Memilih yang Lebih Maslahat untuk Orang Lain

Pembahasan kali ini kembali mengangkat suatu kaedah fikih yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan maslahat orang lain atau orang banyak. Adapun jika berkaitan dengan diri pribadi, maka bisa kita lakukan sesuka kita. Misalnya, dalam shalat ketika jadi imam, hendaknya imam memperhatikan mana yang maslahat untuk jama’ah di belakangnya karena ada yang tua dan sakit. Sedangkan jika ia shalat sendiri, maka ia boleh memanjangkan shalat semau dia. Penjelasan Kaedah Kaedah ini disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut, الواجب على من تصرف لغيره أن يفعل ما هو أحسن أما من تصرف لنفسه فيفعل ما يشاء مما يباح له “Wajib bagi yang berinteraksi dengan orang lain, maka hendaklah ia melakukan yang maslahat (bagi orang lain). Adapun yang berinteraksi untuk dirinya sendiri, maka ia boleh saja melakukan sekehendaknya selama dibolehkan.”  (Syarhul Mumthi’, 4: 193) Syaikh Muhammad juga menyampaikan, “Jika seseorang disuruh memilih antara dua atau beberapa pilihan, jika maksudnya adalah untuk memilih mana yang lebih mudah, maka ia boleh memilih sesukanya. Namun jika maksudnya adalah untuk memilih yang maslahat, maka hendaklah ia memilih yang lebih maslahat. Karena dalam kaedah disebutkan, “Barangiapa memilih di antara dua perkara dan berkaitan dengan hak orang lain, maka hendaklah ia memilih yang lebih maslahat, bukan memilih sesuka dirinya.” (Syarhul Mumthi’, 15: 157) Dalil Kaedah Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ ، فَإِنَّ مِنْهُمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian menjadi imam, maka peringanlah shalatnya. Karena di antara jama’ah ada orang yang lemah, ada yang sakit, ada yang sudah tua. Jika kalian shalat sendiri, maka silakan perpanjangan sekehendak kalian” (HR. Bukhari no. 703 dan Muslim no. 467). Dalil di atas sudah sangat jelas menunjukkan maksud kaedah yang sedang kita kaji. Karena jika shalat sendiri, maka maslahatnya kembali pada diri sendiri. Namun ketika menjadi imam, maka di belakangnya ada orang banyak, ada yang sakit, lemah dan sudah tua renta sehingga sulit jika memilih shalat dengan berdiri yang lama dan maslahatnya adalah kembalikan pada mana yang terbaik untuk mereka. Penerapan Kaedah 1- Jika seseorang menjadi wakil dalam menjual suatu barang, maka hendaknya ia menjual dengan mempertimbangkan maslahat. Dia hendaknya berusaha menjual barang tersebut sehingga mendapatkan untung dari harga yang ditetapkan. Berbeda halnya jika ia menjual barangnya sendiri, maka ia boleh menjual dengan harga lebih rendah semau dia. 2- Jika seseorang shalat sendiri (munfarid), ia boleh memanjangkan (memperlama) shalatnya. Namun jika ia mengimami lainnya, hendaklah ia memperhatikan maslahat orang di belakangnya. 3- Jika seseorang memandikan mayit tiga kali dan belum bersih, ia boleh menambah hingga bersih, bisa jadi dengan lima, tujuh atau lebih. Jumlah ini kembali pada ijtihad (pendapat) orang yang memandikan. Namun bukan sesuka dia untuk menambah. Ia harus mempertimbangkan manakah yang lebih maslahat karena hal ini berkaitan dengan hak orang lain. 4- Ketika imam melaksanakan shalat khouf,  maka ia memilih mana yang lebih maslahat bagi makmumnya.  Jika mungkin menyatukan jama’ah dalam sekali shalat, maka itu lebih baik. 5- Jika seseorang menunaikan kafaroh sumpah (termasuk nadzar), maka ia boleh memilih mana yang ia suka dari tiga pilihan: (1) memberi makan pada 10 orang miskin, (2) memberi pakaian pada 10 orang miskin, atau (3) membebaskan 1 orang budak. Jika tiga ini tidak bisa dilaksanakan, barulah ia memilih puasa tiga hari. Masalah ini berkaitan dengan individu, sehingga boleh memilih mana yang lebih disukai dari tiga pilihan tadi. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis pribadi dan pembaca Rumaysho.com sekalian. Wallahu a’lam.     Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 615-620. — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA 3 Rabi’ul Akhir 1434 H di pagi hari penuh berkah www.rumaysho.com Tagsmaslahat

Memilih yang Lebih Maslahat untuk Orang Lain

Pembahasan kali ini kembali mengangkat suatu kaedah fikih yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan maslahat orang lain atau orang banyak. Adapun jika berkaitan dengan diri pribadi, maka bisa kita lakukan sesuka kita. Misalnya, dalam shalat ketika jadi imam, hendaknya imam memperhatikan mana yang maslahat untuk jama’ah di belakangnya karena ada yang tua dan sakit. Sedangkan jika ia shalat sendiri, maka ia boleh memanjangkan shalat semau dia. Penjelasan Kaedah Kaedah ini disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut, الواجب على من تصرف لغيره أن يفعل ما هو أحسن أما من تصرف لنفسه فيفعل ما يشاء مما يباح له “Wajib bagi yang berinteraksi dengan orang lain, maka hendaklah ia melakukan yang maslahat (bagi orang lain). Adapun yang berinteraksi untuk dirinya sendiri, maka ia boleh saja melakukan sekehendaknya selama dibolehkan.”  (Syarhul Mumthi’, 4: 193) Syaikh Muhammad juga menyampaikan, “Jika seseorang disuruh memilih antara dua atau beberapa pilihan, jika maksudnya adalah untuk memilih mana yang lebih mudah, maka ia boleh memilih sesukanya. Namun jika maksudnya adalah untuk memilih yang maslahat, maka hendaklah ia memilih yang lebih maslahat. Karena dalam kaedah disebutkan, “Barangiapa memilih di antara dua perkara dan berkaitan dengan hak orang lain, maka hendaklah ia memilih yang lebih maslahat, bukan memilih sesuka dirinya.” (Syarhul Mumthi’, 15: 157) Dalil Kaedah Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ ، فَإِنَّ مِنْهُمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian menjadi imam, maka peringanlah shalatnya. Karena di antara jama’ah ada orang yang lemah, ada yang sakit, ada yang sudah tua. Jika kalian shalat sendiri, maka silakan perpanjangan sekehendak kalian” (HR. Bukhari no. 703 dan Muslim no. 467). Dalil di atas sudah sangat jelas menunjukkan maksud kaedah yang sedang kita kaji. Karena jika shalat sendiri, maka maslahatnya kembali pada diri sendiri. Namun ketika menjadi imam, maka di belakangnya ada orang banyak, ada yang sakit, lemah dan sudah tua renta sehingga sulit jika memilih shalat dengan berdiri yang lama dan maslahatnya adalah kembalikan pada mana yang terbaik untuk mereka. Penerapan Kaedah 1- Jika seseorang menjadi wakil dalam menjual suatu barang, maka hendaknya ia menjual dengan mempertimbangkan maslahat. Dia hendaknya berusaha menjual barang tersebut sehingga mendapatkan untung dari harga yang ditetapkan. Berbeda halnya jika ia menjual barangnya sendiri, maka ia boleh menjual dengan harga lebih rendah semau dia. 2- Jika seseorang shalat sendiri (munfarid), ia boleh memanjangkan (memperlama) shalatnya. Namun jika ia mengimami lainnya, hendaklah ia memperhatikan maslahat orang di belakangnya. 3- Jika seseorang memandikan mayit tiga kali dan belum bersih, ia boleh menambah hingga bersih, bisa jadi dengan lima, tujuh atau lebih. Jumlah ini kembali pada ijtihad (pendapat) orang yang memandikan. Namun bukan sesuka dia untuk menambah. Ia harus mempertimbangkan manakah yang lebih maslahat karena hal ini berkaitan dengan hak orang lain. 4- Ketika imam melaksanakan shalat khouf,  maka ia memilih mana yang lebih maslahat bagi makmumnya.  Jika mungkin menyatukan jama’ah dalam sekali shalat, maka itu lebih baik. 5- Jika seseorang menunaikan kafaroh sumpah (termasuk nadzar), maka ia boleh memilih mana yang ia suka dari tiga pilihan: (1) memberi makan pada 10 orang miskin, (2) memberi pakaian pada 10 orang miskin, atau (3) membebaskan 1 orang budak. Jika tiga ini tidak bisa dilaksanakan, barulah ia memilih puasa tiga hari. Masalah ini berkaitan dengan individu, sehingga boleh memilih mana yang lebih disukai dari tiga pilihan tadi. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis pribadi dan pembaca Rumaysho.com sekalian. Wallahu a’lam.     Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 615-620. — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA 3 Rabi’ul Akhir 1434 H di pagi hari penuh berkah www.rumaysho.com Tagsmaslahat
Pembahasan kali ini kembali mengangkat suatu kaedah fikih yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan maslahat orang lain atau orang banyak. Adapun jika berkaitan dengan diri pribadi, maka bisa kita lakukan sesuka kita. Misalnya, dalam shalat ketika jadi imam, hendaknya imam memperhatikan mana yang maslahat untuk jama’ah di belakangnya karena ada yang tua dan sakit. Sedangkan jika ia shalat sendiri, maka ia boleh memanjangkan shalat semau dia. Penjelasan Kaedah Kaedah ini disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut, الواجب على من تصرف لغيره أن يفعل ما هو أحسن أما من تصرف لنفسه فيفعل ما يشاء مما يباح له “Wajib bagi yang berinteraksi dengan orang lain, maka hendaklah ia melakukan yang maslahat (bagi orang lain). Adapun yang berinteraksi untuk dirinya sendiri, maka ia boleh saja melakukan sekehendaknya selama dibolehkan.”  (Syarhul Mumthi’, 4: 193) Syaikh Muhammad juga menyampaikan, “Jika seseorang disuruh memilih antara dua atau beberapa pilihan, jika maksudnya adalah untuk memilih mana yang lebih mudah, maka ia boleh memilih sesukanya. Namun jika maksudnya adalah untuk memilih yang maslahat, maka hendaklah ia memilih yang lebih maslahat. Karena dalam kaedah disebutkan, “Barangiapa memilih di antara dua perkara dan berkaitan dengan hak orang lain, maka hendaklah ia memilih yang lebih maslahat, bukan memilih sesuka dirinya.” (Syarhul Mumthi’, 15: 157) Dalil Kaedah Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ ، فَإِنَّ مِنْهُمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian menjadi imam, maka peringanlah shalatnya. Karena di antara jama’ah ada orang yang lemah, ada yang sakit, ada yang sudah tua. Jika kalian shalat sendiri, maka silakan perpanjangan sekehendak kalian” (HR. Bukhari no. 703 dan Muslim no. 467). Dalil di atas sudah sangat jelas menunjukkan maksud kaedah yang sedang kita kaji. Karena jika shalat sendiri, maka maslahatnya kembali pada diri sendiri. Namun ketika menjadi imam, maka di belakangnya ada orang banyak, ada yang sakit, lemah dan sudah tua renta sehingga sulit jika memilih shalat dengan berdiri yang lama dan maslahatnya adalah kembalikan pada mana yang terbaik untuk mereka. Penerapan Kaedah 1- Jika seseorang menjadi wakil dalam menjual suatu barang, maka hendaknya ia menjual dengan mempertimbangkan maslahat. Dia hendaknya berusaha menjual barang tersebut sehingga mendapatkan untung dari harga yang ditetapkan. Berbeda halnya jika ia menjual barangnya sendiri, maka ia boleh menjual dengan harga lebih rendah semau dia. 2- Jika seseorang shalat sendiri (munfarid), ia boleh memanjangkan (memperlama) shalatnya. Namun jika ia mengimami lainnya, hendaklah ia memperhatikan maslahat orang di belakangnya. 3- Jika seseorang memandikan mayit tiga kali dan belum bersih, ia boleh menambah hingga bersih, bisa jadi dengan lima, tujuh atau lebih. Jumlah ini kembali pada ijtihad (pendapat) orang yang memandikan. Namun bukan sesuka dia untuk menambah. Ia harus mempertimbangkan manakah yang lebih maslahat karena hal ini berkaitan dengan hak orang lain. 4- Ketika imam melaksanakan shalat khouf,  maka ia memilih mana yang lebih maslahat bagi makmumnya.  Jika mungkin menyatukan jama’ah dalam sekali shalat, maka itu lebih baik. 5- Jika seseorang menunaikan kafaroh sumpah (termasuk nadzar), maka ia boleh memilih mana yang ia suka dari tiga pilihan: (1) memberi makan pada 10 orang miskin, (2) memberi pakaian pada 10 orang miskin, atau (3) membebaskan 1 orang budak. Jika tiga ini tidak bisa dilaksanakan, barulah ia memilih puasa tiga hari. Masalah ini berkaitan dengan individu, sehingga boleh memilih mana yang lebih disukai dari tiga pilihan tadi. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis pribadi dan pembaca Rumaysho.com sekalian. Wallahu a’lam.     Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 615-620. — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA 3 Rabi’ul Akhir 1434 H di pagi hari penuh berkah www.rumaysho.com Tagsmaslahat


Pembahasan kali ini kembali mengangkat suatu kaedah fikih yang menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan maslahat orang lain atau orang banyak. Adapun jika berkaitan dengan diri pribadi, maka bisa kita lakukan sesuka kita. Misalnya, dalam shalat ketika jadi imam, hendaknya imam memperhatikan mana yang maslahat untuk jama’ah di belakangnya karena ada yang tua dan sakit. Sedangkan jika ia shalat sendiri, maka ia boleh memanjangkan shalat semau dia. Penjelasan Kaedah Kaedah ini disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin sebagai berikut, الواجب على من تصرف لغيره أن يفعل ما هو أحسن أما من تصرف لنفسه فيفعل ما يشاء مما يباح له “Wajib bagi yang berinteraksi dengan orang lain, maka hendaklah ia melakukan yang maslahat (bagi orang lain). Adapun yang berinteraksi untuk dirinya sendiri, maka ia boleh saja melakukan sekehendaknya selama dibolehkan.”  (Syarhul Mumthi’, 4: 193) Syaikh Muhammad juga menyampaikan, “Jika seseorang disuruh memilih antara dua atau beberapa pilihan, jika maksudnya adalah untuk memilih mana yang lebih mudah, maka ia boleh memilih sesukanya. Namun jika maksudnya adalah untuk memilih yang maslahat, maka hendaklah ia memilih yang lebih maslahat. Karena dalam kaedah disebutkan, “Barangiapa memilih di antara dua perkara dan berkaitan dengan hak orang lain, maka hendaklah ia memilih yang lebih maslahat, bukan memilih sesuka dirinya.” (Syarhul Mumthi’, 15: 157) Dalil Kaedah Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ ، فَإِنَّ مِنْهُمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ “Jika salah seorang di antara kalian menjadi imam, maka peringanlah shalatnya. Karena di antara jama’ah ada orang yang lemah, ada yang sakit, ada yang sudah tua. Jika kalian shalat sendiri, maka silakan perpanjangan sekehendak kalian” (HR. Bukhari no. 703 dan Muslim no. 467). Dalil di atas sudah sangat jelas menunjukkan maksud kaedah yang sedang kita kaji. Karena jika shalat sendiri, maka maslahatnya kembali pada diri sendiri. Namun ketika menjadi imam, maka di belakangnya ada orang banyak, ada yang sakit, lemah dan sudah tua renta sehingga sulit jika memilih shalat dengan berdiri yang lama dan maslahatnya adalah kembalikan pada mana yang terbaik untuk mereka. Penerapan Kaedah 1- Jika seseorang menjadi wakil dalam menjual suatu barang, maka hendaknya ia menjual dengan mempertimbangkan maslahat. Dia hendaknya berusaha menjual barang tersebut sehingga mendapatkan untung dari harga yang ditetapkan. Berbeda halnya jika ia menjual barangnya sendiri, maka ia boleh menjual dengan harga lebih rendah semau dia. 2- Jika seseorang shalat sendiri (munfarid), ia boleh memanjangkan (memperlama) shalatnya. Namun jika ia mengimami lainnya, hendaklah ia memperhatikan maslahat orang di belakangnya. 3- Jika seseorang memandikan mayit tiga kali dan belum bersih, ia boleh menambah hingga bersih, bisa jadi dengan lima, tujuh atau lebih. Jumlah ini kembali pada ijtihad (pendapat) orang yang memandikan. Namun bukan sesuka dia untuk menambah. Ia harus mempertimbangkan manakah yang lebih maslahat karena hal ini berkaitan dengan hak orang lain. 4- Ketika imam melaksanakan shalat khouf,  maka ia memilih mana yang lebih maslahat bagi makmumnya.  Jika mungkin menyatukan jama’ah dalam sekali shalat, maka itu lebih baik. 5- Jika seseorang menunaikan kafaroh sumpah (termasuk nadzar), maka ia boleh memilih mana yang ia suka dari tiga pilihan: (1) memberi makan pada 10 orang miskin, (2) memberi pakaian pada 10 orang miskin, atau (3) membebaskan 1 orang budak. Jika tiga ini tidak bisa dilaksanakan, barulah ia memilih puasa tiga hari. Masalah ini berkaitan dengan individu, sehingga boleh memilih mana yang lebih disukai dari tiga pilihan tadi. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis pribadi dan pembaca Rumaysho.com sekalian. Wallahu a’lam.     Referensi: Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 615-620. — @ Mabna 27, kamar 201, Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA 3 Rabi’ul Akhir 1434 H di pagi hari penuh berkah www.rumaysho.com Tagsmaslahat

Jangan Hanya Jadi Islam KTP

Jika kita masuk Islam atau sudah menganut Islam sejak lama, maka prinsip yang harus dipegang adalah masuklah Islam secara kesuluruhan, jangan hanya sekedar membawa status Islam di KTP, shalat tidak pernah dijalani, juga masih terus melanggengkan tradisi syirik, misalnya. Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Ayat ini menerangkan -kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya- perintah pada para hamba Allah yang beriman yang membenarkan risalah Rasul-Nya untuk mengambil (mengamalkan) seluruh ajaran Islam semampunya, termasuk menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan. Yang dimaksud ‘udkhulu fis silmi’, masuklah dalam Islam. Demikian kata Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Sedangkan Robi’ bin Anas katakan bahwa maksudnya adalah laksanakanlah ketaatan. Adapun maksud ‘kaaffah’ dalam ayat tersebut -sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan selainnya-‘ adalah keseluruhan. Mujahid mengatakan, “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebajikan.” Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam. Ibnu ‘Abbas juga mengatakan mengenai ayat tersebut, ادخلوا في شرائع دين محمد صلى الله عليه وسلم ولا تَدَعَوا منها شيئًا وحسبكم بالإيمان بالتوراة وما فيها. “Masuklah dalam syai’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan tinggalkan ajarannya sedikit pun, maka itu sudah mencukupkan kalian dari Taurat dan ajaran di dalamnya.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa ayat di atas itu turun pada segolongan orang yang baru masuk Islam dari kalangan Yahudi dan lainnya. Mereka adalah seperti ‘Abdullah bin Salaam, Tsa’labah, Asad bin ‘Ubaid di mana mereka meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibolehkan membaca taurat di malam hari, maka Allah memerintahkan untuk menyibukkan diri dalam menjalankan syari’at Islam saja sehingga bisa melupakan ajaran yang lainnya. Keterangan ini dan sebelumnya disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat yang kita kaji. Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas. Pelajaran dari ayat di atas, jika syari’at Islam memerintahkan untuk meninggalkan ajaran dan tradisi syirik, maka kita sami’na wa atho’na. Jangan karena alasan mempertahankan budaya, akhirnya tradisi yang dimurkai Allah tersebut terus dilariskan, seperti kita lihat saat ini masih saja laris manis tradisi ruwatan, sedekah laut, minta keberkahan dengan menggantung jimat dan lainnya yang dijalankan oleh orang yang ‘ngaku Islam’. Baca artikel: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (1). Jika Islam memerintahkan untuk melaksanakan ibadah badan yang mulia seperti shalat dan puasa, maka kita terus berusaha menjaganya. Baca artikel: Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir. Jika ajaran Islam memerintahkan kita bersedekah yang wajib dengan zakat pada harta kita, maka kita pun manut dan menjalankannya, tanpa ada rasa kikir dan pelit. Baca artikel: Akibat Enggan Menunaikan Zakat. Juga ketika Islam memerintahkan beribadah harus sesuai dengan tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ikutilah, jangan membuat ajaran yang tidak ada tuntunan, atau malah sering berdalil, “Yang penting niatannya baik“. Padahal yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Jadi berprinsiplah dalam beribadah harus dengan ‘dalil’. Baca artikel: Mengenal Bid’ah (10), Dampak Buruk Bid’ah. Begitu pula ketika ajaran Islam memerintahkan untuk berlepas diri dari ajaran orang kafir yang berkaitan dengan perayaan mereka, maka kita pun tidak boleh menghadiri, memeriahkan atau sekedar mengucapkan selamat. Baca artikel: Lakum Diinukum wa Liya Diin & Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim. Oleh karenanya, jangan jadi Islam yang separuh-paruh, alias Islam KTP. Masuklah Islam secara kaaffah, dengan menjalankan seluruh syari’at Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Berkat nikmat Allah @ Riyadh-KSA, 1 Rabi’ul Akhir 1434 H www.rumaysho.com

Jangan Hanya Jadi Islam KTP

Jika kita masuk Islam atau sudah menganut Islam sejak lama, maka prinsip yang harus dipegang adalah masuklah Islam secara kesuluruhan, jangan hanya sekedar membawa status Islam di KTP, shalat tidak pernah dijalani, juga masih terus melanggengkan tradisi syirik, misalnya. Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Ayat ini menerangkan -kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya- perintah pada para hamba Allah yang beriman yang membenarkan risalah Rasul-Nya untuk mengambil (mengamalkan) seluruh ajaran Islam semampunya, termasuk menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan. Yang dimaksud ‘udkhulu fis silmi’, masuklah dalam Islam. Demikian kata Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Sedangkan Robi’ bin Anas katakan bahwa maksudnya adalah laksanakanlah ketaatan. Adapun maksud ‘kaaffah’ dalam ayat tersebut -sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan selainnya-‘ adalah keseluruhan. Mujahid mengatakan, “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebajikan.” Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam. Ibnu ‘Abbas juga mengatakan mengenai ayat tersebut, ادخلوا في شرائع دين محمد صلى الله عليه وسلم ولا تَدَعَوا منها شيئًا وحسبكم بالإيمان بالتوراة وما فيها. “Masuklah dalam syai’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan tinggalkan ajarannya sedikit pun, maka itu sudah mencukupkan kalian dari Taurat dan ajaran di dalamnya.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa ayat di atas itu turun pada segolongan orang yang baru masuk Islam dari kalangan Yahudi dan lainnya. Mereka adalah seperti ‘Abdullah bin Salaam, Tsa’labah, Asad bin ‘Ubaid di mana mereka meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibolehkan membaca taurat di malam hari, maka Allah memerintahkan untuk menyibukkan diri dalam menjalankan syari’at Islam saja sehingga bisa melupakan ajaran yang lainnya. Keterangan ini dan sebelumnya disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat yang kita kaji. Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas. Pelajaran dari ayat di atas, jika syari’at Islam memerintahkan untuk meninggalkan ajaran dan tradisi syirik, maka kita sami’na wa atho’na. Jangan karena alasan mempertahankan budaya, akhirnya tradisi yang dimurkai Allah tersebut terus dilariskan, seperti kita lihat saat ini masih saja laris manis tradisi ruwatan, sedekah laut, minta keberkahan dengan menggantung jimat dan lainnya yang dijalankan oleh orang yang ‘ngaku Islam’. Baca artikel: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (1). Jika Islam memerintahkan untuk melaksanakan ibadah badan yang mulia seperti shalat dan puasa, maka kita terus berusaha menjaganya. Baca artikel: Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir. Jika ajaran Islam memerintahkan kita bersedekah yang wajib dengan zakat pada harta kita, maka kita pun manut dan menjalankannya, tanpa ada rasa kikir dan pelit. Baca artikel: Akibat Enggan Menunaikan Zakat. Juga ketika Islam memerintahkan beribadah harus sesuai dengan tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ikutilah, jangan membuat ajaran yang tidak ada tuntunan, atau malah sering berdalil, “Yang penting niatannya baik“. Padahal yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Jadi berprinsiplah dalam beribadah harus dengan ‘dalil’. Baca artikel: Mengenal Bid’ah (10), Dampak Buruk Bid’ah. Begitu pula ketika ajaran Islam memerintahkan untuk berlepas diri dari ajaran orang kafir yang berkaitan dengan perayaan mereka, maka kita pun tidak boleh menghadiri, memeriahkan atau sekedar mengucapkan selamat. Baca artikel: Lakum Diinukum wa Liya Diin & Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim. Oleh karenanya, jangan jadi Islam yang separuh-paruh, alias Islam KTP. Masuklah Islam secara kaaffah, dengan menjalankan seluruh syari’at Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Berkat nikmat Allah @ Riyadh-KSA, 1 Rabi’ul Akhir 1434 H www.rumaysho.com
Jika kita masuk Islam atau sudah menganut Islam sejak lama, maka prinsip yang harus dipegang adalah masuklah Islam secara kesuluruhan, jangan hanya sekedar membawa status Islam di KTP, shalat tidak pernah dijalani, juga masih terus melanggengkan tradisi syirik, misalnya. Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Ayat ini menerangkan -kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya- perintah pada para hamba Allah yang beriman yang membenarkan risalah Rasul-Nya untuk mengambil (mengamalkan) seluruh ajaran Islam semampunya, termasuk menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan. Yang dimaksud ‘udkhulu fis silmi’, masuklah dalam Islam. Demikian kata Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Sedangkan Robi’ bin Anas katakan bahwa maksudnya adalah laksanakanlah ketaatan. Adapun maksud ‘kaaffah’ dalam ayat tersebut -sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan selainnya-‘ adalah keseluruhan. Mujahid mengatakan, “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebajikan.” Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam. Ibnu ‘Abbas juga mengatakan mengenai ayat tersebut, ادخلوا في شرائع دين محمد صلى الله عليه وسلم ولا تَدَعَوا منها شيئًا وحسبكم بالإيمان بالتوراة وما فيها. “Masuklah dalam syai’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan tinggalkan ajarannya sedikit pun, maka itu sudah mencukupkan kalian dari Taurat dan ajaran di dalamnya.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa ayat di atas itu turun pada segolongan orang yang baru masuk Islam dari kalangan Yahudi dan lainnya. Mereka adalah seperti ‘Abdullah bin Salaam, Tsa’labah, Asad bin ‘Ubaid di mana mereka meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibolehkan membaca taurat di malam hari, maka Allah memerintahkan untuk menyibukkan diri dalam menjalankan syari’at Islam saja sehingga bisa melupakan ajaran yang lainnya. Keterangan ini dan sebelumnya disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat yang kita kaji. Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas. Pelajaran dari ayat di atas, jika syari’at Islam memerintahkan untuk meninggalkan ajaran dan tradisi syirik, maka kita sami’na wa atho’na. Jangan karena alasan mempertahankan budaya, akhirnya tradisi yang dimurkai Allah tersebut terus dilariskan, seperti kita lihat saat ini masih saja laris manis tradisi ruwatan, sedekah laut, minta keberkahan dengan menggantung jimat dan lainnya yang dijalankan oleh orang yang ‘ngaku Islam’. Baca artikel: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (1). Jika Islam memerintahkan untuk melaksanakan ibadah badan yang mulia seperti shalat dan puasa, maka kita terus berusaha menjaganya. Baca artikel: Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir. Jika ajaran Islam memerintahkan kita bersedekah yang wajib dengan zakat pada harta kita, maka kita pun manut dan menjalankannya, tanpa ada rasa kikir dan pelit. Baca artikel: Akibat Enggan Menunaikan Zakat. Juga ketika Islam memerintahkan beribadah harus sesuai dengan tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ikutilah, jangan membuat ajaran yang tidak ada tuntunan, atau malah sering berdalil, “Yang penting niatannya baik“. Padahal yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Jadi berprinsiplah dalam beribadah harus dengan ‘dalil’. Baca artikel: Mengenal Bid’ah (10), Dampak Buruk Bid’ah. Begitu pula ketika ajaran Islam memerintahkan untuk berlepas diri dari ajaran orang kafir yang berkaitan dengan perayaan mereka, maka kita pun tidak boleh menghadiri, memeriahkan atau sekedar mengucapkan selamat. Baca artikel: Lakum Diinukum wa Liya Diin & Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim. Oleh karenanya, jangan jadi Islam yang separuh-paruh, alias Islam KTP. Masuklah Islam secara kaaffah, dengan menjalankan seluruh syari’at Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Berkat nikmat Allah @ Riyadh-KSA, 1 Rabi’ul Akhir 1434 H www.rumaysho.com


Jika kita masuk Islam atau sudah menganut Islam sejak lama, maka prinsip yang harus dipegang adalah masuklah Islam secara kesuluruhan, jangan hanya sekedar membawa status Islam di KTP, shalat tidak pernah dijalani, juga masih terus melanggengkan tradisi syirik, misalnya. Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Ayat ini menerangkan -kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya- perintah pada para hamba Allah yang beriman yang membenarkan risalah Rasul-Nya untuk mengambil (mengamalkan) seluruh ajaran Islam semampunya, termasuk menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan. Yang dimaksud ‘udkhulu fis silmi’, masuklah dalam Islam. Demikian kata Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Sedangkan Robi’ bin Anas katakan bahwa maksudnya adalah laksanakanlah ketaatan. Adapun maksud ‘kaaffah’ dalam ayat tersebut -sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan selainnya-‘ adalah keseluruhan. Mujahid mengatakan, “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebajikan.” Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam. Ibnu ‘Abbas juga mengatakan mengenai ayat tersebut, ادخلوا في شرائع دين محمد صلى الله عليه وسلم ولا تَدَعَوا منها شيئًا وحسبكم بالإيمان بالتوراة وما فيها. “Masuklah dalam syai’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan tinggalkan ajarannya sedikit pun, maka itu sudah mencukupkan kalian dari Taurat dan ajaran di dalamnya.” ‘Ikrimah mengatakan bahwa ayat di atas itu turun pada segolongan orang yang baru masuk Islam dari kalangan Yahudi dan lainnya. Mereka adalah seperti ‘Abdullah bin Salaam, Tsa’labah, Asad bin ‘Ubaid di mana mereka meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibolehkan membaca taurat di malam hari, maka Allah memerintahkan untuk menyibukkan diri dalam menjalankan syari’at Islam saja sehingga bisa melupakan ajaran yang lainnya. Keterangan ini dan sebelumnya disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat yang kita kaji. Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas. Pelajaran dari ayat di atas, jika syari’at Islam memerintahkan untuk meninggalkan ajaran dan tradisi syirik, maka kita sami’na wa atho’na. Jangan karena alasan mempertahankan budaya, akhirnya tradisi yang dimurkai Allah tersebut terus dilariskan, seperti kita lihat saat ini masih saja laris manis tradisi ruwatan, sedekah laut, minta keberkahan dengan menggantung jimat dan lainnya yang dijalankan oleh orang yang ‘ngaku Islam’. Baca artikel: Bahaya Jika Kita Berbuat Syirik (1). Jika Islam memerintahkan untuk melaksanakan ibadah badan yang mulia seperti shalat dan puasa, maka kita terus berusaha menjaganya. Baca artikel: Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir. Jika ajaran Islam memerintahkan kita bersedekah yang wajib dengan zakat pada harta kita, maka kita pun manut dan menjalankannya, tanpa ada rasa kikir dan pelit. Baca artikel: Akibat Enggan Menunaikan Zakat. Juga ketika Islam memerintahkan beribadah harus sesuai dengan tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka ikutilah, jangan membuat ajaran yang tidak ada tuntunan, atau malah sering berdalil, “Yang penting niatannya baik“. Padahal yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Jadi berprinsiplah dalam beribadah harus dengan ‘dalil’. Baca artikel: Mengenal Bid’ah (10), Dampak Buruk Bid’ah. Begitu pula ketika ajaran Islam memerintahkan untuk berlepas diri dari ajaran orang kafir yang berkaitan dengan perayaan mereka, maka kita pun tidak boleh menghadiri, memeriahkan atau sekedar mengucapkan selamat. Baca artikel: Lakum Diinukum wa Liya Diin & Seorang Mukmin Tidak Menghadiri Perayaan Non Muslim. Oleh karenanya, jangan jadi Islam yang separuh-paruh, alias Islam KTP. Masuklah Islam secara kaaffah, dengan menjalankan seluruh syari’at Islam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. — Berkat nikmat Allah @ Riyadh-KSA, 1 Rabi’ul Akhir 1434 H www.rumaysho.com

Ajaran Islam Tidak Membuat Susah

Ternyata ajaran Islam tidaklah membuat susah. Ajaran Islam itu mengandung rahmat dan petunjuk hidayah. Sehingga orang yang menjalankan ajaran Al Qur’an dan Sunnah akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, طه (1) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ لِتَشْقَى (2) إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى (3) تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَا (4) “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4). Faedah pertama Ayat kedua dari surat Thoha menerangkan bahwa ketika Al Qur’an diturunkan oleh Allah pada Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau dan sahabatnya membacanya, lantas orang-orang musyrik Quraisy berkata, “Al Qur’an itu diturunkan kepada Muhammad melainkan hanya membuat susah.” Lantas turunlah ayat di atas, surat Thoha ayat 1-4. Demikian kata Juwaibir dari Dhohak. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Sehingga ayat di atas menunjukkan bahwa Al Qur’an itu bukan menyusahkan umatnya, malah mempermudah. Oleh karenanya, Qotadah mengatakan, لا والله ما جعله شقاء، ولكن جعله رحمة ونورًا، ودليلا إلى الجنة “Tidak, wallahi (demi Allah), Al Qur’an tidaklah diturunkan untuk menyusahkan. Akan tetapi, Al Qur’an adalah rahmat dan cahaya, serta petunjuk menuju surga.” Faedah kedua Al Qur’an itu mendatangkan kebaikan yang banyak. Disebutkan oleh Ibnu Katsir, “Tidaklah seperti yang disangkakan oleh orang musyrik. Bahkan siapa yang Allah beri ilmu, itu berarti diinginkan padanya kebaikan yang banyak. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari-Muslim, dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan, maka ia akan diberi kepahaman dalam agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037).” Faedah ketiga Al Qur’an berisi perinngatan halal dan haram. Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى “Tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)”, yang dimaksud adalah bahwa Allah menurunkan kitab-Nya dan mengutus Rasul-Nya sebagai rahmat, tanda kasih sayang pada hamba. Juga pengutusan tersebut bermaksud sebagai jalan sampainya peringatan sehingga yang mendengarnya bisa mengambil manfaat. Peringatan yang diturunkan oleh Allah ini mengandung halal dan haram. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Faedah keempat Al Qur’an adalah sebagai peringatan bagi orang yang takut pada Allah Ta’ala. Karena orang yang tidak takut pada Allah, tidak bermanfaat Qur’an bagi dirinya. Bagaimana bisa bermanfaat sedangkan ia tidak beriman pada surga dan neraka, juga dalam hatinya tidak ada khosyatullah (rasa takut pada Allah) walau seberat dzarroh (semut kecil)? Demikian nasehat berharga dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Oleh karenanya, dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى * وَيَتَجَنَّبُهَا الأشْقَى * الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى “Orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka).” (QS. Al A’laa: 10-12). Pelajaran penting dari pembahasan tafsir kali ini, Al Qur’an dan ajaran Islam tidak menyusahkan, bahkan ajaran yang mudah. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ “Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39).   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.   — Ba’da Isya’, Riyadh-KSA, 2 Rabi’ul Akhir 1434 H www.rumaysho.com

Ajaran Islam Tidak Membuat Susah

Ternyata ajaran Islam tidaklah membuat susah. Ajaran Islam itu mengandung rahmat dan petunjuk hidayah. Sehingga orang yang menjalankan ajaran Al Qur’an dan Sunnah akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, طه (1) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ لِتَشْقَى (2) إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى (3) تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَا (4) “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4). Faedah pertama Ayat kedua dari surat Thoha menerangkan bahwa ketika Al Qur’an diturunkan oleh Allah pada Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau dan sahabatnya membacanya, lantas orang-orang musyrik Quraisy berkata, “Al Qur’an itu diturunkan kepada Muhammad melainkan hanya membuat susah.” Lantas turunlah ayat di atas, surat Thoha ayat 1-4. Demikian kata Juwaibir dari Dhohak. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Sehingga ayat di atas menunjukkan bahwa Al Qur’an itu bukan menyusahkan umatnya, malah mempermudah. Oleh karenanya, Qotadah mengatakan, لا والله ما جعله شقاء، ولكن جعله رحمة ونورًا، ودليلا إلى الجنة “Tidak, wallahi (demi Allah), Al Qur’an tidaklah diturunkan untuk menyusahkan. Akan tetapi, Al Qur’an adalah rahmat dan cahaya, serta petunjuk menuju surga.” Faedah kedua Al Qur’an itu mendatangkan kebaikan yang banyak. Disebutkan oleh Ibnu Katsir, “Tidaklah seperti yang disangkakan oleh orang musyrik. Bahkan siapa yang Allah beri ilmu, itu berarti diinginkan padanya kebaikan yang banyak. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari-Muslim, dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan, maka ia akan diberi kepahaman dalam agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037).” Faedah ketiga Al Qur’an berisi perinngatan halal dan haram. Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى “Tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)”, yang dimaksud adalah bahwa Allah menurunkan kitab-Nya dan mengutus Rasul-Nya sebagai rahmat, tanda kasih sayang pada hamba. Juga pengutusan tersebut bermaksud sebagai jalan sampainya peringatan sehingga yang mendengarnya bisa mengambil manfaat. Peringatan yang diturunkan oleh Allah ini mengandung halal dan haram. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Faedah keempat Al Qur’an adalah sebagai peringatan bagi orang yang takut pada Allah Ta’ala. Karena orang yang tidak takut pada Allah, tidak bermanfaat Qur’an bagi dirinya. Bagaimana bisa bermanfaat sedangkan ia tidak beriman pada surga dan neraka, juga dalam hatinya tidak ada khosyatullah (rasa takut pada Allah) walau seberat dzarroh (semut kecil)? Demikian nasehat berharga dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Oleh karenanya, dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى * وَيَتَجَنَّبُهَا الأشْقَى * الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى “Orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka).” (QS. Al A’laa: 10-12). Pelajaran penting dari pembahasan tafsir kali ini, Al Qur’an dan ajaran Islam tidak menyusahkan, bahkan ajaran yang mudah. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ “Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39).   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.   — Ba’da Isya’, Riyadh-KSA, 2 Rabi’ul Akhir 1434 H www.rumaysho.com
Ternyata ajaran Islam tidaklah membuat susah. Ajaran Islam itu mengandung rahmat dan petunjuk hidayah. Sehingga orang yang menjalankan ajaran Al Qur’an dan Sunnah akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, طه (1) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ لِتَشْقَى (2) إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى (3) تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَا (4) “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4). Faedah pertama Ayat kedua dari surat Thoha menerangkan bahwa ketika Al Qur’an diturunkan oleh Allah pada Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau dan sahabatnya membacanya, lantas orang-orang musyrik Quraisy berkata, “Al Qur’an itu diturunkan kepada Muhammad melainkan hanya membuat susah.” Lantas turunlah ayat di atas, surat Thoha ayat 1-4. Demikian kata Juwaibir dari Dhohak. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Sehingga ayat di atas menunjukkan bahwa Al Qur’an itu bukan menyusahkan umatnya, malah mempermudah. Oleh karenanya, Qotadah mengatakan, لا والله ما جعله شقاء، ولكن جعله رحمة ونورًا، ودليلا إلى الجنة “Tidak, wallahi (demi Allah), Al Qur’an tidaklah diturunkan untuk menyusahkan. Akan tetapi, Al Qur’an adalah rahmat dan cahaya, serta petunjuk menuju surga.” Faedah kedua Al Qur’an itu mendatangkan kebaikan yang banyak. Disebutkan oleh Ibnu Katsir, “Tidaklah seperti yang disangkakan oleh orang musyrik. Bahkan siapa yang Allah beri ilmu, itu berarti diinginkan padanya kebaikan yang banyak. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari-Muslim, dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan, maka ia akan diberi kepahaman dalam agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037).” Faedah ketiga Al Qur’an berisi perinngatan halal dan haram. Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى “Tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)”, yang dimaksud adalah bahwa Allah menurunkan kitab-Nya dan mengutus Rasul-Nya sebagai rahmat, tanda kasih sayang pada hamba. Juga pengutusan tersebut bermaksud sebagai jalan sampainya peringatan sehingga yang mendengarnya bisa mengambil manfaat. Peringatan yang diturunkan oleh Allah ini mengandung halal dan haram. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Faedah keempat Al Qur’an adalah sebagai peringatan bagi orang yang takut pada Allah Ta’ala. Karena orang yang tidak takut pada Allah, tidak bermanfaat Qur’an bagi dirinya. Bagaimana bisa bermanfaat sedangkan ia tidak beriman pada surga dan neraka, juga dalam hatinya tidak ada khosyatullah (rasa takut pada Allah) walau seberat dzarroh (semut kecil)? Demikian nasehat berharga dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Oleh karenanya, dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى * وَيَتَجَنَّبُهَا الأشْقَى * الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى “Orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka).” (QS. Al A’laa: 10-12). Pelajaran penting dari pembahasan tafsir kali ini, Al Qur’an dan ajaran Islam tidak menyusahkan, bahkan ajaran yang mudah. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ “Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39).   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.   — Ba’da Isya’, Riyadh-KSA, 2 Rabi’ul Akhir 1434 H www.rumaysho.com


Ternyata ajaran Islam tidaklah membuat susah. Ajaran Islam itu mengandung rahmat dan petunjuk hidayah. Sehingga orang yang menjalankan ajaran Al Qur’an dan Sunnah akan mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat. Allah Ta’ala berfirman, طه (1) مَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْآَنَ لِتَشْقَى (2) إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى (3) تَنْزِيلًا مِمَّنْ خَلَقَ الْأَرْضَ وَالسَّمَاوَاتِ الْعُلَا (4) “Thoha. Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah; tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah), yaitu diturunkan dari Allah yang menciptakan bumi dan langit yang tinggi.” (QS. Thoha: 1-4). Faedah pertama Ayat kedua dari surat Thoha menerangkan bahwa ketika Al Qur’an diturunkan oleh Allah pada Rasul-Nya –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, lalu beliau dan sahabatnya membacanya, lantas orang-orang musyrik Quraisy berkata, “Al Qur’an itu diturunkan kepada Muhammad melainkan hanya membuat susah.” Lantas turunlah ayat di atas, surat Thoha ayat 1-4. Demikian kata Juwaibir dari Dhohak. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya. Sehingga ayat di atas menunjukkan bahwa Al Qur’an itu bukan menyusahkan umatnya, malah mempermudah. Oleh karenanya, Qotadah mengatakan, لا والله ما جعله شقاء، ولكن جعله رحمة ونورًا، ودليلا إلى الجنة “Tidak, wallahi (demi Allah), Al Qur’an tidaklah diturunkan untuk menyusahkan. Akan tetapi, Al Qur’an adalah rahmat dan cahaya, serta petunjuk menuju surga.” Faedah kedua Al Qur’an itu mendatangkan kebaikan yang banyak. Disebutkan oleh Ibnu Katsir, “Tidaklah seperti yang disangkakan oleh orang musyrik. Bahkan siapa yang Allah beri ilmu, itu berarti diinginkan padanya kebaikan yang banyak. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari-Muslim, dari Mu’awiyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan, maka ia akan diberi kepahaman dalam agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037).” Faedah ketiga Al Qur’an berisi perinngatan halal dan haram. Dalam ayat yang kita kaji disebutkan, إِلَّا تَذْكِرَةً لِمَنْ يَخْشَى “Tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)”, yang dimaksud adalah bahwa Allah menurunkan kitab-Nya dan mengutus Rasul-Nya sebagai rahmat, tanda kasih sayang pada hamba. Juga pengutusan tersebut bermaksud sebagai jalan sampainya peringatan sehingga yang mendengarnya bisa mengambil manfaat. Peringatan yang diturunkan oleh Allah ini mengandung halal dan haram. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir rahimahullah. Faedah keempat Al Qur’an adalah sebagai peringatan bagi orang yang takut pada Allah Ta’ala. Karena orang yang tidak takut pada Allah, tidak bermanfaat Qur’an bagi dirinya. Bagaimana bisa bermanfaat sedangkan ia tidak beriman pada surga dan neraka, juga dalam hatinya tidak ada khosyatullah (rasa takut pada Allah) walau seberat dzarroh (semut kecil)? Demikian nasehat berharga dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam kitab tafsirnya. Oleh karenanya, dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman, سَيَذَّكَّرُ مَنْ يَخْشَى * وَيَتَجَنَّبُهَا الأشْقَى * الَّذِي يَصْلَى النَّارَ الْكُبْرَى “Orang yang takut (kepada Allah) akan mendapat pelajaran, dan orang-orang yang celaka (kafir) akan menjauhinya. (Yaitu) orang yang akan memasuki api yang besar (neraka).” (QS. Al A’laa: 10-12). Pelajaran penting dari pembahasan tafsir kali ini, Al Qur’an dan ajaran Islam tidak menyusahkan, bahkan ajaran yang mudah. Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ “Sesungguhnya agama Islam itu mudah.” (HR. Bukhari no. 39).   Wallahu waliyyut taufiq, semoga Allah memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir dan Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.   — Ba’da Isya’, Riyadh-KSA, 2 Rabi’ul Akhir 1434 H www.rumaysho.com

Hukum Mengkonsumsi Obat, Makanan, Dan Minuman Yang Mengandung Alkohol?

Salah seorang anggota Kibar Ulama (Ulama Besar) di Arab Saudi, Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslaan hafzohullah berkata :وشراب الكحول الذي يؤدي للإسكار هذا لا إشكال في أنه محرم ومن كبائر الذنوب، وهذا بإجماع المسلمين، والكثير والقليل في ذلك سواء، فقد وضع النبي – صلى الله عليه وسلم – لنا قاعدة في هذا، فقال: مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ ولكن يوجد في الوقت الحاضر كما ذكرت يوجد أغذية وأدوية تكون فيها نسبة ضئيلة من الكحول، وهذه النسبة نسبة مستهلكة، بحيث إن من أكثر من ذلك الغذاء المشتمل على هذه النسبة، أو ذلك الدواء فإنه لا يسكر فما حكم هذه الأغذية؟ وكما مثلنا بمثال الأغذية بالخميرة التي توجد في الخبز، يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، المشروبات الغازية، مثل الكولا ونحوها يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، كثير من أنواع الأدوية لا تخلو من ذلك.Pertama : “Meminum minuman yang mengandung alkohol yang mengantarkan kepada mabuk maka hal ini sudah jelas akan keharamannya dan termasuk dosa besar berdasarkan ijmak/konsensus kaum muslimin. Dan meminum banyak atau sedikit dalam hal ini hukumnya sama saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat kaidah untuk kita dalam perkara ini, beliau berkata :مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“Apa yang banyaknya menimbulkan mabuk maka sedikitnya juga haram” Akan tetapi di zaman sekarang ini ada makanan-makanan dan obat-obatan yang mengandung alkohol meskipun dengan kadar yang sangat sedikit. Kadar sedikit ini adalah kadar yang mustahlakah (terleburkan) dimana barang siapa yang mengonsumsi makanan atau obat-obatan tersebut –yang mengandung alkohol sedikit- maka ia tidaklah mabuk. Lantas bagaimana hukum mengonsumsi makanan tersebut?Dan sebagaimana yang telah kami sebutkan tentang makanan yang diproses dengan ragi, seperti yang terdapat pada roti, ada kandungan sedikit alkoholnya, demikian juga minuman-minuman soda, seperti kola dan yang semisalnya, ada kandungan sedikit alkohonya, dan demikian juga banyak obat-obatan yang tidak lepas dari kandungan alkohol.هذا يقودنا إلى معرفة الحكم الشرعي في الخمر إذا استهلكت في مائع، بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، فما حكم ذلك؟ ما حكم شرب هذا المائع الذي فيه هذه الخمر المستهلكة؟ وهذا ما يسميه بعض العلماء المعاصرين، يسمون هذا بنظرية الاستهلاك، نظرية الاستهلاك معناها: اختلاط العين لغيرها على وجه يفوت الصفات الموجودة فيها والخصائص المقصودة منها بحيث تصير كالهالكة وإن كانت باقية.Permasalahan ini mengantarkan kita untuk mengenal hukum syar’i tentang khomer jika telah terleburkan dalam cairan, dimana jika seseorang meminum banyak cairan ini ia tidak mabuk, apa hukumnya? Apa hukumnya meminum cairan ini yang mengandung khomer yang telah terleburkan tersebut?Ini yang dinamakan oleh sebagian ulama zaman ini dengan istilah “teori istihlaak/terlebur”. Maksud dari istilah ini adalah : Tercampurnya suatu dzat dengan dzat yang lain yang menyebabkan sifat-sifat dan keistimewaan dzat tersebut hilang sehingga jadilah dzat tersebut seperti telah hilang padahal masih ada”وهذا ينطبق على الخمر إذا استهلكت في مائع بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، وينطبق كذلك على وقوع نجاسة قليلة في ماء كثير، بحيث لا يظهر بهذه النجاسة أي أثر من لون أو طعم أو رائحة، فهذا تتناول هذه النظرية نظرية الاستهلاك فتمتزج هنا عين خبيثة بعين طيبة، ويكون الغالب للعين الطيبة، بحيث لا يكون هناك أي أثر من لون أو طعم أو ريح، للعين الخبيثةPermasalahan ini seperti permasalahan khomer jika telah terleburkan dalam cairan dimana jika cairan tersebut kalau diminum oleh seseorang dalam jumlah yang banyak maka tidak memabukkan. Seperti juga permasalahan terjatuhnya sedikit najis di air yang banyak, dimana tidak nampak bekas dari najis tersebut, baik warnanya, rasanya, maupun baunya. Maka hal ini mencakup teori “istihlaak”, dimana tercampur dzat yang kotor/najis dengan dzat yang bersih/suci akan tetapi yang dominan adalah dzat yang bersih, sehingga tidak ada sama sekali bekas dzat yang kotor tersebut dari sisi warnanya, rasanya, maupun baunya.وهذه النظرية مقررة في الفقه الإسلامي، ومن أحسن من تكلم عنها شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – وقرر بأن العين الخبيثة إذا استُهلِكت فإنها لا يكون لها حكم.قال – رحمه الله -: الصواب في هذا أن الله حرم الخبائث التي هي الدم والميتة ولحم الخنزير ونحو ذلك، فإذا وقعت هذه في الماء أو غيره واستهلكت لم يبق هناك دم ولا ميتة ولا لحم خنزير أصلا، قال: كما أن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، والخمرة إذا استحالت بنفسها وصارت خلا كانت طاهرة باتفاق العلماءTeori ini telah ditetapkan dalam fikih Islam. Dan diantara yang terbaik membicarakan tentang teori ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau menetapkan bahwasanya dzat yang buruk/najis jika telah terleburkan maka dzat tersebut tidak memiliki hukum.Beliau rahimahullah berkata : “Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwasanya Allah telah mengharamkan perkara-perkara yang najis seperti darah, bangkai, daging babi dan yang semisalnya. Jika perkara-perkara najis ini jatuh/tercampur dengan air atau yang lainnya, lalu terleburkan dan tidak tersisa sama sekali darah, tidak juga bangkai, dan tidak juga daging babi,  sebagaimana jika khomer jika terlebur dalam cairan, maka orang yang meminum cairan tersebut tidaklah sedang meminum khomer, demikian juga jika khomer berubah dengan sendirinya menjadi cuka maka menjadi suci/bersih dengan kesepakatan para ulama”لاحظ هنا شيخ الإسلام ابن تيمية كأنه يتكلم عن مسألة موجودة في زمننا الآن، يقول: إن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، يعني أنها يُعفى عنها، قال: وهذه الأدهان والألبان والأشربة، وغيرها من الطيبات، والخبيثة قد استهلكت واستحالت فيها أي فلا تحرُم، فكيف يحرم الطيب الذي أباحه الله، ومن الذي قال إنه إذا خالطه الخبيث واستهلك فيه واستحال أنه قد حرُم؟ وليس على ذلك دليل لا من كتاب ولا من سنة ولا إجماع ولا قياس. لاحظ أن شيخ الإسلام ينصر هذا القول بقوة، وهو أن العين الخبيثة إذا استحالت في شيء مباح طاهر فإن هذه العين الخبيثة لا يبقى لها أي أثر ويكون هذا مباحا، ولهذا قال: إنه ليس على القول بالتحريم دليل لا من كتاب ولا من سنة، ولا إجماع ولا قياس.Perhatikan, disini Syaikhul Islam seakan-akan sedang membicarakan permasalahan yang ada di zaman sekarang. Ia berkata, “Jika khomer telah terleburkan dalam cairan maka peminum cairan tersebut tidak sedang meminum khomer”, yaitu khomer tersebut dimaafkan. Ia berkata bahwasanya minyak-minyak ini, susu, dan minuman-minuman, demikian juga cairan-cairan yang suci lainnya jika ada benda buruk/najis yang terleburkan atau berubah dalam cairan-cairan tersebut maka cairan-cairan tersebut tidaklah menjadi haram. Bagaimana diharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan oleh Allah?, siapakah yang mengatakan jika sesuatu yang baik tercampur dengan sesuatu yang haram dan telah terleburkan dan telah berubah dzatnya lantas menjadi haram?, sama sekali tidak ada dalilnya baik dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.Perhatikan bahwasanya Syaikhul Islam telah mendukung pendapat ini dengan kuat, yaitu bahwasanya dzat yang najis jika telah terleburkan dalam dzat lain yang halal dan suci sehingga dzat yang najis ini tidak tersisa bekasnya maka dzat lain ini tetap halal. Karenanya beliau berkata bahwasanya pendapat yang menyatakan menjadi haram sama sekali tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.ولهذا قال – صلى الله عليه وسلم – في حديث بئر بُضاعة لما ذُكر له أنه يُلقى فيها الحِيَض ولحوم الكلاب والنتن، قال: المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ وقال في حديث القلتين: إنه إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ وفي اللفظ الآخر: “لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ” وقوله: ” لم يحمل الخبث ” يبين أن تنجيسه بأن يحمل الخبث، أي بأن يكون الخبث فيه محمولا، وذلك يبين أنه مع استحالة الخبث لا ينجس الماء.انتهى كلامه – رحمه الله – منقولا من مجموع الفتاوى مجلد 21، صفحة 501 – 502Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits sumur “budloo’ah” tatkala disebutkan kepada beliau bahwasanya ada kain-kain bekas haid, dan bangkai anjing, serta kotoran-kotoran terlemparkan ke dalam sumur ini maka beliau berkata :المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ“Air itu suci dan mensucikan dan tidak ternajiskan oleh sesuatupun”Beliau juga berkata pada hadits “qullatain” :إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ“Jika air telah mencapai 2 qullah (kurang lebih 200 liter-pen) maka tidak mengandung najis”Dalam lafal yang lain لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ “Tidak akan ternajisi oleh sesuatupun”Dan sabda beliau, “Tidak mengandung najis” menjelaskan bahwa penajisan air adalah dengan pengandungan najis, yaitu najis terkandung dalam iar tersebut. Hal ini juga menjelaskan bahwasanya jika najis telah terleburkan (larut dan tidak tersisa bekasnya-pen) maka tidak menajiskan air.(Demikian perkataan Ibnu Taimiyyah dari Majmuu al-Fataawa 21/501-502)فإذًا شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – يقرر لنا هذه النظرية وهي نظرية الاستهلاك، وبهذا التقرير يتبين أن هذه الكحول إذا كانت مستهلكة في الغذاء أو الدواء بحيث إن الإنسان لو أكثر منها لم يسكر، فإنها حينئذ لا يكون لها أثر، ويكون استخدام ذلك الغذاء والدواء مباحا ولا بأس به ولا يتحرج الإنسان منه البتة. وقد صدر في هذا قرار من مجمع الفقه الإسلامي التابع لرابطة العالم الإسلامي، بشأن الأدوية المشتملة على الكحول، وجاء في القرار: “لا يجوز استعمال الخمرة الصرفة دواء بأي حال من الأحوال لقول النبي – صلى الله عليه وسلم -: إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “.Dengan demikian syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kepada kita tentang teori ini yaitu teori “istihlaak”. Dan dengan pemaparan teori ini maka jelas bahwasanya jika alkohol telah larut/lebur dalam makanan atau obat, dimana jika seseorang mengonsumsi kadar yang banyak tidaklah mabuk, maka alkohol tersebut sudah tidak ada bekas/pengaruhnya, sehingga boleh dan tidak mengapa mengonsumsi makanan dan obat tersebut, dan tidak perlu seseorang merasa berat/ragu-ragu untuk mengonsumsinya.Dan Komite Fikih Islam (Majama’ al-Fiqh al-Islaami) yang menginduk kepada Roobitho al-‘Aaalm al-Islaami telah menerbitkan ketetapan berkaitan dengan obat-obatan yang mengandung alkohol. Dan disebutkan dalam ketetapan tersebut : “Tidak boleh mengonsumsi khomer murni sebagai obat dalam kondisi apapun berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada perkara-perkara yang diharamkan atas kalian”ثانيا: يجوز استعمال الأدوية المشتملة على الكحول بنسب مستهلكة، تقتضيها الصناعة الدوائية التي لا بديل عنها بشرط أن يصفها طبيب عدل، كما يجوز استعمال الكحول مطهرا خارجيا للجروح، وقاتلا للجراثيم، وفي الكريمات والدهون الخارجية، ولاحظ هنا أن استعمالها في الدواء وفي الغذاء لا بد أن يكون بنسب مستهلكة، لكن استعماله في التطهير لا يتقيد ذلك بأن يكون بنسب مستهلكة، ولذلك استعمالها في المطهرات قد يكون بنسبة ليست نسبة مستهلكة، فيجوز ذلك خاصة مع أن الراجح أنها ليست بنجسة، أن الخمر طاهرة وليست بنجسة، وحينئذ لا بأس باستعمالها مطهرا خارجيا للجروح وقاتلا للجراثيم.Kedua : Dibolehkan mengonsumsi obat-obatan yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit yang istihlak yang proses pembuatan obat mengharuskan demikian, yang memang tidak ada alternatif lain, dengan syarat dijelaskan sifatnya oleh dokter yang terpercaya.Sebagaimana boleh menggunakan alkohol sebagai pemakain luar untuk pembersih luka dan untuk membunuh kuman-kuman. Demikian juga digunakannya alkohol pada krim-krim, minyak-minyak untuk pemakaian luar.Perhatikan bahwasanya penggunaan alkohol pada obat dan makanan harus dengan kadar yang sedikit (istihlak), adapun penggunaan alkohol pada pemakaian luar maka tidak dipersyaratkan kadar sedikit (istihlak). Karenanya penggunaan alkohol sebagai pembersih luar terkadang kadar alkoholnya bukan kadar istihlak. Hal ini diperbolehkan, terlebih lagi bahwasanya pendapat yang lebih kuat bahwasanya khomer tidaklah najis, sehingga boleh digunakan untuk pemakaian luar sebagai pembersih atau untuk membunuh kuman-kuman.سئل الشيخ محمد بن عثيمين – رحمه الله – عن هذه المسألة قال: دخول الكحول في الأدوية التي لا تشرب أو تؤكل جائز استخدامها، كما صرح ابن تيمية في جواز استخدام النجس في غير الأكل والشرب، مع أن الخمر ليست بنجسة ونجاستها على الصحيح نجاسة معنوية، قال: أما إذا كانت الأدوية تشرب وتؤكل ويؤدي كثيرها إلى الإسكار فقليلها حرام. لاحظ بهذا الشرط إذا كان كثيرها يؤدي إلى الإسكار فقليلها حرام، أما الكحول من الأدوية التي لا يمكن أن يشرب وهو في هذه الحال لا يسكر فلا يضر دخول بعض الكحول في تركيبها، وهذا جائز لأن العلة في التحريم استخدام الخمر كدواء هو في حالة وجود وصف التحريم وهو الإسكار. قال الشيخ – رحمه الله -: وإلا لحرم الخبز والخبز فيه شيء من الكحول في الخميرة.Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang permasalahan ini, maka beliau berkata : “Masuknya alkohol dalam obat-obatan yang tidak diminum atau dimakan maka boleh untuk digunakan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul islam tentang bolehnya menggunakan najis pada pemakaian yang bukan makan dan minum. Padahal khomer tidaklah najis, dan najisnya –menurut pendapat yang benar- adalah najis maknawi saja.Adapun jika obat dimakan dan diminum dan mengonsumsi obat tersebut dengan banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi kadar sedikit dari obat tersebut juga haram.Perhatikan syarat ini, jika mengonsumsi banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi sedikitpun haram.Adapun alkohol dari bagian obat yang tidak menimbulkan mabuk maka tidak mengapa menjadi bagian dari susunan kadar obat. Hal ini diperbolehkan karena ‘illah (sebab) pengharaman adalah penggunaan khomer sebagai obat jika dalam kondisi memiliki sifat pengharaman, yaitu bila memabukkan.Jika tidak demikian, maka tentunya akan diharamkan roti, karena dalam roti ada kadar kecil alkohol dalam ragi.والخلاصة، أن الكحول إذا كانت نسبتها مستهلكة، بحيث إن الإنسان لو أكثر من شرب هذا المائع الذي فيه هذه النسبة المستهلكة، فإنه لا يسكر فإن هذه النسبة من الكحول تكون مغتفرة، يعني أنه لا يترتب عليها أي حكم، ولا يترتب عليها حكم من جهة التحريم، ويجوز ذلك المطعوم أو المشروب ولا يتحرج الإنسان منه.Kesimpulannya jika alkohol kadarnya sangat sedikit (mustahlak) dimana jika seseorang meminum banyak dari cairan yang tercampur khomer tersebut ternyata tidak mabuk maka kadar sedikit campuran alkohol tersebut dimaafkan, yaitu tidak mengakibatkan hukum apapun. Tidak mengakibatkan hukum pengharaman, dan makanan atau minuman tersebut boleh dikonsumsi, dan seseorang tidak perlu keberatan dalam mengonsumsinya.(Sumber : http://islamselect.net/mat/60664, diterjemahkan secara bebas oleh Abu Abdil Muhsin Firanda)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-04-1434 H / 11 Februari 2013 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com 

Hukum Mengkonsumsi Obat, Makanan, Dan Minuman Yang Mengandung Alkohol?

Salah seorang anggota Kibar Ulama (Ulama Besar) di Arab Saudi, Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslaan hafzohullah berkata :وشراب الكحول الذي يؤدي للإسكار هذا لا إشكال في أنه محرم ومن كبائر الذنوب، وهذا بإجماع المسلمين، والكثير والقليل في ذلك سواء، فقد وضع النبي – صلى الله عليه وسلم – لنا قاعدة في هذا، فقال: مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ ولكن يوجد في الوقت الحاضر كما ذكرت يوجد أغذية وأدوية تكون فيها نسبة ضئيلة من الكحول، وهذه النسبة نسبة مستهلكة، بحيث إن من أكثر من ذلك الغذاء المشتمل على هذه النسبة، أو ذلك الدواء فإنه لا يسكر فما حكم هذه الأغذية؟ وكما مثلنا بمثال الأغذية بالخميرة التي توجد في الخبز، يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، المشروبات الغازية، مثل الكولا ونحوها يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، كثير من أنواع الأدوية لا تخلو من ذلك.Pertama : “Meminum minuman yang mengandung alkohol yang mengantarkan kepada mabuk maka hal ini sudah jelas akan keharamannya dan termasuk dosa besar berdasarkan ijmak/konsensus kaum muslimin. Dan meminum banyak atau sedikit dalam hal ini hukumnya sama saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat kaidah untuk kita dalam perkara ini, beliau berkata :مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“Apa yang banyaknya menimbulkan mabuk maka sedikitnya juga haram” Akan tetapi di zaman sekarang ini ada makanan-makanan dan obat-obatan yang mengandung alkohol meskipun dengan kadar yang sangat sedikit. Kadar sedikit ini adalah kadar yang mustahlakah (terleburkan) dimana barang siapa yang mengonsumsi makanan atau obat-obatan tersebut –yang mengandung alkohol sedikit- maka ia tidaklah mabuk. Lantas bagaimana hukum mengonsumsi makanan tersebut?Dan sebagaimana yang telah kami sebutkan tentang makanan yang diproses dengan ragi, seperti yang terdapat pada roti, ada kandungan sedikit alkoholnya, demikian juga minuman-minuman soda, seperti kola dan yang semisalnya, ada kandungan sedikit alkohonya, dan demikian juga banyak obat-obatan yang tidak lepas dari kandungan alkohol.هذا يقودنا إلى معرفة الحكم الشرعي في الخمر إذا استهلكت في مائع، بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، فما حكم ذلك؟ ما حكم شرب هذا المائع الذي فيه هذه الخمر المستهلكة؟ وهذا ما يسميه بعض العلماء المعاصرين، يسمون هذا بنظرية الاستهلاك، نظرية الاستهلاك معناها: اختلاط العين لغيرها على وجه يفوت الصفات الموجودة فيها والخصائص المقصودة منها بحيث تصير كالهالكة وإن كانت باقية.Permasalahan ini mengantarkan kita untuk mengenal hukum syar’i tentang khomer jika telah terleburkan dalam cairan, dimana jika seseorang meminum banyak cairan ini ia tidak mabuk, apa hukumnya? Apa hukumnya meminum cairan ini yang mengandung khomer yang telah terleburkan tersebut?Ini yang dinamakan oleh sebagian ulama zaman ini dengan istilah “teori istihlaak/terlebur”. Maksud dari istilah ini adalah : Tercampurnya suatu dzat dengan dzat yang lain yang menyebabkan sifat-sifat dan keistimewaan dzat tersebut hilang sehingga jadilah dzat tersebut seperti telah hilang padahal masih ada”وهذا ينطبق على الخمر إذا استهلكت في مائع بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، وينطبق كذلك على وقوع نجاسة قليلة في ماء كثير، بحيث لا يظهر بهذه النجاسة أي أثر من لون أو طعم أو رائحة، فهذا تتناول هذه النظرية نظرية الاستهلاك فتمتزج هنا عين خبيثة بعين طيبة، ويكون الغالب للعين الطيبة، بحيث لا يكون هناك أي أثر من لون أو طعم أو ريح، للعين الخبيثةPermasalahan ini seperti permasalahan khomer jika telah terleburkan dalam cairan dimana jika cairan tersebut kalau diminum oleh seseorang dalam jumlah yang banyak maka tidak memabukkan. Seperti juga permasalahan terjatuhnya sedikit najis di air yang banyak, dimana tidak nampak bekas dari najis tersebut, baik warnanya, rasanya, maupun baunya. Maka hal ini mencakup teori “istihlaak”, dimana tercampur dzat yang kotor/najis dengan dzat yang bersih/suci akan tetapi yang dominan adalah dzat yang bersih, sehingga tidak ada sama sekali bekas dzat yang kotor tersebut dari sisi warnanya, rasanya, maupun baunya.وهذه النظرية مقررة في الفقه الإسلامي، ومن أحسن من تكلم عنها شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – وقرر بأن العين الخبيثة إذا استُهلِكت فإنها لا يكون لها حكم.قال – رحمه الله -: الصواب في هذا أن الله حرم الخبائث التي هي الدم والميتة ولحم الخنزير ونحو ذلك، فإذا وقعت هذه في الماء أو غيره واستهلكت لم يبق هناك دم ولا ميتة ولا لحم خنزير أصلا، قال: كما أن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، والخمرة إذا استحالت بنفسها وصارت خلا كانت طاهرة باتفاق العلماءTeori ini telah ditetapkan dalam fikih Islam. Dan diantara yang terbaik membicarakan tentang teori ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau menetapkan bahwasanya dzat yang buruk/najis jika telah terleburkan maka dzat tersebut tidak memiliki hukum.Beliau rahimahullah berkata : “Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwasanya Allah telah mengharamkan perkara-perkara yang najis seperti darah, bangkai, daging babi dan yang semisalnya. Jika perkara-perkara najis ini jatuh/tercampur dengan air atau yang lainnya, lalu terleburkan dan tidak tersisa sama sekali darah, tidak juga bangkai, dan tidak juga daging babi,  sebagaimana jika khomer jika terlebur dalam cairan, maka orang yang meminum cairan tersebut tidaklah sedang meminum khomer, demikian juga jika khomer berubah dengan sendirinya menjadi cuka maka menjadi suci/bersih dengan kesepakatan para ulama”لاحظ هنا شيخ الإسلام ابن تيمية كأنه يتكلم عن مسألة موجودة في زمننا الآن، يقول: إن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، يعني أنها يُعفى عنها، قال: وهذه الأدهان والألبان والأشربة، وغيرها من الطيبات، والخبيثة قد استهلكت واستحالت فيها أي فلا تحرُم، فكيف يحرم الطيب الذي أباحه الله، ومن الذي قال إنه إذا خالطه الخبيث واستهلك فيه واستحال أنه قد حرُم؟ وليس على ذلك دليل لا من كتاب ولا من سنة ولا إجماع ولا قياس. لاحظ أن شيخ الإسلام ينصر هذا القول بقوة، وهو أن العين الخبيثة إذا استحالت في شيء مباح طاهر فإن هذه العين الخبيثة لا يبقى لها أي أثر ويكون هذا مباحا، ولهذا قال: إنه ليس على القول بالتحريم دليل لا من كتاب ولا من سنة، ولا إجماع ولا قياس.Perhatikan, disini Syaikhul Islam seakan-akan sedang membicarakan permasalahan yang ada di zaman sekarang. Ia berkata, “Jika khomer telah terleburkan dalam cairan maka peminum cairan tersebut tidak sedang meminum khomer”, yaitu khomer tersebut dimaafkan. Ia berkata bahwasanya minyak-minyak ini, susu, dan minuman-minuman, demikian juga cairan-cairan yang suci lainnya jika ada benda buruk/najis yang terleburkan atau berubah dalam cairan-cairan tersebut maka cairan-cairan tersebut tidaklah menjadi haram. Bagaimana diharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan oleh Allah?, siapakah yang mengatakan jika sesuatu yang baik tercampur dengan sesuatu yang haram dan telah terleburkan dan telah berubah dzatnya lantas menjadi haram?, sama sekali tidak ada dalilnya baik dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.Perhatikan bahwasanya Syaikhul Islam telah mendukung pendapat ini dengan kuat, yaitu bahwasanya dzat yang najis jika telah terleburkan dalam dzat lain yang halal dan suci sehingga dzat yang najis ini tidak tersisa bekasnya maka dzat lain ini tetap halal. Karenanya beliau berkata bahwasanya pendapat yang menyatakan menjadi haram sama sekali tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.ولهذا قال – صلى الله عليه وسلم – في حديث بئر بُضاعة لما ذُكر له أنه يُلقى فيها الحِيَض ولحوم الكلاب والنتن، قال: المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ وقال في حديث القلتين: إنه إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ وفي اللفظ الآخر: “لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ” وقوله: ” لم يحمل الخبث ” يبين أن تنجيسه بأن يحمل الخبث، أي بأن يكون الخبث فيه محمولا، وذلك يبين أنه مع استحالة الخبث لا ينجس الماء.انتهى كلامه – رحمه الله – منقولا من مجموع الفتاوى مجلد 21، صفحة 501 – 502Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits sumur “budloo’ah” tatkala disebutkan kepada beliau bahwasanya ada kain-kain bekas haid, dan bangkai anjing, serta kotoran-kotoran terlemparkan ke dalam sumur ini maka beliau berkata :المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ“Air itu suci dan mensucikan dan tidak ternajiskan oleh sesuatupun”Beliau juga berkata pada hadits “qullatain” :إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ“Jika air telah mencapai 2 qullah (kurang lebih 200 liter-pen) maka tidak mengandung najis”Dalam lafal yang lain لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ “Tidak akan ternajisi oleh sesuatupun”Dan sabda beliau, “Tidak mengandung najis” menjelaskan bahwa penajisan air adalah dengan pengandungan najis, yaitu najis terkandung dalam iar tersebut. Hal ini juga menjelaskan bahwasanya jika najis telah terleburkan (larut dan tidak tersisa bekasnya-pen) maka tidak menajiskan air.(Demikian perkataan Ibnu Taimiyyah dari Majmuu al-Fataawa 21/501-502)فإذًا شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – يقرر لنا هذه النظرية وهي نظرية الاستهلاك، وبهذا التقرير يتبين أن هذه الكحول إذا كانت مستهلكة في الغذاء أو الدواء بحيث إن الإنسان لو أكثر منها لم يسكر، فإنها حينئذ لا يكون لها أثر، ويكون استخدام ذلك الغذاء والدواء مباحا ولا بأس به ولا يتحرج الإنسان منه البتة. وقد صدر في هذا قرار من مجمع الفقه الإسلامي التابع لرابطة العالم الإسلامي، بشأن الأدوية المشتملة على الكحول، وجاء في القرار: “لا يجوز استعمال الخمرة الصرفة دواء بأي حال من الأحوال لقول النبي – صلى الله عليه وسلم -: إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “.Dengan demikian syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kepada kita tentang teori ini yaitu teori “istihlaak”. Dan dengan pemaparan teori ini maka jelas bahwasanya jika alkohol telah larut/lebur dalam makanan atau obat, dimana jika seseorang mengonsumsi kadar yang banyak tidaklah mabuk, maka alkohol tersebut sudah tidak ada bekas/pengaruhnya, sehingga boleh dan tidak mengapa mengonsumsi makanan dan obat tersebut, dan tidak perlu seseorang merasa berat/ragu-ragu untuk mengonsumsinya.Dan Komite Fikih Islam (Majama’ al-Fiqh al-Islaami) yang menginduk kepada Roobitho al-‘Aaalm al-Islaami telah menerbitkan ketetapan berkaitan dengan obat-obatan yang mengandung alkohol. Dan disebutkan dalam ketetapan tersebut : “Tidak boleh mengonsumsi khomer murni sebagai obat dalam kondisi apapun berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada perkara-perkara yang diharamkan atas kalian”ثانيا: يجوز استعمال الأدوية المشتملة على الكحول بنسب مستهلكة، تقتضيها الصناعة الدوائية التي لا بديل عنها بشرط أن يصفها طبيب عدل، كما يجوز استعمال الكحول مطهرا خارجيا للجروح، وقاتلا للجراثيم، وفي الكريمات والدهون الخارجية، ولاحظ هنا أن استعمالها في الدواء وفي الغذاء لا بد أن يكون بنسب مستهلكة، لكن استعماله في التطهير لا يتقيد ذلك بأن يكون بنسب مستهلكة، ولذلك استعمالها في المطهرات قد يكون بنسبة ليست نسبة مستهلكة، فيجوز ذلك خاصة مع أن الراجح أنها ليست بنجسة، أن الخمر طاهرة وليست بنجسة، وحينئذ لا بأس باستعمالها مطهرا خارجيا للجروح وقاتلا للجراثيم.Kedua : Dibolehkan mengonsumsi obat-obatan yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit yang istihlak yang proses pembuatan obat mengharuskan demikian, yang memang tidak ada alternatif lain, dengan syarat dijelaskan sifatnya oleh dokter yang terpercaya.Sebagaimana boleh menggunakan alkohol sebagai pemakain luar untuk pembersih luka dan untuk membunuh kuman-kuman. Demikian juga digunakannya alkohol pada krim-krim, minyak-minyak untuk pemakaian luar.Perhatikan bahwasanya penggunaan alkohol pada obat dan makanan harus dengan kadar yang sedikit (istihlak), adapun penggunaan alkohol pada pemakaian luar maka tidak dipersyaratkan kadar sedikit (istihlak). Karenanya penggunaan alkohol sebagai pembersih luar terkadang kadar alkoholnya bukan kadar istihlak. Hal ini diperbolehkan, terlebih lagi bahwasanya pendapat yang lebih kuat bahwasanya khomer tidaklah najis, sehingga boleh digunakan untuk pemakaian luar sebagai pembersih atau untuk membunuh kuman-kuman.سئل الشيخ محمد بن عثيمين – رحمه الله – عن هذه المسألة قال: دخول الكحول في الأدوية التي لا تشرب أو تؤكل جائز استخدامها، كما صرح ابن تيمية في جواز استخدام النجس في غير الأكل والشرب، مع أن الخمر ليست بنجسة ونجاستها على الصحيح نجاسة معنوية، قال: أما إذا كانت الأدوية تشرب وتؤكل ويؤدي كثيرها إلى الإسكار فقليلها حرام. لاحظ بهذا الشرط إذا كان كثيرها يؤدي إلى الإسكار فقليلها حرام، أما الكحول من الأدوية التي لا يمكن أن يشرب وهو في هذه الحال لا يسكر فلا يضر دخول بعض الكحول في تركيبها، وهذا جائز لأن العلة في التحريم استخدام الخمر كدواء هو في حالة وجود وصف التحريم وهو الإسكار. قال الشيخ – رحمه الله -: وإلا لحرم الخبز والخبز فيه شيء من الكحول في الخميرة.Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang permasalahan ini, maka beliau berkata : “Masuknya alkohol dalam obat-obatan yang tidak diminum atau dimakan maka boleh untuk digunakan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul islam tentang bolehnya menggunakan najis pada pemakaian yang bukan makan dan minum. Padahal khomer tidaklah najis, dan najisnya –menurut pendapat yang benar- adalah najis maknawi saja.Adapun jika obat dimakan dan diminum dan mengonsumsi obat tersebut dengan banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi kadar sedikit dari obat tersebut juga haram.Perhatikan syarat ini, jika mengonsumsi banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi sedikitpun haram.Adapun alkohol dari bagian obat yang tidak menimbulkan mabuk maka tidak mengapa menjadi bagian dari susunan kadar obat. Hal ini diperbolehkan karena ‘illah (sebab) pengharaman adalah penggunaan khomer sebagai obat jika dalam kondisi memiliki sifat pengharaman, yaitu bila memabukkan.Jika tidak demikian, maka tentunya akan diharamkan roti, karena dalam roti ada kadar kecil alkohol dalam ragi.والخلاصة، أن الكحول إذا كانت نسبتها مستهلكة، بحيث إن الإنسان لو أكثر من شرب هذا المائع الذي فيه هذه النسبة المستهلكة، فإنه لا يسكر فإن هذه النسبة من الكحول تكون مغتفرة، يعني أنه لا يترتب عليها أي حكم، ولا يترتب عليها حكم من جهة التحريم، ويجوز ذلك المطعوم أو المشروب ولا يتحرج الإنسان منه.Kesimpulannya jika alkohol kadarnya sangat sedikit (mustahlak) dimana jika seseorang meminum banyak dari cairan yang tercampur khomer tersebut ternyata tidak mabuk maka kadar sedikit campuran alkohol tersebut dimaafkan, yaitu tidak mengakibatkan hukum apapun. Tidak mengakibatkan hukum pengharaman, dan makanan atau minuman tersebut boleh dikonsumsi, dan seseorang tidak perlu keberatan dalam mengonsumsinya.(Sumber : http://islamselect.net/mat/60664, diterjemahkan secara bebas oleh Abu Abdil Muhsin Firanda)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-04-1434 H / 11 Februari 2013 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com 
Salah seorang anggota Kibar Ulama (Ulama Besar) di Arab Saudi, Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslaan hafzohullah berkata :وشراب الكحول الذي يؤدي للإسكار هذا لا إشكال في أنه محرم ومن كبائر الذنوب، وهذا بإجماع المسلمين، والكثير والقليل في ذلك سواء، فقد وضع النبي – صلى الله عليه وسلم – لنا قاعدة في هذا، فقال: مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ ولكن يوجد في الوقت الحاضر كما ذكرت يوجد أغذية وأدوية تكون فيها نسبة ضئيلة من الكحول، وهذه النسبة نسبة مستهلكة، بحيث إن من أكثر من ذلك الغذاء المشتمل على هذه النسبة، أو ذلك الدواء فإنه لا يسكر فما حكم هذه الأغذية؟ وكما مثلنا بمثال الأغذية بالخميرة التي توجد في الخبز، يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، المشروبات الغازية، مثل الكولا ونحوها يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، كثير من أنواع الأدوية لا تخلو من ذلك.Pertama : “Meminum minuman yang mengandung alkohol yang mengantarkan kepada mabuk maka hal ini sudah jelas akan keharamannya dan termasuk dosa besar berdasarkan ijmak/konsensus kaum muslimin. Dan meminum banyak atau sedikit dalam hal ini hukumnya sama saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat kaidah untuk kita dalam perkara ini, beliau berkata :مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“Apa yang banyaknya menimbulkan mabuk maka sedikitnya juga haram” Akan tetapi di zaman sekarang ini ada makanan-makanan dan obat-obatan yang mengandung alkohol meskipun dengan kadar yang sangat sedikit. Kadar sedikit ini adalah kadar yang mustahlakah (terleburkan) dimana barang siapa yang mengonsumsi makanan atau obat-obatan tersebut –yang mengandung alkohol sedikit- maka ia tidaklah mabuk. Lantas bagaimana hukum mengonsumsi makanan tersebut?Dan sebagaimana yang telah kami sebutkan tentang makanan yang diproses dengan ragi, seperti yang terdapat pada roti, ada kandungan sedikit alkoholnya, demikian juga minuman-minuman soda, seperti kola dan yang semisalnya, ada kandungan sedikit alkohonya, dan demikian juga banyak obat-obatan yang tidak lepas dari kandungan alkohol.هذا يقودنا إلى معرفة الحكم الشرعي في الخمر إذا استهلكت في مائع، بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، فما حكم ذلك؟ ما حكم شرب هذا المائع الذي فيه هذه الخمر المستهلكة؟ وهذا ما يسميه بعض العلماء المعاصرين، يسمون هذا بنظرية الاستهلاك، نظرية الاستهلاك معناها: اختلاط العين لغيرها على وجه يفوت الصفات الموجودة فيها والخصائص المقصودة منها بحيث تصير كالهالكة وإن كانت باقية.Permasalahan ini mengantarkan kita untuk mengenal hukum syar’i tentang khomer jika telah terleburkan dalam cairan, dimana jika seseorang meminum banyak cairan ini ia tidak mabuk, apa hukumnya? Apa hukumnya meminum cairan ini yang mengandung khomer yang telah terleburkan tersebut?Ini yang dinamakan oleh sebagian ulama zaman ini dengan istilah “teori istihlaak/terlebur”. Maksud dari istilah ini adalah : Tercampurnya suatu dzat dengan dzat yang lain yang menyebabkan sifat-sifat dan keistimewaan dzat tersebut hilang sehingga jadilah dzat tersebut seperti telah hilang padahal masih ada”وهذا ينطبق على الخمر إذا استهلكت في مائع بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، وينطبق كذلك على وقوع نجاسة قليلة في ماء كثير، بحيث لا يظهر بهذه النجاسة أي أثر من لون أو طعم أو رائحة، فهذا تتناول هذه النظرية نظرية الاستهلاك فتمتزج هنا عين خبيثة بعين طيبة، ويكون الغالب للعين الطيبة، بحيث لا يكون هناك أي أثر من لون أو طعم أو ريح، للعين الخبيثةPermasalahan ini seperti permasalahan khomer jika telah terleburkan dalam cairan dimana jika cairan tersebut kalau diminum oleh seseorang dalam jumlah yang banyak maka tidak memabukkan. Seperti juga permasalahan terjatuhnya sedikit najis di air yang banyak, dimana tidak nampak bekas dari najis tersebut, baik warnanya, rasanya, maupun baunya. Maka hal ini mencakup teori “istihlaak”, dimana tercampur dzat yang kotor/najis dengan dzat yang bersih/suci akan tetapi yang dominan adalah dzat yang bersih, sehingga tidak ada sama sekali bekas dzat yang kotor tersebut dari sisi warnanya, rasanya, maupun baunya.وهذه النظرية مقررة في الفقه الإسلامي، ومن أحسن من تكلم عنها شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – وقرر بأن العين الخبيثة إذا استُهلِكت فإنها لا يكون لها حكم.قال – رحمه الله -: الصواب في هذا أن الله حرم الخبائث التي هي الدم والميتة ولحم الخنزير ونحو ذلك، فإذا وقعت هذه في الماء أو غيره واستهلكت لم يبق هناك دم ولا ميتة ولا لحم خنزير أصلا، قال: كما أن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، والخمرة إذا استحالت بنفسها وصارت خلا كانت طاهرة باتفاق العلماءTeori ini telah ditetapkan dalam fikih Islam. Dan diantara yang terbaik membicarakan tentang teori ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau menetapkan bahwasanya dzat yang buruk/najis jika telah terleburkan maka dzat tersebut tidak memiliki hukum.Beliau rahimahullah berkata : “Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwasanya Allah telah mengharamkan perkara-perkara yang najis seperti darah, bangkai, daging babi dan yang semisalnya. Jika perkara-perkara najis ini jatuh/tercampur dengan air atau yang lainnya, lalu terleburkan dan tidak tersisa sama sekali darah, tidak juga bangkai, dan tidak juga daging babi,  sebagaimana jika khomer jika terlebur dalam cairan, maka orang yang meminum cairan tersebut tidaklah sedang meminum khomer, demikian juga jika khomer berubah dengan sendirinya menjadi cuka maka menjadi suci/bersih dengan kesepakatan para ulama”لاحظ هنا شيخ الإسلام ابن تيمية كأنه يتكلم عن مسألة موجودة في زمننا الآن، يقول: إن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، يعني أنها يُعفى عنها، قال: وهذه الأدهان والألبان والأشربة، وغيرها من الطيبات، والخبيثة قد استهلكت واستحالت فيها أي فلا تحرُم، فكيف يحرم الطيب الذي أباحه الله، ومن الذي قال إنه إذا خالطه الخبيث واستهلك فيه واستحال أنه قد حرُم؟ وليس على ذلك دليل لا من كتاب ولا من سنة ولا إجماع ولا قياس. لاحظ أن شيخ الإسلام ينصر هذا القول بقوة، وهو أن العين الخبيثة إذا استحالت في شيء مباح طاهر فإن هذه العين الخبيثة لا يبقى لها أي أثر ويكون هذا مباحا، ولهذا قال: إنه ليس على القول بالتحريم دليل لا من كتاب ولا من سنة، ولا إجماع ولا قياس.Perhatikan, disini Syaikhul Islam seakan-akan sedang membicarakan permasalahan yang ada di zaman sekarang. Ia berkata, “Jika khomer telah terleburkan dalam cairan maka peminum cairan tersebut tidak sedang meminum khomer”, yaitu khomer tersebut dimaafkan. Ia berkata bahwasanya minyak-minyak ini, susu, dan minuman-minuman, demikian juga cairan-cairan yang suci lainnya jika ada benda buruk/najis yang terleburkan atau berubah dalam cairan-cairan tersebut maka cairan-cairan tersebut tidaklah menjadi haram. Bagaimana diharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan oleh Allah?, siapakah yang mengatakan jika sesuatu yang baik tercampur dengan sesuatu yang haram dan telah terleburkan dan telah berubah dzatnya lantas menjadi haram?, sama sekali tidak ada dalilnya baik dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.Perhatikan bahwasanya Syaikhul Islam telah mendukung pendapat ini dengan kuat, yaitu bahwasanya dzat yang najis jika telah terleburkan dalam dzat lain yang halal dan suci sehingga dzat yang najis ini tidak tersisa bekasnya maka dzat lain ini tetap halal. Karenanya beliau berkata bahwasanya pendapat yang menyatakan menjadi haram sama sekali tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.ولهذا قال – صلى الله عليه وسلم – في حديث بئر بُضاعة لما ذُكر له أنه يُلقى فيها الحِيَض ولحوم الكلاب والنتن، قال: المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ وقال في حديث القلتين: إنه إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ وفي اللفظ الآخر: “لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ” وقوله: ” لم يحمل الخبث ” يبين أن تنجيسه بأن يحمل الخبث، أي بأن يكون الخبث فيه محمولا، وذلك يبين أنه مع استحالة الخبث لا ينجس الماء.انتهى كلامه – رحمه الله – منقولا من مجموع الفتاوى مجلد 21، صفحة 501 – 502Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits sumur “budloo’ah” tatkala disebutkan kepada beliau bahwasanya ada kain-kain bekas haid, dan bangkai anjing, serta kotoran-kotoran terlemparkan ke dalam sumur ini maka beliau berkata :المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ“Air itu suci dan mensucikan dan tidak ternajiskan oleh sesuatupun”Beliau juga berkata pada hadits “qullatain” :إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ“Jika air telah mencapai 2 qullah (kurang lebih 200 liter-pen) maka tidak mengandung najis”Dalam lafal yang lain لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ “Tidak akan ternajisi oleh sesuatupun”Dan sabda beliau, “Tidak mengandung najis” menjelaskan bahwa penajisan air adalah dengan pengandungan najis, yaitu najis terkandung dalam iar tersebut. Hal ini juga menjelaskan bahwasanya jika najis telah terleburkan (larut dan tidak tersisa bekasnya-pen) maka tidak menajiskan air.(Demikian perkataan Ibnu Taimiyyah dari Majmuu al-Fataawa 21/501-502)فإذًا شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – يقرر لنا هذه النظرية وهي نظرية الاستهلاك، وبهذا التقرير يتبين أن هذه الكحول إذا كانت مستهلكة في الغذاء أو الدواء بحيث إن الإنسان لو أكثر منها لم يسكر، فإنها حينئذ لا يكون لها أثر، ويكون استخدام ذلك الغذاء والدواء مباحا ولا بأس به ولا يتحرج الإنسان منه البتة. وقد صدر في هذا قرار من مجمع الفقه الإسلامي التابع لرابطة العالم الإسلامي، بشأن الأدوية المشتملة على الكحول، وجاء في القرار: “لا يجوز استعمال الخمرة الصرفة دواء بأي حال من الأحوال لقول النبي – صلى الله عليه وسلم -: إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “.Dengan demikian syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kepada kita tentang teori ini yaitu teori “istihlaak”. Dan dengan pemaparan teori ini maka jelas bahwasanya jika alkohol telah larut/lebur dalam makanan atau obat, dimana jika seseorang mengonsumsi kadar yang banyak tidaklah mabuk, maka alkohol tersebut sudah tidak ada bekas/pengaruhnya, sehingga boleh dan tidak mengapa mengonsumsi makanan dan obat tersebut, dan tidak perlu seseorang merasa berat/ragu-ragu untuk mengonsumsinya.Dan Komite Fikih Islam (Majama’ al-Fiqh al-Islaami) yang menginduk kepada Roobitho al-‘Aaalm al-Islaami telah menerbitkan ketetapan berkaitan dengan obat-obatan yang mengandung alkohol. Dan disebutkan dalam ketetapan tersebut : “Tidak boleh mengonsumsi khomer murni sebagai obat dalam kondisi apapun berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada perkara-perkara yang diharamkan atas kalian”ثانيا: يجوز استعمال الأدوية المشتملة على الكحول بنسب مستهلكة، تقتضيها الصناعة الدوائية التي لا بديل عنها بشرط أن يصفها طبيب عدل، كما يجوز استعمال الكحول مطهرا خارجيا للجروح، وقاتلا للجراثيم، وفي الكريمات والدهون الخارجية، ولاحظ هنا أن استعمالها في الدواء وفي الغذاء لا بد أن يكون بنسب مستهلكة، لكن استعماله في التطهير لا يتقيد ذلك بأن يكون بنسب مستهلكة، ولذلك استعمالها في المطهرات قد يكون بنسبة ليست نسبة مستهلكة، فيجوز ذلك خاصة مع أن الراجح أنها ليست بنجسة، أن الخمر طاهرة وليست بنجسة، وحينئذ لا بأس باستعمالها مطهرا خارجيا للجروح وقاتلا للجراثيم.Kedua : Dibolehkan mengonsumsi obat-obatan yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit yang istihlak yang proses pembuatan obat mengharuskan demikian, yang memang tidak ada alternatif lain, dengan syarat dijelaskan sifatnya oleh dokter yang terpercaya.Sebagaimana boleh menggunakan alkohol sebagai pemakain luar untuk pembersih luka dan untuk membunuh kuman-kuman. Demikian juga digunakannya alkohol pada krim-krim, minyak-minyak untuk pemakaian luar.Perhatikan bahwasanya penggunaan alkohol pada obat dan makanan harus dengan kadar yang sedikit (istihlak), adapun penggunaan alkohol pada pemakaian luar maka tidak dipersyaratkan kadar sedikit (istihlak). Karenanya penggunaan alkohol sebagai pembersih luar terkadang kadar alkoholnya bukan kadar istihlak. Hal ini diperbolehkan, terlebih lagi bahwasanya pendapat yang lebih kuat bahwasanya khomer tidaklah najis, sehingga boleh digunakan untuk pemakaian luar sebagai pembersih atau untuk membunuh kuman-kuman.سئل الشيخ محمد بن عثيمين – رحمه الله – عن هذه المسألة قال: دخول الكحول في الأدوية التي لا تشرب أو تؤكل جائز استخدامها، كما صرح ابن تيمية في جواز استخدام النجس في غير الأكل والشرب، مع أن الخمر ليست بنجسة ونجاستها على الصحيح نجاسة معنوية، قال: أما إذا كانت الأدوية تشرب وتؤكل ويؤدي كثيرها إلى الإسكار فقليلها حرام. لاحظ بهذا الشرط إذا كان كثيرها يؤدي إلى الإسكار فقليلها حرام، أما الكحول من الأدوية التي لا يمكن أن يشرب وهو في هذه الحال لا يسكر فلا يضر دخول بعض الكحول في تركيبها، وهذا جائز لأن العلة في التحريم استخدام الخمر كدواء هو في حالة وجود وصف التحريم وهو الإسكار. قال الشيخ – رحمه الله -: وإلا لحرم الخبز والخبز فيه شيء من الكحول في الخميرة.Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang permasalahan ini, maka beliau berkata : “Masuknya alkohol dalam obat-obatan yang tidak diminum atau dimakan maka boleh untuk digunakan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul islam tentang bolehnya menggunakan najis pada pemakaian yang bukan makan dan minum. Padahal khomer tidaklah najis, dan najisnya –menurut pendapat yang benar- adalah najis maknawi saja.Adapun jika obat dimakan dan diminum dan mengonsumsi obat tersebut dengan banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi kadar sedikit dari obat tersebut juga haram.Perhatikan syarat ini, jika mengonsumsi banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi sedikitpun haram.Adapun alkohol dari bagian obat yang tidak menimbulkan mabuk maka tidak mengapa menjadi bagian dari susunan kadar obat. Hal ini diperbolehkan karena ‘illah (sebab) pengharaman adalah penggunaan khomer sebagai obat jika dalam kondisi memiliki sifat pengharaman, yaitu bila memabukkan.Jika tidak demikian, maka tentunya akan diharamkan roti, karena dalam roti ada kadar kecil alkohol dalam ragi.والخلاصة، أن الكحول إذا كانت نسبتها مستهلكة، بحيث إن الإنسان لو أكثر من شرب هذا المائع الذي فيه هذه النسبة المستهلكة، فإنه لا يسكر فإن هذه النسبة من الكحول تكون مغتفرة، يعني أنه لا يترتب عليها أي حكم، ولا يترتب عليها حكم من جهة التحريم، ويجوز ذلك المطعوم أو المشروب ولا يتحرج الإنسان منه.Kesimpulannya jika alkohol kadarnya sangat sedikit (mustahlak) dimana jika seseorang meminum banyak dari cairan yang tercampur khomer tersebut ternyata tidak mabuk maka kadar sedikit campuran alkohol tersebut dimaafkan, yaitu tidak mengakibatkan hukum apapun. Tidak mengakibatkan hukum pengharaman, dan makanan atau minuman tersebut boleh dikonsumsi, dan seseorang tidak perlu keberatan dalam mengonsumsinya.(Sumber : http://islamselect.net/mat/60664, diterjemahkan secara bebas oleh Abu Abdil Muhsin Firanda)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-04-1434 H / 11 Februari 2013 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com 


Salah seorang anggota Kibar Ulama (Ulama Besar) di Arab Saudi, Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslaan hafzohullah berkata :وشراب الكحول الذي يؤدي للإسكار هذا لا إشكال في أنه محرم ومن كبائر الذنوب، وهذا بإجماع المسلمين، والكثير والقليل في ذلك سواء، فقد وضع النبي – صلى الله عليه وسلم – لنا قاعدة في هذا، فقال: مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ ولكن يوجد في الوقت الحاضر كما ذكرت يوجد أغذية وأدوية تكون فيها نسبة ضئيلة من الكحول، وهذه النسبة نسبة مستهلكة، بحيث إن من أكثر من ذلك الغذاء المشتمل على هذه النسبة، أو ذلك الدواء فإنه لا يسكر فما حكم هذه الأغذية؟ وكما مثلنا بمثال الأغذية بالخميرة التي توجد في الخبز، يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، المشروبات الغازية، مثل الكولا ونحوها يوجد بها نسبة ضئيلة من الكحول، كثير من أنواع الأدوية لا تخلو من ذلك.Pertama : “Meminum minuman yang mengandung alkohol yang mengantarkan kepada mabuk maka hal ini sudah jelas akan keharamannya dan termasuk dosa besar berdasarkan ijmak/konsensus kaum muslimin. Dan meminum banyak atau sedikit dalam hal ini hukumnya sama saja. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat kaidah untuk kita dalam perkara ini, beliau berkata :مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ“Apa yang banyaknya menimbulkan mabuk maka sedikitnya juga haram” Akan tetapi di zaman sekarang ini ada makanan-makanan dan obat-obatan yang mengandung alkohol meskipun dengan kadar yang sangat sedikit. Kadar sedikit ini adalah kadar yang mustahlakah (terleburkan) dimana barang siapa yang mengonsumsi makanan atau obat-obatan tersebut –yang mengandung alkohol sedikit- maka ia tidaklah mabuk. Lantas bagaimana hukum mengonsumsi makanan tersebut?Dan sebagaimana yang telah kami sebutkan tentang makanan yang diproses dengan ragi, seperti yang terdapat pada roti, ada kandungan sedikit alkoholnya, demikian juga minuman-minuman soda, seperti kola dan yang semisalnya, ada kandungan sedikit alkohonya, dan demikian juga banyak obat-obatan yang tidak lepas dari kandungan alkohol.هذا يقودنا إلى معرفة الحكم الشرعي في الخمر إذا استهلكت في مائع، بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، فما حكم ذلك؟ ما حكم شرب هذا المائع الذي فيه هذه الخمر المستهلكة؟ وهذا ما يسميه بعض العلماء المعاصرين، يسمون هذا بنظرية الاستهلاك، نظرية الاستهلاك معناها: اختلاط العين لغيرها على وجه يفوت الصفات الموجودة فيها والخصائص المقصودة منها بحيث تصير كالهالكة وإن كانت باقية.Permasalahan ini mengantarkan kita untuk mengenal hukum syar’i tentang khomer jika telah terleburkan dalam cairan, dimana jika seseorang meminum banyak cairan ini ia tidak mabuk, apa hukumnya? Apa hukumnya meminum cairan ini yang mengandung khomer yang telah terleburkan tersebut?Ini yang dinamakan oleh sebagian ulama zaman ini dengan istilah “teori istihlaak/terlebur”. Maksud dari istilah ini adalah : Tercampurnya suatu dzat dengan dzat yang lain yang menyebabkan sifat-sifat dan keistimewaan dzat tersebut hilang sehingga jadilah dzat tersebut seperti telah hilang padahal masih ada”وهذا ينطبق على الخمر إذا استهلكت في مائع بحيث لو أكثر الإنسان من شرب هذا المائع لم يسكر، وينطبق كذلك على وقوع نجاسة قليلة في ماء كثير، بحيث لا يظهر بهذه النجاسة أي أثر من لون أو طعم أو رائحة، فهذا تتناول هذه النظرية نظرية الاستهلاك فتمتزج هنا عين خبيثة بعين طيبة، ويكون الغالب للعين الطيبة، بحيث لا يكون هناك أي أثر من لون أو طعم أو ريح، للعين الخبيثةPermasalahan ini seperti permasalahan khomer jika telah terleburkan dalam cairan dimana jika cairan tersebut kalau diminum oleh seseorang dalam jumlah yang banyak maka tidak memabukkan. Seperti juga permasalahan terjatuhnya sedikit najis di air yang banyak, dimana tidak nampak bekas dari najis tersebut, baik warnanya, rasanya, maupun baunya. Maka hal ini mencakup teori “istihlaak”, dimana tercampur dzat yang kotor/najis dengan dzat yang bersih/suci akan tetapi yang dominan adalah dzat yang bersih, sehingga tidak ada sama sekali bekas dzat yang kotor tersebut dari sisi warnanya, rasanya, maupun baunya.وهذه النظرية مقررة في الفقه الإسلامي، ومن أحسن من تكلم عنها شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – وقرر بأن العين الخبيثة إذا استُهلِكت فإنها لا يكون لها حكم.قال – رحمه الله -: الصواب في هذا أن الله حرم الخبائث التي هي الدم والميتة ولحم الخنزير ونحو ذلك، فإذا وقعت هذه في الماء أو غيره واستهلكت لم يبق هناك دم ولا ميتة ولا لحم خنزير أصلا، قال: كما أن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، والخمرة إذا استحالت بنفسها وصارت خلا كانت طاهرة باتفاق العلماءTeori ini telah ditetapkan dalam fikih Islam. Dan diantara yang terbaik membicarakan tentang teori ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Beliau menetapkan bahwasanya dzat yang buruk/najis jika telah terleburkan maka dzat tersebut tidak memiliki hukum.Beliau rahimahullah berkata : “Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwasanya Allah telah mengharamkan perkara-perkara yang najis seperti darah, bangkai, daging babi dan yang semisalnya. Jika perkara-perkara najis ini jatuh/tercampur dengan air atau yang lainnya, lalu terleburkan dan tidak tersisa sama sekali darah, tidak juga bangkai, dan tidak juga daging babi,  sebagaimana jika khomer jika terlebur dalam cairan, maka orang yang meminum cairan tersebut tidaklah sedang meminum khomer, demikian juga jika khomer berubah dengan sendirinya menjadi cuka maka menjadi suci/bersih dengan kesepakatan para ulama”لاحظ هنا شيخ الإسلام ابن تيمية كأنه يتكلم عن مسألة موجودة في زمننا الآن، يقول: إن الخمر إذا استهلكت في المائع لم يكن الشارب لها شاربا للخمر، يعني أنها يُعفى عنها، قال: وهذه الأدهان والألبان والأشربة، وغيرها من الطيبات، والخبيثة قد استهلكت واستحالت فيها أي فلا تحرُم، فكيف يحرم الطيب الذي أباحه الله، ومن الذي قال إنه إذا خالطه الخبيث واستهلك فيه واستحال أنه قد حرُم؟ وليس على ذلك دليل لا من كتاب ولا من سنة ولا إجماع ولا قياس. لاحظ أن شيخ الإسلام ينصر هذا القول بقوة، وهو أن العين الخبيثة إذا استحالت في شيء مباح طاهر فإن هذه العين الخبيثة لا يبقى لها أي أثر ويكون هذا مباحا، ولهذا قال: إنه ليس على القول بالتحريم دليل لا من كتاب ولا من سنة، ولا إجماع ولا قياس.Perhatikan, disini Syaikhul Islam seakan-akan sedang membicarakan permasalahan yang ada di zaman sekarang. Ia berkata, “Jika khomer telah terleburkan dalam cairan maka peminum cairan tersebut tidak sedang meminum khomer”, yaitu khomer tersebut dimaafkan. Ia berkata bahwasanya minyak-minyak ini, susu, dan minuman-minuman, demikian juga cairan-cairan yang suci lainnya jika ada benda buruk/najis yang terleburkan atau berubah dalam cairan-cairan tersebut maka cairan-cairan tersebut tidaklah menjadi haram. Bagaimana diharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan oleh Allah?, siapakah yang mengatakan jika sesuatu yang baik tercampur dengan sesuatu yang haram dan telah terleburkan dan telah berubah dzatnya lantas menjadi haram?, sama sekali tidak ada dalilnya baik dari al-Qur’an, as-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.Perhatikan bahwasanya Syaikhul Islam telah mendukung pendapat ini dengan kuat, yaitu bahwasanya dzat yang najis jika telah terleburkan dalam dzat lain yang halal dan suci sehingga dzat yang najis ini tidak tersisa bekasnya maka dzat lain ini tetap halal. Karenanya beliau berkata bahwasanya pendapat yang menyatakan menjadi haram sama sekali tidak memiliki dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijmak, maupun qiyas.ولهذا قال – صلى الله عليه وسلم – في حديث بئر بُضاعة لما ذُكر له أنه يُلقى فيها الحِيَض ولحوم الكلاب والنتن، قال: المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ وقال في حديث القلتين: إنه إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ وفي اللفظ الآخر: “لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ” وقوله: ” لم يحمل الخبث ” يبين أن تنجيسه بأن يحمل الخبث، أي بأن يكون الخبث فيه محمولا، وذلك يبين أنه مع استحالة الخبث لا ينجس الماء.انتهى كلامه – رحمه الله – منقولا من مجموع الفتاوى مجلد 21، صفحة 501 – 502Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits sumur “budloo’ah” tatkala disebutkan kepada beliau bahwasanya ada kain-kain bekas haid, dan bangkai anjing, serta kotoran-kotoran terlemparkan ke dalam sumur ini maka beliau berkata :المَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ“Air itu suci dan mensucikan dan tidak ternajiskan oleh sesuatupun”Beliau juga berkata pada hadits “qullatain” :إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلًَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ“Jika air telah mencapai 2 qullah (kurang lebih 200 liter-pen) maka tidak mengandung najis”Dalam lafal yang lain لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ “Tidak akan ternajisi oleh sesuatupun”Dan sabda beliau, “Tidak mengandung najis” menjelaskan bahwa penajisan air adalah dengan pengandungan najis, yaitu najis terkandung dalam iar tersebut. Hal ini juga menjelaskan bahwasanya jika najis telah terleburkan (larut dan tidak tersisa bekasnya-pen) maka tidak menajiskan air.(Demikian perkataan Ibnu Taimiyyah dari Majmuu al-Fataawa 21/501-502)فإذًا شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله – يقرر لنا هذه النظرية وهي نظرية الاستهلاك، وبهذا التقرير يتبين أن هذه الكحول إذا كانت مستهلكة في الغذاء أو الدواء بحيث إن الإنسان لو أكثر منها لم يسكر، فإنها حينئذ لا يكون لها أثر، ويكون استخدام ذلك الغذاء والدواء مباحا ولا بأس به ولا يتحرج الإنسان منه البتة. وقد صدر في هذا قرار من مجمع الفقه الإسلامي التابع لرابطة العالم الإسلامي، بشأن الأدوية المشتملة على الكحول، وجاء في القرار: “لا يجوز استعمال الخمرة الصرفة دواء بأي حال من الأحوال لقول النبي – صلى الله عليه وسلم -: إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “.Dengan demikian syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kepada kita tentang teori ini yaitu teori “istihlaak”. Dan dengan pemaparan teori ini maka jelas bahwasanya jika alkohol telah larut/lebur dalam makanan atau obat, dimana jika seseorang mengonsumsi kadar yang banyak tidaklah mabuk, maka alkohol tersebut sudah tidak ada bekas/pengaruhnya, sehingga boleh dan tidak mengapa mengonsumsi makanan dan obat tersebut, dan tidak perlu seseorang merasa berat/ragu-ragu untuk mengonsumsinya.Dan Komite Fikih Islam (Majama’ al-Fiqh al-Islaami) yang menginduk kepada Roobitho al-‘Aaalm al-Islaami telah menerbitkan ketetapan berkaitan dengan obat-obatan yang mengandung alkohol. Dan disebutkan dalam ketetapan tersebut : “Tidak boleh mengonsumsi khomer murni sebagai obat dalam kondisi apapun berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada perkara-perkara yang diharamkan atas kalian”ثانيا: يجوز استعمال الأدوية المشتملة على الكحول بنسب مستهلكة، تقتضيها الصناعة الدوائية التي لا بديل عنها بشرط أن يصفها طبيب عدل، كما يجوز استعمال الكحول مطهرا خارجيا للجروح، وقاتلا للجراثيم، وفي الكريمات والدهون الخارجية، ولاحظ هنا أن استعمالها في الدواء وفي الغذاء لا بد أن يكون بنسب مستهلكة، لكن استعماله في التطهير لا يتقيد ذلك بأن يكون بنسب مستهلكة، ولذلك استعمالها في المطهرات قد يكون بنسبة ليست نسبة مستهلكة، فيجوز ذلك خاصة مع أن الراجح أنها ليست بنجسة، أن الخمر طاهرة وليست بنجسة، وحينئذ لا بأس باستعمالها مطهرا خارجيا للجروح وقاتلا للجراثيم.Kedua : Dibolehkan mengonsumsi obat-obatan yang mengandung alkohol dengan kadar sedikit yang istihlak yang proses pembuatan obat mengharuskan demikian, yang memang tidak ada alternatif lain, dengan syarat dijelaskan sifatnya oleh dokter yang terpercaya.Sebagaimana boleh menggunakan alkohol sebagai pemakain luar untuk pembersih luka dan untuk membunuh kuman-kuman. Demikian juga digunakannya alkohol pada krim-krim, minyak-minyak untuk pemakaian luar.Perhatikan bahwasanya penggunaan alkohol pada obat dan makanan harus dengan kadar yang sedikit (istihlak), adapun penggunaan alkohol pada pemakaian luar maka tidak dipersyaratkan kadar sedikit (istihlak). Karenanya penggunaan alkohol sebagai pembersih luar terkadang kadar alkoholnya bukan kadar istihlak. Hal ini diperbolehkan, terlebih lagi bahwasanya pendapat yang lebih kuat bahwasanya khomer tidaklah najis, sehingga boleh digunakan untuk pemakaian luar sebagai pembersih atau untuk membunuh kuman-kuman.سئل الشيخ محمد بن عثيمين – رحمه الله – عن هذه المسألة قال: دخول الكحول في الأدوية التي لا تشرب أو تؤكل جائز استخدامها، كما صرح ابن تيمية في جواز استخدام النجس في غير الأكل والشرب، مع أن الخمر ليست بنجسة ونجاستها على الصحيح نجاسة معنوية، قال: أما إذا كانت الأدوية تشرب وتؤكل ويؤدي كثيرها إلى الإسكار فقليلها حرام. لاحظ بهذا الشرط إذا كان كثيرها يؤدي إلى الإسكار فقليلها حرام، أما الكحول من الأدوية التي لا يمكن أن يشرب وهو في هذه الحال لا يسكر فلا يضر دخول بعض الكحول في تركيبها، وهذا جائز لأن العلة في التحريم استخدام الخمر كدواء هو في حالة وجود وصف التحريم وهو الإسكار. قال الشيخ – رحمه الله -: وإلا لحرم الخبز والخبز فيه شيء من الكحول في الخميرة.Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya tentang permasalahan ini, maka beliau berkata : “Masuknya alkohol dalam obat-obatan yang tidak diminum atau dimakan maka boleh untuk digunakan, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul islam tentang bolehnya menggunakan najis pada pemakaian yang bukan makan dan minum. Padahal khomer tidaklah najis, dan najisnya –menurut pendapat yang benar- adalah najis maknawi saja.Adapun jika obat dimakan dan diminum dan mengonsumsi obat tersebut dengan banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi kadar sedikit dari obat tersebut juga haram.Perhatikan syarat ini, jika mengonsumsi banyak mengakibatkan mabuk maka mengonsumsi sedikitpun haram.Adapun alkohol dari bagian obat yang tidak menimbulkan mabuk maka tidak mengapa menjadi bagian dari susunan kadar obat. Hal ini diperbolehkan karena ‘illah (sebab) pengharaman adalah penggunaan khomer sebagai obat jika dalam kondisi memiliki sifat pengharaman, yaitu bila memabukkan.Jika tidak demikian, maka tentunya akan diharamkan roti, karena dalam roti ada kadar kecil alkohol dalam ragi.والخلاصة، أن الكحول إذا كانت نسبتها مستهلكة، بحيث إن الإنسان لو أكثر من شرب هذا المائع الذي فيه هذه النسبة المستهلكة، فإنه لا يسكر فإن هذه النسبة من الكحول تكون مغتفرة، يعني أنه لا يترتب عليها أي حكم، ولا يترتب عليها حكم من جهة التحريم، ويجوز ذلك المطعوم أو المشروب ولا يتحرج الإنسان منه.Kesimpulannya jika alkohol kadarnya sangat sedikit (mustahlak) dimana jika seseorang meminum banyak dari cairan yang tercampur khomer tersebut ternyata tidak mabuk maka kadar sedikit campuran alkohol tersebut dimaafkan, yaitu tidak mengakibatkan hukum apapun. Tidak mengakibatkan hukum pengharaman, dan makanan atau minuman tersebut boleh dikonsumsi, dan seseorang tidak perlu keberatan dalam mengonsumsinya.(Sumber : http://islamselect.net/mat/60664, diterjemahkan secara bebas oleh Abu Abdil Muhsin Firanda)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-04-1434 H / 11 Februari 2013 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com 

Ayo Semangat Berdoa !!

Umar bin al-khottob berkata:(أنا لا أحمل همَّ الإجابة ولكن أحمل همَّ الدعاء، فإذا ألهمت الدعاء فإن معه الإجابة)“Aku tidaklah memikul urusan dikabulkannya doa, akan tetapi aku memikul keinginan untuk berdoa. Jika aku diilhamkan untuk berdoa maka pengkabulan akan menyertainya”.Yang jadi masalah adalah malasnya seseorang untuk berdoa….Sungguh berbahagia seorang yg sering mengangkat kedua tangannya dengan penuh kerendahan dan kehinaan, mengakui kelemahannya, berharap dan menangis meminta kepada Robnya, seraya berbaik sangka kepada Robnya bahwa Robnya adalah Maha mendengar dan mengabulkan permohonan hambaNya. 

Ayo Semangat Berdoa !!

Umar bin al-khottob berkata:(أنا لا أحمل همَّ الإجابة ولكن أحمل همَّ الدعاء، فإذا ألهمت الدعاء فإن معه الإجابة)“Aku tidaklah memikul urusan dikabulkannya doa, akan tetapi aku memikul keinginan untuk berdoa. Jika aku diilhamkan untuk berdoa maka pengkabulan akan menyertainya”.Yang jadi masalah adalah malasnya seseorang untuk berdoa….Sungguh berbahagia seorang yg sering mengangkat kedua tangannya dengan penuh kerendahan dan kehinaan, mengakui kelemahannya, berharap dan menangis meminta kepada Robnya, seraya berbaik sangka kepada Robnya bahwa Robnya adalah Maha mendengar dan mengabulkan permohonan hambaNya. 
Umar bin al-khottob berkata:(أنا لا أحمل همَّ الإجابة ولكن أحمل همَّ الدعاء، فإذا ألهمت الدعاء فإن معه الإجابة)“Aku tidaklah memikul urusan dikabulkannya doa, akan tetapi aku memikul keinginan untuk berdoa. Jika aku diilhamkan untuk berdoa maka pengkabulan akan menyertainya”.Yang jadi masalah adalah malasnya seseorang untuk berdoa….Sungguh berbahagia seorang yg sering mengangkat kedua tangannya dengan penuh kerendahan dan kehinaan, mengakui kelemahannya, berharap dan menangis meminta kepada Robnya, seraya berbaik sangka kepada Robnya bahwa Robnya adalah Maha mendengar dan mengabulkan permohonan hambaNya. 


Umar bin al-khottob berkata:(أنا لا أحمل همَّ الإجابة ولكن أحمل همَّ الدعاء، فإذا ألهمت الدعاء فإن معه الإجابة)“Aku tidaklah memikul urusan dikabulkannya doa, akan tetapi aku memikul keinginan untuk berdoa. Jika aku diilhamkan untuk berdoa maka pengkabulan akan menyertainya”.Yang jadi masalah adalah malasnya seseorang untuk berdoa….Sungguh berbahagia seorang yg sering mengangkat kedua tangannya dengan penuh kerendahan dan kehinaan, mengakui kelemahannya, berharap dan menangis meminta kepada Robnya, seraya berbaik sangka kepada Robnya bahwa Robnya adalah Maha mendengar dan mengabulkan permohonan hambaNya. 

Hukum Muslim Merayakan Tahun Baru Imlek

Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama (bahasa Tionghoa: 正月; pinyin: zhēng yuè) di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh 十五冥 元宵节 di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama). Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúxī yang berarti “malam pergantian tahun”. Di Tiongkok, adat dan tradisi wilayah yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek sangat beragam. Namun, kesemuanya banyak berbagi tema umum seperti perjamuan makan malam pada malam Tahun Baru, serta penyulutan kembang api. Meskipun penanggalan Imlek secara tradisional tidak menggunakan nomor tahun malar, penanggalan Tionghoa di luar Tiongkok seringkali dinomori dari pemerintahan Huangdi. Setidaknya sekarang ada tiga tahun berangka 1 yang digunakan oleh berbagai ahli, sehingga pada tahun 2009 masehi “Tahun Tionghoa” dapat japada tahun 4707, 4706, atau 4646. Dirayakan di daerah dengan populasi suku Tionghoa, Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk orang Tionghoa dan memiliki pengaruh pada perayaan tahun baru di tetangga geografis Tiongkok, serta budaya yang dengannya orang Tionghoa berinteraksi meluas. Ini termasuk Korea, Mongolia, Nepal, Bhutan, Vietnam, dan Jepang (sebelum 1873). Di Daratan Tiongkok, Hong Kong, Makau, Taiwan, Singapura, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain atau daerah dengan populasi suku Han yang signifikan, Tahun Baru Imlek juga dirayakan, dan pada berbagai derajat, telah menjadi bagian dari budaya tradisional dari negara-negara tersebut. Di Indonesia, Sejak tahun 1968 s/d 1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Serta melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk di antaranya tahun baru Imlek. Namun, sejak kepemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, kembali mendapatkan kebebasan dalam merayakan tahun baru Imlek, yaitu di mulai pada tahun 2000. Di mana, Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi mencabut Inpres Nomor 14/1967. Serta menggantikannya dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Selanjutnya, baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu Hari Libur Nasional, oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003 hingga saat ini. (Sumber: Wikipedia) Kali ini Rumaysho.com akan menjelaskan hukum merayakan imlek bagi seorang muslim. Masuk Dalam Islam Secara Kaffah Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘ berarti “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir). Artinya di sini, jika suatu kebaikan bukan dari ajaran Islam, maka seorang muslim tidak boleh bercapek-capek melakukan dan memeriahkannya. Karena kita diperintahkan dalam ayat untuk mengikuti seluruh ajaran Islam saja, bukan ajaran di luar Islam. Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas. Islam Hanya Mengenal Dua Hari Raya Besar Dalam Islam, hari raya besar itu cuma dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kalau dikatakan bahwa dua hari raya di atas (Idul Fithri dan Idul Adha) yang lebih baik, maka selain dua hari raya tersebut tidaklah memiliki kebaikan. Termasuk dalam hal ini perayaan yang diadakan oleh sebagian muslim berdarah Tionghoa yaitu perayaan Imlek. Sudah seharusnya setiap muslim mencukupkan dengan ajaran Islam yang ada, tidak perlu membuat perayaan baru selain itu. Karena Islam pun telah dikatakan sempurna, sebagaimana dalam ayat, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Kalau ajaran Islam sudah sempurna, maka tidak perlu ada perayaan baru lagi. Perayaan di luar dua perayaan di atas adalah perayaan Jahiliyah karena yang dimaksud ajaran jahiliyah adalah setiap ajaran yang menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sehingga merayakan perayaan selain perayaan Islam termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِى الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ “Manusia yang dibenci oleh Allah ada tiga: (1) seseorang yang berbuat kerusakan di tanah haram, (2) melakukan ajaran Jahiliyah dalam Islam, dan (3) ingin menumpahkan darah orang lain tanpa jalan yang benar.” (HR. Bukhari no. 6882). Itu Bukan Perayaan Umat Islam Apalagi jika ditelusuri, perayaan Imlek ini bukanlah perayaan kaum muslimin. Sehingga sudah barang tentu, umat Islam tidak perlu merayakan dan memeriahkannya. Tidak perlu juga memeriahkannya dengan pesta kembang api maupun bagi-bagi ampau, begitu pula tidak boleh mengucapkan selamat tahun baru Imlek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud no. 4031 dan Ahmad 2: 92. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Tidak boleh pula seorang muslim bersikap boros pada perayaan non-muslim dengan memeriahkannya melalui pesta kembang api. Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27) Memberi ucapan selamat tahun baru Imlek, ada yang mengucapkan do’a ‘gong he xin xi’ (hormat bahagia menyambut tahun baru) atau ‘gong xi fa cai’ (hormat bahagia berlimpah rejeki) pun terlarang. Hal ini disebabkan karena telah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa mengucapkan selamat atau mendoakan untuk perayaan non-muslim itu haram. Ijma’ adalah satu dalil yang menjadi pegangan. Nukilan ijma’ tersebut dikatakan oleh Ibnul Qayyim, di mana beliau rahimahullah berkata, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal dan selamat tahun baru imlek, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441). Kalau dikatakan para ulama sepakat, maka itu berarti ijma’. Dan umat tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan, sehingga menyelisihi ijma’ itulah yang terkena klaim sesat. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) ulama kaum muslimin. Bersikap toleran bukan berarti membolehkan segala hal yang dapat meruntuhkan akidah seorang muslim. Namun toleran yang benar adalah membiarkan mereka merayakan tanpa perlu loyal (wala’) pada perayaan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik. — Riyadh-KSA, 29 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Tagsloyal non muslim tahun baru

Hukum Muslim Merayakan Tahun Baru Imlek

Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama (bahasa Tionghoa: 正月; pinyin: zhēng yuè) di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh 十五冥 元宵节 di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama). Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúxī yang berarti “malam pergantian tahun”. Di Tiongkok, adat dan tradisi wilayah yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek sangat beragam. Namun, kesemuanya banyak berbagi tema umum seperti perjamuan makan malam pada malam Tahun Baru, serta penyulutan kembang api. Meskipun penanggalan Imlek secara tradisional tidak menggunakan nomor tahun malar, penanggalan Tionghoa di luar Tiongkok seringkali dinomori dari pemerintahan Huangdi. Setidaknya sekarang ada tiga tahun berangka 1 yang digunakan oleh berbagai ahli, sehingga pada tahun 2009 masehi “Tahun Tionghoa” dapat japada tahun 4707, 4706, atau 4646. Dirayakan di daerah dengan populasi suku Tionghoa, Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk orang Tionghoa dan memiliki pengaruh pada perayaan tahun baru di tetangga geografis Tiongkok, serta budaya yang dengannya orang Tionghoa berinteraksi meluas. Ini termasuk Korea, Mongolia, Nepal, Bhutan, Vietnam, dan Jepang (sebelum 1873). Di Daratan Tiongkok, Hong Kong, Makau, Taiwan, Singapura, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain atau daerah dengan populasi suku Han yang signifikan, Tahun Baru Imlek juga dirayakan, dan pada berbagai derajat, telah menjadi bagian dari budaya tradisional dari negara-negara tersebut. Di Indonesia, Sejak tahun 1968 s/d 1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Serta melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk di antaranya tahun baru Imlek. Namun, sejak kepemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, kembali mendapatkan kebebasan dalam merayakan tahun baru Imlek, yaitu di mulai pada tahun 2000. Di mana, Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi mencabut Inpres Nomor 14/1967. Serta menggantikannya dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Selanjutnya, baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu Hari Libur Nasional, oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003 hingga saat ini. (Sumber: Wikipedia) Kali ini Rumaysho.com akan menjelaskan hukum merayakan imlek bagi seorang muslim. Masuk Dalam Islam Secara Kaffah Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘ berarti “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir). Artinya di sini, jika suatu kebaikan bukan dari ajaran Islam, maka seorang muslim tidak boleh bercapek-capek melakukan dan memeriahkannya. Karena kita diperintahkan dalam ayat untuk mengikuti seluruh ajaran Islam saja, bukan ajaran di luar Islam. Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas. Islam Hanya Mengenal Dua Hari Raya Besar Dalam Islam, hari raya besar itu cuma dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kalau dikatakan bahwa dua hari raya di atas (Idul Fithri dan Idul Adha) yang lebih baik, maka selain dua hari raya tersebut tidaklah memiliki kebaikan. Termasuk dalam hal ini perayaan yang diadakan oleh sebagian muslim berdarah Tionghoa yaitu perayaan Imlek. Sudah seharusnya setiap muslim mencukupkan dengan ajaran Islam yang ada, tidak perlu membuat perayaan baru selain itu. Karena Islam pun telah dikatakan sempurna, sebagaimana dalam ayat, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Kalau ajaran Islam sudah sempurna, maka tidak perlu ada perayaan baru lagi. Perayaan di luar dua perayaan di atas adalah perayaan Jahiliyah karena yang dimaksud ajaran jahiliyah adalah setiap ajaran yang menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sehingga merayakan perayaan selain perayaan Islam termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِى الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ “Manusia yang dibenci oleh Allah ada tiga: (1) seseorang yang berbuat kerusakan di tanah haram, (2) melakukan ajaran Jahiliyah dalam Islam, dan (3) ingin menumpahkan darah orang lain tanpa jalan yang benar.” (HR. Bukhari no. 6882). Itu Bukan Perayaan Umat Islam Apalagi jika ditelusuri, perayaan Imlek ini bukanlah perayaan kaum muslimin. Sehingga sudah barang tentu, umat Islam tidak perlu merayakan dan memeriahkannya. Tidak perlu juga memeriahkannya dengan pesta kembang api maupun bagi-bagi ampau, begitu pula tidak boleh mengucapkan selamat tahun baru Imlek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud no. 4031 dan Ahmad 2: 92. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Tidak boleh pula seorang muslim bersikap boros pada perayaan non-muslim dengan memeriahkannya melalui pesta kembang api. Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27) Memberi ucapan selamat tahun baru Imlek, ada yang mengucapkan do’a ‘gong he xin xi’ (hormat bahagia menyambut tahun baru) atau ‘gong xi fa cai’ (hormat bahagia berlimpah rejeki) pun terlarang. Hal ini disebabkan karena telah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa mengucapkan selamat atau mendoakan untuk perayaan non-muslim itu haram. Ijma’ adalah satu dalil yang menjadi pegangan. Nukilan ijma’ tersebut dikatakan oleh Ibnul Qayyim, di mana beliau rahimahullah berkata, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal dan selamat tahun baru imlek, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441). Kalau dikatakan para ulama sepakat, maka itu berarti ijma’. Dan umat tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan, sehingga menyelisihi ijma’ itulah yang terkena klaim sesat. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) ulama kaum muslimin. Bersikap toleran bukan berarti membolehkan segala hal yang dapat meruntuhkan akidah seorang muslim. Namun toleran yang benar adalah membiarkan mereka merayakan tanpa perlu loyal (wala’) pada perayaan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik. — Riyadh-KSA, 29 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Tagsloyal non muslim tahun baru
Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama (bahasa Tionghoa: 正月; pinyin: zhēng yuè) di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh 十五冥 元宵节 di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama). Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúxī yang berarti “malam pergantian tahun”. Di Tiongkok, adat dan tradisi wilayah yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek sangat beragam. Namun, kesemuanya banyak berbagi tema umum seperti perjamuan makan malam pada malam Tahun Baru, serta penyulutan kembang api. Meskipun penanggalan Imlek secara tradisional tidak menggunakan nomor tahun malar, penanggalan Tionghoa di luar Tiongkok seringkali dinomori dari pemerintahan Huangdi. Setidaknya sekarang ada tiga tahun berangka 1 yang digunakan oleh berbagai ahli, sehingga pada tahun 2009 masehi “Tahun Tionghoa” dapat japada tahun 4707, 4706, atau 4646. Dirayakan di daerah dengan populasi suku Tionghoa, Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk orang Tionghoa dan memiliki pengaruh pada perayaan tahun baru di tetangga geografis Tiongkok, serta budaya yang dengannya orang Tionghoa berinteraksi meluas. Ini termasuk Korea, Mongolia, Nepal, Bhutan, Vietnam, dan Jepang (sebelum 1873). Di Daratan Tiongkok, Hong Kong, Makau, Taiwan, Singapura, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain atau daerah dengan populasi suku Han yang signifikan, Tahun Baru Imlek juga dirayakan, dan pada berbagai derajat, telah menjadi bagian dari budaya tradisional dari negara-negara tersebut. Di Indonesia, Sejak tahun 1968 s/d 1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Serta melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk di antaranya tahun baru Imlek. Namun, sejak kepemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, kembali mendapatkan kebebasan dalam merayakan tahun baru Imlek, yaitu di mulai pada tahun 2000. Di mana, Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi mencabut Inpres Nomor 14/1967. Serta menggantikannya dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Selanjutnya, baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu Hari Libur Nasional, oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003 hingga saat ini. (Sumber: Wikipedia) Kali ini Rumaysho.com akan menjelaskan hukum merayakan imlek bagi seorang muslim. Masuk Dalam Islam Secara Kaffah Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘ berarti “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir). Artinya di sini, jika suatu kebaikan bukan dari ajaran Islam, maka seorang muslim tidak boleh bercapek-capek melakukan dan memeriahkannya. Karena kita diperintahkan dalam ayat untuk mengikuti seluruh ajaran Islam saja, bukan ajaran di luar Islam. Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas. Islam Hanya Mengenal Dua Hari Raya Besar Dalam Islam, hari raya besar itu cuma dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kalau dikatakan bahwa dua hari raya di atas (Idul Fithri dan Idul Adha) yang lebih baik, maka selain dua hari raya tersebut tidaklah memiliki kebaikan. Termasuk dalam hal ini perayaan yang diadakan oleh sebagian muslim berdarah Tionghoa yaitu perayaan Imlek. Sudah seharusnya setiap muslim mencukupkan dengan ajaran Islam yang ada, tidak perlu membuat perayaan baru selain itu. Karena Islam pun telah dikatakan sempurna, sebagaimana dalam ayat, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Kalau ajaran Islam sudah sempurna, maka tidak perlu ada perayaan baru lagi. Perayaan di luar dua perayaan di atas adalah perayaan Jahiliyah karena yang dimaksud ajaran jahiliyah adalah setiap ajaran yang menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sehingga merayakan perayaan selain perayaan Islam termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِى الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ “Manusia yang dibenci oleh Allah ada tiga: (1) seseorang yang berbuat kerusakan di tanah haram, (2) melakukan ajaran Jahiliyah dalam Islam, dan (3) ingin menumpahkan darah orang lain tanpa jalan yang benar.” (HR. Bukhari no. 6882). Itu Bukan Perayaan Umat Islam Apalagi jika ditelusuri, perayaan Imlek ini bukanlah perayaan kaum muslimin. Sehingga sudah barang tentu, umat Islam tidak perlu merayakan dan memeriahkannya. Tidak perlu juga memeriahkannya dengan pesta kembang api maupun bagi-bagi ampau, begitu pula tidak boleh mengucapkan selamat tahun baru Imlek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud no. 4031 dan Ahmad 2: 92. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Tidak boleh pula seorang muslim bersikap boros pada perayaan non-muslim dengan memeriahkannya melalui pesta kembang api. Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27) Memberi ucapan selamat tahun baru Imlek, ada yang mengucapkan do’a ‘gong he xin xi’ (hormat bahagia menyambut tahun baru) atau ‘gong xi fa cai’ (hormat bahagia berlimpah rejeki) pun terlarang. Hal ini disebabkan karena telah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa mengucapkan selamat atau mendoakan untuk perayaan non-muslim itu haram. Ijma’ adalah satu dalil yang menjadi pegangan. Nukilan ijma’ tersebut dikatakan oleh Ibnul Qayyim, di mana beliau rahimahullah berkata, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal dan selamat tahun baru imlek, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441). Kalau dikatakan para ulama sepakat, maka itu berarti ijma’. Dan umat tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan, sehingga menyelisihi ijma’ itulah yang terkena klaim sesat. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) ulama kaum muslimin. Bersikap toleran bukan berarti membolehkan segala hal yang dapat meruntuhkan akidah seorang muslim. Namun toleran yang benar adalah membiarkan mereka merayakan tanpa perlu loyal (wala’) pada perayaan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik. — Riyadh-KSA, 29 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Tagsloyal non muslim tahun baru


Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa. Perayaan tahun baru imlek dimulai di hari pertama bulan pertama (bahasa Tionghoa: 正月; pinyin: zhēng yuè) di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh 十五冥 元宵节 di tanggal kelima belas (pada saat bulan purnama). Malam tahun baru imlek dikenal sebagai Chúxī yang berarti “malam pergantian tahun”. Di Tiongkok, adat dan tradisi wilayah yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek sangat beragam. Namun, kesemuanya banyak berbagi tema umum seperti perjamuan makan malam pada malam Tahun Baru, serta penyulutan kembang api. Meskipun penanggalan Imlek secara tradisional tidak menggunakan nomor tahun malar, penanggalan Tionghoa di luar Tiongkok seringkali dinomori dari pemerintahan Huangdi. Setidaknya sekarang ada tiga tahun berangka 1 yang digunakan oleh berbagai ahli, sehingga pada tahun 2009 masehi “Tahun Tionghoa” dapat japada tahun 4707, 4706, atau 4646. Dirayakan di daerah dengan populasi suku Tionghoa, Tahun Baru Imlek dianggap sebagai hari libur besar untuk orang Tionghoa dan memiliki pengaruh pada perayaan tahun baru di tetangga geografis Tiongkok, serta budaya yang dengannya orang Tionghoa berinteraksi meluas. Ini termasuk Korea, Mongolia, Nepal, Bhutan, Vietnam, dan Jepang (sebelum 1873). Di Daratan Tiongkok, Hong Kong, Makau, Taiwan, Singapura, Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain atau daerah dengan populasi suku Han yang signifikan, Tahun Baru Imlek juga dirayakan, dan pada berbagai derajat, telah menjadi bagian dari budaya tradisional dari negara-negara tersebut. Di Indonesia, Sejak tahun 1968 s/d 1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang untuk dirayakan di depan umum. Hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Serta melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk di antaranya tahun baru Imlek. Namun, sejak kepemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, kembali mendapatkan kebebasan dalam merayakan tahun baru Imlek, yaitu di mulai pada tahun 2000. Di mana, Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi mencabut Inpres Nomor 14/1967. Serta menggantikannya dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Selanjutnya, baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu Hari Libur Nasional, oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003 hingga saat ini. (Sumber: Wikipedia) Kali ini Rumaysho.com akan menjelaskan hukum merayakan imlek bagi seorang muslim. Masuk Dalam Islam Secara Kaffah Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208). Kata Mujahid, maksud ‘masuklah dalam Islam secara keseluruhan‘ berarti “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebaikan.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir). Artinya di sini, jika suatu kebaikan bukan dari ajaran Islam, maka seorang muslim tidak boleh bercapek-capek melakukan dan memeriahkannya. Karena kita diperintahkan dalam ayat untuk mengikuti seluruh ajaran Islam saja, bukan ajaran di luar Islam. Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas. Islam Hanya Mengenal Dua Hari Raya Besar Dalam Islam, hari raya besar itu cuma dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fithri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ « قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr)” (HR. An Nasai no. 1556 dan Ahmad 3: 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Kalau dikatakan bahwa dua hari raya di atas (Idul Fithri dan Idul Adha) yang lebih baik, maka selain dua hari raya tersebut tidaklah memiliki kebaikan. Termasuk dalam hal ini perayaan yang diadakan oleh sebagian muslim berdarah Tionghoa yaitu perayaan Imlek. Sudah seharusnya setiap muslim mencukupkan dengan ajaran Islam yang ada, tidak perlu membuat perayaan baru selain itu. Karena Islam pun telah dikatakan sempurna, sebagaimana dalam ayat, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3). Kalau ajaran Islam sudah sempurna, maka tidak perlu ada perayaan baru lagi. Perayaan di luar dua perayaan di atas adalah perayaan Jahiliyah karena yang dimaksud ajaran jahiliyah adalah setiap ajaran yang menyelisihi ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sehingga merayakan perayaan selain perayaan Islam termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ ثَلاَثَةٌ مُلْحِدٌ فِى الْحَرَمِ ، وَمُبْتَغٍ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ “Manusia yang dibenci oleh Allah ada tiga: (1) seseorang yang berbuat kerusakan di tanah haram, (2) melakukan ajaran Jahiliyah dalam Islam, dan (3) ingin menumpahkan darah orang lain tanpa jalan yang benar.” (HR. Bukhari no. 6882). Itu Bukan Perayaan Umat Islam Apalagi jika ditelusuri, perayaan Imlek ini bukanlah perayaan kaum muslimin. Sehingga sudah barang tentu, umat Islam tidak perlu merayakan dan memeriahkannya. Tidak perlu juga memeriahkannya dengan pesta kembang api maupun bagi-bagi ampau, begitu pula tidak boleh mengucapkan selamat tahun baru Imlek. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud no. 4031 dan Ahmad 2: 92. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Tidak boleh pula seorang muslim bersikap boros pada perayaan non-muslim dengan memeriahkannya melalui pesta kembang api. Allah Ta’ala berfirman, وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27) Memberi ucapan selamat tahun baru Imlek, ada yang mengucapkan do’a ‘gong he xin xi’ (hormat bahagia menyambut tahun baru) atau ‘gong xi fa cai’ (hormat bahagia berlimpah rejeki) pun terlarang. Hal ini disebabkan karena telah ada klaim ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa mengucapkan selamat atau mendoakan untuk perayaan non-muslim itu haram. Ijma’ adalah satu dalil yang menjadi pegangan. Nukilan ijma’ tersebut dikatakan oleh Ibnul Qayyim, di mana beliau rahimahullah berkata, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول: عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal dan selamat tahun baru imlek, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 441). Kalau dikatakan para ulama sepakat, maka itu berarti ijma’. Dan umat tidak mungkin bersepakat dalam kesesatan, sehingga menyelisihi ijma’ itulah yang terkena klaim sesat. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”(QS. An Nisa’: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ (kesepakatan) ulama kaum muslimin. Bersikap toleran bukan berarti membolehkan segala hal yang dapat meruntuhkan akidah seorang muslim. Namun toleran yang benar adalah membiarkan mereka merayakan tanpa perlu loyal (wala’) pada perayaan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik. — Riyadh-KSA, 29 Rabi’ul Awwal 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Muslim.Or.Id, dipublish ulang oleh Rumaysho.com Tagsloyal non muslim tahun baru

Kuasai Fikih Madzhab Syafi’i

Cara mudah mempelajari fikih adalah dengan mempelajarinya melalui fikih madzhab. Bahkan yang terbaik adalah mempelajari fikih madzhab di negeri masing-masing, seperti fikih Syafi’i untuk di negeri kita. Jika cara ini yang ditempuh, maka akan mudah bagi kita untuk mengajarkan fikih di tengah-tengah masyarakat dan tidak terlalu berseberangan. Namun bukan berarti kita mesti fanatik, tidak demikian. Yang benar kita ambil ketika bersesuaian dengan dalil dan yang berseberangan dengan dalil, kita tinggalkan. Ketika ada yang menanyakan pada Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai kitab fikih apa yang pantas diajarkan di negerinya, sedangkan masyarakatnya bermadzhab Maliki. Syaikh hafizhohullah menjawab, ajarkan fikih Maliki, sesuai fikih yang berlaku di tengah-tengah mereka. Demikian disampaikan secara makna dari Kajian Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan, ketika membahas kitab Umdatul Fiqh 23/03/1434 H di Jami Mat’ab Malaz Riyadh KSA. Kami pun mendapatkan nasehat yang sama dari Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi, ulama yang terkenal dengan banyaknya sanad sampai dikatakan ia punya 1000 guru, beliau nasehatkan untuk menghafalkan berbagai kitab matan di dalamnya terdapat matan akidah, tauhid, ushul fikih, ushul hadits dan ushul tafsir. Beliau punya list (daftar) kitab-kitab yang sebaiknya dihafal. Padahal beliau adalah ulama Hambali, namun beliau katakan di catatan kaki, untuk kitab fikih disesuaikan dengan madzhab di negeri masing-masing. [Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi di Masjid Nabawi selama 8 hari, 5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H] Ini berarti di negeri kita yang sudah ma’ruf dengan madzhab Syafi’i, maka sebaiknya yang dihafalkan dan diajarkan adalah fikih Syafi’i. Tidak usah pelajari yang tebal-tebal dahulu (seperti Al Umm dan Al Muhaddzab karya Asy Syairozi atau Syarh Al Muhaddzab karya Imam Nawawi yang dilanjutkan As Subkiy dan Syaikh Muhammad Al Bakhit), kuasai terlebih dahulu yang ringkas-ringkas (matan) mulai dari matan Abi Syuja’ dan matan Syafinatun Najah. Namun dengan catatan dibaca di depan guru yang lebih memahaminya. Setelah dua kitab tadi, baca kitab lanjutan seperti Fathul Qorib, Al Iqna’ dan Kifayatul Akhyar yang merupakan penjelasan dari kitab Matan Abi Syuja’. Dengan mengambil cara seperti ini, maka kita akan mudah memahami fikih masyarakat sekitar kita. Kita menganjurkan mempelajari fikih madzhab Syafi’i bukan berarti kita ingin taklid buta, namun sebagai jalan untuk belajar. Yang keliru dari madzhab tersebut, tinggal diluruskan. Inilah yang ditempuh oleh para ulama, mereka beranjak dari mempelajari fikih madzhab di negerinya, sebagaimana praktek di Kerajaan Saudi Arabia. Lihat saja Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, dan juga saat ini Syaikhuna Sholih Al Fauzan (yang sedang mengajarkan fikih Al Muntaqo karya Jadd Ibnu Taimiyah dan Umdatul Fiqh karya Ibnu Qudamah), ulama-ulama besar dan senior seperti ini menganjurkan mempelajari fikih madzhab seperti itu. Maka ini juga nasehat untuk para da’i Ahlus Sunnah di negeri kita agar bisa memperhatikan hal ini.   Namun bagi yang mempelajari fikih madzhab, harus memperhatikan rambu dalam bermadzhab: Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: 1- Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. 2- Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. 3- Membela madzhab secara over-dosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. 4- Mendudukkan imam madzhab seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [1]. (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503) Semoga Allah memberikan taufik dan kemudahan bagi kita untuk mempelajari ilmu diin ini karena kebahagiaan di dunia dan akhirat hanya diraih melalui ilmu agama. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca pula artikel menarik di Rumaysho.com: Wajibkah Kita Bermadzhab? — Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com   [1] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 121)   Tagsfanatik madzhab

Kuasai Fikih Madzhab Syafi’i

Cara mudah mempelajari fikih adalah dengan mempelajarinya melalui fikih madzhab. Bahkan yang terbaik adalah mempelajari fikih madzhab di negeri masing-masing, seperti fikih Syafi’i untuk di negeri kita. Jika cara ini yang ditempuh, maka akan mudah bagi kita untuk mengajarkan fikih di tengah-tengah masyarakat dan tidak terlalu berseberangan. Namun bukan berarti kita mesti fanatik, tidak demikian. Yang benar kita ambil ketika bersesuaian dengan dalil dan yang berseberangan dengan dalil, kita tinggalkan. Ketika ada yang menanyakan pada Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai kitab fikih apa yang pantas diajarkan di negerinya, sedangkan masyarakatnya bermadzhab Maliki. Syaikh hafizhohullah menjawab, ajarkan fikih Maliki, sesuai fikih yang berlaku di tengah-tengah mereka. Demikian disampaikan secara makna dari Kajian Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan, ketika membahas kitab Umdatul Fiqh 23/03/1434 H di Jami Mat’ab Malaz Riyadh KSA. Kami pun mendapatkan nasehat yang sama dari Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi, ulama yang terkenal dengan banyaknya sanad sampai dikatakan ia punya 1000 guru, beliau nasehatkan untuk menghafalkan berbagai kitab matan di dalamnya terdapat matan akidah, tauhid, ushul fikih, ushul hadits dan ushul tafsir. Beliau punya list (daftar) kitab-kitab yang sebaiknya dihafal. Padahal beliau adalah ulama Hambali, namun beliau katakan di catatan kaki, untuk kitab fikih disesuaikan dengan madzhab di negeri masing-masing. [Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi di Masjid Nabawi selama 8 hari, 5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H] Ini berarti di negeri kita yang sudah ma’ruf dengan madzhab Syafi’i, maka sebaiknya yang dihafalkan dan diajarkan adalah fikih Syafi’i. Tidak usah pelajari yang tebal-tebal dahulu (seperti Al Umm dan Al Muhaddzab karya Asy Syairozi atau Syarh Al Muhaddzab karya Imam Nawawi yang dilanjutkan As Subkiy dan Syaikh Muhammad Al Bakhit), kuasai terlebih dahulu yang ringkas-ringkas (matan) mulai dari matan Abi Syuja’ dan matan Syafinatun Najah. Namun dengan catatan dibaca di depan guru yang lebih memahaminya. Setelah dua kitab tadi, baca kitab lanjutan seperti Fathul Qorib, Al Iqna’ dan Kifayatul Akhyar yang merupakan penjelasan dari kitab Matan Abi Syuja’. Dengan mengambil cara seperti ini, maka kita akan mudah memahami fikih masyarakat sekitar kita. Kita menganjurkan mempelajari fikih madzhab Syafi’i bukan berarti kita ingin taklid buta, namun sebagai jalan untuk belajar. Yang keliru dari madzhab tersebut, tinggal diluruskan. Inilah yang ditempuh oleh para ulama, mereka beranjak dari mempelajari fikih madzhab di negerinya, sebagaimana praktek di Kerajaan Saudi Arabia. Lihat saja Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, dan juga saat ini Syaikhuna Sholih Al Fauzan (yang sedang mengajarkan fikih Al Muntaqo karya Jadd Ibnu Taimiyah dan Umdatul Fiqh karya Ibnu Qudamah), ulama-ulama besar dan senior seperti ini menganjurkan mempelajari fikih madzhab seperti itu. Maka ini juga nasehat untuk para da’i Ahlus Sunnah di negeri kita agar bisa memperhatikan hal ini.   Namun bagi yang mempelajari fikih madzhab, harus memperhatikan rambu dalam bermadzhab: Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: 1- Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. 2- Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. 3- Membela madzhab secara over-dosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. 4- Mendudukkan imam madzhab seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [1]. (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503) Semoga Allah memberikan taufik dan kemudahan bagi kita untuk mempelajari ilmu diin ini karena kebahagiaan di dunia dan akhirat hanya diraih melalui ilmu agama. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca pula artikel menarik di Rumaysho.com: Wajibkah Kita Bermadzhab? — Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com   [1] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 121)   Tagsfanatik madzhab
Cara mudah mempelajari fikih adalah dengan mempelajarinya melalui fikih madzhab. Bahkan yang terbaik adalah mempelajari fikih madzhab di negeri masing-masing, seperti fikih Syafi’i untuk di negeri kita. Jika cara ini yang ditempuh, maka akan mudah bagi kita untuk mengajarkan fikih di tengah-tengah masyarakat dan tidak terlalu berseberangan. Namun bukan berarti kita mesti fanatik, tidak demikian. Yang benar kita ambil ketika bersesuaian dengan dalil dan yang berseberangan dengan dalil, kita tinggalkan. Ketika ada yang menanyakan pada Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai kitab fikih apa yang pantas diajarkan di negerinya, sedangkan masyarakatnya bermadzhab Maliki. Syaikh hafizhohullah menjawab, ajarkan fikih Maliki, sesuai fikih yang berlaku di tengah-tengah mereka. Demikian disampaikan secara makna dari Kajian Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan, ketika membahas kitab Umdatul Fiqh 23/03/1434 H di Jami Mat’ab Malaz Riyadh KSA. Kami pun mendapatkan nasehat yang sama dari Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi, ulama yang terkenal dengan banyaknya sanad sampai dikatakan ia punya 1000 guru, beliau nasehatkan untuk menghafalkan berbagai kitab matan di dalamnya terdapat matan akidah, tauhid, ushul fikih, ushul hadits dan ushul tafsir. Beliau punya list (daftar) kitab-kitab yang sebaiknya dihafal. Padahal beliau adalah ulama Hambali, namun beliau katakan di catatan kaki, untuk kitab fikih disesuaikan dengan madzhab di negeri masing-masing. [Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi di Masjid Nabawi selama 8 hari, 5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H] Ini berarti di negeri kita yang sudah ma’ruf dengan madzhab Syafi’i, maka sebaiknya yang dihafalkan dan diajarkan adalah fikih Syafi’i. Tidak usah pelajari yang tebal-tebal dahulu (seperti Al Umm dan Al Muhaddzab karya Asy Syairozi atau Syarh Al Muhaddzab karya Imam Nawawi yang dilanjutkan As Subkiy dan Syaikh Muhammad Al Bakhit), kuasai terlebih dahulu yang ringkas-ringkas (matan) mulai dari matan Abi Syuja’ dan matan Syafinatun Najah. Namun dengan catatan dibaca di depan guru yang lebih memahaminya. Setelah dua kitab tadi, baca kitab lanjutan seperti Fathul Qorib, Al Iqna’ dan Kifayatul Akhyar yang merupakan penjelasan dari kitab Matan Abi Syuja’. Dengan mengambil cara seperti ini, maka kita akan mudah memahami fikih masyarakat sekitar kita. Kita menganjurkan mempelajari fikih madzhab Syafi’i bukan berarti kita ingin taklid buta, namun sebagai jalan untuk belajar. Yang keliru dari madzhab tersebut, tinggal diluruskan. Inilah yang ditempuh oleh para ulama, mereka beranjak dari mempelajari fikih madzhab di negerinya, sebagaimana praktek di Kerajaan Saudi Arabia. Lihat saja Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, dan juga saat ini Syaikhuna Sholih Al Fauzan (yang sedang mengajarkan fikih Al Muntaqo karya Jadd Ibnu Taimiyah dan Umdatul Fiqh karya Ibnu Qudamah), ulama-ulama besar dan senior seperti ini menganjurkan mempelajari fikih madzhab seperti itu. Maka ini juga nasehat untuk para da’i Ahlus Sunnah di negeri kita agar bisa memperhatikan hal ini.   Namun bagi yang mempelajari fikih madzhab, harus memperhatikan rambu dalam bermadzhab: Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: 1- Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. 2- Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. 3- Membela madzhab secara over-dosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. 4- Mendudukkan imam madzhab seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [1]. (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503) Semoga Allah memberikan taufik dan kemudahan bagi kita untuk mempelajari ilmu diin ini karena kebahagiaan di dunia dan akhirat hanya diraih melalui ilmu agama. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca pula artikel menarik di Rumaysho.com: Wajibkah Kita Bermadzhab? — Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com   [1] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 121)   Tagsfanatik madzhab


Cara mudah mempelajari fikih adalah dengan mempelajarinya melalui fikih madzhab. Bahkan yang terbaik adalah mempelajari fikih madzhab di negeri masing-masing, seperti fikih Syafi’i untuk di negeri kita. Jika cara ini yang ditempuh, maka akan mudah bagi kita untuk mengajarkan fikih di tengah-tengah masyarakat dan tidak terlalu berseberangan. Namun bukan berarti kita mesti fanatik, tidak demikian. Yang benar kita ambil ketika bersesuaian dengan dalil dan yang berseberangan dengan dalil, kita tinggalkan. Ketika ada yang menanyakan pada Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai kitab fikih apa yang pantas diajarkan di negerinya, sedangkan masyarakatnya bermadzhab Maliki. Syaikh hafizhohullah menjawab, ajarkan fikih Maliki, sesuai fikih yang berlaku di tengah-tengah mereka. Demikian disampaikan secara makna dari Kajian Syaikhuna, Syaikh Sholih Al Fauzan, ketika membahas kitab Umdatul Fiqh 23/03/1434 H di Jami Mat’ab Malaz Riyadh KSA. Kami pun mendapatkan nasehat yang sama dari Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi, ulama yang terkenal dengan banyaknya sanad sampai dikatakan ia punya 1000 guru, beliau nasehatkan untuk menghafalkan berbagai kitab matan di dalamnya terdapat matan akidah, tauhid, ushul fikih, ushul hadits dan ushul tafsir. Beliau punya list (daftar) kitab-kitab yang sebaiknya dihafal. Padahal beliau adalah ulama Hambali, namun beliau katakan di catatan kaki, untuk kitab fikih disesuaikan dengan madzhab di negeri masing-masing. [Dauroh Muhimmatul ‘Ilmi di Masjid Nabawi selama 8 hari, 5-12 Rabi’ul Awwal 1434 H] Ini berarti di negeri kita yang sudah ma’ruf dengan madzhab Syafi’i, maka sebaiknya yang dihafalkan dan diajarkan adalah fikih Syafi’i. Tidak usah pelajari yang tebal-tebal dahulu (seperti Al Umm dan Al Muhaddzab karya Asy Syairozi atau Syarh Al Muhaddzab karya Imam Nawawi yang dilanjutkan As Subkiy dan Syaikh Muhammad Al Bakhit), kuasai terlebih dahulu yang ringkas-ringkas (matan) mulai dari matan Abi Syuja’ dan matan Syafinatun Najah. Namun dengan catatan dibaca di depan guru yang lebih memahaminya. Setelah dua kitab tadi, baca kitab lanjutan seperti Fathul Qorib, Al Iqna’ dan Kifayatul Akhyar yang merupakan penjelasan dari kitab Matan Abi Syuja’. Dengan mengambil cara seperti ini, maka kita akan mudah memahami fikih masyarakat sekitar kita. Kita menganjurkan mempelajari fikih madzhab Syafi’i bukan berarti kita ingin taklid buta, namun sebagai jalan untuk belajar. Yang keliru dari madzhab tersebut, tinggal diluruskan. Inilah yang ditempuh oleh para ulama, mereka beranjak dari mempelajari fikih madzhab di negerinya, sebagaimana praktek di Kerajaan Saudi Arabia. Lihat saja Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, dan juga saat ini Syaikhuna Sholih Al Fauzan (yang sedang mengajarkan fikih Al Muntaqo karya Jadd Ibnu Taimiyah dan Umdatul Fiqh karya Ibnu Qudamah), ulama-ulama besar dan senior seperti ini menganjurkan mempelajari fikih madzhab seperti itu. Maka ini juga nasehat untuk para da’i Ahlus Sunnah di negeri kita agar bisa memperhatikan hal ini.   Namun bagi yang mempelajari fikih madzhab, harus memperhatikan rambu dalam bermadzhab: Rambu pertama: Harus diyakini bahwa madzhab tersebut bukan dijadikan sarana kawan dan musuh sehingga bisa memecah belah persatuan kaum muslimin. Jadi tidak boleh seseorang berprinsip jika orang lain tidak mengikuti madzhab ini, maka ia musuh kami dan jika semadzhab, maka ia adalah kawan kami. Sifat dari pengikut hawa nafsu (ahlu bid’ah) berprinsip bahwa satu person dijadikan sebagai tolak ukur teman dan lawan. Sedangkan Ahlus Sunnah berprinsip bahwa yang dijadikan standar wala’ dan baro’ (kawan dan lawan) hanya dengan mengikuti Al Quran dan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta ijma’ (konsensus) para ulama kaum muslimin. Rambu kedua: Tidak boleh seseorang meyakini bahwa setiap muslim wajib mengikuti imam tertentu dan tidak boleh mengikuti imam lainnya. Jika ada yang meyakini demikian, dialah orang yang jahil. Namun orang awam boleh baginya mengikuti orang tertentu, akan tetapi tidak ditentukan bahwa yang diikuti mesti Muhammad, ‘Amr atau yang lainnya. Rambu ketiga: Imam yang diikuti madzhabnya tersebut harus diyakini bahwa ia hanya diaati karena ia menyampaikan maksud dari agama dan syari’at Allah. Sedangkan yang mutlak ditaati adalah Allah dan Rasul-Nya. Maka tidak boleh seseorang mengambil pendapat imam tersebut karena itu adalah pendapat imamnya. Akan tetapi yang harus jadi prinsipnya adalah dia mengambil pendapat imam tersebut karena itu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rambut keempat: Menjaga diri agar tidak terjatuh pada hal-hal yang terlarang sebagaimana yang dialami para pengikut madzhab di antaranya: 1- Fanatik buta dan memecah persatuan kaum muslimin. 2- Berpaling dari Al Qur’an dan As Sunnah karena yang diagungkan adalah perkataan imam madzhab. 3- Membela madzhab secara over-dosis bahkan sampai menggunakan hadits-hadits dhoif agar orang lain mengikuti madzhabnya. 4- Mendudukkan imam madzhab seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [1]. (Lihat Ma’alim Ushul Fiqh, hal. 501-503) Semoga Allah memberikan taufik dan kemudahan bagi kita untuk mempelajari ilmu diin ini karena kebahagiaan di dunia dan akhirat hanya diraih melalui ilmu agama. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca pula artikel menarik di Rumaysho.com: Wajibkah Kita Bermadzhab? — Riyadh-KSA, 20 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com   [1] Ibnu Taimiyah mengatakan, أَمَّا وُجُوبُ اتِّبَاعِ الْقَائِلِ فِي كُلِّ مَا يَقُولُهُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرِ دَلِيلٍ يَدُلُّ عَلَى صِحَّةِ مَا يَقُولُ فَلَيْسَ بِصَحِيحِ ؛ بَلْ هَذِهِ الْمَرْتَبَةُ هِيَ ” مَرْتَبَةُ الرَّسُولِ ” الَّتِي لَا تَصْلُحُ إلَّا لَهُ “Adapun menyatakan bahwa wajib mengikuti seseorang dalam setiap perkataannya tanpa menyebutkan dalil mengenai benarnya apa yang ia ucapkan, maka ini adalah sesuatu yang tidak tepat. Menyikapi seseorang seperti ini sama halnya dengan menyikapi rasul semata yang selainnya tidak boleh diperlakukan seperti itu.” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 121)   Tagsfanatik madzhab

Hasad dan Saling Hasud

Seorang lulusan kuliah syari’ah mungkin saja berkutat tiap hari dengan ilmu diin, namun itu tidak menghalangi yang berada di kuliah umum pun bisa menguasainya. Sehingga tidak perlu ada saling hasad dan hasud dalam hal ini. Karena kita diperintahkan berlomba dalam kebaikan, bukan malah saling menjatuhkan. Dukunglah saudaranya jika ia ingin berbuat baik dan ingin mendekatkan diri pada Allah, serta ingin memperbaiki umat. Namun demikianlah, hasad (dengki, iri) akan terus melekat walau di kalangan orang-orang bertakwa dan berilmu. Hasad Juga Menimpa Orang Beriman Bukti bahwa hasad bisa saja terjadi di kalangan orang beriman dapat dilihat dari kisah Nabi Yusuf bersama suadara-saudaranya. Sampai-sampai ayah Yusuf (Ya’qub) memerintahkan pada Nabi Yusuf agar jangan menceritakan mimpinya kepada saudara-saudaranya agar tidak membuat mereka iri. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا بُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Ayahnya berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Yusuf: 5) Lalu lihatlah bagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf. Dalam ayat disebutkan, إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ “(Yaitu) ketika mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.”(QS. Yusuf: 8). Lihatlah bagaimana hasad pun bisa terjadi di antara orang beriman, bahkan di antara sesama saudara kandung. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah berkata الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Hasad Tercela dan Terpuji Hasad itu ada dua macam, ada yang tercela dan ada yang terpuji. Rinciannya: 1- Hasad yang tercela, yaitu tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Ia akan tersiksa dan tersakiti dan berbuah pada penyakit di hatinya. Ia pun semakin senang jika nikmat tersebut itu hilang, walau tidak sampai ia mendapatkan manfaat dengan hilangnya nikmat tersebut. Namun manfaatnya bisa jadi dengan hilangnya rasa sakit di hati. Ada yang mengatakan pula bahwa hasad adalah berangan-angan nikmat yang ada pada orang lain hilang. Siapa yang tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, maka ia dengan hatinya tentu berharap nikmat tersebut hilang. 2- Hasad yang terpuji, yaitu tidak suka keutamaan orang lain sehingga ia pun ingin menjadi semisal dirinya atau bahkan lebih mulia darinya. Hasad semacam ini disebut ghibtoh, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816). (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 10: 111-112). Sehingga bedakan ketika seseorang ingin mengungguli yang lain dalam kebaikan, itu bukanlah hasad. Ada yang lebih berilmu dan banyak hafalan Al Qur’an darinya, maka ia ingin seperti itu bahkan ingin melebihnya, ini namanya ghibtoh dan termasuk hasad yang terpuji karena akan membuatnya semangat dalam kebaikan. Yang namanya hasad yang tercela, ketika ada yang membuka majelis ilmu, lalu timbul hasad, “Seandainya pengajian tersebut bubar saja”. Yang hasad ini merasa iri karena lahan dakwahnya takut beralih pada yang lain. Inilah yang sering terjadi di negeri kita sejak masa silam dan akan terus berlangsung, entah sampai kapan. Jadi penyakit hati pun bisa menjangkiti para da’i. Sehingga dari hasad ini timbullah saling hasud. Sama halnya dengan kasus yang kami sebutkan di awal tulisan, ada hasad seperti itu yang terjadi. Ujung-ujungnya pun saling hasud dan saling merendahkan. Di saat umat butuh dakwah, da’i di atas saling menjatuhkan satu dan lainnya, saling mengkritik yang tidak faedah dan saling men-jarh (istilah ulama hadits). Padahal umat Islam di bawah masih banyak yang berada dalam kegelapan syirik dan bid’ah. Menurut penulis, bisa jadi beda pendapat ada karena beda pendapatan. Bukan Saling Menjatuhkan Tidak perlu saling menjatuhkan, namun saling mendukung dalam ilmu dan dakwah, juga saling menasehati dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ مِرَآةُ أَخِيْهِ، إِذَا رَأَى فِيْهِ عَيْباً أَصْلَحَهُ “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Jika dia melihat suatu aib pada diri saudaranya, maka dia memperbaikinya.” (Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adabul Mufrod, hasan secara sanad) Juga dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Dia tidak merusak harta miliknya dan menjaga kehormatannya (sesuai kemampuan).” (HR. Abu Daud no. 4918, hasan) Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Sesungguhnya orang mukmin satu dan lainnya bagaikan suatu bangunan yang saling menguatkan satu dan lainnya” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585). Dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas” (HR. Muslim no. 2586). Saling Berlomba dalam Kebaikan … Al Hasan Al Bashri berkata, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Wahib bin Al Warid mengatakan, إن استطعت أن لا يسبقك إلى الله أحد فافعل “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.” Sebagian salaf mengatakan, لو أن رجلا سمع بأحد أطوع لله منه كان ينبغي له أن يحزنه ذلك “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” (Latho-if Ma’arif, hal. 268) Maksud perkataan para ulama salaf di atas sejalan dengan firman Allah, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Ini nasehat untuk diri pribadi … Moga bermanfaat untuk yang lainnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Artikel Rumaysho.com lainnya yang menarik untuk dibaca: Lihatlah Orang Di Bawahmu Dalam Masalah Harta dan Dunia Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri? Seorang Muslim Cermin Bagi Saudaranya Hasad, Penyakit Hati yang Menjangkiti Setiap Insan Sombong dan Hasad, Penyakit Membinasakan Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang   — Riyadh, KSA, 28 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagshasad

Hasad dan Saling Hasud

Seorang lulusan kuliah syari’ah mungkin saja berkutat tiap hari dengan ilmu diin, namun itu tidak menghalangi yang berada di kuliah umum pun bisa menguasainya. Sehingga tidak perlu ada saling hasad dan hasud dalam hal ini. Karena kita diperintahkan berlomba dalam kebaikan, bukan malah saling menjatuhkan. Dukunglah saudaranya jika ia ingin berbuat baik dan ingin mendekatkan diri pada Allah, serta ingin memperbaiki umat. Namun demikianlah, hasad (dengki, iri) akan terus melekat walau di kalangan orang-orang bertakwa dan berilmu. Hasad Juga Menimpa Orang Beriman Bukti bahwa hasad bisa saja terjadi di kalangan orang beriman dapat dilihat dari kisah Nabi Yusuf bersama suadara-saudaranya. Sampai-sampai ayah Yusuf (Ya’qub) memerintahkan pada Nabi Yusuf agar jangan menceritakan mimpinya kepada saudara-saudaranya agar tidak membuat mereka iri. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا بُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Ayahnya berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Yusuf: 5) Lalu lihatlah bagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf. Dalam ayat disebutkan, إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ “(Yaitu) ketika mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.”(QS. Yusuf: 8). Lihatlah bagaimana hasad pun bisa terjadi di antara orang beriman, bahkan di antara sesama saudara kandung. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah berkata الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Hasad Tercela dan Terpuji Hasad itu ada dua macam, ada yang tercela dan ada yang terpuji. Rinciannya: 1- Hasad yang tercela, yaitu tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Ia akan tersiksa dan tersakiti dan berbuah pada penyakit di hatinya. Ia pun semakin senang jika nikmat tersebut itu hilang, walau tidak sampai ia mendapatkan manfaat dengan hilangnya nikmat tersebut. Namun manfaatnya bisa jadi dengan hilangnya rasa sakit di hati. Ada yang mengatakan pula bahwa hasad adalah berangan-angan nikmat yang ada pada orang lain hilang. Siapa yang tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, maka ia dengan hatinya tentu berharap nikmat tersebut hilang. 2- Hasad yang terpuji, yaitu tidak suka keutamaan orang lain sehingga ia pun ingin menjadi semisal dirinya atau bahkan lebih mulia darinya. Hasad semacam ini disebut ghibtoh, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816). (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 10: 111-112). Sehingga bedakan ketika seseorang ingin mengungguli yang lain dalam kebaikan, itu bukanlah hasad. Ada yang lebih berilmu dan banyak hafalan Al Qur’an darinya, maka ia ingin seperti itu bahkan ingin melebihnya, ini namanya ghibtoh dan termasuk hasad yang terpuji karena akan membuatnya semangat dalam kebaikan. Yang namanya hasad yang tercela, ketika ada yang membuka majelis ilmu, lalu timbul hasad, “Seandainya pengajian tersebut bubar saja”. Yang hasad ini merasa iri karena lahan dakwahnya takut beralih pada yang lain. Inilah yang sering terjadi di negeri kita sejak masa silam dan akan terus berlangsung, entah sampai kapan. Jadi penyakit hati pun bisa menjangkiti para da’i. Sehingga dari hasad ini timbullah saling hasud. Sama halnya dengan kasus yang kami sebutkan di awal tulisan, ada hasad seperti itu yang terjadi. Ujung-ujungnya pun saling hasud dan saling merendahkan. Di saat umat butuh dakwah, da’i di atas saling menjatuhkan satu dan lainnya, saling mengkritik yang tidak faedah dan saling men-jarh (istilah ulama hadits). Padahal umat Islam di bawah masih banyak yang berada dalam kegelapan syirik dan bid’ah. Menurut penulis, bisa jadi beda pendapat ada karena beda pendapatan. Bukan Saling Menjatuhkan Tidak perlu saling menjatuhkan, namun saling mendukung dalam ilmu dan dakwah, juga saling menasehati dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ مِرَآةُ أَخِيْهِ، إِذَا رَأَى فِيْهِ عَيْباً أَصْلَحَهُ “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Jika dia melihat suatu aib pada diri saudaranya, maka dia memperbaikinya.” (Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adabul Mufrod, hasan secara sanad) Juga dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Dia tidak merusak harta miliknya dan menjaga kehormatannya (sesuai kemampuan).” (HR. Abu Daud no. 4918, hasan) Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Sesungguhnya orang mukmin satu dan lainnya bagaikan suatu bangunan yang saling menguatkan satu dan lainnya” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585). Dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas” (HR. Muslim no. 2586). Saling Berlomba dalam Kebaikan … Al Hasan Al Bashri berkata, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Wahib bin Al Warid mengatakan, إن استطعت أن لا يسبقك إلى الله أحد فافعل “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.” Sebagian salaf mengatakan, لو أن رجلا سمع بأحد أطوع لله منه كان ينبغي له أن يحزنه ذلك “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” (Latho-if Ma’arif, hal. 268) Maksud perkataan para ulama salaf di atas sejalan dengan firman Allah, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Ini nasehat untuk diri pribadi … Moga bermanfaat untuk yang lainnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Artikel Rumaysho.com lainnya yang menarik untuk dibaca: Lihatlah Orang Di Bawahmu Dalam Masalah Harta dan Dunia Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri? Seorang Muslim Cermin Bagi Saudaranya Hasad, Penyakit Hati yang Menjangkiti Setiap Insan Sombong dan Hasad, Penyakit Membinasakan Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang   — Riyadh, KSA, 28 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagshasad
Seorang lulusan kuliah syari’ah mungkin saja berkutat tiap hari dengan ilmu diin, namun itu tidak menghalangi yang berada di kuliah umum pun bisa menguasainya. Sehingga tidak perlu ada saling hasad dan hasud dalam hal ini. Karena kita diperintahkan berlomba dalam kebaikan, bukan malah saling menjatuhkan. Dukunglah saudaranya jika ia ingin berbuat baik dan ingin mendekatkan diri pada Allah, serta ingin memperbaiki umat. Namun demikianlah, hasad (dengki, iri) akan terus melekat walau di kalangan orang-orang bertakwa dan berilmu. Hasad Juga Menimpa Orang Beriman Bukti bahwa hasad bisa saja terjadi di kalangan orang beriman dapat dilihat dari kisah Nabi Yusuf bersama suadara-saudaranya. Sampai-sampai ayah Yusuf (Ya’qub) memerintahkan pada Nabi Yusuf agar jangan menceritakan mimpinya kepada saudara-saudaranya agar tidak membuat mereka iri. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا بُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Ayahnya berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Yusuf: 5) Lalu lihatlah bagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf. Dalam ayat disebutkan, إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ “(Yaitu) ketika mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.”(QS. Yusuf: 8). Lihatlah bagaimana hasad pun bisa terjadi di antara orang beriman, bahkan di antara sesama saudara kandung. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah berkata الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Hasad Tercela dan Terpuji Hasad itu ada dua macam, ada yang tercela dan ada yang terpuji. Rinciannya: 1- Hasad yang tercela, yaitu tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Ia akan tersiksa dan tersakiti dan berbuah pada penyakit di hatinya. Ia pun semakin senang jika nikmat tersebut itu hilang, walau tidak sampai ia mendapatkan manfaat dengan hilangnya nikmat tersebut. Namun manfaatnya bisa jadi dengan hilangnya rasa sakit di hati. Ada yang mengatakan pula bahwa hasad adalah berangan-angan nikmat yang ada pada orang lain hilang. Siapa yang tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, maka ia dengan hatinya tentu berharap nikmat tersebut hilang. 2- Hasad yang terpuji, yaitu tidak suka keutamaan orang lain sehingga ia pun ingin menjadi semisal dirinya atau bahkan lebih mulia darinya. Hasad semacam ini disebut ghibtoh, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816). (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 10: 111-112). Sehingga bedakan ketika seseorang ingin mengungguli yang lain dalam kebaikan, itu bukanlah hasad. Ada yang lebih berilmu dan banyak hafalan Al Qur’an darinya, maka ia ingin seperti itu bahkan ingin melebihnya, ini namanya ghibtoh dan termasuk hasad yang terpuji karena akan membuatnya semangat dalam kebaikan. Yang namanya hasad yang tercela, ketika ada yang membuka majelis ilmu, lalu timbul hasad, “Seandainya pengajian tersebut bubar saja”. Yang hasad ini merasa iri karena lahan dakwahnya takut beralih pada yang lain. Inilah yang sering terjadi di negeri kita sejak masa silam dan akan terus berlangsung, entah sampai kapan. Jadi penyakit hati pun bisa menjangkiti para da’i. Sehingga dari hasad ini timbullah saling hasud. Sama halnya dengan kasus yang kami sebutkan di awal tulisan, ada hasad seperti itu yang terjadi. Ujung-ujungnya pun saling hasud dan saling merendahkan. Di saat umat butuh dakwah, da’i di atas saling menjatuhkan satu dan lainnya, saling mengkritik yang tidak faedah dan saling men-jarh (istilah ulama hadits). Padahal umat Islam di bawah masih banyak yang berada dalam kegelapan syirik dan bid’ah. Menurut penulis, bisa jadi beda pendapat ada karena beda pendapatan. Bukan Saling Menjatuhkan Tidak perlu saling menjatuhkan, namun saling mendukung dalam ilmu dan dakwah, juga saling menasehati dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ مِرَآةُ أَخِيْهِ، إِذَا رَأَى فِيْهِ عَيْباً أَصْلَحَهُ “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Jika dia melihat suatu aib pada diri saudaranya, maka dia memperbaikinya.” (Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adabul Mufrod, hasan secara sanad) Juga dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Dia tidak merusak harta miliknya dan menjaga kehormatannya (sesuai kemampuan).” (HR. Abu Daud no. 4918, hasan) Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Sesungguhnya orang mukmin satu dan lainnya bagaikan suatu bangunan yang saling menguatkan satu dan lainnya” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585). Dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas” (HR. Muslim no. 2586). Saling Berlomba dalam Kebaikan … Al Hasan Al Bashri berkata, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Wahib bin Al Warid mengatakan, إن استطعت أن لا يسبقك إلى الله أحد فافعل “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.” Sebagian salaf mengatakan, لو أن رجلا سمع بأحد أطوع لله منه كان ينبغي له أن يحزنه ذلك “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” (Latho-if Ma’arif, hal. 268) Maksud perkataan para ulama salaf di atas sejalan dengan firman Allah, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Ini nasehat untuk diri pribadi … Moga bermanfaat untuk yang lainnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Artikel Rumaysho.com lainnya yang menarik untuk dibaca: Lihatlah Orang Di Bawahmu Dalam Masalah Harta dan Dunia Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri? Seorang Muslim Cermin Bagi Saudaranya Hasad, Penyakit Hati yang Menjangkiti Setiap Insan Sombong dan Hasad, Penyakit Membinasakan Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang   — Riyadh, KSA, 28 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagshasad


Seorang lulusan kuliah syari’ah mungkin saja berkutat tiap hari dengan ilmu diin, namun itu tidak menghalangi yang berada di kuliah umum pun bisa menguasainya. Sehingga tidak perlu ada saling hasad dan hasud dalam hal ini. Karena kita diperintahkan berlomba dalam kebaikan, bukan malah saling menjatuhkan. Dukunglah saudaranya jika ia ingin berbuat baik dan ingin mendekatkan diri pada Allah, serta ingin memperbaiki umat. Namun demikianlah, hasad (dengki, iri) akan terus melekat walau di kalangan orang-orang bertakwa dan berilmu. Hasad Juga Menimpa Orang Beriman Bukti bahwa hasad bisa saja terjadi di kalangan orang beriman dapat dilihat dari kisah Nabi Yusuf bersama suadara-saudaranya. Sampai-sampai ayah Yusuf (Ya’qub) memerintahkan pada Nabi Yusuf agar jangan menceritakan mimpinya kepada saudara-saudaranya agar tidak membuat mereka iri. Allah Ta’ala berfirman, قَالَ يَا بُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ “Ayahnya berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Yusuf: 5) Lalu lihatlah bagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf. Dalam ayat disebutkan, إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ “(Yaitu) ketika mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.”(QS. Yusuf: 8). Lihatlah bagaimana hasad pun bisa terjadi di antara orang beriman, bahkan di antara sesama saudara kandung. Merasa tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, sudah disebut hasad oleh Ibnu Taimiyah, walau tidak menginginkan nikmat tersebut hilang. Ibnu Taimiyah berkata الْحَسَدَ هُوَ الْبُغْضُ وَالْكَرَاهَةُ لِمَا يَرَاهُ مِنْ حُسْنِ حَالِ الْمَحْسُودِ “Hasad adalah membenci dan tidak suka terhadap keadaan baik yang ada pada orang yang dihasad.” (Majmu’ Al Fatawa, 10: 111). Hasad Tercela dan Terpuji Hasad itu ada dua macam, ada yang tercela dan ada yang terpuji. Rinciannya: 1- Hasad yang tercela, yaitu tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain. Ia akan tersiksa dan tersakiti dan berbuah pada penyakit di hatinya. Ia pun semakin senang jika nikmat tersebut itu hilang, walau tidak sampai ia mendapatkan manfaat dengan hilangnya nikmat tersebut. Namun manfaatnya bisa jadi dengan hilangnya rasa sakit di hati. Ada yang mengatakan pula bahwa hasad adalah berangan-angan nikmat yang ada pada orang lain hilang. Siapa yang tidak suka terhadap nikmat yang ada pada orang lain, maka ia dengan hatinya tentu berharap nikmat tersebut hilang. 2- Hasad yang terpuji, yaitu tidak suka keutamaan orang lain sehingga ia pun ingin menjadi semisal dirinya atau bahkan lebih mulia darinya. Hasad semacam ini disebut ghibtoh, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا “Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816). (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 10: 111-112). Sehingga bedakan ketika seseorang ingin mengungguli yang lain dalam kebaikan, itu bukanlah hasad. Ada yang lebih berilmu dan banyak hafalan Al Qur’an darinya, maka ia ingin seperti itu bahkan ingin melebihnya, ini namanya ghibtoh dan termasuk hasad yang terpuji karena akan membuatnya semangat dalam kebaikan. Yang namanya hasad yang tercela, ketika ada yang membuka majelis ilmu, lalu timbul hasad, “Seandainya pengajian tersebut bubar saja”. Yang hasad ini merasa iri karena lahan dakwahnya takut beralih pada yang lain. Inilah yang sering terjadi di negeri kita sejak masa silam dan akan terus berlangsung, entah sampai kapan. Jadi penyakit hati pun bisa menjangkiti para da’i. Sehingga dari hasad ini timbullah saling hasud. Sama halnya dengan kasus yang kami sebutkan di awal tulisan, ada hasad seperti itu yang terjadi. Ujung-ujungnya pun saling hasud dan saling merendahkan. Di saat umat butuh dakwah, da’i di atas saling menjatuhkan satu dan lainnya, saling mengkritik yang tidak faedah dan saling men-jarh (istilah ulama hadits). Padahal umat Islam di bawah masih banyak yang berada dalam kegelapan syirik dan bid’ah. Menurut penulis, bisa jadi beda pendapat ada karena beda pendapatan. Bukan Saling Menjatuhkan Tidak perlu saling menjatuhkan, namun saling mendukung dalam ilmu dan dakwah, juga saling menasehati dalam kebaikan. Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ مِرَآةُ أَخِيْهِ، إِذَا رَأَى فِيْهِ عَيْباً أَصْلَحَهُ “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Jika dia melihat suatu aib pada diri saudaranya, maka dia memperbaikinya.” (Disebutkan oleh Imam Bukhari dalam Al Adabul Mufrod, hasan secara sanad) Juga dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ مِرْآةُ الْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ يَكُفُّ عَلَيْهِ ضَيْعَتَهُ وَيَحُوطُهُ مِنْ وَرَائِهِ “Seorang mukmin adalah cermin bagi saudaranya. Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Dia tidak merusak harta miliknya dan menjaga kehormatannya (sesuai kemampuan).” (HR. Abu Daud no. 4918, hasan) Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا “Sesungguhnya orang mukmin satu dan lainnya bagaikan suatu bangunan yang saling menguatkan satu dan lainnya” (HR. Bukhari no. 6026 dan Muslim no. 2585). Dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِى تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى “Perumpamaan kaum mukminin dalam kecintaan dan kasih sayang mereka adalah bagaikan satu jasad, apabila satu anggota tubuh sakit maka seluruh badan akan susah tidur dan terasa panas” (HR. Muslim no. 2586). Saling Berlomba dalam Kebaikan … Al Hasan Al Bashri berkata, إذا رأيت الرجل ينافسك في الدنيا فنافسه في الآخرة “Apabila engkau melihat seseorang mengunggulimu dalam masalah dunia, maka unggulilah dia dalam masalah akhirat.” Wahib bin Al Warid mengatakan, إن استطعت أن لا يسبقك إلى الله أحد فافعل “Jika kamu mampu untuk mengungguli seseorang dalam perlombaan menggapai ridho Allah, lakukanlah.” Sebagian salaf mengatakan, لو أن رجلا سمع بأحد أطوع لله منه كان ينبغي له أن يحزنه ذلك “Seandainya seseorang mendengar ada orang lain yang lebih taat pada Allah dari dirinya, sudah selayaknya dia sedih karena dia telah diungguli dalam perkara ketaatan.” (Latho-if Ma’arif, hal. 268) Maksud perkataan para ulama salaf di atas sejalan dengan firman Allah, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48) Ini nasehat untuk diri pribadi … Moga bermanfaat untuk yang lainnya. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Artikel Rumaysho.com lainnya yang menarik untuk dibaca: Lihatlah Orang Di Bawahmu Dalam Masalah Harta dan Dunia Mengapa Hati Ini Masih Merasa Iri? Seorang Muslim Cermin Bagi Saudaranya Hasad, Penyakit Hati yang Menjangkiti Setiap Insan Sombong dan Hasad, Penyakit Membinasakan Hanya Boleh Hasad pada Dua Orang   — Riyadh, KSA, 28 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagshasad

Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering

Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim. Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut. Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).” Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المسلمون على شروطهم “Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390). Wallahul muwaffiq. — Bathaa’, Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com

Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering

Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim. Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut. Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).” Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المسلمون على شروطهم “Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390). Wallahul muwaffiq. — Bathaa’, Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com
Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim. Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut. Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).” Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المسلمون على شروطهم “Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390). Wallahul muwaffiq. — Bathaa’, Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com


Bagi setiap majikan hendaklah ia tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan. Jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zholim. Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan, فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).  Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718) Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut. Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).” Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, المسلمون على شروطهم “Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390). Wallahul muwaffiq. — Bathaa’, Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com

Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafi’i

Sebagai penganut madzhab Syafi’i di Indonesia, sudah sepantasnya kita mengetahui apa saja kitab-kitab penting karya Imam Syafi’i dan kitab-kitab buah karya ulama Syafi’iyah. Karena dalam mempelajari fikih, cara terbaik adalah dengan menguasai fikih madzhab di negeri masing-masing [1]. Karya Besar Imam Syafi’i Imam Syafi’i telah menghasilkan beberapa karya tulis, di antaranya: 1- Kitab Al Umm yang dikumpulkan oleh murid beliau, Ar Robi’ bin Sulaiman. 2- Kitab Ikhtilaful Hadits. 3- Kitab Ar Risalah, awal kitab yang membahas Ushul Fiqh. Beberapa Kitab Rujukan dalam Madzhab Syafi’i 1- Kitab Al Muhaddzab karya Abu Ishaq Asy Syairozi. Imam Nawawi memiliki kitab penjelas dari kitab tersebut yang diberi nama “Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab”. Beliau menulis penjelasan hingga Bab Riba, setelah itu meninggal dunia. Lalu dilanjutkan (disempurnakan) oleh As Subkiy sebanyak satu jilid setelah Bab Riba hingga beliau pun wafat. Dan dilanjutkan oleh Syaikh Muhammad Bakhit Al Muthi’i (mufti Mesir di masa silam). 2- Al Wajiz karya Abu Hamid Al Ghozali, lalu dijelaskan dalam kitab Fathul ‘Aziz karya Abul Qosim Ar Rofi’i. 3- Roudhotuth Tholibin wa ‘Umdatul Muftiyin karya Imam Nawawi. 4- Beberapa karya matan ringkas: (1) Matan Abi Syuja’ (Ghoyatul Ikhtishor) dan di antara kitab penjelas yang ringkas adalah Fathul Qorib karya Syaikh Muhammad bin Qosim Al Ghozi dan Al Iqna’ fii Hilli Alfazhi Abi Syuja’ karya Al Khotib Asy Syarbini, juga Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghoyatil Ikhtishor karya Abu Bakr Al Husniy Ad Dimasyqi; (2) Matan Az Zubdi karya Ahmad bin Ruslan, di antara kitab penjelasnya adalah Mawahib Ash Shomad fii Hilli Alfazhiz Zubdi karya Ahmad bin Hijaziy dan Ghoyatul Bayan Syarh Manzhumah Az Zubdi li Ibni Ruslan karya Muhammad Ar Romliy. Kitab matan ini yang perlu dikaji mulai dari tingkat dasar, seperti kita dapat mengambil urutan dari mempelajari Matan Abi Syuja’ terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan Fathul Qorib, setelahnya Al Iqna’, lalu Kifayatul Akhyar. Semoga bermanfaat bagi penuntut ilmu dalam mempelajari fikih madzhab Imam Syafi’i. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca juga: Imam Syafii dan Murid-Muridnya   Referensi: Hasyiyah ‘ala Al Qoul Al Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor, Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, cetakan pertama, 1432 H. — Bathaa’, Riyadh-KSA, 27 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com   [1] Demikian nasehat yang penulis dapatkan dari guru penulis Syaikh Sholih Al Fauzan dan Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi. Semoga Allah memberkahi umur mereka berdua.   Tagsmadzhab

Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafi’i

Sebagai penganut madzhab Syafi’i di Indonesia, sudah sepantasnya kita mengetahui apa saja kitab-kitab penting karya Imam Syafi’i dan kitab-kitab buah karya ulama Syafi’iyah. Karena dalam mempelajari fikih, cara terbaik adalah dengan menguasai fikih madzhab di negeri masing-masing [1]. Karya Besar Imam Syafi’i Imam Syafi’i telah menghasilkan beberapa karya tulis, di antaranya: 1- Kitab Al Umm yang dikumpulkan oleh murid beliau, Ar Robi’ bin Sulaiman. 2- Kitab Ikhtilaful Hadits. 3- Kitab Ar Risalah, awal kitab yang membahas Ushul Fiqh. Beberapa Kitab Rujukan dalam Madzhab Syafi’i 1- Kitab Al Muhaddzab karya Abu Ishaq Asy Syairozi. Imam Nawawi memiliki kitab penjelas dari kitab tersebut yang diberi nama “Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab”. Beliau menulis penjelasan hingga Bab Riba, setelah itu meninggal dunia. Lalu dilanjutkan (disempurnakan) oleh As Subkiy sebanyak satu jilid setelah Bab Riba hingga beliau pun wafat. Dan dilanjutkan oleh Syaikh Muhammad Bakhit Al Muthi’i (mufti Mesir di masa silam). 2- Al Wajiz karya Abu Hamid Al Ghozali, lalu dijelaskan dalam kitab Fathul ‘Aziz karya Abul Qosim Ar Rofi’i. 3- Roudhotuth Tholibin wa ‘Umdatul Muftiyin karya Imam Nawawi. 4- Beberapa karya matan ringkas: (1) Matan Abi Syuja’ (Ghoyatul Ikhtishor) dan di antara kitab penjelas yang ringkas adalah Fathul Qorib karya Syaikh Muhammad bin Qosim Al Ghozi dan Al Iqna’ fii Hilli Alfazhi Abi Syuja’ karya Al Khotib Asy Syarbini, juga Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghoyatil Ikhtishor karya Abu Bakr Al Husniy Ad Dimasyqi; (2) Matan Az Zubdi karya Ahmad bin Ruslan, di antara kitab penjelasnya adalah Mawahib Ash Shomad fii Hilli Alfazhiz Zubdi karya Ahmad bin Hijaziy dan Ghoyatul Bayan Syarh Manzhumah Az Zubdi li Ibni Ruslan karya Muhammad Ar Romliy. Kitab matan ini yang perlu dikaji mulai dari tingkat dasar, seperti kita dapat mengambil urutan dari mempelajari Matan Abi Syuja’ terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan Fathul Qorib, setelahnya Al Iqna’, lalu Kifayatul Akhyar. Semoga bermanfaat bagi penuntut ilmu dalam mempelajari fikih madzhab Imam Syafi’i. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca juga: Imam Syafii dan Murid-Muridnya   Referensi: Hasyiyah ‘ala Al Qoul Al Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor, Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, cetakan pertama, 1432 H. — Bathaa’, Riyadh-KSA, 27 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com   [1] Demikian nasehat yang penulis dapatkan dari guru penulis Syaikh Sholih Al Fauzan dan Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi. Semoga Allah memberkahi umur mereka berdua.   Tagsmadzhab
Sebagai penganut madzhab Syafi’i di Indonesia, sudah sepantasnya kita mengetahui apa saja kitab-kitab penting karya Imam Syafi’i dan kitab-kitab buah karya ulama Syafi’iyah. Karena dalam mempelajari fikih, cara terbaik adalah dengan menguasai fikih madzhab di negeri masing-masing [1]. Karya Besar Imam Syafi’i Imam Syafi’i telah menghasilkan beberapa karya tulis, di antaranya: 1- Kitab Al Umm yang dikumpulkan oleh murid beliau, Ar Robi’ bin Sulaiman. 2- Kitab Ikhtilaful Hadits. 3- Kitab Ar Risalah, awal kitab yang membahas Ushul Fiqh. Beberapa Kitab Rujukan dalam Madzhab Syafi’i 1- Kitab Al Muhaddzab karya Abu Ishaq Asy Syairozi. Imam Nawawi memiliki kitab penjelas dari kitab tersebut yang diberi nama “Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab”. Beliau menulis penjelasan hingga Bab Riba, setelah itu meninggal dunia. Lalu dilanjutkan (disempurnakan) oleh As Subkiy sebanyak satu jilid setelah Bab Riba hingga beliau pun wafat. Dan dilanjutkan oleh Syaikh Muhammad Bakhit Al Muthi’i (mufti Mesir di masa silam). 2- Al Wajiz karya Abu Hamid Al Ghozali, lalu dijelaskan dalam kitab Fathul ‘Aziz karya Abul Qosim Ar Rofi’i. 3- Roudhotuth Tholibin wa ‘Umdatul Muftiyin karya Imam Nawawi. 4- Beberapa karya matan ringkas: (1) Matan Abi Syuja’ (Ghoyatul Ikhtishor) dan di antara kitab penjelas yang ringkas adalah Fathul Qorib karya Syaikh Muhammad bin Qosim Al Ghozi dan Al Iqna’ fii Hilli Alfazhi Abi Syuja’ karya Al Khotib Asy Syarbini, juga Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghoyatil Ikhtishor karya Abu Bakr Al Husniy Ad Dimasyqi; (2) Matan Az Zubdi karya Ahmad bin Ruslan, di antara kitab penjelasnya adalah Mawahib Ash Shomad fii Hilli Alfazhiz Zubdi karya Ahmad bin Hijaziy dan Ghoyatul Bayan Syarh Manzhumah Az Zubdi li Ibni Ruslan karya Muhammad Ar Romliy. Kitab matan ini yang perlu dikaji mulai dari tingkat dasar, seperti kita dapat mengambil urutan dari mempelajari Matan Abi Syuja’ terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan Fathul Qorib, setelahnya Al Iqna’, lalu Kifayatul Akhyar. Semoga bermanfaat bagi penuntut ilmu dalam mempelajari fikih madzhab Imam Syafi’i. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca juga: Imam Syafii dan Murid-Muridnya   Referensi: Hasyiyah ‘ala Al Qoul Al Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor, Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, cetakan pertama, 1432 H. — Bathaa’, Riyadh-KSA, 27 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com   [1] Demikian nasehat yang penulis dapatkan dari guru penulis Syaikh Sholih Al Fauzan dan Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi. Semoga Allah memberkahi umur mereka berdua.   Tagsmadzhab


Sebagai penganut madzhab Syafi’i di Indonesia, sudah sepantasnya kita mengetahui apa saja kitab-kitab penting karya Imam Syafi’i dan kitab-kitab buah karya ulama Syafi’iyah. Karena dalam mempelajari fikih, cara terbaik adalah dengan menguasai fikih madzhab di negeri masing-masing [1]. Karya Besar Imam Syafi’i Imam Syafi’i telah menghasilkan beberapa karya tulis, di antaranya: 1- Kitab Al Umm yang dikumpulkan oleh murid beliau, Ar Robi’ bin Sulaiman. 2- Kitab Ikhtilaful Hadits. 3- Kitab Ar Risalah, awal kitab yang membahas Ushul Fiqh. Beberapa Kitab Rujukan dalam Madzhab Syafi’i 1- Kitab Al Muhaddzab karya Abu Ishaq Asy Syairozi. Imam Nawawi memiliki kitab penjelas dari kitab tersebut yang diberi nama “Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab”. Beliau menulis penjelasan hingga Bab Riba, setelah itu meninggal dunia. Lalu dilanjutkan (disempurnakan) oleh As Subkiy sebanyak satu jilid setelah Bab Riba hingga beliau pun wafat. Dan dilanjutkan oleh Syaikh Muhammad Bakhit Al Muthi’i (mufti Mesir di masa silam). 2- Al Wajiz karya Abu Hamid Al Ghozali, lalu dijelaskan dalam kitab Fathul ‘Aziz karya Abul Qosim Ar Rofi’i. 3- Roudhotuth Tholibin wa ‘Umdatul Muftiyin karya Imam Nawawi. 4- Beberapa karya matan ringkas: (1) Matan Abi Syuja’ (Ghoyatul Ikhtishor) dan di antara kitab penjelas yang ringkas adalah Fathul Qorib karya Syaikh Muhammad bin Qosim Al Ghozi dan Al Iqna’ fii Hilli Alfazhi Abi Syuja’ karya Al Khotib Asy Syarbini, juga Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghoyatil Ikhtishor karya Abu Bakr Al Husniy Ad Dimasyqi; (2) Matan Az Zubdi karya Ahmad bin Ruslan, di antara kitab penjelasnya adalah Mawahib Ash Shomad fii Hilli Alfazhiz Zubdi karya Ahmad bin Hijaziy dan Ghoyatul Bayan Syarh Manzhumah Az Zubdi li Ibni Ruslan karya Muhammad Ar Romliy. Kitab matan ini yang perlu dikaji mulai dari tingkat dasar, seperti kita dapat mengambil urutan dari mempelajari Matan Abi Syuja’ terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan Fathul Qorib, setelahnya Al Iqna’, lalu Kifayatul Akhyar. Semoga bermanfaat bagi penuntut ilmu dalam mempelajari fikih madzhab Imam Syafi’i. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Baca juga: Imam Syafii dan Murid-Muridnya   Referensi: Hasyiyah ‘ala Al Qoul Al Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor, Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubiy, terbitan Maktabah Al Ma’arif Riyadh, cetakan pertama, 1432 H. — Bathaa’, Riyadh-KSA, 27 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com   [1] Demikian nasehat yang penulis dapatkan dari guru penulis Syaikh Sholih Al Fauzan dan Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi. Semoga Allah memberkahi umur mereka berdua.   Tagsmadzhab

Konsultasi Zakat 1, Menghitung Haul Zakat Maal

Sebagian orang yang memiliki penghasilan, kadang salah dalam perhitungan zakat. Di antara kekeliruan yang terjadi adalah dalam perhitungan haul. Ada yang memakai patokan penanggalan Miladi (Masehi). Padahal untuk agenda Islami, yang jadi patokan adalah penanggalan Hijri sebagaimana hal ini berlaku dalam perhitungan masa ‘iddah, kapan mulai berpuasa Ramadhan dan agenda wukuf di Arofah bagi jama’ah haji. Soal: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz Saya mau minta nasehatnya seputar zakat mal. Misalkan 1 januari 2009 Risa mulai bekerja dan pada 1 januari 2010, Risa memiliki uang simpanan 1.1 juta rupiah (sedangkan nishabnya 1 juta rupiah), dan tabungannya setiap bulan terus bertambah (tidak pernah berkurang) hingga pada tanggal 1 januari 2011 uang simpanannya berjumlah 1.5 juta rupiah. dan uangnya terus bertambah hingga pada tanggal 1 januari 2012 uang simpanannya sudah berjumlah 2 juta rupiah. Apa benar bila di tahun 2011 Risa membayarkan zakat sejumlah 2,5% x 1,1 juta = 27.500, dengan alasan uang yang sudah disimpan selama 1 tahun penuh adalah yang berjumlah 1,1 juta sedangkan sisanya yang 400 ribu belum genap dimiliki 1 tahun. Dan apakah benar bila pada tahun 2012 risa membayar. Zakat sejumlah 2,5% x 400 ribu = 10.000, dengan alasan uang yang 1,1 juta sudah dibayarkan zakatnya tahun lalu sehingga harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun yang belum dibayar zakatnya adalah uang yang berjumlah 400 ribu. Mohon maaf apabila bila ada yang kurang berkenan dari surat ini, ataupun kurang adab. Jazakallah khairan. [Penanya: http://www.facebook.com/danang767] Jawab: Semoga Allah memberikan keberkahan pada Saudara Danang. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti dijelaskan: 1- Cara menghitung haul seharusnya dengan patokan penanggalan Hijriyah. Dan itu berarti jika dibandingkan dengan penanggalan Miladi, maka pembayaran zakat akan lebih cepat. 2- Pembayaran zakat dilakukan ketika telah mencapai haul dan nishob. Nishob yang jadi patokan adalah nishob perak (pendapat terkuat dari perselisihan ulama). Nishob perak adalah 595 gram. Silakan lihat satu gram perak saat haul, misalnya 5000 rupiah/ gram.  Sehingga nisho perak adalah Rp2,975 juta. Jika harga perak tadi yang menjadi patokan, berarti tabungan 2 juta rupiah, belum terkena zakat harta. 3- Cara perhitungan haul, misal: 1 Rabi’ul Awwal 1433 H: Gaji pertama 1,1 juta 1 Rabi’uts Tsani 1433 H: Tabungan tersisa (setelah digunakan untuk kebutuhan) 0,5 juta ditambah gaji 1,6 juta. … 1 Rabi’ul Awwal 1434 H: Tabungan tersisa sebesar 4 juta rupiah Karena 4 juta ketika haul sudah berada di atas nishob perak, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Sehingga besar zakatnya adalah Rp100 ribu. Untuk tahun berikutnya dihitung dari keadaan tabungan di akhir haul, bukan dihitung dari yang belum dizakati seperti yang terdapat dalam soal. Sehingga jika pada tanggal 1 Rabi’ul Awwal 1435 H, keadaan tabungan adalah 6 juta rupiah, maka zakatnya adalah 1/40 dari 6 juta rupiah, yaitu Rp 150 ribu. Wallahu waliyyut taufiq. [Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal] Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat

Konsultasi Zakat 1, Menghitung Haul Zakat Maal

Sebagian orang yang memiliki penghasilan, kadang salah dalam perhitungan zakat. Di antara kekeliruan yang terjadi adalah dalam perhitungan haul. Ada yang memakai patokan penanggalan Miladi (Masehi). Padahal untuk agenda Islami, yang jadi patokan adalah penanggalan Hijri sebagaimana hal ini berlaku dalam perhitungan masa ‘iddah, kapan mulai berpuasa Ramadhan dan agenda wukuf di Arofah bagi jama’ah haji. Soal: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz Saya mau minta nasehatnya seputar zakat mal. Misalkan 1 januari 2009 Risa mulai bekerja dan pada 1 januari 2010, Risa memiliki uang simpanan 1.1 juta rupiah (sedangkan nishabnya 1 juta rupiah), dan tabungannya setiap bulan terus bertambah (tidak pernah berkurang) hingga pada tanggal 1 januari 2011 uang simpanannya berjumlah 1.5 juta rupiah. dan uangnya terus bertambah hingga pada tanggal 1 januari 2012 uang simpanannya sudah berjumlah 2 juta rupiah. Apa benar bila di tahun 2011 Risa membayarkan zakat sejumlah 2,5% x 1,1 juta = 27.500, dengan alasan uang yang sudah disimpan selama 1 tahun penuh adalah yang berjumlah 1,1 juta sedangkan sisanya yang 400 ribu belum genap dimiliki 1 tahun. Dan apakah benar bila pada tahun 2012 risa membayar. Zakat sejumlah 2,5% x 400 ribu = 10.000, dengan alasan uang yang 1,1 juta sudah dibayarkan zakatnya tahun lalu sehingga harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun yang belum dibayar zakatnya adalah uang yang berjumlah 400 ribu. Mohon maaf apabila bila ada yang kurang berkenan dari surat ini, ataupun kurang adab. Jazakallah khairan. [Penanya: http://www.facebook.com/danang767] Jawab: Semoga Allah memberikan keberkahan pada Saudara Danang. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti dijelaskan: 1- Cara menghitung haul seharusnya dengan patokan penanggalan Hijriyah. Dan itu berarti jika dibandingkan dengan penanggalan Miladi, maka pembayaran zakat akan lebih cepat. 2- Pembayaran zakat dilakukan ketika telah mencapai haul dan nishob. Nishob yang jadi patokan adalah nishob perak (pendapat terkuat dari perselisihan ulama). Nishob perak adalah 595 gram. Silakan lihat satu gram perak saat haul, misalnya 5000 rupiah/ gram.  Sehingga nisho perak adalah Rp2,975 juta. Jika harga perak tadi yang menjadi patokan, berarti tabungan 2 juta rupiah, belum terkena zakat harta. 3- Cara perhitungan haul, misal: 1 Rabi’ul Awwal 1433 H: Gaji pertama 1,1 juta 1 Rabi’uts Tsani 1433 H: Tabungan tersisa (setelah digunakan untuk kebutuhan) 0,5 juta ditambah gaji 1,6 juta. … 1 Rabi’ul Awwal 1434 H: Tabungan tersisa sebesar 4 juta rupiah Karena 4 juta ketika haul sudah berada di atas nishob perak, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Sehingga besar zakatnya adalah Rp100 ribu. Untuk tahun berikutnya dihitung dari keadaan tabungan di akhir haul, bukan dihitung dari yang belum dizakati seperti yang terdapat dalam soal. Sehingga jika pada tanggal 1 Rabi’ul Awwal 1435 H, keadaan tabungan adalah 6 juta rupiah, maka zakatnya adalah 1/40 dari 6 juta rupiah, yaitu Rp 150 ribu. Wallahu waliyyut taufiq. [Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal] Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat
Sebagian orang yang memiliki penghasilan, kadang salah dalam perhitungan zakat. Di antara kekeliruan yang terjadi adalah dalam perhitungan haul. Ada yang memakai patokan penanggalan Miladi (Masehi). Padahal untuk agenda Islami, yang jadi patokan adalah penanggalan Hijri sebagaimana hal ini berlaku dalam perhitungan masa ‘iddah, kapan mulai berpuasa Ramadhan dan agenda wukuf di Arofah bagi jama’ah haji. Soal: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz Saya mau minta nasehatnya seputar zakat mal. Misalkan 1 januari 2009 Risa mulai bekerja dan pada 1 januari 2010, Risa memiliki uang simpanan 1.1 juta rupiah (sedangkan nishabnya 1 juta rupiah), dan tabungannya setiap bulan terus bertambah (tidak pernah berkurang) hingga pada tanggal 1 januari 2011 uang simpanannya berjumlah 1.5 juta rupiah. dan uangnya terus bertambah hingga pada tanggal 1 januari 2012 uang simpanannya sudah berjumlah 2 juta rupiah. Apa benar bila di tahun 2011 Risa membayarkan zakat sejumlah 2,5% x 1,1 juta = 27.500, dengan alasan uang yang sudah disimpan selama 1 tahun penuh adalah yang berjumlah 1,1 juta sedangkan sisanya yang 400 ribu belum genap dimiliki 1 tahun. Dan apakah benar bila pada tahun 2012 risa membayar. Zakat sejumlah 2,5% x 400 ribu = 10.000, dengan alasan uang yang 1,1 juta sudah dibayarkan zakatnya tahun lalu sehingga harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun yang belum dibayar zakatnya adalah uang yang berjumlah 400 ribu. Mohon maaf apabila bila ada yang kurang berkenan dari surat ini, ataupun kurang adab. Jazakallah khairan. [Penanya: http://www.facebook.com/danang767] Jawab: Semoga Allah memberikan keberkahan pada Saudara Danang. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti dijelaskan: 1- Cara menghitung haul seharusnya dengan patokan penanggalan Hijriyah. Dan itu berarti jika dibandingkan dengan penanggalan Miladi, maka pembayaran zakat akan lebih cepat. 2- Pembayaran zakat dilakukan ketika telah mencapai haul dan nishob. Nishob yang jadi patokan adalah nishob perak (pendapat terkuat dari perselisihan ulama). Nishob perak adalah 595 gram. Silakan lihat satu gram perak saat haul, misalnya 5000 rupiah/ gram.  Sehingga nisho perak adalah Rp2,975 juta. Jika harga perak tadi yang menjadi patokan, berarti tabungan 2 juta rupiah, belum terkena zakat harta. 3- Cara perhitungan haul, misal: 1 Rabi’ul Awwal 1433 H: Gaji pertama 1,1 juta 1 Rabi’uts Tsani 1433 H: Tabungan tersisa (setelah digunakan untuk kebutuhan) 0,5 juta ditambah gaji 1,6 juta. … 1 Rabi’ul Awwal 1434 H: Tabungan tersisa sebesar 4 juta rupiah Karena 4 juta ketika haul sudah berada di atas nishob perak, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Sehingga besar zakatnya adalah Rp100 ribu. Untuk tahun berikutnya dihitung dari keadaan tabungan di akhir haul, bukan dihitung dari yang belum dizakati seperti yang terdapat dalam soal. Sehingga jika pada tanggal 1 Rabi’ul Awwal 1435 H, keadaan tabungan adalah 6 juta rupiah, maka zakatnya adalah 1/40 dari 6 juta rupiah, yaitu Rp 150 ribu. Wallahu waliyyut taufiq. [Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal] Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat


Sebagian orang yang memiliki penghasilan, kadang salah dalam perhitungan zakat. Di antara kekeliruan yang terjadi adalah dalam perhitungan haul. Ada yang memakai patokan penanggalan Miladi (Masehi). Padahal untuk agenda Islami, yang jadi patokan adalah penanggalan Hijri sebagaimana hal ini berlaku dalam perhitungan masa ‘iddah, kapan mulai berpuasa Ramadhan dan agenda wukuf di Arofah bagi jama’ah haji. Soal: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz Saya mau minta nasehatnya seputar zakat mal. Misalkan 1 januari 2009 Risa mulai bekerja dan pada 1 januari 2010, Risa memiliki uang simpanan 1.1 juta rupiah (sedangkan nishabnya 1 juta rupiah), dan tabungannya setiap bulan terus bertambah (tidak pernah berkurang) hingga pada tanggal 1 januari 2011 uang simpanannya berjumlah 1.5 juta rupiah. dan uangnya terus bertambah hingga pada tanggal 1 januari 2012 uang simpanannya sudah berjumlah 2 juta rupiah. Apa benar bila di tahun 2011 Risa membayarkan zakat sejumlah 2,5% x 1,1 juta = 27.500, dengan alasan uang yang sudah disimpan selama 1 tahun penuh adalah yang berjumlah 1,1 juta sedangkan sisanya yang 400 ribu belum genap dimiliki 1 tahun. Dan apakah benar bila pada tahun 2012 risa membayar. Zakat sejumlah 2,5% x 400 ribu = 10.000, dengan alasan uang yang 1,1 juta sudah dibayarkan zakatnya tahun lalu sehingga harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun yang belum dibayar zakatnya adalah uang yang berjumlah 400 ribu. Mohon maaf apabila bila ada yang kurang berkenan dari surat ini, ataupun kurang adab. Jazakallah khairan. [Penanya: http://www.facebook.com/danang767] Jawab: Semoga Allah memberikan keberkahan pada Saudara Danang. Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang mesti dijelaskan: 1- Cara menghitung haul seharusnya dengan patokan penanggalan Hijriyah. Dan itu berarti jika dibandingkan dengan penanggalan Miladi, maka pembayaran zakat akan lebih cepat. 2- Pembayaran zakat dilakukan ketika telah mencapai haul dan nishob. Nishob yang jadi patokan adalah nishob perak (pendapat terkuat dari perselisihan ulama). Nishob perak adalah 595 gram. Silakan lihat satu gram perak saat haul, misalnya 5000 rupiah/ gram.  Sehingga nisho perak adalah Rp2,975 juta. Jika harga perak tadi yang menjadi patokan, berarti tabungan 2 juta rupiah, belum terkena zakat harta. 3- Cara perhitungan haul, misal: 1 Rabi’ul Awwal 1433 H: Gaji pertama 1,1 juta 1 Rabi’uts Tsani 1433 H: Tabungan tersisa (setelah digunakan untuk kebutuhan) 0,5 juta ditambah gaji 1,6 juta. … 1 Rabi’ul Awwal 1434 H: Tabungan tersisa sebesar 4 juta rupiah Karena 4 juta ketika haul sudah berada di atas nishob perak, maka dikenai zakat 2,5% atau 1/40. Sehingga besar zakatnya adalah Rp100 ribu. Untuk tahun berikutnya dihitung dari keadaan tabungan di akhir haul, bukan dihitung dari yang belum dizakati seperti yang terdapat dalam soal. Sehingga jika pada tanggal 1 Rabi’ul Awwal 1435 H, keadaan tabungan adalah 6 juta rupiah, maka zakatnya adalah 1/40 dari 6 juta rupiah, yaitu Rp 150 ribu. Wallahu waliyyut taufiq. [Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal] Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com. — Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagskonsultasi zakat

SETIAP KITA BISA BERSEDEKAH (Renungan Indah Syaikh Ali At-Thonthowi rahimahullah)

Syaikh Ali At-Thonthoowi rahimahullah berkata :“Semalam aku amati, kudapati ruangan terasa hangat dan api penghangat ruangan menyala. Sedangkan aku berada di dipan sambil santai. Aku sedang berfikir tentang tema yang akan kutulis. Lampu ada di sampingku, telepon di dekatku, anak-anakku sedang menulis, adapun ibu mereka sedang menenun kain wol.Kami telah makan dan minum, dan radio mengeluarkan suara lirih, semuanya dalam ketenangan. Tidak ada yang aku keluhkan dan tidak ada pula yang aku meminta tambahannya. Maka lisanku berucap “Alhamdulillah…”, kulepaskan dari lubuk hatikuLalu akupun merenung … aku mendapati bahwasanya “Alhamdulillah” bukanlah sebuah kata yang sekedar diucapkan oleh lisan, meskipun diulan-ulang seribu kali…., akan tetapi “Alhamdulillah” atas kenikmatan-kenikmatan adalah sampainya aliran kenikmatan tersebut kepada orang yang membutuhkannya. “Alhamdulillah” nya si kaya adalah memberi pemberian kepada faqir miskin, “alhamdulillah” nya si kuat dengan membantu kaum lemah, “alhamdulillah” nya si sehat dengan membantu orang-orang sakit, dan “alhamdulillah” nya si hakim dengan berbuat adil kepada orang-orang yang ia hukumi.Lantas apakah aku sedang memuji Allah atas nikmat-nikmat ini, jika aku dan anak-anakku dalam keadaan kenyang dalam ruangan yang hangat, sementara tetanggaku dan anak-anaknya kelaparan dan kedinginan??Jika tetanggaku tidak meminta-minta kepadaku, lantas apakah tidak wajib bagiku untuk bertanya kepadanya tentang kondisinya??Istriku bertanya kepadaku, “Apa yang sedang kau renungkan?”, lalu akupun mengabarkannya. Iapun berkata, “Benar, akan tetapi tidak ada yang bisa memberi kecukupan bagi para hamba kecuali Dzat yang telah menciptakan mereka. Jika engkau hendak memberi kecukupan kepada tetangga-tetanggamu yang miskin maka engkau akan memiskinkan dirimu sebelum engkau berhasil menjadikan mereka berkecukupan”Aku berkata, “Jika aku seorang kaya tentunya aku tidak akan mampu menjadikan mereka berkecukupan (kaya), maka bagaimana lagi jika aku hanyalah seorang yang pas-pasan (tidak ada penghasilan jelas), Allah memberi rezeki kepadaku sebagaimana memberi rezeki kepada burung yang terbang di pagi hari dengan perut kosong dan balik di sore hari dengan perut kenyang”?Tidak…, tidak…!!, aku tidak ingin menjadikan para faqir miskin menjadi orang-orang yang kaya berkecukupan, akan tetapi aku ingin berkata, “Permasalahannya adalah relatif !!!”Dibandingkan para pemilik jutaan uang, aku adalah seorang yang faqir miskin, akan tetapi jika dibandingkan dengan pekerja yang menanggung sepuluh anak dan ia tidak memiliki penghasilan lain kecuali upah kulinya maka aku adalah seorang yang kaya. Pekerja ini jika dibandingkan dengan seorang wanita janda yang hidup sendirian tanpa penghasilan sama sekali dan tidak memegang sepeser hartapun maka sang pekerja adalah seorang kaya. Sang jutawan terhitung miskin jika dibandingkan dengan sang milyarder. Tidak ada seorangpun di dunia yang miskin absolut mutlak atau kaya secara mutlak/absolute (semuanya relatif).Kalian (mungkin) berkata, “Hari ini si At-Thonthoowi berfilsafat !!”Tidak…, aku tidak sedang berfilsafat, akan tetapi aku ingin mengutarakan kepada kalian bahwasanya setiap kita –baik lelaki maupun wanita- bisa menemukan orang yang lebih miskin darinya lalu memberi bantuan kepadanya. Jika engkau wahai wanita yang mulia tidak memiliki kecuali lima potong roti, dan sepiring mujaddaroh (yaitu jenis makanan yang terbuat dari nasi dan ‘adas, yang ini merupakan sederhana yang ma’ruf di Suria-pen) maka engkau mampu untuk memberikan sepotong rotimu kepada seorang yang sama sekali tidak memiliki roti. Seseorang yang setelah makan malam masih tersisa tiga piring sayur fasuliya (sejenis kacang-kacangan), nasi, dan sedikit buah-buahan, serta sedikit kue, maka ia mampu untuk memberikan sebagiannya sedikit kepada sang pemilik roti.Bagaimanapun miskinnya seseorang maka ia mampu untuk memberikan sesuatu kepada orang yang lebih miskin darinya.Dan janganlah kalian menyangka bahwa apa yang kalian berikan akan pergi hilang begitu saja gratisan, tidak demi Allah…, sesungguhnya kalian akan menerima harga pembayarannya berlipat-lipat ganda, kalian akan menerimanya di dunia sebelum di akhirat. Sungguh aku telah mencobanya dan merasakannya sendiri.Aku bekerja dan berusaha, dan aku berinfaq/membiyai keluargaku semenjak lebih dari tiga puluh tahun. Aku tidak memiliki pintu-pintu kebaikan dan ibadah yang aku buka kecuali aku menyumbang di jalan Allah jika aku memiliki harta. Seumur hidup aku tidak pernah menabung sedikitpun. Istriku selalu berkata kepada, “Wahai suamiku, paling tidak minimal kau bangunkan rumah buat putri-putri kita !!”. Aku hanya bisa berkata, “Biarlah itu diserahkan kepada Allah”.Tahukah kalian apa yang terjadi??. Sungguh apa yang telah aku sumbangkan di jalan Allah telah Allah simpan untukku di “bank” kebaikan yang bank tersebut memberi keuntungan bagi para nasabahnya setiap tahun besarnya 7000 %.Iya…, Allah berfirmanكَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ“Serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji,…” (QS. Al Baqarah : 261)Dan ada juga tambahan-tambahan yang melipat gandakan keuntunganوَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ“…,Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah : 261) Allah mengirimkan kepadaku seorang teman yang baik dan mulia, yang termasuk orang-orang terkenal di Damaskus, lalu iapun memberi pinjaman kepadaku biaya untuk membangun rumah. Lalu Allah juga mengirimkan kepadaku sahabat-sahabat yang baik, lalu mereka membangunkan rumah hingga selesai dan sempurna bangunannya. Adapun saya –demi Allah- sama sekali tidak mengetahui perkembangan pembangunan rumah tersebut kecuali sebagaimana orang-orang yang berjalan lewat depan rumah tersebut. Kemudian Allah menolongku dengan menganugerahkan kepadaku rizki yang halal yang tidak aku sangka-sangka, maka akupun melunasi seluruh hutang-hutangku. Kalau ada yang mau tahu maka aku akan menyebutkannya secara rinci dan aku akan sebutkan nama-nama para sahabatku tersebut.Dan tidaklah aku terjatuh dalam kondisi sempit apapun kecuali Allah akan melapangkannya bagiku. Tidaklah aku membutuhkan sesuatupun kecuali Allah memberikannya kepadaku. Dan setiap aku memiliki harta berlebih kecuali aku simpan di bank akhirat ini.Apakah ada di dunia ini orang yang berakal yang lebih memilih untuk berhubungan dengan bank makhluk (bank dunia) yang hanya memberi keuntungan yang haram yang hanya 5% , dan bisa jadi bank tersebut bangkrut atau terbakar, lalu ia meninggalkan bank Allah yang memberikan keuntungan bunga 7000% ?, selain itu hartanya di bank akhirat tersebut aman di sisi Penguasa alam semesta?, yang bank tersebut tidak akan bangkrut, tidak akan terbakar, dan tidak memakan harta masyarakat?Karenanya janganlah kalian menyangka bahwa apa yang kalian sedekahkan akan hilang sia-sia, sesungguhnya Allah akan menggantinya (dengan lebih banyak) di dunia sebelum di akhirat.Aku akan membawakan sebuah kisah bagi kalian, kisah tentang seorang ibu yang putranya sedang bersafar. Suatu hari ibu ini duduk sambil makan, dan tidak ada dihadapannya kecuali hanya sesuap sayur dan sepotong roti. Lalu datanglah seorang peminta-minta, lalu sang ibupun menahan mulutnya untuk tidak makan lalu ia memberikan makanan tersebut kepada sang peminta-minta sehingga iapun bermalam kelaparan. Tatkala sang putra tiba dari safarnya maka sang putrapun menceritakan kepada sang ibu tentang apa yang ia temukan dalam perjalanan safarnya. Sang putra berkata, “Diantara perkara yang sangat menakjubkan dalam safarku yaitu di tengah jalan ada seekor singa yang mengikutiku, dan tatkala itu aku hanya sendirian. Maka akupun lari, akan tetapi sang singa berhasil meloncat menerkam aku, dan tanpa aku sadari tiba-tiba aku sudah di hadapan mulutnya. Akan tetapi tiba-tiba ada seorang lelaki yang memakai baju putih muncul di hadapanku lalu menyelamatkan aku dari singa tersebut. Lalu lelaki itu berkata, “Suapan dibalas dengan suapan”. Dan aku tidak paham maksudnya.”.Lalu sang ibupun bertanya kepada putranya tersebut tentang kapan waktu kejadian tersebut, ternyata pada hari yang sama tatkala ia memberi sesuap makanan kepada pengemis. Sang ibu telah melepaskan tangannya yang berisi sesuap makanan yang hendak ia makan untuk  diberikan sesuap makanan tersebut kepada sang pengemis, maka Allahpun melepaskan dan menyelamatkan anaknya yang hampir menjadi suapan bagi mulut singa.Sedekah menolak bala’ dan dengan sedekah Allah menyembuhkan orang yang sakit, dan Allah menolak gangguan-gangguan. Hal ini sudah terbukti. Dan ada hadits-hadits yang menunjukkan tentang hal ini.Seseorang yang beriman bahwasanya alam semesta ini memiliki Tuhan yang mengatur alam, dan di tanganNya lah karunia, dan Dialah yang meyembuhkan dan menyelamatkan, maka dia akan tahu bahwasanya hal ini adalah benar.Para wanita lebih dekat kepada keimanan dan kelembutan, dan saya sedang menujukan pembicaraanku kepada para wanita yang mulia. Barang apa saja yang sudah tidak dibutuhkan seorang wanita, seperti baju lamanya atau baju anak-anaknya, atau barang-barang yang sudah tidak dibutuhkan seperti kasur atau karpet, demikian juga makanan dan minuman yang berlebihan. Lalu hendaknya ia mengecek keluarga yang miskin dan memberikan kepada mereka, maka jadilah barang-barang ini menjadi kebahagiaan bagi mereka pada bulan ini. Dan janganlah ia memberikan dengan gaya seorang yang sombong dan merasa tinggi. Sesungguhnya pemberian yang sederhana jika disertai dengan senyuman dihadapan wajah sang miskin lebih baik dari pada uang banyak yang kau berikan kepadanya sementara engkau sambil mengangkat hidung karena sombong dan merasa tinggi.Sungguh aku masih ingat –beberapa tahun yang silam-  putri kecilku si Banan membawa dua piring makanan –di bulan Ramadhan- hendak ia berikan kepada seorang penjaga. Maka aku berkata kepadanya, “Wahai putriku, kemarilah…, ambilah nampan, sendok, garpu, dan gelas yang bersih, lalu berikan dua piring makanan tersebut bersamanya begini…, engkau tidak rugi sedikitpun. Makanannya tidak berubah sama saja, akan tetapi jika engkau berikan kepadanya hanya piring dan roti maka engkau akan menyedihkan hatinya, engkau membuatnya merasa seakan-akan ia seorang peminta-minta atau pengemis. Adapun jika engkau berikan makanan tersebut di atas sebuah nampan disertai gelas, sendok, dan garpu, serta tempat bumbu maka akan mengobati perasaannya dan dia akan merasa seakan-akan ia adalah seorang tamu yang dimuliakan.Banyak pintu-pintu cara bersedekah yang dilalaikan oleh banyak orang, padahal mudah untuk dilakukan. Diantaranya bersikap mudah dan ramah terhadap para pedagang yang datang ke pintu-pintu rumah-rumah, mereka menjual sayur-mayur, buah-buahan, dan bawang. Lalu ada seorang wanita yang menawarnya dan mendebatnya agar ia menurunkan harga barangnya meskipun sedikit, agar sang wanita menampakkan kemahiran dan kehebatannya dalam menawar. Padahal bisa jadi wanita ini adalah dari keluarga jutawan/ keluarga kaya raya. Adapun sang penjual yang miskin tersebut harga dagangannya yang seharian penuh ia memutari rumah-rumah untuk menjualnya hanya senilai taruhlah 100 ribu rupiah, sementara untungnya hanya 20 ribu rupiah !!!Wahai para wanita…aku mohon kepada kalian atas nama Allah agar kalian bermudah-mudah untuk membeli dagangan para penjual tersebut, berikan kepada mereka apa yang mereka minta. Jika salah seorang dari kalian merasa rugi sejumlah uang (karena tidak menawar…), maka anggaplah itu sebagai sedekah, bahkan sedekah kepada para penjual tersebut lebih baik daripada sedekah kepada pengemis…Intinya -wahai para pembaca yang budiman- barang siapa yang ingin Allah kirimkan baginya orang yang lebih kaya dan lebih kuat darinya (untuk membantunya) maka hendaknya ia memperhatikan orang yang lebih lemah dan lebih miskin darinya. Hendaknya setiap kita memposisikan dirinya seperti posisi saudaranya (yang miskin), hendaknya ia menghendaki kebaikan bagi saudaranya sebagaimana ia menghendaki kebaikan bagi dirinya. Sesungguhnya kenikmatan dan karunia hanyalah terjaga dan bertambah dengan bersyukur kepada Allah, dan bersyukur tidak hanya dengan sekedar diucapkan oleh lisan saja. Jika ada seseorang yang memegang tasbih lalu mengucapkan “Alhamdulillah” sebanyak 1000 kali, sementara ia tetap pelit dengan hartanya, pelit dengan kedudukannya (tidak mau membantu dengan memanfaatkan kedudukannya-pen), dan ia menzolimi dengan kekuasaannya jika ia memiliki kekuasaan, maka ia bukanlah orang yang memuji Allah, akan tetapi seorang yang pendusta dan riyaa’.Hendaknya kalian memuji Allah dengan praktek nyata, dan berbuatlah baik kepada orang lain sebagaimana kalian suka Allah berbuat baik kepada kalian. Ketahuilah apa yang aku serukan kepada kalian pada hari ini adalah merupakan sebab kemenangan dan kejayaan Islam mengalahkan para musuh, dan merupakan bentuk persiapan untuk meraih kemenangan. Ini merupakan bentuk jihad dengan berkorban harta, dan jihad ini adalah saudaranya jihad dengan berkorban jiwa.Semoga Allah merahmati seorang yang mendengar nasehat lalu ia mengamalkannya, dan tidak menjadikan nasehat tersebut masuk di telinga kanannya untuk dikeluarkan dari telinga kirinya. (Tulisan indah ini ditulis oleh Syaikh Ali Ath-Thonthoowi rahimhaullah di majalah al-Idzaa’ah pada tahun 1956. Tulisan ini banyak disebarkan di internet, diantaranya silahkan lihat http://www.paldf.net/forum/showthread.php?t=1075215, http://www.khawlan.com/vb/t23874.html, dan http://www.lyaleal6rb.net/vb/showthread.php?t=1405) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-03-1434 H / 07 Februari 2013 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

SETIAP KITA BISA BERSEDEKAH (Renungan Indah Syaikh Ali At-Thonthowi rahimahullah)

Syaikh Ali At-Thonthoowi rahimahullah berkata :“Semalam aku amati, kudapati ruangan terasa hangat dan api penghangat ruangan menyala. Sedangkan aku berada di dipan sambil santai. Aku sedang berfikir tentang tema yang akan kutulis. Lampu ada di sampingku, telepon di dekatku, anak-anakku sedang menulis, adapun ibu mereka sedang menenun kain wol.Kami telah makan dan minum, dan radio mengeluarkan suara lirih, semuanya dalam ketenangan. Tidak ada yang aku keluhkan dan tidak ada pula yang aku meminta tambahannya. Maka lisanku berucap “Alhamdulillah…”, kulepaskan dari lubuk hatikuLalu akupun merenung … aku mendapati bahwasanya “Alhamdulillah” bukanlah sebuah kata yang sekedar diucapkan oleh lisan, meskipun diulan-ulang seribu kali…., akan tetapi “Alhamdulillah” atas kenikmatan-kenikmatan adalah sampainya aliran kenikmatan tersebut kepada orang yang membutuhkannya. “Alhamdulillah” nya si kaya adalah memberi pemberian kepada faqir miskin, “alhamdulillah” nya si kuat dengan membantu kaum lemah, “alhamdulillah” nya si sehat dengan membantu orang-orang sakit, dan “alhamdulillah” nya si hakim dengan berbuat adil kepada orang-orang yang ia hukumi.Lantas apakah aku sedang memuji Allah atas nikmat-nikmat ini, jika aku dan anak-anakku dalam keadaan kenyang dalam ruangan yang hangat, sementara tetanggaku dan anak-anaknya kelaparan dan kedinginan??Jika tetanggaku tidak meminta-minta kepadaku, lantas apakah tidak wajib bagiku untuk bertanya kepadanya tentang kondisinya??Istriku bertanya kepadaku, “Apa yang sedang kau renungkan?”, lalu akupun mengabarkannya. Iapun berkata, “Benar, akan tetapi tidak ada yang bisa memberi kecukupan bagi para hamba kecuali Dzat yang telah menciptakan mereka. Jika engkau hendak memberi kecukupan kepada tetangga-tetanggamu yang miskin maka engkau akan memiskinkan dirimu sebelum engkau berhasil menjadikan mereka berkecukupan”Aku berkata, “Jika aku seorang kaya tentunya aku tidak akan mampu menjadikan mereka berkecukupan (kaya), maka bagaimana lagi jika aku hanyalah seorang yang pas-pasan (tidak ada penghasilan jelas), Allah memberi rezeki kepadaku sebagaimana memberi rezeki kepada burung yang terbang di pagi hari dengan perut kosong dan balik di sore hari dengan perut kenyang”?Tidak…, tidak…!!, aku tidak ingin menjadikan para faqir miskin menjadi orang-orang yang kaya berkecukupan, akan tetapi aku ingin berkata, “Permasalahannya adalah relatif !!!”Dibandingkan para pemilik jutaan uang, aku adalah seorang yang faqir miskin, akan tetapi jika dibandingkan dengan pekerja yang menanggung sepuluh anak dan ia tidak memiliki penghasilan lain kecuali upah kulinya maka aku adalah seorang yang kaya. Pekerja ini jika dibandingkan dengan seorang wanita janda yang hidup sendirian tanpa penghasilan sama sekali dan tidak memegang sepeser hartapun maka sang pekerja adalah seorang kaya. Sang jutawan terhitung miskin jika dibandingkan dengan sang milyarder. Tidak ada seorangpun di dunia yang miskin absolut mutlak atau kaya secara mutlak/absolute (semuanya relatif).Kalian (mungkin) berkata, “Hari ini si At-Thonthoowi berfilsafat !!”Tidak…, aku tidak sedang berfilsafat, akan tetapi aku ingin mengutarakan kepada kalian bahwasanya setiap kita –baik lelaki maupun wanita- bisa menemukan orang yang lebih miskin darinya lalu memberi bantuan kepadanya. Jika engkau wahai wanita yang mulia tidak memiliki kecuali lima potong roti, dan sepiring mujaddaroh (yaitu jenis makanan yang terbuat dari nasi dan ‘adas, yang ini merupakan sederhana yang ma’ruf di Suria-pen) maka engkau mampu untuk memberikan sepotong rotimu kepada seorang yang sama sekali tidak memiliki roti. Seseorang yang setelah makan malam masih tersisa tiga piring sayur fasuliya (sejenis kacang-kacangan), nasi, dan sedikit buah-buahan, serta sedikit kue, maka ia mampu untuk memberikan sebagiannya sedikit kepada sang pemilik roti.Bagaimanapun miskinnya seseorang maka ia mampu untuk memberikan sesuatu kepada orang yang lebih miskin darinya.Dan janganlah kalian menyangka bahwa apa yang kalian berikan akan pergi hilang begitu saja gratisan, tidak demi Allah…, sesungguhnya kalian akan menerima harga pembayarannya berlipat-lipat ganda, kalian akan menerimanya di dunia sebelum di akhirat. Sungguh aku telah mencobanya dan merasakannya sendiri.Aku bekerja dan berusaha, dan aku berinfaq/membiyai keluargaku semenjak lebih dari tiga puluh tahun. Aku tidak memiliki pintu-pintu kebaikan dan ibadah yang aku buka kecuali aku menyumbang di jalan Allah jika aku memiliki harta. Seumur hidup aku tidak pernah menabung sedikitpun. Istriku selalu berkata kepada, “Wahai suamiku, paling tidak minimal kau bangunkan rumah buat putri-putri kita !!”. Aku hanya bisa berkata, “Biarlah itu diserahkan kepada Allah”.Tahukah kalian apa yang terjadi??. Sungguh apa yang telah aku sumbangkan di jalan Allah telah Allah simpan untukku di “bank” kebaikan yang bank tersebut memberi keuntungan bagi para nasabahnya setiap tahun besarnya 7000 %.Iya…, Allah berfirmanكَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ“Serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji,…” (QS. Al Baqarah : 261)Dan ada juga tambahan-tambahan yang melipat gandakan keuntunganوَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ“…,Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah : 261) Allah mengirimkan kepadaku seorang teman yang baik dan mulia, yang termasuk orang-orang terkenal di Damaskus, lalu iapun memberi pinjaman kepadaku biaya untuk membangun rumah. Lalu Allah juga mengirimkan kepadaku sahabat-sahabat yang baik, lalu mereka membangunkan rumah hingga selesai dan sempurna bangunannya. Adapun saya –demi Allah- sama sekali tidak mengetahui perkembangan pembangunan rumah tersebut kecuali sebagaimana orang-orang yang berjalan lewat depan rumah tersebut. Kemudian Allah menolongku dengan menganugerahkan kepadaku rizki yang halal yang tidak aku sangka-sangka, maka akupun melunasi seluruh hutang-hutangku. Kalau ada yang mau tahu maka aku akan menyebutkannya secara rinci dan aku akan sebutkan nama-nama para sahabatku tersebut.Dan tidaklah aku terjatuh dalam kondisi sempit apapun kecuali Allah akan melapangkannya bagiku. Tidaklah aku membutuhkan sesuatupun kecuali Allah memberikannya kepadaku. Dan setiap aku memiliki harta berlebih kecuali aku simpan di bank akhirat ini.Apakah ada di dunia ini orang yang berakal yang lebih memilih untuk berhubungan dengan bank makhluk (bank dunia) yang hanya memberi keuntungan yang haram yang hanya 5% , dan bisa jadi bank tersebut bangkrut atau terbakar, lalu ia meninggalkan bank Allah yang memberikan keuntungan bunga 7000% ?, selain itu hartanya di bank akhirat tersebut aman di sisi Penguasa alam semesta?, yang bank tersebut tidak akan bangkrut, tidak akan terbakar, dan tidak memakan harta masyarakat?Karenanya janganlah kalian menyangka bahwa apa yang kalian sedekahkan akan hilang sia-sia, sesungguhnya Allah akan menggantinya (dengan lebih banyak) di dunia sebelum di akhirat.Aku akan membawakan sebuah kisah bagi kalian, kisah tentang seorang ibu yang putranya sedang bersafar. Suatu hari ibu ini duduk sambil makan, dan tidak ada dihadapannya kecuali hanya sesuap sayur dan sepotong roti. Lalu datanglah seorang peminta-minta, lalu sang ibupun menahan mulutnya untuk tidak makan lalu ia memberikan makanan tersebut kepada sang peminta-minta sehingga iapun bermalam kelaparan. Tatkala sang putra tiba dari safarnya maka sang putrapun menceritakan kepada sang ibu tentang apa yang ia temukan dalam perjalanan safarnya. Sang putra berkata, “Diantara perkara yang sangat menakjubkan dalam safarku yaitu di tengah jalan ada seekor singa yang mengikutiku, dan tatkala itu aku hanya sendirian. Maka akupun lari, akan tetapi sang singa berhasil meloncat menerkam aku, dan tanpa aku sadari tiba-tiba aku sudah di hadapan mulutnya. Akan tetapi tiba-tiba ada seorang lelaki yang memakai baju putih muncul di hadapanku lalu menyelamatkan aku dari singa tersebut. Lalu lelaki itu berkata, “Suapan dibalas dengan suapan”. Dan aku tidak paham maksudnya.”.Lalu sang ibupun bertanya kepada putranya tersebut tentang kapan waktu kejadian tersebut, ternyata pada hari yang sama tatkala ia memberi sesuap makanan kepada pengemis. Sang ibu telah melepaskan tangannya yang berisi sesuap makanan yang hendak ia makan untuk  diberikan sesuap makanan tersebut kepada sang pengemis, maka Allahpun melepaskan dan menyelamatkan anaknya yang hampir menjadi suapan bagi mulut singa.Sedekah menolak bala’ dan dengan sedekah Allah menyembuhkan orang yang sakit, dan Allah menolak gangguan-gangguan. Hal ini sudah terbukti. Dan ada hadits-hadits yang menunjukkan tentang hal ini.Seseorang yang beriman bahwasanya alam semesta ini memiliki Tuhan yang mengatur alam, dan di tanganNya lah karunia, dan Dialah yang meyembuhkan dan menyelamatkan, maka dia akan tahu bahwasanya hal ini adalah benar.Para wanita lebih dekat kepada keimanan dan kelembutan, dan saya sedang menujukan pembicaraanku kepada para wanita yang mulia. Barang apa saja yang sudah tidak dibutuhkan seorang wanita, seperti baju lamanya atau baju anak-anaknya, atau barang-barang yang sudah tidak dibutuhkan seperti kasur atau karpet, demikian juga makanan dan minuman yang berlebihan. Lalu hendaknya ia mengecek keluarga yang miskin dan memberikan kepada mereka, maka jadilah barang-barang ini menjadi kebahagiaan bagi mereka pada bulan ini. Dan janganlah ia memberikan dengan gaya seorang yang sombong dan merasa tinggi. Sesungguhnya pemberian yang sederhana jika disertai dengan senyuman dihadapan wajah sang miskin lebih baik dari pada uang banyak yang kau berikan kepadanya sementara engkau sambil mengangkat hidung karena sombong dan merasa tinggi.Sungguh aku masih ingat –beberapa tahun yang silam-  putri kecilku si Banan membawa dua piring makanan –di bulan Ramadhan- hendak ia berikan kepada seorang penjaga. Maka aku berkata kepadanya, “Wahai putriku, kemarilah…, ambilah nampan, sendok, garpu, dan gelas yang bersih, lalu berikan dua piring makanan tersebut bersamanya begini…, engkau tidak rugi sedikitpun. Makanannya tidak berubah sama saja, akan tetapi jika engkau berikan kepadanya hanya piring dan roti maka engkau akan menyedihkan hatinya, engkau membuatnya merasa seakan-akan ia seorang peminta-minta atau pengemis. Adapun jika engkau berikan makanan tersebut di atas sebuah nampan disertai gelas, sendok, dan garpu, serta tempat bumbu maka akan mengobati perasaannya dan dia akan merasa seakan-akan ia adalah seorang tamu yang dimuliakan.Banyak pintu-pintu cara bersedekah yang dilalaikan oleh banyak orang, padahal mudah untuk dilakukan. Diantaranya bersikap mudah dan ramah terhadap para pedagang yang datang ke pintu-pintu rumah-rumah, mereka menjual sayur-mayur, buah-buahan, dan bawang. Lalu ada seorang wanita yang menawarnya dan mendebatnya agar ia menurunkan harga barangnya meskipun sedikit, agar sang wanita menampakkan kemahiran dan kehebatannya dalam menawar. Padahal bisa jadi wanita ini adalah dari keluarga jutawan/ keluarga kaya raya. Adapun sang penjual yang miskin tersebut harga dagangannya yang seharian penuh ia memutari rumah-rumah untuk menjualnya hanya senilai taruhlah 100 ribu rupiah, sementara untungnya hanya 20 ribu rupiah !!!Wahai para wanita…aku mohon kepada kalian atas nama Allah agar kalian bermudah-mudah untuk membeli dagangan para penjual tersebut, berikan kepada mereka apa yang mereka minta. Jika salah seorang dari kalian merasa rugi sejumlah uang (karena tidak menawar…), maka anggaplah itu sebagai sedekah, bahkan sedekah kepada para penjual tersebut lebih baik daripada sedekah kepada pengemis…Intinya -wahai para pembaca yang budiman- barang siapa yang ingin Allah kirimkan baginya orang yang lebih kaya dan lebih kuat darinya (untuk membantunya) maka hendaknya ia memperhatikan orang yang lebih lemah dan lebih miskin darinya. Hendaknya setiap kita memposisikan dirinya seperti posisi saudaranya (yang miskin), hendaknya ia menghendaki kebaikan bagi saudaranya sebagaimana ia menghendaki kebaikan bagi dirinya. Sesungguhnya kenikmatan dan karunia hanyalah terjaga dan bertambah dengan bersyukur kepada Allah, dan bersyukur tidak hanya dengan sekedar diucapkan oleh lisan saja. Jika ada seseorang yang memegang tasbih lalu mengucapkan “Alhamdulillah” sebanyak 1000 kali, sementara ia tetap pelit dengan hartanya, pelit dengan kedudukannya (tidak mau membantu dengan memanfaatkan kedudukannya-pen), dan ia menzolimi dengan kekuasaannya jika ia memiliki kekuasaan, maka ia bukanlah orang yang memuji Allah, akan tetapi seorang yang pendusta dan riyaa’.Hendaknya kalian memuji Allah dengan praktek nyata, dan berbuatlah baik kepada orang lain sebagaimana kalian suka Allah berbuat baik kepada kalian. Ketahuilah apa yang aku serukan kepada kalian pada hari ini adalah merupakan sebab kemenangan dan kejayaan Islam mengalahkan para musuh, dan merupakan bentuk persiapan untuk meraih kemenangan. Ini merupakan bentuk jihad dengan berkorban harta, dan jihad ini adalah saudaranya jihad dengan berkorban jiwa.Semoga Allah merahmati seorang yang mendengar nasehat lalu ia mengamalkannya, dan tidak menjadikan nasehat tersebut masuk di telinga kanannya untuk dikeluarkan dari telinga kirinya. (Tulisan indah ini ditulis oleh Syaikh Ali Ath-Thonthoowi rahimhaullah di majalah al-Idzaa’ah pada tahun 1956. Tulisan ini banyak disebarkan di internet, diantaranya silahkan lihat http://www.paldf.net/forum/showthread.php?t=1075215, http://www.khawlan.com/vb/t23874.html, dan http://www.lyaleal6rb.net/vb/showthread.php?t=1405) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-03-1434 H / 07 Februari 2013 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com
Syaikh Ali At-Thonthoowi rahimahullah berkata :“Semalam aku amati, kudapati ruangan terasa hangat dan api penghangat ruangan menyala. Sedangkan aku berada di dipan sambil santai. Aku sedang berfikir tentang tema yang akan kutulis. Lampu ada di sampingku, telepon di dekatku, anak-anakku sedang menulis, adapun ibu mereka sedang menenun kain wol.Kami telah makan dan minum, dan radio mengeluarkan suara lirih, semuanya dalam ketenangan. Tidak ada yang aku keluhkan dan tidak ada pula yang aku meminta tambahannya. Maka lisanku berucap “Alhamdulillah…”, kulepaskan dari lubuk hatikuLalu akupun merenung … aku mendapati bahwasanya “Alhamdulillah” bukanlah sebuah kata yang sekedar diucapkan oleh lisan, meskipun diulan-ulang seribu kali…., akan tetapi “Alhamdulillah” atas kenikmatan-kenikmatan adalah sampainya aliran kenikmatan tersebut kepada orang yang membutuhkannya. “Alhamdulillah” nya si kaya adalah memberi pemberian kepada faqir miskin, “alhamdulillah” nya si kuat dengan membantu kaum lemah, “alhamdulillah” nya si sehat dengan membantu orang-orang sakit, dan “alhamdulillah” nya si hakim dengan berbuat adil kepada orang-orang yang ia hukumi.Lantas apakah aku sedang memuji Allah atas nikmat-nikmat ini, jika aku dan anak-anakku dalam keadaan kenyang dalam ruangan yang hangat, sementara tetanggaku dan anak-anaknya kelaparan dan kedinginan??Jika tetanggaku tidak meminta-minta kepadaku, lantas apakah tidak wajib bagiku untuk bertanya kepadanya tentang kondisinya??Istriku bertanya kepadaku, “Apa yang sedang kau renungkan?”, lalu akupun mengabarkannya. Iapun berkata, “Benar, akan tetapi tidak ada yang bisa memberi kecukupan bagi para hamba kecuali Dzat yang telah menciptakan mereka. Jika engkau hendak memberi kecukupan kepada tetangga-tetanggamu yang miskin maka engkau akan memiskinkan dirimu sebelum engkau berhasil menjadikan mereka berkecukupan”Aku berkata, “Jika aku seorang kaya tentunya aku tidak akan mampu menjadikan mereka berkecukupan (kaya), maka bagaimana lagi jika aku hanyalah seorang yang pas-pasan (tidak ada penghasilan jelas), Allah memberi rezeki kepadaku sebagaimana memberi rezeki kepada burung yang terbang di pagi hari dengan perut kosong dan balik di sore hari dengan perut kenyang”?Tidak…, tidak…!!, aku tidak ingin menjadikan para faqir miskin menjadi orang-orang yang kaya berkecukupan, akan tetapi aku ingin berkata, “Permasalahannya adalah relatif !!!”Dibandingkan para pemilik jutaan uang, aku adalah seorang yang faqir miskin, akan tetapi jika dibandingkan dengan pekerja yang menanggung sepuluh anak dan ia tidak memiliki penghasilan lain kecuali upah kulinya maka aku adalah seorang yang kaya. Pekerja ini jika dibandingkan dengan seorang wanita janda yang hidup sendirian tanpa penghasilan sama sekali dan tidak memegang sepeser hartapun maka sang pekerja adalah seorang kaya. Sang jutawan terhitung miskin jika dibandingkan dengan sang milyarder. Tidak ada seorangpun di dunia yang miskin absolut mutlak atau kaya secara mutlak/absolute (semuanya relatif).Kalian (mungkin) berkata, “Hari ini si At-Thonthoowi berfilsafat !!”Tidak…, aku tidak sedang berfilsafat, akan tetapi aku ingin mengutarakan kepada kalian bahwasanya setiap kita –baik lelaki maupun wanita- bisa menemukan orang yang lebih miskin darinya lalu memberi bantuan kepadanya. Jika engkau wahai wanita yang mulia tidak memiliki kecuali lima potong roti, dan sepiring mujaddaroh (yaitu jenis makanan yang terbuat dari nasi dan ‘adas, yang ini merupakan sederhana yang ma’ruf di Suria-pen) maka engkau mampu untuk memberikan sepotong rotimu kepada seorang yang sama sekali tidak memiliki roti. Seseorang yang setelah makan malam masih tersisa tiga piring sayur fasuliya (sejenis kacang-kacangan), nasi, dan sedikit buah-buahan, serta sedikit kue, maka ia mampu untuk memberikan sebagiannya sedikit kepada sang pemilik roti.Bagaimanapun miskinnya seseorang maka ia mampu untuk memberikan sesuatu kepada orang yang lebih miskin darinya.Dan janganlah kalian menyangka bahwa apa yang kalian berikan akan pergi hilang begitu saja gratisan, tidak demi Allah…, sesungguhnya kalian akan menerima harga pembayarannya berlipat-lipat ganda, kalian akan menerimanya di dunia sebelum di akhirat. Sungguh aku telah mencobanya dan merasakannya sendiri.Aku bekerja dan berusaha, dan aku berinfaq/membiyai keluargaku semenjak lebih dari tiga puluh tahun. Aku tidak memiliki pintu-pintu kebaikan dan ibadah yang aku buka kecuali aku menyumbang di jalan Allah jika aku memiliki harta. Seumur hidup aku tidak pernah menabung sedikitpun. Istriku selalu berkata kepada, “Wahai suamiku, paling tidak minimal kau bangunkan rumah buat putri-putri kita !!”. Aku hanya bisa berkata, “Biarlah itu diserahkan kepada Allah”.Tahukah kalian apa yang terjadi??. Sungguh apa yang telah aku sumbangkan di jalan Allah telah Allah simpan untukku di “bank” kebaikan yang bank tersebut memberi keuntungan bagi para nasabahnya setiap tahun besarnya 7000 %.Iya…, Allah berfirmanكَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ“Serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji,…” (QS. Al Baqarah : 261)Dan ada juga tambahan-tambahan yang melipat gandakan keuntunganوَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ“…,Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah : 261) Allah mengirimkan kepadaku seorang teman yang baik dan mulia, yang termasuk orang-orang terkenal di Damaskus, lalu iapun memberi pinjaman kepadaku biaya untuk membangun rumah. Lalu Allah juga mengirimkan kepadaku sahabat-sahabat yang baik, lalu mereka membangunkan rumah hingga selesai dan sempurna bangunannya. Adapun saya –demi Allah- sama sekali tidak mengetahui perkembangan pembangunan rumah tersebut kecuali sebagaimana orang-orang yang berjalan lewat depan rumah tersebut. Kemudian Allah menolongku dengan menganugerahkan kepadaku rizki yang halal yang tidak aku sangka-sangka, maka akupun melunasi seluruh hutang-hutangku. Kalau ada yang mau tahu maka aku akan menyebutkannya secara rinci dan aku akan sebutkan nama-nama para sahabatku tersebut.Dan tidaklah aku terjatuh dalam kondisi sempit apapun kecuali Allah akan melapangkannya bagiku. Tidaklah aku membutuhkan sesuatupun kecuali Allah memberikannya kepadaku. Dan setiap aku memiliki harta berlebih kecuali aku simpan di bank akhirat ini.Apakah ada di dunia ini orang yang berakal yang lebih memilih untuk berhubungan dengan bank makhluk (bank dunia) yang hanya memberi keuntungan yang haram yang hanya 5% , dan bisa jadi bank tersebut bangkrut atau terbakar, lalu ia meninggalkan bank Allah yang memberikan keuntungan bunga 7000% ?, selain itu hartanya di bank akhirat tersebut aman di sisi Penguasa alam semesta?, yang bank tersebut tidak akan bangkrut, tidak akan terbakar, dan tidak memakan harta masyarakat?Karenanya janganlah kalian menyangka bahwa apa yang kalian sedekahkan akan hilang sia-sia, sesungguhnya Allah akan menggantinya (dengan lebih banyak) di dunia sebelum di akhirat.Aku akan membawakan sebuah kisah bagi kalian, kisah tentang seorang ibu yang putranya sedang bersafar. Suatu hari ibu ini duduk sambil makan, dan tidak ada dihadapannya kecuali hanya sesuap sayur dan sepotong roti. Lalu datanglah seorang peminta-minta, lalu sang ibupun menahan mulutnya untuk tidak makan lalu ia memberikan makanan tersebut kepada sang peminta-minta sehingga iapun bermalam kelaparan. Tatkala sang putra tiba dari safarnya maka sang putrapun menceritakan kepada sang ibu tentang apa yang ia temukan dalam perjalanan safarnya. Sang putra berkata, “Diantara perkara yang sangat menakjubkan dalam safarku yaitu di tengah jalan ada seekor singa yang mengikutiku, dan tatkala itu aku hanya sendirian. Maka akupun lari, akan tetapi sang singa berhasil meloncat menerkam aku, dan tanpa aku sadari tiba-tiba aku sudah di hadapan mulutnya. Akan tetapi tiba-tiba ada seorang lelaki yang memakai baju putih muncul di hadapanku lalu menyelamatkan aku dari singa tersebut. Lalu lelaki itu berkata, “Suapan dibalas dengan suapan”. Dan aku tidak paham maksudnya.”.Lalu sang ibupun bertanya kepada putranya tersebut tentang kapan waktu kejadian tersebut, ternyata pada hari yang sama tatkala ia memberi sesuap makanan kepada pengemis. Sang ibu telah melepaskan tangannya yang berisi sesuap makanan yang hendak ia makan untuk  diberikan sesuap makanan tersebut kepada sang pengemis, maka Allahpun melepaskan dan menyelamatkan anaknya yang hampir menjadi suapan bagi mulut singa.Sedekah menolak bala’ dan dengan sedekah Allah menyembuhkan orang yang sakit, dan Allah menolak gangguan-gangguan. Hal ini sudah terbukti. Dan ada hadits-hadits yang menunjukkan tentang hal ini.Seseorang yang beriman bahwasanya alam semesta ini memiliki Tuhan yang mengatur alam, dan di tanganNya lah karunia, dan Dialah yang meyembuhkan dan menyelamatkan, maka dia akan tahu bahwasanya hal ini adalah benar.Para wanita lebih dekat kepada keimanan dan kelembutan, dan saya sedang menujukan pembicaraanku kepada para wanita yang mulia. Barang apa saja yang sudah tidak dibutuhkan seorang wanita, seperti baju lamanya atau baju anak-anaknya, atau barang-barang yang sudah tidak dibutuhkan seperti kasur atau karpet, demikian juga makanan dan minuman yang berlebihan. Lalu hendaknya ia mengecek keluarga yang miskin dan memberikan kepada mereka, maka jadilah barang-barang ini menjadi kebahagiaan bagi mereka pada bulan ini. Dan janganlah ia memberikan dengan gaya seorang yang sombong dan merasa tinggi. Sesungguhnya pemberian yang sederhana jika disertai dengan senyuman dihadapan wajah sang miskin lebih baik dari pada uang banyak yang kau berikan kepadanya sementara engkau sambil mengangkat hidung karena sombong dan merasa tinggi.Sungguh aku masih ingat –beberapa tahun yang silam-  putri kecilku si Banan membawa dua piring makanan –di bulan Ramadhan- hendak ia berikan kepada seorang penjaga. Maka aku berkata kepadanya, “Wahai putriku, kemarilah…, ambilah nampan, sendok, garpu, dan gelas yang bersih, lalu berikan dua piring makanan tersebut bersamanya begini…, engkau tidak rugi sedikitpun. Makanannya tidak berubah sama saja, akan tetapi jika engkau berikan kepadanya hanya piring dan roti maka engkau akan menyedihkan hatinya, engkau membuatnya merasa seakan-akan ia seorang peminta-minta atau pengemis. Adapun jika engkau berikan makanan tersebut di atas sebuah nampan disertai gelas, sendok, dan garpu, serta tempat bumbu maka akan mengobati perasaannya dan dia akan merasa seakan-akan ia adalah seorang tamu yang dimuliakan.Banyak pintu-pintu cara bersedekah yang dilalaikan oleh banyak orang, padahal mudah untuk dilakukan. Diantaranya bersikap mudah dan ramah terhadap para pedagang yang datang ke pintu-pintu rumah-rumah, mereka menjual sayur-mayur, buah-buahan, dan bawang. Lalu ada seorang wanita yang menawarnya dan mendebatnya agar ia menurunkan harga barangnya meskipun sedikit, agar sang wanita menampakkan kemahiran dan kehebatannya dalam menawar. Padahal bisa jadi wanita ini adalah dari keluarga jutawan/ keluarga kaya raya. Adapun sang penjual yang miskin tersebut harga dagangannya yang seharian penuh ia memutari rumah-rumah untuk menjualnya hanya senilai taruhlah 100 ribu rupiah, sementara untungnya hanya 20 ribu rupiah !!!Wahai para wanita…aku mohon kepada kalian atas nama Allah agar kalian bermudah-mudah untuk membeli dagangan para penjual tersebut, berikan kepada mereka apa yang mereka minta. Jika salah seorang dari kalian merasa rugi sejumlah uang (karena tidak menawar…), maka anggaplah itu sebagai sedekah, bahkan sedekah kepada para penjual tersebut lebih baik daripada sedekah kepada pengemis…Intinya -wahai para pembaca yang budiman- barang siapa yang ingin Allah kirimkan baginya orang yang lebih kaya dan lebih kuat darinya (untuk membantunya) maka hendaknya ia memperhatikan orang yang lebih lemah dan lebih miskin darinya. Hendaknya setiap kita memposisikan dirinya seperti posisi saudaranya (yang miskin), hendaknya ia menghendaki kebaikan bagi saudaranya sebagaimana ia menghendaki kebaikan bagi dirinya. Sesungguhnya kenikmatan dan karunia hanyalah terjaga dan bertambah dengan bersyukur kepada Allah, dan bersyukur tidak hanya dengan sekedar diucapkan oleh lisan saja. Jika ada seseorang yang memegang tasbih lalu mengucapkan “Alhamdulillah” sebanyak 1000 kali, sementara ia tetap pelit dengan hartanya, pelit dengan kedudukannya (tidak mau membantu dengan memanfaatkan kedudukannya-pen), dan ia menzolimi dengan kekuasaannya jika ia memiliki kekuasaan, maka ia bukanlah orang yang memuji Allah, akan tetapi seorang yang pendusta dan riyaa’.Hendaknya kalian memuji Allah dengan praktek nyata, dan berbuatlah baik kepada orang lain sebagaimana kalian suka Allah berbuat baik kepada kalian. Ketahuilah apa yang aku serukan kepada kalian pada hari ini adalah merupakan sebab kemenangan dan kejayaan Islam mengalahkan para musuh, dan merupakan bentuk persiapan untuk meraih kemenangan. Ini merupakan bentuk jihad dengan berkorban harta, dan jihad ini adalah saudaranya jihad dengan berkorban jiwa.Semoga Allah merahmati seorang yang mendengar nasehat lalu ia mengamalkannya, dan tidak menjadikan nasehat tersebut masuk di telinga kanannya untuk dikeluarkan dari telinga kirinya. (Tulisan indah ini ditulis oleh Syaikh Ali Ath-Thonthoowi rahimhaullah di majalah al-Idzaa’ah pada tahun 1956. Tulisan ini banyak disebarkan di internet, diantaranya silahkan lihat http://www.paldf.net/forum/showthread.php?t=1075215, http://www.khawlan.com/vb/t23874.html, dan http://www.lyaleal6rb.net/vb/showthread.php?t=1405) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-03-1434 H / 07 Februari 2013 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com


Syaikh Ali At-Thonthoowi rahimahullah berkata :“Semalam aku amati, kudapati ruangan terasa hangat dan api penghangat ruangan menyala. Sedangkan aku berada di dipan sambil santai. Aku sedang berfikir tentang tema yang akan kutulis. Lampu ada di sampingku, telepon di dekatku, anak-anakku sedang menulis, adapun ibu mereka sedang menenun kain wol.Kami telah makan dan minum, dan radio mengeluarkan suara lirih, semuanya dalam ketenangan. Tidak ada yang aku keluhkan dan tidak ada pula yang aku meminta tambahannya. Maka lisanku berucap “Alhamdulillah…”, kulepaskan dari lubuk hatikuLalu akupun merenung … aku mendapati bahwasanya “Alhamdulillah” bukanlah sebuah kata yang sekedar diucapkan oleh lisan, meskipun diulan-ulang seribu kali…., akan tetapi “Alhamdulillah” atas kenikmatan-kenikmatan adalah sampainya aliran kenikmatan tersebut kepada orang yang membutuhkannya. “Alhamdulillah” nya si kaya adalah memberi pemberian kepada faqir miskin, “alhamdulillah” nya si kuat dengan membantu kaum lemah, “alhamdulillah” nya si sehat dengan membantu orang-orang sakit, dan “alhamdulillah” nya si hakim dengan berbuat adil kepada orang-orang yang ia hukumi.Lantas apakah aku sedang memuji Allah atas nikmat-nikmat ini, jika aku dan anak-anakku dalam keadaan kenyang dalam ruangan yang hangat, sementara tetanggaku dan anak-anaknya kelaparan dan kedinginan??Jika tetanggaku tidak meminta-minta kepadaku, lantas apakah tidak wajib bagiku untuk bertanya kepadanya tentang kondisinya??Istriku bertanya kepadaku, “Apa yang sedang kau renungkan?”, lalu akupun mengabarkannya. Iapun berkata, “Benar, akan tetapi tidak ada yang bisa memberi kecukupan bagi para hamba kecuali Dzat yang telah menciptakan mereka. Jika engkau hendak memberi kecukupan kepada tetangga-tetanggamu yang miskin maka engkau akan memiskinkan dirimu sebelum engkau berhasil menjadikan mereka berkecukupan”Aku berkata, “Jika aku seorang kaya tentunya aku tidak akan mampu menjadikan mereka berkecukupan (kaya), maka bagaimana lagi jika aku hanyalah seorang yang pas-pasan (tidak ada penghasilan jelas), Allah memberi rezeki kepadaku sebagaimana memberi rezeki kepada burung yang terbang di pagi hari dengan perut kosong dan balik di sore hari dengan perut kenyang”?Tidak…, tidak…!!, aku tidak ingin menjadikan para faqir miskin menjadi orang-orang yang kaya berkecukupan, akan tetapi aku ingin berkata, “Permasalahannya adalah relatif !!!”Dibandingkan para pemilik jutaan uang, aku adalah seorang yang faqir miskin, akan tetapi jika dibandingkan dengan pekerja yang menanggung sepuluh anak dan ia tidak memiliki penghasilan lain kecuali upah kulinya maka aku adalah seorang yang kaya. Pekerja ini jika dibandingkan dengan seorang wanita janda yang hidup sendirian tanpa penghasilan sama sekali dan tidak memegang sepeser hartapun maka sang pekerja adalah seorang kaya. Sang jutawan terhitung miskin jika dibandingkan dengan sang milyarder. Tidak ada seorangpun di dunia yang miskin absolut mutlak atau kaya secara mutlak/absolute (semuanya relatif).Kalian (mungkin) berkata, “Hari ini si At-Thonthoowi berfilsafat !!”Tidak…, aku tidak sedang berfilsafat, akan tetapi aku ingin mengutarakan kepada kalian bahwasanya setiap kita –baik lelaki maupun wanita- bisa menemukan orang yang lebih miskin darinya lalu memberi bantuan kepadanya. Jika engkau wahai wanita yang mulia tidak memiliki kecuali lima potong roti, dan sepiring mujaddaroh (yaitu jenis makanan yang terbuat dari nasi dan ‘adas, yang ini merupakan sederhana yang ma’ruf di Suria-pen) maka engkau mampu untuk memberikan sepotong rotimu kepada seorang yang sama sekali tidak memiliki roti. Seseorang yang setelah makan malam masih tersisa tiga piring sayur fasuliya (sejenis kacang-kacangan), nasi, dan sedikit buah-buahan, serta sedikit kue, maka ia mampu untuk memberikan sebagiannya sedikit kepada sang pemilik roti.Bagaimanapun miskinnya seseorang maka ia mampu untuk memberikan sesuatu kepada orang yang lebih miskin darinya.Dan janganlah kalian menyangka bahwa apa yang kalian berikan akan pergi hilang begitu saja gratisan, tidak demi Allah…, sesungguhnya kalian akan menerima harga pembayarannya berlipat-lipat ganda, kalian akan menerimanya di dunia sebelum di akhirat. Sungguh aku telah mencobanya dan merasakannya sendiri.Aku bekerja dan berusaha, dan aku berinfaq/membiyai keluargaku semenjak lebih dari tiga puluh tahun. Aku tidak memiliki pintu-pintu kebaikan dan ibadah yang aku buka kecuali aku menyumbang di jalan Allah jika aku memiliki harta. Seumur hidup aku tidak pernah menabung sedikitpun. Istriku selalu berkata kepada, “Wahai suamiku, paling tidak minimal kau bangunkan rumah buat putri-putri kita !!”. Aku hanya bisa berkata, “Biarlah itu diserahkan kepada Allah”.Tahukah kalian apa yang terjadi??. Sungguh apa yang telah aku sumbangkan di jalan Allah telah Allah simpan untukku di “bank” kebaikan yang bank tersebut memberi keuntungan bagi para nasabahnya setiap tahun besarnya 7000 %.Iya…, Allah berfirmanكَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ“Serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji,…” (QS. Al Baqarah : 261)Dan ada juga tambahan-tambahan yang melipat gandakan keuntunganوَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ“…,Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki” (QS. Al Baqarah : 261) Allah mengirimkan kepadaku seorang teman yang baik dan mulia, yang termasuk orang-orang terkenal di Damaskus, lalu iapun memberi pinjaman kepadaku biaya untuk membangun rumah. Lalu Allah juga mengirimkan kepadaku sahabat-sahabat yang baik, lalu mereka membangunkan rumah hingga selesai dan sempurna bangunannya. Adapun saya –demi Allah- sama sekali tidak mengetahui perkembangan pembangunan rumah tersebut kecuali sebagaimana orang-orang yang berjalan lewat depan rumah tersebut. Kemudian Allah menolongku dengan menganugerahkan kepadaku rizki yang halal yang tidak aku sangka-sangka, maka akupun melunasi seluruh hutang-hutangku. Kalau ada yang mau tahu maka aku akan menyebutkannya secara rinci dan aku akan sebutkan nama-nama para sahabatku tersebut.Dan tidaklah aku terjatuh dalam kondisi sempit apapun kecuali Allah akan melapangkannya bagiku. Tidaklah aku membutuhkan sesuatupun kecuali Allah memberikannya kepadaku. Dan setiap aku memiliki harta berlebih kecuali aku simpan di bank akhirat ini.Apakah ada di dunia ini orang yang berakal yang lebih memilih untuk berhubungan dengan bank makhluk (bank dunia) yang hanya memberi keuntungan yang haram yang hanya 5% , dan bisa jadi bank tersebut bangkrut atau terbakar, lalu ia meninggalkan bank Allah yang memberikan keuntungan bunga 7000% ?, selain itu hartanya di bank akhirat tersebut aman di sisi Penguasa alam semesta?, yang bank tersebut tidak akan bangkrut, tidak akan terbakar, dan tidak memakan harta masyarakat?Karenanya janganlah kalian menyangka bahwa apa yang kalian sedekahkan akan hilang sia-sia, sesungguhnya Allah akan menggantinya (dengan lebih banyak) di dunia sebelum di akhirat.Aku akan membawakan sebuah kisah bagi kalian, kisah tentang seorang ibu yang putranya sedang bersafar. Suatu hari ibu ini duduk sambil makan, dan tidak ada dihadapannya kecuali hanya sesuap sayur dan sepotong roti. Lalu datanglah seorang peminta-minta, lalu sang ibupun menahan mulutnya untuk tidak makan lalu ia memberikan makanan tersebut kepada sang peminta-minta sehingga iapun bermalam kelaparan. Tatkala sang putra tiba dari safarnya maka sang putrapun menceritakan kepada sang ibu tentang apa yang ia temukan dalam perjalanan safarnya. Sang putra berkata, “Diantara perkara yang sangat menakjubkan dalam safarku yaitu di tengah jalan ada seekor singa yang mengikutiku, dan tatkala itu aku hanya sendirian. Maka akupun lari, akan tetapi sang singa berhasil meloncat menerkam aku, dan tanpa aku sadari tiba-tiba aku sudah di hadapan mulutnya. Akan tetapi tiba-tiba ada seorang lelaki yang memakai baju putih muncul di hadapanku lalu menyelamatkan aku dari singa tersebut. Lalu lelaki itu berkata, “Suapan dibalas dengan suapan”. Dan aku tidak paham maksudnya.”.Lalu sang ibupun bertanya kepada putranya tersebut tentang kapan waktu kejadian tersebut, ternyata pada hari yang sama tatkala ia memberi sesuap makanan kepada pengemis. Sang ibu telah melepaskan tangannya yang berisi sesuap makanan yang hendak ia makan untuk  diberikan sesuap makanan tersebut kepada sang pengemis, maka Allahpun melepaskan dan menyelamatkan anaknya yang hampir menjadi suapan bagi mulut singa.Sedekah menolak bala’ dan dengan sedekah Allah menyembuhkan orang yang sakit, dan Allah menolak gangguan-gangguan. Hal ini sudah terbukti. Dan ada hadits-hadits yang menunjukkan tentang hal ini.Seseorang yang beriman bahwasanya alam semesta ini memiliki Tuhan yang mengatur alam, dan di tanganNya lah karunia, dan Dialah yang meyembuhkan dan menyelamatkan, maka dia akan tahu bahwasanya hal ini adalah benar.Para wanita lebih dekat kepada keimanan dan kelembutan, dan saya sedang menujukan pembicaraanku kepada para wanita yang mulia. Barang apa saja yang sudah tidak dibutuhkan seorang wanita, seperti baju lamanya atau baju anak-anaknya, atau barang-barang yang sudah tidak dibutuhkan seperti kasur atau karpet, demikian juga makanan dan minuman yang berlebihan. Lalu hendaknya ia mengecek keluarga yang miskin dan memberikan kepada mereka, maka jadilah barang-barang ini menjadi kebahagiaan bagi mereka pada bulan ini. Dan janganlah ia memberikan dengan gaya seorang yang sombong dan merasa tinggi. Sesungguhnya pemberian yang sederhana jika disertai dengan senyuman dihadapan wajah sang miskin lebih baik dari pada uang banyak yang kau berikan kepadanya sementara engkau sambil mengangkat hidung karena sombong dan merasa tinggi.Sungguh aku masih ingat –beberapa tahun yang silam-  putri kecilku si Banan membawa dua piring makanan –di bulan Ramadhan- hendak ia berikan kepada seorang penjaga. Maka aku berkata kepadanya, “Wahai putriku, kemarilah…, ambilah nampan, sendok, garpu, dan gelas yang bersih, lalu berikan dua piring makanan tersebut bersamanya begini…, engkau tidak rugi sedikitpun. Makanannya tidak berubah sama saja, akan tetapi jika engkau berikan kepadanya hanya piring dan roti maka engkau akan menyedihkan hatinya, engkau membuatnya merasa seakan-akan ia seorang peminta-minta atau pengemis. Adapun jika engkau berikan makanan tersebut di atas sebuah nampan disertai gelas, sendok, dan garpu, serta tempat bumbu maka akan mengobati perasaannya dan dia akan merasa seakan-akan ia adalah seorang tamu yang dimuliakan.Banyak pintu-pintu cara bersedekah yang dilalaikan oleh banyak orang, padahal mudah untuk dilakukan. Diantaranya bersikap mudah dan ramah terhadap para pedagang yang datang ke pintu-pintu rumah-rumah, mereka menjual sayur-mayur, buah-buahan, dan bawang. Lalu ada seorang wanita yang menawarnya dan mendebatnya agar ia menurunkan harga barangnya meskipun sedikit, agar sang wanita menampakkan kemahiran dan kehebatannya dalam menawar. Padahal bisa jadi wanita ini adalah dari keluarga jutawan/ keluarga kaya raya. Adapun sang penjual yang miskin tersebut harga dagangannya yang seharian penuh ia memutari rumah-rumah untuk menjualnya hanya senilai taruhlah 100 ribu rupiah, sementara untungnya hanya 20 ribu rupiah !!!Wahai para wanita…aku mohon kepada kalian atas nama Allah agar kalian bermudah-mudah untuk membeli dagangan para penjual tersebut, berikan kepada mereka apa yang mereka minta. Jika salah seorang dari kalian merasa rugi sejumlah uang (karena tidak menawar…), maka anggaplah itu sebagai sedekah, bahkan sedekah kepada para penjual tersebut lebih baik daripada sedekah kepada pengemis…Intinya -wahai para pembaca yang budiman- barang siapa yang ingin Allah kirimkan baginya orang yang lebih kaya dan lebih kuat darinya (untuk membantunya) maka hendaknya ia memperhatikan orang yang lebih lemah dan lebih miskin darinya. Hendaknya setiap kita memposisikan dirinya seperti posisi saudaranya (yang miskin), hendaknya ia menghendaki kebaikan bagi saudaranya sebagaimana ia menghendaki kebaikan bagi dirinya. Sesungguhnya kenikmatan dan karunia hanyalah terjaga dan bertambah dengan bersyukur kepada Allah, dan bersyukur tidak hanya dengan sekedar diucapkan oleh lisan saja. Jika ada seseorang yang memegang tasbih lalu mengucapkan “Alhamdulillah” sebanyak 1000 kali, sementara ia tetap pelit dengan hartanya, pelit dengan kedudukannya (tidak mau membantu dengan memanfaatkan kedudukannya-pen), dan ia menzolimi dengan kekuasaannya jika ia memiliki kekuasaan, maka ia bukanlah orang yang memuji Allah, akan tetapi seorang yang pendusta dan riyaa’.Hendaknya kalian memuji Allah dengan praktek nyata, dan berbuatlah baik kepada orang lain sebagaimana kalian suka Allah berbuat baik kepada kalian. Ketahuilah apa yang aku serukan kepada kalian pada hari ini adalah merupakan sebab kemenangan dan kejayaan Islam mengalahkan para musuh, dan merupakan bentuk persiapan untuk meraih kemenangan. Ini merupakan bentuk jihad dengan berkorban harta, dan jihad ini adalah saudaranya jihad dengan berkorban jiwa.Semoga Allah merahmati seorang yang mendengar nasehat lalu ia mengamalkannya, dan tidak menjadikan nasehat tersebut masuk di telinga kanannya untuk dikeluarkan dari telinga kirinya. (Tulisan indah ini ditulis oleh Syaikh Ali Ath-Thonthoowi rahimhaullah di majalah al-Idzaa’ah pada tahun 1956. Tulisan ini banyak disebarkan di internet, diantaranya silahkan lihat http://www.paldf.net/forum/showthread.php?t=1075215, http://www.khawlan.com/vb/t23874.html, dan http://www.lyaleal6rb.net/vb/showthread.php?t=1405) Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 25-03-1434 H / 07 Februari 2013 M Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja www.firanda.com

Riya’, Memperbagus Amalan di Hadapan Orang Lain

Riya’ adalah menampakkan amalan sholih dalam rangka mencari pujian manusia. Riya’ begitu samar dan saking samarnya sampai dikatakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lebih bahaya dari Dajjal. Dan kita pun sudah tahu bagaimana bahaya Dajjal, namun riya’ masih lebih bahaya. Ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al Masih Ad Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khofi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 4204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Kesamaran syirik. 2- Kita harus takut akan bahaya fitnah Dajjal dengan berlindung pada Allah dari fitnah tersebut. Baca Bahayanya Dajjal. 3- Meskipun Dajjal berbahaya, namun syirik khofi lebih berbahaya dari Dajjal. 4- Kenapa dikatakan lebih Nabi khawatirkan daripada fitnah Dajjal? Karena Dajjal hanya muncul pada waktu tertentu, sedangkan riya’ bisa muncul di setiap tempat dan waktu. 5- Karena samarnya riya’, maka itu menunjukkan bahayanya dan seseorang harus berusaha keras untuk menghindarkan diri darinya. Baca pula Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan. ‘Ali bin Abi Tholib menyebutkan 3 ciri orang yang riya’ dalam ibadah: 1- Malas ketika sendirian ( tidak dilihat orang lain) 2- Semangat jika di hadapan orang lain 3- Menambah amalan jika ada yang memuji (Dinukil dari Ihya’ ‘Ulumuddin, Imam Al Ghozali). Semoga Allah mudahkan kita dalam beramal yang ikhlas meraih ridho-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Jadid fii Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul ‘Aziz As Sulaiman  Al Qor’awi, terbitan Maktabah Ay Yawari, cetakan keempat, 1424 H.   — Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsriya

Riya’, Memperbagus Amalan di Hadapan Orang Lain

Riya’ adalah menampakkan amalan sholih dalam rangka mencari pujian manusia. Riya’ begitu samar dan saking samarnya sampai dikatakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lebih bahaya dari Dajjal. Dan kita pun sudah tahu bagaimana bahaya Dajjal, namun riya’ masih lebih bahaya. Ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al Masih Ad Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khofi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 4204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Kesamaran syirik. 2- Kita harus takut akan bahaya fitnah Dajjal dengan berlindung pada Allah dari fitnah tersebut. Baca Bahayanya Dajjal. 3- Meskipun Dajjal berbahaya, namun syirik khofi lebih berbahaya dari Dajjal. 4- Kenapa dikatakan lebih Nabi khawatirkan daripada fitnah Dajjal? Karena Dajjal hanya muncul pada waktu tertentu, sedangkan riya’ bisa muncul di setiap tempat dan waktu. 5- Karena samarnya riya’, maka itu menunjukkan bahayanya dan seseorang harus berusaha keras untuk menghindarkan diri darinya. Baca pula Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan. ‘Ali bin Abi Tholib menyebutkan 3 ciri orang yang riya’ dalam ibadah: 1- Malas ketika sendirian ( tidak dilihat orang lain) 2- Semangat jika di hadapan orang lain 3- Menambah amalan jika ada yang memuji (Dinukil dari Ihya’ ‘Ulumuddin, Imam Al Ghozali). Semoga Allah mudahkan kita dalam beramal yang ikhlas meraih ridho-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Jadid fii Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul ‘Aziz As Sulaiman  Al Qor’awi, terbitan Maktabah Ay Yawari, cetakan keempat, 1424 H.   — Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsriya
Riya’ adalah menampakkan amalan sholih dalam rangka mencari pujian manusia. Riya’ begitu samar dan saking samarnya sampai dikatakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lebih bahaya dari Dajjal. Dan kita pun sudah tahu bagaimana bahaya Dajjal, namun riya’ masih lebih bahaya. Ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al Masih Ad Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khofi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 4204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Kesamaran syirik. 2- Kita harus takut akan bahaya fitnah Dajjal dengan berlindung pada Allah dari fitnah tersebut. Baca Bahayanya Dajjal. 3- Meskipun Dajjal berbahaya, namun syirik khofi lebih berbahaya dari Dajjal. 4- Kenapa dikatakan lebih Nabi khawatirkan daripada fitnah Dajjal? Karena Dajjal hanya muncul pada waktu tertentu, sedangkan riya’ bisa muncul di setiap tempat dan waktu. 5- Karena samarnya riya’, maka itu menunjukkan bahayanya dan seseorang harus berusaha keras untuk menghindarkan diri darinya. Baca pula Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan. ‘Ali bin Abi Tholib menyebutkan 3 ciri orang yang riya’ dalam ibadah: 1- Malas ketika sendirian ( tidak dilihat orang lain) 2- Semangat jika di hadapan orang lain 3- Menambah amalan jika ada yang memuji (Dinukil dari Ihya’ ‘Ulumuddin, Imam Al Ghozali). Semoga Allah mudahkan kita dalam beramal yang ikhlas meraih ridho-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Jadid fii Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul ‘Aziz As Sulaiman  Al Qor’awi, terbitan Maktabah Ay Yawari, cetakan keempat, 1424 H.   — Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsriya


Riya’ adalah menampakkan amalan sholih dalam rangka mencari pujian manusia. Riya’ begitu samar dan saking samarnya sampai dikatakan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– lebih bahaya dari Dajjal. Dan kita pun sudah tahu bagaimana bahaya Dajjal, namun riya’ masih lebih bahaya. Ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudri di mana ia berkata, خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ فَقَالَ « أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِمَا هُوَ أَخْوَفُ عَلَيْكُمْ عِنْدِى مِنَ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ». قَالَ قُلْنَا بَلَى. فَقَالَ « الشِّرْكُ الْخَفِىُّ أَنْ يَقُومَ الرَّجُلُ يُصَلِّى فَيُزَيِّنُ صَلاَتَهُ لِمَا يَرَى مِنْ نَظَرِ رَجُلٍ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar menemui kami dan kami sedang mengingatkan akan (bahaya) Al Masih Ad Dajjal. Lantas beliau bersabda, “Maukah kukabarkan pada kalian apa yang lebih samar bagi kalian menurutku dibanding dari fitnah Al Masih Ad Dajjal?” “Iya”, para sahabat berujar demikian kata Abu Sa’id Al Khudri. Beliau pun bersabda, “Syirik khofi (syirik yang samar) di mana seseorang shalat lalu ia perbagus shalatnya agar dilihat orang lain.” (HR. Ibnu Majah no. 4204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Kesamaran syirik. 2- Kita harus takut akan bahaya fitnah Dajjal dengan berlindung pada Allah dari fitnah tersebut. Baca Bahayanya Dajjal. 3- Meskipun Dajjal berbahaya, namun syirik khofi lebih berbahaya dari Dajjal. 4- Kenapa dikatakan lebih Nabi khawatirkan daripada fitnah Dajjal? Karena Dajjal hanya muncul pada waktu tertentu, sedangkan riya’ bisa muncul di setiap tempat dan waktu. 5- Karena samarnya riya’, maka itu menunjukkan bahayanya dan seseorang harus berusaha keras untuk menghindarkan diri darinya. Baca pula Riya’, Yang Paling Nabi Khawatirkan. ‘Ali bin Abi Tholib menyebutkan 3 ciri orang yang riya’ dalam ibadah: 1- Malas ketika sendirian ( tidak dilihat orang lain) 2- Semangat jika di hadapan orang lain 3- Menambah amalan jika ada yang memuji (Dinukil dari Ihya’ ‘Ulumuddin, Imam Al Ghozali). Semoga Allah mudahkan kita dalam beramal yang ikhlas meraih ridho-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Jadid fii Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul ‘Aziz As Sulaiman  Al Qor’awi, terbitan Maktabah Ay Yawari, cetakan keempat, 1424 H.   — Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsriya

Di Mana Bisa Kuliah Sambil Belajar Ilmu Agama?

Suasana paling bagus untuk belajar Islam menurut kami adalah di kota Yogyakarta (Jogja). Sampai-sampai setiap hari bisa ditemukan berbagai kajian Islam terutama sekitar Kampus UGM. Banyak mahasiswa yang memanfaatkan kesempatan ini seperti mahasiswa UGM dan mahasiswa sekitaran Jogja. Mereka banyak mengambil kesempatan belajar di Ma’had Al ‘Ilmi. Alhamdulillah, lulusan Ma’had Al ‘Ilmi sudah berhasil mencetak generasi yang berperan dalam dunia dakwah dan ilmu pengetahuan. Pengenalan Ma’had Al-’Ilmi Yogyakarta merupakan salah satu wadah pengkaderan penggerak dakwah Islam dari kalangan mahasiswa dan akademisi. Para mahasiswa dari berbagai daerah menimba ilmu di Ma’had ini di tengah-tengah kesibukan mereka di bangku perguruan tinggi. Di Ma’had ini santriwan dan santriwati mendapatkan pembekalan ilmu-ilmu dasar yang terkait dengan tauhid, akidah, dan fikih maupun ilmu-ilmu lain yang menjadi penopang pengembangan diri sebagai penimba ilmu syar’i dan kader da’i -semacam ilmu ushul fikih, ushul tafsir, ushul hadits, dll-. Perjalanan Ma’had Al-’Ilmi sebagai sebuah lembaga pendidikan luar kampus bagi para mahasiswa cukup besar dirasakan kemanfaatannya, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan namun juga oleh masyarakat dan khususnya para pegiat dakwah di lapangan. Tidak dipungkiri bahwa kemampuan diniyah alumni Ma’had ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan alumni pondok pesantren. Hal ini bisa dimaklumi karena Ma’had Al-’Ilmi memang bukan diperuntukkan bagi santri yang secara full menimba ilmu syar’i. Meskipun demikian, keberadaan Ma’had ini sebagai wahana pembibitan penggerak dakwah -terutama di dunia mahasiswa dan dakwah di dunia maya- cukup memberikan dampak positif yang patut disyukuri. Terbukti, dengan banyaknya majelis ilmu syar’i di sekitar kampus dan pelajaran bahasa arab dasar yang terus-menerus diadakan untuk meningkatkan kemampuan ilmiah para mahasiswa yang menimba ilmu di kota Gudeg ini. Yang notabene itu semuanya -atau sebagian besar- digerakkan oleh santri dan alumni Ma’had Al-’Ilmi. Cara Belajar Pelajaran dalam sepekan; tauhid, akidah, fikih, ushul fikih, hafalan hadits, hafalan quran Daurah/Kajian intensif liburan (awal tahun ajaran dan akhir semester) Daurah/Kajian intensif selama bulan Ramadhan Daurah insidental (akhir pekan dan hari libur) Di samping itu juga terdapat lomba hafalan quran dan hadits untuk santri di akhir semester. Waktu belajar rutin adalah di sore hari (setelah selesai kuliah) dan kajian diadakan di masjid-masjid sekitar kampus UGM, terutama di daerah Pogung (utara Fakultas Teknik UGM). Di antara pengajar Ma’had Al ‘Ilmi yang aktif mengisi rutin adalah Ustadz Aris Munandar dan Ustadz Abu Sa’ad. Ayo Belajar di Jogja! Dari sini, bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya atau bagi siswa yang punya keinginan untuk melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah, maka jadikanlah UGM Jogja sebagai pilihan. Insya Allah akan mendapatkan banyak manfaat ilmu dunia, di samping ilmu agama. Ada beberapa universitas berkualitas di samping UGM, namun mungkin suasana belajar seperti di kota Jogja ini tidak didapati di kota lainnya. Demikian pengalaman dari penulis sendiri. Jadi seorang yang belajar ilmu dunia bisa merasakan pula belajar ilmu agama. Bahkan belajar ilmu agama tidak boleh ditinggalkan oleh seorang ilmuwan. Karena kita punya kewajiban beribadah sepanjang hayat. Sedangkan beribadah itu butuh ilmu, yaitu ilmu agama. Oleh karenanya, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz -kholifah yang terkenal kejayaannya di masa silam- pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”  (Dinukil dari Al Amru bil Ma’ruf, karya Ibnu Taimiyah, hal. 15). Jadi jangan buat ibadah kita rusak hanya karena tidak punya ilmu agama. Padahal ilmu akan hal yang wajib dalam agama itu mutlak dimiliki setiap orang, hatta sampai seorang Profesor pun wajib memilikinya. Lihat bahasan Lalai untuk Belajar Ilmu Agama di website ini. Dan di antara bukti kualitas Ma’had Al ‘Ilmi bisa dilihat dari situs Muslim.Or.Id yang banyak diisi oleh para alumni dan santri Ma’had Al ‘Ilmi. Radiomuslim.com juga adalah hasil kerja keras dari para alumni dan santri. Info selengkapnya tentang Ma’had Al ‘Ilmi, silakan dilihat di web Muslim.Or.Id atau di blog Ma’had Al ‘Ilmi. Moga semakin termotivasi untuk belajar di kota Pelajar, Jogja. — Penulis adalah alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta (angkatan tahun 2003-2005), alumni UGM (angkatan tahun 2002-2007) dan telah dalam proses penyelesaian studi di King Saud University Riyadh-KSA (2010-Februari 2013) pada bidang Polymer Engineering (Chemical Engineering). Lihat profil penulis.   Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmuwan

Di Mana Bisa Kuliah Sambil Belajar Ilmu Agama?

Suasana paling bagus untuk belajar Islam menurut kami adalah di kota Yogyakarta (Jogja). Sampai-sampai setiap hari bisa ditemukan berbagai kajian Islam terutama sekitar Kampus UGM. Banyak mahasiswa yang memanfaatkan kesempatan ini seperti mahasiswa UGM dan mahasiswa sekitaran Jogja. Mereka banyak mengambil kesempatan belajar di Ma’had Al ‘Ilmi. Alhamdulillah, lulusan Ma’had Al ‘Ilmi sudah berhasil mencetak generasi yang berperan dalam dunia dakwah dan ilmu pengetahuan. Pengenalan Ma’had Al-’Ilmi Yogyakarta merupakan salah satu wadah pengkaderan penggerak dakwah Islam dari kalangan mahasiswa dan akademisi. Para mahasiswa dari berbagai daerah menimba ilmu di Ma’had ini di tengah-tengah kesibukan mereka di bangku perguruan tinggi. Di Ma’had ini santriwan dan santriwati mendapatkan pembekalan ilmu-ilmu dasar yang terkait dengan tauhid, akidah, dan fikih maupun ilmu-ilmu lain yang menjadi penopang pengembangan diri sebagai penimba ilmu syar’i dan kader da’i -semacam ilmu ushul fikih, ushul tafsir, ushul hadits, dll-. Perjalanan Ma’had Al-’Ilmi sebagai sebuah lembaga pendidikan luar kampus bagi para mahasiswa cukup besar dirasakan kemanfaatannya, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan namun juga oleh masyarakat dan khususnya para pegiat dakwah di lapangan. Tidak dipungkiri bahwa kemampuan diniyah alumni Ma’had ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan alumni pondok pesantren. Hal ini bisa dimaklumi karena Ma’had Al-’Ilmi memang bukan diperuntukkan bagi santri yang secara full menimba ilmu syar’i. Meskipun demikian, keberadaan Ma’had ini sebagai wahana pembibitan penggerak dakwah -terutama di dunia mahasiswa dan dakwah di dunia maya- cukup memberikan dampak positif yang patut disyukuri. Terbukti, dengan banyaknya majelis ilmu syar’i di sekitar kampus dan pelajaran bahasa arab dasar yang terus-menerus diadakan untuk meningkatkan kemampuan ilmiah para mahasiswa yang menimba ilmu di kota Gudeg ini. Yang notabene itu semuanya -atau sebagian besar- digerakkan oleh santri dan alumni Ma’had Al-’Ilmi. Cara Belajar Pelajaran dalam sepekan; tauhid, akidah, fikih, ushul fikih, hafalan hadits, hafalan quran Daurah/Kajian intensif liburan (awal tahun ajaran dan akhir semester) Daurah/Kajian intensif selama bulan Ramadhan Daurah insidental (akhir pekan dan hari libur) Di samping itu juga terdapat lomba hafalan quran dan hadits untuk santri di akhir semester. Waktu belajar rutin adalah di sore hari (setelah selesai kuliah) dan kajian diadakan di masjid-masjid sekitar kampus UGM, terutama di daerah Pogung (utara Fakultas Teknik UGM). Di antara pengajar Ma’had Al ‘Ilmi yang aktif mengisi rutin adalah Ustadz Aris Munandar dan Ustadz Abu Sa’ad. Ayo Belajar di Jogja! Dari sini, bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya atau bagi siswa yang punya keinginan untuk melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah, maka jadikanlah UGM Jogja sebagai pilihan. Insya Allah akan mendapatkan banyak manfaat ilmu dunia, di samping ilmu agama. Ada beberapa universitas berkualitas di samping UGM, namun mungkin suasana belajar seperti di kota Jogja ini tidak didapati di kota lainnya. Demikian pengalaman dari penulis sendiri. Jadi seorang yang belajar ilmu dunia bisa merasakan pula belajar ilmu agama. Bahkan belajar ilmu agama tidak boleh ditinggalkan oleh seorang ilmuwan. Karena kita punya kewajiban beribadah sepanjang hayat. Sedangkan beribadah itu butuh ilmu, yaitu ilmu agama. Oleh karenanya, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz -kholifah yang terkenal kejayaannya di masa silam- pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”  (Dinukil dari Al Amru bil Ma’ruf, karya Ibnu Taimiyah, hal. 15). Jadi jangan buat ibadah kita rusak hanya karena tidak punya ilmu agama. Padahal ilmu akan hal yang wajib dalam agama itu mutlak dimiliki setiap orang, hatta sampai seorang Profesor pun wajib memilikinya. Lihat bahasan Lalai untuk Belajar Ilmu Agama di website ini. Dan di antara bukti kualitas Ma’had Al ‘Ilmi bisa dilihat dari situs Muslim.Or.Id yang banyak diisi oleh para alumni dan santri Ma’had Al ‘Ilmi. Radiomuslim.com juga adalah hasil kerja keras dari para alumni dan santri. Info selengkapnya tentang Ma’had Al ‘Ilmi, silakan dilihat di web Muslim.Or.Id atau di blog Ma’had Al ‘Ilmi. Moga semakin termotivasi untuk belajar di kota Pelajar, Jogja. — Penulis adalah alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta (angkatan tahun 2003-2005), alumni UGM (angkatan tahun 2002-2007) dan telah dalam proses penyelesaian studi di King Saud University Riyadh-KSA (2010-Februari 2013) pada bidang Polymer Engineering (Chemical Engineering). Lihat profil penulis.   Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmuwan
Suasana paling bagus untuk belajar Islam menurut kami adalah di kota Yogyakarta (Jogja). Sampai-sampai setiap hari bisa ditemukan berbagai kajian Islam terutama sekitar Kampus UGM. Banyak mahasiswa yang memanfaatkan kesempatan ini seperti mahasiswa UGM dan mahasiswa sekitaran Jogja. Mereka banyak mengambil kesempatan belajar di Ma’had Al ‘Ilmi. Alhamdulillah, lulusan Ma’had Al ‘Ilmi sudah berhasil mencetak generasi yang berperan dalam dunia dakwah dan ilmu pengetahuan. Pengenalan Ma’had Al-’Ilmi Yogyakarta merupakan salah satu wadah pengkaderan penggerak dakwah Islam dari kalangan mahasiswa dan akademisi. Para mahasiswa dari berbagai daerah menimba ilmu di Ma’had ini di tengah-tengah kesibukan mereka di bangku perguruan tinggi. Di Ma’had ini santriwan dan santriwati mendapatkan pembekalan ilmu-ilmu dasar yang terkait dengan tauhid, akidah, dan fikih maupun ilmu-ilmu lain yang menjadi penopang pengembangan diri sebagai penimba ilmu syar’i dan kader da’i -semacam ilmu ushul fikih, ushul tafsir, ushul hadits, dll-. Perjalanan Ma’had Al-’Ilmi sebagai sebuah lembaga pendidikan luar kampus bagi para mahasiswa cukup besar dirasakan kemanfaatannya, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan namun juga oleh masyarakat dan khususnya para pegiat dakwah di lapangan. Tidak dipungkiri bahwa kemampuan diniyah alumni Ma’had ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan alumni pondok pesantren. Hal ini bisa dimaklumi karena Ma’had Al-’Ilmi memang bukan diperuntukkan bagi santri yang secara full menimba ilmu syar’i. Meskipun demikian, keberadaan Ma’had ini sebagai wahana pembibitan penggerak dakwah -terutama di dunia mahasiswa dan dakwah di dunia maya- cukup memberikan dampak positif yang patut disyukuri. Terbukti, dengan banyaknya majelis ilmu syar’i di sekitar kampus dan pelajaran bahasa arab dasar yang terus-menerus diadakan untuk meningkatkan kemampuan ilmiah para mahasiswa yang menimba ilmu di kota Gudeg ini. Yang notabene itu semuanya -atau sebagian besar- digerakkan oleh santri dan alumni Ma’had Al-’Ilmi. Cara Belajar Pelajaran dalam sepekan; tauhid, akidah, fikih, ushul fikih, hafalan hadits, hafalan quran Daurah/Kajian intensif liburan (awal tahun ajaran dan akhir semester) Daurah/Kajian intensif selama bulan Ramadhan Daurah insidental (akhir pekan dan hari libur) Di samping itu juga terdapat lomba hafalan quran dan hadits untuk santri di akhir semester. Waktu belajar rutin adalah di sore hari (setelah selesai kuliah) dan kajian diadakan di masjid-masjid sekitar kampus UGM, terutama di daerah Pogung (utara Fakultas Teknik UGM). Di antara pengajar Ma’had Al ‘Ilmi yang aktif mengisi rutin adalah Ustadz Aris Munandar dan Ustadz Abu Sa’ad. Ayo Belajar di Jogja! Dari sini, bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya atau bagi siswa yang punya keinginan untuk melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah, maka jadikanlah UGM Jogja sebagai pilihan. Insya Allah akan mendapatkan banyak manfaat ilmu dunia, di samping ilmu agama. Ada beberapa universitas berkualitas di samping UGM, namun mungkin suasana belajar seperti di kota Jogja ini tidak didapati di kota lainnya. Demikian pengalaman dari penulis sendiri. Jadi seorang yang belajar ilmu dunia bisa merasakan pula belajar ilmu agama. Bahkan belajar ilmu agama tidak boleh ditinggalkan oleh seorang ilmuwan. Karena kita punya kewajiban beribadah sepanjang hayat. Sedangkan beribadah itu butuh ilmu, yaitu ilmu agama. Oleh karenanya, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz -kholifah yang terkenal kejayaannya di masa silam- pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”  (Dinukil dari Al Amru bil Ma’ruf, karya Ibnu Taimiyah, hal. 15). Jadi jangan buat ibadah kita rusak hanya karena tidak punya ilmu agama. Padahal ilmu akan hal yang wajib dalam agama itu mutlak dimiliki setiap orang, hatta sampai seorang Profesor pun wajib memilikinya. Lihat bahasan Lalai untuk Belajar Ilmu Agama di website ini. Dan di antara bukti kualitas Ma’had Al ‘Ilmi bisa dilihat dari situs Muslim.Or.Id yang banyak diisi oleh para alumni dan santri Ma’had Al ‘Ilmi. Radiomuslim.com juga adalah hasil kerja keras dari para alumni dan santri. Info selengkapnya tentang Ma’had Al ‘Ilmi, silakan dilihat di web Muslim.Or.Id atau di blog Ma’had Al ‘Ilmi. Moga semakin termotivasi untuk belajar di kota Pelajar, Jogja. — Penulis adalah alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta (angkatan tahun 2003-2005), alumni UGM (angkatan tahun 2002-2007) dan telah dalam proses penyelesaian studi di King Saud University Riyadh-KSA (2010-Februari 2013) pada bidang Polymer Engineering (Chemical Engineering). Lihat profil penulis.   Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmuwan


Suasana paling bagus untuk belajar Islam menurut kami adalah di kota Yogyakarta (Jogja). Sampai-sampai setiap hari bisa ditemukan berbagai kajian Islam terutama sekitar Kampus UGM. Banyak mahasiswa yang memanfaatkan kesempatan ini seperti mahasiswa UGM dan mahasiswa sekitaran Jogja. Mereka banyak mengambil kesempatan belajar di Ma’had Al ‘Ilmi. Alhamdulillah, lulusan Ma’had Al ‘Ilmi sudah berhasil mencetak generasi yang berperan dalam dunia dakwah dan ilmu pengetahuan. Pengenalan Ma’had Al-’Ilmi Yogyakarta merupakan salah satu wadah pengkaderan penggerak dakwah Islam dari kalangan mahasiswa dan akademisi. Para mahasiswa dari berbagai daerah menimba ilmu di Ma’had ini di tengah-tengah kesibukan mereka di bangku perguruan tinggi. Di Ma’had ini santriwan dan santriwati mendapatkan pembekalan ilmu-ilmu dasar yang terkait dengan tauhid, akidah, dan fikih maupun ilmu-ilmu lain yang menjadi penopang pengembangan diri sebagai penimba ilmu syar’i dan kader da’i -semacam ilmu ushul fikih, ushul tafsir, ushul hadits, dll-. Perjalanan Ma’had Al-’Ilmi sebagai sebuah lembaga pendidikan luar kampus bagi para mahasiswa cukup besar dirasakan kemanfaatannya, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan namun juga oleh masyarakat dan khususnya para pegiat dakwah di lapangan. Tidak dipungkiri bahwa kemampuan diniyah alumni Ma’had ini tidak seberapa jika dibandingkan dengan alumni pondok pesantren. Hal ini bisa dimaklumi karena Ma’had Al-’Ilmi memang bukan diperuntukkan bagi santri yang secara full menimba ilmu syar’i. Meskipun demikian, keberadaan Ma’had ini sebagai wahana pembibitan penggerak dakwah -terutama di dunia mahasiswa dan dakwah di dunia maya- cukup memberikan dampak positif yang patut disyukuri. Terbukti, dengan banyaknya majelis ilmu syar’i di sekitar kampus dan pelajaran bahasa arab dasar yang terus-menerus diadakan untuk meningkatkan kemampuan ilmiah para mahasiswa yang menimba ilmu di kota Gudeg ini. Yang notabene itu semuanya -atau sebagian besar- digerakkan oleh santri dan alumni Ma’had Al-’Ilmi. Cara Belajar Pelajaran dalam sepekan; tauhid, akidah, fikih, ushul fikih, hafalan hadits, hafalan quran Daurah/Kajian intensif liburan (awal tahun ajaran dan akhir semester) Daurah/Kajian intensif selama bulan Ramadhan Daurah insidental (akhir pekan dan hari libur) Di samping itu juga terdapat lomba hafalan quran dan hadits untuk santri di akhir semester. Waktu belajar rutin adalah di sore hari (setelah selesai kuliah) dan kajian diadakan di masjid-masjid sekitar kampus UGM, terutama di daerah Pogung (utara Fakultas Teknik UGM). Di antara pengajar Ma’had Al ‘Ilmi yang aktif mengisi rutin adalah Ustadz Aris Munandar dan Ustadz Abu Sa’ad. Ayo Belajar di Jogja! Dari sini, bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya atau bagi siswa yang punya keinginan untuk melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah, maka jadikanlah UGM Jogja sebagai pilihan. Insya Allah akan mendapatkan banyak manfaat ilmu dunia, di samping ilmu agama. Ada beberapa universitas berkualitas di samping UGM, namun mungkin suasana belajar seperti di kota Jogja ini tidak didapati di kota lainnya. Demikian pengalaman dari penulis sendiri. Jadi seorang yang belajar ilmu dunia bisa merasakan pula belajar ilmu agama. Bahkan belajar ilmu agama tidak boleh ditinggalkan oleh seorang ilmuwan. Karena kita punya kewajiban beribadah sepanjang hayat. Sedangkan beribadah itu butuh ilmu, yaitu ilmu agama. Oleh karenanya, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz -kholifah yang terkenal kejayaannya di masa silam- pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”  (Dinukil dari Al Amru bil Ma’ruf, karya Ibnu Taimiyah, hal. 15). Jadi jangan buat ibadah kita rusak hanya karena tidak punya ilmu agama. Padahal ilmu akan hal yang wajib dalam agama itu mutlak dimiliki setiap orang, hatta sampai seorang Profesor pun wajib memilikinya. Lihat bahasan Lalai untuk Belajar Ilmu Agama di website ini. Dan di antara bukti kualitas Ma’had Al ‘Ilmi bisa dilihat dari situs Muslim.Or.Id yang banyak diisi oleh para alumni dan santri Ma’had Al ‘Ilmi. Radiomuslim.com juga adalah hasil kerja keras dari para alumni dan santri. Info selengkapnya tentang Ma’had Al ‘Ilmi, silakan dilihat di web Muslim.Or.Id atau di blog Ma’had Al ‘Ilmi. Moga semakin termotivasi untuk belajar di kota Pelajar, Jogja. — Penulis adalah alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta (angkatan tahun 2003-2005), alumni UGM (angkatan tahun 2002-2007) dan telah dalam proses penyelesaian studi di King Saud University Riyadh-KSA (2010-Februari 2013) pada bidang Polymer Engineering (Chemical Engineering). Lihat profil penulis.   Riyadh-KSA, 25 Rabi’ul Awwal 1434 H www.rumaysho.com Tagsbelajar ilmuwan
Prev     Next