Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid?

Yang utama adalah melakukan shalat ‘ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu. Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi, “Disunnahkan melakukan shalat ‘ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza’i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat ‘ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika ‘ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat ‘ied di Masjidil Haram. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar shalat ‘ied menuju lapangan dan beliau meninggalkan masjid beliau. Begitu pula yang dilakukan oleh khulafaur rosyidin setelah beliau. Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan tempat yang lebih afdhol padahal masjid Nabawi sangat dekat dengan kediaman beliau, begitu pula beliau capek-capek mencari tempat shalat jauh dari rumahnya, lalu beliau memerintahkan untuk meninggalkan suatu yang lebih utama, itu berarti kita diperintahkan untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak mungkin yang beliau perintah malah memiliki sisi kekurangan, lalu yang beliau larang malah lebih sempurna. Dan tidak pernah dinukil pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat ‘ied di masjid beliau kecuali jika ada uzur. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Kaum muslimin dari masa ke masa, juga di setiap negeri selalu keluar menuju lapangan. Mereka melakukan shalat ‘ied di tempat tersebut padahal masjid ada yang luas dan ada yang sempit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tetap melaksanakan shalat ‘ied di lapangan padahal masjidnya memiliki keutamaan (dibanding masjid lainnya). Sebagaimana shalat sunnah di rumah tentu lebih utama dari shalat sunnah di masjid walau masjid tersebut punya keutamaan yang lebih.” (Al Mughni, 3: 260). Baca juga: Shalat Idulfitri dan Iduladha Tidak Mesti di Lapangan Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat ied

Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid?

Yang utama adalah melakukan shalat ‘ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu. Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi, “Disunnahkan melakukan shalat ‘ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza’i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat ‘ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika ‘ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat ‘ied di Masjidil Haram. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar shalat ‘ied menuju lapangan dan beliau meninggalkan masjid beliau. Begitu pula yang dilakukan oleh khulafaur rosyidin setelah beliau. Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan tempat yang lebih afdhol padahal masjid Nabawi sangat dekat dengan kediaman beliau, begitu pula beliau capek-capek mencari tempat shalat jauh dari rumahnya, lalu beliau memerintahkan untuk meninggalkan suatu yang lebih utama, itu berarti kita diperintahkan untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak mungkin yang beliau perintah malah memiliki sisi kekurangan, lalu yang beliau larang malah lebih sempurna. Dan tidak pernah dinukil pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat ‘ied di masjid beliau kecuali jika ada uzur. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Kaum muslimin dari masa ke masa, juga di setiap negeri selalu keluar menuju lapangan. Mereka melakukan shalat ‘ied di tempat tersebut padahal masjid ada yang luas dan ada yang sempit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tetap melaksanakan shalat ‘ied di lapangan padahal masjidnya memiliki keutamaan (dibanding masjid lainnya). Sebagaimana shalat sunnah di rumah tentu lebih utama dari shalat sunnah di masjid walau masjid tersebut punya keutamaan yang lebih.” (Al Mughni, 3: 260). Baca juga: Shalat Idulfitri dan Iduladha Tidak Mesti di Lapangan Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat ied
Yang utama adalah melakukan shalat ‘ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu. Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi, “Disunnahkan melakukan shalat ‘ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza’i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat ‘ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika ‘ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat ‘ied di Masjidil Haram. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar shalat ‘ied menuju lapangan dan beliau meninggalkan masjid beliau. Begitu pula yang dilakukan oleh khulafaur rosyidin setelah beliau. Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan tempat yang lebih afdhol padahal masjid Nabawi sangat dekat dengan kediaman beliau, begitu pula beliau capek-capek mencari tempat shalat jauh dari rumahnya, lalu beliau memerintahkan untuk meninggalkan suatu yang lebih utama, itu berarti kita diperintahkan untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak mungkin yang beliau perintah malah memiliki sisi kekurangan, lalu yang beliau larang malah lebih sempurna. Dan tidak pernah dinukil pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat ‘ied di masjid beliau kecuali jika ada uzur. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Kaum muslimin dari masa ke masa, juga di setiap negeri selalu keluar menuju lapangan. Mereka melakukan shalat ‘ied di tempat tersebut padahal masjid ada yang luas dan ada yang sempit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tetap melaksanakan shalat ‘ied di lapangan padahal masjidnya memiliki keutamaan (dibanding masjid lainnya). Sebagaimana shalat sunnah di rumah tentu lebih utama dari shalat sunnah di masjid walau masjid tersebut punya keutamaan yang lebih.” (Al Mughni, 3: 260). Baca juga: Shalat Idulfitri dan Iduladha Tidak Mesti di Lapangan Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat ied


Yang utama adalah melakukan shalat ‘ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu. Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi, “Disunnahkan melakukan shalat ‘ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza’i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat ‘ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika ‘ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat ‘ied di Masjidil Haram. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar shalat ‘ied menuju lapangan dan beliau meninggalkan masjid beliau. Begitu pula yang dilakukan oleh khulafaur rosyidin setelah beliau. Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan tempat yang lebih afdhol padahal masjid Nabawi sangat dekat dengan kediaman beliau, begitu pula beliau capek-capek mencari tempat shalat jauh dari rumahnya, lalu beliau memerintahkan untuk meninggalkan suatu yang lebih utama, itu berarti kita diperintahkan untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak mungkin yang beliau perintah malah memiliki sisi kekurangan, lalu yang beliau larang malah lebih sempurna. Dan tidak pernah dinukil pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat ‘ied di masjid beliau kecuali jika ada uzur. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Kaum muslimin dari masa ke masa, juga di setiap negeri selalu keluar menuju lapangan. Mereka melakukan shalat ‘ied di tempat tersebut padahal masjid ada yang luas dan ada yang sempit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tetap melaksanakan shalat ‘ied di lapangan padahal masjidnya memiliki keutamaan (dibanding masjid lainnya). Sebagaimana shalat sunnah di rumah tentu lebih utama dari shalat sunnah di masjid walau masjid tersebut punya keutamaan yang lebih.” (Al Mughni, 3: 260). Baca juga: Shalat Idulfitri dan Iduladha Tidak Mesti di Lapangan Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat ied

Akhlak yang Baik Terhadap Istri

Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata ;“واعلم أن ليس حُسن الخلق مع المرأة كفَّ الأذى عنها، بل احتمال الأذى منها، والحلم عند طيشها وغضبها؛ اقتداءً برسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقد كانت نساؤه تُراجعنه الكلام، وتَهجره الواحدة منهن يومًا إلى الليل”؛ ا.هـ.“Ketahuilah bukanlah akhlak yang baik terhadap istri dengan menahan diri untuk tdk menyakitinya, akan tetapi akhlak yg mulia terhadap istri adalah bersabar terhadap gangguan istri, bijak dalam menghadapi ketidakstabilan dan kemarahan istri, dengan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh istri-istri beliau pernah membantah perkataan beliau, bahkan salah seorang istri beliau menghajr (ngambek dan tdk mengajak bicara) Nabi sehari semalam”(Al-ihyaa 4/720)

Akhlak yang Baik Terhadap Istri

Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata ;“واعلم أن ليس حُسن الخلق مع المرأة كفَّ الأذى عنها، بل احتمال الأذى منها، والحلم عند طيشها وغضبها؛ اقتداءً برسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقد كانت نساؤه تُراجعنه الكلام، وتَهجره الواحدة منهن يومًا إلى الليل”؛ ا.هـ.“Ketahuilah bukanlah akhlak yang baik terhadap istri dengan menahan diri untuk tdk menyakitinya, akan tetapi akhlak yg mulia terhadap istri adalah bersabar terhadap gangguan istri, bijak dalam menghadapi ketidakstabilan dan kemarahan istri, dengan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh istri-istri beliau pernah membantah perkataan beliau, bahkan salah seorang istri beliau menghajr (ngambek dan tdk mengajak bicara) Nabi sehari semalam”(Al-ihyaa 4/720)
Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata ;“واعلم أن ليس حُسن الخلق مع المرأة كفَّ الأذى عنها، بل احتمال الأذى منها، والحلم عند طيشها وغضبها؛ اقتداءً برسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقد كانت نساؤه تُراجعنه الكلام، وتَهجره الواحدة منهن يومًا إلى الليل”؛ ا.هـ.“Ketahuilah bukanlah akhlak yang baik terhadap istri dengan menahan diri untuk tdk menyakitinya, akan tetapi akhlak yg mulia terhadap istri adalah bersabar terhadap gangguan istri, bijak dalam menghadapi ketidakstabilan dan kemarahan istri, dengan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh istri-istri beliau pernah membantah perkataan beliau, bahkan salah seorang istri beliau menghajr (ngambek dan tdk mengajak bicara) Nabi sehari semalam”(Al-ihyaa 4/720)


Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata ;“واعلم أن ليس حُسن الخلق مع المرأة كفَّ الأذى عنها، بل احتمال الأذى منها، والحلم عند طيشها وغضبها؛ اقتداءً برسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقد كانت نساؤه تُراجعنه الكلام، وتَهجره الواحدة منهن يومًا إلى الليل”؛ ا.هـ.“Ketahuilah bukanlah akhlak yang baik terhadap istri dengan menahan diri untuk tdk menyakitinya, akan tetapi akhlak yg mulia terhadap istri adalah bersabar terhadap gangguan istri, bijak dalam menghadapi ketidakstabilan dan kemarahan istri, dengan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh istri-istri beliau pernah membantah perkataan beliau, bahkan salah seorang istri beliau menghajr (ngambek dan tdk mengajak bicara) Nabi sehari semalam”(Al-ihyaa 4/720)

Terjebak Macet di Akhirat

05AugTerjebak Macet di AkhiratAugust 5, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Terjebak macet, siapa yang mau? Jenuh, gerah, bosan, pengap dan bising, itu sebagian alasannya. Terlebih bila berada di dalam sebuah kendaraan yang tidak layak pakai dan dalam waktu yang lama pula. Pendek kata, “macet” telah menjadi suatu momok yang menakutkan. Segala cara dilakukan, baik oleh pribadi maupun institusi, untuk menghindari atau mengurai kemacetan. Mencari jalur alternatif, menentukan waktu yang tepat untuk bepergian, memilih kendaraan yang nyaman dan full fasilitas guna membunuh kejenuhan bilamana harus terjebak kemacetan, dan sekian banyak usaha lainnya. Tapi pernahkah kita berpikir, bahwa kemacetan itu bukan hanya terjadi di dunia? Ada kemacetan lain yang jauh lebih mengerikan, yakni di akhirat. Lalu apa pula yang sudah kita persiapkan agar tidak terjebak di dalam kemacetan tersebut? Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ” “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia manfaatkan, tentang ilmunya apa yang sudah diamalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia nafkahkan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan”. HR. Tirmidzy dari Abu Barzah al-Aslamy radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan sahih oleh Tirmidzy. Empat jenis pertanggungjawaban di atas inilah yang akan merintangi jalan seorang hamba di akhirat. Umur, ilmu, harta dan tubuh. Umur yang Allah berikan kepada kita di dunia ini, lebih sering kita isi dengan sesuatu yang diridhai-Nya, atau justru sebaliknya? Ilmu yang kita ketahui, seberapa persen yang sudah kita amalkan? Harta yang kita punyai, didapatkan dengan cara seperti apa? Lalu digunakan untuk apa? Pertanyaan dobel inilah yang akan diajukan pada kita kelak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta yang Allah rizkikan pada kita. Tubuh yang kita miliki, lebih banyak kita pergunakan untuk apa? Untuk menjalankan ketaatan kepada Allah kah? Atau untuk berbuat maksiat kepada-Nya? Ketika seluruh karunia di atas bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik, saat itulah perjalanan kita berikutnya di alam akhirat akan lancar. Namun, bila justru yang terjadi adalah sebaliknya, maka bersiaplah untuk terjebak macet di akhirat! Kedua kaki ini akan terpancang kaku! Na’udzubillah min dzalik… Berhasil atau tidaknya kita melewati rintangan ini, tergantung taufik dari Allah ta’ala. Juga sejauh mana persiapan kita di dunia ini untuk menghadapi hari yang maha dahsyat. Selamat bersiap-siap menghadapi hari itu! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 16 Ramadhan 1434 / 25 Juli 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Terjebak Macet di Akhirat

05AugTerjebak Macet di AkhiratAugust 5, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Terjebak macet, siapa yang mau? Jenuh, gerah, bosan, pengap dan bising, itu sebagian alasannya. Terlebih bila berada di dalam sebuah kendaraan yang tidak layak pakai dan dalam waktu yang lama pula. Pendek kata, “macet” telah menjadi suatu momok yang menakutkan. Segala cara dilakukan, baik oleh pribadi maupun institusi, untuk menghindari atau mengurai kemacetan. Mencari jalur alternatif, menentukan waktu yang tepat untuk bepergian, memilih kendaraan yang nyaman dan full fasilitas guna membunuh kejenuhan bilamana harus terjebak kemacetan, dan sekian banyak usaha lainnya. Tapi pernahkah kita berpikir, bahwa kemacetan itu bukan hanya terjadi di dunia? Ada kemacetan lain yang jauh lebih mengerikan, yakni di akhirat. Lalu apa pula yang sudah kita persiapkan agar tidak terjebak di dalam kemacetan tersebut? Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ” “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia manfaatkan, tentang ilmunya apa yang sudah diamalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia nafkahkan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan”. HR. Tirmidzy dari Abu Barzah al-Aslamy radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan sahih oleh Tirmidzy. Empat jenis pertanggungjawaban di atas inilah yang akan merintangi jalan seorang hamba di akhirat. Umur, ilmu, harta dan tubuh. Umur yang Allah berikan kepada kita di dunia ini, lebih sering kita isi dengan sesuatu yang diridhai-Nya, atau justru sebaliknya? Ilmu yang kita ketahui, seberapa persen yang sudah kita amalkan? Harta yang kita punyai, didapatkan dengan cara seperti apa? Lalu digunakan untuk apa? Pertanyaan dobel inilah yang akan diajukan pada kita kelak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta yang Allah rizkikan pada kita. Tubuh yang kita miliki, lebih banyak kita pergunakan untuk apa? Untuk menjalankan ketaatan kepada Allah kah? Atau untuk berbuat maksiat kepada-Nya? Ketika seluruh karunia di atas bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik, saat itulah perjalanan kita berikutnya di alam akhirat akan lancar. Namun, bila justru yang terjadi adalah sebaliknya, maka bersiaplah untuk terjebak macet di akhirat! Kedua kaki ini akan terpancang kaku! Na’udzubillah min dzalik… Berhasil atau tidaknya kita melewati rintangan ini, tergantung taufik dari Allah ta’ala. Juga sejauh mana persiapan kita di dunia ini untuk menghadapi hari yang maha dahsyat. Selamat bersiap-siap menghadapi hari itu! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 16 Ramadhan 1434 / 25 Juli 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
05AugTerjebak Macet di AkhiratAugust 5, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Terjebak macet, siapa yang mau? Jenuh, gerah, bosan, pengap dan bising, itu sebagian alasannya. Terlebih bila berada di dalam sebuah kendaraan yang tidak layak pakai dan dalam waktu yang lama pula. Pendek kata, “macet” telah menjadi suatu momok yang menakutkan. Segala cara dilakukan, baik oleh pribadi maupun institusi, untuk menghindari atau mengurai kemacetan. Mencari jalur alternatif, menentukan waktu yang tepat untuk bepergian, memilih kendaraan yang nyaman dan full fasilitas guna membunuh kejenuhan bilamana harus terjebak kemacetan, dan sekian banyak usaha lainnya. Tapi pernahkah kita berpikir, bahwa kemacetan itu bukan hanya terjadi di dunia? Ada kemacetan lain yang jauh lebih mengerikan, yakni di akhirat. Lalu apa pula yang sudah kita persiapkan agar tidak terjebak di dalam kemacetan tersebut? Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ” “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia manfaatkan, tentang ilmunya apa yang sudah diamalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia nafkahkan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan”. HR. Tirmidzy dari Abu Barzah al-Aslamy radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan sahih oleh Tirmidzy. Empat jenis pertanggungjawaban di atas inilah yang akan merintangi jalan seorang hamba di akhirat. Umur, ilmu, harta dan tubuh. Umur yang Allah berikan kepada kita di dunia ini, lebih sering kita isi dengan sesuatu yang diridhai-Nya, atau justru sebaliknya? Ilmu yang kita ketahui, seberapa persen yang sudah kita amalkan? Harta yang kita punyai, didapatkan dengan cara seperti apa? Lalu digunakan untuk apa? Pertanyaan dobel inilah yang akan diajukan pada kita kelak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta yang Allah rizkikan pada kita. Tubuh yang kita miliki, lebih banyak kita pergunakan untuk apa? Untuk menjalankan ketaatan kepada Allah kah? Atau untuk berbuat maksiat kepada-Nya? Ketika seluruh karunia di atas bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik, saat itulah perjalanan kita berikutnya di alam akhirat akan lancar. Namun, bila justru yang terjadi adalah sebaliknya, maka bersiaplah untuk terjebak macet di akhirat! Kedua kaki ini akan terpancang kaku! Na’udzubillah min dzalik… Berhasil atau tidaknya kita melewati rintangan ini, tergantung taufik dari Allah ta’ala. Juga sejauh mana persiapan kita di dunia ini untuk menghadapi hari yang maha dahsyat. Selamat bersiap-siap menghadapi hari itu! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 16 Ramadhan 1434 / 25 Juli 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


05AugTerjebak Macet di AkhiratAugust 5, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Terjebak macet, siapa yang mau? Jenuh, gerah, bosan, pengap dan bising, itu sebagian alasannya. Terlebih bila berada di dalam sebuah kendaraan yang tidak layak pakai dan dalam waktu yang lama pula. Pendek kata, “macet” telah menjadi suatu momok yang menakutkan. Segala cara dilakukan, baik oleh pribadi maupun institusi, untuk menghindari atau mengurai kemacetan. Mencari jalur alternatif, menentukan waktu yang tepat untuk bepergian, memilih kendaraan yang nyaman dan full fasilitas guna membunuh kejenuhan bilamana harus terjebak kemacetan, dan sekian banyak usaha lainnya. Tapi pernahkah kita berpikir, bahwa kemacetan itu bukan hanya terjadi di dunia? Ada kemacetan lain yang jauh lebih mengerikan, yakni di akhirat. Lalu apa pula yang sudah kita persiapkan agar tidak terjebak di dalam kemacetan tersebut? Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ” “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia manfaatkan, tentang ilmunya apa yang sudah diamalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia nafkahkan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan”. HR. Tirmidzy dari Abu Barzah al-Aslamy radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan sahih oleh Tirmidzy. Empat jenis pertanggungjawaban di atas inilah yang akan merintangi jalan seorang hamba di akhirat. Umur, ilmu, harta dan tubuh. Umur yang Allah berikan kepada kita di dunia ini, lebih sering kita isi dengan sesuatu yang diridhai-Nya, atau justru sebaliknya? Ilmu yang kita ketahui, seberapa persen yang sudah kita amalkan? Harta yang kita punyai, didapatkan dengan cara seperti apa? Lalu digunakan untuk apa? Pertanyaan dobel inilah yang akan diajukan pada kita kelak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta yang Allah rizkikan pada kita. Tubuh yang kita miliki, lebih banyak kita pergunakan untuk apa? Untuk menjalankan ketaatan kepada Allah kah? Atau untuk berbuat maksiat kepada-Nya? Ketika seluruh karunia di atas bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik, saat itulah perjalanan kita berikutnya di alam akhirat akan lancar. Namun, bila justru yang terjadi adalah sebaliknya, maka bersiaplah untuk terjebak macet di akhirat! Kedua kaki ini akan terpancang kaku! Na’udzubillah min dzalik… Berhasil atau tidaknya kita melewati rintangan ini, tergantung taufik dari Allah ta’ala. Juga sejauh mana persiapan kita di dunia ini untuk menghadapi hari yang maha dahsyat. Selamat bersiap-siap menghadapi hari itu! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 16 Ramadhan 1434 / 25 Juli 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Muqodimmah-Asma-WaSifat

Muqodimmah-Asma-WaSifat



LUPA PENYAKIT SENDIRI…

LUPA PENYAKIT SENDIRI…Begitu perhatiannya kita untuk berkeliling mencari obat tatkala tubuh kita sakit…Namun pernahkah kita serius untuk mengobati penyakit yang jauh lebih berbahaya? Yaitu penyakit-penyakit hati…??Bagaimana kita serius…, sementara kita tdk merasa berpenyakit hati…!!!, kita merasa hati kita bersih…!!??Seorang berpenyakit hati berkata kepada seorang dokter :سـقامي من مُقـارفةِ الخَطـايا..وليـس مِنَ الزُّكامِ ولا السُّـعالِ.. Penyakitku disebabkan dosa-dosa yang kulakukanBukan karena pilek ataupun peningفإن كنـتَ الطَّبيبَ فما عـلاجٌ..لذنـبٍ فَوْق رأسـي كالجبـالِ؟؟Jika engkau adalah benar-benar seorang dokter maka apakah obat penyakitku?نُسـائلُ مـا الدَّواءُ إذا مَرِضـنا..وداءُ القَـلْبِ أولـى بالسُّـؤالِ..Kita selalu bertanya tentang obat jika kita sakitPadahal penyakit hati kita lebih utama untuk kita tanyakan akan obatnya…Ya Allah sembuhkan dan bersihkan hati kami dari penyakit-penyakitnya baik yang kami sadari maupun yang tdk kami sadari…

LUPA PENYAKIT SENDIRI…

LUPA PENYAKIT SENDIRI…Begitu perhatiannya kita untuk berkeliling mencari obat tatkala tubuh kita sakit…Namun pernahkah kita serius untuk mengobati penyakit yang jauh lebih berbahaya? Yaitu penyakit-penyakit hati…??Bagaimana kita serius…, sementara kita tdk merasa berpenyakit hati…!!!, kita merasa hati kita bersih…!!??Seorang berpenyakit hati berkata kepada seorang dokter :سـقامي من مُقـارفةِ الخَطـايا..وليـس مِنَ الزُّكامِ ولا السُّـعالِ.. Penyakitku disebabkan dosa-dosa yang kulakukanBukan karena pilek ataupun peningفإن كنـتَ الطَّبيبَ فما عـلاجٌ..لذنـبٍ فَوْق رأسـي كالجبـالِ؟؟Jika engkau adalah benar-benar seorang dokter maka apakah obat penyakitku?نُسـائلُ مـا الدَّواءُ إذا مَرِضـنا..وداءُ القَـلْبِ أولـى بالسُّـؤالِ..Kita selalu bertanya tentang obat jika kita sakitPadahal penyakit hati kita lebih utama untuk kita tanyakan akan obatnya…Ya Allah sembuhkan dan bersihkan hati kami dari penyakit-penyakitnya baik yang kami sadari maupun yang tdk kami sadari…
LUPA PENYAKIT SENDIRI…Begitu perhatiannya kita untuk berkeliling mencari obat tatkala tubuh kita sakit…Namun pernahkah kita serius untuk mengobati penyakit yang jauh lebih berbahaya? Yaitu penyakit-penyakit hati…??Bagaimana kita serius…, sementara kita tdk merasa berpenyakit hati…!!!, kita merasa hati kita bersih…!!??Seorang berpenyakit hati berkata kepada seorang dokter :سـقامي من مُقـارفةِ الخَطـايا..وليـس مِنَ الزُّكامِ ولا السُّـعالِ.. Penyakitku disebabkan dosa-dosa yang kulakukanBukan karena pilek ataupun peningفإن كنـتَ الطَّبيبَ فما عـلاجٌ..لذنـبٍ فَوْق رأسـي كالجبـالِ؟؟Jika engkau adalah benar-benar seorang dokter maka apakah obat penyakitku?نُسـائلُ مـا الدَّواءُ إذا مَرِضـنا..وداءُ القَـلْبِ أولـى بالسُّـؤالِ..Kita selalu bertanya tentang obat jika kita sakitPadahal penyakit hati kita lebih utama untuk kita tanyakan akan obatnya…Ya Allah sembuhkan dan bersihkan hati kami dari penyakit-penyakitnya baik yang kami sadari maupun yang tdk kami sadari…


LUPA PENYAKIT SENDIRI…Begitu perhatiannya kita untuk berkeliling mencari obat tatkala tubuh kita sakit…Namun pernahkah kita serius untuk mengobati penyakit yang jauh lebih berbahaya? Yaitu penyakit-penyakit hati…??Bagaimana kita serius…, sementara kita tdk merasa berpenyakit hati…!!!, kita merasa hati kita bersih…!!??Seorang berpenyakit hati berkata kepada seorang dokter :سـقامي من مُقـارفةِ الخَطـايا..وليـس مِنَ الزُّكامِ ولا السُّـعالِ.. Penyakitku disebabkan dosa-dosa yang kulakukanBukan karena pilek ataupun peningفإن كنـتَ الطَّبيبَ فما عـلاجٌ..لذنـبٍ فَوْق رأسـي كالجبـالِ؟؟Jika engkau adalah benar-benar seorang dokter maka apakah obat penyakitku?نُسـائلُ مـا الدَّواءُ إذا مَرِضـنا..وداءُ القَـلْبِ أولـى بالسُّـؤالِ..Kita selalu bertanya tentang obat jika kita sakitPadahal penyakit hati kita lebih utama untuk kita tanyakan akan obatnya…Ya Allah sembuhkan dan bersihkan hati kami dari penyakit-penyakitnya baik yang kami sadari maupun yang tdk kami sadari…

Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri

Orang yang berpuasa akan merasakan kebahagiaan pada hari rayanya. Kebahagiaan ini hanya dirasakan bagi orang yang berpuasa, bukan untuk orang yang mengaku Islam namun enggan menjalani ibadah wajib puasa di bulan Ramadhan. Orang yang tidak puasa tanpa uzur tidak pantas merasakan kebahagiaan di hari raya. Kebahagiaan apa yang dimaksud? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim no. 1151) Ketika berhari raya Idul Fithri, berarti muslim yang berpuasa merasakan pula dua kebahagiaan di atas. Karena Idul Fithri adalah hari raya di mana kaum muslimin tidak lagi berpuasa. ‘Ied berarti sesuatu yang terus berulang, sedangkan fithri berarti keadaan kembali lagi berbuka, alias tidak berpuasa. Ini berarti sekali lagi, orang yang berpuasa ketika berhari raya merasakan kebahagiaan. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hati asalnya sangat tertarik dengan berbagai syahwat seperti makan, minum dan berhubungan intim dengan pasangan. Jika suatu waktu hal itu dilarang, namun kembali dibolehkan di waktu lainnya, maka ketika hal itu dibolehkan hati akan berbahagia. Lebih-lebih jika hati begitu berharap untuk merasakannya. Karena dengan syahwat tadi jiwa begitu tertarik. Jika suatu perkara ditinggalkan, lalu disukai oleh Allah, maka itu berarti sesuatu yang disukai secara syar’i. Orang yang berpuasa ketika hari raya demikian adanya. Ketika Allah melarang pada seseorang di siang hari Ramadhan dan membolehkannya berbagai syahwat di malam harinya, maka jika seseorang menyegerakan berbuka di awal malam, maka itu lebih disukai. Allah dan malaikat pun di akhir malam mendo’akan orang yang makan sahur.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 278-279). Sedangkan kebahagiaan kedua adalah ketika berjumpa dengan Allah. Maksudnya kata Ibnu Rajab, orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tersimpan di sisi Allah dari amalan puasanya. Ia akan mendapatkan pahala yang lebih baik di sisi Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. ” (QS. Al Muzammil: 20). يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا “Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya)” (QS. Ali Imran: 30). فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (QS. Al Zalzalah: 7). Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 280. Semoga kita bisa merasakan dua kebahagiaan di atas ketika hari raya kita nanti.   Referensi: Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Warung Nasi Goreng, Jetis, Saptosari, Gunungkidul, malam 27 Ramadhan 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbahagia idul fithri idul fitri shalat ied

Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri

Orang yang berpuasa akan merasakan kebahagiaan pada hari rayanya. Kebahagiaan ini hanya dirasakan bagi orang yang berpuasa, bukan untuk orang yang mengaku Islam namun enggan menjalani ibadah wajib puasa di bulan Ramadhan. Orang yang tidak puasa tanpa uzur tidak pantas merasakan kebahagiaan di hari raya. Kebahagiaan apa yang dimaksud? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim no. 1151) Ketika berhari raya Idul Fithri, berarti muslim yang berpuasa merasakan pula dua kebahagiaan di atas. Karena Idul Fithri adalah hari raya di mana kaum muslimin tidak lagi berpuasa. ‘Ied berarti sesuatu yang terus berulang, sedangkan fithri berarti keadaan kembali lagi berbuka, alias tidak berpuasa. Ini berarti sekali lagi, orang yang berpuasa ketika berhari raya merasakan kebahagiaan. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hati asalnya sangat tertarik dengan berbagai syahwat seperti makan, minum dan berhubungan intim dengan pasangan. Jika suatu waktu hal itu dilarang, namun kembali dibolehkan di waktu lainnya, maka ketika hal itu dibolehkan hati akan berbahagia. Lebih-lebih jika hati begitu berharap untuk merasakannya. Karena dengan syahwat tadi jiwa begitu tertarik. Jika suatu perkara ditinggalkan, lalu disukai oleh Allah, maka itu berarti sesuatu yang disukai secara syar’i. Orang yang berpuasa ketika hari raya demikian adanya. Ketika Allah melarang pada seseorang di siang hari Ramadhan dan membolehkannya berbagai syahwat di malam harinya, maka jika seseorang menyegerakan berbuka di awal malam, maka itu lebih disukai. Allah dan malaikat pun di akhir malam mendo’akan orang yang makan sahur.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 278-279). Sedangkan kebahagiaan kedua adalah ketika berjumpa dengan Allah. Maksudnya kata Ibnu Rajab, orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tersimpan di sisi Allah dari amalan puasanya. Ia akan mendapatkan pahala yang lebih baik di sisi Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. ” (QS. Al Muzammil: 20). يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا “Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya)” (QS. Ali Imran: 30). فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (QS. Al Zalzalah: 7). Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 280. Semoga kita bisa merasakan dua kebahagiaan di atas ketika hari raya kita nanti.   Referensi: Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Warung Nasi Goreng, Jetis, Saptosari, Gunungkidul, malam 27 Ramadhan 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbahagia idul fithri idul fitri shalat ied
Orang yang berpuasa akan merasakan kebahagiaan pada hari rayanya. Kebahagiaan ini hanya dirasakan bagi orang yang berpuasa, bukan untuk orang yang mengaku Islam namun enggan menjalani ibadah wajib puasa di bulan Ramadhan. Orang yang tidak puasa tanpa uzur tidak pantas merasakan kebahagiaan di hari raya. Kebahagiaan apa yang dimaksud? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim no. 1151) Ketika berhari raya Idul Fithri, berarti muslim yang berpuasa merasakan pula dua kebahagiaan di atas. Karena Idul Fithri adalah hari raya di mana kaum muslimin tidak lagi berpuasa. ‘Ied berarti sesuatu yang terus berulang, sedangkan fithri berarti keadaan kembali lagi berbuka, alias tidak berpuasa. Ini berarti sekali lagi, orang yang berpuasa ketika berhari raya merasakan kebahagiaan. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hati asalnya sangat tertarik dengan berbagai syahwat seperti makan, minum dan berhubungan intim dengan pasangan. Jika suatu waktu hal itu dilarang, namun kembali dibolehkan di waktu lainnya, maka ketika hal itu dibolehkan hati akan berbahagia. Lebih-lebih jika hati begitu berharap untuk merasakannya. Karena dengan syahwat tadi jiwa begitu tertarik. Jika suatu perkara ditinggalkan, lalu disukai oleh Allah, maka itu berarti sesuatu yang disukai secara syar’i. Orang yang berpuasa ketika hari raya demikian adanya. Ketika Allah melarang pada seseorang di siang hari Ramadhan dan membolehkannya berbagai syahwat di malam harinya, maka jika seseorang menyegerakan berbuka di awal malam, maka itu lebih disukai. Allah dan malaikat pun di akhir malam mendo’akan orang yang makan sahur.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 278-279). Sedangkan kebahagiaan kedua adalah ketika berjumpa dengan Allah. Maksudnya kata Ibnu Rajab, orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tersimpan di sisi Allah dari amalan puasanya. Ia akan mendapatkan pahala yang lebih baik di sisi Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. ” (QS. Al Muzammil: 20). يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا “Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya)” (QS. Ali Imran: 30). فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (QS. Al Zalzalah: 7). Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 280. Semoga kita bisa merasakan dua kebahagiaan di atas ketika hari raya kita nanti.   Referensi: Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Warung Nasi Goreng, Jetis, Saptosari, Gunungkidul, malam 27 Ramadhan 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbahagia idul fithri idul fitri shalat ied


Orang yang berpuasa akan merasakan kebahagiaan pada hari rayanya. Kebahagiaan ini hanya dirasakan bagi orang yang berpuasa, bukan untuk orang yang mengaku Islam namun enggan menjalani ibadah wajib puasa di bulan Ramadhan. Orang yang tidak puasa tanpa uzur tidak pantas merasakan kebahagiaan di hari raya. Kebahagiaan apa yang dimaksud? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim no. 1151) Ketika berhari raya Idul Fithri, berarti muslim yang berpuasa merasakan pula dua kebahagiaan di atas. Karena Idul Fithri adalah hari raya di mana kaum muslimin tidak lagi berpuasa. ‘Ied berarti sesuatu yang terus berulang, sedangkan fithri berarti keadaan kembali lagi berbuka, alias tidak berpuasa. Ini berarti sekali lagi, orang yang berpuasa ketika berhari raya merasakan kebahagiaan. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hati asalnya sangat tertarik dengan berbagai syahwat seperti makan, minum dan berhubungan intim dengan pasangan. Jika suatu waktu hal itu dilarang, namun kembali dibolehkan di waktu lainnya, maka ketika hal itu dibolehkan hati akan berbahagia. Lebih-lebih jika hati begitu berharap untuk merasakannya. Karena dengan syahwat tadi jiwa begitu tertarik. Jika suatu perkara ditinggalkan, lalu disukai oleh Allah, maka itu berarti sesuatu yang disukai secara syar’i. Orang yang berpuasa ketika hari raya demikian adanya. Ketika Allah melarang pada seseorang di siang hari Ramadhan dan membolehkannya berbagai syahwat di malam harinya, maka jika seseorang menyegerakan berbuka di awal malam, maka itu lebih disukai. Allah dan malaikat pun di akhir malam mendo’akan orang yang makan sahur.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 278-279). Sedangkan kebahagiaan kedua adalah ketika berjumpa dengan Allah. Maksudnya kata Ibnu Rajab, orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tersimpan di sisi Allah dari amalan puasanya. Ia akan mendapatkan pahala yang lebih baik di sisi Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. ” (QS. Al Muzammil: 20). يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا “Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya)” (QS. Ali Imran: 30). فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (QS. Al Zalzalah: 7). Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 280. Semoga kita bisa merasakan dua kebahagiaan di atas ketika hari raya kita nanti.   Referensi: Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Warung Nasi Goreng, Jetis, Saptosari, Gunungkidul, malam 27 Ramadhan 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbahagia idul fithri idul fitri shalat ied

Hikmah dan Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Apa hikmah di akhir Ramadhan kita harus menunaikan zakat fitrah? Lalu kapan batasan waktu penunaian zakat fitrah? Bagaimana jika penunaiannya setelah shalat ‘ied. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan hikmah penunaian zakat fithri. Ada dua hikmah besar yang telah disebutkan dalam hadits di atas: (a) berkaitan dengan orang yang puasa, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan yang ia lakukan ketika puasa yaitu dari hal laghwu. Laghwu yang dimaksud adalah perkataan atau perbuatan yang sia-sia (tidak berfaedah), yang tidak ada manfaat bagi dunia dan akhirat, baik yang dilakukan adalah perbuatan yang makruh dan mubah seperti mengejek, bergurau dan berlebihan dalam melampiaskan syahwat. (b) berkaitan dengan masyarakat, di mana zakat fitrah bermanfaat untuk memberi makan orang miskin. Dengan memberi makan ini maka ada timbul kasih sayang terhadap sesama dan saling membahagiakan lainnya. 2- Waktu penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fithri lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Bagaimana jika zakat fithri ditunaikan jauh hari sebelum Ramadhan? Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 23: 341-342 dan Al Mughni, 4: 300-301. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301). Hal itu sudah terjawab dalam artikel Rumaysho.Com: Konsultasi Zakat 3, Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?. Dan insya Allah akan dibahas pula dalam tulisan Rumaysho.Com selanjutnya. Moga Allah mudahkan. Semoga Allah memudahkan kita meraih keutamaan dari zakat fitrah ini.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 464-465. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait), jilid ke-23. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshikmah zakat fitrah

Hikmah dan Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Apa hikmah di akhir Ramadhan kita harus menunaikan zakat fitrah? Lalu kapan batasan waktu penunaian zakat fitrah? Bagaimana jika penunaiannya setelah shalat ‘ied. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan hikmah penunaian zakat fithri. Ada dua hikmah besar yang telah disebutkan dalam hadits di atas: (a) berkaitan dengan orang yang puasa, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan yang ia lakukan ketika puasa yaitu dari hal laghwu. Laghwu yang dimaksud adalah perkataan atau perbuatan yang sia-sia (tidak berfaedah), yang tidak ada manfaat bagi dunia dan akhirat, baik yang dilakukan adalah perbuatan yang makruh dan mubah seperti mengejek, bergurau dan berlebihan dalam melampiaskan syahwat. (b) berkaitan dengan masyarakat, di mana zakat fitrah bermanfaat untuk memberi makan orang miskin. Dengan memberi makan ini maka ada timbul kasih sayang terhadap sesama dan saling membahagiakan lainnya. 2- Waktu penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fithri lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Bagaimana jika zakat fithri ditunaikan jauh hari sebelum Ramadhan? Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 23: 341-342 dan Al Mughni, 4: 300-301. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301). Hal itu sudah terjawab dalam artikel Rumaysho.Com: Konsultasi Zakat 3, Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?. Dan insya Allah akan dibahas pula dalam tulisan Rumaysho.Com selanjutnya. Moga Allah mudahkan. Semoga Allah memudahkan kita meraih keutamaan dari zakat fitrah ini.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 464-465. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait), jilid ke-23. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshikmah zakat fitrah
Apa hikmah di akhir Ramadhan kita harus menunaikan zakat fitrah? Lalu kapan batasan waktu penunaian zakat fitrah? Bagaimana jika penunaiannya setelah shalat ‘ied. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan hikmah penunaian zakat fithri. Ada dua hikmah besar yang telah disebutkan dalam hadits di atas: (a) berkaitan dengan orang yang puasa, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan yang ia lakukan ketika puasa yaitu dari hal laghwu. Laghwu yang dimaksud adalah perkataan atau perbuatan yang sia-sia (tidak berfaedah), yang tidak ada manfaat bagi dunia dan akhirat, baik yang dilakukan adalah perbuatan yang makruh dan mubah seperti mengejek, bergurau dan berlebihan dalam melampiaskan syahwat. (b) berkaitan dengan masyarakat, di mana zakat fitrah bermanfaat untuk memberi makan orang miskin. Dengan memberi makan ini maka ada timbul kasih sayang terhadap sesama dan saling membahagiakan lainnya. 2- Waktu penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fithri lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Bagaimana jika zakat fithri ditunaikan jauh hari sebelum Ramadhan? Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 23: 341-342 dan Al Mughni, 4: 300-301. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301). Hal itu sudah terjawab dalam artikel Rumaysho.Com: Konsultasi Zakat 3, Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?. Dan insya Allah akan dibahas pula dalam tulisan Rumaysho.Com selanjutnya. Moga Allah mudahkan. Semoga Allah memudahkan kita meraih keutamaan dari zakat fitrah ini.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 464-465. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait), jilid ke-23. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshikmah zakat fitrah


Apa hikmah di akhir Ramadhan kita harus menunaikan zakat fitrah? Lalu kapan batasan waktu penunaian zakat fitrah? Bagaimana jika penunaiannya setelah shalat ‘ied. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan hikmah penunaian zakat fithri. Ada dua hikmah besar yang telah disebutkan dalam hadits di atas: (a) berkaitan dengan orang yang puasa, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan yang ia lakukan ketika puasa yaitu dari hal laghwu. Laghwu yang dimaksud adalah perkataan atau perbuatan yang sia-sia (tidak berfaedah), yang tidak ada manfaat bagi dunia dan akhirat, baik yang dilakukan adalah perbuatan yang makruh dan mubah seperti mengejek, bergurau dan berlebihan dalam melampiaskan syahwat. (b) berkaitan dengan masyarakat, di mana zakat fitrah bermanfaat untuk memberi makan orang miskin. Dengan memberi makan ini maka ada timbul kasih sayang terhadap sesama dan saling membahagiakan lainnya. 2- Waktu penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fithri lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Bagaimana jika zakat fithri ditunaikan jauh hari sebelum Ramadhan? Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 23: 341-342 dan Al Mughni, 4: 300-301. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301). Hal itu sudah terjawab dalam artikel Rumaysho.Com: Konsultasi Zakat 3, Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?. Dan insya Allah akan dibahas pula dalam tulisan Rumaysho.Com selanjutnya. Moga Allah mudahkan. Semoga Allah memudahkan kita meraih keutamaan dari zakat fitrah ini.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 464-465. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait), jilid ke-23. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshikmah zakat fitrah

Zakat Fitrah dengan Beras (Bukan dengan Uang)

Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang. Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut. Hadits no. 627 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Hadits no. 628 وَلِابْنِ عَدِيٍّ  مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ – Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.” Hadits no. 629 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ – قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا – Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985). Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985). Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir. 2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. 3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510). 4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama. 5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511). Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum’atan, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah

Zakat Fitrah dengan Beras (Bukan dengan Uang)

Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang. Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut. Hadits no. 627 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Hadits no. 628 وَلِابْنِ عَدِيٍّ  مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ – Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.” Hadits no. 629 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ – قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا – Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985). Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985). Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir. 2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. 3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510). 4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama. 5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511). Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum’atan, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah
Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang. Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut. Hadits no. 627 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Hadits no. 628 وَلِابْنِ عَدِيٍّ  مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ – Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.” Hadits no. 629 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ – قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا – Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985). Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985). Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir. 2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. 3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510). 4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama. 5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511). Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum’atan, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah


Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang. Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut. Hadits no. 627 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Hadits no. 628 وَلِابْنِ عَدِيٍّ  مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ – Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.” Hadits no. 629 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ – قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا – Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985). Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985). Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir. 2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. 3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510). 4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama. 5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511). Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum’atan, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar di Awal atau Pertengahan Ramadhan?

Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ . وَقَالَ فِي آخِرِهِ : وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da Maghrib, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar di Awal atau Pertengahan Ramadhan?

Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ . وَقَالَ فِي آخِرِهِ : وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da Maghrib, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah
Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ . وَقَالَ فِي آخِرِهِ : وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da Maghrib, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah


Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ . وَقَالَ فِي آخِرِهِ : وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da Maghrib, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah

Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa

Bagi muda-mudi yang memadu kasih di zaman ini, cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu yang wajar dan lumrah. Namun hal ini tidaklah wajar dalam Islam karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ » Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya. Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal (alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan wanita non mahram termasuk dosa. Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan wanita non mahram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina. Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah haramkan.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409. — Disusun di pagi hari saat bermain dengan anak-anak (Ruwaifi’ dan Rumaysho) @ Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1434 H (seminggu menjelang hari raya) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami

Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa

Bagi muda-mudi yang memadu kasih di zaman ini, cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu yang wajar dan lumrah. Namun hal ini tidaklah wajar dalam Islam karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ » Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya. Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal (alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan wanita non mahram termasuk dosa. Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan wanita non mahram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina. Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah haramkan.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409. — Disusun di pagi hari saat bermain dengan anak-anak (Ruwaifi’ dan Rumaysho) @ Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1434 H (seminggu menjelang hari raya) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami
Bagi muda-mudi yang memadu kasih di zaman ini, cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu yang wajar dan lumrah. Namun hal ini tidaklah wajar dalam Islam karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ » Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya. Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal (alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan wanita non mahram termasuk dosa. Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan wanita non mahram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina. Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah haramkan.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409. — Disusun di pagi hari saat bermain dengan anak-anak (Ruwaifi’ dan Rumaysho) @ Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1434 H (seminggu menjelang hari raya) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami


Bagi muda-mudi yang memadu kasih di zaman ini, cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu yang wajar dan lumrah. Namun hal ini tidaklah wajar dalam Islam karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ » Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya. Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal (alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan wanita non mahram termasuk dosa. Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan wanita non mahram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina. Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah haramkan.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409. — Disusun di pagi hari saat bermain dengan anak-anak (Ruwaifi’ dan Rumaysho) @ Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1434 H (seminggu menjelang hari raya) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami

Benarkah Lailatul Qadar pada Malam Ke-27?

Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu? Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu’awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka’ab, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui  malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim no. 762). 2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga: a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya’ban. b- Pendapat yang dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan. c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya. Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun, . وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا “Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada.” Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan? Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148. — Disusun di tengah malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok mertua Indah di Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar

Benarkah Lailatul Qadar pada Malam Ke-27?

Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu? Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu’awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka’ab, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui  malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim no. 762). 2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga: a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya’ban. b- Pendapat yang dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan. c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya. Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun, . وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا “Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada.” Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan? Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148. — Disusun di tengah malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok mertua Indah di Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar
Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu? Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu’awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka’ab, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui  malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim no. 762). 2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga: a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya’ban. b- Pendapat yang dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan. c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya. Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun, . وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا “Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada.” Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan? Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148. — Disusun di tengah malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok mertua Indah di Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar


Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu? Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu’awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka’ab, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui  malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim no. 762). 2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga: a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya’ban. b- Pendapat yang dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan. c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya. Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun, . وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا “Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada.” Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan? Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148. — Disusun di tengah malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok mertua Indah di Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar

Mimpi Bertemu Lailatul Qadar

Ada kemungkinan seseorang bermimpi bertemu lailatul qadar. Namun mimpi tersebut dibenarkan jika ada indikasi kuat dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.   Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom no. 704, عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan lailatul qadar dalam mimpi ketika tujuh hari terakhir (dari bulan Ramadhan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Aku tahu bahwa kalian melihat lailatul qadar pada tujuh hari terakhir Ramadhan. Siapa yang sungguh-sungguh dalam mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2015 dan Muslim no. 1165).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan dalil bolehnya beramal dengan hasil mimpi orang sholih yang menunjukkan indikasi tertentu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Indikasi yang dimiliki dalam hadits ini karena langsung dibenarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bisa saja seseorang Allah tampakkan padanya keberadaan malam lailatul qadar ketika ia mimpi atau sadarkan diri. Boleh jadi ia melihat cahaya atau ada yang mengatakan padanya bahwa malam tersebut adalah malam lailatul qadar, atau semacam itu. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25: 286. 2- Lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Siapa yang ingin mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Namun yang dituntut adalah mencarinya pada sepuluh hari terakhir, bukan hanya di tujuh hari terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah semangat dan bersungguh-sungguhlah mencari lailatul qadar pada sepuluh hari tersebut. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 53. Sedangkan hadits yang dikaji saat ini bisa dikompromikan dengan hadits terakhir yang disebutkan di atas, yaitu kita katakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir, namun yang lebih mungkin adalah di tujuh hari yang tersisa. Hanya Allah yang beri taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 143-145. — @ Jetis, Saptosari, Gunungkidul, saat dinner di malam 23 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar

Mimpi Bertemu Lailatul Qadar

Ada kemungkinan seseorang bermimpi bertemu lailatul qadar. Namun mimpi tersebut dibenarkan jika ada indikasi kuat dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.   Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom no. 704, عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan lailatul qadar dalam mimpi ketika tujuh hari terakhir (dari bulan Ramadhan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Aku tahu bahwa kalian melihat lailatul qadar pada tujuh hari terakhir Ramadhan. Siapa yang sungguh-sungguh dalam mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2015 dan Muslim no. 1165).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan dalil bolehnya beramal dengan hasil mimpi orang sholih yang menunjukkan indikasi tertentu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Indikasi yang dimiliki dalam hadits ini karena langsung dibenarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bisa saja seseorang Allah tampakkan padanya keberadaan malam lailatul qadar ketika ia mimpi atau sadarkan diri. Boleh jadi ia melihat cahaya atau ada yang mengatakan padanya bahwa malam tersebut adalah malam lailatul qadar, atau semacam itu. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25: 286. 2- Lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Siapa yang ingin mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Namun yang dituntut adalah mencarinya pada sepuluh hari terakhir, bukan hanya di tujuh hari terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah semangat dan bersungguh-sungguhlah mencari lailatul qadar pada sepuluh hari tersebut. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 53. Sedangkan hadits yang dikaji saat ini bisa dikompromikan dengan hadits terakhir yang disebutkan di atas, yaitu kita katakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir, namun yang lebih mungkin adalah di tujuh hari yang tersisa. Hanya Allah yang beri taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 143-145. — @ Jetis, Saptosari, Gunungkidul, saat dinner di malam 23 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar
Ada kemungkinan seseorang bermimpi bertemu lailatul qadar. Namun mimpi tersebut dibenarkan jika ada indikasi kuat dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.   Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom no. 704, عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan lailatul qadar dalam mimpi ketika tujuh hari terakhir (dari bulan Ramadhan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Aku tahu bahwa kalian melihat lailatul qadar pada tujuh hari terakhir Ramadhan. Siapa yang sungguh-sungguh dalam mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2015 dan Muslim no. 1165).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan dalil bolehnya beramal dengan hasil mimpi orang sholih yang menunjukkan indikasi tertentu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Indikasi yang dimiliki dalam hadits ini karena langsung dibenarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bisa saja seseorang Allah tampakkan padanya keberadaan malam lailatul qadar ketika ia mimpi atau sadarkan diri. Boleh jadi ia melihat cahaya atau ada yang mengatakan padanya bahwa malam tersebut adalah malam lailatul qadar, atau semacam itu. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25: 286. 2- Lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Siapa yang ingin mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Namun yang dituntut adalah mencarinya pada sepuluh hari terakhir, bukan hanya di tujuh hari terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah semangat dan bersungguh-sungguhlah mencari lailatul qadar pada sepuluh hari tersebut. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 53. Sedangkan hadits yang dikaji saat ini bisa dikompromikan dengan hadits terakhir yang disebutkan di atas, yaitu kita katakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir, namun yang lebih mungkin adalah di tujuh hari yang tersisa. Hanya Allah yang beri taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 143-145. — @ Jetis, Saptosari, Gunungkidul, saat dinner di malam 23 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar


Ada kemungkinan seseorang bermimpi bertemu lailatul qadar. Namun mimpi tersebut dibenarkan jika ada indikasi kuat dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.   Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom no. 704, عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan lailatul qadar dalam mimpi ketika tujuh hari terakhir (dari bulan Ramadhan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Aku tahu bahwa kalian melihat lailatul qadar pada tujuh hari terakhir Ramadhan. Siapa yang sungguh-sungguh dalam mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2015 dan Muslim no. 1165).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan dalil bolehnya beramal dengan hasil mimpi orang sholih yang menunjukkan indikasi tertentu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Indikasi yang dimiliki dalam hadits ini karena langsung dibenarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bisa saja seseorang Allah tampakkan padanya keberadaan malam lailatul qadar ketika ia mimpi atau sadarkan diri. Boleh jadi ia melihat cahaya atau ada yang mengatakan padanya bahwa malam tersebut adalah malam lailatul qadar, atau semacam itu. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25: 286. 2- Lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Siapa yang ingin mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Namun yang dituntut adalah mencarinya pada sepuluh hari terakhir, bukan hanya di tujuh hari terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah semangat dan bersungguh-sungguhlah mencari lailatul qadar pada sepuluh hari tersebut. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 53. Sedangkan hadits yang dikaji saat ini bisa dikompromikan dengan hadits terakhir yang disebutkan di atas, yaitu kita katakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir, namun yang lebih mungkin adalah di tujuh hari yang tersisa. Hanya Allah yang beri taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 143-145. — @ Jetis, Saptosari, Gunungkidul, saat dinner di malam 23 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar

Waktu Mulai Masuk I’tikaf

Kapankah seseorang yang beri’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan mulai masuk masjid? Ada perselisihan para ulama dalam masalah ini. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya adalah sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 dari bulan Ramadhan. Ada hadits dari ‘Aisyah yang disebutkan dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada hadits no. 700. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika ingin i’tikaf, beliau shalat Shubuh dahulu, kemudian beliau masuk ke tempat i’tikafnya.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Tekstual hadits menunjukkan bahwa orang yang beri’tikaf disunnahkan masuk ke tempat i’tikaf setelah shalat Shubuh pada hari ke-21. Inilah pendapat dari Imam Ahmad, Al Auza’i dan pendapat yang dicondongi Ash Shon’ani. Namun ada pendapat yang lain yang jadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang beri’tikaf masuk pada malam ke-21 sebelum matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ “Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir.” (HR. Bukhari no. 2027). Yang namanya sepuluh hari terakhir berarti dimulai dari malam ke-21 dari bulan Ramadhan, yaitu mulai saat tenggelam matahari pada hari ke-21. Pendapat jumhur ini dinilai lebih kuat karena dua alasan: (1) Di antara maksud i’tikaf adalah untuk meraih lailatul qadar dan malam tersebut dimulai dari malam ke-21. (2) Bagi yang masuk untuk beri’tikaf sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 berarti ia bisa mendapatkan sepuluh malam terakhir dengan sempurna. Hal ini berbeda jika ia masuk setelah shalat shubuh pada hari ke-21 karena ia tidak bisa mendapatkan sepuluh hari terakhir tersebut secara sempurna. Adapun hadits ‘Aisyah yang kita bahas tidaklah menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu dimulainya i’tikaf. Karena kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah masuk masjid, maka berarti mulailah i’tikafnya. Dan hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan beliau sudah masuk di masjid sebelum shalat Shubuh. Adapun waktu keluar bagi yang beri’tikaf sepuluh hari adalah ketika telah tenggelam matahari pada malam hari raya ‘ied. Karena dengan tenggelamnya matahari tersebut menunjukkan berakhirnya sepuluh hari tersebut, juga menandakan berakhirnya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah ketika akan menuju shalat ‘ied dengan tujuan supaya dapat dilanjutkan dengan ibadah lainnya. 2- Hadits di atas menunjukkan bolehnya ada tempat khusus bagi orang yang beri’tikaf lalu ia menyendiri di sana. 3- Anjuran untuk menyendiri ketika i’tikaf jika itu memungkinkan. Menyepinya di sini bisa jadi bersama dengan lainnya dalam satu tempat.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf

Waktu Mulai Masuk I’tikaf

Kapankah seseorang yang beri’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan mulai masuk masjid? Ada perselisihan para ulama dalam masalah ini. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya adalah sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 dari bulan Ramadhan. Ada hadits dari ‘Aisyah yang disebutkan dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada hadits no. 700. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika ingin i’tikaf, beliau shalat Shubuh dahulu, kemudian beliau masuk ke tempat i’tikafnya.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Tekstual hadits menunjukkan bahwa orang yang beri’tikaf disunnahkan masuk ke tempat i’tikaf setelah shalat Shubuh pada hari ke-21. Inilah pendapat dari Imam Ahmad, Al Auza’i dan pendapat yang dicondongi Ash Shon’ani. Namun ada pendapat yang lain yang jadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang beri’tikaf masuk pada malam ke-21 sebelum matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ “Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir.” (HR. Bukhari no. 2027). Yang namanya sepuluh hari terakhir berarti dimulai dari malam ke-21 dari bulan Ramadhan, yaitu mulai saat tenggelam matahari pada hari ke-21. Pendapat jumhur ini dinilai lebih kuat karena dua alasan: (1) Di antara maksud i’tikaf adalah untuk meraih lailatul qadar dan malam tersebut dimulai dari malam ke-21. (2) Bagi yang masuk untuk beri’tikaf sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 berarti ia bisa mendapatkan sepuluh malam terakhir dengan sempurna. Hal ini berbeda jika ia masuk setelah shalat shubuh pada hari ke-21 karena ia tidak bisa mendapatkan sepuluh hari terakhir tersebut secara sempurna. Adapun hadits ‘Aisyah yang kita bahas tidaklah menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu dimulainya i’tikaf. Karena kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah masuk masjid, maka berarti mulailah i’tikafnya. Dan hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan beliau sudah masuk di masjid sebelum shalat Shubuh. Adapun waktu keluar bagi yang beri’tikaf sepuluh hari adalah ketika telah tenggelam matahari pada malam hari raya ‘ied. Karena dengan tenggelamnya matahari tersebut menunjukkan berakhirnya sepuluh hari tersebut, juga menandakan berakhirnya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah ketika akan menuju shalat ‘ied dengan tujuan supaya dapat dilanjutkan dengan ibadah lainnya. 2- Hadits di atas menunjukkan bolehnya ada tempat khusus bagi orang yang beri’tikaf lalu ia menyendiri di sana. 3- Anjuran untuk menyendiri ketika i’tikaf jika itu memungkinkan. Menyepinya di sini bisa jadi bersama dengan lainnya dalam satu tempat.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf
Kapankah seseorang yang beri’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan mulai masuk masjid? Ada perselisihan para ulama dalam masalah ini. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya adalah sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 dari bulan Ramadhan. Ada hadits dari ‘Aisyah yang disebutkan dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada hadits no. 700. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika ingin i’tikaf, beliau shalat Shubuh dahulu, kemudian beliau masuk ke tempat i’tikafnya.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Tekstual hadits menunjukkan bahwa orang yang beri’tikaf disunnahkan masuk ke tempat i’tikaf setelah shalat Shubuh pada hari ke-21. Inilah pendapat dari Imam Ahmad, Al Auza’i dan pendapat yang dicondongi Ash Shon’ani. Namun ada pendapat yang lain yang jadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang beri’tikaf masuk pada malam ke-21 sebelum matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ “Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir.” (HR. Bukhari no. 2027). Yang namanya sepuluh hari terakhir berarti dimulai dari malam ke-21 dari bulan Ramadhan, yaitu mulai saat tenggelam matahari pada hari ke-21. Pendapat jumhur ini dinilai lebih kuat karena dua alasan: (1) Di antara maksud i’tikaf adalah untuk meraih lailatul qadar dan malam tersebut dimulai dari malam ke-21. (2) Bagi yang masuk untuk beri’tikaf sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 berarti ia bisa mendapatkan sepuluh malam terakhir dengan sempurna. Hal ini berbeda jika ia masuk setelah shalat shubuh pada hari ke-21 karena ia tidak bisa mendapatkan sepuluh hari terakhir tersebut secara sempurna. Adapun hadits ‘Aisyah yang kita bahas tidaklah menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu dimulainya i’tikaf. Karena kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah masuk masjid, maka berarti mulailah i’tikafnya. Dan hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan beliau sudah masuk di masjid sebelum shalat Shubuh. Adapun waktu keluar bagi yang beri’tikaf sepuluh hari adalah ketika telah tenggelam matahari pada malam hari raya ‘ied. Karena dengan tenggelamnya matahari tersebut menunjukkan berakhirnya sepuluh hari tersebut, juga menandakan berakhirnya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah ketika akan menuju shalat ‘ied dengan tujuan supaya dapat dilanjutkan dengan ibadah lainnya. 2- Hadits di atas menunjukkan bolehnya ada tempat khusus bagi orang yang beri’tikaf lalu ia menyendiri di sana. 3- Anjuran untuk menyendiri ketika i’tikaf jika itu memungkinkan. Menyepinya di sini bisa jadi bersama dengan lainnya dalam satu tempat.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf


Kapankah seseorang yang beri’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan mulai masuk masjid? Ada perselisihan para ulama dalam masalah ini. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya adalah sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 dari bulan Ramadhan. Ada hadits dari ‘Aisyah yang disebutkan dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada hadits no. 700. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika ingin i’tikaf, beliau shalat Shubuh dahulu, kemudian beliau masuk ke tempat i’tikafnya.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Tekstual hadits menunjukkan bahwa orang yang beri’tikaf disunnahkan masuk ke tempat i’tikaf setelah shalat Shubuh pada hari ke-21. Inilah pendapat dari Imam Ahmad, Al Auza’i dan pendapat yang dicondongi Ash Shon’ani. Namun ada pendapat yang lain yang jadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang beri’tikaf masuk pada malam ke-21 sebelum matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ “Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir.” (HR. Bukhari no. 2027). Yang namanya sepuluh hari terakhir berarti dimulai dari malam ke-21 dari bulan Ramadhan, yaitu mulai saat tenggelam matahari pada hari ke-21. Pendapat jumhur ini dinilai lebih kuat karena dua alasan: (1) Di antara maksud i’tikaf adalah untuk meraih lailatul qadar dan malam tersebut dimulai dari malam ke-21. (2) Bagi yang masuk untuk beri’tikaf sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 berarti ia bisa mendapatkan sepuluh malam terakhir dengan sempurna. Hal ini berbeda jika ia masuk setelah shalat shubuh pada hari ke-21 karena ia tidak bisa mendapatkan sepuluh hari terakhir tersebut secara sempurna. Adapun hadits ‘Aisyah yang kita bahas tidaklah menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu dimulainya i’tikaf. Karena kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah masuk masjid, maka berarti mulailah i’tikafnya. Dan hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan beliau sudah masuk di masjid sebelum shalat Shubuh. Adapun waktu keluar bagi yang beri’tikaf sepuluh hari adalah ketika telah tenggelam matahari pada malam hari raya ‘ied. Karena dengan tenggelamnya matahari tersebut menunjukkan berakhirnya sepuluh hari tersebut, juga menandakan berakhirnya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah ketika akan menuju shalat ‘ied dengan tujuan supaya dapat dilanjutkan dengan ibadah lainnya. 2- Hadits di atas menunjukkan bolehnya ada tempat khusus bagi orang yang beri’tikaf lalu ia menyendiri di sana. 3- Anjuran untuk menyendiri ketika i’tikaf jika itu memungkinkan. Menyepinya di sini bisa jadi bersama dengan lainnya dalam satu tempat.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf
Prev     Next