Penggugur Dosa Dalam Hitungan Menit

Penggugur Dosa Dalam Hitungan Menit Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : .” من قال سبحان الله وبحمده في يوم مائة مرة حطت عنه خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر “. “Barang siapa yg mengucapkan subhaanallahu wabihamdihi seratus kali dalam sehari makan akan gugur dosa-dosanya meskipun sebanyak buih di lautan” (HR Al-Bukhari dan Muslim) Diharapkan agar diucapkan dengan penghayatan tentang maknanya. “Aku mensucikan Allah dari segala yg tdk layak bagiNya (seperti kaum nasrani yg menyatakan Allah punya anak, atau perbuatan kaum musyrikin yg menyamakan Allah dengan makhluk dlm hal penyembahan) Dan aku memuji Allah karena sempurna dan mulianya sifat-sifat Allah.

Penggugur Dosa Dalam Hitungan Menit

Penggugur Dosa Dalam Hitungan Menit Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : .” من قال سبحان الله وبحمده في يوم مائة مرة حطت عنه خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر “. “Barang siapa yg mengucapkan subhaanallahu wabihamdihi seratus kali dalam sehari makan akan gugur dosa-dosanya meskipun sebanyak buih di lautan” (HR Al-Bukhari dan Muslim) Diharapkan agar diucapkan dengan penghayatan tentang maknanya. “Aku mensucikan Allah dari segala yg tdk layak bagiNya (seperti kaum nasrani yg menyatakan Allah punya anak, atau perbuatan kaum musyrikin yg menyamakan Allah dengan makhluk dlm hal penyembahan) Dan aku memuji Allah karena sempurna dan mulianya sifat-sifat Allah.
Penggugur Dosa Dalam Hitungan Menit Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : .” من قال سبحان الله وبحمده في يوم مائة مرة حطت عنه خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر “. “Barang siapa yg mengucapkan subhaanallahu wabihamdihi seratus kali dalam sehari makan akan gugur dosa-dosanya meskipun sebanyak buih di lautan” (HR Al-Bukhari dan Muslim) Diharapkan agar diucapkan dengan penghayatan tentang maknanya. “Aku mensucikan Allah dari segala yg tdk layak bagiNya (seperti kaum nasrani yg menyatakan Allah punya anak, atau perbuatan kaum musyrikin yg menyamakan Allah dengan makhluk dlm hal penyembahan) Dan aku memuji Allah karena sempurna dan mulianya sifat-sifat Allah.


Penggugur Dosa Dalam Hitungan Menit Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda : .” من قال سبحان الله وبحمده في يوم مائة مرة حطت عنه خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر “. “Barang siapa yg mengucapkan subhaanallahu wabihamdihi seratus kali dalam sehari makan akan gugur dosa-dosanya meskipun sebanyak buih di lautan” (HR Al-Bukhari dan Muslim) Diharapkan agar diucapkan dengan penghayatan tentang maknanya. “Aku mensucikan Allah dari segala yg tdk layak bagiNya (seperti kaum nasrani yg menyatakan Allah punya anak, atau perbuatan kaum musyrikin yg menyamakan Allah dengan makhluk dlm hal penyembahan) Dan aku memuji Allah karena sempurna dan mulianya sifat-sifat Allah.

Niyahah dan Selamatan Kematian

Selamatan kematian adalah tradisi yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita. Selamatan ini diadakan pada hari ke-7, 40, 100 dan 1000. Acara ini dilakukan dalam rangka mengirim do’a kepada mayit, dilakukan dengan keluarga mayit mengumpulkan jama’ah, di dalamnya juga tuan rumah menyajikan makanan untuk para tamu. Bahkan bukan dengan itu saja, kadang disisipi amplop. Mengenai hal ini sebenarnya telah disinggung oleh ulama masa silam, terutama dari madzhab Syafi’i. Mereka membahasnya pada masalah niyahah (meratapi mayit), sebagiannya menyinggung dalam Kitabul Janaiz.   Larangan Niyahah Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, « أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim no. 934). Ulama besar Syafi’i, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mengenai orang yang melakukan niyahah lantas tidak bertaubat sampai mati dan disebutkan sampai akhir hadits, menunjukkan bahwa haramnya perbuatan niyahah dan hal ini telah disepakati. Hadits ini menunjukkan diterimanya taubat jika taubat tersebut dilakukan sebelum mati (nyawa di kerongkongan).” (Syarh Muslim, 6: 235)   Yang Mesti Dilakukan pada Keluarga Mayit Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud no. 3132 dan Tirmidzi no. 998. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Coba lihat bagaimana yang dilakukan dalam selamatan kematian dengan ritual yasinan dan tahlilannya. Keluarga mayit malah dibuat susah ketika keluarganya meninggal dunia. Bukan mereka yang diberikan makan, malah yang jadi tradisi, keluarga mayitlah yang jadi kerepotan menyediakan makan untuk para tamu. Seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam yang ajarannya mengandung pelajaran untuk berbuat baik terhadap sesama. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316). Di dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (12: 290) disebutkan bahwa terlarang keluarga mayit membuatkan makanan untuk warga karena hal seperti ini malah menambah kesedihan mereka, malah membebani kesusahan di atas kesusahan. Hal ini pun serupa dengan perbuatan orang Jahiliyah. Ada riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bajaliy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap berkumpul di kediaman si mayit dan makanan yang dibuat (oleh keluarga mayit) setelah penguburannya merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 2: 204. Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Imam Syafi’i dan Pengikutnya Melarang Selamatan Kematian Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al Umm berkata, وأكره النياحة على الميت بعد موته وأن تندبه النائحة على الانفراد لكن يعزى بما أمر الله عزوجل من الصبر والاسترجاع وأكره المأتم وهى الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkitu kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al Umm, 1: 318). Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ menukil perkataan penulis Asy Syaamil dan ulama lainnya, وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة “Adapun yang dilakukan keluarga mayit dengan membuatkan makanan dan mengumpulkan orang-orang di kediaman mayit, maka tidak ada tuntunan dalam hal ini. Hal ini termasuk bid’ah yang tidak dianjurkan.” Demikian perkataan penyusun Asy Syaamil lantas Imam Nawawi pun menukilkan hadits Jarir bin ‘Abdillah di atas. (Lihat Al Majmu’, 5: 320). Sama persis yang dinukilkan oleh Imam Nawawi, dikatakan pula oleh Ibnu Taimiyah, وَأَمَّا صَنْعَةُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا يَدْعُونَ النَّاسَ إلَيْهِ فَهَذَا غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَإِنَّمَا هُوَ بِدْعَةٌ “Adapun jika keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang jama’ah untuk datang, seperti ini tidak ada tuntunan dan termasuk bid’ah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316).   Madzhab Syafi’i Membatasi Ta’ziyah Hanya Tiga Hari Sebagaimana disebutkan dalam Matan Abi Syuja’ atau Matan Al Ghoyah wat Taqrib, ويعزى أهله إلى ثلاثة أيام من دفنه “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Ini adalah fikih dalam madzhab Syafi’i. Namun sayangnya fikih ini disalahi oleh penganut madzhab Syafi’i di negeri kita. Karena acara selamatan kematian dilakukan setelah 7, 40, 100 bahkan 1000 hari? Bukankah hal ini menyalahi aturan madzhab sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas? Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 12: 288. Yang mengaku sebagai pengikut Imam Syafi’i seakan-akan terdiam jika tahu bahwa Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan ulama Syafi’iyah lainnya menentang selamatan kematian 7, 40, 100 bahkan 1000 hari. Karena berkumpul di kediaman si mayit seperti ini termasuk niyahah (meratapi mayit) yang terlarang, bahkan dinilai sebagai bid’ah oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Namun ulama di negeri kita seakan-akan memejamkan mata dari kebenaran ini. Padahal nyata bahwa pernyataan ini disebutkan dalam Al Umm, karya Imam Syafi’i dan kitab-kitab ulama Syafi’i lainnya. Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.   Untuk melengkapi bahasan di atas, baca pula artikel Rumaysho.com: 1- Membaca Surat Yasin Mengapa Dilarang? 2- Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian 3- Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 22 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsselamatan kematian

Niyahah dan Selamatan Kematian

Selamatan kematian adalah tradisi yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita. Selamatan ini diadakan pada hari ke-7, 40, 100 dan 1000. Acara ini dilakukan dalam rangka mengirim do’a kepada mayit, dilakukan dengan keluarga mayit mengumpulkan jama’ah, di dalamnya juga tuan rumah menyajikan makanan untuk para tamu. Bahkan bukan dengan itu saja, kadang disisipi amplop. Mengenai hal ini sebenarnya telah disinggung oleh ulama masa silam, terutama dari madzhab Syafi’i. Mereka membahasnya pada masalah niyahah (meratapi mayit), sebagiannya menyinggung dalam Kitabul Janaiz.   Larangan Niyahah Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, « أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim no. 934). Ulama besar Syafi’i, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mengenai orang yang melakukan niyahah lantas tidak bertaubat sampai mati dan disebutkan sampai akhir hadits, menunjukkan bahwa haramnya perbuatan niyahah dan hal ini telah disepakati. Hadits ini menunjukkan diterimanya taubat jika taubat tersebut dilakukan sebelum mati (nyawa di kerongkongan).” (Syarh Muslim, 6: 235)   Yang Mesti Dilakukan pada Keluarga Mayit Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud no. 3132 dan Tirmidzi no. 998. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Coba lihat bagaimana yang dilakukan dalam selamatan kematian dengan ritual yasinan dan tahlilannya. Keluarga mayit malah dibuat susah ketika keluarganya meninggal dunia. Bukan mereka yang diberikan makan, malah yang jadi tradisi, keluarga mayitlah yang jadi kerepotan menyediakan makan untuk para tamu. Seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam yang ajarannya mengandung pelajaran untuk berbuat baik terhadap sesama. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316). Di dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (12: 290) disebutkan bahwa terlarang keluarga mayit membuatkan makanan untuk warga karena hal seperti ini malah menambah kesedihan mereka, malah membebani kesusahan di atas kesusahan. Hal ini pun serupa dengan perbuatan orang Jahiliyah. Ada riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bajaliy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap berkumpul di kediaman si mayit dan makanan yang dibuat (oleh keluarga mayit) setelah penguburannya merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 2: 204. Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Imam Syafi’i dan Pengikutnya Melarang Selamatan Kematian Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al Umm berkata, وأكره النياحة على الميت بعد موته وأن تندبه النائحة على الانفراد لكن يعزى بما أمر الله عزوجل من الصبر والاسترجاع وأكره المأتم وهى الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkitu kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al Umm, 1: 318). Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ menukil perkataan penulis Asy Syaamil dan ulama lainnya, وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة “Adapun yang dilakukan keluarga mayit dengan membuatkan makanan dan mengumpulkan orang-orang di kediaman mayit, maka tidak ada tuntunan dalam hal ini. Hal ini termasuk bid’ah yang tidak dianjurkan.” Demikian perkataan penyusun Asy Syaamil lantas Imam Nawawi pun menukilkan hadits Jarir bin ‘Abdillah di atas. (Lihat Al Majmu’, 5: 320). Sama persis yang dinukilkan oleh Imam Nawawi, dikatakan pula oleh Ibnu Taimiyah, وَأَمَّا صَنْعَةُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا يَدْعُونَ النَّاسَ إلَيْهِ فَهَذَا غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَإِنَّمَا هُوَ بِدْعَةٌ “Adapun jika keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang jama’ah untuk datang, seperti ini tidak ada tuntunan dan termasuk bid’ah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316).   Madzhab Syafi’i Membatasi Ta’ziyah Hanya Tiga Hari Sebagaimana disebutkan dalam Matan Abi Syuja’ atau Matan Al Ghoyah wat Taqrib, ويعزى أهله إلى ثلاثة أيام من دفنه “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Ini adalah fikih dalam madzhab Syafi’i. Namun sayangnya fikih ini disalahi oleh penganut madzhab Syafi’i di negeri kita. Karena acara selamatan kematian dilakukan setelah 7, 40, 100 bahkan 1000 hari? Bukankah hal ini menyalahi aturan madzhab sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas? Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 12: 288. Yang mengaku sebagai pengikut Imam Syafi’i seakan-akan terdiam jika tahu bahwa Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan ulama Syafi’iyah lainnya menentang selamatan kematian 7, 40, 100 bahkan 1000 hari. Karena berkumpul di kediaman si mayit seperti ini termasuk niyahah (meratapi mayit) yang terlarang, bahkan dinilai sebagai bid’ah oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Namun ulama di negeri kita seakan-akan memejamkan mata dari kebenaran ini. Padahal nyata bahwa pernyataan ini disebutkan dalam Al Umm, karya Imam Syafi’i dan kitab-kitab ulama Syafi’i lainnya. Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.   Untuk melengkapi bahasan di atas, baca pula artikel Rumaysho.com: 1- Membaca Surat Yasin Mengapa Dilarang? 2- Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian 3- Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 22 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsselamatan kematian
Selamatan kematian adalah tradisi yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita. Selamatan ini diadakan pada hari ke-7, 40, 100 dan 1000. Acara ini dilakukan dalam rangka mengirim do’a kepada mayit, dilakukan dengan keluarga mayit mengumpulkan jama’ah, di dalamnya juga tuan rumah menyajikan makanan untuk para tamu. Bahkan bukan dengan itu saja, kadang disisipi amplop. Mengenai hal ini sebenarnya telah disinggung oleh ulama masa silam, terutama dari madzhab Syafi’i. Mereka membahasnya pada masalah niyahah (meratapi mayit), sebagiannya menyinggung dalam Kitabul Janaiz.   Larangan Niyahah Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, « أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim no. 934). Ulama besar Syafi’i, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mengenai orang yang melakukan niyahah lantas tidak bertaubat sampai mati dan disebutkan sampai akhir hadits, menunjukkan bahwa haramnya perbuatan niyahah dan hal ini telah disepakati. Hadits ini menunjukkan diterimanya taubat jika taubat tersebut dilakukan sebelum mati (nyawa di kerongkongan).” (Syarh Muslim, 6: 235)   Yang Mesti Dilakukan pada Keluarga Mayit Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud no. 3132 dan Tirmidzi no. 998. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Coba lihat bagaimana yang dilakukan dalam selamatan kematian dengan ritual yasinan dan tahlilannya. Keluarga mayit malah dibuat susah ketika keluarganya meninggal dunia. Bukan mereka yang diberikan makan, malah yang jadi tradisi, keluarga mayitlah yang jadi kerepotan menyediakan makan untuk para tamu. Seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam yang ajarannya mengandung pelajaran untuk berbuat baik terhadap sesama. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316). Di dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (12: 290) disebutkan bahwa terlarang keluarga mayit membuatkan makanan untuk warga karena hal seperti ini malah menambah kesedihan mereka, malah membebani kesusahan di atas kesusahan. Hal ini pun serupa dengan perbuatan orang Jahiliyah. Ada riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bajaliy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap berkumpul di kediaman si mayit dan makanan yang dibuat (oleh keluarga mayit) setelah penguburannya merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 2: 204. Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Imam Syafi’i dan Pengikutnya Melarang Selamatan Kematian Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al Umm berkata, وأكره النياحة على الميت بعد موته وأن تندبه النائحة على الانفراد لكن يعزى بما أمر الله عزوجل من الصبر والاسترجاع وأكره المأتم وهى الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkitu kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al Umm, 1: 318). Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ menukil perkataan penulis Asy Syaamil dan ulama lainnya, وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة “Adapun yang dilakukan keluarga mayit dengan membuatkan makanan dan mengumpulkan orang-orang di kediaman mayit, maka tidak ada tuntunan dalam hal ini. Hal ini termasuk bid’ah yang tidak dianjurkan.” Demikian perkataan penyusun Asy Syaamil lantas Imam Nawawi pun menukilkan hadits Jarir bin ‘Abdillah di atas. (Lihat Al Majmu’, 5: 320). Sama persis yang dinukilkan oleh Imam Nawawi, dikatakan pula oleh Ibnu Taimiyah, وَأَمَّا صَنْعَةُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا يَدْعُونَ النَّاسَ إلَيْهِ فَهَذَا غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَإِنَّمَا هُوَ بِدْعَةٌ “Adapun jika keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang jama’ah untuk datang, seperti ini tidak ada tuntunan dan termasuk bid’ah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316).   Madzhab Syafi’i Membatasi Ta’ziyah Hanya Tiga Hari Sebagaimana disebutkan dalam Matan Abi Syuja’ atau Matan Al Ghoyah wat Taqrib, ويعزى أهله إلى ثلاثة أيام من دفنه “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Ini adalah fikih dalam madzhab Syafi’i. Namun sayangnya fikih ini disalahi oleh penganut madzhab Syafi’i di negeri kita. Karena acara selamatan kematian dilakukan setelah 7, 40, 100 bahkan 1000 hari? Bukankah hal ini menyalahi aturan madzhab sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas? Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 12: 288. Yang mengaku sebagai pengikut Imam Syafi’i seakan-akan terdiam jika tahu bahwa Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan ulama Syafi’iyah lainnya menentang selamatan kematian 7, 40, 100 bahkan 1000 hari. Karena berkumpul di kediaman si mayit seperti ini termasuk niyahah (meratapi mayit) yang terlarang, bahkan dinilai sebagai bid’ah oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Namun ulama di negeri kita seakan-akan memejamkan mata dari kebenaran ini. Padahal nyata bahwa pernyataan ini disebutkan dalam Al Umm, karya Imam Syafi’i dan kitab-kitab ulama Syafi’i lainnya. Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.   Untuk melengkapi bahasan di atas, baca pula artikel Rumaysho.com: 1- Membaca Surat Yasin Mengapa Dilarang? 2- Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian 3- Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 22 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsselamatan kematian


Selamatan kematian adalah tradisi yang tersebar di tengah-tengah masyarakat kita. Selamatan ini diadakan pada hari ke-7, 40, 100 dan 1000. Acara ini dilakukan dalam rangka mengirim do’a kepada mayit, dilakukan dengan keluarga mayit mengumpulkan jama’ah, di dalamnya juga tuan rumah menyajikan makanan untuk para tamu. Bahkan bukan dengan itu saja, kadang disisipi amplop. Mengenai hal ini sebenarnya telah disinggung oleh ulama masa silam, terutama dari madzhab Syafi’i. Mereka membahasnya pada masalah niyahah (meratapi mayit), sebagiannya menyinggung dalam Kitabul Janaiz.   Larangan Niyahah Niyahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyahah. Lihat ‘Aunul Ma’bud, 8: 277. Niyahah termasuk larangan bahkan dosa besar karena diancam dengan hukuman (siksaan) di akhirat kelak. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, « أَرْبَعٌ فِى أُمَّتِى مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُونَهُنَّ الْفَخْرُ فِى الأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِى الأَنْسَابِ وَالاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ وَالنِّيَاحَةُ ». وَقَالَ النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ “Empat hal yang terdapat pada umatku yang termasuk perbuatan jahiliyah yang susah untuk ditinggalkan: (1) membangga-banggakan kebesaran leluhur, (2) mencela keturunan, (3) mengaitkan turunnya hujan kepada bintang tertentu, dan (4) meratapi mayit (niyahah)”. Lalu beliau bersabda, “Orang yang melakukan niyahah bila mati sebelum ia bertaubat, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dan ia dikenakan pakaian yang berlumuran dengan cairan tembaga, serta mantel yang bercampur dengan penyakit gatal” (HR. Muslim no. 934). Ulama besar Syafi’i, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Mengenai orang yang melakukan niyahah lantas tidak bertaubat sampai mati dan disebutkan sampai akhir hadits, menunjukkan bahwa haramnya perbuatan niyahah dan hal ini telah disepakati. Hadits ini menunjukkan diterimanya taubat jika taubat tersebut dilakukan sebelum mati (nyawa di kerongkongan).” (Syarh Muslim, 6: 235)   Yang Mesti Dilakukan pada Keluarga Mayit Disunnahkan bagi tetangga orang yang meninggal dunia untuk memberikan makanan kepada keluarga mayit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk berbuat baik pada keluarga Ja’far, اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka telah dihinggapi perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Daud no. 3132 dan Tirmidzi no. 998. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan) Coba lihat bagaimana yang dilakukan dalam selamatan kematian dengan ritual yasinan dan tahlilannya. Keluarga mayit malah dibuat susah ketika keluarganya meninggal dunia. Bukan mereka yang diberikan makan, malah yang jadi tradisi, keluarga mayitlah yang jadi kerepotan menyediakan makan untuk para tamu. Seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam yang ajarannya mengandung pelajaran untuk berbuat baik terhadap sesama. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Yang disunnahkan ketika ada yang meninggal dunia adalah keluarga mayit yang dibuatkan makanan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316). Di dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (12: 290) disebutkan bahwa terlarang keluarga mayit membuatkan makanan untuk warga karena hal seperti ini malah menambah kesedihan mereka, malah membebani kesusahan di atas kesusahan. Hal ini pun serupa dengan perbuatan orang Jahiliyah. Ada riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bajaliy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, كُنَّا نَعُدُّ الاِجْتِمَاعَ إِلَى أهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ “Kami menganggap berkumpul di kediaman si mayit dan makanan yang dibuat (oleh keluarga mayit) setelah penguburannya merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ahmad 2: 204. Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).   Imam Syafi’i dan Pengikutnya Melarang Selamatan Kematian Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya Al Umm berkata, وأكره النياحة على الميت بعد موته وأن تندبه النائحة على الانفراد لكن يعزى بما أمر الله عزوجل من الصبر والاسترجاع وأكره المأتم وهى الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن “Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkitu kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al Umm, 1: 318). Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu’ menukil perkataan penulis Asy Syaamil dan ulama lainnya, وأما اصلاح اهل الميت طعاما وجمع الناس عليه فلم ينقل فيه شئ وهو بدعة غير مستحبة “Adapun yang dilakukan keluarga mayit dengan membuatkan makanan dan mengumpulkan orang-orang di kediaman mayit, maka tidak ada tuntunan dalam hal ini. Hal ini termasuk bid’ah yang tidak dianjurkan.” Demikian perkataan penyusun Asy Syaamil lantas Imam Nawawi pun menukilkan hadits Jarir bin ‘Abdillah di atas. (Lihat Al Majmu’, 5: 320). Sama persis yang dinukilkan oleh Imam Nawawi, dikatakan pula oleh Ibnu Taimiyah, وَأَمَّا صَنْعَةُ أَهْلِ الْمَيِّتِ طَعَامًا يَدْعُونَ النَّاسَ إلَيْهِ فَهَذَا غَيْرُ مَشْرُوعٍ وَإِنَّمَا هُوَ بِدْعَةٌ “Adapun jika keluarga mayit yang membuatkan makanan dan mengundang jama’ah untuk datang, seperti ini tidak ada tuntunan dan termasuk bid’ah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 316).   Madzhab Syafi’i Membatasi Ta’ziyah Hanya Tiga Hari Sebagaimana disebutkan dalam Matan Abi Syuja’ atau Matan Al Ghoyah wat Taqrib, ويعزى أهله إلى ثلاثة أيام من دفنه “Keluarga mayit dita’ziyah selama tiga hari setelah pemakaman si mayit.” Ini adalah fikih dalam madzhab Syafi’i. Namun sayangnya fikih ini disalahi oleh penganut madzhab Syafi’i di negeri kita. Karena acara selamatan kematian dilakukan setelah 7, 40, 100 bahkan 1000 hari? Bukankah hal ini menyalahi aturan madzhab sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ di atas? Yang dimaksud ta’ziyah adalah memotivasi agar keluarga mayit tetap sabar dan didoakan pada mereka agar mendapatkan pahala atas kesabaran mereka pada musibah. Kata Syaikh Musthofa Al Bugho, pakar fikih Syafi’i di zaman ini, berkata, “Dimakruhkan ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari kecuali bagi seorang musafir. Karena kesedihan setelah tiga hari biasa sudah hilang, ini umumnya. Jadi, tidak perlu kesedihan itu diungkit dan diingat-ingat lagi.” Lihat At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, hal. 96. Sedangkan dalil lama ta’ziyah adalah tiga hari karena berdasarkan masa ihdad (berkabung) adalah tiga hari kecuali berkabungnya istri ketika ditinggal mati suami. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Hadits ini menjadi dalil jumhur ulama (mayoritas) mengenai lama ta’ziyah adalah tiga hari. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 12: 288. Yang mengaku sebagai pengikut Imam Syafi’i seakan-akan terdiam jika tahu bahwa Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan ulama Syafi’iyah lainnya menentang selamatan kematian 7, 40, 100 bahkan 1000 hari. Karena berkumpul di kediaman si mayit seperti ini termasuk niyahah (meratapi mayit) yang terlarang, bahkan dinilai sebagai bid’ah oleh ulama Syafi’iyah sendiri. Namun ulama di negeri kita seakan-akan memejamkan mata dari kebenaran ini. Padahal nyata bahwa pernyataan ini disebutkan dalam Al Umm, karya Imam Syafi’i dan kitab-kitab ulama Syafi’i lainnya. Hanya Allah yang beri taufik dan hidayah.   Untuk melengkapi bahasan di atas, baca pula artikel Rumaysho.com: 1- Membaca Surat Yasin Mengapa Dilarang? 2- Antara Kirim Pahala dan Selamatan Kematian 3- Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit   @ Maktab Jaliyat Bathaa’, Riyadh-KSA, 22 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsselamatan kematian

Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at

Bagaimanakah tuntunan shalat sunnah ba’diyah Jum’at? Berapa jumlah raka’at yang dilaksanakan? Di manakah tempat terbaik dilaksanakan, di rumah ataukah di masjid? Tulisan berikut akan menjawabnya. Shalat Ba’diyah Jum’at dan Jumlah Raka’atnya Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan dari Ibnu ‘Umar, أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْنَعُ ذَلِكَ “Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim no. 882) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah empat raka’at.” (Syarh Muslim, 6: 169) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat raka’at karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua raka’at untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah ba’diyah Jum’at minimalnya adalah dua raka’at. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ba’diyah Jum’at empat raka’at karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat raka’at ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Muslim, 6: 169-170) Melaksanakan di Masjid atau di Rumah? Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmoul hafizhohullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat raka’at. Namun empat raka’at lebih afdhol karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat raka’at yang dilakukan. (Lihat Bughyatul Mutathowwi’, hal. 99) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat ba’diyah Jum’at di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdhol karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781). (Khuthobul ‘Amm minal Kitab was Sunnah, hal. 76) Memisah Antara Shalat Jum’at dan Shalat Ba’diyah Jika seseorang melakukan shalat ba’diyah Jum’at di masjid, maka diperintahkan ia memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan berbicara atau berpindah tempat. Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat”. (HR. Muslim no. 883) Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” (Subulus Salaam, 3: 148) Semoga hari Jum’at kita menjadi hari yang penuh kebaikan dan diisi pula dengan amalan sholih. Wallahul muwaffiq.   Mengenai shalat sunnah qobliyah Jum’at sudah dibahas sebelumnya di Rumaysho.com: Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jumat

Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at

Bagaimanakah tuntunan shalat sunnah ba’diyah Jum’at? Berapa jumlah raka’at yang dilaksanakan? Di manakah tempat terbaik dilaksanakan, di rumah ataukah di masjid? Tulisan berikut akan menjawabnya. Shalat Ba’diyah Jum’at dan Jumlah Raka’atnya Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan dari Ibnu ‘Umar, أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْنَعُ ذَلِكَ “Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim no. 882) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah empat raka’at.” (Syarh Muslim, 6: 169) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat raka’at karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua raka’at untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah ba’diyah Jum’at minimalnya adalah dua raka’at. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ba’diyah Jum’at empat raka’at karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat raka’at ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Muslim, 6: 169-170) Melaksanakan di Masjid atau di Rumah? Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmoul hafizhohullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat raka’at. Namun empat raka’at lebih afdhol karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat raka’at yang dilakukan. (Lihat Bughyatul Mutathowwi’, hal. 99) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat ba’diyah Jum’at di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdhol karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781). (Khuthobul ‘Amm minal Kitab was Sunnah, hal. 76) Memisah Antara Shalat Jum’at dan Shalat Ba’diyah Jika seseorang melakukan shalat ba’diyah Jum’at di masjid, maka diperintahkan ia memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan berbicara atau berpindah tempat. Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat”. (HR. Muslim no. 883) Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” (Subulus Salaam, 3: 148) Semoga hari Jum’at kita menjadi hari yang penuh kebaikan dan diisi pula dengan amalan sholih. Wallahul muwaffiq.   Mengenai shalat sunnah qobliyah Jum’at sudah dibahas sebelumnya di Rumaysho.com: Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jumat
Bagaimanakah tuntunan shalat sunnah ba’diyah Jum’at? Berapa jumlah raka’at yang dilaksanakan? Di manakah tempat terbaik dilaksanakan, di rumah ataukah di masjid? Tulisan berikut akan menjawabnya. Shalat Ba’diyah Jum’at dan Jumlah Raka’atnya Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan dari Ibnu ‘Umar, أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْنَعُ ذَلِكَ “Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim no. 882) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah empat raka’at.” (Syarh Muslim, 6: 169) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat raka’at karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua raka’at untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah ba’diyah Jum’at minimalnya adalah dua raka’at. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ba’diyah Jum’at empat raka’at karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat raka’at ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Muslim, 6: 169-170) Melaksanakan di Masjid atau di Rumah? Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmoul hafizhohullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat raka’at. Namun empat raka’at lebih afdhol karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat raka’at yang dilakukan. (Lihat Bughyatul Mutathowwi’, hal. 99) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat ba’diyah Jum’at di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdhol karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781). (Khuthobul ‘Amm minal Kitab was Sunnah, hal. 76) Memisah Antara Shalat Jum’at dan Shalat Ba’diyah Jika seseorang melakukan shalat ba’diyah Jum’at di masjid, maka diperintahkan ia memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan berbicara atau berpindah tempat. Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat”. (HR. Muslim no. 883) Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” (Subulus Salaam, 3: 148) Semoga hari Jum’at kita menjadi hari yang penuh kebaikan dan diisi pula dengan amalan sholih. Wallahul muwaffiq.   Mengenai shalat sunnah qobliyah Jum’at sudah dibahas sebelumnya di Rumaysho.com: Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jumat


Bagaimanakah tuntunan shalat sunnah ba’diyah Jum’at? Berapa jumlah raka’at yang dilaksanakan? Di manakah tempat terbaik dilaksanakan, di rumah ataukah di masjid? Tulisan berikut akan menjawabnya. Shalat Ba’diyah Jum’at dan Jumlah Raka’atnya Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan dari Ibnu ‘Umar, أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصْنَعُ ذَلِكَ “Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti itu.” (HR. Muslim no. 882) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua raka’at, sempurnanya adalah empat raka’at.” (Syarh Muslim, 6: 169) Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, “Disebutkan empat raka’at karena keutamaannya. Sedangkan disebutkan dua raka’at untuk menjelaskan bahwa shalat sunnah ba’diyah Jum’at minimalnya adalah dua raka’at. Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat ba’diyah Jum’at empat raka’at karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Empat raka’at ini lebih banyak mendapatkan kebaikan dan lebih utama.” (Syarh Muslim, 6: 169-170) Melaksanakan di Masjid atau di Rumah? Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmoul hafizhohullah menjelaskan bahwa kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat raka’at. Namun empat raka’at lebih afdhol karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat raka’at yang dilakukan. (Lihat Bughyatul Mutathowwi’, hal. 99) Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat ba’diyah Jum’at di masjid. Bisa pula ia melaksanakannya di rumah jika ia mau. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdhol karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَفْضَلَ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ “Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib” (HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781). (Khuthobul ‘Amm minal Kitab was Sunnah, hal. 76) Memisah Antara Shalat Jum’at dan Shalat Ba’diyah Jika seseorang melakukan shalat ba’diyah Jum’at di masjid, maka diperintahkan ia memisah antara shalat wajib dan shalat sunnah dengan berbicara atau berpindah tempat. Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya, “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan pada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ “Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat”. (HR. Muslim no. 883) Ash Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya memisah antara shalat sunnah dan shalat wajib, jangan kedua shalat tersebut bersambung langsung. Secara tekstual larangan di atas bermakna diharamkan. Hadits ini tidaklah khusus untuk shalat jum’at saja karena perowi berupaya menunjukkan kekhususan hukum itu untuk shalat jama’ah dengan hadits yang bersifat umum mencakup shalat Jum’at dan shalat lainnya.” (Subulus Salaam, 3: 148) Semoga hari Jum’at kita menjadi hari yang penuh kebaikan dan diisi pula dengan amalan sholih. Wallahul muwaffiq.   Mengenai shalat sunnah qobliyah Jum’at sudah dibahas sebelumnya di Rumaysho.com: Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jumat

Masalah Garis Shaf

Sebagian kalangan menganggap bahwa membuat garis shaf sebagai petunjuk agar shaf shalat jama’ah itu sebagai amalan yang tak ada tuntunan (alias: bid’ah). Sampai terjadi crash di sebagian masjid karena mempermasalahkan hal ini. Dan sebagian ulama menganggap seperti ini tidaklah masalah sehingga tidak perlu diributkan jika memang asalnya adalah perkara ijtihadiyah.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157) Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.”   Masalah Garis Shaf Asalnya garis shaf yang kita kaji adalah boleh. Alasannya adalah: 1- Dalil dari hadits Anas bin Malik, عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ “Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no. 725). Inilah usaha yang dilakukan sahabat guna meluruskan shaf. Hal ini bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan garis shaf. 2- Garis shaf hanyalah wasilah (perantara), bukan tujuan. Dalam masalah wasilah ada kelonggaran. Maka sah-sah saja kita merekam khutbah atau kajian, juga mencetak berbagai kitab walau tidak ada dalil khusus yang mendasari hal ini. (Lihat Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadaat, Syaikh Dr. Kholid Al Musyaiqih, hal. 104-105)   Fatwa Ulama yang Membolehkan Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 315] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bid’ah adalah beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa tuntunan. Dari sini, maka perkara selain ibadah tidaklah disebut bid’ah. Bahkan perkara baru dalam masalah dunia dilihat apakah termasuk halal atau haram, bukan disebut bid’ah ataukah bukan. Sehingga bid’ah menurut istilah syar’i adalah seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa ada tuntunan. Inilah yang dinamakan bid’ah dari sisi agama. Sementara bid’ah dalam masalah dunia, sesungguhnya ia meskipun dinamakan bid’ah menurut bahasa Arab, namun bukan bid’ah yang dimaksudkan dalam istilah syar’i. Dalam artian ia tidak dihukumi dengan dengan pengharaman atau penghalalan, tidak juga wajib atau sunnah melainkan kalau ada dalil-dalil agama akan hal itu. Dari sini, sesuatu yang baru pada masa kini sebagai wasilah untuk mendekatkan dalam merealisasikan ibadah kita, tidak dikatakan ia adalah bid’ah meskipun dahulu belum ada. Di antaranya adalah pengeras suara. Pengeras suara dahulu belum ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi baru muncul akhir-akhir ini. Akan tetapi, ada kemaslahatan agama di balik itu, yaitu untuk menyampaikan shalat imam, bacaan imam dan khutbahnya kepada orang. Begitu juga pengeras suara sangat manfaat dalam perkumpulan pengajian, ada kebaikan dan kemaslahatan untuk kita. Ini adalah suatu kebaikan. Sehingga pembeliannya untuk masjid dengan tujuan seperti  ini dari urusan agama, pemiliknya akan diberi pahala. Termasuk pula apa yang terjadi pada akhir-akhir ini di masjid kita ada garis shaf untuk meluruskan shaf. Meskipun ini baru, akan tetapi sebagai sarana untuk urusan yang dianjurkan. Maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan untuk suatu maksud. Tidak sama lagi bagi orang-orang, dahulu para imam sangat menjaga untuk meluruskan shaf mengeluhkan sebelum adanya garis-garis ini. Dahulu mengeluhkan banyak masalah, kalau seseorang maju sedikit, mereka mengatakan ke belakang sedikit. Kalau ada yang terlalu ke belakang, mereka mengatakan agak maju, terasa sangat melelahkan. Sekarang alhamdulillah, imam mengatakan, “Luruskan shaf-shaf kamu semua (sesuai) dengan garis, paskan ditengah, sehingga dapat konsisten dalam meluruskan shaf.” Ini adalah bid’ah dari karena baru dimunculkan. Akan tetapi bukan bid’ah dari sisi agama karena garis shaf adalah wasilah untuk lurusnya shaf. [Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 93615] Wallahul muwaffiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah

Masalah Garis Shaf

Sebagian kalangan menganggap bahwa membuat garis shaf sebagai petunjuk agar shaf shalat jama’ah itu sebagai amalan yang tak ada tuntunan (alias: bid’ah). Sampai terjadi crash di sebagian masjid karena mempermasalahkan hal ini. Dan sebagian ulama menganggap seperti ini tidaklah masalah sehingga tidak perlu diributkan jika memang asalnya adalah perkara ijtihadiyah.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157) Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.”   Masalah Garis Shaf Asalnya garis shaf yang kita kaji adalah boleh. Alasannya adalah: 1- Dalil dari hadits Anas bin Malik, عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ “Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no. 725). Inilah usaha yang dilakukan sahabat guna meluruskan shaf. Hal ini bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan garis shaf. 2- Garis shaf hanyalah wasilah (perantara), bukan tujuan. Dalam masalah wasilah ada kelonggaran. Maka sah-sah saja kita merekam khutbah atau kajian, juga mencetak berbagai kitab walau tidak ada dalil khusus yang mendasari hal ini. (Lihat Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadaat, Syaikh Dr. Kholid Al Musyaiqih, hal. 104-105)   Fatwa Ulama yang Membolehkan Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 315] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bid’ah adalah beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa tuntunan. Dari sini, maka perkara selain ibadah tidaklah disebut bid’ah. Bahkan perkara baru dalam masalah dunia dilihat apakah termasuk halal atau haram, bukan disebut bid’ah ataukah bukan. Sehingga bid’ah menurut istilah syar’i adalah seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa ada tuntunan. Inilah yang dinamakan bid’ah dari sisi agama. Sementara bid’ah dalam masalah dunia, sesungguhnya ia meskipun dinamakan bid’ah menurut bahasa Arab, namun bukan bid’ah yang dimaksudkan dalam istilah syar’i. Dalam artian ia tidak dihukumi dengan dengan pengharaman atau penghalalan, tidak juga wajib atau sunnah melainkan kalau ada dalil-dalil agama akan hal itu. Dari sini, sesuatu yang baru pada masa kini sebagai wasilah untuk mendekatkan dalam merealisasikan ibadah kita, tidak dikatakan ia adalah bid’ah meskipun dahulu belum ada. Di antaranya adalah pengeras suara. Pengeras suara dahulu belum ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi baru muncul akhir-akhir ini. Akan tetapi, ada kemaslahatan agama di balik itu, yaitu untuk menyampaikan shalat imam, bacaan imam dan khutbahnya kepada orang. Begitu juga pengeras suara sangat manfaat dalam perkumpulan pengajian, ada kebaikan dan kemaslahatan untuk kita. Ini adalah suatu kebaikan. Sehingga pembeliannya untuk masjid dengan tujuan seperti  ini dari urusan agama, pemiliknya akan diberi pahala. Termasuk pula apa yang terjadi pada akhir-akhir ini di masjid kita ada garis shaf untuk meluruskan shaf. Meskipun ini baru, akan tetapi sebagai sarana untuk urusan yang dianjurkan. Maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan untuk suatu maksud. Tidak sama lagi bagi orang-orang, dahulu para imam sangat menjaga untuk meluruskan shaf mengeluhkan sebelum adanya garis-garis ini. Dahulu mengeluhkan banyak masalah, kalau seseorang maju sedikit, mereka mengatakan ke belakang sedikit. Kalau ada yang terlalu ke belakang, mereka mengatakan agak maju, terasa sangat melelahkan. Sekarang alhamdulillah, imam mengatakan, “Luruskan shaf-shaf kamu semua (sesuai) dengan garis, paskan ditengah, sehingga dapat konsisten dalam meluruskan shaf.” Ini adalah bid’ah dari karena baru dimunculkan. Akan tetapi bukan bid’ah dari sisi agama karena garis shaf adalah wasilah untuk lurusnya shaf. [Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 93615] Wallahul muwaffiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah
Sebagian kalangan menganggap bahwa membuat garis shaf sebagai petunjuk agar shaf shalat jama’ah itu sebagai amalan yang tak ada tuntunan (alias: bid’ah). Sampai terjadi crash di sebagian masjid karena mempermasalahkan hal ini. Dan sebagian ulama menganggap seperti ini tidaklah masalah sehingga tidak perlu diributkan jika memang asalnya adalah perkara ijtihadiyah.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157) Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.”   Masalah Garis Shaf Asalnya garis shaf yang kita kaji adalah boleh. Alasannya adalah: 1- Dalil dari hadits Anas bin Malik, عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ “Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no. 725). Inilah usaha yang dilakukan sahabat guna meluruskan shaf. Hal ini bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan garis shaf. 2- Garis shaf hanyalah wasilah (perantara), bukan tujuan. Dalam masalah wasilah ada kelonggaran. Maka sah-sah saja kita merekam khutbah atau kajian, juga mencetak berbagai kitab walau tidak ada dalil khusus yang mendasari hal ini. (Lihat Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadaat, Syaikh Dr. Kholid Al Musyaiqih, hal. 104-105)   Fatwa Ulama yang Membolehkan Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 315] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bid’ah adalah beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa tuntunan. Dari sini, maka perkara selain ibadah tidaklah disebut bid’ah. Bahkan perkara baru dalam masalah dunia dilihat apakah termasuk halal atau haram, bukan disebut bid’ah ataukah bukan. Sehingga bid’ah menurut istilah syar’i adalah seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa ada tuntunan. Inilah yang dinamakan bid’ah dari sisi agama. Sementara bid’ah dalam masalah dunia, sesungguhnya ia meskipun dinamakan bid’ah menurut bahasa Arab, namun bukan bid’ah yang dimaksudkan dalam istilah syar’i. Dalam artian ia tidak dihukumi dengan dengan pengharaman atau penghalalan, tidak juga wajib atau sunnah melainkan kalau ada dalil-dalil agama akan hal itu. Dari sini, sesuatu yang baru pada masa kini sebagai wasilah untuk mendekatkan dalam merealisasikan ibadah kita, tidak dikatakan ia adalah bid’ah meskipun dahulu belum ada. Di antaranya adalah pengeras suara. Pengeras suara dahulu belum ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi baru muncul akhir-akhir ini. Akan tetapi, ada kemaslahatan agama di balik itu, yaitu untuk menyampaikan shalat imam, bacaan imam dan khutbahnya kepada orang. Begitu juga pengeras suara sangat manfaat dalam perkumpulan pengajian, ada kebaikan dan kemaslahatan untuk kita. Ini adalah suatu kebaikan. Sehingga pembeliannya untuk masjid dengan tujuan seperti  ini dari urusan agama, pemiliknya akan diberi pahala. Termasuk pula apa yang terjadi pada akhir-akhir ini di masjid kita ada garis shaf untuk meluruskan shaf. Meskipun ini baru, akan tetapi sebagai sarana untuk urusan yang dianjurkan. Maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan untuk suatu maksud. Tidak sama lagi bagi orang-orang, dahulu para imam sangat menjaga untuk meluruskan shaf mengeluhkan sebelum adanya garis-garis ini. Dahulu mengeluhkan banyak masalah, kalau seseorang maju sedikit, mereka mengatakan ke belakang sedikit. Kalau ada yang terlalu ke belakang, mereka mengatakan agak maju, terasa sangat melelahkan. Sekarang alhamdulillah, imam mengatakan, “Luruskan shaf-shaf kamu semua (sesuai) dengan garis, paskan ditengah, sehingga dapat konsisten dalam meluruskan shaf.” Ini adalah bid’ah dari karena baru dimunculkan. Akan tetapi bukan bid’ah dari sisi agama karena garis shaf adalah wasilah untuk lurusnya shaf. [Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 93615] Wallahul muwaffiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah


Sebagian kalangan menganggap bahwa membuat garis shaf sebagai petunjuk agar shaf shalat jama’ah itu sebagai amalan yang tak ada tuntunan (alias: bid’ah). Sampai terjadi crash di sebagian masjid karena mempermasalahkan hal ini. Dan sebagian ulama menganggap seperti ini tidaklah masalah sehingga tidak perlu diributkan jika memang asalnya adalah perkara ijtihadiyah.   Hukum Meluruskan Shaf Jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa hukum meluruskan shaf adalah sunnah. Sedangkan Ibnu Hazm, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy Syaukani menganggap meluruskan shaf itu wajib. Dalil kalangan yang mewajibkan adalah berdasarkan riwayat An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ “Hendaknya kalian meluruskan shaf kalian atau tidak Allah akan membuat wajah kalian berselisih.” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak lurusnya shaf akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta membuat hati kalian berselisih.” (Syarh Muslim, 4: 157) Perintah untuk meluruskan shaf juga disebutkan dalam hadits Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari no. 723 dan Muslim no. 433). Dalam riwayat Bukhari dengan lafazh, سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ “Luruskanlah shaf karena lurusnya shaf merupakan bagian dari ditegakkannya shalat.”   Masalah Garis Shaf Asalnya garis shaf yang kita kaji adalah boleh. Alasannya adalah: 1- Dalil dari hadits Anas bin Malik, عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى » . وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ “Dari Anas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, ”Luruskanlah shaf kalian, aku melihat kalian dari belakang punggungku.” Lantas salah seorang di antara kami melekatkan pundaknya pada pundak temannya, lalu kakinya pada kaki temannya.” (HR. Bukhari no. 725). Inilah usaha yang dilakukan sahabat guna meluruskan shaf. Hal ini bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan garis shaf. 2- Garis shaf hanyalah wasilah (perantara), bukan tujuan. Dalam masalah wasilah ada kelonggaran. Maka sah-sah saja kita merekam khutbah atau kajian, juga mencetak berbagai kitab walau tidak ada dalil khusus yang mendasari hal ini. (Lihat Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadaat, Syaikh Dr. Kholid Al Musyaiqih, hal. 104-105)   Fatwa Ulama yang Membolehkan Garis Shaf Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Apa hukum menaruh garis di atas alas atau sajadah di masjid. Dikarenakan kiblat sedikit melenceng dengan maksud untuk mengatur shaf?” Jawaban para ulama Lajnah, “Hal itu tidaklah masalah. Kalau mereka shalat tanpa garis juga tidak mengapa. Karena sedikit miring tidaklah masalah.” [Yang menandatangani fatwa: Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 315] Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Bid’ah adalah beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa tuntunan. Dari sini, maka perkara selain ibadah tidaklah disebut bid’ah. Bahkan perkara baru dalam masalah dunia dilihat apakah termasuk halal atau haram, bukan disebut bid’ah ataukah bukan. Sehingga bid’ah menurut istilah syar’i adalah seseorang beribadah kepada Allah Ta’ala tanpa ada tuntunan. Inilah yang dinamakan bid’ah dari sisi agama. Sementara bid’ah dalam masalah dunia, sesungguhnya ia meskipun dinamakan bid’ah menurut bahasa Arab, namun bukan bid’ah yang dimaksudkan dalam istilah syar’i. Dalam artian ia tidak dihukumi dengan dengan pengharaman atau penghalalan, tidak juga wajib atau sunnah melainkan kalau ada dalil-dalil agama akan hal itu. Dari sini, sesuatu yang baru pada masa kini sebagai wasilah untuk mendekatkan dalam merealisasikan ibadah kita, tidak dikatakan ia adalah bid’ah meskipun dahulu belum ada. Di antaranya adalah pengeras suara. Pengeras suara dahulu belum ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi baru muncul akhir-akhir ini. Akan tetapi, ada kemaslahatan agama di balik itu, yaitu untuk menyampaikan shalat imam, bacaan imam dan khutbahnya kepada orang. Begitu juga pengeras suara sangat manfaat dalam perkumpulan pengajian, ada kebaikan dan kemaslahatan untuk kita. Ini adalah suatu kebaikan. Sehingga pembeliannya untuk masjid dengan tujuan seperti  ini dari urusan agama, pemiliknya akan diberi pahala. Termasuk pula apa yang terjadi pada akhir-akhir ini di masjid kita ada garis shaf untuk meluruskan shaf. Meskipun ini baru, akan tetapi sebagai sarana untuk urusan yang dianjurkan. Maka hal itu diperbolehkan dan dianjurkan untuk suatu maksud. Tidak sama lagi bagi orang-orang, dahulu para imam sangat menjaga untuk meluruskan shaf mengeluhkan sebelum adanya garis-garis ini. Dahulu mengeluhkan banyak masalah, kalau seseorang maju sedikit, mereka mengatakan ke belakang sedikit. Kalau ada yang terlalu ke belakang, mereka mengatakan agak maju, terasa sangat melelahkan. Sekarang alhamdulillah, imam mengatakan, “Luruskan shaf-shaf kamu semua (sesuai) dengan garis, paskan ditengah, sehingga dapat konsisten dalam meluruskan shaf.” Ini adalah bid’ah dari karena baru dimunculkan. Akan tetapi bukan bid’ah dari sisi agama karena garis shaf adalah wasilah untuk lurusnya shaf. [Fatawa Nuur ‘Ala Ad-Darb dinukil dari Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 93615] Wallahul muwaffiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 21 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah

YG BERHAK DAN PANTAS UNTUK DITUNGGU-TUNGGU

Menunggu adalah pekerjaan yg sangat membosankan…. Terlebih lagi menunggu sesuatu yg tidak menarik….Akan tetapi lain halnya jika menunggu sesuatu yg dicintai…. sesuatu yg dirindukan…. maka penungguan tersebut terasa ringan untuk dilakukan….Tanyalah pada hati anda… Apakah anda sabar dalam menunggu tibanya waktu-waktu sholat? Apakah selalu terbetik dalam hati anda untuk memperhatikan jadwal waktu sholat? Ataukah sama sekali anda cuek dengan jadwal waktu sholat? Ataukah merasa berat dan malas tatkala mengetahui sebentar lagi tiba waktu sholat? Tahukah anda bahwa menunggu waktu sholat berikutnya bernilai pahala di sisi Allah? Sungguh sholat adala perkara yg pantas dan berhak untuk ditunggu-tunggu kedatangannya….Sebesar mana perhatianmu terhadap waktu-waktu sholat, sebesar itulah kerinduanmu terhadap sholat, sebesar itulah kesabaranmu menunggu waktu sholat, sekadar itulah kekhusyuan yg akan kau raih dalam sholatmu

YG BERHAK DAN PANTAS UNTUK DITUNGGU-TUNGGU

Menunggu adalah pekerjaan yg sangat membosankan…. Terlebih lagi menunggu sesuatu yg tidak menarik….Akan tetapi lain halnya jika menunggu sesuatu yg dicintai…. sesuatu yg dirindukan…. maka penungguan tersebut terasa ringan untuk dilakukan….Tanyalah pada hati anda… Apakah anda sabar dalam menunggu tibanya waktu-waktu sholat? Apakah selalu terbetik dalam hati anda untuk memperhatikan jadwal waktu sholat? Ataukah sama sekali anda cuek dengan jadwal waktu sholat? Ataukah merasa berat dan malas tatkala mengetahui sebentar lagi tiba waktu sholat? Tahukah anda bahwa menunggu waktu sholat berikutnya bernilai pahala di sisi Allah? Sungguh sholat adala perkara yg pantas dan berhak untuk ditunggu-tunggu kedatangannya….Sebesar mana perhatianmu terhadap waktu-waktu sholat, sebesar itulah kerinduanmu terhadap sholat, sebesar itulah kesabaranmu menunggu waktu sholat, sekadar itulah kekhusyuan yg akan kau raih dalam sholatmu
Menunggu adalah pekerjaan yg sangat membosankan…. Terlebih lagi menunggu sesuatu yg tidak menarik….Akan tetapi lain halnya jika menunggu sesuatu yg dicintai…. sesuatu yg dirindukan…. maka penungguan tersebut terasa ringan untuk dilakukan….Tanyalah pada hati anda… Apakah anda sabar dalam menunggu tibanya waktu-waktu sholat? Apakah selalu terbetik dalam hati anda untuk memperhatikan jadwal waktu sholat? Ataukah sama sekali anda cuek dengan jadwal waktu sholat? Ataukah merasa berat dan malas tatkala mengetahui sebentar lagi tiba waktu sholat? Tahukah anda bahwa menunggu waktu sholat berikutnya bernilai pahala di sisi Allah? Sungguh sholat adala perkara yg pantas dan berhak untuk ditunggu-tunggu kedatangannya….Sebesar mana perhatianmu terhadap waktu-waktu sholat, sebesar itulah kerinduanmu terhadap sholat, sebesar itulah kesabaranmu menunggu waktu sholat, sekadar itulah kekhusyuan yg akan kau raih dalam sholatmu


Menunggu adalah pekerjaan yg sangat membosankan…. Terlebih lagi menunggu sesuatu yg tidak menarik….Akan tetapi lain halnya jika menunggu sesuatu yg dicintai…. sesuatu yg dirindukan…. maka penungguan tersebut terasa ringan untuk dilakukan….Tanyalah pada hati anda… Apakah anda sabar dalam menunggu tibanya waktu-waktu sholat? Apakah selalu terbetik dalam hati anda untuk memperhatikan jadwal waktu sholat? Ataukah sama sekali anda cuek dengan jadwal waktu sholat? Ataukah merasa berat dan malas tatkala mengetahui sebentar lagi tiba waktu sholat? Tahukah anda bahwa menunggu waktu sholat berikutnya bernilai pahala di sisi Allah? Sungguh sholat adala perkara yg pantas dan berhak untuk ditunggu-tunggu kedatangannya….Sebesar mana perhatianmu terhadap waktu-waktu sholat, sebesar itulah kerinduanmu terhadap sholat, sebesar itulah kesabaranmu menunggu waktu sholat, sekadar itulah kekhusyuan yg akan kau raih dalam sholatmu

Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh)

Saat ini muslim tidak lagi punya kekhasan sendiri. Yang ada dari gaya dan penampilan bahkan akhlak dan tingkah lakunya hanya ingin mengikuti gaya barat atau gaya orang kafir. Coba kita lihat dari model rambut, cara berpakaian dan penampilan muda-mudi saat ini, sudah sama dengan gaya Ronaldo, Roberto dan Jenifer. Begitu pula termasuk perayaan seperti Ultah dan New Year yang pemuda muslim rayakan semuanya diimpor dari ajaran non-muslim, bukan ajaran Islam sama sekali. Benarlah disebutkan dalam hadits, umat Islam selangkah demi selangkah akan mengikuti jejak non muslim. Sunnatullah, Orang Muslim akan Mengikuti Jejak Orang Kafir Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286. Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65. Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziroo’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”  (Syarh Muslim, 16: 219) Larangan Tasyabbuh Walau itu sudah jadi sunnatullah, namun bukan berarti mengikuti jejak ahli kitab dan orang kafir jadi boleh. Bahkan secara umum kita dilarang menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Penyerupaan ini dikenal dengan istilah tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata, فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟! “Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332) Macam-Macam Tasyabbuh Tasyabbuh dengan orang kafir ada dua macam: (1) tasyabbuh yang diharamkan, (2) tasyabbuh yang mubah (boleh). 1- Tasyabbuh yang haram adalah segala perbuatan yang menjadi kekhususan ajaran orang kafir dan diambil dari ajaran orang kafir, tidak diajarkan dalam ajaran Islam. Terkadang tasyabbuh seperti ini dihukumi dosa besar, bahkan ada yang bisa sampai tingkatan kafir tergantung dari dalil yang membicarakan hal ini. Tasyabbuh yang dilakukan bisa jadi karena memang ingin mencocoki ajaran orang kafir, bisa jadi karena dorongan hawa nafsu, atau karena syubhat bahwa hal tersebut mendatangkan manfaat di dunia atau di akhirat. Bagaimana jika melakukannya atas dasar tidak tahu seperti ada yang merayakan ulang tahun (Ultah) padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam? Jawabnya, kalau dasar tidak tahu, maka ia tidak terkena dosa. Namun orang seperti ini harus diberitahu. Jika tidak mau nurut, maka ia berarti berdosa. 2- Tasyabbuh yang dibolehkan adalah segala perbuatan yang asalnya sebenarnya bukan dari orang kafir. Akan tetapi orang kafir melakukan seperti ini. Maka tidak mengapa menyerupai dalam hal ini, namun bisa jadi luput karena tidak menyelisihi mereka. Contohnya adalah seperti membiarkan uban dalam keadaan putih. Padahal disunnahkan jika warnanya diubah selain warna hitam. Namun jika dibiarkan pun tidak terlarang keras. Namun perlu diperhatikan bahwa ada syarat bolehnya tasyabbuh dengan orang kafir: 1- Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka. 2- Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang. 3- Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram. 4- Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim. 5- Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa (dalam natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi). Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir. 6- Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu. Lihat bahasan dalam Kitab Sunan wal Atsar fin Nahyi ‘an At Tasyabbuh bil Kuffar, oleh Suhail Hasan, hal. 58-59. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 2025. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim tasyabbuh

Mengikuti Gaya Orang Kafir (Tasyabbuh)

Saat ini muslim tidak lagi punya kekhasan sendiri. Yang ada dari gaya dan penampilan bahkan akhlak dan tingkah lakunya hanya ingin mengikuti gaya barat atau gaya orang kafir. Coba kita lihat dari model rambut, cara berpakaian dan penampilan muda-mudi saat ini, sudah sama dengan gaya Ronaldo, Roberto dan Jenifer. Begitu pula termasuk perayaan seperti Ultah dan New Year yang pemuda muslim rayakan semuanya diimpor dari ajaran non-muslim, bukan ajaran Islam sama sekali. Benarlah disebutkan dalam hadits, umat Islam selangkah demi selangkah akan mengikuti jejak non muslim. Sunnatullah, Orang Muslim akan Mengikuti Jejak Orang Kafir Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286. Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65. Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziroo’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”  (Syarh Muslim, 16: 219) Larangan Tasyabbuh Walau itu sudah jadi sunnatullah, namun bukan berarti mengikuti jejak ahli kitab dan orang kafir jadi boleh. Bahkan secara umum kita dilarang menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Penyerupaan ini dikenal dengan istilah tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata, فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟! “Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332) Macam-Macam Tasyabbuh Tasyabbuh dengan orang kafir ada dua macam: (1) tasyabbuh yang diharamkan, (2) tasyabbuh yang mubah (boleh). 1- Tasyabbuh yang haram adalah segala perbuatan yang menjadi kekhususan ajaran orang kafir dan diambil dari ajaran orang kafir, tidak diajarkan dalam ajaran Islam. Terkadang tasyabbuh seperti ini dihukumi dosa besar, bahkan ada yang bisa sampai tingkatan kafir tergantung dari dalil yang membicarakan hal ini. Tasyabbuh yang dilakukan bisa jadi karena memang ingin mencocoki ajaran orang kafir, bisa jadi karena dorongan hawa nafsu, atau karena syubhat bahwa hal tersebut mendatangkan manfaat di dunia atau di akhirat. Bagaimana jika melakukannya atas dasar tidak tahu seperti ada yang merayakan ulang tahun (Ultah) padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam? Jawabnya, kalau dasar tidak tahu, maka ia tidak terkena dosa. Namun orang seperti ini harus diberitahu. Jika tidak mau nurut, maka ia berarti berdosa. 2- Tasyabbuh yang dibolehkan adalah segala perbuatan yang asalnya sebenarnya bukan dari orang kafir. Akan tetapi orang kafir melakukan seperti ini. Maka tidak mengapa menyerupai dalam hal ini, namun bisa jadi luput karena tidak menyelisihi mereka. Contohnya adalah seperti membiarkan uban dalam keadaan putih. Padahal disunnahkan jika warnanya diubah selain warna hitam. Namun jika dibiarkan pun tidak terlarang keras. Namun perlu diperhatikan bahwa ada syarat bolehnya tasyabbuh dengan orang kafir: 1- Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka. 2- Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang. 3- Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram. 4- Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim. 5- Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa (dalam natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi). Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir. 6- Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu. Lihat bahasan dalam Kitab Sunan wal Atsar fin Nahyi ‘an At Tasyabbuh bil Kuffar, oleh Suhail Hasan, hal. 58-59. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 2025. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim tasyabbuh
Saat ini muslim tidak lagi punya kekhasan sendiri. Yang ada dari gaya dan penampilan bahkan akhlak dan tingkah lakunya hanya ingin mengikuti gaya barat atau gaya orang kafir. Coba kita lihat dari model rambut, cara berpakaian dan penampilan muda-mudi saat ini, sudah sama dengan gaya Ronaldo, Roberto dan Jenifer. Begitu pula termasuk perayaan seperti Ultah dan New Year yang pemuda muslim rayakan semuanya diimpor dari ajaran non-muslim, bukan ajaran Islam sama sekali. Benarlah disebutkan dalam hadits, umat Islam selangkah demi selangkah akan mengikuti jejak non muslim. Sunnatullah, Orang Muslim akan Mengikuti Jejak Orang Kafir Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286. Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65. Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziroo’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”  (Syarh Muslim, 16: 219) Larangan Tasyabbuh Walau itu sudah jadi sunnatullah, namun bukan berarti mengikuti jejak ahli kitab dan orang kafir jadi boleh. Bahkan secara umum kita dilarang menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Penyerupaan ini dikenal dengan istilah tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata, فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟! “Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332) Macam-Macam Tasyabbuh Tasyabbuh dengan orang kafir ada dua macam: (1) tasyabbuh yang diharamkan, (2) tasyabbuh yang mubah (boleh). 1- Tasyabbuh yang haram adalah segala perbuatan yang menjadi kekhususan ajaran orang kafir dan diambil dari ajaran orang kafir, tidak diajarkan dalam ajaran Islam. Terkadang tasyabbuh seperti ini dihukumi dosa besar, bahkan ada yang bisa sampai tingkatan kafir tergantung dari dalil yang membicarakan hal ini. Tasyabbuh yang dilakukan bisa jadi karena memang ingin mencocoki ajaran orang kafir, bisa jadi karena dorongan hawa nafsu, atau karena syubhat bahwa hal tersebut mendatangkan manfaat di dunia atau di akhirat. Bagaimana jika melakukannya atas dasar tidak tahu seperti ada yang merayakan ulang tahun (Ultah) padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam? Jawabnya, kalau dasar tidak tahu, maka ia tidak terkena dosa. Namun orang seperti ini harus diberitahu. Jika tidak mau nurut, maka ia berarti berdosa. 2- Tasyabbuh yang dibolehkan adalah segala perbuatan yang asalnya sebenarnya bukan dari orang kafir. Akan tetapi orang kafir melakukan seperti ini. Maka tidak mengapa menyerupai dalam hal ini, namun bisa jadi luput karena tidak menyelisihi mereka. Contohnya adalah seperti membiarkan uban dalam keadaan putih. Padahal disunnahkan jika warnanya diubah selain warna hitam. Namun jika dibiarkan pun tidak terlarang keras. Namun perlu diperhatikan bahwa ada syarat bolehnya tasyabbuh dengan orang kafir: 1- Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka. 2- Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang. 3- Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram. 4- Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim. 5- Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa (dalam natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi). Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir. 6- Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu. Lihat bahasan dalam Kitab Sunan wal Atsar fin Nahyi ‘an At Tasyabbuh bil Kuffar, oleh Suhail Hasan, hal. 58-59. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 2025. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim tasyabbuh


Saat ini muslim tidak lagi punya kekhasan sendiri. Yang ada dari gaya dan penampilan bahkan akhlak dan tingkah lakunya hanya ingin mengikuti gaya barat atau gaya orang kafir. Coba kita lihat dari model rambut, cara berpakaian dan penampilan muda-mudi saat ini, sudah sama dengan gaya Ronaldo, Roberto dan Jenifer. Begitu pula termasuk perayaan seperti Ultah dan New Year yang pemuda muslim rayakan semuanya diimpor dari ajaran non-muslim, bukan ajaran Islam sama sekali. Benarlah disebutkan dalam hadits, umat Islam selangkah demi selangkah akan mengikuti jejak non muslim. Sunnatullah, Orang Muslim akan Mengikuti Jejak Orang Kafir Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ  . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ  وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ “Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“ (HR. Bukhari no. 7319) Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286. Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65. Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziroo’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”  (Syarh Muslim, 16: 219) Larangan Tasyabbuh Walau itu sudah jadi sunnatullah, namun bukan berarti mengikuti jejak ahli kitab dan orang kafir jadi boleh. Bahkan secara umum kita dilarang menyerupai mereka dalam hal yang menjadi kekhususan mereka. Penyerupaan ini dikenal dengan istilah tasyabbuh. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269) Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Kenapa sampai kita dilarang meniru-niru orang kafir secara lahiriyah? Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, أَنَّ الْمُشَابَهَةَ فِي الْأُمُورِ الظَّاهِرَةِ تُورِثُ تَنَاسُبًا وَتَشَابُهًا فِي الْأَخْلَاقِ وَالْأَعْمَالِ وَلِهَذَا نُهِينَا عَنْ مُشَابَهَةِ الْكُفَّارِ “Keserupaan dalam perkara lahiriyah bisa berpengaruh pada keserupaan dalam akhlak dan amalan. Oleh karena itu, kita dilarang tasyabbuh dengan orang kafir” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 154). Di tempat lain dalam Majmu’ Al Fatawa, beliau berkata, فَإِذَا كَانَ هَذَا فِي التَّشَبُّهِ بِهِمْ وَإِنْ كَانَ مِنْ الْعَادَاتِ فَكَيْفَ التَّشَبُّهُ بِهِمْ فِيمَا هُوَ أَبْلَغُ مِنْ ذَلِكَ ؟! “Jika dalam perkara adat (kebiasaan) saja kita dilarang tasyabbuh dengan mereka, bagaimana lagi dalam perkara yang lebih dari itu?!” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 332) Macam-Macam Tasyabbuh Tasyabbuh dengan orang kafir ada dua macam: (1) tasyabbuh yang diharamkan, (2) tasyabbuh yang mubah (boleh). 1- Tasyabbuh yang haram adalah segala perbuatan yang menjadi kekhususan ajaran orang kafir dan diambil dari ajaran orang kafir, tidak diajarkan dalam ajaran Islam. Terkadang tasyabbuh seperti ini dihukumi dosa besar, bahkan ada yang bisa sampai tingkatan kafir tergantung dari dalil yang membicarakan hal ini. Tasyabbuh yang dilakukan bisa jadi karena memang ingin mencocoki ajaran orang kafir, bisa jadi karena dorongan hawa nafsu, atau karena syubhat bahwa hal tersebut mendatangkan manfaat di dunia atau di akhirat. Bagaimana jika melakukannya atas dasar tidak tahu seperti ada yang merayakan ulang tahun (Ultah) padahal ritual seperti ini tidak pernah diajarkan dalam Islam? Jawabnya, kalau dasar tidak tahu, maka ia tidak terkena dosa. Namun orang seperti ini harus diberitahu. Jika tidak mau nurut, maka ia berarti berdosa. 2- Tasyabbuh yang dibolehkan adalah segala perbuatan yang asalnya sebenarnya bukan dari orang kafir. Akan tetapi orang kafir melakukan seperti ini. Maka tidak mengapa menyerupai dalam hal ini, namun bisa jadi luput karena tidak menyelisihi mereka. Contohnya adalah seperti membiarkan uban dalam keadaan putih. Padahal disunnahkan jika warnanya diubah selain warna hitam. Namun jika dibiarkan pun tidak terlarang keras. Namun perlu diperhatikan bahwa ada syarat bolehnya tasyabbuh dengan orang kafir: 1- Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka. 2- Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang. 3- Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram. 4- Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim. 5- Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa (dalam natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi). Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir. 6- Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu. Lihat bahasan dalam Kitab Sunan wal Atsar fin Nahyi ‘an At Tasyabbuh bil Kuffar, oleh Suhail Hasan, hal. 58-59. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 2025. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsloyal non muslim tasyabbuh

Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin

Ini adalah suatu aturan dalam Islam sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaedah dalam bab fikih ketika membahas ghosob (harta curian), “Tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya.” Kaedah yang Dimaksud Kaedah tersebut berbunyi, لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.”[1] Di antara dalil kaedah tersebut adalah, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi). Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridhonya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan. Mengenai bentuk izin jenis kedua ini kita bisa berdalil dengan kisah Khidr yang menghancurkan perahu orang miskin yang nantinya akan dirampas oleh raja. Ia sengaja menghancurkannya karena ia tahu bahwa mereka (para pemilik) ridho akan perbuatan Khidr. Allah Ta’ala berfirman, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Oleh karenanya, mengenai izin jenis kedua ini, Ibnu Taimiyah memiliki kaedah, وَالْإِذْنُ الْعُرْفِيُّ كَالْإِذْنِ اللَّفْظِيِّ “Izin secara ‘urf (kebiasaan) teranggap sama dengan izin secara lisan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 427). Di tempat lain, beliau rahimahullah mengatakan, وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 272). Contoh Kaedah 1- Tidak boleh masuk dalam rumah atau kebun seseorang tanpa izinnya. 2- Dalam akad mudhorobah (usaha bagi hasil), jika pengelola telah diberi syarat oleh pemodal untuk menjalankan usaha di tempat tertentu, atau menjual barang tertentu, atau ditentukan waktu tertentu, lalu syarat ini dilanggar, maka itu berarti telah memanfaatkan sesuatu tanpa izin. 3- Jika ada seseorang yang dititipi sejumlah uang, lantas ia memanfaatkannya tanpa izin orang yang menitipkan, maka jika ada kehilangan, dialah yang mengganti rugi karena ia telah memanfaatkan barang tanpa izin. 4- Jika suatu jalan khusus terlarang dilewati lalu pintunya sengaja dibuka tanpa meminta izin pada pemiliknya, itu berarti telah memanfaatkan milik orang lain tanpa izin. 5- Jika seseorang mengetahui dari keadaan sahabatnya bahwa ia selalu ridho jika diambil sesuatu miliknya, maka barang milik sahabatnya tadi boleh diambil tanpa izinnya. Ini termasuk izin jenis kedua yang disebutkan di atas.[2] 6- Di antara contoh lain dari izin jenis kedua, misalnya ada orang yang dititipkan uang. Lalu ia meminjam uang tersebut dan ia tahu si pemilik uang ridho apalagi pada orang yang sifatnya amanah, maka boleh saja ia manfaatkan. Namun jika ia ragu apakah si pemilik meridhoi ataukah tidak, maka tidak boleh ia memanfaatkannya.[3] Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al Bahisin, taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram), terbitan Dar At Tadmuriyah, cetakan kedua, tahun 1432 H, hal. 557-558. Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalat Al Maaliyah ‘inda Ibni Taimiyyah, ‘Abdussalam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushoin, terbitan Dar At Ta’shil, cetakan pertama, tahun 1422 H, 2: 117-125.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy. [2] Shorim Al Maslul, Ibnu Taimiyah, hal. 195. [3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 30: 394-395. Tagskepemilikan milik

Memanfaatkan Milik Orang Lain Harus dengan Izin

Ini adalah suatu aturan dalam Islam sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaedah dalam bab fikih ketika membahas ghosob (harta curian), “Tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya.” Kaedah yang Dimaksud Kaedah tersebut berbunyi, لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.”[1] Di antara dalil kaedah tersebut adalah, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi). Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridhonya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan. Mengenai bentuk izin jenis kedua ini kita bisa berdalil dengan kisah Khidr yang menghancurkan perahu orang miskin yang nantinya akan dirampas oleh raja. Ia sengaja menghancurkannya karena ia tahu bahwa mereka (para pemilik) ridho akan perbuatan Khidr. Allah Ta’ala berfirman, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Oleh karenanya, mengenai izin jenis kedua ini, Ibnu Taimiyah memiliki kaedah, وَالْإِذْنُ الْعُرْفِيُّ كَالْإِذْنِ اللَّفْظِيِّ “Izin secara ‘urf (kebiasaan) teranggap sama dengan izin secara lisan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 427). Di tempat lain, beliau rahimahullah mengatakan, وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 272). Contoh Kaedah 1- Tidak boleh masuk dalam rumah atau kebun seseorang tanpa izinnya. 2- Dalam akad mudhorobah (usaha bagi hasil), jika pengelola telah diberi syarat oleh pemodal untuk menjalankan usaha di tempat tertentu, atau menjual barang tertentu, atau ditentukan waktu tertentu, lalu syarat ini dilanggar, maka itu berarti telah memanfaatkan sesuatu tanpa izin. 3- Jika ada seseorang yang dititipi sejumlah uang, lantas ia memanfaatkannya tanpa izin orang yang menitipkan, maka jika ada kehilangan, dialah yang mengganti rugi karena ia telah memanfaatkan barang tanpa izin. 4- Jika suatu jalan khusus terlarang dilewati lalu pintunya sengaja dibuka tanpa meminta izin pada pemiliknya, itu berarti telah memanfaatkan milik orang lain tanpa izin. 5- Jika seseorang mengetahui dari keadaan sahabatnya bahwa ia selalu ridho jika diambil sesuatu miliknya, maka barang milik sahabatnya tadi boleh diambil tanpa izinnya. Ini termasuk izin jenis kedua yang disebutkan di atas.[2] 6- Di antara contoh lain dari izin jenis kedua, misalnya ada orang yang dititipkan uang. Lalu ia meminjam uang tersebut dan ia tahu si pemilik uang ridho apalagi pada orang yang sifatnya amanah, maka boleh saja ia manfaatkan. Namun jika ia ragu apakah si pemilik meridhoi ataukah tidak, maka tidak boleh ia memanfaatkannya.[3] Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al Bahisin, taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram), terbitan Dar At Tadmuriyah, cetakan kedua, tahun 1432 H, hal. 557-558. Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalat Al Maaliyah ‘inda Ibni Taimiyyah, ‘Abdussalam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushoin, terbitan Dar At Ta’shil, cetakan pertama, tahun 1422 H, 2: 117-125.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy. [2] Shorim Al Maslul, Ibnu Taimiyah, hal. 195. [3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 30: 394-395. Tagskepemilikan milik
Ini adalah suatu aturan dalam Islam sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaedah dalam bab fikih ketika membahas ghosob (harta curian), “Tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya.” Kaedah yang Dimaksud Kaedah tersebut berbunyi, لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.”[1] Di antara dalil kaedah tersebut adalah, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi). Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridhonya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan. Mengenai bentuk izin jenis kedua ini kita bisa berdalil dengan kisah Khidr yang menghancurkan perahu orang miskin yang nantinya akan dirampas oleh raja. Ia sengaja menghancurkannya karena ia tahu bahwa mereka (para pemilik) ridho akan perbuatan Khidr. Allah Ta’ala berfirman, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Oleh karenanya, mengenai izin jenis kedua ini, Ibnu Taimiyah memiliki kaedah, وَالْإِذْنُ الْعُرْفِيُّ كَالْإِذْنِ اللَّفْظِيِّ “Izin secara ‘urf (kebiasaan) teranggap sama dengan izin secara lisan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 427). Di tempat lain, beliau rahimahullah mengatakan, وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 272). Contoh Kaedah 1- Tidak boleh masuk dalam rumah atau kebun seseorang tanpa izinnya. 2- Dalam akad mudhorobah (usaha bagi hasil), jika pengelola telah diberi syarat oleh pemodal untuk menjalankan usaha di tempat tertentu, atau menjual barang tertentu, atau ditentukan waktu tertentu, lalu syarat ini dilanggar, maka itu berarti telah memanfaatkan sesuatu tanpa izin. 3- Jika ada seseorang yang dititipi sejumlah uang, lantas ia memanfaatkannya tanpa izin orang yang menitipkan, maka jika ada kehilangan, dialah yang mengganti rugi karena ia telah memanfaatkan barang tanpa izin. 4- Jika suatu jalan khusus terlarang dilewati lalu pintunya sengaja dibuka tanpa meminta izin pada pemiliknya, itu berarti telah memanfaatkan milik orang lain tanpa izin. 5- Jika seseorang mengetahui dari keadaan sahabatnya bahwa ia selalu ridho jika diambil sesuatu miliknya, maka barang milik sahabatnya tadi boleh diambil tanpa izinnya. Ini termasuk izin jenis kedua yang disebutkan di atas.[2] 6- Di antara contoh lain dari izin jenis kedua, misalnya ada orang yang dititipkan uang. Lalu ia meminjam uang tersebut dan ia tahu si pemilik uang ridho apalagi pada orang yang sifatnya amanah, maka boleh saja ia manfaatkan. Namun jika ia ragu apakah si pemilik meridhoi ataukah tidak, maka tidak boleh ia memanfaatkannya.[3] Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al Bahisin, taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram), terbitan Dar At Tadmuriyah, cetakan kedua, tahun 1432 H, hal. 557-558. Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalat Al Maaliyah ‘inda Ibni Taimiyyah, ‘Abdussalam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushoin, terbitan Dar At Ta’shil, cetakan pertama, tahun 1422 H, 2: 117-125.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy. [2] Shorim Al Maslul, Ibnu Taimiyah, hal. 195. [3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 30: 394-395. Tagskepemilikan milik


Ini adalah suatu aturan dalam Islam sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaedah dalam bab fikih ketika membahas ghosob (harta curian), “Tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya.” Kaedah yang Dimaksud Kaedah tersebut berbunyi, لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن “Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikian orang lain tanpa izinnya.”[1] Di antara dalil kaedah tersebut adalah, لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya” (HR. Ahmad 5: 72. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighoirihi). Izin di sini boleh jadi: (1) Izin secara langsung, (2) Izin tidak langsung (izin dalalah) yaitu misalnya secara ‘urf (kebiasaan), hal seperti itu sudah dimaklumi tanpa ada izin lisan atau sudah diketahui ridhonya si pemilik jika barangnya dimanfaatkan. Mengenai bentuk izin jenis kedua ini kita bisa berdalil dengan kisah Khidr yang menghancurkan perahu orang miskin yang nantinya akan dirampas oleh raja. Ia sengaja menghancurkannya karena ia tahu bahwa mereka (para pemilik) ridho akan perbuatan Khidr. Allah Ta’ala berfirman, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Oleh karenanya, mengenai izin jenis kedua ini, Ibnu Taimiyah memiliki kaedah, وَالْإِذْنُ الْعُرْفِيُّ كَالْإِذْنِ اللَّفْظِيِّ “Izin secara ‘urf (kebiasaan) teranggap sama dengan izin secara lisan” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 427). Di tempat lain, beliau rahimahullah mengatakan, وَكُلُّ مَا دَلَّ عَلَى الْإِذْنِ فَهُوَ إذْنٌ “Segala sesuatu yang bermakna izin maka dihukumi sebagai izin” (Majmu’ Al Fatawa, 28: 272). Contoh Kaedah 1- Tidak boleh masuk dalam rumah atau kebun seseorang tanpa izinnya. 2- Dalam akad mudhorobah (usaha bagi hasil), jika pengelola telah diberi syarat oleh pemodal untuk menjalankan usaha di tempat tertentu, atau menjual barang tertentu, atau ditentukan waktu tertentu, lalu syarat ini dilanggar, maka itu berarti telah memanfaatkan sesuatu tanpa izin. 3- Jika ada seseorang yang dititipi sejumlah uang, lantas ia memanfaatkannya tanpa izin orang yang menitipkan, maka jika ada kehilangan, dialah yang mengganti rugi karena ia telah memanfaatkan barang tanpa izin. 4- Jika suatu jalan khusus terlarang dilewati lalu pintunya sengaja dibuka tanpa meminta izin pada pemiliknya, itu berarti telah memanfaatkan milik orang lain tanpa izin. 5- Jika seseorang mengetahui dari keadaan sahabatnya bahwa ia selalu ridho jika diambil sesuatu miliknya, maka barang milik sahabatnya tadi boleh diambil tanpa izinnya. Ini termasuk izin jenis kedua yang disebutkan di atas.[2] 6- Di antara contoh lain dari izin jenis kedua, misalnya ada orang yang dititipkan uang. Lalu ia meminjam uang tersebut dan ia tahu si pemilik uang ridho apalagi pada orang yang sifatnya amanah, maka boleh saja ia manfaatkan. Namun jika ia ragu apakah si pemilik meridhoi ataukah tidak, maka tidak boleh ia memanfaatkannya.[3] Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, Dr. Ya’qub ‘Abdul Wahab Al Bahisin, taqdim: Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais (Imam Masjidil Haram), terbitan Dar At Tadmuriyah, cetakan kedua, tahun 1432 H, hal. 557-558. Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalat Al Maaliyah ‘inda Ibni Taimiyyah, ‘Abdussalam bin Ibrahim bin Muhammad Al Hushoin, terbitan Dar At Ta’shil, cetakan pertama, tahun 1422 H, 2: 117-125.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 20 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Lihat Ad Durul Mukhtaar fii Syarh Tanwirul Abshor pada Kitab Ghoshob, oleh ‘Alaud-din Al Hashkafiy. [2] Shorim Al Maslul, Ibnu Taimiyah, hal. 195. [3] Majmu’ Al Fatawa, Ibnu Taimiyah, 30: 394-395. Tagskepemilikan milik

Shalat di Pesawat dan Kapal

Kadang shalat tidak bisa tidak dilaksanakan di atas pesawat atau kapal, apalagi jika waktu shalat sempit, tidak mungkin diakhirkan ketika telah sampai di tempat tujuan, dan tidak bisa dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya. Bagaimana pelaksanaan shalat di pesawat dan kapal terutama dalam masalah menghadap kiblat?   Shalat Wajib, Turun dari Kendaraan Shalat wajib diperintahkan turun dari kendaraan dan inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dnegan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.”[1] Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat.   Menghadap Kiblat dan Syarat Shalat Menghadap kiblat saat shalat wajib termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat[2]. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu (shalat wajib), menghadap kiblat merupakan syarat.   Menghadap Kiblat Saat Shalat di Kapal dan Pesawat Dari penjelasan di atas, kita beralih pada masalah menghadap kiblat ketika shalat di kapal atau pesawat. Menghadap kiblat kala itu  tidak lepas dari dua keadaan: (1) Jika mampu menghadap kiblat karena ada tempat yang luas seperti di kapal, maka wajib menghadap kiblat. (2) Jika tidak mungkin menghadap kiblat karena tempat yang sempit, maka gugur menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghabun: 16). Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).   Mengenai Berdiri Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat wajib. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir, lalu ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya[3]. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Fiqh An-Nawazil fi Al-‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 19 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Al Majmu’, 3: 214. [2] Lihat At Tadzhib, hal. 54. [3] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 154. Tagsjamak shalat qashar shalat

Shalat di Pesawat dan Kapal

Kadang shalat tidak bisa tidak dilaksanakan di atas pesawat atau kapal, apalagi jika waktu shalat sempit, tidak mungkin diakhirkan ketika telah sampai di tempat tujuan, dan tidak bisa dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya. Bagaimana pelaksanaan shalat di pesawat dan kapal terutama dalam masalah menghadap kiblat?   Shalat Wajib, Turun dari Kendaraan Shalat wajib diperintahkan turun dari kendaraan dan inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dnegan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.”[1] Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat.   Menghadap Kiblat dan Syarat Shalat Menghadap kiblat saat shalat wajib termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat[2]. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu (shalat wajib), menghadap kiblat merupakan syarat.   Menghadap Kiblat Saat Shalat di Kapal dan Pesawat Dari penjelasan di atas, kita beralih pada masalah menghadap kiblat ketika shalat di kapal atau pesawat. Menghadap kiblat kala itu  tidak lepas dari dua keadaan: (1) Jika mampu menghadap kiblat karena ada tempat yang luas seperti di kapal, maka wajib menghadap kiblat. (2) Jika tidak mungkin menghadap kiblat karena tempat yang sempit, maka gugur menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghabun: 16). Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).   Mengenai Berdiri Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat wajib. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir, lalu ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya[3]. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Fiqh An-Nawazil fi Al-‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 19 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Al Majmu’, 3: 214. [2] Lihat At Tadzhib, hal. 54. [3] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 154. Tagsjamak shalat qashar shalat
Kadang shalat tidak bisa tidak dilaksanakan di atas pesawat atau kapal, apalagi jika waktu shalat sempit, tidak mungkin diakhirkan ketika telah sampai di tempat tujuan, dan tidak bisa dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya. Bagaimana pelaksanaan shalat di pesawat dan kapal terutama dalam masalah menghadap kiblat?   Shalat Wajib, Turun dari Kendaraan Shalat wajib diperintahkan turun dari kendaraan dan inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dnegan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.”[1] Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat.   Menghadap Kiblat dan Syarat Shalat Menghadap kiblat saat shalat wajib termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat[2]. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu (shalat wajib), menghadap kiblat merupakan syarat.   Menghadap Kiblat Saat Shalat di Kapal dan Pesawat Dari penjelasan di atas, kita beralih pada masalah menghadap kiblat ketika shalat di kapal atau pesawat. Menghadap kiblat kala itu  tidak lepas dari dua keadaan: (1) Jika mampu menghadap kiblat karena ada tempat yang luas seperti di kapal, maka wajib menghadap kiblat. (2) Jika tidak mungkin menghadap kiblat karena tempat yang sempit, maka gugur menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghabun: 16). Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).   Mengenai Berdiri Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat wajib. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir, lalu ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya[3]. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Fiqh An-Nawazil fi Al-‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 19 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Al Majmu’, 3: 214. [2] Lihat At Tadzhib, hal. 54. [3] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 154. Tagsjamak shalat qashar shalat


Kadang shalat tidak bisa tidak dilaksanakan di atas pesawat atau kapal, apalagi jika waktu shalat sempit, tidak mungkin diakhirkan ketika telah sampai di tempat tujuan, dan tidak bisa dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya. Bagaimana pelaksanaan shalat di pesawat dan kapal terutama dalam masalah menghadap kiblat?   Shalat Wajib, Turun dari Kendaraan Shalat wajib diperintahkan turun dari kendaraan dan inilah kebiasaan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari no. 400). Kondisi di kapal dan di pesawat adalah kondisi sulit untuk turun dari kendaraan. Namun jika shalat wajib bisa dikerjakan dengan turun dari kendaraan, maka itu yang diperintahkan. Sehingga jika shalat wajib itu bisa dilakukan dnegan turun dari kendaraan dengan cara dijamak dengan shalat sebelum atau sesudahnya, maka baiknya shalat tersebut dijamak. Akan tetapi, jika khawatir keluar waktu shalat atau shalat tersebut tidak bisa dijamak, maka tetap yang jadi pilihan adalah shalat wajib tersebut dikerjakan di atas kendaraan. Tidak boleh sama sekali shalat tersebut diakhirkan. Semisal shalat Shubuh yang waktunya sempit, tetap harus dilaksanakan di atas kapal atau pesawat. Melaksanakan shalat di atas kapal dihukumi sah menurut kesepakatan para ulama karena kapal sudah ada sejak masa silam. Sedangkan mengenai shalat di pesawat tersirat dari perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’, beliau berkata, “Shalat seseorang itu sah walau ia berada di atas ranjang di udara.”[1] Sehingga dari perkataan beliau ini diambil hukum bolehnya shalat di atas pesawat.   Menghadap Kiblat dan Syarat Shalat Menghadap kiblat saat shalat wajib termasuk syarat shalat. Adapun dalam shalat sunnah di atas kendaraan bisa jadi gugur menghadap kiblat[2]. Namun tetap disunnahkan ketika takbiratul ihram menghadap kiblat sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَافَرَ فَأَرَادَ أَنْ يَتَطَوَّعَ اسْتَقْبَلَ بِنَاقَتِهِ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ صَلَّى حَيْثُ وَجَّهَهُ رِكَابُهُ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersafar dan ingin melaksanakan shalat sunnah lantas beliau mengarahkan kendaraannya ke arah kiblat. Kemudian beliau bertakbir, lalu beliau shalat sesuai arah kendaraannya.” (HR. Abu Daud no. 1225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Adapun dalam shalat fardhu (shalat wajib), menghadap kiblat merupakan syarat.   Menghadap Kiblat Saat Shalat di Kapal dan Pesawat Dari penjelasan di atas, kita beralih pada masalah menghadap kiblat ketika shalat di kapal atau pesawat. Menghadap kiblat kala itu  tidak lepas dari dua keadaan: (1) Jika mampu menghadap kiblat karena ada tempat yang luas seperti di kapal, maka wajib menghadap kiblat. (2) Jika tidak mungkin menghadap kiblat karena tempat yang sempit, maka gugur menghadap kiblat. Allah Ta’ala berfirman, فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghabun: 16). Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Dan apa yang diperintahkan bagi kalian, maka lakukanlah semampu kalian” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).   Mengenai Berdiri Berdiri bagi yang mampu merupakan rukun dalam shalat wajib. Dalilnya adalah hadits dari ‘Imron bin Hushoin yang punya penyakit bawasir, lalu ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalatnya, beliau pun bersabda, صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ “Shalatlah sambil berdiri. Jika tidak mampu, maka sambil duduk. Jika tidak mampu, maka sambil berbaring (ke samping).” (HR. Bukhari no. 1117). Jika ketika shalat di pesawat atau kapal berdiri saat itu tidak mampu, maka shalat sambil duduk sebagai gantinya[3]. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Fiqh An-Nawazil fi Al-‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 19 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] Al Majmu’, 3: 214. [2] Lihat At Tadzhib, hal. 54. [3] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 154. Tagsjamak shalat qashar shalat

Yang Ada Hanyalah Berkurangnya Umur

Tidak ada awal dan akhir tahun, yang ada hanyalah umur yang semakin berkurang. Kenapa sebagian orang lebih girang menyambut awal tahun? Padahal ulama dahulu begitu sedih jika makin hari terus dilewati, di mana ajal semakin dekat. Bahkan mereka –para salaf– sampai bersedih jika waktunya berlalu tanpa amal sholih. Yang mereka terus pikirkan adalah ajal yang semakin dekat, namun amal sholih yang masih kurang. Tanda Kebaikan Islam: Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat Menunggu satu waktu saja tanpa amalan, itu sudah membuang-buang waktu. Karena ingatlah saudaraku bahwa waktu itu amat berharga bagi seorang muslim. Jika ia benar-benar menjaganya dalam ketaatan pada Allah atau dalam hal yang bermanfaat, itu menunjukkan kebaikan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan pula perkara yang haram, yang syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  Demikian perkataan Ibnu Rajab Al Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Jika kita menyia-nyiakan waktu, itu tanda Allah melupakan kita. ‘Arif Al Yamani berkata, إن من إعراض الله عن العبد أن يشغله بما لا ينفعه “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia.” (Hilyatul Awliya’, 10: 134). Waktu itu Begitu Berharga, Wahai Saudaraku Waktu amat berharga, wahai saudaraku. Ia tidak mungkin kan kembali setelah berlalu pergi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.” Syaikh ‘Abdul Malik Al Qosim berkata, “Waktu yang sedikit adalah harta berharga bagi seorang muslim di dunia ini. Waktu adalah nafas yang terbatas dan hari-hari yang dapat terhitung. Jika waktu yang sedikit itu yang hanya sesaat atau beberapa jam bisa berbuah kebaikan, maka ia sangat beruntung. Sebaliknya jika waktu disia-siakan dan dilalaikan, maka sungguh ia benar-benar merugi. Dan namanya waktu yang berlalu tidak mungkin kembali selamanya.” (Lihat risalah “Al Waqtu Anfas Laa Ta’ud”, hal. 3) Tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Menyia-nyiakan waktu hanya untuk menunggu-nunggu pergantian waktu, itu sebenarnya lebih parah dari kematian. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Fawa-id berkata, اِضَاعَةُ الوَقْتِ اَشَدُّ مِنَ الموْتِ لِاَنَّ اِضَاعَةَ الوَقْتِ تَقْطَعُكَ عَنِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ وَالموْتِ يَقْطَعُكَ عَنِ الدُّنْيَا وَاَهْلِهَا “Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah dari kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutuskanmu dari (mengingat) Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanya memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.” Imam Syafi’i pernah mendapat nasehat dari seorang sufi, الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Lihat Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim, 3: 129. Mereka Selalu Menyesal Jika Waktu Berlalu Sia-Sia, Sedangkan Kita? Basyr bin Al Harits berkata, مررت برجل من العُبَّاد بالبصرة وهو يبكي فقلت ما يُبكيك فقال أبكي على ما فرطت من عمري وعلى يومٍ مضى من أجلي لم يتبين فيه عملي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashroh dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu, semakin dekat pula ajalku, namun belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al ‘Ilm, 1: 46, Asy Syamilah). Jangan Jadi Orang yang Menyesal Kelak Sebagian orang kegirangan jikalau ia diberi waktu yang panjang di dunia. Bahkan inilah harapan ketika nyawanya telah dicabut, ia ingin kembali di dunia untuk dipanjangkan umurnya supaya bisa beramal sholih. Orang-orang seperti inilah yang menyesal di akhirat kelak, semoga kita tidak termasuk orang-orang semacam itu. Allah Ta’ala berfirman, حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ “Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan” (QS. Al Mu’minun: 99-100). Ketika orang kafir masuk ke neraka, mereka berharap keluar dan kembali ke dunia dan dipanjangkan umur supaya mereka bisa beramal. Allah Ta’ala berfirman, وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ “Dan mereka berteriak di dalam neraka itu : “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan”. Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun.” (QS. Fathir: 37). Dalam ayat lainnya disebutkan pula, وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ “Dan, jika sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): “Ya Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin.”” (QS. As Sajdah: 12). وَتَرَى الظَّالِمِينَ لَمَّا رَأَوُا الْعَذَابَ يَقُولُونَ هَلْ إِلَى مَرَدٍّ مِنْ سَبِيلٍ “Dan kamu akan melihat orang-orang yang zalim ketika mereka melihat azab berkata: “Adakah kiranya jalan untuk kembali (ke dunia)?”” (QS. Asy Syura: 44). قَالُوا رَبَّنَا أَمَتَّنَا اثْنَتَيْنِ وَأَحْيَيْتَنَا اثْنَتَيْنِ فَاعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَى خُرُوجٍ مِنْ سَبِيلٍ ذَلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ وَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Mereka menjawab: “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?” Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 11-12). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang dalam hal yang sia-sia.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 553, pada tafsir surat Fathir ayat 37) Renungkan: Umurmu yang Berkurang Tidak ada awal dan akhir tahun, yang ada hanyalah umur yang semakin berkurang. Mengapa kita selalu berpikir bahwa umur kita bertambah, namun tidak memikirkan ajar semakin dekat? Benar kata Al Hasan Al Bashri, seorang tabi’in terkemuka yang menasehati kita agar bisa merenungkan bahwa semakin bertambah tahun, semakin bertambah hari, itu berarti berkurangnya umur kita setiap saat. Hasan Al Bashri mengatakan, ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 148) Al Hasan Al Bashri juga pernah berkata, لم يزل الليلُ والنهار سريعين في نقص الأعمار ، وتقريبِ الآجال “Malam dan siang akan terus berlalu dengan cepat dan umur pun berkurang, ajal (kematian) pun semakin dekat.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 383). Semisal perkataan Al Hasan Al Bashri juga dikatakan oleh Al Fudhail bin ‘Iyadh. Beliau rahimahullah berkata pada seseorang, “Berapa umurmu sampai saat ini?” “Enam puluh tahun”, jawabnya. Fudhail berkata, “Itu berarti setelah 60 tahun, engkau akan menghadap Rabbmu.” Pria itu berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi rooji’un.” “Apa engkau tidak memahami maksud kalimat itu?”, tanya Fudhail. Lantas Fudhail berkata, “Maksud perkataanmu tadi adalah sesungguhnya kita adalah hamba yang akan kembali pada Allah. Siapa yang yakin dia adalah hamba Allah, maka ia pasti akan kembali pada-Nya. Jadi pada Allah-lah tempat terakhir kita kembali. Jika tahu kita akan kembali pada Allah, maka pasti kita akan ditanya. Kalau tahu kita akan ditanya, maka siapkanlah jawaban untuk pertanyaan tersebut.” Lihat percakapan Fudhail ini dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 383. Jadi sungguh keliru, jika sebagian kita malah merayakan ulang tahun karena kita merasa telah bertambahnya umur. Seharusnya yang kita rasakan adalah umur kita semakin berkurang, lalu kita renungkan bagaimanakah amal kita selama hidup ini? Bukankah yang Islam ajarkan, kita jangan hanya menunggu waktu, namun beramallah demi persiapan bekal untuk akhirat. Ibnu ‘Umar pernah berkata, إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ “Jika engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu waktu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu sore. Isilah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu, dan isilah masa hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari no. 6416). Hadits ini mengajarkan untuk tidak panjang angan-angan, bahwa hidup kita tidak lama. ‘Aun bin ‘Abdullah berkata, “Sikapilah bahwa besok adalah ajalmu. Karena begitu banyak orang yang menemui hari besok, ia malah tidak bisa menyempurnakannya. Begitu banyak orang yang berangan-angan panjang umur, ia malah tidak bisa menemui hari esok. Seharusnya ketika engkau mengingat kematian, engkau akan benci terhadap sikap panjang angan-angan.” ‘Aun juga berkata, إنَّ من أنفع أيام المؤمن له في الدنيا ما ظن أنَّه لا يدرك آخره “Sesungguhnya hari yang bermanfaat bagi seorang mukmin di dunia adalah ia merasa bahwa hari besok sulit ia temui.” Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 385. Di Balik Menunggu Pergantian Tahun Setelah kita merenungkan berbagai nasehat di atas, moga yang berhati lembut bisa sadar bahwa waktu itu begitu berharga walau 1 detik saja. Namun coba lihatlah perayaan tahun baru yang dirayakan kaum muslimin saat ini, sungguh menyia-nyiakan waktu dan umurnya sendiri. Kadang yang wajib seperti shalat ditinggalkan hanya karena bela-belain menunggu pergantian tahun. Kadang pula di awal tahun malah diisi dengan maksiat dan penghamburan harta. Seharusnya yang dipikirkan adalah bukannya datangnya pergantian tahun atau bertambahnya umur. Yang mesti dipikirkan adalah umur kita senyatanya semakin berkurang, sehingga seharusnya amal sholih yang harus kita tingkatkan. Inilah yang lebih urgent. Kalau kita yakin umur kita berkurang, waktu ajal kita semakin dekat, lantas apa gunanya merayakan [?] Intinya, perayaan tahun baru punya berbagai sisi kerusakan di antaranya: 1- Merayakan perayaan non-muslim karena perayaan ini tidak pernah ada dalam Islam. 2- Mengikuti budaya orang kafir. 3- Berbagai maksiat dan bid’ah yang muncul saat perayaan tahun baru. 4- Meremehkan shalat lima waktu karena sibuk begadang. 5- Begadang untuk menunggu pergantian tahun pun sia-sia. 6- Seringnya mengganggu kaum muslim dengan petasan dan semacamnya. 7- Meniru perbuatan setan dengan bersikap boros. Mengenai kerusakan dalam perayaan tahun baru di atas telah diuraikan di artikel Rumaysho.com: 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru. Semoga menjadi nasehat berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   @ Maktabah Al Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 17 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen waktu umur

Yang Ada Hanyalah Berkurangnya Umur

Tidak ada awal dan akhir tahun, yang ada hanyalah umur yang semakin berkurang. Kenapa sebagian orang lebih girang menyambut awal tahun? Padahal ulama dahulu begitu sedih jika makin hari terus dilewati, di mana ajal semakin dekat. Bahkan mereka –para salaf– sampai bersedih jika waktunya berlalu tanpa amal sholih. Yang mereka terus pikirkan adalah ajal yang semakin dekat, namun amal sholih yang masih kurang. Tanda Kebaikan Islam: Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat Menunggu satu waktu saja tanpa amalan, itu sudah membuang-buang waktu. Karena ingatlah saudaraku bahwa waktu itu amat berharga bagi seorang muslim. Jika ia benar-benar menjaganya dalam ketaatan pada Allah atau dalam hal yang bermanfaat, itu menunjukkan kebaikan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan pula perkara yang haram, yang syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  Demikian perkataan Ibnu Rajab Al Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Jika kita menyia-nyiakan waktu, itu tanda Allah melupakan kita. ‘Arif Al Yamani berkata, إن من إعراض الله عن العبد أن يشغله بما لا ينفعه “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia.” (Hilyatul Awliya’, 10: 134). Waktu itu Begitu Berharga, Wahai Saudaraku Waktu amat berharga, wahai saudaraku. Ia tidak mungkin kan kembali setelah berlalu pergi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.” Syaikh ‘Abdul Malik Al Qosim berkata, “Waktu yang sedikit adalah harta berharga bagi seorang muslim di dunia ini. Waktu adalah nafas yang terbatas dan hari-hari yang dapat terhitung. Jika waktu yang sedikit itu yang hanya sesaat atau beberapa jam bisa berbuah kebaikan, maka ia sangat beruntung. Sebaliknya jika waktu disia-siakan dan dilalaikan, maka sungguh ia benar-benar merugi. Dan namanya waktu yang berlalu tidak mungkin kembali selamanya.” (Lihat risalah “Al Waqtu Anfas Laa Ta’ud”, hal. 3) Tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Menyia-nyiakan waktu hanya untuk menunggu-nunggu pergantian waktu, itu sebenarnya lebih parah dari kematian. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Fawa-id berkata, اِضَاعَةُ الوَقْتِ اَشَدُّ مِنَ الموْتِ لِاَنَّ اِضَاعَةَ الوَقْتِ تَقْطَعُكَ عَنِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ وَالموْتِ يَقْطَعُكَ عَنِ الدُّنْيَا وَاَهْلِهَا “Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah dari kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutuskanmu dari (mengingat) Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanya memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.” Imam Syafi’i pernah mendapat nasehat dari seorang sufi, الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Lihat Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim, 3: 129. Mereka Selalu Menyesal Jika Waktu Berlalu Sia-Sia, Sedangkan Kita? Basyr bin Al Harits berkata, مررت برجل من العُبَّاد بالبصرة وهو يبكي فقلت ما يُبكيك فقال أبكي على ما فرطت من عمري وعلى يومٍ مضى من أجلي لم يتبين فيه عملي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashroh dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu, semakin dekat pula ajalku, namun belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al ‘Ilm, 1: 46, Asy Syamilah). Jangan Jadi Orang yang Menyesal Kelak Sebagian orang kegirangan jikalau ia diberi waktu yang panjang di dunia. Bahkan inilah harapan ketika nyawanya telah dicabut, ia ingin kembali di dunia untuk dipanjangkan umurnya supaya bisa beramal sholih. Orang-orang seperti inilah yang menyesal di akhirat kelak, semoga kita tidak termasuk orang-orang semacam itu. Allah Ta’ala berfirman, حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ “Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan” (QS. Al Mu’minun: 99-100). Ketika orang kafir masuk ke neraka, mereka berharap keluar dan kembali ke dunia dan dipanjangkan umur supaya mereka bisa beramal. Allah Ta’ala berfirman, وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ “Dan mereka berteriak di dalam neraka itu : “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan”. Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun.” (QS. Fathir: 37). Dalam ayat lainnya disebutkan pula, وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ “Dan, jika sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): “Ya Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin.”” (QS. As Sajdah: 12). وَتَرَى الظَّالِمِينَ لَمَّا رَأَوُا الْعَذَابَ يَقُولُونَ هَلْ إِلَى مَرَدٍّ مِنْ سَبِيلٍ “Dan kamu akan melihat orang-orang yang zalim ketika mereka melihat azab berkata: “Adakah kiranya jalan untuk kembali (ke dunia)?”” (QS. Asy Syura: 44). قَالُوا رَبَّنَا أَمَتَّنَا اثْنَتَيْنِ وَأَحْيَيْتَنَا اثْنَتَيْنِ فَاعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَى خُرُوجٍ مِنْ سَبِيلٍ ذَلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ وَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Mereka menjawab: “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?” Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 11-12). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang dalam hal yang sia-sia.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 553, pada tafsir surat Fathir ayat 37) Renungkan: Umurmu yang Berkurang Tidak ada awal dan akhir tahun, yang ada hanyalah umur yang semakin berkurang. Mengapa kita selalu berpikir bahwa umur kita bertambah, namun tidak memikirkan ajar semakin dekat? Benar kata Al Hasan Al Bashri, seorang tabi’in terkemuka yang menasehati kita agar bisa merenungkan bahwa semakin bertambah tahun, semakin bertambah hari, itu berarti berkurangnya umur kita setiap saat. Hasan Al Bashri mengatakan, ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 148) Al Hasan Al Bashri juga pernah berkata, لم يزل الليلُ والنهار سريعين في نقص الأعمار ، وتقريبِ الآجال “Malam dan siang akan terus berlalu dengan cepat dan umur pun berkurang, ajal (kematian) pun semakin dekat.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 383). Semisal perkataan Al Hasan Al Bashri juga dikatakan oleh Al Fudhail bin ‘Iyadh. Beliau rahimahullah berkata pada seseorang, “Berapa umurmu sampai saat ini?” “Enam puluh tahun”, jawabnya. Fudhail berkata, “Itu berarti setelah 60 tahun, engkau akan menghadap Rabbmu.” Pria itu berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi rooji’un.” “Apa engkau tidak memahami maksud kalimat itu?”, tanya Fudhail. Lantas Fudhail berkata, “Maksud perkataanmu tadi adalah sesungguhnya kita adalah hamba yang akan kembali pada Allah. Siapa yang yakin dia adalah hamba Allah, maka ia pasti akan kembali pada-Nya. Jadi pada Allah-lah tempat terakhir kita kembali. Jika tahu kita akan kembali pada Allah, maka pasti kita akan ditanya. Kalau tahu kita akan ditanya, maka siapkanlah jawaban untuk pertanyaan tersebut.” Lihat percakapan Fudhail ini dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 383. Jadi sungguh keliru, jika sebagian kita malah merayakan ulang tahun karena kita merasa telah bertambahnya umur. Seharusnya yang kita rasakan adalah umur kita semakin berkurang, lalu kita renungkan bagaimanakah amal kita selama hidup ini? Bukankah yang Islam ajarkan, kita jangan hanya menunggu waktu, namun beramallah demi persiapan bekal untuk akhirat. Ibnu ‘Umar pernah berkata, إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ “Jika engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu waktu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu sore. Isilah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu, dan isilah masa hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari no. 6416). Hadits ini mengajarkan untuk tidak panjang angan-angan, bahwa hidup kita tidak lama. ‘Aun bin ‘Abdullah berkata, “Sikapilah bahwa besok adalah ajalmu. Karena begitu banyak orang yang menemui hari besok, ia malah tidak bisa menyempurnakannya. Begitu banyak orang yang berangan-angan panjang umur, ia malah tidak bisa menemui hari esok. Seharusnya ketika engkau mengingat kematian, engkau akan benci terhadap sikap panjang angan-angan.” ‘Aun juga berkata, إنَّ من أنفع أيام المؤمن له في الدنيا ما ظن أنَّه لا يدرك آخره “Sesungguhnya hari yang bermanfaat bagi seorang mukmin di dunia adalah ia merasa bahwa hari besok sulit ia temui.” Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 385. Di Balik Menunggu Pergantian Tahun Setelah kita merenungkan berbagai nasehat di atas, moga yang berhati lembut bisa sadar bahwa waktu itu begitu berharga walau 1 detik saja. Namun coba lihatlah perayaan tahun baru yang dirayakan kaum muslimin saat ini, sungguh menyia-nyiakan waktu dan umurnya sendiri. Kadang yang wajib seperti shalat ditinggalkan hanya karena bela-belain menunggu pergantian tahun. Kadang pula di awal tahun malah diisi dengan maksiat dan penghamburan harta. Seharusnya yang dipikirkan adalah bukannya datangnya pergantian tahun atau bertambahnya umur. Yang mesti dipikirkan adalah umur kita senyatanya semakin berkurang, sehingga seharusnya amal sholih yang harus kita tingkatkan. Inilah yang lebih urgent. Kalau kita yakin umur kita berkurang, waktu ajal kita semakin dekat, lantas apa gunanya merayakan [?] Intinya, perayaan tahun baru punya berbagai sisi kerusakan di antaranya: 1- Merayakan perayaan non-muslim karena perayaan ini tidak pernah ada dalam Islam. 2- Mengikuti budaya orang kafir. 3- Berbagai maksiat dan bid’ah yang muncul saat perayaan tahun baru. 4- Meremehkan shalat lima waktu karena sibuk begadang. 5- Begadang untuk menunggu pergantian tahun pun sia-sia. 6- Seringnya mengganggu kaum muslim dengan petasan dan semacamnya. 7- Meniru perbuatan setan dengan bersikap boros. Mengenai kerusakan dalam perayaan tahun baru di atas telah diuraikan di artikel Rumaysho.com: 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru. Semoga menjadi nasehat berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   @ Maktabah Al Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 17 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen waktu umur
Tidak ada awal dan akhir tahun, yang ada hanyalah umur yang semakin berkurang. Kenapa sebagian orang lebih girang menyambut awal tahun? Padahal ulama dahulu begitu sedih jika makin hari terus dilewati, di mana ajal semakin dekat. Bahkan mereka –para salaf– sampai bersedih jika waktunya berlalu tanpa amal sholih. Yang mereka terus pikirkan adalah ajal yang semakin dekat, namun amal sholih yang masih kurang. Tanda Kebaikan Islam: Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat Menunggu satu waktu saja tanpa amalan, itu sudah membuang-buang waktu. Karena ingatlah saudaraku bahwa waktu itu amat berharga bagi seorang muslim. Jika ia benar-benar menjaganya dalam ketaatan pada Allah atau dalam hal yang bermanfaat, itu menunjukkan kebaikan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan pula perkara yang haram, yang syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  Demikian perkataan Ibnu Rajab Al Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Jika kita menyia-nyiakan waktu, itu tanda Allah melupakan kita. ‘Arif Al Yamani berkata, إن من إعراض الله عن العبد أن يشغله بما لا ينفعه “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia.” (Hilyatul Awliya’, 10: 134). Waktu itu Begitu Berharga, Wahai Saudaraku Waktu amat berharga, wahai saudaraku. Ia tidak mungkin kan kembali setelah berlalu pergi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.” Syaikh ‘Abdul Malik Al Qosim berkata, “Waktu yang sedikit adalah harta berharga bagi seorang muslim di dunia ini. Waktu adalah nafas yang terbatas dan hari-hari yang dapat terhitung. Jika waktu yang sedikit itu yang hanya sesaat atau beberapa jam bisa berbuah kebaikan, maka ia sangat beruntung. Sebaliknya jika waktu disia-siakan dan dilalaikan, maka sungguh ia benar-benar merugi. Dan namanya waktu yang berlalu tidak mungkin kembali selamanya.” (Lihat risalah “Al Waqtu Anfas Laa Ta’ud”, hal. 3) Tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Menyia-nyiakan waktu hanya untuk menunggu-nunggu pergantian waktu, itu sebenarnya lebih parah dari kematian. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Fawa-id berkata, اِضَاعَةُ الوَقْتِ اَشَدُّ مِنَ الموْتِ لِاَنَّ اِضَاعَةَ الوَقْتِ تَقْطَعُكَ عَنِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ وَالموْتِ يَقْطَعُكَ عَنِ الدُّنْيَا وَاَهْلِهَا “Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah dari kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutuskanmu dari (mengingat) Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanya memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.” Imam Syafi’i pernah mendapat nasehat dari seorang sufi, الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Lihat Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim, 3: 129. Mereka Selalu Menyesal Jika Waktu Berlalu Sia-Sia, Sedangkan Kita? Basyr bin Al Harits berkata, مررت برجل من العُبَّاد بالبصرة وهو يبكي فقلت ما يُبكيك فقال أبكي على ما فرطت من عمري وعلى يومٍ مضى من أجلي لم يتبين فيه عملي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashroh dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu, semakin dekat pula ajalku, namun belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al ‘Ilm, 1: 46, Asy Syamilah). Jangan Jadi Orang yang Menyesal Kelak Sebagian orang kegirangan jikalau ia diberi waktu yang panjang di dunia. Bahkan inilah harapan ketika nyawanya telah dicabut, ia ingin kembali di dunia untuk dipanjangkan umurnya supaya bisa beramal sholih. Orang-orang seperti inilah yang menyesal di akhirat kelak, semoga kita tidak termasuk orang-orang semacam itu. Allah Ta’ala berfirman, حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ “Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan” (QS. Al Mu’minun: 99-100). Ketika orang kafir masuk ke neraka, mereka berharap keluar dan kembali ke dunia dan dipanjangkan umur supaya mereka bisa beramal. Allah Ta’ala berfirman, وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ “Dan mereka berteriak di dalam neraka itu : “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan”. Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun.” (QS. Fathir: 37). Dalam ayat lainnya disebutkan pula, وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ “Dan, jika sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): “Ya Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin.”” (QS. As Sajdah: 12). وَتَرَى الظَّالِمِينَ لَمَّا رَأَوُا الْعَذَابَ يَقُولُونَ هَلْ إِلَى مَرَدٍّ مِنْ سَبِيلٍ “Dan kamu akan melihat orang-orang yang zalim ketika mereka melihat azab berkata: “Adakah kiranya jalan untuk kembali (ke dunia)?”” (QS. Asy Syura: 44). قَالُوا رَبَّنَا أَمَتَّنَا اثْنَتَيْنِ وَأَحْيَيْتَنَا اثْنَتَيْنِ فَاعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَى خُرُوجٍ مِنْ سَبِيلٍ ذَلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ وَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Mereka menjawab: “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?” Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 11-12). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang dalam hal yang sia-sia.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 553, pada tafsir surat Fathir ayat 37) Renungkan: Umurmu yang Berkurang Tidak ada awal dan akhir tahun, yang ada hanyalah umur yang semakin berkurang. Mengapa kita selalu berpikir bahwa umur kita bertambah, namun tidak memikirkan ajar semakin dekat? Benar kata Al Hasan Al Bashri, seorang tabi’in terkemuka yang menasehati kita agar bisa merenungkan bahwa semakin bertambah tahun, semakin bertambah hari, itu berarti berkurangnya umur kita setiap saat. Hasan Al Bashri mengatakan, ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 148) Al Hasan Al Bashri juga pernah berkata, لم يزل الليلُ والنهار سريعين في نقص الأعمار ، وتقريبِ الآجال “Malam dan siang akan terus berlalu dengan cepat dan umur pun berkurang, ajal (kematian) pun semakin dekat.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 383). Semisal perkataan Al Hasan Al Bashri juga dikatakan oleh Al Fudhail bin ‘Iyadh. Beliau rahimahullah berkata pada seseorang, “Berapa umurmu sampai saat ini?” “Enam puluh tahun”, jawabnya. Fudhail berkata, “Itu berarti setelah 60 tahun, engkau akan menghadap Rabbmu.” Pria itu berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi rooji’un.” “Apa engkau tidak memahami maksud kalimat itu?”, tanya Fudhail. Lantas Fudhail berkata, “Maksud perkataanmu tadi adalah sesungguhnya kita adalah hamba yang akan kembali pada Allah. Siapa yang yakin dia adalah hamba Allah, maka ia pasti akan kembali pada-Nya. Jadi pada Allah-lah tempat terakhir kita kembali. Jika tahu kita akan kembali pada Allah, maka pasti kita akan ditanya. Kalau tahu kita akan ditanya, maka siapkanlah jawaban untuk pertanyaan tersebut.” Lihat percakapan Fudhail ini dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 383. Jadi sungguh keliru, jika sebagian kita malah merayakan ulang tahun karena kita merasa telah bertambahnya umur. Seharusnya yang kita rasakan adalah umur kita semakin berkurang, lalu kita renungkan bagaimanakah amal kita selama hidup ini? Bukankah yang Islam ajarkan, kita jangan hanya menunggu waktu, namun beramallah demi persiapan bekal untuk akhirat. Ibnu ‘Umar pernah berkata, إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ “Jika engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu waktu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu sore. Isilah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu, dan isilah masa hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari no. 6416). Hadits ini mengajarkan untuk tidak panjang angan-angan, bahwa hidup kita tidak lama. ‘Aun bin ‘Abdullah berkata, “Sikapilah bahwa besok adalah ajalmu. Karena begitu banyak orang yang menemui hari besok, ia malah tidak bisa menyempurnakannya. Begitu banyak orang yang berangan-angan panjang umur, ia malah tidak bisa menemui hari esok. Seharusnya ketika engkau mengingat kematian, engkau akan benci terhadap sikap panjang angan-angan.” ‘Aun juga berkata, إنَّ من أنفع أيام المؤمن له في الدنيا ما ظن أنَّه لا يدرك آخره “Sesungguhnya hari yang bermanfaat bagi seorang mukmin di dunia adalah ia merasa bahwa hari besok sulit ia temui.” Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 385. Di Balik Menunggu Pergantian Tahun Setelah kita merenungkan berbagai nasehat di atas, moga yang berhati lembut bisa sadar bahwa waktu itu begitu berharga walau 1 detik saja. Namun coba lihatlah perayaan tahun baru yang dirayakan kaum muslimin saat ini, sungguh menyia-nyiakan waktu dan umurnya sendiri. Kadang yang wajib seperti shalat ditinggalkan hanya karena bela-belain menunggu pergantian tahun. Kadang pula di awal tahun malah diisi dengan maksiat dan penghamburan harta. Seharusnya yang dipikirkan adalah bukannya datangnya pergantian tahun atau bertambahnya umur. Yang mesti dipikirkan adalah umur kita senyatanya semakin berkurang, sehingga seharusnya amal sholih yang harus kita tingkatkan. Inilah yang lebih urgent. Kalau kita yakin umur kita berkurang, waktu ajal kita semakin dekat, lantas apa gunanya merayakan [?] Intinya, perayaan tahun baru punya berbagai sisi kerusakan di antaranya: 1- Merayakan perayaan non-muslim karena perayaan ini tidak pernah ada dalam Islam. 2- Mengikuti budaya orang kafir. 3- Berbagai maksiat dan bid’ah yang muncul saat perayaan tahun baru. 4- Meremehkan shalat lima waktu karena sibuk begadang. 5- Begadang untuk menunggu pergantian tahun pun sia-sia. 6- Seringnya mengganggu kaum muslim dengan petasan dan semacamnya. 7- Meniru perbuatan setan dengan bersikap boros. Mengenai kerusakan dalam perayaan tahun baru di atas telah diuraikan di artikel Rumaysho.com: 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru. Semoga menjadi nasehat berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   @ Maktabah Al Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 17 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen waktu umur


Tidak ada awal dan akhir tahun, yang ada hanyalah umur yang semakin berkurang. Kenapa sebagian orang lebih girang menyambut awal tahun? Padahal ulama dahulu begitu sedih jika makin hari terus dilewati, di mana ajal semakin dekat. Bahkan mereka –para salaf– sampai bersedih jika waktunya berlalu tanpa amal sholih. Yang mereka terus pikirkan adalah ajal yang semakin dekat, namun amal sholih yang masih kurang. Tanda Kebaikan Islam: Meninggalkan Hal yang Tidak Bermanfaat Menunggu satu waktu saja tanpa amalan, itu sudah membuang-buang waktu. Karena ingatlah saudaraku bahwa waktu itu amat berharga bagi seorang muslim. Jika ia benar-benar menjaganya dalam ketaatan pada Allah atau dalam hal yang bermanfaat, itu menunjukkan kebaikan dirinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia meninggalkan pula perkara yang haram, yang syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  Demikian perkataan Ibnu Rajab Al Hambali yang kami olah secara bebas (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Jika kita menyia-nyiakan waktu, itu tanda Allah melupakan kita. ‘Arif Al Yamani berkata, إن من إعراض الله عن العبد أن يشغله بما لا ينفعه “Di antara tanda Allah berpaling dari seorang hamba, Allah menjadikannya sibuk dalam hal yang sia-sia.” (Hilyatul Awliya’, 10: 134). Waktu itu Begitu Berharga, Wahai Saudaraku Waktu amat berharga, wahai saudaraku. Ia tidak mungkin kan kembali setelah berlalu pergi. الوقت أنفاس لا تعود “Waktu adalah nafas yang tidak mungkin akan kembali.” Syaikh ‘Abdul Malik Al Qosim berkata, “Waktu yang sedikit adalah harta berharga bagi seorang muslim di dunia ini. Waktu adalah nafas yang terbatas dan hari-hari yang dapat terhitung. Jika waktu yang sedikit itu yang hanya sesaat atau beberapa jam bisa berbuah kebaikan, maka ia sangat beruntung. Sebaliknya jika waktu disia-siakan dan dilalaikan, maka sungguh ia benar-benar merugi. Dan namanya waktu yang berlalu tidak mungkin kembali selamanya.” (Lihat risalah “Al Waqtu Anfas Laa Ta’ud”, hal. 3) Tanda waktu itu begitu berharga bagi seorang muslim karena kelak ia akan ditanya, di mana waktu tersebut dihabiskan, لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ “Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.” (HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Menyia-nyiakan waktu hanya untuk menunggu-nunggu pergantian waktu, itu sebenarnya lebih parah dari kematian. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Al Fawa-id berkata, اِضَاعَةُ الوَقْتِ اَشَدُّ مِنَ الموْتِ لِاَنَّ اِضَاعَةَ الوَقْتِ تَقْطَعُكَ عَنِ اللهِ وَالدَّارِ الآخِرَةِ وَالموْتِ يَقْطَعُكَ عَنِ الدُّنْيَا وَاَهْلِهَا “Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah dari kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutuskanmu dari (mengingat) Allah dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanya memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.” Imam Syafi’i pernah mendapat nasehat dari seorang sufi, الوقت كالسيف فإن قطعته وإلا قطعك، ونفسك إن لم تشغلها بالحق وإلا شغلتك بالباطل “Waktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.” Lihat Madarijus Salikin, Ibnul Qayyim, 3: 129. Mereka Selalu Menyesal Jika Waktu Berlalu Sia-Sia, Sedangkan Kita? Basyr bin Al Harits berkata, مررت برجل من العُبَّاد بالبصرة وهو يبكي فقلت ما يُبكيك فقال أبكي على ما فرطت من عمري وعلى يومٍ مضى من أجلي لم يتبين فيه عملي “Aku pernah melewati seorang ahli ibadah di Bashroh dan ia sedang menangis. Aku bertanya, “Apa yang menyebabkanmu menangis?” Ia menjawab, “Aku menangis karena umur yang luput dariku dan atas hari yang telah berlalu, semakin dekat pula ajalku, namun belum jelas juga amalku.” (Mujalasah wa Jawahir Al ‘Ilm, 1: 46, Asy Syamilah). Jangan Jadi Orang yang Menyesal Kelak Sebagian orang kegirangan jikalau ia diberi waktu yang panjang di dunia. Bahkan inilah harapan ketika nyawanya telah dicabut, ia ingin kembali di dunia untuk dipanjangkan umurnya supaya bisa beramal sholih. Orang-orang seperti inilah yang menyesal di akhirat kelak, semoga kita tidak termasuk orang-orang semacam itu. Allah Ta’ala berfirman, حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا فِيمَا تَرَكْتُ كَلا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ “Hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: “Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). Agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampal hari mereka dibangkitkan” (QS. Al Mu’minun: 99-100). Ketika orang kafir masuk ke neraka, mereka berharap keluar dan kembali ke dunia dan dipanjangkan umur supaya mereka bisa beramal. Allah Ta’ala berfirman, وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ “Dan mereka berteriak di dalam neraka itu : “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan”. Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun.” (QS. Fathir: 37). Dalam ayat lainnya disebutkan pula, وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ “Dan, jika sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): “Ya Rabb kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin.”” (QS. As Sajdah: 12). وَتَرَى الظَّالِمِينَ لَمَّا رَأَوُا الْعَذَابَ يَقُولُونَ هَلْ إِلَى مَرَدٍّ مِنْ سَبِيلٍ “Dan kamu akan melihat orang-orang yang zalim ketika mereka melihat azab berkata: “Adakah kiranya jalan untuk kembali (ke dunia)?”” (QS. Asy Syura: 44). قَالُوا رَبَّنَا أَمَتَّنَا اثْنَتَيْنِ وَأَحْيَيْتَنَا اثْنَتَيْنِ فَاعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَى خُرُوجٍ مِنْ سَبِيلٍ ذَلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ وَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ “Mereka menjawab: “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?” Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan. Maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Ghafir: 11-12). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang dalam hal yang sia-sia.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 553, pada tafsir surat Fathir ayat 37) Renungkan: Umurmu yang Berkurang Tidak ada awal dan akhir tahun, yang ada hanyalah umur yang semakin berkurang. Mengapa kita selalu berpikir bahwa umur kita bertambah, namun tidak memikirkan ajar semakin dekat? Benar kata Al Hasan Al Bashri, seorang tabi’in terkemuka yang menasehati kita agar bisa merenungkan bahwa semakin bertambah tahun, semakin bertambah hari, itu berarti berkurangnya umur kita setiap saat. Hasan Al Bashri mengatakan, ابن آدم إنما أنت أيام كلما ذهب يوم ذهب بعضك “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanyalah kumpulan hari. Tatkala satu hari itu hilang, maka akan hilang pula sebagian dirimu.” (Hilyatul Awliya’, 2: 148) Al Hasan Al Bashri juga pernah berkata, لم يزل الليلُ والنهار سريعين في نقص الأعمار ، وتقريبِ الآجال “Malam dan siang akan terus berlalu dengan cepat dan umur pun berkurang, ajal (kematian) pun semakin dekat.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 383). Semisal perkataan Al Hasan Al Bashri juga dikatakan oleh Al Fudhail bin ‘Iyadh. Beliau rahimahullah berkata pada seseorang, “Berapa umurmu sampai saat ini?” “Enam puluh tahun”, jawabnya. Fudhail berkata, “Itu berarti setelah 60 tahun, engkau akan menghadap Rabbmu.” Pria itu berkata, “Inna lillah wa inna ilaihi rooji’un.” “Apa engkau tidak memahami maksud kalimat itu?”, tanya Fudhail. Lantas Fudhail berkata, “Maksud perkataanmu tadi adalah sesungguhnya kita adalah hamba yang akan kembali pada Allah. Siapa yang yakin dia adalah hamba Allah, maka ia pasti akan kembali pada-Nya. Jadi pada Allah-lah tempat terakhir kita kembali. Jika tahu kita akan kembali pada Allah, maka pasti kita akan ditanya. Kalau tahu kita akan ditanya, maka siapkanlah jawaban untuk pertanyaan tersebut.” Lihat percakapan Fudhail ini dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 383. Jadi sungguh keliru, jika sebagian kita malah merayakan ulang tahun karena kita merasa telah bertambahnya umur. Seharusnya yang kita rasakan adalah umur kita semakin berkurang, lalu kita renungkan bagaimanakah amal kita selama hidup ini? Bukankah yang Islam ajarkan, kita jangan hanya menunggu waktu, namun beramallah demi persiapan bekal untuk akhirat. Ibnu ‘Umar pernah berkata, إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الْمَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ “Jika engkau berada di sore hari, maka janganlah menunggu waktu pagi. Jika engkau berada di waktu pagi, janganlah menunggu sore. Isilah waktu sehatmu sebelum datang sakitmu, dan isilah masa hidupmu sebelum datang matimu.” (HR. Bukhari no. 6416). Hadits ini mengajarkan untuk tidak panjang angan-angan, bahwa hidup kita tidak lama. ‘Aun bin ‘Abdullah berkata, “Sikapilah bahwa besok adalah ajalmu. Karena begitu banyak orang yang menemui hari besok, ia malah tidak bisa menyempurnakannya. Begitu banyak orang yang berangan-angan panjang umur, ia malah tidak bisa menemui hari esok. Seharusnya ketika engkau mengingat kematian, engkau akan benci terhadap sikap panjang angan-angan.” ‘Aun juga berkata, إنَّ من أنفع أيام المؤمن له في الدنيا ما ظن أنَّه لا يدرك آخره “Sesungguhnya hari yang bermanfaat bagi seorang mukmin di dunia adalah ia merasa bahwa hari besok sulit ia temui.” Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 385. Di Balik Menunggu Pergantian Tahun Setelah kita merenungkan berbagai nasehat di atas, moga yang berhati lembut bisa sadar bahwa waktu itu begitu berharga walau 1 detik saja. Namun coba lihatlah perayaan tahun baru yang dirayakan kaum muslimin saat ini, sungguh menyia-nyiakan waktu dan umurnya sendiri. Kadang yang wajib seperti shalat ditinggalkan hanya karena bela-belain menunggu pergantian tahun. Kadang pula di awal tahun malah diisi dengan maksiat dan penghamburan harta. Seharusnya yang dipikirkan adalah bukannya datangnya pergantian tahun atau bertambahnya umur. Yang mesti dipikirkan adalah umur kita senyatanya semakin berkurang, sehingga seharusnya amal sholih yang harus kita tingkatkan. Inilah yang lebih urgent. Kalau kita yakin umur kita berkurang, waktu ajal kita semakin dekat, lantas apa gunanya merayakan [?] Intinya, perayaan tahun baru punya berbagai sisi kerusakan di antaranya: 1- Merayakan perayaan non-muslim karena perayaan ini tidak pernah ada dalam Islam. 2- Mengikuti budaya orang kafir. 3- Berbagai maksiat dan bid’ah yang muncul saat perayaan tahun baru. 4- Meremehkan shalat lima waktu karena sibuk begadang. 5- Begadang untuk menunggu pergantian tahun pun sia-sia. 6- Seringnya mengganggu kaum muslim dengan petasan dan semacamnya. 7- Meniru perbuatan setan dengan bersikap boros. Mengenai kerusakan dalam perayaan tahun baru di atas telah diuraikan di artikel Rumaysho.com: 10 Kerusakan dalam Perayaan Tahun Baru. Semoga menjadi nasehat berharga bagi kita semua. Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   @ Maktabah Al Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 17 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsmanajemen waktu umur

Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan

Apa patokan atau standar boleh menjamak shalat ketika hujan? Menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di salah satu waktunya. Kita sudah ketahui bersama bahwa di antara keringanan saat turun hujan adalah jama’ah masjid diperbolehkan menjamak shalat. Inilah di antara kemudahan syari’at Islam bagi umatnya. Namun sebagian orang terlihat begitu menggampang-gampangkan menjamak shalat kala itu. Padahal hujan yang turun tidak deras atau tidak membuat kesulitan untuk beraktifitas. Dalil Dibolehkannya Menjamak Shalat Saat Hujan Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim no. 705) Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa jamak shalat yang disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas bukan karena sebab ini dan sebab itu. Oleh karenanya Imam Ahmad berdalil bolehnya menjamak shalat karena beberapa sebab tersebut karena jika dalam keadaan genting atau hujan atau safar saja dibolehkan jamak, maka lebih-lebih lagi ada sebab itu. Jadi, jamak karena sebab-sebab tadi lebih pantas ada karena sebab lainnya. Walaupun dalam hadits Ibnu ‘Abbas tidak disebutkan jamak karena hujan, namun jika dipahami jamak karena hujan lebih-lebih dibolehkan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24: 76. Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Atsar semisal ini menunjukkan bahwa jamak ketika turun hujan adalah telah diamalkan sejak dulu di Madinah pada masa sahabat dan tabi’in. Dan tidak dinukil bahwa seorang sahabat dan tabi’in mengingkarinya. Dan bisa dipahami bahwa sebenarnya hal itu sudah mutawatir (dinukil dengan riwayat yang banyak).” (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24: 83). Dalil-dalil lainnya sudah dikemukakan dalam tulisan sebelumnya di Rumaysho.com: Keringan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Menjamak Shalat Patokan Bolehnya Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.” Lihat Al Mughni, 2: 117. Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama’ shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjama’ karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.  Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 206-207. Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan ditanya, “Ketika turun hujan, kami lihat banyak perbedaan dalam memandang bolehnya menjamak shalat Maghrib dan ‘Isya’ di berbagai masjid. Apa yang bisa menjadi patokan untuk menjamak dua shalat ketika turun hujan?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidaklah disyari’atkan untuk menjamak shalat Zhuhur-Ashar dan Maghrib-‘Isya’ kecuali jika ada kesulitan. Karena pernah terjadi hujan, namun tidak menjamak shalat. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diadakan istisqo’ (minta hujan) ketika khutbah Jum’at, lantas turunlah hujan selama seminggu. Namun tidak didapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat selama seminggu penuh. Tanda kesulitan yang membolehkan menjamak adalah turunnya hujan sampai membuat orang-orang sedikit beraktivitas, sedikitnya mobil yang bergerak di jalan-jalan, sampai-sampai sebagian toko menutup dagangannya dan semacam itu.” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-814] Wallahu waliyyut taufiq. — @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshujan jamak shalat

Patokan Boleh Menjamak Shalat Ketika Hujan

Apa patokan atau standar boleh menjamak shalat ketika hujan? Menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di salah satu waktunya. Kita sudah ketahui bersama bahwa di antara keringanan saat turun hujan adalah jama’ah masjid diperbolehkan menjamak shalat. Inilah di antara kemudahan syari’at Islam bagi umatnya. Namun sebagian orang terlihat begitu menggampang-gampangkan menjamak shalat kala itu. Padahal hujan yang turun tidak deras atau tidak membuat kesulitan untuk beraktifitas. Dalil Dibolehkannya Menjamak Shalat Saat Hujan Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim no. 705) Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa jamak shalat yang disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas bukan karena sebab ini dan sebab itu. Oleh karenanya Imam Ahmad berdalil bolehnya menjamak shalat karena beberapa sebab tersebut karena jika dalam keadaan genting atau hujan atau safar saja dibolehkan jamak, maka lebih-lebih lagi ada sebab itu. Jadi, jamak karena sebab-sebab tadi lebih pantas ada karena sebab lainnya. Walaupun dalam hadits Ibnu ‘Abbas tidak disebutkan jamak karena hujan, namun jika dipahami jamak karena hujan lebih-lebih dibolehkan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24: 76. Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Atsar semisal ini menunjukkan bahwa jamak ketika turun hujan adalah telah diamalkan sejak dulu di Madinah pada masa sahabat dan tabi’in. Dan tidak dinukil bahwa seorang sahabat dan tabi’in mengingkarinya. Dan bisa dipahami bahwa sebenarnya hal itu sudah mutawatir (dinukil dengan riwayat yang banyak).” (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24: 83). Dalil-dalil lainnya sudah dikemukakan dalam tulisan sebelumnya di Rumaysho.com: Keringan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Menjamak Shalat Patokan Bolehnya Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.” Lihat Al Mughni, 2: 117. Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama’ shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjama’ karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.  Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 206-207. Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan ditanya, “Ketika turun hujan, kami lihat banyak perbedaan dalam memandang bolehnya menjamak shalat Maghrib dan ‘Isya’ di berbagai masjid. Apa yang bisa menjadi patokan untuk menjamak dua shalat ketika turun hujan?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidaklah disyari’atkan untuk menjamak shalat Zhuhur-Ashar dan Maghrib-‘Isya’ kecuali jika ada kesulitan. Karena pernah terjadi hujan, namun tidak menjamak shalat. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diadakan istisqo’ (minta hujan) ketika khutbah Jum’at, lantas turunlah hujan selama seminggu. Namun tidak didapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat selama seminggu penuh. Tanda kesulitan yang membolehkan menjamak adalah turunnya hujan sampai membuat orang-orang sedikit beraktivitas, sedikitnya mobil yang bergerak di jalan-jalan, sampai-sampai sebagian toko menutup dagangannya dan semacam itu.” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-814] Wallahu waliyyut taufiq. — @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshujan jamak shalat
Apa patokan atau standar boleh menjamak shalat ketika hujan? Menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di salah satu waktunya. Kita sudah ketahui bersama bahwa di antara keringanan saat turun hujan adalah jama’ah masjid diperbolehkan menjamak shalat. Inilah di antara kemudahan syari’at Islam bagi umatnya. Namun sebagian orang terlihat begitu menggampang-gampangkan menjamak shalat kala itu. Padahal hujan yang turun tidak deras atau tidak membuat kesulitan untuk beraktifitas. Dalil Dibolehkannya Menjamak Shalat Saat Hujan Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim no. 705) Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa jamak shalat yang disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas bukan karena sebab ini dan sebab itu. Oleh karenanya Imam Ahmad berdalil bolehnya menjamak shalat karena beberapa sebab tersebut karena jika dalam keadaan genting atau hujan atau safar saja dibolehkan jamak, maka lebih-lebih lagi ada sebab itu. Jadi, jamak karena sebab-sebab tadi lebih pantas ada karena sebab lainnya. Walaupun dalam hadits Ibnu ‘Abbas tidak disebutkan jamak karena hujan, namun jika dipahami jamak karena hujan lebih-lebih dibolehkan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24: 76. Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Atsar semisal ini menunjukkan bahwa jamak ketika turun hujan adalah telah diamalkan sejak dulu di Madinah pada masa sahabat dan tabi’in. Dan tidak dinukil bahwa seorang sahabat dan tabi’in mengingkarinya. Dan bisa dipahami bahwa sebenarnya hal itu sudah mutawatir (dinukil dengan riwayat yang banyak).” (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24: 83). Dalil-dalil lainnya sudah dikemukakan dalam tulisan sebelumnya di Rumaysho.com: Keringan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Menjamak Shalat Patokan Bolehnya Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.” Lihat Al Mughni, 2: 117. Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama’ shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjama’ karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.  Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 206-207. Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan ditanya, “Ketika turun hujan, kami lihat banyak perbedaan dalam memandang bolehnya menjamak shalat Maghrib dan ‘Isya’ di berbagai masjid. Apa yang bisa menjadi patokan untuk menjamak dua shalat ketika turun hujan?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidaklah disyari’atkan untuk menjamak shalat Zhuhur-Ashar dan Maghrib-‘Isya’ kecuali jika ada kesulitan. Karena pernah terjadi hujan, namun tidak menjamak shalat. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diadakan istisqo’ (minta hujan) ketika khutbah Jum’at, lantas turunlah hujan selama seminggu. Namun tidak didapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat selama seminggu penuh. Tanda kesulitan yang membolehkan menjamak adalah turunnya hujan sampai membuat orang-orang sedikit beraktivitas, sedikitnya mobil yang bergerak di jalan-jalan, sampai-sampai sebagian toko menutup dagangannya dan semacam itu.” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-814] Wallahu waliyyut taufiq. — @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshujan jamak shalat


Apa patokan atau standar boleh menjamak shalat ketika hujan? Menjamak shalat artinya menggabungkan dua shalat di salah satu waktunya. Kita sudah ketahui bersama bahwa di antara keringanan saat turun hujan adalah jama’ah masjid diperbolehkan menjamak shalat. Inilah di antara kemudahan syari’at Islam bagi umatnya. Namun sebagian orang terlihat begitu menggampang-gampangkan menjamak shalat kala itu. Padahal hujan yang turun tidak deras atau tidak membuat kesulitan untuk beraktifitas. Dalil Dibolehkannya Menjamak Shalat Saat Hujan Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.” Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim no. 705) Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa jamak shalat yang disebutkan oleh Ibnu ‘Abbas bukan karena sebab ini dan sebab itu. Oleh karenanya Imam Ahmad berdalil bolehnya menjamak shalat karena beberapa sebab tersebut karena jika dalam keadaan genting atau hujan atau safar saja dibolehkan jamak, maka lebih-lebih lagi ada sebab itu. Jadi, jamak karena sebab-sebab tadi lebih pantas ada karena sebab lainnya. Walaupun dalam hadits Ibnu ‘Abbas tidak disebutkan jamak karena hujan, namun jika dipahami jamak karena hujan lebih-lebih dibolehkan. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24: 76. Hisam bin Urwah mengatakan, أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ “Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjama’ shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjama’nya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Gholil no. 583) Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Atsar semisal ini menunjukkan bahwa jamak ketika turun hujan adalah telah diamalkan sejak dulu di Madinah pada masa sahabat dan tabi’in. Dan tidak dinukil bahwa seorang sahabat dan tabi’in mengingkarinya. Dan bisa dipahami bahwa sebenarnya hal itu sudah mutawatir (dinukil dengan riwayat yang banyak).” (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24: 83). Dalil-dalil lainnya sudah dikemukakan dalam tulisan sebelumnya di Rumaysho.com: Keringan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Menjamak Shalat Patokan Bolehnya Menjamak Shalat Ketika Hujan Dalam Al Mughni disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.” Lihat Al Mughni, 2: 117. Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjama’ shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjama’ karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafi’i dan Imam Nawawi. Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.  Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 206-207. Guru kami, Syaikh Prof. Dr. Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan ditanya, “Ketika turun hujan, kami lihat banyak perbedaan dalam memandang bolehnya menjamak shalat Maghrib dan ‘Isya’ di berbagai masjid. Apa yang bisa menjadi patokan untuk menjamak dua shalat ketika turun hujan?” Beliau hafizhohullah menjawab, “Tidaklah disyari’atkan untuk menjamak shalat Zhuhur-Ashar dan Maghrib-‘Isya’ kecuali jika ada kesulitan. Karena pernah terjadi hujan, namun tidak menjamak shalat. Di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diadakan istisqo’ (minta hujan) ketika khutbah Jum’at, lantas turunlah hujan selama seminggu. Namun tidak didapati bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat selama seminggu penuh. Tanda kesulitan yang membolehkan menjamak adalah turunnya hujan sampai membuat orang-orang sedikit beraktivitas, sedikitnya mobil yang bergerak di jalan-jalan, sampai-sampai sebagian toko menutup dagangannya dan semacam itu.” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-814] Wallahu waliyyut taufiq. — @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 17 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshujan jamak shalat

Umat Islam Masih Ada yang Berbuat Syirik

Sebagian orang menyangka bahwa dengan seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia tetap dikatakan muslim. Selama ia mengucapkan “laa ilaha illallah” dan bersaksi Muhammad adalah utusan Allah, maka dia masih disebut muslim. Walaupun ia berbuat syirik, melariskan tradisi sesajen, meminta do’a pada kubur wali atau menjadikan wali sebagai perantara dalam do’a dan terdapat ibadah yang dipalingkan pada selain Allah, atau melakukan tumbal sebagai sesajian, maka tetaplah muslim. Padahal sejatinya tidaklah seperti itu. Sudah menjadi sunnatullah bahwa umat ini akan mengikuti jejak umat sebelumnya. Jika Yahudi dan Nashrani menjadi pengikut setan, maka umat Islam pun akan demikian. Langkah Demi Langkah akan Diikuti Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286. Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65. Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”  (Syarh Muslim, 16: 219) Ahli Kitab Menyembah Jibt dan Thogut Ahli kitab ada yang mengimani jibt dan thogut. Yang dimaksud jibt adalah berhala, tukang sihir dan dukun. Sedangkan thogut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya, termasuk di dalamnya sihir dan dukun. Jadi, thogut ada yang berasal dari jin dan manusia. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut” (QS. An Nisa’: 51). قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ “Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?” (QS. Al Maidah: 60) Ayat-ayat ini menerangkan bahwa ahli kitab ada yang beriman pada jibt dan thogut. Jika dikatakan di awal bahasan bahwa umat Islam akan senantiasa mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani, maka yang seperti ini pun akan mereka ikuti. Ada di antara mereka percaya pada sihir, bahkan menjadi tukang sihir dengan santet dan semacamnya. Ada juga yang percaya pada ramalan para dukun. Setiap tindakan ahli kitab akan diikuti oleh umat ini. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Bahkan dalam hal kesyirikan yang dilakukan orang musyrik akan diikuti oleh umat ini. Lihat hadits yang disebutkan dalam point berikutnya. Jejak Orang Musyrik akan Diikuti Imam Muslim meriwayatkan dari Tsauban, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “إن الله زوى لي الأرض، فرأيت مشارقها ومغاربها، وإن أمتي سيبلغ ملكها ما زوي لي منها، وأعطيت كنـزين : الأحمر والأبيض، وإني سألت ربي لأمتي أن لا يهلكها بسنة بعامة، وأن لا يسلط عليهم عدوا من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم، وإن ربي قال : يا محمد إني إذا قضيت  قضاء فإنه لا يرد، وإني أعطيتك لأمتك أن لا أهلكهم بسنة بعامة، وأن لا أسلط عليهم عدوا من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم، ولو اجتمع عليهم من بأقطارها، حتى يكون بعضهم يهلك  بعضا، ويسبي بعضهم بعضا”. “Sungguh Allah telah membentangkan bumi kepadaku, sehingga aku dapat melihat belahan timur dan barat, dan sungguh kekuasaan umatku akan sampai pada belahan bumi yang telah dibentangkan kepadaku itu. Aku pun diberi dua simpanan yang berharga, merah dan putih (imperium Persia dan Romawi), dan aku minta kepada Rabbku untuk umatku agar jangan dibinasakan dengan sebab kelaparan (paceklik) yang berkepanjangan, dan jangan dikuasakan kepada musuh selain dari kaum mereka sendiri, sehingga musuh itu nantinya akan merampas seluruh negeri mereka. Kemudian Allah berfirman, “Wahai Muhammad, jika aku telah menetapkan suatu perkara, maka ketetapan itu tak akan bisa berubah, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu untuk tidak dibinasakan dengan sebab paceklik yang berkepanjangan, dan tidak akan dikuasai oleh musuh selain dari kaum mereka sendiri, maka musuh itu tidak akan bisa merampas seluruh negeri mereka, meskipun manusia yang ada di jagad raya ini berkumpul menghadapi mereka, sampai umatmu itu sendiri sebagian menghancurkan sebagian yang lain, dan sebagian meraka menawan sebagian yang lain.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al Barqani dalam shahihnya dengan tambahan, “وإني أخاف على أمتى الأئمة المضلين، وإذا وقع عليهم السيف لم يرفع إلى يوم القيامة، ولا تقوم الساعة حتى يلحق حي من أمتى بالمشركين، وحتى تعبد فئام من أمتى الأوثان، وإنه سيكون في أمتى كذابون ثلاثون، كلهم يزعم أنه نبي، وأنا خاتم النبيين، لا نبي بعدي، ولا تزال طائفة من أمتى على الحق منصورة، لا يضرهم من خذلهم ولا من خالفهم، حتى يأتي أمر الله تبارك وتعالى”. “Dan yang aku khawatirkan terhadap umatku tiada lain adalah adanya pemimpin yang menyesatkan, dan ketika terjadi pertumpahan darah di antara mereka, maka tidak akan berakhir sampai datangnya hari kiamat. Lalu hari kiamat tidak akan kunjung tiba kecuali ada di antara umatku yang mengikuti orang musyrik dan sebagian lain yang menyembah selain Allah (pohon dan batu, -pen). Sungguh akan ada pada umatku 30 orang pendusta, yang mengaku sebagai Nabi, padahal aku adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lain setelah aku, meskipun demikian akan tetap ada segolongan dari umatku yang tetap tegak membela kebenaran, dan mereka selalu mendapat pertolongan Allah Ta’ala (thoifah al manshurah), mereka tak tergoyahkan oleh orang-orang yang menelantarkan mereka dan memusuhi mereka, sampai datang keputusan Allah”. Dari sini, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan dalam Kitab Tauhidnya, “Masalah yang sangat penting sekali (untuk direnungkan), yaitu pengertian tentang beriman terhadap Jibt dan thoghut (selain Allah), apakah sekedar  mempercayainya dalam hati, atau mengikuti orang-orangnya, sekalipun membenci barang-barang tersebut dan mengerti akan kebatilannya ?” Kalau kita melihat dari penjelasan di atas, mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani walau membenci kedua agama tersebut, namun malah mengikuti jejak dan langkah mereka, ini pun bentuk mengimani Jibt dan Thogut. Wallahul musta’an. Jika memang umat ini terbukti masih ada yang berbuat syirik, bahkan di lapangan terbukti demikian, maka sudah sepantasnya kita lebih mengokohkan tauhid kita lagi dengan mempelajari tauhid dan syirik. Dan memang di antara umat Islam akan ada segolongan orang yang terus berpegang teguh pada kebenaran, merekalah ath thoifah al manshurah, yang mendapatkan pertolongan. Semoga Allah memasukkan kita sekalian ke dalam golongan tersebut yang berpegang teguh dengan kebenaran di tengah keterasingan. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1428 H.   * Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan adalah salah satu ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, berdomisili di kota Riyadh. Beliau adalah lulusan Doctoral pertama dari Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud di Riyadh KSA, dari jurusan Fikih. Beliau banyak memiliki tulisan dalam akidah dan banyak menjelaskan kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, juga memiliki karya dalam bidang fikih seperti Al Mulakhos Al Fiqhiy. Kesibukan beliau saat ini adalah sebagai anggota Al Lajnah Ad Daimah dan juga anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama.   @ Sakan 27 (kamar 201) Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 16 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Umat Islam Masih Ada yang Berbuat Syirik

Sebagian orang menyangka bahwa dengan seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia tetap dikatakan muslim. Selama ia mengucapkan “laa ilaha illallah” dan bersaksi Muhammad adalah utusan Allah, maka dia masih disebut muslim. Walaupun ia berbuat syirik, melariskan tradisi sesajen, meminta do’a pada kubur wali atau menjadikan wali sebagai perantara dalam do’a dan terdapat ibadah yang dipalingkan pada selain Allah, atau melakukan tumbal sebagai sesajian, maka tetaplah muslim. Padahal sejatinya tidaklah seperti itu. Sudah menjadi sunnatullah bahwa umat ini akan mengikuti jejak umat sebelumnya. Jika Yahudi dan Nashrani menjadi pengikut setan, maka umat Islam pun akan demikian. Langkah Demi Langkah akan Diikuti Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286. Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65. Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”  (Syarh Muslim, 16: 219) Ahli Kitab Menyembah Jibt dan Thogut Ahli kitab ada yang mengimani jibt dan thogut. Yang dimaksud jibt adalah berhala, tukang sihir dan dukun. Sedangkan thogut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya, termasuk di dalamnya sihir dan dukun. Jadi, thogut ada yang berasal dari jin dan manusia. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut” (QS. An Nisa’: 51). قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ “Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?” (QS. Al Maidah: 60) Ayat-ayat ini menerangkan bahwa ahli kitab ada yang beriman pada jibt dan thogut. Jika dikatakan di awal bahasan bahwa umat Islam akan senantiasa mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani, maka yang seperti ini pun akan mereka ikuti. Ada di antara mereka percaya pada sihir, bahkan menjadi tukang sihir dengan santet dan semacamnya. Ada juga yang percaya pada ramalan para dukun. Setiap tindakan ahli kitab akan diikuti oleh umat ini. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Bahkan dalam hal kesyirikan yang dilakukan orang musyrik akan diikuti oleh umat ini. Lihat hadits yang disebutkan dalam point berikutnya. Jejak Orang Musyrik akan Diikuti Imam Muslim meriwayatkan dari Tsauban, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “إن الله زوى لي الأرض، فرأيت مشارقها ومغاربها، وإن أمتي سيبلغ ملكها ما زوي لي منها، وأعطيت كنـزين : الأحمر والأبيض، وإني سألت ربي لأمتي أن لا يهلكها بسنة بعامة، وأن لا يسلط عليهم عدوا من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم، وإن ربي قال : يا محمد إني إذا قضيت  قضاء فإنه لا يرد، وإني أعطيتك لأمتك أن لا أهلكهم بسنة بعامة، وأن لا أسلط عليهم عدوا من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم، ولو اجتمع عليهم من بأقطارها، حتى يكون بعضهم يهلك  بعضا، ويسبي بعضهم بعضا”. “Sungguh Allah telah membentangkan bumi kepadaku, sehingga aku dapat melihat belahan timur dan barat, dan sungguh kekuasaan umatku akan sampai pada belahan bumi yang telah dibentangkan kepadaku itu. Aku pun diberi dua simpanan yang berharga, merah dan putih (imperium Persia dan Romawi), dan aku minta kepada Rabbku untuk umatku agar jangan dibinasakan dengan sebab kelaparan (paceklik) yang berkepanjangan, dan jangan dikuasakan kepada musuh selain dari kaum mereka sendiri, sehingga musuh itu nantinya akan merampas seluruh negeri mereka. Kemudian Allah berfirman, “Wahai Muhammad, jika aku telah menetapkan suatu perkara, maka ketetapan itu tak akan bisa berubah, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu untuk tidak dibinasakan dengan sebab paceklik yang berkepanjangan, dan tidak akan dikuasai oleh musuh selain dari kaum mereka sendiri, maka musuh itu tidak akan bisa merampas seluruh negeri mereka, meskipun manusia yang ada di jagad raya ini berkumpul menghadapi mereka, sampai umatmu itu sendiri sebagian menghancurkan sebagian yang lain, dan sebagian meraka menawan sebagian yang lain.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al Barqani dalam shahihnya dengan tambahan, “وإني أخاف على أمتى الأئمة المضلين، وإذا وقع عليهم السيف لم يرفع إلى يوم القيامة، ولا تقوم الساعة حتى يلحق حي من أمتى بالمشركين، وحتى تعبد فئام من أمتى الأوثان، وإنه سيكون في أمتى كذابون ثلاثون، كلهم يزعم أنه نبي، وأنا خاتم النبيين، لا نبي بعدي، ولا تزال طائفة من أمتى على الحق منصورة، لا يضرهم من خذلهم ولا من خالفهم، حتى يأتي أمر الله تبارك وتعالى”. “Dan yang aku khawatirkan terhadap umatku tiada lain adalah adanya pemimpin yang menyesatkan, dan ketika terjadi pertumpahan darah di antara mereka, maka tidak akan berakhir sampai datangnya hari kiamat. Lalu hari kiamat tidak akan kunjung tiba kecuali ada di antara umatku yang mengikuti orang musyrik dan sebagian lain yang menyembah selain Allah (pohon dan batu, -pen). Sungguh akan ada pada umatku 30 orang pendusta, yang mengaku sebagai Nabi, padahal aku adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lain setelah aku, meskipun demikian akan tetap ada segolongan dari umatku yang tetap tegak membela kebenaran, dan mereka selalu mendapat pertolongan Allah Ta’ala (thoifah al manshurah), mereka tak tergoyahkan oleh orang-orang yang menelantarkan mereka dan memusuhi mereka, sampai datang keputusan Allah”. Dari sini, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan dalam Kitab Tauhidnya, “Masalah yang sangat penting sekali (untuk direnungkan), yaitu pengertian tentang beriman terhadap Jibt dan thoghut (selain Allah), apakah sekedar  mempercayainya dalam hati, atau mengikuti orang-orangnya, sekalipun membenci barang-barang tersebut dan mengerti akan kebatilannya ?” Kalau kita melihat dari penjelasan di atas, mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani walau membenci kedua agama tersebut, namun malah mengikuti jejak dan langkah mereka, ini pun bentuk mengimani Jibt dan Thogut. Wallahul musta’an. Jika memang umat ini terbukti masih ada yang berbuat syirik, bahkan di lapangan terbukti demikian, maka sudah sepantasnya kita lebih mengokohkan tauhid kita lagi dengan mempelajari tauhid dan syirik. Dan memang di antara umat Islam akan ada segolongan orang yang terus berpegang teguh pada kebenaran, merekalah ath thoifah al manshurah, yang mendapatkan pertolongan. Semoga Allah memasukkan kita sekalian ke dalam golongan tersebut yang berpegang teguh dengan kebenaran di tengah keterasingan. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1428 H.   * Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan adalah salah satu ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, berdomisili di kota Riyadh. Beliau adalah lulusan Doctoral pertama dari Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud di Riyadh KSA, dari jurusan Fikih. Beliau banyak memiliki tulisan dalam akidah dan banyak menjelaskan kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, juga memiliki karya dalam bidang fikih seperti Al Mulakhos Al Fiqhiy. Kesibukan beliau saat ini adalah sebagai anggota Al Lajnah Ad Daimah dan juga anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama.   @ Sakan 27 (kamar 201) Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 16 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik
Sebagian orang menyangka bahwa dengan seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia tetap dikatakan muslim. Selama ia mengucapkan “laa ilaha illallah” dan bersaksi Muhammad adalah utusan Allah, maka dia masih disebut muslim. Walaupun ia berbuat syirik, melariskan tradisi sesajen, meminta do’a pada kubur wali atau menjadikan wali sebagai perantara dalam do’a dan terdapat ibadah yang dipalingkan pada selain Allah, atau melakukan tumbal sebagai sesajian, maka tetaplah muslim. Padahal sejatinya tidaklah seperti itu. Sudah menjadi sunnatullah bahwa umat ini akan mengikuti jejak umat sebelumnya. Jika Yahudi dan Nashrani menjadi pengikut setan, maka umat Islam pun akan demikian. Langkah Demi Langkah akan Diikuti Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286. Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65. Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”  (Syarh Muslim, 16: 219) Ahli Kitab Menyembah Jibt dan Thogut Ahli kitab ada yang mengimani jibt dan thogut. Yang dimaksud jibt adalah berhala, tukang sihir dan dukun. Sedangkan thogut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya, termasuk di dalamnya sihir dan dukun. Jadi, thogut ada yang berasal dari jin dan manusia. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut” (QS. An Nisa’: 51). قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ “Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?” (QS. Al Maidah: 60) Ayat-ayat ini menerangkan bahwa ahli kitab ada yang beriman pada jibt dan thogut. Jika dikatakan di awal bahasan bahwa umat Islam akan senantiasa mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani, maka yang seperti ini pun akan mereka ikuti. Ada di antara mereka percaya pada sihir, bahkan menjadi tukang sihir dengan santet dan semacamnya. Ada juga yang percaya pada ramalan para dukun. Setiap tindakan ahli kitab akan diikuti oleh umat ini. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Bahkan dalam hal kesyirikan yang dilakukan orang musyrik akan diikuti oleh umat ini. Lihat hadits yang disebutkan dalam point berikutnya. Jejak Orang Musyrik akan Diikuti Imam Muslim meriwayatkan dari Tsauban, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “إن الله زوى لي الأرض، فرأيت مشارقها ومغاربها، وإن أمتي سيبلغ ملكها ما زوي لي منها، وأعطيت كنـزين : الأحمر والأبيض، وإني سألت ربي لأمتي أن لا يهلكها بسنة بعامة، وأن لا يسلط عليهم عدوا من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم، وإن ربي قال : يا محمد إني إذا قضيت  قضاء فإنه لا يرد، وإني أعطيتك لأمتك أن لا أهلكهم بسنة بعامة، وأن لا أسلط عليهم عدوا من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم، ولو اجتمع عليهم من بأقطارها، حتى يكون بعضهم يهلك  بعضا، ويسبي بعضهم بعضا”. “Sungguh Allah telah membentangkan bumi kepadaku, sehingga aku dapat melihat belahan timur dan barat, dan sungguh kekuasaan umatku akan sampai pada belahan bumi yang telah dibentangkan kepadaku itu. Aku pun diberi dua simpanan yang berharga, merah dan putih (imperium Persia dan Romawi), dan aku minta kepada Rabbku untuk umatku agar jangan dibinasakan dengan sebab kelaparan (paceklik) yang berkepanjangan, dan jangan dikuasakan kepada musuh selain dari kaum mereka sendiri, sehingga musuh itu nantinya akan merampas seluruh negeri mereka. Kemudian Allah berfirman, “Wahai Muhammad, jika aku telah menetapkan suatu perkara, maka ketetapan itu tak akan bisa berubah, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu untuk tidak dibinasakan dengan sebab paceklik yang berkepanjangan, dan tidak akan dikuasai oleh musuh selain dari kaum mereka sendiri, maka musuh itu tidak akan bisa merampas seluruh negeri mereka, meskipun manusia yang ada di jagad raya ini berkumpul menghadapi mereka, sampai umatmu itu sendiri sebagian menghancurkan sebagian yang lain, dan sebagian meraka menawan sebagian yang lain.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al Barqani dalam shahihnya dengan tambahan, “وإني أخاف على أمتى الأئمة المضلين، وإذا وقع عليهم السيف لم يرفع إلى يوم القيامة، ولا تقوم الساعة حتى يلحق حي من أمتى بالمشركين، وحتى تعبد فئام من أمتى الأوثان، وإنه سيكون في أمتى كذابون ثلاثون، كلهم يزعم أنه نبي، وأنا خاتم النبيين، لا نبي بعدي، ولا تزال طائفة من أمتى على الحق منصورة، لا يضرهم من خذلهم ولا من خالفهم، حتى يأتي أمر الله تبارك وتعالى”. “Dan yang aku khawatirkan terhadap umatku tiada lain adalah adanya pemimpin yang menyesatkan, dan ketika terjadi pertumpahan darah di antara mereka, maka tidak akan berakhir sampai datangnya hari kiamat. Lalu hari kiamat tidak akan kunjung tiba kecuali ada di antara umatku yang mengikuti orang musyrik dan sebagian lain yang menyembah selain Allah (pohon dan batu, -pen). Sungguh akan ada pada umatku 30 orang pendusta, yang mengaku sebagai Nabi, padahal aku adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lain setelah aku, meskipun demikian akan tetap ada segolongan dari umatku yang tetap tegak membela kebenaran, dan mereka selalu mendapat pertolongan Allah Ta’ala (thoifah al manshurah), mereka tak tergoyahkan oleh orang-orang yang menelantarkan mereka dan memusuhi mereka, sampai datang keputusan Allah”. Dari sini, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan dalam Kitab Tauhidnya, “Masalah yang sangat penting sekali (untuk direnungkan), yaitu pengertian tentang beriman terhadap Jibt dan thoghut (selain Allah), apakah sekedar  mempercayainya dalam hati, atau mengikuti orang-orangnya, sekalipun membenci barang-barang tersebut dan mengerti akan kebatilannya ?” Kalau kita melihat dari penjelasan di atas, mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani walau membenci kedua agama tersebut, namun malah mengikuti jejak dan langkah mereka, ini pun bentuk mengimani Jibt dan Thogut. Wallahul musta’an. Jika memang umat ini terbukti masih ada yang berbuat syirik, bahkan di lapangan terbukti demikian, maka sudah sepantasnya kita lebih mengokohkan tauhid kita lagi dengan mempelajari tauhid dan syirik. Dan memang di antara umat Islam akan ada segolongan orang yang terus berpegang teguh pada kebenaran, merekalah ath thoifah al manshurah, yang mendapatkan pertolongan. Semoga Allah memasukkan kita sekalian ke dalam golongan tersebut yang berpegang teguh dengan kebenaran di tengah keterasingan. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1428 H.   * Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan adalah salah satu ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, berdomisili di kota Riyadh. Beliau adalah lulusan Doctoral pertama dari Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud di Riyadh KSA, dari jurusan Fikih. Beliau banyak memiliki tulisan dalam akidah dan banyak menjelaskan kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, juga memiliki karya dalam bidang fikih seperti Al Mulakhos Al Fiqhiy. Kesibukan beliau saat ini adalah sebagai anggota Al Lajnah Ad Daimah dan juga anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama.   @ Sakan 27 (kamar 201) Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 16 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik


Sebagian orang menyangka bahwa dengan seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia tetap dikatakan muslim. Selama ia mengucapkan “laa ilaha illallah” dan bersaksi Muhammad adalah utusan Allah, maka dia masih disebut muslim. Walaupun ia berbuat syirik, melariskan tradisi sesajen, meminta do’a pada kubur wali atau menjadikan wali sebagai perantara dalam do’a dan terdapat ibadah yang dipalingkan pada selain Allah, atau melakukan tumbal sebagai sesajian, maka tetaplah muslim. Padahal sejatinya tidaklah seperti itu. Sudah menjadi sunnatullah bahwa umat ini akan mengikuti jejak umat sebelumnya. Jika Yahudi dan Nashrani menjadi pengikut setan, maka umat Islam pun akan demikian. Langkah Demi Langkah akan Diikuti Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669). Ibnu Taimiyah menjelaskan, tidak diragukan lagi bahwa umat Islam ada yang kelak akan mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani dalam sebagian perkara. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 27: 286. Syaikhul Islam menerangkan pula bahwa dalam shalat ketika membaca Al Fatihah kita selalu meminta pada Allah agar diselamatkan dari jalan orang yang dimurkai dan sesat yaitu jalannya Yahudi dan Nashrani. Dan sebagian umat Islam ada yang sudah terjerumus mengikuti jejak kedua golongan tersebut. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 1: 65. Imam Nawawi –rahimahullah– ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr (sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal-hal kekafiran mereka yang diikuti. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”  (Syarh Muslim, 16: 219) Ahli Kitab Menyembah Jibt dan Thogut Ahli kitab ada yang mengimani jibt dan thogut. Yang dimaksud jibt adalah berhala, tukang sihir dan dukun. Sedangkan thogut adalah sesuatu yang hamba melampaui batas terhadapnya, termasuk di dalamnya sihir dan dukun. Jadi, thogut ada yang berasal dari jin dan manusia. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut” (QS. An Nisa’: 51). قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ “Katakanlah: “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut?” (QS. Al Maidah: 60) Ayat-ayat ini menerangkan bahwa ahli kitab ada yang beriman pada jibt dan thogut. Jika dikatakan di awal bahasan bahwa umat Islam akan senantiasa mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani, maka yang seperti ini pun akan mereka ikuti. Ada di antara mereka percaya pada sihir, bahkan menjadi tukang sihir dengan santet dan semacamnya. Ada juga yang percaya pada ramalan para dukun. Setiap tindakan ahli kitab akan diikuti oleh umat ini. Makanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Bahkan dalam hal kesyirikan yang dilakukan orang musyrik akan diikuti oleh umat ini. Lihat hadits yang disebutkan dalam point berikutnya. Jejak Orang Musyrik akan Diikuti Imam Muslim meriwayatkan dari Tsauban, bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “إن الله زوى لي الأرض، فرأيت مشارقها ومغاربها، وإن أمتي سيبلغ ملكها ما زوي لي منها، وأعطيت كنـزين : الأحمر والأبيض، وإني سألت ربي لأمتي أن لا يهلكها بسنة بعامة، وأن لا يسلط عليهم عدوا من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم، وإن ربي قال : يا محمد إني إذا قضيت  قضاء فإنه لا يرد، وإني أعطيتك لأمتك أن لا أهلكهم بسنة بعامة، وأن لا أسلط عليهم عدوا من سوى أنفسهم فيستبيح بيضتهم، ولو اجتمع عليهم من بأقطارها، حتى يكون بعضهم يهلك  بعضا، ويسبي بعضهم بعضا”. “Sungguh Allah telah membentangkan bumi kepadaku, sehingga aku dapat melihat belahan timur dan barat, dan sungguh kekuasaan umatku akan sampai pada belahan bumi yang telah dibentangkan kepadaku itu. Aku pun diberi dua simpanan yang berharga, merah dan putih (imperium Persia dan Romawi), dan aku minta kepada Rabbku untuk umatku agar jangan dibinasakan dengan sebab kelaparan (paceklik) yang berkepanjangan, dan jangan dikuasakan kepada musuh selain dari kaum mereka sendiri, sehingga musuh itu nantinya akan merampas seluruh negeri mereka. Kemudian Allah berfirman, “Wahai Muhammad, jika aku telah menetapkan suatu perkara, maka ketetapan itu tak akan bisa berubah, dan sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu untuk tidak dibinasakan dengan sebab paceklik yang berkepanjangan, dan tidak akan dikuasai oleh musuh selain dari kaum mereka sendiri, maka musuh itu tidak akan bisa merampas seluruh negeri mereka, meskipun manusia yang ada di jagad raya ini berkumpul menghadapi mereka, sampai umatmu itu sendiri sebagian menghancurkan sebagian yang lain, dan sebagian meraka menawan sebagian yang lain.” Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al Barqani dalam shahihnya dengan tambahan, “وإني أخاف على أمتى الأئمة المضلين، وإذا وقع عليهم السيف لم يرفع إلى يوم القيامة، ولا تقوم الساعة حتى يلحق حي من أمتى بالمشركين، وحتى تعبد فئام من أمتى الأوثان، وإنه سيكون في أمتى كذابون ثلاثون، كلهم يزعم أنه نبي، وأنا خاتم النبيين، لا نبي بعدي، ولا تزال طائفة من أمتى على الحق منصورة، لا يضرهم من خذلهم ولا من خالفهم، حتى يأتي أمر الله تبارك وتعالى”. “Dan yang aku khawatirkan terhadap umatku tiada lain adalah adanya pemimpin yang menyesatkan, dan ketika terjadi pertumpahan darah di antara mereka, maka tidak akan berakhir sampai datangnya hari kiamat. Lalu hari kiamat tidak akan kunjung tiba kecuali ada di antara umatku yang mengikuti orang musyrik dan sebagian lain yang menyembah selain Allah (pohon dan batu, -pen). Sungguh akan ada pada umatku 30 orang pendusta, yang mengaku sebagai Nabi, padahal aku adalah penutup para Nabi, tidak ada Nabi lain setelah aku, meskipun demikian akan tetap ada segolongan dari umatku yang tetap tegak membela kebenaran, dan mereka selalu mendapat pertolongan Allah Ta’ala (thoifah al manshurah), mereka tak tergoyahkan oleh orang-orang yang menelantarkan mereka dan memusuhi mereka, sampai datang keputusan Allah”. Dari sini, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan dalam Kitab Tauhidnya, “Masalah yang sangat penting sekali (untuk direnungkan), yaitu pengertian tentang beriman terhadap Jibt dan thoghut (selain Allah), apakah sekedar  mempercayainya dalam hati, atau mengikuti orang-orangnya, sekalipun membenci barang-barang tersebut dan mengerti akan kebatilannya ?” Kalau kita melihat dari penjelasan di atas, mengikuti jejak Yahudi dan Nashrani walau membenci kedua agama tersebut, namun malah mengikuti jejak dan langkah mereka, ini pun bentuk mengimani Jibt dan Thogut. Wallahul musta’an. Jika memang umat ini terbukti masih ada yang berbuat syirik, bahkan di lapangan terbukti demikian, maka sudah sepantasnya kita lebih mengokohkan tauhid kita lagi dengan mempelajari tauhid dan syirik. Dan memang di antara umat Islam akan ada segolongan orang yang terus berpegang teguh pada kebenaran, merekalah ath thoifah al manshurah, yang mendapatkan pertolongan. Semoga Allah memasukkan kita sekalian ke dalam golongan tersebut yang berpegang teguh dengan kebenaran di tengah keterasingan. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik.   Referensi: Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H. I’anatul Mustafid bi Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1428 H.   * Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan adalah salah satu ulama senior di Kerajaan Saudi Arabia, berdomisili di kota Riyadh. Beliau adalah lulusan Doctoral pertama dari Jami’atul Imam Muhammad bin Su’ud di Riyadh KSA, dari jurusan Fikih. Beliau banyak memiliki tulisan dalam akidah dan banyak menjelaskan kitab Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, juga memiliki karya dalam bidang fikih seperti Al Mulakhos Al Fiqhiy. Kesibukan beliau saat ini adalah sebagai anggota Al Lajnah Ad Daimah dan juga anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama.   @ Sakan 27 (kamar 201) Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 16 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an

Bolehkah menyentuh handphone yang ada aplikasi Al Quran dalam keadaan berhadats atau tidak suci? Handphone semakin canggih untuk saat ini, sudah banyak aplikasi yang bermanfaat. Di antara aplikasi yang ada adalah mushaf Al Qur’an. Mulai dari handphone yang sederhana sampai yang canggih, sudah disediakan aplikasi ini, lebih-lebih lagi di smart phone dan tab. Bagaimana jika aplikasi tersebut ada pada telepon genggam kita, apakah kita harus menyentuhnya dalam keadaan berwudhu? Seperti kita ketahui bersama bahwa menurut jumhur ulama (baca: mayoritas) bahkan inilah pendapat para sahabat yaitu harus menyentuh mushaf dalam keadaan bersuci. Dalil Terlarangnya Menyentuh Mushaf Al Qur’an Ketika Hadats Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[2] Dalam Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[3] Masalah Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Syaikh Prof. Dr. Kholid Al Musyaiqih -semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau- menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya, -pen). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). Begitu pula HP ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Qur’an tersebut akan tampak, namun jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam HP tersebut bukan hanya ada aplikasi Qur’an saja, namun juga aplikasi lainnya. Ringkasnya, HP tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja. Wallahu a’lam.”[4] Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hlm. 76.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih hafizhohullah adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, yaitu ulama terkemuka dan fakih di masa silam dari Unaizah, Qosim KSA. Syaikh Al Musyaiqih saat ini adalah Professor dan Pengajar Pasca Sarjana di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim, Kerajaan Saudi Arabia.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh, KSA Ba’da Maghrib, 14 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] Majmu’ Al Fatawa, 21/288. [3] Syarh Al ‘Umdah, 1/383. [4] Fiqh An Nawazil, hal. 76. Tagsadab al quran

Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an

Bolehkah menyentuh handphone yang ada aplikasi Al Quran dalam keadaan berhadats atau tidak suci? Handphone semakin canggih untuk saat ini, sudah banyak aplikasi yang bermanfaat. Di antara aplikasi yang ada adalah mushaf Al Qur’an. Mulai dari handphone yang sederhana sampai yang canggih, sudah disediakan aplikasi ini, lebih-lebih lagi di smart phone dan tab. Bagaimana jika aplikasi tersebut ada pada telepon genggam kita, apakah kita harus menyentuhnya dalam keadaan berwudhu? Seperti kita ketahui bersama bahwa menurut jumhur ulama (baca: mayoritas) bahkan inilah pendapat para sahabat yaitu harus menyentuh mushaf dalam keadaan bersuci. Dalil Terlarangnya Menyentuh Mushaf Al Qur’an Ketika Hadats Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[2] Dalam Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[3] Masalah Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Syaikh Prof. Dr. Kholid Al Musyaiqih -semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau- menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya, -pen). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). Begitu pula HP ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Qur’an tersebut akan tampak, namun jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam HP tersebut bukan hanya ada aplikasi Qur’an saja, namun juga aplikasi lainnya. Ringkasnya, HP tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja. Wallahu a’lam.”[4] Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hlm. 76.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih hafizhohullah adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, yaitu ulama terkemuka dan fakih di masa silam dari Unaizah, Qosim KSA. Syaikh Al Musyaiqih saat ini adalah Professor dan Pengajar Pasca Sarjana di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim, Kerajaan Saudi Arabia.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh, KSA Ba’da Maghrib, 14 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] Majmu’ Al Fatawa, 21/288. [3] Syarh Al ‘Umdah, 1/383. [4] Fiqh An Nawazil, hal. 76. Tagsadab al quran
Bolehkah menyentuh handphone yang ada aplikasi Al Quran dalam keadaan berhadats atau tidak suci? Handphone semakin canggih untuk saat ini, sudah banyak aplikasi yang bermanfaat. Di antara aplikasi yang ada adalah mushaf Al Qur’an. Mulai dari handphone yang sederhana sampai yang canggih, sudah disediakan aplikasi ini, lebih-lebih lagi di smart phone dan tab. Bagaimana jika aplikasi tersebut ada pada telepon genggam kita, apakah kita harus menyentuhnya dalam keadaan berwudhu? Seperti kita ketahui bersama bahwa menurut jumhur ulama (baca: mayoritas) bahkan inilah pendapat para sahabat yaitu harus menyentuh mushaf dalam keadaan bersuci. Dalil Terlarangnya Menyentuh Mushaf Al Qur’an Ketika Hadats Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[2] Dalam Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[3] Masalah Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Syaikh Prof. Dr. Kholid Al Musyaiqih -semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau- menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya, -pen). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). Begitu pula HP ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Qur’an tersebut akan tampak, namun jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam HP tersebut bukan hanya ada aplikasi Qur’an saja, namun juga aplikasi lainnya. Ringkasnya, HP tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja. Wallahu a’lam.”[4] Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hlm. 76.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih hafizhohullah adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, yaitu ulama terkemuka dan fakih di masa silam dari Unaizah, Qosim KSA. Syaikh Al Musyaiqih saat ini adalah Professor dan Pengajar Pasca Sarjana di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim, Kerajaan Saudi Arabia.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh, KSA Ba’da Maghrib, 14 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] Majmu’ Al Fatawa, 21/288. [3] Syarh Al ‘Umdah, 1/383. [4] Fiqh An Nawazil, hal. 76. Tagsadab al quran


Bolehkah menyentuh handphone yang ada aplikasi Al Quran dalam keadaan berhadats atau tidak suci? Handphone semakin canggih untuk saat ini, sudah banyak aplikasi yang bermanfaat. Di antara aplikasi yang ada adalah mushaf Al Qur’an. Mulai dari handphone yang sederhana sampai yang canggih, sudah disediakan aplikasi ini, lebih-lebih lagi di smart phone dan tab. Bagaimana jika aplikasi tersebut ada pada telepon genggam kita, apakah kita harus menyentuhnya dalam keadaan berwudhu? Seperti kita ketahui bersama bahwa menurut jumhur ulama (baca: mayoritas) bahkan inilah pendapat para sahabat yaitu harus menyentuh mushaf dalam keadaan bersuci. Dalil Terlarangnya Menyentuh Mushaf Al Qur’an Ketika Hadats Allah Ta’ala berfirman, لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79) Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam, لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf maka pendapat yang benar wajib berwudhu sebelum menyentuh mushaf sebagaimana pendapat jumhur fuqaha. Inilah pendapat yang diketahui dari para sahabat, seperti Sa’ad, Salman dan Ibnu Umar”[2] Dalam Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyyah berkata, “Hal itu juga merupakan pendapat sejumlah tabiin tanpa diketahui adanya perselisihan di antara para shahabat dan tabiin. Ini menunjukkan bahwa pendapat ini telah dikenal di antara mereka”.[3] Masalah Menyentuh Handphone yang Terdapat Aplikasi Al Qur’an Syaikh Prof. Dr. Kholid Al Musyaiqih -semoga Allah senantiasa menjaga dan memberkahi umur beliau- menjelaskan, “Handphone yang memiliki aplikasi Al Qur’an atau berupa softfile, tidak dihukumi seperti hukum mushaf Al Qur’an (di mana harus dalam keadaan bersuci ketika ingin menyentuhnya, -pen). Handphone seperti ini boleh disentuh meskipun tidak dalam keadaan thoharoh (bersuci). Begitu pula HP ini bisa dibawa masuk ke dalam kamar mandi karena aplikasi Al Qur’an di dalamnya tidaklah seperti mushaf. Ia hanya berupa aplikasi yang ketika dibuka barulah nampak huruf-hurufnya, ditambah dengan suara jika di-play. Aplikasi Qur’an tersebut akan tampak, namun jika beralih ke aplikasi lainnya, ia akan tertutup. Yang jelas aplikasi tersebut tidak terus ON (ada atau nyala). Bahkan dalam HP tersebut bukan hanya ada aplikasi Qur’an saja, namun juga aplikasi lainnya. Ringkasnya, HP tersebut dihukumi seperti mushaf ketika aplikasinya dibuka dan ayat-ayat Qur’an terlihat. Namun lebih hati-hatinya, aplikasi Qur’an dalam HP tersebut tidak disentuh dalam keadaan tidak suci, cukup menyentuh bagian pinggir HP-nya saja. Wallahu a’lam.”[4] Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   Referensi Utama: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hlm. 76.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih hafizhohullah adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, yaitu ulama terkemuka dan fakih di masa silam dari Unaizah, Qosim KSA. Syaikh Al Musyaiqih saat ini adalah Professor dan Pengajar Pasca Sarjana di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim, Kerajaan Saudi Arabia.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh, KSA Ba’da Maghrib, 14 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   [1] HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] Majmu’ Al Fatawa, 21/288. [3] Syarh Al ‘Umdah, 1/383. [4] Fiqh An Nawazil, hal. 76. Tagsadab al quran

Bagi yang Berbau Rokok, Janganlah Dekati Masjid Kami

Merokok sudah jelas dapat mencelakakan diri sendiri bahkan dapat mengganggu orang lain. Perokok pasif pun bisa terkena dampaknya. Dampaknya pun dapat terkena pada anak dan istrinya. Begitu pula efek jelek yang sering ditimbulkan adalah bau rokok dapat mengganggu kekhusyu’an jama’ah ketika Shalat Berjama’ah. Kita pasti merasa risih jika di samping kanan kita terdapat perokok yang belum menghilangkan bau mulutnya. Bau rokok ini sangat mengganggu sekali. Bolehkah si perokok semacam itu menghadiri shalat berjama’ah dalam keadaan mulut berbau? Masalah Hukum Rokok Rokok asalnya dari negeri kafir. Kaum muslimin baru mengenalnya pada abad ke-10 Hijriyah. Inggris memasukkan batang rokok ini ke tengah-tengah kaum muslimin pada masa Daulah Utsmaniyah. Semula ada seorang Yahudi yang datang ke negeri Maghrib dan dia membawa rokok, lalu diklaim sebagai obat. Akhirnya rokok ini menyebar ke Mesir, dan negeri kaum muslimin lainnya. Pada saat kemunculan rokok, para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. Ada yang mengatakan haram, ada yang berpendapat makruh, bahkan ada yang mengatakan mubah. Namun pendapat yang tepat, hukum rokok adalah haram. Di antara alasan yang menguatkan pendapat ini: 1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri. 2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri. 3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai. Menghadiri Shalat Jama’ah dalam Keadaan Berbau Rokok Mengenai masalah ini, para ulama berselisih pendapat, bolehkah seseorang yang bau rokok menghadiri shalat jama’ah. Ada yang berpendapat haram, ada yang menyatakan makruh. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak dibolehkan menghadiri shalat berjama’ah bagi orang semacam itu. Di antara alasannya: 1- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا “Barangsiapa yang makan tanaman ini -yaitu bawang-, maka janganlah dia mendekati masjid kami” (HR. Bukhari no. 853 dan Muslim no. 561). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini karena orang yang mulutnya bau bawang akan menyakiti jama’ah lainnya. Maka hal yang sama ditimbulkan oleh rokok. 2- Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 58). Bau rokok tentu menyakiti orang mukmin. 3- Dalam hadits qudsi disebutkan, مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ “Barangsiapa menyakiti wali-Ku (orang beriman), maka Aku mengizinkan untuk diperangi” (HR. Bukhari no. 6502). Dengan alasan-alasan inilah menghadiri shalat jama’ah bagi orang yang masih memiliki bau rokok tidak dibolehkan. Ini bukan berarti keringanan bagi dia untuk tidak ikut shalat jama’ah, namun sebagai peringatan atas perbuatan haram yang ia perbuat. Ini supaya dia menghilangkan bau rokoknya,  barulah ia menghadiri shalat jama’ah. Namun kita do’akan semoga orang seperti ini bisa meninggalkan rokok secara total karena meninggalkannya mendatangkan maslahat besar bagi dirinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 14 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsrokok

Bagi yang Berbau Rokok, Janganlah Dekati Masjid Kami

Merokok sudah jelas dapat mencelakakan diri sendiri bahkan dapat mengganggu orang lain. Perokok pasif pun bisa terkena dampaknya. Dampaknya pun dapat terkena pada anak dan istrinya. Begitu pula efek jelek yang sering ditimbulkan adalah bau rokok dapat mengganggu kekhusyu’an jama’ah ketika Shalat Berjama’ah. Kita pasti merasa risih jika di samping kanan kita terdapat perokok yang belum menghilangkan bau mulutnya. Bau rokok ini sangat mengganggu sekali. Bolehkah si perokok semacam itu menghadiri shalat berjama’ah dalam keadaan mulut berbau? Masalah Hukum Rokok Rokok asalnya dari negeri kafir. Kaum muslimin baru mengenalnya pada abad ke-10 Hijriyah. Inggris memasukkan batang rokok ini ke tengah-tengah kaum muslimin pada masa Daulah Utsmaniyah. Semula ada seorang Yahudi yang datang ke negeri Maghrib dan dia membawa rokok, lalu diklaim sebagai obat. Akhirnya rokok ini menyebar ke Mesir, dan negeri kaum muslimin lainnya. Pada saat kemunculan rokok, para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. Ada yang mengatakan haram, ada yang berpendapat makruh, bahkan ada yang mengatakan mubah. Namun pendapat yang tepat, hukum rokok adalah haram. Di antara alasan yang menguatkan pendapat ini: 1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri. 2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri. 3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai. Menghadiri Shalat Jama’ah dalam Keadaan Berbau Rokok Mengenai masalah ini, para ulama berselisih pendapat, bolehkah seseorang yang bau rokok menghadiri shalat jama’ah. Ada yang berpendapat haram, ada yang menyatakan makruh. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak dibolehkan menghadiri shalat berjama’ah bagi orang semacam itu. Di antara alasannya: 1- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا “Barangsiapa yang makan tanaman ini -yaitu bawang-, maka janganlah dia mendekati masjid kami” (HR. Bukhari no. 853 dan Muslim no. 561). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini karena orang yang mulutnya bau bawang akan menyakiti jama’ah lainnya. Maka hal yang sama ditimbulkan oleh rokok. 2- Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 58). Bau rokok tentu menyakiti orang mukmin. 3- Dalam hadits qudsi disebutkan, مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ “Barangsiapa menyakiti wali-Ku (orang beriman), maka Aku mengizinkan untuk diperangi” (HR. Bukhari no. 6502). Dengan alasan-alasan inilah menghadiri shalat jama’ah bagi orang yang masih memiliki bau rokok tidak dibolehkan. Ini bukan berarti keringanan bagi dia untuk tidak ikut shalat jama’ah, namun sebagai peringatan atas perbuatan haram yang ia perbuat. Ini supaya dia menghilangkan bau rokoknya,  barulah ia menghadiri shalat jama’ah. Namun kita do’akan semoga orang seperti ini bisa meninggalkan rokok secara total karena meninggalkannya mendatangkan maslahat besar bagi dirinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 14 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsrokok
Merokok sudah jelas dapat mencelakakan diri sendiri bahkan dapat mengganggu orang lain. Perokok pasif pun bisa terkena dampaknya. Dampaknya pun dapat terkena pada anak dan istrinya. Begitu pula efek jelek yang sering ditimbulkan adalah bau rokok dapat mengganggu kekhusyu’an jama’ah ketika Shalat Berjama’ah. Kita pasti merasa risih jika di samping kanan kita terdapat perokok yang belum menghilangkan bau mulutnya. Bau rokok ini sangat mengganggu sekali. Bolehkah si perokok semacam itu menghadiri shalat berjama’ah dalam keadaan mulut berbau? Masalah Hukum Rokok Rokok asalnya dari negeri kafir. Kaum muslimin baru mengenalnya pada abad ke-10 Hijriyah. Inggris memasukkan batang rokok ini ke tengah-tengah kaum muslimin pada masa Daulah Utsmaniyah. Semula ada seorang Yahudi yang datang ke negeri Maghrib dan dia membawa rokok, lalu diklaim sebagai obat. Akhirnya rokok ini menyebar ke Mesir, dan negeri kaum muslimin lainnya. Pada saat kemunculan rokok, para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. Ada yang mengatakan haram, ada yang berpendapat makruh, bahkan ada yang mengatakan mubah. Namun pendapat yang tepat, hukum rokok adalah haram. Di antara alasan yang menguatkan pendapat ini: 1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri. 2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri. 3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai. Menghadiri Shalat Jama’ah dalam Keadaan Berbau Rokok Mengenai masalah ini, para ulama berselisih pendapat, bolehkah seseorang yang bau rokok menghadiri shalat jama’ah. Ada yang berpendapat haram, ada yang menyatakan makruh. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak dibolehkan menghadiri shalat berjama’ah bagi orang semacam itu. Di antara alasannya: 1- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا “Barangsiapa yang makan tanaman ini -yaitu bawang-, maka janganlah dia mendekati masjid kami” (HR. Bukhari no. 853 dan Muslim no. 561). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini karena orang yang mulutnya bau bawang akan menyakiti jama’ah lainnya. Maka hal yang sama ditimbulkan oleh rokok. 2- Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 58). Bau rokok tentu menyakiti orang mukmin. 3- Dalam hadits qudsi disebutkan, مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ “Barangsiapa menyakiti wali-Ku (orang beriman), maka Aku mengizinkan untuk diperangi” (HR. Bukhari no. 6502). Dengan alasan-alasan inilah menghadiri shalat jama’ah bagi orang yang masih memiliki bau rokok tidak dibolehkan. Ini bukan berarti keringanan bagi dia untuk tidak ikut shalat jama’ah, namun sebagai peringatan atas perbuatan haram yang ia perbuat. Ini supaya dia menghilangkan bau rokoknya,  barulah ia menghadiri shalat jama’ah. Namun kita do’akan semoga orang seperti ini bisa meninggalkan rokok secara total karena meninggalkannya mendatangkan maslahat besar bagi dirinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 14 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsrokok


Merokok sudah jelas dapat mencelakakan diri sendiri bahkan dapat mengganggu orang lain. Perokok pasif pun bisa terkena dampaknya. Dampaknya pun dapat terkena pada anak dan istrinya. Begitu pula efek jelek yang sering ditimbulkan adalah bau rokok dapat mengganggu kekhusyu’an jama’ah ketika Shalat Berjama’ah. Kita pasti merasa risih jika di samping kanan kita terdapat perokok yang belum menghilangkan bau mulutnya. Bau rokok ini sangat mengganggu sekali. Bolehkah si perokok semacam itu menghadiri shalat berjama’ah dalam keadaan mulut berbau? Masalah Hukum Rokok Rokok asalnya dari negeri kafir. Kaum muslimin baru mengenalnya pada abad ke-10 Hijriyah. Inggris memasukkan batang rokok ini ke tengah-tengah kaum muslimin pada masa Daulah Utsmaniyah. Semula ada seorang Yahudi yang datang ke negeri Maghrib dan dia membawa rokok, lalu diklaim sebagai obat. Akhirnya rokok ini menyebar ke Mesir, dan negeri kaum muslimin lainnya. Pada saat kemunculan rokok, para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. Ada yang mengatakan haram, ada yang berpendapat makruh, bahkan ada yang mengatakan mubah. Namun pendapat yang tepat, hukum rokok adalah haram. Di antara alasan yang menguatkan pendapat ini: 1- Kita dilarang membinasakan diri kita sendiri dan mencelakakan orang lain. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa’: 29). Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Begitu pula dalam hadits disebutkan bahwa jangan sampai menyakiti orang lain. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini. Para dokter pun telah meneliti bahwa rokok membawa berbagai macam racun. Bahkan hasil penelitin juga membuktikan bahwa 25 juta orang meninggal dunia dalam setahun di muka bumi gara-gara sebab utama adalah rokok. Ini menjadi bukti bahwa rokok bisa mencelakakan diri sendiri. 2- Badan manusia bukanlah dia yang memiliki sendiri. 3- Rokok termasuk suatu yang khobits (kotor). Sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau dihalalkan yang thoyyib (bagus) dan diharamkan yang khobits (jelek). Dan jelas bau rokok yang ditimbulkan sangat tidak disukai. Menghadiri Shalat Jama’ah dalam Keadaan Berbau Rokok Mengenai masalah ini, para ulama berselisih pendapat, bolehkah seseorang yang bau rokok menghadiri shalat jama’ah. Ada yang berpendapat haram, ada yang menyatakan makruh. Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak dibolehkan menghadiri shalat berjama’ah bagi orang semacam itu. Di antara alasannya: 1- Hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِى الثُّومَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا “Barangsiapa yang makan tanaman ini -yaitu bawang-, maka janganlah dia mendekati masjid kami” (HR. Bukhari no. 853 dan Muslim no. 561). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini karena orang yang mulutnya bau bawang akan menyakiti jama’ah lainnya. Maka hal yang sama ditimbulkan oleh rokok. 2- Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 58). Bau rokok tentu menyakiti orang mukmin. 3- Dalam hadits qudsi disebutkan, مَنْ عَادَى لِى وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ “Barangsiapa menyakiti wali-Ku (orang beriman), maka Aku mengizinkan untuk diperangi” (HR. Bukhari no. 6502). Dengan alasan-alasan inilah menghadiri shalat jama’ah bagi orang yang masih memiliki bau rokok tidak dibolehkan. Ini bukan berarti keringanan bagi dia untuk tidak ikut shalat jama’ah, namun sebagai peringatan atas perbuatan haram yang ia perbuat. Ini supaya dia menghilangkan bau rokoknya,  barulah ia menghadiri shalat jama’ah. Namun kita do’akan semoga orang seperti ini bisa meninggalkan rokok secara total karena meninggalkannya mendatangkan maslahat besar bagi dirinya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 96-98.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Beliau saat ini adalah Professor di Jurusan Fikih, Fakultas Syari’ah, Universitas Qoshim Kerajaan Saudi Arabia.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 14 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsrokok
Prev     Next