HARUSKAH MARAH…?

Orang bijak berkata : الغضب أوله جنون وآخره ندم “Kemarahan awalnya adalah kegilaan, dan akhirnya adalah penyesalan” Orang bijak juga berkata : “Jika engkau dalam puncak kemarahan maka janganlah sekali-sekali mengambil keputusan. Dan jika dalam puncak kegembiraan maka janganlah engkau menjanjikan sesuatu” Sungguh betapa sering penyesalan muncul setelah reda kemarahan.. Karena kemarahan… seseorang bisa mencerai wanita yg sangat dicintainya… Karena marah seseorang bisa mencaci, atau memukul, atau bahkan membunuh sahabatnya sendiri…

HARUSKAH MARAH…?

Orang bijak berkata : الغضب أوله جنون وآخره ندم “Kemarahan awalnya adalah kegilaan, dan akhirnya adalah penyesalan” Orang bijak juga berkata : “Jika engkau dalam puncak kemarahan maka janganlah sekali-sekali mengambil keputusan. Dan jika dalam puncak kegembiraan maka janganlah engkau menjanjikan sesuatu” Sungguh betapa sering penyesalan muncul setelah reda kemarahan.. Karena kemarahan… seseorang bisa mencerai wanita yg sangat dicintainya… Karena marah seseorang bisa mencaci, atau memukul, atau bahkan membunuh sahabatnya sendiri…
Orang bijak berkata : الغضب أوله جنون وآخره ندم “Kemarahan awalnya adalah kegilaan, dan akhirnya adalah penyesalan” Orang bijak juga berkata : “Jika engkau dalam puncak kemarahan maka janganlah sekali-sekali mengambil keputusan. Dan jika dalam puncak kegembiraan maka janganlah engkau menjanjikan sesuatu” Sungguh betapa sering penyesalan muncul setelah reda kemarahan.. Karena kemarahan… seseorang bisa mencerai wanita yg sangat dicintainya… Karena marah seseorang bisa mencaci, atau memukul, atau bahkan membunuh sahabatnya sendiri…


Orang bijak berkata : الغضب أوله جنون وآخره ندم “Kemarahan awalnya adalah kegilaan, dan akhirnya adalah penyesalan” Orang bijak juga berkata : “Jika engkau dalam puncak kemarahan maka janganlah sekali-sekali mengambil keputusan. Dan jika dalam puncak kegembiraan maka janganlah engkau menjanjikan sesuatu” Sungguh betapa sering penyesalan muncul setelah reda kemarahan.. Karena kemarahan… seseorang bisa mencerai wanita yg sangat dicintainya… Karena marah seseorang bisa mencaci, atau memukul, atau bahkan membunuh sahabatnya sendiri…

KHUTBAH IBLIS YANG SANGAT MENYENTUH HATI…

Iblis berkhutbah…??, benar…ia berkhutbah…bahkan khutbah yang paling menyentuh hati…tidak ada khutbah yang menyentuh hati sebagaimana khutbah Iblis ini.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ ، قَامَ إِبْلِيْسُ خَطِيْبًا عَلَى مِنْبَرٍ مِنْ نَارٍ ، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ“Tatkala hari kiamat Iblis berdiri di atas sebuah mimbar dari api lalu berkhutbah seraya berkata, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya…” (Tafsiir At-Thobari 16/563)Al-Haafizh Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :يُخْبِرُ تَعَالَى عَمَّا خَطَبَ بِهِ إِبْلِيْسُ أَتْبَاعَهُ، بَعْدَمَا قَضَى اللهُ بَيْنَ عِبَادَهُ، فَأدخل المؤمنين الجنات، وأسكن الكافرين الدركات، فقام فيهم إبليس -لعنه الله -حينئذ خطيبا ليزيدهم حزنا إلى حزنهم (4) وغَبنا إلى غبْنهم، وحسرة إلى حسرتهم“Allah mengabarkan tentang khutbah yang disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya, yaitu setelah Allah memutuskan/menghisab para hambaNya, lalu Allah memasukan kaum mukminin ke surga, dan Allah menempatkan orang-orang kafir ke dalam neraka jahannam. Maka Iblispun tatkala itu berdiri dan berkhutbah kepada para pengikutnya agar semakin menambah kesedihan di atas kesedihan mereka, kerugian di atas kerugian, serta penyesalan di atas penyesalan….” (Tafsiir Al-Qur’an Al-‘Adziim 4/489)Khutbah tersebut disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya pada saat yang sangat menegangkan…tatkala mereka pertama kali dimasukkan ke dalam neraka jahannam…tatkala mereka telah melihat api yang menyala-nyala yang siap membakar mereka…!!!Khutbah tersebut…Benar-benar masuk ke dalam hati para pengikut Iblis…,Khutbah yang mengalirkan air mata mereka…khutbah yang benar-benar telah menyadarkan mereka akan kesalahan-kesalahan mereka…Khutbah yang menyadarkan mereka bahwasanya selama ini mereka hanya terpedaya oleh sang pemimpin…sang khotiib…Iblis la’natullah ‘alaihiAllah menyebutkan khutbah Iblis yang sangat menyentuh tersebut:وَقَالَ الشَّيْطَانُ لَمَّا قُضِيَ الأمْرُ إِنَّ اللَّهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ وَمَا كَانَ لِي عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلا أَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِي فَلا تَلُومُونِي وَلُومُوا أَنْفُسَكُمْ مَا أَنَا بِمُصْرِخِكُمْ وَمَا أَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّ إِنِّي كَفَرْتُ بِمَا أَشْرَكْتُمُونِي مِنْ قَبْلُ إِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢٢)وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ (٢٣)“Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepada kalian janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepada kalian tetapi aku menyalahinya. sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadap kalian, melainkan (sekedar) aku menyeru kalian lalu kalian mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kalian mencerca aku akan tetapi cercalah diri kalian sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolong kalian dan kalian pun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatan kalian yang mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih”. Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka” (QS Ibrahim : 22-23)Demikianlah khutbah Iblis tersebut….setelah ia menggoda manusia…setelah menipu mereka…setelah menjerumuskan mereka dalam neraka…setelah tercapai cita-citanya…lalu…Iapun berlepas diri dari para pengikutnya. Ia sama sekali tidak mau bertanggung jawab atas godaan-godaannya…Bahkan ia sama sekali tidak mau disalahkan dan dicela…akan tetapi ia menyuruh mereka (para pengikutnya) untuk mencela diri mereka sendiri…Bahkan ia mengaku sejak dulu kufur/ingkar terhadap kesyirikan yang dilakukan oleh pengikutnya…Yang lebih menjadikan para pengikutnya tersentuh, Iblis menutup khutbahnya dengan menyatakan bahwa “Sesungguhnya orang-orang zalim mendapatkan siksaan yang pedih”…lalu Iblis menyebutkan tentang kenikmatan penduduk surga, yaitu orang-orang yang tidak mau menjadi pengikut Iblis…!!!Sungguh kehinaan dan kesedihan yang tidak bisa terbayangkan dalam hati para penghuni neraka tatkala mendengar khutbah dari sang pemimpin…Semoga Allah menjaga kita dari rayuan Iblis…jangan sampai kita termasuk dari orang-orang yang tersentuh karena kutbah Iblis ini….orang-orang yang tatkala di dunia tidak tersentuh oleh nasehat-nasehat, tidak tergerak hati mereka tatkala mendengar pengajian-pengajian dan khutbah-khutbah…hati mereka hanyalah tergerak dan tersentuh tatkala mendengar khutbah Iblis….wal’iyaadzu billah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 14-02-1434 H / 27 Desember2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja ww.firanda.com

KHUTBAH IBLIS YANG SANGAT MENYENTUH HATI…

Iblis berkhutbah…??, benar…ia berkhutbah…bahkan khutbah yang paling menyentuh hati…tidak ada khutbah yang menyentuh hati sebagaimana khutbah Iblis ini.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ ، قَامَ إِبْلِيْسُ خَطِيْبًا عَلَى مِنْبَرٍ مِنْ نَارٍ ، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ“Tatkala hari kiamat Iblis berdiri di atas sebuah mimbar dari api lalu berkhutbah seraya berkata, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya…” (Tafsiir At-Thobari 16/563)Al-Haafizh Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :يُخْبِرُ تَعَالَى عَمَّا خَطَبَ بِهِ إِبْلِيْسُ أَتْبَاعَهُ، بَعْدَمَا قَضَى اللهُ بَيْنَ عِبَادَهُ، فَأدخل المؤمنين الجنات، وأسكن الكافرين الدركات، فقام فيهم إبليس -لعنه الله -حينئذ خطيبا ليزيدهم حزنا إلى حزنهم (4) وغَبنا إلى غبْنهم، وحسرة إلى حسرتهم“Allah mengabarkan tentang khutbah yang disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya, yaitu setelah Allah memutuskan/menghisab para hambaNya, lalu Allah memasukan kaum mukminin ke surga, dan Allah menempatkan orang-orang kafir ke dalam neraka jahannam. Maka Iblispun tatkala itu berdiri dan berkhutbah kepada para pengikutnya agar semakin menambah kesedihan di atas kesedihan mereka, kerugian di atas kerugian, serta penyesalan di atas penyesalan….” (Tafsiir Al-Qur’an Al-‘Adziim 4/489)Khutbah tersebut disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya pada saat yang sangat menegangkan…tatkala mereka pertama kali dimasukkan ke dalam neraka jahannam…tatkala mereka telah melihat api yang menyala-nyala yang siap membakar mereka…!!!Khutbah tersebut…Benar-benar masuk ke dalam hati para pengikut Iblis…,Khutbah yang mengalirkan air mata mereka…khutbah yang benar-benar telah menyadarkan mereka akan kesalahan-kesalahan mereka…Khutbah yang menyadarkan mereka bahwasanya selama ini mereka hanya terpedaya oleh sang pemimpin…sang khotiib…Iblis la’natullah ‘alaihiAllah menyebutkan khutbah Iblis yang sangat menyentuh tersebut:وَقَالَ الشَّيْطَانُ لَمَّا قُضِيَ الأمْرُ إِنَّ اللَّهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ وَمَا كَانَ لِي عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلا أَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِي فَلا تَلُومُونِي وَلُومُوا أَنْفُسَكُمْ مَا أَنَا بِمُصْرِخِكُمْ وَمَا أَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّ إِنِّي كَفَرْتُ بِمَا أَشْرَكْتُمُونِي مِنْ قَبْلُ إِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢٢)وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ (٢٣)“Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepada kalian janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepada kalian tetapi aku menyalahinya. sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadap kalian, melainkan (sekedar) aku menyeru kalian lalu kalian mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kalian mencerca aku akan tetapi cercalah diri kalian sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolong kalian dan kalian pun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatan kalian yang mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih”. Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka” (QS Ibrahim : 22-23)Demikianlah khutbah Iblis tersebut….setelah ia menggoda manusia…setelah menipu mereka…setelah menjerumuskan mereka dalam neraka…setelah tercapai cita-citanya…lalu…Iapun berlepas diri dari para pengikutnya. Ia sama sekali tidak mau bertanggung jawab atas godaan-godaannya…Bahkan ia sama sekali tidak mau disalahkan dan dicela…akan tetapi ia menyuruh mereka (para pengikutnya) untuk mencela diri mereka sendiri…Bahkan ia mengaku sejak dulu kufur/ingkar terhadap kesyirikan yang dilakukan oleh pengikutnya…Yang lebih menjadikan para pengikutnya tersentuh, Iblis menutup khutbahnya dengan menyatakan bahwa “Sesungguhnya orang-orang zalim mendapatkan siksaan yang pedih”…lalu Iblis menyebutkan tentang kenikmatan penduduk surga, yaitu orang-orang yang tidak mau menjadi pengikut Iblis…!!!Sungguh kehinaan dan kesedihan yang tidak bisa terbayangkan dalam hati para penghuni neraka tatkala mendengar khutbah dari sang pemimpin…Semoga Allah menjaga kita dari rayuan Iblis…jangan sampai kita termasuk dari orang-orang yang tersentuh karena kutbah Iblis ini….orang-orang yang tatkala di dunia tidak tersentuh oleh nasehat-nasehat, tidak tergerak hati mereka tatkala mendengar pengajian-pengajian dan khutbah-khutbah…hati mereka hanyalah tergerak dan tersentuh tatkala mendengar khutbah Iblis….wal’iyaadzu billah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 14-02-1434 H / 27 Desember2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja ww.firanda.com
Iblis berkhutbah…??, benar…ia berkhutbah…bahkan khutbah yang paling menyentuh hati…tidak ada khutbah yang menyentuh hati sebagaimana khutbah Iblis ini.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ ، قَامَ إِبْلِيْسُ خَطِيْبًا عَلَى مِنْبَرٍ مِنْ نَارٍ ، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ“Tatkala hari kiamat Iblis berdiri di atas sebuah mimbar dari api lalu berkhutbah seraya berkata, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya…” (Tafsiir At-Thobari 16/563)Al-Haafizh Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :يُخْبِرُ تَعَالَى عَمَّا خَطَبَ بِهِ إِبْلِيْسُ أَتْبَاعَهُ، بَعْدَمَا قَضَى اللهُ بَيْنَ عِبَادَهُ، فَأدخل المؤمنين الجنات، وأسكن الكافرين الدركات، فقام فيهم إبليس -لعنه الله -حينئذ خطيبا ليزيدهم حزنا إلى حزنهم (4) وغَبنا إلى غبْنهم، وحسرة إلى حسرتهم“Allah mengabarkan tentang khutbah yang disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya, yaitu setelah Allah memutuskan/menghisab para hambaNya, lalu Allah memasukan kaum mukminin ke surga, dan Allah menempatkan orang-orang kafir ke dalam neraka jahannam. Maka Iblispun tatkala itu berdiri dan berkhutbah kepada para pengikutnya agar semakin menambah kesedihan di atas kesedihan mereka, kerugian di atas kerugian, serta penyesalan di atas penyesalan….” (Tafsiir Al-Qur’an Al-‘Adziim 4/489)Khutbah tersebut disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya pada saat yang sangat menegangkan…tatkala mereka pertama kali dimasukkan ke dalam neraka jahannam…tatkala mereka telah melihat api yang menyala-nyala yang siap membakar mereka…!!!Khutbah tersebut…Benar-benar masuk ke dalam hati para pengikut Iblis…,Khutbah yang mengalirkan air mata mereka…khutbah yang benar-benar telah menyadarkan mereka akan kesalahan-kesalahan mereka…Khutbah yang menyadarkan mereka bahwasanya selama ini mereka hanya terpedaya oleh sang pemimpin…sang khotiib…Iblis la’natullah ‘alaihiAllah menyebutkan khutbah Iblis yang sangat menyentuh tersebut:وَقَالَ الشَّيْطَانُ لَمَّا قُضِيَ الأمْرُ إِنَّ اللَّهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ وَمَا كَانَ لِي عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلا أَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِي فَلا تَلُومُونِي وَلُومُوا أَنْفُسَكُمْ مَا أَنَا بِمُصْرِخِكُمْ وَمَا أَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّ إِنِّي كَفَرْتُ بِمَا أَشْرَكْتُمُونِي مِنْ قَبْلُ إِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢٢)وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ (٢٣)“Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepada kalian janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepada kalian tetapi aku menyalahinya. sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadap kalian, melainkan (sekedar) aku menyeru kalian lalu kalian mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kalian mencerca aku akan tetapi cercalah diri kalian sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolong kalian dan kalian pun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatan kalian yang mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih”. Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka” (QS Ibrahim : 22-23)Demikianlah khutbah Iblis tersebut….setelah ia menggoda manusia…setelah menipu mereka…setelah menjerumuskan mereka dalam neraka…setelah tercapai cita-citanya…lalu…Iapun berlepas diri dari para pengikutnya. Ia sama sekali tidak mau bertanggung jawab atas godaan-godaannya…Bahkan ia sama sekali tidak mau disalahkan dan dicela…akan tetapi ia menyuruh mereka (para pengikutnya) untuk mencela diri mereka sendiri…Bahkan ia mengaku sejak dulu kufur/ingkar terhadap kesyirikan yang dilakukan oleh pengikutnya…Yang lebih menjadikan para pengikutnya tersentuh, Iblis menutup khutbahnya dengan menyatakan bahwa “Sesungguhnya orang-orang zalim mendapatkan siksaan yang pedih”…lalu Iblis menyebutkan tentang kenikmatan penduduk surga, yaitu orang-orang yang tidak mau menjadi pengikut Iblis…!!!Sungguh kehinaan dan kesedihan yang tidak bisa terbayangkan dalam hati para penghuni neraka tatkala mendengar khutbah dari sang pemimpin…Semoga Allah menjaga kita dari rayuan Iblis…jangan sampai kita termasuk dari orang-orang yang tersentuh karena kutbah Iblis ini….orang-orang yang tatkala di dunia tidak tersentuh oleh nasehat-nasehat, tidak tergerak hati mereka tatkala mendengar pengajian-pengajian dan khutbah-khutbah…hati mereka hanyalah tergerak dan tersentuh tatkala mendengar khutbah Iblis….wal’iyaadzu billah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 14-02-1434 H / 27 Desember2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja ww.firanda.com


Iblis berkhutbah…??, benar…ia berkhutbah…bahkan khutbah yang paling menyentuh hati…tidak ada khutbah yang menyentuh hati sebagaimana khutbah Iblis ini.Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ ، قَامَ إِبْلِيْسُ خَطِيْبًا عَلَى مِنْبَرٍ مِنْ نَارٍ ، فَقَالَ: إِنَّ اللهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ“Tatkala hari kiamat Iblis berdiri di atas sebuah mimbar dari api lalu berkhutbah seraya berkata, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya…” (Tafsiir At-Thobari 16/563)Al-Haafizh Ibnu Katsiir rahimahullah berkata :يُخْبِرُ تَعَالَى عَمَّا خَطَبَ بِهِ إِبْلِيْسُ أَتْبَاعَهُ، بَعْدَمَا قَضَى اللهُ بَيْنَ عِبَادَهُ، فَأدخل المؤمنين الجنات، وأسكن الكافرين الدركات، فقام فيهم إبليس -لعنه الله -حينئذ خطيبا ليزيدهم حزنا إلى حزنهم (4) وغَبنا إلى غبْنهم، وحسرة إلى حسرتهم“Allah mengabarkan tentang khutbah yang disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya, yaitu setelah Allah memutuskan/menghisab para hambaNya, lalu Allah memasukan kaum mukminin ke surga, dan Allah menempatkan orang-orang kafir ke dalam neraka jahannam. Maka Iblispun tatkala itu berdiri dan berkhutbah kepada para pengikutnya agar semakin menambah kesedihan di atas kesedihan mereka, kerugian di atas kerugian, serta penyesalan di atas penyesalan….” (Tafsiir Al-Qur’an Al-‘Adziim 4/489)Khutbah tersebut disampaikan oleh Iblis kepada para pengikutnya pada saat yang sangat menegangkan…tatkala mereka pertama kali dimasukkan ke dalam neraka jahannam…tatkala mereka telah melihat api yang menyala-nyala yang siap membakar mereka…!!!Khutbah tersebut…Benar-benar masuk ke dalam hati para pengikut Iblis…,Khutbah yang mengalirkan air mata mereka…khutbah yang benar-benar telah menyadarkan mereka akan kesalahan-kesalahan mereka…Khutbah yang menyadarkan mereka bahwasanya selama ini mereka hanya terpedaya oleh sang pemimpin…sang khotiib…Iblis la’natullah ‘alaihiAllah menyebutkan khutbah Iblis yang sangat menyentuh tersebut:وَقَالَ الشَّيْطَانُ لَمَّا قُضِيَ الأمْرُ إِنَّ اللَّهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُكُمْ فَأَخْلَفْتُكُمْ وَمَا كَانَ لِي عَلَيْكُمْ مِنْ سُلْطَانٍ إِلا أَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِي فَلا تَلُومُونِي وَلُومُوا أَنْفُسَكُمْ مَا أَنَا بِمُصْرِخِكُمْ وَمَا أَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّ إِنِّي كَفَرْتُ بِمَا أَشْرَكْتُمُونِي مِنْ قَبْلُ إِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٢٢)وَأُدْخِلَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ (٢٣)“Dan berkatalah syaitan tatkala perkara (hisab) telah diselesaikan: “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepada kalian janji yang benar, dan akupun telah menjanjikan kepada kalian tetapi aku menyalahinya. sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadap kalian, melainkan (sekedar) aku menyeru kalian lalu kalian mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kalian mencerca aku akan tetapi cercalah diri kalian sendiri. Aku sekali-kali tidak dapat menolong kalian dan kalian pun sekali-kali tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatan kalian yang mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu”. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu mendapat siksaan yang pedih”. Dan dimasukkanlah orang-orang yang beriman dan beramal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya dengan seizin Tuhan mereka” (QS Ibrahim : 22-23)Demikianlah khutbah Iblis tersebut….setelah ia menggoda manusia…setelah menipu mereka…setelah menjerumuskan mereka dalam neraka…setelah tercapai cita-citanya…lalu…Iapun berlepas diri dari para pengikutnya. Ia sama sekali tidak mau bertanggung jawab atas godaan-godaannya…Bahkan ia sama sekali tidak mau disalahkan dan dicela…akan tetapi ia menyuruh mereka (para pengikutnya) untuk mencela diri mereka sendiri…Bahkan ia mengaku sejak dulu kufur/ingkar terhadap kesyirikan yang dilakukan oleh pengikutnya…Yang lebih menjadikan para pengikutnya tersentuh, Iblis menutup khutbahnya dengan menyatakan bahwa “Sesungguhnya orang-orang zalim mendapatkan siksaan yang pedih”…lalu Iblis menyebutkan tentang kenikmatan penduduk surga, yaitu orang-orang yang tidak mau menjadi pengikut Iblis…!!!Sungguh kehinaan dan kesedihan yang tidak bisa terbayangkan dalam hati para penghuni neraka tatkala mendengar khutbah dari sang pemimpin…Semoga Allah menjaga kita dari rayuan Iblis…jangan sampai kita termasuk dari orang-orang yang tersentuh karena kutbah Iblis ini….orang-orang yang tatkala di dunia tidak tersentuh oleh nasehat-nasehat, tidak tergerak hati mereka tatkala mendengar pengajian-pengajian dan khutbah-khutbah…hati mereka hanyalah tergerak dan tersentuh tatkala mendengar khutbah Iblis….wal’iyaadzu billah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 14-02-1434 H / 27 Desember2012 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja ww.firanda.com

Tahukah Anda Satu-satunya Negara yang…

Tahukah anda satu-satunya negara yang sama sekali tidak ada perayaan natalan? Satu-satunya negara yang tidak ada tempat penjualan bir apalagi lokalisasi perzinahan? Satu-satunya negara yang jika telah dikumandangkan adzan maka toko-toko pun tutup? Satu-satunya negara yang ditegakkan hukum had? satu-satunya negara yang memvonis hukuman mati bagi penyihir? Tentu anda tahu jawabannya… AKAN TETAPI... Masih aja ada orang yang membenci negara tersebut…, bahkan mencari-cari kesalahan negara tersebut dan menutup mata dari kebaikan yang begitu banyak pada negara tersebut…, bahkan ada yang mengkafirkan negara tersebut…. Kesempurnaan hanyalah milik Allah…meskipun negara tersebut masih banyak kekurangan dan kesalahan akan tetapi ialah negara satu-satunya yang….yang…yang…. dst Jika di zaman pemerintahan Utsman dan Ali bin Abi Tholib radiallahu ‘anhuma saja ada saja orang yang benci dan memberontak maka bagaimana dengan pemerintahan negera tersebut???!!

Tahukah Anda Satu-satunya Negara yang…

Tahukah anda satu-satunya negara yang sama sekali tidak ada perayaan natalan? Satu-satunya negara yang tidak ada tempat penjualan bir apalagi lokalisasi perzinahan? Satu-satunya negara yang jika telah dikumandangkan adzan maka toko-toko pun tutup? Satu-satunya negara yang ditegakkan hukum had? satu-satunya negara yang memvonis hukuman mati bagi penyihir? Tentu anda tahu jawabannya… AKAN TETAPI... Masih aja ada orang yang membenci negara tersebut…, bahkan mencari-cari kesalahan negara tersebut dan menutup mata dari kebaikan yang begitu banyak pada negara tersebut…, bahkan ada yang mengkafirkan negara tersebut…. Kesempurnaan hanyalah milik Allah…meskipun negara tersebut masih banyak kekurangan dan kesalahan akan tetapi ialah negara satu-satunya yang….yang…yang…. dst Jika di zaman pemerintahan Utsman dan Ali bin Abi Tholib radiallahu ‘anhuma saja ada saja orang yang benci dan memberontak maka bagaimana dengan pemerintahan negera tersebut???!!
Tahukah anda satu-satunya negara yang sama sekali tidak ada perayaan natalan? Satu-satunya negara yang tidak ada tempat penjualan bir apalagi lokalisasi perzinahan? Satu-satunya negara yang jika telah dikumandangkan adzan maka toko-toko pun tutup? Satu-satunya negara yang ditegakkan hukum had? satu-satunya negara yang memvonis hukuman mati bagi penyihir? Tentu anda tahu jawabannya… AKAN TETAPI... Masih aja ada orang yang membenci negara tersebut…, bahkan mencari-cari kesalahan negara tersebut dan menutup mata dari kebaikan yang begitu banyak pada negara tersebut…, bahkan ada yang mengkafirkan negara tersebut…. Kesempurnaan hanyalah milik Allah…meskipun negara tersebut masih banyak kekurangan dan kesalahan akan tetapi ialah negara satu-satunya yang….yang…yang…. dst Jika di zaman pemerintahan Utsman dan Ali bin Abi Tholib radiallahu ‘anhuma saja ada saja orang yang benci dan memberontak maka bagaimana dengan pemerintahan negera tersebut???!!


Tahukah anda satu-satunya negara yang sama sekali tidak ada perayaan natalan? Satu-satunya negara yang tidak ada tempat penjualan bir apalagi lokalisasi perzinahan? Satu-satunya negara yang jika telah dikumandangkan adzan maka toko-toko pun tutup? Satu-satunya negara yang ditegakkan hukum had? satu-satunya negara yang memvonis hukuman mati bagi penyihir? Tentu anda tahu jawabannya… AKAN TETAPI... Masih aja ada orang yang membenci negara tersebut…, bahkan mencari-cari kesalahan negara tersebut dan menutup mata dari kebaikan yang begitu banyak pada negara tersebut…, bahkan ada yang mengkafirkan negara tersebut…. Kesempurnaan hanyalah milik Allah…meskipun negara tersebut masih banyak kekurangan dan kesalahan akan tetapi ialah negara satu-satunya yang….yang…yang…. dst Jika di zaman pemerintahan Utsman dan Ali bin Abi Tholib radiallahu ‘anhuma saja ada saja orang yang benci dan memberontak maka bagaimana dengan pemerintahan negera tersebut???!!

Mengusap dan Berdoa di Kubur Wali

Kita pernah dengan kisah seseorang yang kuburnya diarak masa, sampai tanahnya diambil, bahkan sampai kuburnya ambles 5 kali saat sering turunnya hujan, kata si Juru Kunci. Di kubur wali lainnya, ada yang bersikap berlebihan sampai mencium-cium nisannya, di antara tujuannya untuk ngalap berkah. Bentuk berlebihan lainnya adalah sampai berdo’a menghadap kubur wali, padahal kita berdo’a seharusnya menghadap kiblat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang sholih di masa Nabi Nuh. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beri’tikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar do’anya mustajab di sisi kubur, atau ia berdo’a meminta pada mayit, atau ia beristighotsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 27: 31. Bentuk-bentuk ghuluw (berlebihan) terhadap kubur orang sholih dapat kita saksikan dalam beberapa point di bawah ini. Semua bentuk ini adalah bentuk berlebihan dan juga perantara menuju syirik.   Mencium dan Mengusap Kubur Termasuk Mungkar Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa sepakat para ulama akan terlarangnya mengusap-ngusap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di fatawanya, beliau rahimahullah berkata. وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ قَبْرِهِ أَنْ يُقَبِّلَ الْحُجْرَةَ وَلَا يَتَمَسَّحَ بِهَا لِئَلَّا يُضَاهِيَ بَيْتُ الْمَخْلُوقِ بَيْتَ الْخَالِقِ “Para ulama sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi yang memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kubur beliau lantas ia mencium kamarnya (yang di dalamnya terdapat kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mengusap-ngusap kuburnya. Ini sama saja menandingi rumah makhluk dengan rumah Pencipta (baitullah)” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 97). Karena baitullah (Ka’bah) dibolehkan mengusap hajar aswad. Kalau seseorang mengusap-ngusap kubur, maka itu sama saja menandingi rumah Allah. Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلِهَذَا اتَّفَقَ السَّلَفُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَسْتَلِمُ قَبْرًا مِنْ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَلَا يَتَمَسَّحُ بِهِ “Para ulama sepakat tidak boleh menyentuh kubur para nabi dan lainnya, begitu pula tidak boleh mengusap-ngusapnya. ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Jika kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak boleh diperlakukan seperti itu, bagaimana lagi dengan kubur lainnya seperti pada kubur habaib, kubur wali atau kubur sholihin?! Tentu tidak dibolehkan.   Terlarang Berdo’a Menghadap Kubur Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa berdo’a di sisi kubur dianggap keliru jika menghadap kubur langsung. Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan di kubur-kubur para habib dan wali saat ini! Mereka berdo’a bukan menghadap kiblat, namun menghadap kubur secara langsung. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَا يَدْعُو هُنَاكَ مُسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةِ فَإِنَّ هَذَا كُلَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ . وَمَالِكٍ مِنْ أَعْظَمِ الْأَئِمَّةِ كَرَاهِيَةً لِذَلِكَ . وَالْحِكَايَةُ الْمَرْوِيَّةُ عَنْهُ أَنَّهُ أَمَرَ الْمَنْصُورَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةَ وَقْتَ الدُّعَاءِ كَذِبٌ عَلَى مَالِكٍ . وَلَا يَقِفُ عِنْدَ الْقَبْرِ لِلدُّعَاءِ لِنَفْسِهِ فَإِنَّ هَذَا بِدْعَةٌ وَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ الصَّحَابَةِ يَقِفُ عِنْدَهُ يَدْعُو لِنَفْسِهِ وَلَكِنْ كَانُوا يَسْتَقْبِلُونَ الْقِبْلَةَ وَيَدْعُونَ فِي مَسْجِدِهِ “Tidak boleh berdo’a di kubur Nabi dengan menghadap ke kamarnya. Semua ini terlarang menurut kesepakatan para ulama. Imam Malik yang paling keras melarang hal ini. Banyak cerita yang diriwayatkan dari Imam Malik di mana beliau memerintahkan Manshur untuk menghadap kamar saat berdo’a, ini riwayat dusta. Tidak boleh berdiri di sisi kubur untuk berdo’a untuk kepentingan dirinya karena ini tidak dituntunkan. Tidak pernah seorang sahabat pun berdiri di sisi kubur untuk kepentingan dirinya. Yang para sahabat lakukan adalah mereka berdo’a menghadap kiblat dan berdo’a di masjid (Masjid Nabawi).” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147).   Berdo’a di Sisi Kubur Wali Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَا يُسْتَحَبُّ الصَّلَاةُ عِنْدَهُ وَلَا قَصْدُهُ لِلدُّعَاءِ عِنْدَهُ أَوْ بِهِ ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ كَانَتْ مِنْ أَسْبَابِ الشِّرْكِ وَعِبَادَةِ الْأَوْثَانِ “Para ulama sepakat tidak dianjurkan shalat di sisi kubur, tidak pula berdo’a di sisi kubur atau berdo’a lewat perantaraan kubur. Karena seluruh hal ini  adalah perantara pada syirik dan sebab penyembahan kepada watsn (segala sesuatu yang disembah selain Allah).  ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Hal ini menunjukkan terlarangnya berdo’a di kubur wali, habaib atau orang sholih. Namun yang dibolehkan adalah mendo’akan kebaikan untuk si mayit seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan ketika kita ziarah kubur dan tetap menghadap kiblat. Do’a yang dimaksud adalah, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975). Adapun jika do’anya menjadikan mayit sebagai perantara, ini adalah amalan bid’ah dan perantara menuju syirik. Yang lebih parah adalah berdo’a kepada mayit atau menjadikan mayit sebagai perantara pada Allah namun di dalamnya ada ibadah kepada selain Allah seperti ada tumbal, sesaji, dll, ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah sebagai Perantara dalam Do’a.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 13 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagskubur ziarah kubur

Mengusap dan Berdoa di Kubur Wali

Kita pernah dengan kisah seseorang yang kuburnya diarak masa, sampai tanahnya diambil, bahkan sampai kuburnya ambles 5 kali saat sering turunnya hujan, kata si Juru Kunci. Di kubur wali lainnya, ada yang bersikap berlebihan sampai mencium-cium nisannya, di antara tujuannya untuk ngalap berkah. Bentuk berlebihan lainnya adalah sampai berdo’a menghadap kubur wali, padahal kita berdo’a seharusnya menghadap kiblat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang sholih di masa Nabi Nuh. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beri’tikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar do’anya mustajab di sisi kubur, atau ia berdo’a meminta pada mayit, atau ia beristighotsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 27: 31. Bentuk-bentuk ghuluw (berlebihan) terhadap kubur orang sholih dapat kita saksikan dalam beberapa point di bawah ini. Semua bentuk ini adalah bentuk berlebihan dan juga perantara menuju syirik.   Mencium dan Mengusap Kubur Termasuk Mungkar Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa sepakat para ulama akan terlarangnya mengusap-ngusap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di fatawanya, beliau rahimahullah berkata. وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ قَبْرِهِ أَنْ يُقَبِّلَ الْحُجْرَةَ وَلَا يَتَمَسَّحَ بِهَا لِئَلَّا يُضَاهِيَ بَيْتُ الْمَخْلُوقِ بَيْتَ الْخَالِقِ “Para ulama sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi yang memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kubur beliau lantas ia mencium kamarnya (yang di dalamnya terdapat kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mengusap-ngusap kuburnya. Ini sama saja menandingi rumah makhluk dengan rumah Pencipta (baitullah)” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 97). Karena baitullah (Ka’bah) dibolehkan mengusap hajar aswad. Kalau seseorang mengusap-ngusap kubur, maka itu sama saja menandingi rumah Allah. Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلِهَذَا اتَّفَقَ السَّلَفُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَسْتَلِمُ قَبْرًا مِنْ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَلَا يَتَمَسَّحُ بِهِ “Para ulama sepakat tidak boleh menyentuh kubur para nabi dan lainnya, begitu pula tidak boleh mengusap-ngusapnya. ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Jika kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak boleh diperlakukan seperti itu, bagaimana lagi dengan kubur lainnya seperti pada kubur habaib, kubur wali atau kubur sholihin?! Tentu tidak dibolehkan.   Terlarang Berdo’a Menghadap Kubur Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa berdo’a di sisi kubur dianggap keliru jika menghadap kubur langsung. Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan di kubur-kubur para habib dan wali saat ini! Mereka berdo’a bukan menghadap kiblat, namun menghadap kubur secara langsung. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَا يَدْعُو هُنَاكَ مُسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةِ فَإِنَّ هَذَا كُلَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ . وَمَالِكٍ مِنْ أَعْظَمِ الْأَئِمَّةِ كَرَاهِيَةً لِذَلِكَ . وَالْحِكَايَةُ الْمَرْوِيَّةُ عَنْهُ أَنَّهُ أَمَرَ الْمَنْصُورَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةَ وَقْتَ الدُّعَاءِ كَذِبٌ عَلَى مَالِكٍ . وَلَا يَقِفُ عِنْدَ الْقَبْرِ لِلدُّعَاءِ لِنَفْسِهِ فَإِنَّ هَذَا بِدْعَةٌ وَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ الصَّحَابَةِ يَقِفُ عِنْدَهُ يَدْعُو لِنَفْسِهِ وَلَكِنْ كَانُوا يَسْتَقْبِلُونَ الْقِبْلَةَ وَيَدْعُونَ فِي مَسْجِدِهِ “Tidak boleh berdo’a di kubur Nabi dengan menghadap ke kamarnya. Semua ini terlarang menurut kesepakatan para ulama. Imam Malik yang paling keras melarang hal ini. Banyak cerita yang diriwayatkan dari Imam Malik di mana beliau memerintahkan Manshur untuk menghadap kamar saat berdo’a, ini riwayat dusta. Tidak boleh berdiri di sisi kubur untuk berdo’a untuk kepentingan dirinya karena ini tidak dituntunkan. Tidak pernah seorang sahabat pun berdiri di sisi kubur untuk kepentingan dirinya. Yang para sahabat lakukan adalah mereka berdo’a menghadap kiblat dan berdo’a di masjid (Masjid Nabawi).” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147).   Berdo’a di Sisi Kubur Wali Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَا يُسْتَحَبُّ الصَّلَاةُ عِنْدَهُ وَلَا قَصْدُهُ لِلدُّعَاءِ عِنْدَهُ أَوْ بِهِ ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ كَانَتْ مِنْ أَسْبَابِ الشِّرْكِ وَعِبَادَةِ الْأَوْثَانِ “Para ulama sepakat tidak dianjurkan shalat di sisi kubur, tidak pula berdo’a di sisi kubur atau berdo’a lewat perantaraan kubur. Karena seluruh hal ini  adalah perantara pada syirik dan sebab penyembahan kepada watsn (segala sesuatu yang disembah selain Allah).  ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Hal ini menunjukkan terlarangnya berdo’a di kubur wali, habaib atau orang sholih. Namun yang dibolehkan adalah mendo’akan kebaikan untuk si mayit seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan ketika kita ziarah kubur dan tetap menghadap kiblat. Do’a yang dimaksud adalah, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975). Adapun jika do’anya menjadikan mayit sebagai perantara, ini adalah amalan bid’ah dan perantara menuju syirik. Yang lebih parah adalah berdo’a kepada mayit atau menjadikan mayit sebagai perantara pada Allah namun di dalamnya ada ibadah kepada selain Allah seperti ada tumbal, sesaji, dll, ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah sebagai Perantara dalam Do’a.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 13 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagskubur ziarah kubur
Kita pernah dengan kisah seseorang yang kuburnya diarak masa, sampai tanahnya diambil, bahkan sampai kuburnya ambles 5 kali saat sering turunnya hujan, kata si Juru Kunci. Di kubur wali lainnya, ada yang bersikap berlebihan sampai mencium-cium nisannya, di antara tujuannya untuk ngalap berkah. Bentuk berlebihan lainnya adalah sampai berdo’a menghadap kubur wali, padahal kita berdo’a seharusnya menghadap kiblat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang sholih di masa Nabi Nuh. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beri’tikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar do’anya mustajab di sisi kubur, atau ia berdo’a meminta pada mayit, atau ia beristighotsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 27: 31. Bentuk-bentuk ghuluw (berlebihan) terhadap kubur orang sholih dapat kita saksikan dalam beberapa point di bawah ini. Semua bentuk ini adalah bentuk berlebihan dan juga perantara menuju syirik.   Mencium dan Mengusap Kubur Termasuk Mungkar Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa sepakat para ulama akan terlarangnya mengusap-ngusap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di fatawanya, beliau rahimahullah berkata. وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ قَبْرِهِ أَنْ يُقَبِّلَ الْحُجْرَةَ وَلَا يَتَمَسَّحَ بِهَا لِئَلَّا يُضَاهِيَ بَيْتُ الْمَخْلُوقِ بَيْتَ الْخَالِقِ “Para ulama sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi yang memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kubur beliau lantas ia mencium kamarnya (yang di dalamnya terdapat kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mengusap-ngusap kuburnya. Ini sama saja menandingi rumah makhluk dengan rumah Pencipta (baitullah)” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 97). Karena baitullah (Ka’bah) dibolehkan mengusap hajar aswad. Kalau seseorang mengusap-ngusap kubur, maka itu sama saja menandingi rumah Allah. Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلِهَذَا اتَّفَقَ السَّلَفُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَسْتَلِمُ قَبْرًا مِنْ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَلَا يَتَمَسَّحُ بِهِ “Para ulama sepakat tidak boleh menyentuh kubur para nabi dan lainnya, begitu pula tidak boleh mengusap-ngusapnya. ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Jika kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak boleh diperlakukan seperti itu, bagaimana lagi dengan kubur lainnya seperti pada kubur habaib, kubur wali atau kubur sholihin?! Tentu tidak dibolehkan.   Terlarang Berdo’a Menghadap Kubur Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa berdo’a di sisi kubur dianggap keliru jika menghadap kubur langsung. Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan di kubur-kubur para habib dan wali saat ini! Mereka berdo’a bukan menghadap kiblat, namun menghadap kubur secara langsung. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَا يَدْعُو هُنَاكَ مُسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةِ فَإِنَّ هَذَا كُلَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ . وَمَالِكٍ مِنْ أَعْظَمِ الْأَئِمَّةِ كَرَاهِيَةً لِذَلِكَ . وَالْحِكَايَةُ الْمَرْوِيَّةُ عَنْهُ أَنَّهُ أَمَرَ الْمَنْصُورَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةَ وَقْتَ الدُّعَاءِ كَذِبٌ عَلَى مَالِكٍ . وَلَا يَقِفُ عِنْدَ الْقَبْرِ لِلدُّعَاءِ لِنَفْسِهِ فَإِنَّ هَذَا بِدْعَةٌ وَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ الصَّحَابَةِ يَقِفُ عِنْدَهُ يَدْعُو لِنَفْسِهِ وَلَكِنْ كَانُوا يَسْتَقْبِلُونَ الْقِبْلَةَ وَيَدْعُونَ فِي مَسْجِدِهِ “Tidak boleh berdo’a di kubur Nabi dengan menghadap ke kamarnya. Semua ini terlarang menurut kesepakatan para ulama. Imam Malik yang paling keras melarang hal ini. Banyak cerita yang diriwayatkan dari Imam Malik di mana beliau memerintahkan Manshur untuk menghadap kamar saat berdo’a, ini riwayat dusta. Tidak boleh berdiri di sisi kubur untuk berdo’a untuk kepentingan dirinya karena ini tidak dituntunkan. Tidak pernah seorang sahabat pun berdiri di sisi kubur untuk kepentingan dirinya. Yang para sahabat lakukan adalah mereka berdo’a menghadap kiblat dan berdo’a di masjid (Masjid Nabawi).” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147).   Berdo’a di Sisi Kubur Wali Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَا يُسْتَحَبُّ الصَّلَاةُ عِنْدَهُ وَلَا قَصْدُهُ لِلدُّعَاءِ عِنْدَهُ أَوْ بِهِ ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ كَانَتْ مِنْ أَسْبَابِ الشِّرْكِ وَعِبَادَةِ الْأَوْثَانِ “Para ulama sepakat tidak dianjurkan shalat di sisi kubur, tidak pula berdo’a di sisi kubur atau berdo’a lewat perantaraan kubur. Karena seluruh hal ini  adalah perantara pada syirik dan sebab penyembahan kepada watsn (segala sesuatu yang disembah selain Allah).  ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Hal ini menunjukkan terlarangnya berdo’a di kubur wali, habaib atau orang sholih. Namun yang dibolehkan adalah mendo’akan kebaikan untuk si mayit seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan ketika kita ziarah kubur dan tetap menghadap kiblat. Do’a yang dimaksud adalah, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975). Adapun jika do’anya menjadikan mayit sebagai perantara, ini adalah amalan bid’ah dan perantara menuju syirik. Yang lebih parah adalah berdo’a kepada mayit atau menjadikan mayit sebagai perantara pada Allah namun di dalamnya ada ibadah kepada selain Allah seperti ada tumbal, sesaji, dll, ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah sebagai Perantara dalam Do’a.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 13 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagskubur ziarah kubur


Kita pernah dengan kisah seseorang yang kuburnya diarak masa, sampai tanahnya diambil, bahkan sampai kuburnya ambles 5 kali saat sering turunnya hujan, kata si Juru Kunci. Di kubur wali lainnya, ada yang bersikap berlebihan sampai mencium-cium nisannya, di antara tujuannya untuk ngalap berkah. Bentuk berlebihan lainnya adalah sampai berdo’a menghadap kubur wali, padahal kita berdo’a seharusnya menghadap kiblat.   Bentuk Berlebihan Terhadap Kubur yang Terjadi Sejak Masa Nabi Nuh Allah Ta’ala berfirman, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Sebagian ulama salaf berkata bahwa mereka ini (Wadd, Suwaa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr) adalah orang sholih di masa Nabi Nuh. Ketika mereka meninggal dunia, orang-orang beri’tikaf (berdiam) di kubur mereka. Selanjutnya, dibuatlah patung-patung mereka lalu disembah. Kalau ada yang melakukan ziarah seperti ini ke kubur, maka termasuk ziarah yang tidak ada tuntunan. Ajaran seperti ini termasuk ajaran Nashrani dan orang musyrik. Jika maksud penziarah kubur adalah ingin agar do’anya mustajab di sisi kubur, atau ia berdo’a meminta pada mayit, atau ia beristighotsah pada mayit, ia meminta dan bersumpah atas nama mayit pada Allah dalam menyelesaikan urusan dan kesulitannya, ini semua termasuk amalan yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat. Lihat penjelasan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 27: 31. Bentuk-bentuk ghuluw (berlebihan) terhadap kubur orang sholih dapat kita saksikan dalam beberapa point di bawah ini. Semua bentuk ini adalah bentuk berlebihan dan juga perantara menuju syirik.   Mencium dan Mengusap Kubur Termasuk Mungkar Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa sepakat para ulama akan terlarangnya mengusap-ngusap kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di fatawanya, beliau rahimahullah berkata. وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ لِمَنْ سَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ قَبْرِهِ أَنْ يُقَبِّلَ الْحُجْرَةَ وَلَا يَتَمَسَّحَ بِهَا لِئَلَّا يُضَاهِيَ بَيْتُ الْمَخْلُوقِ بَيْتَ الْخَالِقِ “Para ulama sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi yang memberi salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sisi kubur beliau lantas ia mencium kamarnya (yang di dalamnya terdapat kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-) dan mengusap-ngusap kuburnya. Ini sama saja menandingi rumah makhluk dengan rumah Pencipta (baitullah)” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 97). Karena baitullah (Ka’bah) dibolehkan mengusap hajar aswad. Kalau seseorang mengusap-ngusap kubur, maka itu sama saja menandingi rumah Allah. Di tempat lain, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلِهَذَا اتَّفَقَ السَّلَفُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَسْتَلِمُ قَبْرًا مِنْ قُبُورِ الْأَنْبِيَاءِ وَغَيْرِهِمْ وَلَا يَتَمَسَّحُ بِهِ “Para ulama sepakat tidak boleh menyentuh kubur para nabi dan lainnya, begitu pula tidak boleh mengusap-ngusapnya. ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Jika kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak boleh diperlakukan seperti itu, bagaimana lagi dengan kubur lainnya seperti pada kubur habaib, kubur wali atau kubur sholihin?! Tentu tidak dibolehkan.   Terlarang Berdo’a Menghadap Kubur Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa berdo’a di sisi kubur dianggap keliru jika menghadap kubur langsung. Namun lihatlah bagaimana yang dilakukan di kubur-kubur para habib dan wali saat ini! Mereka berdo’a bukan menghadap kiblat, namun menghadap kubur secara langsung. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, وَلَا يَدْعُو هُنَاكَ مُسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةِ فَإِنَّ هَذَا كُلَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ . وَمَالِكٍ مِنْ أَعْظَمِ الْأَئِمَّةِ كَرَاهِيَةً لِذَلِكَ . وَالْحِكَايَةُ الْمَرْوِيَّةُ عَنْهُ أَنَّهُ أَمَرَ الْمَنْصُورَ أَنْ يَسْتَقْبِلَ الْحُجْرَةَ وَقْتَ الدُّعَاءِ كَذِبٌ عَلَى مَالِكٍ . وَلَا يَقِفُ عِنْدَ الْقَبْرِ لِلدُّعَاءِ لِنَفْسِهِ فَإِنَّ هَذَا بِدْعَةٌ وَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ مِنْ الصَّحَابَةِ يَقِفُ عِنْدَهُ يَدْعُو لِنَفْسِهِ وَلَكِنْ كَانُوا يَسْتَقْبِلُونَ الْقِبْلَةَ وَيَدْعُونَ فِي مَسْجِدِهِ “Tidak boleh berdo’a di kubur Nabi dengan menghadap ke kamarnya. Semua ini terlarang menurut kesepakatan para ulama. Imam Malik yang paling keras melarang hal ini. Banyak cerita yang diriwayatkan dari Imam Malik di mana beliau memerintahkan Manshur untuk menghadap kamar saat berdo’a, ini riwayat dusta. Tidak boleh berdiri di sisi kubur untuk berdo’a untuk kepentingan dirinya karena ini tidak dituntunkan. Tidak pernah seorang sahabat pun berdiri di sisi kubur untuk kepentingan dirinya. Yang para sahabat lakukan adalah mereka berdo’a menghadap kiblat dan berdo’a di masjid (Masjid Nabawi).” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147).   Berdo’a di Sisi Kubur Wali Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَلَا يُسْتَحَبُّ الصَّلَاةُ عِنْدَهُ وَلَا قَصْدُهُ لِلدُّعَاءِ عِنْدَهُ أَوْ بِهِ ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الْأُمُورَ كَانَتْ مِنْ أَسْبَابِ الشِّرْكِ وَعِبَادَةِ الْأَوْثَانِ “Para ulama sepakat tidak dianjurkan shalat di sisi kubur, tidak pula berdo’a di sisi kubur atau berdo’a lewat perantaraan kubur. Karena seluruh hal ini  adalah perantara pada syirik dan sebab penyembahan kepada watsn (segala sesuatu yang disembah selain Allah).  ” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 31). Hal ini menunjukkan terlarangnya berdo’a di kubur wali, habaib atau orang sholih. Namun yang dibolehkan adalah mendo’akan kebaikan untuk si mayit seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan ketika kita ziarah kubur dan tetap menghadap kiblat. Do’a yang dimaksud adalah, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, (semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan). Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975). Adapun jika do’anya menjadikan mayit sebagai perantara, ini adalah amalan bid’ah dan perantara menuju syirik. Yang lebih parah adalah berdo’a kepada mayit atau menjadikan mayit sebagai perantara pada Allah namun di dalamnya ada ibadah kepada selain Allah seperti ada tumbal, sesaji, dll, ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan dari Islam. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah sebagai Perantara dalam Do’a.   Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 13 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagskubur ziarah kubur

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 6): MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHAN

25DecSurat terbuka untuk para istri (Bagian 6): MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHANDecember 25, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHAN” Saudariku… Kebahagiaan rumah tangga perlu dirancang dan dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pernikahan. Bagi saudariku para muslimah yang belum menikah, Anda masih mempunyai kesempatan lebih lapang guna banyak belajar. Adapun Anda yang telah menikah dan memiliki putri yang telah beranjak dewasa, Anda perlu mempersiapkan sebaik-baiknya sang buah hati untuk menuju ke pelaminan. Di antara bentuk persiapan itu adalah: 1. Perbaikilah diri dan berhiaslah dengan pakaian takwa Inilah persiapan pertama dan utama. Sebab laki-laki yang baik dipersiapkan Allah untuk wanita yang baik, begitu pula wanita yang baik dipersiapkan untuk dianugerahkan buat laki-laki yang baik. “الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ”. Artinya: “Perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik (pula)”. QS. An-Nur: 26. Suatu hal yang lucu apabila Anda berangan-angan mendapat pasangan yang salih sedang Anda tidak berusaha menjadi wanita yang salihah. Suami yang salih adalah rezeki. Barang siapa yang bertakwa maka akan dikaruniai Allah rezeki. “وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”. Artinya: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberinya jalan keluar. Dan mengaruniainya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya”. QS. Ath-Thalaq: 2-3. Termasuk buah dari takwa, sebagaimana disitir dalam QS. Ath-Thalaq: 4, Allah akan memudahkan setiap urusan kita. Termasuk di dalamnya urusan jodoh dan pernikahan. Satu hal penting yang tak boleh Anda lupakan, bahwa jodoh ada di tangan Allah. Bukan kita yang mengatur, namun Allah lah yang menentukan. Karena itu, panjatkanlah doamu kepada Allah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan agar Dia berkenan mengaruniakan padamu jodoh yang baik. Sebab doa adalah senjata orang yang beriman. “Berdoalah kepada Allah dengan penuh keyakinan bahwa doamu akan dikabulkan”. HR. Tirmidzy (hal. 790 no. 3479) dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany.[1] 2. Meluruskan niat Hendaklah tujuan utamamu dalam menikah adalah mencari ridha Allah ta’ala. Juga guna merealisasikan fitrah yang telah Allah gariskan bagi umat manusia, menjaga diri dari gejolak syahwat yang diharamkan, menghidupkan sunnah Rasul shallallahu’alaihiwasallam dan membangun rumah tangga muslim yang menjadi sumber kedamaian, ketenangan dan kasih sayang. Ikhlaskan niatmu dalam membina hidup berumah tangga. Allah ta’ala berfirman, “قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam”. QS. Al-An’am: 162. 3. Memilih calon suami yang salih dan taat beragama Suami yang salih akan memberikan peluang dan kemudahan bagimu untuk menjalankan agama, tolong menolong denganmu dalam mencari ridha Allah dan meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berpesan, “إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ؛ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ”. قَالُوا: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ؟”. قَالَ: “إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ” ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. “Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, sekalipun ia memiliki (kekurangan duniawi)?”. Beliau menjawab, “Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia”, beliau ulang tiga kali. HR. Tirmidzy dari Abu Hatim al-Muzany dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. 4. Meringankan mahar Wanita yang paling mudah maharnya adalah wanita yang paling banyak berkahnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Sungguh termasuk keberkahan seorang wanita ialah: mudah urusan peminangannya, mudah maharnya dan mudah rahimnya”. HR. Ahmad dari Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban. Maksud kemudahan dalam mahar adalah si wali perempuan tidak mempersulit calon menantu dalam urusan mahar dan memberatkannya dengan meminta mahar yang tinggi. Juga termasuk kategori kemudahan dalam mahar: si lelaki dimudahkan Allah untuk mengumpulkan mahar yang diminta. Adapun yang dimaksud dengan mudah rahim adalah: mudah dalam melahirkan dan dikaruniai banyak keturunan. Demikian keterangan yang disampaikan oleh al-Munâwy dalam Faidh al-Qadîr. 5. Melihat calon pasangan Pelaksanaan proses ini akan menghasilkan kelanggengan kasih sayang. Juga akan menghindarkan berbagai hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Berapa banyak rumah tangga yang tercerai berai ikatannya, padahal masih di bulan-bulan awal pernikahan. Disebabkan karena adanya ketidakcocokan hati antara suami dan istri. Karena itu, setelah salah seorang sahabat; al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu meminang seorang wanita, Nabi shallallahu’alaihiwasallam menasehatkan kepadanya, انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut; sebab hal itu akan menyebabkan ‘kelanggengan’ cinta kalian berdua”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau.   6. Shalat istikharah Apabila telah datang seorang pria meminangmu hendaklah engkau memikirkannya dengan penuh pertimbangan, bermusyawarahlah dengan orang yang terpercaya dan jangan lupa beristikharahlah kepada Allah. Karena shalat istikharah merupakan ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ: “اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ، فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي” قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ”. “Apabila seorang di antara kalian berkeinginan melakukan suatu perkara, hendaknya ia mengerjakan shalat dua raka’at di luar shalat fardhu. Kemudian bacalah doa ini: “Allôhumma innî astakhîruka bi’ilmika, wa astaqdiruka bi qudrotika, wa as’aluka min fadhlikal ‘adzîm, fa innaka taqdiru wa lâ aqdir, wa ta’lamu wa lâ a’lam, wa anta ‘allâmul ghuyûb. Allôhumma in kunta ta’lamu annâ hadzal amro khoirun lî fî dînî wa ma’âsyî wa ‘âqibati amrî” (atau “’âjili amrî wa âjilih), faqdurhu lî wa yassirhu lî tsumma bârik lî fîhi. Wa in kunta ta’lamu anna hâdzal amro syarrun lî fî dînî wa ma’âsyî wa ‘âqibati amrî” (atau ’âjili amrî wa âjilih), fashrifhu ‘annî washrifnî ‘anhu waqdur liyalkhoiro haitsu kâna, tsumma ardhinî (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kemahakuasaan-Mu dan aku memohon karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sementara aku tidak kuasa. Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui, dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan baik akibatnya terhadapku (atau: baik bagiku di dunia maupun akhirat) maka takdirkanlah perkara itu untukku dan mudahkanlah bagiku. Dan sesungguhnya jika Engkau tahu bahwa perkara ini buruk bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan buruk akibatnya terhadapku (atau: buruk bagiku di dunia maupun akhirat); maka jauhkanlah perkara ini dariku dan jauhkan diriku darinya. Lalu takdirkanlah kebaikan untukku di manapun ia berada, kemudian jadikanlah aku ridha menerimanya)”. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Dan silahkan ia sebutkan kepentingannya”. HR. Bukhari dari Jabir bin Abdullah. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Rajab 1432 / 20 Juni 2011 Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA [-] Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 51-54, 57-58,58-60). [1] Sebagaimana dalam as-Silsilah ash-Shahîhah (II/141 no. 596) dan Shahîh al-Jâmi’ (I/108 no. 245).   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 6): MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHAN

25DecSurat terbuka untuk para istri (Bagian 6): MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHANDecember 25, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHAN” Saudariku… Kebahagiaan rumah tangga perlu dirancang dan dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pernikahan. Bagi saudariku para muslimah yang belum menikah, Anda masih mempunyai kesempatan lebih lapang guna banyak belajar. Adapun Anda yang telah menikah dan memiliki putri yang telah beranjak dewasa, Anda perlu mempersiapkan sebaik-baiknya sang buah hati untuk menuju ke pelaminan. Di antara bentuk persiapan itu adalah: 1. Perbaikilah diri dan berhiaslah dengan pakaian takwa Inilah persiapan pertama dan utama. Sebab laki-laki yang baik dipersiapkan Allah untuk wanita yang baik, begitu pula wanita yang baik dipersiapkan untuk dianugerahkan buat laki-laki yang baik. “الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ”. Artinya: “Perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik (pula)”. QS. An-Nur: 26. Suatu hal yang lucu apabila Anda berangan-angan mendapat pasangan yang salih sedang Anda tidak berusaha menjadi wanita yang salihah. Suami yang salih adalah rezeki. Barang siapa yang bertakwa maka akan dikaruniai Allah rezeki. “وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”. Artinya: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberinya jalan keluar. Dan mengaruniainya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya”. QS. Ath-Thalaq: 2-3. Termasuk buah dari takwa, sebagaimana disitir dalam QS. Ath-Thalaq: 4, Allah akan memudahkan setiap urusan kita. Termasuk di dalamnya urusan jodoh dan pernikahan. Satu hal penting yang tak boleh Anda lupakan, bahwa jodoh ada di tangan Allah. Bukan kita yang mengatur, namun Allah lah yang menentukan. Karena itu, panjatkanlah doamu kepada Allah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan agar Dia berkenan mengaruniakan padamu jodoh yang baik. Sebab doa adalah senjata orang yang beriman. “Berdoalah kepada Allah dengan penuh keyakinan bahwa doamu akan dikabulkan”. HR. Tirmidzy (hal. 790 no. 3479) dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany.[1] 2. Meluruskan niat Hendaklah tujuan utamamu dalam menikah adalah mencari ridha Allah ta’ala. Juga guna merealisasikan fitrah yang telah Allah gariskan bagi umat manusia, menjaga diri dari gejolak syahwat yang diharamkan, menghidupkan sunnah Rasul shallallahu’alaihiwasallam dan membangun rumah tangga muslim yang menjadi sumber kedamaian, ketenangan dan kasih sayang. Ikhlaskan niatmu dalam membina hidup berumah tangga. Allah ta’ala berfirman, “قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam”. QS. Al-An’am: 162. 3. Memilih calon suami yang salih dan taat beragama Suami yang salih akan memberikan peluang dan kemudahan bagimu untuk menjalankan agama, tolong menolong denganmu dalam mencari ridha Allah dan meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berpesan, “إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ؛ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ”. قَالُوا: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ؟”. قَالَ: “إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ” ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. “Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, sekalipun ia memiliki (kekurangan duniawi)?”. Beliau menjawab, “Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia”, beliau ulang tiga kali. HR. Tirmidzy dari Abu Hatim al-Muzany dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. 4. Meringankan mahar Wanita yang paling mudah maharnya adalah wanita yang paling banyak berkahnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Sungguh termasuk keberkahan seorang wanita ialah: mudah urusan peminangannya, mudah maharnya dan mudah rahimnya”. HR. Ahmad dari Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban. Maksud kemudahan dalam mahar adalah si wali perempuan tidak mempersulit calon menantu dalam urusan mahar dan memberatkannya dengan meminta mahar yang tinggi. Juga termasuk kategori kemudahan dalam mahar: si lelaki dimudahkan Allah untuk mengumpulkan mahar yang diminta. Adapun yang dimaksud dengan mudah rahim adalah: mudah dalam melahirkan dan dikaruniai banyak keturunan. Demikian keterangan yang disampaikan oleh al-Munâwy dalam Faidh al-Qadîr. 5. Melihat calon pasangan Pelaksanaan proses ini akan menghasilkan kelanggengan kasih sayang. Juga akan menghindarkan berbagai hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Berapa banyak rumah tangga yang tercerai berai ikatannya, padahal masih di bulan-bulan awal pernikahan. Disebabkan karena adanya ketidakcocokan hati antara suami dan istri. Karena itu, setelah salah seorang sahabat; al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu meminang seorang wanita, Nabi shallallahu’alaihiwasallam menasehatkan kepadanya, انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut; sebab hal itu akan menyebabkan ‘kelanggengan’ cinta kalian berdua”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau.   6. Shalat istikharah Apabila telah datang seorang pria meminangmu hendaklah engkau memikirkannya dengan penuh pertimbangan, bermusyawarahlah dengan orang yang terpercaya dan jangan lupa beristikharahlah kepada Allah. Karena shalat istikharah merupakan ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ: “اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ، فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي” قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ”. “Apabila seorang di antara kalian berkeinginan melakukan suatu perkara, hendaknya ia mengerjakan shalat dua raka’at di luar shalat fardhu. Kemudian bacalah doa ini: “Allôhumma innî astakhîruka bi’ilmika, wa astaqdiruka bi qudrotika, wa as’aluka min fadhlikal ‘adzîm, fa innaka taqdiru wa lâ aqdir, wa ta’lamu wa lâ a’lam, wa anta ‘allâmul ghuyûb. Allôhumma in kunta ta’lamu annâ hadzal amro khoirun lî fî dînî wa ma’âsyî wa ‘âqibati amrî” (atau “’âjili amrî wa âjilih), faqdurhu lî wa yassirhu lî tsumma bârik lî fîhi. Wa in kunta ta’lamu anna hâdzal amro syarrun lî fî dînî wa ma’âsyî wa ‘âqibati amrî” (atau ’âjili amrî wa âjilih), fashrifhu ‘annî washrifnî ‘anhu waqdur liyalkhoiro haitsu kâna, tsumma ardhinî (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kemahakuasaan-Mu dan aku memohon karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sementara aku tidak kuasa. Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui, dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan baik akibatnya terhadapku (atau: baik bagiku di dunia maupun akhirat) maka takdirkanlah perkara itu untukku dan mudahkanlah bagiku. Dan sesungguhnya jika Engkau tahu bahwa perkara ini buruk bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan buruk akibatnya terhadapku (atau: buruk bagiku di dunia maupun akhirat); maka jauhkanlah perkara ini dariku dan jauhkan diriku darinya. Lalu takdirkanlah kebaikan untukku di manapun ia berada, kemudian jadikanlah aku ridha menerimanya)”. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Dan silahkan ia sebutkan kepentingannya”. HR. Bukhari dari Jabir bin Abdullah. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Rajab 1432 / 20 Juni 2011 Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA [-] Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 51-54, 57-58,58-60). [1] Sebagaimana dalam as-Silsilah ash-Shahîhah (II/141 no. 596) dan Shahîh al-Jâmi’ (I/108 no. 245).   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
25DecSurat terbuka untuk para istri (Bagian 6): MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHANDecember 25, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHAN” Saudariku… Kebahagiaan rumah tangga perlu dirancang dan dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pernikahan. Bagi saudariku para muslimah yang belum menikah, Anda masih mempunyai kesempatan lebih lapang guna banyak belajar. Adapun Anda yang telah menikah dan memiliki putri yang telah beranjak dewasa, Anda perlu mempersiapkan sebaik-baiknya sang buah hati untuk menuju ke pelaminan. Di antara bentuk persiapan itu adalah: 1. Perbaikilah diri dan berhiaslah dengan pakaian takwa Inilah persiapan pertama dan utama. Sebab laki-laki yang baik dipersiapkan Allah untuk wanita yang baik, begitu pula wanita yang baik dipersiapkan untuk dianugerahkan buat laki-laki yang baik. “الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ”. Artinya: “Perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik (pula)”. QS. An-Nur: 26. Suatu hal yang lucu apabila Anda berangan-angan mendapat pasangan yang salih sedang Anda tidak berusaha menjadi wanita yang salihah. Suami yang salih adalah rezeki. Barang siapa yang bertakwa maka akan dikaruniai Allah rezeki. “وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”. Artinya: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberinya jalan keluar. Dan mengaruniainya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya”. QS. Ath-Thalaq: 2-3. Termasuk buah dari takwa, sebagaimana disitir dalam QS. Ath-Thalaq: 4, Allah akan memudahkan setiap urusan kita. Termasuk di dalamnya urusan jodoh dan pernikahan. Satu hal penting yang tak boleh Anda lupakan, bahwa jodoh ada di tangan Allah. Bukan kita yang mengatur, namun Allah lah yang menentukan. Karena itu, panjatkanlah doamu kepada Allah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan agar Dia berkenan mengaruniakan padamu jodoh yang baik. Sebab doa adalah senjata orang yang beriman. “Berdoalah kepada Allah dengan penuh keyakinan bahwa doamu akan dikabulkan”. HR. Tirmidzy (hal. 790 no. 3479) dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany.[1] 2. Meluruskan niat Hendaklah tujuan utamamu dalam menikah adalah mencari ridha Allah ta’ala. Juga guna merealisasikan fitrah yang telah Allah gariskan bagi umat manusia, menjaga diri dari gejolak syahwat yang diharamkan, menghidupkan sunnah Rasul shallallahu’alaihiwasallam dan membangun rumah tangga muslim yang menjadi sumber kedamaian, ketenangan dan kasih sayang. Ikhlaskan niatmu dalam membina hidup berumah tangga. Allah ta’ala berfirman, “قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam”. QS. Al-An’am: 162. 3. Memilih calon suami yang salih dan taat beragama Suami yang salih akan memberikan peluang dan kemudahan bagimu untuk menjalankan agama, tolong menolong denganmu dalam mencari ridha Allah dan meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berpesan, “إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ؛ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ”. قَالُوا: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ؟”. قَالَ: “إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ” ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. “Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, sekalipun ia memiliki (kekurangan duniawi)?”. Beliau menjawab, “Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia”, beliau ulang tiga kali. HR. Tirmidzy dari Abu Hatim al-Muzany dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. 4. Meringankan mahar Wanita yang paling mudah maharnya adalah wanita yang paling banyak berkahnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Sungguh termasuk keberkahan seorang wanita ialah: mudah urusan peminangannya, mudah maharnya dan mudah rahimnya”. HR. Ahmad dari Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban. Maksud kemudahan dalam mahar adalah si wali perempuan tidak mempersulit calon menantu dalam urusan mahar dan memberatkannya dengan meminta mahar yang tinggi. Juga termasuk kategori kemudahan dalam mahar: si lelaki dimudahkan Allah untuk mengumpulkan mahar yang diminta. Adapun yang dimaksud dengan mudah rahim adalah: mudah dalam melahirkan dan dikaruniai banyak keturunan. Demikian keterangan yang disampaikan oleh al-Munâwy dalam Faidh al-Qadîr. 5. Melihat calon pasangan Pelaksanaan proses ini akan menghasilkan kelanggengan kasih sayang. Juga akan menghindarkan berbagai hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Berapa banyak rumah tangga yang tercerai berai ikatannya, padahal masih di bulan-bulan awal pernikahan. Disebabkan karena adanya ketidakcocokan hati antara suami dan istri. Karena itu, setelah salah seorang sahabat; al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu meminang seorang wanita, Nabi shallallahu’alaihiwasallam menasehatkan kepadanya, انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut; sebab hal itu akan menyebabkan ‘kelanggengan’ cinta kalian berdua”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau.   6. Shalat istikharah Apabila telah datang seorang pria meminangmu hendaklah engkau memikirkannya dengan penuh pertimbangan, bermusyawarahlah dengan orang yang terpercaya dan jangan lupa beristikharahlah kepada Allah. Karena shalat istikharah merupakan ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ: “اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ، فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي” قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ”. “Apabila seorang di antara kalian berkeinginan melakukan suatu perkara, hendaknya ia mengerjakan shalat dua raka’at di luar shalat fardhu. Kemudian bacalah doa ini: “Allôhumma innî astakhîruka bi’ilmika, wa astaqdiruka bi qudrotika, wa as’aluka min fadhlikal ‘adzîm, fa innaka taqdiru wa lâ aqdir, wa ta’lamu wa lâ a’lam, wa anta ‘allâmul ghuyûb. Allôhumma in kunta ta’lamu annâ hadzal amro khoirun lî fî dînî wa ma’âsyî wa ‘âqibati amrî” (atau “’âjili amrî wa âjilih), faqdurhu lî wa yassirhu lî tsumma bârik lî fîhi. Wa in kunta ta’lamu anna hâdzal amro syarrun lî fî dînî wa ma’âsyî wa ‘âqibati amrî” (atau ’âjili amrî wa âjilih), fashrifhu ‘annî washrifnî ‘anhu waqdur liyalkhoiro haitsu kâna, tsumma ardhinî (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kemahakuasaan-Mu dan aku memohon karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sementara aku tidak kuasa. Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui, dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan baik akibatnya terhadapku (atau: baik bagiku di dunia maupun akhirat) maka takdirkanlah perkara itu untukku dan mudahkanlah bagiku. Dan sesungguhnya jika Engkau tahu bahwa perkara ini buruk bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan buruk akibatnya terhadapku (atau: buruk bagiku di dunia maupun akhirat); maka jauhkanlah perkara ini dariku dan jauhkan diriku darinya. Lalu takdirkanlah kebaikan untukku di manapun ia berada, kemudian jadikanlah aku ridha menerimanya)”. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Dan silahkan ia sebutkan kepentingannya”. HR. Bukhari dari Jabir bin Abdullah. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Rajab 1432 / 20 Juni 2011 Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA [-] Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 51-54, 57-58,58-60). [1] Sebagaimana dalam as-Silsilah ash-Shahîhah (II/141 no. 596) dan Shahîh al-Jâmi’ (I/108 no. 245).   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


25DecSurat terbuka untuk para istri (Bagian 6): MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHANDecember 25, 2012Akhlak, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “MERANCANG KEBAHAGIAAN SEBELUM PERNIKAHAN” Saudariku… Kebahagiaan rumah tangga perlu dirancang dan dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum pernikahan. Bagi saudariku para muslimah yang belum menikah, Anda masih mempunyai kesempatan lebih lapang guna banyak belajar. Adapun Anda yang telah menikah dan memiliki putri yang telah beranjak dewasa, Anda perlu mempersiapkan sebaik-baiknya sang buah hati untuk menuju ke pelaminan. Di antara bentuk persiapan itu adalah: 1. Perbaikilah diri dan berhiaslah dengan pakaian takwa Inilah persiapan pertama dan utama. Sebab laki-laki yang baik dipersiapkan Allah untuk wanita yang baik, begitu pula wanita yang baik dipersiapkan untuk dianugerahkan buat laki-laki yang baik. “الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ”. Artinya: “Perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik (pula)”. QS. An-Nur: 26. Suatu hal yang lucu apabila Anda berangan-angan mendapat pasangan yang salih sedang Anda tidak berusaha menjadi wanita yang salihah. Suami yang salih adalah rezeki. Barang siapa yang bertakwa maka akan dikaruniai Allah rezeki. “وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ”. Artinya: “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberinya jalan keluar. Dan mengaruniainya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya”. QS. Ath-Thalaq: 2-3. Termasuk buah dari takwa, sebagaimana disitir dalam QS. Ath-Thalaq: 4, Allah akan memudahkan setiap urusan kita. Termasuk di dalamnya urusan jodoh dan pernikahan. Satu hal penting yang tak boleh Anda lupakan, bahwa jodoh ada di tangan Allah. Bukan kita yang mengatur, namun Allah lah yang menentukan. Karena itu, panjatkanlah doamu kepada Allah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan agar Dia berkenan mengaruniakan padamu jodoh yang baik. Sebab doa adalah senjata orang yang beriman. “Berdoalah kepada Allah dengan penuh keyakinan bahwa doamu akan dikabulkan”. HR. Tirmidzy (hal. 790 no. 3479) dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany.[1] 2. Meluruskan niat Hendaklah tujuan utamamu dalam menikah adalah mencari ridha Allah ta’ala. Juga guna merealisasikan fitrah yang telah Allah gariskan bagi umat manusia, menjaga diri dari gejolak syahwat yang diharamkan, menghidupkan sunnah Rasul shallallahu’alaihiwasallam dan membangun rumah tangga muslim yang menjadi sumber kedamaian, ketenangan dan kasih sayang. Ikhlaskan niatmu dalam membina hidup berumah tangga. Allah ta’ala berfirman, “قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ”. Artinya: “Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam”. QS. Al-An’am: 162. 3. Memilih calon suami yang salih dan taat beragama Suami yang salih akan memberikan peluang dan kemudahan bagimu untuk menjalankan agama, tolong menolong denganmu dalam mencari ridha Allah dan meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam berpesan, “إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ؛ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ”. قَالُوا: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ؟”. قَالَ: “إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ” ثَلَاثَ مَرَّاتٍ. “Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan”. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, sekalipun ia memiliki (kekurangan duniawi)?”. Beliau menjawab, “Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah ia”, beliau ulang tiga kali. HR. Tirmidzy dari Abu Hatim al-Muzany dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albany. 4. Meringankan mahar Wanita yang paling mudah maharnya adalah wanita yang paling banyak berkahnya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا “Sungguh termasuk keberkahan seorang wanita ialah: mudah urusan peminangannya, mudah maharnya dan mudah rahimnya”. HR. Ahmad dari Aisyah radhiyallahu’anha dan dinilai sahih oleh Ibn Hibban. Maksud kemudahan dalam mahar adalah si wali perempuan tidak mempersulit calon menantu dalam urusan mahar dan memberatkannya dengan meminta mahar yang tinggi. Juga termasuk kategori kemudahan dalam mahar: si lelaki dimudahkan Allah untuk mengumpulkan mahar yang diminta. Adapun yang dimaksud dengan mudah rahim adalah: mudah dalam melahirkan dan dikaruniai banyak keturunan. Demikian keterangan yang disampaikan oleh al-Munâwy dalam Faidh al-Qadîr. 5. Melihat calon pasangan Pelaksanaan proses ini akan menghasilkan kelanggengan kasih sayang. Juga akan menghindarkan berbagai hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Berapa banyak rumah tangga yang tercerai berai ikatannya, padahal masih di bulan-bulan awal pernikahan. Disebabkan karena adanya ketidakcocokan hati antara suami dan istri. Karena itu, setelah salah seorang sahabat; al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu meminang seorang wanita, Nabi shallallahu’alaihiwasallam menasehatkan kepadanya, انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا “Lihatlah wanita tersebut; sebab hal itu akan menyebabkan ‘kelanggengan’ cinta kalian berdua”. HR. Tirmidzy dan dinyatakan hasan oleh beliau.   6. Shalat istikharah Apabila telah datang seorang pria meminangmu hendaklah engkau memikirkannya dengan penuh pertimbangan, bermusyawarahlah dengan orang yang terpercaya dan jangan lupa beristikharahlah kepada Allah. Karena shalat istikharah merupakan ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ: “اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ، فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي، أَوْ قَالَ: فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي” قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ”. “Apabila seorang di antara kalian berkeinginan melakukan suatu perkara, hendaknya ia mengerjakan shalat dua raka’at di luar shalat fardhu. Kemudian bacalah doa ini: “Allôhumma innî astakhîruka bi’ilmika, wa astaqdiruka bi qudrotika, wa as’aluka min fadhlikal ‘adzîm, fa innaka taqdiru wa lâ aqdir, wa ta’lamu wa lâ a’lam, wa anta ‘allâmul ghuyûb. Allôhumma in kunta ta’lamu annâ hadzal amro khoirun lî fî dînî wa ma’âsyî wa ‘âqibati amrî” (atau “’âjili amrî wa âjilih), faqdurhu lî wa yassirhu lî tsumma bârik lî fîhi. Wa in kunta ta’lamu anna hâdzal amro syarrun lî fî dînî wa ma’âsyî wa ‘âqibati amrî” (atau ’âjili amrî wa âjilih), fashrifhu ‘annî washrifnî ‘anhu waqdur liyalkhoiro haitsu kâna, tsumma ardhinî (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kemahakuasaan-Mu dan aku memohon karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sementara aku tidak kuasa. Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui, dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan baik akibatnya terhadapku (atau: baik bagiku di dunia maupun akhirat) maka takdirkanlah perkara itu untukku dan mudahkanlah bagiku. Dan sesungguhnya jika Engkau tahu bahwa perkara ini buruk bagiku, bagi agamaku, bagi hidupku dan buruk akibatnya terhadapku (atau: buruk bagiku di dunia maupun akhirat); maka jauhkanlah perkara ini dariku dan jauhkan diriku darinya. Lalu takdirkanlah kebaikan untukku di manapun ia berada, kemudian jadikanlah aku ridha menerimanya)”. Kemudian Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Dan silahkan ia sebutkan kepentingannya”. HR. Bukhari dari Jabir bin Abdullah. @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 18 Rajab 1432 / 20 Juni 2011 Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA [-] Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 51-54, 57-58,58-60). [1] Sebagaimana dalam as-Silsilah ash-Shahîhah (II/141 no. 596) dan Shahîh al-Jâmi’ (I/108 no. 245).   PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

AKU MENINGGALKANNYA KARENA ALLAH…

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad no 23074) Fiqh Hadits :PERTAMA : Lafal ( شَيْئًا= sesuatu), adalah kalimat nakiroh dalam konteks kalimat nafyi (negatif) memberikan faedah keumuman. Artinya “sesuatu” apa saja yang engkau tinggalkan karena Allah…Bisa jadi sesuatu yang ditinggalkan adalah : (1) Perkara yang haram yang sangat mungkin ia lakukan, akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah, sepertiSeseorang yang kaya raya karena bekerja sebagai pegawai instansi yang berpenghasilan riba, lalu ia meninggalkan pekerjaan yang menggiurkan tersebut.Seseorang yang hatinya tergerak untuk bermaksiat, sangat berkesempatan untuk berzina, atau untuk menyaksikan tayangan-tayangan yang haram dan vulgar, lalu ia meninggalkannya karena AllahSeseorang yang diajak untuk bermaksiat…akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah.(2) Perkara yang halal, akan tetapi ditinggalkan karena ada kemaslahatan yang besar. Contohnya :Seseorang memiliki harta untuk membeli sesuatu yang ia sukai, akan tetapi ada panggilan untuk melaksanakan ibadah umroh yang juga membutuhkan dana yang besar, maka iapun meninggalkan perkara yang ia sukai karena Allah demi menjalankan ibadah umrohSeseorang yang memiliki harta untuk membeli kebutuhannya, akan tetapi ternyata ada kerabatnya atau saudaranya sesama muslim yang membutuhkan bantuannya, maka iapun meninggalkan untuk membeli kebutuhannya tersebut demi untuk membantu saudaranya tersebut.Seseorang yang dipanggil untuk bertamsya gratisan, dan ia sangat senang untuk melakukan tamasya tersebut, akan tetapi ternyata jadwal tamasya tersebut bertepatan dengan jadwal pengajian. Lalu iapun meninggalkan tamasya tersebut agar bisa mengikuti pengajian.(3) Perkara yang telah digariskan oleh Allah, terpaksa ia tinggalkan, akan tetapi ia meninggalkannya dengan niat karena Allah. Contohnya : seseorang yang terpaksa meninggalkan harta dan tanah kelahirannya karena ditekan oleh orang-orang kafir. Meskipun bentuknya ia meninggalkan harta dan tanah kelahirannya secara terpaksa karena intimidasi kaum kuffar, akan tetapi jika ia meninggalkannya karena Allah maka ia telah masuk dalam keumuman hadits di atas.KEDUA : Lafal (  لِلَّهِ= “Karena Allah“), mengingatkan bahwa motivasi untuk meninggalkan “sesuatu” tersebut harus semata-mata karena Allah. Karenanya tidaklah termasuk dalam kategori “Karena Allah” :Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan akan tetapi semata-mata karena takut cibiran dan celaan masyarakatSeseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena takut kesehatannya terganggu. Seperti seseorang yang meninggalkan rokok dan bir, karena khawatir akan terkena penyakit paru-paru atau penyakit yang lainnya.Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena ingin dipuji oleh masyarakat.Seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang haram karena tidak enak sama teman-temannya.Karenanya permasalahan “Karena Allah” merupakan perkara yang sangat urgen, karena ini adalah penentu tentang terwujudkannya janji Allah untuk menggantikan dengan yang lebih baik dari perkara-perkara yang ditinggalkan. KETIGA : Lafal (بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ منه = Allah akan menggantikan yang lebih baik bagimu daripada yang kau tinggalkan)Lafal (ما = yang lebih baik) adalah ما al-maushuulah, yang dalam kaidah juga memberikan faedah keumuman. Karenanya bisa jadi:Allah menggantikan sesuatu yang ditinggalkan karena Allah dengan perkara yang sejenis dengan perkara yang ditinggalkan, hanya saja lebih baikAllah mengganti dengan perkara yang lebih baik akan tetapi tidak sejenis dengan perkara yang ditinggalkanAllah menggantikan baginya dengan menghilangkan atau memalingkan darinya musibah atau bencana atau kesulitan yang tadinya akan menghadangnya. KEEMPAT : Contoh-contoh kisah akan bukti hadits iniRealita banyak mencontohkan akan bukti hadits ini, diantaranya(1) Para sahabat kaum muhajirin yang harus meninggalkan tanah air mereka, rumah, serta harta mereka demi untuk berhijrah ke Madinah sehingga bisa beribadah kepada Allah dengan baik tanpa diintimidasi oleh kaum musyrikin Arab. Akhirnya Allah menggantikan bagi mereka harta yang lebih banyak dan kekuasaan serta kemenangan atas kaum musyrikin. Bahkan Allah menjadikan mereka menguasai kembali tanah air mereka Mekah. (lihat Tafsiir Ibnu Katsiir 4/572)(2) Kisah Nabi Sulaiman ‘alaihis salaam yang meninggalkan kuda-kuda kesenangannnya dengan menyembelih kuda-kuda tersebut karena kuda-kuda tersebut telah melalaikan beliau hingga tidak sempat sholat di petang hari hingga matahari tenggelam. Ia pun menyembelih kuda-kuda tersebut dan disumbangkan karena Allah.Akhirnya Allah pun menggantikan kuda-kuda tersebut dengan angin yang mengalir dengan cepat dan mengalir ke arah yang dikehendaki oleh nabi Sulaiman ‘alaihis salaam. (Lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 712)(3) Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam yang harus meninggalkan kaumnya, meninggalkan kerabat dan keluarganya yang menyembah patung, lalu berhijrah menuju Palestina, maka Allah pun menggantikan baginya anak-anak yang sholeh. Diantaranya Ishaq ‘alaihis salaam yang akhirnya dilahirkan oleh Sarah yang telah mencapai masa monopouse.Allah berfirman :فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَكُلا جَعَلْنَا نَبِيًّا (٤٩)“Maka ketika Ibrahim sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak, dan Ya’qub. dan masing-masingnya Kami angkat menjadi Nabi” (QS Maryam : 49) (lihat kitab Tafsiir As-Sirooj Al-Muniir karya Asy-Syirbini 2/340)Tentunya meninggalkan kerabat dan kampung halaman merupakan perkara yang berat, akan tetapi Ibrahim ‘alaihis salam meninggalkannya karena Allah. (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 494)(4) Barang siapa yang menjaga pandangannya dengan meninggalkan memandang perkara-perkara yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada pandangannya dan menambah manis imannya. (lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 566)(5) Kisah tentang Aisyah radhiallahu ‘anhaa yang sedang berpuasa, lalu ada seorang miskin yang meminta makanan kepada Aisyah, sementara Aisyah tidak memiliki kecuali hanya sepotong roti. Lalu Aisyah memerintahkan budak wanitanya untuk memberikan sepotong roti tersebut kepada sang miskin, maka sang budak berkata, “Engkau bakalan tidak memiliki makanan untuk berbuka puasa”. Akan tetapi Aisyah tetap memerintahkannya untuk memberikan roti tersebut kepada sang miskin. Maka ternyata tatakala sore hari ada seseorang yang memberikan hadiah seekor kambing yang sudah dimasak untuk Aisyah. (Lihat Tafsiir Al-Qurthubi 18/26)(6) Kisah tentang Ummu Sulaim yang anaknya meninggal lalu tatkala datang sang suami maka iapun menghias dirinya untuk merayu sang suami –Abdullah bin Abi Tholhah- yang baru datang dari safar agar terlalaikan berita kematian anaknya. Ummu Sulaim telah sabar tatkala harus meninggalkan anaknya yang meninggal tersebut. Akhirnya ternyata hubungan antara ia dan sang suami tatkala itu dan seterusnya membuahkan sembilan orang anak semuanya adalah qori’ al-Qur’an (lihat Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Bathhool 3/285)(7) Sebuah kisah yang disebutkan dalam kitab Tafsir Al-Bahr Al-Madid karya Ibnu ‘Ajiibah Abul ‘Abbaas Al-Faasi tentang seorang pemuda penuntut ilmu yang tinggal di daerah Faas. Suatu hari ada seorang ibu keluar bersama putrinya yang cantik jelita. Maka ternyata sang putri ketinggalan dari ibunya sehingga akhirnya tertahan hingga malam hari. Maka ia pun melihat dari kejauhan sebuah pintu yang nampak ada lampu nyala dibalik lampu tersebut. Lalu ia mengintip di balik pintu tersebut ternyata ada seorang penuntut ilmu yang sedang membaca buku. Maka dalam hati putri cantik ini ia berkata, “Jika tidak ada kebaikan pada pemuda ini maka tidak ada kebaikan pada seorangpun”. Maka iapun memberanikan diri untuk mengetuk pintu, lalu dijawab oleh sang pemuda. Lalu sang putri pun menceritakan tentang kondisinya yang ketinggalan ibunya, dan ia khawatir jika ia berjalan di malam hari akan ada orang yang mengganggunya. Maka akhirnya sang pemuda merasa wajib baginya untuk menjaga putri tersebut. Lalu iapun memasukan putri tersebut dalam rumahnya, lalu ia menjadikan penghalang berupa tikar antara ia dan sang putri, lalu iapun melanjutkan membaca buku. Lalu datanglah syaitan menggodanya. Akan tetapi karena keberkahan ilmu maka Allah pun menjaga pemuda ini. Iapun segera mengambil api lampu lalu iapun menggerakan jarinya ke lampu tersebut, satu demi satu jari-jarinya ia letakkan di api lampu tersebut hingga membakar jari-jarinya. Sang wanita mengintip sikap pemuda tersebut dan ia takjub dengan sikap tersebut. Sementara sang pemuda terus memanasi jarinya. Lalu sang pemuda memanaskan jari-jarinya dari tangannya yang satunya lagi, hingga akhirnya tiba pagi hari dan nampak cahaya terang, maka iapun mempersilahkan sang putri untuk keluar dari rumahnya dan segera pulang. Akhirnya sang putripun pulang ke rumahnya dan menceritakan tentang kisah sang pemuda. Maka segeralah ayah sang putri mendatangi majelis ilmu dan mengabarkan tentang kisah sang pemuda kepada syaikh/guru di majelis tersebut. Maka sang guru  meminta agar seluruh para penuntut ilmu mengeluarkan kedua tangan mereka. Seluruh muridpun mengeluarkan kedua tangan mereka kecuali sang pemuda. Maka syaikh pun tahu siapa pemuda tersebut, lalu akhirnya sang ayah menikahkan sang pemuda dengan putrinya tersebut” (Al-Bahr Al-Madiid 3/375)Karenanya yakinlah jika anda meninggalkan sesuatu benar-benar tulus semata-mata karena Allah maka pasti Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik. Sungguh hati ini sangat terharu tatkala mengetahui ada seorang pegawai bank yang akhirnya meninggalkan pekerjaan ribanya lalu kemudian dengan sabarnya menjadi seorang penjual bakso. Allah pasti akan menggantikan baginya yang lebih baik, apakah di dunia maupun di akhirat, cepat atau lambat. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-02-1434 H / 24 Desember2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjaww.firanda.com

AKU MENINGGALKANNYA KARENA ALLAH…

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad no 23074) Fiqh Hadits :PERTAMA : Lafal ( شَيْئًا= sesuatu), adalah kalimat nakiroh dalam konteks kalimat nafyi (negatif) memberikan faedah keumuman. Artinya “sesuatu” apa saja yang engkau tinggalkan karena Allah…Bisa jadi sesuatu yang ditinggalkan adalah : (1) Perkara yang haram yang sangat mungkin ia lakukan, akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah, sepertiSeseorang yang kaya raya karena bekerja sebagai pegawai instansi yang berpenghasilan riba, lalu ia meninggalkan pekerjaan yang menggiurkan tersebut.Seseorang yang hatinya tergerak untuk bermaksiat, sangat berkesempatan untuk berzina, atau untuk menyaksikan tayangan-tayangan yang haram dan vulgar, lalu ia meninggalkannya karena AllahSeseorang yang diajak untuk bermaksiat…akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah.(2) Perkara yang halal, akan tetapi ditinggalkan karena ada kemaslahatan yang besar. Contohnya :Seseorang memiliki harta untuk membeli sesuatu yang ia sukai, akan tetapi ada panggilan untuk melaksanakan ibadah umroh yang juga membutuhkan dana yang besar, maka iapun meninggalkan perkara yang ia sukai karena Allah demi menjalankan ibadah umrohSeseorang yang memiliki harta untuk membeli kebutuhannya, akan tetapi ternyata ada kerabatnya atau saudaranya sesama muslim yang membutuhkan bantuannya, maka iapun meninggalkan untuk membeli kebutuhannya tersebut demi untuk membantu saudaranya tersebut.Seseorang yang dipanggil untuk bertamsya gratisan, dan ia sangat senang untuk melakukan tamasya tersebut, akan tetapi ternyata jadwal tamasya tersebut bertepatan dengan jadwal pengajian. Lalu iapun meninggalkan tamasya tersebut agar bisa mengikuti pengajian.(3) Perkara yang telah digariskan oleh Allah, terpaksa ia tinggalkan, akan tetapi ia meninggalkannya dengan niat karena Allah. Contohnya : seseorang yang terpaksa meninggalkan harta dan tanah kelahirannya karena ditekan oleh orang-orang kafir. Meskipun bentuknya ia meninggalkan harta dan tanah kelahirannya secara terpaksa karena intimidasi kaum kuffar, akan tetapi jika ia meninggalkannya karena Allah maka ia telah masuk dalam keumuman hadits di atas.KEDUA : Lafal (  لِلَّهِ= “Karena Allah“), mengingatkan bahwa motivasi untuk meninggalkan “sesuatu” tersebut harus semata-mata karena Allah. Karenanya tidaklah termasuk dalam kategori “Karena Allah” :Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan akan tetapi semata-mata karena takut cibiran dan celaan masyarakatSeseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena takut kesehatannya terganggu. Seperti seseorang yang meninggalkan rokok dan bir, karena khawatir akan terkena penyakit paru-paru atau penyakit yang lainnya.Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena ingin dipuji oleh masyarakat.Seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang haram karena tidak enak sama teman-temannya.Karenanya permasalahan “Karena Allah” merupakan perkara yang sangat urgen, karena ini adalah penentu tentang terwujudkannya janji Allah untuk menggantikan dengan yang lebih baik dari perkara-perkara yang ditinggalkan. KETIGA : Lafal (بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ منه = Allah akan menggantikan yang lebih baik bagimu daripada yang kau tinggalkan)Lafal (ما = yang lebih baik) adalah ما al-maushuulah, yang dalam kaidah juga memberikan faedah keumuman. Karenanya bisa jadi:Allah menggantikan sesuatu yang ditinggalkan karena Allah dengan perkara yang sejenis dengan perkara yang ditinggalkan, hanya saja lebih baikAllah mengganti dengan perkara yang lebih baik akan tetapi tidak sejenis dengan perkara yang ditinggalkanAllah menggantikan baginya dengan menghilangkan atau memalingkan darinya musibah atau bencana atau kesulitan yang tadinya akan menghadangnya. KEEMPAT : Contoh-contoh kisah akan bukti hadits iniRealita banyak mencontohkan akan bukti hadits ini, diantaranya(1) Para sahabat kaum muhajirin yang harus meninggalkan tanah air mereka, rumah, serta harta mereka demi untuk berhijrah ke Madinah sehingga bisa beribadah kepada Allah dengan baik tanpa diintimidasi oleh kaum musyrikin Arab. Akhirnya Allah menggantikan bagi mereka harta yang lebih banyak dan kekuasaan serta kemenangan atas kaum musyrikin. Bahkan Allah menjadikan mereka menguasai kembali tanah air mereka Mekah. (lihat Tafsiir Ibnu Katsiir 4/572)(2) Kisah Nabi Sulaiman ‘alaihis salaam yang meninggalkan kuda-kuda kesenangannnya dengan menyembelih kuda-kuda tersebut karena kuda-kuda tersebut telah melalaikan beliau hingga tidak sempat sholat di petang hari hingga matahari tenggelam. Ia pun menyembelih kuda-kuda tersebut dan disumbangkan karena Allah.Akhirnya Allah pun menggantikan kuda-kuda tersebut dengan angin yang mengalir dengan cepat dan mengalir ke arah yang dikehendaki oleh nabi Sulaiman ‘alaihis salaam. (Lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 712)(3) Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam yang harus meninggalkan kaumnya, meninggalkan kerabat dan keluarganya yang menyembah patung, lalu berhijrah menuju Palestina, maka Allah pun menggantikan baginya anak-anak yang sholeh. Diantaranya Ishaq ‘alaihis salaam yang akhirnya dilahirkan oleh Sarah yang telah mencapai masa monopouse.Allah berfirman :فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَكُلا جَعَلْنَا نَبِيًّا (٤٩)“Maka ketika Ibrahim sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak, dan Ya’qub. dan masing-masingnya Kami angkat menjadi Nabi” (QS Maryam : 49) (lihat kitab Tafsiir As-Sirooj Al-Muniir karya Asy-Syirbini 2/340)Tentunya meninggalkan kerabat dan kampung halaman merupakan perkara yang berat, akan tetapi Ibrahim ‘alaihis salam meninggalkannya karena Allah. (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 494)(4) Barang siapa yang menjaga pandangannya dengan meninggalkan memandang perkara-perkara yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada pandangannya dan menambah manis imannya. (lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 566)(5) Kisah tentang Aisyah radhiallahu ‘anhaa yang sedang berpuasa, lalu ada seorang miskin yang meminta makanan kepada Aisyah, sementara Aisyah tidak memiliki kecuali hanya sepotong roti. Lalu Aisyah memerintahkan budak wanitanya untuk memberikan sepotong roti tersebut kepada sang miskin, maka sang budak berkata, “Engkau bakalan tidak memiliki makanan untuk berbuka puasa”. Akan tetapi Aisyah tetap memerintahkannya untuk memberikan roti tersebut kepada sang miskin. Maka ternyata tatakala sore hari ada seseorang yang memberikan hadiah seekor kambing yang sudah dimasak untuk Aisyah. (Lihat Tafsiir Al-Qurthubi 18/26)(6) Kisah tentang Ummu Sulaim yang anaknya meninggal lalu tatkala datang sang suami maka iapun menghias dirinya untuk merayu sang suami –Abdullah bin Abi Tholhah- yang baru datang dari safar agar terlalaikan berita kematian anaknya. Ummu Sulaim telah sabar tatkala harus meninggalkan anaknya yang meninggal tersebut. Akhirnya ternyata hubungan antara ia dan sang suami tatkala itu dan seterusnya membuahkan sembilan orang anak semuanya adalah qori’ al-Qur’an (lihat Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Bathhool 3/285)(7) Sebuah kisah yang disebutkan dalam kitab Tafsir Al-Bahr Al-Madid karya Ibnu ‘Ajiibah Abul ‘Abbaas Al-Faasi tentang seorang pemuda penuntut ilmu yang tinggal di daerah Faas. Suatu hari ada seorang ibu keluar bersama putrinya yang cantik jelita. Maka ternyata sang putri ketinggalan dari ibunya sehingga akhirnya tertahan hingga malam hari. Maka ia pun melihat dari kejauhan sebuah pintu yang nampak ada lampu nyala dibalik lampu tersebut. Lalu ia mengintip di balik pintu tersebut ternyata ada seorang penuntut ilmu yang sedang membaca buku. Maka dalam hati putri cantik ini ia berkata, “Jika tidak ada kebaikan pada pemuda ini maka tidak ada kebaikan pada seorangpun”. Maka iapun memberanikan diri untuk mengetuk pintu, lalu dijawab oleh sang pemuda. Lalu sang putri pun menceritakan tentang kondisinya yang ketinggalan ibunya, dan ia khawatir jika ia berjalan di malam hari akan ada orang yang mengganggunya. Maka akhirnya sang pemuda merasa wajib baginya untuk menjaga putri tersebut. Lalu iapun memasukan putri tersebut dalam rumahnya, lalu ia menjadikan penghalang berupa tikar antara ia dan sang putri, lalu iapun melanjutkan membaca buku. Lalu datanglah syaitan menggodanya. Akan tetapi karena keberkahan ilmu maka Allah pun menjaga pemuda ini. Iapun segera mengambil api lampu lalu iapun menggerakan jarinya ke lampu tersebut, satu demi satu jari-jarinya ia letakkan di api lampu tersebut hingga membakar jari-jarinya. Sang wanita mengintip sikap pemuda tersebut dan ia takjub dengan sikap tersebut. Sementara sang pemuda terus memanasi jarinya. Lalu sang pemuda memanaskan jari-jarinya dari tangannya yang satunya lagi, hingga akhirnya tiba pagi hari dan nampak cahaya terang, maka iapun mempersilahkan sang putri untuk keluar dari rumahnya dan segera pulang. Akhirnya sang putripun pulang ke rumahnya dan menceritakan tentang kisah sang pemuda. Maka segeralah ayah sang putri mendatangi majelis ilmu dan mengabarkan tentang kisah sang pemuda kepada syaikh/guru di majelis tersebut. Maka sang guru  meminta agar seluruh para penuntut ilmu mengeluarkan kedua tangan mereka. Seluruh muridpun mengeluarkan kedua tangan mereka kecuali sang pemuda. Maka syaikh pun tahu siapa pemuda tersebut, lalu akhirnya sang ayah menikahkan sang pemuda dengan putrinya tersebut” (Al-Bahr Al-Madiid 3/375)Karenanya yakinlah jika anda meninggalkan sesuatu benar-benar tulus semata-mata karena Allah maka pasti Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik. Sungguh hati ini sangat terharu tatkala mengetahui ada seorang pegawai bank yang akhirnya meninggalkan pekerjaan ribanya lalu kemudian dengan sabarnya menjadi seorang penjual bakso. Allah pasti akan menggantikan baginya yang lebih baik, apakah di dunia maupun di akhirat, cepat atau lambat. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-02-1434 H / 24 Desember2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjaww.firanda.com
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad no 23074) Fiqh Hadits :PERTAMA : Lafal ( شَيْئًا= sesuatu), adalah kalimat nakiroh dalam konteks kalimat nafyi (negatif) memberikan faedah keumuman. Artinya “sesuatu” apa saja yang engkau tinggalkan karena Allah…Bisa jadi sesuatu yang ditinggalkan adalah : (1) Perkara yang haram yang sangat mungkin ia lakukan, akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah, sepertiSeseorang yang kaya raya karena bekerja sebagai pegawai instansi yang berpenghasilan riba, lalu ia meninggalkan pekerjaan yang menggiurkan tersebut.Seseorang yang hatinya tergerak untuk bermaksiat, sangat berkesempatan untuk berzina, atau untuk menyaksikan tayangan-tayangan yang haram dan vulgar, lalu ia meninggalkannya karena AllahSeseorang yang diajak untuk bermaksiat…akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah.(2) Perkara yang halal, akan tetapi ditinggalkan karena ada kemaslahatan yang besar. Contohnya :Seseorang memiliki harta untuk membeli sesuatu yang ia sukai, akan tetapi ada panggilan untuk melaksanakan ibadah umroh yang juga membutuhkan dana yang besar, maka iapun meninggalkan perkara yang ia sukai karena Allah demi menjalankan ibadah umrohSeseorang yang memiliki harta untuk membeli kebutuhannya, akan tetapi ternyata ada kerabatnya atau saudaranya sesama muslim yang membutuhkan bantuannya, maka iapun meninggalkan untuk membeli kebutuhannya tersebut demi untuk membantu saudaranya tersebut.Seseorang yang dipanggil untuk bertamsya gratisan, dan ia sangat senang untuk melakukan tamasya tersebut, akan tetapi ternyata jadwal tamasya tersebut bertepatan dengan jadwal pengajian. Lalu iapun meninggalkan tamasya tersebut agar bisa mengikuti pengajian.(3) Perkara yang telah digariskan oleh Allah, terpaksa ia tinggalkan, akan tetapi ia meninggalkannya dengan niat karena Allah. Contohnya : seseorang yang terpaksa meninggalkan harta dan tanah kelahirannya karena ditekan oleh orang-orang kafir. Meskipun bentuknya ia meninggalkan harta dan tanah kelahirannya secara terpaksa karena intimidasi kaum kuffar, akan tetapi jika ia meninggalkannya karena Allah maka ia telah masuk dalam keumuman hadits di atas.KEDUA : Lafal (  لِلَّهِ= “Karena Allah“), mengingatkan bahwa motivasi untuk meninggalkan “sesuatu” tersebut harus semata-mata karena Allah. Karenanya tidaklah termasuk dalam kategori “Karena Allah” :Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan akan tetapi semata-mata karena takut cibiran dan celaan masyarakatSeseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena takut kesehatannya terganggu. Seperti seseorang yang meninggalkan rokok dan bir, karena khawatir akan terkena penyakit paru-paru atau penyakit yang lainnya.Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena ingin dipuji oleh masyarakat.Seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang haram karena tidak enak sama teman-temannya.Karenanya permasalahan “Karena Allah” merupakan perkara yang sangat urgen, karena ini adalah penentu tentang terwujudkannya janji Allah untuk menggantikan dengan yang lebih baik dari perkara-perkara yang ditinggalkan. KETIGA : Lafal (بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ منه = Allah akan menggantikan yang lebih baik bagimu daripada yang kau tinggalkan)Lafal (ما = yang lebih baik) adalah ما al-maushuulah, yang dalam kaidah juga memberikan faedah keumuman. Karenanya bisa jadi:Allah menggantikan sesuatu yang ditinggalkan karena Allah dengan perkara yang sejenis dengan perkara yang ditinggalkan, hanya saja lebih baikAllah mengganti dengan perkara yang lebih baik akan tetapi tidak sejenis dengan perkara yang ditinggalkanAllah menggantikan baginya dengan menghilangkan atau memalingkan darinya musibah atau bencana atau kesulitan yang tadinya akan menghadangnya. KEEMPAT : Contoh-contoh kisah akan bukti hadits iniRealita banyak mencontohkan akan bukti hadits ini, diantaranya(1) Para sahabat kaum muhajirin yang harus meninggalkan tanah air mereka, rumah, serta harta mereka demi untuk berhijrah ke Madinah sehingga bisa beribadah kepada Allah dengan baik tanpa diintimidasi oleh kaum musyrikin Arab. Akhirnya Allah menggantikan bagi mereka harta yang lebih banyak dan kekuasaan serta kemenangan atas kaum musyrikin. Bahkan Allah menjadikan mereka menguasai kembali tanah air mereka Mekah. (lihat Tafsiir Ibnu Katsiir 4/572)(2) Kisah Nabi Sulaiman ‘alaihis salaam yang meninggalkan kuda-kuda kesenangannnya dengan menyembelih kuda-kuda tersebut karena kuda-kuda tersebut telah melalaikan beliau hingga tidak sempat sholat di petang hari hingga matahari tenggelam. Ia pun menyembelih kuda-kuda tersebut dan disumbangkan karena Allah.Akhirnya Allah pun menggantikan kuda-kuda tersebut dengan angin yang mengalir dengan cepat dan mengalir ke arah yang dikehendaki oleh nabi Sulaiman ‘alaihis salaam. (Lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 712)(3) Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam yang harus meninggalkan kaumnya, meninggalkan kerabat dan keluarganya yang menyembah patung, lalu berhijrah menuju Palestina, maka Allah pun menggantikan baginya anak-anak yang sholeh. Diantaranya Ishaq ‘alaihis salaam yang akhirnya dilahirkan oleh Sarah yang telah mencapai masa monopouse.Allah berfirman :فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَكُلا جَعَلْنَا نَبِيًّا (٤٩)“Maka ketika Ibrahim sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak, dan Ya’qub. dan masing-masingnya Kami angkat menjadi Nabi” (QS Maryam : 49) (lihat kitab Tafsiir As-Sirooj Al-Muniir karya Asy-Syirbini 2/340)Tentunya meninggalkan kerabat dan kampung halaman merupakan perkara yang berat, akan tetapi Ibrahim ‘alaihis salam meninggalkannya karena Allah. (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 494)(4) Barang siapa yang menjaga pandangannya dengan meninggalkan memandang perkara-perkara yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada pandangannya dan menambah manis imannya. (lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 566)(5) Kisah tentang Aisyah radhiallahu ‘anhaa yang sedang berpuasa, lalu ada seorang miskin yang meminta makanan kepada Aisyah, sementara Aisyah tidak memiliki kecuali hanya sepotong roti. Lalu Aisyah memerintahkan budak wanitanya untuk memberikan sepotong roti tersebut kepada sang miskin, maka sang budak berkata, “Engkau bakalan tidak memiliki makanan untuk berbuka puasa”. Akan tetapi Aisyah tetap memerintahkannya untuk memberikan roti tersebut kepada sang miskin. Maka ternyata tatakala sore hari ada seseorang yang memberikan hadiah seekor kambing yang sudah dimasak untuk Aisyah. (Lihat Tafsiir Al-Qurthubi 18/26)(6) Kisah tentang Ummu Sulaim yang anaknya meninggal lalu tatkala datang sang suami maka iapun menghias dirinya untuk merayu sang suami –Abdullah bin Abi Tholhah- yang baru datang dari safar agar terlalaikan berita kematian anaknya. Ummu Sulaim telah sabar tatkala harus meninggalkan anaknya yang meninggal tersebut. Akhirnya ternyata hubungan antara ia dan sang suami tatkala itu dan seterusnya membuahkan sembilan orang anak semuanya adalah qori’ al-Qur’an (lihat Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Bathhool 3/285)(7) Sebuah kisah yang disebutkan dalam kitab Tafsir Al-Bahr Al-Madid karya Ibnu ‘Ajiibah Abul ‘Abbaas Al-Faasi tentang seorang pemuda penuntut ilmu yang tinggal di daerah Faas. Suatu hari ada seorang ibu keluar bersama putrinya yang cantik jelita. Maka ternyata sang putri ketinggalan dari ibunya sehingga akhirnya tertahan hingga malam hari. Maka ia pun melihat dari kejauhan sebuah pintu yang nampak ada lampu nyala dibalik lampu tersebut. Lalu ia mengintip di balik pintu tersebut ternyata ada seorang penuntut ilmu yang sedang membaca buku. Maka dalam hati putri cantik ini ia berkata, “Jika tidak ada kebaikan pada pemuda ini maka tidak ada kebaikan pada seorangpun”. Maka iapun memberanikan diri untuk mengetuk pintu, lalu dijawab oleh sang pemuda. Lalu sang putri pun menceritakan tentang kondisinya yang ketinggalan ibunya, dan ia khawatir jika ia berjalan di malam hari akan ada orang yang mengganggunya. Maka akhirnya sang pemuda merasa wajib baginya untuk menjaga putri tersebut. Lalu iapun memasukan putri tersebut dalam rumahnya, lalu ia menjadikan penghalang berupa tikar antara ia dan sang putri, lalu iapun melanjutkan membaca buku. Lalu datanglah syaitan menggodanya. Akan tetapi karena keberkahan ilmu maka Allah pun menjaga pemuda ini. Iapun segera mengambil api lampu lalu iapun menggerakan jarinya ke lampu tersebut, satu demi satu jari-jarinya ia letakkan di api lampu tersebut hingga membakar jari-jarinya. Sang wanita mengintip sikap pemuda tersebut dan ia takjub dengan sikap tersebut. Sementara sang pemuda terus memanasi jarinya. Lalu sang pemuda memanaskan jari-jarinya dari tangannya yang satunya lagi, hingga akhirnya tiba pagi hari dan nampak cahaya terang, maka iapun mempersilahkan sang putri untuk keluar dari rumahnya dan segera pulang. Akhirnya sang putripun pulang ke rumahnya dan menceritakan tentang kisah sang pemuda. Maka segeralah ayah sang putri mendatangi majelis ilmu dan mengabarkan tentang kisah sang pemuda kepada syaikh/guru di majelis tersebut. Maka sang guru  meminta agar seluruh para penuntut ilmu mengeluarkan kedua tangan mereka. Seluruh muridpun mengeluarkan kedua tangan mereka kecuali sang pemuda. Maka syaikh pun tahu siapa pemuda tersebut, lalu akhirnya sang ayah menikahkan sang pemuda dengan putrinya tersebut” (Al-Bahr Al-Madiid 3/375)Karenanya yakinlah jika anda meninggalkan sesuatu benar-benar tulus semata-mata karena Allah maka pasti Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik. Sungguh hati ini sangat terharu tatkala mengetahui ada seorang pegawai bank yang akhirnya meninggalkan pekerjaan ribanya lalu kemudian dengan sabarnya menjadi seorang penjual bakso. Allah pasti akan menggantikan baginya yang lebih baik, apakah di dunia maupun di akhirat, cepat atau lambat. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-02-1434 H / 24 Desember2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjaww.firanda.com


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad no 23074) Fiqh Hadits :PERTAMA : Lafal ( شَيْئًا= sesuatu), adalah kalimat nakiroh dalam konteks kalimat nafyi (negatif) memberikan faedah keumuman. Artinya “sesuatu” apa saja yang engkau tinggalkan karena Allah…Bisa jadi sesuatu yang ditinggalkan adalah : (1) Perkara yang haram yang sangat mungkin ia lakukan, akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah, sepertiSeseorang yang kaya raya karena bekerja sebagai pegawai instansi yang berpenghasilan riba, lalu ia meninggalkan pekerjaan yang menggiurkan tersebut.Seseorang yang hatinya tergerak untuk bermaksiat, sangat berkesempatan untuk berzina, atau untuk menyaksikan tayangan-tayangan yang haram dan vulgar, lalu ia meninggalkannya karena AllahSeseorang yang diajak untuk bermaksiat…akan tetapi ia meninggalkannya karena Allah.(2) Perkara yang halal, akan tetapi ditinggalkan karena ada kemaslahatan yang besar. Contohnya :Seseorang memiliki harta untuk membeli sesuatu yang ia sukai, akan tetapi ada panggilan untuk melaksanakan ibadah umroh yang juga membutuhkan dana yang besar, maka iapun meninggalkan perkara yang ia sukai karena Allah demi menjalankan ibadah umrohSeseorang yang memiliki harta untuk membeli kebutuhannya, akan tetapi ternyata ada kerabatnya atau saudaranya sesama muslim yang membutuhkan bantuannya, maka iapun meninggalkan untuk membeli kebutuhannya tersebut demi untuk membantu saudaranya tersebut.Seseorang yang dipanggil untuk bertamsya gratisan, dan ia sangat senang untuk melakukan tamasya tersebut, akan tetapi ternyata jadwal tamasya tersebut bertepatan dengan jadwal pengajian. Lalu iapun meninggalkan tamasya tersebut agar bisa mengikuti pengajian.(3) Perkara yang telah digariskan oleh Allah, terpaksa ia tinggalkan, akan tetapi ia meninggalkannya dengan niat karena Allah. Contohnya : seseorang yang terpaksa meninggalkan harta dan tanah kelahirannya karena ditekan oleh orang-orang kafir. Meskipun bentuknya ia meninggalkan harta dan tanah kelahirannya secara terpaksa karena intimidasi kaum kuffar, akan tetapi jika ia meninggalkannya karena Allah maka ia telah masuk dalam keumuman hadits di atas.KEDUA : Lafal (  لِلَّهِ= “Karena Allah“), mengingatkan bahwa motivasi untuk meninggalkan “sesuatu” tersebut harus semata-mata karena Allah. Karenanya tidaklah termasuk dalam kategori “Karena Allah” :Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan akan tetapi semata-mata karena takut cibiran dan celaan masyarakatSeseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena takut kesehatannya terganggu. Seperti seseorang yang meninggalkan rokok dan bir, karena khawatir akan terkena penyakit paru-paru atau penyakit yang lainnya.Seseorang yang meninggalkan kemaksiatan karena ingin dipuji oleh masyarakat.Seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang haram karena tidak enak sama teman-temannya.Karenanya permasalahan “Karena Allah” merupakan perkara yang sangat urgen, karena ini adalah penentu tentang terwujudkannya janji Allah untuk menggantikan dengan yang lebih baik dari perkara-perkara yang ditinggalkan. KETIGA : Lafal (بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ منه = Allah akan menggantikan yang lebih baik bagimu daripada yang kau tinggalkan)Lafal (ما = yang lebih baik) adalah ما al-maushuulah, yang dalam kaidah juga memberikan faedah keumuman. Karenanya bisa jadi:Allah menggantikan sesuatu yang ditinggalkan karena Allah dengan perkara yang sejenis dengan perkara yang ditinggalkan, hanya saja lebih baikAllah mengganti dengan perkara yang lebih baik akan tetapi tidak sejenis dengan perkara yang ditinggalkanAllah menggantikan baginya dengan menghilangkan atau memalingkan darinya musibah atau bencana atau kesulitan yang tadinya akan menghadangnya. KEEMPAT : Contoh-contoh kisah akan bukti hadits iniRealita banyak mencontohkan akan bukti hadits ini, diantaranya(1) Para sahabat kaum muhajirin yang harus meninggalkan tanah air mereka, rumah, serta harta mereka demi untuk berhijrah ke Madinah sehingga bisa beribadah kepada Allah dengan baik tanpa diintimidasi oleh kaum musyrikin Arab. Akhirnya Allah menggantikan bagi mereka harta yang lebih banyak dan kekuasaan serta kemenangan atas kaum musyrikin. Bahkan Allah menjadikan mereka menguasai kembali tanah air mereka Mekah. (lihat Tafsiir Ibnu Katsiir 4/572)(2) Kisah Nabi Sulaiman ‘alaihis salaam yang meninggalkan kuda-kuda kesenangannnya dengan menyembelih kuda-kuda tersebut karena kuda-kuda tersebut telah melalaikan beliau hingga tidak sempat sholat di petang hari hingga matahari tenggelam. Ia pun menyembelih kuda-kuda tersebut dan disumbangkan karena Allah.Akhirnya Allah pun menggantikan kuda-kuda tersebut dengan angin yang mengalir dengan cepat dan mengalir ke arah yang dikehendaki oleh nabi Sulaiman ‘alaihis salaam. (Lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 712)(3) Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam yang harus meninggalkan kaumnya, meninggalkan kerabat dan keluarganya yang menyembah patung, lalu berhijrah menuju Palestina, maka Allah pun menggantikan baginya anak-anak yang sholeh. Diantaranya Ishaq ‘alaihis salaam yang akhirnya dilahirkan oleh Sarah yang telah mencapai masa monopouse.Allah berfirman :فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَكُلا جَعَلْنَا نَبِيًّا (٤٩)“Maka ketika Ibrahim sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak, dan Ya’qub. dan masing-masingnya Kami angkat menjadi Nabi” (QS Maryam : 49) (lihat kitab Tafsiir As-Sirooj Al-Muniir karya Asy-Syirbini 2/340)Tentunya meninggalkan kerabat dan kampung halaman merupakan perkara yang berat, akan tetapi Ibrahim ‘alaihis salam meninggalkannya karena Allah. (Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 494)(4) Barang siapa yang menjaga pandangannya dengan meninggalkan memandang perkara-perkara yang haram, maka Allah akan memberikan cahaya pada pandangannya dan menambah manis imannya. (lihat Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan hal 566)(5) Kisah tentang Aisyah radhiallahu ‘anhaa yang sedang berpuasa, lalu ada seorang miskin yang meminta makanan kepada Aisyah, sementara Aisyah tidak memiliki kecuali hanya sepotong roti. Lalu Aisyah memerintahkan budak wanitanya untuk memberikan sepotong roti tersebut kepada sang miskin, maka sang budak berkata, “Engkau bakalan tidak memiliki makanan untuk berbuka puasa”. Akan tetapi Aisyah tetap memerintahkannya untuk memberikan roti tersebut kepada sang miskin. Maka ternyata tatakala sore hari ada seseorang yang memberikan hadiah seekor kambing yang sudah dimasak untuk Aisyah. (Lihat Tafsiir Al-Qurthubi 18/26)(6) Kisah tentang Ummu Sulaim yang anaknya meninggal lalu tatkala datang sang suami maka iapun menghias dirinya untuk merayu sang suami –Abdullah bin Abi Tholhah- yang baru datang dari safar agar terlalaikan berita kematian anaknya. Ummu Sulaim telah sabar tatkala harus meninggalkan anaknya yang meninggal tersebut. Akhirnya ternyata hubungan antara ia dan sang suami tatkala itu dan seterusnya membuahkan sembilan orang anak semuanya adalah qori’ al-Qur’an (lihat Syarah Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Bathhool 3/285)(7) Sebuah kisah yang disebutkan dalam kitab Tafsir Al-Bahr Al-Madid karya Ibnu ‘Ajiibah Abul ‘Abbaas Al-Faasi tentang seorang pemuda penuntut ilmu yang tinggal di daerah Faas. Suatu hari ada seorang ibu keluar bersama putrinya yang cantik jelita. Maka ternyata sang putri ketinggalan dari ibunya sehingga akhirnya tertahan hingga malam hari. Maka ia pun melihat dari kejauhan sebuah pintu yang nampak ada lampu nyala dibalik lampu tersebut. Lalu ia mengintip di balik pintu tersebut ternyata ada seorang penuntut ilmu yang sedang membaca buku. Maka dalam hati putri cantik ini ia berkata, “Jika tidak ada kebaikan pada pemuda ini maka tidak ada kebaikan pada seorangpun”. Maka iapun memberanikan diri untuk mengetuk pintu, lalu dijawab oleh sang pemuda. Lalu sang putri pun menceritakan tentang kondisinya yang ketinggalan ibunya, dan ia khawatir jika ia berjalan di malam hari akan ada orang yang mengganggunya. Maka akhirnya sang pemuda merasa wajib baginya untuk menjaga putri tersebut. Lalu iapun memasukan putri tersebut dalam rumahnya, lalu ia menjadikan penghalang berupa tikar antara ia dan sang putri, lalu iapun melanjutkan membaca buku. Lalu datanglah syaitan menggodanya. Akan tetapi karena keberkahan ilmu maka Allah pun menjaga pemuda ini. Iapun segera mengambil api lampu lalu iapun menggerakan jarinya ke lampu tersebut, satu demi satu jari-jarinya ia letakkan di api lampu tersebut hingga membakar jari-jarinya. Sang wanita mengintip sikap pemuda tersebut dan ia takjub dengan sikap tersebut. Sementara sang pemuda terus memanasi jarinya. Lalu sang pemuda memanaskan jari-jarinya dari tangannya yang satunya lagi, hingga akhirnya tiba pagi hari dan nampak cahaya terang, maka iapun mempersilahkan sang putri untuk keluar dari rumahnya dan segera pulang. Akhirnya sang putripun pulang ke rumahnya dan menceritakan tentang kisah sang pemuda. Maka segeralah ayah sang putri mendatangi majelis ilmu dan mengabarkan tentang kisah sang pemuda kepada syaikh/guru di majelis tersebut. Maka sang guru  meminta agar seluruh para penuntut ilmu mengeluarkan kedua tangan mereka. Seluruh muridpun mengeluarkan kedua tangan mereka kecuali sang pemuda. Maka syaikh pun tahu siapa pemuda tersebut, lalu akhirnya sang ayah menikahkan sang pemuda dengan putrinya tersebut” (Al-Bahr Al-Madiid 3/375)Karenanya yakinlah jika anda meninggalkan sesuatu benar-benar tulus semata-mata karena Allah maka pasti Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik. Sungguh hati ini sangat terharu tatkala mengetahui ada seorang pegawai bank yang akhirnya meninggalkan pekerjaan ribanya lalu kemudian dengan sabarnya menjadi seorang penjual bakso. Allah pasti akan menggantikan baginya yang lebih baik, apakah di dunia maupun di akhirat, cepat atau lambat. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-02-1434 H / 24 Desember2012 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjaww.firanda.com

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 5): HAKIKAT KEBAHAGIAAN

24DecSurat terbuka untuk para istri (Bagian 5): HAKIKAT KEBAHAGIAANDecember 24, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “HAKIKAT KEBAHAGIAAN” Para istri yang terhormat… Rumah tangga yang bahagia adalah idaman setiap orang. Namun bila ditanyakan, “Apa itu bahagia?”. Mungkin pertanyaan ini sulit kita jawab. Sebab, kebahagiaan adalah sesuatu yang bisa dirasakan, namun sulit diungkapkan dengan kata-kata. Kebahagiaan adalah sesuatu yang bersifat maknawi, sebuah perasaan yang lahir dalam hati, membawa berjuta makna. Kebahagiaan dapat dirasakan oleh siapa saja. Kebahagiaan bukanlah monopoli orang yang berduit saja. Berapa banyak pasangan suami istri yang siang malam diperbudak oleh hartanya, sehingga hubungan cinta kasih di antara mereka terasa sangat gersang. Bahagiakah kehidupan seperti itu? Bukankah rumah sederhana yang membuat seorang wanita selalu tersenyum lebih baik daripada istana megah yang selalu membuatnya menangis dan merintih? Nasibnya ibarat burung dalam sangkar emas. Seorang ahli ibadah tersohor; Ibrahim bin Ad-ham, sebagaimana dinukil dalam kitab Hilyah al-Auliyâ’ dan Shifat ash-Shafwah, pernah berucap, “Andaikan para raja dan putra-putra mereka mengetahui apa yang kita rasakan berupa kebahagiaan dan kenikmatan; niscaya seluruh hidup mereka akan digunakan untuk berjuang keras dengan mengangkat pedang, demi merampas apa yang kita miliki berupa kehidupan yang tenang dan sedikitnya keluh kesah”. Lalu bagaimanakah sebenarnya rumah tangga yang bahagia dan siapa sebenarnya wanita yang bahagia? Ketahuilah, kebahagiaan itu hanya dapat diraih dan dirasakan oleh sepasang suami istri yang senantiasa mensyukuri nikmat-nikmat Allah, merasa berkecukupan dan taat beribadah. Dalam al-Qur’an disebutkan: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du: 28. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ” “Beruntunglah orang yang berislam, dikaruniai rizki yang cukup dan dijadikan menerima apa pun yang dikaruniakan Allah”. (HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr).   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 J. Tsani 1432 / 9 Mei 2011 Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 43-48). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 5): HAKIKAT KEBAHAGIAAN

24DecSurat terbuka untuk para istri (Bagian 5): HAKIKAT KEBAHAGIAANDecember 24, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “HAKIKAT KEBAHAGIAAN” Para istri yang terhormat… Rumah tangga yang bahagia adalah idaman setiap orang. Namun bila ditanyakan, “Apa itu bahagia?”. Mungkin pertanyaan ini sulit kita jawab. Sebab, kebahagiaan adalah sesuatu yang bisa dirasakan, namun sulit diungkapkan dengan kata-kata. Kebahagiaan adalah sesuatu yang bersifat maknawi, sebuah perasaan yang lahir dalam hati, membawa berjuta makna. Kebahagiaan dapat dirasakan oleh siapa saja. Kebahagiaan bukanlah monopoli orang yang berduit saja. Berapa banyak pasangan suami istri yang siang malam diperbudak oleh hartanya, sehingga hubungan cinta kasih di antara mereka terasa sangat gersang. Bahagiakah kehidupan seperti itu? Bukankah rumah sederhana yang membuat seorang wanita selalu tersenyum lebih baik daripada istana megah yang selalu membuatnya menangis dan merintih? Nasibnya ibarat burung dalam sangkar emas. Seorang ahli ibadah tersohor; Ibrahim bin Ad-ham, sebagaimana dinukil dalam kitab Hilyah al-Auliyâ’ dan Shifat ash-Shafwah, pernah berucap, “Andaikan para raja dan putra-putra mereka mengetahui apa yang kita rasakan berupa kebahagiaan dan kenikmatan; niscaya seluruh hidup mereka akan digunakan untuk berjuang keras dengan mengangkat pedang, demi merampas apa yang kita miliki berupa kehidupan yang tenang dan sedikitnya keluh kesah”. Lalu bagaimanakah sebenarnya rumah tangga yang bahagia dan siapa sebenarnya wanita yang bahagia? Ketahuilah, kebahagiaan itu hanya dapat diraih dan dirasakan oleh sepasang suami istri yang senantiasa mensyukuri nikmat-nikmat Allah, merasa berkecukupan dan taat beribadah. Dalam al-Qur’an disebutkan: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du: 28. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ” “Beruntunglah orang yang berislam, dikaruniai rizki yang cukup dan dijadikan menerima apa pun yang dikaruniakan Allah”. (HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr).   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 J. Tsani 1432 / 9 Mei 2011 Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 43-48). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
24DecSurat terbuka untuk para istri (Bagian 5): HAKIKAT KEBAHAGIAANDecember 24, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “HAKIKAT KEBAHAGIAAN” Para istri yang terhormat… Rumah tangga yang bahagia adalah idaman setiap orang. Namun bila ditanyakan, “Apa itu bahagia?”. Mungkin pertanyaan ini sulit kita jawab. Sebab, kebahagiaan adalah sesuatu yang bisa dirasakan, namun sulit diungkapkan dengan kata-kata. Kebahagiaan adalah sesuatu yang bersifat maknawi, sebuah perasaan yang lahir dalam hati, membawa berjuta makna. Kebahagiaan dapat dirasakan oleh siapa saja. Kebahagiaan bukanlah monopoli orang yang berduit saja. Berapa banyak pasangan suami istri yang siang malam diperbudak oleh hartanya, sehingga hubungan cinta kasih di antara mereka terasa sangat gersang. Bahagiakah kehidupan seperti itu? Bukankah rumah sederhana yang membuat seorang wanita selalu tersenyum lebih baik daripada istana megah yang selalu membuatnya menangis dan merintih? Nasibnya ibarat burung dalam sangkar emas. Seorang ahli ibadah tersohor; Ibrahim bin Ad-ham, sebagaimana dinukil dalam kitab Hilyah al-Auliyâ’ dan Shifat ash-Shafwah, pernah berucap, “Andaikan para raja dan putra-putra mereka mengetahui apa yang kita rasakan berupa kebahagiaan dan kenikmatan; niscaya seluruh hidup mereka akan digunakan untuk berjuang keras dengan mengangkat pedang, demi merampas apa yang kita miliki berupa kehidupan yang tenang dan sedikitnya keluh kesah”. Lalu bagaimanakah sebenarnya rumah tangga yang bahagia dan siapa sebenarnya wanita yang bahagia? Ketahuilah, kebahagiaan itu hanya dapat diraih dan dirasakan oleh sepasang suami istri yang senantiasa mensyukuri nikmat-nikmat Allah, merasa berkecukupan dan taat beribadah. Dalam al-Qur’an disebutkan: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du: 28. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ” “Beruntunglah orang yang berislam, dikaruniai rizki yang cukup dan dijadikan menerima apa pun yang dikaruniakan Allah”. (HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr).   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 J. Tsani 1432 / 9 Mei 2011 Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 43-48). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


24DecSurat terbuka untuk para istri (Bagian 5): HAKIKAT KEBAHAGIAANDecember 24, 2012Akhlak, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “HAKIKAT KEBAHAGIAAN” Para istri yang terhormat… Rumah tangga yang bahagia adalah idaman setiap orang. Namun bila ditanyakan, “Apa itu bahagia?”. Mungkin pertanyaan ini sulit kita jawab. Sebab, kebahagiaan adalah sesuatu yang bisa dirasakan, namun sulit diungkapkan dengan kata-kata. Kebahagiaan adalah sesuatu yang bersifat maknawi, sebuah perasaan yang lahir dalam hati, membawa berjuta makna. Kebahagiaan dapat dirasakan oleh siapa saja. Kebahagiaan bukanlah monopoli orang yang berduit saja. Berapa banyak pasangan suami istri yang siang malam diperbudak oleh hartanya, sehingga hubungan cinta kasih di antara mereka terasa sangat gersang. Bahagiakah kehidupan seperti itu? Bukankah rumah sederhana yang membuat seorang wanita selalu tersenyum lebih baik daripada istana megah yang selalu membuatnya menangis dan merintih? Nasibnya ibarat burung dalam sangkar emas. Seorang ahli ibadah tersohor; Ibrahim bin Ad-ham, sebagaimana dinukil dalam kitab Hilyah al-Auliyâ’ dan Shifat ash-Shafwah, pernah berucap, “Andaikan para raja dan putra-putra mereka mengetahui apa yang kita rasakan berupa kebahagiaan dan kenikmatan; niscaya seluruh hidup mereka akan digunakan untuk berjuang keras dengan mengangkat pedang, demi merampas apa yang kita miliki berupa kehidupan yang tenang dan sedikitnya keluh kesah”. Lalu bagaimanakah sebenarnya rumah tangga yang bahagia dan siapa sebenarnya wanita yang bahagia? Ketahuilah, kebahagiaan itu hanya dapat diraih dan dirasakan oleh sepasang suami istri yang senantiasa mensyukuri nikmat-nikmat Allah, merasa berkecukupan dan taat beribadah. Dalam al-Qur’an disebutkan: “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram”. QS. Ar-Ra’du: 28. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ” “Beruntunglah orang yang berislam, dikaruniai rizki yang cukup dan dijadikan menerima apa pun yang dikaruniakan Allah”. (HR. Muslim dari Abdullah bin ‘Amr).   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 J. Tsani 1432 / 9 Mei 2011 Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 43-48). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Meski Jauh, Shalawat Tetap Sampai pada Nabi

Meski kita jauh di Indonesia, bahkan jauh di Amerika, shalawat kita akan sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak perlu seseorang repot-repot bersafar hanya maksud ke kubur Nabi, bukan ke masjid Nabawi sebagai maksud utama.  Begitu pula tidak perlu titip salam kita untuk Nabi pada teman kita yang berada di Madinah karena jika kita bershalawat sendiri dari tempat yang jauh sekali pun akan sampai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Walau di Andalus Sekalipun, Shalawat Tetap Sampai Mengenai hadits tentang sampainya shalawat pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– disebutkan oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, فَأَخْبَرَ أَنَّهُ يَسْمَعُ الصَّلَاةَ وَالسَّلَامَ مِنْ الْقَرِيبِ وَأَنَّهُ يَبْلُغُهُ ذَلِكَ مِنْ الْبَعِيدِ “Hadits tersebut mengabarkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mendengar shalawat dan salam dari dekat, begitu pula yang jauh sekali pun.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147) Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah berkata, فَالصَّلَاةُ تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْبَعِيدِ كَمَا تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْقَرِيبِ “Shalawat akan sampai kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- walau dari jauh sekali pun sebagaimana yang dari dekat pun sampai.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 322) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan, فَمَا أَنْتَ وَرَجُلٌ بِالْأَنْدَلُسِ مِنْهُ إلَّا سَوَاءٌ “Engkau dan orang yang berada di Andalus (di masa silam: Spanyol) itu sama (dalam sampainya shalawat).” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 238) Larangan Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269). Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, نهيه عن الإكثار من الزيارة “Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91) Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji, نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال “Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.” Juga yang dimaksudkan menjadikan kubur sebagai ‘ied -sebagaimana telah diterangkan sebelumnya- adalah tidak boleh kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dijadikan sebagai tempat ibadah pada waktu tertentu. Jika kubur nabi saja tidak boleh demikian, maka kubur lainnya seperti kubur wali, habib, kyai, atau Gus, juga sama. Sehingga hal ini menjelaskan pula kelirunya ritual haul pada kubur para wali untuk mengenang setahun kematian mereka. Bagaimana Nabi Membalas Salam? Mengenai bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam untuknya, telah disebutkan dalam kitab sunan, مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَىَّ إِلاَّ رَدَّ اللَّهُ عَلَىَّ رُوحِى حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ “Tidaklah seseorang menyampaikan salam untukku, melainkan Allah akan mengembalikan ruhku hingga aku membalas salam tersebut untuknya.”(HR. Abu Daud no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Larangan Safar dengan Maksud Utama Ziarah Kubur Nabi Jika dikatakan bahwa shalawat dari tempat yang jauh pun sampai, maka ini menunjukkan bahwa tidak perlu seseorang repot-repot bersafar dengan maksud untuk ziarah kubur, bukan masjid Nabawi yang jadi tujuan utama. Karena jika bersengaja safar hanya untuk ziarah ke kubur nabi, ini jelas terlarang dalam hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Jadi safar yang dibolehkan dengan maksud ibadah adalah jika masjid Nabawi yang jadi tujuan, bukan kubur nabi secara khusus. Jika setelah shalat di masjid, lalu ke kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka tidaklah masalah, asal tidak keseringan sebagaimana keterangan di atas. Semoga Allah senantiasa meluruskan tauhid dan keimanan kita. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalawat

Meski Jauh, Shalawat Tetap Sampai pada Nabi

Meski kita jauh di Indonesia, bahkan jauh di Amerika, shalawat kita akan sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak perlu seseorang repot-repot bersafar hanya maksud ke kubur Nabi, bukan ke masjid Nabawi sebagai maksud utama.  Begitu pula tidak perlu titip salam kita untuk Nabi pada teman kita yang berada di Madinah karena jika kita bershalawat sendiri dari tempat yang jauh sekali pun akan sampai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Walau di Andalus Sekalipun, Shalawat Tetap Sampai Mengenai hadits tentang sampainya shalawat pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– disebutkan oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, فَأَخْبَرَ أَنَّهُ يَسْمَعُ الصَّلَاةَ وَالسَّلَامَ مِنْ الْقَرِيبِ وَأَنَّهُ يَبْلُغُهُ ذَلِكَ مِنْ الْبَعِيدِ “Hadits tersebut mengabarkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mendengar shalawat dan salam dari dekat, begitu pula yang jauh sekali pun.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147) Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah berkata, فَالصَّلَاةُ تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْبَعِيدِ كَمَا تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْقَرِيبِ “Shalawat akan sampai kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- walau dari jauh sekali pun sebagaimana yang dari dekat pun sampai.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 322) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan, فَمَا أَنْتَ وَرَجُلٌ بِالْأَنْدَلُسِ مِنْهُ إلَّا سَوَاءٌ “Engkau dan orang yang berada di Andalus (di masa silam: Spanyol) itu sama (dalam sampainya shalawat).” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 238) Larangan Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269). Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, نهيه عن الإكثار من الزيارة “Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91) Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji, نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال “Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.” Juga yang dimaksudkan menjadikan kubur sebagai ‘ied -sebagaimana telah diterangkan sebelumnya- adalah tidak boleh kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dijadikan sebagai tempat ibadah pada waktu tertentu. Jika kubur nabi saja tidak boleh demikian, maka kubur lainnya seperti kubur wali, habib, kyai, atau Gus, juga sama. Sehingga hal ini menjelaskan pula kelirunya ritual haul pada kubur para wali untuk mengenang setahun kematian mereka. Bagaimana Nabi Membalas Salam? Mengenai bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam untuknya, telah disebutkan dalam kitab sunan, مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَىَّ إِلاَّ رَدَّ اللَّهُ عَلَىَّ رُوحِى حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ “Tidaklah seseorang menyampaikan salam untukku, melainkan Allah akan mengembalikan ruhku hingga aku membalas salam tersebut untuknya.”(HR. Abu Daud no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Larangan Safar dengan Maksud Utama Ziarah Kubur Nabi Jika dikatakan bahwa shalawat dari tempat yang jauh pun sampai, maka ini menunjukkan bahwa tidak perlu seseorang repot-repot bersafar dengan maksud untuk ziarah kubur, bukan masjid Nabawi yang jadi tujuan utama. Karena jika bersengaja safar hanya untuk ziarah ke kubur nabi, ini jelas terlarang dalam hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Jadi safar yang dibolehkan dengan maksud ibadah adalah jika masjid Nabawi yang jadi tujuan, bukan kubur nabi secara khusus. Jika setelah shalat di masjid, lalu ke kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka tidaklah masalah, asal tidak keseringan sebagaimana keterangan di atas. Semoga Allah senantiasa meluruskan tauhid dan keimanan kita. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalawat
Meski kita jauh di Indonesia, bahkan jauh di Amerika, shalawat kita akan sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak perlu seseorang repot-repot bersafar hanya maksud ke kubur Nabi, bukan ke masjid Nabawi sebagai maksud utama.  Begitu pula tidak perlu titip salam kita untuk Nabi pada teman kita yang berada di Madinah karena jika kita bershalawat sendiri dari tempat yang jauh sekali pun akan sampai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Walau di Andalus Sekalipun, Shalawat Tetap Sampai Mengenai hadits tentang sampainya shalawat pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– disebutkan oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, فَأَخْبَرَ أَنَّهُ يَسْمَعُ الصَّلَاةَ وَالسَّلَامَ مِنْ الْقَرِيبِ وَأَنَّهُ يَبْلُغُهُ ذَلِكَ مِنْ الْبَعِيدِ “Hadits tersebut mengabarkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mendengar shalawat dan salam dari dekat, begitu pula yang jauh sekali pun.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147) Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah berkata, فَالصَّلَاةُ تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْبَعِيدِ كَمَا تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْقَرِيبِ “Shalawat akan sampai kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- walau dari jauh sekali pun sebagaimana yang dari dekat pun sampai.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 322) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan, فَمَا أَنْتَ وَرَجُلٌ بِالْأَنْدَلُسِ مِنْهُ إلَّا سَوَاءٌ “Engkau dan orang yang berada di Andalus (di masa silam: Spanyol) itu sama (dalam sampainya shalawat).” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 238) Larangan Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269). Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, نهيه عن الإكثار من الزيارة “Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91) Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji, نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال “Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.” Juga yang dimaksudkan menjadikan kubur sebagai ‘ied -sebagaimana telah diterangkan sebelumnya- adalah tidak boleh kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dijadikan sebagai tempat ibadah pada waktu tertentu. Jika kubur nabi saja tidak boleh demikian, maka kubur lainnya seperti kubur wali, habib, kyai, atau Gus, juga sama. Sehingga hal ini menjelaskan pula kelirunya ritual haul pada kubur para wali untuk mengenang setahun kematian mereka. Bagaimana Nabi Membalas Salam? Mengenai bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam untuknya, telah disebutkan dalam kitab sunan, مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَىَّ إِلاَّ رَدَّ اللَّهُ عَلَىَّ رُوحِى حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ “Tidaklah seseorang menyampaikan salam untukku, melainkan Allah akan mengembalikan ruhku hingga aku membalas salam tersebut untuknya.”(HR. Abu Daud no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Larangan Safar dengan Maksud Utama Ziarah Kubur Nabi Jika dikatakan bahwa shalawat dari tempat yang jauh pun sampai, maka ini menunjukkan bahwa tidak perlu seseorang repot-repot bersafar dengan maksud untuk ziarah kubur, bukan masjid Nabawi yang jadi tujuan utama. Karena jika bersengaja safar hanya untuk ziarah ke kubur nabi, ini jelas terlarang dalam hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Jadi safar yang dibolehkan dengan maksud ibadah adalah jika masjid Nabawi yang jadi tujuan, bukan kubur nabi secara khusus. Jika setelah shalat di masjid, lalu ke kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka tidaklah masalah, asal tidak keseringan sebagaimana keterangan di atas. Semoga Allah senantiasa meluruskan tauhid dan keimanan kita. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalawat


Meski kita jauh di Indonesia, bahkan jauh di Amerika, shalawat kita akan sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga tidak perlu seseorang repot-repot bersafar hanya maksud ke kubur Nabi, bukan ke masjid Nabawi sebagai maksud utama.  Begitu pula tidak perlu titip salam kita untuk Nabi pada teman kita yang berada di Madinah karena jika kita bershalawat sendiri dari tempat yang jauh sekali pun akan sampai. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Walau di Andalus Sekalipun, Shalawat Tetap Sampai Mengenai hadits tentang sampainya shalawat pada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– disebutkan oleh Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, فَأَخْبَرَ أَنَّهُ يَسْمَعُ الصَّلَاةَ وَالسَّلَامَ مِنْ الْقَرِيبِ وَأَنَّهُ يَبْلُغُهُ ذَلِكَ مِنْ الْبَعِيدِ “Hadits tersebut mengabarkan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mendengar shalawat dan salam dari dekat, begitu pula yang jauh sekali pun.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 147) Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah berkata, فَالصَّلَاةُ تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْبَعِيدِ كَمَا تَصِلُ إلَيْهِ مِنْ الْقَرِيبِ “Shalawat akan sampai kepada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- walau dari jauh sekali pun sebagaimana yang dari dekat pun sampai.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 322) Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan, فَمَا أَنْتَ وَرَجُلٌ بِالْأَنْدَلُسِ مِنْهُ إلَّا سَوَاءٌ “Engkau dan orang yang berada di Andalus (di masa silam: Spanyol) itu sama (dalam sampainya shalawat).” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 238) Larangan Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269). Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, نهيه عن الإكثار من الزيارة “Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91) Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji, نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال “Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.” Juga yang dimaksudkan menjadikan kubur sebagai ‘ied -sebagaimana telah diterangkan sebelumnya- adalah tidak boleh kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dijadikan sebagai tempat ibadah pada waktu tertentu. Jika kubur nabi saja tidak boleh demikian, maka kubur lainnya seperti kubur wali, habib, kyai, atau Gus, juga sama. Sehingga hal ini menjelaskan pula kelirunya ritual haul pada kubur para wali untuk mengenang setahun kematian mereka. Bagaimana Nabi Membalas Salam? Mengenai bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membalas salam untuknya, telah disebutkan dalam kitab sunan, مَا مِنْ أَحَدٍ يُسَلِّمُ عَلَىَّ إِلاَّ رَدَّ اللَّهُ عَلَىَّ رُوحِى حَتَّى أَرُدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ “Tidaklah seseorang menyampaikan salam untukku, melainkan Allah akan mengembalikan ruhku hingga aku membalas salam tersebut untuknya.”(HR. Abu Daud no. 2041. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Larangan Safar dengan Maksud Utama Ziarah Kubur Nabi Jika dikatakan bahwa shalawat dari tempat yang jauh pun sampai, maka ini menunjukkan bahwa tidak perlu seseorang repot-repot bersafar dengan maksud untuk ziarah kubur, bukan masjid Nabawi yang jadi tujuan utama. Karena jika bersengaja safar hanya untuk ziarah ke kubur nabi, ini jelas terlarang dalam hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ الأَقْصَى “Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga masjid: masjidil haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan masjidil aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Jadi safar yang dibolehkan dengan maksud ibadah adalah jika masjid Nabawi yang jadi tujuan, bukan kubur nabi secara khusus. Jika setelah shalat di masjid, lalu ke kubur Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka tidaklah masalah, asal tidak keseringan sebagaimana keterangan di atas. Semoga Allah senantiasa meluruskan tauhid dan keimanan kita. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 11 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalawat

Ibadah Lebih Afdhol di Masjid daripada di Kubur

Ada sebuah video yang menceritakan seorang santri yang belajar di negeri Yaman, ketika itu ia ditemukan sedang membaca Al Qur’an di sisi kubur seorang wali. Setiap hari aktivitasnya seperti itu. Ketika ditanyakan mengapa ia melakukannya di kubur, bukankah di masjid lebih afdhol. Ia malah menjawab, di kubur akan lebih mendatangkan kekhusyu’an dan keberkahan. Padahal yang ia lakukan keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada kita untuk tidak menjadikan kubur sebagai ‘ied, serta rumah jangan dijadikan seperti kubur karena di kuburan tidak diperuntukkan baca Qur’an di sana. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Dari ‘Ali bin Al Husain (Zainal ‘Abidin)[1] radhiyallahu ‘anhu, ia pernah melihat seseorang mendatangi lobang yang ada di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lantas berdo’a di situ, Zainal ‘Abidin lantas melarangnya. Lalu ia berkata, “Maukah engkau kuberitahu hadits yang kudengar dari ayahku (Husain), dari kakekku (‘Ali bin Abi Tholib), dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لا تتخذوا قبري عيدا ، ولا بيوتكم قبورا ، وصلوا علي فإن تسليمكم يبلغني حيث كنتم “Janganlah menjadikan kubur sebagai ‘ied, janganlah menjadikan rumah seperti kuburan, dan bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Dhiya’ Ad Diin Al Maqdisi dalam Al Mukhtaroh, Ahmad dalam musnadnya 2: 367, Abu Daud no. 2042. Hadits ini shahih dilihat dari penguat dan banyaknya jalur, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 90) Jangan Menjadikan Rumah Seperti Kuburan Kata penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22), yaitu Abu Thoyyib, yang dimaksud dengan hadits di atas adalah janganlah tinggalkan shalat dan ibadah di rumah, seakan-akan kalian itu mayit yang tidak lagi mengerjakan ibadah tersebut. Jangan misalkan rumah kalian lepas dari ibadah seperti layaknya kubur. Jangan meninggalkan ibadah di rumah sebagaimana mayit. Jangan Menguburkan Mayit di Rumah Sebagian ulama mengartikan hadits ‘jangan kalian menjadikan rumah kalian seperti kubur’, maknanya adalah jangan memakamkan mayit di dalam rumah. Bagaimana dengan kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bukankah ia dikubur di rumah ‘Aisyah, istri tercinta beliau? Perlu diketahui bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di makam di rumah ‘Aisyah karena khawatir jika kubur beliau dijadikan seperti masjid (dijadikan ibadah-ibadah di sana). Demikian disebutkan oleh Al Qodhi. Sedangkan disebutkan oleh Al Munawi dalam Fathul Qodir dan juga Al Khofajiy bahwa para nabi semuanya dimakamkan di tempat ia diwafatkan, demikian sunnah para nabi. Jadi ini khusus untuk para nabi. Demikian yang dinukilkan oleh Penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22). Sedangkan sekarang perluasan Masjid Nabawi telah sampai rumah ‘Aisyah, mengenai masalah ini telah diterangkan dalam artikel “Shalat di Masjid yang Ada Kubur”. Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.” Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.” Sebagaimana dinukil dari ‘Aunul Ma’bud (6: 23), Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, makna hadits “jangan menjadikan kubur sebagai ‘ied” adalah janganlah meniadakan shalat, do’a dan baca Qur’an di rumah yang akhirnya menjadikan rumah seperti kubur. Hadits ini memerintahkan kita untuk membiasakan ibadah di rumah dan bukan malah dirutinkan di kubur. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Nashrani dan orang musyrik yang setipe dengan mereka. Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Ibadah di Masjid Lebih Afdhol daripada di Kubur Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,  “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa mendirikan shalat lima waktu di masjid adalah sebaik-baiknya ibadah dan sebaik-baiknya taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Jika ada yang meninggalkan shalat jama’ah dan memilih shalat seorang diri, atau menjadikan do’a serta shalawat lebih afhdol di kubur-kubur wali (masyahid) daripada di masjid, maka ia berarti melepas ikatan agamanya dan mengikuti jalan selain orang beriman.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 225). Di tempat lainnya, Syaikhul Islam mengatakan, “Oleh karenanya, para salaf memperbanyak shalawat dan salam di setiap tempat, setiap waktu, tidak mesti mereka kumpul-kumpul di kubur Nabi, tidak dengan baca Qur’an di sisi kubur Nabi, tidak pula dengan menyalakan lampu, menyajikan makanan dan minuman, begitu melantunkan sya’ir, atau semacam itu. Ini semua termasuk bid’ah. Mereka melakukannya di masjid Nabi, padahal ini juga dianjurkan di masjid lainnya dengan melakukan shalat, baca Qur’an, dzikir, do’a, i’tikaf, belakar dan mengajarkan Al Qur’an dan semisal itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 156) Jika yang dimaksud do’a saat ziarah, itu memang dianjurkan. Namun jika maksud do’a meminta kepada mayit, ini jelas syirik. Begitu pula menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a dengan maksud menyajikan ibadah lainnya pada mayit, ini juga termasuk syirik. Sedangkan menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a karena menganggap do’a lebih afdhol di kuburan, ini jelas termasuk amalan mengada-ngada (alias: bid’ah) dan termasuk perantara menuju syirik. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah Sebagai Perantara dalam Do’a. Mengenai baca Qur’an di sisi kubur, itu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Yang jelas membaca Al Qur’an di masjid (rumah Allah) lebih afdhol daripada di kuburan. Lihat keterangan Rumaysho.com: Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur. Semoga Allah menyelematkan kita dari kesyirikan dan segala hal yang mengantarkan pada kesyirikan. Hanya Allah tempat kita mengadu dan meminta pertolongan. Wallahul muwaffiq.   Lihat video: Dialog Syaikh Muhammad Al ‘Arifi dengan santri Indonesia di Yaman.   @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 10 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] ‘Ali bin Al Husain lebih dikenal dengan Zainal ‘Abidin. Beliau termasuk tabi’in terbaik dan ulamanya tabi’in. Beliau meninggal tahun 93 H. Tagskubur

Ibadah Lebih Afdhol di Masjid daripada di Kubur

Ada sebuah video yang menceritakan seorang santri yang belajar di negeri Yaman, ketika itu ia ditemukan sedang membaca Al Qur’an di sisi kubur seorang wali. Setiap hari aktivitasnya seperti itu. Ketika ditanyakan mengapa ia melakukannya di kubur, bukankah di masjid lebih afdhol. Ia malah menjawab, di kubur akan lebih mendatangkan kekhusyu’an dan keberkahan. Padahal yang ia lakukan keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada kita untuk tidak menjadikan kubur sebagai ‘ied, serta rumah jangan dijadikan seperti kubur karena di kuburan tidak diperuntukkan baca Qur’an di sana. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Dari ‘Ali bin Al Husain (Zainal ‘Abidin)[1] radhiyallahu ‘anhu, ia pernah melihat seseorang mendatangi lobang yang ada di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lantas berdo’a di situ, Zainal ‘Abidin lantas melarangnya. Lalu ia berkata, “Maukah engkau kuberitahu hadits yang kudengar dari ayahku (Husain), dari kakekku (‘Ali bin Abi Tholib), dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لا تتخذوا قبري عيدا ، ولا بيوتكم قبورا ، وصلوا علي فإن تسليمكم يبلغني حيث كنتم “Janganlah menjadikan kubur sebagai ‘ied, janganlah menjadikan rumah seperti kuburan, dan bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Dhiya’ Ad Diin Al Maqdisi dalam Al Mukhtaroh, Ahmad dalam musnadnya 2: 367, Abu Daud no. 2042. Hadits ini shahih dilihat dari penguat dan banyaknya jalur, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 90) Jangan Menjadikan Rumah Seperti Kuburan Kata penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22), yaitu Abu Thoyyib, yang dimaksud dengan hadits di atas adalah janganlah tinggalkan shalat dan ibadah di rumah, seakan-akan kalian itu mayit yang tidak lagi mengerjakan ibadah tersebut. Jangan misalkan rumah kalian lepas dari ibadah seperti layaknya kubur. Jangan meninggalkan ibadah di rumah sebagaimana mayit. Jangan Menguburkan Mayit di Rumah Sebagian ulama mengartikan hadits ‘jangan kalian menjadikan rumah kalian seperti kubur’, maknanya adalah jangan memakamkan mayit di dalam rumah. Bagaimana dengan kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bukankah ia dikubur di rumah ‘Aisyah, istri tercinta beliau? Perlu diketahui bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di makam di rumah ‘Aisyah karena khawatir jika kubur beliau dijadikan seperti masjid (dijadikan ibadah-ibadah di sana). Demikian disebutkan oleh Al Qodhi. Sedangkan disebutkan oleh Al Munawi dalam Fathul Qodir dan juga Al Khofajiy bahwa para nabi semuanya dimakamkan di tempat ia diwafatkan, demikian sunnah para nabi. Jadi ini khusus untuk para nabi. Demikian yang dinukilkan oleh Penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22). Sedangkan sekarang perluasan Masjid Nabawi telah sampai rumah ‘Aisyah, mengenai masalah ini telah diterangkan dalam artikel “Shalat di Masjid yang Ada Kubur”. Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.” Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.” Sebagaimana dinukil dari ‘Aunul Ma’bud (6: 23), Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, makna hadits “jangan menjadikan kubur sebagai ‘ied” adalah janganlah meniadakan shalat, do’a dan baca Qur’an di rumah yang akhirnya menjadikan rumah seperti kubur. Hadits ini memerintahkan kita untuk membiasakan ibadah di rumah dan bukan malah dirutinkan di kubur. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Nashrani dan orang musyrik yang setipe dengan mereka. Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Ibadah di Masjid Lebih Afdhol daripada di Kubur Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,  “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa mendirikan shalat lima waktu di masjid adalah sebaik-baiknya ibadah dan sebaik-baiknya taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Jika ada yang meninggalkan shalat jama’ah dan memilih shalat seorang diri, atau menjadikan do’a serta shalawat lebih afhdol di kubur-kubur wali (masyahid) daripada di masjid, maka ia berarti melepas ikatan agamanya dan mengikuti jalan selain orang beriman.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 225). Di tempat lainnya, Syaikhul Islam mengatakan, “Oleh karenanya, para salaf memperbanyak shalawat dan salam di setiap tempat, setiap waktu, tidak mesti mereka kumpul-kumpul di kubur Nabi, tidak dengan baca Qur’an di sisi kubur Nabi, tidak pula dengan menyalakan lampu, menyajikan makanan dan minuman, begitu melantunkan sya’ir, atau semacam itu. Ini semua termasuk bid’ah. Mereka melakukannya di masjid Nabi, padahal ini juga dianjurkan di masjid lainnya dengan melakukan shalat, baca Qur’an, dzikir, do’a, i’tikaf, belakar dan mengajarkan Al Qur’an dan semisal itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 156) Jika yang dimaksud do’a saat ziarah, itu memang dianjurkan. Namun jika maksud do’a meminta kepada mayit, ini jelas syirik. Begitu pula menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a dengan maksud menyajikan ibadah lainnya pada mayit, ini juga termasuk syirik. Sedangkan menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a karena menganggap do’a lebih afdhol di kuburan, ini jelas termasuk amalan mengada-ngada (alias: bid’ah) dan termasuk perantara menuju syirik. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah Sebagai Perantara dalam Do’a. Mengenai baca Qur’an di sisi kubur, itu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Yang jelas membaca Al Qur’an di masjid (rumah Allah) lebih afdhol daripada di kuburan. Lihat keterangan Rumaysho.com: Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur. Semoga Allah menyelematkan kita dari kesyirikan dan segala hal yang mengantarkan pada kesyirikan. Hanya Allah tempat kita mengadu dan meminta pertolongan. Wallahul muwaffiq.   Lihat video: Dialog Syaikh Muhammad Al ‘Arifi dengan santri Indonesia di Yaman.   @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 10 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] ‘Ali bin Al Husain lebih dikenal dengan Zainal ‘Abidin. Beliau termasuk tabi’in terbaik dan ulamanya tabi’in. Beliau meninggal tahun 93 H. Tagskubur
Ada sebuah video yang menceritakan seorang santri yang belajar di negeri Yaman, ketika itu ia ditemukan sedang membaca Al Qur’an di sisi kubur seorang wali. Setiap hari aktivitasnya seperti itu. Ketika ditanyakan mengapa ia melakukannya di kubur, bukankah di masjid lebih afdhol. Ia malah menjawab, di kubur akan lebih mendatangkan kekhusyu’an dan keberkahan. Padahal yang ia lakukan keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada kita untuk tidak menjadikan kubur sebagai ‘ied, serta rumah jangan dijadikan seperti kubur karena di kuburan tidak diperuntukkan baca Qur’an di sana. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Dari ‘Ali bin Al Husain (Zainal ‘Abidin)[1] radhiyallahu ‘anhu, ia pernah melihat seseorang mendatangi lobang yang ada di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lantas berdo’a di situ, Zainal ‘Abidin lantas melarangnya. Lalu ia berkata, “Maukah engkau kuberitahu hadits yang kudengar dari ayahku (Husain), dari kakekku (‘Ali bin Abi Tholib), dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لا تتخذوا قبري عيدا ، ولا بيوتكم قبورا ، وصلوا علي فإن تسليمكم يبلغني حيث كنتم “Janganlah menjadikan kubur sebagai ‘ied, janganlah menjadikan rumah seperti kuburan, dan bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Dhiya’ Ad Diin Al Maqdisi dalam Al Mukhtaroh, Ahmad dalam musnadnya 2: 367, Abu Daud no. 2042. Hadits ini shahih dilihat dari penguat dan banyaknya jalur, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 90) Jangan Menjadikan Rumah Seperti Kuburan Kata penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22), yaitu Abu Thoyyib, yang dimaksud dengan hadits di atas adalah janganlah tinggalkan shalat dan ibadah di rumah, seakan-akan kalian itu mayit yang tidak lagi mengerjakan ibadah tersebut. Jangan misalkan rumah kalian lepas dari ibadah seperti layaknya kubur. Jangan meninggalkan ibadah di rumah sebagaimana mayit. Jangan Menguburkan Mayit di Rumah Sebagian ulama mengartikan hadits ‘jangan kalian menjadikan rumah kalian seperti kubur’, maknanya adalah jangan memakamkan mayit di dalam rumah. Bagaimana dengan kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bukankah ia dikubur di rumah ‘Aisyah, istri tercinta beliau? Perlu diketahui bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di makam di rumah ‘Aisyah karena khawatir jika kubur beliau dijadikan seperti masjid (dijadikan ibadah-ibadah di sana). Demikian disebutkan oleh Al Qodhi. Sedangkan disebutkan oleh Al Munawi dalam Fathul Qodir dan juga Al Khofajiy bahwa para nabi semuanya dimakamkan di tempat ia diwafatkan, demikian sunnah para nabi. Jadi ini khusus untuk para nabi. Demikian yang dinukilkan oleh Penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22). Sedangkan sekarang perluasan Masjid Nabawi telah sampai rumah ‘Aisyah, mengenai masalah ini telah diterangkan dalam artikel “Shalat di Masjid yang Ada Kubur”. Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.” Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.” Sebagaimana dinukil dari ‘Aunul Ma’bud (6: 23), Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, makna hadits “jangan menjadikan kubur sebagai ‘ied” adalah janganlah meniadakan shalat, do’a dan baca Qur’an di rumah yang akhirnya menjadikan rumah seperti kubur. Hadits ini memerintahkan kita untuk membiasakan ibadah di rumah dan bukan malah dirutinkan di kubur. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Nashrani dan orang musyrik yang setipe dengan mereka. Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Ibadah di Masjid Lebih Afdhol daripada di Kubur Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,  “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa mendirikan shalat lima waktu di masjid adalah sebaik-baiknya ibadah dan sebaik-baiknya taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Jika ada yang meninggalkan shalat jama’ah dan memilih shalat seorang diri, atau menjadikan do’a serta shalawat lebih afhdol di kubur-kubur wali (masyahid) daripada di masjid, maka ia berarti melepas ikatan agamanya dan mengikuti jalan selain orang beriman.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 225). Di tempat lainnya, Syaikhul Islam mengatakan, “Oleh karenanya, para salaf memperbanyak shalawat dan salam di setiap tempat, setiap waktu, tidak mesti mereka kumpul-kumpul di kubur Nabi, tidak dengan baca Qur’an di sisi kubur Nabi, tidak pula dengan menyalakan lampu, menyajikan makanan dan minuman, begitu melantunkan sya’ir, atau semacam itu. Ini semua termasuk bid’ah. Mereka melakukannya di masjid Nabi, padahal ini juga dianjurkan di masjid lainnya dengan melakukan shalat, baca Qur’an, dzikir, do’a, i’tikaf, belakar dan mengajarkan Al Qur’an dan semisal itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 156) Jika yang dimaksud do’a saat ziarah, itu memang dianjurkan. Namun jika maksud do’a meminta kepada mayit, ini jelas syirik. Begitu pula menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a dengan maksud menyajikan ibadah lainnya pada mayit, ini juga termasuk syirik. Sedangkan menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a karena menganggap do’a lebih afdhol di kuburan, ini jelas termasuk amalan mengada-ngada (alias: bid’ah) dan termasuk perantara menuju syirik. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah Sebagai Perantara dalam Do’a. Mengenai baca Qur’an di sisi kubur, itu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Yang jelas membaca Al Qur’an di masjid (rumah Allah) lebih afdhol daripada di kuburan. Lihat keterangan Rumaysho.com: Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur. Semoga Allah menyelematkan kita dari kesyirikan dan segala hal yang mengantarkan pada kesyirikan. Hanya Allah tempat kita mengadu dan meminta pertolongan. Wallahul muwaffiq.   Lihat video: Dialog Syaikh Muhammad Al ‘Arifi dengan santri Indonesia di Yaman.   @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 10 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] ‘Ali bin Al Husain lebih dikenal dengan Zainal ‘Abidin. Beliau termasuk tabi’in terbaik dan ulamanya tabi’in. Beliau meninggal tahun 93 H. Tagskubur


Ada sebuah video yang menceritakan seorang santri yang belajar di negeri Yaman, ketika itu ia ditemukan sedang membaca Al Qur’an di sisi kubur seorang wali. Setiap hari aktivitasnya seperti itu. Ketika ditanyakan mengapa ia melakukannya di kubur, bukankah di masjid lebih afdhol. Ia malah menjawab, di kubur akan lebih mendatangkan kekhusyu’an dan keberkahan. Padahal yang ia lakukan keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada kita untuk tidak menjadikan kubur sebagai ‘ied, serta rumah jangan dijadikan seperti kubur karena di kuburan tidak diperuntukkan baca Qur’an di sana. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Dari ‘Ali bin Al Husain (Zainal ‘Abidin)[1] radhiyallahu ‘anhu, ia pernah melihat seseorang mendatangi lobang yang ada di sisi kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia lantas berdo’a di situ, Zainal ‘Abidin lantas melarangnya. Lalu ia berkata, “Maukah engkau kuberitahu hadits yang kudengar dari ayahku (Husain), dari kakekku (‘Ali bin Abi Tholib), dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لا تتخذوا قبري عيدا ، ولا بيوتكم قبورا ، وصلوا علي فإن تسليمكم يبلغني حيث كنتم “Janganlah menjadikan kubur sebagai ‘ied, janganlah menjadikan rumah seperti kuburan, dan bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Dhiya’ Ad Diin Al Maqdisi dalam Al Mukhtaroh, Ahmad dalam musnadnya 2: 367, Abu Daud no. 2042. Hadits ini shahih dilihat dari penguat dan banyaknya jalur, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 90) Jangan Menjadikan Rumah Seperti Kuburan Kata penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22), yaitu Abu Thoyyib, yang dimaksud dengan hadits di atas adalah janganlah tinggalkan shalat dan ibadah di rumah, seakan-akan kalian itu mayit yang tidak lagi mengerjakan ibadah tersebut. Jangan misalkan rumah kalian lepas dari ibadah seperti layaknya kubur. Jangan meninggalkan ibadah di rumah sebagaimana mayit. Jangan Menguburkan Mayit di Rumah Sebagian ulama mengartikan hadits ‘jangan kalian menjadikan rumah kalian seperti kubur’, maknanya adalah jangan memakamkan mayit di dalam rumah. Bagaimana dengan kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Bukankah ia dikubur di rumah ‘Aisyah, istri tercinta beliau? Perlu diketahui bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- di makam di rumah ‘Aisyah karena khawatir jika kubur beliau dijadikan seperti masjid (dijadikan ibadah-ibadah di sana). Demikian disebutkan oleh Al Qodhi. Sedangkan disebutkan oleh Al Munawi dalam Fathul Qodir dan juga Al Khofajiy bahwa para nabi semuanya dimakamkan di tempat ia diwafatkan, demikian sunnah para nabi. Jadi ini khusus untuk para nabi. Demikian yang dinukilkan oleh Penulis ‘Aunul Ma’bud (6: 22). Sedangkan sekarang perluasan Masjid Nabawi telah sampai rumah ‘Aisyah, mengenai masalah ini telah diterangkan dalam artikel “Shalat di Masjid yang Ada Kubur”. Menjadikan Kubur Sebagai ‘Ied Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.” Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.” Sebagaimana dinukil dari ‘Aunul Ma’bud (6: 23), Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, makna hadits “jangan menjadikan kubur sebagai ‘ied” adalah janganlah meniadakan shalat, do’a dan baca Qur’an di rumah yang akhirnya menjadikan rumah seperti kubur. Hadits ini memerintahkan kita untuk membiasakan ibadah di rumah dan bukan malah dirutinkan di kubur. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Nashrani dan orang musyrik yang setipe dengan mereka. Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Ibadah di Masjid Lebih Afdhol daripada di Kubur Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,  “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa mendirikan shalat lima waktu di masjid adalah sebaik-baiknya ibadah dan sebaik-baiknya taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Jika ada yang meninggalkan shalat jama’ah dan memilih shalat seorang diri, atau menjadikan do’a serta shalawat lebih afhdol di kubur-kubur wali (masyahid) daripada di masjid, maka ia berarti melepas ikatan agamanya dan mengikuti jalan selain orang beriman.” (Majmu’ Al Fatawa, 23: 225). Di tempat lainnya, Syaikhul Islam mengatakan, “Oleh karenanya, para salaf memperbanyak shalawat dan salam di setiap tempat, setiap waktu, tidak mesti mereka kumpul-kumpul di kubur Nabi, tidak dengan baca Qur’an di sisi kubur Nabi, tidak pula dengan menyalakan lampu, menyajikan makanan dan minuman, begitu melantunkan sya’ir, atau semacam itu. Ini semua termasuk bid’ah. Mereka melakukannya di masjid Nabi, padahal ini juga dianjurkan di masjid lainnya dengan melakukan shalat, baca Qur’an, dzikir, do’a, i’tikaf, belakar dan mengajarkan Al Qur’an dan semisal itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 26: 156) Jika yang dimaksud do’a saat ziarah, itu memang dianjurkan. Namun jika maksud do’a meminta kepada mayit, ini jelas syirik. Begitu pula menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a dengan maksud menyajikan ibadah lainnya pada mayit, ini juga termasuk syirik. Sedangkan menjadikan mayit sebagai perantara dalam do’a karena menganggap do’a lebih afdhol di kuburan, ini jelas termasuk amalan mengada-ngada (alias: bid’ah) dan termasuk perantara menuju syirik. Lihat bahasan Rumaysho.com: Menjadikan Selain Allah Sebagai Perantara dalam Do’a. Mengenai baca Qur’an di sisi kubur, itu termasuk amalan yang tidak ada tuntunan. Yang jelas membaca Al Qur’an di masjid (rumah Allah) lebih afdhol daripada di kuburan. Lihat keterangan Rumaysho.com: Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur. Semoga Allah menyelematkan kita dari kesyirikan dan segala hal yang mengantarkan pada kesyirikan. Hanya Allah tempat kita mengadu dan meminta pertolongan. Wallahul muwaffiq.   Lihat video: Dialog Syaikh Muhammad Al ‘Arifi dengan santri Indonesia di Yaman.   @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 10 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] ‘Ali bin Al Husain lebih dikenal dengan Zainal ‘Abidin. Beliau termasuk tabi’in terbaik dan ulamanya tabi’in. Beliau meninggal tahun 93 H. Tagskubur

TIGA PERKARA YANG DZOHIRNYA BERTENTANGAN DENGAN HAKEKATNYA

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ((Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba yang memaafkan kecuali keperkasaan, dan tidaklah seseorang merendah karena Allah kecuali Allah akan mengangkatnya)) (HR Muslim no 2588)Dzohirnya sedekah itu mengurangi harta, memaafkan itu menunjukan kalah atau lemahnya seseorang, dan merendahkan diri itu menunjukan rendahnya seseorang…, akan tetapi jika dikerjakan karena Allah dan penuh keimanan maka akan mendatangkan sebaliknya. Justru sedekah menambah harta seseorang, memaafkan menambah harga dirinya, dan tawadhu’ akan menambah derajatnya…  Syaitan selalu memnggoda seraya berkata, “Janganlah kau bersedekah…akan habis hartamu…!!!, janganlah kau memaafkan saudaramu karena orang-orang akan menyangka engkau lemah dan kalah…!!!, janganlah engkau tawadhu’ dihadapan manusia, karena manusia akan menyangka bahwa derajatmu rendah…”

TIGA PERKARA YANG DZOHIRNYA BERTENTANGAN DENGAN HAKEKATNYA

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ((Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba yang memaafkan kecuali keperkasaan, dan tidaklah seseorang merendah karena Allah kecuali Allah akan mengangkatnya)) (HR Muslim no 2588)Dzohirnya sedekah itu mengurangi harta, memaafkan itu menunjukan kalah atau lemahnya seseorang, dan merendahkan diri itu menunjukan rendahnya seseorang…, akan tetapi jika dikerjakan karena Allah dan penuh keimanan maka akan mendatangkan sebaliknya. Justru sedekah menambah harta seseorang, memaafkan menambah harga dirinya, dan tawadhu’ akan menambah derajatnya…  Syaitan selalu memnggoda seraya berkata, “Janganlah kau bersedekah…akan habis hartamu…!!!, janganlah kau memaafkan saudaramu karena orang-orang akan menyangka engkau lemah dan kalah…!!!, janganlah engkau tawadhu’ dihadapan manusia, karena manusia akan menyangka bahwa derajatmu rendah…”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ((Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba yang memaafkan kecuali keperkasaan, dan tidaklah seseorang merendah karena Allah kecuali Allah akan mengangkatnya)) (HR Muslim no 2588)Dzohirnya sedekah itu mengurangi harta, memaafkan itu menunjukan kalah atau lemahnya seseorang, dan merendahkan diri itu menunjukan rendahnya seseorang…, akan tetapi jika dikerjakan karena Allah dan penuh keimanan maka akan mendatangkan sebaliknya. Justru sedekah menambah harta seseorang, memaafkan menambah harga dirinya, dan tawadhu’ akan menambah derajatnya…  Syaitan selalu memnggoda seraya berkata, “Janganlah kau bersedekah…akan habis hartamu…!!!, janganlah kau memaafkan saudaramu karena orang-orang akan menyangka engkau lemah dan kalah…!!!, janganlah engkau tawadhu’ dihadapan manusia, karena manusia akan menyangka bahwa derajatmu rendah…”


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ((Tidaklah sedekah mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba yang memaafkan kecuali keperkasaan, dan tidaklah seseorang merendah karena Allah kecuali Allah akan mengangkatnya)) (HR Muslim no 2588)Dzohirnya sedekah itu mengurangi harta, memaafkan itu menunjukan kalah atau lemahnya seseorang, dan merendahkan diri itu menunjukan rendahnya seseorang…, akan tetapi jika dikerjakan karena Allah dan penuh keimanan maka akan mendatangkan sebaliknya. Justru sedekah menambah harta seseorang, memaafkan menambah harga dirinya, dan tawadhu’ akan menambah derajatnya…  Syaitan selalu memnggoda seraya berkata, “Janganlah kau bersedekah…akan habis hartamu…!!!, janganlah kau memaafkan saudaramu karena orang-orang akan menyangka engkau lemah dan kalah…!!!, janganlah engkau tawadhu’ dihadapan manusia, karena manusia akan menyangka bahwa derajatmu rendah…”

Surat terbuka untuk para istri (bagian 4): KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJAR

22DecSurat terbuka untuk para istri (bagian 4): KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJARDecember 22, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJAR” Para istri yang semoga senantiasa dirahmati Allah… Ilmu laksana cahaya. Orang yang tidak memiliki ilmu akan hidup dalam kegelapan. Tidak mengetahui jalan manakah yang seharusnya ditempuh, juga tidak mengerti langkah apa yang diambil tatkala menghadapi masalah. Karena itulah kebutuhan kita terhadap ilmu melebihi kebutuhan kita akan makan dan minum. Kebaikan hidup dunia dan akhirat hanya dapat diraih, salah satunya dengan ilmu agama. Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam menjelaskan, “مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ”. “Barang siapa yang Allah kehendaki untuknya kebaikan; niscaya Allah akan jadikan ia paham agamanya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Demikian pula halnya kesuksesan dalam rumah tangga, tidak akan bisa diraih tanpa ilmu. Karena itu, jangan pernah berangan-angan bisa menjadi istri yang sukses, apabila kita tidak mau belajar. Masih banyak yang harus dipelajari, berapapun usia pernikahan kita. Kita perlu mempelajari bagaimana tuntunan agama berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Apa saja kewajiban yang harus dilaksanakan dan apa saja yang harus dihindarkan. Kita harus belajar bagaimana cara bermuamalah yang benar dengan suami, anak dan semua orang yang hidup bersama kita. Alhamdulillah, sekarang telah banyak saran yang tersedia. Sudah banyak beredar buku-buku bimbingan hidup berumah tangga, majalah, kaset, cd serta vcd ceramah keagamaan dan lain sebagainya. Majlis taklim juga marak. Jangan pernah merasa malas menghadiri majlis penuh berkah itu, guna mendengarkan untaian nasehat nan berharga. Bukalah wawasan berfikir dengan bergaul bersama teman-teman yang salihah. Pilihlah teman yang mendukung kita dalam menjalankan ajaran agama. Karena dari kawan yang salihah itu kita dapat mengaca. Ingat kita tak boleh ‘kuper’ (kurang pergaulan), tapi kita juga tak boleh jadi ‘koper’ (korban pergaulan)! Wallahu a’alam… Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Jumadal Ula 1432 / 2 Mei 2011 Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 27-34). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Surat terbuka untuk para istri (bagian 4): KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJAR

22DecSurat terbuka untuk para istri (bagian 4): KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJARDecember 22, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJAR” Para istri yang semoga senantiasa dirahmati Allah… Ilmu laksana cahaya. Orang yang tidak memiliki ilmu akan hidup dalam kegelapan. Tidak mengetahui jalan manakah yang seharusnya ditempuh, juga tidak mengerti langkah apa yang diambil tatkala menghadapi masalah. Karena itulah kebutuhan kita terhadap ilmu melebihi kebutuhan kita akan makan dan minum. Kebaikan hidup dunia dan akhirat hanya dapat diraih, salah satunya dengan ilmu agama. Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam menjelaskan, “مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ”. “Barang siapa yang Allah kehendaki untuknya kebaikan; niscaya Allah akan jadikan ia paham agamanya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Demikian pula halnya kesuksesan dalam rumah tangga, tidak akan bisa diraih tanpa ilmu. Karena itu, jangan pernah berangan-angan bisa menjadi istri yang sukses, apabila kita tidak mau belajar. Masih banyak yang harus dipelajari, berapapun usia pernikahan kita. Kita perlu mempelajari bagaimana tuntunan agama berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Apa saja kewajiban yang harus dilaksanakan dan apa saja yang harus dihindarkan. Kita harus belajar bagaimana cara bermuamalah yang benar dengan suami, anak dan semua orang yang hidup bersama kita. Alhamdulillah, sekarang telah banyak saran yang tersedia. Sudah banyak beredar buku-buku bimbingan hidup berumah tangga, majalah, kaset, cd serta vcd ceramah keagamaan dan lain sebagainya. Majlis taklim juga marak. Jangan pernah merasa malas menghadiri majlis penuh berkah itu, guna mendengarkan untaian nasehat nan berharga. Bukalah wawasan berfikir dengan bergaul bersama teman-teman yang salihah. Pilihlah teman yang mendukung kita dalam menjalankan ajaran agama. Karena dari kawan yang salihah itu kita dapat mengaca. Ingat kita tak boleh ‘kuper’ (kurang pergaulan), tapi kita juga tak boleh jadi ‘koper’ (korban pergaulan)! Wallahu a’alam… Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Jumadal Ula 1432 / 2 Mei 2011 Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 27-34). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
22DecSurat terbuka untuk para istri (bagian 4): KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJARDecember 22, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJAR” Para istri yang semoga senantiasa dirahmati Allah… Ilmu laksana cahaya. Orang yang tidak memiliki ilmu akan hidup dalam kegelapan. Tidak mengetahui jalan manakah yang seharusnya ditempuh, juga tidak mengerti langkah apa yang diambil tatkala menghadapi masalah. Karena itulah kebutuhan kita terhadap ilmu melebihi kebutuhan kita akan makan dan minum. Kebaikan hidup dunia dan akhirat hanya dapat diraih, salah satunya dengan ilmu agama. Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam menjelaskan, “مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ”. “Barang siapa yang Allah kehendaki untuknya kebaikan; niscaya Allah akan jadikan ia paham agamanya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Demikian pula halnya kesuksesan dalam rumah tangga, tidak akan bisa diraih tanpa ilmu. Karena itu, jangan pernah berangan-angan bisa menjadi istri yang sukses, apabila kita tidak mau belajar. Masih banyak yang harus dipelajari, berapapun usia pernikahan kita. Kita perlu mempelajari bagaimana tuntunan agama berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Apa saja kewajiban yang harus dilaksanakan dan apa saja yang harus dihindarkan. Kita harus belajar bagaimana cara bermuamalah yang benar dengan suami, anak dan semua orang yang hidup bersama kita. Alhamdulillah, sekarang telah banyak saran yang tersedia. Sudah banyak beredar buku-buku bimbingan hidup berumah tangga, majalah, kaset, cd serta vcd ceramah keagamaan dan lain sebagainya. Majlis taklim juga marak. Jangan pernah merasa malas menghadiri majlis penuh berkah itu, guna mendengarkan untaian nasehat nan berharga. Bukalah wawasan berfikir dengan bergaul bersama teman-teman yang salihah. Pilihlah teman yang mendukung kita dalam menjalankan ajaran agama. Karena dari kawan yang salihah itu kita dapat mengaca. Ingat kita tak boleh ‘kuper’ (kurang pergaulan), tapi kita juga tak boleh jadi ‘koper’ (korban pergaulan)! Wallahu a’alam… Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Jumadal Ula 1432 / 2 Mei 2011 Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 27-34). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


22DecSurat terbuka untuk para istri (bagian 4): KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJARDecember 22, 2012Belajar Islam, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi “KITA PERLU BELAJAR DAN TERUS BELAJAR” Para istri yang semoga senantiasa dirahmati Allah… Ilmu laksana cahaya. Orang yang tidak memiliki ilmu akan hidup dalam kegelapan. Tidak mengetahui jalan manakah yang seharusnya ditempuh, juga tidak mengerti langkah apa yang diambil tatkala menghadapi masalah. Karena itulah kebutuhan kita terhadap ilmu melebihi kebutuhan kita akan makan dan minum. Kebaikan hidup dunia dan akhirat hanya dapat diraih, salah satunya dengan ilmu agama. Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam menjelaskan, “مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ”. “Barang siapa yang Allah kehendaki untuknya kebaikan; niscaya Allah akan jadikan ia paham agamanya”. HR. Bukhari dan Muslim dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Demikian pula halnya kesuksesan dalam rumah tangga, tidak akan bisa diraih tanpa ilmu. Karena itu, jangan pernah berangan-angan bisa menjadi istri yang sukses, apabila kita tidak mau belajar. Masih banyak yang harus dipelajari, berapapun usia pernikahan kita. Kita perlu mempelajari bagaimana tuntunan agama berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Apa saja kewajiban yang harus dilaksanakan dan apa saja yang harus dihindarkan. Kita harus belajar bagaimana cara bermuamalah yang benar dengan suami, anak dan semua orang yang hidup bersama kita. Alhamdulillah, sekarang telah banyak saran yang tersedia. Sudah banyak beredar buku-buku bimbingan hidup berumah tangga, majalah, kaset, cd serta vcd ceramah keagamaan dan lain sebagainya. Majlis taklim juga marak. Jangan pernah merasa malas menghadiri majlis penuh berkah itu, guna mendengarkan untaian nasehat nan berharga. Bukalah wawasan berfikir dengan bergaul bersama teman-teman yang salihah. Pilihlah teman yang mendukung kita dalam menjalankan ajaran agama. Karena dari kawan yang salihah itu kita dapat mengaca. Ingat kita tak boleh ‘kuper’ (kurang pergaulan), tapi kita juga tak boleh jadi ‘koper’ (korban pergaulan)! Wallahu a’alam… Oleh: Abdullah Zaen, Lc, MA @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 28 Jumadal Ula 1432 / 2 Mei 2011 Diringkas dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 27-34). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko

Siapa yang berani menanggung resiko kerugian, maka dialah yang berhak mendapatkan keuntungan Dalam kasus mudhorobah (bagi-hasil) misalnya, jika pelaku usaha rugi karena gagal usaha, maka si pemodal pun harus menanggung kerugian. Karena jika si pemodal mendapat keuntungan ketika usaha mendapatkan profit, maka ketika mendapatkan rugi pun demikian, harus berani memikul resiko. Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Dalil Kaedah Asal kaedah ini adalah dari hadits berikut ini, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ). “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syarat Kaedah Namun kaedah di atas berlaku jika si pemilik benar-benar memiliki dan memegang barang tersebut. Jika barang tersebut tidak berada di tangan orang yang menanggung rugi, maka keuntungan tidak pantas ia dapat. Lihat Al Qowa’id wad Dhowabith Al Fiqhiyyah Ibnu Taimiyah, 2: 258. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, الضَّمَانَ بِالْخَرَاجِ فَإِنَّمَا هُوَ فِيمَا اُتُّفِقَ مِلْكًا وَيَدًا . وَأَمَّا إذَا كَانَ الْمِلْكُ لِشَخْصٍ وَالْيَدُ لِآخَرَ ؛ فَقَدْ يَكُونُ الْخَرَاجُ لِلْمَالِكِ وَالضَّمَانُ عَلَى الْقَابِضِ “Yang berani menanggung kerugian itulah yang berhak mendapatkan keuntungan, namun ini jika dia memiliki sekaligus memegang barang. Jika pemiliknya adalah orang lain dan yang memegang adalah orang lain, maka keuntungan bisa jadi menjadi hak si pemilik dan kerugian jadi tanggungan yang memegang.” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 401) Penerapan Kaedah 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Dalam sistem dropshipping yang telah dikaji sebelumnya di sini, ada reseller/ retailer yang memajang barang di toko online. Jika reseller tidak menanggung resiko sama sekali dalam pengiriman barang oleh dropshipper (produsen atau grosir), maka berarti transaksinya bermasalah. Karena kalau ia berani meraup untung, maka harus berani pula menanggung kerugian. 3- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur[1] dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. 4- Orang yang memanfaatkan harta curian untuk investasi, ia berhak mendapatkan 50% dari keuntungan dan sisanya diserahkan kepada pemilik harta sebenarnya. Karena jika merugi, dialah yang menanggungnya. Maka keuntungan berhak juga ia dapat sebabnya ia berani menanggung resiko kerugian. Lihat keterangan Keuntungan yang Tumbuh dari Modal yang Haram. 5- Orang yang menggunakan modal riba dari koperasi atau bank, maka ia boleh memanfaatkan keuntungan dari usaha tersebut. Karena jika usahanya bangkrut, ia menanggungnya, bukan ditanggung oleh pihak yang memberikan pinjaman riba. Kalau ia menanggung resiko demikian, dialah yang berhak mendapatkan keuntungan.[2] Wallahu waliyyut taufiq. @ Maktabah Al Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 9 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang. [2] Namun hal ini tidak menunjukkan bahwa meminjam uang riba itu dibolehkan. Karena dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. Jadi peminjam uang riba pun berdosa dan terkena laknat. Tagsharta haram kaedah fikih riba

Keuntungan bagi yang Berani Menanggung Resiko

Siapa yang berani menanggung resiko kerugian, maka dialah yang berhak mendapatkan keuntungan Dalam kasus mudhorobah (bagi-hasil) misalnya, jika pelaku usaha rugi karena gagal usaha, maka si pemodal pun harus menanggung kerugian. Karena jika si pemodal mendapat keuntungan ketika usaha mendapatkan profit, maka ketika mendapatkan rugi pun demikian, harus berani memikul resiko. Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Dalil Kaedah Asal kaedah ini adalah dari hadits berikut ini, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ). “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syarat Kaedah Namun kaedah di atas berlaku jika si pemilik benar-benar memiliki dan memegang barang tersebut. Jika barang tersebut tidak berada di tangan orang yang menanggung rugi, maka keuntungan tidak pantas ia dapat. Lihat Al Qowa’id wad Dhowabith Al Fiqhiyyah Ibnu Taimiyah, 2: 258. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, الضَّمَانَ بِالْخَرَاجِ فَإِنَّمَا هُوَ فِيمَا اُتُّفِقَ مِلْكًا وَيَدًا . وَأَمَّا إذَا كَانَ الْمِلْكُ لِشَخْصٍ وَالْيَدُ لِآخَرَ ؛ فَقَدْ يَكُونُ الْخَرَاجُ لِلْمَالِكِ وَالضَّمَانُ عَلَى الْقَابِضِ “Yang berani menanggung kerugian itulah yang berhak mendapatkan keuntungan, namun ini jika dia memiliki sekaligus memegang barang. Jika pemiliknya adalah orang lain dan yang memegang adalah orang lain, maka keuntungan bisa jadi menjadi hak si pemilik dan kerugian jadi tanggungan yang memegang.” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 401) Penerapan Kaedah 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Dalam sistem dropshipping yang telah dikaji sebelumnya di sini, ada reseller/ retailer yang memajang barang di toko online. Jika reseller tidak menanggung resiko sama sekali dalam pengiriman barang oleh dropshipper (produsen atau grosir), maka berarti transaksinya bermasalah. Karena kalau ia berani meraup untung, maka harus berani pula menanggung kerugian. 3- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur[1] dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. 4- Orang yang memanfaatkan harta curian untuk investasi, ia berhak mendapatkan 50% dari keuntungan dan sisanya diserahkan kepada pemilik harta sebenarnya. Karena jika merugi, dialah yang menanggungnya. Maka keuntungan berhak juga ia dapat sebabnya ia berani menanggung resiko kerugian. Lihat keterangan Keuntungan yang Tumbuh dari Modal yang Haram. 5- Orang yang menggunakan modal riba dari koperasi atau bank, maka ia boleh memanfaatkan keuntungan dari usaha tersebut. Karena jika usahanya bangkrut, ia menanggungnya, bukan ditanggung oleh pihak yang memberikan pinjaman riba. Kalau ia menanggung resiko demikian, dialah yang berhak mendapatkan keuntungan.[2] Wallahu waliyyut taufiq. @ Maktabah Al Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 9 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang. [2] Namun hal ini tidak menunjukkan bahwa meminjam uang riba itu dibolehkan. Karena dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. Jadi peminjam uang riba pun berdosa dan terkena laknat. Tagsharta haram kaedah fikih riba
Siapa yang berani menanggung resiko kerugian, maka dialah yang berhak mendapatkan keuntungan Dalam kasus mudhorobah (bagi-hasil) misalnya, jika pelaku usaha rugi karena gagal usaha, maka si pemodal pun harus menanggung kerugian. Karena jika si pemodal mendapat keuntungan ketika usaha mendapatkan profit, maka ketika mendapatkan rugi pun demikian, harus berani memikul resiko. Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Dalil Kaedah Asal kaedah ini adalah dari hadits berikut ini, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ). “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syarat Kaedah Namun kaedah di atas berlaku jika si pemilik benar-benar memiliki dan memegang barang tersebut. Jika barang tersebut tidak berada di tangan orang yang menanggung rugi, maka keuntungan tidak pantas ia dapat. Lihat Al Qowa’id wad Dhowabith Al Fiqhiyyah Ibnu Taimiyah, 2: 258. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, الضَّمَانَ بِالْخَرَاجِ فَإِنَّمَا هُوَ فِيمَا اُتُّفِقَ مِلْكًا وَيَدًا . وَأَمَّا إذَا كَانَ الْمِلْكُ لِشَخْصٍ وَالْيَدُ لِآخَرَ ؛ فَقَدْ يَكُونُ الْخَرَاجُ لِلْمَالِكِ وَالضَّمَانُ عَلَى الْقَابِضِ “Yang berani menanggung kerugian itulah yang berhak mendapatkan keuntungan, namun ini jika dia memiliki sekaligus memegang barang. Jika pemiliknya adalah orang lain dan yang memegang adalah orang lain, maka keuntungan bisa jadi menjadi hak si pemilik dan kerugian jadi tanggungan yang memegang.” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 401) Penerapan Kaedah 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Dalam sistem dropshipping yang telah dikaji sebelumnya di sini, ada reseller/ retailer yang memajang barang di toko online. Jika reseller tidak menanggung resiko sama sekali dalam pengiriman barang oleh dropshipper (produsen atau grosir), maka berarti transaksinya bermasalah. Karena kalau ia berani meraup untung, maka harus berani pula menanggung kerugian. 3- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur[1] dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. 4- Orang yang memanfaatkan harta curian untuk investasi, ia berhak mendapatkan 50% dari keuntungan dan sisanya diserahkan kepada pemilik harta sebenarnya. Karena jika merugi, dialah yang menanggungnya. Maka keuntungan berhak juga ia dapat sebabnya ia berani menanggung resiko kerugian. Lihat keterangan Keuntungan yang Tumbuh dari Modal yang Haram. 5- Orang yang menggunakan modal riba dari koperasi atau bank, maka ia boleh memanfaatkan keuntungan dari usaha tersebut. Karena jika usahanya bangkrut, ia menanggungnya, bukan ditanggung oleh pihak yang memberikan pinjaman riba. Kalau ia menanggung resiko demikian, dialah yang berhak mendapatkan keuntungan.[2] Wallahu waliyyut taufiq. @ Maktabah Al Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 9 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang. [2] Namun hal ini tidak menunjukkan bahwa meminjam uang riba itu dibolehkan. Karena dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. Jadi peminjam uang riba pun berdosa dan terkena laknat. Tagsharta haram kaedah fikih riba


Siapa yang berani menanggung resiko kerugian, maka dialah yang berhak mendapatkan keuntungan Dalam kasus mudhorobah (bagi-hasil) misalnya, jika pelaku usaha rugi karena gagal usaha, maka si pemodal pun harus menanggung kerugian. Karena jika si pemodal mendapat keuntungan ketika usaha mendapatkan profit, maka ketika mendapatkan rugi pun demikian, harus berani memikul resiko. Dalam kaedah fikih disebutkan, الخراج بالضمان “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”. Maksud kaedah ini ialah orang yang berhak mendapatkan keuntungan ialah orang yang punya kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani  ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya. Dalil Kaedah Asal kaedah ini adalah dari hadits berikut ini, عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: (الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ). “Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.'” (HR. Abu Daud no. 3510, An Nasai no. 4490, Tirmidzi no. 1285, Ibnu Majah no. 2243 dan Ahmad 6: 237. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Syarat Kaedah Namun kaedah di atas berlaku jika si pemilik benar-benar memiliki dan memegang barang tersebut. Jika barang tersebut tidak berada di tangan orang yang menanggung rugi, maka keuntungan tidak pantas ia dapat. Lihat Al Qowa’id wad Dhowabith Al Fiqhiyyah Ibnu Taimiyah, 2: 258. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, الضَّمَانَ بِالْخَرَاجِ فَإِنَّمَا هُوَ فِيمَا اُتُّفِقَ مِلْكًا وَيَدًا . وَأَمَّا إذَا كَانَ الْمِلْكُ لِشَخْصٍ وَالْيَدُ لِآخَرَ ؛ فَقَدْ يَكُونُ الْخَرَاجُ لِلْمَالِكِ وَالضَّمَانُ عَلَى الْقَابِضِ “Yang berani menanggung kerugian itulah yang berhak mendapatkan keuntungan, namun ini jika dia memiliki sekaligus memegang barang. Jika pemiliknya adalah orang lain dan yang memegang adalah orang lain, maka keuntungan bisa jadi menjadi hak si pemilik dan kerugian jadi tanggungan yang memegang.” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 401) Penerapan Kaedah 1- Dalam akad mudhorobah, jika sama-sama mendapat untung, maka pihak pemodal dan pelaku usaha harus sama-sama menanggung rugi. Jika pelaku usaha, sudah mendapatkan rugi karena usahanya gagal, maka pemodal pun harus menanggung rugi. Karena jika pemodal mendapat untung, maka kerugian pun -artinya: tidak mendapatkan apa-apa- harus berani ia tanggung. Termasuk kekeliruan jika si pemodal minta modalnya itu kembali selama bukan karena kecerobohan pelaku usaha. 2- Dalam sistem dropshipping yang telah dikaji sebelumnya di sini, ada reseller/ retailer yang memajang barang di toko online. Jika reseller tidak menanggung resiko sama sekali dalam pengiriman barang oleh dropshipper (produsen atau grosir), maka berarti transaksinya bermasalah. Karena kalau ia berani meraup untung, maka harus berani pula menanggung kerugian. 3- Bermasalahnya transaksi riba, simpan pinjam yang menarik keuntungan. Jika pihak kreditur[1] dalam posisi aman, hanya mau ingin uangnya kembali, tanpa mau menanggung resiko karena boleh jadi yang meminjam uang adalah orang yang susah, maka berarti ini masalah. Karena kalau ia ingin uangnya kembali, maka ia pun harus berani menanggung resiko tertundanya utang tersebut. Alasannya adalah kaedah yang kita bahas saat ini. 4- Orang yang memanfaatkan harta curian untuk investasi, ia berhak mendapatkan 50% dari keuntungan dan sisanya diserahkan kepada pemilik harta sebenarnya. Karena jika merugi, dialah yang menanggungnya. Maka keuntungan berhak juga ia dapat sebabnya ia berani menanggung resiko kerugian. Lihat keterangan Keuntungan yang Tumbuh dari Modal yang Haram. 5- Orang yang menggunakan modal riba dari koperasi atau bank, maka ia boleh memanfaatkan keuntungan dari usaha tersebut. Karena jika usahanya bangkrut, ia menanggungnya, bukan ditanggung oleh pihak yang memberikan pinjaman riba. Kalau ia menanggung resiko demikian, dialah yang berhak mendapatkan keuntungan.[2] Wallahu waliyyut taufiq. @ Maktabah Al Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 9 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang. [2] Namun hal ini tidak menunjukkan bahwa meminjam uang riba itu dibolehkan. Karena dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya]. Jadi peminjam uang riba pun berdosa dan terkena laknat. Tagsharta haram kaedah fikih riba

Ulama Sepakat, Haram Mengucapkan Selamat Natal

Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, Rumaysho.com akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal. Dalil Kata Sepakat Ulama Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 45). Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2] Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar). Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka. Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.” Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fathul Bari, 2: 442). Dalam Faidhul Qadir (4: 551), setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3] Wallahu waliyyut taufiq.     @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). [2] Lihat fatwa beliau di sini: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385 [3] Lihat di sini: http://www.olamayemen.com/show_art4.html Tagsnatal sepakat ulama

Ulama Sepakat, Haram Mengucapkan Selamat Natal

Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, Rumaysho.com akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal. Dalil Kata Sepakat Ulama Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 45). Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2] Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar). Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka. Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.” Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fathul Bari, 2: 442). Dalam Faidhul Qadir (4: 551), setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3] Wallahu waliyyut taufiq.     @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). [2] Lihat fatwa beliau di sini: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385 [3] Lihat di sini: http://www.olamayemen.com/show_art4.html Tagsnatal sepakat ulama
Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, Rumaysho.com akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal. Dalil Kata Sepakat Ulama Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 45). Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2] Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar). Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka. Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.” Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fathul Bari, 2: 442). Dalam Faidhul Qadir (4: 551), setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3] Wallahu waliyyut taufiq.     @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). [2] Lihat fatwa beliau di sini: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385 [3] Lihat di sini: http://www.olamayemen.com/show_art4.html Tagsnatal sepakat ulama


Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, Rumaysho.com akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal. Dalil Kata Sepakat Ulama Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3: 45). Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2] Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) mereka. Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab ‘terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar). Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka. Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.” Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, ‘Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” (Fathul Bari, 2: 442). Dalam Faidhul Qadir (4: 551), setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3] Wallahu waliyyut taufiq.     @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). [2] Lihat fatwa beliau di sini: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2385 [3] Lihat di sini: http://www.olamayemen.com/show_art4.html Tagsnatal sepakat ulama

“DIBALIK” UCAPAN SELAMAT HARI NATAL

Cukup mengagetkan hati tatkala melihat semangat sebagian “kiyai” atau “wali” dari kalangan aswaja dalam memberi ucapan “selamat natal” kepada kaum Nasrani. Bahkan tatkala Gus Dur dalam kondisi kritis dan menjelang wafatnya, maka beliau masih sempat mengucapkan selamat natal, sebagaimana dituturkan oleh putri beliau Inayah Wahid. Ia berkata:((Saat itu, kondisi ayahnya yang makin kritis saat berbaring di rumah sakit. Teman, rekan, sahabat Gus Dur dari kalangan nasrani, datang menjenguk, bertepatan dengan Hari Natal, 25 Desember. “Dengan kondisi yang sakit, Gus Dur masih bisa mengucapkan selamat Natal. Ucapan itu persis pada pada tanggal 25 Desember.)), sebagaimana dinukil dari http://www.tribunnews.com/2011/01/01/gus-dur-masih-bisa-ucapkan-selamat-natal)Demikian juga semangat mengucapkan natal disampaikan oleh Gus Sholah, sebagaimana dituturkan oleh Tribun News: ((Cendekiawan Muslim Salahuddin Wahid mengatakan, umat Islam sah-sah saja mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pasalnya, tidak ada dasar yang melarang Muslim mengucapkan natal. “Mengucapkan Natal adalah bentuk ungkapan saling menghormati antarpemeluk agama,” kata pria yang akrab disapa Gus Sholah itu, Kamis (20/12/2012))), http://www.tribunnews.com/2012/12/20/gus-sholah-tak-ada-larangan-muslim-ucapkan-selamat-natal,). Padahal ketua MUI telah melarang mengucapkan selamat natal (http://www.tempo.co/read/news/2012/12/20/173449329/MUI-Umat-Islam-Tidak-Usah-Ucapkan-Selamat-Natal)Hari natal adalah hari perayaan kaum Nashrani. Apa sih yang sedang mereka rayakan?, yang sedang mereka gembirakan??. Tentunya semua kaum Nashrani –dari Sabang sampai Merauke- sepakat bahwa mereka sedang merayakan hari kelahiran tuhan dan sesembahan mereka. Mereka tidak sedang merayakan kelahiran Yesus sebagai seorang nabi, akan tetapi merayakan kelahiran Yesus sebagai “Tuhan” atau “Anak Tuhan”. Coba kita renungkan dengan akal sehat…, tatkala seorang muslim mengucapkan selamat kepada mereka, apakah yang dipahami oleh mereka?, apakah mereka memahami seorang muslim sedang menyatakan, “Selamat atas kelahiran Yesus sebagai seorang Nabi?”. Tentunya sama sekali tidak !!!, karena jika mereka memahami demikian tentunya mereka akan ngamuk dan merasa dihina oleh seorang muslim…. Karenanya…mengucapkan selamat hari natal menimbulkan kelaziman-kelaziman yang sangat buruk…((Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya “tuhan” kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam))Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan: Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, karena dosa terbesar adalah dosa kesyirikan…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Apa yang saya simpulkan di atas ternyata telah jauh-jauh diperingatkan oleh para ulama. Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah” berkata:وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل“Adapun memberi selamat terhadap perayaan-perayaan kufur yang khusus maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (para ulama) seperti seseorang (muslim) memberi selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas perayaan-perayaan mereka. Maka ia berkata “Perayaan yang diberkahi atasmu…” atau “Selamat gembira dengan perayaan ini” atau yang semisalnya. Maka perbuatan seperti ini –kalau pengucapnya selamat dari kekufuran- maka perbuatan ini merupakan keharaman, dan kedudukannya seperti jika ia memberi ucapan selamat kepada orang yang sujud ke salib. Bahkan hal ini lebih parah dosanya di sisi Allah dan lebih di murkai dari pada jika ia mengucapkan selamat kepada orang yang minum khomr (bir) atau membunuh orang lain, atau melakukan zina dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki ilmu agama yang cukup terjerumus dalam hal ini, dan mereka tidak tahu akan buruknya perbuatan mereka.” (Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah 1/441, tahqiq : Yusuf bin Ahmad Al-Bakry dan Syaakir bin Taufiiq, cetakan Romaady li An-Nasyr, cetakan pertama 1418 H/1997 M)Seseorang hendaknya mencari keridoan Allah ta’ala, dengan mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan murka terhadap apa yang dimurkai oleh Allah. Allah sangat murka dengan pernyataan bahwa Yesus adalah anak Allah.وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (٨٨) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (٨٩) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (٩٠) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا“Dan mereka berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena Ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak.” (QS Maryam : 88-91)Allah menggambarkan rusaknya keyakinan Allah punya anak dengan menyatakan bahwa pernyataan tersebut hampir-hampir menjadikan benda-benda mati yang megah seperti langit, bumi, dan gunung hancur karena betapa mungkarnya pernyataan tersebut. Lantas kemudian kaum Nasrani bergembira dengan pernyataan tersebut…Lantas sebagian kaum muslimin ikut mengucapkan “Selamat” atas keyakinan yang batil ini, yang merupakan puncak kesyirikan !!!!Tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal/waras bahwasanya jika seseorang berkata kepada orang lain, “Selamat berzina” sambil mengirimkan kartu uacapan selamat, disertai senyuman tatkala mengucapkannya, maka tidak diragukan lagi bahwasanya menunjukan ia ridho dengan “zina” tersebut. Dan itulah yang dipahami oleh sang pelaku zina.Lantas jika ada orang yang mengucapkan “Selamat hari natal” bukankah ini menunjukan ia ridho denga acara kesyirikan dan kekufuran tersebut??. Ucapan selamat seperti ini, tidak diragukan lagi secara dzohir menunjukan keridhoan !!!Dari sinilah kenapa para ulama mengharamkan ucapan “selamat natal”. Meskipun –sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qoyyim- bahwasanya kebanyakan orang yang mengucapkannya tidak bermaksud demikian, dan tidak bermaksud ridho dengan kekufuran dan kesyirikan.

“DIBALIK” UCAPAN SELAMAT HARI NATAL

Cukup mengagetkan hati tatkala melihat semangat sebagian “kiyai” atau “wali” dari kalangan aswaja dalam memberi ucapan “selamat natal” kepada kaum Nasrani. Bahkan tatkala Gus Dur dalam kondisi kritis dan menjelang wafatnya, maka beliau masih sempat mengucapkan selamat natal, sebagaimana dituturkan oleh putri beliau Inayah Wahid. Ia berkata:((Saat itu, kondisi ayahnya yang makin kritis saat berbaring di rumah sakit. Teman, rekan, sahabat Gus Dur dari kalangan nasrani, datang menjenguk, bertepatan dengan Hari Natal, 25 Desember. “Dengan kondisi yang sakit, Gus Dur masih bisa mengucapkan selamat Natal. Ucapan itu persis pada pada tanggal 25 Desember.)), sebagaimana dinukil dari http://www.tribunnews.com/2011/01/01/gus-dur-masih-bisa-ucapkan-selamat-natal)Demikian juga semangat mengucapkan natal disampaikan oleh Gus Sholah, sebagaimana dituturkan oleh Tribun News: ((Cendekiawan Muslim Salahuddin Wahid mengatakan, umat Islam sah-sah saja mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pasalnya, tidak ada dasar yang melarang Muslim mengucapkan natal. “Mengucapkan Natal adalah bentuk ungkapan saling menghormati antarpemeluk agama,” kata pria yang akrab disapa Gus Sholah itu, Kamis (20/12/2012))), http://www.tribunnews.com/2012/12/20/gus-sholah-tak-ada-larangan-muslim-ucapkan-selamat-natal,). Padahal ketua MUI telah melarang mengucapkan selamat natal (http://www.tempo.co/read/news/2012/12/20/173449329/MUI-Umat-Islam-Tidak-Usah-Ucapkan-Selamat-Natal)Hari natal adalah hari perayaan kaum Nashrani. Apa sih yang sedang mereka rayakan?, yang sedang mereka gembirakan??. Tentunya semua kaum Nashrani –dari Sabang sampai Merauke- sepakat bahwa mereka sedang merayakan hari kelahiran tuhan dan sesembahan mereka. Mereka tidak sedang merayakan kelahiran Yesus sebagai seorang nabi, akan tetapi merayakan kelahiran Yesus sebagai “Tuhan” atau “Anak Tuhan”. Coba kita renungkan dengan akal sehat…, tatkala seorang muslim mengucapkan selamat kepada mereka, apakah yang dipahami oleh mereka?, apakah mereka memahami seorang muslim sedang menyatakan, “Selamat atas kelahiran Yesus sebagai seorang Nabi?”. Tentunya sama sekali tidak !!!, karena jika mereka memahami demikian tentunya mereka akan ngamuk dan merasa dihina oleh seorang muslim…. Karenanya…mengucapkan selamat hari natal menimbulkan kelaziman-kelaziman yang sangat buruk…((Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya “tuhan” kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam))Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan: Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, karena dosa terbesar adalah dosa kesyirikan…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Apa yang saya simpulkan di atas ternyata telah jauh-jauh diperingatkan oleh para ulama. Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah” berkata:وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل“Adapun memberi selamat terhadap perayaan-perayaan kufur yang khusus maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (para ulama) seperti seseorang (muslim) memberi selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas perayaan-perayaan mereka. Maka ia berkata “Perayaan yang diberkahi atasmu…” atau “Selamat gembira dengan perayaan ini” atau yang semisalnya. Maka perbuatan seperti ini –kalau pengucapnya selamat dari kekufuran- maka perbuatan ini merupakan keharaman, dan kedudukannya seperti jika ia memberi ucapan selamat kepada orang yang sujud ke salib. Bahkan hal ini lebih parah dosanya di sisi Allah dan lebih di murkai dari pada jika ia mengucapkan selamat kepada orang yang minum khomr (bir) atau membunuh orang lain, atau melakukan zina dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki ilmu agama yang cukup terjerumus dalam hal ini, dan mereka tidak tahu akan buruknya perbuatan mereka.” (Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah 1/441, tahqiq : Yusuf bin Ahmad Al-Bakry dan Syaakir bin Taufiiq, cetakan Romaady li An-Nasyr, cetakan pertama 1418 H/1997 M)Seseorang hendaknya mencari keridoan Allah ta’ala, dengan mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan murka terhadap apa yang dimurkai oleh Allah. Allah sangat murka dengan pernyataan bahwa Yesus adalah anak Allah.وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (٨٨) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (٨٩) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (٩٠) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا“Dan mereka berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena Ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak.” (QS Maryam : 88-91)Allah menggambarkan rusaknya keyakinan Allah punya anak dengan menyatakan bahwa pernyataan tersebut hampir-hampir menjadikan benda-benda mati yang megah seperti langit, bumi, dan gunung hancur karena betapa mungkarnya pernyataan tersebut. Lantas kemudian kaum Nasrani bergembira dengan pernyataan tersebut…Lantas sebagian kaum muslimin ikut mengucapkan “Selamat” atas keyakinan yang batil ini, yang merupakan puncak kesyirikan !!!!Tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal/waras bahwasanya jika seseorang berkata kepada orang lain, “Selamat berzina” sambil mengirimkan kartu uacapan selamat, disertai senyuman tatkala mengucapkannya, maka tidak diragukan lagi bahwasanya menunjukan ia ridho dengan “zina” tersebut. Dan itulah yang dipahami oleh sang pelaku zina.Lantas jika ada orang yang mengucapkan “Selamat hari natal” bukankah ini menunjukan ia ridho denga acara kesyirikan dan kekufuran tersebut??. Ucapan selamat seperti ini, tidak diragukan lagi secara dzohir menunjukan keridhoan !!!Dari sinilah kenapa para ulama mengharamkan ucapan “selamat natal”. Meskipun –sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qoyyim- bahwasanya kebanyakan orang yang mengucapkannya tidak bermaksud demikian, dan tidak bermaksud ridho dengan kekufuran dan kesyirikan.
Cukup mengagetkan hati tatkala melihat semangat sebagian “kiyai” atau “wali” dari kalangan aswaja dalam memberi ucapan “selamat natal” kepada kaum Nasrani. Bahkan tatkala Gus Dur dalam kondisi kritis dan menjelang wafatnya, maka beliau masih sempat mengucapkan selamat natal, sebagaimana dituturkan oleh putri beliau Inayah Wahid. Ia berkata:((Saat itu, kondisi ayahnya yang makin kritis saat berbaring di rumah sakit. Teman, rekan, sahabat Gus Dur dari kalangan nasrani, datang menjenguk, bertepatan dengan Hari Natal, 25 Desember. “Dengan kondisi yang sakit, Gus Dur masih bisa mengucapkan selamat Natal. Ucapan itu persis pada pada tanggal 25 Desember.)), sebagaimana dinukil dari http://www.tribunnews.com/2011/01/01/gus-dur-masih-bisa-ucapkan-selamat-natal)Demikian juga semangat mengucapkan natal disampaikan oleh Gus Sholah, sebagaimana dituturkan oleh Tribun News: ((Cendekiawan Muslim Salahuddin Wahid mengatakan, umat Islam sah-sah saja mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pasalnya, tidak ada dasar yang melarang Muslim mengucapkan natal. “Mengucapkan Natal adalah bentuk ungkapan saling menghormati antarpemeluk agama,” kata pria yang akrab disapa Gus Sholah itu, Kamis (20/12/2012))), http://www.tribunnews.com/2012/12/20/gus-sholah-tak-ada-larangan-muslim-ucapkan-selamat-natal,). Padahal ketua MUI telah melarang mengucapkan selamat natal (http://www.tempo.co/read/news/2012/12/20/173449329/MUI-Umat-Islam-Tidak-Usah-Ucapkan-Selamat-Natal)Hari natal adalah hari perayaan kaum Nashrani. Apa sih yang sedang mereka rayakan?, yang sedang mereka gembirakan??. Tentunya semua kaum Nashrani –dari Sabang sampai Merauke- sepakat bahwa mereka sedang merayakan hari kelahiran tuhan dan sesembahan mereka. Mereka tidak sedang merayakan kelahiran Yesus sebagai seorang nabi, akan tetapi merayakan kelahiran Yesus sebagai “Tuhan” atau “Anak Tuhan”. Coba kita renungkan dengan akal sehat…, tatkala seorang muslim mengucapkan selamat kepada mereka, apakah yang dipahami oleh mereka?, apakah mereka memahami seorang muslim sedang menyatakan, “Selamat atas kelahiran Yesus sebagai seorang Nabi?”. Tentunya sama sekali tidak !!!, karena jika mereka memahami demikian tentunya mereka akan ngamuk dan merasa dihina oleh seorang muslim…. Karenanya…mengucapkan selamat hari natal menimbulkan kelaziman-kelaziman yang sangat buruk…((Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya “tuhan” kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam))Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan: Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, karena dosa terbesar adalah dosa kesyirikan…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Apa yang saya simpulkan di atas ternyata telah jauh-jauh diperingatkan oleh para ulama. Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah” berkata:وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل“Adapun memberi selamat terhadap perayaan-perayaan kufur yang khusus maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (para ulama) seperti seseorang (muslim) memberi selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas perayaan-perayaan mereka. Maka ia berkata “Perayaan yang diberkahi atasmu…” atau “Selamat gembira dengan perayaan ini” atau yang semisalnya. Maka perbuatan seperti ini –kalau pengucapnya selamat dari kekufuran- maka perbuatan ini merupakan keharaman, dan kedudukannya seperti jika ia memberi ucapan selamat kepada orang yang sujud ke salib. Bahkan hal ini lebih parah dosanya di sisi Allah dan lebih di murkai dari pada jika ia mengucapkan selamat kepada orang yang minum khomr (bir) atau membunuh orang lain, atau melakukan zina dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki ilmu agama yang cukup terjerumus dalam hal ini, dan mereka tidak tahu akan buruknya perbuatan mereka.” (Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah 1/441, tahqiq : Yusuf bin Ahmad Al-Bakry dan Syaakir bin Taufiiq, cetakan Romaady li An-Nasyr, cetakan pertama 1418 H/1997 M)Seseorang hendaknya mencari keridoan Allah ta’ala, dengan mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan murka terhadap apa yang dimurkai oleh Allah. Allah sangat murka dengan pernyataan bahwa Yesus adalah anak Allah.وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (٨٨) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (٨٩) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (٩٠) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا“Dan mereka berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena Ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak.” (QS Maryam : 88-91)Allah menggambarkan rusaknya keyakinan Allah punya anak dengan menyatakan bahwa pernyataan tersebut hampir-hampir menjadikan benda-benda mati yang megah seperti langit, bumi, dan gunung hancur karena betapa mungkarnya pernyataan tersebut. Lantas kemudian kaum Nasrani bergembira dengan pernyataan tersebut…Lantas sebagian kaum muslimin ikut mengucapkan “Selamat” atas keyakinan yang batil ini, yang merupakan puncak kesyirikan !!!!Tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal/waras bahwasanya jika seseorang berkata kepada orang lain, “Selamat berzina” sambil mengirimkan kartu uacapan selamat, disertai senyuman tatkala mengucapkannya, maka tidak diragukan lagi bahwasanya menunjukan ia ridho dengan “zina” tersebut. Dan itulah yang dipahami oleh sang pelaku zina.Lantas jika ada orang yang mengucapkan “Selamat hari natal” bukankah ini menunjukan ia ridho denga acara kesyirikan dan kekufuran tersebut??. Ucapan selamat seperti ini, tidak diragukan lagi secara dzohir menunjukan keridhoan !!!Dari sinilah kenapa para ulama mengharamkan ucapan “selamat natal”. Meskipun –sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qoyyim- bahwasanya kebanyakan orang yang mengucapkannya tidak bermaksud demikian, dan tidak bermaksud ridho dengan kekufuran dan kesyirikan.


Cukup mengagetkan hati tatkala melihat semangat sebagian “kiyai” atau “wali” dari kalangan aswaja dalam memberi ucapan “selamat natal” kepada kaum Nasrani. Bahkan tatkala Gus Dur dalam kondisi kritis dan menjelang wafatnya, maka beliau masih sempat mengucapkan selamat natal, sebagaimana dituturkan oleh putri beliau Inayah Wahid. Ia berkata:((Saat itu, kondisi ayahnya yang makin kritis saat berbaring di rumah sakit. Teman, rekan, sahabat Gus Dur dari kalangan nasrani, datang menjenguk, bertepatan dengan Hari Natal, 25 Desember. “Dengan kondisi yang sakit, Gus Dur masih bisa mengucapkan selamat Natal. Ucapan itu persis pada pada tanggal 25 Desember.)), sebagaimana dinukil dari http://www.tribunnews.com/2011/01/01/gus-dur-masih-bisa-ucapkan-selamat-natal)Demikian juga semangat mengucapkan natal disampaikan oleh Gus Sholah, sebagaimana dituturkan oleh Tribun News: ((Cendekiawan Muslim Salahuddin Wahid mengatakan, umat Islam sah-sah saja mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pasalnya, tidak ada dasar yang melarang Muslim mengucapkan natal. “Mengucapkan Natal adalah bentuk ungkapan saling menghormati antarpemeluk agama,” kata pria yang akrab disapa Gus Sholah itu, Kamis (20/12/2012))), http://www.tribunnews.com/2012/12/20/gus-sholah-tak-ada-larangan-muslim-ucapkan-selamat-natal,). Padahal ketua MUI telah melarang mengucapkan selamat natal (http://www.tempo.co/read/news/2012/12/20/173449329/MUI-Umat-Islam-Tidak-Usah-Ucapkan-Selamat-Natal)Hari natal adalah hari perayaan kaum Nashrani. Apa sih yang sedang mereka rayakan?, yang sedang mereka gembirakan??. Tentunya semua kaum Nashrani –dari Sabang sampai Merauke- sepakat bahwa mereka sedang merayakan hari kelahiran tuhan dan sesembahan mereka. Mereka tidak sedang merayakan kelahiran Yesus sebagai seorang nabi, akan tetapi merayakan kelahiran Yesus sebagai “Tuhan” atau “Anak Tuhan”. Coba kita renungkan dengan akal sehat…, tatkala seorang muslim mengucapkan selamat kepada mereka, apakah yang dipahami oleh mereka?, apakah mereka memahami seorang muslim sedang menyatakan, “Selamat atas kelahiran Yesus sebagai seorang Nabi?”. Tentunya sama sekali tidak !!!, karena jika mereka memahami demikian tentunya mereka akan ngamuk dan merasa dihina oleh seorang muslim…. Karenanya…mengucapkan selamat hari natal menimbulkan kelaziman-kelaziman yang sangat buruk…((Selamat Hari Natal = Selamat hari lahirnya “tuhan” kalian = selamat menyembah salib = selamat kalau Allah punya anak = selamat bertrinitas = selamat memusuhi agama tauhid (Islam) = Selamat bahagia dengan bangkitnya kaum salibis yang senantiasa mengharapkan hancurnya Islam))Ucapan selamat natal lebih parah daripada ucapan: Selamat berzina…, selamat mabuk…, selamat mencuri…, selamat membunuh…, selamat korupsi…, karena dosa terbesar adalah dosa kesyirikan…Akan tetapi masih banyak kaum muslimin yang tidak menyadarinya…!!!!Apa yang saya simpulkan di atas ternyata telah jauh-jauh diperingatkan oleh para ulama. Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya “Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah” berkata:وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل“Adapun memberi selamat terhadap perayaan-perayaan kufur yang khusus maka hukumnya haram berdasarkan kesepakatan (para ulama) seperti seseorang (muslim) memberi selamat kepada mereka (orang-orang kafir) atas perayaan-perayaan mereka. Maka ia berkata “Perayaan yang diberkahi atasmu…” atau “Selamat gembira dengan perayaan ini” atau yang semisalnya. Maka perbuatan seperti ini –kalau pengucapnya selamat dari kekufuran- maka perbuatan ini merupakan keharaman, dan kedudukannya seperti jika ia memberi ucapan selamat kepada orang yang sujud ke salib. Bahkan hal ini lebih parah dosanya di sisi Allah dan lebih di murkai dari pada jika ia mengucapkan selamat kepada orang yang minum khomr (bir) atau membunuh orang lain, atau melakukan zina dan yang semisalnya. Banyak orang yang tidak memiliki ilmu agama yang cukup terjerumus dalam hal ini, dan mereka tidak tahu akan buruknya perbuatan mereka.” (Ahkaam Ahli Adz-Dzimmah 1/441, tahqiq : Yusuf bin Ahmad Al-Bakry dan Syaakir bin Taufiiq, cetakan Romaady li An-Nasyr, cetakan pertama 1418 H/1997 M)Seseorang hendaknya mencari keridoan Allah ta’ala, dengan mencintai apa yang dicintai oleh Allah dan murka terhadap apa yang dimurkai oleh Allah. Allah sangat murka dengan pernyataan bahwa Yesus adalah anak Allah.وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (٨٨) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (٨٩) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الأرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (٩٠) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا“Dan mereka berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena Ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak.” (QS Maryam : 88-91)Allah menggambarkan rusaknya keyakinan Allah punya anak dengan menyatakan bahwa pernyataan tersebut hampir-hampir menjadikan benda-benda mati yang megah seperti langit, bumi, dan gunung hancur karena betapa mungkarnya pernyataan tersebut. Lantas kemudian kaum Nasrani bergembira dengan pernyataan tersebut…Lantas sebagian kaum muslimin ikut mengucapkan “Selamat” atas keyakinan yang batil ini, yang merupakan puncak kesyirikan !!!!Tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal/waras bahwasanya jika seseorang berkata kepada orang lain, “Selamat berzina” sambil mengirimkan kartu uacapan selamat, disertai senyuman tatkala mengucapkannya, maka tidak diragukan lagi bahwasanya menunjukan ia ridho dengan “zina” tersebut. Dan itulah yang dipahami oleh sang pelaku zina.Lantas jika ada orang yang mengucapkan “Selamat hari natal” bukankah ini menunjukan ia ridho denga acara kesyirikan dan kekufuran tersebut??. Ucapan selamat seperti ini, tidak diragukan lagi secara dzohir menunjukan keridhoan !!!Dari sinilah kenapa para ulama mengharamkan ucapan “selamat natal”. Meskipun –sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnul Qoyyim- bahwasanya kebanyakan orang yang mengucapkannya tidak bermaksud demikian, dan tidak bermaksud ridho dengan kekufuran dan kesyirikan.
Prev     Next