Fikih Transaksi Gadai (Bag. 8): Jenis Gadai yang Tidak Diperbolehkan

Daftar Isi Toggle Jenis gadai yang tidak diperbolehkanContoh-contoh gadai yang tidak diperbolehkanKhamarHewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsiBerhala dan alat-alat musikBarang bukan milik sendiri atau barang milik orang lainBarang yang sudah diwakafkanBarang hasil curian atau maling Setelah sebelumnya membahas tentang jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan. Tentunya, agar tidak terjatuh kepada larangan tersebut. Terdapat sebuah perkataan yang sangat menarik tentang hal ini, عَرَفتُ الشَرَّ لا لِلشَر لَكِن لِتَوَقّيهِ وَمَن لَم يَعرِفِ الشَرَّ مِنَ الخَيرِ يَقَع فيهِ “Aku mengetahui keburukan bukan untuk melakukan keburukan tersebut, namun untuk menjauhinya. Sesungguhnya siapa saja yang tidak mengetahui keburukan di antara suatu kebaikan, dikhawatirkan akan terjatuh kepada keburukan itu.” Adakalanya, mengetahui lawan dari kebaikan itu dibutuhkan dalam suatu keadaan. Tujuannya agar tidak terjatuh kepada keburukan tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu dahulu. Ketika para sahabat lainnya bertanya tentang amalan yang positif, justru Hudzaifah bertanya sebaliknya. Hal ini karena beliau khawatir akan terjerumus ke dalam amalan yang buruk itu. Beliau mengatakan, مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي “Aku khawatir amalan buruk itu menimpaku.” [1] Pada beberapa tulisan sebelumnya, telah jelas kaidah dalam hal gadai. Yaitu, setiap yang boleh diperjualbelikan, maka boleh untuk digadaikan. Adapun pada pembahasan kali ini adalah sebaliknya, yaitu membahas jenis gadai yang tidak diperbolehkan. Jenis gadai yang tidak diperbolehkan Kaidah kali ini adalah, كُلُّ مَا لاَ يَجُوْزُ بَيْعُهُ لاَ يَصِحُّ رَهْنُهُ “Setiap barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk digadaikan.” [2] Kaidah ini adalah kaidah umum dan mencakup segala hal yang tidak diperbolehkan untuk digadaikan. Segala hal yang tidak bisa diperjualbelikan, maka tidak boleh untuk digadaikan. Baik dalam bentuk barang, manfaat, atau yang selainnya. Alasan yang kuat mengapa tidak boleh menggadaikan hal yang tidak boleh diperjualbelikan adalah karena tidak ada manfaatnya. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menuturkan, لأَنَّ رَهْنَ مَا لاَ يَصِحُّ بَيْعُهُ لاَ فَائِدَةَ مِنْهُ، وَالعُقُوْدُ التِي لاَ فَائِدَةَ مِنْهَا كُلُّهَا لَغْوٌ “Karena menggadaikan sesuatu yang tidak sah diperjualbelikan, tidak ada faedahnya; dan akad yang tidak ada faedahnya, maka semuanya sia-sia.” [3] Contoh-contoh gadai yang tidak diperbolehkan Berikut ini adalah beberapa contoh yang tidak boleh untuk digadaikan. Di antaranya, Khamar Khamar dilarang untuk digadaikan karena dilarang pula untuk diperjualbelikan. Allah telah melarangnya di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Hewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi Termasuk dalam hal ini, hewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi. Seperti anjing, babi, dan lain sebagainya. Itu semua haram untuk digadaikan karena haram untuk diperjualbelikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِن Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan bayaran dukun.” (HR. Bukhari no. 2237) Berhala dan alat-alat musik Termasuk juga pada kategori ini, menggadaikan berhala, alat-alat musik, seperti: gitar, piano, drum band, seruling, dan lain sebagainya. Karena para ulama mengkategorikan barang-barang tersebut haram hukumnya untuk diperjualbelikan. Barang bukan milik sendiri atau barang milik orang lain Kiranya hal ini sering terjadi di tengah masyarakat. Yaitu, seseorang menggadaikan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Hal ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena mengandung kezaliman kepada pemilik barang. Ini pun termasuk yang dilarang untuk diperjualbelikan. Tidak boleh bagi seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Menurut pendapat dari kalangan ulama Syafi’iyyah, akad seperti ini batal dan tidak sah. [4] Maka, seseorang tidak boleh menggadaikan barang yang sedang ia pinjam dari orang lain atau barang yang sedang dititipkan kepadanya. Barang yang sudah diwakafkan Menggadaikan barang yang sudah diwakafkan pun juga tidak diperbolehkan. Karena barang yang sudah diwakafkan sudah diperuntukkan untuk kemaslahatan umum dan tentunya barang yang sudah diwakafkan juga tidak boleh diperjualbelikan. Barang hasil curian atau maling Ini pun banyak terjadi di sekitar masyarakat. Istilah kata sebagai “cuci tangan” dari perbuatan buruknya. Ada kalanya, maling setelah ia mencuri atau merampas barang orang lain langsung digadaikan. Maka, ini juga termasuk gadai yang tidak diperbolehkan. Akadnya batil, jika murtahin (penerima gadaian/pemberi utang) mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, maka tidak boleh baginya untuk menerima barang tersebut. Karena akad gadai dari hal yang seperti ini tidak sah hukumnya. Dan masih banyak lagi tentunya jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan, tidak terbatas hanya pada poin-poin yang disebutkan di atas. Poin-poin di atas adalah secara gambaran umum dan yang banyak terjadi di masyarakat kita. Tentunya gadai ini sangat erat kaitannya dengan harta. Sehingga, bermuamalah dengan harta harus betul-betul hati-hati dan dijaga. Jangan sampai ada harta yang masuk ke dalam tubuh kita, namun ternyata harta tersebut adalah harta yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka neraka lebih layak (untuk tempat tinggal baginya).” (Al-Iraqi berkata, ‘Hadis dihasankan oleh At-Tirmidzi.”) Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 7 *** Depok, 15 Muharam 1446 H / 20 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily rahimahullah Dan referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat Shahih Bukhari no. 3411 [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’,  9: 132 [3] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’ , 9: 132 [4] Lihat Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 6: 4235 Tags: gadai

Fikih Transaksi Gadai (Bag. 8): Jenis Gadai yang Tidak Diperbolehkan

Daftar Isi Toggle Jenis gadai yang tidak diperbolehkanContoh-contoh gadai yang tidak diperbolehkanKhamarHewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsiBerhala dan alat-alat musikBarang bukan milik sendiri atau barang milik orang lainBarang yang sudah diwakafkanBarang hasil curian atau maling Setelah sebelumnya membahas tentang jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan. Tentunya, agar tidak terjatuh kepada larangan tersebut. Terdapat sebuah perkataan yang sangat menarik tentang hal ini, عَرَفتُ الشَرَّ لا لِلشَر لَكِن لِتَوَقّيهِ وَمَن لَم يَعرِفِ الشَرَّ مِنَ الخَيرِ يَقَع فيهِ “Aku mengetahui keburukan bukan untuk melakukan keburukan tersebut, namun untuk menjauhinya. Sesungguhnya siapa saja yang tidak mengetahui keburukan di antara suatu kebaikan, dikhawatirkan akan terjatuh kepada keburukan itu.” Adakalanya, mengetahui lawan dari kebaikan itu dibutuhkan dalam suatu keadaan. Tujuannya agar tidak terjatuh kepada keburukan tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu dahulu. Ketika para sahabat lainnya bertanya tentang amalan yang positif, justru Hudzaifah bertanya sebaliknya. Hal ini karena beliau khawatir akan terjerumus ke dalam amalan yang buruk itu. Beliau mengatakan, مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي “Aku khawatir amalan buruk itu menimpaku.” [1] Pada beberapa tulisan sebelumnya, telah jelas kaidah dalam hal gadai. Yaitu, setiap yang boleh diperjualbelikan, maka boleh untuk digadaikan. Adapun pada pembahasan kali ini adalah sebaliknya, yaitu membahas jenis gadai yang tidak diperbolehkan. Jenis gadai yang tidak diperbolehkan Kaidah kali ini adalah, كُلُّ مَا لاَ يَجُوْزُ بَيْعُهُ لاَ يَصِحُّ رَهْنُهُ “Setiap barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk digadaikan.” [2] Kaidah ini adalah kaidah umum dan mencakup segala hal yang tidak diperbolehkan untuk digadaikan. Segala hal yang tidak bisa diperjualbelikan, maka tidak boleh untuk digadaikan. Baik dalam bentuk barang, manfaat, atau yang selainnya. Alasan yang kuat mengapa tidak boleh menggadaikan hal yang tidak boleh diperjualbelikan adalah karena tidak ada manfaatnya. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menuturkan, لأَنَّ رَهْنَ مَا لاَ يَصِحُّ بَيْعُهُ لاَ فَائِدَةَ مِنْهُ، وَالعُقُوْدُ التِي لاَ فَائِدَةَ مِنْهَا كُلُّهَا لَغْوٌ “Karena menggadaikan sesuatu yang tidak sah diperjualbelikan, tidak ada faedahnya; dan akad yang tidak ada faedahnya, maka semuanya sia-sia.” [3] Contoh-contoh gadai yang tidak diperbolehkan Berikut ini adalah beberapa contoh yang tidak boleh untuk digadaikan. Di antaranya, Khamar Khamar dilarang untuk digadaikan karena dilarang pula untuk diperjualbelikan. Allah telah melarangnya di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Hewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi Termasuk dalam hal ini, hewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi. Seperti anjing, babi, dan lain sebagainya. Itu semua haram untuk digadaikan karena haram untuk diperjualbelikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِن Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan bayaran dukun.” (HR. Bukhari no. 2237) Berhala dan alat-alat musik Termasuk juga pada kategori ini, menggadaikan berhala, alat-alat musik, seperti: gitar, piano, drum band, seruling, dan lain sebagainya. Karena para ulama mengkategorikan barang-barang tersebut haram hukumnya untuk diperjualbelikan. Barang bukan milik sendiri atau barang milik orang lain Kiranya hal ini sering terjadi di tengah masyarakat. Yaitu, seseorang menggadaikan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Hal ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena mengandung kezaliman kepada pemilik barang. Ini pun termasuk yang dilarang untuk diperjualbelikan. Tidak boleh bagi seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Menurut pendapat dari kalangan ulama Syafi’iyyah, akad seperti ini batal dan tidak sah. [4] Maka, seseorang tidak boleh menggadaikan barang yang sedang ia pinjam dari orang lain atau barang yang sedang dititipkan kepadanya. Barang yang sudah diwakafkan Menggadaikan barang yang sudah diwakafkan pun juga tidak diperbolehkan. Karena barang yang sudah diwakafkan sudah diperuntukkan untuk kemaslahatan umum dan tentunya barang yang sudah diwakafkan juga tidak boleh diperjualbelikan. Barang hasil curian atau maling Ini pun banyak terjadi di sekitar masyarakat. Istilah kata sebagai “cuci tangan” dari perbuatan buruknya. Ada kalanya, maling setelah ia mencuri atau merampas barang orang lain langsung digadaikan. Maka, ini juga termasuk gadai yang tidak diperbolehkan. Akadnya batil, jika murtahin (penerima gadaian/pemberi utang) mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, maka tidak boleh baginya untuk menerima barang tersebut. Karena akad gadai dari hal yang seperti ini tidak sah hukumnya. Dan masih banyak lagi tentunya jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan, tidak terbatas hanya pada poin-poin yang disebutkan di atas. Poin-poin di atas adalah secara gambaran umum dan yang banyak terjadi di masyarakat kita. Tentunya gadai ini sangat erat kaitannya dengan harta. Sehingga, bermuamalah dengan harta harus betul-betul hati-hati dan dijaga. Jangan sampai ada harta yang masuk ke dalam tubuh kita, namun ternyata harta tersebut adalah harta yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka neraka lebih layak (untuk tempat tinggal baginya).” (Al-Iraqi berkata, ‘Hadis dihasankan oleh At-Tirmidzi.”) Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 7 *** Depok, 15 Muharam 1446 H / 20 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily rahimahullah Dan referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat Shahih Bukhari no. 3411 [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’,  9: 132 [3] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’ , 9: 132 [4] Lihat Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 6: 4235 Tags: gadai
Daftar Isi Toggle Jenis gadai yang tidak diperbolehkanContoh-contoh gadai yang tidak diperbolehkanKhamarHewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsiBerhala dan alat-alat musikBarang bukan milik sendiri atau barang milik orang lainBarang yang sudah diwakafkanBarang hasil curian atau maling Setelah sebelumnya membahas tentang jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan. Tentunya, agar tidak terjatuh kepada larangan tersebut. Terdapat sebuah perkataan yang sangat menarik tentang hal ini, عَرَفتُ الشَرَّ لا لِلشَر لَكِن لِتَوَقّيهِ وَمَن لَم يَعرِفِ الشَرَّ مِنَ الخَيرِ يَقَع فيهِ “Aku mengetahui keburukan bukan untuk melakukan keburukan tersebut, namun untuk menjauhinya. Sesungguhnya siapa saja yang tidak mengetahui keburukan di antara suatu kebaikan, dikhawatirkan akan terjatuh kepada keburukan itu.” Adakalanya, mengetahui lawan dari kebaikan itu dibutuhkan dalam suatu keadaan. Tujuannya agar tidak terjatuh kepada keburukan tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu dahulu. Ketika para sahabat lainnya bertanya tentang amalan yang positif, justru Hudzaifah bertanya sebaliknya. Hal ini karena beliau khawatir akan terjerumus ke dalam amalan yang buruk itu. Beliau mengatakan, مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي “Aku khawatir amalan buruk itu menimpaku.” [1] Pada beberapa tulisan sebelumnya, telah jelas kaidah dalam hal gadai. Yaitu, setiap yang boleh diperjualbelikan, maka boleh untuk digadaikan. Adapun pada pembahasan kali ini adalah sebaliknya, yaitu membahas jenis gadai yang tidak diperbolehkan. Jenis gadai yang tidak diperbolehkan Kaidah kali ini adalah, كُلُّ مَا لاَ يَجُوْزُ بَيْعُهُ لاَ يَصِحُّ رَهْنُهُ “Setiap barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk digadaikan.” [2] Kaidah ini adalah kaidah umum dan mencakup segala hal yang tidak diperbolehkan untuk digadaikan. Segala hal yang tidak bisa diperjualbelikan, maka tidak boleh untuk digadaikan. Baik dalam bentuk barang, manfaat, atau yang selainnya. Alasan yang kuat mengapa tidak boleh menggadaikan hal yang tidak boleh diperjualbelikan adalah karena tidak ada manfaatnya. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menuturkan, لأَنَّ رَهْنَ مَا لاَ يَصِحُّ بَيْعُهُ لاَ فَائِدَةَ مِنْهُ، وَالعُقُوْدُ التِي لاَ فَائِدَةَ مِنْهَا كُلُّهَا لَغْوٌ “Karena menggadaikan sesuatu yang tidak sah diperjualbelikan, tidak ada faedahnya; dan akad yang tidak ada faedahnya, maka semuanya sia-sia.” [3] Contoh-contoh gadai yang tidak diperbolehkan Berikut ini adalah beberapa contoh yang tidak boleh untuk digadaikan. Di antaranya, Khamar Khamar dilarang untuk digadaikan karena dilarang pula untuk diperjualbelikan. Allah telah melarangnya di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Hewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi Termasuk dalam hal ini, hewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi. Seperti anjing, babi, dan lain sebagainya. Itu semua haram untuk digadaikan karena haram untuk diperjualbelikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِن Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan bayaran dukun.” (HR. Bukhari no. 2237) Berhala dan alat-alat musik Termasuk juga pada kategori ini, menggadaikan berhala, alat-alat musik, seperti: gitar, piano, drum band, seruling, dan lain sebagainya. Karena para ulama mengkategorikan barang-barang tersebut haram hukumnya untuk diperjualbelikan. Barang bukan milik sendiri atau barang milik orang lain Kiranya hal ini sering terjadi di tengah masyarakat. Yaitu, seseorang menggadaikan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Hal ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena mengandung kezaliman kepada pemilik barang. Ini pun termasuk yang dilarang untuk diperjualbelikan. Tidak boleh bagi seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Menurut pendapat dari kalangan ulama Syafi’iyyah, akad seperti ini batal dan tidak sah. [4] Maka, seseorang tidak boleh menggadaikan barang yang sedang ia pinjam dari orang lain atau barang yang sedang dititipkan kepadanya. Barang yang sudah diwakafkan Menggadaikan barang yang sudah diwakafkan pun juga tidak diperbolehkan. Karena barang yang sudah diwakafkan sudah diperuntukkan untuk kemaslahatan umum dan tentunya barang yang sudah diwakafkan juga tidak boleh diperjualbelikan. Barang hasil curian atau maling Ini pun banyak terjadi di sekitar masyarakat. Istilah kata sebagai “cuci tangan” dari perbuatan buruknya. Ada kalanya, maling setelah ia mencuri atau merampas barang orang lain langsung digadaikan. Maka, ini juga termasuk gadai yang tidak diperbolehkan. Akadnya batil, jika murtahin (penerima gadaian/pemberi utang) mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, maka tidak boleh baginya untuk menerima barang tersebut. Karena akad gadai dari hal yang seperti ini tidak sah hukumnya. Dan masih banyak lagi tentunya jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan, tidak terbatas hanya pada poin-poin yang disebutkan di atas. Poin-poin di atas adalah secara gambaran umum dan yang banyak terjadi di masyarakat kita. Tentunya gadai ini sangat erat kaitannya dengan harta. Sehingga, bermuamalah dengan harta harus betul-betul hati-hati dan dijaga. Jangan sampai ada harta yang masuk ke dalam tubuh kita, namun ternyata harta tersebut adalah harta yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka neraka lebih layak (untuk tempat tinggal baginya).” (Al-Iraqi berkata, ‘Hadis dihasankan oleh At-Tirmidzi.”) Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 7 *** Depok, 15 Muharam 1446 H / 20 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily rahimahullah Dan referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat Shahih Bukhari no. 3411 [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’,  9: 132 [3] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’ , 9: 132 [4] Lihat Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 6: 4235 Tags: gadai


Daftar Isi Toggle Jenis gadai yang tidak diperbolehkanContoh-contoh gadai yang tidak diperbolehkanKhamarHewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsiBerhala dan alat-alat musikBarang bukan milik sendiri atau barang milik orang lainBarang yang sudah diwakafkanBarang hasil curian atau maling Setelah sebelumnya membahas tentang jenis-jenis gadai yang diperbolehkan, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan. Tentunya, agar tidak terjatuh kepada larangan tersebut. Terdapat sebuah perkataan yang sangat menarik tentang hal ini, عَرَفتُ الشَرَّ لا لِلشَر لَكِن لِتَوَقّيهِ وَمَن لَم يَعرِفِ الشَرَّ مِنَ الخَيرِ يَقَع فيهِ “Aku mengetahui keburukan bukan untuk melakukan keburukan tersebut, namun untuk menjauhinya. Sesungguhnya siapa saja yang tidak mengetahui keburukan di antara suatu kebaikan, dikhawatirkan akan terjatuh kepada keburukan itu.” Adakalanya, mengetahui lawan dari kebaikan itu dibutuhkan dalam suatu keadaan. Tujuannya agar tidak terjatuh kepada keburukan tersebut. Sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu dahulu. Ketika para sahabat lainnya bertanya tentang amalan yang positif, justru Hudzaifah bertanya sebaliknya. Hal ini karena beliau khawatir akan terjerumus ke dalam amalan yang buruk itu. Beliau mengatakan, مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي “Aku khawatir amalan buruk itu menimpaku.” [1] Pada beberapa tulisan sebelumnya, telah jelas kaidah dalam hal gadai. Yaitu, setiap yang boleh diperjualbelikan, maka boleh untuk digadaikan. Adapun pada pembahasan kali ini adalah sebaliknya, yaitu membahas jenis gadai yang tidak diperbolehkan. Jenis gadai yang tidak diperbolehkan Kaidah kali ini adalah, كُلُّ مَا لاَ يَجُوْزُ بَيْعُهُ لاَ يَصِحُّ رَهْنُهُ “Setiap barang yang tidak boleh diperjualbelikan, tidak sah untuk digadaikan.” [2] Kaidah ini adalah kaidah umum dan mencakup segala hal yang tidak diperbolehkan untuk digadaikan. Segala hal yang tidak bisa diperjualbelikan, maka tidak boleh untuk digadaikan. Baik dalam bentuk barang, manfaat, atau yang selainnya. Alasan yang kuat mengapa tidak boleh menggadaikan hal yang tidak boleh diperjualbelikan adalah karena tidak ada manfaatnya. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menuturkan, لأَنَّ رَهْنَ مَا لاَ يَصِحُّ بَيْعُهُ لاَ فَائِدَةَ مِنْهُ، وَالعُقُوْدُ التِي لاَ فَائِدَةَ مِنْهَا كُلُّهَا لَغْوٌ “Karena menggadaikan sesuatu yang tidak sah diperjualbelikan, tidak ada faedahnya; dan akad yang tidak ada faedahnya, maka semuanya sia-sia.” [3] Contoh-contoh gadai yang tidak diperbolehkan Berikut ini adalah beberapa contoh yang tidak boleh untuk digadaikan. Di antaranya, Khamar Khamar dilarang untuk digadaikan karena dilarang pula untuk diperjualbelikan. Allah telah melarangnya di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90) Hewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi Termasuk dalam hal ini, hewan-hewan yang haram untuk diperjualbelikan atau dikonsumsi. Seperti anjing, babi, dan lain sebagainya. Itu semua haram untuk digadaikan karena haram untuk diperjualbelikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِن Dari Abu Mas’ud Al-Anshari, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan bayaran dukun.” (HR. Bukhari no. 2237) Berhala dan alat-alat musik Termasuk juga pada kategori ini, menggadaikan berhala, alat-alat musik, seperti: gitar, piano, drum band, seruling, dan lain sebagainya. Karena para ulama mengkategorikan barang-barang tersebut haram hukumnya untuk diperjualbelikan. Barang bukan milik sendiri atau barang milik orang lain Kiranya hal ini sering terjadi di tengah masyarakat. Yaitu, seseorang menggadaikan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya. Hal ini tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena mengandung kezaliman kepada pemilik barang. Ini pun termasuk yang dilarang untuk diperjualbelikan. Tidak boleh bagi seseorang menjual barang yang bukan miliknya. Menurut pendapat dari kalangan ulama Syafi’iyyah, akad seperti ini batal dan tidak sah. [4] Maka, seseorang tidak boleh menggadaikan barang yang sedang ia pinjam dari orang lain atau barang yang sedang dititipkan kepadanya. Barang yang sudah diwakafkan Menggadaikan barang yang sudah diwakafkan pun juga tidak diperbolehkan. Karena barang yang sudah diwakafkan sudah diperuntukkan untuk kemaslahatan umum dan tentunya barang yang sudah diwakafkan juga tidak boleh diperjualbelikan. Barang hasil curian atau maling Ini pun banyak terjadi di sekitar masyarakat. Istilah kata sebagai “cuci tangan” dari perbuatan buruknya. Ada kalanya, maling setelah ia mencuri atau merampas barang orang lain langsung digadaikan. Maka, ini juga termasuk gadai yang tidak diperbolehkan. Akadnya batil, jika murtahin (penerima gadaian/pemberi utang) mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, maka tidak boleh baginya untuk menerima barang tersebut. Karena akad gadai dari hal yang seperti ini tidak sah hukumnya. Dan masih banyak lagi tentunya jenis-jenis gadai yang tidak diperbolehkan, tidak terbatas hanya pada poin-poin yang disebutkan di atas. Poin-poin di atas adalah secara gambaran umum dan yang banyak terjadi di masyarakat kita. Tentunya gadai ini sangat erat kaitannya dengan harta. Sehingga, bermuamalah dengan harta harus betul-betul hati-hati dan dijaga. Jangan sampai ada harta yang masuk ke dalam tubuh kita, namun ternyata harta tersebut adalah harta yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ “Setiap daging yang tumbuh dari hal yang haram, maka neraka lebih layak (untuk tempat tinggal baginya).” (Al-Iraqi berkata, ‘Hadis dihasankan oleh At-Tirmidzi.”) Semoga bermanfaat. Wallahul Muwaffiq. Kembali ke bagian 7 *** Depok, 15 Muharam 1446 H / 20 Juli 2024 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel: Muslim.or.id   Referensi: Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’, karya Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily rahimahullah Dan referensi lainnya.   Catatan kaki: [1] Lihat Shahih Bukhari no. 3411 [2] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’,  9: 132 [3] Lihat Syarhul Mumti’ ‘Ala Zadil Mustaqni’ , 9: 132 [4] Lihat Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, 6: 4235 Tags: gadai

Hadis: Hukum Menikah dengan Pezina

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisPendapat pertama, hukumnya haramPendapat kedua, hukumnya diperbolehkanPendapat terpilihBoleh menikah dengan pezina yang sudah bertobat Teks Hadis Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَنْكِحُ الزَّاني الْمَجْلُودُ إلَّا مِثْلَهُ “Seorang pezina yang telah dijilid (dicambuk) tidak boleh menikah kecuali dengan yang serupa dengannya.” (HR. Ahmad, 14: 52; Abu Dawud no. 2052; Al-Hakim, 2: 166, 193; dinilai sahih oleh Al-Albani) Kandungan Hadis Hadis ini menunjukkan bahwa haram bagi seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang diketahui (jelas-jelas) telah berzina, dan haram bagi seorang wanita untuk dinikahkan dengan laki-laki yang jelas-jelas diketahui telah berzina. Hal ini, wallahu a’lam, karena wanita pezina dapat merugikan suaminya dan merusak kehidupan rumah tangganya. Suami bisa mengalami kesedihan (atas yang sudah berlalu) dan kekhawatiran (atas masa yang akan datang), serta mungkin juga wanita tersebut akan melahirkan anak dari laki-laki lain. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ومن تزوج غير تائبة فقد رضي أن تزني، إذ لا يمكنه منعها من ذلك، فإن كيد النساء عظيم “Barangsiapa yang menikahi wanita (pezina) yang belum bertobat, maka dia telah setuju dengan perbuatan zina yang dilakukan sang wanita tersebut. Karena berarti ia tidak berusaha untuk mencegah sang wanita untuk tetap berzina. Sesungguhnya tipu daya wanita itu besar.” (Tafsir Surah An-Nuur, hal. 37) Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan pezina yang belum bertobat. Pendapat pertama, hukumnya haram Pendapat tentang haramnya menikahi wanita pezina dan menikahi laki-laki pezina yang belum bertobat adalah pendapat Qatadah, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ash-San’ani rahimahumullah (Lihat Subulus Salam, 6: 68). Juga pendapat yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فأما نكاح الزانية فقد تكلم فيه الفقهاء من أصحاب أحمد وغيرهم، وفيه آثار عن السلف، وإن كان الفقهاء قد تنازعوا فيه، وليس مع من أباحه ما يعتمد عليه “Adapun menikahi wanita pezina, telah dibahas oleh para ulama dari kalangan madzhab Ahmad dan lainnya, serta terdapat atsar dari salaf tentang hal ini. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentangnya, namun tidak ada dalil yang kuat bagi (pendapat) yang membolehkannya.” (Tafsir Surah An-Nuur, hal. 48) Selain berdalil dengan hadis di atas, para ulama yang mengharamkan juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki pezina tidaklah menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Dan wanita pezina tidaklah dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Penafian (peniadaan) dalam ayat tersebut mengandung larangan, yang diterapkan pada akad nikah, sebagaimana pendapat mayoritas ahli tafsir, berdasarkan asbabun nuzul (sebab turunnya ayat ini) [1]. Dan didukung pula oleh firman Allah Ta’ala, وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Pendapat kedua, hukumnya diperbolehkan Adapun mayoritas ulama, termasuk Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i, memperbolehkan menikah dengan pezina yang belum bertobat, sedangkan Imam Malik membolehkannya meskipun dengan berstatus makruh. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 73; Al-Mughni, 9: 562; dan Adhwa’ul Bayan, 6: 72) Mereka berdalil dengan cakupan makna umum firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang telah disebutkan itu.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, di ayat sebelumnya, yaitu surah An-Nisa ayat 23 dan awal surah An-Nisa ayat 24, disebutkan beberapa wanita yang termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi. Namun, tidak disebukan wanita pezina sama sekali sebagai wanita yang haram dinikahi. Dan di surah An-Nisa ayat 24 disebutkan, “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang telah disebutkan itu”, sehingga wanita pezina termasuk dalam cakupan yang dihalalkan. Dan mereka menjawab firman Allah Ta’ala, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً “Laki-laki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina”; bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah “hubungan seksual”, bukan “akad nikah.” [2] Alasan mereka lainnya adalah bahwa dalam surah An-Nur ayat 3, Allah Ta’ala juga menyebutkan orang musyrik dan musyrikah (musyrik laki-laki dan musyrik perempuan). Sedangkan orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, meskipun dia seorang wanita pezina. Begitu juga sebaliknya, seorang laki-laki mukmin, namun pezina, tidak boleh menikah dengan wanita musyrik. Sehingga makna “yankihu” dalam ayat ini adalah “hubungan seksual”, bukan “akad nikah.” Mereka juga berkata bahwa ayat ini dalam makna dzahirnya adalah untuk mencela keadaan pezina laki-laki dan pezina wanita, serta menegaskan keburukan para pezina (bukan untuk melarang menikah dengan pezina). Dan bahwa seorang laki-laki pezina tidak pantas menikahi wanita yang menjaga diri dari zina (‘afifah), kecuali wanita pezina seperti dia atau wanita musyrik, begitu juga sebaliknya dengan wanita pezina. Ayat ini tidak berbicara tentang larangan akad nikah. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang laki-laki yang ‘afif (menjaga dirinya dari zina) untuk menikahi wanita pezina, dan seorang wanita yang ‘afifah boleh menikahi laki-laki pezina. Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, وَحُرِّمَ ذَلِكَ “Dan diharamkan yang demikian itu” mengacu pada zina (hubungan seksual yang haram), bukan akad nikah. Baca juga: Hukum yang Berkaitan dengan Anak Hasil Zina Pendapat terpilih Pendapat tentang haramnya menikahi pezina ini adalah pendapat yang kuat, karena dalil dari ayat ini jelas, terutama pada akhir ayatnya, وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Yang menurut pendapat yang lebih kuat, isyarat dalam ayat ini kembali pada pembahasan akad pernikahan yang disebutkan pada ayat sebelumnya, yakni “menikahi para pezina diharamkan atas orang-orang mukmin.” Penafsiran ini juga didukung oleh asbabun nuzul dari ayat ini. Ayat ini menjadi permasalahan bagi para mufassir karena penafsiran “nikah” dalam ayat ini sebagai “akad nikah” tidak sesuai dengan penyebutan orang musyrik dan musyrikah [3]. Sementara penafsiran “nikah” sebagai “hubungan seksual” tidak sesuai dengan asbabun nuzul yang menunjukkan bahwa maksudnya adalah “akad nikah”. Oleh karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ayat ini, dan yang tampak, insya Allah, tidak ada kesulitan (kebingungan) dalam memahami ayat ini. Hal ini karena asbabun nuzul itu menentukan makna ayat ini dan membantu dalam memahami makna ayat, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah. Oleh karena itu, maksudnya adalah “akad nikah”, sebagaimana pendapat mayoritas ahli tafsir. Dan ayat ini tidak bermaksud menjelaskan siapa yang boleh menikahi pezina dan siapa yang tidak boleh, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa boleh bagi seorang muslim menikahi orang musyrik dan sebaliknya. Akan tetapi, maksudnya adalah menjauhkan diri dari zina dan pelakunya, serta bahwa seorang mukmin tidak boleh menjalin hubungan dengan seorang pezina, sebagaimana yang ditunjukkan oleh asbabun nuzul, dan begitu pula sebaliknya. (Tafsir Surah An-Nur, karya Dr. Nashir Al-Hamid, hal. 102). Syekh Abdullah Alu Basaam rahimahullah berkata, وهذا دليلٌ صريح على تحريم نكاح الزانية حتى تتوب، وكذلك إنكاح الزاني حتى يتوب “Ayat tersebut adalah dalil yang jelas tentang haramnya menikahi seorang wanita pezina hingga dia bertobat, begitu juga menikahi seorang laki-laki pezina hingga dia bertobat.” (Taudhihul Ahkam, 5: 302-303) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, نِكَاحُ الزَّانِيَةِ حَرَامٌ حَتَّى تَتُوبَ سَوَاءٌ كَانَ زَنَى بِهَا هُوَ أَوْ غَيْرُهُ. هَذَا هُوَ الصَّوَابُ بِلَا رَيْبٍ وَهُوَ مَذْهَبُ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ: مِنْهُمْ أَحْمَد بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُ “Menikahi seorang wanita pezina adalah haram hingga ia bertobat, baik jika yang berzina dengan wanita tersebut adalah dirinya atau orang lain. Ini adalah pendapat yang benar tanpa keraguan dan merupakan pendapat sebagian ulama dari generasi salaf dan khalaf, di antaranya Ahmad bin Hanbal dan lainnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 109-110) Adapun ayat, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang demikian itu”; adalah ayat umum yang telah dikhususkan (dikecualikan). Sebagaimana telah dijelaskan bahwa ayat ini dikhususkan dengan hadis, لا تنكح المرأة على عمتها “Tidak boleh menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus” (HR. Bukhari no. 5109 dan Muslim no. 1408); begitu juga dalam kasus ini. Boleh menikah dengan pezina yang sudah bertobat Jika seorang pezina bertobat atau seorang laki-laki pezina bertobat, maka diperbolehkan menikahi mereka berdasarkan ijmak (kesepakatan) ulama. Tobat dapat dicapai dengan istighfar, penyesalan, dan berhenti dari dosa; seperti tobat dari dosa-dosa lainnya. Ini adalah pendapat yang benar. Sedangkan pendapat bahwa tobat seorang wanita adalah dengan menguji dirinya, jika dia menolak, maka dia telah bertobat, dan jika dia setuju, maka dia belum bertobat, adalah pendapat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran karena jelas kebatilannya. (Al-Mughni, 9: 564) Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. [4] Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan *** @24 Shafar 1446/ 30 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Asbabun nuzul ayat ini adalah hadis dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berikut ini: Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah. Di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku, lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, لَا تَنْكِحْهَا “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Dawud no. 2051 dan An-Nasa’i no. 3230. Dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) [2] Secara bahasa, kata “an-nikah” (النكاح) memiliki dua makna, yaitu: 1) hubungan seksual atau jimak (الوطء); atau 2) akad nikah (العقد). Jika dimaknai dengan jimak, maka maksudnya, seorang laki-laki pezina tidak akan melakukan hubungan badan yang haram kecuali dengan wanita pezina juga atau wanita musyrik yang tidak peduli haramnya zina. [3] Karena orang musyrik itu tidak boleh menikahi wanita mukminah, meskipun dia seorang wanita pezina. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 271-273) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 301-303). Tags: Nikahzina

Hadis: Hukum Menikah dengan Pezina

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisPendapat pertama, hukumnya haramPendapat kedua, hukumnya diperbolehkanPendapat terpilihBoleh menikah dengan pezina yang sudah bertobat Teks Hadis Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَنْكِحُ الزَّاني الْمَجْلُودُ إلَّا مِثْلَهُ “Seorang pezina yang telah dijilid (dicambuk) tidak boleh menikah kecuali dengan yang serupa dengannya.” (HR. Ahmad, 14: 52; Abu Dawud no. 2052; Al-Hakim, 2: 166, 193; dinilai sahih oleh Al-Albani) Kandungan Hadis Hadis ini menunjukkan bahwa haram bagi seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang diketahui (jelas-jelas) telah berzina, dan haram bagi seorang wanita untuk dinikahkan dengan laki-laki yang jelas-jelas diketahui telah berzina. Hal ini, wallahu a’lam, karena wanita pezina dapat merugikan suaminya dan merusak kehidupan rumah tangganya. Suami bisa mengalami kesedihan (atas yang sudah berlalu) dan kekhawatiran (atas masa yang akan datang), serta mungkin juga wanita tersebut akan melahirkan anak dari laki-laki lain. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ومن تزوج غير تائبة فقد رضي أن تزني، إذ لا يمكنه منعها من ذلك، فإن كيد النساء عظيم “Barangsiapa yang menikahi wanita (pezina) yang belum bertobat, maka dia telah setuju dengan perbuatan zina yang dilakukan sang wanita tersebut. Karena berarti ia tidak berusaha untuk mencegah sang wanita untuk tetap berzina. Sesungguhnya tipu daya wanita itu besar.” (Tafsir Surah An-Nuur, hal. 37) Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan pezina yang belum bertobat. Pendapat pertama, hukumnya haram Pendapat tentang haramnya menikahi wanita pezina dan menikahi laki-laki pezina yang belum bertobat adalah pendapat Qatadah, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ash-San’ani rahimahumullah (Lihat Subulus Salam, 6: 68). Juga pendapat yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فأما نكاح الزانية فقد تكلم فيه الفقهاء من أصحاب أحمد وغيرهم، وفيه آثار عن السلف، وإن كان الفقهاء قد تنازعوا فيه، وليس مع من أباحه ما يعتمد عليه “Adapun menikahi wanita pezina, telah dibahas oleh para ulama dari kalangan madzhab Ahmad dan lainnya, serta terdapat atsar dari salaf tentang hal ini. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentangnya, namun tidak ada dalil yang kuat bagi (pendapat) yang membolehkannya.” (Tafsir Surah An-Nuur, hal. 48) Selain berdalil dengan hadis di atas, para ulama yang mengharamkan juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki pezina tidaklah menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Dan wanita pezina tidaklah dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Penafian (peniadaan) dalam ayat tersebut mengandung larangan, yang diterapkan pada akad nikah, sebagaimana pendapat mayoritas ahli tafsir, berdasarkan asbabun nuzul (sebab turunnya ayat ini) [1]. Dan didukung pula oleh firman Allah Ta’ala, وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Pendapat kedua, hukumnya diperbolehkan Adapun mayoritas ulama, termasuk Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i, memperbolehkan menikah dengan pezina yang belum bertobat, sedangkan Imam Malik membolehkannya meskipun dengan berstatus makruh. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 73; Al-Mughni, 9: 562; dan Adhwa’ul Bayan, 6: 72) Mereka berdalil dengan cakupan makna umum firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang telah disebutkan itu.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, di ayat sebelumnya, yaitu surah An-Nisa ayat 23 dan awal surah An-Nisa ayat 24, disebutkan beberapa wanita yang termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi. Namun, tidak disebukan wanita pezina sama sekali sebagai wanita yang haram dinikahi. Dan di surah An-Nisa ayat 24 disebutkan, “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang telah disebutkan itu”, sehingga wanita pezina termasuk dalam cakupan yang dihalalkan. Dan mereka menjawab firman Allah Ta’ala, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً “Laki-laki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina”; bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah “hubungan seksual”, bukan “akad nikah.” [2] Alasan mereka lainnya adalah bahwa dalam surah An-Nur ayat 3, Allah Ta’ala juga menyebutkan orang musyrik dan musyrikah (musyrik laki-laki dan musyrik perempuan). Sedangkan orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, meskipun dia seorang wanita pezina. Begitu juga sebaliknya, seorang laki-laki mukmin, namun pezina, tidak boleh menikah dengan wanita musyrik. Sehingga makna “yankihu” dalam ayat ini adalah “hubungan seksual”, bukan “akad nikah.” Mereka juga berkata bahwa ayat ini dalam makna dzahirnya adalah untuk mencela keadaan pezina laki-laki dan pezina wanita, serta menegaskan keburukan para pezina (bukan untuk melarang menikah dengan pezina). Dan bahwa seorang laki-laki pezina tidak pantas menikahi wanita yang menjaga diri dari zina (‘afifah), kecuali wanita pezina seperti dia atau wanita musyrik, begitu juga sebaliknya dengan wanita pezina. Ayat ini tidak berbicara tentang larangan akad nikah. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang laki-laki yang ‘afif (menjaga dirinya dari zina) untuk menikahi wanita pezina, dan seorang wanita yang ‘afifah boleh menikahi laki-laki pezina. Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, وَحُرِّمَ ذَلِكَ “Dan diharamkan yang demikian itu” mengacu pada zina (hubungan seksual yang haram), bukan akad nikah. Baca juga: Hukum yang Berkaitan dengan Anak Hasil Zina Pendapat terpilih Pendapat tentang haramnya menikahi pezina ini adalah pendapat yang kuat, karena dalil dari ayat ini jelas, terutama pada akhir ayatnya, وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Yang menurut pendapat yang lebih kuat, isyarat dalam ayat ini kembali pada pembahasan akad pernikahan yang disebutkan pada ayat sebelumnya, yakni “menikahi para pezina diharamkan atas orang-orang mukmin.” Penafsiran ini juga didukung oleh asbabun nuzul dari ayat ini. Ayat ini menjadi permasalahan bagi para mufassir karena penafsiran “nikah” dalam ayat ini sebagai “akad nikah” tidak sesuai dengan penyebutan orang musyrik dan musyrikah [3]. Sementara penafsiran “nikah” sebagai “hubungan seksual” tidak sesuai dengan asbabun nuzul yang menunjukkan bahwa maksudnya adalah “akad nikah”. Oleh karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ayat ini, dan yang tampak, insya Allah, tidak ada kesulitan (kebingungan) dalam memahami ayat ini. Hal ini karena asbabun nuzul itu menentukan makna ayat ini dan membantu dalam memahami makna ayat, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah. Oleh karena itu, maksudnya adalah “akad nikah”, sebagaimana pendapat mayoritas ahli tafsir. Dan ayat ini tidak bermaksud menjelaskan siapa yang boleh menikahi pezina dan siapa yang tidak boleh, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa boleh bagi seorang muslim menikahi orang musyrik dan sebaliknya. Akan tetapi, maksudnya adalah menjauhkan diri dari zina dan pelakunya, serta bahwa seorang mukmin tidak boleh menjalin hubungan dengan seorang pezina, sebagaimana yang ditunjukkan oleh asbabun nuzul, dan begitu pula sebaliknya. (Tafsir Surah An-Nur, karya Dr. Nashir Al-Hamid, hal. 102). Syekh Abdullah Alu Basaam rahimahullah berkata, وهذا دليلٌ صريح على تحريم نكاح الزانية حتى تتوب، وكذلك إنكاح الزاني حتى يتوب “Ayat tersebut adalah dalil yang jelas tentang haramnya menikahi seorang wanita pezina hingga dia bertobat, begitu juga menikahi seorang laki-laki pezina hingga dia bertobat.” (Taudhihul Ahkam, 5: 302-303) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, نِكَاحُ الزَّانِيَةِ حَرَامٌ حَتَّى تَتُوبَ سَوَاءٌ كَانَ زَنَى بِهَا هُوَ أَوْ غَيْرُهُ. هَذَا هُوَ الصَّوَابُ بِلَا رَيْبٍ وَهُوَ مَذْهَبُ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ: مِنْهُمْ أَحْمَد بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُ “Menikahi seorang wanita pezina adalah haram hingga ia bertobat, baik jika yang berzina dengan wanita tersebut adalah dirinya atau orang lain. Ini adalah pendapat yang benar tanpa keraguan dan merupakan pendapat sebagian ulama dari generasi salaf dan khalaf, di antaranya Ahmad bin Hanbal dan lainnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 109-110) Adapun ayat, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang demikian itu”; adalah ayat umum yang telah dikhususkan (dikecualikan). Sebagaimana telah dijelaskan bahwa ayat ini dikhususkan dengan hadis, لا تنكح المرأة على عمتها “Tidak boleh menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus” (HR. Bukhari no. 5109 dan Muslim no. 1408); begitu juga dalam kasus ini. Boleh menikah dengan pezina yang sudah bertobat Jika seorang pezina bertobat atau seorang laki-laki pezina bertobat, maka diperbolehkan menikahi mereka berdasarkan ijmak (kesepakatan) ulama. Tobat dapat dicapai dengan istighfar, penyesalan, dan berhenti dari dosa; seperti tobat dari dosa-dosa lainnya. Ini adalah pendapat yang benar. Sedangkan pendapat bahwa tobat seorang wanita adalah dengan menguji dirinya, jika dia menolak, maka dia telah bertobat, dan jika dia setuju, maka dia belum bertobat, adalah pendapat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran karena jelas kebatilannya. (Al-Mughni, 9: 564) Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. [4] Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan *** @24 Shafar 1446/ 30 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Asbabun nuzul ayat ini adalah hadis dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berikut ini: Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah. Di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku, lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, لَا تَنْكِحْهَا “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Dawud no. 2051 dan An-Nasa’i no. 3230. Dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) [2] Secara bahasa, kata “an-nikah” (النكاح) memiliki dua makna, yaitu: 1) hubungan seksual atau jimak (الوطء); atau 2) akad nikah (العقد). Jika dimaknai dengan jimak, maka maksudnya, seorang laki-laki pezina tidak akan melakukan hubungan badan yang haram kecuali dengan wanita pezina juga atau wanita musyrik yang tidak peduli haramnya zina. [3] Karena orang musyrik itu tidak boleh menikahi wanita mukminah, meskipun dia seorang wanita pezina. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 271-273) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 301-303). Tags: Nikahzina
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisPendapat pertama, hukumnya haramPendapat kedua, hukumnya diperbolehkanPendapat terpilihBoleh menikah dengan pezina yang sudah bertobat Teks Hadis Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَنْكِحُ الزَّاني الْمَجْلُودُ إلَّا مِثْلَهُ “Seorang pezina yang telah dijilid (dicambuk) tidak boleh menikah kecuali dengan yang serupa dengannya.” (HR. Ahmad, 14: 52; Abu Dawud no. 2052; Al-Hakim, 2: 166, 193; dinilai sahih oleh Al-Albani) Kandungan Hadis Hadis ini menunjukkan bahwa haram bagi seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang diketahui (jelas-jelas) telah berzina, dan haram bagi seorang wanita untuk dinikahkan dengan laki-laki yang jelas-jelas diketahui telah berzina. Hal ini, wallahu a’lam, karena wanita pezina dapat merugikan suaminya dan merusak kehidupan rumah tangganya. Suami bisa mengalami kesedihan (atas yang sudah berlalu) dan kekhawatiran (atas masa yang akan datang), serta mungkin juga wanita tersebut akan melahirkan anak dari laki-laki lain. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ومن تزوج غير تائبة فقد رضي أن تزني، إذ لا يمكنه منعها من ذلك، فإن كيد النساء عظيم “Barangsiapa yang menikahi wanita (pezina) yang belum bertobat, maka dia telah setuju dengan perbuatan zina yang dilakukan sang wanita tersebut. Karena berarti ia tidak berusaha untuk mencegah sang wanita untuk tetap berzina. Sesungguhnya tipu daya wanita itu besar.” (Tafsir Surah An-Nuur, hal. 37) Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan pezina yang belum bertobat. Pendapat pertama, hukumnya haram Pendapat tentang haramnya menikahi wanita pezina dan menikahi laki-laki pezina yang belum bertobat adalah pendapat Qatadah, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ash-San’ani rahimahumullah (Lihat Subulus Salam, 6: 68). Juga pendapat yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فأما نكاح الزانية فقد تكلم فيه الفقهاء من أصحاب أحمد وغيرهم، وفيه آثار عن السلف، وإن كان الفقهاء قد تنازعوا فيه، وليس مع من أباحه ما يعتمد عليه “Adapun menikahi wanita pezina, telah dibahas oleh para ulama dari kalangan madzhab Ahmad dan lainnya, serta terdapat atsar dari salaf tentang hal ini. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentangnya, namun tidak ada dalil yang kuat bagi (pendapat) yang membolehkannya.” (Tafsir Surah An-Nuur, hal. 48) Selain berdalil dengan hadis di atas, para ulama yang mengharamkan juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki pezina tidaklah menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Dan wanita pezina tidaklah dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Penafian (peniadaan) dalam ayat tersebut mengandung larangan, yang diterapkan pada akad nikah, sebagaimana pendapat mayoritas ahli tafsir, berdasarkan asbabun nuzul (sebab turunnya ayat ini) [1]. Dan didukung pula oleh firman Allah Ta’ala, وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Pendapat kedua, hukumnya diperbolehkan Adapun mayoritas ulama, termasuk Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i, memperbolehkan menikah dengan pezina yang belum bertobat, sedangkan Imam Malik membolehkannya meskipun dengan berstatus makruh. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 73; Al-Mughni, 9: 562; dan Adhwa’ul Bayan, 6: 72) Mereka berdalil dengan cakupan makna umum firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang telah disebutkan itu.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, di ayat sebelumnya, yaitu surah An-Nisa ayat 23 dan awal surah An-Nisa ayat 24, disebutkan beberapa wanita yang termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi. Namun, tidak disebukan wanita pezina sama sekali sebagai wanita yang haram dinikahi. Dan di surah An-Nisa ayat 24 disebutkan, “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang telah disebutkan itu”, sehingga wanita pezina termasuk dalam cakupan yang dihalalkan. Dan mereka menjawab firman Allah Ta’ala, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً “Laki-laki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina”; bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah “hubungan seksual”, bukan “akad nikah.” [2] Alasan mereka lainnya adalah bahwa dalam surah An-Nur ayat 3, Allah Ta’ala juga menyebutkan orang musyrik dan musyrikah (musyrik laki-laki dan musyrik perempuan). Sedangkan orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, meskipun dia seorang wanita pezina. Begitu juga sebaliknya, seorang laki-laki mukmin, namun pezina, tidak boleh menikah dengan wanita musyrik. Sehingga makna “yankihu” dalam ayat ini adalah “hubungan seksual”, bukan “akad nikah.” Mereka juga berkata bahwa ayat ini dalam makna dzahirnya adalah untuk mencela keadaan pezina laki-laki dan pezina wanita, serta menegaskan keburukan para pezina (bukan untuk melarang menikah dengan pezina). Dan bahwa seorang laki-laki pezina tidak pantas menikahi wanita yang menjaga diri dari zina (‘afifah), kecuali wanita pezina seperti dia atau wanita musyrik, begitu juga sebaliknya dengan wanita pezina. Ayat ini tidak berbicara tentang larangan akad nikah. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang laki-laki yang ‘afif (menjaga dirinya dari zina) untuk menikahi wanita pezina, dan seorang wanita yang ‘afifah boleh menikahi laki-laki pezina. Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, وَحُرِّمَ ذَلِكَ “Dan diharamkan yang demikian itu” mengacu pada zina (hubungan seksual yang haram), bukan akad nikah. Baca juga: Hukum yang Berkaitan dengan Anak Hasil Zina Pendapat terpilih Pendapat tentang haramnya menikahi pezina ini adalah pendapat yang kuat, karena dalil dari ayat ini jelas, terutama pada akhir ayatnya, وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Yang menurut pendapat yang lebih kuat, isyarat dalam ayat ini kembali pada pembahasan akad pernikahan yang disebutkan pada ayat sebelumnya, yakni “menikahi para pezina diharamkan atas orang-orang mukmin.” Penafsiran ini juga didukung oleh asbabun nuzul dari ayat ini. Ayat ini menjadi permasalahan bagi para mufassir karena penafsiran “nikah” dalam ayat ini sebagai “akad nikah” tidak sesuai dengan penyebutan orang musyrik dan musyrikah [3]. Sementara penafsiran “nikah” sebagai “hubungan seksual” tidak sesuai dengan asbabun nuzul yang menunjukkan bahwa maksudnya adalah “akad nikah”. Oleh karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ayat ini, dan yang tampak, insya Allah, tidak ada kesulitan (kebingungan) dalam memahami ayat ini. Hal ini karena asbabun nuzul itu menentukan makna ayat ini dan membantu dalam memahami makna ayat, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah. Oleh karena itu, maksudnya adalah “akad nikah”, sebagaimana pendapat mayoritas ahli tafsir. Dan ayat ini tidak bermaksud menjelaskan siapa yang boleh menikahi pezina dan siapa yang tidak boleh, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa boleh bagi seorang muslim menikahi orang musyrik dan sebaliknya. Akan tetapi, maksudnya adalah menjauhkan diri dari zina dan pelakunya, serta bahwa seorang mukmin tidak boleh menjalin hubungan dengan seorang pezina, sebagaimana yang ditunjukkan oleh asbabun nuzul, dan begitu pula sebaliknya. (Tafsir Surah An-Nur, karya Dr. Nashir Al-Hamid, hal. 102). Syekh Abdullah Alu Basaam rahimahullah berkata, وهذا دليلٌ صريح على تحريم نكاح الزانية حتى تتوب، وكذلك إنكاح الزاني حتى يتوب “Ayat tersebut adalah dalil yang jelas tentang haramnya menikahi seorang wanita pezina hingga dia bertobat, begitu juga menikahi seorang laki-laki pezina hingga dia bertobat.” (Taudhihul Ahkam, 5: 302-303) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, نِكَاحُ الزَّانِيَةِ حَرَامٌ حَتَّى تَتُوبَ سَوَاءٌ كَانَ زَنَى بِهَا هُوَ أَوْ غَيْرُهُ. هَذَا هُوَ الصَّوَابُ بِلَا رَيْبٍ وَهُوَ مَذْهَبُ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ: مِنْهُمْ أَحْمَد بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُ “Menikahi seorang wanita pezina adalah haram hingga ia bertobat, baik jika yang berzina dengan wanita tersebut adalah dirinya atau orang lain. Ini adalah pendapat yang benar tanpa keraguan dan merupakan pendapat sebagian ulama dari generasi salaf dan khalaf, di antaranya Ahmad bin Hanbal dan lainnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 109-110) Adapun ayat, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang demikian itu”; adalah ayat umum yang telah dikhususkan (dikecualikan). Sebagaimana telah dijelaskan bahwa ayat ini dikhususkan dengan hadis, لا تنكح المرأة على عمتها “Tidak boleh menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus” (HR. Bukhari no. 5109 dan Muslim no. 1408); begitu juga dalam kasus ini. Boleh menikah dengan pezina yang sudah bertobat Jika seorang pezina bertobat atau seorang laki-laki pezina bertobat, maka diperbolehkan menikahi mereka berdasarkan ijmak (kesepakatan) ulama. Tobat dapat dicapai dengan istighfar, penyesalan, dan berhenti dari dosa; seperti tobat dari dosa-dosa lainnya. Ini adalah pendapat yang benar. Sedangkan pendapat bahwa tobat seorang wanita adalah dengan menguji dirinya, jika dia menolak, maka dia telah bertobat, dan jika dia setuju, maka dia belum bertobat, adalah pendapat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran karena jelas kebatilannya. (Al-Mughni, 9: 564) Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. [4] Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan *** @24 Shafar 1446/ 30 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Asbabun nuzul ayat ini adalah hadis dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berikut ini: Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah. Di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku, lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, لَا تَنْكِحْهَا “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Dawud no. 2051 dan An-Nasa’i no. 3230. Dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) [2] Secara bahasa, kata “an-nikah” (النكاح) memiliki dua makna, yaitu: 1) hubungan seksual atau jimak (الوطء); atau 2) akad nikah (العقد). Jika dimaknai dengan jimak, maka maksudnya, seorang laki-laki pezina tidak akan melakukan hubungan badan yang haram kecuali dengan wanita pezina juga atau wanita musyrik yang tidak peduli haramnya zina. [3] Karena orang musyrik itu tidak boleh menikahi wanita mukminah, meskipun dia seorang wanita pezina. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 271-273) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 301-303). Tags: Nikahzina


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisPendapat pertama, hukumnya haramPendapat kedua, hukumnya diperbolehkanPendapat terpilihBoleh menikah dengan pezina yang sudah bertobat Teks Hadis Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لَا يَنْكِحُ الزَّاني الْمَجْلُودُ إلَّا مِثْلَهُ “Seorang pezina yang telah dijilid (dicambuk) tidak boleh menikah kecuali dengan yang serupa dengannya.” (HR. Ahmad, 14: 52; Abu Dawud no. 2052; Al-Hakim, 2: 166, 193; dinilai sahih oleh Al-Albani) Kandungan Hadis Hadis ini menunjukkan bahwa haram bagi seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang diketahui (jelas-jelas) telah berzina, dan haram bagi seorang wanita untuk dinikahkan dengan laki-laki yang jelas-jelas diketahui telah berzina. Hal ini, wallahu a’lam, karena wanita pezina dapat merugikan suaminya dan merusak kehidupan rumah tangganya. Suami bisa mengalami kesedihan (atas yang sudah berlalu) dan kekhawatiran (atas masa yang akan datang), serta mungkin juga wanita tersebut akan melahirkan anak dari laki-laki lain. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, ومن تزوج غير تائبة فقد رضي أن تزني، إذ لا يمكنه منعها من ذلك، فإن كيد النساء عظيم “Barangsiapa yang menikahi wanita (pezina) yang belum bertobat, maka dia telah setuju dengan perbuatan zina yang dilakukan sang wanita tersebut. Karena berarti ia tidak berusaha untuk mencegah sang wanita untuk tetap berzina. Sesungguhnya tipu daya wanita itu besar.” (Tafsir Surah An-Nuur, hal. 37) Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menikah dengan pezina yang belum bertobat. Pendapat pertama, hukumnya haram Pendapat tentang haramnya menikahi wanita pezina dan menikahi laki-laki pezina yang belum bertobat adalah pendapat Qatadah, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Ubaid, dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ash-San’ani rahimahumullah (Lihat Subulus Salam, 6: 68). Juga pendapat yang dipilih oleh Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, فأما نكاح الزانية فقد تكلم فيه الفقهاء من أصحاب أحمد وغيرهم، وفيه آثار عن السلف، وإن كان الفقهاء قد تنازعوا فيه، وليس مع من أباحه ما يعتمد عليه “Adapun menikahi wanita pezina, telah dibahas oleh para ulama dari kalangan madzhab Ahmad dan lainnya, serta terdapat atsar dari salaf tentang hal ini. Meskipun para ulama berbeda pendapat tentangnya, namun tidak ada dalil yang kuat bagi (pendapat) yang membolehkannya.” (Tafsir Surah An-Nuur, hal. 48) Selain berdalil dengan hadis di atas, para ulama yang mengharamkan juga berdalil dengan firman Allah Ta’ala, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki pezina tidaklah menikah kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Dan wanita pezina tidaklah dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Penafian (peniadaan) dalam ayat tersebut mengandung larangan, yang diterapkan pada akad nikah, sebagaimana pendapat mayoritas ahli tafsir, berdasarkan asbabun nuzul (sebab turunnya ayat ini) [1]. Dan didukung pula oleh firman Allah Ta’ala, وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Pendapat kedua, hukumnya diperbolehkan Adapun mayoritas ulama, termasuk Abu Hanifah dan Asy-Syafi’i, memperbolehkan menikah dengan pezina yang belum bertobat, sedangkan Imam Malik membolehkannya meskipun dengan berstatus makruh. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 3: 73; Al-Mughni, 9: 562; dan Adhwa’ul Bayan, 6: 72) Mereka berdalil dengan cakupan makna umum firman Allah Ta’ala, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang telah disebutkan itu.” (QS. An-Nisa’: 24) Sisi pendalilannya, di ayat sebelumnya, yaitu surah An-Nisa ayat 23 dan awal surah An-Nisa ayat 24, disebutkan beberapa wanita yang termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi. Namun, tidak disebukan wanita pezina sama sekali sebagai wanita yang haram dinikahi. Dan di surah An-Nisa ayat 24 disebutkan, “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang telah disebutkan itu”, sehingga wanita pezina termasuk dalam cakupan yang dihalalkan. Dan mereka menjawab firman Allah Ta’ala, الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً “Laki-laki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita pezina”; bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah “hubungan seksual”, bukan “akad nikah.” [2] Alasan mereka lainnya adalah bahwa dalam surah An-Nur ayat 3, Allah Ta’ala juga menyebutkan orang musyrik dan musyrikah (musyrik laki-laki dan musyrik perempuan). Sedangkan orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, meskipun dia seorang wanita pezina. Begitu juga sebaliknya, seorang laki-laki mukmin, namun pezina, tidak boleh menikah dengan wanita musyrik. Sehingga makna “yankihu” dalam ayat ini adalah “hubungan seksual”, bukan “akad nikah.” Mereka juga berkata bahwa ayat ini dalam makna dzahirnya adalah untuk mencela keadaan pezina laki-laki dan pezina wanita, serta menegaskan keburukan para pezina (bukan untuk melarang menikah dengan pezina). Dan bahwa seorang laki-laki pezina tidak pantas menikahi wanita yang menjaga diri dari zina (‘afifah), kecuali wanita pezina seperti dia atau wanita musyrik, begitu juga sebaliknya dengan wanita pezina. Ayat ini tidak berbicara tentang larangan akad nikah. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seorang laki-laki yang ‘afif (menjaga dirinya dari zina) untuk menikahi wanita pezina, dan seorang wanita yang ‘afifah boleh menikahi laki-laki pezina. Isyarat dalam firman Allah Ta’ala, وَحُرِّمَ ذَلِكَ “Dan diharamkan yang demikian itu” mengacu pada zina (hubungan seksual yang haram), bukan akad nikah. Baca juga: Hukum yang Berkaitan dengan Anak Hasil Zina Pendapat terpilih Pendapat tentang haramnya menikahi pezina ini adalah pendapat yang kuat, karena dalil dari ayat ini jelas, terutama pada akhir ayatnya, وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Dan diharamkan yang demikian itu atas orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 3) Yang menurut pendapat yang lebih kuat, isyarat dalam ayat ini kembali pada pembahasan akad pernikahan yang disebutkan pada ayat sebelumnya, yakni “menikahi para pezina diharamkan atas orang-orang mukmin.” Penafsiran ini juga didukung oleh asbabun nuzul dari ayat ini. Ayat ini menjadi permasalahan bagi para mufassir karena penafsiran “nikah” dalam ayat ini sebagai “akad nikah” tidak sesuai dengan penyebutan orang musyrik dan musyrikah [3]. Sementara penafsiran “nikah” sebagai “hubungan seksual” tidak sesuai dengan asbabun nuzul yang menunjukkan bahwa maksudnya adalah “akad nikah”. Oleh karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ayat ini, dan yang tampak, insya Allah, tidak ada kesulitan (kebingungan) dalam memahami ayat ini. Hal ini karena asbabun nuzul itu menentukan makna ayat ini dan membantu dalam memahami makna ayat, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah. Oleh karena itu, maksudnya adalah “akad nikah”, sebagaimana pendapat mayoritas ahli tafsir. Dan ayat ini tidak bermaksud menjelaskan siapa yang boleh menikahi pezina dan siapa yang tidak boleh, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa boleh bagi seorang muslim menikahi orang musyrik dan sebaliknya. Akan tetapi, maksudnya adalah menjauhkan diri dari zina dan pelakunya, serta bahwa seorang mukmin tidak boleh menjalin hubungan dengan seorang pezina, sebagaimana yang ditunjukkan oleh asbabun nuzul, dan begitu pula sebaliknya. (Tafsir Surah An-Nur, karya Dr. Nashir Al-Hamid, hal. 102). Syekh Abdullah Alu Basaam rahimahullah berkata, وهذا دليلٌ صريح على تحريم نكاح الزانية حتى تتوب، وكذلك إنكاح الزاني حتى يتوب “Ayat tersebut adalah dalil yang jelas tentang haramnya menikahi seorang wanita pezina hingga dia bertobat, begitu juga menikahi seorang laki-laki pezina hingga dia bertobat.” (Taudhihul Ahkam, 5: 302-303) Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, نِكَاحُ الزَّانِيَةِ حَرَامٌ حَتَّى تَتُوبَ سَوَاءٌ كَانَ زَنَى بِهَا هُوَ أَوْ غَيْرُهُ. هَذَا هُوَ الصَّوَابُ بِلَا رَيْبٍ وَهُوَ مَذْهَبُ طَائِفَةٍ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ: مِنْهُمْ أَحْمَد بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُ “Menikahi seorang wanita pezina adalah haram hingga ia bertobat, baik jika yang berzina dengan wanita tersebut adalah dirinya atau orang lain. Ini adalah pendapat yang benar tanpa keraguan dan merupakan pendapat sebagian ulama dari generasi salaf dan khalaf, di antaranya Ahmad bin Hanbal dan lainnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 109-110) Adapun ayat, وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ “Dan dihalalkan bagimu selain dari yang demikian itu”; adalah ayat umum yang telah dikhususkan (dikecualikan). Sebagaimana telah dijelaskan bahwa ayat ini dikhususkan dengan hadis, لا تنكح المرأة على عمتها “Tidak boleh menikahi seorang wanita dan bibinya sekaligus” (HR. Bukhari no. 5109 dan Muslim no. 1408); begitu juga dalam kasus ini. Boleh menikah dengan pezina yang sudah bertobat Jika seorang pezina bertobat atau seorang laki-laki pezina bertobat, maka diperbolehkan menikahi mereka berdasarkan ijmak (kesepakatan) ulama. Tobat dapat dicapai dengan istighfar, penyesalan, dan berhenti dari dosa; seperti tobat dari dosa-dosa lainnya. Ini adalah pendapat yang benar. Sedangkan pendapat bahwa tobat seorang wanita adalah dengan menguji dirinya, jika dia menolak, maka dia telah bertobat, dan jika dia setuju, maka dia belum bertobat, adalah pendapat yang lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran karena jelas kebatilannya. (Al-Mughni, 9: 564) Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. [4] Baca juga: Penyakit Ganas Akibat Tersebarnya Zina Secara Terang-Terangan *** @24 Shafar 1446/ 30 Agustus 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Asbabun nuzul ayat ini adalah hadis dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu berikut ini: Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy membawa tawanan perang dari Mekah. Di Mekah ada seorang perempuan pelacur yang bernama ‘Anaq dan ia adalah teman Martsad. Martsad berkata, “Aku datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin menikahi ‘Anaq?” Martsad berkata, “Maka beliau diam, lalu turunlah (ayat yang artinya), “Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.” Kemudian beliau memanggilku, lalu membacakan ayat tadi padaku dan beliau berkata, لَا تَنْكِحْهَا “Jangan engkau menikah dengannya.” (HR. Abu Dawud no. 2051 dan An-Nasa’i no. 3230. Dinilai hasan sahih oleh Al-Albani) [2] Secara bahasa, kata “an-nikah” (النكاح) memiliki dua makna, yaitu: 1) hubungan seksual atau jimak (الوطء); atau 2) akad nikah (العقد). Jika dimaknai dengan jimak, maka maksudnya, seorang laki-laki pezina tidak akan melakukan hubungan badan yang haram kecuali dengan wanita pezina juga atau wanita musyrik yang tidak peduli haramnya zina. [3] Karena orang musyrik itu tidak boleh menikahi wanita mukminah, meskipun dia seorang wanita pezina. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 271-273) dan Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (5: 301-303). Tags: Nikahzina

Kapan Waktu Terbaik Shalat Dhuha? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Kapan waktu terbaik untuk Shalat Dhuha? Shalat Dhuha waktunya dimulai dari setelah matahari terbit dan meninggi seujung tombak, yakni kira-kira sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Lalu waktunya berlangsung hingga sebelum waktu terlarang shalat, sebelum matahari condong ke barat. Yakni kira-kira sekitar 10 menit sebelum azan Zuhur. Sepanjang waktu itu adalah waktu Shalat Dhuha. Waktu Shalat Dhuha terbaik adalah di akhir waktunya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat Awwabin (Dhuha) itu ketika anak unta tidak tahan panasnya pasir (tanah).” (HR. Muslim) Yakni ketika pasir menjadi panas sekali (karena paparan sinar matahari); ini terjadi pada akhir waktu Shalat Dhuha. Yakni seperti kira-kira 30 menit sebelum azan Zuhur. Inilah waktu terbaik untuk mengerjakan Shalat Dhuha. ==== مَا أَفْضَلُ وَقْتٍ لِصَلَاةِ الضُّحَى؟ صَلَاةُ الضُّحَى يَبْتَدِئُ وَقْتُهَا مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيْدَ رُمْحٍ أَيْ مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الشَّمْسِ بِرُبُعِ السَّاعَةِ تَقْرِيبًا وَيَسْتَمِرُّ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ أَيْ قُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ بِنَحْوِ عَشْرِ الدَّقَائِقِ تَقْرِيبًا هَذَا كُلُّهُ وَقْتٌ لِصَلَاةِ الضُّحَى أَفْضَلُهُ آخِرُهُ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمِضُ الْفِصَالُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَيْ حِينَ تَشْتَدُّ الرَّمْضَاءُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ فِي آخِرِ وَقْتِ صَلَاةِ الضُّحَى يَعْنِي مَثَلًا قُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ بِنَحْوِ نِصْفِ السَّاعَةِ تَقْرِيبًا هَذَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ تُصَلَّى فِيهِ صَلَاةُ الضُّحَى

Kapan Waktu Terbaik Shalat Dhuha? – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama

Kapan waktu terbaik untuk Shalat Dhuha? Shalat Dhuha waktunya dimulai dari setelah matahari terbit dan meninggi seujung tombak, yakni kira-kira sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Lalu waktunya berlangsung hingga sebelum waktu terlarang shalat, sebelum matahari condong ke barat. Yakni kira-kira sekitar 10 menit sebelum azan Zuhur. Sepanjang waktu itu adalah waktu Shalat Dhuha. Waktu Shalat Dhuha terbaik adalah di akhir waktunya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat Awwabin (Dhuha) itu ketika anak unta tidak tahan panasnya pasir (tanah).” (HR. Muslim) Yakni ketika pasir menjadi panas sekali (karena paparan sinar matahari); ini terjadi pada akhir waktu Shalat Dhuha. Yakni seperti kira-kira 30 menit sebelum azan Zuhur. Inilah waktu terbaik untuk mengerjakan Shalat Dhuha. ==== مَا أَفْضَلُ وَقْتٍ لِصَلَاةِ الضُّحَى؟ صَلَاةُ الضُّحَى يَبْتَدِئُ وَقْتُهَا مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيْدَ رُمْحٍ أَيْ مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الشَّمْسِ بِرُبُعِ السَّاعَةِ تَقْرِيبًا وَيَسْتَمِرُّ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ أَيْ قُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ بِنَحْوِ عَشْرِ الدَّقَائِقِ تَقْرِيبًا هَذَا كُلُّهُ وَقْتٌ لِصَلَاةِ الضُّحَى أَفْضَلُهُ آخِرُهُ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمِضُ الْفِصَالُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَيْ حِينَ تَشْتَدُّ الرَّمْضَاءُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ فِي آخِرِ وَقْتِ صَلَاةِ الضُّحَى يَعْنِي مَثَلًا قُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ بِنَحْوِ نِصْفِ السَّاعَةِ تَقْرِيبًا هَذَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ تُصَلَّى فِيهِ صَلَاةُ الضُّحَى
Kapan waktu terbaik untuk Shalat Dhuha? Shalat Dhuha waktunya dimulai dari setelah matahari terbit dan meninggi seujung tombak, yakni kira-kira sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Lalu waktunya berlangsung hingga sebelum waktu terlarang shalat, sebelum matahari condong ke barat. Yakni kira-kira sekitar 10 menit sebelum azan Zuhur. Sepanjang waktu itu adalah waktu Shalat Dhuha. Waktu Shalat Dhuha terbaik adalah di akhir waktunya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat Awwabin (Dhuha) itu ketika anak unta tidak tahan panasnya pasir (tanah).” (HR. Muslim) Yakni ketika pasir menjadi panas sekali (karena paparan sinar matahari); ini terjadi pada akhir waktu Shalat Dhuha. Yakni seperti kira-kira 30 menit sebelum azan Zuhur. Inilah waktu terbaik untuk mengerjakan Shalat Dhuha. ==== مَا أَفْضَلُ وَقْتٍ لِصَلَاةِ الضُّحَى؟ صَلَاةُ الضُّحَى يَبْتَدِئُ وَقْتُهَا مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيْدَ رُمْحٍ أَيْ مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الشَّمْسِ بِرُبُعِ السَّاعَةِ تَقْرِيبًا وَيَسْتَمِرُّ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ أَيْ قُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ بِنَحْوِ عَشْرِ الدَّقَائِقِ تَقْرِيبًا هَذَا كُلُّهُ وَقْتٌ لِصَلَاةِ الضُّحَى أَفْضَلُهُ آخِرُهُ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمِضُ الْفِصَالُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَيْ حِينَ تَشْتَدُّ الرَّمْضَاءُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ فِي آخِرِ وَقْتِ صَلَاةِ الضُّحَى يَعْنِي مَثَلًا قُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ بِنَحْوِ نِصْفِ السَّاعَةِ تَقْرِيبًا هَذَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ تُصَلَّى فِيهِ صَلَاةُ الضُّحَى


Kapan waktu terbaik untuk Shalat Dhuha? Shalat Dhuha waktunya dimulai dari setelah matahari terbit dan meninggi seujung tombak, yakni kira-kira sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Lalu waktunya berlangsung hingga sebelum waktu terlarang shalat, sebelum matahari condong ke barat. Yakni kira-kira sekitar 10 menit sebelum azan Zuhur. Sepanjang waktu itu adalah waktu Shalat Dhuha. Waktu Shalat Dhuha terbaik adalah di akhir waktunya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat Awwabin (Dhuha) itu ketika anak unta tidak tahan panasnya pasir (tanah).” (HR. Muslim) Yakni ketika pasir menjadi panas sekali (karena paparan sinar matahari); ini terjadi pada akhir waktu Shalat Dhuha. Yakni seperti kira-kira 30 menit sebelum azan Zuhur. Inilah waktu terbaik untuk mengerjakan Shalat Dhuha. ==== مَا أَفْضَلُ وَقْتٍ لِصَلَاةِ الضُّحَى؟ صَلَاةُ الضُّحَى يَبْتَدِئُ وَقْتُهَا مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَارْتِفَاعِهَا قِيْدَ رُمْحٍ أَيْ مِنْ بَعْدِ طُلُوعِ الشَّمْسِ بِرُبُعِ السَّاعَةِ تَقْرِيبًا وَيَسْتَمِرُّ إِلَى وَقْتِ النَّهْيِ قُبَيْلَ الزَّوَالِ أَيْ قُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ بِنَحْوِ عَشْرِ الدَّقَائِقِ تَقْرِيبًا هَذَا كُلُّهُ وَقْتٌ لِصَلَاةِ الضُّحَى أَفْضَلُهُ آخِرُهُ لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمِضُ الْفِصَالُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ أَيْ حِينَ تَشْتَدُّ الرَّمْضَاءُ وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ فِي آخِرِ وَقْتِ صَلَاةِ الضُّحَى يَعْنِي مَثَلًا قُبَيْلَ أَذَانِ الظُّهْرِ بِنَحْوِ نِصْفِ السَّاعَةِ تَقْرِيبًا هَذَا هُوَ أَفْضَلُ وَقْتٍ تُصَلَّى فِيهِ صَلَاةُ الضُّحَى

Hukum Wanita Membaca Al-Qur’an di hadapan Para Lelaki yang Bukan Mahram

حكم قراءة المرأة للقرآن أمام الرجال الأجانب Hukum Wanita Membaca Al-Qur’an di hadapan Para Lelaki yang Bukan Mahram السؤال أنا أدرس بالثانوية ، وعند حصة العلوم الإسلامية تطلب الأستاذة منا التجويد ، فأما صديقتي فتود الترتيل مع أننا ندرس مع الذكور ، فقلت لها أن صوت المرأة عورة ، لكنها لم تستمع ، فما قولكم ؟ Pertanyaan: Saya bersekolah di sebuah SMA. Saat pelajaran Agama Islam, ibu guru meminta kami mempraktikkan tajwid. Sedangkan teman saya ingin membaca dengan tartil padahal kami belajar bersama murid laki-laki. Saya bilang kepadanya bahwa suara perempuan adalah aurat, namun dia tidak mau mendengar. Bagaimana menurut Anda? الجواب الحمد لله. أولاً : لا يجوز للمرأة أن تخالط الرجال الأجانب لا في مقاعد الدراسة ، ولا في أماكن العمل أو نحو ذلك ؛ لما يترتب على ذلك من مفاسد ومحاذير . جاء في “فتاوى اللجنة الدائمة” (12/156) : ” الاختلاط بين الرجال والنساء في المدارس أو غيرها من المنكرات العظيمة ، والمفاسد الكبيرة في الدين والدنيا ، فلا يجوز للمرأة أن تدرس أو تعمل في مكان مختلط بالرجال والنساء ، ولا يجوز لوليها أن يأذن لها بذلك ” انتهى . وقد سبق في الموقع بيان حكم الاختلاط ، وأنه لا يجوز ، إلا لمن اضطر إليه ، كما في السؤال رقم (45883) ، ورقم (72448) . Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, tidak boleh seorang perempuan bercampur dengan laki-laki asing (yang bukan mahramnya), baik di bangku sekolah, tempat kerja, maupun tempat lainnya, karena hal tersebut bisa menimbulkan kerusakan dan bahaya.  Disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah (12/156) bahwa campur baur antara laki-laki dan perempuan di sekolah atau tempat lain adalah kemungkaran berat dan kerusakan besar bagi agama dan dunia. Seorang perempuan tidak boleh belajar atau bekerja di tempat yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Walinya tidak boleh memberikan izin kepadanya untuk itu. Selesai kutipan.  Hukum campur baur begini telah dijelaskan sebelumnya dalam situs ini, bahwa hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika terpaksa, seperti pada pertanyaan nomor (45883) dan (72448). ثانياً : الراجح من أقوال أهل العلم أن صوت المرأة ليس بعورة ؛ لقوله تعالى :( وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ) الأحزاب : 32 ، ولأن النساء كن يخاطبن النبي صلى الله عليه وسلم ، ويسألنه بحضرة الصحابة رضوان الله عليهم ، ولم يقع منه عليه الصلاة والسلام نهي لهن ، والمحرَّم هو الخضوع بالقول ؛ لقوله تعالى :( فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ ) الأحزاب : 32 . وللفائدة ينظر جواب السؤال رقم : (140315) في بيان أن صوت المرأة ليس بعورة . Kedua, pendapat ulama yang lebih kuat bahwa suara wanita bukanlah aurat, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,  وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).  Selain karena dahulu para wanita juga berbicara kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan bertanya kepada beliau di hadapan para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— sementara beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak melarang mereka.  Yang haram adalah melembutkan suara, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,  فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ “Janganlah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32)  Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor (140315) yang menjelaskan bahwa suara wanita bukanlah aurat. ثالثاً : قراءة المرأة للقرآن أمام الرجال الأجانب ، لا تخلو من حالتين : 1. أن تكون القراءة بتغنٍ وتحسينٍ للصوت ، فهذه لا تجوز ؛ لما يترتب عليها من الفتنة . 2. أن تكون القراءة قراءة عادية ليس فيها تغنٍ ولا ترقيق للصوت ، فهذه جائزة إذا كانت هناك حاجة تدعو إلى ذلك . جاء في الموسوعة الفقهية : (4/91) ” إذا كان مبعث الأصوات هو الإنسان , فإن هذا الصوت إما أن يكون غير موزون ولا مطرب , أو يكون مطربا . فإن كان الصوت غير مطرب , فإما أن يكون صوت رجل أو صوت امرأة , فإن كان صوت رجل : فلا قائل بتحريم استماعه . أما إن كان صوت امرأة , فإن كان السامع يتلذذ به , أو خاف على نفسه فتنة حرم عليه استماعه , وإلا فلا يحرم , ويحمل استماع الصحابة رضوان الله عليهم أصوات النساء حين محادثتهن على هذا , وليس للمرأة ترخيم الصوت وتنغيمه وتليينه ؛ لما فيه من إثارة الفتنة , وذلك لقوله تعالى : (فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض) ” انتهى . Ketiga, seorang wanita yang membaca Al-Qur’an di hadapan laki-laki bukan mahram tidak lepas dari dua keadaan: Bacaannya dilantunkan dengan irama dan memperbagus suara, yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan fitnah (godaan). Bacaannya biasa saja, tanpa irama atau melembutkan suara, yang seperti ini boleh jika memang ada kebutuhan.  Disebutkan dalam Al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (4/91) bahwa jika yang menjadi sumber suara adalah manusia, maka bisa jadi suara itu tidak bernada dan tidak merdu, atau bisa jadi merdu. Jika suaranya tidak merdu, maka bisa jadi itu suara laki-laki atau suara perempuan. Jika itu suara lelaki, maka tidak ada pendapat yang mengharamkan untuk mendengarnya. Adapun jika suara wanita, maka jika pendengarnya bernikmat-nikmat dengannya atau takut dirinya tergoda, maka haram baginya untuk mendengarkannya. Jika tidak, maka tidak haram.  Para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— yang mendengarkan suara para wanita ketika berbicara kepada mereka dibawa kepada makna ini.  Wanita tidak boleh merendahkan, melembutkan, dan memerdukan suaranya, karena bisa menimbulkan godaan, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ “Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32). Selesai kutipan. وقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ما حكم تحسين الصوت في قراءة القرآن للطالبات عند المدرس في الكلية مع أنها غير مطالبة بذلك ؟ فأجاب : ” لا أرى أن تحسن صوتها ؛ لأن الله تعالى يقول : ( فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً ) الأحزاب:32 ، فكون الطالبة تأتي بالقرآن على وجه الغنة ، وتحسين الصوت يخشى منه الفتنة ، ويكفي أن تقرأ القرآن قراءة مرسلة عادية ” انتهى من “اللقاء الشهري” . والله أعلم Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— pernah ditanya, “Apa hukumnya memerdukan suara ketika membacakan al-Qur’an bagi para siswi yang sedang didampingi oleh seorang guru lelaki di perguruan tinggi, padahal tidak dituntut demikian?”  Beliau menjawab, “Menurutku dia tidak perlu memerdukan suaranya, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), ‘Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.’ (QS. Al-Ahzab: 32). Jika seorang siswi membaca Al-Qur’an dengan irama dan memperbagus suaranya, maka dikhawatirkan menjadi godaan. Cukup dia membacanya dengan bacaan yang biasa dan bebas (tidak berirama).” Selesai kutipan dari Al-Liqāʾ asy-Syahrī. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: www.islamqa.info/ar/answers/145250/حكم-قراءة-المراة-للقران-امام-الرجال-الاجانب PDF Sumber Artikel. Diterjemahkan oleh tim Yufid Network. 🔍 Zakat Diberikan Kepada Saudara Kandung, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Mengapa Orang Bisa Kesurupan, Ibu Tiri Dalam Islam, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 1,626 times, 2 visit(s) today Post Views: 967 QRIS donasi Yufid

Hukum Wanita Membaca Al-Qur’an di hadapan Para Lelaki yang Bukan Mahram

حكم قراءة المرأة للقرآن أمام الرجال الأجانب Hukum Wanita Membaca Al-Qur’an di hadapan Para Lelaki yang Bukan Mahram السؤال أنا أدرس بالثانوية ، وعند حصة العلوم الإسلامية تطلب الأستاذة منا التجويد ، فأما صديقتي فتود الترتيل مع أننا ندرس مع الذكور ، فقلت لها أن صوت المرأة عورة ، لكنها لم تستمع ، فما قولكم ؟ Pertanyaan: Saya bersekolah di sebuah SMA. Saat pelajaran Agama Islam, ibu guru meminta kami mempraktikkan tajwid. Sedangkan teman saya ingin membaca dengan tartil padahal kami belajar bersama murid laki-laki. Saya bilang kepadanya bahwa suara perempuan adalah aurat, namun dia tidak mau mendengar. Bagaimana menurut Anda? الجواب الحمد لله. أولاً : لا يجوز للمرأة أن تخالط الرجال الأجانب لا في مقاعد الدراسة ، ولا في أماكن العمل أو نحو ذلك ؛ لما يترتب على ذلك من مفاسد ومحاذير . جاء في “فتاوى اللجنة الدائمة” (12/156) : ” الاختلاط بين الرجال والنساء في المدارس أو غيرها من المنكرات العظيمة ، والمفاسد الكبيرة في الدين والدنيا ، فلا يجوز للمرأة أن تدرس أو تعمل في مكان مختلط بالرجال والنساء ، ولا يجوز لوليها أن يأذن لها بذلك ” انتهى . وقد سبق في الموقع بيان حكم الاختلاط ، وأنه لا يجوز ، إلا لمن اضطر إليه ، كما في السؤال رقم (45883) ، ورقم (72448) . Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, tidak boleh seorang perempuan bercampur dengan laki-laki asing (yang bukan mahramnya), baik di bangku sekolah, tempat kerja, maupun tempat lainnya, karena hal tersebut bisa menimbulkan kerusakan dan bahaya.  Disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah (12/156) bahwa campur baur antara laki-laki dan perempuan di sekolah atau tempat lain adalah kemungkaran berat dan kerusakan besar bagi agama dan dunia. Seorang perempuan tidak boleh belajar atau bekerja di tempat yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Walinya tidak boleh memberikan izin kepadanya untuk itu. Selesai kutipan.  Hukum campur baur begini telah dijelaskan sebelumnya dalam situs ini, bahwa hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika terpaksa, seperti pada pertanyaan nomor (45883) dan (72448). ثانياً : الراجح من أقوال أهل العلم أن صوت المرأة ليس بعورة ؛ لقوله تعالى :( وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ) الأحزاب : 32 ، ولأن النساء كن يخاطبن النبي صلى الله عليه وسلم ، ويسألنه بحضرة الصحابة رضوان الله عليهم ، ولم يقع منه عليه الصلاة والسلام نهي لهن ، والمحرَّم هو الخضوع بالقول ؛ لقوله تعالى :( فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ ) الأحزاب : 32 . وللفائدة ينظر جواب السؤال رقم : (140315) في بيان أن صوت المرأة ليس بعورة . Kedua, pendapat ulama yang lebih kuat bahwa suara wanita bukanlah aurat, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,  وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).  Selain karena dahulu para wanita juga berbicara kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan bertanya kepada beliau di hadapan para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— sementara beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak melarang mereka.  Yang haram adalah melembutkan suara, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,  فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ “Janganlah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32)  Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor (140315) yang menjelaskan bahwa suara wanita bukanlah aurat. ثالثاً : قراءة المرأة للقرآن أمام الرجال الأجانب ، لا تخلو من حالتين : 1. أن تكون القراءة بتغنٍ وتحسينٍ للصوت ، فهذه لا تجوز ؛ لما يترتب عليها من الفتنة . 2. أن تكون القراءة قراءة عادية ليس فيها تغنٍ ولا ترقيق للصوت ، فهذه جائزة إذا كانت هناك حاجة تدعو إلى ذلك . جاء في الموسوعة الفقهية : (4/91) ” إذا كان مبعث الأصوات هو الإنسان , فإن هذا الصوت إما أن يكون غير موزون ولا مطرب , أو يكون مطربا . فإن كان الصوت غير مطرب , فإما أن يكون صوت رجل أو صوت امرأة , فإن كان صوت رجل : فلا قائل بتحريم استماعه . أما إن كان صوت امرأة , فإن كان السامع يتلذذ به , أو خاف على نفسه فتنة حرم عليه استماعه , وإلا فلا يحرم , ويحمل استماع الصحابة رضوان الله عليهم أصوات النساء حين محادثتهن على هذا , وليس للمرأة ترخيم الصوت وتنغيمه وتليينه ؛ لما فيه من إثارة الفتنة , وذلك لقوله تعالى : (فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض) ” انتهى . Ketiga, seorang wanita yang membaca Al-Qur’an di hadapan laki-laki bukan mahram tidak lepas dari dua keadaan: Bacaannya dilantunkan dengan irama dan memperbagus suara, yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan fitnah (godaan). Bacaannya biasa saja, tanpa irama atau melembutkan suara, yang seperti ini boleh jika memang ada kebutuhan.  Disebutkan dalam Al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (4/91) bahwa jika yang menjadi sumber suara adalah manusia, maka bisa jadi suara itu tidak bernada dan tidak merdu, atau bisa jadi merdu. Jika suaranya tidak merdu, maka bisa jadi itu suara laki-laki atau suara perempuan. Jika itu suara lelaki, maka tidak ada pendapat yang mengharamkan untuk mendengarnya. Adapun jika suara wanita, maka jika pendengarnya bernikmat-nikmat dengannya atau takut dirinya tergoda, maka haram baginya untuk mendengarkannya. Jika tidak, maka tidak haram.  Para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— yang mendengarkan suara para wanita ketika berbicara kepada mereka dibawa kepada makna ini.  Wanita tidak boleh merendahkan, melembutkan, dan memerdukan suaranya, karena bisa menimbulkan godaan, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ “Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32). Selesai kutipan. وقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ما حكم تحسين الصوت في قراءة القرآن للطالبات عند المدرس في الكلية مع أنها غير مطالبة بذلك ؟ فأجاب : ” لا أرى أن تحسن صوتها ؛ لأن الله تعالى يقول : ( فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً ) الأحزاب:32 ، فكون الطالبة تأتي بالقرآن على وجه الغنة ، وتحسين الصوت يخشى منه الفتنة ، ويكفي أن تقرأ القرآن قراءة مرسلة عادية ” انتهى من “اللقاء الشهري” . والله أعلم Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— pernah ditanya, “Apa hukumnya memerdukan suara ketika membacakan al-Qur’an bagi para siswi yang sedang didampingi oleh seorang guru lelaki di perguruan tinggi, padahal tidak dituntut demikian?”  Beliau menjawab, “Menurutku dia tidak perlu memerdukan suaranya, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), ‘Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.’ (QS. Al-Ahzab: 32). Jika seorang siswi membaca Al-Qur’an dengan irama dan memperbagus suaranya, maka dikhawatirkan menjadi godaan. Cukup dia membacanya dengan bacaan yang biasa dan bebas (tidak berirama).” Selesai kutipan dari Al-Liqāʾ asy-Syahrī. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: www.islamqa.info/ar/answers/145250/حكم-قراءة-المراة-للقران-امام-الرجال-الاجانب PDF Sumber Artikel. Diterjemahkan oleh tim Yufid Network. 🔍 Zakat Diberikan Kepada Saudara Kandung, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Mengapa Orang Bisa Kesurupan, Ibu Tiri Dalam Islam, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 1,626 times, 2 visit(s) today Post Views: 967 QRIS donasi Yufid
حكم قراءة المرأة للقرآن أمام الرجال الأجانب Hukum Wanita Membaca Al-Qur’an di hadapan Para Lelaki yang Bukan Mahram السؤال أنا أدرس بالثانوية ، وعند حصة العلوم الإسلامية تطلب الأستاذة منا التجويد ، فأما صديقتي فتود الترتيل مع أننا ندرس مع الذكور ، فقلت لها أن صوت المرأة عورة ، لكنها لم تستمع ، فما قولكم ؟ Pertanyaan: Saya bersekolah di sebuah SMA. Saat pelajaran Agama Islam, ibu guru meminta kami mempraktikkan tajwid. Sedangkan teman saya ingin membaca dengan tartil padahal kami belajar bersama murid laki-laki. Saya bilang kepadanya bahwa suara perempuan adalah aurat, namun dia tidak mau mendengar. Bagaimana menurut Anda? الجواب الحمد لله. أولاً : لا يجوز للمرأة أن تخالط الرجال الأجانب لا في مقاعد الدراسة ، ولا في أماكن العمل أو نحو ذلك ؛ لما يترتب على ذلك من مفاسد ومحاذير . جاء في “فتاوى اللجنة الدائمة” (12/156) : ” الاختلاط بين الرجال والنساء في المدارس أو غيرها من المنكرات العظيمة ، والمفاسد الكبيرة في الدين والدنيا ، فلا يجوز للمرأة أن تدرس أو تعمل في مكان مختلط بالرجال والنساء ، ولا يجوز لوليها أن يأذن لها بذلك ” انتهى . وقد سبق في الموقع بيان حكم الاختلاط ، وأنه لا يجوز ، إلا لمن اضطر إليه ، كما في السؤال رقم (45883) ، ورقم (72448) . Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, tidak boleh seorang perempuan bercampur dengan laki-laki asing (yang bukan mahramnya), baik di bangku sekolah, tempat kerja, maupun tempat lainnya, karena hal tersebut bisa menimbulkan kerusakan dan bahaya.  Disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah (12/156) bahwa campur baur antara laki-laki dan perempuan di sekolah atau tempat lain adalah kemungkaran berat dan kerusakan besar bagi agama dan dunia. Seorang perempuan tidak boleh belajar atau bekerja di tempat yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Walinya tidak boleh memberikan izin kepadanya untuk itu. Selesai kutipan.  Hukum campur baur begini telah dijelaskan sebelumnya dalam situs ini, bahwa hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika terpaksa, seperti pada pertanyaan nomor (45883) dan (72448). ثانياً : الراجح من أقوال أهل العلم أن صوت المرأة ليس بعورة ؛ لقوله تعالى :( وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ) الأحزاب : 32 ، ولأن النساء كن يخاطبن النبي صلى الله عليه وسلم ، ويسألنه بحضرة الصحابة رضوان الله عليهم ، ولم يقع منه عليه الصلاة والسلام نهي لهن ، والمحرَّم هو الخضوع بالقول ؛ لقوله تعالى :( فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ ) الأحزاب : 32 . وللفائدة ينظر جواب السؤال رقم : (140315) في بيان أن صوت المرأة ليس بعورة . Kedua, pendapat ulama yang lebih kuat bahwa suara wanita bukanlah aurat, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,  وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).  Selain karena dahulu para wanita juga berbicara kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan bertanya kepada beliau di hadapan para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— sementara beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak melarang mereka.  Yang haram adalah melembutkan suara, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,  فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ “Janganlah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32)  Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor (140315) yang menjelaskan bahwa suara wanita bukanlah aurat. ثالثاً : قراءة المرأة للقرآن أمام الرجال الأجانب ، لا تخلو من حالتين : 1. أن تكون القراءة بتغنٍ وتحسينٍ للصوت ، فهذه لا تجوز ؛ لما يترتب عليها من الفتنة . 2. أن تكون القراءة قراءة عادية ليس فيها تغنٍ ولا ترقيق للصوت ، فهذه جائزة إذا كانت هناك حاجة تدعو إلى ذلك . جاء في الموسوعة الفقهية : (4/91) ” إذا كان مبعث الأصوات هو الإنسان , فإن هذا الصوت إما أن يكون غير موزون ولا مطرب , أو يكون مطربا . فإن كان الصوت غير مطرب , فإما أن يكون صوت رجل أو صوت امرأة , فإن كان صوت رجل : فلا قائل بتحريم استماعه . أما إن كان صوت امرأة , فإن كان السامع يتلذذ به , أو خاف على نفسه فتنة حرم عليه استماعه , وإلا فلا يحرم , ويحمل استماع الصحابة رضوان الله عليهم أصوات النساء حين محادثتهن على هذا , وليس للمرأة ترخيم الصوت وتنغيمه وتليينه ؛ لما فيه من إثارة الفتنة , وذلك لقوله تعالى : (فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض) ” انتهى . Ketiga, seorang wanita yang membaca Al-Qur’an di hadapan laki-laki bukan mahram tidak lepas dari dua keadaan: Bacaannya dilantunkan dengan irama dan memperbagus suara, yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan fitnah (godaan). Bacaannya biasa saja, tanpa irama atau melembutkan suara, yang seperti ini boleh jika memang ada kebutuhan.  Disebutkan dalam Al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (4/91) bahwa jika yang menjadi sumber suara adalah manusia, maka bisa jadi suara itu tidak bernada dan tidak merdu, atau bisa jadi merdu. Jika suaranya tidak merdu, maka bisa jadi itu suara laki-laki atau suara perempuan. Jika itu suara lelaki, maka tidak ada pendapat yang mengharamkan untuk mendengarnya. Adapun jika suara wanita, maka jika pendengarnya bernikmat-nikmat dengannya atau takut dirinya tergoda, maka haram baginya untuk mendengarkannya. Jika tidak, maka tidak haram.  Para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— yang mendengarkan suara para wanita ketika berbicara kepada mereka dibawa kepada makna ini.  Wanita tidak boleh merendahkan, melembutkan, dan memerdukan suaranya, karena bisa menimbulkan godaan, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ “Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32). Selesai kutipan. وقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ما حكم تحسين الصوت في قراءة القرآن للطالبات عند المدرس في الكلية مع أنها غير مطالبة بذلك ؟ فأجاب : ” لا أرى أن تحسن صوتها ؛ لأن الله تعالى يقول : ( فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً ) الأحزاب:32 ، فكون الطالبة تأتي بالقرآن على وجه الغنة ، وتحسين الصوت يخشى منه الفتنة ، ويكفي أن تقرأ القرآن قراءة مرسلة عادية ” انتهى من “اللقاء الشهري” . والله أعلم Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— pernah ditanya, “Apa hukumnya memerdukan suara ketika membacakan al-Qur’an bagi para siswi yang sedang didampingi oleh seorang guru lelaki di perguruan tinggi, padahal tidak dituntut demikian?”  Beliau menjawab, “Menurutku dia tidak perlu memerdukan suaranya, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), ‘Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.’ (QS. Al-Ahzab: 32). Jika seorang siswi membaca Al-Qur’an dengan irama dan memperbagus suaranya, maka dikhawatirkan menjadi godaan. Cukup dia membacanya dengan bacaan yang biasa dan bebas (tidak berirama).” Selesai kutipan dari Al-Liqāʾ asy-Syahrī. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: www.islamqa.info/ar/answers/145250/حكم-قراءة-المراة-للقران-امام-الرجال-الاجانب PDF Sumber Artikel. Diterjemahkan oleh tim Yufid Network. 🔍 Zakat Diberikan Kepada Saudara Kandung, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Mengapa Orang Bisa Kesurupan, Ibu Tiri Dalam Islam, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 1,626 times, 2 visit(s) today Post Views: 967 QRIS donasi Yufid


حكم قراءة المرأة للقرآن أمام الرجال الأجانب Hukum Wanita Membaca Al-Qur’an di hadapan Para Lelaki yang Bukan Mahram السؤال أنا أدرس بالثانوية ، وعند حصة العلوم الإسلامية تطلب الأستاذة منا التجويد ، فأما صديقتي فتود الترتيل مع أننا ندرس مع الذكور ، فقلت لها أن صوت المرأة عورة ، لكنها لم تستمع ، فما قولكم ؟ Pertanyaan: Saya bersekolah di sebuah SMA. Saat pelajaran Agama Islam, ibu guru meminta kami mempraktikkan tajwid. Sedangkan teman saya ingin membaca dengan tartil padahal kami belajar bersama murid laki-laki. Saya bilang kepadanya bahwa suara perempuan adalah aurat, namun dia tidak mau mendengar. Bagaimana menurut Anda? الجواب الحمد لله. أولاً : لا يجوز للمرأة أن تخالط الرجال الأجانب لا في مقاعد الدراسة ، ولا في أماكن العمل أو نحو ذلك ؛ لما يترتب على ذلك من مفاسد ومحاذير . جاء في “فتاوى اللجنة الدائمة” (12/156) : ” الاختلاط بين الرجال والنساء في المدارس أو غيرها من المنكرات العظيمة ، والمفاسد الكبيرة في الدين والدنيا ، فلا يجوز للمرأة أن تدرس أو تعمل في مكان مختلط بالرجال والنساء ، ولا يجوز لوليها أن يأذن لها بذلك ” انتهى . وقد سبق في الموقع بيان حكم الاختلاط ، وأنه لا يجوز ، إلا لمن اضطر إليه ، كما في السؤال رقم (45883) ، ورقم (72448) . Jawaban: Alhamdulillah.  Pertama, tidak boleh seorang perempuan bercampur dengan laki-laki asing (yang bukan mahramnya), baik di bangku sekolah, tempat kerja, maupun tempat lainnya, karena hal tersebut bisa menimbulkan kerusakan dan bahaya.  Disebutkan dalam Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah (12/156) bahwa campur baur antara laki-laki dan perempuan di sekolah atau tempat lain adalah kemungkaran berat dan kerusakan besar bagi agama dan dunia. Seorang perempuan tidak boleh belajar atau bekerja di tempat yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Walinya tidak boleh memberikan izin kepadanya untuk itu. Selesai kutipan.  Hukum campur baur begini telah dijelaskan sebelumnya dalam situs ini, bahwa hukumnya tidak diperbolehkan kecuali jika terpaksa, seperti pada pertanyaan nomor (45883) dan (72448). ثانياً : الراجح من أقوال أهل العلم أن صوت المرأة ليس بعورة ؛ لقوله تعالى :( وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ) الأحزاب : 32 ، ولأن النساء كن يخاطبن النبي صلى الله عليه وسلم ، ويسألنه بحضرة الصحابة رضوان الله عليهم ، ولم يقع منه عليه الصلاة والسلام نهي لهن ، والمحرَّم هو الخضوع بالقول ؛ لقوله تعالى :( فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ ) الأحزاب : 32 . وللفائدة ينظر جواب السؤال رقم : (140315) في بيان أن صوت المرأة ليس بعورة . Kedua, pendapat ulama yang lebih kuat bahwa suara wanita bukanlah aurat, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,  وَقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوفًا “Dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32).  Selain karena dahulu para wanita juga berbicara kepada Nabi Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam dan bertanya kepada beliau di hadapan para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— sementara beliau Ṣallallāhu ʿAlaihi wa Sallam tidak melarang mereka.  Yang haram adalah melembutkan suara, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā,  فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ “Janganlah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32)  Untuk tambahan faedah, silakan lihat jawaban pertanyaan nomor (140315) yang menjelaskan bahwa suara wanita bukanlah aurat. ثالثاً : قراءة المرأة للقرآن أمام الرجال الأجانب ، لا تخلو من حالتين : 1. أن تكون القراءة بتغنٍ وتحسينٍ للصوت ، فهذه لا تجوز ؛ لما يترتب عليها من الفتنة . 2. أن تكون القراءة قراءة عادية ليس فيها تغنٍ ولا ترقيق للصوت ، فهذه جائزة إذا كانت هناك حاجة تدعو إلى ذلك . جاء في الموسوعة الفقهية : (4/91) ” إذا كان مبعث الأصوات هو الإنسان , فإن هذا الصوت إما أن يكون غير موزون ولا مطرب , أو يكون مطربا . فإن كان الصوت غير مطرب , فإما أن يكون صوت رجل أو صوت امرأة , فإن كان صوت رجل : فلا قائل بتحريم استماعه . أما إن كان صوت امرأة , فإن كان السامع يتلذذ به , أو خاف على نفسه فتنة حرم عليه استماعه , وإلا فلا يحرم , ويحمل استماع الصحابة رضوان الله عليهم أصوات النساء حين محادثتهن على هذا , وليس للمرأة ترخيم الصوت وتنغيمه وتليينه ؛ لما فيه من إثارة الفتنة , وذلك لقوله تعالى : (فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض) ” انتهى . Ketiga, seorang wanita yang membaca Al-Qur’an di hadapan laki-laki bukan mahram tidak lepas dari dua keadaan: Bacaannya dilantunkan dengan irama dan memperbagus suara, yang seperti ini tidak diperbolehkan, karena bisa menimbulkan fitnah (godaan). Bacaannya biasa saja, tanpa irama atau melembutkan suara, yang seperti ini boleh jika memang ada kebutuhan.  Disebutkan dalam Al-Mausūʿah al-Fiqhiyyah (4/91) bahwa jika yang menjadi sumber suara adalah manusia, maka bisa jadi suara itu tidak bernada dan tidak merdu, atau bisa jadi merdu. Jika suaranya tidak merdu, maka bisa jadi itu suara laki-laki atau suara perempuan. Jika itu suara lelaki, maka tidak ada pendapat yang mengharamkan untuk mendengarnya. Adapun jika suara wanita, maka jika pendengarnya bernikmat-nikmat dengannya atau takut dirinya tergoda, maka haram baginya untuk mendengarkannya. Jika tidak, maka tidak haram.  Para Sahabat —semoga Allah Meridai mereka— yang mendengarkan suara para wanita ketika berbicara kepada mereka dibawa kepada makna ini.  Wanita tidak boleh merendahkan, melembutkan, dan memerdukan suaranya, karena bisa menimbulkan godaan, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā, فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي في قَلْبِهِ مَرَضٌ “Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit.” (QS. Al-Ahzab: 32). Selesai kutipan. وقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : ما حكم تحسين الصوت في قراءة القرآن للطالبات عند المدرس في الكلية مع أنها غير مطالبة بذلك ؟ فأجاب : ” لا أرى أن تحسن صوتها ؛ لأن الله تعالى يقول : ( فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً ) الأحزاب:32 ، فكون الطالبة تأتي بالقرآن على وجه الغنة ، وتحسين الصوت يخشى منه الفتنة ، ويكفي أن تقرأ القرآن قراءة مرسلة عادية ” انتهى من “اللقاء الشهري” . والله أعلم Syekh Ibnu Utsaimin —Semoga Allah Merahmatinya— pernah ditanya, “Apa hukumnya memerdukan suara ketika membacakan al-Qur’an bagi para siswi yang sedang didampingi oleh seorang guru lelaki di perguruan tinggi, padahal tidak dituntut demikian?”  Beliau menjawab, “Menurutku dia tidak perlu memerdukan suaranya, berdasarkan firman-Nya Subẖānahu wa Taʿālā (yang artinya), ‘Jangalah kalian (wahai para wanita) melembutkan suara dalam berkata-kata, sehingga tertarik orang yang dalam hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah (wahai para wanita) perkataan yang baik.’ (QS. Al-Ahzab: 32). Jika seorang siswi membaca Al-Qur’an dengan irama dan memperbagus suaranya, maka dikhawatirkan menjadi godaan. Cukup dia membacanya dengan bacaan yang biasa dan bebas (tidak berirama).” Selesai kutipan dari Al-Liqāʾ asy-Syahrī. Allah Yang lebih Mengetahui. Sumber: www.islamqa.info/ar/answers/145250/حكم-قراءة-المراة-للقران-امام-الرجال-الاجانب PDF Sumber Artikel. Diterjemahkan oleh tim Yufid Network. 🔍 Zakat Diberikan Kepada Saudara Kandung, Cairan Yang Keluar Sebelum Sperma, Mengapa Orang Bisa Kesurupan, Ibu Tiri Dalam Islam, Orang Bodoh Dalam Islam Visited 1,626 times, 2 visit(s) today Post Views: 967 <img class="aligncenter wp-image-43307" src="https://i0.wp.com/konsultasisyariah.com/wp-content/uploads/2023/10/qris-donasi-yufid-resized.jpeg" alt="QRIS donasi Yufid" width="741" height="1024" />

Hukum Menggunakan Jasa Pawang Hujan

Daftar Isi Toggle Hujan merupakan karunia dari AllahHujan merupakan hak Allah Ta’alaBagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan?Penutup Hujan merupakan karunia dari Allah Hujan merupakan salah satu nikmat dan karunia terbesar dari Allah Ta’ala kepada para makhluk-Nya. Dari nikmat hujan inilah, muncul kenikmatan-kenikmatan lainnya yang lebih besar, baik itu tumbuhnya tanam-tanaman yang menjadi sumber makanan bagi kita, ataupun makhluk-makhluk lainnya, atau menjadi cadangan air minum, dan fungsi-fungsi lainnya bagi umat manusia. Allah Ta’ala berfirman mengingatkan kepada hamba-hamba-Nya, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan dari langit Kami turunkan air yang memberi berkah, lalu Kami tumbuhkan dengan (air) itu pepohonan yang rindang dan biji-biji yang dapat dipanen.” (QS. Qaf: 9) Allah Ta’ala juga berfirman, وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا  لِنُحْيِيَ بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا وَنُسْقِيَهُ مِمَّا خَلَقْنَا أَنْعَامًا وَأَنَاسِيَّ كَثِيرًا “Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan), dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih. Agar (dengan air itu), Kami menghidupkan negeri yang mati (tandus), dan Kami memberi minum kepada sebagian apa yang telah Kami ciptakan, (berupa) hewan-hewan ternak dan manusia yang banyak.” (QS. Al-Furqan: 48-49) Hujan juga merupakan wujud dari rahmat dan kasih sayang Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung, Maha Terpuji.”  (QS. Asy-Syura: 28) ‎يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 21-22) Allah kaitkan kenikmatan hujan ini dengan realisasi ketauhidan dan pengesaan kita kepada Allah Ta’ala. Bahwa kenikmatan yang besar dari Allah Ta’ala ini hendaknya diiringi dengan ibadah dan persembahan hanya kepada Allah Ta’ala, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan syirik, baik itu keyakinan akan adanya sebab lain selain Allah yang dapat menurunkan hujan atau bahkan keyakinan kuat bahwa ada selain Allah Ta’ala yang dapat menurunkan hujan. Allah juga mengaitkan karunia hujan ini dengan kondisi sebuah penduduk negeri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96)‎ Hujan merupakan hak Allah Ta’ala Hujan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan bukti akan kekuasaan-Nya. Manusia dan makhluk-makhluk lainnya tidak memiliki andil sedikit pun dalam mengatur dan menurunkannya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat. Dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34) Hujan merupakan salah satu dari lima hal di dunia ini yang manusia tidak akan bisa mengetahuinya dengan akurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  مِفْتَاحُ الغَيْبِ خَمْسٌ لا يَعْلَمُهَا إلَّا اللَّهُ: لا يَعْلَمُ أَحَدٌ ما يَكونُ في غَدٍ، ولَا يَعْلَمُ أَحَدٌ ما يَكونُ في الأرْحَامِ، ولَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا، وما تَدْرِي نَفْسٌ بأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ، وما يَدْرِي أَحَدٌ مَتَى يَجِيءُ المَطَرُ. “Kunci-kunci gaib itu ada lima yang tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Allah: 1) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi besok hari; 2) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang dikandung dalam rahim; 3) Tidak seorang pun tahu rezeki apa yang didapatkannya esok hari; 4) Tidak satu pun jiwa tahu di bumi mana ia akan meninggal; dan 5) Tidak seorang pun tahu kapan hujan akan datang dan turun.” (HR. Bukhari no. 6831) Hujan semata-mata merupakan nikmat dari Allah Zat Yang Maha Pemurah yang wajib kita syukuri. Allah Ta’ala berfirman, ‎أفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ  أَأَنْتُمْ أَنْزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنْزِلُونَ  لَوْ نَشَاءُ جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ “Maka, apa kalian tidak memperhatikan air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya? Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?“ (QS. Al-Waqi’ah: 68-70) Hujan adalah kekuasaan Allah yang menjadi kekhususan-Nya. Tidak ada satu pun dari makhluk-Nya yang memiliki kuasa untuk menurunkannya, karena di antara hikmah hujan adalah menghidupkan sesuatu yang tandus dan mati, dan ini di luar batas kemampuan makhluk selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-Nya, engkau melihat bumi itu kering dan tandus, tetapi apabila Kami turunkan hujan di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya (Allah) yang menghidupkannya pasti dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fussilat: 39) Baca juga: Doa Ketika Turun Hujan Bagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan? Setelah melihat pemaparan di atas, dapat kita ketahui bahwa meminta hujan kepada selain Allah sebagaimana yang sekarang banyak terjadi, bahkan di kalangan kaum muslimin, dari menggunakan jasa pawang hujan, orang pintar, atau pun paranormal untuk menghentikan atau memindahkan hujan saat sedang melangsungkan hajat atau acara-acara penting lainnya, hukumnya adalah haram dan termasuk kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Menggunakan jasa pawang hujan termasuk bentuk menggantungkan sebab kepada yang bukan seharusnya. Perihal hujan seharusnya seorang muslim hanya menggantungkan dirinya kepada Allah Ta’ala serta meyakini bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya sebab turunnya hujan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewanti-wanti dari me-nisbat-kan hujan kepada sebab-sebab selain Allah Ta’ala. Pelakunya dihukumi kafir sebagaimana disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis qudsi. Allah Ta’ala berfirman, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, ‘Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah,’ maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedangkan orang yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan dengan bintang ini dan itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.” (HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71) Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Al-Qaulul Mufid menjelaskan kaidah umum dalam menghukumi perilaku kesyirikan, Pertama: Jika ia percaya bahwa bintang atau pawang hujan adalah zat yang menurunkan hujan secara langsung, maka ia telah melakukan “syirik besar”. Kedua: Jika ia percaya bahwa bintang, pawang hujan atau hal-hal lainnya menjadi sebab turunnya hujan dan dengan keyakinan juga bahwa turunnya hujan itu dengan izin Allah Azza Wajalla, maka perbuatan itu tetaplah haram, pelakunya telah melakukan “syirik kecil” yang akan merusak kesempurnaan tauhid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jauh-jauh hari juga telah mengingatkan kita bahwa perilaku pe-nisbat-an hujan kepada selain Allah adalah perilaku jahiliah yang susah hilang dari umatnya sehingga tetap ada hingga masa sekarang. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَرْبَعٌ فِيْ أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ: الْفَخْرُ بِاْلأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ، وَاْلإِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ، وَالنِّيَاحَةُ “Empat perkara dari perkara-perkara jahiliah yang terdapat pada umatku, dan tidak ditinggalkan oleh mereka: 1) membanggakan nenek moyang; 2) mencela keturunan; 3) me-nisbat-kan hujan kepada bintang-bintang; dan 4) meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 934) Sungguh fenomena pe-nisbat-an dan penggunaan pawang hujan untuk mendatangkan atau memindahkan hujan di masa sekarang merupakan fenomena yang sangat aneh dan jauh dari akal sehat manusia. Di masa silam, orang-orang musyrik sekalipun tetap meyakini bahwa tidaklah hujan itu turun, kecuali karena Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِن بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ  “Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah.’ Tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” (QS. Al-Ankabut: 63) Penutup Me-nisbat-kan hujan kepada selain Allah, meyakini bahwa ada selain Allah Ta’ala yang dapat mendatangkan atau menghalau hujan, maka semua itu merupakan bentuk kesyirikan dan pengingkaran terhadap nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sekaligus menafikan tawakal yang benar kepada Allah Azza Wajalla. Perbuatan semacam ini juga membuka peluang munculnya berbagai kepercayaan yang salah dan rusak yang mengantarkan manusia kepada kepercayaan penyembahan patung dan bintang. Wal’iyadzubillah. Semoga Allah Ta’ala jauhkan diri kita dan keluarga kita dari terjatuh ke dalam kesyirikan kepada Allah Ta’ala, sekecil apa pun bentuknya. Baca juga: Larangan Mencela Hujan dan Angin *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: pawang hujan

Hukum Menggunakan Jasa Pawang Hujan

Daftar Isi Toggle Hujan merupakan karunia dari AllahHujan merupakan hak Allah Ta’alaBagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan?Penutup Hujan merupakan karunia dari Allah Hujan merupakan salah satu nikmat dan karunia terbesar dari Allah Ta’ala kepada para makhluk-Nya. Dari nikmat hujan inilah, muncul kenikmatan-kenikmatan lainnya yang lebih besar, baik itu tumbuhnya tanam-tanaman yang menjadi sumber makanan bagi kita, ataupun makhluk-makhluk lainnya, atau menjadi cadangan air minum, dan fungsi-fungsi lainnya bagi umat manusia. Allah Ta’ala berfirman mengingatkan kepada hamba-hamba-Nya, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan dari langit Kami turunkan air yang memberi berkah, lalu Kami tumbuhkan dengan (air) itu pepohonan yang rindang dan biji-biji yang dapat dipanen.” (QS. Qaf: 9) Allah Ta’ala juga berfirman, وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا  لِنُحْيِيَ بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا وَنُسْقِيَهُ مِمَّا خَلَقْنَا أَنْعَامًا وَأَنَاسِيَّ كَثِيرًا “Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan), dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih. Agar (dengan air itu), Kami menghidupkan negeri yang mati (tandus), dan Kami memberi minum kepada sebagian apa yang telah Kami ciptakan, (berupa) hewan-hewan ternak dan manusia yang banyak.” (QS. Al-Furqan: 48-49) Hujan juga merupakan wujud dari rahmat dan kasih sayang Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung, Maha Terpuji.”  (QS. Asy-Syura: 28) ‎يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 21-22) Allah kaitkan kenikmatan hujan ini dengan realisasi ketauhidan dan pengesaan kita kepada Allah Ta’ala. Bahwa kenikmatan yang besar dari Allah Ta’ala ini hendaknya diiringi dengan ibadah dan persembahan hanya kepada Allah Ta’ala, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan syirik, baik itu keyakinan akan adanya sebab lain selain Allah yang dapat menurunkan hujan atau bahkan keyakinan kuat bahwa ada selain Allah Ta’ala yang dapat menurunkan hujan. Allah juga mengaitkan karunia hujan ini dengan kondisi sebuah penduduk negeri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96)‎ Hujan merupakan hak Allah Ta’ala Hujan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan bukti akan kekuasaan-Nya. Manusia dan makhluk-makhluk lainnya tidak memiliki andil sedikit pun dalam mengatur dan menurunkannya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat. Dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34) Hujan merupakan salah satu dari lima hal di dunia ini yang manusia tidak akan bisa mengetahuinya dengan akurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  مِفْتَاحُ الغَيْبِ خَمْسٌ لا يَعْلَمُهَا إلَّا اللَّهُ: لا يَعْلَمُ أَحَدٌ ما يَكونُ في غَدٍ، ولَا يَعْلَمُ أَحَدٌ ما يَكونُ في الأرْحَامِ، ولَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا، وما تَدْرِي نَفْسٌ بأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ، وما يَدْرِي أَحَدٌ مَتَى يَجِيءُ المَطَرُ. “Kunci-kunci gaib itu ada lima yang tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Allah: 1) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi besok hari; 2) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang dikandung dalam rahim; 3) Tidak seorang pun tahu rezeki apa yang didapatkannya esok hari; 4) Tidak satu pun jiwa tahu di bumi mana ia akan meninggal; dan 5) Tidak seorang pun tahu kapan hujan akan datang dan turun.” (HR. Bukhari no. 6831) Hujan semata-mata merupakan nikmat dari Allah Zat Yang Maha Pemurah yang wajib kita syukuri. Allah Ta’ala berfirman, ‎أفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ  أَأَنْتُمْ أَنْزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنْزِلُونَ  لَوْ نَشَاءُ جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ “Maka, apa kalian tidak memperhatikan air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya? Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?“ (QS. Al-Waqi’ah: 68-70) Hujan adalah kekuasaan Allah yang menjadi kekhususan-Nya. Tidak ada satu pun dari makhluk-Nya yang memiliki kuasa untuk menurunkannya, karena di antara hikmah hujan adalah menghidupkan sesuatu yang tandus dan mati, dan ini di luar batas kemampuan makhluk selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-Nya, engkau melihat bumi itu kering dan tandus, tetapi apabila Kami turunkan hujan di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya (Allah) yang menghidupkannya pasti dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fussilat: 39) Baca juga: Doa Ketika Turun Hujan Bagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan? Setelah melihat pemaparan di atas, dapat kita ketahui bahwa meminta hujan kepada selain Allah sebagaimana yang sekarang banyak terjadi, bahkan di kalangan kaum muslimin, dari menggunakan jasa pawang hujan, orang pintar, atau pun paranormal untuk menghentikan atau memindahkan hujan saat sedang melangsungkan hajat atau acara-acara penting lainnya, hukumnya adalah haram dan termasuk kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Menggunakan jasa pawang hujan termasuk bentuk menggantungkan sebab kepada yang bukan seharusnya. Perihal hujan seharusnya seorang muslim hanya menggantungkan dirinya kepada Allah Ta’ala serta meyakini bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya sebab turunnya hujan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewanti-wanti dari me-nisbat-kan hujan kepada sebab-sebab selain Allah Ta’ala. Pelakunya dihukumi kafir sebagaimana disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis qudsi. Allah Ta’ala berfirman, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, ‘Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah,’ maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedangkan orang yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan dengan bintang ini dan itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.” (HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71) Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Al-Qaulul Mufid menjelaskan kaidah umum dalam menghukumi perilaku kesyirikan, Pertama: Jika ia percaya bahwa bintang atau pawang hujan adalah zat yang menurunkan hujan secara langsung, maka ia telah melakukan “syirik besar”. Kedua: Jika ia percaya bahwa bintang, pawang hujan atau hal-hal lainnya menjadi sebab turunnya hujan dan dengan keyakinan juga bahwa turunnya hujan itu dengan izin Allah Azza Wajalla, maka perbuatan itu tetaplah haram, pelakunya telah melakukan “syirik kecil” yang akan merusak kesempurnaan tauhid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jauh-jauh hari juga telah mengingatkan kita bahwa perilaku pe-nisbat-an hujan kepada selain Allah adalah perilaku jahiliah yang susah hilang dari umatnya sehingga tetap ada hingga masa sekarang. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَرْبَعٌ فِيْ أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ: الْفَخْرُ بِاْلأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ، وَاْلإِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ، وَالنِّيَاحَةُ “Empat perkara dari perkara-perkara jahiliah yang terdapat pada umatku, dan tidak ditinggalkan oleh mereka: 1) membanggakan nenek moyang; 2) mencela keturunan; 3) me-nisbat-kan hujan kepada bintang-bintang; dan 4) meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 934) Sungguh fenomena pe-nisbat-an dan penggunaan pawang hujan untuk mendatangkan atau memindahkan hujan di masa sekarang merupakan fenomena yang sangat aneh dan jauh dari akal sehat manusia. Di masa silam, orang-orang musyrik sekalipun tetap meyakini bahwa tidaklah hujan itu turun, kecuali karena Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِن بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ  “Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah.’ Tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” (QS. Al-Ankabut: 63) Penutup Me-nisbat-kan hujan kepada selain Allah, meyakini bahwa ada selain Allah Ta’ala yang dapat mendatangkan atau menghalau hujan, maka semua itu merupakan bentuk kesyirikan dan pengingkaran terhadap nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sekaligus menafikan tawakal yang benar kepada Allah Azza Wajalla. Perbuatan semacam ini juga membuka peluang munculnya berbagai kepercayaan yang salah dan rusak yang mengantarkan manusia kepada kepercayaan penyembahan patung dan bintang. Wal’iyadzubillah. Semoga Allah Ta’ala jauhkan diri kita dan keluarga kita dari terjatuh ke dalam kesyirikan kepada Allah Ta’ala, sekecil apa pun bentuknya. Baca juga: Larangan Mencela Hujan dan Angin *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: pawang hujan
Daftar Isi Toggle Hujan merupakan karunia dari AllahHujan merupakan hak Allah Ta’alaBagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan?Penutup Hujan merupakan karunia dari Allah Hujan merupakan salah satu nikmat dan karunia terbesar dari Allah Ta’ala kepada para makhluk-Nya. Dari nikmat hujan inilah, muncul kenikmatan-kenikmatan lainnya yang lebih besar, baik itu tumbuhnya tanam-tanaman yang menjadi sumber makanan bagi kita, ataupun makhluk-makhluk lainnya, atau menjadi cadangan air minum, dan fungsi-fungsi lainnya bagi umat manusia. Allah Ta’ala berfirman mengingatkan kepada hamba-hamba-Nya, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan dari langit Kami turunkan air yang memberi berkah, lalu Kami tumbuhkan dengan (air) itu pepohonan yang rindang dan biji-biji yang dapat dipanen.” (QS. Qaf: 9) Allah Ta’ala juga berfirman, وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا  لِنُحْيِيَ بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا وَنُسْقِيَهُ مِمَّا خَلَقْنَا أَنْعَامًا وَأَنَاسِيَّ كَثِيرًا “Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan), dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih. Agar (dengan air itu), Kami menghidupkan negeri yang mati (tandus), dan Kami memberi minum kepada sebagian apa yang telah Kami ciptakan, (berupa) hewan-hewan ternak dan manusia yang banyak.” (QS. Al-Furqan: 48-49) Hujan juga merupakan wujud dari rahmat dan kasih sayang Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung, Maha Terpuji.”  (QS. Asy-Syura: 28) ‎يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 21-22) Allah kaitkan kenikmatan hujan ini dengan realisasi ketauhidan dan pengesaan kita kepada Allah Ta’ala. Bahwa kenikmatan yang besar dari Allah Ta’ala ini hendaknya diiringi dengan ibadah dan persembahan hanya kepada Allah Ta’ala, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan syirik, baik itu keyakinan akan adanya sebab lain selain Allah yang dapat menurunkan hujan atau bahkan keyakinan kuat bahwa ada selain Allah Ta’ala yang dapat menurunkan hujan. Allah juga mengaitkan karunia hujan ini dengan kondisi sebuah penduduk negeri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96)‎ Hujan merupakan hak Allah Ta’ala Hujan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan bukti akan kekuasaan-Nya. Manusia dan makhluk-makhluk lainnya tidak memiliki andil sedikit pun dalam mengatur dan menurunkannya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat. Dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34) Hujan merupakan salah satu dari lima hal di dunia ini yang manusia tidak akan bisa mengetahuinya dengan akurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  مِفْتَاحُ الغَيْبِ خَمْسٌ لا يَعْلَمُهَا إلَّا اللَّهُ: لا يَعْلَمُ أَحَدٌ ما يَكونُ في غَدٍ، ولَا يَعْلَمُ أَحَدٌ ما يَكونُ في الأرْحَامِ، ولَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا، وما تَدْرِي نَفْسٌ بأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ، وما يَدْرِي أَحَدٌ مَتَى يَجِيءُ المَطَرُ. “Kunci-kunci gaib itu ada lima yang tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Allah: 1) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi besok hari; 2) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang dikandung dalam rahim; 3) Tidak seorang pun tahu rezeki apa yang didapatkannya esok hari; 4) Tidak satu pun jiwa tahu di bumi mana ia akan meninggal; dan 5) Tidak seorang pun tahu kapan hujan akan datang dan turun.” (HR. Bukhari no. 6831) Hujan semata-mata merupakan nikmat dari Allah Zat Yang Maha Pemurah yang wajib kita syukuri. Allah Ta’ala berfirman, ‎أفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ  أَأَنْتُمْ أَنْزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنْزِلُونَ  لَوْ نَشَاءُ جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ “Maka, apa kalian tidak memperhatikan air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya? Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?“ (QS. Al-Waqi’ah: 68-70) Hujan adalah kekuasaan Allah yang menjadi kekhususan-Nya. Tidak ada satu pun dari makhluk-Nya yang memiliki kuasa untuk menurunkannya, karena di antara hikmah hujan adalah menghidupkan sesuatu yang tandus dan mati, dan ini di luar batas kemampuan makhluk selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-Nya, engkau melihat bumi itu kering dan tandus, tetapi apabila Kami turunkan hujan di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya (Allah) yang menghidupkannya pasti dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fussilat: 39) Baca juga: Doa Ketika Turun Hujan Bagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan? Setelah melihat pemaparan di atas, dapat kita ketahui bahwa meminta hujan kepada selain Allah sebagaimana yang sekarang banyak terjadi, bahkan di kalangan kaum muslimin, dari menggunakan jasa pawang hujan, orang pintar, atau pun paranormal untuk menghentikan atau memindahkan hujan saat sedang melangsungkan hajat atau acara-acara penting lainnya, hukumnya adalah haram dan termasuk kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Menggunakan jasa pawang hujan termasuk bentuk menggantungkan sebab kepada yang bukan seharusnya. Perihal hujan seharusnya seorang muslim hanya menggantungkan dirinya kepada Allah Ta’ala serta meyakini bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya sebab turunnya hujan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewanti-wanti dari me-nisbat-kan hujan kepada sebab-sebab selain Allah Ta’ala. Pelakunya dihukumi kafir sebagaimana disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis qudsi. Allah Ta’ala berfirman, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, ‘Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah,’ maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedangkan orang yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan dengan bintang ini dan itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.” (HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71) Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Al-Qaulul Mufid menjelaskan kaidah umum dalam menghukumi perilaku kesyirikan, Pertama: Jika ia percaya bahwa bintang atau pawang hujan adalah zat yang menurunkan hujan secara langsung, maka ia telah melakukan “syirik besar”. Kedua: Jika ia percaya bahwa bintang, pawang hujan atau hal-hal lainnya menjadi sebab turunnya hujan dan dengan keyakinan juga bahwa turunnya hujan itu dengan izin Allah Azza Wajalla, maka perbuatan itu tetaplah haram, pelakunya telah melakukan “syirik kecil” yang akan merusak kesempurnaan tauhid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jauh-jauh hari juga telah mengingatkan kita bahwa perilaku pe-nisbat-an hujan kepada selain Allah adalah perilaku jahiliah yang susah hilang dari umatnya sehingga tetap ada hingga masa sekarang. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَرْبَعٌ فِيْ أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ: الْفَخْرُ بِاْلأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ، وَاْلإِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ، وَالنِّيَاحَةُ “Empat perkara dari perkara-perkara jahiliah yang terdapat pada umatku, dan tidak ditinggalkan oleh mereka: 1) membanggakan nenek moyang; 2) mencela keturunan; 3) me-nisbat-kan hujan kepada bintang-bintang; dan 4) meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 934) Sungguh fenomena pe-nisbat-an dan penggunaan pawang hujan untuk mendatangkan atau memindahkan hujan di masa sekarang merupakan fenomena yang sangat aneh dan jauh dari akal sehat manusia. Di masa silam, orang-orang musyrik sekalipun tetap meyakini bahwa tidaklah hujan itu turun, kecuali karena Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِن بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ  “Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah.’ Tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” (QS. Al-Ankabut: 63) Penutup Me-nisbat-kan hujan kepada selain Allah, meyakini bahwa ada selain Allah Ta’ala yang dapat mendatangkan atau menghalau hujan, maka semua itu merupakan bentuk kesyirikan dan pengingkaran terhadap nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sekaligus menafikan tawakal yang benar kepada Allah Azza Wajalla. Perbuatan semacam ini juga membuka peluang munculnya berbagai kepercayaan yang salah dan rusak yang mengantarkan manusia kepada kepercayaan penyembahan patung dan bintang. Wal’iyadzubillah. Semoga Allah Ta’ala jauhkan diri kita dan keluarga kita dari terjatuh ke dalam kesyirikan kepada Allah Ta’ala, sekecil apa pun bentuknya. Baca juga: Larangan Mencela Hujan dan Angin *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: pawang hujan


Daftar Isi Toggle Hujan merupakan karunia dari AllahHujan merupakan hak Allah Ta’alaBagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan?Penutup Hujan merupakan karunia dari Allah Hujan merupakan salah satu nikmat dan karunia terbesar dari Allah Ta’ala kepada para makhluk-Nya. Dari nikmat hujan inilah, muncul kenikmatan-kenikmatan lainnya yang lebih besar, baik itu tumbuhnya tanam-tanaman yang menjadi sumber makanan bagi kita, ataupun makhluk-makhluk lainnya, atau menjadi cadangan air minum, dan fungsi-fungsi lainnya bagi umat manusia. Allah Ta’ala berfirman mengingatkan kepada hamba-hamba-Nya, وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ “Dan dari langit Kami turunkan air yang memberi berkah, lalu Kami tumbuhkan dengan (air) itu pepohonan yang rindang dan biji-biji yang dapat dipanen.” (QS. Qaf: 9) Allah Ta’ala juga berfirman, وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا  لِنُحْيِيَ بِهِ بَلْدَةً مَيْتًا وَنُسْقِيَهُ مِمَّا خَلَقْنَا أَنْعَامًا وَأَنَاسِيَّ كَثِيرًا “Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan), dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih. Agar (dengan air itu), Kami menghidupkan negeri yang mati (tandus), dan Kami memberi minum kepada sebagian apa yang telah Kami ciptakan, (berupa) hewan-hewan ternak dan manusia yang banyak.” (QS. Al-Furqan: 48-49) Hujan juga merupakan wujud dari rahmat dan kasih sayang Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ “Dan Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung, Maha Terpuji.”  (QS. Asy-Syura: 28) ‎يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 21-22) Allah kaitkan kenikmatan hujan ini dengan realisasi ketauhidan dan pengesaan kita kepada Allah Ta’ala. Bahwa kenikmatan yang besar dari Allah Ta’ala ini hendaknya diiringi dengan ibadah dan persembahan hanya kepada Allah Ta’ala, serta menjauhkan diri dari hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan syirik, baik itu keyakinan akan adanya sebab lain selain Allah yang dapat menurunkan hujan atau bahkan keyakinan kuat bahwa ada selain Allah Ta’ala yang dapat menurunkan hujan. Allah juga mengaitkan karunia hujan ini dengan kondisi sebuah penduduk negeri. Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96)‎ Hujan merupakan hak Allah Ta’ala Hujan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan bukti akan kekuasaan-Nya. Manusia dan makhluk-makhluk lainnya tidak memiliki andil sedikit pun dalam mengatur dan menurunkannya. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ اللَّهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا ۖ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat. Dan Dialah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34) Hujan merupakan salah satu dari lima hal di dunia ini yang manusia tidak akan bisa mengetahuinya dengan akurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  مِفْتَاحُ الغَيْبِ خَمْسٌ لا يَعْلَمُهَا إلَّا اللَّهُ: لا يَعْلَمُ أَحَدٌ ما يَكونُ في غَدٍ، ولَا يَعْلَمُ أَحَدٌ ما يَكونُ في الأرْحَامِ، ولَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا، وما تَدْرِي نَفْسٌ بأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ، وما يَدْرِي أَحَدٌ مَتَى يَجِيءُ المَطَرُ. “Kunci-kunci gaib itu ada lima yang tidak ada yang mengetahuinya, kecuali Allah: 1) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi besok hari; 2) Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang dikandung dalam rahim; 3) Tidak seorang pun tahu rezeki apa yang didapatkannya esok hari; 4) Tidak satu pun jiwa tahu di bumi mana ia akan meninggal; dan 5) Tidak seorang pun tahu kapan hujan akan datang dan turun.” (HR. Bukhari no. 6831) Hujan semata-mata merupakan nikmat dari Allah Zat Yang Maha Pemurah yang wajib kita syukuri. Allah Ta’ala berfirman, ‎أفَرَأَيْتُمُ الْمَاءَ الَّذِي تَشْرَبُونَ  أَأَنْتُمْ أَنْزَلْتُمُوهُ مِنَ الْمُزْنِ أَمْ نَحْنُ الْمُنْزِلُونَ  لَوْ نَشَاءُ جَعَلْنَاهُ أُجَاجًا فَلَوْلَا تَشْكُرُونَ “Maka, apa kalian tidak memperhatikan air yang kamu minum. Kamukah yang menurunkannya atau Kamikah yang menurunkannya? Kalau Kami kehendaki, niscaya Kami jadikan dia asin, maka mengapakah kamu tidak bersyukur?“ (QS. Al-Waqi’ah: 68-70) Hujan adalah kekuasaan Allah yang menjadi kekhususan-Nya. Tidak ada satu pun dari makhluk-Nya yang memiliki kuasa untuk menurunkannya, karena di antara hikmah hujan adalah menghidupkan sesuatu yang tandus dan mati, dan ini di luar batas kemampuan makhluk selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الْأَرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ “Dan sebagian dari tanda-tanda (kebesaran)-Nya, engkau melihat bumi itu kering dan tandus, tetapi apabila Kami turunkan hujan di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya (Allah) yang menghidupkannya pasti dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS. Fussilat: 39) Baca juga: Doa Ketika Turun Hujan Bagaimana hukum menggunakan jasa pawang hujan? Setelah melihat pemaparan di atas, dapat kita ketahui bahwa meminta hujan kepada selain Allah sebagaimana yang sekarang banyak terjadi, bahkan di kalangan kaum muslimin, dari menggunakan jasa pawang hujan, orang pintar, atau pun paranormal untuk menghentikan atau memindahkan hujan saat sedang melangsungkan hajat atau acara-acara penting lainnya, hukumnya adalah haram dan termasuk kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Menggunakan jasa pawang hujan termasuk bentuk menggantungkan sebab kepada yang bukan seharusnya. Perihal hujan seharusnya seorang muslim hanya menggantungkan dirinya kepada Allah Ta’ala serta meyakini bahwa Allah Ta’ala adalah satu-satunya sebab turunnya hujan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewanti-wanti dari me-nisbat-kan hujan kepada sebab-sebab selain Allah Ta’ala. Pelakunya dihukumi kafir sebagaimana disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis qudsi. Allah Ta’ala berfirman, أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِي وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ، فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا، فَذَلِكَ كَافِرٌ بِي مُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ “Di antara hamba-Ku ada yang menjadi beriman kepada-Ku dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan, ‘Kami telah diberi hujan karena keutamaan dan rahmat Allah,’ maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kafir terhadap bintang-bintang. Sedangkan orang yang mengatakan, ‘Kami diberi hujan dengan bintang ini dan itu,’ maka itulah orang yang kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.” (HR. Bukhari no. 846 dan Muslim no. 71) Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Al-Qaulul Mufid menjelaskan kaidah umum dalam menghukumi perilaku kesyirikan, Pertama: Jika ia percaya bahwa bintang atau pawang hujan adalah zat yang menurunkan hujan secara langsung, maka ia telah melakukan “syirik besar”. Kedua: Jika ia percaya bahwa bintang, pawang hujan atau hal-hal lainnya menjadi sebab turunnya hujan dan dengan keyakinan juga bahwa turunnya hujan itu dengan izin Allah Azza Wajalla, maka perbuatan itu tetaplah haram, pelakunya telah melakukan “syirik kecil” yang akan merusak kesempurnaan tauhid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jauh-jauh hari juga telah mengingatkan kita bahwa perilaku pe-nisbat-an hujan kepada selain Allah adalah perilaku jahiliah yang susah hilang dari umatnya sehingga tetap ada hingga masa sekarang. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَرْبَعٌ فِيْ أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ: الْفَخْرُ بِاْلأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي اْلأَنْسَابِ، وَاْلإِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ، وَالنِّيَاحَةُ “Empat perkara dari perkara-perkara jahiliah yang terdapat pada umatku, dan tidak ditinggalkan oleh mereka: 1) membanggakan nenek moyang; 2) mencela keturunan; 3) me-nisbat-kan hujan kepada bintang-bintang; dan 4) meratapi mayit.” (HR. Muslim no. 934) Sungguh fenomena pe-nisbat-an dan penggunaan pawang hujan untuk mendatangkan atau memindahkan hujan di masa sekarang merupakan fenomena yang sangat aneh dan jauh dari akal sehat manusia. Di masa silam, orang-orang musyrik sekalipun tetap meyakini bahwa tidaklah hujan itu turun, kecuali karena Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّن نَّزَّلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ مِن بَعْدِ مَوْتِهَا لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلِ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ  “Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka, ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?’ Tentu mereka akan menjawab, ‘Allah.’ Katakanlah, ‘Segala puji bagi Allah.’ Tetapi kebanyakan mereka tidak memahami(nya).” (QS. Al-Ankabut: 63) Penutup Me-nisbat-kan hujan kepada selain Allah, meyakini bahwa ada selain Allah Ta’ala yang dapat mendatangkan atau menghalau hujan, maka semua itu merupakan bentuk kesyirikan dan pengingkaran terhadap nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sekaligus menafikan tawakal yang benar kepada Allah Azza Wajalla. Perbuatan semacam ini juga membuka peluang munculnya berbagai kepercayaan yang salah dan rusak yang mengantarkan manusia kepada kepercayaan penyembahan patung dan bintang. Wal’iyadzubillah. Semoga Allah Ta’ala jauhkan diri kita dan keluarga kita dari terjatuh ke dalam kesyirikan kepada Allah Ta’ala, sekecil apa pun bentuknya. Baca juga: Larangan Mencela Hujan dan Angin *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: pawang hujan

Mari Membendung Peredaran Miras

Bismillah. Allah memerintahkan kepada kita untuk berbuat adil. Allah melarang kita dari perbuatan kezaliman. Oleh sebab itu, kita tidak diperbolehkan tolong-menolong dalam melakukan kezaliman, karena hal itu termasuk tolong-menolong dalam dosa dan keharaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Muadz tatkala mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi (hakim) dan pengajar ilmu bagi penduduk Yaman, beliau berkata, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah kamu dari doanya orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin memiliki tugas dan kewajiban mulia di dalam masyarakat, yaitu untuk menegakkan keadilan. Akan tetapi, pemimpin juga beresiko menanggung dosa yang berat apabila tidak menerapkan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa menjadi pemimpin yang adil adalah sebuah amal kewajiban yang sangat utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan mengenai 7 golongan orang yang mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, yang pertama di antara mereka adalah, الْإِمَامُ الْعَادِلُ “Seorang imam (pemimpin) yang adil…” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari situlah para ulama salaf memahami betapa besar peran dan kedudukan penguasa bagi suatu negeri. Sampai-sampai sebagian di antara mereka berkata, “Seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab, niscaya akan aku peruntukkan doa itu untuk penguasa.” Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat seseorang yang mendoakan kebaikan untuk penguasa, ketahuilah bahwa dia adalah pengikut Sunah (ajaran nabi).” Allah memerintahkan kita untuk taat kepada Allah dan Rasul, kemudian Allah juga memerintahkan kita untuk taat kepada ulil amri (penguasa kaum muslimin). Akan tetapi, ketaatan kepada ulil amri terbatas dalam perkara yang ma’ruf atau tidak bertentangan dengan syariat. Adapun dalam kemaksiatan dan penyimpangan, maka tidak boleh taat. Meskipun demikian, kaum muslimin tidak boleh memberontak melawan pemimpin yang sah dengan alasan bahwa mereka telah berbuat kezaliman. Ini merupakan pedoman dan kaidah beragama yang dipahami oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana telah tertuang seperti dalam kitab Aqidah Thahawiyah dan yang lainnya. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti tidak ada amar ma’ruf dan nahi mungkar. Justru dengan tidak memberontak kepada penguasa, akan terwujud kemaslahatan yang lebih besar, yaitu terjaganya darah dan harta kaum muslimin. Adapun kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, hendaknya dinasihati dengan cara yang baik, bukan dengan mengumbar aibnya di muka publik, sebagaimana hal itu telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً “Barangsiapa yang ingin menasihati seorang yang menjadi penguasa maka hendaklah dia tidak menampakkannya di hadapan orang banyak…” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim). Dengan demikian, nasihat kepada mereka disampaikan secara khusus, bukan dengan cara demonstrasi ataupun unjuk rasa di jalan-jalan. Metode inilah yang akan membuka jalan perbaikan dan menjaga keamanan negeri. Adapun melakukan tindakan anarkis atau mencaci-maki penguasa dalam orasi publik atau demonstrasi, akan rawan menjatuhkan pelakunya pada dosa ghibah dan namimah. Apabila ghibah atau menggunjing seorang muslim biasa saja (baca: rakyat biasa) adalah dosa besar, lalu bagaimana lagi jika yang dighibahi adalah para pemimpin muslim di sebuah negeri?! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca juga: Hidup Tenteram Tanpa Miras Seorang muslim bisa mengingkari kemungkaran dengan lisan secara umum tanpa perlu menyebutkan pelakunya, misalnya dia katakan bahwa khomr (minuman keras) itu haram, berzina dosa besar, korupsi adalah kezaliman, judi adalah sumber malapetaka, dan sebagainya. Dan cara semacam itu pun telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, apabila di tengah masyarakat kita jumpai begitu banyak outlet miras yang membuka layanan penjualan minuman keras di sekitar area publik, semisal di dekat rumah ibadah, atau di dekat pemukiman, atau di dekat sekolah, alangkah baik jika anda bisa menemui pihak yang berwenang atau pemerintah di daerah tersebut agar bisa segera menanggulangi penyakit masyarakat ini. Dan hal ini termasuk bentuk nasihat kepada penguasa yang diperintahkan di dalam Islam. Bagi para pengajar atau guru dan dosen bisa memberikan nasihat dan peringatan kepada para peserta didiknya tentang bahaya khomr (miras) dan dampaknya yang sangat buruk di dunia dan di akhirat. Begitu banyak sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan yang bisa kita harapkan saling mendukung untuk membantu pemerintah dalam membendung peredaran miras. Tentu pada pemerintah ada kekurangan dan kita memiliki tugas untuk membantu mereka semampu kita sesuai dengan batasan-batasan yang dibenarkan di dalam syariat. Allah berfirman, إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. ar-Ra’d: 11) Sebagaimana diterangkan oleh para ulama bahwa ayat ini menjadi dasar atau pedoman bahwa perubahan keadaan yang memburuk di tengah masyarakat itu pada asalnya bersumber dari ulah dan perilaku masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, wajib bagi kita semuanya untuk senatiasa bertobat dan beristigfar kepada Allah serta meninggalkan segala bentuk kezaliman. Jangan sampai kita sibuk menuduh orang lain sebagai pelaku kezaliman ini dan itu, sementara kezaliman yang diri kita sendiri lakukan seolah tak tampak dan sepele… wal ‘iyadzu billaah … Semoga Allah memberikan taufik kepada pemerintah kaum muslimin di manapun berada untuk bisa menegakkan keadilan dan membawa ketentraman bagi masyarakat… Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan *** Markas YPIA, 12 Rabi’ul Awwal 1446 H Bertepatan dengan 16 September 2024 Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: khamrmiras

Mari Membendung Peredaran Miras

Bismillah. Allah memerintahkan kepada kita untuk berbuat adil. Allah melarang kita dari perbuatan kezaliman. Oleh sebab itu, kita tidak diperbolehkan tolong-menolong dalam melakukan kezaliman, karena hal itu termasuk tolong-menolong dalam dosa dan keharaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Muadz tatkala mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi (hakim) dan pengajar ilmu bagi penduduk Yaman, beliau berkata, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah kamu dari doanya orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin memiliki tugas dan kewajiban mulia di dalam masyarakat, yaitu untuk menegakkan keadilan. Akan tetapi, pemimpin juga beresiko menanggung dosa yang berat apabila tidak menerapkan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa menjadi pemimpin yang adil adalah sebuah amal kewajiban yang sangat utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan mengenai 7 golongan orang yang mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, yang pertama di antara mereka adalah, الْإِمَامُ الْعَادِلُ “Seorang imam (pemimpin) yang adil…” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari situlah para ulama salaf memahami betapa besar peran dan kedudukan penguasa bagi suatu negeri. Sampai-sampai sebagian di antara mereka berkata, “Seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab, niscaya akan aku peruntukkan doa itu untuk penguasa.” Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat seseorang yang mendoakan kebaikan untuk penguasa, ketahuilah bahwa dia adalah pengikut Sunah (ajaran nabi).” Allah memerintahkan kita untuk taat kepada Allah dan Rasul, kemudian Allah juga memerintahkan kita untuk taat kepada ulil amri (penguasa kaum muslimin). Akan tetapi, ketaatan kepada ulil amri terbatas dalam perkara yang ma’ruf atau tidak bertentangan dengan syariat. Adapun dalam kemaksiatan dan penyimpangan, maka tidak boleh taat. Meskipun demikian, kaum muslimin tidak boleh memberontak melawan pemimpin yang sah dengan alasan bahwa mereka telah berbuat kezaliman. Ini merupakan pedoman dan kaidah beragama yang dipahami oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana telah tertuang seperti dalam kitab Aqidah Thahawiyah dan yang lainnya. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti tidak ada amar ma’ruf dan nahi mungkar. Justru dengan tidak memberontak kepada penguasa, akan terwujud kemaslahatan yang lebih besar, yaitu terjaganya darah dan harta kaum muslimin. Adapun kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, hendaknya dinasihati dengan cara yang baik, bukan dengan mengumbar aibnya di muka publik, sebagaimana hal itu telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً “Barangsiapa yang ingin menasihati seorang yang menjadi penguasa maka hendaklah dia tidak menampakkannya di hadapan orang banyak…” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim). Dengan demikian, nasihat kepada mereka disampaikan secara khusus, bukan dengan cara demonstrasi ataupun unjuk rasa di jalan-jalan. Metode inilah yang akan membuka jalan perbaikan dan menjaga keamanan negeri. Adapun melakukan tindakan anarkis atau mencaci-maki penguasa dalam orasi publik atau demonstrasi, akan rawan menjatuhkan pelakunya pada dosa ghibah dan namimah. Apabila ghibah atau menggunjing seorang muslim biasa saja (baca: rakyat biasa) adalah dosa besar, lalu bagaimana lagi jika yang dighibahi adalah para pemimpin muslim di sebuah negeri?! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca juga: Hidup Tenteram Tanpa Miras Seorang muslim bisa mengingkari kemungkaran dengan lisan secara umum tanpa perlu menyebutkan pelakunya, misalnya dia katakan bahwa khomr (minuman keras) itu haram, berzina dosa besar, korupsi adalah kezaliman, judi adalah sumber malapetaka, dan sebagainya. Dan cara semacam itu pun telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, apabila di tengah masyarakat kita jumpai begitu banyak outlet miras yang membuka layanan penjualan minuman keras di sekitar area publik, semisal di dekat rumah ibadah, atau di dekat pemukiman, atau di dekat sekolah, alangkah baik jika anda bisa menemui pihak yang berwenang atau pemerintah di daerah tersebut agar bisa segera menanggulangi penyakit masyarakat ini. Dan hal ini termasuk bentuk nasihat kepada penguasa yang diperintahkan di dalam Islam. Bagi para pengajar atau guru dan dosen bisa memberikan nasihat dan peringatan kepada para peserta didiknya tentang bahaya khomr (miras) dan dampaknya yang sangat buruk di dunia dan di akhirat. Begitu banyak sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan yang bisa kita harapkan saling mendukung untuk membantu pemerintah dalam membendung peredaran miras. Tentu pada pemerintah ada kekurangan dan kita memiliki tugas untuk membantu mereka semampu kita sesuai dengan batasan-batasan yang dibenarkan di dalam syariat. Allah berfirman, إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. ar-Ra’d: 11) Sebagaimana diterangkan oleh para ulama bahwa ayat ini menjadi dasar atau pedoman bahwa perubahan keadaan yang memburuk di tengah masyarakat itu pada asalnya bersumber dari ulah dan perilaku masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, wajib bagi kita semuanya untuk senatiasa bertobat dan beristigfar kepada Allah serta meninggalkan segala bentuk kezaliman. Jangan sampai kita sibuk menuduh orang lain sebagai pelaku kezaliman ini dan itu, sementara kezaliman yang diri kita sendiri lakukan seolah tak tampak dan sepele… wal ‘iyadzu billaah … Semoga Allah memberikan taufik kepada pemerintah kaum muslimin di manapun berada untuk bisa menegakkan keadilan dan membawa ketentraman bagi masyarakat… Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan *** Markas YPIA, 12 Rabi’ul Awwal 1446 H Bertepatan dengan 16 September 2024 Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: khamrmiras
Bismillah. Allah memerintahkan kepada kita untuk berbuat adil. Allah melarang kita dari perbuatan kezaliman. Oleh sebab itu, kita tidak diperbolehkan tolong-menolong dalam melakukan kezaliman, karena hal itu termasuk tolong-menolong dalam dosa dan keharaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Muadz tatkala mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi (hakim) dan pengajar ilmu bagi penduduk Yaman, beliau berkata, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah kamu dari doanya orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin memiliki tugas dan kewajiban mulia di dalam masyarakat, yaitu untuk menegakkan keadilan. Akan tetapi, pemimpin juga beresiko menanggung dosa yang berat apabila tidak menerapkan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa menjadi pemimpin yang adil adalah sebuah amal kewajiban yang sangat utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan mengenai 7 golongan orang yang mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, yang pertama di antara mereka adalah, الْإِمَامُ الْعَادِلُ “Seorang imam (pemimpin) yang adil…” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari situlah para ulama salaf memahami betapa besar peran dan kedudukan penguasa bagi suatu negeri. Sampai-sampai sebagian di antara mereka berkata, “Seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab, niscaya akan aku peruntukkan doa itu untuk penguasa.” Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat seseorang yang mendoakan kebaikan untuk penguasa, ketahuilah bahwa dia adalah pengikut Sunah (ajaran nabi).” Allah memerintahkan kita untuk taat kepada Allah dan Rasul, kemudian Allah juga memerintahkan kita untuk taat kepada ulil amri (penguasa kaum muslimin). Akan tetapi, ketaatan kepada ulil amri terbatas dalam perkara yang ma’ruf atau tidak bertentangan dengan syariat. Adapun dalam kemaksiatan dan penyimpangan, maka tidak boleh taat. Meskipun demikian, kaum muslimin tidak boleh memberontak melawan pemimpin yang sah dengan alasan bahwa mereka telah berbuat kezaliman. Ini merupakan pedoman dan kaidah beragama yang dipahami oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana telah tertuang seperti dalam kitab Aqidah Thahawiyah dan yang lainnya. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti tidak ada amar ma’ruf dan nahi mungkar. Justru dengan tidak memberontak kepada penguasa, akan terwujud kemaslahatan yang lebih besar, yaitu terjaganya darah dan harta kaum muslimin. Adapun kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, hendaknya dinasihati dengan cara yang baik, bukan dengan mengumbar aibnya di muka publik, sebagaimana hal itu telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً “Barangsiapa yang ingin menasihati seorang yang menjadi penguasa maka hendaklah dia tidak menampakkannya di hadapan orang banyak…” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim). Dengan demikian, nasihat kepada mereka disampaikan secara khusus, bukan dengan cara demonstrasi ataupun unjuk rasa di jalan-jalan. Metode inilah yang akan membuka jalan perbaikan dan menjaga keamanan negeri. Adapun melakukan tindakan anarkis atau mencaci-maki penguasa dalam orasi publik atau demonstrasi, akan rawan menjatuhkan pelakunya pada dosa ghibah dan namimah. Apabila ghibah atau menggunjing seorang muslim biasa saja (baca: rakyat biasa) adalah dosa besar, lalu bagaimana lagi jika yang dighibahi adalah para pemimpin muslim di sebuah negeri?! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca juga: Hidup Tenteram Tanpa Miras Seorang muslim bisa mengingkari kemungkaran dengan lisan secara umum tanpa perlu menyebutkan pelakunya, misalnya dia katakan bahwa khomr (minuman keras) itu haram, berzina dosa besar, korupsi adalah kezaliman, judi adalah sumber malapetaka, dan sebagainya. Dan cara semacam itu pun telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, apabila di tengah masyarakat kita jumpai begitu banyak outlet miras yang membuka layanan penjualan minuman keras di sekitar area publik, semisal di dekat rumah ibadah, atau di dekat pemukiman, atau di dekat sekolah, alangkah baik jika anda bisa menemui pihak yang berwenang atau pemerintah di daerah tersebut agar bisa segera menanggulangi penyakit masyarakat ini. Dan hal ini termasuk bentuk nasihat kepada penguasa yang diperintahkan di dalam Islam. Bagi para pengajar atau guru dan dosen bisa memberikan nasihat dan peringatan kepada para peserta didiknya tentang bahaya khomr (miras) dan dampaknya yang sangat buruk di dunia dan di akhirat. Begitu banyak sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan yang bisa kita harapkan saling mendukung untuk membantu pemerintah dalam membendung peredaran miras. Tentu pada pemerintah ada kekurangan dan kita memiliki tugas untuk membantu mereka semampu kita sesuai dengan batasan-batasan yang dibenarkan di dalam syariat. Allah berfirman, إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. ar-Ra’d: 11) Sebagaimana diterangkan oleh para ulama bahwa ayat ini menjadi dasar atau pedoman bahwa perubahan keadaan yang memburuk di tengah masyarakat itu pada asalnya bersumber dari ulah dan perilaku masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, wajib bagi kita semuanya untuk senatiasa bertobat dan beristigfar kepada Allah serta meninggalkan segala bentuk kezaliman. Jangan sampai kita sibuk menuduh orang lain sebagai pelaku kezaliman ini dan itu, sementara kezaliman yang diri kita sendiri lakukan seolah tak tampak dan sepele… wal ‘iyadzu billaah … Semoga Allah memberikan taufik kepada pemerintah kaum muslimin di manapun berada untuk bisa menegakkan keadilan dan membawa ketentraman bagi masyarakat… Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan *** Markas YPIA, 12 Rabi’ul Awwal 1446 H Bertepatan dengan 16 September 2024 Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: khamrmiras


Bismillah. Allah memerintahkan kepada kita untuk berbuat adil. Allah melarang kita dari perbuatan kezaliman. Oleh sebab itu, kita tidak diperbolehkan tolong-menolong dalam melakukan kezaliman, karena hal itu termasuk tolong-menolong dalam dosa dan keharaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Muadz tatkala mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadhi (hakim) dan pengajar ilmu bagi penduduk Yaman, beliau berkata, وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ “Hati-hatilah kamu dari doanya orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim) Hadis ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin memiliki tugas dan kewajiban mulia di dalam masyarakat, yaitu untuk menegakkan keadilan. Akan tetapi, pemimpin juga beresiko menanggung dosa yang berat apabila tidak menerapkan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa menjadi pemimpin yang adil adalah sebuah amal kewajiban yang sangat utama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan mengenai 7 golongan orang yang mendapatkan naungan Allah pada hari kiamat, yang pertama di antara mereka adalah, الْإِمَامُ الْعَادِلُ “Seorang imam (pemimpin) yang adil…” (HR. Bukhari dan Muslim) Dari situlah para ulama salaf memahami betapa besar peran dan kedudukan penguasa bagi suatu negeri. Sampai-sampai sebagian di antara mereka berkata, “Seandainya aku memiliki sebuah doa yang mustajab, niscaya akan aku peruntukkan doa itu untuk penguasa.” Imam al-Barbahari rahimahullah berkata, “Apabila kamu melihat seseorang yang mendoakan kebaikan untuk penguasa, ketahuilah bahwa dia adalah pengikut Sunah (ajaran nabi).” Allah memerintahkan kita untuk taat kepada Allah dan Rasul, kemudian Allah juga memerintahkan kita untuk taat kepada ulil amri (penguasa kaum muslimin). Akan tetapi, ketaatan kepada ulil amri terbatas dalam perkara yang ma’ruf atau tidak bertentangan dengan syariat. Adapun dalam kemaksiatan dan penyimpangan, maka tidak boleh taat. Meskipun demikian, kaum muslimin tidak boleh memberontak melawan pemimpin yang sah dengan alasan bahwa mereka telah berbuat kezaliman. Ini merupakan pedoman dan kaidah beragama yang dipahami oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah sebagaimana telah tertuang seperti dalam kitab Aqidah Thahawiyah dan yang lainnya. Meskipun demikian, hal itu bukan berarti tidak ada amar ma’ruf dan nahi mungkar. Justru dengan tidak memberontak kepada penguasa, akan terwujud kemaslahatan yang lebih besar, yaitu terjaganya darah dan harta kaum muslimin. Adapun kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa, hendaknya dinasihati dengan cara yang baik, bukan dengan mengumbar aibnya di muka publik, sebagaimana hal itu telah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً “Barangsiapa yang ingin menasihati seorang yang menjadi penguasa maka hendaklah dia tidak menampakkannya di hadapan orang banyak…” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim). Dengan demikian, nasihat kepada mereka disampaikan secara khusus, bukan dengan cara demonstrasi ataupun unjuk rasa di jalan-jalan. Metode inilah yang akan membuka jalan perbaikan dan menjaga keamanan negeri. Adapun melakukan tindakan anarkis atau mencaci-maki penguasa dalam orasi publik atau demonstrasi, akan rawan menjatuhkan pelakunya pada dosa ghibah dan namimah. Apabila ghibah atau menggunjing seorang muslim biasa saja (baca: rakyat biasa) adalah dosa besar, lalu bagaimana lagi jika yang dighibahi adalah para pemimpin muslim di sebuah negeri?! Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أَوْ لِيَصْمُتْ “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Baca juga: Hidup Tenteram Tanpa Miras Seorang muslim bisa mengingkari kemungkaran dengan lisan secara umum tanpa perlu menyebutkan pelakunya, misalnya dia katakan bahwa khomr (minuman keras) itu haram, berzina dosa besar, korupsi adalah kezaliman, judi adalah sumber malapetaka, dan sebagainya. Dan cara semacam itu pun telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, apabila di tengah masyarakat kita jumpai begitu banyak outlet miras yang membuka layanan penjualan minuman keras di sekitar area publik, semisal di dekat rumah ibadah, atau di dekat pemukiman, atau di dekat sekolah, alangkah baik jika anda bisa menemui pihak yang berwenang atau pemerintah di daerah tersebut agar bisa segera menanggulangi penyakit masyarakat ini. Dan hal ini termasuk bentuk nasihat kepada penguasa yang diperintahkan di dalam Islam. Bagi para pengajar atau guru dan dosen bisa memberikan nasihat dan peringatan kepada para peserta didiknya tentang bahaya khomr (miras) dan dampaknya yang sangat buruk di dunia dan di akhirat. Begitu banyak sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan yang bisa kita harapkan saling mendukung untuk membantu pemerintah dalam membendung peredaran miras. Tentu pada pemerintah ada kekurangan dan kita memiliki tugas untuk membantu mereka semampu kita sesuai dengan batasan-batasan yang dibenarkan di dalam syariat. Allah berfirman, إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. ar-Ra’d: 11) Sebagaimana diterangkan oleh para ulama bahwa ayat ini menjadi dasar atau pedoman bahwa perubahan keadaan yang memburuk di tengah masyarakat itu pada asalnya bersumber dari ulah dan perilaku masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, wajib bagi kita semuanya untuk senatiasa bertobat dan beristigfar kepada Allah serta meninggalkan segala bentuk kezaliman. Jangan sampai kita sibuk menuduh orang lain sebagai pelaku kezaliman ini dan itu, sementara kezaliman yang diri kita sendiri lakukan seolah tak tampak dan sepele… wal ‘iyadzu billaah … Semoga Allah memberikan taufik kepada pemerintah kaum muslimin di manapun berada untuk bisa menegakkan keadilan dan membawa ketentraman bagi masyarakat… Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Baca juga: Miras: Biang Segala Kerusakan dan Kejahatan *** Markas YPIA, 12 Rabi’ul Awwal 1446 H Bertepatan dengan 16 September 2024 Penulis: Ari Wahyudi Artikel: Muslim.or.id Tags: khamrmiras

Doa Komplet Berlindung dari Delapan Hal

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisPertama, berlindung dari Al-Hammu (kekhawatiran masa depan) dan Al-Haznu (kesedihan masa lalu)Kedua, berlindung dari Al-‘Ajzu (lemah) dan Al-Kasalu (malas)Ketiga, berlindung dari Al-Jubnu (penakut/pengecut) dan Al-Bukhlu (pelit)Keempat, berlindung dari Ghalabatu al-Dain (utang semakin bertambah) dan Qahru al-Rijal (direndahkan/dikuasai orang lain) Teks Hadis Dikisahkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah masuk ke dalam masjid dan mendapati seorang sahabat dari kalangan Anshar yang dipanggil Abu Umamah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, يَا أَبَا أُمَامَةَ مَا لِي أَرَاكَ جَالِسًا فِي الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ  “Ada apakah gerangan aku lihat engkau duduk di masjid bukan pada waktu salat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam heran kenapa Abu Umamah dengan ekspresi wajah yang sedih hanya duduk mengurung diri di masjid dan di luar waktu salat, padahal sahabat-sahabat lainya bekerja di luar. Menanggapi pertanyaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu, dia menjawab, هُمُومٌ لَزِمَتْنِي وَدُيُونٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kegundahan dan utang yang selalu menyelimutiku, wahai Rasulullah!” Mendengar hal itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, أَفَلَا أُعَلِّمُكَ كَلَامًا إِذَا أَنْتَ قُلْتَهُ أَذْهَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّكَ وَقَضَى عَنْكَ دَيْنَكَ “Maukah aku ajarkan doa yang apabila kamu ucapkan, maka Allah ‘Azza Wajalla akan menghilangkan kegundahanmu dan melunaskan utang-utangmu?” Dengan penuh suka cita dan semangat, Abu Umamah menjawab, بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Apabila kamu berada di pagi dan di sore hari ucapkanlah (doa): اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WA A’UDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WA A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI WA A’UDZU BIKA MIN GHALABATID DAINI WA QAHRIR RIJAL (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.)” Setelah mengamalkan doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, maka Abu Umamah pun berkata, “Aku pun melaksanakannya dan ternyata Allah ‘Azza Wajalla menghilangkan kegundahanku dan melunasi utang-utangku.” (HR. Abu Dawud no. 1330) Kandungan Hadis Pertama, berlindung dari Al-Hammu (kekhawatiran masa depan) dan Al-Haznu (kesedihan masa lalu) Berlindung dari kegelisahan atau kekhawatiran masa depan dan kesedihan terhadap masa lalu adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan mental dan spiritual seseorang. Islam mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah dari perasaan negatif yang mengganggu. Dengan membaca doa-doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, kita bisa mendapatkan ketenangan hati dan pikiran. Selain itu, dengan membaca doa di atas, membantu kita menerima takdir Allah dengan lapang dada, sehingga kita dapat fokus pada masa kini dan masa depan tanpa terus dibayangi oleh kekhawatiran masa yang akan datang dan larut dalam kesedihan atas apa yang telah berlalu. Dengan demikian, kita bisa menjalani hidup dengan lebih tenang dan penuh rasa syukur bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari rencana terbaik yang Allah tetapkan untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجِبْتُ لِلْمُؤْمِنِ، إِنَّ اللهَ لاَ يَقْضِي لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إِلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ “Aku begitu takjub pada seorang mukmin. Sesungguhnya Allah tidaklah menakdirkan sesuatu untuk seorang mukmin, melainkan pasti itulah yang terbaik untuknya.” (HR. Ahmad, 3: 117. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih) Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن أَصبَحَ مِنكُم آمِنًا في سِربِهِ، مُعَافًى في جَسَدِهِ، عِندَهُ قُوتُ يَومِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَت لَهُ الدُّنيَا “Barangsiapa di antara kalian yang bangun di pagi hari dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia seluruhnya telah dikumpulkan untuknya.” (HR. Tirmidzi) Hadis ini mengajarkan kita untuk bersyukur atas nikmat yang ada saat ini dan fokus pada kebutuhan hari ini, tanpa terlalu khawatir tentang masa depan atau menyesali masa lalu. Baca juga: Doa Memohon Petunjuk Ibadah Terbaik Kedua, berlindung dari Al-‘Ajzu (lemah) dan Al-Kasalu (malas) Al-‘Ajzu yaitu ia memiliki kemauan untuk melakukan sesuatu, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk berusaha dan melakukannya. Sedangkan Al-Kasalu yakni ia mempunyai kemampuan untuk berusaha, tetapi ia malas untuk melakukannya. Dalam Islam, kita diajarkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari sifat-sifat yang menghalangi produktivitas dan kemajuan, karena kedua sifat ini bisa menghambat seseorang dalam menjalankan kewajibannya dan mencapai tujuan hidupnya, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اَلْمُؤْمِنُ اَلْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ. اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ. وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَرُ اللهُ، َوَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan, ‘Seandainya aku lakukan, pasti demikian dan demikian.’ Akan tetapi, hendaklah engkau katakan, ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu setan.” (HR. Muslim) Ketiga, berlindung dari Al-Jubnu (penakut/pengecut) dan Al-Bukhlu (pelit) Dua sifat tercela di atas memiliki dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Sifat penakut menghalangi seseorang untuk mengambil langkah-langkah berani dalam kebaikan dan kebenaran, sedangkan sifat kikir menghambatnya dari berbagi rezeki dan kebaikan dengan sesama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ مَا فِي رَجُلٍ شُحٌّ هَالِعٌ وَجُبْنٌ خَالِعٌ “Sifat terjelek yang ada pada diri seseorang ialah orang yang sangat pelit dan pengecut.” (HR. Ahmad, 13:385 , no: 8010) Keempat, berlindung dari Ghalabatu al-Dain (utang semakin bertambah) dan Qahru al-Rijal (direndahkan/dikuasai orang lain) Utang yang banyak bisa menjadi beban berat yang mengganggu ketenangan jiwa, bahkan dapat menyebabkan seseorang kehilangan kebebasannya. Utang juga dapat membuka pintu bagi orang lain untuk merendahkan dan menguasai seseorang, mengingat posisinya yang lemah sehingga mudah untuk dimanfaatkan orang lain. Berlindung dari utang dan direndahkan atau dikuasai oleh orang lain adalah upaya penting untuk menjaga kehormatan dan keselamatan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْناً، وَهُوَ مُجْمِعُ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقاً “Siapa yang berutang lalu berniat tidak melunasinya, ia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dengan status pencuri.” (HR. Ibnu Majah) Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan kemudahan untuk mengamalkan doa yang telah kita bahas di atas. Amin. Baca juga: Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id Tags: doa

Doa Komplet Berlindung dari Delapan Hal

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisPertama, berlindung dari Al-Hammu (kekhawatiran masa depan) dan Al-Haznu (kesedihan masa lalu)Kedua, berlindung dari Al-‘Ajzu (lemah) dan Al-Kasalu (malas)Ketiga, berlindung dari Al-Jubnu (penakut/pengecut) dan Al-Bukhlu (pelit)Keempat, berlindung dari Ghalabatu al-Dain (utang semakin bertambah) dan Qahru al-Rijal (direndahkan/dikuasai orang lain) Teks Hadis Dikisahkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah masuk ke dalam masjid dan mendapati seorang sahabat dari kalangan Anshar yang dipanggil Abu Umamah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, يَا أَبَا أُمَامَةَ مَا لِي أَرَاكَ جَالِسًا فِي الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ  “Ada apakah gerangan aku lihat engkau duduk di masjid bukan pada waktu salat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam heran kenapa Abu Umamah dengan ekspresi wajah yang sedih hanya duduk mengurung diri di masjid dan di luar waktu salat, padahal sahabat-sahabat lainya bekerja di luar. Menanggapi pertanyaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu, dia menjawab, هُمُومٌ لَزِمَتْنِي وَدُيُونٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kegundahan dan utang yang selalu menyelimutiku, wahai Rasulullah!” Mendengar hal itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, أَفَلَا أُعَلِّمُكَ كَلَامًا إِذَا أَنْتَ قُلْتَهُ أَذْهَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّكَ وَقَضَى عَنْكَ دَيْنَكَ “Maukah aku ajarkan doa yang apabila kamu ucapkan, maka Allah ‘Azza Wajalla akan menghilangkan kegundahanmu dan melunaskan utang-utangmu?” Dengan penuh suka cita dan semangat, Abu Umamah menjawab, بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Apabila kamu berada di pagi dan di sore hari ucapkanlah (doa): اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WA A’UDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WA A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI WA A’UDZU BIKA MIN GHALABATID DAINI WA QAHRIR RIJAL (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.)” Setelah mengamalkan doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, maka Abu Umamah pun berkata, “Aku pun melaksanakannya dan ternyata Allah ‘Azza Wajalla menghilangkan kegundahanku dan melunasi utang-utangku.” (HR. Abu Dawud no. 1330) Kandungan Hadis Pertama, berlindung dari Al-Hammu (kekhawatiran masa depan) dan Al-Haznu (kesedihan masa lalu) Berlindung dari kegelisahan atau kekhawatiran masa depan dan kesedihan terhadap masa lalu adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan mental dan spiritual seseorang. Islam mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah dari perasaan negatif yang mengganggu. Dengan membaca doa-doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, kita bisa mendapatkan ketenangan hati dan pikiran. Selain itu, dengan membaca doa di atas, membantu kita menerima takdir Allah dengan lapang dada, sehingga kita dapat fokus pada masa kini dan masa depan tanpa terus dibayangi oleh kekhawatiran masa yang akan datang dan larut dalam kesedihan atas apa yang telah berlalu. Dengan demikian, kita bisa menjalani hidup dengan lebih tenang dan penuh rasa syukur bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari rencana terbaik yang Allah tetapkan untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجِبْتُ لِلْمُؤْمِنِ، إِنَّ اللهَ لاَ يَقْضِي لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إِلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ “Aku begitu takjub pada seorang mukmin. Sesungguhnya Allah tidaklah menakdirkan sesuatu untuk seorang mukmin, melainkan pasti itulah yang terbaik untuknya.” (HR. Ahmad, 3: 117. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih) Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن أَصبَحَ مِنكُم آمِنًا في سِربِهِ، مُعَافًى في جَسَدِهِ، عِندَهُ قُوتُ يَومِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَت لَهُ الدُّنيَا “Barangsiapa di antara kalian yang bangun di pagi hari dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia seluruhnya telah dikumpulkan untuknya.” (HR. Tirmidzi) Hadis ini mengajarkan kita untuk bersyukur atas nikmat yang ada saat ini dan fokus pada kebutuhan hari ini, tanpa terlalu khawatir tentang masa depan atau menyesali masa lalu. Baca juga: Doa Memohon Petunjuk Ibadah Terbaik Kedua, berlindung dari Al-‘Ajzu (lemah) dan Al-Kasalu (malas) Al-‘Ajzu yaitu ia memiliki kemauan untuk melakukan sesuatu, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk berusaha dan melakukannya. Sedangkan Al-Kasalu yakni ia mempunyai kemampuan untuk berusaha, tetapi ia malas untuk melakukannya. Dalam Islam, kita diajarkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari sifat-sifat yang menghalangi produktivitas dan kemajuan, karena kedua sifat ini bisa menghambat seseorang dalam menjalankan kewajibannya dan mencapai tujuan hidupnya, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اَلْمُؤْمِنُ اَلْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ. اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ. وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَرُ اللهُ، َوَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan, ‘Seandainya aku lakukan, pasti demikian dan demikian.’ Akan tetapi, hendaklah engkau katakan, ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu setan.” (HR. Muslim) Ketiga, berlindung dari Al-Jubnu (penakut/pengecut) dan Al-Bukhlu (pelit) Dua sifat tercela di atas memiliki dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Sifat penakut menghalangi seseorang untuk mengambil langkah-langkah berani dalam kebaikan dan kebenaran, sedangkan sifat kikir menghambatnya dari berbagi rezeki dan kebaikan dengan sesama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ مَا فِي رَجُلٍ شُحٌّ هَالِعٌ وَجُبْنٌ خَالِعٌ “Sifat terjelek yang ada pada diri seseorang ialah orang yang sangat pelit dan pengecut.” (HR. Ahmad, 13:385 , no: 8010) Keempat, berlindung dari Ghalabatu al-Dain (utang semakin bertambah) dan Qahru al-Rijal (direndahkan/dikuasai orang lain) Utang yang banyak bisa menjadi beban berat yang mengganggu ketenangan jiwa, bahkan dapat menyebabkan seseorang kehilangan kebebasannya. Utang juga dapat membuka pintu bagi orang lain untuk merendahkan dan menguasai seseorang, mengingat posisinya yang lemah sehingga mudah untuk dimanfaatkan orang lain. Berlindung dari utang dan direndahkan atau dikuasai oleh orang lain adalah upaya penting untuk menjaga kehormatan dan keselamatan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْناً، وَهُوَ مُجْمِعُ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقاً “Siapa yang berutang lalu berniat tidak melunasinya, ia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dengan status pencuri.” (HR. Ibnu Majah) Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan kemudahan untuk mengamalkan doa yang telah kita bahas di atas. Amin. Baca juga: Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id Tags: doa
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisPertama, berlindung dari Al-Hammu (kekhawatiran masa depan) dan Al-Haznu (kesedihan masa lalu)Kedua, berlindung dari Al-‘Ajzu (lemah) dan Al-Kasalu (malas)Ketiga, berlindung dari Al-Jubnu (penakut/pengecut) dan Al-Bukhlu (pelit)Keempat, berlindung dari Ghalabatu al-Dain (utang semakin bertambah) dan Qahru al-Rijal (direndahkan/dikuasai orang lain) Teks Hadis Dikisahkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah masuk ke dalam masjid dan mendapati seorang sahabat dari kalangan Anshar yang dipanggil Abu Umamah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, يَا أَبَا أُمَامَةَ مَا لِي أَرَاكَ جَالِسًا فِي الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ  “Ada apakah gerangan aku lihat engkau duduk di masjid bukan pada waktu salat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam heran kenapa Abu Umamah dengan ekspresi wajah yang sedih hanya duduk mengurung diri di masjid dan di luar waktu salat, padahal sahabat-sahabat lainya bekerja di luar. Menanggapi pertanyaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu, dia menjawab, هُمُومٌ لَزِمَتْنِي وَدُيُونٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kegundahan dan utang yang selalu menyelimutiku, wahai Rasulullah!” Mendengar hal itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, أَفَلَا أُعَلِّمُكَ كَلَامًا إِذَا أَنْتَ قُلْتَهُ أَذْهَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّكَ وَقَضَى عَنْكَ دَيْنَكَ “Maukah aku ajarkan doa yang apabila kamu ucapkan, maka Allah ‘Azza Wajalla akan menghilangkan kegundahanmu dan melunaskan utang-utangmu?” Dengan penuh suka cita dan semangat, Abu Umamah menjawab, بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Apabila kamu berada di pagi dan di sore hari ucapkanlah (doa): اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WA A’UDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WA A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI WA A’UDZU BIKA MIN GHALABATID DAINI WA QAHRIR RIJAL (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.)” Setelah mengamalkan doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, maka Abu Umamah pun berkata, “Aku pun melaksanakannya dan ternyata Allah ‘Azza Wajalla menghilangkan kegundahanku dan melunasi utang-utangku.” (HR. Abu Dawud no. 1330) Kandungan Hadis Pertama, berlindung dari Al-Hammu (kekhawatiran masa depan) dan Al-Haznu (kesedihan masa lalu) Berlindung dari kegelisahan atau kekhawatiran masa depan dan kesedihan terhadap masa lalu adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan mental dan spiritual seseorang. Islam mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah dari perasaan negatif yang mengganggu. Dengan membaca doa-doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, kita bisa mendapatkan ketenangan hati dan pikiran. Selain itu, dengan membaca doa di atas, membantu kita menerima takdir Allah dengan lapang dada, sehingga kita dapat fokus pada masa kini dan masa depan tanpa terus dibayangi oleh kekhawatiran masa yang akan datang dan larut dalam kesedihan atas apa yang telah berlalu. Dengan demikian, kita bisa menjalani hidup dengan lebih tenang dan penuh rasa syukur bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari rencana terbaik yang Allah tetapkan untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجِبْتُ لِلْمُؤْمِنِ، إِنَّ اللهَ لاَ يَقْضِي لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إِلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ “Aku begitu takjub pada seorang mukmin. Sesungguhnya Allah tidaklah menakdirkan sesuatu untuk seorang mukmin, melainkan pasti itulah yang terbaik untuknya.” (HR. Ahmad, 3: 117. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih) Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن أَصبَحَ مِنكُم آمِنًا في سِربِهِ، مُعَافًى في جَسَدِهِ، عِندَهُ قُوتُ يَومِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَت لَهُ الدُّنيَا “Barangsiapa di antara kalian yang bangun di pagi hari dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia seluruhnya telah dikumpulkan untuknya.” (HR. Tirmidzi) Hadis ini mengajarkan kita untuk bersyukur atas nikmat yang ada saat ini dan fokus pada kebutuhan hari ini, tanpa terlalu khawatir tentang masa depan atau menyesali masa lalu. Baca juga: Doa Memohon Petunjuk Ibadah Terbaik Kedua, berlindung dari Al-‘Ajzu (lemah) dan Al-Kasalu (malas) Al-‘Ajzu yaitu ia memiliki kemauan untuk melakukan sesuatu, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk berusaha dan melakukannya. Sedangkan Al-Kasalu yakni ia mempunyai kemampuan untuk berusaha, tetapi ia malas untuk melakukannya. Dalam Islam, kita diajarkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari sifat-sifat yang menghalangi produktivitas dan kemajuan, karena kedua sifat ini bisa menghambat seseorang dalam menjalankan kewajibannya dan mencapai tujuan hidupnya, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اَلْمُؤْمِنُ اَلْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ. اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ. وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَرُ اللهُ، َوَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan, ‘Seandainya aku lakukan, pasti demikian dan demikian.’ Akan tetapi, hendaklah engkau katakan, ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu setan.” (HR. Muslim) Ketiga, berlindung dari Al-Jubnu (penakut/pengecut) dan Al-Bukhlu (pelit) Dua sifat tercela di atas memiliki dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Sifat penakut menghalangi seseorang untuk mengambil langkah-langkah berani dalam kebaikan dan kebenaran, sedangkan sifat kikir menghambatnya dari berbagi rezeki dan kebaikan dengan sesama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ مَا فِي رَجُلٍ شُحٌّ هَالِعٌ وَجُبْنٌ خَالِعٌ “Sifat terjelek yang ada pada diri seseorang ialah orang yang sangat pelit dan pengecut.” (HR. Ahmad, 13:385 , no: 8010) Keempat, berlindung dari Ghalabatu al-Dain (utang semakin bertambah) dan Qahru al-Rijal (direndahkan/dikuasai orang lain) Utang yang banyak bisa menjadi beban berat yang mengganggu ketenangan jiwa, bahkan dapat menyebabkan seseorang kehilangan kebebasannya. Utang juga dapat membuka pintu bagi orang lain untuk merendahkan dan menguasai seseorang, mengingat posisinya yang lemah sehingga mudah untuk dimanfaatkan orang lain. Berlindung dari utang dan direndahkan atau dikuasai oleh orang lain adalah upaya penting untuk menjaga kehormatan dan keselamatan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْناً، وَهُوَ مُجْمِعُ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقاً “Siapa yang berutang lalu berniat tidak melunasinya, ia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dengan status pencuri.” (HR. Ibnu Majah) Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan kemudahan untuk mengamalkan doa yang telah kita bahas di atas. Amin. Baca juga: Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id Tags: doa


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisPertama, berlindung dari Al-Hammu (kekhawatiran masa depan) dan Al-Haznu (kesedihan masa lalu)Kedua, berlindung dari Al-‘Ajzu (lemah) dan Al-Kasalu (malas)Ketiga, berlindung dari Al-Jubnu (penakut/pengecut) dan Al-Bukhlu (pelit)Keempat, berlindung dari Ghalabatu al-Dain (utang semakin bertambah) dan Qahru al-Rijal (direndahkan/dikuasai orang lain) Teks Hadis Dikisahkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah masuk ke dalam masjid dan mendapati seorang sahabat dari kalangan Anshar yang dipanggil Abu Umamah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, يَا أَبَا أُمَامَةَ مَا لِي أَرَاكَ جَالِسًا فِي الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ  “Ada apakah gerangan aku lihat engkau duduk di masjid bukan pada waktu salat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam heran kenapa Abu Umamah dengan ekspresi wajah yang sedih hanya duduk mengurung diri di masjid dan di luar waktu salat, padahal sahabat-sahabat lainya bekerja di luar. Menanggapi pertanyaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu, dia menjawab, هُمُومٌ لَزِمَتْنِي وَدُيُونٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ “Kegundahan dan utang yang selalu menyelimutiku, wahai Rasulullah!” Mendengar hal itu, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, أَفَلَا أُعَلِّمُكَ كَلَامًا إِذَا أَنْتَ قُلْتَهُ أَذْهَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَمَّكَ وَقَضَى عَنْكَ دَيْنَكَ “Maukah aku ajarkan doa yang apabila kamu ucapkan, maka Allah ‘Azza Wajalla akan menghilangkan kegundahanmu dan melunaskan utang-utangmu?” Dengan penuh suka cita dan semangat, Abu Umamah menjawab, بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ “Mau, wahai Rasulullah.” Beliau pun bersabda, “Apabila kamu berada di pagi dan di sore hari ucapkanlah (doa): اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL HAMMI WAL HAZANI WA A’UDZU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASALI, WA A’UDZU BIKA MINAL JUBNI WAL BUKHLI WA A’UDZU BIKA MIN GHALABATID DAINI WA QAHRIR RIJAL (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari terlilit utang dan pemaksaan dari orang lain.)” Setelah mengamalkan doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, maka Abu Umamah pun berkata, “Aku pun melaksanakannya dan ternyata Allah ‘Azza Wajalla menghilangkan kegundahanku dan melunasi utang-utangku.” (HR. Abu Dawud no. 1330) Kandungan Hadis Pertama, berlindung dari Al-Hammu (kekhawatiran masa depan) dan Al-Haznu (kesedihan masa lalu) Berlindung dari kegelisahan atau kekhawatiran masa depan dan kesedihan terhadap masa lalu adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan mental dan spiritual seseorang. Islam mengajarkan kita untuk senantiasa berdoa dan memohon perlindungan kepada Allah dari perasaan negatif yang mengganggu. Dengan membaca doa-doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas, kita bisa mendapatkan ketenangan hati dan pikiran. Selain itu, dengan membaca doa di atas, membantu kita menerima takdir Allah dengan lapang dada, sehingga kita dapat fokus pada masa kini dan masa depan tanpa terus dibayangi oleh kekhawatiran masa yang akan datang dan larut dalam kesedihan atas apa yang telah berlalu. Dengan demikian, kita bisa menjalani hidup dengan lebih tenang dan penuh rasa syukur bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah bagian dari rencana terbaik yang Allah tetapkan untuk kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, عَجِبْتُ لِلْمُؤْمِنِ، إِنَّ اللهَ لاَ يَقْضِي لِلْمُؤْمِنِ قَضَاءً إِلَّا كَانَ خَيْرًا لَهُ “Aku begitu takjub pada seorang mukmin. Sesungguhnya Allah tidaklah menakdirkan sesuatu untuk seorang mukmin, melainkan pasti itulah yang terbaik untuknya.” (HR. Ahmad, 3: 117. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih) Dalam hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن أَصبَحَ مِنكُم آمِنًا في سِربِهِ، مُعَافًى في جَسَدِهِ، عِندَهُ قُوتُ يَومِهِ، فَكَأَنَّمَا حِيزَت لَهُ الدُّنيَا “Barangsiapa di antara kalian yang bangun di pagi hari dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia seluruhnya telah dikumpulkan untuknya.” (HR. Tirmidzi) Hadis ini mengajarkan kita untuk bersyukur atas nikmat yang ada saat ini dan fokus pada kebutuhan hari ini, tanpa terlalu khawatir tentang masa depan atau menyesali masa lalu. Baca juga: Doa Memohon Petunjuk Ibadah Terbaik Kedua, berlindung dari Al-‘Ajzu (lemah) dan Al-Kasalu (malas) Al-‘Ajzu yaitu ia memiliki kemauan untuk melakukan sesuatu, tetapi tidak mempunyai kekuatan untuk berusaha dan melakukannya. Sedangkan Al-Kasalu yakni ia mempunyai kemampuan untuk berusaha, tetapi ia malas untuk melakukannya. Dalam Islam, kita diajarkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari sifat-sifat yang menghalangi produktivitas dan kemajuan, karena kedua sifat ini bisa menghambat seseorang dalam menjalankan kewajibannya dan mencapai tujuan hidupnya, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, اَلْمُؤْمِنُ اَلْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ. اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَعْجَزْ. وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَرُ اللهُ، َوَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan, ‘Seandainya aku lakukan, pasti demikian dan demikian.’ Akan tetapi, hendaklah engkau katakan, ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu setan.” (HR. Muslim) Ketiga, berlindung dari Al-Jubnu (penakut/pengecut) dan Al-Bukhlu (pelit) Dua sifat tercela di atas memiliki dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Sifat penakut menghalangi seseorang untuk mengambil langkah-langkah berani dalam kebaikan dan kebenaran, sedangkan sifat kikir menghambatnya dari berbagi rezeki dan kebaikan dengan sesama. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, شَرُّ مَا فِي رَجُلٍ شُحٌّ هَالِعٌ وَجُبْنٌ خَالِعٌ “Sifat terjelek yang ada pada diri seseorang ialah orang yang sangat pelit dan pengecut.” (HR. Ahmad, 13:385 , no: 8010) Keempat, berlindung dari Ghalabatu al-Dain (utang semakin bertambah) dan Qahru al-Rijal (direndahkan/dikuasai orang lain) Utang yang banyak bisa menjadi beban berat yang mengganggu ketenangan jiwa, bahkan dapat menyebabkan seseorang kehilangan kebebasannya. Utang juga dapat membuka pintu bagi orang lain untuk merendahkan dan menguasai seseorang, mengingat posisinya yang lemah sehingga mudah untuk dimanfaatkan orang lain. Berlindung dari utang dan direndahkan atau dikuasai oleh orang lain adalah upaya penting untuk menjaga kehormatan dan keselamatan seseorang, baik di dunia maupun di akhirat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, أَيُّمَا رَجُلٍ يَدِينُ دَيْناً، وَهُوَ مُجْمِعُ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ، لَقِيَ اللَّهَ سَارِقاً “Siapa yang berutang lalu berniat tidak melunasinya, ia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dengan status pencuri.” (HR. Ibnu Majah) Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik dan kemudahan untuk mengamalkan doa yang telah kita bahas di atas. Amin. Baca juga: Doa untuk Menjaga Tubuh, Pendengaran, dan Penglihatan dari Perbuatan Dosa *** Penulis: Arif Muhammad N Artikel: Muslim.or.id Tags: doa

Keutamaan dan Tafsir Ayat Kursi

Ayat Kursi dikenal sebagai ayat paling agung dalam Al-Qur’an, dengan berbagai keutamaan yang telah disebutkan dalam banyak hadits sahih, termasuk dari Rasulullah ﷺ. Dalam Kitab Al-Fadhail dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, dibahas anjuran membaca Ayat Kursi dan surah-surah tertentu serta tafsir singkat dari ayat kursi ini. Artikel ini menguraikan keutamaan Ayat Kursi dan hikmah yang terkandung di dalamnya berdasarkan penjelasan para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Hadits #1019 1.1. Faedah hadits 1.2. Pertama: Tidak Ada Ilah yang Berhak Disembah Selain Allah 1.3. Kedua: Al-Hayyu & Al-Qayyum 1.4. Ketiga: Tidak Mengantuk dan Tidak Tidur 1.5. Keempat: Allah Menguasai Langit dan Bumi 1.6. Kelima: Syafaat Harus dengan Izin Allah 1.7. Keenam: Ilmu Allah yang Kini dan Akan Datang 1.8. Ketujuh: Manusia Tidak Dapat Mengetahui Imu Allah Seluruhnya 1.9. Kedelapan: Kursi Allah 1.10. Kesembilan: Allah Tidak Merasa Berat Memelihara Langit dan Bumi 1.11. Kesepuluh: Allah Maha Besar lagi Maha Tinggi 1.12. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍBab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu Hadits #1019ِوَعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: “يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، أَتَدْرِي أَيُّ آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ مَعَكَ أَعْظَمُ؟” قُلْتُ: اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ. فَضَرَبَ فِي صَدْرِي وَقَالَ: “لِيَهْنِكَ الْعِلْمُ أَبَا الْمُنْذِرِ”. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ٨١٠، حَدِيثٌ صَحِيحٌ)Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ’anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abu Al-Mundzir, tahukah engkau ayat mana dari Kitab Allah yang ada bersamamu itu yang paling agung?” Aku menjawab, ‘Allāhu lā ilāha illā huwal hayyul qayyūm.’ Lalu beliau memukul dadaku dan berkata, ‘Semoga engkau mudah memperoleh ilmu, wahai Abu Al-Mundzir.’ (HR. Muslim: 810, hadits sahih) Faedah haditsDisunnahkan menggunakan kun-yah untuk laki-laki dan dipanggil dengan kun-yah tersebut.Hadits ini menunjukkan keutamaan Abul Mundzir.Menghormati ulama dan meletakkan mereka pada tempatnya.Dibolehkan seorang ulama bertanya kepada muridnya dalam rangka taklīm atau penegasan (konfirmasi).Boleh memuji seseorang di hadapannya apabila aman dari keburukan atau pujian tersebut dapat menimbulkan mashlahat.Hadits ini menunjukkan keutamaan ayat kursi yang merupakan ayat yang paling agung dalam Al-Qur’an.Hadits ini menunjukkan fadlilah atau keutamaan ilmu. Oleh karena itu, sepantasnya diambil dari sumbernya yang benar, dan tidak boleh ditetapkan dengan hadits-hadits yang dha’if dan riwayat-riwayat yang lemah. Ayat ini adalah ayat Kursi. Ayat yang mengandung sesuatu yang sangat agung. Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Ayat ini mencakup 10 (sepuluh) kalimat yang berdiri sendiri. Pertama: Tidak Ada Ilah yang Berhak Disembah Selain AllahAllah Ta’ala berfirman,ِاللَّهُ‭ ‬لَا‭ ‬إِلَٰهَ‭ ‬إِلَّا‭ ‬هُوَ‭ ‬الْحَيُّ‭ ‬الْقَيُّومُ“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya).”Artinya, Allah menjelaskan bahwa Dia adalah satu-satunya sesembahan yang tunggal, yang wajib disembah oleh seluruh makhluk, tunggal dalam uluhiyah-Nya. Dialah Allah yang kekal hidupnya dan tidak pernah mati selamanya, yang mengendalikan segala sesuatu yang ada. Dengan demikian, semua yang ada di dunia ini sangat membutuhkan-Nya, sedangkan Dia sama sekali tidak membutuhkan mereka. Segala sesuatu tidak akan tegak tanpa perintah-Nya. Seluruh makhluk ini adalah ciptaan-Nya, dan Dia lah yang mengatur semuanya. Sebagaimana firman-Nya,ِوَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَن تَقُومَ ٱلسَّمَآءُ وَٱلْأَرْضُ بِأَمْرِهِۦ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradah (kehendak)-Nya.” (QS. Ar-Ruum: 25) Kedua: Al-Hayyu & Al-QayyumDari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a,ِاللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ.“Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِلَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى“Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Makna Al-HayyuSyaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani berkata, yang dimaksud dengan al-hayyu adalah hidup yang sempurna. Di dalam sifat al-hayyu ada sifat dzatiyah bagi Allah yaitu al-‘ilmu (ilmu), al’ izzah (mulia), al-qudrah (kemampuan), al-iradah (keinginan), al-‘azhamah (mulia), al-kibriya’ (maha tinggi) dan sifat-sifat dzatiyah yang sangat suci (sakral) lainnya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 104)Al-hayyu melazimkan seluruh adanya seluruh sifat kamal (kesempurnaan bagi Allah). Sifat pendengaran, penglihatan, ilmu, kemampuan, kemuliaan, rahmat, kehendak, ada pada nama Al-Hayyu (Maha Hidup).Konsekuensi dari mengimani nama Allah Al-Hayyu tentu akan membuat hamba memurnikan atau mengikhlaskan ibadah hanya pada Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Demikian yang diterangkan dalam Kitab At-Tauhid, hlm. 165-168. Makna Al-QayyumAl-qayyum punya dua makna:Allah berdiri sendiri dengan sifat kemuliaan-Nya dan tidak bergantung pada satu pun makhluk-Nya.Allah yang mengatur bumi dan langit serta segala makhluk di dalamnya. Allah tidak butuh pada makhluk, bahkan makhluk yang butuh pada-Nya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 105)Konsekuensi dari nama Allah Al-Qayyum, Allah itu berdiri sendiri. Allah juga mengatur setiap makhluk-Nya. Allah yang mengatur rezeki mereka. Allah yang mengatur urusan mereka, akan mengumpulkan dan menghisab pada hari kiamat.Yang menunjukkan kesempurnaan sifat Al-Hayyu Al-Qayyum, Allah tidak mengantuk dan tidak tidur. Allah berdiri sendiri dan tidak butuh pada makhluk-Nya. Kitab At-Tauhid, hlm. 170. Kandungan mendalam Al-Hayyu & Al-QayyumIbnul Qayyim dalam Zaad Al Ma’ad (4: 187) berkata, “Do’a ‘yaa hayyu yaa qayyum, bi rahmatika astaghits …’ punya kandungan yang luar biasa.Sifat hayyu (kehidupan) mengandung makna bahwa Allah memiliki sifat sempurna dan mengonsekuensikan sifat sempurna tersebut. Sedangkan sifat qayyum mengandung makna seluruh sifat fi’liyah (sifat yang menunjukkan perbuatan Allah).Oleh karena itu, nama Al-Hayyu Al-Qayyum termasuk dalam nama Allah yang agung (ism Allah Al A’zham) di mana jika seseorang berdo’a dengannya, akan dikabulkan. Jika meminta dengannya, akan diberi.Kalau disebut Allah memiliki sifat hayat (kehidupan) yang sempurna, maka tentu Allah terlepas dari berbagai cacat (penyakit). Karenanya, penduduk surga mengalami kehidupan yang sempurna yang tidak lagi merasa cemas, susah, sedih, dan kesengsaraan lainnya.Kalau sifat hayat (kehidupan) tak sempurna, berarti berpengaruh pada perbuatan yang tidak sempurna. Sehingga sifat qayyum pula jadi tidak sempurna. Sifat qayyum yang sempurna (ketidakbergantungan pada makhluk) pasti berasal dari sifat hayat (kehidupan) yang sempurna. Sifat hayyu (kehidupan) yang sempurna menunjukkan adanya sifat lain yang sempurna. Sedangkan sifat qayyum yang sempurna menunjukkan sifat perbuatan yang sempurna.Karenanya seseorang yang bertawassul dengan sifat hayyu dan qayyum punya pengaruh besar, di mana ia akan dihilangkan dari sifat yang bertentangan dengan sifat kehidupan (seperti dijauhkan dari penyakit, pen.) dan dapat dihilangkan dari sifat jelek lainnya.” Amalan dengan Al-Hayyu dan Al-Qayyum1. Dzikir pagi dan petangDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah:ِيَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya].” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 381: 570, Al-Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al-Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 227).2. Doa ketika dirundung dukaDari Anas bin Malik, ia berkata,ِكَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ »“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dapat masalah berat (kesedihan mendalam), beliau membaca: Yaa Hayyu Yaa Qayyum, bi rahmatika as-taghiits [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan].” (HR. Tirmidzi no. 3524. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِدَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ“Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta [artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau].” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Ketiga: Tidak Mengantuk dan Tidak TidurAllah Ta’ala berfirman,ِلَا‭ ‬تَأْخُذُهُ‭ ‬سِنَةٌ‭ ‬وَلَا‭ ‬نَوْمٌ“Tidak mengantuk dan tidak tidur”Artinya, Dia terhindar dari segala cacat, kelengahan, dan kelalaian dalam mengurus makhluk-Nya. Sebaliknya, Dia senantiasa mengurus dan memperhatikan apa yang dilakukan setiap individu. Dia selalu menyaksikan segala sesuatu; tidak ada yang tersembunyi dari-Nya. Di antara kesempurnaan sifat-Nya adalah Dia tidak pernah dikalahkan oleh kantuk. Oleh karena itu, Dia juga berfirman, “Dan tidak juga tidur,” karena tidur itu lebih kuat daripada kantuk.Dalam hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh Abu Musa, telah berkata, ِ- قام فينا رسولُ اللهِ – صلَّى اللهُ عليه وسلَّم – بخمسِ كلماتٍ : قال : إنَّ اللهَ لا ينامُ ، ولا ينبغي له أن ينامَ ، ولكن يخفضُ القسطَ ويرفعُه ، يُرفعُ إليه عملُ اللَّيلِ قبل عملِ النَّهارِ ، وعملُ النَّهارِ قبلَ عملِ اللَّيلِ ، حجابُه النُّورُ ، لو كشفها لأحرقت سبُحاتُ وجهِه ما انتهَى إليه بصرُه من خلقِه“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami lalu menyampaikan lima kalimat: (1) sesungguhnya Allah tidak pernah tidur dan tidak layak bagi-Nya untuk tidur; (2) Allah menurunkan dan menaikkan timbangan; (3) diangkat kepada-Nya amalan siang sebelum amalan malam dan amalan malam sebelum amalan siang; (4) hijab-Nya terbuat dari cahaya; (5) jika Allah perlihatkan wajah-Nya, pasti akan terbakar segala yang dilihat-Nya di antara makhluk-Nya.” (HR. Muslim, no. 179) Keempat: Allah Menguasai Langit dan BumiAllah Ta’ala berfirman,ِلَّهُ‭ ‬مَا‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬وَمَا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَرْضِ“Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi”Hal itu merupakan pemberitahukan bahwa semua makhluk dan hamba-Nya, dan berada di dalam kerajaan-Nya, pemaksaan-Nya, dan juga kekuasaan-Nya. Sebagaimana firman-Nya:ِإِنْ‭ ‬كُلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬وَالْأَرْضِ‭ ‬إِلَّا‭ ‬آَتِي‭ ‬الرَّحْمَنِ‭ ‬عَبْدًا‭ * ‬لَقَدْ‭ ‬أَحْصَاهُمْ‭ ‬وَعَدَّهُمْ‭ ‬عَدًّا‭ * ‬وَكُلُّهُمْ‭ ‬آَتِيهِ‭ ‬يَوْمَ‭ ‬الْقِيَامَةِ‭ ‬فَرْدًا“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri”. (QS. Maryam : 93-95) Kelima: Syafaat Harus dengan Izin AllahAllah Ta’ala berfirman,ِمَن‭ ‬ذَا‭ ‬الَّذِي‭ ‬يَشْفَعُ‭ ‬عِندَهُ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِإِذْنِهِ“Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya?”Ini merupakan bagian dari keagungan, keperkasaan,dan kebesaran Allah swt yang mana tidak seorang pun dapat memberikan syafa’at kepada orang lain, kecuali dengan seizin-Nya. Ayat lain yang senada denga ayat ini adalah firman-Nya :ِوَكَمْ‭ ‬مِنْ‭ ‬مَلَكٍ‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬لَا‭ ‬تُغْنِي‭ ‬شَفَاعَتُهُمْ‭ ‬شَيْئًا‭ ‬إِلَّا‭ ‬مِنْ‭ ‬بَعْدِ‭ ‬أَنْ‭ ‬يَأْذَنَ‭ ‬اللَّهُ‭ ‬لِمَنْ‭ ‬يَشَاءُ‭ ‬وَيَرْضَى“Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya).” (QS. An-Najm: 26)Hal ini juga sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits tentang syafaat :“آتي تحت العرش فأخر ساجداً، فيدعني ما شاء الله أن يدعني، ثم يقال: ارفع رأسك، وقل يُسمع، واشفع تُشفَّع.” قال: “فيحد لي حداً فأُدخلهم الجنة.”“Aku datang ke bawah Arsy, lalu aku tunduk bersujud. Maka Dia membiarkanku selama waktu yang Dia kehendaki. Kemudian dikatakan “Angkatlah kepalamu, katakanlah perkataanmu maka akan didengar,dan berilah syafaat,dan engkau akan mendapatkan syafaat”. Nabi bersabda :”kemudian Allah memberikan suatu balasan kepadaku,lalu aku memasukan mereka ke dalam surga” (HR. Bukhari dan yang lainnya) Keenam: Ilmu Allah yang Kini dan Akan DatangAllah Ta’ala berfirman,ِيَعْلَمُ‭ ‬مَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬أَيْدِيهِمْ‭ ‬وَمَا‭ ‬خَلْفَهُمْ“Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka”Yang demikian itu sebagai bukti yang menunjukan ilmu-Nya meliputi segala yang ada baik yang lalu maupun yang kini dan yang akan datang. Sebagaiman firman-Nya yang lain saat memberitahu kepada para Malaikat :ِوَمَا‭ ‬نَتَنَزَّلُ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِأَمْرِ‭ ‬رَبِّكَ‭ ‬لَهُ‭ ‬مَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬أَيْدِينَا‭ ‬وَمَا‭ ‬خَلْفَنَا‭ ‬وَمَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬ذَلِكَ‭ ‬وَمَا‭ ‬كَانَ‭ ‬رَبُّكَ‭ ‬نَسِيًّا“Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa”. (QS. Maryam : 64) Ketujuh: Manusia Tidak Dapat Mengetahui Imu Allah SeluruhnyaAllah Ta’ala berfirman,ِوَلَا‭ ‬يُحِيطُونَ‭ ‬بِشَيْءٍ‭ ‬مِّنْ‭ ‬عِلْمِهِ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِمَا‭ ‬شَاءَ“Dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya”Artinya, tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui sesuatu pun dari ilmu Allah kecuali yang telah diajarkan dan diberitahukan oleh Allah ta’ala kepadanya. Mungkin juga makna penggalan ayat tersebut adalah, manusia tidak dapat mengetahui ilmu Allah sedikitpun, dzat dan sifat-Nya melainkan apa yang telah diperlihatkan Allah kepadanya. Hal itu senada denga firman-Nya pada ayat yang lain :ِوَلَا‭ ‬يُحِيطُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬عِلْماَ“Sedangkan ilmu mereka tidak dapat meliputi-Nya” (QS. Thaahaa : 110) Kedelapan: Kursi AllahAllah Ta’ala berfirman,ِوَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”Ada perkataan Al-Hasan Al-Bashri yang menyatakan bahwa ‘Arsy itulah Kursi. Riwayat ini tidaklah benar. Yang benar, ada riwayat dari Al-Hasan Al-Bashri, juga dari para sahabat dan tabiin yang menyatakan, “Kursi itu berbeda dengan ‘Arsy.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, hlm. 23).Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,ِالكُرسِيُّ موضِعُ القَدمَينِ والعَرشُ لا يَقْدُرُ قدْرَهُ إلا اللهُ عزَّ وَجَلَّ“Kursi Allah itu tempat berpijaknya dua telapak kaki-Nya. Adapun ‘Arsy Allah hanya diketahui ukuran besarnya oleh Allah itu sendiri.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:282. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya).Ada penjelasan tentang perbandingan ‘Arsy dan Kursi Allah dibandingkan dengan langit dan lainnya. Hal ini disebutkan dalam riwayat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu. Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kursi Allah, beliau pun menjawab,ِوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا السَّمَوَاتُ السَّبْعُ وَالاَرْضُوْنَ السَّبْعُ عِنْدَ الكُرْسِيِّ إِلاَّ كَحَلْقَةٍ مُلْقَاةٍ بِأَرْضِ فَلاَةٍ وَإِن فَضْلَ العَرْشِ عَلَى الكُرْسِيِّ كَفَضْلِ الفَلاَةِ عَلَى تِلْكَ الحَلْقَة“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tujuh lapis langit dan tujuh lapis bumi itu sangat kecil dibandingkan dengan Kursi Allah, gambarannya seperti cincin yang dilemparkan di padang pasir. Sedangkan, ‘Arsy Allah itu jauh lebih besar dibandingkan Kursi Allah, gambarannya seperti padang pasir dibandingkan cincin tadi.” (HR. As-Suyuthi dalam Ad-Durul Mantsur, 1:328). Ini menunjukkan sangat besarnya ‘Arsy Allah dibandingkan dengan Kursi-Nya, lebih-lebih lagi dibandingkan dengan kita manusia yang super kecil. Pemahaman yang keliru tentang Kursi AllahPara pakar ilmu astronomi yang mempelajari tentang benda langit, mereka menyatakan bahwa Kursi itu adalah galaksi kedelapan, mereka sebut dengan falak al-kawakib ats-tsawaabit. Pernyataan mereka ini jelas keliru.Sanggahannya, Kursi Allah sendiri begitu besar dibandingkan dengan langit dan bumi sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas. Kursi di sini juga secara bahasa bukan bermakna galaksi (al-falak). Ulama salaf menyebutkan bahwa Kursi Allah adalah tempat berpijaknya Kaki Allah (sesuai Maha Kesempurnaan Allah). Kursi itu terletak di hadapan ‘Arsy seperti mirqoh (tangga) menuju ‘Arsy.Baca juga: Penjelasan Mengenai Arsy Allah Kesembilan: Allah Tidak Merasa Berat Memelihara Langit dan BumiAllah Ta’ala berfirman, وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”Allah ta’ala tidak sama sekali merasa berat dan kewalahan dalam memelihara langit dan bumi dan semua yang ada di antara keduanya. Bahkan bagi Allah semua itu merupakan suatu halyang sangat mudah dan ringan. Dia mengawasi setiap individu atas apa yang ia kerjakan, yang senantiasa memantau segala sesuatu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang luput dan tersembunyi dari-Nya. Kesepuluh: Allah Maha Besar lagi Maha TinggiAllah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ‘Dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar,’ adalah sama seperti firman-Nya:ٱلْكَبِيرُ ٱلْمُتَعَالِ‘Yang Mahabesar lagi Mahatinggi.’ (QS. Ar-Ra’d: 9)‘Uluw (ketinggian) Allah ini mencakup tiga makna yang telah kami jelaskan sebelumnya, yaitu ketinggian secara zat (artinya Dzat Allah berada di atas); qohr (artinya tidak ada satu pun yang mampu mengalahkan Allah); dan syarf (artinya Allah Maha Tinggi dalam sifat-sifat-Nya).Begitu pula dalam ayat,ِوَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Dia-lah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Saba’ : 23)ِإِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.” (QS. Asy Syura: 51)Juga kita sering mengucapkan dzikir berikut ketika sujud,ِسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى“Maha suci Rabbku Yang Maha Tinggi.” (HR. Muslim no. 772)Dalil-dalil yang menyatakan Allah ‘Maha Tinggi’ di sini sudah termasuk menyatakan bahwa Allah Maha Tinggi secara Dzat-Nya, yaitu Allah berada di atas.  Ibnu Katsir rahimahullah memberikan kaidah penutup dalam kitab tafsirnya:Jalan terbaik dalam memahami ayat-ayat di atas berikut maknanya yang terkandung dalam beberapa hadits shahih adalah dengan metode yang digunakan para ulama Salafush Shalih. Mereka memahami makna ayat-ayat tersebut tanpa takyif (menanyakan kaifiyatnya/hakekatnya) dan tanpa tasybih (menyerupakan dengan makhluk). Referensi:Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’.Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd.Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya.Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.  –Diselesaikan pada 15 Rabiul Awal 1446 H, 19 September 2024 @ Perjalanan Gunungkidul – Masjid Pogung DalanganPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi keutamaan ayat kursi tafsir ayat kursi

Keutamaan dan Tafsir Ayat Kursi

Ayat Kursi dikenal sebagai ayat paling agung dalam Al-Qur’an, dengan berbagai keutamaan yang telah disebutkan dalam banyak hadits sahih, termasuk dari Rasulullah ﷺ. Dalam Kitab Al-Fadhail dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, dibahas anjuran membaca Ayat Kursi dan surah-surah tertentu serta tafsir singkat dari ayat kursi ini. Artikel ini menguraikan keutamaan Ayat Kursi dan hikmah yang terkandung di dalamnya berdasarkan penjelasan para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Hadits #1019 1.1. Faedah hadits 1.2. Pertama: Tidak Ada Ilah yang Berhak Disembah Selain Allah 1.3. Kedua: Al-Hayyu & Al-Qayyum 1.4. Ketiga: Tidak Mengantuk dan Tidak Tidur 1.5. Keempat: Allah Menguasai Langit dan Bumi 1.6. Kelima: Syafaat Harus dengan Izin Allah 1.7. Keenam: Ilmu Allah yang Kini dan Akan Datang 1.8. Ketujuh: Manusia Tidak Dapat Mengetahui Imu Allah Seluruhnya 1.9. Kedelapan: Kursi Allah 1.10. Kesembilan: Allah Tidak Merasa Berat Memelihara Langit dan Bumi 1.11. Kesepuluh: Allah Maha Besar lagi Maha Tinggi 1.12. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍBab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu Hadits #1019ِوَعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: “يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، أَتَدْرِي أَيُّ آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ مَعَكَ أَعْظَمُ؟” قُلْتُ: اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ. فَضَرَبَ فِي صَدْرِي وَقَالَ: “لِيَهْنِكَ الْعِلْمُ أَبَا الْمُنْذِرِ”. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ٨١٠، حَدِيثٌ صَحِيحٌ)Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ’anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abu Al-Mundzir, tahukah engkau ayat mana dari Kitab Allah yang ada bersamamu itu yang paling agung?” Aku menjawab, ‘Allāhu lā ilāha illā huwal hayyul qayyūm.’ Lalu beliau memukul dadaku dan berkata, ‘Semoga engkau mudah memperoleh ilmu, wahai Abu Al-Mundzir.’ (HR. Muslim: 810, hadits sahih) Faedah haditsDisunnahkan menggunakan kun-yah untuk laki-laki dan dipanggil dengan kun-yah tersebut.Hadits ini menunjukkan keutamaan Abul Mundzir.Menghormati ulama dan meletakkan mereka pada tempatnya.Dibolehkan seorang ulama bertanya kepada muridnya dalam rangka taklīm atau penegasan (konfirmasi).Boleh memuji seseorang di hadapannya apabila aman dari keburukan atau pujian tersebut dapat menimbulkan mashlahat.Hadits ini menunjukkan keutamaan ayat kursi yang merupakan ayat yang paling agung dalam Al-Qur’an.Hadits ini menunjukkan fadlilah atau keutamaan ilmu. Oleh karena itu, sepantasnya diambil dari sumbernya yang benar, dan tidak boleh ditetapkan dengan hadits-hadits yang dha’if dan riwayat-riwayat yang lemah. Ayat ini adalah ayat Kursi. Ayat yang mengandung sesuatu yang sangat agung. Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Ayat ini mencakup 10 (sepuluh) kalimat yang berdiri sendiri. Pertama: Tidak Ada Ilah yang Berhak Disembah Selain AllahAllah Ta’ala berfirman,ِاللَّهُ‭ ‬لَا‭ ‬إِلَٰهَ‭ ‬إِلَّا‭ ‬هُوَ‭ ‬الْحَيُّ‭ ‬الْقَيُّومُ“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya).”Artinya, Allah menjelaskan bahwa Dia adalah satu-satunya sesembahan yang tunggal, yang wajib disembah oleh seluruh makhluk, tunggal dalam uluhiyah-Nya. Dialah Allah yang kekal hidupnya dan tidak pernah mati selamanya, yang mengendalikan segala sesuatu yang ada. Dengan demikian, semua yang ada di dunia ini sangat membutuhkan-Nya, sedangkan Dia sama sekali tidak membutuhkan mereka. Segala sesuatu tidak akan tegak tanpa perintah-Nya. Seluruh makhluk ini adalah ciptaan-Nya, dan Dia lah yang mengatur semuanya. Sebagaimana firman-Nya,ِوَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَن تَقُومَ ٱلسَّمَآءُ وَٱلْأَرْضُ بِأَمْرِهِۦ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradah (kehendak)-Nya.” (QS. Ar-Ruum: 25) Kedua: Al-Hayyu & Al-QayyumDari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a,ِاللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ.“Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِلَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى“Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Makna Al-HayyuSyaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani berkata, yang dimaksud dengan al-hayyu adalah hidup yang sempurna. Di dalam sifat al-hayyu ada sifat dzatiyah bagi Allah yaitu al-‘ilmu (ilmu), al’ izzah (mulia), al-qudrah (kemampuan), al-iradah (keinginan), al-‘azhamah (mulia), al-kibriya’ (maha tinggi) dan sifat-sifat dzatiyah yang sangat suci (sakral) lainnya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 104)Al-hayyu melazimkan seluruh adanya seluruh sifat kamal (kesempurnaan bagi Allah). Sifat pendengaran, penglihatan, ilmu, kemampuan, kemuliaan, rahmat, kehendak, ada pada nama Al-Hayyu (Maha Hidup).Konsekuensi dari mengimani nama Allah Al-Hayyu tentu akan membuat hamba memurnikan atau mengikhlaskan ibadah hanya pada Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Demikian yang diterangkan dalam Kitab At-Tauhid, hlm. 165-168. Makna Al-QayyumAl-qayyum punya dua makna:Allah berdiri sendiri dengan sifat kemuliaan-Nya dan tidak bergantung pada satu pun makhluk-Nya.Allah yang mengatur bumi dan langit serta segala makhluk di dalamnya. Allah tidak butuh pada makhluk, bahkan makhluk yang butuh pada-Nya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 105)Konsekuensi dari nama Allah Al-Qayyum, Allah itu berdiri sendiri. Allah juga mengatur setiap makhluk-Nya. Allah yang mengatur rezeki mereka. Allah yang mengatur urusan mereka, akan mengumpulkan dan menghisab pada hari kiamat.Yang menunjukkan kesempurnaan sifat Al-Hayyu Al-Qayyum, Allah tidak mengantuk dan tidak tidur. Allah berdiri sendiri dan tidak butuh pada makhluk-Nya. Kitab At-Tauhid, hlm. 170. Kandungan mendalam Al-Hayyu & Al-QayyumIbnul Qayyim dalam Zaad Al Ma’ad (4: 187) berkata, “Do’a ‘yaa hayyu yaa qayyum, bi rahmatika astaghits …’ punya kandungan yang luar biasa.Sifat hayyu (kehidupan) mengandung makna bahwa Allah memiliki sifat sempurna dan mengonsekuensikan sifat sempurna tersebut. Sedangkan sifat qayyum mengandung makna seluruh sifat fi’liyah (sifat yang menunjukkan perbuatan Allah).Oleh karena itu, nama Al-Hayyu Al-Qayyum termasuk dalam nama Allah yang agung (ism Allah Al A’zham) di mana jika seseorang berdo’a dengannya, akan dikabulkan. Jika meminta dengannya, akan diberi.Kalau disebut Allah memiliki sifat hayat (kehidupan) yang sempurna, maka tentu Allah terlepas dari berbagai cacat (penyakit). Karenanya, penduduk surga mengalami kehidupan yang sempurna yang tidak lagi merasa cemas, susah, sedih, dan kesengsaraan lainnya.Kalau sifat hayat (kehidupan) tak sempurna, berarti berpengaruh pada perbuatan yang tidak sempurna. Sehingga sifat qayyum pula jadi tidak sempurna. Sifat qayyum yang sempurna (ketidakbergantungan pada makhluk) pasti berasal dari sifat hayat (kehidupan) yang sempurna. Sifat hayyu (kehidupan) yang sempurna menunjukkan adanya sifat lain yang sempurna. Sedangkan sifat qayyum yang sempurna menunjukkan sifat perbuatan yang sempurna.Karenanya seseorang yang bertawassul dengan sifat hayyu dan qayyum punya pengaruh besar, di mana ia akan dihilangkan dari sifat yang bertentangan dengan sifat kehidupan (seperti dijauhkan dari penyakit, pen.) dan dapat dihilangkan dari sifat jelek lainnya.” Amalan dengan Al-Hayyu dan Al-Qayyum1. Dzikir pagi dan petangDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah:ِيَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya].” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 381: 570, Al-Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al-Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 227).2. Doa ketika dirundung dukaDari Anas bin Malik, ia berkata,ِكَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ »“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dapat masalah berat (kesedihan mendalam), beliau membaca: Yaa Hayyu Yaa Qayyum, bi rahmatika as-taghiits [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan].” (HR. Tirmidzi no. 3524. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِدَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ“Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta [artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau].” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Ketiga: Tidak Mengantuk dan Tidak TidurAllah Ta’ala berfirman,ِلَا‭ ‬تَأْخُذُهُ‭ ‬سِنَةٌ‭ ‬وَلَا‭ ‬نَوْمٌ“Tidak mengantuk dan tidak tidur”Artinya, Dia terhindar dari segala cacat, kelengahan, dan kelalaian dalam mengurus makhluk-Nya. Sebaliknya, Dia senantiasa mengurus dan memperhatikan apa yang dilakukan setiap individu. Dia selalu menyaksikan segala sesuatu; tidak ada yang tersembunyi dari-Nya. Di antara kesempurnaan sifat-Nya adalah Dia tidak pernah dikalahkan oleh kantuk. Oleh karena itu, Dia juga berfirman, “Dan tidak juga tidur,” karena tidur itu lebih kuat daripada kantuk.Dalam hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh Abu Musa, telah berkata, ِ- قام فينا رسولُ اللهِ – صلَّى اللهُ عليه وسلَّم – بخمسِ كلماتٍ : قال : إنَّ اللهَ لا ينامُ ، ولا ينبغي له أن ينامَ ، ولكن يخفضُ القسطَ ويرفعُه ، يُرفعُ إليه عملُ اللَّيلِ قبل عملِ النَّهارِ ، وعملُ النَّهارِ قبلَ عملِ اللَّيلِ ، حجابُه النُّورُ ، لو كشفها لأحرقت سبُحاتُ وجهِه ما انتهَى إليه بصرُه من خلقِه“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami lalu menyampaikan lima kalimat: (1) sesungguhnya Allah tidak pernah tidur dan tidak layak bagi-Nya untuk tidur; (2) Allah menurunkan dan menaikkan timbangan; (3) diangkat kepada-Nya amalan siang sebelum amalan malam dan amalan malam sebelum amalan siang; (4) hijab-Nya terbuat dari cahaya; (5) jika Allah perlihatkan wajah-Nya, pasti akan terbakar segala yang dilihat-Nya di antara makhluk-Nya.” (HR. Muslim, no. 179) Keempat: Allah Menguasai Langit dan BumiAllah Ta’ala berfirman,ِلَّهُ‭ ‬مَا‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬وَمَا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَرْضِ“Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi”Hal itu merupakan pemberitahukan bahwa semua makhluk dan hamba-Nya, dan berada di dalam kerajaan-Nya, pemaksaan-Nya, dan juga kekuasaan-Nya. Sebagaimana firman-Nya:ِإِنْ‭ ‬كُلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬وَالْأَرْضِ‭ ‬إِلَّا‭ ‬آَتِي‭ ‬الرَّحْمَنِ‭ ‬عَبْدًا‭ * ‬لَقَدْ‭ ‬أَحْصَاهُمْ‭ ‬وَعَدَّهُمْ‭ ‬عَدًّا‭ * ‬وَكُلُّهُمْ‭ ‬آَتِيهِ‭ ‬يَوْمَ‭ ‬الْقِيَامَةِ‭ ‬فَرْدًا“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri”. (QS. Maryam : 93-95) Kelima: Syafaat Harus dengan Izin AllahAllah Ta’ala berfirman,ِمَن‭ ‬ذَا‭ ‬الَّذِي‭ ‬يَشْفَعُ‭ ‬عِندَهُ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِإِذْنِهِ“Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya?”Ini merupakan bagian dari keagungan, keperkasaan,dan kebesaran Allah swt yang mana tidak seorang pun dapat memberikan syafa’at kepada orang lain, kecuali dengan seizin-Nya. Ayat lain yang senada denga ayat ini adalah firman-Nya :ِوَكَمْ‭ ‬مِنْ‭ ‬مَلَكٍ‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬لَا‭ ‬تُغْنِي‭ ‬شَفَاعَتُهُمْ‭ ‬شَيْئًا‭ ‬إِلَّا‭ ‬مِنْ‭ ‬بَعْدِ‭ ‬أَنْ‭ ‬يَأْذَنَ‭ ‬اللَّهُ‭ ‬لِمَنْ‭ ‬يَشَاءُ‭ ‬وَيَرْضَى“Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya).” (QS. An-Najm: 26)Hal ini juga sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits tentang syafaat :“آتي تحت العرش فأخر ساجداً، فيدعني ما شاء الله أن يدعني، ثم يقال: ارفع رأسك، وقل يُسمع، واشفع تُشفَّع.” قال: “فيحد لي حداً فأُدخلهم الجنة.”“Aku datang ke bawah Arsy, lalu aku tunduk bersujud. Maka Dia membiarkanku selama waktu yang Dia kehendaki. Kemudian dikatakan “Angkatlah kepalamu, katakanlah perkataanmu maka akan didengar,dan berilah syafaat,dan engkau akan mendapatkan syafaat”. Nabi bersabda :”kemudian Allah memberikan suatu balasan kepadaku,lalu aku memasukan mereka ke dalam surga” (HR. Bukhari dan yang lainnya) Keenam: Ilmu Allah yang Kini dan Akan DatangAllah Ta’ala berfirman,ِيَعْلَمُ‭ ‬مَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬أَيْدِيهِمْ‭ ‬وَمَا‭ ‬خَلْفَهُمْ“Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka”Yang demikian itu sebagai bukti yang menunjukan ilmu-Nya meliputi segala yang ada baik yang lalu maupun yang kini dan yang akan datang. Sebagaiman firman-Nya yang lain saat memberitahu kepada para Malaikat :ِوَمَا‭ ‬نَتَنَزَّلُ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِأَمْرِ‭ ‬رَبِّكَ‭ ‬لَهُ‭ ‬مَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬أَيْدِينَا‭ ‬وَمَا‭ ‬خَلْفَنَا‭ ‬وَمَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬ذَلِكَ‭ ‬وَمَا‭ ‬كَانَ‭ ‬رَبُّكَ‭ ‬نَسِيًّا“Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa”. (QS. Maryam : 64) Ketujuh: Manusia Tidak Dapat Mengetahui Imu Allah SeluruhnyaAllah Ta’ala berfirman,ِوَلَا‭ ‬يُحِيطُونَ‭ ‬بِشَيْءٍ‭ ‬مِّنْ‭ ‬عِلْمِهِ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِمَا‭ ‬شَاءَ“Dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya”Artinya, tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui sesuatu pun dari ilmu Allah kecuali yang telah diajarkan dan diberitahukan oleh Allah ta’ala kepadanya. Mungkin juga makna penggalan ayat tersebut adalah, manusia tidak dapat mengetahui ilmu Allah sedikitpun, dzat dan sifat-Nya melainkan apa yang telah diperlihatkan Allah kepadanya. Hal itu senada denga firman-Nya pada ayat yang lain :ِوَلَا‭ ‬يُحِيطُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬عِلْماَ“Sedangkan ilmu mereka tidak dapat meliputi-Nya” (QS. Thaahaa : 110) Kedelapan: Kursi AllahAllah Ta’ala berfirman,ِوَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”Ada perkataan Al-Hasan Al-Bashri yang menyatakan bahwa ‘Arsy itulah Kursi. Riwayat ini tidaklah benar. Yang benar, ada riwayat dari Al-Hasan Al-Bashri, juga dari para sahabat dan tabiin yang menyatakan, “Kursi itu berbeda dengan ‘Arsy.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, hlm. 23).Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,ِالكُرسِيُّ موضِعُ القَدمَينِ والعَرشُ لا يَقْدُرُ قدْرَهُ إلا اللهُ عزَّ وَجَلَّ“Kursi Allah itu tempat berpijaknya dua telapak kaki-Nya. Adapun ‘Arsy Allah hanya diketahui ukuran besarnya oleh Allah itu sendiri.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:282. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya).Ada penjelasan tentang perbandingan ‘Arsy dan Kursi Allah dibandingkan dengan langit dan lainnya. Hal ini disebutkan dalam riwayat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu. Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kursi Allah, beliau pun menjawab,ِوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا السَّمَوَاتُ السَّبْعُ وَالاَرْضُوْنَ السَّبْعُ عِنْدَ الكُرْسِيِّ إِلاَّ كَحَلْقَةٍ مُلْقَاةٍ بِأَرْضِ فَلاَةٍ وَإِن فَضْلَ العَرْشِ عَلَى الكُرْسِيِّ كَفَضْلِ الفَلاَةِ عَلَى تِلْكَ الحَلْقَة“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tujuh lapis langit dan tujuh lapis bumi itu sangat kecil dibandingkan dengan Kursi Allah, gambarannya seperti cincin yang dilemparkan di padang pasir. Sedangkan, ‘Arsy Allah itu jauh lebih besar dibandingkan Kursi Allah, gambarannya seperti padang pasir dibandingkan cincin tadi.” (HR. As-Suyuthi dalam Ad-Durul Mantsur, 1:328). Ini menunjukkan sangat besarnya ‘Arsy Allah dibandingkan dengan Kursi-Nya, lebih-lebih lagi dibandingkan dengan kita manusia yang super kecil. Pemahaman yang keliru tentang Kursi AllahPara pakar ilmu astronomi yang mempelajari tentang benda langit, mereka menyatakan bahwa Kursi itu adalah galaksi kedelapan, mereka sebut dengan falak al-kawakib ats-tsawaabit. Pernyataan mereka ini jelas keliru.Sanggahannya, Kursi Allah sendiri begitu besar dibandingkan dengan langit dan bumi sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas. Kursi di sini juga secara bahasa bukan bermakna galaksi (al-falak). Ulama salaf menyebutkan bahwa Kursi Allah adalah tempat berpijaknya Kaki Allah (sesuai Maha Kesempurnaan Allah). Kursi itu terletak di hadapan ‘Arsy seperti mirqoh (tangga) menuju ‘Arsy.Baca juga: Penjelasan Mengenai Arsy Allah Kesembilan: Allah Tidak Merasa Berat Memelihara Langit dan BumiAllah Ta’ala berfirman, وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”Allah ta’ala tidak sama sekali merasa berat dan kewalahan dalam memelihara langit dan bumi dan semua yang ada di antara keduanya. Bahkan bagi Allah semua itu merupakan suatu halyang sangat mudah dan ringan. Dia mengawasi setiap individu atas apa yang ia kerjakan, yang senantiasa memantau segala sesuatu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang luput dan tersembunyi dari-Nya. Kesepuluh: Allah Maha Besar lagi Maha TinggiAllah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ‘Dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar,’ adalah sama seperti firman-Nya:ٱلْكَبِيرُ ٱلْمُتَعَالِ‘Yang Mahabesar lagi Mahatinggi.’ (QS. Ar-Ra’d: 9)‘Uluw (ketinggian) Allah ini mencakup tiga makna yang telah kami jelaskan sebelumnya, yaitu ketinggian secara zat (artinya Dzat Allah berada di atas); qohr (artinya tidak ada satu pun yang mampu mengalahkan Allah); dan syarf (artinya Allah Maha Tinggi dalam sifat-sifat-Nya).Begitu pula dalam ayat,ِوَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Dia-lah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Saba’ : 23)ِإِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.” (QS. Asy Syura: 51)Juga kita sering mengucapkan dzikir berikut ketika sujud,ِسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى“Maha suci Rabbku Yang Maha Tinggi.” (HR. Muslim no. 772)Dalil-dalil yang menyatakan Allah ‘Maha Tinggi’ di sini sudah termasuk menyatakan bahwa Allah Maha Tinggi secara Dzat-Nya, yaitu Allah berada di atas.  Ibnu Katsir rahimahullah memberikan kaidah penutup dalam kitab tafsirnya:Jalan terbaik dalam memahami ayat-ayat di atas berikut maknanya yang terkandung dalam beberapa hadits shahih adalah dengan metode yang digunakan para ulama Salafush Shalih. Mereka memahami makna ayat-ayat tersebut tanpa takyif (menanyakan kaifiyatnya/hakekatnya) dan tanpa tasybih (menyerupakan dengan makhluk). Referensi:Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’.Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd.Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya.Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.  –Diselesaikan pada 15 Rabiul Awal 1446 H, 19 September 2024 @ Perjalanan Gunungkidul – Masjid Pogung DalanganPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi keutamaan ayat kursi tafsir ayat kursi
Ayat Kursi dikenal sebagai ayat paling agung dalam Al-Qur’an, dengan berbagai keutamaan yang telah disebutkan dalam banyak hadits sahih, termasuk dari Rasulullah ﷺ. Dalam Kitab Al-Fadhail dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, dibahas anjuran membaca Ayat Kursi dan surah-surah tertentu serta tafsir singkat dari ayat kursi ini. Artikel ini menguraikan keutamaan Ayat Kursi dan hikmah yang terkandung di dalamnya berdasarkan penjelasan para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Hadits #1019 1.1. Faedah hadits 1.2. Pertama: Tidak Ada Ilah yang Berhak Disembah Selain Allah 1.3. Kedua: Al-Hayyu & Al-Qayyum 1.4. Ketiga: Tidak Mengantuk dan Tidak Tidur 1.5. Keempat: Allah Menguasai Langit dan Bumi 1.6. Kelima: Syafaat Harus dengan Izin Allah 1.7. Keenam: Ilmu Allah yang Kini dan Akan Datang 1.8. Ketujuh: Manusia Tidak Dapat Mengetahui Imu Allah Seluruhnya 1.9. Kedelapan: Kursi Allah 1.10. Kesembilan: Allah Tidak Merasa Berat Memelihara Langit dan Bumi 1.11. Kesepuluh: Allah Maha Besar lagi Maha Tinggi 1.12. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍBab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu Hadits #1019ِوَعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: “يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، أَتَدْرِي أَيُّ آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ مَعَكَ أَعْظَمُ؟” قُلْتُ: اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ. فَضَرَبَ فِي صَدْرِي وَقَالَ: “لِيَهْنِكَ الْعِلْمُ أَبَا الْمُنْذِرِ”. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ٨١٠، حَدِيثٌ صَحِيحٌ)Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ’anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abu Al-Mundzir, tahukah engkau ayat mana dari Kitab Allah yang ada bersamamu itu yang paling agung?” Aku menjawab, ‘Allāhu lā ilāha illā huwal hayyul qayyūm.’ Lalu beliau memukul dadaku dan berkata, ‘Semoga engkau mudah memperoleh ilmu, wahai Abu Al-Mundzir.’ (HR. Muslim: 810, hadits sahih) Faedah haditsDisunnahkan menggunakan kun-yah untuk laki-laki dan dipanggil dengan kun-yah tersebut.Hadits ini menunjukkan keutamaan Abul Mundzir.Menghormati ulama dan meletakkan mereka pada tempatnya.Dibolehkan seorang ulama bertanya kepada muridnya dalam rangka taklīm atau penegasan (konfirmasi).Boleh memuji seseorang di hadapannya apabila aman dari keburukan atau pujian tersebut dapat menimbulkan mashlahat.Hadits ini menunjukkan keutamaan ayat kursi yang merupakan ayat yang paling agung dalam Al-Qur’an.Hadits ini menunjukkan fadlilah atau keutamaan ilmu. Oleh karena itu, sepantasnya diambil dari sumbernya yang benar, dan tidak boleh ditetapkan dengan hadits-hadits yang dha’if dan riwayat-riwayat yang lemah. Ayat ini adalah ayat Kursi. Ayat yang mengandung sesuatu yang sangat agung. Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Ayat ini mencakup 10 (sepuluh) kalimat yang berdiri sendiri. Pertama: Tidak Ada Ilah yang Berhak Disembah Selain AllahAllah Ta’ala berfirman,ِاللَّهُ‭ ‬لَا‭ ‬إِلَٰهَ‭ ‬إِلَّا‭ ‬هُوَ‭ ‬الْحَيُّ‭ ‬الْقَيُّومُ“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya).”Artinya, Allah menjelaskan bahwa Dia adalah satu-satunya sesembahan yang tunggal, yang wajib disembah oleh seluruh makhluk, tunggal dalam uluhiyah-Nya. Dialah Allah yang kekal hidupnya dan tidak pernah mati selamanya, yang mengendalikan segala sesuatu yang ada. Dengan demikian, semua yang ada di dunia ini sangat membutuhkan-Nya, sedangkan Dia sama sekali tidak membutuhkan mereka. Segala sesuatu tidak akan tegak tanpa perintah-Nya. Seluruh makhluk ini adalah ciptaan-Nya, dan Dia lah yang mengatur semuanya. Sebagaimana firman-Nya,ِوَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَن تَقُومَ ٱلسَّمَآءُ وَٱلْأَرْضُ بِأَمْرِهِۦ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradah (kehendak)-Nya.” (QS. Ar-Ruum: 25) Kedua: Al-Hayyu & Al-QayyumDari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a,ِاللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ.“Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِلَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى“Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Makna Al-HayyuSyaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani berkata, yang dimaksud dengan al-hayyu adalah hidup yang sempurna. Di dalam sifat al-hayyu ada sifat dzatiyah bagi Allah yaitu al-‘ilmu (ilmu), al’ izzah (mulia), al-qudrah (kemampuan), al-iradah (keinginan), al-‘azhamah (mulia), al-kibriya’ (maha tinggi) dan sifat-sifat dzatiyah yang sangat suci (sakral) lainnya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 104)Al-hayyu melazimkan seluruh adanya seluruh sifat kamal (kesempurnaan bagi Allah). Sifat pendengaran, penglihatan, ilmu, kemampuan, kemuliaan, rahmat, kehendak, ada pada nama Al-Hayyu (Maha Hidup).Konsekuensi dari mengimani nama Allah Al-Hayyu tentu akan membuat hamba memurnikan atau mengikhlaskan ibadah hanya pada Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Demikian yang diterangkan dalam Kitab At-Tauhid, hlm. 165-168. Makna Al-QayyumAl-qayyum punya dua makna:Allah berdiri sendiri dengan sifat kemuliaan-Nya dan tidak bergantung pada satu pun makhluk-Nya.Allah yang mengatur bumi dan langit serta segala makhluk di dalamnya. Allah tidak butuh pada makhluk, bahkan makhluk yang butuh pada-Nya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 105)Konsekuensi dari nama Allah Al-Qayyum, Allah itu berdiri sendiri. Allah juga mengatur setiap makhluk-Nya. Allah yang mengatur rezeki mereka. Allah yang mengatur urusan mereka, akan mengumpulkan dan menghisab pada hari kiamat.Yang menunjukkan kesempurnaan sifat Al-Hayyu Al-Qayyum, Allah tidak mengantuk dan tidak tidur. Allah berdiri sendiri dan tidak butuh pada makhluk-Nya. Kitab At-Tauhid, hlm. 170. Kandungan mendalam Al-Hayyu & Al-QayyumIbnul Qayyim dalam Zaad Al Ma’ad (4: 187) berkata, “Do’a ‘yaa hayyu yaa qayyum, bi rahmatika astaghits …’ punya kandungan yang luar biasa.Sifat hayyu (kehidupan) mengandung makna bahwa Allah memiliki sifat sempurna dan mengonsekuensikan sifat sempurna tersebut. Sedangkan sifat qayyum mengandung makna seluruh sifat fi’liyah (sifat yang menunjukkan perbuatan Allah).Oleh karena itu, nama Al-Hayyu Al-Qayyum termasuk dalam nama Allah yang agung (ism Allah Al A’zham) di mana jika seseorang berdo’a dengannya, akan dikabulkan. Jika meminta dengannya, akan diberi.Kalau disebut Allah memiliki sifat hayat (kehidupan) yang sempurna, maka tentu Allah terlepas dari berbagai cacat (penyakit). Karenanya, penduduk surga mengalami kehidupan yang sempurna yang tidak lagi merasa cemas, susah, sedih, dan kesengsaraan lainnya.Kalau sifat hayat (kehidupan) tak sempurna, berarti berpengaruh pada perbuatan yang tidak sempurna. Sehingga sifat qayyum pula jadi tidak sempurna. Sifat qayyum yang sempurna (ketidakbergantungan pada makhluk) pasti berasal dari sifat hayat (kehidupan) yang sempurna. Sifat hayyu (kehidupan) yang sempurna menunjukkan adanya sifat lain yang sempurna. Sedangkan sifat qayyum yang sempurna menunjukkan sifat perbuatan yang sempurna.Karenanya seseorang yang bertawassul dengan sifat hayyu dan qayyum punya pengaruh besar, di mana ia akan dihilangkan dari sifat yang bertentangan dengan sifat kehidupan (seperti dijauhkan dari penyakit, pen.) dan dapat dihilangkan dari sifat jelek lainnya.” Amalan dengan Al-Hayyu dan Al-Qayyum1. Dzikir pagi dan petangDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah:ِيَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya].” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 381: 570, Al-Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al-Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 227).2. Doa ketika dirundung dukaDari Anas bin Malik, ia berkata,ِكَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ »“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dapat masalah berat (kesedihan mendalam), beliau membaca: Yaa Hayyu Yaa Qayyum, bi rahmatika as-taghiits [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan].” (HR. Tirmidzi no. 3524. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِدَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ“Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta [artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau].” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Ketiga: Tidak Mengantuk dan Tidak TidurAllah Ta’ala berfirman,ِلَا‭ ‬تَأْخُذُهُ‭ ‬سِنَةٌ‭ ‬وَلَا‭ ‬نَوْمٌ“Tidak mengantuk dan tidak tidur”Artinya, Dia terhindar dari segala cacat, kelengahan, dan kelalaian dalam mengurus makhluk-Nya. Sebaliknya, Dia senantiasa mengurus dan memperhatikan apa yang dilakukan setiap individu. Dia selalu menyaksikan segala sesuatu; tidak ada yang tersembunyi dari-Nya. Di antara kesempurnaan sifat-Nya adalah Dia tidak pernah dikalahkan oleh kantuk. Oleh karena itu, Dia juga berfirman, “Dan tidak juga tidur,” karena tidur itu lebih kuat daripada kantuk.Dalam hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh Abu Musa, telah berkata, ِ- قام فينا رسولُ اللهِ – صلَّى اللهُ عليه وسلَّم – بخمسِ كلماتٍ : قال : إنَّ اللهَ لا ينامُ ، ولا ينبغي له أن ينامَ ، ولكن يخفضُ القسطَ ويرفعُه ، يُرفعُ إليه عملُ اللَّيلِ قبل عملِ النَّهارِ ، وعملُ النَّهارِ قبلَ عملِ اللَّيلِ ، حجابُه النُّورُ ، لو كشفها لأحرقت سبُحاتُ وجهِه ما انتهَى إليه بصرُه من خلقِه“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami lalu menyampaikan lima kalimat: (1) sesungguhnya Allah tidak pernah tidur dan tidak layak bagi-Nya untuk tidur; (2) Allah menurunkan dan menaikkan timbangan; (3) diangkat kepada-Nya amalan siang sebelum amalan malam dan amalan malam sebelum amalan siang; (4) hijab-Nya terbuat dari cahaya; (5) jika Allah perlihatkan wajah-Nya, pasti akan terbakar segala yang dilihat-Nya di antara makhluk-Nya.” (HR. Muslim, no. 179) Keempat: Allah Menguasai Langit dan BumiAllah Ta’ala berfirman,ِلَّهُ‭ ‬مَا‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬وَمَا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَرْضِ“Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi”Hal itu merupakan pemberitahukan bahwa semua makhluk dan hamba-Nya, dan berada di dalam kerajaan-Nya, pemaksaan-Nya, dan juga kekuasaan-Nya. Sebagaimana firman-Nya:ِإِنْ‭ ‬كُلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬وَالْأَرْضِ‭ ‬إِلَّا‭ ‬آَتِي‭ ‬الرَّحْمَنِ‭ ‬عَبْدًا‭ * ‬لَقَدْ‭ ‬أَحْصَاهُمْ‭ ‬وَعَدَّهُمْ‭ ‬عَدًّا‭ * ‬وَكُلُّهُمْ‭ ‬آَتِيهِ‭ ‬يَوْمَ‭ ‬الْقِيَامَةِ‭ ‬فَرْدًا“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri”. (QS. Maryam : 93-95) Kelima: Syafaat Harus dengan Izin AllahAllah Ta’ala berfirman,ِمَن‭ ‬ذَا‭ ‬الَّذِي‭ ‬يَشْفَعُ‭ ‬عِندَهُ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِإِذْنِهِ“Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya?”Ini merupakan bagian dari keagungan, keperkasaan,dan kebesaran Allah swt yang mana tidak seorang pun dapat memberikan syafa’at kepada orang lain, kecuali dengan seizin-Nya. Ayat lain yang senada denga ayat ini adalah firman-Nya :ِوَكَمْ‭ ‬مِنْ‭ ‬مَلَكٍ‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬لَا‭ ‬تُغْنِي‭ ‬شَفَاعَتُهُمْ‭ ‬شَيْئًا‭ ‬إِلَّا‭ ‬مِنْ‭ ‬بَعْدِ‭ ‬أَنْ‭ ‬يَأْذَنَ‭ ‬اللَّهُ‭ ‬لِمَنْ‭ ‬يَشَاءُ‭ ‬وَيَرْضَى“Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya).” (QS. An-Najm: 26)Hal ini juga sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits tentang syafaat :“آتي تحت العرش فأخر ساجداً، فيدعني ما شاء الله أن يدعني، ثم يقال: ارفع رأسك، وقل يُسمع، واشفع تُشفَّع.” قال: “فيحد لي حداً فأُدخلهم الجنة.”“Aku datang ke bawah Arsy, lalu aku tunduk bersujud. Maka Dia membiarkanku selama waktu yang Dia kehendaki. Kemudian dikatakan “Angkatlah kepalamu, katakanlah perkataanmu maka akan didengar,dan berilah syafaat,dan engkau akan mendapatkan syafaat”. Nabi bersabda :”kemudian Allah memberikan suatu balasan kepadaku,lalu aku memasukan mereka ke dalam surga” (HR. Bukhari dan yang lainnya) Keenam: Ilmu Allah yang Kini dan Akan DatangAllah Ta’ala berfirman,ِيَعْلَمُ‭ ‬مَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬أَيْدِيهِمْ‭ ‬وَمَا‭ ‬خَلْفَهُمْ“Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka”Yang demikian itu sebagai bukti yang menunjukan ilmu-Nya meliputi segala yang ada baik yang lalu maupun yang kini dan yang akan datang. Sebagaiman firman-Nya yang lain saat memberitahu kepada para Malaikat :ِوَمَا‭ ‬نَتَنَزَّلُ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِأَمْرِ‭ ‬رَبِّكَ‭ ‬لَهُ‭ ‬مَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬أَيْدِينَا‭ ‬وَمَا‭ ‬خَلْفَنَا‭ ‬وَمَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬ذَلِكَ‭ ‬وَمَا‭ ‬كَانَ‭ ‬رَبُّكَ‭ ‬نَسِيًّا“Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa”. (QS. Maryam : 64) Ketujuh: Manusia Tidak Dapat Mengetahui Imu Allah SeluruhnyaAllah Ta’ala berfirman,ِوَلَا‭ ‬يُحِيطُونَ‭ ‬بِشَيْءٍ‭ ‬مِّنْ‭ ‬عِلْمِهِ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِمَا‭ ‬شَاءَ“Dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya”Artinya, tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui sesuatu pun dari ilmu Allah kecuali yang telah diajarkan dan diberitahukan oleh Allah ta’ala kepadanya. Mungkin juga makna penggalan ayat tersebut adalah, manusia tidak dapat mengetahui ilmu Allah sedikitpun, dzat dan sifat-Nya melainkan apa yang telah diperlihatkan Allah kepadanya. Hal itu senada denga firman-Nya pada ayat yang lain :ِوَلَا‭ ‬يُحِيطُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬عِلْماَ“Sedangkan ilmu mereka tidak dapat meliputi-Nya” (QS. Thaahaa : 110) Kedelapan: Kursi AllahAllah Ta’ala berfirman,ِوَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”Ada perkataan Al-Hasan Al-Bashri yang menyatakan bahwa ‘Arsy itulah Kursi. Riwayat ini tidaklah benar. Yang benar, ada riwayat dari Al-Hasan Al-Bashri, juga dari para sahabat dan tabiin yang menyatakan, “Kursi itu berbeda dengan ‘Arsy.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, hlm. 23).Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,ِالكُرسِيُّ موضِعُ القَدمَينِ والعَرشُ لا يَقْدُرُ قدْرَهُ إلا اللهُ عزَّ وَجَلَّ“Kursi Allah itu tempat berpijaknya dua telapak kaki-Nya. Adapun ‘Arsy Allah hanya diketahui ukuran besarnya oleh Allah itu sendiri.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:282. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya).Ada penjelasan tentang perbandingan ‘Arsy dan Kursi Allah dibandingkan dengan langit dan lainnya. Hal ini disebutkan dalam riwayat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu. Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kursi Allah, beliau pun menjawab,ِوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا السَّمَوَاتُ السَّبْعُ وَالاَرْضُوْنَ السَّبْعُ عِنْدَ الكُرْسِيِّ إِلاَّ كَحَلْقَةٍ مُلْقَاةٍ بِأَرْضِ فَلاَةٍ وَإِن فَضْلَ العَرْشِ عَلَى الكُرْسِيِّ كَفَضْلِ الفَلاَةِ عَلَى تِلْكَ الحَلْقَة“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tujuh lapis langit dan tujuh lapis bumi itu sangat kecil dibandingkan dengan Kursi Allah, gambarannya seperti cincin yang dilemparkan di padang pasir. Sedangkan, ‘Arsy Allah itu jauh lebih besar dibandingkan Kursi Allah, gambarannya seperti padang pasir dibandingkan cincin tadi.” (HR. As-Suyuthi dalam Ad-Durul Mantsur, 1:328). Ini menunjukkan sangat besarnya ‘Arsy Allah dibandingkan dengan Kursi-Nya, lebih-lebih lagi dibandingkan dengan kita manusia yang super kecil. Pemahaman yang keliru tentang Kursi AllahPara pakar ilmu astronomi yang mempelajari tentang benda langit, mereka menyatakan bahwa Kursi itu adalah galaksi kedelapan, mereka sebut dengan falak al-kawakib ats-tsawaabit. Pernyataan mereka ini jelas keliru.Sanggahannya, Kursi Allah sendiri begitu besar dibandingkan dengan langit dan bumi sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas. Kursi di sini juga secara bahasa bukan bermakna galaksi (al-falak). Ulama salaf menyebutkan bahwa Kursi Allah adalah tempat berpijaknya Kaki Allah (sesuai Maha Kesempurnaan Allah). Kursi itu terletak di hadapan ‘Arsy seperti mirqoh (tangga) menuju ‘Arsy.Baca juga: Penjelasan Mengenai Arsy Allah Kesembilan: Allah Tidak Merasa Berat Memelihara Langit dan BumiAllah Ta’ala berfirman, وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”Allah ta’ala tidak sama sekali merasa berat dan kewalahan dalam memelihara langit dan bumi dan semua yang ada di antara keduanya. Bahkan bagi Allah semua itu merupakan suatu halyang sangat mudah dan ringan. Dia mengawasi setiap individu atas apa yang ia kerjakan, yang senantiasa memantau segala sesuatu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang luput dan tersembunyi dari-Nya. Kesepuluh: Allah Maha Besar lagi Maha TinggiAllah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ‘Dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar,’ adalah sama seperti firman-Nya:ٱلْكَبِيرُ ٱلْمُتَعَالِ‘Yang Mahabesar lagi Mahatinggi.’ (QS. Ar-Ra’d: 9)‘Uluw (ketinggian) Allah ini mencakup tiga makna yang telah kami jelaskan sebelumnya, yaitu ketinggian secara zat (artinya Dzat Allah berada di atas); qohr (artinya tidak ada satu pun yang mampu mengalahkan Allah); dan syarf (artinya Allah Maha Tinggi dalam sifat-sifat-Nya).Begitu pula dalam ayat,ِوَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Dia-lah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Saba’ : 23)ِإِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.” (QS. Asy Syura: 51)Juga kita sering mengucapkan dzikir berikut ketika sujud,ِسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى“Maha suci Rabbku Yang Maha Tinggi.” (HR. Muslim no. 772)Dalil-dalil yang menyatakan Allah ‘Maha Tinggi’ di sini sudah termasuk menyatakan bahwa Allah Maha Tinggi secara Dzat-Nya, yaitu Allah berada di atas.  Ibnu Katsir rahimahullah memberikan kaidah penutup dalam kitab tafsirnya:Jalan terbaik dalam memahami ayat-ayat di atas berikut maknanya yang terkandung dalam beberapa hadits shahih adalah dengan metode yang digunakan para ulama Salafush Shalih. Mereka memahami makna ayat-ayat tersebut tanpa takyif (menanyakan kaifiyatnya/hakekatnya) dan tanpa tasybih (menyerupakan dengan makhluk). Referensi:Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’.Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd.Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya.Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.  –Diselesaikan pada 15 Rabiul Awal 1446 H, 19 September 2024 @ Perjalanan Gunungkidul – Masjid Pogung DalanganPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi keutamaan ayat kursi tafsir ayat kursi


Ayat Kursi dikenal sebagai ayat paling agung dalam Al-Qur’an, dengan berbagai keutamaan yang telah disebutkan dalam banyak hadits sahih, termasuk dari Rasulullah ﷺ. Dalam Kitab Al-Fadhail dari Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, dibahas anjuran membaca Ayat Kursi dan surah-surah tertentu serta tafsir singkat dari ayat kursi ini. Artikel ini menguraikan keutamaan Ayat Kursi dan hikmah yang terkandung di dalamnya berdasarkan penjelasan para ulama.  Daftar Isi tutup 1. Hadits #1019 1.1. Faedah hadits 1.2. Pertama: Tidak Ada Ilah yang Berhak Disembah Selain Allah 1.3. Kedua: Al-Hayyu & Al-Qayyum 1.4. Ketiga: Tidak Mengantuk dan Tidak Tidur 1.5. Keempat: Allah Menguasai Langit dan Bumi 1.6. Kelima: Syafaat Harus dengan Izin Allah 1.7. Keenam: Ilmu Allah yang Kini dan Akan Datang 1.8. Ketujuh: Manusia Tidak Dapat Mengetahui Imu Allah Seluruhnya 1.9. Kedelapan: Kursi Allah 1.10. Kesembilan: Allah Tidak Merasa Berat Memelihara Langit dan Bumi 1.11. Kesepuluh: Allah Maha Besar lagi Maha Tinggi 1.12. Referensi: Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍBab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu Hadits #1019ِوَعَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: “يَا أَبَا الْمُنْذِرِ، أَتَدْرِي أَيُّ آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ مَعَكَ أَعْظَمُ؟” قُلْتُ: اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ. فَضَرَبَ فِي صَدْرِي وَقَالَ: “لِيَهْنِكَ الْعِلْمُ أَبَا الْمُنْذِرِ”. (رَوَاهُ مُسْلِمٌ: ٨١٠، حَدِيثٌ صَحِيحٌ)Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ’anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abu Al-Mundzir, tahukah engkau ayat mana dari Kitab Allah yang ada bersamamu itu yang paling agung?” Aku menjawab, ‘Allāhu lā ilāha illā huwal hayyul qayyūm.’ Lalu beliau memukul dadaku dan berkata, ‘Semoga engkau mudah memperoleh ilmu, wahai Abu Al-Mundzir.’ (HR. Muslim: 810, hadits sahih) Faedah haditsDisunnahkan menggunakan kun-yah untuk laki-laki dan dipanggil dengan kun-yah tersebut.Hadits ini menunjukkan keutamaan Abul Mundzir.Menghormati ulama dan meletakkan mereka pada tempatnya.Dibolehkan seorang ulama bertanya kepada muridnya dalam rangka taklīm atau penegasan (konfirmasi).Boleh memuji seseorang di hadapannya apabila aman dari keburukan atau pujian tersebut dapat menimbulkan mashlahat.Hadits ini menunjukkan keutamaan ayat kursi yang merupakan ayat yang paling agung dalam Al-Qur’an.Hadits ini menunjukkan fadlilah atau keutamaan ilmu. Oleh karena itu, sepantasnya diambil dari sumbernya yang benar, dan tidak boleh ditetapkan dengan hadits-hadits yang dha’if dan riwayat-riwayat yang lemah. Ayat ini adalah ayat Kursi. Ayat yang mengandung sesuatu yang sangat agung. Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Ayat ini mencakup 10 (sepuluh) kalimat yang berdiri sendiri. Pertama: Tidak Ada Ilah yang Berhak Disembah Selain AllahAllah Ta’ala berfirman,ِاللَّهُ‭ ‬لَا‭ ‬إِلَٰهَ‭ ‬إِلَّا‭ ‬هُوَ‭ ‬الْحَيُّ‭ ‬الْقَيُّومُ“Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya).”Artinya, Allah menjelaskan bahwa Dia adalah satu-satunya sesembahan yang tunggal, yang wajib disembah oleh seluruh makhluk, tunggal dalam uluhiyah-Nya. Dialah Allah yang kekal hidupnya dan tidak pernah mati selamanya, yang mengendalikan segala sesuatu yang ada. Dengan demikian, semua yang ada di dunia ini sangat membutuhkan-Nya, sedangkan Dia sama sekali tidak membutuhkan mereka. Segala sesuatu tidak akan tegak tanpa perintah-Nya. Seluruh makhluk ini adalah ciptaan-Nya, dan Dia lah yang mengatur semuanya. Sebagaimana firman-Nya,ِوَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَن تَقُومَ ٱلسَّمَآءُ وَٱلْأَرْضُ بِأَمْرِهِۦ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradah (kehendak)-Nya.” (QS. Ar-Ruum: 25) Kedua: Al-Hayyu & Al-QayyumDari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a,ِاللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ.“Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِلَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى“Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).Makna Al-HayyuSyaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani berkata, yang dimaksud dengan al-hayyu adalah hidup yang sempurna. Di dalam sifat al-hayyu ada sifat dzatiyah bagi Allah yaitu al-‘ilmu (ilmu), al’ izzah (mulia), al-qudrah (kemampuan), al-iradah (keinginan), al-‘azhamah (mulia), al-kibriya’ (maha tinggi) dan sifat-sifat dzatiyah yang sangat suci (sakral) lainnya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 104)Al-hayyu melazimkan seluruh adanya seluruh sifat kamal (kesempurnaan bagi Allah). Sifat pendengaran, penglihatan, ilmu, kemampuan, kemuliaan, rahmat, kehendak, ada pada nama Al-Hayyu (Maha Hidup).Konsekuensi dari mengimani nama Allah Al-Hayyu tentu akan membuat hamba memurnikan atau mengikhlaskan ibadah hanya pada Allah dan tidak berbuat syirik pada-Nya. Demikian yang diterangkan dalam Kitab At-Tauhid, hlm. 165-168. Makna Al-QayyumAl-qayyum punya dua makna:Allah berdiri sendiri dengan sifat kemuliaan-Nya dan tidak bergantung pada satu pun makhluk-Nya.Allah yang mengatur bumi dan langit serta segala makhluk di dalamnya. Allah tidak butuh pada makhluk, bahkan makhluk yang butuh pada-Nya. (Syarh Asma’ Allah Al-Husna, hlm. 105)Konsekuensi dari nama Allah Al-Qayyum, Allah itu berdiri sendiri. Allah juga mengatur setiap makhluk-Nya. Allah yang mengatur rezeki mereka. Allah yang mengatur urusan mereka, akan mengumpulkan dan menghisab pada hari kiamat.Yang menunjukkan kesempurnaan sifat Al-Hayyu Al-Qayyum, Allah tidak mengantuk dan tidak tidur. Allah berdiri sendiri dan tidak butuh pada makhluk-Nya. Kitab At-Tauhid, hlm. 170. Kandungan mendalam Al-Hayyu & Al-QayyumIbnul Qayyim dalam Zaad Al Ma’ad (4: 187) berkata, “Do’a ‘yaa hayyu yaa qayyum, bi rahmatika astaghits …’ punya kandungan yang luar biasa.Sifat hayyu (kehidupan) mengandung makna bahwa Allah memiliki sifat sempurna dan mengonsekuensikan sifat sempurna tersebut. Sedangkan sifat qayyum mengandung makna seluruh sifat fi’liyah (sifat yang menunjukkan perbuatan Allah).Oleh karena itu, nama Al-Hayyu Al-Qayyum termasuk dalam nama Allah yang agung (ism Allah Al A’zham) di mana jika seseorang berdo’a dengannya, akan dikabulkan. Jika meminta dengannya, akan diberi.Kalau disebut Allah memiliki sifat hayat (kehidupan) yang sempurna, maka tentu Allah terlepas dari berbagai cacat (penyakit). Karenanya, penduduk surga mengalami kehidupan yang sempurna yang tidak lagi merasa cemas, susah, sedih, dan kesengsaraan lainnya.Kalau sifat hayat (kehidupan) tak sempurna, berarti berpengaruh pada perbuatan yang tidak sempurna. Sehingga sifat qayyum pula jadi tidak sempurna. Sifat qayyum yang sempurna (ketidakbergantungan pada makhluk) pasti berasal dari sifat hayat (kehidupan) yang sempurna. Sifat hayyu (kehidupan) yang sempurna menunjukkan adanya sifat lain yang sempurna. Sedangkan sifat qayyum yang sempurna menunjukkan sifat perbuatan yang sempurna.Karenanya seseorang yang bertawassul dengan sifat hayyu dan qayyum punya pengaruh besar, di mana ia akan dihilangkan dari sifat yang bertentangan dengan sifat kehidupan (seperti dijauhkan dari penyakit, pen.) dan dapat dihilangkan dari sifat jelek lainnya.” Amalan dengan Al-Hayyu dan Al-Qayyum1. Dzikir pagi dan petangDari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah:ِيَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا“Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya].” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 381: 570, Al-Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al-Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 227).2. Doa ketika dirundung dukaDari Anas bin Malik, ia berkata,ِكَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ »“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dapat masalah berat (kesedihan mendalam), beliau membaca: Yaa Hayyu Yaa Qayyum, bi rahmatika as-taghiits [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan].” (HR. Tirmidzi no. 3524. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ِدَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ“Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta [artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau].” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat). Ketiga: Tidak Mengantuk dan Tidak TidurAllah Ta’ala berfirman,ِلَا‭ ‬تَأْخُذُهُ‭ ‬سِنَةٌ‭ ‬وَلَا‭ ‬نَوْمٌ“Tidak mengantuk dan tidak tidur”Artinya, Dia terhindar dari segala cacat, kelengahan, dan kelalaian dalam mengurus makhluk-Nya. Sebaliknya, Dia senantiasa mengurus dan memperhatikan apa yang dilakukan setiap individu. Dia selalu menyaksikan segala sesuatu; tidak ada yang tersembunyi dari-Nya. Di antara kesempurnaan sifat-Nya adalah Dia tidak pernah dikalahkan oleh kantuk. Oleh karena itu, Dia juga berfirman, “Dan tidak juga tidur,” karena tidur itu lebih kuat daripada kantuk.Dalam hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh Abu Musa, telah berkata, ِ- قام فينا رسولُ اللهِ – صلَّى اللهُ عليه وسلَّم – بخمسِ كلماتٍ : قال : إنَّ اللهَ لا ينامُ ، ولا ينبغي له أن ينامَ ، ولكن يخفضُ القسطَ ويرفعُه ، يُرفعُ إليه عملُ اللَّيلِ قبل عملِ النَّهارِ ، وعملُ النَّهارِ قبلَ عملِ اللَّيلِ ، حجابُه النُّورُ ، لو كشفها لأحرقت سبُحاتُ وجهِه ما انتهَى إليه بصرُه من خلقِه“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami lalu menyampaikan lima kalimat: (1) sesungguhnya Allah tidak pernah tidur dan tidak layak bagi-Nya untuk tidur; (2) Allah menurunkan dan menaikkan timbangan; (3) diangkat kepada-Nya amalan siang sebelum amalan malam dan amalan malam sebelum amalan siang; (4) hijab-Nya terbuat dari cahaya; (5) jika Allah perlihatkan wajah-Nya, pasti akan terbakar segala yang dilihat-Nya di antara makhluk-Nya.” (HR. Muslim, no. 179) Keempat: Allah Menguasai Langit dan BumiAllah Ta’ala berfirman,ِلَّهُ‭ ‬مَا‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬وَمَا‭ ‬فِي‭ ‬الْأَرْضِ“Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi”Hal itu merupakan pemberitahukan bahwa semua makhluk dan hamba-Nya, dan berada di dalam kerajaan-Nya, pemaksaan-Nya, dan juga kekuasaan-Nya. Sebagaimana firman-Nya:ِإِنْ‭ ‬كُلُّ‭ ‬مَنْ‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬وَالْأَرْضِ‭ ‬إِلَّا‭ ‬آَتِي‭ ‬الرَّحْمَنِ‭ ‬عَبْدًا‭ * ‬لَقَدْ‭ ‬أَحْصَاهُمْ‭ ‬وَعَدَّهُمْ‭ ‬عَدًّا‭ * ‬وَكُلُّهُمْ‭ ‬آَتِيهِ‭ ‬يَوْمَ‭ ‬الْقِيَامَةِ‭ ‬فَرْدًا“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang teliti. Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri”. (QS. Maryam : 93-95) Kelima: Syafaat Harus dengan Izin AllahAllah Ta’ala berfirman,ِمَن‭ ‬ذَا‭ ‬الَّذِي‭ ‬يَشْفَعُ‭ ‬عِندَهُ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِإِذْنِهِ“Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya?”Ini merupakan bagian dari keagungan, keperkasaan,dan kebesaran Allah swt yang mana tidak seorang pun dapat memberikan syafa’at kepada orang lain, kecuali dengan seizin-Nya. Ayat lain yang senada denga ayat ini adalah firman-Nya :ِوَكَمْ‭ ‬مِنْ‭ ‬مَلَكٍ‭ ‬فِي‭ ‬السَّمَاوَاتِ‭ ‬لَا‭ ‬تُغْنِي‭ ‬شَفَاعَتُهُمْ‭ ‬شَيْئًا‭ ‬إِلَّا‭ ‬مِنْ‭ ‬بَعْدِ‭ ‬أَنْ‭ ‬يَأْذَنَ‭ ‬اللَّهُ‭ ‬لِمَنْ‭ ‬يَشَاءُ‭ ‬وَيَرْضَى“Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya).” (QS. An-Najm: 26)Hal ini juga sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits tentang syafaat :“آتي تحت العرش فأخر ساجداً، فيدعني ما شاء الله أن يدعني، ثم يقال: ارفع رأسك، وقل يُسمع، واشفع تُشفَّع.” قال: “فيحد لي حداً فأُدخلهم الجنة.”“Aku datang ke bawah Arsy, lalu aku tunduk bersujud. Maka Dia membiarkanku selama waktu yang Dia kehendaki. Kemudian dikatakan “Angkatlah kepalamu, katakanlah perkataanmu maka akan didengar,dan berilah syafaat,dan engkau akan mendapatkan syafaat”. Nabi bersabda :”kemudian Allah memberikan suatu balasan kepadaku,lalu aku memasukan mereka ke dalam surga” (HR. Bukhari dan yang lainnya) Keenam: Ilmu Allah yang Kini dan Akan DatangAllah Ta’ala berfirman,ِيَعْلَمُ‭ ‬مَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬أَيْدِيهِمْ‭ ‬وَمَا‭ ‬خَلْفَهُمْ“Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka”Yang demikian itu sebagai bukti yang menunjukan ilmu-Nya meliputi segala yang ada baik yang lalu maupun yang kini dan yang akan datang. Sebagaiman firman-Nya yang lain saat memberitahu kepada para Malaikat :ِوَمَا‭ ‬نَتَنَزَّلُ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِأَمْرِ‭ ‬رَبِّكَ‭ ‬لَهُ‭ ‬مَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬أَيْدِينَا‭ ‬وَمَا‭ ‬خَلْفَنَا‭ ‬وَمَا‭ ‬بَيْنَ‭ ‬ذَلِكَ‭ ‬وَمَا‭ ‬كَانَ‭ ‬رَبُّكَ‭ ‬نَسِيًّا“Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa-apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa”. (QS. Maryam : 64) Ketujuh: Manusia Tidak Dapat Mengetahui Imu Allah SeluruhnyaAllah Ta’ala berfirman,ِوَلَا‭ ‬يُحِيطُونَ‭ ‬بِشَيْءٍ‭ ‬مِّنْ‭ ‬عِلْمِهِ‭ ‬إِلَّا‭ ‬بِمَا‭ ‬شَاءَ“Dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya”Artinya, tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui sesuatu pun dari ilmu Allah kecuali yang telah diajarkan dan diberitahukan oleh Allah ta’ala kepadanya. Mungkin juga makna penggalan ayat tersebut adalah, manusia tidak dapat mengetahui ilmu Allah sedikitpun, dzat dan sifat-Nya melainkan apa yang telah diperlihatkan Allah kepadanya. Hal itu senada denga firman-Nya pada ayat yang lain :ِوَلَا‭ ‬يُحِيطُونَ‭ ‬بِهِ‭ ‬عِلْماَ“Sedangkan ilmu mereka tidak dapat meliputi-Nya” (QS. Thaahaa : 110) Kedelapan: Kursi AllahAllah Ta’ala berfirman,ِوَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ۖ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”Ada perkataan Al-Hasan Al-Bashri yang menyatakan bahwa ‘Arsy itulah Kursi. Riwayat ini tidaklah benar. Yang benar, ada riwayat dari Al-Hasan Al-Bashri, juga dari para sahabat dan tabiin yang menyatakan, “Kursi itu berbeda dengan ‘Arsy.” (Al-Bidayah wa An-Nihayah, hlm. 23).Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,ِالكُرسِيُّ موضِعُ القَدمَينِ والعَرشُ لا يَقْدُرُ قدْرَهُ إلا اللهُ عزَّ وَجَلَّ“Kursi Allah itu tempat berpijaknya dua telapak kaki-Nya. Adapun ‘Arsy Allah hanya diketahui ukuran besarnya oleh Allah itu sendiri.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 2:282. Al-Hakim katakan bahwa hadits ini sesuai syarat Bukhari dan Muslim, walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya).Ada penjelasan tentang perbandingan ‘Arsy dan Kursi Allah dibandingkan dengan langit dan lainnya. Hal ini disebutkan dalam riwayat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu. Ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Kursi Allah, beliau pun menjawab,ِوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا السَّمَوَاتُ السَّبْعُ وَالاَرْضُوْنَ السَّبْعُ عِنْدَ الكُرْسِيِّ إِلاَّ كَحَلْقَةٍ مُلْقَاةٍ بِأَرْضِ فَلاَةٍ وَإِن فَضْلَ العَرْشِ عَلَى الكُرْسِيِّ كَفَضْلِ الفَلاَةِ عَلَى تِلْكَ الحَلْقَة“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tujuh lapis langit dan tujuh lapis bumi itu sangat kecil dibandingkan dengan Kursi Allah, gambarannya seperti cincin yang dilemparkan di padang pasir. Sedangkan, ‘Arsy Allah itu jauh lebih besar dibandingkan Kursi Allah, gambarannya seperti padang pasir dibandingkan cincin tadi.” (HR. As-Suyuthi dalam Ad-Durul Mantsur, 1:328). Ini menunjukkan sangat besarnya ‘Arsy Allah dibandingkan dengan Kursi-Nya, lebih-lebih lagi dibandingkan dengan kita manusia yang super kecil. Pemahaman yang keliru tentang Kursi AllahPara pakar ilmu astronomi yang mempelajari tentang benda langit, mereka menyatakan bahwa Kursi itu adalah galaksi kedelapan, mereka sebut dengan falak al-kawakib ats-tsawaabit. Pernyataan mereka ini jelas keliru.Sanggahannya, Kursi Allah sendiri begitu besar dibandingkan dengan langit dan bumi sebagaimana riwayat yang telah disebutkan di atas. Kursi di sini juga secara bahasa bukan bermakna galaksi (al-falak). Ulama salaf menyebutkan bahwa Kursi Allah adalah tempat berpijaknya Kaki Allah (sesuai Maha Kesempurnaan Allah). Kursi itu terletak di hadapan ‘Arsy seperti mirqoh (tangga) menuju ‘Arsy.Baca juga: Penjelasan Mengenai Arsy Allah Kesembilan: Allah Tidak Merasa Berat Memelihara Langit dan BumiAllah Ta’ala berfirman, وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا ۚ وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ“Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”Allah ta’ala tidak sama sekali merasa berat dan kewalahan dalam memelihara langit dan bumi dan semua yang ada di antara keduanya. Bahkan bagi Allah semua itu merupakan suatu halyang sangat mudah dan ringan. Dia mengawasi setiap individu atas apa yang ia kerjakan, yang senantiasa memantau segala sesuatu, sehingga tidak ada sesuatu pun yang luput dan tersembunyi dari-Nya. Kesepuluh: Allah Maha Besar lagi Maha TinggiAllah Ta’ala berfirman,وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ‘Dan Allah Mahatinggi lagi Mahabesar,’ adalah sama seperti firman-Nya:ٱلْكَبِيرُ ٱلْمُتَعَالِ‘Yang Mahabesar lagi Mahatinggi.’ (QS. Ar-Ra’d: 9)‘Uluw (ketinggian) Allah ini mencakup tiga makna yang telah kami jelaskan sebelumnya, yaitu ketinggian secara zat (artinya Dzat Allah berada di atas); qohr (artinya tidak ada satu pun yang mampu mengalahkan Allah); dan syarf (artinya Allah Maha Tinggi dalam sifat-sifat-Nya).Begitu pula dalam ayat,ِوَهُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ“Dia-lah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. Saba’ : 23)ِإِنَّهُ عَلِيٌّ حَكِيمٌ“Sesungguhnya Dia Maha Tinggi lagi Maha Bijaksana.” (QS. Asy Syura: 51)Juga kita sering mengucapkan dzikir berikut ketika sujud,ِسُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى“Maha suci Rabbku Yang Maha Tinggi.” (HR. Muslim no. 772)Dalil-dalil yang menyatakan Allah ‘Maha Tinggi’ di sini sudah termasuk menyatakan bahwa Allah Maha Tinggi secara Dzat-Nya, yaitu Allah berada di atas.  Ibnu Katsir rahimahullah memberikan kaidah penutup dalam kitab tafsirnya:Jalan terbaik dalam memahami ayat-ayat di atas berikut maknanya yang terkandung dalam beberapa hadits shahih adalah dengan metode yang digunakan para ulama Salafush Shalih. Mereka memahami makna ayat-ayat tersebut tanpa takyif (menanyakan kaifiyatnya/hakekatnya) dan tanpa tasybih (menyerupakan dengan makhluk). Referensi:Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’.Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd.Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya.Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.  –Diselesaikan pada 15 Rabiul Awal 1446 H, 19 September 2024 @ Perjalanan Gunungkidul – Masjid Pogung DalanganPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsayat kursi keutamaan ayat kursi tafsir ayat kursi

Besaran Nafkah Suami kepada Istri

Daftar Isi Toggle Nafkah apa yang menjadi kewajiban suami kepada istrinya?Berapa besaran nafkah suami kepada istri?Penutup Dalam pernikahan Islam, syariat telah memberikan ketentuan bahwa kewajiban menafkahi istri dan anak-anak jatuh kepada suami. Suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam surah An-Nisa’ tatkala Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِم “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyebutkan, “Demikian juga Allah mengkhususkan mereka (suami) dengan (kewajiban memberi) nafkah kepada istri, bahkan pada sebagian besar nafkah laki-laki dikhususkan untuknya dan diistimewakan dengannya daripada wanita, dan mungkin hal ini adalah rahasia dari firman Allah, ‘Karena mereka telah menafkahkan,’ di mana Allah menghilangkan obyek dalam kalimat tersebut untuk menunjukkan nafkah secara umum. Maka, dapat diketahui darinya bahwa semua laki-laki itu seperti wali dan tuan bagi istrinya, sedang istrinya itu adalah sebagai pendamping di bawah kekuasaan suaminya yang memiliki kewajiban untuk melayani dan membantu suaminya. Maka, tugas laki-laki adalah menunaikan apa yang telah Allah perintahkan untuk dijaga dan dipenuhi, dan tugas wanita adalah melakukan ketaatan kepada Rabbnya dan ketaatan kepada suaminya. Oleh karena itulah, Allah berfirman, ‘Sebab itu, maka wanita yang salehah, ialah yang taat’, yaitu ia taat kepada Allah, ‘lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.’” Di dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menerangkan bahwa di antara kewajiban suami yang harus ditunaikan adalah memberikan nafkah kepada istrinya. Adapun kewajiban seorang istri adalah berlaku baik dan salehah, taat kepada suaminya, dan menjaga dirinya serta harta yang telah diamanahkan oleh suaminya tersebut, meskipun suaminya tersebut sedang tidak ada di rumahnya. Apabila sebuah rumah tangga benar-benar menjalankan bahtera rumah tangganya sesuai dengan apa yang Allah ajarkan, maka InsyaAllah keluarga tersebut akan dipenuhi dengan keberkahan dan keharmonisan. Masing-masing dari suami dan istri berusaha untuk menjalankan kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada keduanya, saling menunaikan hak masing-masing di antara mereka. Nafkah apa yang menjadi kewajiban suami kepada istrinya? Mayoritas ulama fikih bersepakat bahwa nafkah yang wajib ada pada tiga hal, yaitu: pangan (kebutuhan makan dan minum), sandang (pakaian), dan papan (tempat tinggal). Juga dalam hal pengobatan dan membeli obat-obatan apabila diperlukan menurut pendapat yang lebih kuat. Mengenai kewajiban memberikan makan dan pakaian, maka itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang wajib ditunaikan suaminya?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142) Berdasarkan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.” (HR Muslim no. 1218) Adapun tempat tinggal, maka berdasarkan firman Allah mengenai bagaimana seharusnya seorang suami memperlakukan istrinya yang sudah dicerai dan sedang dalam masa iddahnya, أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُن “Tempatkanlah mereka (para istri yang telah dicerai dan dalam masa iddah) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (QS. At-Talaq: 6) Jika untuk seorang istri yang sudah dicerai dan sedang menjalani proses iddahnya saja, Islam memerintahkan untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya, lalu bagaimana halnya dengan mereka yang masih berstatus istri kita?! Tentu mereka lebih utama dan wajib untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya. Adapun untuk keperluan sekunder atau tersier, maka itu bukanlah nafkah wajib bagi seorang suami, akan tetapi itu merupakan bentuk kebaikan dan kasih sayang kepada istri yang disyariatkan dan ditekankan oleh syariat kepada seorang suami. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda memotivasi umatnya untuk berbuat baik kepada istrinya, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku (istriku).” (HR. Tirmidzi no. 3895) Baca juga: Takaran Adil dalam Nafkah dan Pemberian Tambahan kepada Anak Berapa besaran nafkah suami kepada istri? Adapun untuk besaran nafkahnya, maka tidak ada besaran atau nominal khusus dalam menafkahi seorang istri. Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan sebagian Syafi’i bersepakat bahwa nafkah yang wajib diberikan harus memenuhi kebutuhan dan mencukupi. Tentunya mencukupi di sini berdasarkan “urf” atau kebiasaan masyarakat setempat. Daerah satu dengan daerah lainnya, negara satu dengan negara lainnya, pastilah besaran kebutuhannya berbeda-beda. Maka, di dalam menafkahi pun besarannya menyesuaikan kebiasaan masyarakat, keluarga, dan daerah masing-masing, tidak ada batasan khusus dari syariat kita. Allah Ta’ala berfirman mengenai hal ini, وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233) Yang dimaksud بالْمَعْرُوفِ  dalam ayat di atas adalah jumlah nafkah yang berkecukupan. Yaitu, sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya, tanpa berlebihan atau juga kekurangan, sesuai kadar kemampuan suami. Allah Ta’ala di ayat yang lainnya juga menegaskan, لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7) Saat suami sedang diberikan kelapangan oleh Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya untuk memenuhi semua kebutuhan istrinya atau bahkan memberikan yang terbaik kepada istrinya, memberikan apa-apa yang menjadi haknya dan yang diinginkannya selama itu diperbolehkan dalam syariat. Dan saat suami sedang dalam keadaan sempit, maka hendaklah ia tetap berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan istrinya, bekerja dan berusaha sesuai batas kemampuannya kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah Ta’ala seraya terus berdoa untuk diberikan kemudahan di dalam menafkahi keluarganya. Adapun dalil bahwa besaran nafkah merujuk kepada kebiasaan masyarakat setempat atau berdasarkan kebutuhan masing-masing keluarga, maka berdasarkan kisah istri Abu Sufyan yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, دَخَلَتْ هِنْدٌ بنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ علَى رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لا يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ ما يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إلَّا ما أَخَذْتُ مِن مَالِهِ بغيرِ عِلْمِهِ، فَهلْ عَلَيَّ في ذلكَ مِن جُنَاحٍ؟ فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: خُذِي مِن مَالِهِ بالمَعروفِ ما يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ. “Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa?’ Beliau bersabda, ‘Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang makruf (sebutuhnya dan tidak berlebih-lebihan) dan baik.’ ” (HR. Bukhari no. 7161 dan Muslim no. 1714) Nabi menyebutkan bahwa besaran harta yang boleh diambil adalah sebatas apa yang mencukupi kebutuhan istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu tersebut. Maka, ini menunjukkan bahwa besaran nafkah yang wajib kepada suami akan berbeda-beda dan tidak ada patokan pastinya. Semua kembali kepada seberapa besar kebutuhan hidup masing-masing keluarga dan budget minimal kelayakan hidup di sebuah daerah. Penutup Islam adalah agama yang adil dan bijaksana. Dalam kehidupan berumah tangga, masing-masing pasangan telah Allah Ta’ala berikan kewajiban dan haknya masing-masing. Dalam hal mencari nafkah, maka hal tersebut dibebankan dan diwajibkan kepada seorang suami. Islam pun tidak tidak memaksa suami untuk memenuhi nominal tertentu atau jumlah tertentu, yang terpenting adalah sejauh mana ia berusaha dan berikhtiar di dalam melaksanakan kewajibannya tersebut. Islam juga memberikan motivasi dan ganjaran yang besar teruntuk para suami yang berusaha keras memenuhi kebutuhan keluarganya. Di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti), kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Mencari dan memberi nafkah merupakan salah satu bentuk ibadah yang akan mendapatkan ganjaran besar di hari akhir nanti. Wallahu Ta’ala A’lam Bisshawab. Baca juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: nafkah

Besaran Nafkah Suami kepada Istri

Daftar Isi Toggle Nafkah apa yang menjadi kewajiban suami kepada istrinya?Berapa besaran nafkah suami kepada istri?Penutup Dalam pernikahan Islam, syariat telah memberikan ketentuan bahwa kewajiban menafkahi istri dan anak-anak jatuh kepada suami. Suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam surah An-Nisa’ tatkala Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِم “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyebutkan, “Demikian juga Allah mengkhususkan mereka (suami) dengan (kewajiban memberi) nafkah kepada istri, bahkan pada sebagian besar nafkah laki-laki dikhususkan untuknya dan diistimewakan dengannya daripada wanita, dan mungkin hal ini adalah rahasia dari firman Allah, ‘Karena mereka telah menafkahkan,’ di mana Allah menghilangkan obyek dalam kalimat tersebut untuk menunjukkan nafkah secara umum. Maka, dapat diketahui darinya bahwa semua laki-laki itu seperti wali dan tuan bagi istrinya, sedang istrinya itu adalah sebagai pendamping di bawah kekuasaan suaminya yang memiliki kewajiban untuk melayani dan membantu suaminya. Maka, tugas laki-laki adalah menunaikan apa yang telah Allah perintahkan untuk dijaga dan dipenuhi, dan tugas wanita adalah melakukan ketaatan kepada Rabbnya dan ketaatan kepada suaminya. Oleh karena itulah, Allah berfirman, ‘Sebab itu, maka wanita yang salehah, ialah yang taat’, yaitu ia taat kepada Allah, ‘lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.’” Di dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menerangkan bahwa di antara kewajiban suami yang harus ditunaikan adalah memberikan nafkah kepada istrinya. Adapun kewajiban seorang istri adalah berlaku baik dan salehah, taat kepada suaminya, dan menjaga dirinya serta harta yang telah diamanahkan oleh suaminya tersebut, meskipun suaminya tersebut sedang tidak ada di rumahnya. Apabila sebuah rumah tangga benar-benar menjalankan bahtera rumah tangganya sesuai dengan apa yang Allah ajarkan, maka InsyaAllah keluarga tersebut akan dipenuhi dengan keberkahan dan keharmonisan. Masing-masing dari suami dan istri berusaha untuk menjalankan kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada keduanya, saling menunaikan hak masing-masing di antara mereka. Nafkah apa yang menjadi kewajiban suami kepada istrinya? Mayoritas ulama fikih bersepakat bahwa nafkah yang wajib ada pada tiga hal, yaitu: pangan (kebutuhan makan dan minum), sandang (pakaian), dan papan (tempat tinggal). Juga dalam hal pengobatan dan membeli obat-obatan apabila diperlukan menurut pendapat yang lebih kuat. Mengenai kewajiban memberikan makan dan pakaian, maka itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang wajib ditunaikan suaminya?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142) Berdasarkan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.” (HR Muslim no. 1218) Adapun tempat tinggal, maka berdasarkan firman Allah mengenai bagaimana seharusnya seorang suami memperlakukan istrinya yang sudah dicerai dan sedang dalam masa iddahnya, أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُن “Tempatkanlah mereka (para istri yang telah dicerai dan dalam masa iddah) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (QS. At-Talaq: 6) Jika untuk seorang istri yang sudah dicerai dan sedang menjalani proses iddahnya saja, Islam memerintahkan untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya, lalu bagaimana halnya dengan mereka yang masih berstatus istri kita?! Tentu mereka lebih utama dan wajib untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya. Adapun untuk keperluan sekunder atau tersier, maka itu bukanlah nafkah wajib bagi seorang suami, akan tetapi itu merupakan bentuk kebaikan dan kasih sayang kepada istri yang disyariatkan dan ditekankan oleh syariat kepada seorang suami. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda memotivasi umatnya untuk berbuat baik kepada istrinya, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku (istriku).” (HR. Tirmidzi no. 3895) Baca juga: Takaran Adil dalam Nafkah dan Pemberian Tambahan kepada Anak Berapa besaran nafkah suami kepada istri? Adapun untuk besaran nafkahnya, maka tidak ada besaran atau nominal khusus dalam menafkahi seorang istri. Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan sebagian Syafi’i bersepakat bahwa nafkah yang wajib diberikan harus memenuhi kebutuhan dan mencukupi. Tentunya mencukupi di sini berdasarkan “urf” atau kebiasaan masyarakat setempat. Daerah satu dengan daerah lainnya, negara satu dengan negara lainnya, pastilah besaran kebutuhannya berbeda-beda. Maka, di dalam menafkahi pun besarannya menyesuaikan kebiasaan masyarakat, keluarga, dan daerah masing-masing, tidak ada batasan khusus dari syariat kita. Allah Ta’ala berfirman mengenai hal ini, وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233) Yang dimaksud بالْمَعْرُوفِ  dalam ayat di atas adalah jumlah nafkah yang berkecukupan. Yaitu, sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya, tanpa berlebihan atau juga kekurangan, sesuai kadar kemampuan suami. Allah Ta’ala di ayat yang lainnya juga menegaskan, لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7) Saat suami sedang diberikan kelapangan oleh Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya untuk memenuhi semua kebutuhan istrinya atau bahkan memberikan yang terbaik kepada istrinya, memberikan apa-apa yang menjadi haknya dan yang diinginkannya selama itu diperbolehkan dalam syariat. Dan saat suami sedang dalam keadaan sempit, maka hendaklah ia tetap berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan istrinya, bekerja dan berusaha sesuai batas kemampuannya kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah Ta’ala seraya terus berdoa untuk diberikan kemudahan di dalam menafkahi keluarganya. Adapun dalil bahwa besaran nafkah merujuk kepada kebiasaan masyarakat setempat atau berdasarkan kebutuhan masing-masing keluarga, maka berdasarkan kisah istri Abu Sufyan yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, دَخَلَتْ هِنْدٌ بنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ علَى رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لا يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ ما يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إلَّا ما أَخَذْتُ مِن مَالِهِ بغيرِ عِلْمِهِ، فَهلْ عَلَيَّ في ذلكَ مِن جُنَاحٍ؟ فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: خُذِي مِن مَالِهِ بالمَعروفِ ما يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ. “Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa?’ Beliau bersabda, ‘Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang makruf (sebutuhnya dan tidak berlebih-lebihan) dan baik.’ ” (HR. Bukhari no. 7161 dan Muslim no. 1714) Nabi menyebutkan bahwa besaran harta yang boleh diambil adalah sebatas apa yang mencukupi kebutuhan istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu tersebut. Maka, ini menunjukkan bahwa besaran nafkah yang wajib kepada suami akan berbeda-beda dan tidak ada patokan pastinya. Semua kembali kepada seberapa besar kebutuhan hidup masing-masing keluarga dan budget minimal kelayakan hidup di sebuah daerah. Penutup Islam adalah agama yang adil dan bijaksana. Dalam kehidupan berumah tangga, masing-masing pasangan telah Allah Ta’ala berikan kewajiban dan haknya masing-masing. Dalam hal mencari nafkah, maka hal tersebut dibebankan dan diwajibkan kepada seorang suami. Islam pun tidak tidak memaksa suami untuk memenuhi nominal tertentu atau jumlah tertentu, yang terpenting adalah sejauh mana ia berusaha dan berikhtiar di dalam melaksanakan kewajibannya tersebut. Islam juga memberikan motivasi dan ganjaran yang besar teruntuk para suami yang berusaha keras memenuhi kebutuhan keluarganya. Di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti), kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Mencari dan memberi nafkah merupakan salah satu bentuk ibadah yang akan mendapatkan ganjaran besar di hari akhir nanti. Wallahu Ta’ala A’lam Bisshawab. Baca juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: nafkah
Daftar Isi Toggle Nafkah apa yang menjadi kewajiban suami kepada istrinya?Berapa besaran nafkah suami kepada istri?Penutup Dalam pernikahan Islam, syariat telah memberikan ketentuan bahwa kewajiban menafkahi istri dan anak-anak jatuh kepada suami. Suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam surah An-Nisa’ tatkala Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِم “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyebutkan, “Demikian juga Allah mengkhususkan mereka (suami) dengan (kewajiban memberi) nafkah kepada istri, bahkan pada sebagian besar nafkah laki-laki dikhususkan untuknya dan diistimewakan dengannya daripada wanita, dan mungkin hal ini adalah rahasia dari firman Allah, ‘Karena mereka telah menafkahkan,’ di mana Allah menghilangkan obyek dalam kalimat tersebut untuk menunjukkan nafkah secara umum. Maka, dapat diketahui darinya bahwa semua laki-laki itu seperti wali dan tuan bagi istrinya, sedang istrinya itu adalah sebagai pendamping di bawah kekuasaan suaminya yang memiliki kewajiban untuk melayani dan membantu suaminya. Maka, tugas laki-laki adalah menunaikan apa yang telah Allah perintahkan untuk dijaga dan dipenuhi, dan tugas wanita adalah melakukan ketaatan kepada Rabbnya dan ketaatan kepada suaminya. Oleh karena itulah, Allah berfirman, ‘Sebab itu, maka wanita yang salehah, ialah yang taat’, yaitu ia taat kepada Allah, ‘lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.’” Di dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menerangkan bahwa di antara kewajiban suami yang harus ditunaikan adalah memberikan nafkah kepada istrinya. Adapun kewajiban seorang istri adalah berlaku baik dan salehah, taat kepada suaminya, dan menjaga dirinya serta harta yang telah diamanahkan oleh suaminya tersebut, meskipun suaminya tersebut sedang tidak ada di rumahnya. Apabila sebuah rumah tangga benar-benar menjalankan bahtera rumah tangganya sesuai dengan apa yang Allah ajarkan, maka InsyaAllah keluarga tersebut akan dipenuhi dengan keberkahan dan keharmonisan. Masing-masing dari suami dan istri berusaha untuk menjalankan kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada keduanya, saling menunaikan hak masing-masing di antara mereka. Nafkah apa yang menjadi kewajiban suami kepada istrinya? Mayoritas ulama fikih bersepakat bahwa nafkah yang wajib ada pada tiga hal, yaitu: pangan (kebutuhan makan dan minum), sandang (pakaian), dan papan (tempat tinggal). Juga dalam hal pengobatan dan membeli obat-obatan apabila diperlukan menurut pendapat yang lebih kuat. Mengenai kewajiban memberikan makan dan pakaian, maka itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang wajib ditunaikan suaminya?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142) Berdasarkan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.” (HR Muslim no. 1218) Adapun tempat tinggal, maka berdasarkan firman Allah mengenai bagaimana seharusnya seorang suami memperlakukan istrinya yang sudah dicerai dan sedang dalam masa iddahnya, أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُن “Tempatkanlah mereka (para istri yang telah dicerai dan dalam masa iddah) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (QS. At-Talaq: 6) Jika untuk seorang istri yang sudah dicerai dan sedang menjalani proses iddahnya saja, Islam memerintahkan untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya, lalu bagaimana halnya dengan mereka yang masih berstatus istri kita?! Tentu mereka lebih utama dan wajib untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya. Adapun untuk keperluan sekunder atau tersier, maka itu bukanlah nafkah wajib bagi seorang suami, akan tetapi itu merupakan bentuk kebaikan dan kasih sayang kepada istri yang disyariatkan dan ditekankan oleh syariat kepada seorang suami. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda memotivasi umatnya untuk berbuat baik kepada istrinya, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku (istriku).” (HR. Tirmidzi no. 3895) Baca juga: Takaran Adil dalam Nafkah dan Pemberian Tambahan kepada Anak Berapa besaran nafkah suami kepada istri? Adapun untuk besaran nafkahnya, maka tidak ada besaran atau nominal khusus dalam menafkahi seorang istri. Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan sebagian Syafi’i bersepakat bahwa nafkah yang wajib diberikan harus memenuhi kebutuhan dan mencukupi. Tentunya mencukupi di sini berdasarkan “urf” atau kebiasaan masyarakat setempat. Daerah satu dengan daerah lainnya, negara satu dengan negara lainnya, pastilah besaran kebutuhannya berbeda-beda. Maka, di dalam menafkahi pun besarannya menyesuaikan kebiasaan masyarakat, keluarga, dan daerah masing-masing, tidak ada batasan khusus dari syariat kita. Allah Ta’ala berfirman mengenai hal ini, وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233) Yang dimaksud بالْمَعْرُوفِ  dalam ayat di atas adalah jumlah nafkah yang berkecukupan. Yaitu, sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya, tanpa berlebihan atau juga kekurangan, sesuai kadar kemampuan suami. Allah Ta’ala di ayat yang lainnya juga menegaskan, لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7) Saat suami sedang diberikan kelapangan oleh Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya untuk memenuhi semua kebutuhan istrinya atau bahkan memberikan yang terbaik kepada istrinya, memberikan apa-apa yang menjadi haknya dan yang diinginkannya selama itu diperbolehkan dalam syariat. Dan saat suami sedang dalam keadaan sempit, maka hendaklah ia tetap berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan istrinya, bekerja dan berusaha sesuai batas kemampuannya kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah Ta’ala seraya terus berdoa untuk diberikan kemudahan di dalam menafkahi keluarganya. Adapun dalil bahwa besaran nafkah merujuk kepada kebiasaan masyarakat setempat atau berdasarkan kebutuhan masing-masing keluarga, maka berdasarkan kisah istri Abu Sufyan yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, دَخَلَتْ هِنْدٌ بنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ علَى رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لا يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ ما يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إلَّا ما أَخَذْتُ مِن مَالِهِ بغيرِ عِلْمِهِ، فَهلْ عَلَيَّ في ذلكَ مِن جُنَاحٍ؟ فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: خُذِي مِن مَالِهِ بالمَعروفِ ما يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ. “Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa?’ Beliau bersabda, ‘Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang makruf (sebutuhnya dan tidak berlebih-lebihan) dan baik.’ ” (HR. Bukhari no. 7161 dan Muslim no. 1714) Nabi menyebutkan bahwa besaran harta yang boleh diambil adalah sebatas apa yang mencukupi kebutuhan istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu tersebut. Maka, ini menunjukkan bahwa besaran nafkah yang wajib kepada suami akan berbeda-beda dan tidak ada patokan pastinya. Semua kembali kepada seberapa besar kebutuhan hidup masing-masing keluarga dan budget minimal kelayakan hidup di sebuah daerah. Penutup Islam adalah agama yang adil dan bijaksana. Dalam kehidupan berumah tangga, masing-masing pasangan telah Allah Ta’ala berikan kewajiban dan haknya masing-masing. Dalam hal mencari nafkah, maka hal tersebut dibebankan dan diwajibkan kepada seorang suami. Islam pun tidak tidak memaksa suami untuk memenuhi nominal tertentu atau jumlah tertentu, yang terpenting adalah sejauh mana ia berusaha dan berikhtiar di dalam melaksanakan kewajibannya tersebut. Islam juga memberikan motivasi dan ganjaran yang besar teruntuk para suami yang berusaha keras memenuhi kebutuhan keluarganya. Di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti), kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Mencari dan memberi nafkah merupakan salah satu bentuk ibadah yang akan mendapatkan ganjaran besar di hari akhir nanti. Wallahu Ta’ala A’lam Bisshawab. Baca juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: nafkah


Daftar Isi Toggle Nafkah apa yang menjadi kewajiban suami kepada istrinya?Berapa besaran nafkah suami kepada istri?Penutup Dalam pernikahan Islam, syariat telah memberikan ketentuan bahwa kewajiban menafkahi istri dan anak-anak jatuh kepada suami. Suami memiliki kewajiban untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam surah An-Nisa’ tatkala Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِم “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyebutkan, “Demikian juga Allah mengkhususkan mereka (suami) dengan (kewajiban memberi) nafkah kepada istri, bahkan pada sebagian besar nafkah laki-laki dikhususkan untuknya dan diistimewakan dengannya daripada wanita, dan mungkin hal ini adalah rahasia dari firman Allah, ‘Karena mereka telah menafkahkan,’ di mana Allah menghilangkan obyek dalam kalimat tersebut untuk menunjukkan nafkah secara umum. Maka, dapat diketahui darinya bahwa semua laki-laki itu seperti wali dan tuan bagi istrinya, sedang istrinya itu adalah sebagai pendamping di bawah kekuasaan suaminya yang memiliki kewajiban untuk melayani dan membantu suaminya. Maka, tugas laki-laki adalah menunaikan apa yang telah Allah perintahkan untuk dijaga dan dipenuhi, dan tugas wanita adalah melakukan ketaatan kepada Rabbnya dan ketaatan kepada suaminya. Oleh karena itulah, Allah berfirman, ‘Sebab itu, maka wanita yang salehah, ialah yang taat’, yaitu ia taat kepada Allah, ‘lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.’” Di dalam ayat tersebut, Allah Ta’ala menerangkan bahwa di antara kewajiban suami yang harus ditunaikan adalah memberikan nafkah kepada istrinya. Adapun kewajiban seorang istri adalah berlaku baik dan salehah, taat kepada suaminya, dan menjaga dirinya serta harta yang telah diamanahkan oleh suaminya tersebut, meskipun suaminya tersebut sedang tidak ada di rumahnya. Apabila sebuah rumah tangga benar-benar menjalankan bahtera rumah tangganya sesuai dengan apa yang Allah ajarkan, maka InsyaAllah keluarga tersebut akan dipenuhi dengan keberkahan dan keharmonisan. Masing-masing dari suami dan istri berusaha untuk menjalankan kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada keduanya, saling menunaikan hak masing-masing di antara mereka. Nafkah apa yang menjadi kewajiban suami kepada istrinya? Mayoritas ulama fikih bersepakat bahwa nafkah yang wajib ada pada tiga hal, yaitu: pangan (kebutuhan makan dan minum), sandang (pakaian), dan papan (tempat tinggal). Juga dalam hal pengobatan dan membeli obat-obatan apabila diperlukan menurut pendapat yang lebih kuat. Mengenai kewajiban memberikan makan dan pakaian, maka itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami yang wajib ditunaikan suaminya?” Rasulullah ﷺ menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian apabila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142) Berdasarkan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.” (HR Muslim no. 1218) Adapun tempat tinggal, maka berdasarkan firman Allah mengenai bagaimana seharusnya seorang suami memperlakukan istrinya yang sudah dicerai dan sedang dalam masa iddahnya, أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُن “Tempatkanlah mereka (para istri yang telah dicerai dan dalam masa iddah) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” (QS. At-Talaq: 6) Jika untuk seorang istri yang sudah dicerai dan sedang menjalani proses iddahnya saja, Islam memerintahkan untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya, lalu bagaimana halnya dengan mereka yang masih berstatus istri kita?! Tentu mereka lebih utama dan wajib untuk dipenuhi kebutuhan tempat tinggalnya. Adapun untuk keperluan sekunder atau tersier, maka itu bukanlah nafkah wajib bagi seorang suami, akan tetapi itu merupakan bentuk kebaikan dan kasih sayang kepada istri yang disyariatkan dan ditekankan oleh syariat kepada seorang suami. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda memotivasi umatnya untuk berbuat baik kepada istrinya, خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku (istriku).” (HR. Tirmidzi no. 3895) Baca juga: Takaran Adil dalam Nafkah dan Pemberian Tambahan kepada Anak Berapa besaran nafkah suami kepada istri? Adapun untuk besaran nafkahnya, maka tidak ada besaran atau nominal khusus dalam menafkahi seorang istri. Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan sebagian Syafi’i bersepakat bahwa nafkah yang wajib diberikan harus memenuhi kebutuhan dan mencukupi. Tentunya mencukupi di sini berdasarkan “urf” atau kebiasaan masyarakat setempat. Daerah satu dengan daerah lainnya, negara satu dengan negara lainnya, pastilah besaran kebutuhannya berbeda-beda. Maka, di dalam menafkahi pun besarannya menyesuaikan kebiasaan masyarakat, keluarga, dan daerah masing-masing, tidak ada batasan khusus dari syariat kita. Allah Ta’ala berfirman mengenai hal ini, وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 233) Yang dimaksud بالْمَعْرُوفِ  dalam ayat di atas adalah jumlah nafkah yang berkecukupan. Yaitu, sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat pada umumnya, tanpa berlebihan atau juga kekurangan, sesuai kadar kemampuan suami. Allah Ta’ala di ayat yang lainnya juga menegaskan, لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq: 7) Saat suami sedang diberikan kelapangan oleh Allah Ta’ala, maka sudah selayaknya untuk memenuhi semua kebutuhan istrinya atau bahkan memberikan yang terbaik kepada istrinya, memberikan apa-apa yang menjadi haknya dan yang diinginkannya selama itu diperbolehkan dalam syariat. Dan saat suami sedang dalam keadaan sempit, maka hendaklah ia tetap berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan istrinya, bekerja dan berusaha sesuai batas kemampuannya kemudian menyerahkan hasilnya kepada Allah Ta’ala seraya terus berdoa untuk diberikan kemudahan di dalam menafkahi keluarganya. Adapun dalil bahwa besaran nafkah merujuk kepada kebiasaan masyarakat setempat atau berdasarkan kebutuhan masing-masing keluarga, maka berdasarkan kisah istri Abu Sufyan yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, دَخَلَتْ هِنْدٌ بنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ علَى رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَتْ: يا رَسولَ اللهِ، إنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لا يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ ما يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إلَّا ما أَخَذْتُ مِن مَالِهِ بغيرِ عِلْمِهِ، فَهلْ عَلَيَّ في ذلكَ مِن جُنَاحٍ؟ فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: خُذِي مِن مَالِهِ بالمَعروفِ ما يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ. “Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa?’ Beliau bersabda, ‘Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara yang makruf (sebutuhnya dan tidak berlebih-lebihan) dan baik.’ ” (HR. Bukhari no. 7161 dan Muslim no. 1714) Nabi menyebutkan bahwa besaran harta yang boleh diambil adalah sebatas apa yang mencukupi kebutuhan istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu tersebut. Maka, ini menunjukkan bahwa besaran nafkah yang wajib kepada suami akan berbeda-beda dan tidak ada patokan pastinya. Semua kembali kepada seberapa besar kebutuhan hidup masing-masing keluarga dan budget minimal kelayakan hidup di sebuah daerah. Penutup Islam adalah agama yang adil dan bijaksana. Dalam kehidupan berumah tangga, masing-masing pasangan telah Allah Ta’ala berikan kewajiban dan haknya masing-masing. Dalam hal mencari nafkah, maka hal tersebut dibebankan dan diwajibkan kepada seorang suami. Islam pun tidak tidak memaksa suami untuk memenuhi nominal tertentu atau jumlah tertentu, yang terpenting adalah sejauh mana ia berusaha dan berikhtiar di dalam melaksanakan kewajibannya tersebut. Islam juga memberikan motivasi dan ganjaran yang besar teruntuk para suami yang berusaha keras memenuhi kebutuhan keluarganya. Di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi, إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti), kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Mencari dan memberi nafkah merupakan salah satu bentuk ibadah yang akan mendapatkan ganjaran besar di hari akhir nanti. Wallahu Ta’ala A’lam Bisshawab. Baca juga: Memberi Nafkah kepada Anak-Istri adalah Ibadah yang Agung *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: nafkah

Hadis: Hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelima Teks Hadis Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya, يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟ “Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكتَسَيتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إلا في الْبَيتِ “Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, 33: 217; Abu Dawud no. 2142; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 8: 269; Ibnu Majah no. 1850; Ibnu Hibban, 9: 486; dan Al-Hakim, 2: 187-188. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf, hal. 280). Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi makan dan pakaian kepada istri, semua ini harus sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang baik (makruf). Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam Haji Wada’, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218) Kandungan kedua Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan bagi suami untuk memukul istrinya di bagian wajah. Hal ini karena wajah adalah pusat kecantikan seorang wanita. Kulit wajah itu halus dan lembut, sehingga dikhawatirkan pukulan tersebut akan terlihat di wajah, dan mungkin akan meninggalkan bekas (luka). Selain itu, wajah adalah pusat panca indera seperti mata dan telinga, yang mungkin terluka jika dipukul. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul wajah dan menandai wajah (memberi cap pada wajah, pent.).” (HR. Muslim no. 2116) Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk seluruh manusia, baik itu istri, anak, murid, maupun lainnya, dan juga berlaku untuk hewan seperti keledai, kuda, domba, dan lainnya. Larangan ini lebih berat berlaku pada manusia karena alasan yang telah disebutkan. Kandungan ketiga Hadis ini juga menunjukkan dalil yang membolehkan memukul istri. Karena syariat tidak melarang memukul, namun hanya melarang memukul pada bagian wajah. Jika ada alasan yang mengharuskan suami mendisiplinkan (mendidik) istrinya dengan pukulan, maka suami boleh memukulnya, dengan syarat pukulan tersebut harus ringan, dan harus menghindari area wajah serta bagian tubuh lain yang dikhawatirkan akan terluka. Hal ini karena tujuan dari pukulan adalah untuk mendidik dan memperbaiki, bukan untuk melukai atau mencederai. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan nusyuz [1], maka nasihatilah mereka, jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Ayat ini menunjukkan bahwa ada tahapan dalam mendidik istri, dan memukul adalah tahap yang terakhir. Baca juga: Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri Kandungan keempat Dalam hadis ini juga terdapat dalil yang membolehkan suami untuk menjauhi atau memboikot (meng-hajr) istrinya sebagai bentuk pendisiplinan, dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan di luar rumah karena hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Maksudnya, suami tidak boleh meng-hajr istri dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu sehingga istri tinggal di rumah sendirian. Istri boleh diboikot atau dijauhi ketika di dalam rumah. Misalnya, tidak berbicara dengannya, atau berkata agak keras kepadanya, atau menjauhinya di tempat tidur, dengan tidur di ranjang yang sama namun tidak berhubungan suami istri. Allah Ta’ala berfirman, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur.” (QS. An-Nisa’: 34) Inilah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga yang dipilih oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir rahimahumullah. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5: 171; Tafsir Ibnu Katsir, 2: 257) Tidak ada batasan waktu tertentu untuk hal ini. Adapun memboikot istri dengan tidak mengajak bicara, hal itu dibatasi tidak lebih dari tiga hari. [2] Diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah tidak akan berhubungan dengan istri-istrinya selama sebulan, dan beliau tinggal di atas loteng … “ (HR. Bukhari no. 5201) Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin atas wanita”; hingga, “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa dengan menyebutkan ayat ini, tampaklah kesesuaian antara hadis dan judul bab, karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Nasihatilah mereka dan jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur”; yang sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan, karena konsekuensinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memboikot istri-istrinya. Ini menunjukkan bahwa menjauhi (memboikot) istri tidak harus di dalam rumah, namun boleh dengan pergi keluar rumah. Para ulama berbeda pendapat dalam mengompromikan hadis ini dengan hadis lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebabnya adalah sumpah, bukan semata-mata hajr. Adapun sebagian ulama yang lain mengutamakan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu atas hadis yang sedang dibahas, sehingga mereka membolehkan memboikot istri dengan pergi ke luar rumah. Ini adalah pendapat Al-Bukhari rahimahullah, karena setelah menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Haidah dalam bab, هجرة النبي – صلى الله عليه وسلم – نساءه في غير بيوتهن “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi istri-istrinya di luar rumah”; beliau berkata, الأول أصح “Hadis yang pertama lebih sahih.” Maksudnya, (hadis) memboikot istri di luar rumah itu sanadnya lebih shahih. Pendapat lain mengatakan bahwa pembatasan yang disebutkan dalam hadis ini tidak diambil (dimaknai) secara mutlak. Namun, boleh menjauhi istri di luar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Ibnu Munir, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. [3] Ada juga yang mengatakan bahwa jika seorang pria hanya memiliki satu istri, maka ia memboikot di dalam rumah. Namun, jika ia memiliki lebih dari satu istri, ia memboikot mereka di luar rumah. Ini adalah pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Kandungan kelima Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang suami tidak boleh mencela istrinya, dengan menggunakan kata-kata yang buruk yang dapat menyebabkan buruknya hubungan dan timbulnya rasa tidak suka antara suami dan istri. Misalnya, “Semoga Allah memburukkanmu”; atau “Semoga Allah memerangimu”; atau “Semoga Allah melaknatmu”; dan kata-kata buruk lainnya. Sebaliknya, suami harus berbicara dengan kata-kata yang baik yang dapat membuat istri bersikap lembut, patuh, serta tertarik padanya. Namun, seringkali kita melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan istrinya dengan buruk dan tidak baik, kecuali mereka yang dilindungi oleh Allah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya iman, kurangnya pengetahuan, dan kurangnya pemahaman dalam agama. Begitu juga banyak istri yang berperilaku buruk terhadap suaminya. Jika iman kuat dan hati diterangi oleh ilmu, maka masing-masing akan menunaikan hak-haknya terhadap yang lain, dan hubungan baik serta perlakuan yang baik akan terus terjaga. [4] Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri *** @29 Shafar 1446/ 3 September 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Nuzyuz adalah istri yang durhaka dalam perkara ketaatan kepada suami yang telah Allah wajibkan. [2] Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560) [3] Lihat Fathul Baari, 9: 301 dan 11: 568. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 341-344). Tags: hak istrikewajiban suami

Hadis: Hak Istri yang Wajib Ditunaikan Suami

Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelima Teks Hadis Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya, يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟ “Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكتَسَيتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إلا في الْبَيتِ “Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, 33: 217; Abu Dawud no. 2142; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 8: 269; Ibnu Majah no. 1850; Ibnu Hibban, 9: 486; dan Al-Hakim, 2: 187-188. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf, hal. 280). Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi makan dan pakaian kepada istri, semua ini harus sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang baik (makruf). Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam Haji Wada’, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218) Kandungan kedua Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan bagi suami untuk memukul istrinya di bagian wajah. Hal ini karena wajah adalah pusat kecantikan seorang wanita. Kulit wajah itu halus dan lembut, sehingga dikhawatirkan pukulan tersebut akan terlihat di wajah, dan mungkin akan meninggalkan bekas (luka). Selain itu, wajah adalah pusat panca indera seperti mata dan telinga, yang mungkin terluka jika dipukul. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul wajah dan menandai wajah (memberi cap pada wajah, pent.).” (HR. Muslim no. 2116) Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk seluruh manusia, baik itu istri, anak, murid, maupun lainnya, dan juga berlaku untuk hewan seperti keledai, kuda, domba, dan lainnya. Larangan ini lebih berat berlaku pada manusia karena alasan yang telah disebutkan. Kandungan ketiga Hadis ini juga menunjukkan dalil yang membolehkan memukul istri. Karena syariat tidak melarang memukul, namun hanya melarang memukul pada bagian wajah. Jika ada alasan yang mengharuskan suami mendisiplinkan (mendidik) istrinya dengan pukulan, maka suami boleh memukulnya, dengan syarat pukulan tersebut harus ringan, dan harus menghindari area wajah serta bagian tubuh lain yang dikhawatirkan akan terluka. Hal ini karena tujuan dari pukulan adalah untuk mendidik dan memperbaiki, bukan untuk melukai atau mencederai. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan nusyuz [1], maka nasihatilah mereka, jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Ayat ini menunjukkan bahwa ada tahapan dalam mendidik istri, dan memukul adalah tahap yang terakhir. Baca juga: Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri Kandungan keempat Dalam hadis ini juga terdapat dalil yang membolehkan suami untuk menjauhi atau memboikot (meng-hajr) istrinya sebagai bentuk pendisiplinan, dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan di luar rumah karena hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Maksudnya, suami tidak boleh meng-hajr istri dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu sehingga istri tinggal di rumah sendirian. Istri boleh diboikot atau dijauhi ketika di dalam rumah. Misalnya, tidak berbicara dengannya, atau berkata agak keras kepadanya, atau menjauhinya di tempat tidur, dengan tidur di ranjang yang sama namun tidak berhubungan suami istri. Allah Ta’ala berfirman, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur.” (QS. An-Nisa’: 34) Inilah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga yang dipilih oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir rahimahumullah. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5: 171; Tafsir Ibnu Katsir, 2: 257) Tidak ada batasan waktu tertentu untuk hal ini. Adapun memboikot istri dengan tidak mengajak bicara, hal itu dibatasi tidak lebih dari tiga hari. [2] Diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah tidak akan berhubungan dengan istri-istrinya selama sebulan, dan beliau tinggal di atas loteng … “ (HR. Bukhari no. 5201) Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin atas wanita”; hingga, “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa dengan menyebutkan ayat ini, tampaklah kesesuaian antara hadis dan judul bab, karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Nasihatilah mereka dan jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur”; yang sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan, karena konsekuensinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memboikot istri-istrinya. Ini menunjukkan bahwa menjauhi (memboikot) istri tidak harus di dalam rumah, namun boleh dengan pergi keluar rumah. Para ulama berbeda pendapat dalam mengompromikan hadis ini dengan hadis lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebabnya adalah sumpah, bukan semata-mata hajr. Adapun sebagian ulama yang lain mengutamakan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu atas hadis yang sedang dibahas, sehingga mereka membolehkan memboikot istri dengan pergi ke luar rumah. Ini adalah pendapat Al-Bukhari rahimahullah, karena setelah menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Haidah dalam bab, هجرة النبي – صلى الله عليه وسلم – نساءه في غير بيوتهن “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi istri-istrinya di luar rumah”; beliau berkata, الأول أصح “Hadis yang pertama lebih sahih.” Maksudnya, (hadis) memboikot istri di luar rumah itu sanadnya lebih shahih. Pendapat lain mengatakan bahwa pembatasan yang disebutkan dalam hadis ini tidak diambil (dimaknai) secara mutlak. Namun, boleh menjauhi istri di luar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Ibnu Munir, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. [3] Ada juga yang mengatakan bahwa jika seorang pria hanya memiliki satu istri, maka ia memboikot di dalam rumah. Namun, jika ia memiliki lebih dari satu istri, ia memboikot mereka di luar rumah. Ini adalah pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Kandungan kelima Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang suami tidak boleh mencela istrinya, dengan menggunakan kata-kata yang buruk yang dapat menyebabkan buruknya hubungan dan timbulnya rasa tidak suka antara suami dan istri. Misalnya, “Semoga Allah memburukkanmu”; atau “Semoga Allah memerangimu”; atau “Semoga Allah melaknatmu”; dan kata-kata buruk lainnya. Sebaliknya, suami harus berbicara dengan kata-kata yang baik yang dapat membuat istri bersikap lembut, patuh, serta tertarik padanya. Namun, seringkali kita melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan istrinya dengan buruk dan tidak baik, kecuali mereka yang dilindungi oleh Allah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya iman, kurangnya pengetahuan, dan kurangnya pemahaman dalam agama. Begitu juga banyak istri yang berperilaku buruk terhadap suaminya. Jika iman kuat dan hati diterangi oleh ilmu, maka masing-masing akan menunaikan hak-haknya terhadap yang lain, dan hubungan baik serta perlakuan yang baik akan terus terjaga. [4] Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri *** @29 Shafar 1446/ 3 September 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Nuzyuz adalah istri yang durhaka dalam perkara ketaatan kepada suami yang telah Allah wajibkan. [2] Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560) [3] Lihat Fathul Baari, 9: 301 dan 11: 568. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 341-344). Tags: hak istrikewajiban suami
Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelima Teks Hadis Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya, يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟ “Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكتَسَيتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إلا في الْبَيتِ “Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, 33: 217; Abu Dawud no. 2142; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 8: 269; Ibnu Majah no. 1850; Ibnu Hibban, 9: 486; dan Al-Hakim, 2: 187-188. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf, hal. 280). Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi makan dan pakaian kepada istri, semua ini harus sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang baik (makruf). Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam Haji Wada’, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218) Kandungan kedua Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan bagi suami untuk memukul istrinya di bagian wajah. Hal ini karena wajah adalah pusat kecantikan seorang wanita. Kulit wajah itu halus dan lembut, sehingga dikhawatirkan pukulan tersebut akan terlihat di wajah, dan mungkin akan meninggalkan bekas (luka). Selain itu, wajah adalah pusat panca indera seperti mata dan telinga, yang mungkin terluka jika dipukul. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul wajah dan menandai wajah (memberi cap pada wajah, pent.).” (HR. Muslim no. 2116) Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk seluruh manusia, baik itu istri, anak, murid, maupun lainnya, dan juga berlaku untuk hewan seperti keledai, kuda, domba, dan lainnya. Larangan ini lebih berat berlaku pada manusia karena alasan yang telah disebutkan. Kandungan ketiga Hadis ini juga menunjukkan dalil yang membolehkan memukul istri. Karena syariat tidak melarang memukul, namun hanya melarang memukul pada bagian wajah. Jika ada alasan yang mengharuskan suami mendisiplinkan (mendidik) istrinya dengan pukulan, maka suami boleh memukulnya, dengan syarat pukulan tersebut harus ringan, dan harus menghindari area wajah serta bagian tubuh lain yang dikhawatirkan akan terluka. Hal ini karena tujuan dari pukulan adalah untuk mendidik dan memperbaiki, bukan untuk melukai atau mencederai. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan nusyuz [1], maka nasihatilah mereka, jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Ayat ini menunjukkan bahwa ada tahapan dalam mendidik istri, dan memukul adalah tahap yang terakhir. Baca juga: Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri Kandungan keempat Dalam hadis ini juga terdapat dalil yang membolehkan suami untuk menjauhi atau memboikot (meng-hajr) istrinya sebagai bentuk pendisiplinan, dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan di luar rumah karena hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Maksudnya, suami tidak boleh meng-hajr istri dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu sehingga istri tinggal di rumah sendirian. Istri boleh diboikot atau dijauhi ketika di dalam rumah. Misalnya, tidak berbicara dengannya, atau berkata agak keras kepadanya, atau menjauhinya di tempat tidur, dengan tidur di ranjang yang sama namun tidak berhubungan suami istri. Allah Ta’ala berfirman, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur.” (QS. An-Nisa’: 34) Inilah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga yang dipilih oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir rahimahumullah. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5: 171; Tafsir Ibnu Katsir, 2: 257) Tidak ada batasan waktu tertentu untuk hal ini. Adapun memboikot istri dengan tidak mengajak bicara, hal itu dibatasi tidak lebih dari tiga hari. [2] Diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah tidak akan berhubungan dengan istri-istrinya selama sebulan, dan beliau tinggal di atas loteng … “ (HR. Bukhari no. 5201) Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin atas wanita”; hingga, “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa dengan menyebutkan ayat ini, tampaklah kesesuaian antara hadis dan judul bab, karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Nasihatilah mereka dan jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur”; yang sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan, karena konsekuensinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memboikot istri-istrinya. Ini menunjukkan bahwa menjauhi (memboikot) istri tidak harus di dalam rumah, namun boleh dengan pergi keluar rumah. Para ulama berbeda pendapat dalam mengompromikan hadis ini dengan hadis lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebabnya adalah sumpah, bukan semata-mata hajr. Adapun sebagian ulama yang lain mengutamakan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu atas hadis yang sedang dibahas, sehingga mereka membolehkan memboikot istri dengan pergi ke luar rumah. Ini adalah pendapat Al-Bukhari rahimahullah, karena setelah menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Haidah dalam bab, هجرة النبي – صلى الله عليه وسلم – نساءه في غير بيوتهن “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi istri-istrinya di luar rumah”; beliau berkata, الأول أصح “Hadis yang pertama lebih sahih.” Maksudnya, (hadis) memboikot istri di luar rumah itu sanadnya lebih shahih. Pendapat lain mengatakan bahwa pembatasan yang disebutkan dalam hadis ini tidak diambil (dimaknai) secara mutlak. Namun, boleh menjauhi istri di luar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Ibnu Munir, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. [3] Ada juga yang mengatakan bahwa jika seorang pria hanya memiliki satu istri, maka ia memboikot di dalam rumah. Namun, jika ia memiliki lebih dari satu istri, ia memboikot mereka di luar rumah. Ini adalah pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Kandungan kelima Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang suami tidak boleh mencela istrinya, dengan menggunakan kata-kata yang buruk yang dapat menyebabkan buruknya hubungan dan timbulnya rasa tidak suka antara suami dan istri. Misalnya, “Semoga Allah memburukkanmu”; atau “Semoga Allah memerangimu”; atau “Semoga Allah melaknatmu”; dan kata-kata buruk lainnya. Sebaliknya, suami harus berbicara dengan kata-kata yang baik yang dapat membuat istri bersikap lembut, patuh, serta tertarik padanya. Namun, seringkali kita melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan istrinya dengan buruk dan tidak baik, kecuali mereka yang dilindungi oleh Allah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya iman, kurangnya pengetahuan, dan kurangnya pemahaman dalam agama. Begitu juga banyak istri yang berperilaku buruk terhadap suaminya. Jika iman kuat dan hati diterangi oleh ilmu, maka masing-masing akan menunaikan hak-haknya terhadap yang lain, dan hubungan baik serta perlakuan yang baik akan terus terjaga. [4] Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri *** @29 Shafar 1446/ 3 September 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Nuzyuz adalah istri yang durhaka dalam perkara ketaatan kepada suami yang telah Allah wajibkan. [2] Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560) [3] Lihat Fathul Baari, 9: 301 dan 11: 568. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 341-344). Tags: hak istrikewajiban suami


Daftar Isi Toggle Teks HadisKandungan HadisKandungan pertamaKandungan keduaKandungan ketigaKandungan keempatKandungan kelima Teks Hadis Dari Hakim bin Mu’awiyah, dari ayahnya, ia berkata, “Aku bertanya, يَا رَسُولَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيهِ؟ “Wahai Rasulullah, apa hak seorang istri terhadap suaminya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكتَسَيتَ، وَلَا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إلا في الْبَيتِ “Berilah makan kepadanya ketika kamu makan; beri dia pakaian ketika kamu berpakaian; jangan memukul wajahnya; jangan mencelanya (mendoakan jelek istrinya, pent.); dan jangan memboikotnya (meng-hajr-nya), kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, 33: 217; Abu Dawud no. 2142; An-Nasa’i dalam Al-Kubra, 8: 269; Ibnu Majah no. 1850; Ibnu Hibban, 9: 486; dan Al-Hakim, 2: 187-188. Dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf, hal. 280). Kandungan Hadis Kandungan pertama Hadis ini menunjukkan bahwa suami wajib memberi makan dan pakaian kepada istri, semua ini harus sesuai dengan kemampuan suami dan dengan cara yang baik (makruf). Allah Ta’ala berfirman, وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 228) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam Haji Wada’, وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ “Dan mereka (istri) mempunyai hak atas kamu berupa nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf.” (HR. Muslim no. 1218) Kandungan kedua Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan bagi suami untuk memukul istrinya di bagian wajah. Hal ini karena wajah adalah pusat kecantikan seorang wanita. Kulit wajah itu halus dan lembut, sehingga dikhawatirkan pukulan tersebut akan terlihat di wajah, dan mungkin akan meninggalkan bekas (luka). Selain itu, wajah adalah pusat panca indera seperti mata dan telinga, yang mungkin terluka jika dipukul. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ، وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul wajah dan menandai wajah (memberi cap pada wajah, pent.).” (HR. Muslim no. 2116) Hadis ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat umum, artinya berlaku untuk seluruh manusia, baik itu istri, anak, murid, maupun lainnya, dan juga berlaku untuk hewan seperti keledai, kuda, domba, dan lainnya. Larangan ini lebih berat berlaku pada manusia karena alasan yang telah disebutkan. Kandungan ketiga Hadis ini juga menunjukkan dalil yang membolehkan memukul istri. Karena syariat tidak melarang memukul, namun hanya melarang memukul pada bagian wajah. Jika ada alasan yang mengharuskan suami mendisiplinkan (mendidik) istrinya dengan pukulan, maka suami boleh memukulnya, dengan syarat pukulan tersebut harus ringan, dan harus menghindari area wajah serta bagian tubuh lain yang dikhawatirkan akan terluka. Hal ini karena tujuan dari pukulan adalah untuk mendidik dan memperbaiki, bukan untuk melukai atau mencederai. Allah Ta’ala berfirman, وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ “Wanita-wanita yang kalian khawatirkan akan nusyuz [1], maka nasihatilah mereka, jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (QS. An-Nisa’: 34) Ayat ini menunjukkan bahwa ada tahapan dalam mendidik istri, dan memukul adalah tahap yang terakhir. Baca juga: Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Bersama oleh Suami dan Istri Kandungan keempat Dalam hadis ini juga terdapat dalil yang membolehkan suami untuk menjauhi atau memboikot (meng-hajr) istrinya sebagai bentuk pendisiplinan, dengan syarat hal tersebut tidak dilakukan di luar rumah karena hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Maksudnya, suami tidak boleh meng-hajr istri dengan pergi meninggalkan rumah dalam jangka waktu tertentu sehingga istri tinggal di rumah sendirian. Istri boleh diboikot atau dijauhi ketika di dalam rumah. Misalnya, tidak berbicara dengannya, atau berkata agak keras kepadanya, atau menjauhinya di tempat tidur, dengan tidur di ranjang yang sama namun tidak berhubungan suami istri. Allah Ta’ala berfirman, وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ “Jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur.” (QS. An-Nisa’: 34) Inilah pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga yang dipilih oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir rahimahumullah. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 5: 171; Tafsir Ibnu Katsir, 2: 257) Tidak ada batasan waktu tertentu untuk hal ini. Adapun memboikot istri dengan tidak mengajak bicara, hal itu dibatasi tidak lebih dari tiga hari. [2] Diriwayatkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, آلَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا، وَقَعَدَ فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah tidak akan berhubungan dengan istri-istrinya selama sebulan, dan beliau tinggal di atas loteng … “ (HR. Bukhari no. 5201) Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Laki-laki adalah pemimpin atas wanita”; hingga, “Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS. An-Nisa’: 34) Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa dengan menyebutkan ayat ini, tampaklah kesesuaian antara hadis dan judul bab, karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Nasihatilah mereka dan jauhilah (boikotlah) mereka di tempat tidur”; yang sesuai dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan, karena konsekuensinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memboikot istri-istrinya. Ini menunjukkan bahwa menjauhi (memboikot) istri tidak harus di dalam rumah, namun boleh dengan pergi keluar rumah. Para ulama berbeda pendapat dalam mengompromikan hadis ini dengan hadis lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hajr Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu sebabnya adalah sumpah, bukan semata-mata hajr. Adapun sebagian ulama yang lain mengutamakan hadis Anas radhiyallahu ‘anhu atas hadis yang sedang dibahas, sehingga mereka membolehkan memboikot istri dengan pergi ke luar rumah. Ini adalah pendapat Al-Bukhari rahimahullah, karena setelah menyebutkan hadits Mu’awiyah bin Haidah dalam bab, هجرة النبي – صلى الله عليه وسلم – نساءه في غير بيوتهن “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjauhi istri-istrinya di luar rumah”; beliau berkata, الأول أصح “Hadis yang pertama lebih sahih.” Maksudnya, (hadis) memboikot istri di luar rumah itu sanadnya lebih shahih. Pendapat lain mengatakan bahwa pembatasan yang disebutkan dalam hadis ini tidak diambil (dimaknai) secara mutlak. Namun, boleh menjauhi istri di luar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini adalah pendapat Ibnu Munir, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi yang ada. [3] Ada juga yang mengatakan bahwa jika seorang pria hanya memiliki satu istri, maka ia memboikot di dalam rumah. Namun, jika ia memiliki lebih dari satu istri, ia memboikot mereka di luar rumah. Ini adalah pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. Kandungan kelima Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang suami tidak boleh mencela istrinya, dengan menggunakan kata-kata yang buruk yang dapat menyebabkan buruknya hubungan dan timbulnya rasa tidak suka antara suami dan istri. Misalnya, “Semoga Allah memburukkanmu”; atau “Semoga Allah memerangimu”; atau “Semoga Allah melaknatmu”; dan kata-kata buruk lainnya. Sebaliknya, suami harus berbicara dengan kata-kata yang baik yang dapat membuat istri bersikap lembut, patuh, serta tertarik padanya. Namun, seringkali kita melihat bahwa banyak orang yang memperlakukan istrinya dengan buruk dan tidak baik, kecuali mereka yang dilindungi oleh Allah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya iman, kurangnya pengetahuan, dan kurangnya pemahaman dalam agama. Begitu juga banyak istri yang berperilaku buruk terhadap suaminya. Jika iman kuat dan hati diterangi oleh ilmu, maka masing-masing akan menunaikan hak-haknya terhadap yang lain, dan hubungan baik serta perlakuan yang baik akan terus terjaga. [4] Demikian pembahasan ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam. Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri *** @29 Shafar 1446/ 3 September 2024 Penulis: M. Saifudin Hakim Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] Nuzyuz adalah istri yang durhaka dalam perkara ketaatan kepada suami yang telah Allah wajibkan. [2] Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhari no. 6077 dan Muslim no. 2560) [3] Lihat Fathul Baari, 9: 301 dan 11: 568. [4] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 341-344). Tags: hak istrikewajiban suami

Mengenal Nama Allah “Al-Hakim”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Hakim”Surah Al-Baqarah: 228, 240Surah An-Nisa’: 26Surah Al-An’am: 18, 73Surah An-Nur: 10Surah Asy-Syura: 51Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim”Makna bahasa dari “Al-Hakim”Makna “Al-Hakim” dalam konteks AllahPenyempurna segala sesuatuYang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-NyaKonsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hambaSeorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semataSeorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendakiHamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara merekaKaum mukminin harus rida dengan hukum AllahDilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Sesungguhnya mengenal Allah serta mengetahui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, merupakan tujuan utama dari seluruh makhluk. Dengan ma’rifatullah (mengenal Allah), seorang hamba akan merasakan kenikmatan hidup, karena kehidupan manusia bergantung pada kehidupan hati dan jiwanya. Tidak ada kehidupan bagi hati, kecuali dengan mengenal Penciptanya, mencintai-Nya, menyembah hanya kepada-Nya, kembali kepada-Nya, merasakan ketenangan dengan mengingat-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. [1] Berikut adalah penjelasan singkat tentang salah satu nama dari nama-nama Allah yang indah, yaitu “Al-Hakim” (الحكيم). Kami memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memberikan taufik kepada kita untuk memahami dan mengamalkan kandungannya. Dalil nama Allah “Al-Hakim” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Hakim” sebanyak 94 kali dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah: Surah Al-Baqarah: 228, 240 وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Surah An-Nisa’: 26 وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Surah Al-An’am: 18, 73 وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ “Dan Dialah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” Surah An-Nur: 10 وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمُ “Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Mahabijaksana.” Surah Asy-Syura: 51 أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلَى حَكِيمٌ “Atau mengutus seorang rasul, lalu diwahyukan dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Mahatinggi lagi Mahabijaksana.” Sedangkan nama-Nya “Al-Hakam” (الحَكَم) disebutkan dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta’ala, أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا “Maka, apakah selain Allah aku mencari hakim?” (QS. Al-An’am: 114) Dan nama “Al-Hakim” (الحاكم) dalam bentuk jamak (plural) disebutkan dalam lima ayat. Di antaranya: فَاصْبِرُوا حَتَّى يَحْكُمُ اللهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَـٰكِمِينَ “Maka, bersabarlah hingga Allah memberi keputusan di antara kita, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” (QS. Al-A’raf: 87) [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Hakim” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Hakim” Kata “Al-Hakim” berasal dari kata “hukm” yang berarti pencegahan. Ibnu Faris rahimahullah mengatakan, ‌‌(حَكَمَ) الْحَاءُ وَالْكَافُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ الْمَنْعُ “(حَكَمَ) huruf ha’, kaf, dan mim berasal dari satu akar kata yang berarti pencegahan.” Kemudian, beliau melanjutkan, ” … Hikmah itu memiliki makna yang sama, karena ‘hikmah’ itu mencegah dari kebodohan.” [3] Tentang kata hakim, Al-Zajjaj rahimahullah berkata, الحكيم من الرِّجَال يجوز أَن يكون فعيلا فِي معنى فَاعل وَيجوز أَن يكون فِي معنى مفعل “Al-Hakim dari kalangan manusia bisa bermakna fa’il (pelaku) atau muf’il (penyempurna).” [4] Makna “Al-Hakim” dalam konteks Allah Al-Zajjaj rahimahullah melanjutkan, “Allah adalah Haakim dan Hakiim. Lebih tepat jika setiap makna diambil secara terpisah untuk memberikan faedah yang lebih besar. Al-Hakim dalam arti Muhkim (penyempurna), di mana Allah Ta’ala adalah penyempurna segala sesuatu, seperti yang Allah firmankan, صنع الله الَّذِي أتقن كل شَيْء “Inilah ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) Penyempurna segala sesuatu Al-Khattabi rahimahullah berkata, الحكيم: هُوَ المُحْكِمُ لِخَلْقِ الأشْيَاءِ “Al-Hakiim adalah penyempurna penciptaan segala sesuatu.” Allah Ta’ala berfirman, آلر، تِلْكَ آيَاتُ الكِتَابِ الحَكِيْمِ “Alif Lam Ra, ini adalah ayat-ayat kitab yang hakim (penuh hikmah).” (QS. Yunus: 1) Dan di tempat lain Allah berfirman, كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ “Sebuah kitab yang ayat-ayatnya di-ihkamkan (disusun dengan penuh hikmah).” (QS. Hud: 1) Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “Hakim” di sini adalah ayat-ayat yang disusun dengan hikmah dan kebijaksanaan yang sempurna. Makna “penyempurna segala sesuatu” adalah bahwasanya Allah merencanakan segala sesuatu dengan sangat teliti dan penuh perhitungan.” [5] Yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-Nya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata, الحكيم أي الموصوف بكمال الحكمة، وبكمال الحكم بين عباده “Al-Hakiim adalah yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan dalam memberikan hukum di antara hamba-hamba-Nya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Hikmah itu berarti keluasan ilmu dan pengetahuan terhadap asal-usul segala sesuatu serta akibat-akibatnya, dan keluasan pujian-Nya di mana Dia menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat dan menurunkannya sesuai dengan kedudukannya. Tidak ada yang bisa mempertanyakan-Nya dan tidak ada yang dapat mencela hikmah-Nya. Maka, bagi-Nyalah hikmah dalam penciptaan dan perintah-Nya. Syariat-Nya mengandung semua kebaikan. Semua perintah-Nya mengandung manfaat dan maslahat, serta membuahkan akhlak yang mulia, keutamaan yang berharga, amal yang saleh, petunjuk yang sempurna, pahala yang besar, dan ganjaran yang agung. Larangan-larangan-Nya sesuai dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, karena Dia hanya melarang sesuatu yang membahayakan manusia dalam akal, akhlak, kehormatan, tubuh, dan harta mereka. Secara umum, syariat-Nya memerintahkan kepada maslahat yang murni atau yang lebih besar maslahatnya, dan melarang segala bentuk kerusakan yang murni atau yang lebih besar kerusakannya. Dia adalah Al-Hakim dalam penciptaan dan perintah-Nya. Demikian pula, hukum-hukum-Nya terkait balasan atas amal perbuatan sangatlah tepat dan sesuai dengan hikmah secara keseluruhan dan terperinci. Wallahu a’lam.” [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hamba Penetapan nama “Al-Hakim” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [7] : Seorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semata Hukum sepenuhnya milik Allah semata, tidak ada sekutu dalam ketetapan hukum-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu dalam ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا “Dan Dia tidak mempersekutukan seorang pun dalam hukum-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 26) Dan juga firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan jangan mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Seorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يتلى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمُ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1) Allah memutuskan dalam ciptaan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, seperti menghalalkan apa yang Dia kehendaki, mengharamkan apa yang Dia kehendaki, mewajibkan apa yang Dia inginkan, dan lainnya dari hukum dan keputusan-Nya. Dia memiliki hikmah yang sempurna dalam semua itu. Tidak ada seorang pun yang dapat mengoreksi keputusan-Nya, sebagaimana manusia saling meninjau keputusan satu sama lain. Hamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara mereka Tidak ada kitab yang serupa dengan Al-Qur’an dari sisi kesempurnaan dalam segala hal. Apa yang Allah tetapkan dari hukum, transaksi, qishas, hudud (hukuman), pembagian warisan, dan hal-hal yang berkaitan dengan urusan pribadi dalam Al-Qur’an adalah puncak hikmah. Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya akan hal ini dalam firman-Nya, ومن أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حكما لقوم يوقنون “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50) Kaum mukminin harus rida dengan hukum Allah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذا دعوا إلى الله ورسوله أن يقولوا سمعنا وأطعنا “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami taat.’ ” (QS. An-Nur: 51) Adapun orang yang tidak rida dengan hukum tersebut, meninggalkan syariat Al-Hakim Yang Maha Mengetahui, dan lebih memilih pendapatnya sendiri serta mengikuti apa yang diinginkan oleh akalnya atau hawa nafsunya, maka ia jatuh dalam jurang kekufuran, kezaliman, atau kefasikan, yang Allah telah tetapkan atasnya. Allah Ta’ala berfirman, ومن لم يحكم بما أنزل الله أولئك هم الكافرون “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44) Dilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Diriwayatkan dari Hani’ bin Yazid, ketika ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan Abu Al-Hakam. Rasulullah pun memanggilnya dan bertanya, إن اللهَ هو الحكمُ ، وإليه الحكمُ ، فلم تكَنَّى أبا الحكمِ ؟ “Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam, hanya kepada-Nyalah segala keputusan, lalu mengapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?”  Ia menjawab, “Kaumku, jika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka datang kepadaku, lalu aku memberikan keputusan kepada mereka, dan kedua pihak yang berselisih rida dengan keputusanku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما أحسنُ هذا ، فما لك من الولدِ؟ “Sungguh ini sangat baik. Siapa anak-anakmu?” Ia menjawab, “Saya memiliki anak bernama Syuraikh, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah pun bertanya, “Siapa yang paling tua di antara mereka?” Ia menjawab, “Syauraikh.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فأنت أبو شريحٍ “Maka, kamu adalah Abu Syuraikh.” (HR. Abu Dawud no. 4955, dan disahihkan oleh Al-Albani) Perubahan nama panggilan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai penggunaan julukan “Abu Al-Hakam” atau menjadikannya sebagai nama. Ibnu Atsir berkata, “Rasulullah tidak menyukai julukan ini karena tidak ingin ada yang menyaingi Allah Ta’ala dalam sifat-Nya.” Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” *** 1 Rabiulawal 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha-Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Fadhilah. Fiqhul Asma’il Husna, Abdur Razzaq Al-Badr, Dar ‘Alamiyah-Mesir, cet. ke-1, 2015 M. An-Nahjul Asma’ fii Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi-Kuwait, cet. ke-8, 2020 M.   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Al-Kafi oleh Ibnu Qayyim, hal. 132-133; Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 19, dengan peringkasan. [2] An-Nahj Al-Asma, hal. 169. [3] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibnu Faris, 2: 91. [4] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 52, lihat juga Al-Mishbah Al-Munir, 1: 145. [5] Sya’nud Du’a, oleh Al-Khattabi, 1: 73, dengan peringkasan. [6] Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam, hal. 43-45, dengan peringkasan. [7] An-Nahj Al-Asma, hal. 171-180. Tags: asmaul husna

Mengenal Nama Allah “Al-Hakim”

Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Hakim”Surah Al-Baqarah: 228, 240Surah An-Nisa’: 26Surah Al-An’am: 18, 73Surah An-Nur: 10Surah Asy-Syura: 51Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim”Makna bahasa dari “Al-Hakim”Makna “Al-Hakim” dalam konteks AllahPenyempurna segala sesuatuYang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-NyaKonsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hambaSeorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semataSeorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendakiHamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara merekaKaum mukminin harus rida dengan hukum AllahDilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Sesungguhnya mengenal Allah serta mengetahui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, merupakan tujuan utama dari seluruh makhluk. Dengan ma’rifatullah (mengenal Allah), seorang hamba akan merasakan kenikmatan hidup, karena kehidupan manusia bergantung pada kehidupan hati dan jiwanya. Tidak ada kehidupan bagi hati, kecuali dengan mengenal Penciptanya, mencintai-Nya, menyembah hanya kepada-Nya, kembali kepada-Nya, merasakan ketenangan dengan mengingat-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. [1] Berikut adalah penjelasan singkat tentang salah satu nama dari nama-nama Allah yang indah, yaitu “Al-Hakim” (الحكيم). Kami memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memberikan taufik kepada kita untuk memahami dan mengamalkan kandungannya. Dalil nama Allah “Al-Hakim” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Hakim” sebanyak 94 kali dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah: Surah Al-Baqarah: 228, 240 وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Surah An-Nisa’: 26 وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Surah Al-An’am: 18, 73 وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ “Dan Dialah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” Surah An-Nur: 10 وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمُ “Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Mahabijaksana.” Surah Asy-Syura: 51 أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلَى حَكِيمٌ “Atau mengutus seorang rasul, lalu diwahyukan dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Mahatinggi lagi Mahabijaksana.” Sedangkan nama-Nya “Al-Hakam” (الحَكَم) disebutkan dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta’ala, أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا “Maka, apakah selain Allah aku mencari hakim?” (QS. Al-An’am: 114) Dan nama “Al-Hakim” (الحاكم) dalam bentuk jamak (plural) disebutkan dalam lima ayat. Di antaranya: فَاصْبِرُوا حَتَّى يَحْكُمُ اللهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَـٰكِمِينَ “Maka, bersabarlah hingga Allah memberi keputusan di antara kita, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” (QS. Al-A’raf: 87) [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Hakim” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Hakim” Kata “Al-Hakim” berasal dari kata “hukm” yang berarti pencegahan. Ibnu Faris rahimahullah mengatakan, ‌‌(حَكَمَ) الْحَاءُ وَالْكَافُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ الْمَنْعُ “(حَكَمَ) huruf ha’, kaf, dan mim berasal dari satu akar kata yang berarti pencegahan.” Kemudian, beliau melanjutkan, ” … Hikmah itu memiliki makna yang sama, karena ‘hikmah’ itu mencegah dari kebodohan.” [3] Tentang kata hakim, Al-Zajjaj rahimahullah berkata, الحكيم من الرِّجَال يجوز أَن يكون فعيلا فِي معنى فَاعل وَيجوز أَن يكون فِي معنى مفعل “Al-Hakim dari kalangan manusia bisa bermakna fa’il (pelaku) atau muf’il (penyempurna).” [4] Makna “Al-Hakim” dalam konteks Allah Al-Zajjaj rahimahullah melanjutkan, “Allah adalah Haakim dan Hakiim. Lebih tepat jika setiap makna diambil secara terpisah untuk memberikan faedah yang lebih besar. Al-Hakim dalam arti Muhkim (penyempurna), di mana Allah Ta’ala adalah penyempurna segala sesuatu, seperti yang Allah firmankan, صنع الله الَّذِي أتقن كل شَيْء “Inilah ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) Penyempurna segala sesuatu Al-Khattabi rahimahullah berkata, الحكيم: هُوَ المُحْكِمُ لِخَلْقِ الأشْيَاءِ “Al-Hakiim adalah penyempurna penciptaan segala sesuatu.” Allah Ta’ala berfirman, آلر، تِلْكَ آيَاتُ الكِتَابِ الحَكِيْمِ “Alif Lam Ra, ini adalah ayat-ayat kitab yang hakim (penuh hikmah).” (QS. Yunus: 1) Dan di tempat lain Allah berfirman, كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ “Sebuah kitab yang ayat-ayatnya di-ihkamkan (disusun dengan penuh hikmah).” (QS. Hud: 1) Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “Hakim” di sini adalah ayat-ayat yang disusun dengan hikmah dan kebijaksanaan yang sempurna. Makna “penyempurna segala sesuatu” adalah bahwasanya Allah merencanakan segala sesuatu dengan sangat teliti dan penuh perhitungan.” [5] Yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-Nya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata, الحكيم أي الموصوف بكمال الحكمة، وبكمال الحكم بين عباده “Al-Hakiim adalah yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan dalam memberikan hukum di antara hamba-hamba-Nya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Hikmah itu berarti keluasan ilmu dan pengetahuan terhadap asal-usul segala sesuatu serta akibat-akibatnya, dan keluasan pujian-Nya di mana Dia menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat dan menurunkannya sesuai dengan kedudukannya. Tidak ada yang bisa mempertanyakan-Nya dan tidak ada yang dapat mencela hikmah-Nya. Maka, bagi-Nyalah hikmah dalam penciptaan dan perintah-Nya. Syariat-Nya mengandung semua kebaikan. Semua perintah-Nya mengandung manfaat dan maslahat, serta membuahkan akhlak yang mulia, keutamaan yang berharga, amal yang saleh, petunjuk yang sempurna, pahala yang besar, dan ganjaran yang agung. Larangan-larangan-Nya sesuai dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, karena Dia hanya melarang sesuatu yang membahayakan manusia dalam akal, akhlak, kehormatan, tubuh, dan harta mereka. Secara umum, syariat-Nya memerintahkan kepada maslahat yang murni atau yang lebih besar maslahatnya, dan melarang segala bentuk kerusakan yang murni atau yang lebih besar kerusakannya. Dia adalah Al-Hakim dalam penciptaan dan perintah-Nya. Demikian pula, hukum-hukum-Nya terkait balasan atas amal perbuatan sangatlah tepat dan sesuai dengan hikmah secara keseluruhan dan terperinci. Wallahu a’lam.” [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hamba Penetapan nama “Al-Hakim” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [7] : Seorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semata Hukum sepenuhnya milik Allah semata, tidak ada sekutu dalam ketetapan hukum-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu dalam ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا “Dan Dia tidak mempersekutukan seorang pun dalam hukum-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 26) Dan juga firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan jangan mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Seorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يتلى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمُ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1) Allah memutuskan dalam ciptaan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, seperti menghalalkan apa yang Dia kehendaki, mengharamkan apa yang Dia kehendaki, mewajibkan apa yang Dia inginkan, dan lainnya dari hukum dan keputusan-Nya. Dia memiliki hikmah yang sempurna dalam semua itu. Tidak ada seorang pun yang dapat mengoreksi keputusan-Nya, sebagaimana manusia saling meninjau keputusan satu sama lain. Hamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara mereka Tidak ada kitab yang serupa dengan Al-Qur’an dari sisi kesempurnaan dalam segala hal. Apa yang Allah tetapkan dari hukum, transaksi, qishas, hudud (hukuman), pembagian warisan, dan hal-hal yang berkaitan dengan urusan pribadi dalam Al-Qur’an adalah puncak hikmah. Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya akan hal ini dalam firman-Nya, ومن أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حكما لقوم يوقنون “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50) Kaum mukminin harus rida dengan hukum Allah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذا دعوا إلى الله ورسوله أن يقولوا سمعنا وأطعنا “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami taat.’ ” (QS. An-Nur: 51) Adapun orang yang tidak rida dengan hukum tersebut, meninggalkan syariat Al-Hakim Yang Maha Mengetahui, dan lebih memilih pendapatnya sendiri serta mengikuti apa yang diinginkan oleh akalnya atau hawa nafsunya, maka ia jatuh dalam jurang kekufuran, kezaliman, atau kefasikan, yang Allah telah tetapkan atasnya. Allah Ta’ala berfirman, ومن لم يحكم بما أنزل الله أولئك هم الكافرون “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44) Dilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Diriwayatkan dari Hani’ bin Yazid, ketika ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan Abu Al-Hakam. Rasulullah pun memanggilnya dan bertanya, إن اللهَ هو الحكمُ ، وإليه الحكمُ ، فلم تكَنَّى أبا الحكمِ ؟ “Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam, hanya kepada-Nyalah segala keputusan, lalu mengapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?”  Ia menjawab, “Kaumku, jika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka datang kepadaku, lalu aku memberikan keputusan kepada mereka, dan kedua pihak yang berselisih rida dengan keputusanku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما أحسنُ هذا ، فما لك من الولدِ؟ “Sungguh ini sangat baik. Siapa anak-anakmu?” Ia menjawab, “Saya memiliki anak bernama Syuraikh, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah pun bertanya, “Siapa yang paling tua di antara mereka?” Ia menjawab, “Syauraikh.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فأنت أبو شريحٍ “Maka, kamu adalah Abu Syuraikh.” (HR. Abu Dawud no. 4955, dan disahihkan oleh Al-Albani) Perubahan nama panggilan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai penggunaan julukan “Abu Al-Hakam” atau menjadikannya sebagai nama. Ibnu Atsir berkata, “Rasulullah tidak menyukai julukan ini karena tidak ingin ada yang menyaingi Allah Ta’ala dalam sifat-Nya.” Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” *** 1 Rabiulawal 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha-Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Fadhilah. Fiqhul Asma’il Husna, Abdur Razzaq Al-Badr, Dar ‘Alamiyah-Mesir, cet. ke-1, 2015 M. An-Nahjul Asma’ fii Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi-Kuwait, cet. ke-8, 2020 M.   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Al-Kafi oleh Ibnu Qayyim, hal. 132-133; Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 19, dengan peringkasan. [2] An-Nahj Al-Asma, hal. 169. [3] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibnu Faris, 2: 91. [4] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 52, lihat juga Al-Mishbah Al-Munir, 1: 145. [5] Sya’nud Du’a, oleh Al-Khattabi, 1: 73, dengan peringkasan. [6] Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam, hal. 43-45, dengan peringkasan. [7] An-Nahj Al-Asma, hal. 171-180. Tags: asmaul husna
Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Hakim”Surah Al-Baqarah: 228, 240Surah An-Nisa’: 26Surah Al-An’am: 18, 73Surah An-Nur: 10Surah Asy-Syura: 51Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim”Makna bahasa dari “Al-Hakim”Makna “Al-Hakim” dalam konteks AllahPenyempurna segala sesuatuYang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-NyaKonsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hambaSeorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semataSeorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendakiHamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara merekaKaum mukminin harus rida dengan hukum AllahDilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Sesungguhnya mengenal Allah serta mengetahui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, merupakan tujuan utama dari seluruh makhluk. Dengan ma’rifatullah (mengenal Allah), seorang hamba akan merasakan kenikmatan hidup, karena kehidupan manusia bergantung pada kehidupan hati dan jiwanya. Tidak ada kehidupan bagi hati, kecuali dengan mengenal Penciptanya, mencintai-Nya, menyembah hanya kepada-Nya, kembali kepada-Nya, merasakan ketenangan dengan mengingat-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. [1] Berikut adalah penjelasan singkat tentang salah satu nama dari nama-nama Allah yang indah, yaitu “Al-Hakim” (الحكيم). Kami memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memberikan taufik kepada kita untuk memahami dan mengamalkan kandungannya. Dalil nama Allah “Al-Hakim” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Hakim” sebanyak 94 kali dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah: Surah Al-Baqarah: 228, 240 وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Surah An-Nisa’: 26 وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Surah Al-An’am: 18, 73 وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ “Dan Dialah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” Surah An-Nur: 10 وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمُ “Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Mahabijaksana.” Surah Asy-Syura: 51 أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلَى حَكِيمٌ “Atau mengutus seorang rasul, lalu diwahyukan dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Mahatinggi lagi Mahabijaksana.” Sedangkan nama-Nya “Al-Hakam” (الحَكَم) disebutkan dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta’ala, أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا “Maka, apakah selain Allah aku mencari hakim?” (QS. Al-An’am: 114) Dan nama “Al-Hakim” (الحاكم) dalam bentuk jamak (plural) disebutkan dalam lima ayat. Di antaranya: فَاصْبِرُوا حَتَّى يَحْكُمُ اللهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَـٰكِمِينَ “Maka, bersabarlah hingga Allah memberi keputusan di antara kita, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” (QS. Al-A’raf: 87) [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Hakim” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Hakim” Kata “Al-Hakim” berasal dari kata “hukm” yang berarti pencegahan. Ibnu Faris rahimahullah mengatakan, ‌‌(حَكَمَ) الْحَاءُ وَالْكَافُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ الْمَنْعُ “(حَكَمَ) huruf ha’, kaf, dan mim berasal dari satu akar kata yang berarti pencegahan.” Kemudian, beliau melanjutkan, ” … Hikmah itu memiliki makna yang sama, karena ‘hikmah’ itu mencegah dari kebodohan.” [3] Tentang kata hakim, Al-Zajjaj rahimahullah berkata, الحكيم من الرِّجَال يجوز أَن يكون فعيلا فِي معنى فَاعل وَيجوز أَن يكون فِي معنى مفعل “Al-Hakim dari kalangan manusia bisa bermakna fa’il (pelaku) atau muf’il (penyempurna).” [4] Makna “Al-Hakim” dalam konteks Allah Al-Zajjaj rahimahullah melanjutkan, “Allah adalah Haakim dan Hakiim. Lebih tepat jika setiap makna diambil secara terpisah untuk memberikan faedah yang lebih besar. Al-Hakim dalam arti Muhkim (penyempurna), di mana Allah Ta’ala adalah penyempurna segala sesuatu, seperti yang Allah firmankan, صنع الله الَّذِي أتقن كل شَيْء “Inilah ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) Penyempurna segala sesuatu Al-Khattabi rahimahullah berkata, الحكيم: هُوَ المُحْكِمُ لِخَلْقِ الأشْيَاءِ “Al-Hakiim adalah penyempurna penciptaan segala sesuatu.” Allah Ta’ala berfirman, آلر، تِلْكَ آيَاتُ الكِتَابِ الحَكِيْمِ “Alif Lam Ra, ini adalah ayat-ayat kitab yang hakim (penuh hikmah).” (QS. Yunus: 1) Dan di tempat lain Allah berfirman, كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ “Sebuah kitab yang ayat-ayatnya di-ihkamkan (disusun dengan penuh hikmah).” (QS. Hud: 1) Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “Hakim” di sini adalah ayat-ayat yang disusun dengan hikmah dan kebijaksanaan yang sempurna. Makna “penyempurna segala sesuatu” adalah bahwasanya Allah merencanakan segala sesuatu dengan sangat teliti dan penuh perhitungan.” [5] Yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-Nya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata, الحكيم أي الموصوف بكمال الحكمة، وبكمال الحكم بين عباده “Al-Hakiim adalah yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan dalam memberikan hukum di antara hamba-hamba-Nya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Hikmah itu berarti keluasan ilmu dan pengetahuan terhadap asal-usul segala sesuatu serta akibat-akibatnya, dan keluasan pujian-Nya di mana Dia menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat dan menurunkannya sesuai dengan kedudukannya. Tidak ada yang bisa mempertanyakan-Nya dan tidak ada yang dapat mencela hikmah-Nya. Maka, bagi-Nyalah hikmah dalam penciptaan dan perintah-Nya. Syariat-Nya mengandung semua kebaikan. Semua perintah-Nya mengandung manfaat dan maslahat, serta membuahkan akhlak yang mulia, keutamaan yang berharga, amal yang saleh, petunjuk yang sempurna, pahala yang besar, dan ganjaran yang agung. Larangan-larangan-Nya sesuai dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, karena Dia hanya melarang sesuatu yang membahayakan manusia dalam akal, akhlak, kehormatan, tubuh, dan harta mereka. Secara umum, syariat-Nya memerintahkan kepada maslahat yang murni atau yang lebih besar maslahatnya, dan melarang segala bentuk kerusakan yang murni atau yang lebih besar kerusakannya. Dia adalah Al-Hakim dalam penciptaan dan perintah-Nya. Demikian pula, hukum-hukum-Nya terkait balasan atas amal perbuatan sangatlah tepat dan sesuai dengan hikmah secara keseluruhan dan terperinci. Wallahu a’lam.” [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hamba Penetapan nama “Al-Hakim” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [7] : Seorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semata Hukum sepenuhnya milik Allah semata, tidak ada sekutu dalam ketetapan hukum-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu dalam ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا “Dan Dia tidak mempersekutukan seorang pun dalam hukum-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 26) Dan juga firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan jangan mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Seorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يتلى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمُ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1) Allah memutuskan dalam ciptaan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, seperti menghalalkan apa yang Dia kehendaki, mengharamkan apa yang Dia kehendaki, mewajibkan apa yang Dia inginkan, dan lainnya dari hukum dan keputusan-Nya. Dia memiliki hikmah yang sempurna dalam semua itu. Tidak ada seorang pun yang dapat mengoreksi keputusan-Nya, sebagaimana manusia saling meninjau keputusan satu sama lain. Hamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara mereka Tidak ada kitab yang serupa dengan Al-Qur’an dari sisi kesempurnaan dalam segala hal. Apa yang Allah tetapkan dari hukum, transaksi, qishas, hudud (hukuman), pembagian warisan, dan hal-hal yang berkaitan dengan urusan pribadi dalam Al-Qur’an adalah puncak hikmah. Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya akan hal ini dalam firman-Nya, ومن أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حكما لقوم يوقنون “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50) Kaum mukminin harus rida dengan hukum Allah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذا دعوا إلى الله ورسوله أن يقولوا سمعنا وأطعنا “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami taat.’ ” (QS. An-Nur: 51) Adapun orang yang tidak rida dengan hukum tersebut, meninggalkan syariat Al-Hakim Yang Maha Mengetahui, dan lebih memilih pendapatnya sendiri serta mengikuti apa yang diinginkan oleh akalnya atau hawa nafsunya, maka ia jatuh dalam jurang kekufuran, kezaliman, atau kefasikan, yang Allah telah tetapkan atasnya. Allah Ta’ala berfirman, ومن لم يحكم بما أنزل الله أولئك هم الكافرون “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44) Dilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Diriwayatkan dari Hani’ bin Yazid, ketika ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan Abu Al-Hakam. Rasulullah pun memanggilnya dan bertanya, إن اللهَ هو الحكمُ ، وإليه الحكمُ ، فلم تكَنَّى أبا الحكمِ ؟ “Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam, hanya kepada-Nyalah segala keputusan, lalu mengapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?”  Ia menjawab, “Kaumku, jika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka datang kepadaku, lalu aku memberikan keputusan kepada mereka, dan kedua pihak yang berselisih rida dengan keputusanku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما أحسنُ هذا ، فما لك من الولدِ؟ “Sungguh ini sangat baik. Siapa anak-anakmu?” Ia menjawab, “Saya memiliki anak bernama Syuraikh, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah pun bertanya, “Siapa yang paling tua di antara mereka?” Ia menjawab, “Syauraikh.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فأنت أبو شريحٍ “Maka, kamu adalah Abu Syuraikh.” (HR. Abu Dawud no. 4955, dan disahihkan oleh Al-Albani) Perubahan nama panggilan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai penggunaan julukan “Abu Al-Hakam” atau menjadikannya sebagai nama. Ibnu Atsir berkata, “Rasulullah tidak menyukai julukan ini karena tidak ingin ada yang menyaingi Allah Ta’ala dalam sifat-Nya.” Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” *** 1 Rabiulawal 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha-Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Fadhilah. Fiqhul Asma’il Husna, Abdur Razzaq Al-Badr, Dar ‘Alamiyah-Mesir, cet. ke-1, 2015 M. An-Nahjul Asma’ fii Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi-Kuwait, cet. ke-8, 2020 M.   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Al-Kafi oleh Ibnu Qayyim, hal. 132-133; Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 19, dengan peringkasan. [2] An-Nahj Al-Asma, hal. 169. [3] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibnu Faris, 2: 91. [4] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 52, lihat juga Al-Mishbah Al-Munir, 1: 145. [5] Sya’nud Du’a, oleh Al-Khattabi, 1: 73, dengan peringkasan. [6] Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam, hal. 43-45, dengan peringkasan. [7] An-Nahj Al-Asma, hal. 171-180. Tags: asmaul husna


Daftar Isi Toggle Dalil nama Allah “Al-Hakim”Surah Al-Baqarah: 228, 240Surah An-Nisa’: 26Surah Al-An’am: 18, 73Surah An-Nur: 10Surah Asy-Syura: 51Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim”Makna bahasa dari “Al-Hakim”Makna “Al-Hakim” dalam konteks AllahPenyempurna segala sesuatuYang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-NyaKonsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hambaSeorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semataSeorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendakiHamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara merekaKaum mukminin harus rida dengan hukum AllahDilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Sesungguhnya mengenal Allah serta mengetahui nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, merupakan tujuan utama dari seluruh makhluk. Dengan ma’rifatullah (mengenal Allah), seorang hamba akan merasakan kenikmatan hidup, karena kehidupan manusia bergantung pada kehidupan hati dan jiwanya. Tidak ada kehidupan bagi hati, kecuali dengan mengenal Penciptanya, mencintai-Nya, menyembah hanya kepada-Nya, kembali kepada-Nya, merasakan ketenangan dengan mengingat-Nya, dan merasakan kedekatan dengan-Nya. [1] Berikut adalah penjelasan singkat tentang salah satu nama dari nama-nama Allah yang indah, yaitu “Al-Hakim” (الحكيم). Kami memohon kepada Allah Yang Mahaagung agar memberikan taufik kepada kita untuk memahami dan mengamalkan kandungannya. Dalil nama Allah “Al-Hakim” Allah menyebutkan nama-Nya “Al-Hakim” sebanyak 94 kali dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah: Surah Al-Baqarah: 228, 240 وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” Surah An-Nisa’: 26 وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Surah Al-An’am: 18, 73 وَهُوَ الْحَكِيمُ الْخَبِيرُ “Dan Dialah Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui.” Surah An-Nur: 10 وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمُ “Kalau bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kalian, sungguh Allah Maha Penerima tobat lagi Mahabijaksana.” Surah Asy-Syura: 51 أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ عَلَى حَكِيمٌ “Atau mengutus seorang rasul, lalu diwahyukan dengan izin-Nya apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Mahatinggi lagi Mahabijaksana.” Sedangkan nama-Nya “Al-Hakam” (الحَكَم) disebutkan dalam satu ayat, yaitu firman Allah Ta’ala, أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا “Maka, apakah selain Allah aku mencari hakim?” (QS. Al-An’am: 114) Dan nama “Al-Hakim” (الحاكم) dalam bentuk jamak (plural) disebutkan dalam lima ayat. Di antaranya: فَاصْبِرُوا حَتَّى يَحْكُمُ اللهُ بَيْنَنَا وَهُوَ خَيْرُ الْحَـٰكِمِينَ “Maka, bersabarlah hingga Allah memberi keputusan di antara kita, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” (QS. Al-A’raf: 87) [2] Kandungan makna nama Allah “Al-Hakim” Untuk mengetahui kandungan makna dari nama Allah tersebut dengan menyeluruh, maka perlu kita ketahui terlebih dahulu makna kata “Al-Hakim” secara bahasa, kemudian dalam konteksnya sebagai nama Allah Ta’ala. Makna bahasa dari “Al-Hakim” Kata “Al-Hakim” berasal dari kata “hukm” yang berarti pencegahan. Ibnu Faris rahimahullah mengatakan, ‌‌(حَكَمَ) الْحَاءُ وَالْكَافُ وَالْمِيمُ أَصْلٌ وَاحِدٌ، وَهُوَ الْمَنْعُ “(حَكَمَ) huruf ha’, kaf, dan mim berasal dari satu akar kata yang berarti pencegahan.” Kemudian, beliau melanjutkan, ” … Hikmah itu memiliki makna yang sama, karena ‘hikmah’ itu mencegah dari kebodohan.” [3] Tentang kata hakim, Al-Zajjaj rahimahullah berkata, الحكيم من الرِّجَال يجوز أَن يكون فعيلا فِي معنى فَاعل وَيجوز أَن يكون فِي معنى مفعل “Al-Hakim dari kalangan manusia bisa bermakna fa’il (pelaku) atau muf’il (penyempurna).” [4] Makna “Al-Hakim” dalam konteks Allah Al-Zajjaj rahimahullah melanjutkan, “Allah adalah Haakim dan Hakiim. Lebih tepat jika setiap makna diambil secara terpisah untuk memberikan faedah yang lebih besar. Al-Hakim dalam arti Muhkim (penyempurna), di mana Allah Ta’ala adalah penyempurna segala sesuatu, seperti yang Allah firmankan, صنع الله الَّذِي أتقن كل شَيْء “Inilah ciptaan Allah yang menyempurnakan segala sesuatu.” (QS. An-Naml: 88) Penyempurna segala sesuatu Al-Khattabi rahimahullah berkata, الحكيم: هُوَ المُحْكِمُ لِخَلْقِ الأشْيَاءِ “Al-Hakiim adalah penyempurna penciptaan segala sesuatu.” Allah Ta’ala berfirman, آلر، تِلْكَ آيَاتُ الكِتَابِ الحَكِيْمِ “Alif Lam Ra, ini adalah ayat-ayat kitab yang hakim (penuh hikmah).” (QS. Yunus: 1) Dan di tempat lain Allah berfirman, كِتَابٌ أُحْكِمَتْ آيَاتُهُ “Sebuah kitab yang ayat-ayatnya di-ihkamkan (disusun dengan penuh hikmah).” (QS. Hud: 1) Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “Hakim” di sini adalah ayat-ayat yang disusun dengan hikmah dan kebijaksanaan yang sempurna. Makna “penyempurna segala sesuatu” adalah bahwasanya Allah merencanakan segala sesuatu dengan sangat teliti dan penuh perhitungan.” [5] Yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan hukum di antara hamba-hamba-Nya Syekh Abdurrahman bin Nashir As-Si’di rahimahullah berkata, الحكيم أي الموصوف بكمال الحكمة، وبكمال الحكم بين عباده “Al-Hakiim adalah yang disifati dengan kesempurnaan hikmah dan kesempurnaan dalam memberikan hukum di antara hamba-hamba-Nya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Hikmah itu berarti keluasan ilmu dan pengetahuan terhadap asal-usul segala sesuatu serta akibat-akibatnya, dan keluasan pujian-Nya di mana Dia menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang tepat dan menurunkannya sesuai dengan kedudukannya. Tidak ada yang bisa mempertanyakan-Nya dan tidak ada yang dapat mencela hikmah-Nya. Maka, bagi-Nyalah hikmah dalam penciptaan dan perintah-Nya. Syariat-Nya mengandung semua kebaikan. Semua perintah-Nya mengandung manfaat dan maslahat, serta membuahkan akhlak yang mulia, keutamaan yang berharga, amal yang saleh, petunjuk yang sempurna, pahala yang besar, dan ganjaran yang agung. Larangan-larangan-Nya sesuai dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, karena Dia hanya melarang sesuatu yang membahayakan manusia dalam akal, akhlak, kehormatan, tubuh, dan harta mereka. Secara umum, syariat-Nya memerintahkan kepada maslahat yang murni atau yang lebih besar maslahatnya, dan melarang segala bentuk kerusakan yang murni atau yang lebih besar kerusakannya. Dia adalah Al-Hakim dalam penciptaan dan perintah-Nya. Demikian pula, hukum-hukum-Nya terkait balasan atas amal perbuatan sangatlah tepat dan sesuai dengan hikmah secara keseluruhan dan terperinci. Wallahu a’lam.” [6] Baca juga: Mengenal Nama Allah “Al-Ghaffar” Konsekuensi dari nama Allah “Al-Hakim” bagi hamba Penetapan nama “Al-Hakim” bagi Allah Ta’ala memiliki banyak konsekuensi, baik dari sisi sifat dan pengkhabaran terhadap Allah, maupun dari sisi hamba. Berikut ini beberapa konsekuensinya dari sisi hamba [7] : Seorang hamba harus meyakini bahwa hukum sepenuhnya milik Allah semata Hukum sepenuhnya milik Allah semata, tidak ada sekutu dalam ketetapan hukum-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu dalam ibadah kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا “Dan Dia tidak mempersekutukan seorang pun dalam hukum-Nya.” (QS. Al-Kahfi: 26) Dan juga firman-Nya, فَمَن كَانَ يَرْجُوا لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا “Barangsiapa mengharapkan perjumpaan dengan Tuhannya, hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan jangan mempersekutukan seorang pun dalam ibadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi: 110) Seorang hamba harus beriman bahwa Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki Allah Ta’ala menentukan apa yang Dia kehendaki dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah Ta’ala berfirman, يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يتلى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمُ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1) Allah memutuskan dalam ciptaan-Nya sesuai dengan kehendak-Nya, seperti menghalalkan apa yang Dia kehendaki, mengharamkan apa yang Dia kehendaki, mewajibkan apa yang Dia inginkan, dan lainnya dari hukum dan keputusan-Nya. Dia memiliki hikmah yang sempurna dalam semua itu. Tidak ada seorang pun yang dapat mengoreksi keputusan-Nya, sebagaimana manusia saling meninjau keputusan satu sama lain. Hamba-hamba harus berhukum dengan Kitab Allah dalam urusan di antara mereka Tidak ada kitab yang serupa dengan Al-Qur’an dari sisi kesempurnaan dalam segala hal. Apa yang Allah tetapkan dari hukum, transaksi, qishas, hudud (hukuman), pembagian warisan, dan hal-hal yang berkaitan dengan urusan pribadi dalam Al-Qur’an adalah puncak hikmah. Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya akan hal ini dalam firman-Nya, ومن أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حكما لقوم يوقنون “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50) Kaum mukminin harus rida dengan hukum Allah Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذا دعوا إلى الله ورسوله أن يقولوا سمعنا وأطعنا “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, mereka berkata, ‘Kami mendengar dan kami taat.’ ” (QS. An-Nur: 51) Adapun orang yang tidak rida dengan hukum tersebut, meninggalkan syariat Al-Hakim Yang Maha Mengetahui, dan lebih memilih pendapatnya sendiri serta mengikuti apa yang diinginkan oleh akalnya atau hawa nafsunya, maka ia jatuh dalam jurang kekufuran, kezaliman, atau kefasikan, yang Allah telah tetapkan atasnya. Allah Ta’ala berfirman, ومن لم يحكم بما أنزل الله أولئك هم الكافرون “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Ma’idah: 44) Dilarang menggunakan julukan “Abu Al-Hakam” Diriwayatkan dari Hani’ bin Yazid, ketika ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaumnya, beliau mendengar mereka memanggilnya dengan julukan Abu Al-Hakam. Rasulullah pun memanggilnya dan bertanya, إن اللهَ هو الحكمُ ، وإليه الحكمُ ، فلم تكَنَّى أبا الحكمِ ؟ “Sesungguhnya Allah adalah Al-Hakam, hanya kepada-Nyalah segala keputusan, lalu mengapa kamu dipanggil Abu Al-Hakam?”  Ia menjawab, “Kaumku, jika mereka berselisih dalam suatu perkara, mereka datang kepadaku, lalu aku memberikan keputusan kepada mereka, dan kedua pihak yang berselisih rida dengan keputusanku.” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ما أحسنُ هذا ، فما لك من الولدِ؟ “Sungguh ini sangat baik. Siapa anak-anakmu?” Ia menjawab, “Saya memiliki anak bernama Syuraikh, Muslim, dan Abdullah.” Rasulullah pun bertanya, “Siapa yang paling tua di antara mereka?” Ia menjawab, “Syauraikh.” Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, فأنت أبو شريحٍ “Maka, kamu adalah Abu Syuraikh.” (HR. Abu Dawud no. 4955, dan disahihkan oleh Al-Albani) Perubahan nama panggilan ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyukai penggunaan julukan “Abu Al-Hakam” atau menjadikannya sebagai nama. Ibnu Atsir berkata, “Rasulullah tidak menyukai julukan ini karena tidak ingin ada yang menyaingi Allah Ta’ala dalam sifat-Nya.” Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarga, dan pengikut beliau. Baca juga: Mengenal Nama Allah “Ash-Shamad” *** 1 Rabiulawal 1446, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen Penulis: Prasetyo Abu Kaab Artikel: Muslim.or.id   Referensi utama Al-Mishbahul Munir fii Gharib As-Syarhil Kabir, Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumiy, Darul Faiha-Damaskus, cet. ke-1, 2016 M. Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam fi ‘Ilm Al-Aqa’id wa At-Tauhid wa Al-Akhlaq wa Al-Ahkam Al-Mustanbithah min Al-Qur’an, Abdurrahman bin Nashir As-Si’diy, Dar Fadhilah. Fiqhul Asma’il Husna, Abdur Razzaq Al-Badr, Dar ‘Alamiyah-Mesir, cet. ke-1, 2015 M. An-Nahjul Asma’ fii Syarhil Asma’il Husna, Dr. Muhammad Al-Hamud An-Najdi, Maktabah Imam Dzahabi-Kuwait, cet. ke-8, 2020 M.   Catatan kaki: [1] Al-Jawab Al-Kafi oleh Ibnu Qayyim, hal. 132-133; Fiqh Al-Asma’ Al-Husna, hal. 19, dengan peringkasan. [2] An-Nahj Al-Asma, hal. 169. [3] Maqayis Al-Lughah, oleh Ibnu Faris, 2: 91. [4] Tafsir Asma’ Allah Al-Husna, hal. 52, lihat juga Al-Mishbah Al-Munir, 1: 145. [5] Sya’nud Du’a, oleh Al-Khattabi, 1: 73, dengan peringkasan. [6] Fath Ar-Rahim Al-Malik Al-Allam, hal. 43-45, dengan peringkasan. [7] An-Nahj Al-Asma, hal. 171-180. Tags: asmaul husna

Fikih Salat Sunah Qabliyah Jumat

Daftar Isi Toggle Salat sebelum khatib naik mimbarApakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan?Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuatAdanya sunah rawatib qabliyah JumatTidak adanya sunah rawatib qabliyah JumatMenurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Hari Jumat merupakan salah satu hari yang paling agung di sisi Allah, paling mulia, dan paling banyak keutamaannya. Allah Ta’ala telah memilihnya di atas hari-hari lainnya, mengutamakannya dari semua waktu lainnya, dan Allah telah memberikan keistimewaan ini kepada umat Islam, sementara umat-umat sebelum kita telah tersesat darinya. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu dia dikeluarkan darinya, serta kiamat tidak akan terjadi, kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 854) Karena itu, hari tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung. Setiap muslim dan muslimah hendaknya memberikan penghormatan dan perhatian yang layak kepada hari ini sesuai dengan kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. [1] Salah satu bentuk penghormatan terhadap hari ini adalah dengan memberi perhatian pada salat Jumat dan amalan-amalan sunah yang menyertainya. Oleh karena itu, di sini kami akan membahas tentang hukum fikih salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Salat sebelum khatib naik mimbar Disunahkan bagi siapa saja yang datang untuk salat Jumat agar memperbanyak salat sunah sebelum (salat) Jumat, dari saat masuk masjid hingga khatib naik mimbar. Jumlah rakaatnya tidak ditentukan, sehingga seseorang bisa salat dua rakaat, empat rakaat, atau sebanyak yang dia mampu. [2] Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتَسَل يومَ الجُمعةِ، وتَطهَّرَ بما استطاعَ من طُهرٍ، ثم ادَّهن أو مسَّ مِن طِيب، ثم راح فلمْ يُفرِّقْ بين اثنينِ، فصلَّى ما كُتِبَ له، ثم إذا خرَجَ الإمامُ أَنصتَ، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأُخرى “Barangsiapa mandi pada hari Jumat, bersuci sebaik mungkin, lalu memakai minyak atau wewangian, kemudian pergi (ke masjid) tanpa memisahkan antara dua orang, lalu dia salat sesuai dengan yang ditetapkan baginya, kemudian ketika imam datang, dia diam mendengarkan, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 910) Hadis ini menunjukkan keutamaan salat sebelum (salat) Jumat tanpa batasan jumlah rakaat tertentu. Maka, minimalnya adalah dua rakaat, dan boleh menambah sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتسَلَ ثم أَتى الجُمُعةَ، فصلَّى ما قُدِّرَ له، ثم أَنصتَ حتى يَفرغَ من خُطبته، ثم يُصلِّي معه، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأخرى، وفضلَ ثلاثةِ أيَّام “Barangsiapa mandi kemudian pergi untuk salat Jumat, lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya, kemudian diam mendengarkan hingga khatib selesai khotbah, lalu dia salat bersama imam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857) Sabda beliau “lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya” menunjukkan bahwa salat sunah sebelum Jumat tidak memiliki batas tertentu. Ada banyak dalil lain yang menunjukkan disunahkannya memperbanyak salat sunah pada hari Jumat hingga khatib naik mimbar. Ini merupakan kesepakatan dari empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [3] Apakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan? Salat sunah yang dilakukan sebelum salat Jumat, apakah dianggap sebagai salat sunah mutlak sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Hanbali, sehingga dilakukan sebelum azan kedua yang didahului oleh khatib naik mimbar, ataukah merupakan sunah yang berkaitan dengan salat Jumat (yaitu, termasuk salat rawatib), sehingga dilakukan sebelum salat meskipun imam sudah naik mimbar, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i? Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Setelah tergelincirnya matahari (zawal) dan sebelum imam naik mimbar [4], maka disunahkan untuk melakukan salat pada waktu tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf. Tidak ada seorang pun dari umat Islam yang mengatakan bahwa salat pada hari Jumat itu dimakruhkan. Pendapat seperti itu jelas bertentangan dengan ijma‘ (kesepakatan) umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat mengenai salat sebelum (salat) Jumat, apakah itu termasuk sunah rawatib seperti sunah sebelum Zuhur, atau hanya dianjurkan seperti salat sunah sebelum Asar? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu termasuk sunah rawatib, di antaranya: Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan para sahabatnya, serta pendapat ini terlihat dalam ucapan Imam Ahmad. Hal ini juga disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la dalam Syarh Al-Madzhab dan oleh Ibnu Aqil, dan ini adalah pendapat yang benar menurut ulama Syafi’i. Banyak ulama dari kalangan pengikut mazhab Hanbali belakangan berpendapat bahwa itu bukan sunah rawatib, tetapi hanya dianjurkan.” [5] Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah mengatakan, “Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa sunah qabliyah Jumat sama seperti sunah qabliyah Zuhur, baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa makruh bagi orang yang dijadikan panutan (seperti ulama) untuk melakukan salat sunah ketika azan pertama, bukan sebelumnya, jika dia sedang duduk di masjid, bukan jika dia baru masuk. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat, tetapi dianjurkan untuk melakukan empat rakaat salat sunah secara mutlak.” [6] Baca juga: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat? Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuat Berikut ini kami sampaikan beberapa dalil utama dalam masalah ini. Adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Para ulama yang berpendapat adanya sunah qabliyah (yaitu, salat rawatib sebelum) Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma secara marfu‘ (disandarkan kepada Nabi), ما من صلاة مفروضة إلا بين يديها ركعتان “Tidak ada salat fardu, kecuali di depannya ada dua rakaat (sunah).” (HR. Ibnu Hibban no. 2455 dan lainnya, dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis ini secara umum mencakup salat Jumat. [7] Kedua: Waktu salat Jumat sama dengan waktu salat Zuhur, sehingga sunahnya juga sama seperti sunah Zuhur. Inilah yang membuat Imam Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih-nya, “Bab salat setelah Jumat dan sebelumnya”; kemudian beliau menyebutkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhari berpendapat bahwa apa yang dilakukan sebelum Jumat sama dengan yang disebutkan Ibnu Umar sebelum Zuhur, sehingga beliau mengatakan, “Salat setelah Jumat dan sebelumnya.” [8] Tidak adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib qabliyah untuk salat Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, صليتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سجدتينِ قبلَ الظُّهرِ، وسجدتينِ بعد المغربِ، وسجدتينِ بعدَ العِشاءِ، وسجدتينِ بعدَ الجُمُعةِ “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.” (HR. Bukhari no. 1172, Muslim no. 729) Hadis ini tidak menyebutkan adanya sunah sebelum Jumat, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sunah (rawatib) sebelum Jumat. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumahnya pada hari Jumat, lalu naik mimbar. Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai khotbahnya. Seandainya ada sunah (rawatib) qabliyah Jumat, maka beliau akan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya setelah azan, atau melakukannya sendiri. Namun, pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya ada azan yang dikumandangkan ketika khatib hendak naik mimbar. [9] Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Masalah ini masih terbuka untuk menerima kedua pendapat tersebut, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya sunah rawatib sebelum salat Jumat. Dalil-dalil dari pendapat pertama sebagian di antaranya lemah dan meskipun ada yang sahih, dalil tersebut tidak secara eksplisit (jelas) menunjukkan adanya sunah qabliyah. Wallahu a’lam. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, سنة الجمعة التي قبلها لم يثبت فيها شيء “Tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan adanya sunah qabliyah Jumat.” [10] Al-Hafidz Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan salat sebelum Jumat, karena beliau biasa keluar untuk salat Jumat, lalu azan dikumandangkan, kemudian beliau menyampaikan khotbah.” [11] Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan, ليس للجمعة سنة راتبة قبلها في أصح قولي العلماء، ولكن يشرع للمسلم إذا أتى المسجد أن يصلي ما يسر الله له من الركعات يسلم من كل ثنتين. “Tidak ada sunah rawatib sebelum Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Namun, disyariatkan bagi seorang muslim yang datang ke masjid untuk salat sebanyak yang dimudahkan Allah baginya, dengan salam setiap dua rakaat.” [12] Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** Rumdin PPIA Sragen, 25 Shafar 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/sharia/0/137780/ [2] https://islamqa.info/ar/181043 [3] https://dorar.net/feqhia/1227 [4] Salat sunah pada hari Jumat sebelum salat Jumat memiliki empat waktu: Pertama: Sebelum matahari terbit bagi mereka yang datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat. Waktu ini adalah waktu yang dilarang untuk melakukan salat (waktu terlarang). Kedua: Setelah matahari meninggi hingga mencapai puncaknya (waktu duha), dianjurkan melakukan salat sunah sebanyak yang dimungkinkan. Ketiga: Saat matahari berada di puncak langit (waktu zawal). Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini, namun pendapat yang benar adalah bahwa waktu zawal pada hari Jumat bukanlah waktu terlarang untuk melakukan salat. (https://dorar.net/feqhia/1227) Keempat: Setelah matahari tergelincir (zawal) dan sebelum khatib naik mimbar. Inilah waktu yang sedang kita bahas sekarang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 8: 330-331) [5] Fathul Bari oleh Ibnu Rajab, 8: 331-333. [6] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ ; lihat juga Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 25: 278-279. [7] https://dorar.net/feqhia/1268 [8] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ [9] https://dorar.net/feqhia/1227 [10] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2: 476. [11] Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, 3: 353; lihat juga https://www.alukah.net/sharia/0/158275/ [12] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, 12: 386. Tags: salat jumatsalat sunah

Fikih Salat Sunah Qabliyah Jumat

Daftar Isi Toggle Salat sebelum khatib naik mimbarApakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan?Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuatAdanya sunah rawatib qabliyah JumatTidak adanya sunah rawatib qabliyah JumatMenurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Hari Jumat merupakan salah satu hari yang paling agung di sisi Allah, paling mulia, dan paling banyak keutamaannya. Allah Ta’ala telah memilihnya di atas hari-hari lainnya, mengutamakannya dari semua waktu lainnya, dan Allah telah memberikan keistimewaan ini kepada umat Islam, sementara umat-umat sebelum kita telah tersesat darinya. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu dia dikeluarkan darinya, serta kiamat tidak akan terjadi, kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 854) Karena itu, hari tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung. Setiap muslim dan muslimah hendaknya memberikan penghormatan dan perhatian yang layak kepada hari ini sesuai dengan kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. [1] Salah satu bentuk penghormatan terhadap hari ini adalah dengan memberi perhatian pada salat Jumat dan amalan-amalan sunah yang menyertainya. Oleh karena itu, di sini kami akan membahas tentang hukum fikih salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Salat sebelum khatib naik mimbar Disunahkan bagi siapa saja yang datang untuk salat Jumat agar memperbanyak salat sunah sebelum (salat) Jumat, dari saat masuk masjid hingga khatib naik mimbar. Jumlah rakaatnya tidak ditentukan, sehingga seseorang bisa salat dua rakaat, empat rakaat, atau sebanyak yang dia mampu. [2] Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتَسَل يومَ الجُمعةِ، وتَطهَّرَ بما استطاعَ من طُهرٍ، ثم ادَّهن أو مسَّ مِن طِيب، ثم راح فلمْ يُفرِّقْ بين اثنينِ، فصلَّى ما كُتِبَ له، ثم إذا خرَجَ الإمامُ أَنصتَ، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأُخرى “Barangsiapa mandi pada hari Jumat, bersuci sebaik mungkin, lalu memakai minyak atau wewangian, kemudian pergi (ke masjid) tanpa memisahkan antara dua orang, lalu dia salat sesuai dengan yang ditetapkan baginya, kemudian ketika imam datang, dia diam mendengarkan, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 910) Hadis ini menunjukkan keutamaan salat sebelum (salat) Jumat tanpa batasan jumlah rakaat tertentu. Maka, minimalnya adalah dua rakaat, dan boleh menambah sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتسَلَ ثم أَتى الجُمُعةَ، فصلَّى ما قُدِّرَ له، ثم أَنصتَ حتى يَفرغَ من خُطبته، ثم يُصلِّي معه، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأخرى، وفضلَ ثلاثةِ أيَّام “Barangsiapa mandi kemudian pergi untuk salat Jumat, lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya, kemudian diam mendengarkan hingga khatib selesai khotbah, lalu dia salat bersama imam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857) Sabda beliau “lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya” menunjukkan bahwa salat sunah sebelum Jumat tidak memiliki batas tertentu. Ada banyak dalil lain yang menunjukkan disunahkannya memperbanyak salat sunah pada hari Jumat hingga khatib naik mimbar. Ini merupakan kesepakatan dari empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [3] Apakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan? Salat sunah yang dilakukan sebelum salat Jumat, apakah dianggap sebagai salat sunah mutlak sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Hanbali, sehingga dilakukan sebelum azan kedua yang didahului oleh khatib naik mimbar, ataukah merupakan sunah yang berkaitan dengan salat Jumat (yaitu, termasuk salat rawatib), sehingga dilakukan sebelum salat meskipun imam sudah naik mimbar, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i? Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Setelah tergelincirnya matahari (zawal) dan sebelum imam naik mimbar [4], maka disunahkan untuk melakukan salat pada waktu tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf. Tidak ada seorang pun dari umat Islam yang mengatakan bahwa salat pada hari Jumat itu dimakruhkan. Pendapat seperti itu jelas bertentangan dengan ijma‘ (kesepakatan) umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat mengenai salat sebelum (salat) Jumat, apakah itu termasuk sunah rawatib seperti sunah sebelum Zuhur, atau hanya dianjurkan seperti salat sunah sebelum Asar? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu termasuk sunah rawatib, di antaranya: Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan para sahabatnya, serta pendapat ini terlihat dalam ucapan Imam Ahmad. Hal ini juga disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la dalam Syarh Al-Madzhab dan oleh Ibnu Aqil, dan ini adalah pendapat yang benar menurut ulama Syafi’i. Banyak ulama dari kalangan pengikut mazhab Hanbali belakangan berpendapat bahwa itu bukan sunah rawatib, tetapi hanya dianjurkan.” [5] Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah mengatakan, “Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa sunah qabliyah Jumat sama seperti sunah qabliyah Zuhur, baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa makruh bagi orang yang dijadikan panutan (seperti ulama) untuk melakukan salat sunah ketika azan pertama, bukan sebelumnya, jika dia sedang duduk di masjid, bukan jika dia baru masuk. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat, tetapi dianjurkan untuk melakukan empat rakaat salat sunah secara mutlak.” [6] Baca juga: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat? Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuat Berikut ini kami sampaikan beberapa dalil utama dalam masalah ini. Adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Para ulama yang berpendapat adanya sunah qabliyah (yaitu, salat rawatib sebelum) Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma secara marfu‘ (disandarkan kepada Nabi), ما من صلاة مفروضة إلا بين يديها ركعتان “Tidak ada salat fardu, kecuali di depannya ada dua rakaat (sunah).” (HR. Ibnu Hibban no. 2455 dan lainnya, dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis ini secara umum mencakup salat Jumat. [7] Kedua: Waktu salat Jumat sama dengan waktu salat Zuhur, sehingga sunahnya juga sama seperti sunah Zuhur. Inilah yang membuat Imam Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih-nya, “Bab salat setelah Jumat dan sebelumnya”; kemudian beliau menyebutkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhari berpendapat bahwa apa yang dilakukan sebelum Jumat sama dengan yang disebutkan Ibnu Umar sebelum Zuhur, sehingga beliau mengatakan, “Salat setelah Jumat dan sebelumnya.” [8] Tidak adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib qabliyah untuk salat Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, صليتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سجدتينِ قبلَ الظُّهرِ، وسجدتينِ بعد المغربِ، وسجدتينِ بعدَ العِشاءِ، وسجدتينِ بعدَ الجُمُعةِ “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.” (HR. Bukhari no. 1172, Muslim no. 729) Hadis ini tidak menyebutkan adanya sunah sebelum Jumat, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sunah (rawatib) sebelum Jumat. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumahnya pada hari Jumat, lalu naik mimbar. Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai khotbahnya. Seandainya ada sunah (rawatib) qabliyah Jumat, maka beliau akan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya setelah azan, atau melakukannya sendiri. Namun, pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya ada azan yang dikumandangkan ketika khatib hendak naik mimbar. [9] Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Masalah ini masih terbuka untuk menerima kedua pendapat tersebut, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya sunah rawatib sebelum salat Jumat. Dalil-dalil dari pendapat pertama sebagian di antaranya lemah dan meskipun ada yang sahih, dalil tersebut tidak secara eksplisit (jelas) menunjukkan adanya sunah qabliyah. Wallahu a’lam. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, سنة الجمعة التي قبلها لم يثبت فيها شيء “Tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan adanya sunah qabliyah Jumat.” [10] Al-Hafidz Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan salat sebelum Jumat, karena beliau biasa keluar untuk salat Jumat, lalu azan dikumandangkan, kemudian beliau menyampaikan khotbah.” [11] Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan, ليس للجمعة سنة راتبة قبلها في أصح قولي العلماء، ولكن يشرع للمسلم إذا أتى المسجد أن يصلي ما يسر الله له من الركعات يسلم من كل ثنتين. “Tidak ada sunah rawatib sebelum Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Namun, disyariatkan bagi seorang muslim yang datang ke masjid untuk salat sebanyak yang dimudahkan Allah baginya, dengan salam setiap dua rakaat.” [12] Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** Rumdin PPIA Sragen, 25 Shafar 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/sharia/0/137780/ [2] https://islamqa.info/ar/181043 [3] https://dorar.net/feqhia/1227 [4] Salat sunah pada hari Jumat sebelum salat Jumat memiliki empat waktu: Pertama: Sebelum matahari terbit bagi mereka yang datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat. Waktu ini adalah waktu yang dilarang untuk melakukan salat (waktu terlarang). Kedua: Setelah matahari meninggi hingga mencapai puncaknya (waktu duha), dianjurkan melakukan salat sunah sebanyak yang dimungkinkan. Ketiga: Saat matahari berada di puncak langit (waktu zawal). Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini, namun pendapat yang benar adalah bahwa waktu zawal pada hari Jumat bukanlah waktu terlarang untuk melakukan salat. (https://dorar.net/feqhia/1227) Keempat: Setelah matahari tergelincir (zawal) dan sebelum khatib naik mimbar. Inilah waktu yang sedang kita bahas sekarang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 8: 330-331) [5] Fathul Bari oleh Ibnu Rajab, 8: 331-333. [6] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ ; lihat juga Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 25: 278-279. [7] https://dorar.net/feqhia/1268 [8] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ [9] https://dorar.net/feqhia/1227 [10] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2: 476. [11] Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, 3: 353; lihat juga https://www.alukah.net/sharia/0/158275/ [12] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, 12: 386. Tags: salat jumatsalat sunah
Daftar Isi Toggle Salat sebelum khatib naik mimbarApakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan?Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuatAdanya sunah rawatib qabliyah JumatTidak adanya sunah rawatib qabliyah JumatMenurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Hari Jumat merupakan salah satu hari yang paling agung di sisi Allah, paling mulia, dan paling banyak keutamaannya. Allah Ta’ala telah memilihnya di atas hari-hari lainnya, mengutamakannya dari semua waktu lainnya, dan Allah telah memberikan keistimewaan ini kepada umat Islam, sementara umat-umat sebelum kita telah tersesat darinya. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu dia dikeluarkan darinya, serta kiamat tidak akan terjadi, kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 854) Karena itu, hari tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung. Setiap muslim dan muslimah hendaknya memberikan penghormatan dan perhatian yang layak kepada hari ini sesuai dengan kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. [1] Salah satu bentuk penghormatan terhadap hari ini adalah dengan memberi perhatian pada salat Jumat dan amalan-amalan sunah yang menyertainya. Oleh karena itu, di sini kami akan membahas tentang hukum fikih salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Salat sebelum khatib naik mimbar Disunahkan bagi siapa saja yang datang untuk salat Jumat agar memperbanyak salat sunah sebelum (salat) Jumat, dari saat masuk masjid hingga khatib naik mimbar. Jumlah rakaatnya tidak ditentukan, sehingga seseorang bisa salat dua rakaat, empat rakaat, atau sebanyak yang dia mampu. [2] Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتَسَل يومَ الجُمعةِ، وتَطهَّرَ بما استطاعَ من طُهرٍ، ثم ادَّهن أو مسَّ مِن طِيب، ثم راح فلمْ يُفرِّقْ بين اثنينِ، فصلَّى ما كُتِبَ له، ثم إذا خرَجَ الإمامُ أَنصتَ، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأُخرى “Barangsiapa mandi pada hari Jumat, bersuci sebaik mungkin, lalu memakai minyak atau wewangian, kemudian pergi (ke masjid) tanpa memisahkan antara dua orang, lalu dia salat sesuai dengan yang ditetapkan baginya, kemudian ketika imam datang, dia diam mendengarkan, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 910) Hadis ini menunjukkan keutamaan salat sebelum (salat) Jumat tanpa batasan jumlah rakaat tertentu. Maka, minimalnya adalah dua rakaat, dan boleh menambah sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتسَلَ ثم أَتى الجُمُعةَ، فصلَّى ما قُدِّرَ له، ثم أَنصتَ حتى يَفرغَ من خُطبته، ثم يُصلِّي معه، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأخرى، وفضلَ ثلاثةِ أيَّام “Barangsiapa mandi kemudian pergi untuk salat Jumat, lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya, kemudian diam mendengarkan hingga khatib selesai khotbah, lalu dia salat bersama imam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857) Sabda beliau “lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya” menunjukkan bahwa salat sunah sebelum Jumat tidak memiliki batas tertentu. Ada banyak dalil lain yang menunjukkan disunahkannya memperbanyak salat sunah pada hari Jumat hingga khatib naik mimbar. Ini merupakan kesepakatan dari empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [3] Apakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan? Salat sunah yang dilakukan sebelum salat Jumat, apakah dianggap sebagai salat sunah mutlak sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Hanbali, sehingga dilakukan sebelum azan kedua yang didahului oleh khatib naik mimbar, ataukah merupakan sunah yang berkaitan dengan salat Jumat (yaitu, termasuk salat rawatib), sehingga dilakukan sebelum salat meskipun imam sudah naik mimbar, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i? Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Setelah tergelincirnya matahari (zawal) dan sebelum imam naik mimbar [4], maka disunahkan untuk melakukan salat pada waktu tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf. Tidak ada seorang pun dari umat Islam yang mengatakan bahwa salat pada hari Jumat itu dimakruhkan. Pendapat seperti itu jelas bertentangan dengan ijma‘ (kesepakatan) umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat mengenai salat sebelum (salat) Jumat, apakah itu termasuk sunah rawatib seperti sunah sebelum Zuhur, atau hanya dianjurkan seperti salat sunah sebelum Asar? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu termasuk sunah rawatib, di antaranya: Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan para sahabatnya, serta pendapat ini terlihat dalam ucapan Imam Ahmad. Hal ini juga disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la dalam Syarh Al-Madzhab dan oleh Ibnu Aqil, dan ini adalah pendapat yang benar menurut ulama Syafi’i. Banyak ulama dari kalangan pengikut mazhab Hanbali belakangan berpendapat bahwa itu bukan sunah rawatib, tetapi hanya dianjurkan.” [5] Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah mengatakan, “Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa sunah qabliyah Jumat sama seperti sunah qabliyah Zuhur, baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa makruh bagi orang yang dijadikan panutan (seperti ulama) untuk melakukan salat sunah ketika azan pertama, bukan sebelumnya, jika dia sedang duduk di masjid, bukan jika dia baru masuk. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat, tetapi dianjurkan untuk melakukan empat rakaat salat sunah secara mutlak.” [6] Baca juga: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat? Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuat Berikut ini kami sampaikan beberapa dalil utama dalam masalah ini. Adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Para ulama yang berpendapat adanya sunah qabliyah (yaitu, salat rawatib sebelum) Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma secara marfu‘ (disandarkan kepada Nabi), ما من صلاة مفروضة إلا بين يديها ركعتان “Tidak ada salat fardu, kecuali di depannya ada dua rakaat (sunah).” (HR. Ibnu Hibban no. 2455 dan lainnya, dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis ini secara umum mencakup salat Jumat. [7] Kedua: Waktu salat Jumat sama dengan waktu salat Zuhur, sehingga sunahnya juga sama seperti sunah Zuhur. Inilah yang membuat Imam Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih-nya, “Bab salat setelah Jumat dan sebelumnya”; kemudian beliau menyebutkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhari berpendapat bahwa apa yang dilakukan sebelum Jumat sama dengan yang disebutkan Ibnu Umar sebelum Zuhur, sehingga beliau mengatakan, “Salat setelah Jumat dan sebelumnya.” [8] Tidak adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib qabliyah untuk salat Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, صليتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سجدتينِ قبلَ الظُّهرِ، وسجدتينِ بعد المغربِ، وسجدتينِ بعدَ العِشاءِ، وسجدتينِ بعدَ الجُمُعةِ “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.” (HR. Bukhari no. 1172, Muslim no. 729) Hadis ini tidak menyebutkan adanya sunah sebelum Jumat, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sunah (rawatib) sebelum Jumat. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumahnya pada hari Jumat, lalu naik mimbar. Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai khotbahnya. Seandainya ada sunah (rawatib) qabliyah Jumat, maka beliau akan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya setelah azan, atau melakukannya sendiri. Namun, pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya ada azan yang dikumandangkan ketika khatib hendak naik mimbar. [9] Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Masalah ini masih terbuka untuk menerima kedua pendapat tersebut, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya sunah rawatib sebelum salat Jumat. Dalil-dalil dari pendapat pertama sebagian di antaranya lemah dan meskipun ada yang sahih, dalil tersebut tidak secara eksplisit (jelas) menunjukkan adanya sunah qabliyah. Wallahu a’lam. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, سنة الجمعة التي قبلها لم يثبت فيها شيء “Tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan adanya sunah qabliyah Jumat.” [10] Al-Hafidz Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan salat sebelum Jumat, karena beliau biasa keluar untuk salat Jumat, lalu azan dikumandangkan, kemudian beliau menyampaikan khotbah.” [11] Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan, ليس للجمعة سنة راتبة قبلها في أصح قولي العلماء، ولكن يشرع للمسلم إذا أتى المسجد أن يصلي ما يسر الله له من الركعات يسلم من كل ثنتين. “Tidak ada sunah rawatib sebelum Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Namun, disyariatkan bagi seorang muslim yang datang ke masjid untuk salat sebanyak yang dimudahkan Allah baginya, dengan salam setiap dua rakaat.” [12] Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** Rumdin PPIA Sragen, 25 Shafar 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/sharia/0/137780/ [2] https://islamqa.info/ar/181043 [3] https://dorar.net/feqhia/1227 [4] Salat sunah pada hari Jumat sebelum salat Jumat memiliki empat waktu: Pertama: Sebelum matahari terbit bagi mereka yang datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat. Waktu ini adalah waktu yang dilarang untuk melakukan salat (waktu terlarang). Kedua: Setelah matahari meninggi hingga mencapai puncaknya (waktu duha), dianjurkan melakukan salat sunah sebanyak yang dimungkinkan. Ketiga: Saat matahari berada di puncak langit (waktu zawal). Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini, namun pendapat yang benar adalah bahwa waktu zawal pada hari Jumat bukanlah waktu terlarang untuk melakukan salat. (https://dorar.net/feqhia/1227) Keempat: Setelah matahari tergelincir (zawal) dan sebelum khatib naik mimbar. Inilah waktu yang sedang kita bahas sekarang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 8: 330-331) [5] Fathul Bari oleh Ibnu Rajab, 8: 331-333. [6] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ ; lihat juga Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 25: 278-279. [7] https://dorar.net/feqhia/1268 [8] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ [9] https://dorar.net/feqhia/1227 [10] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2: 476. [11] Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, 3: 353; lihat juga https://www.alukah.net/sharia/0/158275/ [12] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, 12: 386. Tags: salat jumatsalat sunah


Daftar Isi Toggle Salat sebelum khatib naik mimbarApakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan?Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuatAdanya sunah rawatib qabliyah JumatTidak adanya sunah rawatib qabliyah JumatMenurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Hari Jumat merupakan salah satu hari yang paling agung di sisi Allah, paling mulia, dan paling banyak keutamaannya. Allah Ta’ala telah memilihnya di atas hari-hari lainnya, mengutamakannya dari semua waktu lainnya, dan Allah telah memberikan keistimewaan ini kepada umat Islam, sementara umat-umat sebelum kita telah tersesat darinya. Dalam Shahih Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga, dan pada hari itu dia dikeluarkan darinya, serta kiamat tidak akan terjadi, kecuali pada hari Jumat.” (HR. Muslim no. 854) Karena itu, hari tersebut memiliki kedudukan yang sangat agung. Setiap muslim dan muslimah hendaknya memberikan penghormatan dan perhatian yang layak kepada hari ini sesuai dengan kedudukannya di sisi Allah Ta’ala. [1] Salah satu bentuk penghormatan terhadap hari ini adalah dengan memberi perhatian pada salat Jumat dan amalan-amalan sunah yang menyertainya. Oleh karena itu, di sini kami akan membahas tentang hukum fikih salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada kita semua. Salat sebelum khatib naik mimbar Disunahkan bagi siapa saja yang datang untuk salat Jumat agar memperbanyak salat sunah sebelum (salat) Jumat, dari saat masuk masjid hingga khatib naik mimbar. Jumlah rakaatnya tidak ditentukan, sehingga seseorang bisa salat dua rakaat, empat rakaat, atau sebanyak yang dia mampu. [2] Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتَسَل يومَ الجُمعةِ، وتَطهَّرَ بما استطاعَ من طُهرٍ، ثم ادَّهن أو مسَّ مِن طِيب، ثم راح فلمْ يُفرِّقْ بين اثنينِ، فصلَّى ما كُتِبَ له، ثم إذا خرَجَ الإمامُ أَنصتَ، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأُخرى “Barangsiapa mandi pada hari Jumat, bersuci sebaik mungkin, lalu memakai minyak atau wewangian, kemudian pergi (ke masjid) tanpa memisahkan antara dua orang, lalu dia salat sesuai dengan yang ditetapkan baginya, kemudian ketika imam datang, dia diam mendengarkan, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 910) Hadis ini menunjukkan keutamaan salat sebelum (salat) Jumat tanpa batasan jumlah rakaat tertentu. Maka, minimalnya adalah dua rakaat, dan boleh menambah sesuai kemampuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَن اغتسَلَ ثم أَتى الجُمُعةَ، فصلَّى ما قُدِّرَ له، ثم أَنصتَ حتى يَفرغَ من خُطبته، ثم يُصلِّي معه، غُفِرَ له ما بينه وبين الجُمُعةِ الأخرى، وفضلَ ثلاثةِ أيَّام “Barangsiapa mandi kemudian pergi untuk salat Jumat, lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya, kemudian diam mendengarkan hingga khatib selesai khotbah, lalu dia salat bersama imam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya, ditambah tiga hari.” (HR. Muslim no. 857) Sabda beliau “lalu dia salat sesuai yang telah ditentukan baginya” menunjukkan bahwa salat sunah sebelum Jumat tidak memiliki batas tertentu. Ada banyak dalil lain yang menunjukkan disunahkannya memperbanyak salat sunah pada hari Jumat hingga khatib naik mimbar. Ini merupakan kesepakatan dari empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. [3] Apakah salat sunah sebelum Jumat termasuk sunah rawatib atau bukan? Salat sunah yang dilakukan sebelum salat Jumat, apakah dianggap sebagai salat sunah mutlak sebagaimana pendapat mazhab Maliki dan Hanbali, sehingga dilakukan sebelum azan kedua yang didahului oleh khatib naik mimbar, ataukah merupakan sunah yang berkaitan dengan salat Jumat (yaitu, termasuk salat rawatib), sehingga dilakukan sebelum salat meskipun imam sudah naik mimbar, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i? Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Setelah tergelincirnya matahari (zawal) dan sebelum imam naik mimbar [4], maka disunahkan untuk melakukan salat pada waktu tersebut, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama baik dari generasi salaf maupun khalaf. Tidak ada seorang pun dari umat Islam yang mengatakan bahwa salat pada hari Jumat itu dimakruhkan. Pendapat seperti itu jelas bertentangan dengan ijma‘ (kesepakatan) umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat mengenai salat sebelum (salat) Jumat, apakah itu termasuk sunah rawatib seperti sunah sebelum Zuhur, atau hanya dianjurkan seperti salat sunah sebelum Asar? Kebanyakan ulama berpendapat bahwa itu termasuk sunah rawatib, di antaranya: Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan para sahabatnya, serta pendapat ini terlihat dalam ucapan Imam Ahmad. Hal ini juga disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Ya’la dalam Syarh Al-Madzhab dan oleh Ibnu Aqil, dan ini adalah pendapat yang benar menurut ulama Syafi’i. Banyak ulama dari kalangan pengikut mazhab Hanbali belakangan berpendapat bahwa itu bukan sunah rawatib, tetapi hanya dianjurkan.” [5] Dr. Nuh Ali Salman rahimahullah mengatakan, “Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa sunah qabliyah Jumat sama seperti sunah qabliyah Zuhur, baik dari segi waktu maupun jumlahnya. Mazhab Maliki berpendapat bahwa makruh bagi orang yang dijadikan panutan (seperti ulama) untuk melakukan salat sunah ketika azan pertama, bukan sebelumnya, jika dia sedang duduk di masjid, bukan jika dia baru masuk. Mazhab Hanbali berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat, tetapi dianjurkan untuk melakukan empat rakaat salat sunah secara mutlak.” [6] Baca juga: Apakah Berdiri Menjawab Azan atau Salat Tahiyatul Masjid ketika Azan Salat Jumat? Beberapa dalil dari dua pendapat ulama dalam masalah ini dan pendapat yang paling kuat Berikut ini kami sampaikan beberapa dalil utama dalam masalah ini. Adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Para ulama yang berpendapat adanya sunah qabliyah (yaitu, salat rawatib sebelum) Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu ‘anhuma secara marfu‘ (disandarkan kepada Nabi), ما من صلاة مفروضة إلا بين يديها ركعتان “Tidak ada salat fardu, kecuali di depannya ada dua rakaat (sunah).” (HR. Ibnu Hibban no. 2455 dan lainnya, dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis ini secara umum mencakup salat Jumat. [7] Kedua: Waktu salat Jumat sama dengan waktu salat Zuhur, sehingga sunahnya juga sama seperti sunah Zuhur. Inilah yang membuat Imam Bukhari rahimahullah mengatakan dalam Shahih-nya, “Bab salat setelah Jumat dan sebelumnya”; kemudian beliau menyebutkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Imam Bukhari berpendapat bahwa apa yang dilakukan sebelum Jumat sama dengan yang disebutkan Ibnu Umar sebelum Zuhur, sehingga beliau mengatakan, “Salat setelah Jumat dan sebelumnya.” [8] Tidak adanya sunah rawatib qabliyah Jumat Sementara itu, para ulama yang berpendapat bahwa tidak ada sunah rawatib qabliyah untuk salat Jumat, di antaranya berhujah dengan dalil-dalil berikut: Pertama: Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, صليتُ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم سجدتينِ قبلَ الظُّهرِ، وسجدتينِ بعد المغربِ، وسجدتينِ بعدَ العِشاءِ، وسجدتينِ بعدَ الجُمُعةِ “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.” (HR. Bukhari no. 1172, Muslim no. 729) Hadis ini tidak menyebutkan adanya sunah sebelum Jumat, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sunah (rawatib) sebelum Jumat. Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari rumahnya pada hari Jumat, lalu naik mimbar. Kemudian muazin mengumandangkan azan, dan setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam langsung memulai khotbahnya. Seandainya ada sunah (rawatib) qabliyah Jumat, maka beliau akan memerintahkan para sahabat untuk melakukannya setelah azan, atau melakukannya sendiri. Namun, pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya ada azan yang dikumandangkan ketika khatib hendak naik mimbar. [9] Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat Tidak ada sunah rawatib sebelum salat Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Masalah ini masih terbuka untuk menerima kedua pendapat tersebut, dan keduanya memiliki dasar yang kuat. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak adanya sunah rawatib sebelum salat Jumat. Dalil-dalil dari pendapat pertama sebagian di antaranya lemah dan meskipun ada yang sahih, dalil tersebut tidak secara eksplisit (jelas) menunjukkan adanya sunah qabliyah. Wallahu a’lam. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata, سنة الجمعة التي قبلها لم يثبت فيها شيء “Tidak ada hadis yang sahih yang menetapkan adanya sunah qabliyah Jumat.” [10] Al-Hafidz Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan salat sebelum Jumat, karena beliau biasa keluar untuk salat Jumat, lalu azan dikumandangkan, kemudian beliau menyampaikan khotbah.” [11] Syekh Ibnu Baz rahimahullah menyebutkan, ليس للجمعة سنة راتبة قبلها في أصح قولي العلماء، ولكن يشرع للمسلم إذا أتى المسجد أن يصلي ما يسر الله له من الركعات يسلم من كل ثنتين. “Tidak ada sunah rawatib sebelum Jumat menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Namun, disyariatkan bagi seorang muslim yang datang ke masjid untuk salat sebanyak yang dimudahkan Allah baginya, dengan salam setiap dua rakaat.” [12] Demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai salat sunah qabliyah Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya untuk kita semua. Baca juga: Fikih Salat Ba’diyah Jumat *** Rumdin PPIA Sragen, 25 Shafar 1446 Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab Artikel: Muslim.or.id   Catatan kaki: [1] https://www.alukah.net/sharia/0/137780/ [2] https://islamqa.info/ar/181043 [3] https://dorar.net/feqhia/1227 [4] Salat sunah pada hari Jumat sebelum salat Jumat memiliki empat waktu: Pertama: Sebelum matahari terbit bagi mereka yang datang lebih awal ke masjid untuk salat Jumat. Waktu ini adalah waktu yang dilarang untuk melakukan salat (waktu terlarang). Kedua: Setelah matahari meninggi hingga mencapai puncaknya (waktu duha), dianjurkan melakukan salat sunah sebanyak yang dimungkinkan. Ketiga: Saat matahari berada di puncak langit (waktu zawal). Para ulama berbeda pendapat mengenai waktu ini, namun pendapat yang benar adalah bahwa waktu zawal pada hari Jumat bukanlah waktu terlarang untuk melakukan salat. (https://dorar.net/feqhia/1227) Keempat: Setelah matahari tergelincir (zawal) dan sebelum khatib naik mimbar. Inilah waktu yang sedang kita bahas sekarang. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 8: 330-331) [5] Fathul Bari oleh Ibnu Rajab, 8: 331-333. [6] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ ; lihat juga Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 25: 278-279. [7] https://dorar.net/feqhia/1268 [8] https://www.aliftaa.jo/Research/4/ [9] https://dorar.net/feqhia/1227 [10] Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2: 476. [11] Nailul Authar, karya Asy-Syaukani, 3: 353; lihat juga https://www.alukah.net/sharia/0/158275/ [12] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, 12: 386. Tags: salat jumatsalat sunah

Waspada! Gaya Hidup Boros Mengintai Kita

Daftar Isi Toggle Pengertian israf dan tabdzirIslam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan hartaContoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindariPertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhiratKedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaianKetiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnyaKeempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Harta yang kita dapatkan, profit besar yang kita raih, rupiah demi rupiah yang kita peroleh, sejatinya semuanya adalah nikmat Allah yang Allah titipkan kepada hamba-hamba-Nya dan bukan karena jerih payah dan keringat yang mereka keluarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7) Oleh karenanya, di dalam mencari, mengumpulkan, dan mengelolanya, seorang muslim harus tunduk dan patuh kepada perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Mencarinya dengan cara yang baik dan halal, pandai di dalam mengelolanya, dan tidak berlaku boros dan berlebih-lebihan di dalam menggunakannya. Hal ini sebagaimana perintah Allah Ta’ala untuk mencari rezeki dan harta dari apa yang halal dan baik, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا  “Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal dan baik di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168) Begitu pula, perintah-Nya untuk meninggalkan sifat boros dan menghambur-hamburkan harta yang telah Allah Ta’ala berikan. Allah Ta’ala berfirman, وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26) Bahkan, di ayat yang lainnya Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan ketidaksukaannya dengan orang-orang yang berlaku boros dan menghambur-hamburkan harta. Ia berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قيلَ وَقالَ، وإضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. “Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.” (HR. Muslim no. 593) Pengertian israf dan tabdzir Israf (pemborosan) secara bahasa berarti “melebihi batas.” Sedangkan menurut istilah, Al-Jurjani rahimahullah mengartikannya sebagai, “Melebihi batas dan berlebihan dalam pengeluaran.” (At-Ta’rifat, karya Al-Jurjani, hal. 24). Adapun tabdzir, maka memiliki makna yang sedikit berbeda. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, التَّبذيرُ: إنفاقُ المالِ في غَيرِ حَقِّه “Mengeluarkan harta bukan pada tempat yang benar.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurtubi, 10: 247) Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa israf ataupun tabdzir, maka keduanya sama-sama bisa terjadi pada orang yang mampu dan kaya raya maupun orang-orang yang tidak mampu dan miskin. Karena pengelolaan harta yang buruk, pengeluaran harta yang tidak pada tempatnya, bisa juga terjadi kepada seseorang yang hartanya tidak banyak. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, ما أنفقتَ في غير طاعة الله، فهو سرف، وإن كان قليلا “Apa pun yang kamu belanjakan selain untuk ketaatan kepada Allah, adalah israf/pemborosan, meskipun itu sedikit.” (Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hal. 230) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengatakan, من أنفق درهما في غير حقه فهو سرف “Barangsiapa yang menafkahkan atau membelanjakan satu dirham dengan cara yang tidak dibenarkan, maka itu adalah pemborosan.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, 13: 72) Meskipun itu hanya seribu rupiah saja, atau bahkan lima ratus rupiah, namun jika kita keluarkan pada tempat yang tidak dibenarkan, maka itu sudah dinilai sebagai pemborosan. Baca juga: Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin Islam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan harta Allah Ta’ala berfirman memuji orang-orang yang bijak dan pertengahan (wasatiyyah) dalam membelanjakan dan mengeluarkan hartanya, tidak pelit, dan tidak juga boros di dalam membelanjakannya. Ketika Allah Ta’ala sedang menjelaskan karakteristik ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang), salah satu yang Allah sebutkan dari karakter mereka adalah, وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang menafkahkannya tidak boros dan tidak pelit, serta ada kestabilan di antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67) Sebaliknya, begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan buruknya perilaku boros dan akibat buruk yang akan didapatkan oleh pelakunya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Mereka yang berlaku boros, maka akan mendapatkan rasa ketidaksukaan dari Rabb yang Mahamulia. Lalu, bagaimana bisa ia akan mendapatkan karunia dan limpahan rezeki-Nya jika dirinya tidak termasuk hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya?! Akibat buruk lainnya dari pemborosan adalah adanya hukuman Allah bagi mereka yang tidak dapat bertanggungjawab terhadap pengeluaran dan pembelanjaan pada harta yang dimilikinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا تَزُولُ قَدَما عبْدٍ يومَ القيامةِ حتى يُسْأَلَ: عنْ عُمُرِهِ فيما أَفْنَاهُ، وعنْ عِلْمِهِ فيمَ فَعَلَ، وعن مالِهِ مِنْ أينَ اكْتَسَبَهُ وفيمَ أَنْفَقَهُ، وعنْ جِسْمِهِ فيمَ أَبْلاه “Kaki seorang hamba tidak akan bergerak pada hari kiamat sampai dia dimintai pertanggungjawaban: tentang umurnya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, seberapa banyak yang sudah diamalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia keluarkan; dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417) Rasulullah juga pernah bersabda kepada sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, فِرَاشٌ للرَّجُلِ، وفِراشٌ لامْرأَتِهِ، والثالثُ للضَّيْفِ، والرَّابعُ للشيطانِ “Kasur pertama untukmu, kasur kedua untuk istrimu, dan kasur ketiga untuk tamumu, dan kasur keempat untuk setan.” (HR. Muslim no. 2084) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa perabotan atau kasur yang berlebih sehingga akhirnya tidak terpakai, maka itu menjadi bagian setan. Dan itulah salah satu bentuk hukuman dari perbuatan boros yang dilakukan oleh seorang hamba. Semoga dengan mendengar dan memaknai hadis-hadis di atas, kita semua menjadi lebih berhati-hati dari melakukan pemborosan dan tabdzir. Contoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindari Pertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhirat Bahkan, hal-hal tersebut justru akan mendatangkan celaan di dunia dan membuahkan dosa di akhirat. Di antara contoh paling nyata, yang sayangnya banyak tersebar di sekitar kita, adalah membelanjakan harta untuk rokok, minuman keras, menggunakan narkoba, berzina, berjudi, dan hal-hal keji lainnya. Na’udzubillahi min dzalika kullihi, semoga Allah menghindarkan kita dari semua hal tersebut. Kedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari melakukan hal-hal tersebut. Beliau bersabda, كُلوا واشرَبوا وتَصدَّقوا والْبَسوا ما لم يخالِطْهُ إسرافٌ أو مَخيَلةٌ “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah, dan pakailah pakaian tanpa berlebihan dan boros serta tidak diikuti dengan rasa bangga (sombong).” (HR. An-Nasa’i no. 2559, Ibnu Majah no. 3605, dan Ahmad no. 6695) Berlebihan dalam makan dan minum akan merugikan dan merusak anggota badan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والبطنة في الطعام والشراب، فإنها مفسدة للجسد، مورثة للسقم، مكسلة عن الصلاة، وعليكم بالقصد فيهما، فإنه أصلح للجسد، وأبعد من السرف “Takutlah kalian dengan kegemukan karena sebab makan dan minum yang berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya ia merusak organ tubuh, mewariskan banyak penyakit, dan membuat kalian malas menunaikan salat. Makanlah kalian secukupnya, dengan begitu akan membuat tubuh sehat dan jauh dari sifat berlebih-lebihan.” (Thibbun Nabawi, karya Abu Nu’aim Al-Asfahani) Ketiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnya Di antara kebiasaan buruk yang banyak menjangkiti kaum muslimin di masa sekarang adalah kebiasaan mereka untuk selalu ingin tampil baru. Jika ada mobil keluaran terbaru, maka orang tersebut adalah orang pertama yang memesannya. Jika sebuah brand hape mengeluarkan tipe terbarunya, maka dirinya adalah orang terdepan yang membelinya. Sungguh, perilaku semacam ini sangatlah jauh dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau pernah bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ “Sesungguhnya di antara ciri sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2317) Keempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘As radhiyallahu ‘anhu أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ : مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati Sa’ad ketika ia sedang berwudu. Maka, Nabi Muhammad bersabda, ‘Kenapa kamu memakai air banyak sekali, wahai Sa’ad?’ Maka, Sa’ad berkata, ‘Apakah ketika berwudu, tidak boleh memakai air terlalu banyak?’ Beliau bersabda, ‘Iya, walaupun kamu berwudu di sungai sekalipun (tetap tidak boleh boros dan banyak menggunakan air’.” (HR. Ibnu Majah no. 425) Itulah wahai saudaraku bahaya dari perilaku boros dalam keseharian serta beberapa contoh yang harus kita hindari. Seringkali mungkin hal-hal tersebut kita lakukan tanpa kita sadari, namun ternyata justru membahayakan kita, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku boros dan tabdzir, berikanlah kami keberkahan dalam mengelola dan mengeluarkan harta yang kami miliki. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: boros

Waspada! Gaya Hidup Boros Mengintai Kita

Daftar Isi Toggle Pengertian israf dan tabdzirIslam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan hartaContoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindariPertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhiratKedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaianKetiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnyaKeempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Harta yang kita dapatkan, profit besar yang kita raih, rupiah demi rupiah yang kita peroleh, sejatinya semuanya adalah nikmat Allah yang Allah titipkan kepada hamba-hamba-Nya dan bukan karena jerih payah dan keringat yang mereka keluarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7) Oleh karenanya, di dalam mencari, mengumpulkan, dan mengelolanya, seorang muslim harus tunduk dan patuh kepada perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Mencarinya dengan cara yang baik dan halal, pandai di dalam mengelolanya, dan tidak berlaku boros dan berlebih-lebihan di dalam menggunakannya. Hal ini sebagaimana perintah Allah Ta’ala untuk mencari rezeki dan harta dari apa yang halal dan baik, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا  “Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal dan baik di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168) Begitu pula, perintah-Nya untuk meninggalkan sifat boros dan menghambur-hamburkan harta yang telah Allah Ta’ala berikan. Allah Ta’ala berfirman, وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26) Bahkan, di ayat yang lainnya Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan ketidaksukaannya dengan orang-orang yang berlaku boros dan menghambur-hamburkan harta. Ia berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قيلَ وَقالَ، وإضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. “Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.” (HR. Muslim no. 593) Pengertian israf dan tabdzir Israf (pemborosan) secara bahasa berarti “melebihi batas.” Sedangkan menurut istilah, Al-Jurjani rahimahullah mengartikannya sebagai, “Melebihi batas dan berlebihan dalam pengeluaran.” (At-Ta’rifat, karya Al-Jurjani, hal. 24). Adapun tabdzir, maka memiliki makna yang sedikit berbeda. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, التَّبذيرُ: إنفاقُ المالِ في غَيرِ حَقِّه “Mengeluarkan harta bukan pada tempat yang benar.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurtubi, 10: 247) Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa israf ataupun tabdzir, maka keduanya sama-sama bisa terjadi pada orang yang mampu dan kaya raya maupun orang-orang yang tidak mampu dan miskin. Karena pengelolaan harta yang buruk, pengeluaran harta yang tidak pada tempatnya, bisa juga terjadi kepada seseorang yang hartanya tidak banyak. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, ما أنفقتَ في غير طاعة الله، فهو سرف، وإن كان قليلا “Apa pun yang kamu belanjakan selain untuk ketaatan kepada Allah, adalah israf/pemborosan, meskipun itu sedikit.” (Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hal. 230) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengatakan, من أنفق درهما في غير حقه فهو سرف “Barangsiapa yang menafkahkan atau membelanjakan satu dirham dengan cara yang tidak dibenarkan, maka itu adalah pemborosan.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, 13: 72) Meskipun itu hanya seribu rupiah saja, atau bahkan lima ratus rupiah, namun jika kita keluarkan pada tempat yang tidak dibenarkan, maka itu sudah dinilai sebagai pemborosan. Baca juga: Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin Islam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan harta Allah Ta’ala berfirman memuji orang-orang yang bijak dan pertengahan (wasatiyyah) dalam membelanjakan dan mengeluarkan hartanya, tidak pelit, dan tidak juga boros di dalam membelanjakannya. Ketika Allah Ta’ala sedang menjelaskan karakteristik ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang), salah satu yang Allah sebutkan dari karakter mereka adalah, وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang menafkahkannya tidak boros dan tidak pelit, serta ada kestabilan di antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67) Sebaliknya, begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan buruknya perilaku boros dan akibat buruk yang akan didapatkan oleh pelakunya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Mereka yang berlaku boros, maka akan mendapatkan rasa ketidaksukaan dari Rabb yang Mahamulia. Lalu, bagaimana bisa ia akan mendapatkan karunia dan limpahan rezeki-Nya jika dirinya tidak termasuk hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya?! Akibat buruk lainnya dari pemborosan adalah adanya hukuman Allah bagi mereka yang tidak dapat bertanggungjawab terhadap pengeluaran dan pembelanjaan pada harta yang dimilikinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا تَزُولُ قَدَما عبْدٍ يومَ القيامةِ حتى يُسْأَلَ: عنْ عُمُرِهِ فيما أَفْنَاهُ، وعنْ عِلْمِهِ فيمَ فَعَلَ، وعن مالِهِ مِنْ أينَ اكْتَسَبَهُ وفيمَ أَنْفَقَهُ، وعنْ جِسْمِهِ فيمَ أَبْلاه “Kaki seorang hamba tidak akan bergerak pada hari kiamat sampai dia dimintai pertanggungjawaban: tentang umurnya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, seberapa banyak yang sudah diamalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia keluarkan; dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417) Rasulullah juga pernah bersabda kepada sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, فِرَاشٌ للرَّجُلِ، وفِراشٌ لامْرأَتِهِ، والثالثُ للضَّيْفِ، والرَّابعُ للشيطانِ “Kasur pertama untukmu, kasur kedua untuk istrimu, dan kasur ketiga untuk tamumu, dan kasur keempat untuk setan.” (HR. Muslim no. 2084) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa perabotan atau kasur yang berlebih sehingga akhirnya tidak terpakai, maka itu menjadi bagian setan. Dan itulah salah satu bentuk hukuman dari perbuatan boros yang dilakukan oleh seorang hamba. Semoga dengan mendengar dan memaknai hadis-hadis di atas, kita semua menjadi lebih berhati-hati dari melakukan pemborosan dan tabdzir. Contoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindari Pertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhirat Bahkan, hal-hal tersebut justru akan mendatangkan celaan di dunia dan membuahkan dosa di akhirat. Di antara contoh paling nyata, yang sayangnya banyak tersebar di sekitar kita, adalah membelanjakan harta untuk rokok, minuman keras, menggunakan narkoba, berzina, berjudi, dan hal-hal keji lainnya. Na’udzubillahi min dzalika kullihi, semoga Allah menghindarkan kita dari semua hal tersebut. Kedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari melakukan hal-hal tersebut. Beliau bersabda, كُلوا واشرَبوا وتَصدَّقوا والْبَسوا ما لم يخالِطْهُ إسرافٌ أو مَخيَلةٌ “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah, dan pakailah pakaian tanpa berlebihan dan boros serta tidak diikuti dengan rasa bangga (sombong).” (HR. An-Nasa’i no. 2559, Ibnu Majah no. 3605, dan Ahmad no. 6695) Berlebihan dalam makan dan minum akan merugikan dan merusak anggota badan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والبطنة في الطعام والشراب، فإنها مفسدة للجسد، مورثة للسقم، مكسلة عن الصلاة، وعليكم بالقصد فيهما، فإنه أصلح للجسد، وأبعد من السرف “Takutlah kalian dengan kegemukan karena sebab makan dan minum yang berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya ia merusak organ tubuh, mewariskan banyak penyakit, dan membuat kalian malas menunaikan salat. Makanlah kalian secukupnya, dengan begitu akan membuat tubuh sehat dan jauh dari sifat berlebih-lebihan.” (Thibbun Nabawi, karya Abu Nu’aim Al-Asfahani) Ketiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnya Di antara kebiasaan buruk yang banyak menjangkiti kaum muslimin di masa sekarang adalah kebiasaan mereka untuk selalu ingin tampil baru. Jika ada mobil keluaran terbaru, maka orang tersebut adalah orang pertama yang memesannya. Jika sebuah brand hape mengeluarkan tipe terbarunya, maka dirinya adalah orang terdepan yang membelinya. Sungguh, perilaku semacam ini sangatlah jauh dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau pernah bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ “Sesungguhnya di antara ciri sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2317) Keempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘As radhiyallahu ‘anhu أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ : مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati Sa’ad ketika ia sedang berwudu. Maka, Nabi Muhammad bersabda, ‘Kenapa kamu memakai air banyak sekali, wahai Sa’ad?’ Maka, Sa’ad berkata, ‘Apakah ketika berwudu, tidak boleh memakai air terlalu banyak?’ Beliau bersabda, ‘Iya, walaupun kamu berwudu di sungai sekalipun (tetap tidak boleh boros dan banyak menggunakan air’.” (HR. Ibnu Majah no. 425) Itulah wahai saudaraku bahaya dari perilaku boros dalam keseharian serta beberapa contoh yang harus kita hindari. Seringkali mungkin hal-hal tersebut kita lakukan tanpa kita sadari, namun ternyata justru membahayakan kita, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku boros dan tabdzir, berikanlah kami keberkahan dalam mengelola dan mengeluarkan harta yang kami miliki. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: boros
Daftar Isi Toggle Pengertian israf dan tabdzirIslam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan hartaContoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindariPertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhiratKedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaianKetiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnyaKeempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Harta yang kita dapatkan, profit besar yang kita raih, rupiah demi rupiah yang kita peroleh, sejatinya semuanya adalah nikmat Allah yang Allah titipkan kepada hamba-hamba-Nya dan bukan karena jerih payah dan keringat yang mereka keluarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7) Oleh karenanya, di dalam mencari, mengumpulkan, dan mengelolanya, seorang muslim harus tunduk dan patuh kepada perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Mencarinya dengan cara yang baik dan halal, pandai di dalam mengelolanya, dan tidak berlaku boros dan berlebih-lebihan di dalam menggunakannya. Hal ini sebagaimana perintah Allah Ta’ala untuk mencari rezeki dan harta dari apa yang halal dan baik, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا  “Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal dan baik di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168) Begitu pula, perintah-Nya untuk meninggalkan sifat boros dan menghambur-hamburkan harta yang telah Allah Ta’ala berikan. Allah Ta’ala berfirman, وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26) Bahkan, di ayat yang lainnya Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan ketidaksukaannya dengan orang-orang yang berlaku boros dan menghambur-hamburkan harta. Ia berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قيلَ وَقالَ، وإضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. “Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.” (HR. Muslim no. 593) Pengertian israf dan tabdzir Israf (pemborosan) secara bahasa berarti “melebihi batas.” Sedangkan menurut istilah, Al-Jurjani rahimahullah mengartikannya sebagai, “Melebihi batas dan berlebihan dalam pengeluaran.” (At-Ta’rifat, karya Al-Jurjani, hal. 24). Adapun tabdzir, maka memiliki makna yang sedikit berbeda. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, التَّبذيرُ: إنفاقُ المالِ في غَيرِ حَقِّه “Mengeluarkan harta bukan pada tempat yang benar.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurtubi, 10: 247) Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa israf ataupun tabdzir, maka keduanya sama-sama bisa terjadi pada orang yang mampu dan kaya raya maupun orang-orang yang tidak mampu dan miskin. Karena pengelolaan harta yang buruk, pengeluaran harta yang tidak pada tempatnya, bisa juga terjadi kepada seseorang yang hartanya tidak banyak. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, ما أنفقتَ في غير طاعة الله، فهو سرف، وإن كان قليلا “Apa pun yang kamu belanjakan selain untuk ketaatan kepada Allah, adalah israf/pemborosan, meskipun itu sedikit.” (Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hal. 230) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengatakan, من أنفق درهما في غير حقه فهو سرف “Barangsiapa yang menafkahkan atau membelanjakan satu dirham dengan cara yang tidak dibenarkan, maka itu adalah pemborosan.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, 13: 72) Meskipun itu hanya seribu rupiah saja, atau bahkan lima ratus rupiah, namun jika kita keluarkan pada tempat yang tidak dibenarkan, maka itu sudah dinilai sebagai pemborosan. Baca juga: Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin Islam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan harta Allah Ta’ala berfirman memuji orang-orang yang bijak dan pertengahan (wasatiyyah) dalam membelanjakan dan mengeluarkan hartanya, tidak pelit, dan tidak juga boros di dalam membelanjakannya. Ketika Allah Ta’ala sedang menjelaskan karakteristik ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang), salah satu yang Allah sebutkan dari karakter mereka adalah, وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang menafkahkannya tidak boros dan tidak pelit, serta ada kestabilan di antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67) Sebaliknya, begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan buruknya perilaku boros dan akibat buruk yang akan didapatkan oleh pelakunya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Mereka yang berlaku boros, maka akan mendapatkan rasa ketidaksukaan dari Rabb yang Mahamulia. Lalu, bagaimana bisa ia akan mendapatkan karunia dan limpahan rezeki-Nya jika dirinya tidak termasuk hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya?! Akibat buruk lainnya dari pemborosan adalah adanya hukuman Allah bagi mereka yang tidak dapat bertanggungjawab terhadap pengeluaran dan pembelanjaan pada harta yang dimilikinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا تَزُولُ قَدَما عبْدٍ يومَ القيامةِ حتى يُسْأَلَ: عنْ عُمُرِهِ فيما أَفْنَاهُ، وعنْ عِلْمِهِ فيمَ فَعَلَ، وعن مالِهِ مِنْ أينَ اكْتَسَبَهُ وفيمَ أَنْفَقَهُ، وعنْ جِسْمِهِ فيمَ أَبْلاه “Kaki seorang hamba tidak akan bergerak pada hari kiamat sampai dia dimintai pertanggungjawaban: tentang umurnya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, seberapa banyak yang sudah diamalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia keluarkan; dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417) Rasulullah juga pernah bersabda kepada sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, فِرَاشٌ للرَّجُلِ، وفِراشٌ لامْرأَتِهِ، والثالثُ للضَّيْفِ، والرَّابعُ للشيطانِ “Kasur pertama untukmu, kasur kedua untuk istrimu, dan kasur ketiga untuk tamumu, dan kasur keempat untuk setan.” (HR. Muslim no. 2084) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa perabotan atau kasur yang berlebih sehingga akhirnya tidak terpakai, maka itu menjadi bagian setan. Dan itulah salah satu bentuk hukuman dari perbuatan boros yang dilakukan oleh seorang hamba. Semoga dengan mendengar dan memaknai hadis-hadis di atas, kita semua menjadi lebih berhati-hati dari melakukan pemborosan dan tabdzir. Contoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindari Pertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhirat Bahkan, hal-hal tersebut justru akan mendatangkan celaan di dunia dan membuahkan dosa di akhirat. Di antara contoh paling nyata, yang sayangnya banyak tersebar di sekitar kita, adalah membelanjakan harta untuk rokok, minuman keras, menggunakan narkoba, berzina, berjudi, dan hal-hal keji lainnya. Na’udzubillahi min dzalika kullihi, semoga Allah menghindarkan kita dari semua hal tersebut. Kedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari melakukan hal-hal tersebut. Beliau bersabda, كُلوا واشرَبوا وتَصدَّقوا والْبَسوا ما لم يخالِطْهُ إسرافٌ أو مَخيَلةٌ “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah, dan pakailah pakaian tanpa berlebihan dan boros serta tidak diikuti dengan rasa bangga (sombong).” (HR. An-Nasa’i no. 2559, Ibnu Majah no. 3605, dan Ahmad no. 6695) Berlebihan dalam makan dan minum akan merugikan dan merusak anggota badan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والبطنة في الطعام والشراب، فإنها مفسدة للجسد، مورثة للسقم، مكسلة عن الصلاة، وعليكم بالقصد فيهما، فإنه أصلح للجسد، وأبعد من السرف “Takutlah kalian dengan kegemukan karena sebab makan dan minum yang berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya ia merusak organ tubuh, mewariskan banyak penyakit, dan membuat kalian malas menunaikan salat. Makanlah kalian secukupnya, dengan begitu akan membuat tubuh sehat dan jauh dari sifat berlebih-lebihan.” (Thibbun Nabawi, karya Abu Nu’aim Al-Asfahani) Ketiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnya Di antara kebiasaan buruk yang banyak menjangkiti kaum muslimin di masa sekarang adalah kebiasaan mereka untuk selalu ingin tampil baru. Jika ada mobil keluaran terbaru, maka orang tersebut adalah orang pertama yang memesannya. Jika sebuah brand hape mengeluarkan tipe terbarunya, maka dirinya adalah orang terdepan yang membelinya. Sungguh, perilaku semacam ini sangatlah jauh dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau pernah bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ “Sesungguhnya di antara ciri sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2317) Keempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘As radhiyallahu ‘anhu أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ : مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati Sa’ad ketika ia sedang berwudu. Maka, Nabi Muhammad bersabda, ‘Kenapa kamu memakai air banyak sekali, wahai Sa’ad?’ Maka, Sa’ad berkata, ‘Apakah ketika berwudu, tidak boleh memakai air terlalu banyak?’ Beliau bersabda, ‘Iya, walaupun kamu berwudu di sungai sekalipun (tetap tidak boleh boros dan banyak menggunakan air’.” (HR. Ibnu Majah no. 425) Itulah wahai saudaraku bahaya dari perilaku boros dalam keseharian serta beberapa contoh yang harus kita hindari. Seringkali mungkin hal-hal tersebut kita lakukan tanpa kita sadari, namun ternyata justru membahayakan kita, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku boros dan tabdzir, berikanlah kami keberkahan dalam mengelola dan mengeluarkan harta yang kami miliki. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: boros


Daftar Isi Toggle Pengertian israf dan tabdzirIslam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan hartaContoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindariPertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhiratKedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaianKetiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnyaKeempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Harta yang kita dapatkan, profit besar yang kita raih, rupiah demi rupiah yang kita peroleh, sejatinya semuanya adalah nikmat Allah yang Allah titipkan kepada hamba-hamba-Nya dan bukan karena jerih payah dan keringat yang mereka keluarkan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al-Hadid: 7) Oleh karenanya, di dalam mencari, mengumpulkan, dan mengelolanya, seorang muslim harus tunduk dan patuh kepada perintah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Mencarinya dengan cara yang baik dan halal, pandai di dalam mengelolanya, dan tidak berlaku boros dan berlebih-lebihan di dalam menggunakannya. Hal ini sebagaimana perintah Allah Ta’ala untuk mencari rezeki dan harta dari apa yang halal dan baik, يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا  “Wahai manusia, makanlah dari apa yang halal dan baik di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 168) Begitu pula, perintah-Nya untuk meninggalkan sifat boros dan menghambur-hamburkan harta yang telah Allah Ta’ala berikan. Allah Ta’ala berfirman, وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al-Isra’: 26) Bahkan, di ayat yang lainnya Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan ketidaksukaannya dengan orang-orang yang berlaku boros dan menghambur-hamburkan harta. Ia berfirman, وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, إنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قيلَ وَقالَ، وإضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ. “Sesungguhnya Allah membenci atas kalian tiga perkara: mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya.” (HR. Muslim no. 593) Pengertian israf dan tabdzir Israf (pemborosan) secara bahasa berarti “melebihi batas.” Sedangkan menurut istilah, Al-Jurjani rahimahullah mengartikannya sebagai, “Melebihi batas dan berlebihan dalam pengeluaran.” (At-Ta’rifat, karya Al-Jurjani, hal. 24). Adapun tabdzir, maka memiliki makna yang sedikit berbeda. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Syafi’i rahimahullah, التَّبذيرُ: إنفاقُ المالِ في غَيرِ حَقِّه “Mengeluarkan harta bukan pada tempat yang benar.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, karya Al-Qurtubi, 10: 247) Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa israf ataupun tabdzir, maka keduanya sama-sama bisa terjadi pada orang yang mampu dan kaya raya maupun orang-orang yang tidak mampu dan miskin. Karena pengelolaan harta yang buruk, pengeluaran harta yang tidak pada tempatnya, bisa juga terjadi kepada seseorang yang hartanya tidak banyak. Sufyan Ats-Tsaury rahimahullah berkata, ما أنفقتَ في غير طاعة الله، فهو سرف، وإن كان قليلا “Apa pun yang kamu belanjakan selain untuk ketaatan kepada Allah, adalah israf/pemborosan, meskipun itu sedikit.” (Al-Mufradat fii Gharib Al-Qur’an, hal. 230) Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu juga pernah mengatakan, من أنفق درهما في غير حقه فهو سرف “Barangsiapa yang menafkahkan atau membelanjakan satu dirham dengan cara yang tidak dibenarkan, maka itu adalah pemborosan.” (Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, 13: 72) Meskipun itu hanya seribu rupiah saja, atau bahkan lima ratus rupiah, namun jika kita keluarkan pada tempat yang tidak dibenarkan, maka itu sudah dinilai sebagai pemborosan. Baca juga: Fenomena “FOMO” di Kalangan Kaum Muslimin Islam melarang pemborosan dan memerintahkan untuk bersikap bijak dalam nengeluarkan harta Allah Ta’ala berfirman memuji orang-orang yang bijak dan pertengahan (wasatiyyah) dalam membelanjakan dan mengeluarkan hartanya, tidak pelit, dan tidak juga boros di dalam membelanjakannya. Ketika Allah Ta’ala sedang menjelaskan karakteristik ibadurrahman (hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang), salah satu yang Allah sebutkan dari karakter mereka adalah, وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang menafkahkannya tidak boros dan tidak pelit, serta ada kestabilan di antara keduanya.” (QS. Al-Furqan: 67) Sebaliknya, begitu banyak ayat dan hadis yang menjelaskan buruknya perilaku boros dan akibat buruk yang akan didapatkan oleh pelakunya. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ “Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141) Mereka yang berlaku boros, maka akan mendapatkan rasa ketidaksukaan dari Rabb yang Mahamulia. Lalu, bagaimana bisa ia akan mendapatkan karunia dan limpahan rezeki-Nya jika dirinya tidak termasuk hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya?! Akibat buruk lainnya dari pemborosan adalah adanya hukuman Allah bagi mereka yang tidak dapat bertanggungjawab terhadap pengeluaran dan pembelanjaan pada harta yang dimilikinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا تَزُولُ قَدَما عبْدٍ يومَ القيامةِ حتى يُسْأَلَ: عنْ عُمُرِهِ فيما أَفْنَاهُ، وعنْ عِلْمِهِ فيمَ فَعَلَ، وعن مالِهِ مِنْ أينَ اكْتَسَبَهُ وفيمَ أَنْفَقَهُ، وعنْ جِسْمِهِ فيمَ أَبْلاه “Kaki seorang hamba tidak akan bergerak pada hari kiamat sampai dia dimintai pertanggungjawaban: tentang umurnya, untuk apa dia habiskan; tentang ilmunya, seberapa banyak yang sudah diamalkan; tentang hartanya, dari mana dia peroleh dan ke mana dia keluarkan; dan tentang tubuhnya, untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi no. 2417) Rasulullah juga pernah bersabda kepada sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, فِرَاشٌ للرَّجُلِ، وفِراشٌ لامْرأَتِهِ، والثالثُ للضَّيْفِ، والرَّابعُ للشيطانِ “Kasur pertama untukmu, kasur kedua untuk istrimu, dan kasur ketiga untuk tamumu, dan kasur keempat untuk setan.” (HR. Muslim no. 2084) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyampaikan bahwa perabotan atau kasur yang berlebih sehingga akhirnya tidak terpakai, maka itu menjadi bagian setan. Dan itulah salah satu bentuk hukuman dari perbuatan boros yang dilakukan oleh seorang hamba. Semoga dengan mendengar dan memaknai hadis-hadis di atas, kita semua menjadi lebih berhati-hati dari melakukan pemborosan dan tabdzir. Contoh boros dalam kehidupan sehari-hari yang harus kita hindari Pertama: Membelanjakan harta yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak bermanfaat bagi seseorang, baik di dunia maupun di akhirat Bahkan, hal-hal tersebut justru akan mendatangkan celaan di dunia dan membuahkan dosa di akhirat. Di antara contoh paling nyata, yang sayangnya banyak tersebar di sekitar kita, adalah membelanjakan harta untuk rokok, minuman keras, menggunakan narkoba, berzina, berjudi, dan hal-hal keji lainnya. Na’udzubillahi min dzalika kullihi, semoga Allah menghindarkan kita dari semua hal tersebut. Kedua: Berlebih-lebihan dalam makan, minum, dan berpakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kita dari melakukan hal-hal tersebut. Beliau bersabda, كُلوا واشرَبوا وتَصدَّقوا والْبَسوا ما لم يخالِطْهُ إسرافٌ أو مَخيَلةٌ “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah, dan pakailah pakaian tanpa berlebihan dan boros serta tidak diikuti dengan rasa bangga (sombong).” (HR. An-Nasa’i no. 2559, Ibnu Majah no. 3605, dan Ahmad no. 6695) Berlebihan dalam makan dan minum akan merugikan dan merusak anggota badan. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata, إياكم والبطنة في الطعام والشراب، فإنها مفسدة للجسد، مورثة للسقم، مكسلة عن الصلاة، وعليكم بالقصد فيهما، فإنه أصلح للجسد، وأبعد من السرف “Takutlah kalian dengan kegemukan karena sebab makan dan minum yang berlebih-lebihan. Karena sesungguhnya ia merusak organ tubuh, mewariskan banyak penyakit, dan membuat kalian malas menunaikan salat. Makanlah kalian secukupnya, dengan begitu akan membuat tubuh sehat dan jauh dari sifat berlebih-lebihan.” (Thibbun Nabawi, karya Abu Nu’aim Al-Asfahani) Ketiga: Boros karena sibuk mengikuti tren, selalu ingin tampil baru, dan ingin dipuji manusia lainnya Di antara kebiasaan buruk yang banyak menjangkiti kaum muslimin di masa sekarang adalah kebiasaan mereka untuk selalu ingin tampil baru. Jika ada mobil keluaran terbaru, maka orang tersebut adalah orang pertama yang memesannya. Jika sebuah brand hape mengeluarkan tipe terbarunya, maka dirinya adalah orang terdepan yang membelinya. Sungguh, perilaku semacam ini sangatlah jauh dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena beliau pernah bersabda, إِنَّ مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكَهُ مَا لَا يَعْنِيهِ “Sesungguhnya di antara ciri sempurnanya keislaman seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.” (HR. Tirmidzi no. 2317) Keempat: Boros dalam menggunakan air, meskipun untuk keperluan berwudu Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘As radhiyallahu ‘anhu أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ : مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ ؟ قَالَ : أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ “Bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati Sa’ad ketika ia sedang berwudu. Maka, Nabi Muhammad bersabda, ‘Kenapa kamu memakai air banyak sekali, wahai Sa’ad?’ Maka, Sa’ad berkata, ‘Apakah ketika berwudu, tidak boleh memakai air terlalu banyak?’ Beliau bersabda, ‘Iya, walaupun kamu berwudu di sungai sekalipun (tetap tidak boleh boros dan banyak menggunakan air’.” (HR. Ibnu Majah no. 425) Itulah wahai saudaraku bahaya dari perilaku boros dalam keseharian serta beberapa contoh yang harus kita hindari. Seringkali mungkin hal-hal tersebut kita lakukan tanpa kita sadari, namun ternyata justru membahayakan kita, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Ya Allah, jauhkanlah kami dari perilaku boros dan tabdzir, berikanlah kami keberkahan dalam mengelola dan mengeluarkan harta yang kami miliki. Amin ya Rabbal ‘alamin. Baca juga: Bagaimana Sikap Seharusnya ketika Kita Diberi Harta? *** Penulis: Muhammad Idris, Lc. Artikel: Muslim.or.id Tags: boros

Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Daftar Isi Toggle Pertama: Mendoakan keduanyaKedua: Meminta ampunan bagi keduanyaKetiga: Menunaikan wasiat keduanyaKeempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tuaKelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Berbakti pada orang tua merupakan ibadah dan kewajiban seorang hamba yang merupakan di antara kewajiban yang paling utama dan merupakan salah satu amal yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an menyandingkan berbakti pada orang tua dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan inti dari agama Islam untuk menunjukkan agungnya ibadah berbakti pada orang tua. Ini sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Isra’ ayat ke-23, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan berbuat-baiklah pada kedua orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah An-nisa ayat ke-36, واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا “Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun dan berbuat baiklah kepada orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah Luqman ayat ke-14, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu.” Sebaliknya, durhaka atau menyakiti kedua orang tua dalam bentuk apa pun merupakan salah satu di antara dosa yang paling besar, pelakunya diancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يدخل الجنة عاق “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka (kepada orang tuanya).” (HR. Nasa’i dan Ahmad) Maka dari itu, dari dalil-dalil yang ada, bisa disimpulkan bahwa berbakti pada orang tua merupakan perintah Allah yang agung setelah bertauhid dan durhaka kepada orang tua merupakan di antara dosa yang paling besar setelah kesyirikan. Berbakti pada orang tua tidak diragukan lagi merupakan suatu yang utama dan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Lalu, bagaimana jika orang tua sudah meninggal? Apakah masih ada kesempatan bagi kita untuk tetap berbakti kepada mereka. Ataukah sudah terputus kesempatan bagi kita untuk berbakti kepada mereka setelah keduanya meninggal? Mungkin dari kita ada yang merasa tidak sempurna untuk berbakti pada keduanya ketika mereka masih hidup atau kita ingin terus berbakti pada mereka setelah mereka tidak lagi di dunia ini. Berbakti pada orang tua yang paling utama tentunya ketika mereka berdua masih hidup. Akan tetapi, kesempatan itu tidaklah hilang ketika mereka berdua sudah tidak ada. Perlu diingat bahwa salah satu di antara amal yang tidak terputus adalah anak yang saleh yang selalu mendoakan. Ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له “Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Maka dari itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk bisa terus berbuat baik kepada orang tua setelah keduanya meninggal adalah dengan menjadi orang yang saleh dan senantiasa mendoakan keduanya. Selain menjadi anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tua setelah keduanya meninggal, adakah amal lain yang bisa dilakukan untuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal? Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh seseorang dari Bani Salimah, “Apakah masih ada bentuk untuk berbakti pada kedua orang tuanya yang sudah meninggal?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, الصلاة عليهما، والاستغفار لهما، وإنفاذ عهدهما من بعدهما، وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما، وإكرام صديقهما “Mendoakan keduanya, meminta ampunan untuk keduanya, memenuhi janji keduanya setelah meninggal dunia, menyambung silaturahim yang tidak tersambung, kecuali dengan keduanya, dan memuliakan teman keduanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani) Berdasarkan hadis di atas, disebutkan 5 cara yang bisa dilakukan untuk berbakti pada kedua orang tua, yaitu: Pertama: Mendoakan keduanya Di antara bentuk berbakti pada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan cara mendoakan kedua orang tua yang sudah meninggal. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang telah lewat bahwa di antara amal yang tidak terputus adalah anak saleh yang mendoakannya. Maka dari itu, perbanyaklah doa kebaikan bagi kedua orang tua. Kedua: Meminta ampunan bagi keduanya Amalan lain yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan meminta ampunan bagi kedua orang tua. Memohon ampunan bagi kedua orang tua merupakan di antara doa yang paling agung yang merupakan doa yang dilakukan oleh para nabi sebagaimana doa Nabi Nuh ‘alaihi salam dalam surah Nuh ayat ke-28, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman, dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” Juga doa nabi Ibrahim dalam surah Ibrahim ayat ke-41, رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ “Wahai Tuhan kami, ampunilah aku, ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan.” Memohon ampunan bagi orang tua juga merupakan salah satu amal yang bisa menaikkan derajat orang tua kita di akhirat nanti sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Lalu, ia berkata, ‘Wahai Rabb, dari mana semua ini?’ Maka, Allah berfirman, ‘Dari istigfar anakmu kepadamu.’ ” Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua Ketiga: Menunaikan wasiat keduanya Amalan selanjutnya bagi yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah menunaikan wasiat keduanya. Maka dari itu, di antara hal yang pertama kali perlu dilakukan setelah meninggalnya kedua orang tua adalah menunaikan wasiat keduanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa untuk menunaikan wasiat ini, kita harus memperhatikan batasan syariat, seperti wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta dan tidak mengandung hal yang dilarang syariat. Keempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tua Menyambung silaturahim tentu merupakan hal yang wajib. Akan tetapi, kewajiban tersebut menjadi lebih tegas lagi ketika kedua orang tua telah meninggal, terutama pada kerabat yang tersambung silaturahmi gara-gara kedua orang tua seperti dengan paman, bibi, dan anak-anak mereka. Kelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Selama masa hidup ayah dan ibu, tentunya mereka memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan mereka. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal dan bukti cintanya seorang anak pada orang tuanya adalah berbuat baik pada sahabat keduanya dan tidak memutuskan hubungan dengan mereka setelah meninggalnya kedua orang tua. Ini sebagaimana hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن من أبر البر صلة الرجل أهل وُدِّ أبيه “Sesungguhnya kebajikan yang paling utama adalah apabila seseorang menyambung hubungan dengan keluarga sahabat ayahnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ “Barangsiapa yang ingin menyambung ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya semasa hidupnya.” (HR. Ibnu Hibban) Demikianlah, beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk tetap berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal agar kita bisa menyempurnakan bakti kita pada mereka selama hidup dan juga setelah mereka meninggal. Baca juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu *** Penulis: FIrdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber : https://www.islamweb.net/ar/article/232480/ https://binbaz.org.sa/fatwas/2510/ Tags: birrul walidain

Bagaimana Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Daftar Isi Toggle Pertama: Mendoakan keduanyaKedua: Meminta ampunan bagi keduanyaKetiga: Menunaikan wasiat keduanyaKeempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tuaKelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Berbakti pada orang tua merupakan ibadah dan kewajiban seorang hamba yang merupakan di antara kewajiban yang paling utama dan merupakan salah satu amal yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an menyandingkan berbakti pada orang tua dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan inti dari agama Islam untuk menunjukkan agungnya ibadah berbakti pada orang tua. Ini sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Isra’ ayat ke-23, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan berbuat-baiklah pada kedua orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah An-nisa ayat ke-36, واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا “Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun dan berbuat baiklah kepada orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah Luqman ayat ke-14, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu.” Sebaliknya, durhaka atau menyakiti kedua orang tua dalam bentuk apa pun merupakan salah satu di antara dosa yang paling besar, pelakunya diancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يدخل الجنة عاق “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka (kepada orang tuanya).” (HR. Nasa’i dan Ahmad) Maka dari itu, dari dalil-dalil yang ada, bisa disimpulkan bahwa berbakti pada orang tua merupakan perintah Allah yang agung setelah bertauhid dan durhaka kepada orang tua merupakan di antara dosa yang paling besar setelah kesyirikan. Berbakti pada orang tua tidak diragukan lagi merupakan suatu yang utama dan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Lalu, bagaimana jika orang tua sudah meninggal? Apakah masih ada kesempatan bagi kita untuk tetap berbakti kepada mereka. Ataukah sudah terputus kesempatan bagi kita untuk berbakti kepada mereka setelah keduanya meninggal? Mungkin dari kita ada yang merasa tidak sempurna untuk berbakti pada keduanya ketika mereka masih hidup atau kita ingin terus berbakti pada mereka setelah mereka tidak lagi di dunia ini. Berbakti pada orang tua yang paling utama tentunya ketika mereka berdua masih hidup. Akan tetapi, kesempatan itu tidaklah hilang ketika mereka berdua sudah tidak ada. Perlu diingat bahwa salah satu di antara amal yang tidak terputus adalah anak yang saleh yang selalu mendoakan. Ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له “Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Maka dari itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk bisa terus berbuat baik kepada orang tua setelah keduanya meninggal adalah dengan menjadi orang yang saleh dan senantiasa mendoakan keduanya. Selain menjadi anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tua setelah keduanya meninggal, adakah amal lain yang bisa dilakukan untuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal? Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh seseorang dari Bani Salimah, “Apakah masih ada bentuk untuk berbakti pada kedua orang tuanya yang sudah meninggal?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, الصلاة عليهما، والاستغفار لهما، وإنفاذ عهدهما من بعدهما، وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما، وإكرام صديقهما “Mendoakan keduanya, meminta ampunan untuk keduanya, memenuhi janji keduanya setelah meninggal dunia, menyambung silaturahim yang tidak tersambung, kecuali dengan keduanya, dan memuliakan teman keduanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani) Berdasarkan hadis di atas, disebutkan 5 cara yang bisa dilakukan untuk berbakti pada kedua orang tua, yaitu: Pertama: Mendoakan keduanya Di antara bentuk berbakti pada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan cara mendoakan kedua orang tua yang sudah meninggal. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang telah lewat bahwa di antara amal yang tidak terputus adalah anak saleh yang mendoakannya. Maka dari itu, perbanyaklah doa kebaikan bagi kedua orang tua. Kedua: Meminta ampunan bagi keduanya Amalan lain yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan meminta ampunan bagi kedua orang tua. Memohon ampunan bagi kedua orang tua merupakan di antara doa yang paling agung yang merupakan doa yang dilakukan oleh para nabi sebagaimana doa Nabi Nuh ‘alaihi salam dalam surah Nuh ayat ke-28, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman, dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” Juga doa nabi Ibrahim dalam surah Ibrahim ayat ke-41, رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ “Wahai Tuhan kami, ampunilah aku, ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan.” Memohon ampunan bagi orang tua juga merupakan salah satu amal yang bisa menaikkan derajat orang tua kita di akhirat nanti sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Lalu, ia berkata, ‘Wahai Rabb, dari mana semua ini?’ Maka, Allah berfirman, ‘Dari istigfar anakmu kepadamu.’ ” Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua Ketiga: Menunaikan wasiat keduanya Amalan selanjutnya bagi yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah menunaikan wasiat keduanya. Maka dari itu, di antara hal yang pertama kali perlu dilakukan setelah meninggalnya kedua orang tua adalah menunaikan wasiat keduanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa untuk menunaikan wasiat ini, kita harus memperhatikan batasan syariat, seperti wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta dan tidak mengandung hal yang dilarang syariat. Keempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tua Menyambung silaturahim tentu merupakan hal yang wajib. Akan tetapi, kewajiban tersebut menjadi lebih tegas lagi ketika kedua orang tua telah meninggal, terutama pada kerabat yang tersambung silaturahmi gara-gara kedua orang tua seperti dengan paman, bibi, dan anak-anak mereka. Kelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Selama masa hidup ayah dan ibu, tentunya mereka memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan mereka. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal dan bukti cintanya seorang anak pada orang tuanya adalah berbuat baik pada sahabat keduanya dan tidak memutuskan hubungan dengan mereka setelah meninggalnya kedua orang tua. Ini sebagaimana hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن من أبر البر صلة الرجل أهل وُدِّ أبيه “Sesungguhnya kebajikan yang paling utama adalah apabila seseorang menyambung hubungan dengan keluarga sahabat ayahnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ “Barangsiapa yang ingin menyambung ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya semasa hidupnya.” (HR. Ibnu Hibban) Demikianlah, beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk tetap berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal agar kita bisa menyempurnakan bakti kita pada mereka selama hidup dan juga setelah mereka meninggal. Baca juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu *** Penulis: FIrdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber : https://www.islamweb.net/ar/article/232480/ https://binbaz.org.sa/fatwas/2510/ Tags: birrul walidain
Daftar Isi Toggle Pertama: Mendoakan keduanyaKedua: Meminta ampunan bagi keduanyaKetiga: Menunaikan wasiat keduanyaKeempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tuaKelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Berbakti pada orang tua merupakan ibadah dan kewajiban seorang hamba yang merupakan di antara kewajiban yang paling utama dan merupakan salah satu amal yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an menyandingkan berbakti pada orang tua dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan inti dari agama Islam untuk menunjukkan agungnya ibadah berbakti pada orang tua. Ini sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Isra’ ayat ke-23, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan berbuat-baiklah pada kedua orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah An-nisa ayat ke-36, واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا “Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun dan berbuat baiklah kepada orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah Luqman ayat ke-14, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu.” Sebaliknya, durhaka atau menyakiti kedua orang tua dalam bentuk apa pun merupakan salah satu di antara dosa yang paling besar, pelakunya diancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يدخل الجنة عاق “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka (kepada orang tuanya).” (HR. Nasa’i dan Ahmad) Maka dari itu, dari dalil-dalil yang ada, bisa disimpulkan bahwa berbakti pada orang tua merupakan perintah Allah yang agung setelah bertauhid dan durhaka kepada orang tua merupakan di antara dosa yang paling besar setelah kesyirikan. Berbakti pada orang tua tidak diragukan lagi merupakan suatu yang utama dan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Lalu, bagaimana jika orang tua sudah meninggal? Apakah masih ada kesempatan bagi kita untuk tetap berbakti kepada mereka. Ataukah sudah terputus kesempatan bagi kita untuk berbakti kepada mereka setelah keduanya meninggal? Mungkin dari kita ada yang merasa tidak sempurna untuk berbakti pada keduanya ketika mereka masih hidup atau kita ingin terus berbakti pada mereka setelah mereka tidak lagi di dunia ini. Berbakti pada orang tua yang paling utama tentunya ketika mereka berdua masih hidup. Akan tetapi, kesempatan itu tidaklah hilang ketika mereka berdua sudah tidak ada. Perlu diingat bahwa salah satu di antara amal yang tidak terputus adalah anak yang saleh yang selalu mendoakan. Ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له “Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Maka dari itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk bisa terus berbuat baik kepada orang tua setelah keduanya meninggal adalah dengan menjadi orang yang saleh dan senantiasa mendoakan keduanya. Selain menjadi anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tua setelah keduanya meninggal, adakah amal lain yang bisa dilakukan untuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal? Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh seseorang dari Bani Salimah, “Apakah masih ada bentuk untuk berbakti pada kedua orang tuanya yang sudah meninggal?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, الصلاة عليهما، والاستغفار لهما، وإنفاذ عهدهما من بعدهما، وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما، وإكرام صديقهما “Mendoakan keduanya, meminta ampunan untuk keduanya, memenuhi janji keduanya setelah meninggal dunia, menyambung silaturahim yang tidak tersambung, kecuali dengan keduanya, dan memuliakan teman keduanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani) Berdasarkan hadis di atas, disebutkan 5 cara yang bisa dilakukan untuk berbakti pada kedua orang tua, yaitu: Pertama: Mendoakan keduanya Di antara bentuk berbakti pada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan cara mendoakan kedua orang tua yang sudah meninggal. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang telah lewat bahwa di antara amal yang tidak terputus adalah anak saleh yang mendoakannya. Maka dari itu, perbanyaklah doa kebaikan bagi kedua orang tua. Kedua: Meminta ampunan bagi keduanya Amalan lain yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan meminta ampunan bagi kedua orang tua. Memohon ampunan bagi kedua orang tua merupakan di antara doa yang paling agung yang merupakan doa yang dilakukan oleh para nabi sebagaimana doa Nabi Nuh ‘alaihi salam dalam surah Nuh ayat ke-28, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman, dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” Juga doa nabi Ibrahim dalam surah Ibrahim ayat ke-41, رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ “Wahai Tuhan kami, ampunilah aku, ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan.” Memohon ampunan bagi orang tua juga merupakan salah satu amal yang bisa menaikkan derajat orang tua kita di akhirat nanti sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Lalu, ia berkata, ‘Wahai Rabb, dari mana semua ini?’ Maka, Allah berfirman, ‘Dari istigfar anakmu kepadamu.’ ” Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua Ketiga: Menunaikan wasiat keduanya Amalan selanjutnya bagi yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah menunaikan wasiat keduanya. Maka dari itu, di antara hal yang pertama kali perlu dilakukan setelah meninggalnya kedua orang tua adalah menunaikan wasiat keduanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa untuk menunaikan wasiat ini, kita harus memperhatikan batasan syariat, seperti wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta dan tidak mengandung hal yang dilarang syariat. Keempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tua Menyambung silaturahim tentu merupakan hal yang wajib. Akan tetapi, kewajiban tersebut menjadi lebih tegas lagi ketika kedua orang tua telah meninggal, terutama pada kerabat yang tersambung silaturahmi gara-gara kedua orang tua seperti dengan paman, bibi, dan anak-anak mereka. Kelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Selama masa hidup ayah dan ibu, tentunya mereka memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan mereka. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal dan bukti cintanya seorang anak pada orang tuanya adalah berbuat baik pada sahabat keduanya dan tidak memutuskan hubungan dengan mereka setelah meninggalnya kedua orang tua. Ini sebagaimana hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن من أبر البر صلة الرجل أهل وُدِّ أبيه “Sesungguhnya kebajikan yang paling utama adalah apabila seseorang menyambung hubungan dengan keluarga sahabat ayahnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ “Barangsiapa yang ingin menyambung ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya semasa hidupnya.” (HR. Ibnu Hibban) Demikianlah, beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk tetap berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal agar kita bisa menyempurnakan bakti kita pada mereka selama hidup dan juga setelah mereka meninggal. Baca juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu *** Penulis: FIrdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber : https://www.islamweb.net/ar/article/232480/ https://binbaz.org.sa/fatwas/2510/ Tags: birrul walidain


Daftar Isi Toggle Pertama: Mendoakan keduanyaKedua: Meminta ampunan bagi keduanyaKetiga: Menunaikan wasiat keduanyaKeempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tuaKelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Berbakti pada orang tua merupakan ibadah dan kewajiban seorang hamba yang merupakan di antara kewajiban yang paling utama dan merupakan salah satu amal yang bisa mengantarkan seorang hamba menuju surga. Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur’an menyandingkan berbakti pada orang tua dengan perintah untuk bertauhid dan menjauhi kesyirikan yang merupakan inti dari agama Islam untuk menunjukkan agungnya ibadah berbakti pada orang tua. Ini sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Isra’ ayat ke-23, وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia, dan berbuat-baiklah pada kedua orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah An-nisa ayat ke-36, واعبدوا الله ولا تشركوا به شيئا وبالوالدين إحسانا “Sembahlah Allah dan jangan kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun dan berbuat baiklah kepada orang tua.” Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman pada surah Luqman ayat ke-14, أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku kembalimu.” Sebaliknya, durhaka atau menyakiti kedua orang tua dalam bentuk apa pun merupakan salah satu di antara dosa yang paling besar, pelakunya diancam masuk neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, لا يدخل الجنة عاق “Tidak akan masuk surga orang yang durhaka (kepada orang tuanya).” (HR. Nasa’i dan Ahmad) Maka dari itu, dari dalil-dalil yang ada, bisa disimpulkan bahwa berbakti pada orang tua merupakan perintah Allah yang agung setelah bertauhid dan durhaka kepada orang tua merupakan di antara dosa yang paling besar setelah kesyirikan. Berbakti pada orang tua tidak diragukan lagi merupakan suatu yang utama dan salah satu bentuk ibadah yang mulia. Lalu, bagaimana jika orang tua sudah meninggal? Apakah masih ada kesempatan bagi kita untuk tetap berbakti kepada mereka. Ataukah sudah terputus kesempatan bagi kita untuk berbakti kepada mereka setelah keduanya meninggal? Mungkin dari kita ada yang merasa tidak sempurna untuk berbakti pada keduanya ketika mereka masih hidup atau kita ingin terus berbakti pada mereka setelah mereka tidak lagi di dunia ini. Berbakti pada orang tua yang paling utama tentunya ketika mereka berdua masih hidup. Akan tetapi, kesempatan itu tidaklah hilang ketika mereka berdua sudah tidak ada. Perlu diingat bahwa salah satu di antara amal yang tidak terputus adalah anak yang saleh yang selalu mendoakan. Ini sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية، وعلم ينتفع به، وولد صالح يدعو له “Jika seorang anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) Maka dari itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk bisa terus berbuat baik kepada orang tua setelah keduanya meninggal adalah dengan menjadi orang yang saleh dan senantiasa mendoakan keduanya. Selain menjadi anak saleh yang selalu mendoakan kedua orang tua setelah keduanya meninggal, adakah amal lain yang bisa dilakukan untuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal? Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya oleh seseorang dari Bani Salimah, “Apakah masih ada bentuk untuk berbakti pada kedua orang tuanya yang sudah meninggal?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, الصلاة عليهما، والاستغفار لهما، وإنفاذ عهدهما من بعدهما، وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما، وإكرام صديقهما “Mendoakan keduanya, meminta ampunan untuk keduanya, memenuhi janji keduanya setelah meninggal dunia, menyambung silaturahim yang tidak tersambung, kecuali dengan keduanya, dan memuliakan teman keduanya.” (HR. Ahmad dan Thabrani) Berdasarkan hadis di atas, disebutkan 5 cara yang bisa dilakukan untuk berbakti pada kedua orang tua, yaitu: Pertama: Mendoakan keduanya Di antara bentuk berbakti pada kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan cara mendoakan kedua orang tua yang sudah meninggal. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis yang telah lewat bahwa di antara amal yang tidak terputus adalah anak saleh yang mendoakannya. Maka dari itu, perbanyaklah doa kebaikan bagi kedua orang tua. Kedua: Meminta ampunan bagi keduanya Amalan lain yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah dengan meminta ampunan bagi kedua orang tua. Memohon ampunan bagi kedua orang tua merupakan di antara doa yang paling agung yang merupakan doa yang dilakukan oleh para nabi sebagaimana doa Nabi Nuh ‘alaihi salam dalam surah Nuh ayat ke-28, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ “Wahai Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, dan siapa pun yang memasuki rumahku dengan beriman, dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” Juga doa nabi Ibrahim dalam surah Ibrahim ayat ke-41, رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ “Wahai Tuhan kami, ampunilah aku, ibu bapakku dan semua orang yang beriman pada hari diadakan perhitungan.” Memohon ampunan bagi orang tua juga merupakan salah satu amal yang bisa menaikkan derajat orang tua kita di akhirat nanti sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِي الْجَنَّةِ، فَيَقُولُ: يَا رَبِّ! أَنَّى لِي هَذِهِ؟! فَيَقُولُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla akan mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Lalu, ia berkata, ‘Wahai Rabb, dari mana semua ini?’ Maka, Allah berfirman, ‘Dari istigfar anakmu kepadamu.’ ” Baca juga: Ingin Bahagia? Berbaktilah kepada Kedua Orang Tua Ketiga: Menunaikan wasiat keduanya Amalan selanjutnya bagi yang bisa dilakukan untuk kedua orang tua yang sudah meninggal adalah menunaikan wasiat keduanya. Maka dari itu, di antara hal yang pertama kali perlu dilakukan setelah meninggalnya kedua orang tua adalah menunaikan wasiat keduanya. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa untuk menunaikan wasiat ini, kita harus memperhatikan batasan syariat, seperti wasiat tidak boleh melebihi sepertiga harta dan tidak mengandung hal yang dilarang syariat. Keempat: Menyambung silaturahim yang tidak bisa tersambung kecuali dengan kedua orang tua Menyambung silaturahim tentu merupakan hal yang wajib. Akan tetapi, kewajiban tersebut menjadi lebih tegas lagi ketika kedua orang tua telah meninggal, terutama pada kerabat yang tersambung silaturahmi gara-gara kedua orang tua seperti dengan paman, bibi, dan anak-anak mereka. Kelima: Berbuat baik kepada sahabat orang tua Selama masa hidup ayah dan ibu, tentunya mereka memiliki sahabat-sahabat yang dekat dengan mereka. Perlu diketahui bahwa salah satu bentuk berbakti pada orang tua yang sudah meninggal dan bukti cintanya seorang anak pada orang tuanya adalah berbuat baik pada sahabat keduanya dan tidak memutuskan hubungan dengan mereka setelah meninggalnya kedua orang tua. Ini sebagaimana hadis sahih yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن من أبر البر صلة الرجل أهل وُدِّ أبيه “Sesungguhnya kebajikan yang paling utama adalah apabila seseorang menyambung hubungan dengan keluarga sahabat ayahnya.” (HR. Muslim) Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda, مَنْ أحَبَّ أنْ يَصِلَ أَبَاهُ فِي قَبْرِهِ؛ فَلْيَصِلْ إِخْوَانَ أَبِيهِ بَعْدَهُ “Barangsiapa yang ingin menyambung ayahnya di kuburnya, maka sambunglah hubungan dengan teman-teman ayahnya semasa hidupnya.” (HR. Ibnu Hibban) Demikianlah, beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk tetap berbakti kepada orang tua yang sudah meninggal agar kita bisa menyempurnakan bakti kita pada mereka selama hidup dan juga setelah mereka meninggal. Baca juga: Pulang Lah Nak, Berbakti pada Ibu-mu *** Penulis: FIrdian Ikhwansyah Artikel: Muslim.or.id   Sumber : https://www.islamweb.net/ar/article/232480/ https://binbaz.org.sa/fatwas/2510/ Tags: birrul walidain
Prev     Next