Kajian Umum “Membersihkan Harta Haram” di Jakarta 31 Maret 2013

Bagi pengunjung Rumaysho.com yang ingin bertatap muka secara langsung, silakan mendatangi kajian umum (terbuka untuk umum, putera dan puteri) yang diadakan oleh KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) di Jakarta pada hari Ahad, 31 Maret 2013 dengan tema “Membersihkan Harta Haram”. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pembina KPMI; Pengasuh Rumaysho.com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Tempat: Masjid Al Hasanah, “Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)” Jl. Raya Oto Iskandar Dinata 64 C, Kampung Melayu, Jakarta Timur Waktu: 09.30 – menjelang shalat Zhuhur Poster terlampir di bawah ini:     Info lebih lanjut: 0858 1440 0041, 0813 1493 6262, BB 267DF701. — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

Kajian Umum “Membersihkan Harta Haram” di Jakarta 31 Maret 2013

Bagi pengunjung Rumaysho.com yang ingin bertatap muka secara langsung, silakan mendatangi kajian umum (terbuka untuk umum, putera dan puteri) yang diadakan oleh KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) di Jakarta pada hari Ahad, 31 Maret 2013 dengan tema “Membersihkan Harta Haram”. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pembina KPMI; Pengasuh Rumaysho.com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Tempat: Masjid Al Hasanah, “Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)” Jl. Raya Oto Iskandar Dinata 64 C, Kampung Melayu, Jakarta Timur Waktu: 09.30 – menjelang shalat Zhuhur Poster terlampir di bawah ini:     Info lebih lanjut: 0858 1440 0041, 0813 1493 6262, BB 267DF701. — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam
Bagi pengunjung Rumaysho.com yang ingin bertatap muka secara langsung, silakan mendatangi kajian umum (terbuka untuk umum, putera dan puteri) yang diadakan oleh KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) di Jakarta pada hari Ahad, 31 Maret 2013 dengan tema “Membersihkan Harta Haram”. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pembina KPMI; Pengasuh Rumaysho.com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Tempat: Masjid Al Hasanah, “Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)” Jl. Raya Oto Iskandar Dinata 64 C, Kampung Melayu, Jakarta Timur Waktu: 09.30 – menjelang shalat Zhuhur Poster terlampir di bawah ini:     Info lebih lanjut: 0858 1440 0041, 0813 1493 6262, BB 267DF701. — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam


Bagi pengunjung Rumaysho.com yang ingin bertatap muka secara langsung, silakan mendatangi kajian umum (terbuka untuk umum, putera dan puteri) yang diadakan oleh KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) di Jakarta pada hari Ahad, 31 Maret 2013 dengan tema “Membersihkan Harta Haram”. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pembina KPMI; Pengasuh Rumaysho.com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Tempat: Masjid Al Hasanah, “Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)” Jl. Raya Oto Iskandar Dinata 64 C, Kampung Melayu, Jakarta Timur Waktu: 09.30 – menjelang shalat Zhuhur Poster terlampir di bawah ini:     Info lebih lanjut: 0858 1440 0041, 0813 1493 6262, BB 267DF701. — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

Kaedah Fikih (11), Hukum Asal Tanah, Pakaian dan Batu

Setelah sebelumnya kita melihat hukum asal air adalah suci. Kaedah kali ini akan mengangkat pula hukum asal yang di mana merupakan turunan dari kaedah ‘yakin tidak bisa dikalahkan oleh keraguan’ yang juga telah dibahas. Sekarang yang akan diangkat adalah mengenai hukum asal pakaian, tanah dan batu. Apakah asalnya suci? Dalam kaedah fikih selanjutnya, Syaikh Sa’di menerangkan mengenai hukum asal tanah, pakaian dan bebatuan dengan beliau katakan, الأصل في مياهنا الطهارة والأرض والثياب والحجارة “Hukum asal air, tanah, baju dan bebatuan adalah suci”. Yang dimaksud dalam kaedah di atas adalah seluruh itu sudci baik air laut, sungai, sumur, dan mata air. Begitu pula segala sesuatu yang terkandung dalam bumi, baik debu, batu, ganggang, pasir, barang tambang, pepohonan, dan segala jenis pakaian, semuanya adalah suci. Semuanya dalam keadaan asalnya suci hingga hilang sifat aslinya dengan adanya najis. Dinukil dari Al Qowa’idul Fiqhiyyah penjelasan dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di sendiri terhadap bait sya’ir beliau. Dalil bahwasanya hukum asal tanah adalah suci, di antaranya: وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Tanah telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati shalat, maka shalatlah.” (HR. Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521) Dalam hadits lain disebutkan, الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ “Tanah yg suci adl alat wudlu seorang muslim meskipun dia tak menemukan air hingga sepuluh tahun. Apabila kamu dapati air, maka berwudhu & mandilah, karena itu lebih baik bagimu.” (HR. Abu Daud no. 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan batu atau bebatuan hukum asalnya suci karena merupakan bagian dari tanah sehingga dihukumi seperti tanah yang asalnya suci. Sedangkan dalil bahwasanya asal pakaian itu suci dapat dilihat dari pakaian yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat kenakan asalnya diproduksi orang kafir. Orang kafir yang menenunnya, namun pakaian tersebut tidaklah dicuci sebelum dikenakan. Ini menunjukkan hukum asal pakaian adalah suci. Sehingga jika ada yang sampai menyatakan pakaian saudaranya itu najis, sehingga ketika menempel di lantai rumahnya, maka ia harus cuci lantai tersebut, maka ia telah keliru jika tidak mendapatkan bukti najisnya. Semoga kaedah kali ini bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 14 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbersuci kaedah fikih

Kaedah Fikih (11), Hukum Asal Tanah, Pakaian dan Batu

Setelah sebelumnya kita melihat hukum asal air adalah suci. Kaedah kali ini akan mengangkat pula hukum asal yang di mana merupakan turunan dari kaedah ‘yakin tidak bisa dikalahkan oleh keraguan’ yang juga telah dibahas. Sekarang yang akan diangkat adalah mengenai hukum asal pakaian, tanah dan batu. Apakah asalnya suci? Dalam kaedah fikih selanjutnya, Syaikh Sa’di menerangkan mengenai hukum asal tanah, pakaian dan bebatuan dengan beliau katakan, الأصل في مياهنا الطهارة والأرض والثياب والحجارة “Hukum asal air, tanah, baju dan bebatuan adalah suci”. Yang dimaksud dalam kaedah di atas adalah seluruh itu sudci baik air laut, sungai, sumur, dan mata air. Begitu pula segala sesuatu yang terkandung dalam bumi, baik debu, batu, ganggang, pasir, barang tambang, pepohonan, dan segala jenis pakaian, semuanya adalah suci. Semuanya dalam keadaan asalnya suci hingga hilang sifat aslinya dengan adanya najis. Dinukil dari Al Qowa’idul Fiqhiyyah penjelasan dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di sendiri terhadap bait sya’ir beliau. Dalil bahwasanya hukum asal tanah adalah suci, di antaranya: وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Tanah telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati shalat, maka shalatlah.” (HR. Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521) Dalam hadits lain disebutkan, الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ “Tanah yg suci adl alat wudlu seorang muslim meskipun dia tak menemukan air hingga sepuluh tahun. Apabila kamu dapati air, maka berwudhu & mandilah, karena itu lebih baik bagimu.” (HR. Abu Daud no. 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan batu atau bebatuan hukum asalnya suci karena merupakan bagian dari tanah sehingga dihukumi seperti tanah yang asalnya suci. Sedangkan dalil bahwasanya asal pakaian itu suci dapat dilihat dari pakaian yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat kenakan asalnya diproduksi orang kafir. Orang kafir yang menenunnya, namun pakaian tersebut tidaklah dicuci sebelum dikenakan. Ini menunjukkan hukum asal pakaian adalah suci. Sehingga jika ada yang sampai menyatakan pakaian saudaranya itu najis, sehingga ketika menempel di lantai rumahnya, maka ia harus cuci lantai tersebut, maka ia telah keliru jika tidak mendapatkan bukti najisnya. Semoga kaedah kali ini bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 14 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbersuci kaedah fikih
Setelah sebelumnya kita melihat hukum asal air adalah suci. Kaedah kali ini akan mengangkat pula hukum asal yang di mana merupakan turunan dari kaedah ‘yakin tidak bisa dikalahkan oleh keraguan’ yang juga telah dibahas. Sekarang yang akan diangkat adalah mengenai hukum asal pakaian, tanah dan batu. Apakah asalnya suci? Dalam kaedah fikih selanjutnya, Syaikh Sa’di menerangkan mengenai hukum asal tanah, pakaian dan bebatuan dengan beliau katakan, الأصل في مياهنا الطهارة والأرض والثياب والحجارة “Hukum asal air, tanah, baju dan bebatuan adalah suci”. Yang dimaksud dalam kaedah di atas adalah seluruh itu sudci baik air laut, sungai, sumur, dan mata air. Begitu pula segala sesuatu yang terkandung dalam bumi, baik debu, batu, ganggang, pasir, barang tambang, pepohonan, dan segala jenis pakaian, semuanya adalah suci. Semuanya dalam keadaan asalnya suci hingga hilang sifat aslinya dengan adanya najis. Dinukil dari Al Qowa’idul Fiqhiyyah penjelasan dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di sendiri terhadap bait sya’ir beliau. Dalil bahwasanya hukum asal tanah adalah suci, di antaranya: وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Tanah telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati shalat, maka shalatlah.” (HR. Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521) Dalam hadits lain disebutkan, الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ “Tanah yg suci adl alat wudlu seorang muslim meskipun dia tak menemukan air hingga sepuluh tahun. Apabila kamu dapati air, maka berwudhu & mandilah, karena itu lebih baik bagimu.” (HR. Abu Daud no. 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan batu atau bebatuan hukum asalnya suci karena merupakan bagian dari tanah sehingga dihukumi seperti tanah yang asalnya suci. Sedangkan dalil bahwasanya asal pakaian itu suci dapat dilihat dari pakaian yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat kenakan asalnya diproduksi orang kafir. Orang kafir yang menenunnya, namun pakaian tersebut tidaklah dicuci sebelum dikenakan. Ini menunjukkan hukum asal pakaian adalah suci. Sehingga jika ada yang sampai menyatakan pakaian saudaranya itu najis, sehingga ketika menempel di lantai rumahnya, maka ia harus cuci lantai tersebut, maka ia telah keliru jika tidak mendapatkan bukti najisnya. Semoga kaedah kali ini bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 14 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbersuci kaedah fikih


Setelah sebelumnya kita melihat hukum asal air adalah suci. Kaedah kali ini akan mengangkat pula hukum asal yang di mana merupakan turunan dari kaedah ‘yakin tidak bisa dikalahkan oleh keraguan’ yang juga telah dibahas. Sekarang yang akan diangkat adalah mengenai hukum asal pakaian, tanah dan batu. Apakah asalnya suci? Dalam kaedah fikih selanjutnya, Syaikh Sa’di menerangkan mengenai hukum asal tanah, pakaian dan bebatuan dengan beliau katakan, الأصل في مياهنا الطهارة والأرض والثياب والحجارة “Hukum asal air, tanah, baju dan bebatuan adalah suci”. Yang dimaksud dalam kaedah di atas adalah seluruh itu sudci baik air laut, sungai, sumur, dan mata air. Begitu pula segala sesuatu yang terkandung dalam bumi, baik debu, batu, ganggang, pasir, barang tambang, pepohonan, dan segala jenis pakaian, semuanya adalah suci. Semuanya dalam keadaan asalnya suci hingga hilang sifat aslinya dengan adanya najis. Dinukil dari Al Qowa’idul Fiqhiyyah penjelasan dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di sendiri terhadap bait sya’ir beliau. Dalil bahwasanya hukum asal tanah adalah suci, di antaranya: وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Tanah telah dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati shalat, maka shalatlah.” (HR. Bukhari no. 335 dan Muslim no. 521) Dalam hadits lain disebutkan, الصَّعِيدُ الطَّيِّبُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ “Tanah yg suci adl alat wudlu seorang muslim meskipun dia tak menemukan air hingga sepuluh tahun. Apabila kamu dapati air, maka berwudhu & mandilah, karena itu lebih baik bagimu.” (HR. Abu Daud no. 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Sedangkan batu atau bebatuan hukum asalnya suci karena merupakan bagian dari tanah sehingga dihukumi seperti tanah yang asalnya suci. Sedangkan dalil bahwasanya asal pakaian itu suci dapat dilihat dari pakaian yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat kenakan asalnya diproduksi orang kafir. Orang kafir yang menenunnya, namun pakaian tersebut tidaklah dicuci sebelum dikenakan. Ini menunjukkan hukum asal pakaian adalah suci. Sehingga jika ada yang sampai menyatakan pakaian saudaranya itu najis, sehingga ketika menempel di lantai rumahnya, maka ia harus cuci lantai tersebut, maka ia telah keliru jika tidak mendapatkan bukti najisnya. Semoga kaedah kali ini bermanfaat. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 14 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbersuci kaedah fikih

Makan Berjama’ah

Makan berjama’ah bukanlah ajaran sebagian kelompok dalam Islam. Namun makan seperti ini adalah makan yang disunnahkan dalam agama kita. Makan seperti ini dinilai lebih berkah, bahkan dikatakan bahwa sebenarnya satu porsi makanan itu bisa cukup untuk dua orang dan empat porsi untuk delapan orang. Anjuran Makan Berjama’ah Dalil yang menunjukkan anjuran makan secara berjama’ah adalah di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ “Makanan porsi dua orang sebenarnya cukup untuk tiga, makanan tiga cukup untuk empat.” (HR. Bukhari no. 5392 dan Muslim no. 2059, dari Abu Hurairah). Dalam lafazh Muslim disebutkan, طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ “Makanan porsi satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.” Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjama’ah. Cara jama’ah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.” Semakin Berkah Dalil lain yang menunjukkan makan berjama’ah akan mendatangkan keberkahan adalah riwayat dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Kata Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18: 121) Rasul dan Sahabat Mencontohkan Makan Sambil Berjama’ah Dalil yang menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam makan secara berjama’ah disebutkan oleh ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767, Ibnu Majah no. 3264. Sanad hadits ini shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Juga kita dapat lihat praktek sahabat mengenai makan secara berjama’ah. Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ “Seorang mukmin makan untuk satu usus, namun orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060) Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qona’ah (hidup berkecukupan). Dan memang sedikit makan adalah bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya. Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14: 25-26. Hadits ini juga menjadi anjuran makan berjama’ah (bersama-sama dengan muslim lainnya) apalagi bersama orang miskin. Apalagi kita tahu bahwa Ibnu ‘Umar itu sangat bersemangat sekali melaksanakan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai makan berjama’ah. Pembahasan ini dapat dikaji lebih lanjut dari kitab karya Syaikh Yahya bin ‘Ali Al Hajuri dengan judul ‘Al arba’in al hisan li tanbihil anaam ‘ala fadhli al ijtima’ ‘ala ath tho’aam’. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wabillahit taufiq. — Di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab makan

Makan Berjama’ah

Makan berjama’ah bukanlah ajaran sebagian kelompok dalam Islam. Namun makan seperti ini adalah makan yang disunnahkan dalam agama kita. Makan seperti ini dinilai lebih berkah, bahkan dikatakan bahwa sebenarnya satu porsi makanan itu bisa cukup untuk dua orang dan empat porsi untuk delapan orang. Anjuran Makan Berjama’ah Dalil yang menunjukkan anjuran makan secara berjama’ah adalah di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ “Makanan porsi dua orang sebenarnya cukup untuk tiga, makanan tiga cukup untuk empat.” (HR. Bukhari no. 5392 dan Muslim no. 2059, dari Abu Hurairah). Dalam lafazh Muslim disebutkan, طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ “Makanan porsi satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.” Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjama’ah. Cara jama’ah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.” Semakin Berkah Dalil lain yang menunjukkan makan berjama’ah akan mendatangkan keberkahan adalah riwayat dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Kata Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18: 121) Rasul dan Sahabat Mencontohkan Makan Sambil Berjama’ah Dalil yang menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam makan secara berjama’ah disebutkan oleh ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767, Ibnu Majah no. 3264. Sanad hadits ini shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Juga kita dapat lihat praktek sahabat mengenai makan secara berjama’ah. Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ “Seorang mukmin makan untuk satu usus, namun orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060) Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qona’ah (hidup berkecukupan). Dan memang sedikit makan adalah bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya. Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14: 25-26. Hadits ini juga menjadi anjuran makan berjama’ah (bersama-sama dengan muslim lainnya) apalagi bersama orang miskin. Apalagi kita tahu bahwa Ibnu ‘Umar itu sangat bersemangat sekali melaksanakan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai makan berjama’ah. Pembahasan ini dapat dikaji lebih lanjut dari kitab karya Syaikh Yahya bin ‘Ali Al Hajuri dengan judul ‘Al arba’in al hisan li tanbihil anaam ‘ala fadhli al ijtima’ ‘ala ath tho’aam’. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wabillahit taufiq. — Di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab makan
Makan berjama’ah bukanlah ajaran sebagian kelompok dalam Islam. Namun makan seperti ini adalah makan yang disunnahkan dalam agama kita. Makan seperti ini dinilai lebih berkah, bahkan dikatakan bahwa sebenarnya satu porsi makanan itu bisa cukup untuk dua orang dan empat porsi untuk delapan orang. Anjuran Makan Berjama’ah Dalil yang menunjukkan anjuran makan secara berjama’ah adalah di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ “Makanan porsi dua orang sebenarnya cukup untuk tiga, makanan tiga cukup untuk empat.” (HR. Bukhari no. 5392 dan Muslim no. 2059, dari Abu Hurairah). Dalam lafazh Muslim disebutkan, طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ “Makanan porsi satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.” Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjama’ah. Cara jama’ah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.” Semakin Berkah Dalil lain yang menunjukkan makan berjama’ah akan mendatangkan keberkahan adalah riwayat dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Kata Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18: 121) Rasul dan Sahabat Mencontohkan Makan Sambil Berjama’ah Dalil yang menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam makan secara berjama’ah disebutkan oleh ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767, Ibnu Majah no. 3264. Sanad hadits ini shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Juga kita dapat lihat praktek sahabat mengenai makan secara berjama’ah. Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ “Seorang mukmin makan untuk satu usus, namun orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060) Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qona’ah (hidup berkecukupan). Dan memang sedikit makan adalah bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya. Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14: 25-26. Hadits ini juga menjadi anjuran makan berjama’ah (bersama-sama dengan muslim lainnya) apalagi bersama orang miskin. Apalagi kita tahu bahwa Ibnu ‘Umar itu sangat bersemangat sekali melaksanakan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai makan berjama’ah. Pembahasan ini dapat dikaji lebih lanjut dari kitab karya Syaikh Yahya bin ‘Ali Al Hajuri dengan judul ‘Al arba’in al hisan li tanbihil anaam ‘ala fadhli al ijtima’ ‘ala ath tho’aam’. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wabillahit taufiq. — Di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab makan


Makan berjama’ah bukanlah ajaran sebagian kelompok dalam Islam. Namun makan seperti ini adalah makan yang disunnahkan dalam agama kita. Makan seperti ini dinilai lebih berkah, bahkan dikatakan bahwa sebenarnya satu porsi makanan itu bisa cukup untuk dua orang dan empat porsi untuk delapan orang. Anjuran Makan Berjama’ah Dalil yang menunjukkan anjuran makan secara berjama’ah adalah di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ “Makanan porsi dua orang sebenarnya cukup untuk tiga, makanan tiga cukup untuk empat.” (HR. Bukhari no. 5392 dan Muslim no. 2059, dari Abu Hurairah). Dalam lafazh Muslim disebutkan, طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ “Makanan porsi satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.” Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjama’ah. Cara jama’ah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.” Semakin Berkah Dalil lain yang menunjukkan makan berjama’ah akan mendatangkan keberkahan adalah riwayat dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ. “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Kata Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18: 121) Rasul dan Sahabat Mencontohkan Makan Sambil Berjama’ah Dalil yang menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam makan secara berjama’ah disebutkan oleh ‘Aisyah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767, Ibnu Majah no. 3264. Sanad hadits ini shahih kata Al Hafizh Abu Thohir). Juga kita dapat lihat praktek sahabat mengenai makan secara berjama’ah. Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ “Seorang mukmin makan untuk satu usus, namun orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060) Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qona’ah (hidup berkecukupan). Dan memang sedikit makan adalah bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya. Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14: 25-26. Hadits ini juga menjadi anjuran makan berjama’ah (bersama-sama dengan muslim lainnya) apalagi bersama orang miskin. Apalagi kita tahu bahwa Ibnu ‘Umar itu sangat bersemangat sekali melaksanakan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai makan berjama’ah. Pembahasan ini dapat dikaji lebih lanjut dari kitab karya Syaikh Yahya bin ‘Ali Al Hajuri dengan judul ‘Al arba’in al hisan li tanbihil anaam ‘ala fadhli al ijtima’ ‘ala ath tho’aam’. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wabillahit taufiq. — Di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsadab makan

Faedah 7 Surat Al Fatihah

Di antara faedah surat Al Fatihah yaitu terbaginya manusia menjadi tiga golongan. Ada manusia yang dimurkai karena berilmu namun engggan mengamalkan ilmunya. Ada manusia yang sesat karena beramal asal-asalan tanpa didasari ilmu. Ada manusia jenis ketiga, yaitu yang diberi ilmu dan mengamalkan ilmunya yaitu manusia yang diberi nikmat. Faedah ini disebutkan dalam ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al Fatihah: 6-7). Jalan yang lurus itulah yang senantiasa kita minta pada Allah. Jalan lurus inilah jalan orang yang diberi nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang yang sesat. Golongan Orang yang Dimurkai Inilah golongan pertama. Mereka adalah golongan yang dimurkai. Sifat mereka adalah orang yang berilmu namun enggan mengamalkan ilmunya. Merekalah Yahudi dan yang sejalan dengan mereka dari umat ini yang punya sifat memiliki ilmu, namun tidak mau mengamalkan ilmunya. Golongan Orang yang Sesat Golongan orang yang sesat, inilah yang kedua. Mereka adalah ahli ibadah, namun tidak memiliki ilmu. Mereka beribadah pada Allah, namun asal-asalan dengan membuat amalan tanpa tuntunan. Merelah orang sufi dan pelaku bid’ah. Mereka semua masuk dalam golongan yang sesat. Karena mereka sibuk dengan ibadah namun meninggalkan ilmu. Bahkan mereka sampai mengatakan bahwa dengan belajar malah bisa melalaikan dari ibadah. Pelajaran Dilihat dari Umumnya Lafazh Maksud ayat ‘maghdub ‘alaihim’ (orang yang dimurkai) adalah untuk kalangan Yahudi dan ‘dhoolliin’ (orang yang sesat) adalah untuk orang Nashrani. Namun ayat tersebut tidak berlaku pada mereka saja, namun setiap yang punya sifat yang sama dengan mereka. Para ulama berkata, العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب “Pelajaran dapat dipetik dari keumuman lafazh, bukan dari kekhususan sebab.” Oleh karenanya pula, sebagian salaf mengatakan, من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود, ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى “Barangsiapa yang rusak dari ulama kita (yang berilmu), maka mereka punya keserupaan dengan Yahudi. Dan barangsiapa yang rusak dari ahli ibadah kita, maka mereka punya keserupaan dengan Nashrani.” Golongan yang Memperoleh Nikmat Golongan yang selamat adalah golongan yang ketiga ini. Mereka memiliki sifat berilmu dan beramal. Merekalah golongan yang diberi nikmat sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69). Jika kita ingin menjadi orang yang mendapatkan nikmat, maka kumpulkanlah sifat memiliki ilmu nafi’ (bermanfaat) dan beramal sholih. Bukan Karena Upaya dan Kerja Keras Kita Supaya menjadi golongan yang diberi nikmat adalah karunia dari Allah, bukan dari usaha kita. Oleh karenanya dalam surat Al Fatihah sudah disebutkan bahwa kita meminta pada Allah hidayah supaya berada di jalan yang lurus. Artinya, untuk berada di atas jalan tersebut hanya dengan karunia Allah, bukan karena daya dan upaya kita. Jadi Allah-lah yang memberi taufik untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat. Allah-lah yang memberi taufik untuk dapat beramal sholih. Jika Allah menghendaki tentu kita pun bisa menjadi orang yang dimurkai dan yang sesat. Jadi yang mengeluarkan dari dua golongan celaka tersebut adalah Allah. Dia-lah yang menjadikan kita dapat menempuh jalan para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang sholih. Jadi bukan karena upaya dan kerja keras kita namun karena karunia dari Allah. Ibnul Qayyim dalam Al Qosidah An Nuniyah mengatakan, لو شاء ربك كنت أيضا مثلهم*** فالقلب بين أصابع الرحمن “Jika Rabbmu mau tentu engkau akan semisal dengan mereka. Karena hati di antara jari jemari Ar Rahman (yaitu Allah)” Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang diberi nikmat, bukan termasuk yang dimurkai dan bukan pula yang sesat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah

Faedah 7 Surat Al Fatihah

Di antara faedah surat Al Fatihah yaitu terbaginya manusia menjadi tiga golongan. Ada manusia yang dimurkai karena berilmu namun engggan mengamalkan ilmunya. Ada manusia yang sesat karena beramal asal-asalan tanpa didasari ilmu. Ada manusia jenis ketiga, yaitu yang diberi ilmu dan mengamalkan ilmunya yaitu manusia yang diberi nikmat. Faedah ini disebutkan dalam ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al Fatihah: 6-7). Jalan yang lurus itulah yang senantiasa kita minta pada Allah. Jalan lurus inilah jalan orang yang diberi nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang yang sesat. Golongan Orang yang Dimurkai Inilah golongan pertama. Mereka adalah golongan yang dimurkai. Sifat mereka adalah orang yang berilmu namun enggan mengamalkan ilmunya. Merekalah Yahudi dan yang sejalan dengan mereka dari umat ini yang punya sifat memiliki ilmu, namun tidak mau mengamalkan ilmunya. Golongan Orang yang Sesat Golongan orang yang sesat, inilah yang kedua. Mereka adalah ahli ibadah, namun tidak memiliki ilmu. Mereka beribadah pada Allah, namun asal-asalan dengan membuat amalan tanpa tuntunan. Merelah orang sufi dan pelaku bid’ah. Mereka semua masuk dalam golongan yang sesat. Karena mereka sibuk dengan ibadah namun meninggalkan ilmu. Bahkan mereka sampai mengatakan bahwa dengan belajar malah bisa melalaikan dari ibadah. Pelajaran Dilihat dari Umumnya Lafazh Maksud ayat ‘maghdub ‘alaihim’ (orang yang dimurkai) adalah untuk kalangan Yahudi dan ‘dhoolliin’ (orang yang sesat) adalah untuk orang Nashrani. Namun ayat tersebut tidak berlaku pada mereka saja, namun setiap yang punya sifat yang sama dengan mereka. Para ulama berkata, العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب “Pelajaran dapat dipetik dari keumuman lafazh, bukan dari kekhususan sebab.” Oleh karenanya pula, sebagian salaf mengatakan, من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود, ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى “Barangsiapa yang rusak dari ulama kita (yang berilmu), maka mereka punya keserupaan dengan Yahudi. Dan barangsiapa yang rusak dari ahli ibadah kita, maka mereka punya keserupaan dengan Nashrani.” Golongan yang Memperoleh Nikmat Golongan yang selamat adalah golongan yang ketiga ini. Mereka memiliki sifat berilmu dan beramal. Merekalah golongan yang diberi nikmat sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69). Jika kita ingin menjadi orang yang mendapatkan nikmat, maka kumpulkanlah sifat memiliki ilmu nafi’ (bermanfaat) dan beramal sholih. Bukan Karena Upaya dan Kerja Keras Kita Supaya menjadi golongan yang diberi nikmat adalah karunia dari Allah, bukan dari usaha kita. Oleh karenanya dalam surat Al Fatihah sudah disebutkan bahwa kita meminta pada Allah hidayah supaya berada di jalan yang lurus. Artinya, untuk berada di atas jalan tersebut hanya dengan karunia Allah, bukan karena daya dan upaya kita. Jadi Allah-lah yang memberi taufik untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat. Allah-lah yang memberi taufik untuk dapat beramal sholih. Jika Allah menghendaki tentu kita pun bisa menjadi orang yang dimurkai dan yang sesat. Jadi yang mengeluarkan dari dua golongan celaka tersebut adalah Allah. Dia-lah yang menjadikan kita dapat menempuh jalan para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang sholih. Jadi bukan karena upaya dan kerja keras kita namun karena karunia dari Allah. Ibnul Qayyim dalam Al Qosidah An Nuniyah mengatakan, لو شاء ربك كنت أيضا مثلهم*** فالقلب بين أصابع الرحمن “Jika Rabbmu mau tentu engkau akan semisal dengan mereka. Karena hati di antara jari jemari Ar Rahman (yaitu Allah)” Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang diberi nikmat, bukan termasuk yang dimurkai dan bukan pula yang sesat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah
Di antara faedah surat Al Fatihah yaitu terbaginya manusia menjadi tiga golongan. Ada manusia yang dimurkai karena berilmu namun engggan mengamalkan ilmunya. Ada manusia yang sesat karena beramal asal-asalan tanpa didasari ilmu. Ada manusia jenis ketiga, yaitu yang diberi ilmu dan mengamalkan ilmunya yaitu manusia yang diberi nikmat. Faedah ini disebutkan dalam ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al Fatihah: 6-7). Jalan yang lurus itulah yang senantiasa kita minta pada Allah. Jalan lurus inilah jalan orang yang diberi nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang yang sesat. Golongan Orang yang Dimurkai Inilah golongan pertama. Mereka adalah golongan yang dimurkai. Sifat mereka adalah orang yang berilmu namun enggan mengamalkan ilmunya. Merekalah Yahudi dan yang sejalan dengan mereka dari umat ini yang punya sifat memiliki ilmu, namun tidak mau mengamalkan ilmunya. Golongan Orang yang Sesat Golongan orang yang sesat, inilah yang kedua. Mereka adalah ahli ibadah, namun tidak memiliki ilmu. Mereka beribadah pada Allah, namun asal-asalan dengan membuat amalan tanpa tuntunan. Merelah orang sufi dan pelaku bid’ah. Mereka semua masuk dalam golongan yang sesat. Karena mereka sibuk dengan ibadah namun meninggalkan ilmu. Bahkan mereka sampai mengatakan bahwa dengan belajar malah bisa melalaikan dari ibadah. Pelajaran Dilihat dari Umumnya Lafazh Maksud ayat ‘maghdub ‘alaihim’ (orang yang dimurkai) adalah untuk kalangan Yahudi dan ‘dhoolliin’ (orang yang sesat) adalah untuk orang Nashrani. Namun ayat tersebut tidak berlaku pada mereka saja, namun setiap yang punya sifat yang sama dengan mereka. Para ulama berkata, العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب “Pelajaran dapat dipetik dari keumuman lafazh, bukan dari kekhususan sebab.” Oleh karenanya pula, sebagian salaf mengatakan, من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود, ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى “Barangsiapa yang rusak dari ulama kita (yang berilmu), maka mereka punya keserupaan dengan Yahudi. Dan barangsiapa yang rusak dari ahli ibadah kita, maka mereka punya keserupaan dengan Nashrani.” Golongan yang Memperoleh Nikmat Golongan yang selamat adalah golongan yang ketiga ini. Mereka memiliki sifat berilmu dan beramal. Merekalah golongan yang diberi nikmat sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69). Jika kita ingin menjadi orang yang mendapatkan nikmat, maka kumpulkanlah sifat memiliki ilmu nafi’ (bermanfaat) dan beramal sholih. Bukan Karena Upaya dan Kerja Keras Kita Supaya menjadi golongan yang diberi nikmat adalah karunia dari Allah, bukan dari usaha kita. Oleh karenanya dalam surat Al Fatihah sudah disebutkan bahwa kita meminta pada Allah hidayah supaya berada di jalan yang lurus. Artinya, untuk berada di atas jalan tersebut hanya dengan karunia Allah, bukan karena daya dan upaya kita. Jadi Allah-lah yang memberi taufik untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat. Allah-lah yang memberi taufik untuk dapat beramal sholih. Jika Allah menghendaki tentu kita pun bisa menjadi orang yang dimurkai dan yang sesat. Jadi yang mengeluarkan dari dua golongan celaka tersebut adalah Allah. Dia-lah yang menjadikan kita dapat menempuh jalan para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang sholih. Jadi bukan karena upaya dan kerja keras kita namun karena karunia dari Allah. Ibnul Qayyim dalam Al Qosidah An Nuniyah mengatakan, لو شاء ربك كنت أيضا مثلهم*** فالقلب بين أصابع الرحمن “Jika Rabbmu mau tentu engkau akan semisal dengan mereka. Karena hati di antara jari jemari Ar Rahman (yaitu Allah)” Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang diberi nikmat, bukan termasuk yang dimurkai dan bukan pula yang sesat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah


Di antara faedah surat Al Fatihah yaitu terbaginya manusia menjadi tiga golongan. Ada manusia yang dimurkai karena berilmu namun engggan mengamalkan ilmunya. Ada manusia yang sesat karena beramal asal-asalan tanpa didasari ilmu. Ada manusia jenis ketiga, yaitu yang diberi ilmu dan mengamalkan ilmunya yaitu manusia yang diberi nikmat. Faedah ini disebutkan dalam ayat, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ (7) “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al Fatihah: 6-7). Jalan yang lurus itulah yang senantiasa kita minta pada Allah. Jalan lurus inilah jalan orang yang diberi nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang yang sesat. Golongan Orang yang Dimurkai Inilah golongan pertama. Mereka adalah golongan yang dimurkai. Sifat mereka adalah orang yang berilmu namun enggan mengamalkan ilmunya. Merekalah Yahudi dan yang sejalan dengan mereka dari umat ini yang punya sifat memiliki ilmu, namun tidak mau mengamalkan ilmunya. Golongan Orang yang Sesat Golongan orang yang sesat, inilah yang kedua. Mereka adalah ahli ibadah, namun tidak memiliki ilmu. Mereka beribadah pada Allah, namun asal-asalan dengan membuat amalan tanpa tuntunan. Merelah orang sufi dan pelaku bid’ah. Mereka semua masuk dalam golongan yang sesat. Karena mereka sibuk dengan ibadah namun meninggalkan ilmu. Bahkan mereka sampai mengatakan bahwa dengan belajar malah bisa melalaikan dari ibadah. Pelajaran Dilihat dari Umumnya Lafazh Maksud ayat ‘maghdub ‘alaihim’ (orang yang dimurkai) adalah untuk kalangan Yahudi dan ‘dhoolliin’ (orang yang sesat) adalah untuk orang Nashrani. Namun ayat tersebut tidak berlaku pada mereka saja, namun setiap yang punya sifat yang sama dengan mereka. Para ulama berkata, العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب “Pelajaran dapat dipetik dari keumuman lafazh, bukan dari kekhususan sebab.” Oleh karenanya pula, sebagian salaf mengatakan, من فسد من علمائنا ففيه شبه من اليهود, ومن فسد من عبادنا ففيه شبه من النصارى “Barangsiapa yang rusak dari ulama kita (yang berilmu), maka mereka punya keserupaan dengan Yahudi. Dan barangsiapa yang rusak dari ahli ibadah kita, maka mereka punya keserupaan dengan Nashrani.” Golongan yang Memperoleh Nikmat Golongan yang selamat adalah golongan yang ketiga ini. Mereka memiliki sifat berilmu dan beramal. Merekalah golongan yang diberi nikmat sebagaimana disebutkan pula dalam ayat lainnya, وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا “Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (QS. An Nisa’: 69). Jika kita ingin menjadi orang yang mendapatkan nikmat, maka kumpulkanlah sifat memiliki ilmu nafi’ (bermanfaat) dan beramal sholih. Bukan Karena Upaya dan Kerja Keras Kita Supaya menjadi golongan yang diberi nikmat adalah karunia dari Allah, bukan dari usaha kita. Oleh karenanya dalam surat Al Fatihah sudah disebutkan bahwa kita meminta pada Allah hidayah supaya berada di jalan yang lurus. Artinya, untuk berada di atas jalan tersebut hanya dengan karunia Allah, bukan karena daya dan upaya kita. Jadi Allah-lah yang memberi taufik untuk memperoleh ilmu yang bermanfaat. Allah-lah yang memberi taufik untuk dapat beramal sholih. Jika Allah menghendaki tentu kita pun bisa menjadi orang yang dimurkai dan yang sesat. Jadi yang mengeluarkan dari dua golongan celaka tersebut adalah Allah. Dia-lah yang menjadikan kita dapat menempuh jalan para nabi, shiddiqin, syuhada’ dan orang sholih. Jadi bukan karena upaya dan kerja keras kita namun karena karunia dari Allah. Ibnul Qayyim dalam Al Qosidah An Nuniyah mengatakan, لو شاء ربك كنت أيضا مثلهم*** فالقلب بين أصابع الرحمن “Jika Rabbmu mau tentu engkau akan semisal dengan mereka. Karena hati di antara jari jemari Ar Rahman (yaitu Allah)” Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang diberi nikmat, bukan termasuk yang dimurkai dan bukan pula yang sesat. Hanya Allah yang memberi hidayah.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 12 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah

Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat

Mengenai hukum buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat diperselisihkan oleh para ulama menjadi beberapa pendapat. Ada yang melarang secara mutlak baik di dalam maupun di luar bangunan. Ada pula yang melarang hanya ketika berada di luar bangunan. Dan pembahasan ini pernah kami singgung di Rumaysho.com dalam bahasan “Adab Ketika Buang Hajat”. Dalil Permasalahan Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264). Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Karena arah kiblat di Madinah adalah menghadap ke selatan. Kalau dikatakan tidak boleh menghadap kiblat atau pun membelakanginya, berarti yang dimaksud adalah larangan menghadap selatan dan utara. Jadinya, yang dibolehkan adalah menghadap barat atau timur. Ini bagi kota Madinah, sedangkan untuk daerah lainnya tinggal menyesuaikan maksud hadits. Hadits kedua, hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ “Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.” (HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat dan ketika itu berada di dalam bangunan, artinya terhalangi oleh dinding bangunan. Membelakangi kiblat berarti menghadap ke arah utara dan Syam berada di utara Madinah. Ada dalil lainnya dalam kitab sunan, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَ Dari Jabir bin ‘Abdullah ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat ketika kencing, namun aku melihat setahun sebelum beliau wafat, beliau menghadapnya (HR. Abu Daud no. 13, Tirmidzi no. 9 dan Ibnu Majah no. 325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan). Delapan Pendapat Dalam masalah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, para ulama berselih pendapat menjadi: 1- Tidak dibolehkan baik di dalam bangunan atau di luar bangunan. Inilah pendapat Abu Ayyub Al Anshori, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Abu Tsaur, Ahmad dalam salah satu pendapatnya. 2- Dibolehkan di dalam bangunan maupun di luar bangunan. Inilah pendapat Robi’ah, guru dari Imam Malik. 3- Diharamkan di luar bangunan, bukan di dalam bangunan. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. 4- Tidak boleh menghadap di dalam atau di luar bangunan, namun boleh membelakanginya di dalam maupun di dalam maupun di luar bangunan. Ini salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. 5- Hukumnya hanyalah makruh dan menjadi pendapat Hadawiyah. 6- Boleh membelakangi dalam bangunan saja dan inilah yang jadi pegangan Abu Yusuf. 7- Dilarang secara mutlak termasuk pula pada Baitul Maqdis, sebagaimana pendapat Ibnu Siirin. 8- Pengharaman hanya khusus penduduk Madinah dan yang searah dengan mereka, demikian pendapat Abu ‘Awanah, murid dari Al Muzani. Pendapat yang Lebih Kuat Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini sebagaimana yang dianut oleh madzhab Syafi’i, yaitu tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika berada di luar bangunan, namun tidak terlarang di dalam bangunan yang ada penghalang (pembatas). Yang mendukung hal ini adalah tiga dalil yang telah disebutkan di atas dan hasil kompromi. Kenapa bisa sampai pendapat ini yang dikuatkan? Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri mengatakan bahwa tidak tepat jika mendahulukan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan larangan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya atau keringanan. Dan tidak perlu sampai menguatkan perkataan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena selama bisa dikompromikan antara perkataan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang didahulukan, tanpa menempuh jalan pentarjihan (penguatan pendapat). Sehingga yang dipilih adalah dengan mengkompromikan dalil, yaitu kita katakan bahwa hadits larangan berlaku untuk luar bangunan, sedangkan hadits rukhsoh (keringanan) dimaksudkan untuk dalam bangunan. Inilah jalan kompromi yang terbaik menurut beliau sebagaimana disebutkan dalam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1: 46-47. Jika dipahami secara tekstual, maka yang dimaksud dengan larangan di sini adalah larangan haram. Demikian disebutkan oleh Abu Bakr Al Hishni Al Husaini dalam Kifayatul Akhyar hal. 73. Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam At Tadzhib (hal. 20) berkata, “Larangan menghadap atau membelakangi kiblat dibawa pada makna larangan ketika berada di luar bangunan yang tidak tertutup. Sedangkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya dipahami bolehnya di dalam bangunan.” Sebagaimana dinukil pula oleh penulis Kifayatul Akhyar, Imam Nawawi berkata bahwa jika di hadapan orang yang buang hajat terdapat penutup (penghalang) yang tingginya 2/3 hasta sampai 3 hasta, maka boleh saja menghadap kiblat baik ketika berada di dalam bangunan atau di luar bangunan. Artinya, patokannya adalah adanya penghalang ataukah tidak di arah kiblat. Kalau ada penghalang berarti tidak menghadap langsung ke kiblat, maka tidaklah masalah. Demikian faedah dari Kifayatul Akhyar, hal. 73. Semoga Allah memberi taufik dan petunjuk. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab buang hajat arah kiblat kamar mandi

Menghadap dan Membelakangi Kiblat Ketika Buang Hajat

Mengenai hukum buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat diperselisihkan oleh para ulama menjadi beberapa pendapat. Ada yang melarang secara mutlak baik di dalam maupun di luar bangunan. Ada pula yang melarang hanya ketika berada di luar bangunan. Dan pembahasan ini pernah kami singgung di Rumaysho.com dalam bahasan “Adab Ketika Buang Hajat”. Dalil Permasalahan Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264). Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Karena arah kiblat di Madinah adalah menghadap ke selatan. Kalau dikatakan tidak boleh menghadap kiblat atau pun membelakanginya, berarti yang dimaksud adalah larangan menghadap selatan dan utara. Jadinya, yang dibolehkan adalah menghadap barat atau timur. Ini bagi kota Madinah, sedangkan untuk daerah lainnya tinggal menyesuaikan maksud hadits. Hadits kedua, hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ “Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.” (HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat dan ketika itu berada di dalam bangunan, artinya terhalangi oleh dinding bangunan. Membelakangi kiblat berarti menghadap ke arah utara dan Syam berada di utara Madinah. Ada dalil lainnya dalam kitab sunan, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَ Dari Jabir bin ‘Abdullah ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat ketika kencing, namun aku melihat setahun sebelum beliau wafat, beliau menghadapnya (HR. Abu Daud no. 13, Tirmidzi no. 9 dan Ibnu Majah no. 325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan). Delapan Pendapat Dalam masalah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, para ulama berselih pendapat menjadi: 1- Tidak dibolehkan baik di dalam bangunan atau di luar bangunan. Inilah pendapat Abu Ayyub Al Anshori, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Abu Tsaur, Ahmad dalam salah satu pendapatnya. 2- Dibolehkan di dalam bangunan maupun di luar bangunan. Inilah pendapat Robi’ah, guru dari Imam Malik. 3- Diharamkan di luar bangunan, bukan di dalam bangunan. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. 4- Tidak boleh menghadap di dalam atau di luar bangunan, namun boleh membelakanginya di dalam maupun di dalam maupun di luar bangunan. Ini salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. 5- Hukumnya hanyalah makruh dan menjadi pendapat Hadawiyah. 6- Boleh membelakangi dalam bangunan saja dan inilah yang jadi pegangan Abu Yusuf. 7- Dilarang secara mutlak termasuk pula pada Baitul Maqdis, sebagaimana pendapat Ibnu Siirin. 8- Pengharaman hanya khusus penduduk Madinah dan yang searah dengan mereka, demikian pendapat Abu ‘Awanah, murid dari Al Muzani. Pendapat yang Lebih Kuat Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini sebagaimana yang dianut oleh madzhab Syafi’i, yaitu tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika berada di luar bangunan, namun tidak terlarang di dalam bangunan yang ada penghalang (pembatas). Yang mendukung hal ini adalah tiga dalil yang telah disebutkan di atas dan hasil kompromi. Kenapa bisa sampai pendapat ini yang dikuatkan? Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri mengatakan bahwa tidak tepat jika mendahulukan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan larangan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya atau keringanan. Dan tidak perlu sampai menguatkan perkataan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena selama bisa dikompromikan antara perkataan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang didahulukan, tanpa menempuh jalan pentarjihan (penguatan pendapat). Sehingga yang dipilih adalah dengan mengkompromikan dalil, yaitu kita katakan bahwa hadits larangan berlaku untuk luar bangunan, sedangkan hadits rukhsoh (keringanan) dimaksudkan untuk dalam bangunan. Inilah jalan kompromi yang terbaik menurut beliau sebagaimana disebutkan dalam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1: 46-47. Jika dipahami secara tekstual, maka yang dimaksud dengan larangan di sini adalah larangan haram. Demikian disebutkan oleh Abu Bakr Al Hishni Al Husaini dalam Kifayatul Akhyar hal. 73. Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam At Tadzhib (hal. 20) berkata, “Larangan menghadap atau membelakangi kiblat dibawa pada makna larangan ketika berada di luar bangunan yang tidak tertutup. Sedangkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya dipahami bolehnya di dalam bangunan.” Sebagaimana dinukil pula oleh penulis Kifayatul Akhyar, Imam Nawawi berkata bahwa jika di hadapan orang yang buang hajat terdapat penutup (penghalang) yang tingginya 2/3 hasta sampai 3 hasta, maka boleh saja menghadap kiblat baik ketika berada di dalam bangunan atau di luar bangunan. Artinya, patokannya adalah adanya penghalang ataukah tidak di arah kiblat. Kalau ada penghalang berarti tidak menghadap langsung ke kiblat, maka tidaklah masalah. Demikian faedah dari Kifayatul Akhyar, hal. 73. Semoga Allah memberi taufik dan petunjuk. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab buang hajat arah kiblat kamar mandi
Mengenai hukum buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat diperselisihkan oleh para ulama menjadi beberapa pendapat. Ada yang melarang secara mutlak baik di dalam maupun di luar bangunan. Ada pula yang melarang hanya ketika berada di luar bangunan. Dan pembahasan ini pernah kami singgung di Rumaysho.com dalam bahasan “Adab Ketika Buang Hajat”. Dalil Permasalahan Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264). Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Karena arah kiblat di Madinah adalah menghadap ke selatan. Kalau dikatakan tidak boleh menghadap kiblat atau pun membelakanginya, berarti yang dimaksud adalah larangan menghadap selatan dan utara. Jadinya, yang dibolehkan adalah menghadap barat atau timur. Ini bagi kota Madinah, sedangkan untuk daerah lainnya tinggal menyesuaikan maksud hadits. Hadits kedua, hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ “Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.” (HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat dan ketika itu berada di dalam bangunan, artinya terhalangi oleh dinding bangunan. Membelakangi kiblat berarti menghadap ke arah utara dan Syam berada di utara Madinah. Ada dalil lainnya dalam kitab sunan, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَ Dari Jabir bin ‘Abdullah ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat ketika kencing, namun aku melihat setahun sebelum beliau wafat, beliau menghadapnya (HR. Abu Daud no. 13, Tirmidzi no. 9 dan Ibnu Majah no. 325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan). Delapan Pendapat Dalam masalah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, para ulama berselih pendapat menjadi: 1- Tidak dibolehkan baik di dalam bangunan atau di luar bangunan. Inilah pendapat Abu Ayyub Al Anshori, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Abu Tsaur, Ahmad dalam salah satu pendapatnya. 2- Dibolehkan di dalam bangunan maupun di luar bangunan. Inilah pendapat Robi’ah, guru dari Imam Malik. 3- Diharamkan di luar bangunan, bukan di dalam bangunan. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. 4- Tidak boleh menghadap di dalam atau di luar bangunan, namun boleh membelakanginya di dalam maupun di dalam maupun di luar bangunan. Ini salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. 5- Hukumnya hanyalah makruh dan menjadi pendapat Hadawiyah. 6- Boleh membelakangi dalam bangunan saja dan inilah yang jadi pegangan Abu Yusuf. 7- Dilarang secara mutlak termasuk pula pada Baitul Maqdis, sebagaimana pendapat Ibnu Siirin. 8- Pengharaman hanya khusus penduduk Madinah dan yang searah dengan mereka, demikian pendapat Abu ‘Awanah, murid dari Al Muzani. Pendapat yang Lebih Kuat Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini sebagaimana yang dianut oleh madzhab Syafi’i, yaitu tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika berada di luar bangunan, namun tidak terlarang di dalam bangunan yang ada penghalang (pembatas). Yang mendukung hal ini adalah tiga dalil yang telah disebutkan di atas dan hasil kompromi. Kenapa bisa sampai pendapat ini yang dikuatkan? Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri mengatakan bahwa tidak tepat jika mendahulukan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan larangan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya atau keringanan. Dan tidak perlu sampai menguatkan perkataan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena selama bisa dikompromikan antara perkataan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang didahulukan, tanpa menempuh jalan pentarjihan (penguatan pendapat). Sehingga yang dipilih adalah dengan mengkompromikan dalil, yaitu kita katakan bahwa hadits larangan berlaku untuk luar bangunan, sedangkan hadits rukhsoh (keringanan) dimaksudkan untuk dalam bangunan. Inilah jalan kompromi yang terbaik menurut beliau sebagaimana disebutkan dalam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1: 46-47. Jika dipahami secara tekstual, maka yang dimaksud dengan larangan di sini adalah larangan haram. Demikian disebutkan oleh Abu Bakr Al Hishni Al Husaini dalam Kifayatul Akhyar hal. 73. Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam At Tadzhib (hal. 20) berkata, “Larangan menghadap atau membelakangi kiblat dibawa pada makna larangan ketika berada di luar bangunan yang tidak tertutup. Sedangkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya dipahami bolehnya di dalam bangunan.” Sebagaimana dinukil pula oleh penulis Kifayatul Akhyar, Imam Nawawi berkata bahwa jika di hadapan orang yang buang hajat terdapat penutup (penghalang) yang tingginya 2/3 hasta sampai 3 hasta, maka boleh saja menghadap kiblat baik ketika berada di dalam bangunan atau di luar bangunan. Artinya, patokannya adalah adanya penghalang ataukah tidak di arah kiblat. Kalau ada penghalang berarti tidak menghadap langsung ke kiblat, maka tidaklah masalah. Demikian faedah dari Kifayatul Akhyar, hal. 73. Semoga Allah memberi taufik dan petunjuk. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab buang hajat arah kiblat kamar mandi


Mengenai hukum buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat diperselisihkan oleh para ulama menjadi beberapa pendapat. Ada yang melarang secara mutlak baik di dalam maupun di luar bangunan. Ada pula yang melarang hanya ketika berada di luar bangunan. Dan pembahasan ini pernah kami singgung di Rumaysho.com dalam bahasan “Adab Ketika Buang Hajat”. Dalil Permasalahan Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264). Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Karena arah kiblat di Madinah adalah menghadap ke selatan. Kalau dikatakan tidak boleh menghadap kiblat atau pun membelakanginya, berarti yang dimaksud adalah larangan menghadap selatan dan utara. Jadinya, yang dibolehkan adalah menghadap barat atau timur. Ini bagi kota Madinah, sedangkan untuk daerah lainnya tinggal menyesuaikan maksud hadits. Hadits kedua, hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan, ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ “Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.” (HR. Bukhari no. 148, 3102 dan Muslim no. 266). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat dan ketika itu berada di dalam bangunan, artinya terhalangi oleh dinding bangunan. Membelakangi kiblat berarti menghadap ke arah utara dan Syam berada di utara Madinah. Ada dalil lainnya dalam kitab sunan, عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى نَبِىُّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَ Dari Jabir bin ‘Abdullah ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat ketika kencing, namun aku melihat setahun sebelum beliau wafat, beliau menghadapnya (HR. Abu Daud no. 13, Tirmidzi no. 9 dan Ibnu Majah no. 325. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa haditsnya hasan). Delapan Pendapat Dalam masalah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat, para ulama berselih pendapat menjadi: 1- Tidak dibolehkan baik di dalam bangunan atau di luar bangunan. Inilah pendapat Abu Ayyub Al Anshori, Mujahid, An Nakho’i, Ats Tsauri, Abu Tsaur, Ahmad dalam salah satu pendapatnya. 2- Dibolehkan di dalam bangunan maupun di luar bangunan. Inilah pendapat Robi’ah, guru dari Imam Malik. 3- Diharamkan di luar bangunan, bukan di dalam bangunan. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. 4- Tidak boleh menghadap di dalam atau di luar bangunan, namun boleh membelakanginya di dalam maupun di dalam maupun di luar bangunan. Ini salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. 5- Hukumnya hanyalah makruh dan menjadi pendapat Hadawiyah. 6- Boleh membelakangi dalam bangunan saja dan inilah yang jadi pegangan Abu Yusuf. 7- Dilarang secara mutlak termasuk pula pada Baitul Maqdis, sebagaimana pendapat Ibnu Siirin. 8- Pengharaman hanya khusus penduduk Madinah dan yang searah dengan mereka, demikian pendapat Abu ‘Awanah, murid dari Al Muzani. Pendapat yang Lebih Kuat Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini sebagaimana yang dianut oleh madzhab Syafi’i, yaitu tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat ketika berada di luar bangunan, namun tidak terlarang di dalam bangunan yang ada penghalang (pembatas). Yang mendukung hal ini adalah tiga dalil yang telah disebutkan di atas dan hasil kompromi. Kenapa bisa sampai pendapat ini yang dikuatkan? Guru kami, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri mengatakan bahwa tidak tepat jika mendahulukan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan larangan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya atau keringanan. Dan tidak perlu sampai menguatkan perkataan dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena selama bisa dikompromikan antara perkataan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itulah yang didahulukan, tanpa menempuh jalan pentarjihan (penguatan pendapat). Sehingga yang dipilih adalah dengan mengkompromikan dalil, yaitu kita katakan bahwa hadits larangan berlaku untuk luar bangunan, sedangkan hadits rukhsoh (keringanan) dimaksudkan untuk dalam bangunan. Inilah jalan kompromi yang terbaik menurut beliau sebagaimana disebutkan dalam Syarh ‘Umdatil Ahkam, 1: 46-47. Jika dipahami secara tekstual, maka yang dimaksud dengan larangan di sini adalah larangan haram. Demikian disebutkan oleh Abu Bakr Al Hishni Al Husaini dalam Kifayatul Akhyar hal. 73. Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho dalam At Tadzhib (hal. 20) berkata, “Larangan menghadap atau membelakangi kiblat dibawa pada makna larangan ketika berada di luar bangunan yang tidak tertutup. Sedangkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya dipahami bolehnya di dalam bangunan.” Sebagaimana dinukil pula oleh penulis Kifayatul Akhyar, Imam Nawawi berkata bahwa jika di hadapan orang yang buang hajat terdapat penutup (penghalang) yang tingginya 2/3 hasta sampai 3 hasta, maka boleh saja menghadap kiblat baik ketika berada di dalam bangunan atau di luar bangunan. Artinya, patokannya adalah adanya penghalang ataukah tidak di arah kiblat. Kalau ada penghalang berarti tidak menghadap langsung ke kiblat, maka tidaklah masalah. Demikian faedah dari Kifayatul Akhyar, hal. 73. Semoga Allah memberi taufik dan petunjuk. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab buang hajat arah kiblat kamar mandi

Kajian Umum “Pengikut Ajaran Nabi Bukan Teroris”

Bagi para pengunjung yang berada di kota Yogyakarta yang ingin bertatap muka langsung dengan Rumaysho.com, silakan mengikuti kajian umum berikut yang diadakan pada Sabtu, 23 Maret 2013 dengan tema “Pengikut Ajaran Nabi Bukan Teroris” yang membahas celaan terhadap orang yang menjalankan ajaran Islam seperti cadar, jenggot dan isbal. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pengasuh Rumaysho.com dan Pemimpin Redaksi Muslim.Or.Id) Waktu: 08.30-11.30 WIB Tempat: Mushollah Teknologi (Mustek) Fakultas Teknik UGM Penyelenggara: Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) bekerjasama dengan KMT Jangan lewatkan dan ajak pula saudara muslim lainnya. مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap orang pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

Kajian Umum “Pengikut Ajaran Nabi Bukan Teroris”

Bagi para pengunjung yang berada di kota Yogyakarta yang ingin bertatap muka langsung dengan Rumaysho.com, silakan mengikuti kajian umum berikut yang diadakan pada Sabtu, 23 Maret 2013 dengan tema “Pengikut Ajaran Nabi Bukan Teroris” yang membahas celaan terhadap orang yang menjalankan ajaran Islam seperti cadar, jenggot dan isbal. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pengasuh Rumaysho.com dan Pemimpin Redaksi Muslim.Or.Id) Waktu: 08.30-11.30 WIB Tempat: Mushollah Teknologi (Mustek) Fakultas Teknik UGM Penyelenggara: Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) bekerjasama dengan KMT Jangan lewatkan dan ajak pula saudara muslim lainnya. مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap orang pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam
Bagi para pengunjung yang berada di kota Yogyakarta yang ingin bertatap muka langsung dengan Rumaysho.com, silakan mengikuti kajian umum berikut yang diadakan pada Sabtu, 23 Maret 2013 dengan tema “Pengikut Ajaran Nabi Bukan Teroris” yang membahas celaan terhadap orang yang menjalankan ajaran Islam seperti cadar, jenggot dan isbal. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pengasuh Rumaysho.com dan Pemimpin Redaksi Muslim.Or.Id) Waktu: 08.30-11.30 WIB Tempat: Mushollah Teknologi (Mustek) Fakultas Teknik UGM Penyelenggara: Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) bekerjasama dengan KMT Jangan lewatkan dan ajak pula saudara muslim lainnya. مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap orang pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam


Bagi para pengunjung yang berada di kota Yogyakarta yang ingin bertatap muka langsung dengan Rumaysho.com, silakan mengikuti kajian umum berikut yang diadakan pada Sabtu, 23 Maret 2013 dengan tema “Pengikut Ajaran Nabi Bukan Teroris” yang membahas celaan terhadap orang yang menjalankan ajaran Islam seperti cadar, jenggot dan isbal. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdullah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pengasuh Rumaysho.com dan Pemimpin Redaksi Muslim.Or.Id) Waktu: 08.30-11.30 WIB Tempat: Mushollah Teknologi (Mustek) Fakultas Teknik UGM Penyelenggara: Forum Kajian Islam Mahasiswa (FKIM) bekerjasama dengan KMT Jangan lewatkan dan ajak pula saudara muslim lainnya. مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap orang pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

Faedah 6 Surat Al Fatihah

Dalam surat Al Fatihah yang terus kita baca pada shalat kita mengandung pelajaran bahwa ada dua macam hidayah yang terus kita minta pada Allah, yaitu hidayah supaya terus mendapatkan penjelasan kebenaran dan hidayah supaya dapat menerima kebenaran tersebut. Inilah yang akan kita kaji dalam faedah surat Al Fatihah selanjutnya. Ayat yang kita kaji saat ini adalah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami jalan yang lurus” (QS. Al Fatihah: 6). Bid’ah Menyelisihi Jalan yang Lurus Kata Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah, ayat ini berisi bantahan terhadap orang yang berbuat bid’ah. Alasan dari maksud Syaikh Muhammad, karena bid’ah itu menyelisihi jalan yang lurus (shirotol mustaqim). Jalan Allah itu jalan yang lurus dan jelas untuk ditempuh. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” (QS. Al An’am: 153). Jalan yang lurus itu satu, sedangkan jalan kesesatan itu banyak. Dan jalan yang lurus itulah yang kita ikuti. Memahami Dua Macam Hidayah Setelah Syaikh Muhammad menyampaikan faedah di atas, -guru kami- Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menyampaikan pelajaran penting lainnya tentang masalah hidayah. Beliau menjelaskan bahwa hidayah itu ada dua macam: 1- Hidayah dalalah wa irsyad, yaitu memberikan penjelasan 2- Hidayah tawfiq wa tasdiid, yaitu menerima dan menjalankan kebenaran. Hidayah yang pertama dimaksudkan untuk seluruh makhluk baik muslim maupun kafir, yaitu berupa penjelasan bagi mereka berupa kebenaran. Karena Allah telah menjelaskan kebenaran pada setiap makhluk, namun orang kafir enggan menerima. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَى عَلَى الْهُدَى “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk” (QS. Fushshilat: 17). Dalam ayat ini, petunjuk yang dimaksud adalah hidayah dalalah wa irsyad, yaitu berupa penjelasan. Hidayah semacam ini ditujukan pada seluruh makhluk sampai pun pada orang kafir seperti kaum Tsamud. Adapun hidayah kedua adalah hidayah untuk menerima kebenaran atau untuk menjalankan penjelasan yang telah diberikan. Inilah yang disebut dengan hidayah taufik. Dan ini diberikan khusus pada orang beriman. Sehingga dalam shalat kita ketika membaca Al Fatihah ini, maka berarti kita meminta pada Allah dua macam hidayah di atas. Dalam dakwah atau mengajak yang lain dalam kebaikan, tugas kita hanyalah menyampaikan penjelasan (hidayah dalalah wal irsyad), sedangkan hidayah taufik untuk menerima kebenaran hanyalah pada kuasa Allah. Sampai pada orang yang kita cintai pun kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk hidayah taufik ini. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus berada di jalan yang lurus. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah

Faedah 6 Surat Al Fatihah

Dalam surat Al Fatihah yang terus kita baca pada shalat kita mengandung pelajaran bahwa ada dua macam hidayah yang terus kita minta pada Allah, yaitu hidayah supaya terus mendapatkan penjelasan kebenaran dan hidayah supaya dapat menerima kebenaran tersebut. Inilah yang akan kita kaji dalam faedah surat Al Fatihah selanjutnya. Ayat yang kita kaji saat ini adalah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami jalan yang lurus” (QS. Al Fatihah: 6). Bid’ah Menyelisihi Jalan yang Lurus Kata Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah, ayat ini berisi bantahan terhadap orang yang berbuat bid’ah. Alasan dari maksud Syaikh Muhammad, karena bid’ah itu menyelisihi jalan yang lurus (shirotol mustaqim). Jalan Allah itu jalan yang lurus dan jelas untuk ditempuh. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” (QS. Al An’am: 153). Jalan yang lurus itu satu, sedangkan jalan kesesatan itu banyak. Dan jalan yang lurus itulah yang kita ikuti. Memahami Dua Macam Hidayah Setelah Syaikh Muhammad menyampaikan faedah di atas, -guru kami- Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menyampaikan pelajaran penting lainnya tentang masalah hidayah. Beliau menjelaskan bahwa hidayah itu ada dua macam: 1- Hidayah dalalah wa irsyad, yaitu memberikan penjelasan 2- Hidayah tawfiq wa tasdiid, yaitu menerima dan menjalankan kebenaran. Hidayah yang pertama dimaksudkan untuk seluruh makhluk baik muslim maupun kafir, yaitu berupa penjelasan bagi mereka berupa kebenaran. Karena Allah telah menjelaskan kebenaran pada setiap makhluk, namun orang kafir enggan menerima. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَى عَلَى الْهُدَى “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk” (QS. Fushshilat: 17). Dalam ayat ini, petunjuk yang dimaksud adalah hidayah dalalah wa irsyad, yaitu berupa penjelasan. Hidayah semacam ini ditujukan pada seluruh makhluk sampai pun pada orang kafir seperti kaum Tsamud. Adapun hidayah kedua adalah hidayah untuk menerima kebenaran atau untuk menjalankan penjelasan yang telah diberikan. Inilah yang disebut dengan hidayah taufik. Dan ini diberikan khusus pada orang beriman. Sehingga dalam shalat kita ketika membaca Al Fatihah ini, maka berarti kita meminta pada Allah dua macam hidayah di atas. Dalam dakwah atau mengajak yang lain dalam kebaikan, tugas kita hanyalah menyampaikan penjelasan (hidayah dalalah wal irsyad), sedangkan hidayah taufik untuk menerima kebenaran hanyalah pada kuasa Allah. Sampai pada orang yang kita cintai pun kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk hidayah taufik ini. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus berada di jalan yang lurus. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah
Dalam surat Al Fatihah yang terus kita baca pada shalat kita mengandung pelajaran bahwa ada dua macam hidayah yang terus kita minta pada Allah, yaitu hidayah supaya terus mendapatkan penjelasan kebenaran dan hidayah supaya dapat menerima kebenaran tersebut. Inilah yang akan kita kaji dalam faedah surat Al Fatihah selanjutnya. Ayat yang kita kaji saat ini adalah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami jalan yang lurus” (QS. Al Fatihah: 6). Bid’ah Menyelisihi Jalan yang Lurus Kata Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah, ayat ini berisi bantahan terhadap orang yang berbuat bid’ah. Alasan dari maksud Syaikh Muhammad, karena bid’ah itu menyelisihi jalan yang lurus (shirotol mustaqim). Jalan Allah itu jalan yang lurus dan jelas untuk ditempuh. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” (QS. Al An’am: 153). Jalan yang lurus itu satu, sedangkan jalan kesesatan itu banyak. Dan jalan yang lurus itulah yang kita ikuti. Memahami Dua Macam Hidayah Setelah Syaikh Muhammad menyampaikan faedah di atas, -guru kami- Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menyampaikan pelajaran penting lainnya tentang masalah hidayah. Beliau menjelaskan bahwa hidayah itu ada dua macam: 1- Hidayah dalalah wa irsyad, yaitu memberikan penjelasan 2- Hidayah tawfiq wa tasdiid, yaitu menerima dan menjalankan kebenaran. Hidayah yang pertama dimaksudkan untuk seluruh makhluk baik muslim maupun kafir, yaitu berupa penjelasan bagi mereka berupa kebenaran. Karena Allah telah menjelaskan kebenaran pada setiap makhluk, namun orang kafir enggan menerima. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَى عَلَى الْهُدَى “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk” (QS. Fushshilat: 17). Dalam ayat ini, petunjuk yang dimaksud adalah hidayah dalalah wa irsyad, yaitu berupa penjelasan. Hidayah semacam ini ditujukan pada seluruh makhluk sampai pun pada orang kafir seperti kaum Tsamud. Adapun hidayah kedua adalah hidayah untuk menerima kebenaran atau untuk menjalankan penjelasan yang telah diberikan. Inilah yang disebut dengan hidayah taufik. Dan ini diberikan khusus pada orang beriman. Sehingga dalam shalat kita ketika membaca Al Fatihah ini, maka berarti kita meminta pada Allah dua macam hidayah di atas. Dalam dakwah atau mengajak yang lain dalam kebaikan, tugas kita hanyalah menyampaikan penjelasan (hidayah dalalah wal irsyad), sedangkan hidayah taufik untuk menerima kebenaran hanyalah pada kuasa Allah. Sampai pada orang yang kita cintai pun kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk hidayah taufik ini. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus berada di jalan yang lurus. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah


Dalam surat Al Fatihah yang terus kita baca pada shalat kita mengandung pelajaran bahwa ada dua macam hidayah yang terus kita minta pada Allah, yaitu hidayah supaya terus mendapatkan penjelasan kebenaran dan hidayah supaya dapat menerima kebenaran tersebut. Inilah yang akan kita kaji dalam faedah surat Al Fatihah selanjutnya. Ayat yang kita kaji saat ini adalah, اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ “Tunjukilah (berilah hidayah) kami jalan yang lurus” (QS. Al Fatihah: 6). Bid’ah Menyelisihi Jalan yang Lurus Kata Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah, ayat ini berisi bantahan terhadap orang yang berbuat bid’ah. Alasan dari maksud Syaikh Muhammad, karena bid’ah itu menyelisihi jalan yang lurus (shirotol mustaqim). Jalan Allah itu jalan yang lurus dan jelas untuk ditempuh. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ “Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” (QS. Al An’am: 153). Jalan yang lurus itu satu, sedangkan jalan kesesatan itu banyak. Dan jalan yang lurus itulah yang kita ikuti. Memahami Dua Macam Hidayah Setelah Syaikh Muhammad menyampaikan faedah di atas, -guru kami- Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menyampaikan pelajaran penting lainnya tentang masalah hidayah. Beliau menjelaskan bahwa hidayah itu ada dua macam: 1- Hidayah dalalah wa irsyad, yaitu memberikan penjelasan 2- Hidayah tawfiq wa tasdiid, yaitu menerima dan menjalankan kebenaran. Hidayah yang pertama dimaksudkan untuk seluruh makhluk baik muslim maupun kafir, yaitu berupa penjelasan bagi mereka berupa kebenaran. Karena Allah telah menjelaskan kebenaran pada setiap makhluk, namun orang kafir enggan menerima. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا ثَمُودُ فَهَدَيْنَاهُمْ فَاسْتَحَبُّوا الْعَمَى عَلَى الْهُدَى “Dan adapun kaum Tsamud, maka mereka telah Kami beri petunjuk tetapi mereka lebih menyukai buta (kesesatan) daripada petunjuk” (QS. Fushshilat: 17). Dalam ayat ini, petunjuk yang dimaksud adalah hidayah dalalah wa irsyad, yaitu berupa penjelasan. Hidayah semacam ini ditujukan pada seluruh makhluk sampai pun pada orang kafir seperti kaum Tsamud. Adapun hidayah kedua adalah hidayah untuk menerima kebenaran atau untuk menjalankan penjelasan yang telah diberikan. Inilah yang disebut dengan hidayah taufik. Dan ini diberikan khusus pada orang beriman. Sehingga dalam shalat kita ketika membaca Al Fatihah ini, maka berarti kita meminta pada Allah dua macam hidayah di atas. Dalam dakwah atau mengajak yang lain dalam kebaikan, tugas kita hanyalah menyampaikan penjelasan (hidayah dalalah wal irsyad), sedangkan hidayah taufik untuk menerima kebenaran hanyalah pada kuasa Allah. Sampai pada orang yang kita cintai pun kita tidak bisa berbuat apa-apa untuk hidayah taufik ini. Semoga Allah memudahkan kita untuk terus berada di jalan yang lurus. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 11 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah

Simbiosis Mutualisme Kebaikan

22MarSimbiosis Mutualisme KebaikanMarch 22, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di antara pelajaran SD yang masih sering kita ingat adalah istilah dalam pelajaran biologi; simbiosis mutualisme. Suatu istilah yang menggambarkan adanya hubungan saling menguntungkan antara dua makhluk. Misalnya ‘persahabatan’ antara lebah dengan bunga. Di mana si lebah mendapatkan madu dari bunga. Ketika menghisap madu tersebut, serbuk bunga melekat pada lebah. Jika lebah tersebut berpindah bunga, serbuk bunga yang telah melekat pada lebah akan melekat pada bunga yang lain. Terjadilah penyerbukan oleh lebah. Itu simbiosis mutualisme dalam urusan duniawi. Dalam Islam pun, banyak ibadah yang memiliki konsep saling menguntungkan antara subjek dengan objeknya. Berikut beberapa contohnya: 1. Antara orang tua dengan anaknya. Saat orang tua dibebani agama dengan kewajiban mendidik anak, sebenarnya hal itu bukanlah untuk kepentingan si anak belaka. Namun orang tua juga akan mendulang keuntungan ganda, di dunia dan di akhirat. Di dunia ini ia akan menikmati bakti anak-anaknya. Sedangkan di akhirat kelak ia akan mendapatkan aliran pahala yang tak putus. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ؛ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”. “Jika manusia mati, terputuslah amalannya kecuali tiga. (1) Sedekah jariyah, (2) Ilmu yang bermanfaat dan (3) Anak salih yang mendoakannya”. HR. Muslim (no. 4199) dari Abu Hurairah. 2. Antara si kaya dan si miskin. Sebagian kalangan mengira bahwa manakala Islam mewajibkan orang kaya untuk menunaikan zakatnya guna diberikan kepada fakir miskin, hal itu semata-mata untuk kepentingan pihak yang menerima. Rasul shallallahu’alaihiwasallam menepis anggapan keliru tersebut dalam sabdanya, “ابْغُونِي الضُّعَفَاءَ؛ فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ”. “Bantulah aku untuk mencari dan menolong orang-orang lemah; sesungguhnya kalian dikaruniai rizki dan meraih kemenangan lantaran adanya orang-orang lemah di antara kalian“. HR. Abu Dawud (no. 2594) dari Abu Darda’, dan sanadnya dinilai jayyid (baik) oleh an-Nawawy[1]. 3. Antara ustadz dengan jamaah pengajiannya. Hubungan antara da’i dengan objek dakwahnya pun juga merupakan hubungan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Masyarakat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu yang akan membimbing mereka menuju ke jalan yang benar. Sedangkan sang mubaligh mendapat keuntungan aliran pahala yang tak ada hentinya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ”. “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya”. HR. Muslim (no. 4876) dari Abu Mas’ud al-Anshary. Keterangan di atas membantu kita untuk memberikan gambaran betapa sempurnanya agama kita, dan betapa berimbangnya ajaran yang ada di dalamnya. Semua akan diuntungkan! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 2 Jumadal Awwal 1434 / 14 Maret 2013   [1] Lihat: Riyâdh ash-Shâlihîn (hal. 146). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Simbiosis Mutualisme Kebaikan

22MarSimbiosis Mutualisme KebaikanMarch 22, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di antara pelajaran SD yang masih sering kita ingat adalah istilah dalam pelajaran biologi; simbiosis mutualisme. Suatu istilah yang menggambarkan adanya hubungan saling menguntungkan antara dua makhluk. Misalnya ‘persahabatan’ antara lebah dengan bunga. Di mana si lebah mendapatkan madu dari bunga. Ketika menghisap madu tersebut, serbuk bunga melekat pada lebah. Jika lebah tersebut berpindah bunga, serbuk bunga yang telah melekat pada lebah akan melekat pada bunga yang lain. Terjadilah penyerbukan oleh lebah. Itu simbiosis mutualisme dalam urusan duniawi. Dalam Islam pun, banyak ibadah yang memiliki konsep saling menguntungkan antara subjek dengan objeknya. Berikut beberapa contohnya: 1. Antara orang tua dengan anaknya. Saat orang tua dibebani agama dengan kewajiban mendidik anak, sebenarnya hal itu bukanlah untuk kepentingan si anak belaka. Namun orang tua juga akan mendulang keuntungan ganda, di dunia dan di akhirat. Di dunia ini ia akan menikmati bakti anak-anaknya. Sedangkan di akhirat kelak ia akan mendapatkan aliran pahala yang tak putus. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ؛ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”. “Jika manusia mati, terputuslah amalannya kecuali tiga. (1) Sedekah jariyah, (2) Ilmu yang bermanfaat dan (3) Anak salih yang mendoakannya”. HR. Muslim (no. 4199) dari Abu Hurairah. 2. Antara si kaya dan si miskin. Sebagian kalangan mengira bahwa manakala Islam mewajibkan orang kaya untuk menunaikan zakatnya guna diberikan kepada fakir miskin, hal itu semata-mata untuk kepentingan pihak yang menerima. Rasul shallallahu’alaihiwasallam menepis anggapan keliru tersebut dalam sabdanya, “ابْغُونِي الضُّعَفَاءَ؛ فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ”. “Bantulah aku untuk mencari dan menolong orang-orang lemah; sesungguhnya kalian dikaruniai rizki dan meraih kemenangan lantaran adanya orang-orang lemah di antara kalian“. HR. Abu Dawud (no. 2594) dari Abu Darda’, dan sanadnya dinilai jayyid (baik) oleh an-Nawawy[1]. 3. Antara ustadz dengan jamaah pengajiannya. Hubungan antara da’i dengan objek dakwahnya pun juga merupakan hubungan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Masyarakat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu yang akan membimbing mereka menuju ke jalan yang benar. Sedangkan sang mubaligh mendapat keuntungan aliran pahala yang tak ada hentinya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ”. “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya”. HR. Muslim (no. 4876) dari Abu Mas’ud al-Anshary. Keterangan di atas membantu kita untuk memberikan gambaran betapa sempurnanya agama kita, dan betapa berimbangnya ajaran yang ada di dalamnya. Semua akan diuntungkan! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 2 Jumadal Awwal 1434 / 14 Maret 2013   [1] Lihat: Riyâdh ash-Shâlihîn (hal. 146). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
22MarSimbiosis Mutualisme KebaikanMarch 22, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di antara pelajaran SD yang masih sering kita ingat adalah istilah dalam pelajaran biologi; simbiosis mutualisme. Suatu istilah yang menggambarkan adanya hubungan saling menguntungkan antara dua makhluk. Misalnya ‘persahabatan’ antara lebah dengan bunga. Di mana si lebah mendapatkan madu dari bunga. Ketika menghisap madu tersebut, serbuk bunga melekat pada lebah. Jika lebah tersebut berpindah bunga, serbuk bunga yang telah melekat pada lebah akan melekat pada bunga yang lain. Terjadilah penyerbukan oleh lebah. Itu simbiosis mutualisme dalam urusan duniawi. Dalam Islam pun, banyak ibadah yang memiliki konsep saling menguntungkan antara subjek dengan objeknya. Berikut beberapa contohnya: 1. Antara orang tua dengan anaknya. Saat orang tua dibebani agama dengan kewajiban mendidik anak, sebenarnya hal itu bukanlah untuk kepentingan si anak belaka. Namun orang tua juga akan mendulang keuntungan ganda, di dunia dan di akhirat. Di dunia ini ia akan menikmati bakti anak-anaknya. Sedangkan di akhirat kelak ia akan mendapatkan aliran pahala yang tak putus. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ؛ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”. “Jika manusia mati, terputuslah amalannya kecuali tiga. (1) Sedekah jariyah, (2) Ilmu yang bermanfaat dan (3) Anak salih yang mendoakannya”. HR. Muslim (no. 4199) dari Abu Hurairah. 2. Antara si kaya dan si miskin. Sebagian kalangan mengira bahwa manakala Islam mewajibkan orang kaya untuk menunaikan zakatnya guna diberikan kepada fakir miskin, hal itu semata-mata untuk kepentingan pihak yang menerima. Rasul shallallahu’alaihiwasallam menepis anggapan keliru tersebut dalam sabdanya, “ابْغُونِي الضُّعَفَاءَ؛ فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ”. “Bantulah aku untuk mencari dan menolong orang-orang lemah; sesungguhnya kalian dikaruniai rizki dan meraih kemenangan lantaran adanya orang-orang lemah di antara kalian“. HR. Abu Dawud (no. 2594) dari Abu Darda’, dan sanadnya dinilai jayyid (baik) oleh an-Nawawy[1]. 3. Antara ustadz dengan jamaah pengajiannya. Hubungan antara da’i dengan objek dakwahnya pun juga merupakan hubungan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Masyarakat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu yang akan membimbing mereka menuju ke jalan yang benar. Sedangkan sang mubaligh mendapat keuntungan aliran pahala yang tak ada hentinya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ”. “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya”. HR. Muslim (no. 4876) dari Abu Mas’ud al-Anshary. Keterangan di atas membantu kita untuk memberikan gambaran betapa sempurnanya agama kita, dan betapa berimbangnya ajaran yang ada di dalamnya. Semua akan diuntungkan! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 2 Jumadal Awwal 1434 / 14 Maret 2013   [1] Lihat: Riyâdh ash-Shâlihîn (hal. 146). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


22MarSimbiosis Mutualisme KebaikanMarch 22, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah, Pilihan Redaksi Di antara pelajaran SD yang masih sering kita ingat adalah istilah dalam pelajaran biologi; simbiosis mutualisme. Suatu istilah yang menggambarkan adanya hubungan saling menguntungkan antara dua makhluk. Misalnya ‘persahabatan’ antara lebah dengan bunga. Di mana si lebah mendapatkan madu dari bunga. Ketika menghisap madu tersebut, serbuk bunga melekat pada lebah. Jika lebah tersebut berpindah bunga, serbuk bunga yang telah melekat pada lebah akan melekat pada bunga yang lain. Terjadilah penyerbukan oleh lebah. Itu simbiosis mutualisme dalam urusan duniawi. Dalam Islam pun, banyak ibadah yang memiliki konsep saling menguntungkan antara subjek dengan objeknya. Berikut beberapa contohnya: 1. Antara orang tua dengan anaknya. Saat orang tua dibebani agama dengan kewajiban mendidik anak, sebenarnya hal itu bukanlah untuk kepentingan si anak belaka. Namun orang tua juga akan mendulang keuntungan ganda, di dunia dan di akhirat. Di dunia ini ia akan menikmati bakti anak-anaknya. Sedangkan di akhirat kelak ia akan mendapatkan aliran pahala yang tak putus. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menerangkan, “إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ؛ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ”. “Jika manusia mati, terputuslah amalannya kecuali tiga. (1) Sedekah jariyah, (2) Ilmu yang bermanfaat dan (3) Anak salih yang mendoakannya”. HR. Muslim (no. 4199) dari Abu Hurairah. 2. Antara si kaya dan si miskin. Sebagian kalangan mengira bahwa manakala Islam mewajibkan orang kaya untuk menunaikan zakatnya guna diberikan kepada fakir miskin, hal itu semata-mata untuk kepentingan pihak yang menerima. Rasul shallallahu’alaihiwasallam menepis anggapan keliru tersebut dalam sabdanya, “ابْغُونِي الضُّعَفَاءَ؛ فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ”. “Bantulah aku untuk mencari dan menolong orang-orang lemah; sesungguhnya kalian dikaruniai rizki dan meraih kemenangan lantaran adanya orang-orang lemah di antara kalian“. HR. Abu Dawud (no. 2594) dari Abu Darda’, dan sanadnya dinilai jayyid (baik) oleh an-Nawawy[1]. 3. Antara ustadz dengan jamaah pengajiannya. Hubungan antara da’i dengan objek dakwahnya pun juga merupakan hubungan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Masyarakat diuntungkan dengan mendapatkan ilmu yang akan membimbing mereka menuju ke jalan yang benar. Sedangkan sang mubaligh mendapat keuntungan aliran pahala yang tak ada hentinya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ”. “Barang siapa menunjukkan kepada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya”. HR. Muslim (no. 4876) dari Abu Mas’ud al-Anshary. Keterangan di atas membantu kita untuk memberikan gambaran betapa sempurnanya agama kita, dan betapa berimbangnya ajaran yang ada di dalamnya. Semua akan diuntungkan! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, Kamis, 2 Jumadal Awwal 1434 / 14 Maret 2013   [1] Lihat: Riyâdh ash-Shâlihîn (hal. 146). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

TAHLILAN ADALAH BID’AH MENURUT MADZHAB SYAFI’I

Sering kita dapati sebagian ustadz atau kiyai yang mengatakan, “Tahlilan kok dilarang?, tahlilan kan artinya Laa ilaah illallahh?”.Tentunya tidak seorang muslimpun yang melarang tahlilan, bahkan yang melarang tahlilan adalah orang yang tidak diragukan kekafirannya. Akan tetapi yang dimaksud dengan istilah “Tahlilan” di sini adalah acara yang dikenal oleh masyarakat yaitu acara kumpul-kumpul di rumah kematian sambil makan-makan disertai mendoakan sang mayit agar dirahmati oleh Allah.Lebih aneh lagi jika ada yang melarang tahlilan langsung dikatakan “Dasar wahabi”..!!!Seakan-akan pelarangan melakukan acara tahlilan adalah bid’ah yang dicetus oleh kaum wahabi !!? Sementara para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi’i !!!. Ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi’iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid’ah yang mungkar, atau minimal bid’ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi’yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi??!!A. Ijmak Ulama bahwa Nabi, para sahabat, dan para imam madzhab tidak pernah tahlilanTentu sangat tidak diragukan bahwa acara tahlilan –sebagaimana acara maulid Nabi dan bid’ah-bid’ah yang lainnya- tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga para sahabatnya, tidak juga para tabi’in, dan bahkan tidak juga pernah dilakukan oleh 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).Akan tetapi anehnya sekarang acara tahlilan pada kenyataannya seperti merupakan suatu kewajiban di pandangan sebagian masyarakat. Bahkan merupakan celaan yang besar jika seseorang meninggal lalu tidak ditahlilkan. Sampai-sampai ada yang berkata, “Kamu kok tidak mentahlilkan saudaramu yang meninggal??, seperti nguburi kucing aja !!!”.Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau. Anak-anak beliau (Ruqooyah, Ummu Kaltsum, Zainab, dan Ibrahim radhiallahu ‘anhum) meninggal semasa hidup beliau, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah semuanya dikuburkan oleh Nabi seperti menguburkan kucing??.Istri beliau yang sangat beliau cintai Khodijah radhiallahu ‘anhaa juga meninggal di masa hidup beliau, akan tetapi sama sekali tidak beliau tahlilkan. Jangankan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000 bahkan sehari saja tidak beliau tahlilkan. Demikian juga kerabat-kerabat beliau yang beliau cintai meninggal di masa hidup beliau, seperti paman beliau Hamzah bin Abdil Muthholib, sepupu beliau Ja’far bin Abi Thoolib, dan juga sekian banyak sahabat-sahabat beliau yang meninggal di medan pertempuran, tidak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Demikian pula jika kita beranjak kepada zaman al-Khulafaa’ ar-Roosyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) tidak seorangpun yang melakukan tahlilan terhadap saudara mereka atau sahabat-sahabat mereka yang meninggal dunia.Nah lantas apakah acara tahlilan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan bukan merupakan syari’at tatkala itu, lantas sekarang berubah statusnya menjadi syari’at yang sunnah untuk dilakukan??!!, bahkan wajib??!! Sehingga jika ditinggalkan maka timbulah celaan??!!Sungguh indah perkataan Al-Imam Malik (gurunya Al-Imam Asy-Syaafi’i rahimahumallahu)فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada hari disempurnakan Agama kepada Nabi, yaitu masa Nabi dan para sahabat-pen) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.”(Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Bagaimana bisa suatu perkara yang jangankan merupakan perkara agama, bahkan tidak dikenal sama sekali di zaman para sahabat, kemudian lantas sekarang menjadi bagian dari agama !!!B. Yang Sunnah adalah meringankan beban keluarga mayat bukan malah memberatkanYang lebih tragis lagi acara tahlilan ini ternyata terasa berat bagi sebagian kaum muslimin yang rendah tingkat ekonominya. Yang seharusnya keluarga yang ditinggal mati dibantu, ternyata kenyataannya malah dibebani dengan acara yang berkepanjangan…biaya terus dikeluarkan untuk tahlilan…hari ke-3, hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000…Tatkala datang kabar tentang meninggalnya Ja’far radhiallahu ‘anhu maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:اِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukan mereka” (HR Abu Dawud no 3132Al-Imam Asy-Syafi’I rahimahullah berkata :وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)C. Argumen Madzhab Syafi’i Yang Menunjukkan makruhnya/bid’ahnya acara TahlilanBanyak hukum-hukum madzhab Syafi’i yang menunjukkan akan makruhnya/bid’ahnya acara tahlilan. Daintaranya :PERTAMA : Pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta’ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Para sahabat kami (para fuqohaa madzhab syafi’i) mengatakan : “Dan makruh ta’ziyah (melayat) setelah tiga hari. Karena tujuan dari ta’ziah adalah untuk menenangkan hati orang yang terkena musibah, dan yang dominan hati sudah tenang setelah tiga hari, maka jangan diperbarui lagi kesedihannya. Dan inilah pendapat yang benar yang ma’ruf….” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277)Setalah itu al-Imam An-Nawawi menyebutkan pendapat lain dalam madzhab syafi’i yaitu pendapat Imam Al-Haromain yang membolehkan ta’ziah setelah lewat tiga hari dengan tujuan mendoakan mayat. Akan tetapi pendapat ini diingkari oleh para fuqohaa madzhab syafi’i.Al-Imam An-Nawawi berkata :“Dan Imam al-Haromain menghikayatkan –satu pendapat dalam madzhab syafi’i- bahwasanya tidak ada batasan hari dalam berta’ziah, bahkan boleh berta’ziah setelah tiga hari dan meskipun telah lama waktu, karena tujuannya adalah untuk berdoa, untuk kuat dalam bersabar, dan larangan untuk berkeluh kesah. Dan hal-hal ini bisa terjadi setelah waktu yang lama. Pendapat ini dipilih (dipastikan) oleh Abul ‘Abbaas bin Al-Qoosh dalam kitab “At-Talkhiis”.Al-Qoffaal  (dalam syarahnya) dan para ahli fikih madzhab syafi’i yang lainnya mengingkarinya. Dan pendapat madzhab syafi’i adalah adanya ta’ziah akan tetapi tidak ada ta’ziah setelah tiga hari. Dan ini adalah pendapat yang dipastikan oleh mayoritas ulama.Al-Mutawalli dan yang lainnya berkata, “Kecuali jika salah seorang tidak hadir, dan hadir setelah tiga hari maka ia boleh berta’ziah”(Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277-278)Lihatlah dalam perkataan al-Imam An-Nawawi di atas menunjukkan bahwasanya dalih untuk mendoakan sang mayat tidak bisa dijadikan sebagai argument untuk membolehkan acara tahlilan !!!KEDUA : Madzhab syafi’i memakruhkan sengajanya keluarga mayat berkumpul lama-lama dalam rangka menerima tamu-tamu yang berta’ziyah, akan tetapi hendaknya mereka segera pergi dan mengurusi kebutuhan mereka.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun duduk-duduk untuk ta’ziyah maka Al-Imam Asy-Syafi’i menashkan (menyatakan) dan juga sang penulis al-Muhadzdzab serta seluruh ahli fikih madzhab syafi’i akan makruhnya hal tersebut…Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Yang dimaksud dengan “duduk-duduk untuk ta’ziyah” adalah para keluarga mayat berkumpul di rumah lalu orang-orang yang hendak ta’ziyah pun mendatangi mereka.Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Akan tetapi hendaknya mereka (keluarga mayat) pergi untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka barang siapa yang bertemu mereka memberi ta’ziyah kepada mereka. Dan hukumnya tidak berbeda antara lelaki dan wanita dalam hal dimakruhkannya duduk-duduk untuk ta’ziyah…”Al-Imam Asy-Syafi’i berkata dalam kitab “Al-Umm” :“Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat –pen) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….”. ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi’i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab syafi’i.Dan penulis (kitab al-Muhadzdzab) dan yang lainnya juga berdalil untuk pendapat ini dengan dalil yang lain, yaitu bahwasanya model seperti ini adalah muhdats (bid’ah)” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279)Sangat jelas dari pernyataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ini bahwasanya para ulama madzhab syafi’i memandang makruhnya berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat karena ada 3 alasan :(1) Hal ini hanya memperbarui kesedihan, karenanya dimakruhkan berkumpul-kumpul meskipun mereka tidak menangis(2) Hal ini hanya menambah biaya(3) Hal ini adalah bid’ah (muhdats)KETIGA : Madzhab syafi’i memandang bahwa perbuatan keluarga mayat yang membuat makanan agar orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayat adalah perkara bid’ahTelah lalu penukilan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah :وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)Akan tetapi jika ternyata para wanita dari keluarga mayat berniahah (meratapi) sang mayat maka para ulama madzhab syafi’i memandang tidak boleh membuat makanan untuk mereka (keluarga mayat).Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)D. Fatwa para ulama 4 madzhab di kota Mekah akan bid’ahnya tahlilanDiantara para ulama madzhab syafi’i lainnya yang menyatakan dengan tegas akan bid’ahnya tahlilan adalah :Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi berkata :“Aku telah melihat pertanyaan yang ditujukan kepada para mufti kota Mekah tentang makanan yang dibuat oleh keluarga mayat dan jawaban mereka tentang hal ini.(Pertanyaan) : Apakah pendapat para mufti yang mulia di tanah haram –semoga Allah senantiasa menjadikan mereka bermanfaat bagi manusia sepanjang hari- tentang tradisi khusus orang-orang yang tinggal di suatu negeri, yaitu bahwasanya jika seseorang telah berpindah ke daarul jazaa’ (akhirat) dan orang-orang kenalannya serta tetangga-tetangganya menghadiri ta’ziyah (melayat) maka telah berlaku tradisi bahwasanya mereka menunggu (dihidangkannya) makanan. Dan karena rasa malu yang meliputi keluarga mayat maka merekapun bersusah payah untuk menyiapkan berbagai makanan untuk para tamu ta’ziyah tersebut. Mereka menghadirkan makanan tersebut untuk para tamu dengan susah payah. Maka apakah jika kepala pemerintah yang lembut dan kasih sayang kepada rakyat melarang sama sekali tradisi ini agar mereka kembali kepada sunnah yang mulia yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana  beliau berkata, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far”, maka sang kepala pemerintahan ini akan mendapatkan pahala karena pelarangan tersebut?. Berikanlah jawaban dengan tulisan dan dalil !!”Jawaban : “Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya …. Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnaah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah”Adapun jawaban Mufti madzhab Hanafiyah di Mekah sbb : “Benar, pemerintah (waliyyul ‘amr) mendapatkan pahala atas pelarangan masyarakat dari perbuatan-perbuatan tersebut yang merupakah bid’ah yang buruk menurut mayoritas ulama….Penulis Raddul Muhtaar berkata, “Dan dibenci keluarga mayat menjamu dengan makanan karena hal itu merupakan bentuk permulaan dalam kegembiraan, dan hal ini merupakan bid’ah“…Dan dalam al-Bazzaaz : “Dan dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, hari ketiga, dan setelah seminggu, serta memindahkan makanan ke kuburan pada waktu musim-musim dst”…Ditulis oleh pelayan syari’at dan minhaaj : Abdurrahman bin Abdillah Sirooj, Mufti madzhab Hanafiyah di Kota Mekah Al-Mukarromah…Ad-Dimyathi berkata : Dan telah menjawab semisal dua jawaban di atas Mufti madzhab Malikiah dan Mufti madzhab Hanabilah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166)PenutupPertama : Mereka yang masih bersikeras melaksanakan acara tahlilan mengaku bermadzhab syafi’iyah, akan tetapi ternyata para ulama syafi’iyah membid’ahkan acara tahlilan !!. Lantas madzhab syafi’iyah yang manakah yang mereka ikuti ??(silahkan baca juga : http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/tahlilan-dalam-pandangan-nu.html)Kedua :  Para ulama telah ijmak bahwasanya mendoakan mayat yang telah meninggal bermanfaat bagi sang mayat. Demikian pula para ulama telah berijmak bahwa sedekah atas nama sang mayat akan sampai pahalanya bagi sang mayat. Akan tetapi kesepakatan para ulama ini tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalisasi acara tahlilan, karena meskipun mendoakan mayat disyari’atkan dan bersedakah (dengan memberi makanan) atas nama mayat disyari’atkan, akan tetapi kaifiyat (tata cara) tahlilan inilah yang bid’ah yang diada-adakan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya. Kreasi tata cara inilah yang diingkari oleh para ulama syafi’iyah, selain merupakan perkara yang muhdats juga bertentangan dengan nas (dalil) yang tegas :– Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu : “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih”– Berlawanan dengan sunnah yang jelas untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayat dalam rangka meringankan beban merekaBid’ah sering terjadi dari sisi kayfiyah (tata cara). Karenanya kita sepakat bahwa adzan merupakan hal yang baik, akan tetapi jika dikumandangkan tatkala sholat istisqoo, sholat gerhana, sholat ‘ied maka ini merupakan hal yang bid’ah. Kenapa?, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.Demikian juga bahwasanya membaca ayat al-kursiy bisa mengusir syaitan, akan tetapi jika ada seseorang lantas setiap kali keluar dari masjid selalu membaca ayat al-kursiy dengan dalih untuk mengusir syaitan karena di luar masjid banyak syaitan, maka kita katakan hal ini adalah bid’ah. Kenapa?, karena kaifiyyah dan tata cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.Ketiga : Kalau kita boleh menganalogikan lebih jauh maka bisa kita katakan bahwasanya orang yang nekat untuk mengadakan tahlilan dengan alasan untuk mendoakan mayat dan menyedekahkan makanan, kondisinya sama seperti orang yang nekat sholat sunnah di waktu-waktu terlarang. Meskipun ibadah sholat sangat dicintai oleh Allah, akan tetapi Allah telah melarang melaksanakan sholat pada waktu-waktu terlarang.Demikian pula berkumpul-kumpul di rumah keluarga kematian dan bersusah-susah membuat makanan untuk para tamu bertentangan dan bertabrakan dengan dua perkara di atas:– Sunnahnya membuatkan makanan untuk keluarga mayat– Dan hadits Jarir bin Abdillah tentang berkumpul-kumpul di keluarga mayat termasuk niyaahah yang dilarang.Keempat : Untuk berbuat baik kepada sang mayat maka kita bisa menempuh cara-cara yang disyari’atkan, sebagaimana telah lalu. Diantaranya adalah mendoakannya kapan saja –tanpa harus acara khusus tahlilan-, dan juga bersedakah kapan saja, berkurban atas nama mayat, menghajikan dan mengumrohkan sang mayat, dll.Adapun mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah bahwasanya mengirimkan pahala bacaan al-Qur’an tidak akan sampai bagi sang mayat.Kelima : Kalaupun kita memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengirim bacaan al-qur’an akan sampai kepada mayat, maka kita berusaha agar kita atau keluarga yang mengirimkannya, ataupun orang lain adalah orang-orang yang amanah.Adapun menyewa para pembaca al-Qur’an yang sudah siap siaga di pekuburan menanti kedatangan para peziarah kuburan untuk membacakan al-quran dan mengirim pahalanya maka hendaknya dihindari karena :– Tidak disyari’atkan membaca al-Qur’an di kuburan, karena kuburan bukanlah tempat ibadah sholat dan membaca al-Qur’an– Jika ternyata terjadi tawar menawar harga dengan para tukang baca tersebut, maka hal ini merupakan indikasi akan ketidak ikhlasan para pembaca tersebut. Dan jika keikhlasan mereka dalam membaca al-qur’an sangat-sangat diragukan, maka kelazimannya pahala mereka juga sangatlah diragukan. Jika pahalanya diragukan lantas apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat??!!– Para pembaca sewaan tersebut biasanya membaca al-Qur’an dengan sangat cepat karena mengejar dan memburu korban penziarah berikutnya. Jika bacaan mereka terlalu cepat tanpa memperhatikan tajwid, apalagi merenungkan maknanya, maka tentu pahala yang diharapkan sangatlah minim. Terus apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat ??!!Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 10-05-1434 H / 22 Maret 2013 M Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com

TAHLILAN ADALAH BID’AH MENURUT MADZHAB SYAFI’I

Sering kita dapati sebagian ustadz atau kiyai yang mengatakan, “Tahlilan kok dilarang?, tahlilan kan artinya Laa ilaah illallahh?”.Tentunya tidak seorang muslimpun yang melarang tahlilan, bahkan yang melarang tahlilan adalah orang yang tidak diragukan kekafirannya. Akan tetapi yang dimaksud dengan istilah “Tahlilan” di sini adalah acara yang dikenal oleh masyarakat yaitu acara kumpul-kumpul di rumah kematian sambil makan-makan disertai mendoakan sang mayit agar dirahmati oleh Allah.Lebih aneh lagi jika ada yang melarang tahlilan langsung dikatakan “Dasar wahabi”..!!!Seakan-akan pelarangan melakukan acara tahlilan adalah bid’ah yang dicetus oleh kaum wahabi !!? Sementara para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi’i !!!. Ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi’iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid’ah yang mungkar, atau minimal bid’ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi’yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi??!!A. Ijmak Ulama bahwa Nabi, para sahabat, dan para imam madzhab tidak pernah tahlilanTentu sangat tidak diragukan bahwa acara tahlilan –sebagaimana acara maulid Nabi dan bid’ah-bid’ah yang lainnya- tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga para sahabatnya, tidak juga para tabi’in, dan bahkan tidak juga pernah dilakukan oleh 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).Akan tetapi anehnya sekarang acara tahlilan pada kenyataannya seperti merupakan suatu kewajiban di pandangan sebagian masyarakat. Bahkan merupakan celaan yang besar jika seseorang meninggal lalu tidak ditahlilkan. Sampai-sampai ada yang berkata, “Kamu kok tidak mentahlilkan saudaramu yang meninggal??, seperti nguburi kucing aja !!!”.Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau. Anak-anak beliau (Ruqooyah, Ummu Kaltsum, Zainab, dan Ibrahim radhiallahu ‘anhum) meninggal semasa hidup beliau, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah semuanya dikuburkan oleh Nabi seperti menguburkan kucing??.Istri beliau yang sangat beliau cintai Khodijah radhiallahu ‘anhaa juga meninggal di masa hidup beliau, akan tetapi sama sekali tidak beliau tahlilkan. Jangankan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000 bahkan sehari saja tidak beliau tahlilkan. Demikian juga kerabat-kerabat beliau yang beliau cintai meninggal di masa hidup beliau, seperti paman beliau Hamzah bin Abdil Muthholib, sepupu beliau Ja’far bin Abi Thoolib, dan juga sekian banyak sahabat-sahabat beliau yang meninggal di medan pertempuran, tidak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Demikian pula jika kita beranjak kepada zaman al-Khulafaa’ ar-Roosyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) tidak seorangpun yang melakukan tahlilan terhadap saudara mereka atau sahabat-sahabat mereka yang meninggal dunia.Nah lantas apakah acara tahlilan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan bukan merupakan syari’at tatkala itu, lantas sekarang berubah statusnya menjadi syari’at yang sunnah untuk dilakukan??!!, bahkan wajib??!! Sehingga jika ditinggalkan maka timbulah celaan??!!Sungguh indah perkataan Al-Imam Malik (gurunya Al-Imam Asy-Syaafi’i rahimahumallahu)فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada hari disempurnakan Agama kepada Nabi, yaitu masa Nabi dan para sahabat-pen) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.”(Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Bagaimana bisa suatu perkara yang jangankan merupakan perkara agama, bahkan tidak dikenal sama sekali di zaman para sahabat, kemudian lantas sekarang menjadi bagian dari agama !!!B. Yang Sunnah adalah meringankan beban keluarga mayat bukan malah memberatkanYang lebih tragis lagi acara tahlilan ini ternyata terasa berat bagi sebagian kaum muslimin yang rendah tingkat ekonominya. Yang seharusnya keluarga yang ditinggal mati dibantu, ternyata kenyataannya malah dibebani dengan acara yang berkepanjangan…biaya terus dikeluarkan untuk tahlilan…hari ke-3, hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000…Tatkala datang kabar tentang meninggalnya Ja’far radhiallahu ‘anhu maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:اِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukan mereka” (HR Abu Dawud no 3132Al-Imam Asy-Syafi’I rahimahullah berkata :وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)C. Argumen Madzhab Syafi’i Yang Menunjukkan makruhnya/bid’ahnya acara TahlilanBanyak hukum-hukum madzhab Syafi’i yang menunjukkan akan makruhnya/bid’ahnya acara tahlilan. Daintaranya :PERTAMA : Pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta’ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Para sahabat kami (para fuqohaa madzhab syafi’i) mengatakan : “Dan makruh ta’ziyah (melayat) setelah tiga hari. Karena tujuan dari ta’ziah adalah untuk menenangkan hati orang yang terkena musibah, dan yang dominan hati sudah tenang setelah tiga hari, maka jangan diperbarui lagi kesedihannya. Dan inilah pendapat yang benar yang ma’ruf….” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277)Setalah itu al-Imam An-Nawawi menyebutkan pendapat lain dalam madzhab syafi’i yaitu pendapat Imam Al-Haromain yang membolehkan ta’ziah setelah lewat tiga hari dengan tujuan mendoakan mayat. Akan tetapi pendapat ini diingkari oleh para fuqohaa madzhab syafi’i.Al-Imam An-Nawawi berkata :“Dan Imam al-Haromain menghikayatkan –satu pendapat dalam madzhab syafi’i- bahwasanya tidak ada batasan hari dalam berta’ziah, bahkan boleh berta’ziah setelah tiga hari dan meskipun telah lama waktu, karena tujuannya adalah untuk berdoa, untuk kuat dalam bersabar, dan larangan untuk berkeluh kesah. Dan hal-hal ini bisa terjadi setelah waktu yang lama. Pendapat ini dipilih (dipastikan) oleh Abul ‘Abbaas bin Al-Qoosh dalam kitab “At-Talkhiis”.Al-Qoffaal  (dalam syarahnya) dan para ahli fikih madzhab syafi’i yang lainnya mengingkarinya. Dan pendapat madzhab syafi’i adalah adanya ta’ziah akan tetapi tidak ada ta’ziah setelah tiga hari. Dan ini adalah pendapat yang dipastikan oleh mayoritas ulama.Al-Mutawalli dan yang lainnya berkata, “Kecuali jika salah seorang tidak hadir, dan hadir setelah tiga hari maka ia boleh berta’ziah”(Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277-278)Lihatlah dalam perkataan al-Imam An-Nawawi di atas menunjukkan bahwasanya dalih untuk mendoakan sang mayat tidak bisa dijadikan sebagai argument untuk membolehkan acara tahlilan !!!KEDUA : Madzhab syafi’i memakruhkan sengajanya keluarga mayat berkumpul lama-lama dalam rangka menerima tamu-tamu yang berta’ziyah, akan tetapi hendaknya mereka segera pergi dan mengurusi kebutuhan mereka.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun duduk-duduk untuk ta’ziyah maka Al-Imam Asy-Syafi’i menashkan (menyatakan) dan juga sang penulis al-Muhadzdzab serta seluruh ahli fikih madzhab syafi’i akan makruhnya hal tersebut…Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Yang dimaksud dengan “duduk-duduk untuk ta’ziyah” adalah para keluarga mayat berkumpul di rumah lalu orang-orang yang hendak ta’ziyah pun mendatangi mereka.Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Akan tetapi hendaknya mereka (keluarga mayat) pergi untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka barang siapa yang bertemu mereka memberi ta’ziyah kepada mereka. Dan hukumnya tidak berbeda antara lelaki dan wanita dalam hal dimakruhkannya duduk-duduk untuk ta’ziyah…”Al-Imam Asy-Syafi’i berkata dalam kitab “Al-Umm” :“Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat –pen) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….”. ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi’i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab syafi’i.Dan penulis (kitab al-Muhadzdzab) dan yang lainnya juga berdalil untuk pendapat ini dengan dalil yang lain, yaitu bahwasanya model seperti ini adalah muhdats (bid’ah)” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279)Sangat jelas dari pernyataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ini bahwasanya para ulama madzhab syafi’i memandang makruhnya berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat karena ada 3 alasan :(1) Hal ini hanya memperbarui kesedihan, karenanya dimakruhkan berkumpul-kumpul meskipun mereka tidak menangis(2) Hal ini hanya menambah biaya(3) Hal ini adalah bid’ah (muhdats)KETIGA : Madzhab syafi’i memandang bahwa perbuatan keluarga mayat yang membuat makanan agar orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayat adalah perkara bid’ahTelah lalu penukilan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah :وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)Akan tetapi jika ternyata para wanita dari keluarga mayat berniahah (meratapi) sang mayat maka para ulama madzhab syafi’i memandang tidak boleh membuat makanan untuk mereka (keluarga mayat).Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)D. Fatwa para ulama 4 madzhab di kota Mekah akan bid’ahnya tahlilanDiantara para ulama madzhab syafi’i lainnya yang menyatakan dengan tegas akan bid’ahnya tahlilan adalah :Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi berkata :“Aku telah melihat pertanyaan yang ditujukan kepada para mufti kota Mekah tentang makanan yang dibuat oleh keluarga mayat dan jawaban mereka tentang hal ini.(Pertanyaan) : Apakah pendapat para mufti yang mulia di tanah haram –semoga Allah senantiasa menjadikan mereka bermanfaat bagi manusia sepanjang hari- tentang tradisi khusus orang-orang yang tinggal di suatu negeri, yaitu bahwasanya jika seseorang telah berpindah ke daarul jazaa’ (akhirat) dan orang-orang kenalannya serta tetangga-tetangganya menghadiri ta’ziyah (melayat) maka telah berlaku tradisi bahwasanya mereka menunggu (dihidangkannya) makanan. Dan karena rasa malu yang meliputi keluarga mayat maka merekapun bersusah payah untuk menyiapkan berbagai makanan untuk para tamu ta’ziyah tersebut. Mereka menghadirkan makanan tersebut untuk para tamu dengan susah payah. Maka apakah jika kepala pemerintah yang lembut dan kasih sayang kepada rakyat melarang sama sekali tradisi ini agar mereka kembali kepada sunnah yang mulia yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana  beliau berkata, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far”, maka sang kepala pemerintahan ini akan mendapatkan pahala karena pelarangan tersebut?. Berikanlah jawaban dengan tulisan dan dalil !!”Jawaban : “Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya …. Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnaah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah”Adapun jawaban Mufti madzhab Hanafiyah di Mekah sbb : “Benar, pemerintah (waliyyul ‘amr) mendapatkan pahala atas pelarangan masyarakat dari perbuatan-perbuatan tersebut yang merupakah bid’ah yang buruk menurut mayoritas ulama….Penulis Raddul Muhtaar berkata, “Dan dibenci keluarga mayat menjamu dengan makanan karena hal itu merupakan bentuk permulaan dalam kegembiraan, dan hal ini merupakan bid’ah“…Dan dalam al-Bazzaaz : “Dan dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, hari ketiga, dan setelah seminggu, serta memindahkan makanan ke kuburan pada waktu musim-musim dst”…Ditulis oleh pelayan syari’at dan minhaaj : Abdurrahman bin Abdillah Sirooj, Mufti madzhab Hanafiyah di Kota Mekah Al-Mukarromah…Ad-Dimyathi berkata : Dan telah menjawab semisal dua jawaban di atas Mufti madzhab Malikiah dan Mufti madzhab Hanabilah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166)PenutupPertama : Mereka yang masih bersikeras melaksanakan acara tahlilan mengaku bermadzhab syafi’iyah, akan tetapi ternyata para ulama syafi’iyah membid’ahkan acara tahlilan !!. Lantas madzhab syafi’iyah yang manakah yang mereka ikuti ??(silahkan baca juga : http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/tahlilan-dalam-pandangan-nu.html)Kedua :  Para ulama telah ijmak bahwasanya mendoakan mayat yang telah meninggal bermanfaat bagi sang mayat. Demikian pula para ulama telah berijmak bahwa sedekah atas nama sang mayat akan sampai pahalanya bagi sang mayat. Akan tetapi kesepakatan para ulama ini tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalisasi acara tahlilan, karena meskipun mendoakan mayat disyari’atkan dan bersedakah (dengan memberi makanan) atas nama mayat disyari’atkan, akan tetapi kaifiyat (tata cara) tahlilan inilah yang bid’ah yang diada-adakan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya. Kreasi tata cara inilah yang diingkari oleh para ulama syafi’iyah, selain merupakan perkara yang muhdats juga bertentangan dengan nas (dalil) yang tegas :– Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu : “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih”– Berlawanan dengan sunnah yang jelas untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayat dalam rangka meringankan beban merekaBid’ah sering terjadi dari sisi kayfiyah (tata cara). Karenanya kita sepakat bahwa adzan merupakan hal yang baik, akan tetapi jika dikumandangkan tatkala sholat istisqoo, sholat gerhana, sholat ‘ied maka ini merupakan hal yang bid’ah. Kenapa?, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.Demikian juga bahwasanya membaca ayat al-kursiy bisa mengusir syaitan, akan tetapi jika ada seseorang lantas setiap kali keluar dari masjid selalu membaca ayat al-kursiy dengan dalih untuk mengusir syaitan karena di luar masjid banyak syaitan, maka kita katakan hal ini adalah bid’ah. Kenapa?, karena kaifiyyah dan tata cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.Ketiga : Kalau kita boleh menganalogikan lebih jauh maka bisa kita katakan bahwasanya orang yang nekat untuk mengadakan tahlilan dengan alasan untuk mendoakan mayat dan menyedekahkan makanan, kondisinya sama seperti orang yang nekat sholat sunnah di waktu-waktu terlarang. Meskipun ibadah sholat sangat dicintai oleh Allah, akan tetapi Allah telah melarang melaksanakan sholat pada waktu-waktu terlarang.Demikian pula berkumpul-kumpul di rumah keluarga kematian dan bersusah-susah membuat makanan untuk para tamu bertentangan dan bertabrakan dengan dua perkara di atas:– Sunnahnya membuatkan makanan untuk keluarga mayat– Dan hadits Jarir bin Abdillah tentang berkumpul-kumpul di keluarga mayat termasuk niyaahah yang dilarang.Keempat : Untuk berbuat baik kepada sang mayat maka kita bisa menempuh cara-cara yang disyari’atkan, sebagaimana telah lalu. Diantaranya adalah mendoakannya kapan saja –tanpa harus acara khusus tahlilan-, dan juga bersedakah kapan saja, berkurban atas nama mayat, menghajikan dan mengumrohkan sang mayat, dll.Adapun mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah bahwasanya mengirimkan pahala bacaan al-Qur’an tidak akan sampai bagi sang mayat.Kelima : Kalaupun kita memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengirim bacaan al-qur’an akan sampai kepada mayat, maka kita berusaha agar kita atau keluarga yang mengirimkannya, ataupun orang lain adalah orang-orang yang amanah.Adapun menyewa para pembaca al-Qur’an yang sudah siap siaga di pekuburan menanti kedatangan para peziarah kuburan untuk membacakan al-quran dan mengirim pahalanya maka hendaknya dihindari karena :– Tidak disyari’atkan membaca al-Qur’an di kuburan, karena kuburan bukanlah tempat ibadah sholat dan membaca al-Qur’an– Jika ternyata terjadi tawar menawar harga dengan para tukang baca tersebut, maka hal ini merupakan indikasi akan ketidak ikhlasan para pembaca tersebut. Dan jika keikhlasan mereka dalam membaca al-qur’an sangat-sangat diragukan, maka kelazimannya pahala mereka juga sangatlah diragukan. Jika pahalanya diragukan lantas apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat??!!– Para pembaca sewaan tersebut biasanya membaca al-Qur’an dengan sangat cepat karena mengejar dan memburu korban penziarah berikutnya. Jika bacaan mereka terlalu cepat tanpa memperhatikan tajwid, apalagi merenungkan maknanya, maka tentu pahala yang diharapkan sangatlah minim. Terus apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat ??!!Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 10-05-1434 H / 22 Maret 2013 M Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com
Sering kita dapati sebagian ustadz atau kiyai yang mengatakan, “Tahlilan kok dilarang?, tahlilan kan artinya Laa ilaah illallahh?”.Tentunya tidak seorang muslimpun yang melarang tahlilan, bahkan yang melarang tahlilan adalah orang yang tidak diragukan kekafirannya. Akan tetapi yang dimaksud dengan istilah “Tahlilan” di sini adalah acara yang dikenal oleh masyarakat yaitu acara kumpul-kumpul di rumah kematian sambil makan-makan disertai mendoakan sang mayit agar dirahmati oleh Allah.Lebih aneh lagi jika ada yang melarang tahlilan langsung dikatakan “Dasar wahabi”..!!!Seakan-akan pelarangan melakukan acara tahlilan adalah bid’ah yang dicetus oleh kaum wahabi !!? Sementara para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi’i !!!. Ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi’iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid’ah yang mungkar, atau minimal bid’ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi’yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi??!!A. Ijmak Ulama bahwa Nabi, para sahabat, dan para imam madzhab tidak pernah tahlilanTentu sangat tidak diragukan bahwa acara tahlilan –sebagaimana acara maulid Nabi dan bid’ah-bid’ah yang lainnya- tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga para sahabatnya, tidak juga para tabi’in, dan bahkan tidak juga pernah dilakukan oleh 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).Akan tetapi anehnya sekarang acara tahlilan pada kenyataannya seperti merupakan suatu kewajiban di pandangan sebagian masyarakat. Bahkan merupakan celaan yang besar jika seseorang meninggal lalu tidak ditahlilkan. Sampai-sampai ada yang berkata, “Kamu kok tidak mentahlilkan saudaramu yang meninggal??, seperti nguburi kucing aja !!!”.Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau. Anak-anak beliau (Ruqooyah, Ummu Kaltsum, Zainab, dan Ibrahim radhiallahu ‘anhum) meninggal semasa hidup beliau, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah semuanya dikuburkan oleh Nabi seperti menguburkan kucing??.Istri beliau yang sangat beliau cintai Khodijah radhiallahu ‘anhaa juga meninggal di masa hidup beliau, akan tetapi sama sekali tidak beliau tahlilkan. Jangankan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000 bahkan sehari saja tidak beliau tahlilkan. Demikian juga kerabat-kerabat beliau yang beliau cintai meninggal di masa hidup beliau, seperti paman beliau Hamzah bin Abdil Muthholib, sepupu beliau Ja’far bin Abi Thoolib, dan juga sekian banyak sahabat-sahabat beliau yang meninggal di medan pertempuran, tidak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Demikian pula jika kita beranjak kepada zaman al-Khulafaa’ ar-Roosyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) tidak seorangpun yang melakukan tahlilan terhadap saudara mereka atau sahabat-sahabat mereka yang meninggal dunia.Nah lantas apakah acara tahlilan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan bukan merupakan syari’at tatkala itu, lantas sekarang berubah statusnya menjadi syari’at yang sunnah untuk dilakukan??!!, bahkan wajib??!! Sehingga jika ditinggalkan maka timbulah celaan??!!Sungguh indah perkataan Al-Imam Malik (gurunya Al-Imam Asy-Syaafi’i rahimahumallahu)فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada hari disempurnakan Agama kepada Nabi, yaitu masa Nabi dan para sahabat-pen) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.”(Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Bagaimana bisa suatu perkara yang jangankan merupakan perkara agama, bahkan tidak dikenal sama sekali di zaman para sahabat, kemudian lantas sekarang menjadi bagian dari agama !!!B. Yang Sunnah adalah meringankan beban keluarga mayat bukan malah memberatkanYang lebih tragis lagi acara tahlilan ini ternyata terasa berat bagi sebagian kaum muslimin yang rendah tingkat ekonominya. Yang seharusnya keluarga yang ditinggal mati dibantu, ternyata kenyataannya malah dibebani dengan acara yang berkepanjangan…biaya terus dikeluarkan untuk tahlilan…hari ke-3, hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000…Tatkala datang kabar tentang meninggalnya Ja’far radhiallahu ‘anhu maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:اِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukan mereka” (HR Abu Dawud no 3132Al-Imam Asy-Syafi’I rahimahullah berkata :وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)C. Argumen Madzhab Syafi’i Yang Menunjukkan makruhnya/bid’ahnya acara TahlilanBanyak hukum-hukum madzhab Syafi’i yang menunjukkan akan makruhnya/bid’ahnya acara tahlilan. Daintaranya :PERTAMA : Pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta’ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Para sahabat kami (para fuqohaa madzhab syafi’i) mengatakan : “Dan makruh ta’ziyah (melayat) setelah tiga hari. Karena tujuan dari ta’ziah adalah untuk menenangkan hati orang yang terkena musibah, dan yang dominan hati sudah tenang setelah tiga hari, maka jangan diperbarui lagi kesedihannya. Dan inilah pendapat yang benar yang ma’ruf….” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277)Setalah itu al-Imam An-Nawawi menyebutkan pendapat lain dalam madzhab syafi’i yaitu pendapat Imam Al-Haromain yang membolehkan ta’ziah setelah lewat tiga hari dengan tujuan mendoakan mayat. Akan tetapi pendapat ini diingkari oleh para fuqohaa madzhab syafi’i.Al-Imam An-Nawawi berkata :“Dan Imam al-Haromain menghikayatkan –satu pendapat dalam madzhab syafi’i- bahwasanya tidak ada batasan hari dalam berta’ziah, bahkan boleh berta’ziah setelah tiga hari dan meskipun telah lama waktu, karena tujuannya adalah untuk berdoa, untuk kuat dalam bersabar, dan larangan untuk berkeluh kesah. Dan hal-hal ini bisa terjadi setelah waktu yang lama. Pendapat ini dipilih (dipastikan) oleh Abul ‘Abbaas bin Al-Qoosh dalam kitab “At-Talkhiis”.Al-Qoffaal  (dalam syarahnya) dan para ahli fikih madzhab syafi’i yang lainnya mengingkarinya. Dan pendapat madzhab syafi’i adalah adanya ta’ziah akan tetapi tidak ada ta’ziah setelah tiga hari. Dan ini adalah pendapat yang dipastikan oleh mayoritas ulama.Al-Mutawalli dan yang lainnya berkata, “Kecuali jika salah seorang tidak hadir, dan hadir setelah tiga hari maka ia boleh berta’ziah”(Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277-278)Lihatlah dalam perkataan al-Imam An-Nawawi di atas menunjukkan bahwasanya dalih untuk mendoakan sang mayat tidak bisa dijadikan sebagai argument untuk membolehkan acara tahlilan !!!KEDUA : Madzhab syafi’i memakruhkan sengajanya keluarga mayat berkumpul lama-lama dalam rangka menerima tamu-tamu yang berta’ziyah, akan tetapi hendaknya mereka segera pergi dan mengurusi kebutuhan mereka.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun duduk-duduk untuk ta’ziyah maka Al-Imam Asy-Syafi’i menashkan (menyatakan) dan juga sang penulis al-Muhadzdzab serta seluruh ahli fikih madzhab syafi’i akan makruhnya hal tersebut…Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Yang dimaksud dengan “duduk-duduk untuk ta’ziyah” adalah para keluarga mayat berkumpul di rumah lalu orang-orang yang hendak ta’ziyah pun mendatangi mereka.Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Akan tetapi hendaknya mereka (keluarga mayat) pergi untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka barang siapa yang bertemu mereka memberi ta’ziyah kepada mereka. Dan hukumnya tidak berbeda antara lelaki dan wanita dalam hal dimakruhkannya duduk-duduk untuk ta’ziyah…”Al-Imam Asy-Syafi’i berkata dalam kitab “Al-Umm” :“Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat –pen) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….”. ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi’i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab syafi’i.Dan penulis (kitab al-Muhadzdzab) dan yang lainnya juga berdalil untuk pendapat ini dengan dalil yang lain, yaitu bahwasanya model seperti ini adalah muhdats (bid’ah)” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279)Sangat jelas dari pernyataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ini bahwasanya para ulama madzhab syafi’i memandang makruhnya berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat karena ada 3 alasan :(1) Hal ini hanya memperbarui kesedihan, karenanya dimakruhkan berkumpul-kumpul meskipun mereka tidak menangis(2) Hal ini hanya menambah biaya(3) Hal ini adalah bid’ah (muhdats)KETIGA : Madzhab syafi’i memandang bahwa perbuatan keluarga mayat yang membuat makanan agar orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayat adalah perkara bid’ahTelah lalu penukilan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah :وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)Akan tetapi jika ternyata para wanita dari keluarga mayat berniahah (meratapi) sang mayat maka para ulama madzhab syafi’i memandang tidak boleh membuat makanan untuk mereka (keluarga mayat).Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)D. Fatwa para ulama 4 madzhab di kota Mekah akan bid’ahnya tahlilanDiantara para ulama madzhab syafi’i lainnya yang menyatakan dengan tegas akan bid’ahnya tahlilan adalah :Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi berkata :“Aku telah melihat pertanyaan yang ditujukan kepada para mufti kota Mekah tentang makanan yang dibuat oleh keluarga mayat dan jawaban mereka tentang hal ini.(Pertanyaan) : Apakah pendapat para mufti yang mulia di tanah haram –semoga Allah senantiasa menjadikan mereka bermanfaat bagi manusia sepanjang hari- tentang tradisi khusus orang-orang yang tinggal di suatu negeri, yaitu bahwasanya jika seseorang telah berpindah ke daarul jazaa’ (akhirat) dan orang-orang kenalannya serta tetangga-tetangganya menghadiri ta’ziyah (melayat) maka telah berlaku tradisi bahwasanya mereka menunggu (dihidangkannya) makanan. Dan karena rasa malu yang meliputi keluarga mayat maka merekapun bersusah payah untuk menyiapkan berbagai makanan untuk para tamu ta’ziyah tersebut. Mereka menghadirkan makanan tersebut untuk para tamu dengan susah payah. Maka apakah jika kepala pemerintah yang lembut dan kasih sayang kepada rakyat melarang sama sekali tradisi ini agar mereka kembali kepada sunnah yang mulia yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana  beliau berkata, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far”, maka sang kepala pemerintahan ini akan mendapatkan pahala karena pelarangan tersebut?. Berikanlah jawaban dengan tulisan dan dalil !!”Jawaban : “Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya …. Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnaah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah”Adapun jawaban Mufti madzhab Hanafiyah di Mekah sbb : “Benar, pemerintah (waliyyul ‘amr) mendapatkan pahala atas pelarangan masyarakat dari perbuatan-perbuatan tersebut yang merupakah bid’ah yang buruk menurut mayoritas ulama….Penulis Raddul Muhtaar berkata, “Dan dibenci keluarga mayat menjamu dengan makanan karena hal itu merupakan bentuk permulaan dalam kegembiraan, dan hal ini merupakan bid’ah“…Dan dalam al-Bazzaaz : “Dan dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, hari ketiga, dan setelah seminggu, serta memindahkan makanan ke kuburan pada waktu musim-musim dst”…Ditulis oleh pelayan syari’at dan minhaaj : Abdurrahman bin Abdillah Sirooj, Mufti madzhab Hanafiyah di Kota Mekah Al-Mukarromah…Ad-Dimyathi berkata : Dan telah menjawab semisal dua jawaban di atas Mufti madzhab Malikiah dan Mufti madzhab Hanabilah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166)PenutupPertama : Mereka yang masih bersikeras melaksanakan acara tahlilan mengaku bermadzhab syafi’iyah, akan tetapi ternyata para ulama syafi’iyah membid’ahkan acara tahlilan !!. Lantas madzhab syafi’iyah yang manakah yang mereka ikuti ??(silahkan baca juga : http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/tahlilan-dalam-pandangan-nu.html)Kedua :  Para ulama telah ijmak bahwasanya mendoakan mayat yang telah meninggal bermanfaat bagi sang mayat. Demikian pula para ulama telah berijmak bahwa sedekah atas nama sang mayat akan sampai pahalanya bagi sang mayat. Akan tetapi kesepakatan para ulama ini tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalisasi acara tahlilan, karena meskipun mendoakan mayat disyari’atkan dan bersedakah (dengan memberi makanan) atas nama mayat disyari’atkan, akan tetapi kaifiyat (tata cara) tahlilan inilah yang bid’ah yang diada-adakan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya. Kreasi tata cara inilah yang diingkari oleh para ulama syafi’iyah, selain merupakan perkara yang muhdats juga bertentangan dengan nas (dalil) yang tegas :– Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu : “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih”– Berlawanan dengan sunnah yang jelas untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayat dalam rangka meringankan beban merekaBid’ah sering terjadi dari sisi kayfiyah (tata cara). Karenanya kita sepakat bahwa adzan merupakan hal yang baik, akan tetapi jika dikumandangkan tatkala sholat istisqoo, sholat gerhana, sholat ‘ied maka ini merupakan hal yang bid’ah. Kenapa?, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.Demikian juga bahwasanya membaca ayat al-kursiy bisa mengusir syaitan, akan tetapi jika ada seseorang lantas setiap kali keluar dari masjid selalu membaca ayat al-kursiy dengan dalih untuk mengusir syaitan karena di luar masjid banyak syaitan, maka kita katakan hal ini adalah bid’ah. Kenapa?, karena kaifiyyah dan tata cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.Ketiga : Kalau kita boleh menganalogikan lebih jauh maka bisa kita katakan bahwasanya orang yang nekat untuk mengadakan tahlilan dengan alasan untuk mendoakan mayat dan menyedekahkan makanan, kondisinya sama seperti orang yang nekat sholat sunnah di waktu-waktu terlarang. Meskipun ibadah sholat sangat dicintai oleh Allah, akan tetapi Allah telah melarang melaksanakan sholat pada waktu-waktu terlarang.Demikian pula berkumpul-kumpul di rumah keluarga kematian dan bersusah-susah membuat makanan untuk para tamu bertentangan dan bertabrakan dengan dua perkara di atas:– Sunnahnya membuatkan makanan untuk keluarga mayat– Dan hadits Jarir bin Abdillah tentang berkumpul-kumpul di keluarga mayat termasuk niyaahah yang dilarang.Keempat : Untuk berbuat baik kepada sang mayat maka kita bisa menempuh cara-cara yang disyari’atkan, sebagaimana telah lalu. Diantaranya adalah mendoakannya kapan saja –tanpa harus acara khusus tahlilan-, dan juga bersedakah kapan saja, berkurban atas nama mayat, menghajikan dan mengumrohkan sang mayat, dll.Adapun mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah bahwasanya mengirimkan pahala bacaan al-Qur’an tidak akan sampai bagi sang mayat.Kelima : Kalaupun kita memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengirim bacaan al-qur’an akan sampai kepada mayat, maka kita berusaha agar kita atau keluarga yang mengirimkannya, ataupun orang lain adalah orang-orang yang amanah.Adapun menyewa para pembaca al-Qur’an yang sudah siap siaga di pekuburan menanti kedatangan para peziarah kuburan untuk membacakan al-quran dan mengirim pahalanya maka hendaknya dihindari karena :– Tidak disyari’atkan membaca al-Qur’an di kuburan, karena kuburan bukanlah tempat ibadah sholat dan membaca al-Qur’an– Jika ternyata terjadi tawar menawar harga dengan para tukang baca tersebut, maka hal ini merupakan indikasi akan ketidak ikhlasan para pembaca tersebut. Dan jika keikhlasan mereka dalam membaca al-qur’an sangat-sangat diragukan, maka kelazimannya pahala mereka juga sangatlah diragukan. Jika pahalanya diragukan lantas apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat??!!– Para pembaca sewaan tersebut biasanya membaca al-Qur’an dengan sangat cepat karena mengejar dan memburu korban penziarah berikutnya. Jika bacaan mereka terlalu cepat tanpa memperhatikan tajwid, apalagi merenungkan maknanya, maka tentu pahala yang diharapkan sangatlah minim. Terus apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat ??!!Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 10-05-1434 H / 22 Maret 2013 M Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com


Sering kita dapati sebagian ustadz atau kiyai yang mengatakan, “Tahlilan kok dilarang?, tahlilan kan artinya Laa ilaah illallahh?”.Tentunya tidak seorang muslimpun yang melarang tahlilan, bahkan yang melarang tahlilan adalah orang yang tidak diragukan kekafirannya. Akan tetapi yang dimaksud dengan istilah “Tahlilan” di sini adalah acara yang dikenal oleh masyarakat yaitu acara kumpul-kumpul di rumah kematian sambil makan-makan disertai mendoakan sang mayit agar dirahmati oleh Allah.Lebih aneh lagi jika ada yang melarang tahlilan langsung dikatakan “Dasar wahabi”..!!!Seakan-akan pelarangan melakukan acara tahlilan adalah bid’ah yang dicetus oleh kaum wahabi !!? Sementara para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi’i !!!. Ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi’iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid’ah yang mungkar, atau minimal bid’ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi’yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi??!!A. Ijmak Ulama bahwa Nabi, para sahabat, dan para imam madzhab tidak pernah tahlilanTentu sangat tidak diragukan bahwa acara tahlilan –sebagaimana acara maulid Nabi dan bid’ah-bid’ah yang lainnya- tidaklah pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga para sahabatnya, tidak juga para tabi’in, dan bahkan tidak juga pernah dilakukan oleh 4 imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafii, dan Ahmad rahimahumullah).Akan tetapi anehnya sekarang acara tahlilan pada kenyataannya seperti merupakan suatu kewajiban di pandangan sebagian masyarakat. Bahkan merupakan celaan yang besar jika seseorang meninggal lalu tidak ditahlilkan. Sampai-sampai ada yang berkata, “Kamu kok tidak mentahlilkan saudaramu yang meninggal??, seperti nguburi kucing aja !!!”.Tidaklah diragukan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah kehilangan banyak saudara, karib kerabat, dan juga para sahabat beliau yang meninggal di masa kehidupan beliau. Anak-anak beliau (Ruqooyah, Ummu Kaltsum, Zainab, dan Ibrahim radhiallahu ‘anhum) meninggal semasa hidup beliau, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apakah semuanya dikuburkan oleh Nabi seperti menguburkan kucing??.Istri beliau yang sangat beliau cintai Khodijah radhiallahu ‘anhaa juga meninggal di masa hidup beliau, akan tetapi sama sekali tidak beliau tahlilkan. Jangankan hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, ke-1000 bahkan sehari saja tidak beliau tahlilkan. Demikian juga kerabat-kerabat beliau yang beliau cintai meninggal di masa hidup beliau, seperti paman beliau Hamzah bin Abdil Muthholib, sepupu beliau Ja’far bin Abi Thoolib, dan juga sekian banyak sahabat-sahabat beliau yang meninggal di medan pertempuran, tidak seorangpun dari mereka yang ditahlilkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Demikian pula jika kita beranjak kepada zaman al-Khulafaa’ ar-Roosyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali) tidak seorangpun yang melakukan tahlilan terhadap saudara mereka atau sahabat-sahabat mereka yang meninggal dunia.Nah lantas apakah acara tahlilan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya, bahkan bukan merupakan syari’at tatkala itu, lantas sekarang berubah statusnya menjadi syari’at yang sunnah untuk dilakukan??!!, bahkan wajib??!! Sehingga jika ditinggalkan maka timbulah celaan??!!Sungguh indah perkataan Al-Imam Malik (gurunya Al-Imam Asy-Syaafi’i rahimahumallahu)فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا لاَ يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا“Maka perkara apa saja yang pada hari itu (pada hari disempurnakan Agama kepada Nabi, yaitu masa Nabi dan para sahabat-pen) bukan merupakan perkara agama maka pada hari ini juga bukan merupakan perkara agama.”(Al-Ihkam, karya Ibnu Hazm 6/255)Bagaimana bisa suatu perkara yang jangankan merupakan perkara agama, bahkan tidak dikenal sama sekali di zaman para sahabat, kemudian lantas sekarang menjadi bagian dari agama !!!B. Yang Sunnah adalah meringankan beban keluarga mayat bukan malah memberatkanYang lebih tragis lagi acara tahlilan ini ternyata terasa berat bagi sebagian kaum muslimin yang rendah tingkat ekonominya. Yang seharusnya keluarga yang ditinggal mati dibantu, ternyata kenyataannya malah dibebani dengan acara yang berkepanjangan…biaya terus dikeluarkan untuk tahlilan…hari ke-3, hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000…Tatkala datang kabar tentang meninggalnya Ja’far radhiallahu ‘anhu maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:اِصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena sesungguhnya telah datang kepada mereka perkara yang menyibukan mereka” (HR Abu Dawud no 3132Al-Imam Asy-Syafi’I rahimahullah berkata :وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)C. Argumen Madzhab Syafi’i Yang Menunjukkan makruhnya/bid’ahnya acara TahlilanBanyak hukum-hukum madzhab Syafi’i yang menunjukkan akan makruhnya/bid’ahnya acara tahlilan. Daintaranya :PERTAMA : Pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad (yang menjadi patokan) adalah dimakruhkan berta’ziah ke keluarga mayit setelah tiga hari kematian mayit. Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan acara tahlilan yang dilakukan berulang-ulang pada hari ke-7, ke-40, ke-100, dan bahkan ke-1000Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Para sahabat kami (para fuqohaa madzhab syafi’i) mengatakan : “Dan makruh ta’ziyah (melayat) setelah tiga hari. Karena tujuan dari ta’ziah adalah untuk menenangkan hati orang yang terkena musibah, dan yang dominan hati sudah tenang setelah tiga hari, maka jangan diperbarui lagi kesedihannya. Dan inilah pendapat yang benar yang ma’ruf….” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277)Setalah itu al-Imam An-Nawawi menyebutkan pendapat lain dalam madzhab syafi’i yaitu pendapat Imam Al-Haromain yang membolehkan ta’ziah setelah lewat tiga hari dengan tujuan mendoakan mayat. Akan tetapi pendapat ini diingkari oleh para fuqohaa madzhab syafi’i.Al-Imam An-Nawawi berkata :“Dan Imam al-Haromain menghikayatkan –satu pendapat dalam madzhab syafi’i- bahwasanya tidak ada batasan hari dalam berta’ziah, bahkan boleh berta’ziah setelah tiga hari dan meskipun telah lama waktu, karena tujuannya adalah untuk berdoa, untuk kuat dalam bersabar, dan larangan untuk berkeluh kesah. Dan hal-hal ini bisa terjadi setelah waktu yang lama. Pendapat ini dipilih (dipastikan) oleh Abul ‘Abbaas bin Al-Qoosh dalam kitab “At-Talkhiis”.Al-Qoffaal  (dalam syarahnya) dan para ahli fikih madzhab syafi’i yang lainnya mengingkarinya. Dan pendapat madzhab syafi’i adalah adanya ta’ziah akan tetapi tidak ada ta’ziah setelah tiga hari. Dan ini adalah pendapat yang dipastikan oleh mayoritas ulama.Al-Mutawalli dan yang lainnya berkata, “Kecuali jika salah seorang tidak hadir, dan hadir setelah tiga hari maka ia boleh berta’ziah”(Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/277-278)Lihatlah dalam perkataan al-Imam An-Nawawi di atas menunjukkan bahwasanya dalih untuk mendoakan sang mayat tidak bisa dijadikan sebagai argument untuk membolehkan acara tahlilan !!!KEDUA : Madzhab syafi’i memakruhkan sengajanya keluarga mayat berkumpul lama-lama dalam rangka menerima tamu-tamu yang berta’ziyah, akan tetapi hendaknya mereka segera pergi dan mengurusi kebutuhan mereka.Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :“Adapun duduk-duduk untuk ta’ziyah maka Al-Imam Asy-Syafi’i menashkan (menyatakan) dan juga sang penulis al-Muhadzdzab serta seluruh ahli fikih madzhab syafi’i akan makruhnya hal tersebut…Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Yang dimaksud dengan “duduk-duduk untuk ta’ziyah” adalah para keluarga mayat berkumpul di rumah lalu orang-orang yang hendak ta’ziyah pun mendatangi mereka.Mereka (para ulama madzhab syafi’i) berkata : Akan tetapi hendaknya mereka (keluarga mayat) pergi untuk memenuhi kebutuhan mereka, maka barang siapa yang bertemu mereka memberi ta’ziyah kepada mereka. Dan hukumnya tidak berbeda antara lelaki dan wanita dalam hal dimakruhkannya duduk-duduk untuk ta’ziyah…”Al-Imam Asy-Syafi’i berkata dalam kitab “Al-Umm” :“Dan aku benci al-maatsim yaitu berkumpulnya orang-orang (di rumah keluarga mayat –pen) meskipun mereka tidak menangis. Karena hal ini hanya memperbarui kesedihan, dan membebani pembiayayan….”. ini adalah lafal nash (pernyataan) Al-Imam Asy-syafi’i dalam kitab al-Umm. Dan beliau diikuti oleh para ahli fikih madzhab syafi’i.Dan penulis (kitab al-Muhadzdzab) dan yang lainnya juga berdalil untuk pendapat ini dengan dalil yang lain, yaitu bahwasanya model seperti ini adalah muhdats (bid’ah)” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/278-279)Sangat jelas dari pernyataan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ini bahwasanya para ulama madzhab syafi’i memandang makruhnya berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat karena ada 3 alasan :(1) Hal ini hanya memperbarui kesedihan, karenanya dimakruhkan berkumpul-kumpul meskipun mereka tidak menangis(2) Hal ini hanya menambah biaya(3) Hal ini adalah bid’ah (muhdats)KETIGA : Madzhab syafi’i memandang bahwa perbuatan keluarga mayat yang membuat makanan agar orang-orang berkumpul di rumah keluarga mayat adalah perkara bid’ahTelah lalu penukilan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah :وَأُحِبُّ لِجِيرَانِ الْمَيِّتِ أو ذِي قَرَابَتِهِ أَنْ يَعْمَلُوا لِأَهْلِ الْمَيِّتِ في يَوْمِ يَمُوتُ وَلَيْلَتِهِ طَعَامًا يُشْبِعُهُمْ فإن ذلك سُنَّةٌ وَذِكْرٌ كَرِيمٌ وهو من فِعْلِ أَهْلِ الْخَيْرِ قَبْلَنَا وَبَعْدَنَا لِأَنَّهُ لَمَّا جاء نَعْيُ جَعْفَرٍ قال رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم اجْعَلُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فإنه قد جَاءَهُمْ أَمْرٌ يَشْغَلُهُمْ“Dan aku menyukai jika para tetangga mayat atau para kerabatnya untuk membuat makanan bagi keluarga mayat yang mengenyangkan mereka pada siang dan malam hari kematian sang mayat. Karena hal ini adalah sunnah dan bentuk kebaikan, dan ini merupakan perbuatan orang-orang baik sebelum kami dan sesudah kami, karena tatkala datang kabar tentang kematian Ja’far maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’afar, karena telah datang kepada mereka perkara yang menyibukkan mereka” (Kitab Al-Umm 1/278)Akan tetapi jika ternyata para wanita dari keluarga mayat berniahah (meratapi) sang mayat maka para ulama madzhab syafi’i memandang tidak boleh membuat makanan untuk mereka (keluarga mayat).Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :Para sahabat kami (para ahli fikih madzhab syafi’i) rahimahullah berkata, “Jika seandainya para wanita melakukan niahah (meratapi sang mayat di rumah keluarga mayat-pen) maka tidak boleh membuatkan makanan bagi mereka. Karena hal ini merupakan bentuk membantu mereka dalam bermaksiat.Penulis kitab as-Syaamil dan yang lainnya berkata : “Adapun keluarga mayat membuat makanan dan mengumpulkan orang-orang untuk makan makanan tersebut maka tidak dinukilkan sama sekali dalilnya, dan hal ini merupakan bid’ah, tidak mustahab (tidak disunnahkan/tidak dianjurkan)”.Ini adalah perkataan penulis asy-Syaamil. Dan argumen untuk pendapat ini adalah hadits Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu ia berkata, “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 5/290)D. Fatwa para ulama 4 madzhab di kota Mekah akan bid’ahnya tahlilanDiantara para ulama madzhab syafi’i lainnya yang menyatakan dengan tegas akan bid’ahnya tahlilan adalah :Dalam kitab Hasyiah I’aanat at-Thoolibin, Ad-Dimyaathi berkata :“Aku telah melihat pertanyaan yang ditujukan kepada para mufti kota Mekah tentang makanan yang dibuat oleh keluarga mayat dan jawaban mereka tentang hal ini.(Pertanyaan) : Apakah pendapat para mufti yang mulia di tanah haram –semoga Allah senantiasa menjadikan mereka bermanfaat bagi manusia sepanjang hari- tentang tradisi khusus orang-orang yang tinggal di suatu negeri, yaitu bahwasanya jika seseorang telah berpindah ke daarul jazaa’ (akhirat) dan orang-orang kenalannya serta tetangga-tetangganya menghadiri ta’ziyah (melayat) maka telah berlaku tradisi bahwasanya mereka menunggu (dihidangkannya) makanan. Dan karena rasa malu yang meliputi keluarga mayat maka merekapun bersusah payah untuk menyiapkan berbagai makanan untuk para tamu ta’ziyah tersebut. Mereka menghadirkan makanan tersebut untuk para tamu dengan susah payah. Maka apakah jika kepala pemerintah yang lembut dan kasih sayang kepada rakyat melarang sama sekali tradisi ini agar mereka kembali kepada sunnah yang mulia yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana  beliau berkata, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far”, maka sang kepala pemerintahan ini akan mendapatkan pahala karena pelarangan tersebut?. Berikanlah jawaban dengan tulisan dan dalil !!”Jawaban : “Segala puji hanya milik Allah, dan semoga shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya setelahnya. Ya Allah aku meminta kepadMu petunjuk kepada kebenaran.Benar bahwasanya apa yang dilakukan oleh masyarakat berupa berkumpul di keluarga mayat dan pembuatan makanan merupakan bid’ah yang munkar yang pemerintah diberi pahala atas pelarangannya …. Dan tidaklah diragukan bahwasanya melarang masyarakat dari bid’ah yang mungkar ini, padanya ada bentuk menghidupkan sunnaah dan mematikan bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan. Karena masyarakat benar-benar bersusah payah, yang hal ini mengantarkan pada pembuatan makanan tersebut hukumnya haram. Wallahu a’lam.Ditulis oleh : Yang mengharapkan ampunan dari Robnya : Ahmad Zainy Dahlan, mufti madzhab Syafi’iyah di Mekah”Adapun jawaban Mufti madzhab Hanafiyah di Mekah sbb : “Benar, pemerintah (waliyyul ‘amr) mendapatkan pahala atas pelarangan masyarakat dari perbuatan-perbuatan tersebut yang merupakah bid’ah yang buruk menurut mayoritas ulama….Penulis Raddul Muhtaar berkata, “Dan dibenci keluarga mayat menjamu dengan makanan karena hal itu merupakan bentuk permulaan dalam kegembiraan, dan hal ini merupakan bid’ah“…Dan dalam al-Bazzaaz : “Dan dibenci menyediakan makanan pada hari pertama, hari ketiga, dan setelah seminggu, serta memindahkan makanan ke kuburan pada waktu musim-musim dst”…Ditulis oleh pelayan syari’at dan minhaaj : Abdurrahman bin Abdillah Sirooj, Mufti madzhab Hanafiyah di Kota Mekah Al-Mukarromah…Ad-Dimyathi berkata : Dan telah menjawab semisal dua jawaban di atas Mufti madzhab Malikiah dan Mufti madzhab Hanabilah” (Hasyiah I’aanat at-Thoolibin 2/165-166)PenutupPertama : Mereka yang masih bersikeras melaksanakan acara tahlilan mengaku bermadzhab syafi’iyah, akan tetapi ternyata para ulama syafi’iyah membid’ahkan acara tahlilan !!. Lantas madzhab syafi’iyah yang manakah yang mereka ikuti ??(silahkan baca juga : http://hijrahdarisyirikdanbidah.blogspot.com/2010/06/tahlilan-dalam-pandangan-nu.html)Kedua :  Para ulama telah ijmak bahwasanya mendoakan mayat yang telah meninggal bermanfaat bagi sang mayat. Demikian pula para ulama telah berijmak bahwa sedekah atas nama sang mayat akan sampai pahalanya bagi sang mayat. Akan tetapi kesepakatan para ulama ini tidak bisa dijadikan dalil untuk melegalisasi acara tahlilan, karena meskipun mendoakan mayat disyari’atkan dan bersedakah (dengan memberi makanan) atas nama mayat disyari’atkan, akan tetapi kaifiyat (tata cara) tahlilan inilah yang bid’ah yang diada-adakan yang tidak dikenal oleh Nabi dan para sahabatnya. Kreasi tata cara inilah yang diingkari oleh para ulama syafi’iyah, selain merupakan perkara yang muhdats juga bertentangan dengan nas (dalil) yang tegas :– Dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu : “Kami memandang berkumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan setelah dikuburkannya mayat termasuk niyaahah”. Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Maajah dengan sanad yang shahih”– Berlawanan dengan sunnah yang jelas untuk membuatkan makanan bagi keluarga mayat dalam rangka meringankan beban merekaBid’ah sering terjadi dari sisi kayfiyah (tata cara). Karenanya kita sepakat bahwa adzan merupakan hal yang baik, akan tetapi jika dikumandangkan tatkala sholat istisqoo, sholat gerhana, sholat ‘ied maka ini merupakan hal yang bid’ah. Kenapa?, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.Demikian juga bahwasanya membaca ayat al-kursiy bisa mengusir syaitan, akan tetapi jika ada seseorang lantas setiap kali keluar dari masjid selalu membaca ayat al-kursiy dengan dalih untuk mengusir syaitan karena di luar masjid banyak syaitan, maka kita katakan hal ini adalah bid’ah. Kenapa?, karena kaifiyyah dan tata cara seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya.Ketiga : Kalau kita boleh menganalogikan lebih jauh maka bisa kita katakan bahwasanya orang yang nekat untuk mengadakan tahlilan dengan alasan untuk mendoakan mayat dan menyedekahkan makanan, kondisinya sama seperti orang yang nekat sholat sunnah di waktu-waktu terlarang. Meskipun ibadah sholat sangat dicintai oleh Allah, akan tetapi Allah telah melarang melaksanakan sholat pada waktu-waktu terlarang.Demikian pula berkumpul-kumpul di rumah keluarga kematian dan bersusah-susah membuat makanan untuk para tamu bertentangan dan bertabrakan dengan dua perkara di atas:– Sunnahnya membuatkan makanan untuk keluarga mayat– Dan hadits Jarir bin Abdillah tentang berkumpul-kumpul di keluarga mayat termasuk niyaahah yang dilarang.Keempat : Untuk berbuat baik kepada sang mayat maka kita bisa menempuh cara-cara yang disyari’atkan, sebagaimana telah lalu. Diantaranya adalah mendoakannya kapan saja –tanpa harus acara khusus tahlilan-, dan juga bersedakah kapan saja, berkurban atas nama mayat, menghajikan dan mengumrohkan sang mayat, dll.Adapun mengirimkan pahala bacaan Al-Qur’an maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah bahwasanya mengirimkan pahala bacaan al-Qur’an tidak akan sampai bagi sang mayat.Kelima : Kalaupun kita memilih pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengirim bacaan al-qur’an akan sampai kepada mayat, maka kita berusaha agar kita atau keluarga yang mengirimkannya, ataupun orang lain adalah orang-orang yang amanah.Adapun menyewa para pembaca al-Qur’an yang sudah siap siaga di pekuburan menanti kedatangan para peziarah kuburan untuk membacakan al-quran dan mengirim pahalanya maka hendaknya dihindari karena :– Tidak disyari’atkan membaca al-Qur’an di kuburan, karena kuburan bukanlah tempat ibadah sholat dan membaca al-Qur’an– Jika ternyata terjadi tawar menawar harga dengan para tukang baca tersebut, maka hal ini merupakan indikasi akan ketidak ikhlasan para pembaca tersebut. Dan jika keikhlasan mereka dalam membaca al-qur’an sangat-sangat diragukan, maka kelazimannya pahala mereka juga sangatlah diragukan. Jika pahalanya diragukan lantas apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat??!!– Para pembaca sewaan tersebut biasanya membaca al-Qur’an dengan sangat cepat karena mengejar dan memburu korban penziarah berikutnya. Jika bacaan mereka terlalu cepat tanpa memperhatikan tajwid, apalagi merenungkan maknanya, maka tentu pahala yang diharapkan sangatlah minim. Terus apa yang mau dikirimkan kepada sang mayat ??!!Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 10-05-1434 H / 22 Maret 2013 M Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com

Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat

Sebagian kalangan melarang menunaikan hajat sambil menghadap matahari dan rembulan. Hal ini dihukumi makruh, sehingga semestinya dihindari. Sebagaimana hal ini disebutkan pula dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Al Qodhi Abu Syuja’, “Tidak boleh menghadap matahari dan rembulan, begitu pula tidak boleh membelakanginya.” Namun yang tepat adalah menghadap atau membelakangi matahari dan bulan ketika buang hajat tidaklah terlarang. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama Syafi’iyah menganjurkan tidak menghadap matahari dan rembulan (saat buang hajat), namun sandaran mereka adalah hadits dho’if. Larangan tersebut menyelisihi larangan menghadap kiblat (saat buang hajat) pada empat keadaan. Salah satunya, larangan menghadap kiblat saat buang hajat shahih dan masyhur. Sedangkan larangan menghadap dan membelakangi matahari atau rembulan adalah hadits dho’if, bahkan hadits batil. …. Inilah pendapat yang jadi pilihan karena anjuran tersebut butuh dalil, sedangkan tidak ada dalil yang mendukungnya.” Lihat Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 2: 111. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun pendalilannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang hajat dengan menghadap dan membelakangi matahari dan rembulan, lalu berdalil dengan hadits, maka itu sebenarnya keliru. Karena tidak ada nukilan sama sekali dengan satu kalimat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad shahih, dho’if, mursal, atau sanad yang muttashil (bersambung). Dan tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan larangan dalam masalah ini. Ada sebagian fuqoha beralasan bahwa nama Allah itu tertera di matahari dan rembulan. Ada pula yang mengatakan bahwa cahaya matahari dan rembulan adalah cahaya Allah. Ada juga yang memberikan argumen bahwa tidak menghadap atau membelakangi matahari dan rembulan lebih membuat aurat tertutup.” Demikian secara ringkas yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam Miftahu Daaris Sa’adah, 2: 205. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menuturkan bahwa anggapan cahaya matahari dan rembulan adalah cahaya Allah tidaklah benar karena cahaya tersebut bukanlah sifat untuk Allah, namun hanyalah cahaya makhluk. Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 123. Dalam hadits hanyalah disebutkan, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ ، شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا “Jika kalian hendak buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat, jangan pula membelakanginya akan tetapi hadaplah timur dan barat.”  (HR. Bukhari no. 144 dan Muslim no. 264). Keadaan menghadap kiblat dan membelakangi di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini adalah menghadap utara dan selatan. Berarti selain arah tersebut adalah timur dan barat. Padahal menghadap timur dan barat, itu berarti menghadap atau membelakangi arah matahari. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengatakan, “Kecuali jika kalian menghadap matahari atau rembulan, maka jangan lakukan.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan semisal itu. Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 123. Kesimpulannya, sebagaiman kata Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ (1: 123), yang tepat adalah tidak dihukumi makruh karena tidak ada dalil shahih yang memakruhkannya bahkan ada dalil shahih yang menyatakan bolehnya. Wallahu waliyyut taufiq. — Menjelang shalat Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab buang hajat kamar mandi

Menghadap Matahari dan Bulan Ketika Buang Hajat

Sebagian kalangan melarang menunaikan hajat sambil menghadap matahari dan rembulan. Hal ini dihukumi makruh, sehingga semestinya dihindari. Sebagaimana hal ini disebutkan pula dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Al Qodhi Abu Syuja’, “Tidak boleh menghadap matahari dan rembulan, begitu pula tidak boleh membelakanginya.” Namun yang tepat adalah menghadap atau membelakangi matahari dan bulan ketika buang hajat tidaklah terlarang. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama Syafi’iyah menganjurkan tidak menghadap matahari dan rembulan (saat buang hajat), namun sandaran mereka adalah hadits dho’if. Larangan tersebut menyelisihi larangan menghadap kiblat (saat buang hajat) pada empat keadaan. Salah satunya, larangan menghadap kiblat saat buang hajat shahih dan masyhur. Sedangkan larangan menghadap dan membelakangi matahari atau rembulan adalah hadits dho’if, bahkan hadits batil. …. Inilah pendapat yang jadi pilihan karena anjuran tersebut butuh dalil, sedangkan tidak ada dalil yang mendukungnya.” Lihat Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 2: 111. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun pendalilannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang hajat dengan menghadap dan membelakangi matahari dan rembulan, lalu berdalil dengan hadits, maka itu sebenarnya keliru. Karena tidak ada nukilan sama sekali dengan satu kalimat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad shahih, dho’if, mursal, atau sanad yang muttashil (bersambung). Dan tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan larangan dalam masalah ini. Ada sebagian fuqoha beralasan bahwa nama Allah itu tertera di matahari dan rembulan. Ada pula yang mengatakan bahwa cahaya matahari dan rembulan adalah cahaya Allah. Ada juga yang memberikan argumen bahwa tidak menghadap atau membelakangi matahari dan rembulan lebih membuat aurat tertutup.” Demikian secara ringkas yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam Miftahu Daaris Sa’adah, 2: 205. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menuturkan bahwa anggapan cahaya matahari dan rembulan adalah cahaya Allah tidaklah benar karena cahaya tersebut bukanlah sifat untuk Allah, namun hanyalah cahaya makhluk. Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 123. Dalam hadits hanyalah disebutkan, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ ، شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا “Jika kalian hendak buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat, jangan pula membelakanginya akan tetapi hadaplah timur dan barat.”  (HR. Bukhari no. 144 dan Muslim no. 264). Keadaan menghadap kiblat dan membelakangi di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini adalah menghadap utara dan selatan. Berarti selain arah tersebut adalah timur dan barat. Padahal menghadap timur dan barat, itu berarti menghadap atau membelakangi arah matahari. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengatakan, “Kecuali jika kalian menghadap matahari atau rembulan, maka jangan lakukan.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan semisal itu. Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 123. Kesimpulannya, sebagaiman kata Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ (1: 123), yang tepat adalah tidak dihukumi makruh karena tidak ada dalil shahih yang memakruhkannya bahkan ada dalil shahih yang menyatakan bolehnya. Wallahu waliyyut taufiq. — Menjelang shalat Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab buang hajat kamar mandi
Sebagian kalangan melarang menunaikan hajat sambil menghadap matahari dan rembulan. Hal ini dihukumi makruh, sehingga semestinya dihindari. Sebagaimana hal ini disebutkan pula dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Al Qodhi Abu Syuja’, “Tidak boleh menghadap matahari dan rembulan, begitu pula tidak boleh membelakanginya.” Namun yang tepat adalah menghadap atau membelakangi matahari dan bulan ketika buang hajat tidaklah terlarang. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama Syafi’iyah menganjurkan tidak menghadap matahari dan rembulan (saat buang hajat), namun sandaran mereka adalah hadits dho’if. Larangan tersebut menyelisihi larangan menghadap kiblat (saat buang hajat) pada empat keadaan. Salah satunya, larangan menghadap kiblat saat buang hajat shahih dan masyhur. Sedangkan larangan menghadap dan membelakangi matahari atau rembulan adalah hadits dho’if, bahkan hadits batil. …. Inilah pendapat yang jadi pilihan karena anjuran tersebut butuh dalil, sedangkan tidak ada dalil yang mendukungnya.” Lihat Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 2: 111. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun pendalilannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang hajat dengan menghadap dan membelakangi matahari dan rembulan, lalu berdalil dengan hadits, maka itu sebenarnya keliru. Karena tidak ada nukilan sama sekali dengan satu kalimat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad shahih, dho’if, mursal, atau sanad yang muttashil (bersambung). Dan tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan larangan dalam masalah ini. Ada sebagian fuqoha beralasan bahwa nama Allah itu tertera di matahari dan rembulan. Ada pula yang mengatakan bahwa cahaya matahari dan rembulan adalah cahaya Allah. Ada juga yang memberikan argumen bahwa tidak menghadap atau membelakangi matahari dan rembulan lebih membuat aurat tertutup.” Demikian secara ringkas yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam Miftahu Daaris Sa’adah, 2: 205. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menuturkan bahwa anggapan cahaya matahari dan rembulan adalah cahaya Allah tidaklah benar karena cahaya tersebut bukanlah sifat untuk Allah, namun hanyalah cahaya makhluk. Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 123. Dalam hadits hanyalah disebutkan, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ ، شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا “Jika kalian hendak buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat, jangan pula membelakanginya akan tetapi hadaplah timur dan barat.”  (HR. Bukhari no. 144 dan Muslim no. 264). Keadaan menghadap kiblat dan membelakangi di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini adalah menghadap utara dan selatan. Berarti selain arah tersebut adalah timur dan barat. Padahal menghadap timur dan barat, itu berarti menghadap atau membelakangi arah matahari. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengatakan, “Kecuali jika kalian menghadap matahari atau rembulan, maka jangan lakukan.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan semisal itu. Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 123. Kesimpulannya, sebagaiman kata Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ (1: 123), yang tepat adalah tidak dihukumi makruh karena tidak ada dalil shahih yang memakruhkannya bahkan ada dalil shahih yang menyatakan bolehnya. Wallahu waliyyut taufiq. — Menjelang shalat Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab buang hajat kamar mandi


Sebagian kalangan melarang menunaikan hajat sambil menghadap matahari dan rembulan. Hal ini dihukumi makruh, sehingga semestinya dihindari. Sebagaimana hal ini disebutkan pula dalam matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Al Qodhi Abu Syuja’, “Tidak boleh menghadap matahari dan rembulan, begitu pula tidak boleh membelakanginya.” Namun yang tepat adalah menghadap atau membelakangi matahari dan bulan ketika buang hajat tidaklah terlarang. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama Syafi’iyah menganjurkan tidak menghadap matahari dan rembulan (saat buang hajat), namun sandaran mereka adalah hadits dho’if. Larangan tersebut menyelisihi larangan menghadap kiblat (saat buang hajat) pada empat keadaan. Salah satunya, larangan menghadap kiblat saat buang hajat shahih dan masyhur. Sedangkan larangan menghadap dan membelakangi matahari atau rembulan adalah hadits dho’if, bahkan hadits batil. …. Inilah pendapat yang jadi pilihan karena anjuran tersebut butuh dalil, sedangkan tidak ada dalil yang mendukungnya.” Lihat Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 2: 111. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun pendalilannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang buang hajat dengan menghadap dan membelakangi matahari dan rembulan, lalu berdalil dengan hadits, maka itu sebenarnya keliru. Karena tidak ada nukilan sama sekali dengan satu kalimat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dengan sanad shahih, dho’if, mursal, atau sanad yang muttashil (bersambung). Dan tidak ada dalil sama sekali yang menunjukkan larangan dalam masalah ini. Ada sebagian fuqoha beralasan bahwa nama Allah itu tertera di matahari dan rembulan. Ada pula yang mengatakan bahwa cahaya matahari dan rembulan adalah cahaya Allah. Ada juga yang memberikan argumen bahwa tidak menghadap atau membelakangi matahari dan rembulan lebih membuat aurat tertutup.” Demikian secara ringkas yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam Miftahu Daaris Sa’adah, 2: 205. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menuturkan bahwa anggapan cahaya matahari dan rembulan adalah cahaya Allah tidaklah benar karena cahaya tersebut bukanlah sifat untuk Allah, namun hanyalah cahaya makhluk. Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 123. Dalam hadits hanyalah disebutkan, إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ ، شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا “Jika kalian hendak buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat, jangan pula membelakanginya akan tetapi hadaplah timur dan barat.”  (HR. Bukhari no. 144 dan Muslim no. 264). Keadaan menghadap kiblat dan membelakangi di saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini adalah menghadap utara dan selatan. Berarti selain arah tersebut adalah timur dan barat. Padahal menghadap timur dan barat, itu berarti menghadap atau membelakangi arah matahari. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengatakan, “Kecuali jika kalian menghadap matahari atau rembulan, maka jangan lakukan.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan semisal itu. Lihat Syarhul Mumthi’, 1: 123. Kesimpulannya, sebagaiman kata Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ (1: 123), yang tepat adalah tidak dihukumi makruh karena tidak ada dalil shahih yang memakruhkannya bahkan ada dalil shahih yang menyatakan bolehnya. Wallahu waliyyut taufiq. — Menjelang shalat Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 9 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com Tagsadab buang hajat kamar mandi

Faedah 5 Surat Al Fatihah

Faedah berikutnya kita kaji dari ayat iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in. Ayat ini mengandung makna di antaranya bahwa kita hanya beribadah kepada Allah saja, tidak boleh berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun. Berikut ayat yang kita kaji faedahnya kali ini, إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5) Pelajaran Tauhid dari Iyyaka Na’bud wa Iyyaka Nasta’in Dalam ayat iyyaka na’bud, hanya kepadaMu-lah kami beribadah terdapat kandungan tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah. Sedangkan dalam ayat iyyaka nasta’in (hanya kepadaMu-lah kami meminta pertolongan) terdapat kandungan tauhid rububiyah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah adalah mengesakan Allah dalam perbuatan hamba yaitu ibadah hanya ditujukan pada Allah saja. Kandungan tauhid ini terdapat dalam iyyaka na’budu karena ayat ini berarti kita hanya menyerahkan ibadah kepada Allah saja. Adapun tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam perbuatan Allah, yaitu dalam hal penciptaan, pemberian rizki, pengatur alam semesta, dan penguasa jagad raya. Dan memberi pertolongan termasuk dalam perbuatan Allah. Pembahasan tauhid rububiyah ini terdapat dalam iyyaka nasta’in karena ayat ini berarti kita hanya meminta pertolongan pada Allah semaata. Sehingga dalam ayat kelima dari surat Al Fatihah terdapat kandungan dua macam tauhid yaitu tauhid uluhiyah dan tauhid rububiyah. Sehingga kita mesti mengesakan Allah dalam ibadah dan juga dalam perbuatan Allah. Melanggar Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in Kalau ada seseorang yang berbuat syirik pada Allah dengan memalingkan suatu ibadah, seperti dengan memberikan tumbal pada jin atau setan, menyajikan sedekah laut untuk makhluk ghaib semacam Nyi Roro Kidul, maka ia berarti telah melanggar ayat iyyaka na’budu yang minimal 17 kali dibaca dalam sehari pada shalat wajib. Jika seseorang yakin bahwa ada selain Allah yang bisa memberikan pertolongan dalam menyelesaikan hajatnya di mana pertolongan tersebut hanya bisa dipenuhi oleh Allah seperti dalam mengabulkan do’a, memberikan barokah atau mendatangkan manfaat dan mudhorot (bahaya), maka ia telah melanggar tauhid rububiyah yang ia baca pada ayat iyyaka nasta’in. Karena satu-satunya yang bisa mengabulkan do’a, memberikan barokah serta mendatangkan manfaat dan mudhorot hanyalah Allah, tidak yang lainnya. Hanya Allah yang memberi petunjuk dan hidayah untuk mentauhidkan-Nya dengan sebenarnya.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 8 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah

Faedah 5 Surat Al Fatihah

Faedah berikutnya kita kaji dari ayat iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in. Ayat ini mengandung makna di antaranya bahwa kita hanya beribadah kepada Allah saja, tidak boleh berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun. Berikut ayat yang kita kaji faedahnya kali ini, إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5) Pelajaran Tauhid dari Iyyaka Na’bud wa Iyyaka Nasta’in Dalam ayat iyyaka na’bud, hanya kepadaMu-lah kami beribadah terdapat kandungan tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah. Sedangkan dalam ayat iyyaka nasta’in (hanya kepadaMu-lah kami meminta pertolongan) terdapat kandungan tauhid rububiyah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah adalah mengesakan Allah dalam perbuatan hamba yaitu ibadah hanya ditujukan pada Allah saja. Kandungan tauhid ini terdapat dalam iyyaka na’budu karena ayat ini berarti kita hanya menyerahkan ibadah kepada Allah saja. Adapun tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam perbuatan Allah, yaitu dalam hal penciptaan, pemberian rizki, pengatur alam semesta, dan penguasa jagad raya. Dan memberi pertolongan termasuk dalam perbuatan Allah. Pembahasan tauhid rububiyah ini terdapat dalam iyyaka nasta’in karena ayat ini berarti kita hanya meminta pertolongan pada Allah semaata. Sehingga dalam ayat kelima dari surat Al Fatihah terdapat kandungan dua macam tauhid yaitu tauhid uluhiyah dan tauhid rububiyah. Sehingga kita mesti mengesakan Allah dalam ibadah dan juga dalam perbuatan Allah. Melanggar Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in Kalau ada seseorang yang berbuat syirik pada Allah dengan memalingkan suatu ibadah, seperti dengan memberikan tumbal pada jin atau setan, menyajikan sedekah laut untuk makhluk ghaib semacam Nyi Roro Kidul, maka ia berarti telah melanggar ayat iyyaka na’budu yang minimal 17 kali dibaca dalam sehari pada shalat wajib. Jika seseorang yakin bahwa ada selain Allah yang bisa memberikan pertolongan dalam menyelesaikan hajatnya di mana pertolongan tersebut hanya bisa dipenuhi oleh Allah seperti dalam mengabulkan do’a, memberikan barokah atau mendatangkan manfaat dan mudhorot (bahaya), maka ia telah melanggar tauhid rububiyah yang ia baca pada ayat iyyaka nasta’in. Karena satu-satunya yang bisa mengabulkan do’a, memberikan barokah serta mendatangkan manfaat dan mudhorot hanyalah Allah, tidak yang lainnya. Hanya Allah yang memberi petunjuk dan hidayah untuk mentauhidkan-Nya dengan sebenarnya.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 8 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah
Faedah berikutnya kita kaji dari ayat iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in. Ayat ini mengandung makna di antaranya bahwa kita hanya beribadah kepada Allah saja, tidak boleh berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun. Berikut ayat yang kita kaji faedahnya kali ini, إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5) Pelajaran Tauhid dari Iyyaka Na’bud wa Iyyaka Nasta’in Dalam ayat iyyaka na’bud, hanya kepadaMu-lah kami beribadah terdapat kandungan tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah. Sedangkan dalam ayat iyyaka nasta’in (hanya kepadaMu-lah kami meminta pertolongan) terdapat kandungan tauhid rububiyah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah adalah mengesakan Allah dalam perbuatan hamba yaitu ibadah hanya ditujukan pada Allah saja. Kandungan tauhid ini terdapat dalam iyyaka na’budu karena ayat ini berarti kita hanya menyerahkan ibadah kepada Allah saja. Adapun tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam perbuatan Allah, yaitu dalam hal penciptaan, pemberian rizki, pengatur alam semesta, dan penguasa jagad raya. Dan memberi pertolongan termasuk dalam perbuatan Allah. Pembahasan tauhid rububiyah ini terdapat dalam iyyaka nasta’in karena ayat ini berarti kita hanya meminta pertolongan pada Allah semaata. Sehingga dalam ayat kelima dari surat Al Fatihah terdapat kandungan dua macam tauhid yaitu tauhid uluhiyah dan tauhid rububiyah. Sehingga kita mesti mengesakan Allah dalam ibadah dan juga dalam perbuatan Allah. Melanggar Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in Kalau ada seseorang yang berbuat syirik pada Allah dengan memalingkan suatu ibadah, seperti dengan memberikan tumbal pada jin atau setan, menyajikan sedekah laut untuk makhluk ghaib semacam Nyi Roro Kidul, maka ia berarti telah melanggar ayat iyyaka na’budu yang minimal 17 kali dibaca dalam sehari pada shalat wajib. Jika seseorang yakin bahwa ada selain Allah yang bisa memberikan pertolongan dalam menyelesaikan hajatnya di mana pertolongan tersebut hanya bisa dipenuhi oleh Allah seperti dalam mengabulkan do’a, memberikan barokah atau mendatangkan manfaat dan mudhorot (bahaya), maka ia telah melanggar tauhid rububiyah yang ia baca pada ayat iyyaka nasta’in. Karena satu-satunya yang bisa mengabulkan do’a, memberikan barokah serta mendatangkan manfaat dan mudhorot hanyalah Allah, tidak yang lainnya. Hanya Allah yang memberi petunjuk dan hidayah untuk mentauhidkan-Nya dengan sebenarnya.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 8 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah


Faedah berikutnya kita kaji dari ayat iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in. Ayat ini mengandung makna di antaranya bahwa kita hanya beribadah kepada Allah saja, tidak boleh berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun. Berikut ayat yang kita kaji faedahnya kali ini, إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5) Pelajaran Tauhid dari Iyyaka Na’bud wa Iyyaka Nasta’in Dalam ayat iyyaka na’bud, hanya kepadaMu-lah kami beribadah terdapat kandungan tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah. Sedangkan dalam ayat iyyaka nasta’in (hanya kepadaMu-lah kami meminta pertolongan) terdapat kandungan tauhid rububiyah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah adalah mengesakan Allah dalam perbuatan hamba yaitu ibadah hanya ditujukan pada Allah saja. Kandungan tauhid ini terdapat dalam iyyaka na’budu karena ayat ini berarti kita hanya menyerahkan ibadah kepada Allah saja. Adapun tauhid rububiyah adalah mengesakan Allah dalam perbuatan Allah, yaitu dalam hal penciptaan, pemberian rizki, pengatur alam semesta, dan penguasa jagad raya. Dan memberi pertolongan termasuk dalam perbuatan Allah. Pembahasan tauhid rububiyah ini terdapat dalam iyyaka nasta’in karena ayat ini berarti kita hanya meminta pertolongan pada Allah semaata. Sehingga dalam ayat kelima dari surat Al Fatihah terdapat kandungan dua macam tauhid yaitu tauhid uluhiyah dan tauhid rububiyah. Sehingga kita mesti mengesakan Allah dalam ibadah dan juga dalam perbuatan Allah. Melanggar Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in Kalau ada seseorang yang berbuat syirik pada Allah dengan memalingkan suatu ibadah, seperti dengan memberikan tumbal pada jin atau setan, menyajikan sedekah laut untuk makhluk ghaib semacam Nyi Roro Kidul, maka ia berarti telah melanggar ayat iyyaka na’budu yang minimal 17 kali dibaca dalam sehari pada shalat wajib. Jika seseorang yakin bahwa ada selain Allah yang bisa memberikan pertolongan dalam menyelesaikan hajatnya di mana pertolongan tersebut hanya bisa dipenuhi oleh Allah seperti dalam mengabulkan do’a, memberikan barokah atau mendatangkan manfaat dan mudhorot (bahaya), maka ia telah melanggar tauhid rububiyah yang ia baca pada ayat iyyaka nasta’in. Karena satu-satunya yang bisa mengabulkan do’a, memberikan barokah serta mendatangkan manfaat dan mudhorot hanyalah Allah, tidak yang lainnya. Hanya Allah yang memberi petunjuk dan hidayah untuk mentauhidkan-Nya dengan sebenarnya.   Referensi: Syarh Ba’du Fawaidh Surotil Fatihah, -guru kami- Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 8 Jumadal Ula 1434 H www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir al fatihah

Kajian Rutin Rumaysho.com di Yogyakarta

Bagi yang ingin mendengar dan bertatap muka langsung dalam kajian Rumaysho.com, silakan mengikuti tiga kajian rutin berikut ini di kota Yogyakarta. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pengasuh Rumaysho.com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Rincian Kajian: 1- Kajian Ringkasan Zaadul Ma’ad karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah membahas petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibadah, muamalat dan akhlak. Melalui Radio Muslim 107.8 FM atau via streaming www.radiomuslim.com Waktu: Setiap Kamis, 16.00 – 17.00 WIB 2- Kajian Akidah dengan membahas berbagai matan akidah ringkas 14 dan 21 Maret 2013 – Kitab Al Qowa’idul Arba’ karya Syaikh Muhammad At Tamimi Mulai 28 Maret 2013 – Kitab Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad At Tamimi [Mayoritas kitab disertai dengan sanad sampai ke penulis kitab melalui Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi] Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM, dekat toko Ihya’ Waktu: Setiap Kamis, Ba’da Maghrib – Isya’ [Sementara khusus putera] 3- Kajian Fikih dengan membahas kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM, dekat toko Ihya’ Waktu: Setiap Kamis, Ba’da Isya’ – 21.00 WIB [Sementara khusus putera] (Kajian nomor dua dan tiga akan disediakan kitab bagi setiap peserta -insya Allah-) 4- Kajian Hadits dengan membahas kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqolani Tempat: Masjid Darunnajah (selatan Poltekkes Yogyakarta). Jl. Tata Bumi, Belakang Pom Bensin Jl. Godean Waktu: Setiap Senin Malam, Ba’da Maghrib – ‘Isya’ Setelah kajian Bulughul Maram, diadakan pula kajian akidah dari kitab Al Wajibat dengan pembicara Ustadz Afifi Abdul Wadud. [Kajian untuk Putera dan Puteri]   — Raihlah fadhilah ilmu diin … مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap orang pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — Panggang-Gunungkidul, 8 Jumadal Ula 1434 H Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

Kajian Rutin Rumaysho.com di Yogyakarta

Bagi yang ingin mendengar dan bertatap muka langsung dalam kajian Rumaysho.com, silakan mengikuti tiga kajian rutin berikut ini di kota Yogyakarta. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pengasuh Rumaysho.com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Rincian Kajian: 1- Kajian Ringkasan Zaadul Ma’ad karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah membahas petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibadah, muamalat dan akhlak. Melalui Radio Muslim 107.8 FM atau via streaming www.radiomuslim.com Waktu: Setiap Kamis, 16.00 – 17.00 WIB 2- Kajian Akidah dengan membahas berbagai matan akidah ringkas 14 dan 21 Maret 2013 – Kitab Al Qowa’idul Arba’ karya Syaikh Muhammad At Tamimi Mulai 28 Maret 2013 – Kitab Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad At Tamimi [Mayoritas kitab disertai dengan sanad sampai ke penulis kitab melalui Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi] Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM, dekat toko Ihya’ Waktu: Setiap Kamis, Ba’da Maghrib – Isya’ [Sementara khusus putera] 3- Kajian Fikih dengan membahas kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM, dekat toko Ihya’ Waktu: Setiap Kamis, Ba’da Isya’ – 21.00 WIB [Sementara khusus putera] (Kajian nomor dua dan tiga akan disediakan kitab bagi setiap peserta -insya Allah-) 4- Kajian Hadits dengan membahas kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqolani Tempat: Masjid Darunnajah (selatan Poltekkes Yogyakarta). Jl. Tata Bumi, Belakang Pom Bensin Jl. Godean Waktu: Setiap Senin Malam, Ba’da Maghrib – ‘Isya’ Setelah kajian Bulughul Maram, diadakan pula kajian akidah dari kitab Al Wajibat dengan pembicara Ustadz Afifi Abdul Wadud. [Kajian untuk Putera dan Puteri]   — Raihlah fadhilah ilmu diin … مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap orang pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — Panggang-Gunungkidul, 8 Jumadal Ula 1434 H Info www.rumaysho.com Tagskajian islam
Bagi yang ingin mendengar dan bertatap muka langsung dalam kajian Rumaysho.com, silakan mengikuti tiga kajian rutin berikut ini di kota Yogyakarta. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pengasuh Rumaysho.com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Rincian Kajian: 1- Kajian Ringkasan Zaadul Ma’ad karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah membahas petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibadah, muamalat dan akhlak. Melalui Radio Muslim 107.8 FM atau via streaming www.radiomuslim.com Waktu: Setiap Kamis, 16.00 – 17.00 WIB 2- Kajian Akidah dengan membahas berbagai matan akidah ringkas 14 dan 21 Maret 2013 – Kitab Al Qowa’idul Arba’ karya Syaikh Muhammad At Tamimi Mulai 28 Maret 2013 – Kitab Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad At Tamimi [Mayoritas kitab disertai dengan sanad sampai ke penulis kitab melalui Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi] Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM, dekat toko Ihya’ Waktu: Setiap Kamis, Ba’da Maghrib – Isya’ [Sementara khusus putera] 3- Kajian Fikih dengan membahas kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM, dekat toko Ihya’ Waktu: Setiap Kamis, Ba’da Isya’ – 21.00 WIB [Sementara khusus putera] (Kajian nomor dua dan tiga akan disediakan kitab bagi setiap peserta -insya Allah-) 4- Kajian Hadits dengan membahas kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqolani Tempat: Masjid Darunnajah (selatan Poltekkes Yogyakarta). Jl. Tata Bumi, Belakang Pom Bensin Jl. Godean Waktu: Setiap Senin Malam, Ba’da Maghrib – ‘Isya’ Setelah kajian Bulughul Maram, diadakan pula kajian akidah dari kitab Al Wajibat dengan pembicara Ustadz Afifi Abdul Wadud. [Kajian untuk Putera dan Puteri]   — Raihlah fadhilah ilmu diin … مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap orang pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — Panggang-Gunungkidul, 8 Jumadal Ula 1434 H Info www.rumaysho.com Tagskajian islam


Bagi yang ingin mendengar dan bertatap muka langsung dalam kajian Rumaysho.com, silakan mengikuti tiga kajian rutin berikut ini di kota Yogyakarta. Pembicara: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc (Murid Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dan Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi; Pengasuh Rumaysho.com dan Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id) Rincian Kajian: 1- Kajian Ringkasan Zaadul Ma’ad karya Ibnu Qayyim Al Jauziyah membahas petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal ibadah, muamalat dan akhlak. Melalui Radio Muslim 107.8 FM atau via streaming www.radiomuslim.com Waktu: Setiap Kamis, 16.00 – 17.00 WIB 2- Kajian Akidah dengan membahas berbagai matan akidah ringkas 14 dan 21 Maret 2013 – Kitab Al Qowa’idul Arba’ karya Syaikh Muhammad At Tamimi Mulai 28 Maret 2013 – Kitab Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad At Tamimi [Mayoritas kitab disertai dengan sanad sampai ke penulis kitab melalui Syaikh Sholih Al ‘Ushoimi] Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM, dekat toko Ihya’ Waktu: Setiap Kamis, Ba’da Maghrib – Isya’ [Sementara khusus putera] 3- Kajian Fikih dengan membahas kitab Matan Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib) Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo, utara Fakultas Kehutanan UGM, dekat toko Ihya’ Waktu: Setiap Kamis, Ba’da Isya’ – 21.00 WIB [Sementara khusus putera] (Kajian nomor dua dan tiga akan disediakan kitab bagi setiap peserta -insya Allah-) 4- Kajian Hadits dengan membahas kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al Asqolani Tempat: Masjid Darunnajah (selatan Poltekkes Yogyakarta). Jl. Tata Bumi, Belakang Pom Bensin Jl. Godean Waktu: Setiap Senin Malam, Ba’da Maghrib – ‘Isya’ Setelah kajian Bulughul Maram, diadakan pula kajian akidah dari kitab Al Wajibat dengan pembicara Ustadz Afifi Abdul Wadud. [Kajian untuk Putera dan Puteri]   — Raihlah fadhilah ilmu diin … مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap orang pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — Panggang-Gunungkidul, 8 Jumadal Ula 1434 H Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

BALASAN SESUAI PERBUATAN

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :وَمَنْ عَامَلَ خَلْقَهُ بِصِفَةٍ عَامَلَهُ اللهُ تَعَالَى بِتِلْكَ الصَّفَةِ بِعَيْنِهَا فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ“Barang siapa yang menyikapi makhluk Allah (orang lain) dengan suatu sikap/sifat maka Allah akan menyikapinya dengan sikap tersebut pula di dunia dan di akhirat” (Al-Waabil As-Shoyyib hal 49)Karenanya :(1) Barang siapa yang memaafkan saudaranya maka Allahpun akan memafkannya.Allah berfirman :وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ“Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?” (QS An-Nuur : 22)Bukankah engkau ingin dimaafkan dan diampuni oleh Allah?, maka maafkanlah dan ampunilah hamba-hambaNya..Akan tetapi sikap memaafkan bertingkat-tingkat… –         Ada yang memaafkan akan tetapi  masih menggerutu..–         Ada yang memaafkan akan tetapi tetap saja menyimpan dendam, hanya saja tidak membalas kesalahan saudaranya tersebut–         Ada yang memaafkan dengan sesungguh-sungguhnya, bahkan bersikap baik dengan saudaranya tersebut…, kesalahan saudaranya benar-benar ia lupakan…–         Ada yang memaafkan dan melupakan setelah ia berkesempatan untuk membalas. Allah berfirmanأَوْ تَعْفُوا عَنْ سُوءٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا“Atau (jika engkau) memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa” (QS An-Nisaa : 149). Yaitu Allah Maha Pemaaf padahal Allah Maha Mampu Untuk membalas dan menyiksaMaka…sejauh mana tingkat memaafkannya kepada saudaranya tersebut maka demikianlah Allah akan memaafkannya…(2) Barang siapa yang menerima udzur saudaranya sehingga memaafkannya maka Allah pun akan menerima udzurnya tatkala di akhirat kelak. Semakin mudah ia menerima udzur saudaranya, maka semakin mudah pula Allah akan menerima udzurnya. Semakin ia mempersulit dan ketat dalam menerima udzur saudaranya maka demikian pula tatkala di akhirat semakin ketat dan sulit pula Allah akan menerima udzurnya(3) Barang siapa yang menutupi aib saudaranya maka Allah juga akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.Semakin banyak orang yang ia tutup aibnya, demikian juga semakin banyak aib seseorang yang ia tutupi, maka semakin banyak pula aibnya yang akan tertutupi di dunia dan akhirat.Seseorang terkadang gatal untuk menceritakan aib saudaranya…terlebih lagi jika ia sedang bersengketa dengan saudaranya tersebut…(4) Barang siapa yang membantu dan meringankan beban dan kesulitan saudaranya maka Allah akan meringankan bebannya di dunia sebelum di akhirat. Sejauh mana ia ringan dalam membantu…sejauh mana ia berkorban dalam membantu… sejauh mana ia tulus dalam membantu saudaranya maka demikianlah pula Allah akan menyikapinya…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya, barang siapa yang melepaskan kesulitan seorang muslim maka Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 2442 dan Muslim no 2580)(5) Barang siapa yang mencari-cari kesalahan saudaranya, mengorek-ngorek aib saudaranya, maka demikian pula Allah akan mencari-cari kesalahannya di dunia sebelum di akhiratRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلم يَدْخُل الإيمَانُ قَلْبَهُ ! لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ بَيْتِهِ“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya akan tetapi iman belum masuk kedalam hatinya, janganlah kalian mengghibahi kaum muslimin, dan janganlah pula mencai-cari aib mereka, sesungguhnya barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim maka Allah akan mencari-cari kesalahannya, dan barangsiapa yang Allah mencari-cari kesalahannya maka Allah akan mempermalukannya meskipun ia berada di dalam rumahnya” (HR Abu Dawud no 4880)(6) Barang siapa yang mempersulit urusan saudaranya…memperberat…terlebih lagi menzoliminya, menipunya…maka Allah akan mensikapinya demikian pula di dunia sebelum di akhirat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقِ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menyulitkan (orang lain) maka Allah akan mempersulitnya para hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 7152)(7) Barang siapa yang merahmati hamba-hamba Allah (bahkan merahmati hewan) maka Allah akan merahmatinya (silahkan baca kembali artikel “Menebar kasih sayang“)(8)  Barang siapa yang berinfaq (memberi sedekah) kepada hamba-hamba Allah maka Allah akan memberi harta kepadanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا بْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ“Allah tabaaraka wa ta’aala berkata : Wahai anak Adam, berinfaklah maka akan diinfakan kepadamu” (HR Al-Bukhari no 4683 dan Muslim no 993)Tentunya berinfak juga bertingkat-tingkat…barang siapa yang semakin banyak berinfak maka akan semakin diberkahi dan diperbanyak hartanya oleh Allah(9) Barang siapa yang bergaya dengan sesuatu yang tidak ia miliki maka suatu saat  Allah akan membongkarnya :Umar bin Al-Khottoob berkata :وَمَنْ تَزَيَّنَ لِلنَّاسِ بِمَا يَعْلَمُ اللهُ مِنْهُ غَيْرَ ذَلِكَ يَشِنْهُ اللهُ“Barang siapa yang bergaya (menunjukkan sesuatu keutamaan/kebaikan) kepada manusia yang Allah tahu bahwasanya ia tidak demikian maka Allah akan membongkar keburukannya” (Taariikh Dimasyq 32/72, lihat juga Nashbur Rooyah karya Az-Zaila’i 4/81)Tatkala seseorang menunjukkan sesuatu yang ternyata berlawanan dengan batinnya (hakekat dirinya yang sesungguhnya) maka Allah akan menyikapinya juga sebaliknya, yaitu Allah akan membawanya kepada lawan dari tujuannya. Tujuannya ingin bergaya agar dipuji maka Allah akan membongkar aibnya tersebut. (Lihat I’laam Al-Muwaqqi’in karya Ibnul Qoyyim 2/180-181)Karenanya tatkala seorang bersikap berpura-pura dihadapan manusia, menunjukkan seakan-akan ia adalah seorang yang alim, seorang yang khusyu’ dalam sholatnya, seorang yang zuhud terhadap dunia, seorang yang ikhlas (padahal hakekat dirinya tidak demikian, justru ia adalah orang yang jahil, tidak khusuk tatkala sholat karena pikirannya kemana-mana, cinta dunia dan tidak zuhud, dan ia seorang yang suka dipuji dan tidak ikhlas) maka suatu saat Allah akan membongkar hakekat dirinya tersebut. Sebagaimana ia menipu manusia, maka Allahpun akan menipunya.(10) Barang siapa yang dzolim dan bengis terhadap manusia maka Allah akan menyiksanya dengan sadis juga. Para penguasa yang bengis dan sadis terhadap rakyatnya maka suatu saat ia akan merasakan kebengisan dan kesadisan tersebut menimpa dirinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللَهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفِقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ“Yaa Allah barang siapa yang menjadi wali/mengurusi perkara umatku lalu ia memberatkan mereka maka beratkanlah perkaranya, dan barang siapa yang mengurusi suatu perkara umatku lalu ia lembut kepada mereka maka lembutlah kepadanya” (HR Muslim no 1828)Barang siapa yang membunuh rakyatnya dengan bengis dan sadis maka ia akan terbunuh pula dengan sadis. Jika ia selamat di dunia maka Allah akan menyiksanya dengan sadis di akhirat jika ia tidak bertaubat kepada Allah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 08-05-1434 H / 20 Maret 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

BALASAN SESUAI PERBUATAN

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :وَمَنْ عَامَلَ خَلْقَهُ بِصِفَةٍ عَامَلَهُ اللهُ تَعَالَى بِتِلْكَ الصَّفَةِ بِعَيْنِهَا فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ“Barang siapa yang menyikapi makhluk Allah (orang lain) dengan suatu sikap/sifat maka Allah akan menyikapinya dengan sikap tersebut pula di dunia dan di akhirat” (Al-Waabil As-Shoyyib hal 49)Karenanya :(1) Barang siapa yang memaafkan saudaranya maka Allahpun akan memafkannya.Allah berfirman :وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ“Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?” (QS An-Nuur : 22)Bukankah engkau ingin dimaafkan dan diampuni oleh Allah?, maka maafkanlah dan ampunilah hamba-hambaNya..Akan tetapi sikap memaafkan bertingkat-tingkat… –         Ada yang memaafkan akan tetapi  masih menggerutu..–         Ada yang memaafkan akan tetapi tetap saja menyimpan dendam, hanya saja tidak membalas kesalahan saudaranya tersebut–         Ada yang memaafkan dengan sesungguh-sungguhnya, bahkan bersikap baik dengan saudaranya tersebut…, kesalahan saudaranya benar-benar ia lupakan…–         Ada yang memaafkan dan melupakan setelah ia berkesempatan untuk membalas. Allah berfirmanأَوْ تَعْفُوا عَنْ سُوءٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا“Atau (jika engkau) memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa” (QS An-Nisaa : 149). Yaitu Allah Maha Pemaaf padahal Allah Maha Mampu Untuk membalas dan menyiksaMaka…sejauh mana tingkat memaafkannya kepada saudaranya tersebut maka demikianlah Allah akan memaafkannya…(2) Barang siapa yang menerima udzur saudaranya sehingga memaafkannya maka Allah pun akan menerima udzurnya tatkala di akhirat kelak. Semakin mudah ia menerima udzur saudaranya, maka semakin mudah pula Allah akan menerima udzurnya. Semakin ia mempersulit dan ketat dalam menerima udzur saudaranya maka demikian pula tatkala di akhirat semakin ketat dan sulit pula Allah akan menerima udzurnya(3) Barang siapa yang menutupi aib saudaranya maka Allah juga akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.Semakin banyak orang yang ia tutup aibnya, demikian juga semakin banyak aib seseorang yang ia tutupi, maka semakin banyak pula aibnya yang akan tertutupi di dunia dan akhirat.Seseorang terkadang gatal untuk menceritakan aib saudaranya…terlebih lagi jika ia sedang bersengketa dengan saudaranya tersebut…(4) Barang siapa yang membantu dan meringankan beban dan kesulitan saudaranya maka Allah akan meringankan bebannya di dunia sebelum di akhirat. Sejauh mana ia ringan dalam membantu…sejauh mana ia berkorban dalam membantu… sejauh mana ia tulus dalam membantu saudaranya maka demikianlah pula Allah akan menyikapinya…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya, barang siapa yang melepaskan kesulitan seorang muslim maka Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 2442 dan Muslim no 2580)(5) Barang siapa yang mencari-cari kesalahan saudaranya, mengorek-ngorek aib saudaranya, maka demikian pula Allah akan mencari-cari kesalahannya di dunia sebelum di akhiratRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلم يَدْخُل الإيمَانُ قَلْبَهُ ! لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ بَيْتِهِ“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya akan tetapi iman belum masuk kedalam hatinya, janganlah kalian mengghibahi kaum muslimin, dan janganlah pula mencai-cari aib mereka, sesungguhnya barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim maka Allah akan mencari-cari kesalahannya, dan barangsiapa yang Allah mencari-cari kesalahannya maka Allah akan mempermalukannya meskipun ia berada di dalam rumahnya” (HR Abu Dawud no 4880)(6) Barang siapa yang mempersulit urusan saudaranya…memperberat…terlebih lagi menzoliminya, menipunya…maka Allah akan mensikapinya demikian pula di dunia sebelum di akhirat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقِ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menyulitkan (orang lain) maka Allah akan mempersulitnya para hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 7152)(7) Barang siapa yang merahmati hamba-hamba Allah (bahkan merahmati hewan) maka Allah akan merahmatinya (silahkan baca kembali artikel “Menebar kasih sayang“)(8)  Barang siapa yang berinfaq (memberi sedekah) kepada hamba-hamba Allah maka Allah akan memberi harta kepadanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا بْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ“Allah tabaaraka wa ta’aala berkata : Wahai anak Adam, berinfaklah maka akan diinfakan kepadamu” (HR Al-Bukhari no 4683 dan Muslim no 993)Tentunya berinfak juga bertingkat-tingkat…barang siapa yang semakin banyak berinfak maka akan semakin diberkahi dan diperbanyak hartanya oleh Allah(9) Barang siapa yang bergaya dengan sesuatu yang tidak ia miliki maka suatu saat  Allah akan membongkarnya :Umar bin Al-Khottoob berkata :وَمَنْ تَزَيَّنَ لِلنَّاسِ بِمَا يَعْلَمُ اللهُ مِنْهُ غَيْرَ ذَلِكَ يَشِنْهُ اللهُ“Barang siapa yang bergaya (menunjukkan sesuatu keutamaan/kebaikan) kepada manusia yang Allah tahu bahwasanya ia tidak demikian maka Allah akan membongkar keburukannya” (Taariikh Dimasyq 32/72, lihat juga Nashbur Rooyah karya Az-Zaila’i 4/81)Tatkala seseorang menunjukkan sesuatu yang ternyata berlawanan dengan batinnya (hakekat dirinya yang sesungguhnya) maka Allah akan menyikapinya juga sebaliknya, yaitu Allah akan membawanya kepada lawan dari tujuannya. Tujuannya ingin bergaya agar dipuji maka Allah akan membongkar aibnya tersebut. (Lihat I’laam Al-Muwaqqi’in karya Ibnul Qoyyim 2/180-181)Karenanya tatkala seorang bersikap berpura-pura dihadapan manusia, menunjukkan seakan-akan ia adalah seorang yang alim, seorang yang khusyu’ dalam sholatnya, seorang yang zuhud terhadap dunia, seorang yang ikhlas (padahal hakekat dirinya tidak demikian, justru ia adalah orang yang jahil, tidak khusuk tatkala sholat karena pikirannya kemana-mana, cinta dunia dan tidak zuhud, dan ia seorang yang suka dipuji dan tidak ikhlas) maka suatu saat Allah akan membongkar hakekat dirinya tersebut. Sebagaimana ia menipu manusia, maka Allahpun akan menipunya.(10) Barang siapa yang dzolim dan bengis terhadap manusia maka Allah akan menyiksanya dengan sadis juga. Para penguasa yang bengis dan sadis terhadap rakyatnya maka suatu saat ia akan merasakan kebengisan dan kesadisan tersebut menimpa dirinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللَهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفِقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ“Yaa Allah barang siapa yang menjadi wali/mengurusi perkara umatku lalu ia memberatkan mereka maka beratkanlah perkaranya, dan barang siapa yang mengurusi suatu perkara umatku lalu ia lembut kepada mereka maka lembutlah kepadanya” (HR Muslim no 1828)Barang siapa yang membunuh rakyatnya dengan bengis dan sadis maka ia akan terbunuh pula dengan sadis. Jika ia selamat di dunia maka Allah akan menyiksanya dengan sadis di akhirat jika ia tidak bertaubat kepada Allah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 08-05-1434 H / 20 Maret 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :وَمَنْ عَامَلَ خَلْقَهُ بِصِفَةٍ عَامَلَهُ اللهُ تَعَالَى بِتِلْكَ الصَّفَةِ بِعَيْنِهَا فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ“Barang siapa yang menyikapi makhluk Allah (orang lain) dengan suatu sikap/sifat maka Allah akan menyikapinya dengan sikap tersebut pula di dunia dan di akhirat” (Al-Waabil As-Shoyyib hal 49)Karenanya :(1) Barang siapa yang memaafkan saudaranya maka Allahpun akan memafkannya.Allah berfirman :وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ“Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?” (QS An-Nuur : 22)Bukankah engkau ingin dimaafkan dan diampuni oleh Allah?, maka maafkanlah dan ampunilah hamba-hambaNya..Akan tetapi sikap memaafkan bertingkat-tingkat… –         Ada yang memaafkan akan tetapi  masih menggerutu..–         Ada yang memaafkan akan tetapi tetap saja menyimpan dendam, hanya saja tidak membalas kesalahan saudaranya tersebut–         Ada yang memaafkan dengan sesungguh-sungguhnya, bahkan bersikap baik dengan saudaranya tersebut…, kesalahan saudaranya benar-benar ia lupakan…–         Ada yang memaafkan dan melupakan setelah ia berkesempatan untuk membalas. Allah berfirmanأَوْ تَعْفُوا عَنْ سُوءٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا“Atau (jika engkau) memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa” (QS An-Nisaa : 149). Yaitu Allah Maha Pemaaf padahal Allah Maha Mampu Untuk membalas dan menyiksaMaka…sejauh mana tingkat memaafkannya kepada saudaranya tersebut maka demikianlah Allah akan memaafkannya…(2) Barang siapa yang menerima udzur saudaranya sehingga memaafkannya maka Allah pun akan menerima udzurnya tatkala di akhirat kelak. Semakin mudah ia menerima udzur saudaranya, maka semakin mudah pula Allah akan menerima udzurnya. Semakin ia mempersulit dan ketat dalam menerima udzur saudaranya maka demikian pula tatkala di akhirat semakin ketat dan sulit pula Allah akan menerima udzurnya(3) Barang siapa yang menutupi aib saudaranya maka Allah juga akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.Semakin banyak orang yang ia tutup aibnya, demikian juga semakin banyak aib seseorang yang ia tutupi, maka semakin banyak pula aibnya yang akan tertutupi di dunia dan akhirat.Seseorang terkadang gatal untuk menceritakan aib saudaranya…terlebih lagi jika ia sedang bersengketa dengan saudaranya tersebut…(4) Barang siapa yang membantu dan meringankan beban dan kesulitan saudaranya maka Allah akan meringankan bebannya di dunia sebelum di akhirat. Sejauh mana ia ringan dalam membantu…sejauh mana ia berkorban dalam membantu… sejauh mana ia tulus dalam membantu saudaranya maka demikianlah pula Allah akan menyikapinya…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya, barang siapa yang melepaskan kesulitan seorang muslim maka Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 2442 dan Muslim no 2580)(5) Barang siapa yang mencari-cari kesalahan saudaranya, mengorek-ngorek aib saudaranya, maka demikian pula Allah akan mencari-cari kesalahannya di dunia sebelum di akhiratRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلم يَدْخُل الإيمَانُ قَلْبَهُ ! لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ بَيْتِهِ“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya akan tetapi iman belum masuk kedalam hatinya, janganlah kalian mengghibahi kaum muslimin, dan janganlah pula mencai-cari aib mereka, sesungguhnya barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim maka Allah akan mencari-cari kesalahannya, dan barangsiapa yang Allah mencari-cari kesalahannya maka Allah akan mempermalukannya meskipun ia berada di dalam rumahnya” (HR Abu Dawud no 4880)(6) Barang siapa yang mempersulit urusan saudaranya…memperberat…terlebih lagi menzoliminya, menipunya…maka Allah akan mensikapinya demikian pula di dunia sebelum di akhirat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقِ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menyulitkan (orang lain) maka Allah akan mempersulitnya para hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 7152)(7) Barang siapa yang merahmati hamba-hamba Allah (bahkan merahmati hewan) maka Allah akan merahmatinya (silahkan baca kembali artikel “Menebar kasih sayang“)(8)  Barang siapa yang berinfaq (memberi sedekah) kepada hamba-hamba Allah maka Allah akan memberi harta kepadanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا بْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ“Allah tabaaraka wa ta’aala berkata : Wahai anak Adam, berinfaklah maka akan diinfakan kepadamu” (HR Al-Bukhari no 4683 dan Muslim no 993)Tentunya berinfak juga bertingkat-tingkat…barang siapa yang semakin banyak berinfak maka akan semakin diberkahi dan diperbanyak hartanya oleh Allah(9) Barang siapa yang bergaya dengan sesuatu yang tidak ia miliki maka suatu saat  Allah akan membongkarnya :Umar bin Al-Khottoob berkata :وَمَنْ تَزَيَّنَ لِلنَّاسِ بِمَا يَعْلَمُ اللهُ مِنْهُ غَيْرَ ذَلِكَ يَشِنْهُ اللهُ“Barang siapa yang bergaya (menunjukkan sesuatu keutamaan/kebaikan) kepada manusia yang Allah tahu bahwasanya ia tidak demikian maka Allah akan membongkar keburukannya” (Taariikh Dimasyq 32/72, lihat juga Nashbur Rooyah karya Az-Zaila’i 4/81)Tatkala seseorang menunjukkan sesuatu yang ternyata berlawanan dengan batinnya (hakekat dirinya yang sesungguhnya) maka Allah akan menyikapinya juga sebaliknya, yaitu Allah akan membawanya kepada lawan dari tujuannya. Tujuannya ingin bergaya agar dipuji maka Allah akan membongkar aibnya tersebut. (Lihat I’laam Al-Muwaqqi’in karya Ibnul Qoyyim 2/180-181)Karenanya tatkala seorang bersikap berpura-pura dihadapan manusia, menunjukkan seakan-akan ia adalah seorang yang alim, seorang yang khusyu’ dalam sholatnya, seorang yang zuhud terhadap dunia, seorang yang ikhlas (padahal hakekat dirinya tidak demikian, justru ia adalah orang yang jahil, tidak khusuk tatkala sholat karena pikirannya kemana-mana, cinta dunia dan tidak zuhud, dan ia seorang yang suka dipuji dan tidak ikhlas) maka suatu saat Allah akan membongkar hakekat dirinya tersebut. Sebagaimana ia menipu manusia, maka Allahpun akan menipunya.(10) Barang siapa yang dzolim dan bengis terhadap manusia maka Allah akan menyiksanya dengan sadis juga. Para penguasa yang bengis dan sadis terhadap rakyatnya maka suatu saat ia akan merasakan kebengisan dan kesadisan tersebut menimpa dirinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللَهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفِقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ“Yaa Allah barang siapa yang menjadi wali/mengurusi perkara umatku lalu ia memberatkan mereka maka beratkanlah perkaranya, dan barang siapa yang mengurusi suatu perkara umatku lalu ia lembut kepada mereka maka lembutlah kepadanya” (HR Muslim no 1828)Barang siapa yang membunuh rakyatnya dengan bengis dan sadis maka ia akan terbunuh pula dengan sadis. Jika ia selamat di dunia maka Allah akan menyiksanya dengan sadis di akhirat jika ia tidak bertaubat kepada Allah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 08-05-1434 H / 20 Maret 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :وَمَنْ عَامَلَ خَلْقَهُ بِصِفَةٍ عَامَلَهُ اللهُ تَعَالَى بِتِلْكَ الصَّفَةِ بِعَيْنِهَا فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ“Barang siapa yang menyikapi makhluk Allah (orang lain) dengan suatu sikap/sifat maka Allah akan menyikapinya dengan sikap tersebut pula di dunia dan di akhirat” (Al-Waabil As-Shoyyib hal 49)Karenanya :(1) Barang siapa yang memaafkan saudaranya maka Allahpun akan memafkannya.Allah berfirman :وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ“Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?” (QS An-Nuur : 22)Bukankah engkau ingin dimaafkan dan diampuni oleh Allah?, maka maafkanlah dan ampunilah hamba-hambaNya..Akan tetapi sikap memaafkan bertingkat-tingkat… –         Ada yang memaafkan akan tetapi  masih menggerutu..–         Ada yang memaafkan akan tetapi tetap saja menyimpan dendam, hanya saja tidak membalas kesalahan saudaranya tersebut–         Ada yang memaafkan dengan sesungguh-sungguhnya, bahkan bersikap baik dengan saudaranya tersebut…, kesalahan saudaranya benar-benar ia lupakan…–         Ada yang memaafkan dan melupakan setelah ia berkesempatan untuk membalas. Allah berfirmanأَوْ تَعْفُوا عَنْ سُوءٍ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيرًا“Atau (jika engkau) memaafkan sesuatu kesalahan (orang lain), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Kuasa” (QS An-Nisaa : 149). Yaitu Allah Maha Pemaaf padahal Allah Maha Mampu Untuk membalas dan menyiksaMaka…sejauh mana tingkat memaafkannya kepada saudaranya tersebut maka demikianlah Allah akan memaafkannya…(2) Barang siapa yang menerima udzur saudaranya sehingga memaafkannya maka Allah pun akan menerima udzurnya tatkala di akhirat kelak. Semakin mudah ia menerima udzur saudaranya, maka semakin mudah pula Allah akan menerima udzurnya. Semakin ia mempersulit dan ketat dalam menerima udzur saudaranya maka demikian pula tatkala di akhirat semakin ketat dan sulit pula Allah akan menerima udzurnya(3) Barang siapa yang menutupi aib saudaranya maka Allah juga akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.Semakin banyak orang yang ia tutup aibnya, demikian juga semakin banyak aib seseorang yang ia tutupi, maka semakin banyak pula aibnya yang akan tertutupi di dunia dan akhirat.Seseorang terkadang gatal untuk menceritakan aib saudaranya…terlebih lagi jika ia sedang bersengketa dengan saudaranya tersebut…(4) Barang siapa yang membantu dan meringankan beban dan kesulitan saudaranya maka Allah akan meringankan bebannya di dunia sebelum di akhirat. Sejauh mana ia ringan dalam membantu…sejauh mana ia berkorban dalam membantu… sejauh mana ia tulus dalam membantu saudaranya maka demikianlah pula Allah akan menyikapinya…Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya, barang siapa yang melepaskan kesulitan seorang muslim maka Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 2442 dan Muslim no 2580)(5) Barang siapa yang mencari-cari kesalahan saudaranya, mengorek-ngorek aib saudaranya, maka demikian pula Allah akan mencari-cari kesalahannya di dunia sebelum di akhiratRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلم يَدْخُل الإيمَانُ قَلْبَهُ ! لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ بَيْتِهِ“Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya akan tetapi iman belum masuk kedalam hatinya, janganlah kalian mengghibahi kaum muslimin, dan janganlah pula mencai-cari aib mereka, sesungguhnya barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim maka Allah akan mencari-cari kesalahannya, dan barangsiapa yang Allah mencari-cari kesalahannya maka Allah akan mempermalukannya meskipun ia berada di dalam rumahnya” (HR Abu Dawud no 4880)(6) Barang siapa yang mempersulit urusan saudaranya…memperberat…terlebih lagi menzoliminya, menipunya…maka Allah akan mensikapinya demikian pula di dunia sebelum di akhirat.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :وَمَنْ يُشَاقِقْ يَشْقُقِ اللَّهُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ“Barang siapa yang menyulitkan (orang lain) maka Allah akan mempersulitnya para hari kiamat” (HR Al-Bukhari no 7152)(7) Barang siapa yang merahmati hamba-hamba Allah (bahkan merahmati hewan) maka Allah akan merahmatinya (silahkan baca kembali artikel “Menebar kasih sayang“)(8)  Barang siapa yang berinfaq (memberi sedekah) kepada hamba-hamba Allah maka Allah akan memberi harta kepadanya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا بْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقَ عَلَيْكَ“Allah tabaaraka wa ta’aala berkata : Wahai anak Adam, berinfaklah maka akan diinfakan kepadamu” (HR Al-Bukhari no 4683 dan Muslim no 993)Tentunya berinfak juga bertingkat-tingkat…barang siapa yang semakin banyak berinfak maka akan semakin diberkahi dan diperbanyak hartanya oleh Allah(9) Barang siapa yang bergaya dengan sesuatu yang tidak ia miliki maka suatu saat  Allah akan membongkarnya :Umar bin Al-Khottoob berkata :وَمَنْ تَزَيَّنَ لِلنَّاسِ بِمَا يَعْلَمُ اللهُ مِنْهُ غَيْرَ ذَلِكَ يَشِنْهُ اللهُ“Barang siapa yang bergaya (menunjukkan sesuatu keutamaan/kebaikan) kepada manusia yang Allah tahu bahwasanya ia tidak demikian maka Allah akan membongkar keburukannya” (Taariikh Dimasyq 32/72, lihat juga Nashbur Rooyah karya Az-Zaila’i 4/81)Tatkala seseorang menunjukkan sesuatu yang ternyata berlawanan dengan batinnya (hakekat dirinya yang sesungguhnya) maka Allah akan menyikapinya juga sebaliknya, yaitu Allah akan membawanya kepada lawan dari tujuannya. Tujuannya ingin bergaya agar dipuji maka Allah akan membongkar aibnya tersebut. (Lihat I’laam Al-Muwaqqi’in karya Ibnul Qoyyim 2/180-181)Karenanya tatkala seorang bersikap berpura-pura dihadapan manusia, menunjukkan seakan-akan ia adalah seorang yang alim, seorang yang khusyu’ dalam sholatnya, seorang yang zuhud terhadap dunia, seorang yang ikhlas (padahal hakekat dirinya tidak demikian, justru ia adalah orang yang jahil, tidak khusuk tatkala sholat karena pikirannya kemana-mana, cinta dunia dan tidak zuhud, dan ia seorang yang suka dipuji dan tidak ikhlas) maka suatu saat Allah akan membongkar hakekat dirinya tersebut. Sebagaimana ia menipu manusia, maka Allahpun akan menipunya.(10) Barang siapa yang dzolim dan bengis terhadap manusia maka Allah akan menyiksanya dengan sadis juga. Para penguasa yang bengis dan sadis terhadap rakyatnya maka suatu saat ia akan merasakan kebengisan dan kesadisan tersebut menimpa dirinya.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :اللَهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَرَفِقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ“Yaa Allah barang siapa yang menjadi wali/mengurusi perkara umatku lalu ia memberatkan mereka maka beratkanlah perkaranya, dan barang siapa yang mengurusi suatu perkara umatku lalu ia lembut kepada mereka maka lembutlah kepadanya” (HR Muslim no 1828)Barang siapa yang membunuh rakyatnya dengan bengis dan sadis maka ia akan terbunuh pula dengan sadis. Jika ia selamat di dunia maka Allah akan menyiksanya dengan sadis di akhirat jika ia tidak bertaubat kepada Allah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 08-05-1434 H / 20 Maret 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

BELAJAR MENJADI PENDENGAR YANG BAIK

Banyak orang yang lebih suka jika dialah sang pembicara, sementara yang lain mendengarkan perkataannya…Banyak diantara kita tatkala mendengarkan saudaranya berbicara maka segera dia potong…padahal saudaranya belum selesai berbicara…Bahkan ia membantah pembicaraan saudaranya sebelum saudaranya selesai menyampaikan argumentasinya…Diantara adab yang tinggi yang diajarkan oleh salaf adalah mendengarkan pembicaraan saudara dengan baik…عن عطاء: إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحَدِّثُنِي بِالْحَدِيْثِ، فَأُنْصِتُ لَهُ كَأَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ، وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُوْلَدَ ‘Atoo rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang menyampaikan kepadaku tentang suatu pembicaraan, maka akupun seksama mendengarkannya seakan-akan aku tidak pernah mendengarnya, padahal aku telah mengetahuinya sebelum ia dilahirkan” (Siyar A’laam An-Nubalaa 5/86)Tidak semua orang bisa sabar mendengar pembicaraan orang lain, terutama pembicaraan yang muter-muter (mbuleti), terlebih lagi pembicaraan yang sudah ia ketahui dan telah ia dengarkan sebelumnya…Belajar mendengarkan pembicaraan saudara dengan baik merupakan akhlak yang sangat mulia, karena– Sikap ini menunjukkan tawadhu’ seseorang…– Menunjukkan penghargaannya terhadap saudaranya…– Menjaga perasaan saudaranya…– Menyenangkan hati saudaranya yang tentunya senang jika pembicaraannya didengarkan dengan seksama 

BELAJAR MENJADI PENDENGAR YANG BAIK

Banyak orang yang lebih suka jika dialah sang pembicara, sementara yang lain mendengarkan perkataannya…Banyak diantara kita tatkala mendengarkan saudaranya berbicara maka segera dia potong…padahal saudaranya belum selesai berbicara…Bahkan ia membantah pembicaraan saudaranya sebelum saudaranya selesai menyampaikan argumentasinya…Diantara adab yang tinggi yang diajarkan oleh salaf adalah mendengarkan pembicaraan saudara dengan baik…عن عطاء: إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحَدِّثُنِي بِالْحَدِيْثِ، فَأُنْصِتُ لَهُ كَأَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ، وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُوْلَدَ ‘Atoo rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang menyampaikan kepadaku tentang suatu pembicaraan, maka akupun seksama mendengarkannya seakan-akan aku tidak pernah mendengarnya, padahal aku telah mengetahuinya sebelum ia dilahirkan” (Siyar A’laam An-Nubalaa 5/86)Tidak semua orang bisa sabar mendengar pembicaraan orang lain, terutama pembicaraan yang muter-muter (mbuleti), terlebih lagi pembicaraan yang sudah ia ketahui dan telah ia dengarkan sebelumnya…Belajar mendengarkan pembicaraan saudara dengan baik merupakan akhlak yang sangat mulia, karena– Sikap ini menunjukkan tawadhu’ seseorang…– Menunjukkan penghargaannya terhadap saudaranya…– Menjaga perasaan saudaranya…– Menyenangkan hati saudaranya yang tentunya senang jika pembicaraannya didengarkan dengan seksama 
Banyak orang yang lebih suka jika dialah sang pembicara, sementara yang lain mendengarkan perkataannya…Banyak diantara kita tatkala mendengarkan saudaranya berbicara maka segera dia potong…padahal saudaranya belum selesai berbicara…Bahkan ia membantah pembicaraan saudaranya sebelum saudaranya selesai menyampaikan argumentasinya…Diantara adab yang tinggi yang diajarkan oleh salaf adalah mendengarkan pembicaraan saudara dengan baik…عن عطاء: إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحَدِّثُنِي بِالْحَدِيْثِ، فَأُنْصِتُ لَهُ كَأَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ، وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُوْلَدَ ‘Atoo rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang menyampaikan kepadaku tentang suatu pembicaraan, maka akupun seksama mendengarkannya seakan-akan aku tidak pernah mendengarnya, padahal aku telah mengetahuinya sebelum ia dilahirkan” (Siyar A’laam An-Nubalaa 5/86)Tidak semua orang bisa sabar mendengar pembicaraan orang lain, terutama pembicaraan yang muter-muter (mbuleti), terlebih lagi pembicaraan yang sudah ia ketahui dan telah ia dengarkan sebelumnya…Belajar mendengarkan pembicaraan saudara dengan baik merupakan akhlak yang sangat mulia, karena– Sikap ini menunjukkan tawadhu’ seseorang…– Menunjukkan penghargaannya terhadap saudaranya…– Menjaga perasaan saudaranya…– Menyenangkan hati saudaranya yang tentunya senang jika pembicaraannya didengarkan dengan seksama 


Banyak orang yang lebih suka jika dialah sang pembicara, sementara yang lain mendengarkan perkataannya…Banyak diantara kita tatkala mendengarkan saudaranya berbicara maka segera dia potong…padahal saudaranya belum selesai berbicara…Bahkan ia membantah pembicaraan saudaranya sebelum saudaranya selesai menyampaikan argumentasinya…Diantara adab yang tinggi yang diajarkan oleh salaf adalah mendengarkan pembicaraan saudara dengan baik…عن عطاء: إِنَّ الرَّجُلَ لَيُحَدِّثُنِي بِالْحَدِيْثِ، فَأُنْصِتُ لَهُ كَأَنِّي لَمْ أَسْمَعْهُ، وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُوْلَدَ ‘Atoo rahimahullah berkata, “Sesungguhnya seseorang menyampaikan kepadaku tentang suatu pembicaraan, maka akupun seksama mendengarkannya seakan-akan aku tidak pernah mendengarnya, padahal aku telah mengetahuinya sebelum ia dilahirkan” (Siyar A’laam An-Nubalaa 5/86)Tidak semua orang bisa sabar mendengar pembicaraan orang lain, terutama pembicaraan yang muter-muter (mbuleti), terlebih lagi pembicaraan yang sudah ia ketahui dan telah ia dengarkan sebelumnya…Belajar mendengarkan pembicaraan saudara dengan baik merupakan akhlak yang sangat mulia, karena– Sikap ini menunjukkan tawadhu’ seseorang…– Menunjukkan penghargaannya terhadap saudaranya…– Menjaga perasaan saudaranya…– Menyenangkan hati saudaranya yang tentunya senang jika pembicaraannya didengarkan dengan seksama 
Prev     Next