Shalat di Belakang Orang Syi’ah

Bagaimanakah hukum shalat di belakang orang Syi’ah (Rafidhah)? Apakah dibolehkan? Padahal akidah Syi’ah jelas berbeda dengan akidah seorang muslim. Syi’ah dikenal banyak melakukan ritual syirik dan sesat. Bagaimanakah ini? Akidah Sesat Syi’ah Kita tahu ada jurang pembeda yang amat jauh antara Ahlus Sunnah dan Rafidhah (Syi’ah). Penyimpangan kaum Syi’ah di antaranya: 1-      Menganggap Al Qur’an kaum muslimin berbeda dengan Al Qur’an Syi’ah. 2-      Mencela dan menyesatkan mayoritas para sahabat Nabi. 3-      Bersikap berlebihan terhadap para imam mereka bahkan sampai beribadah pada mereka. Ada yang berkeyakinan bahwa para imam lebih mulia dari para nabi dan malaikat. 4-      Mereka mengagungkan kubur secara berlebihan dan mereka menjalani berbagai ritual kesyirikan di sana. 5-      Berdusta yang merupakan sifat munafik dijadikan keyakinan mereka yang disebut ‘taqiyyah’. 6-      Mereka menganggap para imam mereka itu ma’shum (bersih dari kesalahan) Lihat artikel “Akidah Sesat Syi’ah tentang Allah” dan “Apakah Syi’ah itu Kafir?”. Dari penjelasan singkat ini saja bisa disaksikan perbedaan yang amat mencolok antara prinsip akidah Ahlus Sunnah dan Syi’ah. Sehingga mana mungkin bisa disatukan kalau prinsip dasar dan pokok saja sudah berbeda? Bagaimana Shalat di Belakang Syi’ah? Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah berkata, “Shalat di belakang setiap orang musyrik yang beristighotsah pada selain Allah dan meminta pada selain-Nya tidak dibolehkan. Istighotsah kepada selain Allah dengan meminta pada berhala, jin dan selainnya termasuk kesyirikan kepada Allah.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 2: 396). Beliau rahimahullah juga berkata di tempat yang lain, “Setiap imam yang diketahui ia bertindak berlebihan terhadap Ahlul Bait (maksudnya: Syi’ah, -pen), maka tidak boleh shalat di belakangnya. Namun jika tidak diketahui keadaannya atau keadaan kaum muslimin lainnya, maka boleh shalat di belakangnya.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 12: 107). Kenapa sampai tidak boleh shalat di belakang mereka? Karena kerusakan akidah dan keyakinan Rafidhah di atas. Sehingga demikianlah fatwanya. Walau ada yang mengatakan bahwa Syi’ah juga mengucapkan syahadat ‘laa ilaha illallah’. Kami jawab, ucapan saja tidak cukup disebut muslim. Karena ucapan tersebut harus dibuktikan. Karena seorang muslim ada yang melakukan pembatal keislaman seperti syirik yang membuat Islamnya batal. Baca artikel Rumaysho.Com: Neraka Haram bagi yang Mengucapkan Laa Ilaha Illallah serta Syarat Kalimat Laa Ilaha Illalah yang Harus Dipenuhi. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 20093   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, Panggang Gunungkidul, 21 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal shalat

Shalat di Belakang Orang Syi’ah

Bagaimanakah hukum shalat di belakang orang Syi’ah (Rafidhah)? Apakah dibolehkan? Padahal akidah Syi’ah jelas berbeda dengan akidah seorang muslim. Syi’ah dikenal banyak melakukan ritual syirik dan sesat. Bagaimanakah ini? Akidah Sesat Syi’ah Kita tahu ada jurang pembeda yang amat jauh antara Ahlus Sunnah dan Rafidhah (Syi’ah). Penyimpangan kaum Syi’ah di antaranya: 1-      Menganggap Al Qur’an kaum muslimin berbeda dengan Al Qur’an Syi’ah. 2-      Mencela dan menyesatkan mayoritas para sahabat Nabi. 3-      Bersikap berlebihan terhadap para imam mereka bahkan sampai beribadah pada mereka. Ada yang berkeyakinan bahwa para imam lebih mulia dari para nabi dan malaikat. 4-      Mereka mengagungkan kubur secara berlebihan dan mereka menjalani berbagai ritual kesyirikan di sana. 5-      Berdusta yang merupakan sifat munafik dijadikan keyakinan mereka yang disebut ‘taqiyyah’. 6-      Mereka menganggap para imam mereka itu ma’shum (bersih dari kesalahan) Lihat artikel “Akidah Sesat Syi’ah tentang Allah” dan “Apakah Syi’ah itu Kafir?”. Dari penjelasan singkat ini saja bisa disaksikan perbedaan yang amat mencolok antara prinsip akidah Ahlus Sunnah dan Syi’ah. Sehingga mana mungkin bisa disatukan kalau prinsip dasar dan pokok saja sudah berbeda? Bagaimana Shalat di Belakang Syi’ah? Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah berkata, “Shalat di belakang setiap orang musyrik yang beristighotsah pada selain Allah dan meminta pada selain-Nya tidak dibolehkan. Istighotsah kepada selain Allah dengan meminta pada berhala, jin dan selainnya termasuk kesyirikan kepada Allah.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 2: 396). Beliau rahimahullah juga berkata di tempat yang lain, “Setiap imam yang diketahui ia bertindak berlebihan terhadap Ahlul Bait (maksudnya: Syi’ah, -pen), maka tidak boleh shalat di belakangnya. Namun jika tidak diketahui keadaannya atau keadaan kaum muslimin lainnya, maka boleh shalat di belakangnya.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 12: 107). Kenapa sampai tidak boleh shalat di belakang mereka? Karena kerusakan akidah dan keyakinan Rafidhah di atas. Sehingga demikianlah fatwanya. Walau ada yang mengatakan bahwa Syi’ah juga mengucapkan syahadat ‘laa ilaha illallah’. Kami jawab, ucapan saja tidak cukup disebut muslim. Karena ucapan tersebut harus dibuktikan. Karena seorang muslim ada yang melakukan pembatal keislaman seperti syirik yang membuat Islamnya batal. Baca artikel Rumaysho.Com: Neraka Haram bagi yang Mengucapkan Laa Ilaha Illallah serta Syarat Kalimat Laa Ilaha Illalah yang Harus Dipenuhi. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 20093   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, Panggang Gunungkidul, 21 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal shalat
Bagaimanakah hukum shalat di belakang orang Syi’ah (Rafidhah)? Apakah dibolehkan? Padahal akidah Syi’ah jelas berbeda dengan akidah seorang muslim. Syi’ah dikenal banyak melakukan ritual syirik dan sesat. Bagaimanakah ini? Akidah Sesat Syi’ah Kita tahu ada jurang pembeda yang amat jauh antara Ahlus Sunnah dan Rafidhah (Syi’ah). Penyimpangan kaum Syi’ah di antaranya: 1-      Menganggap Al Qur’an kaum muslimin berbeda dengan Al Qur’an Syi’ah. 2-      Mencela dan menyesatkan mayoritas para sahabat Nabi. 3-      Bersikap berlebihan terhadap para imam mereka bahkan sampai beribadah pada mereka. Ada yang berkeyakinan bahwa para imam lebih mulia dari para nabi dan malaikat. 4-      Mereka mengagungkan kubur secara berlebihan dan mereka menjalani berbagai ritual kesyirikan di sana. 5-      Berdusta yang merupakan sifat munafik dijadikan keyakinan mereka yang disebut ‘taqiyyah’. 6-      Mereka menganggap para imam mereka itu ma’shum (bersih dari kesalahan) Lihat artikel “Akidah Sesat Syi’ah tentang Allah” dan “Apakah Syi’ah itu Kafir?”. Dari penjelasan singkat ini saja bisa disaksikan perbedaan yang amat mencolok antara prinsip akidah Ahlus Sunnah dan Syi’ah. Sehingga mana mungkin bisa disatukan kalau prinsip dasar dan pokok saja sudah berbeda? Bagaimana Shalat di Belakang Syi’ah? Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah berkata, “Shalat di belakang setiap orang musyrik yang beristighotsah pada selain Allah dan meminta pada selain-Nya tidak dibolehkan. Istighotsah kepada selain Allah dengan meminta pada berhala, jin dan selainnya termasuk kesyirikan kepada Allah.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 2: 396). Beliau rahimahullah juga berkata di tempat yang lain, “Setiap imam yang diketahui ia bertindak berlebihan terhadap Ahlul Bait (maksudnya: Syi’ah, -pen), maka tidak boleh shalat di belakangnya. Namun jika tidak diketahui keadaannya atau keadaan kaum muslimin lainnya, maka boleh shalat di belakangnya.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 12: 107). Kenapa sampai tidak boleh shalat di belakang mereka? Karena kerusakan akidah dan keyakinan Rafidhah di atas. Sehingga demikianlah fatwanya. Walau ada yang mengatakan bahwa Syi’ah juga mengucapkan syahadat ‘laa ilaha illallah’. Kami jawab, ucapan saja tidak cukup disebut muslim. Karena ucapan tersebut harus dibuktikan. Karena seorang muslim ada yang melakukan pembatal keislaman seperti syirik yang membuat Islamnya batal. Baca artikel Rumaysho.Com: Neraka Haram bagi yang Mengucapkan Laa Ilaha Illallah serta Syarat Kalimat Laa Ilaha Illalah yang Harus Dipenuhi. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 20093   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, Panggang Gunungkidul, 21 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal shalat


Bagaimanakah hukum shalat di belakang orang Syi’ah (Rafidhah)? Apakah dibolehkan? Padahal akidah Syi’ah jelas berbeda dengan akidah seorang muslim. Syi’ah dikenal banyak melakukan ritual syirik dan sesat. Bagaimanakah ini? Akidah Sesat Syi’ah Kita tahu ada jurang pembeda yang amat jauh antara Ahlus Sunnah dan Rafidhah (Syi’ah). Penyimpangan kaum Syi’ah di antaranya: 1-      Menganggap Al Qur’an kaum muslimin berbeda dengan Al Qur’an Syi’ah. 2-      Mencela dan menyesatkan mayoritas para sahabat Nabi. 3-      Bersikap berlebihan terhadap para imam mereka bahkan sampai beribadah pada mereka. Ada yang berkeyakinan bahwa para imam lebih mulia dari para nabi dan malaikat. 4-      Mereka mengagungkan kubur secara berlebihan dan mereka menjalani berbagai ritual kesyirikan di sana. 5-      Berdusta yang merupakan sifat munafik dijadikan keyakinan mereka yang disebut ‘taqiyyah’. 6-      Mereka menganggap para imam mereka itu ma’shum (bersih dari kesalahan) Lihat artikel “Akidah Sesat Syi’ah tentang Allah” dan “Apakah Syi’ah itu Kafir?”. Dari penjelasan singkat ini saja bisa disaksikan perbedaan yang amat mencolok antara prinsip akidah Ahlus Sunnah dan Syi’ah. Sehingga mana mungkin bisa disatukan kalau prinsip dasar dan pokok saja sudah berbeda? Bagaimana Shalat di Belakang Syi’ah? Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah berkata, “Shalat di belakang setiap orang musyrik yang beristighotsah pada selain Allah dan meminta pada selain-Nya tidak dibolehkan. Istighotsah kepada selain Allah dengan meminta pada berhala, jin dan selainnya termasuk kesyirikan kepada Allah.” (Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 2: 396). Beliau rahimahullah juga berkata di tempat yang lain, “Setiap imam yang diketahui ia bertindak berlebihan terhadap Ahlul Bait (maksudnya: Syi’ah, -pen), maka tidak boleh shalat di belakangnya. Namun jika tidak diketahui keadaannya atau keadaan kaum muslimin lainnya, maka boleh shalat di belakangnya.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 12: 107). Kenapa sampai tidak boleh shalat di belakang mereka? Karena kerusakan akidah dan keyakinan Rafidhah di atas. Sehingga demikianlah fatwanya. Walau ada yang mengatakan bahwa Syi’ah juga mengucapkan syahadat ‘laa ilaha illallah’. Kami jawab, ucapan saja tidak cukup disebut muslim. Karena ucapan tersebut harus dibuktikan. Karena seorang muslim ada yang melakukan pembatal keislaman seperti syirik yang membuat Islamnya batal. Baca artikel Rumaysho.Com: Neraka Haram bagi yang Mengucapkan Laa Ilaha Illallah serta Syarat Kalimat Laa Ilaha Illalah yang Harus Dipenuhi. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 20093   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, Panggang Gunungkidul, 21 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal shalat

Kajian Rumaysho.Com di Depok Sekitarnya 31 Mei – 3 Juni 2013

Bagi yang bisa meluangkan waktu untuk duduk sejenak dalam majelis ilmu, silakan mendatangi kajian Rumaysho.Com di sekitar Depok, 31 Mei – 3 Juni 2013.   Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.com, Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, dan murid dari ulama besar seperti Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dan Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Umum UI Depok: “Mahasiswa yang Tidak Kenal Agama” Jum’at, 31 Mei 2013, pukul 15.30 (ba’da Ashar) – selesai Tempat: Masjid Ukhuwah Islamiyah UI Depok 2- Kajian Akhlak di Cibubur: “Ayah, Ibu, Aku Ingin Meraih Surga …” Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid PP PON Cibubur Sumber bahasan: Kitab Adabul Mufrod, Imam Al Bukhari 3- Kajian Akidah di Jl. Raya Bogor: “Membedah Kesyirikan pada Pesugihan” Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 15.30 – selesai Tempat: Masjid Daarul Ihsan, Perum Bumi Sentosa, Jl. Raya Bogor Km 47,5 4- Kajian Akidah di Depok Lama: “Kesempurnaan Islam” Ahad, 2 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid Nurul Huda, Jl. Belimbing Depok Lama 5- Kajian Akidah di Depok: “Pembatal Keislaman” Ahad, 2 Juni 2013, pukul 15.30 – selesai Tempat: Masjid Al Huda Griya Depok Asri Jl. Tole Iskandar, Depok 6- Kajian Umum di Depok “Cinta Dunia, Takut Mati” Senin, 3 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid Al Fauzien, Gema Pesona, Jl. Tole Iskandar 45, Depok   CP MT As Sunnah: 0815 888 5871   Semoga semakin semangat untuk meraih ilmu. عَنْ كَثِيرِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ أَبِى الدَّرْدَاءِ فِى مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا الدَّرْدَاءِ إِنِّى جِئْتُكَ مِنْ مَدِينَةِ الرَّسُولِ -صلى الله عليه وسلم- لِحَدِيثٍ بَلَغَنِى أَنَّكَ تُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا جِئْتُ لِحَاجَةٍ. قَالَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ » Dari Katsir bin Qois, ia berkata, aku pernah duduk bersama Abu Darda’ di Masjid Damasqus, lalu datang seorang pria yang lantas berkata, “Wahai Abu Ad Darda’, aku sungguh mendatangi dari kota Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Madinah Nabawiyah) karena ada suatu hadits yang telah sampai padaku di mana engkau yang meriwayatkannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku datang untuk maksud mendapatkan hadits tersebut. Abu Darda’ lantas berkata, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud no. 3641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). — 20 Rajab 1434 H Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

Kajian Rumaysho.Com di Depok Sekitarnya 31 Mei – 3 Juni 2013

Bagi yang bisa meluangkan waktu untuk duduk sejenak dalam majelis ilmu, silakan mendatangi kajian Rumaysho.Com di sekitar Depok, 31 Mei – 3 Juni 2013.   Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.com, Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, dan murid dari ulama besar seperti Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dan Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Umum UI Depok: “Mahasiswa yang Tidak Kenal Agama” Jum’at, 31 Mei 2013, pukul 15.30 (ba’da Ashar) – selesai Tempat: Masjid Ukhuwah Islamiyah UI Depok 2- Kajian Akhlak di Cibubur: “Ayah, Ibu, Aku Ingin Meraih Surga …” Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid PP PON Cibubur Sumber bahasan: Kitab Adabul Mufrod, Imam Al Bukhari 3- Kajian Akidah di Jl. Raya Bogor: “Membedah Kesyirikan pada Pesugihan” Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 15.30 – selesai Tempat: Masjid Daarul Ihsan, Perum Bumi Sentosa, Jl. Raya Bogor Km 47,5 4- Kajian Akidah di Depok Lama: “Kesempurnaan Islam” Ahad, 2 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid Nurul Huda, Jl. Belimbing Depok Lama 5- Kajian Akidah di Depok: “Pembatal Keislaman” Ahad, 2 Juni 2013, pukul 15.30 – selesai Tempat: Masjid Al Huda Griya Depok Asri Jl. Tole Iskandar, Depok 6- Kajian Umum di Depok “Cinta Dunia, Takut Mati” Senin, 3 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid Al Fauzien, Gema Pesona, Jl. Tole Iskandar 45, Depok   CP MT As Sunnah: 0815 888 5871   Semoga semakin semangat untuk meraih ilmu. عَنْ كَثِيرِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ أَبِى الدَّرْدَاءِ فِى مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا الدَّرْدَاءِ إِنِّى جِئْتُكَ مِنْ مَدِينَةِ الرَّسُولِ -صلى الله عليه وسلم- لِحَدِيثٍ بَلَغَنِى أَنَّكَ تُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا جِئْتُ لِحَاجَةٍ. قَالَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ » Dari Katsir bin Qois, ia berkata, aku pernah duduk bersama Abu Darda’ di Masjid Damasqus, lalu datang seorang pria yang lantas berkata, “Wahai Abu Ad Darda’, aku sungguh mendatangi dari kota Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Madinah Nabawiyah) karena ada suatu hadits yang telah sampai padaku di mana engkau yang meriwayatkannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku datang untuk maksud mendapatkan hadits tersebut. Abu Darda’ lantas berkata, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud no. 3641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). — 20 Rajab 1434 H Info www.rumaysho.com Tagskajian islam
Bagi yang bisa meluangkan waktu untuk duduk sejenak dalam majelis ilmu, silakan mendatangi kajian Rumaysho.Com di sekitar Depok, 31 Mei – 3 Juni 2013.   Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.com, Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, dan murid dari ulama besar seperti Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dan Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Umum UI Depok: “Mahasiswa yang Tidak Kenal Agama” Jum’at, 31 Mei 2013, pukul 15.30 (ba’da Ashar) – selesai Tempat: Masjid Ukhuwah Islamiyah UI Depok 2- Kajian Akhlak di Cibubur: “Ayah, Ibu, Aku Ingin Meraih Surga …” Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid PP PON Cibubur Sumber bahasan: Kitab Adabul Mufrod, Imam Al Bukhari 3- Kajian Akidah di Jl. Raya Bogor: “Membedah Kesyirikan pada Pesugihan” Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 15.30 – selesai Tempat: Masjid Daarul Ihsan, Perum Bumi Sentosa, Jl. Raya Bogor Km 47,5 4- Kajian Akidah di Depok Lama: “Kesempurnaan Islam” Ahad, 2 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid Nurul Huda, Jl. Belimbing Depok Lama 5- Kajian Akidah di Depok: “Pembatal Keislaman” Ahad, 2 Juni 2013, pukul 15.30 – selesai Tempat: Masjid Al Huda Griya Depok Asri Jl. Tole Iskandar, Depok 6- Kajian Umum di Depok “Cinta Dunia, Takut Mati” Senin, 3 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid Al Fauzien, Gema Pesona, Jl. Tole Iskandar 45, Depok   CP MT As Sunnah: 0815 888 5871   Semoga semakin semangat untuk meraih ilmu. عَنْ كَثِيرِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ أَبِى الدَّرْدَاءِ فِى مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا الدَّرْدَاءِ إِنِّى جِئْتُكَ مِنْ مَدِينَةِ الرَّسُولِ -صلى الله عليه وسلم- لِحَدِيثٍ بَلَغَنِى أَنَّكَ تُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا جِئْتُ لِحَاجَةٍ. قَالَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ » Dari Katsir bin Qois, ia berkata, aku pernah duduk bersama Abu Darda’ di Masjid Damasqus, lalu datang seorang pria yang lantas berkata, “Wahai Abu Ad Darda’, aku sungguh mendatangi dari kota Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Madinah Nabawiyah) karena ada suatu hadits yang telah sampai padaku di mana engkau yang meriwayatkannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku datang untuk maksud mendapatkan hadits tersebut. Abu Darda’ lantas berkata, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud no. 3641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). — 20 Rajab 1434 H Info www.rumaysho.com Tagskajian islam


Bagi yang bisa meluangkan waktu untuk duduk sejenak dalam majelis ilmu, silakan mendatangi kajian Rumaysho.Com di sekitar Depok, 31 Mei – 3 Juni 2013.   Bersama: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pimpinan redaksi Muslim.Or.Id, Pengasuh Rumaysho.com, Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, dan murid dari ulama besar seperti Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dan Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri) 1- Kajian Umum UI Depok: “Mahasiswa yang Tidak Kenal Agama” Jum’at, 31 Mei 2013, pukul 15.30 (ba’da Ashar) – selesai Tempat: Masjid Ukhuwah Islamiyah UI Depok 2- Kajian Akhlak di Cibubur: “Ayah, Ibu, Aku Ingin Meraih Surga …” Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid PP PON Cibubur Sumber bahasan: Kitab Adabul Mufrod, Imam Al Bukhari 3- Kajian Akidah di Jl. Raya Bogor: “Membedah Kesyirikan pada Pesugihan” Sabtu, 1 Juni 2013, pukul 15.30 – selesai Tempat: Masjid Daarul Ihsan, Perum Bumi Sentosa, Jl. Raya Bogor Km 47,5 4- Kajian Akidah di Depok Lama: “Kesempurnaan Islam” Ahad, 2 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid Nurul Huda, Jl. Belimbing Depok Lama 5- Kajian Akidah di Depok: “Pembatal Keislaman” Ahad, 2 Juni 2013, pukul 15.30 – selesai Tempat: Masjid Al Huda Griya Depok Asri Jl. Tole Iskandar, Depok 6- Kajian Umum di Depok “Cinta Dunia, Takut Mati” Senin, 3 Juni 2013, pukul 09.00 – 11.30 Tempat: Masjid Al Fauzien, Gema Pesona, Jl. Tole Iskandar 45, Depok   CP MT As Sunnah: 0815 888 5871   Semoga semakin semangat untuk meraih ilmu. عَنْ كَثِيرِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا مَعَ أَبِى الدَّرْدَاءِ فِى مَسْجِدِ دِمَشْقَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا الدَّرْدَاءِ إِنِّى جِئْتُكَ مِنْ مَدِينَةِ الرَّسُولِ -صلى الله عليه وسلم- لِحَدِيثٍ بَلَغَنِى أَنَّكَ تُحَدِّثُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا جِئْتُ لِحَاجَةٍ. قَالَ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِى السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِى الأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِى جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ » Dari Katsir bin Qois, ia berkata, aku pernah duduk bersama Abu Darda’ di Masjid Damasqus, lalu datang seorang pria yang lantas berkata, “Wahai Abu Ad Darda’, aku sungguh mendatangi dari kota Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- (Madinah Nabawiyah) karena ada suatu hadits yang telah sampai padaku di mana engkau yang meriwayatkannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku datang untuk maksud mendapatkan hadits tersebut. Abu Darda’ lantas berkata, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya di antara jalan menuju surga. Sesungguhnya malaikat meletakkan sayapnya sebagai tanda ridho pada penuntut ilmu. Sesungguhnya orang yang berilmu dimintai ampun oleh setiap penduduk langit dan bumi, sampai pun ikan yang berada dalam air. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibanding ahli ibadah adalah seperti perbandingan bulan di malam badar dari bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud no. 3641. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). — 20 Rajab 1434 H Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

Menuntut Ilmu Bagian dari Jihad

Jihad ternyata bukan hanya dengan berperang mengangkat senjata. Menuntut ilmu agama bisa pula disebut jihad. Bahkan sebagian ulama berkata bahwa jihad dengan ilmu ini lebih utama daripada dengan senjata. Karena setiap jihad mesti pula didahului dengan ilmu. Perkataan Ulama: Menuntut Ilmu Bagian dari Jihad Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menuntut ilmu adalah bagian dari jihad di jalan Allah karena agama ini bisa terjaga dengan dua hal yaitu dengan ilmu dan berperang (berjihad) dengan senjata. Sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Sesungguhnya menuntut ilmu lebih utama daripada jihad di jalan Allah dengan pedang.” Karena menjaga syari’at adalah dengan ilmu. Jihad dengan senjata pun harus berbekal ilmu. Tidaklah bisa seseorang berjihad, mengangkat senjata, mengatur strategi, membagi ghonimah (harta rampasan perang), menawan tahanan melainkan harus dengan ilmu. Ilmu itulah dasar segalanya”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 108) Di halaman yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata bahwa ilmu yang dipuji di sini adalah ilmu agama yang mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah ditanya, “Apakah afdhol saat ini untuk  berjihad di jalan Allah ataukah menuntut ilmu (agama) sehingga dapat bermanfaat pada orang banyak dan dapat menghilangkan kebodohan mereka? Apa hukum jihad bagi orang yang tidak diizinkan oleh kedua orang tuanya, namun ia masih tetap pergi berjihad?” Jawab beliau, “Perlu diketahui bahwa menunut ilmu adalah bagian dari jihad. Menuntut ilmu dan mempelajari Islam dihukumi wajib. Jika ada perintah untuk berjihad di jalan Allah dan jihad tersebut merupakan semulia-mulianya amalan, namun tetap menuntut ilmu harus ada. Bahkan menuntut ilmu lebih didahulukan daripada jihad. Karena menuntut ilmu itu wajib. Sedangkan jihad bisa jadi dianjurkan, bisa pula fardhu kifayah. Artinya jika sebagian sudah melaksanakannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Akan tetapi menuntut ilmu adalah suatu keharusan. Jika Allah mudahkan bagi dia untuk berjihad, maka tidaklah masalah. Boleh ia ikut serta asal dengan izin kedua orang tuanya. Adapun jihad yang wajib saat kaum muslimin diserang oleh musuh, maka wajib setiap muslim di negeri tersebut untuk berjihad. Mereka hendaknya menghalangi serangan musuh tersebut. Termasuk pula kaum wanita hendaklah menghalanginya sesuai kemampuan mereka. Adapun jihad untuk menyerang musuh di negeri mereka, jihad seperti ini dihukumi fardhu kifayah bagi setiap pria.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 24: 74) Dalil Pendukung Adapun dalil yang mendukung bahwa menuntut ilmu termasuk jihad adalah firman Allah Ta’ala, وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52) “Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar” (QS. Al Furqon: 51-52). Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’ad, “Surat ini adalah Makkiyyah (turun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah, -pen). Di dalam ayat ini berisi perintah berjihad melawan orang kafir dengan hujjah dan bayan (dengan memberi penjelasan atau ilmu, karena saat itu kaum muslimin belum punya kekuatan berjihad dengan senjata, -pen). … Bahkan berjihad melawan orang munafik itu lebih berat dibanding berjihad melawan orang kafir. Jihad dengan ilmu inilah jihadnya orang-orang yang khusus dari umat ini yang menjadi pewaris para Rasul.” Dalam hadits juga menyebutkan bahwa menuntut ilmu adalah bagian dari jihad. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ “Siapa yang mendatangi masjidku (masjid Nabawi), lantas ia mendatanginya hanya untuk niatan baik yaitu untuk belajar atau mengajarkan ilmu di sana, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah. Jika tujuannya tidak seperti itu, maka ia hanyalah seperti orang yang mentilik-tilik barang lainnya.” (HR. Ibnu Majah no. 227 dan Ahmad 2: 418, shahih kata Syaikh Al Albani). Semoga kita terus semangat berjihad dengan ilmu. Moga Allah beri petunjuk. — Faedah di Puskesmas Panggang, Girisekar, Panggang Gunungkidul, 19 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar jihad

Menuntut Ilmu Bagian dari Jihad

Jihad ternyata bukan hanya dengan berperang mengangkat senjata. Menuntut ilmu agama bisa pula disebut jihad. Bahkan sebagian ulama berkata bahwa jihad dengan ilmu ini lebih utama daripada dengan senjata. Karena setiap jihad mesti pula didahului dengan ilmu. Perkataan Ulama: Menuntut Ilmu Bagian dari Jihad Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menuntut ilmu adalah bagian dari jihad di jalan Allah karena agama ini bisa terjaga dengan dua hal yaitu dengan ilmu dan berperang (berjihad) dengan senjata. Sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Sesungguhnya menuntut ilmu lebih utama daripada jihad di jalan Allah dengan pedang.” Karena menjaga syari’at adalah dengan ilmu. Jihad dengan senjata pun harus berbekal ilmu. Tidaklah bisa seseorang berjihad, mengangkat senjata, mengatur strategi, membagi ghonimah (harta rampasan perang), menawan tahanan melainkan harus dengan ilmu. Ilmu itulah dasar segalanya”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 108) Di halaman yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata bahwa ilmu yang dipuji di sini adalah ilmu agama yang mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah ditanya, “Apakah afdhol saat ini untuk  berjihad di jalan Allah ataukah menuntut ilmu (agama) sehingga dapat bermanfaat pada orang banyak dan dapat menghilangkan kebodohan mereka? Apa hukum jihad bagi orang yang tidak diizinkan oleh kedua orang tuanya, namun ia masih tetap pergi berjihad?” Jawab beliau, “Perlu diketahui bahwa menunut ilmu adalah bagian dari jihad. Menuntut ilmu dan mempelajari Islam dihukumi wajib. Jika ada perintah untuk berjihad di jalan Allah dan jihad tersebut merupakan semulia-mulianya amalan, namun tetap menuntut ilmu harus ada. Bahkan menuntut ilmu lebih didahulukan daripada jihad. Karena menuntut ilmu itu wajib. Sedangkan jihad bisa jadi dianjurkan, bisa pula fardhu kifayah. Artinya jika sebagian sudah melaksanakannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Akan tetapi menuntut ilmu adalah suatu keharusan. Jika Allah mudahkan bagi dia untuk berjihad, maka tidaklah masalah. Boleh ia ikut serta asal dengan izin kedua orang tuanya. Adapun jihad yang wajib saat kaum muslimin diserang oleh musuh, maka wajib setiap muslim di negeri tersebut untuk berjihad. Mereka hendaknya menghalangi serangan musuh tersebut. Termasuk pula kaum wanita hendaklah menghalanginya sesuai kemampuan mereka. Adapun jihad untuk menyerang musuh di negeri mereka, jihad seperti ini dihukumi fardhu kifayah bagi setiap pria.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 24: 74) Dalil Pendukung Adapun dalil yang mendukung bahwa menuntut ilmu termasuk jihad adalah firman Allah Ta’ala, وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52) “Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar” (QS. Al Furqon: 51-52). Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’ad, “Surat ini adalah Makkiyyah (turun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah, -pen). Di dalam ayat ini berisi perintah berjihad melawan orang kafir dengan hujjah dan bayan (dengan memberi penjelasan atau ilmu, karena saat itu kaum muslimin belum punya kekuatan berjihad dengan senjata, -pen). … Bahkan berjihad melawan orang munafik itu lebih berat dibanding berjihad melawan orang kafir. Jihad dengan ilmu inilah jihadnya orang-orang yang khusus dari umat ini yang menjadi pewaris para Rasul.” Dalam hadits juga menyebutkan bahwa menuntut ilmu adalah bagian dari jihad. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ “Siapa yang mendatangi masjidku (masjid Nabawi), lantas ia mendatanginya hanya untuk niatan baik yaitu untuk belajar atau mengajarkan ilmu di sana, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah. Jika tujuannya tidak seperti itu, maka ia hanyalah seperti orang yang mentilik-tilik barang lainnya.” (HR. Ibnu Majah no. 227 dan Ahmad 2: 418, shahih kata Syaikh Al Albani). Semoga kita terus semangat berjihad dengan ilmu. Moga Allah beri petunjuk. — Faedah di Puskesmas Panggang, Girisekar, Panggang Gunungkidul, 19 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar jihad
Jihad ternyata bukan hanya dengan berperang mengangkat senjata. Menuntut ilmu agama bisa pula disebut jihad. Bahkan sebagian ulama berkata bahwa jihad dengan ilmu ini lebih utama daripada dengan senjata. Karena setiap jihad mesti pula didahului dengan ilmu. Perkataan Ulama: Menuntut Ilmu Bagian dari Jihad Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menuntut ilmu adalah bagian dari jihad di jalan Allah karena agama ini bisa terjaga dengan dua hal yaitu dengan ilmu dan berperang (berjihad) dengan senjata. Sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Sesungguhnya menuntut ilmu lebih utama daripada jihad di jalan Allah dengan pedang.” Karena menjaga syari’at adalah dengan ilmu. Jihad dengan senjata pun harus berbekal ilmu. Tidaklah bisa seseorang berjihad, mengangkat senjata, mengatur strategi, membagi ghonimah (harta rampasan perang), menawan tahanan melainkan harus dengan ilmu. Ilmu itulah dasar segalanya”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 108) Di halaman yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata bahwa ilmu yang dipuji di sini adalah ilmu agama yang mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah ditanya, “Apakah afdhol saat ini untuk  berjihad di jalan Allah ataukah menuntut ilmu (agama) sehingga dapat bermanfaat pada orang banyak dan dapat menghilangkan kebodohan mereka? Apa hukum jihad bagi orang yang tidak diizinkan oleh kedua orang tuanya, namun ia masih tetap pergi berjihad?” Jawab beliau, “Perlu diketahui bahwa menunut ilmu adalah bagian dari jihad. Menuntut ilmu dan mempelajari Islam dihukumi wajib. Jika ada perintah untuk berjihad di jalan Allah dan jihad tersebut merupakan semulia-mulianya amalan, namun tetap menuntut ilmu harus ada. Bahkan menuntut ilmu lebih didahulukan daripada jihad. Karena menuntut ilmu itu wajib. Sedangkan jihad bisa jadi dianjurkan, bisa pula fardhu kifayah. Artinya jika sebagian sudah melaksanakannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Akan tetapi menuntut ilmu adalah suatu keharusan. Jika Allah mudahkan bagi dia untuk berjihad, maka tidaklah masalah. Boleh ia ikut serta asal dengan izin kedua orang tuanya. Adapun jihad yang wajib saat kaum muslimin diserang oleh musuh, maka wajib setiap muslim di negeri tersebut untuk berjihad. Mereka hendaknya menghalangi serangan musuh tersebut. Termasuk pula kaum wanita hendaklah menghalanginya sesuai kemampuan mereka. Adapun jihad untuk menyerang musuh di negeri mereka, jihad seperti ini dihukumi fardhu kifayah bagi setiap pria.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 24: 74) Dalil Pendukung Adapun dalil yang mendukung bahwa menuntut ilmu termasuk jihad adalah firman Allah Ta’ala, وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52) “Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar” (QS. Al Furqon: 51-52). Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’ad, “Surat ini adalah Makkiyyah (turun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah, -pen). Di dalam ayat ini berisi perintah berjihad melawan orang kafir dengan hujjah dan bayan (dengan memberi penjelasan atau ilmu, karena saat itu kaum muslimin belum punya kekuatan berjihad dengan senjata, -pen). … Bahkan berjihad melawan orang munafik itu lebih berat dibanding berjihad melawan orang kafir. Jihad dengan ilmu inilah jihadnya orang-orang yang khusus dari umat ini yang menjadi pewaris para Rasul.” Dalam hadits juga menyebutkan bahwa menuntut ilmu adalah bagian dari jihad. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ “Siapa yang mendatangi masjidku (masjid Nabawi), lantas ia mendatanginya hanya untuk niatan baik yaitu untuk belajar atau mengajarkan ilmu di sana, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah. Jika tujuannya tidak seperti itu, maka ia hanyalah seperti orang yang mentilik-tilik barang lainnya.” (HR. Ibnu Majah no. 227 dan Ahmad 2: 418, shahih kata Syaikh Al Albani). Semoga kita terus semangat berjihad dengan ilmu. Moga Allah beri petunjuk. — Faedah di Puskesmas Panggang, Girisekar, Panggang Gunungkidul, 19 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar jihad


Jihad ternyata bukan hanya dengan berperang mengangkat senjata. Menuntut ilmu agama bisa pula disebut jihad. Bahkan sebagian ulama berkata bahwa jihad dengan ilmu ini lebih utama daripada dengan senjata. Karena setiap jihad mesti pula didahului dengan ilmu. Perkataan Ulama: Menuntut Ilmu Bagian dari Jihad Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Menuntut ilmu adalah bagian dari jihad di jalan Allah karena agama ini bisa terjaga dengan dua hal yaitu dengan ilmu dan berperang (berjihad) dengan senjata. Sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Sesungguhnya menuntut ilmu lebih utama daripada jihad di jalan Allah dengan pedang.” Karena menjaga syari’at adalah dengan ilmu. Jihad dengan senjata pun harus berbekal ilmu. Tidaklah bisa seseorang berjihad, mengangkat senjata, mengatur strategi, membagi ghonimah (harta rampasan perang), menawan tahanan melainkan harus dengan ilmu. Ilmu itulah dasar segalanya”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 108) Di halaman yang sama, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata bahwa ilmu yang dipuji di sini adalah ilmu agama yang mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz pernah ditanya, “Apakah afdhol saat ini untuk  berjihad di jalan Allah ataukah menuntut ilmu (agama) sehingga dapat bermanfaat pada orang banyak dan dapat menghilangkan kebodohan mereka? Apa hukum jihad bagi orang yang tidak diizinkan oleh kedua orang tuanya, namun ia masih tetap pergi berjihad?” Jawab beliau, “Perlu diketahui bahwa menunut ilmu adalah bagian dari jihad. Menuntut ilmu dan mempelajari Islam dihukumi wajib. Jika ada perintah untuk berjihad di jalan Allah dan jihad tersebut merupakan semulia-mulianya amalan, namun tetap menuntut ilmu harus ada. Bahkan menuntut ilmu lebih didahulukan daripada jihad. Karena menuntut ilmu itu wajib. Sedangkan jihad bisa jadi dianjurkan, bisa pula fardhu kifayah. Artinya jika sebagian sudah melaksanakannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Akan tetapi menuntut ilmu adalah suatu keharusan. Jika Allah mudahkan bagi dia untuk berjihad, maka tidaklah masalah. Boleh ia ikut serta asal dengan izin kedua orang tuanya. Adapun jihad yang wajib saat kaum muslimin diserang oleh musuh, maka wajib setiap muslim di negeri tersebut untuk berjihad. Mereka hendaknya menghalangi serangan musuh tersebut. Termasuk pula kaum wanita hendaklah menghalanginya sesuai kemampuan mereka. Adapun jihad untuk menyerang musuh di negeri mereka, jihad seperti ini dihukumi fardhu kifayah bagi setiap pria.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 24: 74) Dalil Pendukung Adapun dalil yang mendukung bahwa menuntut ilmu termasuk jihad adalah firman Allah Ta’ala, وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52) “Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar” (QS. Al Furqon: 51-52). Ibnul Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’ad, “Surat ini adalah Makkiyyah (turun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah, -pen). Di dalam ayat ini berisi perintah berjihad melawan orang kafir dengan hujjah dan bayan (dengan memberi penjelasan atau ilmu, karena saat itu kaum muslimin belum punya kekuatan berjihad dengan senjata, -pen). … Bahkan berjihad melawan orang munafik itu lebih berat dibanding berjihad melawan orang kafir. Jihad dengan ilmu inilah jihadnya orang-orang yang khusus dari umat ini yang menjadi pewaris para Rasul.” Dalam hadits juga menyebutkan bahwa menuntut ilmu adalah bagian dari jihad. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ جَاءَ مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ “Siapa yang mendatangi masjidku (masjid Nabawi), lantas ia mendatanginya hanya untuk niatan baik yaitu untuk belajar atau mengajarkan ilmu di sana, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah. Jika tujuannya tidak seperti itu, maka ia hanyalah seperti orang yang mentilik-tilik barang lainnya.” (HR. Ibnu Majah no. 227 dan Ahmad 2: 418, shahih kata Syaikh Al Albani). Semoga kita terus semangat berjihad dengan ilmu. Moga Allah beri petunjuk. — Faedah di Puskesmas Panggang, Girisekar, Panggang Gunungkidul, 19 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar jihad

Munculnya Ya’juj dan Ma’juj (1)

Di antara tanda akhir zaman dan menunjukkan kejadian besar menjelang kiamat adalah munculnya kaum Ya’juj dan Ma’juj. Kaum ini punya sifat perusak dan jumlahnya amat banyak. Siapakah mereka? Apakah mereka sama-sama manusia keturunan Adam? Kita akan lihat dalam serial pertama tentang mereka. Asal Ya’juj dan Ma’juj Asal Ya’juj dan Ma’juj adalah manusia, merupakan keturunan Adam. Ada sebagian ulama mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj berasal dari keturunan Adam dan bukan Hawa (istri Adam). Karena Adam dahulu pernah mimpi basah. Lalu maninya bercampur dengan tanah, lantas terciptalah Ya’juj dan Ma’juj. Namun pendapat ini sebenarnya tidak berdalil. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (13: 107), “Pendapat yang mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj merupakan keturunan Adam dan bukan Hawa tidaklah pernah dikatakan oleh seorang salaf pun selain dari Ka’ab Al Ahbar. Sudah terbantahkan dari hadits marfu’ (yang sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah dari keturunan Nuh, sedangkan Nuh merupakan keturunan dari Hawa.” Ya’juj dan Ma’juj merupakan keturunan dari Yafits Abi At Turk. Sedangkan Yafits merupakan keturunan anak Nuh ‘alaihis salam. Lihat An Nihayah, Al Fitan wal Malahim 1: 153. Dari Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يقول الله تعالى: يا آدم, فيقول: لبيك وسعديك والخير فى يديك. فيقول تعالى: أخرج بعث النار. قال: وما بعث النار؟ قال: من كل ألف تسعمائة وتسعة وتسعين. فعنده يشيب الصغير( وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَاهُم بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللهِ شَدِيدٌ ) قالو: يارسول الله وأينا ذلك الواحد؟ قال: أبشروا فإن منكم رجلا ومن يأجوج ومأجوج ألف. Allah berfirman, “Wahai Adam. Ia pun menjawab, “Ya, aku memenuhi panggilan-Mu, dan kebaikan ada di tangan-Mu. Allah berfirman, “Keluarkanlah ba’tsun nar!” Ia bertanya, “Apakah ba’tsun nar itu?” Allah berfirman, “Dari setiap 1000 orang, 999 orang sebagai Ba’tsun nar (penghuni neraka). Saat itulah anak kecil menjadi tua. “Dan gugurlah segala kandungan wanita yang hamil dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal mereka sebenarnya tidak mabuk. Akan tetapi azab Allah itu sangat keras“. (QS. Al Hajj: 2) Mereka bertanya, “Siapakah di antara kami yang termasuk satu orang (yang satu) itu?” Beliau bersabda, “Bergembiralah! Sesungguhnya dari kalian satu orang dan dari Ya`juj dan Ma`juj seribu orang”. (HR. Bukhari no. 6530). Hadits di atas menunjukkan bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah keturunan Adam, jumlahnya banyak bahkan mereka akan jadi penghuni neraka. Dalil lainnya yang mendukung adalah, وَأَخْرَجَ الْحَاكِم وَابْن مَرْدَوَيْهِ مِنْ طَرِيق عَبْد اللَّه بْن عَمْرو ” أَنَّ يَأْجُوج وَمَأْجُوج مِنْ ذُرِّيَّة آدَم ، وَوَرَاءَهُمْ ثَلَاث أُمَم ، وَلَنْ يَمُوت مِنْهُمْ رَجُل إِلَّا تَرَكَ مِنْ ذُرِّيَّته أَلْفًا فَصَاعِدًا ” وَأَخْرَجَ عَبْد بْن حُمَيْدٍ بِسَنَدٍ صَحِيح عَنْ عَبْد اللَّه بْن سَلَام مِثْله Dikeluarkan oleh Al Hakim dan Ibnu Mardawaih dari jalur ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa Ya’juj dan Ma’juj dari keturunan Adam. Di belakangnya adalah tiga ummat. Tidaklah di antara mereka mati melainkan mereka tinggalkan 1000 keturunan berikutnya. Hadits ini dikeluarkan pula oleh ‘Abd bin Humaid dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin Salaam semisalnya. (Fathul Bari, 13: 107). Hadits terakhir ini menunjukkan pula bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah keturunan Adam dan jumlahnya amat banyak. Simak kembali lanjutannya dalam serial Ya’juj dan Ma’juj berikutnya. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Beberapa pelajaran sebelumnya di Rumaysho.Com tentang tanda-tanda kiamat: Munculnya Dajjal Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman Kedatangan Imam Mahdi   Referensi: Al Qiyamatush Shughro, Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan ke-14, tahun 1428 H. Asyrotusy Sya’ah, Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 18 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstanda kiamat

Munculnya Ya’juj dan Ma’juj (1)

Di antara tanda akhir zaman dan menunjukkan kejadian besar menjelang kiamat adalah munculnya kaum Ya’juj dan Ma’juj. Kaum ini punya sifat perusak dan jumlahnya amat banyak. Siapakah mereka? Apakah mereka sama-sama manusia keturunan Adam? Kita akan lihat dalam serial pertama tentang mereka. Asal Ya’juj dan Ma’juj Asal Ya’juj dan Ma’juj adalah manusia, merupakan keturunan Adam. Ada sebagian ulama mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj berasal dari keturunan Adam dan bukan Hawa (istri Adam). Karena Adam dahulu pernah mimpi basah. Lalu maninya bercampur dengan tanah, lantas terciptalah Ya’juj dan Ma’juj. Namun pendapat ini sebenarnya tidak berdalil. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (13: 107), “Pendapat yang mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj merupakan keturunan Adam dan bukan Hawa tidaklah pernah dikatakan oleh seorang salaf pun selain dari Ka’ab Al Ahbar. Sudah terbantahkan dari hadits marfu’ (yang sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah dari keturunan Nuh, sedangkan Nuh merupakan keturunan dari Hawa.” Ya’juj dan Ma’juj merupakan keturunan dari Yafits Abi At Turk. Sedangkan Yafits merupakan keturunan anak Nuh ‘alaihis salam. Lihat An Nihayah, Al Fitan wal Malahim 1: 153. Dari Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يقول الله تعالى: يا آدم, فيقول: لبيك وسعديك والخير فى يديك. فيقول تعالى: أخرج بعث النار. قال: وما بعث النار؟ قال: من كل ألف تسعمائة وتسعة وتسعين. فعنده يشيب الصغير( وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَاهُم بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللهِ شَدِيدٌ ) قالو: يارسول الله وأينا ذلك الواحد؟ قال: أبشروا فإن منكم رجلا ومن يأجوج ومأجوج ألف. Allah berfirman, “Wahai Adam. Ia pun menjawab, “Ya, aku memenuhi panggilan-Mu, dan kebaikan ada di tangan-Mu. Allah berfirman, “Keluarkanlah ba’tsun nar!” Ia bertanya, “Apakah ba’tsun nar itu?” Allah berfirman, “Dari setiap 1000 orang, 999 orang sebagai Ba’tsun nar (penghuni neraka). Saat itulah anak kecil menjadi tua. “Dan gugurlah segala kandungan wanita yang hamil dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal mereka sebenarnya tidak mabuk. Akan tetapi azab Allah itu sangat keras“. (QS. Al Hajj: 2) Mereka bertanya, “Siapakah di antara kami yang termasuk satu orang (yang satu) itu?” Beliau bersabda, “Bergembiralah! Sesungguhnya dari kalian satu orang dan dari Ya`juj dan Ma`juj seribu orang”. (HR. Bukhari no. 6530). Hadits di atas menunjukkan bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah keturunan Adam, jumlahnya banyak bahkan mereka akan jadi penghuni neraka. Dalil lainnya yang mendukung adalah, وَأَخْرَجَ الْحَاكِم وَابْن مَرْدَوَيْهِ مِنْ طَرِيق عَبْد اللَّه بْن عَمْرو ” أَنَّ يَأْجُوج وَمَأْجُوج مِنْ ذُرِّيَّة آدَم ، وَوَرَاءَهُمْ ثَلَاث أُمَم ، وَلَنْ يَمُوت مِنْهُمْ رَجُل إِلَّا تَرَكَ مِنْ ذُرِّيَّته أَلْفًا فَصَاعِدًا ” وَأَخْرَجَ عَبْد بْن حُمَيْدٍ بِسَنَدٍ صَحِيح عَنْ عَبْد اللَّه بْن سَلَام مِثْله Dikeluarkan oleh Al Hakim dan Ibnu Mardawaih dari jalur ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa Ya’juj dan Ma’juj dari keturunan Adam. Di belakangnya adalah tiga ummat. Tidaklah di antara mereka mati melainkan mereka tinggalkan 1000 keturunan berikutnya. Hadits ini dikeluarkan pula oleh ‘Abd bin Humaid dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin Salaam semisalnya. (Fathul Bari, 13: 107). Hadits terakhir ini menunjukkan pula bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah keturunan Adam dan jumlahnya amat banyak. Simak kembali lanjutannya dalam serial Ya’juj dan Ma’juj berikutnya. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Beberapa pelajaran sebelumnya di Rumaysho.Com tentang tanda-tanda kiamat: Munculnya Dajjal Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman Kedatangan Imam Mahdi   Referensi: Al Qiyamatush Shughro, Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan ke-14, tahun 1428 H. Asyrotusy Sya’ah, Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 18 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstanda kiamat
Di antara tanda akhir zaman dan menunjukkan kejadian besar menjelang kiamat adalah munculnya kaum Ya’juj dan Ma’juj. Kaum ini punya sifat perusak dan jumlahnya amat banyak. Siapakah mereka? Apakah mereka sama-sama manusia keturunan Adam? Kita akan lihat dalam serial pertama tentang mereka. Asal Ya’juj dan Ma’juj Asal Ya’juj dan Ma’juj adalah manusia, merupakan keturunan Adam. Ada sebagian ulama mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj berasal dari keturunan Adam dan bukan Hawa (istri Adam). Karena Adam dahulu pernah mimpi basah. Lalu maninya bercampur dengan tanah, lantas terciptalah Ya’juj dan Ma’juj. Namun pendapat ini sebenarnya tidak berdalil. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (13: 107), “Pendapat yang mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj merupakan keturunan Adam dan bukan Hawa tidaklah pernah dikatakan oleh seorang salaf pun selain dari Ka’ab Al Ahbar. Sudah terbantahkan dari hadits marfu’ (yang sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah dari keturunan Nuh, sedangkan Nuh merupakan keturunan dari Hawa.” Ya’juj dan Ma’juj merupakan keturunan dari Yafits Abi At Turk. Sedangkan Yafits merupakan keturunan anak Nuh ‘alaihis salam. Lihat An Nihayah, Al Fitan wal Malahim 1: 153. Dari Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يقول الله تعالى: يا آدم, فيقول: لبيك وسعديك والخير فى يديك. فيقول تعالى: أخرج بعث النار. قال: وما بعث النار؟ قال: من كل ألف تسعمائة وتسعة وتسعين. فعنده يشيب الصغير( وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَاهُم بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللهِ شَدِيدٌ ) قالو: يارسول الله وأينا ذلك الواحد؟ قال: أبشروا فإن منكم رجلا ومن يأجوج ومأجوج ألف. Allah berfirman, “Wahai Adam. Ia pun menjawab, “Ya, aku memenuhi panggilan-Mu, dan kebaikan ada di tangan-Mu. Allah berfirman, “Keluarkanlah ba’tsun nar!” Ia bertanya, “Apakah ba’tsun nar itu?” Allah berfirman, “Dari setiap 1000 orang, 999 orang sebagai Ba’tsun nar (penghuni neraka). Saat itulah anak kecil menjadi tua. “Dan gugurlah segala kandungan wanita yang hamil dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal mereka sebenarnya tidak mabuk. Akan tetapi azab Allah itu sangat keras“. (QS. Al Hajj: 2) Mereka bertanya, “Siapakah di antara kami yang termasuk satu orang (yang satu) itu?” Beliau bersabda, “Bergembiralah! Sesungguhnya dari kalian satu orang dan dari Ya`juj dan Ma`juj seribu orang”. (HR. Bukhari no. 6530). Hadits di atas menunjukkan bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah keturunan Adam, jumlahnya banyak bahkan mereka akan jadi penghuni neraka. Dalil lainnya yang mendukung adalah, وَأَخْرَجَ الْحَاكِم وَابْن مَرْدَوَيْهِ مِنْ طَرِيق عَبْد اللَّه بْن عَمْرو ” أَنَّ يَأْجُوج وَمَأْجُوج مِنْ ذُرِّيَّة آدَم ، وَوَرَاءَهُمْ ثَلَاث أُمَم ، وَلَنْ يَمُوت مِنْهُمْ رَجُل إِلَّا تَرَكَ مِنْ ذُرِّيَّته أَلْفًا فَصَاعِدًا ” وَأَخْرَجَ عَبْد بْن حُمَيْدٍ بِسَنَدٍ صَحِيح عَنْ عَبْد اللَّه بْن سَلَام مِثْله Dikeluarkan oleh Al Hakim dan Ibnu Mardawaih dari jalur ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa Ya’juj dan Ma’juj dari keturunan Adam. Di belakangnya adalah tiga ummat. Tidaklah di antara mereka mati melainkan mereka tinggalkan 1000 keturunan berikutnya. Hadits ini dikeluarkan pula oleh ‘Abd bin Humaid dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin Salaam semisalnya. (Fathul Bari, 13: 107). Hadits terakhir ini menunjukkan pula bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah keturunan Adam dan jumlahnya amat banyak. Simak kembali lanjutannya dalam serial Ya’juj dan Ma’juj berikutnya. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Beberapa pelajaran sebelumnya di Rumaysho.Com tentang tanda-tanda kiamat: Munculnya Dajjal Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman Kedatangan Imam Mahdi   Referensi: Al Qiyamatush Shughro, Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan ke-14, tahun 1428 H. Asyrotusy Sya’ah, Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 18 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstanda kiamat


Di antara tanda akhir zaman dan menunjukkan kejadian besar menjelang kiamat adalah munculnya kaum Ya’juj dan Ma’juj. Kaum ini punya sifat perusak dan jumlahnya amat banyak. Siapakah mereka? Apakah mereka sama-sama manusia keturunan Adam? Kita akan lihat dalam serial pertama tentang mereka. Asal Ya’juj dan Ma’juj Asal Ya’juj dan Ma’juj adalah manusia, merupakan keturunan Adam. Ada sebagian ulama mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj berasal dari keturunan Adam dan bukan Hawa (istri Adam). Karena Adam dahulu pernah mimpi basah. Lalu maninya bercampur dengan tanah, lantas terciptalah Ya’juj dan Ma’juj. Namun pendapat ini sebenarnya tidak berdalil. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (13: 107), “Pendapat yang mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj merupakan keturunan Adam dan bukan Hawa tidaklah pernah dikatakan oleh seorang salaf pun selain dari Ka’ab Al Ahbar. Sudah terbantahkan dari hadits marfu’ (yang sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang mengatakan bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah dari keturunan Nuh, sedangkan Nuh merupakan keturunan dari Hawa.” Ya’juj dan Ma’juj merupakan keturunan dari Yafits Abi At Turk. Sedangkan Yafits merupakan keturunan anak Nuh ‘alaihis salam. Lihat An Nihayah, Al Fitan wal Malahim 1: 153. Dari Abu Sa’id Al Khudri, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, يقول الله تعالى: يا آدم, فيقول: لبيك وسعديك والخير فى يديك. فيقول تعالى: أخرج بعث النار. قال: وما بعث النار؟ قال: من كل ألف تسعمائة وتسعة وتسعين. فعنده يشيب الصغير( وَتَضَعُ كُلُّ ذَاتِ حَمْلٍ حَمْلَهَا وَتَرَى النَّاسَ سُكَارَى وَمَاهُم بِسُكَارَى وَلَكِنَّ عَذَابَ اللهِ شَدِيدٌ ) قالو: يارسول الله وأينا ذلك الواحد؟ قال: أبشروا فإن منكم رجلا ومن يأجوج ومأجوج ألف. Allah berfirman, “Wahai Adam. Ia pun menjawab, “Ya, aku memenuhi panggilan-Mu, dan kebaikan ada di tangan-Mu. Allah berfirman, “Keluarkanlah ba’tsun nar!” Ia bertanya, “Apakah ba’tsun nar itu?” Allah berfirman, “Dari setiap 1000 orang, 999 orang sebagai Ba’tsun nar (penghuni neraka). Saat itulah anak kecil menjadi tua. “Dan gugurlah segala kandungan wanita yang hamil dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal mereka sebenarnya tidak mabuk. Akan tetapi azab Allah itu sangat keras“. (QS. Al Hajj: 2) Mereka bertanya, “Siapakah di antara kami yang termasuk satu orang (yang satu) itu?” Beliau bersabda, “Bergembiralah! Sesungguhnya dari kalian satu orang dan dari Ya`juj dan Ma`juj seribu orang”. (HR. Bukhari no. 6530). Hadits di atas menunjukkan bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah keturunan Adam, jumlahnya banyak bahkan mereka akan jadi penghuni neraka. Dalil lainnya yang mendukung adalah, وَأَخْرَجَ الْحَاكِم وَابْن مَرْدَوَيْهِ مِنْ طَرِيق عَبْد اللَّه بْن عَمْرو ” أَنَّ يَأْجُوج وَمَأْجُوج مِنْ ذُرِّيَّة آدَم ، وَوَرَاءَهُمْ ثَلَاث أُمَم ، وَلَنْ يَمُوت مِنْهُمْ رَجُل إِلَّا تَرَكَ مِنْ ذُرِّيَّته أَلْفًا فَصَاعِدًا ” وَأَخْرَجَ عَبْد بْن حُمَيْدٍ بِسَنَدٍ صَحِيح عَنْ عَبْد اللَّه بْن سَلَام مِثْله Dikeluarkan oleh Al Hakim dan Ibnu Mardawaih dari jalur ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa Ya’juj dan Ma’juj dari keturunan Adam. Di belakangnya adalah tiga ummat. Tidaklah di antara mereka mati melainkan mereka tinggalkan 1000 keturunan berikutnya. Hadits ini dikeluarkan pula oleh ‘Abd bin Humaid dengan sanad shahih dari ‘Abdullah bin Salaam semisalnya. (Fathul Bari, 13: 107). Hadits terakhir ini menunjukkan pula bahwa Ya’juj dan Ma’juj adalah keturunan Adam dan jumlahnya amat banyak. Simak kembali lanjutannya dalam serial Ya’juj dan Ma’juj berikutnya. Semoga Allah mudahkan. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Beberapa pelajaran sebelumnya di Rumaysho.Com tentang tanda-tanda kiamat: Munculnya Dajjal Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman Kedatangan Imam Mahdi   Referensi: Al Qiyamatush Shughro, Prof. Dr. ‘Umar bin Sulaiman Al Asyqor, terbitan Darun Nafais, cetakan ke-14, tahun 1428 H. Asyrotusy Sya’ah, Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf Al Wabil, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 18 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstanda kiamat

Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya

Ada kisah menarik yang bisa diambil pelajaran akan ampuhnya do’a jelek seorang ibu pada anaknya, yaitu pada kisah Juraij. Jika tahu demikian, sudah barang tentu seorang anak kudu memuliakan orang tuanya. Jangan sampai ia membuat orang tuanya marah, sehingga keluar kata atau do’a jelek yang bisa mencelakakan dirinya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَكَلَّمَ مَوْلُوْدٌ مِنَ النَّاسِ فِي مَهْدٍ إِلاَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ [وَسَلَّمَ] وَصَاحِبُ جُرِيْجٍ” قِيْلَ: يَا نَبِيَّ اللهِ! وَمَا صَاحِبُ جُرَيْجٍ؟ قَالَ: “فَإِنَّ جُرَيْجًا كَانَ رَجُلاً رَاهِباً فِي صَوْمَعَةٍ لَهُ، وَكَانَ رَاعِيُ بَقَرٍ يَأْوِي إِلَى أَسْفَلِ صَوْمَعَتِهِ، وَكَانَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ تَخْتَلِفُ إِلَى الرَّاعِي، فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ. ثُمَّ انْصَرَفَتْ فَأُتِيَ الْمَلِكُ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَلَدَتْ. فَقَالَ: مِمَّنْ؟ قَالَتْ: مِنْ جُرَيْجٍ. قَالَ: أَصَاحِبُ الصَّوْمَعَةِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: اِهْدَمُوا صَوْمَعَتَهُ وَأْتُوْنِي بِهِ، فَضَرَبُوْا صَوْمَعَتَهُ بِالْفُئُوْسِ، حَتىَّ وَقَعَتْ. فَجَعَلُوْا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ بِحَبْلٍ؛ ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ، فَمَرَّ بِهِ عَلَى الْمُوْمِسَاتِ، فَرَآهُنَّ فَتَبَسَّمَ، وَهُنَّ يَنْظُرْنَ إِلَيْهِ فِي النَّاسِ. فَقَالَ الْمَلِكُ: مَا تَزْعُمُ هَذِهِ؟ قَالَ: مَا تَزْعُمُ؟ قَالَ: تَزْعُمُ أَنَّ وَلَدَهَا مِنْكَ. قَالَ: أَنْتِ تَزْعَمِيْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: أَيْنَ هَذَا الصَّغِيْرُ؟ قَالُوْا: هَذَا فِي حُجْرِهَا، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ. فَقَالَ: مَنْ أَبُوْكَ؟ قَالَ: رَاعِي الْبَقَرِ. قَالَ الْمَلِكُ: أَنَجْعَلُ صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: مِنْ فِضَّةٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَمَا نَجْعَلُهَا؟ قَالَ: رَدُّوْهَا كَمَا كَانَتْ. قَالَ: فَمَا الَّذِي تَبَسَّمْتَ؟ قَالَ: أَمْراً عَرَفْتُهُ، أَدْرَكَتْنِى دَعْوَةُ أُمِّي، ثُمَّ أَخْبَرَهُمْ “Tidak ada bayi yang dapat berbicara dalam buaian kecuali Isa bin Maryam dan (bayi di masa) Juraij” Lalu ada yang bertanya,”Wahai Rasulullah siapakah Juraij?” Beliau lalu bersabda, ”Juraij adalah seorang rahib yang berdiam diri pada rumah peribadatannya (yang terletak di dataran tinggi/gunung). Terdapat seorang penggembala yang menggembalakan sapinya di lereng gunung tempat peribadatannya dan seorang wanita dari suatu desa menemui penggembala itu (untuk berbuat mesum dengannya). (Suatu ketika) datanglah ibu Juraij dan memanggil anaknya (Juraij) ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya.  Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai wajahmu dipertontonkan di depan para pelacur.” Lalu ibunya pun pergi meninggalkannya. Wanita yang menemui penggembala tadi dibawa menghadap raja dalam keadaan telah melahirkan seorang anak. Raja itu bertanya kepada wanita tersebut, ”Hasil dari (hubungan dengan) siapa (anak ini)?” “Dari Juraij”, jawab wanita itu. Raja lalu bertanya lagi, “Apakah dia yang tinggal di tempat peribadatan itu?” “Benar”, jawab wanita itu. Raja berkata, ”Hancurkan rumah peribadatannya dan bawa dia kemari.” Orang-orang lalu menghancurkan tempat peribadatannya dengan kapak sampai rata dan mengikatkan tangannya di lehernya dengan tali lalu membawanya menghadap raja. Di tengah perjalanan Juraij dilewatkan di hadapan para pelacur. Ketika melihatnya Juraij tersenyum dan para pelacur tersebut melihat Juraij yang berada di antara manusia. Raja lalu bertanya padanya, “Siapa ini menurutmu?” Juraij balik bertanya, “Siapa yang engkau maksud?” Raja berkata, “Dia (wanita tadi) berkata bahwa anaknya adalah hasil hubungan denganmu.” Juraij bertanya, “Apakah engkau telah berkata begitu?” “Benar”, jawab wanita itu. Juraij lalu bertanya, ”Di mana bayi itu?” Orang-orang lalu menjawab, “(Itu) di pangkuan (ibu)nya.” Juraij lalu menemuinya dan bertanya pada bayi itu, ”Siapa ayahmu?” Bayi itu menjawab, “Ayahku si penggembala sapi.” Kontan sang raja berkata, “Apakah perlu kami bangun kembali rumah ibadahmu dengan bahan dari emas?” Juraij menjawab, “Tidak perlu”. “Ataukah dari perak?” lanjut sang raja. “Jangan”, jawab Juraij. “Lalu dari apa kami akan bangun rumah ibadahmu?”, tanya sang raja. Juraij menjawab, “Bangunlah seperti sedia kala.” Raja lalu bertanya, “Mengapa engkau tersenyum?” Juraij menjawab, “(Saya tertawa) karena suatu perkara yang telah aku ketahui, yaitu terkabulnya do’a ibuku terhadap diriku.” Kemudian Juraij pun memberitahukan hal itu kepada mereka.” (Disebutkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod) [Dikeluarkan pula oleh Bukhari: 60-Kitab Al Anbiyaa, 48-Bab ”Wadzkur fil kitabi Maryam”. Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 7-8] Pelajaran dari Kisah Juraij 1- Hadits ini menunjukkan keutamaan orang berilmu dibanding ahli ibadah. Seandainya Juraij seorang alim (yang berilmu), maka tentu ia akan lebih memilih untuk menjawab panggilan ibunya dibanding melanjutkan shalat. Baca artikel: Keutamaan Belajar Islam. 2- Seorang anak harus berhati-hati dengan kemarahan orang tuanya. Karena jika ia sampai membuat orang tua marah dan orang tua mendoakan jelek, maka itu adalah do’a yang mudah diijabahi. Lihat kisah Juraij di atas, ia tahu akan hal itu, sehingga membuatnya tersenyum. 3- Bukti do’a jelek dari ibu terkabul karena Juraij akhirnya dipertontonkan di hadapan wanita pelacur sebagaimana do’a ibunya. 4- Berbakti pada orang tua adalah akhlak mulia, lebih-lebih lagi berbakti pada ibu. 5- Juraij menunjukkan sikap yang benar ketika menghadapi masalah yaitu harus yakin akan pertolongan Allah. 6- Zuhudnya Juraij karena hanya meminta tempat ibadahnya dibangun seperti sedia kala. Ia tidak minta diganti dengan emas atau perak. Baca artikel: Memiliki Sifat Zuhud. 7- Ketika musibah menimpa, barulah orang ingat akan dosa, ada juga yang mengingat akan do’a jelek yang menimpa dirinya seperti dalam kisah Juraij ini. 8- Bakti pada orang tua adalah wajib, termasuk di antaranya adalah memenuhi panggilannya. Sedangkan shalat sunnah hukumnya sunnah, artinya berada di bawah bakti pada ortu. 9- Do’a ibu Juraij tidak berlebihan yaitu tidak sampai mendoakan Juraij terjerumus dalam perbuatan keji (zina). Ia hanya do’akan agar Juraij dipertontonkan di hadapan para pelacur, tidak lebih dari itu. 10- Tawakkal dan keyakinan yang tinggi pada Allah akan membuat seseorang keluar dari musibah. 11- Jika ada dua perkara yang sama-sama penting bertabrakan, maka dahulukan perkara yang paling penting. Seperti ketika bertabrakan antara memenuhi panggilan ibu ataukah shalat sunnah, maka jawabnya, memenuhi panggilan ibu. 12- Allah selalu memberikan jalan keluar (jalan kemudahan) bagi para wali-Nya dalam kesulitan mereka. Baca pula artikel: 1 Kesulitan Mustahil Mengalahkan 2 Kemudahan. 13- Hadits ini menunjukkan adanya karomah wali, berbeda halnya dengan Mu’tazilah yang menolak adanya karomah tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik pada ilmu dan amal.   Referensi: Syarh Shahih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ’Uwaidah Al ’Uwaisyah, terbitan Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, tahun 1425 H. Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Daa’i, cetakan pertama, tahun 1426 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 19 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua kisah

Kisah Juraij dan Doa Jelek Orang Tuanya

Ada kisah menarik yang bisa diambil pelajaran akan ampuhnya do’a jelek seorang ibu pada anaknya, yaitu pada kisah Juraij. Jika tahu demikian, sudah barang tentu seorang anak kudu memuliakan orang tuanya. Jangan sampai ia membuat orang tuanya marah, sehingga keluar kata atau do’a jelek yang bisa mencelakakan dirinya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَكَلَّمَ مَوْلُوْدٌ مِنَ النَّاسِ فِي مَهْدٍ إِلاَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ [وَسَلَّمَ] وَصَاحِبُ جُرِيْجٍ” قِيْلَ: يَا نَبِيَّ اللهِ! وَمَا صَاحِبُ جُرَيْجٍ؟ قَالَ: “فَإِنَّ جُرَيْجًا كَانَ رَجُلاً رَاهِباً فِي صَوْمَعَةٍ لَهُ، وَكَانَ رَاعِيُ بَقَرٍ يَأْوِي إِلَى أَسْفَلِ صَوْمَعَتِهِ، وَكَانَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ تَخْتَلِفُ إِلَى الرَّاعِي، فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ. ثُمَّ انْصَرَفَتْ فَأُتِيَ الْمَلِكُ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَلَدَتْ. فَقَالَ: مِمَّنْ؟ قَالَتْ: مِنْ جُرَيْجٍ. قَالَ: أَصَاحِبُ الصَّوْمَعَةِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: اِهْدَمُوا صَوْمَعَتَهُ وَأْتُوْنِي بِهِ، فَضَرَبُوْا صَوْمَعَتَهُ بِالْفُئُوْسِ، حَتىَّ وَقَعَتْ. فَجَعَلُوْا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ بِحَبْلٍ؛ ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ، فَمَرَّ بِهِ عَلَى الْمُوْمِسَاتِ، فَرَآهُنَّ فَتَبَسَّمَ، وَهُنَّ يَنْظُرْنَ إِلَيْهِ فِي النَّاسِ. فَقَالَ الْمَلِكُ: مَا تَزْعُمُ هَذِهِ؟ قَالَ: مَا تَزْعُمُ؟ قَالَ: تَزْعُمُ أَنَّ وَلَدَهَا مِنْكَ. قَالَ: أَنْتِ تَزْعَمِيْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: أَيْنَ هَذَا الصَّغِيْرُ؟ قَالُوْا: هَذَا فِي حُجْرِهَا، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ. فَقَالَ: مَنْ أَبُوْكَ؟ قَالَ: رَاعِي الْبَقَرِ. قَالَ الْمَلِكُ: أَنَجْعَلُ صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: مِنْ فِضَّةٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَمَا نَجْعَلُهَا؟ قَالَ: رَدُّوْهَا كَمَا كَانَتْ. قَالَ: فَمَا الَّذِي تَبَسَّمْتَ؟ قَالَ: أَمْراً عَرَفْتُهُ، أَدْرَكَتْنِى دَعْوَةُ أُمِّي، ثُمَّ أَخْبَرَهُمْ “Tidak ada bayi yang dapat berbicara dalam buaian kecuali Isa bin Maryam dan (bayi di masa) Juraij” Lalu ada yang bertanya,”Wahai Rasulullah siapakah Juraij?” Beliau lalu bersabda, ”Juraij adalah seorang rahib yang berdiam diri pada rumah peribadatannya (yang terletak di dataran tinggi/gunung). Terdapat seorang penggembala yang menggembalakan sapinya di lereng gunung tempat peribadatannya dan seorang wanita dari suatu desa menemui penggembala itu (untuk berbuat mesum dengannya). (Suatu ketika) datanglah ibu Juraij dan memanggil anaknya (Juraij) ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya.  Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai wajahmu dipertontonkan di depan para pelacur.” Lalu ibunya pun pergi meninggalkannya. Wanita yang menemui penggembala tadi dibawa menghadap raja dalam keadaan telah melahirkan seorang anak. Raja itu bertanya kepada wanita tersebut, ”Hasil dari (hubungan dengan) siapa (anak ini)?” “Dari Juraij”, jawab wanita itu. Raja lalu bertanya lagi, “Apakah dia yang tinggal di tempat peribadatan itu?” “Benar”, jawab wanita itu. Raja berkata, ”Hancurkan rumah peribadatannya dan bawa dia kemari.” Orang-orang lalu menghancurkan tempat peribadatannya dengan kapak sampai rata dan mengikatkan tangannya di lehernya dengan tali lalu membawanya menghadap raja. Di tengah perjalanan Juraij dilewatkan di hadapan para pelacur. Ketika melihatnya Juraij tersenyum dan para pelacur tersebut melihat Juraij yang berada di antara manusia. Raja lalu bertanya padanya, “Siapa ini menurutmu?” Juraij balik bertanya, “Siapa yang engkau maksud?” Raja berkata, “Dia (wanita tadi) berkata bahwa anaknya adalah hasil hubungan denganmu.” Juraij bertanya, “Apakah engkau telah berkata begitu?” “Benar”, jawab wanita itu. Juraij lalu bertanya, ”Di mana bayi itu?” Orang-orang lalu menjawab, “(Itu) di pangkuan (ibu)nya.” Juraij lalu menemuinya dan bertanya pada bayi itu, ”Siapa ayahmu?” Bayi itu menjawab, “Ayahku si penggembala sapi.” Kontan sang raja berkata, “Apakah perlu kami bangun kembali rumah ibadahmu dengan bahan dari emas?” Juraij menjawab, “Tidak perlu”. “Ataukah dari perak?” lanjut sang raja. “Jangan”, jawab Juraij. “Lalu dari apa kami akan bangun rumah ibadahmu?”, tanya sang raja. Juraij menjawab, “Bangunlah seperti sedia kala.” Raja lalu bertanya, “Mengapa engkau tersenyum?” Juraij menjawab, “(Saya tertawa) karena suatu perkara yang telah aku ketahui, yaitu terkabulnya do’a ibuku terhadap diriku.” Kemudian Juraij pun memberitahukan hal itu kepada mereka.” (Disebutkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod) [Dikeluarkan pula oleh Bukhari: 60-Kitab Al Anbiyaa, 48-Bab ”Wadzkur fil kitabi Maryam”. Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 7-8] Pelajaran dari Kisah Juraij 1- Hadits ini menunjukkan keutamaan orang berilmu dibanding ahli ibadah. Seandainya Juraij seorang alim (yang berilmu), maka tentu ia akan lebih memilih untuk menjawab panggilan ibunya dibanding melanjutkan shalat. Baca artikel: Keutamaan Belajar Islam. 2- Seorang anak harus berhati-hati dengan kemarahan orang tuanya. Karena jika ia sampai membuat orang tua marah dan orang tua mendoakan jelek, maka itu adalah do’a yang mudah diijabahi. Lihat kisah Juraij di atas, ia tahu akan hal itu, sehingga membuatnya tersenyum. 3- Bukti do’a jelek dari ibu terkabul karena Juraij akhirnya dipertontonkan di hadapan wanita pelacur sebagaimana do’a ibunya. 4- Berbakti pada orang tua adalah akhlak mulia, lebih-lebih lagi berbakti pada ibu. 5- Juraij menunjukkan sikap yang benar ketika menghadapi masalah yaitu harus yakin akan pertolongan Allah. 6- Zuhudnya Juraij karena hanya meminta tempat ibadahnya dibangun seperti sedia kala. Ia tidak minta diganti dengan emas atau perak. Baca artikel: Memiliki Sifat Zuhud. 7- Ketika musibah menimpa, barulah orang ingat akan dosa, ada juga yang mengingat akan do’a jelek yang menimpa dirinya seperti dalam kisah Juraij ini. 8- Bakti pada orang tua adalah wajib, termasuk di antaranya adalah memenuhi panggilannya. Sedangkan shalat sunnah hukumnya sunnah, artinya berada di bawah bakti pada ortu. 9- Do’a ibu Juraij tidak berlebihan yaitu tidak sampai mendoakan Juraij terjerumus dalam perbuatan keji (zina). Ia hanya do’akan agar Juraij dipertontonkan di hadapan para pelacur, tidak lebih dari itu. 10- Tawakkal dan keyakinan yang tinggi pada Allah akan membuat seseorang keluar dari musibah. 11- Jika ada dua perkara yang sama-sama penting bertabrakan, maka dahulukan perkara yang paling penting. Seperti ketika bertabrakan antara memenuhi panggilan ibu ataukah shalat sunnah, maka jawabnya, memenuhi panggilan ibu. 12- Allah selalu memberikan jalan keluar (jalan kemudahan) bagi para wali-Nya dalam kesulitan mereka. Baca pula artikel: 1 Kesulitan Mustahil Mengalahkan 2 Kemudahan. 13- Hadits ini menunjukkan adanya karomah wali, berbeda halnya dengan Mu’tazilah yang menolak adanya karomah tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik pada ilmu dan amal.   Referensi: Syarh Shahih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ’Uwaidah Al ’Uwaisyah, terbitan Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, tahun 1425 H. Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Daa’i, cetakan pertama, tahun 1426 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 19 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua kisah
Ada kisah menarik yang bisa diambil pelajaran akan ampuhnya do’a jelek seorang ibu pada anaknya, yaitu pada kisah Juraij. Jika tahu demikian, sudah barang tentu seorang anak kudu memuliakan orang tuanya. Jangan sampai ia membuat orang tuanya marah, sehingga keluar kata atau do’a jelek yang bisa mencelakakan dirinya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَكَلَّمَ مَوْلُوْدٌ مِنَ النَّاسِ فِي مَهْدٍ إِلاَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ [وَسَلَّمَ] وَصَاحِبُ جُرِيْجٍ” قِيْلَ: يَا نَبِيَّ اللهِ! وَمَا صَاحِبُ جُرَيْجٍ؟ قَالَ: “فَإِنَّ جُرَيْجًا كَانَ رَجُلاً رَاهِباً فِي صَوْمَعَةٍ لَهُ، وَكَانَ رَاعِيُ بَقَرٍ يَأْوِي إِلَى أَسْفَلِ صَوْمَعَتِهِ، وَكَانَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ تَخْتَلِفُ إِلَى الرَّاعِي، فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ. ثُمَّ انْصَرَفَتْ فَأُتِيَ الْمَلِكُ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَلَدَتْ. فَقَالَ: مِمَّنْ؟ قَالَتْ: مِنْ جُرَيْجٍ. قَالَ: أَصَاحِبُ الصَّوْمَعَةِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: اِهْدَمُوا صَوْمَعَتَهُ وَأْتُوْنِي بِهِ، فَضَرَبُوْا صَوْمَعَتَهُ بِالْفُئُوْسِ، حَتىَّ وَقَعَتْ. فَجَعَلُوْا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ بِحَبْلٍ؛ ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ، فَمَرَّ بِهِ عَلَى الْمُوْمِسَاتِ، فَرَآهُنَّ فَتَبَسَّمَ، وَهُنَّ يَنْظُرْنَ إِلَيْهِ فِي النَّاسِ. فَقَالَ الْمَلِكُ: مَا تَزْعُمُ هَذِهِ؟ قَالَ: مَا تَزْعُمُ؟ قَالَ: تَزْعُمُ أَنَّ وَلَدَهَا مِنْكَ. قَالَ: أَنْتِ تَزْعَمِيْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: أَيْنَ هَذَا الصَّغِيْرُ؟ قَالُوْا: هَذَا فِي حُجْرِهَا، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ. فَقَالَ: مَنْ أَبُوْكَ؟ قَالَ: رَاعِي الْبَقَرِ. قَالَ الْمَلِكُ: أَنَجْعَلُ صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: مِنْ فِضَّةٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَمَا نَجْعَلُهَا؟ قَالَ: رَدُّوْهَا كَمَا كَانَتْ. قَالَ: فَمَا الَّذِي تَبَسَّمْتَ؟ قَالَ: أَمْراً عَرَفْتُهُ، أَدْرَكَتْنِى دَعْوَةُ أُمِّي، ثُمَّ أَخْبَرَهُمْ “Tidak ada bayi yang dapat berbicara dalam buaian kecuali Isa bin Maryam dan (bayi di masa) Juraij” Lalu ada yang bertanya,”Wahai Rasulullah siapakah Juraij?” Beliau lalu bersabda, ”Juraij adalah seorang rahib yang berdiam diri pada rumah peribadatannya (yang terletak di dataran tinggi/gunung). Terdapat seorang penggembala yang menggembalakan sapinya di lereng gunung tempat peribadatannya dan seorang wanita dari suatu desa menemui penggembala itu (untuk berbuat mesum dengannya). (Suatu ketika) datanglah ibu Juraij dan memanggil anaknya (Juraij) ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya.  Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai wajahmu dipertontonkan di depan para pelacur.” Lalu ibunya pun pergi meninggalkannya. Wanita yang menemui penggembala tadi dibawa menghadap raja dalam keadaan telah melahirkan seorang anak. Raja itu bertanya kepada wanita tersebut, ”Hasil dari (hubungan dengan) siapa (anak ini)?” “Dari Juraij”, jawab wanita itu. Raja lalu bertanya lagi, “Apakah dia yang tinggal di tempat peribadatan itu?” “Benar”, jawab wanita itu. Raja berkata, ”Hancurkan rumah peribadatannya dan bawa dia kemari.” Orang-orang lalu menghancurkan tempat peribadatannya dengan kapak sampai rata dan mengikatkan tangannya di lehernya dengan tali lalu membawanya menghadap raja. Di tengah perjalanan Juraij dilewatkan di hadapan para pelacur. Ketika melihatnya Juraij tersenyum dan para pelacur tersebut melihat Juraij yang berada di antara manusia. Raja lalu bertanya padanya, “Siapa ini menurutmu?” Juraij balik bertanya, “Siapa yang engkau maksud?” Raja berkata, “Dia (wanita tadi) berkata bahwa anaknya adalah hasil hubungan denganmu.” Juraij bertanya, “Apakah engkau telah berkata begitu?” “Benar”, jawab wanita itu. Juraij lalu bertanya, ”Di mana bayi itu?” Orang-orang lalu menjawab, “(Itu) di pangkuan (ibu)nya.” Juraij lalu menemuinya dan bertanya pada bayi itu, ”Siapa ayahmu?” Bayi itu menjawab, “Ayahku si penggembala sapi.” Kontan sang raja berkata, “Apakah perlu kami bangun kembali rumah ibadahmu dengan bahan dari emas?” Juraij menjawab, “Tidak perlu”. “Ataukah dari perak?” lanjut sang raja. “Jangan”, jawab Juraij. “Lalu dari apa kami akan bangun rumah ibadahmu?”, tanya sang raja. Juraij menjawab, “Bangunlah seperti sedia kala.” Raja lalu bertanya, “Mengapa engkau tersenyum?” Juraij menjawab, “(Saya tertawa) karena suatu perkara yang telah aku ketahui, yaitu terkabulnya do’a ibuku terhadap diriku.” Kemudian Juraij pun memberitahukan hal itu kepada mereka.” (Disebutkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod) [Dikeluarkan pula oleh Bukhari: 60-Kitab Al Anbiyaa, 48-Bab ”Wadzkur fil kitabi Maryam”. Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 7-8] Pelajaran dari Kisah Juraij 1- Hadits ini menunjukkan keutamaan orang berilmu dibanding ahli ibadah. Seandainya Juraij seorang alim (yang berilmu), maka tentu ia akan lebih memilih untuk menjawab panggilan ibunya dibanding melanjutkan shalat. Baca artikel: Keutamaan Belajar Islam. 2- Seorang anak harus berhati-hati dengan kemarahan orang tuanya. Karena jika ia sampai membuat orang tua marah dan orang tua mendoakan jelek, maka itu adalah do’a yang mudah diijabahi. Lihat kisah Juraij di atas, ia tahu akan hal itu, sehingga membuatnya tersenyum. 3- Bukti do’a jelek dari ibu terkabul karena Juraij akhirnya dipertontonkan di hadapan wanita pelacur sebagaimana do’a ibunya. 4- Berbakti pada orang tua adalah akhlak mulia, lebih-lebih lagi berbakti pada ibu. 5- Juraij menunjukkan sikap yang benar ketika menghadapi masalah yaitu harus yakin akan pertolongan Allah. 6- Zuhudnya Juraij karena hanya meminta tempat ibadahnya dibangun seperti sedia kala. Ia tidak minta diganti dengan emas atau perak. Baca artikel: Memiliki Sifat Zuhud. 7- Ketika musibah menimpa, barulah orang ingat akan dosa, ada juga yang mengingat akan do’a jelek yang menimpa dirinya seperti dalam kisah Juraij ini. 8- Bakti pada orang tua adalah wajib, termasuk di antaranya adalah memenuhi panggilannya. Sedangkan shalat sunnah hukumnya sunnah, artinya berada di bawah bakti pada ortu. 9- Do’a ibu Juraij tidak berlebihan yaitu tidak sampai mendoakan Juraij terjerumus dalam perbuatan keji (zina). Ia hanya do’akan agar Juraij dipertontonkan di hadapan para pelacur, tidak lebih dari itu. 10- Tawakkal dan keyakinan yang tinggi pada Allah akan membuat seseorang keluar dari musibah. 11- Jika ada dua perkara yang sama-sama penting bertabrakan, maka dahulukan perkara yang paling penting. Seperti ketika bertabrakan antara memenuhi panggilan ibu ataukah shalat sunnah, maka jawabnya, memenuhi panggilan ibu. 12- Allah selalu memberikan jalan keluar (jalan kemudahan) bagi para wali-Nya dalam kesulitan mereka. Baca pula artikel: 1 Kesulitan Mustahil Mengalahkan 2 Kemudahan. 13- Hadits ini menunjukkan adanya karomah wali, berbeda halnya dengan Mu’tazilah yang menolak adanya karomah tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik pada ilmu dan amal.   Referensi: Syarh Shahih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ’Uwaidah Al ’Uwaisyah, terbitan Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, tahun 1425 H. Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Daa’i, cetakan pertama, tahun 1426 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 19 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua kisah


Ada kisah menarik yang bisa diambil pelajaran akan ampuhnya do’a jelek seorang ibu pada anaknya, yaitu pada kisah Juraij. Jika tahu demikian, sudah barang tentu seorang anak kudu memuliakan orang tuanya. Jangan sampai ia membuat orang tuanya marah, sehingga keluar kata atau do’a jelek yang bisa mencelakakan dirinya. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا تَكَلَّمَ مَوْلُوْدٌ مِنَ النَّاسِ فِي مَهْدٍ إِلاَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ [وَسَلَّمَ] وَصَاحِبُ جُرِيْجٍ” قِيْلَ: يَا نَبِيَّ اللهِ! وَمَا صَاحِبُ جُرَيْجٍ؟ قَالَ: “فَإِنَّ جُرَيْجًا كَانَ رَجُلاً رَاهِباً فِي صَوْمَعَةٍ لَهُ، وَكَانَ رَاعِيُ بَقَرٍ يَأْوِي إِلَى أَسْفَلِ صَوْمَعَتِهِ، وَكَانَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ تَخْتَلِفُ إِلَى الرَّاعِي، فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ. ثُمَّ انْصَرَفَتْ فَأُتِيَ الْمَلِكُ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَلَدَتْ. فَقَالَ: مِمَّنْ؟ قَالَتْ: مِنْ جُرَيْجٍ. قَالَ: أَصَاحِبُ الصَّوْمَعَةِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: اِهْدَمُوا صَوْمَعَتَهُ وَأْتُوْنِي بِهِ، فَضَرَبُوْا صَوْمَعَتَهُ بِالْفُئُوْسِ، حَتىَّ وَقَعَتْ. فَجَعَلُوْا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ بِحَبْلٍ؛ ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ، فَمَرَّ بِهِ عَلَى الْمُوْمِسَاتِ، فَرَآهُنَّ فَتَبَسَّمَ، وَهُنَّ يَنْظُرْنَ إِلَيْهِ فِي النَّاسِ. فَقَالَ الْمَلِكُ: مَا تَزْعُمُ هَذِهِ؟ قَالَ: مَا تَزْعُمُ؟ قَالَ: تَزْعُمُ أَنَّ وَلَدَهَا مِنْكَ. قَالَ: أَنْتِ تَزْعَمِيْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: أَيْنَ هَذَا الصَّغِيْرُ؟ قَالُوْا: هَذَا فِي حُجْرِهَا، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ. فَقَالَ: مَنْ أَبُوْكَ؟ قَالَ: رَاعِي الْبَقَرِ. قَالَ الْمَلِكُ: أَنَجْعَلُ صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: مِنْ فِضَّةٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَمَا نَجْعَلُهَا؟ قَالَ: رَدُّوْهَا كَمَا كَانَتْ. قَالَ: فَمَا الَّذِي تَبَسَّمْتَ؟ قَالَ: أَمْراً عَرَفْتُهُ، أَدْرَكَتْنِى دَعْوَةُ أُمِّي، ثُمَّ أَخْبَرَهُمْ “Tidak ada bayi yang dapat berbicara dalam buaian kecuali Isa bin Maryam dan (bayi di masa) Juraij” Lalu ada yang bertanya,”Wahai Rasulullah siapakah Juraij?” Beliau lalu bersabda, ”Juraij adalah seorang rahib yang berdiam diri pada rumah peribadatannya (yang terletak di dataran tinggi/gunung). Terdapat seorang penggembala yang menggembalakan sapinya di lereng gunung tempat peribadatannya dan seorang wanita dari suatu desa menemui penggembala itu (untuk berbuat mesum dengannya). (Suatu ketika) datanglah ibu Juraij dan memanggil anaknya (Juraij) ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya.  Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya. Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai wajahmu dipertontonkan di depan para pelacur.” Lalu ibunya pun pergi meninggalkannya. Wanita yang menemui penggembala tadi dibawa menghadap raja dalam keadaan telah melahirkan seorang anak. Raja itu bertanya kepada wanita tersebut, ”Hasil dari (hubungan dengan) siapa (anak ini)?” “Dari Juraij”, jawab wanita itu. Raja lalu bertanya lagi, “Apakah dia yang tinggal di tempat peribadatan itu?” “Benar”, jawab wanita itu. Raja berkata, ”Hancurkan rumah peribadatannya dan bawa dia kemari.” Orang-orang lalu menghancurkan tempat peribadatannya dengan kapak sampai rata dan mengikatkan tangannya di lehernya dengan tali lalu membawanya menghadap raja. Di tengah perjalanan Juraij dilewatkan di hadapan para pelacur. Ketika melihatnya Juraij tersenyum dan para pelacur tersebut melihat Juraij yang berada di antara manusia. Raja lalu bertanya padanya, “Siapa ini menurutmu?” Juraij balik bertanya, “Siapa yang engkau maksud?” Raja berkata, “Dia (wanita tadi) berkata bahwa anaknya adalah hasil hubungan denganmu.” Juraij bertanya, “Apakah engkau telah berkata begitu?” “Benar”, jawab wanita itu. Juraij lalu bertanya, ”Di mana bayi itu?” Orang-orang lalu menjawab, “(Itu) di pangkuan (ibu)nya.” Juraij lalu menemuinya dan bertanya pada bayi itu, ”Siapa ayahmu?” Bayi itu menjawab, “Ayahku si penggembala sapi.” Kontan sang raja berkata, “Apakah perlu kami bangun kembali rumah ibadahmu dengan bahan dari emas?” Juraij menjawab, “Tidak perlu”. “Ataukah dari perak?” lanjut sang raja. “Jangan”, jawab Juraij. “Lalu dari apa kami akan bangun rumah ibadahmu?”, tanya sang raja. Juraij menjawab, “Bangunlah seperti sedia kala.” Raja lalu bertanya, “Mengapa engkau tersenyum?” Juraij menjawab, “(Saya tertawa) karena suatu perkara yang telah aku ketahui, yaitu terkabulnya do’a ibuku terhadap diriku.” Kemudian Juraij pun memberitahukan hal itu kepada mereka.” (Disebutkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod) [Dikeluarkan pula oleh Bukhari: 60-Kitab Al Anbiyaa, 48-Bab ”Wadzkur fil kitabi Maryam”. Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 7-8] Pelajaran dari Kisah Juraij 1- Hadits ini menunjukkan keutamaan orang berilmu dibanding ahli ibadah. Seandainya Juraij seorang alim (yang berilmu), maka tentu ia akan lebih memilih untuk menjawab panggilan ibunya dibanding melanjutkan shalat. Baca artikel: Keutamaan Belajar Islam. 2- Seorang anak harus berhati-hati dengan kemarahan orang tuanya. Karena jika ia sampai membuat orang tua marah dan orang tua mendoakan jelek, maka itu adalah do’a yang mudah diijabahi. Lihat kisah Juraij di atas, ia tahu akan hal itu, sehingga membuatnya tersenyum. 3- Bukti do’a jelek dari ibu terkabul karena Juraij akhirnya dipertontonkan di hadapan wanita pelacur sebagaimana do’a ibunya. 4- Berbakti pada orang tua adalah akhlak mulia, lebih-lebih lagi berbakti pada ibu. 5- Juraij menunjukkan sikap yang benar ketika menghadapi masalah yaitu harus yakin akan pertolongan Allah. 6- Zuhudnya Juraij karena hanya meminta tempat ibadahnya dibangun seperti sedia kala. Ia tidak minta diganti dengan emas atau perak. Baca artikel: Memiliki Sifat Zuhud. 7- Ketika musibah menimpa, barulah orang ingat akan dosa, ada juga yang mengingat akan do’a jelek yang menimpa dirinya seperti dalam kisah Juraij ini. 8- Bakti pada orang tua adalah wajib, termasuk di antaranya adalah memenuhi panggilannya. Sedangkan shalat sunnah hukumnya sunnah, artinya berada di bawah bakti pada ortu. 9- Do’a ibu Juraij tidak berlebihan yaitu tidak sampai mendoakan Juraij terjerumus dalam perbuatan keji (zina). Ia hanya do’akan agar Juraij dipertontonkan di hadapan para pelacur, tidak lebih dari itu. 10- Tawakkal dan keyakinan yang tinggi pada Allah akan membuat seseorang keluar dari musibah. 11- Jika ada dua perkara yang sama-sama penting bertabrakan, maka dahulukan perkara yang paling penting. Seperti ketika bertabrakan antara memenuhi panggilan ibu ataukah shalat sunnah, maka jawabnya, memenuhi panggilan ibu. 12- Allah selalu memberikan jalan keluar (jalan kemudahan) bagi para wali-Nya dalam kesulitan mereka. Baca pula artikel: 1 Kesulitan Mustahil Mengalahkan 2 Kemudahan. 13- Hadits ini menunjukkan adanya karomah wali, berbeda halnya dengan Mu’tazilah yang menolak adanya karomah tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik pada ilmu dan amal.   Referensi: Syarh Shahih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ’Uwaidah Al ’Uwaisyah, terbitan Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, tahun 1425 H. Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Daa’i, cetakan pertama, tahun 1426 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 19 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsbakti orang tua kisah

Terkabulnya Doa Jelek Orang Tua

Do’a orang tua yang baik dan jelek, kedua-duanya bisa terkabul. Terutama do’a jelek yang mesti diperhatikan karena jika anak tidak memperhatikan hal ini, ia bisa celaka karena do’a ortunya. Hal ini juga menunjukkan bahwa seorang anak sudah semestinya memuliakan dan menghormati kedua orang tuanya sehingga tidak sampai terkena do’a jelek mereka. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا “Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud no. 1536, Tirmidzi no. 1905 dan Ibnu Majah no. 3862. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini disebutkan pula oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 32). Dalam hadits di atas disebutkan mengenai tiga orang yang mustajab do’anya: 1- Do’a orang yang terzholimi. Meskipun yang terzholimi adalah orang fajir (penuh maksiat), maka itu pun bisa mustajab. Sedangkan kefajirannya kembali pada dirinya. Begitu pula yang terzholimi di sini orang kafir, juga bisa terkabul. 2- Doa seorang musafir (yang melakukan perjalanan jauh) dalam safar yang sifatnya boleh, bukan safar maksiat. Do’a ini mudah dikabulkan karena ketika di perjalanan ia sungguh-sungguh berharap pada Allah ketika meminta. 3- Do’a jelek dari orang tua. Jika anak menyakiti orang tua, lalu orang tua memaafkan, maka berarti urusannya telah selesai. Namun jika orang tua tidak memaafkan lantas mendo’akan kejelekan, maka do’a jeleknya itu mustajab. Ini menunjukkan setiap anak tidak boleh menyakiti orang tuanya. Namun sebagai orang tua pun perlu hati-hati ketika mendo’akan jelek pada anak. Karena jika ia do’akan jelek pada anaknya, itu bisa terkabul tanpa ada penghalang. Sebagaimana ada kisah dari Juraij yang do’a jelek ibunya bisa terkabul. Di mana ibunya berdo’a jelek supaya anaknya melihat wajah pelacur. Kisah ini dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada artikel Kisah Juraij dan Doa Jelek Ibunya. Al Munawi rahimahullah berkata, ”Do’a orang yang terzholimi bisa terkabul karena ia sedang dikuasai kezholiman orang lain. Do’a musafir bisa terkabul karena keterasingan dan kesendirian dirinya di perjalanan. Sedangkan do’a orang tua bisa terkabul karena kedudukan orang tua yang mulia.” Moga kita bisa jadi anak yang berbakti. Moga kita bisa pula memanfaatkan waktu-waktu mustajab untuk berdo’a. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Syarh Shahih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ’Uwaidah Al ’Uwaisyah, terbitan Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, tahun 1425 H. Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Daa’i, cetakan pertama, tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 18 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Tagsbakti orang tua pendidikan

Terkabulnya Doa Jelek Orang Tua

Do’a orang tua yang baik dan jelek, kedua-duanya bisa terkabul. Terutama do’a jelek yang mesti diperhatikan karena jika anak tidak memperhatikan hal ini, ia bisa celaka karena do’a ortunya. Hal ini juga menunjukkan bahwa seorang anak sudah semestinya memuliakan dan menghormati kedua orang tuanya sehingga tidak sampai terkena do’a jelek mereka. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا “Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud no. 1536, Tirmidzi no. 1905 dan Ibnu Majah no. 3862. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini disebutkan pula oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 32). Dalam hadits di atas disebutkan mengenai tiga orang yang mustajab do’anya: 1- Do’a orang yang terzholimi. Meskipun yang terzholimi adalah orang fajir (penuh maksiat), maka itu pun bisa mustajab. Sedangkan kefajirannya kembali pada dirinya. Begitu pula yang terzholimi di sini orang kafir, juga bisa terkabul. 2- Doa seorang musafir (yang melakukan perjalanan jauh) dalam safar yang sifatnya boleh, bukan safar maksiat. Do’a ini mudah dikabulkan karena ketika di perjalanan ia sungguh-sungguh berharap pada Allah ketika meminta. 3- Do’a jelek dari orang tua. Jika anak menyakiti orang tua, lalu orang tua memaafkan, maka berarti urusannya telah selesai. Namun jika orang tua tidak memaafkan lantas mendo’akan kejelekan, maka do’a jeleknya itu mustajab. Ini menunjukkan setiap anak tidak boleh menyakiti orang tuanya. Namun sebagai orang tua pun perlu hati-hati ketika mendo’akan jelek pada anak. Karena jika ia do’akan jelek pada anaknya, itu bisa terkabul tanpa ada penghalang. Sebagaimana ada kisah dari Juraij yang do’a jelek ibunya bisa terkabul. Di mana ibunya berdo’a jelek supaya anaknya melihat wajah pelacur. Kisah ini dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada artikel Kisah Juraij dan Doa Jelek Ibunya. Al Munawi rahimahullah berkata, ”Do’a orang yang terzholimi bisa terkabul karena ia sedang dikuasai kezholiman orang lain. Do’a musafir bisa terkabul karena keterasingan dan kesendirian dirinya di perjalanan. Sedangkan do’a orang tua bisa terkabul karena kedudukan orang tua yang mulia.” Moga kita bisa jadi anak yang berbakti. Moga kita bisa pula memanfaatkan waktu-waktu mustajab untuk berdo’a. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Syarh Shahih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ’Uwaidah Al ’Uwaisyah, terbitan Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, tahun 1425 H. Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Daa’i, cetakan pertama, tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 18 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Tagsbakti orang tua pendidikan
Do’a orang tua yang baik dan jelek, kedua-duanya bisa terkabul. Terutama do’a jelek yang mesti diperhatikan karena jika anak tidak memperhatikan hal ini, ia bisa celaka karena do’a ortunya. Hal ini juga menunjukkan bahwa seorang anak sudah semestinya memuliakan dan menghormati kedua orang tuanya sehingga tidak sampai terkena do’a jelek mereka. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا “Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud no. 1536, Tirmidzi no. 1905 dan Ibnu Majah no. 3862. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini disebutkan pula oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 32). Dalam hadits di atas disebutkan mengenai tiga orang yang mustajab do’anya: 1- Do’a orang yang terzholimi. Meskipun yang terzholimi adalah orang fajir (penuh maksiat), maka itu pun bisa mustajab. Sedangkan kefajirannya kembali pada dirinya. Begitu pula yang terzholimi di sini orang kafir, juga bisa terkabul. 2- Doa seorang musafir (yang melakukan perjalanan jauh) dalam safar yang sifatnya boleh, bukan safar maksiat. Do’a ini mudah dikabulkan karena ketika di perjalanan ia sungguh-sungguh berharap pada Allah ketika meminta. 3- Do’a jelek dari orang tua. Jika anak menyakiti orang tua, lalu orang tua memaafkan, maka berarti urusannya telah selesai. Namun jika orang tua tidak memaafkan lantas mendo’akan kejelekan, maka do’a jeleknya itu mustajab. Ini menunjukkan setiap anak tidak boleh menyakiti orang tuanya. Namun sebagai orang tua pun perlu hati-hati ketika mendo’akan jelek pada anak. Karena jika ia do’akan jelek pada anaknya, itu bisa terkabul tanpa ada penghalang. Sebagaimana ada kisah dari Juraij yang do’a jelek ibunya bisa terkabul. Di mana ibunya berdo’a jelek supaya anaknya melihat wajah pelacur. Kisah ini dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada artikel Kisah Juraij dan Doa Jelek Ibunya. Al Munawi rahimahullah berkata, ”Do’a orang yang terzholimi bisa terkabul karena ia sedang dikuasai kezholiman orang lain. Do’a musafir bisa terkabul karena keterasingan dan kesendirian dirinya di perjalanan. Sedangkan do’a orang tua bisa terkabul karena kedudukan orang tua yang mulia.” Moga kita bisa jadi anak yang berbakti. Moga kita bisa pula memanfaatkan waktu-waktu mustajab untuk berdo’a. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Syarh Shahih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ’Uwaidah Al ’Uwaisyah, terbitan Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, tahun 1425 H. Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Daa’i, cetakan pertama, tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 18 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Tagsbakti orang tua pendidikan


Do’a orang tua yang baik dan jelek, kedua-duanya bisa terkabul. Terutama do’a jelek yang mesti diperhatikan karena jika anak tidak memperhatikan hal ini, ia bisa celaka karena do’a ortunya. Hal ini juga menunjukkan bahwa seorang anak sudah semestinya memuliakan dan menghormati kedua orang tuanya sehingga tidak sampai terkena do’a jelek mereka. Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا “Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.” (HR. Abu Daud no. 1536, Tirmidzi no. 1905 dan Ibnu Majah no. 3862. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Hadits ini disebutkan pula oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrod no. 32). Dalam hadits di atas disebutkan mengenai tiga orang yang mustajab do’anya: 1- Do’a orang yang terzholimi. Meskipun yang terzholimi adalah orang fajir (penuh maksiat), maka itu pun bisa mustajab. Sedangkan kefajirannya kembali pada dirinya. Begitu pula yang terzholimi di sini orang kafir, juga bisa terkabul. 2- Doa seorang musafir (yang melakukan perjalanan jauh) dalam safar yang sifatnya boleh, bukan safar maksiat. Do’a ini mudah dikabulkan karena ketika di perjalanan ia sungguh-sungguh berharap pada Allah ketika meminta. 3- Do’a jelek dari orang tua. Jika anak menyakiti orang tua, lalu orang tua memaafkan, maka berarti urusannya telah selesai. Namun jika orang tua tidak memaafkan lantas mendo’akan kejelekan, maka do’a jeleknya itu mustajab. Ini menunjukkan setiap anak tidak boleh menyakiti orang tuanya. Namun sebagai orang tua pun perlu hati-hati ketika mendo’akan jelek pada anak. Karena jika ia do’akan jelek pada anaknya, itu bisa terkabul tanpa ada penghalang. Sebagaimana ada kisah dari Juraij yang do’a jelek ibunya bisa terkabul. Di mana ibunya berdo’a jelek supaya anaknya melihat wajah pelacur. Kisah ini dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada artikel Kisah Juraij dan Doa Jelek Ibunya. Al Munawi rahimahullah berkata, ”Do’a orang yang terzholimi bisa terkabul karena ia sedang dikuasai kezholiman orang lain. Do’a musafir bisa terkabul karena keterasingan dan kesendirian dirinya di perjalanan. Sedangkan do’a orang tua bisa terkabul karena kedudukan orang tua yang mulia.” Moga kita bisa jadi anak yang berbakti. Moga kita bisa pula memanfaatkan waktu-waktu mustajab untuk berdo’a. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi: Syarh Shahih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ’Uwaidah Al ’Uwaisyah, terbitan Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, tahun 1425 H. Rosysyul Barod Syarh Al Adabil Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafi, terbitan Darud Daa’i, cetakan pertama, tahun 1426 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 18 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Tagsbakti orang tua pendidikan

Yang Najis Haram Dimakan, Yang Haram Belum Tentu Najis

Kaedah ini adalah kaedah yang bermanfaat untuk memahami najis dan haram. Setiap yang najis itu haram dimakan, namun belum tentu yang haram itu najis.   Kaedah ini disebutkan oleh para ulama di antaranya Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berkata, كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا “Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16). Kaedah ini bermakna setiap yang najis haram dimakan. Sedangkan sesuatu yang haram, belum tentu najis, bisa jadi pula suci.   Penerapan Kaedah 1- Racun haram untuk dikonsumsi karena memberikan dhoror (bahaya) pada tubuh. Namun jikalau haram, tidak semata-mata dihukumi najisnya. Karena keharaman belum tentu mengkonsekuensikan najis. 2- Makanan yang dicuri diharamkan untuk dikonsumsi karena tidak ada izin si empunya atau pula tidak diizinkan oleh syari’at. Akan tetapi sesuatu yang haram ini tidak menunjukkan najisnya. 3- Khomr sudah disepakati haramnya, namun -menurut pendapat terkuat- khomr tidaklah najis. Karena hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang najisnya. Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata mengenai firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah kotor termasuk perbuatan syaitan” (QS. Al Maidah: 90). Khomr di sini dikaitkan dengan anshob (berhala) dan azlam (anak panah). Ini sudah mengindikasikan bahwa yang dimaksud adalah kotor maknawi dan bukan najis syar’i (Lihat Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, hal. 62-63). Mengenai kaedah di atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani, “Sesuatu yang najis tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi pria), namun keduanya itu suci karena didukung oleh dalil dan ijma’ (konsensus para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khomr dan daging keledai sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram sekaligus najisnya.” (Lihat Subulus Salam, 1: 158). Semoga kaedah ini bermanfaat bagi yang ingin memahami najis dan haram. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: 1- Ad Daroril Mudhiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. 2- Al Harom fii Syari’atil Islamiyyah, Dr. Quthb Ar Risuni, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. 3- Majmu’atul Fatawa, Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. 4- Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedelapan, tahun 1432 H.   — Dirampungkan di pagi hari penuh berkah @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 17 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsalkohol najis

Yang Najis Haram Dimakan, Yang Haram Belum Tentu Najis

Kaedah ini adalah kaedah yang bermanfaat untuk memahami najis dan haram. Setiap yang najis itu haram dimakan, namun belum tentu yang haram itu najis.   Kaedah ini disebutkan oleh para ulama di antaranya Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berkata, كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا “Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16). Kaedah ini bermakna setiap yang najis haram dimakan. Sedangkan sesuatu yang haram, belum tentu najis, bisa jadi pula suci.   Penerapan Kaedah 1- Racun haram untuk dikonsumsi karena memberikan dhoror (bahaya) pada tubuh. Namun jikalau haram, tidak semata-mata dihukumi najisnya. Karena keharaman belum tentu mengkonsekuensikan najis. 2- Makanan yang dicuri diharamkan untuk dikonsumsi karena tidak ada izin si empunya atau pula tidak diizinkan oleh syari’at. Akan tetapi sesuatu yang haram ini tidak menunjukkan najisnya. 3- Khomr sudah disepakati haramnya, namun -menurut pendapat terkuat- khomr tidaklah najis. Karena hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang najisnya. Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata mengenai firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah kotor termasuk perbuatan syaitan” (QS. Al Maidah: 90). Khomr di sini dikaitkan dengan anshob (berhala) dan azlam (anak panah). Ini sudah mengindikasikan bahwa yang dimaksud adalah kotor maknawi dan bukan najis syar’i (Lihat Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, hal. 62-63). Mengenai kaedah di atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani, “Sesuatu yang najis tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi pria), namun keduanya itu suci karena didukung oleh dalil dan ijma’ (konsensus para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khomr dan daging keledai sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram sekaligus najisnya.” (Lihat Subulus Salam, 1: 158). Semoga kaedah ini bermanfaat bagi yang ingin memahami najis dan haram. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: 1- Ad Daroril Mudhiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. 2- Al Harom fii Syari’atil Islamiyyah, Dr. Quthb Ar Risuni, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. 3- Majmu’atul Fatawa, Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. 4- Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedelapan, tahun 1432 H.   — Dirampungkan di pagi hari penuh berkah @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 17 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsalkohol najis
Kaedah ini adalah kaedah yang bermanfaat untuk memahami najis dan haram. Setiap yang najis itu haram dimakan, namun belum tentu yang haram itu najis.   Kaedah ini disebutkan oleh para ulama di antaranya Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berkata, كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا “Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16). Kaedah ini bermakna setiap yang najis haram dimakan. Sedangkan sesuatu yang haram, belum tentu najis, bisa jadi pula suci.   Penerapan Kaedah 1- Racun haram untuk dikonsumsi karena memberikan dhoror (bahaya) pada tubuh. Namun jikalau haram, tidak semata-mata dihukumi najisnya. Karena keharaman belum tentu mengkonsekuensikan najis. 2- Makanan yang dicuri diharamkan untuk dikonsumsi karena tidak ada izin si empunya atau pula tidak diizinkan oleh syari’at. Akan tetapi sesuatu yang haram ini tidak menunjukkan najisnya. 3- Khomr sudah disepakati haramnya, namun -menurut pendapat terkuat- khomr tidaklah najis. Karena hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang najisnya. Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata mengenai firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah kotor termasuk perbuatan syaitan” (QS. Al Maidah: 90). Khomr di sini dikaitkan dengan anshob (berhala) dan azlam (anak panah). Ini sudah mengindikasikan bahwa yang dimaksud adalah kotor maknawi dan bukan najis syar’i (Lihat Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, hal. 62-63). Mengenai kaedah di atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani, “Sesuatu yang najis tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi pria), namun keduanya itu suci karena didukung oleh dalil dan ijma’ (konsensus para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khomr dan daging keledai sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram sekaligus najisnya.” (Lihat Subulus Salam, 1: 158). Semoga kaedah ini bermanfaat bagi yang ingin memahami najis dan haram. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: 1- Ad Daroril Mudhiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. 2- Al Harom fii Syari’atil Islamiyyah, Dr. Quthb Ar Risuni, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. 3- Majmu’atul Fatawa, Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. 4- Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedelapan, tahun 1432 H.   — Dirampungkan di pagi hari penuh berkah @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 17 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsalkohol najis


Kaedah ini adalah kaedah yang bermanfaat untuk memahami najis dan haram. Setiap yang najis itu haram dimakan, namun belum tentu yang haram itu najis.   Kaedah ini disebutkan oleh para ulama di antaranya Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau berkata, كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا “Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16). Kaedah ini bermakna setiap yang najis haram dimakan. Sedangkan sesuatu yang haram, belum tentu najis, bisa jadi pula suci.   Penerapan Kaedah 1- Racun haram untuk dikonsumsi karena memberikan dhoror (bahaya) pada tubuh. Namun jikalau haram, tidak semata-mata dihukumi najisnya. Karena keharaman belum tentu mengkonsekuensikan najis. 2- Makanan yang dicuri diharamkan untuk dikonsumsi karena tidak ada izin si empunya atau pula tidak diizinkan oleh syari’at. Akan tetapi sesuatu yang haram ini tidak menunjukkan najisnya. 3- Khomr sudah disepakati haramnya, namun -menurut pendapat terkuat- khomr tidaklah najis. Karena hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang najisnya. Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata mengenai firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah kotor termasuk perbuatan syaitan” (QS. Al Maidah: 90). Khomr di sini dikaitkan dengan anshob (berhala) dan azlam (anak panah). Ini sudah mengindikasikan bahwa yang dimaksud adalah kotor maknawi dan bukan najis syar’i (Lihat Ad Daroril Mudhiyyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, hal. 62-63). Mengenai kaedah di atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani, “Sesuatu yang najis tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi pria), namun keduanya itu suci karena didukung oleh dalil dan ijma’ (konsensus para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khomr dan daging keledai sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram sekaligus najisnya.” (Lihat Subulus Salam, 1: 158). Semoga kaedah ini bermanfaat bagi yang ingin memahami najis dan haram. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: 1- Ad Daroril Mudhiyyah, Al Imam Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. 2- Al Harom fii Syari’atil Islamiyyah, Dr. Quthb Ar Risuni, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. 3- Majmu’atul Fatawa, Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. 4- Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedelapan, tahun 1432 H.   — Dirampungkan di pagi hari penuh berkah @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, 17 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsalkohol najis

Wanita yang Berdandan Menor

Sebagian pengantin di hari H berdandan ala setan dengan make up yang menor, lipstick dan bedak yang tebal. Padahal jika ia tidak berdandan, masih tetap kelihatan cantik dan tamu pun tidak akan bubar. Kami malah takut jika melihat tampilan pengantin seperti itu, kenapa tidak berpenampilan apa adanya? Di antara perintah bagi wanita adalah untuk berdiam di rumah dan tidak berhias seperti kelakuan orang jahiliyyah. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpendampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Lihat Tafsir Al Jalalain, hal. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Ditambah lagi jika wanita memakai parfum atau wewangian. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ini semua demi kemaslahatan wanita dan tidak menimbulkan godaan atau fitnah bagi yang lain ketika di luar rumah. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 1 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdandan

Wanita yang Berdandan Menor

Sebagian pengantin di hari H berdandan ala setan dengan make up yang menor, lipstick dan bedak yang tebal. Padahal jika ia tidak berdandan, masih tetap kelihatan cantik dan tamu pun tidak akan bubar. Kami malah takut jika melihat tampilan pengantin seperti itu, kenapa tidak berpenampilan apa adanya? Di antara perintah bagi wanita adalah untuk berdiam di rumah dan tidak berhias seperti kelakuan orang jahiliyyah. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpendampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Lihat Tafsir Al Jalalain, hal. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Ditambah lagi jika wanita memakai parfum atau wewangian. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ini semua demi kemaslahatan wanita dan tidak menimbulkan godaan atau fitnah bagi yang lain ketika di luar rumah. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 1 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdandan
Sebagian pengantin di hari H berdandan ala setan dengan make up yang menor, lipstick dan bedak yang tebal. Padahal jika ia tidak berdandan, masih tetap kelihatan cantik dan tamu pun tidak akan bubar. Kami malah takut jika melihat tampilan pengantin seperti itu, kenapa tidak berpenampilan apa adanya? Di antara perintah bagi wanita adalah untuk berdiam di rumah dan tidak berhias seperti kelakuan orang jahiliyyah. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpendampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Lihat Tafsir Al Jalalain, hal. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Ditambah lagi jika wanita memakai parfum atau wewangian. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ini semua demi kemaslahatan wanita dan tidak menimbulkan godaan atau fitnah bagi yang lain ketika di luar rumah. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 1 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdandan


Sebagian pengantin di hari H berdandan ala setan dengan make up yang menor, lipstick dan bedak yang tebal. Padahal jika ia tidak berdandan, masih tetap kelihatan cantik dan tamu pun tidak akan bubar. Kami malah takut jika melihat tampilan pengantin seperti itu, kenapa tidak berpenampilan apa adanya? Di antara perintah bagi wanita adalah untuk berdiam di rumah dan tidak berhias seperti kelakuan orang jahiliyyah. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33). Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hendaklah wanita berdiam di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan. Dan di antara kebutuhan adalah mengerjakan shalat. Sedangkan yang dimaksud berhias seperti tingkah laku orang Jahiliyyah adalah jika seorang wanita ke luar di hadapan laki-laki. Demikian kata Mujahid. Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi). Disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpendampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat, وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Lihat Tafsir Al Jalalain, hal. 433. Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat (yang artinya), “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Ditambah lagi jika wanita memakai parfum atau wewangian. Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir) Kecantikan wanita seharusnya hanya untuk suaminya atau ia hanya boleh bercantik di rumahnya, bukan diobral di luar rumah. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Ini semua demi kemaslahatan wanita dan tidak menimbulkan godaan atau fitnah bagi yang lain ketika di luar rumah. Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang shalat Maghrib, 1 5 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdandan

Inovasi Salah Alamat

25MayInovasi Salah AlamatMay 25, 2013Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Salah satu prinsip yang seharusnya diketahui dan dipegang seorang muslim adalah keyakinan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً”. Artinya: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, serta Aku ridhai Islam sebagai agamamu”. QS. Al-Maidah (5): 3. Keyakinan tentang kesempurnaan ajaran Islam ini berkonsekwensi pada tidak bolehnya kita menambah-nambah ajaran Islam atau menguranginya.[1] Sebab sesuatu yang sempurna jika ditambahi atau dikurangi justru akan membuatnya menjadi jelek. Ibarat jari-jari satu tangan yang telah sempurna berjumlah lima, jika ditambahi menjadi enam atau dikurangi menjadi empat, maka tidak akan membuatnya semakin indah. Justru akan terlihat jelek. Dalam beragama, kita hanya diperintahkan untuk menerima jadi amalan yang telah digariskan Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Tidak perlu berinovasi sendiri. Inilah konsekwensi dari keridhaan kita akan Allah sebagai Rabb kita dan Muhammad shallallahu ’alaihiwasallam sebagai Nabi kita. Namun, bukan berarti Islam menutup sama sekali pintu kreatifitas manusia. Ruang untuk berinovasi adalah dalam perkara duniawi, selama tidak menabrak rambu-rambu agama. Dikisahkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam saat tiba di kota Madinah, beliau melihat para sahabat mengawinkan pohon korma jantan dengan betina. Maka beliaupun memberi masukan pada mereka untuk tidak perlu melanjutkan kebiasaan tersebut. Ternyata setelah advis tersebut dijalankan, malah mengakibatkan gagal panen. Saat para sahabat komplain, beliau menjawab, “أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ”. “Kalian lebih paham akan perkara dunia kalian”. Inilah ruang penyaluran inovasi kaum muslimin, yakni dalam perkara duniawi. Maka jangan sampai salah alamat, dengan berinovasi dalam perkara agama. Dalam arti membuat amalan-amalan baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Sebab hal itu hanya akan berakibat ditolaknya amalan tersebut. Beliau shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim (no. 1718) dari Aisyah radhiyallahu’anha. Itulah praktek inovasi yang tepat. Namun realita yang ada di masyarakat, justru sebaliknya. Banyak di antara kaum muslimin sangat inovatif dalam perkara agama, namun dalam perkara duniawi mereka hanya rela mengekor inovasi orang-orang Barat. Andaikan mereka menyalurkan bakat kreatif mereka dalam teknologi misalnya, adapun dalam ibadah mencukupkan diri dengan aturan al-Qur’an dan Sunnah; tentu hal itu akan lebih bermanfaat untuk dunia dan akhirat mereka sekaligus. Selamat berinovasi dengan benar! @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 6 Rajab 1434 / 16 Mei 2013 [1] Baca: Tafsîr ath-Thabary (VIII/80). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Inovasi Salah Alamat

25MayInovasi Salah AlamatMay 25, 2013Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Salah satu prinsip yang seharusnya diketahui dan dipegang seorang muslim adalah keyakinan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً”. Artinya: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, serta Aku ridhai Islam sebagai agamamu”. QS. Al-Maidah (5): 3. Keyakinan tentang kesempurnaan ajaran Islam ini berkonsekwensi pada tidak bolehnya kita menambah-nambah ajaran Islam atau menguranginya.[1] Sebab sesuatu yang sempurna jika ditambahi atau dikurangi justru akan membuatnya menjadi jelek. Ibarat jari-jari satu tangan yang telah sempurna berjumlah lima, jika ditambahi menjadi enam atau dikurangi menjadi empat, maka tidak akan membuatnya semakin indah. Justru akan terlihat jelek. Dalam beragama, kita hanya diperintahkan untuk menerima jadi amalan yang telah digariskan Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Tidak perlu berinovasi sendiri. Inilah konsekwensi dari keridhaan kita akan Allah sebagai Rabb kita dan Muhammad shallallahu ’alaihiwasallam sebagai Nabi kita. Namun, bukan berarti Islam menutup sama sekali pintu kreatifitas manusia. Ruang untuk berinovasi adalah dalam perkara duniawi, selama tidak menabrak rambu-rambu agama. Dikisahkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam saat tiba di kota Madinah, beliau melihat para sahabat mengawinkan pohon korma jantan dengan betina. Maka beliaupun memberi masukan pada mereka untuk tidak perlu melanjutkan kebiasaan tersebut. Ternyata setelah advis tersebut dijalankan, malah mengakibatkan gagal panen. Saat para sahabat komplain, beliau menjawab, “أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ”. “Kalian lebih paham akan perkara dunia kalian”. Inilah ruang penyaluran inovasi kaum muslimin, yakni dalam perkara duniawi. Maka jangan sampai salah alamat, dengan berinovasi dalam perkara agama. Dalam arti membuat amalan-amalan baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Sebab hal itu hanya akan berakibat ditolaknya amalan tersebut. Beliau shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim (no. 1718) dari Aisyah radhiyallahu’anha. Itulah praktek inovasi yang tepat. Namun realita yang ada di masyarakat, justru sebaliknya. Banyak di antara kaum muslimin sangat inovatif dalam perkara agama, namun dalam perkara duniawi mereka hanya rela mengekor inovasi orang-orang Barat. Andaikan mereka menyalurkan bakat kreatif mereka dalam teknologi misalnya, adapun dalam ibadah mencukupkan diri dengan aturan al-Qur’an dan Sunnah; tentu hal itu akan lebih bermanfaat untuk dunia dan akhirat mereka sekaligus. Selamat berinovasi dengan benar! @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 6 Rajab 1434 / 16 Mei 2013 [1] Baca: Tafsîr ath-Thabary (VIII/80). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
25MayInovasi Salah AlamatMay 25, 2013Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Salah satu prinsip yang seharusnya diketahui dan dipegang seorang muslim adalah keyakinan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً”. Artinya: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, serta Aku ridhai Islam sebagai agamamu”. QS. Al-Maidah (5): 3. Keyakinan tentang kesempurnaan ajaran Islam ini berkonsekwensi pada tidak bolehnya kita menambah-nambah ajaran Islam atau menguranginya.[1] Sebab sesuatu yang sempurna jika ditambahi atau dikurangi justru akan membuatnya menjadi jelek. Ibarat jari-jari satu tangan yang telah sempurna berjumlah lima, jika ditambahi menjadi enam atau dikurangi menjadi empat, maka tidak akan membuatnya semakin indah. Justru akan terlihat jelek. Dalam beragama, kita hanya diperintahkan untuk menerima jadi amalan yang telah digariskan Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Tidak perlu berinovasi sendiri. Inilah konsekwensi dari keridhaan kita akan Allah sebagai Rabb kita dan Muhammad shallallahu ’alaihiwasallam sebagai Nabi kita. Namun, bukan berarti Islam menutup sama sekali pintu kreatifitas manusia. Ruang untuk berinovasi adalah dalam perkara duniawi, selama tidak menabrak rambu-rambu agama. Dikisahkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam saat tiba di kota Madinah, beliau melihat para sahabat mengawinkan pohon korma jantan dengan betina. Maka beliaupun memberi masukan pada mereka untuk tidak perlu melanjutkan kebiasaan tersebut. Ternyata setelah advis tersebut dijalankan, malah mengakibatkan gagal panen. Saat para sahabat komplain, beliau menjawab, “أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ”. “Kalian lebih paham akan perkara dunia kalian”. Inilah ruang penyaluran inovasi kaum muslimin, yakni dalam perkara duniawi. Maka jangan sampai salah alamat, dengan berinovasi dalam perkara agama. Dalam arti membuat amalan-amalan baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Sebab hal itu hanya akan berakibat ditolaknya amalan tersebut. Beliau shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim (no. 1718) dari Aisyah radhiyallahu’anha. Itulah praktek inovasi yang tepat. Namun realita yang ada di masyarakat, justru sebaliknya. Banyak di antara kaum muslimin sangat inovatif dalam perkara agama, namun dalam perkara duniawi mereka hanya rela mengekor inovasi orang-orang Barat. Andaikan mereka menyalurkan bakat kreatif mereka dalam teknologi misalnya, adapun dalam ibadah mencukupkan diri dengan aturan al-Qur’an dan Sunnah; tentu hal itu akan lebih bermanfaat untuk dunia dan akhirat mereka sekaligus. Selamat berinovasi dengan benar! @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 6 Rajab 1434 / 16 Mei 2013 [1] Baca: Tafsîr ath-Thabary (VIII/80). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


25MayInovasi Salah AlamatMay 25, 2013Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Salah satu prinsip yang seharusnya diketahui dan dipegang seorang muslim adalah keyakinan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna. Allah ‘azza wa jalla berfirman, “الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً”. Artinya: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, serta Aku ridhai Islam sebagai agamamu”. QS. Al-Maidah (5): 3. Keyakinan tentang kesempurnaan ajaran Islam ini berkonsekwensi pada tidak bolehnya kita menambah-nambah ajaran Islam atau menguranginya.[1] Sebab sesuatu yang sempurna jika ditambahi atau dikurangi justru akan membuatnya menjadi jelek. Ibarat jari-jari satu tangan yang telah sempurna berjumlah lima, jika ditambahi menjadi enam atau dikurangi menjadi empat, maka tidak akan membuatnya semakin indah. Justru akan terlihat jelek. Dalam beragama, kita hanya diperintahkan untuk menerima jadi amalan yang telah digariskan Allah dan Rasul-Nya shallallahu’alaihiwasallam. Tidak perlu berinovasi sendiri. Inilah konsekwensi dari keridhaan kita akan Allah sebagai Rabb kita dan Muhammad shallallahu ’alaihiwasallam sebagai Nabi kita. Namun, bukan berarti Islam menutup sama sekali pintu kreatifitas manusia. Ruang untuk berinovasi adalah dalam perkara duniawi, selama tidak menabrak rambu-rambu agama. Dikisahkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam saat tiba di kota Madinah, beliau melihat para sahabat mengawinkan pohon korma jantan dengan betina. Maka beliaupun memberi masukan pada mereka untuk tidak perlu melanjutkan kebiasaan tersebut. Ternyata setelah advis tersebut dijalankan, malah mengakibatkan gagal panen. Saat para sahabat komplain, beliau menjawab, “أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ”. “Kalian lebih paham akan perkara dunia kalian”. Inilah ruang penyaluran inovasi kaum muslimin, yakni dalam perkara duniawi. Maka jangan sampai salah alamat, dengan berinovasi dalam perkara agama. Dalam arti membuat amalan-amalan baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Sebab hal itu hanya akan berakibat ditolaknya amalan tersebut. Beliau shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim (no. 1718) dari Aisyah radhiyallahu’anha. Itulah praktek inovasi yang tepat. Namun realita yang ada di masyarakat, justru sebaliknya. Banyak di antara kaum muslimin sangat inovatif dalam perkara agama, namun dalam perkara duniawi mereka hanya rela mengekor inovasi orang-orang Barat. Andaikan mereka menyalurkan bakat kreatif mereka dalam teknologi misalnya, adapun dalam ibadah mencukupkan diri dengan aturan al-Qur’an dan Sunnah; tentu hal itu akan lebih bermanfaat untuk dunia dan akhirat mereka sekaligus. Selamat berinovasi dengan benar! @Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 6 Rajab 1434 / 16 Mei 2013 [1] Baca: Tafsîr ath-Thabary (VIII/80). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Perhatikanlah Hatimu!

Hati seharusnya menjadi perhatian utama daripada lahiriyah. Karena baiknya hati, baik pula amalan lainnya. Karena hati yang bersih, amalan yang lain bisa diterima. Beda halnya jika memiliki hati yang rusak, terutama hati yang tercampur noda syirik. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ  Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk rupa dan harta kalian. Akan tetapi, Allah hanyalah melihat pada hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Amalan yang dibalas oleh Allah adalah amalan yang disertai niat yang ikhlas dan benar. 2- Kita harus lebih memperhatikan keadaan hati dari berbagai sifat tercela. 3- Memperbaiki hati lebih didahulukan daripada memperhatikan amalan lahiriyah. Yang utama, hati diperbaiki dengan memperhatikan akidah. 4- Amalan seseorang bisa jadi nampak baik secara lahiriyah, namun hatinya rusak. Oleh karena itu, tetap kita berinteraksi dengan orang semacam ini dengan memperhatikan lahiriyahnya. Sedangkan hatinya yang rusak adalah urusannya dengan Allah. Semoga Allah menjadikan hati kita hati yang bersih dan menjadikannya hati-hati yang ikhlas. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 11 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmanajemen hati

Perhatikanlah Hatimu!

Hati seharusnya menjadi perhatian utama daripada lahiriyah. Karena baiknya hati, baik pula amalan lainnya. Karena hati yang bersih, amalan yang lain bisa diterima. Beda halnya jika memiliki hati yang rusak, terutama hati yang tercampur noda syirik. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ  Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk rupa dan harta kalian. Akan tetapi, Allah hanyalah melihat pada hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Amalan yang dibalas oleh Allah adalah amalan yang disertai niat yang ikhlas dan benar. 2- Kita harus lebih memperhatikan keadaan hati dari berbagai sifat tercela. 3- Memperbaiki hati lebih didahulukan daripada memperhatikan amalan lahiriyah. Yang utama, hati diperbaiki dengan memperhatikan akidah. 4- Amalan seseorang bisa jadi nampak baik secara lahiriyah, namun hatinya rusak. Oleh karena itu, tetap kita berinteraksi dengan orang semacam ini dengan memperhatikan lahiriyahnya. Sedangkan hatinya yang rusak adalah urusannya dengan Allah. Semoga Allah menjadikan hati kita hati yang bersih dan menjadikannya hati-hati yang ikhlas. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 11 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmanajemen hati
Hati seharusnya menjadi perhatian utama daripada lahiriyah. Karena baiknya hati, baik pula amalan lainnya. Karena hati yang bersih, amalan yang lain bisa diterima. Beda halnya jika memiliki hati yang rusak, terutama hati yang tercampur noda syirik. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ  Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk rupa dan harta kalian. Akan tetapi, Allah hanyalah melihat pada hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Amalan yang dibalas oleh Allah adalah amalan yang disertai niat yang ikhlas dan benar. 2- Kita harus lebih memperhatikan keadaan hati dari berbagai sifat tercela. 3- Memperbaiki hati lebih didahulukan daripada memperhatikan amalan lahiriyah. Yang utama, hati diperbaiki dengan memperhatikan akidah. 4- Amalan seseorang bisa jadi nampak baik secara lahiriyah, namun hatinya rusak. Oleh karena itu, tetap kita berinteraksi dengan orang semacam ini dengan memperhatikan lahiriyahnya. Sedangkan hatinya yang rusak adalah urusannya dengan Allah. Semoga Allah menjadikan hati kita hati yang bersih dan menjadikannya hati-hati yang ikhlas. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 11 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmanajemen hati


Hati seharusnya menjadi perhatian utama daripada lahiriyah. Karena baiknya hati, baik pula amalan lainnya. Karena hati yang bersih, amalan yang lain bisa diterima. Beda halnya jika memiliki hati yang rusak, terutama hati yang tercampur noda syirik. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ  Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk rupa dan harta kalian. Akan tetapi, Allah hanyalah melihat pada hati dan amalan kalian.” (HR. Muslim no. 2564). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Amalan yang dibalas oleh Allah adalah amalan yang disertai niat yang ikhlas dan benar. 2- Kita harus lebih memperhatikan keadaan hati dari berbagai sifat tercela. 3- Memperbaiki hati lebih didahulukan daripada memperhatikan amalan lahiriyah. Yang utama, hati diperbaiki dengan memperhatikan akidah. 4- Amalan seseorang bisa jadi nampak baik secara lahiriyah, namun hatinya rusak. Oleh karena itu, tetap kita berinteraksi dengan orang semacam ini dengan memperhatikan lahiriyahnya. Sedangkan hatinya yang rusak adalah urusannya dengan Allah. Semoga Allah menjadikan hati kita hati yang bersih dan menjadikannya hati-hati yang ikhlas. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 11 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmanajemen hati

Faedah Fikih dari Hadits Niat

Sudah sangat ma’ruf hadits mengenai niat yaitu hadits dari sahabat Umar bin Khottob bahwasanya setiap amalan tergantung pada niatnya. Ada beberapa pelajaran fikih yang bisa kita tarik secara ringkas dari hadits tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh As Sa’di ketika membahas hadits pertama dari kitab ‘Umdatul Ahkam berikut ini. Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Beberapa faedah fikih yang bisa ditarik: 1- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Oleh karenanya, Al Muwaffaq Ibnu Qudamah mengatakan, لو كلَّفنا الله عملاً بلا نيَّة لكان من تكليف ما لا يُطاق “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” (Dzammul Muwaswisin karya Ibnu Qudamah, hal. 15). 2- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala sesuai kadar niatnya. Jika niatannya baik, maka diganjar dengan kebaikan. Sebaliknya, jika niatannya jelek, diganjar pula dengan kejelekan. 3- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Niat tidak perlu dilafazhkan untuk amalan apa pun berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’). Sebagian ulama Syafi’iyah belakangan menganjurkan melafazhkan niat. Namun yang lebih tepat, seperti itu tidak dituntunkan. Baca artikel “Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat“. 4- Niat ada dua macam: (1) niat amalan, (2) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut. Niat amalan ada dua fungsi: (1) membedakan ibadah dan non-ibadah, (2) membedakan ibadah yang satu dan ibadah lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan niat jenis kedua adalah niat tersebut ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. 5- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. 6- Jika manusia dalam keadaan uzur untuk beramal, ia akan tetap diganjar. Karena seandainya ia tidak ada uzur atau halangan, tentu ia akan beramal. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya amalan seperti ia dalam keadaan mukim dan sehat” (HR. Bukhari no. 2996). 7- Jika berbeda antara yang diucap dengan yang diniatkan dalam hati, maka yang jadi patokan adalah niatan di hati. 8- Masalah niat pada masuk dalam setiap bab fikih karena niat adalah syarat untuk setiap amalan. Sehingga sebagian ulama berkata, لو صنَّفتُ الأبوابَ ، لجعلتُ حديثَ عمرَ في الأعمالِ بالنِّيَّةِ في كلّ بابٍ “Seandainya aku menulis berbagai bab, maka aku akan jadikan hadits ‘Umar ini di awal setiap bab.” Inilah perkataan ‘Abdurrahman bin Mahdi sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Jaami’ul wal Hikam. Semoga yang sedikit ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan pertama, 1431 H, hal. 23-24. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, selepas Zhuhur, 13 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshadits ikhlas niat

Faedah Fikih dari Hadits Niat

Sudah sangat ma’ruf hadits mengenai niat yaitu hadits dari sahabat Umar bin Khottob bahwasanya setiap amalan tergantung pada niatnya. Ada beberapa pelajaran fikih yang bisa kita tarik secara ringkas dari hadits tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh As Sa’di ketika membahas hadits pertama dari kitab ‘Umdatul Ahkam berikut ini. Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Beberapa faedah fikih yang bisa ditarik: 1- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Oleh karenanya, Al Muwaffaq Ibnu Qudamah mengatakan, لو كلَّفنا الله عملاً بلا نيَّة لكان من تكليف ما لا يُطاق “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” (Dzammul Muwaswisin karya Ibnu Qudamah, hal. 15). 2- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala sesuai kadar niatnya. Jika niatannya baik, maka diganjar dengan kebaikan. Sebaliknya, jika niatannya jelek, diganjar pula dengan kejelekan. 3- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Niat tidak perlu dilafazhkan untuk amalan apa pun berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’). Sebagian ulama Syafi’iyah belakangan menganjurkan melafazhkan niat. Namun yang lebih tepat, seperti itu tidak dituntunkan. Baca artikel “Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat“. 4- Niat ada dua macam: (1) niat amalan, (2) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut. Niat amalan ada dua fungsi: (1) membedakan ibadah dan non-ibadah, (2) membedakan ibadah yang satu dan ibadah lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan niat jenis kedua adalah niat tersebut ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. 5- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. 6- Jika manusia dalam keadaan uzur untuk beramal, ia akan tetap diganjar. Karena seandainya ia tidak ada uzur atau halangan, tentu ia akan beramal. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya amalan seperti ia dalam keadaan mukim dan sehat” (HR. Bukhari no. 2996). 7- Jika berbeda antara yang diucap dengan yang diniatkan dalam hati, maka yang jadi patokan adalah niatan di hati. 8- Masalah niat pada masuk dalam setiap bab fikih karena niat adalah syarat untuk setiap amalan. Sehingga sebagian ulama berkata, لو صنَّفتُ الأبوابَ ، لجعلتُ حديثَ عمرَ في الأعمالِ بالنِّيَّةِ في كلّ بابٍ “Seandainya aku menulis berbagai bab, maka aku akan jadikan hadits ‘Umar ini di awal setiap bab.” Inilah perkataan ‘Abdurrahman bin Mahdi sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Jaami’ul wal Hikam. Semoga yang sedikit ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan pertama, 1431 H, hal. 23-24. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, selepas Zhuhur, 13 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshadits ikhlas niat
Sudah sangat ma’ruf hadits mengenai niat yaitu hadits dari sahabat Umar bin Khottob bahwasanya setiap amalan tergantung pada niatnya. Ada beberapa pelajaran fikih yang bisa kita tarik secara ringkas dari hadits tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh As Sa’di ketika membahas hadits pertama dari kitab ‘Umdatul Ahkam berikut ini. Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Beberapa faedah fikih yang bisa ditarik: 1- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Oleh karenanya, Al Muwaffaq Ibnu Qudamah mengatakan, لو كلَّفنا الله عملاً بلا نيَّة لكان من تكليف ما لا يُطاق “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” (Dzammul Muwaswisin karya Ibnu Qudamah, hal. 15). 2- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala sesuai kadar niatnya. Jika niatannya baik, maka diganjar dengan kebaikan. Sebaliknya, jika niatannya jelek, diganjar pula dengan kejelekan. 3- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Niat tidak perlu dilafazhkan untuk amalan apa pun berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’). Sebagian ulama Syafi’iyah belakangan menganjurkan melafazhkan niat. Namun yang lebih tepat, seperti itu tidak dituntunkan. Baca artikel “Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat“. 4- Niat ada dua macam: (1) niat amalan, (2) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut. Niat amalan ada dua fungsi: (1) membedakan ibadah dan non-ibadah, (2) membedakan ibadah yang satu dan ibadah lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan niat jenis kedua adalah niat tersebut ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. 5- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. 6- Jika manusia dalam keadaan uzur untuk beramal, ia akan tetap diganjar. Karena seandainya ia tidak ada uzur atau halangan, tentu ia akan beramal. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya amalan seperti ia dalam keadaan mukim dan sehat” (HR. Bukhari no. 2996). 7- Jika berbeda antara yang diucap dengan yang diniatkan dalam hati, maka yang jadi patokan adalah niatan di hati. 8- Masalah niat pada masuk dalam setiap bab fikih karena niat adalah syarat untuk setiap amalan. Sehingga sebagian ulama berkata, لو صنَّفتُ الأبوابَ ، لجعلتُ حديثَ عمرَ في الأعمالِ بالنِّيَّةِ في كلّ بابٍ “Seandainya aku menulis berbagai bab, maka aku akan jadikan hadits ‘Umar ini di awal setiap bab.” Inilah perkataan ‘Abdurrahman bin Mahdi sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Jaami’ul wal Hikam. Semoga yang sedikit ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan pertama, 1431 H, hal. 23-24. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, selepas Zhuhur, 13 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshadits ikhlas niat


Sudah sangat ma’ruf hadits mengenai niat yaitu hadits dari sahabat Umar bin Khottob bahwasanya setiap amalan tergantung pada niatnya. Ada beberapa pelajaran fikih yang bisa kita tarik secara ringkas dari hadits tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syaikh As Sa’di ketika membahas hadits pertama dari kitab ‘Umdatul Ahkam berikut ini. Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907). Beberapa faedah fikih yang bisa ditarik: 1- Tidak mungkin suatu amalan itu ada kecuali sudah didahului niat. Adapun jika ada amalan yang tanpa niat, maka tidak disebut amalan seperti amalan dari orang yang tertidur dan gila. Sedangkan orang yang berakal tidaklah demikian, setiap beramal pasti sudah memiliki niat. Oleh karenanya, Al Muwaffaq Ibnu Qudamah mengatakan, لو كلَّفنا الله عملاً بلا نيَّة لكان من تكليف ما لا يُطاق “Seandainya Allah membebani suatu amalan tanpa niat, maka itu sama halnya membebani sesuatu yang tidak dimampui.” (Dzammul Muwaswisin karya Ibnu Qudamah, hal. 15). 2- “Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan”, maksud hadits ini adalah setiap orang akan memperoleh pahala sesuai kadar niatnya. Jika niatannya baik, maka diganjar dengan kebaikan. Sebaliknya, jika niatannya jelek, diganjar pula dengan kejelekan. 3- Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Niat tidak perlu dilafazhkan untuk amalan apa pun berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’). Sebagian ulama Syafi’iyah belakangan menganjurkan melafazhkan niat. Namun yang lebih tepat, seperti itu tidak dituntunkan. Baca artikel “Keanehan Anjuran Melafazhkan Niat“. 4- Niat ada dua macam: (1) niat amalan, (2) niat pada siapakah ditujukan amalan tersebut. Niat amalan ada dua fungsi: (1) membedakan ibadah dan non-ibadah, (2) membedakan ibadah yang satu dan ibadah lainnya. Sedangkan yang dimaksud dengan niat jenis kedua adalah niat tersebut ditujukan untuk mengharap wajah Allah dan kehidupan akhirat. Inilah yang dimaksud dengan niat yang ikhlas. 5- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya. 6- Jika manusia dalam keadaan uzur untuk beramal, ia akan tetap diganjar. Karena seandainya ia tidak ada uzur atau halangan, tentu ia akan beramal. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya amalan seperti ia dalam keadaan mukim dan sehat” (HR. Bukhari no. 2996). 7- Jika berbeda antara yang diucap dengan yang diniatkan dalam hati, maka yang jadi patokan adalah niatan di hati. 8- Masalah niat pada masuk dalam setiap bab fikih karena niat adalah syarat untuk setiap amalan. Sehingga sebagian ulama berkata, لو صنَّفتُ الأبوابَ ، لجعلتُ حديثَ عمرَ في الأعمالِ بالنِّيَّةِ في كلّ بابٍ “Seandainya aku menulis berbagai bab, maka aku akan jadikan hadits ‘Umar ini di awal setiap bab.” Inilah perkataan ‘Abdurrahman bin Mahdi sebagaimana dibawakan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Jaami’ul wal Hikam. Semoga yang sedikit ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi: At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan pertama, 1431 H, hal. 23-24. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, selepas Zhuhur, 13 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshadits ikhlas niat

Manfaat Rokok

Manfaat Rokok



AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 4 – HARAMNYA ROKOK

KEEMPAT : HARAMNYA ROKOKMerupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.“Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram,” ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)          Jika dianggap hukum rokok adalah “makruh” (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi’iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi’iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu ‘Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi’iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :(1) Ibnu ‘Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi’i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)Beliau berkata dalam kitab tersebut :وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram” (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya” (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/234).Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh”. Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro’i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak”(Haasyiah Al-Bujairimy ‘alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، … وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر“Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)” (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :“Guru kami Al-Laqqooni berkata : “Diantaranya mengisap rokok yang ma’ruf sekarang”. Guru kami berkata, “Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)”… Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.Guru kami Al-Baabili berkata, “Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang”. Guru kami berkata, “Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh”. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi” (Haasyiyah al-‘Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal ‘alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi’iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOKAda suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.Allah berfirman :وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqoroh : 195)Allah juga berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa’ : 29)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا“Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya” (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)Nabi juga bersabda :لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain” (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama’ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu’an pun lari terbirit-birit !!!Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan”Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, “Untuk beli rokok yaa Allah” ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang burukAllah berfirman :الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“ (QS Al-A’roof : 157)Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!–         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!–         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!–         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…–         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnyaKarenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan “Bismillah…”, dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan “Alhamdulillah”. Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :–         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.–         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur–         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja–         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung–         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi–         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 4 – HARAMNYA ROKOK

KEEMPAT : HARAMNYA ROKOKMerupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.“Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram,” ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)          Jika dianggap hukum rokok adalah “makruh” (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi’iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi’iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu ‘Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi’iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :(1) Ibnu ‘Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi’i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)Beliau berkata dalam kitab tersebut :وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram” (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya” (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/234).Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh”. Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro’i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak”(Haasyiah Al-Bujairimy ‘alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، … وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر“Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)” (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :“Guru kami Al-Laqqooni berkata : “Diantaranya mengisap rokok yang ma’ruf sekarang”. Guru kami berkata, “Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)”… Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.Guru kami Al-Baabili berkata, “Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang”. Guru kami berkata, “Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh”. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi” (Haasyiyah al-‘Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal ‘alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi’iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOKAda suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.Allah berfirman :وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqoroh : 195)Allah juga berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa’ : 29)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا“Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya” (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)Nabi juga bersabda :لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain” (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama’ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu’an pun lari terbirit-birit !!!Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan”Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, “Untuk beli rokok yaa Allah” ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang burukAllah berfirman :الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“ (QS Al-A’roof : 157)Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!–         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!–         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!–         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…–         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnyaKarenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan “Bismillah…”, dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan “Alhamdulillah”. Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :–         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.–         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur–         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja–         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung–         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi–         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
KEEMPAT : HARAMNYA ROKOKMerupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.“Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram,” ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)          Jika dianggap hukum rokok adalah “makruh” (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi’iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi’iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu ‘Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi’iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :(1) Ibnu ‘Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi’i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)Beliau berkata dalam kitab tersebut :وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram” (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya” (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/234).Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh”. Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro’i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak”(Haasyiah Al-Bujairimy ‘alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، … وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر“Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)” (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :“Guru kami Al-Laqqooni berkata : “Diantaranya mengisap rokok yang ma’ruf sekarang”. Guru kami berkata, “Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)”… Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.Guru kami Al-Baabili berkata, “Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang”. Guru kami berkata, “Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh”. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi” (Haasyiyah al-‘Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal ‘alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi’iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOKAda suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.Allah berfirman :وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqoroh : 195)Allah juga berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa’ : 29)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا“Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya” (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)Nabi juga bersabda :لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain” (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama’ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu’an pun lari terbirit-birit !!!Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan”Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, “Untuk beli rokok yaa Allah” ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang burukAllah berfirman :الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“ (QS Al-A’roof : 157)Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!–         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!–         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!–         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…–         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnyaKarenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan “Bismillah…”, dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan “Alhamdulillah”. Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :–         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.–         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur–         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja–         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung–         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi–         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


KEEMPAT : HARAMNYA ROKOKMerupakan perkara yang masyhuur di kalangan masyarakat Indonesia bahwa rokok hukumnya adalah makruh (dibenci) saja dan tidak sampai haram. Karena hukumnya hanya dianggap makruh maka berlomba-lombalah masyarakat untuk merokok. Bahkan para ustadz dan para kiyai pun tidak kalah dalam semangat merokok. Tidak jarang pengajian-pengajian yang dipenuhi kebulan asap rokok !!!. Bahkan ada yang berkata, “Justru rokok ini sunnah bagi saya, kalau saya tidak merokok maka kepala saya pening dan tidak bisa menyampaikan materi pengajian dengan baik ??!!”.Fenomena yang unik pula, ternyata sebagian pondok-pondok mendapatkan salah satu pemasukan terbesar dari hasil penjualan rokok di dalam pondok??!!. Jika para santri begitu semangat mengebulkan asap rokok.., jika para ustadz dan kiyai tidak kalah semangatnya…-sementara mereka adalah panutan masyarakat- maka sangatlah wajar jika masyarakat akhirnya berlomba-lomba memperbanyak kebulan asap rokok ??!!Tidak aneh jika fatwa MUI tentang haramnya rokok ditolak mentah-mentah oleh sebagian kiyai. Simak berikut ini :((INILAH.COM, Jakarta – Fatwa rokok haram yang dikeluar MUI dinilai melecehkan para kiai perokok yang ada di pondok pesantren. Karena secara tidak langsung para kiai yang menyebarkan agama itu dianggap haram.“Ketika rokok diharamkan, maka dari sisi santri pondok pesantren, fatwa itu dianggap tidak menghormati atau melecehkan kiai-kiai,” kata Pimpinan Ponpes KH Abdurrahman Wahid, Gus Nuril, dalam acara ‘Kongkow bareng Gus Dur’ di Kedai Tempo, Jakarta, Sabtu (31/1).Menurut Gus Nuril, kalau di pesantren, tidak lengkap kalau tidak minum kopi dan merokok. Jadi kiai-kiai itu kalau dicium tangannya, maka yang akan tercium adalah bau rokok.“Kalau kiai-kiai yang menyebarkan generasi penerusnya Wali Songo dianggap ahli haram. Bisa dibayangkan, ini mengerikan, kiai-kiai yang menawarkan surga dianggap kiai-kiai haram,” ujarnya…)) (silahkan lihat di http://nasional.inilah.com/read/detail/80236/fatwa-rokok-haram-lecehkan-kiai#.UZhGYkqIZbI)          Jika dianggap hukum rokok adalah “makruh” (dibenci oleh Allah), maka semestinya para ustadz dan para kiyailah yang menjadi tauladan untuk meninggalkan dan menjauhi rokok yang dibenci oleh Allah…, bukan malah sebaliknya !!!Terlebih-lebih lagi jika ternyata rokok hukumnya haram !!! Terlebih lagi ternyata banyak ulama syafi’iyah dengan tegas menyatakan akan keharaman rokok !!!Tentunya kita tidak mendapati pembahasan tentang rokok di kitab-kitab fikih klasik dari madzhab Syafi’iyah, karena memang rokok munculnya belakangan. Karenanya kita hanya mendapatkan perkataan para ulama mutaakhirin (belakangan) yang membicarakan tentang rokok. Diantara para ualma syafi’iyah mutaakhirin yang berbicara tentang hukum rokok adalah Ibnu ‘Allaan yang wafat tahun 1057, Najmuddin Al-Gozzy yang wafat tahun 1061, Al-Qolyuubi yang wafat pada tahun 1069, dan Al-Bujairimy yang wafat pada tahun 1221. Keempat ulama madzhab syafi’iyah ini jelas menyatakan akan haramnya rokok. Berikut ini perkataan mereka :(1) Ibnu ‘Allaan Al-Bakriy As-Shiddiiqiy Asy-Syaafi’i (wafat 1057 H) rahimahullah telah menulis sebuah kitab khusus tentang pengharaman rokok yang beliau beri judul إِعْلاَمُ الإِخْوَانِ بِتَحْرِيْمِ تَنَاوُلِ الدُّخَانِ (Pemberitahuan kepada saudara-saudaraku akan haramnya merokok)Beliau berkata dalam kitab tersebut :وقد اتَّفق العلماءُ على حِفْظ العقول وصونها من المغيِّرات والمخدِّرات، وكلُّ مَن امتصَّ هذا الدخان مقرٌّ بأنَّه لا بدَّ أن يدوخ أوَّلَ تناوله، ويكفي ذلك دليلاً على التحريم؛ لأنَّ كل ما غيَّر العقل بوجه من الوجوه، أو أثَّر فيه بطريق تناوله – حرامٌ“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram” (Dinukil dari kita Ad-Dalaail al-Wadhihaat hal 169)(2) Syihabuddin Ahmad Al-Qolyuuby Al-Mishri (wafat 1069 H) rahimahullah, beliau berkata :“Dan perkataannya ((Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…)), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya” (Haasyiyah al-Qolyuubi 1/69)Al-Makmuur adalah daging yang dipanggang akan tetapi ditutup sejak awal dipanggang sehingga asapnya terkumpul pada daging tersebut. Hal ini bisa menimbulkan kemudhorotan bagi tubuh jika dikonsumsi (Lihat Tuhfatul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/234).Jika asap yang terkumpul pada daging yang sudah masak saja diharamkan oleh Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshori, maka bagaimana lagi asap murni yang dihirup oleh paru-paru??!(3) Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairimi (wafat 1221 H) rahimahullah, beliau berkata :Perkataan beliau (Al-Khthiib Asy-Syarbiny) : ((Dan diharamkan apa yang memudorotkan badan atau akal)), dari sini diketahui haramnya rokok yang masyhuur, karena apa yang diberitakan oleh orang-orang yang terpercaya bahwasanya rokok menimbulkan kebutaan, …dan meluasnya saluran-saluran tubuh”. Dan perkataannya ((Apa yang memudorotkan tubuh)), Al-Adzro’i berkata : Yang dimaksud dengan kemudhorotan yaitu yang jelas yang biasanya tidak bisa dihadapi, dan bukan semua jenis kemudhorotan secara mutlak”(Haasyiah Al-Bujairimy ‘alaa al-Khothiib/Tuhaftul Mujiib ‘Alaa Syarhil Khothiib 5/233, terbitan Daarul Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon, cetakan pertama 1417)(4) Najmuddin Muhammad bin Muhammad Al-Gozzy (wafat 1061 H) rahimahullah, beliau berkata :والتوتون الذي حدث ، وكان حدوثه بدمشق سنة خمس عشرة بعد الألف يدعى شاربه أنه لا يسكر ، وإن سلم له فإنه مفتر وهو حرام ، … وليس من الكبائر تناوله المرة أو المرتين ، أي بل الإصرار عليه بكون كبيرة كسائر الصغائر“Dan At-Tutun (jenis rokok-pen) yang muncul, dan kemunculannya di Damaskus pada tahun 1015 H, yang pengisapnya mengaku bahwa tidak memabukkan, maka meskipun pengakuan ini diterima darinya akan tetapi rokok ini melemahkan dan dia haram hukumnya…Mengonsumsinya bukanlah dosa besar, jika sekali atau dua kali, akan tetapi jika terus-terusan maka jadilah dosa besar sebagaimana kondisi dosa-dosa kecil yang lainnya (yang jika dikerjakan terus menerus maka menjadi dosa besar-pen)” (Dinukil oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam Fataawa wa Rosaail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh 12/79)(5) Sulaiman bin Umar Al-Jamal (wafat 1204 H) rahimahullah, beliau berkata :“Guru kami Al-Laqqooni berkata : “Diantaranya mengisap rokok yang ma’ruf sekarang”. Guru kami berkata, “Dan demikianlah hukumnya (yaitu haram-pen)”… Telah dikatakan bahwasanya rokok membuka saluran-saluran tubuh dan mempersiapkannya untuk menerima zat-zat yang memberi kemudorotan. Dan menimbulkan keriput dan sesak nafas dan yang semisalnya. Bahkan bisa jadi menyebabkan kebutaan sebagaimana kenyataan yang dilihat. Orang yang aku mempercayainya telah mengabarkan kepadaku bahwa rokok menyebabkan pusing kepala, dan bahayanya lebih banyak daripada bahaya al-makmuur yang telah diharamkan oleh Az-Zarkasyi untuk mengkonsumsinya.Guru kami Al-Baabili berkata, “Mengisap rokok adalah halal, dan keharamannya bukan karena pada dzat rokoknya akan tetapi karena ada akibat (buruk) yang datang”. Guru kami berkata, “Rokok tidaklah haram dan tidak pula makruh”. Dan disetujui oleh guru kami Asyubramalsi” (Haasyiyah al-‘Allaamah Asy-Syaikh Sulaiman Al-Jamal ‘alaa Syarhil Minhaaj 1/170)        Dari pernyataan ini nampak bahwa ada sebagian ulama syafi’iyah yang memandang rokok haram karena ditinjau dari akibat yang timbul, bukan pada dzatnya. Akan tetapi hakekat pendapat ini pada akhirnya berujung pada haramnya rokok.Adapun pendapat yang menyatakan bahwa rokok tidak haram dan juga tidak halal, jika maksudnya bahwa rokok hukumnya adalah halal maka sungguh jauh pendapat ini dari kebenaran. Demikian pula sebagian ulama yang memandang bahwa rokok hukumnya hanyalah makruh, maka hal ini berangkat dari kekurang pahaman akan bahaya rokok. Barang siapa yang menelaah penjelasan para dokter dan pakar bahan kimia tentang bahaya rokok dan akibat-akibat yang bisa ditimbulkannya maka tentunya dia tidak akan ragu lagi dengan haramnya rokok. (Terlalu banyak artikel di dunia maya yang menjelaskan akan bahayanya rokok, diantaranya bisa di baca di http://www.sahabatsehat.info/2012/12/bahaya-rokok.html) DALIL HARAMNYA ROKOKAda suatu perkara yang diharamkan hanya karena ditinjau dari satu sisi, dan ada pula suatu perkara yang diharamkan karena ditinjau dari banyak sisi. Rokok adalah perkara yang diharamkan karena banyak tinjauan, padahal satu tinjauan saja sudah cukup untuk mengharamkan rokok, apalagi ternyata banyak tinjuan dan sebab yang mengharamkan rokok.Sebab-sebab pengharaman rokok tersebut diantaranya :Pertama : Membahayakan kesehatan tubuh          Seluruh dokter di dunia ini tentunya sepakat bahwa dalam sebatang rokok mengandung berbagai macam racun yang sangat berbahaya bagi jantung dan kesehatan tubuh. Bahkan penelitian-penilitian menunjukkan tingginya angka kematian akibat konsumsi rokok.Kesehatan tubuh yang kita miliki adalah amanah dari Allah yang akan dimintai pertanggung jawaban dari kita pada hari kiamat kelak.Allah berfirman :وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqoroh : 195)Allah juga berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS An-Nisaa’ : 29)Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memberi kemudhorotan pada dirinya apalagi sampai membunuh dirinya.Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا“Barang siapa yang mengkonsumsi racun sehingga membunuh dirinya maka racunnya tersebut berada ditangannya untuk dikonsumsinya di neraka jahannam kekal selama-lamanya” (HR Al-Bukhari no 5778 dan Muslim no 109)Meskipun jasad dan kesehatan adalah milik kita, akan tetapi hakekatnya adalah amanah yang Allah bebankan kepada kita, maka tidak boleh kita merusaknya seenaknya. Kedua : Merokok mengganggu orang lain          Tentunya seorang muslim yang baik adalah yang tidak mengganggu orang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ“Muslim (yang hakiki -pen) adalah yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari no 9 dan Muslim no 41)Nabi juga bersabda :لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ“Tidak ada kemudhorotan terhadap diri sendiri dan tidak juga kepada orang lain” (HR Ibnu Maajah no 2331 dan dishahihkan oleh Al-Albaani)Betapa banyak orang yang terganggu dengan kebulan asap rokok, sementara betapa sering kita melihat rasa malu telah hilang dari para perokok. Mereka tetap saja merokok dengan santainya dan –tanpa rasa malu- tidak memperdulikan orang-orang yang batuk disekitarnya akibat asap rokoknya. Bahkan terkadang seorang perokok tidak memperdulikan anak-anak yang batuk-batuk, atau bayi yang batuk dan terganggu nafasnya karena menghirup sampah rokok yang keluar dari mulut sang perokok.Demikian juga begitu bau aroma yang keluar dari mulutnya tatkala sang perokok sholat berjama’ah, aroma yang sangat tidak mengenakan tersebut sangat mengganggu orang yang ada disamping kanan dan kirinya yang tidak kuat menghirup uapan bau mulut sang perokok !!, konsentrasi jadi buyar, kekhusyu’an pun lari terbirit-birit !!!Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa seorang perokok tetap tidak boleh masuk masjid (dianalogikan dengan orang yang makan bawang) meskipun tidak ada orang lain yang berjamaah bersamanya. Karena yang terganggu bukan hanya manusia, bahkan malaikat yang ada di masjid juga merasa terganggu. Ketiga : Merokok adalah bentuk tabdziir dan isrof (boros)          Kalau ada seseorang yang membakar uangnya setiap hari 5 ribu saja maka sepakat semua orang bahwa perbuatan orang tersebut adalah perbuatan yang sia-sia. Ternyata kita dapati jumlah batang rokok yang dihisap oleh para perokok variatif, mulai dari beberapa batang rokok sehari, hingga bisa sebunggkus rokok atau dua bungkus rokok sehari. Tentunya ini merupakan bentuk tabdziir. Harta yang kita miliki adalah amanah dari Allah dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah kemanakah kita habiskan !!Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang 4 pertanyaan, (1) Tentang umurnya kemana ia habiskan, (2) tentang ilmunya apa yang telah ia amalkan, (3) Tentang hartanya dari mana ia memperolehnya dan kemana ia habiskan, dan (4) Tentang tubuhnya kemana ia gunakan”Sudah siapkah seorang perokok menjawab pertanyaan Allah, kemana ia habiskan uangnya??!! Apakah ia tidak malu kalau menjawab, “Untuk beli rokok yaa Allah” ??!! Keempat : Kesepakatan manusia seluruhnya bahwa rokok adalah perkara yang burukAllah berfirman :الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ“(Yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“ (QS Al-A’roof : 157)Saya rasa tidak ada yang menyelisihi tentang pernyataan bahwasanya rokok adalah suatu yang buruk..!!–         Buruk…, karena menyebabkan penyakit kanker…, bahkan berbahaya bagi wanita yang menyusui dan juga bayi yang disusuinya !!–         Buruk…, karena menyebabkan kuningnya gigi bahkan hitamnya gusi !!–         Buruk…, karena merusak paru-paru, jantung, dan darah…–         Dan masih banyak keburukan-keburukan yang lainnyaKarenanya secara fitrah tidak seorang perokok pun yang tatkala hendak merokok lalu mengucapkan “Bismillah…”, dan tidak seorang perokokpun yang setelah merokok lalu mengucapkan “Alhamdulillah”. Yang anehnya…tidak pernah kita dapatkan seseorang masuk ke dalam toilet sambil mengkonsumsi sesuatu…bahkan betah berlama-lama dalam toilet tersebut sebagaimana seorang perokok yang mengebulkan asap rokoknya dalam toilet sehingga betah dalam waktu yang lama !!??Karena buruknya rokok, maka ada beberapa manfaat yang timbul karena rokok, diantaranya :–         Rokok menyebabkan awet muda…karena diantara perokok ada yang telah meninggal dunia sebelum mencapai masa jompo.–         Rokok melindungi rumah pengisapnya dari masuknya maling. Karena sang maling tidak berani masuk tatkala mendengar bahwa sang perokok pemilik rumah terus batuk sepanjang malam dan tidak bisa tidur–         Rokok menghemat belanja rumah tangga. Hal ini karena uang yang seharusnya digunakan untuk membeli belanjaan rumah telah berkurang untuk membeli rokok, sehingga sang istri terpaksa hemat untuk belanja–         Memberikan income besar untuk negara, karena perokok biasanya mulutnya bau dan gusinya hitam, jadi beli banyak pasta gigi dan sikat gigi, pabriknya jadi tambah besar. Belum lagi masukan untuk rumah sakit, dan menambah masukan bagi dokter paru-paru dan jantung–         Dokter gigi juga semakin banyak rezeki karena banyak pasiennya yang ingin membersihkan bekas rokok di gigi serta gusi–         Mengembangkan kontraktor karena semakin banyak menerima order untuk membangun ruangan khusus perokok di gedung-gedung Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-07-1434 H / 23 Mei 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan

Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar semacam ketika berobat atau meminta dido’akan oleh orang yang sholih selama tetap sabar menghadapi sakitnya, dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar. 2- Disyari’atkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit, lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faedah mengunjungi mereka supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh. 3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar jika pemiliknya terus memperhatikan kewajiban terhadap harta. 4- Disyari’atkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu karena Sa’ad sampai meminta nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya. 5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan kecuali jika diizinkan oleh ahli waris. 6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis. 7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik. Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya. 8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar. 9- Penting menghadirkan niat dalam beramal termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga. 10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki sesuai dengan kebesaran Allah. 11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat. 12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik pada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh. 13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa’ad bin Khoulah sudah dipindahkan. 14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa’ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram. 15- Terbuktinya mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sa’ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan dan masih hidup hingga khilafah Mu’awiyah dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspengemis waris

Meninggalkan Ahli Waris dalam Keadaan Berkecukupan

Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar semacam ketika berobat atau meminta dido’akan oleh orang yang sholih selama tetap sabar menghadapi sakitnya, dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar. 2- Disyari’atkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit, lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faedah mengunjungi mereka supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh. 3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar jika pemiliknya terus memperhatikan kewajiban terhadap harta. 4- Disyari’atkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu karena Sa’ad sampai meminta nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya. 5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan kecuali jika diizinkan oleh ahli waris. 6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis. 7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik. Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya. 8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar. 9- Penting menghadirkan niat dalam beramal termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga. 10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki sesuai dengan kebesaran Allah. 11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat. 12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik pada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh. 13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa’ad bin Khoulah sudah dipindahkan. 14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa’ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram. 15- Terbuktinya mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sa’ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan dan masih hidup hingga khilafah Mu’awiyah dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspengemis waris
Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar semacam ketika berobat atau meminta dido’akan oleh orang yang sholih selama tetap sabar menghadapi sakitnya, dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar. 2- Disyari’atkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit, lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faedah mengunjungi mereka supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh. 3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar jika pemiliknya terus memperhatikan kewajiban terhadap harta. 4- Disyari’atkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu karena Sa’ad sampai meminta nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya. 5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan kecuali jika diizinkan oleh ahli waris. 6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis. 7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik. Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya. 8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar. 9- Penting menghadirkan niat dalam beramal termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga. 10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki sesuai dengan kebesaran Allah. 11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat. 12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik pada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh. 13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa’ad bin Khoulah sudah dipindahkan. 14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa’ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram. 15- Terbuktinya mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sa’ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan dan masih hidup hingga khilafah Mu’awiyah dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspengemis waris


Islam mengajarkan bahwa harta peninggalan lebih baik diserahkan pada ahli waris yang membuat mereka dalam keadaan berkecukupan daripada menelantarkan mereka sehingga hidup meminta-minta atau jadi pengemis. Islam pun mengajarkan bahwa seseorang yang niatannya mencari ridho Allah ketika mencari dan memberi nafkah, maka akan berbuah pahala. Hal ini berbeda jika seorang kepala rumah tangga hanya sekedar melaksanakan kewajiban hariannya sebagai pencari nafkah tanpa ada niatan seperti itu. عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ عَادَنِى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ ، أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَ بِى مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى ، وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِى إِلاَّ ابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى قَالَ « لاَ » . قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ « لاَ » . قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ « وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ ، وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ بِهَا ، حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِى فِى امْرَأَتِكَ » . قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِى قَالَ « إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلاً تَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ، وَلَعَلَّكَ تُخَلَّفُ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ ، اللَّهُمَّ أَمْضِ لأَصْحَابِى هِجْرَتَهُمْ ، وَلاَ تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ . لَكِنِ الْبَائِسُ سَعْدُ ابْنُ خَوْلَةَ رَثَى لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ تُوُفِّىَ بِمَكَّةَ Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya engkau belum akan berpisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu. Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat mereka semula. Namun, yang kasihan (merugi) adalah Sa’ad bin Khaulah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyayangkan ia meninggal di Makkah.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 4409 dan Muslim no. 1628). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh menjelaskan keadaan diri yang sakit jika maksudnya benar semacam ketika berobat atau meminta dido’akan oleh orang yang sholih selama tetap sabar menghadapi sakitnya, dan seperti ini juga bukan menunjukkan sikap tidak sabar. 2- Disyari’atkan mengunjungi (ziarah) pada orang yang sakit, lebih-lebih jika sakitnya parah. Di antara faedah mengunjungi mereka supaya membuat kita lebih rajin mensyukuri nikmat Allah, terutama nikmat sehat yang kita peroleh. 3- Boleh mengumpulkan harta dengan cara yang benar jika pemiliknya terus memperhatikan kewajiban terhadap harta. 4- Disyari’atkan untuk berunding dengan ahli ilmu atau orang yang lebih berilmu karena Sa’ad sampai meminta nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ingin menyedekahkan sebagian hartanya. 5- Sedekah atau wasiat ketika sakit menjelang kematian tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta peninggalan kecuali jika diizinkan oleh ahli waris. 6- Meninggalkan harta kepada ahli waris lebih baik daripada membuat mereka dalam keadaaan miskin sehingga menjadi peminta-minta atau pengemis. 7- Jika harta orang yang meninggal dunia itu sedikit, maka lebih baik ia tidak berwasiat dengan hartanya meskipun hanya sedikit. Karena meninggalkan keluarga dalam keadaan berada itu lebih baik. Sehingga tidak tepat jika menganggap setiap orang yang dalam keadaan akan wafat mesti berwasiat dari hartanya. 8- Amalan manusia dibalas sesuai dengan niatannya yang benar. 9- Penting menghadirkan niat dalam beramal termasuk dalam hal mencari dan memberi nafkah pada keluarga. 10- Memberi nafkah kepada keluarga diganjar pahala jika niatannya untuk mengharap wajah Allah. Dan wajah Allah di sini adalah wajah yang hakiki sesuai dengan kebesaran Allah. 11- Mendahulukan pemberian nafkah kepada orang yang lebih dekat. 12- Anjuran untuk menjalin hubungan antar kerabat (silaturahim) dan berbuat baik pada mereka. Perbuatan ini lebih utama daripada melakukannya dengan orang yang lebih jauh. 13- Terlarang memindahkan mayit dari satu negeri ke negeri yang lain. Karena kalau hal itu diperintahkan, maka tentu Sa’ad bin Khoulah sudah dipindahkan. 14- Terlarang bagi setiap orang yang sudah meninggalkan masa kejahiliyahan untuk kembali ke masa kesuraman tersebut lagi. Lihatlah Sa’ad sampai khawatir mati di Makkah, tempat ia berada di masa suram. 15- Terbuktinya mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena Sa’ad ternyata memiliki umur panjang sebagaimana yang beliau sebutkan dan masih hidup hingga khilafah Mu’awiyah dan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz Walhamdulillah, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Moga jadi ilmu yang bermanfaat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 32-34. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15-16. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, hal. 41-60.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspengemis waris
Prev     Next