Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain?

Beberapa kalangan terus mendengungkan berjihad, padahal ilmu tentang jihad belum dipahami secara mendalam. Mereka hanya cuma sekedar bermodal semangat. Padahal tidak setiap jihad itu menjadi wajib. Ada syarat dan pelajaran yang mesti diperhatikan. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا “Tidak ada hijrah setelah Fathul Makkah yang ada hanyalah jihad dan niat. Oleh karena itu, jika kalian diperintah untuk berjihad oleh imam, maka berangkatlah.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 2783 dan Muslim no. 1353). Dikatakan tidak ada hijrah setelah Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) karena negeri Makkah setelah waktu tersebut menjadi Darul Islam (negeri Islam) dan selamanya menjadi negeri Islam. Namun hijrah -berpindah dari negeri kafir ke negeri muslim- tetap terus ada hingga hari kiamat sebagaimana dalam hadits dari Mu’awiyah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidaklah berhenti hingga taubat berhenti (tidak diterima lagi). Taubat tidaklah diterima lagi ketika matahari telah terbit dari tempat tenggelamnya (arah barat).” (HR. Abu Daud no. 2479 dan Ahmad 4: 99. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits di atas menunjukkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu wajib bagi tiap individu jika pemimpin yang memerintahkan untuk itu. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jihad menjadi wajib (fardhu ‘ain) jika: 1- Diperintahkan berjihad oleh pemimpin atau penguasa. 2- Jika negeri kita telah dikepung musuh, maka wajib bagi setiap rakyat membela negerinya dari serangan. 3- Jika orang kafir dan kaum muslimin telah berhadap-hadapan, maka ketika itu jadi wajib ‘aib untuk berperang dan tidak boleh kabur saat itu. 4- Suatu negeri sangat butuh pada seseorang di mana hanya dia saja yang bisa berjihad -semisal hanyalah dia yang bisa menggunakan persenjataan yang baru-, maka wajib ‘ain bagi dirinya untuk berjihad meskipun penguasa tidak memerintahkan dia untuk berjihad. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 32-33).   Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin juga menerangkan bahwa jihad mestilah dilakukan dengan tujuan kalimat Allah itu mulia atau Islam itu jaya. Bukanlah berjihad dimaksudkan untuk semata-mata membela tanah air. Karena niatan untuk membela tanah air ada juga pada orang kafir. Lantas apa bedanya seorang muslim dengan mereka? Namun bisa jadi yang dibela adalah tanah air karena negerinya adalah negeri Islam. Tetapi bukan semata-mata karena itu tanah airnya. Beliau menerangkan dengan tegas, “Hendaklah setiap orang mengingatkan bahwa berperang untuk membela tanah air bukanlah berperang yang benar. Berperang seharusnya dilakukan seorang muslim diniatkan supaya Islam itu jaya. Bisa pula berperang karena membela tanah air dilakukan namun alasannya karena negeri tersebut negeri Islam.” (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 34-35). Baca penjelasan Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin lainnya dalam artikel: Berperang Karena Cinta Tanah Air. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits  tersebut menunjukkan dihapuskannya syari’at hijrah dari Makkah ke Madinah karena setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah, negeri Makkah menjadi negeri Islam. 2- Makkah menjadi negeri Islam selamanya. 3- Hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim tidaklah terputus atau berhenti. Siapa yang mampu untuk berhijrah di mana saat itu ia tidak mampu menjalankan syari’at Islam, maka ia harus berhijrah kecuali bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan syari’at hijrah ini. 4- Wajib berangkat jihad bersama imam (pemimpin) jika ia memerintahkan untuk berjihad. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa amalan tergantung pada niatnya. 6- Wajib berniat jihad dan mempersiapkan diri untuk berjihad. Semoga faedah di pagi hari ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian. Moga Allah terus menambah ilmu dan amal.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 8 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjihad

Kapan Jihad Menjadi Fardhu ‘Ain?

Beberapa kalangan terus mendengungkan berjihad, padahal ilmu tentang jihad belum dipahami secara mendalam. Mereka hanya cuma sekedar bermodal semangat. Padahal tidak setiap jihad itu menjadi wajib. Ada syarat dan pelajaran yang mesti diperhatikan. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا “Tidak ada hijrah setelah Fathul Makkah yang ada hanyalah jihad dan niat. Oleh karena itu, jika kalian diperintah untuk berjihad oleh imam, maka berangkatlah.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 2783 dan Muslim no. 1353). Dikatakan tidak ada hijrah setelah Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) karena negeri Makkah setelah waktu tersebut menjadi Darul Islam (negeri Islam) dan selamanya menjadi negeri Islam. Namun hijrah -berpindah dari negeri kafir ke negeri muslim- tetap terus ada hingga hari kiamat sebagaimana dalam hadits dari Mu’awiyah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidaklah berhenti hingga taubat berhenti (tidak diterima lagi). Taubat tidaklah diterima lagi ketika matahari telah terbit dari tempat tenggelamnya (arah barat).” (HR. Abu Daud no. 2479 dan Ahmad 4: 99. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits di atas menunjukkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu wajib bagi tiap individu jika pemimpin yang memerintahkan untuk itu. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jihad menjadi wajib (fardhu ‘ain) jika: 1- Diperintahkan berjihad oleh pemimpin atau penguasa. 2- Jika negeri kita telah dikepung musuh, maka wajib bagi setiap rakyat membela negerinya dari serangan. 3- Jika orang kafir dan kaum muslimin telah berhadap-hadapan, maka ketika itu jadi wajib ‘aib untuk berperang dan tidak boleh kabur saat itu. 4- Suatu negeri sangat butuh pada seseorang di mana hanya dia saja yang bisa berjihad -semisal hanyalah dia yang bisa menggunakan persenjataan yang baru-, maka wajib ‘ain bagi dirinya untuk berjihad meskipun penguasa tidak memerintahkan dia untuk berjihad. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 32-33).   Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin juga menerangkan bahwa jihad mestilah dilakukan dengan tujuan kalimat Allah itu mulia atau Islam itu jaya. Bukanlah berjihad dimaksudkan untuk semata-mata membela tanah air. Karena niatan untuk membela tanah air ada juga pada orang kafir. Lantas apa bedanya seorang muslim dengan mereka? Namun bisa jadi yang dibela adalah tanah air karena negerinya adalah negeri Islam. Tetapi bukan semata-mata karena itu tanah airnya. Beliau menerangkan dengan tegas, “Hendaklah setiap orang mengingatkan bahwa berperang untuk membela tanah air bukanlah berperang yang benar. Berperang seharusnya dilakukan seorang muslim diniatkan supaya Islam itu jaya. Bisa pula berperang karena membela tanah air dilakukan namun alasannya karena negeri tersebut negeri Islam.” (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 34-35). Baca penjelasan Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin lainnya dalam artikel: Berperang Karena Cinta Tanah Air. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits  tersebut menunjukkan dihapuskannya syari’at hijrah dari Makkah ke Madinah karena setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah, negeri Makkah menjadi negeri Islam. 2- Makkah menjadi negeri Islam selamanya. 3- Hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim tidaklah terputus atau berhenti. Siapa yang mampu untuk berhijrah di mana saat itu ia tidak mampu menjalankan syari’at Islam, maka ia harus berhijrah kecuali bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan syari’at hijrah ini. 4- Wajib berangkat jihad bersama imam (pemimpin) jika ia memerintahkan untuk berjihad. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa amalan tergantung pada niatnya. 6- Wajib berniat jihad dan mempersiapkan diri untuk berjihad. Semoga faedah di pagi hari ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian. Moga Allah terus menambah ilmu dan amal.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 8 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjihad
Beberapa kalangan terus mendengungkan berjihad, padahal ilmu tentang jihad belum dipahami secara mendalam. Mereka hanya cuma sekedar bermodal semangat. Padahal tidak setiap jihad itu menjadi wajib. Ada syarat dan pelajaran yang mesti diperhatikan. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا “Tidak ada hijrah setelah Fathul Makkah yang ada hanyalah jihad dan niat. Oleh karena itu, jika kalian diperintah untuk berjihad oleh imam, maka berangkatlah.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 2783 dan Muslim no. 1353). Dikatakan tidak ada hijrah setelah Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) karena negeri Makkah setelah waktu tersebut menjadi Darul Islam (negeri Islam) dan selamanya menjadi negeri Islam. Namun hijrah -berpindah dari negeri kafir ke negeri muslim- tetap terus ada hingga hari kiamat sebagaimana dalam hadits dari Mu’awiyah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidaklah berhenti hingga taubat berhenti (tidak diterima lagi). Taubat tidaklah diterima lagi ketika matahari telah terbit dari tempat tenggelamnya (arah barat).” (HR. Abu Daud no. 2479 dan Ahmad 4: 99. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits di atas menunjukkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu wajib bagi tiap individu jika pemimpin yang memerintahkan untuk itu. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jihad menjadi wajib (fardhu ‘ain) jika: 1- Diperintahkan berjihad oleh pemimpin atau penguasa. 2- Jika negeri kita telah dikepung musuh, maka wajib bagi setiap rakyat membela negerinya dari serangan. 3- Jika orang kafir dan kaum muslimin telah berhadap-hadapan, maka ketika itu jadi wajib ‘aib untuk berperang dan tidak boleh kabur saat itu. 4- Suatu negeri sangat butuh pada seseorang di mana hanya dia saja yang bisa berjihad -semisal hanyalah dia yang bisa menggunakan persenjataan yang baru-, maka wajib ‘ain bagi dirinya untuk berjihad meskipun penguasa tidak memerintahkan dia untuk berjihad. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 32-33).   Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin juga menerangkan bahwa jihad mestilah dilakukan dengan tujuan kalimat Allah itu mulia atau Islam itu jaya. Bukanlah berjihad dimaksudkan untuk semata-mata membela tanah air. Karena niatan untuk membela tanah air ada juga pada orang kafir. Lantas apa bedanya seorang muslim dengan mereka? Namun bisa jadi yang dibela adalah tanah air karena negerinya adalah negeri Islam. Tetapi bukan semata-mata karena itu tanah airnya. Beliau menerangkan dengan tegas, “Hendaklah setiap orang mengingatkan bahwa berperang untuk membela tanah air bukanlah berperang yang benar. Berperang seharusnya dilakukan seorang muslim diniatkan supaya Islam itu jaya. Bisa pula berperang karena membela tanah air dilakukan namun alasannya karena negeri tersebut negeri Islam.” (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 34-35). Baca penjelasan Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin lainnya dalam artikel: Berperang Karena Cinta Tanah Air. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits  tersebut menunjukkan dihapuskannya syari’at hijrah dari Makkah ke Madinah karena setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah, negeri Makkah menjadi negeri Islam. 2- Makkah menjadi negeri Islam selamanya. 3- Hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim tidaklah terputus atau berhenti. Siapa yang mampu untuk berhijrah di mana saat itu ia tidak mampu menjalankan syari’at Islam, maka ia harus berhijrah kecuali bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan syari’at hijrah ini. 4- Wajib berangkat jihad bersama imam (pemimpin) jika ia memerintahkan untuk berjihad. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa amalan tergantung pada niatnya. 6- Wajib berniat jihad dan mempersiapkan diri untuk berjihad. Semoga faedah di pagi hari ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian. Moga Allah terus menambah ilmu dan amal.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 8 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjihad


Beberapa kalangan terus mendengungkan berjihad, padahal ilmu tentang jihad belum dipahami secara mendalam. Mereka hanya cuma sekedar bermodal semangat. Padahal tidak setiap jihad itu menjadi wajib. Ada syarat dan pelajaran yang mesti diperhatikan. Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا “Tidak ada hijrah setelah Fathul Makkah yang ada hanyalah jihad dan niat. Oleh karena itu, jika kalian diperintah untuk berjihad oleh imam, maka berangkatlah.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 2783 dan Muslim no. 1353). Dikatakan tidak ada hijrah setelah Fathul Makkah (penaklukkan kota Makkah) karena negeri Makkah setelah waktu tersebut menjadi Darul Islam (negeri Islam) dan selamanya menjadi negeri Islam. Namun hijrah -berpindah dari negeri kafir ke negeri muslim- tetap terus ada hingga hari kiamat sebagaimana dalam hadits dari Mu’awiyah disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Hijrah tidaklah berhenti hingga taubat berhenti (tidak diterima lagi). Taubat tidaklah diterima lagi ketika matahari telah terbit dari tempat tenggelamnya (arah barat).” (HR. Abu Daud no. 2479 dan Ahmad 4: 99. Al Hafizh Abu Thohir dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan). Hadits di atas menunjukkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain, yaitu wajib bagi tiap individu jika pemimpin yang memerintahkan untuk itu. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jihad menjadi wajib (fardhu ‘ain) jika: 1- Diperintahkan berjihad oleh pemimpin atau penguasa. 2- Jika negeri kita telah dikepung musuh, maka wajib bagi setiap rakyat membela negerinya dari serangan. 3- Jika orang kafir dan kaum muslimin telah berhadap-hadapan, maka ketika itu jadi wajib ‘aib untuk berperang dan tidak boleh kabur saat itu. 4- Suatu negeri sangat butuh pada seseorang di mana hanya dia saja yang bisa berjihad -semisal hanyalah dia yang bisa menggunakan persenjataan yang baru-, maka wajib ‘ain bagi dirinya untuk berjihad meskipun penguasa tidak memerintahkan dia untuk berjihad. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 32-33).   Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin juga menerangkan bahwa jihad mestilah dilakukan dengan tujuan kalimat Allah itu mulia atau Islam itu jaya. Bukanlah berjihad dimaksudkan untuk semata-mata membela tanah air. Karena niatan untuk membela tanah air ada juga pada orang kafir. Lantas apa bedanya seorang muslim dengan mereka? Namun bisa jadi yang dibela adalah tanah air karena negerinya adalah negeri Islam. Tetapi bukan semata-mata karena itu tanah airnya. Beliau menerangkan dengan tegas, “Hendaklah setiap orang mengingatkan bahwa berperang untuk membela tanah air bukanlah berperang yang benar. Berperang seharusnya dilakukan seorang muslim diniatkan supaya Islam itu jaya. Bisa pula berperang karena membela tanah air dilakukan namun alasannya karena negeri tersebut negeri Islam.” (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 34-35). Baca penjelasan Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin lainnya dalam artikel: Berperang Karena Cinta Tanah Air. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits  tersebut menunjukkan dihapuskannya syari’at hijrah dari Makkah ke Madinah karena setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan kota Makkah, negeri Makkah menjadi negeri Islam. 2- Makkah menjadi negeri Islam selamanya. 3- Hijrah dari negeri kafir ke negeri muslim tidaklah terputus atau berhenti. Siapa yang mampu untuk berhijrah di mana saat itu ia tidak mampu menjalankan syari’at Islam, maka ia harus berhijrah kecuali bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan syari’at hijrah ini. 4- Wajib berangkat jihad bersama imam (pemimpin) jika ia memerintahkan untuk berjihad. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa amalan tergantung pada niatnya. 6- Wajib berniat jihad dan mempersiapkan diri untuk berjihad. Semoga faedah di pagi hari ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian. Moga Allah terus menambah ilmu dan amal.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 8 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsjihad

Bagian Tubuh yang Tidak Terbasuh Saat Wudhu

Di antara kewajiban wudhu adalah setiap anggota wudhu harus terkena basuhan. Dan jika ada bagian yang mesti dicuci, maka harus dicuci, tidak hanya cukup diusap. Jika ada bagian anggota wudhu yang tertutupi kotoran, seperti cat atau tipe-x sebagaimana yang dialami oleh sebagian kita, maka harus dihilangkan. Jika tidak dan membuat air tidak mengenai kulit atau kuku, maka membuat wudhunya tidak sah. Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, -pen). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241). Yang namanya diusap, berarti tangan cukup dibasahi lalu menyentuh bagian anggota wudhu, tanpa air mesti dialirkan. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26). Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al Khottob mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55). Hadits Bantahan untuk Syi’ah Kebiasaan Syi’ah ketika berwudhu, mereka hanya mengusap kaki, tidak dicuci. Mengusap berarti tangan cukup dibasahi lalu mengusap anggota wudhu yang ada seperti saat mengusap kepala. Sedangkan mencuci berarti dengan mengalirkan air. Inilah salah satu penyimpangan kaum Rafidhah (baca: Syi’ah). Guru penulis, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu tidaklah sah sampai bagian tumit cuci (tidak cukup diusap, -pen). Inilah pendapat jumhur ulama yang menyelisihi ahlu bid’ah.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 17). Syaikh Ali Bassam berkata, “Mencuci kaki ketika wudhu adalah wajib. Inilah yang didukung oleh dalil yang shahih bahkan diperkuat dengan konsensus para ulama (baca: ijma’). Hal ini berbeda dengan kebiasaan orang Syi’ah di mana mereka menyelisihi para ulama dalam hal ini. Mereka menyelisihi hadits-hadits shahih yang menjelaskan praktek wudhu dan pengajaran wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para sahabat. Mereka pun menyelisihi qiyas yang shahih yang menyatakan bahwa mencuci kaki lebih utama daripada mengusap. Mencuci kaki itulah makna yang lebih tepat ketika memahami dalil.” (Taisirul ‘Allam, hal. 20). Semoga Allah memberi taufik. Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji,  Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, 1431 H. At Ta’liqoot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal, terbitan Darul Fawaid, cetakan kedua, tahun 1432 H. Syarh ‘Umdatul Ahkam, -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kanuz Al Isybiliya, cetakan pertama, 1429 H. Tanbihul Afham wa Taisirul ‘Allam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ali Bassam, cetakan Al Kitab Al ‘Alami, cetakan pertama, tahun 1427 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 6 Sya’ban 1434 H Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara wudhu terburu-buru

Bagian Tubuh yang Tidak Terbasuh Saat Wudhu

Di antara kewajiban wudhu adalah setiap anggota wudhu harus terkena basuhan. Dan jika ada bagian yang mesti dicuci, maka harus dicuci, tidak hanya cukup diusap. Jika ada bagian anggota wudhu yang tertutupi kotoran, seperti cat atau tipe-x sebagaimana yang dialami oleh sebagian kita, maka harus dihilangkan. Jika tidak dan membuat air tidak mengenai kulit atau kuku, maka membuat wudhunya tidak sah. Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, -pen). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241). Yang namanya diusap, berarti tangan cukup dibasahi lalu menyentuh bagian anggota wudhu, tanpa air mesti dialirkan. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26). Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al Khottob mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55). Hadits Bantahan untuk Syi’ah Kebiasaan Syi’ah ketika berwudhu, mereka hanya mengusap kaki, tidak dicuci. Mengusap berarti tangan cukup dibasahi lalu mengusap anggota wudhu yang ada seperti saat mengusap kepala. Sedangkan mencuci berarti dengan mengalirkan air. Inilah salah satu penyimpangan kaum Rafidhah (baca: Syi’ah). Guru penulis, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu tidaklah sah sampai bagian tumit cuci (tidak cukup diusap, -pen). Inilah pendapat jumhur ulama yang menyelisihi ahlu bid’ah.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 17). Syaikh Ali Bassam berkata, “Mencuci kaki ketika wudhu adalah wajib. Inilah yang didukung oleh dalil yang shahih bahkan diperkuat dengan konsensus para ulama (baca: ijma’). Hal ini berbeda dengan kebiasaan orang Syi’ah di mana mereka menyelisihi para ulama dalam hal ini. Mereka menyelisihi hadits-hadits shahih yang menjelaskan praktek wudhu dan pengajaran wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para sahabat. Mereka pun menyelisihi qiyas yang shahih yang menyatakan bahwa mencuci kaki lebih utama daripada mengusap. Mencuci kaki itulah makna yang lebih tepat ketika memahami dalil.” (Taisirul ‘Allam, hal. 20). Semoga Allah memberi taufik. Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji,  Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, 1431 H. At Ta’liqoot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal, terbitan Darul Fawaid, cetakan kedua, tahun 1432 H. Syarh ‘Umdatul Ahkam, -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kanuz Al Isybiliya, cetakan pertama, 1429 H. Tanbihul Afham wa Taisirul ‘Allam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ali Bassam, cetakan Al Kitab Al ‘Alami, cetakan pertama, tahun 1427 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 6 Sya’ban 1434 H Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara wudhu terburu-buru
Di antara kewajiban wudhu adalah setiap anggota wudhu harus terkena basuhan. Dan jika ada bagian yang mesti dicuci, maka harus dicuci, tidak hanya cukup diusap. Jika ada bagian anggota wudhu yang tertutupi kotoran, seperti cat atau tipe-x sebagaimana yang dialami oleh sebagian kita, maka harus dihilangkan. Jika tidak dan membuat air tidak mengenai kulit atau kuku, maka membuat wudhunya tidak sah. Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, -pen). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241). Yang namanya diusap, berarti tangan cukup dibasahi lalu menyentuh bagian anggota wudhu, tanpa air mesti dialirkan. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26). Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al Khottob mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55). Hadits Bantahan untuk Syi’ah Kebiasaan Syi’ah ketika berwudhu, mereka hanya mengusap kaki, tidak dicuci. Mengusap berarti tangan cukup dibasahi lalu mengusap anggota wudhu yang ada seperti saat mengusap kepala. Sedangkan mencuci berarti dengan mengalirkan air. Inilah salah satu penyimpangan kaum Rafidhah (baca: Syi’ah). Guru penulis, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu tidaklah sah sampai bagian tumit cuci (tidak cukup diusap, -pen). Inilah pendapat jumhur ulama yang menyelisihi ahlu bid’ah.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 17). Syaikh Ali Bassam berkata, “Mencuci kaki ketika wudhu adalah wajib. Inilah yang didukung oleh dalil yang shahih bahkan diperkuat dengan konsensus para ulama (baca: ijma’). Hal ini berbeda dengan kebiasaan orang Syi’ah di mana mereka menyelisihi para ulama dalam hal ini. Mereka menyelisihi hadits-hadits shahih yang menjelaskan praktek wudhu dan pengajaran wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para sahabat. Mereka pun menyelisihi qiyas yang shahih yang menyatakan bahwa mencuci kaki lebih utama daripada mengusap. Mencuci kaki itulah makna yang lebih tepat ketika memahami dalil.” (Taisirul ‘Allam, hal. 20). Semoga Allah memberi taufik. Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji,  Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, 1431 H. At Ta’liqoot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal, terbitan Darul Fawaid, cetakan kedua, tahun 1432 H. Syarh ‘Umdatul Ahkam, -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kanuz Al Isybiliya, cetakan pertama, 1429 H. Tanbihul Afham wa Taisirul ‘Allam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ali Bassam, cetakan Al Kitab Al ‘Alami, cetakan pertama, tahun 1427 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 6 Sya’ban 1434 H Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara wudhu terburu-buru


Di antara kewajiban wudhu adalah setiap anggota wudhu harus terkena basuhan. Dan jika ada bagian yang mesti dicuci, maka harus dicuci, tidak hanya cukup diusap. Jika ada bagian anggota wudhu yang tertutupi kotoran, seperti cat atau tipe-x sebagaimana yang dialami oleh sebagian kita, maka harus dihilangkan. Jika tidak dan membuat air tidak mengenai kulit atau kuku, maka membuat wudhunya tidak sah. Tumit yang Tidak Terbasuh Wudhu Ada hadits yang membicarakan ancaman bagi orang yang tidak berwudhu dengan sempurna. Dalilnya adalah, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ تَخَلَّفَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ سَافَرْنَاهُ فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الصَّلاَةَ صَلاَةَ الْعَصْرِ وَنَحْنُ نَتَوَضَّأُ ، فَجَعَلْنَا نَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ، فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ » . مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثً Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Kami pernah tertinggal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu safar. Kami lalu menyusul beliau dan ketinggalan shalat yaitu shalat ‘Ashar. Kami berwudhu sampai bagian kaki hanya diusap (tidak dicuci, -pen). Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dengan suara keras dan berkata, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka.” Beliau menyebut dua atau tiga kali. (HR. Bukhari no. 96 dan Muslim no. 241). Yang namanya diusap, berarti tangan cukup dibasahi lalu menyentuh bagian anggota wudhu, tanpa air mesti dialirkan. Dalam riwayat Muslim, disebutkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Amr berkata, رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ » “Kami pernah kembali bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah menuju Madinah hingga sampai di air di tengah jalan, sebagian orang tergesa-gesa untuk shalat ‘Ashar, lalu  mereka berwudhu dalam keadaan terburu-buru. Kami pun sampai pada mereka dan melihat air tidak menyentuh tumit mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Celakalah tumit-tumit dari api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.” (HR. Muslim no. 241). Yang dimaksud a’qoob dalam hadits di atas adalah urat di atas tumit, disebut ‘aroqib. Kata ‘wail’ dalam hadits menunjukkan ancaman dan hukuman. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Hadits di atas adalah ancaman untuk tumit (perkara yang kecil), namun ancaman ini berlaku juga untuk hal yang lebih dari itu. Karena jika tidak dimaafkan yang sepele seperti tumit, maka yang lebih dari itu tentu tidak dimaafkan.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26). Hadits ini juga menerangkan bahwa wajibnya menyempurnakan wudhu dan perintah membasuh anggota-anggota wudhu. Yang luput dari hal ini, ia terjerumus dalam dosa besar karena diancam dengan neraka seperti itu. Diterangkan oleh Syaikh As Sa’di di halaman yang sama. Syaikh As Sa’di juga mengatakan, “Jika menganggap sepele dalam berwudhu tercela, begitu pula berlebihan dan mendapati was-was dalam wudhu juga sama tercela.” (At Ta’liqot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, hal. 26). Jika Ada Bagian Wudhu Tertutupi Kotoran Pakar fikih madzhab Syafi’i saat ini, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho hafizhohullah berkata, “Wajib membasuh seluruh kulit dan rambut ketika membasuh. Seandainya di kuku ada kotoran yang menghalangi masuknya air atau terdapat cincin yang menutupi, maka wudhunya tidak sah.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55). Dalam hadits yang menerangkan orang yang wudhunya kurang sempurna disebutkan, عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى Dari Jabir, ‘Umar bin Al Khottob mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata, “Ulangilah, perbaguslah wudhumu.” Lantas ia pun mengulangi dan kembali shalat. (HR. Muslim no. 243). Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Tidak sah wudhu jika ada sebagian kecil dari anggota wudhu yang tidak dicuci.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 55). Hadits Bantahan untuk Syi’ah Kebiasaan Syi’ah ketika berwudhu, mereka hanya mengusap kaki, tidak dicuci. Mengusap berarti tangan cukup dibasahi lalu mengusap anggota wudhu yang ada seperti saat mengusap kepala. Sedangkan mencuci berarti dengan mengalirkan air. Inilah salah satu penyimpangan kaum Rafidhah (baca: Syi’ah). Guru penulis, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu tidaklah sah sampai bagian tumit cuci (tidak cukup diusap, -pen). Inilah pendapat jumhur ulama yang menyelisihi ahlu bid’ah.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 17). Syaikh Ali Bassam berkata, “Mencuci kaki ketika wudhu adalah wajib. Inilah yang didukung oleh dalil yang shahih bahkan diperkuat dengan konsensus para ulama (baca: ijma’). Hal ini berbeda dengan kebiasaan orang Syi’ah di mana mereka menyelisihi para ulama dalam hal ini. Mereka menyelisihi hadits-hadits shahih yang menjelaskan praktek wudhu dan pengajaran wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada para sahabat. Mereka pun menyelisihi qiyas yang shahih yang menyatakan bahwa mencuci kaki lebih utama daripada mengusap. Mencuci kaki itulah makna yang lebih tepat ketika memahami dalil.” (Taisirul ‘Allam, hal. 20). Semoga Allah memberi taufik. Referensi: Al Fiqhu Al Manhaji,  Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, 1431 H. At Ta’liqoot ‘ala ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, tahqiq: ‘Abdurrahman bin Salim Al Ahdal, terbitan Darul Fawaid, cetakan kedua, tahun 1432 H. Syarh ‘Umdatul Ahkam, -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kanuz Al Isybiliya, cetakan pertama, 1429 H. Tanbihul Afham wa Taisirul ‘Allam, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan Syaikh Ali Bassam, cetakan Al Kitab Al ‘Alami, cetakan pertama, tahun 1427 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 6 Sya’ban 1434 H Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara wudhu terburu-buru

Amanat Berat pada Manusia

Amanat berat telah disematkan pada manusia. Amanat ini berupa perintah dan larangan dari Allah. Ada manusia yang bisa memikul beban ini secara lahir dan batin, merekalah orang-orang beriman. Dan ada yang menerimanya dengan melakukan kemunafikan dan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” (QS. Al Ahzab: 72). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, Allah Ta’ala menerangkan mengenai beratnya amanat yang diemban. Amanat ini adalah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Amanat ini ditunaikan dalam keadaan diam-diam atau tersembunyi, sebagaimana pula terang-terangan. Asalnya, Allah memberikan beban ini kepada makhluk yang besar seperti langit, bumi dan gunung. Jika amanat ini ditunaikan, maka akan memperoleh pahala yang besar. Namun jika dilanggar, maka akan memperoleh hukuman. Karena makhluk-makhluk ini takut tidak bisa mengembannya, bukan karena mereka ingin durhaka pada Rabb mereka atau ingin sedikit saja menuai pahala. Lalu amanat tersebut diembankan pada manusia dengan syarat yang telah disebutkan. Mereka mengemban dan memikulnya, namun dalam keadaan berbuat zalim disertai kebodohan. Mereka senyatanya telah memikul beban yang teramat berat. Dilihat dari menjalankan amanat ataukah tidak, manusia dibagi menjadi tiga: 1- Kaum munafik, yaitu yang secara lahir nampak memikul amanat, namun secara batin tidak. 2- Kaum musyrik, yaitu yang secara lahir dan batin tidak menjalankan amanat tersebut. 3- Kaum mukmin, yaitu yang secara lahir dan batin menjalankan amanat dengan baik. Mengenai tiga golongan tersebut dijelaskan amalan, pahala dan balasan bagi mereka pada ayat selanjutnya. Allah Ta’ala berfirman, لِيُعَذِّبَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima taubat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 73). Segala puji bagi Allah. Ayat terakhir ini, Allah tutup dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia yang menunjukkan kemahasempurnaan ampunan, rahmat serta karunia Allah. Sedangkan kebanyakan makhluk tidak mensyukuri ampunan dan rahmat-Nya, malah membalasnya dengan berbuat kemunafikan dan kesyirikan.” (Taisir Al Karimir Rahman, 673-674). Ada dua sebab kata Ibnu Taimiyah rahimahullah yang disimpulkan dari ayat ini bahwa manusia itu sulit memikul amanat yang Allah bebankan. Dua sebab itu adalah: (1) zalim, (2) tidak memiliki ilmu. Zalim dan tidak memiliki ilmu adalah dua sifat yang hampir berdekatan. Orang yang bodoh tidak tahu dirinya zalim. Sedangkan orang yang zalim adalah orang yang hakekatnya itu bodoh yang menghalanginya untuk meraih ilmu. (Lihat Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 5: 279-280). Semoga Allah menghindarkan kita dari sifat zalim dan bodoh sehingga kita bisa memikul amanat berat yang Allah bebankan untuk menjalani perintah dan menjauhi larangan-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, cetakan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathief bin Ibrahim Al Qosim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Jum’at malam, 6 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamanat

Amanat Berat pada Manusia

Amanat berat telah disematkan pada manusia. Amanat ini berupa perintah dan larangan dari Allah. Ada manusia yang bisa memikul beban ini secara lahir dan batin, merekalah orang-orang beriman. Dan ada yang menerimanya dengan melakukan kemunafikan dan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” (QS. Al Ahzab: 72). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, Allah Ta’ala menerangkan mengenai beratnya amanat yang diemban. Amanat ini adalah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Amanat ini ditunaikan dalam keadaan diam-diam atau tersembunyi, sebagaimana pula terang-terangan. Asalnya, Allah memberikan beban ini kepada makhluk yang besar seperti langit, bumi dan gunung. Jika amanat ini ditunaikan, maka akan memperoleh pahala yang besar. Namun jika dilanggar, maka akan memperoleh hukuman. Karena makhluk-makhluk ini takut tidak bisa mengembannya, bukan karena mereka ingin durhaka pada Rabb mereka atau ingin sedikit saja menuai pahala. Lalu amanat tersebut diembankan pada manusia dengan syarat yang telah disebutkan. Mereka mengemban dan memikulnya, namun dalam keadaan berbuat zalim disertai kebodohan. Mereka senyatanya telah memikul beban yang teramat berat. Dilihat dari menjalankan amanat ataukah tidak, manusia dibagi menjadi tiga: 1- Kaum munafik, yaitu yang secara lahir nampak memikul amanat, namun secara batin tidak. 2- Kaum musyrik, yaitu yang secara lahir dan batin tidak menjalankan amanat tersebut. 3- Kaum mukmin, yaitu yang secara lahir dan batin menjalankan amanat dengan baik. Mengenai tiga golongan tersebut dijelaskan amalan, pahala dan balasan bagi mereka pada ayat selanjutnya. Allah Ta’ala berfirman, لِيُعَذِّبَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima taubat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 73). Segala puji bagi Allah. Ayat terakhir ini, Allah tutup dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia yang menunjukkan kemahasempurnaan ampunan, rahmat serta karunia Allah. Sedangkan kebanyakan makhluk tidak mensyukuri ampunan dan rahmat-Nya, malah membalasnya dengan berbuat kemunafikan dan kesyirikan.” (Taisir Al Karimir Rahman, 673-674). Ada dua sebab kata Ibnu Taimiyah rahimahullah yang disimpulkan dari ayat ini bahwa manusia itu sulit memikul amanat yang Allah bebankan. Dua sebab itu adalah: (1) zalim, (2) tidak memiliki ilmu. Zalim dan tidak memiliki ilmu adalah dua sifat yang hampir berdekatan. Orang yang bodoh tidak tahu dirinya zalim. Sedangkan orang yang zalim adalah orang yang hakekatnya itu bodoh yang menghalanginya untuk meraih ilmu. (Lihat Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 5: 279-280). Semoga Allah menghindarkan kita dari sifat zalim dan bodoh sehingga kita bisa memikul amanat berat yang Allah bebankan untuk menjalani perintah dan menjauhi larangan-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, cetakan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathief bin Ibrahim Al Qosim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Jum’at malam, 6 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamanat
Amanat berat telah disematkan pada manusia. Amanat ini berupa perintah dan larangan dari Allah. Ada manusia yang bisa memikul beban ini secara lahir dan batin, merekalah orang-orang beriman. Dan ada yang menerimanya dengan melakukan kemunafikan dan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” (QS. Al Ahzab: 72). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, Allah Ta’ala menerangkan mengenai beratnya amanat yang diemban. Amanat ini adalah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Amanat ini ditunaikan dalam keadaan diam-diam atau tersembunyi, sebagaimana pula terang-terangan. Asalnya, Allah memberikan beban ini kepada makhluk yang besar seperti langit, bumi dan gunung. Jika amanat ini ditunaikan, maka akan memperoleh pahala yang besar. Namun jika dilanggar, maka akan memperoleh hukuman. Karena makhluk-makhluk ini takut tidak bisa mengembannya, bukan karena mereka ingin durhaka pada Rabb mereka atau ingin sedikit saja menuai pahala. Lalu amanat tersebut diembankan pada manusia dengan syarat yang telah disebutkan. Mereka mengemban dan memikulnya, namun dalam keadaan berbuat zalim disertai kebodohan. Mereka senyatanya telah memikul beban yang teramat berat. Dilihat dari menjalankan amanat ataukah tidak, manusia dibagi menjadi tiga: 1- Kaum munafik, yaitu yang secara lahir nampak memikul amanat, namun secara batin tidak. 2- Kaum musyrik, yaitu yang secara lahir dan batin tidak menjalankan amanat tersebut. 3- Kaum mukmin, yaitu yang secara lahir dan batin menjalankan amanat dengan baik. Mengenai tiga golongan tersebut dijelaskan amalan, pahala dan balasan bagi mereka pada ayat selanjutnya. Allah Ta’ala berfirman, لِيُعَذِّبَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima taubat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 73). Segala puji bagi Allah. Ayat terakhir ini, Allah tutup dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia yang menunjukkan kemahasempurnaan ampunan, rahmat serta karunia Allah. Sedangkan kebanyakan makhluk tidak mensyukuri ampunan dan rahmat-Nya, malah membalasnya dengan berbuat kemunafikan dan kesyirikan.” (Taisir Al Karimir Rahman, 673-674). Ada dua sebab kata Ibnu Taimiyah rahimahullah yang disimpulkan dari ayat ini bahwa manusia itu sulit memikul amanat yang Allah bebankan. Dua sebab itu adalah: (1) zalim, (2) tidak memiliki ilmu. Zalim dan tidak memiliki ilmu adalah dua sifat yang hampir berdekatan. Orang yang bodoh tidak tahu dirinya zalim. Sedangkan orang yang zalim adalah orang yang hakekatnya itu bodoh yang menghalanginya untuk meraih ilmu. (Lihat Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 5: 279-280). Semoga Allah menghindarkan kita dari sifat zalim dan bodoh sehingga kita bisa memikul amanat berat yang Allah bebankan untuk menjalani perintah dan menjauhi larangan-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, cetakan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathief bin Ibrahim Al Qosim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Jum’at malam, 6 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamanat


Amanat berat telah disematkan pada manusia. Amanat ini berupa perintah dan larangan dari Allah. Ada manusia yang bisa memikul beban ini secara lahir dan batin, merekalah orang-orang beriman. Dan ada yang menerimanya dengan melakukan kemunafikan dan kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh” (QS. Al Ahzab: 72). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, Allah Ta’ala menerangkan mengenai beratnya amanat yang diemban. Amanat ini adalah menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Amanat ini ditunaikan dalam keadaan diam-diam atau tersembunyi, sebagaimana pula terang-terangan. Asalnya, Allah memberikan beban ini kepada makhluk yang besar seperti langit, bumi dan gunung. Jika amanat ini ditunaikan, maka akan memperoleh pahala yang besar. Namun jika dilanggar, maka akan memperoleh hukuman. Karena makhluk-makhluk ini takut tidak bisa mengembannya, bukan karena mereka ingin durhaka pada Rabb mereka atau ingin sedikit saja menuai pahala. Lalu amanat tersebut diembankan pada manusia dengan syarat yang telah disebutkan. Mereka mengemban dan memikulnya, namun dalam keadaan berbuat zalim disertai kebodohan. Mereka senyatanya telah memikul beban yang teramat berat. Dilihat dari menjalankan amanat ataukah tidak, manusia dibagi menjadi tiga: 1- Kaum munafik, yaitu yang secara lahir nampak memikul amanat, namun secara batin tidak. 2- Kaum musyrik, yaitu yang secara lahir dan batin tidak menjalankan amanat tersebut. 3- Kaum mukmin, yaitu yang secara lahir dan batin menjalankan amanat dengan baik. Mengenai tiga golongan tersebut dijelaskan amalan, pahala dan balasan bagi mereka pada ayat selanjutnya. Allah Ta’ala berfirman, لِيُعَذِّبَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا “Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima taubat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 73). Segala puji bagi Allah. Ayat terakhir ini, Allah tutup dengan menyebutkan dua nama-Nya yang mulia yang menunjukkan kemahasempurnaan ampunan, rahmat serta karunia Allah. Sedangkan kebanyakan makhluk tidak mensyukuri ampunan dan rahmat-Nya, malah membalasnya dengan berbuat kemunafikan dan kesyirikan.” (Taisir Al Karimir Rahman, 673-674). Ada dua sebab kata Ibnu Taimiyah rahimahullah yang disimpulkan dari ayat ini bahwa manusia itu sulit memikul amanat yang Allah bebankan. Dua sebab itu adalah: (1) zalim, (2) tidak memiliki ilmu. Zalim dan tidak memiliki ilmu adalah dua sifat yang hampir berdekatan. Orang yang bodoh tidak tahu dirinya zalim. Sedangkan orang yang zalim adalah orang yang hakekatnya itu bodoh yang menghalanginya untuk meraih ilmu. (Lihat Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 5: 279-280). Semoga Allah menghindarkan kita dari sifat zalim dan bodoh sehingga kita bisa memikul amanat berat yang Allah bebankan untuk menjalani perintah dan menjauhi larangan-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, cetakan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathief bin Ibrahim Al Qosim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Jum’at malam, 6 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamanat

Puasa Orang yang Pingsan dan Dibius

Apakah orang yang pingsan dan dibius otomatis puasanya batal? Atau ia dianggap seperti orang yang tertidur? Ini adalah permasalahan masa silam dan kontemporer yang perlu dikaji lebih khusus sehingga Rumaysho.Com sengaja mengangkatnya. Syarat Wajib Puasa: Berakal Di antara syarat wajib puasa adalah berakal. Artinya, orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Di antara ulama Syafi’i yaitu Syaikh Ibrahim Al Baijuri perihal yang berkaitan dengan hilangnya kesadaran ketika puasa. Secara bebas, beliau berkata: Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552). Batal Puasa Karena Hilang Kesadaran Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang pingsan atau dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Pembahasan di atas sudah dikaji secara lengkap di Rumaysho.Com: Pembatal Puasa Kontemporer, Anestesi (Pembiusan). Adapun mengenai pembatal puasa, silakan kaji di: Mengenal Pembatal Puasa dan 6 Pembatal Puasa. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh, -Guru kami- Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim), soft file. Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri ‘ala Syarh Al ‘Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi ‘ala Matan Abi Syuja’, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 4 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa

Puasa Orang yang Pingsan dan Dibius

Apakah orang yang pingsan dan dibius otomatis puasanya batal? Atau ia dianggap seperti orang yang tertidur? Ini adalah permasalahan masa silam dan kontemporer yang perlu dikaji lebih khusus sehingga Rumaysho.Com sengaja mengangkatnya. Syarat Wajib Puasa: Berakal Di antara syarat wajib puasa adalah berakal. Artinya, orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Di antara ulama Syafi’i yaitu Syaikh Ibrahim Al Baijuri perihal yang berkaitan dengan hilangnya kesadaran ketika puasa. Secara bebas, beliau berkata: Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552). Batal Puasa Karena Hilang Kesadaran Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang pingsan atau dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Pembahasan di atas sudah dikaji secara lengkap di Rumaysho.Com: Pembatal Puasa Kontemporer, Anestesi (Pembiusan). Adapun mengenai pembatal puasa, silakan kaji di: Mengenal Pembatal Puasa dan 6 Pembatal Puasa. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh, -Guru kami- Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim), soft file. Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri ‘ala Syarh Al ‘Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi ‘ala Matan Abi Syuja’, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 4 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa
Apakah orang yang pingsan dan dibius otomatis puasanya batal? Atau ia dianggap seperti orang yang tertidur? Ini adalah permasalahan masa silam dan kontemporer yang perlu dikaji lebih khusus sehingga Rumaysho.Com sengaja mengangkatnya. Syarat Wajib Puasa: Berakal Di antara syarat wajib puasa adalah berakal. Artinya, orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Di antara ulama Syafi’i yaitu Syaikh Ibrahim Al Baijuri perihal yang berkaitan dengan hilangnya kesadaran ketika puasa. Secara bebas, beliau berkata: Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552). Batal Puasa Karena Hilang Kesadaran Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang pingsan atau dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Pembahasan di atas sudah dikaji secara lengkap di Rumaysho.Com: Pembatal Puasa Kontemporer, Anestesi (Pembiusan). Adapun mengenai pembatal puasa, silakan kaji di: Mengenal Pembatal Puasa dan 6 Pembatal Puasa. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh, -Guru kami- Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim), soft file. Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri ‘ala Syarh Al ‘Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi ‘ala Matan Abi Syuja’, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 4 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa


Apakah orang yang pingsan dan dibius otomatis puasanya batal? Atau ia dianggap seperti orang yang tertidur? Ini adalah permasalahan masa silam dan kontemporer yang perlu dikaji lebih khusus sehingga Rumaysho.Com sengaja mengangkatnya. Syarat Wajib Puasa: Berakal Di antara syarat wajib puasa adalah berakal. Artinya, orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa. Di antara ulama Syafi’i yaitu Syaikh Ibrahim Al Baijuri perihal yang berkaitan dengan hilangnya kesadaran ketika puasa. Secara bebas, beliau berkata: Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552). Batal Puasa Karena Hilang Kesadaran Para ulama berselisih pendapat mengenai batalnya puasa karena hilangnya kesadaran. Kita dapat meninjau bahwa hilangnya kesadaran itu ada dua macam: Pertama: Hilangnya kesadaran pada seluruh siang. Yang dimaksud seluruh siang adalah tidak sadarkan diri selama waktu diwajibkannya puasa, yaitu mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad menyatakan  bahwa siapa yang pingsan pada seluruh siang, puasanya tidaklah sah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman, كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ “Setiap amalan anak Adam untuknya kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari no. 1904 dan Muslim no. 1151). Dalam riwayat lain disebutkan, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ ، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku dan Aku nantinya yang akan membalasnya. Satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Muslim no. 1894). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan-minum dan syahwat. Sedangkan orang yang pingsan tidak melakukan demikian. Ulama Hanafiyah dan Al Muzani dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa puasanya sah. Karena keadaan seperti itu semisal dengan orang yang tidur dan tidak membawa dampak apa-apa dan ia sudah berniat berpuasa. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama karena jelas terdapat perbedaan antara orang yang pingsan dan orang yang tidur. Orang yang tidur bisa terbangun ketika diingatkan, namun berbeda halnya dengan orang yang pingsan. Oleh karenanya jika ada yang dibius dan tidak sadarkan diri pada seluruh waktu saat diwajibkannya puasa, puasanya tidaklah sah dan wajib qodho’ (mengganti puasa di hari lain). Kedua: Hilangnya kesadaran bukan pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Artinya, bisa mendapati waktu untuk menjalani puasa pada hari tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika telah sadar sebelum waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), maka harus memperbarui niat. Imam Malik berpendapat bahwa puasanya tetap tidak sah. Imam Syafi’i  dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika ia mendapati sebagian waktu siang (waktu diwajibkannya puasa), puasanya sah. Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah.  Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang. Sebagiamana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah. Seperti ini telah tercakup dalam hadits qudsi, يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Muslim no. 1894). Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika seseorang pingsan atau dibius dan tidak sadarkan diri bukan pada seluruh siang, maka pembiusan tadi tidaklah merusak puasa dan tidak menunjukkan batalnya puasa. Adapun jika pembiusan sampai membuat tidak sadarkan diri pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa), maka puasanya batal. Wallahu a’lam. Pembahasan di atas sudah dikaji secara lengkap di Rumaysho.Com: Pembatal Puasa Kontemporer, Anestesi (Pembiusan). Adapun mengenai pembatal puasa, silakan kaji di: Mengenal Pembatal Puasa dan 6 Pembatal Puasa. Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh, -Guru kami- Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim), soft file. Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri ‘ala Syarh Al ‘Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi ‘ala Matan Abi Syuja’, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis pagi, 4 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa

Renungan untuk Rajin Shalat Berjama’ah di Masjid

Shalat jama’ah memiliki keutamaan dibanding shalat sendirian dengan selisih 27 derajat sebagaimana sering kita dengar. Inilah keutamaan shalat jama’ah tersebut. Disamping itu, orang yang menunggu shalat di masjid juga akan mendapat pahala dan do’a malaikat. Begitu pula ketika seseorang sudah berjalan dari rumahnya menuju masjid, itu pun sudah dihitung pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ “Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih banyak pahalanya daripada shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo’akan orang yang senantiasa di tempat ia shalat, “Ya Allah, kasihanilah dia, ampunilah dosa-dosanya, terimalah taubatnya.” Hal itu selama ia tidak berbuat kejelekan dan tidak berhadats.” (HR. Bukhari no. 477 dan Muslim no. 649). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai. 2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat yang lebih kuat. Hal ini telah dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada tulisan “Hukum Shalat Jama’ah”. Sedangkan bagi wanita tidaklah dihukumi wajib sebagaimana diterangkan dalam tulisan “Shalat Jama’ah bagi Wanita”, bahkan shalat wanita lebih baik di rumahnya. Sedangkan hadits ini yang menerangkan pahala shalat jama’ah 20 sekian derajat daripada shalat sendirian tidak menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu sunnah (dianjurkan). Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama’ah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur. Silakan baca tulisan Rumaysho.Com mengenai “Keutamaan Shalat Jama’ah”. 4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. Sehingga benarlah Imam Nawawi memasukkan hadits ini dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin pada hadits no. 10 di Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat”. 5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana. 6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan suci (berwudhu). 7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu, maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 37-38. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 17. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 73-74. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1434 H setelah ‘Ashar www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsrenungan shalat jamaah

Renungan untuk Rajin Shalat Berjama’ah di Masjid

Shalat jama’ah memiliki keutamaan dibanding shalat sendirian dengan selisih 27 derajat sebagaimana sering kita dengar. Inilah keutamaan shalat jama’ah tersebut. Disamping itu, orang yang menunggu shalat di masjid juga akan mendapat pahala dan do’a malaikat. Begitu pula ketika seseorang sudah berjalan dari rumahnya menuju masjid, itu pun sudah dihitung pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ “Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih banyak pahalanya daripada shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo’akan orang yang senantiasa di tempat ia shalat, “Ya Allah, kasihanilah dia, ampunilah dosa-dosanya, terimalah taubatnya.” Hal itu selama ia tidak berbuat kejelekan dan tidak berhadats.” (HR. Bukhari no. 477 dan Muslim no. 649). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai. 2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat yang lebih kuat. Hal ini telah dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada tulisan “Hukum Shalat Jama’ah”. Sedangkan bagi wanita tidaklah dihukumi wajib sebagaimana diterangkan dalam tulisan “Shalat Jama’ah bagi Wanita”, bahkan shalat wanita lebih baik di rumahnya. Sedangkan hadits ini yang menerangkan pahala shalat jama’ah 20 sekian derajat daripada shalat sendirian tidak menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu sunnah (dianjurkan). Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama’ah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur. Silakan baca tulisan Rumaysho.Com mengenai “Keutamaan Shalat Jama’ah”. 4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. Sehingga benarlah Imam Nawawi memasukkan hadits ini dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin pada hadits no. 10 di Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat”. 5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana. 6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan suci (berwudhu). 7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu, maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 37-38. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 17. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 73-74. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1434 H setelah ‘Ashar www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsrenungan shalat jamaah
Shalat jama’ah memiliki keutamaan dibanding shalat sendirian dengan selisih 27 derajat sebagaimana sering kita dengar. Inilah keutamaan shalat jama’ah tersebut. Disamping itu, orang yang menunggu shalat di masjid juga akan mendapat pahala dan do’a malaikat. Begitu pula ketika seseorang sudah berjalan dari rumahnya menuju masjid, itu pun sudah dihitung pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ “Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih banyak pahalanya daripada shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo’akan orang yang senantiasa di tempat ia shalat, “Ya Allah, kasihanilah dia, ampunilah dosa-dosanya, terimalah taubatnya.” Hal itu selama ia tidak berbuat kejelekan dan tidak berhadats.” (HR. Bukhari no. 477 dan Muslim no. 649). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai. 2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat yang lebih kuat. Hal ini telah dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada tulisan “Hukum Shalat Jama’ah”. Sedangkan bagi wanita tidaklah dihukumi wajib sebagaimana diterangkan dalam tulisan “Shalat Jama’ah bagi Wanita”, bahkan shalat wanita lebih baik di rumahnya. Sedangkan hadits ini yang menerangkan pahala shalat jama’ah 20 sekian derajat daripada shalat sendirian tidak menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu sunnah (dianjurkan). Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama’ah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur. Silakan baca tulisan Rumaysho.Com mengenai “Keutamaan Shalat Jama’ah”. 4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. Sehingga benarlah Imam Nawawi memasukkan hadits ini dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin pada hadits no. 10 di Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat”. 5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana. 6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan suci (berwudhu). 7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu, maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 37-38. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 17. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 73-74. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1434 H setelah ‘Ashar www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsrenungan shalat jamaah


Shalat jama’ah memiliki keutamaan dibanding shalat sendirian dengan selisih 27 derajat sebagaimana sering kita dengar. Inilah keutamaan shalat jama’ah tersebut. Disamping itu, orang yang menunggu shalat di masjid juga akan mendapat pahala dan do’a malaikat. Begitu pula ketika seseorang sudah berjalan dari rumahnya menuju masjid, itu pun sudah dihitung pahalanya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ “Shalat seseorang dengan berjama’ah lebih banyak pahalanya daripada shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo’akan orang yang senantiasa di tempat ia shalat, “Ya Allah, kasihanilah dia, ampunilah dosa-dosanya, terimalah taubatnya.” Hal itu selama ia tidak berbuat kejelekan dan tidak berhadats.” (HR. Bukhari no. 477 dan Muslim no. 649). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai. 2- Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. 3- Hukum shalat jama’ah bagi pria adalah fardhu ‘ain menurut pendapat yang lebih kuat. Hal ini telah dijelaskan oleh Rumaysho.Com pada tulisan “Hukum Shalat Jama’ah”. Sedangkan bagi wanita tidaklah dihukumi wajib sebagaimana diterangkan dalam tulisan “Shalat Jama’ah bagi Wanita”, bahkan shalat wanita lebih baik di rumahnya. Sedangkan hadits ini yang menerangkan pahala shalat jama’ah 20 sekian derajat daripada shalat sendirian tidak menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu sunnah (dianjurkan). Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama’ah itu wajib ‘ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama’ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama’ah. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali hafizhohullah berkata, “Orang yang melaksanakan shalat sendirian masih sah, namun dihukumi berdosa karena ia telah meninggalkan shalat berjama’ah. Wallahu a’lam.” (Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 38). Ini tentu bagi yang meninggalkan shalat jama’ah tanpa ada uzur. Silakan baca tulisan Rumaysho.Com mengenai “Keutamaan Shalat Jama’ah”. 4- Niat yang membuat seseorang pergi keluar hingga menunggu shalat dinilai berpahala. Jika seseorang keluar rumah tidak berniat untuk shalat, tentu tidak mendapat pahala seperti itu. Sehingga benarlah Imam Nawawi memasukkan hadits ini dalam kitab beliau Riyadhus Sholihin pada hadits no. 10 di Bab “Ikhlas dan Menghadirkan Niat”. 5- Shalat lebih utama dari amalan lainnya karena terdapat do’a malaikat di sana. 6- Di antara tugas para malaikat adalah mendo’akan kebaikan pada orang-orang beriman. Do’a ini ada selama seorang yang shalat tidak berbuat kejelekan di masjid dan selama ia terus berada dalam keadaan suci (berwudhu). 7- Hadits ini menunjukkan keutamaan menunggu shalat. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang menunggu shalat dalam waktu yang lama, setelah sebelumnya melakukan shalat tahiyatul masjid dan berdiam setelah itu, maka akan dihitung pahala shalat.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 74). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 37-38. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 17. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 73-74. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 3 Sya’ban 1434 H setelah ‘Ashar www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsrenungan shalat jamaah

3 Gaya Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga

Ada tiga gaya, penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. Di antara penampilan yang diancam seperti itu adalah gaya wanita yang berpakaian namun telanjang. Yang kita saksikan saat ini, banyak wanita berjilbab atau berkerudung masih berpenampilan ketat dan seksi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Tiga Sifat Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Apa yang dimaksud ketiga sifat ini? Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim. (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: 1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. 2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. 3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: 1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. 2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. 3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99). Mode Wanita Saat Ini … Ada beberapa gaya yang bisa kita saksikan dari mode wanita muslimah saat ini yang diancam tidak mencium bau surga berdasarkan hadits di atas: 1- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga kelihatan warna kulit. 2- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka dan lainnya tertutup. 3- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambut dan memakerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok. 4- Wanita yang menyanggul rambutnya di atas kepalanya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul). 5- Wanita yang memakai wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya. Semoga Allah memberi petunjuk pada wanita muslimah untuk berpakaian yang sesuai petunjuk Islam. Karena penampilan seperti ini yang lebih menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Lihat pembahasan selengkapnya mengenai hadits di atas di tulisan Rumaysho.Com: Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang. Juga baca ulasan: Syarat-Syarat Pakaian Muslimah. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Kamis, 4 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsaurat jilbab surga

3 Gaya Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga

Ada tiga gaya, penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. Di antara penampilan yang diancam seperti itu adalah gaya wanita yang berpakaian namun telanjang. Yang kita saksikan saat ini, banyak wanita berjilbab atau berkerudung masih berpenampilan ketat dan seksi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Tiga Sifat Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Apa yang dimaksud ketiga sifat ini? Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim. (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: 1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. 2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. 3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: 1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. 2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. 3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99). Mode Wanita Saat Ini … Ada beberapa gaya yang bisa kita saksikan dari mode wanita muslimah saat ini yang diancam tidak mencium bau surga berdasarkan hadits di atas: 1- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga kelihatan warna kulit. 2- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka dan lainnya tertutup. 3- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambut dan memakerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok. 4- Wanita yang menyanggul rambutnya di atas kepalanya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul). 5- Wanita yang memakai wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya. Semoga Allah memberi petunjuk pada wanita muslimah untuk berpakaian yang sesuai petunjuk Islam. Karena penampilan seperti ini yang lebih menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Lihat pembahasan selengkapnya mengenai hadits di atas di tulisan Rumaysho.Com: Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang. Juga baca ulasan: Syarat-Syarat Pakaian Muslimah. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Kamis, 4 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsaurat jilbab surga
Ada tiga gaya, penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. Di antara penampilan yang diancam seperti itu adalah gaya wanita yang berpakaian namun telanjang. Yang kita saksikan saat ini, banyak wanita berjilbab atau berkerudung masih berpenampilan ketat dan seksi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Tiga Sifat Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Apa yang dimaksud ketiga sifat ini? Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim. (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: 1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. 2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. 3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: 1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. 2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. 3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99). Mode Wanita Saat Ini … Ada beberapa gaya yang bisa kita saksikan dari mode wanita muslimah saat ini yang diancam tidak mencium bau surga berdasarkan hadits di atas: 1- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga kelihatan warna kulit. 2- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka dan lainnya tertutup. 3- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambut dan memakerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok. 4- Wanita yang menyanggul rambutnya di atas kepalanya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul). 5- Wanita yang memakai wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya. Semoga Allah memberi petunjuk pada wanita muslimah untuk berpakaian yang sesuai petunjuk Islam. Karena penampilan seperti ini yang lebih menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Lihat pembahasan selengkapnya mengenai hadits di atas di tulisan Rumaysho.Com: Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang. Juga baca ulasan: Syarat-Syarat Pakaian Muslimah. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Kamis, 4 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsaurat jilbab surga


Ada tiga gaya, penampilan atau mode yang membuat wanita muslimah diancam tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. Di antara penampilan yang diancam seperti itu adalah gaya wanita yang berpakaian namun telanjang. Yang kita saksikan saat ini, banyak wanita berjilbab atau berkerudung masih berpenampilan ketat dan seksi. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128). Tiga Sifat Wanita yang Tidak Mencium Bau Surga Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Apa yang dimaksud ketiga sifat ini? Berikut keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim. (1) Wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada beberapa tafsiran yang disampaikan oleh Imam Nawawi: 1- wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya. 2- wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya. 3- wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menampakkan warna badannya. (2) Wanita yang maa-ilaat wa mumiilaat Ada beberapa tafsiran mengenai hal ini: 1- Maa-ilaat yang dimaksud adalah tidak taat pada Allah dan tidak mau menjaga yang mesti dijaga. Mumiilaat yang dimaksud adalah mengajarkan yang lain untuk berbuat sesuatu yang tercela. 2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. 3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu. (3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99). Mode Wanita Saat Ini … Ada beberapa gaya yang bisa kita saksikan dari mode wanita muslimah saat ini yang diancam tidak mencium bau surga berdasarkan hadits di atas: 1- Wanita yang memakai pakaian tipis sehingga kelihatan warna kulit. 2- Wanita yang berpakaian tetapi telanjang karena sebagian tubuhnya terbuka dan lainnya tertutup. 3- Wanita yang biasa berhias diri dengan menyisir rambut dan memakerkan rambutnya ketika berjalan dengan berlenggak lenggok. 4- Wanita yang menyanggul rambutnya di atas kepalanya atau menambah rambut di atas kepalanya sehingga terlihat besar seperti mengenakan konde (sanggul). 5- Wanita yang memakai wangi-wangian dan berjalan sambil menggoyangkan pundak atau bahunya. Semoga Allah memberi petunjuk pada wanita muslimah untuk berpakaian yang sesuai petunjuk Islam. Karena penampilan seperti ini yang lebih menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat. Lihat pembahasan selengkapnya mengenai hadits di atas di tulisan Rumaysho.Com: Wanita yang Berpakaian Tetapi Telanjang. Juga baca ulasan: Syarat-Syarat Pakaian Muslimah. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Kamis, 4 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsaurat jilbab surga

Pembatal Puasa Kontemporer (8), Suntik Pengobatan

Suntik pada saat puasa barangkali sebagian orang membutuhkannya. Namun apakah semua jenis injeksi lewat suntik membatalkan puasa? Intinya, suntik itu ada tiga macam: 1- Suntik pada kulit 2- Suntik pada otot 3- Suntik pada pembuluh darah Dari tiga macam tersebut, kita dapat bagi menjadi dua: 1- Suntik pada kulit, otot dan pembuluh darah dengan injeksi non-makanan. Untuk yang pertama ini, maka menurut para ulama kontemporer tidaklah membatalkan puasa, bahkan tidak terlihat khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini. Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad Bakhit, dan Syaikh Muhammad Syaltut. Alasannya karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman, juga tidak diartikan sebagai makan atau minum. 2- Suntik pada pembuluh darah dengan injeksi makanan. Ada perselisihan para ulama dalam hal ini menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasannya bahwasanya suntik semacam ini bermakna makan dan minum dan pasien yang mendapatkan suntikan tersebut sudah mencukupi dari makan dan minum. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad Bakhit, Syaikh Muhammad Syaltut, dan Syaikh Sayyid Sabiq. Alasannya bahwasanya suntik semacam ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh.  Namun hal ini bisa disanggah dengan kita katakan bahwa alasan membatalkan itu bukan karena sesuatu yang masuk dalam tubuh saja lewat jalur yang biasa makanan disalurkan. Dihukumi sebagai pembatal karena dapat menguatkan badan dan ini dihasilkan dengan injeksi suntik yang mengandung makanan ini. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer yang menyatakan batalnya puasa dengan adanya injeksi suntik yang mengandung makanan. Insya Allah akan dilanjutkan dengan pembatal puasa kontemporer lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fiqhun Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 253-254. Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh, -Guru kami- Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim), soft file.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 2 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Pembatal Puasa Kontemporer (8), Suntik Pengobatan

Suntik pada saat puasa barangkali sebagian orang membutuhkannya. Namun apakah semua jenis injeksi lewat suntik membatalkan puasa? Intinya, suntik itu ada tiga macam: 1- Suntik pada kulit 2- Suntik pada otot 3- Suntik pada pembuluh darah Dari tiga macam tersebut, kita dapat bagi menjadi dua: 1- Suntik pada kulit, otot dan pembuluh darah dengan injeksi non-makanan. Untuk yang pertama ini, maka menurut para ulama kontemporer tidaklah membatalkan puasa, bahkan tidak terlihat khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini. Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad Bakhit, dan Syaikh Muhammad Syaltut. Alasannya karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman, juga tidak diartikan sebagai makan atau minum. 2- Suntik pada pembuluh darah dengan injeksi makanan. Ada perselisihan para ulama dalam hal ini menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasannya bahwasanya suntik semacam ini bermakna makan dan minum dan pasien yang mendapatkan suntikan tersebut sudah mencukupi dari makan dan minum. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad Bakhit, Syaikh Muhammad Syaltut, dan Syaikh Sayyid Sabiq. Alasannya bahwasanya suntik semacam ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh.  Namun hal ini bisa disanggah dengan kita katakan bahwa alasan membatalkan itu bukan karena sesuatu yang masuk dalam tubuh saja lewat jalur yang biasa makanan disalurkan. Dihukumi sebagai pembatal karena dapat menguatkan badan dan ini dihasilkan dengan injeksi suntik yang mengandung makanan ini. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer yang menyatakan batalnya puasa dengan adanya injeksi suntik yang mengandung makanan. Insya Allah akan dilanjutkan dengan pembatal puasa kontemporer lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fiqhun Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 253-254. Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh, -Guru kami- Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim), soft file.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 2 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa puasa kontemporer
Suntik pada saat puasa barangkali sebagian orang membutuhkannya. Namun apakah semua jenis injeksi lewat suntik membatalkan puasa? Intinya, suntik itu ada tiga macam: 1- Suntik pada kulit 2- Suntik pada otot 3- Suntik pada pembuluh darah Dari tiga macam tersebut, kita dapat bagi menjadi dua: 1- Suntik pada kulit, otot dan pembuluh darah dengan injeksi non-makanan. Untuk yang pertama ini, maka menurut para ulama kontemporer tidaklah membatalkan puasa, bahkan tidak terlihat khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini. Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad Bakhit, dan Syaikh Muhammad Syaltut. Alasannya karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman, juga tidak diartikan sebagai makan atau minum. 2- Suntik pada pembuluh darah dengan injeksi makanan. Ada perselisihan para ulama dalam hal ini menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasannya bahwasanya suntik semacam ini bermakna makan dan minum dan pasien yang mendapatkan suntikan tersebut sudah mencukupi dari makan dan minum. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad Bakhit, Syaikh Muhammad Syaltut, dan Syaikh Sayyid Sabiq. Alasannya bahwasanya suntik semacam ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh.  Namun hal ini bisa disanggah dengan kita katakan bahwa alasan membatalkan itu bukan karena sesuatu yang masuk dalam tubuh saja lewat jalur yang biasa makanan disalurkan. Dihukumi sebagai pembatal karena dapat menguatkan badan dan ini dihasilkan dengan injeksi suntik yang mengandung makanan ini. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer yang menyatakan batalnya puasa dengan adanya injeksi suntik yang mengandung makanan. Insya Allah akan dilanjutkan dengan pembatal puasa kontemporer lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fiqhun Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 253-254. Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh, -Guru kami- Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim), soft file.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 2 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa puasa kontemporer


Suntik pada saat puasa barangkali sebagian orang membutuhkannya. Namun apakah semua jenis injeksi lewat suntik membatalkan puasa? Intinya, suntik itu ada tiga macam: 1- Suntik pada kulit 2- Suntik pada otot 3- Suntik pada pembuluh darah Dari tiga macam tersebut, kita dapat bagi menjadi dua: 1- Suntik pada kulit, otot dan pembuluh darah dengan injeksi non-makanan. Untuk yang pertama ini, maka menurut para ulama kontemporer tidaklah membatalkan puasa, bahkan tidak terlihat khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini. Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad Bakhit, dan Syaikh Muhammad Syaltut. Alasannya karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman, juga tidak diartikan sebagai makan atau minum. 2- Suntik pada pembuluh darah dengan injeksi makanan. Ada perselisihan para ulama dalam hal ini menjadi dua pendapat: Pendapat pertama: Membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Alasannya bahwasanya suntik semacam ini bermakna makan dan minum dan pasien yang mendapatkan suntikan tersebut sudah mencukupi dari makan dan minum. Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad Bakhit, Syaikh Muhammad Syaltut, dan Syaikh Sayyid Sabiq. Alasannya bahwasanya suntik semacam ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh.  Namun hal ini bisa disanggah dengan kita katakan bahwa alasan membatalkan itu bukan karena sesuatu yang masuk dalam tubuh saja lewat jalur yang biasa makanan disalurkan. Dihukumi sebagai pembatal karena dapat menguatkan badan dan ini dihasilkan dengan injeksi suntik yang mengandung makanan ini. Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer yang menyatakan batalnya puasa dengan adanya injeksi suntik yang mengandung makanan. Insya Allah akan dilanjutkan dengan pembatal puasa kontemporer lainnya. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fiqhun Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 253-254. Mufthirootu Ash Shiyam Al Mu’ashiroh, -Guru kami- Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Kholil (Asisten Profesor di jurusan Fikih Jami’ah Al Qoshim), soft file.   @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Selasa pagi, 2 Sya’ban 1434 H   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa puasa kontemporer

Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina

Berikut ada kisah yang bisa diambil pelajaran mengenai wanita yang ingin bertaubat dari zina dengan ingin menjalani hukuman rajam. Hukuman rajam dikenakan bagi orang yang telah menikah lantas berzina dengan cara dilempar batu hingga mati. Siapa yang menjalani hukuman ini yang dijalankan oleh pemerintahan muslim (bukan individu atau kelompok Islam tertentu), maka dosanya bisa dimaafkan. Ini bagi orang yang benar-benar jujur dalam bertaubat dan menyesali dosa yang telah ia perbuat. Adapun ketika hukum ini tidak dijalankan oleh penguasa, maka hendaklah pelaku zina bertaubat dengan sungguh-sungguh, benar-benar menyesali dosanya, meninggalkan dosa tersebut dan bertekad tidak lagi mengulanginya. Lihat pembahasan syarat taubat di Rumaysho.Com pada artikel “Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus”. Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al Hushain Al Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى » Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapati hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Setelah matinya wanita tersebut, beliau menyolatkannya. ‘Umar pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim no. 1696). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wanita tersebut termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi orang sholih pun masih ada kemungkinan untuk terjerumus dalam zina. 2- Zina termasuk dosa besar. 3- Hukuman rajam dijalani dengan melempar batu hingga mati, batu di sini tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Hukuman raja mini dikenakan pada muhshon, yaitu orang yang sudah menikah lantas berzina. 4- Orang yang dikenai hukuman raja mini atas hikmah dari Allah tidaklah diperintahkan dipenggal dengan pedang. Namun ia dilempari batu sehingga ia bisa merasakan siksa sebagai timbal balik dari kelezatan zina yang haram yang telah ia rasakan. Karena orang yang berzina telah merasakan kelezatan yang haram dengan seluruh badannya, jadi jasadnya disiksa sekadar dengan nikmat haram yang ia rasakan. 5- Boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa untuk membersihkan dosanya dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud menyebarkan aibnya. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Dari Abu Hurairah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990). 6- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman had atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian. Rincian pertama: jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya. Rincian kedua: jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had. 7- Wanita hamil tidak dikenai hukuman had sampai ia melahirkan kandungannya. Jika hukuman cambuk dilaksanakan bagi orang yang belum menikah lantas berzina, maka menunggu sampai wanita itu suci dari nifasnya. Bila hukuman rajam dijalankan maka menunggu sampai kebutuhan susu pada anak tersebut sudah tercukupi walau dengan penyusuan pada wanita lain. 8- Hukuman dunia bisa menghapuskan dosa orang yang berbuat maksiat asal disertai dengan taubat dan penyesalan.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 65-66. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 30. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 166-169.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin menjelang Zhuhur, 2 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami taubat zina

Wanita yang Ingin Bertaubat dari Zina

Berikut ada kisah yang bisa diambil pelajaran mengenai wanita yang ingin bertaubat dari zina dengan ingin menjalani hukuman rajam. Hukuman rajam dikenakan bagi orang yang telah menikah lantas berzina dengan cara dilempar batu hingga mati. Siapa yang menjalani hukuman ini yang dijalankan oleh pemerintahan muslim (bukan individu atau kelompok Islam tertentu), maka dosanya bisa dimaafkan. Ini bagi orang yang benar-benar jujur dalam bertaubat dan menyesali dosa yang telah ia perbuat. Adapun ketika hukum ini tidak dijalankan oleh penguasa, maka hendaklah pelaku zina bertaubat dengan sungguh-sungguh, benar-benar menyesali dosanya, meninggalkan dosa tersebut dan bertekad tidak lagi mengulanginya. Lihat pembahasan syarat taubat di Rumaysho.Com pada artikel “Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus”. Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al Hushain Al Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى » Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapati hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Setelah matinya wanita tersebut, beliau menyolatkannya. ‘Umar pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim no. 1696). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wanita tersebut termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi orang sholih pun masih ada kemungkinan untuk terjerumus dalam zina. 2- Zina termasuk dosa besar. 3- Hukuman rajam dijalani dengan melempar batu hingga mati, batu di sini tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Hukuman raja mini dikenakan pada muhshon, yaitu orang yang sudah menikah lantas berzina. 4- Orang yang dikenai hukuman raja mini atas hikmah dari Allah tidaklah diperintahkan dipenggal dengan pedang. Namun ia dilempari batu sehingga ia bisa merasakan siksa sebagai timbal balik dari kelezatan zina yang haram yang telah ia rasakan. Karena orang yang berzina telah merasakan kelezatan yang haram dengan seluruh badannya, jadi jasadnya disiksa sekadar dengan nikmat haram yang ia rasakan. 5- Boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa untuk membersihkan dosanya dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud menyebarkan aibnya. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Dari Abu Hurairah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990). 6- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman had atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian. Rincian pertama: jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya. Rincian kedua: jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had. 7- Wanita hamil tidak dikenai hukuman had sampai ia melahirkan kandungannya. Jika hukuman cambuk dilaksanakan bagi orang yang belum menikah lantas berzina, maka menunggu sampai wanita itu suci dari nifasnya. Bila hukuman rajam dijalankan maka menunggu sampai kebutuhan susu pada anak tersebut sudah tercukupi walau dengan penyusuan pada wanita lain. 8- Hukuman dunia bisa menghapuskan dosa orang yang berbuat maksiat asal disertai dengan taubat dan penyesalan.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 65-66. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 30. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 166-169.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin menjelang Zhuhur, 2 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami taubat zina
Berikut ada kisah yang bisa diambil pelajaran mengenai wanita yang ingin bertaubat dari zina dengan ingin menjalani hukuman rajam. Hukuman rajam dikenakan bagi orang yang telah menikah lantas berzina dengan cara dilempar batu hingga mati. Siapa yang menjalani hukuman ini yang dijalankan oleh pemerintahan muslim (bukan individu atau kelompok Islam tertentu), maka dosanya bisa dimaafkan. Ini bagi orang yang benar-benar jujur dalam bertaubat dan menyesali dosa yang telah ia perbuat. Adapun ketika hukum ini tidak dijalankan oleh penguasa, maka hendaklah pelaku zina bertaubat dengan sungguh-sungguh, benar-benar menyesali dosanya, meninggalkan dosa tersebut dan bertekad tidak lagi mengulanginya. Lihat pembahasan syarat taubat di Rumaysho.Com pada artikel “Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus”. Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al Hushain Al Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى » Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapati hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Setelah matinya wanita tersebut, beliau menyolatkannya. ‘Umar pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim no. 1696). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wanita tersebut termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi orang sholih pun masih ada kemungkinan untuk terjerumus dalam zina. 2- Zina termasuk dosa besar. 3- Hukuman rajam dijalani dengan melempar batu hingga mati, batu di sini tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Hukuman raja mini dikenakan pada muhshon, yaitu orang yang sudah menikah lantas berzina. 4- Orang yang dikenai hukuman raja mini atas hikmah dari Allah tidaklah diperintahkan dipenggal dengan pedang. Namun ia dilempari batu sehingga ia bisa merasakan siksa sebagai timbal balik dari kelezatan zina yang haram yang telah ia rasakan. Karena orang yang berzina telah merasakan kelezatan yang haram dengan seluruh badannya, jadi jasadnya disiksa sekadar dengan nikmat haram yang ia rasakan. 5- Boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa untuk membersihkan dosanya dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud menyebarkan aibnya. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Dari Abu Hurairah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990). 6- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman had atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian. Rincian pertama: jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya. Rincian kedua: jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had. 7- Wanita hamil tidak dikenai hukuman had sampai ia melahirkan kandungannya. Jika hukuman cambuk dilaksanakan bagi orang yang belum menikah lantas berzina, maka menunggu sampai wanita itu suci dari nifasnya. Bila hukuman rajam dijalankan maka menunggu sampai kebutuhan susu pada anak tersebut sudah tercukupi walau dengan penyusuan pada wanita lain. 8- Hukuman dunia bisa menghapuskan dosa orang yang berbuat maksiat asal disertai dengan taubat dan penyesalan.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 65-66. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 30. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 166-169.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin menjelang Zhuhur, 2 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami taubat zina


Berikut ada kisah yang bisa diambil pelajaran mengenai wanita yang ingin bertaubat dari zina dengan ingin menjalani hukuman rajam. Hukuman rajam dikenakan bagi orang yang telah menikah lantas berzina dengan cara dilempar batu hingga mati. Siapa yang menjalani hukuman ini yang dijalankan oleh pemerintahan muslim (bukan individu atau kelompok Islam tertentu), maka dosanya bisa dimaafkan. Ini bagi orang yang benar-benar jujur dalam bertaubat dan menyesali dosa yang telah ia perbuat. Adapun ketika hukum ini tidak dijalankan oleh penguasa, maka hendaklah pelaku zina bertaubat dengan sungguh-sungguh, benar-benar menyesali dosanya, meninggalkan dosa tersebut dan bertekad tidak lagi mengulanginya. Lihat pembahasan syarat taubat di Rumaysho.Com pada artikel “Melebur Dosa dengan Taubat yang Tulus”. Dari Abu Nujaid ‘Imran bin Al Hushain Al Khuza’i, ia berkata, أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى فَقَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَىَّ فَدَعَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَلِيَّهَا فَقَالَ « أَحْسِنْ إِلَيْهَا فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِى بِهَا ». فَفَعَلَ فَأَمَرَ بِهَا نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ لَهُ عُمَرُ تُصَلِّى عَلَيْهَا يَا نَبِىَّ اللَّهِ وَقَدْ زَنَتْ فَقَالَ « لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى » Ada seorang wanita dari Bani Juhainah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan ia dalam keadaan hamil karena zina. Wanita ini lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, aku telah melakukan sesuatu yang perbuatan tersebut layak mendapati hukuman rajam. Laksanakanlah hukuman had atas diriku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas memanggil wali wanita tersebut lalu beliau berkata pada walinya, “Berbuat baiklah pada wanita ini dan apabila ia telah melahirkan (kandungannya), maka datanglah padaku (dengan membawa dirinya).” Wanita tersebut pun menjalani apa yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu, beliau meminta wanita tersebut dipanggil dan diikat pakaiannya dengan erat (agar tidak terbuka auratnya ketika menjalani hukuman rajam, -pen). Kemudian saat itu diperintah untuk dilaksanakan hukuman rajam. Setelah matinya wanita tersebut, beliau menyolatkannya. ‘Umar pun mengatakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Engkau menyolatkan dirinya, wahai Nabi Allah, padahal dia telah berbuat zina?” Beliau bersabda, “Wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya taubatnya tersebut dibagi kepada 70 orang dari penduduk Madinah maka itu bisa mencukupi mereka. Apakah engkau dapati taubat yang lebih baik dari seseorang mengorbankan jiwanya karena Allah Ta’ala?” (HR. Muslim no. 1696). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wanita tersebut termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi orang sholih pun masih ada kemungkinan untuk terjerumus dalam zina. 2- Zina termasuk dosa besar. 3- Hukuman rajam dijalani dengan melempar batu hingga mati, batu di sini tidaklah terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Hukuman raja mini dikenakan pada muhshon, yaitu orang yang sudah menikah lantas berzina. 4- Orang yang dikenai hukuman raja mini atas hikmah dari Allah tidaklah diperintahkan dipenggal dengan pedang. Namun ia dilempari batu sehingga ia bisa merasakan siksa sebagai timbal balik dari kelezatan zina yang haram yang telah ia rasakan. Karena orang yang berzina telah merasakan kelezatan yang haram dengan seluruh badannya, jadi jasadnya disiksa sekadar dengan nikmat haram yang ia rasakan. 5- Boleh seseorang mengakui dirinya telah berzina pada penguasa untuk membersihkan dosanya dengan menjalani hukuman had, bukan untuk maksud menyebarkan aibnya. Jika seseorang ingin menyebarkan aibnya sendiri bahwa ia telah menzinai orang lain, maka dosa ini tidak dimaafkan. Dari Abu Hurairah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ “Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari no. 6069 dan Muslim no. 2990). 6- Apakah seseorang harus melaporkan tindakan zinanya pada penguasa sehingga mendapat hukuman had atau ia sebaiknya menyembunyikannya sembari bertaubat? Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa dalam hal ini ada rincian. Rincian pertama: jika seseorang yang berzina dapat melakukan taubat nashuha (taubat yang tulus), ia betul-betul menyesali dosanya dan bertekad tidak akan melakukannya lagi, maka lebih baik ia tidak pergi pada penguasa untuk melaporkan tindakan zina yang telah ia lakukan dan ia melakukan taubat secara sembunyi-sembunyi. Moga Allah menerima taubatnya. Rincian kedua: jika seseorang sulit melakukan taubat nashuha, ia takut terjerumus lagi dalam dosa yang sama, maka lebih baik ia mengakui perbuatan zinanya dengan melapor pada penguasa atau pada qodhi (hakim), lantas ia dikenai hukuman had. 7- Wanita hamil tidak dikenai hukuman had sampai ia melahirkan kandungannya. Jika hukuman cambuk dilaksanakan bagi orang yang belum menikah lantas berzina, maka menunggu sampai wanita itu suci dari nifasnya. Bila hukuman rajam dijalankan maka menunggu sampai kebutuhan susu pada anak tersebut sudah tercukupi walau dengan penyusuan pada wanita lain. 8- Hukuman dunia bisa menghapuskan dosa orang yang berbuat maksiat asal disertai dengan taubat dan penyesalan.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 65-66. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 30. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 166-169.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin menjelang Zhuhur, 2 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami taubat zina

Tidak Tahu Berterima Kasih

Siapa yang tidak tahu berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya, maka ia sulit pula bersyukur pada Allah. Dan Allah tidaklah menerima syukur seorang hamba, sampai ia tahu berterima kasih pada orang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ “Tidak dikatakan bersyukur pada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih pada manusia.” (HR. Abu Daud no. 4811 dan Tirmidzi no. 1954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Siapa yang biasa tidak tahu terima kasih pada manusia yang telah berbuat baik padanya, maka ia juga amat sulit bersyukur pada Allah. 2- Allah tidaklah menerima syukur hamba sampai ia berbuat ihsan (baik) dengan berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya. 3- Perintah untuk pandai bersyukur. 4- Pemberi nikmat hakiki adalah Allah dan manusia yang berbuat baik adalah sebagai perantara dalam sampainya kebaikan. Jadilah manusia yang pandai berterima kasih, lebih-lebih pada orang tua, guru dan setiap yang telah memberikan berbagai kebaikan pada kita. Semoga Allah memberi taufik pada kita supaya pandai berterima kasih.   Referensi: Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafiy, terbitan Darud Da’i, cetakan pertama, tahun 1426 H, hadits no. 218. Syarh Shohih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ‘Audah Al ‘Uwaisyah, cetakan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, 1425 H, hadits no. 218. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad malam, 1 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsterima kasih

Tidak Tahu Berterima Kasih

Siapa yang tidak tahu berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya, maka ia sulit pula bersyukur pada Allah. Dan Allah tidaklah menerima syukur seorang hamba, sampai ia tahu berterima kasih pada orang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ “Tidak dikatakan bersyukur pada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih pada manusia.” (HR. Abu Daud no. 4811 dan Tirmidzi no. 1954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Siapa yang biasa tidak tahu terima kasih pada manusia yang telah berbuat baik padanya, maka ia juga amat sulit bersyukur pada Allah. 2- Allah tidaklah menerima syukur hamba sampai ia berbuat ihsan (baik) dengan berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya. 3- Perintah untuk pandai bersyukur. 4- Pemberi nikmat hakiki adalah Allah dan manusia yang berbuat baik adalah sebagai perantara dalam sampainya kebaikan. Jadilah manusia yang pandai berterima kasih, lebih-lebih pada orang tua, guru dan setiap yang telah memberikan berbagai kebaikan pada kita. Semoga Allah memberi taufik pada kita supaya pandai berterima kasih.   Referensi: Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafiy, terbitan Darud Da’i, cetakan pertama, tahun 1426 H, hadits no. 218. Syarh Shohih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ‘Audah Al ‘Uwaisyah, cetakan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, 1425 H, hadits no. 218. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad malam, 1 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsterima kasih
Siapa yang tidak tahu berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya, maka ia sulit pula bersyukur pada Allah. Dan Allah tidaklah menerima syukur seorang hamba, sampai ia tahu berterima kasih pada orang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ “Tidak dikatakan bersyukur pada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih pada manusia.” (HR. Abu Daud no. 4811 dan Tirmidzi no. 1954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Siapa yang biasa tidak tahu terima kasih pada manusia yang telah berbuat baik padanya, maka ia juga amat sulit bersyukur pada Allah. 2- Allah tidaklah menerima syukur hamba sampai ia berbuat ihsan (baik) dengan berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya. 3- Perintah untuk pandai bersyukur. 4- Pemberi nikmat hakiki adalah Allah dan manusia yang berbuat baik adalah sebagai perantara dalam sampainya kebaikan. Jadilah manusia yang pandai berterima kasih, lebih-lebih pada orang tua, guru dan setiap yang telah memberikan berbagai kebaikan pada kita. Semoga Allah memberi taufik pada kita supaya pandai berterima kasih.   Referensi: Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafiy, terbitan Darud Da’i, cetakan pertama, tahun 1426 H, hadits no. 218. Syarh Shohih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ‘Audah Al ‘Uwaisyah, cetakan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, 1425 H, hadits no. 218. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad malam, 1 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsterima kasih


Siapa yang tidak tahu berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya, maka ia sulit pula bersyukur pada Allah. Dan Allah tidaklah menerima syukur seorang hamba, sampai ia tahu berterima kasih pada orang lain. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ “Tidak dikatakan bersyukur pada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih pada manusia.” (HR. Abu Daud no. 4811 dan Tirmidzi no. 1954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Siapa yang biasa tidak tahu terima kasih pada manusia yang telah berbuat baik padanya, maka ia juga amat sulit bersyukur pada Allah. 2- Allah tidaklah menerima syukur hamba sampai ia berbuat ihsan (baik) dengan berterima kasih pada orang yang telah berbuat baik padanya. 3- Perintah untuk pandai bersyukur. 4- Pemberi nikmat hakiki adalah Allah dan manusia yang berbuat baik adalah sebagai perantara dalam sampainya kebaikan. Jadilah manusia yang pandai berterima kasih, lebih-lebih pada orang tua, guru dan setiap yang telah memberikan berbagai kebaikan pada kita. Semoga Allah memberi taufik pada kita supaya pandai berterima kasih.   Referensi: Rosysyul Barod Syarh Al Adab Al Mufrod, Dr. Muhammad Luqman As Salafiy, terbitan Darud Da’i, cetakan pertama, tahun 1426 H, hadits no. 218. Syarh Shohih Al Adabil Mufrod lil Imam Al Bukhari, Husain bin ‘Audah Al ‘Uwaisyah, cetakan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kedua, 1425 H, hadits no. 218. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad malam, 1 Sya’ban 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsterima kasih

Mendakwahi Islam pada Orang Lain

Keutamaan jika seseorang mengajak orang lain masuk Islam, maka ia akan mendapatkan keutamaan harta unta merah, di mana unta merah menjadi harta berharga orang Arab di masa lampau. Islam yang didakwahi adalah Islam yang benar yang mendakwahkan laa ilaha illallah, yaitu dakwah tauhid dan anti syirik. Hadits yang akan kita kaji juga akan menjelaskan keutamaan sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saatperang Khoibar, « لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ » “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, -pen) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan benderaitu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, -pen), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Alidan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari no. 3009 dan Muslim no. 2407). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib tidak mengikuti awal peperangan Khoibar. 2- Keutamaan ‘Ali bin Abi Tholib karena ia disebut sebagai orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, begitu pula Allah dan Rasul-Nya mencintainya. Hadits ini sekaligus sanggahan bagi kalangan Khawarij yang mendeskreditkan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. 3- Allah memiliki sifat mahabbah atau cinta. 4- ‘Ali memiliki kesempurnaan dalam ittiba’ atau mengikuti petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sehingga Allah mencintainya. 5- Mencintai ‘Ali adalah tanda keimanan. Membenci ‘Ali adalah tanda kemunafikan. 6- Allah akan mendatangkan kemenangan melalui tangan ‘Ali. Ini pun terbukti dan menjadi bukti akan benarnya kenabian Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. 7- Para sahabat sangat bersemangat melakukan kebaikan. Sebagai tandanya, mereka selalu berdiskusi dalam hal-hal baik. Hal ini menunjukkan tingginya ilmu dan iman mereka. 8- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan ‘Ali dan ini menandakan selayaknya pemimpin menanyakan mengenai keadaan rakyatnya yang tidak bisa hadir. 9- Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap dan mendo’akan kebaikan pada ‘Ali, maka ia tidak pernah merasakan sakit mata dan tidak pula merasakan lemahnya penglihatan sama sekali. 10- Wajib beriman kepada takdir karena orang yang tidak berusaha, malah mendapatkan bendera. Sedangkan yang telah berharap dari awal malah tidak mendapatkannya. 11- Hadits ini mengajarkan untuk tawakkal, menyandarkan hati pada Allah dan bukan pada sebab. Namun yang namanya tawakkal tetap dengan melakukan usaha. Dan melakukan usaha tidaklah menafikan tawakkal. 12- Adab ketika berperang yaitu jangan sampai suara yang menggelisahkan itu terdengar. 13- Hadits ini menunjukkan bahwa dakwah yang pertama dan utama adalah mendakwahkan tauhid dan anti syirik. 14- Yang dimaksud dakwah kepada syahadat laa ilaha illallah adalah dakwah untuk memurnikan ibadah untuk Allah dan menjauhi kesyirikan. 15- Berperang atau menyerang musuh dilakukan setelah sebelumnya didakwahi. 16- Setelah menerima Islam yaitu tauhid, maka mulai beralih pada ajakan untuk shalat, puasa,zakat dan haji. 17- Keutamaan dakwah ilallah. 18- Keutamaan seseorang yang di mana Allah memberi hidayah pada orang lain melalui perantaraannya, yaitu ia akan mendapat unta merah. Bahkan ia mendapatkan lebih dari unta merah yang menjadi harta berharga bagi orang Arab. Penyebutan unta merah hanyalah untukpendekatan pemahaman. Namun tetaplah kebahagiaan akhirat lebih daripada balasan dunia. 19- Boleh bersumpah dalam fatwa karena dalam hadits ini disebutkan, “Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu …”. Semoga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisirul ‘Azizil Hamid fii Syarhi Kitabut Tauhid, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab, terbitan Darul ‘Ushoimi, cetakan kedua, 1429 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu malam, 30 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdakwah masuk islam

Mendakwahi Islam pada Orang Lain

Keutamaan jika seseorang mengajak orang lain masuk Islam, maka ia akan mendapatkan keutamaan harta unta merah, di mana unta merah menjadi harta berharga orang Arab di masa lampau. Islam yang didakwahi adalah Islam yang benar yang mendakwahkan laa ilaha illallah, yaitu dakwah tauhid dan anti syirik. Hadits yang akan kita kaji juga akan menjelaskan keutamaan sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saatperang Khoibar, « لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ » “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, -pen) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan benderaitu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, -pen), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Alidan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari no. 3009 dan Muslim no. 2407). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib tidak mengikuti awal peperangan Khoibar. 2- Keutamaan ‘Ali bin Abi Tholib karena ia disebut sebagai orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, begitu pula Allah dan Rasul-Nya mencintainya. Hadits ini sekaligus sanggahan bagi kalangan Khawarij yang mendeskreditkan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. 3- Allah memiliki sifat mahabbah atau cinta. 4- ‘Ali memiliki kesempurnaan dalam ittiba’ atau mengikuti petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sehingga Allah mencintainya. 5- Mencintai ‘Ali adalah tanda keimanan. Membenci ‘Ali adalah tanda kemunafikan. 6- Allah akan mendatangkan kemenangan melalui tangan ‘Ali. Ini pun terbukti dan menjadi bukti akan benarnya kenabian Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. 7- Para sahabat sangat bersemangat melakukan kebaikan. Sebagai tandanya, mereka selalu berdiskusi dalam hal-hal baik. Hal ini menunjukkan tingginya ilmu dan iman mereka. 8- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan ‘Ali dan ini menandakan selayaknya pemimpin menanyakan mengenai keadaan rakyatnya yang tidak bisa hadir. 9- Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap dan mendo’akan kebaikan pada ‘Ali, maka ia tidak pernah merasakan sakit mata dan tidak pula merasakan lemahnya penglihatan sama sekali. 10- Wajib beriman kepada takdir karena orang yang tidak berusaha, malah mendapatkan bendera. Sedangkan yang telah berharap dari awal malah tidak mendapatkannya. 11- Hadits ini mengajarkan untuk tawakkal, menyandarkan hati pada Allah dan bukan pada sebab. Namun yang namanya tawakkal tetap dengan melakukan usaha. Dan melakukan usaha tidaklah menafikan tawakkal. 12- Adab ketika berperang yaitu jangan sampai suara yang menggelisahkan itu terdengar. 13- Hadits ini menunjukkan bahwa dakwah yang pertama dan utama adalah mendakwahkan tauhid dan anti syirik. 14- Yang dimaksud dakwah kepada syahadat laa ilaha illallah adalah dakwah untuk memurnikan ibadah untuk Allah dan menjauhi kesyirikan. 15- Berperang atau menyerang musuh dilakukan setelah sebelumnya didakwahi. 16- Setelah menerima Islam yaitu tauhid, maka mulai beralih pada ajakan untuk shalat, puasa,zakat dan haji. 17- Keutamaan dakwah ilallah. 18- Keutamaan seseorang yang di mana Allah memberi hidayah pada orang lain melalui perantaraannya, yaitu ia akan mendapat unta merah. Bahkan ia mendapatkan lebih dari unta merah yang menjadi harta berharga bagi orang Arab. Penyebutan unta merah hanyalah untukpendekatan pemahaman. Namun tetaplah kebahagiaan akhirat lebih daripada balasan dunia. 19- Boleh bersumpah dalam fatwa karena dalam hadits ini disebutkan, “Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu …”. Semoga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisirul ‘Azizil Hamid fii Syarhi Kitabut Tauhid, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab, terbitan Darul ‘Ushoimi, cetakan kedua, 1429 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu malam, 30 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdakwah masuk islam
Keutamaan jika seseorang mengajak orang lain masuk Islam, maka ia akan mendapatkan keutamaan harta unta merah, di mana unta merah menjadi harta berharga orang Arab di masa lampau. Islam yang didakwahi adalah Islam yang benar yang mendakwahkan laa ilaha illallah, yaitu dakwah tauhid dan anti syirik. Hadits yang akan kita kaji juga akan menjelaskan keutamaan sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saatperang Khoibar, « لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ » “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, -pen) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan benderaitu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, -pen), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Alidan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari no. 3009 dan Muslim no. 2407). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib tidak mengikuti awal peperangan Khoibar. 2- Keutamaan ‘Ali bin Abi Tholib karena ia disebut sebagai orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, begitu pula Allah dan Rasul-Nya mencintainya. Hadits ini sekaligus sanggahan bagi kalangan Khawarij yang mendeskreditkan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. 3- Allah memiliki sifat mahabbah atau cinta. 4- ‘Ali memiliki kesempurnaan dalam ittiba’ atau mengikuti petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sehingga Allah mencintainya. 5- Mencintai ‘Ali adalah tanda keimanan. Membenci ‘Ali adalah tanda kemunafikan. 6- Allah akan mendatangkan kemenangan melalui tangan ‘Ali. Ini pun terbukti dan menjadi bukti akan benarnya kenabian Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. 7- Para sahabat sangat bersemangat melakukan kebaikan. Sebagai tandanya, mereka selalu berdiskusi dalam hal-hal baik. Hal ini menunjukkan tingginya ilmu dan iman mereka. 8- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan ‘Ali dan ini menandakan selayaknya pemimpin menanyakan mengenai keadaan rakyatnya yang tidak bisa hadir. 9- Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap dan mendo’akan kebaikan pada ‘Ali, maka ia tidak pernah merasakan sakit mata dan tidak pula merasakan lemahnya penglihatan sama sekali. 10- Wajib beriman kepada takdir karena orang yang tidak berusaha, malah mendapatkan bendera. Sedangkan yang telah berharap dari awal malah tidak mendapatkannya. 11- Hadits ini mengajarkan untuk tawakkal, menyandarkan hati pada Allah dan bukan pada sebab. Namun yang namanya tawakkal tetap dengan melakukan usaha. Dan melakukan usaha tidaklah menafikan tawakkal. 12- Adab ketika berperang yaitu jangan sampai suara yang menggelisahkan itu terdengar. 13- Hadits ini menunjukkan bahwa dakwah yang pertama dan utama adalah mendakwahkan tauhid dan anti syirik. 14- Yang dimaksud dakwah kepada syahadat laa ilaha illallah adalah dakwah untuk memurnikan ibadah untuk Allah dan menjauhi kesyirikan. 15- Berperang atau menyerang musuh dilakukan setelah sebelumnya didakwahi. 16- Setelah menerima Islam yaitu tauhid, maka mulai beralih pada ajakan untuk shalat, puasa,zakat dan haji. 17- Keutamaan dakwah ilallah. 18- Keutamaan seseorang yang di mana Allah memberi hidayah pada orang lain melalui perantaraannya, yaitu ia akan mendapat unta merah. Bahkan ia mendapatkan lebih dari unta merah yang menjadi harta berharga bagi orang Arab. Penyebutan unta merah hanyalah untukpendekatan pemahaman. Namun tetaplah kebahagiaan akhirat lebih daripada balasan dunia. 19- Boleh bersumpah dalam fatwa karena dalam hadits ini disebutkan, “Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu …”. Semoga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisirul ‘Azizil Hamid fii Syarhi Kitabut Tauhid, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab, terbitan Darul ‘Ushoimi, cetakan kedua, 1429 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu malam, 30 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdakwah masuk islam


Keutamaan jika seseorang mengajak orang lain masuk Islam, maka ia akan mendapatkan keutamaan harta unta merah, di mana unta merah menjadi harta berharga orang Arab di masa lampau. Islam yang didakwahi adalah Islam yang benar yang mendakwahkan laa ilaha illallah, yaitu dakwah tauhid dan anti syirik. Hadits yang akan kita kaji juga akan menjelaskan keutamaan sahabat yang mulia, ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu. Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda saatperang Khoibar, « لأُعْطِيَنَّ الرَّايَةَ غَدًا رَجُلاً يُفْتَحُ عَلَى يَدَيْهِ ، يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ، وَيُحِبُّهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ » .فَبَاتَ النَّاسُ لَيْلَتَهُمْ أَيُّهُمْ يُعْطَى فَغَدَوْا كُلُّهُمْ يَرْجُوهُ فَقَالَ « أَيْنَ عَلِىٌّ » . فَقِيلَ يَشْتَكِى عَيْنَيْهِ ، فَبَصَقَ فِى عَيْنَيْهِ وَدَعَا لَهُ ، فَبَرَأَ كَأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ وَجَعٌ ، فَأَعْطَاهُ فَقَالَ أُقَاتِلُهُمْ حَتَّى يَكُونُوا مِثْلَنَا . فَقَالَ « انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ ، فَوَاللَّهِ لأَنْ يَهْدِىَ اللَّهُ بِكَ رَجُلاً خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ » “Sungguh akan diberikan bendera (yang biasa dibawa oleh pemimpin pasukan, -pen) besok pada orang yang akan didatangkan kemenangan melalui tangannya di mana ia mencintai Allah dan Rasul-Nya, lalu Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dirinya.” Lalu kemudian para sahabat bermalam dan mendiskusikan siapakah di antara mereka yang nanti akan diberi bendera tersebut. Tiba waktu pagi, mereka semua berharap-harap bisa mendapatkan benderaitu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah bertanya, “Di mana ‘Ali?” Ada yang menjawab bahwa ‘Ali sedang sakit mata. (Lalu ‘Ali dibawa ke hadapan Nabi, -pen), lantas beliau mengusap kedua matanya dan mendo’akan kebaikan untuknya. Lantas ia pun sembuh seakan-akan tidak pernah sakit sebelumnya. Lantas bendera tersebut diberikan kepada ‘Alidan ia berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka bisa seperti kita.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jalanlah perlahan-lahan ke depan hinggakalian sampai di tengah-tengah mereka. Kemudian dakwahilah mereka pada Islam dan kabari mereka tentang perkara-perkara yang wajib. Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.” (HR. Bukhari no. 3009 dan Muslim no. 2407). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib tidak mengikuti awal peperangan Khoibar. 2- Keutamaan ‘Ali bin Abi Tholib karena ia disebut sebagai orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, begitu pula Allah dan Rasul-Nya mencintainya. Hadits ini sekaligus sanggahan bagi kalangan Khawarij yang mendeskreditkan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu. 3- Allah memiliki sifat mahabbah atau cinta. 4- ‘Ali memiliki kesempurnaan dalam ittiba’ atau mengikuti petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– sehingga Allah mencintainya. 5- Mencintai ‘Ali adalah tanda keimanan. Membenci ‘Ali adalah tanda kemunafikan. 6- Allah akan mendatangkan kemenangan melalui tangan ‘Ali. Ini pun terbukti dan menjadi bukti akan benarnya kenabian Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. 7- Para sahabat sangat bersemangat melakukan kebaikan. Sebagai tandanya, mereka selalu berdiskusi dalam hal-hal baik. Hal ini menunjukkan tingginya ilmu dan iman mereka. 8- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan ‘Ali dan ini menandakan selayaknya pemimpin menanyakan mengenai keadaan rakyatnya yang tidak bisa hadir. 9- Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap dan mendo’akan kebaikan pada ‘Ali, maka ia tidak pernah merasakan sakit mata dan tidak pula merasakan lemahnya penglihatan sama sekali. 10- Wajib beriman kepada takdir karena orang yang tidak berusaha, malah mendapatkan bendera. Sedangkan yang telah berharap dari awal malah tidak mendapatkannya. 11- Hadits ini mengajarkan untuk tawakkal, menyandarkan hati pada Allah dan bukan pada sebab. Namun yang namanya tawakkal tetap dengan melakukan usaha. Dan melakukan usaha tidaklah menafikan tawakkal. 12- Adab ketika berperang yaitu jangan sampai suara yang menggelisahkan itu terdengar. 13- Hadits ini menunjukkan bahwa dakwah yang pertama dan utama adalah mendakwahkan tauhid dan anti syirik. 14- Yang dimaksud dakwah kepada syahadat laa ilaha illallah adalah dakwah untuk memurnikan ibadah untuk Allah dan menjauhi kesyirikan. 15- Berperang atau menyerang musuh dilakukan setelah sebelumnya didakwahi. 16- Setelah menerima Islam yaitu tauhid, maka mulai beralih pada ajakan untuk shalat, puasa,zakat dan haji. 17- Keutamaan dakwah ilallah. 18- Keutamaan seseorang yang di mana Allah memberi hidayah pada orang lain melalui perantaraannya, yaitu ia akan mendapat unta merah. Bahkan ia mendapatkan lebih dari unta merah yang menjadi harta berharga bagi orang Arab. Penyebutan unta merah hanyalah untukpendekatan pemahaman. Namun tetaplah kebahagiaan akhirat lebih daripada balasan dunia. 19- Boleh bersumpah dalam fatwa karena dalam hadits ini disebutkan, “Demi Allah, sungguh jika Allah memberi hidayah pada seseorang lewat perantaraanmu …”. Semoga sajian ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisirul ‘Azizil Hamid fii Syarhi Kitabut Tauhid, Syaikh Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab, terbitan Darul ‘Ushoimi, cetakan kedua, 1429 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu malam, 30 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdakwah masuk islam

Kartu Laa Ilaha Illallah Mengalahkan Catatan Dosa Sejauh Mata Memandang

Hadits berikut disebut dengan hadits bitoqoh. Bitoqoh adalah catatan amalan yang berisi kalimat mulia ‘laa ilaha illallah’. Ketika kalimat mulia ini ditimbang dengan 99 kartu catatan dosa yang tiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang, ternyata lebih berat kalimat ‘laa ilaha illallah’. Hal ini menandakan mulianya kalimat tersebut, begitu pula menunjukkan mulianya orang yang bertauhid dan meninggalkan kesyirikan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zholim padamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah no. 4300, Tirmidzi no. 2639 dan Ahmad 2: 213. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsoiqoh termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath Thoqoni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Ada hadits pula yang senada dengan hadits bitoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, قال موسى يا رب، علمني شيئا أذكرك وأدعوك به، قال : قل يا موسى : لا إله إلا الله، قال : يا رب كل عبادك يقولون هذا، قال موسى : لو أن السموات السبع وعامرهن – غيري – والأرضين السبع في كفة، ولا إله إلا الله في كفـة، مالت بهـن لا إله إلا الله “Musa berkata : “Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu”. Allah berfirman, ”Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah”. Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu”. Allah berfirman, ” Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya -selain Aku- dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah  lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban no. 6218. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan Imam Adz Dzahabi menyetujuinya. Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkan sanad hadits ini dalam Al Fath. Al Haitsami dalam Az Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perowinya ditsiqohkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perowi yang dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini dho’if dalam Kalimatul Ikhlas). Mengenai hadits di atas diterangkan oleh Syaikh Sulaiman At Tamimi rahimahullah, “Siapa saja yang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan penuh ikhlas dan yakin, serta ia mengamalkan konsekuensi dari kalimat tersebut, juga ia istiqomah di dalamnya, dialah yang termasuk orang-orang yang tidak memiliki rasa takut dan rasa sedih (terhadap apa yang ditinggalkan di dunia dan dihadapi nanti di akhirat, -pen).” (Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 240). Semoga Allah memberatkan kalimat tauhid yang kita miliki dan menghapus setiap dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisirul ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab, terbitan Darul Shumai’iy, cetakan kedua, 1429 H, 1: 242   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di sore hari, Jum’at, 28 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyirik

Kartu Laa Ilaha Illallah Mengalahkan Catatan Dosa Sejauh Mata Memandang

Hadits berikut disebut dengan hadits bitoqoh. Bitoqoh adalah catatan amalan yang berisi kalimat mulia ‘laa ilaha illallah’. Ketika kalimat mulia ini ditimbang dengan 99 kartu catatan dosa yang tiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang, ternyata lebih berat kalimat ‘laa ilaha illallah’. Hal ini menandakan mulianya kalimat tersebut, begitu pula menunjukkan mulianya orang yang bertauhid dan meninggalkan kesyirikan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zholim padamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah no. 4300, Tirmidzi no. 2639 dan Ahmad 2: 213. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsoiqoh termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath Thoqoni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Ada hadits pula yang senada dengan hadits bitoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, قال موسى يا رب، علمني شيئا أذكرك وأدعوك به، قال : قل يا موسى : لا إله إلا الله، قال : يا رب كل عبادك يقولون هذا، قال موسى : لو أن السموات السبع وعامرهن – غيري – والأرضين السبع في كفة، ولا إله إلا الله في كفـة، مالت بهـن لا إله إلا الله “Musa berkata : “Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu”. Allah berfirman, ”Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah”. Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu”. Allah berfirman, ” Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya -selain Aku- dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah  lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban no. 6218. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan Imam Adz Dzahabi menyetujuinya. Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkan sanad hadits ini dalam Al Fath. Al Haitsami dalam Az Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perowinya ditsiqohkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perowi yang dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini dho’if dalam Kalimatul Ikhlas). Mengenai hadits di atas diterangkan oleh Syaikh Sulaiman At Tamimi rahimahullah, “Siapa saja yang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan penuh ikhlas dan yakin, serta ia mengamalkan konsekuensi dari kalimat tersebut, juga ia istiqomah di dalamnya, dialah yang termasuk orang-orang yang tidak memiliki rasa takut dan rasa sedih (terhadap apa yang ditinggalkan di dunia dan dihadapi nanti di akhirat, -pen).” (Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 240). Semoga Allah memberatkan kalimat tauhid yang kita miliki dan menghapus setiap dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisirul ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab, terbitan Darul Shumai’iy, cetakan kedua, 1429 H, 1: 242   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di sore hari, Jum’at, 28 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyirik
Hadits berikut disebut dengan hadits bitoqoh. Bitoqoh adalah catatan amalan yang berisi kalimat mulia ‘laa ilaha illallah’. Ketika kalimat mulia ini ditimbang dengan 99 kartu catatan dosa yang tiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang, ternyata lebih berat kalimat ‘laa ilaha illallah’. Hal ini menandakan mulianya kalimat tersebut, begitu pula menunjukkan mulianya orang yang bertauhid dan meninggalkan kesyirikan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zholim padamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah no. 4300, Tirmidzi no. 2639 dan Ahmad 2: 213. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsoiqoh termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath Thoqoni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Ada hadits pula yang senada dengan hadits bitoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, قال موسى يا رب، علمني شيئا أذكرك وأدعوك به، قال : قل يا موسى : لا إله إلا الله، قال : يا رب كل عبادك يقولون هذا، قال موسى : لو أن السموات السبع وعامرهن – غيري – والأرضين السبع في كفة، ولا إله إلا الله في كفـة، مالت بهـن لا إله إلا الله “Musa berkata : “Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu”. Allah berfirman, ”Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah”. Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu”. Allah berfirman, ” Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya -selain Aku- dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah  lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban no. 6218. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan Imam Adz Dzahabi menyetujuinya. Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkan sanad hadits ini dalam Al Fath. Al Haitsami dalam Az Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perowinya ditsiqohkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perowi yang dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini dho’if dalam Kalimatul Ikhlas). Mengenai hadits di atas diterangkan oleh Syaikh Sulaiman At Tamimi rahimahullah, “Siapa saja yang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan penuh ikhlas dan yakin, serta ia mengamalkan konsekuensi dari kalimat tersebut, juga ia istiqomah di dalamnya, dialah yang termasuk orang-orang yang tidak memiliki rasa takut dan rasa sedih (terhadap apa yang ditinggalkan di dunia dan dihadapi nanti di akhirat, -pen).” (Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 240). Semoga Allah memberatkan kalimat tauhid yang kita miliki dan menghapus setiap dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisirul ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab, terbitan Darul Shumai’iy, cetakan kedua, 1429 H, 1: 242   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di sore hari, Jum’at, 28 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyirik


Hadits berikut disebut dengan hadits bitoqoh. Bitoqoh adalah catatan amalan yang berisi kalimat mulia ‘laa ilaha illallah’. Ketika kalimat mulia ini ditimbang dengan 99 kartu catatan dosa yang tiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang, ternyata lebih berat kalimat ‘laa ilaha illallah’. Hal ini menandakan mulianya kalimat tersebut, begitu pula menunjukkan mulianya orang yang bertauhid dan meninggalkan kesyirikan. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ “Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zholim padamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bitoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya.Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah no. 4300, Tirmidzi no. 2639 dan Ahmad 2: 213. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy yaitu kuat dan perowinya tsoiqoh termasuk perowi kitab shahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath Thoqoni. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bitoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Ada hadits pula yang senada dengan hadits bitoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, قال موسى يا رب، علمني شيئا أذكرك وأدعوك به، قال : قل يا موسى : لا إله إلا الله، قال : يا رب كل عبادك يقولون هذا، قال موسى : لو أن السموات السبع وعامرهن – غيري – والأرضين السبع في كفة، ولا إله إلا الله في كفـة، مالت بهـن لا إله إلا الله “Musa berkata : “Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu”. Allah berfirman, ”Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah”. Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu”. Allah berfirman, ” Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya -selain Aku- dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah  lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban no. 6218. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan Imam Adz Dzahabi menyetujuinya. Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkan sanad hadits ini dalam Al Fath. Al Haitsami dalam Az Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perowinya ditsiqohkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perowi yang dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini dho’if dalam Kalimatul Ikhlas). Mengenai hadits di atas diterangkan oleh Syaikh Sulaiman At Tamimi rahimahullah, “Siapa saja yang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan penuh ikhlas dan yakin, serta ia mengamalkan konsekuensi dari kalimat tersebut, juga ia istiqomah di dalamnya, dialah yang termasuk orang-orang yang tidak memiliki rasa takut dan rasa sedih (terhadap apa yang ditinggalkan di dunia dan dihadapi nanti di akhirat, -pen).” (Taisirul ‘Azizil Hamid, 1: 240). Semoga Allah memberatkan kalimat tauhid yang kita miliki dan menghapus setiap dosa kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Taisirul ‘Azizil Hamid fii Syarh Kitabit Tauhid, Sulaiman bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdul Wahab, terbitan Darul Shumai’iy, cetakan kedua, 1429 H, 1: 242   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di sore hari, Jum’at, 28 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagssyirik

Jihad dengan Menasehati Penguasa yang Zalim

“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Menasehati penguasa yang zalim dengan berani mengatakan kebenaran termasuk jihad bahkan semulia-mulianya jihad. Namun dengan catatan di sini, menasehati mereka adalah dengan cara baik, bukan dengan mengumbar aib mereka di hadapan khalayak ramai. Seutama-utamanya Jihad, Jihad Melawan Penguasa Zalim Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Abu Daud Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistani membawakah hadits ini dalam kitab sunannya pada Bab “Al Amru wan Nahyu”, yaitu mengajak pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Abu ‘Isa At Tirmidzi membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingkari kemungkaran dengan tangan, lisan atau hati”. Muhammad bin Yazid Ibnu Majah Al Qozwini membawakan hadits di atas dalam Bab “Memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran.” Begitu pula Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan hadits ini dalam Bab “Memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran”, beliau sebutkan hadits ini pada urutan no. 194 dari kitab tersebut. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Mengajak pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran termasuk jihad. 2- Menasehati pemimpin yang zalim termasuk jihad 3- Jihad itu bertingkat-tingkat, ada yang lebih utama dari yang lain. 4- Bolehnya berhadapan dengan pemimpin yang zalim ketika ia berbuat zalim dengan mengajaknya pada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran. Namun hendaknya ketika menasehati bersikap lemah lembut, bisa jadi ia mau menerima, bisa jadi ia menolak. Mengatakan Kebenaran di Hadapan Penguasa Zalim Menasehati penguasa itu ada dua macam. Ada yang mendukung perangai jelek penguasa. Setiap yang penguasa lakukan, dipuji dan dibela padahal yang dilakukan bisa jadi sejelek-jelek perbuatan zalim. Yang melakukan seperti ini adalah para penjilat dan pengejar dunia. Sedangkan menasehati yang baik adalah melihat pada perkara yang Allah dan Rasul-Nya ridhoi. Ketika penguasa keliru, maka dinasehati dengan cara yang baik. Menasehati di sini bukan dengan mengumbar aib penguasa di hadapan orang banyak seperti yang dilakukan oleh sebagian kalangan lewat demonstrasi besar-besaran. Intinya, ada empat keadaan dalam menasehati penguasa: 1- Berkata yang benar (kebaikan) di hadapan penguasa yang adil, maka itu amatlah mudah karena penguasa seperti ini lebih mudah menerima. 2- Berkata yang tidak benar di hadapan penguasa yang adil, dalam rangka ingin menjilat penguasa atau karena urusan dunia, maka ini teramat bahaya. Penguasa tersebut bisa jadi tertipu dengan pujian tersebut. 3- Berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim, maka ini seafdhol-afdholnya jihad. 4- Berkata yang tidak benar di hadapan penguasa yang zalim, maka ini sejelek-jelek kemungkaran. Terkait Penguasa yang Zalim Ali bin Abi Thalib pernah berkata, لا يصلح للناس إلا أمير عادل أو جائر ، فأنكروا قوله : أو جائر فقال : نعم يؤمن السبيل ، ويمكن من إقامة الصلوات ، وحج البيت “Masyarakat tidak bisa jadi baik jika hidup tanpa pemimpin, baik pemimpin tersebut adalah orang yang sholih ataupun orang yang zalim.” Ada yang menyanggah beliau terkait dengan kalimat ‘ataupun orang yang zalim. ‘Ali menjelaskan, “Bahkan dengan sebab penguasa yang zalim jalan-jalan terasa aman, rakyat bisa dengan tenang mengerjakan shalat dan berhaji ke Ka’bah.” (Tafsir Al Kabir wa Mafatih Al Ghaib karya Muhammad Ar Razi 13: 204). Fakhruddin Ar Razi mengatakan, “Jika rakyat ingin terbebas dari penguasa yang zalim maka hendaklah mereka meninggalkan kezaliman yang mereka lakukan.” (Tafsir At Tahrir wat Tanwir karya Ibnu Asyur, 8: 74) Kita memohon kepada Allah, moga kita termasuk di antara orang-orang yang selalu berkata yang benar secara lahir dan batin terhadap diri kita maupun orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 255-256. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 2: 453-454. Tulisan guru kami Ustadz Aris Munandar: Pemimpin yang Zalim.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di pagi hari, Jum’at, 28 Rajab 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id Tagsjihad pemimpin

Jihad dengan Menasehati Penguasa yang Zalim

“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Menasehati penguasa yang zalim dengan berani mengatakan kebenaran termasuk jihad bahkan semulia-mulianya jihad. Namun dengan catatan di sini, menasehati mereka adalah dengan cara baik, bukan dengan mengumbar aib mereka di hadapan khalayak ramai. Seutama-utamanya Jihad, Jihad Melawan Penguasa Zalim Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Abu Daud Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistani membawakah hadits ini dalam kitab sunannya pada Bab “Al Amru wan Nahyu”, yaitu mengajak pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Abu ‘Isa At Tirmidzi membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingkari kemungkaran dengan tangan, lisan atau hati”. Muhammad bin Yazid Ibnu Majah Al Qozwini membawakan hadits di atas dalam Bab “Memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran.” Begitu pula Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan hadits ini dalam Bab “Memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran”, beliau sebutkan hadits ini pada urutan no. 194 dari kitab tersebut. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Mengajak pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran termasuk jihad. 2- Menasehati pemimpin yang zalim termasuk jihad 3- Jihad itu bertingkat-tingkat, ada yang lebih utama dari yang lain. 4- Bolehnya berhadapan dengan pemimpin yang zalim ketika ia berbuat zalim dengan mengajaknya pada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran. Namun hendaknya ketika menasehati bersikap lemah lembut, bisa jadi ia mau menerima, bisa jadi ia menolak. Mengatakan Kebenaran di Hadapan Penguasa Zalim Menasehati penguasa itu ada dua macam. Ada yang mendukung perangai jelek penguasa. Setiap yang penguasa lakukan, dipuji dan dibela padahal yang dilakukan bisa jadi sejelek-jelek perbuatan zalim. Yang melakukan seperti ini adalah para penjilat dan pengejar dunia. Sedangkan menasehati yang baik adalah melihat pada perkara yang Allah dan Rasul-Nya ridhoi. Ketika penguasa keliru, maka dinasehati dengan cara yang baik. Menasehati di sini bukan dengan mengumbar aib penguasa di hadapan orang banyak seperti yang dilakukan oleh sebagian kalangan lewat demonstrasi besar-besaran. Intinya, ada empat keadaan dalam menasehati penguasa: 1- Berkata yang benar (kebaikan) di hadapan penguasa yang adil, maka itu amatlah mudah karena penguasa seperti ini lebih mudah menerima. 2- Berkata yang tidak benar di hadapan penguasa yang adil, dalam rangka ingin menjilat penguasa atau karena urusan dunia, maka ini teramat bahaya. Penguasa tersebut bisa jadi tertipu dengan pujian tersebut. 3- Berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim, maka ini seafdhol-afdholnya jihad. 4- Berkata yang tidak benar di hadapan penguasa yang zalim, maka ini sejelek-jelek kemungkaran. Terkait Penguasa yang Zalim Ali bin Abi Thalib pernah berkata, لا يصلح للناس إلا أمير عادل أو جائر ، فأنكروا قوله : أو جائر فقال : نعم يؤمن السبيل ، ويمكن من إقامة الصلوات ، وحج البيت “Masyarakat tidak bisa jadi baik jika hidup tanpa pemimpin, baik pemimpin tersebut adalah orang yang sholih ataupun orang yang zalim.” Ada yang menyanggah beliau terkait dengan kalimat ‘ataupun orang yang zalim. ‘Ali menjelaskan, “Bahkan dengan sebab penguasa yang zalim jalan-jalan terasa aman, rakyat bisa dengan tenang mengerjakan shalat dan berhaji ke Ka’bah.” (Tafsir Al Kabir wa Mafatih Al Ghaib karya Muhammad Ar Razi 13: 204). Fakhruddin Ar Razi mengatakan, “Jika rakyat ingin terbebas dari penguasa yang zalim maka hendaklah mereka meninggalkan kezaliman yang mereka lakukan.” (Tafsir At Tahrir wat Tanwir karya Ibnu Asyur, 8: 74) Kita memohon kepada Allah, moga kita termasuk di antara orang-orang yang selalu berkata yang benar secara lahir dan batin terhadap diri kita maupun orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 255-256. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 2: 453-454. Tulisan guru kami Ustadz Aris Munandar: Pemimpin yang Zalim.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di pagi hari, Jum’at, 28 Rajab 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id Tagsjihad pemimpin
“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Menasehati penguasa yang zalim dengan berani mengatakan kebenaran termasuk jihad bahkan semulia-mulianya jihad. Namun dengan catatan di sini, menasehati mereka adalah dengan cara baik, bukan dengan mengumbar aib mereka di hadapan khalayak ramai. Seutama-utamanya Jihad, Jihad Melawan Penguasa Zalim Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Abu Daud Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistani membawakah hadits ini dalam kitab sunannya pada Bab “Al Amru wan Nahyu”, yaitu mengajak pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Abu ‘Isa At Tirmidzi membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingkari kemungkaran dengan tangan, lisan atau hati”. Muhammad bin Yazid Ibnu Majah Al Qozwini membawakan hadits di atas dalam Bab “Memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran.” Begitu pula Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan hadits ini dalam Bab “Memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran”, beliau sebutkan hadits ini pada urutan no. 194 dari kitab tersebut. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Mengajak pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran termasuk jihad. 2- Menasehati pemimpin yang zalim termasuk jihad 3- Jihad itu bertingkat-tingkat, ada yang lebih utama dari yang lain. 4- Bolehnya berhadapan dengan pemimpin yang zalim ketika ia berbuat zalim dengan mengajaknya pada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran. Namun hendaknya ketika menasehati bersikap lemah lembut, bisa jadi ia mau menerima, bisa jadi ia menolak. Mengatakan Kebenaran di Hadapan Penguasa Zalim Menasehati penguasa itu ada dua macam. Ada yang mendukung perangai jelek penguasa. Setiap yang penguasa lakukan, dipuji dan dibela padahal yang dilakukan bisa jadi sejelek-jelek perbuatan zalim. Yang melakukan seperti ini adalah para penjilat dan pengejar dunia. Sedangkan menasehati yang baik adalah melihat pada perkara yang Allah dan Rasul-Nya ridhoi. Ketika penguasa keliru, maka dinasehati dengan cara yang baik. Menasehati di sini bukan dengan mengumbar aib penguasa di hadapan orang banyak seperti yang dilakukan oleh sebagian kalangan lewat demonstrasi besar-besaran. Intinya, ada empat keadaan dalam menasehati penguasa: 1- Berkata yang benar (kebaikan) di hadapan penguasa yang adil, maka itu amatlah mudah karena penguasa seperti ini lebih mudah menerima. 2- Berkata yang tidak benar di hadapan penguasa yang adil, dalam rangka ingin menjilat penguasa atau karena urusan dunia, maka ini teramat bahaya. Penguasa tersebut bisa jadi tertipu dengan pujian tersebut. 3- Berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim, maka ini seafdhol-afdholnya jihad. 4- Berkata yang tidak benar di hadapan penguasa yang zalim, maka ini sejelek-jelek kemungkaran. Terkait Penguasa yang Zalim Ali bin Abi Thalib pernah berkata, لا يصلح للناس إلا أمير عادل أو جائر ، فأنكروا قوله : أو جائر فقال : نعم يؤمن السبيل ، ويمكن من إقامة الصلوات ، وحج البيت “Masyarakat tidak bisa jadi baik jika hidup tanpa pemimpin, baik pemimpin tersebut adalah orang yang sholih ataupun orang yang zalim.” Ada yang menyanggah beliau terkait dengan kalimat ‘ataupun orang yang zalim. ‘Ali menjelaskan, “Bahkan dengan sebab penguasa yang zalim jalan-jalan terasa aman, rakyat bisa dengan tenang mengerjakan shalat dan berhaji ke Ka’bah.” (Tafsir Al Kabir wa Mafatih Al Ghaib karya Muhammad Ar Razi 13: 204). Fakhruddin Ar Razi mengatakan, “Jika rakyat ingin terbebas dari penguasa yang zalim maka hendaklah mereka meninggalkan kezaliman yang mereka lakukan.” (Tafsir At Tahrir wat Tanwir karya Ibnu Asyur, 8: 74) Kita memohon kepada Allah, moga kita termasuk di antara orang-orang yang selalu berkata yang benar secara lahir dan batin terhadap diri kita maupun orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 255-256. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 2: 453-454. Tulisan guru kami Ustadz Aris Munandar: Pemimpin yang Zalim.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di pagi hari, Jum’at, 28 Rajab 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id Tagsjihad pemimpin


“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Menasehati penguasa yang zalim dengan berani mengatakan kebenaran termasuk jihad bahkan semulia-mulianya jihad. Namun dengan catatan di sini, menasehati mereka adalah dengan cara baik, bukan dengan mengumbar aib mereka di hadapan khalayak ramai. Seutama-utamanya Jihad, Jihad Melawan Penguasa Zalim Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ “Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Abu Daud Sulaiman bin Al Asy’ats As Sajistani membawakah hadits ini dalam kitab sunannya pada Bab “Al Amru wan Nahyu”, yaitu mengajak pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Abu ‘Isa At Tirmidzi membawakan hadits di atas dalam Bab “Mengingkari kemungkaran dengan tangan, lisan atau hati”. Muhammad bin Yazid Ibnu Majah Al Qozwini membawakan hadits di atas dalam Bab “Memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran.” Begitu pula Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan hadits ini dalam Bab “Memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran”, beliau sebutkan hadits ini pada urutan no. 194 dari kitab tersebut. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Mengajak pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran termasuk jihad. 2- Menasehati pemimpin yang zalim termasuk jihad 3- Jihad itu bertingkat-tingkat, ada yang lebih utama dari yang lain. 4- Bolehnya berhadapan dengan pemimpin yang zalim ketika ia berbuat zalim dengan mengajaknya pada kebaikan dan melarangnya dari kemungkaran. Namun hendaknya ketika menasehati bersikap lemah lembut, bisa jadi ia mau menerima, bisa jadi ia menolak. Mengatakan Kebenaran di Hadapan Penguasa Zalim Menasehati penguasa itu ada dua macam. Ada yang mendukung perangai jelek penguasa. Setiap yang penguasa lakukan, dipuji dan dibela padahal yang dilakukan bisa jadi sejelek-jelek perbuatan zalim. Yang melakukan seperti ini adalah para penjilat dan pengejar dunia. Sedangkan menasehati yang baik adalah melihat pada perkara yang Allah dan Rasul-Nya ridhoi. Ketika penguasa keliru, maka dinasehati dengan cara yang baik. Menasehati di sini bukan dengan mengumbar aib penguasa di hadapan orang banyak seperti yang dilakukan oleh sebagian kalangan lewat demonstrasi besar-besaran. Intinya, ada empat keadaan dalam menasehati penguasa: 1- Berkata yang benar (kebaikan) di hadapan penguasa yang adil, maka itu amatlah mudah karena penguasa seperti ini lebih mudah menerima. 2- Berkata yang tidak benar di hadapan penguasa yang adil, dalam rangka ingin menjilat penguasa atau karena urusan dunia, maka ini teramat bahaya. Penguasa tersebut bisa jadi tertipu dengan pujian tersebut. 3- Berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim, maka ini seafdhol-afdholnya jihad. 4- Berkata yang tidak benar di hadapan penguasa yang zalim, maka ini sejelek-jelek kemungkaran. Terkait Penguasa yang Zalim Ali bin Abi Thalib pernah berkata, لا يصلح للناس إلا أمير عادل أو جائر ، فأنكروا قوله : أو جائر فقال : نعم يؤمن السبيل ، ويمكن من إقامة الصلوات ، وحج البيت “Masyarakat tidak bisa jadi baik jika hidup tanpa pemimpin, baik pemimpin tersebut adalah orang yang sholih ataupun orang yang zalim.” Ada yang menyanggah beliau terkait dengan kalimat ‘ataupun orang yang zalim. ‘Ali menjelaskan, “Bahkan dengan sebab penguasa yang zalim jalan-jalan terasa aman, rakyat bisa dengan tenang mengerjakan shalat dan berhaji ke Ka’bah.” (Tafsir Al Kabir wa Mafatih Al Ghaib karya Muhammad Ar Razi 13: 204). Fakhruddin Ar Razi mengatakan, “Jika rakyat ingin terbebas dari penguasa yang zalim maka hendaklah mereka meninggalkan kezaliman yang mereka lakukan.” (Tafsir At Tahrir wat Tanwir karya Ibnu Asyur, 8: 74) Kita memohon kepada Allah, moga kita termasuk di antara orang-orang yang selalu berkata yang benar secara lahir dan batin terhadap diri kita maupun orang lain. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 255-256. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 2: 453-454. Tulisan guru kami Ustadz Aris Munandar: Pemimpin yang Zalim.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di pagi hari, Jum’at, 28 Rajab 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id Tagsjihad pemimpin

Pertemuan Para Nabi dalam Peristiwa Isra’ Mi’raj

Saat ini, kaum muslimin memperingati peristiwa Isra’ Mi’raj, 27 Rajab. Isra’ adalah diperjalankannya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari. Mi’raj adalah diangkatnya beliau ke langit. Salah satu hadits yang membicarakan Isra’ Mi’raj adalah hadits berikut ini. Dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « حِينَ أُسْرِىَ بِى لَقِيتُ مُوسَى – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – ». فَنَعَتَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا رَجُلٌ – حَسِبْتُهُ قَالَ – مُضْطَرِبٌ رَجِلُ الرَّأْسِ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ شَنُوءَةَ – قَالَ – وَلَقِيتُ عِيسَى ». فَنَعَتَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا رَبْعَةٌ أَحْمَرُ كَأَنَّمَا خَرَجَ مِنْ دِيمَاسٍ ». – يَعْنِى حَمَّامًا – قَالَ « وَرَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ – صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِ – وَأَنَا أَشْبَهُ وَلَدِهِ بِهِ – قَالَ – فَأُتِيتُ بِإِنَاءَيْنِ فِى أَحَدِهِمَا لَبَنٌ وَفِى الآخَرِ خَمْرٌ فَقِيلَ لِى خُذْ أَيَّهُمَا شِئْتَ. فَأَخَذْتُ اللَّبَنَ فَشَرِبْتُهُ . فَقَالَ هُدِيتَ الْفِطْرَةَ أَوْ أَصَبْتَ الْفِطْرَةَ أَمَا إِنَّكَ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ ». “Ketika aku diisra’kan (diperjalankan), aku bertemu Musa ‘alaihis salam.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifatinya dengan mengatakan bahwa ia adalah pria yang tidak gemuk yang berambut antara lurus dan keriting serta terlihat begitu gagah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku pun bertemu ‘Isa.” Lalu beliau mensifati ‘Isa bahwa ia adalah pria yang tidak terlalu tinggi, tidak terlalu pendek dan kulitnya kemerahan seakan baru keluar dari kamar mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku pun bertemu Ibrahim –shalawatullah ‘alaih– dan aku adalah keturunan Ibrahim yang paling mirip dengannya. Aku pun datang dengan membawa dua wadah. Salah satunya berisi susu dan yang lainnya khomr (arak). Lantas ada yang mengatakan padaku, “Ambillah mana yang engkau suka.” Aku pun memilih susu, lalu aku meminumnya.” Ia pun berkata, “Engkau benar-benar berada dalam fithrah. Seandainya yang kau ambil adalah khomr, tentu umatmu pun akan ikut sesat.” (HR. Muslim no. 168). Hadits-hadits yang membicarakan peristiwa Isra’ Mi’raj sudah dikumpulkan dalam satu buku dengan judul Al Isra’ wal Mi’raj oleh Syaikh Al Albani rahimahullah, terbitan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kelima, tahun 1421 H. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menjelaskan pertemuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Musa’, ‘Isa dan Ibrahim ketika peristiwa Isra’. 2- Ciri-ciri ketiga Nabi tersebut telah dijelaskan dalam hadits di atas. Dan menentukan ciri-ciri seperti ini mesti dengan dalil karena kita tidaklah melihat mereka secara langsung sehingga membuktikannya harus dengan berita dari Allah dan Rasul-Nya, yaitu dilihat dari dalil Al Qur’an dan As Sunnah. 3- Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling mirip dengan Nabi Ibrahim dibanding keturunan beliau lainnya. 4- Susu lebih nikmat dari khomr (arak). 5- Bahayanya meminum khomr, yaitu bisa membuat sesat. 6- Peristiwa Isra’ Mi’raj adalah peristiwa besar di mana ketika itu Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertemu para nabi lainnya. Namun tidak ada bukti yang menunjukkan peristiwa besar ini dirayakan oleh beliau sendiri dan para sahabatnya. Sehingga bagi yang merayakannya, silakan datangkan bukti. Karena agama bukan dengan logika atau seenaknya mengikuti hawa nafsu semata, tetapi dibangun di atas dalil. Tidak pula agama ini dibangun atas perasaan dengan mengatakan bahwa niatan kita baik. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, ”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.” Abu Syamah rahimahullah menyebutkan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isra’ Mi’raj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 274). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaksan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rajab (perayaan Isra’ Mi’raj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rajab  atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25: 298). قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (QS. Al Baqarah: 111). Ketika menjelaskan tafsir surat Al Ahqof ayat 11, Ibnu Katsir menyebutkan, وأما أهل السنة  والجماعة فيقولون في كل فعل وقول لم يثبت عن الصحابة: هو بدعة؛ لأنه لو كان خيرا لسبقونا إليه، لأنهم لم يتركوا خصلة من خصال الخير إلا وقد بادروا إليها “Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka mengatakan bahwa setiap amalan atau perbuatan yang tidak dilakukan oleh para sahabat, maka itu adalah bid’ah. Karena “law kaana khoiron lasabaquna ilaih”, yaitu seandainya amalan tersebut baik, maka tentu para sahabat sudah lebih dahulu melakukannya. Karena mereka -para sahabat- tidaklah meninggalkan suatu kebaikan pun kecuali mereka lebih terdepan melakukannya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, karya Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi 6: 622). Semoga semakin mencerahkan kita akan amalan yang sesuai tuntunan ataukah tidak. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di pagi hari, Kamis, 27 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab bid'ah isra miraj

Pertemuan Para Nabi dalam Peristiwa Isra’ Mi’raj

Saat ini, kaum muslimin memperingati peristiwa Isra’ Mi’raj, 27 Rajab. Isra’ adalah diperjalankannya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari. Mi’raj adalah diangkatnya beliau ke langit. Salah satu hadits yang membicarakan Isra’ Mi’raj adalah hadits berikut ini. Dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « حِينَ أُسْرِىَ بِى لَقِيتُ مُوسَى – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – ». فَنَعَتَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا رَجُلٌ – حَسِبْتُهُ قَالَ – مُضْطَرِبٌ رَجِلُ الرَّأْسِ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ شَنُوءَةَ – قَالَ – وَلَقِيتُ عِيسَى ». فَنَعَتَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا رَبْعَةٌ أَحْمَرُ كَأَنَّمَا خَرَجَ مِنْ دِيمَاسٍ ». – يَعْنِى حَمَّامًا – قَالَ « وَرَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ – صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِ – وَأَنَا أَشْبَهُ وَلَدِهِ بِهِ – قَالَ – فَأُتِيتُ بِإِنَاءَيْنِ فِى أَحَدِهِمَا لَبَنٌ وَفِى الآخَرِ خَمْرٌ فَقِيلَ لِى خُذْ أَيَّهُمَا شِئْتَ. فَأَخَذْتُ اللَّبَنَ فَشَرِبْتُهُ . فَقَالَ هُدِيتَ الْفِطْرَةَ أَوْ أَصَبْتَ الْفِطْرَةَ أَمَا إِنَّكَ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ ». “Ketika aku diisra’kan (diperjalankan), aku bertemu Musa ‘alaihis salam.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifatinya dengan mengatakan bahwa ia adalah pria yang tidak gemuk yang berambut antara lurus dan keriting serta terlihat begitu gagah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku pun bertemu ‘Isa.” Lalu beliau mensifati ‘Isa bahwa ia adalah pria yang tidak terlalu tinggi, tidak terlalu pendek dan kulitnya kemerahan seakan baru keluar dari kamar mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku pun bertemu Ibrahim –shalawatullah ‘alaih– dan aku adalah keturunan Ibrahim yang paling mirip dengannya. Aku pun datang dengan membawa dua wadah. Salah satunya berisi susu dan yang lainnya khomr (arak). Lantas ada yang mengatakan padaku, “Ambillah mana yang engkau suka.” Aku pun memilih susu, lalu aku meminumnya.” Ia pun berkata, “Engkau benar-benar berada dalam fithrah. Seandainya yang kau ambil adalah khomr, tentu umatmu pun akan ikut sesat.” (HR. Muslim no. 168). Hadits-hadits yang membicarakan peristiwa Isra’ Mi’raj sudah dikumpulkan dalam satu buku dengan judul Al Isra’ wal Mi’raj oleh Syaikh Al Albani rahimahullah, terbitan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kelima, tahun 1421 H. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menjelaskan pertemuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Musa’, ‘Isa dan Ibrahim ketika peristiwa Isra’. 2- Ciri-ciri ketiga Nabi tersebut telah dijelaskan dalam hadits di atas. Dan menentukan ciri-ciri seperti ini mesti dengan dalil karena kita tidaklah melihat mereka secara langsung sehingga membuktikannya harus dengan berita dari Allah dan Rasul-Nya, yaitu dilihat dari dalil Al Qur’an dan As Sunnah. 3- Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling mirip dengan Nabi Ibrahim dibanding keturunan beliau lainnya. 4- Susu lebih nikmat dari khomr (arak). 5- Bahayanya meminum khomr, yaitu bisa membuat sesat. 6- Peristiwa Isra’ Mi’raj adalah peristiwa besar di mana ketika itu Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertemu para nabi lainnya. Namun tidak ada bukti yang menunjukkan peristiwa besar ini dirayakan oleh beliau sendiri dan para sahabatnya. Sehingga bagi yang merayakannya, silakan datangkan bukti. Karena agama bukan dengan logika atau seenaknya mengikuti hawa nafsu semata, tetapi dibangun di atas dalil. Tidak pula agama ini dibangun atas perasaan dengan mengatakan bahwa niatan kita baik. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, ”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.” Abu Syamah rahimahullah menyebutkan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isra’ Mi’raj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 274). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaksan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rajab (perayaan Isra’ Mi’raj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rajab  atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25: 298). قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (QS. Al Baqarah: 111). Ketika menjelaskan tafsir surat Al Ahqof ayat 11, Ibnu Katsir menyebutkan, وأما أهل السنة  والجماعة فيقولون في كل فعل وقول لم يثبت عن الصحابة: هو بدعة؛ لأنه لو كان خيرا لسبقونا إليه، لأنهم لم يتركوا خصلة من خصال الخير إلا وقد بادروا إليها “Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka mengatakan bahwa setiap amalan atau perbuatan yang tidak dilakukan oleh para sahabat, maka itu adalah bid’ah. Karena “law kaana khoiron lasabaquna ilaih”, yaitu seandainya amalan tersebut baik, maka tentu para sahabat sudah lebih dahulu melakukannya. Karena mereka -para sahabat- tidaklah meninggalkan suatu kebaikan pun kecuali mereka lebih terdepan melakukannya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, karya Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi 6: 622). Semoga semakin mencerahkan kita akan amalan yang sesuai tuntunan ataukah tidak. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di pagi hari, Kamis, 27 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab bid'ah isra miraj
Saat ini, kaum muslimin memperingati peristiwa Isra’ Mi’raj, 27 Rajab. Isra’ adalah diperjalankannya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari. Mi’raj adalah diangkatnya beliau ke langit. Salah satu hadits yang membicarakan Isra’ Mi’raj adalah hadits berikut ini. Dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « حِينَ أُسْرِىَ بِى لَقِيتُ مُوسَى – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – ». فَنَعَتَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا رَجُلٌ – حَسِبْتُهُ قَالَ – مُضْطَرِبٌ رَجِلُ الرَّأْسِ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ شَنُوءَةَ – قَالَ – وَلَقِيتُ عِيسَى ». فَنَعَتَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا رَبْعَةٌ أَحْمَرُ كَأَنَّمَا خَرَجَ مِنْ دِيمَاسٍ ». – يَعْنِى حَمَّامًا – قَالَ « وَرَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ – صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِ – وَأَنَا أَشْبَهُ وَلَدِهِ بِهِ – قَالَ – فَأُتِيتُ بِإِنَاءَيْنِ فِى أَحَدِهِمَا لَبَنٌ وَفِى الآخَرِ خَمْرٌ فَقِيلَ لِى خُذْ أَيَّهُمَا شِئْتَ. فَأَخَذْتُ اللَّبَنَ فَشَرِبْتُهُ . فَقَالَ هُدِيتَ الْفِطْرَةَ أَوْ أَصَبْتَ الْفِطْرَةَ أَمَا إِنَّكَ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ ». “Ketika aku diisra’kan (diperjalankan), aku bertemu Musa ‘alaihis salam.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifatinya dengan mengatakan bahwa ia adalah pria yang tidak gemuk yang berambut antara lurus dan keriting serta terlihat begitu gagah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku pun bertemu ‘Isa.” Lalu beliau mensifati ‘Isa bahwa ia adalah pria yang tidak terlalu tinggi, tidak terlalu pendek dan kulitnya kemerahan seakan baru keluar dari kamar mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku pun bertemu Ibrahim –shalawatullah ‘alaih– dan aku adalah keturunan Ibrahim yang paling mirip dengannya. Aku pun datang dengan membawa dua wadah. Salah satunya berisi susu dan yang lainnya khomr (arak). Lantas ada yang mengatakan padaku, “Ambillah mana yang engkau suka.” Aku pun memilih susu, lalu aku meminumnya.” Ia pun berkata, “Engkau benar-benar berada dalam fithrah. Seandainya yang kau ambil adalah khomr, tentu umatmu pun akan ikut sesat.” (HR. Muslim no. 168). Hadits-hadits yang membicarakan peristiwa Isra’ Mi’raj sudah dikumpulkan dalam satu buku dengan judul Al Isra’ wal Mi’raj oleh Syaikh Al Albani rahimahullah, terbitan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kelima, tahun 1421 H. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menjelaskan pertemuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Musa’, ‘Isa dan Ibrahim ketika peristiwa Isra’. 2- Ciri-ciri ketiga Nabi tersebut telah dijelaskan dalam hadits di atas. Dan menentukan ciri-ciri seperti ini mesti dengan dalil karena kita tidaklah melihat mereka secara langsung sehingga membuktikannya harus dengan berita dari Allah dan Rasul-Nya, yaitu dilihat dari dalil Al Qur’an dan As Sunnah. 3- Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling mirip dengan Nabi Ibrahim dibanding keturunan beliau lainnya. 4- Susu lebih nikmat dari khomr (arak). 5- Bahayanya meminum khomr, yaitu bisa membuat sesat. 6- Peristiwa Isra’ Mi’raj adalah peristiwa besar di mana ketika itu Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertemu para nabi lainnya. Namun tidak ada bukti yang menunjukkan peristiwa besar ini dirayakan oleh beliau sendiri dan para sahabatnya. Sehingga bagi yang merayakannya, silakan datangkan bukti. Karena agama bukan dengan logika atau seenaknya mengikuti hawa nafsu semata, tetapi dibangun di atas dalil. Tidak pula agama ini dibangun atas perasaan dengan mengatakan bahwa niatan kita baik. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, ”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.” Abu Syamah rahimahullah menyebutkan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isra’ Mi’raj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 274). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaksan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rajab (perayaan Isra’ Mi’raj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rajab  atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25: 298). قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (QS. Al Baqarah: 111). Ketika menjelaskan tafsir surat Al Ahqof ayat 11, Ibnu Katsir menyebutkan, وأما أهل السنة  والجماعة فيقولون في كل فعل وقول لم يثبت عن الصحابة: هو بدعة؛ لأنه لو كان خيرا لسبقونا إليه، لأنهم لم يتركوا خصلة من خصال الخير إلا وقد بادروا إليها “Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka mengatakan bahwa setiap amalan atau perbuatan yang tidak dilakukan oleh para sahabat, maka itu adalah bid’ah. Karena “law kaana khoiron lasabaquna ilaih”, yaitu seandainya amalan tersebut baik, maka tentu para sahabat sudah lebih dahulu melakukannya. Karena mereka -para sahabat- tidaklah meninggalkan suatu kebaikan pun kecuali mereka lebih terdepan melakukannya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, karya Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi 6: 622). Semoga semakin mencerahkan kita akan amalan yang sesuai tuntunan ataukah tidak. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di pagi hari, Kamis, 27 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab bid'ah isra miraj


Saat ini, kaum muslimin memperingati peristiwa Isra’ Mi’raj, 27 Rajab. Isra’ adalah diperjalankannya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari. Mi’raj adalah diangkatnya beliau ke langit. Salah satu hadits yang membicarakan Isra’ Mi’raj adalah hadits berikut ini. Dari Sa’id bin Al Musayyib, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « حِينَ أُسْرِىَ بِى لَقِيتُ مُوسَى – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – ». فَنَعَتَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا رَجُلٌ – حَسِبْتُهُ قَالَ – مُضْطَرِبٌ رَجِلُ الرَّأْسِ كَأَنَّهُ مِنْ رِجَالِ شَنُوءَةَ – قَالَ – وَلَقِيتُ عِيسَى ». فَنَعَتَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « فَإِذَا رَبْعَةٌ أَحْمَرُ كَأَنَّمَا خَرَجَ مِنْ دِيمَاسٍ ». – يَعْنِى حَمَّامًا – قَالَ « وَرَأَيْتُ إِبْرَاهِيمَ – صَلَوَاتُ اللَّهِ عَلَيْهِ – وَأَنَا أَشْبَهُ وَلَدِهِ بِهِ – قَالَ – فَأُتِيتُ بِإِنَاءَيْنِ فِى أَحَدِهِمَا لَبَنٌ وَفِى الآخَرِ خَمْرٌ فَقِيلَ لِى خُذْ أَيَّهُمَا شِئْتَ. فَأَخَذْتُ اللَّبَنَ فَشَرِبْتُهُ . فَقَالَ هُدِيتَ الْفِطْرَةَ أَوْ أَصَبْتَ الْفِطْرَةَ أَمَا إِنَّكَ لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ ». “Ketika aku diisra’kan (diperjalankan), aku bertemu Musa ‘alaihis salam.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifatinya dengan mengatakan bahwa ia adalah pria yang tidak gemuk yang berambut antara lurus dan keriting serta terlihat begitu gagah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku pun bertemu ‘Isa.” Lalu beliau mensifati ‘Isa bahwa ia adalah pria yang tidak terlalu tinggi, tidak terlalu pendek dan kulitnya kemerahan seakan baru keluar dari kamar mandi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku pun bertemu Ibrahim –shalawatullah ‘alaih– dan aku adalah keturunan Ibrahim yang paling mirip dengannya. Aku pun datang dengan membawa dua wadah. Salah satunya berisi susu dan yang lainnya khomr (arak). Lantas ada yang mengatakan padaku, “Ambillah mana yang engkau suka.” Aku pun memilih susu, lalu aku meminumnya.” Ia pun berkata, “Engkau benar-benar berada dalam fithrah. Seandainya yang kau ambil adalah khomr, tentu umatmu pun akan ikut sesat.” (HR. Muslim no. 168). Hadits-hadits yang membicarakan peristiwa Isra’ Mi’raj sudah dikumpulkan dalam satu buku dengan judul Al Isra’ wal Mi’raj oleh Syaikh Al Albani rahimahullah, terbitan Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan kelima, tahun 1421 H. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menjelaskan pertemuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Musa’, ‘Isa dan Ibrahim ketika peristiwa Isra’. 2- Ciri-ciri ketiga Nabi tersebut telah dijelaskan dalam hadits di atas. Dan menentukan ciri-ciri seperti ini mesti dengan dalil karena kita tidaklah melihat mereka secara langsung sehingga membuktikannya harus dengan berita dari Allah dan Rasul-Nya, yaitu dilihat dari dalil Al Qur’an dan As Sunnah. 3- Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam paling mirip dengan Nabi Ibrahim dibanding keturunan beliau lainnya. 4- Susu lebih nikmat dari khomr (arak). 5- Bahayanya meminum khomr, yaitu bisa membuat sesat. 6- Peristiwa Isra’ Mi’raj adalah peristiwa besar di mana ketika itu Rasul kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertemu para nabi lainnya. Namun tidak ada bukti yang menunjukkan peristiwa besar ini dirayakan oleh beliau sendiri dan para sahabatnya. Sehingga bagi yang merayakannya, silakan datangkan bukti. Karena agama bukan dengan logika atau seenaknya mengikuti hawa nafsu semata, tetapi dibangun di atas dalil. Tidak pula agama ini dibangun atas perasaan dengan mengatakan bahwa niatan kita baik. Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, ”Telah diriwayatkan bahwa di bulan Rajab ada kejadian-kejadian yang luar biasa. Namun sebenarnya riwayat tentang hal tersebut tidak ada satu pun yang shahih. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau dilahirkan pada awal malam bulan tersebut. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau diutus pada 27 Rajab. Ada pula yang mengatakan bahwa itu terjadi pada 25 Rajab. Namun itu semua tidaklah shahih.” Abu Syamah rahimahullah menyebutkan, ”Sebagian orang menceritakan bahwa Isra’ Mi’raj terjadi di bulan Rajab. Namun para pakar Jarh wa Ta’dil (pengkritik perawi hadits) menyatakan bahwa klaim tersebut adalah suatu kedustaan.” (Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 274). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaksan, “Adapun melaksanakan perayaan tertentu selain dari hari raya yang disyari’atkan (yaitu idul fithri dan idul adha, pen) seperti perayaan pada sebagian malam dari bulan Rabi’ul Awwal (yang disebut dengan malam Maulid Nabi), perayaan pada sebagian malam Rajab (perayaan Isra’ Mi’raj), hari ke-8 Dzulhijjah, awal Jum’at dari bulan Rajab  atau perayaan hari ke-8 Syawal -yang dinamakan orang yang sok pintar (alias bodoh) dengan Idul Abror (ketupat lebaran)-; ini semua adalah bid’ah yang tidak dianjurkan oleh para salaf (sahabat yang merupakan generasi terbaik umat ini) dan mereka juga tidak pernah melaksanakannya.” (Majmu’ Fatawa, 25: 298). قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (QS. Al Baqarah: 111). Ketika menjelaskan tafsir surat Al Ahqof ayat 11, Ibnu Katsir menyebutkan, وأما أهل السنة  والجماعة فيقولون في كل فعل وقول لم يثبت عن الصحابة: هو بدعة؛ لأنه لو كان خيرا لسبقونا إليه، لأنهم لم يتركوا خصلة من خصال الخير إلا وقد بادروا إليها “Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka mengatakan bahwa setiap amalan atau perbuatan yang tidak dilakukan oleh para sahabat, maka itu adalah bid’ah. Karena “law kaana khoiron lasabaquna ilaih”, yaitu seandainya amalan tersebut baik, maka tentu para sahabat sudah lebih dahulu melakukannya. Karena mereka -para sahabat- tidaklah meninggalkan suatu kebaikan pun kecuali mereka lebih terdepan melakukannya.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, karya Ibnu Katsir, terbitan Ibnul Jauzi 6: 622). Semoga semakin mencerahkan kita akan amalan yang sesuai tuntunan ataukah tidak. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, di pagi hari, Kamis, 27 Rajab 1434 H www.rumaysho.com Tagsamalan rajab bid'ah isra miraj

Cara Wudhu Ketika Terbalut Perban

Seorang muslim dalam keadaan bagaimana pun tetap harus shalat dan sebelumnya bersuci. Termasuk pula ketika seseorang terbalut perban atau gips. Saat itu, ia harus tetap bersuci sebelum shalat. Namun bagaimana dengan orang yang terbalut perban atau gips lantas tidak diizinkan lukanya terkena air, apa yang mesti ia lakukan saat berwudhu atau bersuci? Mengusap Sebagai Ganti Membasuh Seperti kita ketahui bahwa dalam berwudhu, ada bagian yang dicuci (dibasuh) dan ada bagian yang diusap. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mensyari’atkan wudhu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6). Mulai dari wajah, tangan hingga siku, dan kaki dicuci (dibasuh), yaitu dialirkan air. Sedangkan bagian kepala dan telinga cukup diusap dengan membasahi tangan dengan air terlebih dahulu. Berwudhu bagi orang yang  terbalut perban sama seperti cara wudhu orang yang sehat. Para ulama menjelaskan bahwa jika membasuh atau mencuci tidak mampu dilakukan, maka beralih pada mengusap, dengan membasahi tangan lantas mengusap bagian yang perlu diusap. Hal ini dilakukan semisal jika seseorang memiliki luka dan tidak boleh terkena air yang mengalir. Mengusap Perban atau Gips Jika ada luka pada salah satu anggota wudhu, maka luka tersebut bisa jadi terbuka atau bisa jadi tertutup dengan perban. Keadaan pertama: Luka tertutup dengan perban Jika luka tertutup perban, maka bagian anggota wudhu yang tidak ada luka dicuci atau dibasuh seperti biasa. Sedangkan bagian anggota wudhu yang tertutupi perban cukup diusap. Kali ini tidak langsung beralih pada tayamum. Keadaan kedua: Luka dalam keadaan terbuka Untuk keadaan ini, jika luka diizinkan terkena air, maka wajib menggunakan air. Namun jika membasuh tidak bisa dilakukan karena berbahaya pada lukanya, maka beralih pada mengusap. Jika membasuh begitu pula mengusap sama-sama tidak dibolehkan, maka beralih pada tayamum. (Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 1: 247). Pensyaratan Telah Bersuci Ketika Mengenakan Perban Sebagian ulama mensyaratkan bahwa syarat mengusap perban adalah jika perban tersebut dikenakan setelah sebelumnya dalam keadaan bersuci terlebih dahulu. Yang tepat, pendapat yang mensyaratkan adalah pendapat yang lemah dengan dua alasan: 1- Tidak ada dalil yang mensyaratkannya dan tidak tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan mengusap khuf atau sepatu karena keduanya berbeda. 2- Penggunaan perban sifatnya adalah tiba-tiba atau emergency. Hal ini berbeda dengan khuf (sepatu) yang boleh dikenakan setiap saat semau kita. (Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 250). Perbedaan Mengusap Khuf dan Mengusap Perban Ada 4 perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban sebagai berikut: 1- Mengusap perban tidaklah khusus pada bagian tubuh tertentu. Sedangkan mengusap khuf khusus untuk kaki. 2- Mengusap perban boleh dilakukan ketika hadats besar maupun hadats kecil. Sedangkan mengusap khuf hanya boleh dilakukan untuk hadats kecil seperti tidur, buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK). 3- Mengusap perban tidak dibatasi waktunya. Sedangkan mengusap khuf dibatasi waktunya, yaitu untuk orang mukim selama sehari semalam (1×24 jam) dan musafir selama tiga hari tiga malam (3×24 jam). 4- Mengusap perban tidak disyaratkan mengenakannya dalam keadaan thoharoh (bersuci) terlebih dahulu. Inilah pendapat terkuat dari perselisihan para ulama. Sedangkan mengusap khuf mesti dengan thoharoh (bersuci seperti berwudhu) terlebih dahulu sebelum mengenakan khuf (sepatu) tersebut lalu nantinya boleh cukup diusap saat sampai di kaki. (Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 250-251). Baca pelajaran tentang mengusap khuf (sepatu) di: Anjuran Mengusap Khuf dan Jangka Waktu Mengusap Khuf. Itulah keringanan Islam mengenai mengusap perban saat bersuci. Semoga faedah ilmu fikih ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Jum’at, 28 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara wudhu

Cara Wudhu Ketika Terbalut Perban

Seorang muslim dalam keadaan bagaimana pun tetap harus shalat dan sebelumnya bersuci. Termasuk pula ketika seseorang terbalut perban atau gips. Saat itu, ia harus tetap bersuci sebelum shalat. Namun bagaimana dengan orang yang terbalut perban atau gips lantas tidak diizinkan lukanya terkena air, apa yang mesti ia lakukan saat berwudhu atau bersuci? Mengusap Sebagai Ganti Membasuh Seperti kita ketahui bahwa dalam berwudhu, ada bagian yang dicuci (dibasuh) dan ada bagian yang diusap. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mensyari’atkan wudhu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6). Mulai dari wajah, tangan hingga siku, dan kaki dicuci (dibasuh), yaitu dialirkan air. Sedangkan bagian kepala dan telinga cukup diusap dengan membasahi tangan dengan air terlebih dahulu. Berwudhu bagi orang yang  terbalut perban sama seperti cara wudhu orang yang sehat. Para ulama menjelaskan bahwa jika membasuh atau mencuci tidak mampu dilakukan, maka beralih pada mengusap, dengan membasahi tangan lantas mengusap bagian yang perlu diusap. Hal ini dilakukan semisal jika seseorang memiliki luka dan tidak boleh terkena air yang mengalir. Mengusap Perban atau Gips Jika ada luka pada salah satu anggota wudhu, maka luka tersebut bisa jadi terbuka atau bisa jadi tertutup dengan perban. Keadaan pertama: Luka tertutup dengan perban Jika luka tertutup perban, maka bagian anggota wudhu yang tidak ada luka dicuci atau dibasuh seperti biasa. Sedangkan bagian anggota wudhu yang tertutupi perban cukup diusap. Kali ini tidak langsung beralih pada tayamum. Keadaan kedua: Luka dalam keadaan terbuka Untuk keadaan ini, jika luka diizinkan terkena air, maka wajib menggunakan air. Namun jika membasuh tidak bisa dilakukan karena berbahaya pada lukanya, maka beralih pada mengusap. Jika membasuh begitu pula mengusap sama-sama tidak dibolehkan, maka beralih pada tayamum. (Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 1: 247). Pensyaratan Telah Bersuci Ketika Mengenakan Perban Sebagian ulama mensyaratkan bahwa syarat mengusap perban adalah jika perban tersebut dikenakan setelah sebelumnya dalam keadaan bersuci terlebih dahulu. Yang tepat, pendapat yang mensyaratkan adalah pendapat yang lemah dengan dua alasan: 1- Tidak ada dalil yang mensyaratkannya dan tidak tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan mengusap khuf atau sepatu karena keduanya berbeda. 2- Penggunaan perban sifatnya adalah tiba-tiba atau emergency. Hal ini berbeda dengan khuf (sepatu) yang boleh dikenakan setiap saat semau kita. (Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 250). Perbedaan Mengusap Khuf dan Mengusap Perban Ada 4 perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban sebagai berikut: 1- Mengusap perban tidaklah khusus pada bagian tubuh tertentu. Sedangkan mengusap khuf khusus untuk kaki. 2- Mengusap perban boleh dilakukan ketika hadats besar maupun hadats kecil. Sedangkan mengusap khuf hanya boleh dilakukan untuk hadats kecil seperti tidur, buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK). 3- Mengusap perban tidak dibatasi waktunya. Sedangkan mengusap khuf dibatasi waktunya, yaitu untuk orang mukim selama sehari semalam (1×24 jam) dan musafir selama tiga hari tiga malam (3×24 jam). 4- Mengusap perban tidak disyaratkan mengenakannya dalam keadaan thoharoh (bersuci) terlebih dahulu. Inilah pendapat terkuat dari perselisihan para ulama. Sedangkan mengusap khuf mesti dengan thoharoh (bersuci seperti berwudhu) terlebih dahulu sebelum mengenakan khuf (sepatu) tersebut lalu nantinya boleh cukup diusap saat sampai di kaki. (Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 250-251). Baca pelajaran tentang mengusap khuf (sepatu) di: Anjuran Mengusap Khuf dan Jangka Waktu Mengusap Khuf. Itulah keringanan Islam mengenai mengusap perban saat bersuci. Semoga faedah ilmu fikih ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Jum’at, 28 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara wudhu
Seorang muslim dalam keadaan bagaimana pun tetap harus shalat dan sebelumnya bersuci. Termasuk pula ketika seseorang terbalut perban atau gips. Saat itu, ia harus tetap bersuci sebelum shalat. Namun bagaimana dengan orang yang terbalut perban atau gips lantas tidak diizinkan lukanya terkena air, apa yang mesti ia lakukan saat berwudhu atau bersuci? Mengusap Sebagai Ganti Membasuh Seperti kita ketahui bahwa dalam berwudhu, ada bagian yang dicuci (dibasuh) dan ada bagian yang diusap. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mensyari’atkan wudhu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6). Mulai dari wajah, tangan hingga siku, dan kaki dicuci (dibasuh), yaitu dialirkan air. Sedangkan bagian kepala dan telinga cukup diusap dengan membasahi tangan dengan air terlebih dahulu. Berwudhu bagi orang yang  terbalut perban sama seperti cara wudhu orang yang sehat. Para ulama menjelaskan bahwa jika membasuh atau mencuci tidak mampu dilakukan, maka beralih pada mengusap, dengan membasahi tangan lantas mengusap bagian yang perlu diusap. Hal ini dilakukan semisal jika seseorang memiliki luka dan tidak boleh terkena air yang mengalir. Mengusap Perban atau Gips Jika ada luka pada salah satu anggota wudhu, maka luka tersebut bisa jadi terbuka atau bisa jadi tertutup dengan perban. Keadaan pertama: Luka tertutup dengan perban Jika luka tertutup perban, maka bagian anggota wudhu yang tidak ada luka dicuci atau dibasuh seperti biasa. Sedangkan bagian anggota wudhu yang tertutupi perban cukup diusap. Kali ini tidak langsung beralih pada tayamum. Keadaan kedua: Luka dalam keadaan terbuka Untuk keadaan ini, jika luka diizinkan terkena air, maka wajib menggunakan air. Namun jika membasuh tidak bisa dilakukan karena berbahaya pada lukanya, maka beralih pada mengusap. Jika membasuh begitu pula mengusap sama-sama tidak dibolehkan, maka beralih pada tayamum. (Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 1: 247). Pensyaratan Telah Bersuci Ketika Mengenakan Perban Sebagian ulama mensyaratkan bahwa syarat mengusap perban adalah jika perban tersebut dikenakan setelah sebelumnya dalam keadaan bersuci terlebih dahulu. Yang tepat, pendapat yang mensyaratkan adalah pendapat yang lemah dengan dua alasan: 1- Tidak ada dalil yang mensyaratkannya dan tidak tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan mengusap khuf atau sepatu karena keduanya berbeda. 2- Penggunaan perban sifatnya adalah tiba-tiba atau emergency. Hal ini berbeda dengan khuf (sepatu) yang boleh dikenakan setiap saat semau kita. (Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 250). Perbedaan Mengusap Khuf dan Mengusap Perban Ada 4 perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban sebagai berikut: 1- Mengusap perban tidaklah khusus pada bagian tubuh tertentu. Sedangkan mengusap khuf khusus untuk kaki. 2- Mengusap perban boleh dilakukan ketika hadats besar maupun hadats kecil. Sedangkan mengusap khuf hanya boleh dilakukan untuk hadats kecil seperti tidur, buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK). 3- Mengusap perban tidak dibatasi waktunya. Sedangkan mengusap khuf dibatasi waktunya, yaitu untuk orang mukim selama sehari semalam (1×24 jam) dan musafir selama tiga hari tiga malam (3×24 jam). 4- Mengusap perban tidak disyaratkan mengenakannya dalam keadaan thoharoh (bersuci) terlebih dahulu. Inilah pendapat terkuat dari perselisihan para ulama. Sedangkan mengusap khuf mesti dengan thoharoh (bersuci seperti berwudhu) terlebih dahulu sebelum mengenakan khuf (sepatu) tersebut lalu nantinya boleh cukup diusap saat sampai di kaki. (Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 250-251). Baca pelajaran tentang mengusap khuf (sepatu) di: Anjuran Mengusap Khuf dan Jangka Waktu Mengusap Khuf. Itulah keringanan Islam mengenai mengusap perban saat bersuci. Semoga faedah ilmu fikih ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Jum’at, 28 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara wudhu


Seorang muslim dalam keadaan bagaimana pun tetap harus shalat dan sebelumnya bersuci. Termasuk pula ketika seseorang terbalut perban atau gips. Saat itu, ia harus tetap bersuci sebelum shalat. Namun bagaimana dengan orang yang terbalut perban atau gips lantas tidak diizinkan lukanya terkena air, apa yang mesti ia lakukan saat berwudhu atau bersuci? Mengusap Sebagai Ganti Membasuh Seperti kita ketahui bahwa dalam berwudhu, ada bagian yang dicuci (dibasuh) dan ada bagian yang diusap. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang mensyari’atkan wudhu, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. Al Maidah: 6). Mulai dari wajah, tangan hingga siku, dan kaki dicuci (dibasuh), yaitu dialirkan air. Sedangkan bagian kepala dan telinga cukup diusap dengan membasahi tangan dengan air terlebih dahulu. Berwudhu bagi orang yang  terbalut perban sama seperti cara wudhu orang yang sehat. Para ulama menjelaskan bahwa jika membasuh atau mencuci tidak mampu dilakukan, maka beralih pada mengusap, dengan membasahi tangan lantas mengusap bagian yang perlu diusap. Hal ini dilakukan semisal jika seseorang memiliki luka dan tidak boleh terkena air yang mengalir. Mengusap Perban atau Gips Jika ada luka pada salah satu anggota wudhu, maka luka tersebut bisa jadi terbuka atau bisa jadi tertutup dengan perban. Keadaan pertama: Luka tertutup dengan perban Jika luka tertutup perban, maka bagian anggota wudhu yang tidak ada luka dicuci atau dibasuh seperti biasa. Sedangkan bagian anggota wudhu yang tertutupi perban cukup diusap. Kali ini tidak langsung beralih pada tayamum. Keadaan kedua: Luka dalam keadaan terbuka Untuk keadaan ini, jika luka diizinkan terkena air, maka wajib menggunakan air. Namun jika membasuh tidak bisa dilakukan karena berbahaya pada lukanya, maka beralih pada mengusap. Jika membasuh begitu pula mengusap sama-sama tidak dibolehkan, maka beralih pada tayamum. (Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 1: 247). Pensyaratan Telah Bersuci Ketika Mengenakan Perban Sebagian ulama mensyaratkan bahwa syarat mengusap perban adalah jika perban tersebut dikenakan setelah sebelumnya dalam keadaan bersuci terlebih dahulu. Yang tepat, pendapat yang mensyaratkan adalah pendapat yang lemah dengan dua alasan: 1- Tidak ada dalil yang mensyaratkannya dan tidak tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan mengusap khuf atau sepatu karena keduanya berbeda. 2- Penggunaan perban sifatnya adalah tiba-tiba atau emergency. Hal ini berbeda dengan khuf (sepatu) yang boleh dikenakan setiap saat semau kita. (Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 250). Perbedaan Mengusap Khuf dan Mengusap Perban Ada 4 perbedaan antara mengusap khuf (sepatu) dan mengusap perban sebagai berikut: 1- Mengusap perban tidaklah khusus pada bagian tubuh tertentu. Sedangkan mengusap khuf khusus untuk kaki. 2- Mengusap perban boleh dilakukan ketika hadats besar maupun hadats kecil. Sedangkan mengusap khuf hanya boleh dilakukan untuk hadats kecil seperti tidur, buang air besar (BAB) atau buang air kecil (BAK). 3- Mengusap perban tidak dibatasi waktunya. Sedangkan mengusap khuf dibatasi waktunya, yaitu untuk orang mukim selama sehari semalam (1×24 jam) dan musafir selama tiga hari tiga malam (3×24 jam). 4- Mengusap perban tidak disyaratkan mengenakannya dalam keadaan thoharoh (bersuci) terlebih dahulu. Inilah pendapat terkuat dari perselisihan para ulama. Sedangkan mengusap khuf mesti dengan thoharoh (bersuci seperti berwudhu) terlebih dahulu sebelum mengenakan khuf (sepatu) tersebut lalu nantinya boleh cukup diusap saat sampai di kaki. (Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 250-251). Baca pelajaran tentang mengusap khuf (sepatu) di: Anjuran Mengusap Khuf dan Jangka Waktu Mengusap Khuf. Itulah keringanan Islam mengenai mengusap perban saat bersuci. Semoga faedah ilmu fikih ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta, di malam Jum’at, 28 Rajab 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagscara wudhu
Prev     Next