Ujian dan Musibah Tanda Allah Cinta

Inilah yang patut dipahami setiap insan beriman. Bahwa cobaan kadang dapat meninggikan derajat seorang muslim di sisi Allah dan tanda bahwa Allah semakin menyayangi dirinya. Dan semakin tinggi kualitas imannya, semakin berat pula ujiannya. Namun ujian terberat ini akan dibalas dengan pahala yang besar pula. Sehingga kewajiban kita adalah bersabar. Sabar ini merupakan tanda keimanan dan kesempurnaan tauhidnya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hasan kata Syaikh Al Albani). Faedah dari dua hadits di atas: 1- Musibah yang berat (dari segi kualitas dan kuantitas) akan mendapat balasan pahala yang besar. 2- Tanda Allah cinta, Allah akan menguji hamba-Nya. Dan Allah yang lebih mengetahui keadaan hamba-Nya. Kata Lukman -seorang sholih- pada anaknya, يا بني الذهب والفضة يختبران بالنار والمؤمن يختبر بالبلاء “Wahai anakku, ketahuilah bahwa emas dan perak diuji keampuhannya dengan api sedangkan seorang mukmin diuji dengan ditimpakan musibah.” 3- Siapa yang ridho dengan ketetapan Allah, ia akan meraih ridho Allah dengan mendapat pahala yang besar. 4- Siapa yang tidak suka dengan ketetapan Allah, ia akan mendapat siksa yang pedih. 5- Cobaan dan musibah dinilai sebagai ujian bagi wali Allah yang beriman. 6- Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia dengan diberikan musibah yang ia tidak suka sehingga ia keluar dari dunia dalam keadaan bersih dari dosa. 7- Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak. Ath Thibiy berkata, “Hamba yang tidak dikehendaki baik, maka kelak dosanya akan dibalas hingga ia datang di akhirat penuh dosa sehingga ia pun akan disiksa karenanya.”  (Lihat Faidhul Qodir, 2: 583, Mirqotul Mafatih, 5: 287, Tuhfatul Ahwadzi, 7: 65) 8- Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits di atas adalah dorongan untuk bersikap sabar dalam menghadapi musibah setelah terjadi dan bukan maksudnya untuk meminta musibah datang karena ada larangan meminta semacam ini.” Jika telah mengetahui faedah-faedah di atas, maka mengapa mesti bersedih? Sabar dan terus bersabar, itu solusinya. Semoga Allah memberi kita taufik dalam bersabar ketika menghadapi musibah. Wallahul muwaffiq.   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Renungan di malam hari sebelum tidur, 24 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagscinta musibah

Ujian dan Musibah Tanda Allah Cinta

Inilah yang patut dipahami setiap insan beriman. Bahwa cobaan kadang dapat meninggikan derajat seorang muslim di sisi Allah dan tanda bahwa Allah semakin menyayangi dirinya. Dan semakin tinggi kualitas imannya, semakin berat pula ujiannya. Namun ujian terberat ini akan dibalas dengan pahala yang besar pula. Sehingga kewajiban kita adalah bersabar. Sabar ini merupakan tanda keimanan dan kesempurnaan tauhidnya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hasan kata Syaikh Al Albani). Faedah dari dua hadits di atas: 1- Musibah yang berat (dari segi kualitas dan kuantitas) akan mendapat balasan pahala yang besar. 2- Tanda Allah cinta, Allah akan menguji hamba-Nya. Dan Allah yang lebih mengetahui keadaan hamba-Nya. Kata Lukman -seorang sholih- pada anaknya, يا بني الذهب والفضة يختبران بالنار والمؤمن يختبر بالبلاء “Wahai anakku, ketahuilah bahwa emas dan perak diuji keampuhannya dengan api sedangkan seorang mukmin diuji dengan ditimpakan musibah.” 3- Siapa yang ridho dengan ketetapan Allah, ia akan meraih ridho Allah dengan mendapat pahala yang besar. 4- Siapa yang tidak suka dengan ketetapan Allah, ia akan mendapat siksa yang pedih. 5- Cobaan dan musibah dinilai sebagai ujian bagi wali Allah yang beriman. 6- Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia dengan diberikan musibah yang ia tidak suka sehingga ia keluar dari dunia dalam keadaan bersih dari dosa. 7- Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak. Ath Thibiy berkata, “Hamba yang tidak dikehendaki baik, maka kelak dosanya akan dibalas hingga ia datang di akhirat penuh dosa sehingga ia pun akan disiksa karenanya.”  (Lihat Faidhul Qodir, 2: 583, Mirqotul Mafatih, 5: 287, Tuhfatul Ahwadzi, 7: 65) 8- Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits di atas adalah dorongan untuk bersikap sabar dalam menghadapi musibah setelah terjadi dan bukan maksudnya untuk meminta musibah datang karena ada larangan meminta semacam ini.” Jika telah mengetahui faedah-faedah di atas, maka mengapa mesti bersedih? Sabar dan terus bersabar, itu solusinya. Semoga Allah memberi kita taufik dalam bersabar ketika menghadapi musibah. Wallahul muwaffiq.   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Renungan di malam hari sebelum tidur, 24 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagscinta musibah
Inilah yang patut dipahami setiap insan beriman. Bahwa cobaan kadang dapat meninggikan derajat seorang muslim di sisi Allah dan tanda bahwa Allah semakin menyayangi dirinya. Dan semakin tinggi kualitas imannya, semakin berat pula ujiannya. Namun ujian terberat ini akan dibalas dengan pahala yang besar pula. Sehingga kewajiban kita adalah bersabar. Sabar ini merupakan tanda keimanan dan kesempurnaan tauhidnya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hasan kata Syaikh Al Albani). Faedah dari dua hadits di atas: 1- Musibah yang berat (dari segi kualitas dan kuantitas) akan mendapat balasan pahala yang besar. 2- Tanda Allah cinta, Allah akan menguji hamba-Nya. Dan Allah yang lebih mengetahui keadaan hamba-Nya. Kata Lukman -seorang sholih- pada anaknya, يا بني الذهب والفضة يختبران بالنار والمؤمن يختبر بالبلاء “Wahai anakku, ketahuilah bahwa emas dan perak diuji keampuhannya dengan api sedangkan seorang mukmin diuji dengan ditimpakan musibah.” 3- Siapa yang ridho dengan ketetapan Allah, ia akan meraih ridho Allah dengan mendapat pahala yang besar. 4- Siapa yang tidak suka dengan ketetapan Allah, ia akan mendapat siksa yang pedih. 5- Cobaan dan musibah dinilai sebagai ujian bagi wali Allah yang beriman. 6- Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia dengan diberikan musibah yang ia tidak suka sehingga ia keluar dari dunia dalam keadaan bersih dari dosa. 7- Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak. Ath Thibiy berkata, “Hamba yang tidak dikehendaki baik, maka kelak dosanya akan dibalas hingga ia datang di akhirat penuh dosa sehingga ia pun akan disiksa karenanya.”  (Lihat Faidhul Qodir, 2: 583, Mirqotul Mafatih, 5: 287, Tuhfatul Ahwadzi, 7: 65) 8- Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits di atas adalah dorongan untuk bersikap sabar dalam menghadapi musibah setelah terjadi dan bukan maksudnya untuk meminta musibah datang karena ada larangan meminta semacam ini.” Jika telah mengetahui faedah-faedah di atas, maka mengapa mesti bersedih? Sabar dan terus bersabar, itu solusinya. Semoga Allah memberi kita taufik dalam bersabar ketika menghadapi musibah. Wallahul muwaffiq.   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Renungan di malam hari sebelum tidur, 24 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagscinta musibah


Inilah yang patut dipahami setiap insan beriman. Bahwa cobaan kadang dapat meninggikan derajat seorang muslim di sisi Allah dan tanda bahwa Allah semakin menyayangi dirinya. Dan semakin tinggi kualitas imannya, semakin berat pula ujiannya. Namun ujian terberat ini akan dibalas dengan pahala yang besar pula. Sehingga kewajiban kita adalah bersabar. Sabar ini merupakan tanda keimanan dan kesempurnaan tauhidnya. Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَفَّى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ “Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia. Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak.” (HR. Tirmidzi no. 2396, hasan shahih kata Syaikh Al Albani). Juga dari hadits Anas bin Malik, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk ujian yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridho, maka ia yang akan meraih ridho Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031, hasan kata Syaikh Al Albani). Faedah dari dua hadits di atas: 1- Musibah yang berat (dari segi kualitas dan kuantitas) akan mendapat balasan pahala yang besar. 2- Tanda Allah cinta, Allah akan menguji hamba-Nya. Dan Allah yang lebih mengetahui keadaan hamba-Nya. Kata Lukman -seorang sholih- pada anaknya, يا بني الذهب والفضة يختبران بالنار والمؤمن يختبر بالبلاء “Wahai anakku, ketahuilah bahwa emas dan perak diuji keampuhannya dengan api sedangkan seorang mukmin diuji dengan ditimpakan musibah.” 3- Siapa yang ridho dengan ketetapan Allah, ia akan meraih ridho Allah dengan mendapat pahala yang besar. 4- Siapa yang tidak suka dengan ketetapan Allah, ia akan mendapat siksa yang pedih. 5- Cobaan dan musibah dinilai sebagai ujian bagi wali Allah yang beriman. 6- Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia dengan diberikan musibah yang ia tidak suka sehingga ia keluar dari dunia dalam keadaan bersih dari dosa. 7- Jika Allah menghendaki kejelekan padanya, Dia akan mengakhirkan balasan atas dosa yang ia perbuat hingga akan ditunaikan pada hari kiamat kelak. Ath Thibiy berkata, “Hamba yang tidak dikehendaki baik, maka kelak dosanya akan dibalas hingga ia datang di akhirat penuh dosa sehingga ia pun akan disiksa karenanya.”  (Lihat Faidhul Qodir, 2: 583, Mirqotul Mafatih, 5: 287, Tuhfatul Ahwadzi, 7: 65) 8- Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits di atas adalah dorongan untuk bersikap sabar dalam menghadapi musibah setelah terjadi dan bukan maksudnya untuk meminta musibah datang karena ada larangan meminta semacam ini.” Jika telah mengetahui faedah-faedah di atas, maka mengapa mesti bersedih? Sabar dan terus bersabar, itu solusinya. Semoga Allah memberi kita taufik dalam bersabar ketika menghadapi musibah. Wallahul muwaffiq.   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Renungan di malam hari sebelum tidur, 24 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagscinta musibah

Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai

Kaedah berikut harus dipahami oleh setiap penuntut ilmu syar’i sebagaimana nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Kaedah ini dapat diterapkan dalam beberapa masalah seperti apakah kita boleh melanjutkan shalat sunnah dan kita sudah berada di raka’at kedua, tinggal meneruskan. Masalah tersebut bisa terjawab dengan memahami kaedah ini. Kaedah ini dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dengan lafazh, الاستدامة أقوى من الإبتداء “Meneruskan itu lebih kuat daripada memulai.” (Syarhul Mumti’, 7: 156). Ibarat lain diungkapkan oleh ulama lainnya seperti dari Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir dengan ungkapannya, البقاء أسهل من الإبتداء “Tetap (melanjutkan) itu lebih mudah daripada memulai.” Ibnu As Subkiy dalam Al Asybah wan Nazhoir juga berkata, يغتفر في الدوام ما لا يغتفر في الإبتداء “Sesuatu yang dilanjutkan itu dimaafkan, namun tidak dimaafkan ketika memulai.” Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (32: 148) mengungkapkan, وَالدَّوَامُ أَقْوَى مِنْ الِابْتِدَاءِ “Meneruskan lebih kuat daripada memulai.” Pengertian Kaedah Maksud kaedah, terus melakukan suatu amalan lebih mudah daripada memulainya dari awal. Dalam memulai butuh sesuatu daripada sekedar melanjutkan. Karena yang terus ada lebih kuat hukumnya. Kaedah ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hukum meneruskan suatu amalan dan hukum memulai. Kedua hal ini telah dibedakan dalam Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ dan qiyas. Kenapa sampai meneruskan itu lebih mudah atau lebih kuat? Karena jika sesuatu sudah terlanjur terjadi, maka sukar untuk dihilangkan atau dihentikan. Seandainya antara memulai dan mempertahankan itu disamakan, maka manusia akan mendapati kesulitan yang sangat. Oleh karenanya, syari’at Islam membedakan kedua hal ini. Islam memudahkan untuk meneruskan, namun tidak halnya untuk memulai. Insya Allah, maksud kaedah ini akan semakin jelas jika memperhatikan contoh yang akan penulis sampaikan. Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْنِ ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “Mandikanlah mayit tersebut dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain, janganlah ia diberi wewangian dan jangan kepalanya ditutupi karena kelak pada hari kiamat, ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari no. 1265 dan Muslim no. 1206). Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang mati dalam keadaan berihrom tetap tidak boleh diberi wewangian. Ia tetap dalam keadaan seperti ketika ia meninggal dunia. Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan, كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ، حَتَّى أَجِدَ وَبِيصَ الطِّيبِ فِى رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ “Aku dahulu pernah memberi wewangian pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan wewangian terbaik yang beliau dapatkan, sampai aku melihat kilatan bekas wewangian di kepala dan jenggotnya.” (HR. Bukhari no. 5923 dan Muslim no. 1190). Hadits kedua menunjukkan bahwa bekas wewangian setelah masuk ihrom, tidaklah bermasalah. Dari pemahaman kedua hadits di atas menunjukkan bahwa memulai mengenakan wewangian saat sudah ihrom tidak diperbolehkan. Namun jika wewangiannya masih ada dari pemakaian sebelum ihrom, maka tidaklah masalah. Sehingga disimpulkanlah kaedah, “Melanjutkan lebih mudah masalahnya dibanding memulai dari awal.” Inilah dalil kaedah yang kita kaji. Contoh Penerapan Kaedah 1- Tidak boleh memulai shalat sunnah saat iqomah dikumandangkan. Namun jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqomah lantas ketika iqomah, ia berada di raka’at kedua, maka shalat sunnah tersebut tidak diputus. Akan tetapi, hendaklah ia menyempurnakannya hingga salam. Karena kaedah menyatakan “terus melanjutkan lebih kuat daripada memulai dari awal”. 2- Jika ingin menikah, maka harus dengan ridho si wanita. Namun jika rujuk setelah suami mengeluarkan ucapan talak, tidak dibutuhkan ridho wanita. Karena rujuk (dalam masa ‘iddah) berarti meneruskan nikah, bukan memulai akad baru. Dalam kaedah dinyatakan bahwa melanjutkan lebih mudah daripada memulai. 3- Jika seseorang memakai pakaian ihrom dan sebelumnya mengenakan harum-haruman di badan. Lalu setelah itu, ada wewangian yang mengenai pakaian ihrom dari badan sehingga pakaian ihrom menjadi wangi, maka seperti ini tidak termasuk dalam pelanggaran ihrom. Karena ketika itu wangian tadi berpindah dengan sendirinya bukan dipindahkan dan kaedah menyatakan bahwa keadaan melanjutkan lebih kuat daripada memulai. Semoga kaedah fikih di atas bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 579-585. — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA 23 Rabi’ul Awwal 1434 H di waktu Zhuhur www.rumaysho.com Tagskaedah fikih waktu

Meneruskan Lebih Mudah daripada Memulai

Kaedah berikut harus dipahami oleh setiap penuntut ilmu syar’i sebagaimana nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Kaedah ini dapat diterapkan dalam beberapa masalah seperti apakah kita boleh melanjutkan shalat sunnah dan kita sudah berada di raka’at kedua, tinggal meneruskan. Masalah tersebut bisa terjawab dengan memahami kaedah ini. Kaedah ini dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dengan lafazh, الاستدامة أقوى من الإبتداء “Meneruskan itu lebih kuat daripada memulai.” (Syarhul Mumti’, 7: 156). Ibarat lain diungkapkan oleh ulama lainnya seperti dari Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir dengan ungkapannya, البقاء أسهل من الإبتداء “Tetap (melanjutkan) itu lebih mudah daripada memulai.” Ibnu As Subkiy dalam Al Asybah wan Nazhoir juga berkata, يغتفر في الدوام ما لا يغتفر في الإبتداء “Sesuatu yang dilanjutkan itu dimaafkan, namun tidak dimaafkan ketika memulai.” Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (32: 148) mengungkapkan, وَالدَّوَامُ أَقْوَى مِنْ الِابْتِدَاءِ “Meneruskan lebih kuat daripada memulai.” Pengertian Kaedah Maksud kaedah, terus melakukan suatu amalan lebih mudah daripada memulainya dari awal. Dalam memulai butuh sesuatu daripada sekedar melanjutkan. Karena yang terus ada lebih kuat hukumnya. Kaedah ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hukum meneruskan suatu amalan dan hukum memulai. Kedua hal ini telah dibedakan dalam Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ dan qiyas. Kenapa sampai meneruskan itu lebih mudah atau lebih kuat? Karena jika sesuatu sudah terlanjur terjadi, maka sukar untuk dihilangkan atau dihentikan. Seandainya antara memulai dan mempertahankan itu disamakan, maka manusia akan mendapati kesulitan yang sangat. Oleh karenanya, syari’at Islam membedakan kedua hal ini. Islam memudahkan untuk meneruskan, namun tidak halnya untuk memulai. Insya Allah, maksud kaedah ini akan semakin jelas jika memperhatikan contoh yang akan penulis sampaikan. Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْنِ ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “Mandikanlah mayit tersebut dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain, janganlah ia diberi wewangian dan jangan kepalanya ditutupi karena kelak pada hari kiamat, ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari no. 1265 dan Muslim no. 1206). Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang mati dalam keadaan berihrom tetap tidak boleh diberi wewangian. Ia tetap dalam keadaan seperti ketika ia meninggal dunia. Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan, كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ، حَتَّى أَجِدَ وَبِيصَ الطِّيبِ فِى رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ “Aku dahulu pernah memberi wewangian pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan wewangian terbaik yang beliau dapatkan, sampai aku melihat kilatan bekas wewangian di kepala dan jenggotnya.” (HR. Bukhari no. 5923 dan Muslim no. 1190). Hadits kedua menunjukkan bahwa bekas wewangian setelah masuk ihrom, tidaklah bermasalah. Dari pemahaman kedua hadits di atas menunjukkan bahwa memulai mengenakan wewangian saat sudah ihrom tidak diperbolehkan. Namun jika wewangiannya masih ada dari pemakaian sebelum ihrom, maka tidaklah masalah. Sehingga disimpulkanlah kaedah, “Melanjutkan lebih mudah masalahnya dibanding memulai dari awal.” Inilah dalil kaedah yang kita kaji. Contoh Penerapan Kaedah 1- Tidak boleh memulai shalat sunnah saat iqomah dikumandangkan. Namun jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqomah lantas ketika iqomah, ia berada di raka’at kedua, maka shalat sunnah tersebut tidak diputus. Akan tetapi, hendaklah ia menyempurnakannya hingga salam. Karena kaedah menyatakan “terus melanjutkan lebih kuat daripada memulai dari awal”. 2- Jika ingin menikah, maka harus dengan ridho si wanita. Namun jika rujuk setelah suami mengeluarkan ucapan talak, tidak dibutuhkan ridho wanita. Karena rujuk (dalam masa ‘iddah) berarti meneruskan nikah, bukan memulai akad baru. Dalam kaedah dinyatakan bahwa melanjutkan lebih mudah daripada memulai. 3- Jika seseorang memakai pakaian ihrom dan sebelumnya mengenakan harum-haruman di badan. Lalu setelah itu, ada wewangian yang mengenai pakaian ihrom dari badan sehingga pakaian ihrom menjadi wangi, maka seperti ini tidak termasuk dalam pelanggaran ihrom. Karena ketika itu wangian tadi berpindah dengan sendirinya bukan dipindahkan dan kaedah menyatakan bahwa keadaan melanjutkan lebih kuat daripada memulai. Semoga kaedah fikih di atas bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 579-585. — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA 23 Rabi’ul Awwal 1434 H di waktu Zhuhur www.rumaysho.com Tagskaedah fikih waktu
Kaedah berikut harus dipahami oleh setiap penuntut ilmu syar’i sebagaimana nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Kaedah ini dapat diterapkan dalam beberapa masalah seperti apakah kita boleh melanjutkan shalat sunnah dan kita sudah berada di raka’at kedua, tinggal meneruskan. Masalah tersebut bisa terjawab dengan memahami kaedah ini. Kaedah ini dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dengan lafazh, الاستدامة أقوى من الإبتداء “Meneruskan itu lebih kuat daripada memulai.” (Syarhul Mumti’, 7: 156). Ibarat lain diungkapkan oleh ulama lainnya seperti dari Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir dengan ungkapannya, البقاء أسهل من الإبتداء “Tetap (melanjutkan) itu lebih mudah daripada memulai.” Ibnu As Subkiy dalam Al Asybah wan Nazhoir juga berkata, يغتفر في الدوام ما لا يغتفر في الإبتداء “Sesuatu yang dilanjutkan itu dimaafkan, namun tidak dimaafkan ketika memulai.” Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (32: 148) mengungkapkan, وَالدَّوَامُ أَقْوَى مِنْ الِابْتِدَاءِ “Meneruskan lebih kuat daripada memulai.” Pengertian Kaedah Maksud kaedah, terus melakukan suatu amalan lebih mudah daripada memulainya dari awal. Dalam memulai butuh sesuatu daripada sekedar melanjutkan. Karena yang terus ada lebih kuat hukumnya. Kaedah ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hukum meneruskan suatu amalan dan hukum memulai. Kedua hal ini telah dibedakan dalam Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ dan qiyas. Kenapa sampai meneruskan itu lebih mudah atau lebih kuat? Karena jika sesuatu sudah terlanjur terjadi, maka sukar untuk dihilangkan atau dihentikan. Seandainya antara memulai dan mempertahankan itu disamakan, maka manusia akan mendapati kesulitan yang sangat. Oleh karenanya, syari’at Islam membedakan kedua hal ini. Islam memudahkan untuk meneruskan, namun tidak halnya untuk memulai. Insya Allah, maksud kaedah ini akan semakin jelas jika memperhatikan contoh yang akan penulis sampaikan. Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْنِ ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “Mandikanlah mayit tersebut dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain, janganlah ia diberi wewangian dan jangan kepalanya ditutupi karena kelak pada hari kiamat, ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari no. 1265 dan Muslim no. 1206). Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang mati dalam keadaan berihrom tetap tidak boleh diberi wewangian. Ia tetap dalam keadaan seperti ketika ia meninggal dunia. Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan, كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ، حَتَّى أَجِدَ وَبِيصَ الطِّيبِ فِى رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ “Aku dahulu pernah memberi wewangian pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan wewangian terbaik yang beliau dapatkan, sampai aku melihat kilatan bekas wewangian di kepala dan jenggotnya.” (HR. Bukhari no. 5923 dan Muslim no. 1190). Hadits kedua menunjukkan bahwa bekas wewangian setelah masuk ihrom, tidaklah bermasalah. Dari pemahaman kedua hadits di atas menunjukkan bahwa memulai mengenakan wewangian saat sudah ihrom tidak diperbolehkan. Namun jika wewangiannya masih ada dari pemakaian sebelum ihrom, maka tidaklah masalah. Sehingga disimpulkanlah kaedah, “Melanjutkan lebih mudah masalahnya dibanding memulai dari awal.” Inilah dalil kaedah yang kita kaji. Contoh Penerapan Kaedah 1- Tidak boleh memulai shalat sunnah saat iqomah dikumandangkan. Namun jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqomah lantas ketika iqomah, ia berada di raka’at kedua, maka shalat sunnah tersebut tidak diputus. Akan tetapi, hendaklah ia menyempurnakannya hingga salam. Karena kaedah menyatakan “terus melanjutkan lebih kuat daripada memulai dari awal”. 2- Jika ingin menikah, maka harus dengan ridho si wanita. Namun jika rujuk setelah suami mengeluarkan ucapan talak, tidak dibutuhkan ridho wanita. Karena rujuk (dalam masa ‘iddah) berarti meneruskan nikah, bukan memulai akad baru. Dalam kaedah dinyatakan bahwa melanjutkan lebih mudah daripada memulai. 3- Jika seseorang memakai pakaian ihrom dan sebelumnya mengenakan harum-haruman di badan. Lalu setelah itu, ada wewangian yang mengenai pakaian ihrom dari badan sehingga pakaian ihrom menjadi wangi, maka seperti ini tidak termasuk dalam pelanggaran ihrom. Karena ketika itu wangian tadi berpindah dengan sendirinya bukan dipindahkan dan kaedah menyatakan bahwa keadaan melanjutkan lebih kuat daripada memulai. Semoga kaedah fikih di atas bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 579-585. — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA 23 Rabi’ul Awwal 1434 H di waktu Zhuhur www.rumaysho.com Tagskaedah fikih waktu


Kaedah berikut harus dipahami oleh setiap penuntut ilmu syar’i sebagaimana nasehat Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Kaedah ini dapat diterapkan dalam beberapa masalah seperti apakah kita boleh melanjutkan shalat sunnah dan kita sudah berada di raka’at kedua, tinggal meneruskan. Masalah tersebut bisa terjawab dengan memahami kaedah ini. Kaedah ini dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dengan lafazh, الاستدامة أقوى من الإبتداء “Meneruskan itu lebih kuat daripada memulai.” (Syarhul Mumti’, 7: 156). Ibarat lain diungkapkan oleh ulama lainnya seperti dari Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir dengan ungkapannya, البقاء أسهل من الإبتداء “Tetap (melanjutkan) itu lebih mudah daripada memulai.” Ibnu As Subkiy dalam Al Asybah wan Nazhoir juga berkata, يغتفر في الدوام ما لا يغتفر في الإبتداء “Sesuatu yang dilanjutkan itu dimaafkan, namun tidak dimaafkan ketika memulai.” Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (32: 148) mengungkapkan, وَالدَّوَامُ أَقْوَى مِنْ الِابْتِدَاءِ “Meneruskan lebih kuat daripada memulai.” Pengertian Kaedah Maksud kaedah, terus melakukan suatu amalan lebih mudah daripada memulainya dari awal. Dalam memulai butuh sesuatu daripada sekedar melanjutkan. Karena yang terus ada lebih kuat hukumnya. Kaedah ini menunjukkan bahwa ada perbedaan antara hukum meneruskan suatu amalan dan hukum memulai. Kedua hal ini telah dibedakan dalam Al Qur’an, As Sunnah, ijma’ dan qiyas. Kenapa sampai meneruskan itu lebih mudah atau lebih kuat? Karena jika sesuatu sudah terlanjur terjadi, maka sukar untuk dihilangkan atau dihentikan. Seandainya antara memulai dan mempertahankan itu disamakan, maka manusia akan mendapati kesulitan yang sangat. Oleh karenanya, syari’at Islam membedakan kedua hal ini. Islam memudahkan untuk meneruskan, namun tidak halnya untuk memulai. Insya Allah, maksud kaedah ini akan semakin jelas jika memperhatikan contoh yang akan penulis sampaikan. Dalil Kaedah Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِى ثَوْبَيْنِ ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا “Mandikanlah mayit tersebut dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain, janganlah ia diberi wewangian dan jangan kepalanya ditutupi karena kelak pada hari kiamat, ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.” (HR. Bukhari no. 1265 dan Muslim no. 1206). Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang mati dalam keadaan berihrom tetap tidak boleh diberi wewangian. Ia tetap dalam keadaan seperti ketika ia meninggal dunia. Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan, كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ، حَتَّى أَجِدَ وَبِيصَ الطِّيبِ فِى رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ “Aku dahulu pernah memberi wewangian pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan wewangian terbaik yang beliau dapatkan, sampai aku melihat kilatan bekas wewangian di kepala dan jenggotnya.” (HR. Bukhari no. 5923 dan Muslim no. 1190). Hadits kedua menunjukkan bahwa bekas wewangian setelah masuk ihrom, tidaklah bermasalah. Dari pemahaman kedua hadits di atas menunjukkan bahwa memulai mengenakan wewangian saat sudah ihrom tidak diperbolehkan. Namun jika wewangiannya masih ada dari pemakaian sebelum ihrom, maka tidaklah masalah. Sehingga disimpulkanlah kaedah, “Melanjutkan lebih mudah masalahnya dibanding memulai dari awal.” Inilah dalil kaedah yang kita kaji. Contoh Penerapan Kaedah 1- Tidak boleh memulai shalat sunnah saat iqomah dikumandangkan. Namun jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqomah lantas ketika iqomah, ia berada di raka’at kedua, maka shalat sunnah tersebut tidak diputus. Akan tetapi, hendaklah ia menyempurnakannya hingga salam. Karena kaedah menyatakan “terus melanjutkan lebih kuat daripada memulai dari awal”. 2- Jika ingin menikah, maka harus dengan ridho si wanita. Namun jika rujuk setelah suami mengeluarkan ucapan talak, tidak dibutuhkan ridho wanita. Karena rujuk (dalam masa ‘iddah) berarti meneruskan nikah, bukan memulai akad baru. Dalam kaedah dinyatakan bahwa melanjutkan lebih mudah daripada memulai. 3- Jika seseorang memakai pakaian ihrom dan sebelumnya mengenakan harum-haruman di badan. Lalu setelah itu, ada wewangian yang mengenai pakaian ihrom dari badan sehingga pakaian ihrom menjadi wangi, maka seperti ini tidak termasuk dalam pelanggaran ihrom. Karena ketika itu wangian tadi berpindah dengan sendirinya bukan dipindahkan dan kaedah menyatakan bahwa keadaan melanjutkan lebih kuat daripada memulai. Semoga kaedah fikih di atas bermanfaat. Wallahu a’lam.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 579-585. — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA 23 Rabi’ul Awwal 1434 H di waktu Zhuhur www.rumaysho.com Tagskaedah fikih waktu

RIYA’ TERSELUBUNG

Syaitan tidak berhenti berusaha menjadikan amalan anak Adam tidak bernilai di sisi Allah. Diantara cara jitu syaitan adalah menjerumuskan anak Adam dalam berbagai model riyaa’. Sehingga sebagian orang “KREATIF” dalam melakukan riyaa’, yaitu riyaa’ yang sangat halus dan terselubung. Diantara contoh kreatif riyaa’ tersebut adalah :Pertama : Seseorang menceritakan keburukan orang lain, seperti pelitnya orang lain, atau malas sholat malamnya, tidak rajin menuntut ilmu, dengan maksud agar para pendengar paham bahwasanya ia tidaklah demikian. Ia adalah seorang yang dermawan, rajin sholat malam, dan rajin menuntut ilmu. Secara tersirat ia ingin para pendengar mengetahui akan amal ibadahnya.Model yang pertama ini adalah model riya’ terselubung yang terburuk, dimana ia telah terjerumus dalam dua dosa, yaitu mengghibahi saudaranya dan riyaa’, dan keduanya merupakan dosa besar. Selain itu ia telah menjadikan saudaranya yang ia ghibahi menjadi korban demi memamerkan amalan sholehnya Kedua : Seseorang menceritakan nikmat dan karunia yang banyak yang telah Allah berikan kepadanya, akan tetapi dengan maksud agar para pendengar paham bahwa ia adalah seorang yang sholeh, karenanya ia berhak untuk dimuliakan oleh Allah dengan memberikan banyak karunia kepadanya.Ketiga : Memuji gurunya dengan pujian setinggi langit agar ia juga terkena imbas pujian tersebut, karena ia adalah murid sang guru yang ia puji setinggi langit tersebut. Pada hakikatnya ia sedang berusaha untuk memuji dirinya sendiri, bahkan terkadang ia memuji secara langsung tanpa ia sadari. Seperti ia mengatakan, “Syaikh Fulan / Ustadz Fulan…luar biasa ilmunya…, sangat tinggi ilmunya mengalahkan syaikh-syaikh/ustadz-ustadz yang lain. Alhamdulillah saya telah menimba ilmunya tersebut selama sekian tahun…”Keempat : Merendahkan diri tapi dalam rangka untuk riyaa’, agar dipuji bahwasanya ia adalah seorang yang low profile. Inilah yang disebut dengan “Merendahkan diri demi meninggikan mutu”Kelima : Menyatakan kegembiraan akan keberhasilan dakwah, seperti banyaknya orang yang menghadiri pengajian, atau banyaknya orang yang mendapatkan hidayah dan sadar, akan tetapi dengan niat untuk menunjukkan bahwasanya keberhasilan tersebut karena kepintaran dia dalam berdakwahKeenam : Ia menyebutkan bahwasanya orang-orang yang menyelisihinya mendapatkan musibah. Ia ingin menjelaskan bahwasanya ia adalah seorang wali Allah yang barang siapa yang mengganggunya akan disiksa atau diadzab oleh Allah.Ini adalah bentuk tazkiyah (merekomendasi) diri sendiri yang terselubung.Ketujuh : Ia menunjukkan dan memamerkan kedekatannya terhadap para dai/ustadz, seakan-akan bahwa dengan dekatnya dia dengan para ustadz menunjukkan ia adalah orang yang sholeh dan disenangi para ustadz. Padahal kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari dekatnya seseorang terhadap ustadz atau syaikh, akan tetapi dari ketakwaan. Ternyata kedekatan terhadap ustadz juga bisa menjadi ajang pamer dan persaingan.Kedelapan : Seseorang yang berpoligami lalu ia memamerkan poligaminya tersebut. Jika ia berkenalan dengan orang lain, serta merta ia sebutkan bahwasanya istrinya ada 2 atau 3 atau 4. Ia berdalih ingin menyiarkan sunnah, akan tetapi ternyata dalam hatinya ingin pamer. Poligami merupakan ibadah, maka memamerkan ibadah juga termasuk dalam riyaa’.        Para pembaca yang budiman, ini sebagian bentuk riyaa’ terselubung, semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam bentuk-bentuk riyaa’ terselubung tersebut. Tidak perlu kita menuduh orang terjerumus dalam riyaa’ akan tetapi tujuan kita adalah untuk mengoreksi diri sendiri.Hanya kepada Allahlah tempat meminta hidayah dan taufiiq. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-03-1434 H / 04 Februari 2013 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

RIYA’ TERSELUBUNG

Syaitan tidak berhenti berusaha menjadikan amalan anak Adam tidak bernilai di sisi Allah. Diantara cara jitu syaitan adalah menjerumuskan anak Adam dalam berbagai model riyaa’. Sehingga sebagian orang “KREATIF” dalam melakukan riyaa’, yaitu riyaa’ yang sangat halus dan terselubung. Diantara contoh kreatif riyaa’ tersebut adalah :Pertama : Seseorang menceritakan keburukan orang lain, seperti pelitnya orang lain, atau malas sholat malamnya, tidak rajin menuntut ilmu, dengan maksud agar para pendengar paham bahwasanya ia tidaklah demikian. Ia adalah seorang yang dermawan, rajin sholat malam, dan rajin menuntut ilmu. Secara tersirat ia ingin para pendengar mengetahui akan amal ibadahnya.Model yang pertama ini adalah model riya’ terselubung yang terburuk, dimana ia telah terjerumus dalam dua dosa, yaitu mengghibahi saudaranya dan riyaa’, dan keduanya merupakan dosa besar. Selain itu ia telah menjadikan saudaranya yang ia ghibahi menjadi korban demi memamerkan amalan sholehnya Kedua : Seseorang menceritakan nikmat dan karunia yang banyak yang telah Allah berikan kepadanya, akan tetapi dengan maksud agar para pendengar paham bahwa ia adalah seorang yang sholeh, karenanya ia berhak untuk dimuliakan oleh Allah dengan memberikan banyak karunia kepadanya.Ketiga : Memuji gurunya dengan pujian setinggi langit agar ia juga terkena imbas pujian tersebut, karena ia adalah murid sang guru yang ia puji setinggi langit tersebut. Pada hakikatnya ia sedang berusaha untuk memuji dirinya sendiri, bahkan terkadang ia memuji secara langsung tanpa ia sadari. Seperti ia mengatakan, “Syaikh Fulan / Ustadz Fulan…luar biasa ilmunya…, sangat tinggi ilmunya mengalahkan syaikh-syaikh/ustadz-ustadz yang lain. Alhamdulillah saya telah menimba ilmunya tersebut selama sekian tahun…”Keempat : Merendahkan diri tapi dalam rangka untuk riyaa’, agar dipuji bahwasanya ia adalah seorang yang low profile. Inilah yang disebut dengan “Merendahkan diri demi meninggikan mutu”Kelima : Menyatakan kegembiraan akan keberhasilan dakwah, seperti banyaknya orang yang menghadiri pengajian, atau banyaknya orang yang mendapatkan hidayah dan sadar, akan tetapi dengan niat untuk menunjukkan bahwasanya keberhasilan tersebut karena kepintaran dia dalam berdakwahKeenam : Ia menyebutkan bahwasanya orang-orang yang menyelisihinya mendapatkan musibah. Ia ingin menjelaskan bahwasanya ia adalah seorang wali Allah yang barang siapa yang mengganggunya akan disiksa atau diadzab oleh Allah.Ini adalah bentuk tazkiyah (merekomendasi) diri sendiri yang terselubung.Ketujuh : Ia menunjukkan dan memamerkan kedekatannya terhadap para dai/ustadz, seakan-akan bahwa dengan dekatnya dia dengan para ustadz menunjukkan ia adalah orang yang sholeh dan disenangi para ustadz. Padahal kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari dekatnya seseorang terhadap ustadz atau syaikh, akan tetapi dari ketakwaan. Ternyata kedekatan terhadap ustadz juga bisa menjadi ajang pamer dan persaingan.Kedelapan : Seseorang yang berpoligami lalu ia memamerkan poligaminya tersebut. Jika ia berkenalan dengan orang lain, serta merta ia sebutkan bahwasanya istrinya ada 2 atau 3 atau 4. Ia berdalih ingin menyiarkan sunnah, akan tetapi ternyata dalam hatinya ingin pamer. Poligami merupakan ibadah, maka memamerkan ibadah juga termasuk dalam riyaa’.        Para pembaca yang budiman, ini sebagian bentuk riyaa’ terselubung, semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam bentuk-bentuk riyaa’ terselubung tersebut. Tidak perlu kita menuduh orang terjerumus dalam riyaa’ akan tetapi tujuan kita adalah untuk mengoreksi diri sendiri.Hanya kepada Allahlah tempat meminta hidayah dan taufiiq. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-03-1434 H / 04 Februari 2013 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Syaitan tidak berhenti berusaha menjadikan amalan anak Adam tidak bernilai di sisi Allah. Diantara cara jitu syaitan adalah menjerumuskan anak Adam dalam berbagai model riyaa’. Sehingga sebagian orang “KREATIF” dalam melakukan riyaa’, yaitu riyaa’ yang sangat halus dan terselubung. Diantara contoh kreatif riyaa’ tersebut adalah :Pertama : Seseorang menceritakan keburukan orang lain, seperti pelitnya orang lain, atau malas sholat malamnya, tidak rajin menuntut ilmu, dengan maksud agar para pendengar paham bahwasanya ia tidaklah demikian. Ia adalah seorang yang dermawan, rajin sholat malam, dan rajin menuntut ilmu. Secara tersirat ia ingin para pendengar mengetahui akan amal ibadahnya.Model yang pertama ini adalah model riya’ terselubung yang terburuk, dimana ia telah terjerumus dalam dua dosa, yaitu mengghibahi saudaranya dan riyaa’, dan keduanya merupakan dosa besar. Selain itu ia telah menjadikan saudaranya yang ia ghibahi menjadi korban demi memamerkan amalan sholehnya Kedua : Seseorang menceritakan nikmat dan karunia yang banyak yang telah Allah berikan kepadanya, akan tetapi dengan maksud agar para pendengar paham bahwa ia adalah seorang yang sholeh, karenanya ia berhak untuk dimuliakan oleh Allah dengan memberikan banyak karunia kepadanya.Ketiga : Memuji gurunya dengan pujian setinggi langit agar ia juga terkena imbas pujian tersebut, karena ia adalah murid sang guru yang ia puji setinggi langit tersebut. Pada hakikatnya ia sedang berusaha untuk memuji dirinya sendiri, bahkan terkadang ia memuji secara langsung tanpa ia sadari. Seperti ia mengatakan, “Syaikh Fulan / Ustadz Fulan…luar biasa ilmunya…, sangat tinggi ilmunya mengalahkan syaikh-syaikh/ustadz-ustadz yang lain. Alhamdulillah saya telah menimba ilmunya tersebut selama sekian tahun…”Keempat : Merendahkan diri tapi dalam rangka untuk riyaa’, agar dipuji bahwasanya ia adalah seorang yang low profile. Inilah yang disebut dengan “Merendahkan diri demi meninggikan mutu”Kelima : Menyatakan kegembiraan akan keberhasilan dakwah, seperti banyaknya orang yang menghadiri pengajian, atau banyaknya orang yang mendapatkan hidayah dan sadar, akan tetapi dengan niat untuk menunjukkan bahwasanya keberhasilan tersebut karena kepintaran dia dalam berdakwahKeenam : Ia menyebutkan bahwasanya orang-orang yang menyelisihinya mendapatkan musibah. Ia ingin menjelaskan bahwasanya ia adalah seorang wali Allah yang barang siapa yang mengganggunya akan disiksa atau diadzab oleh Allah.Ini adalah bentuk tazkiyah (merekomendasi) diri sendiri yang terselubung.Ketujuh : Ia menunjukkan dan memamerkan kedekatannya terhadap para dai/ustadz, seakan-akan bahwa dengan dekatnya dia dengan para ustadz menunjukkan ia adalah orang yang sholeh dan disenangi para ustadz. Padahal kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari dekatnya seseorang terhadap ustadz atau syaikh, akan tetapi dari ketakwaan. Ternyata kedekatan terhadap ustadz juga bisa menjadi ajang pamer dan persaingan.Kedelapan : Seseorang yang berpoligami lalu ia memamerkan poligaminya tersebut. Jika ia berkenalan dengan orang lain, serta merta ia sebutkan bahwasanya istrinya ada 2 atau 3 atau 4. Ia berdalih ingin menyiarkan sunnah, akan tetapi ternyata dalam hatinya ingin pamer. Poligami merupakan ibadah, maka memamerkan ibadah juga termasuk dalam riyaa’.        Para pembaca yang budiman, ini sebagian bentuk riyaa’ terselubung, semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam bentuk-bentuk riyaa’ terselubung tersebut. Tidak perlu kita menuduh orang terjerumus dalam riyaa’ akan tetapi tujuan kita adalah untuk mengoreksi diri sendiri.Hanya kepada Allahlah tempat meminta hidayah dan taufiiq. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-03-1434 H / 04 Februari 2013 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Syaitan tidak berhenti berusaha menjadikan amalan anak Adam tidak bernilai di sisi Allah. Diantara cara jitu syaitan adalah menjerumuskan anak Adam dalam berbagai model riyaa’. Sehingga sebagian orang “KREATIF” dalam melakukan riyaa’, yaitu riyaa’ yang sangat halus dan terselubung. Diantara contoh kreatif riyaa’ tersebut adalah :Pertama : Seseorang menceritakan keburukan orang lain, seperti pelitnya orang lain, atau malas sholat malamnya, tidak rajin menuntut ilmu, dengan maksud agar para pendengar paham bahwasanya ia tidaklah demikian. Ia adalah seorang yang dermawan, rajin sholat malam, dan rajin menuntut ilmu. Secara tersirat ia ingin para pendengar mengetahui akan amal ibadahnya.Model yang pertama ini adalah model riya’ terselubung yang terburuk, dimana ia telah terjerumus dalam dua dosa, yaitu mengghibahi saudaranya dan riyaa’, dan keduanya merupakan dosa besar. Selain itu ia telah menjadikan saudaranya yang ia ghibahi menjadi korban demi memamerkan amalan sholehnya Kedua : Seseorang menceritakan nikmat dan karunia yang banyak yang telah Allah berikan kepadanya, akan tetapi dengan maksud agar para pendengar paham bahwa ia adalah seorang yang sholeh, karenanya ia berhak untuk dimuliakan oleh Allah dengan memberikan banyak karunia kepadanya.Ketiga : Memuji gurunya dengan pujian setinggi langit agar ia juga terkena imbas pujian tersebut, karena ia adalah murid sang guru yang ia puji setinggi langit tersebut. Pada hakikatnya ia sedang berusaha untuk memuji dirinya sendiri, bahkan terkadang ia memuji secara langsung tanpa ia sadari. Seperti ia mengatakan, “Syaikh Fulan / Ustadz Fulan…luar biasa ilmunya…, sangat tinggi ilmunya mengalahkan syaikh-syaikh/ustadz-ustadz yang lain. Alhamdulillah saya telah menimba ilmunya tersebut selama sekian tahun…”Keempat : Merendahkan diri tapi dalam rangka untuk riyaa’, agar dipuji bahwasanya ia adalah seorang yang low profile. Inilah yang disebut dengan “Merendahkan diri demi meninggikan mutu”Kelima : Menyatakan kegembiraan akan keberhasilan dakwah, seperti banyaknya orang yang menghadiri pengajian, atau banyaknya orang yang mendapatkan hidayah dan sadar, akan tetapi dengan niat untuk menunjukkan bahwasanya keberhasilan tersebut karena kepintaran dia dalam berdakwahKeenam : Ia menyebutkan bahwasanya orang-orang yang menyelisihinya mendapatkan musibah. Ia ingin menjelaskan bahwasanya ia adalah seorang wali Allah yang barang siapa yang mengganggunya akan disiksa atau diadzab oleh Allah.Ini adalah bentuk tazkiyah (merekomendasi) diri sendiri yang terselubung.Ketujuh : Ia menunjukkan dan memamerkan kedekatannya terhadap para dai/ustadz, seakan-akan bahwa dengan dekatnya dia dengan para ustadz menunjukkan ia adalah orang yang sholeh dan disenangi para ustadz. Padahal kemuliaan di sisi Allah bukan diukur dari dekatnya seseorang terhadap ustadz atau syaikh, akan tetapi dari ketakwaan. Ternyata kedekatan terhadap ustadz juga bisa menjadi ajang pamer dan persaingan.Kedelapan : Seseorang yang berpoligami lalu ia memamerkan poligaminya tersebut. Jika ia berkenalan dengan orang lain, serta merta ia sebutkan bahwasanya istrinya ada 2 atau 3 atau 4. Ia berdalih ingin menyiarkan sunnah, akan tetapi ternyata dalam hatinya ingin pamer. Poligami merupakan ibadah, maka memamerkan ibadah juga termasuk dalam riyaa’.        Para pembaca yang budiman, ini sebagian bentuk riyaa’ terselubung, semoga Allah melindungi kita dari terjerumus dalam bentuk-bentuk riyaa’ terselubung tersebut. Tidak perlu kita menuduh orang terjerumus dalam riyaa’ akan tetapi tujuan kita adalah untuk mengoreksi diri sendiri.Hanya kepada Allahlah tempat meminta hidayah dan taufiiq. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-03-1434 H / 04 Februari 2013 MAbu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

SABAR Bukan Berati PASRAH

Kesabaran hendaknya disertai usaha dengan tekad yang kuat. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِMaka bersabarlah kamu seperti kesabaran para rasul ulul azmi (QS Al-Ahqoof : 35)Allah mensifati para rasul yang sabar tersebut dengan “Ulul ‘azmi”, dan ‘azm dalam bahasa Arab artinya tekad yang kuat.Nabi Nuuh ‘alaihis salaam salah satu dari para rasul ulul azmi, beliau sangat bersabar, bahkan orang terdekat beliau yaitu anak dan istrinya kafir kepada Allah, akan tetapi beliau tidak pasrah diam, bahkan beliau memiliki tekad (azam) yang kuat sehingga beliau berdakwah selama 950 tahun siang dan malam, bahkan beliau tetap berusaha mendakwahi anaknya hingga pada kesempatan yang terakhir, yaitu tatkala banjir telah meliputi bumi.Karenanya jika anda bersabar bukan berarti pasrah dengan kondisi tanpa usaha : Jika istri anda tidak sholihah maka jangan pasrah akan tetapi, bersabar, berdoa, dan terus berusaha mendakwahinya agar menjadi istri yang sholehah pada suatu hari…meskipun setelah bertahun-tahun. Sebaliknya juga jika anda seorang wanita yang memiliki seorang suami yang buruk agamanya….Jika anda sakit parah, maka bersabarlah dengan berdoa disertai ikhtiar (usaha) berobat dengan cara yang halal agar Allah memberikan kesembuhanJika terkena musibah maka bersabarlah akan tetapi disertai usaha untuk memperbaiki kondisi anda.Jika rumah anda kemasukan maling maka bersabarlah akan tetapi tidak ada salahnya jika anda melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai bentuk usaha dan ikhtiar

SABAR Bukan Berati PASRAH

Kesabaran hendaknya disertai usaha dengan tekad yang kuat. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِMaka bersabarlah kamu seperti kesabaran para rasul ulul azmi (QS Al-Ahqoof : 35)Allah mensifati para rasul yang sabar tersebut dengan “Ulul ‘azmi”, dan ‘azm dalam bahasa Arab artinya tekad yang kuat.Nabi Nuuh ‘alaihis salaam salah satu dari para rasul ulul azmi, beliau sangat bersabar, bahkan orang terdekat beliau yaitu anak dan istrinya kafir kepada Allah, akan tetapi beliau tidak pasrah diam, bahkan beliau memiliki tekad (azam) yang kuat sehingga beliau berdakwah selama 950 tahun siang dan malam, bahkan beliau tetap berusaha mendakwahi anaknya hingga pada kesempatan yang terakhir, yaitu tatkala banjir telah meliputi bumi.Karenanya jika anda bersabar bukan berarti pasrah dengan kondisi tanpa usaha : Jika istri anda tidak sholihah maka jangan pasrah akan tetapi, bersabar, berdoa, dan terus berusaha mendakwahinya agar menjadi istri yang sholehah pada suatu hari…meskipun setelah bertahun-tahun. Sebaliknya juga jika anda seorang wanita yang memiliki seorang suami yang buruk agamanya….Jika anda sakit parah, maka bersabarlah dengan berdoa disertai ikhtiar (usaha) berobat dengan cara yang halal agar Allah memberikan kesembuhanJika terkena musibah maka bersabarlah akan tetapi disertai usaha untuk memperbaiki kondisi anda.Jika rumah anda kemasukan maling maka bersabarlah akan tetapi tidak ada salahnya jika anda melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai bentuk usaha dan ikhtiar
Kesabaran hendaknya disertai usaha dengan tekad yang kuat. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِMaka bersabarlah kamu seperti kesabaran para rasul ulul azmi (QS Al-Ahqoof : 35)Allah mensifati para rasul yang sabar tersebut dengan “Ulul ‘azmi”, dan ‘azm dalam bahasa Arab artinya tekad yang kuat.Nabi Nuuh ‘alaihis salaam salah satu dari para rasul ulul azmi, beliau sangat bersabar, bahkan orang terdekat beliau yaitu anak dan istrinya kafir kepada Allah, akan tetapi beliau tidak pasrah diam, bahkan beliau memiliki tekad (azam) yang kuat sehingga beliau berdakwah selama 950 tahun siang dan malam, bahkan beliau tetap berusaha mendakwahi anaknya hingga pada kesempatan yang terakhir, yaitu tatkala banjir telah meliputi bumi.Karenanya jika anda bersabar bukan berarti pasrah dengan kondisi tanpa usaha : Jika istri anda tidak sholihah maka jangan pasrah akan tetapi, bersabar, berdoa, dan terus berusaha mendakwahinya agar menjadi istri yang sholehah pada suatu hari…meskipun setelah bertahun-tahun. Sebaliknya juga jika anda seorang wanita yang memiliki seorang suami yang buruk agamanya….Jika anda sakit parah, maka bersabarlah dengan berdoa disertai ikhtiar (usaha) berobat dengan cara yang halal agar Allah memberikan kesembuhanJika terkena musibah maka bersabarlah akan tetapi disertai usaha untuk memperbaiki kondisi anda.Jika rumah anda kemasukan maling maka bersabarlah akan tetapi tidak ada salahnya jika anda melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai bentuk usaha dan ikhtiar


Kesabaran hendaknya disertai usaha dengan tekad yang kuat. Allah berfirman :فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِMaka bersabarlah kamu seperti kesabaran para rasul ulul azmi (QS Al-Ahqoof : 35)Allah mensifati para rasul yang sabar tersebut dengan “Ulul ‘azmi”, dan ‘azm dalam bahasa Arab artinya tekad yang kuat.Nabi Nuuh ‘alaihis salaam salah satu dari para rasul ulul azmi, beliau sangat bersabar, bahkan orang terdekat beliau yaitu anak dan istrinya kafir kepada Allah, akan tetapi beliau tidak pasrah diam, bahkan beliau memiliki tekad (azam) yang kuat sehingga beliau berdakwah selama 950 tahun siang dan malam, bahkan beliau tetap berusaha mendakwahi anaknya hingga pada kesempatan yang terakhir, yaitu tatkala banjir telah meliputi bumi.Karenanya jika anda bersabar bukan berarti pasrah dengan kondisi tanpa usaha : Jika istri anda tidak sholihah maka jangan pasrah akan tetapi, bersabar, berdoa, dan terus berusaha mendakwahinya agar menjadi istri yang sholehah pada suatu hari…meskipun setelah bertahun-tahun. Sebaliknya juga jika anda seorang wanita yang memiliki seorang suami yang buruk agamanya….Jika anda sakit parah, maka bersabarlah dengan berdoa disertai ikhtiar (usaha) berobat dengan cara yang halal agar Allah memberikan kesembuhanJika terkena musibah maka bersabarlah akan tetapi disertai usaha untuk memperbaiki kondisi anda.Jika rumah anda kemasukan maling maka bersabarlah akan tetapi tidak ada salahnya jika anda melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai bentuk usaha dan ikhtiar

Kaedah Fikih (10), Hukum Asal Air adalah Suci

Di antara kaedah hukum asal yang mesti dipahami adalah kaedah hukum asal air itu suci sampai ada yang menunjukkan najisnya. Kaedah fikih ini sangat membantu ketika kita menemukan suatu air apakah najis ataukah tidak. Maka selama tidak ada dalil yang menguatkan najisnya, maka tetap dihukumi suci. Kaedah ini dapat diterapkan untuk benda cair lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’ir Qowaidul Fiqh, الأصل في مياهنا الطهارة Hukum asal air adalah suci. Menyelesaikan Masalah Fikih dengan Kaedah Asal Kaedah di atas adalah termasuk dalam masalah istishab atau hukum asal. Kaedah semacam ini digunakan ketika tidak ada dalil yang merubah dari hukum asal. Ringkasnya dalam masalah hukum ada empat macam: (1) Masalah yang punya dalil pengharaman, dalil yang menunjukkan najis atau rusaknya ibadah, maka dihukumi sebagaimana dalil. (2) Masalah yang punya dalil penghalalan, dalil yang menunjukkan suci atay sahnya ibadah, maka dihukumi berdasarkan dalil. (3) Masalah yang punya dalil yang saling bertentangan, ada dalil yang menunjukkan haram, ada yang menunjukkan halal. Jika tidak mungkin dijama’ (dikompromikan), maka dilakukan tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat). Di antara kaedah tarjih, dalil yang menunjukkan haram lebih didahulukan dari dalil yang menunjukkan boleh. (4) Masalah yang tidak diketahui dalilnya, maka kembali ke kaedah asal. (Lihat penjelasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 79). Pengertian Kaedah Setelah memahami pendahuluan di atas, kaedah yang dibahas kali ini berarti bahwa jika tidak ada dalil yang menunjukkan air itu suci atau najis, maka kita hukumi air tersebut dengan kaedah asal, yaitu hukum asal air itu suci selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29). وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11). وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al Furqon: 48). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata mengenai air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan halal pula bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 332, Tirmidzi no. 69 dan Ibnu Majah no. 386. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya”. (HR. Abu Daud no. 66, An Nasai no. 326, Tirmidzi no. 66. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa hukum asal air adalah suci. Penerapan Kaedah –          Ketika menemukan air becek (berlumpur) yang ada di jalan, maka dihukumi suci sampai ada dalil atau petunjuk yang menunjukkan najisnya. Moga kaedah di atas bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA 22 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbersuci kaedah fikih

Kaedah Fikih (10), Hukum Asal Air adalah Suci

Di antara kaedah hukum asal yang mesti dipahami adalah kaedah hukum asal air itu suci sampai ada yang menunjukkan najisnya. Kaedah fikih ini sangat membantu ketika kita menemukan suatu air apakah najis ataukah tidak. Maka selama tidak ada dalil yang menguatkan najisnya, maka tetap dihukumi suci. Kaedah ini dapat diterapkan untuk benda cair lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’ir Qowaidul Fiqh, الأصل في مياهنا الطهارة Hukum asal air adalah suci. Menyelesaikan Masalah Fikih dengan Kaedah Asal Kaedah di atas adalah termasuk dalam masalah istishab atau hukum asal. Kaedah semacam ini digunakan ketika tidak ada dalil yang merubah dari hukum asal. Ringkasnya dalam masalah hukum ada empat macam: (1) Masalah yang punya dalil pengharaman, dalil yang menunjukkan najis atau rusaknya ibadah, maka dihukumi sebagaimana dalil. (2) Masalah yang punya dalil penghalalan, dalil yang menunjukkan suci atay sahnya ibadah, maka dihukumi berdasarkan dalil. (3) Masalah yang punya dalil yang saling bertentangan, ada dalil yang menunjukkan haram, ada yang menunjukkan halal. Jika tidak mungkin dijama’ (dikompromikan), maka dilakukan tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat). Di antara kaedah tarjih, dalil yang menunjukkan haram lebih didahulukan dari dalil yang menunjukkan boleh. (4) Masalah yang tidak diketahui dalilnya, maka kembali ke kaedah asal. (Lihat penjelasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 79). Pengertian Kaedah Setelah memahami pendahuluan di atas, kaedah yang dibahas kali ini berarti bahwa jika tidak ada dalil yang menunjukkan air itu suci atau najis, maka kita hukumi air tersebut dengan kaedah asal, yaitu hukum asal air itu suci selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29). وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11). وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al Furqon: 48). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata mengenai air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan halal pula bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 332, Tirmidzi no. 69 dan Ibnu Majah no. 386. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya”. (HR. Abu Daud no. 66, An Nasai no. 326, Tirmidzi no. 66. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa hukum asal air adalah suci. Penerapan Kaedah –          Ketika menemukan air becek (berlumpur) yang ada di jalan, maka dihukumi suci sampai ada dalil atau petunjuk yang menunjukkan najisnya. Moga kaedah di atas bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA 22 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbersuci kaedah fikih
Di antara kaedah hukum asal yang mesti dipahami adalah kaedah hukum asal air itu suci sampai ada yang menunjukkan najisnya. Kaedah fikih ini sangat membantu ketika kita menemukan suatu air apakah najis ataukah tidak. Maka selama tidak ada dalil yang menguatkan najisnya, maka tetap dihukumi suci. Kaedah ini dapat diterapkan untuk benda cair lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’ir Qowaidul Fiqh, الأصل في مياهنا الطهارة Hukum asal air adalah suci. Menyelesaikan Masalah Fikih dengan Kaedah Asal Kaedah di atas adalah termasuk dalam masalah istishab atau hukum asal. Kaedah semacam ini digunakan ketika tidak ada dalil yang merubah dari hukum asal. Ringkasnya dalam masalah hukum ada empat macam: (1) Masalah yang punya dalil pengharaman, dalil yang menunjukkan najis atau rusaknya ibadah, maka dihukumi sebagaimana dalil. (2) Masalah yang punya dalil penghalalan, dalil yang menunjukkan suci atay sahnya ibadah, maka dihukumi berdasarkan dalil. (3) Masalah yang punya dalil yang saling bertentangan, ada dalil yang menunjukkan haram, ada yang menunjukkan halal. Jika tidak mungkin dijama’ (dikompromikan), maka dilakukan tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat). Di antara kaedah tarjih, dalil yang menunjukkan haram lebih didahulukan dari dalil yang menunjukkan boleh. (4) Masalah yang tidak diketahui dalilnya, maka kembali ke kaedah asal. (Lihat penjelasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 79). Pengertian Kaedah Setelah memahami pendahuluan di atas, kaedah yang dibahas kali ini berarti bahwa jika tidak ada dalil yang menunjukkan air itu suci atau najis, maka kita hukumi air tersebut dengan kaedah asal, yaitu hukum asal air itu suci selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29). وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11). وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al Furqon: 48). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata mengenai air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan halal pula bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 332, Tirmidzi no. 69 dan Ibnu Majah no. 386. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya”. (HR. Abu Daud no. 66, An Nasai no. 326, Tirmidzi no. 66. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa hukum asal air adalah suci. Penerapan Kaedah –          Ketika menemukan air becek (berlumpur) yang ada di jalan, maka dihukumi suci sampai ada dalil atau petunjuk yang menunjukkan najisnya. Moga kaedah di atas bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA 22 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbersuci kaedah fikih


Di antara kaedah hukum asal yang mesti dipahami adalah kaedah hukum asal air itu suci sampai ada yang menunjukkan najisnya. Kaedah fikih ini sangat membantu ketika kita menemukan suatu air apakah najis ataukah tidak. Maka selama tidak ada dalil yang menguatkan najisnya, maka tetap dihukumi suci. Kaedah ini dapat diterapkan untuk benda cair lainnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait sya’ir Qowaidul Fiqh, الأصل في مياهنا الطهارة Hukum asal air adalah suci. Menyelesaikan Masalah Fikih dengan Kaedah Asal Kaedah di atas adalah termasuk dalam masalah istishab atau hukum asal. Kaedah semacam ini digunakan ketika tidak ada dalil yang merubah dari hukum asal. Ringkasnya dalam masalah hukum ada empat macam: (1) Masalah yang punya dalil pengharaman, dalil yang menunjukkan najis atau rusaknya ibadah, maka dihukumi sebagaimana dalil. (2) Masalah yang punya dalil penghalalan, dalil yang menunjukkan suci atay sahnya ibadah, maka dihukumi berdasarkan dalil. (3) Masalah yang punya dalil yang saling bertentangan, ada dalil yang menunjukkan haram, ada yang menunjukkan halal. Jika tidak mungkin dijama’ (dikompromikan), maka dilakukan tarjih (pemilihan pendapat yang lebih kuat). Di antara kaedah tarjih, dalil yang menunjukkan haram lebih didahulukan dari dalil yang menunjukkan boleh. (4) Masalah yang tidak diketahui dalilnya, maka kembali ke kaedah asal. (Lihat penjelasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 79). Pengertian Kaedah Setelah memahami pendahuluan di atas, kaedah yang dibahas kali ini berarti bahwa jika tidak ada dalil yang menunjukkan air itu suci atau najis, maka kita hukumi air tersebut dengan kaedah asal, yaitu hukum asal air itu suci selama tidak ada dalil yang merubahnya. Dalil Kaedah Allah Ta’ala berfirman, هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Baqarah: 29). وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al Anfal: 11). وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih” (QS. Al Furqon: 48). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata mengenai air laut, هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Air laut itu suci dan halal pula bangkainya.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 332, Tirmidzi no. 69 dan Ibnu Majah no. 386. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam hadits lain disebutkan, الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ “Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya”. (HR. Abu Daud no. 66, An Nasai no. 326, Tirmidzi no. 66. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa hukum asal air adalah suci. Penerapan Kaedah –          Ketika menemukan air becek (berlumpur) yang ada di jalan, maka dihukumi suci sampai ada dalil atau petunjuk yang menunjukkan najisnya. Moga kaedah di atas bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. — @ Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA 22 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbersuci kaedah fikih

Merenungi Nama Allah Al Quddus

Di antara nama Allah yang mulia adalah Al Quddus. Nama mulia ini menunjukkan bahwa Allah bersih dari segala kekurangan, aib dan kesalahan. Setiap makhluk bisa merenung dari nama tersebut dengan ia mensucikan dirinya dari syirik, bid’ah, kemunafikan dan maksiat. Inilah di antara merenungkan nama dan sifat Allah dalam Al Qur’an. Pengertian Al Quddus Yang dimaksud nama Allah ‘Al Quddus’ adalah Dia bersih dari segala macam kekurangan dan ‘aib serta kesalahan. Artinya Allah amat jauh dari sifat-sifat jelek dan lebih pantas menyandang sifat-sifat baik nan mulia. Dalil Nama Allah Al Quddus Allah Ta’ala berfirman, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al Hasyr: 23). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Yang Menunjukkan Sifat Quddus Allah Allah terbebas dari anak dan tandingan bagi-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al Ikhlas: 1-4). Allah juga tidaklah ngantuk dan tidaklah tidur, sebagaimana disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al Baqarah: 255). Segala makhluk di langit dan di bumi pun memuji Allah dan mensucikan-Nya dari berbagai aib dan kekurangan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Maka pujilah Allah karena nama dan sifat-Nya yang sempurna sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (110) وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا (111) “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (QS. Al Isra’: 110-111). Perenungan Nama Allah “Al Quddus” Wajib bagi seorang hamba mensucikan Allah. Bentuknya adalah hendaklah ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah sebagaimana yang Dia tetapkan, begitu pula hendaklah ia menafikan (meniadakan) yang Allah nafikan, sama halnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya dan meniadakannya. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11) Konsekuensi dalam mengimani nama Allah Al Quddus adalah membersihkan hati dari kesyirikan, kemunafikan dan riya’, begitu pula membersihkan lisan dari dusta dan kata-kata kotor, begitu pula menjauhkan dari pandangan khianat, serta menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah (yang tiada tuntunan dalam agama). Karena nama Al Quddus berarti mensucikan atau membersihkan sehingga hal-hal tadi adalah perenungan dari nama mulia tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (QS. Al Kahfi: 110). Ini adalah perintah agar kita membersihkan amalan dari syirik dan dari amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah). Bentuk perenungannya pula dengan dzikir, pujian dan syukur pada Allah yang dibuktikan dengan amalan sholih dan akhlak mulia. Sebagaimana para malaikat bertasbih dan mensucikan Allah, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”” (QS. Al Baqarah: 30). Begitu pula ketika seorang hamba terjerumus dalam kubangan maksiat, ia bersegera mensucikan dirinya dengan taubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Namanya rijs (kotoran) ada dua macam: (1) Kotoran batin yang ada dalam hati, seperti syirik, kemunafikan, pelit, hasad (dengki), dan dusta. Kotoran seperti ini mesti dibersihkan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa’: 17). (2) Kotoran lahiriyah yang nampak dari amalan anggota badan. Kotoran jenis kedua ini ada dua macam: (a) Kotoran lahiriyah yang muncul dari hati seperti keinginan seseorang itu sendiri untuk bermaksiat. Cara membersihkannya adalah tekad kuat untuk meninggalkannya dan segera menutupi kejelekan dengan kebaikan, serta menyibukkan diri dengan amalan taat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115) “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 114-115). (b) Kotoran lahiriyah berupa maksiat dalam keadaan dipaksa untuk melakukannya. Cara membersihkannya adalah membenci maksiat tersebut dari batin, berlepas diri dari maksiat tersebut kala terlepas dari paksaan, ditambah dengan istighfar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106). Ingatlah bahwa setiap ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, itu akan membersihkan hati dan mendatangkan berkah. Sedangkan setiap maksiat pada Allah dan Rasul-Nya akan mengotori hati dan akan membuat seseorang merugi. Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kesyirikan, kemunafikan, riya’, dan bersihkanlah lisan kami dari dusta, serta anggota badan kami dari perbuatan keji, maksiat dan khianat. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam hati. Aamiin Ya Mujibbas Saa-ilin. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Kitab At Tauhid fii Dho-il Qur-an was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashda’ Al Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 231-234   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA 21 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsasmaul husna taubat

Merenungi Nama Allah Al Quddus

Di antara nama Allah yang mulia adalah Al Quddus. Nama mulia ini menunjukkan bahwa Allah bersih dari segala kekurangan, aib dan kesalahan. Setiap makhluk bisa merenung dari nama tersebut dengan ia mensucikan dirinya dari syirik, bid’ah, kemunafikan dan maksiat. Inilah di antara merenungkan nama dan sifat Allah dalam Al Qur’an. Pengertian Al Quddus Yang dimaksud nama Allah ‘Al Quddus’ adalah Dia bersih dari segala macam kekurangan dan ‘aib serta kesalahan. Artinya Allah amat jauh dari sifat-sifat jelek dan lebih pantas menyandang sifat-sifat baik nan mulia. Dalil Nama Allah Al Quddus Allah Ta’ala berfirman, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al Hasyr: 23). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Yang Menunjukkan Sifat Quddus Allah Allah terbebas dari anak dan tandingan bagi-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al Ikhlas: 1-4). Allah juga tidaklah ngantuk dan tidaklah tidur, sebagaimana disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al Baqarah: 255). Segala makhluk di langit dan di bumi pun memuji Allah dan mensucikan-Nya dari berbagai aib dan kekurangan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Maka pujilah Allah karena nama dan sifat-Nya yang sempurna sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (110) وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا (111) “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (QS. Al Isra’: 110-111). Perenungan Nama Allah “Al Quddus” Wajib bagi seorang hamba mensucikan Allah. Bentuknya adalah hendaklah ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah sebagaimana yang Dia tetapkan, begitu pula hendaklah ia menafikan (meniadakan) yang Allah nafikan, sama halnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya dan meniadakannya. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11) Konsekuensi dalam mengimani nama Allah Al Quddus adalah membersihkan hati dari kesyirikan, kemunafikan dan riya’, begitu pula membersihkan lisan dari dusta dan kata-kata kotor, begitu pula menjauhkan dari pandangan khianat, serta menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah (yang tiada tuntunan dalam agama). Karena nama Al Quddus berarti mensucikan atau membersihkan sehingga hal-hal tadi adalah perenungan dari nama mulia tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (QS. Al Kahfi: 110). Ini adalah perintah agar kita membersihkan amalan dari syirik dan dari amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah). Bentuk perenungannya pula dengan dzikir, pujian dan syukur pada Allah yang dibuktikan dengan amalan sholih dan akhlak mulia. Sebagaimana para malaikat bertasbih dan mensucikan Allah, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”” (QS. Al Baqarah: 30). Begitu pula ketika seorang hamba terjerumus dalam kubangan maksiat, ia bersegera mensucikan dirinya dengan taubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Namanya rijs (kotoran) ada dua macam: (1) Kotoran batin yang ada dalam hati, seperti syirik, kemunafikan, pelit, hasad (dengki), dan dusta. Kotoran seperti ini mesti dibersihkan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa’: 17). (2) Kotoran lahiriyah yang nampak dari amalan anggota badan. Kotoran jenis kedua ini ada dua macam: (a) Kotoran lahiriyah yang muncul dari hati seperti keinginan seseorang itu sendiri untuk bermaksiat. Cara membersihkannya adalah tekad kuat untuk meninggalkannya dan segera menutupi kejelekan dengan kebaikan, serta menyibukkan diri dengan amalan taat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115) “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 114-115). (b) Kotoran lahiriyah berupa maksiat dalam keadaan dipaksa untuk melakukannya. Cara membersihkannya adalah membenci maksiat tersebut dari batin, berlepas diri dari maksiat tersebut kala terlepas dari paksaan, ditambah dengan istighfar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106). Ingatlah bahwa setiap ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, itu akan membersihkan hati dan mendatangkan berkah. Sedangkan setiap maksiat pada Allah dan Rasul-Nya akan mengotori hati dan akan membuat seseorang merugi. Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kesyirikan, kemunafikan, riya’, dan bersihkanlah lisan kami dari dusta, serta anggota badan kami dari perbuatan keji, maksiat dan khianat. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam hati. Aamiin Ya Mujibbas Saa-ilin. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Kitab At Tauhid fii Dho-il Qur-an was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashda’ Al Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 231-234   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA 21 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsasmaul husna taubat
Di antara nama Allah yang mulia adalah Al Quddus. Nama mulia ini menunjukkan bahwa Allah bersih dari segala kekurangan, aib dan kesalahan. Setiap makhluk bisa merenung dari nama tersebut dengan ia mensucikan dirinya dari syirik, bid’ah, kemunafikan dan maksiat. Inilah di antara merenungkan nama dan sifat Allah dalam Al Qur’an. Pengertian Al Quddus Yang dimaksud nama Allah ‘Al Quddus’ adalah Dia bersih dari segala macam kekurangan dan ‘aib serta kesalahan. Artinya Allah amat jauh dari sifat-sifat jelek dan lebih pantas menyandang sifat-sifat baik nan mulia. Dalil Nama Allah Al Quddus Allah Ta’ala berfirman, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al Hasyr: 23). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Yang Menunjukkan Sifat Quddus Allah Allah terbebas dari anak dan tandingan bagi-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al Ikhlas: 1-4). Allah juga tidaklah ngantuk dan tidaklah tidur, sebagaimana disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al Baqarah: 255). Segala makhluk di langit dan di bumi pun memuji Allah dan mensucikan-Nya dari berbagai aib dan kekurangan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Maka pujilah Allah karena nama dan sifat-Nya yang sempurna sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (110) وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا (111) “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (QS. Al Isra’: 110-111). Perenungan Nama Allah “Al Quddus” Wajib bagi seorang hamba mensucikan Allah. Bentuknya adalah hendaklah ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah sebagaimana yang Dia tetapkan, begitu pula hendaklah ia menafikan (meniadakan) yang Allah nafikan, sama halnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya dan meniadakannya. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11) Konsekuensi dalam mengimani nama Allah Al Quddus adalah membersihkan hati dari kesyirikan, kemunafikan dan riya’, begitu pula membersihkan lisan dari dusta dan kata-kata kotor, begitu pula menjauhkan dari pandangan khianat, serta menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah (yang tiada tuntunan dalam agama). Karena nama Al Quddus berarti mensucikan atau membersihkan sehingga hal-hal tadi adalah perenungan dari nama mulia tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (QS. Al Kahfi: 110). Ini adalah perintah agar kita membersihkan amalan dari syirik dan dari amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah). Bentuk perenungannya pula dengan dzikir, pujian dan syukur pada Allah yang dibuktikan dengan amalan sholih dan akhlak mulia. Sebagaimana para malaikat bertasbih dan mensucikan Allah, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”” (QS. Al Baqarah: 30). Begitu pula ketika seorang hamba terjerumus dalam kubangan maksiat, ia bersegera mensucikan dirinya dengan taubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Namanya rijs (kotoran) ada dua macam: (1) Kotoran batin yang ada dalam hati, seperti syirik, kemunafikan, pelit, hasad (dengki), dan dusta. Kotoran seperti ini mesti dibersihkan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa’: 17). (2) Kotoran lahiriyah yang nampak dari amalan anggota badan. Kotoran jenis kedua ini ada dua macam: (a) Kotoran lahiriyah yang muncul dari hati seperti keinginan seseorang itu sendiri untuk bermaksiat. Cara membersihkannya adalah tekad kuat untuk meninggalkannya dan segera menutupi kejelekan dengan kebaikan, serta menyibukkan diri dengan amalan taat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115) “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 114-115). (b) Kotoran lahiriyah berupa maksiat dalam keadaan dipaksa untuk melakukannya. Cara membersihkannya adalah membenci maksiat tersebut dari batin, berlepas diri dari maksiat tersebut kala terlepas dari paksaan, ditambah dengan istighfar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106). Ingatlah bahwa setiap ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, itu akan membersihkan hati dan mendatangkan berkah. Sedangkan setiap maksiat pada Allah dan Rasul-Nya akan mengotori hati dan akan membuat seseorang merugi. Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kesyirikan, kemunafikan, riya’, dan bersihkanlah lisan kami dari dusta, serta anggota badan kami dari perbuatan keji, maksiat dan khianat. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam hati. Aamiin Ya Mujibbas Saa-ilin. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Kitab At Tauhid fii Dho-il Qur-an was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashda’ Al Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 231-234   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA 21 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsasmaul husna taubat


Di antara nama Allah yang mulia adalah Al Quddus. Nama mulia ini menunjukkan bahwa Allah bersih dari segala kekurangan, aib dan kesalahan. Setiap makhluk bisa merenung dari nama tersebut dengan ia mensucikan dirinya dari syirik, bid’ah, kemunafikan dan maksiat. Inilah di antara merenungkan nama dan sifat Allah dalam Al Qur’an. Pengertian Al Quddus Yang dimaksud nama Allah ‘Al Quddus’ adalah Dia bersih dari segala macam kekurangan dan ‘aib serta kesalahan. Artinya Allah amat jauh dari sifat-sifat jelek dan lebih pantas menyandang sifat-sifat baik nan mulia. Dalil Nama Allah Al Quddus Allah Ta’ala berfirman, هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ “Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. Al Hasyr: 23). Dalam ayat lainnya disebutkan, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Yang Menunjukkan Sifat Quddus Allah Allah terbebas dari anak dan tandingan bagi-Nya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia” (QS. Al Ikhlas: 1-4). Allah juga tidaklah ngantuk dan tidaklah tidur, sebagaimana disebutkan dalam ayat kursi, اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ “Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Al Baqarah: 255). Segala makhluk di langit dan di bumi pun memuji Allah dan mensucikan-Nya dari berbagai aib dan kekurangan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, يُسَبِّحُ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ “Senantiasa bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Raja, Yang Maha Suci (Al Quddus), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Jumu’ah: 1). Maka pujilah Allah karena nama dan sifat-Nya yang sempurna sebagaimana Allah Ta’ala memerintahkan, قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (110) وَقُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَبِّرْهُ تَكْبِيرًا (111) “Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”. Dan katakanlah: “Segala puji bagi Allah Yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia bukan pula hina yang memerlukan penolong dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya.” (QS. Al Isra’: 110-111). Perenungan Nama Allah “Al Quddus” Wajib bagi seorang hamba mensucikan Allah. Bentuknya adalah hendaklah ia menetapkan nama dan sifat bagi Allah sebagaimana yang Dia tetapkan, begitu pula hendaklah ia menafikan (meniadakan) yang Allah nafikan, sama halnya ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkannya dan meniadakannya. Allah Ta’ala berfirman, لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan- pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” (QS. Asy Syura: 11) Konsekuensi dalam mengimani nama Allah Al Quddus adalah membersihkan hati dari kesyirikan, kemunafikan dan riya’, begitu pula membersihkan lisan dari dusta dan kata-kata kotor, begitu pula menjauhkan dari pandangan khianat, serta menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah (yang tiada tuntunan dalam agama). Karena nama Al Quddus berarti mensucikan atau membersihkan sehingga hal-hal tadi adalah perenungan dari nama mulia tersebut. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”.” (QS. Al Kahfi: 110). Ini adalah perintah agar kita membersihkan amalan dari syirik dan dari amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah). Bentuk perenungannya pula dengan dzikir, pujian dan syukur pada Allah yang dibuktikan dengan amalan sholih dan akhlak mulia. Sebagaimana para malaikat bertasbih dan mensucikan Allah, وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ “Ingatlah ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Rabb berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”” (QS. Al Baqarah: 30). Begitu pula ketika seorang hamba terjerumus dalam kubangan maksiat, ia bersegera mensucikan dirinya dengan taubat. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah: 222). Namanya rijs (kotoran) ada dua macam: (1) Kotoran batin yang ada dalam hati, seperti syirik, kemunafikan, pelit, hasad (dengki), dan dusta. Kotoran seperti ini mesti dibersihkan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisa’: 17). (2) Kotoran lahiriyah yang nampak dari amalan anggota badan. Kotoran jenis kedua ini ada dua macam: (a) Kotoran lahiriyah yang muncul dari hati seperti keinginan seseorang itu sendiri untuk bermaksiat. Cara membersihkannya adalah tekad kuat untuk meninggalkannya dan segera menutupi kejelekan dengan kebaikan, serta menyibukkan diri dengan amalan taat. Allah Ta’ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115) “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Hud: 114-115). (b) Kotoran lahiriyah berupa maksiat dalam keadaan dipaksa untuk melakukannya. Cara membersihkannya adalah membenci maksiat tersebut dari batin, berlepas diri dari maksiat tersebut kala terlepas dari paksaan, ditambah dengan istighfar. Allah Ta’ala berfirman, مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl: 106). Ingatlah bahwa setiap ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya, itu akan membersihkan hati dan mendatangkan berkah. Sedangkan setiap maksiat pada Allah dan Rasul-Nya akan mengotori hati dan akan membuat seseorang merugi. Ya Allah, bersihkanlah hati kami dari kesyirikan, kemunafikan, riya’, dan bersihkanlah lisan kami dari dusta, serta anggota badan kami dari perbuatan keji, maksiat dan khianat. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam hati. Aamiin Ya Mujibbas Saa-ilin. Wallahul muwaffiq.   Referensi: Kitab At Tauhid fii Dho-il Qur-an was Sunnah, Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At Tuwaijiriy, terbitan Dar Ashda’ Al Mujtama’, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 231-234   — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA 21 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsasmaul husna taubat

Surat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKAT

01FebSurat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKATFebruary 1, 2013Belajar Islam, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Saudariku… Sadarilah, suamimu bukanlah seorang malaikat. Makhluk yang tidak memiliki gejolak nafsu dan syahwat, serta tidak pernah mengalami rasa bosan dan jemu. Suamimu adalah manusia biasa. Dia seorang laki-laki sebagaimana laki-laki lain. Dan semua lelaki memiliki tabiat menyukai sosok wanita yang berparas canti, berpenampilan menarik, dengan wajah berseri dan aroma yang wangi. Allah ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak…”. QS. Ali Imran: 14. Realita berbicara bahwa setan-setan berwujud manusia, yaitu para wanita fasik, di luar rumah, di jalan-jalan, di pasar-pasar atau di tempat kerja suamimu, mereka benar-benar berhias seelok dan secantik mungkin. Mereka mengenakan busana seindah mungkin dengan aroma parfumnya yang begitu menggoda. Bahkan mereka tidak segan-segan memamerkan aurat. Untuk apa mereka melakukan itu semua? Yang jelas, salah satu tujuan mereka adalah untuk menarik perhatian segenap laki-laki yang dijumpainya. Agar pandangan setiap pria tertuju kepadanya. Tidak terkecuali suamimu! Jadi, betapa malang nasibmu, wahai Saudariku… Jika karena sikapmu yang kurang tanggap dan kurang peka, engkau tidak mau berhias, malas bersolek, malas menjaga kecantikan dan penampilan. Akhirnya hal itu melemahkan kecintaan dan ketertarikan suamimu terhadap dirimu. Karena ia tidak menemukan dalam dirimu apa yang ia temukan pada diri wanita-wanita fasiq tadi. Lihatlah betapa serius usaha mereka dan betapa besarnya keinginan mereka untuk menarik perhatian suamimu dan pria-pria lain! Sudahkah Engkau seserius mereka?? Para Istri yang mulia… Sadarilah bahwa godaan bagi laki-laki di luar rumah itu sangat besar. Dan godaan yang paling berat baginya adalah ujian wanita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan sesudahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, melebihi fitnah wanita”. HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma. Saudariku… Godaan wanita terhadap seorang pria di luar rumah amatlah besar. Terlebih lagi pada zaman kita sekarang ini. Pemandangan-pemandangan tidak senonoh dapat dinikmati secara gratis hampir di segenap sudut kota, di media-media elektronik ataupun cetak. Seorang pria yang salih, ketika secara tidak sengaja matanya tertuju kepada pemandangan yang menyulut syahwatnya, ia akan teringat wasiat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam manakala beliau bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam gambar setan. Barangsiapa menghadapi kondisi tersebut, hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Karena dengan itu ia akan menenangkan gejolak yang ada dalam dirinya”. HR. Abu Dawud dari Jabir radhiyallahu’anhu dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Maka iapun akan segera pulang menemui istrinya guna mendinginkan gejolak syahwatnya. Namun setibanya di rumah bisa jadi gairahnya akan padam seketika! Mengapa? Ia dapati istrinya dalam keadaan yang sangat tak sedap dipandang. Penampilannya tidak karuan, pakaiannya acak-acakan, rambutnya awut-awutan, tak ada sedikitpun polesan solekan, aroma tubuhnya tak jelas dan ia sedikitpun tak memberikan sambutan kepada suaminya. Istri yang modelnya seperti ini, bisakah menenangkan gejolak yang ada dalam diri suaminya? Tentu saja suamimu akan prihatin bila keadaanmu seperti itu wahai saudariku… Dan perlu diingat, tidak semua suami memiliki nyali atau tega untuk mengungkapkan isi hatinya. Ada tipe suami yang mau berterus terang ketika gerah melihat penampilan istrinya. Namun ada juga yang memilih untuk bungkan seribu bahasa. Dan jenis kedua ini biasanya akan lebih parah akibatnya. Sebab apabila seorang pria tidak lagi mendapatkan kepuasan di rumahnya, niscaya ia akan mencarinya di luar rumah. Dan akhirnya Engkau pula yang akan merana. Ingatlah, di awal pernikahanmu dulu, Engkau adalah bidadari jelita bagi suamimu, karena mungkin saat itu Engkau begitu memperhatikan dan merawat kecantikanmu. Namun dengan berjalannya waktu, Engkau mulai malas merawat tubuh, dengan seribu satu alasan. Apakah saat ini Engkau tetap menjadi simbol kecantikan untuk suamimu? Alangkah indahnya jika Engkau berhasil menggabungkan antara kecantikan akhlak yang terpuji dengan kecantikan fisik… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulhijjah 1432 / 31 Oktober 2011   Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83, hal. 87-90). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Surat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKAT

01FebSurat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKATFebruary 1, 2013Belajar Islam, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Saudariku… Sadarilah, suamimu bukanlah seorang malaikat. Makhluk yang tidak memiliki gejolak nafsu dan syahwat, serta tidak pernah mengalami rasa bosan dan jemu. Suamimu adalah manusia biasa. Dia seorang laki-laki sebagaimana laki-laki lain. Dan semua lelaki memiliki tabiat menyukai sosok wanita yang berparas canti, berpenampilan menarik, dengan wajah berseri dan aroma yang wangi. Allah ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak…”. QS. Ali Imran: 14. Realita berbicara bahwa setan-setan berwujud manusia, yaitu para wanita fasik, di luar rumah, di jalan-jalan, di pasar-pasar atau di tempat kerja suamimu, mereka benar-benar berhias seelok dan secantik mungkin. Mereka mengenakan busana seindah mungkin dengan aroma parfumnya yang begitu menggoda. Bahkan mereka tidak segan-segan memamerkan aurat. Untuk apa mereka melakukan itu semua? Yang jelas, salah satu tujuan mereka adalah untuk menarik perhatian segenap laki-laki yang dijumpainya. Agar pandangan setiap pria tertuju kepadanya. Tidak terkecuali suamimu! Jadi, betapa malang nasibmu, wahai Saudariku… Jika karena sikapmu yang kurang tanggap dan kurang peka, engkau tidak mau berhias, malas bersolek, malas menjaga kecantikan dan penampilan. Akhirnya hal itu melemahkan kecintaan dan ketertarikan suamimu terhadap dirimu. Karena ia tidak menemukan dalam dirimu apa yang ia temukan pada diri wanita-wanita fasiq tadi. Lihatlah betapa serius usaha mereka dan betapa besarnya keinginan mereka untuk menarik perhatian suamimu dan pria-pria lain! Sudahkah Engkau seserius mereka?? Para Istri yang mulia… Sadarilah bahwa godaan bagi laki-laki di luar rumah itu sangat besar. Dan godaan yang paling berat baginya adalah ujian wanita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan sesudahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, melebihi fitnah wanita”. HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma. Saudariku… Godaan wanita terhadap seorang pria di luar rumah amatlah besar. Terlebih lagi pada zaman kita sekarang ini. Pemandangan-pemandangan tidak senonoh dapat dinikmati secara gratis hampir di segenap sudut kota, di media-media elektronik ataupun cetak. Seorang pria yang salih, ketika secara tidak sengaja matanya tertuju kepada pemandangan yang menyulut syahwatnya, ia akan teringat wasiat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam manakala beliau bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam gambar setan. Barangsiapa menghadapi kondisi tersebut, hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Karena dengan itu ia akan menenangkan gejolak yang ada dalam dirinya”. HR. Abu Dawud dari Jabir radhiyallahu’anhu dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Maka iapun akan segera pulang menemui istrinya guna mendinginkan gejolak syahwatnya. Namun setibanya di rumah bisa jadi gairahnya akan padam seketika! Mengapa? Ia dapati istrinya dalam keadaan yang sangat tak sedap dipandang. Penampilannya tidak karuan, pakaiannya acak-acakan, rambutnya awut-awutan, tak ada sedikitpun polesan solekan, aroma tubuhnya tak jelas dan ia sedikitpun tak memberikan sambutan kepada suaminya. Istri yang modelnya seperti ini, bisakah menenangkan gejolak yang ada dalam diri suaminya? Tentu saja suamimu akan prihatin bila keadaanmu seperti itu wahai saudariku… Dan perlu diingat, tidak semua suami memiliki nyali atau tega untuk mengungkapkan isi hatinya. Ada tipe suami yang mau berterus terang ketika gerah melihat penampilan istrinya. Namun ada juga yang memilih untuk bungkan seribu bahasa. Dan jenis kedua ini biasanya akan lebih parah akibatnya. Sebab apabila seorang pria tidak lagi mendapatkan kepuasan di rumahnya, niscaya ia akan mencarinya di luar rumah. Dan akhirnya Engkau pula yang akan merana. Ingatlah, di awal pernikahanmu dulu, Engkau adalah bidadari jelita bagi suamimu, karena mungkin saat itu Engkau begitu memperhatikan dan merawat kecantikanmu. Namun dengan berjalannya waktu, Engkau mulai malas merawat tubuh, dengan seribu satu alasan. Apakah saat ini Engkau tetap menjadi simbol kecantikan untuk suamimu? Alangkah indahnya jika Engkau berhasil menggabungkan antara kecantikan akhlak yang terpuji dengan kecantikan fisik… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulhijjah 1432 / 31 Oktober 2011   Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83, hal. 87-90). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
01FebSurat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKATFebruary 1, 2013Belajar Islam, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Saudariku… Sadarilah, suamimu bukanlah seorang malaikat. Makhluk yang tidak memiliki gejolak nafsu dan syahwat, serta tidak pernah mengalami rasa bosan dan jemu. Suamimu adalah manusia biasa. Dia seorang laki-laki sebagaimana laki-laki lain. Dan semua lelaki memiliki tabiat menyukai sosok wanita yang berparas canti, berpenampilan menarik, dengan wajah berseri dan aroma yang wangi. Allah ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak…”. QS. Ali Imran: 14. Realita berbicara bahwa setan-setan berwujud manusia, yaitu para wanita fasik, di luar rumah, di jalan-jalan, di pasar-pasar atau di tempat kerja suamimu, mereka benar-benar berhias seelok dan secantik mungkin. Mereka mengenakan busana seindah mungkin dengan aroma parfumnya yang begitu menggoda. Bahkan mereka tidak segan-segan memamerkan aurat. Untuk apa mereka melakukan itu semua? Yang jelas, salah satu tujuan mereka adalah untuk menarik perhatian segenap laki-laki yang dijumpainya. Agar pandangan setiap pria tertuju kepadanya. Tidak terkecuali suamimu! Jadi, betapa malang nasibmu, wahai Saudariku… Jika karena sikapmu yang kurang tanggap dan kurang peka, engkau tidak mau berhias, malas bersolek, malas menjaga kecantikan dan penampilan. Akhirnya hal itu melemahkan kecintaan dan ketertarikan suamimu terhadap dirimu. Karena ia tidak menemukan dalam dirimu apa yang ia temukan pada diri wanita-wanita fasiq tadi. Lihatlah betapa serius usaha mereka dan betapa besarnya keinginan mereka untuk menarik perhatian suamimu dan pria-pria lain! Sudahkah Engkau seserius mereka?? Para Istri yang mulia… Sadarilah bahwa godaan bagi laki-laki di luar rumah itu sangat besar. Dan godaan yang paling berat baginya adalah ujian wanita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan sesudahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, melebihi fitnah wanita”. HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma. Saudariku… Godaan wanita terhadap seorang pria di luar rumah amatlah besar. Terlebih lagi pada zaman kita sekarang ini. Pemandangan-pemandangan tidak senonoh dapat dinikmati secara gratis hampir di segenap sudut kota, di media-media elektronik ataupun cetak. Seorang pria yang salih, ketika secara tidak sengaja matanya tertuju kepada pemandangan yang menyulut syahwatnya, ia akan teringat wasiat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam manakala beliau bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam gambar setan. Barangsiapa menghadapi kondisi tersebut, hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Karena dengan itu ia akan menenangkan gejolak yang ada dalam dirinya”. HR. Abu Dawud dari Jabir radhiyallahu’anhu dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Maka iapun akan segera pulang menemui istrinya guna mendinginkan gejolak syahwatnya. Namun setibanya di rumah bisa jadi gairahnya akan padam seketika! Mengapa? Ia dapati istrinya dalam keadaan yang sangat tak sedap dipandang. Penampilannya tidak karuan, pakaiannya acak-acakan, rambutnya awut-awutan, tak ada sedikitpun polesan solekan, aroma tubuhnya tak jelas dan ia sedikitpun tak memberikan sambutan kepada suaminya. Istri yang modelnya seperti ini, bisakah menenangkan gejolak yang ada dalam diri suaminya? Tentu saja suamimu akan prihatin bila keadaanmu seperti itu wahai saudariku… Dan perlu diingat, tidak semua suami memiliki nyali atau tega untuk mengungkapkan isi hatinya. Ada tipe suami yang mau berterus terang ketika gerah melihat penampilan istrinya. Namun ada juga yang memilih untuk bungkan seribu bahasa. Dan jenis kedua ini biasanya akan lebih parah akibatnya. Sebab apabila seorang pria tidak lagi mendapatkan kepuasan di rumahnya, niscaya ia akan mencarinya di luar rumah. Dan akhirnya Engkau pula yang akan merana. Ingatlah, di awal pernikahanmu dulu, Engkau adalah bidadari jelita bagi suamimu, karena mungkin saat itu Engkau begitu memperhatikan dan merawat kecantikanmu. Namun dengan berjalannya waktu, Engkau mulai malas merawat tubuh, dengan seribu satu alasan. Apakah saat ini Engkau tetap menjadi simbol kecantikan untuk suamimu? Alangkah indahnya jika Engkau berhasil menggabungkan antara kecantikan akhlak yang terpuji dengan kecantikan fisik… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulhijjah 1432 / 31 Oktober 2011   Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83, hal. 87-90). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


01FebSurat Terbuka Untuk Para Istri (Bagian 8): SUAMIMU BUKAN MALAIKATFebruary 1, 2013Belajar Islam, Keluarga Islami, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Saudariku… Sadarilah, suamimu bukanlah seorang malaikat. Makhluk yang tidak memiliki gejolak nafsu dan syahwat, serta tidak pernah mengalami rasa bosan dan jemu. Suamimu adalah manusia biasa. Dia seorang laki-laki sebagaimana laki-laki lain. Dan semua lelaki memiliki tabiat menyukai sosok wanita yang berparas canti, berpenampilan menarik, dengan wajah berseri dan aroma yang wangi. Allah ta’ala berfirman, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ Artinya: “Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak…”. QS. Ali Imran: 14. Realita berbicara bahwa setan-setan berwujud manusia, yaitu para wanita fasik, di luar rumah, di jalan-jalan, di pasar-pasar atau di tempat kerja suamimu, mereka benar-benar berhias seelok dan secantik mungkin. Mereka mengenakan busana seindah mungkin dengan aroma parfumnya yang begitu menggoda. Bahkan mereka tidak segan-segan memamerkan aurat. Untuk apa mereka melakukan itu semua? Yang jelas, salah satu tujuan mereka adalah untuk menarik perhatian segenap laki-laki yang dijumpainya. Agar pandangan setiap pria tertuju kepadanya. Tidak terkecuali suamimu! Jadi, betapa malang nasibmu, wahai Saudariku… Jika karena sikapmu yang kurang tanggap dan kurang peka, engkau tidak mau berhias, malas bersolek, malas menjaga kecantikan dan penampilan. Akhirnya hal itu melemahkan kecintaan dan ketertarikan suamimu terhadap dirimu. Karena ia tidak menemukan dalam dirimu apa yang ia temukan pada diri wanita-wanita fasiq tadi. Lihatlah betapa serius usaha mereka dan betapa besarnya keinginan mereka untuk menarik perhatian suamimu dan pria-pria lain! Sudahkah Engkau seserius mereka?? Para Istri yang mulia… Sadarilah bahwa godaan bagi laki-laki di luar rumah itu sangat besar. Dan godaan yang paling berat baginya adalah ujian wanita. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ “Aku tidak meninggalkan sesudahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum pria, melebihi fitnah wanita”. HR. Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhuma. Saudariku… Godaan wanita terhadap seorang pria di luar rumah amatlah besar. Terlebih lagi pada zaman kita sekarang ini. Pemandangan-pemandangan tidak senonoh dapat dinikmati secara gratis hampir di segenap sudut kota, di media-media elektronik ataupun cetak. Seorang pria yang salih, ketika secara tidak sengaja matanya tertuju kepada pemandangan yang menyulut syahwatnya, ia akan teringat wasiat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam manakala beliau bersabda, إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ، فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فَإِنَّهُ يُضْمِرُ مَا فِي نَفْسِهِ “Sesungguhnya wanita datang dalam gambar setan. Barangsiapa menghadapi kondisi tersebut, hendaklah ia segera mendatangi istrinya. Karena dengan itu ia akan menenangkan gejolak yang ada dalam dirinya”. HR. Abu Dawud dari Jabir radhiyallahu’anhu dan dinyatakan sahih oleh Syaikh al-Albany. Maka iapun akan segera pulang menemui istrinya guna mendinginkan gejolak syahwatnya. Namun setibanya di rumah bisa jadi gairahnya akan padam seketika! Mengapa? Ia dapati istrinya dalam keadaan yang sangat tak sedap dipandang. Penampilannya tidak karuan, pakaiannya acak-acakan, rambutnya awut-awutan, tak ada sedikitpun polesan solekan, aroma tubuhnya tak jelas dan ia sedikitpun tak memberikan sambutan kepada suaminya. Istri yang modelnya seperti ini, bisakah menenangkan gejolak yang ada dalam diri suaminya? Tentu saja suamimu akan prihatin bila keadaanmu seperti itu wahai saudariku… Dan perlu diingat, tidak semua suami memiliki nyali atau tega untuk mengungkapkan isi hatinya. Ada tipe suami yang mau berterus terang ketika gerah melihat penampilan istrinya. Namun ada juga yang memilih untuk bungkan seribu bahasa. Dan jenis kedua ini biasanya akan lebih parah akibatnya. Sebab apabila seorang pria tidak lagi mendapatkan kepuasan di rumahnya, niscaya ia akan mencarinya di luar rumah. Dan akhirnya Engkau pula yang akan merana. Ingatlah, di awal pernikahanmu dulu, Engkau adalah bidadari jelita bagi suamimu, karena mungkin saat itu Engkau begitu memperhatikan dan merawat kecantikanmu. Namun dengan berjalannya waktu, Engkau mulai malas merawat tubuh, dengan seribu satu alasan. Apakah saat ini Engkau tetap menjadi simbol kecantikan untuk suamimu? Alangkah indahnya jika Engkau berhasil menggabungkan antara kecantikan akhlak yang terpuji dengan kecantikan fisik… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 4 Dzulhijjah 1432 / 31 Oktober 2011   Dinukil dari buku “Surat Terbuka untuk Para Istri” karya Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, penerbit Pustaka Darul Ilmi, Bogor (hal. 81-83, hal. 87-90). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Kematian Bukanlah Peristirahatan Terakhir….

Penyair berkata :فَلَوْ أَنَّا إِذَا مِتْنَا تُرِكْنَا ** لَكَانَ الَموْتُ رَاحَة كُلِّ حَيٍولكنّا إذا متنا بُعثنا ** ونُسأل بعده عن كل شيءٍ“Jikalau setelah mati kita dibiarkan…. Tentulah kematian adalah peristirahatan bagi setiap yg hidup…Akan tetapi setelah mati kita angkat dibangkitkan… Lalu kita akan ditanya tentang seluruh yg pernah kita lakukan…”Lakukanlah apa yg anda kehendaki… Ucapkanlah dan tulislah apa yg engkau sukai… Namun siapkanlah jawaban yang tepat atas segala pertanyaan pada persidangan akhirat….Kematianmu bukanlah awal peristirhatnmu akan tetapi awal dari pertanggung jawabanmu !!!

Kematian Bukanlah Peristirahatan Terakhir….

Penyair berkata :فَلَوْ أَنَّا إِذَا مِتْنَا تُرِكْنَا ** لَكَانَ الَموْتُ رَاحَة كُلِّ حَيٍولكنّا إذا متنا بُعثنا ** ونُسأل بعده عن كل شيءٍ“Jikalau setelah mati kita dibiarkan…. Tentulah kematian adalah peristirahatan bagi setiap yg hidup…Akan tetapi setelah mati kita angkat dibangkitkan… Lalu kita akan ditanya tentang seluruh yg pernah kita lakukan…”Lakukanlah apa yg anda kehendaki… Ucapkanlah dan tulislah apa yg engkau sukai… Namun siapkanlah jawaban yang tepat atas segala pertanyaan pada persidangan akhirat….Kematianmu bukanlah awal peristirhatnmu akan tetapi awal dari pertanggung jawabanmu !!!
Penyair berkata :فَلَوْ أَنَّا إِذَا مِتْنَا تُرِكْنَا ** لَكَانَ الَموْتُ رَاحَة كُلِّ حَيٍولكنّا إذا متنا بُعثنا ** ونُسأل بعده عن كل شيءٍ“Jikalau setelah mati kita dibiarkan…. Tentulah kematian adalah peristirahatan bagi setiap yg hidup…Akan tetapi setelah mati kita angkat dibangkitkan… Lalu kita akan ditanya tentang seluruh yg pernah kita lakukan…”Lakukanlah apa yg anda kehendaki… Ucapkanlah dan tulislah apa yg engkau sukai… Namun siapkanlah jawaban yang tepat atas segala pertanyaan pada persidangan akhirat….Kematianmu bukanlah awal peristirhatnmu akan tetapi awal dari pertanggung jawabanmu !!!


Penyair berkata :فَلَوْ أَنَّا إِذَا مِتْنَا تُرِكْنَا ** لَكَانَ الَموْتُ رَاحَة كُلِّ حَيٍولكنّا إذا متنا بُعثنا ** ونُسأل بعده عن كل شيءٍ“Jikalau setelah mati kita dibiarkan…. Tentulah kematian adalah peristirahatan bagi setiap yg hidup…Akan tetapi setelah mati kita angkat dibangkitkan… Lalu kita akan ditanya tentang seluruh yg pernah kita lakukan…”Lakukanlah apa yg anda kehendaki… Ucapkanlah dan tulislah apa yg engkau sukai… Namun siapkanlah jawaban yang tepat atas segala pertanyaan pada persidangan akhirat….Kematianmu bukanlah awal peristirhatnmu akan tetapi awal dari pertanggung jawabanmu !!!

Masa Depan Tidak Bisa Kita Skenariokan

Masa depan tidak bisa kita skenariokan, masa lalu tdk bisa kita rubah, lantas kenapa kita mesti menyiksa diri dgn setumpuk penyesalan atas sesuatu yg tdk bisa kita rubah??Seriuslah dan konsentrasi untuk berbuat yg terbaik pada apa yg sedang kita jalani saat ini, jangan menjadikan masa lalu yg salah selalui menghantui, dan jangan terlalu mengkhawatirkan masa depan yg belum pasti.Berusahalah sebaik mungkin saat ini, tawakkal dan serahkan hasilnya kepada Allah Yg Maha Pengasih. 

Masa Depan Tidak Bisa Kita Skenariokan

Masa depan tidak bisa kita skenariokan, masa lalu tdk bisa kita rubah, lantas kenapa kita mesti menyiksa diri dgn setumpuk penyesalan atas sesuatu yg tdk bisa kita rubah??Seriuslah dan konsentrasi untuk berbuat yg terbaik pada apa yg sedang kita jalani saat ini, jangan menjadikan masa lalu yg salah selalui menghantui, dan jangan terlalu mengkhawatirkan masa depan yg belum pasti.Berusahalah sebaik mungkin saat ini, tawakkal dan serahkan hasilnya kepada Allah Yg Maha Pengasih. 
Masa depan tidak bisa kita skenariokan, masa lalu tdk bisa kita rubah, lantas kenapa kita mesti menyiksa diri dgn setumpuk penyesalan atas sesuatu yg tdk bisa kita rubah??Seriuslah dan konsentrasi untuk berbuat yg terbaik pada apa yg sedang kita jalani saat ini, jangan menjadikan masa lalu yg salah selalui menghantui, dan jangan terlalu mengkhawatirkan masa depan yg belum pasti.Berusahalah sebaik mungkin saat ini, tawakkal dan serahkan hasilnya kepada Allah Yg Maha Pengasih. 


Masa depan tidak bisa kita skenariokan, masa lalu tdk bisa kita rubah, lantas kenapa kita mesti menyiksa diri dgn setumpuk penyesalan atas sesuatu yg tdk bisa kita rubah??Seriuslah dan konsentrasi untuk berbuat yg terbaik pada apa yg sedang kita jalani saat ini, jangan menjadikan masa lalu yg salah selalui menghantui, dan jangan terlalu mengkhawatirkan masa depan yg belum pasti.Berusahalah sebaik mungkin saat ini, tawakkal dan serahkan hasilnya kepada Allah Yg Maha Pengasih. 

Jika Sah Shalat Sendirian, Sah Menjadi Imam

Kaedah fikih sangat membantu kita dalam memecahkan suatu permasalahan karena kaedah ini diturunkan dari dalil. Kaedah yang kita kaji kali ini berkaitan dengan permasalahan shalat jama’ah, yaitu siapa yang sah shalatnya ketika sendirian, maka shalatnya sah ketika menjadi imam. Ini adalah suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كل من صحت صلاته صحت إمامته “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarhul Mumthi’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam Al Mukhtarot Al Jaliyyah, “Maka diketahui bahwa pendapat yang tepat adalah jika imam telah memenuhi kewajiban shalat, maka shalat yang ia pimpin sah. Jadi bisa dikatakan, “Siapa yang sah ketika shalat sendirian, maka sah jika menjadi imam. Namun tidak sebaliknya.” Karena bisa jadi keimamannya sah, namun shalat tidak sah. Seperti misalnya orang yang tidak mengetahui jika ia berhadats. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masalah keimaman itu lebih ringan dari masalah kesahan shalat. Wallahu a’lam.” Demikian pembahasan kita kali ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Penyusun: Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Sholih Al Mayman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, 1430 H, 2: 714-715. — @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 19 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsberjamaah shalat

Jika Sah Shalat Sendirian, Sah Menjadi Imam

Kaedah fikih sangat membantu kita dalam memecahkan suatu permasalahan karena kaedah ini diturunkan dari dalil. Kaedah yang kita kaji kali ini berkaitan dengan permasalahan shalat jama’ah, yaitu siapa yang sah shalatnya ketika sendirian, maka shalatnya sah ketika menjadi imam. Ini adalah suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كل من صحت صلاته صحت إمامته “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarhul Mumthi’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam Al Mukhtarot Al Jaliyyah, “Maka diketahui bahwa pendapat yang tepat adalah jika imam telah memenuhi kewajiban shalat, maka shalat yang ia pimpin sah. Jadi bisa dikatakan, “Siapa yang sah ketika shalat sendirian, maka sah jika menjadi imam. Namun tidak sebaliknya.” Karena bisa jadi keimamannya sah, namun shalat tidak sah. Seperti misalnya orang yang tidak mengetahui jika ia berhadats. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masalah keimaman itu lebih ringan dari masalah kesahan shalat. Wallahu a’lam.” Demikian pembahasan kita kali ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Penyusun: Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Sholih Al Mayman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, 1430 H, 2: 714-715. — @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 19 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsberjamaah shalat
Kaedah fikih sangat membantu kita dalam memecahkan suatu permasalahan karena kaedah ini diturunkan dari dalil. Kaedah yang kita kaji kali ini berkaitan dengan permasalahan shalat jama’ah, yaitu siapa yang sah shalatnya ketika sendirian, maka shalatnya sah ketika menjadi imam. Ini adalah suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كل من صحت صلاته صحت إمامته “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarhul Mumthi’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam Al Mukhtarot Al Jaliyyah, “Maka diketahui bahwa pendapat yang tepat adalah jika imam telah memenuhi kewajiban shalat, maka shalat yang ia pimpin sah. Jadi bisa dikatakan, “Siapa yang sah ketika shalat sendirian, maka sah jika menjadi imam. Namun tidak sebaliknya.” Karena bisa jadi keimamannya sah, namun shalat tidak sah. Seperti misalnya orang yang tidak mengetahui jika ia berhadats. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masalah keimaman itu lebih ringan dari masalah kesahan shalat. Wallahu a’lam.” Demikian pembahasan kita kali ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Penyusun: Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Sholih Al Mayman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, 1430 H, 2: 714-715. — @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 19 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsberjamaah shalat


Kaedah fikih sangat membantu kita dalam memecahkan suatu permasalahan karena kaedah ini diturunkan dari dalil. Kaedah yang kita kaji kali ini berkaitan dengan permasalahan shalat jama’ah, yaitu siapa yang sah shalatnya ketika sendirian, maka shalatnya sah ketika menjadi imam. Ini adalah suatu kaedah yang disebutkan oleh Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumthi’. Kaedahnya adalah, كل من صحت صلاته صحت إمامته “Setiap orang yang sah shalatnya (ketika sendirian), maka sah shalatnya ketika menjadi imam” (Syarhul Mumthi’, 4: 217, 227, 236, dan 238). Maksud kaedah adalah setiap orang yang sah shalatnya ketika sendirian, maka sah shalatnya ketika menjadi imam dan diikuti oleh yang lain, begitu pula ketika makmum tidak mengetahui kondisi imam karena tidak ada dalil yang membedakan antara shalat sendiri dan ketika menjadi imam. Dan menjadi imam shalat merupakan masalah turunan dari masalah shalat ketika sendirian. Sehingga jika ada yang membedakan antara kedua keadaan ini, maka ia tidak tepat dalam menetapkan perbedaan. Sebaliknya, orang yang tidak sah shalat sendirian, maka tidak sah pula ia menjadi imam. Misalnya dalam kasus ini adalah shalatnya orang kafir, murtad, majnun (orang gila) dan semacamnya. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam Al Mukhtarot Al Jaliyyah, “Maka diketahui bahwa pendapat yang tepat adalah jika imam telah memenuhi kewajiban shalat, maka shalat yang ia pimpin sah. Jadi bisa dikatakan, “Siapa yang sah ketika shalat sendirian, maka sah jika menjadi imam. Namun tidak sebaliknya.” Karena bisa jadi keimamannya sah, namun shalat tidak sah. Seperti misalnya orang yang tidak mengetahui jika ia berhadats. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masalah keimaman itu lebih ringan dari masalah kesahan shalat. Wallahu a’lam.” Demikian pembahasan kita kali ini. Moga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Penyusun: Syaikh Turkiy bin ‘Abdullah bin Sholih Al Mayman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, 1430 H, 2: 714-715. — @ Maktab Jaliyat Batha’, Riyadh-KSA, 19 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsberjamaah shalat

Beda antara Adat dan Ibadah

Sebagian orang kurang memahami antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaedah para ulama. Kaedah yang dimaksud adalah hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang. Sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?” Beda antara Adat dan Ibadah 1- Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan. 2- Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka. 3- Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang. 4- Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Kaedah Penting Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata, كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”. Kaedah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Contoh penerapan kaedah di atas: 1- Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah. 2- Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah). Kaedah di atas berlaku untuk perkara adat dan muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci. Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107. Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah Ada yang sering bertanya, “Berarti FB untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat: 1- Dilakukan dengan niat yang benar. 2- Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan sholih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628). Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107] Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludan sendiri yang dimaksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll. Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham. Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang kami sebutkan di atas ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan. Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya. Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه “Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.” — Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah? Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadat bid'ah tradisi

Beda antara Adat dan Ibadah

Sebagian orang kurang memahami antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaedah para ulama. Kaedah yang dimaksud adalah hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang. Sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?” Beda antara Adat dan Ibadah 1- Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan. 2- Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka. 3- Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang. 4- Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Kaedah Penting Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata, كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”. Kaedah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Contoh penerapan kaedah di atas: 1- Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah. 2- Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah). Kaedah di atas berlaku untuk perkara adat dan muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci. Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107. Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah Ada yang sering bertanya, “Berarti FB untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat: 1- Dilakukan dengan niat yang benar. 2- Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan sholih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628). Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107] Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludan sendiri yang dimaksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll. Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham. Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang kami sebutkan di atas ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan. Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya. Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه “Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.” — Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah? Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadat bid'ah tradisi
Sebagian orang kurang memahami antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaedah para ulama. Kaedah yang dimaksud adalah hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang. Sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?” Beda antara Adat dan Ibadah 1- Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan. 2- Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka. 3- Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang. 4- Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Kaedah Penting Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata, كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”. Kaedah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Contoh penerapan kaedah di atas: 1- Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah. 2- Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah). Kaedah di atas berlaku untuk perkara adat dan muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci. Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107. Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah Ada yang sering bertanya, “Berarti FB untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat: 1- Dilakukan dengan niat yang benar. 2- Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan sholih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628). Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107] Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludan sendiri yang dimaksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll. Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham. Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang kami sebutkan di atas ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan. Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya. Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه “Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.” — Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah? Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadat bid'ah tradisi


Sebagian orang kurang memahami antara ibadah dan adat sehingga rancu dalam memahami kaedah para ulama. Kaedah yang dimaksud adalah hukum asal adat atau muamalah itu boleh sampai ada dalil yang melarang. Sedangkan untuk perkara ibadah, hukum asalnya haram sampai ada dalil yang mendukungnya. Karena kurang paham akan hal ini, jadi ada yang seenaknya memasukkan suatu amalan yang sebenarnya berisi ibadah pada masalah adat, sampai ia mengatakan, “Kenapa dilarang? Kan asalnya boleh?” Beda antara Adat dan Ibadah 1- Ibadah kembali pada penjagaan agama dan ingin meraih pahala di sisi Allah seperti iman dan shalat. Adat kembali pada penjagaan diri, harta atau kehormatan seperti jual beli dan makanan. 2- Ibadah adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba seperti disebutkan dalam hadits Mu’adz, “Hak Allah yang harus ditunaikan oleh hamba adalah hendaklah mereka menyembah Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu pun” (Muttafaqun ‘alaih). Adapun adat adalah hak hamba yang mengandung maslahat bagi mereka. 3- Ibadah dibangun di atas tawqif (dalil) dan dicukupkan apa yang ada dalam dalil. Sedangkan adat terdapat kebebasan untuk melakukannya selama tidak ada dalil yang melarang. 4- Ibadah tidak mungkin bagi akal memikirkan maksudnya, seperti kita tidak perlu bertanya mengapa shalat Zhuhur empat raka’at. Sedangkan adat ditunjukkan oleh akal manakah yang maslahat. (Diringkas dari penjelasan Syaikh Dr. Muhammad bin Husain Al Jizaniy dinukil dari Multaqo Ahlil Hadits) Kaedah Penting Setelah kita memahami perbedaan antara adat dan ibadah, maka ada kaedah yang perlu diperhatikan yang disebutkan oleh para ulama. Mereka berkata, كل تقرب إلى الله بفعل شيء من العادات أو المعاملات من وجه لم يعتبره الشارع فهو بدعة “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah”. Kaedah ini di antaranya disebutkan oleh Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Contoh penerapan kaedah di atas: 1- Menjadikan memakai pakaian shuf (wol) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufiyah. 2- Menjadikan diam (tidak berbicara) selamanya, enggan makan daging (vegetarian) atau enggan minum air, begitu pula berdiri di terik matahari tanpa mau mengambil tempat untuk berteduh, semua ini dilakukan dalam rangka ibadah (pendekatan diri pada Allah). Kaedah di atas berlaku untuk perkara adat dan muamalat saja yang digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah. Disebut bid’ah karena asalnya tidak ada tuntunan, dan tata caranya tidak diajarkan dalam Islam. Ada juga perkara adat atau muamalat yang secara hakiki termasuk bid’ah karena tidak ada dalilnya secara umum, maupun secara terperinci. Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’ karya Muhammad bin Husain Al Jizaniy, hal. 106-107. Adat atau Muamalah Diniatkan Ibadah Ada yang sering bertanya, “Berarti FB untuk dakwah itu bid’ah, begitu pula mencari nafkah juga bid’ah jika diniatkan untuk ibadah karena tidak ada dalilnya?” Nah, point berikut ini yang harus dipahami. Perlu diketahui bahwa adat atau muamalah bisa termasuk ibadah dan bukan bid’ah ketika memenuhi salah satu dari dua syarat: 1- Dilakukan dengan niat yang benar. 2- Sebagai wasilah (perantara) dan men-support amalan sholih. Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ ، إِلاَّ أُجِرْتَ ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 6373 dan Muslim no. 1628). Di sini disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah berbuah pahala. Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala, ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ “Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) dan mendukung terwujudnya ketaatan dianggap sebagai ketaataan pula dan bernilai pahala. [Lihat bahasan di atas dalam Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 107] Sebagai Wasilah (Perantara), Bukan Tujuan Namun ingat di sini, itu jika perkara non-ibadah dijadikan sebagai sarana dan bukan tujuan. Sehingga tidak tepat berdalil dengan point ini untuk mendukung acara mauludan (peringatan Maulid Nabi) dan acara bid’ah lainnya. Karena mauludan sendiri yang dimaksud adalah tujuan, bukan sarana karena yang melakukan mauludan memaksudkan amalan tersebut untuk meraih pahala dengan dibacakan shalawat, dll. Sedangkan jika seseorang menggunakan FB atau HP untuk berdakwah, itu sebagai wasilah (sarana) dan bukan maksud atau tujuan. Jadi sungguh keliru yang serampangan dalam menggunakan kaedah ini karena tidak paham. Dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya dianggap oleh syari’at. Sehingga tepatlah dalam kaedah yang kami sebutkan di atas ditambahkan embel-embel, “Setiap pendekatan diri pada Allah dengan melakukan perkara adat atau muamalah dengan cara yang tidak dianggap oleh syari’at, maka ia termasuk bid’ah.” Di antara cara yang tidak dianggap oleh syari’at adalah menjadikan perkara non-ibadah (adat atau muamalat) secara dzatnya sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Inilah yang terjadi di tengah masyarakat kita pada acara yasinan atau tahlilan. Acara ini termasuk adat, namun secara dzat dimaksudkan untuk ibadah. Dan di dalamnya dikhususkan ibadah pula yang tidak dituntunkan. Karena mengkhususkan selamatan kematian dengan surat Yasin atau bacaan tahlil tidak ada dalil pendukungnya. Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam berkata, فمن تقرَّب إلى الله بعمل ، لم يجعله الله ورسولُه قربة إلى الله ، فعمله باطلٌ مردودٌ عليه “Barangsiapa mendekatkan diri pada Allah dengan amalan yang Allah dan Rasul-Nya tidak nilai sebagai ibadah (pendekatan diri pada-Nya), maka amalannya batil dan tertolak.” — Coba renungkan berbagai amalan yang tersebar di tengah masyarakat, apakah termasuk ibadah atau non-ibadah? Contohnya peringatan Maulid, apakah itu non-ibadah? Bukankah -asalnya- acara maulid diadakan untuk cari pahala, bukan untuk cari keuntungan seperti dalam jual beli? Kalau jelas ibadah, lantas mengapa masih membuat rancu dengan mengatakan maulid Nabi itu perkara muamalat (sehingga sah-sah saja diperingati) dan bukan ibadah padahal di dalamnya terdapat shalawatan, yang tentu itu dimaksud untuk mendapatkan pahala di sisi Allah? Semoga jadi renungan, hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan selepas shalat Fajar di Mabna 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsadat bid'ah tradisi

Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil

Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?” Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).   Dalil Kaedah Dalil yang menerangkan kaedah di atas adalah dalil-dalil yang menerangkan tercelanya perbuatan bid’ah. Bid’ah adalah amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam, yang tidak ada pendukung dalil. Dan bid’ah yang tercela adalah dalam perkara agama, bukan dalam urusan dunia. Di antara dalil kaedah adalah firman Allah Ta’ala, أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21). Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Begitu pula dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa kita baru bisa melaksanakan suatu ibadah jika ada dalilnya, serta tidak boleh kita merekayasa suatu ibadah tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.   Perkataan Ulama Ulama Syafi’i berkata mengenai kaedah yang kita kaji saat ini, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17).   Contoh Penerapan Kaedah – Beribadah dengan tepuk tangan dan musik dalam rangka taqorrub pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufi. – Perayaan tahun baru Islam dan Maulid Nabi. – Shalat tasbih karena didukung oleh hadits dho’if[1]. Demikian contoh-contoh yang disampaikan oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 91.   Tambahan Bid’ah dalam Ibadah Kadang amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah) adalah hanya sekedar tambahan dari ibadah yang asli. Apakah tambahan ini membatalkan amalan yang asli? Di sini ada dua rincian: 1- Jika tambahan tersebut bersambung (muttashilah) dengan ibadah yang asli, ketika ini, ibadah asli ikut rusak. Contoh: Jika seseorang melakukan shalat Zhuhur lima raka’at (dengan sengaja), maka keseluruhan shalatnya batal. Dalam kondisi ini, tambahan raka’at tadi bersambung dengan raka’at yang asli (yaitu empat raka’at). 2- Jika tambahan tersembut terpisah (munfashilah). Maka ketika itu, ibadah asli tidak rusak (batal). Contoh: Jika seseorang berwudhu’ dan mengusap anggota wudhunya (dengan sengaja) sebanyak empat kali-empat kali. Kali keempat di situ dihukumi bid’ah namun tidak merusak usapan tiga kali sebelumnya. Alasannya, karena usapan pertama sampai ketiga dituntunkan sedangkan keempat itu tambahan (tidak ada asalnya), sehingga dianggap terpisah. Lihat keterangan akan hal ini dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 92 oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah.   Tidak Tepat! Tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah ibadah, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalil yang melarang untuk membuat ibadah tanpa tuntunan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).  Hadits ini sudah jelas menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh melaksanakan suatu ibadah. Jika ada yang membuat suatu ibadah tanpa dalil, maka kita bisa larang dengan hadits ini dan itu sudah cukup tanpa mesti menunggu dalil khusus. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu jaami’ul kalim, maksudnya adalah singkat namun syarat makna. Jadi dengan kalimat pendek saja sudah bisa menolak berbagai amalan tanpa tuntunan, tanpa mesti dirinci satu per satu. Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits di atas, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Sehingga bagi yang melakukan amalan tanpa tuntunan, malah kita tanya, “Mana dalil yang memerintahkan untuk melakukan ibadah tersebut?” Jangan dibalik tanya, “Mana dalil yang mengharamkan?” Jika ia bertanya seperti pertanyaan kedua, ini jelas tidak paham kaedah yang digariskan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, juga tidak paham perkataan ulama. Kaedah yang kita kaji saat ini menunjukkan bagaimana Islam betul-betul menjaga syari’at, tidak dirusak oleh kejahilan dan kebid’ahan. Hanya Allah yang memberikan petunjuk ke jalan penuh hidayah. — Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”   — @ Mabna 27, KSU, Riyadh-KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1434 H (selepas shalat Fajar) www.rumaysho.com   [1] Walaupun tentang penshohihan hadits shalat tasbih, para ulama berselisih pendapat. Pembahasan shalat tasbih telah dibahas Rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3130-meninjau-anjuran-shalat-tasbih.html Tagsbid'ah haram ibadah kaedah

Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil

Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?” Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).   Dalil Kaedah Dalil yang menerangkan kaedah di atas adalah dalil-dalil yang menerangkan tercelanya perbuatan bid’ah. Bid’ah adalah amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam, yang tidak ada pendukung dalil. Dan bid’ah yang tercela adalah dalam perkara agama, bukan dalam urusan dunia. Di antara dalil kaedah adalah firman Allah Ta’ala, أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21). Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Begitu pula dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa kita baru bisa melaksanakan suatu ibadah jika ada dalilnya, serta tidak boleh kita merekayasa suatu ibadah tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.   Perkataan Ulama Ulama Syafi’i berkata mengenai kaedah yang kita kaji saat ini, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17).   Contoh Penerapan Kaedah – Beribadah dengan tepuk tangan dan musik dalam rangka taqorrub pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufi. – Perayaan tahun baru Islam dan Maulid Nabi. – Shalat tasbih karena didukung oleh hadits dho’if[1]. Demikian contoh-contoh yang disampaikan oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 91.   Tambahan Bid’ah dalam Ibadah Kadang amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah) adalah hanya sekedar tambahan dari ibadah yang asli. Apakah tambahan ini membatalkan amalan yang asli? Di sini ada dua rincian: 1- Jika tambahan tersebut bersambung (muttashilah) dengan ibadah yang asli, ketika ini, ibadah asli ikut rusak. Contoh: Jika seseorang melakukan shalat Zhuhur lima raka’at (dengan sengaja), maka keseluruhan shalatnya batal. Dalam kondisi ini, tambahan raka’at tadi bersambung dengan raka’at yang asli (yaitu empat raka’at). 2- Jika tambahan tersembut terpisah (munfashilah). Maka ketika itu, ibadah asli tidak rusak (batal). Contoh: Jika seseorang berwudhu’ dan mengusap anggota wudhunya (dengan sengaja) sebanyak empat kali-empat kali. Kali keempat di situ dihukumi bid’ah namun tidak merusak usapan tiga kali sebelumnya. Alasannya, karena usapan pertama sampai ketiga dituntunkan sedangkan keempat itu tambahan (tidak ada asalnya), sehingga dianggap terpisah. Lihat keterangan akan hal ini dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 92 oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah.   Tidak Tepat! Tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah ibadah, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalil yang melarang untuk membuat ibadah tanpa tuntunan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).  Hadits ini sudah jelas menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh melaksanakan suatu ibadah. Jika ada yang membuat suatu ibadah tanpa dalil, maka kita bisa larang dengan hadits ini dan itu sudah cukup tanpa mesti menunggu dalil khusus. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu jaami’ul kalim, maksudnya adalah singkat namun syarat makna. Jadi dengan kalimat pendek saja sudah bisa menolak berbagai amalan tanpa tuntunan, tanpa mesti dirinci satu per satu. Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits di atas, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Sehingga bagi yang melakukan amalan tanpa tuntunan, malah kita tanya, “Mana dalil yang memerintahkan untuk melakukan ibadah tersebut?” Jangan dibalik tanya, “Mana dalil yang mengharamkan?” Jika ia bertanya seperti pertanyaan kedua, ini jelas tidak paham kaedah yang digariskan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, juga tidak paham perkataan ulama. Kaedah yang kita kaji saat ini menunjukkan bagaimana Islam betul-betul menjaga syari’at, tidak dirusak oleh kejahilan dan kebid’ahan. Hanya Allah yang memberikan petunjuk ke jalan penuh hidayah. — Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”   — @ Mabna 27, KSU, Riyadh-KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1434 H (selepas shalat Fajar) www.rumaysho.com   [1] Walaupun tentang penshohihan hadits shalat tasbih, para ulama berselisih pendapat. Pembahasan shalat tasbih telah dibahas Rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3130-meninjau-anjuran-shalat-tasbih.html Tagsbid'ah haram ibadah kaedah
Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?” Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).   Dalil Kaedah Dalil yang menerangkan kaedah di atas adalah dalil-dalil yang menerangkan tercelanya perbuatan bid’ah. Bid’ah adalah amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam, yang tidak ada pendukung dalil. Dan bid’ah yang tercela adalah dalam perkara agama, bukan dalam urusan dunia. Di antara dalil kaedah adalah firman Allah Ta’ala, أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21). Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Begitu pula dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa kita baru bisa melaksanakan suatu ibadah jika ada dalilnya, serta tidak boleh kita merekayasa suatu ibadah tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.   Perkataan Ulama Ulama Syafi’i berkata mengenai kaedah yang kita kaji saat ini, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17).   Contoh Penerapan Kaedah – Beribadah dengan tepuk tangan dan musik dalam rangka taqorrub pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufi. – Perayaan tahun baru Islam dan Maulid Nabi. – Shalat tasbih karena didukung oleh hadits dho’if[1]. Demikian contoh-contoh yang disampaikan oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 91.   Tambahan Bid’ah dalam Ibadah Kadang amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah) adalah hanya sekedar tambahan dari ibadah yang asli. Apakah tambahan ini membatalkan amalan yang asli? Di sini ada dua rincian: 1- Jika tambahan tersebut bersambung (muttashilah) dengan ibadah yang asli, ketika ini, ibadah asli ikut rusak. Contoh: Jika seseorang melakukan shalat Zhuhur lima raka’at (dengan sengaja), maka keseluruhan shalatnya batal. Dalam kondisi ini, tambahan raka’at tadi bersambung dengan raka’at yang asli (yaitu empat raka’at). 2- Jika tambahan tersembut terpisah (munfashilah). Maka ketika itu, ibadah asli tidak rusak (batal). Contoh: Jika seseorang berwudhu’ dan mengusap anggota wudhunya (dengan sengaja) sebanyak empat kali-empat kali. Kali keempat di situ dihukumi bid’ah namun tidak merusak usapan tiga kali sebelumnya. Alasannya, karena usapan pertama sampai ketiga dituntunkan sedangkan keempat itu tambahan (tidak ada asalnya), sehingga dianggap terpisah. Lihat keterangan akan hal ini dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 92 oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah.   Tidak Tepat! Tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah ibadah, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalil yang melarang untuk membuat ibadah tanpa tuntunan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).  Hadits ini sudah jelas menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh melaksanakan suatu ibadah. Jika ada yang membuat suatu ibadah tanpa dalil, maka kita bisa larang dengan hadits ini dan itu sudah cukup tanpa mesti menunggu dalil khusus. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu jaami’ul kalim, maksudnya adalah singkat namun syarat makna. Jadi dengan kalimat pendek saja sudah bisa menolak berbagai amalan tanpa tuntunan, tanpa mesti dirinci satu per satu. Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits di atas, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Sehingga bagi yang melakukan amalan tanpa tuntunan, malah kita tanya, “Mana dalil yang memerintahkan untuk melakukan ibadah tersebut?” Jangan dibalik tanya, “Mana dalil yang mengharamkan?” Jika ia bertanya seperti pertanyaan kedua, ini jelas tidak paham kaedah yang digariskan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, juga tidak paham perkataan ulama. Kaedah yang kita kaji saat ini menunjukkan bagaimana Islam betul-betul menjaga syari’at, tidak dirusak oleh kejahilan dan kebid’ahan. Hanya Allah yang memberikan petunjuk ke jalan penuh hidayah. — Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”   — @ Mabna 27, KSU, Riyadh-KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1434 H (selepas shalat Fajar) www.rumaysho.com   [1] Walaupun tentang penshohihan hadits shalat tasbih, para ulama berselisih pendapat. Pembahasan shalat tasbih telah dibahas Rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3130-meninjau-anjuran-shalat-tasbih.html Tagsbid'ah haram ibadah kaedah


Sebagian kalangan mengemukakan alasan ketika suatu ibadah yang tidak ada dalilnya disanggah dengan celotehan, “Kan asalnya boleh kita beribadah, kenapa dilarang?” Sebenarnya orang yang mengemukakan semacam ini tidak paham akan kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal suatu amalan ibadah adalah haram sampai adanya dalil. Berbeda dengan perkara duniawi (seperti HP, FB, internet), maka hukum asalnya itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Jadi, kedua kaedah ini tidak boleh dicampuradukkan. Sehingga bagi yang membuat suatu amalan tanpa tuntunan, bisa kita tanyakan, “Mana dalil yang memerintahkan?” Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama, الأصل في العبادات التحريم “Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).” Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).   Dalil Kaedah Dalil yang menerangkan kaedah di atas adalah dalil-dalil yang menerangkan tercelanya perbuatan bid’ah. Bid’ah adalah amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam, yang tidak ada pendukung dalil. Dan bid’ah yang tercela adalah dalam perkara agama, bukan dalam urusan dunia. Di antara dalil kaedah adalah firman Allah Ta’ala, أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syuraa: 21). Juga didukung dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718). Dalam riwayat lain disebutkan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Begitu pula dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Hati-hatilah dengan perkara baru dalam agama. Karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Daud no. 4607, Tirmidzi no. 2676, An Nasa-i no. 46. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa kita baru bisa melaksanakan suatu ibadah jika ada dalilnya, serta tidak boleh kita merekayasa suatu ibadah tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya.   Perkataan Ulama Ulama Syafi’i berkata mengenai kaedah yang kita kaji saat ini, اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف “Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).” Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43). Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan. Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan. Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata, أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف “Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)” (Fathul Bari, 2: 80). Ibnu Daqiq Al ‘Ied, salah seorang ulama besar Syafi’i juga berkata, لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ “Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam. Dalam buku ulama Syafi’iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan, الأصل في العبادات التوقيف “Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil).” Ibnu Muflih berkata dalam Al Adabu Asy Syar’iyah, أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ “Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari’atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil.” Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi’i termasuk di dalamnya- berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ “Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)” (Dinukil dari Majmu’ Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17) Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata, إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ “Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), “Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal” (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari’at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu’ Al Fatawa, 29: 17).   Contoh Penerapan Kaedah – Beribadah dengan tepuk tangan dan musik dalam rangka taqorrub pada Allah seperti yang dilakukan kalangan sufi. – Perayaan tahun baru Islam dan Maulid Nabi. – Shalat tasbih karena didukung oleh hadits dho’if[1]. Demikian contoh-contoh yang disampaikan oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah, hal. 91.   Tambahan Bid’ah dalam Ibadah Kadang amalan tanpa tuntunan (alias: bid’ah) adalah hanya sekedar tambahan dari ibadah yang asli. Apakah tambahan ini membatalkan amalan yang asli? Di sini ada dua rincian: 1- Jika tambahan tersebut bersambung (muttashilah) dengan ibadah yang asli, ketika ini, ibadah asli ikut rusak. Contoh: Jika seseorang melakukan shalat Zhuhur lima raka’at (dengan sengaja), maka keseluruhan shalatnya batal. Dalam kondisi ini, tambahan raka’at tadi bersambung dengan raka’at yang asli (yaitu empat raka’at). 2- Jika tambahan tersembut terpisah (munfashilah). Maka ketika itu, ibadah asli tidak rusak (batal). Contoh: Jika seseorang berwudhu’ dan mengusap anggota wudhunya (dengan sengaja) sebanyak empat kali-empat kali. Kali keempat di situ dihukumi bid’ah namun tidak merusak usapan tiga kali sebelumnya. Alasannya, karena usapan pertama sampai ketiga dituntunkan sedangkan keempat itu tambahan (tidak ada asalnya), sehingga dianggap terpisah. Lihat keterangan akan hal ini dalam Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 92 oleh guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizhohullah.   Tidak Tepat! Tidak tepat dan terasa aneh jika dalam masalah ibadah, ada yang berujar, “Kan tidak ada dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”. Maka cukup kami sanggah bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalil yang melarang untuk membuat ibadah tanpa tuntunan, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718).  Hadits ini sudah jelas menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh melaksanakan suatu ibadah. Jika ada yang membuat suatu ibadah tanpa dalil, maka kita bisa larang dengan hadits ini dan itu sudah cukup tanpa mesti menunggu dalil khusus. Karena perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu jaami’ul kalim, maksudnya adalah singkat namun syarat makna. Jadi dengan kalimat pendek saja sudah bisa menolak berbagai amalan tanpa tuntunan, tanpa mesti dirinci satu per satu. Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor rahimahullah menjelaskan mengenai hadits di atas, “Para ulama menganggap perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.” (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan ‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72) Sehingga bagi yang melakukan amalan tanpa tuntunan, malah kita tanya, “Mana dalil yang memerintahkan untuk melakukan ibadah tersebut?” Jangan dibalik tanya, “Mana dalil yang mengharamkan?” Jika ia bertanya seperti pertanyaan kedua, ini jelas tidak paham kaedah yang digariskan oleh Al Qur’an dan As Sunnah, juga tidak paham perkataan ulama. Kaedah yang kita kaji saat ini menunjukkan bagaimana Islam betul-betul menjaga syari’at, tidak dirusak oleh kejahilan dan kebid’ahan. Hanya Allah yang memberikan petunjuk ke jalan penuh hidayah. — Suatu ketika, Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah melihat seseorang yang shalat lebih dari 2 raka’at setelah terbitnya fajar. Orang tersebut memperbanyak ruku’ dan sujud. Kemudian beliau melarang orang tersebut meneruskan sholatnya. Orang tersebut pun berkata, “Hai Abu Muhammad (panggilan Sa’id Ibnul Musayyib-pen)! Apakah Allah akan menyiksa aku karena sholatku?” Beliau menjawab, “Tidak, akan tetapi Allah akan menyiksamu karena kamu menyelisihi sunnah!”   — @ Mabna 27, KSU, Riyadh-KSA, 15 Rabi’ul Awwal 1434 H (selepas shalat Fajar) www.rumaysho.com   [1] Walaupun tentang penshohihan hadits shalat tasbih, para ulama berselisih pendapat. Pembahasan shalat tasbih telah dibahas Rumaysho.com di sini: https://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3130-meninjau-anjuran-shalat-tasbih.html Tagsbid'ah haram ibadah kaedah

Agar Lebih khusyu’ Ketika Berdoa “اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ”

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ“Ya Allah berilah kepada kami hidayah/petunjuk kpd jalan yang lurus”Sungguh merupakan perkara yg merugikan jika doa yg sangat agung ini, yg harus kita ucapkan berulang-ulang, ternyata kita ucapkan dengan hambar tanpa penghayatan yg dalam.Agar kita lebih khusyu’ tatkala mengutarakan doa yg agung ini maka hendaknya kita merenungkan 2 perkara, (1) keutamaan doa ini, (2) Kandungan doa ini yg sangat dalamPertama : Keutamaan doa ini :1) Doa ini termaktub dalam surat teragung dalam al-qur’an yaitu surat al-fatihah yg dikenal dgn ummul qur’an (induknya/intisari al-qur’an)2) Doa ini diucapkan dalam sholat yg merupakan ibadah yg sangat agung3) Bahkan doa ini minimal harus dibaca dalam sehari 17 kali dalam sholat 5 waktu4) Bagaimana lagi jika seorang hamba memperbanyak sholat sunnah, dalam setiap rakaat ia harus membaca doa ini, jika tidak maka raka’atnya tdk sah5) Barang siapa yg memperhatikan posisi doa ini dalam surat al-fatihah maka ia akan dapatkan bahwa doa ini tdklah terucapkan kecuali setelah melalui muqoddimah-muqoddimah yg sangat dahsyat : – muqoddimah pertama : dalam ucapan الحمد لله رب العالمين“Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta”, mengandung pujian yg sangat tinggi kepada Allah– muqoddimah kedua: dalam ucapan الرحمن الرحيم“Yang maha pengasih lagi maga penyayang”, berisi pengakuan hamba akan luasnya kasih sayang Allah terhadap sang hamba, bahkan kasih sayang Allah lebih dari kasih sayang seorang ibu kepada anaknya– muqoddimah ketiga: dalam ucapan مالك يوم الدين“Penguasa hari pembalasan”, mengingatkan kpd hamba bahwasanya ada hari akhirat, hari persidangan dan pembalasan amal perbuatan, tdk seorang raja dunia yg berkutik pada hari tersebut, Hanya Allah yg mengusai hari tersebut– muqoddimah keempat : dalan ucapan إياك نعبد“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah” mengandung pengakuan dan pengikraran sang hamba bahwasanya ia hanya beribadah ikhlas kepada Allah, jauh dari riyaa dan sum’ah, sama sekali tdk mengharapkan pujian dan sanjungan manusia– muqoddimah kelima: dalam ucapan وإياك نستعين“Dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan”, mengandung pengakuan hamba bahwaanya segala upaya, usaha, dan keberhasilan semata-mata karunia Allah, hamba hanya melakukan sebab, akan tetapi tdk memeliki peran sama sekali dalam keberhasilan. Bahkan usaha hamba itupun karunia Allah, kecerdasannya, tenaganya, kepiawaiannya, pengalamannya, semuanya karunia dari Allah. Jika demikian lantas apa yg hendak ia banggakan??. Maka terkauhkanlah sang hamba dari penyakit ujubSetelah lima muqoddimah ini lalu terbukalah hati sang hamba tatkala mengucapkan doa yg agung ini اهدنا الصراط المستقيمSeluruh muqoddimah ini menunjukan akan agungnya inti pembicaraan, jika setiap muqoddimahnya/pembukanya agung maka bagaimana lagi agung isi kandungan utamanya.KEDUA : Kandungan doa agung ini :Mungkin ada yg bertanya, kenapa kita terus mengucapkan doa ini (meminta ditunjukkan kpd jalan yg lurus) sementara kita sudah berada di atas jalan yg lurus? Kita sudah berada di atas agama Islam?Barang siapa yg merenungkan kandungan doa ini maka ia akan mengetahui jawaban pertanyaan ini.Sesungguhnya hidayah/petunjuk yg kita minta dalam doa ini memiliki kandungan yg dalam, diantaranya:1) Meskipun kita telah berada di atas agama Islam akan tetapi ternyata masih ada praktek-praktek yg keliru yg disandarkan kpd Islam padahal ia bukan bagian dari Islam. Karenanya kita meminta petunjuk kpd Allah agar ditunjukkan kpd jalan yg lurus yg benar-benar bagian dari Islam dan mengantarkan ke surga2) Jika ternyata kita telah berada di atas jalan yg lurus, ternyata masih terlalu banyak kebaikan yg belum kita ketahui yg akan memperindah perjalanan kita di atas jalan yg lurus tersebut. Karenanya kita butuh petunjuk dan hidayah dari Allah agar ditunjukkan dan dijelaskan bagi kita kebaikan-kebaikan tersebut3) Setelah mengetahui kebaikan-kebaikan, kita masih butuh hidayah Allah dan taufiqNya agar menjadikan kita mengamalkan dan mencintai kebaikan-kebaikan tersebut4) Terkadang kita telah mengetahui suatu kebaikan secara global, maka kita butuh hidayah dari Allah agar kita ditunjuki sisi-sisi keindahan kebaikan tersebut secara detail dan rinci agar kita semakin sabar dan tegar dalam menjalankan kebaikan tersebut. Tentu berbeda antara seseorang yg mengetahui ibadah sholat itu baik, dengan seseorang yg mengetahui dgn rinci indahnya ibadah sholat serta hikmah-hikmah yg terkandung dalam sholat5) Masih banyak keburukan dan jalab yg miring dan menyimpang yg menggoda kita dalam menempuh jalan yg lurus, karenanya kita butuh petunjuk Allah agar menunjukkan batilnya keburukan dan menyimpangnya jalan-jalan tersebut, yg senantiasa mengancam, dan sewaktu-waktu bisa mwnggelincirkan kita tanpa kita sadari6) Setelah kita mengetahui kebaikan dan menjalankannya, juga telah mengetahui keburukan dan menjauhinya, maka ketahuilah kita masih terus senantiasa butuh kepada hidayah Allah agar kita bisa istiqomah di atas jalan yg lurus. Terlalu banyak orang yg di awal perjalanan berada di atas jalan yg lurus, akan tetapi menyimpang dipenghujung jalan. Kita butuh istiqomah terus hingga detik nafas terakhir….Dari kandungan-kandungan di atas kita mengetahui hikmah kenapa Allah di akhir surat al-fatihah mencela kaum nasrani dan yahudi. Karena diantara jalan yg menyimpang adalah jalannya kaum nasrani yg semangat beribadah namun tanpa ilmu, jadilah mereka dicap sesat oleh Allah. Demikian juga jalannya kaum yahudi yg berilmu namun enggan mengamalkannyaSemoga penuturan singkat ini membantu dalam meraih kekhusyu’an dalam mengucapkan doa yg agung ini (kandungan-kandungan doa ini telah disinggung oleh ibnul qoyyim rahimahullah dalam kitabnya badaaiul fawaaid 2/35-38

Agar Lebih khusyu’ Ketika Berdoa “اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ”

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ“Ya Allah berilah kepada kami hidayah/petunjuk kpd jalan yang lurus”Sungguh merupakan perkara yg merugikan jika doa yg sangat agung ini, yg harus kita ucapkan berulang-ulang, ternyata kita ucapkan dengan hambar tanpa penghayatan yg dalam.Agar kita lebih khusyu’ tatkala mengutarakan doa yg agung ini maka hendaknya kita merenungkan 2 perkara, (1) keutamaan doa ini, (2) Kandungan doa ini yg sangat dalamPertama : Keutamaan doa ini :1) Doa ini termaktub dalam surat teragung dalam al-qur’an yaitu surat al-fatihah yg dikenal dgn ummul qur’an (induknya/intisari al-qur’an)2) Doa ini diucapkan dalam sholat yg merupakan ibadah yg sangat agung3) Bahkan doa ini minimal harus dibaca dalam sehari 17 kali dalam sholat 5 waktu4) Bagaimana lagi jika seorang hamba memperbanyak sholat sunnah, dalam setiap rakaat ia harus membaca doa ini, jika tidak maka raka’atnya tdk sah5) Barang siapa yg memperhatikan posisi doa ini dalam surat al-fatihah maka ia akan dapatkan bahwa doa ini tdklah terucapkan kecuali setelah melalui muqoddimah-muqoddimah yg sangat dahsyat : – muqoddimah pertama : dalam ucapan الحمد لله رب العالمين“Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta”, mengandung pujian yg sangat tinggi kepada Allah– muqoddimah kedua: dalam ucapan الرحمن الرحيم“Yang maha pengasih lagi maga penyayang”, berisi pengakuan hamba akan luasnya kasih sayang Allah terhadap sang hamba, bahkan kasih sayang Allah lebih dari kasih sayang seorang ibu kepada anaknya– muqoddimah ketiga: dalam ucapan مالك يوم الدين“Penguasa hari pembalasan”, mengingatkan kpd hamba bahwasanya ada hari akhirat, hari persidangan dan pembalasan amal perbuatan, tdk seorang raja dunia yg berkutik pada hari tersebut, Hanya Allah yg mengusai hari tersebut– muqoddimah keempat : dalan ucapan إياك نعبد“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah” mengandung pengakuan dan pengikraran sang hamba bahwasanya ia hanya beribadah ikhlas kepada Allah, jauh dari riyaa dan sum’ah, sama sekali tdk mengharapkan pujian dan sanjungan manusia– muqoddimah kelima: dalam ucapan وإياك نستعين“Dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan”, mengandung pengakuan hamba bahwaanya segala upaya, usaha, dan keberhasilan semata-mata karunia Allah, hamba hanya melakukan sebab, akan tetapi tdk memeliki peran sama sekali dalam keberhasilan. Bahkan usaha hamba itupun karunia Allah, kecerdasannya, tenaganya, kepiawaiannya, pengalamannya, semuanya karunia dari Allah. Jika demikian lantas apa yg hendak ia banggakan??. Maka terkauhkanlah sang hamba dari penyakit ujubSetelah lima muqoddimah ini lalu terbukalah hati sang hamba tatkala mengucapkan doa yg agung ini اهدنا الصراط المستقيمSeluruh muqoddimah ini menunjukan akan agungnya inti pembicaraan, jika setiap muqoddimahnya/pembukanya agung maka bagaimana lagi agung isi kandungan utamanya.KEDUA : Kandungan doa agung ini :Mungkin ada yg bertanya, kenapa kita terus mengucapkan doa ini (meminta ditunjukkan kpd jalan yg lurus) sementara kita sudah berada di atas jalan yg lurus? Kita sudah berada di atas agama Islam?Barang siapa yg merenungkan kandungan doa ini maka ia akan mengetahui jawaban pertanyaan ini.Sesungguhnya hidayah/petunjuk yg kita minta dalam doa ini memiliki kandungan yg dalam, diantaranya:1) Meskipun kita telah berada di atas agama Islam akan tetapi ternyata masih ada praktek-praktek yg keliru yg disandarkan kpd Islam padahal ia bukan bagian dari Islam. Karenanya kita meminta petunjuk kpd Allah agar ditunjukkan kpd jalan yg lurus yg benar-benar bagian dari Islam dan mengantarkan ke surga2) Jika ternyata kita telah berada di atas jalan yg lurus, ternyata masih terlalu banyak kebaikan yg belum kita ketahui yg akan memperindah perjalanan kita di atas jalan yg lurus tersebut. Karenanya kita butuh petunjuk dan hidayah dari Allah agar ditunjukkan dan dijelaskan bagi kita kebaikan-kebaikan tersebut3) Setelah mengetahui kebaikan-kebaikan, kita masih butuh hidayah Allah dan taufiqNya agar menjadikan kita mengamalkan dan mencintai kebaikan-kebaikan tersebut4) Terkadang kita telah mengetahui suatu kebaikan secara global, maka kita butuh hidayah dari Allah agar kita ditunjuki sisi-sisi keindahan kebaikan tersebut secara detail dan rinci agar kita semakin sabar dan tegar dalam menjalankan kebaikan tersebut. Tentu berbeda antara seseorang yg mengetahui ibadah sholat itu baik, dengan seseorang yg mengetahui dgn rinci indahnya ibadah sholat serta hikmah-hikmah yg terkandung dalam sholat5) Masih banyak keburukan dan jalab yg miring dan menyimpang yg menggoda kita dalam menempuh jalan yg lurus, karenanya kita butuh petunjuk Allah agar menunjukkan batilnya keburukan dan menyimpangnya jalan-jalan tersebut, yg senantiasa mengancam, dan sewaktu-waktu bisa mwnggelincirkan kita tanpa kita sadari6) Setelah kita mengetahui kebaikan dan menjalankannya, juga telah mengetahui keburukan dan menjauhinya, maka ketahuilah kita masih terus senantiasa butuh kepada hidayah Allah agar kita bisa istiqomah di atas jalan yg lurus. Terlalu banyak orang yg di awal perjalanan berada di atas jalan yg lurus, akan tetapi menyimpang dipenghujung jalan. Kita butuh istiqomah terus hingga detik nafas terakhir….Dari kandungan-kandungan di atas kita mengetahui hikmah kenapa Allah di akhir surat al-fatihah mencela kaum nasrani dan yahudi. Karena diantara jalan yg menyimpang adalah jalannya kaum nasrani yg semangat beribadah namun tanpa ilmu, jadilah mereka dicap sesat oleh Allah. Demikian juga jalannya kaum yahudi yg berilmu namun enggan mengamalkannyaSemoga penuturan singkat ini membantu dalam meraih kekhusyu’an dalam mengucapkan doa yg agung ini (kandungan-kandungan doa ini telah disinggung oleh ibnul qoyyim rahimahullah dalam kitabnya badaaiul fawaaid 2/35-38
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ“Ya Allah berilah kepada kami hidayah/petunjuk kpd jalan yang lurus”Sungguh merupakan perkara yg merugikan jika doa yg sangat agung ini, yg harus kita ucapkan berulang-ulang, ternyata kita ucapkan dengan hambar tanpa penghayatan yg dalam.Agar kita lebih khusyu’ tatkala mengutarakan doa yg agung ini maka hendaknya kita merenungkan 2 perkara, (1) keutamaan doa ini, (2) Kandungan doa ini yg sangat dalamPertama : Keutamaan doa ini :1) Doa ini termaktub dalam surat teragung dalam al-qur’an yaitu surat al-fatihah yg dikenal dgn ummul qur’an (induknya/intisari al-qur’an)2) Doa ini diucapkan dalam sholat yg merupakan ibadah yg sangat agung3) Bahkan doa ini minimal harus dibaca dalam sehari 17 kali dalam sholat 5 waktu4) Bagaimana lagi jika seorang hamba memperbanyak sholat sunnah, dalam setiap rakaat ia harus membaca doa ini, jika tidak maka raka’atnya tdk sah5) Barang siapa yg memperhatikan posisi doa ini dalam surat al-fatihah maka ia akan dapatkan bahwa doa ini tdklah terucapkan kecuali setelah melalui muqoddimah-muqoddimah yg sangat dahsyat : – muqoddimah pertama : dalam ucapan الحمد لله رب العالمين“Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta”, mengandung pujian yg sangat tinggi kepada Allah– muqoddimah kedua: dalam ucapan الرحمن الرحيم“Yang maha pengasih lagi maga penyayang”, berisi pengakuan hamba akan luasnya kasih sayang Allah terhadap sang hamba, bahkan kasih sayang Allah lebih dari kasih sayang seorang ibu kepada anaknya– muqoddimah ketiga: dalam ucapan مالك يوم الدين“Penguasa hari pembalasan”, mengingatkan kpd hamba bahwasanya ada hari akhirat, hari persidangan dan pembalasan amal perbuatan, tdk seorang raja dunia yg berkutik pada hari tersebut, Hanya Allah yg mengusai hari tersebut– muqoddimah keempat : dalan ucapan إياك نعبد“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah” mengandung pengakuan dan pengikraran sang hamba bahwasanya ia hanya beribadah ikhlas kepada Allah, jauh dari riyaa dan sum’ah, sama sekali tdk mengharapkan pujian dan sanjungan manusia– muqoddimah kelima: dalam ucapan وإياك نستعين“Dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan”, mengandung pengakuan hamba bahwaanya segala upaya, usaha, dan keberhasilan semata-mata karunia Allah, hamba hanya melakukan sebab, akan tetapi tdk memeliki peran sama sekali dalam keberhasilan. Bahkan usaha hamba itupun karunia Allah, kecerdasannya, tenaganya, kepiawaiannya, pengalamannya, semuanya karunia dari Allah. Jika demikian lantas apa yg hendak ia banggakan??. Maka terkauhkanlah sang hamba dari penyakit ujubSetelah lima muqoddimah ini lalu terbukalah hati sang hamba tatkala mengucapkan doa yg agung ini اهدنا الصراط المستقيمSeluruh muqoddimah ini menunjukan akan agungnya inti pembicaraan, jika setiap muqoddimahnya/pembukanya agung maka bagaimana lagi agung isi kandungan utamanya.KEDUA : Kandungan doa agung ini :Mungkin ada yg bertanya, kenapa kita terus mengucapkan doa ini (meminta ditunjukkan kpd jalan yg lurus) sementara kita sudah berada di atas jalan yg lurus? Kita sudah berada di atas agama Islam?Barang siapa yg merenungkan kandungan doa ini maka ia akan mengetahui jawaban pertanyaan ini.Sesungguhnya hidayah/petunjuk yg kita minta dalam doa ini memiliki kandungan yg dalam, diantaranya:1) Meskipun kita telah berada di atas agama Islam akan tetapi ternyata masih ada praktek-praktek yg keliru yg disandarkan kpd Islam padahal ia bukan bagian dari Islam. Karenanya kita meminta petunjuk kpd Allah agar ditunjukkan kpd jalan yg lurus yg benar-benar bagian dari Islam dan mengantarkan ke surga2) Jika ternyata kita telah berada di atas jalan yg lurus, ternyata masih terlalu banyak kebaikan yg belum kita ketahui yg akan memperindah perjalanan kita di atas jalan yg lurus tersebut. Karenanya kita butuh petunjuk dan hidayah dari Allah agar ditunjukkan dan dijelaskan bagi kita kebaikan-kebaikan tersebut3) Setelah mengetahui kebaikan-kebaikan, kita masih butuh hidayah Allah dan taufiqNya agar menjadikan kita mengamalkan dan mencintai kebaikan-kebaikan tersebut4) Terkadang kita telah mengetahui suatu kebaikan secara global, maka kita butuh hidayah dari Allah agar kita ditunjuki sisi-sisi keindahan kebaikan tersebut secara detail dan rinci agar kita semakin sabar dan tegar dalam menjalankan kebaikan tersebut. Tentu berbeda antara seseorang yg mengetahui ibadah sholat itu baik, dengan seseorang yg mengetahui dgn rinci indahnya ibadah sholat serta hikmah-hikmah yg terkandung dalam sholat5) Masih banyak keburukan dan jalab yg miring dan menyimpang yg menggoda kita dalam menempuh jalan yg lurus, karenanya kita butuh petunjuk Allah agar menunjukkan batilnya keburukan dan menyimpangnya jalan-jalan tersebut, yg senantiasa mengancam, dan sewaktu-waktu bisa mwnggelincirkan kita tanpa kita sadari6) Setelah kita mengetahui kebaikan dan menjalankannya, juga telah mengetahui keburukan dan menjauhinya, maka ketahuilah kita masih terus senantiasa butuh kepada hidayah Allah agar kita bisa istiqomah di atas jalan yg lurus. Terlalu banyak orang yg di awal perjalanan berada di atas jalan yg lurus, akan tetapi menyimpang dipenghujung jalan. Kita butuh istiqomah terus hingga detik nafas terakhir….Dari kandungan-kandungan di atas kita mengetahui hikmah kenapa Allah di akhir surat al-fatihah mencela kaum nasrani dan yahudi. Karena diantara jalan yg menyimpang adalah jalannya kaum nasrani yg semangat beribadah namun tanpa ilmu, jadilah mereka dicap sesat oleh Allah. Demikian juga jalannya kaum yahudi yg berilmu namun enggan mengamalkannyaSemoga penuturan singkat ini membantu dalam meraih kekhusyu’an dalam mengucapkan doa yg agung ini (kandungan-kandungan doa ini telah disinggung oleh ibnul qoyyim rahimahullah dalam kitabnya badaaiul fawaaid 2/35-38


اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُسْتَقِيْمَ“Ya Allah berilah kepada kami hidayah/petunjuk kpd jalan yang lurus”Sungguh merupakan perkara yg merugikan jika doa yg sangat agung ini, yg harus kita ucapkan berulang-ulang, ternyata kita ucapkan dengan hambar tanpa penghayatan yg dalam.Agar kita lebih khusyu’ tatkala mengutarakan doa yg agung ini maka hendaknya kita merenungkan 2 perkara, (1) keutamaan doa ini, (2) Kandungan doa ini yg sangat dalamPertama : Keutamaan doa ini :1) Doa ini termaktub dalam surat teragung dalam al-qur’an yaitu surat al-fatihah yg dikenal dgn ummul qur’an (induknya/intisari al-qur’an)2) Doa ini diucapkan dalam sholat yg merupakan ibadah yg sangat agung3) Bahkan doa ini minimal harus dibaca dalam sehari 17 kali dalam sholat 5 waktu4) Bagaimana lagi jika seorang hamba memperbanyak sholat sunnah, dalam setiap rakaat ia harus membaca doa ini, jika tidak maka raka’atnya tdk sah5) Barang siapa yg memperhatikan posisi doa ini dalam surat al-fatihah maka ia akan dapatkan bahwa doa ini tdklah terucapkan kecuali setelah melalui muqoddimah-muqoddimah yg sangat dahsyat : – muqoddimah pertama : dalam ucapan الحمد لله رب العالمين“Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta”, mengandung pujian yg sangat tinggi kepada Allah– muqoddimah kedua: dalam ucapan الرحمن الرحيم“Yang maha pengasih lagi maga penyayang”, berisi pengakuan hamba akan luasnya kasih sayang Allah terhadap sang hamba, bahkan kasih sayang Allah lebih dari kasih sayang seorang ibu kepada anaknya– muqoddimah ketiga: dalam ucapan مالك يوم الدين“Penguasa hari pembalasan”, mengingatkan kpd hamba bahwasanya ada hari akhirat, hari persidangan dan pembalasan amal perbuatan, tdk seorang raja dunia yg berkutik pada hari tersebut, Hanya Allah yg mengusai hari tersebut– muqoddimah keempat : dalan ucapan إياك نعبد“Hanya kepada Engkaulah kami beribadah” mengandung pengakuan dan pengikraran sang hamba bahwasanya ia hanya beribadah ikhlas kepada Allah, jauh dari riyaa dan sum’ah, sama sekali tdk mengharapkan pujian dan sanjungan manusia– muqoddimah kelima: dalam ucapan وإياك نستعين“Dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan”, mengandung pengakuan hamba bahwaanya segala upaya, usaha, dan keberhasilan semata-mata karunia Allah, hamba hanya melakukan sebab, akan tetapi tdk memeliki peran sama sekali dalam keberhasilan. Bahkan usaha hamba itupun karunia Allah, kecerdasannya, tenaganya, kepiawaiannya, pengalamannya, semuanya karunia dari Allah. Jika demikian lantas apa yg hendak ia banggakan??. Maka terkauhkanlah sang hamba dari penyakit ujubSetelah lima muqoddimah ini lalu terbukalah hati sang hamba tatkala mengucapkan doa yg agung ini اهدنا الصراط المستقيمSeluruh muqoddimah ini menunjukan akan agungnya inti pembicaraan, jika setiap muqoddimahnya/pembukanya agung maka bagaimana lagi agung isi kandungan utamanya.KEDUA : Kandungan doa agung ini :Mungkin ada yg bertanya, kenapa kita terus mengucapkan doa ini (meminta ditunjukkan kpd jalan yg lurus) sementara kita sudah berada di atas jalan yg lurus? Kita sudah berada di atas agama Islam?Barang siapa yg merenungkan kandungan doa ini maka ia akan mengetahui jawaban pertanyaan ini.Sesungguhnya hidayah/petunjuk yg kita minta dalam doa ini memiliki kandungan yg dalam, diantaranya:1) Meskipun kita telah berada di atas agama Islam akan tetapi ternyata masih ada praktek-praktek yg keliru yg disandarkan kpd Islam padahal ia bukan bagian dari Islam. Karenanya kita meminta petunjuk kpd Allah agar ditunjukkan kpd jalan yg lurus yg benar-benar bagian dari Islam dan mengantarkan ke surga2) Jika ternyata kita telah berada di atas jalan yg lurus, ternyata masih terlalu banyak kebaikan yg belum kita ketahui yg akan memperindah perjalanan kita di atas jalan yg lurus tersebut. Karenanya kita butuh petunjuk dan hidayah dari Allah agar ditunjukkan dan dijelaskan bagi kita kebaikan-kebaikan tersebut3) Setelah mengetahui kebaikan-kebaikan, kita masih butuh hidayah Allah dan taufiqNya agar menjadikan kita mengamalkan dan mencintai kebaikan-kebaikan tersebut4) Terkadang kita telah mengetahui suatu kebaikan secara global, maka kita butuh hidayah dari Allah agar kita ditunjuki sisi-sisi keindahan kebaikan tersebut secara detail dan rinci agar kita semakin sabar dan tegar dalam menjalankan kebaikan tersebut. Tentu berbeda antara seseorang yg mengetahui ibadah sholat itu baik, dengan seseorang yg mengetahui dgn rinci indahnya ibadah sholat serta hikmah-hikmah yg terkandung dalam sholat5) Masih banyak keburukan dan jalab yg miring dan menyimpang yg menggoda kita dalam menempuh jalan yg lurus, karenanya kita butuh petunjuk Allah agar menunjukkan batilnya keburukan dan menyimpangnya jalan-jalan tersebut, yg senantiasa mengancam, dan sewaktu-waktu bisa mwnggelincirkan kita tanpa kita sadari6) Setelah kita mengetahui kebaikan dan menjalankannya, juga telah mengetahui keburukan dan menjauhinya, maka ketahuilah kita masih terus senantiasa butuh kepada hidayah Allah agar kita bisa istiqomah di atas jalan yg lurus. Terlalu banyak orang yg di awal perjalanan berada di atas jalan yg lurus, akan tetapi menyimpang dipenghujung jalan. Kita butuh istiqomah terus hingga detik nafas terakhir….Dari kandungan-kandungan di atas kita mengetahui hikmah kenapa Allah di akhir surat al-fatihah mencela kaum nasrani dan yahudi. Karena diantara jalan yg menyimpang adalah jalannya kaum nasrani yg semangat beribadah namun tanpa ilmu, jadilah mereka dicap sesat oleh Allah. Demikian juga jalannya kaum yahudi yg berilmu namun enggan mengamalkannyaSemoga penuturan singkat ini membantu dalam meraih kekhusyu’an dalam mengucapkan doa yg agung ini (kandungan-kandungan doa ini telah disinggung oleh ibnul qoyyim rahimahullah dalam kitabnya badaaiul fawaaid 2/35-38

10 Keanehan Para Pro-Maulid (seri 3)

Di antara yang menjadi keanehan dalam perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam penetapan tanggal perayaan Maulid Nabi. Hal tersebut masih terdapat perselisihan. Tanggal 12 Rabi’ul Awwal ternyata lebih dikata tepat sebagai tanggal kematian beliau, bukan hari lahirnya. Ini di antara keanehan yang akan dikupas dalam bahasan Rumasyho.com kali ini. 6- Merayakan maulid pada tanggal yang sebenarnya diperselisihkan oleh para ulama. Buktinya ada kaum muslimin yang merayakan maulid pada tanggal 10 Rabiul Awwal. Mayoritas lainnya merayakan pada tanggal 12. Hari kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hari Senin. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Sedangkan tahun kelahirannya adalah pada tahun Gajah. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, لا خلاف أنه ولد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بجوف مكّة ، وأن مولده كان عامَ الفيل . “Tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Dan kelahirannya adalah di tahun gajah.” Sedangkan mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat. Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal adalah hari kematian Nabi ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabi’ul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.[1] Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul musta’an. Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan mauludan tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 7- Sahabat dan Istri Nabi tentu orang-orang yang lebih mencintai Nabi, apalagi mereka bertemu dan berjumpa dengan beliau secara langsung. Namun tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kalau mereka tadi mengagungkan dan mencintai nabi dengan merayakan maulid. Ada yang berujar: Sahabat dan istri Nabi merayakan Maulid Nabi dengan jalan banyak membaca shalawat kepada beliau dan mengamalkan ajaran yang beliau bawa. Sanggahan: Apa memang para sahabat dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuk merayakan Ultah Nabi? Siapa yang bilang seperti ini? Mana bukti dalil dan sejarahnya. Mereka memang bershalawat apalagi pada waktu yang diperintahkan seperti telah dijelaskan di atas. Kalau mengajarkan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu benar, namun itu bukan dalam rangka berpapasan dengan Mauludan. Namun karena ingin menjalankan perintah, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Jadi amalkan perintah dan petunjuk Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, itu hakikat cinta sebenarnya. 8- Berdalil bahwa ia merayakan maulid dalam rangka cinta nabi, namun ketika ditanya malah beralasan karena maulid dilakukan oleh kyai atau ustadznya. Itu mah tandanya cinta kyai dan ustadz, bukan cinta Nabi. Jika mereka berdalil bahwa semua kyai dan ustadz di negeri kita turut melaksanakan maulid, maka jawabannya: Ketahuilah saudaraku -semoga Allah selalu memberi taufik padamu-, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2: 89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh) Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am: 116) 9- Di tanah kelahiran Nabi tidak merayakan maulid, namun anehnya negeri yang jauh dari tempat tersebut malah merayakannya. Jika Maulid Nabi memang amalan baik atau termasuk sunnah, maka tentu dari negeri Saudi dimulainya perayaan tersebut. Namun yang ada perayaan tersebut sebenarnya perayaan orang Syi’ah, merekalah yang mempeloporinya pertama kali. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146) Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum– dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H. Dan dinasti Fatimiyyun sendiri sebenarnya bukan muslim. Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” Ibnu Taimiyah sampai mengatakan dalam Majmu’ Fatawa-nya, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” 10- Cuma bisa mencap bahwa orang yang melarang peringatan Maulid adalah Wahabi karena tidak punya alasan lainnya. Ada yang berkomentar: Iya, saat ini Makkah dan Madinah dikuasai faham wahabi yg memang tidak mau mengadakan Maulid Nabi yg baik ini, kaum wahabi di sana lebih suka mengadakan Maulid muhammad bin abdul wahhab an-najdi selama seminggu penuh, juga adanya haul Utsaimin tokoh yg mereka agung-agung kan. Yang tahu keadaan Saudi adalah yang tinggal di Saudi. Orang di negeri kita yang asal menuduh, tanpa ajukan bukti, maka pernyataan di atas hanya HOAX (alias: bualan). Karena yang ada adalah bukan Maulid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab namun pengadaan seminar dan pameran buku. Juga, yang ada hanyalah tugu yang menunjukkan bahwa di situ adalah markaz Dakwah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan bukan tugu peringatan, apalagi sampai mengatakan Wahabi merayakan haul Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Ini justru fitnah yang menunjukkan kebencian mereka terhadap dakwah tauhid di tanah Arab. Dan yang jelas mereka memang sudah benci terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab karena sejak dari pesantren, mereka sudah didoktrin Wahabi itu sesat. Padahal yang didakwahkan Syaikh Ibnu Wahab adalah dakwah untuk kembali kepada akidah Islam dan kembali kepada ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Prinsip beliau adalah berpegang teguh pada dalil. Silakan lihat ulasan beliau dalam berbagai karyanya di antaranya dalam Kitab Tauhid, Qowa’idul Arba’ dan lainnya, tidak pernah beliau berkata kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan hadits.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   Hanya Allah yang memberi taufik dan membuka hati untuk menerima kebenaran. — Riyadh-KSA, 14 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Lihat berbagai pendapat dalam masalah ini dalam artikel Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/ref/147601 Tagsloyal non muslim maulid maulid nabi

10 Keanehan Para Pro-Maulid (seri 3)

Di antara yang menjadi keanehan dalam perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam penetapan tanggal perayaan Maulid Nabi. Hal tersebut masih terdapat perselisihan. Tanggal 12 Rabi’ul Awwal ternyata lebih dikata tepat sebagai tanggal kematian beliau, bukan hari lahirnya. Ini di antara keanehan yang akan dikupas dalam bahasan Rumasyho.com kali ini. 6- Merayakan maulid pada tanggal yang sebenarnya diperselisihkan oleh para ulama. Buktinya ada kaum muslimin yang merayakan maulid pada tanggal 10 Rabiul Awwal. Mayoritas lainnya merayakan pada tanggal 12. Hari kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hari Senin. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Sedangkan tahun kelahirannya adalah pada tahun Gajah. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, لا خلاف أنه ولد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بجوف مكّة ، وأن مولده كان عامَ الفيل . “Tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Dan kelahirannya adalah di tahun gajah.” Sedangkan mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat. Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal adalah hari kematian Nabi ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabi’ul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.[1] Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul musta’an. Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan mauludan tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 7- Sahabat dan Istri Nabi tentu orang-orang yang lebih mencintai Nabi, apalagi mereka bertemu dan berjumpa dengan beliau secara langsung. Namun tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kalau mereka tadi mengagungkan dan mencintai nabi dengan merayakan maulid. Ada yang berujar: Sahabat dan istri Nabi merayakan Maulid Nabi dengan jalan banyak membaca shalawat kepada beliau dan mengamalkan ajaran yang beliau bawa. Sanggahan: Apa memang para sahabat dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuk merayakan Ultah Nabi? Siapa yang bilang seperti ini? Mana bukti dalil dan sejarahnya. Mereka memang bershalawat apalagi pada waktu yang diperintahkan seperti telah dijelaskan di atas. Kalau mengajarkan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu benar, namun itu bukan dalam rangka berpapasan dengan Mauludan. Namun karena ingin menjalankan perintah, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Jadi amalkan perintah dan petunjuk Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, itu hakikat cinta sebenarnya. 8- Berdalil bahwa ia merayakan maulid dalam rangka cinta nabi, namun ketika ditanya malah beralasan karena maulid dilakukan oleh kyai atau ustadznya. Itu mah tandanya cinta kyai dan ustadz, bukan cinta Nabi. Jika mereka berdalil bahwa semua kyai dan ustadz di negeri kita turut melaksanakan maulid, maka jawabannya: Ketahuilah saudaraku -semoga Allah selalu memberi taufik padamu-, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2: 89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh) Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am: 116) 9- Di tanah kelahiran Nabi tidak merayakan maulid, namun anehnya negeri yang jauh dari tempat tersebut malah merayakannya. Jika Maulid Nabi memang amalan baik atau termasuk sunnah, maka tentu dari negeri Saudi dimulainya perayaan tersebut. Namun yang ada perayaan tersebut sebenarnya perayaan orang Syi’ah, merekalah yang mempeloporinya pertama kali. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146) Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum– dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H. Dan dinasti Fatimiyyun sendiri sebenarnya bukan muslim. Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” Ibnu Taimiyah sampai mengatakan dalam Majmu’ Fatawa-nya, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” 10- Cuma bisa mencap bahwa orang yang melarang peringatan Maulid adalah Wahabi karena tidak punya alasan lainnya. Ada yang berkomentar: Iya, saat ini Makkah dan Madinah dikuasai faham wahabi yg memang tidak mau mengadakan Maulid Nabi yg baik ini, kaum wahabi di sana lebih suka mengadakan Maulid muhammad bin abdul wahhab an-najdi selama seminggu penuh, juga adanya haul Utsaimin tokoh yg mereka agung-agung kan. Yang tahu keadaan Saudi adalah yang tinggal di Saudi. Orang di negeri kita yang asal menuduh, tanpa ajukan bukti, maka pernyataan di atas hanya HOAX (alias: bualan). Karena yang ada adalah bukan Maulid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab namun pengadaan seminar dan pameran buku. Juga, yang ada hanyalah tugu yang menunjukkan bahwa di situ adalah markaz Dakwah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan bukan tugu peringatan, apalagi sampai mengatakan Wahabi merayakan haul Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Ini justru fitnah yang menunjukkan kebencian mereka terhadap dakwah tauhid di tanah Arab. Dan yang jelas mereka memang sudah benci terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab karena sejak dari pesantren, mereka sudah didoktrin Wahabi itu sesat. Padahal yang didakwahkan Syaikh Ibnu Wahab adalah dakwah untuk kembali kepada akidah Islam dan kembali kepada ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Prinsip beliau adalah berpegang teguh pada dalil. Silakan lihat ulasan beliau dalam berbagai karyanya di antaranya dalam Kitab Tauhid, Qowa’idul Arba’ dan lainnya, tidak pernah beliau berkata kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan hadits.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   Hanya Allah yang memberi taufik dan membuka hati untuk menerima kebenaran. — Riyadh-KSA, 14 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Lihat berbagai pendapat dalam masalah ini dalam artikel Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/ref/147601 Tagsloyal non muslim maulid maulid nabi
Di antara yang menjadi keanehan dalam perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam penetapan tanggal perayaan Maulid Nabi. Hal tersebut masih terdapat perselisihan. Tanggal 12 Rabi’ul Awwal ternyata lebih dikata tepat sebagai tanggal kematian beliau, bukan hari lahirnya. Ini di antara keanehan yang akan dikupas dalam bahasan Rumasyho.com kali ini. 6- Merayakan maulid pada tanggal yang sebenarnya diperselisihkan oleh para ulama. Buktinya ada kaum muslimin yang merayakan maulid pada tanggal 10 Rabiul Awwal. Mayoritas lainnya merayakan pada tanggal 12. Hari kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hari Senin. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Sedangkan tahun kelahirannya adalah pada tahun Gajah. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, لا خلاف أنه ولد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بجوف مكّة ، وأن مولده كان عامَ الفيل . “Tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Dan kelahirannya adalah di tahun gajah.” Sedangkan mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat. Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal adalah hari kematian Nabi ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabi’ul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.[1] Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul musta’an. Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan mauludan tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 7- Sahabat dan Istri Nabi tentu orang-orang yang lebih mencintai Nabi, apalagi mereka bertemu dan berjumpa dengan beliau secara langsung. Namun tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kalau mereka tadi mengagungkan dan mencintai nabi dengan merayakan maulid. Ada yang berujar: Sahabat dan istri Nabi merayakan Maulid Nabi dengan jalan banyak membaca shalawat kepada beliau dan mengamalkan ajaran yang beliau bawa. Sanggahan: Apa memang para sahabat dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuk merayakan Ultah Nabi? Siapa yang bilang seperti ini? Mana bukti dalil dan sejarahnya. Mereka memang bershalawat apalagi pada waktu yang diperintahkan seperti telah dijelaskan di atas. Kalau mengajarkan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu benar, namun itu bukan dalam rangka berpapasan dengan Mauludan. Namun karena ingin menjalankan perintah, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Jadi amalkan perintah dan petunjuk Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, itu hakikat cinta sebenarnya. 8- Berdalil bahwa ia merayakan maulid dalam rangka cinta nabi, namun ketika ditanya malah beralasan karena maulid dilakukan oleh kyai atau ustadznya. Itu mah tandanya cinta kyai dan ustadz, bukan cinta Nabi. Jika mereka berdalil bahwa semua kyai dan ustadz di negeri kita turut melaksanakan maulid, maka jawabannya: Ketahuilah saudaraku -semoga Allah selalu memberi taufik padamu-, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2: 89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh) Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am: 116) 9- Di tanah kelahiran Nabi tidak merayakan maulid, namun anehnya negeri yang jauh dari tempat tersebut malah merayakannya. Jika Maulid Nabi memang amalan baik atau termasuk sunnah, maka tentu dari negeri Saudi dimulainya perayaan tersebut. Namun yang ada perayaan tersebut sebenarnya perayaan orang Syi’ah, merekalah yang mempeloporinya pertama kali. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146) Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum– dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H. Dan dinasti Fatimiyyun sendiri sebenarnya bukan muslim. Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” Ibnu Taimiyah sampai mengatakan dalam Majmu’ Fatawa-nya, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” 10- Cuma bisa mencap bahwa orang yang melarang peringatan Maulid adalah Wahabi karena tidak punya alasan lainnya. Ada yang berkomentar: Iya, saat ini Makkah dan Madinah dikuasai faham wahabi yg memang tidak mau mengadakan Maulid Nabi yg baik ini, kaum wahabi di sana lebih suka mengadakan Maulid muhammad bin abdul wahhab an-najdi selama seminggu penuh, juga adanya haul Utsaimin tokoh yg mereka agung-agung kan. Yang tahu keadaan Saudi adalah yang tinggal di Saudi. Orang di negeri kita yang asal menuduh, tanpa ajukan bukti, maka pernyataan di atas hanya HOAX (alias: bualan). Karena yang ada adalah bukan Maulid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab namun pengadaan seminar dan pameran buku. Juga, yang ada hanyalah tugu yang menunjukkan bahwa di situ adalah markaz Dakwah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan bukan tugu peringatan, apalagi sampai mengatakan Wahabi merayakan haul Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Ini justru fitnah yang menunjukkan kebencian mereka terhadap dakwah tauhid di tanah Arab. Dan yang jelas mereka memang sudah benci terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab karena sejak dari pesantren, mereka sudah didoktrin Wahabi itu sesat. Padahal yang didakwahkan Syaikh Ibnu Wahab adalah dakwah untuk kembali kepada akidah Islam dan kembali kepada ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Prinsip beliau adalah berpegang teguh pada dalil. Silakan lihat ulasan beliau dalam berbagai karyanya di antaranya dalam Kitab Tauhid, Qowa’idul Arba’ dan lainnya, tidak pernah beliau berkata kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan hadits.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   Hanya Allah yang memberi taufik dan membuka hati untuk menerima kebenaran. — Riyadh-KSA, 14 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Lihat berbagai pendapat dalam masalah ini dalam artikel Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/ref/147601 Tagsloyal non muslim maulid maulid nabi


Di antara yang menjadi keanehan dalam perayaan maulid Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam penetapan tanggal perayaan Maulid Nabi. Hal tersebut masih terdapat perselisihan. Tanggal 12 Rabi’ul Awwal ternyata lebih dikata tepat sebagai tanggal kematian beliau, bukan hari lahirnya. Ini di antara keanehan yang akan dikupas dalam bahasan Rumasyho.com kali ini. 6- Merayakan maulid pada tanggal yang sebenarnya diperselisihkan oleh para ulama. Buktinya ada kaum muslimin yang merayakan maulid pada tanggal 10 Rabiul Awwal. Mayoritas lainnya merayakan pada tanggal 12. Hari kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah hari Senin. Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab, ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ “Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162) Sedangkan tahun kelahirannya adalah pada tahun Gajah. Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, لا خلاف أنه ولد صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بجوف مكّة ، وأن مولده كان عامَ الفيل . “Tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir di kota Mekkah. Dan kelahirannya adalah di tahun gajah.” Sedangkan mengenai tanggal dan bulan lahirnya Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal ini masih diperselisihkan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa beliau lahir tanggal 8 Rabi’ul Awwal, seperti pendapat Ibnu Hazm. Ada pula yang mengatakan tanggal 10 Rabi’ul Awwal. Dan yang masyhur menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal. Selain itu ada yang mengatakan, beliau dilahirkan pada bulan Ramadhan, ada pula yang mengatakan pada bulan Shafar. Sedangkan ahli hisab dan falak meneliti bahwa hari Senin, hari lahir beliau bertepatan dengan 9 Rabi’ul Awwal. Dan inilah yang dinilai lebih tepat. Jika kita meneliti lebih jauh, ternyata yang pas dengan tanggal 12 Rabi’ul Awwal adalah hari kematian Nabi ­-shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Meski mengenai kapan beliau meninggal pun masih diperselisihkan tanggalnya. Namun jumhur ulama, beliau meninggal dunia pada tanggal 12 dari bulan Rabi’ul Awwal, dan inilah yang dinilai lebih tepat.[1] Jika demikian, yang mau diperingati pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal apakah kematian beliau?! Wallahul musta’an. Perselisihan di atas juga menunjukkan bahwa perayaan mauludan tidaklah begitu urgent, karena seandainya itu ingin diperingati, maka seharusnya ada konsensus para ulama yang menetapkan tanggal pasti perayaannya biar umat tidak berselisih sebagaimana jelas untuk Idul Fithri tanggal 1 Syawal dan Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 7- Sahabat dan Istri Nabi tentu orang-orang yang lebih mencintai Nabi, apalagi mereka bertemu dan berjumpa dengan beliau secara langsung. Namun tidak ada satu bukti pun yang menunjukkan kalau mereka tadi mengagungkan dan mencintai nabi dengan merayakan maulid. Ada yang berujar: Sahabat dan istri Nabi merayakan Maulid Nabi dengan jalan banyak membaca shalawat kepada beliau dan mengamalkan ajaran yang beliau bawa. Sanggahan: Apa memang para sahabat dan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuk merayakan Ultah Nabi? Siapa yang bilang seperti ini? Mana bukti dalil dan sejarahnya. Mereka memang bershalawat apalagi pada waktu yang diperintahkan seperti telah dijelaskan di atas. Kalau mengajarkan amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu benar, namun itu bukan dalam rangka berpapasan dengan Mauludan. Namun karena ingin menjalankan perintah, قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran: 31). Jadi amalkan perintah dan petunjuk Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, itu hakikat cinta sebenarnya. 8- Berdalil bahwa ia merayakan maulid dalam rangka cinta nabi, namun ketika ditanya malah beralasan karena maulid dilakukan oleh kyai atau ustadznya. Itu mah tandanya cinta kyai dan ustadz, bukan cinta Nabi. Jika mereka berdalil bahwa semua kyai dan ustadz di negeri kita turut melaksanakan maulid, maka jawabannya: Ketahuilah saudaraku -semoga Allah selalu memberi taufik padamu-, mayoritas ulama tidak mau menggunakan amalan penduduk Madinah (di masa Imam Malik) –tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah- sebagai dalil dalam beragama. Mereka menganggap bahwa amalan penduduk Madinah bukanlah sandaran hukum dalam beragama tetapi yang menjadi sandaran hukum adalah ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu bagaimana mungkin kita berdalil dengan kebiasaan sebagian negeri muslim yang tidak memiliki keutamaan sama sekali dibanding dengan kota Nabawi Madinah?! (Disarikan dari Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, 2: 89 dan Al Bid’ah wa Atsaruha Asy Syai’ fil Ummah, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, 49-50, Darul Hijroh) Perlu diperhatikan pula, tersebarnya suatu perkara atau banyaknya pengikut bukan dasar bahwa perkara yang dilakukan adalah benar. Bahkan apabila kita mengikuti kebanyakan manusia maka mereka akan menyesatkan kita dari jalan Allah dan ini berarti kebenaran itu bukanlah diukur dari banyaknya orang yang melakukannya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala, وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ “Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (QS. Al An’am: 116) 9- Di tanah kelahiran Nabi tidak merayakan maulid, namun anehnya negeri yang jauh dari tempat tersebut malah merayakannya. Jika Maulid Nabi memang amalan baik atau termasuk sunnah, maka tentu dari negeri Saudi dimulainya perayaan tersebut. Namun yang ada perayaan tersebut sebenarnya perayaan orang Syi’ah, merekalah yang mempeloporinya pertama kali. Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, hari ‘Asyura, maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid Ali bin Abi Thalib, maulid Hasan dan Husain, maulid Fatimah al Zahra, maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan Rajab, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Sya’ban, perayaan malam pertengahan bulan Rajab, perayaan malam pertama bulan Ramadhan, perayaan malam penutup Ramadhan, perayaan ‘Idul Fithri, perayaan ‘Idul Adha, perayaan ‘Idul Ghadir, perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al Kholij, hari Nauruz (Tahun Baru Persia), hari Al Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.” (Al Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khutoti wal Atsar, 1/490. Dinukil dari Al Maulid, hal. 20 dan Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 145-146) Asy Syaikh Bakhit Al Muti’iy, mufti negeri Mesir dalam kitabnya Ahsanul Kalam (hal. 44) mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Al Hasan, maulid Al Husain –radhiyallahu ‘anhum– dan maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu Al Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H. Dan dinasti Fatimiyyun sendiri sebenarnya bukan muslim. Al Qodhi Al Baqillaniy menulis kitab khusus untuk membantah Fatimiyyun yang beliau namakan “Kasyful Asror wa Hatkul Astar (Menyingkap rahasia dan mengoyak tirai)”. Dalam kitab tersebut, beliau membuka kedok Fatimiyyun dengan mengatakan, “Mereka adalah suatu kaum yang menampakkan pemahaman Rafidhah (Syi’ah) dan menyembunyikan kekufuran semata.” Ibnu Taimiyah sampai mengatakan dalam Majmu’ Fatawa-nya, “Bani Fatimiyyun adalah di antara manusia yang paling fasik (banyak bermaksiat) dan paling kufur.” 10- Cuma bisa mencap bahwa orang yang melarang peringatan Maulid adalah Wahabi karena tidak punya alasan lainnya. Ada yang berkomentar: Iya, saat ini Makkah dan Madinah dikuasai faham wahabi yg memang tidak mau mengadakan Maulid Nabi yg baik ini, kaum wahabi di sana lebih suka mengadakan Maulid muhammad bin abdul wahhab an-najdi selama seminggu penuh, juga adanya haul Utsaimin tokoh yg mereka agung-agung kan. Yang tahu keadaan Saudi adalah yang tinggal di Saudi. Orang di negeri kita yang asal menuduh, tanpa ajukan bukti, maka pernyataan di atas hanya HOAX (alias: bualan). Karena yang ada adalah bukan Maulid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab namun pengadaan seminar dan pameran buku. Juga, yang ada hanyalah tugu yang menunjukkan bahwa di situ adalah markaz Dakwah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dan bukan tugu peringatan, apalagi sampai mengatakan Wahabi merayakan haul Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin. Ini justru fitnah yang menunjukkan kebencian mereka terhadap dakwah tauhid di tanah Arab. Dan yang jelas mereka memang sudah benci terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab karena sejak dari pesantren, mereka sudah didoktrin Wahabi itu sesat. Padahal yang didakwahkan Syaikh Ibnu Wahab adalah dakwah untuk kembali kepada akidah Islam dan kembali kepada ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Prinsip beliau adalah berpegang teguh pada dalil. Silakan lihat ulasan beliau dalam berbagai karyanya di antaranya dalam Kitab Tauhid, Qowa’idul Arba’ dan lainnya, tidak pernah beliau berkata kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan hadits.   Baca pula: Kumpulan Artikel Seputar Maulid Nabi.   Hanya Allah yang memberi taufik dan membuka hati untuk menerima kebenaran. — Riyadh-KSA, 14 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal www.rumaysho.com [1] Lihat berbagai pendapat dalam masalah ini dalam artikel Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab: http://islamqa.info/ar/ref/147601 Tagsloyal non muslim maulid maulid nabi
Prev     Next