Video Ceramah Singkat: Wali Telanjang

02MayVideo Ceramah Singkat: Wali TelanjangMay 2, 2013Video PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Video Ceramah Singkat: Wali Telanjang

02MayVideo Ceramah Singkat: Wali TelanjangMay 2, 2013Video PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
02MayVideo Ceramah Singkat: Wali TelanjangMay 2, 2013Video PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


02MayVideo Ceramah Singkat: Wali TelanjangMay 2, 2013Video PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

CURHAT KEPADA ALLAH

Jika seseorang terbiasa detail menjelaskan keluhannya tatkala curhat kepada sahabatnya…. Lantas …. kenapa ia tIdAk mencoba untuk membiasakan diri untuk curhat kepada Allah. Seorang dai berkata, “Tumpahkanlah keluh kesahmu kepada Allah tatkala engkau sujud, jangan engkau bangkit dari sujudmu hingga telah lega hatimu dengan mencurahkan seluruh keluh kesahmu kpd Penguasa alam semesta” Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di berkata : استحباب الدعاء بتبيين الحال وشرحها، و لو كان الله عالماً لها؛ لأنه تعالى يحب تضرع عبده و إظهار ذله و مسكنته. “Disukai tatkala berdoa dengan menjelaskan kondisi, meskipun Allah telah mengetahui kondisi tersebut. Karena Allah suka tatkala sang hamba merendah dan menampakan kehinaan dan kerendahannya”

CURHAT KEPADA ALLAH

Jika seseorang terbiasa detail menjelaskan keluhannya tatkala curhat kepada sahabatnya…. Lantas …. kenapa ia tIdAk mencoba untuk membiasakan diri untuk curhat kepada Allah. Seorang dai berkata, “Tumpahkanlah keluh kesahmu kepada Allah tatkala engkau sujud, jangan engkau bangkit dari sujudmu hingga telah lega hatimu dengan mencurahkan seluruh keluh kesahmu kpd Penguasa alam semesta” Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di berkata : استحباب الدعاء بتبيين الحال وشرحها، و لو كان الله عالماً لها؛ لأنه تعالى يحب تضرع عبده و إظهار ذله و مسكنته. “Disukai tatkala berdoa dengan menjelaskan kondisi, meskipun Allah telah mengetahui kondisi tersebut. Karena Allah suka tatkala sang hamba merendah dan menampakan kehinaan dan kerendahannya”
Jika seseorang terbiasa detail menjelaskan keluhannya tatkala curhat kepada sahabatnya…. Lantas …. kenapa ia tIdAk mencoba untuk membiasakan diri untuk curhat kepada Allah. Seorang dai berkata, “Tumpahkanlah keluh kesahmu kepada Allah tatkala engkau sujud, jangan engkau bangkit dari sujudmu hingga telah lega hatimu dengan mencurahkan seluruh keluh kesahmu kpd Penguasa alam semesta” Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di berkata : استحباب الدعاء بتبيين الحال وشرحها، و لو كان الله عالماً لها؛ لأنه تعالى يحب تضرع عبده و إظهار ذله و مسكنته. “Disukai tatkala berdoa dengan menjelaskan kondisi, meskipun Allah telah mengetahui kondisi tersebut. Karena Allah suka tatkala sang hamba merendah dan menampakan kehinaan dan kerendahannya”


Jika seseorang terbiasa detail menjelaskan keluhannya tatkala curhat kepada sahabatnya…. Lantas …. kenapa ia tIdAk mencoba untuk membiasakan diri untuk curhat kepada Allah. Seorang dai berkata, “Tumpahkanlah keluh kesahmu kepada Allah tatkala engkau sujud, jangan engkau bangkit dari sujudmu hingga telah lega hatimu dengan mencurahkan seluruh keluh kesahmu kpd Penguasa alam semesta” Syaikh Abdurrahman bin Naashir As-Sa’di berkata : استحباب الدعاء بتبيين الحال وشرحها، و لو كان الله عالماً لها؛ لأنه تعالى يحب تضرع عبده و إظهار ذله و مسكنته. “Disukai tatkala berdoa dengan menjelaskan kondisi, meskipun Allah telah mengetahui kondisi tersebut. Karena Allah suka tatkala sang hamba merendah dan menampakan kehinaan dan kerendahannya”

Jangan Sampai Dilupakan Allah Karena Maksiatmu

Di antara akibat maksiat adalah membuat Allah itu melupakan dan meninggalkan hamba, lalu Allah akan membiarkannya menjadi ‘konconya’ (teman dekatnya) setan. Ini sungguh suatu kesengsaraan dan bukan suatu keselamatan yang diharap. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 18-19). Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan pada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa dan melarang dari punya kemiripan dengan orang yang melupakan Allah dengan meninggalkan sifat takwa. Akibatnya apa bagi orang yang enggan bertakwa? Yaitu Allah akan melupakannya. Allah akan melupakan kemaslahatan dirinya. Juga Allah akan melupakan dirinya sehingga ia tidak selamat dari siksa. Di samping itu pula, Allah tidak akan membuat ia selamat di akhirat kelak yang merupakan kehidupan abadi seorang muslim. Ia pun tidak bisa meraih kelezatan, kesenangan dan kenikmatan kehidupan negeri akhirat nanti. Itulah akibat dari seseorang yang lupa akan keagungan Allah dan tidak punya rasa takut pada Allah. Itu pun balasan dari enggan taat pada Sang Kholiq karena hari-harinya diisi terus dengan perbuatan dosa. Ini menunjukkan bahwa ahli maksiat akan sulit meraih kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Allah akan menutupi hatinya dari mengingat-Nya di mana Allah yang memberikan keterangan jiwa. Ahli maksiat semacam ini hanya mengikuti hawa nafsunya dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Ia akan luput dari maslahat dunia dan akhiratnya. Ia pun akan sulit meraih kebahagiaan di negeri yang kita akan kekal abadi di dalamnya. Hakekatnya hamba itu yang berbuat zholim, mencelakai dirinya sendiri dengan maksiat yang ia perbuat. Perbuatan maksiatnya sama sekali tidak mencelakakan Allah. Demikian penjelasan dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Ad Daa’ wad Dawaa’ yang penulis sarikan. Moga Allah menjadikan hati kita selalu mengingat Allah dengan ketaatan dan jangan sampai kita menjadi orang yang dilupakan oleh Allah. Karena jika Allah melupakan kita, siapa yang bisa beri pertolongan dan kebahagiaan? Hanya pada Allah kita memohon petunjuk dan keselamatan dari perbuatan maskiat, lebih-lebih perbuatan syirik, kufur, dan dosa besar. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ad Daa’ wad Dawaa’, Al Imam Al ‘Allamah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 20 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmaksiat

Jangan Sampai Dilupakan Allah Karena Maksiatmu

Di antara akibat maksiat adalah membuat Allah itu melupakan dan meninggalkan hamba, lalu Allah akan membiarkannya menjadi ‘konconya’ (teman dekatnya) setan. Ini sungguh suatu kesengsaraan dan bukan suatu keselamatan yang diharap. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 18-19). Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan pada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa dan melarang dari punya kemiripan dengan orang yang melupakan Allah dengan meninggalkan sifat takwa. Akibatnya apa bagi orang yang enggan bertakwa? Yaitu Allah akan melupakannya. Allah akan melupakan kemaslahatan dirinya. Juga Allah akan melupakan dirinya sehingga ia tidak selamat dari siksa. Di samping itu pula, Allah tidak akan membuat ia selamat di akhirat kelak yang merupakan kehidupan abadi seorang muslim. Ia pun tidak bisa meraih kelezatan, kesenangan dan kenikmatan kehidupan negeri akhirat nanti. Itulah akibat dari seseorang yang lupa akan keagungan Allah dan tidak punya rasa takut pada Allah. Itu pun balasan dari enggan taat pada Sang Kholiq karena hari-harinya diisi terus dengan perbuatan dosa. Ini menunjukkan bahwa ahli maksiat akan sulit meraih kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Allah akan menutupi hatinya dari mengingat-Nya di mana Allah yang memberikan keterangan jiwa. Ahli maksiat semacam ini hanya mengikuti hawa nafsunya dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Ia akan luput dari maslahat dunia dan akhiratnya. Ia pun akan sulit meraih kebahagiaan di negeri yang kita akan kekal abadi di dalamnya. Hakekatnya hamba itu yang berbuat zholim, mencelakai dirinya sendiri dengan maksiat yang ia perbuat. Perbuatan maksiatnya sama sekali tidak mencelakakan Allah. Demikian penjelasan dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Ad Daa’ wad Dawaa’ yang penulis sarikan. Moga Allah menjadikan hati kita selalu mengingat Allah dengan ketaatan dan jangan sampai kita menjadi orang yang dilupakan oleh Allah. Karena jika Allah melupakan kita, siapa yang bisa beri pertolongan dan kebahagiaan? Hanya pada Allah kita memohon petunjuk dan keselamatan dari perbuatan maskiat, lebih-lebih perbuatan syirik, kufur, dan dosa besar. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ad Daa’ wad Dawaa’, Al Imam Al ‘Allamah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 20 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmaksiat
Di antara akibat maksiat adalah membuat Allah itu melupakan dan meninggalkan hamba, lalu Allah akan membiarkannya menjadi ‘konconya’ (teman dekatnya) setan. Ini sungguh suatu kesengsaraan dan bukan suatu keselamatan yang diharap. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 18-19). Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan pada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa dan melarang dari punya kemiripan dengan orang yang melupakan Allah dengan meninggalkan sifat takwa. Akibatnya apa bagi orang yang enggan bertakwa? Yaitu Allah akan melupakannya. Allah akan melupakan kemaslahatan dirinya. Juga Allah akan melupakan dirinya sehingga ia tidak selamat dari siksa. Di samping itu pula, Allah tidak akan membuat ia selamat di akhirat kelak yang merupakan kehidupan abadi seorang muslim. Ia pun tidak bisa meraih kelezatan, kesenangan dan kenikmatan kehidupan negeri akhirat nanti. Itulah akibat dari seseorang yang lupa akan keagungan Allah dan tidak punya rasa takut pada Allah. Itu pun balasan dari enggan taat pada Sang Kholiq karena hari-harinya diisi terus dengan perbuatan dosa. Ini menunjukkan bahwa ahli maksiat akan sulit meraih kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Allah akan menutupi hatinya dari mengingat-Nya di mana Allah yang memberikan keterangan jiwa. Ahli maksiat semacam ini hanya mengikuti hawa nafsunya dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Ia akan luput dari maslahat dunia dan akhiratnya. Ia pun akan sulit meraih kebahagiaan di negeri yang kita akan kekal abadi di dalamnya. Hakekatnya hamba itu yang berbuat zholim, mencelakai dirinya sendiri dengan maksiat yang ia perbuat. Perbuatan maksiatnya sama sekali tidak mencelakakan Allah. Demikian penjelasan dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Ad Daa’ wad Dawaa’ yang penulis sarikan. Moga Allah menjadikan hati kita selalu mengingat Allah dengan ketaatan dan jangan sampai kita menjadi orang yang dilupakan oleh Allah. Karena jika Allah melupakan kita, siapa yang bisa beri pertolongan dan kebahagiaan? Hanya pada Allah kita memohon petunjuk dan keselamatan dari perbuatan maskiat, lebih-lebih perbuatan syirik, kufur, dan dosa besar. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ad Daa’ wad Dawaa’, Al Imam Al ‘Allamah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 20 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmaksiat


Di antara akibat maksiat adalah membuat Allah itu melupakan dan meninggalkan hamba, lalu Allah akan membiarkannya menjadi ‘konconya’ (teman dekatnya) setan. Ini sungguh suatu kesengsaraan dan bukan suatu keselamatan yang diharap. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (18) وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ أُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (19) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Hasyr: 18-19). Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan pada hamba-Nya yang beriman untuk bertakwa dan melarang dari punya kemiripan dengan orang yang melupakan Allah dengan meninggalkan sifat takwa. Akibatnya apa bagi orang yang enggan bertakwa? Yaitu Allah akan melupakannya. Allah akan melupakan kemaslahatan dirinya. Juga Allah akan melupakan dirinya sehingga ia tidak selamat dari siksa. Di samping itu pula, Allah tidak akan membuat ia selamat di akhirat kelak yang merupakan kehidupan abadi seorang muslim. Ia pun tidak bisa meraih kelezatan, kesenangan dan kenikmatan kehidupan negeri akhirat nanti. Itulah akibat dari seseorang yang lupa akan keagungan Allah dan tidak punya rasa takut pada Allah. Itu pun balasan dari enggan taat pada Sang Kholiq karena hari-harinya diisi terus dengan perbuatan dosa. Ini menunjukkan bahwa ahli maksiat akan sulit meraih kemaslahatan untuk dirinya sendiri. Allah akan menutupi hatinya dari mengingat-Nya di mana Allah yang memberikan keterangan jiwa. Ahli maksiat semacam ini hanya mengikuti hawa nafsunya dan ia termasuk orang yang melampaui batas. Ia akan luput dari maslahat dunia dan akhiratnya. Ia pun akan sulit meraih kebahagiaan di negeri yang kita akan kekal abadi di dalamnya. Hakekatnya hamba itu yang berbuat zholim, mencelakai dirinya sendiri dengan maksiat yang ia perbuat. Perbuatan maksiatnya sama sekali tidak mencelakakan Allah. Demikian penjelasan dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Ad Daa’ wad Dawaa’ yang penulis sarikan. Moga Allah menjadikan hati kita selalu mengingat Allah dengan ketaatan dan jangan sampai kita menjadi orang yang dilupakan oleh Allah. Karena jika Allah melupakan kita, siapa yang bisa beri pertolongan dan kebahagiaan? Hanya pada Allah kita memohon petunjuk dan keselamatan dari perbuatan maskiat, lebih-lebih perbuatan syirik, kufur, dan dosa besar. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Ad Daa’ wad Dawaa’, Al Imam Al ‘Allamah Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1430 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 20 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmaksiat

Niat Shalat Dhuha

Ketika kami menjelaskan beberapa artikel mengenai shalat Dhuha dan cara shalat Dhuha, muncul beberapa pertanyaan mengenai niat shalat Dhuha. Apakah ada niat khusus yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup pertanyaan di atas dijawab dengan perkataan Ibnul Qayyim berikut, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalatnya, beliau mengucapkan takbir ‘Allahu akbar’ . Beliau tidak mengucapkan kata-kata lainnya sebelum itu. Beliau pun tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak pernah mengatakan ketika memulai shalat, “Aku shalat karena Allah menghadap kiblat sebanyak empat raka’at sebagai imam atau makmum.” Beliau juga tidak pernah mengatakan shalat tersebut dikerjakan tepat waktu ataukah sebagai qodho’. Begitu pun beliau tidak mengatakan bahwa shalat tersebut dikerjakan di waktu fardhu. Ini semua termasuk sepuluh amalan yang tiada tuntunan. Tidak ada lafazh hadits yang menukil masalah pengucapan niat baik dengan sanad shahih maupun dho’if, baik dengan riwayat yang bersambung (musnad) atau yang terputus (mursal). Bahkan tidak ada anjuran melafazhkan niat dari para sahabat maupun tabi’in, begitu pula imam empat madzhab yang terkemuka  (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sebagian ulama Syafi’iyah telah rancu dengan perkataan Imam Syafi’ tentang shalat bahwa shalat tersebut tidak seperti puasa dan seseorang baru memulainya hanya dengan dzikir. Ulama Syafi’iyah menyangka bahwa yang dimaksud dzikir tadi adalah melafazhkan niat. Namun ternyata tidak, karena yang dimaksud Imam Syafi’i sebenarnya dengan dzikir adalah bacaan Allahu akbar, karena shalat hanya bisa dimulai dengan takbiratul ihram. Tanpanya, ibadah shalat tidaklah sah. Karena Imam Syafi’i  tidak mungkin sama sekali memerintahkan sesuatu yang tidak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan dalam satu shalat. Hal ini pun tidak pernah dicontoh oleh khulafaur rasyidin dan para sahabat. Seandainya ada dalil tentang masalah niat ini tentu akan diterima.” (Zaadul Ma’ad, 1: 194). Niat cukup dalam hati karena niat sendiri berarti ilmu atau mengetahui. Maka setiap orang yang mengetahui melakukan ibadah shalat Dhuha -misalnya-, maka ia sudah disebut berniat. Tidak perlu ada lafazh niat di lisan karena tidak ada satu dalil dari Al Qur’an dan hadits pun yang membicarakan anjuran tersebut. Masalah niat shalat Dhuha juga berlaku bagi shalat dan ibadah lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 19 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat shalat dhuha

Niat Shalat Dhuha

Ketika kami menjelaskan beberapa artikel mengenai shalat Dhuha dan cara shalat Dhuha, muncul beberapa pertanyaan mengenai niat shalat Dhuha. Apakah ada niat khusus yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup pertanyaan di atas dijawab dengan perkataan Ibnul Qayyim berikut, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalatnya, beliau mengucapkan takbir ‘Allahu akbar’ . Beliau tidak mengucapkan kata-kata lainnya sebelum itu. Beliau pun tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak pernah mengatakan ketika memulai shalat, “Aku shalat karena Allah menghadap kiblat sebanyak empat raka’at sebagai imam atau makmum.” Beliau juga tidak pernah mengatakan shalat tersebut dikerjakan tepat waktu ataukah sebagai qodho’. Begitu pun beliau tidak mengatakan bahwa shalat tersebut dikerjakan di waktu fardhu. Ini semua termasuk sepuluh amalan yang tiada tuntunan. Tidak ada lafazh hadits yang menukil masalah pengucapan niat baik dengan sanad shahih maupun dho’if, baik dengan riwayat yang bersambung (musnad) atau yang terputus (mursal). Bahkan tidak ada anjuran melafazhkan niat dari para sahabat maupun tabi’in, begitu pula imam empat madzhab yang terkemuka  (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sebagian ulama Syafi’iyah telah rancu dengan perkataan Imam Syafi’ tentang shalat bahwa shalat tersebut tidak seperti puasa dan seseorang baru memulainya hanya dengan dzikir. Ulama Syafi’iyah menyangka bahwa yang dimaksud dzikir tadi adalah melafazhkan niat. Namun ternyata tidak, karena yang dimaksud Imam Syafi’i sebenarnya dengan dzikir adalah bacaan Allahu akbar, karena shalat hanya bisa dimulai dengan takbiratul ihram. Tanpanya, ibadah shalat tidaklah sah. Karena Imam Syafi’i  tidak mungkin sama sekali memerintahkan sesuatu yang tidak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan dalam satu shalat. Hal ini pun tidak pernah dicontoh oleh khulafaur rasyidin dan para sahabat. Seandainya ada dalil tentang masalah niat ini tentu akan diterima.” (Zaadul Ma’ad, 1: 194). Niat cukup dalam hati karena niat sendiri berarti ilmu atau mengetahui. Maka setiap orang yang mengetahui melakukan ibadah shalat Dhuha -misalnya-, maka ia sudah disebut berniat. Tidak perlu ada lafazh niat di lisan karena tidak ada satu dalil dari Al Qur’an dan hadits pun yang membicarakan anjuran tersebut. Masalah niat shalat Dhuha juga berlaku bagi shalat dan ibadah lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 19 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat shalat dhuha
Ketika kami menjelaskan beberapa artikel mengenai shalat Dhuha dan cara shalat Dhuha, muncul beberapa pertanyaan mengenai niat shalat Dhuha. Apakah ada niat khusus yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup pertanyaan di atas dijawab dengan perkataan Ibnul Qayyim berikut, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalatnya, beliau mengucapkan takbir ‘Allahu akbar’ . Beliau tidak mengucapkan kata-kata lainnya sebelum itu. Beliau pun tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak pernah mengatakan ketika memulai shalat, “Aku shalat karena Allah menghadap kiblat sebanyak empat raka’at sebagai imam atau makmum.” Beliau juga tidak pernah mengatakan shalat tersebut dikerjakan tepat waktu ataukah sebagai qodho’. Begitu pun beliau tidak mengatakan bahwa shalat tersebut dikerjakan di waktu fardhu. Ini semua termasuk sepuluh amalan yang tiada tuntunan. Tidak ada lafazh hadits yang menukil masalah pengucapan niat baik dengan sanad shahih maupun dho’if, baik dengan riwayat yang bersambung (musnad) atau yang terputus (mursal). Bahkan tidak ada anjuran melafazhkan niat dari para sahabat maupun tabi’in, begitu pula imam empat madzhab yang terkemuka  (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sebagian ulama Syafi’iyah telah rancu dengan perkataan Imam Syafi’ tentang shalat bahwa shalat tersebut tidak seperti puasa dan seseorang baru memulainya hanya dengan dzikir. Ulama Syafi’iyah menyangka bahwa yang dimaksud dzikir tadi adalah melafazhkan niat. Namun ternyata tidak, karena yang dimaksud Imam Syafi’i sebenarnya dengan dzikir adalah bacaan Allahu akbar, karena shalat hanya bisa dimulai dengan takbiratul ihram. Tanpanya, ibadah shalat tidaklah sah. Karena Imam Syafi’i  tidak mungkin sama sekali memerintahkan sesuatu yang tidak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan dalam satu shalat. Hal ini pun tidak pernah dicontoh oleh khulafaur rasyidin dan para sahabat. Seandainya ada dalil tentang masalah niat ini tentu akan diterima.” (Zaadul Ma’ad, 1: 194). Niat cukup dalam hati karena niat sendiri berarti ilmu atau mengetahui. Maka setiap orang yang mengetahui melakukan ibadah shalat Dhuha -misalnya-, maka ia sudah disebut berniat. Tidak perlu ada lafazh niat di lisan karena tidak ada satu dalil dari Al Qur’an dan hadits pun yang membicarakan anjuran tersebut. Masalah niat shalat Dhuha juga berlaku bagi shalat dan ibadah lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 19 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat shalat dhuha


Ketika kami menjelaskan beberapa artikel mengenai shalat Dhuha dan cara shalat Dhuha, muncul beberapa pertanyaan mengenai niat shalat Dhuha. Apakah ada niat khusus yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukup pertanyaan di atas dijawab dengan perkataan Ibnul Qayyim berikut, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memulai shalatnya, beliau mengucapkan takbir ‘Allahu akbar’ . Beliau tidak mengucapkan kata-kata lainnya sebelum itu. Beliau pun tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak pernah mengatakan ketika memulai shalat, “Aku shalat karena Allah menghadap kiblat sebanyak empat raka’at sebagai imam atau makmum.” Beliau juga tidak pernah mengatakan shalat tersebut dikerjakan tepat waktu ataukah sebagai qodho’. Begitu pun beliau tidak mengatakan bahwa shalat tersebut dikerjakan di waktu fardhu. Ini semua termasuk sepuluh amalan yang tiada tuntunan. Tidak ada lafazh hadits yang menukil masalah pengucapan niat baik dengan sanad shahih maupun dho’if, baik dengan riwayat yang bersambung (musnad) atau yang terputus (mursal). Bahkan tidak ada anjuran melafazhkan niat dari para sahabat maupun tabi’in, begitu pula imam empat madzhab yang terkemuka  (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sebagian ulama Syafi’iyah telah rancu dengan perkataan Imam Syafi’ tentang shalat bahwa shalat tersebut tidak seperti puasa dan seseorang baru memulainya hanya dengan dzikir. Ulama Syafi’iyah menyangka bahwa yang dimaksud dzikir tadi adalah melafazhkan niat. Namun ternyata tidak, karena yang dimaksud Imam Syafi’i sebenarnya dengan dzikir adalah bacaan Allahu akbar, karena shalat hanya bisa dimulai dengan takbiratul ihram. Tanpanya, ibadah shalat tidaklah sah. Karena Imam Syafi’i  tidak mungkin sama sekali memerintahkan sesuatu yang tidak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan dalam satu shalat. Hal ini pun tidak pernah dicontoh oleh khulafaur rasyidin dan para sahabat. Seandainya ada dalil tentang masalah niat ini tentu akan diterima.” (Zaadul Ma’ad, 1: 194). Niat cukup dalam hati karena niat sendiri berarti ilmu atau mengetahui. Maka setiap orang yang mengetahui melakukan ibadah shalat Dhuha -misalnya-, maka ia sudah disebut berniat. Tidak perlu ada lafazh niat di lisan karena tidak ada satu dalil dari Al Qur’an dan hadits pun yang membicarakan anjuran tersebut. Masalah niat shalat Dhuha juga berlaku bagi shalat dan ibadah lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 19 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsniat shalat dhuha

Buah dari Menunda-Nunda adalah Penyesalan dan Kerugian

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata ;السين، وسوف، وعسى، ولعل: فهى أضر شيء على العبد، وهي شجرة ثمرها الخسران والندامات.; “Saya akan melakukannya…., nanti akan saya kerjakan…, mungkin saja saya lakukan nanti…, semoga akan saya lakukan….(kata-kata yang menunjukan kemalasan dan menunda-nunda) yang kata-kata seperti ini sangat memberi kemudorotan kepada seorang hamba. Kata-kata ini merupakan sebuah pohon yang buahnya adalah kerugian dan penyesalan-penyesalan” (Madaarijus Saalikiin 1/470) 

Buah dari Menunda-Nunda adalah Penyesalan dan Kerugian

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata ;السين، وسوف، وعسى، ولعل: فهى أضر شيء على العبد، وهي شجرة ثمرها الخسران والندامات.; “Saya akan melakukannya…., nanti akan saya kerjakan…, mungkin saja saya lakukan nanti…, semoga akan saya lakukan….(kata-kata yang menunjukan kemalasan dan menunda-nunda) yang kata-kata seperti ini sangat memberi kemudorotan kepada seorang hamba. Kata-kata ini merupakan sebuah pohon yang buahnya adalah kerugian dan penyesalan-penyesalan” (Madaarijus Saalikiin 1/470) 
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata ;السين، وسوف، وعسى، ولعل: فهى أضر شيء على العبد، وهي شجرة ثمرها الخسران والندامات.; “Saya akan melakukannya…., nanti akan saya kerjakan…, mungkin saja saya lakukan nanti…, semoga akan saya lakukan….(kata-kata yang menunjukan kemalasan dan menunda-nunda) yang kata-kata seperti ini sangat memberi kemudorotan kepada seorang hamba. Kata-kata ini merupakan sebuah pohon yang buahnya adalah kerugian dan penyesalan-penyesalan” (Madaarijus Saalikiin 1/470) 


Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata ;السين، وسوف، وعسى، ولعل: فهى أضر شيء على العبد، وهي شجرة ثمرها الخسران والندامات.; “Saya akan melakukannya…., nanti akan saya kerjakan…, mungkin saja saya lakukan nanti…, semoga akan saya lakukan….(kata-kata yang menunjukan kemalasan dan menunda-nunda) yang kata-kata seperti ini sangat memberi kemudorotan kepada seorang hamba. Kata-kata ini merupakan sebuah pohon yang buahnya adalah kerugian dan penyesalan-penyesalan” (Madaarijus Saalikiin 1/470) 

MAKRUH KOK DILARANG??!!

(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!”Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis “MAKRUH” oleh para ulama syaifi’iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi’i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna “MAKRUH” dalam perkataan para ulama madzhab Syafi’iyah. PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل … قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: “Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya”, lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan.”Al-Auzaa’i  berkata, “Boleh baginya untuk menjimaknya, dan ini adalah HALAL dari Allah Azza wa Jalla…”Abu Yusuf berkata, “Sungguh berat perkataan Al-Auzaa’i dalam pernyataannya: (Ini adalah halal dari Allah). Aku telah bertemu guru-guru kami dari kalangan ulama, mereka membenci tatkala berfatwa untuk berkata: “ini halal” dan “ini haram” kecuali perkara-perkara yang jelas dalam Al-Qur’an yang tanpa perlu penafsiran lagi.حدثنا بن السَّائِبِ عن رَبِيعِ بن خَيْثَمٍ وكان من أَفْضَلِ التَّابِعِينَ أَنَّهُ قال إيَّاكُمْ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ إنَّ اللَّهَ أَحَلَّ هذا أو رَضِيَهُ فَيَقُولَ اللَّهُ له لم أُحِلَّ هذا ولم أَرْضَهُ وَيَقُولَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هذا فَيَقُولَ اللَّهُ كَذَبْت لم أُحَرِّمْ هذا ولم أَنَّهُ عنه وَحَدَّثَنَا بَعْضُ أَصْحَابِنَا عن إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَ عن أَصْحَابِهِ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا أَفْتَوْا بِشَيْءٍ أو نَهَوْا عنه قالوا هذا مَكْرُوهٌ وَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَمَّا نَقُولُ هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ فما أَعْظَمَ هذاTelah mengabarkan kepada kemi Ibnu As-Saaib dari Robii’ bin Khoitsam dan ia adalah termasuk tabi’in yang paling mulia bahwasanya ia berkata: “Hati-hatilah kalian jangan sampai seseorang berkata: “Allah telah menghalalkan ini atau meridhoinya”, lalu Allah berkata kepadanya: “Aku tidak menghalalkan ini dan aku tidak meridoinya.” Ia berkata : “Allah telah mengharamkan ini”, lalu Allah berkata, “Engkau dusta, aku tidak mengharamkan ini, dan aku tidak melarangnya.”Dan telah mengabarkan kepada kami sebagian sahabat kami dari Ibrahim An-Nakho’iy bahwasanya ia menyampaikan dari para sahabatnya bahwsanya mereka jika memfatwakan bolehnya sesuatu atau melarang sesuatu maka mereka berkata, “Ini adalah makruh”, dan “Ini hukumnya tidak mengapa.” Adapun jika kita mengatakan “ini halal” dan “ini haram” maka sungguh berat hal ini)) (Al-Umm 7/351)Penjelasan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas menunjukan bahwa para ulama terdahulu tidak mudah mengatakan sesuatu haram, kecuali jika keharaman tersebut sudah sangat jelas di Al-Qur’an yang tidak membutuhkan penjelasan dan penafsiran lagi. Adapun perkara-perkara yang tidak ada nas “haram” dalam Al-Qur’an maka para ulama terdahulu lebih menyukai untuk mengatakan bahwa hal itu makruhKEDUA: Karenanya banyak perkataan “makruh” yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah akan tetapi maksud beliau adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Gozzaali rahimahullah. Beliau berkata:“Adapun “MAKRUH” adalah lafal yang mengandung banyak makna di tradisi kalangan para ahli fikih:Pertama: Mahzur (larangan/haram), maka sering kali Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku memandang ini makruh” dan maksud beliau adalah “pengharaman”.Kedua: Apa yang dilarang akan tetapi larangan tanzih, yaitu yang didefiniskan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya meskipun tidak ada hukuman atas meninggalkannya. Sebagaimana an-nadbu adalah didefinisikan dengan melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.” (Al-Mustashfa, 1/215-216)Berikut contoh perkataan Imam As-Syafi’i makruh akan tetapi maksudnya adalah haram (diambil dari kitab beliau Al-Umm):Pertama: Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:فَكُلُّ من حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ كَرِهْت له“Semua orang yang bersumpah dengan selain nama Allah maka aku membencinya.” (Al-Umm 7/61)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa bersumpah dengan nama selain Allah adalah kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang bersumpah selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat kesyirikan.”Kedua: Imam Asy-Syafii berkata:وَأَكْرَهُ تخطى رِقَابِ الناس يوم الْجُمُعَةِ قبل دُخُولِ الامام وَبَعْدَهُ لِمَا فيه من الْأَذَى لهم وَسُوءِ الْأَدَبِ“Dan aku membenci (memandang makruh) melompati pundak-pundak manusia pada hari jum’at, baik sebelum masuknya imam maupun sesudahnya, karena hal ini menyakiti mereka dan merupakan adab yang buruk.” (Al-Umm 1/198)Dan tentunya menyakiti orang lain merupakan perkara yang haram. Karenanya setelah menyampaikan pernyataan di atas, Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits (آذَيْتَ آذَيْتَ) “Engkau telah menyakiti… engkau telah menyakiti…”Ketiga: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ على الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Dan aku membenci niahah atas mayat setelah kematiannya.” (al-Umm 1/279)Padahal jelas bahwa sikap niahah adalah perbuatan yang haram.Keempat: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ“Aku memandang makruh bagi seorang muslim yang membuat bangunan atau bangunan kayu atau yang lainnya di gereja-gerja mereka yang digunakan untuk sholat mereka.” (Al-Umm 4/213)Tentunya membangunkan gereja untuk ibadah orang kafir adalah hal yang haram karena ikut berpartisipasi dan tolong menolong dalam kekufuran mereka.Kelima: Imam Asy-Syafii berkata: وَأَكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَخْطُبَ على غَيْرِهِ كما أَكْرَهُ له أَنْ يَخْطُبَ على نَفْسِهِ وَلَا تُفْسِدُ مَعْصِيَتُهُ بِالْخِطْبَةِ إنْكَاحَ الْحَلَالِ“Dan aku memandang makruh bagi seorang yang sedang muhrim berkhitbah untuk orang lain sebagaimana aku memandang makruh jika ia berkhitbah untuk dirinya, dan kemaksiatannya tersebut dengan melakukan khitbah tidaklah merusak ia menikahkan seorang yang halal (tidak ihrom).” (Al-Umm 5/78)Sangatlah jelas al-Imam Asy-Syafi’i menamakan sikap seorang muhrim yang mengkhitbah sebagai kemaksiatan, padahal sebelumnya ia menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Ini menunujukan makruh yang dimaksud adalah haram.KETIGA: Demikian juga banyak pernyataan “makruh” dari perkataan para ulama syafi’iyah yang masih diperselisihkan apakah yang dimaksud adalah makruh haram ataukah makruh tanzih. Dan banyak juga yang dimaksud dengan makruh adalah haram dengan kesepakatan para ulama syafi’iyah.Hal ini menunjukan bahwa tidak setiap lafal “makruh” maka otomatis maknanya bukan haram dan hanya sekedar dibenci!Berikut beberapa contoh yang terdapat di kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam An-Nawawi rahimahullahPertama: Al-Imam An-Nawawi berkata:((Penulis (Asy-Syiroozi) rahimahullah berkata: “Dan makruh hukumnya menggunakan bejana emas dan perak…”قال المصنف رحمه الله (ويكره استعمال أواني الذهب والفضه….)وهل يكره كراهة تنزيه أو تحريم: قولان قال في القديم كراهة تنزيه لانه انما نهى عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالاعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد يكره كراهة تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم الذى يشرب في آنية الفضة انما يجرجر في جوفهDan apakah makruh maksudnya makruh tanzih ataukah makruh tahrim?, ada dua pendapat. As-Syafi’i berkata dalam pendapat qodimnya (pendapat lama): Makruh tanzih karena hal ini hanyalah dilarang disebabkan sikap berlebih-lebihan, kesombongan, da meniru-niru orang-orang ‘ajam, dan hal ini tidak mengharuskan pengharaman.Dan Asy-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru: “Makruh haram”, dan inilah pendapat yang benar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barang siapa yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya ia sedang mengoyangkan api dalam tubuhnya”)) (Al-Majmuu’ 1/246)Kedua: Al-Imam An-Nawawi berkata:(ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان “)  (الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها((Perkataan Asy-Syiiroozy: “Dan makruh hukumnya seorang lelaki sholat mengimami seorang wanita yang ajnabiah (bukan mahromnya) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syaitan.”Penjelasan: “Yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim, hal ini jika sang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita.” (Al-Majmuu’ 4/277)Ketiga: Al-Imam An-Nawawi berkata:أما حكم الوصال فهو مكروه بلا خلاف عندنا وهل هي كراهة تحريم أم تنزيه فيه الوجهان … (أصحهما) عند أصحابنا وهو ظاهر نص الشافعي كراهة تحريم“Adapun hukum puasa wishool maka hukumnya adalah makruh tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. Apakah makruhnya makruh haram ataukah makruh tanzih?Ada dua pendapat …dan yang paling benar diantara kedua pendapat ini di sisi para sahabat kami –dan itu adalah dzohir dari nas (pernyataan) Imam As-Syafi’i yaitu makruh haram.” (Al-Majmuu’ 6/357)Keempat: Al-Imam An-Nawawi berkata tentang hukum berburu buruan tanah suci kota Madinah: وأما نص الشافعي فقال القاضى أبو الطيب هذه الكراهة التى ذكرها الشافعي كراهة تحريم باتفاق اصحابنا“Adapun pernyatan Imam Asy-Syafi’i maka Al-Qoodhy Abu At-Thoyyib berkata, “Makruh yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah makruh haram berdasarkan kesepakatan sahabat kita.” (Al-Majmuu’ 7/480) Kelima: Al-Imam An-Nawawi berkata:قالوا ومراد الشافعي بالكراهة كراهة تحريم (الطريق“Mereka berkata: Yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi’i dengan makruh adalah makruh haram.” (Al-Majmuu’ 7/483)KEEMPAT: Jika ternyata Imam As-Syafi’i rahimahullah dan juga para ulama terhadulu sering mengungkapkan haram dengan makruh, lantas bagaimana cara membendakan antara yang hukumnya makruh tahrim (haram) dan makruh yang tanziih?Jawabannya adalah tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat qorinah-qorinah yang ada atau penjelasan para ulama syafi’iyah tentang maksud dari makruh tersebut (sebagaimana telah lalu)Sebagai contoh:Permasalahan Beribadah di kuburan Karena Mencari KeberkahanAl-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:sebagaimana perkataan Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i:“Dan telah sepakat teks-teks dari Imam As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan MAKRUHNYA membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah: Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu a’lam.” (Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Silahkan baca kembali (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187-imam-as-syafii-imam-an-nawawi-dan-imam-ibnu-hajr-al-haitamiy-pengikut-wahabi#comment-3369)Asy-Syiroozi berkata:“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya.” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq: Dr. Muhammad Az-Zuhaili)Sangatlah jelas bahwa makruh di sini maknanya adalah haram, karena dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah tentang larangan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab:الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah -sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.” (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17).***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com

MAKRUH KOK DILARANG??!!

(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!”Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis “MAKRUH” oleh para ulama syaifi’iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi’i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna “MAKRUH” dalam perkataan para ulama madzhab Syafi’iyah. PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل … قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: “Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya”, lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan.”Al-Auzaa’i  berkata, “Boleh baginya untuk menjimaknya, dan ini adalah HALAL dari Allah Azza wa Jalla…”Abu Yusuf berkata, “Sungguh berat perkataan Al-Auzaa’i dalam pernyataannya: (Ini adalah halal dari Allah). Aku telah bertemu guru-guru kami dari kalangan ulama, mereka membenci tatkala berfatwa untuk berkata: “ini halal” dan “ini haram” kecuali perkara-perkara yang jelas dalam Al-Qur’an yang tanpa perlu penafsiran lagi.حدثنا بن السَّائِبِ عن رَبِيعِ بن خَيْثَمٍ وكان من أَفْضَلِ التَّابِعِينَ أَنَّهُ قال إيَّاكُمْ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ إنَّ اللَّهَ أَحَلَّ هذا أو رَضِيَهُ فَيَقُولَ اللَّهُ له لم أُحِلَّ هذا ولم أَرْضَهُ وَيَقُولَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هذا فَيَقُولَ اللَّهُ كَذَبْت لم أُحَرِّمْ هذا ولم أَنَّهُ عنه وَحَدَّثَنَا بَعْضُ أَصْحَابِنَا عن إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَ عن أَصْحَابِهِ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا أَفْتَوْا بِشَيْءٍ أو نَهَوْا عنه قالوا هذا مَكْرُوهٌ وَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَمَّا نَقُولُ هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ فما أَعْظَمَ هذاTelah mengabarkan kepada kemi Ibnu As-Saaib dari Robii’ bin Khoitsam dan ia adalah termasuk tabi’in yang paling mulia bahwasanya ia berkata: “Hati-hatilah kalian jangan sampai seseorang berkata: “Allah telah menghalalkan ini atau meridhoinya”, lalu Allah berkata kepadanya: “Aku tidak menghalalkan ini dan aku tidak meridoinya.” Ia berkata : “Allah telah mengharamkan ini”, lalu Allah berkata, “Engkau dusta, aku tidak mengharamkan ini, dan aku tidak melarangnya.”Dan telah mengabarkan kepada kami sebagian sahabat kami dari Ibrahim An-Nakho’iy bahwasanya ia menyampaikan dari para sahabatnya bahwsanya mereka jika memfatwakan bolehnya sesuatu atau melarang sesuatu maka mereka berkata, “Ini adalah makruh”, dan “Ini hukumnya tidak mengapa.” Adapun jika kita mengatakan “ini halal” dan “ini haram” maka sungguh berat hal ini)) (Al-Umm 7/351)Penjelasan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas menunjukan bahwa para ulama terdahulu tidak mudah mengatakan sesuatu haram, kecuali jika keharaman tersebut sudah sangat jelas di Al-Qur’an yang tidak membutuhkan penjelasan dan penafsiran lagi. Adapun perkara-perkara yang tidak ada nas “haram” dalam Al-Qur’an maka para ulama terdahulu lebih menyukai untuk mengatakan bahwa hal itu makruhKEDUA: Karenanya banyak perkataan “makruh” yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah akan tetapi maksud beliau adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Gozzaali rahimahullah. Beliau berkata:“Adapun “MAKRUH” adalah lafal yang mengandung banyak makna di tradisi kalangan para ahli fikih:Pertama: Mahzur (larangan/haram), maka sering kali Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku memandang ini makruh” dan maksud beliau adalah “pengharaman”.Kedua: Apa yang dilarang akan tetapi larangan tanzih, yaitu yang didefiniskan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya meskipun tidak ada hukuman atas meninggalkannya. Sebagaimana an-nadbu adalah didefinisikan dengan melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.” (Al-Mustashfa, 1/215-216)Berikut contoh perkataan Imam As-Syafi’i makruh akan tetapi maksudnya adalah haram (diambil dari kitab beliau Al-Umm):Pertama: Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:فَكُلُّ من حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ كَرِهْت له“Semua orang yang bersumpah dengan selain nama Allah maka aku membencinya.” (Al-Umm 7/61)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa bersumpah dengan nama selain Allah adalah kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang bersumpah selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat kesyirikan.”Kedua: Imam Asy-Syafii berkata:وَأَكْرَهُ تخطى رِقَابِ الناس يوم الْجُمُعَةِ قبل دُخُولِ الامام وَبَعْدَهُ لِمَا فيه من الْأَذَى لهم وَسُوءِ الْأَدَبِ“Dan aku membenci (memandang makruh) melompati pundak-pundak manusia pada hari jum’at, baik sebelum masuknya imam maupun sesudahnya, karena hal ini menyakiti mereka dan merupakan adab yang buruk.” (Al-Umm 1/198)Dan tentunya menyakiti orang lain merupakan perkara yang haram. Karenanya setelah menyampaikan pernyataan di atas, Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits (آذَيْتَ آذَيْتَ) “Engkau telah menyakiti… engkau telah menyakiti…”Ketiga: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ على الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Dan aku membenci niahah atas mayat setelah kematiannya.” (al-Umm 1/279)Padahal jelas bahwa sikap niahah adalah perbuatan yang haram.Keempat: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ“Aku memandang makruh bagi seorang muslim yang membuat bangunan atau bangunan kayu atau yang lainnya di gereja-gerja mereka yang digunakan untuk sholat mereka.” (Al-Umm 4/213)Tentunya membangunkan gereja untuk ibadah orang kafir adalah hal yang haram karena ikut berpartisipasi dan tolong menolong dalam kekufuran mereka.Kelima: Imam Asy-Syafii berkata: وَأَكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَخْطُبَ على غَيْرِهِ كما أَكْرَهُ له أَنْ يَخْطُبَ على نَفْسِهِ وَلَا تُفْسِدُ مَعْصِيَتُهُ بِالْخِطْبَةِ إنْكَاحَ الْحَلَالِ“Dan aku memandang makruh bagi seorang yang sedang muhrim berkhitbah untuk orang lain sebagaimana aku memandang makruh jika ia berkhitbah untuk dirinya, dan kemaksiatannya tersebut dengan melakukan khitbah tidaklah merusak ia menikahkan seorang yang halal (tidak ihrom).” (Al-Umm 5/78)Sangatlah jelas al-Imam Asy-Syafi’i menamakan sikap seorang muhrim yang mengkhitbah sebagai kemaksiatan, padahal sebelumnya ia menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Ini menunujukan makruh yang dimaksud adalah haram.KETIGA: Demikian juga banyak pernyataan “makruh” dari perkataan para ulama syafi’iyah yang masih diperselisihkan apakah yang dimaksud adalah makruh haram ataukah makruh tanzih. Dan banyak juga yang dimaksud dengan makruh adalah haram dengan kesepakatan para ulama syafi’iyah.Hal ini menunjukan bahwa tidak setiap lafal “makruh” maka otomatis maknanya bukan haram dan hanya sekedar dibenci!Berikut beberapa contoh yang terdapat di kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam An-Nawawi rahimahullahPertama: Al-Imam An-Nawawi berkata:((Penulis (Asy-Syiroozi) rahimahullah berkata: “Dan makruh hukumnya menggunakan bejana emas dan perak…”قال المصنف رحمه الله (ويكره استعمال أواني الذهب والفضه….)وهل يكره كراهة تنزيه أو تحريم: قولان قال في القديم كراهة تنزيه لانه انما نهى عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالاعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد يكره كراهة تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم الذى يشرب في آنية الفضة انما يجرجر في جوفهDan apakah makruh maksudnya makruh tanzih ataukah makruh tahrim?, ada dua pendapat. As-Syafi’i berkata dalam pendapat qodimnya (pendapat lama): Makruh tanzih karena hal ini hanyalah dilarang disebabkan sikap berlebih-lebihan, kesombongan, da meniru-niru orang-orang ‘ajam, dan hal ini tidak mengharuskan pengharaman.Dan Asy-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru: “Makruh haram”, dan inilah pendapat yang benar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barang siapa yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya ia sedang mengoyangkan api dalam tubuhnya”)) (Al-Majmuu’ 1/246)Kedua: Al-Imam An-Nawawi berkata:(ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان “)  (الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها((Perkataan Asy-Syiiroozy: “Dan makruh hukumnya seorang lelaki sholat mengimami seorang wanita yang ajnabiah (bukan mahromnya) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syaitan.”Penjelasan: “Yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim, hal ini jika sang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita.” (Al-Majmuu’ 4/277)Ketiga: Al-Imam An-Nawawi berkata:أما حكم الوصال فهو مكروه بلا خلاف عندنا وهل هي كراهة تحريم أم تنزيه فيه الوجهان … (أصحهما) عند أصحابنا وهو ظاهر نص الشافعي كراهة تحريم“Adapun hukum puasa wishool maka hukumnya adalah makruh tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. Apakah makruhnya makruh haram ataukah makruh tanzih?Ada dua pendapat …dan yang paling benar diantara kedua pendapat ini di sisi para sahabat kami –dan itu adalah dzohir dari nas (pernyataan) Imam As-Syafi’i yaitu makruh haram.” (Al-Majmuu’ 6/357)Keempat: Al-Imam An-Nawawi berkata tentang hukum berburu buruan tanah suci kota Madinah: وأما نص الشافعي فقال القاضى أبو الطيب هذه الكراهة التى ذكرها الشافعي كراهة تحريم باتفاق اصحابنا“Adapun pernyatan Imam Asy-Syafi’i maka Al-Qoodhy Abu At-Thoyyib berkata, “Makruh yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah makruh haram berdasarkan kesepakatan sahabat kita.” (Al-Majmuu’ 7/480) Kelima: Al-Imam An-Nawawi berkata:قالوا ومراد الشافعي بالكراهة كراهة تحريم (الطريق“Mereka berkata: Yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi’i dengan makruh adalah makruh haram.” (Al-Majmuu’ 7/483)KEEMPAT: Jika ternyata Imam As-Syafi’i rahimahullah dan juga para ulama terhadulu sering mengungkapkan haram dengan makruh, lantas bagaimana cara membendakan antara yang hukumnya makruh tahrim (haram) dan makruh yang tanziih?Jawabannya adalah tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat qorinah-qorinah yang ada atau penjelasan para ulama syafi’iyah tentang maksud dari makruh tersebut (sebagaimana telah lalu)Sebagai contoh:Permasalahan Beribadah di kuburan Karena Mencari KeberkahanAl-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:sebagaimana perkataan Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i:“Dan telah sepakat teks-teks dari Imam As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan MAKRUHNYA membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah: Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu a’lam.” (Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Silahkan baca kembali (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187-imam-as-syafii-imam-an-nawawi-dan-imam-ibnu-hajr-al-haitamiy-pengikut-wahabi#comment-3369)Asy-Syiroozi berkata:“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya.” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq: Dr. Muhammad Az-Zuhaili)Sangatlah jelas bahwa makruh di sini maknanya adalah haram, karena dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah tentang larangan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab:الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah -sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.” (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17).***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com
(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!”Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis “MAKRUH” oleh para ulama syaifi’iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi’i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna “MAKRUH” dalam perkataan para ulama madzhab Syafi’iyah. PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل … قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: “Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya”, lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan.”Al-Auzaa’i  berkata, “Boleh baginya untuk menjimaknya, dan ini adalah HALAL dari Allah Azza wa Jalla…”Abu Yusuf berkata, “Sungguh berat perkataan Al-Auzaa’i dalam pernyataannya: (Ini adalah halal dari Allah). Aku telah bertemu guru-guru kami dari kalangan ulama, mereka membenci tatkala berfatwa untuk berkata: “ini halal” dan “ini haram” kecuali perkara-perkara yang jelas dalam Al-Qur’an yang tanpa perlu penafsiran lagi.حدثنا بن السَّائِبِ عن رَبِيعِ بن خَيْثَمٍ وكان من أَفْضَلِ التَّابِعِينَ أَنَّهُ قال إيَّاكُمْ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ إنَّ اللَّهَ أَحَلَّ هذا أو رَضِيَهُ فَيَقُولَ اللَّهُ له لم أُحِلَّ هذا ولم أَرْضَهُ وَيَقُولَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هذا فَيَقُولَ اللَّهُ كَذَبْت لم أُحَرِّمْ هذا ولم أَنَّهُ عنه وَحَدَّثَنَا بَعْضُ أَصْحَابِنَا عن إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَ عن أَصْحَابِهِ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا أَفْتَوْا بِشَيْءٍ أو نَهَوْا عنه قالوا هذا مَكْرُوهٌ وَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَمَّا نَقُولُ هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ فما أَعْظَمَ هذاTelah mengabarkan kepada kemi Ibnu As-Saaib dari Robii’ bin Khoitsam dan ia adalah termasuk tabi’in yang paling mulia bahwasanya ia berkata: “Hati-hatilah kalian jangan sampai seseorang berkata: “Allah telah menghalalkan ini atau meridhoinya”, lalu Allah berkata kepadanya: “Aku tidak menghalalkan ini dan aku tidak meridoinya.” Ia berkata : “Allah telah mengharamkan ini”, lalu Allah berkata, “Engkau dusta, aku tidak mengharamkan ini, dan aku tidak melarangnya.”Dan telah mengabarkan kepada kami sebagian sahabat kami dari Ibrahim An-Nakho’iy bahwasanya ia menyampaikan dari para sahabatnya bahwsanya mereka jika memfatwakan bolehnya sesuatu atau melarang sesuatu maka mereka berkata, “Ini adalah makruh”, dan “Ini hukumnya tidak mengapa.” Adapun jika kita mengatakan “ini halal” dan “ini haram” maka sungguh berat hal ini)) (Al-Umm 7/351)Penjelasan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas menunjukan bahwa para ulama terdahulu tidak mudah mengatakan sesuatu haram, kecuali jika keharaman tersebut sudah sangat jelas di Al-Qur’an yang tidak membutuhkan penjelasan dan penafsiran lagi. Adapun perkara-perkara yang tidak ada nas “haram” dalam Al-Qur’an maka para ulama terdahulu lebih menyukai untuk mengatakan bahwa hal itu makruhKEDUA: Karenanya banyak perkataan “makruh” yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah akan tetapi maksud beliau adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Gozzaali rahimahullah. Beliau berkata:“Adapun “MAKRUH” adalah lafal yang mengandung banyak makna di tradisi kalangan para ahli fikih:Pertama: Mahzur (larangan/haram), maka sering kali Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku memandang ini makruh” dan maksud beliau adalah “pengharaman”.Kedua: Apa yang dilarang akan tetapi larangan tanzih, yaitu yang didefiniskan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya meskipun tidak ada hukuman atas meninggalkannya. Sebagaimana an-nadbu adalah didefinisikan dengan melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.” (Al-Mustashfa, 1/215-216)Berikut contoh perkataan Imam As-Syafi’i makruh akan tetapi maksudnya adalah haram (diambil dari kitab beliau Al-Umm):Pertama: Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:فَكُلُّ من حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ كَرِهْت له“Semua orang yang bersumpah dengan selain nama Allah maka aku membencinya.” (Al-Umm 7/61)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa bersumpah dengan nama selain Allah adalah kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang bersumpah selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat kesyirikan.”Kedua: Imam Asy-Syafii berkata:وَأَكْرَهُ تخطى رِقَابِ الناس يوم الْجُمُعَةِ قبل دُخُولِ الامام وَبَعْدَهُ لِمَا فيه من الْأَذَى لهم وَسُوءِ الْأَدَبِ“Dan aku membenci (memandang makruh) melompati pundak-pundak manusia pada hari jum’at, baik sebelum masuknya imam maupun sesudahnya, karena hal ini menyakiti mereka dan merupakan adab yang buruk.” (Al-Umm 1/198)Dan tentunya menyakiti orang lain merupakan perkara yang haram. Karenanya setelah menyampaikan pernyataan di atas, Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits (آذَيْتَ آذَيْتَ) “Engkau telah menyakiti… engkau telah menyakiti…”Ketiga: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ على الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Dan aku membenci niahah atas mayat setelah kematiannya.” (al-Umm 1/279)Padahal jelas bahwa sikap niahah adalah perbuatan yang haram.Keempat: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ“Aku memandang makruh bagi seorang muslim yang membuat bangunan atau bangunan kayu atau yang lainnya di gereja-gerja mereka yang digunakan untuk sholat mereka.” (Al-Umm 4/213)Tentunya membangunkan gereja untuk ibadah orang kafir adalah hal yang haram karena ikut berpartisipasi dan tolong menolong dalam kekufuran mereka.Kelima: Imam Asy-Syafii berkata: وَأَكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَخْطُبَ على غَيْرِهِ كما أَكْرَهُ له أَنْ يَخْطُبَ على نَفْسِهِ وَلَا تُفْسِدُ مَعْصِيَتُهُ بِالْخِطْبَةِ إنْكَاحَ الْحَلَالِ“Dan aku memandang makruh bagi seorang yang sedang muhrim berkhitbah untuk orang lain sebagaimana aku memandang makruh jika ia berkhitbah untuk dirinya, dan kemaksiatannya tersebut dengan melakukan khitbah tidaklah merusak ia menikahkan seorang yang halal (tidak ihrom).” (Al-Umm 5/78)Sangatlah jelas al-Imam Asy-Syafi’i menamakan sikap seorang muhrim yang mengkhitbah sebagai kemaksiatan, padahal sebelumnya ia menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Ini menunujukan makruh yang dimaksud adalah haram.KETIGA: Demikian juga banyak pernyataan “makruh” dari perkataan para ulama syafi’iyah yang masih diperselisihkan apakah yang dimaksud adalah makruh haram ataukah makruh tanzih. Dan banyak juga yang dimaksud dengan makruh adalah haram dengan kesepakatan para ulama syafi’iyah.Hal ini menunjukan bahwa tidak setiap lafal “makruh” maka otomatis maknanya bukan haram dan hanya sekedar dibenci!Berikut beberapa contoh yang terdapat di kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam An-Nawawi rahimahullahPertama: Al-Imam An-Nawawi berkata:((Penulis (Asy-Syiroozi) rahimahullah berkata: “Dan makruh hukumnya menggunakan bejana emas dan perak…”قال المصنف رحمه الله (ويكره استعمال أواني الذهب والفضه….)وهل يكره كراهة تنزيه أو تحريم: قولان قال في القديم كراهة تنزيه لانه انما نهى عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالاعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد يكره كراهة تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم الذى يشرب في آنية الفضة انما يجرجر في جوفهDan apakah makruh maksudnya makruh tanzih ataukah makruh tahrim?, ada dua pendapat. As-Syafi’i berkata dalam pendapat qodimnya (pendapat lama): Makruh tanzih karena hal ini hanyalah dilarang disebabkan sikap berlebih-lebihan, kesombongan, da meniru-niru orang-orang ‘ajam, dan hal ini tidak mengharuskan pengharaman.Dan Asy-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru: “Makruh haram”, dan inilah pendapat yang benar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barang siapa yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya ia sedang mengoyangkan api dalam tubuhnya”)) (Al-Majmuu’ 1/246)Kedua: Al-Imam An-Nawawi berkata:(ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان “)  (الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها((Perkataan Asy-Syiiroozy: “Dan makruh hukumnya seorang lelaki sholat mengimami seorang wanita yang ajnabiah (bukan mahromnya) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syaitan.”Penjelasan: “Yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim, hal ini jika sang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita.” (Al-Majmuu’ 4/277)Ketiga: Al-Imam An-Nawawi berkata:أما حكم الوصال فهو مكروه بلا خلاف عندنا وهل هي كراهة تحريم أم تنزيه فيه الوجهان … (أصحهما) عند أصحابنا وهو ظاهر نص الشافعي كراهة تحريم“Adapun hukum puasa wishool maka hukumnya adalah makruh tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. Apakah makruhnya makruh haram ataukah makruh tanzih?Ada dua pendapat …dan yang paling benar diantara kedua pendapat ini di sisi para sahabat kami –dan itu adalah dzohir dari nas (pernyataan) Imam As-Syafi’i yaitu makruh haram.” (Al-Majmuu’ 6/357)Keempat: Al-Imam An-Nawawi berkata tentang hukum berburu buruan tanah suci kota Madinah: وأما نص الشافعي فقال القاضى أبو الطيب هذه الكراهة التى ذكرها الشافعي كراهة تحريم باتفاق اصحابنا“Adapun pernyatan Imam Asy-Syafi’i maka Al-Qoodhy Abu At-Thoyyib berkata, “Makruh yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah makruh haram berdasarkan kesepakatan sahabat kita.” (Al-Majmuu’ 7/480) Kelima: Al-Imam An-Nawawi berkata:قالوا ومراد الشافعي بالكراهة كراهة تحريم (الطريق“Mereka berkata: Yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi’i dengan makruh adalah makruh haram.” (Al-Majmuu’ 7/483)KEEMPAT: Jika ternyata Imam As-Syafi’i rahimahullah dan juga para ulama terhadulu sering mengungkapkan haram dengan makruh, lantas bagaimana cara membendakan antara yang hukumnya makruh tahrim (haram) dan makruh yang tanziih?Jawabannya adalah tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat qorinah-qorinah yang ada atau penjelasan para ulama syafi’iyah tentang maksud dari makruh tersebut (sebagaimana telah lalu)Sebagai contoh:Permasalahan Beribadah di kuburan Karena Mencari KeberkahanAl-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:sebagaimana perkataan Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i:“Dan telah sepakat teks-teks dari Imam As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan MAKRUHNYA membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah: Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu a’lam.” (Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Silahkan baca kembali (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187-imam-as-syafii-imam-an-nawawi-dan-imam-ibnu-hajr-al-haitamiy-pengikut-wahabi#comment-3369)Asy-Syiroozi berkata:“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya.” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq: Dr. Muhammad Az-Zuhaili)Sangatlah jelas bahwa makruh di sini maknanya adalah haram, karena dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah tentang larangan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab:الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah -sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.” (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17).***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com


(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka  dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian  kaum wahabi!”Lantas dengan dalih ini maka merekapun menjadi semakin semangat untuk sholat di kuburan atau mencari keberkahan di kuburan!!!Kita katakan, justru mereka inilah yang ANEH bin AJAIB, kok perkara-perkara yang makruh/dibenci malah semakin dilestarikan dan dihidupkan?! Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah dicintai mereka?Perkara-perkara yang dibenci Allah kok malah seperti perkara yang sunnah atau bahkan wajib!Bukankah Makruh Tanzih artinya jika ditinggalkan mendapat pahala? Kok malah semangat dikerjakan?Terlebih lagi ternyata tidak semua yang divonis “MAKRUH” oleh para ulama syaifi’iyah maka artinya jika dikerjakan tidak mengapa dan jika ditinggalkan dapat pahala.Bahkan banyak dari perkara yang divonis oleh Imam As-Syafi’i dengan makruh ternyata maksud beliau adalah HARAM!Berikut perkara-perkara yang penting diperhatikan dalam memahami makna “MAKRUH” dalam perkataan para ulama madzhab Syafi’iyah. PERTAMA: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya al-Umm telah mengisyaratkan tentang sebab para ulama terdahulu sering mengucapkan lafal makruh untuk perkara-perkara yang haram.Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah membahas tentang permasalahan menjimak tawanan perang wanita padahal masih di negeri musuh, ia berkata:قال أبو حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى إذَا كان الْإِمَامُ قد قال من أَصَابَ شيئا فَهُوَ له فَأَصَابَ رَجُلٌ جَارِيَةً لَا يَطَؤُهَا ما كان في دَارِ الْحَرْبِ وقال الْأَوْزَاعِيُّ له أَنْ يَطَأَهَا وَهَذَا حَلَالٌ من اللَّهِ عز وجل … قال أبو يُوسُفَ ما أَعْظَمَ قَوْلَ الْأَوْزَاعِيِّ في قَوْلِهِ هذا حَلَالٌ من اللَّهِ أَدْرَكْت مَشَايِخَنَا من أَهْلِ الْعِلْمِ يَكْرَهُونَ في الْفُتْيَا أَنْ يَقُولُوا هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ إلَّا ما كان في كِتَابِ اللَّهِ عز وجل بَيِّنًا بِلَا تَفْسِيرٍ((Abu Hanifah rahimahullah berkata: Jika imam telah berkata: “Barang siapa yang mendapatkan sesuatu (dari harta musuh dalam peperangan-pen) maka hal itu miliknya”, lalu ada seseorang yang mendapatkan budak wanita, maka ia tidak menjimaknya selama ia masih berada dalam negeri lokasi peperangan.”Al-Auzaa’i  berkata, “Boleh baginya untuk menjimaknya, dan ini adalah HALAL dari Allah Azza wa Jalla…”Abu Yusuf berkata, “Sungguh berat perkataan Al-Auzaa’i dalam pernyataannya: (Ini adalah halal dari Allah). Aku telah bertemu guru-guru kami dari kalangan ulama, mereka membenci tatkala berfatwa untuk berkata: “ini halal” dan “ini haram” kecuali perkara-perkara yang jelas dalam Al-Qur’an yang tanpa perlu penafsiran lagi.حدثنا بن السَّائِبِ عن رَبِيعِ بن خَيْثَمٍ وكان من أَفْضَلِ التَّابِعِينَ أَنَّهُ قال إيَّاكُمْ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ إنَّ اللَّهَ أَحَلَّ هذا أو رَضِيَهُ فَيَقُولَ اللَّهُ له لم أُحِلَّ هذا ولم أَرْضَهُ وَيَقُولَ إنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هذا فَيَقُولَ اللَّهُ كَذَبْت لم أُحَرِّمْ هذا ولم أَنَّهُ عنه وَحَدَّثَنَا بَعْضُ أَصْحَابِنَا عن إبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ أَنَّهُ حَدَّثَ عن أَصْحَابِهِ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا أَفْتَوْا بِشَيْءٍ أو نَهَوْا عنه قالوا هذا مَكْرُوهٌ وَهَذَا لَا بَأْسَ بِهِ فَأَمَّا نَقُولُ هذا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ فما أَعْظَمَ هذاTelah mengabarkan kepada kemi Ibnu As-Saaib dari Robii’ bin Khoitsam dan ia adalah termasuk tabi’in yang paling mulia bahwasanya ia berkata: “Hati-hatilah kalian jangan sampai seseorang berkata: “Allah telah menghalalkan ini atau meridhoinya”, lalu Allah berkata kepadanya: “Aku tidak menghalalkan ini dan aku tidak meridoinya.” Ia berkata : “Allah telah mengharamkan ini”, lalu Allah berkata, “Engkau dusta, aku tidak mengharamkan ini, dan aku tidak melarangnya.”Dan telah mengabarkan kepada kami sebagian sahabat kami dari Ibrahim An-Nakho’iy bahwasanya ia menyampaikan dari para sahabatnya bahwsanya mereka jika memfatwakan bolehnya sesuatu atau melarang sesuatu maka mereka berkata, “Ini adalah makruh”, dan “Ini hukumnya tidak mengapa.” Adapun jika kita mengatakan “ini halal” dan “ini haram” maka sungguh berat hal ini)) (Al-Umm 7/351)Penjelasan Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas menunjukan bahwa para ulama terdahulu tidak mudah mengatakan sesuatu haram, kecuali jika keharaman tersebut sudah sangat jelas di Al-Qur’an yang tidak membutuhkan penjelasan dan penafsiran lagi. Adapun perkara-perkara yang tidak ada nas “haram” dalam Al-Qur’an maka para ulama terdahulu lebih menyukai untuk mengatakan bahwa hal itu makruhKEDUA: Karenanya banyak perkataan “makruh” yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah akan tetapi maksud beliau adalah haram. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abu Hamid Al-Gozzaali rahimahullah. Beliau berkata:“Adapun “MAKRUH” adalah lafal yang mengandung banyak makna di tradisi kalangan para ahli fikih:Pertama: Mahzur (larangan/haram), maka sering kali Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku memandang ini makruh” dan maksud beliau adalah “pengharaman”.Kedua: Apa yang dilarang akan tetapi larangan tanzih, yaitu yang didefiniskan dengan meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya meskipun tidak ada hukuman atas meninggalkannya. Sebagaimana an-nadbu adalah didefinisikan dengan melakukannya lebih baik daripada meninggalkannya.” (Al-Mustashfa, 1/215-216)Berikut contoh perkataan Imam As-Syafi’i makruh akan tetapi maksudnya adalah haram (diambil dari kitab beliau Al-Umm):Pertama: Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:فَكُلُّ من حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ كَرِهْت له“Semua orang yang bersumpah dengan selain nama Allah maka aku membencinya.” (Al-Umm 7/61)Tentunya tidak diragukan lagi bahwa bersumpah dengan nama selain Allah adalah kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ“Barang siapa yang bersumpah selain Allah maka sungguh ia telah kafir atau berbuat kesyirikan.”Kedua: Imam Asy-Syafii berkata:وَأَكْرَهُ تخطى رِقَابِ الناس يوم الْجُمُعَةِ قبل دُخُولِ الامام وَبَعْدَهُ لِمَا فيه من الْأَذَى لهم وَسُوءِ الْأَدَبِ“Dan aku membenci (memandang makruh) melompati pundak-pundak manusia pada hari jum’at, baik sebelum masuknya imam maupun sesudahnya, karena hal ini menyakiti mereka dan merupakan adab yang buruk.” (Al-Umm 1/198)Dan tentunya menyakiti orang lain merupakan perkara yang haram. Karenanya setelah menyampaikan pernyataan di atas, Imam Asy-Syafi’i berdalil dengan hadits (آذَيْتَ آذَيْتَ) “Engkau telah menyakiti… engkau telah menyakiti…”Ketiga: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ النِّيَاحَةَ على الْمَيِّتِ بَعْدَ مَوْتِهِ“Dan aku membenci niahah atas mayat setelah kematiannya.” (al-Umm 1/279)Padahal jelas bahwa sikap niahah adalah perbuatan yang haram.Keempat: Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ“Aku memandang makruh bagi seorang muslim yang membuat bangunan atau bangunan kayu atau yang lainnya di gereja-gerja mereka yang digunakan untuk sholat mereka.” (Al-Umm 4/213)Tentunya membangunkan gereja untuk ibadah orang kafir adalah hal yang haram karena ikut berpartisipasi dan tolong menolong dalam kekufuran mereka.Kelima: Imam Asy-Syafii berkata: وَأَكْرَهُ لِلْمُحْرِمِ أَنْ يَخْطُبَ على غَيْرِهِ كما أَكْرَهُ له أَنْ يَخْطُبَ على نَفْسِهِ وَلَا تُفْسِدُ مَعْصِيَتُهُ بِالْخِطْبَةِ إنْكَاحَ الْحَلَالِ“Dan aku memandang makruh bagi seorang yang sedang muhrim berkhitbah untuk orang lain sebagaimana aku memandang makruh jika ia berkhitbah untuk dirinya, dan kemaksiatannya tersebut dengan melakukan khitbah tidaklah merusak ia menikahkan seorang yang halal (tidak ihrom).” (Al-Umm 5/78)Sangatlah jelas al-Imam Asy-Syafi’i menamakan sikap seorang muhrim yang mengkhitbah sebagai kemaksiatan, padahal sebelumnya ia menyebutnya sebagai perbuatan makruh. Ini menunujukan makruh yang dimaksud adalah haram.KETIGA: Demikian juga banyak pernyataan “makruh” dari perkataan para ulama syafi’iyah yang masih diperselisihkan apakah yang dimaksud adalah makruh haram ataukah makruh tanzih. Dan banyak juga yang dimaksud dengan makruh adalah haram dengan kesepakatan para ulama syafi’iyah.Hal ini menunjukan bahwa tidak setiap lafal “makruh” maka otomatis maknanya bukan haram dan hanya sekedar dibenci!Berikut beberapa contoh yang terdapat di kitab al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam An-Nawawi rahimahullahPertama: Al-Imam An-Nawawi berkata:((Penulis (Asy-Syiroozi) rahimahullah berkata: “Dan makruh hukumnya menggunakan bejana emas dan perak…”قال المصنف رحمه الله (ويكره استعمال أواني الذهب والفضه….)وهل يكره كراهة تنزيه أو تحريم: قولان قال في القديم كراهة تنزيه لانه انما نهى عنه للسرف والخيلاء والتشبه بالاعاجم وهذا لا يوجب التحريم وقال في الجديد يكره كراهة تحريم وهو الصحيح لقوله صلى الله عليه وسلم الذى يشرب في آنية الفضة انما يجرجر في جوفهDan apakah makruh maksudnya makruh tanzih ataukah makruh tahrim?, ada dua pendapat. As-Syafi’i berkata dalam pendapat qodimnya (pendapat lama): Makruh tanzih karena hal ini hanyalah dilarang disebabkan sikap berlebih-lebihan, kesombongan, da meniru-niru orang-orang ‘ajam, dan hal ini tidak mengharuskan pengharaman.Dan Asy-Syafi’i berkata dalam pendapat yang baru: “Makruh haram”, dan inilah pendapat yang benar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barang siapa yang minum dari bejana perak maka sesungguhnya ia sedang mengoyangkan api dalam tubuhnya”)) (Al-Majmuu’ 1/246)Kedua: Al-Imam An-Nawawi berkata:(ويكره أن يصلي الرجل بامرأة اجنبية لما روى أن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” لا يخلون رجل بامرأة فان ثالثهما الشيطان “)  (الشرح) المراد بالكراهة كراهة تحريم هذا إذا خلا بها((Perkataan Asy-Syiiroozy: “Dan makruh hukumnya seorang lelaki sholat mengimami seorang wanita yang ajnabiah (bukan mahromnya) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syaitan.”Penjelasan: “Yang dimaksud dengan makruh di sini adalah makruh tahrim, hal ini jika sang lelaki berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita.” (Al-Majmuu’ 4/277)Ketiga: Al-Imam An-Nawawi berkata:أما حكم الوصال فهو مكروه بلا خلاف عندنا وهل هي كراهة تحريم أم تنزيه فيه الوجهان … (أصحهما) عند أصحابنا وهو ظاهر نص الشافعي كراهة تحريم“Adapun hukum puasa wishool maka hukumnya adalah makruh tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami. Apakah makruhnya makruh haram ataukah makruh tanzih?Ada dua pendapat …dan yang paling benar diantara kedua pendapat ini di sisi para sahabat kami –dan itu adalah dzohir dari nas (pernyataan) Imam As-Syafi’i yaitu makruh haram.” (Al-Majmuu’ 6/357)Keempat: Al-Imam An-Nawawi berkata tentang hukum berburu buruan tanah suci kota Madinah: وأما نص الشافعي فقال القاضى أبو الطيب هذه الكراهة التى ذكرها الشافعي كراهة تحريم باتفاق اصحابنا“Adapun pernyatan Imam Asy-Syafi’i maka Al-Qoodhy Abu At-Thoyyib berkata, “Makruh yang disebutkan oleh Imam Asy-Syafi’i adalah makruh haram berdasarkan kesepakatan sahabat kita.” (Al-Majmuu’ 7/480) Kelima: Al-Imam An-Nawawi berkata:قالوا ومراد الشافعي بالكراهة كراهة تحريم (الطريق“Mereka berkata: Yang dimaksud oleh Imam Asy-Syafi’i dengan makruh adalah makruh haram.” (Al-Majmuu’ 7/483)KEEMPAT: Jika ternyata Imam As-Syafi’i rahimahullah dan juga para ulama terhadulu sering mengungkapkan haram dengan makruh, lantas bagaimana cara membendakan antara yang hukumnya makruh tahrim (haram) dan makruh yang tanziih?Jawabannya adalah tidak ada jalan lain kecuali dengan melihat qorinah-qorinah yang ada atau penjelasan para ulama syafi’iyah tentang maksud dari makruh tersebut (sebagaimana telah lalu)Sebagai contoh:Permasalahan Beribadah di kuburan Karena Mencari KeberkahanAl-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:sebagaimana perkataan Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i:“Dan telah sepakat teks-teks dari Imam As-Syafii dan juga Ash-haab (*para ulama besar madzhab syafiiyah) akan MAKRUHNYA membangun masjid di atas kuburan, sama saja apakah sang mayat masyhur dengan kesholehan atau tidak karena keumuman hadits-hadits (*yang melarang). Ay-Syafii dan para Ash-haab berkata, “Dan dibenci sholat ke arah kuburan, sama saja apakah sang mayat orang sholeh ataukah tidak”. Al-Haafizh Abu Muusa berkata, “Telah berkata Al-Imaam Abul Hasan Az-Za’farooni rahimhullah: Dan tidak boleh sholat ke arah kuburannya, baik untuk mencari barokah atau karena pengagungan, karena hadits-hadits Nabi, wallahu a’lam.” (Demikian perkataan An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 5/289)Silahkan baca kembali (https://www.firanda.com/index.php/artikel/bantahan/187-imam-as-syafii-imam-an-nawawi-dan-imam-ibnu-hajr-al-haitamiy-pengikut-wahabi#comment-3369)Asy-Syiroozi berkata:“Dan dibenci dibangunnya masjid di atas kuburan, karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Martsad Al-Gonawi bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang sholat ke arah kuburan dan berkata, “Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai berhala (sesembahan), karena sesungguhnya bani Israil telah binasa karena mereka menjadi kuburan-kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” As-Syafii berkata, “Dan aku benci diagungkannya seorang makhluq hingga kuburannya dijadikan masjid, khawatir fitnah atasnya dan atas orang-orang setelahnya.” (Al-Muhadzdzab 1/456, dengan tahqiq: Dr. Muhammad Az-Zuhaili)Sangatlah jelas bahwa makruh di sini maknanya adalah haram, karena dalil yang dijadikan sebagai argumen adalah tentang larangan. Dan inilah yang dipahami oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.Maka Ibnu Hajr Al-Haitami Asy-Syafii rahimahullah menjawab:الْمَنْقُولُ الْمُعْتَمَدُ كما جَزَمَ بِهِ النَّوَوِيُّ في شَرْحِ الْمُهَذَّبِ حُرْمَةُ الْبِنَاءِ في الْمَقْبَرَةِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنْ بُنِيَ فيها هُدِمَ وَلَا فَرْقَ في ذلك بين قُبُورِ الصَّالِحِينَ وَالْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ وما في الْخَادِمِ مِمَّا يُخَالِفُ ذلك ضَعِيفٌ لَا يُلْتَفَتُ إلَيْهِ وَكَمْ أَنْكَرَ الْعُلَمَاءُ على بَانِي قُبَّةِ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ رضي اللَّهُ عنه وَغَيْرِهَا وَكَفَى بِتَصْرِيحِهِمْ في كُتُبِهِمْ إنْكَارًا وَالْمُرَادُ بِالْمُسَبَّلَةِ كما قَالَهُ الْإِسْنَوِيُّ وَغَيْرُهُ التي اعْتَادَ أَهْلُ الْبَلَدِ الدَّفْنَ فيها أَمَّا الْمَوْقُوفَةُ وَالْمَمْلُوكَةُ بِغَيْرِ إذْنِ مَالِكِهَا فَيَحْرُمُ الْبِنَاءُ فِيهِمَا مُطْلَقًا قَطْعًا إذَا تَقَرَّرَ ذلك فَالْمَقْبَرَةُ التي ذَكَرَهَا السَّائِلُ يَحْرُمُ الْبِنَاءُ فيها وَيُهْدَمُ ما بُنِيَ فيها وَإِنْ كان على صَالِحٍ أو عَالِمٍ فَاعْتَمِدْ ذلك وَلَا تَغْتَرَّ بِمَا يُخَالِفُهُ“Pendapat yang umum dinukil yang menjadi patokan -sebagaimana yang ditegaskan (*dipastikan) oleh An-Nawawi dalam (*Al-Majmuu’) syarh Al-Muhadzdzab- adalah diharamkannya membangun di kuburan yang musabbalah (*yaitu pekuburan umum yang lokasinya adalah milik kaum muslimin secara umum), maka jika dibangun di atas pekuburan tersebut maka dihancurkan, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara kuburan sholihin dan para ulama dengan kuburan selain mereka. Dan pendapat yang terdapat di al-khoodim (*maksud Ibnu Hajar adalah sebuah kitab karya Az-Zarkasyi, Khodim Ar-Rofi’i wa Ar-Roudhoh, wallahu a’lam) yang menyelisihi hal ini maka lemah dan tidak dipandang. Betapa sering para ulama mengingkari para pembangun kubah (*di kuburan) Imam Asy-Syafii radhiallahu ‘anhu dan kubah-kubah yang lain. Dan cukuplah penegasan para ulama (*tentang dibencinya membangun di atas kuburan) dalam buku-buku mereka sebagai bentuk pengingkaran. Dan yang dimaksud dengan musabbalah -sebagaimana yang dikatakan Al-Isnawiy dan yang ulama yang lain- yaitu lokasi yang biasanya penduduk negeri pekuburan. Adapun pekuburan wakaf dan pekuburan pribadi tanpa izin pemiliknya maka diharamkan membangun di atas dua pekuburan tersebut secara mutlaq. Jika telah jelas hal ini maka pekuburan yang disebutkan oleh penanya maka diharamkan membangun di situ dan haurs dihancurkan apa yang telah dibangun, meskipun di atas (*kuburan) orang sholeh atau ulama. Jadikanlah pendapat ini sebagai patokan dan jangan terpedaya dengan pendapat yang menyelisihinya.” (al-Fataawaa al-Fiqhiyah al-Kubroo 2/17).***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com

KAPANKAH ADA WANITA SEPERTI INI LAGI???

Ibnu ‘Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI’AH BINTI ISMA’IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad bin Abil Hawaari berkata :لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي“Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan diriku (yaitu ibadahku)”Ternyata sang wanita Robi’ah binti Isma’il juga berkata إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله“Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku. Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi jalanku menuju Allah”Ahmad bin Abil Hawaari berkata, “Aku minta izin dahulu kepada guruku”Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, “Tidak seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah”. Namun tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata :تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ“Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali Allah”Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi’ah binti Isma’il, lalu Ahmad berkata,وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ“Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi kepadaku seraya berkata, “Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke istri-istrimu”(Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu ‘Asaakir jilid 69 hal 115-116)Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke madu-madunya yang lain??!!Namun juga para wanita juga akan berkata, “Kapankah ada seorang lelaki yang seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??” 

KAPANKAH ADA WANITA SEPERTI INI LAGI???

Ibnu ‘Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI’AH BINTI ISMA’IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad bin Abil Hawaari berkata :لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي“Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan diriku (yaitu ibadahku)”Ternyata sang wanita Robi’ah binti Isma’il juga berkata إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله“Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku. Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi jalanku menuju Allah”Ahmad bin Abil Hawaari berkata, “Aku minta izin dahulu kepada guruku”Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, “Tidak seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah”. Namun tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata :تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ“Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali Allah”Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi’ah binti Isma’il, lalu Ahmad berkata,وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ“Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi kepadaku seraya berkata, “Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke istri-istrimu”(Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu ‘Asaakir jilid 69 hal 115-116)Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke madu-madunya yang lain??!!Namun juga para wanita juga akan berkata, “Kapankah ada seorang lelaki yang seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??” 
Ibnu ‘Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI’AH BINTI ISMA’IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad bin Abil Hawaari berkata :لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي“Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan diriku (yaitu ibadahku)”Ternyata sang wanita Robi’ah binti Isma’il juga berkata إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله“Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku. Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi jalanku menuju Allah”Ahmad bin Abil Hawaari berkata, “Aku minta izin dahulu kepada guruku”Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, “Tidak seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah”. Namun tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata :تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ“Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali Allah”Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi’ah binti Isma’il, lalu Ahmad berkata,وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ“Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi kepadaku seraya berkata, “Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke istri-istrimu”(Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu ‘Asaakir jilid 69 hal 115-116)Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke madu-madunya yang lain??!!Namun juga para wanita juga akan berkata, “Kapankah ada seorang lelaki yang seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??” 


Ibnu ‘Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI’AH BINTI ISMA’IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad bin Abil Hawaari berkata :لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي“Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan diriku (yaitu ibadahku)”Ternyata sang wanita Robi’ah binti Isma’il juga berkata إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله“Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku. Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi jalanku menuju Allah”Ahmad bin Abil Hawaari berkata, “Aku minta izin dahulu kepada guruku”Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, “Tidak seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah”. Namun tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata :تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ“Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali Allah”Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi’ah binti Isma’il, lalu Ahmad berkata,وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ“Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi kepadaku seraya berkata, “Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke istri-istrimu”(Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu ‘Asaakir jilid 69 hal 115-116)Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke madu-madunya yang lain??!!Namun juga para wanita juga akan berkata, “Kapankah ada seorang lelaki yang seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??” 

Dalil Bolehnya Tahlilan

(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi’iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i.Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi’iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama syafi’iyah yang mu’tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan!!!Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu’tamad (patokan) dalam madzhab syafi’iyah? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali!Imam Malik Membolehkan TahlilanDalam tulisannya di status di facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fikih syafi’i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri Tahlilan. Akan tetapi al-ustadz berpindah ke madzhab maliki dan menyebutkan bahwa madzhab maliki bahkan Imam Malik bin Anas rahimahullah membolehkan kenduri kematian. Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram)), demikian perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli.Berikut saya nukilkan scan dari kitab Fath al-‘Allaam Syarh Mursyid al-Anaam (3/217-218). Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata:“Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma’ dan yang semisalnya.”Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Muhamad Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi’iyah. Karena kitab Fathul ‘Allam adalah kitab fikih Syafi’i, judul lengkapnya adalah:فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِTentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab malikiyah.Ternyata yang saya dapati dalam kitab-kitab madzhab maliki, adalah malah sebaliknya, yaitu pelarangan penyediaan makanan di rumah keluarga mayat dalam rangka mengumpulkan orang-orang. Berikut perkataan-perkataan para ulama madzhab Malikiyah:Pertama: Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata: “Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut.” (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)Kedua: Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqi rahimahullah (wafat 1230 H), beliau berkata:Dan perkataannya ((Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayat)): hal itu dikarenakan mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk niyahah, yaitu tangisan dengan mengangkat suara. Namun jika tidak (terpenuhi syarat ini), maka tidak boleh mengirim makanan untuk keluarga mayit karena mereka adalah pelaku maksiat. Adapun mengumpulkan orang-orang untuk makanan di keluarga mayat maka itu merupakan bid’ah yang makruh” (Hasyiyah Ad-Dusuuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Darul Fikr), karya  Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqy, juz I, hal 419)Ketiga: Muhammad ‘Ulayyisy Al-Maaliki (wafat 1299 H), dalam kitabnya Minah Al-Jaliil ia berkata:“Dianjurkan menyiapkan dan menghadiahkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka, sehingga tidak sempat membuat makanan untuk mereka sendiri. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk menangis dengan mengangkat suara atau perkataan yang buruk, maka jika demikian, jadilah haram menghadiahkan makanan kepada mereka, karena berarti membantu mereka melakukan perbuatan haram.Adapun berkumpul untuk memakan makanan di rumah mayat maka ini merupakan bid’ah yang makruh (dibenci), jika diantara ahli warisnya tidak ada yang masih kecil. Jika (ahli warisnya) ada yang masih kecil, maka perbuatan ini haram.Dan termasuk kesesatan yang buruk dan kemungkaran yang keji, serta kebodohan yang tidak ringan adalah menggantungkan tanah dan selalu menyediakan kopi di rumah mayit serta berkumpul di rumah tersebut untuk bercerita-cerita, dan membuang-buang waktu pada perkara-perkara yang dilarang, disertai pamer dan bangga-banggaan. Mereka tidak memikirkan orang yang mereka kuburkan di tanah di bawah kaki mereka, yang telah mereka letakan di tempat yang gelap…. Jika mereka ditanya tentang perbuatan itu, mereka menjawab: Karena mengikuti tradisi, untuk menjaga gengsi, dan mendapatkan pujian masyarakat… Maka apakah ada kebaikan pada hal ini?? Sekali-kali tidak, bahkan itu adalah keburukan dan kerugian…” (Syarh Minahul Jalil ‘alaa Mukhtashor ‘Allaamah al-Kholiil, cetakan Maktabah An-Najaah, Trooblus, Libiya, juz 1 hal 300)DALIL BOLEHNYA TAHLILANBerikut ini beberapa dalil yang dijadikan hujjah oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga kiyai Tobari Syadzili akan bolehnya tahlilan. Akan tetapi berikut catatan ringan yang berkaitan dengan pendalilan tersebut.Pendalilan PertamaUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan: Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Setelah Khalifah Umar ditikam oleh Abu Lu’luah al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: ‘Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.’ Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya. (HR. Ibnu Mani’)Al-Ustadz setelah itu berkata “…kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat”Dalil ini juga yang telah dijadikan pegangan oleh Kiyai Thobari Syadzili sebagaimana bisa dilihat di (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANKritikan terhadap pendalilan Al-Ustadz Idrus Ramli di atas dari dua sisi:PERTAMA: Tentang Keabsahan DalilAl-Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan dalam kitab apa riwayat Umar bin Al-Khotthob ini diriwayatkan oleh Ibnu Mani’, dan juga tidak menyebutkan takhriij riwayat ini secara lengkap, terlebih lagi derajat keabsahan riwayat ini.‘Alaa ad-Diin dalam kitabnya Kanzul ‘Ummaal (13/509 no 37304) –setelah menyebutkan atsar di atas- ia berkata:(Ibnu Sa’ad, Ibnu Manii’, Abu Bakr fi Al-Ghoilaaniyaat, Ibnu ‘Asaakir)Berikut ini saya cantumkan riwayat atsar ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam Al-Ghilaaniyaat (1/302-303 no 315. Dan lihat juga 1/296 no 296)Ternyata dalam isnadnya ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu ‘Asaakir maka beliau meriwayatkan atsar ini di kitabnya Taarikh Dimasyq (26/373), sebagaimana berikut:Dan sangat jelas pula bahwa dalam isnadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu Sa’ad maka beliau meriwayatkan atsar ini dalam kitabnya At-Tobaqoot Al-Kubroo (4/26-27) sebagaimana berikut ini:Adapun Ahmad bin Manii’ maka beliau membawakan riwayat ini dalam Musnadnya, sebagaimana dinukil oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani dalam kitabnya Al-Mathoolib al-‘Aaliyah Bizawaaid Al-Masaaniid Ats-Tsamaaniyah 5/328 no 1785 atau pada cetakan lama 1/198)Beliau berkata:Pandangan ulama terhadap keabsahan atsar ini:Atsar ini dibawakan oleh Ahmad bin Abi Bakr Al-Buushiri dalam kitabnya Ithaaf Al-Khiyaroh Al-Maharoh bi Zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 2/509 no 2000, sbb:Sangat jelas bahwa Al-Bushiri berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’, dan pada sanadnya ada perawi Ali bin Zaid bin Jud’aan”Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dho’iif (lemah) bahkan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)KEDUA: Tentang Sisi PendalilanAl-Ustadz Idrus Ramli ingin berdalil dengan atsar (riwayat) di atas akan bolehnya acara ritual tahlilan.Mari kita baca kembali terjemahan riwayat di atas dengan seksama:“…Tatkala Umar ditikam, maka Umarpun memerintahkan Shuhaib untuk mengimami orang-orang dan memberi makanan kepada mereka selama tiga hari, hingga mereka bersepakat pada seseorang (untuk menjadi khalfiah baru pengganti Umar-pen). Tatkala mereka meletakan makanan maka orang-orangpun menahan diri tidak makan, maka  Al-‘Abbaas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah wafatnya, dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan lalu orang-orangpun ikut makan.”Jika kita perhatikan isi dari kandungan atsar di atas maka bisa kita ambil kesimpulan:Pertama: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta’ziyah.Kedua: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan Umar bin Al-Khotthoob.Ketiga: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dst. Akan tetapi hingga para sahabat menentukan khalifah yang baru, dank arena Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.Keempat: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendoakan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdoa, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, Umar masih dalam keadaan hidup.Kelima: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan Umar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain:Tatkala mereka kembali pulang dari menguburkan Umar mereka datang, dan makanan telah dihidangkan. Orang-orangpun menahan diri karena kesedihan yang mereka rasakan. Maka Abbaspun datang….”Jadi proses menyediakan makanan sudah disediakan semenjak Umar masih hidup dan setelah Umar dikubur masih juga disediakan makanan. Akan tetapi para sahabat enggan untuk memakan karena kesedihan yang mereka rasakan.Dan dalam riwayat tersebut sangat jelas bahwa tujuan memakan makanan itu adalah karena urusan pemerintahan, dan mereka harus makan untuk terus menyelenggarakan pemilihan khalifah.Al-‘Abbas berkata:“Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah beliau (wafat), dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan, lalu orang-orangpun ikut makan.”Karenanya acara memakan makanan tersebut hanya disebutkan oleh Abbas berkaitan dengan setelah wafatnya para pemimpin yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar, dan bukan berkaitan dengan acara makan-makan pada setiap ada yang meninggal. Padahal diketahui bersama bahwasanya terlalu banyak para sahabat yang meninggal sebelum meninggalnya Umar, baik yang meninggal dalam perang Badr, Uhud, Khondaq, Khoibar, Mu’tah, dll, demikian pula yang meninggal di zaman Abu Bakar tatkala berperang melawan pasukan nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzaab. Akan tetapi tidak ada sama sekali perlaksanaan ritual tahlilan yang mereka lakukan!Keenam: Yang jelas penyediaan makanan tersebut bukan dari harta orang yang kematian, akan tetapi dzohirnya adalah atas perintah Umar sang Khalifah. Jadi dari harta negara, karena untuk urusan negara, yaitu pemilihan khalifah yang baru.Akan tetapi bagaimanapun telah jelas bahwa atsar riwayat di atas adalah ATSAR YANG LEMAH yang tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Kalaupun shahih maka pendalilalnnya tidaklah nyambung. Wallahu a’lam bis Showaaab.PENDALILAN KEDUA’Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: ‘Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.'” (HR. Muslim [2216])Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.KRITIKANDalil dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anhaa di atas sangat tidak diragukan akan keabsahan dan keshahihannya. Karenanya pembicaraan hanya akan tertuju pada sisi pendalilan dari hadits tersebut untuk melegalkan acara ritual tahlilan.Jika kita membaca kembali teks hadits di atas maka bisa kita simpulkan:Pertama: Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.Kedua =: Dalam hadits di atas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya.Sangat jelas dalam riwayat di atas:أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ“Jika ada yang meninggal dari keluarga Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya, maka Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil.”Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan Aisyah.Ketiga =: Dalam hadits di atas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta’ziah, (karena jelas para penta’ziah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.Karenanya seluruh para ulama yang menjelaskan hadits di atas, menyebutkan tentang keutamaan talbinah yang disebutkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan. Karenanya talbinah ini tidak hanya diberikan kepada keluarga yang sedang duka, akan tetapi diberikan juga kepada orang yang sakit.Keempat: Yang dihidangkan oleh Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta’ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.PENDALILAN KETIGAUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd: “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi))Demikianlah perkataan Ustadz Muhamad Idrus RamliPendalilan ini pulalah yang dipaparkan oleh Kiyai Tobari Syadzili (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANUstadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.PERTAMA: Keabsahan Atsar IniAtsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Mathoolib al-‘Aaliyah (5/330 no 834), sebagaimana berikut:Imam Ahmad berkata: Telah menyampaikan kepada kami Hasyim bin Al-Qoosim, telah menyampaikan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan berkata, Thowus telah berkata: “Sesungguhnya mayat-mayat diuji dalam kuburan mereka tujuh hari, maka mereka (para salaf-pen) suka untuk bersedekah makanan atas nama mayat-mayat tersebut pada hari-hari tersebut.”Dan dari jalan Al-Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyatul Auliyaa’ (4/11) sebagaimana berikut ini:Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus. Thoowuus bin Kaisaan Al-Yamaani wafat 106 H (Taqriibut Tahdziib hal 281 no 3309) adapun Sufyaan bin Sa’id bin Masruuq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thoowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.Justru yang ada adalah sebaliknya:Pertama: Tatkala Thowus wafat (tahun 106 H) umur Sufyan At-Tsauri (yang lahir tahun 97 H) masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thoosuus bin Kaisaan.Kedua: Dalam buku-buku Taroojum Ar-Ruwaat (seperti Tahdziib al-Kamaal, Tahdziib At-Tahdziib, Siyar A’laam An-Nubalaa, dll) tidak menyebutkan bahwa Thoowus bin Kaisaan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka.Ketiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thoowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsaabit, (2) ‘Amr bin Diinaar, (3) Abdullah bin Thoowuus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh.Keempat: Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.Kelima: Adapun riwayat di atas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) “Dari Thowus”, akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) “Telah berkata Thoowus”. Yang shigoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thoowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.KEDUA: Sisi PendalilanKalaupun seandainya atsar ini shahih, maka ada beberapa perkara yang menjadi permasalahan:Pertama: Atsar ini dihukumi marfu’ mursal, karena Thoowus adalah seorang tabi’in dan dalam atsar ini ia sedang berbicara tentang hal yang ghoib, yaitu bahwasanya mayat diuji (ditanya oleh malaikat munkar dan nakiir) selama tujuh hari. Dan hadits mursal adalah hadits yang lemah.Ustadz Muhmad Idrus Ramli berkata, ((Akan tetapi sebagaimana yang diketahui bahwasanya Thowus bukanlah seorang sahabat, akan tetapi ia hanyalah seorang tabi’in. Sehingga pernyataan beliau tentang bahwa mayat diuji selama tujuh hari adalah termasuk perkara yang ghaib yang perlu dibahas lebih lanjut. Memang para ulama hadits menyebutkan bahwa jika seorang sahabat yang berbicara tentang ilmu ghaib maka diberi hukum marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak mungkin seorang sahabat berbicara tentang ilmu ghaib kecuali berasal dari Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika seorang tabi’in yang berbicara?! Para ulama menyebutkan hukumnya adalah hukum mursal)). Demikian perkataan al-Ustadz.Tentunya para ulama mengecualikan sahabat yang dikenal mengambil riwayat Israiliyaat seperti Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash, dan juga sahabat Ibnu Abbas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Jika para sahabat yang dikenal mengambil dari isroiliyat berbicara tentang hal yang ghaib, maka riwayatnya itu tidak bias dihukumi mar’fuu’ karena ada kemungkinan mereka mengambil dari Isrooiliyaat.Thowus termasuk yang sering meriwayatkan dari Ibnu Abbas.Kedua: Semakin memperkuat akan hal ini, adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits yang shahih dan marfu’ menunjukan bahwa mayat akan ditanya hanya sekali, yakni tatkala baru dikuburkan.Ketiga: Kalaupun atsar ini shahih, maka sama sekali tidak menunjukan adanya acara tahlilan sebagaimana yang dipersangkakan. Karena atsar ini tidak menunjukan bahwa para salaf mengadakan acara berkumpul-kumpul selama tujuh hari berturut-turut di rumah keluarga mayat.Akan tetapi hanya menunjukan akan dianjurkannya memberi makanan sebagai sedekah atas nama mayat selama tujuh hari. Dan termasuk perkara yang disepakati bolehnya adalah bersedekah atas nama mayit, karena pahalanya akan sampai kepada mayit.Sementara pelaku acara tahlilan, banyak dari mereka seringnya hanya melakukan tahlilan pada hari ke 3 dan ke 7 lalu 40, 100, dan seribu, serta tidak melakukan tahlilan 7 hari berturut-turut.Keempat: Hal ini didukung dengan perkataan Jariir bin ‘Abdillahكُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ“Kami menganggap perkumpulan di keluarga mayat dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah.” (Atsar riwayat Ahmad dalam Musnadnya no 6905 dan Ibnu Maajah dalam sunannya no 1308, dan dishahihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/320 dan Al-Bushiri dalam Az-Zawaaid)Keenam: Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih madzhab? apakah para ahli fikih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini?Ketujuh: Justru kita dapati madzhab Syaifiiyah lah yang keras menentang acara tahlilan (Silahkan baca kembali Tahlilan Adalah Bid’ah Menurut Ulama Syafi’i)***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com

Dalil Bolehnya Tahlilan

(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi’iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i.Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi’iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama syafi’iyah yang mu’tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan!!!Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu’tamad (patokan) dalam madzhab syafi’iyah? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali!Imam Malik Membolehkan TahlilanDalam tulisannya di status di facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fikih syafi’i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri Tahlilan. Akan tetapi al-ustadz berpindah ke madzhab maliki dan menyebutkan bahwa madzhab maliki bahkan Imam Malik bin Anas rahimahullah membolehkan kenduri kematian. Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram)), demikian perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli.Berikut saya nukilkan scan dari kitab Fath al-‘Allaam Syarh Mursyid al-Anaam (3/217-218). Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata:“Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma’ dan yang semisalnya.”Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Muhamad Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi’iyah. Karena kitab Fathul ‘Allam adalah kitab fikih Syafi’i, judul lengkapnya adalah:فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِTentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab malikiyah.Ternyata yang saya dapati dalam kitab-kitab madzhab maliki, adalah malah sebaliknya, yaitu pelarangan penyediaan makanan di rumah keluarga mayat dalam rangka mengumpulkan orang-orang. Berikut perkataan-perkataan para ulama madzhab Malikiyah:Pertama: Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata: “Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut.” (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)Kedua: Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqi rahimahullah (wafat 1230 H), beliau berkata:Dan perkataannya ((Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayat)): hal itu dikarenakan mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk niyahah, yaitu tangisan dengan mengangkat suara. Namun jika tidak (terpenuhi syarat ini), maka tidak boleh mengirim makanan untuk keluarga mayit karena mereka adalah pelaku maksiat. Adapun mengumpulkan orang-orang untuk makanan di keluarga mayat maka itu merupakan bid’ah yang makruh” (Hasyiyah Ad-Dusuuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Darul Fikr), karya  Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqy, juz I, hal 419)Ketiga: Muhammad ‘Ulayyisy Al-Maaliki (wafat 1299 H), dalam kitabnya Minah Al-Jaliil ia berkata:“Dianjurkan menyiapkan dan menghadiahkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka, sehingga tidak sempat membuat makanan untuk mereka sendiri. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk menangis dengan mengangkat suara atau perkataan yang buruk, maka jika demikian, jadilah haram menghadiahkan makanan kepada mereka, karena berarti membantu mereka melakukan perbuatan haram.Adapun berkumpul untuk memakan makanan di rumah mayat maka ini merupakan bid’ah yang makruh (dibenci), jika diantara ahli warisnya tidak ada yang masih kecil. Jika (ahli warisnya) ada yang masih kecil, maka perbuatan ini haram.Dan termasuk kesesatan yang buruk dan kemungkaran yang keji, serta kebodohan yang tidak ringan adalah menggantungkan tanah dan selalu menyediakan kopi di rumah mayit serta berkumpul di rumah tersebut untuk bercerita-cerita, dan membuang-buang waktu pada perkara-perkara yang dilarang, disertai pamer dan bangga-banggaan. Mereka tidak memikirkan orang yang mereka kuburkan di tanah di bawah kaki mereka, yang telah mereka letakan di tempat yang gelap…. Jika mereka ditanya tentang perbuatan itu, mereka menjawab: Karena mengikuti tradisi, untuk menjaga gengsi, dan mendapatkan pujian masyarakat… Maka apakah ada kebaikan pada hal ini?? Sekali-kali tidak, bahkan itu adalah keburukan dan kerugian…” (Syarh Minahul Jalil ‘alaa Mukhtashor ‘Allaamah al-Kholiil, cetakan Maktabah An-Najaah, Trooblus, Libiya, juz 1 hal 300)DALIL BOLEHNYA TAHLILANBerikut ini beberapa dalil yang dijadikan hujjah oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga kiyai Tobari Syadzili akan bolehnya tahlilan. Akan tetapi berikut catatan ringan yang berkaitan dengan pendalilan tersebut.Pendalilan PertamaUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan: Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Setelah Khalifah Umar ditikam oleh Abu Lu’luah al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: ‘Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.’ Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya. (HR. Ibnu Mani’)Al-Ustadz setelah itu berkata “…kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat”Dalil ini juga yang telah dijadikan pegangan oleh Kiyai Thobari Syadzili sebagaimana bisa dilihat di (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANKritikan terhadap pendalilan Al-Ustadz Idrus Ramli di atas dari dua sisi:PERTAMA: Tentang Keabsahan DalilAl-Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan dalam kitab apa riwayat Umar bin Al-Khotthob ini diriwayatkan oleh Ibnu Mani’, dan juga tidak menyebutkan takhriij riwayat ini secara lengkap, terlebih lagi derajat keabsahan riwayat ini.‘Alaa ad-Diin dalam kitabnya Kanzul ‘Ummaal (13/509 no 37304) –setelah menyebutkan atsar di atas- ia berkata:(Ibnu Sa’ad, Ibnu Manii’, Abu Bakr fi Al-Ghoilaaniyaat, Ibnu ‘Asaakir)Berikut ini saya cantumkan riwayat atsar ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam Al-Ghilaaniyaat (1/302-303 no 315. Dan lihat juga 1/296 no 296)Ternyata dalam isnadnya ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu ‘Asaakir maka beliau meriwayatkan atsar ini di kitabnya Taarikh Dimasyq (26/373), sebagaimana berikut:Dan sangat jelas pula bahwa dalam isnadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu Sa’ad maka beliau meriwayatkan atsar ini dalam kitabnya At-Tobaqoot Al-Kubroo (4/26-27) sebagaimana berikut ini:Adapun Ahmad bin Manii’ maka beliau membawakan riwayat ini dalam Musnadnya, sebagaimana dinukil oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani dalam kitabnya Al-Mathoolib al-‘Aaliyah Bizawaaid Al-Masaaniid Ats-Tsamaaniyah 5/328 no 1785 atau pada cetakan lama 1/198)Beliau berkata:Pandangan ulama terhadap keabsahan atsar ini:Atsar ini dibawakan oleh Ahmad bin Abi Bakr Al-Buushiri dalam kitabnya Ithaaf Al-Khiyaroh Al-Maharoh bi Zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 2/509 no 2000, sbb:Sangat jelas bahwa Al-Bushiri berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’, dan pada sanadnya ada perawi Ali bin Zaid bin Jud’aan”Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dho’iif (lemah) bahkan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)KEDUA: Tentang Sisi PendalilanAl-Ustadz Idrus Ramli ingin berdalil dengan atsar (riwayat) di atas akan bolehnya acara ritual tahlilan.Mari kita baca kembali terjemahan riwayat di atas dengan seksama:“…Tatkala Umar ditikam, maka Umarpun memerintahkan Shuhaib untuk mengimami orang-orang dan memberi makanan kepada mereka selama tiga hari, hingga mereka bersepakat pada seseorang (untuk menjadi khalfiah baru pengganti Umar-pen). Tatkala mereka meletakan makanan maka orang-orangpun menahan diri tidak makan, maka  Al-‘Abbaas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah wafatnya, dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan lalu orang-orangpun ikut makan.”Jika kita perhatikan isi dari kandungan atsar di atas maka bisa kita ambil kesimpulan:Pertama: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta’ziyah.Kedua: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan Umar bin Al-Khotthoob.Ketiga: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dst. Akan tetapi hingga para sahabat menentukan khalifah yang baru, dank arena Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.Keempat: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendoakan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdoa, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, Umar masih dalam keadaan hidup.Kelima: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan Umar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain:Tatkala mereka kembali pulang dari menguburkan Umar mereka datang, dan makanan telah dihidangkan. Orang-orangpun menahan diri karena kesedihan yang mereka rasakan. Maka Abbaspun datang….”Jadi proses menyediakan makanan sudah disediakan semenjak Umar masih hidup dan setelah Umar dikubur masih juga disediakan makanan. Akan tetapi para sahabat enggan untuk memakan karena kesedihan yang mereka rasakan.Dan dalam riwayat tersebut sangat jelas bahwa tujuan memakan makanan itu adalah karena urusan pemerintahan, dan mereka harus makan untuk terus menyelenggarakan pemilihan khalifah.Al-‘Abbas berkata:“Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah beliau (wafat), dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan, lalu orang-orangpun ikut makan.”Karenanya acara memakan makanan tersebut hanya disebutkan oleh Abbas berkaitan dengan setelah wafatnya para pemimpin yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar, dan bukan berkaitan dengan acara makan-makan pada setiap ada yang meninggal. Padahal diketahui bersama bahwasanya terlalu banyak para sahabat yang meninggal sebelum meninggalnya Umar, baik yang meninggal dalam perang Badr, Uhud, Khondaq, Khoibar, Mu’tah, dll, demikian pula yang meninggal di zaman Abu Bakar tatkala berperang melawan pasukan nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzaab. Akan tetapi tidak ada sama sekali perlaksanaan ritual tahlilan yang mereka lakukan!Keenam: Yang jelas penyediaan makanan tersebut bukan dari harta orang yang kematian, akan tetapi dzohirnya adalah atas perintah Umar sang Khalifah. Jadi dari harta negara, karena untuk urusan negara, yaitu pemilihan khalifah yang baru.Akan tetapi bagaimanapun telah jelas bahwa atsar riwayat di atas adalah ATSAR YANG LEMAH yang tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Kalaupun shahih maka pendalilalnnya tidaklah nyambung. Wallahu a’lam bis Showaaab.PENDALILAN KEDUA’Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: ‘Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.'” (HR. Muslim [2216])Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.KRITIKANDalil dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anhaa di atas sangat tidak diragukan akan keabsahan dan keshahihannya. Karenanya pembicaraan hanya akan tertuju pada sisi pendalilan dari hadits tersebut untuk melegalkan acara ritual tahlilan.Jika kita membaca kembali teks hadits di atas maka bisa kita simpulkan:Pertama: Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.Kedua =: Dalam hadits di atas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya.Sangat jelas dalam riwayat di atas:أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ“Jika ada yang meninggal dari keluarga Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya, maka Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil.”Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan Aisyah.Ketiga =: Dalam hadits di atas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta’ziah, (karena jelas para penta’ziah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.Karenanya seluruh para ulama yang menjelaskan hadits di atas, menyebutkan tentang keutamaan talbinah yang disebutkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan. Karenanya talbinah ini tidak hanya diberikan kepada keluarga yang sedang duka, akan tetapi diberikan juga kepada orang yang sakit.Keempat: Yang dihidangkan oleh Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta’ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.PENDALILAN KETIGAUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd: “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi))Demikianlah perkataan Ustadz Muhamad Idrus RamliPendalilan ini pulalah yang dipaparkan oleh Kiyai Tobari Syadzili (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANUstadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.PERTAMA: Keabsahan Atsar IniAtsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Mathoolib al-‘Aaliyah (5/330 no 834), sebagaimana berikut:Imam Ahmad berkata: Telah menyampaikan kepada kami Hasyim bin Al-Qoosim, telah menyampaikan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan berkata, Thowus telah berkata: “Sesungguhnya mayat-mayat diuji dalam kuburan mereka tujuh hari, maka mereka (para salaf-pen) suka untuk bersedekah makanan atas nama mayat-mayat tersebut pada hari-hari tersebut.”Dan dari jalan Al-Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyatul Auliyaa’ (4/11) sebagaimana berikut ini:Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus. Thoowuus bin Kaisaan Al-Yamaani wafat 106 H (Taqriibut Tahdziib hal 281 no 3309) adapun Sufyaan bin Sa’id bin Masruuq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thoowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.Justru yang ada adalah sebaliknya:Pertama: Tatkala Thowus wafat (tahun 106 H) umur Sufyan At-Tsauri (yang lahir tahun 97 H) masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thoosuus bin Kaisaan.Kedua: Dalam buku-buku Taroojum Ar-Ruwaat (seperti Tahdziib al-Kamaal, Tahdziib At-Tahdziib, Siyar A’laam An-Nubalaa, dll) tidak menyebutkan bahwa Thoowus bin Kaisaan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka.Ketiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thoowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsaabit, (2) ‘Amr bin Diinaar, (3) Abdullah bin Thoowuus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh.Keempat: Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.Kelima: Adapun riwayat di atas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) “Dari Thowus”, akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) “Telah berkata Thoowus”. Yang shigoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thoowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.KEDUA: Sisi PendalilanKalaupun seandainya atsar ini shahih, maka ada beberapa perkara yang menjadi permasalahan:Pertama: Atsar ini dihukumi marfu’ mursal, karena Thoowus adalah seorang tabi’in dan dalam atsar ini ia sedang berbicara tentang hal yang ghoib, yaitu bahwasanya mayat diuji (ditanya oleh malaikat munkar dan nakiir) selama tujuh hari. Dan hadits mursal adalah hadits yang lemah.Ustadz Muhmad Idrus Ramli berkata, ((Akan tetapi sebagaimana yang diketahui bahwasanya Thowus bukanlah seorang sahabat, akan tetapi ia hanyalah seorang tabi’in. Sehingga pernyataan beliau tentang bahwa mayat diuji selama tujuh hari adalah termasuk perkara yang ghaib yang perlu dibahas lebih lanjut. Memang para ulama hadits menyebutkan bahwa jika seorang sahabat yang berbicara tentang ilmu ghaib maka diberi hukum marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak mungkin seorang sahabat berbicara tentang ilmu ghaib kecuali berasal dari Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika seorang tabi’in yang berbicara?! Para ulama menyebutkan hukumnya adalah hukum mursal)). Demikian perkataan al-Ustadz.Tentunya para ulama mengecualikan sahabat yang dikenal mengambil riwayat Israiliyaat seperti Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash, dan juga sahabat Ibnu Abbas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Jika para sahabat yang dikenal mengambil dari isroiliyat berbicara tentang hal yang ghaib, maka riwayatnya itu tidak bias dihukumi mar’fuu’ karena ada kemungkinan mereka mengambil dari Isrooiliyaat.Thowus termasuk yang sering meriwayatkan dari Ibnu Abbas.Kedua: Semakin memperkuat akan hal ini, adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits yang shahih dan marfu’ menunjukan bahwa mayat akan ditanya hanya sekali, yakni tatkala baru dikuburkan.Ketiga: Kalaupun atsar ini shahih, maka sama sekali tidak menunjukan adanya acara tahlilan sebagaimana yang dipersangkakan. Karena atsar ini tidak menunjukan bahwa para salaf mengadakan acara berkumpul-kumpul selama tujuh hari berturut-turut di rumah keluarga mayat.Akan tetapi hanya menunjukan akan dianjurkannya memberi makanan sebagai sedekah atas nama mayat selama tujuh hari. Dan termasuk perkara yang disepakati bolehnya adalah bersedekah atas nama mayit, karena pahalanya akan sampai kepada mayit.Sementara pelaku acara tahlilan, banyak dari mereka seringnya hanya melakukan tahlilan pada hari ke 3 dan ke 7 lalu 40, 100, dan seribu, serta tidak melakukan tahlilan 7 hari berturut-turut.Keempat: Hal ini didukung dengan perkataan Jariir bin ‘Abdillahكُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ“Kami menganggap perkumpulan di keluarga mayat dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah.” (Atsar riwayat Ahmad dalam Musnadnya no 6905 dan Ibnu Maajah dalam sunannya no 1308, dan dishahihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/320 dan Al-Bushiri dalam Az-Zawaaid)Keenam: Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih madzhab? apakah para ahli fikih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini?Ketujuh: Justru kita dapati madzhab Syaifiiyah lah yang keras menentang acara tahlilan (Silahkan baca kembali Tahlilan Adalah Bid’ah Menurut Ulama Syafi’i)***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com
(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi’iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i.Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi’iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama syafi’iyah yang mu’tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan!!!Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu’tamad (patokan) dalam madzhab syafi’iyah? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali!Imam Malik Membolehkan TahlilanDalam tulisannya di status di facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fikih syafi’i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri Tahlilan. Akan tetapi al-ustadz berpindah ke madzhab maliki dan menyebutkan bahwa madzhab maliki bahkan Imam Malik bin Anas rahimahullah membolehkan kenduri kematian. Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram)), demikian perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli.Berikut saya nukilkan scan dari kitab Fath al-‘Allaam Syarh Mursyid al-Anaam (3/217-218). Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata:“Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma’ dan yang semisalnya.”Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Muhamad Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi’iyah. Karena kitab Fathul ‘Allam adalah kitab fikih Syafi’i, judul lengkapnya adalah:فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِTentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab malikiyah.Ternyata yang saya dapati dalam kitab-kitab madzhab maliki, adalah malah sebaliknya, yaitu pelarangan penyediaan makanan di rumah keluarga mayat dalam rangka mengumpulkan orang-orang. Berikut perkataan-perkataan para ulama madzhab Malikiyah:Pertama: Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata: “Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut.” (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)Kedua: Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqi rahimahullah (wafat 1230 H), beliau berkata:Dan perkataannya ((Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayat)): hal itu dikarenakan mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk niyahah, yaitu tangisan dengan mengangkat suara. Namun jika tidak (terpenuhi syarat ini), maka tidak boleh mengirim makanan untuk keluarga mayit karena mereka adalah pelaku maksiat. Adapun mengumpulkan orang-orang untuk makanan di keluarga mayat maka itu merupakan bid’ah yang makruh” (Hasyiyah Ad-Dusuuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Darul Fikr), karya  Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqy, juz I, hal 419)Ketiga: Muhammad ‘Ulayyisy Al-Maaliki (wafat 1299 H), dalam kitabnya Minah Al-Jaliil ia berkata:“Dianjurkan menyiapkan dan menghadiahkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka, sehingga tidak sempat membuat makanan untuk mereka sendiri. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk menangis dengan mengangkat suara atau perkataan yang buruk, maka jika demikian, jadilah haram menghadiahkan makanan kepada mereka, karena berarti membantu mereka melakukan perbuatan haram.Adapun berkumpul untuk memakan makanan di rumah mayat maka ini merupakan bid’ah yang makruh (dibenci), jika diantara ahli warisnya tidak ada yang masih kecil. Jika (ahli warisnya) ada yang masih kecil, maka perbuatan ini haram.Dan termasuk kesesatan yang buruk dan kemungkaran yang keji, serta kebodohan yang tidak ringan adalah menggantungkan tanah dan selalu menyediakan kopi di rumah mayit serta berkumpul di rumah tersebut untuk bercerita-cerita, dan membuang-buang waktu pada perkara-perkara yang dilarang, disertai pamer dan bangga-banggaan. Mereka tidak memikirkan orang yang mereka kuburkan di tanah di bawah kaki mereka, yang telah mereka letakan di tempat yang gelap…. Jika mereka ditanya tentang perbuatan itu, mereka menjawab: Karena mengikuti tradisi, untuk menjaga gengsi, dan mendapatkan pujian masyarakat… Maka apakah ada kebaikan pada hal ini?? Sekali-kali tidak, bahkan itu adalah keburukan dan kerugian…” (Syarh Minahul Jalil ‘alaa Mukhtashor ‘Allaamah al-Kholiil, cetakan Maktabah An-Najaah, Trooblus, Libiya, juz 1 hal 300)DALIL BOLEHNYA TAHLILANBerikut ini beberapa dalil yang dijadikan hujjah oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga kiyai Tobari Syadzili akan bolehnya tahlilan. Akan tetapi berikut catatan ringan yang berkaitan dengan pendalilan tersebut.Pendalilan PertamaUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan: Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Setelah Khalifah Umar ditikam oleh Abu Lu’luah al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: ‘Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.’ Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya. (HR. Ibnu Mani’)Al-Ustadz setelah itu berkata “…kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat”Dalil ini juga yang telah dijadikan pegangan oleh Kiyai Thobari Syadzili sebagaimana bisa dilihat di (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANKritikan terhadap pendalilan Al-Ustadz Idrus Ramli di atas dari dua sisi:PERTAMA: Tentang Keabsahan DalilAl-Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan dalam kitab apa riwayat Umar bin Al-Khotthob ini diriwayatkan oleh Ibnu Mani’, dan juga tidak menyebutkan takhriij riwayat ini secara lengkap, terlebih lagi derajat keabsahan riwayat ini.‘Alaa ad-Diin dalam kitabnya Kanzul ‘Ummaal (13/509 no 37304) –setelah menyebutkan atsar di atas- ia berkata:(Ibnu Sa’ad, Ibnu Manii’, Abu Bakr fi Al-Ghoilaaniyaat, Ibnu ‘Asaakir)Berikut ini saya cantumkan riwayat atsar ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam Al-Ghilaaniyaat (1/302-303 no 315. Dan lihat juga 1/296 no 296)Ternyata dalam isnadnya ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu ‘Asaakir maka beliau meriwayatkan atsar ini di kitabnya Taarikh Dimasyq (26/373), sebagaimana berikut:Dan sangat jelas pula bahwa dalam isnadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu Sa’ad maka beliau meriwayatkan atsar ini dalam kitabnya At-Tobaqoot Al-Kubroo (4/26-27) sebagaimana berikut ini:Adapun Ahmad bin Manii’ maka beliau membawakan riwayat ini dalam Musnadnya, sebagaimana dinukil oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani dalam kitabnya Al-Mathoolib al-‘Aaliyah Bizawaaid Al-Masaaniid Ats-Tsamaaniyah 5/328 no 1785 atau pada cetakan lama 1/198)Beliau berkata:Pandangan ulama terhadap keabsahan atsar ini:Atsar ini dibawakan oleh Ahmad bin Abi Bakr Al-Buushiri dalam kitabnya Ithaaf Al-Khiyaroh Al-Maharoh bi Zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 2/509 no 2000, sbb:Sangat jelas bahwa Al-Bushiri berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’, dan pada sanadnya ada perawi Ali bin Zaid bin Jud’aan”Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dho’iif (lemah) bahkan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)KEDUA: Tentang Sisi PendalilanAl-Ustadz Idrus Ramli ingin berdalil dengan atsar (riwayat) di atas akan bolehnya acara ritual tahlilan.Mari kita baca kembali terjemahan riwayat di atas dengan seksama:“…Tatkala Umar ditikam, maka Umarpun memerintahkan Shuhaib untuk mengimami orang-orang dan memberi makanan kepada mereka selama tiga hari, hingga mereka bersepakat pada seseorang (untuk menjadi khalfiah baru pengganti Umar-pen). Tatkala mereka meletakan makanan maka orang-orangpun menahan diri tidak makan, maka  Al-‘Abbaas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah wafatnya, dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan lalu orang-orangpun ikut makan.”Jika kita perhatikan isi dari kandungan atsar di atas maka bisa kita ambil kesimpulan:Pertama: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta’ziyah.Kedua: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan Umar bin Al-Khotthoob.Ketiga: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dst. Akan tetapi hingga para sahabat menentukan khalifah yang baru, dank arena Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.Keempat: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendoakan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdoa, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, Umar masih dalam keadaan hidup.Kelima: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan Umar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain:Tatkala mereka kembali pulang dari menguburkan Umar mereka datang, dan makanan telah dihidangkan. Orang-orangpun menahan diri karena kesedihan yang mereka rasakan. Maka Abbaspun datang….”Jadi proses menyediakan makanan sudah disediakan semenjak Umar masih hidup dan setelah Umar dikubur masih juga disediakan makanan. Akan tetapi para sahabat enggan untuk memakan karena kesedihan yang mereka rasakan.Dan dalam riwayat tersebut sangat jelas bahwa tujuan memakan makanan itu adalah karena urusan pemerintahan, dan mereka harus makan untuk terus menyelenggarakan pemilihan khalifah.Al-‘Abbas berkata:“Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah beliau (wafat), dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan, lalu orang-orangpun ikut makan.”Karenanya acara memakan makanan tersebut hanya disebutkan oleh Abbas berkaitan dengan setelah wafatnya para pemimpin yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar, dan bukan berkaitan dengan acara makan-makan pada setiap ada yang meninggal. Padahal diketahui bersama bahwasanya terlalu banyak para sahabat yang meninggal sebelum meninggalnya Umar, baik yang meninggal dalam perang Badr, Uhud, Khondaq, Khoibar, Mu’tah, dll, demikian pula yang meninggal di zaman Abu Bakar tatkala berperang melawan pasukan nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzaab. Akan tetapi tidak ada sama sekali perlaksanaan ritual tahlilan yang mereka lakukan!Keenam: Yang jelas penyediaan makanan tersebut bukan dari harta orang yang kematian, akan tetapi dzohirnya adalah atas perintah Umar sang Khalifah. Jadi dari harta negara, karena untuk urusan negara, yaitu pemilihan khalifah yang baru.Akan tetapi bagaimanapun telah jelas bahwa atsar riwayat di atas adalah ATSAR YANG LEMAH yang tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Kalaupun shahih maka pendalilalnnya tidaklah nyambung. Wallahu a’lam bis Showaaab.PENDALILAN KEDUA’Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: ‘Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.'” (HR. Muslim [2216])Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.KRITIKANDalil dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anhaa di atas sangat tidak diragukan akan keabsahan dan keshahihannya. Karenanya pembicaraan hanya akan tertuju pada sisi pendalilan dari hadits tersebut untuk melegalkan acara ritual tahlilan.Jika kita membaca kembali teks hadits di atas maka bisa kita simpulkan:Pertama: Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.Kedua =: Dalam hadits di atas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya.Sangat jelas dalam riwayat di atas:أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ“Jika ada yang meninggal dari keluarga Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya, maka Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil.”Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan Aisyah.Ketiga =: Dalam hadits di atas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta’ziah, (karena jelas para penta’ziah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.Karenanya seluruh para ulama yang menjelaskan hadits di atas, menyebutkan tentang keutamaan talbinah yang disebutkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan. Karenanya talbinah ini tidak hanya diberikan kepada keluarga yang sedang duka, akan tetapi diberikan juga kepada orang yang sakit.Keempat: Yang dihidangkan oleh Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta’ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.PENDALILAN KETIGAUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd: “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi))Demikianlah perkataan Ustadz Muhamad Idrus RamliPendalilan ini pulalah yang dipaparkan oleh Kiyai Tobari Syadzili (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANUstadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.PERTAMA: Keabsahan Atsar IniAtsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Mathoolib al-‘Aaliyah (5/330 no 834), sebagaimana berikut:Imam Ahmad berkata: Telah menyampaikan kepada kami Hasyim bin Al-Qoosim, telah menyampaikan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan berkata, Thowus telah berkata: “Sesungguhnya mayat-mayat diuji dalam kuburan mereka tujuh hari, maka mereka (para salaf-pen) suka untuk bersedekah makanan atas nama mayat-mayat tersebut pada hari-hari tersebut.”Dan dari jalan Al-Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyatul Auliyaa’ (4/11) sebagaimana berikut ini:Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus. Thoowuus bin Kaisaan Al-Yamaani wafat 106 H (Taqriibut Tahdziib hal 281 no 3309) adapun Sufyaan bin Sa’id bin Masruuq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thoowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.Justru yang ada adalah sebaliknya:Pertama: Tatkala Thowus wafat (tahun 106 H) umur Sufyan At-Tsauri (yang lahir tahun 97 H) masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thoosuus bin Kaisaan.Kedua: Dalam buku-buku Taroojum Ar-Ruwaat (seperti Tahdziib al-Kamaal, Tahdziib At-Tahdziib, Siyar A’laam An-Nubalaa, dll) tidak menyebutkan bahwa Thoowus bin Kaisaan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka.Ketiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thoowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsaabit, (2) ‘Amr bin Diinaar, (3) Abdullah bin Thoowuus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh.Keempat: Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.Kelima: Adapun riwayat di atas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) “Dari Thowus”, akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) “Telah berkata Thoowus”. Yang shigoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thoowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.KEDUA: Sisi PendalilanKalaupun seandainya atsar ini shahih, maka ada beberapa perkara yang menjadi permasalahan:Pertama: Atsar ini dihukumi marfu’ mursal, karena Thoowus adalah seorang tabi’in dan dalam atsar ini ia sedang berbicara tentang hal yang ghoib, yaitu bahwasanya mayat diuji (ditanya oleh malaikat munkar dan nakiir) selama tujuh hari. Dan hadits mursal adalah hadits yang lemah.Ustadz Muhmad Idrus Ramli berkata, ((Akan tetapi sebagaimana yang diketahui bahwasanya Thowus bukanlah seorang sahabat, akan tetapi ia hanyalah seorang tabi’in. Sehingga pernyataan beliau tentang bahwa mayat diuji selama tujuh hari adalah termasuk perkara yang ghaib yang perlu dibahas lebih lanjut. Memang para ulama hadits menyebutkan bahwa jika seorang sahabat yang berbicara tentang ilmu ghaib maka diberi hukum marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak mungkin seorang sahabat berbicara tentang ilmu ghaib kecuali berasal dari Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika seorang tabi’in yang berbicara?! Para ulama menyebutkan hukumnya adalah hukum mursal)). Demikian perkataan al-Ustadz.Tentunya para ulama mengecualikan sahabat yang dikenal mengambil riwayat Israiliyaat seperti Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash, dan juga sahabat Ibnu Abbas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Jika para sahabat yang dikenal mengambil dari isroiliyat berbicara tentang hal yang ghaib, maka riwayatnya itu tidak bias dihukumi mar’fuu’ karena ada kemungkinan mereka mengambil dari Isrooiliyaat.Thowus termasuk yang sering meriwayatkan dari Ibnu Abbas.Kedua: Semakin memperkuat akan hal ini, adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits yang shahih dan marfu’ menunjukan bahwa mayat akan ditanya hanya sekali, yakni tatkala baru dikuburkan.Ketiga: Kalaupun atsar ini shahih, maka sama sekali tidak menunjukan adanya acara tahlilan sebagaimana yang dipersangkakan. Karena atsar ini tidak menunjukan bahwa para salaf mengadakan acara berkumpul-kumpul selama tujuh hari berturut-turut di rumah keluarga mayat.Akan tetapi hanya menunjukan akan dianjurkannya memberi makanan sebagai sedekah atas nama mayat selama tujuh hari. Dan termasuk perkara yang disepakati bolehnya adalah bersedekah atas nama mayit, karena pahalanya akan sampai kepada mayit.Sementara pelaku acara tahlilan, banyak dari mereka seringnya hanya melakukan tahlilan pada hari ke 3 dan ke 7 lalu 40, 100, dan seribu, serta tidak melakukan tahlilan 7 hari berturut-turut.Keempat: Hal ini didukung dengan perkataan Jariir bin ‘Abdillahكُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ“Kami menganggap perkumpulan di keluarga mayat dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah.” (Atsar riwayat Ahmad dalam Musnadnya no 6905 dan Ibnu Maajah dalam sunannya no 1308, dan dishahihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/320 dan Al-Bushiri dalam Az-Zawaaid)Keenam: Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih madzhab? apakah para ahli fikih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini?Ketujuh: Justru kita dapati madzhab Syaifiiyah lah yang keras menentang acara tahlilan (Silahkan baca kembali Tahlilan Adalah Bid’ah Menurut Ulama Syafi’i)***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com


(Catatan Terhadap Tulisan Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan Kiyai Tobari Syadzili)Telah lalu tulisan saya tentang pengingkaran para ulama Syafi’iyah terhadap acara ritual tahlilan (silahkan dibaca kembali di Tahlilan adalah Bid’ah Menurut Madzhab Syafi’i.Dan hingga saat ini saya masih berharap masukan dari para ustadz-ustadz ASWAJA yang mengaku bermadzhab Syafi’iyah untuk mendatangkan nukilan dari ulama syafi’iyah yang mu’tabar dalam madzhab mereka yang membolehkan acara ritual tahlilan!!!Jika ada nukilannya, maka harus dilihat manakah yang menjadi madzhab yang mu’tamad (patokan) dalam madzhab syafi’iyah? Terlebih-lebih lagi jika tidak didapat nukilan sama sekali!Imam Malik Membolehkan TahlilanDalam tulisannya di status di facebook yang berjudul TRADISI KENDURI KEMATIAN, Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan ulama madzhab fikih syafi’i yang mendukungnya dalam membolehkan kenduri Tahlilan. Akan tetapi al-ustadz berpindah ke madzhab maliki dan menyebutkan bahwa madzhab maliki bahkan Imam Malik bin Anas rahimahullah membolehkan kenduri kematian. Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Pendapat Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Hal ini seperti dipaparkan oleh Syaikh Abdullah al-Jurdani, dalam Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218.Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum memberi makan orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan Sunnat. Di kalangan ulama salaf tidak ada yang berpendapat haram)), demikian perkataan Ustadz Muhamad Idrus Ramli.Berikut saya nukilkan scan dari kitab Fath al-‘Allaam Syarh Mursyid al-Anaam (3/217-218). Penulis kitab Fath al-‘Allaam Sayyid Muhammad Abdullah Al-Jardaaniy berkata:“Dan diantara bid’ah yang makruhah adalah apa yang dilakukan oleh masyarakat yang disebut dengan “kaffaaroh”, yaitu membuat makanan untuk berkumpul sebelum menguburkan mayat atau setelahnya, juga menyembelih di atas kuburan, dan jum’at-jum’at, emput puluhan hari, BAHKAN SEMUA INI HUKUMNYA HARAM jika menggunakan harta mayat sementara sang mayat memiliki hutang, atau di antara ahli warisnya ada yang terhalangi dari harta tersebut atau sedang tidak hadir. Memang, boleh dilakukan apa yang sudah merupakan tradisi menurut Imam Malik, seperti juma’ dan yang semisalnya.”Yang sangat disayangkan adalah Ustadz Muhamad Idrus Ramli menukil tentang madzhab Maliki dari literatur madzhab Syafi’iyah. Karena kitab Fathul ‘Allam adalah kitab fikih Syafi’i, judul lengkapnya adalah:فَتْحُ العَلاَّمِ بِشَرْحِ مُرْشِدِ الْأنَامِ فِي الْفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِTentunya akan lebih tepat jika seseorang mengutip pendapat madzhab malikiyah maka ia mengambil dari literatur kitab-kitab madzhab malikiyah.Ternyata yang saya dapati dalam kitab-kitab madzhab maliki, adalah malah sebaliknya, yaitu pelarangan penyediaan makanan di rumah keluarga mayat dalam rangka mengumpulkan orang-orang. Berikut perkataan-perkataan para ulama madzhab Malikiyah:Pertama: Abu Abdillah Al-Maghriby (wafat 954 H), beliau berkata: “Adapun kegiatan menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit dan mengumpulkan orang-orang untuk makanan tersebut, maka hal ini dibenci oleh sekelompok ulama, dan mereka menganggap perbuatan tersebut termasuk bid’ah, karena tidak ada satupun nukilan dalil dalam masalah ini, dan momen tersebut bukanlah tempat melaksanakan walimah/kenduri…Adapun apabila seseorang menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit, maka tidak mengapa selama hal tersebut tidak dimaksudkan untuk riya, sum’ah, dan saling unjuk gengsi, serta tidak mengumpulkan masyarakat untuk memakan sembelihan tersebut.” (Mawahibul jalil li Syarhi Mukhtasharil Khalil, karya Abu Abdullah al-Maghriby, cetakan  Dar ‘Aalam al-Kutub, juz 3 hal 37)Kedua: Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqi rahimahullah (wafat 1230 H), beliau berkata:Dan perkataannya ((Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayat)): hal itu dikarenakan mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk niyahah, yaitu tangisan dengan mengangkat suara. Namun jika tidak (terpenuhi syarat ini), maka tidak boleh mengirim makanan untuk keluarga mayit karena mereka adalah pelaku maksiat. Adapun mengumpulkan orang-orang untuk makanan di keluarga mayat maka itu merupakan bid’ah yang makruh” (Hasyiyah Ad-Dusuuqy ‘ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Darul Fikr), karya  Muhammad ‘Arofah Ad-Dusuuqy, juz I, hal 419)Ketiga: Muhammad ‘Ulayyisy Al-Maaliki (wafat 1299 H), dalam kitabnya Minah Al-Jaliil ia berkata:“Dianjurkan menyiapkan dan menghadiahkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka ditimpa musibah yang menyibukan mereka, sehingga tidak sempat membuat makanan untuk mereka sendiri. (Hal ini dianjurkan) selama mereka tidak berkumpul untuk menangis dengan mengangkat suara atau perkataan yang buruk, maka jika demikian, jadilah haram menghadiahkan makanan kepada mereka, karena berarti membantu mereka melakukan perbuatan haram.Adapun berkumpul untuk memakan makanan di rumah mayat maka ini merupakan bid’ah yang makruh (dibenci), jika diantara ahli warisnya tidak ada yang masih kecil. Jika (ahli warisnya) ada yang masih kecil, maka perbuatan ini haram.Dan termasuk kesesatan yang buruk dan kemungkaran yang keji, serta kebodohan yang tidak ringan adalah menggantungkan tanah dan selalu menyediakan kopi di rumah mayit serta berkumpul di rumah tersebut untuk bercerita-cerita, dan membuang-buang waktu pada perkara-perkara yang dilarang, disertai pamer dan bangga-banggaan. Mereka tidak memikirkan orang yang mereka kuburkan di tanah di bawah kaki mereka, yang telah mereka letakan di tempat yang gelap…. Jika mereka ditanya tentang perbuatan itu, mereka menjawab: Karena mengikuti tradisi, untuk menjaga gengsi, dan mendapatkan pujian masyarakat… Maka apakah ada kebaikan pada hal ini?? Sekali-kali tidak, bahkan itu adalah keburukan dan kerugian…” (Syarh Minahul Jalil ‘alaa Mukhtashor ‘Allaamah al-Kholiil, cetakan Maktabah An-Najaah, Trooblus, Libiya, juz 1 hal 300)DALIL BOLEHNYA TAHLILANBerikut ini beberapa dalil yang dijadikan hujjah oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga kiyai Tobari Syadzili akan bolehnya tahlilan. Akan tetapi berikut catatan ringan yang berkaitan dengan pendalilan tersebut.Pendalilan PertamaUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab yang berwasiat agar disediakan makanan bagi orang-orang yang datang melayat. Al-Imam Ahmad bin Mani’ meriwayatkan: Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Setelah Khalifah Umar ditikam oleh Abu Lu’luah al-Majusi, maka ia memerintahkan Shuhaib agar menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti. Lalu Abbas bin Abdul Mutthalib datang dan berkata: ‘Wahai manusia, dulu Rasulullah meninggal, lalu kita makan dan minum sesudah itu. Lalu Abu Bakar meninggal, kita makan dan minum sesudahnya. Wahai manusia, makanlah dari makanan ini.’ Lalu Abbas menjamah makanan itu, dan orang-orang pun menjamahnya. (HR. Ibnu Mani’)Al-Ustadz setelah itu berkata “…kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat”Dalil ini juga yang telah dijadikan pegangan oleh Kiyai Thobari Syadzili sebagaimana bisa dilihat di (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANKritikan terhadap pendalilan Al-Ustadz Idrus Ramli di atas dari dua sisi:PERTAMA: Tentang Keabsahan DalilAl-Ustadz Idrus Ramli tidak menyebutkan dalam kitab apa riwayat Umar bin Al-Khotthob ini diriwayatkan oleh Ibnu Mani’, dan juga tidak menyebutkan takhriij riwayat ini secara lengkap, terlebih lagi derajat keabsahan riwayat ini.‘Alaa ad-Diin dalam kitabnya Kanzul ‘Ummaal (13/509 no 37304) –setelah menyebutkan atsar di atas- ia berkata:(Ibnu Sa’ad, Ibnu Manii’, Abu Bakr fi Al-Ghoilaaniyaat, Ibnu ‘Asaakir)Berikut ini saya cantumkan riwayat atsar ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dalam Al-Ghilaaniyaat (1/302-303 no 315. Dan lihat juga 1/296 no 296)Ternyata dalam isnadnya ada seorang perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu ‘Asaakir maka beliau meriwayatkan atsar ini di kitabnya Taarikh Dimasyq (26/373), sebagaimana berikut:Dan sangat jelas pula bahwa dalam isnadnya terdapat perawi yang bernama Abdullah bin Zaid bin Jud’aan.Adapun Ibnu Sa’ad maka beliau meriwayatkan atsar ini dalam kitabnya At-Tobaqoot Al-Kubroo (4/26-27) sebagaimana berikut ini:Adapun Ahmad bin Manii’ maka beliau membawakan riwayat ini dalam Musnadnya, sebagaimana dinukil oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolaani dalam kitabnya Al-Mathoolib al-‘Aaliyah Bizawaaid Al-Masaaniid Ats-Tsamaaniyah 5/328 no 1785 atau pada cetakan lama 1/198)Beliau berkata:Pandangan ulama terhadap keabsahan atsar ini:Atsar ini dibawakan oleh Ahmad bin Abi Bakr Al-Buushiri dalam kitabnya Ithaaf Al-Khiyaroh Al-Maharoh bi Zawaaid al-Masaaniid al-‘Asyaroh 2/509 no 2000, sbb:Sangat jelas bahwa Al-Bushiri berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad bin Manii’, dan pada sanadnya ada perawi Ali bin Zaid bin Jud’aan”Ali bin Zaid bin Jud’aan adalah perawi yang dho’iif (lemah) bahkan tertuduh terpengaruh faham tasyayyu’ (syi’ah), silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut (Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal 401 no 4734, Tahdziibut Tahdziib karya Ibnu Hajar 7/283-284 no 545, Al-Mughniy fi Ad-Du’afaa karya Adz-Dzahabi 2/447, dan Al-Majruuhiin karya Ibnu Hibbaan 2/103-104)KEDUA: Tentang Sisi PendalilanAl-Ustadz Idrus Ramli ingin berdalil dengan atsar (riwayat) di atas akan bolehnya acara ritual tahlilan.Mari kita baca kembali terjemahan riwayat di atas dengan seksama:“…Tatkala Umar ditikam, maka Umarpun memerintahkan Shuhaib untuk mengimami orang-orang dan memberi makanan kepada mereka selama tiga hari, hingga mereka bersepakat pada seseorang (untuk menjadi khalfiah baru pengganti Umar-pen). Tatkala mereka meletakan makanan maka orang-orangpun menahan diri tidak makan, maka  Al-‘Abbaas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah wafatnya, dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan lalu orang-orangpun ikut makan.”Jika kita perhatikan isi dari kandungan atsar di atas maka bisa kita ambil kesimpulan:Pertama: Penyediaan makanan tersebut telah diperintahkan oleh Umar sebelum beliau meninggal. Berbeda dengan ritual tahlilan yang penyediaan makanan adalah untuk orang-orang yang melakukan ta’ziyah.Kedua: Sangat jelas bahwa tujuan penyediaan makanan tersebut adalah agar para sahabat rapat dan menentukan pengganti Khalifah Umar dengan Khalifah yang baru. Sehingga makanan tersebut tidaklah disediakan dalam rangka acara ritual tahlilan untuk mendoakan Umar bin Al-Khotthoob.Ketiga: Adapun penyebutan jumlah tiga hari tersebut sama sekali bukan karena sebagaimana ritual Tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari dst. Akan tetapi hingga para sahabat menentukan khalifah yang baru, dank arena Umar meninggal tiga hari setelah beliau ditikam.Keempat: Sama sekali tidak disebutkan tatkala itu adanya acara mendoakan, dan kumpul-kumpul dalam rangka berdoa, karena tatkala mereka berkumpul dan makan, Umar masih dalam keadaan hidup.Kelima: Kapan mereka menahan diri ragu untuk menyentuh makanan?, yaitu tatkala mereka pulang dari menguburkan Umar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang lain:Tatkala mereka kembali pulang dari menguburkan Umar mereka datang, dan makanan telah dihidangkan. Orang-orangpun menahan diri karena kesedihan yang mereka rasakan. Maka Abbaspun datang….”Jadi proses menyediakan makanan sudah disediakan semenjak Umar masih hidup dan setelah Umar dikubur masih juga disediakan makanan. Akan tetapi para sahabat enggan untuk memakan karena kesedihan yang mereka rasakan.Dan dalam riwayat tersebut sangat jelas bahwa tujuan memakan makanan itu adalah karena urusan pemerintahan, dan mereka harus makan untuk terus menyelenggarakan pemilihan khalifah.Al-‘Abbas berkata:“Wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah wafat, maka kamipun makan dan minum setelah beliau (wafat), dan (juga) setelah (wafatnya) Abu Bakar, dan sungguh makan itu adalah keharusan”. Maka Al-‘Abbaas pun makan, lalu orang-orangpun ikut makan.”Karenanya acara memakan makanan tersebut hanya disebutkan oleh Abbas berkaitan dengan setelah wafatnya para pemimpin yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakar, dan bukan berkaitan dengan acara makan-makan pada setiap ada yang meninggal. Padahal diketahui bersama bahwasanya terlalu banyak para sahabat yang meninggal sebelum meninggalnya Umar, baik yang meninggal dalam perang Badr, Uhud, Khondaq, Khoibar, Mu’tah, dll, demikian pula yang meninggal di zaman Abu Bakar tatkala berperang melawan pasukan nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzaab. Akan tetapi tidak ada sama sekali perlaksanaan ritual tahlilan yang mereka lakukan!Keenam: Yang jelas penyediaan makanan tersebut bukan dari harta orang yang kematian, akan tetapi dzohirnya adalah atas perintah Umar sang Khalifah. Jadi dari harta negara, karena untuk urusan negara, yaitu pemilihan khalifah yang baru.Akan tetapi bagaimanapun telah jelas bahwa atsar riwayat di atas adalah ATSAR YANG LEMAH yang tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Kalaupun shahih maka pendalilalnnya tidaklah nyambung. Wallahu a’lam bis Showaaab.PENDALILAN KEDUA’Al-Ustadz Muhammad Idrus Ramli berkata:“Riwayat dari Sayyidah Aisyah, istri Nabi ketika ada keluarganya meninggal dunia, beliau menghidangkan makanan. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi , bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: ‘Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah bersabda: Talbinah dapat menenangkan hati orang yang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.'” (HR. Muslim [2216])Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat atas perintah Khalifah Umar sebelum wafat, dan dilakukan oleh Sayyidah Aisyah. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi kenduri kematian bukanlah perbuatan yang dilarang dalam agama.KRITIKANDalil dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anhaa di atas sangat tidak diragukan akan keabsahan dan keshahihannya. Karenanya pembicaraan hanya akan tertuju pada sisi pendalilan dari hadits tersebut untuk melegalkan acara ritual tahlilan.Jika kita membaca kembali teks hadits di atas maka bisa kita simpulkan:Pertama: Sangat jelas tidak ada penyebutan acara ritual tahlilan, hanya penyebutan mengenai makanan.Kedua =: Dalam hadits di atas disebutkan bahwa yang menyediakan makanan adalah Aisyah, dan yang meninggal adalah keluarga Aisyah, serta yang diberi makan adalah keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya.Sangat jelas dalam riwayat di atas:أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ“Jika ada yang meninggal dari keluarga Aisyah, maka para wanita pun berkumpul untuk itu, kemudian mereka bubar kecuali keluarga Aisyah dan orang-orang khususnya, maka Aisyahpun memerintahkan untuk membuat makanan talbinah seperiuk kecil.”Bahwa pembicaraan dalam hadits ini, bukanlah membuat makanan untuk seluruh orang-orang yang hadir, akan tetapi untuk orang-orang khusus beliau dari kalangan wanita saja.Selain itu pemberian makanan talbinah ini adalah setelah para wanita bubaran, sehingga yang tersisa hanyalah keluarga Aisyah yang bersedih dan orang-orang khusus yang dekat dengan Aisyah.Ketiga =: Dalam hadits di atas juga, tujuan pembuatan makanan talbinah tersebut bukanlah dalam rangka bersedekah kepada para penta’ziah, (karena jelas para penta’ziah wanita telah bubaran), akan tetapi dalam rangka menghilangkan kesedihan.Karenanya seluruh para ulama yang menjelaskan hadits di atas, menyebutkan tentang keutamaan talbinah yang disebutkan oleh Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- untuk menghilangkan kesedihan dan kesusahan. Karenanya talbinah ini tidak hanya diberikan kepada keluarga yang sedang duka, akan tetapi diberikan juga kepada orang yang sakit.Keempat: Yang dihidangkan oleh Aisyah adalah hanya talbinah saja bukan sembarang makanan, karena ada keutamaan talbinah yang bisa menghilangkan kesedihan. Hal ini semakin mendukung bahwa tujuan Aisyah bukanlah untuk murni memberi makanan, atau untuk mengenyangkan perut, atau untuk bersedekah dengan makanan, akan tetapi tujuannya adalah untuk menghilangkan kesedihan. Karena kalau dalam rangka mengenyangkan para penta’ziah dan bersedakah, maka lebih utama untuk menghidangkan makanan yang berbobot seperti kambing guling dan yang lainnya, bukan hanya sekedar semangkuk sop saja yang tidak mengenyangkan.PENDALILAN KETIGAUstadz Muhammad Idrus Ramli berkata: ((Tradisi kaum salaf sejak generasi sahabat yang bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd: “Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi))Demikianlah perkataan Ustadz Muhamad Idrus RamliPendalilan ini pulalah yang dipaparkan oleh Kiyai Tobari Syadzili (http://jundumuhammad.net/2011/06/07/hukum-selamatan-hari-ke-3-7-40-100-setahun-1000/)KRITIKANUstadz Muhamad Idrus Ramli telah menyebutkan takhrij atsar ini dengan baik. Akan tetapi perlu pembahasan dari dua sisi, sisi keabsahan atsar ini, dan sisi kandungan atsar ini.PERTAMA: Keabsahan Atsar IniAtsar ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Haafiz Ibnu Hajar dalam Al-Mathoolib al-‘Aaliyah (5/330 no 834), sebagaimana berikut:Imam Ahmad berkata: Telah menyampaikan kepada kami Hasyim bin Al-Qoosim, telah menyampaikan kepada kami al-Asyja’iy, dari Sufyan berkata, Thowus telah berkata: “Sesungguhnya mayat-mayat diuji dalam kuburan mereka tujuh hari, maka mereka (para salaf-pen) suka untuk bersedekah makanan atas nama mayat-mayat tersebut pada hari-hari tersebut.”Dan dari jalan Al-Imam Ahmad bin Hanbal juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitabnya Hilyatul Auliyaa’ (4/11) sebagaimana berikut ini:Seluruh perawi atsar di atas adalah tsiqoh, hanya saja sanadnya terputus antara Sufyan dan Thoowuus. Thoowuus bin Kaisaan Al-Yamaani wafat 106 H (Taqriibut Tahdziib hal 281 no 3309) adapun Sufyaan bin Sa’id bin Masruuq Ats-Tsauri lahir pada tahun 97 H (lihat Siyar A’laam An-Nubalaa 7/230). Meskipun Sufyan Ats-Tsaury mendapati zaman Thoowus, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukan bahwa Sufyan pernah mendengar dari Thowus.Justru yang ada adalah sebaliknya:Pertama: Tatkala Thowus wafat (tahun 106 H) umur Sufyan At-Tsauri (yang lahir tahun 97 H) masih sangat kecil yaitu beliau berumur 9 tahun. Karenanya Sufyan tidak mendapati periwayatan dari Thoosuus bin Kaisaan.Kedua: Dalam buku-buku Taroojum Ar-Ruwaat (seperti Tahdziib al-Kamaal, Tahdziib At-Tahdziib, Siyar A’laam An-Nubalaa, dll) tidak menyebutkan bahwa Thoowus bin Kaisaan termasuk syuyukh (guru-guru) yang Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari mereka.Ketiga: Sufyan Ats-Tsauri selalu meriwayatkan dari Thoowus dengan perantara perawi yang lain. Diantara perawi-perawi perantara tersebut adalah (1) Habib bin Abi Tsaabit, (2) ‘Amr bin Diinaar, (3) Abdullah bin Thoowuus, (4) Handzolah bin Abi Sufyan, dan (5) Ibrahim bin Maysaroh.Keempat: Tidak ditemukan satu riwayatpun yang dimana Sufyan meriwayatkan langsung dari Thowus.Kelima: Adapun riwayat di atas maka Sufyan tidak menggunakan shigoh (عَنْ طاووس) “Dari Thowus”, akan tetapi beliau mengatakan (قَالَ طاووس) “Telah berkata Thoowus”. Yang shigoh periwayatan seperti ini tidak menunjukan dengan jelas bahwa beliau meriwayatkan dari Thoowus, akan tetapi beliau hanya mengabarkan perkataan Thoowus. Karenanya sangatlah jelas jika sanad atsar ini terputus antara Sufyan dan Thowus.KEDUA: Sisi PendalilanKalaupun seandainya atsar ini shahih, maka ada beberapa perkara yang menjadi permasalahan:Pertama: Atsar ini dihukumi marfu’ mursal, karena Thoowus adalah seorang tabi’in dan dalam atsar ini ia sedang berbicara tentang hal yang ghoib, yaitu bahwasanya mayat diuji (ditanya oleh malaikat munkar dan nakiir) selama tujuh hari. Dan hadits mursal adalah hadits yang lemah.Ustadz Muhmad Idrus Ramli berkata, ((Akan tetapi sebagaimana yang diketahui bahwasanya Thowus bukanlah seorang sahabat, akan tetapi ia hanyalah seorang tabi’in. Sehingga pernyataan beliau tentang bahwa mayat diuji selama tujuh hari adalah termasuk perkara yang ghaib yang perlu dibahas lebih lanjut. Memang para ulama hadits menyebutkan bahwa jika seorang sahabat yang berbicara tentang ilmu ghaib maka diberi hukum marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tidak mungkin seorang sahabat berbicara tentang ilmu ghaib kecuali berasal dari Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi jika seorang tabi’in yang berbicara?! Para ulama menyebutkan hukumnya adalah hukum mursal)). Demikian perkataan al-Ustadz.Tentunya para ulama mengecualikan sahabat yang dikenal mengambil riwayat Israiliyaat seperti Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Aash, dan juga sahabat Ibnu Abbas sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama. Jika para sahabat yang dikenal mengambil dari isroiliyat berbicara tentang hal yang ghaib, maka riwayatnya itu tidak bias dihukumi mar’fuu’ karena ada kemungkinan mereka mengambil dari Isrooiliyaat.Thowus termasuk yang sering meriwayatkan dari Ibnu Abbas.Kedua: Semakin memperkuat akan hal ini, adalah bahwasanya seluruh hadits-hadits yang shahih dan marfu’ menunjukan bahwa mayat akan ditanya hanya sekali, yakni tatkala baru dikuburkan.Ketiga: Kalaupun atsar ini shahih, maka sama sekali tidak menunjukan adanya acara tahlilan sebagaimana yang dipersangkakan. Karena atsar ini tidak menunjukan bahwa para salaf mengadakan acara berkumpul-kumpul selama tujuh hari berturut-turut di rumah keluarga mayat.Akan tetapi hanya menunjukan akan dianjurkannya memberi makanan sebagai sedekah atas nama mayat selama tujuh hari. Dan termasuk perkara yang disepakati bolehnya adalah bersedekah atas nama mayit, karena pahalanya akan sampai kepada mayit.Sementara pelaku acara tahlilan, banyak dari mereka seringnya hanya melakukan tahlilan pada hari ke 3 dan ke 7 lalu 40, 100, dan seribu, serta tidak melakukan tahlilan 7 hari berturut-turut.Keempat: Hal ini didukung dengan perkataan Jariir bin ‘Abdillahكُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنْ النِّيَاحَةِ“Kami menganggap perkumpulan di keluarga mayat dan pembuatan makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah.” (Atsar riwayat Ahmad dalam Musnadnya no 6905 dan Ibnu Maajah dalam sunannya no 1308, dan dishahihkan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/320 dan Al-Bushiri dalam Az-Zawaaid)Keenam: Jika memang para salaf selalu melakukan tahlilan selama tujuh hari berturut-turut, dan juga hari ke 40, 100, dan 1000 hari sebagaimana yang dipahami oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli dan juga Kiyai Syadzily Tobari, maka kenapa kita tidak menemukan sunnah ini disebutkan dalam kitab-kitab fikih madzhab? apakah para ahli fikih empat madzhab sama sekali tidak mengetahui sunnah ini?Ketujuh: Justru kita dapati madzhab Syaifiiyah lah yang keras menentang acara tahlilan (Silahkan baca kembali Tahlilan Adalah Bid’ah Menurut Ulama Syafi’i)***Penulis: Firanda Andirja, M.A.Artikel www.firanda.com

Keistimewaan Islam dari Sisi Ajaran (2)

Di antara keistimewaan ajaran Islam lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama, Di samping itu pula, Islam melindungi kehormatan wanita dengan memerintahkan mereka untuk mengenakan jilbab. 3- Ajaran Islam itu telah sempurna, tidak perlu ditambah atau pun dikurangi Suatu ajaran jika sudah dikatakan telah sempurna, maka tidak butuh adanya tambahan. Kalau ditambah, itu sama saja menyatakan bahwa ajaran tersebut tidaklah sempurna. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, لما نزلت { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } وذلك يوم الحج الأكبر، بكى عمر، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : “ما يبكيك؟” قال: أبكاني أنّا كنا في زيادة من ديننا، فأما إذْ أكمل  فإنه لم يكمل شيء إلا نقص. فقال: “صدقت” “Ketika turun ayat ‘pada hari ini telah kusempurnakan agama kalian untuk kalian’ yaitu pada haji akbar, maka ‘Umar pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata padanya, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Umar menjawab, “Yang membuatku menangis karena kami menambah ajaran pada agama yang telah sempurna. Yang namanya sesuatu yang telah sempurna tentu jika ditambah malah jadi tidak sempurna dan malah jadi disebut kurang.” “Engkau benar”, ujar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 315. Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad dan matan darinya. Sanadnya dho’if karena dho’ifnya Sufyan). Meskipun riwayatnya dho’if, namun maknanya shahih. Sehingga hal ini menunjukkan tercelanya bid’ah karena telah menganggap ajaran Islam itu kurang dan perlu ditambah. Dalil-dalil yang mencela bid’ah dapat dilihat dalam hadits berikut, 1- Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). 2- Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: 1-      Sesuatu yang baru (dibuat-buat). 2-      Sesuatu yang baru dalam agama. 3-      Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.” (Fathul Bari, 13: 254) Coba bayangkan bagaimana jika dalam ibadah dan amalan terus dibuat inovasi baru, tentu ajaran Islam yang asli bisa rusak bahkan punah karena tidak lagi dikenal. 4- Islam melindungi kehormatan wanita Dahulu wanita begitu dilecehkan. Namun ketika Islam itu datang, wanita itu begitu dihormati dengan diperintahkan untuk berjilbab. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Apakah ada ajaran yang ingin melindungi wanita seperti ini, yaitu supaya tidak diganggu dan untuk membedakan manakah wanita yang mulia dan bukan? Lalu apa yang dimaksud dengan jilbab? Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar. Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 6: 79. Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” (HR. Muslim no. 890). Hadits ini pun menunjukkan bahwa pakaian wanita muslimah itu lebar (bukan ketat). Karena saking lebarnya pakaian wanita yang disebutkan dalam hadits ini, maka terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus. — @ Bintaro Jaya, Tangerang, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna

Keistimewaan Islam dari Sisi Ajaran (2)

Di antara keistimewaan ajaran Islam lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama, Di samping itu pula, Islam melindungi kehormatan wanita dengan memerintahkan mereka untuk mengenakan jilbab. 3- Ajaran Islam itu telah sempurna, tidak perlu ditambah atau pun dikurangi Suatu ajaran jika sudah dikatakan telah sempurna, maka tidak butuh adanya tambahan. Kalau ditambah, itu sama saja menyatakan bahwa ajaran tersebut tidaklah sempurna. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, لما نزلت { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } وذلك يوم الحج الأكبر، بكى عمر، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : “ما يبكيك؟” قال: أبكاني أنّا كنا في زيادة من ديننا، فأما إذْ أكمل  فإنه لم يكمل شيء إلا نقص. فقال: “صدقت” “Ketika turun ayat ‘pada hari ini telah kusempurnakan agama kalian untuk kalian’ yaitu pada haji akbar, maka ‘Umar pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata padanya, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Umar menjawab, “Yang membuatku menangis karena kami menambah ajaran pada agama yang telah sempurna. Yang namanya sesuatu yang telah sempurna tentu jika ditambah malah jadi tidak sempurna dan malah jadi disebut kurang.” “Engkau benar”, ujar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 315. Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad dan matan darinya. Sanadnya dho’if karena dho’ifnya Sufyan). Meskipun riwayatnya dho’if, namun maknanya shahih. Sehingga hal ini menunjukkan tercelanya bid’ah karena telah menganggap ajaran Islam itu kurang dan perlu ditambah. Dalil-dalil yang mencela bid’ah dapat dilihat dalam hadits berikut, 1- Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). 2- Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: 1-      Sesuatu yang baru (dibuat-buat). 2-      Sesuatu yang baru dalam agama. 3-      Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.” (Fathul Bari, 13: 254) Coba bayangkan bagaimana jika dalam ibadah dan amalan terus dibuat inovasi baru, tentu ajaran Islam yang asli bisa rusak bahkan punah karena tidak lagi dikenal. 4- Islam melindungi kehormatan wanita Dahulu wanita begitu dilecehkan. Namun ketika Islam itu datang, wanita itu begitu dihormati dengan diperintahkan untuk berjilbab. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Apakah ada ajaran yang ingin melindungi wanita seperti ini, yaitu supaya tidak diganggu dan untuk membedakan manakah wanita yang mulia dan bukan? Lalu apa yang dimaksud dengan jilbab? Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar. Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 6: 79. Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” (HR. Muslim no. 890). Hadits ini pun menunjukkan bahwa pakaian wanita muslimah itu lebar (bukan ketat). Karena saking lebarnya pakaian wanita yang disebutkan dalam hadits ini, maka terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus. — @ Bintaro Jaya, Tangerang, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna
Di antara keistimewaan ajaran Islam lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama, Di samping itu pula, Islam melindungi kehormatan wanita dengan memerintahkan mereka untuk mengenakan jilbab. 3- Ajaran Islam itu telah sempurna, tidak perlu ditambah atau pun dikurangi Suatu ajaran jika sudah dikatakan telah sempurna, maka tidak butuh adanya tambahan. Kalau ditambah, itu sama saja menyatakan bahwa ajaran tersebut tidaklah sempurna. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, لما نزلت { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } وذلك يوم الحج الأكبر، بكى عمر، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : “ما يبكيك؟” قال: أبكاني أنّا كنا في زيادة من ديننا، فأما إذْ أكمل  فإنه لم يكمل شيء إلا نقص. فقال: “صدقت” “Ketika turun ayat ‘pada hari ini telah kusempurnakan agama kalian untuk kalian’ yaitu pada haji akbar, maka ‘Umar pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata padanya, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Umar menjawab, “Yang membuatku menangis karena kami menambah ajaran pada agama yang telah sempurna. Yang namanya sesuatu yang telah sempurna tentu jika ditambah malah jadi tidak sempurna dan malah jadi disebut kurang.” “Engkau benar”, ujar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 315. Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad dan matan darinya. Sanadnya dho’if karena dho’ifnya Sufyan). Meskipun riwayatnya dho’if, namun maknanya shahih. Sehingga hal ini menunjukkan tercelanya bid’ah karena telah menganggap ajaran Islam itu kurang dan perlu ditambah. Dalil-dalil yang mencela bid’ah dapat dilihat dalam hadits berikut, 1- Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). 2- Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: 1-      Sesuatu yang baru (dibuat-buat). 2-      Sesuatu yang baru dalam agama. 3-      Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.” (Fathul Bari, 13: 254) Coba bayangkan bagaimana jika dalam ibadah dan amalan terus dibuat inovasi baru, tentu ajaran Islam yang asli bisa rusak bahkan punah karena tidak lagi dikenal. 4- Islam melindungi kehormatan wanita Dahulu wanita begitu dilecehkan. Namun ketika Islam itu datang, wanita itu begitu dihormati dengan diperintahkan untuk berjilbab. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Apakah ada ajaran yang ingin melindungi wanita seperti ini, yaitu supaya tidak diganggu dan untuk membedakan manakah wanita yang mulia dan bukan? Lalu apa yang dimaksud dengan jilbab? Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar. Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 6: 79. Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” (HR. Muslim no. 890). Hadits ini pun menunjukkan bahwa pakaian wanita muslimah itu lebar (bukan ketat). Karena saking lebarnya pakaian wanita yang disebutkan dalam hadits ini, maka terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus. — @ Bintaro Jaya, Tangerang, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna


Di antara keistimewaan ajaran Islam lainnya, ajarannya tidak perlu ditambah atau pun dikurangi. Artinya Islam tidak mengizinkan adanya ibadah baru dalam agama, Di samping itu pula, Islam melindungi kehormatan wanita dengan memerintahkan mereka untuk mengenakan jilbab. 3- Ajaran Islam itu telah sempurna, tidak perlu ditambah atau pun dikurangi Suatu ajaran jika sudah dikatakan telah sempurna, maka tidak butuh adanya tambahan. Kalau ditambah, itu sama saja menyatakan bahwa ajaran tersebut tidaklah sempurna. Coba perhatikan kisah ‘Umar berikut, لما نزلت { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ } وذلك يوم الحج الأكبر، بكى عمر، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم : “ما يبكيك؟” قال: أبكاني أنّا كنا في زيادة من ديننا، فأما إذْ أكمل  فإنه لم يكمل شيء إلا نقص. فقال: “صدقت” “Ketika turun ayat ‘pada hari ini telah kusempurnakan agama kalian untuk kalian’ yaitu pada haji akbar, maka ‘Umar pun menangis. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata padanya, “Apa yang membuatmu menangis?” ‘Umar menjawab, “Yang membuatku menangis karena kami menambah ajaran pada agama yang telah sempurna. Yang namanya sesuatu yang telah sempurna tentu jika ditambah malah jadi tidak sempurna dan malah jadi disebut kurang.” “Engkau benar”, ujar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 315. Dikeluarkan oleh Ath Thobari dengan sanad dan matan darinya. Sanadnya dho’if karena dho’ifnya Sufyan). Meskipun riwayatnya dho’if, namun maknanya shahih. Sehingga hal ini menunjukkan tercelanya bid’ah karena telah menganggap ajaran Islam itu kurang dan perlu ditambah. Dalil-dalil yang mencela bid’ah dapat dilihat dalam hadits berikut, 1- Hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut disebutkan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara yang diada-adakan karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih). 2- Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867) Dalam riwayat An Nasa’i dikatakan, وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ “Setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. An Nasa’i no. 1578. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718) Dalam riwayat Muslim disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718) Dari hadits-hadits tersebut dapat disimpulkan apa yang dimaksud bid’ah yang terlarang dalam agama, yaitu: 1-      Sesuatu yang baru (dibuat-buat). 2-      Sesuatu yang baru dalam agama. 3-      Tidak disandarkan pada dalil syar’i. Ibnu Hajar Al Asqolani Asy Syafi’i rahimahullah berkata, والمراد بقوله كل بدعة ضلالة ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام “Yang dimaksud setiap bid’ah adalah sesat yaitu setiap amalan yang dibuat-buat dan tidak ada dalil pendukung baik dalil khusus atau umum.” (Fathul Bari, 13: 254) Coba bayangkan bagaimana jika dalam ibadah dan amalan terus dibuat inovasi baru, tentu ajaran Islam yang asli bisa rusak bahkan punah karena tidak lagi dikenal. 4- Islam melindungi kehormatan wanita Dahulu wanita begitu dilecehkan. Namun ketika Islam itu datang, wanita itu begitu dihormati dengan diperintahkan untuk berjilbab. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Apakah ada ajaran yang ingin melindungi wanita seperti ini, yaitu supaya tidak diganggu dan untuk membedakan manakah wanita yang mulia dan bukan? Lalu apa yang dimaksud dengan jilbab? Asy Syaukani rahimahullah berkata bahwa jilbab adalah pakaian yang ukurannya lebih besar dari khimar. Lihat Fathul Qodir karya Asy Syaukani, 6: 79. Ada ulama yang katakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita. Dalam hadits shahih dari ‘Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا “Hendaklah saudaranya mengenakan jilbab untuknya.” (HR. Muslim no. 890). Hadits ini pun menunjukkan bahwa pakaian wanita muslimah itu lebar (bukan ketat). Karena saking lebarnya pakaian wanita yang disebutkan dalam hadits ini, maka terkadang bisa cukup untuk menutupi dua orang wanita sekaligus. — @ Bintaro Jaya, Tangerang, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna

Keistimewaan Islam dari Sisi Ajaran (3)

Di antara keistimewaan ajaran Islam, sudah diajarkan mengenai romantisme dalam rumah tangga. Islam pun mengajarkan sikap jujur dan adil dalam muamalah. Di samping itu Islam mengajarkan pula kebersihan dan akhlak mulia terutama pada orang tua. 5- Islam mengajarkan romantisme dan hubungan yang baik dalam rumah tangga Dari hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan mandi dari sisa laki-laki atau seorang laki-laki mandi dari sisa perempuan. Namun hendaklah mereka mandi berbarengan.” (HR. Abu Daud no. 81 dan An Nasai no. 239. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan didikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat bagus karena seorang suami atau istri tidak baik jika mandi sendiri ketika junub, lalu datang pasangannya setelah itu. Namun yang lebih bagus ketika mereka mandi junub bisa berbarengan. Dan hadits ini menunjukkan pula bahwa Islam mengajarkan romantisme antara pasangan suami-istri. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta. Di antara yang menunjukkan Islam mengajarkan hubungan yang baik antara suami-istri adalah ketika suami menasehati istri maka harus melalui tahapan berikut. وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Tahapan dalam menasehati istri yang membangkang yang diajarkan Islam: 1. Memberi nasehat Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami. Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34). Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr. 2. Melakukan hajr Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34). Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi: Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr. Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz. Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal. Berapa lama masa hajr? Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi. Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558). Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya. 3. Memukul istri Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri: a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak. b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708). c. Tidak boleh memukul istri di wajah Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan. e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). 6- Islam mengajarkan muamalah yang jujur dan adil Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Bentuk adil dalam muamalah disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ). “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 7- Islam cinta akan kebersihan Islam mengajarkan kebersihan celana dengan memerintahkan celana supaya dipakai di atas mata kaki. Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata, سَمِعْتُ عَمَّتِي، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ: « اِرْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ: « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ‘Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (HR. An Nasai dalam Sunan Al Kubro. Lihat Asy Syama’il Al Muhammadiyyah no. 121, hal. 108-109. Said bin ‘Abbas Al Jalimiy mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani dalam Mukhtashor Asy Syamail no. 97 mengatakan bahwa hadits ini shahih). 8- Islam mengajarkan berbakti pada orang tua Inilah sifat para Nabi sebagaimana disebutkan mengenai Nabi Yahya dan Nabi ‘Isa ‘alaihimas salam yang masing-masing berbakti pada orang tuanya. Tentang Nabi Yahya, Allah Ta’ala berfirman, وَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا “Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.” (QS. Maryam: 14) Begitu juga Allah menceritakan tentang Nabi Isa ‘alaihis salam, قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آَتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ مَا دُمْتُ حَيًّا (31) وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (32 “Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.” (QS. Maryam: 30-32) Amalan bakti pada orang tua adalah amalan yang utama. Kita dapat melihat pada hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, سَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ « الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا » . قَالَ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ » .قَالَ ثُمَّ أَىّ قَالَ « الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قَالَ حَدَّثَنِى بِهِنَّ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى “Aku bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah ‘azza wa jalla?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Shalat pada waktunya’. Lalu aku bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Kemudian berbakti kepada kedua orang tua.’ Lalu aku mengatakan, ‘Kemudian apa lagi?’ Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Berjihad di jalan Allah’.” Lalu Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan hal-hal tadi kepadaku. Seandainya aku bertanya lagi, pasti beliau akan menambahkan (jawabannya).” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Bintaro Tangerang, 18 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna

Keistimewaan Islam dari Sisi Ajaran (3)

Di antara keistimewaan ajaran Islam, sudah diajarkan mengenai romantisme dalam rumah tangga. Islam pun mengajarkan sikap jujur dan adil dalam muamalah. Di samping itu Islam mengajarkan pula kebersihan dan akhlak mulia terutama pada orang tua. 5- Islam mengajarkan romantisme dan hubungan yang baik dalam rumah tangga Dari hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan mandi dari sisa laki-laki atau seorang laki-laki mandi dari sisa perempuan. Namun hendaklah mereka mandi berbarengan.” (HR. Abu Daud no. 81 dan An Nasai no. 239. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan didikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat bagus karena seorang suami atau istri tidak baik jika mandi sendiri ketika junub, lalu datang pasangannya setelah itu. Namun yang lebih bagus ketika mereka mandi junub bisa berbarengan. Dan hadits ini menunjukkan pula bahwa Islam mengajarkan romantisme antara pasangan suami-istri. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta. Di antara yang menunjukkan Islam mengajarkan hubungan yang baik antara suami-istri adalah ketika suami menasehati istri maka harus melalui tahapan berikut. وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Tahapan dalam menasehati istri yang membangkang yang diajarkan Islam: 1. Memberi nasehat Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami. Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34). Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr. 2. Melakukan hajr Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34). Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi: Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr. Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz. Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal. Berapa lama masa hajr? Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi. Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558). Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya. 3. Memukul istri Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri: a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak. b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708). c. Tidak boleh memukul istri di wajah Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan. e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). 6- Islam mengajarkan muamalah yang jujur dan adil Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Bentuk adil dalam muamalah disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ). “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 7- Islam cinta akan kebersihan Islam mengajarkan kebersihan celana dengan memerintahkan celana supaya dipakai di atas mata kaki. Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata, سَمِعْتُ عَمَّتِي، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ: « اِرْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ: « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ‘Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (HR. An Nasai dalam Sunan Al Kubro. Lihat Asy Syama’il Al Muhammadiyyah no. 121, hal. 108-109. Said bin ‘Abbas Al Jalimiy mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani dalam Mukhtashor Asy Syamail no. 97 mengatakan bahwa hadits ini shahih). 8- Islam mengajarkan berbakti pada orang tua Inilah sifat para Nabi sebagaimana disebutkan mengenai Nabi Yahya dan Nabi ‘Isa ‘alaihimas salam yang masing-masing berbakti pada orang tuanya. Tentang Nabi Yahya, Allah Ta’ala berfirman, وَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا “Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.” (QS. Maryam: 14) Begitu juga Allah menceritakan tentang Nabi Isa ‘alaihis salam, قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آَتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ مَا دُمْتُ حَيًّا (31) وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (32 “Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.” (QS. Maryam: 30-32) Amalan bakti pada orang tua adalah amalan yang utama. Kita dapat melihat pada hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, سَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ « الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا » . قَالَ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ » .قَالَ ثُمَّ أَىّ قَالَ « الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قَالَ حَدَّثَنِى بِهِنَّ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى “Aku bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah ‘azza wa jalla?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Shalat pada waktunya’. Lalu aku bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Kemudian berbakti kepada kedua orang tua.’ Lalu aku mengatakan, ‘Kemudian apa lagi?’ Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Berjihad di jalan Allah’.” Lalu Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan hal-hal tadi kepadaku. Seandainya aku bertanya lagi, pasti beliau akan menambahkan (jawabannya).” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Bintaro Tangerang, 18 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna
Di antara keistimewaan ajaran Islam, sudah diajarkan mengenai romantisme dalam rumah tangga. Islam pun mengajarkan sikap jujur dan adil dalam muamalah. Di samping itu Islam mengajarkan pula kebersihan dan akhlak mulia terutama pada orang tua. 5- Islam mengajarkan romantisme dan hubungan yang baik dalam rumah tangga Dari hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan mandi dari sisa laki-laki atau seorang laki-laki mandi dari sisa perempuan. Namun hendaklah mereka mandi berbarengan.” (HR. Abu Daud no. 81 dan An Nasai no. 239. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan didikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat bagus karena seorang suami atau istri tidak baik jika mandi sendiri ketika junub, lalu datang pasangannya setelah itu. Namun yang lebih bagus ketika mereka mandi junub bisa berbarengan. Dan hadits ini menunjukkan pula bahwa Islam mengajarkan romantisme antara pasangan suami-istri. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta. Di antara yang menunjukkan Islam mengajarkan hubungan yang baik antara suami-istri adalah ketika suami menasehati istri maka harus melalui tahapan berikut. وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Tahapan dalam menasehati istri yang membangkang yang diajarkan Islam: 1. Memberi nasehat Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami. Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34). Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr. 2. Melakukan hajr Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34). Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi: Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr. Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz. Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal. Berapa lama masa hajr? Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi. Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558). Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya. 3. Memukul istri Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri: a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak. b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708). c. Tidak boleh memukul istri di wajah Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan. e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). 6- Islam mengajarkan muamalah yang jujur dan adil Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Bentuk adil dalam muamalah disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ). “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 7- Islam cinta akan kebersihan Islam mengajarkan kebersihan celana dengan memerintahkan celana supaya dipakai di atas mata kaki. Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata, سَمِعْتُ عَمَّتِي، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ: « اِرْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ: « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ‘Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (HR. An Nasai dalam Sunan Al Kubro. Lihat Asy Syama’il Al Muhammadiyyah no. 121, hal. 108-109. Said bin ‘Abbas Al Jalimiy mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani dalam Mukhtashor Asy Syamail no. 97 mengatakan bahwa hadits ini shahih). 8- Islam mengajarkan berbakti pada orang tua Inilah sifat para Nabi sebagaimana disebutkan mengenai Nabi Yahya dan Nabi ‘Isa ‘alaihimas salam yang masing-masing berbakti pada orang tuanya. Tentang Nabi Yahya, Allah Ta’ala berfirman, وَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا “Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.” (QS. Maryam: 14) Begitu juga Allah menceritakan tentang Nabi Isa ‘alaihis salam, قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آَتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ مَا دُمْتُ حَيًّا (31) وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (32 “Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.” (QS. Maryam: 30-32) Amalan bakti pada orang tua adalah amalan yang utama. Kita dapat melihat pada hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, سَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ « الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا » . قَالَ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ » .قَالَ ثُمَّ أَىّ قَالَ « الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قَالَ حَدَّثَنِى بِهِنَّ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى “Aku bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah ‘azza wa jalla?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Shalat pada waktunya’. Lalu aku bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Kemudian berbakti kepada kedua orang tua.’ Lalu aku mengatakan, ‘Kemudian apa lagi?’ Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Berjihad di jalan Allah’.” Lalu Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan hal-hal tadi kepadaku. Seandainya aku bertanya lagi, pasti beliau akan menambahkan (jawabannya).” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Bintaro Tangerang, 18 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna


Di antara keistimewaan ajaran Islam, sudah diajarkan mengenai romantisme dalam rumah tangga. Islam pun mengajarkan sikap jujur dan adil dalam muamalah. Di samping itu Islam mengajarkan pula kebersihan dan akhlak mulia terutama pada orang tua. 5- Islam mengajarkan romantisme dan hubungan yang baik dalam rumah tangga Dari hadits yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang perempuan mandi dari sisa laki-laki atau seorang laki-laki mandi dari sisa perempuan. Namun hendaklah mereka mandi berbarengan.” (HR. Abu Daud no. 81 dan An Nasai no. 239. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan didikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat bagus karena seorang suami atau istri tidak baik jika mandi sendiri ketika junub, lalu datang pasangannya setelah itu. Namun yang lebih bagus ketika mereka mandi junub bisa berbarengan. Dan hadits ini menunjukkan pula bahwa Islam mengajarkan romantisme antara pasangan suami-istri. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ». Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta. Di antara yang menunjukkan Islam mengajarkan hubungan yang baik antara suami-istri adalah ketika suami menasehati istri maka harus melalui tahapan berikut. وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). Tahapan dalam menasehati istri yang membangkang yang diajarkan Islam: 1. Memberi nasehat Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami. Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا “Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya” (QS. An Nisa’: 34). Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr. 2. Melakukan hajr Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Dan hajarlah mereka di tempat tidur mereka” (QS. An Nisa’: 34). Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi: Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76). Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr. Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz. Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri  beliau di luar rumah selama sebulan. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal. Berapa lama masa hajr? Ulama Malikiyah berpendapat bahwa masa hajr maksimal adalah empat bulan. Namun yang lebih tepat adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah bahwa masa hajr adalah sampai waktu istri kembali taat (tidak nusyuz). Karena dalam ayat hanya disebutkan secara mutlak, maka kita pun mengamalkannya secara mutlak dan tidak dibatasi. Namun jumhur ulama berpandangan bahwa jika hajr yang dilakukan adalah dengan tidak berbicara pada istri, maka maksimal hajr adalah tiga hari, meskipun istri masih terus-terusan nusyuz karena suami bisa melakukan cara hajr yang lain. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ “Tidak halal bagi seorang muslim melakukan hajr (boikot dengan tidak mengajak bicara) lebih dari tiga hari” (HR. Bukhari no. 6076 dan Muslim no. 2558). Jika tidak lagi bermanfaat cara kedua ini, maka ada langkah berikutnya. 3. Memukul istri Memukul istri yang nusyuz dalam hal ini dibolehkan ketika nasehat dan hajr tidak lagi bermanfaat. Namun hendaklah seorang suami memperhatikan aturan Islam yang mengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul istri: a.  Memukul dengan pukulan yang tidak membekas Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’, وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ “Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218). Jika seorang suami memukul istri layaknya petinju –Mike Tyson-, maka ini bukanlah mendidik. Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak. b. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ “Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708). c. Tidak boleh memukul istri di wajah Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). ‘Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ “Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim) d. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan. e. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi. Karena Allah Ta’ala berfirman, وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34). 6- Islam mengajarkan muamalah yang jujur dan adil Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, shahih). Bentuk adil dalam muamalah disebutkan dalam hadits berikut, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ). “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). 7- Islam cinta akan kebersihan Islam mengajarkan kebersihan celana dengan memerintahkan celana supaya dipakai di atas mata kaki. Dari Al Asy’ats bin Sulaim, ia berkata, سَمِعْتُ عَمَّتِي، تُحَدِّثُ عَنْ عَمِّهَا قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي بِالمَدِيْنَةِ، إِذَا إِنْسَانٌ خَلْفِي يَقُوْلُ: « اِرْفَعْ إِزَارَكَ، فَإِنَّهُ أَنْقَى» فَإِذَا هُوَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّمَا هِيَ بُرْدَةٌ مَلْحَاءُ) قَالَ: « أَمَّا لَكَ فِيَّ أُسْوَةٌ ؟ » فَنَظَرْتُ فَإِذَا إِزَارَهُ إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ Saya pernah mendengar bibi saya menceritakan dari pamannya yang berkata, “Ketika saya sedang berjalan di kota Madinah, tiba-tiba seorang laki-laki di belakangku berkata, ‘Angkat kainmu, karena itu akan lebih bersih.’ Ternyata orang yang berbicara itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata, “Sesungguhnya yang kukenakan ini tak lebih hanyalah burdah yang bergaris-garis hitam dan putih”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau tidak menjadikan aku sebagai teladan?” Aku melihat kain sarung beliau, ternyata ujung bawahnya di pertengahan kedua betisnya.” (HR. An Nasai dalam Sunan Al Kubro. Lihat Asy Syama’il Al Muhammadiyyah no. 121, hal. 108-109. Said bin ‘Abbas Al Jalimiy mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani dalam Mukhtashor Asy Syamail no. 97 mengatakan bahwa hadits ini shahih). 8- Islam mengajarkan berbakti pada orang tua Inilah sifat para Nabi sebagaimana disebutkan mengenai Nabi Yahya dan Nabi ‘Isa ‘alaihimas salam yang masing-masing berbakti pada orang tuanya. Tentang Nabi Yahya, Allah Ta’ala berfirman, وَبَرًّا بِوَالِدَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ جَبَّارًا عَصِيًّا “Dan seorang yang berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.” (QS. Maryam: 14) Begitu juga Allah menceritakan tentang Nabi Isa ‘alaihis salam, قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آَتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ مَا دُمْتُ حَيًّا (31) وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (32 “Berkata Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.” (QS. Maryam: 30-32) Amalan bakti pada orang tua adalah amalan yang utama. Kita dapat melihat pada hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, سَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ « الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا » . قَالَ ثُمَّ أَىُّ قَالَ « ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ » .قَالَ ثُمَّ أَىّ قَالَ « الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قَالَ حَدَّثَنِى بِهِنَّ وَلَوِ اسْتَزَدْتُهُ لَزَادَنِى “Aku bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah ‘azza wa jalla?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Shalat pada waktunya’. Lalu aku bertanya, ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Kemudian berbakti kepada kedua orang tua.’ Lalu aku mengatakan, ‘Kemudian apa lagi?’ Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Berjihad di jalan Allah’.” Lalu Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan hal-hal tadi kepadaku. Seandainya aku bertanya lagi, pasti beliau akan menambahkan (jawabannya).” (HR. Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Bintaro Tangerang, 18 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com Tagsislam sempurna

Pelajaran dari Ngalap Berkah Orang Musyrik

Hadits yang kami ceritakan kali berisi kisah perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ke Hunain, yaitu suatu tempat sekitar Thoif. Di mana ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan para sahabat yang baru saja masuk Islam dan masih ada bekas-bekas masa Jahiliyah serta mereka tidak mengenal hukum Islam. Di dalam hadits inilah diceritakan bagaimana ngalap berkah yang terjadi pada orang musyrik lewat suatu pohon yang dinamakan ‘Dzatu Anwath’ dan para sahabat yang baru masuk Islam ini ingin mengikutinya. Disebutkan dalam hadits, عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ » Dahulu kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy) Dan yang dilakukan orang musyrik yang diterangkan dalam hadits di atas adalah tabarruk, meraih berkah. Meraih berkah di sini berarti ingin agar kebaikan itu langgeng dan terus bertambah. Mereka melakukan semedi (i’tikaf) dan menggantungkan senjata mereka dengan tujuan supaya senjata mereka ampuh dan bisa meraih kesaktian ketika berperang nantinya. Namun hal ini tidak dibenarkan karena tabarruk semacam ini tidak ada tuntunan karena tidak ada dalil yang mendukung tabarruk semacam itu. Kalau seandainya itu dilakukan dengan keyakinan bahwa pohon tadi yang memberikan manfaat, bukan Allah yang memberi, itu bisa menjerumuskan seseorang dalam syirik besar (akbar). Sebagaimana keterangan dari guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, “Mereka yang disebutkan dalam hadits ini mencari pertolongan dengan bertabarruk supaya dimudahkan melakukan ketaatan menurut mereka. Karena peperangan dan jihad termasuk bentuk ketaatan. Mereka ingin mendapat pertolongan dengan melakukan sebab tersebut. Namun sebab yang ditempuh ini adalah sebab syirik yang menyebabkan adanya ketergantungan hati pada selain Allah. Sehingga sebab yang dilakukan ini untuk meraih kemenangan dalam jihad tidaklah dibenarkan. … Seandainya sebab dengan tabarruk yang tidak dituntunkan Islam ini dibenarkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menempuhnya. Apalagi ada hajat ketika itu supaya dengan sebab ini dapat meraih kemenangan dalam jihad.” (Dibahasakan secara bebas dari Syarh Mutunul ‘Aqidah, hal. 245). Intinya, Islam tidak membenarkan segala cara untuk meraih kemenangan atau ketaatan. Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!” Pelajaran dari hadits ngalap berkahnya orang musyrik di atas: 1- Ngalap berkah (tabarruk) ada dua macam: Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar (syirik besar). Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka. Macam kedua: Termasuk Bid’ah Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu. 2- Para sahabat yang meminta pohon Dzatu Anwath seperti yang dimiliki orang musyrik, itu dalam keadaan jahil (tidak tahu atau bodoh). Jika mereka saja sahabat yang hidup di tengah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak mengetahui hal tersebut, lebih-lebih lagi yang selain mereka, lebih-lebih lagi yang keislamannya cuma warisan atau hanya di KTP saja. Tentu yang terakhir ini jauh dari memahami maksud syirik. 3- Para sahabat itu masih memiliki kebaikan dan dijamin mendapatkan ampunan dibanding selain mereka. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi uzur pada mereka, malah beliau melakukan tiga hal: (1) takjub sambil mengucapkan ‘subhanallah’, riwayat lain disebut ‘Allahu akbar’, (2) itu ajaran jahiliyyah sebelum masa sahabat, (3) para sahabat telah ingin mengikuti ajaran jahiliyyah masa silam. 5- Memperingatkan seseorang dari syirik ini adalah perkara penting sampai-sampai permintaan para sahabat ini dikatakan sama dengan permintaan kaum Musa kepada Nabinya, “Jadikan bagi kami ilah (sesembahan) sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” 6- Di antara makna laa ilaha illallah adalah meninggalkan ketergantungan hati pada selain Allah termasuk pula dalam ngalap berkah. 7- Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata sumpah. Dan tidaklah kalimat sumpah digunakan kecuali dalam perkara penting yang mengandung maslahat. 8- Syirik itu ada yang besar (mengeluarkan dari Islam) dan ada yang kecil (yang tidak mengeluarkan dari Islam). Sedangkan dalam hadits ini, yang diperbuat tidaklah mengeluarkan dari Islam. 9- Para sahabat selain sahabat yang baru masuk Islam tadi pasti tahu bahwa yang diminta adalah dihukumi syirik. 10- Ketika takjub pada sesuatu, bisa mengucapkan subhanallah atau Allahu akbar. 11- Setiap jalan menuju syirik atau yang haram mesti dicegah. 12- Haramnya tasyabbuh atau menyerupai orang jahiliyyah. 13- Celaan terhadap Yahudi dan Nashrani dalam Al Qur’an, juga termasuk celaan pada kaum muslimin yang memiliki sifat yang sama. 14- Ibadah itu dibangun di atas perintah dalil 15- Ajaran ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tercela sebagaimana pula ajaran orang musyrik. 16- Orang yang berpindah dari masa kemaksiatan atau kejahilan, belum tentu aman bahwasanya mereka tidak melakukan kebiasaan mereka di masa silam lagi. [Faedah ini adalah pelajaran yang diambil dari faedah Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tauhid] Moga bermanfaat … Hanya Allah yang memberi taufik. — @ BSD City, Tangerang (Soraya House), 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsberkah ngalap berkah syirik

Pelajaran dari Ngalap Berkah Orang Musyrik

Hadits yang kami ceritakan kali berisi kisah perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ke Hunain, yaitu suatu tempat sekitar Thoif. Di mana ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan para sahabat yang baru saja masuk Islam dan masih ada bekas-bekas masa Jahiliyah serta mereka tidak mengenal hukum Islam. Di dalam hadits inilah diceritakan bagaimana ngalap berkah yang terjadi pada orang musyrik lewat suatu pohon yang dinamakan ‘Dzatu Anwath’ dan para sahabat yang baru masuk Islam ini ingin mengikutinya. Disebutkan dalam hadits, عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ » Dahulu kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy) Dan yang dilakukan orang musyrik yang diterangkan dalam hadits di atas adalah tabarruk, meraih berkah. Meraih berkah di sini berarti ingin agar kebaikan itu langgeng dan terus bertambah. Mereka melakukan semedi (i’tikaf) dan menggantungkan senjata mereka dengan tujuan supaya senjata mereka ampuh dan bisa meraih kesaktian ketika berperang nantinya. Namun hal ini tidak dibenarkan karena tabarruk semacam ini tidak ada tuntunan karena tidak ada dalil yang mendukung tabarruk semacam itu. Kalau seandainya itu dilakukan dengan keyakinan bahwa pohon tadi yang memberikan manfaat, bukan Allah yang memberi, itu bisa menjerumuskan seseorang dalam syirik besar (akbar). Sebagaimana keterangan dari guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, “Mereka yang disebutkan dalam hadits ini mencari pertolongan dengan bertabarruk supaya dimudahkan melakukan ketaatan menurut mereka. Karena peperangan dan jihad termasuk bentuk ketaatan. Mereka ingin mendapat pertolongan dengan melakukan sebab tersebut. Namun sebab yang ditempuh ini adalah sebab syirik yang menyebabkan adanya ketergantungan hati pada selain Allah. Sehingga sebab yang dilakukan ini untuk meraih kemenangan dalam jihad tidaklah dibenarkan. … Seandainya sebab dengan tabarruk yang tidak dituntunkan Islam ini dibenarkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menempuhnya. Apalagi ada hajat ketika itu supaya dengan sebab ini dapat meraih kemenangan dalam jihad.” (Dibahasakan secara bebas dari Syarh Mutunul ‘Aqidah, hal. 245). Intinya, Islam tidak membenarkan segala cara untuk meraih kemenangan atau ketaatan. Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!” Pelajaran dari hadits ngalap berkahnya orang musyrik di atas: 1- Ngalap berkah (tabarruk) ada dua macam: Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar (syirik besar). Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka. Macam kedua: Termasuk Bid’ah Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu. 2- Para sahabat yang meminta pohon Dzatu Anwath seperti yang dimiliki orang musyrik, itu dalam keadaan jahil (tidak tahu atau bodoh). Jika mereka saja sahabat yang hidup di tengah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak mengetahui hal tersebut, lebih-lebih lagi yang selain mereka, lebih-lebih lagi yang keislamannya cuma warisan atau hanya di KTP saja. Tentu yang terakhir ini jauh dari memahami maksud syirik. 3- Para sahabat itu masih memiliki kebaikan dan dijamin mendapatkan ampunan dibanding selain mereka. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi uzur pada mereka, malah beliau melakukan tiga hal: (1) takjub sambil mengucapkan ‘subhanallah’, riwayat lain disebut ‘Allahu akbar’, (2) itu ajaran jahiliyyah sebelum masa sahabat, (3) para sahabat telah ingin mengikuti ajaran jahiliyyah masa silam. 5- Memperingatkan seseorang dari syirik ini adalah perkara penting sampai-sampai permintaan para sahabat ini dikatakan sama dengan permintaan kaum Musa kepada Nabinya, “Jadikan bagi kami ilah (sesembahan) sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” 6- Di antara makna laa ilaha illallah adalah meninggalkan ketergantungan hati pada selain Allah termasuk pula dalam ngalap berkah. 7- Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata sumpah. Dan tidaklah kalimat sumpah digunakan kecuali dalam perkara penting yang mengandung maslahat. 8- Syirik itu ada yang besar (mengeluarkan dari Islam) dan ada yang kecil (yang tidak mengeluarkan dari Islam). Sedangkan dalam hadits ini, yang diperbuat tidaklah mengeluarkan dari Islam. 9- Para sahabat selain sahabat yang baru masuk Islam tadi pasti tahu bahwa yang diminta adalah dihukumi syirik. 10- Ketika takjub pada sesuatu, bisa mengucapkan subhanallah atau Allahu akbar. 11- Setiap jalan menuju syirik atau yang haram mesti dicegah. 12- Haramnya tasyabbuh atau menyerupai orang jahiliyyah. 13- Celaan terhadap Yahudi dan Nashrani dalam Al Qur’an, juga termasuk celaan pada kaum muslimin yang memiliki sifat yang sama. 14- Ibadah itu dibangun di atas perintah dalil 15- Ajaran ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tercela sebagaimana pula ajaran orang musyrik. 16- Orang yang berpindah dari masa kemaksiatan atau kejahilan, belum tentu aman bahwasanya mereka tidak melakukan kebiasaan mereka di masa silam lagi. [Faedah ini adalah pelajaran yang diambil dari faedah Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tauhid] Moga bermanfaat … Hanya Allah yang memberi taufik. — @ BSD City, Tangerang (Soraya House), 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsberkah ngalap berkah syirik
Hadits yang kami ceritakan kali berisi kisah perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ke Hunain, yaitu suatu tempat sekitar Thoif. Di mana ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan para sahabat yang baru saja masuk Islam dan masih ada bekas-bekas masa Jahiliyah serta mereka tidak mengenal hukum Islam. Di dalam hadits inilah diceritakan bagaimana ngalap berkah yang terjadi pada orang musyrik lewat suatu pohon yang dinamakan ‘Dzatu Anwath’ dan para sahabat yang baru masuk Islam ini ingin mengikutinya. Disebutkan dalam hadits, عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ » Dahulu kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy) Dan yang dilakukan orang musyrik yang diterangkan dalam hadits di atas adalah tabarruk, meraih berkah. Meraih berkah di sini berarti ingin agar kebaikan itu langgeng dan terus bertambah. Mereka melakukan semedi (i’tikaf) dan menggantungkan senjata mereka dengan tujuan supaya senjata mereka ampuh dan bisa meraih kesaktian ketika berperang nantinya. Namun hal ini tidak dibenarkan karena tabarruk semacam ini tidak ada tuntunan karena tidak ada dalil yang mendukung tabarruk semacam itu. Kalau seandainya itu dilakukan dengan keyakinan bahwa pohon tadi yang memberikan manfaat, bukan Allah yang memberi, itu bisa menjerumuskan seseorang dalam syirik besar (akbar). Sebagaimana keterangan dari guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, “Mereka yang disebutkan dalam hadits ini mencari pertolongan dengan bertabarruk supaya dimudahkan melakukan ketaatan menurut mereka. Karena peperangan dan jihad termasuk bentuk ketaatan. Mereka ingin mendapat pertolongan dengan melakukan sebab tersebut. Namun sebab yang ditempuh ini adalah sebab syirik yang menyebabkan adanya ketergantungan hati pada selain Allah. Sehingga sebab yang dilakukan ini untuk meraih kemenangan dalam jihad tidaklah dibenarkan. … Seandainya sebab dengan tabarruk yang tidak dituntunkan Islam ini dibenarkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menempuhnya. Apalagi ada hajat ketika itu supaya dengan sebab ini dapat meraih kemenangan dalam jihad.” (Dibahasakan secara bebas dari Syarh Mutunul ‘Aqidah, hal. 245). Intinya, Islam tidak membenarkan segala cara untuk meraih kemenangan atau ketaatan. Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!” Pelajaran dari hadits ngalap berkahnya orang musyrik di atas: 1- Ngalap berkah (tabarruk) ada dua macam: Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar (syirik besar). Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka. Macam kedua: Termasuk Bid’ah Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu. 2- Para sahabat yang meminta pohon Dzatu Anwath seperti yang dimiliki orang musyrik, itu dalam keadaan jahil (tidak tahu atau bodoh). Jika mereka saja sahabat yang hidup di tengah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak mengetahui hal tersebut, lebih-lebih lagi yang selain mereka, lebih-lebih lagi yang keislamannya cuma warisan atau hanya di KTP saja. Tentu yang terakhir ini jauh dari memahami maksud syirik. 3- Para sahabat itu masih memiliki kebaikan dan dijamin mendapatkan ampunan dibanding selain mereka. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi uzur pada mereka, malah beliau melakukan tiga hal: (1) takjub sambil mengucapkan ‘subhanallah’, riwayat lain disebut ‘Allahu akbar’, (2) itu ajaran jahiliyyah sebelum masa sahabat, (3) para sahabat telah ingin mengikuti ajaran jahiliyyah masa silam. 5- Memperingatkan seseorang dari syirik ini adalah perkara penting sampai-sampai permintaan para sahabat ini dikatakan sama dengan permintaan kaum Musa kepada Nabinya, “Jadikan bagi kami ilah (sesembahan) sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” 6- Di antara makna laa ilaha illallah adalah meninggalkan ketergantungan hati pada selain Allah termasuk pula dalam ngalap berkah. 7- Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata sumpah. Dan tidaklah kalimat sumpah digunakan kecuali dalam perkara penting yang mengandung maslahat. 8- Syirik itu ada yang besar (mengeluarkan dari Islam) dan ada yang kecil (yang tidak mengeluarkan dari Islam). Sedangkan dalam hadits ini, yang diperbuat tidaklah mengeluarkan dari Islam. 9- Para sahabat selain sahabat yang baru masuk Islam tadi pasti tahu bahwa yang diminta adalah dihukumi syirik. 10- Ketika takjub pada sesuatu, bisa mengucapkan subhanallah atau Allahu akbar. 11- Setiap jalan menuju syirik atau yang haram mesti dicegah. 12- Haramnya tasyabbuh atau menyerupai orang jahiliyyah. 13- Celaan terhadap Yahudi dan Nashrani dalam Al Qur’an, juga termasuk celaan pada kaum muslimin yang memiliki sifat yang sama. 14- Ibadah itu dibangun di atas perintah dalil 15- Ajaran ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tercela sebagaimana pula ajaran orang musyrik. 16- Orang yang berpindah dari masa kemaksiatan atau kejahilan, belum tentu aman bahwasanya mereka tidak melakukan kebiasaan mereka di masa silam lagi. [Faedah ini adalah pelajaran yang diambil dari faedah Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tauhid] Moga bermanfaat … Hanya Allah yang memberi taufik. — @ BSD City, Tangerang (Soraya House), 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsberkah ngalap berkah syirik


Hadits yang kami ceritakan kali berisi kisah perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ke Hunain, yaitu suatu tempat sekitar Thoif. Di mana ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan para sahabat yang baru saja masuk Islam dan masih ada bekas-bekas masa Jahiliyah serta mereka tidak mengenal hukum Islam. Di dalam hadits inilah diceritakan bagaimana ngalap berkah yang terjadi pada orang musyrik lewat suatu pohon yang dinamakan ‘Dzatu Anwath’ dan para sahabat yang baru masuk Islam ini ingin mengikutinya. Disebutkan dalam hadits, عَنْ أَبِى وَاقِدٍ اللَّيْثِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا خَرَجَ إِلَى خَيْبَرَ مَرَّ بِشَجَرَةٍ لِلْمُشْرِكِينَ يُقَالُ لَهَا ذَاتُ أَنْوَاطٍ يُعَلِّقُونَ عَلَيْهَا أَسْلِحَتَهُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ كَمَا لَهُمْ ذَاتُ أَنْوَاطٍ. فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « سُبْحَانَ اللَّهِ هَذَا كَمَا قَالَ قَوْمُ مُوسَى (اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ) وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَتَرْكَبُنَّ سُنَّةَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ » Dahulu kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy) Dan yang dilakukan orang musyrik yang diterangkan dalam hadits di atas adalah tabarruk, meraih berkah. Meraih berkah di sini berarti ingin agar kebaikan itu langgeng dan terus bertambah. Mereka melakukan semedi (i’tikaf) dan menggantungkan senjata mereka dengan tujuan supaya senjata mereka ampuh dan bisa meraih kesaktian ketika berperang nantinya. Namun hal ini tidak dibenarkan karena tabarruk semacam ini tidak ada tuntunan karena tidak ada dalil yang mendukung tabarruk semacam itu. Kalau seandainya itu dilakukan dengan keyakinan bahwa pohon tadi yang memberikan manfaat, bukan Allah yang memberi, itu bisa menjerumuskan seseorang dalam syirik besar (akbar). Sebagaimana keterangan dari guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, “Mereka yang disebutkan dalam hadits ini mencari pertolongan dengan bertabarruk supaya dimudahkan melakukan ketaatan menurut mereka. Karena peperangan dan jihad termasuk bentuk ketaatan. Mereka ingin mendapat pertolongan dengan melakukan sebab tersebut. Namun sebab yang ditempuh ini adalah sebab syirik yang menyebabkan adanya ketergantungan hati pada selain Allah. Sehingga sebab yang dilakukan ini untuk meraih kemenangan dalam jihad tidaklah dibenarkan. … Seandainya sebab dengan tabarruk yang tidak dituntunkan Islam ini dibenarkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menempuhnya. Apalagi ada hajat ketika itu supaya dengan sebab ini dapat meraih kemenangan dalam jihad.” (Dibahasakan secara bebas dari Syarh Mutunul ‘Aqidah, hal. 245). Intinya, Islam tidak membenarkan segala cara untuk meraih kemenangan atau ketaatan. Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, serta menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, (dinilai keliru), maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!” Pelajaran dari hadits ngalap berkahnya orang musyrik di atas: 1- Ngalap berkah (tabarruk) ada dua macam: Macam pertama: Termasuk Syirik Akbar Tabarruk pada makhluk seperti pada kubur, pohon, batu, manusia yang masih hidup atau telah mati, di mana orang yang bertabarruk ingin mendapatkan barokah dari makhluk tersebut (bukan dari Allah), atau jika bertabarruk dengan makhluk tersebut dapat mendekatkan dirinya pada Allah Ta’ala, atau ingin mendapatkan syafa’at dari makhluk tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terdahulu, maka seperti ini termasuk syirik akbar (syirik besar). Karena kelakukan semacam ini adalah sejenis dengan perbuatan orang musyrik pada berhala atau sesembahan mereka. Macam kedua: Termasuk Bid’ah Tabarruk kepada makhluk dengan keyakinan bahwa tabarruk pada makhluk tersebut akan berbuahkan pahala karena telah mendekatkan pada Allah, namun keyakinannya bukanlah makhluk tersebut yang mendatangkan manfaat atau bahaya. Hal ini seperti tabarruk yang dilakukan orang jahil dengan mengusap-usap kain ka’bah, dengan menyentuh dinding ka’bah, dengan menyentuh maqom Ibrahim dan hujroh nabawiyah, atau dengan menyentuh tiang masjidi harom dan masjid nabawi; ini semua dilakukan dalam rangka meraih berkah dari Allah, tabarruk semacam ini adalah tabarruk yang bid’ah (tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam) dan termasuk wasilah (perantara) pada syirik akbar kecuali jika ada dalil khusus akan hal itu. 2- Para sahabat yang meminta pohon Dzatu Anwath seperti yang dimiliki orang musyrik, itu dalam keadaan jahil (tidak tahu atau bodoh). Jika mereka saja sahabat yang hidup di tengah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak mengetahui hal tersebut, lebih-lebih lagi yang selain mereka, lebih-lebih lagi yang keislamannya cuma warisan atau hanya di KTP saja. Tentu yang terakhir ini jauh dari memahami maksud syirik. 3- Para sahabat itu masih memiliki kebaikan dan dijamin mendapatkan ampunan dibanding selain mereka. 4- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi uzur pada mereka, malah beliau melakukan tiga hal: (1) takjub sambil mengucapkan ‘subhanallah’, riwayat lain disebut ‘Allahu akbar’, (2) itu ajaran jahiliyyah sebelum masa sahabat, (3) para sahabat telah ingin mengikuti ajaran jahiliyyah masa silam. 5- Memperingatkan seseorang dari syirik ini adalah perkara penting sampai-sampai permintaan para sahabat ini dikatakan sama dengan permintaan kaum Musa kepada Nabinya, “Jadikan bagi kami ilah (sesembahan) sebagaimana mereka memiliki sesembahan.” 6- Di antara makna laa ilaha illallah adalah meninggalkan ketergantungan hati pada selain Allah termasuk pula dalam ngalap berkah. 7- Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kata sumpah. Dan tidaklah kalimat sumpah digunakan kecuali dalam perkara penting yang mengandung maslahat. 8- Syirik itu ada yang besar (mengeluarkan dari Islam) dan ada yang kecil (yang tidak mengeluarkan dari Islam). Sedangkan dalam hadits ini, yang diperbuat tidaklah mengeluarkan dari Islam. 9- Para sahabat selain sahabat yang baru masuk Islam tadi pasti tahu bahwa yang diminta adalah dihukumi syirik. 10- Ketika takjub pada sesuatu, bisa mengucapkan subhanallah atau Allahu akbar. 11- Setiap jalan menuju syirik atau yang haram mesti dicegah. 12- Haramnya tasyabbuh atau menyerupai orang jahiliyyah. 13- Celaan terhadap Yahudi dan Nashrani dalam Al Qur’an, juga termasuk celaan pada kaum muslimin yang memiliki sifat yang sama. 14- Ibadah itu dibangun di atas perintah dalil 15- Ajaran ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) tercela sebagaimana pula ajaran orang musyrik. 16- Orang yang berpindah dari masa kemaksiatan atau kejahilan, belum tentu aman bahwasanya mereka tidak melakukan kebiasaan mereka di masa silam lagi. [Faedah ini adalah pelajaran yang diambil dari faedah Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tauhid] Moga bermanfaat … Hanya Allah yang memberi taufik. — @ BSD City, Tangerang (Soraya House), 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsberkah ngalap berkah syirik

Keistimewaan Islam dari Sisi Ajaran (1)

Dalam tulisan sebelumnya di Rumaysho.com telah diterangkan bagaimanakah kesempurnaan Islam. Dan itu sudah menunjukkan keistimewaannya, serta alasan inilah yang membuat Islam seharusnya semakin dicinta. Tulisan ini akan berseri dan menjelaskan keistimewaan Islam dari sisi ajaran. 1- Ajaran Islam hanya menunggalkan Allah dalam ibadah Ajaran lainnya menduakan Allah dalam ibadah. Namun ajaran Islam-lah yang memurnikan ibadah hanya pada Allah. Coba renungkan ayat, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَمْلُوكًا لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَمَنْ رَزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ يَسْتَوُونَ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (75) “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. An Nahl: 75). Ayat di atas adalah permisalah untuk orang kafir dan orang mukmin. Budak yang dimiliki yang tidak mampu memanfaatkan sesuatu pun, inilah ibarat untuk orang mukmin. Sedangkan orang beriman diibaratkan dengan orang yang diberi rizki yang baik lalu ia infakkan secara diam-diam atau terang-terangan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 698. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, فإذا كانا لا يستويان، فكيف يستوي المخلوق العبد الذي ليس له ملك ولا قدرة ولا استطاعة، بل هو فقير من جميع الوجوه بالرب الخالق المالك لجميع الممالك القادر على كل شيء؟!! “Jika tidak sama antara budak dan orang yang merdeka tersebut, bagaimana bisa disamakan antara makhluk yang dikuasai tuannya yang tidak memiliki kekuasaan dan tidak memiliki kemampuan, bahkan ia itu fakir dari berbagai sisi, ini mau disamakan dengan Allah Ta’ala Sang Maha Pencipta, Maha Memiliki segalanya, dan mampu menguasai segala sesuatu?!!” (Taisir Karimir Rahman, hal. 445). Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا رَجُلَيْنِ أَحَدُهُمَا أَبْكَم لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَهُوَ كَلٌّ عَلَى مَوْلَاهُ أَيْنَمَا يُوَجِّهْهُ لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ هَلْ يَسْتَوِي هُوَ وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَهُوَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (76) Dan Allah membuat (pula) perumpamaan: dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada pula di atas jalan yang lurus?” (QS. An Nahl: 76). Syaikh As Sa’di mengatakan mengenai ayat ini, فكما أنهما لا يستويان فلا يستوي من عبد من دون الله وهو لا يقدر على شيء من مصالحه، فلولا قيام الله بها لم يستطع شيئا منها، ولا يكون كفوا وندا “Jika dua orang yang dimisalkan dalam ayat ini (orang yang bisu yang masih bergantung pada yang lain dan orang yang menyuruh berbuat adil) tidaklah sama, maka tentu tidak sama antara orang yang menyembah selain Allah sedangkan ia tidak mampu melakukan yang maslahat untuk dirinya sendiri. Jika bukan karena kuasa Allah, tentu ia tidak mampu melakukan sesuatu pun. Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang semisal dan jadi tandingan bagi Allah.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 445). Sedangkan ajaran Islam yang paling agung adalah memerintahkan untuk mentauhidkan Allah sebagaimana ajaran yang para Rasul lainnya ajarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut” (QS. An Nahl: 36). Sedangkan makna thoghut disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in (1: 50), كل ما تجاوز به العبد حده من معبود أو متبوع أو مطاع “Segala sesuatu yang membuat hamba melampaui batas baik sesuatu yang disembah, sesuatu yang diikuti atau sesuatu yang ditaati.” Perintah tauhid ini berisi ajaran agar Allah tidak diduakan, ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah saja. Tauhid ini adalah maksud dari kalimat laa ilaha illallah yaitu menetapkan sesembahan hanya Allah dan meniadakan sesembahan selain Allah. Sebagaimana kata Ibrahim pada ayahnya yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ (26) إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ (27) وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (28) “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Rabb Yang telah menciptakanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku”. Dan (lbrahim ‘alaihis salam) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu” (QS. Az Zukhruf: 26-28). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb yang Esa, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31). 2- Allah benar-benar diagungkan dalam Islam Allah itu begitu besar sehingga patut kita agungkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنه – قَالَ جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ ، إِنَّا نَجِدُ أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالْمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ ، وَسَائِرَ الْخَلاَئِقِ عَلَى إِصْبَعٍ ، فَيَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ . فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الْحَبْرِ ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ( وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ ) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Salah seorang pendeta Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seraya berkata”, Wahai Muhammad, sesungguhnya kami dapati (dalam kitab suci kami) bahwa Allah akan meletakkan langit di atas satu jari, bumi di atas satu jari, pohon-pohon di atas satu jari, air di atas satu jari, tanah di atas satu jari, dan seluruh makhluk di atas satu jari, kemudian Allah berfirman, “Akulah Penguasa (raja)”, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tertawa (lebar) sampai nampak gigi geraham beliau dalam rangka membenarkan ucapan pendeta Yahudi tadi, kemudian beliau membacakan firman Allah (yang artinya), “Dan mereka (orang-orang musyrik) tidak mengagung-agungkan Allah dengan pengagungan yang sebenar-benarnya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat.” (QS. Az Zumar: 67). (HR. Bukhari no. 4811 dan Muslim no. 2786). Pengagungan pada Allah di sini seperti yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al Aqidah Al Wasithiyah, وَمِنَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ : الْإِيمَانُ بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ الْعَزِيزِ ، وَبِمَا وَصَفَهُ بِهِ رَسُولُهُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ تَحْرِيفٍ وَلَا تَعْطِيلٍ ، وَمِنْ غَيْرِ تَكْيِيفٍ وَلَا تَمْثِيلٍ . “Di antara bentuk iman: iman terhadap apa yang Allah sifatkan bagi diri-Nya di dalam kitabnya, begitu pula yang disifati oleh Rasul-Nya Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tanpa merubah maknanya, tanpa menolak maknanya, tanpa menanyakan hakikat sifat Allah, dan tanpa memisalkan dengan makhluk.” Jadi, yang namanya seseorang mengangungkan Allah adalah dengan ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah namun tidak menyamakannya dengan makhluk, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang semisal dengan Allah, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 11). -bersambung insya Allah- — @ Tangerang (Soraya House), BSD, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagsislam sempurna

Keistimewaan Islam dari Sisi Ajaran (1)

Dalam tulisan sebelumnya di Rumaysho.com telah diterangkan bagaimanakah kesempurnaan Islam. Dan itu sudah menunjukkan keistimewaannya, serta alasan inilah yang membuat Islam seharusnya semakin dicinta. Tulisan ini akan berseri dan menjelaskan keistimewaan Islam dari sisi ajaran. 1- Ajaran Islam hanya menunggalkan Allah dalam ibadah Ajaran lainnya menduakan Allah dalam ibadah. Namun ajaran Islam-lah yang memurnikan ibadah hanya pada Allah. Coba renungkan ayat, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَمْلُوكًا لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَمَنْ رَزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ يَسْتَوُونَ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (75) “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. An Nahl: 75). Ayat di atas adalah permisalah untuk orang kafir dan orang mukmin. Budak yang dimiliki yang tidak mampu memanfaatkan sesuatu pun, inilah ibarat untuk orang mukmin. Sedangkan orang beriman diibaratkan dengan orang yang diberi rizki yang baik lalu ia infakkan secara diam-diam atau terang-terangan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 698. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, فإذا كانا لا يستويان، فكيف يستوي المخلوق العبد الذي ليس له ملك ولا قدرة ولا استطاعة، بل هو فقير من جميع الوجوه بالرب الخالق المالك لجميع الممالك القادر على كل شيء؟!! “Jika tidak sama antara budak dan orang yang merdeka tersebut, bagaimana bisa disamakan antara makhluk yang dikuasai tuannya yang tidak memiliki kekuasaan dan tidak memiliki kemampuan, bahkan ia itu fakir dari berbagai sisi, ini mau disamakan dengan Allah Ta’ala Sang Maha Pencipta, Maha Memiliki segalanya, dan mampu menguasai segala sesuatu?!!” (Taisir Karimir Rahman, hal. 445). Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا رَجُلَيْنِ أَحَدُهُمَا أَبْكَم لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَهُوَ كَلٌّ عَلَى مَوْلَاهُ أَيْنَمَا يُوَجِّهْهُ لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ هَلْ يَسْتَوِي هُوَ وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَهُوَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (76) Dan Allah membuat (pula) perumpamaan: dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada pula di atas jalan yang lurus?” (QS. An Nahl: 76). Syaikh As Sa’di mengatakan mengenai ayat ini, فكما أنهما لا يستويان فلا يستوي من عبد من دون الله وهو لا يقدر على شيء من مصالحه، فلولا قيام الله بها لم يستطع شيئا منها، ولا يكون كفوا وندا “Jika dua orang yang dimisalkan dalam ayat ini (orang yang bisu yang masih bergantung pada yang lain dan orang yang menyuruh berbuat adil) tidaklah sama, maka tentu tidak sama antara orang yang menyembah selain Allah sedangkan ia tidak mampu melakukan yang maslahat untuk dirinya sendiri. Jika bukan karena kuasa Allah, tentu ia tidak mampu melakukan sesuatu pun. Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang semisal dan jadi tandingan bagi Allah.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 445). Sedangkan ajaran Islam yang paling agung adalah memerintahkan untuk mentauhidkan Allah sebagaimana ajaran yang para Rasul lainnya ajarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut” (QS. An Nahl: 36). Sedangkan makna thoghut disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in (1: 50), كل ما تجاوز به العبد حده من معبود أو متبوع أو مطاع “Segala sesuatu yang membuat hamba melampaui batas baik sesuatu yang disembah, sesuatu yang diikuti atau sesuatu yang ditaati.” Perintah tauhid ini berisi ajaran agar Allah tidak diduakan, ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah saja. Tauhid ini adalah maksud dari kalimat laa ilaha illallah yaitu menetapkan sesembahan hanya Allah dan meniadakan sesembahan selain Allah. Sebagaimana kata Ibrahim pada ayahnya yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ (26) إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ (27) وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (28) “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Rabb Yang telah menciptakanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku”. Dan (lbrahim ‘alaihis salam) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu” (QS. Az Zukhruf: 26-28). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb yang Esa, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31). 2- Allah benar-benar diagungkan dalam Islam Allah itu begitu besar sehingga patut kita agungkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنه – قَالَ جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ ، إِنَّا نَجِدُ أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالْمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ ، وَسَائِرَ الْخَلاَئِقِ عَلَى إِصْبَعٍ ، فَيَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ . فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الْحَبْرِ ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ( وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ ) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Salah seorang pendeta Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seraya berkata”, Wahai Muhammad, sesungguhnya kami dapati (dalam kitab suci kami) bahwa Allah akan meletakkan langit di atas satu jari, bumi di atas satu jari, pohon-pohon di atas satu jari, air di atas satu jari, tanah di atas satu jari, dan seluruh makhluk di atas satu jari, kemudian Allah berfirman, “Akulah Penguasa (raja)”, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tertawa (lebar) sampai nampak gigi geraham beliau dalam rangka membenarkan ucapan pendeta Yahudi tadi, kemudian beliau membacakan firman Allah (yang artinya), “Dan mereka (orang-orang musyrik) tidak mengagung-agungkan Allah dengan pengagungan yang sebenar-benarnya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat.” (QS. Az Zumar: 67). (HR. Bukhari no. 4811 dan Muslim no. 2786). Pengagungan pada Allah di sini seperti yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al Aqidah Al Wasithiyah, وَمِنَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ : الْإِيمَانُ بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ الْعَزِيزِ ، وَبِمَا وَصَفَهُ بِهِ رَسُولُهُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ تَحْرِيفٍ وَلَا تَعْطِيلٍ ، وَمِنْ غَيْرِ تَكْيِيفٍ وَلَا تَمْثِيلٍ . “Di antara bentuk iman: iman terhadap apa yang Allah sifatkan bagi diri-Nya di dalam kitabnya, begitu pula yang disifati oleh Rasul-Nya Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tanpa merubah maknanya, tanpa menolak maknanya, tanpa menanyakan hakikat sifat Allah, dan tanpa memisalkan dengan makhluk.” Jadi, yang namanya seseorang mengangungkan Allah adalah dengan ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah namun tidak menyamakannya dengan makhluk, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang semisal dengan Allah, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 11). -bersambung insya Allah- — @ Tangerang (Soraya House), BSD, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagsislam sempurna
Dalam tulisan sebelumnya di Rumaysho.com telah diterangkan bagaimanakah kesempurnaan Islam. Dan itu sudah menunjukkan keistimewaannya, serta alasan inilah yang membuat Islam seharusnya semakin dicinta. Tulisan ini akan berseri dan menjelaskan keistimewaan Islam dari sisi ajaran. 1- Ajaran Islam hanya menunggalkan Allah dalam ibadah Ajaran lainnya menduakan Allah dalam ibadah. Namun ajaran Islam-lah yang memurnikan ibadah hanya pada Allah. Coba renungkan ayat, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَمْلُوكًا لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَمَنْ رَزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ يَسْتَوُونَ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (75) “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. An Nahl: 75). Ayat di atas adalah permisalah untuk orang kafir dan orang mukmin. Budak yang dimiliki yang tidak mampu memanfaatkan sesuatu pun, inilah ibarat untuk orang mukmin. Sedangkan orang beriman diibaratkan dengan orang yang diberi rizki yang baik lalu ia infakkan secara diam-diam atau terang-terangan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 698. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, فإذا كانا لا يستويان، فكيف يستوي المخلوق العبد الذي ليس له ملك ولا قدرة ولا استطاعة، بل هو فقير من جميع الوجوه بالرب الخالق المالك لجميع الممالك القادر على كل شيء؟!! “Jika tidak sama antara budak dan orang yang merdeka tersebut, bagaimana bisa disamakan antara makhluk yang dikuasai tuannya yang tidak memiliki kekuasaan dan tidak memiliki kemampuan, bahkan ia itu fakir dari berbagai sisi, ini mau disamakan dengan Allah Ta’ala Sang Maha Pencipta, Maha Memiliki segalanya, dan mampu menguasai segala sesuatu?!!” (Taisir Karimir Rahman, hal. 445). Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا رَجُلَيْنِ أَحَدُهُمَا أَبْكَم لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَهُوَ كَلٌّ عَلَى مَوْلَاهُ أَيْنَمَا يُوَجِّهْهُ لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ هَلْ يَسْتَوِي هُوَ وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَهُوَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (76) Dan Allah membuat (pula) perumpamaan: dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada pula di atas jalan yang lurus?” (QS. An Nahl: 76). Syaikh As Sa’di mengatakan mengenai ayat ini, فكما أنهما لا يستويان فلا يستوي من عبد من دون الله وهو لا يقدر على شيء من مصالحه، فلولا قيام الله بها لم يستطع شيئا منها، ولا يكون كفوا وندا “Jika dua orang yang dimisalkan dalam ayat ini (orang yang bisu yang masih bergantung pada yang lain dan orang yang menyuruh berbuat adil) tidaklah sama, maka tentu tidak sama antara orang yang menyembah selain Allah sedangkan ia tidak mampu melakukan yang maslahat untuk dirinya sendiri. Jika bukan karena kuasa Allah, tentu ia tidak mampu melakukan sesuatu pun. Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang semisal dan jadi tandingan bagi Allah.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 445). Sedangkan ajaran Islam yang paling agung adalah memerintahkan untuk mentauhidkan Allah sebagaimana ajaran yang para Rasul lainnya ajarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut” (QS. An Nahl: 36). Sedangkan makna thoghut disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in (1: 50), كل ما تجاوز به العبد حده من معبود أو متبوع أو مطاع “Segala sesuatu yang membuat hamba melampaui batas baik sesuatu yang disembah, sesuatu yang diikuti atau sesuatu yang ditaati.” Perintah tauhid ini berisi ajaran agar Allah tidak diduakan, ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah saja. Tauhid ini adalah maksud dari kalimat laa ilaha illallah yaitu menetapkan sesembahan hanya Allah dan meniadakan sesembahan selain Allah. Sebagaimana kata Ibrahim pada ayahnya yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ (26) إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ (27) وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (28) “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Rabb Yang telah menciptakanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku”. Dan (lbrahim ‘alaihis salam) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu” (QS. Az Zukhruf: 26-28). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb yang Esa, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31). 2- Allah benar-benar diagungkan dalam Islam Allah itu begitu besar sehingga patut kita agungkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنه – قَالَ جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ ، إِنَّا نَجِدُ أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالْمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ ، وَسَائِرَ الْخَلاَئِقِ عَلَى إِصْبَعٍ ، فَيَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ . فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الْحَبْرِ ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ( وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ ) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Salah seorang pendeta Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seraya berkata”, Wahai Muhammad, sesungguhnya kami dapati (dalam kitab suci kami) bahwa Allah akan meletakkan langit di atas satu jari, bumi di atas satu jari, pohon-pohon di atas satu jari, air di atas satu jari, tanah di atas satu jari, dan seluruh makhluk di atas satu jari, kemudian Allah berfirman, “Akulah Penguasa (raja)”, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tertawa (lebar) sampai nampak gigi geraham beliau dalam rangka membenarkan ucapan pendeta Yahudi tadi, kemudian beliau membacakan firman Allah (yang artinya), “Dan mereka (orang-orang musyrik) tidak mengagung-agungkan Allah dengan pengagungan yang sebenar-benarnya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat.” (QS. Az Zumar: 67). (HR. Bukhari no. 4811 dan Muslim no. 2786). Pengagungan pada Allah di sini seperti yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al Aqidah Al Wasithiyah, وَمِنَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ : الْإِيمَانُ بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ الْعَزِيزِ ، وَبِمَا وَصَفَهُ بِهِ رَسُولُهُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ تَحْرِيفٍ وَلَا تَعْطِيلٍ ، وَمِنْ غَيْرِ تَكْيِيفٍ وَلَا تَمْثِيلٍ . “Di antara bentuk iman: iman terhadap apa yang Allah sifatkan bagi diri-Nya di dalam kitabnya, begitu pula yang disifati oleh Rasul-Nya Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tanpa merubah maknanya, tanpa menolak maknanya, tanpa menanyakan hakikat sifat Allah, dan tanpa memisalkan dengan makhluk.” Jadi, yang namanya seseorang mengangungkan Allah adalah dengan ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah namun tidak menyamakannya dengan makhluk, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang semisal dengan Allah, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 11). -bersambung insya Allah- — @ Tangerang (Soraya House), BSD, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagsislam sempurna


Dalam tulisan sebelumnya di Rumaysho.com telah diterangkan bagaimanakah kesempurnaan Islam. Dan itu sudah menunjukkan keistimewaannya, serta alasan inilah yang membuat Islam seharusnya semakin dicinta. Tulisan ini akan berseri dan menjelaskan keistimewaan Islam dari sisi ajaran. 1- Ajaran Islam hanya menunggalkan Allah dalam ibadah Ajaran lainnya menduakan Allah dalam ibadah. Namun ajaran Islam-lah yang memurnikan ibadah hanya pada Allah. Coba renungkan ayat, ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا عَبْدًا مَمْلُوكًا لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَمَنْ رَزَقْنَاهُ مِنَّا رِزْقًا حَسَنًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ سِرًّا وَجَهْرًا هَلْ يَسْتَوُونَ الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (75) “Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. An Nahl: 75). Ayat di atas adalah permisalah untuk orang kafir dan orang mukmin. Budak yang dimiliki yang tidak mampu memanfaatkan sesuatu pun, inilah ibarat untuk orang mukmin. Sedangkan orang beriman diibaratkan dengan orang yang diberi rizki yang baik lalu ia infakkan secara diam-diam atau terang-terangan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 698. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, فإذا كانا لا يستويان، فكيف يستوي المخلوق العبد الذي ليس له ملك ولا قدرة ولا استطاعة، بل هو فقير من جميع الوجوه بالرب الخالق المالك لجميع الممالك القادر على كل شيء؟!! “Jika tidak sama antara budak dan orang yang merdeka tersebut, bagaimana bisa disamakan antara makhluk yang dikuasai tuannya yang tidak memiliki kekuasaan dan tidak memiliki kemampuan, bahkan ia itu fakir dari berbagai sisi, ini mau disamakan dengan Allah Ta’ala Sang Maha Pencipta, Maha Memiliki segalanya, dan mampu menguasai segala sesuatu?!!” (Taisir Karimir Rahman, hal. 445). Dalam lanjutan ayat disebutkan, وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا رَجُلَيْنِ أَحَدُهُمَا أَبْكَم لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَهُوَ كَلٌّ عَلَى مَوْلَاهُ أَيْنَمَا يُوَجِّهْهُ لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ هَلْ يَسْتَوِي هُوَ وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَهُوَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (76) Dan Allah membuat (pula) perumpamaan: dua orang lelaki yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikanpun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada pula di atas jalan yang lurus?” (QS. An Nahl: 76). Syaikh As Sa’di mengatakan mengenai ayat ini, فكما أنهما لا يستويان فلا يستوي من عبد من دون الله وهو لا يقدر على شيء من مصالحه، فلولا قيام الله بها لم يستطع شيئا منها، ولا يكون كفوا وندا “Jika dua orang yang dimisalkan dalam ayat ini (orang yang bisu yang masih bergantung pada yang lain dan orang yang menyuruh berbuat adil) tidaklah sama, maka tentu tidak sama antara orang yang menyembah selain Allah sedangkan ia tidak mampu melakukan yang maslahat untuk dirinya sendiri. Jika bukan karena kuasa Allah, tentu ia tidak mampu melakukan sesuatu pun. Ini menunjukkan bahwa tidak ada yang semisal dan jadi tandingan bagi Allah.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 445). Sedangkan ajaran Islam yang paling agung adalah memerintahkan untuk mentauhidkan Allah sebagaimana ajaran yang para Rasul lainnya ajarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah thaghut” (QS. An Nahl: 36). Sedangkan makna thoghut disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqi’in (1: 50), كل ما تجاوز به العبد حده من معبود أو متبوع أو مطاع “Segala sesuatu yang membuat hamba melampaui batas baik sesuatu yang disembah, sesuatu yang diikuti atau sesuatu yang ditaati.” Perintah tauhid ini berisi ajaran agar Allah tidak diduakan, ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah saja. Tauhid ini adalah maksud dari kalimat laa ilaha illallah yaitu menetapkan sesembahan hanya Allah dan meniadakan sesembahan selain Allah. Sebagaimana kata Ibrahim pada ayahnya yang disebutkan dalam ayat berikut ini, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ (26) إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ (27) وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (28) “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku berlepas diri terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Rabb Yang telah menciptakanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku”. Dan (lbrahim ‘alaihis salam) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu” (QS. Az Zukhruf: 26-28). Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya, اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb yang Esa, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31). 2- Allah benar-benar diagungkan dalam Islam Allah itu begitu besar sehingga patut kita agungkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ – رضى الله عنه – قَالَ جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ ، إِنَّا نَجِدُ أَنَّ اللَّهَ يَجْعَلُ السَّمَوَاتِ عَلَى إِصْبَعٍ وَالأَرَضِينَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالشَّجَرَ عَلَى إِصْبَعٍ ، وَالْمَاءَ وَالثَّرَى عَلَى إِصْبَعٍ ، وَسَائِرَ الْخَلاَئِقِ عَلَى إِصْبَعٍ ، فَيَقُولُ أَنَا الْمَلِكُ . فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ الْحَبْرِ ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ( وَمَا قَدَرُوا اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ وَالأَرْضُ جَمِيعًا قَبْضَتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالسَّمَوَاتُ مَطْوِيَّاتٌ بِيَمِينِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ ) Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Salah seorang pendeta Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seraya berkata”, Wahai Muhammad, sesungguhnya kami dapati (dalam kitab suci kami) bahwa Allah akan meletakkan langit di atas satu jari, bumi di atas satu jari, pohon-pohon di atas satu jari, air di atas satu jari, tanah di atas satu jari, dan seluruh makhluk di atas satu jari, kemudian Allah berfirman, “Akulah Penguasa (raja)”, maka Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tertawa (lebar) sampai nampak gigi geraham beliau dalam rangka membenarkan ucapan pendeta Yahudi tadi, kemudian beliau membacakan firman Allah (yang artinya), “Dan mereka (orang-orang musyrik) tidak mengagung-agungkan Allah dengan pengagungan yang sebenar-benarnya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat.” (QS. Az Zumar: 67). (HR. Bukhari no. 4811 dan Muslim no. 2786). Pengagungan pada Allah di sini seperti yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al Aqidah Al Wasithiyah, وَمِنَ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ : الْإِيمَانُ بِمَا وَصَفَ بِهِ نَفْسَهُ فِي كِتَابِهِ الْعَزِيزِ ، وَبِمَا وَصَفَهُ بِهِ رَسُولُهُ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ تَحْرِيفٍ وَلَا تَعْطِيلٍ ، وَمِنْ غَيْرِ تَكْيِيفٍ وَلَا تَمْثِيلٍ . “Di antara bentuk iman: iman terhadap apa yang Allah sifatkan bagi diri-Nya di dalam kitabnya, begitu pula yang disifati oleh Rasul-Nya Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tanpa merubah maknanya, tanpa menolak maknanya, tanpa menanyakan hakikat sifat Allah, dan tanpa memisalkan dengan makhluk.” Jadi, yang namanya seseorang mengangungkan Allah adalah dengan ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah namun tidak menyamakannya dengan makhluk, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “Tidak ada sesuatupun yang semisal dengan Allah, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syuraa: 11). -bersambung insya Allah- — @ Tangerang (Soraya House), BSD, 16 Jumadal Akhiroh 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagsislam sempurna
Prev     Next