Allah Mengampuni Setiap Dosa

Apakah pintu taubat masih terbuka? Sedangkan dosaku teramat banyak … Bahkan dosa tersebut terus berulang. Dan sekarang aku ingin bertaubat. Tidak perlu berputus asa, saudaraku. Jika benar engkau ingin bertaubat dan kembali jadi baik, pintu taubat begitu terbuka. Ingatlah ayat, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (53) وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ (54) “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Saudaraku … Setiap Dosa Bisa Diampuni Ayat di atas adalah seruan untuk segenap orang yang terjerumus dalam maksiat, baik dalam dosa kekafiran dan dosa lainnya untuk bertaubat dan kembali pada Allah. Ayat tersebut memberikan kabar gembira bahwa Allah mengampuni setiap dosa bagi siapa saja yang bertaubat dan kembali pada-Nya. Walaupun dosa tersebut amat banyak, meski bagai buih di lautan (yang tak mungkin terhitung). Sedangkan ayat yang menerangkan bahwa Allah tidaklah mengampuni dosa syirik, itu maksudnya adalah bagi yang tidak mau bertaubat dan dibawa mati. Artinya jika orang yang berbuat syirik bertaubat, maka ia pun diampuni. Lihat keterangan Ibnu Katsir mengenai ayat di atas dalam kitab tafsir beliau. Dalam ayat lain disebutkan, أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ “Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya?” (QS. At Taubah: 104). وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 110). إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (145) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (146) “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 145-146). Kepada orang Nashrani yang menyatakan ideologi trinitas, masih Allah seru untuk bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al Maidah: 73). Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala berfirman, أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah: 74). Walau mereka -Nashrani- berkata keji dengan mengatakan bahwa Allah adalah bagian dari yang tiga, namun Allah masih memiliki belas kasih dengan menyeru mereka untuk bertaubat jika mereka mau. Lihatlah orang yang telah membunuh wali Allah, juga diseru untuk bertaubat jika mereka ingin, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al Buruj: 10). Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Lihatlah pada orang-orang yang merasa mewah tersebut, mereka telah membunuh wali-wali Allah dan Allah masih menyeru mereka untuk bertaubat.” Ayat semisal di atas teramat banyak yang juga menerangkan tentang hal yang sama bahwa setiap dosa bisa diampuni bagi yang mau bertaubat. Lihatlah sampai dosa kekafiran pun bisa Allah ampuni jika kita benar-benar bertaubat, apalagi dosa di bawah itu. Sehingga tidak boleh seorang hamba berputus asa dari rahmat Allah walau begitu banyak dosanya. Karena ingatlah saudaraku bahwa pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas. Segeralah Bertaubat, Jangan Tunda-Tunda! Setelah Allah menyebutkan ayat di atas, lalu Allah mendorong untuk segera bertaubat, jangan ditunda-tunda. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Waspada dengan Berputus Asa dari Rahmat Allah Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله “Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Hadits ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat dan luasnya ampunan Allah termasuk dosa besar. Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjadi hamba yang tidak berputus asa dari luasnya rahmat dan ampunan Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel seputar taubat di Rumaysho.com: Anjuran Shalat Taubat Apakah Orang yang Bertaubat Wajib Mandi? Perbedaan Taubat dan Istighfar Terus Bertaubat Taubat Wajib dan Taubat Sunnah Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … — Di pagi hari penuh barokah, 3 Rabi’ul Awwal 1434 H di Mabna 27 KSU, Riyadh-KSA Ditulis oleh hamba dho’if yang selalu mengharap ampunan Allah, www.rumaysho.com Tagsdosa besar

Allah Mengampuni Setiap Dosa

Apakah pintu taubat masih terbuka? Sedangkan dosaku teramat banyak … Bahkan dosa tersebut terus berulang. Dan sekarang aku ingin bertaubat. Tidak perlu berputus asa, saudaraku. Jika benar engkau ingin bertaubat dan kembali jadi baik, pintu taubat begitu terbuka. Ingatlah ayat, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (53) وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ (54) “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Saudaraku … Setiap Dosa Bisa Diampuni Ayat di atas adalah seruan untuk segenap orang yang terjerumus dalam maksiat, baik dalam dosa kekafiran dan dosa lainnya untuk bertaubat dan kembali pada Allah. Ayat tersebut memberikan kabar gembira bahwa Allah mengampuni setiap dosa bagi siapa saja yang bertaubat dan kembali pada-Nya. Walaupun dosa tersebut amat banyak, meski bagai buih di lautan (yang tak mungkin terhitung). Sedangkan ayat yang menerangkan bahwa Allah tidaklah mengampuni dosa syirik, itu maksudnya adalah bagi yang tidak mau bertaubat dan dibawa mati. Artinya jika orang yang berbuat syirik bertaubat, maka ia pun diampuni. Lihat keterangan Ibnu Katsir mengenai ayat di atas dalam kitab tafsir beliau. Dalam ayat lain disebutkan, أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ “Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya?” (QS. At Taubah: 104). وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 110). إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (145) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (146) “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 145-146). Kepada orang Nashrani yang menyatakan ideologi trinitas, masih Allah seru untuk bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al Maidah: 73). Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala berfirman, أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah: 74). Walau mereka -Nashrani- berkata keji dengan mengatakan bahwa Allah adalah bagian dari yang tiga, namun Allah masih memiliki belas kasih dengan menyeru mereka untuk bertaubat jika mereka mau. Lihatlah orang yang telah membunuh wali Allah, juga diseru untuk bertaubat jika mereka ingin, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al Buruj: 10). Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Lihatlah pada orang-orang yang merasa mewah tersebut, mereka telah membunuh wali-wali Allah dan Allah masih menyeru mereka untuk bertaubat.” Ayat semisal di atas teramat banyak yang juga menerangkan tentang hal yang sama bahwa setiap dosa bisa diampuni bagi yang mau bertaubat. Lihatlah sampai dosa kekafiran pun bisa Allah ampuni jika kita benar-benar bertaubat, apalagi dosa di bawah itu. Sehingga tidak boleh seorang hamba berputus asa dari rahmat Allah walau begitu banyak dosanya. Karena ingatlah saudaraku bahwa pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas. Segeralah Bertaubat, Jangan Tunda-Tunda! Setelah Allah menyebutkan ayat di atas, lalu Allah mendorong untuk segera bertaubat, jangan ditunda-tunda. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Waspada dengan Berputus Asa dari Rahmat Allah Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله “Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Hadits ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat dan luasnya ampunan Allah termasuk dosa besar. Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjadi hamba yang tidak berputus asa dari luasnya rahmat dan ampunan Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel seputar taubat di Rumaysho.com: Anjuran Shalat Taubat Apakah Orang yang Bertaubat Wajib Mandi? Perbedaan Taubat dan Istighfar Terus Bertaubat Taubat Wajib dan Taubat Sunnah Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … — Di pagi hari penuh barokah, 3 Rabi’ul Awwal 1434 H di Mabna 27 KSU, Riyadh-KSA Ditulis oleh hamba dho’if yang selalu mengharap ampunan Allah, www.rumaysho.com Tagsdosa besar
Apakah pintu taubat masih terbuka? Sedangkan dosaku teramat banyak … Bahkan dosa tersebut terus berulang. Dan sekarang aku ingin bertaubat. Tidak perlu berputus asa, saudaraku. Jika benar engkau ingin bertaubat dan kembali jadi baik, pintu taubat begitu terbuka. Ingatlah ayat, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (53) وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ (54) “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Saudaraku … Setiap Dosa Bisa Diampuni Ayat di atas adalah seruan untuk segenap orang yang terjerumus dalam maksiat, baik dalam dosa kekafiran dan dosa lainnya untuk bertaubat dan kembali pada Allah. Ayat tersebut memberikan kabar gembira bahwa Allah mengampuni setiap dosa bagi siapa saja yang bertaubat dan kembali pada-Nya. Walaupun dosa tersebut amat banyak, meski bagai buih di lautan (yang tak mungkin terhitung). Sedangkan ayat yang menerangkan bahwa Allah tidaklah mengampuni dosa syirik, itu maksudnya adalah bagi yang tidak mau bertaubat dan dibawa mati. Artinya jika orang yang berbuat syirik bertaubat, maka ia pun diampuni. Lihat keterangan Ibnu Katsir mengenai ayat di atas dalam kitab tafsir beliau. Dalam ayat lain disebutkan, أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ “Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya?” (QS. At Taubah: 104). وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 110). إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (145) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (146) “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 145-146). Kepada orang Nashrani yang menyatakan ideologi trinitas, masih Allah seru untuk bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al Maidah: 73). Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala berfirman, أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah: 74). Walau mereka -Nashrani- berkata keji dengan mengatakan bahwa Allah adalah bagian dari yang tiga, namun Allah masih memiliki belas kasih dengan menyeru mereka untuk bertaubat jika mereka mau. Lihatlah orang yang telah membunuh wali Allah, juga diseru untuk bertaubat jika mereka ingin, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al Buruj: 10). Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Lihatlah pada orang-orang yang merasa mewah tersebut, mereka telah membunuh wali-wali Allah dan Allah masih menyeru mereka untuk bertaubat.” Ayat semisal di atas teramat banyak yang juga menerangkan tentang hal yang sama bahwa setiap dosa bisa diampuni bagi yang mau bertaubat. Lihatlah sampai dosa kekafiran pun bisa Allah ampuni jika kita benar-benar bertaubat, apalagi dosa di bawah itu. Sehingga tidak boleh seorang hamba berputus asa dari rahmat Allah walau begitu banyak dosanya. Karena ingatlah saudaraku bahwa pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas. Segeralah Bertaubat, Jangan Tunda-Tunda! Setelah Allah menyebutkan ayat di atas, lalu Allah mendorong untuk segera bertaubat, jangan ditunda-tunda. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Waspada dengan Berputus Asa dari Rahmat Allah Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله “Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Hadits ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat dan luasnya ampunan Allah termasuk dosa besar. Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjadi hamba yang tidak berputus asa dari luasnya rahmat dan ampunan Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel seputar taubat di Rumaysho.com: Anjuran Shalat Taubat Apakah Orang yang Bertaubat Wajib Mandi? Perbedaan Taubat dan Istighfar Terus Bertaubat Taubat Wajib dan Taubat Sunnah Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … — Di pagi hari penuh barokah, 3 Rabi’ul Awwal 1434 H di Mabna 27 KSU, Riyadh-KSA Ditulis oleh hamba dho’if yang selalu mengharap ampunan Allah, www.rumaysho.com Tagsdosa besar


Apakah pintu taubat masih terbuka? Sedangkan dosaku teramat banyak … Bahkan dosa tersebut terus berulang. Dan sekarang aku ingin bertaubat. Tidak perlu berputus asa, saudaraku. Jika benar engkau ingin bertaubat dan kembali jadi baik, pintu taubat begitu terbuka. Ingatlah ayat, قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (53) وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ (54) “Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Saudaraku … Setiap Dosa Bisa Diampuni Ayat di atas adalah seruan untuk segenap orang yang terjerumus dalam maksiat, baik dalam dosa kekafiran dan dosa lainnya untuk bertaubat dan kembali pada Allah. Ayat tersebut memberikan kabar gembira bahwa Allah mengampuni setiap dosa bagi siapa saja yang bertaubat dan kembali pada-Nya. Walaupun dosa tersebut amat banyak, meski bagai buih di lautan (yang tak mungkin terhitung). Sedangkan ayat yang menerangkan bahwa Allah tidaklah mengampuni dosa syirik, itu maksudnya adalah bagi yang tidak mau bertaubat dan dibawa mati. Artinya jika orang yang berbuat syirik bertaubat, maka ia pun diampuni. Lihat keterangan Ibnu Katsir mengenai ayat di atas dalam kitab tafsir beliau. Dalam ayat lain disebutkan, أَلَمْ يَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ هُوَ يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ “Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya?” (QS. At Taubah: 104). وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللَّهَ يَجِدِ اللَّهَ غَفُورًا رَحِيمًا “Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia mohon ampun kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 110). إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا (145) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا (146) “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka. Kecuali orang-orang yang taubat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar.” (QS. An Nisa’: 145-146). Kepada orang Nashrani yang menyatakan ideologi trinitas, masih Allah seru untuk bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Sesungguhnya kafirlah orang0orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” (QS. Al Maidah: 73). Kemudian setelah itu, Allah Ta’ala berfirman, أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya ?. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Maidah: 74). Walau mereka -Nashrani- berkata keji dengan mengatakan bahwa Allah adalah bagian dari yang tiga, namun Allah masih memiliki belas kasih dengan menyeru mereka untuk bertaubat jika mereka mau. Lihatlah orang yang telah membunuh wali Allah, juga diseru untuk bertaubat jika mereka ingin, إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al Buruj: 10). Al Hasan Al Bashri rahimahullah mengatakan, “Lihatlah pada orang-orang yang merasa mewah tersebut, mereka telah membunuh wali-wali Allah dan Allah masih menyeru mereka untuk bertaubat.” Ayat semisal di atas teramat banyak yang juga menerangkan tentang hal yang sama bahwa setiap dosa bisa diampuni bagi yang mau bertaubat. Lihatlah sampai dosa kekafiran pun bisa Allah ampuni jika kita benar-benar bertaubat, apalagi dosa di bawah itu. Sehingga tidak boleh seorang hamba berputus asa dari rahmat Allah walau begitu banyak dosanya. Karena ingatlah saudaraku bahwa pintu taubat dan rahmat Allah begitu luas. Segeralah Bertaubat, Jangan Tunda-Tunda! Setelah Allah menyebutkan ayat di atas, lalu Allah mendorong untuk segera bertaubat, jangan ditunda-tunda. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ “Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54). Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Waspada dengan Berputus Asa dari Rahmat Allah Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله “Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Hadits ini menunjukkan bahwa berputus asa dari rahmat dan luasnya ampunan Allah termasuk dosa besar. Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjadi hamba yang tidak berputus asa dari luasnya rahmat dan ampunan Allah. Wallahu waliyyut taufiq. Baca pula artikel seputar taubat di Rumaysho.com: Anjuran Shalat Taubat Apakah Orang yang Bertaubat Wajib Mandi? Perbedaan Taubat dan Istighfar Terus Bertaubat Taubat Wajib dan Taubat Sunnah Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … — Di pagi hari penuh barokah, 3 Rabi’ul Awwal 1434 H di Mabna 27 KSU, Riyadh-KSA Ditulis oleh hamba dho’if yang selalu mengharap ampunan Allah, www.rumaysho.com Tagsdosa besar

Akibat Mencari Ridho Manusia

Di antara rasa takut yang tercela adalah jika sampai rasa takut membuat seseorang lebih mendahulukan ridho manusia dalam keadaan membuat Allah murka. Artinya yang ia cari asal manusia senang dan ridho dengan dirinya walau ketika itu melanggar aturan Allah. Ia pun sudah tahu kalau itu salah. Rasa takut semacam ini juga mengurangi tauhid seseorang, di samping akan mendapatkan akibat buruk nantinya. Walau manusia awalnya suka, Allah bisa membolak-balikkan hati mereka menjadi benci nantinya. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits ‘Aisyah berikut ini. Dalam hadits disebutkan, عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رضى الله عنها أَنِ اكْتُبِى إِلَىَّ كِتَابًا تُوصِينِى فِيهِ وَلاَ تُكْثِرِى عَلَىَّ. فَكَتَبَتْ عَائِشَةُ رضى الله عنها إِلَى مُعَاوِيَةَ سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ » Dari seseorang penduduk Madinah, ia berkata bahwa Mu’awiyah pernah menuliskan surat pada ‘Aisyah -Ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, “Tuliskanlah padaku suatu nasehat untuk dan jangan engkau perbanyak.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun menuliskan pada Mu’awiyah, “Salamun ‘alaikum (keselamatan semoga tercurahkan untukmu). Amma ba’du. Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan, مَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رضي الله عنه وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ ، وَمَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ النَّاسَ “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan meridhoinya dan Allah akan membuat manusia yang meridhoinya. Barangsiapa yang mencari ridho manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan murka padanya dan membuat manusia pun ikut murka.” Sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi (7: 82), maksud hadits “Allah akan cukupkan dia dari beban manusia” adalah Allah akan menjadikan dia sebagai golongan Allah dan Allah tidak mungkin menyengsarakan siapa pun yang bersandar pada-Nya. Dan golongan Allah (hizb Allah), itulah yang bahagia. Sedangkan maksud “Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia” adalah Allah akan menjadikan manusia menguasainya hingga menyakiti dan berbuat zholim padanya. Beberapa faedah dari hadits ‘Aisyah di atas: 1- Wajib takut pada Allah dan mendahulukan ridho Allah daripada ridho manusia. 2- Hadits tersebut menunjukkan akibat dari orang yang mendahulukan mencari ridho manusia daripada ridho Allah. 3- Wajib tawakkal dan bersandar pada Allah. 4- Akibat yang baik bagi orang yang mendahulukan ridho Allah walau membuat manusia tidak suka dan akibat buruk bagi yang mendahulukan ridho manusia dan ketika itu Allah murka. 5- Hati setiap insan dalam genggaman, Allah yang dapat membolak-balikkan sekehendak Dia. (Lihat Al Mulakhosh fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 267). Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk selalu mengedepankan ridho Allah daripada ridho manusia. Wallahul muwaffiq. — Faedah di sore hari @ Kamar 201, Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 30 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsdemokrasi

Akibat Mencari Ridho Manusia

Di antara rasa takut yang tercela adalah jika sampai rasa takut membuat seseorang lebih mendahulukan ridho manusia dalam keadaan membuat Allah murka. Artinya yang ia cari asal manusia senang dan ridho dengan dirinya walau ketika itu melanggar aturan Allah. Ia pun sudah tahu kalau itu salah. Rasa takut semacam ini juga mengurangi tauhid seseorang, di samping akan mendapatkan akibat buruk nantinya. Walau manusia awalnya suka, Allah bisa membolak-balikkan hati mereka menjadi benci nantinya. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits ‘Aisyah berikut ini. Dalam hadits disebutkan, عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رضى الله عنها أَنِ اكْتُبِى إِلَىَّ كِتَابًا تُوصِينِى فِيهِ وَلاَ تُكْثِرِى عَلَىَّ. فَكَتَبَتْ عَائِشَةُ رضى الله عنها إِلَى مُعَاوِيَةَ سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ » Dari seseorang penduduk Madinah, ia berkata bahwa Mu’awiyah pernah menuliskan surat pada ‘Aisyah -Ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, “Tuliskanlah padaku suatu nasehat untuk dan jangan engkau perbanyak.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun menuliskan pada Mu’awiyah, “Salamun ‘alaikum (keselamatan semoga tercurahkan untukmu). Amma ba’du. Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan, مَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رضي الله عنه وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ ، وَمَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ النَّاسَ “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan meridhoinya dan Allah akan membuat manusia yang meridhoinya. Barangsiapa yang mencari ridho manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan murka padanya dan membuat manusia pun ikut murka.” Sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi (7: 82), maksud hadits “Allah akan cukupkan dia dari beban manusia” adalah Allah akan menjadikan dia sebagai golongan Allah dan Allah tidak mungkin menyengsarakan siapa pun yang bersandar pada-Nya. Dan golongan Allah (hizb Allah), itulah yang bahagia. Sedangkan maksud “Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia” adalah Allah akan menjadikan manusia menguasainya hingga menyakiti dan berbuat zholim padanya. Beberapa faedah dari hadits ‘Aisyah di atas: 1- Wajib takut pada Allah dan mendahulukan ridho Allah daripada ridho manusia. 2- Hadits tersebut menunjukkan akibat dari orang yang mendahulukan mencari ridho manusia daripada ridho Allah. 3- Wajib tawakkal dan bersandar pada Allah. 4- Akibat yang baik bagi orang yang mendahulukan ridho Allah walau membuat manusia tidak suka dan akibat buruk bagi yang mendahulukan ridho manusia dan ketika itu Allah murka. 5- Hati setiap insan dalam genggaman, Allah yang dapat membolak-balikkan sekehendak Dia. (Lihat Al Mulakhosh fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 267). Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk selalu mengedepankan ridho Allah daripada ridho manusia. Wallahul muwaffiq. — Faedah di sore hari @ Kamar 201, Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 30 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsdemokrasi
Di antara rasa takut yang tercela adalah jika sampai rasa takut membuat seseorang lebih mendahulukan ridho manusia dalam keadaan membuat Allah murka. Artinya yang ia cari asal manusia senang dan ridho dengan dirinya walau ketika itu melanggar aturan Allah. Ia pun sudah tahu kalau itu salah. Rasa takut semacam ini juga mengurangi tauhid seseorang, di samping akan mendapatkan akibat buruk nantinya. Walau manusia awalnya suka, Allah bisa membolak-balikkan hati mereka menjadi benci nantinya. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits ‘Aisyah berikut ini. Dalam hadits disebutkan, عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رضى الله عنها أَنِ اكْتُبِى إِلَىَّ كِتَابًا تُوصِينِى فِيهِ وَلاَ تُكْثِرِى عَلَىَّ. فَكَتَبَتْ عَائِشَةُ رضى الله عنها إِلَى مُعَاوِيَةَ سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ » Dari seseorang penduduk Madinah, ia berkata bahwa Mu’awiyah pernah menuliskan surat pada ‘Aisyah -Ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, “Tuliskanlah padaku suatu nasehat untuk dan jangan engkau perbanyak.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun menuliskan pada Mu’awiyah, “Salamun ‘alaikum (keselamatan semoga tercurahkan untukmu). Amma ba’du. Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan, مَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رضي الله عنه وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ ، وَمَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ النَّاسَ “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan meridhoinya dan Allah akan membuat manusia yang meridhoinya. Barangsiapa yang mencari ridho manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan murka padanya dan membuat manusia pun ikut murka.” Sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi (7: 82), maksud hadits “Allah akan cukupkan dia dari beban manusia” adalah Allah akan menjadikan dia sebagai golongan Allah dan Allah tidak mungkin menyengsarakan siapa pun yang bersandar pada-Nya. Dan golongan Allah (hizb Allah), itulah yang bahagia. Sedangkan maksud “Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia” adalah Allah akan menjadikan manusia menguasainya hingga menyakiti dan berbuat zholim padanya. Beberapa faedah dari hadits ‘Aisyah di atas: 1- Wajib takut pada Allah dan mendahulukan ridho Allah daripada ridho manusia. 2- Hadits tersebut menunjukkan akibat dari orang yang mendahulukan mencari ridho manusia daripada ridho Allah. 3- Wajib tawakkal dan bersandar pada Allah. 4- Akibat yang baik bagi orang yang mendahulukan ridho Allah walau membuat manusia tidak suka dan akibat buruk bagi yang mendahulukan ridho manusia dan ketika itu Allah murka. 5- Hati setiap insan dalam genggaman, Allah yang dapat membolak-balikkan sekehendak Dia. (Lihat Al Mulakhosh fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 267). Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk selalu mengedepankan ridho Allah daripada ridho manusia. Wallahul muwaffiq. — Faedah di sore hari @ Kamar 201, Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 30 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsdemokrasi


Di antara rasa takut yang tercela adalah jika sampai rasa takut membuat seseorang lebih mendahulukan ridho manusia dalam keadaan membuat Allah murka. Artinya yang ia cari asal manusia senang dan ridho dengan dirinya walau ketika itu melanggar aturan Allah. Ia pun sudah tahu kalau itu salah. Rasa takut semacam ini juga mengurangi tauhid seseorang, di samping akan mendapatkan akibat buruk nantinya. Walau manusia awalnya suka, Allah bisa membolak-balikkan hati mereka menjadi benci nantinya. Semoga kita bisa mengambil pelajaran dari hadits ‘Aisyah berikut ini. Dalam hadits disebutkan, عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ كَتَبَ مُعَاوِيَةُ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رضى الله عنها أَنِ اكْتُبِى إِلَىَّ كِتَابًا تُوصِينِى فِيهِ وَلاَ تُكْثِرِى عَلَىَّ. فَكَتَبَتْ عَائِشَةُ رضى الله عنها إِلَى مُعَاوِيَةَ سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ » Dari seseorang penduduk Madinah, ia berkata bahwa Mu’awiyah pernah menuliskan surat pada ‘Aisyah -Ummul Mukminin- radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata, “Tuliskanlah padaku suatu nasehat untuk dan jangan engkau perbanyak.” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pun menuliskan pada Mu’awiyah, “Salamun ‘alaikum (keselamatan semoga tercurahkan untukmu). Amma ba’du. Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan cukupkan dia dari beban manusia. Barangsiapa yang mencari ridho manusia namun Allah itu murka, maka Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia.” (HR. Tirmidzi no. 2414 dan Ibnu Hibban no. 276. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan, مَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ رضي الله عنه وَأَرْضَى عَنْهُ النَّاسَ ، وَمَنْ اِلْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَسْخَطَ عَلَيْهِ النَّاسَ “Barangsiapa yang mencari ridho Allah saat manusia tidak suka, maka Allah akan meridhoinya dan Allah akan membuat manusia yang meridhoinya. Barangsiapa yang mencari ridho manusia dan membuat Allah murka, maka Allah akan murka padanya dan membuat manusia pun ikut murka.” Sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi (7: 82), maksud hadits “Allah akan cukupkan dia dari beban manusia” adalah Allah akan menjadikan dia sebagai golongan Allah dan Allah tidak mungkin menyengsarakan siapa pun yang bersandar pada-Nya. Dan golongan Allah (hizb Allah), itulah yang bahagia. Sedangkan maksud “Allah akan biarkan dia bergantung pada manusia” adalah Allah akan menjadikan manusia menguasainya hingga menyakiti dan berbuat zholim padanya. Beberapa faedah dari hadits ‘Aisyah di atas: 1- Wajib takut pada Allah dan mendahulukan ridho Allah daripada ridho manusia. 2- Hadits tersebut menunjukkan akibat dari orang yang mendahulukan mencari ridho manusia daripada ridho Allah. 3- Wajib tawakkal dan bersandar pada Allah. 4- Akibat yang baik bagi orang yang mendahulukan ridho Allah walau membuat manusia tidak suka dan akibat buruk bagi yang mendahulukan ridho manusia dan ketika itu Allah murka. 5- Hati setiap insan dalam genggaman, Allah yang dapat membolak-balikkan sekehendak Dia. (Lihat Al Mulakhosh fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 267). Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk selalu mengedepankan ridho Allah daripada ridho manusia. Wallahul muwaffiq. — Faedah di sore hari @ Kamar 201, Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 30 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagsdemokrasi

Harta Haram Karena Pekerjaan

Harta haram sudah seharusnya dijauhi. Artinya, kita tidak boleh mencari pekerjaan dari usaha yang haram. Jika terlanjur memilikinya, harus dicuci atau dibersihkan dari harta yang halal. Adapun pembagian harta haram secara mudahnya dibagi menjadi harta haram karena zat -seperti daging babi- dan karena pekerjaan -seperti harta riba dari bunga bank-. Pembagian Harta Haram Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya. Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi). Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya. Oleh karenanya ulama salaf, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor. Adapun harta jenis berikutnya diharamkan karena sifat yaitu khobits (kotor). Untuk harta jenis ini, Allah telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab padahal ada kemungkinan penyembelihan ahli kitab tidaklah syar’i atau boleh jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama yang ada. Telah disebutkan dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah ‘bismillah’) lalu makanlah.”[1] (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57) Pencucian Harta Haram Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga dan beliau menerangkan bagaimana pencucian harta tersebut sebagai berikut. 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan: 1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya. 2- Harta haram secara umum seperti khomr (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 151) Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan) Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح. “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) Contoh dari kaedah di atas: 1- Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) 2- Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) 3- Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10) Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Kata Tirmidzi, hadits ini hasan ghorib. Sebagaimana disebutkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1: 474, hadits ini hasan secara sanad) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] HR. Ibnu Majah no. 3174, shahih kata Syaikh Al Albani. Tagshalal haram harta

Harta Haram Karena Pekerjaan

Harta haram sudah seharusnya dijauhi. Artinya, kita tidak boleh mencari pekerjaan dari usaha yang haram. Jika terlanjur memilikinya, harus dicuci atau dibersihkan dari harta yang halal. Adapun pembagian harta haram secara mudahnya dibagi menjadi harta haram karena zat -seperti daging babi- dan karena pekerjaan -seperti harta riba dari bunga bank-. Pembagian Harta Haram Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya. Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi). Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya. Oleh karenanya ulama salaf, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor. Adapun harta jenis berikutnya diharamkan karena sifat yaitu khobits (kotor). Untuk harta jenis ini, Allah telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab padahal ada kemungkinan penyembelihan ahli kitab tidaklah syar’i atau boleh jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama yang ada. Telah disebutkan dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah ‘bismillah’) lalu makanlah.”[1] (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57) Pencucian Harta Haram Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga dan beliau menerangkan bagaimana pencucian harta tersebut sebagai berikut. 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan: 1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya. 2- Harta haram secara umum seperti khomr (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 151) Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan) Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح. “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) Contoh dari kaedah di atas: 1- Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) 2- Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) 3- Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10) Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Kata Tirmidzi, hadits ini hasan ghorib. Sebagaimana disebutkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1: 474, hadits ini hasan secara sanad) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] HR. Ibnu Majah no. 3174, shahih kata Syaikh Al Albani. Tagshalal haram harta
Harta haram sudah seharusnya dijauhi. Artinya, kita tidak boleh mencari pekerjaan dari usaha yang haram. Jika terlanjur memilikinya, harus dicuci atau dibersihkan dari harta yang halal. Adapun pembagian harta haram secara mudahnya dibagi menjadi harta haram karena zat -seperti daging babi- dan karena pekerjaan -seperti harta riba dari bunga bank-. Pembagian Harta Haram Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya. Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi). Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya. Oleh karenanya ulama salaf, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor. Adapun harta jenis berikutnya diharamkan karena sifat yaitu khobits (kotor). Untuk harta jenis ini, Allah telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab padahal ada kemungkinan penyembelihan ahli kitab tidaklah syar’i atau boleh jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama yang ada. Telah disebutkan dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah ‘bismillah’) lalu makanlah.”[1] (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57) Pencucian Harta Haram Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga dan beliau menerangkan bagaimana pencucian harta tersebut sebagai berikut. 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan: 1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya. 2- Harta haram secara umum seperti khomr (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 151) Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan) Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح. “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) Contoh dari kaedah di atas: 1- Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) 2- Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) 3- Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10) Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Kata Tirmidzi, hadits ini hasan ghorib. Sebagaimana disebutkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1: 474, hadits ini hasan secara sanad) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] HR. Ibnu Majah no. 3174, shahih kata Syaikh Al Albani. Tagshalal haram harta


Harta haram sudah seharusnya dijauhi. Artinya, kita tidak boleh mencari pekerjaan dari usaha yang haram. Jika terlanjur memilikinya, harus dicuci atau dibersihkan dari harta yang halal. Adapun pembagian harta haram secara mudahnya dibagi menjadi harta haram karena zat -seperti daging babi- dan karena pekerjaan -seperti harta riba dari bunga bank-. Pembagian Harta Haram Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, Harta haram ada dua macam: (1) haram karena sifat atau zatnya, (2) haram karena pekerjaan atau usahanya. Harta haram karena usaha seperti hasil kezholiman, transaksi riba dan maysir (judi). Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Harta haram karena usaha lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara’ dalam menjauhinya. Oleh karenanya ulama salaf, mereka berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang tumbuh dari pekerjaan yang kotor. Adapun harta jenis berikutnya diharamkan karena sifat yaitu khobits (kotor). Untuk harta jenis ini, Allah telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab padahal ada kemungkinan penyembelihan ahli kitab tidaklah syar’i atau boleh jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat terkuat di antara pendapat para ulama yang ada. Telah disebutkan dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ قَوْمٍ يَأْتُونَ بِاللَّحْمِ وَلَا يُدْرَى أَسَمَّوْا عَلَيْهِ أَمْ لَا ؟ فَقَالَ : سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah ‘bismillah’) lalu makanlah.”[1] (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56-57) Pencucian Harta Haram Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga dan beliau menerangkan bagaimana pencucian harta tersebut sebagai berikut. 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. 2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya. 3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93. Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan: 1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya. 2- Harta haram secara umum seperti khomr (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 151) Kaedah dalam Harta Haram Karena Usaha (Pekerjaan) Kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح. “Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) Contoh dari kaedah di atas: 1- Boleh menerima hadiah dari orang yang bermuamalah dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) 2- Boleh transaksi jual beli dengan orang yang bermuamalan dengan riba. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2) 3- Jika ada yang meninggal dunia dan penghasilannya dari riba, maka hartanya halal pada ahli warisnya. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 10) Contoh-contoh di atas dibolehkan karena harta haram dari usaha tersebut diperoleh dengan cara yang halal yaitu melalui hadiah, jual beli dan pembagian waris. اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ Allahummak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa aghniniy bi fadhlika ‘amman siwaak. [Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal dari-Mu dan jauhkanlah aku dari yang Engkau haramkan. Cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dan jauhkan dari bergantung pada selain-Mu]. (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Kata Tirmidzi, hadits ini hasan ghorib. Sebagaimana disebutkan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1: 474, hadits ini hasan secara sanad) Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] HR. Ibnu Majah no. 3174, shahih kata Syaikh Al Albani. Tagshalal haram harta

Kaedah Fikih (9), Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin

Sebelum Maghrib kita yakin sudah berwudhu dengan benar dan wudhu itu kita gunakan untuk shalat. Menjelang Isya’ mungkin ada perasaan atau was-was, apakah wudhu shalat Maghrib tadi sudah batal ataukah belum. Untuk keadaan seperti ini kalau yakin tidak kentut dan tidak melakukan pembatal wudhu lainnya, maka tetaplah berpegang pada kondisi awal (yang yakin). Keyakinan belum batal wudhu tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan. Jika yakin benar sudah batal, itulah kondisi yang diambil dan ketika itu barulah kita berwudhu. Kaedah yang kita bahas kali ini amat membantu untuk memahami masalah semacam ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’irnya, وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشك لليقين Hukum merujuk pada yang yakin, Karenanya yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan Yang dimaksud ragu-ragu dalam kaedah di atas adalah keadaan yang tidak bisa menguatkan salah satu dari beberapa pilihan. Sedangkan yang dimaksud yakin adalah ketenangan hati dan adanya pengetahuan (ilmu). Adapun maksud kaedah adalah hukum itu merujuk pada yang yakin. Jika datang keraguan, sedangkan sebelumnya masih ada yang yakin, maka tidak boleh berpaling pada yang ragu tersebut dan tetap berpegang pada yang yakin. Kaedah ini berlaku dalam semua bab fikih. Bahkan beberapa kaedah fikih berada di bawah kaedah pokok ini yang nanti akan disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam bait kaedah fikih selanjutnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36) Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا “Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An Najm: 28). Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56) Contoh Kaedah 1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thoharoh (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan kholaf (ulama belakangan).  Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Muslim, 4: 49. 2- Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudia ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77) 3- Barangsiapa yang di sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 56. Kaedah Istishab Di bawah kaedah ini terdapat istilah yang dikenal dengan kaedah istishab (hukum asal), di mana kaedah tersebut adalah di antara dalil syar’i yang bisa digunakan. Di antara bentuk istishab: 1- Istishab ibahah, yaitu hukum asal segala perbuatan adalah mubah (boleh). 2- Istishab baro-ah, yaitu hukum asal sesuatu adalah lepas dari kewajiban sampai datangnya dalil. 3- Istishab nash syar’i, yaitu hukum asal dalil syar’i adalah tetap berlaku sampai datangnya mansukh (penghapus). 4- Istishab  ‘umum, yaitu hukum asal berlaku umum sampai ada dalil yang mengkhususkan. 5-  Istishab washf, yaitu hukum asal sesuatu adalah sesuai dengan sifatnya sampai datang yang menyelisihinya, seperti di pagi hari telah dalam keadaan suci, maka keadaan kedua tetap dihukumi suci jika tidak ada dalil yang menunjukkan penyelisihan. Lima kaedah istishab di atas disepakati oleh para ulama. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77-78. Semoga kaedah ini bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagskaedah fikih

Kaedah Fikih (9), Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin

Sebelum Maghrib kita yakin sudah berwudhu dengan benar dan wudhu itu kita gunakan untuk shalat. Menjelang Isya’ mungkin ada perasaan atau was-was, apakah wudhu shalat Maghrib tadi sudah batal ataukah belum. Untuk keadaan seperti ini kalau yakin tidak kentut dan tidak melakukan pembatal wudhu lainnya, maka tetaplah berpegang pada kondisi awal (yang yakin). Keyakinan belum batal wudhu tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan. Jika yakin benar sudah batal, itulah kondisi yang diambil dan ketika itu barulah kita berwudhu. Kaedah yang kita bahas kali ini amat membantu untuk memahami masalah semacam ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’irnya, وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشك لليقين Hukum merujuk pada yang yakin, Karenanya yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan Yang dimaksud ragu-ragu dalam kaedah di atas adalah keadaan yang tidak bisa menguatkan salah satu dari beberapa pilihan. Sedangkan yang dimaksud yakin adalah ketenangan hati dan adanya pengetahuan (ilmu). Adapun maksud kaedah adalah hukum itu merujuk pada yang yakin. Jika datang keraguan, sedangkan sebelumnya masih ada yang yakin, maka tidak boleh berpaling pada yang ragu tersebut dan tetap berpegang pada yang yakin. Kaedah ini berlaku dalam semua bab fikih. Bahkan beberapa kaedah fikih berada di bawah kaedah pokok ini yang nanti akan disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam bait kaedah fikih selanjutnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36) Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا “Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An Najm: 28). Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56) Contoh Kaedah 1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thoharoh (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan kholaf (ulama belakangan).  Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Muslim, 4: 49. 2- Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudia ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77) 3- Barangsiapa yang di sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 56. Kaedah Istishab Di bawah kaedah ini terdapat istilah yang dikenal dengan kaedah istishab (hukum asal), di mana kaedah tersebut adalah di antara dalil syar’i yang bisa digunakan. Di antara bentuk istishab: 1- Istishab ibahah, yaitu hukum asal segala perbuatan adalah mubah (boleh). 2- Istishab baro-ah, yaitu hukum asal sesuatu adalah lepas dari kewajiban sampai datangnya dalil. 3- Istishab nash syar’i, yaitu hukum asal dalil syar’i adalah tetap berlaku sampai datangnya mansukh (penghapus). 4- Istishab  ‘umum, yaitu hukum asal berlaku umum sampai ada dalil yang mengkhususkan. 5-  Istishab washf, yaitu hukum asal sesuatu adalah sesuai dengan sifatnya sampai datang yang menyelisihinya, seperti di pagi hari telah dalam keadaan suci, maka keadaan kedua tetap dihukumi suci jika tidak ada dalil yang menunjukkan penyelisihan. Lima kaedah istishab di atas disepakati oleh para ulama. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77-78. Semoga kaedah ini bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagskaedah fikih
Sebelum Maghrib kita yakin sudah berwudhu dengan benar dan wudhu itu kita gunakan untuk shalat. Menjelang Isya’ mungkin ada perasaan atau was-was, apakah wudhu shalat Maghrib tadi sudah batal ataukah belum. Untuk keadaan seperti ini kalau yakin tidak kentut dan tidak melakukan pembatal wudhu lainnya, maka tetaplah berpegang pada kondisi awal (yang yakin). Keyakinan belum batal wudhu tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan. Jika yakin benar sudah batal, itulah kondisi yang diambil dan ketika itu barulah kita berwudhu. Kaedah yang kita bahas kali ini amat membantu untuk memahami masalah semacam ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’irnya, وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشك لليقين Hukum merujuk pada yang yakin, Karenanya yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan Yang dimaksud ragu-ragu dalam kaedah di atas adalah keadaan yang tidak bisa menguatkan salah satu dari beberapa pilihan. Sedangkan yang dimaksud yakin adalah ketenangan hati dan adanya pengetahuan (ilmu). Adapun maksud kaedah adalah hukum itu merujuk pada yang yakin. Jika datang keraguan, sedangkan sebelumnya masih ada yang yakin, maka tidak boleh berpaling pada yang ragu tersebut dan tetap berpegang pada yang yakin. Kaedah ini berlaku dalam semua bab fikih. Bahkan beberapa kaedah fikih berada di bawah kaedah pokok ini yang nanti akan disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam bait kaedah fikih selanjutnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36) Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا “Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An Najm: 28). Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56) Contoh Kaedah 1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thoharoh (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan kholaf (ulama belakangan).  Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Muslim, 4: 49. 2- Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudia ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77) 3- Barangsiapa yang di sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 56. Kaedah Istishab Di bawah kaedah ini terdapat istilah yang dikenal dengan kaedah istishab (hukum asal), di mana kaedah tersebut adalah di antara dalil syar’i yang bisa digunakan. Di antara bentuk istishab: 1- Istishab ibahah, yaitu hukum asal segala perbuatan adalah mubah (boleh). 2- Istishab baro-ah, yaitu hukum asal sesuatu adalah lepas dari kewajiban sampai datangnya dalil. 3- Istishab nash syar’i, yaitu hukum asal dalil syar’i adalah tetap berlaku sampai datangnya mansukh (penghapus). 4- Istishab  ‘umum, yaitu hukum asal berlaku umum sampai ada dalil yang mengkhususkan. 5-  Istishab washf, yaitu hukum asal sesuatu adalah sesuai dengan sifatnya sampai datang yang menyelisihinya, seperti di pagi hari telah dalam keadaan suci, maka keadaan kedua tetap dihukumi suci jika tidak ada dalil yang menunjukkan penyelisihan. Lima kaedah istishab di atas disepakati oleh para ulama. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77-78. Semoga kaedah ini bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagskaedah fikih


Sebelum Maghrib kita yakin sudah berwudhu dengan benar dan wudhu itu kita gunakan untuk shalat. Menjelang Isya’ mungkin ada perasaan atau was-was, apakah wudhu shalat Maghrib tadi sudah batal ataukah belum. Untuk keadaan seperti ini kalau yakin tidak kentut dan tidak melakukan pembatal wudhu lainnya, maka tetaplah berpegang pada kondisi awal (yang yakin). Keyakinan belum batal wudhu tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan. Jika yakin benar sudah batal, itulah kondisi yang diambil dan ketika itu barulah kita berwudhu. Kaedah yang kita bahas kali ini amat membantu untuk memahami masalah semacam ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’irnya, وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشك لليقين Hukum merujuk pada yang yakin, Karenanya yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan Yang dimaksud ragu-ragu dalam kaedah di atas adalah keadaan yang tidak bisa menguatkan salah satu dari beberapa pilihan. Sedangkan yang dimaksud yakin adalah ketenangan hati dan adanya pengetahuan (ilmu). Adapun maksud kaedah adalah hukum itu merujuk pada yang yakin. Jika datang keraguan, sedangkan sebelumnya masih ada yang yakin, maka tidak boleh berpaling pada yang ragu tersebut dan tetap berpegang pada yang yakin. Kaedah ini berlaku dalam semua bab fikih. Bahkan beberapa kaedah fikih berada di bawah kaedah pokok ini yang nanti akan disampaikan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam bait kaedah fikih selanjutnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا “Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (QS. Yunus: 36) Begitu pula Allah Ta’ala berfirman, وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا “Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (QS. An Najm: 28). Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Imam Nawawi rahimahullah berkata mengenai hadits di atas, مَعْنَاهُ يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ . وَهَذَا الْحَدِيث أَصْل مِنْ أُصُول الْإِسْلَام وَقَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْفِقْه ، وَهِيَ أَنَّ الْأَشْيَاء يُحْكَم بِبَقَائِهَا عَلَى أُصُولهَا حَتَّى يُتَيَقَّن خِلَاف ذَلِكَ . وَلَا يَضُرّ الشَّكّ الطَّارِئ عَلَيْهَا “Makna hadits tersebut adalah ia boleh berpaling sampai ia menemukan adanya suara atau mencium bau, dan tidak mesti ia mendapati kedua-duanya sekaligus sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama kaum muslimin (ijma’). Hadits ini menjadi landasan suatu kaedah dalam Islam dan menjadi kaedah fikih, yaitu sesuatu tetap seperti aslinya sampai datang suatu yang yakin yang menyelisihinya. Jika ada ragu-ragu yang datang tiba-tiba, maka tidak membahayakan.” (Syarh Muslim, 4: 49). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56) Contoh Kaedah 1- Siapa yang yakin dalam keadaan suci, kemudian dalam keadaan ragu-ragu datang hadats, maka ia tetap dalam keadaan thoharoh (suci), baik hal ini didapati ketika shalat atau di luar shalat. Inilah pendapat madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya dari salaf (ulama dahulu) dan kholaf (ulama belakangan).  Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana dalam Syarh Muslim, 4: 49. 2- Siapa yang berhadats di shubuh hari, kemudia ia ragu-ragu setelah itu apakah ia sudah bersuci ataukah belum, maka ia dihukumi seperti keadaan pertama yaitu ia dalam keadaan hadats. Jadinya ia harus berwudhu. Karena keadaan awal itulah keadaan yang yakin dan tidak bisa dikalahkan dengan hanya sekedar ragu-ragu. (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77) 3- Barangsiapa yang di sore hari menjelang matahari tenggelam telah berbuka puasa, padahal ia masih ragu akan tenggelamnya matahari, maka batal puasanya. Karena yang yakin adalah matahari belum tenggelam dan yakin tersebut tidak bisa dihilangkan dengan sekedar ragu-ragu. Lihat Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283. 4- Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283). 5- Jika seseorang bepergian jauh ke suatu negeri dan tidak lagi didengar kabarnya dalam jangka waktu yang lama. Lalu muncul keraguan apakah ia masih hidup. Padahal tidak ada berita yang menunjukkan kematiannya, artinya belum datang suatu yang yakin. Maka tidak boleh ia dinyatakan mati sampai datang berita yang pasti (yang yakin). Sehingga ahli waris tidak bisa begitu saja membagi hartanya sebagai warisan sampai yakin akan kematiannya. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282). 6- Jika seseorang yakin di pakaiannya terdapat najis, namun tidak diketahui manakah tempatnya, maka dalam rangka kehati-hatian, ia menggosok seluruh bagian dari pakaiannya. Karena keraguan tidak bisa menghilangkan yang yakin. (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 282). 7- Tidak wajib bagi pembeli menanyakan kepada penjual mengenai barang dagangannya apakah barang tersebut miliknya atau bukan, atau barang tersebut barang curian ataukah bukan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, وَالْأَصْلُ فِيمَا بِيَدِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَكُونَ مِلْكًا لَهُ “Hukum asal segala sesuatu di tangan seorang muslim adalah miliknya” (Majmu’ Al Fatawa, 29: 323). Inilah hukum asalnya dan inilah yang yakin. Yang yakin ini tidak bisa dikalahkan dengan sekedar keraguan. 8- Kehati-hatian dalam rangka ragu-ragu dalam masalah menilai suatu air, bukanlah hal yang disunnahkan (dianjurkan) bahkan tidak disunnahkan sama sekali untuk menanyakannya. Bahkan yang dianjurkan adalah membangun perkara di atas hukum asal yaitu suci. Jika ada indikasi yang menunjukkan najis, barulah dikatakan najis. Jika tidak, maka tidak perlu sampai dianjurkan untuk menjauhi penggunaan air tersebut cuma atas dasar sangkaan. Namun jika telah sampai hukum yakin, maka ini masalah lain lagi. Demikian yang dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 56. Kaedah Istishab Di bawah kaedah ini terdapat istilah yang dikenal dengan kaedah istishab (hukum asal), di mana kaedah tersebut adalah di antara dalil syar’i yang bisa digunakan. Di antara bentuk istishab: 1- Istishab ibahah, yaitu hukum asal segala perbuatan adalah mubah (boleh). 2- Istishab baro-ah, yaitu hukum asal sesuatu adalah lepas dari kewajiban sampai datangnya dalil. 3- Istishab nash syar’i, yaitu hukum asal dalil syar’i adalah tetap berlaku sampai datangnya mansukh (penghapus). 4- Istishab  ‘umum, yaitu hukum asal berlaku umum sampai ada dalil yang mengkhususkan. 5-  Istishab washf, yaitu hukum asal sesuatu adalah sesuai dengan sifatnya sampai datang yang menyelisihinya, seperti di pagi hari telah dalam keadaan suci, maka keadaan kedua tetap dihukumi suci jika tidak ada dalil yang menunjukkan penyelisihan. Lima kaedah istishab di atas disepakati oleh para ulama. Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 77-78. Semoga kaedah ini bermanfaat, wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Maktab Jaliyat (Islamic Center) Bathaa’, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagskaedah fikih

Beda Niat antara Imam dan Makmum

Bolehkah berbeda niat antara imam dan makmum? Misalkan, makmum telat dan baru bangun tidur, belum melaksanakan shalat Zhuhur, sedangkan imam sedang mengerjakan shalat ‘Ashar. Atau misalkan pula, seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah lalu ada makmum yang datang dan berniat melaksanakan shalat wajib di belakangnya. Mengenai masalah ini akan terjawab dengan kaedah Imam Syafi’i rahimahullah yang dibahas dalam tulisan sederhana berikut. Kaedah Imam Syafi’i Mengenai Beda Niat antara Imam dan Makmum Kata Al Baidhowi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, niat adalah istilah untuk geraknya hati[1]. Sehingga dari pengertian, namanya niat tentu di hati, bukan di lisan. Ada kaedah yang disampaikan oleh Imam Asy Syafi’i mengenai masalah niat ini. Beliau rahimahullah berkata, ونية كل مصل نية نفسه لا يفسدها عليه أن يخالفها نية غيره وإن أمه “Niat setiap orang yang melaksanakan shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang mengimaminya jika berbeda tidak membuat cacat ibadahnya.” (Al Umm, 1: 201) Kaedah Imam Syafi’i khusus membahas hukum seputar shalat jama’ah, yaitu bagaimana jika ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Setiap yang shalat berniat untuk dirinya sendiri. Yang ia niatkan boleh jadi adaa’ (kerjakan shalat di waktunya) atau qodho’ (mengganti shalat di luar waktu), seperti yang satu mengerjakan shalat Zhuhur dan lainnya shalat ‘Ashar. Boleh jadi niatannya adalah shalat wajib, yang lainnya shalat sunnah, seperti imamnya berniat shalat sunnah fajar, yang makmum berniat shalat Shubuh. Tidak mengapa ada beda niat semacam ini selama pengerjaan shalatnya sama.[2] Dalil Kaedah Beberapa dalil yang mendukung kaedah Imam Syafi’i di atas adalah sebagai berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمْ Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka. (HR. Bukhari no. 711 dan Muslim no. 465) Pendalilan: Dalil di atas menunjukkan sahnya shalat orang yang mengerjakan shalat fardhu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah. Karena Mu’adz di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengerjakan shalat wajib. Lantas ia kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka dengan niatan shalat sunnah bagi Mu’adz, sedangkan kaumnya berniat shalat wajib. عن عطاء قال وإن أدركت العصر بعد ذلك ولم تصل الظهر فاجعل التى أدركت مع الامام الظهر وصل العصر بعد ذلك Dari ‘Atho’, ia berkata, “Jika engkau mendapati waktu ‘Ashar dan belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka niatkan bersama imam dengan shalat Zhuhur, setelah itu barulah engkau melaksanakan shalat ‘Ashar.” (Diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, 1: 200). Imam Syafi’i berkata, وإذا لم تفسد صلاة المأموم بفساد صلاة الامام كانت نية الامام إذا خالفت نيه المأموم أولى أن لا تفسد عليه “Jika shalat imam batal, shalat ma’mum tidaklah batal. Maka demikian pula jika niat imam berbeda dengan niat ma’mum, itu tidak masalah.” (Al Umm, 1: 201) Di halaman yang sama dalam Al Umm, Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata, وإذا صلى الامام نافلة فائتم به رجل في وقت يجوز له فيه أن يصلى على الانفراد فريضة ونوى الفريضة فهى له فريضة كما إذا صلى الامام فريضة ونوى المأموم نافلة كانت للمأموم نافلة لا يختلف ذلك وهكذا إن أدرك الامام في العصر وقد فاتته الظهر فنوى بصلاته الظهر كانت له ظهرا ويصلى بعدها العصر “Jika imam melaksanakan shalat sunnah, lalu datang seseorang bermakmum di belakangnya pada saat itu, maka boleh ia berniat dengan niatan ia sendiri yaitu niatan shalat fardhu. Makmum tersebut mendapatkan niat shalat fardhu. Sebagaimana juga ketika imam melaksanakan shalat fardhu, lalu makmum berniat shalat sunnah, maka makmum diperbolehkan seperti itu. Tidaklah bermasalah adanya perbedaan niat kala itu. Begitu pula ketika seseorang mendapati imam melaksanakan shalat ‘Ashar, namun ia ada udzur luput dari shalat Zhuhur, maka ia boleh berniat shalat Zhuhur di belakang imam yang melaksanakan shalat ‘Ashar kemudian setelah itu ia melaksanakan shalat ‘Ashar. ” (Al Umm, 1: 201) Imam Nawawi rahimahullah berkata, في مذاهب العلماء في اختلاف نية الامام والمأموم: قد ذكرنا أن مذهبنا جواز صلاة المتنفل والمفترض خلف متنفل ومفترض “Menurut pendapat para ulama dalam hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami, madzhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib.” (Al Majmu’, 4: 271) Sedangkan mengenai hadits, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud adalah mengikuti imam dalam hal gerekan dan bukan dalam niat. Karena jika seperti itu dibebani, ini adalah pembebanan yang tidak mungkin dilakukan. Dan di dalam hadits juga disebutkan mengenai gerakan, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا “Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah.”[3] Contoh Lain dalam Penerapan Kaedah Contoh lain dalam penerapan kaedah Imam Syafi’i di atas: 1- Imam Syafi’i dalam Al Umm (1: 185) berkata, وإذا افتتح الرجل الصلاة لنفسه لا ينوى أن يؤم احدا فجاءت جماعة أو واحدا فصلوا بصلاته فصلاته مجزئة عنهم وهو لهم إمام ولا فرق بينه وبين الرجل ينوي أن يصلى لهم ولو لم يجز هذا لرجل لم يجز أن ينوي إمامة رجل أو نفر قليل بأعيانهم لا ينوى إمامة غيرهم ويأتى قوم كثيرون فيصلون معهم ولكن كل هذا جائز إن شاء الله تعالى وأسأل الله تعالى التوفيق. “Jika seseorang memulai shalat untuk dirinya sendiri tanpa berniat menjadi imam bagi yang lain, lalu ada jama’ah atau satu orang shalat di belakangnya, maka shalat orang yang shalat lebih dulu tadi sah untuk mereka. Ia ketika itu menjadi imam untuk mereka. Tidak ada bedanya antara dia dengan orang yang sejak awal sudah berniat menjadi imam. Seandainya hal ini tidak dibolehkan maka jika ada yang berniat imam untuk seseorang atau sekelompok orang lalu datang lagi jama’ah lainnya kala itu, tentu ia tidak boleh jadi imam untuk yang datang terlambat. Intinya semuanya itu boleh -insya Allah Ta’ala-. Aku memohon pada Allah taufik.” 2- Juga Imam Syafi’i menyebutkan dalam Al Umm (1: 209), ولو صلى مسافر بمسافرين ومقيمين ونوى أن يصلى ركعتين فلم يكمل الصلاة حتى نوى أن يتم الصلاة بغير مقام أو ترك الرخصة في القصر كان على المسافرين والمقيمين التمام ولم تفسد على واحد من الفريقين صلاته “Seandainya ada musafir yang mengimami para musafir dan orang mukim, di awal imam tersebut berniat dengan shalat dua raka’at (qoshor). Namun ternyata ia meniatkan menyempurnakan shalat (menjadi empat raka’at) setelah itu dengan meninggalkan rukhsoh shalat dua raka’at. Ketika itu shalat makmum musafir dan mukim di belakangnya yang sempurna (dengan empat raka’at) tidaklah batal karena shalat mereka masing-masing tidak merusak shalat yang lain.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Fathul Bari, 1: 13. [2] Lihat Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah fii Kitab Al Umm lil Imam Asy Syafi’i, hal. 410-411. [3] Idem, hal. 415. Tagsniat

Beda Niat antara Imam dan Makmum

Bolehkah berbeda niat antara imam dan makmum? Misalkan, makmum telat dan baru bangun tidur, belum melaksanakan shalat Zhuhur, sedangkan imam sedang mengerjakan shalat ‘Ashar. Atau misalkan pula, seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah lalu ada makmum yang datang dan berniat melaksanakan shalat wajib di belakangnya. Mengenai masalah ini akan terjawab dengan kaedah Imam Syafi’i rahimahullah yang dibahas dalam tulisan sederhana berikut. Kaedah Imam Syafi’i Mengenai Beda Niat antara Imam dan Makmum Kata Al Baidhowi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, niat adalah istilah untuk geraknya hati[1]. Sehingga dari pengertian, namanya niat tentu di hati, bukan di lisan. Ada kaedah yang disampaikan oleh Imam Asy Syafi’i mengenai masalah niat ini. Beliau rahimahullah berkata, ونية كل مصل نية نفسه لا يفسدها عليه أن يخالفها نية غيره وإن أمه “Niat setiap orang yang melaksanakan shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang mengimaminya jika berbeda tidak membuat cacat ibadahnya.” (Al Umm, 1: 201) Kaedah Imam Syafi’i khusus membahas hukum seputar shalat jama’ah, yaitu bagaimana jika ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Setiap yang shalat berniat untuk dirinya sendiri. Yang ia niatkan boleh jadi adaa’ (kerjakan shalat di waktunya) atau qodho’ (mengganti shalat di luar waktu), seperti yang satu mengerjakan shalat Zhuhur dan lainnya shalat ‘Ashar. Boleh jadi niatannya adalah shalat wajib, yang lainnya shalat sunnah, seperti imamnya berniat shalat sunnah fajar, yang makmum berniat shalat Shubuh. Tidak mengapa ada beda niat semacam ini selama pengerjaan shalatnya sama.[2] Dalil Kaedah Beberapa dalil yang mendukung kaedah Imam Syafi’i di atas adalah sebagai berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمْ Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka. (HR. Bukhari no. 711 dan Muslim no. 465) Pendalilan: Dalil di atas menunjukkan sahnya shalat orang yang mengerjakan shalat fardhu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah. Karena Mu’adz di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengerjakan shalat wajib. Lantas ia kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka dengan niatan shalat sunnah bagi Mu’adz, sedangkan kaumnya berniat shalat wajib. عن عطاء قال وإن أدركت العصر بعد ذلك ولم تصل الظهر فاجعل التى أدركت مع الامام الظهر وصل العصر بعد ذلك Dari ‘Atho’, ia berkata, “Jika engkau mendapati waktu ‘Ashar dan belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka niatkan bersama imam dengan shalat Zhuhur, setelah itu barulah engkau melaksanakan shalat ‘Ashar.” (Diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, 1: 200). Imam Syafi’i berkata, وإذا لم تفسد صلاة المأموم بفساد صلاة الامام كانت نية الامام إذا خالفت نيه المأموم أولى أن لا تفسد عليه “Jika shalat imam batal, shalat ma’mum tidaklah batal. Maka demikian pula jika niat imam berbeda dengan niat ma’mum, itu tidak masalah.” (Al Umm, 1: 201) Di halaman yang sama dalam Al Umm, Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata, وإذا صلى الامام نافلة فائتم به رجل في وقت يجوز له فيه أن يصلى على الانفراد فريضة ونوى الفريضة فهى له فريضة كما إذا صلى الامام فريضة ونوى المأموم نافلة كانت للمأموم نافلة لا يختلف ذلك وهكذا إن أدرك الامام في العصر وقد فاتته الظهر فنوى بصلاته الظهر كانت له ظهرا ويصلى بعدها العصر “Jika imam melaksanakan shalat sunnah, lalu datang seseorang bermakmum di belakangnya pada saat itu, maka boleh ia berniat dengan niatan ia sendiri yaitu niatan shalat fardhu. Makmum tersebut mendapatkan niat shalat fardhu. Sebagaimana juga ketika imam melaksanakan shalat fardhu, lalu makmum berniat shalat sunnah, maka makmum diperbolehkan seperti itu. Tidaklah bermasalah adanya perbedaan niat kala itu. Begitu pula ketika seseorang mendapati imam melaksanakan shalat ‘Ashar, namun ia ada udzur luput dari shalat Zhuhur, maka ia boleh berniat shalat Zhuhur di belakang imam yang melaksanakan shalat ‘Ashar kemudian setelah itu ia melaksanakan shalat ‘Ashar. ” (Al Umm, 1: 201) Imam Nawawi rahimahullah berkata, في مذاهب العلماء في اختلاف نية الامام والمأموم: قد ذكرنا أن مذهبنا جواز صلاة المتنفل والمفترض خلف متنفل ومفترض “Menurut pendapat para ulama dalam hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami, madzhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib.” (Al Majmu’, 4: 271) Sedangkan mengenai hadits, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud adalah mengikuti imam dalam hal gerekan dan bukan dalam niat. Karena jika seperti itu dibebani, ini adalah pembebanan yang tidak mungkin dilakukan. Dan di dalam hadits juga disebutkan mengenai gerakan, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا “Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah.”[3] Contoh Lain dalam Penerapan Kaedah Contoh lain dalam penerapan kaedah Imam Syafi’i di atas: 1- Imam Syafi’i dalam Al Umm (1: 185) berkata, وإذا افتتح الرجل الصلاة لنفسه لا ينوى أن يؤم احدا فجاءت جماعة أو واحدا فصلوا بصلاته فصلاته مجزئة عنهم وهو لهم إمام ولا فرق بينه وبين الرجل ينوي أن يصلى لهم ولو لم يجز هذا لرجل لم يجز أن ينوي إمامة رجل أو نفر قليل بأعيانهم لا ينوى إمامة غيرهم ويأتى قوم كثيرون فيصلون معهم ولكن كل هذا جائز إن شاء الله تعالى وأسأل الله تعالى التوفيق. “Jika seseorang memulai shalat untuk dirinya sendiri tanpa berniat menjadi imam bagi yang lain, lalu ada jama’ah atau satu orang shalat di belakangnya, maka shalat orang yang shalat lebih dulu tadi sah untuk mereka. Ia ketika itu menjadi imam untuk mereka. Tidak ada bedanya antara dia dengan orang yang sejak awal sudah berniat menjadi imam. Seandainya hal ini tidak dibolehkan maka jika ada yang berniat imam untuk seseorang atau sekelompok orang lalu datang lagi jama’ah lainnya kala itu, tentu ia tidak boleh jadi imam untuk yang datang terlambat. Intinya semuanya itu boleh -insya Allah Ta’ala-. Aku memohon pada Allah taufik.” 2- Juga Imam Syafi’i menyebutkan dalam Al Umm (1: 209), ولو صلى مسافر بمسافرين ومقيمين ونوى أن يصلى ركعتين فلم يكمل الصلاة حتى نوى أن يتم الصلاة بغير مقام أو ترك الرخصة في القصر كان على المسافرين والمقيمين التمام ولم تفسد على واحد من الفريقين صلاته “Seandainya ada musafir yang mengimami para musafir dan orang mukim, di awal imam tersebut berniat dengan shalat dua raka’at (qoshor). Namun ternyata ia meniatkan menyempurnakan shalat (menjadi empat raka’at) setelah itu dengan meninggalkan rukhsoh shalat dua raka’at. Ketika itu shalat makmum musafir dan mukim di belakangnya yang sempurna (dengan empat raka’at) tidaklah batal karena shalat mereka masing-masing tidak merusak shalat yang lain.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Fathul Bari, 1: 13. [2] Lihat Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah fii Kitab Al Umm lil Imam Asy Syafi’i, hal. 410-411. [3] Idem, hal. 415. Tagsniat
Bolehkah berbeda niat antara imam dan makmum? Misalkan, makmum telat dan baru bangun tidur, belum melaksanakan shalat Zhuhur, sedangkan imam sedang mengerjakan shalat ‘Ashar. Atau misalkan pula, seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah lalu ada makmum yang datang dan berniat melaksanakan shalat wajib di belakangnya. Mengenai masalah ini akan terjawab dengan kaedah Imam Syafi’i rahimahullah yang dibahas dalam tulisan sederhana berikut. Kaedah Imam Syafi’i Mengenai Beda Niat antara Imam dan Makmum Kata Al Baidhowi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, niat adalah istilah untuk geraknya hati[1]. Sehingga dari pengertian, namanya niat tentu di hati, bukan di lisan. Ada kaedah yang disampaikan oleh Imam Asy Syafi’i mengenai masalah niat ini. Beliau rahimahullah berkata, ونية كل مصل نية نفسه لا يفسدها عليه أن يخالفها نية غيره وإن أمه “Niat setiap orang yang melaksanakan shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang mengimaminya jika berbeda tidak membuat cacat ibadahnya.” (Al Umm, 1: 201) Kaedah Imam Syafi’i khusus membahas hukum seputar shalat jama’ah, yaitu bagaimana jika ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Setiap yang shalat berniat untuk dirinya sendiri. Yang ia niatkan boleh jadi adaa’ (kerjakan shalat di waktunya) atau qodho’ (mengganti shalat di luar waktu), seperti yang satu mengerjakan shalat Zhuhur dan lainnya shalat ‘Ashar. Boleh jadi niatannya adalah shalat wajib, yang lainnya shalat sunnah, seperti imamnya berniat shalat sunnah fajar, yang makmum berniat shalat Shubuh. Tidak mengapa ada beda niat semacam ini selama pengerjaan shalatnya sama.[2] Dalil Kaedah Beberapa dalil yang mendukung kaedah Imam Syafi’i di atas adalah sebagai berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمْ Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka. (HR. Bukhari no. 711 dan Muslim no. 465) Pendalilan: Dalil di atas menunjukkan sahnya shalat orang yang mengerjakan shalat fardhu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah. Karena Mu’adz di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengerjakan shalat wajib. Lantas ia kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka dengan niatan shalat sunnah bagi Mu’adz, sedangkan kaumnya berniat shalat wajib. عن عطاء قال وإن أدركت العصر بعد ذلك ولم تصل الظهر فاجعل التى أدركت مع الامام الظهر وصل العصر بعد ذلك Dari ‘Atho’, ia berkata, “Jika engkau mendapati waktu ‘Ashar dan belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka niatkan bersama imam dengan shalat Zhuhur, setelah itu barulah engkau melaksanakan shalat ‘Ashar.” (Diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, 1: 200). Imam Syafi’i berkata, وإذا لم تفسد صلاة المأموم بفساد صلاة الامام كانت نية الامام إذا خالفت نيه المأموم أولى أن لا تفسد عليه “Jika shalat imam batal, shalat ma’mum tidaklah batal. Maka demikian pula jika niat imam berbeda dengan niat ma’mum, itu tidak masalah.” (Al Umm, 1: 201) Di halaman yang sama dalam Al Umm, Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata, وإذا صلى الامام نافلة فائتم به رجل في وقت يجوز له فيه أن يصلى على الانفراد فريضة ونوى الفريضة فهى له فريضة كما إذا صلى الامام فريضة ونوى المأموم نافلة كانت للمأموم نافلة لا يختلف ذلك وهكذا إن أدرك الامام في العصر وقد فاتته الظهر فنوى بصلاته الظهر كانت له ظهرا ويصلى بعدها العصر “Jika imam melaksanakan shalat sunnah, lalu datang seseorang bermakmum di belakangnya pada saat itu, maka boleh ia berniat dengan niatan ia sendiri yaitu niatan shalat fardhu. Makmum tersebut mendapatkan niat shalat fardhu. Sebagaimana juga ketika imam melaksanakan shalat fardhu, lalu makmum berniat shalat sunnah, maka makmum diperbolehkan seperti itu. Tidaklah bermasalah adanya perbedaan niat kala itu. Begitu pula ketika seseorang mendapati imam melaksanakan shalat ‘Ashar, namun ia ada udzur luput dari shalat Zhuhur, maka ia boleh berniat shalat Zhuhur di belakang imam yang melaksanakan shalat ‘Ashar kemudian setelah itu ia melaksanakan shalat ‘Ashar. ” (Al Umm, 1: 201) Imam Nawawi rahimahullah berkata, في مذاهب العلماء في اختلاف نية الامام والمأموم: قد ذكرنا أن مذهبنا جواز صلاة المتنفل والمفترض خلف متنفل ومفترض “Menurut pendapat para ulama dalam hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami, madzhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib.” (Al Majmu’, 4: 271) Sedangkan mengenai hadits, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud adalah mengikuti imam dalam hal gerekan dan bukan dalam niat. Karena jika seperti itu dibebani, ini adalah pembebanan yang tidak mungkin dilakukan. Dan di dalam hadits juga disebutkan mengenai gerakan, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا “Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah.”[3] Contoh Lain dalam Penerapan Kaedah Contoh lain dalam penerapan kaedah Imam Syafi’i di atas: 1- Imam Syafi’i dalam Al Umm (1: 185) berkata, وإذا افتتح الرجل الصلاة لنفسه لا ينوى أن يؤم احدا فجاءت جماعة أو واحدا فصلوا بصلاته فصلاته مجزئة عنهم وهو لهم إمام ولا فرق بينه وبين الرجل ينوي أن يصلى لهم ولو لم يجز هذا لرجل لم يجز أن ينوي إمامة رجل أو نفر قليل بأعيانهم لا ينوى إمامة غيرهم ويأتى قوم كثيرون فيصلون معهم ولكن كل هذا جائز إن شاء الله تعالى وأسأل الله تعالى التوفيق. “Jika seseorang memulai shalat untuk dirinya sendiri tanpa berniat menjadi imam bagi yang lain, lalu ada jama’ah atau satu orang shalat di belakangnya, maka shalat orang yang shalat lebih dulu tadi sah untuk mereka. Ia ketika itu menjadi imam untuk mereka. Tidak ada bedanya antara dia dengan orang yang sejak awal sudah berniat menjadi imam. Seandainya hal ini tidak dibolehkan maka jika ada yang berniat imam untuk seseorang atau sekelompok orang lalu datang lagi jama’ah lainnya kala itu, tentu ia tidak boleh jadi imam untuk yang datang terlambat. Intinya semuanya itu boleh -insya Allah Ta’ala-. Aku memohon pada Allah taufik.” 2- Juga Imam Syafi’i menyebutkan dalam Al Umm (1: 209), ولو صلى مسافر بمسافرين ومقيمين ونوى أن يصلى ركعتين فلم يكمل الصلاة حتى نوى أن يتم الصلاة بغير مقام أو ترك الرخصة في القصر كان على المسافرين والمقيمين التمام ولم تفسد على واحد من الفريقين صلاته “Seandainya ada musafir yang mengimami para musafir dan orang mukim, di awal imam tersebut berniat dengan shalat dua raka’at (qoshor). Namun ternyata ia meniatkan menyempurnakan shalat (menjadi empat raka’at) setelah itu dengan meninggalkan rukhsoh shalat dua raka’at. Ketika itu shalat makmum musafir dan mukim di belakangnya yang sempurna (dengan empat raka’at) tidaklah batal karena shalat mereka masing-masing tidak merusak shalat yang lain.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Fathul Bari, 1: 13. [2] Lihat Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah fii Kitab Al Umm lil Imam Asy Syafi’i, hal. 410-411. [3] Idem, hal. 415. Tagsniat


Bolehkah berbeda niat antara imam dan makmum? Misalkan, makmum telat dan baru bangun tidur, belum melaksanakan shalat Zhuhur, sedangkan imam sedang mengerjakan shalat ‘Ashar. Atau misalkan pula, seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah lalu ada makmum yang datang dan berniat melaksanakan shalat wajib di belakangnya. Mengenai masalah ini akan terjawab dengan kaedah Imam Syafi’i rahimahullah yang dibahas dalam tulisan sederhana berikut. Kaedah Imam Syafi’i Mengenai Beda Niat antara Imam dan Makmum Kata Al Baidhowi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar, niat adalah istilah untuk geraknya hati[1]. Sehingga dari pengertian, namanya niat tentu di hati, bukan di lisan. Ada kaedah yang disampaikan oleh Imam Asy Syafi’i mengenai masalah niat ini. Beliau rahimahullah berkata, ونية كل مصل نية نفسه لا يفسدها عليه أن يخالفها نية غيره وإن أمه “Niat setiap orang yang melaksanakan shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang mengimaminya jika berbeda tidak membuat cacat ibadahnya.” (Al Umm, 1: 201) Kaedah Imam Syafi’i khusus membahas hukum seputar shalat jama’ah, yaitu bagaimana jika ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Setiap yang shalat berniat untuk dirinya sendiri. Yang ia niatkan boleh jadi adaa’ (kerjakan shalat di waktunya) atau qodho’ (mengganti shalat di luar waktu), seperti yang satu mengerjakan shalat Zhuhur dan lainnya shalat ‘Ashar. Boleh jadi niatannya adalah shalat wajib, yang lainnya shalat sunnah, seperti imamnya berniat shalat sunnah fajar, yang makmum berniat shalat Shubuh. Tidak mengapa ada beda niat semacam ini selama pengerjaan shalatnya sama.[2] Dalil Kaedah Beberapa dalil yang mendukung kaedah Imam Syafi’i di atas adalah sebagai berikut. عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمْ Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka. (HR. Bukhari no. 711 dan Muslim no. 465) Pendalilan: Dalil di atas menunjukkan sahnya shalat orang yang mengerjakan shalat fardhu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah. Karena Mu’adz di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengerjakan shalat wajib. Lantas ia kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka dengan niatan shalat sunnah bagi Mu’adz, sedangkan kaumnya berniat shalat wajib. عن عطاء قال وإن أدركت العصر بعد ذلك ولم تصل الظهر فاجعل التى أدركت مع الامام الظهر وصل العصر بعد ذلك Dari ‘Atho’, ia berkata, “Jika engkau mendapati waktu ‘Ashar dan belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka niatkan bersama imam dengan shalat Zhuhur, setelah itu barulah engkau melaksanakan shalat ‘Ashar.” (Diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, 1: 200). Imam Syafi’i berkata, وإذا لم تفسد صلاة المأموم بفساد صلاة الامام كانت نية الامام إذا خالفت نيه المأموم أولى أن لا تفسد عليه “Jika shalat imam batal, shalat ma’mum tidaklah batal. Maka demikian pula jika niat imam berbeda dengan niat ma’mum, itu tidak masalah.” (Al Umm, 1: 201) Di halaman yang sama dalam Al Umm, Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata, وإذا صلى الامام نافلة فائتم به رجل في وقت يجوز له فيه أن يصلى على الانفراد فريضة ونوى الفريضة فهى له فريضة كما إذا صلى الامام فريضة ونوى المأموم نافلة كانت للمأموم نافلة لا يختلف ذلك وهكذا إن أدرك الامام في العصر وقد فاتته الظهر فنوى بصلاته الظهر كانت له ظهرا ويصلى بعدها العصر “Jika imam melaksanakan shalat sunnah, lalu datang seseorang bermakmum di belakangnya pada saat itu, maka boleh ia berniat dengan niatan ia sendiri yaitu niatan shalat fardhu. Makmum tersebut mendapatkan niat shalat fardhu. Sebagaimana juga ketika imam melaksanakan shalat fardhu, lalu makmum berniat shalat sunnah, maka makmum diperbolehkan seperti itu. Tidaklah bermasalah adanya perbedaan niat kala itu. Begitu pula ketika seseorang mendapati imam melaksanakan shalat ‘Ashar, namun ia ada udzur luput dari shalat Zhuhur, maka ia boleh berniat shalat Zhuhur di belakang imam yang melaksanakan shalat ‘Ashar kemudian setelah itu ia melaksanakan shalat ‘Ashar. ” (Al Umm, 1: 201) Imam Nawawi rahimahullah berkata, في مذاهب العلماء في اختلاف نية الامام والمأموم: قد ذكرنا أن مذهبنا جواز صلاة المتنفل والمفترض خلف متنفل ومفترض “Menurut pendapat para ulama dalam hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami, madzhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib.” (Al Majmu’, 4: 271) Sedangkan mengenai hadits, إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ “Imam itu diangkat untuk diikuti” (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud adalah mengikuti imam dalam hal gerekan dan bukan dalam niat. Karena jika seperti itu dibebani, ini adalah pembebanan yang tidak mungkin dilakukan. Dan di dalam hadits juga disebutkan mengenai gerakan, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا “Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah.”[3] Contoh Lain dalam Penerapan Kaedah Contoh lain dalam penerapan kaedah Imam Syafi’i di atas: 1- Imam Syafi’i dalam Al Umm (1: 185) berkata, وإذا افتتح الرجل الصلاة لنفسه لا ينوى أن يؤم احدا فجاءت جماعة أو واحدا فصلوا بصلاته فصلاته مجزئة عنهم وهو لهم إمام ولا فرق بينه وبين الرجل ينوي أن يصلى لهم ولو لم يجز هذا لرجل لم يجز أن ينوي إمامة رجل أو نفر قليل بأعيانهم لا ينوى إمامة غيرهم ويأتى قوم كثيرون فيصلون معهم ولكن كل هذا جائز إن شاء الله تعالى وأسأل الله تعالى التوفيق. “Jika seseorang memulai shalat untuk dirinya sendiri tanpa berniat menjadi imam bagi yang lain, lalu ada jama’ah atau satu orang shalat di belakangnya, maka shalat orang yang shalat lebih dulu tadi sah untuk mereka. Ia ketika itu menjadi imam untuk mereka. Tidak ada bedanya antara dia dengan orang yang sejak awal sudah berniat menjadi imam. Seandainya hal ini tidak dibolehkan maka jika ada yang berniat imam untuk seseorang atau sekelompok orang lalu datang lagi jama’ah lainnya kala itu, tentu ia tidak boleh jadi imam untuk yang datang terlambat. Intinya semuanya itu boleh -insya Allah Ta’ala-. Aku memohon pada Allah taufik.” 2- Juga Imam Syafi’i menyebutkan dalam Al Umm (1: 209), ولو صلى مسافر بمسافرين ومقيمين ونوى أن يصلى ركعتين فلم يكمل الصلاة حتى نوى أن يتم الصلاة بغير مقام أو ترك الرخصة في القصر كان على المسافرين والمقيمين التمام ولم تفسد على واحد من الفريقين صلاته “Seandainya ada musafir yang mengimami para musafir dan orang mukim, di awal imam tersebut berniat dengan shalat dua raka’at (qoshor). Namun ternyata ia meniatkan menyempurnakan shalat (menjadi empat raka’at) setelah itu dengan meninggalkan rukhsoh shalat dua raka’at. Ketika itu shalat makmum musafir dan mukim di belakangnya yang sempurna (dengan empat raka’at) tidaklah batal karena shalat mereka masing-masing tidak merusak shalat yang lain.” Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Fathul Bari, 1: 13. [2] Lihat Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah fii Kitab Al Umm lil Imam Asy Syafi’i, hal. 410-411. [3] Idem, hal. 415. Tagsniat

Kiamat Terjadi pada Hari Jumat

Hari Jum’at adalah hari yang utama dalam sepekan. Pada hari tersebut ada kejadian-kejadian besar, di antaranya adalah terjadinya kiamat.  Juga pada hari tersebut Adam diciptakan, di hari itu pula beliau dimasukkan dalam surga, juga pada hari tersebut beliau dikeluarkan dari surga.   Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud no. 1047, An Nasai no. 1374, Ibnu Majah no. 1085 dan Ahmad 4: 8. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari Jum’at Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jum’at itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR.  Muslim no. 854).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menyebutkan keistimewaan hari Jum’at dibanding hari-hari lainnya. Hari Jum’at adalah hari terbaik dalam sepekan. Sedangkan hari Arofah adalah hari terbaik dalam setahun. 2- Dalam hadits di atas tidak semuanya menyebutkan keutamaan hari Jum’at. Mengenai keluarnya Adam dari surga dan terjadinya kiamat tidaklah teranggap sebagai keutamaan hari Jum’at namun menceritakan mengenai perkara besar yang nanti akan terjadi. Demikian penjelasan Al Qodhi ‘Iyadh. 3- Hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang hamba di hari Jum’at hendaklah mempersiapkan diri dengan berbagai amalan sholih supaya mendapatkan rahmat Allah dan tercegah dari murka Allah. Demikian juga penjelasan dari Al Qodhi ‘Iyadh. 4- Hari kiamat disegerakan sebagai balasan bagi para nabi, shiddiqin, para wali Allah dan selainnya, juga untuk menampakkan karomah dan kemuliaan mereka. (Disarikan dari Syarh Muslim, Imam Nawawi, 6: 142) Namun kapan tanggal pasti kiamat itu datang, tidak ada yang mengetahuinya. يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al Ahzab: 63) Wallahul muwaffiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsjumat kiamat

Kiamat Terjadi pada Hari Jumat

Hari Jum’at adalah hari yang utama dalam sepekan. Pada hari tersebut ada kejadian-kejadian besar, di antaranya adalah terjadinya kiamat.  Juga pada hari tersebut Adam diciptakan, di hari itu pula beliau dimasukkan dalam surga, juga pada hari tersebut beliau dikeluarkan dari surga.   Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud no. 1047, An Nasai no. 1374, Ibnu Majah no. 1085 dan Ahmad 4: 8. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari Jum’at Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jum’at itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR.  Muslim no. 854).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menyebutkan keistimewaan hari Jum’at dibanding hari-hari lainnya. Hari Jum’at adalah hari terbaik dalam sepekan. Sedangkan hari Arofah adalah hari terbaik dalam setahun. 2- Dalam hadits di atas tidak semuanya menyebutkan keutamaan hari Jum’at. Mengenai keluarnya Adam dari surga dan terjadinya kiamat tidaklah teranggap sebagai keutamaan hari Jum’at namun menceritakan mengenai perkara besar yang nanti akan terjadi. Demikian penjelasan Al Qodhi ‘Iyadh. 3- Hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang hamba di hari Jum’at hendaklah mempersiapkan diri dengan berbagai amalan sholih supaya mendapatkan rahmat Allah dan tercegah dari murka Allah. Demikian juga penjelasan dari Al Qodhi ‘Iyadh. 4- Hari kiamat disegerakan sebagai balasan bagi para nabi, shiddiqin, para wali Allah dan selainnya, juga untuk menampakkan karomah dan kemuliaan mereka. (Disarikan dari Syarh Muslim, Imam Nawawi, 6: 142) Namun kapan tanggal pasti kiamat itu datang, tidak ada yang mengetahuinya. يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al Ahzab: 63) Wallahul muwaffiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsjumat kiamat
Hari Jum’at adalah hari yang utama dalam sepekan. Pada hari tersebut ada kejadian-kejadian besar, di antaranya adalah terjadinya kiamat.  Juga pada hari tersebut Adam diciptakan, di hari itu pula beliau dimasukkan dalam surga, juga pada hari tersebut beliau dikeluarkan dari surga.   Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud no. 1047, An Nasai no. 1374, Ibnu Majah no. 1085 dan Ahmad 4: 8. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari Jum’at Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jum’at itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR.  Muslim no. 854).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menyebutkan keistimewaan hari Jum’at dibanding hari-hari lainnya. Hari Jum’at adalah hari terbaik dalam sepekan. Sedangkan hari Arofah adalah hari terbaik dalam setahun. 2- Dalam hadits di atas tidak semuanya menyebutkan keutamaan hari Jum’at. Mengenai keluarnya Adam dari surga dan terjadinya kiamat tidaklah teranggap sebagai keutamaan hari Jum’at namun menceritakan mengenai perkara besar yang nanti akan terjadi. Demikian penjelasan Al Qodhi ‘Iyadh. 3- Hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang hamba di hari Jum’at hendaklah mempersiapkan diri dengan berbagai amalan sholih supaya mendapatkan rahmat Allah dan tercegah dari murka Allah. Demikian juga penjelasan dari Al Qodhi ‘Iyadh. 4- Hari kiamat disegerakan sebagai balasan bagi para nabi, shiddiqin, para wali Allah dan selainnya, juga untuk menampakkan karomah dan kemuliaan mereka. (Disarikan dari Syarh Muslim, Imam Nawawi, 6: 142) Namun kapan tanggal pasti kiamat itu datang, tidak ada yang mengetahuinya. يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al Ahzab: 63) Wallahul muwaffiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsjumat kiamat


Hari Jum’at adalah hari yang utama dalam sepekan. Pada hari tersebut ada kejadian-kejadian besar, di antaranya adalah terjadinya kiamat.  Juga pada hari tersebut Adam diciptakan, di hari itu pula beliau dimasukkan dalam surga, juga pada hari tersebut beliau dikeluarkan dari surga.   Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud no. 1047, An Nasai no. 1374, Ibnu Majah no. 1085 dan Ahmad 4: 8. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلاَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِيْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari dimana matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari Jum’at Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jum’at itu juga dia dikeluarkan dari Surga. Hari Kiamat tidaklah terjadi kecuali pada hari Jum’at.” (HR.  Muslim no. 854).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menyebutkan keistimewaan hari Jum’at dibanding hari-hari lainnya. Hari Jum’at adalah hari terbaik dalam sepekan. Sedangkan hari Arofah adalah hari terbaik dalam setahun. 2- Dalam hadits di atas tidak semuanya menyebutkan keutamaan hari Jum’at. Mengenai keluarnya Adam dari surga dan terjadinya kiamat tidaklah teranggap sebagai keutamaan hari Jum’at namun menceritakan mengenai perkara besar yang nanti akan terjadi. Demikian penjelasan Al Qodhi ‘Iyadh. 3- Hadits tersebut menunjukkan bahwa seorang hamba di hari Jum’at hendaklah mempersiapkan diri dengan berbagai amalan sholih supaya mendapatkan rahmat Allah dan tercegah dari murka Allah. Demikian juga penjelasan dari Al Qodhi ‘Iyadh. 4- Hari kiamat disegerakan sebagai balasan bagi para nabi, shiddiqin, para wali Allah dan selainnya, juga untuk menampakkan karomah dan kemuliaan mereka. (Disarikan dari Syarh Muslim, Imam Nawawi, 6: 142) Namun kapan tanggal pasti kiamat itu datang, tidak ada yang mengetahuinya. يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا “Manusia bertanya kepadamu tentang hari berbangkit. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari berbangkit itu hanya di sisi Allah”. Dan tahukah kamu (hai Muhammad), boleh jadi hari berbangkit itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al Ahzab: 63) Wallahul muwaffiq. @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 26 Shafar 1434 H www.rumaysho.com   Tagsjumat kiamat

Risalah Talak (17), Hikmah Wanita Selama ‘Iddah Masih di Rumah Suami

Kekeliruan selama terjadi perceraian atau talak adalah istri langsung diusir suami dari rumah atau istri yang berinisiatif keluar dari rumah suami. Padahal yang benar, selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di rumah suami sampai masa ‘iddah selesai. Syari’at Islam memerintahkan demikian karena ada maksud baik di balik itu, supaya bisa terpupuk kembali cinta kasih dan sayang. Begitu pula istri selama masa ‘iddah setelah ditalak masih berstatus milik suami, belum jadi milik laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1) Beberapa pelajaran bisa kita petik dari ayat di atas: 1- Walau konteks pembicaraan ditujukan pada Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tetapi pembahasan talak dan ‘iddah dalam ayat di atas berlaku juga untuk umatnya. 2- Mentalak istri di waktu ‘iddah maksudnya adalah mentalaknya di waktu suci dan sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, لا يطلقها وهي حائض ولا في طهر قد جامعها فيه، ولكن: تتركها حتى إذا حاضت وطهرت طلقها تطليقة “Janganlah mentalak istri dalam keadaan haidh dan jangan pula dalam keadaan suci setelah disetubuhi dahulu. Akan tetapi biarkanlah hingga ia suci, lalu talaklah sekali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27) 3- Ada perintah menghitung masa ‘iddah. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah ada awal dan akhirnya. Selama masa ‘iddah tersebut, wanita tidak diperkenankan untuk menikah. 4- Ibnu Katsir berkata, “Selama masa ‘iddah, istri masih memiliki hak tempat tinggal di rumah suami. Sehingga tidak boleh bagi suami mengusir istri dari rumahnya. Begitu pula  istri tidak boleh keluar dari rumah karena statusnya masih sebagai istri untuk memenuhi hak suami.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28) 5- Istri masih tetap di rumah sampai masa ‘iddah selesai kecuali jika ia melakukan perbuatan fahisyah (perbuatan keji) yang jelas. Di antara makna fahisyah adalah zina. Demikian makna fahisyah dalam ayat ini menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28. 6- Allah memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. 7- Apa hikmah di balik wanita tetap di rumah selama masa ‘iddah? Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Wanita yang telah ditalak tetap di rumah suami selama masa ‘iddah agar bisa muncul penyesalan pada diri suami karena telah mentalak istrinya sehingga ia pun rujuk pada istrinya jika Allah telah menentukannya. Inilah alasan mudah dan gampangnya suami bisa rujuk kembali pada istri.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 14: 28. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak karena adanya hikmah yang besar. Di antara hikmahnya adalah supaya Allah menjadikan pada hati suami yang mentalak rasa kasih dan sayang sehingga ia pun bisa rujuk kembali pada istrinya. Mereka bisa membina rumah tangganya kembali selama masa ‘iddah tersebut. Atau mungkin ada sebab lain sehingga bisa terjadi talak, lalu hilang sebab tersebut selama masa ‘iddah, dan suami pun merujuk pada istri karena telah hilangnya sebab tersebut.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 869). Namun sekali lagi, talak yang bisa dirujuki adalah talak pertama dan kedua. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshikmah talak

Risalah Talak (17), Hikmah Wanita Selama ‘Iddah Masih di Rumah Suami

Kekeliruan selama terjadi perceraian atau talak adalah istri langsung diusir suami dari rumah atau istri yang berinisiatif keluar dari rumah suami. Padahal yang benar, selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di rumah suami sampai masa ‘iddah selesai. Syari’at Islam memerintahkan demikian karena ada maksud baik di balik itu, supaya bisa terpupuk kembali cinta kasih dan sayang. Begitu pula istri selama masa ‘iddah setelah ditalak masih berstatus milik suami, belum jadi milik laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1) Beberapa pelajaran bisa kita petik dari ayat di atas: 1- Walau konteks pembicaraan ditujukan pada Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tetapi pembahasan talak dan ‘iddah dalam ayat di atas berlaku juga untuk umatnya. 2- Mentalak istri di waktu ‘iddah maksudnya adalah mentalaknya di waktu suci dan sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, لا يطلقها وهي حائض ولا في طهر قد جامعها فيه، ولكن: تتركها حتى إذا حاضت وطهرت طلقها تطليقة “Janganlah mentalak istri dalam keadaan haidh dan jangan pula dalam keadaan suci setelah disetubuhi dahulu. Akan tetapi biarkanlah hingga ia suci, lalu talaklah sekali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27) 3- Ada perintah menghitung masa ‘iddah. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah ada awal dan akhirnya. Selama masa ‘iddah tersebut, wanita tidak diperkenankan untuk menikah. 4- Ibnu Katsir berkata, “Selama masa ‘iddah, istri masih memiliki hak tempat tinggal di rumah suami. Sehingga tidak boleh bagi suami mengusir istri dari rumahnya. Begitu pula  istri tidak boleh keluar dari rumah karena statusnya masih sebagai istri untuk memenuhi hak suami.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28) 5- Istri masih tetap di rumah sampai masa ‘iddah selesai kecuali jika ia melakukan perbuatan fahisyah (perbuatan keji) yang jelas. Di antara makna fahisyah adalah zina. Demikian makna fahisyah dalam ayat ini menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28. 6- Allah memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. 7- Apa hikmah di balik wanita tetap di rumah selama masa ‘iddah? Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Wanita yang telah ditalak tetap di rumah suami selama masa ‘iddah agar bisa muncul penyesalan pada diri suami karena telah mentalak istrinya sehingga ia pun rujuk pada istrinya jika Allah telah menentukannya. Inilah alasan mudah dan gampangnya suami bisa rujuk kembali pada istri.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 14: 28. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak karena adanya hikmah yang besar. Di antara hikmahnya adalah supaya Allah menjadikan pada hati suami yang mentalak rasa kasih dan sayang sehingga ia pun bisa rujuk kembali pada istrinya. Mereka bisa membina rumah tangganya kembali selama masa ‘iddah tersebut. Atau mungkin ada sebab lain sehingga bisa terjadi talak, lalu hilang sebab tersebut selama masa ‘iddah, dan suami pun merujuk pada istri karena telah hilangnya sebab tersebut.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 869). Namun sekali lagi, talak yang bisa dirujuki adalah talak pertama dan kedua. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshikmah talak
Kekeliruan selama terjadi perceraian atau talak adalah istri langsung diusir suami dari rumah atau istri yang berinisiatif keluar dari rumah suami. Padahal yang benar, selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di rumah suami sampai masa ‘iddah selesai. Syari’at Islam memerintahkan demikian karena ada maksud baik di balik itu, supaya bisa terpupuk kembali cinta kasih dan sayang. Begitu pula istri selama masa ‘iddah setelah ditalak masih berstatus milik suami, belum jadi milik laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1) Beberapa pelajaran bisa kita petik dari ayat di atas: 1- Walau konteks pembicaraan ditujukan pada Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tetapi pembahasan talak dan ‘iddah dalam ayat di atas berlaku juga untuk umatnya. 2- Mentalak istri di waktu ‘iddah maksudnya adalah mentalaknya di waktu suci dan sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, لا يطلقها وهي حائض ولا في طهر قد جامعها فيه، ولكن: تتركها حتى إذا حاضت وطهرت طلقها تطليقة “Janganlah mentalak istri dalam keadaan haidh dan jangan pula dalam keadaan suci setelah disetubuhi dahulu. Akan tetapi biarkanlah hingga ia suci, lalu talaklah sekali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27) 3- Ada perintah menghitung masa ‘iddah. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah ada awal dan akhirnya. Selama masa ‘iddah tersebut, wanita tidak diperkenankan untuk menikah. 4- Ibnu Katsir berkata, “Selama masa ‘iddah, istri masih memiliki hak tempat tinggal di rumah suami. Sehingga tidak boleh bagi suami mengusir istri dari rumahnya. Begitu pula  istri tidak boleh keluar dari rumah karena statusnya masih sebagai istri untuk memenuhi hak suami.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28) 5- Istri masih tetap di rumah sampai masa ‘iddah selesai kecuali jika ia melakukan perbuatan fahisyah (perbuatan keji) yang jelas. Di antara makna fahisyah adalah zina. Demikian makna fahisyah dalam ayat ini menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28. 6- Allah memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. 7- Apa hikmah di balik wanita tetap di rumah selama masa ‘iddah? Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Wanita yang telah ditalak tetap di rumah suami selama masa ‘iddah agar bisa muncul penyesalan pada diri suami karena telah mentalak istrinya sehingga ia pun rujuk pada istrinya jika Allah telah menentukannya. Inilah alasan mudah dan gampangnya suami bisa rujuk kembali pada istri.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 14: 28. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak karena adanya hikmah yang besar. Di antara hikmahnya adalah supaya Allah menjadikan pada hati suami yang mentalak rasa kasih dan sayang sehingga ia pun bisa rujuk kembali pada istrinya. Mereka bisa membina rumah tangganya kembali selama masa ‘iddah tersebut. Atau mungkin ada sebab lain sehingga bisa terjadi talak, lalu hilang sebab tersebut selama masa ‘iddah, dan suami pun merujuk pada istri karena telah hilangnya sebab tersebut.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 869). Namun sekali lagi, talak yang bisa dirujuki adalah talak pertama dan kedua. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshikmah talak


Kekeliruan selama terjadi perceraian atau talak adalah istri langsung diusir suami dari rumah atau istri yang berinisiatif keluar dari rumah suami. Padahal yang benar, selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di rumah suami sampai masa ‘iddah selesai. Syari’at Islam memerintahkan demikian karena ada maksud baik di balik itu, supaya bisa terpupuk kembali cinta kasih dan sayang. Begitu pula istri selama masa ‘iddah setelah ditalak masih berstatus milik suami, belum jadi milik laki-laki lain. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1) Beberapa pelajaran bisa kita petik dari ayat di atas: 1- Walau konteks pembicaraan ditujukan pada Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tetapi pembahasan talak dan ‘iddah dalam ayat di atas berlaku juga untuk umatnya. 2- Mentalak istri di waktu ‘iddah maksudnya adalah mentalaknya di waktu suci dan sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas mengatakan, لا يطلقها وهي حائض ولا في طهر قد جامعها فيه، ولكن: تتركها حتى إذا حاضت وطهرت طلقها تطليقة “Janganlah mentalak istri dalam keadaan haidh dan jangan pula dalam keadaan suci setelah disetubuhi dahulu. Akan tetapi biarkanlah hingga ia suci, lalu talaklah sekali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27) 3- Ada perintah menghitung masa ‘iddah. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah ada awal dan akhirnya. Selama masa ‘iddah tersebut, wanita tidak diperkenankan untuk menikah. 4- Ibnu Katsir berkata, “Selama masa ‘iddah, istri masih memiliki hak tempat tinggal di rumah suami. Sehingga tidak boleh bagi suami mengusir istri dari rumahnya. Begitu pula  istri tidak boleh keluar dari rumah karena statusnya masih sebagai istri untuk memenuhi hak suami.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28) 5- Istri masih tetap di rumah sampai masa ‘iddah selesai kecuali jika ia melakukan perbuatan fahisyah (perbuatan keji) yang jelas. Di antara makna fahisyah adalah zina. Demikian makna fahisyah dalam ayat ini menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28. 6- Allah memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. 7- Apa hikmah di balik wanita tetap di rumah selama masa ‘iddah? Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Wanita yang telah ditalak tetap di rumah suami selama masa ‘iddah agar bisa muncul penyesalan pada diri suami karena telah mentalak istrinya sehingga ia pun rujuk pada istrinya jika Allah telah menentukannya. Inilah alasan mudah dan gampangnya suami bisa rujuk kembali pada istri.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 14: 28. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak karena adanya hikmah yang besar. Di antara hikmahnya adalah supaya Allah menjadikan pada hati suami yang mentalak rasa kasih dan sayang sehingga ia pun bisa rujuk kembali pada istrinya. Mereka bisa membina rumah tangganya kembali selama masa ‘iddah tersebut. Atau mungkin ada sebab lain sehingga bisa terjadi talak, lalu hilang sebab tersebut selama masa ‘iddah, dan suami pun merujuk pada istri karena telah hilangnya sebab tersebut.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 869). Namun sekali lagi, talak yang bisa dirujuki adalah talak pertama dan kedua. Wallahul muwaffiq.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagshikmah talak

Benci Kembali pada Maksiat

Kita semua barangkali sama dahulunya berada dalam kubangan dosa. Bukan saja dosa ringan yang dilakukan, bahkan perbuatan fahisyah (keji) seperti zina pun pernah diterjang. Bisa jadi berulang kali dilakukan. Mungkin pula dosa kufur atau kesyirikan pernah diterjang. Saat ini menyesal dan ingin menjadi lebih baik. Jika ingin berubah, seorang muslim tidak boleh merasa putus asa dari rahmat Allah. Ampunan Allah begitu luas. Kita patut meminta ampun pada-Nya atas dosa-dosa tersebut dan benci kembali pada masa lalu yang suram. Renungan Hadits “Tiga Tanda Manisnya Iman” Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bisa seseorang memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) Ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari no. 21 dan Muslim no. 43). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Keutamaan mendahulukan kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. 2- Keutamaan mencintai Allah. 3- Orang mukmin mencintai Allah dengan cinta yang tulus. 4- Orang yang memiliki tiga sifat ini adalah yang paling utama daripada yang tidak memilikinya walau orang yang memilikinya dahulu kafir dan masuk Islam atau dahulu adalah orang yang terjerumus dalam kubangan dosa lalu bertaubat. 5- Wajib membenci kekafiran dan pelaku kekafiran (orang kafir) karena barangsiapa yang membenci sesuatu, ia juga harus membenci pelaku yang memiliki sifat tersebut. Begitu pula dengan maksiat.[1] Lebih Memilih Tidak Terjerumus dalam Maksiat Faedah dari ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai kisah Nabi Yusuf, “Yusuf ‘alaihis salam memilih dipenjara daripada terjerumus dalam maksiat. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang dihadapkan pada dua pilihan antara memilih berbuat maksiat ataukah mendapatkan siksa dunia, hendaklah ia memilih mendapatkan siksa dunia supaya ia selamat dari terjerumus dalam dosa yang akhirnya mendapatkan siksa di dunia maupun akhirat. Oleh karena itu di antara tanda iman adalah seseorang benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilempar dalam api.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 407) Yang Dahulu Berada dalam Kegelapan Maksiat Bagi yang dahulu berada dalam kubangan dosa, isilah waktu kita saat ini dengan taubat dan menutup kejelekan dengan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71 “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon: 68-71) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5: 153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Berpindah dari Lingkungan yang Jelek Yang dilakukan berikutnya lagi adalah berhijrah (berpindah) dari lingkungan yang jelek. Coba kita renungkan kisah berikut ini tentang kisah pembunuh 100 nyawa. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنّ نَبِيَّ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وتِسْعينَ نَفْساً ، فَسَأَلَ عَنْ أعْلَمِ أَهْلِ الأرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ ، فَأَتَاهُ . فقال : إنَّهُ قَتَلَ تِسعَةً وتِسْعِينَ نَفْساً فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوبَةٍ ؟ فقالَ : لا ، فَقَتَلهُ فَكَمَّلَ بهِ مئَةً ، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الأَرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ . فقَالَ : إِنَّهُ قَتَلَ مِئَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ ؟ فقالَ : نَعَمْ ، ومَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وبَيْنَ التَّوْبَةِ ؟ انْطَلِقْ إِلى أرضِ كَذَا وكَذَا فإِنَّ بِهَا أُناساً يَعْبُدُونَ الله تَعَالَى فاعْبُدِ الله مَعَهُمْ ، ولاَ تَرْجِعْ إِلى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أرضُ سُوءٍ ، فانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ ، فاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ ومَلائِكَةُ العَذَابِ . فَقَالتْ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ : جَاءَ تَائِباً ، مُقْبِلاً بِقَلبِهِ إِلى اللهِ تَعَالَى ، وقالتْ مَلائِكَةُ العَذَابِ : إنَّهُ لمْ يَعْمَلْ خَيراً قَطُّ ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ في صورَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ – أيْ حَكَماً – فقالَ : قِيسُوا ما بينَ الأرضَينِ فَإلَى أيّتهما كَانَ أدنَى فَهُوَ لَهُ . فَقَاسُوا فَوَجَدُوهُ أدْنى إِلى الأرْضِ التي أرَادَ ، فَقَبَضَتْهُ مَلائِكَةُ الرَّحمةِ )) مُتَّفَقٌ عليه . “Dahulu pada masa sebelum kalian ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun ia ditunjuki pada seorang rahib. Lantas ia pun mendatanginya dan berkata, ”Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?” Rahib pun menjawabnya, ”Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.” Lalu orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjuki kepada seorang ‘alim. Lantas ia bertanya pada ‘alim tersebut, ”Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?” Orang alim itu pun menjawab, ”Ya masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu(yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.” Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata, ”Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah”. Namun malaikat adzab berkata, ”Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun”. Lalu datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia, mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ”Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.” Lalu mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya,ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Orang yang Dahulu Bejat Bisa Jadi Lebih Sholih Ibnu Taimiyah rahimahullah memiliki perkataan menarik yang patut disimak: Sebagian orang mengira bahwa seseorang yang lahir dalam keadaan Islam dan tidak pernah berbuat kekufuran sama sekali, itu yang lebih baik dari orang yang dulunya kafir kemudian masuk Islam. Anggapan ini tidaklah benar. Yang benar standarnya adalah siapa yang akhir hidupnya baik, yaitu siapa yang paling bertakwa kepada Allah di akhir masa hidupnya, itulah yang lebih baik. Sudah kita ketahui bersama, saabiqunal awwalun (orang-orang yang pertama kali masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar yang dahulunya kufur lalu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka lebih baik dari anak-anak mereka atau selain anak mereka yang lahir dalam keadaan Islam. Barangsiapa mengenal kejelekan dan ia merasakannya, lalu ia mengenal kebaikan dan merasakan nikmatnya, maka ia tentu lebih mengenal dan mencintai kebaikan tersebut serta membenci kejelekan daripada orang yang tidak mengenal dan melakukan kebaikan atau kejelekan sebelumnya. Bahkan orang yang hanya tahu perbuatan baik, ia bisa saja terjerumus dalam kejelekan karena tidak mengetahui itu perbuatan jelek. Ia bisa terjatuh di dalamnya atau ia tidak mengingkarinya. Hal ini berbeda dengan yang telah merasakan kejelekan sebelumnya. (Majmu’ Al Fatawa, 10: 300) Harapan … Selamat tinggal masa lalu yang suram. Saat ini kita harus berubah. Kita harus menjadi lebih baik. Kita harus benci kembali ke masa silam yang penuh kegelapan. Semoga hari kita esok lebih baik dari masa suram dahulu. Moga Allah memberikan kita hidayah agar hari-hari kita bisa diisi dengan amalan sholih untuk mengganti kejelekan-kejelekan kita dahulu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Artikel Rumaysho.com yang patut direnungkan: Dulu Bejat Lalu Menjadi Sholih Kejelekan Diganti Kebaikan Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … Terus Bertaubat Ketahuilah, Maksiat Dapat Mengurangi Umur Musibah Datang Karena Maksiat dan Dosa Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat Zina, Ujung-Ujungnya Penuh Penyesalan — Ditulis oleh hamba yang terus mengharap rahmat dan ampunan-Nya, Muhammad Abduh Tuasikal   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Lima faedah dari hadits tersebut disarikan dari kitab guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Mulakkhosh fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 253-254. Tagsmaksiat

Benci Kembali pada Maksiat

Kita semua barangkali sama dahulunya berada dalam kubangan dosa. Bukan saja dosa ringan yang dilakukan, bahkan perbuatan fahisyah (keji) seperti zina pun pernah diterjang. Bisa jadi berulang kali dilakukan. Mungkin pula dosa kufur atau kesyirikan pernah diterjang. Saat ini menyesal dan ingin menjadi lebih baik. Jika ingin berubah, seorang muslim tidak boleh merasa putus asa dari rahmat Allah. Ampunan Allah begitu luas. Kita patut meminta ampun pada-Nya atas dosa-dosa tersebut dan benci kembali pada masa lalu yang suram. Renungan Hadits “Tiga Tanda Manisnya Iman” Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bisa seseorang memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) Ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari no. 21 dan Muslim no. 43). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Keutamaan mendahulukan kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. 2- Keutamaan mencintai Allah. 3- Orang mukmin mencintai Allah dengan cinta yang tulus. 4- Orang yang memiliki tiga sifat ini adalah yang paling utama daripada yang tidak memilikinya walau orang yang memilikinya dahulu kafir dan masuk Islam atau dahulu adalah orang yang terjerumus dalam kubangan dosa lalu bertaubat. 5- Wajib membenci kekafiran dan pelaku kekafiran (orang kafir) karena barangsiapa yang membenci sesuatu, ia juga harus membenci pelaku yang memiliki sifat tersebut. Begitu pula dengan maksiat.[1] Lebih Memilih Tidak Terjerumus dalam Maksiat Faedah dari ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai kisah Nabi Yusuf, “Yusuf ‘alaihis salam memilih dipenjara daripada terjerumus dalam maksiat. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang dihadapkan pada dua pilihan antara memilih berbuat maksiat ataukah mendapatkan siksa dunia, hendaklah ia memilih mendapatkan siksa dunia supaya ia selamat dari terjerumus dalam dosa yang akhirnya mendapatkan siksa di dunia maupun akhirat. Oleh karena itu di antara tanda iman adalah seseorang benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilempar dalam api.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 407) Yang Dahulu Berada dalam Kegelapan Maksiat Bagi yang dahulu berada dalam kubangan dosa, isilah waktu kita saat ini dengan taubat dan menutup kejelekan dengan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71 “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon: 68-71) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5: 153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Berpindah dari Lingkungan yang Jelek Yang dilakukan berikutnya lagi adalah berhijrah (berpindah) dari lingkungan yang jelek. Coba kita renungkan kisah berikut ini tentang kisah pembunuh 100 nyawa. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنّ نَبِيَّ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وتِسْعينَ نَفْساً ، فَسَأَلَ عَنْ أعْلَمِ أَهْلِ الأرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ ، فَأَتَاهُ . فقال : إنَّهُ قَتَلَ تِسعَةً وتِسْعِينَ نَفْساً فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوبَةٍ ؟ فقالَ : لا ، فَقَتَلهُ فَكَمَّلَ بهِ مئَةً ، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الأَرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ . فقَالَ : إِنَّهُ قَتَلَ مِئَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ ؟ فقالَ : نَعَمْ ، ومَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وبَيْنَ التَّوْبَةِ ؟ انْطَلِقْ إِلى أرضِ كَذَا وكَذَا فإِنَّ بِهَا أُناساً يَعْبُدُونَ الله تَعَالَى فاعْبُدِ الله مَعَهُمْ ، ولاَ تَرْجِعْ إِلى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أرضُ سُوءٍ ، فانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ ، فاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ ومَلائِكَةُ العَذَابِ . فَقَالتْ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ : جَاءَ تَائِباً ، مُقْبِلاً بِقَلبِهِ إِلى اللهِ تَعَالَى ، وقالتْ مَلائِكَةُ العَذَابِ : إنَّهُ لمْ يَعْمَلْ خَيراً قَطُّ ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ في صورَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ – أيْ حَكَماً – فقالَ : قِيسُوا ما بينَ الأرضَينِ فَإلَى أيّتهما كَانَ أدنَى فَهُوَ لَهُ . فَقَاسُوا فَوَجَدُوهُ أدْنى إِلى الأرْضِ التي أرَادَ ، فَقَبَضَتْهُ مَلائِكَةُ الرَّحمةِ )) مُتَّفَقٌ عليه . “Dahulu pada masa sebelum kalian ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun ia ditunjuki pada seorang rahib. Lantas ia pun mendatanginya dan berkata, ”Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?” Rahib pun menjawabnya, ”Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.” Lalu orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjuki kepada seorang ‘alim. Lantas ia bertanya pada ‘alim tersebut, ”Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?” Orang alim itu pun menjawab, ”Ya masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu(yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.” Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata, ”Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah”. Namun malaikat adzab berkata, ”Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun”. Lalu datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia, mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ”Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.” Lalu mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya,ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Orang yang Dahulu Bejat Bisa Jadi Lebih Sholih Ibnu Taimiyah rahimahullah memiliki perkataan menarik yang patut disimak: Sebagian orang mengira bahwa seseorang yang lahir dalam keadaan Islam dan tidak pernah berbuat kekufuran sama sekali, itu yang lebih baik dari orang yang dulunya kafir kemudian masuk Islam. Anggapan ini tidaklah benar. Yang benar standarnya adalah siapa yang akhir hidupnya baik, yaitu siapa yang paling bertakwa kepada Allah di akhir masa hidupnya, itulah yang lebih baik. Sudah kita ketahui bersama, saabiqunal awwalun (orang-orang yang pertama kali masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar yang dahulunya kufur lalu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka lebih baik dari anak-anak mereka atau selain anak mereka yang lahir dalam keadaan Islam. Barangsiapa mengenal kejelekan dan ia merasakannya, lalu ia mengenal kebaikan dan merasakan nikmatnya, maka ia tentu lebih mengenal dan mencintai kebaikan tersebut serta membenci kejelekan daripada orang yang tidak mengenal dan melakukan kebaikan atau kejelekan sebelumnya. Bahkan orang yang hanya tahu perbuatan baik, ia bisa saja terjerumus dalam kejelekan karena tidak mengetahui itu perbuatan jelek. Ia bisa terjatuh di dalamnya atau ia tidak mengingkarinya. Hal ini berbeda dengan yang telah merasakan kejelekan sebelumnya. (Majmu’ Al Fatawa, 10: 300) Harapan … Selamat tinggal masa lalu yang suram. Saat ini kita harus berubah. Kita harus menjadi lebih baik. Kita harus benci kembali ke masa silam yang penuh kegelapan. Semoga hari kita esok lebih baik dari masa suram dahulu. Moga Allah memberikan kita hidayah agar hari-hari kita bisa diisi dengan amalan sholih untuk mengganti kejelekan-kejelekan kita dahulu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Artikel Rumaysho.com yang patut direnungkan: Dulu Bejat Lalu Menjadi Sholih Kejelekan Diganti Kebaikan Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … Terus Bertaubat Ketahuilah, Maksiat Dapat Mengurangi Umur Musibah Datang Karena Maksiat dan Dosa Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat Zina, Ujung-Ujungnya Penuh Penyesalan — Ditulis oleh hamba yang terus mengharap rahmat dan ampunan-Nya, Muhammad Abduh Tuasikal   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Lima faedah dari hadits tersebut disarikan dari kitab guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Mulakkhosh fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 253-254. Tagsmaksiat
Kita semua barangkali sama dahulunya berada dalam kubangan dosa. Bukan saja dosa ringan yang dilakukan, bahkan perbuatan fahisyah (keji) seperti zina pun pernah diterjang. Bisa jadi berulang kali dilakukan. Mungkin pula dosa kufur atau kesyirikan pernah diterjang. Saat ini menyesal dan ingin menjadi lebih baik. Jika ingin berubah, seorang muslim tidak boleh merasa putus asa dari rahmat Allah. Ampunan Allah begitu luas. Kita patut meminta ampun pada-Nya atas dosa-dosa tersebut dan benci kembali pada masa lalu yang suram. Renungan Hadits “Tiga Tanda Manisnya Iman” Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bisa seseorang memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) Ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari no. 21 dan Muslim no. 43). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Keutamaan mendahulukan kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. 2- Keutamaan mencintai Allah. 3- Orang mukmin mencintai Allah dengan cinta yang tulus. 4- Orang yang memiliki tiga sifat ini adalah yang paling utama daripada yang tidak memilikinya walau orang yang memilikinya dahulu kafir dan masuk Islam atau dahulu adalah orang yang terjerumus dalam kubangan dosa lalu bertaubat. 5- Wajib membenci kekafiran dan pelaku kekafiran (orang kafir) karena barangsiapa yang membenci sesuatu, ia juga harus membenci pelaku yang memiliki sifat tersebut. Begitu pula dengan maksiat.[1] Lebih Memilih Tidak Terjerumus dalam Maksiat Faedah dari ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai kisah Nabi Yusuf, “Yusuf ‘alaihis salam memilih dipenjara daripada terjerumus dalam maksiat. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang dihadapkan pada dua pilihan antara memilih berbuat maksiat ataukah mendapatkan siksa dunia, hendaklah ia memilih mendapatkan siksa dunia supaya ia selamat dari terjerumus dalam dosa yang akhirnya mendapatkan siksa di dunia maupun akhirat. Oleh karena itu di antara tanda iman adalah seseorang benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilempar dalam api.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 407) Yang Dahulu Berada dalam Kegelapan Maksiat Bagi yang dahulu berada dalam kubangan dosa, isilah waktu kita saat ini dengan taubat dan menutup kejelekan dengan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71 “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon: 68-71) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5: 153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Berpindah dari Lingkungan yang Jelek Yang dilakukan berikutnya lagi adalah berhijrah (berpindah) dari lingkungan yang jelek. Coba kita renungkan kisah berikut ini tentang kisah pembunuh 100 nyawa. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنّ نَبِيَّ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وتِسْعينَ نَفْساً ، فَسَأَلَ عَنْ أعْلَمِ أَهْلِ الأرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ ، فَأَتَاهُ . فقال : إنَّهُ قَتَلَ تِسعَةً وتِسْعِينَ نَفْساً فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوبَةٍ ؟ فقالَ : لا ، فَقَتَلهُ فَكَمَّلَ بهِ مئَةً ، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الأَرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ . فقَالَ : إِنَّهُ قَتَلَ مِئَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ ؟ فقالَ : نَعَمْ ، ومَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وبَيْنَ التَّوْبَةِ ؟ انْطَلِقْ إِلى أرضِ كَذَا وكَذَا فإِنَّ بِهَا أُناساً يَعْبُدُونَ الله تَعَالَى فاعْبُدِ الله مَعَهُمْ ، ولاَ تَرْجِعْ إِلى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أرضُ سُوءٍ ، فانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ ، فاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ ومَلائِكَةُ العَذَابِ . فَقَالتْ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ : جَاءَ تَائِباً ، مُقْبِلاً بِقَلبِهِ إِلى اللهِ تَعَالَى ، وقالتْ مَلائِكَةُ العَذَابِ : إنَّهُ لمْ يَعْمَلْ خَيراً قَطُّ ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ في صورَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ – أيْ حَكَماً – فقالَ : قِيسُوا ما بينَ الأرضَينِ فَإلَى أيّتهما كَانَ أدنَى فَهُوَ لَهُ . فَقَاسُوا فَوَجَدُوهُ أدْنى إِلى الأرْضِ التي أرَادَ ، فَقَبَضَتْهُ مَلائِكَةُ الرَّحمةِ )) مُتَّفَقٌ عليه . “Dahulu pada masa sebelum kalian ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun ia ditunjuki pada seorang rahib. Lantas ia pun mendatanginya dan berkata, ”Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?” Rahib pun menjawabnya, ”Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.” Lalu orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjuki kepada seorang ‘alim. Lantas ia bertanya pada ‘alim tersebut, ”Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?” Orang alim itu pun menjawab, ”Ya masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu(yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.” Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata, ”Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah”. Namun malaikat adzab berkata, ”Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun”. Lalu datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia, mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ”Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.” Lalu mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya,ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Orang yang Dahulu Bejat Bisa Jadi Lebih Sholih Ibnu Taimiyah rahimahullah memiliki perkataan menarik yang patut disimak: Sebagian orang mengira bahwa seseorang yang lahir dalam keadaan Islam dan tidak pernah berbuat kekufuran sama sekali, itu yang lebih baik dari orang yang dulunya kafir kemudian masuk Islam. Anggapan ini tidaklah benar. Yang benar standarnya adalah siapa yang akhir hidupnya baik, yaitu siapa yang paling bertakwa kepada Allah di akhir masa hidupnya, itulah yang lebih baik. Sudah kita ketahui bersama, saabiqunal awwalun (orang-orang yang pertama kali masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar yang dahulunya kufur lalu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka lebih baik dari anak-anak mereka atau selain anak mereka yang lahir dalam keadaan Islam. Barangsiapa mengenal kejelekan dan ia merasakannya, lalu ia mengenal kebaikan dan merasakan nikmatnya, maka ia tentu lebih mengenal dan mencintai kebaikan tersebut serta membenci kejelekan daripada orang yang tidak mengenal dan melakukan kebaikan atau kejelekan sebelumnya. Bahkan orang yang hanya tahu perbuatan baik, ia bisa saja terjerumus dalam kejelekan karena tidak mengetahui itu perbuatan jelek. Ia bisa terjatuh di dalamnya atau ia tidak mengingkarinya. Hal ini berbeda dengan yang telah merasakan kejelekan sebelumnya. (Majmu’ Al Fatawa, 10: 300) Harapan … Selamat tinggal masa lalu yang suram. Saat ini kita harus berubah. Kita harus menjadi lebih baik. Kita harus benci kembali ke masa silam yang penuh kegelapan. Semoga hari kita esok lebih baik dari masa suram dahulu. Moga Allah memberikan kita hidayah agar hari-hari kita bisa diisi dengan amalan sholih untuk mengganti kejelekan-kejelekan kita dahulu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Artikel Rumaysho.com yang patut direnungkan: Dulu Bejat Lalu Menjadi Sholih Kejelekan Diganti Kebaikan Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … Terus Bertaubat Ketahuilah, Maksiat Dapat Mengurangi Umur Musibah Datang Karena Maksiat dan Dosa Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat Zina, Ujung-Ujungnya Penuh Penyesalan — Ditulis oleh hamba yang terus mengharap rahmat dan ampunan-Nya, Muhammad Abduh Tuasikal   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Lima faedah dari hadits tersebut disarikan dari kitab guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Mulakkhosh fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 253-254. Tagsmaksiat


Kita semua barangkali sama dahulunya berada dalam kubangan dosa. Bukan saja dosa ringan yang dilakukan, bahkan perbuatan fahisyah (keji) seperti zina pun pernah diterjang. Bisa jadi berulang kali dilakukan. Mungkin pula dosa kufur atau kesyirikan pernah diterjang. Saat ini menyesal dan ingin menjadi lebih baik. Jika ingin berubah, seorang muslim tidak boleh merasa putus asa dari rahmat Allah. Ampunan Allah begitu luas. Kita patut meminta ampun pada-Nya atas dosa-dosa tersebut dan benci kembali pada masa lalu yang suram. Renungan Hadits “Tiga Tanda Manisnya Iman” Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلاَوَةَ الإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَمَنْ أَحَبَّ عَبْدًا لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ لِلَّهِ ، وَمَنْ يَكْرَهُ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ بَعْدَ إِذْ أَنْقَذَهُ اللَّهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُلْقَى فِى النَّارِ “Tiga perkara yang bisa seseorang memilikinya maka ia akan merasakan manisnya iman, yaitu: (1) Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya, (2) Ia mencintai saudaranya hanyalah karena Allah, (3) ia benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkan darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilemparkan dalam api.” (HR. Bukhari no. 21 dan Muslim no. 43). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Keutamaan mendahulukan kecintaan pada Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya. 2- Keutamaan mencintai Allah. 3- Orang mukmin mencintai Allah dengan cinta yang tulus. 4- Orang yang memiliki tiga sifat ini adalah yang paling utama daripada yang tidak memilikinya walau orang yang memilikinya dahulu kafir dan masuk Islam atau dahulu adalah orang yang terjerumus dalam kubangan dosa lalu bertaubat. 5- Wajib membenci kekafiran dan pelaku kekafiran (orang kafir) karena barangsiapa yang membenci sesuatu, ia juga harus membenci pelaku yang memiliki sifat tersebut. Begitu pula dengan maksiat.[1] Lebih Memilih Tidak Terjerumus dalam Maksiat Faedah dari ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai kisah Nabi Yusuf, “Yusuf ‘alaihis salam memilih dipenjara daripada terjerumus dalam maksiat. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang dihadapkan pada dua pilihan antara memilih berbuat maksiat ataukah mendapatkan siksa dunia, hendaklah ia memilih mendapatkan siksa dunia supaya ia selamat dari terjerumus dalam dosa yang akhirnya mendapatkan siksa di dunia maupun akhirat. Oleh karena itu di antara tanda iman adalah seseorang benci kembali pada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya darinya sebagaimana ia tidak suka jika dilempar dalam api.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 407) Yang Dahulu Berada dalam Kegelapan Maksiat Bagi yang dahulu berada dalam kubangan dosa, isilah waktu kita saat ini dengan taubat dan menutup kejelekan dengan kebaikan. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71 “Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon: 68-71) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar, اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5: 153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Berpindah dari Lingkungan yang Jelek Yang dilakukan berikutnya lagi adalah berhijrah (berpindah) dari lingkungan yang jelek. Coba kita renungkan kisah berikut ini tentang kisah pembunuh 100 nyawa. Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinaan Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أنّ نَبِيَّ الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وتِسْعينَ نَفْساً ، فَسَأَلَ عَنْ أعْلَمِ أَهْلِ الأرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ ، فَأَتَاهُ . فقال : إنَّهُ قَتَلَ تِسعَةً وتِسْعِينَ نَفْساً فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوبَةٍ ؟ فقالَ : لا ، فَقَتَلهُ فَكَمَّلَ بهِ مئَةً ، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الأَرضِ ، فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ . فقَالَ : إِنَّهُ قَتَلَ مِئَةَ نَفْسٍ فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ ؟ فقالَ : نَعَمْ ، ومَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وبَيْنَ التَّوْبَةِ ؟ انْطَلِقْ إِلى أرضِ كَذَا وكَذَا فإِنَّ بِهَا أُناساً يَعْبُدُونَ الله تَعَالَى فاعْبُدِ الله مَعَهُمْ ، ولاَ تَرْجِعْ إِلى أَرْضِكَ فَإِنَّهَا أرضُ سُوءٍ ، فانْطَلَقَ حَتَّى إِذَا نَصَفَ الطَّرِيقَ أَتَاهُ الْمَوْتُ ، فاخْتَصَمَتْ فِيهِ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ ومَلائِكَةُ العَذَابِ . فَقَالتْ مَلائِكَةُ الرَّحْمَةِ : جَاءَ تَائِباً ، مُقْبِلاً بِقَلبِهِ إِلى اللهِ تَعَالَى ، وقالتْ مَلائِكَةُ العَذَابِ : إنَّهُ لمْ يَعْمَلْ خَيراً قَطُّ ، فَأَتَاهُمْ مَلَكٌ في صورَةِ آدَمِيٍّ فَجَعَلُوهُ بَيْنَهُمْ – أيْ حَكَماً – فقالَ : قِيسُوا ما بينَ الأرضَينِ فَإلَى أيّتهما كَانَ أدنَى فَهُوَ لَهُ . فَقَاسُوا فَوَجَدُوهُ أدْنى إِلى الأرْضِ التي أرَادَ ، فَقَبَضَتْهُ مَلائِكَةُ الرَّحمةِ )) مُتَّفَقٌ عليه . “Dahulu pada masa sebelum kalian ada seseorang yang pernah membunuh 99 jiwa. Lalu ia bertanya tentang keberadaan orang-orang yang paling alim di muka bumi. Namun ia ditunjuki pada seorang rahib. Lantas ia pun mendatanginya dan berkata, ”Jika seseorang telah membunuh 99 jiwa, apakah taubatnya diterima?” Rahib pun menjawabnya, ”Orang seperti itu tidak diterima taubatnya.” Lalu orang tersebut membunuh rahib itu dan genaplah 100 jiwa yang telah ia renggut nyawanya. Kemudian ia kembali lagi bertanya tentang keberadaan orang yang paling alim di muka bumi. Ia pun ditunjuki kepada seorang ‘alim. Lantas ia bertanya pada ‘alim tersebut, ”Jika seseorang telah membunuh 100 jiwa, apakah taubatnya masih diterima?” Orang alim itu pun menjawab, ”Ya masih diterima. Dan siapakah yang akan menghalangi antara dirinya dengan taubat? Beranjaklah dari tempat ini dan ke tempat yang jauh di sana karena di sana terdapat sekelompok manusia yang menyembah Allah Ta’ala, maka sembahlah Allah bersama mereka. Dan janganlah kamu kembali ke tempatmu(yang dulu) karena tempat tersebut adalah tempat yang amat jelek.” Laki-laki ini pun pergi (menuju tempat yang ditunjukkan oleh orang alim tersebut). Ketika sampai di tengah perjalanan, maut pun menjemputnya. Akhirnya, terjadilah perselisihan antara malaikat rahmat dan malaikat adzab. Malaikat rahmat berkata, ”Orang ini datang dalam keadaan bertaubat dengan menghadapkan hatinya kepada Allah”. Namun malaikat adzab berkata, ”Orang ini belum pernah melakukan kebaikan sedikit pun”. Lalu datanglah malaikat lain dalam bentuk manusia, mereka pun sepakat untuk menjadikan malaikat ini sebagai pemutus perselisihan mereka. Malaikat ini berkata, ”Ukurlah jarak kedua tempat tersebut (jarak antara tempat jelek yang dia tinggalkan dengan tempat yang baik yang ia tuju -pen). Jika jaraknya dekat, maka ia yang berhak atas orang ini.” Lalu mereka pun mengukur jarak kedua tempat tersebut dan mereka dapatkan bahwa orang ini lebih dekat dengan tempat yang ia tuju. Akhirnya,ruhnya pun dicabut oleh malaikat rahmat.” (HR. Bukhari dan Muslim no. 2766) Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Hadits ini menunjukkan orang yang ingin bertaubat dianjurkan untuk berpindah dari tempat ia melakukan maksiat.” (Syarh Muslim, 17: 83) Orang yang Dahulu Bejat Bisa Jadi Lebih Sholih Ibnu Taimiyah rahimahullah memiliki perkataan menarik yang patut disimak: Sebagian orang mengira bahwa seseorang yang lahir dalam keadaan Islam dan tidak pernah berbuat kekufuran sama sekali, itu yang lebih baik dari orang yang dulunya kafir kemudian masuk Islam. Anggapan ini tidaklah benar. Yang benar standarnya adalah siapa yang akhir hidupnya baik, yaitu siapa yang paling bertakwa kepada Allah di akhir masa hidupnya, itulah yang lebih baik. Sudah kita ketahui bersama, saabiqunal awwalun (orang-orang yang pertama kali masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar yang dahulunya kufur lalu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka lebih baik dari anak-anak mereka atau selain anak mereka yang lahir dalam keadaan Islam. Barangsiapa mengenal kejelekan dan ia merasakannya, lalu ia mengenal kebaikan dan merasakan nikmatnya, maka ia tentu lebih mengenal dan mencintai kebaikan tersebut serta membenci kejelekan daripada orang yang tidak mengenal dan melakukan kebaikan atau kejelekan sebelumnya. Bahkan orang yang hanya tahu perbuatan baik, ia bisa saja terjerumus dalam kejelekan karena tidak mengetahui itu perbuatan jelek. Ia bisa terjatuh di dalamnya atau ia tidak mengingkarinya. Hal ini berbeda dengan yang telah merasakan kejelekan sebelumnya. (Majmu’ Al Fatawa, 10: 300) Harapan … Selamat tinggal masa lalu yang suram. Saat ini kita harus berubah. Kita harus menjadi lebih baik. Kita harus benci kembali ke masa silam yang penuh kegelapan. Semoga hari kita esok lebih baik dari masa suram dahulu. Moga Allah memberikan kita hidayah agar hari-hari kita bisa diisi dengan amalan sholih untuk mengganti kejelekan-kejelekan kita dahulu. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Artikel Rumaysho.com yang patut direnungkan: Dulu Bejat Lalu Menjadi Sholih Kejelekan Diganti Kebaikan Aku Ingin Bertaubat, Tetapi … Terus Bertaubat Ketahuilah, Maksiat Dapat Mengurangi Umur Musibah Datang Karena Maksiat dan Dosa Cahaya Allah akan Jauh dari Pelaku Maksiat Zina, Ujung-Ujungnya Penuh Penyesalan — Ditulis oleh hamba yang terus mengharap rahmat dan ampunan-Nya, Muhammad Abduh Tuasikal   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com [1] Lima faedah dari hadits tersebut disarikan dari kitab guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah, Mulakkhosh fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 253-254. Tagsmaksiat

Tinggal di Rumah Hantu, Siapa Mau?

08JanTinggal di Rumah Hantu, Siapa Mau?January 8, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. Siapapun menginginkan memiliki rumah yang tentram dan nyaman. Sayangnya, dalam usaha untuk mewujudkan hal tersebut, kebanyakan orang baru sekedar melakukan hal-hal yang bersifat duniawi belaka. Yakni dengan mendirikan bangunan yang megah dan melengkapinya dengan seabreg fasilitas penunjang. Selama tidak berlebihan, sebenarnya hal itu boleh-boleh saja. Namun yang memprihatinkan, mereka lupa bahwa inti kenyamanan dan ketentraman rumah sebenarnya justru bersumber dari ketenangan hati penghuninya. Yang itu akan dicapai manakala mereka rajin beribadah dan memanfaatkan tempat tinggalnya untuk hal-hal yang diridhai Allah. Apa saja yang perlu kita lakukan di rumah kita, supaya tempat tinggal tersebut nyaman dan damai? Juga agar rumah kita tidak menjadi tempat favorit para setan dan ‘hantu’? 1. Mengucapkan salam sebelum[1] masuk rumah. عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؛ “…وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلَامٍ…”. Dari Abu Umamah al-Bahily radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihiwasallam bersabda, “Tiga orang yang dijaga oleh Allah ‘azza wa jalla; (Beliau menyebutkan yang ketiga adalah) … orang yang memasuki rumahnya dengan mengucapkan salam…”. HR. Abu Dawud dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. An-Nawawy menyatakan hadits ini hasan.[2] Catatan: Salam kita ucapkan, baik di dalam rumah ada orang maupun tidak.[3] Sebab Allah ta’ala berfirman, “فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً”. Artinya: “Apabila kalian memasuki rumah-rumah hendaklah kalian memberi salam kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah”. QS. An-Nur: 61. Menurut Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, jika di rumah tidak ada orang, maka redaksi salamnya adalah: “السَّلَام عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَاد اللَّه الصَّالِحِينَ”. “Assalâmu ‘alainâ wa ‘alâ ‘ibâdillâhis shôlihîn (Salam sejahtera atas kami dan para hamba Allah yang salih)”.[4] 2. Mengucapkan basmalah saat masuk rumah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: “لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ”، وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: “أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ” وَإِذَا لَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ: “أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ” “Andaikan seseorang memasuki rumahnya dan berdzikir kepada Allah (dengan membaca basmalah) tatkala masuk dan makan, setan akan berkata, “Kalian tidak mendapatkan tempat menginap dan makanan (di rumah ini). Dan jika ia masuk namun tidak membaca basmalah, setan akan berkata, “Kalian menemukan tempat menginap”, dan jika ia tidak membaca basmalah sebelum makan niscaya setan akan berkata, “Kalian mendapatkan tempat menginap dan makanan”. HR. Muslim (XIII/190 no. 5230) dari Jabir bin Abdullah. 3. Mengucapkan basmalah saat menutup pintu dan perkakas rumah Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ” “Jika hari mulai gelap tahanlah anak-anak kalian (untuk keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup. Tutuplah teko kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian”. HR. Bukhari (hal. 669 no. 3280) dan Muslim (XIII/185 no. 5218) dari Jabir bin Abdullah dengan redaksi Muslim. 4. Memakmurkan rumah dengan ibadah dan membaca al-Qur’an Setan tidak akan mendekat rumah yang dibacakan di dalamnya al-Qur’an. Kalaupun sudah berada di dalamnya maka ia akan lari terbirit-birit keluar darinya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ بِأَلْفَيْ عَامٍ، أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، وَلَا يُقْرَأَانِ فِي دَارٍ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَيَقْرَبُهَا شَيْطَانٌ”. “Sesungguhnya Allah telah menulis kitab dua ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Dia turunkan darinya dua ayat yang dijadikan sebagai penutup surat al-Baqarah. Tidaklah dibaca di suatu rumah selama tiga malam melainkan setan tidak akan mendekatinya”. HR. Tirmidzy dari an-Nu’man bin Basyir dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim dan al-Albany. Beliau shallallahu’alaihiwasallam juga bersabda, لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ! إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah kalian jadikan rumah kalian (seperti) kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarah”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Hadits ini memotivasi kita untuk memperbanyak ibadah di rumah, terutama shalat yang hukumnya sunnah dan membaca al-Qur’an; supaya rumah kita tidak mirip kuburan atau jasad yang mati.[5] Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا”. “Lakukanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian kuburan”. HR. Bukhari dari Ibn Umar radhiyallahu’anhuma. Beliau menambahkan, خَيْرُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة”. “Sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib”. HR. Ibn Khuzaimah dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhu. Adapun rumah yang dipenuhi dengan suara dangdutan, gendingan atau yang semisal maka akan menjadi tempat favorit setan; sebab suara tersebut adalah seruling mereka. Sebagaimana ditegaskan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ، صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعْبٍ وَمَزَامِيْرِ الشَّيْطَانِ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ لَطْمِ وُجُوْهٍ وَشَقِّ جُيُوْبٍ”. “Aku melarang dua suara dungu dan keji. (1) Suara senandung sia-sia dan permainan serta seruling setan. (2) Suara saat musibah berupa memukuli wajah dan merobek-robek baju”. HR. Al-Hakim dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzy dan al-Albany. Faidah penting: Hadits larangan menjadikan rumah seperti kuburan menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di dalamnya, kecuali yang ada dalilnya. Sebagaimana dijelaskan para ulama, antara lain: Ibn Batthal (w. 449 H)[6], al-Baghawy (w. 510 H )[7], Ibn Rajab (w. 795 H)[8] dan Ibn Hajar al-‘Asqalany (w. 852 H)[9]. Semoga bermanfaat! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 21 Shafar 1434 / 3 Januari 2013 Oleh: Abdullah Zaen Lc, MA   [1] Cermati: Al-Adzkâr karya an-Nawawy (hal. 373-374). [2] Lihat: Ibid (hal. 50). [3] Periksa: Ahkâm al-Qur’ân karya Ibn al-‘Araby (III/321-322), Tafsîr al-Qurthuby (XV/354-355), al-Adzkâr (hal. 49) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 524). [4] Diriwayatkan oleh Bukhary dalam al-Adab al-Mufrad (II/592 no. 1055) dan sanadnya dinilai hasan oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bary (XI/26). [5] Lihat: Tuhfah al-Ahwadzy karya al-Mubarakfury (II/531). [6] Baca: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86). [7] Cermati: Syarh as-Sunnah (II/411). [8] Periksa: Fath al-Bary karya beliau (III/232). [9] Lihat: Fath al-Bary karya beliau (I/528) cet al-Maktabah as-Salafiyyah. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tinggal di Rumah Hantu, Siapa Mau?

08JanTinggal di Rumah Hantu, Siapa Mau?January 8, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. Siapapun menginginkan memiliki rumah yang tentram dan nyaman. Sayangnya, dalam usaha untuk mewujudkan hal tersebut, kebanyakan orang baru sekedar melakukan hal-hal yang bersifat duniawi belaka. Yakni dengan mendirikan bangunan yang megah dan melengkapinya dengan seabreg fasilitas penunjang. Selama tidak berlebihan, sebenarnya hal itu boleh-boleh saja. Namun yang memprihatinkan, mereka lupa bahwa inti kenyamanan dan ketentraman rumah sebenarnya justru bersumber dari ketenangan hati penghuninya. Yang itu akan dicapai manakala mereka rajin beribadah dan memanfaatkan tempat tinggalnya untuk hal-hal yang diridhai Allah. Apa saja yang perlu kita lakukan di rumah kita, supaya tempat tinggal tersebut nyaman dan damai? Juga agar rumah kita tidak menjadi tempat favorit para setan dan ‘hantu’? 1. Mengucapkan salam sebelum[1] masuk rumah. عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؛ “…وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلَامٍ…”. Dari Abu Umamah al-Bahily radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihiwasallam bersabda, “Tiga orang yang dijaga oleh Allah ‘azza wa jalla; (Beliau menyebutkan yang ketiga adalah) … orang yang memasuki rumahnya dengan mengucapkan salam…”. HR. Abu Dawud dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. An-Nawawy menyatakan hadits ini hasan.[2] Catatan: Salam kita ucapkan, baik di dalam rumah ada orang maupun tidak.[3] Sebab Allah ta’ala berfirman, “فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً”. Artinya: “Apabila kalian memasuki rumah-rumah hendaklah kalian memberi salam kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah”. QS. An-Nur: 61. Menurut Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, jika di rumah tidak ada orang, maka redaksi salamnya adalah: “السَّلَام عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَاد اللَّه الصَّالِحِينَ”. “Assalâmu ‘alainâ wa ‘alâ ‘ibâdillâhis shôlihîn (Salam sejahtera atas kami dan para hamba Allah yang salih)”.[4] 2. Mengucapkan basmalah saat masuk rumah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: “لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ”، وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: “أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ” وَإِذَا لَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ: “أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ” “Andaikan seseorang memasuki rumahnya dan berdzikir kepada Allah (dengan membaca basmalah) tatkala masuk dan makan, setan akan berkata, “Kalian tidak mendapatkan tempat menginap dan makanan (di rumah ini). Dan jika ia masuk namun tidak membaca basmalah, setan akan berkata, “Kalian menemukan tempat menginap”, dan jika ia tidak membaca basmalah sebelum makan niscaya setan akan berkata, “Kalian mendapatkan tempat menginap dan makanan”. HR. Muslim (XIII/190 no. 5230) dari Jabir bin Abdullah. 3. Mengucapkan basmalah saat menutup pintu dan perkakas rumah Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ” “Jika hari mulai gelap tahanlah anak-anak kalian (untuk keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup. Tutuplah teko kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian”. HR. Bukhari (hal. 669 no. 3280) dan Muslim (XIII/185 no. 5218) dari Jabir bin Abdullah dengan redaksi Muslim. 4. Memakmurkan rumah dengan ibadah dan membaca al-Qur’an Setan tidak akan mendekat rumah yang dibacakan di dalamnya al-Qur’an. Kalaupun sudah berada di dalamnya maka ia akan lari terbirit-birit keluar darinya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ بِأَلْفَيْ عَامٍ، أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، وَلَا يُقْرَأَانِ فِي دَارٍ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَيَقْرَبُهَا شَيْطَانٌ”. “Sesungguhnya Allah telah menulis kitab dua ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Dia turunkan darinya dua ayat yang dijadikan sebagai penutup surat al-Baqarah. Tidaklah dibaca di suatu rumah selama tiga malam melainkan setan tidak akan mendekatinya”. HR. Tirmidzy dari an-Nu’man bin Basyir dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim dan al-Albany. Beliau shallallahu’alaihiwasallam juga bersabda, لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ! إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah kalian jadikan rumah kalian (seperti) kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarah”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Hadits ini memotivasi kita untuk memperbanyak ibadah di rumah, terutama shalat yang hukumnya sunnah dan membaca al-Qur’an; supaya rumah kita tidak mirip kuburan atau jasad yang mati.[5] Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا”. “Lakukanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian kuburan”. HR. Bukhari dari Ibn Umar radhiyallahu’anhuma. Beliau menambahkan, خَيْرُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة”. “Sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib”. HR. Ibn Khuzaimah dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhu. Adapun rumah yang dipenuhi dengan suara dangdutan, gendingan atau yang semisal maka akan menjadi tempat favorit setan; sebab suara tersebut adalah seruling mereka. Sebagaimana ditegaskan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ، صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعْبٍ وَمَزَامِيْرِ الشَّيْطَانِ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ لَطْمِ وُجُوْهٍ وَشَقِّ جُيُوْبٍ”. “Aku melarang dua suara dungu dan keji. (1) Suara senandung sia-sia dan permainan serta seruling setan. (2) Suara saat musibah berupa memukuli wajah dan merobek-robek baju”. HR. Al-Hakim dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzy dan al-Albany. Faidah penting: Hadits larangan menjadikan rumah seperti kuburan menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di dalamnya, kecuali yang ada dalilnya. Sebagaimana dijelaskan para ulama, antara lain: Ibn Batthal (w. 449 H)[6], al-Baghawy (w. 510 H )[7], Ibn Rajab (w. 795 H)[8] dan Ibn Hajar al-‘Asqalany (w. 852 H)[9]. Semoga bermanfaat! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 21 Shafar 1434 / 3 Januari 2013 Oleh: Abdullah Zaen Lc, MA   [1] Cermati: Al-Adzkâr karya an-Nawawy (hal. 373-374). [2] Lihat: Ibid (hal. 50). [3] Periksa: Ahkâm al-Qur’ân karya Ibn al-‘Araby (III/321-322), Tafsîr al-Qurthuby (XV/354-355), al-Adzkâr (hal. 49) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 524). [4] Diriwayatkan oleh Bukhary dalam al-Adab al-Mufrad (II/592 no. 1055) dan sanadnya dinilai hasan oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bary (XI/26). [5] Lihat: Tuhfah al-Ahwadzy karya al-Mubarakfury (II/531). [6] Baca: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86). [7] Cermati: Syarh as-Sunnah (II/411). [8] Periksa: Fath al-Bary karya beliau (III/232). [9] Lihat: Fath al-Bary karya beliau (I/528) cet al-Maktabah as-Salafiyyah. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
08JanTinggal di Rumah Hantu, Siapa Mau?January 8, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. Siapapun menginginkan memiliki rumah yang tentram dan nyaman. Sayangnya, dalam usaha untuk mewujudkan hal tersebut, kebanyakan orang baru sekedar melakukan hal-hal yang bersifat duniawi belaka. Yakni dengan mendirikan bangunan yang megah dan melengkapinya dengan seabreg fasilitas penunjang. Selama tidak berlebihan, sebenarnya hal itu boleh-boleh saja. Namun yang memprihatinkan, mereka lupa bahwa inti kenyamanan dan ketentraman rumah sebenarnya justru bersumber dari ketenangan hati penghuninya. Yang itu akan dicapai manakala mereka rajin beribadah dan memanfaatkan tempat tinggalnya untuk hal-hal yang diridhai Allah. Apa saja yang perlu kita lakukan di rumah kita, supaya tempat tinggal tersebut nyaman dan damai? Juga agar rumah kita tidak menjadi tempat favorit para setan dan ‘hantu’? 1. Mengucapkan salam sebelum[1] masuk rumah. عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؛ “…وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلَامٍ…”. Dari Abu Umamah al-Bahily radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihiwasallam bersabda, “Tiga orang yang dijaga oleh Allah ‘azza wa jalla; (Beliau menyebutkan yang ketiga adalah) … orang yang memasuki rumahnya dengan mengucapkan salam…”. HR. Abu Dawud dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. An-Nawawy menyatakan hadits ini hasan.[2] Catatan: Salam kita ucapkan, baik di dalam rumah ada orang maupun tidak.[3] Sebab Allah ta’ala berfirman, “فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً”. Artinya: “Apabila kalian memasuki rumah-rumah hendaklah kalian memberi salam kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah”. QS. An-Nur: 61. Menurut Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, jika di rumah tidak ada orang, maka redaksi salamnya adalah: “السَّلَام عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَاد اللَّه الصَّالِحِينَ”. “Assalâmu ‘alainâ wa ‘alâ ‘ibâdillâhis shôlihîn (Salam sejahtera atas kami dan para hamba Allah yang salih)”.[4] 2. Mengucapkan basmalah saat masuk rumah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: “لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ”، وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: “أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ” وَإِذَا لَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ: “أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ” “Andaikan seseorang memasuki rumahnya dan berdzikir kepada Allah (dengan membaca basmalah) tatkala masuk dan makan, setan akan berkata, “Kalian tidak mendapatkan tempat menginap dan makanan (di rumah ini). Dan jika ia masuk namun tidak membaca basmalah, setan akan berkata, “Kalian menemukan tempat menginap”, dan jika ia tidak membaca basmalah sebelum makan niscaya setan akan berkata, “Kalian mendapatkan tempat menginap dan makanan”. HR. Muslim (XIII/190 no. 5230) dari Jabir bin Abdullah. 3. Mengucapkan basmalah saat menutup pintu dan perkakas rumah Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ” “Jika hari mulai gelap tahanlah anak-anak kalian (untuk keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup. Tutuplah teko kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian”. HR. Bukhari (hal. 669 no. 3280) dan Muslim (XIII/185 no. 5218) dari Jabir bin Abdullah dengan redaksi Muslim. 4. Memakmurkan rumah dengan ibadah dan membaca al-Qur’an Setan tidak akan mendekat rumah yang dibacakan di dalamnya al-Qur’an. Kalaupun sudah berada di dalamnya maka ia akan lari terbirit-birit keluar darinya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ بِأَلْفَيْ عَامٍ، أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، وَلَا يُقْرَأَانِ فِي دَارٍ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَيَقْرَبُهَا شَيْطَانٌ”. “Sesungguhnya Allah telah menulis kitab dua ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Dia turunkan darinya dua ayat yang dijadikan sebagai penutup surat al-Baqarah. Tidaklah dibaca di suatu rumah selama tiga malam melainkan setan tidak akan mendekatinya”. HR. Tirmidzy dari an-Nu’man bin Basyir dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim dan al-Albany. Beliau shallallahu’alaihiwasallam juga bersabda, لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ! إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah kalian jadikan rumah kalian (seperti) kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarah”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Hadits ini memotivasi kita untuk memperbanyak ibadah di rumah, terutama shalat yang hukumnya sunnah dan membaca al-Qur’an; supaya rumah kita tidak mirip kuburan atau jasad yang mati.[5] Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا”. “Lakukanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian kuburan”. HR. Bukhari dari Ibn Umar radhiyallahu’anhuma. Beliau menambahkan, خَيْرُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة”. “Sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib”. HR. Ibn Khuzaimah dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhu. Adapun rumah yang dipenuhi dengan suara dangdutan, gendingan atau yang semisal maka akan menjadi tempat favorit setan; sebab suara tersebut adalah seruling mereka. Sebagaimana ditegaskan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ، صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعْبٍ وَمَزَامِيْرِ الشَّيْطَانِ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ لَطْمِ وُجُوْهٍ وَشَقِّ جُيُوْبٍ”. “Aku melarang dua suara dungu dan keji. (1) Suara senandung sia-sia dan permainan serta seruling setan. (2) Suara saat musibah berupa memukuli wajah dan merobek-robek baju”. HR. Al-Hakim dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzy dan al-Albany. Faidah penting: Hadits larangan menjadikan rumah seperti kuburan menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di dalamnya, kecuali yang ada dalilnya. Sebagaimana dijelaskan para ulama, antara lain: Ibn Batthal (w. 449 H)[6], al-Baghawy (w. 510 H )[7], Ibn Rajab (w. 795 H)[8] dan Ibn Hajar al-‘Asqalany (w. 852 H)[9]. Semoga bermanfaat! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 21 Shafar 1434 / 3 Januari 2013 Oleh: Abdullah Zaen Lc, MA   [1] Cermati: Al-Adzkâr karya an-Nawawy (hal. 373-374). [2] Lihat: Ibid (hal. 50). [3] Periksa: Ahkâm al-Qur’ân karya Ibn al-‘Araby (III/321-322), Tafsîr al-Qurthuby (XV/354-355), al-Adzkâr (hal. 49) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 524). [4] Diriwayatkan oleh Bukhary dalam al-Adab al-Mufrad (II/592 no. 1055) dan sanadnya dinilai hasan oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bary (XI/26). [5] Lihat: Tuhfah al-Ahwadzy karya al-Mubarakfury (II/531). [6] Baca: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86). [7] Cermati: Syarh as-Sunnah (II/411). [8] Periksa: Fath al-Bary karya beliau (III/232). [9] Lihat: Fath al-Bary karya beliau (I/528) cet al-Maktabah as-Salafiyyah. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


08JanTinggal di Rumah Hantu, Siapa Mau?January 8, 2013Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Alhamdulillâhi wahdah, wash shalalâtu was salâm ‘alâ rasûlillâh. Siapapun menginginkan memiliki rumah yang tentram dan nyaman. Sayangnya, dalam usaha untuk mewujudkan hal tersebut, kebanyakan orang baru sekedar melakukan hal-hal yang bersifat duniawi belaka. Yakni dengan mendirikan bangunan yang megah dan melengkapinya dengan seabreg fasilitas penunjang. Selama tidak berlebihan, sebenarnya hal itu boleh-boleh saja. Namun yang memprihatinkan, mereka lupa bahwa inti kenyamanan dan ketentraman rumah sebenarnya justru bersumber dari ketenangan hati penghuninya. Yang itu akan dicapai manakala mereka rajin beribadah dan memanfaatkan tempat tinggalnya untuk hal-hal yang diridhai Allah. Apa saja yang perlu kita lakukan di rumah kita, supaya tempat tinggal tersebut nyaman dan damai? Juga agar rumah kita tidak menjadi tempat favorit para setan dan ‘hantu’? 1. Mengucapkan salam sebelum[1] masuk rumah. عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ؛ “…وَرَجُلٌ دَخَلَ بَيْتَهُ بِسَلَامٍ…”. Dari Abu Umamah al-Bahily radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alaihiwasallam bersabda, “Tiga orang yang dijaga oleh Allah ‘azza wa jalla; (Beliau menyebutkan yang ketiga adalah) … orang yang memasuki rumahnya dengan mengucapkan salam…”. HR. Abu Dawud dan sanadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. An-Nawawy menyatakan hadits ini hasan.[2] Catatan: Salam kita ucapkan, baik di dalam rumah ada orang maupun tidak.[3] Sebab Allah ta’ala berfirman, “فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً”. Artinya: “Apabila kalian memasuki rumah-rumah hendaklah kalian memberi salam kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh berkah dan baik dari sisi Allah”. QS. An-Nur: 61. Menurut Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, jika di rumah tidak ada orang, maka redaksi salamnya adalah: “السَّلَام عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَاد اللَّه الصَّالِحِينَ”. “Assalâmu ‘alainâ wa ‘alâ ‘ibâdillâhis shôlihîn (Salam sejahtera atas kami dan para hamba Allah yang salih)”.[4] 2. Mengucapkan basmalah saat masuk rumah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: “لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ”، وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ: “أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ” وَإِذَا لَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ: “أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ” “Andaikan seseorang memasuki rumahnya dan berdzikir kepada Allah (dengan membaca basmalah) tatkala masuk dan makan, setan akan berkata, “Kalian tidak mendapatkan tempat menginap dan makanan (di rumah ini). Dan jika ia masuk namun tidak membaca basmalah, setan akan berkata, “Kalian menemukan tempat menginap”, dan jika ia tidak membaca basmalah sebelum makan niscaya setan akan berkata, “Kalian mendapatkan tempat menginap dan makanan”. HR. Muslim (XIII/190 no. 5230) dari Jabir bin Abdullah. 3. Mengucapkan basmalah saat menutup pintu dan perkakas rumah Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الْأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ” “Jika hari mulai gelap tahanlah anak-anak kalian (untuk keluar rumah) karena saat itu setan berkeliaran. Jika telah lewat sebagian malam biarkanlah mereka. Tutuplah pintu-pintu dan ucapkanlah basmalah, karena sesungguhnya setan tidak akan bisa membuka pintu yang tertutup. Tutuplah teko kalian dan ucapkanlah basmalah. Tutupilah bejana kalian walaupun dengan meletakkan sesuatu di atasnya dan bacalah basmalah. Matikanlah lampu kalian”. HR. Bukhari (hal. 669 no. 3280) dan Muslim (XIII/185 no. 5218) dari Jabir bin Abdullah dengan redaksi Muslim. 4. Memakmurkan rumah dengan ibadah dan membaca al-Qur’an Setan tidak akan mendekat rumah yang dibacakan di dalamnya al-Qur’an. Kalaupun sudah berada di dalamnya maka ia akan lari terbirit-birit keluar darinya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ كِتَابًا قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ بِأَلْفَيْ عَامٍ، أَنْزَلَ مِنْهُ آيَتَيْنِ خَتَمَ بِهِمَا سُورَةَ الْبَقَرَةِ، وَلَا يُقْرَأَانِ فِي دَارٍ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَيَقْرَبُهَا شَيْطَانٌ”. “Sesungguhnya Allah telah menulis kitab dua ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Dia turunkan darinya dua ayat yang dijadikan sebagai penutup surat al-Baqarah. Tidaklah dibaca di suatu rumah selama tiga malam melainkan setan tidak akan mendekatinya”. HR. Tirmidzy dari an-Nu’man bin Basyir dan dinyatakan sahih oleh al-Hakim dan al-Albany. Beliau shallallahu’alaihiwasallam juga bersabda, لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ! إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Janganlah kalian jadikan rumah kalian (seperti) kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat al-Baqarah”. HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Hadits ini memotivasi kita untuk memperbanyak ibadah di rumah, terutama shalat yang hukumnya sunnah dan membaca al-Qur’an; supaya rumah kita tidak mirip kuburan atau jasad yang mati.[5] Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا”. “Lakukanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian kuburan”. HR. Bukhari dari Ibn Umar radhiyallahu’anhuma. Beliau menambahkan, خَيْرُ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَة”. “Sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib”. HR. Ibn Khuzaimah dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhu. Adapun rumah yang dipenuhi dengan suara dangdutan, gendingan atau yang semisal maka akan menjadi tempat favorit setan; sebab suara tersebut adalah seruling mereka. Sebagaimana ditegaskan Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ، صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعْبٍ وَمَزَامِيْرِ الشَّيْطَانِ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ لَطْمِ وُجُوْهٍ وَشَقِّ جُيُوْبٍ”. “Aku melarang dua suara dungu dan keji. (1) Suara senandung sia-sia dan permainan serta seruling setan. (2) Suara saat musibah berupa memukuli wajah dan merobek-robek baju”. HR. Al-Hakim dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzy dan al-Albany. Faidah penting: Hadits larangan menjadikan rumah seperti kuburan menunjukkan bahwa kuburan bukanlah tempat yang dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di dalamnya, kecuali yang ada dalilnya. Sebagaimana dijelaskan para ulama, antara lain: Ibn Batthal (w. 449 H)[6], al-Baghawy (w. 510 H )[7], Ibn Rajab (w. 795 H)[8] dan Ibn Hajar al-‘Asqalany (w. 852 H)[9]. Semoga bermanfaat! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 21 Shafar 1434 / 3 Januari 2013 Oleh: Abdullah Zaen Lc, MA   [1] Cermati: Al-Adzkâr karya an-Nawawy (hal. 373-374). [2] Lihat: Ibid (hal. 50). [3] Periksa: Ahkâm al-Qur’ân karya Ibn al-‘Araby (III/321-322), Tafsîr al-Qurthuby (XV/354-355), al-Adzkâr (hal. 49) dan Tafsîr as-Sa’dy (hal. 524). [4] Diriwayatkan oleh Bukhary dalam al-Adab al-Mufrad (II/592 no. 1055) dan sanadnya dinilai hasan oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bary (XI/26). [5] Lihat: Tuhfah al-Ahwadzy karya al-Mubarakfury (II/531). [6] Baca: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86). [7] Cermati: Syarh as-Sunnah (II/411). [8] Periksa: Fath al-Bary karya beliau (III/232). [9] Lihat: Fath al-Bary karya beliau (I/528) cet al-Maktabah as-Salafiyyah. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Risalah Talak (16), Hak Wanita dalam Masa ‘Iddah

Setelah kita mengetahui pengertian ‘iddah dan berapa lama masa ‘iddah pada beberapa wanita (sebagaimana ulasan di sini), yang akan diulas kali ini adalah beberapa hak yang tetap diperoleh wanita ketika masa ‘iddahnya. Juga dijelaskan pula apa saja yang mesti dilakukan oleh wanita yang mengalami masa ‘iddah. 1- Untuk wanita yang mengalami masa ‘iddah karena talak roj’iy (talak yang masih bisa dirujuki), maka ia masih memiliki hak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Hal ini dikarenakan wanita yang ditalak roj’iy (yang masih bisa dirujuki), masih berstatus sebagai istri. Suami bisa saja rujuk kapan pun selama masa ‘iddah, tanpa melalui akad baru dan tanpa pula melalui ridho istri. 2- Untuk wanita yang ditalak ba-in (yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru), maka ia masih mendapatkan hak rumah selama masa ‘iddah, namun tidak mendapatkan nafkah kecuali jika dalam keadaan hamil, maka tetap masih diberikan nafkah sampai melahirkan bahkan ketika mengasuh anak-anak tetap diberikan upah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. Ath Tholaq: 6). Ayat ini menunjukkan kewajiban memberikan tempat tinggal bagi setiap wanita yang masih dalam masa ‘iddah. Dan juga menunjukkan pengecualian bagi wanita hamil yaitu masih mendapatkan nafkah selain tempat tinggal. Sebagaimana didukung pula dalam hadits lainnya mengenai kisah Fathimah binti Qois radhiyallahu ‘anha ketika ia diceraikan oleh suaminya, lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, لاَ نَفَقَةَ لَكِ إِلاَّ أَنْ تَكُونِى حَامِلاً “Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil” (HR. Abu Daud no. 2290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berlaku pula bagi wanita dalam masa ‘iddah yang ditinggal mati suaminya, yaitu ia masih mendapatkan hak tempat tinggal. Ada dalil khusus yang menerangkan hal ini. Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata, أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku.” Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?” Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.” Ia berkata, “Aku melewati masa ‘iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, maka ia wajib menjalani masa ihdaad (berkabung), di mana ketika itu ia tidak boleh berhias diri dan tidak boleh memakai harum-haruman. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ “Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739). Yang dimaksud dengan pakaian dalam hadits tersebut, yang tidak boleh dipakai dalam masa ihdaad (berkabung) adalah pakaian yang bukan perhiasan diri. 4- Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang telah ditalak ba-in (yang mesti kembali dengan akad baru) di mana wanita talak ba-in di sini tidak harus melakukan ihdaad (berkabung), maka ia tetap di rumah suami selama masa ‘iddah kecuali ada hajat. Wallahul muwaffiq. Baca juga: Risalah Talak Secara Lengkap   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak

Risalah Talak (16), Hak Wanita dalam Masa ‘Iddah

Setelah kita mengetahui pengertian ‘iddah dan berapa lama masa ‘iddah pada beberapa wanita (sebagaimana ulasan di sini), yang akan diulas kali ini adalah beberapa hak yang tetap diperoleh wanita ketika masa ‘iddahnya. Juga dijelaskan pula apa saja yang mesti dilakukan oleh wanita yang mengalami masa ‘iddah. 1- Untuk wanita yang mengalami masa ‘iddah karena talak roj’iy (talak yang masih bisa dirujuki), maka ia masih memiliki hak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Hal ini dikarenakan wanita yang ditalak roj’iy (yang masih bisa dirujuki), masih berstatus sebagai istri. Suami bisa saja rujuk kapan pun selama masa ‘iddah, tanpa melalui akad baru dan tanpa pula melalui ridho istri. 2- Untuk wanita yang ditalak ba-in (yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru), maka ia masih mendapatkan hak rumah selama masa ‘iddah, namun tidak mendapatkan nafkah kecuali jika dalam keadaan hamil, maka tetap masih diberikan nafkah sampai melahirkan bahkan ketika mengasuh anak-anak tetap diberikan upah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. Ath Tholaq: 6). Ayat ini menunjukkan kewajiban memberikan tempat tinggal bagi setiap wanita yang masih dalam masa ‘iddah. Dan juga menunjukkan pengecualian bagi wanita hamil yaitu masih mendapatkan nafkah selain tempat tinggal. Sebagaimana didukung pula dalam hadits lainnya mengenai kisah Fathimah binti Qois radhiyallahu ‘anha ketika ia diceraikan oleh suaminya, lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, لاَ نَفَقَةَ لَكِ إِلاَّ أَنْ تَكُونِى حَامِلاً “Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil” (HR. Abu Daud no. 2290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berlaku pula bagi wanita dalam masa ‘iddah yang ditinggal mati suaminya, yaitu ia masih mendapatkan hak tempat tinggal. Ada dalil khusus yang menerangkan hal ini. Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata, أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku.” Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?” Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.” Ia berkata, “Aku melewati masa ‘iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, maka ia wajib menjalani masa ihdaad (berkabung), di mana ketika itu ia tidak boleh berhias diri dan tidak boleh memakai harum-haruman. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ “Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739). Yang dimaksud dengan pakaian dalam hadits tersebut, yang tidak boleh dipakai dalam masa ihdaad (berkabung) adalah pakaian yang bukan perhiasan diri. 4- Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang telah ditalak ba-in (yang mesti kembali dengan akad baru) di mana wanita talak ba-in di sini tidak harus melakukan ihdaad (berkabung), maka ia tetap di rumah suami selama masa ‘iddah kecuali ada hajat. Wallahul muwaffiq. Baca juga: Risalah Talak Secara Lengkap   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak
Setelah kita mengetahui pengertian ‘iddah dan berapa lama masa ‘iddah pada beberapa wanita (sebagaimana ulasan di sini), yang akan diulas kali ini adalah beberapa hak yang tetap diperoleh wanita ketika masa ‘iddahnya. Juga dijelaskan pula apa saja yang mesti dilakukan oleh wanita yang mengalami masa ‘iddah. 1- Untuk wanita yang mengalami masa ‘iddah karena talak roj’iy (talak yang masih bisa dirujuki), maka ia masih memiliki hak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Hal ini dikarenakan wanita yang ditalak roj’iy (yang masih bisa dirujuki), masih berstatus sebagai istri. Suami bisa saja rujuk kapan pun selama masa ‘iddah, tanpa melalui akad baru dan tanpa pula melalui ridho istri. 2- Untuk wanita yang ditalak ba-in (yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru), maka ia masih mendapatkan hak rumah selama masa ‘iddah, namun tidak mendapatkan nafkah kecuali jika dalam keadaan hamil, maka tetap masih diberikan nafkah sampai melahirkan bahkan ketika mengasuh anak-anak tetap diberikan upah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. Ath Tholaq: 6). Ayat ini menunjukkan kewajiban memberikan tempat tinggal bagi setiap wanita yang masih dalam masa ‘iddah. Dan juga menunjukkan pengecualian bagi wanita hamil yaitu masih mendapatkan nafkah selain tempat tinggal. Sebagaimana didukung pula dalam hadits lainnya mengenai kisah Fathimah binti Qois radhiyallahu ‘anha ketika ia diceraikan oleh suaminya, lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, لاَ نَفَقَةَ لَكِ إِلاَّ أَنْ تَكُونِى حَامِلاً “Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil” (HR. Abu Daud no. 2290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berlaku pula bagi wanita dalam masa ‘iddah yang ditinggal mati suaminya, yaitu ia masih mendapatkan hak tempat tinggal. Ada dalil khusus yang menerangkan hal ini. Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata, أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku.” Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?” Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.” Ia berkata, “Aku melewati masa ‘iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, maka ia wajib menjalani masa ihdaad (berkabung), di mana ketika itu ia tidak boleh berhias diri dan tidak boleh memakai harum-haruman. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ “Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739). Yang dimaksud dengan pakaian dalam hadits tersebut, yang tidak boleh dipakai dalam masa ihdaad (berkabung) adalah pakaian yang bukan perhiasan diri. 4- Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang telah ditalak ba-in (yang mesti kembali dengan akad baru) di mana wanita talak ba-in di sini tidak harus melakukan ihdaad (berkabung), maka ia tetap di rumah suami selama masa ‘iddah kecuali ada hajat. Wallahul muwaffiq. Baca juga: Risalah Talak Secara Lengkap   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak


Setelah kita mengetahui pengertian ‘iddah dan berapa lama masa ‘iddah pada beberapa wanita (sebagaimana ulasan di sini), yang akan diulas kali ini adalah beberapa hak yang tetap diperoleh wanita ketika masa ‘iddahnya. Juga dijelaskan pula apa saja yang mesti dilakukan oleh wanita yang mengalami masa ‘iddah. 1- Untuk wanita yang mengalami masa ‘iddah karena talak roj’iy (talak yang masih bisa dirujuki), maka ia masih memiliki hak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Hal ini dikarenakan wanita yang ditalak roj’iy (yang masih bisa dirujuki), masih berstatus sebagai istri. Suami bisa saja rujuk kapan pun selama masa ‘iddah, tanpa melalui akad baru dan tanpa pula melalui ridho istri. 2- Untuk wanita yang ditalak ba-in (yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru), maka ia masih mendapatkan hak rumah selama masa ‘iddah, namun tidak mendapatkan nafkah kecuali jika dalam keadaan hamil, maka tetap masih diberikan nafkah sampai melahirkan bahkan ketika mengasuh anak-anak tetap diberikan upah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. Ath Tholaq: 6). Ayat ini menunjukkan kewajiban memberikan tempat tinggal bagi setiap wanita yang masih dalam masa ‘iddah. Dan juga menunjukkan pengecualian bagi wanita hamil yaitu masih mendapatkan nafkah selain tempat tinggal. Sebagaimana didukung pula dalam hadits lainnya mengenai kisah Fathimah binti Qois radhiyallahu ‘anha ketika ia diceraikan oleh suaminya, lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, لاَ نَفَقَةَ لَكِ إِلاَّ أَنْ تَكُونِى حَامِلاً “Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil” (HR. Abu Daud no. 2290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Berlaku pula bagi wanita dalam masa ‘iddah yang ditinggal mati suaminya, yaitu ia masih mendapatkan hak tempat tinggal. Ada dalil khusus yang menerangkan hal ini. Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata, أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku.” Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?” Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.” Ia berkata, “Aku melewati masa ‘iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) 3- Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, maka ia wajib menjalani masa ihdaad (berkabung), di mana ketika itu ia tidak boleh berhias diri dan tidak boleh memakai harum-haruman. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata, كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ “Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739). Yang dimaksud dengan pakaian dalam hadits tersebut, yang tidak boleh dipakai dalam masa ihdaad (berkabung) adalah pakaian yang bukan perhiasan diri. 4- Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang telah ditalak ba-in (yang mesti kembali dengan akad baru) di mana wanita talak ba-in di sini tidak harus melakukan ihdaad (berkabung), maka ia tetap di rumah suami selama masa ‘iddah kecuali ada hajat. Wallahul muwaffiq. Baca juga: Risalah Talak Secara Lengkap   Referensi: At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H. @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak

Ruwatan, Rugi Dunia Lan Akhirat

Ruwatan adalah tradisi untuk menolak bala. Kadang pun dilakukan setelah bala itu terjadi agar tidak terulang lagi. Di desa kami, pernah ada musibah seseorang yang gantung diri karena kesusahan ekonomi. Lalu dibuatlah acara ruwatan yang diadakan untuk satu dusun. Di dalamnya berisi beberapa ritual yang dipimpin oleh seorang dalang. Ada ritual baca do’a, sedekahan, tanam kelapa di pojok desa, yang semua ritual tersebut kalaulah tidak termasuk amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah), maka termasuk dalam perbuatan yang dimurkai Allah, yaitu syirik. Belakangan yang ditemukan di negeri kita, ruwatan dilakukan oleh kalangan intelektual. Mobil “arep” drive test, maka diruwat dulu, disiram bunga kembang biar ampuh tak kena bala di tengah pengujian. Tak tahunya, mobilnya gagal emisi, bahkan diceritakan pada test yang lain ada yang kena musibah sampai tabrak tebing. Kami bukan bermaksud mengomentari kegagalan tersebut, karena mau diruwat atau pun tidak, tetap saja bisa gagal jika Allah menakdirkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ “Patut engkau tahu bahwa apa yang ditakdirkan akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa yang ditakdirkan luput darimu tidak akan menimpamu.” (HR. Abu Daud no. 4699 dan Ahmad 5: 185, shahih kata Syaikh Al Albani). Namun yang dipersoalkan adalah ritual yang dilakukan sebelumnya. Kenapa mesti ritual seperti ini yang diadakan? Seorang muslim diajarkan untuk mengadukan segala hal dan kesusahannya pada Allah, dengan meminta dan berdo’a pada-Nya. Jika ada kesulitan ataupun ingin menolak bala’, maka kita diperintahkan meminta pada Allah. Sebagaimana kita dapat renungkan dalam ayat, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ (53) ثُمَّ إِذَا كَشَفَ الضُّرَّ عَنْكُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْكُمْ بِرَبِّهِمْ يُشْرِكُونَ (54) “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan. Kemudian apabila Dia telah menghilangkan kemudharatan itu dari pada kamu, tiba-tiba sebahagian dari pada kamu mempersekutukan Allah dengan (yang lain)” (QS. An Nahl: 53-54). Itulah keadaan manusia saat ini, ada sebagian yang berdo’a hanya pada Allah. Namun sebagian kalangan, ada yang mengadukan kesusahannya kepada selain Allah, kepada jin, mayit dalam kubur, dll. Yang dilakukan dalam acara ruwatan, bukanlah minta pada Allah. Namun jin dijadikan tempat meminta pertolongan. Jin atau setan itu dipanggil oleh dukun sehingga saat uji emisi, ada yang membantu. Padahal meminta tolong pada jin untuk menolak bala telah disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6). Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan malah menambah dosa pada manusia”. Tak tahunya, jin pun tidak bisa menolak kehendak Allah. Kalau Allah takdirkan gagal, yah gagal walau dengan bantuan 1000 jin sekali pun. Kalau ritual ruwatan berisi do’a tulus pada Allah, mengapa harus pakai kembang bunga saat ruwat dari mana tuntunannya ataukah itu wasiat dari jin? Mengapa harus datangkan dukun, kenapa tidak meminta atau berdo’a pada Allah langsung? Dukun juga biasanya kagak shalat (itu yang umum ditemukan), mana mungkin ia meminta pada Allah dengan tulus? Kenapa kita tidak cukup berdo’a pada Allah saja? Di antara do’a yang bisa kita panjatkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “Alloohumma innii a’uudzu bika min zawaali ni’matik, wa tahawwuli ‘aafiyatik, wa fujaa’ati niqmatik, wa jamii’i sakhothik” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu] (HR. Muslim no. 2739). Do’a ini berisi permintaan, di antaranya agar nikmat itu tetap ada. Begitu juga yang diajarkan ketika kita melewati tempat angker yang sebelumnya belum pernah dilewati dan ditakutkan kena celaka, kita bisa juga membaca do’a sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut” (HR. Muslim no. 2708). Jika ada yang mengomentari, ruwatan kan hanya budaya? Iya itu budaya, betul sekali. Namun itu budaya syirik. Dahulu orang musyrik di masa Nabi juga beralasan karena ini adalah budaya. Akhirnya, mereka terus melestarikan budaya kegelapan tersebut. Yang dikatakan oleh orang-orang musyrik dahulu, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 22). Lihat mereka pun beralasan karena yang mereka lakukan itu budaya dan tradisi. Tidak ada hujjah dalil atau wahyu yang mereka sampaikan kecuali alasan itu. Sampai-sampai gara-gara ingin kokoh dengan tradisi, maka paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mati dalam keadaan kafir karena digoda oleh teman-temannya untuk tetap terus mempertahankan budaya. Coba renungkan kisah Abu Tholib saat-saat ia mau meninggal dunia. Kalau mau menjadi muslim, jadilah muslim yang tulen. Jangan separuh-paruh. Allah menyeru kita orang beriman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘: “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan.” Dan semulia-muliannya amalan adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah (mentauhidkan Allah) termasuk dalam do’a. Point yang mesti diperhatikan bahwa tidak semua tradisi ditolak oleh Islam, yang bertentangan saja dengan akidah dan ajaran Rasul, itu yang tidak kita lakukan. Sebagaimana kisah yang kami kemukakan di awal, setelah desa kami diruwat biar tidak ada lagi yang bunuh diri, ternyata berselang dua tahun kemudian, ditemukan kasus yang sama, bahkan kejadiannya di tetangga dekat rumah yang sebelumnya menjadi korban bunuh diri. Intinya, ruwatan di samping tidak bisa menolak mudhorot (bahaya), kerugian lainnya akan dinantikan di akhirat kelak berupa siksaan yang pedih bagi pelaku kesyirikan. إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48). Ruwatan mengundang kegagalan dunia, apalagi akhirat. Wallahul musta’an. Semoga Allah memberi hidayah pada kita untuk terus bertauhid dan menjauhkan kita dari segala macam perbuatan syirik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Ruwatan, Rugi Dunia Lan Akhirat

Ruwatan adalah tradisi untuk menolak bala. Kadang pun dilakukan setelah bala itu terjadi agar tidak terulang lagi. Di desa kami, pernah ada musibah seseorang yang gantung diri karena kesusahan ekonomi. Lalu dibuatlah acara ruwatan yang diadakan untuk satu dusun. Di dalamnya berisi beberapa ritual yang dipimpin oleh seorang dalang. Ada ritual baca do’a, sedekahan, tanam kelapa di pojok desa, yang semua ritual tersebut kalaulah tidak termasuk amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah), maka termasuk dalam perbuatan yang dimurkai Allah, yaitu syirik. Belakangan yang ditemukan di negeri kita, ruwatan dilakukan oleh kalangan intelektual. Mobil “arep” drive test, maka diruwat dulu, disiram bunga kembang biar ampuh tak kena bala di tengah pengujian. Tak tahunya, mobilnya gagal emisi, bahkan diceritakan pada test yang lain ada yang kena musibah sampai tabrak tebing. Kami bukan bermaksud mengomentari kegagalan tersebut, karena mau diruwat atau pun tidak, tetap saja bisa gagal jika Allah menakdirkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ “Patut engkau tahu bahwa apa yang ditakdirkan akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa yang ditakdirkan luput darimu tidak akan menimpamu.” (HR. Abu Daud no. 4699 dan Ahmad 5: 185, shahih kata Syaikh Al Albani). Namun yang dipersoalkan adalah ritual yang dilakukan sebelumnya. Kenapa mesti ritual seperti ini yang diadakan? Seorang muslim diajarkan untuk mengadukan segala hal dan kesusahannya pada Allah, dengan meminta dan berdo’a pada-Nya. Jika ada kesulitan ataupun ingin menolak bala’, maka kita diperintahkan meminta pada Allah. Sebagaimana kita dapat renungkan dalam ayat, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ (53) ثُمَّ إِذَا كَشَفَ الضُّرَّ عَنْكُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْكُمْ بِرَبِّهِمْ يُشْرِكُونَ (54) “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan. Kemudian apabila Dia telah menghilangkan kemudharatan itu dari pada kamu, tiba-tiba sebahagian dari pada kamu mempersekutukan Allah dengan (yang lain)” (QS. An Nahl: 53-54). Itulah keadaan manusia saat ini, ada sebagian yang berdo’a hanya pada Allah. Namun sebagian kalangan, ada yang mengadukan kesusahannya kepada selain Allah, kepada jin, mayit dalam kubur, dll. Yang dilakukan dalam acara ruwatan, bukanlah minta pada Allah. Namun jin dijadikan tempat meminta pertolongan. Jin atau setan itu dipanggil oleh dukun sehingga saat uji emisi, ada yang membantu. Padahal meminta tolong pada jin untuk menolak bala telah disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6). Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan malah menambah dosa pada manusia”. Tak tahunya, jin pun tidak bisa menolak kehendak Allah. Kalau Allah takdirkan gagal, yah gagal walau dengan bantuan 1000 jin sekali pun. Kalau ritual ruwatan berisi do’a tulus pada Allah, mengapa harus pakai kembang bunga saat ruwat dari mana tuntunannya ataukah itu wasiat dari jin? Mengapa harus datangkan dukun, kenapa tidak meminta atau berdo’a pada Allah langsung? Dukun juga biasanya kagak shalat (itu yang umum ditemukan), mana mungkin ia meminta pada Allah dengan tulus? Kenapa kita tidak cukup berdo’a pada Allah saja? Di antara do’a yang bisa kita panjatkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “Alloohumma innii a’uudzu bika min zawaali ni’matik, wa tahawwuli ‘aafiyatik, wa fujaa’ati niqmatik, wa jamii’i sakhothik” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu] (HR. Muslim no. 2739). Do’a ini berisi permintaan, di antaranya agar nikmat itu tetap ada. Begitu juga yang diajarkan ketika kita melewati tempat angker yang sebelumnya belum pernah dilewati dan ditakutkan kena celaka, kita bisa juga membaca do’a sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut” (HR. Muslim no. 2708). Jika ada yang mengomentari, ruwatan kan hanya budaya? Iya itu budaya, betul sekali. Namun itu budaya syirik. Dahulu orang musyrik di masa Nabi juga beralasan karena ini adalah budaya. Akhirnya, mereka terus melestarikan budaya kegelapan tersebut. Yang dikatakan oleh orang-orang musyrik dahulu, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 22). Lihat mereka pun beralasan karena yang mereka lakukan itu budaya dan tradisi. Tidak ada hujjah dalil atau wahyu yang mereka sampaikan kecuali alasan itu. Sampai-sampai gara-gara ingin kokoh dengan tradisi, maka paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mati dalam keadaan kafir karena digoda oleh teman-temannya untuk tetap terus mempertahankan budaya. Coba renungkan kisah Abu Tholib saat-saat ia mau meninggal dunia. Kalau mau menjadi muslim, jadilah muslim yang tulen. Jangan separuh-paruh. Allah menyeru kita orang beriman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘: “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan.” Dan semulia-muliannya amalan adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah (mentauhidkan Allah) termasuk dalam do’a. Point yang mesti diperhatikan bahwa tidak semua tradisi ditolak oleh Islam, yang bertentangan saja dengan akidah dan ajaran Rasul, itu yang tidak kita lakukan. Sebagaimana kisah yang kami kemukakan di awal, setelah desa kami diruwat biar tidak ada lagi yang bunuh diri, ternyata berselang dua tahun kemudian, ditemukan kasus yang sama, bahkan kejadiannya di tetangga dekat rumah yang sebelumnya menjadi korban bunuh diri. Intinya, ruwatan di samping tidak bisa menolak mudhorot (bahaya), kerugian lainnya akan dinantikan di akhirat kelak berupa siksaan yang pedih bagi pelaku kesyirikan. إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48). Ruwatan mengundang kegagalan dunia, apalagi akhirat. Wallahul musta’an. Semoga Allah memberi hidayah pada kita untuk terus bertauhid dan menjauhkan kita dari segala macam perbuatan syirik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik
Ruwatan adalah tradisi untuk menolak bala. Kadang pun dilakukan setelah bala itu terjadi agar tidak terulang lagi. Di desa kami, pernah ada musibah seseorang yang gantung diri karena kesusahan ekonomi. Lalu dibuatlah acara ruwatan yang diadakan untuk satu dusun. Di dalamnya berisi beberapa ritual yang dipimpin oleh seorang dalang. Ada ritual baca do’a, sedekahan, tanam kelapa di pojok desa, yang semua ritual tersebut kalaulah tidak termasuk amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah), maka termasuk dalam perbuatan yang dimurkai Allah, yaitu syirik. Belakangan yang ditemukan di negeri kita, ruwatan dilakukan oleh kalangan intelektual. Mobil “arep” drive test, maka diruwat dulu, disiram bunga kembang biar ampuh tak kena bala di tengah pengujian. Tak tahunya, mobilnya gagal emisi, bahkan diceritakan pada test yang lain ada yang kena musibah sampai tabrak tebing. Kami bukan bermaksud mengomentari kegagalan tersebut, karena mau diruwat atau pun tidak, tetap saja bisa gagal jika Allah menakdirkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ “Patut engkau tahu bahwa apa yang ditakdirkan akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa yang ditakdirkan luput darimu tidak akan menimpamu.” (HR. Abu Daud no. 4699 dan Ahmad 5: 185, shahih kata Syaikh Al Albani). Namun yang dipersoalkan adalah ritual yang dilakukan sebelumnya. Kenapa mesti ritual seperti ini yang diadakan? Seorang muslim diajarkan untuk mengadukan segala hal dan kesusahannya pada Allah, dengan meminta dan berdo’a pada-Nya. Jika ada kesulitan ataupun ingin menolak bala’, maka kita diperintahkan meminta pada Allah. Sebagaimana kita dapat renungkan dalam ayat, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ (53) ثُمَّ إِذَا كَشَفَ الضُّرَّ عَنْكُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْكُمْ بِرَبِّهِمْ يُشْرِكُونَ (54) “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan. Kemudian apabila Dia telah menghilangkan kemudharatan itu dari pada kamu, tiba-tiba sebahagian dari pada kamu mempersekutukan Allah dengan (yang lain)” (QS. An Nahl: 53-54). Itulah keadaan manusia saat ini, ada sebagian yang berdo’a hanya pada Allah. Namun sebagian kalangan, ada yang mengadukan kesusahannya kepada selain Allah, kepada jin, mayit dalam kubur, dll. Yang dilakukan dalam acara ruwatan, bukanlah minta pada Allah. Namun jin dijadikan tempat meminta pertolongan. Jin atau setan itu dipanggil oleh dukun sehingga saat uji emisi, ada yang membantu. Padahal meminta tolong pada jin untuk menolak bala telah disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6). Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan malah menambah dosa pada manusia”. Tak tahunya, jin pun tidak bisa menolak kehendak Allah. Kalau Allah takdirkan gagal, yah gagal walau dengan bantuan 1000 jin sekali pun. Kalau ritual ruwatan berisi do’a tulus pada Allah, mengapa harus pakai kembang bunga saat ruwat dari mana tuntunannya ataukah itu wasiat dari jin? Mengapa harus datangkan dukun, kenapa tidak meminta atau berdo’a pada Allah langsung? Dukun juga biasanya kagak shalat (itu yang umum ditemukan), mana mungkin ia meminta pada Allah dengan tulus? Kenapa kita tidak cukup berdo’a pada Allah saja? Di antara do’a yang bisa kita panjatkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “Alloohumma innii a’uudzu bika min zawaali ni’matik, wa tahawwuli ‘aafiyatik, wa fujaa’ati niqmatik, wa jamii’i sakhothik” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu] (HR. Muslim no. 2739). Do’a ini berisi permintaan, di antaranya agar nikmat itu tetap ada. Begitu juga yang diajarkan ketika kita melewati tempat angker yang sebelumnya belum pernah dilewati dan ditakutkan kena celaka, kita bisa juga membaca do’a sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut” (HR. Muslim no. 2708). Jika ada yang mengomentari, ruwatan kan hanya budaya? Iya itu budaya, betul sekali. Namun itu budaya syirik. Dahulu orang musyrik di masa Nabi juga beralasan karena ini adalah budaya. Akhirnya, mereka terus melestarikan budaya kegelapan tersebut. Yang dikatakan oleh orang-orang musyrik dahulu, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 22). Lihat mereka pun beralasan karena yang mereka lakukan itu budaya dan tradisi. Tidak ada hujjah dalil atau wahyu yang mereka sampaikan kecuali alasan itu. Sampai-sampai gara-gara ingin kokoh dengan tradisi, maka paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mati dalam keadaan kafir karena digoda oleh teman-temannya untuk tetap terus mempertahankan budaya. Coba renungkan kisah Abu Tholib saat-saat ia mau meninggal dunia. Kalau mau menjadi muslim, jadilah muslim yang tulen. Jangan separuh-paruh. Allah menyeru kita orang beriman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘: “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan.” Dan semulia-muliannya amalan adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah (mentauhidkan Allah) termasuk dalam do’a. Point yang mesti diperhatikan bahwa tidak semua tradisi ditolak oleh Islam, yang bertentangan saja dengan akidah dan ajaran Rasul, itu yang tidak kita lakukan. Sebagaimana kisah yang kami kemukakan di awal, setelah desa kami diruwat biar tidak ada lagi yang bunuh diri, ternyata berselang dua tahun kemudian, ditemukan kasus yang sama, bahkan kejadiannya di tetangga dekat rumah yang sebelumnya menjadi korban bunuh diri. Intinya, ruwatan di samping tidak bisa menolak mudhorot (bahaya), kerugian lainnya akan dinantikan di akhirat kelak berupa siksaan yang pedih bagi pelaku kesyirikan. إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48). Ruwatan mengundang kegagalan dunia, apalagi akhirat. Wallahul musta’an. Semoga Allah memberi hidayah pada kita untuk terus bertauhid dan menjauhkan kita dari segala macam perbuatan syirik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik


Ruwatan adalah tradisi untuk menolak bala. Kadang pun dilakukan setelah bala itu terjadi agar tidak terulang lagi. Di desa kami, pernah ada musibah seseorang yang gantung diri karena kesusahan ekonomi. Lalu dibuatlah acara ruwatan yang diadakan untuk satu dusun. Di dalamnya berisi beberapa ritual yang dipimpin oleh seorang dalang. Ada ritual baca do’a, sedekahan, tanam kelapa di pojok desa, yang semua ritual tersebut kalaulah tidak termasuk amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah), maka termasuk dalam perbuatan yang dimurkai Allah, yaitu syirik. Belakangan yang ditemukan di negeri kita, ruwatan dilakukan oleh kalangan intelektual. Mobil “arep” drive test, maka diruwat dulu, disiram bunga kembang biar ampuh tak kena bala di tengah pengujian. Tak tahunya, mobilnya gagal emisi, bahkan diceritakan pada test yang lain ada yang kena musibah sampai tabrak tebing. Kami bukan bermaksud mengomentari kegagalan tersebut, karena mau diruwat atau pun tidak, tetap saja bisa gagal jika Allah menakdirkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَتَعْلَمَ أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ “Patut engkau tahu bahwa apa yang ditakdirkan akan menimpamu tidak akan luput darimu dan apa yang ditakdirkan luput darimu tidak akan menimpamu.” (HR. Abu Daud no. 4699 dan Ahmad 5: 185, shahih kata Syaikh Al Albani). Namun yang dipersoalkan adalah ritual yang dilakukan sebelumnya. Kenapa mesti ritual seperti ini yang diadakan? Seorang muslim diajarkan untuk mengadukan segala hal dan kesusahannya pada Allah, dengan meminta dan berdo’a pada-Nya. Jika ada kesulitan ataupun ingin menolak bala’, maka kita diperintahkan meminta pada Allah. Sebagaimana kita dapat renungkan dalam ayat, وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ ثُمَّ إِذَا مَسَّكُمُ الضُّرُّ فَإِلَيْهِ تَجْأَرُونَ (53) ثُمَّ إِذَا كَشَفَ الضُّرَّ عَنْكُمْ إِذَا فَرِيقٌ مِنْكُمْ بِرَبِّهِمْ يُشْرِكُونَ (54) “Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa oleh kemudharatan, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan. Kemudian apabila Dia telah menghilangkan kemudharatan itu dari pada kamu, tiba-tiba sebahagian dari pada kamu mempersekutukan Allah dengan (yang lain)” (QS. An Nahl: 53-54). Itulah keadaan manusia saat ini, ada sebagian yang berdo’a hanya pada Allah. Namun sebagian kalangan, ada yang mengadukan kesusahannya kepada selain Allah, kepada jin, mayit dalam kubur, dll. Yang dilakukan dalam acara ruwatan, bukanlah minta pada Allah. Namun jin dijadikan tempat meminta pertolongan. Jin atau setan itu dipanggil oleh dukun sehingga saat uji emisi, ada yang membantu. Padahal meminta tolong pada jin untuk menolak bala telah disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim, وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS. Al Jin: 6). Dari Al ‘Aufi, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Setan malah menambah dosa pada manusia”. Tak tahunya, jin pun tidak bisa menolak kehendak Allah. Kalau Allah takdirkan gagal, yah gagal walau dengan bantuan 1000 jin sekali pun. Kalau ritual ruwatan berisi do’a tulus pada Allah, mengapa harus pakai kembang bunga saat ruwat dari mana tuntunannya ataukah itu wasiat dari jin? Mengapa harus datangkan dukun, kenapa tidak meminta atau berdo’a pada Allah langsung? Dukun juga biasanya kagak shalat (itu yang umum ditemukan), mana mungkin ia meminta pada Allah dengan tulus? Kenapa kita tidak cukup berdo’a pada Allah saja? Di antara do’a yang bisa kita panjatkan, اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفُجَاءَةِ نِقْمَتِكَ وَجَمِيعِ سَخَطِكَ “Alloohumma innii a’uudzu bika min zawaali ni’matik, wa tahawwuli ‘aafiyatik, wa fujaa’ati niqmatik, wa jamii’i sakhothik” [Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, dari berubahnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, dari siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan dari segala kemurkaan-Mu] (HR. Muslim no. 2739). Do’a ini berisi permintaan, di antaranya agar nikmat itu tetap ada. Begitu juga yang diajarkan ketika kita melewati tempat angker yang sebelumnya belum pernah dilewati dan ditakutkan kena celaka, kita bisa juga membaca do’a sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut, مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat lantas ia mengucapkan “a’udzu bi kalimaatillahit taammaati min syarri maa kholaq” (Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakanNya)”, maka tidak ada sama sekali yang dapat memudhorotkannya sampai ia berpindah dari tempat tersebut” (HR. Muslim no. 2708). Jika ada yang mengomentari, ruwatan kan hanya budaya? Iya itu budaya, betul sekali. Namun itu budaya syirik. Dahulu orang musyrik di masa Nabi juga beralasan karena ini adalah budaya. Akhirnya, mereka terus melestarikan budaya kegelapan tersebut. Yang dikatakan oleh orang-orang musyrik dahulu, إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ “Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 22). Lihat mereka pun beralasan karena yang mereka lakukan itu budaya dan tradisi. Tidak ada hujjah dalil atau wahyu yang mereka sampaikan kecuali alasan itu. Sampai-sampai gara-gara ingin kokoh dengan tradisi, maka paman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mati dalam keadaan kafir karena digoda oleh teman-temannya untuk tetap terus mempertahankan budaya. Coba renungkan kisah Abu Tholib saat-saat ia mau meninggal dunia. Kalau mau menjadi muslim, jadilah muslim yang tulen. Jangan separuh-paruh. Allah menyeru kita orang beriman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘: “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan.” Dan semulia-muliannya amalan adalah memurnikan ibadah hanya untuk Allah (mentauhidkan Allah) termasuk dalam do’a. Point yang mesti diperhatikan bahwa tidak semua tradisi ditolak oleh Islam, yang bertentangan saja dengan akidah dan ajaran Rasul, itu yang tidak kita lakukan. Sebagaimana kisah yang kami kemukakan di awal, setelah desa kami diruwat biar tidak ada lagi yang bunuh diri, ternyata berselang dua tahun kemudian, ditemukan kasus yang sama, bahkan kejadiannya di tetangga dekat rumah yang sebelumnya menjadi korban bunuh diri. Intinya, ruwatan di samping tidak bisa menolak mudhorot (bahaya), kerugian lainnya akan dinantikan di akhirat kelak berupa siksaan yang pedih bagi pelaku kesyirikan. إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. An Nisa’: 48). Ruwatan mengundang kegagalan dunia, apalagi akhirat. Wallahul musta’an. Semoga Allah memberi hidayah pada kita untuk terus bertauhid dan menjauhkan kita dari segala macam perbuatan syirik.   @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagssyirik

Risalah Talak (15), Masa ‘Iddah bagi Wanita yang Ditalak

Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masa ‘iddah bagi wanita. Pengertian ‘Iddah Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’. Pembagian Masa ‘Iddah Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami. 1- Wanita yang ditinggal mati suami Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil. (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ “Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234) Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228). Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini. 01/09 05/09 – 11/09 11/09 – 05/10 05/10 – 11/10 11/10 – 05/11 05/11 – 11/11 11/11 Talak ketika Suci Haidh Suci Haidh Suci Haidh Suci Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh. Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci. Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh? Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh, إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ “Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308) Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322). Catatan: •  Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. •  Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49). Apa saja hak wanita yang mengalami masa ‘iddah, apakah masih diberi nafkah? Mengenai hal ini akan diulas -dengan izin Allah- pada pembahasan risalah talak selanjutnya. Wallahul muwaffiq.   Harus baca pula risalah talak serial sebelumnya di Rumaysho.com: Risalah Talak (14), Talak Lewat SMS, Email, Surat Risalah Talak (13), Talak Bersyarat Risalah Talak (12), Talak Ketika Haid Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak

Risalah Talak (15), Masa ‘Iddah bagi Wanita yang Ditalak

Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masa ‘iddah bagi wanita. Pengertian ‘Iddah Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’. Pembagian Masa ‘Iddah Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami. 1- Wanita yang ditinggal mati suami Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil. (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ “Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234) Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228). Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini. 01/09 05/09 – 11/09 11/09 – 05/10 05/10 – 11/10 11/10 – 05/11 05/11 – 11/11 11/11 Talak ketika Suci Haidh Suci Haidh Suci Haidh Suci Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh. Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci. Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh? Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh, إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ “Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308) Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322). Catatan: •  Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. •  Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49). Apa saja hak wanita yang mengalami masa ‘iddah, apakah masih diberi nafkah? Mengenai hal ini akan diulas -dengan izin Allah- pada pembahasan risalah talak selanjutnya. Wallahul muwaffiq.   Harus baca pula risalah talak serial sebelumnya di Rumaysho.com: Risalah Talak (14), Talak Lewat SMS, Email, Surat Risalah Talak (13), Talak Bersyarat Risalah Talak (12), Talak Ketika Haid Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak
Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masa ‘iddah bagi wanita. Pengertian ‘Iddah Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’. Pembagian Masa ‘Iddah Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami. 1- Wanita yang ditinggal mati suami Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil. (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ “Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234) Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228). Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini. 01/09 05/09 – 11/09 11/09 – 05/10 05/10 – 11/10 11/10 – 05/11 05/11 – 11/11 11/11 Talak ketika Suci Haidh Suci Haidh Suci Haidh Suci Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh. Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci. Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh? Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh, إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ “Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308) Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322). Catatan: •  Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. •  Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49). Apa saja hak wanita yang mengalami masa ‘iddah, apakah masih diberi nafkah? Mengenai hal ini akan diulas -dengan izin Allah- pada pembahasan risalah talak selanjutnya. Wallahul muwaffiq.   Harus baca pula risalah talak serial sebelumnya di Rumaysho.com: Risalah Talak (14), Talak Lewat SMS, Email, Surat Risalah Talak (13), Talak Bersyarat Risalah Talak (12), Talak Ketika Haid Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak


Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masa ‘iddah bagi wanita. Pengertian ‘Iddah Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’. Pembagian Masa ‘Iddah Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami. 1- Wanita yang ditinggal mati suami Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil. (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ “Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234) Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228). Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini. 01/09 05/09 – 11/09 11/09 – 05/10 05/10 – 11/10 11/10 – 05/11 05/11 – 11/11 11/11 Talak ketika Suci Haidh Suci Haidh Suci Haidh Suci Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh. Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci. Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh? Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh, إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ “Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308) Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322). Catatan: •  Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. •  Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49). Apa saja hak wanita yang mengalami masa ‘iddah, apakah masih diberi nafkah? Mengenai hal ini akan diulas -dengan izin Allah- pada pembahasan risalah talak selanjutnya. Wallahul muwaffiq.   Harus baca pula risalah talak serial sebelumnya di Rumaysho.com: Risalah Talak (14), Talak Lewat SMS, Email, Surat Risalah Talak (13), Talak Bersyarat Risalah Talak (12), Talak Ketika Haid Risalah Talak (11), Talak Saat Hamil Risalah Talak (10), Talak Tiga Kali dalam Sekali Ucap Risalah Talak (9), Talak dan Kembali dengan Akad Baru Risalah Talak (8), Talak dan Kembali Rujuk Risalah Talak (7), Ucapan Talak Risalah Talak (6), Talak Namun Hanya Bergurau Risalah Talak (5), Talak Ketika Dahulu Kafir Risalah Talak (4), Talak dalam Keadaan Marah Risalah Talak (3), Mentalak dalam Keadaan Mabuk Risalah Talak (2), Syarat Talak Risalah Talak (1), Hukum dan Macam Talak   @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H www.rumaysho.com Tagstalak

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 7): KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGA

06JanSurat terbuka untuk para istri (Bagian 7): KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGAJanuary 6, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi SURAT TERBUKA UNTUK PARA ISTRI Surat Ketujuh: “KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGA”[1] Saudariku… Banyak kunci sukses membina rumah tangga, di antaranya: 1. Mengenali karakter pasangan Di antara perkara yang harus diperhatikan setelah pernikahan: berusaha mengenali karakter pasangan semampunya. Apa saja yang disukainya dan apa saja yang dibencinya. Sebab, dengan mengenali sifat dan karakter suamimu, akan tergambar di hadapanmu langkah-langkah yang jelas yang harus engkau ambil dalam berinteraksi dengannya. Berikut beberapa tipe suami beserta solusi untuk menghadapinya:[2] 1. KERANJINGAN KERJA Tipe suami seperti ini lebih mengutamakan pekerjaan daripada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Tak heran jika waktu yang tersedia untuk keluarga sangatlah sedikit. Ia adalah seorang pekerja keras. Suami yang keranjingan kerja (workaholic) umumnya memiliki ego yang tinggi. Ia berpikir, toh semua demi kesejahteraan keluarga. SOLUSI Tak ada kata lain selain sabar. Carilah saat tepat untuk menyampaikan uneg-uneg Anda. Misalnya, menjelang tidur saat ia sudah dalam keadaan relaks. Katakan bahwa Anda dan anak-anak mengkhawatirkan kesehatannya yang terlalu diforsir untuk urusan pekerjaan, dan mengajaknya untuk berlibur di akhir pekan. Anda memang harus aktif. Ingatkan suami bahwa, sesibuk apa pun, ia harus menyempatkan diri bersama keluarga. Yang terpenting adalah komunikasi. 2. PEMALAS Tipe ini kebalikan dari tipe workholic. Tipe seperti ini tentu sangat meresahkan istri. Pasalnya, selain tak mau bekerja, ia juga menyandarkan hidup sepenuhnya pada istri. Rumahtangga yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala rumahtangga, ia alihkan pada istri. Istrilah yang menjadi tulang punggung keluarga. SOLUSI Sama halnya tipe workholic, menghadapi suami pemalas juga butuh kesabaran tinggi. Jika tidak, bisa-bisa ribut sepanjang hari. Berbicara dari hati ke hati merupakan cara efektif. Tanyakan apa yang menyebabkan ia tak mau bekerja. Jika alasannya sulit mencari pekerjaan, Anda bisa memintanya menciptakan pekerjaan baru sesuai kemampuan yang ia miliki. Katakan bahwa tidak selamanya bekerja itu harus di kantor. Di rumah pun bisa bekerja. Yang penting ada kemauan. Ingatkan suami bahwa rumahtangga adalah tanggungjawab bersama antara Anda dan dia.   Berikut kelanjutan pembahasan tentang bermacam tipe suami dan cara menghadapinya: [3] 3. PERFEKSIONIS Ini yang seringkali membuat istri kewalahan. Segala sesuatu harus kelihatan sempurna di matanya. Tak boleh ada yang cacat. Suami perfeksionis biasanya banyak menuntut. Istri harus cantik-lah, pintar-lah, rajin, pandai masak, dan sebagainya. Padahal, semua itu belum tentu dapat terpenuhi oleh sang istri. SOLUSI Terkadang memang kesal melihat suami yang terlalu banyak menuntut. Tetapi Anda tak perlu emosi. Katakan bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihan. Mintalah ia mengerti kekurangan Anda, seperti halnya Anda bisa mengerti kekurangannya. 4. ANAK MAMI Suami tipe ini apa-apa, ia selalu minta pendapat sang ibu. Segala hal tentang diri Anda juga selalu dibandingkan dengan ibunya. Obsesinya adalah, Anda harus sama dengan figur ibunya. Mulai dari cara berdandan, memasak sampai memberikan kasih sayang. Parahnya jika suami tipe ini meminta istrinya mengubah sosok dan karakter agar serupa dengan ibunya. Jika keinginannya tidak terwujud, ia akan meminta bantuan sang ibu untuk memberi nasihat. SOLUSI Mintalah suami untuk memahami bahwa Anda dan ibunya memiliki perbedaan. Katakan, mengubah karakter dan penampilan agar serupa dengan ibunya bukanlah hal mudah. Semua itu butuh waktu dan proses. Tentu, tak ada salahnya Anda meniru hal positif dari ibu mertua Anda. 5. TIDAK ROMANTIS Suami tipe ini cenderung kaku dan acuh pada istri. Ia tidak tahu bagaimana caranya memanjakan istri. Yang terjadi biasanya istrilah yang meminta dimanjakan dan diperhatikan. SOLUSI Anda dituntut untuk bersikap lebih agresif. Tak ada salahnya memulai bersikap romantis lebih dulu, dengan memberikan ciuman, belaian dan perhatian misalnya. Katakan bahwa Anda juga menginginkan hal itu dapat ia lakukan pada Anda. Tentu, tak mudah mengubah seseorang yang dingin menjadi agresif. Tetapi jika Anda sabar, insyaAllah sifat dingin suami akan mencair sedikit demi sedikit. 6. PEMARAH DAN BAWEL Suami tipe ini memiliki temperamen tinggi dan gampang tersulut emosinya. Masalah kecil bisa menjadi besar. Umumnya suami pemarah sulit mengendalikan diri. Selain suka marah-marah, suami juga bawel. Segala hal tak luput dari ‘perhatiannya’. Penataan rumah yang kurang menarik, lantai yang kotor, dan sebagainya. Jika tak bisa menyikapi, bisa-bisa hubungan Anda menjadi terganggu. SOLUSI Kuncinya, berkepala dingin. Apalagi jika itu sudah merupakan pembawaannya. Saat ia melampiaskan emosinya, Anda harus mampu meredam diri, tidak terbawa emosi. Biarkan ia berbicara sepuasnya, baru setelah itu Anda sampaikan betapa sifatnya itu sangat mengganggu hubungan Anda. Jika Anda mampu menyampaikannya dengan baik, insyaAllah suami pun akan mencoba mengubah sifat pemarahnya. Saudariku… Di antara kunci sukses membina rumah tangga: 2. Jangan lupakan makna kepemimpinan dalam rumah tangga Seperti kata pepatah, bahtera yang memiliki dua nahkoda tentu akan tenggelam. Demikian juga dengan bahtera rumah tangga. Agar bahtera dan segenap penumpangnya selamat sampai tujuan maka tidak boleh ada dua orang nahkoda. Dan ingatlah bahwa nahkoda bagi bahtera rumah tangga adalah suami. Dialah pemimpin dalam rumah tangga. Allah ta’ala berfirman, “الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ”. Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), juga karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. QS. An-Nisa’: 34. Di antara bentuk kelebihan tersebut adalah kelebihan dari sisi ilmu, akal dan kekuasaan. Demikian keterangan dalam Tafsîr al-Jalâlain. Sebagai pemimpin, suami bertanggung jawab untuk mensukseskan mahligai rumah tangganya yang diibaratkan seperti sebuah perusahaan, yang mana kedua belah pihak telah menanamkan modal berharga yaitu hidup dan mati mereka berdua. Keduanya sama-sama bercita-cita dapat meraih keuntungan tertinggi. Yaitu lahirnya generasi yang salih dan salihah. Kemudian keluarga muslim tersebut membangun masyarakat yang kuat beragama. Sehingga dari situ mereka dapat meraihkan puncak kesuksesan, yaitu surga Allah jalla wa ‘ala. Dalam membina kehidupan rumah tangga ini, pemimpin harus bertindak sebagai pemimpin dan bawahan harus berlaku sebagai bawahan. Tetapi, bukan berarti seorang istri tidak memiliki peran sama sekali. Justru istri memiliki peran yang sangat besar. Yaitu mendukung suami dalam setiap keputusan baik yang dibuatnya serta membantunya. Istrilah yang tetap berdiri di samping suami dalam menghadapi kondisi-kondisi yang sulit. Istrilah yang mendidik anak-anak dan memperhatikan keadaan mereka. Istrilah yang menjadi sumber kedamaian dan ketenangan bagi suaminya. Waspadalah! Jangan hiraukan propaganda orang di luar Islam, yang berusaha mengangkat slogan emansipasi wanita, isu gender dan yang semisal. Sebab sejatinya mereka sedang berusaha keras menjauhkan para istri dari rumah, sehingga tugas utamanya dalam rumah tangga terbengkalai. Akibatnya anak-anak akan rusak, dan itu berujung kepada hancurnya umat Islam. Wallâhul musta’ân… Saudariku… Di antara kunci sukses membina rumah tangga: 3. Rebut hati suami dengan bersegera menaatinya Sebuah kata hikmah menyebutkan, “Sebaik-baik istri adalah yang taat, pencinta, bijak, subur lagi penyayang, pendek lisan (tidak cerewet) dan mudah di atur”. Wahai para istri, ketaatanmu kepada suami dalam hal yang baik akan mengangkat derajatmu di sisi Allah ta’ala. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”. “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Ketaatanmu kepada suami akan mendatangkan kebahagiaan dan ketenangan bagimu. Sebab, suamimu pasti akan akan sangat gembira tatkala melihatmu bersegera menaatinya, tidak bermalas-malasan dalam menunaikan apa yang dikendakinya, sehingga iapun terdorong pula untuk menaatimu dan menuruti keinginanmu yang syar’i. Seorang ibu pernah menasehati putrinya di hari pernikahannya, “Jadilah engkau seperti budak bagi suamimu, niscaya ia pun akan menjadi seperti budak bagi dirimu”. Mungkin sekali setan akan membisikkan, “Aku juga punya harga diri!”. Apalagi manakala ada masalah di antara kalian berdua. Lalu bisikan tersebut mendorongmu untuk enggan mengakui kesalahanmu. Sadarlah, harga diri apakah yang harus dipertahankan antara sepasang suami istri? Sesungguhnya harga diri mereka adalah satu. Permohonan maafmu kepada suami sama sekali tidak akan mengurangi harga dirimu. Justru, sebaliknya akan menambah kehormatan dan harga dirimu di mata suami. Bahkan permintaan maafmu –sekalipun sebenarnya engkau tidak bersalah– insyaAllah akan membuatnya malu terhadap dirinya sendiri. Dan akan menjadikannya insaf, sadar dan mengoreksi diri. Selamat mencoba! [1] Diringkas -dengan berbagai tambahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 65-68). [2] Diadaptasi dari makalah berjudul “Mengenal type sifat suami dan solusi menghadapinya” sebagaimana dalam http://falahlugmanulhakiem.wordpress.com. [3] “Mengenal type sifat suami dan solusi menghadapinya”, http://falahlugmanulhakiem.wordpress.com dengan berbagi perubahan. [4] Diringkas -dengan berbagai tambahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 68-72). [5] Diringkas -dengan sedikit perubahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 72-74). [6] Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Surat terbuka untuk para istri (Bagian 7): KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGA

06JanSurat terbuka untuk para istri (Bagian 7): KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGAJanuary 6, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi SURAT TERBUKA UNTUK PARA ISTRI Surat Ketujuh: “KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGA”[1] Saudariku… Banyak kunci sukses membina rumah tangga, di antaranya: 1. Mengenali karakter pasangan Di antara perkara yang harus diperhatikan setelah pernikahan: berusaha mengenali karakter pasangan semampunya. Apa saja yang disukainya dan apa saja yang dibencinya. Sebab, dengan mengenali sifat dan karakter suamimu, akan tergambar di hadapanmu langkah-langkah yang jelas yang harus engkau ambil dalam berinteraksi dengannya. Berikut beberapa tipe suami beserta solusi untuk menghadapinya:[2] 1. KERANJINGAN KERJA Tipe suami seperti ini lebih mengutamakan pekerjaan daripada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Tak heran jika waktu yang tersedia untuk keluarga sangatlah sedikit. Ia adalah seorang pekerja keras. Suami yang keranjingan kerja (workaholic) umumnya memiliki ego yang tinggi. Ia berpikir, toh semua demi kesejahteraan keluarga. SOLUSI Tak ada kata lain selain sabar. Carilah saat tepat untuk menyampaikan uneg-uneg Anda. Misalnya, menjelang tidur saat ia sudah dalam keadaan relaks. Katakan bahwa Anda dan anak-anak mengkhawatirkan kesehatannya yang terlalu diforsir untuk urusan pekerjaan, dan mengajaknya untuk berlibur di akhir pekan. Anda memang harus aktif. Ingatkan suami bahwa, sesibuk apa pun, ia harus menyempatkan diri bersama keluarga. Yang terpenting adalah komunikasi. 2. PEMALAS Tipe ini kebalikan dari tipe workholic. Tipe seperti ini tentu sangat meresahkan istri. Pasalnya, selain tak mau bekerja, ia juga menyandarkan hidup sepenuhnya pada istri. Rumahtangga yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala rumahtangga, ia alihkan pada istri. Istrilah yang menjadi tulang punggung keluarga. SOLUSI Sama halnya tipe workholic, menghadapi suami pemalas juga butuh kesabaran tinggi. Jika tidak, bisa-bisa ribut sepanjang hari. Berbicara dari hati ke hati merupakan cara efektif. Tanyakan apa yang menyebabkan ia tak mau bekerja. Jika alasannya sulit mencari pekerjaan, Anda bisa memintanya menciptakan pekerjaan baru sesuai kemampuan yang ia miliki. Katakan bahwa tidak selamanya bekerja itu harus di kantor. Di rumah pun bisa bekerja. Yang penting ada kemauan. Ingatkan suami bahwa rumahtangga adalah tanggungjawab bersama antara Anda dan dia.   Berikut kelanjutan pembahasan tentang bermacam tipe suami dan cara menghadapinya: [3] 3. PERFEKSIONIS Ini yang seringkali membuat istri kewalahan. Segala sesuatu harus kelihatan sempurna di matanya. Tak boleh ada yang cacat. Suami perfeksionis biasanya banyak menuntut. Istri harus cantik-lah, pintar-lah, rajin, pandai masak, dan sebagainya. Padahal, semua itu belum tentu dapat terpenuhi oleh sang istri. SOLUSI Terkadang memang kesal melihat suami yang terlalu banyak menuntut. Tetapi Anda tak perlu emosi. Katakan bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihan. Mintalah ia mengerti kekurangan Anda, seperti halnya Anda bisa mengerti kekurangannya. 4. ANAK MAMI Suami tipe ini apa-apa, ia selalu minta pendapat sang ibu. Segala hal tentang diri Anda juga selalu dibandingkan dengan ibunya. Obsesinya adalah, Anda harus sama dengan figur ibunya. Mulai dari cara berdandan, memasak sampai memberikan kasih sayang. Parahnya jika suami tipe ini meminta istrinya mengubah sosok dan karakter agar serupa dengan ibunya. Jika keinginannya tidak terwujud, ia akan meminta bantuan sang ibu untuk memberi nasihat. SOLUSI Mintalah suami untuk memahami bahwa Anda dan ibunya memiliki perbedaan. Katakan, mengubah karakter dan penampilan agar serupa dengan ibunya bukanlah hal mudah. Semua itu butuh waktu dan proses. Tentu, tak ada salahnya Anda meniru hal positif dari ibu mertua Anda. 5. TIDAK ROMANTIS Suami tipe ini cenderung kaku dan acuh pada istri. Ia tidak tahu bagaimana caranya memanjakan istri. Yang terjadi biasanya istrilah yang meminta dimanjakan dan diperhatikan. SOLUSI Anda dituntut untuk bersikap lebih agresif. Tak ada salahnya memulai bersikap romantis lebih dulu, dengan memberikan ciuman, belaian dan perhatian misalnya. Katakan bahwa Anda juga menginginkan hal itu dapat ia lakukan pada Anda. Tentu, tak mudah mengubah seseorang yang dingin menjadi agresif. Tetapi jika Anda sabar, insyaAllah sifat dingin suami akan mencair sedikit demi sedikit. 6. PEMARAH DAN BAWEL Suami tipe ini memiliki temperamen tinggi dan gampang tersulut emosinya. Masalah kecil bisa menjadi besar. Umumnya suami pemarah sulit mengendalikan diri. Selain suka marah-marah, suami juga bawel. Segala hal tak luput dari ‘perhatiannya’. Penataan rumah yang kurang menarik, lantai yang kotor, dan sebagainya. Jika tak bisa menyikapi, bisa-bisa hubungan Anda menjadi terganggu. SOLUSI Kuncinya, berkepala dingin. Apalagi jika itu sudah merupakan pembawaannya. Saat ia melampiaskan emosinya, Anda harus mampu meredam diri, tidak terbawa emosi. Biarkan ia berbicara sepuasnya, baru setelah itu Anda sampaikan betapa sifatnya itu sangat mengganggu hubungan Anda. Jika Anda mampu menyampaikannya dengan baik, insyaAllah suami pun akan mencoba mengubah sifat pemarahnya. Saudariku… Di antara kunci sukses membina rumah tangga: 2. Jangan lupakan makna kepemimpinan dalam rumah tangga Seperti kata pepatah, bahtera yang memiliki dua nahkoda tentu akan tenggelam. Demikian juga dengan bahtera rumah tangga. Agar bahtera dan segenap penumpangnya selamat sampai tujuan maka tidak boleh ada dua orang nahkoda. Dan ingatlah bahwa nahkoda bagi bahtera rumah tangga adalah suami. Dialah pemimpin dalam rumah tangga. Allah ta’ala berfirman, “الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ”. Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), juga karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. QS. An-Nisa’: 34. Di antara bentuk kelebihan tersebut adalah kelebihan dari sisi ilmu, akal dan kekuasaan. Demikian keterangan dalam Tafsîr al-Jalâlain. Sebagai pemimpin, suami bertanggung jawab untuk mensukseskan mahligai rumah tangganya yang diibaratkan seperti sebuah perusahaan, yang mana kedua belah pihak telah menanamkan modal berharga yaitu hidup dan mati mereka berdua. Keduanya sama-sama bercita-cita dapat meraih keuntungan tertinggi. Yaitu lahirnya generasi yang salih dan salihah. Kemudian keluarga muslim tersebut membangun masyarakat yang kuat beragama. Sehingga dari situ mereka dapat meraihkan puncak kesuksesan, yaitu surga Allah jalla wa ‘ala. Dalam membina kehidupan rumah tangga ini, pemimpin harus bertindak sebagai pemimpin dan bawahan harus berlaku sebagai bawahan. Tetapi, bukan berarti seorang istri tidak memiliki peran sama sekali. Justru istri memiliki peran yang sangat besar. Yaitu mendukung suami dalam setiap keputusan baik yang dibuatnya serta membantunya. Istrilah yang tetap berdiri di samping suami dalam menghadapi kondisi-kondisi yang sulit. Istrilah yang mendidik anak-anak dan memperhatikan keadaan mereka. Istrilah yang menjadi sumber kedamaian dan ketenangan bagi suaminya. Waspadalah! Jangan hiraukan propaganda orang di luar Islam, yang berusaha mengangkat slogan emansipasi wanita, isu gender dan yang semisal. Sebab sejatinya mereka sedang berusaha keras menjauhkan para istri dari rumah, sehingga tugas utamanya dalam rumah tangga terbengkalai. Akibatnya anak-anak akan rusak, dan itu berujung kepada hancurnya umat Islam. Wallâhul musta’ân… Saudariku… Di antara kunci sukses membina rumah tangga: 3. Rebut hati suami dengan bersegera menaatinya Sebuah kata hikmah menyebutkan, “Sebaik-baik istri adalah yang taat, pencinta, bijak, subur lagi penyayang, pendek lisan (tidak cerewet) dan mudah di atur”. Wahai para istri, ketaatanmu kepada suami dalam hal yang baik akan mengangkat derajatmu di sisi Allah ta’ala. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”. “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Ketaatanmu kepada suami akan mendatangkan kebahagiaan dan ketenangan bagimu. Sebab, suamimu pasti akan akan sangat gembira tatkala melihatmu bersegera menaatinya, tidak bermalas-malasan dalam menunaikan apa yang dikendakinya, sehingga iapun terdorong pula untuk menaatimu dan menuruti keinginanmu yang syar’i. Seorang ibu pernah menasehati putrinya di hari pernikahannya, “Jadilah engkau seperti budak bagi suamimu, niscaya ia pun akan menjadi seperti budak bagi dirimu”. Mungkin sekali setan akan membisikkan, “Aku juga punya harga diri!”. Apalagi manakala ada masalah di antara kalian berdua. Lalu bisikan tersebut mendorongmu untuk enggan mengakui kesalahanmu. Sadarlah, harga diri apakah yang harus dipertahankan antara sepasang suami istri? Sesungguhnya harga diri mereka adalah satu. Permohonan maafmu kepada suami sama sekali tidak akan mengurangi harga dirimu. Justru, sebaliknya akan menambah kehormatan dan harga dirimu di mata suami. Bahkan permintaan maafmu –sekalipun sebenarnya engkau tidak bersalah– insyaAllah akan membuatnya malu terhadap dirinya sendiri. Dan akan menjadikannya insaf, sadar dan mengoreksi diri. Selamat mencoba! [1] Diringkas -dengan berbagai tambahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 65-68). [2] Diadaptasi dari makalah berjudul “Mengenal type sifat suami dan solusi menghadapinya” sebagaimana dalam http://falahlugmanulhakiem.wordpress.com. [3] “Mengenal type sifat suami dan solusi menghadapinya”, http://falahlugmanulhakiem.wordpress.com dengan berbagi perubahan. [4] Diringkas -dengan berbagai tambahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 68-72). [5] Diringkas -dengan sedikit perubahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 72-74). [6] Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
06JanSurat terbuka untuk para istri (Bagian 7): KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGAJanuary 6, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi SURAT TERBUKA UNTUK PARA ISTRI Surat Ketujuh: “KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGA”[1] Saudariku… Banyak kunci sukses membina rumah tangga, di antaranya: 1. Mengenali karakter pasangan Di antara perkara yang harus diperhatikan setelah pernikahan: berusaha mengenali karakter pasangan semampunya. Apa saja yang disukainya dan apa saja yang dibencinya. Sebab, dengan mengenali sifat dan karakter suamimu, akan tergambar di hadapanmu langkah-langkah yang jelas yang harus engkau ambil dalam berinteraksi dengannya. Berikut beberapa tipe suami beserta solusi untuk menghadapinya:[2] 1. KERANJINGAN KERJA Tipe suami seperti ini lebih mengutamakan pekerjaan daripada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Tak heran jika waktu yang tersedia untuk keluarga sangatlah sedikit. Ia adalah seorang pekerja keras. Suami yang keranjingan kerja (workaholic) umumnya memiliki ego yang tinggi. Ia berpikir, toh semua demi kesejahteraan keluarga. SOLUSI Tak ada kata lain selain sabar. Carilah saat tepat untuk menyampaikan uneg-uneg Anda. Misalnya, menjelang tidur saat ia sudah dalam keadaan relaks. Katakan bahwa Anda dan anak-anak mengkhawatirkan kesehatannya yang terlalu diforsir untuk urusan pekerjaan, dan mengajaknya untuk berlibur di akhir pekan. Anda memang harus aktif. Ingatkan suami bahwa, sesibuk apa pun, ia harus menyempatkan diri bersama keluarga. Yang terpenting adalah komunikasi. 2. PEMALAS Tipe ini kebalikan dari tipe workholic. Tipe seperti ini tentu sangat meresahkan istri. Pasalnya, selain tak mau bekerja, ia juga menyandarkan hidup sepenuhnya pada istri. Rumahtangga yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala rumahtangga, ia alihkan pada istri. Istrilah yang menjadi tulang punggung keluarga. SOLUSI Sama halnya tipe workholic, menghadapi suami pemalas juga butuh kesabaran tinggi. Jika tidak, bisa-bisa ribut sepanjang hari. Berbicara dari hati ke hati merupakan cara efektif. Tanyakan apa yang menyebabkan ia tak mau bekerja. Jika alasannya sulit mencari pekerjaan, Anda bisa memintanya menciptakan pekerjaan baru sesuai kemampuan yang ia miliki. Katakan bahwa tidak selamanya bekerja itu harus di kantor. Di rumah pun bisa bekerja. Yang penting ada kemauan. Ingatkan suami bahwa rumahtangga adalah tanggungjawab bersama antara Anda dan dia.   Berikut kelanjutan pembahasan tentang bermacam tipe suami dan cara menghadapinya: [3] 3. PERFEKSIONIS Ini yang seringkali membuat istri kewalahan. Segala sesuatu harus kelihatan sempurna di matanya. Tak boleh ada yang cacat. Suami perfeksionis biasanya banyak menuntut. Istri harus cantik-lah, pintar-lah, rajin, pandai masak, dan sebagainya. Padahal, semua itu belum tentu dapat terpenuhi oleh sang istri. SOLUSI Terkadang memang kesal melihat suami yang terlalu banyak menuntut. Tetapi Anda tak perlu emosi. Katakan bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihan. Mintalah ia mengerti kekurangan Anda, seperti halnya Anda bisa mengerti kekurangannya. 4. ANAK MAMI Suami tipe ini apa-apa, ia selalu minta pendapat sang ibu. Segala hal tentang diri Anda juga selalu dibandingkan dengan ibunya. Obsesinya adalah, Anda harus sama dengan figur ibunya. Mulai dari cara berdandan, memasak sampai memberikan kasih sayang. Parahnya jika suami tipe ini meminta istrinya mengubah sosok dan karakter agar serupa dengan ibunya. Jika keinginannya tidak terwujud, ia akan meminta bantuan sang ibu untuk memberi nasihat. SOLUSI Mintalah suami untuk memahami bahwa Anda dan ibunya memiliki perbedaan. Katakan, mengubah karakter dan penampilan agar serupa dengan ibunya bukanlah hal mudah. Semua itu butuh waktu dan proses. Tentu, tak ada salahnya Anda meniru hal positif dari ibu mertua Anda. 5. TIDAK ROMANTIS Suami tipe ini cenderung kaku dan acuh pada istri. Ia tidak tahu bagaimana caranya memanjakan istri. Yang terjadi biasanya istrilah yang meminta dimanjakan dan diperhatikan. SOLUSI Anda dituntut untuk bersikap lebih agresif. Tak ada salahnya memulai bersikap romantis lebih dulu, dengan memberikan ciuman, belaian dan perhatian misalnya. Katakan bahwa Anda juga menginginkan hal itu dapat ia lakukan pada Anda. Tentu, tak mudah mengubah seseorang yang dingin menjadi agresif. Tetapi jika Anda sabar, insyaAllah sifat dingin suami akan mencair sedikit demi sedikit. 6. PEMARAH DAN BAWEL Suami tipe ini memiliki temperamen tinggi dan gampang tersulut emosinya. Masalah kecil bisa menjadi besar. Umumnya suami pemarah sulit mengendalikan diri. Selain suka marah-marah, suami juga bawel. Segala hal tak luput dari ‘perhatiannya’. Penataan rumah yang kurang menarik, lantai yang kotor, dan sebagainya. Jika tak bisa menyikapi, bisa-bisa hubungan Anda menjadi terganggu. SOLUSI Kuncinya, berkepala dingin. Apalagi jika itu sudah merupakan pembawaannya. Saat ia melampiaskan emosinya, Anda harus mampu meredam diri, tidak terbawa emosi. Biarkan ia berbicara sepuasnya, baru setelah itu Anda sampaikan betapa sifatnya itu sangat mengganggu hubungan Anda. Jika Anda mampu menyampaikannya dengan baik, insyaAllah suami pun akan mencoba mengubah sifat pemarahnya. Saudariku… Di antara kunci sukses membina rumah tangga: 2. Jangan lupakan makna kepemimpinan dalam rumah tangga Seperti kata pepatah, bahtera yang memiliki dua nahkoda tentu akan tenggelam. Demikian juga dengan bahtera rumah tangga. Agar bahtera dan segenap penumpangnya selamat sampai tujuan maka tidak boleh ada dua orang nahkoda. Dan ingatlah bahwa nahkoda bagi bahtera rumah tangga adalah suami. Dialah pemimpin dalam rumah tangga. Allah ta’ala berfirman, “الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ”. Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), juga karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. QS. An-Nisa’: 34. Di antara bentuk kelebihan tersebut adalah kelebihan dari sisi ilmu, akal dan kekuasaan. Demikian keterangan dalam Tafsîr al-Jalâlain. Sebagai pemimpin, suami bertanggung jawab untuk mensukseskan mahligai rumah tangganya yang diibaratkan seperti sebuah perusahaan, yang mana kedua belah pihak telah menanamkan modal berharga yaitu hidup dan mati mereka berdua. Keduanya sama-sama bercita-cita dapat meraih keuntungan tertinggi. Yaitu lahirnya generasi yang salih dan salihah. Kemudian keluarga muslim tersebut membangun masyarakat yang kuat beragama. Sehingga dari situ mereka dapat meraihkan puncak kesuksesan, yaitu surga Allah jalla wa ‘ala. Dalam membina kehidupan rumah tangga ini, pemimpin harus bertindak sebagai pemimpin dan bawahan harus berlaku sebagai bawahan. Tetapi, bukan berarti seorang istri tidak memiliki peran sama sekali. Justru istri memiliki peran yang sangat besar. Yaitu mendukung suami dalam setiap keputusan baik yang dibuatnya serta membantunya. Istrilah yang tetap berdiri di samping suami dalam menghadapi kondisi-kondisi yang sulit. Istrilah yang mendidik anak-anak dan memperhatikan keadaan mereka. Istrilah yang menjadi sumber kedamaian dan ketenangan bagi suaminya. Waspadalah! Jangan hiraukan propaganda orang di luar Islam, yang berusaha mengangkat slogan emansipasi wanita, isu gender dan yang semisal. Sebab sejatinya mereka sedang berusaha keras menjauhkan para istri dari rumah, sehingga tugas utamanya dalam rumah tangga terbengkalai. Akibatnya anak-anak akan rusak, dan itu berujung kepada hancurnya umat Islam. Wallâhul musta’ân… Saudariku… Di antara kunci sukses membina rumah tangga: 3. Rebut hati suami dengan bersegera menaatinya Sebuah kata hikmah menyebutkan, “Sebaik-baik istri adalah yang taat, pencinta, bijak, subur lagi penyayang, pendek lisan (tidak cerewet) dan mudah di atur”. Wahai para istri, ketaatanmu kepada suami dalam hal yang baik akan mengangkat derajatmu di sisi Allah ta’ala. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”. “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Ketaatanmu kepada suami akan mendatangkan kebahagiaan dan ketenangan bagimu. Sebab, suamimu pasti akan akan sangat gembira tatkala melihatmu bersegera menaatinya, tidak bermalas-malasan dalam menunaikan apa yang dikendakinya, sehingga iapun terdorong pula untuk menaatimu dan menuruti keinginanmu yang syar’i. Seorang ibu pernah menasehati putrinya di hari pernikahannya, “Jadilah engkau seperti budak bagi suamimu, niscaya ia pun akan menjadi seperti budak bagi dirimu”. Mungkin sekali setan akan membisikkan, “Aku juga punya harga diri!”. Apalagi manakala ada masalah di antara kalian berdua. Lalu bisikan tersebut mendorongmu untuk enggan mengakui kesalahanmu. Sadarlah, harga diri apakah yang harus dipertahankan antara sepasang suami istri? Sesungguhnya harga diri mereka adalah satu. Permohonan maafmu kepada suami sama sekali tidak akan mengurangi harga dirimu. Justru, sebaliknya akan menambah kehormatan dan harga dirimu di mata suami. Bahkan permintaan maafmu –sekalipun sebenarnya engkau tidak bersalah– insyaAllah akan membuatnya malu terhadap dirinya sendiri. Dan akan menjadikannya insaf, sadar dan mengoreksi diri. Selamat mencoba! [1] Diringkas -dengan berbagai tambahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 65-68). [2] Diadaptasi dari makalah berjudul “Mengenal type sifat suami dan solusi menghadapinya” sebagaimana dalam http://falahlugmanulhakiem.wordpress.com. [3] “Mengenal type sifat suami dan solusi menghadapinya”, http://falahlugmanulhakiem.wordpress.com dengan berbagi perubahan. [4] Diringkas -dengan berbagai tambahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 68-72). [5] Diringkas -dengan sedikit perubahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 72-74). [6] Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


06JanSurat terbuka untuk para istri (Bagian 7): KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGAJanuary 6, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi SURAT TERBUKA UNTUK PARA ISTRI Surat Ketujuh: “KUNCI-KUNCI SUKSES MEMBINA RUMAH TANGGA”[1] Saudariku… Banyak kunci sukses membina rumah tangga, di antaranya: 1. Mengenali karakter pasangan Di antara perkara yang harus diperhatikan setelah pernikahan: berusaha mengenali karakter pasangan semampunya. Apa saja yang disukainya dan apa saja yang dibencinya. Sebab, dengan mengenali sifat dan karakter suamimu, akan tergambar di hadapanmu langkah-langkah yang jelas yang harus engkau ambil dalam berinteraksi dengannya. Berikut beberapa tipe suami beserta solusi untuk menghadapinya:[2] 1. KERANJINGAN KERJA Tipe suami seperti ini lebih mengutamakan pekerjaan daripada keluarga dan lingkungan sekitarnya. Tak heran jika waktu yang tersedia untuk keluarga sangatlah sedikit. Ia adalah seorang pekerja keras. Suami yang keranjingan kerja (workaholic) umumnya memiliki ego yang tinggi. Ia berpikir, toh semua demi kesejahteraan keluarga. SOLUSI Tak ada kata lain selain sabar. Carilah saat tepat untuk menyampaikan uneg-uneg Anda. Misalnya, menjelang tidur saat ia sudah dalam keadaan relaks. Katakan bahwa Anda dan anak-anak mengkhawatirkan kesehatannya yang terlalu diforsir untuk urusan pekerjaan, dan mengajaknya untuk berlibur di akhir pekan. Anda memang harus aktif. Ingatkan suami bahwa, sesibuk apa pun, ia harus menyempatkan diri bersama keluarga. Yang terpenting adalah komunikasi. 2. PEMALAS Tipe ini kebalikan dari tipe workholic. Tipe seperti ini tentu sangat meresahkan istri. Pasalnya, selain tak mau bekerja, ia juga menyandarkan hidup sepenuhnya pada istri. Rumahtangga yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai kepala rumahtangga, ia alihkan pada istri. Istrilah yang menjadi tulang punggung keluarga. SOLUSI Sama halnya tipe workholic, menghadapi suami pemalas juga butuh kesabaran tinggi. Jika tidak, bisa-bisa ribut sepanjang hari. Berbicara dari hati ke hati merupakan cara efektif. Tanyakan apa yang menyebabkan ia tak mau bekerja. Jika alasannya sulit mencari pekerjaan, Anda bisa memintanya menciptakan pekerjaan baru sesuai kemampuan yang ia miliki. Katakan bahwa tidak selamanya bekerja itu harus di kantor. Di rumah pun bisa bekerja. Yang penting ada kemauan. Ingatkan suami bahwa rumahtangga adalah tanggungjawab bersama antara Anda dan dia.   Berikut kelanjutan pembahasan tentang bermacam tipe suami dan cara menghadapinya: [3] 3. PERFEKSIONIS Ini yang seringkali membuat istri kewalahan. Segala sesuatu harus kelihatan sempurna di matanya. Tak boleh ada yang cacat. Suami perfeksionis biasanya banyak menuntut. Istri harus cantik-lah, pintar-lah, rajin, pandai masak, dan sebagainya. Padahal, semua itu belum tentu dapat terpenuhi oleh sang istri. SOLUSI Terkadang memang kesal melihat suami yang terlalu banyak menuntut. Tetapi Anda tak perlu emosi. Katakan bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihan. Mintalah ia mengerti kekurangan Anda, seperti halnya Anda bisa mengerti kekurangannya. 4. ANAK MAMI Suami tipe ini apa-apa, ia selalu minta pendapat sang ibu. Segala hal tentang diri Anda juga selalu dibandingkan dengan ibunya. Obsesinya adalah, Anda harus sama dengan figur ibunya. Mulai dari cara berdandan, memasak sampai memberikan kasih sayang. Parahnya jika suami tipe ini meminta istrinya mengubah sosok dan karakter agar serupa dengan ibunya. Jika keinginannya tidak terwujud, ia akan meminta bantuan sang ibu untuk memberi nasihat. SOLUSI Mintalah suami untuk memahami bahwa Anda dan ibunya memiliki perbedaan. Katakan, mengubah karakter dan penampilan agar serupa dengan ibunya bukanlah hal mudah. Semua itu butuh waktu dan proses. Tentu, tak ada salahnya Anda meniru hal positif dari ibu mertua Anda. 5. TIDAK ROMANTIS Suami tipe ini cenderung kaku dan acuh pada istri. Ia tidak tahu bagaimana caranya memanjakan istri. Yang terjadi biasanya istrilah yang meminta dimanjakan dan diperhatikan. SOLUSI Anda dituntut untuk bersikap lebih agresif. Tak ada salahnya memulai bersikap romantis lebih dulu, dengan memberikan ciuman, belaian dan perhatian misalnya. Katakan bahwa Anda juga menginginkan hal itu dapat ia lakukan pada Anda. Tentu, tak mudah mengubah seseorang yang dingin menjadi agresif. Tetapi jika Anda sabar, insyaAllah sifat dingin suami akan mencair sedikit demi sedikit. 6. PEMARAH DAN BAWEL Suami tipe ini memiliki temperamen tinggi dan gampang tersulut emosinya. Masalah kecil bisa menjadi besar. Umumnya suami pemarah sulit mengendalikan diri. Selain suka marah-marah, suami juga bawel. Segala hal tak luput dari ‘perhatiannya’. Penataan rumah yang kurang menarik, lantai yang kotor, dan sebagainya. Jika tak bisa menyikapi, bisa-bisa hubungan Anda menjadi terganggu. SOLUSI Kuncinya, berkepala dingin. Apalagi jika itu sudah merupakan pembawaannya. Saat ia melampiaskan emosinya, Anda harus mampu meredam diri, tidak terbawa emosi. Biarkan ia berbicara sepuasnya, baru setelah itu Anda sampaikan betapa sifatnya itu sangat mengganggu hubungan Anda. Jika Anda mampu menyampaikannya dengan baik, insyaAllah suami pun akan mencoba mengubah sifat pemarahnya. Saudariku… Di antara kunci sukses membina rumah tangga: 2. Jangan lupakan makna kepemimpinan dalam rumah tangga Seperti kata pepatah, bahtera yang memiliki dua nahkoda tentu akan tenggelam. Demikian juga dengan bahtera rumah tangga. Agar bahtera dan segenap penumpangnya selamat sampai tujuan maka tidak boleh ada dua orang nahkoda. Dan ingatlah bahwa nahkoda bagi bahtera rumah tangga adalah suami. Dialah pemimpin dalam rumah tangga. Allah ta’ala berfirman, “الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ”. Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), juga karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. QS. An-Nisa’: 34. Di antara bentuk kelebihan tersebut adalah kelebihan dari sisi ilmu, akal dan kekuasaan. Demikian keterangan dalam Tafsîr al-Jalâlain. Sebagai pemimpin, suami bertanggung jawab untuk mensukseskan mahligai rumah tangganya yang diibaratkan seperti sebuah perusahaan, yang mana kedua belah pihak telah menanamkan modal berharga yaitu hidup dan mati mereka berdua. Keduanya sama-sama bercita-cita dapat meraih keuntungan tertinggi. Yaitu lahirnya generasi yang salih dan salihah. Kemudian keluarga muslim tersebut membangun masyarakat yang kuat beragama. Sehingga dari situ mereka dapat meraihkan puncak kesuksesan, yaitu surga Allah jalla wa ‘ala. Dalam membina kehidupan rumah tangga ini, pemimpin harus bertindak sebagai pemimpin dan bawahan harus berlaku sebagai bawahan. Tetapi, bukan berarti seorang istri tidak memiliki peran sama sekali. Justru istri memiliki peran yang sangat besar. Yaitu mendukung suami dalam setiap keputusan baik yang dibuatnya serta membantunya. Istrilah yang tetap berdiri di samping suami dalam menghadapi kondisi-kondisi yang sulit. Istrilah yang mendidik anak-anak dan memperhatikan keadaan mereka. Istrilah yang menjadi sumber kedamaian dan ketenangan bagi suaminya. Waspadalah! Jangan hiraukan propaganda orang di luar Islam, yang berusaha mengangkat slogan emansipasi wanita, isu gender dan yang semisal. Sebab sejatinya mereka sedang berusaha keras menjauhkan para istri dari rumah, sehingga tugas utamanya dalam rumah tangga terbengkalai. Akibatnya anak-anak akan rusak, dan itu berujung kepada hancurnya umat Islam. Wallâhul musta’ân… Saudariku… Di antara kunci sukses membina rumah tangga: 3. Rebut hati suami dengan bersegera menaatinya Sebuah kata hikmah menyebutkan, “Sebaik-baik istri adalah yang taat, pencinta, bijak, subur lagi penyayang, pendek lisan (tidak cerewet) dan mudah di atur”. Wahai para istri, ketaatanmu kepada suami dalam hal yang baik akan mengangkat derajatmu di sisi Allah ta’ala. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ”. “Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”. HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albany. Ketaatanmu kepada suami akan mendatangkan kebahagiaan dan ketenangan bagimu. Sebab, suamimu pasti akan akan sangat gembira tatkala melihatmu bersegera menaatinya, tidak bermalas-malasan dalam menunaikan apa yang dikendakinya, sehingga iapun terdorong pula untuk menaatimu dan menuruti keinginanmu yang syar’i. Seorang ibu pernah menasehati putrinya di hari pernikahannya, “Jadilah engkau seperti budak bagi suamimu, niscaya ia pun akan menjadi seperti budak bagi dirimu”. Mungkin sekali setan akan membisikkan, “Aku juga punya harga diri!”. Apalagi manakala ada masalah di antara kalian berdua. Lalu bisikan tersebut mendorongmu untuk enggan mengakui kesalahanmu. Sadarlah, harga diri apakah yang harus dipertahankan antara sepasang suami istri? Sesungguhnya harga diri mereka adalah satu. Permohonan maafmu kepada suami sama sekali tidak akan mengurangi harga dirimu. Justru, sebaliknya akan menambah kehormatan dan harga dirimu di mata suami. Bahkan permintaan maafmu –sekalipun sebenarnya engkau tidak bersalah– insyaAllah akan membuatnya malu terhadap dirinya sendiri. Dan akan menjadikannya insaf, sadar dan mengoreksi diri. Selamat mencoba! [1] Diringkas -dengan berbagai tambahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 65-68). [2] Diadaptasi dari makalah berjudul “Mengenal type sifat suami dan solusi menghadapinya” sebagaimana dalam http://falahlugmanulhakiem.wordpress.com. [3] “Mengenal type sifat suami dan solusi menghadapinya”, http://falahlugmanulhakiem.wordpress.com dengan berbagi perubahan. [4] Diringkas -dengan berbagai tambahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 68-72). [5] Diringkas -dengan sedikit perubahan- dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 72-74). [6] Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Tidaklah akan Terkumpulkan antara Ketergesaan dan Kesabaran

Tidaklah akan terkumpulkan antara Ketergesaan dan Kesabaran, karena kesabaran mewujudkan tujuan, sementara ketergesaan (sikap terburu-buru) mewujudkan kegagalan dan keterbalikan. Allah berfirman فاصبر كما صبر أولوا العزم من الرسل ولا تستعجل لهم “Bersabarlah (wahai Nabi) sebagaimana kesabaran para rasul ulul ami dan janganlah engkau tergesa-gesa/terburu-buru bagi mereka (kaum mu)” (QS Al-Ahqoof : 35) 

Tidaklah akan Terkumpulkan antara Ketergesaan dan Kesabaran

Tidaklah akan terkumpulkan antara Ketergesaan dan Kesabaran, karena kesabaran mewujudkan tujuan, sementara ketergesaan (sikap terburu-buru) mewujudkan kegagalan dan keterbalikan. Allah berfirman فاصبر كما صبر أولوا العزم من الرسل ولا تستعجل لهم “Bersabarlah (wahai Nabi) sebagaimana kesabaran para rasul ulul ami dan janganlah engkau tergesa-gesa/terburu-buru bagi mereka (kaum mu)” (QS Al-Ahqoof : 35) 
Tidaklah akan terkumpulkan antara Ketergesaan dan Kesabaran, karena kesabaran mewujudkan tujuan, sementara ketergesaan (sikap terburu-buru) mewujudkan kegagalan dan keterbalikan. Allah berfirman فاصبر كما صبر أولوا العزم من الرسل ولا تستعجل لهم “Bersabarlah (wahai Nabi) sebagaimana kesabaran para rasul ulul ami dan janganlah engkau tergesa-gesa/terburu-buru bagi mereka (kaum mu)” (QS Al-Ahqoof : 35) 


Tidaklah akan terkumpulkan antara Ketergesaan dan Kesabaran, karena kesabaran mewujudkan tujuan, sementara ketergesaan (sikap terburu-buru) mewujudkan kegagalan dan keterbalikan. Allah berfirman فاصبر كما صبر أولوا العزم من الرسل ولا تستعجل لهم “Bersabarlah (wahai Nabi) sebagaimana kesabaran para rasul ulul ami dan janganlah engkau tergesa-gesa/terburu-buru bagi mereka (kaum mu)” (QS Al-Ahqoof : 35) 
Prev     Next