Tobat Dosa Lagi…Masihkah Diterima? Jawaban Ini Bikin Air Mata Menetes – Syaikh Bin Baz

Saudari penanya berkata: “Saya ingin menanyakan hukum syariat menurut pandangan Anda, Wahai Samahat asy-Syaikh tentang seorang wanita yang telah berjanji kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk tidak berbuat maksiat. Namun ternyata ia melanggar dan kembali bermaksiat. Lalu setelah itu ia bertobat lagi dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Apakah tobat seperti ini bisa diterima?” Ya, diterima! Jika seseorang bertobat, meskipun dosa itu telah berulang kali dilakukan, bahkan jika ia bertobat lalu bermaksiat lagi, kemudian bertobat, lalu bermaksiat lagi—selama ia benar-benar jujur dalam tobatnya, maka Allah akan menerima tobatnya. Tobat yang tulus dan jujur adalah yang disertai dengan penyesalan atas masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Ia berhenti bermaksiat, meninggalkan perbuatan maksiat itu sepenuhnya karena takut kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Maka jika seseorang melakukan itu, tobatnya sah. Meskipun ia sebelumnya telah bermaksiat, lalu bertobat darinya. Manusia memang tempatnya salah, bisa saja ia terjerumus. Bermaksiat, lalu bertobat, lalu kembali bermaksiat, lalu bertobat lagi. Sebagai misalnya, ia terjerumus dalam perzinaan, lalu ia bertobat kepada Allah darinya, namun kemudian diuji lagi, lalu bertobat kembali. Jika ia bertobat, maka Allah pun menerima tobatnya. Atau ia meminum minuman memabukkan (khamr), atau melakukan ghibah, atau yang semisalnya. Maksudnya, apabila tobatnya terus berulang namun ia tetap jujur, maka Allah menerima tobatnya. Banyak hadis sahih tentang hal ini. Al-Qur’an juga menunjukkan hal ini, dalam firman-Nya: “Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nur: 31) Allah juga berfirman: “Tidakkah mereka bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?” (QS. Al-Maidah: 74) Allah juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya (tobat nasuha).” (QS. At-Tahrim: 8) Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada hamba-Nya: “Apabila hamba-Ku berdosa, lalu ia memohon ampun kepada-Ku maka Aku ampuni dosanya. Jika ia mengulanginya, lalu meminta ampun kepada-Ku lagi, maka Aku pun mengampuninya.” (HR. Bukhari & Muslim yang dibacakan secara makna oleh Syaikh). Jadi, pengulangan dosa selama disertai dengan kejujuran dalam tobat, maka itu tidak merusak keabsahan tobatnya. Yang merusak keabsahan tobatnya adalah jika tobat itu hanya main-main, bukan tobat yang sungguh-sungguh. Itu adalah bentuk kemungkaran yang besar, keburukan yang besar, dan bahaya yang sangat besar. Namun, jika dia benar-benar jujur dalam bertobat, menyesal dan berhenti bermaksiat, lalu setelah itu diuji kembali dengan maksiat, kemudian bertobat dan berhenti dengan tobat yang tulus, maka sungguh Allah akan menerima tobatnya. ==== تَقُولُ السَّائِلَةُ أَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ الشَّرْعِ فِي نَظَرِكُمْ سَمَاحَةَ الشَّيْخِ فِي امْرَأَةٍ عَاهَدَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَلَّا تَعْمَلَ الْمَعَاصِي وَلَكِنَّهَا خَالَفَتْ وَعَادَتْ ثُمَّ تَابَتْ بَعْدَ ذَلِكَ وَاسْتَغْفَرَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُقْبَلُ مِثْلُ هَذِهِ التَّوْبَةِ؟ نَعَمْ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ وَلَوْ كَانَتِ الْمَعْصِيَةُ قَدْ تَكَرَّرَتْ وَلَوْ تَابَ ثُمَّ عَصَى ثُمَّ تَابَ ثُمَّ عَصَى مَتَى صَدَق فِي التَّوْبَةِ قَبِلَ اللَّهُ تَوْبَتَهُ وَالتَّوْبَةُ الصَّادِقَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَنْدَمَ عَلَى الْمَاضِي وَيَعْزِمَ أَنْ لَا يَعُودَ وَيُقْلِعَ مِنَ الْمَعْصِيَةِ يَتْرُكُهَا خَوْفًا مِنَ اللَّهِ وَتَعْظِيمًا لِلَّهِ فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ صَحَّتْ تَوْبَتُهُ وَلَوْ كَانَ قَدْ فَعَلَهُ سَابِقًا وَتَابَ مِنْهُ فَالْإِنْسَانُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ قَدْ يَأْتِيهِ يَعْصِي ثُمَّ يَتُوبُ ثُمَّ يَعْصِي ثُمَّ يَتُوبُ كَأَنْ يَتَعَاطَى الزِّنَا ثُمَّ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِنْهُ ثُمَّ يُبْتَلَى بِهِ ثُمَّ يَتُوبُ فَإِذَا تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ أَوْ شُرْبَ مُسْكِرٍ أَوْ غِيْبَةً أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ الْمَقْصُودُ أَنَّ التَّوْبَةَ إِذَا تَكَرَّرَتْ وَهُوَ صَادِقٌ قَبِلَ اللَّهُ مِنْهُ قَدْ صَحَّتْ الْأَحَادِيثُ فِي ذَلِكَ وَدَلَّ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ فِي قَوْلِهِ جَلَّ وَعَلَا وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ قَالَ سُبْحَانَهُ أَفَلَا يَتُوْبُوْنَ إِلَى اللهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ قَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا وَجَاءَ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ لِعَبْدِهِ إِذَا أَذْنَبَ عَبْدِي ثُمَّ اسْتَغْفَرَنِي غَفَرْتُ ذُنُوْبَهُ ثُمَّ عَادَ فَاسْتَغْفَرَنِي غَفَرْتُ لَهُ فَالتِّكْرَارُ إِذَا كَانَ مَعَ صِدْقٍ فِي التَّوْبَةِ لَا يَضُرُّ وَأَمَّا التَّلَاعُبُ هَذَا يَضُرُّهُ إِذَا كَانَ مَا بِتَوْبَةٍ صَادِقَةٍ هَذَا مُنْكَرٌ عَظِيمٌ وَشَرٌّ عَظِيْمٌ وَخَطَرٌ كَبِيْرٌ وَأَمَّا إِذَا كَانَ صَادِقًا نَدِمَ وَأَقْلَعَ ثُمَّ بُلِيَ بِالْمَعْصِيَةِ ثُمَّ تَابَ وَأَقْلَعَ صَادِقًا فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Tobat Dosa Lagi…Masihkah Diterima? Jawaban Ini Bikin Air Mata Menetes – Syaikh Bin Baz

Saudari penanya berkata: “Saya ingin menanyakan hukum syariat menurut pandangan Anda, Wahai Samahat asy-Syaikh tentang seorang wanita yang telah berjanji kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk tidak berbuat maksiat. Namun ternyata ia melanggar dan kembali bermaksiat. Lalu setelah itu ia bertobat lagi dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Apakah tobat seperti ini bisa diterima?” Ya, diterima! Jika seseorang bertobat, meskipun dosa itu telah berulang kali dilakukan, bahkan jika ia bertobat lalu bermaksiat lagi, kemudian bertobat, lalu bermaksiat lagi—selama ia benar-benar jujur dalam tobatnya, maka Allah akan menerima tobatnya. Tobat yang tulus dan jujur adalah yang disertai dengan penyesalan atas masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Ia berhenti bermaksiat, meninggalkan perbuatan maksiat itu sepenuhnya karena takut kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Maka jika seseorang melakukan itu, tobatnya sah. Meskipun ia sebelumnya telah bermaksiat, lalu bertobat darinya. Manusia memang tempatnya salah, bisa saja ia terjerumus. Bermaksiat, lalu bertobat, lalu kembali bermaksiat, lalu bertobat lagi. Sebagai misalnya, ia terjerumus dalam perzinaan, lalu ia bertobat kepada Allah darinya, namun kemudian diuji lagi, lalu bertobat kembali. Jika ia bertobat, maka Allah pun menerima tobatnya. Atau ia meminum minuman memabukkan (khamr), atau melakukan ghibah, atau yang semisalnya. Maksudnya, apabila tobatnya terus berulang namun ia tetap jujur, maka Allah menerima tobatnya. Banyak hadis sahih tentang hal ini. Al-Qur’an juga menunjukkan hal ini, dalam firman-Nya: “Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nur: 31) Allah juga berfirman: “Tidakkah mereka bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?” (QS. Al-Maidah: 74) Allah juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya (tobat nasuha).” (QS. At-Tahrim: 8) Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada hamba-Nya: “Apabila hamba-Ku berdosa, lalu ia memohon ampun kepada-Ku maka Aku ampuni dosanya. Jika ia mengulanginya, lalu meminta ampun kepada-Ku lagi, maka Aku pun mengampuninya.” (HR. Bukhari & Muslim yang dibacakan secara makna oleh Syaikh). Jadi, pengulangan dosa selama disertai dengan kejujuran dalam tobat, maka itu tidak merusak keabsahan tobatnya. Yang merusak keabsahan tobatnya adalah jika tobat itu hanya main-main, bukan tobat yang sungguh-sungguh. Itu adalah bentuk kemungkaran yang besar, keburukan yang besar, dan bahaya yang sangat besar. Namun, jika dia benar-benar jujur dalam bertobat, menyesal dan berhenti bermaksiat, lalu setelah itu diuji kembali dengan maksiat, kemudian bertobat dan berhenti dengan tobat yang tulus, maka sungguh Allah akan menerima tobatnya. ==== تَقُولُ السَّائِلَةُ أَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ الشَّرْعِ فِي نَظَرِكُمْ سَمَاحَةَ الشَّيْخِ فِي امْرَأَةٍ عَاهَدَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَلَّا تَعْمَلَ الْمَعَاصِي وَلَكِنَّهَا خَالَفَتْ وَعَادَتْ ثُمَّ تَابَتْ بَعْدَ ذَلِكَ وَاسْتَغْفَرَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُقْبَلُ مِثْلُ هَذِهِ التَّوْبَةِ؟ نَعَمْ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ وَلَوْ كَانَتِ الْمَعْصِيَةُ قَدْ تَكَرَّرَتْ وَلَوْ تَابَ ثُمَّ عَصَى ثُمَّ تَابَ ثُمَّ عَصَى مَتَى صَدَق فِي التَّوْبَةِ قَبِلَ اللَّهُ تَوْبَتَهُ وَالتَّوْبَةُ الصَّادِقَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَنْدَمَ عَلَى الْمَاضِي وَيَعْزِمَ أَنْ لَا يَعُودَ وَيُقْلِعَ مِنَ الْمَعْصِيَةِ يَتْرُكُهَا خَوْفًا مِنَ اللَّهِ وَتَعْظِيمًا لِلَّهِ فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ صَحَّتْ تَوْبَتُهُ وَلَوْ كَانَ قَدْ فَعَلَهُ سَابِقًا وَتَابَ مِنْهُ فَالْإِنْسَانُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ قَدْ يَأْتِيهِ يَعْصِي ثُمَّ يَتُوبُ ثُمَّ يَعْصِي ثُمَّ يَتُوبُ كَأَنْ يَتَعَاطَى الزِّنَا ثُمَّ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِنْهُ ثُمَّ يُبْتَلَى بِهِ ثُمَّ يَتُوبُ فَإِذَا تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ أَوْ شُرْبَ مُسْكِرٍ أَوْ غِيْبَةً أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ الْمَقْصُودُ أَنَّ التَّوْبَةَ إِذَا تَكَرَّرَتْ وَهُوَ صَادِقٌ قَبِلَ اللَّهُ مِنْهُ قَدْ صَحَّتْ الْأَحَادِيثُ فِي ذَلِكَ وَدَلَّ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ فِي قَوْلِهِ جَلَّ وَعَلَا وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ قَالَ سُبْحَانَهُ أَفَلَا يَتُوْبُوْنَ إِلَى اللهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ قَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا وَجَاءَ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ لِعَبْدِهِ إِذَا أَذْنَبَ عَبْدِي ثُمَّ اسْتَغْفَرَنِي غَفَرْتُ ذُنُوْبَهُ ثُمَّ عَادَ فَاسْتَغْفَرَنِي غَفَرْتُ لَهُ فَالتِّكْرَارُ إِذَا كَانَ مَعَ صِدْقٍ فِي التَّوْبَةِ لَا يَضُرُّ وَأَمَّا التَّلَاعُبُ هَذَا يَضُرُّهُ إِذَا كَانَ مَا بِتَوْبَةٍ صَادِقَةٍ هَذَا مُنْكَرٌ عَظِيمٌ وَشَرٌّ عَظِيْمٌ وَخَطَرٌ كَبِيْرٌ وَأَمَّا إِذَا كَانَ صَادِقًا نَدِمَ وَأَقْلَعَ ثُمَّ بُلِيَ بِالْمَعْصِيَةِ ثُمَّ تَابَ وَأَقْلَعَ صَادِقًا فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
Saudari penanya berkata: “Saya ingin menanyakan hukum syariat menurut pandangan Anda, Wahai Samahat asy-Syaikh tentang seorang wanita yang telah berjanji kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk tidak berbuat maksiat. Namun ternyata ia melanggar dan kembali bermaksiat. Lalu setelah itu ia bertobat lagi dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Apakah tobat seperti ini bisa diterima?” Ya, diterima! Jika seseorang bertobat, meskipun dosa itu telah berulang kali dilakukan, bahkan jika ia bertobat lalu bermaksiat lagi, kemudian bertobat, lalu bermaksiat lagi—selama ia benar-benar jujur dalam tobatnya, maka Allah akan menerima tobatnya. Tobat yang tulus dan jujur adalah yang disertai dengan penyesalan atas masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Ia berhenti bermaksiat, meninggalkan perbuatan maksiat itu sepenuhnya karena takut kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Maka jika seseorang melakukan itu, tobatnya sah. Meskipun ia sebelumnya telah bermaksiat, lalu bertobat darinya. Manusia memang tempatnya salah, bisa saja ia terjerumus. Bermaksiat, lalu bertobat, lalu kembali bermaksiat, lalu bertobat lagi. Sebagai misalnya, ia terjerumus dalam perzinaan, lalu ia bertobat kepada Allah darinya, namun kemudian diuji lagi, lalu bertobat kembali. Jika ia bertobat, maka Allah pun menerima tobatnya. Atau ia meminum minuman memabukkan (khamr), atau melakukan ghibah, atau yang semisalnya. Maksudnya, apabila tobatnya terus berulang namun ia tetap jujur, maka Allah menerima tobatnya. Banyak hadis sahih tentang hal ini. Al-Qur’an juga menunjukkan hal ini, dalam firman-Nya: “Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nur: 31) Allah juga berfirman: “Tidakkah mereka bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?” (QS. Al-Maidah: 74) Allah juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya (tobat nasuha).” (QS. At-Tahrim: 8) Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada hamba-Nya: “Apabila hamba-Ku berdosa, lalu ia memohon ampun kepada-Ku maka Aku ampuni dosanya. Jika ia mengulanginya, lalu meminta ampun kepada-Ku lagi, maka Aku pun mengampuninya.” (HR. Bukhari & Muslim yang dibacakan secara makna oleh Syaikh). Jadi, pengulangan dosa selama disertai dengan kejujuran dalam tobat, maka itu tidak merusak keabsahan tobatnya. Yang merusak keabsahan tobatnya adalah jika tobat itu hanya main-main, bukan tobat yang sungguh-sungguh. Itu adalah bentuk kemungkaran yang besar, keburukan yang besar, dan bahaya yang sangat besar. Namun, jika dia benar-benar jujur dalam bertobat, menyesal dan berhenti bermaksiat, lalu setelah itu diuji kembali dengan maksiat, kemudian bertobat dan berhenti dengan tobat yang tulus, maka sungguh Allah akan menerima tobatnya. ==== تَقُولُ السَّائِلَةُ أَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ الشَّرْعِ فِي نَظَرِكُمْ سَمَاحَةَ الشَّيْخِ فِي امْرَأَةٍ عَاهَدَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَلَّا تَعْمَلَ الْمَعَاصِي وَلَكِنَّهَا خَالَفَتْ وَعَادَتْ ثُمَّ تَابَتْ بَعْدَ ذَلِكَ وَاسْتَغْفَرَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُقْبَلُ مِثْلُ هَذِهِ التَّوْبَةِ؟ نَعَمْ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ وَلَوْ كَانَتِ الْمَعْصِيَةُ قَدْ تَكَرَّرَتْ وَلَوْ تَابَ ثُمَّ عَصَى ثُمَّ تَابَ ثُمَّ عَصَى مَتَى صَدَق فِي التَّوْبَةِ قَبِلَ اللَّهُ تَوْبَتَهُ وَالتَّوْبَةُ الصَّادِقَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَنْدَمَ عَلَى الْمَاضِي وَيَعْزِمَ أَنْ لَا يَعُودَ وَيُقْلِعَ مِنَ الْمَعْصِيَةِ يَتْرُكُهَا خَوْفًا مِنَ اللَّهِ وَتَعْظِيمًا لِلَّهِ فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ صَحَّتْ تَوْبَتُهُ وَلَوْ كَانَ قَدْ فَعَلَهُ سَابِقًا وَتَابَ مِنْهُ فَالْإِنْسَانُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ قَدْ يَأْتِيهِ يَعْصِي ثُمَّ يَتُوبُ ثُمَّ يَعْصِي ثُمَّ يَتُوبُ كَأَنْ يَتَعَاطَى الزِّنَا ثُمَّ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِنْهُ ثُمَّ يُبْتَلَى بِهِ ثُمَّ يَتُوبُ فَإِذَا تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ أَوْ شُرْبَ مُسْكِرٍ أَوْ غِيْبَةً أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ الْمَقْصُودُ أَنَّ التَّوْبَةَ إِذَا تَكَرَّرَتْ وَهُوَ صَادِقٌ قَبِلَ اللَّهُ مِنْهُ قَدْ صَحَّتْ الْأَحَادِيثُ فِي ذَلِكَ وَدَلَّ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ فِي قَوْلِهِ جَلَّ وَعَلَا وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ قَالَ سُبْحَانَهُ أَفَلَا يَتُوْبُوْنَ إِلَى اللهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ قَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا وَجَاءَ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ لِعَبْدِهِ إِذَا أَذْنَبَ عَبْدِي ثُمَّ اسْتَغْفَرَنِي غَفَرْتُ ذُنُوْبَهُ ثُمَّ عَادَ فَاسْتَغْفَرَنِي غَفَرْتُ لَهُ فَالتِّكْرَارُ إِذَا كَانَ مَعَ صِدْقٍ فِي التَّوْبَةِ لَا يَضُرُّ وَأَمَّا التَّلَاعُبُ هَذَا يَضُرُّهُ إِذَا كَانَ مَا بِتَوْبَةٍ صَادِقَةٍ هَذَا مُنْكَرٌ عَظِيمٌ وَشَرٌّ عَظِيْمٌ وَخَطَرٌ كَبِيْرٌ وَأَمَّا إِذَا كَانَ صَادِقًا نَدِمَ وَأَقْلَعَ ثُمَّ بُلِيَ بِالْمَعْصِيَةِ ثُمَّ تَابَ وَأَقْلَعَ صَادِقًا فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى


Saudari penanya berkata: “Saya ingin menanyakan hukum syariat menurut pandangan Anda, Wahai Samahat asy-Syaikh tentang seorang wanita yang telah berjanji kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk tidak berbuat maksiat. Namun ternyata ia melanggar dan kembali bermaksiat. Lalu setelah itu ia bertobat lagi dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Apakah tobat seperti ini bisa diterima?” Ya, diterima! Jika seseorang bertobat, meskipun dosa itu telah berulang kali dilakukan, bahkan jika ia bertobat lalu bermaksiat lagi, kemudian bertobat, lalu bermaksiat lagi—selama ia benar-benar jujur dalam tobatnya, maka Allah akan menerima tobatnya. Tobat yang tulus dan jujur adalah yang disertai dengan penyesalan atas masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Ia berhenti bermaksiat, meninggalkan perbuatan maksiat itu sepenuhnya karena takut kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Maka jika seseorang melakukan itu, tobatnya sah. Meskipun ia sebelumnya telah bermaksiat, lalu bertobat darinya. Manusia memang tempatnya salah, bisa saja ia terjerumus. Bermaksiat, lalu bertobat, lalu kembali bermaksiat, lalu bertobat lagi. Sebagai misalnya, ia terjerumus dalam perzinaan, lalu ia bertobat kepada Allah darinya, namun kemudian diuji lagi, lalu bertobat kembali. Jika ia bertobat, maka Allah pun menerima tobatnya. Atau ia meminum minuman memabukkan (khamr), atau melakukan ghibah, atau yang semisalnya. Maksudnya, apabila tobatnya terus berulang namun ia tetap jujur, maka Allah menerima tobatnya. Banyak hadis sahih tentang hal ini. Al-Qur’an juga menunjukkan hal ini, dalam firman-Nya: “Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nur: 31) Allah juga berfirman: “Tidakkah mereka bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?” (QS. Al-Maidah: 74) Allah juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya (tobat nasuha).” (QS. At-Tahrim: 8) Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah Jalla wa ‘Ala berfirman kepada hamba-Nya: “Apabila hamba-Ku berdosa, lalu ia memohon ampun kepada-Ku maka Aku ampuni dosanya. Jika ia mengulanginya, lalu meminta ampun kepada-Ku lagi, maka Aku pun mengampuninya.” (HR. Bukhari & Muslim yang dibacakan secara makna oleh Syaikh). Jadi, pengulangan dosa selama disertai dengan kejujuran dalam tobat, maka itu tidak merusak keabsahan tobatnya. Yang merusak keabsahan tobatnya adalah jika tobat itu hanya main-main, bukan tobat yang sungguh-sungguh. Itu adalah bentuk kemungkaran yang besar, keburukan yang besar, dan bahaya yang sangat besar. Namun, jika dia benar-benar jujur dalam bertobat, menyesal dan berhenti bermaksiat, lalu setelah itu diuji kembali dengan maksiat, kemudian bertobat dan berhenti dengan tobat yang tulus, maka sungguh Allah akan menerima tobatnya. ==== تَقُولُ السَّائِلَةُ أَسْأَلُ عَنْ حُكْمِ الشَّرْعِ فِي نَظَرِكُمْ سَمَاحَةَ الشَّيْخِ فِي امْرَأَةٍ عَاهَدَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَلَّا تَعْمَلَ الْمَعَاصِي وَلَكِنَّهَا خَالَفَتْ وَعَادَتْ ثُمَّ تَابَتْ بَعْدَ ذَلِكَ وَاسْتَغْفَرَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُقْبَلُ مِثْلُ هَذِهِ التَّوْبَةِ؟ نَعَمْ إِذَا تَابَ الْإِنْسَانُ وَلَوْ كَانَتِ الْمَعْصِيَةُ قَدْ تَكَرَّرَتْ وَلَوْ تَابَ ثُمَّ عَصَى ثُمَّ تَابَ ثُمَّ عَصَى مَتَى صَدَق فِي التَّوْبَةِ قَبِلَ اللَّهُ تَوْبَتَهُ وَالتَّوْبَةُ الصَّادِقَةُ النَّصُوحُ أَنْ يَنْدَمَ عَلَى الْمَاضِي وَيَعْزِمَ أَنْ لَا يَعُودَ وَيُقْلِعَ مِنَ الْمَعْصِيَةِ يَتْرُكُهَا خَوْفًا مِنَ اللَّهِ وَتَعْظِيمًا لِلَّهِ فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ صَحَّتْ تَوْبَتُهُ وَلَوْ كَانَ قَدْ فَعَلَهُ سَابِقًا وَتَابَ مِنْهُ فَالْإِنْسَانُ عُرْضَةٌ لِلْخَطَأِ قَدْ يَأْتِيهِ يَعْصِي ثُمَّ يَتُوبُ ثُمَّ يَعْصِي ثُمَّ يَتُوبُ كَأَنْ يَتَعَاطَى الزِّنَا ثُمَّ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِنْهُ ثُمَّ يُبْتَلَى بِهِ ثُمَّ يَتُوبُ فَإِذَا تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ أَوْ شُرْبَ مُسْكِرٍ أَوْ غِيْبَةً أَوْ مَا أَشْبَهَ ذَلِكَ الْمَقْصُودُ أَنَّ التَّوْبَةَ إِذَا تَكَرَّرَتْ وَهُوَ صَادِقٌ قَبِلَ اللَّهُ مِنْهُ قَدْ صَحَّتْ الْأَحَادِيثُ فِي ذَلِكَ وَدَلَّ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ فِي قَوْلِهِ جَلَّ وَعَلَا وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ قَالَ سُبْحَانَهُ أَفَلَا يَتُوْبُوْنَ إِلَى اللهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ قَالَ تَعَالَى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا وَجَاءَ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ اللَّهَ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ لِعَبْدِهِ إِذَا أَذْنَبَ عَبْدِي ثُمَّ اسْتَغْفَرَنِي غَفَرْتُ ذُنُوْبَهُ ثُمَّ عَادَ فَاسْتَغْفَرَنِي غَفَرْتُ لَهُ فَالتِّكْرَارُ إِذَا كَانَ مَعَ صِدْقٍ فِي التَّوْبَةِ لَا يَضُرُّ وَأَمَّا التَّلَاعُبُ هَذَا يَضُرُّهُ إِذَا كَانَ مَا بِتَوْبَةٍ صَادِقَةٍ هَذَا مُنْكَرٌ عَظِيمٌ وَشَرٌّ عَظِيْمٌ وَخَطَرٌ كَبِيْرٌ وَأَمَّا إِذَا كَانَ صَادِقًا نَدِمَ وَأَقْلَعَ ثُمَّ بُلِيَ بِالْمَعْصِيَةِ ثُمَّ تَابَ وَأَقْلَعَ صَادِقًا فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Definisi dan model jual beliDefinisi bay’u at-taqsith (jual beli kredit) Definisi dan model jual beli Sebagaimana yang diketahui, dalam masalah muamalah dan transaksi, manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan waktu. Model demi model dari transaksi akan terus tercipta bersamaan dengan berjalannya masa ke masa. Di antara transaksi yang banyak digandrungi oleh masyarakat di zaman sekarang adalah jual beli kredit. Sehingga untuk mengetahui hukum-hukumnya, dibutuhkan ilmu. Sejatinya, untuk mengetahui tentang jual beli kredit harus tahu terlebih dahulu duduk perkara tentang masalah jual beli. Karena bab jual beli adalah bab dasar di dalam muamalah. Dengan mengetahui bab jual beli, akan lebih mudah tentunya memahami tentang masalah fikih jual beli kredit. Definisi dari jual beli adalah, مُبَادَلَةُ المَالِ وَلَوْ فِي الذِّمَّةِ أَومَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ مُطْلَقاً بِمِثْلِ أَحَدِهِمَا عَلَى التَّأْبِيِدِ غَيْر رِبَا وَقَرْضٍ “Pertukaran harta, baik yang ada dalam bentuk utang atau manfaat yang diperbolehkan secara mutlak dengan hal yang sama keadaannya seperti keduanya, dalam waktu yang permanen (selama-lamanya), yang bukan termasuk riba atau pinjaman.” [1]   Terdapat beberapa definisi dari jual beli, namun kiranya inilah yang paling mencakup. Bisa diartikan bahwa jual beli adalah proses pertukaran antara harta (uang) dengan hal yang dapat diambil manfaatnya dengan kepemilikan yang permanen. Sedikit gambaran tentang jual beli, bahwa terdapat beberapa tinjauan dari jual beli: Jual beli ditinjau dari jenis pertukarannya ada tiga, yaitu: [2] (1) Ash Sharf: jual beli dengan cara saling menukar antara emas, perak, uang, dan yang lainnya. (2) Al–Muqayadhah: jual beli dengan sistem barter. Seperti membeli mobil dengan mobil. (3) Al–Bay’ul Mutlaq: jual beli secara mutlak. Yaitu seperti membeli barang dengan uang. Dan inilah jual beli yang populer di tengah masyarakat. Jual beli ditinjau dari segi kontan dan utang: (1) Uang dan barang diberikan secara kontan. Tidak ada penundaan barang dan uang. Jenis inilah yang menjadi asas dalam jual beli. (2) Uang dan barang ditangguhkan. Artinya, uang dibayar pada kemudian hari dan barang diberikan di kemudian hari. Keduanya sama-sama ditangguhkan. Misalnya, seseorang membeli rumah seharga seratus juta yang akan diserahkan satu tahun kemudian, dan rumah yang dibelipun akan diserahkan satu tahun kemudian. (3) Salah satu di antara uang atau barang ditangguhkan. Dalam hal ini terbagi menjadi dua, Pertama, jika yang ditangguhkan adalah barang, maka ini dinamakan dengan akad salam. Artinya, uang dibayarkan di muka atau secara kontan, namun barang akan diberikan kemudian hari. Kedua, jika yang ditangguhkan adalah uang, maka inilah yang dinamakan dengan at-taqsith atau kredit. Barang diberikan di awal dan uang diberikan di akhir sesuai dengan kesepakatan. [3] Demikian gambaran sederhana tentang masalah jual beli. Definisi bay’u at-taqsith (jual beli kredit) Tentang jual beli kredit, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang definisinya secara istilah. Ada yang mengatakan bahwa istilah taqsith (kredit) adalah istilah yang tidak dikenal oleh para ulama zaman dahulu.[4] Dan ada yang berpendapat bahwa para ulama terdahulu sudah ada yang membahasnya. [5] Secara keseluruhan, para ulama telah membahasnya namun dengan penggunaan istilah yang berbeda-beda. Secara bahasa, at-taqsith diambil dari kata al-qisth, yang artinya adalah adil. [6] Secara istilah, jual beli kredit adalah, عَقْدٌ عَلَى مَبِيْعِ حَالٍ ، بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ ، يُؤَدّى مُفَرَّقًا عَلَى أَجْزَاء مَعْلُوْمَةٍ ، فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَة “Suatu akad terhadap pembelian barang yang dibayarkan secara utang, yang utang tersebut dibayarkan dengan cara mencicil dengan bagian yang diketahui (jelas), pada waktu yang jelas.” [7] Demikian istilah yang dijelaskan oleh para ulama, yakni jual beli kredit adalah membeli suatu barang yang barang tersebut diberikan di awal. Kemudian uang dibayarkan dengan cara dicicil sesuai dengan waktu kesepakatan pihak yang terkait (penjual dan pembeli). Ada istilah yang serupa, yaitu bay’u al-ajil. Hal ini serupa dari segi penundaan pembayaran. Namun, terdapat perbedaan antara bay’u al-ajil dengan bay’u at-taqsith. Walaupun keduanya serupa dari segi penundaan, namun berbeda dari sisi cara pembayarannya. Pada bay’u at-taqisth, metode pembayarannya adalah dengan cara dicicil. Sedangkan bay’u al-ajil, metode pembayarannya adalah dengan cara langsung di akhir. Sebagai contoh, – Umar membeli mobil kepada Abdullah secara utang dengan harga dua ratus juta. Dalam tempo waktu satu tahun, Umar mencicil dua ratus juta tersebut dalam waktu setahun, berdasarkan kesepakatan. Maka inilah yang dinamakan bay’u at-taqsith atau jual beli kredit. – Utsman membeli rumah kepada Mu’awiyah secara utang dengan harga lima ratus juta. Dalam tempo waktu lima tahun, Utsman membayarnya ketika sudah sampai lima tahun, berdasarkan kesepakatan. Ketika sudah sampai lima tahun, Utsman pun langsung membayarkan lima ratus juta kepada Mu’awiyah. Inilah yang dinamakan dengan bay’u al-ajil. Sehingga dapat diketahui bahwa bay’u al-ajil itu lebih umum daripada bay’u at-taqsith. Demikianlah sedikit gambaran tentang jual beli kredit, tentunya masih banyak yang perlu diketahui tentang jual beli kredit ini. Wallahu a’lam. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Depok, 21 Ramadan 1446/ 21 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, karya Sulaiman bin Turki At-Turki. Cet. Dar Isbiliya. Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 32. [2] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 24 dan Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 71. [3] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 25. [4] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 73. [5] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 33. [6] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 32. [7] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 34.

Fikih Jual Beli Kredit (Bag. 1)

Daftar Isi Toggle Definisi dan model jual beliDefinisi bay’u at-taqsith (jual beli kredit) Definisi dan model jual beli Sebagaimana yang diketahui, dalam masalah muamalah dan transaksi, manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan waktu. Model demi model dari transaksi akan terus tercipta bersamaan dengan berjalannya masa ke masa. Di antara transaksi yang banyak digandrungi oleh masyarakat di zaman sekarang adalah jual beli kredit. Sehingga untuk mengetahui hukum-hukumnya, dibutuhkan ilmu. Sejatinya, untuk mengetahui tentang jual beli kredit harus tahu terlebih dahulu duduk perkara tentang masalah jual beli. Karena bab jual beli adalah bab dasar di dalam muamalah. Dengan mengetahui bab jual beli, akan lebih mudah tentunya memahami tentang masalah fikih jual beli kredit. Definisi dari jual beli adalah, مُبَادَلَةُ المَالِ وَلَوْ فِي الذِّمَّةِ أَومَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ مُطْلَقاً بِمِثْلِ أَحَدِهِمَا عَلَى التَّأْبِيِدِ غَيْر رِبَا وَقَرْضٍ “Pertukaran harta, baik yang ada dalam bentuk utang atau manfaat yang diperbolehkan secara mutlak dengan hal yang sama keadaannya seperti keduanya, dalam waktu yang permanen (selama-lamanya), yang bukan termasuk riba atau pinjaman.” [1]   Terdapat beberapa definisi dari jual beli, namun kiranya inilah yang paling mencakup. Bisa diartikan bahwa jual beli adalah proses pertukaran antara harta (uang) dengan hal yang dapat diambil manfaatnya dengan kepemilikan yang permanen. Sedikit gambaran tentang jual beli, bahwa terdapat beberapa tinjauan dari jual beli: Jual beli ditinjau dari jenis pertukarannya ada tiga, yaitu: [2] (1) Ash Sharf: jual beli dengan cara saling menukar antara emas, perak, uang, dan yang lainnya. (2) Al–Muqayadhah: jual beli dengan sistem barter. Seperti membeli mobil dengan mobil. (3) Al–Bay’ul Mutlaq: jual beli secara mutlak. Yaitu seperti membeli barang dengan uang. Dan inilah jual beli yang populer di tengah masyarakat. Jual beli ditinjau dari segi kontan dan utang: (1) Uang dan barang diberikan secara kontan. Tidak ada penundaan barang dan uang. Jenis inilah yang menjadi asas dalam jual beli. (2) Uang dan barang ditangguhkan. Artinya, uang dibayar pada kemudian hari dan barang diberikan di kemudian hari. Keduanya sama-sama ditangguhkan. Misalnya, seseorang membeli rumah seharga seratus juta yang akan diserahkan satu tahun kemudian, dan rumah yang dibelipun akan diserahkan satu tahun kemudian. (3) Salah satu di antara uang atau barang ditangguhkan. Dalam hal ini terbagi menjadi dua, Pertama, jika yang ditangguhkan adalah barang, maka ini dinamakan dengan akad salam. Artinya, uang dibayarkan di muka atau secara kontan, namun barang akan diberikan kemudian hari. Kedua, jika yang ditangguhkan adalah uang, maka inilah yang dinamakan dengan at-taqsith atau kredit. Barang diberikan di awal dan uang diberikan di akhir sesuai dengan kesepakatan. [3] Demikian gambaran sederhana tentang masalah jual beli. Definisi bay’u at-taqsith (jual beli kredit) Tentang jual beli kredit, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang definisinya secara istilah. Ada yang mengatakan bahwa istilah taqsith (kredit) adalah istilah yang tidak dikenal oleh para ulama zaman dahulu.[4] Dan ada yang berpendapat bahwa para ulama terdahulu sudah ada yang membahasnya. [5] Secara keseluruhan, para ulama telah membahasnya namun dengan penggunaan istilah yang berbeda-beda. Secara bahasa, at-taqsith diambil dari kata al-qisth, yang artinya adalah adil. [6] Secara istilah, jual beli kredit adalah, عَقْدٌ عَلَى مَبِيْعِ حَالٍ ، بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ ، يُؤَدّى مُفَرَّقًا عَلَى أَجْزَاء مَعْلُوْمَةٍ ، فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَة “Suatu akad terhadap pembelian barang yang dibayarkan secara utang, yang utang tersebut dibayarkan dengan cara mencicil dengan bagian yang diketahui (jelas), pada waktu yang jelas.” [7] Demikian istilah yang dijelaskan oleh para ulama, yakni jual beli kredit adalah membeli suatu barang yang barang tersebut diberikan di awal. Kemudian uang dibayarkan dengan cara dicicil sesuai dengan waktu kesepakatan pihak yang terkait (penjual dan pembeli). Ada istilah yang serupa, yaitu bay’u al-ajil. Hal ini serupa dari segi penundaan pembayaran. Namun, terdapat perbedaan antara bay’u al-ajil dengan bay’u at-taqsith. Walaupun keduanya serupa dari segi penundaan, namun berbeda dari sisi cara pembayarannya. Pada bay’u at-taqisth, metode pembayarannya adalah dengan cara dicicil. Sedangkan bay’u al-ajil, metode pembayarannya adalah dengan cara langsung di akhir. Sebagai contoh, – Umar membeli mobil kepada Abdullah secara utang dengan harga dua ratus juta. Dalam tempo waktu satu tahun, Umar mencicil dua ratus juta tersebut dalam waktu setahun, berdasarkan kesepakatan. Maka inilah yang dinamakan bay’u at-taqsith atau jual beli kredit. – Utsman membeli rumah kepada Mu’awiyah secara utang dengan harga lima ratus juta. Dalam tempo waktu lima tahun, Utsman membayarnya ketika sudah sampai lima tahun, berdasarkan kesepakatan. Ketika sudah sampai lima tahun, Utsman pun langsung membayarkan lima ratus juta kepada Mu’awiyah. Inilah yang dinamakan dengan bay’u al-ajil. Sehingga dapat diketahui bahwa bay’u al-ajil itu lebih umum daripada bay’u at-taqsith. Demikianlah sedikit gambaran tentang jual beli kredit, tentunya masih banyak yang perlu diketahui tentang jual beli kredit ini. Wallahu a’lam. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Depok, 21 Ramadan 1446/ 21 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, karya Sulaiman bin Turki At-Turki. Cet. Dar Isbiliya. Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 32. [2] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 24 dan Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 71. [3] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 25. [4] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 73. [5] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 33. [6] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 32. [7] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 34.
Daftar Isi Toggle Definisi dan model jual beliDefinisi bay’u at-taqsith (jual beli kredit) Definisi dan model jual beli Sebagaimana yang diketahui, dalam masalah muamalah dan transaksi, manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan waktu. Model demi model dari transaksi akan terus tercipta bersamaan dengan berjalannya masa ke masa. Di antara transaksi yang banyak digandrungi oleh masyarakat di zaman sekarang adalah jual beli kredit. Sehingga untuk mengetahui hukum-hukumnya, dibutuhkan ilmu. Sejatinya, untuk mengetahui tentang jual beli kredit harus tahu terlebih dahulu duduk perkara tentang masalah jual beli. Karena bab jual beli adalah bab dasar di dalam muamalah. Dengan mengetahui bab jual beli, akan lebih mudah tentunya memahami tentang masalah fikih jual beli kredit. Definisi dari jual beli adalah, مُبَادَلَةُ المَالِ وَلَوْ فِي الذِّمَّةِ أَومَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ مُطْلَقاً بِمِثْلِ أَحَدِهِمَا عَلَى التَّأْبِيِدِ غَيْر رِبَا وَقَرْضٍ “Pertukaran harta, baik yang ada dalam bentuk utang atau manfaat yang diperbolehkan secara mutlak dengan hal yang sama keadaannya seperti keduanya, dalam waktu yang permanen (selama-lamanya), yang bukan termasuk riba atau pinjaman.” [1]   Terdapat beberapa definisi dari jual beli, namun kiranya inilah yang paling mencakup. Bisa diartikan bahwa jual beli adalah proses pertukaran antara harta (uang) dengan hal yang dapat diambil manfaatnya dengan kepemilikan yang permanen. Sedikit gambaran tentang jual beli, bahwa terdapat beberapa tinjauan dari jual beli: Jual beli ditinjau dari jenis pertukarannya ada tiga, yaitu: [2] (1) Ash Sharf: jual beli dengan cara saling menukar antara emas, perak, uang, dan yang lainnya. (2) Al–Muqayadhah: jual beli dengan sistem barter. Seperti membeli mobil dengan mobil. (3) Al–Bay’ul Mutlaq: jual beli secara mutlak. Yaitu seperti membeli barang dengan uang. Dan inilah jual beli yang populer di tengah masyarakat. Jual beli ditinjau dari segi kontan dan utang: (1) Uang dan barang diberikan secara kontan. Tidak ada penundaan barang dan uang. Jenis inilah yang menjadi asas dalam jual beli. (2) Uang dan barang ditangguhkan. Artinya, uang dibayar pada kemudian hari dan barang diberikan di kemudian hari. Keduanya sama-sama ditangguhkan. Misalnya, seseorang membeli rumah seharga seratus juta yang akan diserahkan satu tahun kemudian, dan rumah yang dibelipun akan diserahkan satu tahun kemudian. (3) Salah satu di antara uang atau barang ditangguhkan. Dalam hal ini terbagi menjadi dua, Pertama, jika yang ditangguhkan adalah barang, maka ini dinamakan dengan akad salam. Artinya, uang dibayarkan di muka atau secara kontan, namun barang akan diberikan kemudian hari. Kedua, jika yang ditangguhkan adalah uang, maka inilah yang dinamakan dengan at-taqsith atau kredit. Barang diberikan di awal dan uang diberikan di akhir sesuai dengan kesepakatan. [3] Demikian gambaran sederhana tentang masalah jual beli. Definisi bay’u at-taqsith (jual beli kredit) Tentang jual beli kredit, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang definisinya secara istilah. Ada yang mengatakan bahwa istilah taqsith (kredit) adalah istilah yang tidak dikenal oleh para ulama zaman dahulu.[4] Dan ada yang berpendapat bahwa para ulama terdahulu sudah ada yang membahasnya. [5] Secara keseluruhan, para ulama telah membahasnya namun dengan penggunaan istilah yang berbeda-beda. Secara bahasa, at-taqsith diambil dari kata al-qisth, yang artinya adalah adil. [6] Secara istilah, jual beli kredit adalah, عَقْدٌ عَلَى مَبِيْعِ حَالٍ ، بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ ، يُؤَدّى مُفَرَّقًا عَلَى أَجْزَاء مَعْلُوْمَةٍ ، فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَة “Suatu akad terhadap pembelian barang yang dibayarkan secara utang, yang utang tersebut dibayarkan dengan cara mencicil dengan bagian yang diketahui (jelas), pada waktu yang jelas.” [7] Demikian istilah yang dijelaskan oleh para ulama, yakni jual beli kredit adalah membeli suatu barang yang barang tersebut diberikan di awal. Kemudian uang dibayarkan dengan cara dicicil sesuai dengan waktu kesepakatan pihak yang terkait (penjual dan pembeli). Ada istilah yang serupa, yaitu bay’u al-ajil. Hal ini serupa dari segi penundaan pembayaran. Namun, terdapat perbedaan antara bay’u al-ajil dengan bay’u at-taqsith. Walaupun keduanya serupa dari segi penundaan, namun berbeda dari sisi cara pembayarannya. Pada bay’u at-taqisth, metode pembayarannya adalah dengan cara dicicil. Sedangkan bay’u al-ajil, metode pembayarannya adalah dengan cara langsung di akhir. Sebagai contoh, – Umar membeli mobil kepada Abdullah secara utang dengan harga dua ratus juta. Dalam tempo waktu satu tahun, Umar mencicil dua ratus juta tersebut dalam waktu setahun, berdasarkan kesepakatan. Maka inilah yang dinamakan bay’u at-taqsith atau jual beli kredit. – Utsman membeli rumah kepada Mu’awiyah secara utang dengan harga lima ratus juta. Dalam tempo waktu lima tahun, Utsman membayarnya ketika sudah sampai lima tahun, berdasarkan kesepakatan. Ketika sudah sampai lima tahun, Utsman pun langsung membayarkan lima ratus juta kepada Mu’awiyah. Inilah yang dinamakan dengan bay’u al-ajil. Sehingga dapat diketahui bahwa bay’u al-ajil itu lebih umum daripada bay’u at-taqsith. Demikianlah sedikit gambaran tentang jual beli kredit, tentunya masih banyak yang perlu diketahui tentang jual beli kredit ini. Wallahu a’lam. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Depok, 21 Ramadan 1446/ 21 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, karya Sulaiman bin Turki At-Turki. Cet. Dar Isbiliya. Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 32. [2] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 24 dan Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 71. [3] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 25. [4] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 73. [5] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 33. [6] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 32. [7] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 34.


Daftar Isi Toggle Definisi dan model jual beliDefinisi bay’u at-taqsith (jual beli kredit) Definisi dan model jual beli Sebagaimana yang diketahui, dalam masalah muamalah dan transaksi, manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya zaman dan waktu. Model demi model dari transaksi akan terus tercipta bersamaan dengan berjalannya masa ke masa. Di antara transaksi yang banyak digandrungi oleh masyarakat di zaman sekarang adalah jual beli kredit. Sehingga untuk mengetahui hukum-hukumnya, dibutuhkan ilmu. Sejatinya, untuk mengetahui tentang jual beli kredit harus tahu terlebih dahulu duduk perkara tentang masalah jual beli. Karena bab jual beli adalah bab dasar di dalam muamalah. Dengan mengetahui bab jual beli, akan lebih mudah tentunya memahami tentang masalah fikih jual beli kredit. Definisi dari jual beli adalah, مُبَادَلَةُ المَالِ وَلَوْ فِي الذِّمَّةِ أَومَنْفَعَةٍ مُبَاحَةٍ مُطْلَقاً بِمِثْلِ أَحَدِهِمَا عَلَى التَّأْبِيِدِ غَيْر رِبَا وَقَرْضٍ “Pertukaran harta, baik yang ada dalam bentuk utang atau manfaat yang diperbolehkan secara mutlak dengan hal yang sama keadaannya seperti keduanya, dalam waktu yang permanen (selama-lamanya), yang bukan termasuk riba atau pinjaman.” [1]   Terdapat beberapa definisi dari jual beli, namun kiranya inilah yang paling mencakup. Bisa diartikan bahwa jual beli adalah proses pertukaran antara harta (uang) dengan hal yang dapat diambil manfaatnya dengan kepemilikan yang permanen. Sedikit gambaran tentang jual beli, bahwa terdapat beberapa tinjauan dari jual beli: Jual beli ditinjau dari jenis pertukarannya ada tiga, yaitu: [2] (1) Ash Sharf: jual beli dengan cara saling menukar antara emas, perak, uang, dan yang lainnya. (2) Al–Muqayadhah: jual beli dengan sistem barter. Seperti membeli mobil dengan mobil. (3) Al–Bay’ul Mutlaq: jual beli secara mutlak. Yaitu seperti membeli barang dengan uang. Dan inilah jual beli yang populer di tengah masyarakat. Jual beli ditinjau dari segi kontan dan utang: (1) Uang dan barang diberikan secara kontan. Tidak ada penundaan barang dan uang. Jenis inilah yang menjadi asas dalam jual beli. (2) Uang dan barang ditangguhkan. Artinya, uang dibayar pada kemudian hari dan barang diberikan di kemudian hari. Keduanya sama-sama ditangguhkan. Misalnya, seseorang membeli rumah seharga seratus juta yang akan diserahkan satu tahun kemudian, dan rumah yang dibelipun akan diserahkan satu tahun kemudian. (3) Salah satu di antara uang atau barang ditangguhkan. Dalam hal ini terbagi menjadi dua, Pertama, jika yang ditangguhkan adalah barang, maka ini dinamakan dengan akad salam. Artinya, uang dibayarkan di muka atau secara kontan, namun barang akan diberikan kemudian hari. Kedua, jika yang ditangguhkan adalah uang, maka inilah yang dinamakan dengan at-taqsith atau kredit. Barang diberikan di awal dan uang diberikan di akhir sesuai dengan kesepakatan. [3] Demikian gambaran sederhana tentang masalah jual beli. Definisi bay’u at-taqsith (jual beli kredit) Tentang jual beli kredit, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang definisinya secara istilah. Ada yang mengatakan bahwa istilah taqsith (kredit) adalah istilah yang tidak dikenal oleh para ulama zaman dahulu.[4] Dan ada yang berpendapat bahwa para ulama terdahulu sudah ada yang membahasnya. [5] Secara keseluruhan, para ulama telah membahasnya namun dengan penggunaan istilah yang berbeda-beda. Secara bahasa, at-taqsith diambil dari kata al-qisth, yang artinya adalah adil. [6] Secara istilah, jual beli kredit adalah, عَقْدٌ عَلَى مَبِيْعِ حَالٍ ، بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ ، يُؤَدّى مُفَرَّقًا عَلَى أَجْزَاء مَعْلُوْمَةٍ ، فِي أَوْقَاتٍ مَعْلُوْمَة “Suatu akad terhadap pembelian barang yang dibayarkan secara utang, yang utang tersebut dibayarkan dengan cara mencicil dengan bagian yang diketahui (jelas), pada waktu yang jelas.” [7] Demikian istilah yang dijelaskan oleh para ulama, yakni jual beli kredit adalah membeli suatu barang yang barang tersebut diberikan di awal. Kemudian uang dibayarkan dengan cara dicicil sesuai dengan waktu kesepakatan pihak yang terkait (penjual dan pembeli). Ada istilah yang serupa, yaitu bay’u al-ajil. Hal ini serupa dari segi penundaan pembayaran. Namun, terdapat perbedaan antara bay’u al-ajil dengan bay’u at-taqsith. Walaupun keduanya serupa dari segi penundaan, namun berbeda dari sisi cara pembayarannya. Pada bay’u at-taqisth, metode pembayarannya adalah dengan cara dicicil. Sedangkan bay’u al-ajil, metode pembayarannya adalah dengan cara langsung di akhir. Sebagai contoh, – Umar membeli mobil kepada Abdullah secara utang dengan harga dua ratus juta. Dalam tempo waktu satu tahun, Umar mencicil dua ratus juta tersebut dalam waktu setahun, berdasarkan kesepakatan. Maka inilah yang dinamakan bay’u at-taqsith atau jual beli kredit. – Utsman membeli rumah kepada Mu’awiyah secara utang dengan harga lima ratus juta. Dalam tempo waktu lima tahun, Utsman membayarnya ketika sudah sampai lima tahun, berdasarkan kesepakatan. Ketika sudah sampai lima tahun, Utsman pun langsung membayarkan lima ratus juta kepada Mu’awiyah. Inilah yang dinamakan dengan bay’u al-ajil. Sehingga dapat diketahui bahwa bay’u al-ajil itu lebih umum daripada bay’u at-taqsith. Demikianlah sedikit gambaran tentang jual beli kredit, tentunya masih banyak yang perlu diketahui tentang jual beli kredit ini. Wallahu a’lam. [Bersambung] Lanjut ke bagian 2 *** Depok, 21 Ramadan 1446/ 21 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz-Dzahabi. Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, karya Sulaiman bin Turki At-Turki. Cet. Dar Isbiliya. Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, karya Dr. Abdunnur Farih Ali. Dan beberapa referensi lainnya   Catatan kaki: [1] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar, hal. 32. [2] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 24 dan Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 71. [3] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 25. [4] Al-Bay’u bit Taqsith Ahkaamuhu wa Atsaaruhu fil Fiqhil Islamiy, hal. 73. [5] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 33. [6] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 32. [7] Bay’u At-Taqsith wa Ahkaamuhu, hal. 34.

Bukan Ustaz, Tapi Dia Beribadah & Dapat Pahala Saat Bekerja, Ini Caranya! – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri

Pada kesempatan ini, aku ingatkan saudaraku seluruhnya, untuk senantiasa mengharap pahala dan ganjaran akhirat, atas segala pekerjaan yang mereka kerjakan. Wahai engkau pegawai yang bekerja, baik di instansi pemerintah atau di instansi swasta, jadikanlah niatmu dalam bekerja sebagai bentuk upaya meraih ridha Allah dan pahala dari-Nya, melalui pemenuhan tanggung jawab atas kontrak yang telah engkau sepakati, dan melalui pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadamu, dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Dengan cara engkau hadir tepat waktu, dan tidak mangkir (absen) dari tugas. Dengan cara itu, agar gaji yang engkau terima menjadi gaji yang halal, serta agar penghasilanmu bersih dan suci. Dengan niat seperti ini, engkau terhitung beribadah kepada Allah Jalla wa ‘Ala dalam pekerjaan yang engkau lakukan. Dengan cara inilah, seseorang dapat mengubah seluruh kehidupannya agar semua amal perbuatannya menjadi ibadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba pun akan menyadari bahwa manusia diciptakan semata-mata untuk menyembah Allah. Dan di antara bentuk ibadah itu adalah menunaikan tugas dan pekerjaan yang telah dibebankan kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) ==== وَمِنْ هُنَا فَإِنِّي أُنَبِّهُ إِخْوَانِي جَمِيْعًا عَلَى احْتِسَابِ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ الْأُخْرَوِيِّ فِيمَا يُؤَدُّونَهُ مِنْ أَعْمَالِهِمْ فَأَنْتَ يَا أَيُّهَا الْمُوَظَّفُ الَّذِي تَذْهَبُ لِوَظِيفَتِكَ سَوَاءٌ كَانَتْ فِي قِطَاعٍ حُكُومِيٍّ أَوْ فِي قِطَاعٍ خَاصٍّ لِيَكُنْ مِنْ شَأْنِكَ أَنْ تَنْوِيَ بِهَذَا الْعَمَلِ أَنْ تَنَالَ رِضَا اللَّهِ وَأَجْرَهُ مِنْ خِلَالِ وَفَائِكَ بِهَذَا الْعَقْدِ وَأَدَائِكَ لِلْعَمَلِ الْمُوْكَلِ بِكَ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا مِنْ خِلَالِ حُضُورِكَ عَلَى الْوَقْتِ وَعَدَمِ تَغَيُّبِكَ عَنْهُ مِنْ خِلَالِ سَعْيِكَ بِأَنْ يَكُونَ رَاتِبُكَ حَلَالًا وَأَنْ يَكُونَ كَسْبُكَ نَقِيًّا فَمِنْ ثَمَّ تَكُونُ عَابِدًا لِلَّهِ جَلَّ وَعَلَا فِي أَدَاءِ الْعَمَلِ الَّذِي قَدْ عَمِلْتَهُ وَهَكَذَا يَتَمَكَّنُ الْإِنْسَانُ مِنْ قَلْبِ حَيَاتِهِ كُلِّهَا لِتَكُونَ أَعْمَالُهُ كُلُّهَا عِبَادَةً لِلَّهِ تَعَالَى وَالْعَبْدُ يَسْتَشْعِرُ أَنَّ خَلْقَ الْإِنْسَانِ كَانَ مِنْ أَجْلِ عِبَادَةِ اللَّهِ وَمِنْ تِلْكَ الْعِبَادَةِ أَنْ يُؤَدِّيَ الْأَعْمَالَ الْمُوْكَلَةَ بِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Bukan Ustaz, Tapi Dia Beribadah & Dapat Pahala Saat Bekerja, Ini Caranya! – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri

Pada kesempatan ini, aku ingatkan saudaraku seluruhnya, untuk senantiasa mengharap pahala dan ganjaran akhirat, atas segala pekerjaan yang mereka kerjakan. Wahai engkau pegawai yang bekerja, baik di instansi pemerintah atau di instansi swasta, jadikanlah niatmu dalam bekerja sebagai bentuk upaya meraih ridha Allah dan pahala dari-Nya, melalui pemenuhan tanggung jawab atas kontrak yang telah engkau sepakati, dan melalui pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadamu, dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Dengan cara engkau hadir tepat waktu, dan tidak mangkir (absen) dari tugas. Dengan cara itu, agar gaji yang engkau terima menjadi gaji yang halal, serta agar penghasilanmu bersih dan suci. Dengan niat seperti ini, engkau terhitung beribadah kepada Allah Jalla wa ‘Ala dalam pekerjaan yang engkau lakukan. Dengan cara inilah, seseorang dapat mengubah seluruh kehidupannya agar semua amal perbuatannya menjadi ibadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba pun akan menyadari bahwa manusia diciptakan semata-mata untuk menyembah Allah. Dan di antara bentuk ibadah itu adalah menunaikan tugas dan pekerjaan yang telah dibebankan kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) ==== وَمِنْ هُنَا فَإِنِّي أُنَبِّهُ إِخْوَانِي جَمِيْعًا عَلَى احْتِسَابِ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ الْأُخْرَوِيِّ فِيمَا يُؤَدُّونَهُ مِنْ أَعْمَالِهِمْ فَأَنْتَ يَا أَيُّهَا الْمُوَظَّفُ الَّذِي تَذْهَبُ لِوَظِيفَتِكَ سَوَاءٌ كَانَتْ فِي قِطَاعٍ حُكُومِيٍّ أَوْ فِي قِطَاعٍ خَاصٍّ لِيَكُنْ مِنْ شَأْنِكَ أَنْ تَنْوِيَ بِهَذَا الْعَمَلِ أَنْ تَنَالَ رِضَا اللَّهِ وَأَجْرَهُ مِنْ خِلَالِ وَفَائِكَ بِهَذَا الْعَقْدِ وَأَدَائِكَ لِلْعَمَلِ الْمُوْكَلِ بِكَ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا مِنْ خِلَالِ حُضُورِكَ عَلَى الْوَقْتِ وَعَدَمِ تَغَيُّبِكَ عَنْهُ مِنْ خِلَالِ سَعْيِكَ بِأَنْ يَكُونَ رَاتِبُكَ حَلَالًا وَأَنْ يَكُونَ كَسْبُكَ نَقِيًّا فَمِنْ ثَمَّ تَكُونُ عَابِدًا لِلَّهِ جَلَّ وَعَلَا فِي أَدَاءِ الْعَمَلِ الَّذِي قَدْ عَمِلْتَهُ وَهَكَذَا يَتَمَكَّنُ الْإِنْسَانُ مِنْ قَلْبِ حَيَاتِهِ كُلِّهَا لِتَكُونَ أَعْمَالُهُ كُلُّهَا عِبَادَةً لِلَّهِ تَعَالَى وَالْعَبْدُ يَسْتَشْعِرُ أَنَّ خَلْقَ الْإِنْسَانِ كَانَ مِنْ أَجْلِ عِبَادَةِ اللَّهِ وَمِنْ تِلْكَ الْعِبَادَةِ أَنْ يُؤَدِّيَ الْأَعْمَالَ الْمُوْكَلَةَ بِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Pada kesempatan ini, aku ingatkan saudaraku seluruhnya, untuk senantiasa mengharap pahala dan ganjaran akhirat, atas segala pekerjaan yang mereka kerjakan. Wahai engkau pegawai yang bekerja, baik di instansi pemerintah atau di instansi swasta, jadikanlah niatmu dalam bekerja sebagai bentuk upaya meraih ridha Allah dan pahala dari-Nya, melalui pemenuhan tanggung jawab atas kontrak yang telah engkau sepakati, dan melalui pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadamu, dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Dengan cara engkau hadir tepat waktu, dan tidak mangkir (absen) dari tugas. Dengan cara itu, agar gaji yang engkau terima menjadi gaji yang halal, serta agar penghasilanmu bersih dan suci. Dengan niat seperti ini, engkau terhitung beribadah kepada Allah Jalla wa ‘Ala dalam pekerjaan yang engkau lakukan. Dengan cara inilah, seseorang dapat mengubah seluruh kehidupannya agar semua amal perbuatannya menjadi ibadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba pun akan menyadari bahwa manusia diciptakan semata-mata untuk menyembah Allah. Dan di antara bentuk ibadah itu adalah menunaikan tugas dan pekerjaan yang telah dibebankan kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) ==== وَمِنْ هُنَا فَإِنِّي أُنَبِّهُ إِخْوَانِي جَمِيْعًا عَلَى احْتِسَابِ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ الْأُخْرَوِيِّ فِيمَا يُؤَدُّونَهُ مِنْ أَعْمَالِهِمْ فَأَنْتَ يَا أَيُّهَا الْمُوَظَّفُ الَّذِي تَذْهَبُ لِوَظِيفَتِكَ سَوَاءٌ كَانَتْ فِي قِطَاعٍ حُكُومِيٍّ أَوْ فِي قِطَاعٍ خَاصٍّ لِيَكُنْ مِنْ شَأْنِكَ أَنْ تَنْوِيَ بِهَذَا الْعَمَلِ أَنْ تَنَالَ رِضَا اللَّهِ وَأَجْرَهُ مِنْ خِلَالِ وَفَائِكَ بِهَذَا الْعَقْدِ وَأَدَائِكَ لِلْعَمَلِ الْمُوْكَلِ بِكَ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا مِنْ خِلَالِ حُضُورِكَ عَلَى الْوَقْتِ وَعَدَمِ تَغَيُّبِكَ عَنْهُ مِنْ خِلَالِ سَعْيِكَ بِأَنْ يَكُونَ رَاتِبُكَ حَلَالًا وَأَنْ يَكُونَ كَسْبُكَ نَقِيًّا فَمِنْ ثَمَّ تَكُونُ عَابِدًا لِلَّهِ جَلَّ وَعَلَا فِي أَدَاءِ الْعَمَلِ الَّذِي قَدْ عَمِلْتَهُ وَهَكَذَا يَتَمَكَّنُ الْإِنْسَانُ مِنْ قَلْبِ حَيَاتِهِ كُلِّهَا لِتَكُونَ أَعْمَالُهُ كُلُّهَا عِبَادَةً لِلَّهِ تَعَالَى وَالْعَبْدُ يَسْتَشْعِرُ أَنَّ خَلْقَ الْإِنْسَانِ كَانَ مِنْ أَجْلِ عِبَادَةِ اللَّهِ وَمِنْ تِلْكَ الْعِبَادَةِ أَنْ يُؤَدِّيَ الْأَعْمَالَ الْمُوْكَلَةَ بِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ


Pada kesempatan ini, aku ingatkan saudaraku seluruhnya, untuk senantiasa mengharap pahala dan ganjaran akhirat, atas segala pekerjaan yang mereka kerjakan. Wahai engkau pegawai yang bekerja, baik di instansi pemerintah atau di instansi swasta, jadikanlah niatmu dalam bekerja sebagai bentuk upaya meraih ridha Allah dan pahala dari-Nya, melalui pemenuhan tanggung jawab atas kontrak yang telah engkau sepakati, dan melalui pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadamu, dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Dengan cara engkau hadir tepat waktu, dan tidak mangkir (absen) dari tugas. Dengan cara itu, agar gaji yang engkau terima menjadi gaji yang halal, serta agar penghasilanmu bersih dan suci. Dengan niat seperti ini, engkau terhitung beribadah kepada Allah Jalla wa ‘Ala dalam pekerjaan yang engkau lakukan. Dengan cara inilah, seseorang dapat mengubah seluruh kehidupannya agar semua amal perbuatannya menjadi ibadah kepada Allah Ta’ala. Seorang hamba pun akan menyadari bahwa manusia diciptakan semata-mata untuk menyembah Allah. Dan di antara bentuk ibadah itu adalah menunaikan tugas dan pekerjaan yang telah dibebankan kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56) ==== وَمِنْ هُنَا فَإِنِّي أُنَبِّهُ إِخْوَانِي جَمِيْعًا عَلَى احْتِسَابِ الْأَجْرِ وَالثَّوَابِ الْأُخْرَوِيِّ فِيمَا يُؤَدُّونَهُ مِنْ أَعْمَالِهِمْ فَأَنْتَ يَا أَيُّهَا الْمُوَظَّفُ الَّذِي تَذْهَبُ لِوَظِيفَتِكَ سَوَاءٌ كَانَتْ فِي قِطَاعٍ حُكُومِيٍّ أَوْ فِي قِطَاعٍ خَاصٍّ لِيَكُنْ مِنْ شَأْنِكَ أَنْ تَنْوِيَ بِهَذَا الْعَمَلِ أَنْ تَنَالَ رِضَا اللَّهِ وَأَجْرَهُ مِنْ خِلَالِ وَفَائِكَ بِهَذَا الْعَقْدِ وَأَدَائِكَ لِلْعَمَلِ الْمُوْكَلِ بِكَ عَلَى أَكْمَلِ الْوُجُوهِ وَأَتَمِّهَا مِنْ خِلَالِ حُضُورِكَ عَلَى الْوَقْتِ وَعَدَمِ تَغَيُّبِكَ عَنْهُ مِنْ خِلَالِ سَعْيِكَ بِأَنْ يَكُونَ رَاتِبُكَ حَلَالًا وَأَنْ يَكُونَ كَسْبُكَ نَقِيًّا فَمِنْ ثَمَّ تَكُونُ عَابِدًا لِلَّهِ جَلَّ وَعَلَا فِي أَدَاءِ الْعَمَلِ الَّذِي قَدْ عَمِلْتَهُ وَهَكَذَا يَتَمَكَّنُ الْإِنْسَانُ مِنْ قَلْبِ حَيَاتِهِ كُلِّهَا لِتَكُونَ أَعْمَالُهُ كُلُّهَا عِبَادَةً لِلَّهِ تَعَالَى وَالْعَبْدُ يَسْتَشْعِرُ أَنَّ خَلْقَ الْإِنْسَانِ كَانَ مِنْ أَجْلِ عِبَادَةِ اللَّهِ وَمِنْ تِلْكَ الْعِبَادَةِ أَنْ يُؤَدِّيَ الْأَعْمَالَ الْمُوْكَلَةَ بِهِ قَالَ تَعَالَى وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan

Pernahkah kita memaafkan seseorang, tetapi masih menyisakan ganjalan di hati? Namun tidak demikian dengan Allah ‘azza wa jalla—Dia adalah al-‘Afwu, Dzat yang Maha Menghapus dosa seolah tak pernah terjadi.   Daftar Isi tutup 1. Apa itu Al-‘Afuwwu? 2. Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an 3. Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu 4. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan 5. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? 6. Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? 7. Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni 8. Apakah Memaafkan Harus Melupakan? 8.1. Catatan berharga #01 8.2. Catatan berharga #02   Apa itu Al-‘Afuwwu? Al-‘Afuwwu (ٱلْعَفُوُّ) merupakan salah satu dari nama-nama Allah yang agung. Artinya: Allah bukan sekadar memaafkan, tetapi menghapus dosa-dosa hingga tak menyisakan bekasnya. Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa Allah adalah Dzat yang tidak henti-hentinya memberi ampunan dan tidak langsung menghukum hamba-Nya, selama mereka tidak menyekutukan-Nya. Syaikh As-Sa‘di rahimahullah berkata, “Allah adalah Al-‘Afuwwu (Maha Pemaaf), al-Ghafur (Maha Pengampun), dan al-Ghaffar (Yang senantiasa mengampuni). Ia dikenal sepanjang zaman dengan sifat pemaaf-Nya, dan senantiasa memberikan ampunan serta kelembutan kepada para hamba-Nya. Setiap manusia sangat membutuhkan ampunan dan penghapusan dosa dari Allah, sebagaimana mereka butuh rahmat dan kemurahan-Nya. Dan Allah telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang datang dengan sebab-sebabnya.” Allah Ta‘ala berfirman: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, beramal shalih, dan kemudian tetap berada di jalan yang lurus.” (QS. Thaha: 82)   Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an Nama Allah Al-‘Afuwwu disebut dalam Al-Qur’an sebanyak enam kali, dan sering digandengkan dengan nama Allah al-Ghafur. Ini menunjukkan bahwa ampunan-Nya mencakup penghapusan dosa dan juga pengampunan siksaannya. Contoh ayat: إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43) فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” (QS. An-Nisa: 149) وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا… “Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni.” (QS. At-Taghabun: 14)   Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika aku bertemu malam Lailatul Qadar, doa apa yang harus aku baca?” Beliau menjawab: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi) Doa ini bukan hanya untuk Lailatul Qadar, tetapi bisa menjadi wirid harian kita. Karena tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan ampunan dari Allah al-‘Afwu.   al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan Para ulama memberi definisi mendalam tentang al-‘Afwu: Az-Zajjaj: “Allah adalah Dzat yang memaafkan dosa dan meninggalkan hukuman atasnya.” Al-Khaththabi: “al-‘Afwu adalah memaafkan dosa tanpa membalasnya.” Al-Halimi: “Allah menggugurkan akibat dosa-dosa hamba-Nya. Bahkan bisa jadi Allah hapus karena tobat, amal baik yang lebih besar, atau karena syafaat.” Sementara Ibnul Qayyim menggambarkan bahwa al-‘Afwu adalah bentuk kasih sayang yang sempurna. Allah bisa saja menghukum, tetapi memilih untuk tidak melakukannya, bahkan menghapus dosa hingga tak terlihat.   Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? Sebagian ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (memaafkan) lebih agung daripada al-maghfirah (mengampuni), karena al-‘afwu bermakna menghapus dosa, sementara al-maghfirah bermakna menutupinya. Namun pendapat yang lebih kuat dan rajih adalah bahwa al-maghfirah lebih agung daripada al-‘afwu, karena maghfirah mencakup bukan hanya menutupi, tetapi juga melibatkan kebaikan, kasih sayang, dan pemberian dari Allah kepada hamba-Nya yang berdosa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (14:140): “al-‘Afwu (memaafkan) mencakup makna menggugurkan hak untuk menuntut dan memaafkan pelakunya atas kesalahan yang dilakukan. Sementara al-maghfirah (mengampuni) mencakup makna melindungi pelakunya dari dampak buruk dosa-dosa mereka, menyambut mereka kembali dengan penuh kasih, dan meridhai mereka. Berbeda halnya dengan al-‘afwu yang sekadar memaafkan. Sebab bisa jadi seseorang memaafkan, tetapi tidak ingin dekat dengan orang yang ia maafkan, bahkan tidak rela terhadapnya. Maka al-‘afwu adalah sekadar tindakan meninggalkan balasan, sedangkan al-maghfirah adalah bentuk kebaikan, anugerah, dan kemurahan yang menyertai penerimaan.”   Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? Dalam Al-Qur’an, Allah tidak hanya menyebut sifat al-‘Afwu (memaafkan), tetapi juga ash-Shafh (membiarkan atau melupakan). Keduanya sering digandengkan, misalnya dalam firman-Nya: ﴿فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾ “Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ma’idah: 13) ﴿فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ﴾ “Maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 109) Para ulama menjelaskan bahwa al-‘afwu adalah menghapus kesalahan dan tidak menuntut balasan, sedangkan ash-shafh lebih tinggi lagi, yakni melupakan kesalahan dan tidak lagi mengungkitnya, seakan-akan tidak pernah terjadi. Karena itu, Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: ﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾ “Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85) Ash-shafh bukan sekadar memaafkan, tetapi menyambut dengan dada lapang dan hati bersih. Tak ada sindiran, tak ada celaan, tak ada ganjalan. Luar biasa, bukan?   Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni Bahkan dalam ayat lain, Allah menggabungkan tiga sikap mulia: al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah (pengampunan): ﴿وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾ “Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14) Ada pula ayat yang mengaitkan maaf dengan perbaikan dan kebaikan: ﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾ “Siapa yang memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40) Dan tak kalah indahnya, Allah menyebut bahwa memaafkan dan menahan amarah adalah ciri orang bertakwa: ﴿وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾ “…dan orang-orang yang menahan amarah serta memaafkan manusia. Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali ‘Imran: 134)   Apakah Memaafkan Harus Melupakan? Banyak orang berkata, “Aku bisa memaafkan, tetapi sulit melupakan.” Kalimat ini sering terdengar bijak, tetapi mari kita kaji lebih dalam—apakah ini sesuai dengan semangat al-‘afwu dan ash-shafh dalam Islam? Dalam Islam, memaafkan bukan sekadar tidak membalas, tetapi juga membersihkan hati dari dendam. Allah tidak hanya memerintahkan al-‘afwu (memaafkan), tetapi juga ash-shafh (melupakan, membiarkan, tak mengungkit lagi). Artinya, memaafkan yang sempurna bukan sekadar lisan berkata, “Aku maafkan,” tetapi hati juga ikut ikhlas, tidak menyimpan amarah dan tidak terus mengungkit luka lama. Namun perlu dipahami juga: Melupakan dalam konteks ini bukan berarti hilang dari ingatan seperti file yang terhapus, melainkan tidak lagi diingat dengan perasaan sakit atau niat membalas. Bahkan jika kita masih teringat kejadian buruk itu, tetapi sudah tidak menyimpan dendam—maka itulah bentuk ash-shafh yang diperintahkan. Seperti Allah Ta‘ala berfirman: ﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾ “Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85) Dalam QS. At-Taghabun: 14, Allah menyebut tiga sikap sekaligus: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14) Imam al-Baidhawi menjelaskan maknanya: “al-‘Afwu: memaafkan dengan tidak menghukum. ash-Shafh: berpaling tanpa mencela. al-Maghfirah: menutupi kesalahan dan mempersiapkan penerimaan.” (Tafsir al-Baidhawi, 5/219) Syaikh ath-Thahir bin ‘Ashur juga menjelaskan: “al-‘Afwu adalah meninggalkan hukuman atas dosa walau sudah siap menjatuhkan hukuman, bahkan jika tetap disertai teguran. ash-Shafh adalah berpaling dari pelaku dosa tanpa celaan. al-Maghfirah adalah menutupi dosa dan tidak menyebarkannya.” “Ketiganya disebutkan bersamaan sebagai isyarat adanya tingkatan-tingkatan sikap pemaaf sesuai kadar kezaliman dan pengaruhnya.” (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, 28/285) Dalam Tafsir al-Wasith dari Majma‘ al-Buhuts: “(وَإِنْ تَعْفُوا): artinya memaafkan kesalahan yang layak dimaafkan, baik dalam urusan dunia (seperti harta) maupun agama (seperti sikap buruk). (وَتَصْفَحُوا): artinya tidak mengungkit lagi dan tidak mencela kesalahan tersebut. (وَتَغْفِرُوا): artinya menutupi kesalahan itu dan membantu orang tersebut agar tidak terjerumus lagi.” (Tafsir al-Wasith, 10/1453) Jadi, memaafkan tetapi terus menyindir atau menyinggung kejadian itu—itu bukanlah maaf yang sempurna. Catatan berharga #01 Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah. Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali. Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan. Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.   Catatan berharga #02 Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk: Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tetapi karena alasan tertentu.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.” Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang ringan memaafkan, luas dada dalam melupakan, dan mulia akhlak dalam menutupi aib saudara kita. ________ Ditulis pada Senin pagi, 15 Syawal 1446 H, 14 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal-‘Afwu ampunan Allah arti al-‘Afwu asmaul husna doa harian doa lailatul qadar doa mohon ampun maaf memaafkan memaafkan memaafkan kesalahan minta maaf mohon maaf lahir dan batin nama Allah nama-nama Allah pemaaf sifat Allah tafsir nama Allah

Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan

Pernahkah kita memaafkan seseorang, tetapi masih menyisakan ganjalan di hati? Namun tidak demikian dengan Allah ‘azza wa jalla—Dia adalah al-‘Afwu, Dzat yang Maha Menghapus dosa seolah tak pernah terjadi.   Daftar Isi tutup 1. Apa itu Al-‘Afuwwu? 2. Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an 3. Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu 4. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan 5. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? 6. Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? 7. Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni 8. Apakah Memaafkan Harus Melupakan? 8.1. Catatan berharga #01 8.2. Catatan berharga #02   Apa itu Al-‘Afuwwu? Al-‘Afuwwu (ٱلْعَفُوُّ) merupakan salah satu dari nama-nama Allah yang agung. Artinya: Allah bukan sekadar memaafkan, tetapi menghapus dosa-dosa hingga tak menyisakan bekasnya. Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa Allah adalah Dzat yang tidak henti-hentinya memberi ampunan dan tidak langsung menghukum hamba-Nya, selama mereka tidak menyekutukan-Nya. Syaikh As-Sa‘di rahimahullah berkata, “Allah adalah Al-‘Afuwwu (Maha Pemaaf), al-Ghafur (Maha Pengampun), dan al-Ghaffar (Yang senantiasa mengampuni). Ia dikenal sepanjang zaman dengan sifat pemaaf-Nya, dan senantiasa memberikan ampunan serta kelembutan kepada para hamba-Nya. Setiap manusia sangat membutuhkan ampunan dan penghapusan dosa dari Allah, sebagaimana mereka butuh rahmat dan kemurahan-Nya. Dan Allah telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang datang dengan sebab-sebabnya.” Allah Ta‘ala berfirman: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, beramal shalih, dan kemudian tetap berada di jalan yang lurus.” (QS. Thaha: 82)   Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an Nama Allah Al-‘Afuwwu disebut dalam Al-Qur’an sebanyak enam kali, dan sering digandengkan dengan nama Allah al-Ghafur. Ini menunjukkan bahwa ampunan-Nya mencakup penghapusan dosa dan juga pengampunan siksaannya. Contoh ayat: إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43) فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” (QS. An-Nisa: 149) وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا… “Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni.” (QS. At-Taghabun: 14)   Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika aku bertemu malam Lailatul Qadar, doa apa yang harus aku baca?” Beliau menjawab: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi) Doa ini bukan hanya untuk Lailatul Qadar, tetapi bisa menjadi wirid harian kita. Karena tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan ampunan dari Allah al-‘Afwu.   al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan Para ulama memberi definisi mendalam tentang al-‘Afwu: Az-Zajjaj: “Allah adalah Dzat yang memaafkan dosa dan meninggalkan hukuman atasnya.” Al-Khaththabi: “al-‘Afwu adalah memaafkan dosa tanpa membalasnya.” Al-Halimi: “Allah menggugurkan akibat dosa-dosa hamba-Nya. Bahkan bisa jadi Allah hapus karena tobat, amal baik yang lebih besar, atau karena syafaat.” Sementara Ibnul Qayyim menggambarkan bahwa al-‘Afwu adalah bentuk kasih sayang yang sempurna. Allah bisa saja menghukum, tetapi memilih untuk tidak melakukannya, bahkan menghapus dosa hingga tak terlihat.   Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? Sebagian ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (memaafkan) lebih agung daripada al-maghfirah (mengampuni), karena al-‘afwu bermakna menghapus dosa, sementara al-maghfirah bermakna menutupinya. Namun pendapat yang lebih kuat dan rajih adalah bahwa al-maghfirah lebih agung daripada al-‘afwu, karena maghfirah mencakup bukan hanya menutupi, tetapi juga melibatkan kebaikan, kasih sayang, dan pemberian dari Allah kepada hamba-Nya yang berdosa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (14:140): “al-‘Afwu (memaafkan) mencakup makna menggugurkan hak untuk menuntut dan memaafkan pelakunya atas kesalahan yang dilakukan. Sementara al-maghfirah (mengampuni) mencakup makna melindungi pelakunya dari dampak buruk dosa-dosa mereka, menyambut mereka kembali dengan penuh kasih, dan meridhai mereka. Berbeda halnya dengan al-‘afwu yang sekadar memaafkan. Sebab bisa jadi seseorang memaafkan, tetapi tidak ingin dekat dengan orang yang ia maafkan, bahkan tidak rela terhadapnya. Maka al-‘afwu adalah sekadar tindakan meninggalkan balasan, sedangkan al-maghfirah adalah bentuk kebaikan, anugerah, dan kemurahan yang menyertai penerimaan.”   Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? Dalam Al-Qur’an, Allah tidak hanya menyebut sifat al-‘Afwu (memaafkan), tetapi juga ash-Shafh (membiarkan atau melupakan). Keduanya sering digandengkan, misalnya dalam firman-Nya: ﴿فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾ “Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ma’idah: 13) ﴿فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ﴾ “Maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 109) Para ulama menjelaskan bahwa al-‘afwu adalah menghapus kesalahan dan tidak menuntut balasan, sedangkan ash-shafh lebih tinggi lagi, yakni melupakan kesalahan dan tidak lagi mengungkitnya, seakan-akan tidak pernah terjadi. Karena itu, Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: ﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾ “Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85) Ash-shafh bukan sekadar memaafkan, tetapi menyambut dengan dada lapang dan hati bersih. Tak ada sindiran, tak ada celaan, tak ada ganjalan. Luar biasa, bukan?   Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni Bahkan dalam ayat lain, Allah menggabungkan tiga sikap mulia: al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah (pengampunan): ﴿وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾ “Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14) Ada pula ayat yang mengaitkan maaf dengan perbaikan dan kebaikan: ﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾ “Siapa yang memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40) Dan tak kalah indahnya, Allah menyebut bahwa memaafkan dan menahan amarah adalah ciri orang bertakwa: ﴿وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾ “…dan orang-orang yang menahan amarah serta memaafkan manusia. Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali ‘Imran: 134)   Apakah Memaafkan Harus Melupakan? Banyak orang berkata, “Aku bisa memaafkan, tetapi sulit melupakan.” Kalimat ini sering terdengar bijak, tetapi mari kita kaji lebih dalam—apakah ini sesuai dengan semangat al-‘afwu dan ash-shafh dalam Islam? Dalam Islam, memaafkan bukan sekadar tidak membalas, tetapi juga membersihkan hati dari dendam. Allah tidak hanya memerintahkan al-‘afwu (memaafkan), tetapi juga ash-shafh (melupakan, membiarkan, tak mengungkit lagi). Artinya, memaafkan yang sempurna bukan sekadar lisan berkata, “Aku maafkan,” tetapi hati juga ikut ikhlas, tidak menyimpan amarah dan tidak terus mengungkit luka lama. Namun perlu dipahami juga: Melupakan dalam konteks ini bukan berarti hilang dari ingatan seperti file yang terhapus, melainkan tidak lagi diingat dengan perasaan sakit atau niat membalas. Bahkan jika kita masih teringat kejadian buruk itu, tetapi sudah tidak menyimpan dendam—maka itulah bentuk ash-shafh yang diperintahkan. Seperti Allah Ta‘ala berfirman: ﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾ “Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85) Dalam QS. At-Taghabun: 14, Allah menyebut tiga sikap sekaligus: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14) Imam al-Baidhawi menjelaskan maknanya: “al-‘Afwu: memaafkan dengan tidak menghukum. ash-Shafh: berpaling tanpa mencela. al-Maghfirah: menutupi kesalahan dan mempersiapkan penerimaan.” (Tafsir al-Baidhawi, 5/219) Syaikh ath-Thahir bin ‘Ashur juga menjelaskan: “al-‘Afwu adalah meninggalkan hukuman atas dosa walau sudah siap menjatuhkan hukuman, bahkan jika tetap disertai teguran. ash-Shafh adalah berpaling dari pelaku dosa tanpa celaan. al-Maghfirah adalah menutupi dosa dan tidak menyebarkannya.” “Ketiganya disebutkan bersamaan sebagai isyarat adanya tingkatan-tingkatan sikap pemaaf sesuai kadar kezaliman dan pengaruhnya.” (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, 28/285) Dalam Tafsir al-Wasith dari Majma‘ al-Buhuts: “(وَإِنْ تَعْفُوا): artinya memaafkan kesalahan yang layak dimaafkan, baik dalam urusan dunia (seperti harta) maupun agama (seperti sikap buruk). (وَتَصْفَحُوا): artinya tidak mengungkit lagi dan tidak mencela kesalahan tersebut. (وَتَغْفِرُوا): artinya menutupi kesalahan itu dan membantu orang tersebut agar tidak terjerumus lagi.” (Tafsir al-Wasith, 10/1453) Jadi, memaafkan tetapi terus menyindir atau menyinggung kejadian itu—itu bukanlah maaf yang sempurna. Catatan berharga #01 Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah. Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali. Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan. Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.   Catatan berharga #02 Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk: Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tetapi karena alasan tertentu.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.” Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang ringan memaafkan, luas dada dalam melupakan, dan mulia akhlak dalam menutupi aib saudara kita. ________ Ditulis pada Senin pagi, 15 Syawal 1446 H, 14 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal-‘Afwu ampunan Allah arti al-‘Afwu asmaul husna doa harian doa lailatul qadar doa mohon ampun maaf memaafkan memaafkan memaafkan kesalahan minta maaf mohon maaf lahir dan batin nama Allah nama-nama Allah pemaaf sifat Allah tafsir nama Allah
Pernahkah kita memaafkan seseorang, tetapi masih menyisakan ganjalan di hati? Namun tidak demikian dengan Allah ‘azza wa jalla—Dia adalah al-‘Afwu, Dzat yang Maha Menghapus dosa seolah tak pernah terjadi.   Daftar Isi tutup 1. Apa itu Al-‘Afuwwu? 2. Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an 3. Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu 4. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan 5. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? 6. Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? 7. Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni 8. Apakah Memaafkan Harus Melupakan? 8.1. Catatan berharga #01 8.2. Catatan berharga #02   Apa itu Al-‘Afuwwu? Al-‘Afuwwu (ٱلْعَفُوُّ) merupakan salah satu dari nama-nama Allah yang agung. Artinya: Allah bukan sekadar memaafkan, tetapi menghapus dosa-dosa hingga tak menyisakan bekasnya. Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa Allah adalah Dzat yang tidak henti-hentinya memberi ampunan dan tidak langsung menghukum hamba-Nya, selama mereka tidak menyekutukan-Nya. Syaikh As-Sa‘di rahimahullah berkata, “Allah adalah Al-‘Afuwwu (Maha Pemaaf), al-Ghafur (Maha Pengampun), dan al-Ghaffar (Yang senantiasa mengampuni). Ia dikenal sepanjang zaman dengan sifat pemaaf-Nya, dan senantiasa memberikan ampunan serta kelembutan kepada para hamba-Nya. Setiap manusia sangat membutuhkan ampunan dan penghapusan dosa dari Allah, sebagaimana mereka butuh rahmat dan kemurahan-Nya. Dan Allah telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang datang dengan sebab-sebabnya.” Allah Ta‘ala berfirman: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, beramal shalih, dan kemudian tetap berada di jalan yang lurus.” (QS. Thaha: 82)   Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an Nama Allah Al-‘Afuwwu disebut dalam Al-Qur’an sebanyak enam kali, dan sering digandengkan dengan nama Allah al-Ghafur. Ini menunjukkan bahwa ampunan-Nya mencakup penghapusan dosa dan juga pengampunan siksaannya. Contoh ayat: إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43) فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” (QS. An-Nisa: 149) وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا… “Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni.” (QS. At-Taghabun: 14)   Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika aku bertemu malam Lailatul Qadar, doa apa yang harus aku baca?” Beliau menjawab: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi) Doa ini bukan hanya untuk Lailatul Qadar, tetapi bisa menjadi wirid harian kita. Karena tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan ampunan dari Allah al-‘Afwu.   al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan Para ulama memberi definisi mendalam tentang al-‘Afwu: Az-Zajjaj: “Allah adalah Dzat yang memaafkan dosa dan meninggalkan hukuman atasnya.” Al-Khaththabi: “al-‘Afwu adalah memaafkan dosa tanpa membalasnya.” Al-Halimi: “Allah menggugurkan akibat dosa-dosa hamba-Nya. Bahkan bisa jadi Allah hapus karena tobat, amal baik yang lebih besar, atau karena syafaat.” Sementara Ibnul Qayyim menggambarkan bahwa al-‘Afwu adalah bentuk kasih sayang yang sempurna. Allah bisa saja menghukum, tetapi memilih untuk tidak melakukannya, bahkan menghapus dosa hingga tak terlihat.   Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? Sebagian ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (memaafkan) lebih agung daripada al-maghfirah (mengampuni), karena al-‘afwu bermakna menghapus dosa, sementara al-maghfirah bermakna menutupinya. Namun pendapat yang lebih kuat dan rajih adalah bahwa al-maghfirah lebih agung daripada al-‘afwu, karena maghfirah mencakup bukan hanya menutupi, tetapi juga melibatkan kebaikan, kasih sayang, dan pemberian dari Allah kepada hamba-Nya yang berdosa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (14:140): “al-‘Afwu (memaafkan) mencakup makna menggugurkan hak untuk menuntut dan memaafkan pelakunya atas kesalahan yang dilakukan. Sementara al-maghfirah (mengampuni) mencakup makna melindungi pelakunya dari dampak buruk dosa-dosa mereka, menyambut mereka kembali dengan penuh kasih, dan meridhai mereka. Berbeda halnya dengan al-‘afwu yang sekadar memaafkan. Sebab bisa jadi seseorang memaafkan, tetapi tidak ingin dekat dengan orang yang ia maafkan, bahkan tidak rela terhadapnya. Maka al-‘afwu adalah sekadar tindakan meninggalkan balasan, sedangkan al-maghfirah adalah bentuk kebaikan, anugerah, dan kemurahan yang menyertai penerimaan.”   Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? Dalam Al-Qur’an, Allah tidak hanya menyebut sifat al-‘Afwu (memaafkan), tetapi juga ash-Shafh (membiarkan atau melupakan). Keduanya sering digandengkan, misalnya dalam firman-Nya: ﴿فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾ “Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ma’idah: 13) ﴿فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ﴾ “Maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 109) Para ulama menjelaskan bahwa al-‘afwu adalah menghapus kesalahan dan tidak menuntut balasan, sedangkan ash-shafh lebih tinggi lagi, yakni melupakan kesalahan dan tidak lagi mengungkitnya, seakan-akan tidak pernah terjadi. Karena itu, Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: ﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾ “Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85) Ash-shafh bukan sekadar memaafkan, tetapi menyambut dengan dada lapang dan hati bersih. Tak ada sindiran, tak ada celaan, tak ada ganjalan. Luar biasa, bukan?   Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni Bahkan dalam ayat lain, Allah menggabungkan tiga sikap mulia: al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah (pengampunan): ﴿وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾ “Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14) Ada pula ayat yang mengaitkan maaf dengan perbaikan dan kebaikan: ﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾ “Siapa yang memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40) Dan tak kalah indahnya, Allah menyebut bahwa memaafkan dan menahan amarah adalah ciri orang bertakwa: ﴿وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾ “…dan orang-orang yang menahan amarah serta memaafkan manusia. Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali ‘Imran: 134)   Apakah Memaafkan Harus Melupakan? Banyak orang berkata, “Aku bisa memaafkan, tetapi sulit melupakan.” Kalimat ini sering terdengar bijak, tetapi mari kita kaji lebih dalam—apakah ini sesuai dengan semangat al-‘afwu dan ash-shafh dalam Islam? Dalam Islam, memaafkan bukan sekadar tidak membalas, tetapi juga membersihkan hati dari dendam. Allah tidak hanya memerintahkan al-‘afwu (memaafkan), tetapi juga ash-shafh (melupakan, membiarkan, tak mengungkit lagi). Artinya, memaafkan yang sempurna bukan sekadar lisan berkata, “Aku maafkan,” tetapi hati juga ikut ikhlas, tidak menyimpan amarah dan tidak terus mengungkit luka lama. Namun perlu dipahami juga: Melupakan dalam konteks ini bukan berarti hilang dari ingatan seperti file yang terhapus, melainkan tidak lagi diingat dengan perasaan sakit atau niat membalas. Bahkan jika kita masih teringat kejadian buruk itu, tetapi sudah tidak menyimpan dendam—maka itulah bentuk ash-shafh yang diperintahkan. Seperti Allah Ta‘ala berfirman: ﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾ “Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85) Dalam QS. At-Taghabun: 14, Allah menyebut tiga sikap sekaligus: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14) Imam al-Baidhawi menjelaskan maknanya: “al-‘Afwu: memaafkan dengan tidak menghukum. ash-Shafh: berpaling tanpa mencela. al-Maghfirah: menutupi kesalahan dan mempersiapkan penerimaan.” (Tafsir al-Baidhawi, 5/219) Syaikh ath-Thahir bin ‘Ashur juga menjelaskan: “al-‘Afwu adalah meninggalkan hukuman atas dosa walau sudah siap menjatuhkan hukuman, bahkan jika tetap disertai teguran. ash-Shafh adalah berpaling dari pelaku dosa tanpa celaan. al-Maghfirah adalah menutupi dosa dan tidak menyebarkannya.” “Ketiganya disebutkan bersamaan sebagai isyarat adanya tingkatan-tingkatan sikap pemaaf sesuai kadar kezaliman dan pengaruhnya.” (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, 28/285) Dalam Tafsir al-Wasith dari Majma‘ al-Buhuts: “(وَإِنْ تَعْفُوا): artinya memaafkan kesalahan yang layak dimaafkan, baik dalam urusan dunia (seperti harta) maupun agama (seperti sikap buruk). (وَتَصْفَحُوا): artinya tidak mengungkit lagi dan tidak mencela kesalahan tersebut. (وَتَغْفِرُوا): artinya menutupi kesalahan itu dan membantu orang tersebut agar tidak terjerumus lagi.” (Tafsir al-Wasith, 10/1453) Jadi, memaafkan tetapi terus menyindir atau menyinggung kejadian itu—itu bukanlah maaf yang sempurna. Catatan berharga #01 Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah. Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali. Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan. Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.   Catatan berharga #02 Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk: Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tetapi karena alasan tertentu.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.” Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang ringan memaafkan, luas dada dalam melupakan, dan mulia akhlak dalam menutupi aib saudara kita. ________ Ditulis pada Senin pagi, 15 Syawal 1446 H, 14 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal-‘Afwu ampunan Allah arti al-‘Afwu asmaul husna doa harian doa lailatul qadar doa mohon ampun maaf memaafkan memaafkan memaafkan kesalahan minta maaf mohon maaf lahir dan batin nama Allah nama-nama Allah pemaaf sifat Allah tafsir nama Allah


Pernahkah kita memaafkan seseorang, tetapi masih menyisakan ganjalan di hati? Namun tidak demikian dengan Allah ‘azza wa jalla—Dia adalah al-‘Afwu, Dzat yang Maha Menghapus dosa seolah tak pernah terjadi.   Daftar Isi tutup 1. Apa itu Al-‘Afuwwu? 2. Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an 3. Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu 4. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan 5. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? 6. Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? 7. Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni 8. Apakah Memaafkan Harus Melupakan? 8.1. Catatan berharga #01 8.2. Catatan berharga #02   Apa itu Al-‘Afuwwu? Al-‘Afuwwu (ٱلْعَفُوُّ) merupakan salah satu dari nama-nama Allah yang agung. Artinya: Allah bukan sekadar memaafkan, tetapi menghapus dosa-dosa hingga tak menyisakan bekasnya. Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa Allah adalah Dzat yang tidak henti-hentinya memberi ampunan dan tidak langsung menghukum hamba-Nya, selama mereka tidak menyekutukan-Nya. Syaikh As-Sa‘di rahimahullah berkata, “Allah adalah Al-‘Afuwwu (Maha Pemaaf), al-Ghafur (Maha Pengampun), dan al-Ghaffar (Yang senantiasa mengampuni). Ia dikenal sepanjang zaman dengan sifat pemaaf-Nya, dan senantiasa memberikan ampunan serta kelembutan kepada para hamba-Nya. Setiap manusia sangat membutuhkan ampunan dan penghapusan dosa dari Allah, sebagaimana mereka butuh rahmat dan kemurahan-Nya. Dan Allah telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang datang dengan sebab-sebabnya.” Allah Ta‘ala berfirman: وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, beramal shalih, dan kemudian tetap berada di jalan yang lurus.” (QS. Thaha: 82)   Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an Nama Allah Al-‘Afuwwu disebut dalam Al-Qur’an sebanyak enam kali, dan sering digandengkan dengan nama Allah al-Ghafur. Ini menunjukkan bahwa ampunan-Nya mencakup penghapusan dosa dan juga pengampunan siksaannya. Contoh ayat: إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43) فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا “Sesungguhnya Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” (QS. An-Nisa: 149) وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا… “Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni.” (QS. At-Taghabun: 14)   Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, jika aku bertemu malam Lailatul Qadar, doa apa yang harus aku baca?” Beliau menjawab: اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi) Doa ini bukan hanya untuk Lailatul Qadar, tetapi bisa menjadi wirid harian kita. Karena tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan ampunan dari Allah al-‘Afwu.   al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan Para ulama memberi definisi mendalam tentang al-‘Afwu: Az-Zajjaj: “Allah adalah Dzat yang memaafkan dosa dan meninggalkan hukuman atasnya.” Al-Khaththabi: “al-‘Afwu adalah memaafkan dosa tanpa membalasnya.” Al-Halimi: “Allah menggugurkan akibat dosa-dosa hamba-Nya. Bahkan bisa jadi Allah hapus karena tobat, amal baik yang lebih besar, atau karena syafaat.” Sementara Ibnul Qayyim menggambarkan bahwa al-‘Afwu adalah bentuk kasih sayang yang sempurna. Allah bisa saja menghukum, tetapi memilih untuk tidak melakukannya, bahkan menghapus dosa hingga tak terlihat.   Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? Sebagian ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (memaafkan) lebih agung daripada al-maghfirah (mengampuni), karena al-‘afwu bermakna menghapus dosa, sementara al-maghfirah bermakna menutupinya. Namun pendapat yang lebih kuat dan rajih adalah bahwa al-maghfirah lebih agung daripada al-‘afwu, karena maghfirah mencakup bukan hanya menutupi, tetapi juga melibatkan kebaikan, kasih sayang, dan pemberian dari Allah kepada hamba-Nya yang berdosa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (14:140): “al-‘Afwu (memaafkan) mencakup makna menggugurkan hak untuk menuntut dan memaafkan pelakunya atas kesalahan yang dilakukan. Sementara al-maghfirah (mengampuni) mencakup makna melindungi pelakunya dari dampak buruk dosa-dosa mereka, menyambut mereka kembali dengan penuh kasih, dan meridhai mereka. Berbeda halnya dengan al-‘afwu yang sekadar memaafkan. Sebab bisa jadi seseorang memaafkan, tetapi tidak ingin dekat dengan orang yang ia maafkan, bahkan tidak rela terhadapnya. Maka al-‘afwu adalah sekadar tindakan meninggalkan balasan, sedangkan al-maghfirah adalah bentuk kebaikan, anugerah, dan kemurahan yang menyertai penerimaan.”   Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? Dalam Al-Qur’an, Allah tidak hanya menyebut sifat al-‘Afwu (memaafkan), tetapi juga ash-Shafh (membiarkan atau melupakan). Keduanya sering digandengkan, misalnya dalam firman-Nya: ﴿فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾ “Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ma’idah: 13) ﴿فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ﴾ “Maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 109) Para ulama menjelaskan bahwa al-‘afwu adalah menghapus kesalahan dan tidak menuntut balasan, sedangkan ash-shafh lebih tinggi lagi, yakni melupakan kesalahan dan tidak lagi mengungkitnya, seakan-akan tidak pernah terjadi. Karena itu, Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: ﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾ “Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85) Ash-shafh bukan sekadar memaafkan, tetapi menyambut dengan dada lapang dan hati bersih. Tak ada sindiran, tak ada celaan, tak ada ganjalan. Luar biasa, bukan?   Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni Bahkan dalam ayat lain, Allah menggabungkan tiga sikap mulia: al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah (pengampunan): ﴿وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾ “Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14) Ada pula ayat yang mengaitkan maaf dengan perbaikan dan kebaikan: ﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾ “Siapa yang memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40) Dan tak kalah indahnya, Allah menyebut bahwa memaafkan dan menahan amarah adalah ciri orang bertakwa: ﴿وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾ “…dan orang-orang yang menahan amarah serta memaafkan manusia. Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali ‘Imran: 134)   Apakah Memaafkan Harus Melupakan? Banyak orang berkata, “Aku bisa memaafkan, tetapi sulit melupakan.” Kalimat ini sering terdengar bijak, tetapi mari kita kaji lebih dalam—apakah ini sesuai dengan semangat al-‘afwu dan ash-shafh dalam Islam? Dalam Islam, memaafkan bukan sekadar tidak membalas, tetapi juga membersihkan hati dari dendam. Allah tidak hanya memerintahkan al-‘afwu (memaafkan), tetapi juga ash-shafh (melupakan, membiarkan, tak mengungkit lagi). Artinya, memaafkan yang sempurna bukan sekadar lisan berkata, “Aku maafkan,” tetapi hati juga ikut ikhlas, tidak menyimpan amarah dan tidak terus mengungkit luka lama. Namun perlu dipahami juga: Melupakan dalam konteks ini bukan berarti hilang dari ingatan seperti file yang terhapus, melainkan tidak lagi diingat dengan perasaan sakit atau niat membalas. Bahkan jika kita masih teringat kejadian buruk itu, tetapi sudah tidak menyimpan dendam—maka itulah bentuk ash-shafh yang diperintahkan. Seperti Allah Ta‘ala berfirman: ﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾ “Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85) Dalam QS. At-Taghabun: 14, Allah menyebut tiga sikap sekaligus: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14) Imam al-Baidhawi menjelaskan maknanya: “al-‘Afwu: memaafkan dengan tidak menghukum. ash-Shafh: berpaling tanpa mencela. al-Maghfirah: menutupi kesalahan dan mempersiapkan penerimaan.” (Tafsir al-Baidhawi, 5/219) Syaikh ath-Thahir bin ‘Ashur juga menjelaskan: “al-‘Afwu adalah meninggalkan hukuman atas dosa walau sudah siap menjatuhkan hukuman, bahkan jika tetap disertai teguran. ash-Shafh adalah berpaling dari pelaku dosa tanpa celaan. al-Maghfirah adalah menutupi dosa dan tidak menyebarkannya.” “Ketiganya disebutkan bersamaan sebagai isyarat adanya tingkatan-tingkatan sikap pemaaf sesuai kadar kezaliman dan pengaruhnya.” (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, 28/285) Dalam Tafsir al-Wasith dari Majma‘ al-Buhuts: “(وَإِنْ تَعْفُوا): artinya memaafkan kesalahan yang layak dimaafkan, baik dalam urusan dunia (seperti harta) maupun agama (seperti sikap buruk). (وَتَصْفَحُوا): artinya tidak mengungkit lagi dan tidak mencela kesalahan tersebut. (وَتَغْفِرُوا): artinya menutupi kesalahan itu dan membantu orang tersebut agar tidak terjerumus lagi.” (Tafsir al-Wasith, 10/1453) Jadi, memaafkan tetapi terus menyindir atau menyinggung kejadian itu—itu bukanlah maaf yang sempurna. Catatan berharga #01 Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah. Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali. Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan. Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan. Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.   Catatan berharga #02 Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk: Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tetapi karena alasan tertentu.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.” Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang ringan memaafkan, luas dada dalam melupakan, dan mulia akhlak dalam menutupi aib saudara kita. ________ Ditulis pada Senin pagi, 15 Syawal 1446 H, 14 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsal-‘Afwu ampunan Allah arti al-‘Afwu asmaul husna doa harian doa lailatul qadar doa mohon ampun maaf memaafkan memaafkan memaafkan kesalahan minta maaf mohon maaf lahir dan batin nama Allah nama-nama Allah pemaaf sifat Allah tafsir nama Allah

Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan

Pernahkah kita memaafkan seseorang, tetapi masih menyisakan ganjalan di hati? Namun tidak demikian dengan Allah ‘azza wa jalla—Dia adalah al-‘Afwu, Dzat yang Maha Menghapus dosa seolah tak pernah terjadi.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Al-‘Afuwwu? 2. Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an 3. Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu 4. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan 5. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? 6. Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? 7. Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni 8. Apakah Memaafkan Harus Melupakan? 8.1. Catatan berharga #01 8.2. Catatan berharga #02  Apa itu Al-‘Afuwwu?Al-‘Afuwwu (ٱلْعَفُوُّ) merupakan salah satu dari nama-nama Allah yang agung. Artinya: Allah bukan sekadar memaafkan, tetapi menghapus dosa-dosa hingga tak menyisakan bekasnya.Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa Allah adalah Dzat yang tidak henti-hentinya memberi ampunan dan tidak langsung menghukum hamba-Nya, selama mereka tidak menyekutukan-Nya.Syaikh As-Sa‘di rahimahullah berkata,“Allah adalah Al-‘Afuwwu (Maha Pemaaf), al-Ghafur (Maha Pengampun), dan al-Ghaffar (Yang senantiasa mengampuni). Ia dikenal sepanjang zaman dengan sifat pemaaf-Nya, dan senantiasa memberikan ampunan serta kelembutan kepada para hamba-Nya. Setiap manusia sangat membutuhkan ampunan dan penghapusan dosa dari Allah, sebagaimana mereka butuh rahmat dan kemurahan-Nya.Dan Allah telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang datang dengan sebab-sebabnya.” Allah Ta‘ala berfirman:وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى“Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, beramal shalih, dan kemudian tetap berada di jalan yang lurus.” (QS. Thaha: 82) Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’anNama Allah Al-‘Afuwwu disebut dalam Al-Qur’an sebanyak enam kali, dan sering digandengkan dengan nama Allah al-Ghafur. Ini menunjukkan bahwa ampunan-Nya mencakup penghapusan dosa dan juga pengampunan siksaannya.Contoh ayat:إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا“Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43)فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا“Sesungguhnya Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” (QS. An-Nisa: 149)وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا…“Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni.” (QS. At-Taghabun: 14) Doa dengan Nama Allah Al-‘AfuwwuAisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, jika aku bertemu malam Lailatul Qadar, doa apa yang harus aku baca?” Beliau menjawab:اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi)Doa ini bukan hanya untuk Lailatul Qadar, tetapi bisa menjadi wirid harian kita. Karena tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan ampunan dari Allah al-‘Afwu. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar MemaafkanPara ulama memberi definisi mendalam tentang al-‘Afwu:Az-Zajjaj: “Allah adalah Dzat yang memaafkan dosa dan meninggalkan hukuman atasnya.”Al-Khaththabi: “al-‘Afwu adalah memaafkan dosa tanpa membalasnya.”Al-Halimi: “Allah menggugurkan akibat dosa-dosa hamba-Nya. Bahkan bisa jadi Allah hapus karena tobat, amal baik yang lebih besar, atau karena syafaat.”Sementara Ibnul Qayyim menggambarkan bahwa al-‘Afwu adalah bentuk kasih sayang yang sempurna. Allah bisa saja menghukum, tetapi memilih untuk tidak melakukannya, bahkan menghapus dosa hingga tak terlihat. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah?Sebagian ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (memaafkan) lebih agung daripada al-maghfirah (mengampuni), karena al-‘afwu bermakna menghapus dosa, sementara al-maghfirah bermakna menutupinya.Namun pendapat yang lebih kuat dan rajih adalah bahwa al-maghfirah lebih agung daripada al-‘afwu, karena maghfirah mencakup bukan hanya menutupi, tetapi juga melibatkan kebaikan, kasih sayang, dan pemberian dari Allah kepada hamba-Nya yang berdosa.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (14:140):“al-‘Afwu (memaafkan) mencakup makna menggugurkan hak untuk menuntut dan memaafkan pelakunya atas kesalahan yang dilakukan. Sementara al-maghfirah (mengampuni) mencakup makna melindungi pelakunya dari dampak buruk dosa-dosa mereka, menyambut mereka kembali dengan penuh kasih, dan meridhai mereka.Berbeda halnya dengan al-‘afwu yang sekadar memaafkan. Sebab bisa jadi seseorang memaafkan, tetapi tidak ingin dekat dengan orang yang ia maafkan, bahkan tidak rela terhadapnya.Maka al-‘afwu adalah sekadar tindakan meninggalkan balasan, sedangkan al-maghfirah adalah bentuk kebaikan, anugerah, dan kemurahan yang menyertai penerimaan.” Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh?Dalam Al-Qur’an, Allah tidak hanya menyebut sifat al-‘Afwu (memaafkan), tetapi juga ash-Shafh (membiarkan atau melupakan). Keduanya sering digandengkan, misalnya dalam firman-Nya:﴿فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾“Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ma’idah: 13)﴿فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ﴾“Maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 109)Para ulama menjelaskan bahwa al-‘afwu adalah menghapus kesalahan dan tidak menuntut balasan, sedangkan ash-shafh lebih tinggi lagi, yakni melupakan kesalahan dan tidak lagi mengungkitnya, seakan-akan tidak pernah terjadi.Karena itu, Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam:﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾“Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85)Ash-shafh bukan sekadar memaafkan, tetapi menyambut dengan dada lapang dan hati bersih. Tak ada sindiran, tak ada celaan, tak ada ganjalan. Luar biasa, bukan? Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan MengampuniBahkan dalam ayat lain, Allah menggabungkan tiga sikap mulia: al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah (pengampunan):﴿وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾“Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)Ada pula ayat yang mengaitkan maaf dengan perbaikan dan kebaikan:﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾“Siapa yang memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40)Dan tak kalah indahnya, Allah menyebut bahwa memaafkan dan menahan amarah adalah ciri orang bertakwa:﴿وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾“…dan orang-orang yang menahan amarah serta memaafkan manusia. Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali ‘Imran: 134) Apakah Memaafkan Harus Melupakan?Banyak orang berkata, “Aku bisa memaafkan, tetapi sulit melupakan.” Kalimat ini sering terdengar bijak, tetapi mari kita kaji lebih dalam—apakah ini sesuai dengan semangat al-‘afwu dan ash-shafh dalam Islam?Dalam Islam, memaafkan bukan sekadar tidak membalas, tetapi juga membersihkan hati dari dendam. Allah tidak hanya memerintahkan al-‘afwu (memaafkan), tetapi juga ash-shafh (melupakan, membiarkan, tak mengungkit lagi).Artinya, memaafkan yang sempurna bukan sekadar lisan berkata, “Aku maafkan,” tetapi hati juga ikut ikhlas, tidak menyimpan amarah dan tidak terus mengungkit luka lama.Namun perlu dipahami juga:Melupakan dalam konteks ini bukan berarti hilang dari ingatan seperti file yang terhapus, melainkan tidak lagi diingat dengan perasaan sakit atau niat membalas. Bahkan jika kita masih teringat kejadian buruk itu, tetapi sudah tidak menyimpan dendam—maka itulah bentuk ash-shafh yang diperintahkan.Seperti Allah Ta‘ala berfirman:﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾“Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85)Dalam QS. At-Taghabun: 14, Allah menyebut tiga sikap sekaligus:يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)Imam al-Baidhawi menjelaskan maknanya:“al-‘Afwu: memaafkan dengan tidak menghukum.ash-Shafh: berpaling tanpa mencela.al-Maghfirah: menutupi kesalahan dan mempersiapkan penerimaan.” (Tafsir al-Baidhawi, 5/219)Syaikh ath-Thahir bin ‘Ashur juga menjelaskan:“al-‘Afwu adalah meninggalkan hukuman atas dosa walau sudah siap menjatuhkan hukuman, bahkan jika tetap disertai teguran.ash-Shafh adalah berpaling dari pelaku dosa tanpa celaan.al-Maghfirah adalah menutupi dosa dan tidak menyebarkannya.”“Ketiganya disebutkan bersamaan sebagai isyarat adanya tingkatan-tingkatan sikap pemaaf sesuai kadar kezaliman dan pengaruhnya.” (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, 28/285)Dalam Tafsir al-Wasith dari Majma‘ al-Buhuts:“(وَإِنْ تَعْفُوا): artinya memaafkan kesalahan yang layak dimaafkan, baik dalam urusan dunia (seperti harta) maupun agama (seperti sikap buruk).(وَتَصْفَحُوا): artinya tidak mengungkit lagi dan tidak mencela kesalahan tersebut.(وَتَغْفِرُوا): artinya menutupi kesalahan itu dan membantu orang tersebut agar tidak terjerumus lagi.”(Tafsir al-Wasith, 10/1453)Jadi, memaafkan tetapi terus menyindir atau menyinggung kejadian itu—itu bukanlah maaf yang sempurna.Catatan berharga #01Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan.Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Catatan berharga #02Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk:Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.”Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tetapi karena alasan tertentu.”Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.”Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna.Semoga Allah menjadikan kita hamba yang ringan memaafkan, luas dada dalam melupakan, dan mulia akhlak dalam menutupi aib saudara kita.________Ditulis pada Senin pagi, 15 Syawal 1446 H, 14 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal-‘Afwu ampunan Allah arti al-‘Afwu asmaul husna doa harian doa lailatul qadar doa mohon ampun maaf memaafkan memaafkan memaafkan kesalahan minta maaf mohon maaf lahir dan batin nama Allah nama-nama Allah pemaaf sifat Allah tafsir nama Allah

Memaafkan Seperti Allah dengan Tetap Melupakan

Pernahkah kita memaafkan seseorang, tetapi masih menyisakan ganjalan di hati? Namun tidak demikian dengan Allah ‘azza wa jalla—Dia adalah al-‘Afwu, Dzat yang Maha Menghapus dosa seolah tak pernah terjadi.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Al-‘Afuwwu? 2. Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an 3. Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu 4. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan 5. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? 6. Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? 7. Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni 8. Apakah Memaafkan Harus Melupakan? 8.1. Catatan berharga #01 8.2. Catatan berharga #02  Apa itu Al-‘Afuwwu?Al-‘Afuwwu (ٱلْعَفُوُّ) merupakan salah satu dari nama-nama Allah yang agung. Artinya: Allah bukan sekadar memaafkan, tetapi menghapus dosa-dosa hingga tak menyisakan bekasnya.Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa Allah adalah Dzat yang tidak henti-hentinya memberi ampunan dan tidak langsung menghukum hamba-Nya, selama mereka tidak menyekutukan-Nya.Syaikh As-Sa‘di rahimahullah berkata,“Allah adalah Al-‘Afuwwu (Maha Pemaaf), al-Ghafur (Maha Pengampun), dan al-Ghaffar (Yang senantiasa mengampuni). Ia dikenal sepanjang zaman dengan sifat pemaaf-Nya, dan senantiasa memberikan ampunan serta kelembutan kepada para hamba-Nya. Setiap manusia sangat membutuhkan ampunan dan penghapusan dosa dari Allah, sebagaimana mereka butuh rahmat dan kemurahan-Nya.Dan Allah telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang datang dengan sebab-sebabnya.” Allah Ta‘ala berfirman:وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى“Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, beramal shalih, dan kemudian tetap berada di jalan yang lurus.” (QS. Thaha: 82) Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’anNama Allah Al-‘Afuwwu disebut dalam Al-Qur’an sebanyak enam kali, dan sering digandengkan dengan nama Allah al-Ghafur. Ini menunjukkan bahwa ampunan-Nya mencakup penghapusan dosa dan juga pengampunan siksaannya.Contoh ayat:إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا“Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43)فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا“Sesungguhnya Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” (QS. An-Nisa: 149)وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا…“Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni.” (QS. At-Taghabun: 14) Doa dengan Nama Allah Al-‘AfuwwuAisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, jika aku bertemu malam Lailatul Qadar, doa apa yang harus aku baca?” Beliau menjawab:اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi)Doa ini bukan hanya untuk Lailatul Qadar, tetapi bisa menjadi wirid harian kita. Karena tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan ampunan dari Allah al-‘Afwu. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar MemaafkanPara ulama memberi definisi mendalam tentang al-‘Afwu:Az-Zajjaj: “Allah adalah Dzat yang memaafkan dosa dan meninggalkan hukuman atasnya.”Al-Khaththabi: “al-‘Afwu adalah memaafkan dosa tanpa membalasnya.”Al-Halimi: “Allah menggugurkan akibat dosa-dosa hamba-Nya. Bahkan bisa jadi Allah hapus karena tobat, amal baik yang lebih besar, atau karena syafaat.”Sementara Ibnul Qayyim menggambarkan bahwa al-‘Afwu adalah bentuk kasih sayang yang sempurna. Allah bisa saja menghukum, tetapi memilih untuk tidak melakukannya, bahkan menghapus dosa hingga tak terlihat. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah?Sebagian ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (memaafkan) lebih agung daripada al-maghfirah (mengampuni), karena al-‘afwu bermakna menghapus dosa, sementara al-maghfirah bermakna menutupinya.Namun pendapat yang lebih kuat dan rajih adalah bahwa al-maghfirah lebih agung daripada al-‘afwu, karena maghfirah mencakup bukan hanya menutupi, tetapi juga melibatkan kebaikan, kasih sayang, dan pemberian dari Allah kepada hamba-Nya yang berdosa.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (14:140):“al-‘Afwu (memaafkan) mencakup makna menggugurkan hak untuk menuntut dan memaafkan pelakunya atas kesalahan yang dilakukan. Sementara al-maghfirah (mengampuni) mencakup makna melindungi pelakunya dari dampak buruk dosa-dosa mereka, menyambut mereka kembali dengan penuh kasih, dan meridhai mereka.Berbeda halnya dengan al-‘afwu yang sekadar memaafkan. Sebab bisa jadi seseorang memaafkan, tetapi tidak ingin dekat dengan orang yang ia maafkan, bahkan tidak rela terhadapnya.Maka al-‘afwu adalah sekadar tindakan meninggalkan balasan, sedangkan al-maghfirah adalah bentuk kebaikan, anugerah, dan kemurahan yang menyertai penerimaan.” Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh?Dalam Al-Qur’an, Allah tidak hanya menyebut sifat al-‘Afwu (memaafkan), tetapi juga ash-Shafh (membiarkan atau melupakan). Keduanya sering digandengkan, misalnya dalam firman-Nya:﴿فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾“Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ma’idah: 13)﴿فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ﴾“Maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 109)Para ulama menjelaskan bahwa al-‘afwu adalah menghapus kesalahan dan tidak menuntut balasan, sedangkan ash-shafh lebih tinggi lagi, yakni melupakan kesalahan dan tidak lagi mengungkitnya, seakan-akan tidak pernah terjadi.Karena itu, Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam:﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾“Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85)Ash-shafh bukan sekadar memaafkan, tetapi menyambut dengan dada lapang dan hati bersih. Tak ada sindiran, tak ada celaan, tak ada ganjalan. Luar biasa, bukan? Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan MengampuniBahkan dalam ayat lain, Allah menggabungkan tiga sikap mulia: al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah (pengampunan):﴿وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾“Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)Ada pula ayat yang mengaitkan maaf dengan perbaikan dan kebaikan:﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾“Siapa yang memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40)Dan tak kalah indahnya, Allah menyebut bahwa memaafkan dan menahan amarah adalah ciri orang bertakwa:﴿وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾“…dan orang-orang yang menahan amarah serta memaafkan manusia. Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali ‘Imran: 134) Apakah Memaafkan Harus Melupakan?Banyak orang berkata, “Aku bisa memaafkan, tetapi sulit melupakan.” Kalimat ini sering terdengar bijak, tetapi mari kita kaji lebih dalam—apakah ini sesuai dengan semangat al-‘afwu dan ash-shafh dalam Islam?Dalam Islam, memaafkan bukan sekadar tidak membalas, tetapi juga membersihkan hati dari dendam. Allah tidak hanya memerintahkan al-‘afwu (memaafkan), tetapi juga ash-shafh (melupakan, membiarkan, tak mengungkit lagi).Artinya, memaafkan yang sempurna bukan sekadar lisan berkata, “Aku maafkan,” tetapi hati juga ikut ikhlas, tidak menyimpan amarah dan tidak terus mengungkit luka lama.Namun perlu dipahami juga:Melupakan dalam konteks ini bukan berarti hilang dari ingatan seperti file yang terhapus, melainkan tidak lagi diingat dengan perasaan sakit atau niat membalas. Bahkan jika kita masih teringat kejadian buruk itu, tetapi sudah tidak menyimpan dendam—maka itulah bentuk ash-shafh yang diperintahkan.Seperti Allah Ta‘ala berfirman:﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾“Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85)Dalam QS. At-Taghabun: 14, Allah menyebut tiga sikap sekaligus:يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)Imam al-Baidhawi menjelaskan maknanya:“al-‘Afwu: memaafkan dengan tidak menghukum.ash-Shafh: berpaling tanpa mencela.al-Maghfirah: menutupi kesalahan dan mempersiapkan penerimaan.” (Tafsir al-Baidhawi, 5/219)Syaikh ath-Thahir bin ‘Ashur juga menjelaskan:“al-‘Afwu adalah meninggalkan hukuman atas dosa walau sudah siap menjatuhkan hukuman, bahkan jika tetap disertai teguran.ash-Shafh adalah berpaling dari pelaku dosa tanpa celaan.al-Maghfirah adalah menutupi dosa dan tidak menyebarkannya.”“Ketiganya disebutkan bersamaan sebagai isyarat adanya tingkatan-tingkatan sikap pemaaf sesuai kadar kezaliman dan pengaruhnya.” (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, 28/285)Dalam Tafsir al-Wasith dari Majma‘ al-Buhuts:“(وَإِنْ تَعْفُوا): artinya memaafkan kesalahan yang layak dimaafkan, baik dalam urusan dunia (seperti harta) maupun agama (seperti sikap buruk).(وَتَصْفَحُوا): artinya tidak mengungkit lagi dan tidak mencela kesalahan tersebut.(وَتَغْفِرُوا): artinya menutupi kesalahan itu dan membantu orang tersebut agar tidak terjerumus lagi.”(Tafsir al-Wasith, 10/1453)Jadi, memaafkan tetapi terus menyindir atau menyinggung kejadian itu—itu bukanlah maaf yang sempurna.Catatan berharga #01Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan.Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Catatan berharga #02Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk:Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.”Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tetapi karena alasan tertentu.”Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.”Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna.Semoga Allah menjadikan kita hamba yang ringan memaafkan, luas dada dalam melupakan, dan mulia akhlak dalam menutupi aib saudara kita.________Ditulis pada Senin pagi, 15 Syawal 1446 H, 14 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal-‘Afwu ampunan Allah arti al-‘Afwu asmaul husna doa harian doa lailatul qadar doa mohon ampun maaf memaafkan memaafkan memaafkan kesalahan minta maaf mohon maaf lahir dan batin nama Allah nama-nama Allah pemaaf sifat Allah tafsir nama Allah
Pernahkah kita memaafkan seseorang, tetapi masih menyisakan ganjalan di hati? Namun tidak demikian dengan Allah ‘azza wa jalla—Dia adalah al-‘Afwu, Dzat yang Maha Menghapus dosa seolah tak pernah terjadi.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Al-‘Afuwwu? 2. Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an 3. Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu 4. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan 5. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? 6. Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? 7. Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni 8. Apakah Memaafkan Harus Melupakan? 8.1. Catatan berharga #01 8.2. Catatan berharga #02  Apa itu Al-‘Afuwwu?Al-‘Afuwwu (ٱلْعَفُوُّ) merupakan salah satu dari nama-nama Allah yang agung. Artinya: Allah bukan sekadar memaafkan, tetapi menghapus dosa-dosa hingga tak menyisakan bekasnya.Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa Allah adalah Dzat yang tidak henti-hentinya memberi ampunan dan tidak langsung menghukum hamba-Nya, selama mereka tidak menyekutukan-Nya.Syaikh As-Sa‘di rahimahullah berkata,“Allah adalah Al-‘Afuwwu (Maha Pemaaf), al-Ghafur (Maha Pengampun), dan al-Ghaffar (Yang senantiasa mengampuni). Ia dikenal sepanjang zaman dengan sifat pemaaf-Nya, dan senantiasa memberikan ampunan serta kelembutan kepada para hamba-Nya. Setiap manusia sangat membutuhkan ampunan dan penghapusan dosa dari Allah, sebagaimana mereka butuh rahmat dan kemurahan-Nya.Dan Allah telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang datang dengan sebab-sebabnya.” Allah Ta‘ala berfirman:وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى“Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, beramal shalih, dan kemudian tetap berada di jalan yang lurus.” (QS. Thaha: 82) Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’anNama Allah Al-‘Afuwwu disebut dalam Al-Qur’an sebanyak enam kali, dan sering digandengkan dengan nama Allah al-Ghafur. Ini menunjukkan bahwa ampunan-Nya mencakup penghapusan dosa dan juga pengampunan siksaannya.Contoh ayat:إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا“Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43)فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا“Sesungguhnya Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” (QS. An-Nisa: 149)وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا…“Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni.” (QS. At-Taghabun: 14) Doa dengan Nama Allah Al-‘AfuwwuAisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, jika aku bertemu malam Lailatul Qadar, doa apa yang harus aku baca?” Beliau menjawab:اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi)Doa ini bukan hanya untuk Lailatul Qadar, tetapi bisa menjadi wirid harian kita. Karena tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan ampunan dari Allah al-‘Afwu. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar MemaafkanPara ulama memberi definisi mendalam tentang al-‘Afwu:Az-Zajjaj: “Allah adalah Dzat yang memaafkan dosa dan meninggalkan hukuman atasnya.”Al-Khaththabi: “al-‘Afwu adalah memaafkan dosa tanpa membalasnya.”Al-Halimi: “Allah menggugurkan akibat dosa-dosa hamba-Nya. Bahkan bisa jadi Allah hapus karena tobat, amal baik yang lebih besar, atau karena syafaat.”Sementara Ibnul Qayyim menggambarkan bahwa al-‘Afwu adalah bentuk kasih sayang yang sempurna. Allah bisa saja menghukum, tetapi memilih untuk tidak melakukannya, bahkan menghapus dosa hingga tak terlihat. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah?Sebagian ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (memaafkan) lebih agung daripada al-maghfirah (mengampuni), karena al-‘afwu bermakna menghapus dosa, sementara al-maghfirah bermakna menutupinya.Namun pendapat yang lebih kuat dan rajih adalah bahwa al-maghfirah lebih agung daripada al-‘afwu, karena maghfirah mencakup bukan hanya menutupi, tetapi juga melibatkan kebaikan, kasih sayang, dan pemberian dari Allah kepada hamba-Nya yang berdosa.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (14:140):“al-‘Afwu (memaafkan) mencakup makna menggugurkan hak untuk menuntut dan memaafkan pelakunya atas kesalahan yang dilakukan. Sementara al-maghfirah (mengampuni) mencakup makna melindungi pelakunya dari dampak buruk dosa-dosa mereka, menyambut mereka kembali dengan penuh kasih, dan meridhai mereka.Berbeda halnya dengan al-‘afwu yang sekadar memaafkan. Sebab bisa jadi seseorang memaafkan, tetapi tidak ingin dekat dengan orang yang ia maafkan, bahkan tidak rela terhadapnya.Maka al-‘afwu adalah sekadar tindakan meninggalkan balasan, sedangkan al-maghfirah adalah bentuk kebaikan, anugerah, dan kemurahan yang menyertai penerimaan.” Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh?Dalam Al-Qur’an, Allah tidak hanya menyebut sifat al-‘Afwu (memaafkan), tetapi juga ash-Shafh (membiarkan atau melupakan). Keduanya sering digandengkan, misalnya dalam firman-Nya:﴿فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾“Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ma’idah: 13)﴿فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ﴾“Maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 109)Para ulama menjelaskan bahwa al-‘afwu adalah menghapus kesalahan dan tidak menuntut balasan, sedangkan ash-shafh lebih tinggi lagi, yakni melupakan kesalahan dan tidak lagi mengungkitnya, seakan-akan tidak pernah terjadi.Karena itu, Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam:﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾“Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85)Ash-shafh bukan sekadar memaafkan, tetapi menyambut dengan dada lapang dan hati bersih. Tak ada sindiran, tak ada celaan, tak ada ganjalan. Luar biasa, bukan? Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan MengampuniBahkan dalam ayat lain, Allah menggabungkan tiga sikap mulia: al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah (pengampunan):﴿وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾“Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)Ada pula ayat yang mengaitkan maaf dengan perbaikan dan kebaikan:﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾“Siapa yang memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40)Dan tak kalah indahnya, Allah menyebut bahwa memaafkan dan menahan amarah adalah ciri orang bertakwa:﴿وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾“…dan orang-orang yang menahan amarah serta memaafkan manusia. Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali ‘Imran: 134) Apakah Memaafkan Harus Melupakan?Banyak orang berkata, “Aku bisa memaafkan, tetapi sulit melupakan.” Kalimat ini sering terdengar bijak, tetapi mari kita kaji lebih dalam—apakah ini sesuai dengan semangat al-‘afwu dan ash-shafh dalam Islam?Dalam Islam, memaafkan bukan sekadar tidak membalas, tetapi juga membersihkan hati dari dendam. Allah tidak hanya memerintahkan al-‘afwu (memaafkan), tetapi juga ash-shafh (melupakan, membiarkan, tak mengungkit lagi).Artinya, memaafkan yang sempurna bukan sekadar lisan berkata, “Aku maafkan,” tetapi hati juga ikut ikhlas, tidak menyimpan amarah dan tidak terus mengungkit luka lama.Namun perlu dipahami juga:Melupakan dalam konteks ini bukan berarti hilang dari ingatan seperti file yang terhapus, melainkan tidak lagi diingat dengan perasaan sakit atau niat membalas. Bahkan jika kita masih teringat kejadian buruk itu, tetapi sudah tidak menyimpan dendam—maka itulah bentuk ash-shafh yang diperintahkan.Seperti Allah Ta‘ala berfirman:﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾“Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85)Dalam QS. At-Taghabun: 14, Allah menyebut tiga sikap sekaligus:يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)Imam al-Baidhawi menjelaskan maknanya:“al-‘Afwu: memaafkan dengan tidak menghukum.ash-Shafh: berpaling tanpa mencela.al-Maghfirah: menutupi kesalahan dan mempersiapkan penerimaan.” (Tafsir al-Baidhawi, 5/219)Syaikh ath-Thahir bin ‘Ashur juga menjelaskan:“al-‘Afwu adalah meninggalkan hukuman atas dosa walau sudah siap menjatuhkan hukuman, bahkan jika tetap disertai teguran.ash-Shafh adalah berpaling dari pelaku dosa tanpa celaan.al-Maghfirah adalah menutupi dosa dan tidak menyebarkannya.”“Ketiganya disebutkan bersamaan sebagai isyarat adanya tingkatan-tingkatan sikap pemaaf sesuai kadar kezaliman dan pengaruhnya.” (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, 28/285)Dalam Tafsir al-Wasith dari Majma‘ al-Buhuts:“(وَإِنْ تَعْفُوا): artinya memaafkan kesalahan yang layak dimaafkan, baik dalam urusan dunia (seperti harta) maupun agama (seperti sikap buruk).(وَتَصْفَحُوا): artinya tidak mengungkit lagi dan tidak mencela kesalahan tersebut.(وَتَغْفِرُوا): artinya menutupi kesalahan itu dan membantu orang tersebut agar tidak terjerumus lagi.”(Tafsir al-Wasith, 10/1453)Jadi, memaafkan tetapi terus menyindir atau menyinggung kejadian itu—itu bukanlah maaf yang sempurna.Catatan berharga #01Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan.Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Catatan berharga #02Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk:Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.”Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tetapi karena alasan tertentu.”Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.”Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna.Semoga Allah menjadikan kita hamba yang ringan memaafkan, luas dada dalam melupakan, dan mulia akhlak dalam menutupi aib saudara kita.________Ditulis pada Senin pagi, 15 Syawal 1446 H, 14 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal-‘Afwu ampunan Allah arti al-‘Afwu asmaul husna doa harian doa lailatul qadar doa mohon ampun maaf memaafkan memaafkan memaafkan kesalahan minta maaf mohon maaf lahir dan batin nama Allah nama-nama Allah pemaaf sifat Allah tafsir nama Allah


Pernahkah kita memaafkan seseorang, tetapi masih menyisakan ganjalan di hati? Namun tidak demikian dengan Allah ‘azza wa jalla—Dia adalah al-‘Afwu, Dzat yang Maha Menghapus dosa seolah tak pernah terjadi.  Daftar Isi tutup 1. Apa itu Al-‘Afuwwu? 2. Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’an 3. Doa dengan Nama Allah Al-‘Afuwwu 4. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar Memaafkan 5. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah? 6. Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh? 7. Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan Mengampuni 8. Apakah Memaafkan Harus Melupakan? 8.1. Catatan berharga #01 8.2. Catatan berharga #02  Apa itu Al-‘Afuwwu?Al-‘Afuwwu (ٱلْعَفُوُّ) merupakan salah satu dari nama-nama Allah yang agung. Artinya: Allah bukan sekadar memaafkan, tetapi menghapus dosa-dosa hingga tak menyisakan bekasnya.Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa Allah adalah Dzat yang tidak henti-hentinya memberi ampunan dan tidak langsung menghukum hamba-Nya, selama mereka tidak menyekutukan-Nya.Syaikh As-Sa‘di rahimahullah berkata,“Allah adalah Al-‘Afuwwu (Maha Pemaaf), al-Ghafur (Maha Pengampun), dan al-Ghaffar (Yang senantiasa mengampuni). Ia dikenal sepanjang zaman dengan sifat pemaaf-Nya, dan senantiasa memberikan ampunan serta kelembutan kepada para hamba-Nya. Setiap manusia sangat membutuhkan ampunan dan penghapusan dosa dari Allah, sebagaimana mereka butuh rahmat dan kemurahan-Nya.Dan Allah telah menjanjikan ampunan bagi siapa saja yang datang dengan sebab-sebabnya.” Allah Ta‘ala berfirman:وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى“Sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi siapa saja yang bertobat, beriman, beramal shalih, dan kemudian tetap berada di jalan yang lurus.” (QS. Thaha: 82) Al-‘Afuwwu dalam Al-Qur’anNama Allah Al-‘Afuwwu disebut dalam Al-Qur’an sebanyak enam kali, dan sering digandengkan dengan nama Allah al-Ghafur. Ini menunjukkan bahwa ampunan-Nya mencakup penghapusan dosa dan juga pengampunan siksaannya.Contoh ayat:إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا“Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43)فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا“Sesungguhnya Allah adalah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa.” (QS. An-Nisa: 149)وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا…“Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni.” (QS. At-Taghabun: 14) Doa dengan Nama Allah Al-‘AfuwwuAisyah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,“Wahai Rasulullah, jika aku bertemu malam Lailatul Qadar, doa apa yang harus aku baca?” Beliau menjawab:اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي“Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai pemaafan, maka maafkanlah aku.” (HR. Tirmidzi)Doa ini bukan hanya untuk Lailatul Qadar, tetapi bisa menjadi wirid harian kita. Karena tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan ampunan dari Allah al-‘Afwu. al-‘Afwu Lebih dari Sekadar MemaafkanPara ulama memberi definisi mendalam tentang al-‘Afwu:Az-Zajjaj: “Allah adalah Dzat yang memaafkan dosa dan meninggalkan hukuman atasnya.”Al-Khaththabi: “al-‘Afwu adalah memaafkan dosa tanpa membalasnya.”Al-Halimi: “Allah menggugurkan akibat dosa-dosa hamba-Nya. Bahkan bisa jadi Allah hapus karena tobat, amal baik yang lebih besar, atau karena syafaat.”Sementara Ibnul Qayyim menggambarkan bahwa al-‘Afwu adalah bentuk kasih sayang yang sempurna. Allah bisa saja menghukum, tetapi memilih untuk tidak melakukannya, bahkan menghapus dosa hingga tak terlihat. Apa Bedanya Al-‘Afwu dan Al-Maghfirah?Sebagian ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (memaafkan) lebih agung daripada al-maghfirah (mengampuni), karena al-‘afwu bermakna menghapus dosa, sementara al-maghfirah bermakna menutupinya.Namun pendapat yang lebih kuat dan rajih adalah bahwa al-maghfirah lebih agung daripada al-‘afwu, karena maghfirah mencakup bukan hanya menutupi, tetapi juga melibatkan kebaikan, kasih sayang, dan pemberian dari Allah kepada hamba-Nya yang berdosa.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (14:140):“al-‘Afwu (memaafkan) mencakup makna menggugurkan hak untuk menuntut dan memaafkan pelakunya atas kesalahan yang dilakukan. Sementara al-maghfirah (mengampuni) mencakup makna melindungi pelakunya dari dampak buruk dosa-dosa mereka, menyambut mereka kembali dengan penuh kasih, dan meridhai mereka.Berbeda halnya dengan al-‘afwu yang sekadar memaafkan. Sebab bisa jadi seseorang memaafkan, tetapi tidak ingin dekat dengan orang yang ia maafkan, bahkan tidak rela terhadapnya.Maka al-‘afwu adalah sekadar tindakan meninggalkan balasan, sedangkan al-maghfirah adalah bentuk kebaikan, anugerah, dan kemurahan yang menyertai penerimaan.” Apa Bedanya al-‘Afwu dan ash-Shafh?Dalam Al-Qur’an, Allah tidak hanya menyebut sifat al-‘Afwu (memaafkan), tetapi juga ash-Shafh (membiarkan atau melupakan). Keduanya sering digandengkan, misalnya dalam firman-Nya:﴿فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾“Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ma’idah: 13)﴿فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ﴾“Maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 109)Para ulama menjelaskan bahwa al-‘afwu adalah menghapus kesalahan dan tidak menuntut balasan, sedangkan ash-shafh lebih tinggi lagi, yakni melupakan kesalahan dan tidak lagi mengungkitnya, seakan-akan tidak pernah terjadi.Karena itu, Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam:﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾“Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85)Ash-shafh bukan sekadar memaafkan, tetapi menyambut dengan dada lapang dan hati bersih. Tak ada sindiran, tak ada celaan, tak ada ganjalan. Luar biasa, bukan? Kombinasi Sempurna: Memaafkan, Melupakan, dan MengampuniBahkan dalam ayat lain, Allah menggabungkan tiga sikap mulia: al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah (pengampunan):﴿وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾“Jika kalian memaafkan, membiarkan, dan mengampuni, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)Ada pula ayat yang mengaitkan maaf dengan perbaikan dan kebaikan:﴿فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ﴾“Siapa yang memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40)Dan tak kalah indahnya, Allah menyebut bahwa memaafkan dan menahan amarah adalah ciri orang bertakwa:﴿وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾“…dan orang-orang yang menahan amarah serta memaafkan manusia. Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Ali ‘Imran: 134) Apakah Memaafkan Harus Melupakan?Banyak orang berkata, “Aku bisa memaafkan, tetapi sulit melupakan.” Kalimat ini sering terdengar bijak, tetapi mari kita kaji lebih dalam—apakah ini sesuai dengan semangat al-‘afwu dan ash-shafh dalam Islam?Dalam Islam, memaafkan bukan sekadar tidak membalas, tetapi juga membersihkan hati dari dendam. Allah tidak hanya memerintahkan al-‘afwu (memaafkan), tetapi juga ash-shafh (melupakan, membiarkan, tak mengungkit lagi).Artinya, memaafkan yang sempurna bukan sekadar lisan berkata, “Aku maafkan,” tetapi hati juga ikut ikhlas, tidak menyimpan amarah dan tidak terus mengungkit luka lama.Namun perlu dipahami juga:Melupakan dalam konteks ini bukan berarti hilang dari ingatan seperti file yang terhapus, melainkan tidak lagi diingat dengan perasaan sakit atau niat membalas. Bahkan jika kita masih teringat kejadian buruk itu, tetapi sudah tidak menyimpan dendam—maka itulah bentuk ash-shafh yang diperintahkan.Seperti Allah Ta‘ala berfirman:﴿فَاصْفَحِ الصَّفْحَ الْجَمِيلَ﴾“Maafkanlah dengan pemaafan yang indah.” (QS. Al-Hijr: 85)Dalam QS. At-Taghabun: 14, Allah menyebut tiga sikap sekaligus:يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ مِنْ أَزْوَٰجِكُمْ وَأَوْلَٰدِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَٱحْذَرُوهُمْ ۚ وَإِن تَعْفُوا۟ وَتَصْفَحُوا۟ وَتَغْفِرُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)Imam al-Baidhawi menjelaskan maknanya:“al-‘Afwu: memaafkan dengan tidak menghukum.ash-Shafh: berpaling tanpa mencela.al-Maghfirah: menutupi kesalahan dan mempersiapkan penerimaan.” (Tafsir al-Baidhawi, 5/219)Syaikh ath-Thahir bin ‘Ashur juga menjelaskan:“al-‘Afwu adalah meninggalkan hukuman atas dosa walau sudah siap menjatuhkan hukuman, bahkan jika tetap disertai teguran.ash-Shafh adalah berpaling dari pelaku dosa tanpa celaan.al-Maghfirah adalah menutupi dosa dan tidak menyebarkannya.”“Ketiganya disebutkan bersamaan sebagai isyarat adanya tingkatan-tingkatan sikap pemaaf sesuai kadar kezaliman dan pengaruhnya.” (Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, 28/285)Dalam Tafsir al-Wasith dari Majma‘ al-Buhuts:“(وَإِنْ تَعْفُوا): artinya memaafkan kesalahan yang layak dimaafkan, baik dalam urusan dunia (seperti harta) maupun agama (seperti sikap buruk).(وَتَصْفَحُوا): artinya tidak mengungkit lagi dan tidak mencela kesalahan tersebut.(وَتَغْفِرُوا): artinya menutupi kesalahan itu dan membantu orang tersebut agar tidak terjerumus lagi.”(Tafsir al-Wasith, 10/1453)Jadi, memaafkan tetapi terus menyindir atau menyinggung kejadian itu—itu bukanlah maaf yang sempurna.Catatan berharga #01Islam tidak hanya mengajarkan untuk memaafkan, namun juga membimbing kita kepada bentuk pemaafan yang lebih luhur. Ulama seperti ath-Thahir bin ‘Ashur rahimahullah menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an, terdapat tiga istilah yang menunjukkan tingkatan pemaafan, yaitu al-‘afwu, ash-shafh, dan al-maghfirah.Pertama, al-‘afwu berarti memaafkan, yaitu tidak membalas kesalahan orang lain dan menggugurkan hak untuk menuntut. Seseorang bisa saja memaafkan, namun tetap menyampaikan teguran agar tidak terulang kembali.Kedua, ash-shafh adalah memaafkan dengan kelapangan hati tanpa celaan, tanpa menyindir, dan tanpa mengungkit kesalahan di masa lalu. Ini menunjukkan kemurnian niat dan ketulusan dalam pemaafan.Ketiga, al-maghfirah adalah tingkatan tertinggi. Tidak hanya memaafkan dan melupakan, tetapi juga menutupi kesalahan orang lain, menjaga kehormatannya, dan tidak menyebarkan aib yang pernah dilakukan.Tiga tingkatan ini memberi kita panduan dalam bersikap saat menghadapi kesalahan orang lain. Semakin tinggi tingkatan pemaafan yang kita latih, semakin dekat pula kita dengan sifat-sifat Allah yang Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Catatan berharga #02Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk:Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.”Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tetapi karena alasan tertentu.”Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.”Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna.Semoga Allah menjadikan kita hamba yang ringan memaafkan, luas dada dalam melupakan, dan mulia akhlak dalam menutupi aib saudara kita.________Ditulis pada Senin pagi, 15 Syawal 1446 H, 14 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsal-‘Afwu ampunan Allah arti al-‘Afwu asmaul husna doa harian doa lailatul qadar doa mohon ampun maaf memaafkan memaafkan memaafkan kesalahan minta maaf mohon maaf lahir dan batin nama Allah nama-nama Allah pemaaf sifat Allah tafsir nama Allah

Semua Orang Dimudahkan Sesuai dengan Takdirnya

Daftar Isi Toggle Sering maksiat, apakah saya ahli neraka?Teladan sahabat Nabi ﷺ dalam menyikapi hadis takdir Ada sebuah pertanyaan filosofis yang sering dijadikan argumen penguji tentang otoritas Tuhan, “Kalau kita sudah ditakdirkan masuk neraka, mengapa kita masih disuruh beramal?” Pertanyaan mendasar ini kemudian melahirkan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Sebagian hanya karena rasa penasaran dalam perjalanannya berusaha memahami agama. Sebagian lagi juga menjadikannya argumen untuk mengkritisi konsep ketuhanan atau merendahkannya. Untuk menjawab kebingungan ini, Islam mengakomodasinya dengan sebuah konsep dan beberapa argumentasi yang logis dan kritis. Karena ternyata pertanyaan ini pernah ditanyakan para sahabat kepada Nabi ﷺ. Tentu konteks para sahabat bertanya berbeda dengan sebagian orang yang bertanya demikian, yakni para sahabat bertanya untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya. Pertanyaan tersebut termaktub dalam sebuah hadis dari ‘Imran radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ, يَا رَسُولَ اللَّهِ، فِيمَا يَعْمَلُ الْعَامِلُونَ؟ “Wahai Rasulullah, lantas untuk apa orang-orang yang beramal melakukan amalan mereka?” (HR. Bukhari no. 7551) Pertanyaan semisal kemungkinan tidak ditanyakan sekali oleh para sahabat, sebab ada riwayat lain yang memiliki narasi semisal, seperti datang dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Lalu, Rasulullah menjawabnya dengan sebuah kalimat ringkas nan indah, كُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ Beliau ﷺ bersabda, “Setiap orang akan dimudahkan (menuju jalan) penciptaannya.” Dari jawaban beliau ﷺ, terdapat argumentasi yang dapat menjawab seutuhnya pertanyaan tersebut. Pertama, kita tidak mengetahui hakikat takdir kita berakhir seperti apa. Tidak ada yang saat ini bisa menjamin posisi akhir kita di akhirat nanti, apakah di surga ataupun di neraka. Kedua, kita hanya diberitahukan tanda-tanda dan kaidah global mengenai hal tersebut. Penghuni surga adalah mereka yang memenuhi syarat ahli surga. Ciri-ciri penghuni surga adalah mereka yang melakukan amalan ahli surga. Informasi ini kita ketahui datangnya dari Sang Penguasa Surga sendiri, yakni Allah ﷻ melalui kitab-Nya dan utusan-Nya. Argumen ini ditegaskan Nabi ﷺ dengan ungkapan, “Setiap orang akan dimudahkan sesuai dengan takdirnya.” Maka, satu-satunya hal yang bisa kita lakukan untuk “memastikan” takdir kita adalah surga, hanyalah dengan berusaha jujur dan semaksimal mungkin melaksanakan amalan ahli surga. Sering maksiat, apakah saya ahli neraka? Mungkin muncul pertanyaan di benak kita, “Kok saya merasa sulit melakukan amal kebaikan dan mudah bermaksiat? Apakah ini pertanda saya ahli neraka?” Untuk menjawab pertanyaan ini, kita menggunakan keterangan lain dalam Islam yang berbeda sub-bab dari pembahasan sebelumnya. Rasulullah ﷺ memberikan keterangan bahwasanya surga dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci hawa nafsu, sedangkan neraka dihiasi dengan semua yang memuaskan syahwat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ، وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بَالْمَكَارِهِ “Neraka itu tertutup (dikelilingi) dengan berbagai kesenangan dan surga itu tertutup dengan berbagai hal yang dibenci.” (HR. Bukhari no. 6487 dan Muslim no. 2822) Melakukan amal surgawi itu tidaklah mudah karena ia memiliki prasyarat, yakni harus melawan hawa nafsu. Sementara hawa nafsu adalah hal yang sudah terinstal sejak awal dalam jiwa kita. Hawa nafsu dan akal menjadi pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Sebagaimana Allah ﷻ menjadikan kecintaan pada urusan dunia sebagai fitrah sekaligus ujian bagi manusia. Hal ini disebutkan dalam firman-Nya, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14) Jelaslah bahwa melawan kesukaan jiwa itu akan sangat sulit, sebab ia telah terpatri dan kita hidup bertumbuh dengannya. Dan menuruti hawa nafsu adalah biang dari berbagai keburukan. Tidaklah ia mengantarkan kepada keburukan kecuali jika ia terbimbing oleh petunjuk Allah ﷻ Dalam Al-Quran, Allah ﷻ berfirman, إِنَّ ٱلنَّفْسَ لَأَمَّارَةٌۢ بِٱلسُّوٓءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّىٓ ۚ إِنَّ رَبِّى غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53) فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allâh sedikitpun. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Qashshash: 50) Namun, ketahuilah! Sesungguhnya beratnya melawan hawa nafsu adalah jihad atau kesempatan berjuang yang memiliki nilai berharga di sisi Allah ﷻ. Sulitnya perjuangan itu berhikmah menambah nilai pahala yang berbalas kenikmatan dari rahmat Allah ﷻ. وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ (40) فَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ  “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An Nazi’at: 40-41) Al-Qur’an menggambarkan perjalanan manusia menuju kesempurnaan sebagai perjuangan. Allah ﷻ berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلْإِنسَٰنُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَٰقِيهِ “Wahai manusia! Sesungguhnya kamu telah bekerja keras menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya.” (QS. Al-Insyiqaq: 6) Kesempurnaan manusia dicapai melalui perjalanan di lautan hawa nafsu, syahwat, dan tarikan berbagai keinginan. Dalam perjalanannya menuju Allah, manusia melawan hawa nafsunya dengan kehendaknya sendiri. Jika hawa nafsu dihilangkan dari manusia, maka gerakan dan perjuangannya juga akan hilang, sehingga ia tidak akan bisa mencapai kesempurnaan spiritual, psikologis, maupun intelektual. Maka, mudahnya berbuat maksiat bukanlah pertanda anda ahli neraka. Justru hal itu menjadi peluang bagi kita untuk mencapai surga tertinggi Allah ﷻ. Kesadaran dramatis bahwa diri ini mudah berbuat dosa sebenarnya dapat dijadikan penguat kita untuk semangat bertobat dan memperbanyak amal kebaikan sebagai pengiringnya. Baca juga: Apakah Doa Dapat Mengubah Takdir? Teladan sahabat Nabi ﷺ dalam menyikapi hadis takdir Bahkan dengan kabar dari Nabi ﷺ demikian, justru para sahabat begitu bersemangat untuk beramal. Dalam sebagian riwayat, setelah mendengar sabda Nabi tersebut, sahabat Nabi Suroqoh bin Ju’syum radhiyallahu ‘anhu menyatakan, فَلَا أَكُونُ أَبَدًا أَشَدَّ اجْتِهَادًا فِي الْعَمَلِ مِنِّي الْآنَ “Tidak pernah aku merasa lebih bersemangat untuk beramal (berbuat kebaikan) dibandingkan hari ini (sejak mendengar sabda nabi tersebut).” (HR. Ibnu Hibban no. 337) Lihatlah teladan para sahabat radhiyallahu ‘anhum tersebut. Mereka tidak berpangku tangan dengan catatan takdir yang sudah digariskan. Akal mereka menghasilkan pandangan yang bijak, hasil dari penalaran kritis terhadap jawaban Nabi ﷺ. Mereka bersemangat mencari sebab prasyarat memasuki surga Allah ﷻ. Perhatikanlah keadaan para sahabat yang sudah dijamin surga bahkan dipastikan langsung oleh lisan Nabi ﷺ. Hingga akhir hayatnya, mereka semua berusaha menjaga iman dan memperbanyak amal saleh. Abu Bakr tetap menyumbangkan seluruh hartanya di jalan Allah ﷻ. Umar tetap mengkhawatirkan dirinya sebagai munafik dan terus memperhatikan imannya. Begitupula dengan sahabat lainnya, mereka tidak jumawa dengan jaminan surga atas diri mereka. Ingatlah! Tiada yang mengetahui takdirnya hingga ia menemui takdir itu sendiri. Ketahuilah! Kesempatan untuk meraih surga tidak tertutup hingga ajal di kerongkongan. Maka, bersegeralah bertobat, agar amal surgawi kian banyak memenuhi catatan amal kita yang penuh dosa maksiat itu. Hingga akhirnya kita mendapatkan panggilan dari Allah ﷻ Al-Halim, يَٰٓأَيَّتُهَا ٱلنَّفْسُ ٱلْمُطْمَئِنَّةُ () ٱرْجِعِىٓ إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً () فَٱدْخُلِى فِى عِبَٰدِى () وَٱدْخُلِى جَنَّتِى  “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridai-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30) Baca juga: Jangan Bersedih dan Putus Asa karena Takdir Allah Pasti yang Terbaik *** Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id

Semua Orang Dimudahkan Sesuai dengan Takdirnya

Daftar Isi Toggle Sering maksiat, apakah saya ahli neraka?Teladan sahabat Nabi ﷺ dalam menyikapi hadis takdir Ada sebuah pertanyaan filosofis yang sering dijadikan argumen penguji tentang otoritas Tuhan, “Kalau kita sudah ditakdirkan masuk neraka, mengapa kita masih disuruh beramal?” Pertanyaan mendasar ini kemudian melahirkan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Sebagian hanya karena rasa penasaran dalam perjalanannya berusaha memahami agama. Sebagian lagi juga menjadikannya argumen untuk mengkritisi konsep ketuhanan atau merendahkannya. Untuk menjawab kebingungan ini, Islam mengakomodasinya dengan sebuah konsep dan beberapa argumentasi yang logis dan kritis. Karena ternyata pertanyaan ini pernah ditanyakan para sahabat kepada Nabi ﷺ. Tentu konteks para sahabat bertanya berbeda dengan sebagian orang yang bertanya demikian, yakni para sahabat bertanya untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya. Pertanyaan tersebut termaktub dalam sebuah hadis dari ‘Imran radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ, يَا رَسُولَ اللَّهِ، فِيمَا يَعْمَلُ الْعَامِلُونَ؟ “Wahai Rasulullah, lantas untuk apa orang-orang yang beramal melakukan amalan mereka?” (HR. Bukhari no. 7551) Pertanyaan semisal kemungkinan tidak ditanyakan sekali oleh para sahabat, sebab ada riwayat lain yang memiliki narasi semisal, seperti datang dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Lalu, Rasulullah menjawabnya dengan sebuah kalimat ringkas nan indah, كُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ Beliau ﷺ bersabda, “Setiap orang akan dimudahkan (menuju jalan) penciptaannya.” Dari jawaban beliau ﷺ, terdapat argumentasi yang dapat menjawab seutuhnya pertanyaan tersebut. Pertama, kita tidak mengetahui hakikat takdir kita berakhir seperti apa. Tidak ada yang saat ini bisa menjamin posisi akhir kita di akhirat nanti, apakah di surga ataupun di neraka. Kedua, kita hanya diberitahukan tanda-tanda dan kaidah global mengenai hal tersebut. Penghuni surga adalah mereka yang memenuhi syarat ahli surga. Ciri-ciri penghuni surga adalah mereka yang melakukan amalan ahli surga. Informasi ini kita ketahui datangnya dari Sang Penguasa Surga sendiri, yakni Allah ﷻ melalui kitab-Nya dan utusan-Nya. Argumen ini ditegaskan Nabi ﷺ dengan ungkapan, “Setiap orang akan dimudahkan sesuai dengan takdirnya.” Maka, satu-satunya hal yang bisa kita lakukan untuk “memastikan” takdir kita adalah surga, hanyalah dengan berusaha jujur dan semaksimal mungkin melaksanakan amalan ahli surga. Sering maksiat, apakah saya ahli neraka? Mungkin muncul pertanyaan di benak kita, “Kok saya merasa sulit melakukan amal kebaikan dan mudah bermaksiat? Apakah ini pertanda saya ahli neraka?” Untuk menjawab pertanyaan ini, kita menggunakan keterangan lain dalam Islam yang berbeda sub-bab dari pembahasan sebelumnya. Rasulullah ﷺ memberikan keterangan bahwasanya surga dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci hawa nafsu, sedangkan neraka dihiasi dengan semua yang memuaskan syahwat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ، وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بَالْمَكَارِهِ “Neraka itu tertutup (dikelilingi) dengan berbagai kesenangan dan surga itu tertutup dengan berbagai hal yang dibenci.” (HR. Bukhari no. 6487 dan Muslim no. 2822) Melakukan amal surgawi itu tidaklah mudah karena ia memiliki prasyarat, yakni harus melawan hawa nafsu. Sementara hawa nafsu adalah hal yang sudah terinstal sejak awal dalam jiwa kita. Hawa nafsu dan akal menjadi pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Sebagaimana Allah ﷻ menjadikan kecintaan pada urusan dunia sebagai fitrah sekaligus ujian bagi manusia. Hal ini disebutkan dalam firman-Nya, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14) Jelaslah bahwa melawan kesukaan jiwa itu akan sangat sulit, sebab ia telah terpatri dan kita hidup bertumbuh dengannya. Dan menuruti hawa nafsu adalah biang dari berbagai keburukan. Tidaklah ia mengantarkan kepada keburukan kecuali jika ia terbimbing oleh petunjuk Allah ﷻ Dalam Al-Quran, Allah ﷻ berfirman, إِنَّ ٱلنَّفْسَ لَأَمَّارَةٌۢ بِٱلسُّوٓءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّىٓ ۚ إِنَّ رَبِّى غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53) فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allâh sedikitpun. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Qashshash: 50) Namun, ketahuilah! Sesungguhnya beratnya melawan hawa nafsu adalah jihad atau kesempatan berjuang yang memiliki nilai berharga di sisi Allah ﷻ. Sulitnya perjuangan itu berhikmah menambah nilai pahala yang berbalas kenikmatan dari rahmat Allah ﷻ. وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ (40) فَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ  “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An Nazi’at: 40-41) Al-Qur’an menggambarkan perjalanan manusia menuju kesempurnaan sebagai perjuangan. Allah ﷻ berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلْإِنسَٰنُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَٰقِيهِ “Wahai manusia! Sesungguhnya kamu telah bekerja keras menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya.” (QS. Al-Insyiqaq: 6) Kesempurnaan manusia dicapai melalui perjalanan di lautan hawa nafsu, syahwat, dan tarikan berbagai keinginan. Dalam perjalanannya menuju Allah, manusia melawan hawa nafsunya dengan kehendaknya sendiri. Jika hawa nafsu dihilangkan dari manusia, maka gerakan dan perjuangannya juga akan hilang, sehingga ia tidak akan bisa mencapai kesempurnaan spiritual, psikologis, maupun intelektual. Maka, mudahnya berbuat maksiat bukanlah pertanda anda ahli neraka. Justru hal itu menjadi peluang bagi kita untuk mencapai surga tertinggi Allah ﷻ. Kesadaran dramatis bahwa diri ini mudah berbuat dosa sebenarnya dapat dijadikan penguat kita untuk semangat bertobat dan memperbanyak amal kebaikan sebagai pengiringnya. Baca juga: Apakah Doa Dapat Mengubah Takdir? Teladan sahabat Nabi ﷺ dalam menyikapi hadis takdir Bahkan dengan kabar dari Nabi ﷺ demikian, justru para sahabat begitu bersemangat untuk beramal. Dalam sebagian riwayat, setelah mendengar sabda Nabi tersebut, sahabat Nabi Suroqoh bin Ju’syum radhiyallahu ‘anhu menyatakan, فَلَا أَكُونُ أَبَدًا أَشَدَّ اجْتِهَادًا فِي الْعَمَلِ مِنِّي الْآنَ “Tidak pernah aku merasa lebih bersemangat untuk beramal (berbuat kebaikan) dibandingkan hari ini (sejak mendengar sabda nabi tersebut).” (HR. Ibnu Hibban no. 337) Lihatlah teladan para sahabat radhiyallahu ‘anhum tersebut. Mereka tidak berpangku tangan dengan catatan takdir yang sudah digariskan. Akal mereka menghasilkan pandangan yang bijak, hasil dari penalaran kritis terhadap jawaban Nabi ﷺ. Mereka bersemangat mencari sebab prasyarat memasuki surga Allah ﷻ. Perhatikanlah keadaan para sahabat yang sudah dijamin surga bahkan dipastikan langsung oleh lisan Nabi ﷺ. Hingga akhir hayatnya, mereka semua berusaha menjaga iman dan memperbanyak amal saleh. Abu Bakr tetap menyumbangkan seluruh hartanya di jalan Allah ﷻ. Umar tetap mengkhawatirkan dirinya sebagai munafik dan terus memperhatikan imannya. Begitupula dengan sahabat lainnya, mereka tidak jumawa dengan jaminan surga atas diri mereka. Ingatlah! Tiada yang mengetahui takdirnya hingga ia menemui takdir itu sendiri. Ketahuilah! Kesempatan untuk meraih surga tidak tertutup hingga ajal di kerongkongan. Maka, bersegeralah bertobat, agar amal surgawi kian banyak memenuhi catatan amal kita yang penuh dosa maksiat itu. Hingga akhirnya kita mendapatkan panggilan dari Allah ﷻ Al-Halim, يَٰٓأَيَّتُهَا ٱلنَّفْسُ ٱلْمُطْمَئِنَّةُ () ٱرْجِعِىٓ إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً () فَٱدْخُلِى فِى عِبَٰدِى () وَٱدْخُلِى جَنَّتِى  “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridai-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30) Baca juga: Jangan Bersedih dan Putus Asa karena Takdir Allah Pasti yang Terbaik *** Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id
Daftar Isi Toggle Sering maksiat, apakah saya ahli neraka?Teladan sahabat Nabi ﷺ dalam menyikapi hadis takdir Ada sebuah pertanyaan filosofis yang sering dijadikan argumen penguji tentang otoritas Tuhan, “Kalau kita sudah ditakdirkan masuk neraka, mengapa kita masih disuruh beramal?” Pertanyaan mendasar ini kemudian melahirkan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Sebagian hanya karena rasa penasaran dalam perjalanannya berusaha memahami agama. Sebagian lagi juga menjadikannya argumen untuk mengkritisi konsep ketuhanan atau merendahkannya. Untuk menjawab kebingungan ini, Islam mengakomodasinya dengan sebuah konsep dan beberapa argumentasi yang logis dan kritis. Karena ternyata pertanyaan ini pernah ditanyakan para sahabat kepada Nabi ﷺ. Tentu konteks para sahabat bertanya berbeda dengan sebagian orang yang bertanya demikian, yakni para sahabat bertanya untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya. Pertanyaan tersebut termaktub dalam sebuah hadis dari ‘Imran radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ, يَا رَسُولَ اللَّهِ، فِيمَا يَعْمَلُ الْعَامِلُونَ؟ “Wahai Rasulullah, lantas untuk apa orang-orang yang beramal melakukan amalan mereka?” (HR. Bukhari no. 7551) Pertanyaan semisal kemungkinan tidak ditanyakan sekali oleh para sahabat, sebab ada riwayat lain yang memiliki narasi semisal, seperti datang dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Lalu, Rasulullah menjawabnya dengan sebuah kalimat ringkas nan indah, كُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ Beliau ﷺ bersabda, “Setiap orang akan dimudahkan (menuju jalan) penciptaannya.” Dari jawaban beliau ﷺ, terdapat argumentasi yang dapat menjawab seutuhnya pertanyaan tersebut. Pertama, kita tidak mengetahui hakikat takdir kita berakhir seperti apa. Tidak ada yang saat ini bisa menjamin posisi akhir kita di akhirat nanti, apakah di surga ataupun di neraka. Kedua, kita hanya diberitahukan tanda-tanda dan kaidah global mengenai hal tersebut. Penghuni surga adalah mereka yang memenuhi syarat ahli surga. Ciri-ciri penghuni surga adalah mereka yang melakukan amalan ahli surga. Informasi ini kita ketahui datangnya dari Sang Penguasa Surga sendiri, yakni Allah ﷻ melalui kitab-Nya dan utusan-Nya. Argumen ini ditegaskan Nabi ﷺ dengan ungkapan, “Setiap orang akan dimudahkan sesuai dengan takdirnya.” Maka, satu-satunya hal yang bisa kita lakukan untuk “memastikan” takdir kita adalah surga, hanyalah dengan berusaha jujur dan semaksimal mungkin melaksanakan amalan ahli surga. Sering maksiat, apakah saya ahli neraka? Mungkin muncul pertanyaan di benak kita, “Kok saya merasa sulit melakukan amal kebaikan dan mudah bermaksiat? Apakah ini pertanda saya ahli neraka?” Untuk menjawab pertanyaan ini, kita menggunakan keterangan lain dalam Islam yang berbeda sub-bab dari pembahasan sebelumnya. Rasulullah ﷺ memberikan keterangan bahwasanya surga dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci hawa nafsu, sedangkan neraka dihiasi dengan semua yang memuaskan syahwat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ، وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بَالْمَكَارِهِ “Neraka itu tertutup (dikelilingi) dengan berbagai kesenangan dan surga itu tertutup dengan berbagai hal yang dibenci.” (HR. Bukhari no. 6487 dan Muslim no. 2822) Melakukan amal surgawi itu tidaklah mudah karena ia memiliki prasyarat, yakni harus melawan hawa nafsu. Sementara hawa nafsu adalah hal yang sudah terinstal sejak awal dalam jiwa kita. Hawa nafsu dan akal menjadi pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Sebagaimana Allah ﷻ menjadikan kecintaan pada urusan dunia sebagai fitrah sekaligus ujian bagi manusia. Hal ini disebutkan dalam firman-Nya, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14) Jelaslah bahwa melawan kesukaan jiwa itu akan sangat sulit, sebab ia telah terpatri dan kita hidup bertumbuh dengannya. Dan menuruti hawa nafsu adalah biang dari berbagai keburukan. Tidaklah ia mengantarkan kepada keburukan kecuali jika ia terbimbing oleh petunjuk Allah ﷻ Dalam Al-Quran, Allah ﷻ berfirman, إِنَّ ٱلنَّفْسَ لَأَمَّارَةٌۢ بِٱلسُّوٓءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّىٓ ۚ إِنَّ رَبِّى غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53) فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allâh sedikitpun. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Qashshash: 50) Namun, ketahuilah! Sesungguhnya beratnya melawan hawa nafsu adalah jihad atau kesempatan berjuang yang memiliki nilai berharga di sisi Allah ﷻ. Sulitnya perjuangan itu berhikmah menambah nilai pahala yang berbalas kenikmatan dari rahmat Allah ﷻ. وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ (40) فَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ  “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An Nazi’at: 40-41) Al-Qur’an menggambarkan perjalanan manusia menuju kesempurnaan sebagai perjuangan. Allah ﷻ berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلْإِنسَٰنُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَٰقِيهِ “Wahai manusia! Sesungguhnya kamu telah bekerja keras menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya.” (QS. Al-Insyiqaq: 6) Kesempurnaan manusia dicapai melalui perjalanan di lautan hawa nafsu, syahwat, dan tarikan berbagai keinginan. Dalam perjalanannya menuju Allah, manusia melawan hawa nafsunya dengan kehendaknya sendiri. Jika hawa nafsu dihilangkan dari manusia, maka gerakan dan perjuangannya juga akan hilang, sehingga ia tidak akan bisa mencapai kesempurnaan spiritual, psikologis, maupun intelektual. Maka, mudahnya berbuat maksiat bukanlah pertanda anda ahli neraka. Justru hal itu menjadi peluang bagi kita untuk mencapai surga tertinggi Allah ﷻ. Kesadaran dramatis bahwa diri ini mudah berbuat dosa sebenarnya dapat dijadikan penguat kita untuk semangat bertobat dan memperbanyak amal kebaikan sebagai pengiringnya. Baca juga: Apakah Doa Dapat Mengubah Takdir? Teladan sahabat Nabi ﷺ dalam menyikapi hadis takdir Bahkan dengan kabar dari Nabi ﷺ demikian, justru para sahabat begitu bersemangat untuk beramal. Dalam sebagian riwayat, setelah mendengar sabda Nabi tersebut, sahabat Nabi Suroqoh bin Ju’syum radhiyallahu ‘anhu menyatakan, فَلَا أَكُونُ أَبَدًا أَشَدَّ اجْتِهَادًا فِي الْعَمَلِ مِنِّي الْآنَ “Tidak pernah aku merasa lebih bersemangat untuk beramal (berbuat kebaikan) dibandingkan hari ini (sejak mendengar sabda nabi tersebut).” (HR. Ibnu Hibban no. 337) Lihatlah teladan para sahabat radhiyallahu ‘anhum tersebut. Mereka tidak berpangku tangan dengan catatan takdir yang sudah digariskan. Akal mereka menghasilkan pandangan yang bijak, hasil dari penalaran kritis terhadap jawaban Nabi ﷺ. Mereka bersemangat mencari sebab prasyarat memasuki surga Allah ﷻ. Perhatikanlah keadaan para sahabat yang sudah dijamin surga bahkan dipastikan langsung oleh lisan Nabi ﷺ. Hingga akhir hayatnya, mereka semua berusaha menjaga iman dan memperbanyak amal saleh. Abu Bakr tetap menyumbangkan seluruh hartanya di jalan Allah ﷻ. Umar tetap mengkhawatirkan dirinya sebagai munafik dan terus memperhatikan imannya. Begitupula dengan sahabat lainnya, mereka tidak jumawa dengan jaminan surga atas diri mereka. Ingatlah! Tiada yang mengetahui takdirnya hingga ia menemui takdir itu sendiri. Ketahuilah! Kesempatan untuk meraih surga tidak tertutup hingga ajal di kerongkongan. Maka, bersegeralah bertobat, agar amal surgawi kian banyak memenuhi catatan amal kita yang penuh dosa maksiat itu. Hingga akhirnya kita mendapatkan panggilan dari Allah ﷻ Al-Halim, يَٰٓأَيَّتُهَا ٱلنَّفْسُ ٱلْمُطْمَئِنَّةُ () ٱرْجِعِىٓ إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً () فَٱدْخُلِى فِى عِبَٰدِى () وَٱدْخُلِى جَنَّتِى  “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridai-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30) Baca juga: Jangan Bersedih dan Putus Asa karena Takdir Allah Pasti yang Terbaik *** Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id


Daftar Isi Toggle Sering maksiat, apakah saya ahli neraka?Teladan sahabat Nabi ﷺ dalam menyikapi hadis takdir Ada sebuah pertanyaan filosofis yang sering dijadikan argumen penguji tentang otoritas Tuhan, “Kalau kita sudah ditakdirkan masuk neraka, mengapa kita masih disuruh beramal?” Pertanyaan mendasar ini kemudian melahirkan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Sebagian hanya karena rasa penasaran dalam perjalanannya berusaha memahami agama. Sebagian lagi juga menjadikannya argumen untuk mengkritisi konsep ketuhanan atau merendahkannya. Untuk menjawab kebingungan ini, Islam mengakomodasinya dengan sebuah konsep dan beberapa argumentasi yang logis dan kritis. Karena ternyata pertanyaan ini pernah ditanyakan para sahabat kepada Nabi ﷺ. Tentu konteks para sahabat bertanya berbeda dengan sebagian orang yang bertanya demikian, yakni para sahabat bertanya untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya. Pertanyaan tersebut termaktub dalam sebuah hadis dari ‘Imran radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ, يَا رَسُولَ اللَّهِ، فِيمَا يَعْمَلُ الْعَامِلُونَ؟ “Wahai Rasulullah, lantas untuk apa orang-orang yang beramal melakukan amalan mereka?” (HR. Bukhari no. 7551) Pertanyaan semisal kemungkinan tidak ditanyakan sekali oleh para sahabat, sebab ada riwayat lain yang memiliki narasi semisal, seperti datang dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu. Lalu, Rasulullah menjawabnya dengan sebuah kalimat ringkas nan indah, كُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ Beliau ﷺ bersabda, “Setiap orang akan dimudahkan (menuju jalan) penciptaannya.” Dari jawaban beliau ﷺ, terdapat argumentasi yang dapat menjawab seutuhnya pertanyaan tersebut. Pertama, kita tidak mengetahui hakikat takdir kita berakhir seperti apa. Tidak ada yang saat ini bisa menjamin posisi akhir kita di akhirat nanti, apakah di surga ataupun di neraka. Kedua, kita hanya diberitahukan tanda-tanda dan kaidah global mengenai hal tersebut. Penghuni surga adalah mereka yang memenuhi syarat ahli surga. Ciri-ciri penghuni surga adalah mereka yang melakukan amalan ahli surga. Informasi ini kita ketahui datangnya dari Sang Penguasa Surga sendiri, yakni Allah ﷻ melalui kitab-Nya dan utusan-Nya. Argumen ini ditegaskan Nabi ﷺ dengan ungkapan, “Setiap orang akan dimudahkan sesuai dengan takdirnya.” Maka, satu-satunya hal yang bisa kita lakukan untuk “memastikan” takdir kita adalah surga, hanyalah dengan berusaha jujur dan semaksimal mungkin melaksanakan amalan ahli surga. Sering maksiat, apakah saya ahli neraka? Mungkin muncul pertanyaan di benak kita, “Kok saya merasa sulit melakukan amal kebaikan dan mudah bermaksiat? Apakah ini pertanda saya ahli neraka?” Untuk menjawab pertanyaan ini, kita menggunakan keterangan lain dalam Islam yang berbeda sub-bab dari pembahasan sebelumnya. Rasulullah ﷺ memberikan keterangan bahwasanya surga dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci hawa nafsu, sedangkan neraka dihiasi dengan semua yang memuaskan syahwat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, حُجِبَتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ، وَحُجِبَتِ الْجَنَّةُ بَالْمَكَارِهِ “Neraka itu tertutup (dikelilingi) dengan berbagai kesenangan dan surga itu tertutup dengan berbagai hal yang dibenci.” (HR. Bukhari no. 6487 dan Muslim no. 2822) Melakukan amal surgawi itu tidaklah mudah karena ia memiliki prasyarat, yakni harus melawan hawa nafsu. Sementara hawa nafsu adalah hal yang sudah terinstal sejak awal dalam jiwa kita. Hawa nafsu dan akal menjadi pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya. Sebagaimana Allah ﷻ menjadikan kecintaan pada urusan dunia sebagai fitrah sekaligus ujian bagi manusia. Hal ini disebutkan dalam firman-Nya, زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ ٱلشَّهَوَٰتِ مِنَ ٱلنِّسَآءِ وَٱلْبَنِينَ وَٱلْقَنَٰطِيرِ ٱلْمُقَنطَرَةِ مِنَ ٱلذَّهَبِ وَٱلْفِضَّةِ وَٱلْخَيْلِ ٱلْمُسَوَّمَةِ وَٱلْأَنْعَٰمِ وَٱلْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَٰعُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱللَّهُ عِندَهُۥ حُسْنُ ٱلْمَـَٔابِ “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran: 14) Jelaslah bahwa melawan kesukaan jiwa itu akan sangat sulit, sebab ia telah terpatri dan kita hidup bertumbuh dengannya. Dan menuruti hawa nafsu adalah biang dari berbagai keburukan. Tidaklah ia mengantarkan kepada keburukan kecuali jika ia terbimbing oleh petunjuk Allah ﷻ Dalam Al-Quran, Allah ﷻ berfirman, إِنَّ ٱلنَّفْسَ لَأَمَّارَةٌۢ بِٱلسُّوٓءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّىٓ ۚ إِنَّ رَبِّى غَفُورٌ رَّحِيمٌ “Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. Yusuf: 53) فَإِنْ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَكَ فَاعْلَمْ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهْوَاءَهُمْ ۚ وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنِ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allâh sedikitpun. Sesungguhnya Allâh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (QS. Al-Qashshash: 50) Namun, ketahuilah! Sesungguhnya beratnya melawan hawa nafsu adalah jihad atau kesempatan berjuang yang memiliki nilai berharga di sisi Allah ﷻ. Sulitnya perjuangan itu berhikmah menambah nilai pahala yang berbalas kenikmatan dari rahmat Allah ﷻ. وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِۦ وَنَهَى ٱلنَّفْسَ عَنِ ٱلْهَوَىٰ (40) فَإِنَّ ٱلْجَنَّةَ هِىَ ٱلْمَأْوَىٰ  “Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An Nazi’at: 40-41) Al-Qur’an menggambarkan perjalanan manusia menuju kesempurnaan sebagai perjuangan. Allah ﷻ berfirman, يَٰٓأَيُّهَا ٱلْإِنسَٰنُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَٰقِيهِ “Wahai manusia! Sesungguhnya kamu telah bekerja keras menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui-Nya.” (QS. Al-Insyiqaq: 6) Kesempurnaan manusia dicapai melalui perjalanan di lautan hawa nafsu, syahwat, dan tarikan berbagai keinginan. Dalam perjalanannya menuju Allah, manusia melawan hawa nafsunya dengan kehendaknya sendiri. Jika hawa nafsu dihilangkan dari manusia, maka gerakan dan perjuangannya juga akan hilang, sehingga ia tidak akan bisa mencapai kesempurnaan spiritual, psikologis, maupun intelektual. Maka, mudahnya berbuat maksiat bukanlah pertanda anda ahli neraka. Justru hal itu menjadi peluang bagi kita untuk mencapai surga tertinggi Allah ﷻ. Kesadaran dramatis bahwa diri ini mudah berbuat dosa sebenarnya dapat dijadikan penguat kita untuk semangat bertobat dan memperbanyak amal kebaikan sebagai pengiringnya. Baca juga: Apakah Doa Dapat Mengubah Takdir? Teladan sahabat Nabi ﷺ dalam menyikapi hadis takdir Bahkan dengan kabar dari Nabi ﷺ demikian, justru para sahabat begitu bersemangat untuk beramal. Dalam sebagian riwayat, setelah mendengar sabda Nabi tersebut, sahabat Nabi Suroqoh bin Ju’syum radhiyallahu ‘anhu menyatakan, فَلَا أَكُونُ أَبَدًا أَشَدَّ اجْتِهَادًا فِي الْعَمَلِ مِنِّي الْآنَ “Tidak pernah aku merasa lebih bersemangat untuk beramal (berbuat kebaikan) dibandingkan hari ini (sejak mendengar sabda nabi tersebut).” (HR. Ibnu Hibban no. 337) Lihatlah teladan para sahabat radhiyallahu ‘anhum tersebut. Mereka tidak berpangku tangan dengan catatan takdir yang sudah digariskan. Akal mereka menghasilkan pandangan yang bijak, hasil dari penalaran kritis terhadap jawaban Nabi ﷺ. Mereka bersemangat mencari sebab prasyarat memasuki surga Allah ﷻ. Perhatikanlah keadaan para sahabat yang sudah dijamin surga bahkan dipastikan langsung oleh lisan Nabi ﷺ. Hingga akhir hayatnya, mereka semua berusaha menjaga iman dan memperbanyak amal saleh. Abu Bakr tetap menyumbangkan seluruh hartanya di jalan Allah ﷻ. Umar tetap mengkhawatirkan dirinya sebagai munafik dan terus memperhatikan imannya. Begitupula dengan sahabat lainnya, mereka tidak jumawa dengan jaminan surga atas diri mereka. Ingatlah! Tiada yang mengetahui takdirnya hingga ia menemui takdir itu sendiri. Ketahuilah! Kesempatan untuk meraih surga tidak tertutup hingga ajal di kerongkongan. Maka, bersegeralah bertobat, agar amal surgawi kian banyak memenuhi catatan amal kita yang penuh dosa maksiat itu. Hingga akhirnya kita mendapatkan panggilan dari Allah ﷻ Al-Halim, يَٰٓأَيَّتُهَا ٱلنَّفْسُ ٱلْمُطْمَئِنَّةُ () ٱرْجِعِىٓ إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً () فَٱدْخُلِى فِى عِبَٰدِى () وَٱدْخُلِى جَنَّتِى  “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridai-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al Fajr: 27-30) Baca juga: Jangan Bersedih dan Putus Asa karena Takdir Allah Pasti yang Terbaik *** Penulis: Glenshah Fauzi Artikel Muslim.or.id

Doa Favorit untuk Menjaga Hati yang Gampang Goyah – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Dari sinilah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh.” (HR. Bukhari). Berdasarkan hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengingatkan hamba-hamba Allah tentang hati, dan memotivasi mereka untuk memperbaikinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Hati para hamba berada di antara dua jari dari jari-jemari Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), dan Allah membolak-balikkannya sekehendak-Nya.” (HR. At-Tirmidzi, dan lain-lain, dibacakan Syaikh secara makna). Di antara sumpah yang sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: “Tidak, demi Zat yang membolak-balikkan hati.” (HR. Bukhari). Di antara doa Nabi: YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad dan lainnya). “Wahai Zat yang mengarahkan hati, arahkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Berdasarkan hal ini, dulu para hamba Allah yang saleh terbiasa berdoa memohon agar hati mereka diperbaiki, dan mereka berharap kepada Allah agar menjadikan hati ini menjadi hati yang selamat. Ketika Allah menyebutkan (dalam Al-Quran) tentang orang-orang yang kokoh ilmunya, di antara ciri mereka yang Allah sebutkan, bahwa mereka selalu berdoa: ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAITANAA“Ya Rabb kami, janganlah Engkau sesatkan hati kami, setelah Engkau beri petunjuk kepada kami…” (QS. Ali Imran: 8). Allah Jalla wa ‘Ala juga telah menjelaskan bahwa keadaan para hamba dapat berubah—entah menuju kebaikan dan kesalehan, atau justru menuju keburukan dan kerusakan—akibat hati mereka. Sebagaimana Allah berfirman: “Sungguh Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11). Salah satu bagian terpenting pada diri seseorang adalah apa yang berkaitan dengan hatinya. ==== وَمِنْ هُنَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَمِنْ هَذَا الْمُنْطَلَقِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُ الْعِبَادَ بِالْقُلُوبِ وَيُرَغِّبُهُمْ فِي إِصْلَاحِهَا يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلُوبُ الْعِبَادِ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ قَدْ كَانَ مِنْ قَسَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ الَّذِي يُكَرِّرُهُ لَا وَمُقَلِّبِ الْقُلُوبِ وَمِنْ دُعَائِهِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ اصْرِفْ قَلْبِي لِطَاعَتِكَ وَمِنْ هَذَا الْمُنْطَلَقِ كَانَ عِبَادُ اللَّهِ الصَّالِحِينَ يَدْعُونَ بِصَلَاحِ قُلُوبِهِمْ وَيُؤَمِّلُونَ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَجْعَلَ هَذِهِ الْقُلُوبَ قُلُوبًا سَلِيمَةً وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى الرَّاسِخِيْنَ فِي الْعِلْمِ كَانَ مِمَّا ذَكَرَهُ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَقَدْ بَيَّنَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا أَنَّ أَحْوَالَ الْعِبَادِ تَتَغَيَّرُ إِمَّا إِلَى الْخَيْرِ وَالصَّلَاحِ وَإِمَّا إِلَى الشَّرِّ وَالْفَسَادِ بِسَبَبِ هَذِهِ الْقُلُوبِ كَمَا قَالَ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ مِنْ أَعْظَمِ مَا فِي النُّفُوسِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْقَلْبِ

Doa Favorit untuk Menjaga Hati yang Gampang Goyah – Syaikh Sa’ad asy-Syatsri #NasehatUlama

Dari sinilah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh.” (HR. Bukhari). Berdasarkan hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengingatkan hamba-hamba Allah tentang hati, dan memotivasi mereka untuk memperbaikinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Hati para hamba berada di antara dua jari dari jari-jemari Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), dan Allah membolak-balikkannya sekehendak-Nya.” (HR. At-Tirmidzi, dan lain-lain, dibacakan Syaikh secara makna). Di antara sumpah yang sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: “Tidak, demi Zat yang membolak-balikkan hati.” (HR. Bukhari). Di antara doa Nabi: YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad dan lainnya). “Wahai Zat yang mengarahkan hati, arahkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Berdasarkan hal ini, dulu para hamba Allah yang saleh terbiasa berdoa memohon agar hati mereka diperbaiki, dan mereka berharap kepada Allah agar menjadikan hati ini menjadi hati yang selamat. Ketika Allah menyebutkan (dalam Al-Quran) tentang orang-orang yang kokoh ilmunya, di antara ciri mereka yang Allah sebutkan, bahwa mereka selalu berdoa: ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAITANAA“Ya Rabb kami, janganlah Engkau sesatkan hati kami, setelah Engkau beri petunjuk kepada kami…” (QS. Ali Imran: 8). Allah Jalla wa ‘Ala juga telah menjelaskan bahwa keadaan para hamba dapat berubah—entah menuju kebaikan dan kesalehan, atau justru menuju keburukan dan kerusakan—akibat hati mereka. Sebagaimana Allah berfirman: “Sungguh Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11). Salah satu bagian terpenting pada diri seseorang adalah apa yang berkaitan dengan hatinya. ==== وَمِنْ هُنَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَمِنْ هَذَا الْمُنْطَلَقِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُ الْعِبَادَ بِالْقُلُوبِ وَيُرَغِّبُهُمْ فِي إِصْلَاحِهَا يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلُوبُ الْعِبَادِ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ قَدْ كَانَ مِنْ قَسَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ الَّذِي يُكَرِّرُهُ لَا وَمُقَلِّبِ الْقُلُوبِ وَمِنْ دُعَائِهِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ اصْرِفْ قَلْبِي لِطَاعَتِكَ وَمِنْ هَذَا الْمُنْطَلَقِ كَانَ عِبَادُ اللَّهِ الصَّالِحِينَ يَدْعُونَ بِصَلَاحِ قُلُوبِهِمْ وَيُؤَمِّلُونَ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَجْعَلَ هَذِهِ الْقُلُوبَ قُلُوبًا سَلِيمَةً وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى الرَّاسِخِيْنَ فِي الْعِلْمِ كَانَ مِمَّا ذَكَرَهُ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَقَدْ بَيَّنَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا أَنَّ أَحْوَالَ الْعِبَادِ تَتَغَيَّرُ إِمَّا إِلَى الْخَيْرِ وَالصَّلَاحِ وَإِمَّا إِلَى الشَّرِّ وَالْفَسَادِ بِسَبَبِ هَذِهِ الْقُلُوبِ كَمَا قَالَ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ مِنْ أَعْظَمِ مَا فِي النُّفُوسِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْقَلْبِ
Dari sinilah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh.” (HR. Bukhari). Berdasarkan hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengingatkan hamba-hamba Allah tentang hati, dan memotivasi mereka untuk memperbaikinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Hati para hamba berada di antara dua jari dari jari-jemari Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), dan Allah membolak-balikkannya sekehendak-Nya.” (HR. At-Tirmidzi, dan lain-lain, dibacakan Syaikh secara makna). Di antara sumpah yang sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: “Tidak, demi Zat yang membolak-balikkan hati.” (HR. Bukhari). Di antara doa Nabi: YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad dan lainnya). “Wahai Zat yang mengarahkan hati, arahkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Berdasarkan hal ini, dulu para hamba Allah yang saleh terbiasa berdoa memohon agar hati mereka diperbaiki, dan mereka berharap kepada Allah agar menjadikan hati ini menjadi hati yang selamat. Ketika Allah menyebutkan (dalam Al-Quran) tentang orang-orang yang kokoh ilmunya, di antara ciri mereka yang Allah sebutkan, bahwa mereka selalu berdoa: ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAITANAA“Ya Rabb kami, janganlah Engkau sesatkan hati kami, setelah Engkau beri petunjuk kepada kami…” (QS. Ali Imran: 8). Allah Jalla wa ‘Ala juga telah menjelaskan bahwa keadaan para hamba dapat berubah—entah menuju kebaikan dan kesalehan, atau justru menuju keburukan dan kerusakan—akibat hati mereka. Sebagaimana Allah berfirman: “Sungguh Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11). Salah satu bagian terpenting pada diri seseorang adalah apa yang berkaitan dengan hatinya. ==== وَمِنْ هُنَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَمِنْ هَذَا الْمُنْطَلَقِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُ الْعِبَادَ بِالْقُلُوبِ وَيُرَغِّبُهُمْ فِي إِصْلَاحِهَا يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلُوبُ الْعِبَادِ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ قَدْ كَانَ مِنْ قَسَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ الَّذِي يُكَرِّرُهُ لَا وَمُقَلِّبِ الْقُلُوبِ وَمِنْ دُعَائِهِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ اصْرِفْ قَلْبِي لِطَاعَتِكَ وَمِنْ هَذَا الْمُنْطَلَقِ كَانَ عِبَادُ اللَّهِ الصَّالِحِينَ يَدْعُونَ بِصَلَاحِ قُلُوبِهِمْ وَيُؤَمِّلُونَ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَجْعَلَ هَذِهِ الْقُلُوبَ قُلُوبًا سَلِيمَةً وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى الرَّاسِخِيْنَ فِي الْعِلْمِ كَانَ مِمَّا ذَكَرَهُ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَقَدْ بَيَّنَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا أَنَّ أَحْوَالَ الْعِبَادِ تَتَغَيَّرُ إِمَّا إِلَى الْخَيْرِ وَالصَّلَاحِ وَإِمَّا إِلَى الشَّرِّ وَالْفَسَادِ بِسَبَبِ هَذِهِ الْقُلُوبِ كَمَا قَالَ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ مِنْ أَعْظَمِ مَا فِي النُّفُوسِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْقَلْبِ


Dari sinilah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah, dalam tubuh ada segumpal daging Jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh.” (HR. Bukhari). Berdasarkan hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengingatkan hamba-hamba Allah tentang hati, dan memotivasi mereka untuk memperbaikinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Hati para hamba berada di antara dua jari dari jari-jemari Ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih), dan Allah membolak-balikkannya sekehendak-Nya.” (HR. At-Tirmidzi, dan lain-lain, dibacakan Syaikh secara makna). Di antara sumpah yang sering diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah: “Tidak, demi Zat yang membolak-balikkan hati.” (HR. Bukhari). Di antara doa Nabi: YAA MUQOLLIBAL QULUUB TSABBIT QOLBII ‘ALAA DIINIK “Wahai Zat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Ahmad dan lainnya). “Wahai Zat yang mengarahkan hati, arahkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu.” (HR. Muslim, dibacakan Syaikh secara makna). Berdasarkan hal ini, dulu para hamba Allah yang saleh terbiasa berdoa memohon agar hati mereka diperbaiki, dan mereka berharap kepada Allah agar menjadikan hati ini menjadi hati yang selamat. Ketika Allah menyebutkan (dalam Al-Quran) tentang orang-orang yang kokoh ilmunya, di antara ciri mereka yang Allah sebutkan, bahwa mereka selalu berdoa: ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAITANAA“Ya Rabb kami, janganlah Engkau sesatkan hati kami, setelah Engkau beri petunjuk kepada kami…” (QS. Ali Imran: 8). Allah Jalla wa ‘Ala juga telah menjelaskan bahwa keadaan para hamba dapat berubah—entah menuju kebaikan dan kesalehan, atau justru menuju keburukan dan kerusakan—akibat hati mereka. Sebagaimana Allah berfirman: “Sungguh Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11). Salah satu bagian terpenting pada diri seseorang adalah apa yang berkaitan dengan hatinya. ==== وَمِنْ هُنَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا إِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَمِنْ هَذَا الْمُنْطَلَقِ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُذَكِّرُ الْعِبَادَ بِالْقُلُوبِ وَيُرَغِّبُهُمْ فِي إِصْلَاحِهَا يَقُولُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلُوبُ الْعِبَادِ بَيْنَ أُصْبُعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ يُقَلِّبُهَا كَيْفَ يَشَاءُ قَدْ كَانَ مِنْ قَسَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ الَّذِي يُكَرِّرُهُ لَا وَمُقَلِّبِ الْقُلُوبِ وَمِنْ دُعَائِهِ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ اصْرِفْ قَلْبِي لِطَاعَتِكَ وَمِنْ هَذَا الْمُنْطَلَقِ كَانَ عِبَادُ اللَّهِ الصَّالِحِينَ يَدْعُونَ بِصَلَاحِ قُلُوبِهِمْ وَيُؤَمِّلُونَ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَجْعَلَ هَذِهِ الْقُلُوبَ قُلُوبًا سَلِيمَةً وَلَمَّا ذَكَرَ اللَّهُ تَعَالَى الرَّاسِخِيْنَ فِي الْعِلْمِ كَانَ مِمَّا ذَكَرَهُ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَقَدْ بَيَّنَ اللَّهُ جَلَّ وَعَلَا أَنَّ أَحْوَالَ الْعِبَادِ تَتَغَيَّرُ إِمَّا إِلَى الْخَيْرِ وَالصَّلَاحِ وَإِمَّا إِلَى الشَّرِّ وَالْفَسَادِ بِسَبَبِ هَذِهِ الْقُلُوبِ كَمَا قَالَ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ مِنْ أَعْظَمِ مَا فِي النُّفُوسِ مَا يَتَعَلَّقُ بِالْقَلْبِ

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 12)

Daftar Isi Toggle Jaminan ganti rugi sewa menyewa jasa secara umumKeadaan pertama, penyedia jasa mengganti rugi atas kesalahannya atau barang yang dirusaknyaKeadaan kedua, penyedia jasa tidak ganti rugi terhadap barang yang dicuri dalam keadaan dijaga olehnya atau barang yang rusak secara natural (tanpa kesengajaan) Dalam sewa menyewa jasa secara umum, tentunya ada hal-hal yang sifatnya berisiko, seperti rusak, hilang, hancur, dan lain sebagainya. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai jaminan atau ganti rugi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. Apakah ganti rugi hanya ada di penyedia jasa? Apakah penyedia jasa wajib untuk mengganti rugi segala kerusakan? Bagaimana jika penyedia jasa tidak mau ganti rugi? Berangkat dari pertanyaan inilah pembahasan ini dituliskan. Mengingat pembahasan ini dibahas oleh para ulama di kitab-kitab mereka, karena tentunya problem seperti ini banyak terjadi di tengah masyarakat muslim. Tulisan ini menjadi penutup dari serial fikih transaksi sewa menyewa. Jaminan ganti rugi sewa menyewa jasa secara umum Pada poin ini terdapat beberapa keadaan yang perlu diketahui. Di antaranya, Keadaan pertama, penyedia jasa mengganti rugi atas kesalahannya atau barang yang dirusaknya Hal ini sebagaimana yang datang dari sebagian sahabat, di antaranya ‘Umar bin Khattab dan ‘Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhuma. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari ‘Umar radiyallahu ‘anhu, ضَمَّنَ الصُّنَاعَ الذِيْنَ اِنْتَصَبُوا لِلنَّاسِ فِي أّعْمَالِهِمْ مَا أَهْلَكُوْا فِي أَيْدِيْهِمْ “Para pekerja (penyedia jasa) yang bekerja untuk masyarakat (secara umum) dalam pekerjaan mereka harus bertanggung jawab atas segala kesalahan dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan mereka.”  Dari atsar di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa penyedia jasa atau pekerja wajib mengganti rugi barang yang rusak akibat pekerjaan mereka. Artinya, hal ini secara mutlak, baik secara sengaja atau tidak. Alasannya, dikarenakan yang menjadi patokan dalam sewa menyewa jasa secara umum adalah selesainya pekerjaan. Jika pekerjaan tidak selesai disebabkan kesalahan dari pekerjanya, maka wajib bagi pekerja untuk menggantinya. Contoh: Tukang jahit, seseorang datang kepadanya membawa kain dengan tujuan untuk dibuatkan baju dalam waktu sepekan. Setelah sepekan berlalu, yang jadi bukanlah baju, namun celana. Kesalahan ini tentunya ada pada pihak pekerja atau penyedia jasa. Apakah harus ganti rugi? Jawabnya, iya. Walaupun ia mengatakan lupa, tertukar, dan lain sebagainya, tetaplah kewajiban ganti rugi tidak gugur darinya, ia tetap harus ganti rugi. Jika pihak penyedia jasa enggan untuk ganti rugi, tentunya ia berdosa. Jika penyedia jasa ganti rugi, kemudian mengerjakan ulang lagi dengan menjahit bajunya. Apakah ia berhak untuk mendapat upah tambahan? Jawabnya, tidak. Karena kesalahan terjadi dari pihak penyedia jasa. Dan contoh-contoh lainnya, seperti pembuat makanan yang ternyata hasil makanannya gosong, koki yang merusak peralatan dapur, penyedia jasa seperti porter yang membawa barang-barang penumpang ternyata barangnya terjatuh karena ia terpeleset, dan lain sebagainya. Maka menurut pendapat ini, ia wajib untuk ganti rugi secara mutlak, walaupun tidak ada kesengajaan sama sekali. Pendapat ini diselisihi oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan, وَلَكِنَّ الصَّحِيْحَ أَنَّهُ لَا ضَمَانَ مُطْلَقاً إِذَا لَمْ يَتَعَد أَوْ يفرط “Yang lebih tepat adalah tidak ada ganti rugi secara mutlak, terlebih ia tidak sengaja dan merusak.” (Syarhul Mumti’, 10: 38) Sehingga dari pendapat ini, tidak ada ganti rugi jika ada kesalahan atau kerusakan selama tidak ada unsur kesengajaan. Keadaan kedua, penyedia jasa tidak ganti rugi terhadap barang yang dicuri dalam keadaan dijaga olehnya atau barang yang rusak secara natural (tanpa kesengajaan) Ketika ada barang yang sedang dikerjakan oleh penyedia jasa, semisal bahan yang diberikan oleh pengguna jasanya, dan penyedia jasa telah meletakkan barang tersebut di tempat yang tersimpan atau terjaga (tidak diketahui oleh orang lain, kemudian barang tersebut dicuri, maka penyedia jasa tidak memiliki kewajiban ganti rugi atas hal tersebut. Sama halnya jika ada suatu bahan atau barang yang sifatnya mudah rusak, kemudian barang tersebut rusak secara natural, maka penyedia jasa tidak dituntut ganti rugi. Seperti halnya juga jika toko terbakar dengan sendirinya tanpa kesengajaan dari penyedia jasa. Contoh: Penjahit telah menjaga baju yang dijahitnya untuk pengguna jasa dengan sebaik mungkin. Ditaruh di dalam rumahnya dan dikunci rapat. Pada malam hari, ternyata bajunya di ambil oleh pencuri. Maka penyedia jasa tidak wajib mengganti, karena hal ini terjadi bukan disebabkan oleh kesengajaannya. Tersisa satu masalah pada keadaan ini, yaitu apakah penyedia jasa tetap mendapatkan upah walaupun hasil tidak jadi dan ia tidak menggantinya? Pada masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Para ulama dari madzhab Hanbali mengatakan bahwa dia tidak berhak mendapatkan upah. Karena penyedia jasa belum menyelesaikan pekerjaan dan jasanya. Sehingga ia tidak berhak untuk mendapatkan upah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (10: 85) mengatakan, والصحيح أن له الأجرة؛ لأنه وفى بما استؤجر عليه، وما دام لا يضمن لك الثوب فإنه لا يضمن لك العمل في الثوب؛ لأننا إذا قلنا: ليس له أجرة، فمعناه أننا ضمَّنَّاه العمل في الثوب وذهب عليه خسارة، ولأنه غير متعدٍّ ولا مفرط وقد قام بالعمل الذي عليه، وتلف الثوب ـ مثلاً ـ على حساب صاحبه ـ المالك ـ، أما الأجير، فقد أدى ما عليه، فكيف نقول: لا أجرة له؟ “Yang tepat, penyedia jasa tetap berhak mendapatkan upah. Karena ia telah menunaikan dan mengerjakan sesuai dengan penyewaan jasanya. Selama dia tidak harus bertanggung jawab atas kerusakan pakaian, maka ia pun tidak bertanggung jawab atas terhenti pekerjaannya (jika terhenti di luar batas kemampuannya). Jika kita mengatakan bahwa dia tidak berhak atas upah, itu berarti kita menuntutnya untuk bertanggung jawab atas pekerjaan pada pakaian dan kerugiannya. Padahal, dia tidak melakukan kelalaian atau kesalahan dan telah melaksanakan pekerjaannya dengan benar. Oleh karena itu, kerusakan pada pakaian -misalnya- menjadi tanggung jawab pemiliknya. Adapun pekerja (penyedia jasa), dia telah melakukan tugasnya, jadi bagaimana kita bisa mengatakan dia tidak berhak atas upahnya?” Sehingga jika kita mengatakan penyedia jasa harus tetap ganti rugi jika terjadi kerusakan di luar batas kemampuannya dan bukan kesalahannya, tentu tidak adil dalam akad ini. Oleh karena itu, pendapat Syekh Al-Utsaimin rahimahullah adalah pendapat yang tepat dalam hal ini. Inilah di antara keadaan-keadaan ganti rugi penyedia jasa dalam transaksi sewa menyewa jasa secara umum. Dan dengan ini, kami menutup tulisan tentang pembahasan fikih ijarah (transaksi sewa menyewa). Semoga tulisan kami bermanfaat bagi diri kami pribadi dan keluarga dan untuk kaum muslimin secara umum. Alhamdulillah Alladzi Bini’matihi Tatimmus Shaalihat … Wallahu’alam. [Selesai] Kembali ke bagian 11 Mulai dari bagian 1 *** Depok, 21 Ramadan 1446/ 20 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Diringkas dari kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya.

Fikih Transaksi Ijarah (Sewa Menyewa) (Bag. 12)

Daftar Isi Toggle Jaminan ganti rugi sewa menyewa jasa secara umumKeadaan pertama, penyedia jasa mengganti rugi atas kesalahannya atau barang yang dirusaknyaKeadaan kedua, penyedia jasa tidak ganti rugi terhadap barang yang dicuri dalam keadaan dijaga olehnya atau barang yang rusak secara natural (tanpa kesengajaan) Dalam sewa menyewa jasa secara umum, tentunya ada hal-hal yang sifatnya berisiko, seperti rusak, hilang, hancur, dan lain sebagainya. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai jaminan atau ganti rugi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. Apakah ganti rugi hanya ada di penyedia jasa? Apakah penyedia jasa wajib untuk mengganti rugi segala kerusakan? Bagaimana jika penyedia jasa tidak mau ganti rugi? Berangkat dari pertanyaan inilah pembahasan ini dituliskan. Mengingat pembahasan ini dibahas oleh para ulama di kitab-kitab mereka, karena tentunya problem seperti ini banyak terjadi di tengah masyarakat muslim. Tulisan ini menjadi penutup dari serial fikih transaksi sewa menyewa. Jaminan ganti rugi sewa menyewa jasa secara umum Pada poin ini terdapat beberapa keadaan yang perlu diketahui. Di antaranya, Keadaan pertama, penyedia jasa mengganti rugi atas kesalahannya atau barang yang dirusaknya Hal ini sebagaimana yang datang dari sebagian sahabat, di antaranya ‘Umar bin Khattab dan ‘Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhuma. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari ‘Umar radiyallahu ‘anhu, ضَمَّنَ الصُّنَاعَ الذِيْنَ اِنْتَصَبُوا لِلنَّاسِ فِي أّعْمَالِهِمْ مَا أَهْلَكُوْا فِي أَيْدِيْهِمْ “Para pekerja (penyedia jasa) yang bekerja untuk masyarakat (secara umum) dalam pekerjaan mereka harus bertanggung jawab atas segala kesalahan dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan mereka.”  Dari atsar di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa penyedia jasa atau pekerja wajib mengganti rugi barang yang rusak akibat pekerjaan mereka. Artinya, hal ini secara mutlak, baik secara sengaja atau tidak. Alasannya, dikarenakan yang menjadi patokan dalam sewa menyewa jasa secara umum adalah selesainya pekerjaan. Jika pekerjaan tidak selesai disebabkan kesalahan dari pekerjanya, maka wajib bagi pekerja untuk menggantinya. Contoh: Tukang jahit, seseorang datang kepadanya membawa kain dengan tujuan untuk dibuatkan baju dalam waktu sepekan. Setelah sepekan berlalu, yang jadi bukanlah baju, namun celana. Kesalahan ini tentunya ada pada pihak pekerja atau penyedia jasa. Apakah harus ganti rugi? Jawabnya, iya. Walaupun ia mengatakan lupa, tertukar, dan lain sebagainya, tetaplah kewajiban ganti rugi tidak gugur darinya, ia tetap harus ganti rugi. Jika pihak penyedia jasa enggan untuk ganti rugi, tentunya ia berdosa. Jika penyedia jasa ganti rugi, kemudian mengerjakan ulang lagi dengan menjahit bajunya. Apakah ia berhak untuk mendapat upah tambahan? Jawabnya, tidak. Karena kesalahan terjadi dari pihak penyedia jasa. Dan contoh-contoh lainnya, seperti pembuat makanan yang ternyata hasil makanannya gosong, koki yang merusak peralatan dapur, penyedia jasa seperti porter yang membawa barang-barang penumpang ternyata barangnya terjatuh karena ia terpeleset, dan lain sebagainya. Maka menurut pendapat ini, ia wajib untuk ganti rugi secara mutlak, walaupun tidak ada kesengajaan sama sekali. Pendapat ini diselisihi oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan, وَلَكِنَّ الصَّحِيْحَ أَنَّهُ لَا ضَمَانَ مُطْلَقاً إِذَا لَمْ يَتَعَد أَوْ يفرط “Yang lebih tepat adalah tidak ada ganti rugi secara mutlak, terlebih ia tidak sengaja dan merusak.” (Syarhul Mumti’, 10: 38) Sehingga dari pendapat ini, tidak ada ganti rugi jika ada kesalahan atau kerusakan selama tidak ada unsur kesengajaan. Keadaan kedua, penyedia jasa tidak ganti rugi terhadap barang yang dicuri dalam keadaan dijaga olehnya atau barang yang rusak secara natural (tanpa kesengajaan) Ketika ada barang yang sedang dikerjakan oleh penyedia jasa, semisal bahan yang diberikan oleh pengguna jasanya, dan penyedia jasa telah meletakkan barang tersebut di tempat yang tersimpan atau terjaga (tidak diketahui oleh orang lain, kemudian barang tersebut dicuri, maka penyedia jasa tidak memiliki kewajiban ganti rugi atas hal tersebut. Sama halnya jika ada suatu bahan atau barang yang sifatnya mudah rusak, kemudian barang tersebut rusak secara natural, maka penyedia jasa tidak dituntut ganti rugi. Seperti halnya juga jika toko terbakar dengan sendirinya tanpa kesengajaan dari penyedia jasa. Contoh: Penjahit telah menjaga baju yang dijahitnya untuk pengguna jasa dengan sebaik mungkin. Ditaruh di dalam rumahnya dan dikunci rapat. Pada malam hari, ternyata bajunya di ambil oleh pencuri. Maka penyedia jasa tidak wajib mengganti, karena hal ini terjadi bukan disebabkan oleh kesengajaannya. Tersisa satu masalah pada keadaan ini, yaitu apakah penyedia jasa tetap mendapatkan upah walaupun hasil tidak jadi dan ia tidak menggantinya? Pada masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Para ulama dari madzhab Hanbali mengatakan bahwa dia tidak berhak mendapatkan upah. Karena penyedia jasa belum menyelesaikan pekerjaan dan jasanya. Sehingga ia tidak berhak untuk mendapatkan upah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (10: 85) mengatakan, والصحيح أن له الأجرة؛ لأنه وفى بما استؤجر عليه، وما دام لا يضمن لك الثوب فإنه لا يضمن لك العمل في الثوب؛ لأننا إذا قلنا: ليس له أجرة، فمعناه أننا ضمَّنَّاه العمل في الثوب وذهب عليه خسارة، ولأنه غير متعدٍّ ولا مفرط وقد قام بالعمل الذي عليه، وتلف الثوب ـ مثلاً ـ على حساب صاحبه ـ المالك ـ، أما الأجير، فقد أدى ما عليه، فكيف نقول: لا أجرة له؟ “Yang tepat, penyedia jasa tetap berhak mendapatkan upah. Karena ia telah menunaikan dan mengerjakan sesuai dengan penyewaan jasanya. Selama dia tidak harus bertanggung jawab atas kerusakan pakaian, maka ia pun tidak bertanggung jawab atas terhenti pekerjaannya (jika terhenti di luar batas kemampuannya). Jika kita mengatakan bahwa dia tidak berhak atas upah, itu berarti kita menuntutnya untuk bertanggung jawab atas pekerjaan pada pakaian dan kerugiannya. Padahal, dia tidak melakukan kelalaian atau kesalahan dan telah melaksanakan pekerjaannya dengan benar. Oleh karena itu, kerusakan pada pakaian -misalnya- menjadi tanggung jawab pemiliknya. Adapun pekerja (penyedia jasa), dia telah melakukan tugasnya, jadi bagaimana kita bisa mengatakan dia tidak berhak atas upahnya?” Sehingga jika kita mengatakan penyedia jasa harus tetap ganti rugi jika terjadi kerusakan di luar batas kemampuannya dan bukan kesalahannya, tentu tidak adil dalam akad ini. Oleh karena itu, pendapat Syekh Al-Utsaimin rahimahullah adalah pendapat yang tepat dalam hal ini. Inilah di antara keadaan-keadaan ganti rugi penyedia jasa dalam transaksi sewa menyewa jasa secara umum. Dan dengan ini, kami menutup tulisan tentang pembahasan fikih ijarah (transaksi sewa menyewa). Semoga tulisan kami bermanfaat bagi diri kami pribadi dan keluarga dan untuk kaum muslimin secara umum. Alhamdulillah Alladzi Bini’matihi Tatimmus Shaalihat … Wallahu’alam. [Selesai] Kembali ke bagian 11 Mulai dari bagian 1 *** Depok, 21 Ramadan 1446/ 20 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Diringkas dari kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya.
Daftar Isi Toggle Jaminan ganti rugi sewa menyewa jasa secara umumKeadaan pertama, penyedia jasa mengganti rugi atas kesalahannya atau barang yang dirusaknyaKeadaan kedua, penyedia jasa tidak ganti rugi terhadap barang yang dicuri dalam keadaan dijaga olehnya atau barang yang rusak secara natural (tanpa kesengajaan) Dalam sewa menyewa jasa secara umum, tentunya ada hal-hal yang sifatnya berisiko, seperti rusak, hilang, hancur, dan lain sebagainya. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai jaminan atau ganti rugi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. Apakah ganti rugi hanya ada di penyedia jasa? Apakah penyedia jasa wajib untuk mengganti rugi segala kerusakan? Bagaimana jika penyedia jasa tidak mau ganti rugi? Berangkat dari pertanyaan inilah pembahasan ini dituliskan. Mengingat pembahasan ini dibahas oleh para ulama di kitab-kitab mereka, karena tentunya problem seperti ini banyak terjadi di tengah masyarakat muslim. Tulisan ini menjadi penutup dari serial fikih transaksi sewa menyewa. Jaminan ganti rugi sewa menyewa jasa secara umum Pada poin ini terdapat beberapa keadaan yang perlu diketahui. Di antaranya, Keadaan pertama, penyedia jasa mengganti rugi atas kesalahannya atau barang yang dirusaknya Hal ini sebagaimana yang datang dari sebagian sahabat, di antaranya ‘Umar bin Khattab dan ‘Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhuma. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari ‘Umar radiyallahu ‘anhu, ضَمَّنَ الصُّنَاعَ الذِيْنَ اِنْتَصَبُوا لِلنَّاسِ فِي أّعْمَالِهِمْ مَا أَهْلَكُوْا فِي أَيْدِيْهِمْ “Para pekerja (penyedia jasa) yang bekerja untuk masyarakat (secara umum) dalam pekerjaan mereka harus bertanggung jawab atas segala kesalahan dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan mereka.”  Dari atsar di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa penyedia jasa atau pekerja wajib mengganti rugi barang yang rusak akibat pekerjaan mereka. Artinya, hal ini secara mutlak, baik secara sengaja atau tidak. Alasannya, dikarenakan yang menjadi patokan dalam sewa menyewa jasa secara umum adalah selesainya pekerjaan. Jika pekerjaan tidak selesai disebabkan kesalahan dari pekerjanya, maka wajib bagi pekerja untuk menggantinya. Contoh: Tukang jahit, seseorang datang kepadanya membawa kain dengan tujuan untuk dibuatkan baju dalam waktu sepekan. Setelah sepekan berlalu, yang jadi bukanlah baju, namun celana. Kesalahan ini tentunya ada pada pihak pekerja atau penyedia jasa. Apakah harus ganti rugi? Jawabnya, iya. Walaupun ia mengatakan lupa, tertukar, dan lain sebagainya, tetaplah kewajiban ganti rugi tidak gugur darinya, ia tetap harus ganti rugi. Jika pihak penyedia jasa enggan untuk ganti rugi, tentunya ia berdosa. Jika penyedia jasa ganti rugi, kemudian mengerjakan ulang lagi dengan menjahit bajunya. Apakah ia berhak untuk mendapat upah tambahan? Jawabnya, tidak. Karena kesalahan terjadi dari pihak penyedia jasa. Dan contoh-contoh lainnya, seperti pembuat makanan yang ternyata hasil makanannya gosong, koki yang merusak peralatan dapur, penyedia jasa seperti porter yang membawa barang-barang penumpang ternyata barangnya terjatuh karena ia terpeleset, dan lain sebagainya. Maka menurut pendapat ini, ia wajib untuk ganti rugi secara mutlak, walaupun tidak ada kesengajaan sama sekali. Pendapat ini diselisihi oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan, وَلَكِنَّ الصَّحِيْحَ أَنَّهُ لَا ضَمَانَ مُطْلَقاً إِذَا لَمْ يَتَعَد أَوْ يفرط “Yang lebih tepat adalah tidak ada ganti rugi secara mutlak, terlebih ia tidak sengaja dan merusak.” (Syarhul Mumti’, 10: 38) Sehingga dari pendapat ini, tidak ada ganti rugi jika ada kesalahan atau kerusakan selama tidak ada unsur kesengajaan. Keadaan kedua, penyedia jasa tidak ganti rugi terhadap barang yang dicuri dalam keadaan dijaga olehnya atau barang yang rusak secara natural (tanpa kesengajaan) Ketika ada barang yang sedang dikerjakan oleh penyedia jasa, semisal bahan yang diberikan oleh pengguna jasanya, dan penyedia jasa telah meletakkan barang tersebut di tempat yang tersimpan atau terjaga (tidak diketahui oleh orang lain, kemudian barang tersebut dicuri, maka penyedia jasa tidak memiliki kewajiban ganti rugi atas hal tersebut. Sama halnya jika ada suatu bahan atau barang yang sifatnya mudah rusak, kemudian barang tersebut rusak secara natural, maka penyedia jasa tidak dituntut ganti rugi. Seperti halnya juga jika toko terbakar dengan sendirinya tanpa kesengajaan dari penyedia jasa. Contoh: Penjahit telah menjaga baju yang dijahitnya untuk pengguna jasa dengan sebaik mungkin. Ditaruh di dalam rumahnya dan dikunci rapat. Pada malam hari, ternyata bajunya di ambil oleh pencuri. Maka penyedia jasa tidak wajib mengganti, karena hal ini terjadi bukan disebabkan oleh kesengajaannya. Tersisa satu masalah pada keadaan ini, yaitu apakah penyedia jasa tetap mendapatkan upah walaupun hasil tidak jadi dan ia tidak menggantinya? Pada masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Para ulama dari madzhab Hanbali mengatakan bahwa dia tidak berhak mendapatkan upah. Karena penyedia jasa belum menyelesaikan pekerjaan dan jasanya. Sehingga ia tidak berhak untuk mendapatkan upah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (10: 85) mengatakan, والصحيح أن له الأجرة؛ لأنه وفى بما استؤجر عليه، وما دام لا يضمن لك الثوب فإنه لا يضمن لك العمل في الثوب؛ لأننا إذا قلنا: ليس له أجرة، فمعناه أننا ضمَّنَّاه العمل في الثوب وذهب عليه خسارة، ولأنه غير متعدٍّ ولا مفرط وقد قام بالعمل الذي عليه، وتلف الثوب ـ مثلاً ـ على حساب صاحبه ـ المالك ـ، أما الأجير، فقد أدى ما عليه، فكيف نقول: لا أجرة له؟ “Yang tepat, penyedia jasa tetap berhak mendapatkan upah. Karena ia telah menunaikan dan mengerjakan sesuai dengan penyewaan jasanya. Selama dia tidak harus bertanggung jawab atas kerusakan pakaian, maka ia pun tidak bertanggung jawab atas terhenti pekerjaannya (jika terhenti di luar batas kemampuannya). Jika kita mengatakan bahwa dia tidak berhak atas upah, itu berarti kita menuntutnya untuk bertanggung jawab atas pekerjaan pada pakaian dan kerugiannya. Padahal, dia tidak melakukan kelalaian atau kesalahan dan telah melaksanakan pekerjaannya dengan benar. Oleh karena itu, kerusakan pada pakaian -misalnya- menjadi tanggung jawab pemiliknya. Adapun pekerja (penyedia jasa), dia telah melakukan tugasnya, jadi bagaimana kita bisa mengatakan dia tidak berhak atas upahnya?” Sehingga jika kita mengatakan penyedia jasa harus tetap ganti rugi jika terjadi kerusakan di luar batas kemampuannya dan bukan kesalahannya, tentu tidak adil dalam akad ini. Oleh karena itu, pendapat Syekh Al-Utsaimin rahimahullah adalah pendapat yang tepat dalam hal ini. Inilah di antara keadaan-keadaan ganti rugi penyedia jasa dalam transaksi sewa menyewa jasa secara umum. Dan dengan ini, kami menutup tulisan tentang pembahasan fikih ijarah (transaksi sewa menyewa). Semoga tulisan kami bermanfaat bagi diri kami pribadi dan keluarga dan untuk kaum muslimin secara umum. Alhamdulillah Alladzi Bini’matihi Tatimmus Shaalihat … Wallahu’alam. [Selesai] Kembali ke bagian 11 Mulai dari bagian 1 *** Depok, 21 Ramadan 1446/ 20 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Diringkas dari kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya.


Daftar Isi Toggle Jaminan ganti rugi sewa menyewa jasa secara umumKeadaan pertama, penyedia jasa mengganti rugi atas kesalahannya atau barang yang dirusaknyaKeadaan kedua, penyedia jasa tidak ganti rugi terhadap barang yang dicuri dalam keadaan dijaga olehnya atau barang yang rusak secara natural (tanpa kesengajaan) Dalam sewa menyewa jasa secara umum, tentunya ada hal-hal yang sifatnya berisiko, seperti rusak, hilang, hancur, dan lain sebagainya. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai jaminan atau ganti rugi ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. Apakah ganti rugi hanya ada di penyedia jasa? Apakah penyedia jasa wajib untuk mengganti rugi segala kerusakan? Bagaimana jika penyedia jasa tidak mau ganti rugi? Berangkat dari pertanyaan inilah pembahasan ini dituliskan. Mengingat pembahasan ini dibahas oleh para ulama di kitab-kitab mereka, karena tentunya problem seperti ini banyak terjadi di tengah masyarakat muslim. Tulisan ini menjadi penutup dari serial fikih transaksi sewa menyewa. Jaminan ganti rugi sewa menyewa jasa secara umum Pada poin ini terdapat beberapa keadaan yang perlu diketahui. Di antaranya, Keadaan pertama, penyedia jasa mengganti rugi atas kesalahannya atau barang yang dirusaknya Hal ini sebagaimana yang datang dari sebagian sahabat, di antaranya ‘Umar bin Khattab dan ‘Ali bin Abi Thalib radiyallahu ‘anhuma. Sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dari ‘Umar radiyallahu ‘anhu, ضَمَّنَ الصُّنَاعَ الذِيْنَ اِنْتَصَبُوا لِلنَّاسِ فِي أّعْمَالِهِمْ مَا أَهْلَكُوْا فِي أَيْدِيْهِمْ “Para pekerja (penyedia jasa) yang bekerja untuk masyarakat (secara umum) dalam pekerjaan mereka harus bertanggung jawab atas segala kesalahan dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan mereka.”  Dari atsar di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa penyedia jasa atau pekerja wajib mengganti rugi barang yang rusak akibat pekerjaan mereka. Artinya, hal ini secara mutlak, baik secara sengaja atau tidak. Alasannya, dikarenakan yang menjadi patokan dalam sewa menyewa jasa secara umum adalah selesainya pekerjaan. Jika pekerjaan tidak selesai disebabkan kesalahan dari pekerjanya, maka wajib bagi pekerja untuk menggantinya. Contoh: Tukang jahit, seseorang datang kepadanya membawa kain dengan tujuan untuk dibuatkan baju dalam waktu sepekan. Setelah sepekan berlalu, yang jadi bukanlah baju, namun celana. Kesalahan ini tentunya ada pada pihak pekerja atau penyedia jasa. Apakah harus ganti rugi? Jawabnya, iya. Walaupun ia mengatakan lupa, tertukar, dan lain sebagainya, tetaplah kewajiban ganti rugi tidak gugur darinya, ia tetap harus ganti rugi. Jika pihak penyedia jasa enggan untuk ganti rugi, tentunya ia berdosa. Jika penyedia jasa ganti rugi, kemudian mengerjakan ulang lagi dengan menjahit bajunya. Apakah ia berhak untuk mendapat upah tambahan? Jawabnya, tidak. Karena kesalahan terjadi dari pihak penyedia jasa. Dan contoh-contoh lainnya, seperti pembuat makanan yang ternyata hasil makanannya gosong, koki yang merusak peralatan dapur, penyedia jasa seperti porter yang membawa barang-barang penumpang ternyata barangnya terjatuh karena ia terpeleset, dan lain sebagainya. Maka menurut pendapat ini, ia wajib untuk ganti rugi secara mutlak, walaupun tidak ada kesengajaan sama sekali. Pendapat ini diselisihi oleh Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan, وَلَكِنَّ الصَّحِيْحَ أَنَّهُ لَا ضَمَانَ مُطْلَقاً إِذَا لَمْ يَتَعَد أَوْ يفرط “Yang lebih tepat adalah tidak ada ganti rugi secara mutlak, terlebih ia tidak sengaja dan merusak.” (Syarhul Mumti’, 10: 38) Sehingga dari pendapat ini, tidak ada ganti rugi jika ada kesalahan atau kerusakan selama tidak ada unsur kesengajaan. Keadaan kedua, penyedia jasa tidak ganti rugi terhadap barang yang dicuri dalam keadaan dijaga olehnya atau barang yang rusak secara natural (tanpa kesengajaan) Ketika ada barang yang sedang dikerjakan oleh penyedia jasa, semisal bahan yang diberikan oleh pengguna jasanya, dan penyedia jasa telah meletakkan barang tersebut di tempat yang tersimpan atau terjaga (tidak diketahui oleh orang lain, kemudian barang tersebut dicuri, maka penyedia jasa tidak memiliki kewajiban ganti rugi atas hal tersebut. Sama halnya jika ada suatu bahan atau barang yang sifatnya mudah rusak, kemudian barang tersebut rusak secara natural, maka penyedia jasa tidak dituntut ganti rugi. Seperti halnya juga jika toko terbakar dengan sendirinya tanpa kesengajaan dari penyedia jasa. Contoh: Penjahit telah menjaga baju yang dijahitnya untuk pengguna jasa dengan sebaik mungkin. Ditaruh di dalam rumahnya dan dikunci rapat. Pada malam hari, ternyata bajunya di ambil oleh pencuri. Maka penyedia jasa tidak wajib mengganti, karena hal ini terjadi bukan disebabkan oleh kesengajaannya. Tersisa satu masalah pada keadaan ini, yaitu apakah penyedia jasa tetap mendapatkan upah walaupun hasil tidak jadi dan ia tidak menggantinya? Pada masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Para ulama dari madzhab Hanbali mengatakan bahwa dia tidak berhak mendapatkan upah. Karena penyedia jasa belum menyelesaikan pekerjaan dan jasanya. Sehingga ia tidak berhak untuk mendapatkan upah. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (10: 85) mengatakan, والصحيح أن له الأجرة؛ لأنه وفى بما استؤجر عليه، وما دام لا يضمن لك الثوب فإنه لا يضمن لك العمل في الثوب؛ لأننا إذا قلنا: ليس له أجرة، فمعناه أننا ضمَّنَّاه العمل في الثوب وذهب عليه خسارة، ولأنه غير متعدٍّ ولا مفرط وقد قام بالعمل الذي عليه، وتلف الثوب ـ مثلاً ـ على حساب صاحبه ـ المالك ـ، أما الأجير، فقد أدى ما عليه، فكيف نقول: لا أجرة له؟ “Yang tepat, penyedia jasa tetap berhak mendapatkan upah. Karena ia telah menunaikan dan mengerjakan sesuai dengan penyewaan jasanya. Selama dia tidak harus bertanggung jawab atas kerusakan pakaian, maka ia pun tidak bertanggung jawab atas terhenti pekerjaannya (jika terhenti di luar batas kemampuannya). Jika kita mengatakan bahwa dia tidak berhak atas upah, itu berarti kita menuntutnya untuk bertanggung jawab atas pekerjaan pada pakaian dan kerugiannya. Padahal, dia tidak melakukan kelalaian atau kesalahan dan telah melaksanakan pekerjaannya dengan benar. Oleh karena itu, kerusakan pada pakaian -misalnya- menjadi tanggung jawab pemiliknya. Adapun pekerja (penyedia jasa), dia telah melakukan tugasnya, jadi bagaimana kita bisa mengatakan dia tidak berhak atas upahnya?” Sehingga jika kita mengatakan penyedia jasa harus tetap ganti rugi jika terjadi kerusakan di luar batas kemampuannya dan bukan kesalahannya, tentu tidak adil dalam akad ini. Oleh karena itu, pendapat Syekh Al-Utsaimin rahimahullah adalah pendapat yang tepat dalam hal ini. Inilah di antara keadaan-keadaan ganti rugi penyedia jasa dalam transaksi sewa menyewa jasa secara umum. Dan dengan ini, kami menutup tulisan tentang pembahasan fikih ijarah (transaksi sewa menyewa). Semoga tulisan kami bermanfaat bagi diri kami pribadi dan keluarga dan untuk kaum muslimin secara umum. Alhamdulillah Alladzi Bini’matihi Tatimmus Shaalihat … Wallahu’alam. [Selesai] Kembali ke bagian 11 Mulai dari bagian 1 *** Depok, 21 Ramadan 1446/ 20 Maret 2025 Penulis: Zia Abdurrofi Artikel Muslim.or.id   Referensi: Diringkas dari kitab Syarhul Mumti’ karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah Al-Muyassar karya Dr. Abdurrahman bin Hamud Al-Muthiriy. Cet. Maktabah Imam Adz Dzahabi. Dan beberapa referensi lainnya.

Hukum Cipika-Cipiki dalam Islam: Antara Sunnah dan Larangan

Sebagian orang mungkin terbiasa menunjukkan kehangatan dengan mencium wajah temannya saat berjumpa. Namun tahukah Anda, bahwa Islam punya adab tersendiri dalam hal ini? Tidak semua bentuk ekspresi keakraban itu dibolehkan secara mutlak. Ada yang disunnahkan, ada pula yang dimakruhkan—bahkan bisa jadi haram, tergantung konteks dan niat di baliknya.   Daftar Isi tutup 1. Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum 2. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan 3. Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram 4. Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup 5. Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum Para ulama menegaskan bahwa mencium wajah sesama laki-laki, dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu, hukumnya makruh. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Adzkar, وَأَمَّا الْمُعَانَقَةُ وَتَقْبِيلُ الْوَجْهِ لِغَيْرِ الطِّفْلِ وَلِغَيْرِ الْقَادِمِ مِنْ سَفَرٍ وَنَحْوِهِ فَمَكْرُوهَانِ، نَصَّ عَلَى كَرَاهِيَتِهِمَا أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا. “Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar, maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al-Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.” Hadits yang menjadi dasar adalah kisah berikut ini, عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan) Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk penghormatan yang berlebihan, seperti membungkuk atau mencium wajah, tidak disukai dalam Islam jika tidak ada alasan syar’i yang jelas.   Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan Namun berbeda halnya ketika seseorang datang dari safar (perjalanan jauh). Dalam kondisi seperti ini, mencium wajah atau memeluknya boleh dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan sambutan hangat. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ، وَرَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي، فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ، وَاللّٰهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ. “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR. Tirmidzi) Kisah ini menjadi dalil bahwa mencium wajah teman dekat yang baru datang dari perjalanan adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan tanpa syahwat. Baca: Sunnah Berjabat Tangan   Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram Penting untuk digarisbawahi, bahwa apapun bentuk sentuhan fisik—entah itu cium pipi, pelukan, atau lainnya—jika disertai syahwat, maka hukumnya haram secara mutlak. Islam sangat menjaga batasan antara sesama laki-laki maupun perempuan agar tidak terjerumus dalam godaan nafsu. Baca juga: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis   Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup Yang paling utama dan dianjurkan ketika bertemu saudara seiman adalah bersalaman. Ini didukung oleh berbagai hadits shahih, di antaranya: Dalam Shahih Bukhari, dari Qatadah, ia berkata kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. “Apakah para sahabat Nabi biasa bersalaman?” Anas menjawab, “Ya.” Baca juga: Berapa Jumlah Sahabat Nabi?   Dan dalam kisah taubat Ka’ab bin Malik yang terkenal, beliau berkata, فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللّٰهِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي. “Lalu Thalhah bin Ubaidillah bangkit berlari menyambutku, lalu menjabat tanganku dan mengucapkan selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca juga: Diterimanya Taubat Ka’ab bin Malik   Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Bersalaman sudah cukup sebagai tanda kasih sayang dan persaudaraan. Tak perlu berlebihan dengan mencium wajah atau pelukan yang tidak pada tempatnya. Islam itu agama yang penuh adab dan keseimbangan—membolehkan kehangatan, tetapi membatasi demi menjaga kehormatan. Maka, mari cukupkan diri dengan sunnah yang ringan, tetapi berpahala besar: salaman yang menggugurkan dosa. Semoga Allah beri taufik untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya dengan baik. Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam   –   Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersilaturahmi adab bertemu dalam islam adab dalam salam adab majelis dalil bersalaman menggugurkan dosa etika pergaulan islami hukum berpelukan sesama laki-laki hukum bersalaman dalam islam hukum cipika cipiki dalam islam hukum mencium wajah teman larangan mencium tanpa alasan syar’i sunnah berjabat tangan

Hukum Cipika-Cipiki dalam Islam: Antara Sunnah dan Larangan

Sebagian orang mungkin terbiasa menunjukkan kehangatan dengan mencium wajah temannya saat berjumpa. Namun tahukah Anda, bahwa Islam punya adab tersendiri dalam hal ini? Tidak semua bentuk ekspresi keakraban itu dibolehkan secara mutlak. Ada yang disunnahkan, ada pula yang dimakruhkan—bahkan bisa jadi haram, tergantung konteks dan niat di baliknya.   Daftar Isi tutup 1. Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum 2. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan 3. Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram 4. Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup 5. Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum Para ulama menegaskan bahwa mencium wajah sesama laki-laki, dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu, hukumnya makruh. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Adzkar, وَأَمَّا الْمُعَانَقَةُ وَتَقْبِيلُ الْوَجْهِ لِغَيْرِ الطِّفْلِ وَلِغَيْرِ الْقَادِمِ مِنْ سَفَرٍ وَنَحْوِهِ فَمَكْرُوهَانِ، نَصَّ عَلَى كَرَاهِيَتِهِمَا أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا. “Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar, maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al-Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.” Hadits yang menjadi dasar adalah kisah berikut ini, عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan) Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk penghormatan yang berlebihan, seperti membungkuk atau mencium wajah, tidak disukai dalam Islam jika tidak ada alasan syar’i yang jelas.   Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan Namun berbeda halnya ketika seseorang datang dari safar (perjalanan jauh). Dalam kondisi seperti ini, mencium wajah atau memeluknya boleh dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan sambutan hangat. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ، وَرَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي، فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ، وَاللّٰهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ. “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR. Tirmidzi) Kisah ini menjadi dalil bahwa mencium wajah teman dekat yang baru datang dari perjalanan adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan tanpa syahwat. Baca: Sunnah Berjabat Tangan   Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram Penting untuk digarisbawahi, bahwa apapun bentuk sentuhan fisik—entah itu cium pipi, pelukan, atau lainnya—jika disertai syahwat, maka hukumnya haram secara mutlak. Islam sangat menjaga batasan antara sesama laki-laki maupun perempuan agar tidak terjerumus dalam godaan nafsu. Baca juga: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis   Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup Yang paling utama dan dianjurkan ketika bertemu saudara seiman adalah bersalaman. Ini didukung oleh berbagai hadits shahih, di antaranya: Dalam Shahih Bukhari, dari Qatadah, ia berkata kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. “Apakah para sahabat Nabi biasa bersalaman?” Anas menjawab, “Ya.” Baca juga: Berapa Jumlah Sahabat Nabi?   Dan dalam kisah taubat Ka’ab bin Malik yang terkenal, beliau berkata, فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللّٰهِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي. “Lalu Thalhah bin Ubaidillah bangkit berlari menyambutku, lalu menjabat tanganku dan mengucapkan selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca juga: Diterimanya Taubat Ka’ab bin Malik   Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Bersalaman sudah cukup sebagai tanda kasih sayang dan persaudaraan. Tak perlu berlebihan dengan mencium wajah atau pelukan yang tidak pada tempatnya. Islam itu agama yang penuh adab dan keseimbangan—membolehkan kehangatan, tetapi membatasi demi menjaga kehormatan. Maka, mari cukupkan diri dengan sunnah yang ringan, tetapi berpahala besar: salaman yang menggugurkan dosa. Semoga Allah beri taufik untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya dengan baik. Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam   –   Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersilaturahmi adab bertemu dalam islam adab dalam salam adab majelis dalil bersalaman menggugurkan dosa etika pergaulan islami hukum berpelukan sesama laki-laki hukum bersalaman dalam islam hukum cipika cipiki dalam islam hukum mencium wajah teman larangan mencium tanpa alasan syar’i sunnah berjabat tangan
Sebagian orang mungkin terbiasa menunjukkan kehangatan dengan mencium wajah temannya saat berjumpa. Namun tahukah Anda, bahwa Islam punya adab tersendiri dalam hal ini? Tidak semua bentuk ekspresi keakraban itu dibolehkan secara mutlak. Ada yang disunnahkan, ada pula yang dimakruhkan—bahkan bisa jadi haram, tergantung konteks dan niat di baliknya.   Daftar Isi tutup 1. Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum 2. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan 3. Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram 4. Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup 5. Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum Para ulama menegaskan bahwa mencium wajah sesama laki-laki, dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu, hukumnya makruh. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Adzkar, وَأَمَّا الْمُعَانَقَةُ وَتَقْبِيلُ الْوَجْهِ لِغَيْرِ الطِّفْلِ وَلِغَيْرِ الْقَادِمِ مِنْ سَفَرٍ وَنَحْوِهِ فَمَكْرُوهَانِ، نَصَّ عَلَى كَرَاهِيَتِهِمَا أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا. “Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar, maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al-Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.” Hadits yang menjadi dasar adalah kisah berikut ini, عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan) Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk penghormatan yang berlebihan, seperti membungkuk atau mencium wajah, tidak disukai dalam Islam jika tidak ada alasan syar’i yang jelas.   Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan Namun berbeda halnya ketika seseorang datang dari safar (perjalanan jauh). Dalam kondisi seperti ini, mencium wajah atau memeluknya boleh dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan sambutan hangat. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ، وَرَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي، فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ، وَاللّٰهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ. “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR. Tirmidzi) Kisah ini menjadi dalil bahwa mencium wajah teman dekat yang baru datang dari perjalanan adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan tanpa syahwat. Baca: Sunnah Berjabat Tangan   Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram Penting untuk digarisbawahi, bahwa apapun bentuk sentuhan fisik—entah itu cium pipi, pelukan, atau lainnya—jika disertai syahwat, maka hukumnya haram secara mutlak. Islam sangat menjaga batasan antara sesama laki-laki maupun perempuan agar tidak terjerumus dalam godaan nafsu. Baca juga: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis   Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup Yang paling utama dan dianjurkan ketika bertemu saudara seiman adalah bersalaman. Ini didukung oleh berbagai hadits shahih, di antaranya: Dalam Shahih Bukhari, dari Qatadah, ia berkata kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. “Apakah para sahabat Nabi biasa bersalaman?” Anas menjawab, “Ya.” Baca juga: Berapa Jumlah Sahabat Nabi?   Dan dalam kisah taubat Ka’ab bin Malik yang terkenal, beliau berkata, فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللّٰهِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي. “Lalu Thalhah bin Ubaidillah bangkit berlari menyambutku, lalu menjabat tanganku dan mengucapkan selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca juga: Diterimanya Taubat Ka’ab bin Malik   Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Bersalaman sudah cukup sebagai tanda kasih sayang dan persaudaraan. Tak perlu berlebihan dengan mencium wajah atau pelukan yang tidak pada tempatnya. Islam itu agama yang penuh adab dan keseimbangan—membolehkan kehangatan, tetapi membatasi demi menjaga kehormatan. Maka, mari cukupkan diri dengan sunnah yang ringan, tetapi berpahala besar: salaman yang menggugurkan dosa. Semoga Allah beri taufik untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya dengan baik. Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam   –   Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersilaturahmi adab bertemu dalam islam adab dalam salam adab majelis dalil bersalaman menggugurkan dosa etika pergaulan islami hukum berpelukan sesama laki-laki hukum bersalaman dalam islam hukum cipika cipiki dalam islam hukum mencium wajah teman larangan mencium tanpa alasan syar’i sunnah berjabat tangan


Sebagian orang mungkin terbiasa menunjukkan kehangatan dengan mencium wajah temannya saat berjumpa. Namun tahukah Anda, bahwa Islam punya adab tersendiri dalam hal ini? Tidak semua bentuk ekspresi keakraban itu dibolehkan secara mutlak. Ada yang disunnahkan, ada pula yang dimakruhkan—bahkan bisa jadi haram, tergantung konteks dan niat di baliknya.   Daftar Isi tutup 1. Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum 2. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan 3. Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram 4. Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup 5. Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum Para ulama menegaskan bahwa mencium wajah sesama laki-laki, dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu, hukumnya makruh. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Adzkar, وَأَمَّا الْمُعَانَقَةُ وَتَقْبِيلُ الْوَجْهِ لِغَيْرِ الطِّفْلِ وَلِغَيْرِ الْقَادِمِ مِنْ سَفَرٍ وَنَحْوِهِ فَمَكْرُوهَانِ، نَصَّ عَلَى كَرَاهِيَتِهِمَا أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا. “Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar, maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al-Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.” Hadits yang menjadi dasar adalah kisah berikut ini, عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?” Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan) Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk penghormatan yang berlebihan, seperti membungkuk atau mencium wajah, tidak disukai dalam Islam jika tidak ada alasan syar’i yang jelas.   Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan Namun berbeda halnya ketika seseorang datang dari safar (perjalanan jauh). Dalam kondisi seperti ini, mencium wajah atau memeluknya boleh dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan sambutan hangat. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ، وَرَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي، فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ، وَاللّٰهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ. “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR. Tirmidzi) Kisah ini menjadi dalil bahwa mencium wajah teman dekat yang baru datang dari perjalanan adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan tanpa syahwat. Baca: Sunnah Berjabat Tangan   Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram Penting untuk digarisbawahi, bahwa apapun bentuk sentuhan fisik—entah itu cium pipi, pelukan, atau lainnya—jika disertai syahwat, maka hukumnya haram secara mutlak. Islam sangat menjaga batasan antara sesama laki-laki maupun perempuan agar tidak terjerumus dalam godaan nafsu. Baca juga: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis   Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup Yang paling utama dan dianjurkan ketika bertemu saudara seiman adalah bersalaman. Ini didukung oleh berbagai hadits shahih, di antaranya: Dalam Shahih Bukhari, dari Qatadah, ia berkata kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ. “Apakah para sahabat Nabi biasa bersalaman?” Anas menjawab, “Ya.” Baca juga: Berapa Jumlah Sahabat Nabi?   Dan dalam kisah taubat Ka’ab bin Malik yang terkenal, beliau berkata, فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللّٰهِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي. “Lalu Thalhah bin Ubaidillah bangkit berlari menyambutku, lalu menjabat tanganku dan mengucapkan selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim) Baca juga: Diterimanya Taubat Ka’ab bin Malik   Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Bersalaman sudah cukup sebagai tanda kasih sayang dan persaudaraan. Tak perlu berlebihan dengan mencium wajah atau pelukan yang tidak pada tempatnya. Islam itu agama yang penuh adab dan keseimbangan—membolehkan kehangatan, tetapi membatasi demi menjaga kehormatan. Maka, mari cukupkan diri dengan sunnah yang ringan, tetapi berpahala besar: salaman yang menggugurkan dosa. Semoga Allah beri taufik untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya dengan baik. Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam   –   Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersilaturahmi adab bertemu dalam islam adab dalam salam adab majelis dalil bersalaman menggugurkan dosa etika pergaulan islami hukum berpelukan sesama laki-laki hukum bersalaman dalam islam hukum cipika cipiki dalam islam hukum mencium wajah teman larangan mencium tanpa alasan syar’i sunnah berjabat tangan

Doa Agar Amal Diterima dan Taubat Diterima, Teladan dari Nabi Ibrahim dan Ismail

Pernahkah kita khawatir apakah amal kita benar-benar diterima oleh Allah? Nabi Ibrahim dan Ismail saja memohon dengan penuh harap agar amal mereka diterima, padahal mereka sedang melaksanakan perintah langsung dari Rabb mereka. Amalan Para SalafIbnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ، ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُم“Para salaf selalu berdoa kepada Allah selama enam bulan agar bisa diperjumpakan dengan bulan Ramadhan. Kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369) Doa Agar Amal Diterima, Meneladani Nabi Ibrahim dan IsmailPernahkah kita bertanya dalam hati, “Apakah amal ibadahku diterima oleh Allah?” Nabi Ibrahim dan Ismail yang diangkat derajatnya oleh Allah saja memohon agar amal mereka diterima, apalagi kita yang penuh kekurangan ini. Doa Nabi Ibrahim dan Ismail Saat Mendirikan Ka’bahKetika membangun fondasi Ka’bah atas perintah Allah, Nabi Ibrahim dan Ismail tak hanya bekerja keras secara fisik. Mereka juga tak lepas dari berdoa dan menggantungkan harapan pada Allah. Allah Ta‘ala mengabadikan doa mereka dalam firman-Nya:وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَٰهِيمُ ٱلْقَوَاعِدَ مِنَ ٱلْبَيْتِ وَإِسْمَٰعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Al-Baqarah: 127)Doa ini bukan sekadar pengharapan, tetapi juga cerminan rasa rendah hati di hadapan Allah. Mereka sadar, meski mereka melakukan ibadah agung atas perintah langsung dari Rabb mereka, itu belum menjamin diterimanya amal mereka. Doa Memohon Taufik untuk Ibadah dan TaubatTak cukup hanya dengan doa agar amal diterima, mereka juga meminta agar senantiasa menjadi hamba yang tunduk dan mendapatkan petunjuk untuk beribadah dengan benar:رَبَّنَا وَٱجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَآ أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu, dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu, dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara ibadah kami, serta terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 128)Makna Mendalam dari Doa IniDoa ini mengandung beberapa makna mendalam:1. Harapan diterimanya amal: Meski ibadah itu dilakukan dengan ikhlas dan sesuai perintah, para nabi tetap khawatir akan tidak diterimanya amal. Maka dari itu, mereka berdoa:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ2. Permintaan taubat:وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُKarena manusia, sebaik apapun amalnya, tak lepas dari kekurangan yang memerlukan ampunan Allah.3. Menjadi muslim sejati dan memiliki keturunan yang taat:Mereka meminta agar diri mereka dan anak keturunan mereka menjadi umat yang berserah diri sepenuhnya kepada Allah. Ini menunjukkan pentingnya mendoakan keturunan agar istiqamah dalam Islam.4. Tawassul dengan Asmaul Husna:Penyebutan nama Allah “As-Samii‘”, “Al-‘Aliim”, “At-Tawwaab”, dan “Ar-Rahiim” adalah bentuk tawassul yang diajarkan dalam Al-Qur’an, karena nama-nama itu selaras dengan isi doa yang dipanjatkan.Baca juga: Makna At-Tawwab, Allah Maha Menerima Taubat Berkali-Kali Tanpa Batas Pelajaran Penting dari Doa IniBerikut beberapa pelajaran berharga dari ayat ini:Pentingnya amal diterima, bukan sekadar banyaknya amal.Kita harus tetap berdoa setelah beramal, bukan hanya sebelum.Ibadah yang dilakukan dengan penuh rasa harap dan takut adalah ciri amal yang ikhlas.Doa adalah senjata utama para nabi.Hindari merasa bangga atas amal sendiri.Sertakan anak keturunan dalam doa-doa kita.Jangan pernah merasa cukup dengan amal yang telah dikerjakan. Kesimpulan: Amal Baik Saja Tidak CukupNabi Ibrahim dan Ismail telah mengajarkan kepada kita bahwa sekadar mengerjakan amal baik belum tentu cukup. Amal tersebut harus disertai dengan ikhlas, sesuai sunnah, serta dibarengi dengan permohonan agar diterima oleh Allah.Mari kita biasakan berdoa setelah beramal:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُوَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُRABBANAA TAQABBAL MINNAA, INNAKA ANTAS-SAMII’UL-‘ALIIM.WA TUB ‘ALAINAA, INNAKA ANTAT-TAWWAABUR-RAHIIM.Semoga Allah menerima seluruh amal kita, mengampuni kekurangan kita, dan menjadikan kita serta keturunan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang tunduk dan taat. Aamiin. Referensi: Kalamtayeb.Com – Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa berdoa cara taubat doa agar diterimanya amalan taubat

Doa Agar Amal Diterima dan Taubat Diterima, Teladan dari Nabi Ibrahim dan Ismail

Pernahkah kita khawatir apakah amal kita benar-benar diterima oleh Allah? Nabi Ibrahim dan Ismail saja memohon dengan penuh harap agar amal mereka diterima, padahal mereka sedang melaksanakan perintah langsung dari Rabb mereka. Amalan Para SalafIbnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ، ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُم“Para salaf selalu berdoa kepada Allah selama enam bulan agar bisa diperjumpakan dengan bulan Ramadhan. Kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369) Doa Agar Amal Diterima, Meneladani Nabi Ibrahim dan IsmailPernahkah kita bertanya dalam hati, “Apakah amal ibadahku diterima oleh Allah?” Nabi Ibrahim dan Ismail yang diangkat derajatnya oleh Allah saja memohon agar amal mereka diterima, apalagi kita yang penuh kekurangan ini. Doa Nabi Ibrahim dan Ismail Saat Mendirikan Ka’bahKetika membangun fondasi Ka’bah atas perintah Allah, Nabi Ibrahim dan Ismail tak hanya bekerja keras secara fisik. Mereka juga tak lepas dari berdoa dan menggantungkan harapan pada Allah. Allah Ta‘ala mengabadikan doa mereka dalam firman-Nya:وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَٰهِيمُ ٱلْقَوَاعِدَ مِنَ ٱلْبَيْتِ وَإِسْمَٰعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Al-Baqarah: 127)Doa ini bukan sekadar pengharapan, tetapi juga cerminan rasa rendah hati di hadapan Allah. Mereka sadar, meski mereka melakukan ibadah agung atas perintah langsung dari Rabb mereka, itu belum menjamin diterimanya amal mereka. Doa Memohon Taufik untuk Ibadah dan TaubatTak cukup hanya dengan doa agar amal diterima, mereka juga meminta agar senantiasa menjadi hamba yang tunduk dan mendapatkan petunjuk untuk beribadah dengan benar:رَبَّنَا وَٱجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَآ أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu, dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu, dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara ibadah kami, serta terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 128)Makna Mendalam dari Doa IniDoa ini mengandung beberapa makna mendalam:1. Harapan diterimanya amal: Meski ibadah itu dilakukan dengan ikhlas dan sesuai perintah, para nabi tetap khawatir akan tidak diterimanya amal. Maka dari itu, mereka berdoa:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ2. Permintaan taubat:وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُKarena manusia, sebaik apapun amalnya, tak lepas dari kekurangan yang memerlukan ampunan Allah.3. Menjadi muslim sejati dan memiliki keturunan yang taat:Mereka meminta agar diri mereka dan anak keturunan mereka menjadi umat yang berserah diri sepenuhnya kepada Allah. Ini menunjukkan pentingnya mendoakan keturunan agar istiqamah dalam Islam.4. Tawassul dengan Asmaul Husna:Penyebutan nama Allah “As-Samii‘”, “Al-‘Aliim”, “At-Tawwaab”, dan “Ar-Rahiim” adalah bentuk tawassul yang diajarkan dalam Al-Qur’an, karena nama-nama itu selaras dengan isi doa yang dipanjatkan.Baca juga: Makna At-Tawwab, Allah Maha Menerima Taubat Berkali-Kali Tanpa Batas Pelajaran Penting dari Doa IniBerikut beberapa pelajaran berharga dari ayat ini:Pentingnya amal diterima, bukan sekadar banyaknya amal.Kita harus tetap berdoa setelah beramal, bukan hanya sebelum.Ibadah yang dilakukan dengan penuh rasa harap dan takut adalah ciri amal yang ikhlas.Doa adalah senjata utama para nabi.Hindari merasa bangga atas amal sendiri.Sertakan anak keturunan dalam doa-doa kita.Jangan pernah merasa cukup dengan amal yang telah dikerjakan. Kesimpulan: Amal Baik Saja Tidak CukupNabi Ibrahim dan Ismail telah mengajarkan kepada kita bahwa sekadar mengerjakan amal baik belum tentu cukup. Amal tersebut harus disertai dengan ikhlas, sesuai sunnah, serta dibarengi dengan permohonan agar diterima oleh Allah.Mari kita biasakan berdoa setelah beramal:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُوَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُRABBANAA TAQABBAL MINNAA, INNAKA ANTAS-SAMII’UL-‘ALIIM.WA TUB ‘ALAINAA, INNAKA ANTAT-TAWWAABUR-RAHIIM.Semoga Allah menerima seluruh amal kita, mengampuni kekurangan kita, dan menjadikan kita serta keturunan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang tunduk dan taat. Aamiin. Referensi: Kalamtayeb.Com – Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa berdoa cara taubat doa agar diterimanya amalan taubat
Pernahkah kita khawatir apakah amal kita benar-benar diterima oleh Allah? Nabi Ibrahim dan Ismail saja memohon dengan penuh harap agar amal mereka diterima, padahal mereka sedang melaksanakan perintah langsung dari Rabb mereka. Amalan Para SalafIbnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ، ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُم“Para salaf selalu berdoa kepada Allah selama enam bulan agar bisa diperjumpakan dengan bulan Ramadhan. Kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369) Doa Agar Amal Diterima, Meneladani Nabi Ibrahim dan IsmailPernahkah kita bertanya dalam hati, “Apakah amal ibadahku diterima oleh Allah?” Nabi Ibrahim dan Ismail yang diangkat derajatnya oleh Allah saja memohon agar amal mereka diterima, apalagi kita yang penuh kekurangan ini. Doa Nabi Ibrahim dan Ismail Saat Mendirikan Ka’bahKetika membangun fondasi Ka’bah atas perintah Allah, Nabi Ibrahim dan Ismail tak hanya bekerja keras secara fisik. Mereka juga tak lepas dari berdoa dan menggantungkan harapan pada Allah. Allah Ta‘ala mengabadikan doa mereka dalam firman-Nya:وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَٰهِيمُ ٱلْقَوَاعِدَ مِنَ ٱلْبَيْتِ وَإِسْمَٰعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Al-Baqarah: 127)Doa ini bukan sekadar pengharapan, tetapi juga cerminan rasa rendah hati di hadapan Allah. Mereka sadar, meski mereka melakukan ibadah agung atas perintah langsung dari Rabb mereka, itu belum menjamin diterimanya amal mereka. Doa Memohon Taufik untuk Ibadah dan TaubatTak cukup hanya dengan doa agar amal diterima, mereka juga meminta agar senantiasa menjadi hamba yang tunduk dan mendapatkan petunjuk untuk beribadah dengan benar:رَبَّنَا وَٱجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَآ أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu, dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu, dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara ibadah kami, serta terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 128)Makna Mendalam dari Doa IniDoa ini mengandung beberapa makna mendalam:1. Harapan diterimanya amal: Meski ibadah itu dilakukan dengan ikhlas dan sesuai perintah, para nabi tetap khawatir akan tidak diterimanya amal. Maka dari itu, mereka berdoa:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ2. Permintaan taubat:وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُKarena manusia, sebaik apapun amalnya, tak lepas dari kekurangan yang memerlukan ampunan Allah.3. Menjadi muslim sejati dan memiliki keturunan yang taat:Mereka meminta agar diri mereka dan anak keturunan mereka menjadi umat yang berserah diri sepenuhnya kepada Allah. Ini menunjukkan pentingnya mendoakan keturunan agar istiqamah dalam Islam.4. Tawassul dengan Asmaul Husna:Penyebutan nama Allah “As-Samii‘”, “Al-‘Aliim”, “At-Tawwaab”, dan “Ar-Rahiim” adalah bentuk tawassul yang diajarkan dalam Al-Qur’an, karena nama-nama itu selaras dengan isi doa yang dipanjatkan.Baca juga: Makna At-Tawwab, Allah Maha Menerima Taubat Berkali-Kali Tanpa Batas Pelajaran Penting dari Doa IniBerikut beberapa pelajaran berharga dari ayat ini:Pentingnya amal diterima, bukan sekadar banyaknya amal.Kita harus tetap berdoa setelah beramal, bukan hanya sebelum.Ibadah yang dilakukan dengan penuh rasa harap dan takut adalah ciri amal yang ikhlas.Doa adalah senjata utama para nabi.Hindari merasa bangga atas amal sendiri.Sertakan anak keturunan dalam doa-doa kita.Jangan pernah merasa cukup dengan amal yang telah dikerjakan. Kesimpulan: Amal Baik Saja Tidak CukupNabi Ibrahim dan Ismail telah mengajarkan kepada kita bahwa sekadar mengerjakan amal baik belum tentu cukup. Amal tersebut harus disertai dengan ikhlas, sesuai sunnah, serta dibarengi dengan permohonan agar diterima oleh Allah.Mari kita biasakan berdoa setelah beramal:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُوَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُRABBANAA TAQABBAL MINNAA, INNAKA ANTAS-SAMII’UL-‘ALIIM.WA TUB ‘ALAINAA, INNAKA ANTAT-TAWWAABUR-RAHIIM.Semoga Allah menerima seluruh amal kita, mengampuni kekurangan kita, dan menjadikan kita serta keturunan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang tunduk dan taat. Aamiin. Referensi: Kalamtayeb.Com – Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa berdoa cara taubat doa agar diterimanya amalan taubat


Pernahkah kita khawatir apakah amal kita benar-benar diterima oleh Allah? Nabi Ibrahim dan Ismail saja memohon dengan penuh harap agar amal mereka diterima, padahal mereka sedang melaksanakan perintah langsung dari Rabb mereka. Amalan Para SalafIbnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata,كَانُوْا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ، ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُم“Para salaf selalu berdoa kepada Allah selama enam bulan agar bisa diperjumpakan dengan bulan Ramadhan. Kemudian mereka berdoa kepada Allah selama enam bulan agar Allah menerima amalan mereka.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 369) Doa Agar Amal Diterima, Meneladani Nabi Ibrahim dan IsmailPernahkah kita bertanya dalam hati, “Apakah amal ibadahku diterima oleh Allah?” Nabi Ibrahim dan Ismail yang diangkat derajatnya oleh Allah saja memohon agar amal mereka diterima, apalagi kita yang penuh kekurangan ini. Doa Nabi Ibrahim dan Ismail Saat Mendirikan Ka’bahKetika membangun fondasi Ka’bah atas perintah Allah, Nabi Ibrahim dan Ismail tak hanya bekerja keras secara fisik. Mereka juga tak lepas dari berdoa dan menggantungkan harapan pada Allah. Allah Ta‘ala mengabadikan doa mereka dalam firman-Nya:وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَٰهِيمُ ٱلْقَوَاعِدَ مِنَ ٱلْبَيْتِ وَإِسْمَٰعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): ‘Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.’” (QS. Al-Baqarah: 127)Doa ini bukan sekadar pengharapan, tetapi juga cerminan rasa rendah hati di hadapan Allah. Mereka sadar, meski mereka melakukan ibadah agung atas perintah langsung dari Rabb mereka, itu belum menjamin diterimanya amal mereka. Doa Memohon Taufik untuk Ibadah dan TaubatTak cukup hanya dengan doa agar amal diterima, mereka juga meminta agar senantiasa menjadi hamba yang tunduk dan mendapatkan petunjuk untuk beribadah dengan benar:رَبَّنَا وَٱجْعَلْنَا مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَآ أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ“Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu, dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu, dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara ibadah kami, serta terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 128)Makna Mendalam dari Doa IniDoa ini mengandung beberapa makna mendalam:1. Harapan diterimanya amal: Meski ibadah itu dilakukan dengan ikhlas dan sesuai perintah, para nabi tetap khawatir akan tidak diterimanya amal. Maka dari itu, mereka berdoa:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ2. Permintaan taubat:وَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُKarena manusia, sebaik apapun amalnya, tak lepas dari kekurangan yang memerlukan ampunan Allah.3. Menjadi muslim sejati dan memiliki keturunan yang taat:Mereka meminta agar diri mereka dan anak keturunan mereka menjadi umat yang berserah diri sepenuhnya kepada Allah. Ini menunjukkan pentingnya mendoakan keturunan agar istiqamah dalam Islam.4. Tawassul dengan Asmaul Husna:Penyebutan nama Allah “As-Samii‘”, “Al-‘Aliim”, “At-Tawwaab”, dan “Ar-Rahiim” adalah bentuk tawassul yang diajarkan dalam Al-Qur’an, karena nama-nama itu selaras dengan isi doa yang dipanjatkan.Baca juga: Makna At-Tawwab, Allah Maha Menerima Taubat Berkali-Kali Tanpa Batas Pelajaran Penting dari Doa IniBerikut beberapa pelajaran berharga dari ayat ini:Pentingnya amal diterima, bukan sekadar banyaknya amal.Kita harus tetap berdoa setelah beramal, bukan hanya sebelum.Ibadah yang dilakukan dengan penuh rasa harap dan takut adalah ciri amal yang ikhlas.Doa adalah senjata utama para nabi.Hindari merasa bangga atas amal sendiri.Sertakan anak keturunan dalam doa-doa kita.Jangan pernah merasa cukup dengan amal yang telah dikerjakan. Kesimpulan: Amal Baik Saja Tidak CukupNabi Ibrahim dan Ismail telah mengajarkan kepada kita bahwa sekadar mengerjakan amal baik belum tentu cukup. Amal tersebut harus disertai dengan ikhlas, sesuai sunnah, serta dibarengi dengan permohonan agar diterima oleh Allah.Mari kita biasakan berdoa setelah beramal:رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُوَتُبْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُRABBANAA TAQABBAL MINNAA, INNAKA ANTAS-SAMII’UL-‘ALIIM.WA TUB ‘ALAINAA, INNAKA ANTAT-TAWWAABUR-RAHIIM.Semoga Allah menerima seluruh amal kita, mengampuni kekurangan kita, dan menjadikan kita serta keturunan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang tunduk dan taat. Aamiin. Referensi: Kalamtayeb.Com – Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsamalan doa berdoa cara taubat doa agar diterimanya amalan taubat

Faedah Sirah Nabi: Perang Khaibar dan Pelajaran di Dalamnya

Khaibar, sebuah wilayah subur di utara Madinah, menjadi pusat kekuatan ekonomi dan militer komunitas Yahudi dengan benteng-benteng kokohnya. Namun, mereka berulang kali melanggar perjanjian dengan umat Islam, bahkan bersekongkol dalam Perang Ahzab untuk menghancurkan Madinah. Ancaman yang terus-menerus ini mendorong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil langkah tegas untuk menundukkan Khaibar demi keamanan umat Islam. Perang ini bukan sekadar ekspansi, tetapi bagian dari strategi mempertahankan stabilitas Madinah dari ancaman yang tak kunjung usai. Dengan demikian, penaklukan Khaibar menjadi titik penting dalam perjalanan dakwah Islam di jazirah Arab. – Perang Khaibar adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada bulan Muharram tahun ke-7 Hijriyah (sekitar tahun 628 Masehi). Perang ini berlangsung setelah Perjanjian Hudaibiyah, ketika umat Islam memusatkan perhatian pada ancaman strategis dari kaum Yahudi Khaibar. Pertempuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keamanan bagi kaum Muslimin di Madinah. Khaibar terletak sekitar 150 km di utara Madinah, sebuah wilayah yang terkenal dengan benteng-benteng kokohnya. Kaum Yahudi Khaibar tinggal di daerah ini dan memiliki pertahanan yang kuat, yang menjadikan wilayah tersebut sulit ditaklukkan. Wilayah Khaibar juga merupakan pusat aktivitas ekonomi karena lahan pertaniannya yang subur, sehingga menjadi target strategis dalam upaya stabilisasi wilayah Muslim. Perang Khaibar dipicu oleh pengkhianatan kaum Yahudi terhadap perjanjian dengan umat Islam, termasuk keterlibatan mereka dalam Perang Ahzab serta upaya memprovokasi suku-suku Arab untuk memerangi kaum Muslimin. Untuk mengakhiri ancaman ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin pasukan Muslim menuju Khaibar dengan tujuan untuk menundukkan kaum Yahudi dan mengamankan wilayah Madinah dari serangan musuh. Pasukan Muslimin dalam Perang Khaibar terdiri dari sekitar 1.600 prajurit, sementara pasukan Yahudi lebih sedikit, tetapi mereka memiliki keuntungan berupa benteng-benteng kuat yang sulit ditembus. Salah satu momen penting adalah ketika Ali bin Abi Thalib memimpin serangan terhadap salah satu benteng utama dan berhasil menaklukkannya. Keberhasilan ini menjadi titik balik yang memastikan kemenangan kaum Muslimin. Perang ini berakhir dengan kemenangan kaum Muslimin, dan kaum Yahudi Khaibar menyerah setelah pengepungan dan pertempuran sengit. Mereka kemudian membuat perjanjian damai, di mana mereka diizinkan tetap tinggal di Khaibar dengan syarat membayar jizyah dan menyerahkan sebagian hasil pertanian kepada kaum Muslimin. Kemenangan ini meneguhkan kekuatan Islam di Jazirah Arab dan memastikan stabilitas wilayah Madinah. Daftar Isi tutup 1. Awal Cerita 2. Mengepung Khaibar 3. Tugas Ali dalam Perang Khaibar 4. Dua Peristiwa 5. Pelajaran yang bisa diambil dari perang Khaibar Awal Cerita Kira-kira dua puluh hari setelah kembalinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudaibiyah, kemudian beliau keluar menuju Khaibar yang dijanjikan Allah. Ibnu Ishaq meriwayatkan bahwa setelah kembali dari Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  tinggal di Madinah selama bulan Dzulhijjah hingga sebagian bulan Muharram. Kemudian, di penghujung Muharram, beliau memimpin pasukan menuju Khaibar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa hanya orang-orang yang turut serta dalam Perjanjian Hudaibiyah yang boleh ikut dalam ekspedisi ini. Beberapa orang Arab yang tidak ikut Hudaibiyah ingin bergabung, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Jangan kalian ikut bersama kami, kecuali jika kalian benar-benar berniat berjihad. Mengenai ghanimah (harta rampasan perang), kami tidak akan memberikan sedikit pun kepada kalian.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa beliau hanya ingin membawa pasukan yang memiliki semangat membela Islam, bukan mereka yang sekadar mengincar harta rampasan. Dalam perjalanan menuju Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melintasi Gunung Ishir, yang terletak antara Madinah dan Khaibar, dan di sana beliau membangun sebuah masjid. Setelah itu, beliau melewati Gunung Shahba’, menuruni Lembah Raji’, dan berhenti sejenak dekat perkampungan Bani Ghathafan. Beliau memilih lokasi ini untuk mencegah Bani Ghathafan membantu kaum Yahudi Khaibar, karena mereka pernah menunjukkan permusuhan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mengetahui kedatangan beliau, Bani Ghathafan berkumpul dan berniat membantu Khaibar, tetapi di tengah perjalanan, mereka merasa khawatir terhadap keamanan keluarga dan harta benda mereka. Akhirnya, mereka kembali ke wilayah mereka sendiri dan membiarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  menghadapi penduduk Khaibar tanpa bantuan dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memiliki strategi unik ketika menyerang suatu wilayah. Beliau menunggu hingga waktu pagi tiba untuk memastikan situasi. Jika terdengar suara adzan, beliau menahan serangan, karena itu menandakan bahwa wilayah tersebut dihuni oleh orang-orang Muslim. Namun, jika tidak ada adzan, beliau melancarkan serangan mendadak sebagai bentuk strategi kejutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukannya tiba di kawasan Khaibar pada malam hari. Mereka bermalam hingga pagi tiba, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendengar suara adzan. Setelah itu, beliau bersiap dengan kendaraannya, begitu pula para sahabat yang bersiap siaga untuk menghadapi pertempuran. Penduduk Yahudi Khaibar menyambut mereka dengan membawa cangkul dan palu, alat-alat yang biasa mereka gunakan untuk bertani. Namun, ketika mereka melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pasukannya, mereka terkejut dan berseru, “Muhammad datang dengan tentaranya!” Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allahu Akbar! Hancurlah Khaibar! Kami, jika telah menginjakkan kaki di halaman suatu kaum, maka pagi yang buruk akan menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan.” Pasukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ikut dalam Perang Khaibar berjumlah sekitar 1.600 prajurit, dengan 200 pasukan kavaleri — ada pula yang menyebut hingga 300. Mereka menghadapi kekuatan besar Yahudi Khaibar, yang dikenal sebagai komunitas Yahudi paling kuat, baik dari segi kekayaan maupun persenjataan. Sementara itu, suku Quraisy dan bangsa Arab di Jazirah Arab memantau jalannya peperangan ini, karena hasilnya dianggap sangat menentukan. Beberapa dari mereka bahkan bertaruh untuk memprediksi pihak mana yang akan memenangkan pertempuran. Quraisy dan bangsa Arab di jazirah Arab menantikan hasil dari pertempuran besar ini dengan penuh ketegangan. Mereka bahkan saling bertaruh untuk menentukan siapa yang akan keluar sebagai pemenang. Perang Khaibar menjadi ujian besar bagi kaum Muslimin dalam menundukkan kekuatan Yahudi yang bersembunyi di balik benteng-benteng kokoh mereka.   Mengepung Khaibar Kaum Muslimin pun mengepung Khaibar, menghadapi perlawanan sengit dari pasukan musuh yang berlindung di benteng-benteng mereka. Namun, satu per satu benteng itu berhasil direbut. Benteng pertama yang jatuh ke tangan kaum Muslimin adalah Benteng Na’im dan Qumuush, yang dimiliki oleh dua putra Abi Al-Haqiq. Kemudian, mereka menaklukkan Benteng Sha’ab bin ‘Az, yang berfungsi sebagai pusat logistik musuh. Pengepungan ini berakhir dengan jatuhnya Benteng Al-Wathih dan Salalim, yang menandai kemenangan penuh kaum Muslimin atas Khaibar. Di tengah pengepungan ini, datanglah seorang penggembala kambing bernama Aswad kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia hanyalah seorang pekerja yang menggembalakan kambing milik majikannya, seorang Yahudi. Dengan penuh keingintahuan, ia berkata, “Ya Rasulullah, ajarkan Islam kepadaku.” Rasulullah pun mengajarkan Islam kepadanya, dan saat itu juga Aswad mengucapkan syahadat. Setelah masuk Islam, ia berkata, “Ya Rasulullah, aku hanya seorang penggembala, dan kambing-kambing ini adalah amanah bagiku. Apa yang seharusnya aku lakukan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pukullah wajahnya, niscaya kambing-kambing ini akan kembali kepada pemiliknya.” Maka Aswad pun berdiri, mengambil segenggam pasir, lalu menaburkannya ke wajah kambing-kambing tersebut sambil berkata, “Kembalilah kalian kepada pemilik kalian! Demi Allah, aku tidak lagi menjadi penggembala kalian.”   Tugas Ali dalam Perang Khaibar Kaum Muslimin menghadapi perlawanan sengit ketika berusaha meruntuhkan benteng-benteng Khaibar. Kaum Yahudi menyadari sepenuhnya bahwa kekalahan mereka berarti kehancuran dominasi mereka di jazirah Arab. Dalam kondisi perang yang berkecamuk dan perlawanan mati-matian dari pihak Yahudi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku akan memberikan panji ini kepada seseorang yang melalui tangannya Allah akan memberikan kemenangan. Dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan Rasul-Nya pun mencintainya.” Malam itu, setiap sahabat berharap menjadi orang yang terpilih untuk menerima panji tersebut. Keesokan paginya, mereka bergegas menemui Rasulullah dengan penuh harapan. Beliau lalu bertanya, “Di mana Ali?”Salah seorang sahabat menjawab, “Ya Rasulullah, ia sedang sakit mata.” Rasulullah pun bersabda, “Bawalah dia kemari.” Ali kemudian dibawa menghadap, dan Rasulullah meludahi matanya serta mendoakan kesembuhan. Seketika itu juga matanya sembuh, seakan-akan ia tidak pernah mengalami sakit. Rasulullah lalu menyerahkan panji kemenangan kepadanya. Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka menjadi seperti kita.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jalanilah tugasmu! Ketika engkau sampai di hadapan mereka, serulah mereka untuk masuk Islam dan sampaikan kepada mereka kewajiban dalam menunaikan hak Allah. Demi Allah, jika satu orang mendapatkan petunjuk melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu daripada memiliki unta merah.” Baca juga: Mengajak Orang Lain pada Islam Lebih Baik daripada Unta Merah Saat Ali berangkat menuju benteng musuh, seorang Yahudi bernama Marhab muncul dengan pedangnya terhunus, menantang perang tanding. Tantangan itu diterima oleh salah seorang sahabat, Muhammad bin Maslamah, yang kemudian berhasil membunuhnya. Setelah itu, saudara Marhab yang bernama Yasir maju menantang, dan ia pun tewas di tangan Zubair bin Awwam. Akhirnya, Allah memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin melalui tangan Ali bin Abi Thalib, membuat kaum Yahudi putus asa. Mereka pun mengajukan permintaan damai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar nyawa mereka selamat. Ibnu Hajar berkata, “Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang terpercaya, dari Ibnu Umar, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan penduduk Khaibar, beliau memerintahkan agar mereka tidak mengambil sedikit pun harta yang bukan hak mereka. Jika mereka melanggarnya, maka tidak ada jaminan keselamatan bagi mereka.” Namun, kaum Yahudi menyembunyikan sebuah peti berisi harta dan perhiasan milik Huyay bin Akhtab yang sebelumnya dibawa ke Khaibar. Ketika Nabi menemukan peti tersebut, mereka berdalih, “Harta itu telah habis dibelanjakan dan tidak lagi ada pada kami.” Namun, akhirnya harta itu ditemukan tersembunyi di reruntuhan bangunan. Sebagai hukuman atas pengkhianatan mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan eksekusi terhadap anak-anak Abi Al-Haqiq, salah satunya adalah suami Shafiyyah.   Dua Peristiwa Dalam perang Khaibar ini, terjadi dua peristiwa yang bertolak belakang: Pertama: datang seorang lelaki dari pedalaman Arab menemui Rasulullah dan menyatakan sumpah setia, “Aku hijrah bersamamu.” Nabi pun berpesan kepada beberapa sahabat agar memperhatikannya. Saat kemenangan diraih, Nabi membagikan ghanimah (harta rampasan perang) kepada para sahabat, termasuk lelaki tersebut, yang bagiannya dititipkan kepada teman-temannya. Ketika ia menerima jatah ghanimah, ia bertanya, “Apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah bagianmu dari harta rampasan perang.” Lelaki itu pun membawa ghanimah tersebut menghadap Rasulullah dan bertanya, “Apa ini, wahai Muhammad?”Rasulullah menjawab, “Itu adalah bagianmu dari ghanimah.” Namun, lelaki itu berkata, “Bukan untuk ini aku mengikutimu. Aku mengikutimu agar tubuhku ini terpanah (sambil menunjukkan ke bagian lehernya) sehingga aku mati dan masuk surga.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia telah membenarkan Allah dan Allah akan membenarkannya.” Kemudian para sahabat berangkat ke medan perang Lalu mereka membawa jasadnya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lehernya terpanah persis pada bagian yang diisyaratkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Betulkah itu dia?” Mereka menjawab, “Benar!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia telah membenarkan Allah dan Allah pun membenarkannya.” Kedua: Dalam perang Khaibar, ada seseorang yang tampak sangat bersemangat dalam pertempuran. Rasulullah memperingatkan bahwa meskipun tampaknya ia berjuang, ada tanda-tanda bahwa niatnya tidak sepenuhnya benar. Akhirnya, orang tersebut tidak dapat menahan rasa sakit dari lukanya, dan ia melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. Rasulullah menjelaskan bahwa hanya mereka yang benar-benar beriman yang akan mencapai keberhasilan sejati, dan terkadang kebenaran agama dapat diteguhkan melalui kejadian-kejadian yang tidak terduga. Baca juga: Orang yang Mati Bunuh Diri, Amal Dilihat dari Akhirnya Setelah peperangan usai, terdapat upaya untuk mencelakai Rasulullah dengan memberikan makanan yang telah diracuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui petunjuk ilahi, mengetahui adanya bahaya dalam makanan tersebut sebelum memakannya. Orang yang bertanggung jawab mengakui perbuatannya, tetapi Rasulullah tidak mengambil tindakan balasan pada saat itu. Namun, orang tersebut akhirnya dihukum ketika tindakan itu menyebabkan korban lain. Orang-orang Yahudi tetap tinggal di Khaibar sebagai petani, tetapi mereka diwajibkan menyerahkan separuh dari hasil panen mereka kepada kaum Muslimin dan Rasulullah sebagai bagian dari perjanjian damai. Abdullah bin Rawahah setiap tahun datang untuk menghitung hasil panen yang harus diserahkan. Ketika merasa keberatan dengan besarnya bagian tersebut, mereka mencoba menawarkan hadiah untuk memengaruhi keputusan Ibnu Rawahah. Namun, beliau dengan tegas menolak, seraya berkata, “Wahai kaum yang memusuhi Allah! Kalian ingin memberiku sesuatu yang haram? Demi Allah, aku baru saja bertemu dengan orang yang paling aku cintai, dan meskipun kalian adalah kaum yang tidak aku sukai, kebencianku kepada kalian tidak akan membuatku berlaku tidak adil kepada kalian.” Mendengar hal itu, mereka berkata, “Dengan keadilan seperti inilah langit dan bumi tetap tegak.” Setelah Allah memberikan kemenangan bagi umat Islam dalam Perang Khaibar, kaum Muslimin mendapatkan ghanimah dan menyepakati pembagian hasil panen berupa anggur dan kurma untuk dimanfaatkan oleh para sahabat. Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Ketika Khaibar ditundukkan, kami berkata, ‘Sekarang kita dapat kenyang dengan kurma.’”Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu juga mengatakan, “Kami belum pernah merasakan kenyang hingga kami menundukkan Khaibar.”   Pelajaran yang bisa diambil dari perang Khaibar 1. Makna Dakwah yang Mulia Saat Nabi berkata kepada Ali, “Allah memberi petunjuk kepada seseorang lewat perantaramu…”, itu menunjukkan betapa mulianya tugas dakwah. Mengajak orang lain kepada jalan Allah bukanlah hal sepele. Bahkan, jika ada satu orang saja yang menerima ajakan dan beriman karena dakwah kita, itu lebih berharga daripada unta merah—yang pada masa itu adalah simbol kekayaan dan kemewahan. Artinya, pahala dan nilai dari dakwah jauh melebihi harta benda yang paling berharga sekalipun. 2. Dakwah untuk Semua Kalangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajak masuk Islam seorang penggembala kambing bernama Aswad. Menurut Ibnu Hisyam, ini menjadi bukti bahwa Nabi tidak pernah memandang rendah siapa pun dalam berdakwah. Dakwah beliau menyentuh semua kalangan—baik rakyat biasa maupun orang terpandang. Dari sini kita belajar bahwa siapa pun yang ingin menjadi juru dakwah harus memiliki sikap rendah hati. Tidak boleh ada rasa meremehkan. Sebab, Islam adalah rahmat bagi semua, dan setiap orang berhak mendapat seruan kebaikan. 3. Optimisme di Tengah Medan Perang Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sekelompok Yahudi keluar dengan membawa alat-alat pertanian seperti cangkul dan palu, beliau langsung berseru, “Allahu Akbar, hancurlah Khaibar!” Menurut Suhaili, ini adalah bentuk optimisme Rasulullah. Beliau melihat alat-alat yang menunjukkan bahwa mereka sedang tidak bersiap untuk berperang. Artinya, Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk melihat tanda-tanda positif dalam situasi yang menegangkan sekalipun, dan menjadikannya semangat untuk melangkah maju. 4. Keutamaan Ali bin Abi Thalib Perang Khaibar juga memperlihatkan kedudukan istimewa Ali bin Abi Thalib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa Ali adalah orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, dan Ali pun mencintai Allah dan Rasul-Nya. Karena keistimewaan ini, para sahabat sangat berharap bisa mendapatkan panji kemenangan. Namun, panji itu justru diberikan kepada Ali—tanda bahwa ia adalah pribadi yang Allah ridai. Ini menunjukkan bahwa keikhlasan dan cinta sejati kepada Allah tidak akan pernah tertukar. 5. Hadiah dari Non-Muslim, Bolehkah? Ada satu momen ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima seekor kambing gulung dari seorang wanita Yahudi. Dari kejadian ini, kita belajar bahwa tidak masalah menerima hadiah dari orang non-Muslim, selama barangnya halal. Bahkan, daging sembelihan dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) pun diperbolehkan untuk dimakan, selama tidak melanggar ketentuan syariat. 6. Ketika Damai Dibalas Pengkhianatan Meski Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memberi kesempatan kepada orang-orang Yahudi untuk tetap bercocok tanam dan hidup damai, mereka justru membalasnya dengan niat jahat. Mereka berupaya membunuh beliau. Sejarah mencatat bahwa sejak dulu, mereka dikenal sebagai kaum yang licik dan suka mengkhianati perjanjian. Ini menjadi pelajaran penting bahwa kebaikan tidak selalu dibalas dengan kebaikan, namun orang beriman tetap harus bersikap adil dan tidak mengabaikan kewaspadaan. 7. Kaki Kambing yang Berbicara Ada satu kisah menakjubkan dalam perang ini. Seekor kaki kambing yang akan dimakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata memberi tanda bahwa daging tersebut mengandung racun. Peristiwa ini menjadi bukti kenabian—bahwa Allah memberitahukan Nabi-Nya tentang sesuatu yang tidak bisa diketahui oleh akal manusia biasa. Ini adalah bentuk wahyu dan perlindungan dari Allah kepada utusan-Nya. 8. Seorang Arab Dusun yang Tulus Ingin Mati Syahid Ada seorang lelaki Arab dari pedalaman yang baru masuk Islam. Keislamannya sangat tulus, dan tujuannya jelas: ingin mati syahid di jalan Allah. Ia tidak peduli pada harta rampasan perang, bahkan menolaknya. Yang dia cari hanyalah ridha Allah dan akhirat. Ini adalah contoh luar biasa tentang bagaimana seseorang bisa begitu murni niatnya, hanya ingin berjumpa dengan Tuhannya dalam keadaan mulia. Kita pun diajarkan untuk terus memperbaiki niat dan menjadikan akhirat sebagai tujuan utama, bukan dunia. Semoga Allah menjaga kita di jalan yang lurus. 9. Jangan Tertipu oleh Amal Besar Ada juga kisah yang mengejutkan. Seseorang tampak berjuang keras bersama kaum muslimin dalam perang. Ia berani, seolah-olah sangat tulus membela Islam. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya dia termasuk penghuni neraka.” Ternyata, ia bunuh diri karena tak sanggup menahan luka. Pelajaran besar dari sini adalah: jangan tertipu oleh amal besar yang tampak hebat di mata manusia. Yang Allah nilai adalah niat dan akhir kehidupan. Jangan merasa aman hanya karena merasa sudah banyak beramal. Kita harus terus memohon kepada Allah agar ditutup usia kita dengan husnul khatimah—akhir yang baik. 10. Nubuwat yang Menjadi Nyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengabarkan sebelumnya bahwa orang ini akan mengalami perubahan. Dan benar saja, akhirnya ia mengakhiri hidupnya sendiri. Ini membuktikan bahwa setiap perkataan Nabi bukanlah dugaan, melainkan wahyu dari Allah. Tanda kerasulan beliau terbukti dalam banyak kejadian nyata. 11. Kejujuran Abdullah bin Rawahah yang Tak Tergoyahkan Suatu ketika, orang-orang Yahudi berusaha menyuap Abdullah bin Rawahah agar ia mengurangi bagian hasil panen yang wajib mereka serahkan. Namun Abdullah menjawab dengan tegas, “Apakah kalian ingin memberiku harta yang haram? Cintaku kepada Rasulullah dan kebencianku kepada kalian tidak akan membuat aku berbuat tidak adil.” Inilah sosok muslim sejati: jujur, adil, dan tidak bisa dibeli. Ia tidak membiarkan rasa suka atau benci menghalangi keadilan. Suap adalah racun sosial—merusak tatanan masyarakat dan menghancurkan kepercayaan. 12. Keadilan: Penyangga Langit dan Bumi Mendengar jawaban Abdullah bin Rawahah, orang-orang Yahudi berkata, “Dengan sikap seperti ini, langit dan bumi tetap tegak.” Mereka mengakui bahwa sikap adil adalah fondasi kehidupan. Tanpa keadilan, masyarakat akan hancur. Yang kuat akan menindas yang lemah. Tapi dengan keadilan, muncul pembangunan, ketentraman, dan keberkahan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata, “Allah akan menolong negara yang adil, meski kafir. Dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski muslim.” Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa keadilan bukan sekadar konsep, tapi syarat utama agar pertolongan Allah turun kepada sebuah bangsa. 13. Bahagia dengan Kurma, Bahagia dengan Rida Allah Setelah perang Khaibar, Aisyah dan Umar bin Khaththab menyebutkan betapa bahagianya para sahabat bisa makan kurma sampai kenyang. Padahal, sebelumnya mereka terbiasa lapar dan kekurangan. Bayangkan, Madinah dikenal sebagai kota dengan banyak kebun kurma. Tapi para sahabat tetap hidup sederhana. Itu menunjukkan bahwa kebahagiaan mereka bukan karena makanan atau kemewahan, tapi karena mendapatkan ridha Allah. Mereka tidak tergila-gila pada dunia, bahkan rela lapar demi ketaatan. Maka kalau dunia itu memang sesuatu yang sangat utama, tentu para sahabat sudah lebih dulu mengejarnya.   Alhamdulillah, selesai penulisan Perang Khaibar. Semoga menjadi ilmu yang bisa dijadikan ibrah bagi kita semua.   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.   –   Selesai ditulis pada 13 Syawal 1446 H, bertepatan dengan 11 April 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan masuk Islam ali bin abi thalib benteng Yahudi dakwah Rasulullah faedah sirah nabi ghanimah hikmah keadilan. hikmah perang keadilan Islam kemenangan Islam kisah Abdullah bin Rawahah kisah sahabat pengkhianatan Yahudi perang khaibar perjalanan dakwah perjanjian damai Rasulullah di Khaibar sejarah Islam sirah nabi stabilitas Madinah strategi militer strategi pengepungan

Faedah Sirah Nabi: Perang Khaibar dan Pelajaran di Dalamnya

Khaibar, sebuah wilayah subur di utara Madinah, menjadi pusat kekuatan ekonomi dan militer komunitas Yahudi dengan benteng-benteng kokohnya. Namun, mereka berulang kali melanggar perjanjian dengan umat Islam, bahkan bersekongkol dalam Perang Ahzab untuk menghancurkan Madinah. Ancaman yang terus-menerus ini mendorong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil langkah tegas untuk menundukkan Khaibar demi keamanan umat Islam. Perang ini bukan sekadar ekspansi, tetapi bagian dari strategi mempertahankan stabilitas Madinah dari ancaman yang tak kunjung usai. Dengan demikian, penaklukan Khaibar menjadi titik penting dalam perjalanan dakwah Islam di jazirah Arab. – Perang Khaibar adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada bulan Muharram tahun ke-7 Hijriyah (sekitar tahun 628 Masehi). Perang ini berlangsung setelah Perjanjian Hudaibiyah, ketika umat Islam memusatkan perhatian pada ancaman strategis dari kaum Yahudi Khaibar. Pertempuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keamanan bagi kaum Muslimin di Madinah. Khaibar terletak sekitar 150 km di utara Madinah, sebuah wilayah yang terkenal dengan benteng-benteng kokohnya. Kaum Yahudi Khaibar tinggal di daerah ini dan memiliki pertahanan yang kuat, yang menjadikan wilayah tersebut sulit ditaklukkan. Wilayah Khaibar juga merupakan pusat aktivitas ekonomi karena lahan pertaniannya yang subur, sehingga menjadi target strategis dalam upaya stabilisasi wilayah Muslim. Perang Khaibar dipicu oleh pengkhianatan kaum Yahudi terhadap perjanjian dengan umat Islam, termasuk keterlibatan mereka dalam Perang Ahzab serta upaya memprovokasi suku-suku Arab untuk memerangi kaum Muslimin. Untuk mengakhiri ancaman ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin pasukan Muslim menuju Khaibar dengan tujuan untuk menundukkan kaum Yahudi dan mengamankan wilayah Madinah dari serangan musuh. Pasukan Muslimin dalam Perang Khaibar terdiri dari sekitar 1.600 prajurit, sementara pasukan Yahudi lebih sedikit, tetapi mereka memiliki keuntungan berupa benteng-benteng kuat yang sulit ditembus. Salah satu momen penting adalah ketika Ali bin Abi Thalib memimpin serangan terhadap salah satu benteng utama dan berhasil menaklukkannya. Keberhasilan ini menjadi titik balik yang memastikan kemenangan kaum Muslimin. Perang ini berakhir dengan kemenangan kaum Muslimin, dan kaum Yahudi Khaibar menyerah setelah pengepungan dan pertempuran sengit. Mereka kemudian membuat perjanjian damai, di mana mereka diizinkan tetap tinggal di Khaibar dengan syarat membayar jizyah dan menyerahkan sebagian hasil pertanian kepada kaum Muslimin. Kemenangan ini meneguhkan kekuatan Islam di Jazirah Arab dan memastikan stabilitas wilayah Madinah. Daftar Isi tutup 1. Awal Cerita 2. Mengepung Khaibar 3. Tugas Ali dalam Perang Khaibar 4. Dua Peristiwa 5. Pelajaran yang bisa diambil dari perang Khaibar Awal Cerita Kira-kira dua puluh hari setelah kembalinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudaibiyah, kemudian beliau keluar menuju Khaibar yang dijanjikan Allah. Ibnu Ishaq meriwayatkan bahwa setelah kembali dari Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  tinggal di Madinah selama bulan Dzulhijjah hingga sebagian bulan Muharram. Kemudian, di penghujung Muharram, beliau memimpin pasukan menuju Khaibar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa hanya orang-orang yang turut serta dalam Perjanjian Hudaibiyah yang boleh ikut dalam ekspedisi ini. Beberapa orang Arab yang tidak ikut Hudaibiyah ingin bergabung, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Jangan kalian ikut bersama kami, kecuali jika kalian benar-benar berniat berjihad. Mengenai ghanimah (harta rampasan perang), kami tidak akan memberikan sedikit pun kepada kalian.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa beliau hanya ingin membawa pasukan yang memiliki semangat membela Islam, bukan mereka yang sekadar mengincar harta rampasan. Dalam perjalanan menuju Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melintasi Gunung Ishir, yang terletak antara Madinah dan Khaibar, dan di sana beliau membangun sebuah masjid. Setelah itu, beliau melewati Gunung Shahba’, menuruni Lembah Raji’, dan berhenti sejenak dekat perkampungan Bani Ghathafan. Beliau memilih lokasi ini untuk mencegah Bani Ghathafan membantu kaum Yahudi Khaibar, karena mereka pernah menunjukkan permusuhan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mengetahui kedatangan beliau, Bani Ghathafan berkumpul dan berniat membantu Khaibar, tetapi di tengah perjalanan, mereka merasa khawatir terhadap keamanan keluarga dan harta benda mereka. Akhirnya, mereka kembali ke wilayah mereka sendiri dan membiarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  menghadapi penduduk Khaibar tanpa bantuan dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memiliki strategi unik ketika menyerang suatu wilayah. Beliau menunggu hingga waktu pagi tiba untuk memastikan situasi. Jika terdengar suara adzan, beliau menahan serangan, karena itu menandakan bahwa wilayah tersebut dihuni oleh orang-orang Muslim. Namun, jika tidak ada adzan, beliau melancarkan serangan mendadak sebagai bentuk strategi kejutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukannya tiba di kawasan Khaibar pada malam hari. Mereka bermalam hingga pagi tiba, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendengar suara adzan. Setelah itu, beliau bersiap dengan kendaraannya, begitu pula para sahabat yang bersiap siaga untuk menghadapi pertempuran. Penduduk Yahudi Khaibar menyambut mereka dengan membawa cangkul dan palu, alat-alat yang biasa mereka gunakan untuk bertani. Namun, ketika mereka melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pasukannya, mereka terkejut dan berseru, “Muhammad datang dengan tentaranya!” Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allahu Akbar! Hancurlah Khaibar! Kami, jika telah menginjakkan kaki di halaman suatu kaum, maka pagi yang buruk akan menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan.” Pasukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ikut dalam Perang Khaibar berjumlah sekitar 1.600 prajurit, dengan 200 pasukan kavaleri — ada pula yang menyebut hingga 300. Mereka menghadapi kekuatan besar Yahudi Khaibar, yang dikenal sebagai komunitas Yahudi paling kuat, baik dari segi kekayaan maupun persenjataan. Sementara itu, suku Quraisy dan bangsa Arab di Jazirah Arab memantau jalannya peperangan ini, karena hasilnya dianggap sangat menentukan. Beberapa dari mereka bahkan bertaruh untuk memprediksi pihak mana yang akan memenangkan pertempuran. Quraisy dan bangsa Arab di jazirah Arab menantikan hasil dari pertempuran besar ini dengan penuh ketegangan. Mereka bahkan saling bertaruh untuk menentukan siapa yang akan keluar sebagai pemenang. Perang Khaibar menjadi ujian besar bagi kaum Muslimin dalam menundukkan kekuatan Yahudi yang bersembunyi di balik benteng-benteng kokoh mereka.   Mengepung Khaibar Kaum Muslimin pun mengepung Khaibar, menghadapi perlawanan sengit dari pasukan musuh yang berlindung di benteng-benteng mereka. Namun, satu per satu benteng itu berhasil direbut. Benteng pertama yang jatuh ke tangan kaum Muslimin adalah Benteng Na’im dan Qumuush, yang dimiliki oleh dua putra Abi Al-Haqiq. Kemudian, mereka menaklukkan Benteng Sha’ab bin ‘Az, yang berfungsi sebagai pusat logistik musuh. Pengepungan ini berakhir dengan jatuhnya Benteng Al-Wathih dan Salalim, yang menandai kemenangan penuh kaum Muslimin atas Khaibar. Di tengah pengepungan ini, datanglah seorang penggembala kambing bernama Aswad kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia hanyalah seorang pekerja yang menggembalakan kambing milik majikannya, seorang Yahudi. Dengan penuh keingintahuan, ia berkata, “Ya Rasulullah, ajarkan Islam kepadaku.” Rasulullah pun mengajarkan Islam kepadanya, dan saat itu juga Aswad mengucapkan syahadat. Setelah masuk Islam, ia berkata, “Ya Rasulullah, aku hanya seorang penggembala, dan kambing-kambing ini adalah amanah bagiku. Apa yang seharusnya aku lakukan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pukullah wajahnya, niscaya kambing-kambing ini akan kembali kepada pemiliknya.” Maka Aswad pun berdiri, mengambil segenggam pasir, lalu menaburkannya ke wajah kambing-kambing tersebut sambil berkata, “Kembalilah kalian kepada pemilik kalian! Demi Allah, aku tidak lagi menjadi penggembala kalian.”   Tugas Ali dalam Perang Khaibar Kaum Muslimin menghadapi perlawanan sengit ketika berusaha meruntuhkan benteng-benteng Khaibar. Kaum Yahudi menyadari sepenuhnya bahwa kekalahan mereka berarti kehancuran dominasi mereka di jazirah Arab. Dalam kondisi perang yang berkecamuk dan perlawanan mati-matian dari pihak Yahudi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku akan memberikan panji ini kepada seseorang yang melalui tangannya Allah akan memberikan kemenangan. Dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan Rasul-Nya pun mencintainya.” Malam itu, setiap sahabat berharap menjadi orang yang terpilih untuk menerima panji tersebut. Keesokan paginya, mereka bergegas menemui Rasulullah dengan penuh harapan. Beliau lalu bertanya, “Di mana Ali?”Salah seorang sahabat menjawab, “Ya Rasulullah, ia sedang sakit mata.” Rasulullah pun bersabda, “Bawalah dia kemari.” Ali kemudian dibawa menghadap, dan Rasulullah meludahi matanya serta mendoakan kesembuhan. Seketika itu juga matanya sembuh, seakan-akan ia tidak pernah mengalami sakit. Rasulullah lalu menyerahkan panji kemenangan kepadanya. Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka menjadi seperti kita.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jalanilah tugasmu! Ketika engkau sampai di hadapan mereka, serulah mereka untuk masuk Islam dan sampaikan kepada mereka kewajiban dalam menunaikan hak Allah. Demi Allah, jika satu orang mendapatkan petunjuk melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu daripada memiliki unta merah.” Baca juga: Mengajak Orang Lain pada Islam Lebih Baik daripada Unta Merah Saat Ali berangkat menuju benteng musuh, seorang Yahudi bernama Marhab muncul dengan pedangnya terhunus, menantang perang tanding. Tantangan itu diterima oleh salah seorang sahabat, Muhammad bin Maslamah, yang kemudian berhasil membunuhnya. Setelah itu, saudara Marhab yang bernama Yasir maju menantang, dan ia pun tewas di tangan Zubair bin Awwam. Akhirnya, Allah memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin melalui tangan Ali bin Abi Thalib, membuat kaum Yahudi putus asa. Mereka pun mengajukan permintaan damai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar nyawa mereka selamat. Ibnu Hajar berkata, “Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang terpercaya, dari Ibnu Umar, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan penduduk Khaibar, beliau memerintahkan agar mereka tidak mengambil sedikit pun harta yang bukan hak mereka. Jika mereka melanggarnya, maka tidak ada jaminan keselamatan bagi mereka.” Namun, kaum Yahudi menyembunyikan sebuah peti berisi harta dan perhiasan milik Huyay bin Akhtab yang sebelumnya dibawa ke Khaibar. Ketika Nabi menemukan peti tersebut, mereka berdalih, “Harta itu telah habis dibelanjakan dan tidak lagi ada pada kami.” Namun, akhirnya harta itu ditemukan tersembunyi di reruntuhan bangunan. Sebagai hukuman atas pengkhianatan mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan eksekusi terhadap anak-anak Abi Al-Haqiq, salah satunya adalah suami Shafiyyah.   Dua Peristiwa Dalam perang Khaibar ini, terjadi dua peristiwa yang bertolak belakang: Pertama: datang seorang lelaki dari pedalaman Arab menemui Rasulullah dan menyatakan sumpah setia, “Aku hijrah bersamamu.” Nabi pun berpesan kepada beberapa sahabat agar memperhatikannya. Saat kemenangan diraih, Nabi membagikan ghanimah (harta rampasan perang) kepada para sahabat, termasuk lelaki tersebut, yang bagiannya dititipkan kepada teman-temannya. Ketika ia menerima jatah ghanimah, ia bertanya, “Apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah bagianmu dari harta rampasan perang.” Lelaki itu pun membawa ghanimah tersebut menghadap Rasulullah dan bertanya, “Apa ini, wahai Muhammad?”Rasulullah menjawab, “Itu adalah bagianmu dari ghanimah.” Namun, lelaki itu berkata, “Bukan untuk ini aku mengikutimu. Aku mengikutimu agar tubuhku ini terpanah (sambil menunjukkan ke bagian lehernya) sehingga aku mati dan masuk surga.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia telah membenarkan Allah dan Allah akan membenarkannya.” Kemudian para sahabat berangkat ke medan perang Lalu mereka membawa jasadnya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lehernya terpanah persis pada bagian yang diisyaratkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Betulkah itu dia?” Mereka menjawab, “Benar!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia telah membenarkan Allah dan Allah pun membenarkannya.” Kedua: Dalam perang Khaibar, ada seseorang yang tampak sangat bersemangat dalam pertempuran. Rasulullah memperingatkan bahwa meskipun tampaknya ia berjuang, ada tanda-tanda bahwa niatnya tidak sepenuhnya benar. Akhirnya, orang tersebut tidak dapat menahan rasa sakit dari lukanya, dan ia melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. Rasulullah menjelaskan bahwa hanya mereka yang benar-benar beriman yang akan mencapai keberhasilan sejati, dan terkadang kebenaran agama dapat diteguhkan melalui kejadian-kejadian yang tidak terduga. Baca juga: Orang yang Mati Bunuh Diri, Amal Dilihat dari Akhirnya Setelah peperangan usai, terdapat upaya untuk mencelakai Rasulullah dengan memberikan makanan yang telah diracuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui petunjuk ilahi, mengetahui adanya bahaya dalam makanan tersebut sebelum memakannya. Orang yang bertanggung jawab mengakui perbuatannya, tetapi Rasulullah tidak mengambil tindakan balasan pada saat itu. Namun, orang tersebut akhirnya dihukum ketika tindakan itu menyebabkan korban lain. Orang-orang Yahudi tetap tinggal di Khaibar sebagai petani, tetapi mereka diwajibkan menyerahkan separuh dari hasil panen mereka kepada kaum Muslimin dan Rasulullah sebagai bagian dari perjanjian damai. Abdullah bin Rawahah setiap tahun datang untuk menghitung hasil panen yang harus diserahkan. Ketika merasa keberatan dengan besarnya bagian tersebut, mereka mencoba menawarkan hadiah untuk memengaruhi keputusan Ibnu Rawahah. Namun, beliau dengan tegas menolak, seraya berkata, “Wahai kaum yang memusuhi Allah! Kalian ingin memberiku sesuatu yang haram? Demi Allah, aku baru saja bertemu dengan orang yang paling aku cintai, dan meskipun kalian adalah kaum yang tidak aku sukai, kebencianku kepada kalian tidak akan membuatku berlaku tidak adil kepada kalian.” Mendengar hal itu, mereka berkata, “Dengan keadilan seperti inilah langit dan bumi tetap tegak.” Setelah Allah memberikan kemenangan bagi umat Islam dalam Perang Khaibar, kaum Muslimin mendapatkan ghanimah dan menyepakati pembagian hasil panen berupa anggur dan kurma untuk dimanfaatkan oleh para sahabat. Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Ketika Khaibar ditundukkan, kami berkata, ‘Sekarang kita dapat kenyang dengan kurma.’”Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu juga mengatakan, “Kami belum pernah merasakan kenyang hingga kami menundukkan Khaibar.”   Pelajaran yang bisa diambil dari perang Khaibar 1. Makna Dakwah yang Mulia Saat Nabi berkata kepada Ali, “Allah memberi petunjuk kepada seseorang lewat perantaramu…”, itu menunjukkan betapa mulianya tugas dakwah. Mengajak orang lain kepada jalan Allah bukanlah hal sepele. Bahkan, jika ada satu orang saja yang menerima ajakan dan beriman karena dakwah kita, itu lebih berharga daripada unta merah—yang pada masa itu adalah simbol kekayaan dan kemewahan. Artinya, pahala dan nilai dari dakwah jauh melebihi harta benda yang paling berharga sekalipun. 2. Dakwah untuk Semua Kalangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajak masuk Islam seorang penggembala kambing bernama Aswad. Menurut Ibnu Hisyam, ini menjadi bukti bahwa Nabi tidak pernah memandang rendah siapa pun dalam berdakwah. Dakwah beliau menyentuh semua kalangan—baik rakyat biasa maupun orang terpandang. Dari sini kita belajar bahwa siapa pun yang ingin menjadi juru dakwah harus memiliki sikap rendah hati. Tidak boleh ada rasa meremehkan. Sebab, Islam adalah rahmat bagi semua, dan setiap orang berhak mendapat seruan kebaikan. 3. Optimisme di Tengah Medan Perang Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sekelompok Yahudi keluar dengan membawa alat-alat pertanian seperti cangkul dan palu, beliau langsung berseru, “Allahu Akbar, hancurlah Khaibar!” Menurut Suhaili, ini adalah bentuk optimisme Rasulullah. Beliau melihat alat-alat yang menunjukkan bahwa mereka sedang tidak bersiap untuk berperang. Artinya, Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk melihat tanda-tanda positif dalam situasi yang menegangkan sekalipun, dan menjadikannya semangat untuk melangkah maju. 4. Keutamaan Ali bin Abi Thalib Perang Khaibar juga memperlihatkan kedudukan istimewa Ali bin Abi Thalib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa Ali adalah orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, dan Ali pun mencintai Allah dan Rasul-Nya. Karena keistimewaan ini, para sahabat sangat berharap bisa mendapatkan panji kemenangan. Namun, panji itu justru diberikan kepada Ali—tanda bahwa ia adalah pribadi yang Allah ridai. Ini menunjukkan bahwa keikhlasan dan cinta sejati kepada Allah tidak akan pernah tertukar. 5. Hadiah dari Non-Muslim, Bolehkah? Ada satu momen ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima seekor kambing gulung dari seorang wanita Yahudi. Dari kejadian ini, kita belajar bahwa tidak masalah menerima hadiah dari orang non-Muslim, selama barangnya halal. Bahkan, daging sembelihan dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) pun diperbolehkan untuk dimakan, selama tidak melanggar ketentuan syariat. 6. Ketika Damai Dibalas Pengkhianatan Meski Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memberi kesempatan kepada orang-orang Yahudi untuk tetap bercocok tanam dan hidup damai, mereka justru membalasnya dengan niat jahat. Mereka berupaya membunuh beliau. Sejarah mencatat bahwa sejak dulu, mereka dikenal sebagai kaum yang licik dan suka mengkhianati perjanjian. Ini menjadi pelajaran penting bahwa kebaikan tidak selalu dibalas dengan kebaikan, namun orang beriman tetap harus bersikap adil dan tidak mengabaikan kewaspadaan. 7. Kaki Kambing yang Berbicara Ada satu kisah menakjubkan dalam perang ini. Seekor kaki kambing yang akan dimakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata memberi tanda bahwa daging tersebut mengandung racun. Peristiwa ini menjadi bukti kenabian—bahwa Allah memberitahukan Nabi-Nya tentang sesuatu yang tidak bisa diketahui oleh akal manusia biasa. Ini adalah bentuk wahyu dan perlindungan dari Allah kepada utusan-Nya. 8. Seorang Arab Dusun yang Tulus Ingin Mati Syahid Ada seorang lelaki Arab dari pedalaman yang baru masuk Islam. Keislamannya sangat tulus, dan tujuannya jelas: ingin mati syahid di jalan Allah. Ia tidak peduli pada harta rampasan perang, bahkan menolaknya. Yang dia cari hanyalah ridha Allah dan akhirat. Ini adalah contoh luar biasa tentang bagaimana seseorang bisa begitu murni niatnya, hanya ingin berjumpa dengan Tuhannya dalam keadaan mulia. Kita pun diajarkan untuk terus memperbaiki niat dan menjadikan akhirat sebagai tujuan utama, bukan dunia. Semoga Allah menjaga kita di jalan yang lurus. 9. Jangan Tertipu oleh Amal Besar Ada juga kisah yang mengejutkan. Seseorang tampak berjuang keras bersama kaum muslimin dalam perang. Ia berani, seolah-olah sangat tulus membela Islam. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya dia termasuk penghuni neraka.” Ternyata, ia bunuh diri karena tak sanggup menahan luka. Pelajaran besar dari sini adalah: jangan tertipu oleh amal besar yang tampak hebat di mata manusia. Yang Allah nilai adalah niat dan akhir kehidupan. Jangan merasa aman hanya karena merasa sudah banyak beramal. Kita harus terus memohon kepada Allah agar ditutup usia kita dengan husnul khatimah—akhir yang baik. 10. Nubuwat yang Menjadi Nyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengabarkan sebelumnya bahwa orang ini akan mengalami perubahan. Dan benar saja, akhirnya ia mengakhiri hidupnya sendiri. Ini membuktikan bahwa setiap perkataan Nabi bukanlah dugaan, melainkan wahyu dari Allah. Tanda kerasulan beliau terbukti dalam banyak kejadian nyata. 11. Kejujuran Abdullah bin Rawahah yang Tak Tergoyahkan Suatu ketika, orang-orang Yahudi berusaha menyuap Abdullah bin Rawahah agar ia mengurangi bagian hasil panen yang wajib mereka serahkan. Namun Abdullah menjawab dengan tegas, “Apakah kalian ingin memberiku harta yang haram? Cintaku kepada Rasulullah dan kebencianku kepada kalian tidak akan membuat aku berbuat tidak adil.” Inilah sosok muslim sejati: jujur, adil, dan tidak bisa dibeli. Ia tidak membiarkan rasa suka atau benci menghalangi keadilan. Suap adalah racun sosial—merusak tatanan masyarakat dan menghancurkan kepercayaan. 12. Keadilan: Penyangga Langit dan Bumi Mendengar jawaban Abdullah bin Rawahah, orang-orang Yahudi berkata, “Dengan sikap seperti ini, langit dan bumi tetap tegak.” Mereka mengakui bahwa sikap adil adalah fondasi kehidupan. Tanpa keadilan, masyarakat akan hancur. Yang kuat akan menindas yang lemah. Tapi dengan keadilan, muncul pembangunan, ketentraman, dan keberkahan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata, “Allah akan menolong negara yang adil, meski kafir. Dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski muslim.” Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa keadilan bukan sekadar konsep, tapi syarat utama agar pertolongan Allah turun kepada sebuah bangsa. 13. Bahagia dengan Kurma, Bahagia dengan Rida Allah Setelah perang Khaibar, Aisyah dan Umar bin Khaththab menyebutkan betapa bahagianya para sahabat bisa makan kurma sampai kenyang. Padahal, sebelumnya mereka terbiasa lapar dan kekurangan. Bayangkan, Madinah dikenal sebagai kota dengan banyak kebun kurma. Tapi para sahabat tetap hidup sederhana. Itu menunjukkan bahwa kebahagiaan mereka bukan karena makanan atau kemewahan, tapi karena mendapatkan ridha Allah. Mereka tidak tergila-gila pada dunia, bahkan rela lapar demi ketaatan. Maka kalau dunia itu memang sesuatu yang sangat utama, tentu para sahabat sudah lebih dulu mengejarnya.   Alhamdulillah, selesai penulisan Perang Khaibar. Semoga menjadi ilmu yang bisa dijadikan ibrah bagi kita semua.   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.   –   Selesai ditulis pada 13 Syawal 1446 H, bertepatan dengan 11 April 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan masuk Islam ali bin abi thalib benteng Yahudi dakwah Rasulullah faedah sirah nabi ghanimah hikmah keadilan. hikmah perang keadilan Islam kemenangan Islam kisah Abdullah bin Rawahah kisah sahabat pengkhianatan Yahudi perang khaibar perjalanan dakwah perjanjian damai Rasulullah di Khaibar sejarah Islam sirah nabi stabilitas Madinah strategi militer strategi pengepungan
Khaibar, sebuah wilayah subur di utara Madinah, menjadi pusat kekuatan ekonomi dan militer komunitas Yahudi dengan benteng-benteng kokohnya. Namun, mereka berulang kali melanggar perjanjian dengan umat Islam, bahkan bersekongkol dalam Perang Ahzab untuk menghancurkan Madinah. Ancaman yang terus-menerus ini mendorong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil langkah tegas untuk menundukkan Khaibar demi keamanan umat Islam. Perang ini bukan sekadar ekspansi, tetapi bagian dari strategi mempertahankan stabilitas Madinah dari ancaman yang tak kunjung usai. Dengan demikian, penaklukan Khaibar menjadi titik penting dalam perjalanan dakwah Islam di jazirah Arab. – Perang Khaibar adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada bulan Muharram tahun ke-7 Hijriyah (sekitar tahun 628 Masehi). Perang ini berlangsung setelah Perjanjian Hudaibiyah, ketika umat Islam memusatkan perhatian pada ancaman strategis dari kaum Yahudi Khaibar. Pertempuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keamanan bagi kaum Muslimin di Madinah. Khaibar terletak sekitar 150 km di utara Madinah, sebuah wilayah yang terkenal dengan benteng-benteng kokohnya. Kaum Yahudi Khaibar tinggal di daerah ini dan memiliki pertahanan yang kuat, yang menjadikan wilayah tersebut sulit ditaklukkan. Wilayah Khaibar juga merupakan pusat aktivitas ekonomi karena lahan pertaniannya yang subur, sehingga menjadi target strategis dalam upaya stabilisasi wilayah Muslim. Perang Khaibar dipicu oleh pengkhianatan kaum Yahudi terhadap perjanjian dengan umat Islam, termasuk keterlibatan mereka dalam Perang Ahzab serta upaya memprovokasi suku-suku Arab untuk memerangi kaum Muslimin. Untuk mengakhiri ancaman ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin pasukan Muslim menuju Khaibar dengan tujuan untuk menundukkan kaum Yahudi dan mengamankan wilayah Madinah dari serangan musuh. Pasukan Muslimin dalam Perang Khaibar terdiri dari sekitar 1.600 prajurit, sementara pasukan Yahudi lebih sedikit, tetapi mereka memiliki keuntungan berupa benteng-benteng kuat yang sulit ditembus. Salah satu momen penting adalah ketika Ali bin Abi Thalib memimpin serangan terhadap salah satu benteng utama dan berhasil menaklukkannya. Keberhasilan ini menjadi titik balik yang memastikan kemenangan kaum Muslimin. Perang ini berakhir dengan kemenangan kaum Muslimin, dan kaum Yahudi Khaibar menyerah setelah pengepungan dan pertempuran sengit. Mereka kemudian membuat perjanjian damai, di mana mereka diizinkan tetap tinggal di Khaibar dengan syarat membayar jizyah dan menyerahkan sebagian hasil pertanian kepada kaum Muslimin. Kemenangan ini meneguhkan kekuatan Islam di Jazirah Arab dan memastikan stabilitas wilayah Madinah. Daftar Isi tutup 1. Awal Cerita 2. Mengepung Khaibar 3. Tugas Ali dalam Perang Khaibar 4. Dua Peristiwa 5. Pelajaran yang bisa diambil dari perang Khaibar Awal Cerita Kira-kira dua puluh hari setelah kembalinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudaibiyah, kemudian beliau keluar menuju Khaibar yang dijanjikan Allah. Ibnu Ishaq meriwayatkan bahwa setelah kembali dari Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  tinggal di Madinah selama bulan Dzulhijjah hingga sebagian bulan Muharram. Kemudian, di penghujung Muharram, beliau memimpin pasukan menuju Khaibar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa hanya orang-orang yang turut serta dalam Perjanjian Hudaibiyah yang boleh ikut dalam ekspedisi ini. Beberapa orang Arab yang tidak ikut Hudaibiyah ingin bergabung, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Jangan kalian ikut bersama kami, kecuali jika kalian benar-benar berniat berjihad. Mengenai ghanimah (harta rampasan perang), kami tidak akan memberikan sedikit pun kepada kalian.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa beliau hanya ingin membawa pasukan yang memiliki semangat membela Islam, bukan mereka yang sekadar mengincar harta rampasan. Dalam perjalanan menuju Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melintasi Gunung Ishir, yang terletak antara Madinah dan Khaibar, dan di sana beliau membangun sebuah masjid. Setelah itu, beliau melewati Gunung Shahba’, menuruni Lembah Raji’, dan berhenti sejenak dekat perkampungan Bani Ghathafan. Beliau memilih lokasi ini untuk mencegah Bani Ghathafan membantu kaum Yahudi Khaibar, karena mereka pernah menunjukkan permusuhan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mengetahui kedatangan beliau, Bani Ghathafan berkumpul dan berniat membantu Khaibar, tetapi di tengah perjalanan, mereka merasa khawatir terhadap keamanan keluarga dan harta benda mereka. Akhirnya, mereka kembali ke wilayah mereka sendiri dan membiarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  menghadapi penduduk Khaibar tanpa bantuan dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memiliki strategi unik ketika menyerang suatu wilayah. Beliau menunggu hingga waktu pagi tiba untuk memastikan situasi. Jika terdengar suara adzan, beliau menahan serangan, karena itu menandakan bahwa wilayah tersebut dihuni oleh orang-orang Muslim. Namun, jika tidak ada adzan, beliau melancarkan serangan mendadak sebagai bentuk strategi kejutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukannya tiba di kawasan Khaibar pada malam hari. Mereka bermalam hingga pagi tiba, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendengar suara adzan. Setelah itu, beliau bersiap dengan kendaraannya, begitu pula para sahabat yang bersiap siaga untuk menghadapi pertempuran. Penduduk Yahudi Khaibar menyambut mereka dengan membawa cangkul dan palu, alat-alat yang biasa mereka gunakan untuk bertani. Namun, ketika mereka melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pasukannya, mereka terkejut dan berseru, “Muhammad datang dengan tentaranya!” Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allahu Akbar! Hancurlah Khaibar! Kami, jika telah menginjakkan kaki di halaman suatu kaum, maka pagi yang buruk akan menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan.” Pasukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ikut dalam Perang Khaibar berjumlah sekitar 1.600 prajurit, dengan 200 pasukan kavaleri — ada pula yang menyebut hingga 300. Mereka menghadapi kekuatan besar Yahudi Khaibar, yang dikenal sebagai komunitas Yahudi paling kuat, baik dari segi kekayaan maupun persenjataan. Sementara itu, suku Quraisy dan bangsa Arab di Jazirah Arab memantau jalannya peperangan ini, karena hasilnya dianggap sangat menentukan. Beberapa dari mereka bahkan bertaruh untuk memprediksi pihak mana yang akan memenangkan pertempuran. Quraisy dan bangsa Arab di jazirah Arab menantikan hasil dari pertempuran besar ini dengan penuh ketegangan. Mereka bahkan saling bertaruh untuk menentukan siapa yang akan keluar sebagai pemenang. Perang Khaibar menjadi ujian besar bagi kaum Muslimin dalam menundukkan kekuatan Yahudi yang bersembunyi di balik benteng-benteng kokoh mereka.   Mengepung Khaibar Kaum Muslimin pun mengepung Khaibar, menghadapi perlawanan sengit dari pasukan musuh yang berlindung di benteng-benteng mereka. Namun, satu per satu benteng itu berhasil direbut. Benteng pertama yang jatuh ke tangan kaum Muslimin adalah Benteng Na’im dan Qumuush, yang dimiliki oleh dua putra Abi Al-Haqiq. Kemudian, mereka menaklukkan Benteng Sha’ab bin ‘Az, yang berfungsi sebagai pusat logistik musuh. Pengepungan ini berakhir dengan jatuhnya Benteng Al-Wathih dan Salalim, yang menandai kemenangan penuh kaum Muslimin atas Khaibar. Di tengah pengepungan ini, datanglah seorang penggembala kambing bernama Aswad kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia hanyalah seorang pekerja yang menggembalakan kambing milik majikannya, seorang Yahudi. Dengan penuh keingintahuan, ia berkata, “Ya Rasulullah, ajarkan Islam kepadaku.” Rasulullah pun mengajarkan Islam kepadanya, dan saat itu juga Aswad mengucapkan syahadat. Setelah masuk Islam, ia berkata, “Ya Rasulullah, aku hanya seorang penggembala, dan kambing-kambing ini adalah amanah bagiku. Apa yang seharusnya aku lakukan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pukullah wajahnya, niscaya kambing-kambing ini akan kembali kepada pemiliknya.” Maka Aswad pun berdiri, mengambil segenggam pasir, lalu menaburkannya ke wajah kambing-kambing tersebut sambil berkata, “Kembalilah kalian kepada pemilik kalian! Demi Allah, aku tidak lagi menjadi penggembala kalian.”   Tugas Ali dalam Perang Khaibar Kaum Muslimin menghadapi perlawanan sengit ketika berusaha meruntuhkan benteng-benteng Khaibar. Kaum Yahudi menyadari sepenuhnya bahwa kekalahan mereka berarti kehancuran dominasi mereka di jazirah Arab. Dalam kondisi perang yang berkecamuk dan perlawanan mati-matian dari pihak Yahudi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku akan memberikan panji ini kepada seseorang yang melalui tangannya Allah akan memberikan kemenangan. Dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan Rasul-Nya pun mencintainya.” Malam itu, setiap sahabat berharap menjadi orang yang terpilih untuk menerima panji tersebut. Keesokan paginya, mereka bergegas menemui Rasulullah dengan penuh harapan. Beliau lalu bertanya, “Di mana Ali?”Salah seorang sahabat menjawab, “Ya Rasulullah, ia sedang sakit mata.” Rasulullah pun bersabda, “Bawalah dia kemari.” Ali kemudian dibawa menghadap, dan Rasulullah meludahi matanya serta mendoakan kesembuhan. Seketika itu juga matanya sembuh, seakan-akan ia tidak pernah mengalami sakit. Rasulullah lalu menyerahkan panji kemenangan kepadanya. Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka menjadi seperti kita.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jalanilah tugasmu! Ketika engkau sampai di hadapan mereka, serulah mereka untuk masuk Islam dan sampaikan kepada mereka kewajiban dalam menunaikan hak Allah. Demi Allah, jika satu orang mendapatkan petunjuk melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu daripada memiliki unta merah.” Baca juga: Mengajak Orang Lain pada Islam Lebih Baik daripada Unta Merah Saat Ali berangkat menuju benteng musuh, seorang Yahudi bernama Marhab muncul dengan pedangnya terhunus, menantang perang tanding. Tantangan itu diterima oleh salah seorang sahabat, Muhammad bin Maslamah, yang kemudian berhasil membunuhnya. Setelah itu, saudara Marhab yang bernama Yasir maju menantang, dan ia pun tewas di tangan Zubair bin Awwam. Akhirnya, Allah memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin melalui tangan Ali bin Abi Thalib, membuat kaum Yahudi putus asa. Mereka pun mengajukan permintaan damai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar nyawa mereka selamat. Ibnu Hajar berkata, “Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang terpercaya, dari Ibnu Umar, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan penduduk Khaibar, beliau memerintahkan agar mereka tidak mengambil sedikit pun harta yang bukan hak mereka. Jika mereka melanggarnya, maka tidak ada jaminan keselamatan bagi mereka.” Namun, kaum Yahudi menyembunyikan sebuah peti berisi harta dan perhiasan milik Huyay bin Akhtab yang sebelumnya dibawa ke Khaibar. Ketika Nabi menemukan peti tersebut, mereka berdalih, “Harta itu telah habis dibelanjakan dan tidak lagi ada pada kami.” Namun, akhirnya harta itu ditemukan tersembunyi di reruntuhan bangunan. Sebagai hukuman atas pengkhianatan mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan eksekusi terhadap anak-anak Abi Al-Haqiq, salah satunya adalah suami Shafiyyah.   Dua Peristiwa Dalam perang Khaibar ini, terjadi dua peristiwa yang bertolak belakang: Pertama: datang seorang lelaki dari pedalaman Arab menemui Rasulullah dan menyatakan sumpah setia, “Aku hijrah bersamamu.” Nabi pun berpesan kepada beberapa sahabat agar memperhatikannya. Saat kemenangan diraih, Nabi membagikan ghanimah (harta rampasan perang) kepada para sahabat, termasuk lelaki tersebut, yang bagiannya dititipkan kepada teman-temannya. Ketika ia menerima jatah ghanimah, ia bertanya, “Apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah bagianmu dari harta rampasan perang.” Lelaki itu pun membawa ghanimah tersebut menghadap Rasulullah dan bertanya, “Apa ini, wahai Muhammad?”Rasulullah menjawab, “Itu adalah bagianmu dari ghanimah.” Namun, lelaki itu berkata, “Bukan untuk ini aku mengikutimu. Aku mengikutimu agar tubuhku ini terpanah (sambil menunjukkan ke bagian lehernya) sehingga aku mati dan masuk surga.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia telah membenarkan Allah dan Allah akan membenarkannya.” Kemudian para sahabat berangkat ke medan perang Lalu mereka membawa jasadnya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lehernya terpanah persis pada bagian yang diisyaratkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Betulkah itu dia?” Mereka menjawab, “Benar!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia telah membenarkan Allah dan Allah pun membenarkannya.” Kedua: Dalam perang Khaibar, ada seseorang yang tampak sangat bersemangat dalam pertempuran. Rasulullah memperingatkan bahwa meskipun tampaknya ia berjuang, ada tanda-tanda bahwa niatnya tidak sepenuhnya benar. Akhirnya, orang tersebut tidak dapat menahan rasa sakit dari lukanya, dan ia melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. Rasulullah menjelaskan bahwa hanya mereka yang benar-benar beriman yang akan mencapai keberhasilan sejati, dan terkadang kebenaran agama dapat diteguhkan melalui kejadian-kejadian yang tidak terduga. Baca juga: Orang yang Mati Bunuh Diri, Amal Dilihat dari Akhirnya Setelah peperangan usai, terdapat upaya untuk mencelakai Rasulullah dengan memberikan makanan yang telah diracuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui petunjuk ilahi, mengetahui adanya bahaya dalam makanan tersebut sebelum memakannya. Orang yang bertanggung jawab mengakui perbuatannya, tetapi Rasulullah tidak mengambil tindakan balasan pada saat itu. Namun, orang tersebut akhirnya dihukum ketika tindakan itu menyebabkan korban lain. Orang-orang Yahudi tetap tinggal di Khaibar sebagai petani, tetapi mereka diwajibkan menyerahkan separuh dari hasil panen mereka kepada kaum Muslimin dan Rasulullah sebagai bagian dari perjanjian damai. Abdullah bin Rawahah setiap tahun datang untuk menghitung hasil panen yang harus diserahkan. Ketika merasa keberatan dengan besarnya bagian tersebut, mereka mencoba menawarkan hadiah untuk memengaruhi keputusan Ibnu Rawahah. Namun, beliau dengan tegas menolak, seraya berkata, “Wahai kaum yang memusuhi Allah! Kalian ingin memberiku sesuatu yang haram? Demi Allah, aku baru saja bertemu dengan orang yang paling aku cintai, dan meskipun kalian adalah kaum yang tidak aku sukai, kebencianku kepada kalian tidak akan membuatku berlaku tidak adil kepada kalian.” Mendengar hal itu, mereka berkata, “Dengan keadilan seperti inilah langit dan bumi tetap tegak.” Setelah Allah memberikan kemenangan bagi umat Islam dalam Perang Khaibar, kaum Muslimin mendapatkan ghanimah dan menyepakati pembagian hasil panen berupa anggur dan kurma untuk dimanfaatkan oleh para sahabat. Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Ketika Khaibar ditundukkan, kami berkata, ‘Sekarang kita dapat kenyang dengan kurma.’”Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu juga mengatakan, “Kami belum pernah merasakan kenyang hingga kami menundukkan Khaibar.”   Pelajaran yang bisa diambil dari perang Khaibar 1. Makna Dakwah yang Mulia Saat Nabi berkata kepada Ali, “Allah memberi petunjuk kepada seseorang lewat perantaramu…”, itu menunjukkan betapa mulianya tugas dakwah. Mengajak orang lain kepada jalan Allah bukanlah hal sepele. Bahkan, jika ada satu orang saja yang menerima ajakan dan beriman karena dakwah kita, itu lebih berharga daripada unta merah—yang pada masa itu adalah simbol kekayaan dan kemewahan. Artinya, pahala dan nilai dari dakwah jauh melebihi harta benda yang paling berharga sekalipun. 2. Dakwah untuk Semua Kalangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajak masuk Islam seorang penggembala kambing bernama Aswad. Menurut Ibnu Hisyam, ini menjadi bukti bahwa Nabi tidak pernah memandang rendah siapa pun dalam berdakwah. Dakwah beliau menyentuh semua kalangan—baik rakyat biasa maupun orang terpandang. Dari sini kita belajar bahwa siapa pun yang ingin menjadi juru dakwah harus memiliki sikap rendah hati. Tidak boleh ada rasa meremehkan. Sebab, Islam adalah rahmat bagi semua, dan setiap orang berhak mendapat seruan kebaikan. 3. Optimisme di Tengah Medan Perang Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sekelompok Yahudi keluar dengan membawa alat-alat pertanian seperti cangkul dan palu, beliau langsung berseru, “Allahu Akbar, hancurlah Khaibar!” Menurut Suhaili, ini adalah bentuk optimisme Rasulullah. Beliau melihat alat-alat yang menunjukkan bahwa mereka sedang tidak bersiap untuk berperang. Artinya, Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk melihat tanda-tanda positif dalam situasi yang menegangkan sekalipun, dan menjadikannya semangat untuk melangkah maju. 4. Keutamaan Ali bin Abi Thalib Perang Khaibar juga memperlihatkan kedudukan istimewa Ali bin Abi Thalib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa Ali adalah orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, dan Ali pun mencintai Allah dan Rasul-Nya. Karena keistimewaan ini, para sahabat sangat berharap bisa mendapatkan panji kemenangan. Namun, panji itu justru diberikan kepada Ali—tanda bahwa ia adalah pribadi yang Allah ridai. Ini menunjukkan bahwa keikhlasan dan cinta sejati kepada Allah tidak akan pernah tertukar. 5. Hadiah dari Non-Muslim, Bolehkah? Ada satu momen ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima seekor kambing gulung dari seorang wanita Yahudi. Dari kejadian ini, kita belajar bahwa tidak masalah menerima hadiah dari orang non-Muslim, selama barangnya halal. Bahkan, daging sembelihan dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) pun diperbolehkan untuk dimakan, selama tidak melanggar ketentuan syariat. 6. Ketika Damai Dibalas Pengkhianatan Meski Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memberi kesempatan kepada orang-orang Yahudi untuk tetap bercocok tanam dan hidup damai, mereka justru membalasnya dengan niat jahat. Mereka berupaya membunuh beliau. Sejarah mencatat bahwa sejak dulu, mereka dikenal sebagai kaum yang licik dan suka mengkhianati perjanjian. Ini menjadi pelajaran penting bahwa kebaikan tidak selalu dibalas dengan kebaikan, namun orang beriman tetap harus bersikap adil dan tidak mengabaikan kewaspadaan. 7. Kaki Kambing yang Berbicara Ada satu kisah menakjubkan dalam perang ini. Seekor kaki kambing yang akan dimakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata memberi tanda bahwa daging tersebut mengandung racun. Peristiwa ini menjadi bukti kenabian—bahwa Allah memberitahukan Nabi-Nya tentang sesuatu yang tidak bisa diketahui oleh akal manusia biasa. Ini adalah bentuk wahyu dan perlindungan dari Allah kepada utusan-Nya. 8. Seorang Arab Dusun yang Tulus Ingin Mati Syahid Ada seorang lelaki Arab dari pedalaman yang baru masuk Islam. Keislamannya sangat tulus, dan tujuannya jelas: ingin mati syahid di jalan Allah. Ia tidak peduli pada harta rampasan perang, bahkan menolaknya. Yang dia cari hanyalah ridha Allah dan akhirat. Ini adalah contoh luar biasa tentang bagaimana seseorang bisa begitu murni niatnya, hanya ingin berjumpa dengan Tuhannya dalam keadaan mulia. Kita pun diajarkan untuk terus memperbaiki niat dan menjadikan akhirat sebagai tujuan utama, bukan dunia. Semoga Allah menjaga kita di jalan yang lurus. 9. Jangan Tertipu oleh Amal Besar Ada juga kisah yang mengejutkan. Seseorang tampak berjuang keras bersama kaum muslimin dalam perang. Ia berani, seolah-olah sangat tulus membela Islam. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya dia termasuk penghuni neraka.” Ternyata, ia bunuh diri karena tak sanggup menahan luka. Pelajaran besar dari sini adalah: jangan tertipu oleh amal besar yang tampak hebat di mata manusia. Yang Allah nilai adalah niat dan akhir kehidupan. Jangan merasa aman hanya karena merasa sudah banyak beramal. Kita harus terus memohon kepada Allah agar ditutup usia kita dengan husnul khatimah—akhir yang baik. 10. Nubuwat yang Menjadi Nyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengabarkan sebelumnya bahwa orang ini akan mengalami perubahan. Dan benar saja, akhirnya ia mengakhiri hidupnya sendiri. Ini membuktikan bahwa setiap perkataan Nabi bukanlah dugaan, melainkan wahyu dari Allah. Tanda kerasulan beliau terbukti dalam banyak kejadian nyata. 11. Kejujuran Abdullah bin Rawahah yang Tak Tergoyahkan Suatu ketika, orang-orang Yahudi berusaha menyuap Abdullah bin Rawahah agar ia mengurangi bagian hasil panen yang wajib mereka serahkan. Namun Abdullah menjawab dengan tegas, “Apakah kalian ingin memberiku harta yang haram? Cintaku kepada Rasulullah dan kebencianku kepada kalian tidak akan membuat aku berbuat tidak adil.” Inilah sosok muslim sejati: jujur, adil, dan tidak bisa dibeli. Ia tidak membiarkan rasa suka atau benci menghalangi keadilan. Suap adalah racun sosial—merusak tatanan masyarakat dan menghancurkan kepercayaan. 12. Keadilan: Penyangga Langit dan Bumi Mendengar jawaban Abdullah bin Rawahah, orang-orang Yahudi berkata, “Dengan sikap seperti ini, langit dan bumi tetap tegak.” Mereka mengakui bahwa sikap adil adalah fondasi kehidupan. Tanpa keadilan, masyarakat akan hancur. Yang kuat akan menindas yang lemah. Tapi dengan keadilan, muncul pembangunan, ketentraman, dan keberkahan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata, “Allah akan menolong negara yang adil, meski kafir. Dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski muslim.” Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa keadilan bukan sekadar konsep, tapi syarat utama agar pertolongan Allah turun kepada sebuah bangsa. 13. Bahagia dengan Kurma, Bahagia dengan Rida Allah Setelah perang Khaibar, Aisyah dan Umar bin Khaththab menyebutkan betapa bahagianya para sahabat bisa makan kurma sampai kenyang. Padahal, sebelumnya mereka terbiasa lapar dan kekurangan. Bayangkan, Madinah dikenal sebagai kota dengan banyak kebun kurma. Tapi para sahabat tetap hidup sederhana. Itu menunjukkan bahwa kebahagiaan mereka bukan karena makanan atau kemewahan, tapi karena mendapatkan ridha Allah. Mereka tidak tergila-gila pada dunia, bahkan rela lapar demi ketaatan. Maka kalau dunia itu memang sesuatu yang sangat utama, tentu para sahabat sudah lebih dulu mengejarnya.   Alhamdulillah, selesai penulisan Perang Khaibar. Semoga menjadi ilmu yang bisa dijadikan ibrah bagi kita semua.   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.   –   Selesai ditulis pada 13 Syawal 1446 H, bertepatan dengan 11 April 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan masuk Islam ali bin abi thalib benteng Yahudi dakwah Rasulullah faedah sirah nabi ghanimah hikmah keadilan. hikmah perang keadilan Islam kemenangan Islam kisah Abdullah bin Rawahah kisah sahabat pengkhianatan Yahudi perang khaibar perjalanan dakwah perjanjian damai Rasulullah di Khaibar sejarah Islam sirah nabi stabilitas Madinah strategi militer strategi pengepungan


Khaibar, sebuah wilayah subur di utara Madinah, menjadi pusat kekuatan ekonomi dan militer komunitas Yahudi dengan benteng-benteng kokohnya. Namun, mereka berulang kali melanggar perjanjian dengan umat Islam, bahkan bersekongkol dalam Perang Ahzab untuk menghancurkan Madinah. Ancaman yang terus-menerus ini mendorong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil langkah tegas untuk menundukkan Khaibar demi keamanan umat Islam. Perang ini bukan sekadar ekspansi, tetapi bagian dari strategi mempertahankan stabilitas Madinah dari ancaman yang tak kunjung usai. Dengan demikian, penaklukan Khaibar menjadi titik penting dalam perjalanan dakwah Islam di jazirah Arab. – Perang Khaibar adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada bulan Muharram tahun ke-7 Hijriyah (sekitar tahun 628 Masehi). Perang ini berlangsung setelah Perjanjian Hudaibiyah, ketika umat Islam memusatkan perhatian pada ancaman strategis dari kaum Yahudi Khaibar. Pertempuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan keamanan bagi kaum Muslimin di Madinah. Khaibar terletak sekitar 150 km di utara Madinah, sebuah wilayah yang terkenal dengan benteng-benteng kokohnya. Kaum Yahudi Khaibar tinggal di daerah ini dan memiliki pertahanan yang kuat, yang menjadikan wilayah tersebut sulit ditaklukkan. Wilayah Khaibar juga merupakan pusat aktivitas ekonomi karena lahan pertaniannya yang subur, sehingga menjadi target strategis dalam upaya stabilisasi wilayah Muslim. Perang Khaibar dipicu oleh pengkhianatan kaum Yahudi terhadap perjanjian dengan umat Islam, termasuk keterlibatan mereka dalam Perang Ahzab serta upaya memprovokasi suku-suku Arab untuk memerangi kaum Muslimin. Untuk mengakhiri ancaman ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memimpin pasukan Muslim menuju Khaibar dengan tujuan untuk menundukkan kaum Yahudi dan mengamankan wilayah Madinah dari serangan musuh. Pasukan Muslimin dalam Perang Khaibar terdiri dari sekitar 1.600 prajurit, sementara pasukan Yahudi lebih sedikit, tetapi mereka memiliki keuntungan berupa benteng-benteng kuat yang sulit ditembus. Salah satu momen penting adalah ketika Ali bin Abi Thalib memimpin serangan terhadap salah satu benteng utama dan berhasil menaklukkannya. Keberhasilan ini menjadi titik balik yang memastikan kemenangan kaum Muslimin. Perang ini berakhir dengan kemenangan kaum Muslimin, dan kaum Yahudi Khaibar menyerah setelah pengepungan dan pertempuran sengit. Mereka kemudian membuat perjanjian damai, di mana mereka diizinkan tetap tinggal di Khaibar dengan syarat membayar jizyah dan menyerahkan sebagian hasil pertanian kepada kaum Muslimin. Kemenangan ini meneguhkan kekuatan Islam di Jazirah Arab dan memastikan stabilitas wilayah Madinah. Daftar Isi tutup 1. Awal Cerita 2. Mengepung Khaibar 3. Tugas Ali dalam Perang Khaibar 4. Dua Peristiwa 5. Pelajaran yang bisa diambil dari perang Khaibar Awal Cerita Kira-kira dua puluh hari setelah kembalinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudaibiyah, kemudian beliau keluar menuju Khaibar yang dijanjikan Allah. Ibnu Ishaq meriwayatkan bahwa setelah kembali dari Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  tinggal di Madinah selama bulan Dzulhijjah hingga sebagian bulan Muharram. Kemudian, di penghujung Muharram, beliau memimpin pasukan menuju Khaibar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa hanya orang-orang yang turut serta dalam Perjanjian Hudaibiyah yang boleh ikut dalam ekspedisi ini. Beberapa orang Arab yang tidak ikut Hudaibiyah ingin bergabung, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Jangan kalian ikut bersama kami, kecuali jika kalian benar-benar berniat berjihad. Mengenai ghanimah (harta rampasan perang), kami tidak akan memberikan sedikit pun kepada kalian.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa beliau hanya ingin membawa pasukan yang memiliki semangat membela Islam, bukan mereka yang sekadar mengincar harta rampasan. Dalam perjalanan menuju Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  melintasi Gunung Ishir, yang terletak antara Madinah dan Khaibar, dan di sana beliau membangun sebuah masjid. Setelah itu, beliau melewati Gunung Shahba’, menuruni Lembah Raji’, dan berhenti sejenak dekat perkampungan Bani Ghathafan. Beliau memilih lokasi ini untuk mencegah Bani Ghathafan membantu kaum Yahudi Khaibar, karena mereka pernah menunjukkan permusuhan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saat mengetahui kedatangan beliau, Bani Ghathafan berkumpul dan berniat membantu Khaibar, tetapi di tengah perjalanan, mereka merasa khawatir terhadap keamanan keluarga dan harta benda mereka. Akhirnya, mereka kembali ke wilayah mereka sendiri dan membiarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  menghadapi penduduk Khaibar tanpa bantuan dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  memiliki strategi unik ketika menyerang suatu wilayah. Beliau menunggu hingga waktu pagi tiba untuk memastikan situasi. Jika terdengar suara adzan, beliau menahan serangan, karena itu menandakan bahwa wilayah tersebut dihuni oleh orang-orang Muslim. Namun, jika tidak ada adzan, beliau melancarkan serangan mendadak sebagai bentuk strategi kejutan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukannya tiba di kawasan Khaibar pada malam hari. Mereka bermalam hingga pagi tiba, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendengar suara adzan. Setelah itu, beliau bersiap dengan kendaraannya, begitu pula para sahabat yang bersiap siaga untuk menghadapi pertempuran. Penduduk Yahudi Khaibar menyambut mereka dengan membawa cangkul dan palu, alat-alat yang biasa mereka gunakan untuk bertani. Namun, ketika mereka melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pasukannya, mereka terkejut dan berseru, “Muhammad datang dengan tentaranya!” Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allahu Akbar! Hancurlah Khaibar! Kami, jika telah menginjakkan kaki di halaman suatu kaum, maka pagi yang buruk akan menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan.” Pasukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ikut dalam Perang Khaibar berjumlah sekitar 1.600 prajurit, dengan 200 pasukan kavaleri — ada pula yang menyebut hingga 300. Mereka menghadapi kekuatan besar Yahudi Khaibar, yang dikenal sebagai komunitas Yahudi paling kuat, baik dari segi kekayaan maupun persenjataan. Sementara itu, suku Quraisy dan bangsa Arab di Jazirah Arab memantau jalannya peperangan ini, karena hasilnya dianggap sangat menentukan. Beberapa dari mereka bahkan bertaruh untuk memprediksi pihak mana yang akan memenangkan pertempuran. Quraisy dan bangsa Arab di jazirah Arab menantikan hasil dari pertempuran besar ini dengan penuh ketegangan. Mereka bahkan saling bertaruh untuk menentukan siapa yang akan keluar sebagai pemenang. Perang Khaibar menjadi ujian besar bagi kaum Muslimin dalam menundukkan kekuatan Yahudi yang bersembunyi di balik benteng-benteng kokoh mereka.   Mengepung Khaibar Kaum Muslimin pun mengepung Khaibar, menghadapi perlawanan sengit dari pasukan musuh yang berlindung di benteng-benteng mereka. Namun, satu per satu benteng itu berhasil direbut. Benteng pertama yang jatuh ke tangan kaum Muslimin adalah Benteng Na’im dan Qumuush, yang dimiliki oleh dua putra Abi Al-Haqiq. Kemudian, mereka menaklukkan Benteng Sha’ab bin ‘Az, yang berfungsi sebagai pusat logistik musuh. Pengepungan ini berakhir dengan jatuhnya Benteng Al-Wathih dan Salalim, yang menandai kemenangan penuh kaum Muslimin atas Khaibar. Di tengah pengepungan ini, datanglah seorang penggembala kambing bernama Aswad kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia hanyalah seorang pekerja yang menggembalakan kambing milik majikannya, seorang Yahudi. Dengan penuh keingintahuan, ia berkata, “Ya Rasulullah, ajarkan Islam kepadaku.” Rasulullah pun mengajarkan Islam kepadanya, dan saat itu juga Aswad mengucapkan syahadat. Setelah masuk Islam, ia berkata, “Ya Rasulullah, aku hanya seorang penggembala, dan kambing-kambing ini adalah amanah bagiku. Apa yang seharusnya aku lakukan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pukullah wajahnya, niscaya kambing-kambing ini akan kembali kepada pemiliknya.” Maka Aswad pun berdiri, mengambil segenggam pasir, lalu menaburkannya ke wajah kambing-kambing tersebut sambil berkata, “Kembalilah kalian kepada pemilik kalian! Demi Allah, aku tidak lagi menjadi penggembala kalian.”   Tugas Ali dalam Perang Khaibar Kaum Muslimin menghadapi perlawanan sengit ketika berusaha meruntuhkan benteng-benteng Khaibar. Kaum Yahudi menyadari sepenuhnya bahwa kekalahan mereka berarti kehancuran dominasi mereka di jazirah Arab. Dalam kondisi perang yang berkecamuk dan perlawanan mati-matian dari pihak Yahudi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku akan memberikan panji ini kepada seseorang yang melalui tangannya Allah akan memberikan kemenangan. Dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan Rasul-Nya pun mencintainya.” Malam itu, setiap sahabat berharap menjadi orang yang terpilih untuk menerima panji tersebut. Keesokan paginya, mereka bergegas menemui Rasulullah dengan penuh harapan. Beliau lalu bertanya, “Di mana Ali?”Salah seorang sahabat menjawab, “Ya Rasulullah, ia sedang sakit mata.” Rasulullah pun bersabda, “Bawalah dia kemari.” Ali kemudian dibawa menghadap, dan Rasulullah meludahi matanya serta mendoakan kesembuhan. Seketika itu juga matanya sembuh, seakan-akan ia tidak pernah mengalami sakit. Rasulullah lalu menyerahkan panji kemenangan kepadanya. Ali bin Abi Thalib berkata, “Aku akan memerangi mereka hingga mereka menjadi seperti kita.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jalanilah tugasmu! Ketika engkau sampai di hadapan mereka, serulah mereka untuk masuk Islam dan sampaikan kepada mereka kewajiban dalam menunaikan hak Allah. Demi Allah, jika satu orang mendapatkan petunjuk melalui perantaraanmu, itu lebih baik bagimu daripada memiliki unta merah.” Baca juga: Mengajak Orang Lain pada Islam Lebih Baik daripada Unta Merah Saat Ali berangkat menuju benteng musuh, seorang Yahudi bernama Marhab muncul dengan pedangnya terhunus, menantang perang tanding. Tantangan itu diterima oleh salah seorang sahabat, Muhammad bin Maslamah, yang kemudian berhasil membunuhnya. Setelah itu, saudara Marhab yang bernama Yasir maju menantang, dan ia pun tewas di tangan Zubair bin Awwam. Akhirnya, Allah memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin melalui tangan Ali bin Abi Thalib, membuat kaum Yahudi putus asa. Mereka pun mengajukan permintaan damai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar nyawa mereka selamat. Ibnu Hajar berkata, “Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang terpercaya, dari Ibnu Umar, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menaklukkan penduduk Khaibar, beliau memerintahkan agar mereka tidak mengambil sedikit pun harta yang bukan hak mereka. Jika mereka melanggarnya, maka tidak ada jaminan keselamatan bagi mereka.” Namun, kaum Yahudi menyembunyikan sebuah peti berisi harta dan perhiasan milik Huyay bin Akhtab yang sebelumnya dibawa ke Khaibar. Ketika Nabi menemukan peti tersebut, mereka berdalih, “Harta itu telah habis dibelanjakan dan tidak lagi ada pada kami.” Namun, akhirnya harta itu ditemukan tersembunyi di reruntuhan bangunan. Sebagai hukuman atas pengkhianatan mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan eksekusi terhadap anak-anak Abi Al-Haqiq, salah satunya adalah suami Shafiyyah.   Dua Peristiwa Dalam perang Khaibar ini, terjadi dua peristiwa yang bertolak belakang: Pertama: datang seorang lelaki dari pedalaman Arab menemui Rasulullah dan menyatakan sumpah setia, “Aku hijrah bersamamu.” Nabi pun berpesan kepada beberapa sahabat agar memperhatikannya. Saat kemenangan diraih, Nabi membagikan ghanimah (harta rampasan perang) kepada para sahabat, termasuk lelaki tersebut, yang bagiannya dititipkan kepada teman-temannya. Ketika ia menerima jatah ghanimah, ia bertanya, “Apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah bagianmu dari harta rampasan perang.” Lelaki itu pun membawa ghanimah tersebut menghadap Rasulullah dan bertanya, “Apa ini, wahai Muhammad?”Rasulullah menjawab, “Itu adalah bagianmu dari ghanimah.” Namun, lelaki itu berkata, “Bukan untuk ini aku mengikutimu. Aku mengikutimu agar tubuhku ini terpanah (sambil menunjukkan ke bagian lehernya) sehingga aku mati dan masuk surga.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia telah membenarkan Allah dan Allah akan membenarkannya.” Kemudian para sahabat berangkat ke medan perang Lalu mereka membawa jasadnya ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lehernya terpanah persis pada bagian yang diisyaratkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Betulkah itu dia?” Mereka menjawab, “Benar!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Dia telah membenarkan Allah dan Allah pun membenarkannya.” Kedua: Dalam perang Khaibar, ada seseorang yang tampak sangat bersemangat dalam pertempuran. Rasulullah memperingatkan bahwa meskipun tampaknya ia berjuang, ada tanda-tanda bahwa niatnya tidak sepenuhnya benar. Akhirnya, orang tersebut tidak dapat menahan rasa sakit dari lukanya, dan ia melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama. Rasulullah menjelaskan bahwa hanya mereka yang benar-benar beriman yang akan mencapai keberhasilan sejati, dan terkadang kebenaran agama dapat diteguhkan melalui kejadian-kejadian yang tidak terduga. Baca juga: Orang yang Mati Bunuh Diri, Amal Dilihat dari Akhirnya Setelah peperangan usai, terdapat upaya untuk mencelakai Rasulullah dengan memberikan makanan yang telah diracuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui petunjuk ilahi, mengetahui adanya bahaya dalam makanan tersebut sebelum memakannya. Orang yang bertanggung jawab mengakui perbuatannya, tetapi Rasulullah tidak mengambil tindakan balasan pada saat itu. Namun, orang tersebut akhirnya dihukum ketika tindakan itu menyebabkan korban lain. Orang-orang Yahudi tetap tinggal di Khaibar sebagai petani, tetapi mereka diwajibkan menyerahkan separuh dari hasil panen mereka kepada kaum Muslimin dan Rasulullah sebagai bagian dari perjanjian damai. Abdullah bin Rawahah setiap tahun datang untuk menghitung hasil panen yang harus diserahkan. Ketika merasa keberatan dengan besarnya bagian tersebut, mereka mencoba menawarkan hadiah untuk memengaruhi keputusan Ibnu Rawahah. Namun, beliau dengan tegas menolak, seraya berkata, “Wahai kaum yang memusuhi Allah! Kalian ingin memberiku sesuatu yang haram? Demi Allah, aku baru saja bertemu dengan orang yang paling aku cintai, dan meskipun kalian adalah kaum yang tidak aku sukai, kebencianku kepada kalian tidak akan membuatku berlaku tidak adil kepada kalian.” Mendengar hal itu, mereka berkata, “Dengan keadilan seperti inilah langit dan bumi tetap tegak.” Setelah Allah memberikan kemenangan bagi umat Islam dalam Perang Khaibar, kaum Muslimin mendapatkan ghanimah dan menyepakati pembagian hasil panen berupa anggur dan kurma untuk dimanfaatkan oleh para sahabat. Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Ketika Khaibar ditundukkan, kami berkata, ‘Sekarang kita dapat kenyang dengan kurma.’”Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu juga mengatakan, “Kami belum pernah merasakan kenyang hingga kami menundukkan Khaibar.”   Pelajaran yang bisa diambil dari perang Khaibar 1. Makna Dakwah yang Mulia Saat Nabi berkata kepada Ali, “Allah memberi petunjuk kepada seseorang lewat perantaramu…”, itu menunjukkan betapa mulianya tugas dakwah. Mengajak orang lain kepada jalan Allah bukanlah hal sepele. Bahkan, jika ada satu orang saja yang menerima ajakan dan beriman karena dakwah kita, itu lebih berharga daripada unta merah—yang pada masa itu adalah simbol kekayaan dan kemewahan. Artinya, pahala dan nilai dari dakwah jauh melebihi harta benda yang paling berharga sekalipun. 2. Dakwah untuk Semua Kalangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajak masuk Islam seorang penggembala kambing bernama Aswad. Menurut Ibnu Hisyam, ini menjadi bukti bahwa Nabi tidak pernah memandang rendah siapa pun dalam berdakwah. Dakwah beliau menyentuh semua kalangan—baik rakyat biasa maupun orang terpandang. Dari sini kita belajar bahwa siapa pun yang ingin menjadi juru dakwah harus memiliki sikap rendah hati. Tidak boleh ada rasa meremehkan. Sebab, Islam adalah rahmat bagi semua, dan setiap orang berhak mendapat seruan kebaikan. 3. Optimisme di Tengah Medan Perang Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sekelompok Yahudi keluar dengan membawa alat-alat pertanian seperti cangkul dan palu, beliau langsung berseru, “Allahu Akbar, hancurlah Khaibar!” Menurut Suhaili, ini adalah bentuk optimisme Rasulullah. Beliau melihat alat-alat yang menunjukkan bahwa mereka sedang tidak bersiap untuk berperang. Artinya, Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk melihat tanda-tanda positif dalam situasi yang menegangkan sekalipun, dan menjadikannya semangat untuk melangkah maju. 4. Keutamaan Ali bin Abi Thalib Perang Khaibar juga memperlihatkan kedudukan istimewa Ali bin Abi Thalib. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa Ali adalah orang yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, dan Ali pun mencintai Allah dan Rasul-Nya. Karena keistimewaan ini, para sahabat sangat berharap bisa mendapatkan panji kemenangan. Namun, panji itu justru diberikan kepada Ali—tanda bahwa ia adalah pribadi yang Allah ridai. Ini menunjukkan bahwa keikhlasan dan cinta sejati kepada Allah tidak akan pernah tertukar. 5. Hadiah dari Non-Muslim, Bolehkah? Ada satu momen ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima seekor kambing gulung dari seorang wanita Yahudi. Dari kejadian ini, kita belajar bahwa tidak masalah menerima hadiah dari orang non-Muslim, selama barangnya halal. Bahkan, daging sembelihan dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) pun diperbolehkan untuk dimakan, selama tidak melanggar ketentuan syariat. 6. Ketika Damai Dibalas Pengkhianatan Meski Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memberi kesempatan kepada orang-orang Yahudi untuk tetap bercocok tanam dan hidup damai, mereka justru membalasnya dengan niat jahat. Mereka berupaya membunuh beliau. Sejarah mencatat bahwa sejak dulu, mereka dikenal sebagai kaum yang licik dan suka mengkhianati perjanjian. Ini menjadi pelajaran penting bahwa kebaikan tidak selalu dibalas dengan kebaikan, namun orang beriman tetap harus bersikap adil dan tidak mengabaikan kewaspadaan. 7. Kaki Kambing yang Berbicara Ada satu kisah menakjubkan dalam perang ini. Seekor kaki kambing yang akan dimakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata memberi tanda bahwa daging tersebut mengandung racun. Peristiwa ini menjadi bukti kenabian—bahwa Allah memberitahukan Nabi-Nya tentang sesuatu yang tidak bisa diketahui oleh akal manusia biasa. Ini adalah bentuk wahyu dan perlindungan dari Allah kepada utusan-Nya. 8. Seorang Arab Dusun yang Tulus Ingin Mati Syahid Ada seorang lelaki Arab dari pedalaman yang baru masuk Islam. Keislamannya sangat tulus, dan tujuannya jelas: ingin mati syahid di jalan Allah. Ia tidak peduli pada harta rampasan perang, bahkan menolaknya. Yang dia cari hanyalah ridha Allah dan akhirat. Ini adalah contoh luar biasa tentang bagaimana seseorang bisa begitu murni niatnya, hanya ingin berjumpa dengan Tuhannya dalam keadaan mulia. Kita pun diajarkan untuk terus memperbaiki niat dan menjadikan akhirat sebagai tujuan utama, bukan dunia. Semoga Allah menjaga kita di jalan yang lurus. 9. Jangan Tertipu oleh Amal Besar Ada juga kisah yang mengejutkan. Seseorang tampak berjuang keras bersama kaum muslimin dalam perang. Ia berani, seolah-olah sangat tulus membela Islam. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya dia termasuk penghuni neraka.” Ternyata, ia bunuh diri karena tak sanggup menahan luka. Pelajaran besar dari sini adalah: jangan tertipu oleh amal besar yang tampak hebat di mata manusia. Yang Allah nilai adalah niat dan akhir kehidupan. Jangan merasa aman hanya karena merasa sudah banyak beramal. Kita harus terus memohon kepada Allah agar ditutup usia kita dengan husnul khatimah—akhir yang baik. 10. Nubuwat yang Menjadi Nyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengabarkan sebelumnya bahwa orang ini akan mengalami perubahan. Dan benar saja, akhirnya ia mengakhiri hidupnya sendiri. Ini membuktikan bahwa setiap perkataan Nabi bukanlah dugaan, melainkan wahyu dari Allah. Tanda kerasulan beliau terbukti dalam banyak kejadian nyata. 11. Kejujuran Abdullah bin Rawahah yang Tak Tergoyahkan Suatu ketika, orang-orang Yahudi berusaha menyuap Abdullah bin Rawahah agar ia mengurangi bagian hasil panen yang wajib mereka serahkan. Namun Abdullah menjawab dengan tegas, “Apakah kalian ingin memberiku harta yang haram? Cintaku kepada Rasulullah dan kebencianku kepada kalian tidak akan membuat aku berbuat tidak adil.” Inilah sosok muslim sejati: jujur, adil, dan tidak bisa dibeli. Ia tidak membiarkan rasa suka atau benci menghalangi keadilan. Suap adalah racun sosial—merusak tatanan masyarakat dan menghancurkan kepercayaan. 12. Keadilan: Penyangga Langit dan Bumi Mendengar jawaban Abdullah bin Rawahah, orang-orang Yahudi berkata, “Dengan sikap seperti ini, langit dan bumi tetap tegak.” Mereka mengakui bahwa sikap adil adalah fondasi kehidupan. Tanpa keadilan, masyarakat akan hancur. Yang kuat akan menindas yang lemah. Tapi dengan keadilan, muncul pembangunan, ketentraman, dan keberkahan. Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata, “Allah akan menolong negara yang adil, meski kafir. Dan tidak akan menolong negara yang zalim, meski muslim.” Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa keadilan bukan sekadar konsep, tapi syarat utama agar pertolongan Allah turun kepada sebuah bangsa. 13. Bahagia dengan Kurma, Bahagia dengan Rida Allah Setelah perang Khaibar, Aisyah dan Umar bin Khaththab menyebutkan betapa bahagianya para sahabat bisa makan kurma sampai kenyang. Padahal, sebelumnya mereka terbiasa lapar dan kekurangan. Bayangkan, Madinah dikenal sebagai kota dengan banyak kebun kurma. Tapi para sahabat tetap hidup sederhana. Itu menunjukkan bahwa kebahagiaan mereka bukan karena makanan atau kemewahan, tapi karena mendapatkan ridha Allah. Mereka tidak tergila-gila pada dunia, bahkan rela lapar demi ketaatan. Maka kalau dunia itu memang sesuatu yang sangat utama, tentu para sahabat sudah lebih dulu mengejarnya.   Alhamdulillah, selesai penulisan Perang Khaibar. Semoga menjadi ilmu yang bisa dijadikan ibrah bagi kita semua.   Referensi: Az-Zaid, Z. b. ‘A. K. (1437 H). Fiqh as-Sirah (Cet. ke-10). Dar At-Tadmuriyyah.   –   Selesai ditulis pada 13 Syawal 1446 H, bertepatan dengan 11 April 2025, @ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsajakan masuk Islam ali bin abi thalib benteng Yahudi dakwah Rasulullah faedah sirah nabi ghanimah hikmah keadilan. hikmah perang keadilan Islam kemenangan Islam kisah Abdullah bin Rawahah kisah sahabat pengkhianatan Yahudi perang khaibar perjalanan dakwah perjanjian damai Rasulullah di Khaibar sejarah Islam sirah nabi stabilitas Madinah strategi militer strategi pengepungan

Kenapa Hidupmu Gak Tenang? Mungkin karena Kau Lupa Tujuan Hidup Ini – Syaikh Ibnu Utsaimin

Kita diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Kita memohon kepada Allah agar Allah menjadikan kita mampu beribadah kepada-Nya dengan cara yang diridhai-Nya. Ya Allah, karuniakanlah kepada kami kemampuan beribadah kepada-Mu dengan cara yang Engkau ridhai, wahai Rabb semesta alam. Kita diciptakan untuk beribadah. Lalu apakah kita diciptakan untuk memakmurkan dunia ini saja? Jawabannya: Tidak! Kita tidak boleh memakmurkan dunia, lalu melalaikan akhirat. Kita mengambil dari dunia sekadar bekal, dan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Adapun menjadikan dunia sebagai tujuan utama kita, maka tentu tidak! Ketika manusia saat ini, banyak dari mereka yang menjadikan dunia sebagai tujuan terbesarnya. Mereka pun tak lagi peduli apakah harta yang mereka dapat dari jalan halal atau haram. Kita dapati kebohongan dalam jual beli, penipuan, pengkhianatan dalam pekerjaan, terlambat datang kerja, pulang lebih awal, dan berbagai hal lainnya, yang Anda tahu bahwa motivasi orang untuk melakukan perbuatan itu adalah: tamak (rakus) terhadap dunia. Misi utama kita adalah menjalankan tujuan utama kita diciptakan, yaitu beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan cara yang Allah ridhai. ==== نَحْنُ خُلِقْنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَنَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يُحَقِّقَ لَنَا جَمِيعًا عِبَادَتَهُ عَلَى وَجْهٍ يُرْضِيْهِ اللَّهُمَّ حَقِّقْ لَنَا الْعِبَادَةَ عَلَى وَجْهٍ تَرْضَى بِهَا عَنَّا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ لِلْعِبَادَةِ وَهَلْ نَحْنُ خُلِقْنَا لِنَعْمُرَ الدُّنْيَا أَوْ لَا؟ الْجَوَابُ لَا مَا نَعْمُرُ الدُّنْيَا وَنَدَعُ الْآخِرَةَ نَأْخُذُ مِنَ الدُّنْيَا الْمَتَاعَ وَمَا تَقْتَضِيهِ الْحَالُ وَأَمَّا أَنْ نَجْعَلَ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا فَلَا وَلَمَّا كَانَ النَّاسُ الْيَوْمَ جَعَلَ كَثِيرٌ مِنْهُمُ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّهِ صَارُوا لَا يُبَالُونَ أَنْ يَأْخُذُوا الدُّنْيَا بِالْحَرَامِ أَوْ بِالْحَلَالِ تَجِدُ الْكَذِبَ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ الْغِشَّ الْخِيَانَةَ فِي الْوَظَائِفِ التَّأَخُّرَ عَنِ الْحُضُورِ التَّقَدُّمَ فِي الْخُرُوجِ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تَعْلَمُ أَنَّ الَّذِي حَدَا بِالْإِنْسَانِ أَنْ يَفْعَلَ هَذَا الْفِعْلَ هُوَ حِرْصُهُ عَلَى الدُّنْيَا عَلَيْنَا أَنْ نَقُومَ بِمَا خُلِقْنَا لَهُ وَهِيَ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يُرْضِيهِ عَنَّا

Kenapa Hidupmu Gak Tenang? Mungkin karena Kau Lupa Tujuan Hidup Ini – Syaikh Ibnu Utsaimin

Kita diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Kita memohon kepada Allah agar Allah menjadikan kita mampu beribadah kepada-Nya dengan cara yang diridhai-Nya. Ya Allah, karuniakanlah kepada kami kemampuan beribadah kepada-Mu dengan cara yang Engkau ridhai, wahai Rabb semesta alam. Kita diciptakan untuk beribadah. Lalu apakah kita diciptakan untuk memakmurkan dunia ini saja? Jawabannya: Tidak! Kita tidak boleh memakmurkan dunia, lalu melalaikan akhirat. Kita mengambil dari dunia sekadar bekal, dan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Adapun menjadikan dunia sebagai tujuan utama kita, maka tentu tidak! Ketika manusia saat ini, banyak dari mereka yang menjadikan dunia sebagai tujuan terbesarnya. Mereka pun tak lagi peduli apakah harta yang mereka dapat dari jalan halal atau haram. Kita dapati kebohongan dalam jual beli, penipuan, pengkhianatan dalam pekerjaan, terlambat datang kerja, pulang lebih awal, dan berbagai hal lainnya, yang Anda tahu bahwa motivasi orang untuk melakukan perbuatan itu adalah: tamak (rakus) terhadap dunia. Misi utama kita adalah menjalankan tujuan utama kita diciptakan, yaitu beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan cara yang Allah ridhai. ==== نَحْنُ خُلِقْنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَنَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يُحَقِّقَ لَنَا جَمِيعًا عِبَادَتَهُ عَلَى وَجْهٍ يُرْضِيْهِ اللَّهُمَّ حَقِّقْ لَنَا الْعِبَادَةَ عَلَى وَجْهٍ تَرْضَى بِهَا عَنَّا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ لِلْعِبَادَةِ وَهَلْ نَحْنُ خُلِقْنَا لِنَعْمُرَ الدُّنْيَا أَوْ لَا؟ الْجَوَابُ لَا مَا نَعْمُرُ الدُّنْيَا وَنَدَعُ الْآخِرَةَ نَأْخُذُ مِنَ الدُّنْيَا الْمَتَاعَ وَمَا تَقْتَضِيهِ الْحَالُ وَأَمَّا أَنْ نَجْعَلَ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا فَلَا وَلَمَّا كَانَ النَّاسُ الْيَوْمَ جَعَلَ كَثِيرٌ مِنْهُمُ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّهِ صَارُوا لَا يُبَالُونَ أَنْ يَأْخُذُوا الدُّنْيَا بِالْحَرَامِ أَوْ بِالْحَلَالِ تَجِدُ الْكَذِبَ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ الْغِشَّ الْخِيَانَةَ فِي الْوَظَائِفِ التَّأَخُّرَ عَنِ الْحُضُورِ التَّقَدُّمَ فِي الْخُرُوجِ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تَعْلَمُ أَنَّ الَّذِي حَدَا بِالْإِنْسَانِ أَنْ يَفْعَلَ هَذَا الْفِعْلَ هُوَ حِرْصُهُ عَلَى الدُّنْيَا عَلَيْنَا أَنْ نَقُومَ بِمَا خُلِقْنَا لَهُ وَهِيَ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يُرْضِيهِ عَنَّا
Kita diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Kita memohon kepada Allah agar Allah menjadikan kita mampu beribadah kepada-Nya dengan cara yang diridhai-Nya. Ya Allah, karuniakanlah kepada kami kemampuan beribadah kepada-Mu dengan cara yang Engkau ridhai, wahai Rabb semesta alam. Kita diciptakan untuk beribadah. Lalu apakah kita diciptakan untuk memakmurkan dunia ini saja? Jawabannya: Tidak! Kita tidak boleh memakmurkan dunia, lalu melalaikan akhirat. Kita mengambil dari dunia sekadar bekal, dan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Adapun menjadikan dunia sebagai tujuan utama kita, maka tentu tidak! Ketika manusia saat ini, banyak dari mereka yang menjadikan dunia sebagai tujuan terbesarnya. Mereka pun tak lagi peduli apakah harta yang mereka dapat dari jalan halal atau haram. Kita dapati kebohongan dalam jual beli, penipuan, pengkhianatan dalam pekerjaan, terlambat datang kerja, pulang lebih awal, dan berbagai hal lainnya, yang Anda tahu bahwa motivasi orang untuk melakukan perbuatan itu adalah: tamak (rakus) terhadap dunia. Misi utama kita adalah menjalankan tujuan utama kita diciptakan, yaitu beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan cara yang Allah ridhai. ==== نَحْنُ خُلِقْنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَنَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يُحَقِّقَ لَنَا جَمِيعًا عِبَادَتَهُ عَلَى وَجْهٍ يُرْضِيْهِ اللَّهُمَّ حَقِّقْ لَنَا الْعِبَادَةَ عَلَى وَجْهٍ تَرْضَى بِهَا عَنَّا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ لِلْعِبَادَةِ وَهَلْ نَحْنُ خُلِقْنَا لِنَعْمُرَ الدُّنْيَا أَوْ لَا؟ الْجَوَابُ لَا مَا نَعْمُرُ الدُّنْيَا وَنَدَعُ الْآخِرَةَ نَأْخُذُ مِنَ الدُّنْيَا الْمَتَاعَ وَمَا تَقْتَضِيهِ الْحَالُ وَأَمَّا أَنْ نَجْعَلَ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا فَلَا وَلَمَّا كَانَ النَّاسُ الْيَوْمَ جَعَلَ كَثِيرٌ مِنْهُمُ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّهِ صَارُوا لَا يُبَالُونَ أَنْ يَأْخُذُوا الدُّنْيَا بِالْحَرَامِ أَوْ بِالْحَلَالِ تَجِدُ الْكَذِبَ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ الْغِشَّ الْخِيَانَةَ فِي الْوَظَائِفِ التَّأَخُّرَ عَنِ الْحُضُورِ التَّقَدُّمَ فِي الْخُرُوجِ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تَعْلَمُ أَنَّ الَّذِي حَدَا بِالْإِنْسَانِ أَنْ يَفْعَلَ هَذَا الْفِعْلَ هُوَ حِرْصُهُ عَلَى الدُّنْيَا عَلَيْنَا أَنْ نَقُومَ بِمَا خُلِقْنَا لَهُ وَهِيَ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يُرْضِيهِ عَنَّا


Kita diciptakan untuk beribadah kepada Allah. Kita memohon kepada Allah agar Allah menjadikan kita mampu beribadah kepada-Nya dengan cara yang diridhai-Nya. Ya Allah, karuniakanlah kepada kami kemampuan beribadah kepada-Mu dengan cara yang Engkau ridhai, wahai Rabb semesta alam. Kita diciptakan untuk beribadah. Lalu apakah kita diciptakan untuk memakmurkan dunia ini saja? Jawabannya: Tidak! Kita tidak boleh memakmurkan dunia, lalu melalaikan akhirat. Kita mengambil dari dunia sekadar bekal, dan sesuai kebutuhan yang diperlukan. Adapun menjadikan dunia sebagai tujuan utama kita, maka tentu tidak! Ketika manusia saat ini, banyak dari mereka yang menjadikan dunia sebagai tujuan terbesarnya. Mereka pun tak lagi peduli apakah harta yang mereka dapat dari jalan halal atau haram. Kita dapati kebohongan dalam jual beli, penipuan, pengkhianatan dalam pekerjaan, terlambat datang kerja, pulang lebih awal, dan berbagai hal lainnya, yang Anda tahu bahwa motivasi orang untuk melakukan perbuatan itu adalah: tamak (rakus) terhadap dunia. Misi utama kita adalah menjalankan tujuan utama kita diciptakan, yaitu beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan cara yang Allah ridhai. ==== نَحْنُ خُلِقْنَا لِنَعْبُدَ اللَّهَ وَنَسْأَلُ اللَّهَ أَنْ يُحَقِّقَ لَنَا جَمِيعًا عِبَادَتَهُ عَلَى وَجْهٍ يُرْضِيْهِ اللَّهُمَّ حَقِّقْ لَنَا الْعِبَادَةَ عَلَى وَجْهٍ تَرْضَى بِهَا عَنَّا يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ لِلْعِبَادَةِ وَهَلْ نَحْنُ خُلِقْنَا لِنَعْمُرَ الدُّنْيَا أَوْ لَا؟ الْجَوَابُ لَا مَا نَعْمُرُ الدُّنْيَا وَنَدَعُ الْآخِرَةَ نَأْخُذُ مِنَ الدُّنْيَا الْمَتَاعَ وَمَا تَقْتَضِيهِ الْحَالُ وَأَمَّا أَنْ نَجْعَلَ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا فَلَا وَلَمَّا كَانَ النَّاسُ الْيَوْمَ جَعَلَ كَثِيرٌ مِنْهُمُ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّهِ صَارُوا لَا يُبَالُونَ أَنْ يَأْخُذُوا الدُّنْيَا بِالْحَرَامِ أَوْ بِالْحَلَالِ تَجِدُ الْكَذِبَ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ الْغِشَّ الْخِيَانَةَ فِي الْوَظَائِفِ التَّأَخُّرَ عَنِ الْحُضُورِ التَّقَدُّمَ فِي الْخُرُوجِ وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تَعْلَمُ أَنَّ الَّذِي حَدَا بِالْإِنْسَانِ أَنْ يَفْعَلَ هَذَا الْفِعْلَ هُوَ حِرْصُهُ عَلَى الدُّنْيَا عَلَيْنَا أَنْ نَقُومَ بِمَا خُلِقْنَا لَهُ وَهِيَ عِبَادَةُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى الْوَجْهِ الَّذِي يُرْضِيهِ عَنَّا

At-Tawwab: Allah Maha Menerima Taubat, Berkali-Kali Tanpa Batas

Tak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni, selama kita mau kembali. Allah adalah At-Tawwāb—yang membuka pintu taubat, berkali-kali, tanpa henti menyambut hamba-Nya yang ingin pulang.   Daftar Isi tutup 1. Nama Allah At-Tawwab 2. Pintu Taubat Terbuka 24 Jam, Asal Hati Mau Kembali 3. Allah Bergembira Saat Kamu Bertaubat 4. Taubat Kita Dimulai dari Allah, Diakhiri Juga oleh-Nya 5. Makna At-Tawwab: Allah yang Terus Mengajak Hamba-Nya untuk Kembali 6. Taubat: Cara Terbaik Meminta Maaf kepada Allah 7. Kewajiban Taubat Sepanjang Hayat 8. Tak Ada Pilihan Ketiga: Bertaubat atau Menjadi Zhalim 9. Nabi pun Bertaubat Lebih dari 70 Kali Sehari Nama Allah At-Tawwab “At-Tawwāb” dalam bahasa Arab merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja tāba – yatūbu – tawban wa tawbah, yang berarti kembali atau berbalik dari sesuatu menuju selainnya. Dalam konteks agama, maknanya adalah meninggalkan dosa dengan cara yang paling indah dan tulus. Itulah bentuk permohonan maaf yang paling dalam dan sejati. Permintaan maaf sendiri bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, seseorang berkata: “Saya tidak melakukannya.” Kedua, ia berkata: “Saya melakukannya karena alasan tertentu.” Ketiga, ia berkata: “Saya memang melakukannya, saya telah keliru, dan kini saya telah berhenti serta tidak akan mengulanginya.” Nah, bentuk ketiga inilah yang disebut dengan taubat sejati. Istilah tā’ib (orang yang bertaubat) bisa digunakan untuk dua makna: bagi hamba yang sungguh-sungguh kembali kepada Allah, maupun bagi Allah yang menerima taubat hamba-Nya. Jadi, seorang hamba disebut tā’ib karena ia kembali kepada Allah, dan Allah pun disebut tā’ib karena Dia menerima dan menyambut taubat hamba-Nya. Taubat adalah kewajiban yang tak bisa ditawar untuk setiap pelaku dosa dan maksiat, baik dosanya tergolong kecil maupun besar. Tidak ada satu orang pun yang punya alasan untuk menunda atau meninggalkan taubat setelah melakukan maksiat, sebab semua bentuk dosa telah diancam oleh Allah dengan hukuman.   Pintu Taubat Terbuka 24 Jam, Asal Hati Mau Kembali Allah At-Tawwāb, Mahasuci Dia, adalah Dzat yang terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, dari waktu ke waktu, tanpa bosan dan tanpa batas. Tidak ada satu pun hamba yang terjerumus dalam maksiat—seberat apa pun dan selama apa pun—lalu tergerak hatinya untuk kembali kepada Allah, melainkan Allah akan membukakan untuknya pintu-pintu rahmat. Allah bergembira dengan kembalinya si hamba, selama nyawanya belum sampai di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari arah barat. Dalam sebuah hadits dari Abu Musa radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam agar orang yang berbuat dosa di siang hari bertaubat, dan membentangkan tangan-Nya di waktu siang agar orang yang berbuat dosa di malam hari bertaubat, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim, no. 2759) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawanya belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi, no. 3537) Seandainya ada seseorang yang begitu jauh dari Allah. Ia mengikuti hawa nafsunya, membiarkan bisikan setan menguasainya, lalu tenggelam dalam dosa demi dosa. Bahkan ia membunuh seratus jiwa, dan tak ada dosa yang tidak ia lakukan. Namun suatu saat ia ingin kembali kepada Allah, ingin diampuni—maka Allah yang Maha Menerima Taubat tetap akan menerimanya. Bahkan, semua keburukan yang telah ia kumpulkan akan diganti dengan kebaikan sebanyak itu pula. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,  فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَـٰتٍ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا  “Mereka itulah orang-orang yang Allah akan ganti semua keburukan mereka menjadi kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqān: 70) Imam At-Tirmidzi meriwayatkan, dan Al-Albani menyatakannya hasan, dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah berfirman: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَىٰ مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ، ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ ٱلْأَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, selama engkau terus berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku akan mengampunimu atas apa pun yang telah kau lakukan, dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosamu menjulang sampai ke langit, lalu engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, kemudian engkau bertemu dengan-Ku tanpa mempersekutukan-Ku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540)   Allah Bergembira Saat Kamu Bertaubat Bukan hanya menerima taubat, Allah juga bergembira luar biasa ketika hamba-Nya kembali kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu: الله أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا “Sungguh, Allah lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, melebihi gembiranya seseorang yang menemukan kembali barang berharganya yang hilang.” (HR. Muslim, no. 2675) Bayangkan seseorang yang sedang tersesat di padang pasir, kehausan, tak punya harapan, lalu menemukan kembali untanya yang membawa bekalnya. Betapa bahagianya dia! Tapi kegembiraan Allah saat kamu bertaubat jauh lebih besar dari itu. Seorang yang berdosa sejatinya telah berbuat kesalahan besar di hadapan Allah. Besarnya dosa diukur dari siapa yang dilanggar hak-Nya, bukan sekadar dari apa bentuk maksiatnya. Maka, sekadar diterima saja taubat seorang pendosa, itu sudah merupakan karunia agung dan kemurahan yang luar biasa dari Allah. Namun nyatanya, Allah bukan hanya menerima taubat, tetapi juga: Memaafkan dengan ampunan yang baru, Menyambut dengan kegembiraan yang luar biasa, Dan bahkan mengganti dosa-dosa masa lalu dengan pahala besar. Bukankah itu bukti betapa cintanya Allah kepada hamba-hamba yang ingin kembali?   Taubat Kita Dimulai dari Allah, Diakhiri Juga oleh-Nya Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa taubat seorang hamba kepada Rabb-nya selalu diapit oleh dua bentuk taubat dari Allah. Pertama adalah taubat Allah yang mendahului taubat hamba, dan kedua adalah taubat-Nya setelah hamba itu kembali. Artinya, taubat seorang hamba berada di antara dua bentuk kasih sayang dari Allah: Allah lebih dulu menerima taubatnya melalui ilham, izin, dan taufik, lalu hamba itu bertaubat, kemudian Allah menerima taubat itu sebagai bentuk rahmat dan ganjaran. Allah Ta‘ālā berfirman: وَعَلَى ٱلثَّلَـٰثَةِ ٱلَّذِينَ خُلِّفُوا۟ حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوٓا۟ أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ ٱللَّهِ إِلَّآ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ “Dan (Allah juga menerima taubat) terhadap tiga orang yang ditangguhkan (perkaranya), hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun terasa sempit, serta mereka yakin bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah kecuali kembali kepada-Nya. Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka bertaubat. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 118) Perhatikan bagaimana Allah menyebut bahwa Dia menerima taubat mereka terlebih dahulu agar mereka bisa bertaubat. Artinya, taubat yang mereka lakukan adalah buah dari kasih sayang Allah yang lebih dulu turun kepada mereka. Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa: Seorang hamba tidak akan bisa bertaubat kecuali setelah Allah memberi izin dan taufik. Dan Allah pula yang akan menerima dan menolong setelah hamba itu kembali.   Makna At-Tawwab: Allah yang Terus Mengajak Hamba-Nya untuk Kembali Para ulama menjelaskan bahwa makna nama At-Tawwāb bagi Allah Ta‘ālā bukan hanya sekadar “Maha Menerima Taubat”, tetapi juga Dzat yang memberi hidayah untuk taubat, memudahkan jalannya, dan menerima taubat itu berkali-kali, tak peduli seberapa sering seorang hamba jatuh dan bangkit kembali. Qatādah rahimahullāh berkata tentang firman Allah:  وَأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ  “Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 104) Qatādah menafsirkan: إِنَّ الله هُوَ الوَهَّابُ لِعِبَادِهِ الإِنَابَةَ إِلَى طَاعَتِهِ، المُوَفِّقُ مَنْ أَحبَّ تَوْفِيقَهُ مِنْهُمْ لِمَا يُرضِيهِ عَنْهُ “Allah adalah Dzat yang menganugerahkan kepada hamba-Nya keinginan untuk kembali menaati-Nya, dan memberi taufik kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara mereka, agar bisa berbuat yang membuat-Nya ridha.” Abu ‘Ubaidah menjelaskan bahwa: “At-Tawwāb artinya: يَتُوبُ عَلَى العِبَادِ، والتَّوَّابُ مِنَ النَّاسِ الذِي يَتُوبُ مِنَ الذَّنْبِ Allah menerima taubat hamba-hamba-Nya. Sedangkan kalau disebut ‘tawwāb’ dari kalangan manusia, artinya orang yang terus-menerus bertaubat dari dosa.” Ibnu Jarīr rahimahullāh berkata: إِنَّ الله جَلَّ ثَنَاؤُهُ هُوَ (التَّوَّابُ) عَلَى مَنْ تَابَ إِلَيْهِ مِنْ عِبَادِهِ المُذْنِبِينَ مِنْ ذُنُوبِهِ، التَّارِكُ مُجَازَاتِهِ بِإِنَابَتِهِ إِلَى طَاعَتِهِ بَعْدَ مَعْصِيَتِهِ بِمَا سَلَفَ مِنْ ذَنْبِهِ “Sesungguhnya Allah-lah At-Tawwāb atas siapa pun dari hamba-hamba-Nya yang berdosa lalu kembali kepada-Nya. Dia tidak menghukum mereka karena dosa masa lalunya, karena mereka telah kembali kepada ketaatan.” Dari sini kita memahami bahwa: Taubat dari hamba berarti kembali kepada ketaatan dan meninggalkan perbuatan yang dibenci Allah. Sedangkan taubat dari Allah berarti memberi taufik, mengganti murka dengan ridha, dan mengganti hukuman dengan ampunan. Az-Zajjāj berkata tentang firman Allah:  غَافِرِ ٱلذَّنۢبِ وَقَابِلِ ٱلتَّوْبِ  “(Dialah) Yang mengampuni dosa dan menerima taubat.” (QS. Ghāfir: 3) Ia menjelaskan: يَقْبَلُ رُجُوع عَبْدِهِ إِلَيْهِ، وَمِنْ هَذَا قِيلَ: التَّوْبَةُ كَأَنَّهُ رُجُوعٌ إِلَى الطَّاعَةِ، وَتركُ المَعْصِيَةِ “Artinya: Allah menerima kembalinya seorang hamba kepada-Nya. Karena itu, taubat disebut juga sebagai ‘kembali kepada ketaatan dan meninggalkan maksiat’.” Az-Zajjājī menambahkan bahwa: فَجَاءَ تَوَّابٌ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ لِقَبُولِهِ تَوْبَةَ عِبَادِهِ، وَتكْرِيرِ الفِعْلِ مِنْهُم دُفْعَةً بَعْدَ دُفْعَةٍ، وَوَاحِدًا بَعْدَ وَاحِدٍ عَلَى طُولِ الزَّمَانِ، وَقَبُولِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِمَّنْ يَشَاءُ أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ، فَلِذَلِكَ جَاءَ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ. “Nama ‘At-Tawwāb’ dibentuk dengan pola mubālaghah (penegasan) karena menunjukkan bahwa Allah terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, satu demi satu, berulang kali, sepanjang masa. Dan Dia memilih siapa yang dikehendaki-Nya untuk diterima taubatnya.” Al-Khaṭṭābī rahimahullāh menjelaskan: (التَّوَّابُ): هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى عَبْدِهِ وَيَقْبَلُ تَوْبَتَهُ كُلَّمَا تَكَرَّرَتِ التَّوْبَةُ تَكَرَّرَ القَبُولُ، وَهُوَ حَرْفٌ يَكُونُ لاَزِمًا وَيَكُونُ مُتَعَدِّيًا، يُقَالُ: تَابَ اللهُ عَلَى العَبْدِ بِمَعْنَى وفَّقَهُ لِلتَّوْبَةِ فَتَابَ العَبْدُ، كَقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا ﴾ [التوبة: 118] “At-Tawwāb adalah Dzat yang menerima taubat hamba-Nya, dan setiap kali hamba itu bertaubat, Allah pun menerima kembali. Kata ‘tāba’ bisa bermakna lazim (taubat itu dari hamba) dan bisa bermakna muta’addi (taubat dari Allah) seperti dalam ayat:  ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا  ‘Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka benar-benar bertaubat.’ (QS. At-Taubah: 118) وَمَعْنَى التَّوْبَةِ: عَوْدُ العَبْدِ إِلَى الطَّاعَةِ بَعْدَ المَعْصِيَةِ” “Makna taubat adalah: kembalinya hamba kepada ketaatan setelah sebelumnya dalam kemaksiatan.” Al-Ḥulaymi rahimahullāh menambahkan: (التَّوَّابُ) وَهُوَ المُعِيدُ إِلَى عَبْدِهِ فَضْلَ رَحْمَتِهِ إِذَا هُوَ رَجَعَ إِلَى طَاعَتِهِ، وَنَدِمَ عَلَى مَعْصِيَتِهِ، وَلاَ يُحْبِطُ بِمَا قَدَّمَ مِنْ خَيْرٍ، وَلاَ يَمْنَعُهُ مَا وَعَدَ المُطِيعِينَ مِنَ الإِحْسَانِ “At-Tawwāb adalah Dzat yang mengembalikan curahan rahmat-Nya kepada hamba-Nya yang kembali taat dan menyesali dosa-dosanya. Dia tidak menggugurkan kebaikan yang telah dilakukan sebelumnya, dan tidak menghalangi pahala yang dijanjikan bagi orang-orang yang taat.” Al-Bayhaqī rahimahullāh berkata singkat: هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عَبِيدِهِ “Dialah yang menerima taubat siapa pun yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya.” Di dalam Al-Maqaṣhid al-Asnā, disebutkan, (التَّوَّابُ) هُوَ الذِي يَرْجِعُ إِلَى تَيْسِيرِ أَسْبَابِ التَّوْبَةِ لِعِبَادِهِ مَرَّةً بَعْدَ أُخْرَى، بِمَا يُظهِر لَهُمْ مِنْ آيَاتِهِ، وَيَسُوقُ إِلَيْهِم مِنْ تَنْبِيهَاتِهِ، وَيُطْلِعُهم عَلَيْهِ مِنْ تَخْوِيفَاتِهِ وَتَحْذِيرَاتِهِ، حَتَّى إِذَا اطَّلَعُوا بِتَعْرِيفِهِ عَلَى غَوَائِلِ الذُّنُوبِ، اسْتَشْعَرُوا الخَوْفَ بِتَخُوِيفِهِ فَرَجَعُوا إِلَى التَّوْبَةِ، فَرَجَعَ إِلَيْهِم فَضْلُ الله تَعَالَى بِالقَبُولِ “At-Tawwāb adalah Dzat yang terus memudahkan sebab-sebab taubat untuk hamba-hamba-Nya, berulang kali. Dia menampakkan kepada mereka ayat-ayat-Nya, memberi peringatan, menunjukkan bahaya dosa-dosa, hingga ketika mereka sadar dan takut kepada-Nya, mereka pun kembali bertaubat. Maka Allah pun menyambut mereka dengan rahmat dan ampunan-Nya.”   Taubat: Cara Terbaik Meminta Maaf kepada Allah Dalam Islam, taubat bukan sekadar meninggalkan dosa, tapi ia adalah bentuk permintaan maaf yang paling tulus dan mendalam. Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk: Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tapi karena alasan tertentu.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.” Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna. Secara syar‘i, taubat mencakup empat hal: Meninggalkan dosa karena sadar itu perbuatan buruk, Menyesal karena telah melakukannya, Bertekad untuk tidak mengulangi, Berusaha memperbaiki dan mengganti kesalahan itu dengan amal yang bisa menebusnya. Jika keempat hal ini terkumpul, maka sempurnalah taubat seseorang. Mengenai firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) قال القُرَظِيُّ: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ، وَالإِقْلَاعُ بِالأَبْدَانِ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ العَوْدِ بِالجَنَانِ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّءِ الإِخْوَانِ. Al-Qurazhi berkata: Taubat nasuha mencakup empat hal: memohon ampun dengan lisan, meninggalkan dosa dengan anggota badan, berniat kuat dalam hati untuk tidak mengulangi, dan menjauhi teman-teman yang buruk. (Tafsir Al-Baghawi, 4:430–431)   Kewajiban Taubat Sepanjang Hayat Taubat adalah kewajiban setiap hamba, di setiap waktu dan keadaan. Tidak ada satu pun yang bisa lepas dari keperluan untuk bertaubat, bahkan orang terbaik di antara manusia adalah mereka yang paling sering bertaubat dan menjaga taubatnya dengan baik. Jika seseorang tidak mau bertaubat, berarti ia sedang menzhalimi dirinya sendiri. Ibnu Qayyim rahimahullāh berkata, وَمَنْزِلُ (التَّوْبَةِ) أَوَّلُ المَنَازِل، وَأَوْسَطُهَا، وَآخِرُهَا، فَلَا يُفَارِقُهُ العَبْدُ السَّالِكُ، وَلَا يَزَالُ فِيهِ إِلَى المَمَاتِ، وَإِنِ ارْتَحَلَ بِهِ، وَاسْتَصْحَبَهُ مَعَهُ وَنَزَلَ بِهِ، فَالتَّوْبَةُ هِي بِدَايَةُ العَبْدِ وَنِهَايَتُهُ، وَحَاجَتُهُ إِلَيْهَا فِي النَّهَايَةِ ضَرُورِيَّةٌ، كَمَا أَنَّ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا فِي البِدَايَةِ كَذَلِكَ، “Manzil (tingkatan) taubat adalah awal perjalanan seorang hamba menuju Allah, pertengahan, dan sekaligus akhirnya. Seorang hamba tidak akan pernah lepas dari taubat, bahkan akan terus bersamanya hingga ajal menjemput. Taubat adalah permulaan dan juga tujuan akhir.” Allah berfirman,  وَتُوبُوا إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  “Bertaubatlah kalian semuanya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nūr: 31) Ini adalah ayat Madaniyyah (turun di Madinah), ditujukan kepada orang-orang beriman, yang telah bersabar, berhijrah, dan berjihad. Allah tetap memerintahkan mereka untuk bertaubat. Dalam ayat ini, Allah mengaitkan keberuntungan (al-falāḥ) dengan taubat, seolah menyiratkan: “Kalau kalian bertaubat, barulah kalian bisa berharap sukses dan selamat.” Maka, tak ada harapan kemenangan dan kebahagiaan selain bagi mereka yang bertaubat.   Tak Ada Pilihan Ketiga: Bertaubat atau Menjadi Zhalim Allah juga berfirman:  وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ  “Dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ḥujurāt: 11) Ayat ini membagi manusia hanya ke dalam dua golongan: Yang bertaubat, atau Yang zhalim. Tidak ada golongan ketiga. Siapa yang tidak mau bertaubat, maka dialah orang yang paling zhalim. Mengapa? Karena ia tidak mengenal Tuhannya, tidak tahu betapa agung hak Allah atas dirinya, dan tidak sadar betapa banyak cacat dalam dirinya sendiri dan amalnya.   Nabi pun Bertaubat Lebih dari 70 Kali Sehari Diriwayatkan dalam hadits sahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ، تُوبُوا إِلَى اللَّهِ، فَوَاللهِ إِنِّي لَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً “Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah. Demi Allah, aku sendiri bertaubat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari.” (HR. Bukhari) Bahkan, para sahabat meriwayatkan bahwa dalam satu majelis, mereka menghitung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ “Ya Rabb, ampunilah aku dan terimalah taubatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Pengampun.” … hingga seratus kali. Sejak turun firman Allah:  إِذَا جَآءَ نَصْرُ ٱللَّهِ وَٱلْفَتْحُ  “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan …” (QS. An-Naṣr: 1) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membaca dalam setiap shalatnya, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي “Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami, dan segala puji hanya bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda, لَنْ يُنْجِيَ أَحَدًا مِنْكُم عَمَلُهُ “Tidak ada satu pun di antara kalian yang bisa selamat karena amalnya.” Para sahabat bertanya: “Bahkan engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: وَلَا أَنَا، إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِيَ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ مِنْهُ وَفَضْلٍ “Bahkan aku pun tidak, kecuali bila Allah melimpahiku dengan rahmat dan karunia dari-Nya.”   Renungkanlah nama Allah At-Tawwāb, lalu kembalilah kepada-Nya dengan taubat yang tulus sebelum terlambat.   Referensi: Tulisan di alukah.net   –   Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsampunan asmaul husna At-Tawwab ayat taubat dosa istighfar kembali kepada Allah keutamaan taubat nama Allah nama dan sifat Allah syarat taubat taubat

At-Tawwab: Allah Maha Menerima Taubat, Berkali-Kali Tanpa Batas

Tak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni, selama kita mau kembali. Allah adalah At-Tawwāb—yang membuka pintu taubat, berkali-kali, tanpa henti menyambut hamba-Nya yang ingin pulang.   Daftar Isi tutup 1. Nama Allah At-Tawwab 2. Pintu Taubat Terbuka 24 Jam, Asal Hati Mau Kembali 3. Allah Bergembira Saat Kamu Bertaubat 4. Taubat Kita Dimulai dari Allah, Diakhiri Juga oleh-Nya 5. Makna At-Tawwab: Allah yang Terus Mengajak Hamba-Nya untuk Kembali 6. Taubat: Cara Terbaik Meminta Maaf kepada Allah 7. Kewajiban Taubat Sepanjang Hayat 8. Tak Ada Pilihan Ketiga: Bertaubat atau Menjadi Zhalim 9. Nabi pun Bertaubat Lebih dari 70 Kali Sehari Nama Allah At-Tawwab “At-Tawwāb” dalam bahasa Arab merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja tāba – yatūbu – tawban wa tawbah, yang berarti kembali atau berbalik dari sesuatu menuju selainnya. Dalam konteks agama, maknanya adalah meninggalkan dosa dengan cara yang paling indah dan tulus. Itulah bentuk permohonan maaf yang paling dalam dan sejati. Permintaan maaf sendiri bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, seseorang berkata: “Saya tidak melakukannya.” Kedua, ia berkata: “Saya melakukannya karena alasan tertentu.” Ketiga, ia berkata: “Saya memang melakukannya, saya telah keliru, dan kini saya telah berhenti serta tidak akan mengulanginya.” Nah, bentuk ketiga inilah yang disebut dengan taubat sejati. Istilah tā’ib (orang yang bertaubat) bisa digunakan untuk dua makna: bagi hamba yang sungguh-sungguh kembali kepada Allah, maupun bagi Allah yang menerima taubat hamba-Nya. Jadi, seorang hamba disebut tā’ib karena ia kembali kepada Allah, dan Allah pun disebut tā’ib karena Dia menerima dan menyambut taubat hamba-Nya. Taubat adalah kewajiban yang tak bisa ditawar untuk setiap pelaku dosa dan maksiat, baik dosanya tergolong kecil maupun besar. Tidak ada satu orang pun yang punya alasan untuk menunda atau meninggalkan taubat setelah melakukan maksiat, sebab semua bentuk dosa telah diancam oleh Allah dengan hukuman.   Pintu Taubat Terbuka 24 Jam, Asal Hati Mau Kembali Allah At-Tawwāb, Mahasuci Dia, adalah Dzat yang terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, dari waktu ke waktu, tanpa bosan dan tanpa batas. Tidak ada satu pun hamba yang terjerumus dalam maksiat—seberat apa pun dan selama apa pun—lalu tergerak hatinya untuk kembali kepada Allah, melainkan Allah akan membukakan untuknya pintu-pintu rahmat. Allah bergembira dengan kembalinya si hamba, selama nyawanya belum sampai di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari arah barat. Dalam sebuah hadits dari Abu Musa radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam agar orang yang berbuat dosa di siang hari bertaubat, dan membentangkan tangan-Nya di waktu siang agar orang yang berbuat dosa di malam hari bertaubat, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim, no. 2759) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawanya belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi, no. 3537) Seandainya ada seseorang yang begitu jauh dari Allah. Ia mengikuti hawa nafsunya, membiarkan bisikan setan menguasainya, lalu tenggelam dalam dosa demi dosa. Bahkan ia membunuh seratus jiwa, dan tak ada dosa yang tidak ia lakukan. Namun suatu saat ia ingin kembali kepada Allah, ingin diampuni—maka Allah yang Maha Menerima Taubat tetap akan menerimanya. Bahkan, semua keburukan yang telah ia kumpulkan akan diganti dengan kebaikan sebanyak itu pula. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,  فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَـٰتٍ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا  “Mereka itulah orang-orang yang Allah akan ganti semua keburukan mereka menjadi kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqān: 70) Imam At-Tirmidzi meriwayatkan, dan Al-Albani menyatakannya hasan, dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah berfirman: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَىٰ مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ، ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ ٱلْأَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, selama engkau terus berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku akan mengampunimu atas apa pun yang telah kau lakukan, dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosamu menjulang sampai ke langit, lalu engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, kemudian engkau bertemu dengan-Ku tanpa mempersekutukan-Ku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540)   Allah Bergembira Saat Kamu Bertaubat Bukan hanya menerima taubat, Allah juga bergembira luar biasa ketika hamba-Nya kembali kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu: الله أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا “Sungguh, Allah lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, melebihi gembiranya seseorang yang menemukan kembali barang berharganya yang hilang.” (HR. Muslim, no. 2675) Bayangkan seseorang yang sedang tersesat di padang pasir, kehausan, tak punya harapan, lalu menemukan kembali untanya yang membawa bekalnya. Betapa bahagianya dia! Tapi kegembiraan Allah saat kamu bertaubat jauh lebih besar dari itu. Seorang yang berdosa sejatinya telah berbuat kesalahan besar di hadapan Allah. Besarnya dosa diukur dari siapa yang dilanggar hak-Nya, bukan sekadar dari apa bentuk maksiatnya. Maka, sekadar diterima saja taubat seorang pendosa, itu sudah merupakan karunia agung dan kemurahan yang luar biasa dari Allah. Namun nyatanya, Allah bukan hanya menerima taubat, tetapi juga: Memaafkan dengan ampunan yang baru, Menyambut dengan kegembiraan yang luar biasa, Dan bahkan mengganti dosa-dosa masa lalu dengan pahala besar. Bukankah itu bukti betapa cintanya Allah kepada hamba-hamba yang ingin kembali?   Taubat Kita Dimulai dari Allah, Diakhiri Juga oleh-Nya Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa taubat seorang hamba kepada Rabb-nya selalu diapit oleh dua bentuk taubat dari Allah. Pertama adalah taubat Allah yang mendahului taubat hamba, dan kedua adalah taubat-Nya setelah hamba itu kembali. Artinya, taubat seorang hamba berada di antara dua bentuk kasih sayang dari Allah: Allah lebih dulu menerima taubatnya melalui ilham, izin, dan taufik, lalu hamba itu bertaubat, kemudian Allah menerima taubat itu sebagai bentuk rahmat dan ganjaran. Allah Ta‘ālā berfirman: وَعَلَى ٱلثَّلَـٰثَةِ ٱلَّذِينَ خُلِّفُوا۟ حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوٓا۟ أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ ٱللَّهِ إِلَّآ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ “Dan (Allah juga menerima taubat) terhadap tiga orang yang ditangguhkan (perkaranya), hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun terasa sempit, serta mereka yakin bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah kecuali kembali kepada-Nya. Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka bertaubat. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 118) Perhatikan bagaimana Allah menyebut bahwa Dia menerima taubat mereka terlebih dahulu agar mereka bisa bertaubat. Artinya, taubat yang mereka lakukan adalah buah dari kasih sayang Allah yang lebih dulu turun kepada mereka. Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa: Seorang hamba tidak akan bisa bertaubat kecuali setelah Allah memberi izin dan taufik. Dan Allah pula yang akan menerima dan menolong setelah hamba itu kembali.   Makna At-Tawwab: Allah yang Terus Mengajak Hamba-Nya untuk Kembali Para ulama menjelaskan bahwa makna nama At-Tawwāb bagi Allah Ta‘ālā bukan hanya sekadar “Maha Menerima Taubat”, tetapi juga Dzat yang memberi hidayah untuk taubat, memudahkan jalannya, dan menerima taubat itu berkali-kali, tak peduli seberapa sering seorang hamba jatuh dan bangkit kembali. Qatādah rahimahullāh berkata tentang firman Allah:  وَأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ  “Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 104) Qatādah menafsirkan: إِنَّ الله هُوَ الوَهَّابُ لِعِبَادِهِ الإِنَابَةَ إِلَى طَاعَتِهِ، المُوَفِّقُ مَنْ أَحبَّ تَوْفِيقَهُ مِنْهُمْ لِمَا يُرضِيهِ عَنْهُ “Allah adalah Dzat yang menganugerahkan kepada hamba-Nya keinginan untuk kembali menaati-Nya, dan memberi taufik kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara mereka, agar bisa berbuat yang membuat-Nya ridha.” Abu ‘Ubaidah menjelaskan bahwa: “At-Tawwāb artinya: يَتُوبُ عَلَى العِبَادِ، والتَّوَّابُ مِنَ النَّاسِ الذِي يَتُوبُ مِنَ الذَّنْبِ Allah menerima taubat hamba-hamba-Nya. Sedangkan kalau disebut ‘tawwāb’ dari kalangan manusia, artinya orang yang terus-menerus bertaubat dari dosa.” Ibnu Jarīr rahimahullāh berkata: إِنَّ الله جَلَّ ثَنَاؤُهُ هُوَ (التَّوَّابُ) عَلَى مَنْ تَابَ إِلَيْهِ مِنْ عِبَادِهِ المُذْنِبِينَ مِنْ ذُنُوبِهِ، التَّارِكُ مُجَازَاتِهِ بِإِنَابَتِهِ إِلَى طَاعَتِهِ بَعْدَ مَعْصِيَتِهِ بِمَا سَلَفَ مِنْ ذَنْبِهِ “Sesungguhnya Allah-lah At-Tawwāb atas siapa pun dari hamba-hamba-Nya yang berdosa lalu kembali kepada-Nya. Dia tidak menghukum mereka karena dosa masa lalunya, karena mereka telah kembali kepada ketaatan.” Dari sini kita memahami bahwa: Taubat dari hamba berarti kembali kepada ketaatan dan meninggalkan perbuatan yang dibenci Allah. Sedangkan taubat dari Allah berarti memberi taufik, mengganti murka dengan ridha, dan mengganti hukuman dengan ampunan. Az-Zajjāj berkata tentang firman Allah:  غَافِرِ ٱلذَّنۢبِ وَقَابِلِ ٱلتَّوْبِ  “(Dialah) Yang mengampuni dosa dan menerima taubat.” (QS. Ghāfir: 3) Ia menjelaskan: يَقْبَلُ رُجُوع عَبْدِهِ إِلَيْهِ، وَمِنْ هَذَا قِيلَ: التَّوْبَةُ كَأَنَّهُ رُجُوعٌ إِلَى الطَّاعَةِ، وَتركُ المَعْصِيَةِ “Artinya: Allah menerima kembalinya seorang hamba kepada-Nya. Karena itu, taubat disebut juga sebagai ‘kembali kepada ketaatan dan meninggalkan maksiat’.” Az-Zajjājī menambahkan bahwa: فَجَاءَ تَوَّابٌ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ لِقَبُولِهِ تَوْبَةَ عِبَادِهِ، وَتكْرِيرِ الفِعْلِ مِنْهُم دُفْعَةً بَعْدَ دُفْعَةٍ، وَوَاحِدًا بَعْدَ وَاحِدٍ عَلَى طُولِ الزَّمَانِ، وَقَبُولِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِمَّنْ يَشَاءُ أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ، فَلِذَلِكَ جَاءَ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ. “Nama ‘At-Tawwāb’ dibentuk dengan pola mubālaghah (penegasan) karena menunjukkan bahwa Allah terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, satu demi satu, berulang kali, sepanjang masa. Dan Dia memilih siapa yang dikehendaki-Nya untuk diterima taubatnya.” Al-Khaṭṭābī rahimahullāh menjelaskan: (التَّوَّابُ): هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى عَبْدِهِ وَيَقْبَلُ تَوْبَتَهُ كُلَّمَا تَكَرَّرَتِ التَّوْبَةُ تَكَرَّرَ القَبُولُ، وَهُوَ حَرْفٌ يَكُونُ لاَزِمًا وَيَكُونُ مُتَعَدِّيًا، يُقَالُ: تَابَ اللهُ عَلَى العَبْدِ بِمَعْنَى وفَّقَهُ لِلتَّوْبَةِ فَتَابَ العَبْدُ، كَقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا ﴾ [التوبة: 118] “At-Tawwāb adalah Dzat yang menerima taubat hamba-Nya, dan setiap kali hamba itu bertaubat, Allah pun menerima kembali. Kata ‘tāba’ bisa bermakna lazim (taubat itu dari hamba) dan bisa bermakna muta’addi (taubat dari Allah) seperti dalam ayat:  ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا  ‘Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka benar-benar bertaubat.’ (QS. At-Taubah: 118) وَمَعْنَى التَّوْبَةِ: عَوْدُ العَبْدِ إِلَى الطَّاعَةِ بَعْدَ المَعْصِيَةِ” “Makna taubat adalah: kembalinya hamba kepada ketaatan setelah sebelumnya dalam kemaksiatan.” Al-Ḥulaymi rahimahullāh menambahkan: (التَّوَّابُ) وَهُوَ المُعِيدُ إِلَى عَبْدِهِ فَضْلَ رَحْمَتِهِ إِذَا هُوَ رَجَعَ إِلَى طَاعَتِهِ، وَنَدِمَ عَلَى مَعْصِيَتِهِ، وَلاَ يُحْبِطُ بِمَا قَدَّمَ مِنْ خَيْرٍ، وَلاَ يَمْنَعُهُ مَا وَعَدَ المُطِيعِينَ مِنَ الإِحْسَانِ “At-Tawwāb adalah Dzat yang mengembalikan curahan rahmat-Nya kepada hamba-Nya yang kembali taat dan menyesali dosa-dosanya. Dia tidak menggugurkan kebaikan yang telah dilakukan sebelumnya, dan tidak menghalangi pahala yang dijanjikan bagi orang-orang yang taat.” Al-Bayhaqī rahimahullāh berkata singkat: هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عَبِيدِهِ “Dialah yang menerima taubat siapa pun yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya.” Di dalam Al-Maqaṣhid al-Asnā, disebutkan, (التَّوَّابُ) هُوَ الذِي يَرْجِعُ إِلَى تَيْسِيرِ أَسْبَابِ التَّوْبَةِ لِعِبَادِهِ مَرَّةً بَعْدَ أُخْرَى، بِمَا يُظهِر لَهُمْ مِنْ آيَاتِهِ، وَيَسُوقُ إِلَيْهِم مِنْ تَنْبِيهَاتِهِ، وَيُطْلِعُهم عَلَيْهِ مِنْ تَخْوِيفَاتِهِ وَتَحْذِيرَاتِهِ، حَتَّى إِذَا اطَّلَعُوا بِتَعْرِيفِهِ عَلَى غَوَائِلِ الذُّنُوبِ، اسْتَشْعَرُوا الخَوْفَ بِتَخُوِيفِهِ فَرَجَعُوا إِلَى التَّوْبَةِ، فَرَجَعَ إِلَيْهِم فَضْلُ الله تَعَالَى بِالقَبُولِ “At-Tawwāb adalah Dzat yang terus memudahkan sebab-sebab taubat untuk hamba-hamba-Nya, berulang kali. Dia menampakkan kepada mereka ayat-ayat-Nya, memberi peringatan, menunjukkan bahaya dosa-dosa, hingga ketika mereka sadar dan takut kepada-Nya, mereka pun kembali bertaubat. Maka Allah pun menyambut mereka dengan rahmat dan ampunan-Nya.”   Taubat: Cara Terbaik Meminta Maaf kepada Allah Dalam Islam, taubat bukan sekadar meninggalkan dosa, tapi ia adalah bentuk permintaan maaf yang paling tulus dan mendalam. Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk: Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tapi karena alasan tertentu.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.” Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna. Secara syar‘i, taubat mencakup empat hal: Meninggalkan dosa karena sadar itu perbuatan buruk, Menyesal karena telah melakukannya, Bertekad untuk tidak mengulangi, Berusaha memperbaiki dan mengganti kesalahan itu dengan amal yang bisa menebusnya. Jika keempat hal ini terkumpul, maka sempurnalah taubat seseorang. Mengenai firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) قال القُرَظِيُّ: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ، وَالإِقْلَاعُ بِالأَبْدَانِ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ العَوْدِ بِالجَنَانِ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّءِ الإِخْوَانِ. Al-Qurazhi berkata: Taubat nasuha mencakup empat hal: memohon ampun dengan lisan, meninggalkan dosa dengan anggota badan, berniat kuat dalam hati untuk tidak mengulangi, dan menjauhi teman-teman yang buruk. (Tafsir Al-Baghawi, 4:430–431)   Kewajiban Taubat Sepanjang Hayat Taubat adalah kewajiban setiap hamba, di setiap waktu dan keadaan. Tidak ada satu pun yang bisa lepas dari keperluan untuk bertaubat, bahkan orang terbaik di antara manusia adalah mereka yang paling sering bertaubat dan menjaga taubatnya dengan baik. Jika seseorang tidak mau bertaubat, berarti ia sedang menzhalimi dirinya sendiri. Ibnu Qayyim rahimahullāh berkata, وَمَنْزِلُ (التَّوْبَةِ) أَوَّلُ المَنَازِل، وَأَوْسَطُهَا، وَآخِرُهَا، فَلَا يُفَارِقُهُ العَبْدُ السَّالِكُ، وَلَا يَزَالُ فِيهِ إِلَى المَمَاتِ، وَإِنِ ارْتَحَلَ بِهِ، وَاسْتَصْحَبَهُ مَعَهُ وَنَزَلَ بِهِ، فَالتَّوْبَةُ هِي بِدَايَةُ العَبْدِ وَنِهَايَتُهُ، وَحَاجَتُهُ إِلَيْهَا فِي النَّهَايَةِ ضَرُورِيَّةٌ، كَمَا أَنَّ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا فِي البِدَايَةِ كَذَلِكَ، “Manzil (tingkatan) taubat adalah awal perjalanan seorang hamba menuju Allah, pertengahan, dan sekaligus akhirnya. Seorang hamba tidak akan pernah lepas dari taubat, bahkan akan terus bersamanya hingga ajal menjemput. Taubat adalah permulaan dan juga tujuan akhir.” Allah berfirman,  وَتُوبُوا إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  “Bertaubatlah kalian semuanya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nūr: 31) Ini adalah ayat Madaniyyah (turun di Madinah), ditujukan kepada orang-orang beriman, yang telah bersabar, berhijrah, dan berjihad. Allah tetap memerintahkan mereka untuk bertaubat. Dalam ayat ini, Allah mengaitkan keberuntungan (al-falāḥ) dengan taubat, seolah menyiratkan: “Kalau kalian bertaubat, barulah kalian bisa berharap sukses dan selamat.” Maka, tak ada harapan kemenangan dan kebahagiaan selain bagi mereka yang bertaubat.   Tak Ada Pilihan Ketiga: Bertaubat atau Menjadi Zhalim Allah juga berfirman:  وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ  “Dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ḥujurāt: 11) Ayat ini membagi manusia hanya ke dalam dua golongan: Yang bertaubat, atau Yang zhalim. Tidak ada golongan ketiga. Siapa yang tidak mau bertaubat, maka dialah orang yang paling zhalim. Mengapa? Karena ia tidak mengenal Tuhannya, tidak tahu betapa agung hak Allah atas dirinya, dan tidak sadar betapa banyak cacat dalam dirinya sendiri dan amalnya.   Nabi pun Bertaubat Lebih dari 70 Kali Sehari Diriwayatkan dalam hadits sahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ، تُوبُوا إِلَى اللَّهِ، فَوَاللهِ إِنِّي لَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً “Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah. Demi Allah, aku sendiri bertaubat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari.” (HR. Bukhari) Bahkan, para sahabat meriwayatkan bahwa dalam satu majelis, mereka menghitung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ “Ya Rabb, ampunilah aku dan terimalah taubatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Pengampun.” … hingga seratus kali. Sejak turun firman Allah:  إِذَا جَآءَ نَصْرُ ٱللَّهِ وَٱلْفَتْحُ  “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan …” (QS. An-Naṣr: 1) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membaca dalam setiap shalatnya, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي “Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami, dan segala puji hanya bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda, لَنْ يُنْجِيَ أَحَدًا مِنْكُم عَمَلُهُ “Tidak ada satu pun di antara kalian yang bisa selamat karena amalnya.” Para sahabat bertanya: “Bahkan engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: وَلَا أَنَا، إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِيَ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ مِنْهُ وَفَضْلٍ “Bahkan aku pun tidak, kecuali bila Allah melimpahiku dengan rahmat dan karunia dari-Nya.”   Renungkanlah nama Allah At-Tawwāb, lalu kembalilah kepada-Nya dengan taubat yang tulus sebelum terlambat.   Referensi: Tulisan di alukah.net   –   Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsampunan asmaul husna At-Tawwab ayat taubat dosa istighfar kembali kepada Allah keutamaan taubat nama Allah nama dan sifat Allah syarat taubat taubat
Tak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni, selama kita mau kembali. Allah adalah At-Tawwāb—yang membuka pintu taubat, berkali-kali, tanpa henti menyambut hamba-Nya yang ingin pulang.   Daftar Isi tutup 1. Nama Allah At-Tawwab 2. Pintu Taubat Terbuka 24 Jam, Asal Hati Mau Kembali 3. Allah Bergembira Saat Kamu Bertaubat 4. Taubat Kita Dimulai dari Allah, Diakhiri Juga oleh-Nya 5. Makna At-Tawwab: Allah yang Terus Mengajak Hamba-Nya untuk Kembali 6. Taubat: Cara Terbaik Meminta Maaf kepada Allah 7. Kewajiban Taubat Sepanjang Hayat 8. Tak Ada Pilihan Ketiga: Bertaubat atau Menjadi Zhalim 9. Nabi pun Bertaubat Lebih dari 70 Kali Sehari Nama Allah At-Tawwab “At-Tawwāb” dalam bahasa Arab merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja tāba – yatūbu – tawban wa tawbah, yang berarti kembali atau berbalik dari sesuatu menuju selainnya. Dalam konteks agama, maknanya adalah meninggalkan dosa dengan cara yang paling indah dan tulus. Itulah bentuk permohonan maaf yang paling dalam dan sejati. Permintaan maaf sendiri bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, seseorang berkata: “Saya tidak melakukannya.” Kedua, ia berkata: “Saya melakukannya karena alasan tertentu.” Ketiga, ia berkata: “Saya memang melakukannya, saya telah keliru, dan kini saya telah berhenti serta tidak akan mengulanginya.” Nah, bentuk ketiga inilah yang disebut dengan taubat sejati. Istilah tā’ib (orang yang bertaubat) bisa digunakan untuk dua makna: bagi hamba yang sungguh-sungguh kembali kepada Allah, maupun bagi Allah yang menerima taubat hamba-Nya. Jadi, seorang hamba disebut tā’ib karena ia kembali kepada Allah, dan Allah pun disebut tā’ib karena Dia menerima dan menyambut taubat hamba-Nya. Taubat adalah kewajiban yang tak bisa ditawar untuk setiap pelaku dosa dan maksiat, baik dosanya tergolong kecil maupun besar. Tidak ada satu orang pun yang punya alasan untuk menunda atau meninggalkan taubat setelah melakukan maksiat, sebab semua bentuk dosa telah diancam oleh Allah dengan hukuman.   Pintu Taubat Terbuka 24 Jam, Asal Hati Mau Kembali Allah At-Tawwāb, Mahasuci Dia, adalah Dzat yang terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, dari waktu ke waktu, tanpa bosan dan tanpa batas. Tidak ada satu pun hamba yang terjerumus dalam maksiat—seberat apa pun dan selama apa pun—lalu tergerak hatinya untuk kembali kepada Allah, melainkan Allah akan membukakan untuknya pintu-pintu rahmat. Allah bergembira dengan kembalinya si hamba, selama nyawanya belum sampai di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari arah barat. Dalam sebuah hadits dari Abu Musa radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam agar orang yang berbuat dosa di siang hari bertaubat, dan membentangkan tangan-Nya di waktu siang agar orang yang berbuat dosa di malam hari bertaubat, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim, no. 2759) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawanya belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi, no. 3537) Seandainya ada seseorang yang begitu jauh dari Allah. Ia mengikuti hawa nafsunya, membiarkan bisikan setan menguasainya, lalu tenggelam dalam dosa demi dosa. Bahkan ia membunuh seratus jiwa, dan tak ada dosa yang tidak ia lakukan. Namun suatu saat ia ingin kembali kepada Allah, ingin diampuni—maka Allah yang Maha Menerima Taubat tetap akan menerimanya. Bahkan, semua keburukan yang telah ia kumpulkan akan diganti dengan kebaikan sebanyak itu pula. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,  فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَـٰتٍ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا  “Mereka itulah orang-orang yang Allah akan ganti semua keburukan mereka menjadi kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqān: 70) Imam At-Tirmidzi meriwayatkan, dan Al-Albani menyatakannya hasan, dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah berfirman: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَىٰ مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ، ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ ٱلْأَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, selama engkau terus berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku akan mengampunimu atas apa pun yang telah kau lakukan, dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosamu menjulang sampai ke langit, lalu engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, kemudian engkau bertemu dengan-Ku tanpa mempersekutukan-Ku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540)   Allah Bergembira Saat Kamu Bertaubat Bukan hanya menerima taubat, Allah juga bergembira luar biasa ketika hamba-Nya kembali kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu: الله أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا “Sungguh, Allah lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, melebihi gembiranya seseorang yang menemukan kembali barang berharganya yang hilang.” (HR. Muslim, no. 2675) Bayangkan seseorang yang sedang tersesat di padang pasir, kehausan, tak punya harapan, lalu menemukan kembali untanya yang membawa bekalnya. Betapa bahagianya dia! Tapi kegembiraan Allah saat kamu bertaubat jauh lebih besar dari itu. Seorang yang berdosa sejatinya telah berbuat kesalahan besar di hadapan Allah. Besarnya dosa diukur dari siapa yang dilanggar hak-Nya, bukan sekadar dari apa bentuk maksiatnya. Maka, sekadar diterima saja taubat seorang pendosa, itu sudah merupakan karunia agung dan kemurahan yang luar biasa dari Allah. Namun nyatanya, Allah bukan hanya menerima taubat, tetapi juga: Memaafkan dengan ampunan yang baru, Menyambut dengan kegembiraan yang luar biasa, Dan bahkan mengganti dosa-dosa masa lalu dengan pahala besar. Bukankah itu bukti betapa cintanya Allah kepada hamba-hamba yang ingin kembali?   Taubat Kita Dimulai dari Allah, Diakhiri Juga oleh-Nya Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa taubat seorang hamba kepada Rabb-nya selalu diapit oleh dua bentuk taubat dari Allah. Pertama adalah taubat Allah yang mendahului taubat hamba, dan kedua adalah taubat-Nya setelah hamba itu kembali. Artinya, taubat seorang hamba berada di antara dua bentuk kasih sayang dari Allah: Allah lebih dulu menerima taubatnya melalui ilham, izin, dan taufik, lalu hamba itu bertaubat, kemudian Allah menerima taubat itu sebagai bentuk rahmat dan ganjaran. Allah Ta‘ālā berfirman: وَعَلَى ٱلثَّلَـٰثَةِ ٱلَّذِينَ خُلِّفُوا۟ حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوٓا۟ أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ ٱللَّهِ إِلَّآ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ “Dan (Allah juga menerima taubat) terhadap tiga orang yang ditangguhkan (perkaranya), hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun terasa sempit, serta mereka yakin bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah kecuali kembali kepada-Nya. Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka bertaubat. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 118) Perhatikan bagaimana Allah menyebut bahwa Dia menerima taubat mereka terlebih dahulu agar mereka bisa bertaubat. Artinya, taubat yang mereka lakukan adalah buah dari kasih sayang Allah yang lebih dulu turun kepada mereka. Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa: Seorang hamba tidak akan bisa bertaubat kecuali setelah Allah memberi izin dan taufik. Dan Allah pula yang akan menerima dan menolong setelah hamba itu kembali.   Makna At-Tawwab: Allah yang Terus Mengajak Hamba-Nya untuk Kembali Para ulama menjelaskan bahwa makna nama At-Tawwāb bagi Allah Ta‘ālā bukan hanya sekadar “Maha Menerima Taubat”, tetapi juga Dzat yang memberi hidayah untuk taubat, memudahkan jalannya, dan menerima taubat itu berkali-kali, tak peduli seberapa sering seorang hamba jatuh dan bangkit kembali. Qatādah rahimahullāh berkata tentang firman Allah:  وَأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ  “Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 104) Qatādah menafsirkan: إِنَّ الله هُوَ الوَهَّابُ لِعِبَادِهِ الإِنَابَةَ إِلَى طَاعَتِهِ، المُوَفِّقُ مَنْ أَحبَّ تَوْفِيقَهُ مِنْهُمْ لِمَا يُرضِيهِ عَنْهُ “Allah adalah Dzat yang menganugerahkan kepada hamba-Nya keinginan untuk kembali menaati-Nya, dan memberi taufik kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara mereka, agar bisa berbuat yang membuat-Nya ridha.” Abu ‘Ubaidah menjelaskan bahwa: “At-Tawwāb artinya: يَتُوبُ عَلَى العِبَادِ، والتَّوَّابُ مِنَ النَّاسِ الذِي يَتُوبُ مِنَ الذَّنْبِ Allah menerima taubat hamba-hamba-Nya. Sedangkan kalau disebut ‘tawwāb’ dari kalangan manusia, artinya orang yang terus-menerus bertaubat dari dosa.” Ibnu Jarīr rahimahullāh berkata: إِنَّ الله جَلَّ ثَنَاؤُهُ هُوَ (التَّوَّابُ) عَلَى مَنْ تَابَ إِلَيْهِ مِنْ عِبَادِهِ المُذْنِبِينَ مِنْ ذُنُوبِهِ، التَّارِكُ مُجَازَاتِهِ بِإِنَابَتِهِ إِلَى طَاعَتِهِ بَعْدَ مَعْصِيَتِهِ بِمَا سَلَفَ مِنْ ذَنْبِهِ “Sesungguhnya Allah-lah At-Tawwāb atas siapa pun dari hamba-hamba-Nya yang berdosa lalu kembali kepada-Nya. Dia tidak menghukum mereka karena dosa masa lalunya, karena mereka telah kembali kepada ketaatan.” Dari sini kita memahami bahwa: Taubat dari hamba berarti kembali kepada ketaatan dan meninggalkan perbuatan yang dibenci Allah. Sedangkan taubat dari Allah berarti memberi taufik, mengganti murka dengan ridha, dan mengganti hukuman dengan ampunan. Az-Zajjāj berkata tentang firman Allah:  غَافِرِ ٱلذَّنۢبِ وَقَابِلِ ٱلتَّوْبِ  “(Dialah) Yang mengampuni dosa dan menerima taubat.” (QS. Ghāfir: 3) Ia menjelaskan: يَقْبَلُ رُجُوع عَبْدِهِ إِلَيْهِ، وَمِنْ هَذَا قِيلَ: التَّوْبَةُ كَأَنَّهُ رُجُوعٌ إِلَى الطَّاعَةِ، وَتركُ المَعْصِيَةِ “Artinya: Allah menerima kembalinya seorang hamba kepada-Nya. Karena itu, taubat disebut juga sebagai ‘kembali kepada ketaatan dan meninggalkan maksiat’.” Az-Zajjājī menambahkan bahwa: فَجَاءَ تَوَّابٌ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ لِقَبُولِهِ تَوْبَةَ عِبَادِهِ، وَتكْرِيرِ الفِعْلِ مِنْهُم دُفْعَةً بَعْدَ دُفْعَةٍ، وَوَاحِدًا بَعْدَ وَاحِدٍ عَلَى طُولِ الزَّمَانِ، وَقَبُولِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِمَّنْ يَشَاءُ أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ، فَلِذَلِكَ جَاءَ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ. “Nama ‘At-Tawwāb’ dibentuk dengan pola mubālaghah (penegasan) karena menunjukkan bahwa Allah terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, satu demi satu, berulang kali, sepanjang masa. Dan Dia memilih siapa yang dikehendaki-Nya untuk diterima taubatnya.” Al-Khaṭṭābī rahimahullāh menjelaskan: (التَّوَّابُ): هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى عَبْدِهِ وَيَقْبَلُ تَوْبَتَهُ كُلَّمَا تَكَرَّرَتِ التَّوْبَةُ تَكَرَّرَ القَبُولُ، وَهُوَ حَرْفٌ يَكُونُ لاَزِمًا وَيَكُونُ مُتَعَدِّيًا، يُقَالُ: تَابَ اللهُ عَلَى العَبْدِ بِمَعْنَى وفَّقَهُ لِلتَّوْبَةِ فَتَابَ العَبْدُ، كَقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا ﴾ [التوبة: 118] “At-Tawwāb adalah Dzat yang menerima taubat hamba-Nya, dan setiap kali hamba itu bertaubat, Allah pun menerima kembali. Kata ‘tāba’ bisa bermakna lazim (taubat itu dari hamba) dan bisa bermakna muta’addi (taubat dari Allah) seperti dalam ayat:  ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا  ‘Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka benar-benar bertaubat.’ (QS. At-Taubah: 118) وَمَعْنَى التَّوْبَةِ: عَوْدُ العَبْدِ إِلَى الطَّاعَةِ بَعْدَ المَعْصِيَةِ” “Makna taubat adalah: kembalinya hamba kepada ketaatan setelah sebelumnya dalam kemaksiatan.” Al-Ḥulaymi rahimahullāh menambahkan: (التَّوَّابُ) وَهُوَ المُعِيدُ إِلَى عَبْدِهِ فَضْلَ رَحْمَتِهِ إِذَا هُوَ رَجَعَ إِلَى طَاعَتِهِ، وَنَدِمَ عَلَى مَعْصِيَتِهِ، وَلاَ يُحْبِطُ بِمَا قَدَّمَ مِنْ خَيْرٍ، وَلاَ يَمْنَعُهُ مَا وَعَدَ المُطِيعِينَ مِنَ الإِحْسَانِ “At-Tawwāb adalah Dzat yang mengembalikan curahan rahmat-Nya kepada hamba-Nya yang kembali taat dan menyesali dosa-dosanya. Dia tidak menggugurkan kebaikan yang telah dilakukan sebelumnya, dan tidak menghalangi pahala yang dijanjikan bagi orang-orang yang taat.” Al-Bayhaqī rahimahullāh berkata singkat: هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عَبِيدِهِ “Dialah yang menerima taubat siapa pun yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya.” Di dalam Al-Maqaṣhid al-Asnā, disebutkan, (التَّوَّابُ) هُوَ الذِي يَرْجِعُ إِلَى تَيْسِيرِ أَسْبَابِ التَّوْبَةِ لِعِبَادِهِ مَرَّةً بَعْدَ أُخْرَى، بِمَا يُظهِر لَهُمْ مِنْ آيَاتِهِ، وَيَسُوقُ إِلَيْهِم مِنْ تَنْبِيهَاتِهِ، وَيُطْلِعُهم عَلَيْهِ مِنْ تَخْوِيفَاتِهِ وَتَحْذِيرَاتِهِ، حَتَّى إِذَا اطَّلَعُوا بِتَعْرِيفِهِ عَلَى غَوَائِلِ الذُّنُوبِ، اسْتَشْعَرُوا الخَوْفَ بِتَخُوِيفِهِ فَرَجَعُوا إِلَى التَّوْبَةِ، فَرَجَعَ إِلَيْهِم فَضْلُ الله تَعَالَى بِالقَبُولِ “At-Tawwāb adalah Dzat yang terus memudahkan sebab-sebab taubat untuk hamba-hamba-Nya, berulang kali. Dia menampakkan kepada mereka ayat-ayat-Nya, memberi peringatan, menunjukkan bahaya dosa-dosa, hingga ketika mereka sadar dan takut kepada-Nya, mereka pun kembali bertaubat. Maka Allah pun menyambut mereka dengan rahmat dan ampunan-Nya.”   Taubat: Cara Terbaik Meminta Maaf kepada Allah Dalam Islam, taubat bukan sekadar meninggalkan dosa, tapi ia adalah bentuk permintaan maaf yang paling tulus dan mendalam. Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk: Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tapi karena alasan tertentu.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.” Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna. Secara syar‘i, taubat mencakup empat hal: Meninggalkan dosa karena sadar itu perbuatan buruk, Menyesal karena telah melakukannya, Bertekad untuk tidak mengulangi, Berusaha memperbaiki dan mengganti kesalahan itu dengan amal yang bisa menebusnya. Jika keempat hal ini terkumpul, maka sempurnalah taubat seseorang. Mengenai firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) قال القُرَظِيُّ: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ، وَالإِقْلَاعُ بِالأَبْدَانِ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ العَوْدِ بِالجَنَانِ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّءِ الإِخْوَانِ. Al-Qurazhi berkata: Taubat nasuha mencakup empat hal: memohon ampun dengan lisan, meninggalkan dosa dengan anggota badan, berniat kuat dalam hati untuk tidak mengulangi, dan menjauhi teman-teman yang buruk. (Tafsir Al-Baghawi, 4:430–431)   Kewajiban Taubat Sepanjang Hayat Taubat adalah kewajiban setiap hamba, di setiap waktu dan keadaan. Tidak ada satu pun yang bisa lepas dari keperluan untuk bertaubat, bahkan orang terbaik di antara manusia adalah mereka yang paling sering bertaubat dan menjaga taubatnya dengan baik. Jika seseorang tidak mau bertaubat, berarti ia sedang menzhalimi dirinya sendiri. Ibnu Qayyim rahimahullāh berkata, وَمَنْزِلُ (التَّوْبَةِ) أَوَّلُ المَنَازِل، وَأَوْسَطُهَا، وَآخِرُهَا، فَلَا يُفَارِقُهُ العَبْدُ السَّالِكُ، وَلَا يَزَالُ فِيهِ إِلَى المَمَاتِ، وَإِنِ ارْتَحَلَ بِهِ، وَاسْتَصْحَبَهُ مَعَهُ وَنَزَلَ بِهِ، فَالتَّوْبَةُ هِي بِدَايَةُ العَبْدِ وَنِهَايَتُهُ، وَحَاجَتُهُ إِلَيْهَا فِي النَّهَايَةِ ضَرُورِيَّةٌ، كَمَا أَنَّ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا فِي البِدَايَةِ كَذَلِكَ، “Manzil (tingkatan) taubat adalah awal perjalanan seorang hamba menuju Allah, pertengahan, dan sekaligus akhirnya. Seorang hamba tidak akan pernah lepas dari taubat, bahkan akan terus bersamanya hingga ajal menjemput. Taubat adalah permulaan dan juga tujuan akhir.” Allah berfirman,  وَتُوبُوا إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  “Bertaubatlah kalian semuanya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nūr: 31) Ini adalah ayat Madaniyyah (turun di Madinah), ditujukan kepada orang-orang beriman, yang telah bersabar, berhijrah, dan berjihad. Allah tetap memerintahkan mereka untuk bertaubat. Dalam ayat ini, Allah mengaitkan keberuntungan (al-falāḥ) dengan taubat, seolah menyiratkan: “Kalau kalian bertaubat, barulah kalian bisa berharap sukses dan selamat.” Maka, tak ada harapan kemenangan dan kebahagiaan selain bagi mereka yang bertaubat.   Tak Ada Pilihan Ketiga: Bertaubat atau Menjadi Zhalim Allah juga berfirman:  وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ  “Dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ḥujurāt: 11) Ayat ini membagi manusia hanya ke dalam dua golongan: Yang bertaubat, atau Yang zhalim. Tidak ada golongan ketiga. Siapa yang tidak mau bertaubat, maka dialah orang yang paling zhalim. Mengapa? Karena ia tidak mengenal Tuhannya, tidak tahu betapa agung hak Allah atas dirinya, dan tidak sadar betapa banyak cacat dalam dirinya sendiri dan amalnya.   Nabi pun Bertaubat Lebih dari 70 Kali Sehari Diriwayatkan dalam hadits sahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ، تُوبُوا إِلَى اللَّهِ، فَوَاللهِ إِنِّي لَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً “Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah. Demi Allah, aku sendiri bertaubat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari.” (HR. Bukhari) Bahkan, para sahabat meriwayatkan bahwa dalam satu majelis, mereka menghitung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ “Ya Rabb, ampunilah aku dan terimalah taubatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Pengampun.” … hingga seratus kali. Sejak turun firman Allah:  إِذَا جَآءَ نَصْرُ ٱللَّهِ وَٱلْفَتْحُ  “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan …” (QS. An-Naṣr: 1) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membaca dalam setiap shalatnya, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي “Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami, dan segala puji hanya bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda, لَنْ يُنْجِيَ أَحَدًا مِنْكُم عَمَلُهُ “Tidak ada satu pun di antara kalian yang bisa selamat karena amalnya.” Para sahabat bertanya: “Bahkan engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: وَلَا أَنَا، إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِيَ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ مِنْهُ وَفَضْلٍ “Bahkan aku pun tidak, kecuali bila Allah melimpahiku dengan rahmat dan karunia dari-Nya.”   Renungkanlah nama Allah At-Tawwāb, lalu kembalilah kepada-Nya dengan taubat yang tulus sebelum terlambat.   Referensi: Tulisan di alukah.net   –   Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsampunan asmaul husna At-Tawwab ayat taubat dosa istighfar kembali kepada Allah keutamaan taubat nama Allah nama dan sifat Allah syarat taubat taubat


Tak ada dosa yang terlalu besar untuk diampuni, selama kita mau kembali. Allah adalah At-Tawwāb—yang membuka pintu taubat, berkali-kali, tanpa henti menyambut hamba-Nya yang ingin pulang.   Daftar Isi tutup 1. Nama Allah At-Tawwab 2. Pintu Taubat Terbuka 24 Jam, Asal Hati Mau Kembali 3. Allah Bergembira Saat Kamu Bertaubat 4. Taubat Kita Dimulai dari Allah, Diakhiri Juga oleh-Nya 5. Makna At-Tawwab: Allah yang Terus Mengajak Hamba-Nya untuk Kembali 6. Taubat: Cara Terbaik Meminta Maaf kepada Allah 7. Kewajiban Taubat Sepanjang Hayat 8. Tak Ada Pilihan Ketiga: Bertaubat atau Menjadi Zhalim 9. Nabi pun Bertaubat Lebih dari 70 Kali Sehari Nama Allah At-Tawwab “At-Tawwāb” dalam bahasa Arab merupakan bentuk mubālaghah (bentuk intensif) dari kata kerja tāba – yatūbu – tawban wa tawbah, yang berarti kembali atau berbalik dari sesuatu menuju selainnya. Dalam konteks agama, maknanya adalah meninggalkan dosa dengan cara yang paling indah dan tulus. Itulah bentuk permohonan maaf yang paling dalam dan sejati. Permintaan maaf sendiri bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, seseorang berkata: “Saya tidak melakukannya.” Kedua, ia berkata: “Saya melakukannya karena alasan tertentu.” Ketiga, ia berkata: “Saya memang melakukannya, saya telah keliru, dan kini saya telah berhenti serta tidak akan mengulanginya.” Nah, bentuk ketiga inilah yang disebut dengan taubat sejati. Istilah tā’ib (orang yang bertaubat) bisa digunakan untuk dua makna: bagi hamba yang sungguh-sungguh kembali kepada Allah, maupun bagi Allah yang menerima taubat hamba-Nya. Jadi, seorang hamba disebut tā’ib karena ia kembali kepada Allah, dan Allah pun disebut tā’ib karena Dia menerima dan menyambut taubat hamba-Nya. Taubat adalah kewajiban yang tak bisa ditawar untuk setiap pelaku dosa dan maksiat, baik dosanya tergolong kecil maupun besar. Tidak ada satu orang pun yang punya alasan untuk menunda atau meninggalkan taubat setelah melakukan maksiat, sebab semua bentuk dosa telah diancam oleh Allah dengan hukuman.   Pintu Taubat Terbuka 24 Jam, Asal Hati Mau Kembali Allah At-Tawwāb, Mahasuci Dia, adalah Dzat yang terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, dari waktu ke waktu, tanpa bosan dan tanpa batas. Tidak ada satu pun hamba yang terjerumus dalam maksiat—seberat apa pun dan selama apa pun—lalu tergerak hatinya untuk kembali kepada Allah, melainkan Allah akan membukakan untuknya pintu-pintu rahmat. Allah bergembira dengan kembalinya si hamba, selama nyawanya belum sampai di tenggorokan dan selama matahari belum terbit dari arah barat. Dalam sebuah hadits dari Abu Musa radhiyallāhu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla membentangkan tangan-Nya di waktu malam agar orang yang berbuat dosa di siang hari bertaubat, dan membentangkan tangan-Nya di waktu siang agar orang yang berbuat dosa di malam hari bertaubat, hingga matahari terbit dari barat.” (HR. Muslim, no. 2759) Dari Ibnu ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ “Sesungguhnya Allah menerima taubat hamba-Nya selama nyawanya belum sampai di tenggorokan.” (HR. Tirmidzi, no. 3537) Seandainya ada seseorang yang begitu jauh dari Allah. Ia mengikuti hawa nafsunya, membiarkan bisikan setan menguasainya, lalu tenggelam dalam dosa demi dosa. Bahkan ia membunuh seratus jiwa, dan tak ada dosa yang tidak ia lakukan. Namun suatu saat ia ingin kembali kepada Allah, ingin diampuni—maka Allah yang Maha Menerima Taubat tetap akan menerimanya. Bahkan, semua keburukan yang telah ia kumpulkan akan diganti dengan kebaikan sebanyak itu pula. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,  فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَـٰتٍ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا  “Mereka itulah orang-orang yang Allah akan ganti semua keburukan mereka menjadi kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqān: 70) Imam At-Tirmidzi meriwayatkan, dan Al-Albani menyatakannya hasan, dari Anas bin Mālik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah berfirman: يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَىٰ مَا كَانَ مِنْكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ، ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي، يَا ابْنَ آدَمَ، إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ ٱلْأَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا، لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً “Wahai anak Adam, selama engkau terus berdoa kepada-Ku dan berharap kepada-Ku, Aku akan mengampunimu atas apa pun yang telah kau lakukan, dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya dosamu menjulang sampai ke langit, lalu engkau memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu dan Aku tak peduli. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepada-Ku dengan membawa dosa sepenuh bumi, kemudian engkau bertemu dengan-Ku tanpa mempersekutukan-Ku sedikit pun, niscaya Aku akan datang kepadamu dengan ampunan sepenuh bumi pula.” (HR. Tirmidzi, no. 3540)   Allah Bergembira Saat Kamu Bertaubat Bukan hanya menerima taubat, Allah juga bergembira luar biasa ketika hamba-Nya kembali kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu: الله أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا “Sungguh, Allah lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, melebihi gembiranya seseorang yang menemukan kembali barang berharganya yang hilang.” (HR. Muslim, no. 2675) Bayangkan seseorang yang sedang tersesat di padang pasir, kehausan, tak punya harapan, lalu menemukan kembali untanya yang membawa bekalnya. Betapa bahagianya dia! Tapi kegembiraan Allah saat kamu bertaubat jauh lebih besar dari itu. Seorang yang berdosa sejatinya telah berbuat kesalahan besar di hadapan Allah. Besarnya dosa diukur dari siapa yang dilanggar hak-Nya, bukan sekadar dari apa bentuk maksiatnya. Maka, sekadar diterima saja taubat seorang pendosa, itu sudah merupakan karunia agung dan kemurahan yang luar biasa dari Allah. Namun nyatanya, Allah bukan hanya menerima taubat, tetapi juga: Memaafkan dengan ampunan yang baru, Menyambut dengan kegembiraan yang luar biasa, Dan bahkan mengganti dosa-dosa masa lalu dengan pahala besar. Bukankah itu bukti betapa cintanya Allah kepada hamba-hamba yang ingin kembali?   Taubat Kita Dimulai dari Allah, Diakhiri Juga oleh-Nya Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa taubat seorang hamba kepada Rabb-nya selalu diapit oleh dua bentuk taubat dari Allah. Pertama adalah taubat Allah yang mendahului taubat hamba, dan kedua adalah taubat-Nya setelah hamba itu kembali. Artinya, taubat seorang hamba berada di antara dua bentuk kasih sayang dari Allah: Allah lebih dulu menerima taubatnya melalui ilham, izin, dan taufik, lalu hamba itu bertaubat, kemudian Allah menerima taubat itu sebagai bentuk rahmat dan ganjaran. Allah Ta‘ālā berfirman: وَعَلَى ٱلثَّلَـٰثَةِ ٱلَّذِينَ خُلِّفُوا۟ حَتَّىٰٓ إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ ٱلْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوٓا۟ أَن لَّا مَلْجَأَ مِنَ ٱللَّهِ إِلَّآ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ “Dan (Allah juga menerima taubat) terhadap tiga orang yang ditangguhkan (perkaranya), hingga ketika bumi terasa sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas, dan jiwa mereka pun terasa sempit, serta mereka yakin bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah kecuali kembali kepada-Nya. Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka bertaubat. Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 118) Perhatikan bagaimana Allah menyebut bahwa Dia menerima taubat mereka terlebih dahulu agar mereka bisa bertaubat. Artinya, taubat yang mereka lakukan adalah buah dari kasih sayang Allah yang lebih dulu turun kepada mereka. Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa: Seorang hamba tidak akan bisa bertaubat kecuali setelah Allah memberi izin dan taufik. Dan Allah pula yang akan menerima dan menolong setelah hamba itu kembali.   Makna At-Tawwab: Allah yang Terus Mengajak Hamba-Nya untuk Kembali Para ulama menjelaskan bahwa makna nama At-Tawwāb bagi Allah Ta‘ālā bukan hanya sekadar “Maha Menerima Taubat”, tetapi juga Dzat yang memberi hidayah untuk taubat, memudahkan jalannya, dan menerima taubat itu berkali-kali, tak peduli seberapa sering seorang hamba jatuh dan bangkit kembali. Qatādah rahimahullāh berkata tentang firman Allah:  وَأَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ  “Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah: 104) Qatādah menafsirkan: إِنَّ الله هُوَ الوَهَّابُ لِعِبَادِهِ الإِنَابَةَ إِلَى طَاعَتِهِ، المُوَفِّقُ مَنْ أَحبَّ تَوْفِيقَهُ مِنْهُمْ لِمَا يُرضِيهِ عَنْهُ “Allah adalah Dzat yang menganugerahkan kepada hamba-Nya keinginan untuk kembali menaati-Nya, dan memberi taufik kepada siapa saja yang Dia kehendaki di antara mereka, agar bisa berbuat yang membuat-Nya ridha.” Abu ‘Ubaidah menjelaskan bahwa: “At-Tawwāb artinya: يَتُوبُ عَلَى العِبَادِ، والتَّوَّابُ مِنَ النَّاسِ الذِي يَتُوبُ مِنَ الذَّنْبِ Allah menerima taubat hamba-hamba-Nya. Sedangkan kalau disebut ‘tawwāb’ dari kalangan manusia, artinya orang yang terus-menerus bertaubat dari dosa.” Ibnu Jarīr rahimahullāh berkata: إِنَّ الله جَلَّ ثَنَاؤُهُ هُوَ (التَّوَّابُ) عَلَى مَنْ تَابَ إِلَيْهِ مِنْ عِبَادِهِ المُذْنِبِينَ مِنْ ذُنُوبِهِ، التَّارِكُ مُجَازَاتِهِ بِإِنَابَتِهِ إِلَى طَاعَتِهِ بَعْدَ مَعْصِيَتِهِ بِمَا سَلَفَ مِنْ ذَنْبِهِ “Sesungguhnya Allah-lah At-Tawwāb atas siapa pun dari hamba-hamba-Nya yang berdosa lalu kembali kepada-Nya. Dia tidak menghukum mereka karena dosa masa lalunya, karena mereka telah kembali kepada ketaatan.” Dari sini kita memahami bahwa: Taubat dari hamba berarti kembali kepada ketaatan dan meninggalkan perbuatan yang dibenci Allah. Sedangkan taubat dari Allah berarti memberi taufik, mengganti murka dengan ridha, dan mengganti hukuman dengan ampunan. Az-Zajjāj berkata tentang firman Allah:  غَافِرِ ٱلذَّنۢبِ وَقَابِلِ ٱلتَّوْبِ  “(Dialah) Yang mengampuni dosa dan menerima taubat.” (QS. Ghāfir: 3) Ia menjelaskan: يَقْبَلُ رُجُوع عَبْدِهِ إِلَيْهِ، وَمِنْ هَذَا قِيلَ: التَّوْبَةُ كَأَنَّهُ رُجُوعٌ إِلَى الطَّاعَةِ، وَتركُ المَعْصِيَةِ “Artinya: Allah menerima kembalinya seorang hamba kepada-Nya. Karena itu, taubat disebut juga sebagai ‘kembali kepada ketaatan dan meninggalkan maksiat’.” Az-Zajjājī menambahkan bahwa: فَجَاءَ تَوَّابٌ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ لِقَبُولِهِ تَوْبَةَ عِبَادِهِ، وَتكْرِيرِ الفِعْلِ مِنْهُم دُفْعَةً بَعْدَ دُفْعَةٍ، وَوَاحِدًا بَعْدَ وَاحِدٍ عَلَى طُولِ الزَّمَانِ، وَقَبُولِهِ عَزَّ وَجَلَّ مِمَّنْ يَشَاءُ أَنْ يَقْبَلَ مِنْهُ، فَلِذَلِكَ جَاءَ عَلَى أَبْنِيَةِ المُبَالَغَةِ. “Nama ‘At-Tawwāb’ dibentuk dengan pola mubālaghah (penegasan) karena menunjukkan bahwa Allah terus-menerus menerima taubat hamba-hamba-Nya, satu demi satu, berulang kali, sepanjang masa. Dan Dia memilih siapa yang dikehendaki-Nya untuk diterima taubatnya.” Al-Khaṭṭābī rahimahullāh menjelaskan: (التَّوَّابُ): هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى عَبْدِهِ وَيَقْبَلُ تَوْبَتَهُ كُلَّمَا تَكَرَّرَتِ التَّوْبَةُ تَكَرَّرَ القَبُولُ، وَهُوَ حَرْفٌ يَكُونُ لاَزِمًا وَيَكُونُ مُتَعَدِّيًا، يُقَالُ: تَابَ اللهُ عَلَى العَبْدِ بِمَعْنَى وفَّقَهُ لِلتَّوْبَةِ فَتَابَ العَبْدُ، كَقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا ﴾ [التوبة: 118] “At-Tawwāb adalah Dzat yang menerima taubat hamba-Nya, dan setiap kali hamba itu bertaubat, Allah pun menerima kembali. Kata ‘tāba’ bisa bermakna lazim (taubat itu dari hamba) dan bisa bermakna muta’addi (taubat dari Allah) seperti dalam ayat:  ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا  ‘Lalu Allah menerima taubat mereka agar mereka benar-benar bertaubat.’ (QS. At-Taubah: 118) وَمَعْنَى التَّوْبَةِ: عَوْدُ العَبْدِ إِلَى الطَّاعَةِ بَعْدَ المَعْصِيَةِ” “Makna taubat adalah: kembalinya hamba kepada ketaatan setelah sebelumnya dalam kemaksiatan.” Al-Ḥulaymi rahimahullāh menambahkan: (التَّوَّابُ) وَهُوَ المُعِيدُ إِلَى عَبْدِهِ فَضْلَ رَحْمَتِهِ إِذَا هُوَ رَجَعَ إِلَى طَاعَتِهِ، وَنَدِمَ عَلَى مَعْصِيَتِهِ، وَلاَ يُحْبِطُ بِمَا قَدَّمَ مِنْ خَيْرٍ، وَلاَ يَمْنَعُهُ مَا وَعَدَ المُطِيعِينَ مِنَ الإِحْسَانِ “At-Tawwāb adalah Dzat yang mengembalikan curahan rahmat-Nya kepada hamba-Nya yang kembali taat dan menyesali dosa-dosanya. Dia tidak menggugurkan kebaikan yang telah dilakukan sebelumnya, dan tidak menghalangi pahala yang dijanjikan bagi orang-orang yang taat.” Al-Bayhaqī rahimahullāh berkata singkat: هُوَ الذِي يَتُوبُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ مِنْ عَبِيدِهِ “Dialah yang menerima taubat siapa pun yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya.” Di dalam Al-Maqaṣhid al-Asnā, disebutkan, (التَّوَّابُ) هُوَ الذِي يَرْجِعُ إِلَى تَيْسِيرِ أَسْبَابِ التَّوْبَةِ لِعِبَادِهِ مَرَّةً بَعْدَ أُخْرَى، بِمَا يُظهِر لَهُمْ مِنْ آيَاتِهِ، وَيَسُوقُ إِلَيْهِم مِنْ تَنْبِيهَاتِهِ، وَيُطْلِعُهم عَلَيْهِ مِنْ تَخْوِيفَاتِهِ وَتَحْذِيرَاتِهِ، حَتَّى إِذَا اطَّلَعُوا بِتَعْرِيفِهِ عَلَى غَوَائِلِ الذُّنُوبِ، اسْتَشْعَرُوا الخَوْفَ بِتَخُوِيفِهِ فَرَجَعُوا إِلَى التَّوْبَةِ، فَرَجَعَ إِلَيْهِم فَضْلُ الله تَعَالَى بِالقَبُولِ “At-Tawwāb adalah Dzat yang terus memudahkan sebab-sebab taubat untuk hamba-hamba-Nya, berulang kali. Dia menampakkan kepada mereka ayat-ayat-Nya, memberi peringatan, menunjukkan bahaya dosa-dosa, hingga ketika mereka sadar dan takut kepada-Nya, mereka pun kembali bertaubat. Maka Allah pun menyambut mereka dengan rahmat dan ampunan-Nya.”   Taubat: Cara Terbaik Meminta Maaf kepada Allah Dalam Islam, taubat bukan sekadar meninggalkan dosa, tapi ia adalah bentuk permintaan maaf yang paling tulus dan mendalam. Ibnu Qayyim menjelaskan, permintaan maaf itu ada tiga bentuk: Seseorang berkata, “Saya tidak melakukannya.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, tapi karena alasan tertentu.” Seseorang berkata, “Saya memang melakukannya, saya keliru, saya sudah berhenti dan tidak akan mengulanginya.” Yang ketiga inilah yang disebut taubat. Inilah bentuk permintaan maaf yang paling jujur dan sempurna. Secara syar‘i, taubat mencakup empat hal: Meninggalkan dosa karena sadar itu perbuatan buruk, Menyesal karena telah melakukannya, Bertekad untuk tidak mengulangi, Berusaha memperbaiki dan mengganti kesalahan itu dengan amal yang bisa menebusnya. Jika keempat hal ini terkumpul, maka sempurnalah taubat seseorang. Mengenai firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8) قال القُرَظِيُّ: يَجْمَعُهَا أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الاسْتِغْفَارُ بِاللِّسَانِ، وَالإِقْلَاعُ بِالأَبْدَانِ، وَإِضْمَارُ تَرْكِ العَوْدِ بِالجَنَانِ، وَمُهَاجَرَةُ سَيِّءِ الإِخْوَانِ. Al-Qurazhi berkata: Taubat nasuha mencakup empat hal: memohon ampun dengan lisan, meninggalkan dosa dengan anggota badan, berniat kuat dalam hati untuk tidak mengulangi, dan menjauhi teman-teman yang buruk. (Tafsir Al-Baghawi, 4:430–431)   Kewajiban Taubat Sepanjang Hayat Taubat adalah kewajiban setiap hamba, di setiap waktu dan keadaan. Tidak ada satu pun yang bisa lepas dari keperluan untuk bertaubat, bahkan orang terbaik di antara manusia adalah mereka yang paling sering bertaubat dan menjaga taubatnya dengan baik. Jika seseorang tidak mau bertaubat, berarti ia sedang menzhalimi dirinya sendiri. Ibnu Qayyim rahimahullāh berkata, وَمَنْزِلُ (التَّوْبَةِ) أَوَّلُ المَنَازِل، وَأَوْسَطُهَا، وَآخِرُهَا، فَلَا يُفَارِقُهُ العَبْدُ السَّالِكُ، وَلَا يَزَالُ فِيهِ إِلَى المَمَاتِ، وَإِنِ ارْتَحَلَ بِهِ، وَاسْتَصْحَبَهُ مَعَهُ وَنَزَلَ بِهِ، فَالتَّوْبَةُ هِي بِدَايَةُ العَبْدِ وَنِهَايَتُهُ، وَحَاجَتُهُ إِلَيْهَا فِي النَّهَايَةِ ضَرُورِيَّةٌ، كَمَا أَنَّ حَاجَتَهُ إِلَيْهَا فِي البِدَايَةِ كَذَلِكَ، “Manzil (tingkatan) taubat adalah awal perjalanan seorang hamba menuju Allah, pertengahan, dan sekaligus akhirnya. Seorang hamba tidak akan pernah lepas dari taubat, bahkan akan terus bersamanya hingga ajal menjemput. Taubat adalah permulaan dan juga tujuan akhir.” Allah berfirman,  وَتُوبُوا إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  “Bertaubatlah kalian semuanya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS. An-Nūr: 31) Ini adalah ayat Madaniyyah (turun di Madinah), ditujukan kepada orang-orang beriman, yang telah bersabar, berhijrah, dan berjihad. Allah tetap memerintahkan mereka untuk bertaubat. Dalam ayat ini, Allah mengaitkan keberuntungan (al-falāḥ) dengan taubat, seolah menyiratkan: “Kalau kalian bertaubat, barulah kalian bisa berharap sukses dan selamat.” Maka, tak ada harapan kemenangan dan kebahagiaan selain bagi mereka yang bertaubat.   Tak Ada Pilihan Ketiga: Bertaubat atau Menjadi Zhalim Allah juga berfirman:  وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ  “Dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ḥujurāt: 11) Ayat ini membagi manusia hanya ke dalam dua golongan: Yang bertaubat, atau Yang zhalim. Tidak ada golongan ketiga. Siapa yang tidak mau bertaubat, maka dialah orang yang paling zhalim. Mengapa? Karena ia tidak mengenal Tuhannya, tidak tahu betapa agung hak Allah atas dirinya, dan tidak sadar betapa banyak cacat dalam dirinya sendiri dan amalnya.   Nabi pun Bertaubat Lebih dari 70 Kali Sehari Diriwayatkan dalam hadits sahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَا أَيُّهَا النَّاسُ، تُوبُوا إِلَى اللَّهِ، فَوَاللهِ إِنِّي لَأَتُوبُ إِلَيْهِ فِي الْيَوْمِ أَكْثَرَ مِنْ سَبْعِينَ مَرَّةً “Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah. Demi Allah, aku sendiri bertaubat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari.” (HR. Bukhari) Bahkan, para sahabat meriwayatkan bahwa dalam satu majelis, mereka menghitung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, رَبِّ اغْفِرْ لِي وَتُبْ عَلَيَّ، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الْغَفُورُ “Ya Rabb, ampunilah aku dan terimalah taubatku. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Pengampun.” … hingga seratus kali. Sejak turun firman Allah:  إِذَا جَآءَ نَصْرُ ٱللَّهِ وَٱلْفَتْحُ  “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan …” (QS. An-Naṣr: 1) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membaca dalam setiap shalatnya, سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي “Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami, dan segala puji hanya bagi-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda, لَنْ يُنْجِيَ أَحَدًا مِنْكُم عَمَلُهُ “Tidak ada satu pun di antara kalian yang bisa selamat karena amalnya.” Para sahabat bertanya: “Bahkan engkau juga, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: وَلَا أَنَا، إِلَّا أَنْ يَتَغَمَّدَنِيَ اللَّهُ بِرَحْمَةٍ مِنْهُ وَفَضْلٍ “Bahkan aku pun tidak, kecuali bila Allah melimpahiku dengan rahmat dan karunia dari-Nya.”   Renungkanlah nama Allah At-Tawwāb, lalu kembalilah kepada-Nya dengan taubat yang tulus sebelum terlambat.   Referensi: Tulisan di alukah.net   –   Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush Sholihin Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal  Artikel Rumaysho.Com Tagsampunan asmaul husna At-Tawwab ayat taubat dosa istighfar kembali kepada Allah keutamaan taubat nama Allah nama dan sifat Allah syarat taubat taubat

Hukum Cipika-Cipiki dalam Islam: Antara Sunnah dan Larangan

Sebagian orang mungkin terbiasa menunjukkan kehangatan dengan mencium wajah temannya saat berjumpa. Namun tahukah Anda, bahwa Islam punya adab tersendiri dalam hal ini? Tidak semua bentuk ekspresi keakraban itu dibolehkan secara mutlak. Ada yang disunnahkan, ada pula yang dimakruhkan—bahkan bisa jadi haram, tergantung konteks dan niat di baliknya.  Daftar Isi tutup 1. Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum 2. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan 3. Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram 4. Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup 5. Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi UmumPara ulama menegaskan bahwa mencium wajah sesama laki-laki, dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu, hukumnya makruh. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Adzkar,وَأَمَّا الْمُعَانَقَةُ وَتَقْبِيلُ الْوَجْهِ لِغَيْرِ الطِّفْلِ وَلِغَيْرِ الْقَادِمِ مِنْ سَفَرٍ وَنَحْوِهِ فَمَكْرُوهَانِ، نَصَّ عَلَى كَرَاهِيَتِهِمَا أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا.“Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar, maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al-Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.”Hadits yang menjadi dasar adalah kisah berikut ini,عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ.Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,“Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?”Beliau menjawab, “Tidak.”Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?”Beliau menjawab, “Tidak.”Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?”Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk penghormatan yang berlebihan, seperti membungkuk atau mencium wajah, tidak disukai dalam Islam jika tidak ada alasan syar’i yang jelas. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari PerjalananNamun berbeda halnya ketika seseorang datang dari safar (perjalanan jauh). Dalam kondisi seperti ini, mencium wajah atau memeluknya boleh dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan sambutan hangat.Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ، وَرَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي، فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ، وَاللّٰهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ.“Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR. Tirmidzi)Kisah ini menjadi dalil bahwa mencium wajah teman dekat yang baru datang dari perjalanan adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan tanpa syahwat.Baca: Sunnah Berjabat Tangan Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya HaramPenting untuk digarisbawahi, bahwa apapun bentuk sentuhan fisik—entah itu cium pipi, pelukan, atau lainnya—jika disertai syahwat, maka hukumnya haram secara mutlak. Islam sangat menjaga batasan antara sesama laki-laki maupun perempuan agar tidak terjerumus dalam godaan nafsu.Baca juga: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah CukupYang paling utama dan dianjurkan ketika bertemu saudara seiman adalah bersalaman. Ini didukung oleh berbagai hadits shahih, di antaranya:Dalam Shahih Bukhari, dari Qatadah, ia berkata kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ.“Apakah para sahabat Nabi biasa bersalaman?”Anas menjawab, “Ya.”Baca juga: Berapa Jumlah Sahabat Nabi? Dan dalam kisah taubat Ka’ab bin Malik yang terkenal, beliau berkata,فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللّٰهِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي.“Lalu Thalhah bin Ubaidillah bangkit berlari menyambutku, lalu menjabat tanganku dan mengucapkan selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Diterimanya Taubat Ka’ab bin Malik Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang MakruhBersalaman sudah cukup sebagai tanda kasih sayang dan persaudaraan. Tak perlu berlebihan dengan mencium wajah atau pelukan yang tidak pada tempatnya. Islam itu agama yang penuh adab dan keseimbangan—membolehkan kehangatan, tetapi membatasi demi menjaga kehormatan. Maka, mari cukupkan diri dengan sunnah yang ringan, tetapi berpahala besar: salaman yang menggugurkan dosa.Semoga Allah beri taufik untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya dengan baik.Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam – Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersilaturahmi adab bertemu dalam islam adab dalam salam adab majelis dalil bersalaman menggugurkan dosa etika pergaulan islami hukum berpelukan sesama laki-laki hukum bersalaman dalam islam hukum cipika cipiki dalam islam hukum mencium wajah teman larangan mencium tanpa alasan syar’i sunnah berjabat tangan

Hukum Cipika-Cipiki dalam Islam: Antara Sunnah dan Larangan

Sebagian orang mungkin terbiasa menunjukkan kehangatan dengan mencium wajah temannya saat berjumpa. Namun tahukah Anda, bahwa Islam punya adab tersendiri dalam hal ini? Tidak semua bentuk ekspresi keakraban itu dibolehkan secara mutlak. Ada yang disunnahkan, ada pula yang dimakruhkan—bahkan bisa jadi haram, tergantung konteks dan niat di baliknya.  Daftar Isi tutup 1. Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum 2. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan 3. Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram 4. Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup 5. Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi UmumPara ulama menegaskan bahwa mencium wajah sesama laki-laki, dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu, hukumnya makruh. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Adzkar,وَأَمَّا الْمُعَانَقَةُ وَتَقْبِيلُ الْوَجْهِ لِغَيْرِ الطِّفْلِ وَلِغَيْرِ الْقَادِمِ مِنْ سَفَرٍ وَنَحْوِهِ فَمَكْرُوهَانِ، نَصَّ عَلَى كَرَاهِيَتِهِمَا أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا.“Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar, maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al-Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.”Hadits yang menjadi dasar adalah kisah berikut ini,عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ.Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,“Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?”Beliau menjawab, “Tidak.”Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?”Beliau menjawab, “Tidak.”Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?”Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk penghormatan yang berlebihan, seperti membungkuk atau mencium wajah, tidak disukai dalam Islam jika tidak ada alasan syar’i yang jelas. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari PerjalananNamun berbeda halnya ketika seseorang datang dari safar (perjalanan jauh). Dalam kondisi seperti ini, mencium wajah atau memeluknya boleh dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan sambutan hangat.Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ، وَرَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي، فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ، وَاللّٰهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ.“Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR. Tirmidzi)Kisah ini menjadi dalil bahwa mencium wajah teman dekat yang baru datang dari perjalanan adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan tanpa syahwat.Baca: Sunnah Berjabat Tangan Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya HaramPenting untuk digarisbawahi, bahwa apapun bentuk sentuhan fisik—entah itu cium pipi, pelukan, atau lainnya—jika disertai syahwat, maka hukumnya haram secara mutlak. Islam sangat menjaga batasan antara sesama laki-laki maupun perempuan agar tidak terjerumus dalam godaan nafsu.Baca juga: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah CukupYang paling utama dan dianjurkan ketika bertemu saudara seiman adalah bersalaman. Ini didukung oleh berbagai hadits shahih, di antaranya:Dalam Shahih Bukhari, dari Qatadah, ia berkata kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ.“Apakah para sahabat Nabi biasa bersalaman?”Anas menjawab, “Ya.”Baca juga: Berapa Jumlah Sahabat Nabi? Dan dalam kisah taubat Ka’ab bin Malik yang terkenal, beliau berkata,فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللّٰهِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي.“Lalu Thalhah bin Ubaidillah bangkit berlari menyambutku, lalu menjabat tanganku dan mengucapkan selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Diterimanya Taubat Ka’ab bin Malik Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang MakruhBersalaman sudah cukup sebagai tanda kasih sayang dan persaudaraan. Tak perlu berlebihan dengan mencium wajah atau pelukan yang tidak pada tempatnya. Islam itu agama yang penuh adab dan keseimbangan—membolehkan kehangatan, tetapi membatasi demi menjaga kehormatan. Maka, mari cukupkan diri dengan sunnah yang ringan, tetapi berpahala besar: salaman yang menggugurkan dosa.Semoga Allah beri taufik untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya dengan baik.Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam – Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersilaturahmi adab bertemu dalam islam adab dalam salam adab majelis dalil bersalaman menggugurkan dosa etika pergaulan islami hukum berpelukan sesama laki-laki hukum bersalaman dalam islam hukum cipika cipiki dalam islam hukum mencium wajah teman larangan mencium tanpa alasan syar’i sunnah berjabat tangan
Sebagian orang mungkin terbiasa menunjukkan kehangatan dengan mencium wajah temannya saat berjumpa. Namun tahukah Anda, bahwa Islam punya adab tersendiri dalam hal ini? Tidak semua bentuk ekspresi keakraban itu dibolehkan secara mutlak. Ada yang disunnahkan, ada pula yang dimakruhkan—bahkan bisa jadi haram, tergantung konteks dan niat di baliknya.  Daftar Isi tutup 1. Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum 2. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan 3. Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram 4. Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup 5. Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi UmumPara ulama menegaskan bahwa mencium wajah sesama laki-laki, dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu, hukumnya makruh. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Adzkar,وَأَمَّا الْمُعَانَقَةُ وَتَقْبِيلُ الْوَجْهِ لِغَيْرِ الطِّفْلِ وَلِغَيْرِ الْقَادِمِ مِنْ سَفَرٍ وَنَحْوِهِ فَمَكْرُوهَانِ، نَصَّ عَلَى كَرَاهِيَتِهِمَا أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا.“Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar, maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al-Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.”Hadits yang menjadi dasar adalah kisah berikut ini,عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ.Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,“Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?”Beliau menjawab, “Tidak.”Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?”Beliau menjawab, “Tidak.”Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?”Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk penghormatan yang berlebihan, seperti membungkuk atau mencium wajah, tidak disukai dalam Islam jika tidak ada alasan syar’i yang jelas. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari PerjalananNamun berbeda halnya ketika seseorang datang dari safar (perjalanan jauh). Dalam kondisi seperti ini, mencium wajah atau memeluknya boleh dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan sambutan hangat.Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ، وَرَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي، فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ، وَاللّٰهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ.“Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR. Tirmidzi)Kisah ini menjadi dalil bahwa mencium wajah teman dekat yang baru datang dari perjalanan adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan tanpa syahwat.Baca: Sunnah Berjabat Tangan Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya HaramPenting untuk digarisbawahi, bahwa apapun bentuk sentuhan fisik—entah itu cium pipi, pelukan, atau lainnya—jika disertai syahwat, maka hukumnya haram secara mutlak. Islam sangat menjaga batasan antara sesama laki-laki maupun perempuan agar tidak terjerumus dalam godaan nafsu.Baca juga: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah CukupYang paling utama dan dianjurkan ketika bertemu saudara seiman adalah bersalaman. Ini didukung oleh berbagai hadits shahih, di antaranya:Dalam Shahih Bukhari, dari Qatadah, ia berkata kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ.“Apakah para sahabat Nabi biasa bersalaman?”Anas menjawab, “Ya.”Baca juga: Berapa Jumlah Sahabat Nabi? Dan dalam kisah taubat Ka’ab bin Malik yang terkenal, beliau berkata,فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللّٰهِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي.“Lalu Thalhah bin Ubaidillah bangkit berlari menyambutku, lalu menjabat tanganku dan mengucapkan selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Diterimanya Taubat Ka’ab bin Malik Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang MakruhBersalaman sudah cukup sebagai tanda kasih sayang dan persaudaraan. Tak perlu berlebihan dengan mencium wajah atau pelukan yang tidak pada tempatnya. Islam itu agama yang penuh adab dan keseimbangan—membolehkan kehangatan, tetapi membatasi demi menjaga kehormatan. Maka, mari cukupkan diri dengan sunnah yang ringan, tetapi berpahala besar: salaman yang menggugurkan dosa.Semoga Allah beri taufik untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya dengan baik.Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam – Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersilaturahmi adab bertemu dalam islam adab dalam salam adab majelis dalil bersalaman menggugurkan dosa etika pergaulan islami hukum berpelukan sesama laki-laki hukum bersalaman dalam islam hukum cipika cipiki dalam islam hukum mencium wajah teman larangan mencium tanpa alasan syar’i sunnah berjabat tangan


Sebagian orang mungkin terbiasa menunjukkan kehangatan dengan mencium wajah temannya saat berjumpa. Namun tahukah Anda, bahwa Islam punya adab tersendiri dalam hal ini? Tidak semua bentuk ekspresi keakraban itu dibolehkan secara mutlak. Ada yang disunnahkan, ada pula yang dimakruhkan—bahkan bisa jadi haram, tergantung konteks dan niat di baliknya.  Daftar Isi tutup 1. Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi Umum 2. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari Perjalanan 3. Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya Haram 4. Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah Cukup 5. Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang Makruh Mencium Wajah: Dimakruhkan dalam Kondisi UmumPara ulama menegaskan bahwa mencium wajah sesama laki-laki, dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu, hukumnya makruh. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Adzkar,وَأَمَّا الْمُعَانَقَةُ وَتَقْبِيلُ الْوَجْهِ لِغَيْرِ الطِّفْلِ وَلِغَيْرِ الْقَادِمِ مِنْ سَفَرٍ وَنَحْوِهِ فَمَكْرُوهَانِ، نَصَّ عَلَى كَرَاهِيَتِهِمَا أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا.“Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar, maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al-Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.”Hadits yang menjadi dasar adalah kisah berikut ini,عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ، أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: حَدِيثٌ حَسَنٌ.Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,“Wahai Rasulullah, apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?”Beliau menjawab, “Tidak.”Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?”Beliau menjawab, “Tidak.”Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?”Beliau menjawab, “Ya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)Hadits ini menunjukkan bahwa bentuk penghormatan yang berlebihan, seperti membungkuk atau mencium wajah, tidak disukai dalam Islam jika tidak ada alasan syar’i yang jelas. Diperbolehkan Saat Menyambut yang Pulang dari PerjalananNamun berbeda halnya ketika seseorang datang dari safar (perjalanan jauh). Dalam kondisi seperti ini, mencium wajah atau memeluknya boleh dilakukan sebagai bentuk kasih sayang dan sambutan hangat.Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, قَدِمَ زَيْدُ بْنُ حَارِثَةَ الْمَدِينَةَ، وَرَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي، فَأَتَاهُ فَقَرَعَ الْبَابَ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُرْيَانًا يَجُرُّ ثَوْبَهُ، وَاللّٰهِ مَا رَأَيْتُهُ عُرْيَانًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ، فَاعْتَنَقَهُ وَقَبَّلَهُ.“Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR. Tirmidzi)Kisah ini menjadi dalil bahwa mencium wajah teman dekat yang baru datang dari perjalanan adalah hal yang dibolehkan dalam Islam, selama dilakukan tanpa syahwat.Baca: Sunnah Berjabat Tangan Jika Ada Unsur Syahwat, Maka Hukumnya HaramPenting untuk digarisbawahi, bahwa apapun bentuk sentuhan fisik—entah itu cium pipi, pelukan, atau lainnya—jika disertai syahwat, maka hukumnya haram secara mutlak. Islam sangat menjaga batasan antara sesama laki-laki maupun perempuan agar tidak terjerumus dalam godaan nafsu.Baca juga: Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Sunnahnya: Bersalaman, Itu Sudah CukupYang paling utama dan dianjurkan ketika bertemu saudara seiman adalah bersalaman. Ini didukung oleh berbagai hadits shahih, di antaranya:Dalam Shahih Bukhari, dari Qatadah, ia berkata kepada Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ.“Apakah para sahabat Nabi biasa bersalaman?”Anas menjawab, “Ya.”Baca juga: Berapa Jumlah Sahabat Nabi? Dan dalam kisah taubat Ka’ab bin Malik yang terkenal, beliau berkata,فَقَامَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللّٰهِ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّأَنِي.“Lalu Thalhah bin Ubaidillah bangkit berlari menyambutku, lalu menjabat tanganku dan mengucapkan selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)Baca juga: Diterimanya Taubat Ka’ab bin Malik Penutup: Ikuti Sunnah, Hindari yang MakruhBersalaman sudah cukup sebagai tanda kasih sayang dan persaudaraan. Tak perlu berlebihan dengan mencium wajah atau pelukan yang tidak pada tempatnya. Islam itu agama yang penuh adab dan keseimbangan—membolehkan kehangatan, tetapi membatasi demi menjaga kehormatan. Maka, mari cukupkan diri dengan sunnah yang ringan, tetapi berpahala besar: salaman yang menggugurkan dosa.Semoga Allah beri taufik untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya dengan baik.Baca juga: Hukum Berjabat Tangan Setelah Salam – Ditulis pada Jumat pagi, 12 Syawal 1446 H, 11 April 2025 di Darush SholihinPenulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagsadab bersilaturahmi adab bertemu dalam islam adab dalam salam adab majelis dalil bersalaman menggugurkan dosa etika pergaulan islami hukum berpelukan sesama laki-laki hukum bersalaman dalam islam hukum cipika cipiki dalam islam hukum mencium wajah teman larangan mencium tanpa alasan syar’i sunnah berjabat tangan
Prev     Next