10 Keanehan Para Pro-Maulid (seri 2)

Setelah kita melihat tiga keanehan sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dua point lainnya. Juga akan disertakan beberapa kerancuan dan sanggahannya. Allahumma yassir wa a’in. 4- Mengaku bermadzhab Syafi’i, namun anehnya tidak pernah menunjukkan secara tegas kalau Imam Syafi’i memperingati maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang ada adalah Imam Syafi’i memerintahkan kita untuk mentaati dan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walau hal itu tidak disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim. Dalam kitab Ar Risalah, Imam Asy Syafi’i berkata, وما سن رسول الله فيما ليس لله فيه حكم فبحكم الله سنة “Apa yang disunnahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak ada hukumnya dalam Al Qur’an, maka ajaran beliau pun berdasarkan hukum Allah sudah menjadi ajaran bagi kita” (Ar Risalah, hal. 151). Jika Imam Syafi’i saja memerintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jelas ia tidak mungkin berbuat suatu amalan yang tidak ada tuntunannya, yang tidak pernah diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya. Imam Syafi’i itu dipuji karena kecerdasannya. Sebagaimana perkataan berikut, قال أبو عبيد: ما رأيت أحدا أعقل من الشافعي، وكذا قال يونس بن عبدالاعلى، حتى إنه قال: لو جمعت أمة لوسعهم عقله “Abu ‘Ubaid berkata: Aku tidaklah pernah melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Imam Syafi’i. Begitu pula disebutkan oleh Yunus bin ‘Abdul A’la, sampai-sampai ia berkata, “Jika umat itu dikumpulkan, maka tentu masih hebat kecerdasan Imam Syafi’i” (Siyar A’lamin Nubala karya Imam Adz Dzahabi, 10: 15). Adapun perkataan Imam Syafi’i yang dinukil sebagai berikut, من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين “Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin.” Yang menukil perkataan di atas tidak menyebutkan sumber rujukannya atau merujuk ke kitab induk Imam Syafi’i.[1] Karena yang kami temukan adalah perkataan tersebut dinisbatkan pada Al Imam Al Yafi Al Yumna sebagaimana dinukil dari kitab Roudhotuth Tholibin, وقال الامام اليافعي اليمنى: من جمع لمولد النبي (ص) إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءة مولد الرسول بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم. “Al Imam Al Yafi Al Yumna berkata: Barangsiapa berkumpul untuk acara Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan berjama’ah dan menyediakan makanan dan tempat, juga berlaku baik, niscaya karena sebab ini, Allah akan bangkitkan di hari kiamat bersama para shiddiqin, syuhada dan para shalihin, dan akan berada di surga yang penuh kenikmatan.” (Roudhotuth Tholibin, 3: 415). Kalau mau menukil perkataan Imam Syafi’i secara langsung, buktikanlah perkataan beliau dari kitab beliau, bukan dari kitab turunan hasil karya ulama lainnya. Kami sangat menanti jawaban jika ada yang bisa menukil tentang anjuran perayaan Maulid dari kitab Imam Syafi’i Al Umm atau dari kitab Ar Risalah. Taruhlah kalau Imam Syafi’i mengadakan maulid Nabi, apa itu langsung jadi dalil? Dari mana ini dikatakan jadi dalil? Karena perkataan Imam jika menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mana yang mesti didahulukan? Sedangkan para sahabat saja tidak pernah mengekspresikan cinta mereka dengan maulid Nabi, padahal mereka adalah orang yang dekat dengan Nabi. Lantas bagaimana lagi dengan orang di bawah sahabat? Imam Syafi’i sendiri berkata, إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 35) Imam Syafi’i menerangkan dalam kitab Ar Risalah dengan membawakan ayat berikut terlebih dahulu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Kata Imam Syafi’i, maksud ulil amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu setelah itu beliau berkata, فأموا أن يطيعوا أولى الأمر الذين أمرهم رسول الله , لا طاعة مطلقا بل طاعة مستثناة,فيما لهم وعليهم فقال: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ  يعني إن اختلفتم في شيء “Orang beriman diperintahkan untuk mentaati ulil amri (para ulama) namun ketaatan tersebut ketika sejalan dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketataan pada para ulama bukanlah ketaatan secara mutlak, namun ketaatan jika sejalan dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi yang diikuti adalah kebaikan mereka, bukan yang keliru. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika kalian berselisih dalam suatu pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah …” Maksud ayat ini adalah ketika kalian berselisih dalam (segala) sesuatu. (Ar Risalah, hal. 145-146). Pernyataan Imam Syafi’i di atas berarti bahwa perkataan seorang ulama, kyai, ustadz, atau seorang imam bisa diikuti jika sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika menyelisihi, maka jelas tidak boleh diikuti. Taruhlah jika benar perkataan Imam Syafi’i, itu keliru karena menyelisihi dalil. Kekeliruan seorang ulama tidaklah boleh diikuti. Sulaiman At Taimi mengatakan, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اِجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Seandainya engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka pasti akan terkumpul padamu kejelekan.” Setelah mengemukakan perkataan ini, Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, ”Ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama, saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.” (Lihat Kasyful Jaani, Muhammad At Tiijani, hal. 96, Asy Syamilah) Kami pun masih belum percaya kalau Imam Syafi’i benar-benar menganjurkan perayaan maulid karena beliau adalah orang yang benar-benar mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Syafi’i sendiri berkata, كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.” (Tarikh Dimasyq, 51: 389) 5- Maulid dilakukan dengan membaca shalawat dan shiroh Rasul. Anehnya, kenapa cuma mau setahun dilakukan? Bahkan setiap daerah punya tata cara sendiri untuk merayakan maulid Nabi. Ada yang sampai membuat festival selama sebulan dan saling berkunjung satu dan lainnya. Ada pula dengan memperbanyak sedekah. Padahal tidak ada dalil yang mengkhususkan ibadah semacam ini pada bulan Rabi’ul Awwal. Sebagian berdalil untuk mendukung maulid dengan ayat, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56). Kalau dilihat secara tekstual, tidak ada nyambungnya antara perintah merayakan maulid dan ayat ini. Bukti tidak nyambungnya, kita bandingkan dengan perkataan pakar tafsir tentang ayat tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksud ayat adalah: Allah Ta’ala mengabarkan kepada para hamba-Nya tentang kedudukan mulia hamba dan Nabi-Nya (yaitu Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) di kedudukan tinggi nan mulia. Allah memuji Nabi-Nya di hadapan para malaikat yang didekatkan. Para malaikat pun bershalawat padanya. Kemudian Allah perintahkan pada makhluk di muka bumi untuk bershalawat dan mengucapkan salam pada beliau supaya menunjukkan berbagai pujian untuk beliau baik dari makhluk di langit (di atas), maupun di muka bumi (di bawah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 11: 210) Namun mereka membuat alasan bahwa karena dalam acara maulid terdapat ritual shalawatan. Sanggahannya, emangnya shalawat cuma bisa diterapkan pada maulid Nabi? Mana dalilnya? Kita diperintahkan shalawat itu setiap saat. Jika dikhususkan pada waktu tertentu, tanpa ada dalil, itu jelas mengada-ada. Ini beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kita diperintahkan bershalawat setiap saat, bukan hanya saat mauludan. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ « رَبِّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ » “Biasanya, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: rabbighfirli dzunubi waftahli abwaaba rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)” (HR. Tirmidzi, 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula sama halnya dengan keluar masjid, ada dalil tentang hal tersebut. Ketika tasyahud, kita pun diperintahkan untuk bershalawat sebagaimana disebutkan dalam hadits, سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata, ‘Orang ini terlalu tergesa-gesa’. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya, ‘Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan‘” (HR. Abu Daud no. 1481. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika disebut nama Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- saja kita diperintahkan bershalawat, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546, ia berkata hadits tersebut hasan shahih gharib). Demikian halnya sehabis mendengar adzan, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, no. 384) Ketika dzikir pagi, kita juga diperintahkan bershalawat 10 kali, مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِيْنَ يُمْسِي عَشْرًا أَدْركَتْهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ “Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali di pagi dan petang hari, maka ia akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat nanti.” (HR. Thobroni melalui dua isnad, keduanya jayyid. Lihat Majma’ Az Zawaid 10: 120 dan Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 273, no. 656). Bukan hanya dzikir pagi, dzikir petang pun demikian sebagaimana tertera dalam hadits ini. Bahkan setiap ingin memanjatkan do’a kita pun memanjatkan shalawat terlebih dahulu. Dalilnya adalah dalil shalawat saat tasyahud karena di awalnya diawali dengan memuji Allah terlebih dahulu. Di hari Jum’at pun demikian, seorang muslim diperintahkan memperbanyak shalawat. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673). Jadi kalau mengatakan bahwa orang yang tidak merayakan maulid dituduh pelit bershalawat, maka itu keliru. Justru yang dilakukan pro-maulid pada setiap maulid saja, menunjukkan kekeliruannya. Atau mungkin ia lakukan pada setiap pekan saat acara shalawatan versi dia, ini juga menunjukkan pelitnya. Karena setiap muslim dalam sehari saja bisa bershalawat lebih dari sepuluh kali. Yang para ulama contohkan, mereka itu mengkaji hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di dalamnya berisi shiroh beliau. Setiap hari mereka rajin mengkaji hadits dari kitab shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan yang empat dan juga kitab musnad. Jadi baca siroh Nabi kita yang mulia bukan hanya setahun sekali, bukan hanya saat perayaan mauludan di Rabi’ul Awwal. Kalau ritual untuk merayakannya berbeda-beda, tidak ada standar, maka bagaimana mungkin suatu ibadah dalam Islam bisa dikata seperti ini? Padahal dalam shalat dan puasa saja kita sudah diajarkan tata caranya, begitu pula dalam ibadah tahunan seperti ibadah haji. Seharusnya dalam moment penting seperti maulid, juga harus ada petunjuk bagaimana merayakannya. Karena ajaran Islam itu sudah diterangkan dengan terang benderang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bagaimana mencari petunjuk untuk merayakannya, perayaannya pun tidak ada dalilnya. Karena Islam hanya mengenal dua hari raya besar yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Masih tersisa lima keanehan yang akan dikupas keesokan hari di Rumaysho.com, insya Allah. Wallahul muwaffiq.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com [1] Ketika kami search di Google mengenai perkataan Imam Syafi’i di atas, tidak kami peroleh link berbahasa Arab. Yang ada adalah artikel berbahasa Indonesia. Kalau memang itu bersumber dari kitab Arab, kok di Google sulit mencarinya? Yang ada kami temukan sumber perkataan tersebut dari Kitab Madarijus Su’uud hal. 16, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh An-Nawawiy Ats-Tsaniy (Sayyid Ulama Hijaz).  Artinya perkataan tersebut bukan bersumber dari Imam Syafi’i secara langsung. Tagsmaulid maulid nabi

10 Keanehan Para Pro-Maulid (seri 2)

Setelah kita melihat tiga keanehan sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dua point lainnya. Juga akan disertakan beberapa kerancuan dan sanggahannya. Allahumma yassir wa a’in. 4- Mengaku bermadzhab Syafi’i, namun anehnya tidak pernah menunjukkan secara tegas kalau Imam Syafi’i memperingati maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang ada adalah Imam Syafi’i memerintahkan kita untuk mentaati dan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walau hal itu tidak disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim. Dalam kitab Ar Risalah, Imam Asy Syafi’i berkata, وما سن رسول الله فيما ليس لله فيه حكم فبحكم الله سنة “Apa yang disunnahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak ada hukumnya dalam Al Qur’an, maka ajaran beliau pun berdasarkan hukum Allah sudah menjadi ajaran bagi kita” (Ar Risalah, hal. 151). Jika Imam Syafi’i saja memerintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jelas ia tidak mungkin berbuat suatu amalan yang tidak ada tuntunannya, yang tidak pernah diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya. Imam Syafi’i itu dipuji karena kecerdasannya. Sebagaimana perkataan berikut, قال أبو عبيد: ما رأيت أحدا أعقل من الشافعي، وكذا قال يونس بن عبدالاعلى، حتى إنه قال: لو جمعت أمة لوسعهم عقله “Abu ‘Ubaid berkata: Aku tidaklah pernah melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Imam Syafi’i. Begitu pula disebutkan oleh Yunus bin ‘Abdul A’la, sampai-sampai ia berkata, “Jika umat itu dikumpulkan, maka tentu masih hebat kecerdasan Imam Syafi’i” (Siyar A’lamin Nubala karya Imam Adz Dzahabi, 10: 15). Adapun perkataan Imam Syafi’i yang dinukil sebagai berikut, من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين “Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin.” Yang menukil perkataan di atas tidak menyebutkan sumber rujukannya atau merujuk ke kitab induk Imam Syafi’i.[1] Karena yang kami temukan adalah perkataan tersebut dinisbatkan pada Al Imam Al Yafi Al Yumna sebagaimana dinukil dari kitab Roudhotuth Tholibin, وقال الامام اليافعي اليمنى: من جمع لمولد النبي (ص) إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءة مولد الرسول بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم. “Al Imam Al Yafi Al Yumna berkata: Barangsiapa berkumpul untuk acara Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan berjama’ah dan menyediakan makanan dan tempat, juga berlaku baik, niscaya karena sebab ini, Allah akan bangkitkan di hari kiamat bersama para shiddiqin, syuhada dan para shalihin, dan akan berada di surga yang penuh kenikmatan.” (Roudhotuth Tholibin, 3: 415). Kalau mau menukil perkataan Imam Syafi’i secara langsung, buktikanlah perkataan beliau dari kitab beliau, bukan dari kitab turunan hasil karya ulama lainnya. Kami sangat menanti jawaban jika ada yang bisa menukil tentang anjuran perayaan Maulid dari kitab Imam Syafi’i Al Umm atau dari kitab Ar Risalah. Taruhlah kalau Imam Syafi’i mengadakan maulid Nabi, apa itu langsung jadi dalil? Dari mana ini dikatakan jadi dalil? Karena perkataan Imam jika menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mana yang mesti didahulukan? Sedangkan para sahabat saja tidak pernah mengekspresikan cinta mereka dengan maulid Nabi, padahal mereka adalah orang yang dekat dengan Nabi. Lantas bagaimana lagi dengan orang di bawah sahabat? Imam Syafi’i sendiri berkata, إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 35) Imam Syafi’i menerangkan dalam kitab Ar Risalah dengan membawakan ayat berikut terlebih dahulu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Kata Imam Syafi’i, maksud ulil amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu setelah itu beliau berkata, فأموا أن يطيعوا أولى الأمر الذين أمرهم رسول الله , لا طاعة مطلقا بل طاعة مستثناة,فيما لهم وعليهم فقال: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ  يعني إن اختلفتم في شيء “Orang beriman diperintahkan untuk mentaati ulil amri (para ulama) namun ketaatan tersebut ketika sejalan dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketataan pada para ulama bukanlah ketaatan secara mutlak, namun ketaatan jika sejalan dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi yang diikuti adalah kebaikan mereka, bukan yang keliru. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika kalian berselisih dalam suatu pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah …” Maksud ayat ini adalah ketika kalian berselisih dalam (segala) sesuatu. (Ar Risalah, hal. 145-146). Pernyataan Imam Syafi’i di atas berarti bahwa perkataan seorang ulama, kyai, ustadz, atau seorang imam bisa diikuti jika sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika menyelisihi, maka jelas tidak boleh diikuti. Taruhlah jika benar perkataan Imam Syafi’i, itu keliru karena menyelisihi dalil. Kekeliruan seorang ulama tidaklah boleh diikuti. Sulaiman At Taimi mengatakan, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اِجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Seandainya engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka pasti akan terkumpul padamu kejelekan.” Setelah mengemukakan perkataan ini, Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, ”Ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama, saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.” (Lihat Kasyful Jaani, Muhammad At Tiijani, hal. 96, Asy Syamilah) Kami pun masih belum percaya kalau Imam Syafi’i benar-benar menganjurkan perayaan maulid karena beliau adalah orang yang benar-benar mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Syafi’i sendiri berkata, كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.” (Tarikh Dimasyq, 51: 389) 5- Maulid dilakukan dengan membaca shalawat dan shiroh Rasul. Anehnya, kenapa cuma mau setahun dilakukan? Bahkan setiap daerah punya tata cara sendiri untuk merayakan maulid Nabi. Ada yang sampai membuat festival selama sebulan dan saling berkunjung satu dan lainnya. Ada pula dengan memperbanyak sedekah. Padahal tidak ada dalil yang mengkhususkan ibadah semacam ini pada bulan Rabi’ul Awwal. Sebagian berdalil untuk mendukung maulid dengan ayat, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56). Kalau dilihat secara tekstual, tidak ada nyambungnya antara perintah merayakan maulid dan ayat ini. Bukti tidak nyambungnya, kita bandingkan dengan perkataan pakar tafsir tentang ayat tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksud ayat adalah: Allah Ta’ala mengabarkan kepada para hamba-Nya tentang kedudukan mulia hamba dan Nabi-Nya (yaitu Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) di kedudukan tinggi nan mulia. Allah memuji Nabi-Nya di hadapan para malaikat yang didekatkan. Para malaikat pun bershalawat padanya. Kemudian Allah perintahkan pada makhluk di muka bumi untuk bershalawat dan mengucapkan salam pada beliau supaya menunjukkan berbagai pujian untuk beliau baik dari makhluk di langit (di atas), maupun di muka bumi (di bawah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 11: 210) Namun mereka membuat alasan bahwa karena dalam acara maulid terdapat ritual shalawatan. Sanggahannya, emangnya shalawat cuma bisa diterapkan pada maulid Nabi? Mana dalilnya? Kita diperintahkan shalawat itu setiap saat. Jika dikhususkan pada waktu tertentu, tanpa ada dalil, itu jelas mengada-ada. Ini beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kita diperintahkan bershalawat setiap saat, bukan hanya saat mauludan. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ « رَبِّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ » “Biasanya, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: rabbighfirli dzunubi waftahli abwaaba rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)” (HR. Tirmidzi, 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula sama halnya dengan keluar masjid, ada dalil tentang hal tersebut. Ketika tasyahud, kita pun diperintahkan untuk bershalawat sebagaimana disebutkan dalam hadits, سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata, ‘Orang ini terlalu tergesa-gesa’. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya, ‘Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan‘” (HR. Abu Daud no. 1481. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika disebut nama Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- saja kita diperintahkan bershalawat, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546, ia berkata hadits tersebut hasan shahih gharib). Demikian halnya sehabis mendengar adzan, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, no. 384) Ketika dzikir pagi, kita juga diperintahkan bershalawat 10 kali, مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِيْنَ يُمْسِي عَشْرًا أَدْركَتْهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ “Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali di pagi dan petang hari, maka ia akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat nanti.” (HR. Thobroni melalui dua isnad, keduanya jayyid. Lihat Majma’ Az Zawaid 10: 120 dan Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 273, no. 656). Bukan hanya dzikir pagi, dzikir petang pun demikian sebagaimana tertera dalam hadits ini. Bahkan setiap ingin memanjatkan do’a kita pun memanjatkan shalawat terlebih dahulu. Dalilnya adalah dalil shalawat saat tasyahud karena di awalnya diawali dengan memuji Allah terlebih dahulu. Di hari Jum’at pun demikian, seorang muslim diperintahkan memperbanyak shalawat. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673). Jadi kalau mengatakan bahwa orang yang tidak merayakan maulid dituduh pelit bershalawat, maka itu keliru. Justru yang dilakukan pro-maulid pada setiap maulid saja, menunjukkan kekeliruannya. Atau mungkin ia lakukan pada setiap pekan saat acara shalawatan versi dia, ini juga menunjukkan pelitnya. Karena setiap muslim dalam sehari saja bisa bershalawat lebih dari sepuluh kali. Yang para ulama contohkan, mereka itu mengkaji hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di dalamnya berisi shiroh beliau. Setiap hari mereka rajin mengkaji hadits dari kitab shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan yang empat dan juga kitab musnad. Jadi baca siroh Nabi kita yang mulia bukan hanya setahun sekali, bukan hanya saat perayaan mauludan di Rabi’ul Awwal. Kalau ritual untuk merayakannya berbeda-beda, tidak ada standar, maka bagaimana mungkin suatu ibadah dalam Islam bisa dikata seperti ini? Padahal dalam shalat dan puasa saja kita sudah diajarkan tata caranya, begitu pula dalam ibadah tahunan seperti ibadah haji. Seharusnya dalam moment penting seperti maulid, juga harus ada petunjuk bagaimana merayakannya. Karena ajaran Islam itu sudah diterangkan dengan terang benderang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bagaimana mencari petunjuk untuk merayakannya, perayaannya pun tidak ada dalilnya. Karena Islam hanya mengenal dua hari raya besar yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Masih tersisa lima keanehan yang akan dikupas keesokan hari di Rumaysho.com, insya Allah. Wallahul muwaffiq.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com [1] Ketika kami search di Google mengenai perkataan Imam Syafi’i di atas, tidak kami peroleh link berbahasa Arab. Yang ada adalah artikel berbahasa Indonesia. Kalau memang itu bersumber dari kitab Arab, kok di Google sulit mencarinya? Yang ada kami temukan sumber perkataan tersebut dari Kitab Madarijus Su’uud hal. 16, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh An-Nawawiy Ats-Tsaniy (Sayyid Ulama Hijaz).  Artinya perkataan tersebut bukan bersumber dari Imam Syafi’i secara langsung. Tagsmaulid maulid nabi
Setelah kita melihat tiga keanehan sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dua point lainnya. Juga akan disertakan beberapa kerancuan dan sanggahannya. Allahumma yassir wa a’in. 4- Mengaku bermadzhab Syafi’i, namun anehnya tidak pernah menunjukkan secara tegas kalau Imam Syafi’i memperingati maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang ada adalah Imam Syafi’i memerintahkan kita untuk mentaati dan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walau hal itu tidak disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim. Dalam kitab Ar Risalah, Imam Asy Syafi’i berkata, وما سن رسول الله فيما ليس لله فيه حكم فبحكم الله سنة “Apa yang disunnahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak ada hukumnya dalam Al Qur’an, maka ajaran beliau pun berdasarkan hukum Allah sudah menjadi ajaran bagi kita” (Ar Risalah, hal. 151). Jika Imam Syafi’i saja memerintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jelas ia tidak mungkin berbuat suatu amalan yang tidak ada tuntunannya, yang tidak pernah diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya. Imam Syafi’i itu dipuji karena kecerdasannya. Sebagaimana perkataan berikut, قال أبو عبيد: ما رأيت أحدا أعقل من الشافعي، وكذا قال يونس بن عبدالاعلى، حتى إنه قال: لو جمعت أمة لوسعهم عقله “Abu ‘Ubaid berkata: Aku tidaklah pernah melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Imam Syafi’i. Begitu pula disebutkan oleh Yunus bin ‘Abdul A’la, sampai-sampai ia berkata, “Jika umat itu dikumpulkan, maka tentu masih hebat kecerdasan Imam Syafi’i” (Siyar A’lamin Nubala karya Imam Adz Dzahabi, 10: 15). Adapun perkataan Imam Syafi’i yang dinukil sebagai berikut, من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين “Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin.” Yang menukil perkataan di atas tidak menyebutkan sumber rujukannya atau merujuk ke kitab induk Imam Syafi’i.[1] Karena yang kami temukan adalah perkataan tersebut dinisbatkan pada Al Imam Al Yafi Al Yumna sebagaimana dinukil dari kitab Roudhotuth Tholibin, وقال الامام اليافعي اليمنى: من جمع لمولد النبي (ص) إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءة مولد الرسول بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم. “Al Imam Al Yafi Al Yumna berkata: Barangsiapa berkumpul untuk acara Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan berjama’ah dan menyediakan makanan dan tempat, juga berlaku baik, niscaya karena sebab ini, Allah akan bangkitkan di hari kiamat bersama para shiddiqin, syuhada dan para shalihin, dan akan berada di surga yang penuh kenikmatan.” (Roudhotuth Tholibin, 3: 415). Kalau mau menukil perkataan Imam Syafi’i secara langsung, buktikanlah perkataan beliau dari kitab beliau, bukan dari kitab turunan hasil karya ulama lainnya. Kami sangat menanti jawaban jika ada yang bisa menukil tentang anjuran perayaan Maulid dari kitab Imam Syafi’i Al Umm atau dari kitab Ar Risalah. Taruhlah kalau Imam Syafi’i mengadakan maulid Nabi, apa itu langsung jadi dalil? Dari mana ini dikatakan jadi dalil? Karena perkataan Imam jika menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mana yang mesti didahulukan? Sedangkan para sahabat saja tidak pernah mengekspresikan cinta mereka dengan maulid Nabi, padahal mereka adalah orang yang dekat dengan Nabi. Lantas bagaimana lagi dengan orang di bawah sahabat? Imam Syafi’i sendiri berkata, إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 35) Imam Syafi’i menerangkan dalam kitab Ar Risalah dengan membawakan ayat berikut terlebih dahulu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Kata Imam Syafi’i, maksud ulil amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu setelah itu beliau berkata, فأموا أن يطيعوا أولى الأمر الذين أمرهم رسول الله , لا طاعة مطلقا بل طاعة مستثناة,فيما لهم وعليهم فقال: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ  يعني إن اختلفتم في شيء “Orang beriman diperintahkan untuk mentaati ulil amri (para ulama) namun ketaatan tersebut ketika sejalan dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketataan pada para ulama bukanlah ketaatan secara mutlak, namun ketaatan jika sejalan dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi yang diikuti adalah kebaikan mereka, bukan yang keliru. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika kalian berselisih dalam suatu pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah …” Maksud ayat ini adalah ketika kalian berselisih dalam (segala) sesuatu. (Ar Risalah, hal. 145-146). Pernyataan Imam Syafi’i di atas berarti bahwa perkataan seorang ulama, kyai, ustadz, atau seorang imam bisa diikuti jika sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika menyelisihi, maka jelas tidak boleh diikuti. Taruhlah jika benar perkataan Imam Syafi’i, itu keliru karena menyelisihi dalil. Kekeliruan seorang ulama tidaklah boleh diikuti. Sulaiman At Taimi mengatakan, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اِجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Seandainya engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka pasti akan terkumpul padamu kejelekan.” Setelah mengemukakan perkataan ini, Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, ”Ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama, saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.” (Lihat Kasyful Jaani, Muhammad At Tiijani, hal. 96, Asy Syamilah) Kami pun masih belum percaya kalau Imam Syafi’i benar-benar menganjurkan perayaan maulid karena beliau adalah orang yang benar-benar mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Syafi’i sendiri berkata, كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.” (Tarikh Dimasyq, 51: 389) 5- Maulid dilakukan dengan membaca shalawat dan shiroh Rasul. Anehnya, kenapa cuma mau setahun dilakukan? Bahkan setiap daerah punya tata cara sendiri untuk merayakan maulid Nabi. Ada yang sampai membuat festival selama sebulan dan saling berkunjung satu dan lainnya. Ada pula dengan memperbanyak sedekah. Padahal tidak ada dalil yang mengkhususkan ibadah semacam ini pada bulan Rabi’ul Awwal. Sebagian berdalil untuk mendukung maulid dengan ayat, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56). Kalau dilihat secara tekstual, tidak ada nyambungnya antara perintah merayakan maulid dan ayat ini. Bukti tidak nyambungnya, kita bandingkan dengan perkataan pakar tafsir tentang ayat tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksud ayat adalah: Allah Ta’ala mengabarkan kepada para hamba-Nya tentang kedudukan mulia hamba dan Nabi-Nya (yaitu Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) di kedudukan tinggi nan mulia. Allah memuji Nabi-Nya di hadapan para malaikat yang didekatkan. Para malaikat pun bershalawat padanya. Kemudian Allah perintahkan pada makhluk di muka bumi untuk bershalawat dan mengucapkan salam pada beliau supaya menunjukkan berbagai pujian untuk beliau baik dari makhluk di langit (di atas), maupun di muka bumi (di bawah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 11: 210) Namun mereka membuat alasan bahwa karena dalam acara maulid terdapat ritual shalawatan. Sanggahannya, emangnya shalawat cuma bisa diterapkan pada maulid Nabi? Mana dalilnya? Kita diperintahkan shalawat itu setiap saat. Jika dikhususkan pada waktu tertentu, tanpa ada dalil, itu jelas mengada-ada. Ini beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kita diperintahkan bershalawat setiap saat, bukan hanya saat mauludan. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ « رَبِّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ » “Biasanya, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: rabbighfirli dzunubi waftahli abwaaba rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)” (HR. Tirmidzi, 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula sama halnya dengan keluar masjid, ada dalil tentang hal tersebut. Ketika tasyahud, kita pun diperintahkan untuk bershalawat sebagaimana disebutkan dalam hadits, سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata, ‘Orang ini terlalu tergesa-gesa’. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya, ‘Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan‘” (HR. Abu Daud no. 1481. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika disebut nama Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- saja kita diperintahkan bershalawat, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546, ia berkata hadits tersebut hasan shahih gharib). Demikian halnya sehabis mendengar adzan, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, no. 384) Ketika dzikir pagi, kita juga diperintahkan bershalawat 10 kali, مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِيْنَ يُمْسِي عَشْرًا أَدْركَتْهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ “Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali di pagi dan petang hari, maka ia akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat nanti.” (HR. Thobroni melalui dua isnad, keduanya jayyid. Lihat Majma’ Az Zawaid 10: 120 dan Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 273, no. 656). Bukan hanya dzikir pagi, dzikir petang pun demikian sebagaimana tertera dalam hadits ini. Bahkan setiap ingin memanjatkan do’a kita pun memanjatkan shalawat terlebih dahulu. Dalilnya adalah dalil shalawat saat tasyahud karena di awalnya diawali dengan memuji Allah terlebih dahulu. Di hari Jum’at pun demikian, seorang muslim diperintahkan memperbanyak shalawat. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673). Jadi kalau mengatakan bahwa orang yang tidak merayakan maulid dituduh pelit bershalawat, maka itu keliru. Justru yang dilakukan pro-maulid pada setiap maulid saja, menunjukkan kekeliruannya. Atau mungkin ia lakukan pada setiap pekan saat acara shalawatan versi dia, ini juga menunjukkan pelitnya. Karena setiap muslim dalam sehari saja bisa bershalawat lebih dari sepuluh kali. Yang para ulama contohkan, mereka itu mengkaji hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di dalamnya berisi shiroh beliau. Setiap hari mereka rajin mengkaji hadits dari kitab shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan yang empat dan juga kitab musnad. Jadi baca siroh Nabi kita yang mulia bukan hanya setahun sekali, bukan hanya saat perayaan mauludan di Rabi’ul Awwal. Kalau ritual untuk merayakannya berbeda-beda, tidak ada standar, maka bagaimana mungkin suatu ibadah dalam Islam bisa dikata seperti ini? Padahal dalam shalat dan puasa saja kita sudah diajarkan tata caranya, begitu pula dalam ibadah tahunan seperti ibadah haji. Seharusnya dalam moment penting seperti maulid, juga harus ada petunjuk bagaimana merayakannya. Karena ajaran Islam itu sudah diterangkan dengan terang benderang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bagaimana mencari petunjuk untuk merayakannya, perayaannya pun tidak ada dalilnya. Karena Islam hanya mengenal dua hari raya besar yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Masih tersisa lima keanehan yang akan dikupas keesokan hari di Rumaysho.com, insya Allah. Wallahul muwaffiq.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com [1] Ketika kami search di Google mengenai perkataan Imam Syafi’i di atas, tidak kami peroleh link berbahasa Arab. Yang ada adalah artikel berbahasa Indonesia. Kalau memang itu bersumber dari kitab Arab, kok di Google sulit mencarinya? Yang ada kami temukan sumber perkataan tersebut dari Kitab Madarijus Su’uud hal. 16, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh An-Nawawiy Ats-Tsaniy (Sayyid Ulama Hijaz).  Artinya perkataan tersebut bukan bersumber dari Imam Syafi’i secara langsung. Tagsmaulid maulid nabi


Setelah kita melihat tiga keanehan sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dua point lainnya. Juga akan disertakan beberapa kerancuan dan sanggahannya. Allahumma yassir wa a’in. 4- Mengaku bermadzhab Syafi’i, namun anehnya tidak pernah menunjukkan secara tegas kalau Imam Syafi’i memperingati maulid Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Yang ada adalah Imam Syafi’i memerintahkan kita untuk mentaati dan mengikuti ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam walau hal itu tidak disebutkan dalam Al Qur’an Al Karim. Dalam kitab Ar Risalah, Imam Asy Syafi’i berkata, وما سن رسول الله فيما ليس لله فيه حكم فبحكم الله سنة “Apa yang disunnahkan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang tidak ada hukumnya dalam Al Qur’an, maka ajaran beliau pun berdasarkan hukum Allah sudah menjadi ajaran bagi kita” (Ar Risalah, hal. 151). Jika Imam Syafi’i saja memerintahkan untuk mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka jelas ia tidak mungkin berbuat suatu amalan yang tidak ada tuntunannya, yang tidak pernah diajarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan para sahabatnya. Imam Syafi’i itu dipuji karena kecerdasannya. Sebagaimana perkataan berikut, قال أبو عبيد: ما رأيت أحدا أعقل من الشافعي، وكذا قال يونس بن عبدالاعلى، حتى إنه قال: لو جمعت أمة لوسعهم عقله “Abu ‘Ubaid berkata: Aku tidaklah pernah melihat seorang pun yang lebih cerdas dari Imam Syafi’i. Begitu pula disebutkan oleh Yunus bin ‘Abdul A’la, sampai-sampai ia berkata, “Jika umat itu dikumpulkan, maka tentu masih hebat kecerdasan Imam Syafi’i” (Siyar A’lamin Nubala karya Imam Adz Dzahabi, 10: 15). Adapun perkataan Imam Syafi’i yang dinukil sebagai berikut, من جمع لمولد النبى صلى الله عليه وسلم اخوانا وتهياء لهم طعاما وعملا حسانا بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين “Barangsiapa yang mengumpulkan orang untuk melaksanakan perayaan Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– secara berjama’ah dengan menyediakan makanan dan berlaku baik, niscaya Allah bangkitkan di hari kiamat beserta para ahli kebenaran, syuhada dan para shalihin.” Yang menukil perkataan di atas tidak menyebutkan sumber rujukannya atau merujuk ke kitab induk Imam Syafi’i.[1] Karena yang kami temukan adalah perkataan tersebut dinisbatkan pada Al Imam Al Yafi Al Yumna sebagaimana dinukil dari kitab Roudhotuth Tholibin, وقال الامام اليافعي اليمنى: من جمع لمولد النبي (ص) إخوانا وهيأ طعاما وأخلى مكانا وعمل إحسانا وصار سببا لقراءة مولد الرسول بعثه الله يوم القيامة مع الصديقين والشهداء والصالحين ويكون في جنات النعيم. “Al Imam Al Yafi Al Yumna berkata: Barangsiapa berkumpul untuk acara Maulid Nabi karena kecintaan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan berjama’ah dan menyediakan makanan dan tempat, juga berlaku baik, niscaya karena sebab ini, Allah akan bangkitkan di hari kiamat bersama para shiddiqin, syuhada dan para shalihin, dan akan berada di surga yang penuh kenikmatan.” (Roudhotuth Tholibin, 3: 415). Kalau mau menukil perkataan Imam Syafi’i secara langsung, buktikanlah perkataan beliau dari kitab beliau, bukan dari kitab turunan hasil karya ulama lainnya. Kami sangat menanti jawaban jika ada yang bisa menukil tentang anjuran perayaan Maulid dari kitab Imam Syafi’i Al Umm atau dari kitab Ar Risalah. Taruhlah kalau Imam Syafi’i mengadakan maulid Nabi, apa itu langsung jadi dalil? Dari mana ini dikatakan jadi dalil? Karena perkataan Imam jika menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, mana yang mesti didahulukan? Sedangkan para sahabat saja tidak pernah mengekspresikan cinta mereka dengan maulid Nabi, padahal mereka adalah orang yang dekat dengan Nabi. Lantas bagaimana lagi dengan orang di bawah sahabat? Imam Syafi’i sendiri berkata, إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ “Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.” (Siyar A’lamin Nubala, 10: 35) Imam Syafi’i menerangkan dalam kitab Ar Risalah dengan membawakan ayat berikut terlebih dahulu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 59). Kata Imam Syafi’i, maksud ulil amri dalam ayat tersebut adalah para ulama yang sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu setelah itu beliau berkata, فأموا أن يطيعوا أولى الأمر الذين أمرهم رسول الله , لا طاعة مطلقا بل طاعة مستثناة,فيما لهم وعليهم فقال: فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ  يعني إن اختلفتم في شيء “Orang beriman diperintahkan untuk mentaati ulil amri (para ulama) namun ketaatan tersebut ketika sejalan dengan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketataan pada para ulama bukanlah ketaatan secara mutlak, namun ketaatan jika sejalan dengan perintah Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi yang diikuti adalah kebaikan mereka, bukan yang keliru. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jika kalian berselisih dalam suatu pendapat, maka kembalikanlah kepada Allah …” Maksud ayat ini adalah ketika kalian berselisih dalam (segala) sesuatu. (Ar Risalah, hal. 145-146). Pernyataan Imam Syafi’i di atas berarti bahwa perkataan seorang ulama, kyai, ustadz, atau seorang imam bisa diikuti jika sejalan dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika menyelisihi, maka jelas tidak boleh diikuti. Taruhlah jika benar perkataan Imam Syafi’i, itu keliru karena menyelisihi dalil. Kekeliruan seorang ulama tidaklah boleh diikuti. Sulaiman At Taimi mengatakan, لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ اِجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ “Seandainya engkau mengambil setiap ketergelinciran ulama, maka pasti akan terkumpul padamu kejelekan.” Setelah mengemukakan perkataan ini, Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, ”Ini adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama, saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.” (Lihat Kasyful Jaani, Muhammad At Tiijani, hal. 96, Asy Syamilah) Kami pun masih belum percaya kalau Imam Syafi’i benar-benar menganjurkan perayaan maulid karena beliau adalah orang yang benar-benar mengikuti sunnah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Imam Syafi’i sendiri berkata, كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ “Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.” (Tarikh Dimasyq, 51: 389) 5- Maulid dilakukan dengan membaca shalawat dan shiroh Rasul. Anehnya, kenapa cuma mau setahun dilakukan? Bahkan setiap daerah punya tata cara sendiri untuk merayakan maulid Nabi. Ada yang sampai membuat festival selama sebulan dan saling berkunjung satu dan lainnya. Ada pula dengan memperbanyak sedekah. Padahal tidak ada dalil yang mengkhususkan ibadah semacam ini pada bulan Rabi’ul Awwal. Sebagian berdalil untuk mendukung maulid dengan ayat, إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya” (QS. Al Ahzab: 56). Kalau dilihat secara tekstual, tidak ada nyambungnya antara perintah merayakan maulid dan ayat ini. Bukti tidak nyambungnya, kita bandingkan dengan perkataan pakar tafsir tentang ayat tersebut. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksud ayat adalah: Allah Ta’ala mengabarkan kepada para hamba-Nya tentang kedudukan mulia hamba dan Nabi-Nya (yaitu Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-) di kedudukan tinggi nan mulia. Allah memuji Nabi-Nya di hadapan para malaikat yang didekatkan. Para malaikat pun bershalawat padanya. Kemudian Allah perintahkan pada makhluk di muka bumi untuk bershalawat dan mengucapkan salam pada beliau supaya menunjukkan berbagai pujian untuk beliau baik dari makhluk di langit (di atas), maupun di muka bumi (di bawah).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 11: 210) Namun mereka membuat alasan bahwa karena dalam acara maulid terdapat ritual shalawatan. Sanggahannya, emangnya shalawat cuma bisa diterapkan pada maulid Nabi? Mana dalilnya? Kita diperintahkan shalawat itu setiap saat. Jika dikhususkan pada waktu tertentu, tanpa ada dalil, itu jelas mengada-ada. Ini beberapa dalil yang menunjukkan bahwa kita diperintahkan bershalawat setiap saat, bukan hanya saat mauludan. كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ صَلَّى عَلَى مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَقَالَ « رَبِّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ » “Biasanya, ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid beliau bershalawat kemudian mengucapkan: rabbighfirli dzunubi waftahli abwaaba rahmatik (Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku, dan bukalah untukku pintu-pintu Rahmat-Mu)” (HR. Tirmidzi, 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula sama halnya dengan keluar masjid, ada dalil tentang hal tersebut. Ketika tasyahud, kita pun diperintahkan untuk bershalawat sebagaimana disebutkan dalam hadits, سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلاً يَدْعُو فِى صَلاَتِهِ لَمْ يُمَجِّدِ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « عَجِلَ هَذَا ». ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ ». “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendengar seorang lelaki yang berdoa dalam shalatnya tanpa mengagungkan Allah dan tanpa bershalawat. Beliau pun berkata, ‘Orang ini terlalu tergesa-gesa’. Rasulullah lalu memanggil lelaki tersebut lalu menasehatinya, ‘Jika salah seorang diantara kalian berdoa mulailah dengan mengagungkanlah Allah, lalu memuji Allah, kemudian bershalawatlah, barulah setelah itu berdoa apa yang ia inginkan‘” (HR. Abu Daud no. 1481. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ketika disebut nama Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- saja kita diperintahkan bershalawat, اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ “Orang pelit itu adalah orang yang ketika disebut namaku ia enggan bershalawat” (HR. Tirmidzi no. 3546, ia berkata hadits tersebut hasan shahih gharib). Demikian halnya sehabis mendengar adzan, إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا “Jika kalian mendengarkan muadzin mengumandangkan adzan, ucapkanlah apa yang ia ucapkan. Kemudian bershalawatlah kepadaku. Karena setiap seseorang bershalawat kepadaku, Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali” (HR. Muslim, no. 384) Ketika dzikir pagi, kita juga diperintahkan bershalawat 10 kali, مَنْ صَلَّى عَلَيَّ حِيْنَ يُصْبِحُ عَشْرًا وَحِيْنَ يُمْسِي عَشْرًا أَدْركَتْهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ القِيَامَةِ “Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali di pagi dan petang hari, maka ia akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat nanti.” (HR. Thobroni melalui dua isnad, keduanya jayyid. Lihat Majma’ Az Zawaid 10: 120 dan Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 273, no. 656). Bukan hanya dzikir pagi, dzikir petang pun demikian sebagaimana tertera dalam hadits ini. Bahkan setiap ingin memanjatkan do’a kita pun memanjatkan shalawat terlebih dahulu. Dalilnya adalah dalil shalawat saat tasyahud karena di awalnya diawali dengan memuji Allah terlebih dahulu. Di hari Jum’at pun demikian, seorang muslim diperintahkan memperbanyak shalawat. Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ فَإِنَّ صَلاَةَ أُمَّتِى تُعْرَضُ عَلَىَّ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ ، فَمَنْ كَانَ أَكْثَرَهُمْ عَلَىَّ صَلاَةً كَانَ أَقْرَبَهُمْ مِنِّى مَنْزِلَةً “Perbanyaklah shalawat kepadaku  pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan ligoirihi –yaitu hasan dilihat dari jalur lainnya-. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1673). Jadi kalau mengatakan bahwa orang yang tidak merayakan maulid dituduh pelit bershalawat, maka itu keliru. Justru yang dilakukan pro-maulid pada setiap maulid saja, menunjukkan kekeliruannya. Atau mungkin ia lakukan pada setiap pekan saat acara shalawatan versi dia, ini juga menunjukkan pelitnya. Karena setiap muslim dalam sehari saja bisa bershalawat lebih dari sepuluh kali. Yang para ulama contohkan, mereka itu mengkaji hadits-hadits Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, di dalamnya berisi shiroh beliau. Setiap hari mereka rajin mengkaji hadits dari kitab shahihain (Bukhari-Muslim), kitab sunan yang empat dan juga kitab musnad. Jadi baca siroh Nabi kita yang mulia bukan hanya setahun sekali, bukan hanya saat perayaan mauludan di Rabi’ul Awwal. Kalau ritual untuk merayakannya berbeda-beda, tidak ada standar, maka bagaimana mungkin suatu ibadah dalam Islam bisa dikata seperti ini? Padahal dalam shalat dan puasa saja kita sudah diajarkan tata caranya, begitu pula dalam ibadah tahunan seperti ibadah haji. Seharusnya dalam moment penting seperti maulid, juga harus ada petunjuk bagaimana merayakannya. Karena ajaran Islam itu sudah diterangkan dengan terang benderang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ “Sungguh saya telah meninggalkan kalian di atas petunjuk yang sangat terang malamnya seperti waktu siangnya tidaklah menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Bagaimana mencari petunjuk untuk merayakannya, perayaannya pun tidak ada dalilnya. Karena Islam hanya mengenal dua hari raya besar yaitu Idul Fithri dan Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan, كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى “Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’” (HR. An Nasa-i no. 1556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Masih tersisa lima keanehan yang akan dikupas keesokan hari di Rumaysho.com, insya Allah. Wallahul muwaffiq.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com [1] Ketika kami search di Google mengenai perkataan Imam Syafi’i di atas, tidak kami peroleh link berbahasa Arab. Yang ada adalah artikel berbahasa Indonesia. Kalau memang itu bersumber dari kitab Arab, kok di Google sulit mencarinya? Yang ada kami temukan sumber perkataan tersebut dari Kitab Madarijus Su’uud hal. 16, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh An-Nawawiy Ats-Tsaniy (Sayyid Ulama Hijaz).  Artinya perkataan tersebut bukan bersumber dari Imam Syafi’i secara langsung. Tagsmaulid maulid nabi

10 Keanehan Para Pro-Maulid

Tulisan berikut sengaja disusun oleh Rumaysho.com untuk menunjukkan kekeliruan pembelaan terhadap acara maulid Nabi yang selama ini tersebar di tengah kaum muslimin. Ditambah pula, tulisan ini menjawab beberapa syubhat (kerancuan) yang disuarakan oleh para pendukung maulid. Berikut keanehan para pendukung maulid, 3 di antaranya yang kami sebutkan kali ini: 1- Katanya mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun beribadah tanpa perintah Nabi. Kita selaku umat Islam diperintahkan untuk mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 164). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan mencintai Rasul lebih diutamakan dari mencintai diri sendiri sebagaimana firman Allah Ta’ala, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al Ahzab: 6). Padahal kata para ulama mencintai Nabi adalah dengan menghidupkan sunnahnya yang diperintahkan. Kata Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais, Imam Masjidil Haram, إحياء سنته حقيقة حبه “Menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hakekat mencintai beliau.” (Khutbah Jum’at di Masjidil Haram, 13 Rabi’ul Awwal 1434 H) Sedangkan perayaan maulid tidak ada dalil perintah untuk menghidupkannya, lantas mereka mengikuti ajaran Nabi siapa? Apakah mereka punya Nabi selain Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-? Atau Imam, Kyai, Ustadz mereka memiliki ajaran selevel Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-?[1] 2- Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan maulid? Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ulama Syafi’i memiliki kaedah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah antara ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17). Atau mungkin Maulid bukan ibadah? Lantas kenapa capek-capek merayakannya kalau bukan maksud ibadah? Bukankah merayakan maulid untuk menunjukkan cinta Rasul, maka tentu pahala yang ingin diraih? Sehingga tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah Maulid, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) 3- Pendukung maulid berkata bahwa maulid adalah bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua, yaitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya. Karena semua ibadah yang tanpa tuntunan dikategorikan oleh mereka sebagai hasanah. Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela. Ibnu ‘Atthor ketika menjelaskan hadits yang dibawakan oleh gurunya, Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah, yaitu hadits nomor 5 dari ‘Aisyah tentang bid’ah, beliau berkata, “Di antara perbuatan bid’ah tersebut adalah shalat Raghaib[2] dan shalat pada malam nishfu Sya’ban, juga membaca surat Al An’am pada raka’at satu raka’at pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan karena orang awam menyangka bahwa surat Al An’am turun sekaligus pada malam tersebut, begitu pula menambah bacaan shalawat pada iqomah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Hadits ‘Aisyah yang dimaksudkan di atas adalah, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Mereka seakan-akan menutup mata dari hadits ini padahal hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah. Dan Imam Nawawi sendiri mengatakan, وَهَذَا الْحَدِيث قَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ مِنْ جَوَامِع كَلِمه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ صَرِيح فِي رَدّ كُلّ الْبِدَع وَالْمُخْتَرَعَات “Hadits ini adalah kaedah yang amat penting dari kaedah Islam dan merupakan kalimat yang singkat namun sarat makna dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini tegas mengatakan membantah setiap perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannnya.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 16). Perkataan Imam Nawawi di atas dibawakan pula oleh muridnya, Ibnu ‘Atthor dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah. Supaya lebih jelas apa yang dimaksudkan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, lihat perkataan Imam Nawawi ketika membagi bid’ah menjadi lima, فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ “Di antara bid’ah yang wajib adalah menyusun tulisan untuk membantah ahli kalam, juga membantah ahli bid’ah dan golongan yang menyimpang lainnya. Contoh bid’ah yang sunnah adalah menyusun buku-buku berisi ilmu dan membangun sekolah dan pos pertahanan untuk menjaga musuh atau semacam itu. Bid’ah yang mubah adalah seperti mengecek warna dari makanan dan semacamnya. Sedangkan bid’ah yang haram dan makruh, maka sudah jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 155). Sebelum membawa perkataan di atas, Imam Nawawi berbicara tentang hadits, كُلّ بِدْعَة ضَلَالَة “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867). Setelah itu, beliau berkata, هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق “Hadits tersebut adalah umum namun maksudnya adalah khusus, yaitu secara umum bid’ah itu tercela. Sebagaimana pakar bahasa mendefinisikan bid’ah sebagai ‘segala sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya’.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 154) Di tempat lain, beliau menerangkan mengenai hadits setiap bid’ah adalah sesat, وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة “Yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara batil yang dibuat-buat dan bid’ah yang tercela” (Syarh Shahih Muslim, 7: 104). Jika kita meninjau perkataan Imam Nawawi, itu bukan berarti setiap yang baru dan dianggap baik itu bisa diterima. Karena setiap yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya bisa termasuk bid’ah hasanah, bisa jadi pula termasuk bid’ah sayyi’ah. Yang termasuk bid’ah hasanah jika ada maslahat, walau tidak ada dalilnya. Seperti yang Imam Nawawi contohkan yaitu membangun madrasah dan membantah ahli kalam. Sedangkan yang menyelisihi ajaran Rasul, itulah yang termasuk bid’ah sayyi’ah (yang jelek). Yang menyelisihi ajaran Rasul dan termasuk bid’ah sayyi’ah seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Atthor di atas, yaitu shalat Raghaib dan membaca shalawat saat iqomah. Ini berarti tidak seenaknya saja kita memasukkan suatu amalan yang kita anggap baik dalam bid’ah hasanah. Namun mesti melihat kecocokan dengan ajaran Rasul walau tidak diajarkan oleh beliau sebelumnya, tetapi hal itu sudah termasuk dalam dalil umum atau pertimbangan maslahat mursalah. Penafsiran bid’ah hasanah sangat baik jika merujuk pada perkataan Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah pernah berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu perkara yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i 1: 468-469. Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131.) Lihatlah apa yang dimaksud bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (yang tercela) menurut versi Imam Syafi’i -semoga Allah merahmati beliau-. Yang tercela atau termasuk bid’ah sayyi’ah adalah jika menyelisihi dalil Al Qur’an, As Sunnah, atsar dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan jelas perayaan maulid tidak memiliki dalil sama sekali, sehingga perayaan tersebut bukan termasuk hasanah, namun termasuk bid’ah sayyi’ah atau tercela. Adapun mengumpulkan Al Qur’an, membukukan hadits, menyusun buku-buku agama, membangun madrasah, ini bukan termasuk bid’ah tercela karena semuanya tercakup dalam maslahat mursalah. Mengenai maslahat mursalat ini diterangkan oleh Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah, di mana beliau rahimahullah berkata “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2: 101-103) Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Silakan analogikan kaedah Ibnu Taimiyah di atas untuk perayaan maulid Nabi. Apakah ada faktor pendorong untuk mengekspresikan cinta nabi saat itu dengan maulid? Tentu ada. Apakah ada faktor penghalang? Tidak ada, artinya para sahabat ketika itu bisa melaksanakannya. Sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh orang sesudahnya, maka itu bukan maslahat, tetapi termasuk bid’ah. Para ulama telah berkata mengenai suatu amalan yang tidak pernah diajarkan sebelumnya oleh para sahabat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut (perayaan maulid) baik, tentu mereka (para sahabat dan tabi’in) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Sebagaimana perkataan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat Al Ahqof ayat 11. Hanya Allah yang memberi taufik. Tulisan di atas masih berlanjut pada tujuh keanehan lainnya, insya Allah.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com   [1] Kalau mau menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah lakukan amalan sunnah beliau yang ada dalilnya. Seperti keterangan Syaikh Muktar Asy Syinqithi -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan- dalam muhadhoroh di Masjid Nabawi (12/3/1434 H) bahwa Maulid Nabi yang ada dalilnya adalah dengan menjelaskan puasa Senin, karena bertepatan dengan hari lahir beliau. Memang benar apa yang beliau katakan bahwa puasa Senin bertepatan dengan hari lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Catatan: Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. [2] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali. Ath Thurthusi mengatakan, ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242) 1 2Next page Tagsmaulid maulid nabi

10 Keanehan Para Pro-Maulid

Tulisan berikut sengaja disusun oleh Rumaysho.com untuk menunjukkan kekeliruan pembelaan terhadap acara maulid Nabi yang selama ini tersebar di tengah kaum muslimin. Ditambah pula, tulisan ini menjawab beberapa syubhat (kerancuan) yang disuarakan oleh para pendukung maulid. Berikut keanehan para pendukung maulid, 3 di antaranya yang kami sebutkan kali ini: 1- Katanya mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun beribadah tanpa perintah Nabi. Kita selaku umat Islam diperintahkan untuk mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 164). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan mencintai Rasul lebih diutamakan dari mencintai diri sendiri sebagaimana firman Allah Ta’ala, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al Ahzab: 6). Padahal kata para ulama mencintai Nabi adalah dengan menghidupkan sunnahnya yang diperintahkan. Kata Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais, Imam Masjidil Haram, إحياء سنته حقيقة حبه “Menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hakekat mencintai beliau.” (Khutbah Jum’at di Masjidil Haram, 13 Rabi’ul Awwal 1434 H) Sedangkan perayaan maulid tidak ada dalil perintah untuk menghidupkannya, lantas mereka mengikuti ajaran Nabi siapa? Apakah mereka punya Nabi selain Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-? Atau Imam, Kyai, Ustadz mereka memiliki ajaran selevel Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-?[1] 2- Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan maulid? Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ulama Syafi’i memiliki kaedah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah antara ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17). Atau mungkin Maulid bukan ibadah? Lantas kenapa capek-capek merayakannya kalau bukan maksud ibadah? Bukankah merayakan maulid untuk menunjukkan cinta Rasul, maka tentu pahala yang ingin diraih? Sehingga tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah Maulid, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) 3- Pendukung maulid berkata bahwa maulid adalah bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua, yaitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya. Karena semua ibadah yang tanpa tuntunan dikategorikan oleh mereka sebagai hasanah. Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela. Ibnu ‘Atthor ketika menjelaskan hadits yang dibawakan oleh gurunya, Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah, yaitu hadits nomor 5 dari ‘Aisyah tentang bid’ah, beliau berkata, “Di antara perbuatan bid’ah tersebut adalah shalat Raghaib[2] dan shalat pada malam nishfu Sya’ban, juga membaca surat Al An’am pada raka’at satu raka’at pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan karena orang awam menyangka bahwa surat Al An’am turun sekaligus pada malam tersebut, begitu pula menambah bacaan shalawat pada iqomah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Hadits ‘Aisyah yang dimaksudkan di atas adalah, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Mereka seakan-akan menutup mata dari hadits ini padahal hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah. Dan Imam Nawawi sendiri mengatakan, وَهَذَا الْحَدِيث قَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ مِنْ جَوَامِع كَلِمه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ صَرِيح فِي رَدّ كُلّ الْبِدَع وَالْمُخْتَرَعَات “Hadits ini adalah kaedah yang amat penting dari kaedah Islam dan merupakan kalimat yang singkat namun sarat makna dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini tegas mengatakan membantah setiap perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannnya.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 16). Perkataan Imam Nawawi di atas dibawakan pula oleh muridnya, Ibnu ‘Atthor dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah. Supaya lebih jelas apa yang dimaksudkan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, lihat perkataan Imam Nawawi ketika membagi bid’ah menjadi lima, فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ “Di antara bid’ah yang wajib adalah menyusun tulisan untuk membantah ahli kalam, juga membantah ahli bid’ah dan golongan yang menyimpang lainnya. Contoh bid’ah yang sunnah adalah menyusun buku-buku berisi ilmu dan membangun sekolah dan pos pertahanan untuk menjaga musuh atau semacam itu. Bid’ah yang mubah adalah seperti mengecek warna dari makanan dan semacamnya. Sedangkan bid’ah yang haram dan makruh, maka sudah jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 155). Sebelum membawa perkataan di atas, Imam Nawawi berbicara tentang hadits, كُلّ بِدْعَة ضَلَالَة “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867). Setelah itu, beliau berkata, هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق “Hadits tersebut adalah umum namun maksudnya adalah khusus, yaitu secara umum bid’ah itu tercela. Sebagaimana pakar bahasa mendefinisikan bid’ah sebagai ‘segala sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya’.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 154) Di tempat lain, beliau menerangkan mengenai hadits setiap bid’ah adalah sesat, وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة “Yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara batil yang dibuat-buat dan bid’ah yang tercela” (Syarh Shahih Muslim, 7: 104). Jika kita meninjau perkataan Imam Nawawi, itu bukan berarti setiap yang baru dan dianggap baik itu bisa diterima. Karena setiap yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya bisa termasuk bid’ah hasanah, bisa jadi pula termasuk bid’ah sayyi’ah. Yang termasuk bid’ah hasanah jika ada maslahat, walau tidak ada dalilnya. Seperti yang Imam Nawawi contohkan yaitu membangun madrasah dan membantah ahli kalam. Sedangkan yang menyelisihi ajaran Rasul, itulah yang termasuk bid’ah sayyi’ah (yang jelek). Yang menyelisihi ajaran Rasul dan termasuk bid’ah sayyi’ah seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Atthor di atas, yaitu shalat Raghaib dan membaca shalawat saat iqomah. Ini berarti tidak seenaknya saja kita memasukkan suatu amalan yang kita anggap baik dalam bid’ah hasanah. Namun mesti melihat kecocokan dengan ajaran Rasul walau tidak diajarkan oleh beliau sebelumnya, tetapi hal itu sudah termasuk dalam dalil umum atau pertimbangan maslahat mursalah. Penafsiran bid’ah hasanah sangat baik jika merujuk pada perkataan Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah pernah berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu perkara yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i 1: 468-469. Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131.) Lihatlah apa yang dimaksud bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (yang tercela) menurut versi Imam Syafi’i -semoga Allah merahmati beliau-. Yang tercela atau termasuk bid’ah sayyi’ah adalah jika menyelisihi dalil Al Qur’an, As Sunnah, atsar dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan jelas perayaan maulid tidak memiliki dalil sama sekali, sehingga perayaan tersebut bukan termasuk hasanah, namun termasuk bid’ah sayyi’ah atau tercela. Adapun mengumpulkan Al Qur’an, membukukan hadits, menyusun buku-buku agama, membangun madrasah, ini bukan termasuk bid’ah tercela karena semuanya tercakup dalam maslahat mursalah. Mengenai maslahat mursalat ini diterangkan oleh Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah, di mana beliau rahimahullah berkata “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2: 101-103) Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Silakan analogikan kaedah Ibnu Taimiyah di atas untuk perayaan maulid Nabi. Apakah ada faktor pendorong untuk mengekspresikan cinta nabi saat itu dengan maulid? Tentu ada. Apakah ada faktor penghalang? Tidak ada, artinya para sahabat ketika itu bisa melaksanakannya. Sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh orang sesudahnya, maka itu bukan maslahat, tetapi termasuk bid’ah. Para ulama telah berkata mengenai suatu amalan yang tidak pernah diajarkan sebelumnya oleh para sahabat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut (perayaan maulid) baik, tentu mereka (para sahabat dan tabi’in) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Sebagaimana perkataan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat Al Ahqof ayat 11. Hanya Allah yang memberi taufik. Tulisan di atas masih berlanjut pada tujuh keanehan lainnya, insya Allah.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com   [1] Kalau mau menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah lakukan amalan sunnah beliau yang ada dalilnya. Seperti keterangan Syaikh Muktar Asy Syinqithi -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan- dalam muhadhoroh di Masjid Nabawi (12/3/1434 H) bahwa Maulid Nabi yang ada dalilnya adalah dengan menjelaskan puasa Senin, karena bertepatan dengan hari lahir beliau. Memang benar apa yang beliau katakan bahwa puasa Senin bertepatan dengan hari lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Catatan: Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. [2] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali. Ath Thurthusi mengatakan, ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242) 1 2Next page Tagsmaulid maulid nabi
Tulisan berikut sengaja disusun oleh Rumaysho.com untuk menunjukkan kekeliruan pembelaan terhadap acara maulid Nabi yang selama ini tersebar di tengah kaum muslimin. Ditambah pula, tulisan ini menjawab beberapa syubhat (kerancuan) yang disuarakan oleh para pendukung maulid. Berikut keanehan para pendukung maulid, 3 di antaranya yang kami sebutkan kali ini: 1- Katanya mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun beribadah tanpa perintah Nabi. Kita selaku umat Islam diperintahkan untuk mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 164). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan mencintai Rasul lebih diutamakan dari mencintai diri sendiri sebagaimana firman Allah Ta’ala, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al Ahzab: 6). Padahal kata para ulama mencintai Nabi adalah dengan menghidupkan sunnahnya yang diperintahkan. Kata Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais, Imam Masjidil Haram, إحياء سنته حقيقة حبه “Menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hakekat mencintai beliau.” (Khutbah Jum’at di Masjidil Haram, 13 Rabi’ul Awwal 1434 H) Sedangkan perayaan maulid tidak ada dalil perintah untuk menghidupkannya, lantas mereka mengikuti ajaran Nabi siapa? Apakah mereka punya Nabi selain Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-? Atau Imam, Kyai, Ustadz mereka memiliki ajaran selevel Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-?[1] 2- Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan maulid? Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ulama Syafi’i memiliki kaedah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah antara ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17). Atau mungkin Maulid bukan ibadah? Lantas kenapa capek-capek merayakannya kalau bukan maksud ibadah? Bukankah merayakan maulid untuk menunjukkan cinta Rasul, maka tentu pahala yang ingin diraih? Sehingga tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah Maulid, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) 3- Pendukung maulid berkata bahwa maulid adalah bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua, yaitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya. Karena semua ibadah yang tanpa tuntunan dikategorikan oleh mereka sebagai hasanah. Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela. Ibnu ‘Atthor ketika menjelaskan hadits yang dibawakan oleh gurunya, Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah, yaitu hadits nomor 5 dari ‘Aisyah tentang bid’ah, beliau berkata, “Di antara perbuatan bid’ah tersebut adalah shalat Raghaib[2] dan shalat pada malam nishfu Sya’ban, juga membaca surat Al An’am pada raka’at satu raka’at pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan karena orang awam menyangka bahwa surat Al An’am turun sekaligus pada malam tersebut, begitu pula menambah bacaan shalawat pada iqomah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Hadits ‘Aisyah yang dimaksudkan di atas adalah, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Mereka seakan-akan menutup mata dari hadits ini padahal hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah. Dan Imam Nawawi sendiri mengatakan, وَهَذَا الْحَدِيث قَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ مِنْ جَوَامِع كَلِمه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ صَرِيح فِي رَدّ كُلّ الْبِدَع وَالْمُخْتَرَعَات “Hadits ini adalah kaedah yang amat penting dari kaedah Islam dan merupakan kalimat yang singkat namun sarat makna dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini tegas mengatakan membantah setiap perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannnya.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 16). Perkataan Imam Nawawi di atas dibawakan pula oleh muridnya, Ibnu ‘Atthor dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah. Supaya lebih jelas apa yang dimaksudkan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, lihat perkataan Imam Nawawi ketika membagi bid’ah menjadi lima, فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ “Di antara bid’ah yang wajib adalah menyusun tulisan untuk membantah ahli kalam, juga membantah ahli bid’ah dan golongan yang menyimpang lainnya. Contoh bid’ah yang sunnah adalah menyusun buku-buku berisi ilmu dan membangun sekolah dan pos pertahanan untuk menjaga musuh atau semacam itu. Bid’ah yang mubah adalah seperti mengecek warna dari makanan dan semacamnya. Sedangkan bid’ah yang haram dan makruh, maka sudah jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 155). Sebelum membawa perkataan di atas, Imam Nawawi berbicara tentang hadits, كُلّ بِدْعَة ضَلَالَة “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867). Setelah itu, beliau berkata, هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق “Hadits tersebut adalah umum namun maksudnya adalah khusus, yaitu secara umum bid’ah itu tercela. Sebagaimana pakar bahasa mendefinisikan bid’ah sebagai ‘segala sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya’.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 154) Di tempat lain, beliau menerangkan mengenai hadits setiap bid’ah adalah sesat, وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة “Yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara batil yang dibuat-buat dan bid’ah yang tercela” (Syarh Shahih Muslim, 7: 104). Jika kita meninjau perkataan Imam Nawawi, itu bukan berarti setiap yang baru dan dianggap baik itu bisa diterima. Karena setiap yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya bisa termasuk bid’ah hasanah, bisa jadi pula termasuk bid’ah sayyi’ah. Yang termasuk bid’ah hasanah jika ada maslahat, walau tidak ada dalilnya. Seperti yang Imam Nawawi contohkan yaitu membangun madrasah dan membantah ahli kalam. Sedangkan yang menyelisihi ajaran Rasul, itulah yang termasuk bid’ah sayyi’ah (yang jelek). Yang menyelisihi ajaran Rasul dan termasuk bid’ah sayyi’ah seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Atthor di atas, yaitu shalat Raghaib dan membaca shalawat saat iqomah. Ini berarti tidak seenaknya saja kita memasukkan suatu amalan yang kita anggap baik dalam bid’ah hasanah. Namun mesti melihat kecocokan dengan ajaran Rasul walau tidak diajarkan oleh beliau sebelumnya, tetapi hal itu sudah termasuk dalam dalil umum atau pertimbangan maslahat mursalah. Penafsiran bid’ah hasanah sangat baik jika merujuk pada perkataan Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah pernah berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu perkara yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i 1: 468-469. Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131.) Lihatlah apa yang dimaksud bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (yang tercela) menurut versi Imam Syafi’i -semoga Allah merahmati beliau-. Yang tercela atau termasuk bid’ah sayyi’ah adalah jika menyelisihi dalil Al Qur’an, As Sunnah, atsar dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan jelas perayaan maulid tidak memiliki dalil sama sekali, sehingga perayaan tersebut bukan termasuk hasanah, namun termasuk bid’ah sayyi’ah atau tercela. Adapun mengumpulkan Al Qur’an, membukukan hadits, menyusun buku-buku agama, membangun madrasah, ini bukan termasuk bid’ah tercela karena semuanya tercakup dalam maslahat mursalah. Mengenai maslahat mursalat ini diterangkan oleh Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah, di mana beliau rahimahullah berkata “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2: 101-103) Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Silakan analogikan kaedah Ibnu Taimiyah di atas untuk perayaan maulid Nabi. Apakah ada faktor pendorong untuk mengekspresikan cinta nabi saat itu dengan maulid? Tentu ada. Apakah ada faktor penghalang? Tidak ada, artinya para sahabat ketika itu bisa melaksanakannya. Sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh orang sesudahnya, maka itu bukan maslahat, tetapi termasuk bid’ah. Para ulama telah berkata mengenai suatu amalan yang tidak pernah diajarkan sebelumnya oleh para sahabat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut (perayaan maulid) baik, tentu mereka (para sahabat dan tabi’in) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Sebagaimana perkataan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat Al Ahqof ayat 11. Hanya Allah yang memberi taufik. Tulisan di atas masih berlanjut pada tujuh keanehan lainnya, insya Allah.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com   [1] Kalau mau menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah lakukan amalan sunnah beliau yang ada dalilnya. Seperti keterangan Syaikh Muktar Asy Syinqithi -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan- dalam muhadhoroh di Masjid Nabawi (12/3/1434 H) bahwa Maulid Nabi yang ada dalilnya adalah dengan menjelaskan puasa Senin, karena bertepatan dengan hari lahir beliau. Memang benar apa yang beliau katakan bahwa puasa Senin bertepatan dengan hari lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Catatan: Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. [2] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali. Ath Thurthusi mengatakan, ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242) 1 2Next page Tagsmaulid maulid nabi


Tulisan berikut sengaja disusun oleh Rumaysho.com untuk menunjukkan kekeliruan pembelaan terhadap acara maulid Nabi yang selama ini tersebar di tengah kaum muslimin. Ditambah pula, tulisan ini menjawab beberapa syubhat (kerancuan) yang disuarakan oleh para pendukung maulid. Berikut keanehan para pendukung maulid, 3 di antaranya yang kami sebutkan kali ini: 1- Katanya mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun beribadah tanpa perintah Nabi. Kita selaku umat Islam diperintahkan untuk mencintai Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut ini, قُلْ إِنْ كَانَ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ “Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya”. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS. At Taubah: 24). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Jika semua hal-hal tadi lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya, serta berjihad di jalan Allah, maka tunggulah musibah dan malapetaka yang akan menimpa kalian.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 164). Ancaman keras inilah yang menunjukkan bahwa mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari makhluk lainnya adalah wajib. Bahkan mencintai Rasul lebih diutamakan dari mencintai diri sendiri sebagaimana firman Allah Ta’ala, النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri.” (QS. Al Ahzab: 6). Padahal kata para ulama mencintai Nabi adalah dengan menghidupkan sunnahnya yang diperintahkan. Kata Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrahman As Sudais, Imam Masjidil Haram, إحياء سنته حقيقة حبه “Menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hakekat mencintai beliau.” (Khutbah Jum’at di Masjidil Haram, 13 Rabi’ul Awwal 1434 H) Sedangkan perayaan maulid tidak ada dalil perintah untuk menghidupkannya, lantas mereka mengikuti ajaran Nabi siapa? Apakah mereka punya Nabi selain Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-? Atau Imam, Kyai, Ustadz mereka memiliki ajaran selevel Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-?[1] 2- Menanyakan mana dalil yang mengharamkan maulid secara khusus. Padahal seharusnya yang ditanyakan adalah mana dalil yang memerintahkan untuk merayakan maulid atau mengekspresikan cinta Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dengan maulid? Karena kaedahnya tentu berbeda antara masalah ibadah dan masalah muamalah atau adat (non-ibadah). Kalau dalam masalah ibadah, hukum asalnya adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Untuk masalah muamalat atau adat, berlaku hukum sebaliknya. Hukum asal dalam perkara non-ibadah adalah boleh sampai ada dalil yang melarang. Ulama Syafi’i memiliki kaedah, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah antara ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17). Atau mungkin Maulid bukan ibadah? Lantas kenapa capek-capek merayakannya kalau bukan maksud ibadah? Bukankah merayakan maulid untuk menunjukkan cinta Rasul, maka tentu pahala yang ingin diraih? Sehingga tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah Maulid, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) 3- Pendukung maulid berkata bahwa maulid adalah bid’ah hasanah karena menganggap bid’ah itu ada dua, yaitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Namun ketika ditanya, apa yang dimaksud bid’ah sayyi’ah, mereka sulit menyebutkan contohnya. Karena semua ibadah yang tanpa tuntunan dikategorikan oleh mereka sebagai hasanah. Padahal ulama Syafi’i seperti Ibnul ‘Atthor, murid Imam Nawawi telah mengategorikan beberapa bid’ah yang dikatakan hasanah oleh mereka sebagai bid’ah yang tercela. Ibnu ‘Atthor ketika menjelaskan hadits yang dibawakan oleh gurunya, Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah, yaitu hadits nomor 5 dari ‘Aisyah tentang bid’ah, beliau berkata, “Di antara perbuatan bid’ah tersebut adalah shalat Raghaib[2] dan shalat pada malam nishfu Sya’ban, juga membaca surat Al An’am pada raka’at satu raka’at pada malam ke-27 dari bulan Ramadhan karena orang awam menyangka bahwa surat Al An’am turun sekaligus pada malam tersebut, begitu pula menambah bacaan shalawat pada iqomah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Hadits ‘Aisyah yang dimaksudkan di atas adalah, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Mereka seakan-akan menutup mata dari hadits ini padahal hadits ini disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al Arba’in An Nawawiyah. Dan Imam Nawawi sendiri mengatakan, وَهَذَا الْحَدِيث قَاعِدَة عَظِيمَة مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ مِنْ جَوَامِع كَلِمه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنَّهُ صَرِيح فِي رَدّ كُلّ الْبِدَع وَالْمُخْتَرَعَات “Hadits ini adalah kaedah yang amat penting dari kaedah Islam dan merupakan kalimat yang singkat namun sarat makna dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini tegas mengatakan membantah setiap perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannnya.” (Syarh Shahih Muslim, 12: 16). Perkataan Imam Nawawi di atas dibawakan pula oleh muridnya, Ibnu ‘Atthor dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah. Supaya lebih jelas apa yang dimaksudkan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, lihat perkataan Imam Nawawi ketika membagi bid’ah menjadi lima, فَمِنْ الْوَاجِبَة : نَظْم أَدِلَّة الْمُتَكَلِّمِينَ لِلرَّدِّ عَلَى الْمَلَاحِدَة وَالْمُبْتَدِعِينَ وَشِبْه ذَلِكَ . وَمِنْ الْمَنْدُوبَة : تَصْنِيف كُتُب الْعِلْم ، وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبُط وَغَيْر ذَلِكَ . وَمِنْ الْمُبَاح : التَّبَسُّط فِي أَلْوَان الْأَطْعِمَة وَغَيْر ذَلِكَ . وَالْحَرَام وَالْمَكْرُوه ظَاهِرَانِ “Di antara bid’ah yang wajib adalah menyusun tulisan untuk membantah ahli kalam, juga membantah ahli bid’ah dan golongan yang menyimpang lainnya. Contoh bid’ah yang sunnah adalah menyusun buku-buku berisi ilmu dan membangun sekolah dan pos pertahanan untuk menjaga musuh atau semacam itu. Bid’ah yang mubah adalah seperti mengecek warna dari makanan dan semacamnya. Sedangkan bid’ah yang haram dan makruh, maka sudah jelas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 155). Sebelum membawa perkataan di atas, Imam Nawawi berbicara tentang hadits, كُلّ بِدْعَة ضَلَالَة “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Muslim no. 867). Setelah itu, beliau berkata, هَذَا عَامّ مَخْصُوص ، وَالْمُرَاد غَالِب الْبِدَع . قَالَ أَهْل اللُّغَة : هِيَ كُلّ شَيْء عُمِلَ عَلَى غَيْر مِثَال سَابِق “Hadits tersebut adalah umum namun maksudnya adalah khusus, yaitu secara umum bid’ah itu tercela. Sebagaimana pakar bahasa mendefinisikan bid’ah sebagai ‘segala sesuatu yang diamalkan tanpa ada contoh sebelumnya’.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 154) Di tempat lain, beliau menerangkan mengenai hadits setiap bid’ah adalah sesat, وَأَنَّ الْمُرَاد بِهِ الْمُحْدَثَات الْبَاطِلَة وَالْبِدَع الْمَذْمُومَة “Yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara batil yang dibuat-buat dan bid’ah yang tercela” (Syarh Shahih Muslim, 7: 104). Jika kita meninjau perkataan Imam Nawawi, itu bukan berarti setiap yang baru dan dianggap baik itu bisa diterima. Karena setiap yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya bisa termasuk bid’ah hasanah, bisa jadi pula termasuk bid’ah sayyi’ah. Yang termasuk bid’ah hasanah jika ada maslahat, walau tidak ada dalilnya. Seperti yang Imam Nawawi contohkan yaitu membangun madrasah dan membantah ahli kalam. Sedangkan yang menyelisihi ajaran Rasul, itulah yang termasuk bid’ah sayyi’ah (yang jelek). Yang menyelisihi ajaran Rasul dan termasuk bid’ah sayyi’ah seperti yang disebutkan oleh Ibnu ‘Atthor di atas, yaitu shalat Raghaib dan membaca shalawat saat iqomah. Ini berarti tidak seenaknya saja kita memasukkan suatu amalan yang kita anggap baik dalam bid’ah hasanah. Namun mesti melihat kecocokan dengan ajaran Rasul walau tidak diajarkan oleh beliau sebelumnya, tetapi hal itu sudah termasuk dalam dalil umum atau pertimbangan maslahat mursalah. Penafsiran bid’ah hasanah sangat baik jika merujuk pada perkataan Imam Syafi’i. Beliau rahimahullah pernah berkata, والمحدثات ضربان : ما أُحدِثَ مما يُخالف كتاباً ، أو سنةً ، أو أثراً ، أو إجماعاً ، فهذه البدعة الضلال ، وما أُحدِث مِنَ الخير ، لا خِلافَ فيه لواحدٍ مِنْ هذا ، وهذه محدثة غيرُ مذمومة “Perkara yang muhdats (yang baru) itu ada dua macam, yaitu perkara yang dibuat-buat dan menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, atsar (sahabat) dan ijma’, maka ini termasuk bid’ah dholalah (yang sesat). Sedangkan perkara yang masih dalam kebaikan yang tidak menyelisihi dalil-dalil tadi, maka itu bukanlah perkara baru (bid’ah) yang tercela”. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i 1: 468-469. Riwayat ini shahih sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq beliau terhadap Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 131.) Lihatlah apa yang dimaksud bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah (yang tercela) menurut versi Imam Syafi’i -semoga Allah merahmati beliau-. Yang tercela atau termasuk bid’ah sayyi’ah adalah jika menyelisihi dalil Al Qur’an, As Sunnah, atsar dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Dan jelas perayaan maulid tidak memiliki dalil sama sekali, sehingga perayaan tersebut bukan termasuk hasanah, namun termasuk bid’ah sayyi’ah atau tercela. Adapun mengumpulkan Al Qur’an, membukukan hadits, menyusun buku-buku agama, membangun madrasah, ini bukan termasuk bid’ah tercela karena semuanya tercakup dalam maslahat mursalah. Mengenai maslahat mursalat ini diterangkan oleh Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah, di mana beliau rahimahullah berkata “Setiap perkara yang faktor pendorong untuk melakukannya di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada dan mengandung suatu maslahat, namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa perkara tersebut bukanlah maslahat. Namun, apabila faktor tersebut baru muncul setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan hal itu bukanlah maksiat, maka perkara tersebut adalah maslahat.“ (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2: 101-103) Contoh penerapan kaedah Syaikhul Islam di atas adalah adzan ketika shalat ‘ied. Apakah faktor pendorong untuk melakukan adzan pada zaman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ada? Jawabannya: Ada (yaitu beribadah kepada Allah). Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal ada faktor pendorong dan tidak ada penghalang. Pada zaman beliau ketika melakukan shalat ‘ied tidak ada adzan maupun iqomah. Oleh karena itu, adzan ketika itu adalah bid’ah dan meninggalkannya adalah sunnah. Begitu pula hal ini kita terapkan pada kasus mengumpulkan Al Qur’an. Adakah faktor penghalang tatkala itu? Jawabannya: Ada. Karena pada saat itu wahyu masih terus turun dan masih terjadi perubahan hukum. Jadi, sangat sulit Al Qur’an dikumpulkan ketika itu karena adanya faktor penghalang ini. Namun, faktor penghalang ini hilang setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena wahyu dan hukum sudah sempurna dan paten. Jadi, mengumpulkan Al Qur’an pada saat itu adalah suatu maslahat. Silakan analogikan kaedah Ibnu Taimiyah di atas untuk perayaan maulid Nabi. Apakah ada faktor pendorong untuk mengekspresikan cinta nabi saat itu dengan maulid? Tentu ada. Apakah ada faktor penghalang? Tidak ada, artinya para sahabat ketika itu bisa melaksanakannya. Sehingga jika hal tersebut dilakukan oleh orang sesudahnya, maka itu bukan maslahat, tetapi termasuk bid’ah. Para ulama telah berkata mengenai suatu amalan yang tidak pernah diajarkan sebelumnya oleh para sahabat, لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ “Seandainya amalan tersebut (perayaan maulid) baik, tentu mereka (para sahabat dan tabi’in) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Sebagaimana perkataan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir surat Al Ahqof ayat 11. Hanya Allah yang memberi taufik. Tulisan di atas masih berlanjut pada tujuh keanehan lainnya, insya Allah.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   www.rumaysho.com   [1] Kalau mau menghidupkan ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah lakukan amalan sunnah beliau yang ada dalilnya. Seperti keterangan Syaikh Muktar Asy Syinqithi -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan- dalam muhadhoroh di Masjid Nabawi (12/3/1434 H) bahwa Maulid Nabi yang ada dalilnya adalah dengan menjelaskan puasa Senin, karena bertepatan dengan hari lahir beliau. Memang benar apa yang beliau katakan bahwa puasa Senin bertepatan dengan hari lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Catatan: Sebagian beralasan dengan puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Senin, karena pada hari tersebut adalah hari kelahirannya. Ini berarti hari kelahiran boleh dirayakan. Sanggahan: Bagaimana mungkin dalil di atas menjadi dalil untuk merayakan hari kelahiran beliau[?] Ini sungguh tidak tepat dalam berdalil. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan puasa pada tanggal kelahirannya yaitu tanggal 12 Rabiul Awwal, dan itu kalau benar pada tanggal tersebut beliau lahir. Karena dalam masalah tanggal kelahiran beliau masih terdapat perselisihan. Yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan adalah puasa pada hari Senin bukan pada 12 Rabiul Awwal[!] Seharusnya kalau mau mengenang hari kelahiran Nabi dengan dalil di atas, maka perayaan Maulid harus setiap pekan bukan setiap tahun. [2] Shalat Raghaib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Raghaib (hari kamis pertama  bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Raghaib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali. Ath Thurthusi mengatakan, ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242) 1 2Next page Tagsmaulid maulid nabi

Musibah Yang Sering Tidak Disadari

Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا “Ya Allah janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami” Musibah pada agama adalah semua perkara yg mengurangi agama kita, seperti malas beribadah, malas pengajian, malas sholat malam, malas bersedekah dll. Seringkali kita benar-benar merasa terkena musibah jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia kita, seperti berkurangnya harta, jiwa, atau ditimpa penyakit. Akan tetapi tatkala kita menjadi malas dalam beribadah malah kita anggap hal yg biasa. Padahal itu adalah musibah… bahkankah musibah agama lebih parah daripada musibah dunia…. Betapa sering musibah yg menimpa agama kita tersebut karena kemaksiatan yg kita lakukan, sebagaimana dikatakan, “Kemaksiatan dan dosa mengantarkan pelakunya terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa berikutnya” Ya Allah ampunilah dosa kami…jangan Kau jadikan musibah menimpa agama kami yang sangat minim ini….

Musibah Yang Sering Tidak Disadari

Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا “Ya Allah janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami” Musibah pada agama adalah semua perkara yg mengurangi agama kita, seperti malas beribadah, malas pengajian, malas sholat malam, malas bersedekah dll. Seringkali kita benar-benar merasa terkena musibah jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia kita, seperti berkurangnya harta, jiwa, atau ditimpa penyakit. Akan tetapi tatkala kita menjadi malas dalam beribadah malah kita anggap hal yg biasa. Padahal itu adalah musibah… bahkankah musibah agama lebih parah daripada musibah dunia…. Betapa sering musibah yg menimpa agama kita tersebut karena kemaksiatan yg kita lakukan, sebagaimana dikatakan, “Kemaksiatan dan dosa mengantarkan pelakunya terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa berikutnya” Ya Allah ampunilah dosa kami…jangan Kau jadikan musibah menimpa agama kami yang sangat minim ini….
Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا “Ya Allah janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami” Musibah pada agama adalah semua perkara yg mengurangi agama kita, seperti malas beribadah, malas pengajian, malas sholat malam, malas bersedekah dll. Seringkali kita benar-benar merasa terkena musibah jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia kita, seperti berkurangnya harta, jiwa, atau ditimpa penyakit. Akan tetapi tatkala kita menjadi malas dalam beribadah malah kita anggap hal yg biasa. Padahal itu adalah musibah… bahkankah musibah agama lebih parah daripada musibah dunia…. Betapa sering musibah yg menimpa agama kita tersebut karena kemaksiatan yg kita lakukan, sebagaimana dikatakan, “Kemaksiatan dan dosa mengantarkan pelakunya terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa berikutnya” Ya Allah ampunilah dosa kami…jangan Kau jadikan musibah menimpa agama kami yang sangat minim ini….


Diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا “Ya Allah janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami” Musibah pada agama adalah semua perkara yg mengurangi agama kita, seperti malas beribadah, malas pengajian, malas sholat malam, malas bersedekah dll. Seringkali kita benar-benar merasa terkena musibah jika musibah tersebut berkaitan dengan dunia kita, seperti berkurangnya harta, jiwa, atau ditimpa penyakit. Akan tetapi tatkala kita menjadi malas dalam beribadah malah kita anggap hal yg biasa. Padahal itu adalah musibah… bahkankah musibah agama lebih parah daripada musibah dunia…. Betapa sering musibah yg menimpa agama kita tersebut karena kemaksiatan yg kita lakukan, sebagaimana dikatakan, “Kemaksiatan dan dosa mengantarkan pelakunya terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa berikutnya” Ya Allah ampunilah dosa kami…jangan Kau jadikan musibah menimpa agama kami yang sangat minim ini….

Taat pada Pemimpin yang Zalim

“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih) Islam lewat lisan Nabinya telah mengajarkan bagaimana kita bermuamalah dengan pemerintah atau penguasa. Sebagian kalangan bersikap keras sehingga mudah mengkafirkan. Sebagian lagi bersikap lembek. Sikap terbaik yang menjadi akidah seorang muslim adalah tetap menasehati penguasanya dengan baik tatkala mereka tergelincir. Penyampaian nasehat ini pula disalurkan dengan cara yang baik, bukan dengan menyebarkan aib mereka di depan umum. Juga prinsip penting dalam muamalah dengan penguasa adalah tetap mentaati mereka selama mereka masih muslim, walaupun mereka berbuat zholim. Berikut nasehat Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para ulama dalam hal ini. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ “Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih) Mentaati Pemimpin dalam Kebajikan Ta’at kepada pemimpin adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at. Makna zhohir (tekstual) dari hadits ini adalah kita wajib mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun mereka bermaksiat kepada Allah dan tidak menyuruh kita untuk berbuat maksiat kepada Allah. Karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzaifah bin Al Yaman. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, 15/343, Maktabah Syamilah) Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya. Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144) (Pembahasan ini kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Arba’in An NAwawiyah, hal. 279, Daruts Tsaroya) Bersabarlah terhadap Pemimpin yang Zholim Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura [42] : 30) أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”.” (QS. Ali Imran [3] : 165) مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ “Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’ [4] : 79) Allah Ta’ala juga berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al An’am [6] : 129) Apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezholiman seorang pemimpin, maka hendaklah mereka meninggalkan kezholiman. (Inilah nasehat yang sangat bagus dari seorang ulama Robbani. Lihat Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, Darul ‘Aqidah) Ingatlah: Semakin Baik Rakyat, Semakin Baik Pula Pemimpinnya Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” (Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178) Pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Kenapa pada zaman kamu ini banyak terjadi pertengkaran dan fitnah (musibah), sedangkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak? Ali menjawab, “Karena pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi rakyatnya adalah aku dan sahabat lainnya. Sedangkan pada zamanku yang menjadi rakyatnya adalah kalian.” Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) (Dinukil dari buku Ustadz Yazid bin Abdil Qodir Jawas, Nasehat Perpisahan, hadits Al ‘Irbadh) Menegakkan Negara Islam Ada seorang da’i saat ini berkata, أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِي قُلُوْبِكُمْ، تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ “Tegakkanlah Negara Islam di dalam hati kalian, niscaya negara Islam akan tegak di bumi kalian.” Bukanlah jalan melepaskan diri dari kezoliman penguasa adalah dengan mengangkat senjata melalui kudeta yang termasuk bid’ah pada saat ini. Pemberontakan semacam ini telah menyelisihi nash-nash yang memerintahkan untuk merubah diri sendiri terlebuh dahulu dan membangun bangunan dari pondasi (dasar). Allah Ta’ala berfirman, وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al Hajj [22] : 40) Jalan keluar dari kezholiman penguasa –di mana kulit mereka sama dengan kita dan berbicara dengan bahasa kita- adalah dengan : 1. Bertaubat kepada Allah Ta’ala 2. Memperbaiki aqidah 3. Mendidik diri dan keluarga dengan ajaran Islam yang benar (At Ta’liqot Al Atsariyah ‘alal Aqidah Ath Thohawiyah li Aimmati Da’wah Salafiyah, 1/42, Maktabah Syamilah) Oleh karena itu, setiap da’i yang ingin mendakwahkan islam hendaklah memulai dakwahnya dengan dakwah tauhid. Inilah dakwah para Nabi dan dakwah pertama yang Nabi perintahkan kepada da’i dari kalangan sahabat untuk menyampaikannya kepada umat. Para sahabat tidaklah diperintahkan untuk menegakkan khilafah islamiyah terlebih dahulu atau menguasai pemerintahan melalui politik. Namun, dakwah yang beliau perintah untuk disampaikan pertama kali adalah dakwah tauhid. Lihatlah nasehat beliau shallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengutusnya ke Yaman –negeri Ahli Kitab-, إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jadikanlah dakwah pertamamu kepada mereka adalah untuk beribadah kepada Allah (mentauhidkannya). Apabila mereka sudah mentauhidkan Allah, beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam kepada mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Jauhilah Pertumpahan Darah Kita harus memperhatikan kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa. Karena, bila kita tidak mentaati mereka, maka akan terjadi kekacauan, pertumpahan darah dan terjadi korban pada kaum muslimin. Ingatlah bahwa darah kaum muslimin itu lebih mulia daripada hancurnya dunia ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Hancurnya dunia ini lebih ringan (dosanya) daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi) Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al Ma’idah [5] : 32) Sekarang kita dapat menyaksikan orang-orang yang memberontak kepada penguasa. Mereka hanya mengajak kepada pertumpahan darah dan banyak di antara kaum muslimin yang tidak bersalah menjadi korban. Yang wajib dan terbaik adalah mendengar dan mentaati mereka. Namun bukan berarti tidak ada amar ma’ruf nahi mungkar. Hal itu tetap ada tetapi harus dilakukan menurut kaedah yang telah ditetapkan oleh syari’at yang mulia ini. Hendaklah Kita Mendoakan Pemimpin Kita Sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Jika rakyat rusak, maka pemimpin juga akan demikian. Maka hendaklah kita selalu mendo’akan pemimpin kita dan bukanlah mencelanya. Karena do’a kebaikan kita kepada mereka merupakan sebab mereka menjadi baik sehingga kita juga akan ikut baik. Ingatlah pula bahwa do’a seseorang kepada saudaranya dalam keadaan saudaranya tidak mengetahuinya adalah salah satu do’a yang terkabulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Sampai-sampai sebagian salaf mengatakan: Seandainya aku mengetahui bahwa aku memiliki do’a yang mustajab, niscaya akan aku manfaatkan untuk mendo’akan pemimpin. Masya Allah inilah akhlaq yang mulia. Selalu mentaati pemimpin selain dalam hal maksiat. Dengan inilah akan tercipta kemaslahatan di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan pemimpin kita. Amin Ya Robbal ‘Alamin. “Ya Allah, berilah kemanfaatan kepada kami terhadap apa yang kami ajarkan dan ajarkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat serta tambahkanlah ilmu pada kami.” Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Tulisan lawas, diedit ulang di Madinah Nabawiyah, Jum’at-13 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagspemimpin

Taat pada Pemimpin yang Zalim

“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih) Islam lewat lisan Nabinya telah mengajarkan bagaimana kita bermuamalah dengan pemerintah atau penguasa. Sebagian kalangan bersikap keras sehingga mudah mengkafirkan. Sebagian lagi bersikap lembek. Sikap terbaik yang menjadi akidah seorang muslim adalah tetap menasehati penguasanya dengan baik tatkala mereka tergelincir. Penyampaian nasehat ini pula disalurkan dengan cara yang baik, bukan dengan menyebarkan aib mereka di depan umum. Juga prinsip penting dalam muamalah dengan penguasa adalah tetap mentaati mereka selama mereka masih muslim, walaupun mereka berbuat zholim. Berikut nasehat Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para ulama dalam hal ini. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ “Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih) Mentaati Pemimpin dalam Kebajikan Ta’at kepada pemimpin adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at. Makna zhohir (tekstual) dari hadits ini adalah kita wajib mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun mereka bermaksiat kepada Allah dan tidak menyuruh kita untuk berbuat maksiat kepada Allah. Karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzaifah bin Al Yaman. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, 15/343, Maktabah Syamilah) Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya. Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144) (Pembahasan ini kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Arba’in An NAwawiyah, hal. 279, Daruts Tsaroya) Bersabarlah terhadap Pemimpin yang Zholim Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura [42] : 30) أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”.” (QS. Ali Imran [3] : 165) مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ “Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’ [4] : 79) Allah Ta’ala juga berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al An’am [6] : 129) Apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezholiman seorang pemimpin, maka hendaklah mereka meninggalkan kezholiman. (Inilah nasehat yang sangat bagus dari seorang ulama Robbani. Lihat Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, Darul ‘Aqidah) Ingatlah: Semakin Baik Rakyat, Semakin Baik Pula Pemimpinnya Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” (Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178) Pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Kenapa pada zaman kamu ini banyak terjadi pertengkaran dan fitnah (musibah), sedangkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak? Ali menjawab, “Karena pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi rakyatnya adalah aku dan sahabat lainnya. Sedangkan pada zamanku yang menjadi rakyatnya adalah kalian.” Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) (Dinukil dari buku Ustadz Yazid bin Abdil Qodir Jawas, Nasehat Perpisahan, hadits Al ‘Irbadh) Menegakkan Negara Islam Ada seorang da’i saat ini berkata, أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِي قُلُوْبِكُمْ، تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ “Tegakkanlah Negara Islam di dalam hati kalian, niscaya negara Islam akan tegak di bumi kalian.” Bukanlah jalan melepaskan diri dari kezoliman penguasa adalah dengan mengangkat senjata melalui kudeta yang termasuk bid’ah pada saat ini. Pemberontakan semacam ini telah menyelisihi nash-nash yang memerintahkan untuk merubah diri sendiri terlebuh dahulu dan membangun bangunan dari pondasi (dasar). Allah Ta’ala berfirman, وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al Hajj [22] : 40) Jalan keluar dari kezholiman penguasa –di mana kulit mereka sama dengan kita dan berbicara dengan bahasa kita- adalah dengan : 1. Bertaubat kepada Allah Ta’ala 2. Memperbaiki aqidah 3. Mendidik diri dan keluarga dengan ajaran Islam yang benar (At Ta’liqot Al Atsariyah ‘alal Aqidah Ath Thohawiyah li Aimmati Da’wah Salafiyah, 1/42, Maktabah Syamilah) Oleh karena itu, setiap da’i yang ingin mendakwahkan islam hendaklah memulai dakwahnya dengan dakwah tauhid. Inilah dakwah para Nabi dan dakwah pertama yang Nabi perintahkan kepada da’i dari kalangan sahabat untuk menyampaikannya kepada umat. Para sahabat tidaklah diperintahkan untuk menegakkan khilafah islamiyah terlebih dahulu atau menguasai pemerintahan melalui politik. Namun, dakwah yang beliau perintah untuk disampaikan pertama kali adalah dakwah tauhid. Lihatlah nasehat beliau shallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengutusnya ke Yaman –negeri Ahli Kitab-, إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jadikanlah dakwah pertamamu kepada mereka adalah untuk beribadah kepada Allah (mentauhidkannya). Apabila mereka sudah mentauhidkan Allah, beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam kepada mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Jauhilah Pertumpahan Darah Kita harus memperhatikan kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa. Karena, bila kita tidak mentaati mereka, maka akan terjadi kekacauan, pertumpahan darah dan terjadi korban pada kaum muslimin. Ingatlah bahwa darah kaum muslimin itu lebih mulia daripada hancurnya dunia ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Hancurnya dunia ini lebih ringan (dosanya) daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi) Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al Ma’idah [5] : 32) Sekarang kita dapat menyaksikan orang-orang yang memberontak kepada penguasa. Mereka hanya mengajak kepada pertumpahan darah dan banyak di antara kaum muslimin yang tidak bersalah menjadi korban. Yang wajib dan terbaik adalah mendengar dan mentaati mereka. Namun bukan berarti tidak ada amar ma’ruf nahi mungkar. Hal itu tetap ada tetapi harus dilakukan menurut kaedah yang telah ditetapkan oleh syari’at yang mulia ini. Hendaklah Kita Mendoakan Pemimpin Kita Sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Jika rakyat rusak, maka pemimpin juga akan demikian. Maka hendaklah kita selalu mendo’akan pemimpin kita dan bukanlah mencelanya. Karena do’a kebaikan kita kepada mereka merupakan sebab mereka menjadi baik sehingga kita juga akan ikut baik. Ingatlah pula bahwa do’a seseorang kepada saudaranya dalam keadaan saudaranya tidak mengetahuinya adalah salah satu do’a yang terkabulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Sampai-sampai sebagian salaf mengatakan: Seandainya aku mengetahui bahwa aku memiliki do’a yang mustajab, niscaya akan aku manfaatkan untuk mendo’akan pemimpin. Masya Allah inilah akhlaq yang mulia. Selalu mentaati pemimpin selain dalam hal maksiat. Dengan inilah akan tercipta kemaslahatan di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan pemimpin kita. Amin Ya Robbal ‘Alamin. “Ya Allah, berilah kemanfaatan kepada kami terhadap apa yang kami ajarkan dan ajarkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat serta tambahkanlah ilmu pada kami.” Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Tulisan lawas, diedit ulang di Madinah Nabawiyah, Jum’at-13 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagspemimpin
“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih) Islam lewat lisan Nabinya telah mengajarkan bagaimana kita bermuamalah dengan pemerintah atau penguasa. Sebagian kalangan bersikap keras sehingga mudah mengkafirkan. Sebagian lagi bersikap lembek. Sikap terbaik yang menjadi akidah seorang muslim adalah tetap menasehati penguasanya dengan baik tatkala mereka tergelincir. Penyampaian nasehat ini pula disalurkan dengan cara yang baik, bukan dengan menyebarkan aib mereka di depan umum. Juga prinsip penting dalam muamalah dengan penguasa adalah tetap mentaati mereka selama mereka masih muslim, walaupun mereka berbuat zholim. Berikut nasehat Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para ulama dalam hal ini. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ “Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih) Mentaati Pemimpin dalam Kebajikan Ta’at kepada pemimpin adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at. Makna zhohir (tekstual) dari hadits ini adalah kita wajib mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun mereka bermaksiat kepada Allah dan tidak menyuruh kita untuk berbuat maksiat kepada Allah. Karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzaifah bin Al Yaman. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, 15/343, Maktabah Syamilah) Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya. Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144) (Pembahasan ini kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Arba’in An NAwawiyah, hal. 279, Daruts Tsaroya) Bersabarlah terhadap Pemimpin yang Zholim Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura [42] : 30) أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”.” (QS. Ali Imran [3] : 165) مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ “Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’ [4] : 79) Allah Ta’ala juga berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al An’am [6] : 129) Apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezholiman seorang pemimpin, maka hendaklah mereka meninggalkan kezholiman. (Inilah nasehat yang sangat bagus dari seorang ulama Robbani. Lihat Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, Darul ‘Aqidah) Ingatlah: Semakin Baik Rakyat, Semakin Baik Pula Pemimpinnya Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” (Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178) Pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Kenapa pada zaman kamu ini banyak terjadi pertengkaran dan fitnah (musibah), sedangkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak? Ali menjawab, “Karena pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi rakyatnya adalah aku dan sahabat lainnya. Sedangkan pada zamanku yang menjadi rakyatnya adalah kalian.” Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) (Dinukil dari buku Ustadz Yazid bin Abdil Qodir Jawas, Nasehat Perpisahan, hadits Al ‘Irbadh) Menegakkan Negara Islam Ada seorang da’i saat ini berkata, أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِي قُلُوْبِكُمْ، تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ “Tegakkanlah Negara Islam di dalam hati kalian, niscaya negara Islam akan tegak di bumi kalian.” Bukanlah jalan melepaskan diri dari kezoliman penguasa adalah dengan mengangkat senjata melalui kudeta yang termasuk bid’ah pada saat ini. Pemberontakan semacam ini telah menyelisihi nash-nash yang memerintahkan untuk merubah diri sendiri terlebuh dahulu dan membangun bangunan dari pondasi (dasar). Allah Ta’ala berfirman, وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al Hajj [22] : 40) Jalan keluar dari kezholiman penguasa –di mana kulit mereka sama dengan kita dan berbicara dengan bahasa kita- adalah dengan : 1. Bertaubat kepada Allah Ta’ala 2. Memperbaiki aqidah 3. Mendidik diri dan keluarga dengan ajaran Islam yang benar (At Ta’liqot Al Atsariyah ‘alal Aqidah Ath Thohawiyah li Aimmati Da’wah Salafiyah, 1/42, Maktabah Syamilah) Oleh karena itu, setiap da’i yang ingin mendakwahkan islam hendaklah memulai dakwahnya dengan dakwah tauhid. Inilah dakwah para Nabi dan dakwah pertama yang Nabi perintahkan kepada da’i dari kalangan sahabat untuk menyampaikannya kepada umat. Para sahabat tidaklah diperintahkan untuk menegakkan khilafah islamiyah terlebih dahulu atau menguasai pemerintahan melalui politik. Namun, dakwah yang beliau perintah untuk disampaikan pertama kali adalah dakwah tauhid. Lihatlah nasehat beliau shallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengutusnya ke Yaman –negeri Ahli Kitab-, إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jadikanlah dakwah pertamamu kepada mereka adalah untuk beribadah kepada Allah (mentauhidkannya). Apabila mereka sudah mentauhidkan Allah, beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam kepada mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Jauhilah Pertumpahan Darah Kita harus memperhatikan kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa. Karena, bila kita tidak mentaati mereka, maka akan terjadi kekacauan, pertumpahan darah dan terjadi korban pada kaum muslimin. Ingatlah bahwa darah kaum muslimin itu lebih mulia daripada hancurnya dunia ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Hancurnya dunia ini lebih ringan (dosanya) daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi) Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al Ma’idah [5] : 32) Sekarang kita dapat menyaksikan orang-orang yang memberontak kepada penguasa. Mereka hanya mengajak kepada pertumpahan darah dan banyak di antara kaum muslimin yang tidak bersalah menjadi korban. Yang wajib dan terbaik adalah mendengar dan mentaati mereka. Namun bukan berarti tidak ada amar ma’ruf nahi mungkar. Hal itu tetap ada tetapi harus dilakukan menurut kaedah yang telah ditetapkan oleh syari’at yang mulia ini. Hendaklah Kita Mendoakan Pemimpin Kita Sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Jika rakyat rusak, maka pemimpin juga akan demikian. Maka hendaklah kita selalu mendo’akan pemimpin kita dan bukanlah mencelanya. Karena do’a kebaikan kita kepada mereka merupakan sebab mereka menjadi baik sehingga kita juga akan ikut baik. Ingatlah pula bahwa do’a seseorang kepada saudaranya dalam keadaan saudaranya tidak mengetahuinya adalah salah satu do’a yang terkabulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Sampai-sampai sebagian salaf mengatakan: Seandainya aku mengetahui bahwa aku memiliki do’a yang mustajab, niscaya akan aku manfaatkan untuk mendo’akan pemimpin. Masya Allah inilah akhlaq yang mulia. Selalu mentaati pemimpin selain dalam hal maksiat. Dengan inilah akan tercipta kemaslahatan di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan pemimpin kita. Amin Ya Robbal ‘Alamin. “Ya Allah, berilah kemanfaatan kepada kami terhadap apa yang kami ajarkan dan ajarkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat serta tambahkanlah ilmu pada kami.” Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Tulisan lawas, diedit ulang di Madinah Nabawiyah, Jum’at-13 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagspemimpin


“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih) Islam lewat lisan Nabinya telah mengajarkan bagaimana kita bermuamalah dengan pemerintah atau penguasa. Sebagian kalangan bersikap keras sehingga mudah mengkafirkan. Sebagian lagi bersikap lembek. Sikap terbaik yang menjadi akidah seorang muslim adalah tetap menasehati penguasanya dengan baik tatkala mereka tergelincir. Penyampaian nasehat ini pula disalurkan dengan cara yang baik, bukan dengan menyebarkan aib mereka di depan umum. Juga prinsip penting dalam muamalah dengan penguasa adalah tetap mentaati mereka selama mereka masih muslim, walaupun mereka berbuat zholim. Berikut nasehat Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para ulama dalam hal ini. Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ “Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih) Mentaati Pemimpin dalam Kebajikan Ta’at kepada pemimpin adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59) Dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at. Makna zhohir (tekstual) dari hadits ini adalah kita wajib mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun mereka bermaksiat kepada Allah dan tidak menyuruh kita untuk berbuat maksiat kepada Allah. Karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzaifah bin Al Yaman. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “ Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, 15/343, Maktabah Syamilah) Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya. Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari no. 7257) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144) (Pembahasan ini kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Arba’in An NAwawiyah, hal. 279, Daruts Tsaroya) Bersabarlah terhadap Pemimpin yang Zholim Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut, وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura [42] : 30) أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”.” (QS. Ali Imran [3] : 165) مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ “Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’ [4] : 79) Allah Ta’ala juga berfirman, وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ “Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al An’am [6] : 129) Apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezholiman seorang pemimpin, maka hendaklah mereka meninggalkan kezholiman. (Inilah nasehat yang sangat bagus dari seorang ulama Robbani. Lihat Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, Darul ‘Aqidah) Ingatlah: Semakin Baik Rakyat, Semakin Baik Pula Pemimpinnya Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan. Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” (Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178) Pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Kenapa pada zaman kamu ini banyak terjadi pertengkaran dan fitnah (musibah), sedangkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak? Ali menjawab, “Karena pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi rakyatnya adalah aku dan sahabat lainnya. Sedangkan pada zamanku yang menjadi rakyatnya adalah kalian.” Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) (Dinukil dari buku Ustadz Yazid bin Abdil Qodir Jawas, Nasehat Perpisahan, hadits Al ‘Irbadh) Menegakkan Negara Islam Ada seorang da’i saat ini berkata, أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِي قُلُوْبِكُمْ، تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ “Tegakkanlah Negara Islam di dalam hati kalian, niscaya negara Islam akan tegak di bumi kalian.” Bukanlah jalan melepaskan diri dari kezoliman penguasa adalah dengan mengangkat senjata melalui kudeta yang termasuk bid’ah pada saat ini. Pemberontakan semacam ini telah menyelisihi nash-nash yang memerintahkan untuk merubah diri sendiri terlebuh dahulu dan membangun bangunan dari pondasi (dasar). Allah Ta’ala berfirman, وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ “Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al Hajj [22] : 40) Jalan keluar dari kezholiman penguasa –di mana kulit mereka sama dengan kita dan berbicara dengan bahasa kita- adalah dengan : 1. Bertaubat kepada Allah Ta’ala 2. Memperbaiki aqidah 3. Mendidik diri dan keluarga dengan ajaran Islam yang benar (At Ta’liqot Al Atsariyah ‘alal Aqidah Ath Thohawiyah li Aimmati Da’wah Salafiyah, 1/42, Maktabah Syamilah) Oleh karena itu, setiap da’i yang ingin mendakwahkan islam hendaklah memulai dakwahnya dengan dakwah tauhid. Inilah dakwah para Nabi dan dakwah pertama yang Nabi perintahkan kepada da’i dari kalangan sahabat untuk menyampaikannya kepada umat. Para sahabat tidaklah diperintahkan untuk menegakkan khilafah islamiyah terlebih dahulu atau menguasai pemerintahan melalui politik. Namun, dakwah yang beliau perintah untuk disampaikan pertama kali adalah dakwah tauhid. Lihatlah nasehat beliau shallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengutusnya ke Yaman –negeri Ahli Kitab-, إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jadikanlah dakwah pertamamu kepada mereka adalah untuk beribadah kepada Allah (mentauhidkannya). Apabila mereka sudah mentauhidkan Allah, beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam kepada mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) Jauhilah Pertumpahan Darah Kita harus memperhatikan kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa. Karena, bila kita tidak mentaati mereka, maka akan terjadi kekacauan, pertumpahan darah dan terjadi korban pada kaum muslimin. Ingatlah bahwa darah kaum muslimin itu lebih mulia daripada hancurnya dunia ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ “Hancurnya dunia ini lebih ringan (dosanya) daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi) Allah Ta’ala berfirman, مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al Ma’idah [5] : 32) Sekarang kita dapat menyaksikan orang-orang yang memberontak kepada penguasa. Mereka hanya mengajak kepada pertumpahan darah dan banyak di antara kaum muslimin yang tidak bersalah menjadi korban. Yang wajib dan terbaik adalah mendengar dan mentaati mereka. Namun bukan berarti tidak ada amar ma’ruf nahi mungkar. Hal itu tetap ada tetapi harus dilakukan menurut kaedah yang telah ditetapkan oleh syari’at yang mulia ini. Hendaklah Kita Mendoakan Pemimpin Kita Sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Jika rakyat rusak, maka pemimpin juga akan demikian. Maka hendaklah kita selalu mendo’akan pemimpin kita dan bukanlah mencelanya. Karena do’a kebaikan kita kepada mereka merupakan sebab mereka menjadi baik sehingga kita juga akan ikut baik. Ingatlah pula bahwa do’a seseorang kepada saudaranya dalam keadaan saudaranya tidak mengetahuinya adalah salah satu do’a yang terkabulkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ “Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733) Sampai-sampai sebagian salaf mengatakan: Seandainya aku mengetahui bahwa aku memiliki do’a yang mustajab, niscaya akan aku manfaatkan untuk mendo’akan pemimpin. Masya Allah inilah akhlaq yang mulia. Selalu mentaati pemimpin selain dalam hal maksiat. Dengan inilah akan tercipta kemaslahatan di tengah-tengah kaum muslimin. Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan pemimpin kita. Amin Ya Robbal ‘Alamin. “Ya Allah, berilah kemanfaatan kepada kami terhadap apa yang kami ajarkan dan ajarkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat serta tambahkanlah ilmu pada kami.” Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Tulisan lawas, diedit ulang di Madinah Nabawiyah, Jum’at-13 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagspemimpin

Ulama dengan 1000 Guru di Abad 21

Beliau adalah Syaikh Sholih bin ‘Abdillah Hamad Al ‘Ushoimiy, lahir di Riyadh tahun 1391 H dan menetap di ibukota Kerajaan Saudi Arabia tersebut. Ulama yang saat ini berumur 43 tahun dikenal sebagai ulama hadits dan musnid (memiliki banyak sanad). Disebutkan pula bahwa beliau telah belajar dari 1000 guru hingga saat ini. Menuntut Ilmu Beliau menunut ilmu sejak usia muda. Beliau telah mengunjungi banyak negeri dalam menuntut ilmu untuk mencari sanad hadits dan sanad berbagai kitab para ulama. Sampai-sampai beliau dikenal dengan muhaddits (ahli hadits) dari Najed, disebut pula musnid (ulama yang memiliki banyak sanad). Yang dimaksud memiliki banyak sanad adalah ia memiliki sanad sampai guru-guru beliau yang bisa diteruskan sampai pada penulis hadits (seperti Bukhari dan Muslim) atau memiliki sanad yang sampai pada berbagai penulis kitab. Syaikh Sholih Al ‘Ushoimiy di antaranya memiliki sanad sampai pada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pada kitab Tsalatsatul Ushul, Kitab Tauhid, Kasyfu Syubhat, Qowa’idul Arba’, dan Fadhul Islam. Beliau juga memiliki sanad sampai Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Aqidah Al Wasithiyyah dan Muqoddimah fii Ushulit Tafsir, begitu pula sanad dari kitab Manzhumah Al Qowa’id Al Fiqhiyyah dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Sanad lainnya lagi adalah dari kitab Al Arba’in An Nawawi yang sampai pada Imam Nawawi. Dalam berbagai kitab ushul, beliau memiliki sanad kitab Al Aajurromiyah, kitab Nukhbatul Fika Ibnu Hajar, dan kitab Al Waroqot yang sampai pada penulisnya masing-masing. Perjalanan beliau dalam mencari sanad, ada yang sampai ke negeri Maghrib (Maroko). Sedangkan sanad berbagai hadits dan kitab Arba’in An Nawawiyah, beliau dapatkan dari India. Adapun sanad qiroah Al Qur’an didapatkan dari Mesir. Karena memang sanad qiroah Qur’an dikenal banyak terdapat di Mesir, sedangkan sanad hadits di India. Kalau mau dihitung-hitung beliau telah belajar dari 1000 ulama dan dari mereka, beliau membaca kitab guna meraih sanad. Dan beliau dikenal dengan orang yang memiliki hafalan luar biasa. Sampai sanad-sanad hadits dihafal dan disebutkan dengan mudah di luar kepala. Guru-Guru Beliau Sebagaimana telah disebutkan bahwa beliau memiliki banyak guru, hingga bisa dikata lebih dari 1000. Di antara ulama-ulama yang masyhur yang ia menimba ilmu dari mereka: 1- Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz 2- Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin 3- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Aqil 4- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin 5- Syaikh Bakr Abu Zaid 6- Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan 7- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghudayan Jejak Akademik Beliau adalah salah satu lulusan Universitas Al Imam Muhammad bin Su’ud di jenjang S1. Lalu beliau menyelesaikan Majister dalam ilmu hadits di Universitas Ummul Quro. Dan beliau pun sedang menyelesaikan jenjang Doctoralnya pula. Di samping itu beliau adalah Khotib di Jami’ Abu Bakr As Shiddiq di rumah sakit tentara di Riyadh, juga sebagai imam masjid di Jami’ Al Iman di Hayy Nasim Syarqi. Kajian Ilmiah Beliau biasa mengadakan dauroh ilmiah maupun kajian rutin terutama dalam ilmu hadits. Saat ini yang sedang dilaksanakan di Madinah Nabawiyah (kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) tepatnya di Masjid Nabawi adalah Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi, yang sekarang adalah kali keempat. Dalam 8 hari, telah menuntaskan 15 kitab dengan penjelasan singkat namun syarat makna. Dan setiap yang mengikuti kajian akan mendapatkan sanad dari beliau, dan boleh menyebarkan ilmu yang telah dikaji dengan sanad sampai pada penulis kitab. Karya Ilmiah 1- Ta’zhimul ‘Ilmi 2- Ma’anil Fatihah wa Qishorul Mufasshol 3- Al Muqoddimah Al Fiqhiyyah Ash Shugro 4- Khulashoh Muqoddimah Ushulit Tafsir Kitab-kitab di atas dikaji dalam Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi. Dan beliau masih memiliki karya ilmiah lainnya. Semoga Allah memberikan keberkahan umur pada beliau, diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam ketaatan.   Nasehat berharga dari Syaikhuna Sholih Al ‘Ushoimi, “Bukan karena jasa kita, Islam bisa jaya, namun kita yang harus memperjuangkan Islam.”   Referensi: Wikipedia , beberapa kitab Syaikh Sholih Al ‘Ushoimiy, dan kesaksian langsung penulis dari Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi di Masjid Nabawi, 5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H.   @ Madinah Nabawiyah, 12 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab guru

Ulama dengan 1000 Guru di Abad 21

Beliau adalah Syaikh Sholih bin ‘Abdillah Hamad Al ‘Ushoimiy, lahir di Riyadh tahun 1391 H dan menetap di ibukota Kerajaan Saudi Arabia tersebut. Ulama yang saat ini berumur 43 tahun dikenal sebagai ulama hadits dan musnid (memiliki banyak sanad). Disebutkan pula bahwa beliau telah belajar dari 1000 guru hingga saat ini. Menuntut Ilmu Beliau menunut ilmu sejak usia muda. Beliau telah mengunjungi banyak negeri dalam menuntut ilmu untuk mencari sanad hadits dan sanad berbagai kitab para ulama. Sampai-sampai beliau dikenal dengan muhaddits (ahli hadits) dari Najed, disebut pula musnid (ulama yang memiliki banyak sanad). Yang dimaksud memiliki banyak sanad adalah ia memiliki sanad sampai guru-guru beliau yang bisa diteruskan sampai pada penulis hadits (seperti Bukhari dan Muslim) atau memiliki sanad yang sampai pada berbagai penulis kitab. Syaikh Sholih Al ‘Ushoimiy di antaranya memiliki sanad sampai pada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pada kitab Tsalatsatul Ushul, Kitab Tauhid, Kasyfu Syubhat, Qowa’idul Arba’, dan Fadhul Islam. Beliau juga memiliki sanad sampai Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Aqidah Al Wasithiyyah dan Muqoddimah fii Ushulit Tafsir, begitu pula sanad dari kitab Manzhumah Al Qowa’id Al Fiqhiyyah dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Sanad lainnya lagi adalah dari kitab Al Arba’in An Nawawi yang sampai pada Imam Nawawi. Dalam berbagai kitab ushul, beliau memiliki sanad kitab Al Aajurromiyah, kitab Nukhbatul Fika Ibnu Hajar, dan kitab Al Waroqot yang sampai pada penulisnya masing-masing. Perjalanan beliau dalam mencari sanad, ada yang sampai ke negeri Maghrib (Maroko). Sedangkan sanad berbagai hadits dan kitab Arba’in An Nawawiyah, beliau dapatkan dari India. Adapun sanad qiroah Al Qur’an didapatkan dari Mesir. Karena memang sanad qiroah Qur’an dikenal banyak terdapat di Mesir, sedangkan sanad hadits di India. Kalau mau dihitung-hitung beliau telah belajar dari 1000 ulama dan dari mereka, beliau membaca kitab guna meraih sanad. Dan beliau dikenal dengan orang yang memiliki hafalan luar biasa. Sampai sanad-sanad hadits dihafal dan disebutkan dengan mudah di luar kepala. Guru-Guru Beliau Sebagaimana telah disebutkan bahwa beliau memiliki banyak guru, hingga bisa dikata lebih dari 1000. Di antara ulama-ulama yang masyhur yang ia menimba ilmu dari mereka: 1- Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz 2- Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin 3- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Aqil 4- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin 5- Syaikh Bakr Abu Zaid 6- Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan 7- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghudayan Jejak Akademik Beliau adalah salah satu lulusan Universitas Al Imam Muhammad bin Su’ud di jenjang S1. Lalu beliau menyelesaikan Majister dalam ilmu hadits di Universitas Ummul Quro. Dan beliau pun sedang menyelesaikan jenjang Doctoralnya pula. Di samping itu beliau adalah Khotib di Jami’ Abu Bakr As Shiddiq di rumah sakit tentara di Riyadh, juga sebagai imam masjid di Jami’ Al Iman di Hayy Nasim Syarqi. Kajian Ilmiah Beliau biasa mengadakan dauroh ilmiah maupun kajian rutin terutama dalam ilmu hadits. Saat ini yang sedang dilaksanakan di Madinah Nabawiyah (kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) tepatnya di Masjid Nabawi adalah Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi, yang sekarang adalah kali keempat. Dalam 8 hari, telah menuntaskan 15 kitab dengan penjelasan singkat namun syarat makna. Dan setiap yang mengikuti kajian akan mendapatkan sanad dari beliau, dan boleh menyebarkan ilmu yang telah dikaji dengan sanad sampai pada penulis kitab. Karya Ilmiah 1- Ta’zhimul ‘Ilmi 2- Ma’anil Fatihah wa Qishorul Mufasshol 3- Al Muqoddimah Al Fiqhiyyah Ash Shugro 4- Khulashoh Muqoddimah Ushulit Tafsir Kitab-kitab di atas dikaji dalam Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi. Dan beliau masih memiliki karya ilmiah lainnya. Semoga Allah memberikan keberkahan umur pada beliau, diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam ketaatan.   Nasehat berharga dari Syaikhuna Sholih Al ‘Ushoimi, “Bukan karena jasa kita, Islam bisa jaya, namun kita yang harus memperjuangkan Islam.”   Referensi: Wikipedia , beberapa kitab Syaikh Sholih Al ‘Ushoimiy, dan kesaksian langsung penulis dari Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi di Masjid Nabawi, 5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H.   @ Madinah Nabawiyah, 12 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab guru
Beliau adalah Syaikh Sholih bin ‘Abdillah Hamad Al ‘Ushoimiy, lahir di Riyadh tahun 1391 H dan menetap di ibukota Kerajaan Saudi Arabia tersebut. Ulama yang saat ini berumur 43 tahun dikenal sebagai ulama hadits dan musnid (memiliki banyak sanad). Disebutkan pula bahwa beliau telah belajar dari 1000 guru hingga saat ini. Menuntut Ilmu Beliau menunut ilmu sejak usia muda. Beliau telah mengunjungi banyak negeri dalam menuntut ilmu untuk mencari sanad hadits dan sanad berbagai kitab para ulama. Sampai-sampai beliau dikenal dengan muhaddits (ahli hadits) dari Najed, disebut pula musnid (ulama yang memiliki banyak sanad). Yang dimaksud memiliki banyak sanad adalah ia memiliki sanad sampai guru-guru beliau yang bisa diteruskan sampai pada penulis hadits (seperti Bukhari dan Muslim) atau memiliki sanad yang sampai pada berbagai penulis kitab. Syaikh Sholih Al ‘Ushoimiy di antaranya memiliki sanad sampai pada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pada kitab Tsalatsatul Ushul, Kitab Tauhid, Kasyfu Syubhat, Qowa’idul Arba’, dan Fadhul Islam. Beliau juga memiliki sanad sampai Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Aqidah Al Wasithiyyah dan Muqoddimah fii Ushulit Tafsir, begitu pula sanad dari kitab Manzhumah Al Qowa’id Al Fiqhiyyah dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Sanad lainnya lagi adalah dari kitab Al Arba’in An Nawawi yang sampai pada Imam Nawawi. Dalam berbagai kitab ushul, beliau memiliki sanad kitab Al Aajurromiyah, kitab Nukhbatul Fika Ibnu Hajar, dan kitab Al Waroqot yang sampai pada penulisnya masing-masing. Perjalanan beliau dalam mencari sanad, ada yang sampai ke negeri Maghrib (Maroko). Sedangkan sanad berbagai hadits dan kitab Arba’in An Nawawiyah, beliau dapatkan dari India. Adapun sanad qiroah Al Qur’an didapatkan dari Mesir. Karena memang sanad qiroah Qur’an dikenal banyak terdapat di Mesir, sedangkan sanad hadits di India. Kalau mau dihitung-hitung beliau telah belajar dari 1000 ulama dan dari mereka, beliau membaca kitab guna meraih sanad. Dan beliau dikenal dengan orang yang memiliki hafalan luar biasa. Sampai sanad-sanad hadits dihafal dan disebutkan dengan mudah di luar kepala. Guru-Guru Beliau Sebagaimana telah disebutkan bahwa beliau memiliki banyak guru, hingga bisa dikata lebih dari 1000. Di antara ulama-ulama yang masyhur yang ia menimba ilmu dari mereka: 1- Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz 2- Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin 3- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Aqil 4- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin 5- Syaikh Bakr Abu Zaid 6- Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan 7- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghudayan Jejak Akademik Beliau adalah salah satu lulusan Universitas Al Imam Muhammad bin Su’ud di jenjang S1. Lalu beliau menyelesaikan Majister dalam ilmu hadits di Universitas Ummul Quro. Dan beliau pun sedang menyelesaikan jenjang Doctoralnya pula. Di samping itu beliau adalah Khotib di Jami’ Abu Bakr As Shiddiq di rumah sakit tentara di Riyadh, juga sebagai imam masjid di Jami’ Al Iman di Hayy Nasim Syarqi. Kajian Ilmiah Beliau biasa mengadakan dauroh ilmiah maupun kajian rutin terutama dalam ilmu hadits. Saat ini yang sedang dilaksanakan di Madinah Nabawiyah (kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) tepatnya di Masjid Nabawi adalah Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi, yang sekarang adalah kali keempat. Dalam 8 hari, telah menuntaskan 15 kitab dengan penjelasan singkat namun syarat makna. Dan setiap yang mengikuti kajian akan mendapatkan sanad dari beliau, dan boleh menyebarkan ilmu yang telah dikaji dengan sanad sampai pada penulis kitab. Karya Ilmiah 1- Ta’zhimul ‘Ilmi 2- Ma’anil Fatihah wa Qishorul Mufasshol 3- Al Muqoddimah Al Fiqhiyyah Ash Shugro 4- Khulashoh Muqoddimah Ushulit Tafsir Kitab-kitab di atas dikaji dalam Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi. Dan beliau masih memiliki karya ilmiah lainnya. Semoga Allah memberikan keberkahan umur pada beliau, diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam ketaatan.   Nasehat berharga dari Syaikhuna Sholih Al ‘Ushoimi, “Bukan karena jasa kita, Islam bisa jaya, namun kita yang harus memperjuangkan Islam.”   Referensi: Wikipedia , beberapa kitab Syaikh Sholih Al ‘Ushoimiy, dan kesaksian langsung penulis dari Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi di Masjid Nabawi, 5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H.   @ Madinah Nabawiyah, 12 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab guru


Beliau adalah Syaikh Sholih bin ‘Abdillah Hamad Al ‘Ushoimiy, lahir di Riyadh tahun 1391 H dan menetap di ibukota Kerajaan Saudi Arabia tersebut. Ulama yang saat ini berumur 43 tahun dikenal sebagai ulama hadits dan musnid (memiliki banyak sanad). Disebutkan pula bahwa beliau telah belajar dari 1000 guru hingga saat ini. Menuntut Ilmu Beliau menunut ilmu sejak usia muda. Beliau telah mengunjungi banyak negeri dalam menuntut ilmu untuk mencari sanad hadits dan sanad berbagai kitab para ulama. Sampai-sampai beliau dikenal dengan muhaddits (ahli hadits) dari Najed, disebut pula musnid (ulama yang memiliki banyak sanad). Yang dimaksud memiliki banyak sanad adalah ia memiliki sanad sampai guru-guru beliau yang bisa diteruskan sampai pada penulis hadits (seperti Bukhari dan Muslim) atau memiliki sanad yang sampai pada berbagai penulis kitab. Syaikh Sholih Al ‘Ushoimiy di antaranya memiliki sanad sampai pada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab pada kitab Tsalatsatul Ushul, Kitab Tauhid, Kasyfu Syubhat, Qowa’idul Arba’, dan Fadhul Islam. Beliau juga memiliki sanad sampai Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Aqidah Al Wasithiyyah dan Muqoddimah fii Ushulit Tafsir, begitu pula sanad dari kitab Manzhumah Al Qowa’id Al Fiqhiyyah dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di. Sanad lainnya lagi adalah dari kitab Al Arba’in An Nawawi yang sampai pada Imam Nawawi. Dalam berbagai kitab ushul, beliau memiliki sanad kitab Al Aajurromiyah, kitab Nukhbatul Fika Ibnu Hajar, dan kitab Al Waroqot yang sampai pada penulisnya masing-masing. Perjalanan beliau dalam mencari sanad, ada yang sampai ke negeri Maghrib (Maroko). Sedangkan sanad berbagai hadits dan kitab Arba’in An Nawawiyah, beliau dapatkan dari India. Adapun sanad qiroah Al Qur’an didapatkan dari Mesir. Karena memang sanad qiroah Qur’an dikenal banyak terdapat di Mesir, sedangkan sanad hadits di India. Kalau mau dihitung-hitung beliau telah belajar dari 1000 ulama dan dari mereka, beliau membaca kitab guna meraih sanad. Dan beliau dikenal dengan orang yang memiliki hafalan luar biasa. Sampai sanad-sanad hadits dihafal dan disebutkan dengan mudah di luar kepala. Guru-Guru Beliau Sebagaimana telah disebutkan bahwa beliau memiliki banyak guru, hingga bisa dikata lebih dari 1000. Di antara ulama-ulama yang masyhur yang ia menimba ilmu dari mereka: 1- Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz 2- Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin 3- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Aqil 4- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin 5- Syaikh Bakr Abu Zaid 6- Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan 7- Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Ghudayan Jejak Akademik Beliau adalah salah satu lulusan Universitas Al Imam Muhammad bin Su’ud di jenjang S1. Lalu beliau menyelesaikan Majister dalam ilmu hadits di Universitas Ummul Quro. Dan beliau pun sedang menyelesaikan jenjang Doctoralnya pula. Di samping itu beliau adalah Khotib di Jami’ Abu Bakr As Shiddiq di rumah sakit tentara di Riyadh, juga sebagai imam masjid di Jami’ Al Iman di Hayy Nasim Syarqi. Kajian Ilmiah Beliau biasa mengadakan dauroh ilmiah maupun kajian rutin terutama dalam ilmu hadits. Saat ini yang sedang dilaksanakan di Madinah Nabawiyah (kota Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) tepatnya di Masjid Nabawi adalah Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi, yang sekarang adalah kali keempat. Dalam 8 hari, telah menuntaskan 15 kitab dengan penjelasan singkat namun syarat makna. Dan setiap yang mengikuti kajian akan mendapatkan sanad dari beliau, dan boleh menyebarkan ilmu yang telah dikaji dengan sanad sampai pada penulis kitab. Karya Ilmiah 1- Ta’zhimul ‘Ilmi 2- Ma’anil Fatihah wa Qishorul Mufasshol 3- Al Muqoddimah Al Fiqhiyyah Ash Shugro 4- Khulashoh Muqoddimah Ushulit Tafsir Kitab-kitab di atas dikaji dalam Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi. Dan beliau masih memiliki karya ilmiah lainnya. Semoga Allah memberikan keberkahan umur pada beliau, diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam ketaatan.   Nasehat berharga dari Syaikhuna Sholih Al ‘Ushoimi, “Bukan karena jasa kita, Islam bisa jaya, namun kita yang harus memperjuangkan Islam.”   Referensi: Wikipedia , beberapa kitab Syaikh Sholih Al ‘Ushoimiy, dan kesaksian langsung penulis dari Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi di Masjid Nabawi, 5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H.   @ Madinah Nabawiyah, 12 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab guru

Membiarkan HP Berdering di Tengah Shalat Jama’ah

Kita sering terganggu dengan suara HP saat shalat. Apalagi jika suara HP bordering di tengah shalat jama’ah dan dibiarkan begitu saja saat jama’ah sedang shalat. Bagaimana hukum hal ini? Apakah kita biarkan saja, atau mesti dimatikan? Syaikh Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih hafizhohullah merinci masalah ini menjadi: 1- Jika suara dering mengganggu, maka makruh jika dibiarkan (tidak dimatikan). Dalilnya adalah berbagai dalil yang melarang setiap hal yang menyibukkan dalam shalat. Namun jika yang terdengar suara musik dari HP, maka haram jika dibiarkan. Karena memperdengarkan musik terlebih di rumah Allah termasuk keharaman. 2- Jika suara dering tidak mengganggu, maka tidak mengapa dibiarkan. Namun jika sampai menyibukkan orang yang shalat, maka sebaiknya dilakukan langkah seperti point pertama. Wallahu a’lam. (Fiqhun Nawazil, hal. 117) Lihat juga Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 7: 29-30 nomor 1870. Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan menjadi dosen guru besar di Fakultas Fikih, Universitas Qosim, KSA.   — @ Madinah Nabawiyyah, 10 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsmusik shalat jamaah

Membiarkan HP Berdering di Tengah Shalat Jama’ah

Kita sering terganggu dengan suara HP saat shalat. Apalagi jika suara HP bordering di tengah shalat jama’ah dan dibiarkan begitu saja saat jama’ah sedang shalat. Bagaimana hukum hal ini? Apakah kita biarkan saja, atau mesti dimatikan? Syaikh Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih hafizhohullah merinci masalah ini menjadi: 1- Jika suara dering mengganggu, maka makruh jika dibiarkan (tidak dimatikan). Dalilnya adalah berbagai dalil yang melarang setiap hal yang menyibukkan dalam shalat. Namun jika yang terdengar suara musik dari HP, maka haram jika dibiarkan. Karena memperdengarkan musik terlebih di rumah Allah termasuk keharaman. 2- Jika suara dering tidak mengganggu, maka tidak mengapa dibiarkan. Namun jika sampai menyibukkan orang yang shalat, maka sebaiknya dilakukan langkah seperti point pertama. Wallahu a’lam. (Fiqhun Nawazil, hal. 117) Lihat juga Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 7: 29-30 nomor 1870. Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan menjadi dosen guru besar di Fakultas Fikih, Universitas Qosim, KSA.   — @ Madinah Nabawiyyah, 10 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsmusik shalat jamaah
Kita sering terganggu dengan suara HP saat shalat. Apalagi jika suara HP bordering di tengah shalat jama’ah dan dibiarkan begitu saja saat jama’ah sedang shalat. Bagaimana hukum hal ini? Apakah kita biarkan saja, atau mesti dimatikan? Syaikh Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih hafizhohullah merinci masalah ini menjadi: 1- Jika suara dering mengganggu, maka makruh jika dibiarkan (tidak dimatikan). Dalilnya adalah berbagai dalil yang melarang setiap hal yang menyibukkan dalam shalat. Namun jika yang terdengar suara musik dari HP, maka haram jika dibiarkan. Karena memperdengarkan musik terlebih di rumah Allah termasuk keharaman. 2- Jika suara dering tidak mengganggu, maka tidak mengapa dibiarkan. Namun jika sampai menyibukkan orang yang shalat, maka sebaiknya dilakukan langkah seperti point pertama. Wallahu a’lam. (Fiqhun Nawazil, hal. 117) Lihat juga Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 7: 29-30 nomor 1870. Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan menjadi dosen guru besar di Fakultas Fikih, Universitas Qosim, KSA.   — @ Madinah Nabawiyyah, 10 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsmusik shalat jamaah


Kita sering terganggu dengan suara HP saat shalat. Apalagi jika suara HP bordering di tengah shalat jama’ah dan dibiarkan begitu saja saat jama’ah sedang shalat. Bagaimana hukum hal ini? Apakah kita biarkan saja, atau mesti dimatikan? Syaikh Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih hafizhohullah merinci masalah ini menjadi: 1- Jika suara dering mengganggu, maka makruh jika dibiarkan (tidak dimatikan). Dalilnya adalah berbagai dalil yang melarang setiap hal yang menyibukkan dalam shalat. Namun jika yang terdengar suara musik dari HP, maka haram jika dibiarkan. Karena memperdengarkan musik terlebih di rumah Allah termasuk keharaman. 2- Jika suara dering tidak mengganggu, maka tidak mengapa dibiarkan. Namun jika sampai menyibukkan orang yang shalat, maka sebaiknya dilakukan langkah seperti point pertama. Wallahu a’lam. (Fiqhun Nawazil, hal. 117) Lihat juga Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 7: 29-30 nomor 1870. Semoga bermanfaat. Wallahul muwaffiq.   * Syaikh Kholid Al Musyaiqih adalah di antara murid senior Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, dan menjadi dosen guru besar di Fakultas Fikih, Universitas Qosim, KSA.   — @ Madinah Nabawiyyah, 10 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsmusik shalat jamaah

Asal Bersih dari Syirik, Pasti Masuk Surga

Asal kita termasuk dalam kalangan ahli tauhid, yaitu orang yang tidak mengerjakan perbuatan syirik atau kalau sudah terjerumus dalam syirik lalu bertaubat, maka pasti masuk surga. Inilah keutamaan orang yang menjauhi perbuatan syirik, baik itu tradisi dan lainnya, maka pasti ia masuk surga apa pun amalnya, walaupun juga ia ahli maksiat. Ini juga menunjukkan bahwa amalan tauhid bisa menghapuskan berbagai dosa. Dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan pada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Maksud hadits ‘ala maa kaana minal ‘amal terdapat dua makna: 1- Allah akan memasukkannya ke dalam surga walaupun ia ahli maksiat dan penuh dosa karena orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik) pasti masuk surga. 2- Allah akan memasukkannya dalam surga dan kedudukannya dalam surga tergantung amalnya. Faedah dari hadits di atas: 1- Keutamaan tauhid dan tauhid bisa menghapuskan berbagai macam dosa. 2- Luasnya karunia dan kebaikan Allah pada hamba-Nya. 3- Wajib menjauhkan diri dari sikap melecehkan Rasul dan orang sholih, begitu pula sikap berlebihan terhadap mereka. Jika Rasul (utusan Allah), maka tidak boleh didustakan. Jika hamba, maka tidak boleh diangkat kedudukannya secara berlebihan. 4- Akidah tauhid menyelisihi agama kufur lainnya baik Nashrani, Yahudi atau agama orang musyrik. 5- Ahli tauhid namun penuh dosa tidak kekal dalam neraka. 6- Hal ini bukan berarti kita boleh meremehkan maksiat karena ahli tauhid yang menyempurnakan tauhidnya dengan menjauhi maksiat akan lebih mulia kedudukannya di surga dan lebih selamat dari siksa neraka.   Semoga Allah mengaruniakan kita tauhid dan akidah yang benar, juga bersih dari noda kesyirikan. Wallahul muwaffiq.   [Faedah dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah dalam kitab beliau Mulakkhosh fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 25-27] — @ Madinah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 8 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagssurga syirik

Asal Bersih dari Syirik, Pasti Masuk Surga

Asal kita termasuk dalam kalangan ahli tauhid, yaitu orang yang tidak mengerjakan perbuatan syirik atau kalau sudah terjerumus dalam syirik lalu bertaubat, maka pasti masuk surga. Inilah keutamaan orang yang menjauhi perbuatan syirik, baik itu tradisi dan lainnya, maka pasti ia masuk surga apa pun amalnya, walaupun juga ia ahli maksiat. Ini juga menunjukkan bahwa amalan tauhid bisa menghapuskan berbagai dosa. Dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan pada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Maksud hadits ‘ala maa kaana minal ‘amal terdapat dua makna: 1- Allah akan memasukkannya ke dalam surga walaupun ia ahli maksiat dan penuh dosa karena orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik) pasti masuk surga. 2- Allah akan memasukkannya dalam surga dan kedudukannya dalam surga tergantung amalnya. Faedah dari hadits di atas: 1- Keutamaan tauhid dan tauhid bisa menghapuskan berbagai macam dosa. 2- Luasnya karunia dan kebaikan Allah pada hamba-Nya. 3- Wajib menjauhkan diri dari sikap melecehkan Rasul dan orang sholih, begitu pula sikap berlebihan terhadap mereka. Jika Rasul (utusan Allah), maka tidak boleh didustakan. Jika hamba, maka tidak boleh diangkat kedudukannya secara berlebihan. 4- Akidah tauhid menyelisihi agama kufur lainnya baik Nashrani, Yahudi atau agama orang musyrik. 5- Ahli tauhid namun penuh dosa tidak kekal dalam neraka. 6- Hal ini bukan berarti kita boleh meremehkan maksiat karena ahli tauhid yang menyempurnakan tauhidnya dengan menjauhi maksiat akan lebih mulia kedudukannya di surga dan lebih selamat dari siksa neraka.   Semoga Allah mengaruniakan kita tauhid dan akidah yang benar, juga bersih dari noda kesyirikan. Wallahul muwaffiq.   [Faedah dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah dalam kitab beliau Mulakkhosh fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 25-27] — @ Madinah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 8 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagssurga syirik
Asal kita termasuk dalam kalangan ahli tauhid, yaitu orang yang tidak mengerjakan perbuatan syirik atau kalau sudah terjerumus dalam syirik lalu bertaubat, maka pasti masuk surga. Inilah keutamaan orang yang menjauhi perbuatan syirik, baik itu tradisi dan lainnya, maka pasti ia masuk surga apa pun amalnya, walaupun juga ia ahli maksiat. Ini juga menunjukkan bahwa amalan tauhid bisa menghapuskan berbagai dosa. Dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan pada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Maksud hadits ‘ala maa kaana minal ‘amal terdapat dua makna: 1- Allah akan memasukkannya ke dalam surga walaupun ia ahli maksiat dan penuh dosa karena orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik) pasti masuk surga. 2- Allah akan memasukkannya dalam surga dan kedudukannya dalam surga tergantung amalnya. Faedah dari hadits di atas: 1- Keutamaan tauhid dan tauhid bisa menghapuskan berbagai macam dosa. 2- Luasnya karunia dan kebaikan Allah pada hamba-Nya. 3- Wajib menjauhkan diri dari sikap melecehkan Rasul dan orang sholih, begitu pula sikap berlebihan terhadap mereka. Jika Rasul (utusan Allah), maka tidak boleh didustakan. Jika hamba, maka tidak boleh diangkat kedudukannya secara berlebihan. 4- Akidah tauhid menyelisihi agama kufur lainnya baik Nashrani, Yahudi atau agama orang musyrik. 5- Ahli tauhid namun penuh dosa tidak kekal dalam neraka. 6- Hal ini bukan berarti kita boleh meremehkan maksiat karena ahli tauhid yang menyempurnakan tauhidnya dengan menjauhi maksiat akan lebih mulia kedudukannya di surga dan lebih selamat dari siksa neraka.   Semoga Allah mengaruniakan kita tauhid dan akidah yang benar, juga bersih dari noda kesyirikan. Wallahul muwaffiq.   [Faedah dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah dalam kitab beliau Mulakkhosh fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 25-27] — @ Madinah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 8 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagssurga syirik


Asal kita termasuk dalam kalangan ahli tauhid, yaitu orang yang tidak mengerjakan perbuatan syirik atau kalau sudah terjerumus dalam syirik lalu bertaubat, maka pasti masuk surga. Inilah keutamaan orang yang menjauhi perbuatan syirik, baik itu tradisi dan lainnya, maka pasti ia masuk surga apa pun amalnya, walaupun juga ia ahli maksiat. Ini juga menunjukkan bahwa amalan tauhid bisa menghapuskan berbagai dosa. Dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ “Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan pada Maryam dan ruh dari-Nya; juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya; maka Allah akan memasukkan-Nya dalam surga apa pun amalnya.” (HR. Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 28) Dalam lafazh Muslim disebutkan, أَدْخَلَهُ اللَّهُ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ شَاءَ “Allah akan memasukkannya ke pintu surga mana saja dari delapan pintu yang ia suka.” Maksud hadits ‘ala maa kaana minal ‘amal terdapat dua makna: 1- Allah akan memasukkannya ke dalam surga walaupun ia ahli maksiat dan penuh dosa karena orang yang bertauhid (tidak berbuat syirik) pasti masuk surga. 2- Allah akan memasukkannya dalam surga dan kedudukannya dalam surga tergantung amalnya. Faedah dari hadits di atas: 1- Keutamaan tauhid dan tauhid bisa menghapuskan berbagai macam dosa. 2- Luasnya karunia dan kebaikan Allah pada hamba-Nya. 3- Wajib menjauhkan diri dari sikap melecehkan Rasul dan orang sholih, begitu pula sikap berlebihan terhadap mereka. Jika Rasul (utusan Allah), maka tidak boleh didustakan. Jika hamba, maka tidak boleh diangkat kedudukannya secara berlebihan. 4- Akidah tauhid menyelisihi agama kufur lainnya baik Nashrani, Yahudi atau agama orang musyrik. 5- Ahli tauhid namun penuh dosa tidak kekal dalam neraka. 6- Hal ini bukan berarti kita boleh meremehkan maksiat karena ahli tauhid yang menyempurnakan tauhidnya dengan menjauhi maksiat akan lebih mulia kedudukannya di surga dan lebih selamat dari siksa neraka.   Semoga Allah mengaruniakan kita tauhid dan akidah yang benar, juga bersih dari noda kesyirikan. Wallahul muwaffiq.   [Faedah dari guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah dalam kitab beliau Mulakkhosh fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 25-27] — @ Madinah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, 8 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagssurga syirik

Imam Syafi’i dan Murid-Muridnya

Imam Syafi’i sudah sangat dikenal di negeri kita. Namun sedikit yang mengenal beliau lebih dekat. Beliau juga memiliki banyak murid yang menyebarkan madzhab beliau. Dan murid-murid tersebut ada yang di Iraq yang menukil pendapat qodim (lama) dari beliau, juga ada yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru). Siapakah Imam Syafi’i? Nama asli Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris. Lengkapnya, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris bin Al ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’. Nasab Imam Syafi’i sampai pada pada Hasyim bin Al Muthollib bin ‘Abdu Manaf dan bertemu dengan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdu Manaf. Imam Syafi’i dilahirkan di Ghaza tahun 150 H. Beliau dibesarkan dalam keadaan yatim dan fakir. Sejak usia belia, Imam Syafi’i sudah menghafalkan Al Qur’an. Lalu beliau menekuni hadits. Kemudian beliau sibuk memperdengarkan hadits, menulis, menyusun dan menghafalnya. Belajar Ilmu Imam Syafi’i belajar ilmu agama pada ulama fikih dan hadits di Makkah. Beliau mengambil ilmu fikih dari Muslim bin Kholid Az Zanjiy. Beliau juga melakukan perjalanan ke Imam Malik dan membaca kitab Al Muwatho’ di hadapan beliau. Beliau juga melakukan perjalanan menuntut ilmu ke Irak dan mengambil fikih Abu Hanifah dari muridnya, Muhammad bin Al Hasan dan beliau mulai menelaah dengan pendapat yang pernah ia pelajari. Murid dan Penyebar Madzhab Syafi’i Murid-murid Imam Syafi’i dan yang menyebarkan ilmu beliau amat banyak, namun  yang menonjol dalam menyebarkan madzhab beliau adalah: 1- Murid yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru) dari Imam Syafi’i yang masyhur adalah (a) Al Muzanniy, nama aslinya adalah Isma’il bin Yahya Al Muzanniy, lahir tahun 175 H dan meninggal tahun 254 H. Ketika Imam Syafi’i tiba di Mesir, ia mulai belajar dari beliau hingga Imam Syafi’i wafat. Namun kalangan Syafi’iyah menganggap Muzanniy sebagai mujtahid mutlak karena ia berbeda pandangan dalam beberapa masalah dengan Imam Syafi’i. Beliau memiliki karya Mukhtashor Al Muzanniy yang dicetak sebagai catatan kaki dari kitab Al Umm. (b) Al Buyuthiy, nama beliau adalah Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya Al Buyuthiy. Beliau berasal dari daerah Buyuth di dataran tinggi Mesir. Ia adalah di antara murid senior Imam Syafi’i. Imam Syafi’i kadang menjadikan pendapatnya sebagai rujukan dalam berfatwa. Beliau juga memiliki Mukhtashor Al Buyuthiy. (c) Ar Robi’ bin Sulaiman Al Marodiy, periwayat kitab Al Umm. Ia yang menyalin kitab Al Umm, saat Imam Syafi’i masih hidup 2- Murid yang di Irak yang menukil pendapat qodim (lama) dari Imam Syafi’i, yaitu: (a) Al Hasan bin Muhammad, lebih dikenal dengan Al Za’faroniy. Ia meninggal dunia tahun 260 H. (b) Abu ‘Ali Al Husain bin ‘Ali, terkenal dengan Al Karobisiy. Ia wafat tahun 264 H. Masih berlanjut pada karya-karya Imam Syafi’i. Wallahul muwaffiq. Baca juga: Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafii — @ Madinah Nabawiyyah, Jum’at – 6 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsimam syafi'i

Imam Syafi’i dan Murid-Muridnya

Imam Syafi’i sudah sangat dikenal di negeri kita. Namun sedikit yang mengenal beliau lebih dekat. Beliau juga memiliki banyak murid yang menyebarkan madzhab beliau. Dan murid-murid tersebut ada yang di Iraq yang menukil pendapat qodim (lama) dari beliau, juga ada yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru). Siapakah Imam Syafi’i? Nama asli Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris. Lengkapnya, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris bin Al ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’. Nasab Imam Syafi’i sampai pada pada Hasyim bin Al Muthollib bin ‘Abdu Manaf dan bertemu dengan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdu Manaf. Imam Syafi’i dilahirkan di Ghaza tahun 150 H. Beliau dibesarkan dalam keadaan yatim dan fakir. Sejak usia belia, Imam Syafi’i sudah menghafalkan Al Qur’an. Lalu beliau menekuni hadits. Kemudian beliau sibuk memperdengarkan hadits, menulis, menyusun dan menghafalnya. Belajar Ilmu Imam Syafi’i belajar ilmu agama pada ulama fikih dan hadits di Makkah. Beliau mengambil ilmu fikih dari Muslim bin Kholid Az Zanjiy. Beliau juga melakukan perjalanan ke Imam Malik dan membaca kitab Al Muwatho’ di hadapan beliau. Beliau juga melakukan perjalanan menuntut ilmu ke Irak dan mengambil fikih Abu Hanifah dari muridnya, Muhammad bin Al Hasan dan beliau mulai menelaah dengan pendapat yang pernah ia pelajari. Murid dan Penyebar Madzhab Syafi’i Murid-murid Imam Syafi’i dan yang menyebarkan ilmu beliau amat banyak, namun  yang menonjol dalam menyebarkan madzhab beliau adalah: 1- Murid yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru) dari Imam Syafi’i yang masyhur adalah (a) Al Muzanniy, nama aslinya adalah Isma’il bin Yahya Al Muzanniy, lahir tahun 175 H dan meninggal tahun 254 H. Ketika Imam Syafi’i tiba di Mesir, ia mulai belajar dari beliau hingga Imam Syafi’i wafat. Namun kalangan Syafi’iyah menganggap Muzanniy sebagai mujtahid mutlak karena ia berbeda pandangan dalam beberapa masalah dengan Imam Syafi’i. Beliau memiliki karya Mukhtashor Al Muzanniy yang dicetak sebagai catatan kaki dari kitab Al Umm. (b) Al Buyuthiy, nama beliau adalah Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya Al Buyuthiy. Beliau berasal dari daerah Buyuth di dataran tinggi Mesir. Ia adalah di antara murid senior Imam Syafi’i. Imam Syafi’i kadang menjadikan pendapatnya sebagai rujukan dalam berfatwa. Beliau juga memiliki Mukhtashor Al Buyuthiy. (c) Ar Robi’ bin Sulaiman Al Marodiy, periwayat kitab Al Umm. Ia yang menyalin kitab Al Umm, saat Imam Syafi’i masih hidup 2- Murid yang di Irak yang menukil pendapat qodim (lama) dari Imam Syafi’i, yaitu: (a) Al Hasan bin Muhammad, lebih dikenal dengan Al Za’faroniy. Ia meninggal dunia tahun 260 H. (b) Abu ‘Ali Al Husain bin ‘Ali, terkenal dengan Al Karobisiy. Ia wafat tahun 264 H. Masih berlanjut pada karya-karya Imam Syafi’i. Wallahul muwaffiq. Baca juga: Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafii — @ Madinah Nabawiyyah, Jum’at – 6 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsimam syafi'i
Imam Syafi’i sudah sangat dikenal di negeri kita. Namun sedikit yang mengenal beliau lebih dekat. Beliau juga memiliki banyak murid yang menyebarkan madzhab beliau. Dan murid-murid tersebut ada yang di Iraq yang menukil pendapat qodim (lama) dari beliau, juga ada yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru). Siapakah Imam Syafi’i? Nama asli Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris. Lengkapnya, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris bin Al ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’. Nasab Imam Syafi’i sampai pada pada Hasyim bin Al Muthollib bin ‘Abdu Manaf dan bertemu dengan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdu Manaf. Imam Syafi’i dilahirkan di Ghaza tahun 150 H. Beliau dibesarkan dalam keadaan yatim dan fakir. Sejak usia belia, Imam Syafi’i sudah menghafalkan Al Qur’an. Lalu beliau menekuni hadits. Kemudian beliau sibuk memperdengarkan hadits, menulis, menyusun dan menghafalnya. Belajar Ilmu Imam Syafi’i belajar ilmu agama pada ulama fikih dan hadits di Makkah. Beliau mengambil ilmu fikih dari Muslim bin Kholid Az Zanjiy. Beliau juga melakukan perjalanan ke Imam Malik dan membaca kitab Al Muwatho’ di hadapan beliau. Beliau juga melakukan perjalanan menuntut ilmu ke Irak dan mengambil fikih Abu Hanifah dari muridnya, Muhammad bin Al Hasan dan beliau mulai menelaah dengan pendapat yang pernah ia pelajari. Murid dan Penyebar Madzhab Syafi’i Murid-murid Imam Syafi’i dan yang menyebarkan ilmu beliau amat banyak, namun  yang menonjol dalam menyebarkan madzhab beliau adalah: 1- Murid yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru) dari Imam Syafi’i yang masyhur adalah (a) Al Muzanniy, nama aslinya adalah Isma’il bin Yahya Al Muzanniy, lahir tahun 175 H dan meninggal tahun 254 H. Ketika Imam Syafi’i tiba di Mesir, ia mulai belajar dari beliau hingga Imam Syafi’i wafat. Namun kalangan Syafi’iyah menganggap Muzanniy sebagai mujtahid mutlak karena ia berbeda pandangan dalam beberapa masalah dengan Imam Syafi’i. Beliau memiliki karya Mukhtashor Al Muzanniy yang dicetak sebagai catatan kaki dari kitab Al Umm. (b) Al Buyuthiy, nama beliau adalah Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya Al Buyuthiy. Beliau berasal dari daerah Buyuth di dataran tinggi Mesir. Ia adalah di antara murid senior Imam Syafi’i. Imam Syafi’i kadang menjadikan pendapatnya sebagai rujukan dalam berfatwa. Beliau juga memiliki Mukhtashor Al Buyuthiy. (c) Ar Robi’ bin Sulaiman Al Marodiy, periwayat kitab Al Umm. Ia yang menyalin kitab Al Umm, saat Imam Syafi’i masih hidup 2- Murid yang di Irak yang menukil pendapat qodim (lama) dari Imam Syafi’i, yaitu: (a) Al Hasan bin Muhammad, lebih dikenal dengan Al Za’faroniy. Ia meninggal dunia tahun 260 H. (b) Abu ‘Ali Al Husain bin ‘Ali, terkenal dengan Al Karobisiy. Ia wafat tahun 264 H. Masih berlanjut pada karya-karya Imam Syafi’i. Wallahul muwaffiq. Baca juga: Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafii — @ Madinah Nabawiyyah, Jum’at – 6 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsimam syafi'i


Imam Syafi’i sudah sangat dikenal di negeri kita. Namun sedikit yang mengenal beliau lebih dekat. Beliau juga memiliki banyak murid yang menyebarkan madzhab beliau. Dan murid-murid tersebut ada yang di Iraq yang menukil pendapat qodim (lama) dari beliau, juga ada yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru). Siapakah Imam Syafi’i? Nama asli Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris. Lengkapnya, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris bin Al ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’. Nasab Imam Syafi’i sampai pada pada Hasyim bin Al Muthollib bin ‘Abdu Manaf dan bertemu dengan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada ‘Abdu Manaf. Imam Syafi’i dilahirkan di Ghaza tahun 150 H. Beliau dibesarkan dalam keadaan yatim dan fakir. Sejak usia belia, Imam Syafi’i sudah menghafalkan Al Qur’an. Lalu beliau menekuni hadits. Kemudian beliau sibuk memperdengarkan hadits, menulis, menyusun dan menghafalnya. Belajar Ilmu Imam Syafi’i belajar ilmu agama pada ulama fikih dan hadits di Makkah. Beliau mengambil ilmu fikih dari Muslim bin Kholid Az Zanjiy. Beliau juga melakukan perjalanan ke Imam Malik dan membaca kitab Al Muwatho’ di hadapan beliau. Beliau juga melakukan perjalanan menuntut ilmu ke Irak dan mengambil fikih Abu Hanifah dari muridnya, Muhammad bin Al Hasan dan beliau mulai menelaah dengan pendapat yang pernah ia pelajari. Murid dan Penyebar Madzhab Syafi’i Murid-murid Imam Syafi’i dan yang menyebarkan ilmu beliau amat banyak, namun  yang menonjol dalam menyebarkan madzhab beliau adalah: 1- Murid yang di Mesir yang menukil pendapat jadid (baru) dari Imam Syafi’i yang masyhur adalah (a) Al Muzanniy, nama aslinya adalah Isma’il bin Yahya Al Muzanniy, lahir tahun 175 H dan meninggal tahun 254 H. Ketika Imam Syafi’i tiba di Mesir, ia mulai belajar dari beliau hingga Imam Syafi’i wafat. Namun kalangan Syafi’iyah menganggap Muzanniy sebagai mujtahid mutlak karena ia berbeda pandangan dalam beberapa masalah dengan Imam Syafi’i. Beliau memiliki karya Mukhtashor Al Muzanniy yang dicetak sebagai catatan kaki dari kitab Al Umm. (b) Al Buyuthiy, nama beliau adalah Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya Al Buyuthiy. Beliau berasal dari daerah Buyuth di dataran tinggi Mesir. Ia adalah di antara murid senior Imam Syafi’i. Imam Syafi’i kadang menjadikan pendapatnya sebagai rujukan dalam berfatwa. Beliau juga memiliki Mukhtashor Al Buyuthiy. (c) Ar Robi’ bin Sulaiman Al Marodiy, periwayat kitab Al Umm. Ia yang menyalin kitab Al Umm, saat Imam Syafi’i masih hidup 2- Murid yang di Irak yang menukil pendapat qodim (lama) dari Imam Syafi’i, yaitu: (a) Al Hasan bin Muhammad, lebih dikenal dengan Al Za’faroniy. Ia meninggal dunia tahun 260 H. (b) Abu ‘Ali Al Husain bin ‘Ali, terkenal dengan Al Karobisiy. Ia wafat tahun 264 H. Masih berlanjut pada karya-karya Imam Syafi’i. Wallahul muwaffiq. Baca juga: Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafii — @ Madinah Nabawiyyah, Jum’at – 6 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsimam syafi'i

Kiat Meraih Ilmu, Bersihkan Hati

Di antara cara agar seseorang mudah meraih ilmu din (ilmu agama) adalah dengan membersihkan hatinya terlebih dahulu dari berbagai noda yang mengotorinya. Kiat ini bisa ditempuh ketika seseorang ingin menghafalkan Al Qur’an dan melekatkan ilmu dalam hatinya. Ilmu itu diterima oleh suatu wadah. Dan wadah yang menerima ilmu itu adalah hati. Sebagaimana suatu wadah yang ingin ditempati tentu perlu dibersihkan terlebih dahulu. Maka demikian pula dengan keadaan hati ketika akan dimasuki ilmu. Semakin bersih hati, semakin mudah ilmu itu diterima. Oleh karenanya, siapa saja yang ingin mudah meraih ilmu, maka hendaklah ia bersihkan hatinya terlebih dahulu. Bersihnya hati adalah dengan bersih dari dua hal: 1- Bersih dari kotoran syubhat 2- Bersih dari kotoran syahwat Bersihnya hati adalah perkara yang amat penting. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi wahyu, beliau diperintahkan untuk melakukan hal ini terlebih dahulu. Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS. Al Mudattsir: 4). Ayat ini ditafsirkan pula dengan bersihkanlah hatimu. Kita pasti malu jika ada yang melihat pakaian kita yang dekil (kotor). Seharusnya kita juga merasa malu jika Allah melihat hati kita yang kotor yang penuh dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak memperhatikan rupa dan harta kalian. Akan tetapi yang Allah lihat adalah hati dan amal kalian” (HR. Muslim no. 2564). Siapa yang mensucikan hatinya, maka ilmu akan mudah menghampirinya. Siapa yang tidak mensucikan hatinya, maka ilmu akan pergi. Sehingga dari sini kita lihat sebagian yang meraih ilmu malah tidak memperhatikan ini. Hari-hari mereka malah lebih sering diisi dengan syahwat dan syubhat. Lihat saja mereka masih sering melihat gambar-gambar yang haram, kata-kata kotor, perbuatan mungkar, dan menikmati kemungkaran. Bagaimana orang-orang seperti ini bisa meraih ilmu. Sahl bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Cahaya ilmu sulit masuk pada hati yang masih terisi dengan sesuatu yang Allah benci.” Wallahul muwaffiq.   [Faedah dari guru kami, Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimiy –semoga Allah berkahi umur beliau- dalam pelajaran Kitab Ta’zhimul ‘Ilmi karya beliau di Masjid Nabawi, 5 Rabi’ul Awwal 1434 H]   @ Madinatur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Malam Sabtu, 07-03-1434 H www.rumaysho.com Tagsbelajar manajemen hati

Kiat Meraih Ilmu, Bersihkan Hati

Di antara cara agar seseorang mudah meraih ilmu din (ilmu agama) adalah dengan membersihkan hatinya terlebih dahulu dari berbagai noda yang mengotorinya. Kiat ini bisa ditempuh ketika seseorang ingin menghafalkan Al Qur’an dan melekatkan ilmu dalam hatinya. Ilmu itu diterima oleh suatu wadah. Dan wadah yang menerima ilmu itu adalah hati. Sebagaimana suatu wadah yang ingin ditempati tentu perlu dibersihkan terlebih dahulu. Maka demikian pula dengan keadaan hati ketika akan dimasuki ilmu. Semakin bersih hati, semakin mudah ilmu itu diterima. Oleh karenanya, siapa saja yang ingin mudah meraih ilmu, maka hendaklah ia bersihkan hatinya terlebih dahulu. Bersihnya hati adalah dengan bersih dari dua hal: 1- Bersih dari kotoran syubhat 2- Bersih dari kotoran syahwat Bersihnya hati adalah perkara yang amat penting. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi wahyu, beliau diperintahkan untuk melakukan hal ini terlebih dahulu. Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS. Al Mudattsir: 4). Ayat ini ditafsirkan pula dengan bersihkanlah hatimu. Kita pasti malu jika ada yang melihat pakaian kita yang dekil (kotor). Seharusnya kita juga merasa malu jika Allah melihat hati kita yang kotor yang penuh dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak memperhatikan rupa dan harta kalian. Akan tetapi yang Allah lihat adalah hati dan amal kalian” (HR. Muslim no. 2564). Siapa yang mensucikan hatinya, maka ilmu akan mudah menghampirinya. Siapa yang tidak mensucikan hatinya, maka ilmu akan pergi. Sehingga dari sini kita lihat sebagian yang meraih ilmu malah tidak memperhatikan ini. Hari-hari mereka malah lebih sering diisi dengan syahwat dan syubhat. Lihat saja mereka masih sering melihat gambar-gambar yang haram, kata-kata kotor, perbuatan mungkar, dan menikmati kemungkaran. Bagaimana orang-orang seperti ini bisa meraih ilmu. Sahl bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Cahaya ilmu sulit masuk pada hati yang masih terisi dengan sesuatu yang Allah benci.” Wallahul muwaffiq.   [Faedah dari guru kami, Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimiy –semoga Allah berkahi umur beliau- dalam pelajaran Kitab Ta’zhimul ‘Ilmi karya beliau di Masjid Nabawi, 5 Rabi’ul Awwal 1434 H]   @ Madinatur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Malam Sabtu, 07-03-1434 H www.rumaysho.com Tagsbelajar manajemen hati
Di antara cara agar seseorang mudah meraih ilmu din (ilmu agama) adalah dengan membersihkan hatinya terlebih dahulu dari berbagai noda yang mengotorinya. Kiat ini bisa ditempuh ketika seseorang ingin menghafalkan Al Qur’an dan melekatkan ilmu dalam hatinya. Ilmu itu diterima oleh suatu wadah. Dan wadah yang menerima ilmu itu adalah hati. Sebagaimana suatu wadah yang ingin ditempati tentu perlu dibersihkan terlebih dahulu. Maka demikian pula dengan keadaan hati ketika akan dimasuki ilmu. Semakin bersih hati, semakin mudah ilmu itu diterima. Oleh karenanya, siapa saja yang ingin mudah meraih ilmu, maka hendaklah ia bersihkan hatinya terlebih dahulu. Bersihnya hati adalah dengan bersih dari dua hal: 1- Bersih dari kotoran syubhat 2- Bersih dari kotoran syahwat Bersihnya hati adalah perkara yang amat penting. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi wahyu, beliau diperintahkan untuk melakukan hal ini terlebih dahulu. Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS. Al Mudattsir: 4). Ayat ini ditafsirkan pula dengan bersihkanlah hatimu. Kita pasti malu jika ada yang melihat pakaian kita yang dekil (kotor). Seharusnya kita juga merasa malu jika Allah melihat hati kita yang kotor yang penuh dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak memperhatikan rupa dan harta kalian. Akan tetapi yang Allah lihat adalah hati dan amal kalian” (HR. Muslim no. 2564). Siapa yang mensucikan hatinya, maka ilmu akan mudah menghampirinya. Siapa yang tidak mensucikan hatinya, maka ilmu akan pergi. Sehingga dari sini kita lihat sebagian yang meraih ilmu malah tidak memperhatikan ini. Hari-hari mereka malah lebih sering diisi dengan syahwat dan syubhat. Lihat saja mereka masih sering melihat gambar-gambar yang haram, kata-kata kotor, perbuatan mungkar, dan menikmati kemungkaran. Bagaimana orang-orang seperti ini bisa meraih ilmu. Sahl bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Cahaya ilmu sulit masuk pada hati yang masih terisi dengan sesuatu yang Allah benci.” Wallahul muwaffiq.   [Faedah dari guru kami, Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimiy –semoga Allah berkahi umur beliau- dalam pelajaran Kitab Ta’zhimul ‘Ilmi karya beliau di Masjid Nabawi, 5 Rabi’ul Awwal 1434 H]   @ Madinatur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Malam Sabtu, 07-03-1434 H www.rumaysho.com Tagsbelajar manajemen hati


Di antara cara agar seseorang mudah meraih ilmu din (ilmu agama) adalah dengan membersihkan hatinya terlebih dahulu dari berbagai noda yang mengotorinya. Kiat ini bisa ditempuh ketika seseorang ingin menghafalkan Al Qur’an dan melekatkan ilmu dalam hatinya. Ilmu itu diterima oleh suatu wadah. Dan wadah yang menerima ilmu itu adalah hati. Sebagaimana suatu wadah yang ingin ditempati tentu perlu dibersihkan terlebih dahulu. Maka demikian pula dengan keadaan hati ketika akan dimasuki ilmu. Semakin bersih hati, semakin mudah ilmu itu diterima. Oleh karenanya, siapa saja yang ingin mudah meraih ilmu, maka hendaklah ia bersihkan hatinya terlebih dahulu. Bersihnya hati adalah dengan bersih dari dua hal: 1- Bersih dari kotoran syubhat 2- Bersih dari kotoran syahwat Bersihnya hati adalah perkara yang amat penting. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi wahyu, beliau diperintahkan untuk melakukan hal ini terlebih dahulu. Sebagaimana Allah Ta’ala firmankan, وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS. Al Mudattsir: 4). Ayat ini ditafsirkan pula dengan bersihkanlah hatimu. Kita pasti malu jika ada yang melihat pakaian kita yang dekil (kotor). Seharusnya kita juga merasa malu jika Allah melihat hati kita yang kotor yang penuh dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ “Sesungguhnya Allah tidak memperhatikan rupa dan harta kalian. Akan tetapi yang Allah lihat adalah hati dan amal kalian” (HR. Muslim no. 2564). Siapa yang mensucikan hatinya, maka ilmu akan mudah menghampirinya. Siapa yang tidak mensucikan hatinya, maka ilmu akan pergi. Sehingga dari sini kita lihat sebagian yang meraih ilmu malah tidak memperhatikan ini. Hari-hari mereka malah lebih sering diisi dengan syahwat dan syubhat. Lihat saja mereka masih sering melihat gambar-gambar yang haram, kata-kata kotor, perbuatan mungkar, dan menikmati kemungkaran. Bagaimana orang-orang seperti ini bisa meraih ilmu. Sahl bin ‘Abdullah rahimahullah berkata, “Cahaya ilmu sulit masuk pada hati yang masih terisi dengan sesuatu yang Allah benci.” Wallahul muwaffiq.   [Faedah dari guru kami, Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimiy –semoga Allah berkahi umur beliau- dalam pelajaran Kitab Ta’zhimul ‘Ilmi karya beliau di Masjid Nabawi, 5 Rabi’ul Awwal 1434 H]   @ Madinatur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, Malam Sabtu, 07-03-1434 H www.rumaysho.com Tagsbelajar manajemen hati

Mengenal Salaf dan Salafi

Para pembaca yang budiman -semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran-. Salaf dan salafi mungkin merupakan kata yang masih asing bagi sebagian orang atau kalau toh sudah dikenal namun masih banyak yang beranggapan bahwa istilah ini adalah sebutan bagi suatu kelompok baru dalam Islam. Lalu apa itu sebenarnya salaf? Dan apa itu salafi? Semoga tulisan berikut ini dapat memberikan jawabannya. Pengertian Salaf Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya,”Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan, ”Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani, ’Amr Abdul  Mun’im Salim  dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary) Kata ’Salaf’ Tidaklah Asing di Kalangan Ulama Mungkin banyak orang saat ini yang merasa asing dengan kata salaf, namun kata ini tidaklah asing di kalangan ulama. Imam Bukhari -ahli hadits terkemuka- menuturkan,”Rasyid bin Sa’ad mengatakan,’Dulu para SALAF menyukai kuda jantan, karena kuda seperti itu lebih tangkas dan lebih kuat’.” Kemudian Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa salaf tersebut adalah para sahabat dan orang setelah mereka. Imam Nawawi –ulama besar madzhab Syafi’i- mengatakan dalam kitab beliau Al  Adzkar, ”Sangat bagus sekali do’a para SALAF sebagaimana dikatakan Al Auza’i rahimahullah Ta’ala, ’Orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat istisqo’ (minta hujan), kemudian berdirilah Bilal bin Sa’ad, dia memuji Allah …’.” Salaf yang dimaksudkan oleh Al Auza’i di sini adalah Bilal bin Sa’ad, dan Bilal adalah seorang tabi’in. (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani) Siapakah Salaf? Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Merekalah tiga generasi utama dan terbaik dari umat ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,”Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi.”  (HR. Ahmad, Ibnu Abi ’Ashim, Bukhari dan Tirmidzi). Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah mempersaksikan ’kebaikan’ tiga generasi awal umat ini yang menunjukkan akan keutamaan dan kemuliaan mereka, semangat mereka dalam melakukan kebaikan, luasnya ilmu mereka tentang syari’at Allah, semangat mereka berpegang teguh pada sunnah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam.  (Lihat Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih dan Mu’taqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Dr. Muhammad Kholifah At Tamimi) Wajib Bagi Kita Mengikuti Jalan Salafush Sholih Setelah kita mengetahui bahwa salaf adalah generasi terbaik umat ini, maka apakah kita wajib mengikuti jalan hidup salaf? Allah telah meridhai secara mutlak para salaf dari kaum muhajirin dan anshor serta kepada orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100). Untuk mendapatkan keridhaan yang mutlak ini, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengikuti salafush sholih. Allah juga memberi ancaman bagi siapa yang mengikuti jalan selain orang mukmin. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115). Yang dimaksudkan dengan orang-orang mukmin ketika ayat ini turun adalah para sahabat (para salaf). Barangsiapa yang menyelisihi jalan mereka akan terancam kesesatan dan jahannam. Oleh karena itu, mengikuti jalan salaf adalah wajib. Menyandarkan Diri pada Salafush Sholih Setelah kita mengetahui bahwa mengikuti jalan hidup salafush sholih adalah wajib, maka bolehkah kita menyandarkan diri pada salaf sehingga disebut salafi (pengikut salaf)? Tidakkah ini termasuk golongan/kelompok baru dalam Islam? Jawabannya kami ringkas sebagai berikut: [1] Istilah salaf bukanlah suatu yang asing di kalangan para ulama, [2] Keengganan untuk menyandarkan diri pada salaf berarti berlepas diri dari Islam yang benar yang dianut oleh salafush sholih, [3] Kenapa penyandaran kepada berbagai madzhab/paham dan pribadi tertentu seperti Syafi’i (pengikut Imam Syafi’i) dan Asy’ari (pengikut Abul Hasan Al Asy’ari) tidak dipersoalkan?! Padahal itu adalah penyandaran kepada orang yang tidak luput dari kesalahan dan dosa!! [4] Salafi adalah penyandaran kepada kema’shuman secara umum (keterbebasan dari kesalahan) sehingga memuliakan seseorang, [5] Penyandaran kepada salaf bertujuan untuk membedakan dengan kelompok lainnya yang semuanya mengaku bersandar pada Al Qur’an dan As Sunnah, namun tidak mau beragama (bermanhaj) seperti salafush sholih yaitu para sahabat dan pengikutnya. (Lihat Al Manhajus Salafi ’inda Syaikh al-Albani). Kesimpulannya sebagaimana dikatakan Syaikh Salim Al Hilali, ”Penamaan salafi adalah bentuk penyandaran kepada salaf. Penyandaran seperti ini adalah penyandaran yang terpuji dan cara beragama (bermanhaj) yang tepat. Dan bukan penyandaran yang diada-adakan sebagai madzhab baru.” (Limadza Ikhtartu Al Manhaj As Salaf) Solusi Perpecahan Umat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah memberikan solusi mengenai perpecahan umat Islam saat ini untuk berpegang teguh pada sunnah Nabi dan sunnah khulafa’ur rasyidin –yang merupakan salaf umat ini-. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian akan melihat  perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian terhadap sunnahku dan sunnah khulafa’rosyidin yang mendapat  petunjuk. Maka berpegang teguh dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (Hasan Shohih, HR. Abu Daud  dan Tirmidzi) Jalan Salaf adalah Jalan yang Selamat Orang yang mengikuti jalan hidup Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan sahabatnya (salafush sholih) inilah yang selamat dari neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan; satu golongan masuk surga, 70 golongan masuk neraka. Nashrani terpecah menjadi 72 golongan; satu golongan masuk surga, 71 golongan masuk neraka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, umatku akan terpecah menjadi 73 golongan; satu golongan masuk surga dan 72 golongan masuk neraka. Ada sahabat yang bertanya,’Wahai Rasulullah! Siapa mereka yang masuk surga itu?’ Beliau menjawab,’Mereka adalah Al-Jama’ah’.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dishahihkan Syaikh Al Albani). Dalam riwayat lain para sahabat bertanya,’Siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab,’Orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku.’ (HR. Tirmidzi) Sebagai nasehat terakhir, ’Ingatlah, kata salafi –yaitu pengikut salafush sholih– bukanlah sekedar pengakuan (kleim) semata, tetapi harus dibuktikan dengan beraqidah, berakhlaq, beragama (bermanhaj), dan beribadah sebagaimana yang dilakukan salafush sholih.’ Ya Allah, tunjukilah kami pada kebenaran dengan izin-Mu dari jalan-jalan yang menyimpang dan teguhkan kami di atasnya. Alhamdulillahillazi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ’ala Nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Tulisan di masa silam, oleh Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsahlus sunnah perpecahan umat salafi

Mengenal Salaf dan Salafi

Para pembaca yang budiman -semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran-. Salaf dan salafi mungkin merupakan kata yang masih asing bagi sebagian orang atau kalau toh sudah dikenal namun masih banyak yang beranggapan bahwa istilah ini adalah sebutan bagi suatu kelompok baru dalam Islam. Lalu apa itu sebenarnya salaf? Dan apa itu salafi? Semoga tulisan berikut ini dapat memberikan jawabannya. Pengertian Salaf Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya,”Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan, ”Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani, ’Amr Abdul  Mun’im Salim  dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary) Kata ’Salaf’ Tidaklah Asing di Kalangan Ulama Mungkin banyak orang saat ini yang merasa asing dengan kata salaf, namun kata ini tidaklah asing di kalangan ulama. Imam Bukhari -ahli hadits terkemuka- menuturkan,”Rasyid bin Sa’ad mengatakan,’Dulu para SALAF menyukai kuda jantan, karena kuda seperti itu lebih tangkas dan lebih kuat’.” Kemudian Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa salaf tersebut adalah para sahabat dan orang setelah mereka. Imam Nawawi –ulama besar madzhab Syafi’i- mengatakan dalam kitab beliau Al  Adzkar, ”Sangat bagus sekali do’a para SALAF sebagaimana dikatakan Al Auza’i rahimahullah Ta’ala, ’Orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat istisqo’ (minta hujan), kemudian berdirilah Bilal bin Sa’ad, dia memuji Allah …’.” Salaf yang dimaksudkan oleh Al Auza’i di sini adalah Bilal bin Sa’ad, dan Bilal adalah seorang tabi’in. (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani) Siapakah Salaf? Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Merekalah tiga generasi utama dan terbaik dari umat ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,”Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi.”  (HR. Ahmad, Ibnu Abi ’Ashim, Bukhari dan Tirmidzi). Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah mempersaksikan ’kebaikan’ tiga generasi awal umat ini yang menunjukkan akan keutamaan dan kemuliaan mereka, semangat mereka dalam melakukan kebaikan, luasnya ilmu mereka tentang syari’at Allah, semangat mereka berpegang teguh pada sunnah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam.  (Lihat Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih dan Mu’taqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Dr. Muhammad Kholifah At Tamimi) Wajib Bagi Kita Mengikuti Jalan Salafush Sholih Setelah kita mengetahui bahwa salaf adalah generasi terbaik umat ini, maka apakah kita wajib mengikuti jalan hidup salaf? Allah telah meridhai secara mutlak para salaf dari kaum muhajirin dan anshor serta kepada orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100). Untuk mendapatkan keridhaan yang mutlak ini, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengikuti salafush sholih. Allah juga memberi ancaman bagi siapa yang mengikuti jalan selain orang mukmin. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115). Yang dimaksudkan dengan orang-orang mukmin ketika ayat ini turun adalah para sahabat (para salaf). Barangsiapa yang menyelisihi jalan mereka akan terancam kesesatan dan jahannam. Oleh karena itu, mengikuti jalan salaf adalah wajib. Menyandarkan Diri pada Salafush Sholih Setelah kita mengetahui bahwa mengikuti jalan hidup salafush sholih adalah wajib, maka bolehkah kita menyandarkan diri pada salaf sehingga disebut salafi (pengikut salaf)? Tidakkah ini termasuk golongan/kelompok baru dalam Islam? Jawabannya kami ringkas sebagai berikut: [1] Istilah salaf bukanlah suatu yang asing di kalangan para ulama, [2] Keengganan untuk menyandarkan diri pada salaf berarti berlepas diri dari Islam yang benar yang dianut oleh salafush sholih, [3] Kenapa penyandaran kepada berbagai madzhab/paham dan pribadi tertentu seperti Syafi’i (pengikut Imam Syafi’i) dan Asy’ari (pengikut Abul Hasan Al Asy’ari) tidak dipersoalkan?! Padahal itu adalah penyandaran kepada orang yang tidak luput dari kesalahan dan dosa!! [4] Salafi adalah penyandaran kepada kema’shuman secara umum (keterbebasan dari kesalahan) sehingga memuliakan seseorang, [5] Penyandaran kepada salaf bertujuan untuk membedakan dengan kelompok lainnya yang semuanya mengaku bersandar pada Al Qur’an dan As Sunnah, namun tidak mau beragama (bermanhaj) seperti salafush sholih yaitu para sahabat dan pengikutnya. (Lihat Al Manhajus Salafi ’inda Syaikh al-Albani). Kesimpulannya sebagaimana dikatakan Syaikh Salim Al Hilali, ”Penamaan salafi adalah bentuk penyandaran kepada salaf. Penyandaran seperti ini adalah penyandaran yang terpuji dan cara beragama (bermanhaj) yang tepat. Dan bukan penyandaran yang diada-adakan sebagai madzhab baru.” (Limadza Ikhtartu Al Manhaj As Salaf) Solusi Perpecahan Umat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah memberikan solusi mengenai perpecahan umat Islam saat ini untuk berpegang teguh pada sunnah Nabi dan sunnah khulafa’ur rasyidin –yang merupakan salaf umat ini-. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian akan melihat  perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian terhadap sunnahku dan sunnah khulafa’rosyidin yang mendapat  petunjuk. Maka berpegang teguh dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (Hasan Shohih, HR. Abu Daud  dan Tirmidzi) Jalan Salaf adalah Jalan yang Selamat Orang yang mengikuti jalan hidup Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan sahabatnya (salafush sholih) inilah yang selamat dari neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan; satu golongan masuk surga, 70 golongan masuk neraka. Nashrani terpecah menjadi 72 golongan; satu golongan masuk surga, 71 golongan masuk neraka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, umatku akan terpecah menjadi 73 golongan; satu golongan masuk surga dan 72 golongan masuk neraka. Ada sahabat yang bertanya,’Wahai Rasulullah! Siapa mereka yang masuk surga itu?’ Beliau menjawab,’Mereka adalah Al-Jama’ah’.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dishahihkan Syaikh Al Albani). Dalam riwayat lain para sahabat bertanya,’Siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab,’Orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku.’ (HR. Tirmidzi) Sebagai nasehat terakhir, ’Ingatlah, kata salafi –yaitu pengikut salafush sholih– bukanlah sekedar pengakuan (kleim) semata, tetapi harus dibuktikan dengan beraqidah, berakhlaq, beragama (bermanhaj), dan beribadah sebagaimana yang dilakukan salafush sholih.’ Ya Allah, tunjukilah kami pada kebenaran dengan izin-Mu dari jalan-jalan yang menyimpang dan teguhkan kami di atasnya. Alhamdulillahillazi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ’ala Nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Tulisan di masa silam, oleh Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsahlus sunnah perpecahan umat salafi
Para pembaca yang budiman -semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran-. Salaf dan salafi mungkin merupakan kata yang masih asing bagi sebagian orang atau kalau toh sudah dikenal namun masih banyak yang beranggapan bahwa istilah ini adalah sebutan bagi suatu kelompok baru dalam Islam. Lalu apa itu sebenarnya salaf? Dan apa itu salafi? Semoga tulisan berikut ini dapat memberikan jawabannya. Pengertian Salaf Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya,”Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan, ”Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani, ’Amr Abdul  Mun’im Salim  dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary) Kata ’Salaf’ Tidaklah Asing di Kalangan Ulama Mungkin banyak orang saat ini yang merasa asing dengan kata salaf, namun kata ini tidaklah asing di kalangan ulama. Imam Bukhari -ahli hadits terkemuka- menuturkan,”Rasyid bin Sa’ad mengatakan,’Dulu para SALAF menyukai kuda jantan, karena kuda seperti itu lebih tangkas dan lebih kuat’.” Kemudian Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa salaf tersebut adalah para sahabat dan orang setelah mereka. Imam Nawawi –ulama besar madzhab Syafi’i- mengatakan dalam kitab beliau Al  Adzkar, ”Sangat bagus sekali do’a para SALAF sebagaimana dikatakan Al Auza’i rahimahullah Ta’ala, ’Orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat istisqo’ (minta hujan), kemudian berdirilah Bilal bin Sa’ad, dia memuji Allah …’.” Salaf yang dimaksudkan oleh Al Auza’i di sini adalah Bilal bin Sa’ad, dan Bilal adalah seorang tabi’in. (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani) Siapakah Salaf? Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Merekalah tiga generasi utama dan terbaik dari umat ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,”Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi.”  (HR. Ahmad, Ibnu Abi ’Ashim, Bukhari dan Tirmidzi). Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah mempersaksikan ’kebaikan’ tiga generasi awal umat ini yang menunjukkan akan keutamaan dan kemuliaan mereka, semangat mereka dalam melakukan kebaikan, luasnya ilmu mereka tentang syari’at Allah, semangat mereka berpegang teguh pada sunnah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam.  (Lihat Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih dan Mu’taqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Dr. Muhammad Kholifah At Tamimi) Wajib Bagi Kita Mengikuti Jalan Salafush Sholih Setelah kita mengetahui bahwa salaf adalah generasi terbaik umat ini, maka apakah kita wajib mengikuti jalan hidup salaf? Allah telah meridhai secara mutlak para salaf dari kaum muhajirin dan anshor serta kepada orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100). Untuk mendapatkan keridhaan yang mutlak ini, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengikuti salafush sholih. Allah juga memberi ancaman bagi siapa yang mengikuti jalan selain orang mukmin. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115). Yang dimaksudkan dengan orang-orang mukmin ketika ayat ini turun adalah para sahabat (para salaf). Barangsiapa yang menyelisihi jalan mereka akan terancam kesesatan dan jahannam. Oleh karena itu, mengikuti jalan salaf adalah wajib. Menyandarkan Diri pada Salafush Sholih Setelah kita mengetahui bahwa mengikuti jalan hidup salafush sholih adalah wajib, maka bolehkah kita menyandarkan diri pada salaf sehingga disebut salafi (pengikut salaf)? Tidakkah ini termasuk golongan/kelompok baru dalam Islam? Jawabannya kami ringkas sebagai berikut: [1] Istilah salaf bukanlah suatu yang asing di kalangan para ulama, [2] Keengganan untuk menyandarkan diri pada salaf berarti berlepas diri dari Islam yang benar yang dianut oleh salafush sholih, [3] Kenapa penyandaran kepada berbagai madzhab/paham dan pribadi tertentu seperti Syafi’i (pengikut Imam Syafi’i) dan Asy’ari (pengikut Abul Hasan Al Asy’ari) tidak dipersoalkan?! Padahal itu adalah penyandaran kepada orang yang tidak luput dari kesalahan dan dosa!! [4] Salafi adalah penyandaran kepada kema’shuman secara umum (keterbebasan dari kesalahan) sehingga memuliakan seseorang, [5] Penyandaran kepada salaf bertujuan untuk membedakan dengan kelompok lainnya yang semuanya mengaku bersandar pada Al Qur’an dan As Sunnah, namun tidak mau beragama (bermanhaj) seperti salafush sholih yaitu para sahabat dan pengikutnya. (Lihat Al Manhajus Salafi ’inda Syaikh al-Albani). Kesimpulannya sebagaimana dikatakan Syaikh Salim Al Hilali, ”Penamaan salafi adalah bentuk penyandaran kepada salaf. Penyandaran seperti ini adalah penyandaran yang terpuji dan cara beragama (bermanhaj) yang tepat. Dan bukan penyandaran yang diada-adakan sebagai madzhab baru.” (Limadza Ikhtartu Al Manhaj As Salaf) Solusi Perpecahan Umat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah memberikan solusi mengenai perpecahan umat Islam saat ini untuk berpegang teguh pada sunnah Nabi dan sunnah khulafa’ur rasyidin –yang merupakan salaf umat ini-. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian akan melihat  perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian terhadap sunnahku dan sunnah khulafa’rosyidin yang mendapat  petunjuk. Maka berpegang teguh dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (Hasan Shohih, HR. Abu Daud  dan Tirmidzi) Jalan Salaf adalah Jalan yang Selamat Orang yang mengikuti jalan hidup Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan sahabatnya (salafush sholih) inilah yang selamat dari neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan; satu golongan masuk surga, 70 golongan masuk neraka. Nashrani terpecah menjadi 72 golongan; satu golongan masuk surga, 71 golongan masuk neraka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, umatku akan terpecah menjadi 73 golongan; satu golongan masuk surga dan 72 golongan masuk neraka. Ada sahabat yang bertanya,’Wahai Rasulullah! Siapa mereka yang masuk surga itu?’ Beliau menjawab,’Mereka adalah Al-Jama’ah’.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dishahihkan Syaikh Al Albani). Dalam riwayat lain para sahabat bertanya,’Siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab,’Orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku.’ (HR. Tirmidzi) Sebagai nasehat terakhir, ’Ingatlah, kata salafi –yaitu pengikut salafush sholih– bukanlah sekedar pengakuan (kleim) semata, tetapi harus dibuktikan dengan beraqidah, berakhlaq, beragama (bermanhaj), dan beribadah sebagaimana yang dilakukan salafush sholih.’ Ya Allah, tunjukilah kami pada kebenaran dengan izin-Mu dari jalan-jalan yang menyimpang dan teguhkan kami di atasnya. Alhamdulillahillazi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ’ala Nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Tulisan di masa silam, oleh Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsahlus sunnah perpecahan umat salafi


Para pembaca yang budiman -semoga Allah menunjuki kita kepada kebenaran-. Salaf dan salafi mungkin merupakan kata yang masih asing bagi sebagian orang atau kalau toh sudah dikenal namun masih banyak yang beranggapan bahwa istilah ini adalah sebutan bagi suatu kelompok baru dalam Islam. Lalu apa itu sebenarnya salaf? Dan apa itu salafi? Semoga tulisan berikut ini dapat memberikan jawabannya. Pengertian Salaf Salaf secara bahasa berarti orang yang terdahulu, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah yang artinya,”Maka tatkala mereka membuat Kami murka, Kami menghukum mereka lalu kami tenggelamkan mereka semuanya (di laut). Dan Kami jadikan mereka sebagai SALAF dan contoh bagi orang-orang yang kemudian.” (Az Zukhruf: 55-56), yakni kami menjadikan mereka sebagai SALAF -yaitu orang yang terdahulu- agar orang-orang sesudah mereka dapat mengambil pelajaran dari mereka (salaf). Oleh karena itu, Fairuz Abadi dalam Al Qomus Al Muhith mengatakan, ”Salaf juga berarti orang-orang yang mendahului kamu dari nenek moyang dan orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan denganmu.” (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani, ’Amr Abdul  Mun’im Salim  dan Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih, Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsary) Kata ’Salaf’ Tidaklah Asing di Kalangan Ulama Mungkin banyak orang saat ini yang merasa asing dengan kata salaf, namun kata ini tidaklah asing di kalangan ulama. Imam Bukhari -ahli hadits terkemuka- menuturkan,”Rasyid bin Sa’ad mengatakan,’Dulu para SALAF menyukai kuda jantan, karena kuda seperti itu lebih tangkas dan lebih kuat’.” Kemudian Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa salaf tersebut adalah para sahabat dan orang setelah mereka. Imam Nawawi –ulama besar madzhab Syafi’i- mengatakan dalam kitab beliau Al  Adzkar, ”Sangat bagus sekali do’a para SALAF sebagaimana dikatakan Al Auza’i rahimahullah Ta’ala, ’Orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat istisqo’ (minta hujan), kemudian berdirilah Bilal bin Sa’ad, dia memuji Allah …’.” Salaf yang dimaksudkan oleh Al Auza’i di sini adalah Bilal bin Sa’ad, dan Bilal adalah seorang tabi’in. (Lihat Al Manhajus Salaf ’inda Syaikh al-Albani) Siapakah Salaf? Salaf menurut para ulama adalah sahabat, tabi’in (orang-orang yang mengikuti sahabat) dan tabi’ut tabi’in (orang-orang yang mengikuti tabi’in). Tiga generasi awal inilah yang disebut dengan salafush sholih (orang-orang terdahulu yang sholih). Merekalah tiga generasi utama dan terbaik dari umat ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam,”Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya lagi.”  (HR. Ahmad, Ibnu Abi ’Ashim, Bukhari dan Tirmidzi). Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam telah mempersaksikan ’kebaikan’ tiga generasi awal umat ini yang menunjukkan akan keutamaan dan kemuliaan mereka, semangat mereka dalam melakukan kebaikan, luasnya ilmu mereka tentang syari’at Allah, semangat mereka berpegang teguh pada sunnah beliau shallallahu ’alaihi wa sallam.  (Lihat Al Wajiz fii Aqidah Salafish Sholih dan Mu’taqod Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Dr. Muhammad Kholifah At Tamimi) Wajib Bagi Kita Mengikuti Jalan Salafush Sholih Setelah kita mengetahui bahwa salaf adalah generasi terbaik umat ini, maka apakah kita wajib mengikuti jalan hidup salaf? Allah telah meridhai secara mutlak para salaf dari kaum muhajirin dan anshor serta kepada orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100). Untuk mendapatkan keridhaan yang mutlak ini, tidak ada jalan lain kecuali dengan mengikuti salafush sholih. Allah juga memberi ancaman bagi siapa yang mengikuti jalan selain orang mukmin. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa: 115). Yang dimaksudkan dengan orang-orang mukmin ketika ayat ini turun adalah para sahabat (para salaf). Barangsiapa yang menyelisihi jalan mereka akan terancam kesesatan dan jahannam. Oleh karena itu, mengikuti jalan salaf adalah wajib. Menyandarkan Diri pada Salafush Sholih Setelah kita mengetahui bahwa mengikuti jalan hidup salafush sholih adalah wajib, maka bolehkah kita menyandarkan diri pada salaf sehingga disebut salafi (pengikut salaf)? Tidakkah ini termasuk golongan/kelompok baru dalam Islam? Jawabannya kami ringkas sebagai berikut: [1] Istilah salaf bukanlah suatu yang asing di kalangan para ulama, [2] Keengganan untuk menyandarkan diri pada salaf berarti berlepas diri dari Islam yang benar yang dianut oleh salafush sholih, [3] Kenapa penyandaran kepada berbagai madzhab/paham dan pribadi tertentu seperti Syafi’i (pengikut Imam Syafi’i) dan Asy’ari (pengikut Abul Hasan Al Asy’ari) tidak dipersoalkan?! Padahal itu adalah penyandaran kepada orang yang tidak luput dari kesalahan dan dosa!! [4] Salafi adalah penyandaran kepada kema’shuman secara umum (keterbebasan dari kesalahan) sehingga memuliakan seseorang, [5] Penyandaran kepada salaf bertujuan untuk membedakan dengan kelompok lainnya yang semuanya mengaku bersandar pada Al Qur’an dan As Sunnah, namun tidak mau beragama (bermanhaj) seperti salafush sholih yaitu para sahabat dan pengikutnya. (Lihat Al Manhajus Salafi ’inda Syaikh al-Albani). Kesimpulannya sebagaimana dikatakan Syaikh Salim Al Hilali, ”Penamaan salafi adalah bentuk penyandaran kepada salaf. Penyandaran seperti ini adalah penyandaran yang terpuji dan cara beragama (bermanhaj) yang tepat. Dan bukan penyandaran yang diada-adakan sebagai madzhab baru.” (Limadza Ikhtartu Al Manhaj As Salaf) Solusi Perpecahan Umat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam telah memberikan solusi mengenai perpecahan umat Islam saat ini untuk berpegang teguh pada sunnah Nabi dan sunnah khulafa’ur rasyidin –yang merupakan salaf umat ini-. Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Dan sesungguhnya orang yang hidup di antara kalian akan melihat  perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian terhadap sunnahku dan sunnah khulafa’rosyidin yang mendapat  petunjuk. Maka berpegang teguh dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham.” (Hasan Shohih, HR. Abu Daud  dan Tirmidzi) Jalan Salaf adalah Jalan yang Selamat Orang yang mengikuti jalan hidup Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan sahabatnya (salafush sholih) inilah yang selamat dari neraka. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan; satu golongan masuk surga, 70 golongan masuk neraka. Nashrani terpecah menjadi 72 golongan; satu golongan masuk surga, 71 golongan masuk neraka. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, umatku akan terpecah menjadi 73 golongan; satu golongan masuk surga dan 72 golongan masuk neraka. Ada sahabat yang bertanya,’Wahai Rasulullah! Siapa mereka yang masuk surga itu?’ Beliau menjawab,’Mereka adalah Al-Jama’ah’.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dishahihkan Syaikh Al Albani). Dalam riwayat lain para sahabat bertanya,’Siapakah mereka wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab,’Orang yang mengikuti jalan hidupku dan para sahabatku.’ (HR. Tirmidzi) Sebagai nasehat terakhir, ’Ingatlah, kata salafi –yaitu pengikut salafush sholih– bukanlah sekedar pengakuan (kleim) semata, tetapi harus dibuktikan dengan beraqidah, berakhlaq, beragama (bermanhaj), dan beribadah sebagaimana yang dilakukan salafush sholih.’ Ya Allah, tunjukilah kami pada kebenaran dengan izin-Mu dari jalan-jalan yang menyimpang dan teguhkan kami di atasnya. Alhamdulillahillazi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ’ala Nabiyyina Muhammad wa ’ala alihi wa shohbihi wa sallam. — Tulisan di masa silam, oleh Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com Tagsahlus sunnah perpecahan umat salafi

Beretika dan Bermodal

19JanBeretika dan BermodalJanuary 19, 2013Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi PROLOG “Mas, apa hukum ngumpul-ngumpul di keluarga orang yang meninggal?”, tanya seorang awam kepada temannya yang menurut dia lebih paham agama, karena terlihat rajin ngaji. “Haram!” jawabnya dengan tegas. “Dalilnya apa?”. “Eemm, apa ya? Ntar saya tanyakan dulu ke Ustadzku”. “Terus kalo Yasinan dan Tahlilan, hukumnya apa?”. “Bid’ah!”. “Kalo yang ini dalilnya apa?”. “Eemm, apa ya? Saya ngajinya gitu lo. Coba ntar tak tanyakan lagi ke Ustadzku”. Demikian obrolan antara dua orang kawan berakhir. STUDI KRITIS Menilik jalannya dialog di atas, menurut hemat kami, sekurang-kurangnya ada dua catatan penting yang perlu digoreskan untuk menanggapinya. Catatan Pertama: Berdakwah itu Perlu Memakai Etika Satu hal yang kerap dilupakan oleh teman-teman ketika berdakwah, terutama saat menjawab pertanyaan perihal agama, adalah perlunya menggunakan etika atau seni berbicara. Saking urgennya fatsun (sopan santun) ini, sampai sebagian pakar pendidikan menyatakan bahwa “ath-tharîqah ahammu min al-mâddah (metode penyampaian itu lebih penting dibandingkan materi yang akan disampaikan)”. Dari sini kita bisa memahami mengapa kebatilan seringkali begitu laris, sebaliknya kebenaran kerap tidak diminati. Salah satu penyebabnya adalah karena kebatilan dibungkus dengan label yang amat menarik. Sebaliknya, kebenaran dipaparkan oleh sebagian orang dengan cara yang sama sekali tidak simpatik. Betul memang, bahwa dakwah itu perlu disampaikan dengan jelas dan lugas. Tapi “jelas” itu tidak mesti berarti langsung to the point. Dan jangan lupa, bahwa obyek dakwah itu amatlah beragam. Ada di antara mereka berasal dari kalangan berpendidikan, yang bila hanya didoktrin tanpa diiringi penjelasan yang memadai dan memuaskan, dakwah itu justru akan mental. Di sinilah kita perlu memperhatikan kondisi psikologis tersebut[1] dan pintar ‘bermain kata’ saat mendakwahinya. Lantas jawaban yang lebih pas bagaimana? Untuk kasus tersebut di atas, mengenai pertanyaan tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, jawaban yang dilontarkan bisa misalnya, “Sebatas ilmu yang saya dapatkan, acara ngumpul-ngumpul seperti itu, terutama pasca jenazah dimakamkan, terlebih hingga berhari-hari, tidak dibenarkan dalam agama. Apalagi sampai memberatkan mereka yang sedang berduka, untuk menyediakan sajian makan besar buat penduduk satu RT. Bukankah orang yang sedang tertimpa musibah seharusnya dibantu, bukan malah dibebani? Jika demikian keadaannya, apa bedanya mereka dengan orang yang sudah jatuh, masih tertimpa tangga pula!”. Begitu kira-kira jawaban simpel yang bisa disampaikan padanya. Kuncinya ajaklah dia berpikir dan bangkitkan empatinya. Untuk menguatkan jawaban, bisa Anda menukil pesan Nabi shallallahu’alaihi wasallam, saat salah satu sahabatnya; Ja’far radhiyallahu’anhu wafat, “اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا؛ فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ” “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang menguras (tenaga dan pikiran) mereka”. HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. Namun keterangan di atas bukan berarti mengajarkan bahwa keluarga yang sedang ditimpa musibah tidak boleh ditemani dan dihibur oleh orang-orang dekatnya. Yang ingin disampaikan di sini adalah, jangan sampai kita terjerumus dalam perilaku niyâhah (meratap) yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Yang salah satu potretnya adalah: berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah si mayit, tanpa alasan yang dibenarkan agama. Jarir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menjelaskan, “كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ” “Kami (para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam) menilai kumpul-kumpul dan makan-makan di rumah keluarga orang yang meninggal setelah pemakamannya, termasuk kategori niyâhah (meratap)”. HR. Ahmad dan isnadnya dinyatakan sahih oleh ash-Shan’any. Adapun jawaban terhadap pertanyaan tentang Yasinan dan Tahlilan, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya hukum asal membaca surat Yasin dan melantunkan kalimat Tahlil. Terangkan bahwa membaca surat Yasin itu berpahala besar, sebab termasuk dari al-Qur’an, yang tiap hurufnya mendatangkan sepuluh pahala. Melantunkan kalimat Tahlil juga bagian dari amal ibadah istimewa, sebab kalimat thayyibah tersebut merupakan dzikir yang paling afdal. Setelah hal tersebut gamblang, barulah dijelaskan bahwa salah satu syarat fundamental diterimanya suatu ibadah adalah: tata caranya harus sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Sebagaimana telah maklum, bahwa tambahan suku kata “an” di akhir kata Yasin dan Tahlil, sehingga menjadi Yasinan dan Tahlilan, mengandung makna khusus. Yakni bukan semata membaca surat Yasin atau melantunkan kalimat Tahlil. Namun sudah merupakan istilah dari sebuah ritual yang ditentukan waktunya, tata caranya, bacaannya dan aturan-aturan main lain. Yang jika dicermati, bisa dipastikan ritual tersebut tidak ada akar dalilnya dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Atau dengan kata lain, amalan tersebut tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu‘alaihiwasallam. Sehingga tidak perlu diamalkan maupun dilestarikan. Menjelaskan perbedaan antara hukum membaca surat Yasin dengan hukum ritual Yasinan, juga antara hukum melantunkan kalimat Tahlil dengan hukum menjalankan ritual Tahlilan, amat perlu dan penting. Untuk menepis anggapan dan tuduhan orang-orang jahil, bahwa kita mengharamkan membaca surat Yasin dan mengucapkan Tahlil. Kami menilai ini prinsipil; karena perspektif keliru tadi berbahaya jika dibiarkan. Sebab akan memunculkan kerancuan pemahaman, mengapa ibadah mulia koq dilarang untuk dikerjakan?! Catatan Kedua: Berdakwah itu Perlu Modal Ilmu Melihat jawaban-jawaban yang dilontarkan ikhwan tersebut di atas, secara sekilas kita bisa melihat betapa njomplangnya perbandingan antara jawaban pertama dan kedua. Manakala ditanya tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, juga hukum Yasinan dan Tahlilan, dengan tegas dan lancar, ia menjawab, “Haram! Bid’ah!”. Namun begitu ditanya tentang landasan hukum tersebut, ketegasan tadi sontak berubah menjadi keraguan dan ketidakpastian. “Eeemm, apa ya dalilnya. Saya ndak tahu lo. Kata Ustadz di pengajian seperti itu. Coba ntar saya tanyakan lagi ke Ustadz…”. Sebuah jawaban yang amat tidak meyakinkan apalagi memuaskan si penanya. Fenomena kontradiktif seperti ini amat disayangkan banyak terjadi di kalangan ikhwan-akhwat, terlebih yang baru-baru ngaji[2]. Dirasakan oleh mereka atau tidak, sejatinya perilaku tersebut lebih banyak merugikan dakwah, dibanding menguntungkannya. Sebab lambat laun akan terbangun imej di masyarakat, bahwa para pengusung dakwah ini hanya pintar memvonis, tanpa bisa berargumen. Perlu disadari oleh semua saja, entah itu Ustadz atau jamaah pengajian biasa, bahwa berdakwah itu perlu modal, terlebih modal ilmu. Bukan sekedar berbekal bonek (bondo nekat). Kesadaran ini seharusnya semakin melecut semangat kaum muslimin dan muslimat pada umumnya, untuk lebih giat lagi dalam belajar agama. Bahkan bila perlu, berlatih menghapal dalil-dalil inti landasan prinsip pola beragama (manhaj). Misalkan, dalil bahwa setiap ibadah itu harus ada landasannya. Antara lain sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim. Dalil kewajiban mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah, antara lain firman-Nya, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ”. Artinya: “Padahal mereka tidaklah diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya”. QS. Al-Bayyinah: 5. Begitu seterusnya… Dengan semakin bertambah tingginya animo masyarakat untuk mengenal dakwah salaf, juga semakin banyaknya tudingan-tudingan keji para musuhnya, kewajiban menyampaikan dakwah tidak lagi hanya dibebankan kepada para da’i dan ustadz. Pola pikir seperti itu harus segera diakhiri. Justru setiap muslim dan muslimah perlu memberikan andilnya dalam berdakwah, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing EPILOG Pemaparan tadi itulah, kira-kira uraian yang kami sampaikan kepada ikhwan pelaku dialog tersebut di atas, manakala dia berkonsultasi kepada kami via telpon. Guna membantunya menggarap ‘PR (Pekerjaan Rumah)’ dari temannya yang kritis dalam bertanya. Teknik menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, insyaAllah bukan sekedar permainan kata dan retorika kosong belaka. Namun merupakan secercah upaya untuk memperbaiki diri, terutama cara dan kualitas dakwah yang kita sampaikan. Agar bisa menapak hari esok yang lebih cerah, dengan izin Allah ta’ala… Semoga bermanfaat! Wallahu a’lâ wa a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Muharram 1434 / 23 November 2012 Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA   [1] Silahkan membaca makalah kami yang berjudul “Berdakwah dengan Akhlak Mulia” poin keempat: “Santun dalam menyampaikan nasehat, sambil memperhatikan kondisi psikologis orang yang dinasehati”. Di website www.tunasilmu.com. [2] Bahkan yang lebih memprihatinkan, kadangkala hal itu juga dialami oleh ikhwan-akhwat yang telah puluhan tahun ngaji. Karena ternyata waktu mereka habis untuk mengupdate pengetahuannya tentang perkembangan fitnah-fitnah yang terjadi di antara orang-orang yang menisbatkan diri kepada Ahlus Sunnah. Sehingga ia begitu fasih dan lancar ketika diminta untuk menyebutkan daftar nama ‘Ustadz’ yang (katanya) bermasalah, lengkap beserta ‘kesalahan’ masing-masing. Namun saat diminta untuk membaca rukun shalat; surat al-Fatihah, yang minimal diulangnya dalam sehari 17 kali, ternyata bacaannya masih grothal-grathul (tidak karuan makhraj dan tajwidnya). Wallahul musta’an… PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Beretika dan Bermodal

19JanBeretika dan BermodalJanuary 19, 2013Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi PROLOG “Mas, apa hukum ngumpul-ngumpul di keluarga orang yang meninggal?”, tanya seorang awam kepada temannya yang menurut dia lebih paham agama, karena terlihat rajin ngaji. “Haram!” jawabnya dengan tegas. “Dalilnya apa?”. “Eemm, apa ya? Ntar saya tanyakan dulu ke Ustadzku”. “Terus kalo Yasinan dan Tahlilan, hukumnya apa?”. “Bid’ah!”. “Kalo yang ini dalilnya apa?”. “Eemm, apa ya? Saya ngajinya gitu lo. Coba ntar tak tanyakan lagi ke Ustadzku”. Demikian obrolan antara dua orang kawan berakhir. STUDI KRITIS Menilik jalannya dialog di atas, menurut hemat kami, sekurang-kurangnya ada dua catatan penting yang perlu digoreskan untuk menanggapinya. Catatan Pertama: Berdakwah itu Perlu Memakai Etika Satu hal yang kerap dilupakan oleh teman-teman ketika berdakwah, terutama saat menjawab pertanyaan perihal agama, adalah perlunya menggunakan etika atau seni berbicara. Saking urgennya fatsun (sopan santun) ini, sampai sebagian pakar pendidikan menyatakan bahwa “ath-tharîqah ahammu min al-mâddah (metode penyampaian itu lebih penting dibandingkan materi yang akan disampaikan)”. Dari sini kita bisa memahami mengapa kebatilan seringkali begitu laris, sebaliknya kebenaran kerap tidak diminati. Salah satu penyebabnya adalah karena kebatilan dibungkus dengan label yang amat menarik. Sebaliknya, kebenaran dipaparkan oleh sebagian orang dengan cara yang sama sekali tidak simpatik. Betul memang, bahwa dakwah itu perlu disampaikan dengan jelas dan lugas. Tapi “jelas” itu tidak mesti berarti langsung to the point. Dan jangan lupa, bahwa obyek dakwah itu amatlah beragam. Ada di antara mereka berasal dari kalangan berpendidikan, yang bila hanya didoktrin tanpa diiringi penjelasan yang memadai dan memuaskan, dakwah itu justru akan mental. Di sinilah kita perlu memperhatikan kondisi psikologis tersebut[1] dan pintar ‘bermain kata’ saat mendakwahinya. Lantas jawaban yang lebih pas bagaimana? Untuk kasus tersebut di atas, mengenai pertanyaan tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, jawaban yang dilontarkan bisa misalnya, “Sebatas ilmu yang saya dapatkan, acara ngumpul-ngumpul seperti itu, terutama pasca jenazah dimakamkan, terlebih hingga berhari-hari, tidak dibenarkan dalam agama. Apalagi sampai memberatkan mereka yang sedang berduka, untuk menyediakan sajian makan besar buat penduduk satu RT. Bukankah orang yang sedang tertimpa musibah seharusnya dibantu, bukan malah dibebani? Jika demikian keadaannya, apa bedanya mereka dengan orang yang sudah jatuh, masih tertimpa tangga pula!”. Begitu kira-kira jawaban simpel yang bisa disampaikan padanya. Kuncinya ajaklah dia berpikir dan bangkitkan empatinya. Untuk menguatkan jawaban, bisa Anda menukil pesan Nabi shallallahu’alaihi wasallam, saat salah satu sahabatnya; Ja’far radhiyallahu’anhu wafat, “اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا؛ فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ” “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang menguras (tenaga dan pikiran) mereka”. HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. Namun keterangan di atas bukan berarti mengajarkan bahwa keluarga yang sedang ditimpa musibah tidak boleh ditemani dan dihibur oleh orang-orang dekatnya. Yang ingin disampaikan di sini adalah, jangan sampai kita terjerumus dalam perilaku niyâhah (meratap) yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Yang salah satu potretnya adalah: berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah si mayit, tanpa alasan yang dibenarkan agama. Jarir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menjelaskan, “كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ” “Kami (para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam) menilai kumpul-kumpul dan makan-makan di rumah keluarga orang yang meninggal setelah pemakamannya, termasuk kategori niyâhah (meratap)”. HR. Ahmad dan isnadnya dinyatakan sahih oleh ash-Shan’any. Adapun jawaban terhadap pertanyaan tentang Yasinan dan Tahlilan, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya hukum asal membaca surat Yasin dan melantunkan kalimat Tahlil. Terangkan bahwa membaca surat Yasin itu berpahala besar, sebab termasuk dari al-Qur’an, yang tiap hurufnya mendatangkan sepuluh pahala. Melantunkan kalimat Tahlil juga bagian dari amal ibadah istimewa, sebab kalimat thayyibah tersebut merupakan dzikir yang paling afdal. Setelah hal tersebut gamblang, barulah dijelaskan bahwa salah satu syarat fundamental diterimanya suatu ibadah adalah: tata caranya harus sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Sebagaimana telah maklum, bahwa tambahan suku kata “an” di akhir kata Yasin dan Tahlil, sehingga menjadi Yasinan dan Tahlilan, mengandung makna khusus. Yakni bukan semata membaca surat Yasin atau melantunkan kalimat Tahlil. Namun sudah merupakan istilah dari sebuah ritual yang ditentukan waktunya, tata caranya, bacaannya dan aturan-aturan main lain. Yang jika dicermati, bisa dipastikan ritual tersebut tidak ada akar dalilnya dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Atau dengan kata lain, amalan tersebut tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu‘alaihiwasallam. Sehingga tidak perlu diamalkan maupun dilestarikan. Menjelaskan perbedaan antara hukum membaca surat Yasin dengan hukum ritual Yasinan, juga antara hukum melantunkan kalimat Tahlil dengan hukum menjalankan ritual Tahlilan, amat perlu dan penting. Untuk menepis anggapan dan tuduhan orang-orang jahil, bahwa kita mengharamkan membaca surat Yasin dan mengucapkan Tahlil. Kami menilai ini prinsipil; karena perspektif keliru tadi berbahaya jika dibiarkan. Sebab akan memunculkan kerancuan pemahaman, mengapa ibadah mulia koq dilarang untuk dikerjakan?! Catatan Kedua: Berdakwah itu Perlu Modal Ilmu Melihat jawaban-jawaban yang dilontarkan ikhwan tersebut di atas, secara sekilas kita bisa melihat betapa njomplangnya perbandingan antara jawaban pertama dan kedua. Manakala ditanya tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, juga hukum Yasinan dan Tahlilan, dengan tegas dan lancar, ia menjawab, “Haram! Bid’ah!”. Namun begitu ditanya tentang landasan hukum tersebut, ketegasan tadi sontak berubah menjadi keraguan dan ketidakpastian. “Eeemm, apa ya dalilnya. Saya ndak tahu lo. Kata Ustadz di pengajian seperti itu. Coba ntar saya tanyakan lagi ke Ustadz…”. Sebuah jawaban yang amat tidak meyakinkan apalagi memuaskan si penanya. Fenomena kontradiktif seperti ini amat disayangkan banyak terjadi di kalangan ikhwan-akhwat, terlebih yang baru-baru ngaji[2]. Dirasakan oleh mereka atau tidak, sejatinya perilaku tersebut lebih banyak merugikan dakwah, dibanding menguntungkannya. Sebab lambat laun akan terbangun imej di masyarakat, bahwa para pengusung dakwah ini hanya pintar memvonis, tanpa bisa berargumen. Perlu disadari oleh semua saja, entah itu Ustadz atau jamaah pengajian biasa, bahwa berdakwah itu perlu modal, terlebih modal ilmu. Bukan sekedar berbekal bonek (bondo nekat). Kesadaran ini seharusnya semakin melecut semangat kaum muslimin dan muslimat pada umumnya, untuk lebih giat lagi dalam belajar agama. Bahkan bila perlu, berlatih menghapal dalil-dalil inti landasan prinsip pola beragama (manhaj). Misalkan, dalil bahwa setiap ibadah itu harus ada landasannya. Antara lain sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim. Dalil kewajiban mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah, antara lain firman-Nya, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ”. Artinya: “Padahal mereka tidaklah diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya”. QS. Al-Bayyinah: 5. Begitu seterusnya… Dengan semakin bertambah tingginya animo masyarakat untuk mengenal dakwah salaf, juga semakin banyaknya tudingan-tudingan keji para musuhnya, kewajiban menyampaikan dakwah tidak lagi hanya dibebankan kepada para da’i dan ustadz. Pola pikir seperti itu harus segera diakhiri. Justru setiap muslim dan muslimah perlu memberikan andilnya dalam berdakwah, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing EPILOG Pemaparan tadi itulah, kira-kira uraian yang kami sampaikan kepada ikhwan pelaku dialog tersebut di atas, manakala dia berkonsultasi kepada kami via telpon. Guna membantunya menggarap ‘PR (Pekerjaan Rumah)’ dari temannya yang kritis dalam bertanya. Teknik menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, insyaAllah bukan sekedar permainan kata dan retorika kosong belaka. Namun merupakan secercah upaya untuk memperbaiki diri, terutama cara dan kualitas dakwah yang kita sampaikan. Agar bisa menapak hari esok yang lebih cerah, dengan izin Allah ta’ala… Semoga bermanfaat! Wallahu a’lâ wa a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Muharram 1434 / 23 November 2012 Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA   [1] Silahkan membaca makalah kami yang berjudul “Berdakwah dengan Akhlak Mulia” poin keempat: “Santun dalam menyampaikan nasehat, sambil memperhatikan kondisi psikologis orang yang dinasehati”. Di website www.tunasilmu.com. [2] Bahkan yang lebih memprihatinkan, kadangkala hal itu juga dialami oleh ikhwan-akhwat yang telah puluhan tahun ngaji. Karena ternyata waktu mereka habis untuk mengupdate pengetahuannya tentang perkembangan fitnah-fitnah yang terjadi di antara orang-orang yang menisbatkan diri kepada Ahlus Sunnah. Sehingga ia begitu fasih dan lancar ketika diminta untuk menyebutkan daftar nama ‘Ustadz’ yang (katanya) bermasalah, lengkap beserta ‘kesalahan’ masing-masing. Namun saat diminta untuk membaca rukun shalat; surat al-Fatihah, yang minimal diulangnya dalam sehari 17 kali, ternyata bacaannya masih grothal-grathul (tidak karuan makhraj dan tajwidnya). Wallahul musta’an… PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
19JanBeretika dan BermodalJanuary 19, 2013Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi PROLOG “Mas, apa hukum ngumpul-ngumpul di keluarga orang yang meninggal?”, tanya seorang awam kepada temannya yang menurut dia lebih paham agama, karena terlihat rajin ngaji. “Haram!” jawabnya dengan tegas. “Dalilnya apa?”. “Eemm, apa ya? Ntar saya tanyakan dulu ke Ustadzku”. “Terus kalo Yasinan dan Tahlilan, hukumnya apa?”. “Bid’ah!”. “Kalo yang ini dalilnya apa?”. “Eemm, apa ya? Saya ngajinya gitu lo. Coba ntar tak tanyakan lagi ke Ustadzku”. Demikian obrolan antara dua orang kawan berakhir. STUDI KRITIS Menilik jalannya dialog di atas, menurut hemat kami, sekurang-kurangnya ada dua catatan penting yang perlu digoreskan untuk menanggapinya. Catatan Pertama: Berdakwah itu Perlu Memakai Etika Satu hal yang kerap dilupakan oleh teman-teman ketika berdakwah, terutama saat menjawab pertanyaan perihal agama, adalah perlunya menggunakan etika atau seni berbicara. Saking urgennya fatsun (sopan santun) ini, sampai sebagian pakar pendidikan menyatakan bahwa “ath-tharîqah ahammu min al-mâddah (metode penyampaian itu lebih penting dibandingkan materi yang akan disampaikan)”. Dari sini kita bisa memahami mengapa kebatilan seringkali begitu laris, sebaliknya kebenaran kerap tidak diminati. Salah satu penyebabnya adalah karena kebatilan dibungkus dengan label yang amat menarik. Sebaliknya, kebenaran dipaparkan oleh sebagian orang dengan cara yang sama sekali tidak simpatik. Betul memang, bahwa dakwah itu perlu disampaikan dengan jelas dan lugas. Tapi “jelas” itu tidak mesti berarti langsung to the point. Dan jangan lupa, bahwa obyek dakwah itu amatlah beragam. Ada di antara mereka berasal dari kalangan berpendidikan, yang bila hanya didoktrin tanpa diiringi penjelasan yang memadai dan memuaskan, dakwah itu justru akan mental. Di sinilah kita perlu memperhatikan kondisi psikologis tersebut[1] dan pintar ‘bermain kata’ saat mendakwahinya. Lantas jawaban yang lebih pas bagaimana? Untuk kasus tersebut di atas, mengenai pertanyaan tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, jawaban yang dilontarkan bisa misalnya, “Sebatas ilmu yang saya dapatkan, acara ngumpul-ngumpul seperti itu, terutama pasca jenazah dimakamkan, terlebih hingga berhari-hari, tidak dibenarkan dalam agama. Apalagi sampai memberatkan mereka yang sedang berduka, untuk menyediakan sajian makan besar buat penduduk satu RT. Bukankah orang yang sedang tertimpa musibah seharusnya dibantu, bukan malah dibebani? Jika demikian keadaannya, apa bedanya mereka dengan orang yang sudah jatuh, masih tertimpa tangga pula!”. Begitu kira-kira jawaban simpel yang bisa disampaikan padanya. Kuncinya ajaklah dia berpikir dan bangkitkan empatinya. Untuk menguatkan jawaban, bisa Anda menukil pesan Nabi shallallahu’alaihi wasallam, saat salah satu sahabatnya; Ja’far radhiyallahu’anhu wafat, “اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا؛ فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ” “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang menguras (tenaga dan pikiran) mereka”. HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. Namun keterangan di atas bukan berarti mengajarkan bahwa keluarga yang sedang ditimpa musibah tidak boleh ditemani dan dihibur oleh orang-orang dekatnya. Yang ingin disampaikan di sini adalah, jangan sampai kita terjerumus dalam perilaku niyâhah (meratap) yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Yang salah satu potretnya adalah: berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah si mayit, tanpa alasan yang dibenarkan agama. Jarir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menjelaskan, “كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ” “Kami (para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam) menilai kumpul-kumpul dan makan-makan di rumah keluarga orang yang meninggal setelah pemakamannya, termasuk kategori niyâhah (meratap)”. HR. Ahmad dan isnadnya dinyatakan sahih oleh ash-Shan’any. Adapun jawaban terhadap pertanyaan tentang Yasinan dan Tahlilan, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya hukum asal membaca surat Yasin dan melantunkan kalimat Tahlil. Terangkan bahwa membaca surat Yasin itu berpahala besar, sebab termasuk dari al-Qur’an, yang tiap hurufnya mendatangkan sepuluh pahala. Melantunkan kalimat Tahlil juga bagian dari amal ibadah istimewa, sebab kalimat thayyibah tersebut merupakan dzikir yang paling afdal. Setelah hal tersebut gamblang, barulah dijelaskan bahwa salah satu syarat fundamental diterimanya suatu ibadah adalah: tata caranya harus sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Sebagaimana telah maklum, bahwa tambahan suku kata “an” di akhir kata Yasin dan Tahlil, sehingga menjadi Yasinan dan Tahlilan, mengandung makna khusus. Yakni bukan semata membaca surat Yasin atau melantunkan kalimat Tahlil. Namun sudah merupakan istilah dari sebuah ritual yang ditentukan waktunya, tata caranya, bacaannya dan aturan-aturan main lain. Yang jika dicermati, bisa dipastikan ritual tersebut tidak ada akar dalilnya dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Atau dengan kata lain, amalan tersebut tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu‘alaihiwasallam. Sehingga tidak perlu diamalkan maupun dilestarikan. Menjelaskan perbedaan antara hukum membaca surat Yasin dengan hukum ritual Yasinan, juga antara hukum melantunkan kalimat Tahlil dengan hukum menjalankan ritual Tahlilan, amat perlu dan penting. Untuk menepis anggapan dan tuduhan orang-orang jahil, bahwa kita mengharamkan membaca surat Yasin dan mengucapkan Tahlil. Kami menilai ini prinsipil; karena perspektif keliru tadi berbahaya jika dibiarkan. Sebab akan memunculkan kerancuan pemahaman, mengapa ibadah mulia koq dilarang untuk dikerjakan?! Catatan Kedua: Berdakwah itu Perlu Modal Ilmu Melihat jawaban-jawaban yang dilontarkan ikhwan tersebut di atas, secara sekilas kita bisa melihat betapa njomplangnya perbandingan antara jawaban pertama dan kedua. Manakala ditanya tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, juga hukum Yasinan dan Tahlilan, dengan tegas dan lancar, ia menjawab, “Haram! Bid’ah!”. Namun begitu ditanya tentang landasan hukum tersebut, ketegasan tadi sontak berubah menjadi keraguan dan ketidakpastian. “Eeemm, apa ya dalilnya. Saya ndak tahu lo. Kata Ustadz di pengajian seperti itu. Coba ntar saya tanyakan lagi ke Ustadz…”. Sebuah jawaban yang amat tidak meyakinkan apalagi memuaskan si penanya. Fenomena kontradiktif seperti ini amat disayangkan banyak terjadi di kalangan ikhwan-akhwat, terlebih yang baru-baru ngaji[2]. Dirasakan oleh mereka atau tidak, sejatinya perilaku tersebut lebih banyak merugikan dakwah, dibanding menguntungkannya. Sebab lambat laun akan terbangun imej di masyarakat, bahwa para pengusung dakwah ini hanya pintar memvonis, tanpa bisa berargumen. Perlu disadari oleh semua saja, entah itu Ustadz atau jamaah pengajian biasa, bahwa berdakwah itu perlu modal, terlebih modal ilmu. Bukan sekedar berbekal bonek (bondo nekat). Kesadaran ini seharusnya semakin melecut semangat kaum muslimin dan muslimat pada umumnya, untuk lebih giat lagi dalam belajar agama. Bahkan bila perlu, berlatih menghapal dalil-dalil inti landasan prinsip pola beragama (manhaj). Misalkan, dalil bahwa setiap ibadah itu harus ada landasannya. Antara lain sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim. Dalil kewajiban mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah, antara lain firman-Nya, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ”. Artinya: “Padahal mereka tidaklah diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya”. QS. Al-Bayyinah: 5. Begitu seterusnya… Dengan semakin bertambah tingginya animo masyarakat untuk mengenal dakwah salaf, juga semakin banyaknya tudingan-tudingan keji para musuhnya, kewajiban menyampaikan dakwah tidak lagi hanya dibebankan kepada para da’i dan ustadz. Pola pikir seperti itu harus segera diakhiri. Justru setiap muslim dan muslimah perlu memberikan andilnya dalam berdakwah, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing EPILOG Pemaparan tadi itulah, kira-kira uraian yang kami sampaikan kepada ikhwan pelaku dialog tersebut di atas, manakala dia berkonsultasi kepada kami via telpon. Guna membantunya menggarap ‘PR (Pekerjaan Rumah)’ dari temannya yang kritis dalam bertanya. Teknik menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, insyaAllah bukan sekedar permainan kata dan retorika kosong belaka. Namun merupakan secercah upaya untuk memperbaiki diri, terutama cara dan kualitas dakwah yang kita sampaikan. Agar bisa menapak hari esok yang lebih cerah, dengan izin Allah ta’ala… Semoga bermanfaat! Wallahu a’lâ wa a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Muharram 1434 / 23 November 2012 Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA   [1] Silahkan membaca makalah kami yang berjudul “Berdakwah dengan Akhlak Mulia” poin keempat: “Santun dalam menyampaikan nasehat, sambil memperhatikan kondisi psikologis orang yang dinasehati”. Di website www.tunasilmu.com. [2] Bahkan yang lebih memprihatinkan, kadangkala hal itu juga dialami oleh ikhwan-akhwat yang telah puluhan tahun ngaji. Karena ternyata waktu mereka habis untuk mengupdate pengetahuannya tentang perkembangan fitnah-fitnah yang terjadi di antara orang-orang yang menisbatkan diri kepada Ahlus Sunnah. Sehingga ia begitu fasih dan lancar ketika diminta untuk menyebutkan daftar nama ‘Ustadz’ yang (katanya) bermasalah, lengkap beserta ‘kesalahan’ masing-masing. Namun saat diminta untuk membaca rukun shalat; surat al-Fatihah, yang minimal diulangnya dalam sehari 17 kali, ternyata bacaannya masih grothal-grathul (tidak karuan makhraj dan tajwidnya). Wallahul musta’an… PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


19JanBeretika dan BermodalJanuary 19, 2013Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi PROLOG “Mas, apa hukum ngumpul-ngumpul di keluarga orang yang meninggal?”, tanya seorang awam kepada temannya yang menurut dia lebih paham agama, karena terlihat rajin ngaji. “Haram!” jawabnya dengan tegas. “Dalilnya apa?”. “Eemm, apa ya? Ntar saya tanyakan dulu ke Ustadzku”. “Terus kalo Yasinan dan Tahlilan, hukumnya apa?”. “Bid’ah!”. “Kalo yang ini dalilnya apa?”. “Eemm, apa ya? Saya ngajinya gitu lo. Coba ntar tak tanyakan lagi ke Ustadzku”. Demikian obrolan antara dua orang kawan berakhir. STUDI KRITIS Menilik jalannya dialog di atas, menurut hemat kami, sekurang-kurangnya ada dua catatan penting yang perlu digoreskan untuk menanggapinya. Catatan Pertama: Berdakwah itu Perlu Memakai Etika Satu hal yang kerap dilupakan oleh teman-teman ketika berdakwah, terutama saat menjawab pertanyaan perihal agama, adalah perlunya menggunakan etika atau seni berbicara. Saking urgennya fatsun (sopan santun) ini, sampai sebagian pakar pendidikan menyatakan bahwa “ath-tharîqah ahammu min al-mâddah (metode penyampaian itu lebih penting dibandingkan materi yang akan disampaikan)”. Dari sini kita bisa memahami mengapa kebatilan seringkali begitu laris, sebaliknya kebenaran kerap tidak diminati. Salah satu penyebabnya adalah karena kebatilan dibungkus dengan label yang amat menarik. Sebaliknya, kebenaran dipaparkan oleh sebagian orang dengan cara yang sama sekali tidak simpatik. Betul memang, bahwa dakwah itu perlu disampaikan dengan jelas dan lugas. Tapi “jelas” itu tidak mesti berarti langsung to the point. Dan jangan lupa, bahwa obyek dakwah itu amatlah beragam. Ada di antara mereka berasal dari kalangan berpendidikan, yang bila hanya didoktrin tanpa diiringi penjelasan yang memadai dan memuaskan, dakwah itu justru akan mental. Di sinilah kita perlu memperhatikan kondisi psikologis tersebut[1] dan pintar ‘bermain kata’ saat mendakwahinya. Lantas jawaban yang lebih pas bagaimana? Untuk kasus tersebut di atas, mengenai pertanyaan tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, jawaban yang dilontarkan bisa misalnya, “Sebatas ilmu yang saya dapatkan, acara ngumpul-ngumpul seperti itu, terutama pasca jenazah dimakamkan, terlebih hingga berhari-hari, tidak dibenarkan dalam agama. Apalagi sampai memberatkan mereka yang sedang berduka, untuk menyediakan sajian makan besar buat penduduk satu RT. Bukankah orang yang sedang tertimpa musibah seharusnya dibantu, bukan malah dibebani? Jika demikian keadaannya, apa bedanya mereka dengan orang yang sudah jatuh, masih tertimpa tangga pula!”. Begitu kira-kira jawaban simpel yang bisa disampaikan padanya. Kuncinya ajaklah dia berpikir dan bangkitkan empatinya. Untuk menguatkan jawaban, bisa Anda menukil pesan Nabi shallallahu’alaihi wasallam, saat salah satu sahabatnya; Ja’far radhiyallahu’anhu wafat, “اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا؛ فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ” “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena mereka sedang ditimpa sesuatu yang menguras (tenaga dan pikiran) mereka”. HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh al-Albany. Namun keterangan di atas bukan berarti mengajarkan bahwa keluarga yang sedang ditimpa musibah tidak boleh ditemani dan dihibur oleh orang-orang dekatnya. Yang ingin disampaikan di sini adalah, jangan sampai kita terjerumus dalam perilaku niyâhah (meratap) yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Yang salah satu potretnya adalah: berkumpul-kumpul dan makan-makan di rumah si mayit, tanpa alasan yang dibenarkan agama. Jarir bin Abdullah radhiyallahu’anhu menjelaskan, “كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ” “Kami (para sahabat Nabi shallallahu’alaihiwasallam) menilai kumpul-kumpul dan makan-makan di rumah keluarga orang yang meninggal setelah pemakamannya, termasuk kategori niyâhah (meratap)”. HR. Ahmad dan isnadnya dinyatakan sahih oleh ash-Shan’any. Adapun jawaban terhadap pertanyaan tentang Yasinan dan Tahlilan, maka perlu dijelaskan terlebih dahulu apa sebenarnya hukum asal membaca surat Yasin dan melantunkan kalimat Tahlil. Terangkan bahwa membaca surat Yasin itu berpahala besar, sebab termasuk dari al-Qur’an, yang tiap hurufnya mendatangkan sepuluh pahala. Melantunkan kalimat Tahlil juga bagian dari amal ibadah istimewa, sebab kalimat thayyibah tersebut merupakan dzikir yang paling afdal. Setelah hal tersebut gamblang, barulah dijelaskan bahwa salah satu syarat fundamental diterimanya suatu ibadah adalah: tata caranya harus sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Sebagaimana telah maklum, bahwa tambahan suku kata “an” di akhir kata Yasin dan Tahlil, sehingga menjadi Yasinan dan Tahlilan, mengandung makna khusus. Yakni bukan semata membaca surat Yasin atau melantunkan kalimat Tahlil. Namun sudah merupakan istilah dari sebuah ritual yang ditentukan waktunya, tata caranya, bacaannya dan aturan-aturan main lain. Yang jika dicermati, bisa dipastikan ritual tersebut tidak ada akar dalilnya dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Atau dengan kata lain, amalan tersebut tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu‘alaihiwasallam. Sehingga tidak perlu diamalkan maupun dilestarikan. Menjelaskan perbedaan antara hukum membaca surat Yasin dengan hukum ritual Yasinan, juga antara hukum melantunkan kalimat Tahlil dengan hukum menjalankan ritual Tahlilan, amat perlu dan penting. Untuk menepis anggapan dan tuduhan orang-orang jahil, bahwa kita mengharamkan membaca surat Yasin dan mengucapkan Tahlil. Kami menilai ini prinsipil; karena perspektif keliru tadi berbahaya jika dibiarkan. Sebab akan memunculkan kerancuan pemahaman, mengapa ibadah mulia koq dilarang untuk dikerjakan?! Catatan Kedua: Berdakwah itu Perlu Modal Ilmu Melihat jawaban-jawaban yang dilontarkan ikhwan tersebut di atas, secara sekilas kita bisa melihat betapa njomplangnya perbandingan antara jawaban pertama dan kedua. Manakala ditanya tentang hukum ngumpul-ngumpul di rumah keluarga orang yang meninggal, juga hukum Yasinan dan Tahlilan, dengan tegas dan lancar, ia menjawab, “Haram! Bid’ah!”. Namun begitu ditanya tentang landasan hukum tersebut, ketegasan tadi sontak berubah menjadi keraguan dan ketidakpastian. “Eeemm, apa ya dalilnya. Saya ndak tahu lo. Kata Ustadz di pengajian seperti itu. Coba ntar saya tanyakan lagi ke Ustadz…”. Sebuah jawaban yang amat tidak meyakinkan apalagi memuaskan si penanya. Fenomena kontradiktif seperti ini amat disayangkan banyak terjadi di kalangan ikhwan-akhwat, terlebih yang baru-baru ngaji[2]. Dirasakan oleh mereka atau tidak, sejatinya perilaku tersebut lebih banyak merugikan dakwah, dibanding menguntungkannya. Sebab lambat laun akan terbangun imej di masyarakat, bahwa para pengusung dakwah ini hanya pintar memvonis, tanpa bisa berargumen. Perlu disadari oleh semua saja, entah itu Ustadz atau jamaah pengajian biasa, bahwa berdakwah itu perlu modal, terlebih modal ilmu. Bukan sekedar berbekal bonek (bondo nekat). Kesadaran ini seharusnya semakin melecut semangat kaum muslimin dan muslimat pada umumnya, untuk lebih giat lagi dalam belajar agama. Bahkan bila perlu, berlatih menghapal dalil-dalil inti landasan prinsip pola beragama (manhaj). Misalkan, dalil bahwa setiap ibadah itu harus ada landasannya. Antara lain sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”. “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim. Dalil kewajiban mengikhlaskan ibadah hanya untuk Allah, antara lain firman-Nya, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ”. Artinya: “Padahal mereka tidaklah diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya”. QS. Al-Bayyinah: 5. Begitu seterusnya… Dengan semakin bertambah tingginya animo masyarakat untuk mengenal dakwah salaf, juga semakin banyaknya tudingan-tudingan keji para musuhnya, kewajiban menyampaikan dakwah tidak lagi hanya dibebankan kepada para da’i dan ustadz. Pola pikir seperti itu harus segera diakhiri. Justru setiap muslim dan muslimah perlu memberikan andilnya dalam berdakwah, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing EPILOG Pemaparan tadi itulah, kira-kira uraian yang kami sampaikan kepada ikhwan pelaku dialog tersebut di atas, manakala dia berkonsultasi kepada kami via telpon. Guna membantunya menggarap ‘PR (Pekerjaan Rumah)’ dari temannya yang kritis dalam bertanya. Teknik menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, insyaAllah bukan sekedar permainan kata dan retorika kosong belaka. Namun merupakan secercah upaya untuk memperbaiki diri, terutama cara dan kualitas dakwah yang kita sampaikan. Agar bisa menapak hari esok yang lebih cerah, dengan izin Allah ta’ala… Semoga bermanfaat! Wallahu a’lâ wa a’lam… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 9 Muharram 1434 / 23 November 2012 Oleh: Abdullah Zaen, Lc., MA   [1] Silahkan membaca makalah kami yang berjudul “Berdakwah dengan Akhlak Mulia” poin keempat: “Santun dalam menyampaikan nasehat, sambil memperhatikan kondisi psikologis orang yang dinasehati”. Di website www.tunasilmu.com. [2] Bahkan yang lebih memprihatinkan, kadangkala hal itu juga dialami oleh ikhwan-akhwat yang telah puluhan tahun ngaji. Karena ternyata waktu mereka habis untuk mengupdate pengetahuannya tentang perkembangan fitnah-fitnah yang terjadi di antara orang-orang yang menisbatkan diri kepada Ahlus Sunnah. Sehingga ia begitu fasih dan lancar ketika diminta untuk menyebutkan daftar nama ‘Ustadz’ yang (katanya) bermasalah, lengkap beserta ‘kesalahan’ masing-masing. Namun saat diminta untuk membaca rukun shalat; surat al-Fatihah, yang minimal diulangnya dalam sehari 17 kali, ternyata bacaannya masih grothal-grathul (tidak karuan makhraj dan tajwidnya). Wallahul musta’an… PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Anjuran Hubungan Intim pada Malam Jumat

Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan. Memang ada hadits yang barangkali jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.   Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ada ulama yang menafsirkan maksud  hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat. Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’. Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub. Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at. وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة. As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah. Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)   Adapun cara mandi junub, bisa tonton video berikut.     Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat hubungan intim malam jumat mandi junub mandi wajib

Anjuran Hubungan Intim pada Malam Jumat

Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan. Memang ada hadits yang barangkali jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.   Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ada ulama yang menafsirkan maksud  hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat. Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’. Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub. Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at. وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة. As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah. Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)   Adapun cara mandi junub, bisa tonton video berikut.     Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat hubungan intim malam jumat mandi junub mandi wajib
Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan. Memang ada hadits yang barangkali jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.   Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ada ulama yang menafsirkan maksud  hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat. Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’. Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub. Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at. وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة. As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah. Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)   Adapun cara mandi junub, bisa tonton video berikut.     Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat hubungan intim malam jumat mandi junub mandi wajib


Di kalangan awam, terjadi pemahamann bahwa pada malam Jum’at itu disunnahkan. Bahkan inilah yang dipraktekkan. Memang ada hadits yang barangkali jadi dalil, namun ada pemahaman yang kurang tepat yang dipahami oleh mereka.   Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ada ulama yang menafsirkan maksud  hadits penyebutan mandi dengan ghosala bermakna mencuci kepala, sedangkan ightasala berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Bahkan inilah makna yang lebih tepat. Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas. Sebagaimana kata Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, قال الإمام أحمد : (غَسَّل) أي : جامع أهله ، وكذا فسَّره وكيع Imam Ahmad berkata, makna ghossala adalah menyetubuhi istri. Demikian ditafsirkan pula oleh Waki’. Tafsiran di atas disebutkan pula dalam Fathul Bari 2: 366 dan Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3. Tentu hubungan intim tersebut mengharuskan untuk mandi junub. Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka tidak memahaminya pada malam Jum’at. وقال السيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة. As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jum’at, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah. Dan sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)   Adapun cara mandi junub, bisa tonton video berikut.     Intinya, sebenarnya pemahaman kurang tepat yang tersebar di masyarakat awam. Yang tepat, yang dianjurkan adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, bukan di malam hari. Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka mengenai hadits yang kami bawakan di awal. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshari jumat hubungan intim malam jumat mandi junub mandi wajib

Keutamaan Shalat Jum’at

Allah telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat Jum’at. Di antara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah. Di antara keutamaan atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai berikut: 1- Menghapuskan Dosa Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ “Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233). 2- Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan: لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا! Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya) 3- Hari yang disebut Asy Syahid Para ulama menafsirkan mengenai ayat, وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ “Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71) 4- Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850) 5- Setiap langkah menuju shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3). Penting! Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan, وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو “Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372). Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Khutobul ‘Aam, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1427 H, 2: 48-49 Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 13692   Selepas shalat Shubuh @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jumat

Keutamaan Shalat Jum’at

Allah telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat Jum’at. Di antara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah. Di antara keutamaan atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai berikut: 1- Menghapuskan Dosa Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ “Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233). 2- Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan: لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا! Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya) 3- Hari yang disebut Asy Syahid Para ulama menafsirkan mengenai ayat, وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ “Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71) 4- Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850) 5- Setiap langkah menuju shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3). Penting! Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan, وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو “Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372). Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Khutobul ‘Aam, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1427 H, 2: 48-49 Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 13692   Selepas shalat Shubuh @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jumat
Allah telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat Jum’at. Di antara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah. Di antara keutamaan atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai berikut: 1- Menghapuskan Dosa Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ “Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233). 2- Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan: لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا! Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya) 3- Hari yang disebut Asy Syahid Para ulama menafsirkan mengenai ayat, وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ “Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71) 4- Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850) 5- Setiap langkah menuju shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3). Penting! Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan, وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو “Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372). Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Khutobul ‘Aam, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1427 H, 2: 48-49 Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 13692   Selepas shalat Shubuh @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jumat


Allah telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat Jum’at. Di antara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah. Di antara keutamaan atau fadhilah shalat Jum’at adalah sebagai berikut: 1- Menghapuskan Dosa Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ “Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233). 2- Saat Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan: لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا! Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya) 3- Hari yang disebut Asy Syahid Para ulama menafsirkan mengenai ayat, وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ “Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71) 4- Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850) 5- Setiap langkah menuju shalat jum’at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3). Penting! Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan, وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو “Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372). Semoga Allah memudahkan kita dalam melakukan amalan-amalan mulia di hari Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Khutobul ‘Aam, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1427 H, 2: 48-49 Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 13692   Selepas shalat Shubuh @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 4 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsshalat jumat

Merasa Aman dari Murka Allah

Sifat seorang mukmin adalah selalu merasa takut akan siksa Allah. Sedangkan sifat ahli maksiat adalah selalu merasa aman dari murka Allah sehingga begitu entengnya ia bermaksiat. Bahkan ia pun enggan bertaubat karena merasa Allah itu Maha Pengampun. Padahal ini sifat yang keliru. Seharusnya yang dikedepankan dalam hal maksiat adalah sifat takut, bukan sifat harap. Gemar Maksiat Allah Ta’ala berfirman, أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ “Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99). Yang dimaksud dengan makar Allah di sini adalah bencana atau azab. Yaitu apakah mereka merasa aman dari azab Allah di saat mereka lalai? Tiada yang merasa aman kecuali orang-orang yang merugi. Al Hasan Al Bashri mengatakan, المؤمن يعمل بالطاعات وهو مُشْفِق وَجِل خائف، والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آمن “Seorang mukmin beramal taat dan ia dalam keadaan takut (akan siksa Allah). Sedangkan ahli maksiat melakukan maksiat dan selalu merasa aman (dari murka Allah).” Dinukil dari tafsir Ibnu Katsir pada tafsir surat Al A’raf ayat 99. Merasa Aman dari Murka Allah Termasuk Dosa Besar Merasa aman sehingga begitu senangnya ketika bermaksiat adalah termasuk dosa besar. Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله “Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Dalam hadits ini ditunjukkan dua sifat yang termasuk dosa besar yaitu merasa aman dari siksa Allah dan putus asa dari rahmat Allah. Dan inilah akibat buruk bagi yang punya sifat demikian. Sikap Pertengahan Sikap yang lebih baik adalah sikap pertengahan, yaitu tidak begitu mendominankan rasa harap (roja’), begitu pula tidak mengunggulkan rasa takut (khouf). Seharusnya pertengahan di antara keduanya. Jadi jika ia memiliki rasa takut, janganlah membuatnya sampai berputus asa. Jika ia memiliki rasa harap, janganlah sampai ia menganggap remeh murka Allah. (Lihat Mulakkhos fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 276) Jangan Merasa Aman dengan Iman yang Dimiliki Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa ayat di atas (yang kita kaji saat ini) menunjukkan bahwa seorang hamba hendaknya tidak merasa aman dengan iman yang ia miliki. Bahkan seharusnya ia selalu merasa takut akan kecacatan imannya nanti. Sehingga itu membuatnya selalu berdo’a pada Allah, يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك “Yaa muqollibal qulub, tsabbit qolbiy ‘alaa diinik” (Wahai Yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku dalam agama-Mu), yaitu supaya ia dikokohkan dan tidak terjerumus dalam kerusakan. Karena siapa pun hamba bagaimana pun keadaanya, maka ia tidak bisa yakin bisa selamat. Demikian disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman ketika menjelaskan ayat yang sedang kita kaji. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk memiliki rasa takut akan siksa-Nya sehingga terjauhkan dari maksiat. Wallahul muwaffiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Awwal 1434 H di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA Oleh hamba dho’if yang senantiasa mengharapkan rahmat dan ampunan Allah www.rumaysho.com Tagstakut Allah

Merasa Aman dari Murka Allah

Sifat seorang mukmin adalah selalu merasa takut akan siksa Allah. Sedangkan sifat ahli maksiat adalah selalu merasa aman dari murka Allah sehingga begitu entengnya ia bermaksiat. Bahkan ia pun enggan bertaubat karena merasa Allah itu Maha Pengampun. Padahal ini sifat yang keliru. Seharusnya yang dikedepankan dalam hal maksiat adalah sifat takut, bukan sifat harap. Gemar Maksiat Allah Ta’ala berfirman, أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ “Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99). Yang dimaksud dengan makar Allah di sini adalah bencana atau azab. Yaitu apakah mereka merasa aman dari azab Allah di saat mereka lalai? Tiada yang merasa aman kecuali orang-orang yang merugi. Al Hasan Al Bashri mengatakan, المؤمن يعمل بالطاعات وهو مُشْفِق وَجِل خائف، والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آمن “Seorang mukmin beramal taat dan ia dalam keadaan takut (akan siksa Allah). Sedangkan ahli maksiat melakukan maksiat dan selalu merasa aman (dari murka Allah).” Dinukil dari tafsir Ibnu Katsir pada tafsir surat Al A’raf ayat 99. Merasa Aman dari Murka Allah Termasuk Dosa Besar Merasa aman sehingga begitu senangnya ketika bermaksiat adalah termasuk dosa besar. Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله “Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Dalam hadits ini ditunjukkan dua sifat yang termasuk dosa besar yaitu merasa aman dari siksa Allah dan putus asa dari rahmat Allah. Dan inilah akibat buruk bagi yang punya sifat demikian. Sikap Pertengahan Sikap yang lebih baik adalah sikap pertengahan, yaitu tidak begitu mendominankan rasa harap (roja’), begitu pula tidak mengunggulkan rasa takut (khouf). Seharusnya pertengahan di antara keduanya. Jadi jika ia memiliki rasa takut, janganlah membuatnya sampai berputus asa. Jika ia memiliki rasa harap, janganlah sampai ia menganggap remeh murka Allah. (Lihat Mulakkhos fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 276) Jangan Merasa Aman dengan Iman yang Dimiliki Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa ayat di atas (yang kita kaji saat ini) menunjukkan bahwa seorang hamba hendaknya tidak merasa aman dengan iman yang ia miliki. Bahkan seharusnya ia selalu merasa takut akan kecacatan imannya nanti. Sehingga itu membuatnya selalu berdo’a pada Allah, يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك “Yaa muqollibal qulub, tsabbit qolbiy ‘alaa diinik” (Wahai Yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku dalam agama-Mu), yaitu supaya ia dikokohkan dan tidak terjerumus dalam kerusakan. Karena siapa pun hamba bagaimana pun keadaanya, maka ia tidak bisa yakin bisa selamat. Demikian disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman ketika menjelaskan ayat yang sedang kita kaji. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk memiliki rasa takut akan siksa-Nya sehingga terjauhkan dari maksiat. Wallahul muwaffiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Awwal 1434 H di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA Oleh hamba dho’if yang senantiasa mengharapkan rahmat dan ampunan Allah www.rumaysho.com Tagstakut Allah
Sifat seorang mukmin adalah selalu merasa takut akan siksa Allah. Sedangkan sifat ahli maksiat adalah selalu merasa aman dari murka Allah sehingga begitu entengnya ia bermaksiat. Bahkan ia pun enggan bertaubat karena merasa Allah itu Maha Pengampun. Padahal ini sifat yang keliru. Seharusnya yang dikedepankan dalam hal maksiat adalah sifat takut, bukan sifat harap. Gemar Maksiat Allah Ta’ala berfirman, أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ “Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99). Yang dimaksud dengan makar Allah di sini adalah bencana atau azab. Yaitu apakah mereka merasa aman dari azab Allah di saat mereka lalai? Tiada yang merasa aman kecuali orang-orang yang merugi. Al Hasan Al Bashri mengatakan, المؤمن يعمل بالطاعات وهو مُشْفِق وَجِل خائف، والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آمن “Seorang mukmin beramal taat dan ia dalam keadaan takut (akan siksa Allah). Sedangkan ahli maksiat melakukan maksiat dan selalu merasa aman (dari murka Allah).” Dinukil dari tafsir Ibnu Katsir pada tafsir surat Al A’raf ayat 99. Merasa Aman dari Murka Allah Termasuk Dosa Besar Merasa aman sehingga begitu senangnya ketika bermaksiat adalah termasuk dosa besar. Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله “Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Dalam hadits ini ditunjukkan dua sifat yang termasuk dosa besar yaitu merasa aman dari siksa Allah dan putus asa dari rahmat Allah. Dan inilah akibat buruk bagi yang punya sifat demikian. Sikap Pertengahan Sikap yang lebih baik adalah sikap pertengahan, yaitu tidak begitu mendominankan rasa harap (roja’), begitu pula tidak mengunggulkan rasa takut (khouf). Seharusnya pertengahan di antara keduanya. Jadi jika ia memiliki rasa takut, janganlah membuatnya sampai berputus asa. Jika ia memiliki rasa harap, janganlah sampai ia menganggap remeh murka Allah. (Lihat Mulakkhos fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 276) Jangan Merasa Aman dengan Iman yang Dimiliki Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa ayat di atas (yang kita kaji saat ini) menunjukkan bahwa seorang hamba hendaknya tidak merasa aman dengan iman yang ia miliki. Bahkan seharusnya ia selalu merasa takut akan kecacatan imannya nanti. Sehingga itu membuatnya selalu berdo’a pada Allah, يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك “Yaa muqollibal qulub, tsabbit qolbiy ‘alaa diinik” (Wahai Yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku dalam agama-Mu), yaitu supaya ia dikokohkan dan tidak terjerumus dalam kerusakan. Karena siapa pun hamba bagaimana pun keadaanya, maka ia tidak bisa yakin bisa selamat. Demikian disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman ketika menjelaskan ayat yang sedang kita kaji. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk memiliki rasa takut akan siksa-Nya sehingga terjauhkan dari maksiat. Wallahul muwaffiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Awwal 1434 H di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA Oleh hamba dho’if yang senantiasa mengharapkan rahmat dan ampunan Allah www.rumaysho.com Tagstakut Allah


Sifat seorang mukmin adalah selalu merasa takut akan siksa Allah. Sedangkan sifat ahli maksiat adalah selalu merasa aman dari murka Allah sehingga begitu entengnya ia bermaksiat. Bahkan ia pun enggan bertaubat karena merasa Allah itu Maha Pengampun. Padahal ini sifat yang keliru. Seharusnya yang dikedepankan dalam hal maksiat adalah sifat takut, bukan sifat harap. Gemar Maksiat Allah Ta’ala berfirman, أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ “Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99). Yang dimaksud dengan makar Allah di sini adalah bencana atau azab. Yaitu apakah mereka merasa aman dari azab Allah di saat mereka lalai? Tiada yang merasa aman kecuali orang-orang yang merugi. Al Hasan Al Bashri mengatakan, المؤمن يعمل بالطاعات وهو مُشْفِق وَجِل خائف، والفاجر يعمل بالمعاصي وهو آمن “Seorang mukmin beramal taat dan ia dalam keadaan takut (akan siksa Allah). Sedangkan ahli maksiat melakukan maksiat dan selalu merasa aman (dari murka Allah).” Dinukil dari tafsir Ibnu Katsir pada tafsir surat Al A’raf ayat 99. Merasa Aman dari Murka Allah Termasuk Dosa Besar Merasa aman sehingga begitu senangnya ketika bermaksiat adalah termasuk dosa besar. Dalam hadits yang disebutkan oleh ‘Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, عن بن مسعود قال أكبر الكبائر الإشراك بالله والأمن من مكر الله والقنوط من رحمة الله واليأس من روح الله “Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata bahwa di antara dosa besar yang terbesar adalah berbuat syirik pada Allah, merasa aman dari murka Allah dan merasa putus asa dan putus harapan dari ampunan Allah.” (HR. Abdurrozaq, 10: 460, dikeluarkan pula oleh Ath Thobroni. Lihat Kitab Tauhid dengan tahqiq Syaikh Abdul Qodir Al Arnauth, hal. 128). Dalam hadits ini ditunjukkan dua sifat yang termasuk dosa besar yaitu merasa aman dari siksa Allah dan putus asa dari rahmat Allah. Dan inilah akibat buruk bagi yang punya sifat demikian. Sikap Pertengahan Sikap yang lebih baik adalah sikap pertengahan, yaitu tidak begitu mendominankan rasa harap (roja’), begitu pula tidak mengunggulkan rasa takut (khouf). Seharusnya pertengahan di antara keduanya. Jadi jika ia memiliki rasa takut, janganlah membuatnya sampai berputus asa. Jika ia memiliki rasa harap, janganlah sampai ia menganggap remeh murka Allah. (Lihat Mulakkhos fii Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 276) Jangan Merasa Aman dengan Iman yang Dimiliki Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa ayat di atas (yang kita kaji saat ini) menunjukkan bahwa seorang hamba hendaknya tidak merasa aman dengan iman yang ia miliki. Bahkan seharusnya ia selalu merasa takut akan kecacatan imannya nanti. Sehingga itu membuatnya selalu berdo’a pada Allah, يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك “Yaa muqollibal qulub, tsabbit qolbiy ‘alaa diinik” (Wahai Yang Maha Membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku dalam agama-Mu), yaitu supaya ia dikokohkan dan tidak terjerumus dalam kerusakan. Karena siapa pun hamba bagaimana pun keadaanya, maka ia tidak bisa yakin bisa selamat. Demikian disebutkan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman ketika menjelaskan ayat yang sedang kita kaji. Semoga Allah memberikan kita taufik untuk memiliki rasa takut akan siksa-Nya sehingga terjauhkan dari maksiat. Wallahul muwaffiq. — Diselesaikan menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Awwal 1434 H di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh KSA Oleh hamba dho’if yang senantiasa mengharapkan rahmat dan ampunan Allah www.rumaysho.com Tagstakut Allah
Prev     Next