (copas status istri)
Janganlah Berprasangka Buruk Thdp Saudaramu, karena :1) Allah melarangmu dari hal itu2) Kebanyakan prasangka buruk merupakan bisikan yang didikte oleh iblis ke dalam hatimu3) Jika toh ternyata prasangkamu ternyata benar, maka engkau tetap tdk mendapatkan pahala, bahkan bisa jadi engkau tetap berdosa karena Allah melarang berprasangka buruk terhadap saudara sesama muslim4) Apalagi jika ternyata prasangka burukmu salah, dan inilah yang sering terjadi. Karenanya Nabi berkata ((Sesungguhnya persangkaan adalah pembicaraan yang paling dusta))5) Buah dari prasangka buruk adalah engkau akan bermuamalah buruk terhadap Saudaramu, karena bawaanmu selalu curiga kepadanya6) jika engkau berprasangka baik kepada Saudaramu dan ternyata persangkaanmu keliru, toh engkau akan mendapatkan pahala, karena engkau telah menjalankan perintah Allah. Seorang salaf berkata “Orang mukmin berusaha mencari alasan-alasan yang baik atas kesalahan saudaranya, adapun orang munafik maka mencari-cari kesalahan saudaranya”7) Berprasangkalah baik kepada saudaramu maka engkau akan mendapati ketenangan dalam hatimu dan kebahagiaan (copas status istri)


Janganlah Berprasangka Buruk Thdp Saudaramu, karena :1) Allah melarangmu dari hal itu2) Kebanyakan prasangka buruk merupakan bisikan yang didikte oleh iblis ke dalam hatimu3) Jika toh ternyata prasangkamu ternyata benar, maka engkau tetap tdk mendapatkan pahala, bahkan bisa jadi engkau tetap berdosa karena Allah melarang berprasangka buruk terhadap saudara sesama muslim4) Apalagi jika ternyata prasangka burukmu salah, dan inilah yang sering terjadi. Karenanya Nabi berkata ((Sesungguhnya persangkaan adalah pembicaraan yang paling dusta))5) Buah dari prasangka buruk adalah engkau akan bermuamalah buruk terhadap Saudaramu, karena bawaanmu selalu curiga kepadanya6) jika engkau berprasangka baik kepada Saudaramu dan ternyata persangkaanmu keliru, toh engkau akan mendapatkan pahala, karena engkau telah menjalankan perintah Allah. Seorang salaf berkata “Orang mukmin berusaha mencari alasan-alasan yang baik atas kesalahan saudaranya, adapun orang munafik maka mencari-cari kesalahan saudaranya”7) Berprasangkalah baik kepada saudaramu maka engkau akan mendapati ketenangan dalam hatimu dan kebahagiaan (copas status istri)

Bersikaplah Wara’

Saudaraku, tahukan apa itu wara’? Kata yang sederhana, namun jika sifat ini dimiliki, maka seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Wara’ secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan wara’ dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya. Mari kita lihat sejenak mengenai sifat wara’ ini. Mengenai keutamaan sifat wara’ telah disebutkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع “Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat wara’” (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 68 mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat berharga pada Abu Hurairah, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ كُنْ وَرِعًا تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ وَكُنْ قَنِعًا تَكُنْ أَشْكَرَ النَّاسِ وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا وَأَحَسِنْ جِوَارَ مَنْ جَاوَرَكَ تَكُنْ مُسْلِمًا وَأَقِلَّ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ “Wahai Abu Hurairah, jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi sebaik-baiknya ahli ibadah. Jadilah orang yang qona’ah (selalu merasa cukup dengan pemberian Allah), maka engkau akan menjadi orang yang benar-benar bersyukur. Sukailah sesuatu pada manusia sebagaimana engkau suka jika ia ada pada dirimu sendiri, maka engkau akan menjadi seorang mukmin yang baik. Berbuat baiklah pada tetanggamu, maka engkau akan menjadi muslim sejati. Kurangilah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah no. 4217. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sangat sederhana sekali apa yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim mengenai pengertian wara’, beliau cukup mengartikan dengan dalil dari sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnul Qayyim menjelaskan, وقد جمع النبي الورع كله في كلمة واحدة فقال : من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه فهذا يعم الترك لما لا يعني : من الكلام والنظر والاستماع والبطش والمشي والفكر وسائر الحركات الظاهرة والباطنة فهذه الكلمة كافية شافية في الورع “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghimpun makna wara’ dalam satu kalimat yaitu dalam sabda beliau, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang yaitu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits ini dimaksudkan untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu mencakup perkataan, pandangan, mendengar, bertindak anarkis, berjalan, berpikir, dan aktivitas lainnya baik lahir maupun batin. Hadits tersebut sudah mencukupi untuk memahami arti wara’.” (Madarijus Salikin, 2: 21). Dinukil dari Madarijus Salikin (di halaman yang sama), Ibrahim bin Adham berkata, الورع ترك كل شبهة وترك ما لا يعنيك هو ترك الفضلات “Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan.” Sahl At Tursturiy berkatas, “Seseorang tidaklah dapat mencapai hakikat iman hingga ia memiliki empat sifat: (1) menunaikan amalan wajib dengan disempurnakan amalan sunnah, (2) makan makanan halal dengan sifat wara’, (3) menjauhi larangan secara lahir dan batin, (4) sabar dalam hal-hal tadi hingga maut menjemput.” Sahl juga berkata, “Siapa yang makan makanan haram dalam keadaan ingin atau tidak, baik ia tahu atau tidak, maka bermaksiatlah anggota badannya. Namun jika makanan yang ia konsumsi adalah halal, maka patuhlah anggota badannya dan akan diberi taufik melakukan kebaikan.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326) Ibnu Rajab mengutarakan pengertian wara’ dengan mengemukakan hadits, دع ما يريبك إلى ما لا يريبك “Tinggalkan hal yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR. An Nasai dan Tirmidzi, shahih kata Syaikh Al Albani) Ibnu Rajab berkata bahwa sebagian tabi’in berkata, تركت الذنوب حياء أربعين سنة ، ثم أدركني الورع “Aku meninggalkan dosa selama 40 tahun lamanya. Akhrinya, aku mendapati sifat wara’.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, Asy Syamilah, 1: 51). Lihatlah bagaimana sikap Imam Nawawi rahimahullah dalam menyikapi apabila ada keragu-raguan dalam masalah suatu hukum, halal ataukah haram. Beliau berkata, فَإِذَا تَرَدَّدَ الشَّيْء بَيْن الْحِلّ وَالْحُرْمَة ، وَلَمْ يَكُنْ فِيهِ نَصّ وَلَا إِجْمَاع ، اِجْتَهَدَ فِيهِ الْمُجْتَهِد ، فَأَلْحَقهُ بِأَحَدِهِمَا بِالدَّلِيلِ الشَّرْعِيّ فَإِذَا أَلْحَقَهُ بِهِ صَارَ حَلَالًا ، وَقَدْ يَكُون غَيْر خَال عَنْ الِاحْتِمَال الْبَيِّن ، فَيَكُون الْوَرَع تَرْكه ، وَيَكُون دَاخِلًا فِي قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فَمَنْ اِتَّقَى الشُّبُهَات فَقَدْ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضه ) “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Muslim, 11: 28). Demikian sedikit ulasan kami mengenai sifat wara’. Moga Allah mudahkan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang wara’. Wallahu waliyyut taufiq.   Kosakata: Wara’ : meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan wara’ dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya Syubhat: perkara yang masih samar hukumnya, haram ataukah halal.   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagswara

Bersikaplah Wara’

Saudaraku, tahukan apa itu wara’? Kata yang sederhana, namun jika sifat ini dimiliki, maka seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Wara’ secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan wara’ dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya. Mari kita lihat sejenak mengenai sifat wara’ ini. Mengenai keutamaan sifat wara’ telah disebutkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع “Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat wara’” (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 68 mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat berharga pada Abu Hurairah, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ كُنْ وَرِعًا تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ وَكُنْ قَنِعًا تَكُنْ أَشْكَرَ النَّاسِ وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا وَأَحَسِنْ جِوَارَ مَنْ جَاوَرَكَ تَكُنْ مُسْلِمًا وَأَقِلَّ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ “Wahai Abu Hurairah, jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi sebaik-baiknya ahli ibadah. Jadilah orang yang qona’ah (selalu merasa cukup dengan pemberian Allah), maka engkau akan menjadi orang yang benar-benar bersyukur. Sukailah sesuatu pada manusia sebagaimana engkau suka jika ia ada pada dirimu sendiri, maka engkau akan menjadi seorang mukmin yang baik. Berbuat baiklah pada tetanggamu, maka engkau akan menjadi muslim sejati. Kurangilah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah no. 4217. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sangat sederhana sekali apa yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim mengenai pengertian wara’, beliau cukup mengartikan dengan dalil dari sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnul Qayyim menjelaskan, وقد جمع النبي الورع كله في كلمة واحدة فقال : من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه فهذا يعم الترك لما لا يعني : من الكلام والنظر والاستماع والبطش والمشي والفكر وسائر الحركات الظاهرة والباطنة فهذه الكلمة كافية شافية في الورع “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghimpun makna wara’ dalam satu kalimat yaitu dalam sabda beliau, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang yaitu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits ini dimaksudkan untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu mencakup perkataan, pandangan, mendengar, bertindak anarkis, berjalan, berpikir, dan aktivitas lainnya baik lahir maupun batin. Hadits tersebut sudah mencukupi untuk memahami arti wara’.” (Madarijus Salikin, 2: 21). Dinukil dari Madarijus Salikin (di halaman yang sama), Ibrahim bin Adham berkata, الورع ترك كل شبهة وترك ما لا يعنيك هو ترك الفضلات “Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan.” Sahl At Tursturiy berkatas, “Seseorang tidaklah dapat mencapai hakikat iman hingga ia memiliki empat sifat: (1) menunaikan amalan wajib dengan disempurnakan amalan sunnah, (2) makan makanan halal dengan sifat wara’, (3) menjauhi larangan secara lahir dan batin, (4) sabar dalam hal-hal tadi hingga maut menjemput.” Sahl juga berkata, “Siapa yang makan makanan haram dalam keadaan ingin atau tidak, baik ia tahu atau tidak, maka bermaksiatlah anggota badannya. Namun jika makanan yang ia konsumsi adalah halal, maka patuhlah anggota badannya dan akan diberi taufik melakukan kebaikan.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326) Ibnu Rajab mengutarakan pengertian wara’ dengan mengemukakan hadits, دع ما يريبك إلى ما لا يريبك “Tinggalkan hal yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR. An Nasai dan Tirmidzi, shahih kata Syaikh Al Albani) Ibnu Rajab berkata bahwa sebagian tabi’in berkata, تركت الذنوب حياء أربعين سنة ، ثم أدركني الورع “Aku meninggalkan dosa selama 40 tahun lamanya. Akhrinya, aku mendapati sifat wara’.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, Asy Syamilah, 1: 51). Lihatlah bagaimana sikap Imam Nawawi rahimahullah dalam menyikapi apabila ada keragu-raguan dalam masalah suatu hukum, halal ataukah haram. Beliau berkata, فَإِذَا تَرَدَّدَ الشَّيْء بَيْن الْحِلّ وَالْحُرْمَة ، وَلَمْ يَكُنْ فِيهِ نَصّ وَلَا إِجْمَاع ، اِجْتَهَدَ فِيهِ الْمُجْتَهِد ، فَأَلْحَقهُ بِأَحَدِهِمَا بِالدَّلِيلِ الشَّرْعِيّ فَإِذَا أَلْحَقَهُ بِهِ صَارَ حَلَالًا ، وَقَدْ يَكُون غَيْر خَال عَنْ الِاحْتِمَال الْبَيِّن ، فَيَكُون الْوَرَع تَرْكه ، وَيَكُون دَاخِلًا فِي قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فَمَنْ اِتَّقَى الشُّبُهَات فَقَدْ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضه ) “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Muslim, 11: 28). Demikian sedikit ulasan kami mengenai sifat wara’. Moga Allah mudahkan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang wara’. Wallahu waliyyut taufiq.   Kosakata: Wara’ : meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan wara’ dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya Syubhat: perkara yang masih samar hukumnya, haram ataukah halal.   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagswara
Saudaraku, tahukan apa itu wara’? Kata yang sederhana, namun jika sifat ini dimiliki, maka seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Wara’ secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan wara’ dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya. Mari kita lihat sejenak mengenai sifat wara’ ini. Mengenai keutamaan sifat wara’ telah disebutkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع “Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat wara’” (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 68 mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat berharga pada Abu Hurairah, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ كُنْ وَرِعًا تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ وَكُنْ قَنِعًا تَكُنْ أَشْكَرَ النَّاسِ وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا وَأَحَسِنْ جِوَارَ مَنْ جَاوَرَكَ تَكُنْ مُسْلِمًا وَأَقِلَّ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ “Wahai Abu Hurairah, jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi sebaik-baiknya ahli ibadah. Jadilah orang yang qona’ah (selalu merasa cukup dengan pemberian Allah), maka engkau akan menjadi orang yang benar-benar bersyukur. Sukailah sesuatu pada manusia sebagaimana engkau suka jika ia ada pada dirimu sendiri, maka engkau akan menjadi seorang mukmin yang baik. Berbuat baiklah pada tetanggamu, maka engkau akan menjadi muslim sejati. Kurangilah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah no. 4217. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sangat sederhana sekali apa yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim mengenai pengertian wara’, beliau cukup mengartikan dengan dalil dari sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnul Qayyim menjelaskan, وقد جمع النبي الورع كله في كلمة واحدة فقال : من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه فهذا يعم الترك لما لا يعني : من الكلام والنظر والاستماع والبطش والمشي والفكر وسائر الحركات الظاهرة والباطنة فهذه الكلمة كافية شافية في الورع “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghimpun makna wara’ dalam satu kalimat yaitu dalam sabda beliau, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang yaitu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits ini dimaksudkan untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu mencakup perkataan, pandangan, mendengar, bertindak anarkis, berjalan, berpikir, dan aktivitas lainnya baik lahir maupun batin. Hadits tersebut sudah mencukupi untuk memahami arti wara’.” (Madarijus Salikin, 2: 21). Dinukil dari Madarijus Salikin (di halaman yang sama), Ibrahim bin Adham berkata, الورع ترك كل شبهة وترك ما لا يعنيك هو ترك الفضلات “Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan.” Sahl At Tursturiy berkatas, “Seseorang tidaklah dapat mencapai hakikat iman hingga ia memiliki empat sifat: (1) menunaikan amalan wajib dengan disempurnakan amalan sunnah, (2) makan makanan halal dengan sifat wara’, (3) menjauhi larangan secara lahir dan batin, (4) sabar dalam hal-hal tadi hingga maut menjemput.” Sahl juga berkata, “Siapa yang makan makanan haram dalam keadaan ingin atau tidak, baik ia tahu atau tidak, maka bermaksiatlah anggota badannya. Namun jika makanan yang ia konsumsi adalah halal, maka patuhlah anggota badannya dan akan diberi taufik melakukan kebaikan.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326) Ibnu Rajab mengutarakan pengertian wara’ dengan mengemukakan hadits, دع ما يريبك إلى ما لا يريبك “Tinggalkan hal yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR. An Nasai dan Tirmidzi, shahih kata Syaikh Al Albani) Ibnu Rajab berkata bahwa sebagian tabi’in berkata, تركت الذنوب حياء أربعين سنة ، ثم أدركني الورع “Aku meninggalkan dosa selama 40 tahun lamanya. Akhrinya, aku mendapati sifat wara’.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, Asy Syamilah, 1: 51). Lihatlah bagaimana sikap Imam Nawawi rahimahullah dalam menyikapi apabila ada keragu-raguan dalam masalah suatu hukum, halal ataukah haram. Beliau berkata, فَإِذَا تَرَدَّدَ الشَّيْء بَيْن الْحِلّ وَالْحُرْمَة ، وَلَمْ يَكُنْ فِيهِ نَصّ وَلَا إِجْمَاع ، اِجْتَهَدَ فِيهِ الْمُجْتَهِد ، فَأَلْحَقهُ بِأَحَدِهِمَا بِالدَّلِيلِ الشَّرْعِيّ فَإِذَا أَلْحَقَهُ بِهِ صَارَ حَلَالًا ، وَقَدْ يَكُون غَيْر خَال عَنْ الِاحْتِمَال الْبَيِّن ، فَيَكُون الْوَرَع تَرْكه ، وَيَكُون دَاخِلًا فِي قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فَمَنْ اِتَّقَى الشُّبُهَات فَقَدْ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضه ) “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Muslim, 11: 28). Demikian sedikit ulasan kami mengenai sifat wara’. Moga Allah mudahkan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang wara’. Wallahu waliyyut taufiq.   Kosakata: Wara’ : meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan wara’ dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya Syubhat: perkara yang masih samar hukumnya, haram ataukah halal.   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagswara


Saudaraku, tahukan apa itu wara’? Kata yang sederhana, namun jika sifat ini dimiliki, maka seseorang akan mendapatkan banyak kebaikan. Wara’ secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan wara’ dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya. Mari kita lihat sejenak mengenai sifat wara’ ini. Mengenai keutamaan sifat wara’ telah disebutkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع “Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat wara’” (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 68 mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan nasehat berharga pada Abu Hurairah, يَا أَبَا هُرَيْرَةَ كُنْ وَرِعًا تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ وَكُنْ قَنِعًا تَكُنْ أَشْكَرَ النَّاسِ وَأَحِبَّ لِلنَّاسِ مَا تُحِبُّ لِنَفْسِكَ تَكُنْ مُؤْمِنًا وَأَحَسِنْ جِوَارَ مَنْ جَاوَرَكَ تَكُنْ مُسْلِمًا وَأَقِلَّ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ “Wahai Abu Hurairah, jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi sebaik-baiknya ahli ibadah. Jadilah orang yang qona’ah (selalu merasa cukup dengan pemberian Allah), maka engkau akan menjadi orang yang benar-benar bersyukur. Sukailah sesuatu pada manusia sebagaimana engkau suka jika ia ada pada dirimu sendiri, maka engkau akan menjadi seorang mukmin yang baik. Berbuat baiklah pada tetanggamu, maka engkau akan menjadi muslim sejati. Kurangilah banyak tertawa karena banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah no. 4217. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sangat sederhana sekali apa yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim mengenai pengertian wara’, beliau cukup mengartikan dengan dalil dari sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnul Qayyim menjelaskan, وقد جمع النبي الورع كله في كلمة واحدة فقال : من حسن إسلام المرء تركه ما لا يعنيه فهذا يعم الترك لما لا يعني : من الكلام والنظر والاستماع والبطش والمشي والفكر وسائر الحركات الظاهرة والباطنة فهذه الكلمة كافية شافية في الورع “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghimpun makna wara’ dalam satu kalimat yaitu dalam sabda beliau, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang yaitu meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” Hadits ini dimaksudkan untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat yaitu mencakup perkataan, pandangan, mendengar, bertindak anarkis, berjalan, berpikir, dan aktivitas lainnya baik lahir maupun batin. Hadits tersebut sudah mencukupi untuk memahami arti wara’.” (Madarijus Salikin, 2: 21). Dinukil dari Madarijus Salikin (di halaman yang sama), Ibrahim bin Adham berkata, الورع ترك كل شبهة وترك ما لا يعنيك هو ترك الفضلات “Wara’ adalah meninggalkan setiap perkara syubhat (yang masih samar), termasuk pula meninggalkan hal yang tidak bermanfaat untukmu, yang dimaksud adalah meninggalkan perkara mubah yang berlebihan.” Sahl At Tursturiy berkatas, “Seseorang tidaklah dapat mencapai hakikat iman hingga ia memiliki empat sifat: (1) menunaikan amalan wajib dengan disempurnakan amalan sunnah, (2) makan makanan halal dengan sifat wara’, (3) menjauhi larangan secara lahir dan batin, (4) sabar dalam hal-hal tadi hingga maut menjemput.” Sahl juga berkata, “Siapa yang makan makanan haram dalam keadaan ingin atau tidak, baik ia tahu atau tidak, maka bermaksiatlah anggota badannya. Namun jika makanan yang ia konsumsi adalah halal, maka patuhlah anggota badannya dan akan diberi taufik melakukan kebaikan.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326) Yunus bin ‘Ubaid berkata, “Wara’ adalah keluar dari syubhat (perkara yang samar) dan setiap saat selalu mengintrospeksi diri.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 326) Ibnu Rajab mengutarakan pengertian wara’ dengan mengemukakan hadits, دع ما يريبك إلى ما لا يريبك “Tinggalkan hal yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.” (HR. An Nasai dan Tirmidzi, shahih kata Syaikh Al Albani) Ibnu Rajab berkata bahwa sebagian tabi’in berkata, تركت الذنوب حياء أربعين سنة ، ثم أدركني الورع “Aku meninggalkan dosa selama 40 tahun lamanya. Akhrinya, aku mendapati sifat wara’.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, Asy Syamilah, 1: 51). Lihatlah bagaimana sikap Imam Nawawi rahimahullah dalam menyikapi apabila ada keragu-raguan dalam masalah suatu hukum, halal ataukah haram. Beliau berkata, فَإِذَا تَرَدَّدَ الشَّيْء بَيْن الْحِلّ وَالْحُرْمَة ، وَلَمْ يَكُنْ فِيهِ نَصّ وَلَا إِجْمَاع ، اِجْتَهَدَ فِيهِ الْمُجْتَهِد ، فَأَلْحَقهُ بِأَحَدِهِمَا بِالدَّلِيلِ الشَّرْعِيّ فَإِذَا أَلْحَقَهُ بِهِ صَارَ حَلَالًا ، وَقَدْ يَكُون غَيْر خَال عَنْ الِاحْتِمَال الْبَيِّن ، فَيَكُون الْوَرَع تَرْكه ، وَيَكُون دَاخِلًا فِي قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( فَمَنْ اِتَّقَى الشُّبُهَات فَقَدْ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضه ) “Jika muncul keragu-raguan akan halal dan haramnya sesuatu, sedangkan tidak ada dalil tegas, tidak ada ijma’ (konsensus  ulama); lalu yang punya kemampuan berijtihad, ia berijtihad dengan menggandengkan hukum pada dalil, lalu jadinya ada yang halal, namun ada yang masih tidak jelas hukumnya, maka sikap wara’ adalah meninggalkan yang masih meragukan tersebut. Sikap wara’ seperti ini termasuk dalam sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Barangsiapa yang selamat dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” (Syarh Muslim, 11: 28). Demikian sedikit ulasan kami mengenai sifat wara’. Moga Allah mudahkan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang wara’. Wallahu waliyyut taufiq.   Kosakata: Wara’ : meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan wara’ dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya Syubhat: perkara yang masih samar hukumnya, haram ataukah halal.   @ Sakan 27-Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagswara

Hanya Karena Sesaji Lalat, Akhirnya Masuk Neraka

Di sebagian kalangan di negeri kita masih saja melestarikan budaya sesajian. Pada waktu tertentu, ada yang menaruh sesaji berupa kepala kerbau. Ada pula yang dengan tumbal yang dilarung di laut atau telaga. Semua ini masih terus lestari. Padahal kalau ditinjau ritual sesaji ini adalah ritual syirik. Kita dapat mengambil pelajaran dari kisah berikut ini. Hanya karena sesajinya berupa seekor lalat, membuat ia masuk neraka. Sebaliknya ada yang enggan untuk sesaji sampai ia dipenggal lehernya, malah membuatnya masuk surga. Berikut kisah dua orang orang yang masuk neraka karena lalat dan masuk surga juga karena lalat, عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.” Status hadits: Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud hal. 15, dari Thoriq bin Syihab dari Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 1: 203, Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya 6: 477, 33028. Hadits ini mauquf shahih, hanya sampai sahabat. Lihat tahqiq Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 49, terbitan Darus Salam. Al Hafizh mengatakan bahwa jika Thoriq bertemu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ia adalah sahabat. Kalau tidak terbukti ia mendengar dari Nabi, maka riwayatnya adalah mursal shohabiy dan seperti itu maqbul atau diterima menurut pendapat yang rojih (terkuat). Ibnu Hibban menegaskan bahwa Thoriq wafat tahun 38 H. Lihat Fathul Majid, hal. 161, terbitan Darul Ifta’. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan bahaya syirik walau pada sesuatu yang dinilai kecil atau remeh. 2- Jika sesaji dengan lalat saja bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi dengan unta, atau berqurban berkorban untuk mayit atau selain itu?! 3- Hadits tersebut menjadi pelajaran bahwa sesaji yang biasa dilakukan oleh sebagian orang awam di negeri kita adalah suatu kesyirikan. 4- Syirik menyebabkan pelakunya masuk neraka sedangkan tauhid mengantarkan pada surga. 5- Seseorang bisa saja terjerumus dalam kesyirikan sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut syirik yang menyebabkan dia terjerumus dalam neraka nantinya. 6- Hadits tersebut juga menunjukkan bahayanya dosa walau dianggap sesuatu yang kecil. Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kalian mengamalkan suatu amalan yang disangka ringan, namun kami yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai suatu petaka yang amat besar.” 7- Orang tersebut masuk neraka karena amalan yang awalnya tidak ia maksudkan, ia hanya ingin lepas dari kejahatan kaum yang memiliki berhala tersebut. 8- Seorang muslim yang melakukan kesyirikan, batallah islamnya dan menyebabkan ia masuk neraka karena laki-laki yang diceritakan dalam hadits di atas adalah muslim. Makanya di dalam hadits disebutkan, “Seseorang masuk neraka karena lalat”. Ini berarti sebelumnya dia adalah muslim. 9- Yang jadi patokan adalah amalan hati, walau secara lahiriyah amalan yang dilakukan terlihat ringan atau sepele. 10- Hadits ini menunjukkan bahwa sembelihan, penyajian tumbal, sesaji adalah ibadah. Jika ada yang memalingkan ibadah tersebut pada selain Allah, maka ia terjerumus dalam syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. 11- Hadits di atas menunjukkan keutamaan, keagungan dan besarnya balasan tauhid. 12- Hadits tersebut juga menunjukkan keutamaan sabar di atas kebenaran dan ketauhidan. Semoga kisah di atas membuat kita semakin paham akan bahaya syirik dan pentingnya mengesakan Allah dalam ibadah. Tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam, tentu harus ditinggalkan apalagi jika sampai membuat Allah murka dan membuat kita terjerumus dalam neraka. No way to SYIRIK! Wallahul muwaffiq. Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagspesugihan qurban

Hanya Karena Sesaji Lalat, Akhirnya Masuk Neraka

Di sebagian kalangan di negeri kita masih saja melestarikan budaya sesajian. Pada waktu tertentu, ada yang menaruh sesaji berupa kepala kerbau. Ada pula yang dengan tumbal yang dilarung di laut atau telaga. Semua ini masih terus lestari. Padahal kalau ditinjau ritual sesaji ini adalah ritual syirik. Kita dapat mengambil pelajaran dari kisah berikut ini. Hanya karena sesajinya berupa seekor lalat, membuat ia masuk neraka. Sebaliknya ada yang enggan untuk sesaji sampai ia dipenggal lehernya, malah membuatnya masuk surga. Berikut kisah dua orang orang yang masuk neraka karena lalat dan masuk surga juga karena lalat, عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.” Status hadits: Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud hal. 15, dari Thoriq bin Syihab dari Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 1: 203, Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya 6: 477, 33028. Hadits ini mauquf shahih, hanya sampai sahabat. Lihat tahqiq Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 49, terbitan Darus Salam. Al Hafizh mengatakan bahwa jika Thoriq bertemu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ia adalah sahabat. Kalau tidak terbukti ia mendengar dari Nabi, maka riwayatnya adalah mursal shohabiy dan seperti itu maqbul atau diterima menurut pendapat yang rojih (terkuat). Ibnu Hibban menegaskan bahwa Thoriq wafat tahun 38 H. Lihat Fathul Majid, hal. 161, terbitan Darul Ifta’. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan bahaya syirik walau pada sesuatu yang dinilai kecil atau remeh. 2- Jika sesaji dengan lalat saja bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi dengan unta, atau berqurban berkorban untuk mayit atau selain itu?! 3- Hadits tersebut menjadi pelajaran bahwa sesaji yang biasa dilakukan oleh sebagian orang awam di negeri kita adalah suatu kesyirikan. 4- Syirik menyebabkan pelakunya masuk neraka sedangkan tauhid mengantarkan pada surga. 5- Seseorang bisa saja terjerumus dalam kesyirikan sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut syirik yang menyebabkan dia terjerumus dalam neraka nantinya. 6- Hadits tersebut juga menunjukkan bahayanya dosa walau dianggap sesuatu yang kecil. Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kalian mengamalkan suatu amalan yang disangka ringan, namun kami yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai suatu petaka yang amat besar.” 7- Orang tersebut masuk neraka karena amalan yang awalnya tidak ia maksudkan, ia hanya ingin lepas dari kejahatan kaum yang memiliki berhala tersebut. 8- Seorang muslim yang melakukan kesyirikan, batallah islamnya dan menyebabkan ia masuk neraka karena laki-laki yang diceritakan dalam hadits di atas adalah muslim. Makanya di dalam hadits disebutkan, “Seseorang masuk neraka karena lalat”. Ini berarti sebelumnya dia adalah muslim. 9- Yang jadi patokan adalah amalan hati, walau secara lahiriyah amalan yang dilakukan terlihat ringan atau sepele. 10- Hadits ini menunjukkan bahwa sembelihan, penyajian tumbal, sesaji adalah ibadah. Jika ada yang memalingkan ibadah tersebut pada selain Allah, maka ia terjerumus dalam syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. 11- Hadits di atas menunjukkan keutamaan, keagungan dan besarnya balasan tauhid. 12- Hadits tersebut juga menunjukkan keutamaan sabar di atas kebenaran dan ketauhidan. Semoga kisah di atas membuat kita semakin paham akan bahaya syirik dan pentingnya mengesakan Allah dalam ibadah. Tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam, tentu harus ditinggalkan apalagi jika sampai membuat Allah murka dan membuat kita terjerumus dalam neraka. No way to SYIRIK! Wallahul muwaffiq. Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagspesugihan qurban
Di sebagian kalangan di negeri kita masih saja melestarikan budaya sesajian. Pada waktu tertentu, ada yang menaruh sesaji berupa kepala kerbau. Ada pula yang dengan tumbal yang dilarung di laut atau telaga. Semua ini masih terus lestari. Padahal kalau ditinjau ritual sesaji ini adalah ritual syirik. Kita dapat mengambil pelajaran dari kisah berikut ini. Hanya karena sesajinya berupa seekor lalat, membuat ia masuk neraka. Sebaliknya ada yang enggan untuk sesaji sampai ia dipenggal lehernya, malah membuatnya masuk surga. Berikut kisah dua orang orang yang masuk neraka karena lalat dan masuk surga juga karena lalat, عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.” Status hadits: Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud hal. 15, dari Thoriq bin Syihab dari Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 1: 203, Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya 6: 477, 33028. Hadits ini mauquf shahih, hanya sampai sahabat. Lihat tahqiq Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 49, terbitan Darus Salam. Al Hafizh mengatakan bahwa jika Thoriq bertemu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ia adalah sahabat. Kalau tidak terbukti ia mendengar dari Nabi, maka riwayatnya adalah mursal shohabiy dan seperti itu maqbul atau diterima menurut pendapat yang rojih (terkuat). Ibnu Hibban menegaskan bahwa Thoriq wafat tahun 38 H. Lihat Fathul Majid, hal. 161, terbitan Darul Ifta’. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan bahaya syirik walau pada sesuatu yang dinilai kecil atau remeh. 2- Jika sesaji dengan lalat saja bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi dengan unta, atau berqurban berkorban untuk mayit atau selain itu?! 3- Hadits tersebut menjadi pelajaran bahwa sesaji yang biasa dilakukan oleh sebagian orang awam di negeri kita adalah suatu kesyirikan. 4- Syirik menyebabkan pelakunya masuk neraka sedangkan tauhid mengantarkan pada surga. 5- Seseorang bisa saja terjerumus dalam kesyirikan sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut syirik yang menyebabkan dia terjerumus dalam neraka nantinya. 6- Hadits tersebut juga menunjukkan bahayanya dosa walau dianggap sesuatu yang kecil. Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kalian mengamalkan suatu amalan yang disangka ringan, namun kami yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai suatu petaka yang amat besar.” 7- Orang tersebut masuk neraka karena amalan yang awalnya tidak ia maksudkan, ia hanya ingin lepas dari kejahatan kaum yang memiliki berhala tersebut. 8- Seorang muslim yang melakukan kesyirikan, batallah islamnya dan menyebabkan ia masuk neraka karena laki-laki yang diceritakan dalam hadits di atas adalah muslim. Makanya di dalam hadits disebutkan, “Seseorang masuk neraka karena lalat”. Ini berarti sebelumnya dia adalah muslim. 9- Yang jadi patokan adalah amalan hati, walau secara lahiriyah amalan yang dilakukan terlihat ringan atau sepele. 10- Hadits ini menunjukkan bahwa sembelihan, penyajian tumbal, sesaji adalah ibadah. Jika ada yang memalingkan ibadah tersebut pada selain Allah, maka ia terjerumus dalam syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. 11- Hadits di atas menunjukkan keutamaan, keagungan dan besarnya balasan tauhid. 12- Hadits tersebut juga menunjukkan keutamaan sabar di atas kebenaran dan ketauhidan. Semoga kisah di atas membuat kita semakin paham akan bahaya syirik dan pentingnya mengesakan Allah dalam ibadah. Tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam, tentu harus ditinggalkan apalagi jika sampai membuat Allah murka dan membuat kita terjerumus dalam neraka. No way to SYIRIK! Wallahul muwaffiq. Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagspesugihan qurban


Di sebagian kalangan di negeri kita masih saja melestarikan budaya sesajian. Pada waktu tertentu, ada yang menaruh sesaji berupa kepala kerbau. Ada pula yang dengan tumbal yang dilarung di laut atau telaga. Semua ini masih terus lestari. Padahal kalau ditinjau ritual sesaji ini adalah ritual syirik. Kita dapat mengambil pelajaran dari kisah berikut ini. Hanya karena sesajinya berupa seekor lalat, membuat ia masuk neraka. Sebaliknya ada yang enggan untuk sesaji sampai ia dipenggal lehernya, malah membuatnya masuk surga. Berikut kisah dua orang orang yang masuk neraka karena lalat dan masuk surga juga karena lalat, عن طارق بن شهاب، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (دخل الجنة رجل في ذباب، ودخل النار رجل في ذباب) قالوا: وكيف ذلك يا رسول الله؟! قال: (مر رجلان على قوم لهم صنم لا يجوزه أحد حتى يقرب له شيئاً، فقالوا لأحدهما قرب قال: ليس عندي شيء أقرب قالوا له: قرب ولو ذباباً، فقرب ذباباً، فخلوا سبيله، فدخل النار، وقالوا للآخر: قرب، فقال: ما كنت لأقرب لأحد شيئاً دون الله عز وجل، فضربوا عنقه فدخل الجنة) Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji)  sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, “Berkorbanlah.” Ia pun menjawab, “Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan.” Mereka mengatakan, “Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat.” Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, “Berkorbanlah.” Ia menjawab, “Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah ‘azza wa jalla.” Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga.” Status hadits: Dikeluarkan oleh Ahmad dalam Az Zuhud hal. 15, dari Thoriq bin Syihab dari Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu. Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah 1: 203, Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya 6: 477, 33028. Hadits ini mauquf shahih, hanya sampai sahabat. Lihat tahqiq Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth terhadap Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab hal. 49, terbitan Darus Salam. Al Hafizh mengatakan bahwa jika Thoriq bertemu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ia adalah sahabat. Kalau tidak terbukti ia mendengar dari Nabi, maka riwayatnya adalah mursal shohabiy dan seperti itu maqbul atau diterima menurut pendapat yang rojih (terkuat). Ibnu Hibban menegaskan bahwa Thoriq wafat tahun 38 H. Lihat Fathul Majid, hal. 161, terbitan Darul Ifta’. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan bahaya syirik walau pada sesuatu yang dinilai kecil atau remeh. 2- Jika sesaji dengan lalat saja bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi dengan unta, atau berqurban berkorban untuk mayit atau selain itu?! 3- Hadits tersebut menjadi pelajaran bahwa sesaji yang biasa dilakukan oleh sebagian orang awam di negeri kita adalah suatu kesyirikan. 4- Syirik menyebabkan pelakunya masuk neraka sedangkan tauhid mengantarkan pada surga. 5- Seseorang bisa saja terjerumus dalam kesyirikan sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut syirik yang menyebabkan dia terjerumus dalam neraka nantinya. 6- Hadits tersebut juga menunjukkan bahayanya dosa walau dianggap sesuatu yang kecil. Anas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Kalian mengamalkan suatu amalan yang disangka ringan, namun kami yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggapnya sebagai suatu petaka yang amat besar.” 7- Orang tersebut masuk neraka karena amalan yang awalnya tidak ia maksudkan, ia hanya ingin lepas dari kejahatan kaum yang memiliki berhala tersebut. 8- Seorang muslim yang melakukan kesyirikan, batallah islamnya dan menyebabkan ia masuk neraka karena laki-laki yang diceritakan dalam hadits di atas adalah muslim. Makanya di dalam hadits disebutkan, “Seseorang masuk neraka karena lalat”. Ini berarti sebelumnya dia adalah muslim. 9- Yang jadi patokan adalah amalan hati, walau secara lahiriyah amalan yang dilakukan terlihat ringan atau sepele. 10- Hadits ini menunjukkan bahwa sembelihan, penyajian tumbal, sesaji adalah ibadah. Jika ada yang memalingkan ibadah tersebut pada selain Allah, maka ia terjerumus dalam syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. 11- Hadits di atas menunjukkan keutamaan, keagungan dan besarnya balasan tauhid. 12- Hadits tersebut juga menunjukkan keutamaan sabar di atas kebenaran dan ketauhidan. Semoga kisah di atas membuat kita semakin paham akan bahaya syirik dan pentingnya mengesakan Allah dalam ibadah. Tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam, tentu harus ditinggalkan apalagi jika sampai membuat Allah murka dan membuat kita terjerumus dalam neraka. No way to SYIRIK! Wallahul muwaffiq. Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H. Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagspesugihan qurban

Imam Nawawi, Waktunya Selalu Sibuk dengan Belajar

Yahya bin Syarf An Nawawi, atau lebih dikenal dengan Imam Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang sudah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita. Keseharian aktivitas beliau menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang menjaga waktu dengan baik, diisi dengan hal-hal yang manfaat. Sampai di jalan pun, beliau masih sempat baca dan muthola’ah (mengkaji) kitab, bahkan waktu makan pun dikurangi gara-gara ingin belajar. Masya Allah … Sebagaimana diceritakan oleh murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Athoor, ia menceritakan perkataan gurunya sendiri bahwasanya beliau adalah orang yang tidak pernah menyia-nyiakan waktu, baik saat malam atau siang hari. Waktunya hanya disibukkan dengan ilmu. Sampai pun di jalan beliau terus mengulang-ngulang pelajaran atau menelaah beberapa bahasan. Beliau terus punya kebiasaan seperti itu selama 6 tahun. Kemudian setelah itu, beliau lebih banyak menghabiskan waktu untuk menulis, mengambil faedah, memberi nasehat dan menyebarkan kebenaran. Dalam hal makan, beliau hanya makan sekali setelah shalat ‘Isya’ dan sekali minum ketika waktu sahur. Beliau pun punya pantangan memakan buah-buahan. Ia berkata bahwa ia takut kurang semangat dan malah banyak tidur.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Afaaniy, terbitan Muassasah Ar Risalah, 4: 175). Catatan: Mengurangi makan dan minum tentu saja tergantung keadaan setiap orang, begitu pula halnya dengan menikmati buah-buahan. Jangan sampai meninggalkannya memudhoroti diri sendiri. Sebagian orang ada yang punya pantangan demikian karena khawatir malah tidak semangat dalam menjalankan aktivitasnya. Jadi, apa yang menjadi pantangan bagi Imam Nawawi, belum tentu pantangan bagi yang lain. Moga Imam Nawawi bisa jadi teladan untuk kita dalam memanfaatkan waktu dalam kebaikan, dengan mengisi hari-hari dengan ilmu, amal dan dakwah. Wallahul muwaffiq.   @ Sabic Laboratory of KSU, Riyadh-KSA, 21 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen waktu

Imam Nawawi, Waktunya Selalu Sibuk dengan Belajar

Yahya bin Syarf An Nawawi, atau lebih dikenal dengan Imam Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang sudah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita. Keseharian aktivitas beliau menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang menjaga waktu dengan baik, diisi dengan hal-hal yang manfaat. Sampai di jalan pun, beliau masih sempat baca dan muthola’ah (mengkaji) kitab, bahkan waktu makan pun dikurangi gara-gara ingin belajar. Masya Allah … Sebagaimana diceritakan oleh murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Athoor, ia menceritakan perkataan gurunya sendiri bahwasanya beliau adalah orang yang tidak pernah menyia-nyiakan waktu, baik saat malam atau siang hari. Waktunya hanya disibukkan dengan ilmu. Sampai pun di jalan beliau terus mengulang-ngulang pelajaran atau menelaah beberapa bahasan. Beliau terus punya kebiasaan seperti itu selama 6 tahun. Kemudian setelah itu, beliau lebih banyak menghabiskan waktu untuk menulis, mengambil faedah, memberi nasehat dan menyebarkan kebenaran. Dalam hal makan, beliau hanya makan sekali setelah shalat ‘Isya’ dan sekali minum ketika waktu sahur. Beliau pun punya pantangan memakan buah-buahan. Ia berkata bahwa ia takut kurang semangat dan malah banyak tidur.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Afaaniy, terbitan Muassasah Ar Risalah, 4: 175). Catatan: Mengurangi makan dan minum tentu saja tergantung keadaan setiap orang, begitu pula halnya dengan menikmati buah-buahan. Jangan sampai meninggalkannya memudhoroti diri sendiri. Sebagian orang ada yang punya pantangan demikian karena khawatir malah tidak semangat dalam menjalankan aktivitasnya. Jadi, apa yang menjadi pantangan bagi Imam Nawawi, belum tentu pantangan bagi yang lain. Moga Imam Nawawi bisa jadi teladan untuk kita dalam memanfaatkan waktu dalam kebaikan, dengan mengisi hari-hari dengan ilmu, amal dan dakwah. Wallahul muwaffiq.   @ Sabic Laboratory of KSU, Riyadh-KSA, 21 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen waktu
Yahya bin Syarf An Nawawi, atau lebih dikenal dengan Imam Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang sudah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita. Keseharian aktivitas beliau menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang menjaga waktu dengan baik, diisi dengan hal-hal yang manfaat. Sampai di jalan pun, beliau masih sempat baca dan muthola’ah (mengkaji) kitab, bahkan waktu makan pun dikurangi gara-gara ingin belajar. Masya Allah … Sebagaimana diceritakan oleh murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Athoor, ia menceritakan perkataan gurunya sendiri bahwasanya beliau adalah orang yang tidak pernah menyia-nyiakan waktu, baik saat malam atau siang hari. Waktunya hanya disibukkan dengan ilmu. Sampai pun di jalan beliau terus mengulang-ngulang pelajaran atau menelaah beberapa bahasan. Beliau terus punya kebiasaan seperti itu selama 6 tahun. Kemudian setelah itu, beliau lebih banyak menghabiskan waktu untuk menulis, mengambil faedah, memberi nasehat dan menyebarkan kebenaran. Dalam hal makan, beliau hanya makan sekali setelah shalat ‘Isya’ dan sekali minum ketika waktu sahur. Beliau pun punya pantangan memakan buah-buahan. Ia berkata bahwa ia takut kurang semangat dan malah banyak tidur.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Afaaniy, terbitan Muassasah Ar Risalah, 4: 175). Catatan: Mengurangi makan dan minum tentu saja tergantung keadaan setiap orang, begitu pula halnya dengan menikmati buah-buahan. Jangan sampai meninggalkannya memudhoroti diri sendiri. Sebagian orang ada yang punya pantangan demikian karena khawatir malah tidak semangat dalam menjalankan aktivitasnya. Jadi, apa yang menjadi pantangan bagi Imam Nawawi, belum tentu pantangan bagi yang lain. Moga Imam Nawawi bisa jadi teladan untuk kita dalam memanfaatkan waktu dalam kebaikan, dengan mengisi hari-hari dengan ilmu, amal dan dakwah. Wallahul muwaffiq.   @ Sabic Laboratory of KSU, Riyadh-KSA, 21 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen waktu


Yahya bin Syarf An Nawawi, atau lebih dikenal dengan Imam Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang sudah sangat ma’ruf di tengah-tengah kita. Keseharian aktivitas beliau menunjukkan bahwa beliau adalah orang yang menjaga waktu dengan baik, diisi dengan hal-hal yang manfaat. Sampai di jalan pun, beliau masih sempat baca dan muthola’ah (mengkaji) kitab, bahkan waktu makan pun dikurangi gara-gara ingin belajar. Masya Allah … Sebagaimana diceritakan oleh murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Athoor, ia menceritakan perkataan gurunya sendiri bahwasanya beliau adalah orang yang tidak pernah menyia-nyiakan waktu, baik saat malam atau siang hari. Waktunya hanya disibukkan dengan ilmu. Sampai pun di jalan beliau terus mengulang-ngulang pelajaran atau menelaah beberapa bahasan. Beliau terus punya kebiasaan seperti itu selama 6 tahun. Kemudian setelah itu, beliau lebih banyak menghabiskan waktu untuk menulis, mengambil faedah, memberi nasehat dan menyebarkan kebenaran. Dalam hal makan, beliau hanya makan sekali setelah shalat ‘Isya’ dan sekali minum ketika waktu sahur. Beliau pun punya pantangan memakan buah-buahan. Ia berkata bahwa ia takut kurang semangat dan malah banyak tidur.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, Dr. Sa’id bin Husain Al ‘Afaaniy, terbitan Muassasah Ar Risalah, 4: 175). Catatan: Mengurangi makan dan minum tentu saja tergantung keadaan setiap orang, begitu pula halnya dengan menikmati buah-buahan. Jangan sampai meninggalkannya memudhoroti diri sendiri. Sebagian orang ada yang punya pantangan demikian karena khawatir malah tidak semangat dalam menjalankan aktivitasnya. Jadi, apa yang menjadi pantangan bagi Imam Nawawi, belum tentu pantangan bagi yang lain. Moga Imam Nawawi bisa jadi teladan untuk kita dalam memanfaatkan waktu dalam kebaikan, dengan mengisi hari-hari dengan ilmu, amal dan dakwah. Wallahul muwaffiq.   @ Sabic Laboratory of KSU, Riyadh-KSA, 21 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen waktu

Semangat Ibnu Taimiyah dalam Menulis

Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Harroni, terkenal dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah orang yang sudah sangat ma’ruf dengan karya-karya tulisnya. Beliau ternyata adalah orang yang gemar menjaga waktunya dalam hal yang bermanfaat, terutama dalam menulis, sampai karyanya mencapai 500 jilid dan ada yang katakan bahwa karya beliau sebenarnya tidak bisa dihitung banyaknya. Berikut sedikit tentang kisah beliau.   Ibnu Taimiyah adalah orang yang tidak pernah melalaikan sedikit pun dari waktunya. Beliau selalu sibukkan waktunya dengan belajar, menulis atau ibadah. Kalau mau dihitung hasil karyanya, ada ratusan yang sulit sekali dihitung, bahkan beliau sendiri sukar untuk menghitungnya. Ibnu Syakir Al Katbiy berkata, “Karya beliau telah mencapai 300 jilid. Adz Dzahabi berkata bahwa karya Ibnu Taimiyah sampai saat ini telah mencapai 500 jilid.” Ibnul Qayyim berkata, “Aku telah menyaksikan bagaimana kuatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengikuti sunnah, dalam berbicara, dalam berjalan dan dalam menulis. Semua itu sangat menakjubkan. Dalam sehari beliau bisa menulis sebagaimana seseorang yang cuma sekedar menyalin (copy-paste) yang menghabiskan waktu satu Jum’at (satu minggu) atau lebih dari itu.” Al ‘Allamah Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Adapun karya tulis beliau, maka sungguh teramat banyak hingga tersebar di berbagai penjuru negeri. Tidak ada seorang pun bisa menghitungnya.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 172-173) Faedah dari perkataan murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Madarijus Salikin (3: 129-130), di mana beliau berkata, وإذا أراد الله بالعبد خيرا أعانه بالوقت وجعل وقته مساعدا له وإذا أراد  به شرا جعل وقته عليه وناكده وقته فكلما أراد التأهب للمسير لم يساعده الوقت والأول كلما همت نفسه بالقعود أقامه الوقت وساعده “Jika Allah menghendaki kebaikan pada seseorang, maka Allah akan menolongnya untuk memanfaatkan waktu dengan baik, waktu tersebut yang akan menolongnya. Sebaliknya, jika Allah menghendaki kejelekan, waktunya malah jadi celaka untuk dirinya. Waktu tersebut akan merintangi dan tidak akan menolongnya. Jadi, kalau ia punya semangat yang kuat untuk memanfaatkan waktu dalam kebaikan, waktu tersebut akan mendukung dan menolongnya” Semangatlah memanfaatkan waktu dalam kebaikan dan senantiasa meminta pertolongan dari Allah. Segalanya jadi mudah dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 19 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsibnu taimiyah

Semangat Ibnu Taimiyah dalam Menulis

Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Harroni, terkenal dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah orang yang sudah sangat ma’ruf dengan karya-karya tulisnya. Beliau ternyata adalah orang yang gemar menjaga waktunya dalam hal yang bermanfaat, terutama dalam menulis, sampai karyanya mencapai 500 jilid dan ada yang katakan bahwa karya beliau sebenarnya tidak bisa dihitung banyaknya. Berikut sedikit tentang kisah beliau.   Ibnu Taimiyah adalah orang yang tidak pernah melalaikan sedikit pun dari waktunya. Beliau selalu sibukkan waktunya dengan belajar, menulis atau ibadah. Kalau mau dihitung hasil karyanya, ada ratusan yang sulit sekali dihitung, bahkan beliau sendiri sukar untuk menghitungnya. Ibnu Syakir Al Katbiy berkata, “Karya beliau telah mencapai 300 jilid. Adz Dzahabi berkata bahwa karya Ibnu Taimiyah sampai saat ini telah mencapai 500 jilid.” Ibnul Qayyim berkata, “Aku telah menyaksikan bagaimana kuatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengikuti sunnah, dalam berbicara, dalam berjalan dan dalam menulis. Semua itu sangat menakjubkan. Dalam sehari beliau bisa menulis sebagaimana seseorang yang cuma sekedar menyalin (copy-paste) yang menghabiskan waktu satu Jum’at (satu minggu) atau lebih dari itu.” Al ‘Allamah Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Adapun karya tulis beliau, maka sungguh teramat banyak hingga tersebar di berbagai penjuru negeri. Tidak ada seorang pun bisa menghitungnya.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 172-173) Faedah dari perkataan murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Madarijus Salikin (3: 129-130), di mana beliau berkata, وإذا أراد الله بالعبد خيرا أعانه بالوقت وجعل وقته مساعدا له وإذا أراد  به شرا جعل وقته عليه وناكده وقته فكلما أراد التأهب للمسير لم يساعده الوقت والأول كلما همت نفسه بالقعود أقامه الوقت وساعده “Jika Allah menghendaki kebaikan pada seseorang, maka Allah akan menolongnya untuk memanfaatkan waktu dengan baik, waktu tersebut yang akan menolongnya. Sebaliknya, jika Allah menghendaki kejelekan, waktunya malah jadi celaka untuk dirinya. Waktu tersebut akan merintangi dan tidak akan menolongnya. Jadi, kalau ia punya semangat yang kuat untuk memanfaatkan waktu dalam kebaikan, waktu tersebut akan mendukung dan menolongnya” Semangatlah memanfaatkan waktu dalam kebaikan dan senantiasa meminta pertolongan dari Allah. Segalanya jadi mudah dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 19 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsibnu taimiyah
Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Harroni, terkenal dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah orang yang sudah sangat ma’ruf dengan karya-karya tulisnya. Beliau ternyata adalah orang yang gemar menjaga waktunya dalam hal yang bermanfaat, terutama dalam menulis, sampai karyanya mencapai 500 jilid dan ada yang katakan bahwa karya beliau sebenarnya tidak bisa dihitung banyaknya. Berikut sedikit tentang kisah beliau.   Ibnu Taimiyah adalah orang yang tidak pernah melalaikan sedikit pun dari waktunya. Beliau selalu sibukkan waktunya dengan belajar, menulis atau ibadah. Kalau mau dihitung hasil karyanya, ada ratusan yang sulit sekali dihitung, bahkan beliau sendiri sukar untuk menghitungnya. Ibnu Syakir Al Katbiy berkata, “Karya beliau telah mencapai 300 jilid. Adz Dzahabi berkata bahwa karya Ibnu Taimiyah sampai saat ini telah mencapai 500 jilid.” Ibnul Qayyim berkata, “Aku telah menyaksikan bagaimana kuatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengikuti sunnah, dalam berbicara, dalam berjalan dan dalam menulis. Semua itu sangat menakjubkan. Dalam sehari beliau bisa menulis sebagaimana seseorang yang cuma sekedar menyalin (copy-paste) yang menghabiskan waktu satu Jum’at (satu minggu) atau lebih dari itu.” Al ‘Allamah Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Adapun karya tulis beliau, maka sungguh teramat banyak hingga tersebar di berbagai penjuru negeri. Tidak ada seorang pun bisa menghitungnya.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 172-173) Faedah dari perkataan murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Madarijus Salikin (3: 129-130), di mana beliau berkata, وإذا أراد الله بالعبد خيرا أعانه بالوقت وجعل وقته مساعدا له وإذا أراد  به شرا جعل وقته عليه وناكده وقته فكلما أراد التأهب للمسير لم يساعده الوقت والأول كلما همت نفسه بالقعود أقامه الوقت وساعده “Jika Allah menghendaki kebaikan pada seseorang, maka Allah akan menolongnya untuk memanfaatkan waktu dengan baik, waktu tersebut yang akan menolongnya. Sebaliknya, jika Allah menghendaki kejelekan, waktunya malah jadi celaka untuk dirinya. Waktu tersebut akan merintangi dan tidak akan menolongnya. Jadi, kalau ia punya semangat yang kuat untuk memanfaatkan waktu dalam kebaikan, waktu tersebut akan mendukung dan menolongnya” Semangatlah memanfaatkan waktu dalam kebaikan dan senantiasa meminta pertolongan dari Allah. Segalanya jadi mudah dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 19 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsibnu taimiyah


Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Harroni, terkenal dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah orang yang sudah sangat ma’ruf dengan karya-karya tulisnya. Beliau ternyata adalah orang yang gemar menjaga waktunya dalam hal yang bermanfaat, terutama dalam menulis, sampai karyanya mencapai 500 jilid dan ada yang katakan bahwa karya beliau sebenarnya tidak bisa dihitung banyaknya. Berikut sedikit tentang kisah beliau.   Ibnu Taimiyah adalah orang yang tidak pernah melalaikan sedikit pun dari waktunya. Beliau selalu sibukkan waktunya dengan belajar, menulis atau ibadah. Kalau mau dihitung hasil karyanya, ada ratusan yang sulit sekali dihitung, bahkan beliau sendiri sukar untuk menghitungnya. Ibnu Syakir Al Katbiy berkata, “Karya beliau telah mencapai 300 jilid. Adz Dzahabi berkata bahwa karya Ibnu Taimiyah sampai saat ini telah mencapai 500 jilid.” Ibnul Qayyim berkata, “Aku telah menyaksikan bagaimana kuatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mengikuti sunnah, dalam berbicara, dalam berjalan dan dalam menulis. Semua itu sangat menakjubkan. Dalam sehari beliau bisa menulis sebagaimana seseorang yang cuma sekedar menyalin (copy-paste) yang menghabiskan waktu satu Jum’at (satu minggu) atau lebih dari itu.” Al ‘Allamah Ibnu Rajab Al Hambali berkata, “Adapun karya tulis beliau, maka sungguh teramat banyak hingga tersebar di berbagai penjuru negeri. Tidak ada seorang pun bisa menghitungnya.” (Dinukil dari Sholahul Ummah fii ‘Uluwwil Himmah, 4: 172-173) Faedah dari perkataan murid Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam Madarijus Salikin (3: 129-130), di mana beliau berkata, وإذا أراد الله بالعبد خيرا أعانه بالوقت وجعل وقته مساعدا له وإذا أراد  به شرا جعل وقته عليه وناكده وقته فكلما أراد التأهب للمسير لم يساعده الوقت والأول كلما همت نفسه بالقعود أقامه الوقت وساعده “Jika Allah menghendaki kebaikan pada seseorang, maka Allah akan menolongnya untuk memanfaatkan waktu dengan baik, waktu tersebut yang akan menolongnya. Sebaliknya, jika Allah menghendaki kejelekan, waktunya malah jadi celaka untuk dirinya. Waktu tersebut akan merintangi dan tidak akan menolongnya. Jadi, kalau ia punya semangat yang kuat untuk memanfaatkan waktu dalam kebaikan, waktu tersebut akan mendukung dan menolongnya” Semangatlah memanfaatkan waktu dalam kebaikan dan senantiasa meminta pertolongan dari Allah. Segalanya jadi mudah dengan ‘inayah (pertolongan) Allah. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 19 Muharram 1434 H www.rumaysho.com Tagsibnu taimiyah

Makalah Lengkap Kajian Surat Terbuka Untuk Para Istri

03DecMakalah Lengkap Kajian Surat Terbuka Untuk Para IstriDecember 3, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Berikut adalah makalah lengkap seri kajian rutin “Surat Terbuka Untuk Para Istri” yang diadakan setiap hari senin pagi pukul 10 wib di pondok pesantren tunas ilmu purbalingga. – Download Makalah – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Makalah Lengkap Kajian Surat Terbuka Untuk Para Istri

03DecMakalah Lengkap Kajian Surat Terbuka Untuk Para IstriDecember 3, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Berikut adalah makalah lengkap seri kajian rutin “Surat Terbuka Untuk Para Istri” yang diadakan setiap hari senin pagi pukul 10 wib di pondok pesantren tunas ilmu purbalingga. – Download Makalah – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
03DecMakalah Lengkap Kajian Surat Terbuka Untuk Para IstriDecember 3, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Berikut adalah makalah lengkap seri kajian rutin “Surat Terbuka Untuk Para Istri” yang diadakan setiap hari senin pagi pukul 10 wib di pondok pesantren tunas ilmu purbalingga. – Download Makalah – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


03DecMakalah Lengkap Kajian Surat Terbuka Untuk Para IstriDecember 3, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Berikut adalah makalah lengkap seri kajian rutin “Surat Terbuka Untuk Para Istri” yang diadakan setiap hari senin pagi pukul 10 wib di pondok pesantren tunas ilmu purbalingga. – Download Makalah – PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Kaedah Fikih (6), Tidak Ada Kewajiban Bila Tidak Mampu

Kelanjutan dari kaedah fikih sebelumnya yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di adalah mengenai kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Kaedah ini juga menunjukkan bagaimana kemudahan yang Islam berikan pada umatnya. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu, Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. Ada dua kaedah yang dibahas dalam dua bait syair di atas. Kaedah Pertama: Kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu. Yang dimaksud kemampuan di sini adalah kemampuan yang ada sebelum dan sedang berlangsungnya pekerjaaan. Demikian pemahaman yang diyakini Ahlus Sunnah, beda dengan yang diyakini Asya’iroh dan Mu’tazilah. Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Maksud kaedah pertama adalah siapa saja yang tidak punya kemampuan untuk menjalani yang wajib, maka gugurlah dari dia kewajiban. Dalil Kaedah Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah). Ketidak-kemampuan Berbeda-beda Di antara ketidak-mampuan adalah dari sisi tidak ada bagian badan untuk melaksanakan yang wajib. Semisal orang yang tangannya terputus, maka ia tidak bisa mencuci tangannya ketika berwudhu. Ada ketidak-mampuan juga dari sisi tidak mampu menjalankan amalan. Semisal orang yang tidak mampu berdiri ketika shalat, maka ia tidak wajib berdiri, ia boleh shalat sambil duduk. Begitu pula ketidak-mampuan ada yang berkaitan dengan tidak adanya harta. Seperti orang yang tidak punya bekal untuk berhaji, maka gugur baginya kewajiban haji. Lihat Pula Kewajiban Kewajiban itu ada yang tidak memiliki badal (pengganti) dan ada yang memiliki badal. Semisal tidak mampu berwudhu, maka beralih pada tayammum. Yang tidak memiliki pengganti semisal tidak wajib haji karena tidak mampu, maka jadi gugur. Kewajiban juga bisa kita lihat, ada yang hanya satu bagian, tidak bisa terpecah-pecah. Jika tidak mampu sebagian, maka gugur seluruhnya. Contohnya, jika seseorang hanya mampu puasa setengah hari, maka ia sebenarnya gugur kewajiban puasa. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha mengenai contoh seperti ini adalah, مَا لاَ يَتَبَعَّضُ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَسُقُوْطُ بَعْضِهِ كَسُقُوْطِ كُلِّهِ “Sesuatu yang tidak bisa terbagi-bagi, maka memilih sebagiannya sama dengan memilih seluruhnya. Dan ketika tidak mampu melakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya”. Kewajiban yang lain ada yang terbagi-bagi dan tidak punya kaitan satu bagian dengan lainnya. Oleh karenanya, jika tidak mampu sebagian, maka tidak berarti gugur seluruhnya. Contohnya, mengenai masalah menutup aurat dalam shalat. Jika seseorang tidak mampu menutup sebagian aurat dalam shalat, maka ia wajib menutupi bagian yang bisa ia tutup. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha dalam hal ini, الميْسُوْرُ لاَ يَسْقُطُ بِالمعْسُوْرِ “Sesuatu yang mudah (bisa) dilakukan tidaklah gugur dengan adanya kesulitan.” Namun ada pula kewajiban yang masih diperselisihkan apakah bisa terbagi atau hanya terdiri dari satu bagian saja. Contohnya dalam masalah wudhu. Ketika seseorang tidak mampu mencuci seluruh anggota wudhunya, hanya mampu mencuci sebagiannya. Apakah wajib mencuci sebagian? Maka, ini dilihat apakah wudhu itu termasuk amalan yang bisa dibagi-bagi atau hanya satu bagian. Jika bisa bukan satu bagian, artinya terpisah satu dan lainnya, maka boleh mencuci bagian yang mampu dicuci. Jika wudhu dianggap hanya satu bagian, maka tidak wajib mencuci. Tersisa kaedah kedua, yaitu mengenai ‘tidak ada keharaman saat darurat’ yang nanti akan diulas pada kaedah berikutnya. Namun sebenarnya kaedah ini telah dibahas sebelumnya di sini, tetapi tulisan berikutnya akan melengkapi. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.   Tagskaedah fikih

Kaedah Fikih (6), Tidak Ada Kewajiban Bila Tidak Mampu

Kelanjutan dari kaedah fikih sebelumnya yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di adalah mengenai kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Kaedah ini juga menunjukkan bagaimana kemudahan yang Islam berikan pada umatnya. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu, Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. Ada dua kaedah yang dibahas dalam dua bait syair di atas. Kaedah Pertama: Kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu. Yang dimaksud kemampuan di sini adalah kemampuan yang ada sebelum dan sedang berlangsungnya pekerjaaan. Demikian pemahaman yang diyakini Ahlus Sunnah, beda dengan yang diyakini Asya’iroh dan Mu’tazilah. Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Maksud kaedah pertama adalah siapa saja yang tidak punya kemampuan untuk menjalani yang wajib, maka gugurlah dari dia kewajiban. Dalil Kaedah Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah). Ketidak-kemampuan Berbeda-beda Di antara ketidak-mampuan adalah dari sisi tidak ada bagian badan untuk melaksanakan yang wajib. Semisal orang yang tangannya terputus, maka ia tidak bisa mencuci tangannya ketika berwudhu. Ada ketidak-mampuan juga dari sisi tidak mampu menjalankan amalan. Semisal orang yang tidak mampu berdiri ketika shalat, maka ia tidak wajib berdiri, ia boleh shalat sambil duduk. Begitu pula ketidak-mampuan ada yang berkaitan dengan tidak adanya harta. Seperti orang yang tidak punya bekal untuk berhaji, maka gugur baginya kewajiban haji. Lihat Pula Kewajiban Kewajiban itu ada yang tidak memiliki badal (pengganti) dan ada yang memiliki badal. Semisal tidak mampu berwudhu, maka beralih pada tayammum. Yang tidak memiliki pengganti semisal tidak wajib haji karena tidak mampu, maka jadi gugur. Kewajiban juga bisa kita lihat, ada yang hanya satu bagian, tidak bisa terpecah-pecah. Jika tidak mampu sebagian, maka gugur seluruhnya. Contohnya, jika seseorang hanya mampu puasa setengah hari, maka ia sebenarnya gugur kewajiban puasa. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha mengenai contoh seperti ini adalah, مَا لاَ يَتَبَعَّضُ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَسُقُوْطُ بَعْضِهِ كَسُقُوْطِ كُلِّهِ “Sesuatu yang tidak bisa terbagi-bagi, maka memilih sebagiannya sama dengan memilih seluruhnya. Dan ketika tidak mampu melakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya”. Kewajiban yang lain ada yang terbagi-bagi dan tidak punya kaitan satu bagian dengan lainnya. Oleh karenanya, jika tidak mampu sebagian, maka tidak berarti gugur seluruhnya. Contohnya, mengenai masalah menutup aurat dalam shalat. Jika seseorang tidak mampu menutup sebagian aurat dalam shalat, maka ia wajib menutupi bagian yang bisa ia tutup. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha dalam hal ini, الميْسُوْرُ لاَ يَسْقُطُ بِالمعْسُوْرِ “Sesuatu yang mudah (bisa) dilakukan tidaklah gugur dengan adanya kesulitan.” Namun ada pula kewajiban yang masih diperselisihkan apakah bisa terbagi atau hanya terdiri dari satu bagian saja. Contohnya dalam masalah wudhu. Ketika seseorang tidak mampu mencuci seluruh anggota wudhunya, hanya mampu mencuci sebagiannya. Apakah wajib mencuci sebagian? Maka, ini dilihat apakah wudhu itu termasuk amalan yang bisa dibagi-bagi atau hanya satu bagian. Jika bisa bukan satu bagian, artinya terpisah satu dan lainnya, maka boleh mencuci bagian yang mampu dicuci. Jika wudhu dianggap hanya satu bagian, maka tidak wajib mencuci. Tersisa kaedah kedua, yaitu mengenai ‘tidak ada keharaman saat darurat’ yang nanti akan diulas pada kaedah berikutnya. Namun sebenarnya kaedah ini telah dibahas sebelumnya di sini, tetapi tulisan berikutnya akan melengkapi. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.   Tagskaedah fikih
Kelanjutan dari kaedah fikih sebelumnya yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di adalah mengenai kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Kaedah ini juga menunjukkan bagaimana kemudahan yang Islam berikan pada umatnya. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu, Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. Ada dua kaedah yang dibahas dalam dua bait syair di atas. Kaedah Pertama: Kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu. Yang dimaksud kemampuan di sini adalah kemampuan yang ada sebelum dan sedang berlangsungnya pekerjaaan. Demikian pemahaman yang diyakini Ahlus Sunnah, beda dengan yang diyakini Asya’iroh dan Mu’tazilah. Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Maksud kaedah pertama adalah siapa saja yang tidak punya kemampuan untuk menjalani yang wajib, maka gugurlah dari dia kewajiban. Dalil Kaedah Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah). Ketidak-kemampuan Berbeda-beda Di antara ketidak-mampuan adalah dari sisi tidak ada bagian badan untuk melaksanakan yang wajib. Semisal orang yang tangannya terputus, maka ia tidak bisa mencuci tangannya ketika berwudhu. Ada ketidak-mampuan juga dari sisi tidak mampu menjalankan amalan. Semisal orang yang tidak mampu berdiri ketika shalat, maka ia tidak wajib berdiri, ia boleh shalat sambil duduk. Begitu pula ketidak-mampuan ada yang berkaitan dengan tidak adanya harta. Seperti orang yang tidak punya bekal untuk berhaji, maka gugur baginya kewajiban haji. Lihat Pula Kewajiban Kewajiban itu ada yang tidak memiliki badal (pengganti) dan ada yang memiliki badal. Semisal tidak mampu berwudhu, maka beralih pada tayammum. Yang tidak memiliki pengganti semisal tidak wajib haji karena tidak mampu, maka jadi gugur. Kewajiban juga bisa kita lihat, ada yang hanya satu bagian, tidak bisa terpecah-pecah. Jika tidak mampu sebagian, maka gugur seluruhnya. Contohnya, jika seseorang hanya mampu puasa setengah hari, maka ia sebenarnya gugur kewajiban puasa. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha mengenai contoh seperti ini adalah, مَا لاَ يَتَبَعَّضُ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَسُقُوْطُ بَعْضِهِ كَسُقُوْطِ كُلِّهِ “Sesuatu yang tidak bisa terbagi-bagi, maka memilih sebagiannya sama dengan memilih seluruhnya. Dan ketika tidak mampu melakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya”. Kewajiban yang lain ada yang terbagi-bagi dan tidak punya kaitan satu bagian dengan lainnya. Oleh karenanya, jika tidak mampu sebagian, maka tidak berarti gugur seluruhnya. Contohnya, mengenai masalah menutup aurat dalam shalat. Jika seseorang tidak mampu menutup sebagian aurat dalam shalat, maka ia wajib menutupi bagian yang bisa ia tutup. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha dalam hal ini, الميْسُوْرُ لاَ يَسْقُطُ بِالمعْسُوْرِ “Sesuatu yang mudah (bisa) dilakukan tidaklah gugur dengan adanya kesulitan.” Namun ada pula kewajiban yang masih diperselisihkan apakah bisa terbagi atau hanya terdiri dari satu bagian saja. Contohnya dalam masalah wudhu. Ketika seseorang tidak mampu mencuci seluruh anggota wudhunya, hanya mampu mencuci sebagiannya. Apakah wajib mencuci sebagian? Maka, ini dilihat apakah wudhu itu termasuk amalan yang bisa dibagi-bagi atau hanya satu bagian. Jika bisa bukan satu bagian, artinya terpisah satu dan lainnya, maka boleh mencuci bagian yang mampu dicuci. Jika wudhu dianggap hanya satu bagian, maka tidak wajib mencuci. Tersisa kaedah kedua, yaitu mengenai ‘tidak ada keharaman saat darurat’ yang nanti akan diulas pada kaedah berikutnya. Namun sebenarnya kaedah ini telah dibahas sebelumnya di sini, tetapi tulisan berikutnya akan melengkapi. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.   Tagskaedah fikih


Kelanjutan dari kaedah fikih sebelumnya yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di adalah mengenai kaedah ‘kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu’. Kaedah ini juga menunjukkan bagaimana kemudahan yang Islam berikan pada umatnya. Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syairnya, وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اِقْتِدَارٍ وَ لاَ مُحَرَّمٌ مَعَ اِضْطِرَارٍ Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu, Tidak ada yang diharamkan di saat darurat. Ada dua kaedah yang dibahas dalam dua bait syair di atas. Kaedah Pertama: Kewajiban menjadi gugur ketika tidak mampu. Yang dimaksud kemampuan di sini adalah kemampuan yang ada sebelum dan sedang berlangsungnya pekerjaaan. Demikian pemahaman yang diyakini Ahlus Sunnah, beda dengan yang diyakini Asya’iroh dan Mu’tazilah. Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini. Maksud kaedah pertama adalah siapa saja yang tidak punya kemampuan untuk menjalani yang wajib, maka gugurlah dari dia kewajiban. Dalil Kaedah Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Bertakwalah pada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah). Ketidak-kemampuan Berbeda-beda Di antara ketidak-mampuan adalah dari sisi tidak ada bagian badan untuk melaksanakan yang wajib. Semisal orang yang tangannya terputus, maka ia tidak bisa mencuci tangannya ketika berwudhu. Ada ketidak-mampuan juga dari sisi tidak mampu menjalankan amalan. Semisal orang yang tidak mampu berdiri ketika shalat, maka ia tidak wajib berdiri, ia boleh shalat sambil duduk. Begitu pula ketidak-mampuan ada yang berkaitan dengan tidak adanya harta. Seperti orang yang tidak punya bekal untuk berhaji, maka gugur baginya kewajiban haji. Lihat Pula Kewajiban Kewajiban itu ada yang tidak memiliki badal (pengganti) dan ada yang memiliki badal. Semisal tidak mampu berwudhu, maka beralih pada tayammum. Yang tidak memiliki pengganti semisal tidak wajib haji karena tidak mampu, maka jadi gugur. Kewajiban juga bisa kita lihat, ada yang hanya satu bagian, tidak bisa terpecah-pecah. Jika tidak mampu sebagian, maka gugur seluruhnya. Contohnya, jika seseorang hanya mampu puasa setengah hari, maka ia sebenarnya gugur kewajiban puasa. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha mengenai contoh seperti ini adalah, مَا لاَ يَتَبَعَّضُ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِّهِ وَسُقُوْطُ بَعْضِهِ كَسُقُوْطِ كُلِّهِ “Sesuatu yang tidak bisa terbagi-bagi, maka memilih sebagiannya sama dengan memilih seluruhnya. Dan ketika tidak mampu melakukan sebagiannya, maka gugur seluruhnya”. Kewajiban yang lain ada yang terbagi-bagi dan tidak punya kaitan satu bagian dengan lainnya. Oleh karenanya, jika tidak mampu sebagian, maka tidak berarti gugur seluruhnya. Contohnya, mengenai masalah menutup aurat dalam shalat. Jika seseorang tidak mampu menutup sebagian aurat dalam shalat, maka ia wajib menutupi bagian yang bisa ia tutup. Kaedah yang dikemukakan oleh para fuqoha dalam hal ini, الميْسُوْرُ لاَ يَسْقُطُ بِالمعْسُوْرِ “Sesuatu yang mudah (bisa) dilakukan tidaklah gugur dengan adanya kesulitan.” Namun ada pula kewajiban yang masih diperselisihkan apakah bisa terbagi atau hanya terdiri dari satu bagian saja. Contohnya dalam masalah wudhu. Ketika seseorang tidak mampu mencuci seluruh anggota wudhunya, hanya mampu mencuci sebagiannya. Apakah wajib mencuci sebagian? Maka, ini dilihat apakah wudhu itu termasuk amalan yang bisa dibagi-bagi atau hanya satu bagian. Jika bisa bukan satu bagian, artinya terpisah satu dan lainnya, maka boleh mencuci bagian yang mampu dicuci. Jika wudhu dianggap hanya satu bagian, maka tidak wajib mencuci. Tersisa kaedah kedua, yaitu mengenai ‘tidak ada keharaman saat darurat’ yang nanti akan diulas pada kaedah berikutnya. Namun sebenarnya kaedah ini telah dibahas sebelumnya di sini, tetapi tulisan berikutnya akan melengkapi. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 18 Muharram 1434 H www.rumaysho.com   Referensi: Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.   Tagskaedah fikih

PERAMPOK JADI MUJAHID

Al-Imam Ibnu Jarir rahimauhullah meriwayatkan bahwasanya ‘Ali Al-Asadi telah membuat kerusakan, membuat para penempuh jalan ketakutan dan telah menumpahkan darah dan merampok. Maka iapun menjadi buronan para penguasa dan juga rakyat, akan tetapi ia tidak mau menyerahkan diri, dan mereka tidak mampu pula untuk menangkapnya. Hingga akhirnya iapun datang dalam keadaan bertaubat. Hal ini disebabkan ia mendengar seseorang membaca firman Allah :  قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKatakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Az-Zumar : 53)Lalu ‘Ali Al-Asadi pun berhenti di hadapan lelaki tersebut dan berkata, “Ulangi kembali bacaan ayat ini !”. Lalu lelaki tersebut mengulangi kembali bacaannya, maka Ali pun menyarungkan pedangnya lalu datang dalam kondisi bertaubat.Iapun masuk ke kota Madinah di waktu sahur (sebelum subuh), lalu mandi, kemudian mendatangi mesjid Nabawi lalu sholat subuh. Setelah itu iapun duduk di dekat Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu, ia duduk di kerumunan para sahabat Abu Huroiroh. Tatkala matahari menguning maka orang-orangpun mengenalnya lalu merekapun berdiri menuju ke arahnya. Ali pun segera berkata, “Kalian tidak bisa menangkapku karena aku telah datang dalam keadaan bertaubat sebelum kalian berhasil menangkapku”. Abu Huroiroh berkata, “Ia telah benar”. Abu Huroiroh lalu menggandeng tangan Ali Al-Asadi hingga membawanya ke Marwan bin Al-Hakam –yang merupakan gubernur kota Madinah di zaman kekhalifahan Mu’aawiyah bin Abi Sufyan-. Lalu Abu Huroiroh berkata kepada Marwan, “Ini si Ali telah datang dalam keadaan bertaubat, dan tidak ada jalan bagi kalian untuk menghukumnya atau membunuhnya”. Akhirnya Ali pun dibiarkan dan tidak dihukum sama sekali.Lalu Ali pun keluar dalam keadaan bertaubat dan berjihad di jalan Allah dalam peperangan di lautan. Pasukan kaum muslimin bertemu dengan pasukan Romawi, lalu kaum muslimin mendekatkan kapal Ali ke salah satu kapal pasukan Romawi, lalu beliaupun melompat ke kapal mereka dan merusak salah satu sisi kapal mereka hingga kapal mereka miring dan akhirnya merekapun seluruhnya tenggelam bersama beliau rahimahullah” (Tafsir Ibnu Katsiir 3/102-103 pada tafsir surat Al-Maadiah ayat 32-34)

PERAMPOK JADI MUJAHID

Al-Imam Ibnu Jarir rahimauhullah meriwayatkan bahwasanya ‘Ali Al-Asadi telah membuat kerusakan, membuat para penempuh jalan ketakutan dan telah menumpahkan darah dan merampok. Maka iapun menjadi buronan para penguasa dan juga rakyat, akan tetapi ia tidak mau menyerahkan diri, dan mereka tidak mampu pula untuk menangkapnya. Hingga akhirnya iapun datang dalam keadaan bertaubat. Hal ini disebabkan ia mendengar seseorang membaca firman Allah :  قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKatakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Az-Zumar : 53)Lalu ‘Ali Al-Asadi pun berhenti di hadapan lelaki tersebut dan berkata, “Ulangi kembali bacaan ayat ini !”. Lalu lelaki tersebut mengulangi kembali bacaannya, maka Ali pun menyarungkan pedangnya lalu datang dalam kondisi bertaubat.Iapun masuk ke kota Madinah di waktu sahur (sebelum subuh), lalu mandi, kemudian mendatangi mesjid Nabawi lalu sholat subuh. Setelah itu iapun duduk di dekat Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu, ia duduk di kerumunan para sahabat Abu Huroiroh. Tatkala matahari menguning maka orang-orangpun mengenalnya lalu merekapun berdiri menuju ke arahnya. Ali pun segera berkata, “Kalian tidak bisa menangkapku karena aku telah datang dalam keadaan bertaubat sebelum kalian berhasil menangkapku”. Abu Huroiroh berkata, “Ia telah benar”. Abu Huroiroh lalu menggandeng tangan Ali Al-Asadi hingga membawanya ke Marwan bin Al-Hakam –yang merupakan gubernur kota Madinah di zaman kekhalifahan Mu’aawiyah bin Abi Sufyan-. Lalu Abu Huroiroh berkata kepada Marwan, “Ini si Ali telah datang dalam keadaan bertaubat, dan tidak ada jalan bagi kalian untuk menghukumnya atau membunuhnya”. Akhirnya Ali pun dibiarkan dan tidak dihukum sama sekali.Lalu Ali pun keluar dalam keadaan bertaubat dan berjihad di jalan Allah dalam peperangan di lautan. Pasukan kaum muslimin bertemu dengan pasukan Romawi, lalu kaum muslimin mendekatkan kapal Ali ke salah satu kapal pasukan Romawi, lalu beliaupun melompat ke kapal mereka dan merusak salah satu sisi kapal mereka hingga kapal mereka miring dan akhirnya merekapun seluruhnya tenggelam bersama beliau rahimahullah” (Tafsir Ibnu Katsiir 3/102-103 pada tafsir surat Al-Maadiah ayat 32-34)
Al-Imam Ibnu Jarir rahimauhullah meriwayatkan bahwasanya ‘Ali Al-Asadi telah membuat kerusakan, membuat para penempuh jalan ketakutan dan telah menumpahkan darah dan merampok. Maka iapun menjadi buronan para penguasa dan juga rakyat, akan tetapi ia tidak mau menyerahkan diri, dan mereka tidak mampu pula untuk menangkapnya. Hingga akhirnya iapun datang dalam keadaan bertaubat. Hal ini disebabkan ia mendengar seseorang membaca firman Allah :  قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKatakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Az-Zumar : 53)Lalu ‘Ali Al-Asadi pun berhenti di hadapan lelaki tersebut dan berkata, “Ulangi kembali bacaan ayat ini !”. Lalu lelaki tersebut mengulangi kembali bacaannya, maka Ali pun menyarungkan pedangnya lalu datang dalam kondisi bertaubat.Iapun masuk ke kota Madinah di waktu sahur (sebelum subuh), lalu mandi, kemudian mendatangi mesjid Nabawi lalu sholat subuh. Setelah itu iapun duduk di dekat Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu, ia duduk di kerumunan para sahabat Abu Huroiroh. Tatkala matahari menguning maka orang-orangpun mengenalnya lalu merekapun berdiri menuju ke arahnya. Ali pun segera berkata, “Kalian tidak bisa menangkapku karena aku telah datang dalam keadaan bertaubat sebelum kalian berhasil menangkapku”. Abu Huroiroh berkata, “Ia telah benar”. Abu Huroiroh lalu menggandeng tangan Ali Al-Asadi hingga membawanya ke Marwan bin Al-Hakam –yang merupakan gubernur kota Madinah di zaman kekhalifahan Mu’aawiyah bin Abi Sufyan-. Lalu Abu Huroiroh berkata kepada Marwan, “Ini si Ali telah datang dalam keadaan bertaubat, dan tidak ada jalan bagi kalian untuk menghukumnya atau membunuhnya”. Akhirnya Ali pun dibiarkan dan tidak dihukum sama sekali.Lalu Ali pun keluar dalam keadaan bertaubat dan berjihad di jalan Allah dalam peperangan di lautan. Pasukan kaum muslimin bertemu dengan pasukan Romawi, lalu kaum muslimin mendekatkan kapal Ali ke salah satu kapal pasukan Romawi, lalu beliaupun melompat ke kapal mereka dan merusak salah satu sisi kapal mereka hingga kapal mereka miring dan akhirnya merekapun seluruhnya tenggelam bersama beliau rahimahullah” (Tafsir Ibnu Katsiir 3/102-103 pada tafsir surat Al-Maadiah ayat 32-34)


Al-Imam Ibnu Jarir rahimauhullah meriwayatkan bahwasanya ‘Ali Al-Asadi telah membuat kerusakan, membuat para penempuh jalan ketakutan dan telah menumpahkan darah dan merampok. Maka iapun menjadi buronan para penguasa dan juga rakyat, akan tetapi ia tidak mau menyerahkan diri, dan mereka tidak mampu pula untuk menangkapnya. Hingga akhirnya iapun datang dalam keadaan bertaubat. Hal ini disebabkan ia mendengar seseorang membaca firman Allah :  قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKatakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS Az-Zumar : 53)Lalu ‘Ali Al-Asadi pun berhenti di hadapan lelaki tersebut dan berkata, “Ulangi kembali bacaan ayat ini !”. Lalu lelaki tersebut mengulangi kembali bacaannya, maka Ali pun menyarungkan pedangnya lalu datang dalam kondisi bertaubat.Iapun masuk ke kota Madinah di waktu sahur (sebelum subuh), lalu mandi, kemudian mendatangi mesjid Nabawi lalu sholat subuh. Setelah itu iapun duduk di dekat Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu, ia duduk di kerumunan para sahabat Abu Huroiroh. Tatkala matahari menguning maka orang-orangpun mengenalnya lalu merekapun berdiri menuju ke arahnya. Ali pun segera berkata, “Kalian tidak bisa menangkapku karena aku telah datang dalam keadaan bertaubat sebelum kalian berhasil menangkapku”. Abu Huroiroh berkata, “Ia telah benar”. Abu Huroiroh lalu menggandeng tangan Ali Al-Asadi hingga membawanya ke Marwan bin Al-Hakam –yang merupakan gubernur kota Madinah di zaman kekhalifahan Mu’aawiyah bin Abi Sufyan-. Lalu Abu Huroiroh berkata kepada Marwan, “Ini si Ali telah datang dalam keadaan bertaubat, dan tidak ada jalan bagi kalian untuk menghukumnya atau membunuhnya”. Akhirnya Ali pun dibiarkan dan tidak dihukum sama sekali.Lalu Ali pun keluar dalam keadaan bertaubat dan berjihad di jalan Allah dalam peperangan di lautan. Pasukan kaum muslimin bertemu dengan pasukan Romawi, lalu kaum muslimin mendekatkan kapal Ali ke salah satu kapal pasukan Romawi, lalu beliaupun melompat ke kapal mereka dan merusak salah satu sisi kapal mereka hingga kapal mereka miring dan akhirnya merekapun seluruhnya tenggelam bersama beliau rahimahullah” (Tafsir Ibnu Katsiir 3/102-103 pada tafsir surat Al-Maadiah ayat 32-34)

BERKELUH KESAHLAH HANYA KEPADA ALLAH

Fenomena yang sering terjadi adalah banyak orang yang mengeluhkan problemnya kepada orang lain…bahkan terkadang keluhan tersebut mereka cantumkan dalam status facebook mereka, atau Blackberry atau Twitter, mereka terkadang melakukan demikian karena mengharapkan belas kasih dari sahabat-sahabat mereka yang membaca status mereka tersebut.Mereka mengeluhkan kondisi mereka, kemiskinan mereka, kesulitan yang mereka hadapi kepada orang lain. Bahkan diantara mereka tidak jarang yang mengeluh sambil menunjukkan “nada protes” dengan keputusan Allah yang Allah taqdirkan kepadanya.Seorang salaf tatkala melihat ada seseorang yang mengeluhkan kondisinya kepada orang lain maka ia berkata :وَإِذَا شَكَوْتَ إِلَى ابْنِ آدَمَ إِنَّمَا … تَشْكُو الرَّحِيْمَ إِلَى الَّذِي لاَ يَرْحَمُJika engkau mengeluhkan (kondisimu) kepada anak Adam maka sesungguhnya…Engkau sedang mengeluhkan Allah Yang Maha Penyayang kepada anak Adam yang bukan penyayang…  Marootib (tingkatan-tingkatan) KeluhanSesungguhnya mengeluh ada tiga tingkatan:Pertama : Seseorang mengeluh kepada Allah tentang dirinya sendiri. Ia merasa bahwa segala kondisi buruk yang menimpanya adalah karena dirinya sendiri, seraya mengingat firman Allah :وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (QS Asy-Syuuroo : 30)وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ“Dan apa saja bencana yang menimpamu, Maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” (QS An-Nisaa’ : 79)أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Darimana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”. (QS Aali ‘Imroon : 165)Ini adalah keluhan yang terbaik, yang muncul dari seseorang yang mengenal hakikat dirinya dan mengakui keagungan dan keadilan Allah.Kedua : Seseorang mengeluh kepada Allah tentang kondisi orang lain, atau tentang sikap buruk orang lain kepadanya. Ini adalah bentuk keluhan yang tengah.Ketiga : Seseorang yang mengeluhkan kepada orang lain (makhluk) tentang keputusan Allah. Dan ini merupakan bentuk keluhan yang terburuk. (Lihat Al-Fawaaid li Ibnil Qoyyim hal 87-89)Mengeluh Kepada Allah Meskipun Pada Perkara Yang Dianggap SepeleAllah adalah Pencipta yang suka jika hambaNya mengeluh dengan berdoa kepadanya seraya menunjukkan kelemahan, kehinaan, dan ketidak mampuan sang hamba di hadapanNya.Allah berfirman :أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan” (QS An-Naml : 62)اللهَ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ … وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُ“Allah marah jika engkau tidak meminta kepadaNya…dan anak Adam jika engkau meminta kepadanya iapun marah”Seseorang disukai untuk mengeluhkan segala keluh kesahnya, bahkan dalam hal-hal yang menurutnya sepele.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لِيَسْأَلَ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَهُ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ“Hendaknya salah seorang dari kalian meminta kepada Robnya seluruh kebutuhannya (hajatnya) bahkan sampai untuk memperbaiki tali sandalnya jika terputus” (HR At-Thirmidzi, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Misykaat no 2251, akan tetapi dalam sanad hadits ini ada pembicaraan, sehingga Al-Albani berubah pendapatnya dan melemahkannya di Ad-Do’iffah no 1362. Namun makna hadits ini tentu benar tanpa diragukan lagi, karena berdo’a adalah ibadah, dan seorang hamba disukai berdoa kepada Allah dalam segala hal dan kondisi)Allah berfirman mengisahkan tentang permohonan Nabi Musa ‘alaihis salam yang kelaparan:وَلَمَّا تَوَجَّهَ تِلْقَاءَ مَدْيَنَ قَالَ عَسَى رَبِّي أَنْ يَهْدِيَنِي سَوَاءَ السَّبِيلِ (٢٢)وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (٢٣)فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ“Dan tatkala Nabi Musa menghadap kejurusan negeri Mad-yan ia berdoa (lagi): “Mudah-mudahan Tuhanku memimpinku ke jalan yang benar”. Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian Dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”. (QS Al-Qoshos : 22-24)Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata :سَارَ مُوْسَى مِنْ مِصْرَ إِلَى مَدْيَنَ، لَيْسَ لَهُ طَعَامٌ إِلاَّ الْبَقْلَ وَوَرَقَ الشَّجَرِ، وَكَانَ حَافِيًا فَمَا وَصَلَ مَدْيَنَ حَتَّى سَقَطَتْ نَعْلُ قَدَمِهِ. وَجَلَسَ فِي الظَّلِّ وَهُوَ صَفْوَةُ اللهِ مِنْ خَلْقِهِ، وَإِنَّ بَطْنَهُ لاَصِقٌ بِظَهْرِهِ مِن الْجُوْعِ…وَإِنَّهُ لَمُحْتَاجٌ إِلَى شَقِّ تَمْرَةٍ“Nabi Musa berjalan dari negeri Mesir menuju negeri Madyan, ia tidak memiliki makanan kecuali mentimun dan daun-daun pohon. Ia tidak memakai alas kaki, karena tatkala sampai di negeri Madyan sendalnya putus. Lalu ia duduk dibawah rindangan pohon –padahal ia adalah orang yang dipilih Allah- dan perutnya telah menempel dengan punggungnya karena saking laparnya,… Dan sesungguhnya ia sangat membutuhkan sepenggal butir kurma” (Tafsir Ibnu Katsir 6/227)Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam dengan tanpa ragu-ragu memohon dan berdoa kepada Allah karena kelaparan. Bukankah dalam hadits qudsi Allah berfirman :يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ؛ فَاسْتَطْعِمُوْنِي أُطْعِمْكُمْ.“Wahai hamba-hambaKu, kalian seluruhnya lapar kecuali yang Aku berikan makanan kepadanya, maka mintalah makanan kepadaku niscaya Aku akan berikan kepada kalian.” (HR Muslim no 2577)Seseorang hendaknya tidak ragu-ragu untuk menunjukkan kebutuhannya dan kehinaannya kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai hal tersebut nampak pada hamba-hambaNya.As-Syaikh As-Si’di berkata ;استِحْبَابُ الدُّعَاءِ بِتَبْيِيْنِ الْحَالِ وَشَرْحِهَا، وَلَوْ كَانَ اللّهُ عَالِمًا لَهَا، لِأَنَّهُ تَعَالَى، يُحِبُّ تَضَرُّعَ عَبْدِهِ وَإِظْهَارَ ذُلِّهِ وَمَسْكَنَتِهِ“Disunnahkan berdoa dengan menjelaskan kondisi kesulitan yang dihadapi, meskipun Allah mengetahui kondisi tersebut, karena Allah ta’aala menyukai perendahan hamba dan sang hamba yang menunjukkan kehinaan dan kelemahannya.” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 618) Mengeluh Kepada Allah Sunnah Para NabiKarenanya berdoa dengan menunjukkan kehinaan dan kerendahan merupakan sunnah para nabi, dan hal ini sama sekali tidak mengurangi kesabaran mereka.Allah berfirmanوَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَDan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang”. (QS Al-Anbiyaa’ : 83)Lihatlah Nabi Ayyub ‘alaihis salaam mengeluhkan kondisinya kepada Allah, akan tetapi hal ini sama sekali tidak mengurangi kesabaran. Justru inilah yang disukai oleh Allah, tatkala seseorang menampakkan kekurangan dan kebutuhannya kepada Allah. Karenanya Allah berkata tentang Ayyub :إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia Amat taat (kepada Tuhan-nya)” (QS Shood : 44)Allah juga berfirman tentang Nabi Ya’quub ‘alaihis salaam;قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَYa’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (QS Yuusuf : 86)Dan Allah telah menyebutkan tentang janji Ya’quub untuk menjadi orang yang sabar,وَجَاءُوا عَلَى قَمِيصِهِ بِدَمٍ كَذِبٍ قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنْفُسُكُمْ أَمْرًا فَصَبْرٌ جَمِيلٌ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ عَلَى مَا تَصِفُونَMereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Ya’qub berkata: “Sebenarnya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu; Maka kesabaran yang baik Itulah (kesabaranku). dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan.” (QS Yuusuf : 18)Allah juga berfirman:قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنْفُسُكُمْ أَمْرًا فَصَبْرٌ جَمِيلٌ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَنِي بِهِمْ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُYa’qub berkata: “Hanya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu. Maka kesabaran yang baik Itulah (kesabaranku). Mudah-mudahan Allah mendatangkan mereka semuanya kepadaku; Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS Yuusuf : 83)Mengeluh yang tercela adalah keluhan yang menunjukkan protes atau rasa marah terhadap taqdir Allah. Adapun mengeluh kepada Allah dengan menunjukkan kelemahan dan kehinaan serta ketidakmampuan dalam rangka untuk meminta pertolongan Allah, maka inilah yang disukai oleh Allah dan terpuji. Bahkan Allah menguji para hamba-Nya agar terdengar keluhan mereka, doa, dan permohonan mereka kepada-Nya. Dan Allah tidak suka dengan sikap mereka yang sok tegar dan tidak mau mengeluhkan keluhan mereka kepada Allah. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Ar-Ruuh hal 259) Rahasia Mustajabnya Berdoa Tatkala SujudSemakin seorang hamba menunjukkan kehinaan dan kerendahannya maka semakin disukai oleh Allah.Inilah rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Kondisi hamba paling dekat dengan Robbnya adalah tatkala ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa” (HR Muslim no 482)Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam :فَأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ“Adapun ruku’ maka agungkanlah Allah padanya, dan adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah tatkala berdoa, karena lebih mustajab dikabulkan bagi kalian” (HR Muslim no 479)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata tentang kondisi ruku’ dalam sholat,“Maka iapun menyambut keagungan Allah dengan kehinaan dan ketundukan serta kerendahan. Ia telah menundukkan kepalanya dengan penuh ketenangan, ia bungkukkan punggungnya, dan Robbnya di atasnya melihat kerendahan dan kehinaannya serta mendengarkan pembicaraannya. Maka ruku’ merupakan rukun sholat dalam pengagungan Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ“Adapun ruku’ maka agungkanlah Allah padanya !!”Lalu setelah itu iapun bangkit berdiri seraya memuji Robnya dengan pujian-pujian yang sempurna dan terluas, bahwasanya Allah memang adalah Dzat yang berhak untuk dipuji…lalu iapun bertakbir dan tersungkur sujud dengan mesujudkan bagian tubuhnya yang paling mulia yaitu wajahnya, maka iapun menyungkurkan wajahnya ke tanah dengan penuh kehinaan dan kerendahan di hadapan Allah. Sungguh seluruh tubuhnya memosisikan dan mengambil bagian dari kehinaan dan kerendahan. Bahkan sampai-sampai ruas-ruas dan ujung-ujung jarinya juga mengambil bagian kehinaan dan kerendahannya… dan disukai jika ia menekankan jidatnya ke pasir sehingga terdorong ke arah depan sehingga jadilah kepalanya menjadi yang paling rendah dari bagian tubuh yang lain sebagai bentuk kesempurnaan dalam penghinaan dan perendahan diri di hadapan Dzat yang memiliki seluruh keperkasaan dan keagungan. Ini adalah perkara yang sangat ringan yang merupakan hak Allah yang harus ditunaikan oleh hambaNya. Kalau seandainya sang hamba terus sujud semenjak ia diciptakan hingga ia meninggal maka ia tidak akan mampu untuk menunaikan hak Robbnya !!!.Setelah itu iapun diperintahkan untuk mengucapkan سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى “Maha suci Allah Yang Maha Tinggi”, maka iapun mengingat ketinggian Allah dalam kondisi ia paling rendah, serta ia mensucikan Allah dari kondisi semisal kondisinya (dari segala kerendahan). Dzat yang di atas segala sesuatu dan lebih tinggi di atas segalanya disucikan dari segala bentuk dan makna kerendahan, karena Dialah Yang Maha Tinggi dengan meliputi seluruh makna tinggi. Dan tatkala ini (sujud) merupakan puncak kerendahan dan kehinaan seorang hamba maka jadilah Allah paling dekat dengan hamba-Nya tatkala dalam kondisi ini, dan jadilah ia diperintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam  berdoa karena kedekatannya dengan Allah Yang Maha Dekat dan Maha Mengabulkan Doa. Allah telah berfirman ;وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ“Dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)” (QS Al-‘Alaq : 19).Dan ruku’ seakan-akan merupakan muqoddimah (pembuka) dan pendahuluan sebelum sujud, maka ia (orang yang sholat) pun berpindah dari kerendahan (tatkala ruku’) kepada kerendahan dan kehinaan yang lebih sempurna dan lebih tinggi derajatnya (yaitu tatkala sujud). Dan antara ruku’ dan sujud dipisahkan dengan suatu rukun (yaitu i’tidal) yang seorang hamba bersungguh-sungguh dalam memuji, menyanjung, serta mengagungkan Allah. Dan ia menjadikan sebelumnya (sebelum i’tidal) kerendahan (ruku’) dan setelah i’tidal kerendahan yang lain (yaitu sujud), dan ia menjadikan kerendahan sujud setelah pujian, sanjungan, dan pengagungan (yang diucapkan tatkala i’tidal-pen)…Perhatikanlah urutan/tertib yang menakjubkan ini, perpindahan-perpindahan posisi dalam kondisi-kondisi penyembahan?…Dan tatkala kondisi beribadah yang terbaik dalam sholat adalah sujud maka disyari’atkan untuk diulang, dan dijadikan sujud sebagai penutup raka’at sholat yang dibuka dengan bacaan al-Qur’an, dan merupakan kesesuaian dengan surat Al-‘Alaq yang dibuka dengan perintah membaca al-Qur’an dan ditutup dengan perintah untuk sujud…” (Syifaa al-‘Aliil 228-229) Al Madinah Al Nabawiyah, 17-01-1434 H / 01 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com 

BERKELUH KESAHLAH HANYA KEPADA ALLAH

Fenomena yang sering terjadi adalah banyak orang yang mengeluhkan problemnya kepada orang lain…bahkan terkadang keluhan tersebut mereka cantumkan dalam status facebook mereka, atau Blackberry atau Twitter, mereka terkadang melakukan demikian karena mengharapkan belas kasih dari sahabat-sahabat mereka yang membaca status mereka tersebut.Mereka mengeluhkan kondisi mereka, kemiskinan mereka, kesulitan yang mereka hadapi kepada orang lain. Bahkan diantara mereka tidak jarang yang mengeluh sambil menunjukkan “nada protes” dengan keputusan Allah yang Allah taqdirkan kepadanya.Seorang salaf tatkala melihat ada seseorang yang mengeluhkan kondisinya kepada orang lain maka ia berkata :وَإِذَا شَكَوْتَ إِلَى ابْنِ آدَمَ إِنَّمَا … تَشْكُو الرَّحِيْمَ إِلَى الَّذِي لاَ يَرْحَمُJika engkau mengeluhkan (kondisimu) kepada anak Adam maka sesungguhnya…Engkau sedang mengeluhkan Allah Yang Maha Penyayang kepada anak Adam yang bukan penyayang…  Marootib (tingkatan-tingkatan) KeluhanSesungguhnya mengeluh ada tiga tingkatan:Pertama : Seseorang mengeluh kepada Allah tentang dirinya sendiri. Ia merasa bahwa segala kondisi buruk yang menimpanya adalah karena dirinya sendiri, seraya mengingat firman Allah :وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (QS Asy-Syuuroo : 30)وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ“Dan apa saja bencana yang menimpamu, Maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” (QS An-Nisaa’ : 79)أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Darimana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”. (QS Aali ‘Imroon : 165)Ini adalah keluhan yang terbaik, yang muncul dari seseorang yang mengenal hakikat dirinya dan mengakui keagungan dan keadilan Allah.Kedua : Seseorang mengeluh kepada Allah tentang kondisi orang lain, atau tentang sikap buruk orang lain kepadanya. Ini adalah bentuk keluhan yang tengah.Ketiga : Seseorang yang mengeluhkan kepada orang lain (makhluk) tentang keputusan Allah. Dan ini merupakan bentuk keluhan yang terburuk. (Lihat Al-Fawaaid li Ibnil Qoyyim hal 87-89)Mengeluh Kepada Allah Meskipun Pada Perkara Yang Dianggap SepeleAllah adalah Pencipta yang suka jika hambaNya mengeluh dengan berdoa kepadanya seraya menunjukkan kelemahan, kehinaan, dan ketidak mampuan sang hamba di hadapanNya.Allah berfirman :أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan” (QS An-Naml : 62)اللهَ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ … وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُ“Allah marah jika engkau tidak meminta kepadaNya…dan anak Adam jika engkau meminta kepadanya iapun marah”Seseorang disukai untuk mengeluhkan segala keluh kesahnya, bahkan dalam hal-hal yang menurutnya sepele.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لِيَسْأَلَ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَهُ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ“Hendaknya salah seorang dari kalian meminta kepada Robnya seluruh kebutuhannya (hajatnya) bahkan sampai untuk memperbaiki tali sandalnya jika terputus” (HR At-Thirmidzi, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Misykaat no 2251, akan tetapi dalam sanad hadits ini ada pembicaraan, sehingga Al-Albani berubah pendapatnya dan melemahkannya di Ad-Do’iffah no 1362. Namun makna hadits ini tentu benar tanpa diragukan lagi, karena berdo’a adalah ibadah, dan seorang hamba disukai berdoa kepada Allah dalam segala hal dan kondisi)Allah berfirman mengisahkan tentang permohonan Nabi Musa ‘alaihis salam yang kelaparan:وَلَمَّا تَوَجَّهَ تِلْقَاءَ مَدْيَنَ قَالَ عَسَى رَبِّي أَنْ يَهْدِيَنِي سَوَاءَ السَّبِيلِ (٢٢)وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (٢٣)فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ“Dan tatkala Nabi Musa menghadap kejurusan negeri Mad-yan ia berdoa (lagi): “Mudah-mudahan Tuhanku memimpinku ke jalan yang benar”. Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian Dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”. (QS Al-Qoshos : 22-24)Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata :سَارَ مُوْسَى مِنْ مِصْرَ إِلَى مَدْيَنَ، لَيْسَ لَهُ طَعَامٌ إِلاَّ الْبَقْلَ وَوَرَقَ الشَّجَرِ، وَكَانَ حَافِيًا فَمَا وَصَلَ مَدْيَنَ حَتَّى سَقَطَتْ نَعْلُ قَدَمِهِ. وَجَلَسَ فِي الظَّلِّ وَهُوَ صَفْوَةُ اللهِ مِنْ خَلْقِهِ، وَإِنَّ بَطْنَهُ لاَصِقٌ بِظَهْرِهِ مِن الْجُوْعِ…وَإِنَّهُ لَمُحْتَاجٌ إِلَى شَقِّ تَمْرَةٍ“Nabi Musa berjalan dari negeri Mesir menuju negeri Madyan, ia tidak memiliki makanan kecuali mentimun dan daun-daun pohon. Ia tidak memakai alas kaki, karena tatkala sampai di negeri Madyan sendalnya putus. Lalu ia duduk dibawah rindangan pohon –padahal ia adalah orang yang dipilih Allah- dan perutnya telah menempel dengan punggungnya karena saking laparnya,… Dan sesungguhnya ia sangat membutuhkan sepenggal butir kurma” (Tafsir Ibnu Katsir 6/227)Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam dengan tanpa ragu-ragu memohon dan berdoa kepada Allah karena kelaparan. Bukankah dalam hadits qudsi Allah berfirman :يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ؛ فَاسْتَطْعِمُوْنِي أُطْعِمْكُمْ.“Wahai hamba-hambaKu, kalian seluruhnya lapar kecuali yang Aku berikan makanan kepadanya, maka mintalah makanan kepadaku niscaya Aku akan berikan kepada kalian.” (HR Muslim no 2577)Seseorang hendaknya tidak ragu-ragu untuk menunjukkan kebutuhannya dan kehinaannya kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai hal tersebut nampak pada hamba-hambaNya.As-Syaikh As-Si’di berkata ;استِحْبَابُ الدُّعَاءِ بِتَبْيِيْنِ الْحَالِ وَشَرْحِهَا، وَلَوْ كَانَ اللّهُ عَالِمًا لَهَا، لِأَنَّهُ تَعَالَى، يُحِبُّ تَضَرُّعَ عَبْدِهِ وَإِظْهَارَ ذُلِّهِ وَمَسْكَنَتِهِ“Disunnahkan berdoa dengan menjelaskan kondisi kesulitan yang dihadapi, meskipun Allah mengetahui kondisi tersebut, karena Allah ta’aala menyukai perendahan hamba dan sang hamba yang menunjukkan kehinaan dan kelemahannya.” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 618) Mengeluh Kepada Allah Sunnah Para NabiKarenanya berdoa dengan menunjukkan kehinaan dan kerendahan merupakan sunnah para nabi, dan hal ini sama sekali tidak mengurangi kesabaran mereka.Allah berfirmanوَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَDan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang”. (QS Al-Anbiyaa’ : 83)Lihatlah Nabi Ayyub ‘alaihis salaam mengeluhkan kondisinya kepada Allah, akan tetapi hal ini sama sekali tidak mengurangi kesabaran. Justru inilah yang disukai oleh Allah, tatkala seseorang menampakkan kekurangan dan kebutuhannya kepada Allah. Karenanya Allah berkata tentang Ayyub :إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia Amat taat (kepada Tuhan-nya)” (QS Shood : 44)Allah juga berfirman tentang Nabi Ya’quub ‘alaihis salaam;قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَYa’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (QS Yuusuf : 86)Dan Allah telah menyebutkan tentang janji Ya’quub untuk menjadi orang yang sabar,وَجَاءُوا عَلَى قَمِيصِهِ بِدَمٍ كَذِبٍ قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنْفُسُكُمْ أَمْرًا فَصَبْرٌ جَمِيلٌ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ عَلَى مَا تَصِفُونَMereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Ya’qub berkata: “Sebenarnya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu; Maka kesabaran yang baik Itulah (kesabaranku). dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan.” (QS Yuusuf : 18)Allah juga berfirman:قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنْفُسُكُمْ أَمْرًا فَصَبْرٌ جَمِيلٌ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَنِي بِهِمْ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُYa’qub berkata: “Hanya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu. Maka kesabaran yang baik Itulah (kesabaranku). Mudah-mudahan Allah mendatangkan mereka semuanya kepadaku; Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS Yuusuf : 83)Mengeluh yang tercela adalah keluhan yang menunjukkan protes atau rasa marah terhadap taqdir Allah. Adapun mengeluh kepada Allah dengan menunjukkan kelemahan dan kehinaan serta ketidakmampuan dalam rangka untuk meminta pertolongan Allah, maka inilah yang disukai oleh Allah dan terpuji. Bahkan Allah menguji para hamba-Nya agar terdengar keluhan mereka, doa, dan permohonan mereka kepada-Nya. Dan Allah tidak suka dengan sikap mereka yang sok tegar dan tidak mau mengeluhkan keluhan mereka kepada Allah. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Ar-Ruuh hal 259) Rahasia Mustajabnya Berdoa Tatkala SujudSemakin seorang hamba menunjukkan kehinaan dan kerendahannya maka semakin disukai oleh Allah.Inilah rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Kondisi hamba paling dekat dengan Robbnya adalah tatkala ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa” (HR Muslim no 482)Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam :فَأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ“Adapun ruku’ maka agungkanlah Allah padanya, dan adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah tatkala berdoa, karena lebih mustajab dikabulkan bagi kalian” (HR Muslim no 479)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata tentang kondisi ruku’ dalam sholat,“Maka iapun menyambut keagungan Allah dengan kehinaan dan ketundukan serta kerendahan. Ia telah menundukkan kepalanya dengan penuh ketenangan, ia bungkukkan punggungnya, dan Robbnya di atasnya melihat kerendahan dan kehinaannya serta mendengarkan pembicaraannya. Maka ruku’ merupakan rukun sholat dalam pengagungan Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ“Adapun ruku’ maka agungkanlah Allah padanya !!”Lalu setelah itu iapun bangkit berdiri seraya memuji Robnya dengan pujian-pujian yang sempurna dan terluas, bahwasanya Allah memang adalah Dzat yang berhak untuk dipuji…lalu iapun bertakbir dan tersungkur sujud dengan mesujudkan bagian tubuhnya yang paling mulia yaitu wajahnya, maka iapun menyungkurkan wajahnya ke tanah dengan penuh kehinaan dan kerendahan di hadapan Allah. Sungguh seluruh tubuhnya memosisikan dan mengambil bagian dari kehinaan dan kerendahan. Bahkan sampai-sampai ruas-ruas dan ujung-ujung jarinya juga mengambil bagian kehinaan dan kerendahannya… dan disukai jika ia menekankan jidatnya ke pasir sehingga terdorong ke arah depan sehingga jadilah kepalanya menjadi yang paling rendah dari bagian tubuh yang lain sebagai bentuk kesempurnaan dalam penghinaan dan perendahan diri di hadapan Dzat yang memiliki seluruh keperkasaan dan keagungan. Ini adalah perkara yang sangat ringan yang merupakan hak Allah yang harus ditunaikan oleh hambaNya. Kalau seandainya sang hamba terus sujud semenjak ia diciptakan hingga ia meninggal maka ia tidak akan mampu untuk menunaikan hak Robbnya !!!.Setelah itu iapun diperintahkan untuk mengucapkan سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى “Maha suci Allah Yang Maha Tinggi”, maka iapun mengingat ketinggian Allah dalam kondisi ia paling rendah, serta ia mensucikan Allah dari kondisi semisal kondisinya (dari segala kerendahan). Dzat yang di atas segala sesuatu dan lebih tinggi di atas segalanya disucikan dari segala bentuk dan makna kerendahan, karena Dialah Yang Maha Tinggi dengan meliputi seluruh makna tinggi. Dan tatkala ini (sujud) merupakan puncak kerendahan dan kehinaan seorang hamba maka jadilah Allah paling dekat dengan hamba-Nya tatkala dalam kondisi ini, dan jadilah ia diperintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam  berdoa karena kedekatannya dengan Allah Yang Maha Dekat dan Maha Mengabulkan Doa. Allah telah berfirman ;وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ“Dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)” (QS Al-‘Alaq : 19).Dan ruku’ seakan-akan merupakan muqoddimah (pembuka) dan pendahuluan sebelum sujud, maka ia (orang yang sholat) pun berpindah dari kerendahan (tatkala ruku’) kepada kerendahan dan kehinaan yang lebih sempurna dan lebih tinggi derajatnya (yaitu tatkala sujud). Dan antara ruku’ dan sujud dipisahkan dengan suatu rukun (yaitu i’tidal) yang seorang hamba bersungguh-sungguh dalam memuji, menyanjung, serta mengagungkan Allah. Dan ia menjadikan sebelumnya (sebelum i’tidal) kerendahan (ruku’) dan setelah i’tidal kerendahan yang lain (yaitu sujud), dan ia menjadikan kerendahan sujud setelah pujian, sanjungan, dan pengagungan (yang diucapkan tatkala i’tidal-pen)…Perhatikanlah urutan/tertib yang menakjubkan ini, perpindahan-perpindahan posisi dalam kondisi-kondisi penyembahan?…Dan tatkala kondisi beribadah yang terbaik dalam sholat adalah sujud maka disyari’atkan untuk diulang, dan dijadikan sujud sebagai penutup raka’at sholat yang dibuka dengan bacaan al-Qur’an, dan merupakan kesesuaian dengan surat Al-‘Alaq yang dibuka dengan perintah membaca al-Qur’an dan ditutup dengan perintah untuk sujud…” (Syifaa al-‘Aliil 228-229) Al Madinah Al Nabawiyah, 17-01-1434 H / 01 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com 
Fenomena yang sering terjadi adalah banyak orang yang mengeluhkan problemnya kepada orang lain…bahkan terkadang keluhan tersebut mereka cantumkan dalam status facebook mereka, atau Blackberry atau Twitter, mereka terkadang melakukan demikian karena mengharapkan belas kasih dari sahabat-sahabat mereka yang membaca status mereka tersebut.Mereka mengeluhkan kondisi mereka, kemiskinan mereka, kesulitan yang mereka hadapi kepada orang lain. Bahkan diantara mereka tidak jarang yang mengeluh sambil menunjukkan “nada protes” dengan keputusan Allah yang Allah taqdirkan kepadanya.Seorang salaf tatkala melihat ada seseorang yang mengeluhkan kondisinya kepada orang lain maka ia berkata :وَإِذَا شَكَوْتَ إِلَى ابْنِ آدَمَ إِنَّمَا … تَشْكُو الرَّحِيْمَ إِلَى الَّذِي لاَ يَرْحَمُJika engkau mengeluhkan (kondisimu) kepada anak Adam maka sesungguhnya…Engkau sedang mengeluhkan Allah Yang Maha Penyayang kepada anak Adam yang bukan penyayang…  Marootib (tingkatan-tingkatan) KeluhanSesungguhnya mengeluh ada tiga tingkatan:Pertama : Seseorang mengeluh kepada Allah tentang dirinya sendiri. Ia merasa bahwa segala kondisi buruk yang menimpanya adalah karena dirinya sendiri, seraya mengingat firman Allah :وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (QS Asy-Syuuroo : 30)وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ“Dan apa saja bencana yang menimpamu, Maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” (QS An-Nisaa’ : 79)أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Darimana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”. (QS Aali ‘Imroon : 165)Ini adalah keluhan yang terbaik, yang muncul dari seseorang yang mengenal hakikat dirinya dan mengakui keagungan dan keadilan Allah.Kedua : Seseorang mengeluh kepada Allah tentang kondisi orang lain, atau tentang sikap buruk orang lain kepadanya. Ini adalah bentuk keluhan yang tengah.Ketiga : Seseorang yang mengeluhkan kepada orang lain (makhluk) tentang keputusan Allah. Dan ini merupakan bentuk keluhan yang terburuk. (Lihat Al-Fawaaid li Ibnil Qoyyim hal 87-89)Mengeluh Kepada Allah Meskipun Pada Perkara Yang Dianggap SepeleAllah adalah Pencipta yang suka jika hambaNya mengeluh dengan berdoa kepadanya seraya menunjukkan kelemahan, kehinaan, dan ketidak mampuan sang hamba di hadapanNya.Allah berfirman :أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan” (QS An-Naml : 62)اللهَ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ … وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُ“Allah marah jika engkau tidak meminta kepadaNya…dan anak Adam jika engkau meminta kepadanya iapun marah”Seseorang disukai untuk mengeluhkan segala keluh kesahnya, bahkan dalam hal-hal yang menurutnya sepele.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لِيَسْأَلَ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَهُ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ“Hendaknya salah seorang dari kalian meminta kepada Robnya seluruh kebutuhannya (hajatnya) bahkan sampai untuk memperbaiki tali sandalnya jika terputus” (HR At-Thirmidzi, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Misykaat no 2251, akan tetapi dalam sanad hadits ini ada pembicaraan, sehingga Al-Albani berubah pendapatnya dan melemahkannya di Ad-Do’iffah no 1362. Namun makna hadits ini tentu benar tanpa diragukan lagi, karena berdo’a adalah ibadah, dan seorang hamba disukai berdoa kepada Allah dalam segala hal dan kondisi)Allah berfirman mengisahkan tentang permohonan Nabi Musa ‘alaihis salam yang kelaparan:وَلَمَّا تَوَجَّهَ تِلْقَاءَ مَدْيَنَ قَالَ عَسَى رَبِّي أَنْ يَهْدِيَنِي سَوَاءَ السَّبِيلِ (٢٢)وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (٢٣)فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ“Dan tatkala Nabi Musa menghadap kejurusan negeri Mad-yan ia berdoa (lagi): “Mudah-mudahan Tuhanku memimpinku ke jalan yang benar”. Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian Dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”. (QS Al-Qoshos : 22-24)Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata :سَارَ مُوْسَى مِنْ مِصْرَ إِلَى مَدْيَنَ، لَيْسَ لَهُ طَعَامٌ إِلاَّ الْبَقْلَ وَوَرَقَ الشَّجَرِ، وَكَانَ حَافِيًا فَمَا وَصَلَ مَدْيَنَ حَتَّى سَقَطَتْ نَعْلُ قَدَمِهِ. وَجَلَسَ فِي الظَّلِّ وَهُوَ صَفْوَةُ اللهِ مِنْ خَلْقِهِ، وَإِنَّ بَطْنَهُ لاَصِقٌ بِظَهْرِهِ مِن الْجُوْعِ…وَإِنَّهُ لَمُحْتَاجٌ إِلَى شَقِّ تَمْرَةٍ“Nabi Musa berjalan dari negeri Mesir menuju negeri Madyan, ia tidak memiliki makanan kecuali mentimun dan daun-daun pohon. Ia tidak memakai alas kaki, karena tatkala sampai di negeri Madyan sendalnya putus. Lalu ia duduk dibawah rindangan pohon –padahal ia adalah orang yang dipilih Allah- dan perutnya telah menempel dengan punggungnya karena saking laparnya,… Dan sesungguhnya ia sangat membutuhkan sepenggal butir kurma” (Tafsir Ibnu Katsir 6/227)Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam dengan tanpa ragu-ragu memohon dan berdoa kepada Allah karena kelaparan. Bukankah dalam hadits qudsi Allah berfirman :يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ؛ فَاسْتَطْعِمُوْنِي أُطْعِمْكُمْ.“Wahai hamba-hambaKu, kalian seluruhnya lapar kecuali yang Aku berikan makanan kepadanya, maka mintalah makanan kepadaku niscaya Aku akan berikan kepada kalian.” (HR Muslim no 2577)Seseorang hendaknya tidak ragu-ragu untuk menunjukkan kebutuhannya dan kehinaannya kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai hal tersebut nampak pada hamba-hambaNya.As-Syaikh As-Si’di berkata ;استِحْبَابُ الدُّعَاءِ بِتَبْيِيْنِ الْحَالِ وَشَرْحِهَا، وَلَوْ كَانَ اللّهُ عَالِمًا لَهَا، لِأَنَّهُ تَعَالَى، يُحِبُّ تَضَرُّعَ عَبْدِهِ وَإِظْهَارَ ذُلِّهِ وَمَسْكَنَتِهِ“Disunnahkan berdoa dengan menjelaskan kondisi kesulitan yang dihadapi, meskipun Allah mengetahui kondisi tersebut, karena Allah ta’aala menyukai perendahan hamba dan sang hamba yang menunjukkan kehinaan dan kelemahannya.” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 618) Mengeluh Kepada Allah Sunnah Para NabiKarenanya berdoa dengan menunjukkan kehinaan dan kerendahan merupakan sunnah para nabi, dan hal ini sama sekali tidak mengurangi kesabaran mereka.Allah berfirmanوَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَDan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang”. (QS Al-Anbiyaa’ : 83)Lihatlah Nabi Ayyub ‘alaihis salaam mengeluhkan kondisinya kepada Allah, akan tetapi hal ini sama sekali tidak mengurangi kesabaran. Justru inilah yang disukai oleh Allah, tatkala seseorang menampakkan kekurangan dan kebutuhannya kepada Allah. Karenanya Allah berkata tentang Ayyub :إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia Amat taat (kepada Tuhan-nya)” (QS Shood : 44)Allah juga berfirman tentang Nabi Ya’quub ‘alaihis salaam;قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَYa’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (QS Yuusuf : 86)Dan Allah telah menyebutkan tentang janji Ya’quub untuk menjadi orang yang sabar,وَجَاءُوا عَلَى قَمِيصِهِ بِدَمٍ كَذِبٍ قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنْفُسُكُمْ أَمْرًا فَصَبْرٌ جَمِيلٌ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ عَلَى مَا تَصِفُونَMereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Ya’qub berkata: “Sebenarnya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu; Maka kesabaran yang baik Itulah (kesabaranku). dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan.” (QS Yuusuf : 18)Allah juga berfirman:قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنْفُسُكُمْ أَمْرًا فَصَبْرٌ جَمِيلٌ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَنِي بِهِمْ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُYa’qub berkata: “Hanya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu. Maka kesabaran yang baik Itulah (kesabaranku). Mudah-mudahan Allah mendatangkan mereka semuanya kepadaku; Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS Yuusuf : 83)Mengeluh yang tercela adalah keluhan yang menunjukkan protes atau rasa marah terhadap taqdir Allah. Adapun mengeluh kepada Allah dengan menunjukkan kelemahan dan kehinaan serta ketidakmampuan dalam rangka untuk meminta pertolongan Allah, maka inilah yang disukai oleh Allah dan terpuji. Bahkan Allah menguji para hamba-Nya agar terdengar keluhan mereka, doa, dan permohonan mereka kepada-Nya. Dan Allah tidak suka dengan sikap mereka yang sok tegar dan tidak mau mengeluhkan keluhan mereka kepada Allah. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Ar-Ruuh hal 259) Rahasia Mustajabnya Berdoa Tatkala SujudSemakin seorang hamba menunjukkan kehinaan dan kerendahannya maka semakin disukai oleh Allah.Inilah rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Kondisi hamba paling dekat dengan Robbnya adalah tatkala ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa” (HR Muslim no 482)Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam :فَأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ“Adapun ruku’ maka agungkanlah Allah padanya, dan adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah tatkala berdoa, karena lebih mustajab dikabulkan bagi kalian” (HR Muslim no 479)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata tentang kondisi ruku’ dalam sholat,“Maka iapun menyambut keagungan Allah dengan kehinaan dan ketundukan serta kerendahan. Ia telah menundukkan kepalanya dengan penuh ketenangan, ia bungkukkan punggungnya, dan Robbnya di atasnya melihat kerendahan dan kehinaannya serta mendengarkan pembicaraannya. Maka ruku’ merupakan rukun sholat dalam pengagungan Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ“Adapun ruku’ maka agungkanlah Allah padanya !!”Lalu setelah itu iapun bangkit berdiri seraya memuji Robnya dengan pujian-pujian yang sempurna dan terluas, bahwasanya Allah memang adalah Dzat yang berhak untuk dipuji…lalu iapun bertakbir dan tersungkur sujud dengan mesujudkan bagian tubuhnya yang paling mulia yaitu wajahnya, maka iapun menyungkurkan wajahnya ke tanah dengan penuh kehinaan dan kerendahan di hadapan Allah. Sungguh seluruh tubuhnya memosisikan dan mengambil bagian dari kehinaan dan kerendahan. Bahkan sampai-sampai ruas-ruas dan ujung-ujung jarinya juga mengambil bagian kehinaan dan kerendahannya… dan disukai jika ia menekankan jidatnya ke pasir sehingga terdorong ke arah depan sehingga jadilah kepalanya menjadi yang paling rendah dari bagian tubuh yang lain sebagai bentuk kesempurnaan dalam penghinaan dan perendahan diri di hadapan Dzat yang memiliki seluruh keperkasaan dan keagungan. Ini adalah perkara yang sangat ringan yang merupakan hak Allah yang harus ditunaikan oleh hambaNya. Kalau seandainya sang hamba terus sujud semenjak ia diciptakan hingga ia meninggal maka ia tidak akan mampu untuk menunaikan hak Robbnya !!!.Setelah itu iapun diperintahkan untuk mengucapkan سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى “Maha suci Allah Yang Maha Tinggi”, maka iapun mengingat ketinggian Allah dalam kondisi ia paling rendah, serta ia mensucikan Allah dari kondisi semisal kondisinya (dari segala kerendahan). Dzat yang di atas segala sesuatu dan lebih tinggi di atas segalanya disucikan dari segala bentuk dan makna kerendahan, karena Dialah Yang Maha Tinggi dengan meliputi seluruh makna tinggi. Dan tatkala ini (sujud) merupakan puncak kerendahan dan kehinaan seorang hamba maka jadilah Allah paling dekat dengan hamba-Nya tatkala dalam kondisi ini, dan jadilah ia diperintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam  berdoa karena kedekatannya dengan Allah Yang Maha Dekat dan Maha Mengabulkan Doa. Allah telah berfirman ;وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ“Dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)” (QS Al-‘Alaq : 19).Dan ruku’ seakan-akan merupakan muqoddimah (pembuka) dan pendahuluan sebelum sujud, maka ia (orang yang sholat) pun berpindah dari kerendahan (tatkala ruku’) kepada kerendahan dan kehinaan yang lebih sempurna dan lebih tinggi derajatnya (yaitu tatkala sujud). Dan antara ruku’ dan sujud dipisahkan dengan suatu rukun (yaitu i’tidal) yang seorang hamba bersungguh-sungguh dalam memuji, menyanjung, serta mengagungkan Allah. Dan ia menjadikan sebelumnya (sebelum i’tidal) kerendahan (ruku’) dan setelah i’tidal kerendahan yang lain (yaitu sujud), dan ia menjadikan kerendahan sujud setelah pujian, sanjungan, dan pengagungan (yang diucapkan tatkala i’tidal-pen)…Perhatikanlah urutan/tertib yang menakjubkan ini, perpindahan-perpindahan posisi dalam kondisi-kondisi penyembahan?…Dan tatkala kondisi beribadah yang terbaik dalam sholat adalah sujud maka disyari’atkan untuk diulang, dan dijadikan sujud sebagai penutup raka’at sholat yang dibuka dengan bacaan al-Qur’an, dan merupakan kesesuaian dengan surat Al-‘Alaq yang dibuka dengan perintah membaca al-Qur’an dan ditutup dengan perintah untuk sujud…” (Syifaa al-‘Aliil 228-229) Al Madinah Al Nabawiyah, 17-01-1434 H / 01 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com 


Fenomena yang sering terjadi adalah banyak orang yang mengeluhkan problemnya kepada orang lain…bahkan terkadang keluhan tersebut mereka cantumkan dalam status facebook mereka, atau Blackberry atau Twitter, mereka terkadang melakukan demikian karena mengharapkan belas kasih dari sahabat-sahabat mereka yang membaca status mereka tersebut.Mereka mengeluhkan kondisi mereka, kemiskinan mereka, kesulitan yang mereka hadapi kepada orang lain. Bahkan diantara mereka tidak jarang yang mengeluh sambil menunjukkan “nada protes” dengan keputusan Allah yang Allah taqdirkan kepadanya.Seorang salaf tatkala melihat ada seseorang yang mengeluhkan kondisinya kepada orang lain maka ia berkata :وَإِذَا شَكَوْتَ إِلَى ابْنِ آدَمَ إِنَّمَا … تَشْكُو الرَّحِيْمَ إِلَى الَّذِي لاَ يَرْحَمُJika engkau mengeluhkan (kondisimu) kepada anak Adam maka sesungguhnya…Engkau sedang mengeluhkan Allah Yang Maha Penyayang kepada anak Adam yang bukan penyayang…  Marootib (tingkatan-tingkatan) KeluhanSesungguhnya mengeluh ada tiga tingkatan:Pertama : Seseorang mengeluh kepada Allah tentang dirinya sendiri. Ia merasa bahwa segala kondisi buruk yang menimpanya adalah karena dirinya sendiri, seraya mengingat firman Allah :وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu). (QS Asy-Syuuroo : 30)وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ“Dan apa saja bencana yang menimpamu, Maka dari (kesalahan) dirimu sendiri” (QS An-Nisaa’ : 79)أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Darimana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”. (QS Aali ‘Imroon : 165)Ini adalah keluhan yang terbaik, yang muncul dari seseorang yang mengenal hakikat dirinya dan mengakui keagungan dan keadilan Allah.Kedua : Seseorang mengeluh kepada Allah tentang kondisi orang lain, atau tentang sikap buruk orang lain kepadanya. Ini adalah bentuk keluhan yang tengah.Ketiga : Seseorang yang mengeluhkan kepada orang lain (makhluk) tentang keputusan Allah. Dan ini merupakan bentuk keluhan yang terburuk. (Lihat Al-Fawaaid li Ibnil Qoyyim hal 87-89)Mengeluh Kepada Allah Meskipun Pada Perkara Yang Dianggap SepeleAllah adalah Pencipta yang suka jika hambaNya mengeluh dengan berdoa kepadanya seraya menunjukkan kelemahan, kehinaan, dan ketidak mampuan sang hamba di hadapanNya.Allah berfirman :أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan” (QS An-Naml : 62)اللهَ يَغْضَبُ إِنْ تَرَكْتَ سُؤَالَهُ … وَبَنِي آدَمَ حِيْنَ يُسْأَلُ يَغْضَبُ“Allah marah jika engkau tidak meminta kepadaNya…dan anak Adam jika engkau meminta kepadanya iapun marah”Seseorang disukai untuk mengeluhkan segala keluh kesahnya, bahkan dalam hal-hal yang menurutnya sepele.Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:لِيَسْأَلَ أَحَدُكُمْ رَبَّهُ حَاجَتَهُ كُلَّهَا حَتَّى يَسْأَلَهُ شِسْعَ نَعْلِهِ إِذَا انْقَطَعَ“Hendaknya salah seorang dari kalian meminta kepada Robnya seluruh kebutuhannya (hajatnya) bahkan sampai untuk memperbaiki tali sandalnya jika terputus” (HR At-Thirmidzi, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Misykaat no 2251, akan tetapi dalam sanad hadits ini ada pembicaraan, sehingga Al-Albani berubah pendapatnya dan melemahkannya di Ad-Do’iffah no 1362. Namun makna hadits ini tentu benar tanpa diragukan lagi, karena berdo’a adalah ibadah, dan seorang hamba disukai berdoa kepada Allah dalam segala hal dan kondisi)Allah berfirman mengisahkan tentang permohonan Nabi Musa ‘alaihis salam yang kelaparan:وَلَمَّا تَوَجَّهَ تِلْقَاءَ مَدْيَنَ قَالَ عَسَى رَبِّي أَنْ يَهْدِيَنِي سَوَاءَ السَّبِيلِ (٢٢)وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ (٢٣)فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ“Dan tatkala Nabi Musa menghadap kejurusan negeri Mad-yan ia berdoa (lagi): “Mudah-mudahan Tuhanku memimpinku ke jalan yang benar”. Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”. Maka Musa memberi minum ternak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian Dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: “Ya Tuhanku Sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku”. (QS Al-Qoshos : 22-24)Ibnu Abbaas radhiallahu ‘anhumaa berkata :سَارَ مُوْسَى مِنْ مِصْرَ إِلَى مَدْيَنَ، لَيْسَ لَهُ طَعَامٌ إِلاَّ الْبَقْلَ وَوَرَقَ الشَّجَرِ، وَكَانَ حَافِيًا فَمَا وَصَلَ مَدْيَنَ حَتَّى سَقَطَتْ نَعْلُ قَدَمِهِ. وَجَلَسَ فِي الظَّلِّ وَهُوَ صَفْوَةُ اللهِ مِنْ خَلْقِهِ، وَإِنَّ بَطْنَهُ لاَصِقٌ بِظَهْرِهِ مِن الْجُوْعِ…وَإِنَّهُ لَمُحْتَاجٌ إِلَى شَقِّ تَمْرَةٍ“Nabi Musa berjalan dari negeri Mesir menuju negeri Madyan, ia tidak memiliki makanan kecuali mentimun dan daun-daun pohon. Ia tidak memakai alas kaki, karena tatkala sampai di negeri Madyan sendalnya putus. Lalu ia duduk dibawah rindangan pohon –padahal ia adalah orang yang dipilih Allah- dan perutnya telah menempel dengan punggungnya karena saking laparnya,… Dan sesungguhnya ia sangat membutuhkan sepenggal butir kurma” (Tafsir Ibnu Katsir 6/227)Lihatlah Nabi Musa ‘alaihis salam dengan tanpa ragu-ragu memohon dan berdoa kepada Allah karena kelaparan. Bukankah dalam hadits qudsi Allah berfirman :يَا عِبَادِي! كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ؛ فَاسْتَطْعِمُوْنِي أُطْعِمْكُمْ.“Wahai hamba-hambaKu, kalian seluruhnya lapar kecuali yang Aku berikan makanan kepadanya, maka mintalah makanan kepadaku niscaya Aku akan berikan kepada kalian.” (HR Muslim no 2577)Seseorang hendaknya tidak ragu-ragu untuk menunjukkan kebutuhannya dan kehinaannya kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai hal tersebut nampak pada hamba-hambaNya.As-Syaikh As-Si’di berkata ;استِحْبَابُ الدُّعَاءِ بِتَبْيِيْنِ الْحَالِ وَشَرْحِهَا، وَلَوْ كَانَ اللّهُ عَالِمًا لَهَا، لِأَنَّهُ تَعَالَى، يُحِبُّ تَضَرُّعَ عَبْدِهِ وَإِظْهَارَ ذُلِّهِ وَمَسْكَنَتِهِ“Disunnahkan berdoa dengan menjelaskan kondisi kesulitan yang dihadapi, meskipun Allah mengetahui kondisi tersebut, karena Allah ta’aala menyukai perendahan hamba dan sang hamba yang menunjukkan kehinaan dan kelemahannya.” (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 618) Mengeluh Kepada Allah Sunnah Para NabiKarenanya berdoa dengan menunjukkan kehinaan dan kerendahan merupakan sunnah para nabi, dan hal ini sama sekali tidak mengurangi kesabaran mereka.Allah berfirmanوَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَDan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: “(Ya Tuhanku), Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan yang Maha Penyayang di antara semua Penyayang”. (QS Al-Anbiyaa’ : 83)Lihatlah Nabi Ayyub ‘alaihis salaam mengeluhkan kondisinya kepada Allah, akan tetapi hal ini sama sekali tidak mengurangi kesabaran. Justru inilah yang disukai oleh Allah, tatkala seseorang menampakkan kekurangan dan kebutuhannya kepada Allah. Karenanya Allah berkata tentang Ayyub :إِنَّا وَجَدْنَاهُ صَابِرًا نِعْمَ الْعَبْدُ إِنَّهُ أَوَّابٌ“Sesungguhnya Kami dapati dia (Ayyub) seorang yang sabar. Dialah Sebaik-baik hamba. Sesungguhnya dia Amat taat (kepada Tuhan-nya)” (QS Shood : 44)Allah juga berfirman tentang Nabi Ya’quub ‘alaihis salaam;قَالَ إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ وَأَعْلَمُ مِنَ اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَYa’qub menjawab: “Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (QS Yuusuf : 86)Dan Allah telah menyebutkan tentang janji Ya’quub untuk menjadi orang yang sabar,وَجَاءُوا عَلَى قَمِيصِهِ بِدَمٍ كَذِبٍ قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنْفُسُكُمْ أَمْرًا فَصَبْرٌ جَمِيلٌ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ عَلَى مَا تَصِفُونَMereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Ya’qub berkata: “Sebenarnya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu; Maka kesabaran yang baik Itulah (kesabaranku). dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan.” (QS Yuusuf : 18)Allah juga berfirman:قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ أَنْفُسُكُمْ أَمْرًا فَصَبْرٌ جَمِيلٌ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَنِي بِهِمْ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُYa’qub berkata: “Hanya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu. Maka kesabaran yang baik Itulah (kesabaranku). Mudah-mudahan Allah mendatangkan mereka semuanya kepadaku; Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS Yuusuf : 83)Mengeluh yang tercela adalah keluhan yang menunjukkan protes atau rasa marah terhadap taqdir Allah. Adapun mengeluh kepada Allah dengan menunjukkan kelemahan dan kehinaan serta ketidakmampuan dalam rangka untuk meminta pertolongan Allah, maka inilah yang disukai oleh Allah dan terpuji. Bahkan Allah menguji para hamba-Nya agar terdengar keluhan mereka, doa, dan permohonan mereka kepada-Nya. Dan Allah tidak suka dengan sikap mereka yang sok tegar dan tidak mau mengeluhkan keluhan mereka kepada Allah. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam Ar-Ruuh hal 259) Rahasia Mustajabnya Berdoa Tatkala SujudSemakin seorang hamba menunjukkan kehinaan dan kerendahannya maka semakin disukai oleh Allah.Inilah rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ“Kondisi hamba paling dekat dengan Robbnya adalah tatkala ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa” (HR Muslim no 482)Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam :فَأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُوْدُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ“Adapun ruku’ maka agungkanlah Allah padanya, dan adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah tatkala berdoa, karena lebih mustajab dikabulkan bagi kalian” (HR Muslim no 479)Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata tentang kondisi ruku’ dalam sholat,“Maka iapun menyambut keagungan Allah dengan kehinaan dan ketundukan serta kerendahan. Ia telah menundukkan kepalanya dengan penuh ketenangan, ia bungkukkan punggungnya, dan Robbnya di atasnya melihat kerendahan dan kehinaannya serta mendengarkan pembicaraannya. Maka ruku’ merupakan rukun sholat dalam pengagungan Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamأَمَّا الرُّكُوْعُ فَعَظِّمُوا فِيْهِ الرَّبَّ“Adapun ruku’ maka agungkanlah Allah padanya !!”Lalu setelah itu iapun bangkit berdiri seraya memuji Robnya dengan pujian-pujian yang sempurna dan terluas, bahwasanya Allah memang adalah Dzat yang berhak untuk dipuji…lalu iapun bertakbir dan tersungkur sujud dengan mesujudkan bagian tubuhnya yang paling mulia yaitu wajahnya, maka iapun menyungkurkan wajahnya ke tanah dengan penuh kehinaan dan kerendahan di hadapan Allah. Sungguh seluruh tubuhnya memosisikan dan mengambil bagian dari kehinaan dan kerendahan. Bahkan sampai-sampai ruas-ruas dan ujung-ujung jarinya juga mengambil bagian kehinaan dan kerendahannya… dan disukai jika ia menekankan jidatnya ke pasir sehingga terdorong ke arah depan sehingga jadilah kepalanya menjadi yang paling rendah dari bagian tubuh yang lain sebagai bentuk kesempurnaan dalam penghinaan dan perendahan diri di hadapan Dzat yang memiliki seluruh keperkasaan dan keagungan. Ini adalah perkara yang sangat ringan yang merupakan hak Allah yang harus ditunaikan oleh hambaNya. Kalau seandainya sang hamba terus sujud semenjak ia diciptakan hingga ia meninggal maka ia tidak akan mampu untuk menunaikan hak Robbnya !!!.Setelah itu iapun diperintahkan untuk mengucapkan سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى “Maha suci Allah Yang Maha Tinggi”, maka iapun mengingat ketinggian Allah dalam kondisi ia paling rendah, serta ia mensucikan Allah dari kondisi semisal kondisinya (dari segala kerendahan). Dzat yang di atas segala sesuatu dan lebih tinggi di atas segalanya disucikan dari segala bentuk dan makna kerendahan, karena Dialah Yang Maha Tinggi dengan meliputi seluruh makna tinggi. Dan tatkala ini (sujud) merupakan puncak kerendahan dan kehinaan seorang hamba maka jadilah Allah paling dekat dengan hamba-Nya tatkala dalam kondisi ini, dan jadilah ia diperintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam  berdoa karena kedekatannya dengan Allah Yang Maha Dekat dan Maha Mengabulkan Doa. Allah telah berfirman ;وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ“Dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)” (QS Al-‘Alaq : 19).Dan ruku’ seakan-akan merupakan muqoddimah (pembuka) dan pendahuluan sebelum sujud, maka ia (orang yang sholat) pun berpindah dari kerendahan (tatkala ruku’) kepada kerendahan dan kehinaan yang lebih sempurna dan lebih tinggi derajatnya (yaitu tatkala sujud). Dan antara ruku’ dan sujud dipisahkan dengan suatu rukun (yaitu i’tidal) yang seorang hamba bersungguh-sungguh dalam memuji, menyanjung, serta mengagungkan Allah. Dan ia menjadikan sebelumnya (sebelum i’tidal) kerendahan (ruku’) dan setelah i’tidal kerendahan yang lain (yaitu sujud), dan ia menjadikan kerendahan sujud setelah pujian, sanjungan, dan pengagungan (yang diucapkan tatkala i’tidal-pen)…Perhatikanlah urutan/tertib yang menakjubkan ini, perpindahan-perpindahan posisi dalam kondisi-kondisi penyembahan?…Dan tatkala kondisi beribadah yang terbaik dalam sholat adalah sujud maka disyari’atkan untuk diulang, dan dijadikan sujud sebagai penutup raka’at sholat yang dibuka dengan bacaan al-Qur’an, dan merupakan kesesuaian dengan surat Al-‘Alaq yang dibuka dengan perintah membaca al-Qur’an dan ditutup dengan perintah untuk sujud…” (Syifaa al-‘Aliil 228-229) Al Madinah Al Nabawiyah, 17-01-1434 H / 01 Desember 2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com 
Prev     Next