Tafsir Surat Al ‘Ashr: Orang yang Sukses pada Diri dan Orang Lain

Bagaimanakah menjadi orang yang sukses? Sukses yang dimaksud di sini bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga bisa menyelamatkan orang lain. Sukses inilah yang selamat dari kerugian di dunia dan akhirat. Simak tafsir surat Al ‘Ashr berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3). Demi Masa Allah bersumpah dengan al ‘ashr, yang dimaksud adalah waktu atau umur. Karena umur inilah nikmat besar yang diberikan kepada manusia. Umur ini yang digunakan untuk beribadah kepada Allah. Karena sebab umur, manusia menjadi mulia dan jika Allah menetapkan, ia akan masuk surga. Manusia Benar-Benar dalam Kerugian Manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kerugian di sini adalah lawan dari keberuntungan. Kerugian sendiri ada dua macam kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah. Yang pertama, kerugian mutlak yaitu orang yang merugi di dunia dan akhirat. Ia luput dari nikmat dan mendapat siksa di neraka jahim. Yang kedua, kerugian dari sebagian sisi, bukan yang lainnya. Allah mengglobalkan kerugian pada setiap manusia kecuali yang punya empat sifat: (1) iman, (2) beramal sholeh, (3) saling menasehati dalam kebenaran, (4) saling menasehati dalam kesabaran. 1- Mereka yang Memiliki Iman Yang dimaksud dengan orang yang selamat dari kerugian yang pertama adalah yang memiliki iman. Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah perintah beriman kepada Allah dan beriman kepada-Nya tidak diperoleh kecuali dengan ilmu. Iman itu diperoleh dari ilmu. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata bahwa iman di dalamnya harus terdapat perkataan, amalan dan keyakinan. Keyakinan (i’tiqod) inilah ilmu. Karena ilmu berasal dari hati dan akal. Jadi orang yang berilmu jelas selamat dari kerugian. 2- Mereka yang Beramal Sholeh Yang dimaksud di sini adalah yang melakukan seluruh kebaikan yang lahir maupun yang batin, yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia, yang wajib maupun yang sunnah. 3- Mereka yang Saling Menasehati dalam Kebenaran Yang dimaksud adalah saling menasehati dalam dua hal yang disebutkan sebelumnya. Mereka saling menasehati, memotivasi, dan mendorong untuk beriman dan melakukan amalan sholeh. 4- Mereka yang Saling Menasehati dalam Kesabaran Yaitu saling menasehati untuk bersabar dalam ketaatan kepada Allah dan menjauhi maksiat, juga sabar dalam menghadapi takdir Allah yang dirasa menyakitkan. Karena sabar itu ada tiga macam: (1) sabar dalam melakukan ketaatan, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa menyenangkan atau menyakitkan. Sukses pada Diri dan Orang Lain Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Dua hal yang pertama (iman dan amal sholeh) untuk menyempurnakan diri manusia. Sedangkan dua hal berikutnya untuk menyempurnakan orang lain. Seorang manusia menggapai kesempurnaan jika melakukan empat hal ini. Itulah manusia yang dapat selamat dari kerugian dan mendapatkan keberuntungan yang besar.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 934). Sudah Mencukupi dengan Surat Al ‘Ashr Seandainya Allah menjadikan hujjah hanya dengan surat Al ‘Ashr ini, maka itu sudah menjadikan hujjah kuat pada manusia. Jadi manusia semuanya berada dalam kerugian kecuali yang memiliki empat sifat: (1) berilmu, (2) beramal sholeh, (3) berdakwah, dan (4) bersabar. Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata, هذه السورة لو ما أنزل الله حجة على خلقه إلا هي لكفتهم “Seandainya Allah menjadikan surat ini sebagai hujjah pada hamba-Nya, maka itu sudah mencukupi mereka.” Sebagaimana hal ini dinukil oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tsalatsatul Ushul. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang sukses dan selamat dari kerugian dunia lan akhirat.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Naskah Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dengan sanad dari guru kami, Syaikh Sholeh bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi Syarh Tsalatsatul Ushul, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Diselesaikan sebelum Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma

Tafsir Surat Al ‘Ashr: Orang yang Sukses pada Diri dan Orang Lain

Bagaimanakah menjadi orang yang sukses? Sukses yang dimaksud di sini bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga bisa menyelamatkan orang lain. Sukses inilah yang selamat dari kerugian di dunia dan akhirat. Simak tafsir surat Al ‘Ashr berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3). Demi Masa Allah bersumpah dengan al ‘ashr, yang dimaksud adalah waktu atau umur. Karena umur inilah nikmat besar yang diberikan kepada manusia. Umur ini yang digunakan untuk beribadah kepada Allah. Karena sebab umur, manusia menjadi mulia dan jika Allah menetapkan, ia akan masuk surga. Manusia Benar-Benar dalam Kerugian Manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kerugian di sini adalah lawan dari keberuntungan. Kerugian sendiri ada dua macam kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah. Yang pertama, kerugian mutlak yaitu orang yang merugi di dunia dan akhirat. Ia luput dari nikmat dan mendapat siksa di neraka jahim. Yang kedua, kerugian dari sebagian sisi, bukan yang lainnya. Allah mengglobalkan kerugian pada setiap manusia kecuali yang punya empat sifat: (1) iman, (2) beramal sholeh, (3) saling menasehati dalam kebenaran, (4) saling menasehati dalam kesabaran. 1- Mereka yang Memiliki Iman Yang dimaksud dengan orang yang selamat dari kerugian yang pertama adalah yang memiliki iman. Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah perintah beriman kepada Allah dan beriman kepada-Nya tidak diperoleh kecuali dengan ilmu. Iman itu diperoleh dari ilmu. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata bahwa iman di dalamnya harus terdapat perkataan, amalan dan keyakinan. Keyakinan (i’tiqod) inilah ilmu. Karena ilmu berasal dari hati dan akal. Jadi orang yang berilmu jelas selamat dari kerugian. 2- Mereka yang Beramal Sholeh Yang dimaksud di sini adalah yang melakukan seluruh kebaikan yang lahir maupun yang batin, yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia, yang wajib maupun yang sunnah. 3- Mereka yang Saling Menasehati dalam Kebenaran Yang dimaksud adalah saling menasehati dalam dua hal yang disebutkan sebelumnya. Mereka saling menasehati, memotivasi, dan mendorong untuk beriman dan melakukan amalan sholeh. 4- Mereka yang Saling Menasehati dalam Kesabaran Yaitu saling menasehati untuk bersabar dalam ketaatan kepada Allah dan menjauhi maksiat, juga sabar dalam menghadapi takdir Allah yang dirasa menyakitkan. Karena sabar itu ada tiga macam: (1) sabar dalam melakukan ketaatan, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa menyenangkan atau menyakitkan. Sukses pada Diri dan Orang Lain Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Dua hal yang pertama (iman dan amal sholeh) untuk menyempurnakan diri manusia. Sedangkan dua hal berikutnya untuk menyempurnakan orang lain. Seorang manusia menggapai kesempurnaan jika melakukan empat hal ini. Itulah manusia yang dapat selamat dari kerugian dan mendapatkan keberuntungan yang besar.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 934). Sudah Mencukupi dengan Surat Al ‘Ashr Seandainya Allah menjadikan hujjah hanya dengan surat Al ‘Ashr ini, maka itu sudah menjadikan hujjah kuat pada manusia. Jadi manusia semuanya berada dalam kerugian kecuali yang memiliki empat sifat: (1) berilmu, (2) beramal sholeh, (3) berdakwah, dan (4) bersabar. Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata, هذه السورة لو ما أنزل الله حجة على خلقه إلا هي لكفتهم “Seandainya Allah menjadikan surat ini sebagai hujjah pada hamba-Nya, maka itu sudah mencukupi mereka.” Sebagaimana hal ini dinukil oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tsalatsatul Ushul. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang sukses dan selamat dari kerugian dunia lan akhirat.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Naskah Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dengan sanad dari guru kami, Syaikh Sholeh bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi Syarh Tsalatsatul Ushul, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Diselesaikan sebelum Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma
Bagaimanakah menjadi orang yang sukses? Sukses yang dimaksud di sini bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga bisa menyelamatkan orang lain. Sukses inilah yang selamat dari kerugian di dunia dan akhirat. Simak tafsir surat Al ‘Ashr berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3). Demi Masa Allah bersumpah dengan al ‘ashr, yang dimaksud adalah waktu atau umur. Karena umur inilah nikmat besar yang diberikan kepada manusia. Umur ini yang digunakan untuk beribadah kepada Allah. Karena sebab umur, manusia menjadi mulia dan jika Allah menetapkan, ia akan masuk surga. Manusia Benar-Benar dalam Kerugian Manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kerugian di sini adalah lawan dari keberuntungan. Kerugian sendiri ada dua macam kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah. Yang pertama, kerugian mutlak yaitu orang yang merugi di dunia dan akhirat. Ia luput dari nikmat dan mendapat siksa di neraka jahim. Yang kedua, kerugian dari sebagian sisi, bukan yang lainnya. Allah mengglobalkan kerugian pada setiap manusia kecuali yang punya empat sifat: (1) iman, (2) beramal sholeh, (3) saling menasehati dalam kebenaran, (4) saling menasehati dalam kesabaran. 1- Mereka yang Memiliki Iman Yang dimaksud dengan orang yang selamat dari kerugian yang pertama adalah yang memiliki iman. Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah perintah beriman kepada Allah dan beriman kepada-Nya tidak diperoleh kecuali dengan ilmu. Iman itu diperoleh dari ilmu. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata bahwa iman di dalamnya harus terdapat perkataan, amalan dan keyakinan. Keyakinan (i’tiqod) inilah ilmu. Karena ilmu berasal dari hati dan akal. Jadi orang yang berilmu jelas selamat dari kerugian. 2- Mereka yang Beramal Sholeh Yang dimaksud di sini adalah yang melakukan seluruh kebaikan yang lahir maupun yang batin, yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia, yang wajib maupun yang sunnah. 3- Mereka yang Saling Menasehati dalam Kebenaran Yang dimaksud adalah saling menasehati dalam dua hal yang disebutkan sebelumnya. Mereka saling menasehati, memotivasi, dan mendorong untuk beriman dan melakukan amalan sholeh. 4- Mereka yang Saling Menasehati dalam Kesabaran Yaitu saling menasehati untuk bersabar dalam ketaatan kepada Allah dan menjauhi maksiat, juga sabar dalam menghadapi takdir Allah yang dirasa menyakitkan. Karena sabar itu ada tiga macam: (1) sabar dalam melakukan ketaatan, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa menyenangkan atau menyakitkan. Sukses pada Diri dan Orang Lain Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Dua hal yang pertama (iman dan amal sholeh) untuk menyempurnakan diri manusia. Sedangkan dua hal berikutnya untuk menyempurnakan orang lain. Seorang manusia menggapai kesempurnaan jika melakukan empat hal ini. Itulah manusia yang dapat selamat dari kerugian dan mendapatkan keberuntungan yang besar.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 934). Sudah Mencukupi dengan Surat Al ‘Ashr Seandainya Allah menjadikan hujjah hanya dengan surat Al ‘Ashr ini, maka itu sudah menjadikan hujjah kuat pada manusia. Jadi manusia semuanya berada dalam kerugian kecuali yang memiliki empat sifat: (1) berilmu, (2) beramal sholeh, (3) berdakwah, dan (4) bersabar. Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata, هذه السورة لو ما أنزل الله حجة على خلقه إلا هي لكفتهم “Seandainya Allah menjadikan surat ini sebagai hujjah pada hamba-Nya, maka itu sudah mencukupi mereka.” Sebagaimana hal ini dinukil oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tsalatsatul Ushul. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang sukses dan selamat dari kerugian dunia lan akhirat.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Naskah Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dengan sanad dari guru kami, Syaikh Sholeh bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi Syarh Tsalatsatul Ushul, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Diselesaikan sebelum Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma


Bagaimanakah menjadi orang yang sukses? Sukses yang dimaksud di sini bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga bisa menyelamatkan orang lain. Sukses inilah yang selamat dari kerugian di dunia dan akhirat. Simak tafsir surat Al ‘Ashr berikut. Allah Ta’ala berfirman, وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr: 1-3). Demi Masa Allah bersumpah dengan al ‘ashr, yang dimaksud adalah waktu atau umur. Karena umur inilah nikmat besar yang diberikan kepada manusia. Umur ini yang digunakan untuk beribadah kepada Allah. Karena sebab umur, manusia menjadi mulia dan jika Allah menetapkan, ia akan masuk surga. Manusia Benar-Benar dalam Kerugian Manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kerugian di sini adalah lawan dari keberuntungan. Kerugian sendiri ada dua macam kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah. Yang pertama, kerugian mutlak yaitu orang yang merugi di dunia dan akhirat. Ia luput dari nikmat dan mendapat siksa di neraka jahim. Yang kedua, kerugian dari sebagian sisi, bukan yang lainnya. Allah mengglobalkan kerugian pada setiap manusia kecuali yang punya empat sifat: (1) iman, (2) beramal sholeh, (3) saling menasehati dalam kebenaran, (4) saling menasehati dalam kesabaran. 1- Mereka yang Memiliki Iman Yang dimaksud dengan orang yang selamat dari kerugian yang pertama adalah yang memiliki iman. Syaikh As Sa’di menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah perintah beriman kepada Allah dan beriman kepada-Nya tidak diperoleh kecuali dengan ilmu. Iman itu diperoleh dari ilmu. Syaikh Sholeh Alu Syaikh berkata bahwa iman di dalamnya harus terdapat perkataan, amalan dan keyakinan. Keyakinan (i’tiqod) inilah ilmu. Karena ilmu berasal dari hati dan akal. Jadi orang yang berilmu jelas selamat dari kerugian. 2- Mereka yang Beramal Sholeh Yang dimaksud di sini adalah yang melakukan seluruh kebaikan yang lahir maupun yang batin, yang berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia, yang wajib maupun yang sunnah. 3- Mereka yang Saling Menasehati dalam Kebenaran Yang dimaksud adalah saling menasehati dalam dua hal yang disebutkan sebelumnya. Mereka saling menasehati, memotivasi, dan mendorong untuk beriman dan melakukan amalan sholeh. 4- Mereka yang Saling Menasehati dalam Kesabaran Yaitu saling menasehati untuk bersabar dalam ketaatan kepada Allah dan menjauhi maksiat, juga sabar dalam menghadapi takdir Allah yang dirasa menyakitkan. Karena sabar itu ada tiga macam: (1) sabar dalam melakukan ketaatan, (2) sabar dalam menjauhi maksiat, (3) sabar dalam menghadapi takdir Allah yang terasa menyenangkan atau menyakitkan. Sukses pada Diri dan Orang Lain Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Dua hal yang pertama (iman dan amal sholeh) untuk menyempurnakan diri manusia. Sedangkan dua hal berikutnya untuk menyempurnakan orang lain. Seorang manusia menggapai kesempurnaan jika melakukan empat hal ini. Itulah manusia yang dapat selamat dari kerugian dan mendapatkan keberuntungan yang besar.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 934). Sudah Mencukupi dengan Surat Al ‘Ashr Seandainya Allah menjadikan hujjah hanya dengan surat Al ‘Ashr ini, maka itu sudah menjadikan hujjah kuat pada manusia. Jadi manusia semuanya berada dalam kerugian kecuali yang memiliki empat sifat: (1) berilmu, (2) beramal sholeh, (3) berdakwah, dan (4) bersabar. Imam Syafi’i rahimahullah pernah berkata, هذه السورة لو ما أنزل الله حجة على خلقه إلا هي لكفتهم “Seandainya Allah menjadikan surat ini sebagai hujjah pada hamba-Nya, maka itu sudah mencukupi mereka.” Sebagaimana hal ini dinukil oleh Syaikh Muhammad At Tamimi dalam Kitab Tsalatsatul Ushul. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang sukses dan selamat dari kerugian dunia lan akhirat.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. Naskah Tsalatsatul Ushul karya Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab dengan sanad dari guru kami, Syaikh Sholeh bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi Syarh Tsalatsatul Ushul, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Diselesaikan sebelum Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma

Tafsir Surat Al Fiil: Pasukan Gajah yang Menyerang Ka’bah

Bagaimanakah sebenarnya kisah pasukan gajah yang menyerang Ka’bah? Akan kita lihat secara jelas dalam surat Al Fiil, yaitu ketika membahas tafsirnya. Juga kita akan dapat pelajaran bahwa tahun gajah itulah tahun kelahiran beliau. Namun untuk tanggal pasti kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ (1) أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ (2) وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ (3) تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ (4) فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُولٍ (5) “Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah? Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Ka’bah) itu sia-sia? Dan Dia mengirimkan kapada mereka burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (QS. Al Fiil: 1-5). Kisah Pasukan Gajah yang Ingin Menyerang Ka’bah Kisah di atas menjelaskan tentang ashabul fiil (pasukan gajah) yang ingin menghancurkan rumah Allah (Ka’bah). Mereka sudah mempersiapkan diri untuk menghancurkan Ka’bah tersebut. Mereka pun mempersiapkan gajah untuk menghancurkannya. Tatkala mereka datang mendekati Makkah, orang-orang Arab tidak punya persiapan apa-apa untuk menghadang mereka. Penduduk Makkah malah takut keluar, takut dari serangan ashabul fiil tersebut. Lantas Allah menurunkan burung yang terpencar-pencar, artinya datang kelompok demi kelompok. Itulah yang dimaksud “thoiron ababil” sebagaimana kata Ibnu Taimiyah. Burung-burung tersebut membawa batu untuk mempertahankan Ka’bah. Batu itu berasal dari lumpur (thin) yang dibentuk jadi batu, seperti tafsiran Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang menafsirkan bahwa batu tersebut adalah batu yang dibakar (matbukh). Batu tersebut digunakan untuk melempar pasukan gajah tersebut. Lantas mereka hancur seperti daun-daun yang dimakan dan diinjak-injak oleh hewan. Allah memberi pertolongan dari kejahatan pasukan gajah tersebut. Tipu daya mereka pun akhirnya sirna. Dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, “Kisah ini adalah dari kisah raja Abrahah yang membangun kanisah (gereja) di negeri Yaman. Ia ingin agar haji yang ada di Arab dipindahkan ke sana. Abrahah ini adalah raja dari negeri Habasyah (berpenduduk Nashrani kala itu) yang telah menguasai Yaman. Kala itu diceritakan ada orang Arab yang menjelek-jelekkan kanisah (gereja) orang Nashrani sehingga membuat raja Abrahah marah. Lalu ia pun berniat menghancurkan Ka’bah.” (Lihat Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 27: 355-356). Kisah ini mengingatkan orang Quraisy akan pertolongan Allah yang telah menghancurkan pasukan gajah dan juga menunjukkan bagaimana Allah mengatur makhluk dan membinasakan musuh-musuh-Nya. Tahun Kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Pada tahun penyerangan gajah tersebut, lahirlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kisah itu adalah titik awal yang menunjukkan akan datangnya risalah beliau atau itulah tanda kenabian beliau. Falillahil hamdu wasy syukru. Ada hadits yang menunjukkan bahwa Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dilahirkan pada tahun gajar yaitu hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, ولد النبي صلى الله عليه و سلم عام الفيل “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada tahun gajah.” (HR. Ath Thohawi dalam Musykilul Atsar no. 5211, Ath Thobroni dalam Al Kabir no. 12432, Al Hakim dalam mustadroknya no. 4180. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi keduanya tidak mengeluarkannya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat Muslim. Juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah no. 5 dari jalur Ibnu ‘Abbas. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah pada hadits no. 3152). Bahkan ada ijma’ atau kesepakatan para ulama yang mendukung bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dilahirkan pada tahun gajah seperti dikatakan oleh Ibnul Mundzir, di mana ia berkata, “Tidak ragu lagi dari seorang ulama kita bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada tahun gajah. Lalu beliau diangkat jadi Rasul setelah 40 tahun dari tahun gajah.” Lihat As Silsilah Ash Shahihah pada hadits no. 3152, 7: 434. Ketika penyerangan Makkah tersebut, di sana ada orang-orang musyrik yang beribadah pada berhala. Dan agama Nashrani lebih baik daripada agama orang musyrik. Kisah ini menunjukkan bahwa perlindungan Allah pada Ka’bah bukan karena adanya orang-orang musyrik yang ada di sekeliling Ka’bah, namun karena untuk melindungi Ka’bah itu sendiri, atau dikarenakan pada tahun gajah tersebut akan lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah, atau karena alasan dua-duanya sehingga Ka’bah dilindungi oleh Allah. Ini penjelasan Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Al Jawabush Shohih, 6: 55-57 dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Demikian beberapa penjelasan dari tafsir surat Al Fiil. Moga bermanfaat. Di bulan Ramadhan ini, Rumaysho.Com akan terus mengkaji tafsiran surat-surat lainnya di juz 30. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H, 4: 497. As Silsilah Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1422 H. Aysarut Tafasir, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, terbitan Maktabah Adhwaul Manar, cetakan pertama, tahun 1419 H, hal. 1496. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 934-935. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qomisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, 7: 186-188. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 7: 652-659. — Diselesaikan Jum’at pagi @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 3 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma

Tafsir Surat Al Fiil: Pasukan Gajah yang Menyerang Ka’bah

Bagaimanakah sebenarnya kisah pasukan gajah yang menyerang Ka’bah? Akan kita lihat secara jelas dalam surat Al Fiil, yaitu ketika membahas tafsirnya. Juga kita akan dapat pelajaran bahwa tahun gajah itulah tahun kelahiran beliau. Namun untuk tanggal pasti kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ (1) أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ (2) وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ (3) تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ (4) فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُولٍ (5) “Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah? Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Ka’bah) itu sia-sia? Dan Dia mengirimkan kapada mereka burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (QS. Al Fiil: 1-5). Kisah Pasukan Gajah yang Ingin Menyerang Ka’bah Kisah di atas menjelaskan tentang ashabul fiil (pasukan gajah) yang ingin menghancurkan rumah Allah (Ka’bah). Mereka sudah mempersiapkan diri untuk menghancurkan Ka’bah tersebut. Mereka pun mempersiapkan gajah untuk menghancurkannya. Tatkala mereka datang mendekati Makkah, orang-orang Arab tidak punya persiapan apa-apa untuk menghadang mereka. Penduduk Makkah malah takut keluar, takut dari serangan ashabul fiil tersebut. Lantas Allah menurunkan burung yang terpencar-pencar, artinya datang kelompok demi kelompok. Itulah yang dimaksud “thoiron ababil” sebagaimana kata Ibnu Taimiyah. Burung-burung tersebut membawa batu untuk mempertahankan Ka’bah. Batu itu berasal dari lumpur (thin) yang dibentuk jadi batu, seperti tafsiran Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang menafsirkan bahwa batu tersebut adalah batu yang dibakar (matbukh). Batu tersebut digunakan untuk melempar pasukan gajah tersebut. Lantas mereka hancur seperti daun-daun yang dimakan dan diinjak-injak oleh hewan. Allah memberi pertolongan dari kejahatan pasukan gajah tersebut. Tipu daya mereka pun akhirnya sirna. Dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, “Kisah ini adalah dari kisah raja Abrahah yang membangun kanisah (gereja) di negeri Yaman. Ia ingin agar haji yang ada di Arab dipindahkan ke sana. Abrahah ini adalah raja dari negeri Habasyah (berpenduduk Nashrani kala itu) yang telah menguasai Yaman. Kala itu diceritakan ada orang Arab yang menjelek-jelekkan kanisah (gereja) orang Nashrani sehingga membuat raja Abrahah marah. Lalu ia pun berniat menghancurkan Ka’bah.” (Lihat Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 27: 355-356). Kisah ini mengingatkan orang Quraisy akan pertolongan Allah yang telah menghancurkan pasukan gajah dan juga menunjukkan bagaimana Allah mengatur makhluk dan membinasakan musuh-musuh-Nya. Tahun Kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Pada tahun penyerangan gajah tersebut, lahirlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kisah itu adalah titik awal yang menunjukkan akan datangnya risalah beliau atau itulah tanda kenabian beliau. Falillahil hamdu wasy syukru. Ada hadits yang menunjukkan bahwa Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dilahirkan pada tahun gajar yaitu hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, ولد النبي صلى الله عليه و سلم عام الفيل “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada tahun gajah.” (HR. Ath Thohawi dalam Musykilul Atsar no. 5211, Ath Thobroni dalam Al Kabir no. 12432, Al Hakim dalam mustadroknya no. 4180. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi keduanya tidak mengeluarkannya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat Muslim. Juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah no. 5 dari jalur Ibnu ‘Abbas. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah pada hadits no. 3152). Bahkan ada ijma’ atau kesepakatan para ulama yang mendukung bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dilahirkan pada tahun gajah seperti dikatakan oleh Ibnul Mundzir, di mana ia berkata, “Tidak ragu lagi dari seorang ulama kita bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada tahun gajah. Lalu beliau diangkat jadi Rasul setelah 40 tahun dari tahun gajah.” Lihat As Silsilah Ash Shahihah pada hadits no. 3152, 7: 434. Ketika penyerangan Makkah tersebut, di sana ada orang-orang musyrik yang beribadah pada berhala. Dan agama Nashrani lebih baik daripada agama orang musyrik. Kisah ini menunjukkan bahwa perlindungan Allah pada Ka’bah bukan karena adanya orang-orang musyrik yang ada di sekeliling Ka’bah, namun karena untuk melindungi Ka’bah itu sendiri, atau dikarenakan pada tahun gajah tersebut akan lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah, atau karena alasan dua-duanya sehingga Ka’bah dilindungi oleh Allah. Ini penjelasan Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Al Jawabush Shohih, 6: 55-57 dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Demikian beberapa penjelasan dari tafsir surat Al Fiil. Moga bermanfaat. Di bulan Ramadhan ini, Rumaysho.Com akan terus mengkaji tafsiran surat-surat lainnya di juz 30. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H, 4: 497. As Silsilah Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1422 H. Aysarut Tafasir, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, terbitan Maktabah Adhwaul Manar, cetakan pertama, tahun 1419 H, hal. 1496. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 934-935. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qomisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, 7: 186-188. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 7: 652-659. — Diselesaikan Jum’at pagi @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 3 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma
Bagaimanakah sebenarnya kisah pasukan gajah yang menyerang Ka’bah? Akan kita lihat secara jelas dalam surat Al Fiil, yaitu ketika membahas tafsirnya. Juga kita akan dapat pelajaran bahwa tahun gajah itulah tahun kelahiran beliau. Namun untuk tanggal pasti kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ (1) أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ (2) وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ (3) تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ (4) فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُولٍ (5) “Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah? Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Ka’bah) itu sia-sia? Dan Dia mengirimkan kapada mereka burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (QS. Al Fiil: 1-5). Kisah Pasukan Gajah yang Ingin Menyerang Ka’bah Kisah di atas menjelaskan tentang ashabul fiil (pasukan gajah) yang ingin menghancurkan rumah Allah (Ka’bah). Mereka sudah mempersiapkan diri untuk menghancurkan Ka’bah tersebut. Mereka pun mempersiapkan gajah untuk menghancurkannya. Tatkala mereka datang mendekati Makkah, orang-orang Arab tidak punya persiapan apa-apa untuk menghadang mereka. Penduduk Makkah malah takut keluar, takut dari serangan ashabul fiil tersebut. Lantas Allah menurunkan burung yang terpencar-pencar, artinya datang kelompok demi kelompok. Itulah yang dimaksud “thoiron ababil” sebagaimana kata Ibnu Taimiyah. Burung-burung tersebut membawa batu untuk mempertahankan Ka’bah. Batu itu berasal dari lumpur (thin) yang dibentuk jadi batu, seperti tafsiran Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang menafsirkan bahwa batu tersebut adalah batu yang dibakar (matbukh). Batu tersebut digunakan untuk melempar pasukan gajah tersebut. Lantas mereka hancur seperti daun-daun yang dimakan dan diinjak-injak oleh hewan. Allah memberi pertolongan dari kejahatan pasukan gajah tersebut. Tipu daya mereka pun akhirnya sirna. Dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, “Kisah ini adalah dari kisah raja Abrahah yang membangun kanisah (gereja) di negeri Yaman. Ia ingin agar haji yang ada di Arab dipindahkan ke sana. Abrahah ini adalah raja dari negeri Habasyah (berpenduduk Nashrani kala itu) yang telah menguasai Yaman. Kala itu diceritakan ada orang Arab yang menjelek-jelekkan kanisah (gereja) orang Nashrani sehingga membuat raja Abrahah marah. Lalu ia pun berniat menghancurkan Ka’bah.” (Lihat Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 27: 355-356). Kisah ini mengingatkan orang Quraisy akan pertolongan Allah yang telah menghancurkan pasukan gajah dan juga menunjukkan bagaimana Allah mengatur makhluk dan membinasakan musuh-musuh-Nya. Tahun Kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Pada tahun penyerangan gajah tersebut, lahirlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kisah itu adalah titik awal yang menunjukkan akan datangnya risalah beliau atau itulah tanda kenabian beliau. Falillahil hamdu wasy syukru. Ada hadits yang menunjukkan bahwa Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dilahirkan pada tahun gajar yaitu hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, ولد النبي صلى الله عليه و سلم عام الفيل “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada tahun gajah.” (HR. Ath Thohawi dalam Musykilul Atsar no. 5211, Ath Thobroni dalam Al Kabir no. 12432, Al Hakim dalam mustadroknya no. 4180. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi keduanya tidak mengeluarkannya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat Muslim. Juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah no. 5 dari jalur Ibnu ‘Abbas. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah pada hadits no. 3152). Bahkan ada ijma’ atau kesepakatan para ulama yang mendukung bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dilahirkan pada tahun gajah seperti dikatakan oleh Ibnul Mundzir, di mana ia berkata, “Tidak ragu lagi dari seorang ulama kita bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada tahun gajah. Lalu beliau diangkat jadi Rasul setelah 40 tahun dari tahun gajah.” Lihat As Silsilah Ash Shahihah pada hadits no. 3152, 7: 434. Ketika penyerangan Makkah tersebut, di sana ada orang-orang musyrik yang beribadah pada berhala. Dan agama Nashrani lebih baik daripada agama orang musyrik. Kisah ini menunjukkan bahwa perlindungan Allah pada Ka’bah bukan karena adanya orang-orang musyrik yang ada di sekeliling Ka’bah, namun karena untuk melindungi Ka’bah itu sendiri, atau dikarenakan pada tahun gajah tersebut akan lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah, atau karena alasan dua-duanya sehingga Ka’bah dilindungi oleh Allah. Ini penjelasan Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Al Jawabush Shohih, 6: 55-57 dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Demikian beberapa penjelasan dari tafsir surat Al Fiil. Moga bermanfaat. Di bulan Ramadhan ini, Rumaysho.Com akan terus mengkaji tafsiran surat-surat lainnya di juz 30. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H, 4: 497. As Silsilah Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1422 H. Aysarut Tafasir, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, terbitan Maktabah Adhwaul Manar, cetakan pertama, tahun 1419 H, hal. 1496. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 934-935. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qomisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, 7: 186-188. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 7: 652-659. — Diselesaikan Jum’at pagi @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 3 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma


Bagaimanakah sebenarnya kisah pasukan gajah yang menyerang Ka’bah? Akan kita lihat secara jelas dalam surat Al Fiil, yaitu ketika membahas tafsirnya. Juga kita akan dapat pelajaran bahwa tahun gajah itulah tahun kelahiran beliau. Namun untuk tanggal pasti kelahiran Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِأَصْحَابِ الْفِيلِ (1) أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ (2) وَأَرْسَلَ عَلَيْهِمْ طَيْرًا أَبَابِيلَ (3) تَرْمِيهِمْ بِحِجَارَةٍ مِنْ سِجِّيلٍ (4) فَجَعَلَهُمْ كَعَصْفٍ مَأْكُولٍ (5) “Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah? Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Ka’bah) itu sia-sia? Dan Dia mengirimkan kapada mereka burung yang berbondong-bondong, yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat).” (QS. Al Fiil: 1-5). Kisah Pasukan Gajah yang Ingin Menyerang Ka’bah Kisah di atas menjelaskan tentang ashabul fiil (pasukan gajah) yang ingin menghancurkan rumah Allah (Ka’bah). Mereka sudah mempersiapkan diri untuk menghancurkan Ka’bah tersebut. Mereka pun mempersiapkan gajah untuk menghancurkannya. Tatkala mereka datang mendekati Makkah, orang-orang Arab tidak punya persiapan apa-apa untuk menghadang mereka. Penduduk Makkah malah takut keluar, takut dari serangan ashabul fiil tersebut. Lantas Allah menurunkan burung yang terpencar-pencar, artinya datang kelompok demi kelompok. Itulah yang dimaksud “thoiron ababil” sebagaimana kata Ibnu Taimiyah. Burung-burung tersebut membawa batu untuk mempertahankan Ka’bah. Batu itu berasal dari lumpur (thin) yang dibentuk jadi batu, seperti tafsiran Ibnu ‘Abbas. Ada juga yang menafsirkan bahwa batu tersebut adalah batu yang dibakar (matbukh). Batu tersebut digunakan untuk melempar pasukan gajah tersebut. Lantas mereka hancur seperti daun-daun yang dimakan dan diinjak-injak oleh hewan. Allah memberi pertolongan dari kejahatan pasukan gajah tersebut. Tipu daya mereka pun akhirnya sirna. Dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah, “Kisah ini adalah dari kisah raja Abrahah yang membangun kanisah (gereja) di negeri Yaman. Ia ingin agar haji yang ada di Arab dipindahkan ke sana. Abrahah ini adalah raja dari negeri Habasyah (berpenduduk Nashrani kala itu) yang telah menguasai Yaman. Kala itu diceritakan ada orang Arab yang menjelek-jelekkan kanisah (gereja) orang Nashrani sehingga membuat raja Abrahah marah. Lalu ia pun berniat menghancurkan Ka’bah.” (Lihat Majmu’atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 27: 355-356). Kisah ini mengingatkan orang Quraisy akan pertolongan Allah yang telah menghancurkan pasukan gajah dan juga menunjukkan bagaimana Allah mengatur makhluk dan membinasakan musuh-musuh-Nya. Tahun Kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Pada tahun penyerangan gajah tersebut, lahirlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kisah itu adalah titik awal yang menunjukkan akan datangnya risalah beliau atau itulah tanda kenabian beliau. Falillahil hamdu wasy syukru. Ada hadits yang menunjukkan bahwa Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dilahirkan pada tahun gajar yaitu hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, ولد النبي صلى الله عليه و سلم عام الفيل “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada tahun gajah.” (HR. Ath Thohawi dalam Musykilul Atsar no. 5211, Ath Thobroni dalam Al Kabir no. 12432, Al Hakim dalam mustadroknya no. 4180. Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, tetapi keduanya tidak mengeluarkannya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini sesuai syarat Muslim. Juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah no. 5 dari jalur Ibnu ‘Abbas. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah pada hadits no. 3152). Bahkan ada ijma’ atau kesepakatan para ulama yang mendukung bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dilahirkan pada tahun gajah seperti dikatakan oleh Ibnul Mundzir, di mana ia berkata, “Tidak ragu lagi dari seorang ulama kita bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan pada tahun gajah. Lalu beliau diangkat jadi Rasul setelah 40 tahun dari tahun gajah.” Lihat As Silsilah Ash Shahihah pada hadits no. 3152, 7: 434. Ketika penyerangan Makkah tersebut, di sana ada orang-orang musyrik yang beribadah pada berhala. Dan agama Nashrani lebih baik daripada agama orang musyrik. Kisah ini menunjukkan bahwa perlindungan Allah pada Ka’bah bukan karena adanya orang-orang musyrik yang ada di sekeliling Ka’bah, namun karena untuk melindungi Ka’bah itu sendiri, atau dikarenakan pada tahun gajah tersebut akan lahir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Makkah, atau karena alasan dua-duanya sehingga Ka’bah dilindungi oleh Allah. Ini penjelasan Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Al Jawabush Shohih, 6: 55-57 dinukil dari Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Demikian beberapa penjelasan dari tafsir surat Al Fiil. Moga bermanfaat. Di bulan Ramadhan ini, Rumaysho.Com akan terus mengkaji tafsiran surat-surat lainnya di juz 30. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkamul Qur’an, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H, 4: 497. As Silsilah Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1422 H. Aysarut Tafasir, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazairi, terbitan Maktabah Adhwaul Manar, cetakan pertama, tahun 1419 H, hal. 1496. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H, hal. 934-935. Tafsir Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathif bin Ibrahim Al Qomisi, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H, 7: 186-188. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 7: 652-659. — Diselesaikan Jum’at pagi @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 3 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma

Daftar Santri Yang Diterima Tahun 2013 di Pondok Pesantren Tunas Ilmu Purbalingga

12JulDaftar Santri Yang Diterima Tahun 2013 di Pondok Pesantren Tunas Ilmu PurbalinggaJuly 12, 2013Ponpes Tunas Ilmu بسم الله الرحمن الرحيم DAFTAR SANTRI YANG DITERIMA DI PROGRAM PENGKADERAN DA’I – PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA ANGKATAN KETIGA – TAHUN AJARAN 1434-1435 H / 2013-2014 M NO NAMA ASAL PROGRAM 1 Sofyan Syaid Klaten Asrama 2 Abdul Rohman Lampung Asrama 3 Agus Priyanto Purbalingga Non asrama 4 Rohimin Purbalingga Non asrama 5 Diddin Hendrianto Banyumas Asrama 6 Finda Joko Kurniawan Lampung Asrama 7 Silim Purbalingga Non asrama 8 Aris Dianto Purbalingga Non asrama 9 Mohammad Ibnu Hikam Bekasi Asrama 10 Ismanto Banyumas Asrama 11 Agus Sidik Muntohar Purbalingga Asrama 12 Ali Rifa’i Banyumas Non asrama   Purbalingga, 4 Ramadhan 1434 / 13 Juli 2013 Catatan: Daftar ulang dimulai hari ini Sabtu, 13 Juli 2013. Santri berasrama sudah harus berada di Pondok selambat-lambatnya Ahad, 14 Juli 2013 sebelum Maghrib. Orientasi dimulai Senin, 15 Juli 2013 pukul 07.00 pagi tepat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Daftar Santri Yang Diterima Tahun 2013 di Pondok Pesantren Tunas Ilmu Purbalingga

12JulDaftar Santri Yang Diterima Tahun 2013 di Pondok Pesantren Tunas Ilmu PurbalinggaJuly 12, 2013Ponpes Tunas Ilmu بسم الله الرحمن الرحيم DAFTAR SANTRI YANG DITERIMA DI PROGRAM PENGKADERAN DA’I – PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA ANGKATAN KETIGA – TAHUN AJARAN 1434-1435 H / 2013-2014 M NO NAMA ASAL PROGRAM 1 Sofyan Syaid Klaten Asrama 2 Abdul Rohman Lampung Asrama 3 Agus Priyanto Purbalingga Non asrama 4 Rohimin Purbalingga Non asrama 5 Diddin Hendrianto Banyumas Asrama 6 Finda Joko Kurniawan Lampung Asrama 7 Silim Purbalingga Non asrama 8 Aris Dianto Purbalingga Non asrama 9 Mohammad Ibnu Hikam Bekasi Asrama 10 Ismanto Banyumas Asrama 11 Agus Sidik Muntohar Purbalingga Asrama 12 Ali Rifa’i Banyumas Non asrama   Purbalingga, 4 Ramadhan 1434 / 13 Juli 2013 Catatan: Daftar ulang dimulai hari ini Sabtu, 13 Juli 2013. Santri berasrama sudah harus berada di Pondok selambat-lambatnya Ahad, 14 Juli 2013 sebelum Maghrib. Orientasi dimulai Senin, 15 Juli 2013 pukul 07.00 pagi tepat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
12JulDaftar Santri Yang Diterima Tahun 2013 di Pondok Pesantren Tunas Ilmu PurbalinggaJuly 12, 2013Ponpes Tunas Ilmu بسم الله الرحمن الرحيم DAFTAR SANTRI YANG DITERIMA DI PROGRAM PENGKADERAN DA’I – PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA ANGKATAN KETIGA – TAHUN AJARAN 1434-1435 H / 2013-2014 M NO NAMA ASAL PROGRAM 1 Sofyan Syaid Klaten Asrama 2 Abdul Rohman Lampung Asrama 3 Agus Priyanto Purbalingga Non asrama 4 Rohimin Purbalingga Non asrama 5 Diddin Hendrianto Banyumas Asrama 6 Finda Joko Kurniawan Lampung Asrama 7 Silim Purbalingga Non asrama 8 Aris Dianto Purbalingga Non asrama 9 Mohammad Ibnu Hikam Bekasi Asrama 10 Ismanto Banyumas Asrama 11 Agus Sidik Muntohar Purbalingga Asrama 12 Ali Rifa’i Banyumas Non asrama   Purbalingga, 4 Ramadhan 1434 / 13 Juli 2013 Catatan: Daftar ulang dimulai hari ini Sabtu, 13 Juli 2013. Santri berasrama sudah harus berada di Pondok selambat-lambatnya Ahad, 14 Juli 2013 sebelum Maghrib. Orientasi dimulai Senin, 15 Juli 2013 pukul 07.00 pagi tepat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


12JulDaftar Santri Yang Diterima Tahun 2013 di Pondok Pesantren Tunas Ilmu PurbalinggaJuly 12, 2013Ponpes Tunas Ilmu بسم الله الرحمن الرحيم DAFTAR SANTRI YANG DITERIMA DI PROGRAM PENGKADERAN DA’I – PONDOK PESANTREN “TUNAS ILMU” PURBALINGGA ANGKATAN KETIGA – TAHUN AJARAN 1434-1435 H / 2013-2014 M NO NAMA ASAL PROGRAM 1 Sofyan Syaid Klaten Asrama 2 Abdul Rohman Lampung Asrama 3 Agus Priyanto Purbalingga Non asrama 4 Rohimin Purbalingga Non asrama 5 Diddin Hendrianto Banyumas Asrama 6 Finda Joko Kurniawan Lampung Asrama 7 Silim Purbalingga Non asrama 8 Aris Dianto Purbalingga Non asrama 9 Mohammad Ibnu Hikam Bekasi Asrama 10 Ismanto Banyumas Asrama 11 Agus Sidik Muntohar Purbalingga Asrama 12 Ali Rifa’i Banyumas Non asrama   Purbalingga, 4 Ramadhan 1434 / 13 Juli 2013 Catatan: Daftar ulang dimulai hari ini Sabtu, 13 Juli 2013. Santri berasrama sudah harus berada di Pondok selambat-lambatnya Ahad, 14 Juli 2013 sebelum Maghrib. Orientasi dimulai Senin, 15 Juli 2013 pukul 07.00 pagi tepat. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Agar Kita Turut Merasakan Indahnya Ramadhan

11JulAgar Kita Turut Merasakan Indahnya RamadhanJuly 11, 2013Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Tamu agung itu sebentar lagi akan tiba, sudah siapkah kita untuk menyambutnya? Bisa jadi inilah Ramadhan terakhir kita sebelum menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Betapa banyak orang-orang yang pada tahun lalu masih berpuasa bersama kita, bertarawih dan beridul fitri di samping kita, namun ternyata sudah mendahului kita dan sekarang berbaring di peristirahatan umum ditemani hewan-hewan tanah. Kapankah datang giliran kita? Dalam dua buah hadits berikut, Nabi shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan dua golongan yang saling bertolak belakang kondisi mereka dalam berpuasa dan melewati bulan Ramadhan: Golongan pertama digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ” “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan dosanya yang telah lalu akan diampuni”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Golongan kedua digambarkan beliau shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ“ “Betapa banyak orang berpuasa yang hanya memetik lapar dan dahaga”. HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Al-Hakim menilainya sahih. Syaikh al-Albani berkata: hasan sahih. Akan termasuk golongan manakah kita? Hal itu tergantung taufiq dari Allah ta’ala dan usaha kita. Bulan Ramadhan merupakan momentum agung dari ladang-ladang yang sarat dengan keistimewaan, satu masa yang menjadi media kompetisi bagi para pelaku kebaikan dan orang-orang mulia. Oleh sebab itu, para ulama telah menggariskan beberapa kiat dalam menyongsong musim-musim limpahan kebaikan semacam ini, supaya kita turut merasakan nikmatnya bulan suci ini. Di antara kiat-kiat tersebut[1]: @ Kiat Pertama: Bertawakal kepada Allah ta’ala. Syaikhul Islam menjelaskan, “Dalam menyambut kedatangan musim-musim ibadah, seorang hamba sangat membutuhkan bimbingan, bantuan dan taufiq dari Allah ta’ala. Cara meraih itu semua adalah dengan bertawakal kepada-Nya”. Oleh karena itu, salah satu teladan dari ulama salaf -sebagaimana yang dikisahkan Mu’alla bin al-Fadhl- bahwa mereka berdoa kepada Allah ta’ala dan memohon pada-Nya sejak enam bulan sebelum Ramadhan tiba, agar dapat menjumpai bulan mulia ini dan memudahkan mereka untuk beribadah di dalamnya. Sikap ini merupakan salah satu perwujudan tawakal kepada Allah. Syaikhul Islam menambahkan, bahwa seseorang yang ingin melakukan suatu amalan, dia berkepentingan dengan beberapa hal yang bersangkutan dengan kondisi sebelum beramal, ketika beramal dan setelah beramal: Adapun perkara yang dibutuhkan sebelum beramal adalah menunjukkan sikap tawakal kepada Allah ta’ala dan semata-mata berharap kepada-Nya agar menolong dan meluruskan amalannya. Ibnul Qayyim memaparkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwasanya salah satu indikasi taufiq Allah ta’ala kepada insan adalah pertolongan-Nya untuknya. Sebaliknya, salah satu ciri kenistaan seorang hamba adalah kebergantungannya kepada kemampuan diri sendiri. Menghadirkan rasa tawakkal kepada Allah ta’ala adalah merupakan suatu hal yang paling penting untuk menyongsong musim-musim ibadah semacam ini; guna menumbuhkan rasa papa, tak berdaya dan tidak akan mampu menunaikan ibadah dengan sempurna, melainkan semata dengan taufiq dari Allah ta’ala. Selanjutnya, seyogyanya kita juga memohon kepada Allah ta’ala agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan dan supaya Allah ta’ala membantu kita dalam beramal di dalamnya. Ini semua merupakan amalan yang paling agung yang dapat mendatangkan taufiq Allah dalam menjalani bulan Ramadhan. Kita amat perlu untuk senantiasa memohon pertolongan Allah ta’ala ketika akan beramal karena kita adalah manusia yang disifati oleh Allah ta’ala sebagai makhluk yang lemah: “وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً” Artinya: “Dan manusia dijadikan bersifat lemah”. QS. An-Nisa: 28. Jika kita bertawakal kepada Allah dan memohon kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi taufiq-Nya pada kita. Di saat mengerjakan amalan ibadah, poin yang perlu diperhatikan seorang hamba adalah: ikhlas dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Dua hal inilah yang merupakan syarat diterimanya suatu amalan di sisi Allah. Banyak ayat dan hadits yang menegaskan hal ini. Antara lain: Firman Allah ta’ala, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ” Artinya: “Padahal mereka tidaklah diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya”. QS. Al-Bayyinah: 5. Dan sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“ “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha. Usai beramal, seorang hamba membutuhkan untuk memperbanyak istighfar atas kekurangsempurnaannya dalam beramal, dan juga butuh untuk memperbanyak hamdalah (pujian) kepada Allah ta’ala Yang telah memberinya taufiq sehingga bisa beramal. Apabila seorang hamba bisa mengkombinasikan antara hamdalah dan istighfar, maka dengan izin Allah ta’ala, amalan tersebut akan diterima oleh-Nya. Hal ini perlu diperhatikan betul-betul, karena setan senantiasa mengintai manusia sampai detik akhir setelah selesai amal sekalipun!. Makhluk ini mulai menghias-hiasi amalannya sambil membisikkan, “Hai fulan, kau telah berbuat begini dan begitu… Kau telah berpuasa Ramadhan… Kau telah shalat malam di bulan suci… Kau telah menunaikan amalan ini dan itu dengan sempurna…” Dan terus menghias-hiasinya terhadap seluruh amalan yang telah dilakukan sehingga tumbuhlah rasa ‘ujub (sombong dan takjub kepada diri sendiri) yang menghantarkannya ke dalam lembah kehinaan. Juga akan berakibat terkikisnya rasa rendah diri dan rasa tunduk kepada Allah ta’ala. Seharusnya kita tidak terjebak dalam perangkap ‘ujub. Pasalnya, orang yang merasa silau dengan dirinya sendiri karena bisa begini dan begitu, serta silau dengan amalannya; berarti dia telah menunjukkan kenistaan, kehinaan dan kekurangan diri serta amalannya. Hati-hati dengan tipu daya setan yang telah bersumpah, “فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ . ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ”. Artinya: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka (para manusia) dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka”. QS. Al-A’raf: 16-17. @ Kiat kedua: Bertaubat sebelum Ramadhan tiba. Banyak sekali dalil yang memerintahkan seorang hamba untuk bertaubat. Di antaranya: firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ” Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapuskan kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” QS. At Tahrim: 8. Kita diperintahkan untuk senantiasa bertaubat, karena tidak ada seorangpun di antara kita yang terbebas dari dosa-dosa. Rasul shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ” “Setiap keturunan Adam itu banyak melakukan dosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat“. HR. Tirmidzi dari Anas radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Dosa hanya akan mengasingkan seorang hamba dari taufiq Allah ta’ala, sehingga dia tidak kuasa untuk beramal shalih. Ini semua hanya merupakan sebagian kecil dari segudang dampak buruk dosa dan maksiyat[2]. Apabila ternyata hamba mau bertaubat kepada Allah ta’ala, maka prahara itu akan sirna dan Allah ta’ala akan menganugerahi taufiq kepadanya kembali. Hakikat taubat nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya adalah: bertaubat kepada Allah dari seluruh jenis dosa. Imam Nawawi menjabarkan: taubat yang sempurna adalah taubat yang memenuhi empat syarat: Meninggalkan maksiat. Menyesali kemaksiatan yang telah ia perbuat. Bertekad bulat untuk tidak mengulangi maksiat itu selama-lamanya. Seandainya maksiat itu berkaitan dengan hak orang lain, maka dia harus mengembalikan hak itu kepadanya, atau memohon maaf darinya[3]. Ada suatu kesalahan yang harus diwaspadai: sebagian orang terkadang betul-betul ingin bertaubat dan bertekad bulat untuk tidak berbuat maksiat, namun hanya di bulan Ramadhan saja, setelah bulan suci ini berlalu dia kembali berbuat maksiat. Sebagaimana taubatnya para artis yang ramai-ramai berkerudung di bulan Ramadhan, namun setelah itu kembali ‘pamer aurat’ sehabis idul fitri. Ini merupakan suatu bentuk kejahilan. Seharusnya, tekad bulat untuk tidak mengulangi perbuatan dosa dan berlepas diri dari maksiat, harus tetap menyala baik di dalam Ramadhan maupun di bulan-bulan sesudahnya. @ Kiat Ketiga: Membentengi Puasa Kita dari Faktor-Faktor yang Mengurangi Keutuhan Pahalanya. Sisi lain yang harus mendapatkan porsi perhatian spesial, bagaimana kita berusaha membentengi puasa kita dari faktor-faktor yang mengurangi keutuhan pahalanya. Seperti menggunjing dan berdusta. Dua penyakit ini berkatagori bahaya tinggi, dan sedikit sekali orang yang selamat dari ancamannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ”. “Barang siapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatannya, maka niscaya Allah tidak akan membutuhkan penahanan dirinya dari makanan dan minuman (tidak membutuhkan puasanya)”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ الْكَذِبِ وَالْمَحَارِمِ وَدَعْ أَذَى الْجَارِ, وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ, وَلاَ تَجْعَلْ يَوْمَ صَوْمِكَ وَيَوْمَ فِطْرِكَ سَوَاء”. “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa dari dusta serta hal-hal haram dan janganlah kamu menyakiti tetangga. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama”[4]. Orang yang menahan lisannya dari ghibah dan matanya dari memandang hal-hal yang haram ketika berpuasa Ramadhan tanpa mengiringinya dengan amalan-amalan sunnah, lebih baik daripada orang yang berpuasa plus menghidupkan amalan-amalan sunnah, namun dia tidak berhenti dari dua budaya buruk tadi! Inilah realita mayoritas masyarakat; ketaatan yang bercampur dengan kemaksiatan. Umar bin Abdul Aziz pernah ditanya tentang arti taqwa, “Taqwa adalah menjalankan kewajiban dan meninggalkan perbuatan haram”, jawab beliau. Para ulama menegaskan, “Inilah ketakwaan yang sejati. Adapun mencampuradukkan antara ketaatan dan kemaksiatan, maka ini tidak masuk dalam bingkai taqwa, meski dibarengi dengan amalan-amalan sunnah”. Oleh sebab itu para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. @ Kiat Keempat: Memprioritaskan amalan yang wajib. Hendaknya orang yang berpuasa itu memprioritaskan amalan yang wajib. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan-amalan yang wajib. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan dalam suatu hadits qudsi bahwa Allah ta’ala berfirman, “وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ“. “Tidaklah seseorang mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada amalan-amalan yang Ku-wajibkan”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Di antara aktifitas yang paling wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan adalah: mendirikan shalat berjama’ah lima waktu di masjid (bagi kaum pria), sambil berusaha sekuat tenaga untuk tidak ketinggalan takbiratul ihram. Telah diuraikan dalam sebuah hadits, “مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ؛ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ”. “Barang siapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari dengan berjama’ah dan selalu mendapatkan takbiratul ihram imam; akan dituliskan baginya dua ‘jaminan surat kebebasan.’ Bebas dari api neraka dan dari nifaq”. HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani. Seandainya kita termasuk orang-orang yang amalan sunnahnya tidak banyak pada bulan puasa, maka setidaknya kita berusaha untuk memelihara shalat lima waktu dengan baik, dikerjakan secara berjama’ah di masjid, serta berusaha sesegera mungkin berangkat ke masjid sebelum tiba waktunya. Sesungguhnya menjaga amalan-amalan yang wajib di bulan Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah dan taqarrub yang paling agung kepada Allah. Sungguh sangat memprihatinkan, tatkala kita dapati orang yang melaksanakan shalat tarawih dengan penuh semangat, bahkan hampir-hampir tidak pernah absen, namun yang disayangkan, ternyata dia tidak menjaga shalat lima waktu dengan berjamaah. Terkadang bahkan tidur, melewatkan shalat wajib dengan dalih sebagai persiapan diri untuk shalat tarawih!!?. Ini jelas-jelas merupakan suatu kejahilan dan bentuk peremehan terhadap kewajiban!. Sungguh, hanya mendirikan shalat lima waktu berjamaah tanpa diiringi dengan shalat tarawih satu malam, lebih baik daripada mengerjakan shalat tarawih atau shalat malam, namun berdampak menyia-nyiakan shalat lima waktu. Bukan berarti kita memandang sebelah mata terhadap shalat tarawih, akan tetapi seharusnya seorang muslim menggabungkan kedua-duanya; memberikan perhatian khusus terhadap amalan yang wajib seperti shalat lima waktu, lalu baru melangkah menuju amalan yang sunnah seperti shalat tarawih. @ Kiat Kelima: Berusaha Untuk Mendapatkan Lailatul Qadar. Setiap muslim di bulan berkah ini berusaha untuk bisa meraih lailatul qadar. Dialah malam diturunkannya al-Qur’an[5], dialah malam turunnya para malaikat dengan membawa rahmat[6], dialah malam yang berbarakah[7], dialah malam yang yang lebih utama daripada ibadah seribu bulan (83 tahun plus 4 bulan)![8]. Barang siapa yang beribadah pada malam ini dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah ta’ala maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni oleh-Nya[9]. Mendengar segunung keutamaan yang dimiliki malam mulia ini, seyogyanya seorang muslim memanfaatkan kesempatan emas ini untuk meraihnya. Di malam ke berapakah lailatul qadar akan jatuh? Malam lailatul qadar akan jatuh pada malam-malam sepuluh akhir bulan Ramadhan. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ”. “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Tepatnya pada malam-malam yang ganjil di antara malam-malam yang sepuluh tersebut, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“. “Carilah lailatul qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dari Aisyah. Tapi di malam manakah di antara malam-malam yang ganjil? Apakah di malam 21, malam 23, malam 25, malam 27 atau malam 29?. Pernah di suatu tahun pada zaman Nabi shallallahu’alaihiwasallam lailatul qadar jatuh pada malam 21, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa di pagi hari tanggal 21 Ramadhan tahun itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ“. “Sesungguhnya aku diperlihatkan lailatul qadar (malam tadi)”. HR.Bukhari dan Muslim[10]. Pernah pula di suatu tahun lailatul qadar jatuh pada malam 27. Ubai bin Ka’ab radhiyallahu’anhu berkata, “وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِي هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ”. “Demi Allah aku mengetahuinya (lailatul qadar), perkiraan saya yang paling kuat dia jatuh pada malam yang Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkan kami untuk bangun malam di dalamnya, yaitu malam dua puluh tujuh”. R. Muslim[11]. Pada tahun yang lain, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkan para sahabatnya untuk mencari lailatul qadar pada tujuh malam terakhir dari bulan Ramadhan, “فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ”. “Barang siapa yang ingin mencarinya (lailatul qadar) hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir (dari bulan Ramadhan)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma. Cara memadukan antara hadits-hadits tersebut di atas: dengan mengatakan bahwa lailatul qadar dari tahun ketahun berpindah-pindah dari satu malam yang ganjil ke malam ganjil lainnya, akan tetapi tidak keluar dari sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan[12]. Di antara hikmah dirahasiakannya waktu lailatul qadar adalah: Agar amal ibadah kita lebih banyak. Sebab dengan dirahasiakannya kapan waktu lailatul qadar, kita akan terus memperbanyak shalat, dzikir, doa dan membaca al-Qur’an di sepanjang malam-malam sepuluh terakhir ramadhan terutama malam yang ganjil. Sebagai ujian dari Allah ta’ala, untuk mengetahui siapa di antara para hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam mencari lailatul qadar dan siapa yang bermalas-malasan serta meremehkannya[13]. Maka seharusnya kita berusaha maksimal (all out) pada sepuluh hari itu; menyibukkan diri dengan beramal dan beribadah di seluruh malam-malam itu agar kita bisa menggapai pahala yang agung itu. Mungkin saja ada orang yang tidak berusaha mencari lailatul qadar melainkan pada satu malam tertentu saja dalam setiap Ramadhan dengan asumsi bahwa lailatul qadar jatuh pada tanggal ini atau itu, walaupun dia berpuasa Ramadhan selama 40 tahun, barangkali dia tidak akan pernah sama sekali mendapatkan momen emas itu. Selanjutnya penyesalan saja yang ada… Nabi shallallahu’alaihiwasallam telah memberikan tauladan, sebagaimana direkam istri beliau; Aisyah radhiyallahu’anha, “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ“. “Nabi shallallahu’alaihiwasallam jika memasuki sepuluh (terakhir Ramadhan) beliau mengencangkan ‘ikat pinggangnya’ (meninggalkan hubungan suami istri), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya”. HR. Bukhari dan Muslim. @ Kiat Keenam: Jadikan Ramadhan sebagai madrasah untuk melatih diri beramal shalih, yang terus dibudayakan setelah berlalunya bulan suci ini. Bulan Ramadhan ibarat madrasah keimanan, di dalamnya kita belajar mendidik diri untuk rajin beribadah, dengan harapan setelah kita tamat dari madrasah itu, kebiasaan rajin beribadah akan terus membekas dalam diri kita hingga kita menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Allah ta’ala memerintahkan, “وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ”. Artinya: “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal”. QS. Al-Hijr: 99. Tatkala al-Hasan al-Bashri membaca ayat ini beliau menjelaskan, “إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ لِعَمَلِ الْمُؤْمِنِ أَجَلاً دُوْنَ الْمَوْتِ”. “Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menjadikan batas akhir bagi amal seorang Mukmin melainkan ajalnya”. Maka jangan sampai amal ibadah kita turut berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Kebiasaan kita untuk berpuasa, shalat lima waktu berjama’ah di masjid, shalat malam, memperbanyak membaca al-Qur’an, doa dan dzikir, rajin menghadiri majlis taklim dan gemar bershadaqah di bulan Ramadhan, mari terus kita budayakan di luar Ramadhan. “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ“. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam merupakan orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan sekali di bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma. Ulama salaf pernah ditanya tentang sebagian orang yang rajin beribadah di bulan Ramadhan, namun jika bulan suci itu berlalu mereka pun meninggalkan ibadah-ibadah tersebut? Dia pun menjawab, “بِئْسَ الْقَوْم! لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ”. “Alangkah buruknya tingkah mereka; mereka tidak mengenal Allah melainkan hanya di bulan Ramadhan!”. Merupakan ciri utama diterimanya puasa kita di bulan Ramadhan dan tanda terbesar akan keberhasilan kita meraih lailatul qadar adalah: berubahnya diri kita menjadi lebih baik daripada kondisi kita sebelum Ramadhan. Wallahu ta’ala a’lam wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shabihi ajma’in.   Kedungwuluh Purbalingga, 16 Sya’ban 1430 H / 8 Agustus 2009 M Daftar Pustaka: 1. Al-Qur’an dan Terjemahannya. 2. Asy-Syarh al-Mumti’. 3. Fath al-Bari. 4. Latha’if al-Ma’arif. 5. Majalis Syahr Ramadhan. 6. Riyadh ash-Shalihin. 7. Shahih Bukhari. 8. Shahih Muslim. 9. Sunan Tirmidzi.     [1] “Agar Ramadhan Kita Bermakna Indah”, nasehat yang disampaikan oleh guru kami Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily pada malam Jum’at 27 Sya’ban 1423 H di Masjid Dzun Nurain Madinah. Plus penjelasan-penjelasan lain dari penyusun. [2] Lihat dampak-dampak dari maksiat dalam kitab ad-Dâ’ wa ad-Dawâ’ karya Ibnul Qayyim, dan adz-Dzunûb wa Qubhu Âtsâriha ‘alâ al-Afrâd wa asy-Syu’ûb karya Muhammad bin Ahmad Sayyid Ahmad hal: 42-48. [3] Lihat: Riyadh ash-Shalihin, karya Imam an-Nawawi hal: 37-38. [4] Lathâ’if al-Ma’ârif, karya Ibnu Rajab al-Hambali, hal: 292. [5] QS. Al-Qadar: 1, dan QS. Ad-Dukhan: 3. [6] QS. Al-Qadar: 4. [7] QS. Ad-Dukhan: 3. [8] QS. Al-Qadar: 3. [9] HR. Bukhari dan Muslim. [10] HR. Bukhari (no: 2016) dan Muslim (no: 1167). [11] R.Muslim (no: 762). [12] Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar, dan asy-Syarh al-Mumti’ karya Syaikh al-Utsaimin (6/493-495). [13] Majalis Syahr Ramadhan, karya Syaikh al-‘Utsaimin hal: 163. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Agar Kita Turut Merasakan Indahnya Ramadhan

11JulAgar Kita Turut Merasakan Indahnya RamadhanJuly 11, 2013Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Tamu agung itu sebentar lagi akan tiba, sudah siapkah kita untuk menyambutnya? Bisa jadi inilah Ramadhan terakhir kita sebelum menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Betapa banyak orang-orang yang pada tahun lalu masih berpuasa bersama kita, bertarawih dan beridul fitri di samping kita, namun ternyata sudah mendahului kita dan sekarang berbaring di peristirahatan umum ditemani hewan-hewan tanah. Kapankah datang giliran kita? Dalam dua buah hadits berikut, Nabi shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan dua golongan yang saling bertolak belakang kondisi mereka dalam berpuasa dan melewati bulan Ramadhan: Golongan pertama digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ” “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan dosanya yang telah lalu akan diampuni”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Golongan kedua digambarkan beliau shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ“ “Betapa banyak orang berpuasa yang hanya memetik lapar dan dahaga”. HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Al-Hakim menilainya sahih. Syaikh al-Albani berkata: hasan sahih. Akan termasuk golongan manakah kita? Hal itu tergantung taufiq dari Allah ta’ala dan usaha kita. Bulan Ramadhan merupakan momentum agung dari ladang-ladang yang sarat dengan keistimewaan, satu masa yang menjadi media kompetisi bagi para pelaku kebaikan dan orang-orang mulia. Oleh sebab itu, para ulama telah menggariskan beberapa kiat dalam menyongsong musim-musim limpahan kebaikan semacam ini, supaya kita turut merasakan nikmatnya bulan suci ini. Di antara kiat-kiat tersebut[1]: @ Kiat Pertama: Bertawakal kepada Allah ta’ala. Syaikhul Islam menjelaskan, “Dalam menyambut kedatangan musim-musim ibadah, seorang hamba sangat membutuhkan bimbingan, bantuan dan taufiq dari Allah ta’ala. Cara meraih itu semua adalah dengan bertawakal kepada-Nya”. Oleh karena itu, salah satu teladan dari ulama salaf -sebagaimana yang dikisahkan Mu’alla bin al-Fadhl- bahwa mereka berdoa kepada Allah ta’ala dan memohon pada-Nya sejak enam bulan sebelum Ramadhan tiba, agar dapat menjumpai bulan mulia ini dan memudahkan mereka untuk beribadah di dalamnya. Sikap ini merupakan salah satu perwujudan tawakal kepada Allah. Syaikhul Islam menambahkan, bahwa seseorang yang ingin melakukan suatu amalan, dia berkepentingan dengan beberapa hal yang bersangkutan dengan kondisi sebelum beramal, ketika beramal dan setelah beramal: Adapun perkara yang dibutuhkan sebelum beramal adalah menunjukkan sikap tawakal kepada Allah ta’ala dan semata-mata berharap kepada-Nya agar menolong dan meluruskan amalannya. Ibnul Qayyim memaparkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwasanya salah satu indikasi taufiq Allah ta’ala kepada insan adalah pertolongan-Nya untuknya. Sebaliknya, salah satu ciri kenistaan seorang hamba adalah kebergantungannya kepada kemampuan diri sendiri. Menghadirkan rasa tawakkal kepada Allah ta’ala adalah merupakan suatu hal yang paling penting untuk menyongsong musim-musim ibadah semacam ini; guna menumbuhkan rasa papa, tak berdaya dan tidak akan mampu menunaikan ibadah dengan sempurna, melainkan semata dengan taufiq dari Allah ta’ala. Selanjutnya, seyogyanya kita juga memohon kepada Allah ta’ala agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan dan supaya Allah ta’ala membantu kita dalam beramal di dalamnya. Ini semua merupakan amalan yang paling agung yang dapat mendatangkan taufiq Allah dalam menjalani bulan Ramadhan. Kita amat perlu untuk senantiasa memohon pertolongan Allah ta’ala ketika akan beramal karena kita adalah manusia yang disifati oleh Allah ta’ala sebagai makhluk yang lemah: “وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً” Artinya: “Dan manusia dijadikan bersifat lemah”. QS. An-Nisa: 28. Jika kita bertawakal kepada Allah dan memohon kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi taufiq-Nya pada kita. Di saat mengerjakan amalan ibadah, poin yang perlu diperhatikan seorang hamba adalah: ikhlas dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Dua hal inilah yang merupakan syarat diterimanya suatu amalan di sisi Allah. Banyak ayat dan hadits yang menegaskan hal ini. Antara lain: Firman Allah ta’ala, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ” Artinya: “Padahal mereka tidaklah diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya”. QS. Al-Bayyinah: 5. Dan sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“ “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha. Usai beramal, seorang hamba membutuhkan untuk memperbanyak istighfar atas kekurangsempurnaannya dalam beramal, dan juga butuh untuk memperbanyak hamdalah (pujian) kepada Allah ta’ala Yang telah memberinya taufiq sehingga bisa beramal. Apabila seorang hamba bisa mengkombinasikan antara hamdalah dan istighfar, maka dengan izin Allah ta’ala, amalan tersebut akan diterima oleh-Nya. Hal ini perlu diperhatikan betul-betul, karena setan senantiasa mengintai manusia sampai detik akhir setelah selesai amal sekalipun!. Makhluk ini mulai menghias-hiasi amalannya sambil membisikkan, “Hai fulan, kau telah berbuat begini dan begitu… Kau telah berpuasa Ramadhan… Kau telah shalat malam di bulan suci… Kau telah menunaikan amalan ini dan itu dengan sempurna…” Dan terus menghias-hiasinya terhadap seluruh amalan yang telah dilakukan sehingga tumbuhlah rasa ‘ujub (sombong dan takjub kepada diri sendiri) yang menghantarkannya ke dalam lembah kehinaan. Juga akan berakibat terkikisnya rasa rendah diri dan rasa tunduk kepada Allah ta’ala. Seharusnya kita tidak terjebak dalam perangkap ‘ujub. Pasalnya, orang yang merasa silau dengan dirinya sendiri karena bisa begini dan begitu, serta silau dengan amalannya; berarti dia telah menunjukkan kenistaan, kehinaan dan kekurangan diri serta amalannya. Hati-hati dengan tipu daya setan yang telah bersumpah, “فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ . ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ”. Artinya: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka (para manusia) dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka”. QS. Al-A’raf: 16-17. @ Kiat kedua: Bertaubat sebelum Ramadhan tiba. Banyak sekali dalil yang memerintahkan seorang hamba untuk bertaubat. Di antaranya: firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ” Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapuskan kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” QS. At Tahrim: 8. Kita diperintahkan untuk senantiasa bertaubat, karena tidak ada seorangpun di antara kita yang terbebas dari dosa-dosa. Rasul shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ” “Setiap keturunan Adam itu banyak melakukan dosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat“. HR. Tirmidzi dari Anas radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Dosa hanya akan mengasingkan seorang hamba dari taufiq Allah ta’ala, sehingga dia tidak kuasa untuk beramal shalih. Ini semua hanya merupakan sebagian kecil dari segudang dampak buruk dosa dan maksiyat[2]. Apabila ternyata hamba mau bertaubat kepada Allah ta’ala, maka prahara itu akan sirna dan Allah ta’ala akan menganugerahi taufiq kepadanya kembali. Hakikat taubat nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya adalah: bertaubat kepada Allah dari seluruh jenis dosa. Imam Nawawi menjabarkan: taubat yang sempurna adalah taubat yang memenuhi empat syarat: Meninggalkan maksiat. Menyesali kemaksiatan yang telah ia perbuat. Bertekad bulat untuk tidak mengulangi maksiat itu selama-lamanya. Seandainya maksiat itu berkaitan dengan hak orang lain, maka dia harus mengembalikan hak itu kepadanya, atau memohon maaf darinya[3]. Ada suatu kesalahan yang harus diwaspadai: sebagian orang terkadang betul-betul ingin bertaubat dan bertekad bulat untuk tidak berbuat maksiat, namun hanya di bulan Ramadhan saja, setelah bulan suci ini berlalu dia kembali berbuat maksiat. Sebagaimana taubatnya para artis yang ramai-ramai berkerudung di bulan Ramadhan, namun setelah itu kembali ‘pamer aurat’ sehabis idul fitri. Ini merupakan suatu bentuk kejahilan. Seharusnya, tekad bulat untuk tidak mengulangi perbuatan dosa dan berlepas diri dari maksiat, harus tetap menyala baik di dalam Ramadhan maupun di bulan-bulan sesudahnya. @ Kiat Ketiga: Membentengi Puasa Kita dari Faktor-Faktor yang Mengurangi Keutuhan Pahalanya. Sisi lain yang harus mendapatkan porsi perhatian spesial, bagaimana kita berusaha membentengi puasa kita dari faktor-faktor yang mengurangi keutuhan pahalanya. Seperti menggunjing dan berdusta. Dua penyakit ini berkatagori bahaya tinggi, dan sedikit sekali orang yang selamat dari ancamannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ”. “Barang siapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatannya, maka niscaya Allah tidak akan membutuhkan penahanan dirinya dari makanan dan minuman (tidak membutuhkan puasanya)”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ الْكَذِبِ وَالْمَحَارِمِ وَدَعْ أَذَى الْجَارِ, وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ, وَلاَ تَجْعَلْ يَوْمَ صَوْمِكَ وَيَوْمَ فِطْرِكَ سَوَاء”. “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa dari dusta serta hal-hal haram dan janganlah kamu menyakiti tetangga. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama”[4]. Orang yang menahan lisannya dari ghibah dan matanya dari memandang hal-hal yang haram ketika berpuasa Ramadhan tanpa mengiringinya dengan amalan-amalan sunnah, lebih baik daripada orang yang berpuasa plus menghidupkan amalan-amalan sunnah, namun dia tidak berhenti dari dua budaya buruk tadi! Inilah realita mayoritas masyarakat; ketaatan yang bercampur dengan kemaksiatan. Umar bin Abdul Aziz pernah ditanya tentang arti taqwa, “Taqwa adalah menjalankan kewajiban dan meninggalkan perbuatan haram”, jawab beliau. Para ulama menegaskan, “Inilah ketakwaan yang sejati. Adapun mencampuradukkan antara ketaatan dan kemaksiatan, maka ini tidak masuk dalam bingkai taqwa, meski dibarengi dengan amalan-amalan sunnah”. Oleh sebab itu para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. @ Kiat Keempat: Memprioritaskan amalan yang wajib. Hendaknya orang yang berpuasa itu memprioritaskan amalan yang wajib. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan-amalan yang wajib. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan dalam suatu hadits qudsi bahwa Allah ta’ala berfirman, “وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ“. “Tidaklah seseorang mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada amalan-amalan yang Ku-wajibkan”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Di antara aktifitas yang paling wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan adalah: mendirikan shalat berjama’ah lima waktu di masjid (bagi kaum pria), sambil berusaha sekuat tenaga untuk tidak ketinggalan takbiratul ihram. Telah diuraikan dalam sebuah hadits, “مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ؛ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ”. “Barang siapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari dengan berjama’ah dan selalu mendapatkan takbiratul ihram imam; akan dituliskan baginya dua ‘jaminan surat kebebasan.’ Bebas dari api neraka dan dari nifaq”. HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani. Seandainya kita termasuk orang-orang yang amalan sunnahnya tidak banyak pada bulan puasa, maka setidaknya kita berusaha untuk memelihara shalat lima waktu dengan baik, dikerjakan secara berjama’ah di masjid, serta berusaha sesegera mungkin berangkat ke masjid sebelum tiba waktunya. Sesungguhnya menjaga amalan-amalan yang wajib di bulan Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah dan taqarrub yang paling agung kepada Allah. Sungguh sangat memprihatinkan, tatkala kita dapati orang yang melaksanakan shalat tarawih dengan penuh semangat, bahkan hampir-hampir tidak pernah absen, namun yang disayangkan, ternyata dia tidak menjaga shalat lima waktu dengan berjamaah. Terkadang bahkan tidur, melewatkan shalat wajib dengan dalih sebagai persiapan diri untuk shalat tarawih!!?. Ini jelas-jelas merupakan suatu kejahilan dan bentuk peremehan terhadap kewajiban!. Sungguh, hanya mendirikan shalat lima waktu berjamaah tanpa diiringi dengan shalat tarawih satu malam, lebih baik daripada mengerjakan shalat tarawih atau shalat malam, namun berdampak menyia-nyiakan shalat lima waktu. Bukan berarti kita memandang sebelah mata terhadap shalat tarawih, akan tetapi seharusnya seorang muslim menggabungkan kedua-duanya; memberikan perhatian khusus terhadap amalan yang wajib seperti shalat lima waktu, lalu baru melangkah menuju amalan yang sunnah seperti shalat tarawih. @ Kiat Kelima: Berusaha Untuk Mendapatkan Lailatul Qadar. Setiap muslim di bulan berkah ini berusaha untuk bisa meraih lailatul qadar. Dialah malam diturunkannya al-Qur’an[5], dialah malam turunnya para malaikat dengan membawa rahmat[6], dialah malam yang berbarakah[7], dialah malam yang yang lebih utama daripada ibadah seribu bulan (83 tahun plus 4 bulan)![8]. Barang siapa yang beribadah pada malam ini dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah ta’ala maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni oleh-Nya[9]. Mendengar segunung keutamaan yang dimiliki malam mulia ini, seyogyanya seorang muslim memanfaatkan kesempatan emas ini untuk meraihnya. Di malam ke berapakah lailatul qadar akan jatuh? Malam lailatul qadar akan jatuh pada malam-malam sepuluh akhir bulan Ramadhan. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ”. “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Tepatnya pada malam-malam yang ganjil di antara malam-malam yang sepuluh tersebut, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“. “Carilah lailatul qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dari Aisyah. Tapi di malam manakah di antara malam-malam yang ganjil? Apakah di malam 21, malam 23, malam 25, malam 27 atau malam 29?. Pernah di suatu tahun pada zaman Nabi shallallahu’alaihiwasallam lailatul qadar jatuh pada malam 21, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa di pagi hari tanggal 21 Ramadhan tahun itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ“. “Sesungguhnya aku diperlihatkan lailatul qadar (malam tadi)”. HR.Bukhari dan Muslim[10]. Pernah pula di suatu tahun lailatul qadar jatuh pada malam 27. Ubai bin Ka’ab radhiyallahu’anhu berkata, “وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِي هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ”. “Demi Allah aku mengetahuinya (lailatul qadar), perkiraan saya yang paling kuat dia jatuh pada malam yang Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkan kami untuk bangun malam di dalamnya, yaitu malam dua puluh tujuh”. R. Muslim[11]. Pada tahun yang lain, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkan para sahabatnya untuk mencari lailatul qadar pada tujuh malam terakhir dari bulan Ramadhan, “فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ”. “Barang siapa yang ingin mencarinya (lailatul qadar) hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir (dari bulan Ramadhan)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma. Cara memadukan antara hadits-hadits tersebut di atas: dengan mengatakan bahwa lailatul qadar dari tahun ketahun berpindah-pindah dari satu malam yang ganjil ke malam ganjil lainnya, akan tetapi tidak keluar dari sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan[12]. Di antara hikmah dirahasiakannya waktu lailatul qadar adalah: Agar amal ibadah kita lebih banyak. Sebab dengan dirahasiakannya kapan waktu lailatul qadar, kita akan terus memperbanyak shalat, dzikir, doa dan membaca al-Qur’an di sepanjang malam-malam sepuluh terakhir ramadhan terutama malam yang ganjil. Sebagai ujian dari Allah ta’ala, untuk mengetahui siapa di antara para hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam mencari lailatul qadar dan siapa yang bermalas-malasan serta meremehkannya[13]. Maka seharusnya kita berusaha maksimal (all out) pada sepuluh hari itu; menyibukkan diri dengan beramal dan beribadah di seluruh malam-malam itu agar kita bisa menggapai pahala yang agung itu. Mungkin saja ada orang yang tidak berusaha mencari lailatul qadar melainkan pada satu malam tertentu saja dalam setiap Ramadhan dengan asumsi bahwa lailatul qadar jatuh pada tanggal ini atau itu, walaupun dia berpuasa Ramadhan selama 40 tahun, barangkali dia tidak akan pernah sama sekali mendapatkan momen emas itu. Selanjutnya penyesalan saja yang ada… Nabi shallallahu’alaihiwasallam telah memberikan tauladan, sebagaimana direkam istri beliau; Aisyah radhiyallahu’anha, “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ“. “Nabi shallallahu’alaihiwasallam jika memasuki sepuluh (terakhir Ramadhan) beliau mengencangkan ‘ikat pinggangnya’ (meninggalkan hubungan suami istri), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya”. HR. Bukhari dan Muslim. @ Kiat Keenam: Jadikan Ramadhan sebagai madrasah untuk melatih diri beramal shalih, yang terus dibudayakan setelah berlalunya bulan suci ini. Bulan Ramadhan ibarat madrasah keimanan, di dalamnya kita belajar mendidik diri untuk rajin beribadah, dengan harapan setelah kita tamat dari madrasah itu, kebiasaan rajin beribadah akan terus membekas dalam diri kita hingga kita menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Allah ta’ala memerintahkan, “وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ”. Artinya: “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal”. QS. Al-Hijr: 99. Tatkala al-Hasan al-Bashri membaca ayat ini beliau menjelaskan, “إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ لِعَمَلِ الْمُؤْمِنِ أَجَلاً دُوْنَ الْمَوْتِ”. “Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menjadikan batas akhir bagi amal seorang Mukmin melainkan ajalnya”. Maka jangan sampai amal ibadah kita turut berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Kebiasaan kita untuk berpuasa, shalat lima waktu berjama’ah di masjid, shalat malam, memperbanyak membaca al-Qur’an, doa dan dzikir, rajin menghadiri majlis taklim dan gemar bershadaqah di bulan Ramadhan, mari terus kita budayakan di luar Ramadhan. “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ“. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam merupakan orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan sekali di bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma. Ulama salaf pernah ditanya tentang sebagian orang yang rajin beribadah di bulan Ramadhan, namun jika bulan suci itu berlalu mereka pun meninggalkan ibadah-ibadah tersebut? Dia pun menjawab, “بِئْسَ الْقَوْم! لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ”. “Alangkah buruknya tingkah mereka; mereka tidak mengenal Allah melainkan hanya di bulan Ramadhan!”. Merupakan ciri utama diterimanya puasa kita di bulan Ramadhan dan tanda terbesar akan keberhasilan kita meraih lailatul qadar adalah: berubahnya diri kita menjadi lebih baik daripada kondisi kita sebelum Ramadhan. Wallahu ta’ala a’lam wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shabihi ajma’in.   Kedungwuluh Purbalingga, 16 Sya’ban 1430 H / 8 Agustus 2009 M Daftar Pustaka: 1. Al-Qur’an dan Terjemahannya. 2. Asy-Syarh al-Mumti’. 3. Fath al-Bari. 4. Latha’if al-Ma’arif. 5. Majalis Syahr Ramadhan. 6. Riyadh ash-Shalihin. 7. Shahih Bukhari. 8. Shahih Muslim. 9. Sunan Tirmidzi.     [1] “Agar Ramadhan Kita Bermakna Indah”, nasehat yang disampaikan oleh guru kami Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily pada malam Jum’at 27 Sya’ban 1423 H di Masjid Dzun Nurain Madinah. Plus penjelasan-penjelasan lain dari penyusun. [2] Lihat dampak-dampak dari maksiat dalam kitab ad-Dâ’ wa ad-Dawâ’ karya Ibnul Qayyim, dan adz-Dzunûb wa Qubhu Âtsâriha ‘alâ al-Afrâd wa asy-Syu’ûb karya Muhammad bin Ahmad Sayyid Ahmad hal: 42-48. [3] Lihat: Riyadh ash-Shalihin, karya Imam an-Nawawi hal: 37-38. [4] Lathâ’if al-Ma’ârif, karya Ibnu Rajab al-Hambali, hal: 292. [5] QS. Al-Qadar: 1, dan QS. Ad-Dukhan: 3. [6] QS. Al-Qadar: 4. [7] QS. Ad-Dukhan: 3. [8] QS. Al-Qadar: 3. [9] HR. Bukhari dan Muslim. [10] HR. Bukhari (no: 2016) dan Muslim (no: 1167). [11] R.Muslim (no: 762). [12] Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar, dan asy-Syarh al-Mumti’ karya Syaikh al-Utsaimin (6/493-495). [13] Majalis Syahr Ramadhan, karya Syaikh al-‘Utsaimin hal: 163. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
11JulAgar Kita Turut Merasakan Indahnya RamadhanJuly 11, 2013Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Tamu agung itu sebentar lagi akan tiba, sudah siapkah kita untuk menyambutnya? Bisa jadi inilah Ramadhan terakhir kita sebelum menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Betapa banyak orang-orang yang pada tahun lalu masih berpuasa bersama kita, bertarawih dan beridul fitri di samping kita, namun ternyata sudah mendahului kita dan sekarang berbaring di peristirahatan umum ditemani hewan-hewan tanah. Kapankah datang giliran kita? Dalam dua buah hadits berikut, Nabi shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan dua golongan yang saling bertolak belakang kondisi mereka dalam berpuasa dan melewati bulan Ramadhan: Golongan pertama digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ” “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan dosanya yang telah lalu akan diampuni”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Golongan kedua digambarkan beliau shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ“ “Betapa banyak orang berpuasa yang hanya memetik lapar dan dahaga”. HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Al-Hakim menilainya sahih. Syaikh al-Albani berkata: hasan sahih. Akan termasuk golongan manakah kita? Hal itu tergantung taufiq dari Allah ta’ala dan usaha kita. Bulan Ramadhan merupakan momentum agung dari ladang-ladang yang sarat dengan keistimewaan, satu masa yang menjadi media kompetisi bagi para pelaku kebaikan dan orang-orang mulia. Oleh sebab itu, para ulama telah menggariskan beberapa kiat dalam menyongsong musim-musim limpahan kebaikan semacam ini, supaya kita turut merasakan nikmatnya bulan suci ini. Di antara kiat-kiat tersebut[1]: @ Kiat Pertama: Bertawakal kepada Allah ta’ala. Syaikhul Islam menjelaskan, “Dalam menyambut kedatangan musim-musim ibadah, seorang hamba sangat membutuhkan bimbingan, bantuan dan taufiq dari Allah ta’ala. Cara meraih itu semua adalah dengan bertawakal kepada-Nya”. Oleh karena itu, salah satu teladan dari ulama salaf -sebagaimana yang dikisahkan Mu’alla bin al-Fadhl- bahwa mereka berdoa kepada Allah ta’ala dan memohon pada-Nya sejak enam bulan sebelum Ramadhan tiba, agar dapat menjumpai bulan mulia ini dan memudahkan mereka untuk beribadah di dalamnya. Sikap ini merupakan salah satu perwujudan tawakal kepada Allah. Syaikhul Islam menambahkan, bahwa seseorang yang ingin melakukan suatu amalan, dia berkepentingan dengan beberapa hal yang bersangkutan dengan kondisi sebelum beramal, ketika beramal dan setelah beramal: Adapun perkara yang dibutuhkan sebelum beramal adalah menunjukkan sikap tawakal kepada Allah ta’ala dan semata-mata berharap kepada-Nya agar menolong dan meluruskan amalannya. Ibnul Qayyim memaparkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwasanya salah satu indikasi taufiq Allah ta’ala kepada insan adalah pertolongan-Nya untuknya. Sebaliknya, salah satu ciri kenistaan seorang hamba adalah kebergantungannya kepada kemampuan diri sendiri. Menghadirkan rasa tawakkal kepada Allah ta’ala adalah merupakan suatu hal yang paling penting untuk menyongsong musim-musim ibadah semacam ini; guna menumbuhkan rasa papa, tak berdaya dan tidak akan mampu menunaikan ibadah dengan sempurna, melainkan semata dengan taufiq dari Allah ta’ala. Selanjutnya, seyogyanya kita juga memohon kepada Allah ta’ala agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan dan supaya Allah ta’ala membantu kita dalam beramal di dalamnya. Ini semua merupakan amalan yang paling agung yang dapat mendatangkan taufiq Allah dalam menjalani bulan Ramadhan. Kita amat perlu untuk senantiasa memohon pertolongan Allah ta’ala ketika akan beramal karena kita adalah manusia yang disifati oleh Allah ta’ala sebagai makhluk yang lemah: “وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً” Artinya: “Dan manusia dijadikan bersifat lemah”. QS. An-Nisa: 28. Jika kita bertawakal kepada Allah dan memohon kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi taufiq-Nya pada kita. Di saat mengerjakan amalan ibadah, poin yang perlu diperhatikan seorang hamba adalah: ikhlas dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Dua hal inilah yang merupakan syarat diterimanya suatu amalan di sisi Allah. Banyak ayat dan hadits yang menegaskan hal ini. Antara lain: Firman Allah ta’ala, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ” Artinya: “Padahal mereka tidaklah diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya”. QS. Al-Bayyinah: 5. Dan sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“ “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha. Usai beramal, seorang hamba membutuhkan untuk memperbanyak istighfar atas kekurangsempurnaannya dalam beramal, dan juga butuh untuk memperbanyak hamdalah (pujian) kepada Allah ta’ala Yang telah memberinya taufiq sehingga bisa beramal. Apabila seorang hamba bisa mengkombinasikan antara hamdalah dan istighfar, maka dengan izin Allah ta’ala, amalan tersebut akan diterima oleh-Nya. Hal ini perlu diperhatikan betul-betul, karena setan senantiasa mengintai manusia sampai detik akhir setelah selesai amal sekalipun!. Makhluk ini mulai menghias-hiasi amalannya sambil membisikkan, “Hai fulan, kau telah berbuat begini dan begitu… Kau telah berpuasa Ramadhan… Kau telah shalat malam di bulan suci… Kau telah menunaikan amalan ini dan itu dengan sempurna…” Dan terus menghias-hiasinya terhadap seluruh amalan yang telah dilakukan sehingga tumbuhlah rasa ‘ujub (sombong dan takjub kepada diri sendiri) yang menghantarkannya ke dalam lembah kehinaan. Juga akan berakibat terkikisnya rasa rendah diri dan rasa tunduk kepada Allah ta’ala. Seharusnya kita tidak terjebak dalam perangkap ‘ujub. Pasalnya, orang yang merasa silau dengan dirinya sendiri karena bisa begini dan begitu, serta silau dengan amalannya; berarti dia telah menunjukkan kenistaan, kehinaan dan kekurangan diri serta amalannya. Hati-hati dengan tipu daya setan yang telah bersumpah, “فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ . ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ”. Artinya: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka (para manusia) dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka”. QS. Al-A’raf: 16-17. @ Kiat kedua: Bertaubat sebelum Ramadhan tiba. Banyak sekali dalil yang memerintahkan seorang hamba untuk bertaubat. Di antaranya: firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ” Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapuskan kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” QS. At Tahrim: 8. Kita diperintahkan untuk senantiasa bertaubat, karena tidak ada seorangpun di antara kita yang terbebas dari dosa-dosa. Rasul shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ” “Setiap keturunan Adam itu banyak melakukan dosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat“. HR. Tirmidzi dari Anas radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Dosa hanya akan mengasingkan seorang hamba dari taufiq Allah ta’ala, sehingga dia tidak kuasa untuk beramal shalih. Ini semua hanya merupakan sebagian kecil dari segudang dampak buruk dosa dan maksiyat[2]. Apabila ternyata hamba mau bertaubat kepada Allah ta’ala, maka prahara itu akan sirna dan Allah ta’ala akan menganugerahi taufiq kepadanya kembali. Hakikat taubat nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya adalah: bertaubat kepada Allah dari seluruh jenis dosa. Imam Nawawi menjabarkan: taubat yang sempurna adalah taubat yang memenuhi empat syarat: Meninggalkan maksiat. Menyesali kemaksiatan yang telah ia perbuat. Bertekad bulat untuk tidak mengulangi maksiat itu selama-lamanya. Seandainya maksiat itu berkaitan dengan hak orang lain, maka dia harus mengembalikan hak itu kepadanya, atau memohon maaf darinya[3]. Ada suatu kesalahan yang harus diwaspadai: sebagian orang terkadang betul-betul ingin bertaubat dan bertekad bulat untuk tidak berbuat maksiat, namun hanya di bulan Ramadhan saja, setelah bulan suci ini berlalu dia kembali berbuat maksiat. Sebagaimana taubatnya para artis yang ramai-ramai berkerudung di bulan Ramadhan, namun setelah itu kembali ‘pamer aurat’ sehabis idul fitri. Ini merupakan suatu bentuk kejahilan. Seharusnya, tekad bulat untuk tidak mengulangi perbuatan dosa dan berlepas diri dari maksiat, harus tetap menyala baik di dalam Ramadhan maupun di bulan-bulan sesudahnya. @ Kiat Ketiga: Membentengi Puasa Kita dari Faktor-Faktor yang Mengurangi Keutuhan Pahalanya. Sisi lain yang harus mendapatkan porsi perhatian spesial, bagaimana kita berusaha membentengi puasa kita dari faktor-faktor yang mengurangi keutuhan pahalanya. Seperti menggunjing dan berdusta. Dua penyakit ini berkatagori bahaya tinggi, dan sedikit sekali orang yang selamat dari ancamannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ”. “Barang siapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatannya, maka niscaya Allah tidak akan membutuhkan penahanan dirinya dari makanan dan minuman (tidak membutuhkan puasanya)”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ الْكَذِبِ وَالْمَحَارِمِ وَدَعْ أَذَى الْجَارِ, وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ, وَلاَ تَجْعَلْ يَوْمَ صَوْمِكَ وَيَوْمَ فِطْرِكَ سَوَاء”. “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa dari dusta serta hal-hal haram dan janganlah kamu menyakiti tetangga. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama”[4]. Orang yang menahan lisannya dari ghibah dan matanya dari memandang hal-hal yang haram ketika berpuasa Ramadhan tanpa mengiringinya dengan amalan-amalan sunnah, lebih baik daripada orang yang berpuasa plus menghidupkan amalan-amalan sunnah, namun dia tidak berhenti dari dua budaya buruk tadi! Inilah realita mayoritas masyarakat; ketaatan yang bercampur dengan kemaksiatan. Umar bin Abdul Aziz pernah ditanya tentang arti taqwa, “Taqwa adalah menjalankan kewajiban dan meninggalkan perbuatan haram”, jawab beliau. Para ulama menegaskan, “Inilah ketakwaan yang sejati. Adapun mencampuradukkan antara ketaatan dan kemaksiatan, maka ini tidak masuk dalam bingkai taqwa, meski dibarengi dengan amalan-amalan sunnah”. Oleh sebab itu para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. @ Kiat Keempat: Memprioritaskan amalan yang wajib. Hendaknya orang yang berpuasa itu memprioritaskan amalan yang wajib. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan-amalan yang wajib. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan dalam suatu hadits qudsi bahwa Allah ta’ala berfirman, “وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ“. “Tidaklah seseorang mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada amalan-amalan yang Ku-wajibkan”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Di antara aktifitas yang paling wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan adalah: mendirikan shalat berjama’ah lima waktu di masjid (bagi kaum pria), sambil berusaha sekuat tenaga untuk tidak ketinggalan takbiratul ihram. Telah diuraikan dalam sebuah hadits, “مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ؛ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ”. “Barang siapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari dengan berjama’ah dan selalu mendapatkan takbiratul ihram imam; akan dituliskan baginya dua ‘jaminan surat kebebasan.’ Bebas dari api neraka dan dari nifaq”. HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani. Seandainya kita termasuk orang-orang yang amalan sunnahnya tidak banyak pada bulan puasa, maka setidaknya kita berusaha untuk memelihara shalat lima waktu dengan baik, dikerjakan secara berjama’ah di masjid, serta berusaha sesegera mungkin berangkat ke masjid sebelum tiba waktunya. Sesungguhnya menjaga amalan-amalan yang wajib di bulan Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah dan taqarrub yang paling agung kepada Allah. Sungguh sangat memprihatinkan, tatkala kita dapati orang yang melaksanakan shalat tarawih dengan penuh semangat, bahkan hampir-hampir tidak pernah absen, namun yang disayangkan, ternyata dia tidak menjaga shalat lima waktu dengan berjamaah. Terkadang bahkan tidur, melewatkan shalat wajib dengan dalih sebagai persiapan diri untuk shalat tarawih!!?. Ini jelas-jelas merupakan suatu kejahilan dan bentuk peremehan terhadap kewajiban!. Sungguh, hanya mendirikan shalat lima waktu berjamaah tanpa diiringi dengan shalat tarawih satu malam, lebih baik daripada mengerjakan shalat tarawih atau shalat malam, namun berdampak menyia-nyiakan shalat lima waktu. Bukan berarti kita memandang sebelah mata terhadap shalat tarawih, akan tetapi seharusnya seorang muslim menggabungkan kedua-duanya; memberikan perhatian khusus terhadap amalan yang wajib seperti shalat lima waktu, lalu baru melangkah menuju amalan yang sunnah seperti shalat tarawih. @ Kiat Kelima: Berusaha Untuk Mendapatkan Lailatul Qadar. Setiap muslim di bulan berkah ini berusaha untuk bisa meraih lailatul qadar. Dialah malam diturunkannya al-Qur’an[5], dialah malam turunnya para malaikat dengan membawa rahmat[6], dialah malam yang berbarakah[7], dialah malam yang yang lebih utama daripada ibadah seribu bulan (83 tahun plus 4 bulan)![8]. Barang siapa yang beribadah pada malam ini dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah ta’ala maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni oleh-Nya[9]. Mendengar segunung keutamaan yang dimiliki malam mulia ini, seyogyanya seorang muslim memanfaatkan kesempatan emas ini untuk meraihnya. Di malam ke berapakah lailatul qadar akan jatuh? Malam lailatul qadar akan jatuh pada malam-malam sepuluh akhir bulan Ramadhan. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ”. “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Tepatnya pada malam-malam yang ganjil di antara malam-malam yang sepuluh tersebut, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“. “Carilah lailatul qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dari Aisyah. Tapi di malam manakah di antara malam-malam yang ganjil? Apakah di malam 21, malam 23, malam 25, malam 27 atau malam 29?. Pernah di suatu tahun pada zaman Nabi shallallahu’alaihiwasallam lailatul qadar jatuh pada malam 21, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa di pagi hari tanggal 21 Ramadhan tahun itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ“. “Sesungguhnya aku diperlihatkan lailatul qadar (malam tadi)”. HR.Bukhari dan Muslim[10]. Pernah pula di suatu tahun lailatul qadar jatuh pada malam 27. Ubai bin Ka’ab radhiyallahu’anhu berkata, “وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِي هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ”. “Demi Allah aku mengetahuinya (lailatul qadar), perkiraan saya yang paling kuat dia jatuh pada malam yang Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkan kami untuk bangun malam di dalamnya, yaitu malam dua puluh tujuh”. R. Muslim[11]. Pada tahun yang lain, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkan para sahabatnya untuk mencari lailatul qadar pada tujuh malam terakhir dari bulan Ramadhan, “فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ”. “Barang siapa yang ingin mencarinya (lailatul qadar) hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir (dari bulan Ramadhan)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma. Cara memadukan antara hadits-hadits tersebut di atas: dengan mengatakan bahwa lailatul qadar dari tahun ketahun berpindah-pindah dari satu malam yang ganjil ke malam ganjil lainnya, akan tetapi tidak keluar dari sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan[12]. Di antara hikmah dirahasiakannya waktu lailatul qadar adalah: Agar amal ibadah kita lebih banyak. Sebab dengan dirahasiakannya kapan waktu lailatul qadar, kita akan terus memperbanyak shalat, dzikir, doa dan membaca al-Qur’an di sepanjang malam-malam sepuluh terakhir ramadhan terutama malam yang ganjil. Sebagai ujian dari Allah ta’ala, untuk mengetahui siapa di antara para hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam mencari lailatul qadar dan siapa yang bermalas-malasan serta meremehkannya[13]. Maka seharusnya kita berusaha maksimal (all out) pada sepuluh hari itu; menyibukkan diri dengan beramal dan beribadah di seluruh malam-malam itu agar kita bisa menggapai pahala yang agung itu. Mungkin saja ada orang yang tidak berusaha mencari lailatul qadar melainkan pada satu malam tertentu saja dalam setiap Ramadhan dengan asumsi bahwa lailatul qadar jatuh pada tanggal ini atau itu, walaupun dia berpuasa Ramadhan selama 40 tahun, barangkali dia tidak akan pernah sama sekali mendapatkan momen emas itu. Selanjutnya penyesalan saja yang ada… Nabi shallallahu’alaihiwasallam telah memberikan tauladan, sebagaimana direkam istri beliau; Aisyah radhiyallahu’anha, “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ“. “Nabi shallallahu’alaihiwasallam jika memasuki sepuluh (terakhir Ramadhan) beliau mengencangkan ‘ikat pinggangnya’ (meninggalkan hubungan suami istri), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya”. HR. Bukhari dan Muslim. @ Kiat Keenam: Jadikan Ramadhan sebagai madrasah untuk melatih diri beramal shalih, yang terus dibudayakan setelah berlalunya bulan suci ini. Bulan Ramadhan ibarat madrasah keimanan, di dalamnya kita belajar mendidik diri untuk rajin beribadah, dengan harapan setelah kita tamat dari madrasah itu, kebiasaan rajin beribadah akan terus membekas dalam diri kita hingga kita menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Allah ta’ala memerintahkan, “وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ”. Artinya: “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal”. QS. Al-Hijr: 99. Tatkala al-Hasan al-Bashri membaca ayat ini beliau menjelaskan, “إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ لِعَمَلِ الْمُؤْمِنِ أَجَلاً دُوْنَ الْمَوْتِ”. “Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menjadikan batas akhir bagi amal seorang Mukmin melainkan ajalnya”. Maka jangan sampai amal ibadah kita turut berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Kebiasaan kita untuk berpuasa, shalat lima waktu berjama’ah di masjid, shalat malam, memperbanyak membaca al-Qur’an, doa dan dzikir, rajin menghadiri majlis taklim dan gemar bershadaqah di bulan Ramadhan, mari terus kita budayakan di luar Ramadhan. “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ“. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam merupakan orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan sekali di bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma. Ulama salaf pernah ditanya tentang sebagian orang yang rajin beribadah di bulan Ramadhan, namun jika bulan suci itu berlalu mereka pun meninggalkan ibadah-ibadah tersebut? Dia pun menjawab, “بِئْسَ الْقَوْم! لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ”. “Alangkah buruknya tingkah mereka; mereka tidak mengenal Allah melainkan hanya di bulan Ramadhan!”. Merupakan ciri utama diterimanya puasa kita di bulan Ramadhan dan tanda terbesar akan keberhasilan kita meraih lailatul qadar adalah: berubahnya diri kita menjadi lebih baik daripada kondisi kita sebelum Ramadhan. Wallahu ta’ala a’lam wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shabihi ajma’in.   Kedungwuluh Purbalingga, 16 Sya’ban 1430 H / 8 Agustus 2009 M Daftar Pustaka: 1. Al-Qur’an dan Terjemahannya. 2. Asy-Syarh al-Mumti’. 3. Fath al-Bari. 4. Latha’if al-Ma’arif. 5. Majalis Syahr Ramadhan. 6. Riyadh ash-Shalihin. 7. Shahih Bukhari. 8. Shahih Muslim. 9. Sunan Tirmidzi.     [1] “Agar Ramadhan Kita Bermakna Indah”, nasehat yang disampaikan oleh guru kami Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily pada malam Jum’at 27 Sya’ban 1423 H di Masjid Dzun Nurain Madinah. Plus penjelasan-penjelasan lain dari penyusun. [2] Lihat dampak-dampak dari maksiat dalam kitab ad-Dâ’ wa ad-Dawâ’ karya Ibnul Qayyim, dan adz-Dzunûb wa Qubhu Âtsâriha ‘alâ al-Afrâd wa asy-Syu’ûb karya Muhammad bin Ahmad Sayyid Ahmad hal: 42-48. [3] Lihat: Riyadh ash-Shalihin, karya Imam an-Nawawi hal: 37-38. [4] Lathâ’if al-Ma’ârif, karya Ibnu Rajab al-Hambali, hal: 292. [5] QS. Al-Qadar: 1, dan QS. Ad-Dukhan: 3. [6] QS. Al-Qadar: 4. [7] QS. Ad-Dukhan: 3. [8] QS. Al-Qadar: 3. [9] HR. Bukhari dan Muslim. [10] HR. Bukhari (no: 2016) dan Muslim (no: 1167). [11] R.Muslim (no: 762). [12] Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar, dan asy-Syarh al-Mumti’ karya Syaikh al-Utsaimin (6/493-495). [13] Majalis Syahr Ramadhan, karya Syaikh al-‘Utsaimin hal: 163. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


11JulAgar Kita Turut Merasakan Indahnya RamadhanJuly 11, 2013Aqidah, Belajar Islam, Nasihat dan Faidah Tamu agung itu sebentar lagi akan tiba, sudah siapkah kita untuk menyambutnya? Bisa jadi inilah Ramadhan terakhir kita sebelum menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Betapa banyak orang-orang yang pada tahun lalu masih berpuasa bersama kita, bertarawih dan beridul fitri di samping kita, namun ternyata sudah mendahului kita dan sekarang berbaring di peristirahatan umum ditemani hewan-hewan tanah. Kapankah datang giliran kita? Dalam dua buah hadits berikut, Nabi shallallahu’alaihiwasallam menggambarkan dua golongan yang saling bertolak belakang kondisi mereka dalam berpuasa dan melewati bulan Ramadhan: Golongan pertama digambarkan oleh Nabi shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ” “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan dosanya yang telah lalu akan diampuni”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Golongan kedua digambarkan beliau shallallahu’alaihiwasallam dalam sabdanya, “رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ“ “Betapa banyak orang berpuasa yang hanya memetik lapar dan dahaga”. HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Al-Hakim menilainya sahih. Syaikh al-Albani berkata: hasan sahih. Akan termasuk golongan manakah kita? Hal itu tergantung taufiq dari Allah ta’ala dan usaha kita. Bulan Ramadhan merupakan momentum agung dari ladang-ladang yang sarat dengan keistimewaan, satu masa yang menjadi media kompetisi bagi para pelaku kebaikan dan orang-orang mulia. Oleh sebab itu, para ulama telah menggariskan beberapa kiat dalam menyongsong musim-musim limpahan kebaikan semacam ini, supaya kita turut merasakan nikmatnya bulan suci ini. Di antara kiat-kiat tersebut[1]: @ Kiat Pertama: Bertawakal kepada Allah ta’ala. Syaikhul Islam menjelaskan, “Dalam menyambut kedatangan musim-musim ibadah, seorang hamba sangat membutuhkan bimbingan, bantuan dan taufiq dari Allah ta’ala. Cara meraih itu semua adalah dengan bertawakal kepada-Nya”. Oleh karena itu, salah satu teladan dari ulama salaf -sebagaimana yang dikisahkan Mu’alla bin al-Fadhl- bahwa mereka berdoa kepada Allah ta’ala dan memohon pada-Nya sejak enam bulan sebelum Ramadhan tiba, agar dapat menjumpai bulan mulia ini dan memudahkan mereka untuk beribadah di dalamnya. Sikap ini merupakan salah satu perwujudan tawakal kepada Allah. Syaikhul Islam menambahkan, bahwa seseorang yang ingin melakukan suatu amalan, dia berkepentingan dengan beberapa hal yang bersangkutan dengan kondisi sebelum beramal, ketika beramal dan setelah beramal: Adapun perkara yang dibutuhkan sebelum beramal adalah menunjukkan sikap tawakal kepada Allah ta’ala dan semata-mata berharap kepada-Nya agar menolong dan meluruskan amalannya. Ibnul Qayyim memaparkan bahwa para ulama telah bersepakat bahwasanya salah satu indikasi taufiq Allah ta’ala kepada insan adalah pertolongan-Nya untuknya. Sebaliknya, salah satu ciri kenistaan seorang hamba adalah kebergantungannya kepada kemampuan diri sendiri. Menghadirkan rasa tawakkal kepada Allah ta’ala adalah merupakan suatu hal yang paling penting untuk menyongsong musim-musim ibadah semacam ini; guna menumbuhkan rasa papa, tak berdaya dan tidak akan mampu menunaikan ibadah dengan sempurna, melainkan semata dengan taufiq dari Allah ta’ala. Selanjutnya, seyogyanya kita juga memohon kepada Allah ta’ala agar dipertemukan dengan bulan Ramadhan dan supaya Allah ta’ala membantu kita dalam beramal di dalamnya. Ini semua merupakan amalan yang paling agung yang dapat mendatangkan taufiq Allah dalam menjalani bulan Ramadhan. Kita amat perlu untuk senantiasa memohon pertolongan Allah ta’ala ketika akan beramal karena kita adalah manusia yang disifati oleh Allah ta’ala sebagai makhluk yang lemah: “وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً” Artinya: “Dan manusia dijadikan bersifat lemah”. QS. An-Nisa: 28. Jika kita bertawakal kepada Allah dan memohon kepada-Nya, niscaya Dia akan memberi taufiq-Nya pada kita. Di saat mengerjakan amalan ibadah, poin yang perlu diperhatikan seorang hamba adalah: ikhlas dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam. Dua hal inilah yang merupakan syarat diterimanya suatu amalan di sisi Allah. Banyak ayat dan hadits yang menegaskan hal ini. Antara lain: Firman Allah ta’ala, “وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ” Artinya: “Padahal mereka tidaklah diperintahkan melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya”. QS. Al-Bayyinah: 5. Dan sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ“ “Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan itu akan tertolak”. HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha. Usai beramal, seorang hamba membutuhkan untuk memperbanyak istighfar atas kekurangsempurnaannya dalam beramal, dan juga butuh untuk memperbanyak hamdalah (pujian) kepada Allah ta’ala Yang telah memberinya taufiq sehingga bisa beramal. Apabila seorang hamba bisa mengkombinasikan antara hamdalah dan istighfar, maka dengan izin Allah ta’ala, amalan tersebut akan diterima oleh-Nya. Hal ini perlu diperhatikan betul-betul, karena setan senantiasa mengintai manusia sampai detik akhir setelah selesai amal sekalipun!. Makhluk ini mulai menghias-hiasi amalannya sambil membisikkan, “Hai fulan, kau telah berbuat begini dan begitu… Kau telah berpuasa Ramadhan… Kau telah shalat malam di bulan suci… Kau telah menunaikan amalan ini dan itu dengan sempurna…” Dan terus menghias-hiasinya terhadap seluruh amalan yang telah dilakukan sehingga tumbuhlah rasa ‘ujub (sombong dan takjub kepada diri sendiri) yang menghantarkannya ke dalam lembah kehinaan. Juga akan berakibat terkikisnya rasa rendah diri dan rasa tunduk kepada Allah ta’ala. Seharusnya kita tidak terjebak dalam perangkap ‘ujub. Pasalnya, orang yang merasa silau dengan dirinya sendiri karena bisa begini dan begitu, serta silau dengan amalannya; berarti dia telah menunjukkan kenistaan, kehinaan dan kekurangan diri serta amalannya. Hati-hati dengan tipu daya setan yang telah bersumpah, “فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ . ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ”. Artinya: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka (para manusia) dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka”. QS. Al-A’raf: 16-17. @ Kiat kedua: Bertaubat sebelum Ramadhan tiba. Banyak sekali dalil yang memerintahkan seorang hamba untuk bertaubat. Di antaranya: firman Allah ta’ala, “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحاً عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ” Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapuskan kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” QS. At Tahrim: 8. Kita diperintahkan untuk senantiasa bertaubat, karena tidak ada seorangpun di antara kita yang terbebas dari dosa-dosa. Rasul shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ” “Setiap keturunan Adam itu banyak melakukan dosa dan sebaik-baik orang yang berdosa adalah yang bertaubat“. HR. Tirmidzi dari Anas radhiyallahu’anhu dan isnadnya dinilai sahih oleh al-Hakim. Dosa hanya akan mengasingkan seorang hamba dari taufiq Allah ta’ala, sehingga dia tidak kuasa untuk beramal shalih. Ini semua hanya merupakan sebagian kecil dari segudang dampak buruk dosa dan maksiyat[2]. Apabila ternyata hamba mau bertaubat kepada Allah ta’ala, maka prahara itu akan sirna dan Allah ta’ala akan menganugerahi taufiq kepadanya kembali. Hakikat taubat nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya adalah: bertaubat kepada Allah dari seluruh jenis dosa. Imam Nawawi menjabarkan: taubat yang sempurna adalah taubat yang memenuhi empat syarat: Meninggalkan maksiat. Menyesali kemaksiatan yang telah ia perbuat. Bertekad bulat untuk tidak mengulangi maksiat itu selama-lamanya. Seandainya maksiat itu berkaitan dengan hak orang lain, maka dia harus mengembalikan hak itu kepadanya, atau memohon maaf darinya[3]. Ada suatu kesalahan yang harus diwaspadai: sebagian orang terkadang betul-betul ingin bertaubat dan bertekad bulat untuk tidak berbuat maksiat, namun hanya di bulan Ramadhan saja, setelah bulan suci ini berlalu dia kembali berbuat maksiat. Sebagaimana taubatnya para artis yang ramai-ramai berkerudung di bulan Ramadhan, namun setelah itu kembali ‘pamer aurat’ sehabis idul fitri. Ini merupakan suatu bentuk kejahilan. Seharusnya, tekad bulat untuk tidak mengulangi perbuatan dosa dan berlepas diri dari maksiat, harus tetap menyala baik di dalam Ramadhan maupun di bulan-bulan sesudahnya. @ Kiat Ketiga: Membentengi Puasa Kita dari Faktor-Faktor yang Mengurangi Keutuhan Pahalanya. Sisi lain yang harus mendapatkan porsi perhatian spesial, bagaimana kita berusaha membentengi puasa kita dari faktor-faktor yang mengurangi keutuhan pahalanya. Seperti menggunjing dan berdusta. Dua penyakit ini berkatagori bahaya tinggi, dan sedikit sekali orang yang selamat dari ancamannya. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ”. “Barang siapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatannya, maka niscaya Allah tidak akan membutuhkan penahanan dirinya dari makanan dan minuman (tidak membutuhkan puasanya)”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma menyampaikan petuahnya, “إِذَا صُمْتَ فَلْيَصُمْ سَمْعُكَ وَبَصَرُكَ وَلِسَانُكَ عَنِ الْكَذِبِ وَالْمَحَارِمِ وَدَعْ أَذَى الْجَارِ, وَلْيَكُنْ عَلَيْكَ وَقَارٌ وَسَكِيْنَةٌ يَوْمَ صَوْمِكَ, وَلاَ تَجْعَلْ يَوْمَ صَوْمِكَ وَيَوْمَ فِطْرِكَ سَوَاء”. “Seandainya kamu berpuasa maka hendaknya pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu juga turut berpuasa dari dusta serta hal-hal haram dan janganlah kamu menyakiti tetangga. Bersikap tenang dan berwibawalah di hari puasamu. Janganlah kamu jadikan hari puasamu dan hari tidak berpuasamu sama”[4]. Orang yang menahan lisannya dari ghibah dan matanya dari memandang hal-hal yang haram ketika berpuasa Ramadhan tanpa mengiringinya dengan amalan-amalan sunnah, lebih baik daripada orang yang berpuasa plus menghidupkan amalan-amalan sunnah, namun dia tidak berhenti dari dua budaya buruk tadi! Inilah realita mayoritas masyarakat; ketaatan yang bercampur dengan kemaksiatan. Umar bin Abdul Aziz pernah ditanya tentang arti taqwa, “Taqwa adalah menjalankan kewajiban dan meninggalkan perbuatan haram”, jawab beliau. Para ulama menegaskan, “Inilah ketakwaan yang sejati. Adapun mencampuradukkan antara ketaatan dan kemaksiatan, maka ini tidak masuk dalam bingkai taqwa, meski dibarengi dengan amalan-amalan sunnah”. Oleh sebab itu para ulama merasa heran terhadap sosok yang menahan diri (berpuasa) dari hal-hal yang mubah, tapi masih tetap gemar terhadap dosa. Ibnu Rajab al-Hambali bertutur, “Kewajiban orang yang berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal mubah dan hal-hal yang terlarang. Mengekang diri dari makanan, minuman dan jima’, ini sebenarnya hanya sekedar menahan diri dari hal-hal mubah yang diperbolehkan. Sementara itu ada hal-hal terlarang yang tidak boleh kita langgar baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya. Di bulan suci ini tentunya larangan tersebut menjadi lebih tegas. Maka sungguh sangat mengherankan kondisi orang yang berpuasa (menahan diri) dari hal-hal yang pada dasarnya dibolehkan seperti makan dan minum, kemudian dia tidak berpuasa (menahan diri) dan tidak berpaling dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di sepanjang zaman; seperti ghibah, mengadu domba, mencaci, mencela, mengumpat dan lain-lain. Semua ini merontokkan ganjaran puasa”. @ Kiat Keempat: Memprioritaskan amalan yang wajib. Hendaknya orang yang berpuasa itu memprioritaskan amalan yang wajib. Karena amalan yang paling dicintai oleh Allah ta’ala adalah amalan-amalan yang wajib. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan dalam suatu hadits qudsi bahwa Allah ta’ala berfirman, “وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ“. “Tidaklah seseorang mendekatkan diri kepada-Ku dengan suatu amalan yang lebih Aku cintai daripada amalan-amalan yang Ku-wajibkan”. HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Di antara aktifitas yang paling wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan adalah: mendirikan shalat berjama’ah lima waktu di masjid (bagi kaum pria), sambil berusaha sekuat tenaga untuk tidak ketinggalan takbiratul ihram. Telah diuraikan dalam sebuah hadits, “مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ؛ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ”. “Barang siapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari dengan berjama’ah dan selalu mendapatkan takbiratul ihram imam; akan dituliskan baginya dua ‘jaminan surat kebebasan.’ Bebas dari api neraka dan dari nifaq”. HR. Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani. Seandainya kita termasuk orang-orang yang amalan sunnahnya tidak banyak pada bulan puasa, maka setidaknya kita berusaha untuk memelihara shalat lima waktu dengan baik, dikerjakan secara berjama’ah di masjid, serta berusaha sesegera mungkin berangkat ke masjid sebelum tiba waktunya. Sesungguhnya menjaga amalan-amalan yang wajib di bulan Ramadhan adalah suatu bentuk ibadah dan taqarrub yang paling agung kepada Allah. Sungguh sangat memprihatinkan, tatkala kita dapati orang yang melaksanakan shalat tarawih dengan penuh semangat, bahkan hampir-hampir tidak pernah absen, namun yang disayangkan, ternyata dia tidak menjaga shalat lima waktu dengan berjamaah. Terkadang bahkan tidur, melewatkan shalat wajib dengan dalih sebagai persiapan diri untuk shalat tarawih!!?. Ini jelas-jelas merupakan suatu kejahilan dan bentuk peremehan terhadap kewajiban!. Sungguh, hanya mendirikan shalat lima waktu berjamaah tanpa diiringi dengan shalat tarawih satu malam, lebih baik daripada mengerjakan shalat tarawih atau shalat malam, namun berdampak menyia-nyiakan shalat lima waktu. Bukan berarti kita memandang sebelah mata terhadap shalat tarawih, akan tetapi seharusnya seorang muslim menggabungkan kedua-duanya; memberikan perhatian khusus terhadap amalan yang wajib seperti shalat lima waktu, lalu baru melangkah menuju amalan yang sunnah seperti shalat tarawih. @ Kiat Kelima: Berusaha Untuk Mendapatkan Lailatul Qadar. Setiap muslim di bulan berkah ini berusaha untuk bisa meraih lailatul qadar. Dialah malam diturunkannya al-Qur’an[5], dialah malam turunnya para malaikat dengan membawa rahmat[6], dialah malam yang berbarakah[7], dialah malam yang yang lebih utama daripada ibadah seribu bulan (83 tahun plus 4 bulan)![8]. Barang siapa yang beribadah pada malam ini dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah ta’ala maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni oleh-Nya[9]. Mendengar segunung keutamaan yang dimiliki malam mulia ini, seyogyanya seorang muslim memanfaatkan kesempatan emas ini untuk meraihnya. Di malam ke berapakah lailatul qadar akan jatuh? Malam lailatul qadar akan jatuh pada malam-malam sepuluh akhir bulan Ramadhan. Nabi shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ”. “Carilah lailatul qadar pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Tepatnya pada malam-malam yang ganjil di antara malam-malam yang sepuluh tersebut, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ“. “Carilah lailatul qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dari Aisyah. Tapi di malam manakah di antara malam-malam yang ganjil? Apakah di malam 21, malam 23, malam 25, malam 27 atau malam 29?. Pernah di suatu tahun pada zaman Nabi shallallahu’alaihiwasallam lailatul qadar jatuh pada malam 21, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri bahwa di pagi hari tanggal 21 Ramadhan tahun itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ“. “Sesungguhnya aku diperlihatkan lailatul qadar (malam tadi)”. HR.Bukhari dan Muslim[10]. Pernah pula di suatu tahun lailatul qadar jatuh pada malam 27. Ubai bin Ka’ab radhiyallahu’anhu berkata, “وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا وَأَكْثَرُ عِلْمِي هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ”. “Demi Allah aku mengetahuinya (lailatul qadar), perkiraan saya yang paling kuat dia jatuh pada malam yang Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkan kami untuk bangun malam di dalamnya, yaitu malam dua puluh tujuh”. R. Muslim[11]. Pada tahun yang lain, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memerintahkan para sahabatnya untuk mencari lailatul qadar pada tujuh malam terakhir dari bulan Ramadhan, “فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ”. “Barang siapa yang ingin mencarinya (lailatul qadar) hendaklah ia mencarinya pada tujuh malam terakhir (dari bulan Ramadhan)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma. Cara memadukan antara hadits-hadits tersebut di atas: dengan mengatakan bahwa lailatul qadar dari tahun ketahun berpindah-pindah dari satu malam yang ganjil ke malam ganjil lainnya, akan tetapi tidak keluar dari sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan[12]. Di antara hikmah dirahasiakannya waktu lailatul qadar adalah: Agar amal ibadah kita lebih banyak. Sebab dengan dirahasiakannya kapan waktu lailatul qadar, kita akan terus memperbanyak shalat, dzikir, doa dan membaca al-Qur’an di sepanjang malam-malam sepuluh terakhir ramadhan terutama malam yang ganjil. Sebagai ujian dari Allah ta’ala, untuk mengetahui siapa di antara para hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam mencari lailatul qadar dan siapa yang bermalas-malasan serta meremehkannya[13]. Maka seharusnya kita berusaha maksimal (all out) pada sepuluh hari itu; menyibukkan diri dengan beramal dan beribadah di seluruh malam-malam itu agar kita bisa menggapai pahala yang agung itu. Mungkin saja ada orang yang tidak berusaha mencari lailatul qadar melainkan pada satu malam tertentu saja dalam setiap Ramadhan dengan asumsi bahwa lailatul qadar jatuh pada tanggal ini atau itu, walaupun dia berpuasa Ramadhan selama 40 tahun, barangkali dia tidak akan pernah sama sekali mendapatkan momen emas itu. Selanjutnya penyesalan saja yang ada… Nabi shallallahu’alaihiwasallam telah memberikan tauladan, sebagaimana direkam istri beliau; Aisyah radhiyallahu’anha, “كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ“. “Nabi shallallahu’alaihiwasallam jika memasuki sepuluh (terakhir Ramadhan) beliau mengencangkan ‘ikat pinggangnya’ (meninggalkan hubungan suami istri), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya”. HR. Bukhari dan Muslim. @ Kiat Keenam: Jadikan Ramadhan sebagai madrasah untuk melatih diri beramal shalih, yang terus dibudayakan setelah berlalunya bulan suci ini. Bulan Ramadhan ibarat madrasah keimanan, di dalamnya kita belajar mendidik diri untuk rajin beribadah, dengan harapan setelah kita tamat dari madrasah itu, kebiasaan rajin beribadah akan terus membekas dalam diri kita hingga kita menghadap kepada Yang Maha Kuasa. Allah ta’ala memerintahkan, “وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ”. Artinya: “Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu ajal”. QS. Al-Hijr: 99. Tatkala al-Hasan al-Bashri membaca ayat ini beliau menjelaskan, “إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ لِعَمَلِ الْمُؤْمِنِ أَجَلاً دُوْنَ الْمَوْتِ”. “Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menjadikan batas akhir bagi amal seorang Mukmin melainkan ajalnya”. Maka jangan sampai amal ibadah kita turut berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Kebiasaan kita untuk berpuasa, shalat lima waktu berjama’ah di masjid, shalat malam, memperbanyak membaca al-Qur’an, doa dan dzikir, rajin menghadiri majlis taklim dan gemar bershadaqah di bulan Ramadhan, mari terus kita budayakan di luar Ramadhan. “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ“. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam merupakan orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan sekali di bulan Ramadhan”. HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma. Ulama salaf pernah ditanya tentang sebagian orang yang rajin beribadah di bulan Ramadhan, namun jika bulan suci itu berlalu mereka pun meninggalkan ibadah-ibadah tersebut? Dia pun menjawab, “بِئْسَ الْقَوْم! لاَ يَعْرِفُوْنَ اللهَ إِلاَّ فِي رَمَضَانَ”. “Alangkah buruknya tingkah mereka; mereka tidak mengenal Allah melainkan hanya di bulan Ramadhan!”. Merupakan ciri utama diterimanya puasa kita di bulan Ramadhan dan tanda terbesar akan keberhasilan kita meraih lailatul qadar adalah: berubahnya diri kita menjadi lebih baik daripada kondisi kita sebelum Ramadhan. Wallahu ta’ala a’lam wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala alihi wa shabihi ajma’in.   Kedungwuluh Purbalingga, 16 Sya’ban 1430 H / 8 Agustus 2009 M Daftar Pustaka: 1. Al-Qur’an dan Terjemahannya. 2. Asy-Syarh al-Mumti’. 3. Fath al-Bari. 4. Latha’if al-Ma’arif. 5. Majalis Syahr Ramadhan. 6. Riyadh ash-Shalihin. 7. Shahih Bukhari. 8. Shahih Muslim. 9. Sunan Tirmidzi.     [1] “Agar Ramadhan Kita Bermakna Indah”, nasehat yang disampaikan oleh guru kami Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily pada malam Jum’at 27 Sya’ban 1423 H di Masjid Dzun Nurain Madinah. Plus penjelasan-penjelasan lain dari penyusun. [2] Lihat dampak-dampak dari maksiat dalam kitab ad-Dâ’ wa ad-Dawâ’ karya Ibnul Qayyim, dan adz-Dzunûb wa Qubhu Âtsâriha ‘alâ al-Afrâd wa asy-Syu’ûb karya Muhammad bin Ahmad Sayyid Ahmad hal: 42-48. [3] Lihat: Riyadh ash-Shalihin, karya Imam an-Nawawi hal: 37-38. [4] Lathâ’if al-Ma’ârif, karya Ibnu Rajab al-Hambali, hal: 292. [5] QS. Al-Qadar: 1, dan QS. Ad-Dukhan: 3. [6] QS. Al-Qadar: 4. [7] QS. Ad-Dukhan: 3. [8] QS. Al-Qadar: 3. [9] HR. Bukhari dan Muslim. [10] HR. Bukhari (no: 2016) dan Muslim (no: 1167). [11] R.Muslim (no: 762). [12] Lihat: Fath al-Bari karya Ibnu Hajar, dan asy-Syarh al-Mumti’ karya Syaikh al-Utsaimin (6/493-495). [13] Majalis Syahr Ramadhan, karya Syaikh al-‘Utsaimin hal: 163. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa

Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur. Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155). Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya. 2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum. 3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya. 4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas. 5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal. 6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya. 7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 241. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 2 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa

Makan dan Minum dalam Keadaan Lupa Saat Puasa

Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur. Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155). Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya. 2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum. 3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya. 4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas. 5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal. 6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya. 7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 241. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 2 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa
Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur. Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155). Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya. 2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum. 3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya. 4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas. 5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal. 6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya. 7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 241. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 2 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa


Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah. Namun jika dalam keadaan lupa, maka itu dimaafkan atau diberi uzur. Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan dalam Bulughul Marom no. 669 dan 670 hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِلْحَاكِمِ: – مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ – وَهُوَ صَحِيحٌ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan puasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155). Dalam riwayat Hakim disebutkan, “Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan lupa, maka tidak ada qodho baginya dan juga tidak ada kafaroh.” Hadits ini shahih kata Ibnu Hajar. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum sedang dalam keadaan lupa, puasanya sah dan tidak mendapat dosa karena ia tidak bermaksud untuk melakukannya. 2- Makan dan minum dalam keadaan lupa adalah rezeki yang Allah beri. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum. 3- Orang yang makan dan minum dalam keadaan lupa saat puasa, tidak ada qodho’ atas puasanya dan ia boleh menyempurnakan puasanya. 4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Hal ini didukung dengan riwayat kedua yang disebutkan di atas. 5- Semisal dengan yang dibahas yaitu jika seseorang mandi, berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung lalu kemasukkan air dalam tubuhnya dengan tidak sengaja, puasanya tidaklah batal. 6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya. Karena mengingatkan tersebut termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Dan jelas, makan dan minum saat siang hari termasuk kemungkaran. Sedangkan yang lupa adalah orang yang mendapat uzur dan seharusnya yang lain mengingatkannya. 7- Puasa itu bisa batal jika memenuhi tiga syarat: (1) dilakukan dalam keadaan ingat, bukan lupa, (2) dilakukan dalam keadaan tahu, bukan jahil, (3) dilakukan dalam keadaan bukan dipaksa. Wallahu waliyyut taufiq. Semoga Allah terus menguatkan kita dalam menjalani ibadah puasa.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 241. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 51-52. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Kamis sore, 2 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa

Tafsir Surat Quraisy

Allah telah memuliakan kaum Quraisy. Karena kemenangan yang diberikan pada mereka, hal itu disyukuri dengan beribadah kepada Allah, pemberi rasa aman dan rezeki makanan. Allah Ta’ala berfirman, لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 1-4) Huruf jaar majrur dalam awal surat berkaitan dengan surat sebelumnya yaitu surat Al Fiil, insya Allah akan dibahas tafsirannya pada keesokan hari. Karunia bagi Kaum Quraisy Allah telah membinasakan ashabul fiil (para penunggang gajah yang ingin menghancurkan Ka’bah) dan memenangkan kaum Quraisy, lalu memberikan rasa aman kepada mereka, juga memberi maslahat untuk mereka. Allah mengatur perjalanan mereka di musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Perjalanan tersebut dilakukan untuk maksud berdagang dan mencari nafkah. Allah Memerintahkan untuk Bersyukur Atas nikmat tersebut, Allah memerintahkan untuk bersyukur seraya berfirman, فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ “Hendaklah mereka menyembah Rabb Pemilik rumah ini (Ka’bah).” Yaitu hendaklah mereka menyembah Allah semata dan memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Inilah yang disebutkan oleh Syaikh As Sa’di. Di sini Allah menyebut, Dia adalah Rabb Ka’bah. Itu menunjukkan kemuliaan rumah Allah tersebut. Namun Allah bukan hanya Rabb Ka’bah, Dia adalah Rabb segala sesuatu. Ini juga dikatakan oleh Syaikh As Sa’di. Rasa Aman dan Nikmat Rezeki Ayat selanjutnya disebutkan, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 4). Yaitu Allah yang telah memberi rezeki makanan dan rasa aman. Syaikh As Sa’di berkata bahwa rezeki makanan dan rasa aman adalah sebesar-besarnya nikmat duniawi yang patut disyukuri. Oleh karena itu, Allah-lah yang patut dihaturkan pujian dan ditujukan syukur terhadap nikmat yang lahir dan batin. Semoga kajian tafsir ringkas di sore ini bermanfaat.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Di sore hari setelah berbuka @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 2 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma

Tafsir Surat Quraisy

Allah telah memuliakan kaum Quraisy. Karena kemenangan yang diberikan pada mereka, hal itu disyukuri dengan beribadah kepada Allah, pemberi rasa aman dan rezeki makanan. Allah Ta’ala berfirman, لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 1-4) Huruf jaar majrur dalam awal surat berkaitan dengan surat sebelumnya yaitu surat Al Fiil, insya Allah akan dibahas tafsirannya pada keesokan hari. Karunia bagi Kaum Quraisy Allah telah membinasakan ashabul fiil (para penunggang gajah yang ingin menghancurkan Ka’bah) dan memenangkan kaum Quraisy, lalu memberikan rasa aman kepada mereka, juga memberi maslahat untuk mereka. Allah mengatur perjalanan mereka di musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Perjalanan tersebut dilakukan untuk maksud berdagang dan mencari nafkah. Allah Memerintahkan untuk Bersyukur Atas nikmat tersebut, Allah memerintahkan untuk bersyukur seraya berfirman, فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ “Hendaklah mereka menyembah Rabb Pemilik rumah ini (Ka’bah).” Yaitu hendaklah mereka menyembah Allah semata dan memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Inilah yang disebutkan oleh Syaikh As Sa’di. Di sini Allah menyebut, Dia adalah Rabb Ka’bah. Itu menunjukkan kemuliaan rumah Allah tersebut. Namun Allah bukan hanya Rabb Ka’bah, Dia adalah Rabb segala sesuatu. Ini juga dikatakan oleh Syaikh As Sa’di. Rasa Aman dan Nikmat Rezeki Ayat selanjutnya disebutkan, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 4). Yaitu Allah yang telah memberi rezeki makanan dan rasa aman. Syaikh As Sa’di berkata bahwa rezeki makanan dan rasa aman adalah sebesar-besarnya nikmat duniawi yang patut disyukuri. Oleh karena itu, Allah-lah yang patut dihaturkan pujian dan ditujukan syukur terhadap nikmat yang lahir dan batin. Semoga kajian tafsir ringkas di sore ini bermanfaat.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Di sore hari setelah berbuka @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 2 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma
Allah telah memuliakan kaum Quraisy. Karena kemenangan yang diberikan pada mereka, hal itu disyukuri dengan beribadah kepada Allah, pemberi rasa aman dan rezeki makanan. Allah Ta’ala berfirman, لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 1-4) Huruf jaar majrur dalam awal surat berkaitan dengan surat sebelumnya yaitu surat Al Fiil, insya Allah akan dibahas tafsirannya pada keesokan hari. Karunia bagi Kaum Quraisy Allah telah membinasakan ashabul fiil (para penunggang gajah yang ingin menghancurkan Ka’bah) dan memenangkan kaum Quraisy, lalu memberikan rasa aman kepada mereka, juga memberi maslahat untuk mereka. Allah mengatur perjalanan mereka di musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Perjalanan tersebut dilakukan untuk maksud berdagang dan mencari nafkah. Allah Memerintahkan untuk Bersyukur Atas nikmat tersebut, Allah memerintahkan untuk bersyukur seraya berfirman, فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ “Hendaklah mereka menyembah Rabb Pemilik rumah ini (Ka’bah).” Yaitu hendaklah mereka menyembah Allah semata dan memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Inilah yang disebutkan oleh Syaikh As Sa’di. Di sini Allah menyebut, Dia adalah Rabb Ka’bah. Itu menunjukkan kemuliaan rumah Allah tersebut. Namun Allah bukan hanya Rabb Ka’bah, Dia adalah Rabb segala sesuatu. Ini juga dikatakan oleh Syaikh As Sa’di. Rasa Aman dan Nikmat Rezeki Ayat selanjutnya disebutkan, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 4). Yaitu Allah yang telah memberi rezeki makanan dan rasa aman. Syaikh As Sa’di berkata bahwa rezeki makanan dan rasa aman adalah sebesar-besarnya nikmat duniawi yang patut disyukuri. Oleh karena itu, Allah-lah yang patut dihaturkan pujian dan ditujukan syukur terhadap nikmat yang lahir dan batin. Semoga kajian tafsir ringkas di sore ini bermanfaat.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Di sore hari setelah berbuka @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 2 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma


Allah telah memuliakan kaum Quraisy. Karena kemenangan yang diberikan pada mereka, hal itu disyukuri dengan beribadah kepada Allah, pemberi rasa aman dan rezeki makanan. Allah Ta’ala berfirman, لِإِيلَافِ قُرَيْشٍ (1) إِيلَافِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ (2) فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ (3) الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ (4) “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Quraisy: 1-4) Huruf jaar majrur dalam awal surat berkaitan dengan surat sebelumnya yaitu surat Al Fiil, insya Allah akan dibahas tafsirannya pada keesokan hari. Karunia bagi Kaum Quraisy Allah telah membinasakan ashabul fiil (para penunggang gajah yang ingin menghancurkan Ka’bah) dan memenangkan kaum Quraisy, lalu memberikan rasa aman kepada mereka, juga memberi maslahat untuk mereka. Allah mengatur perjalanan mereka di musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Perjalanan tersebut dilakukan untuk maksud berdagang dan mencari nafkah. Allah Memerintahkan untuk Bersyukur Atas nikmat tersebut, Allah memerintahkan untuk bersyukur seraya berfirman, فَلْيَعْبُدُوا رَبَّ هَذَا الْبَيْتِ “Hendaklah mereka menyembah Rabb Pemilik rumah ini (Ka’bah).” Yaitu hendaklah mereka menyembah Allah semata dan memurnikan ibadah hanya untuk-Nya. Inilah yang disebutkan oleh Syaikh As Sa’di. Di sini Allah menyebut, Dia adalah Rabb Ka’bah. Itu menunjukkan kemuliaan rumah Allah tersebut. Namun Allah bukan hanya Rabb Ka’bah, Dia adalah Rabb segala sesuatu. Ini juga dikatakan oleh Syaikh As Sa’di. Rasa Aman dan Nikmat Rezeki Ayat selanjutnya disebutkan, الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al Quraisy: 4). Yaitu Allah yang telah memberi rezeki makanan dan rasa aman. Syaikh As Sa’di berkata bahwa rezeki makanan dan rasa aman adalah sebesar-besarnya nikmat duniawi yang patut disyukuri. Oleh karena itu, Allah-lah yang patut dihaturkan pujian dan ditujukan syukur terhadap nikmat yang lahir dan batin. Semoga kajian tafsir ringkas di sore ini bermanfaat.   Referensi: Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Di sore hari setelah berbuka @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 2 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstafsir juz amma

Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan

Hubungan intim yang telah legal asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. 2- Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan. 3- Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadhan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadhan, namun tidak berlaku pada puasa qodho’ dan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-. 4- Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan. 5- Kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma. 6- Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal. 7- Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayarkan kafarohnya. Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya. 8- Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh. 9- Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 341-342 — Diselesaikan saat jalan menuju Jogja dari Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa

Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan

Hubungan intim yang telah legal asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. 2- Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan. 3- Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadhan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadhan, namun tidak berlaku pada puasa qodho’ dan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-. 4- Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan. 5- Kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma. 6- Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal. 7- Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayarkan kafarohnya. Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya. 8- Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh. 9- Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 341-342 — Diselesaikan saat jalan menuju Jogja dari Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa
Hubungan intim yang telah legal asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. 2- Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan. 3- Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadhan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadhan, namun tidak berlaku pada puasa qodho’ dan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-. 4- Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan. 5- Kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma. 6- Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal. 7- Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayarkan kafarohnya. Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya. 8- Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh. 9- Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 341-342 — Diselesaikan saat jalan menuju Jogja dari Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa


Hubungan intim yang telah legal asalnya halal bahkan bisa bernilai pahala. Namun ketika puasa, bersetubuh atau bersenggama (hubungan intim suami istri) menjadi terlarang bahkan menjadikan puasa seorang muslim batal. Karena kehormatan bulan Ramadhan, pelanggaran tadi dihukumi dengan hukuman yang berat dalam kafaroh. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ » “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111). Laki-laki mengatakan bahwa dirinya itu binasa, yaitu karena telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. 2- Pembatal puasa lainnya tidak ada kewajiban kafaroh seperti di atas seperti misalnya ada yang melakukan onani di siang hari Ramadhan. 3- Yang terkena hukuman adalah bagi yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan, bukan di bulan lainnya. Bentuk kafaroh ini untuk menebus kesalahan di bulan Ramadhan sebab mulianya bulan tersebut. Kafaroh ini hanya berlaku bagi puasa di bulan Ramadhan, namun tidak berlaku pada puasa qodho’ dan puasa sunnah lainnya. Pendapat ini dianut oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau-. 4- Bersetubuh di siang hari mendapat dosa besar karena dalam hadits disebut sebagai suatu kebinasaan. 5- Kasus yang terjadi dalam hadits amatlah menakjubkan karena ia mengadu kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dalam keadan takut, namun ia balik pulang dalam keadaan senang karena membawa kurma. 6- Tertawa dalam keadaan yang pas, itu terpuji dan menunjukkan baiknya akal serta menandakan akhlak yang lemah lembut. Sebaliknya tertawa dalam keadaan yang tidak pada tempatnya, malah menunjukkan kurangnya akal. 7- Jika seseorang tidak mampu menunaikan kafaroh lantas orang lain yang menunaikannya, maka itu dianggap sah. Dan kafarohnya bisa diberikan kepada yang tadi punya kewajiban kafaroh. Namun hadits ini bukan menjadi dalil bahwa orang yang tidak mampu menjadi gugur kewajibannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayarkan kafarohnya. Kafaroh itu seperti halnya utang, bisa gugur jika pemberi utang menggugurkannya. 8- Jika seseorang berbuat dosa, maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah, termasuk pula dalam menunaikan kafaroh. 9- Sekedar memberi makan walau tidak dibatasi kadarnya dibolehkan. Kalau sudah mengenyangkan 60 orang seperti kasus di atas, maka sudah cukup. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.   Referensi: Syarh ‘Umdatul Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 341-342 — Diselesaikan saat jalan menuju Jogja dari Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 1 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspembatal puasa

Sabar Menunggu Keputusan Pemerintah dalam Berpuasa dan Berhari Raya

Yang terbaik bagi seorang muslim dalam perkara yang menyangkut urusan orang banyak dan demi maslahat persatuan adalah menyerahkan urusan tersebut pada pemerintah kaum muslimin. Jika seandainya suara kaum muslimin itu satu dalam berhari raya dan memulai puasa, itu lebih baik. Namun demikianlah sebagian ormas dan golongan tertentu mementingkan egonya masing-masing. “Pokoknya besok kami puasa“, ujar mereka. Padahal yang sesuai sunnah Rasul, hari raya dan puasa diumumkan oleh penguasa, bukan individu atau ormas. Kita pun diperintahkan berpuasa dan berhari raya dengan pemerintah kita. Jadi tunggu saja hasil sidang itsbat dari pemerintah RI malam ini.   Perhatikan Sunnah Rasul Seorang muslim tentu saja harus patuh pada dalil. Ketika disampaikan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah, ia harus bersikap tunduk dan manut pada dalil. Bukan egonya yang dikedepankan, bukan hawa nafsunya, bukan kepentingan ormas atau partainya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7). الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan individu atau ormas. Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759) Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.” (Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari Shifat Shalat Nabi hal. 53). Sunnah Rasul: Pemerintah yang Berhak Putuskan 1 Ramadhan dan 1 Syawal Inilah ajaran Rasul yang sebagian ormas tidak lagi peduli. Sebagian mereka tidak sabar dengan segera memutuskan kapan 1 Ramadhan dan kapan 1 Syawal melangkahi pemerintah mereka. Kami katakan, ini menyelisihi sunnah Rasul berdasarkan hadits-hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Dua hadits di atas menunjukkan bahwa keputusan berpuasa dan berhari raya menjadi wewenang pemerintah, bukan ormas, individu atau partai. Maslahat Jika Kaum Muslimin Bersatu Seandainya kaum muslimin menimbang-nimbang persatuan, dibanding berselisih, tentu tidak ada yang angkat bicara mengenai keputusan berpuasa atau berhari raya sebelum pemerintah mereka. Di negara kita saja yang terlihat berbeda karena setiap orang boleh angkat suara. Berbeda dengan Malaysia dan Kerajaan Saudi Arabia yang hanya seorang muftilah yang boleh angkat bicara kapankah kita mulai berpuasa atau berhari raya. Seandainya kaum muslimin mau bersatu daripada mementingkan ego dan golongan masing-masing, tentu maslahat begitu besar. Lihat atsar salaf berikut yang menunjukkan bagaimana mereka lebih mementingkan persatuan daripada berpecah belah.   عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما- يصلي خلف الحجاج بن يوسف الثقفي، المعروف بظلمه، وتعسفه، وغلظته، وعبد الله بن عمر رضي الله عنه، يعتبر من أشد الصحابة تمسكاً بسنة النبي صلى الله عليه وسلم، والاقتداء به، وعندما عوتب في ذلك قال: أمرنا أن نصلي خلف كل بر وفاجر، وأن نقاتل مع كل بر وفاجر ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat di belakang Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqofi yang terkenal bengis dan kejam. Kita pun tahu bagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar dikenal sebagai sahabat yang paling berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Kami diperintahkan shalat di belakang imam yang baik dan yang fasik (gemar maksiat). Begitu pula kami diperintahkan untuk berjihad bersama mereka, terserah mereka pemimpin yang baik atau pemimpin yang fasik.” Maksud kalimat tersebut adalah selama kaum muslimin bersatu di bawah pemimpin yang sah walau fasik atau fajir, maka tetap ditaati. Selama pemimpin tidak memerintahkan pada maksiat, maka wajib ditaati. Sebagian orang sering mencela pemimpin mereka bahkan di depan umum. Lihat saja sikap para ulama. Mereka sangat ingin pemimpin mereka baik. Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut ini, قال أحمد بن حنبل رحمه الله تعالى: لو أعلم أن لي دعوة مستجابة، لجعلتها لولي الأمر، لأن صلاح ولي الأمر صلاح للأمة جميعاً Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata, “Seandainya aku mengetahui ada satu doaku yang mustajab. Maka aku akan menujukkannya kepada waliyyul amri (penguasa). Karena baiknya pemimpin akan baik pula umatnya.” Pemerintah Kita Menjalankan Sunnah Rasul Ada yang berujar, pemerintah kita tidak menjalankan sunnah Rasul. Apa benar? Wong, mereka saja menggunakan metode ru’yatul hilal sebagaimana yang Rasul ajarkan. Itu yang jadi rujukan mereka tahun demi tahun sebagaimana sidang itsbat yang diadakan setiap tahunnya dan bisa disaksikan oleh kaum muslimin di layar televisi atau pun radio. Kenapa sebagian muslim masih tidak percaya pada pemerintahnya sendiri? Metode ru’yatul hilal itulah yang diajarkan oleh Rasul, bukan dengan metode hisab. Perhatikan hadits Ibnu ‘Umar berikut, وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Metode hisab hanyalah sebagai perkiraan, sangat tidak tepat dijadikan rujukan utama sebagaimana yang dianut sebagian ormas. Kami katakan, itu jelas-jelas menyelisihi sunnah Rasul sebagaimana dikatakan pula oleh ulama masa silam. Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan itu tidak teranggap. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini. Jika kita melihat konteks yang dibicarakan dalam hadits akan nampak jelas bahwa hukum sama sekali tidak dikaitkan dengan hisab. Bahkan hal ini semakin terang dengan penjelasan dalam hadits, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ “Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal), maka sempurnakanlah bilangan  bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Tanyakanlah pada ahli hisab”. Hikmah kenapa mesti menggenapkan 30 hari adalah supaya tidak ada peselisihihan di tengah-tengah mereka. Sebagian kelompok memang ada yang sering merujuk pada ahli astronom dalam berpatokan pada ilmu hisab yaitu kaum Rofidhoh. Sebagian ahli fiqh pun ada yang sependapat dengan mereka. Namun Al Baaji mengatakan, إجماع السلف على عدم الاعتداد بالحساب ، وأن إجماعهم حجة على من بعدهم “Cukup kesepakatan (ijma’) ulama  salaf (yang berpedoman dengan ru’yah, bukan hisab, -pen) sebagai sanggahan untuk meruntuhkan pendapat mereka.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Silakan datangkan dalil bagi yang mengatakan bahwa pemerintah kita itu keliru dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan … قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Datangkan dalilmu jika engkau benar” (QS. Al Baqarah: 111). Puasa dan Hari Raya dengan Pemerintah Ada perintah dari Rasul untuk berpuasa dan berhari raya dengan pemerintah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata, وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ “Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu. Disebutkan dalam Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibnu Majah, أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة “Hadits ini bermakna bahwa perkara penetapan puasa (atau hari raya) bukan urusan individu atau perorangan namun urusan penguasa dan al jama’ah (pemerintah). Wajib bagi setiap orang untuk mengikuti pemerintah mereka. Oleh karenanya jika ada yang melihat hilal lantas pemerintah menolak persaksiannya, maka tidak bisa pendapatnya dipakai dan wajib baginya mengikuti pemerintah kaum muslimin.” Kalau ada yang mengatakan, bagaimana jika pemerintah itu salah? Cukup dijawab dengan hadits Abu Hurairah berikut, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ “Jika shalat para imam itu benar, maka pahalanya bagi mereka dan untuk kalian. Jika shalat mereka salah, kalian dapat pahala dan mereka dapat dosa.” (HR. Bukhari no. 694). Taat pada pemerintah kita kata Nabi adalah jalan menuju surga. dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Baca pula artikel: Jika Persaksian Hilal Tertolak. Bersabarlah menanti keputusan pemerintah kita. Hanya Allah yang beri taufik. — @ Bintaro, Tangerang, 29 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsidul fithri idul fitri puasa pemerintah

Sabar Menunggu Keputusan Pemerintah dalam Berpuasa dan Berhari Raya

Yang terbaik bagi seorang muslim dalam perkara yang menyangkut urusan orang banyak dan demi maslahat persatuan adalah menyerahkan urusan tersebut pada pemerintah kaum muslimin. Jika seandainya suara kaum muslimin itu satu dalam berhari raya dan memulai puasa, itu lebih baik. Namun demikianlah sebagian ormas dan golongan tertentu mementingkan egonya masing-masing. “Pokoknya besok kami puasa“, ujar mereka. Padahal yang sesuai sunnah Rasul, hari raya dan puasa diumumkan oleh penguasa, bukan individu atau ormas. Kita pun diperintahkan berpuasa dan berhari raya dengan pemerintah kita. Jadi tunggu saja hasil sidang itsbat dari pemerintah RI malam ini.   Perhatikan Sunnah Rasul Seorang muslim tentu saja harus patuh pada dalil. Ketika disampaikan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah, ia harus bersikap tunduk dan manut pada dalil. Bukan egonya yang dikedepankan, bukan hawa nafsunya, bukan kepentingan ormas atau partainya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7). الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan individu atau ormas. Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759) Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.” (Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari Shifat Shalat Nabi hal. 53). Sunnah Rasul: Pemerintah yang Berhak Putuskan 1 Ramadhan dan 1 Syawal Inilah ajaran Rasul yang sebagian ormas tidak lagi peduli. Sebagian mereka tidak sabar dengan segera memutuskan kapan 1 Ramadhan dan kapan 1 Syawal melangkahi pemerintah mereka. Kami katakan, ini menyelisihi sunnah Rasul berdasarkan hadits-hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Dua hadits di atas menunjukkan bahwa keputusan berpuasa dan berhari raya menjadi wewenang pemerintah, bukan ormas, individu atau partai. Maslahat Jika Kaum Muslimin Bersatu Seandainya kaum muslimin menimbang-nimbang persatuan, dibanding berselisih, tentu tidak ada yang angkat bicara mengenai keputusan berpuasa atau berhari raya sebelum pemerintah mereka. Di negara kita saja yang terlihat berbeda karena setiap orang boleh angkat suara. Berbeda dengan Malaysia dan Kerajaan Saudi Arabia yang hanya seorang muftilah yang boleh angkat bicara kapankah kita mulai berpuasa atau berhari raya. Seandainya kaum muslimin mau bersatu daripada mementingkan ego dan golongan masing-masing, tentu maslahat begitu besar. Lihat atsar salaf berikut yang menunjukkan bagaimana mereka lebih mementingkan persatuan daripada berpecah belah.   عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما- يصلي خلف الحجاج بن يوسف الثقفي، المعروف بظلمه، وتعسفه، وغلظته، وعبد الله بن عمر رضي الله عنه، يعتبر من أشد الصحابة تمسكاً بسنة النبي صلى الله عليه وسلم، والاقتداء به، وعندما عوتب في ذلك قال: أمرنا أن نصلي خلف كل بر وفاجر، وأن نقاتل مع كل بر وفاجر ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat di belakang Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqofi yang terkenal bengis dan kejam. Kita pun tahu bagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar dikenal sebagai sahabat yang paling berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Kami diperintahkan shalat di belakang imam yang baik dan yang fasik (gemar maksiat). Begitu pula kami diperintahkan untuk berjihad bersama mereka, terserah mereka pemimpin yang baik atau pemimpin yang fasik.” Maksud kalimat tersebut adalah selama kaum muslimin bersatu di bawah pemimpin yang sah walau fasik atau fajir, maka tetap ditaati. Selama pemimpin tidak memerintahkan pada maksiat, maka wajib ditaati. Sebagian orang sering mencela pemimpin mereka bahkan di depan umum. Lihat saja sikap para ulama. Mereka sangat ingin pemimpin mereka baik. Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut ini, قال أحمد بن حنبل رحمه الله تعالى: لو أعلم أن لي دعوة مستجابة، لجعلتها لولي الأمر، لأن صلاح ولي الأمر صلاح للأمة جميعاً Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata, “Seandainya aku mengetahui ada satu doaku yang mustajab. Maka aku akan menujukkannya kepada waliyyul amri (penguasa). Karena baiknya pemimpin akan baik pula umatnya.” Pemerintah Kita Menjalankan Sunnah Rasul Ada yang berujar, pemerintah kita tidak menjalankan sunnah Rasul. Apa benar? Wong, mereka saja menggunakan metode ru’yatul hilal sebagaimana yang Rasul ajarkan. Itu yang jadi rujukan mereka tahun demi tahun sebagaimana sidang itsbat yang diadakan setiap tahunnya dan bisa disaksikan oleh kaum muslimin di layar televisi atau pun radio. Kenapa sebagian muslim masih tidak percaya pada pemerintahnya sendiri? Metode ru’yatul hilal itulah yang diajarkan oleh Rasul, bukan dengan metode hisab. Perhatikan hadits Ibnu ‘Umar berikut, وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Metode hisab hanyalah sebagai perkiraan, sangat tidak tepat dijadikan rujukan utama sebagaimana yang dianut sebagian ormas. Kami katakan, itu jelas-jelas menyelisihi sunnah Rasul sebagaimana dikatakan pula oleh ulama masa silam. Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan itu tidak teranggap. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini. Jika kita melihat konteks yang dibicarakan dalam hadits akan nampak jelas bahwa hukum sama sekali tidak dikaitkan dengan hisab. Bahkan hal ini semakin terang dengan penjelasan dalam hadits, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ “Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal), maka sempurnakanlah bilangan  bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Tanyakanlah pada ahli hisab”. Hikmah kenapa mesti menggenapkan 30 hari adalah supaya tidak ada peselisihihan di tengah-tengah mereka. Sebagian kelompok memang ada yang sering merujuk pada ahli astronom dalam berpatokan pada ilmu hisab yaitu kaum Rofidhoh. Sebagian ahli fiqh pun ada yang sependapat dengan mereka. Namun Al Baaji mengatakan, إجماع السلف على عدم الاعتداد بالحساب ، وأن إجماعهم حجة على من بعدهم “Cukup kesepakatan (ijma’) ulama  salaf (yang berpedoman dengan ru’yah, bukan hisab, -pen) sebagai sanggahan untuk meruntuhkan pendapat mereka.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Silakan datangkan dalil bagi yang mengatakan bahwa pemerintah kita itu keliru dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan … قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Datangkan dalilmu jika engkau benar” (QS. Al Baqarah: 111). Puasa dan Hari Raya dengan Pemerintah Ada perintah dari Rasul untuk berpuasa dan berhari raya dengan pemerintah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata, وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ “Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu. Disebutkan dalam Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibnu Majah, أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة “Hadits ini bermakna bahwa perkara penetapan puasa (atau hari raya) bukan urusan individu atau perorangan namun urusan penguasa dan al jama’ah (pemerintah). Wajib bagi setiap orang untuk mengikuti pemerintah mereka. Oleh karenanya jika ada yang melihat hilal lantas pemerintah menolak persaksiannya, maka tidak bisa pendapatnya dipakai dan wajib baginya mengikuti pemerintah kaum muslimin.” Kalau ada yang mengatakan, bagaimana jika pemerintah itu salah? Cukup dijawab dengan hadits Abu Hurairah berikut, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ “Jika shalat para imam itu benar, maka pahalanya bagi mereka dan untuk kalian. Jika shalat mereka salah, kalian dapat pahala dan mereka dapat dosa.” (HR. Bukhari no. 694). Taat pada pemerintah kita kata Nabi adalah jalan menuju surga. dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Baca pula artikel: Jika Persaksian Hilal Tertolak. Bersabarlah menanti keputusan pemerintah kita. Hanya Allah yang beri taufik. — @ Bintaro, Tangerang, 29 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsidul fithri idul fitri puasa pemerintah
Yang terbaik bagi seorang muslim dalam perkara yang menyangkut urusan orang banyak dan demi maslahat persatuan adalah menyerahkan urusan tersebut pada pemerintah kaum muslimin. Jika seandainya suara kaum muslimin itu satu dalam berhari raya dan memulai puasa, itu lebih baik. Namun demikianlah sebagian ormas dan golongan tertentu mementingkan egonya masing-masing. “Pokoknya besok kami puasa“, ujar mereka. Padahal yang sesuai sunnah Rasul, hari raya dan puasa diumumkan oleh penguasa, bukan individu atau ormas. Kita pun diperintahkan berpuasa dan berhari raya dengan pemerintah kita. Jadi tunggu saja hasil sidang itsbat dari pemerintah RI malam ini.   Perhatikan Sunnah Rasul Seorang muslim tentu saja harus patuh pada dalil. Ketika disampaikan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah, ia harus bersikap tunduk dan manut pada dalil. Bukan egonya yang dikedepankan, bukan hawa nafsunya, bukan kepentingan ormas atau partainya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7). الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan individu atau ormas. Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759) Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.” (Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari Shifat Shalat Nabi hal. 53). Sunnah Rasul: Pemerintah yang Berhak Putuskan 1 Ramadhan dan 1 Syawal Inilah ajaran Rasul yang sebagian ormas tidak lagi peduli. Sebagian mereka tidak sabar dengan segera memutuskan kapan 1 Ramadhan dan kapan 1 Syawal melangkahi pemerintah mereka. Kami katakan, ini menyelisihi sunnah Rasul berdasarkan hadits-hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Dua hadits di atas menunjukkan bahwa keputusan berpuasa dan berhari raya menjadi wewenang pemerintah, bukan ormas, individu atau partai. Maslahat Jika Kaum Muslimin Bersatu Seandainya kaum muslimin menimbang-nimbang persatuan, dibanding berselisih, tentu tidak ada yang angkat bicara mengenai keputusan berpuasa atau berhari raya sebelum pemerintah mereka. Di negara kita saja yang terlihat berbeda karena setiap orang boleh angkat suara. Berbeda dengan Malaysia dan Kerajaan Saudi Arabia yang hanya seorang muftilah yang boleh angkat bicara kapankah kita mulai berpuasa atau berhari raya. Seandainya kaum muslimin mau bersatu daripada mementingkan ego dan golongan masing-masing, tentu maslahat begitu besar. Lihat atsar salaf berikut yang menunjukkan bagaimana mereka lebih mementingkan persatuan daripada berpecah belah.   عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما- يصلي خلف الحجاج بن يوسف الثقفي، المعروف بظلمه، وتعسفه، وغلظته، وعبد الله بن عمر رضي الله عنه، يعتبر من أشد الصحابة تمسكاً بسنة النبي صلى الله عليه وسلم، والاقتداء به، وعندما عوتب في ذلك قال: أمرنا أن نصلي خلف كل بر وفاجر، وأن نقاتل مع كل بر وفاجر ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat di belakang Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqofi yang terkenal bengis dan kejam. Kita pun tahu bagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar dikenal sebagai sahabat yang paling berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Kami diperintahkan shalat di belakang imam yang baik dan yang fasik (gemar maksiat). Begitu pula kami diperintahkan untuk berjihad bersama mereka, terserah mereka pemimpin yang baik atau pemimpin yang fasik.” Maksud kalimat tersebut adalah selama kaum muslimin bersatu di bawah pemimpin yang sah walau fasik atau fajir, maka tetap ditaati. Selama pemimpin tidak memerintahkan pada maksiat, maka wajib ditaati. Sebagian orang sering mencela pemimpin mereka bahkan di depan umum. Lihat saja sikap para ulama. Mereka sangat ingin pemimpin mereka baik. Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut ini, قال أحمد بن حنبل رحمه الله تعالى: لو أعلم أن لي دعوة مستجابة، لجعلتها لولي الأمر، لأن صلاح ولي الأمر صلاح للأمة جميعاً Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata, “Seandainya aku mengetahui ada satu doaku yang mustajab. Maka aku akan menujukkannya kepada waliyyul amri (penguasa). Karena baiknya pemimpin akan baik pula umatnya.” Pemerintah Kita Menjalankan Sunnah Rasul Ada yang berujar, pemerintah kita tidak menjalankan sunnah Rasul. Apa benar? Wong, mereka saja menggunakan metode ru’yatul hilal sebagaimana yang Rasul ajarkan. Itu yang jadi rujukan mereka tahun demi tahun sebagaimana sidang itsbat yang diadakan setiap tahunnya dan bisa disaksikan oleh kaum muslimin di layar televisi atau pun radio. Kenapa sebagian muslim masih tidak percaya pada pemerintahnya sendiri? Metode ru’yatul hilal itulah yang diajarkan oleh Rasul, bukan dengan metode hisab. Perhatikan hadits Ibnu ‘Umar berikut, وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Metode hisab hanyalah sebagai perkiraan, sangat tidak tepat dijadikan rujukan utama sebagaimana yang dianut sebagian ormas. Kami katakan, itu jelas-jelas menyelisihi sunnah Rasul sebagaimana dikatakan pula oleh ulama masa silam. Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan itu tidak teranggap. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini. Jika kita melihat konteks yang dibicarakan dalam hadits akan nampak jelas bahwa hukum sama sekali tidak dikaitkan dengan hisab. Bahkan hal ini semakin terang dengan penjelasan dalam hadits, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ “Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal), maka sempurnakanlah bilangan  bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Tanyakanlah pada ahli hisab”. Hikmah kenapa mesti menggenapkan 30 hari adalah supaya tidak ada peselisihihan di tengah-tengah mereka. Sebagian kelompok memang ada yang sering merujuk pada ahli astronom dalam berpatokan pada ilmu hisab yaitu kaum Rofidhoh. Sebagian ahli fiqh pun ada yang sependapat dengan mereka. Namun Al Baaji mengatakan, إجماع السلف على عدم الاعتداد بالحساب ، وأن إجماعهم حجة على من بعدهم “Cukup kesepakatan (ijma’) ulama  salaf (yang berpedoman dengan ru’yah, bukan hisab, -pen) sebagai sanggahan untuk meruntuhkan pendapat mereka.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Silakan datangkan dalil bagi yang mengatakan bahwa pemerintah kita itu keliru dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan … قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Datangkan dalilmu jika engkau benar” (QS. Al Baqarah: 111). Puasa dan Hari Raya dengan Pemerintah Ada perintah dari Rasul untuk berpuasa dan berhari raya dengan pemerintah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata, وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ “Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu. Disebutkan dalam Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibnu Majah, أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة “Hadits ini bermakna bahwa perkara penetapan puasa (atau hari raya) bukan urusan individu atau perorangan namun urusan penguasa dan al jama’ah (pemerintah). Wajib bagi setiap orang untuk mengikuti pemerintah mereka. Oleh karenanya jika ada yang melihat hilal lantas pemerintah menolak persaksiannya, maka tidak bisa pendapatnya dipakai dan wajib baginya mengikuti pemerintah kaum muslimin.” Kalau ada yang mengatakan, bagaimana jika pemerintah itu salah? Cukup dijawab dengan hadits Abu Hurairah berikut, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ “Jika shalat para imam itu benar, maka pahalanya bagi mereka dan untuk kalian. Jika shalat mereka salah, kalian dapat pahala dan mereka dapat dosa.” (HR. Bukhari no. 694). Taat pada pemerintah kita kata Nabi adalah jalan menuju surga. dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Baca pula artikel: Jika Persaksian Hilal Tertolak. Bersabarlah menanti keputusan pemerintah kita. Hanya Allah yang beri taufik. — @ Bintaro, Tangerang, 29 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsidul fithri idul fitri puasa pemerintah


Yang terbaik bagi seorang muslim dalam perkara yang menyangkut urusan orang banyak dan demi maslahat persatuan adalah menyerahkan urusan tersebut pada pemerintah kaum muslimin. Jika seandainya suara kaum muslimin itu satu dalam berhari raya dan memulai puasa, itu lebih baik. Namun demikianlah sebagian ormas dan golongan tertentu mementingkan egonya masing-masing. “Pokoknya besok kami puasa“, ujar mereka. Padahal yang sesuai sunnah Rasul, hari raya dan puasa diumumkan oleh penguasa, bukan individu atau ormas. Kita pun diperintahkan berpuasa dan berhari raya dengan pemerintah kita. Jadi tunggu saja hasil sidang itsbat dari pemerintah RI malam ini.   Perhatikan Sunnah Rasul Seorang muslim tentu saja harus patuh pada dalil. Ketika disampaikan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah, ia harus bersikap tunduk dan manut pada dalil. Bukan egonya yang dikedepankan, bukan hawa nafsunya, bukan kepentingan ormas atau partainya. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7). الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ “Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan individu atau ormas. Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum, فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ “Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.” (HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih) Salah seorang khulafa’ur rosyidin dan manusia terbaik setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata, لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ إِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ أَزِيْغَ “Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang.” (HR. Bukhari no. 3093 dan Muslim no. 1759) Imam Ahmad berkata, مَنْ رَدَّ حَدِيْثَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ عَلَى شَفَا هَلَكَةٍ “Barangsiapa yang menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia berarti telah berada dalam jurang kebinasaan.” (Ibnul Jauzi dalam Manaqib, hal. 182. Dinukil dari Shifat Shalat Nabi hal. 53). Sunnah Rasul: Pemerintah yang Berhak Putuskan 1 Ramadhan dan 1 Syawal Inilah ajaran Rasul yang sebagian ormas tidak lagi peduli. Sebagian mereka tidak sabar dengan segera memutuskan kapan 1 Ramadhan dan kapan 1 Syawal melangkahi pemerintah mereka. Kami katakan, ini menyelisihi sunnah Rasul berdasarkan hadits-hadits berikut ini. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim). وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal). Dua hadits di atas menunjukkan bahwa keputusan berpuasa dan berhari raya menjadi wewenang pemerintah, bukan ormas, individu atau partai. Maslahat Jika Kaum Muslimin Bersatu Seandainya kaum muslimin menimbang-nimbang persatuan, dibanding berselisih, tentu tidak ada yang angkat bicara mengenai keputusan berpuasa atau berhari raya sebelum pemerintah mereka. Di negara kita saja yang terlihat berbeda karena setiap orang boleh angkat suara. Berbeda dengan Malaysia dan Kerajaan Saudi Arabia yang hanya seorang muftilah yang boleh angkat bicara kapankah kita mulai berpuasa atau berhari raya. Seandainya kaum muslimin mau bersatu daripada mementingkan ego dan golongan masing-masing, tentu maslahat begitu besar. Lihat atsar salaf berikut yang menunjukkan bagaimana mereka lebih mementingkan persatuan daripada berpecah belah.   عبد الله بن عمر – رضي الله عنهما- يصلي خلف الحجاج بن يوسف الثقفي، المعروف بظلمه، وتعسفه، وغلظته، وعبد الله بن عمر رضي الله عنه، يعتبر من أشد الصحابة تمسكاً بسنة النبي صلى الله عليه وسلم، والاقتداء به، وعندما عوتب في ذلك قال: أمرنا أن نصلي خلف كل بر وفاجر، وأن نقاتل مع كل بر وفاجر ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah shalat di belakang Al Hajjaj bin Yusuf Ats Tsaqofi yang terkenal bengis dan kejam. Kita pun tahu bagaimana ‘Abdullah bin ‘Umar dikenal sebagai sahabat yang paling berpegang teguh dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Kami diperintahkan shalat di belakang imam yang baik dan yang fasik (gemar maksiat). Begitu pula kami diperintahkan untuk berjihad bersama mereka, terserah mereka pemimpin yang baik atau pemimpin yang fasik.” Maksud kalimat tersebut adalah selama kaum muslimin bersatu di bawah pemimpin yang sah walau fasik atau fajir, maka tetap ditaati. Selama pemimpin tidak memerintahkan pada maksiat, maka wajib ditaati. Sebagian orang sering mencela pemimpin mereka bahkan di depan umum. Lihat saja sikap para ulama. Mereka sangat ingin pemimpin mereka baik. Perhatikan perkataan Imam Ahmad berikut ini, قال أحمد بن حنبل رحمه الله تعالى: لو أعلم أن لي دعوة مستجابة، لجعلتها لولي الأمر، لأن صلاح ولي الأمر صلاح للأمة جميعاً Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata, “Seandainya aku mengetahui ada satu doaku yang mustajab. Maka aku akan menujukkannya kepada waliyyul amri (penguasa). Karena baiknya pemimpin akan baik pula umatnya.” Pemerintah Kita Menjalankan Sunnah Rasul Ada yang berujar, pemerintah kita tidak menjalankan sunnah Rasul. Apa benar? Wong, mereka saja menggunakan metode ru’yatul hilal sebagaimana yang Rasul ajarkan. Itu yang jadi rujukan mereka tahun demi tahun sebagaimana sidang itsbat yang diadakan setiap tahunnya dan bisa disaksikan oleh kaum muslimin di layar televisi atau pun radio. Kenapa sebagian muslim masih tidak percaya pada pemerintahnya sendiri? Metode ru’yatul hilal itulah yang diajarkan oleh Rasul, bukan dengan metode hisab. Perhatikan hadits Ibnu ‘Umar berikut, وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Metode hisab hanyalah sebagai perkiraan, sangat tidak tepat dijadikan rujukan utama sebagaimana yang dianut sebagian ormas. Kami katakan, itu jelas-jelas menyelisihi sunnah Rasul sebagaimana dikatakan pula oleh ulama masa silam. Rasul sendiri yang katakan, beliau tidak mengenal hisab, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar). Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah menerangkan, “Tidaklah mereka –yang hidup di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenal hisab kecuali hanya sedikit dan itu tidak teranggap. Karenanya, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum puasa dan ibadah lainnya dengan ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dalam menggunakan ilmu astronomi pada orang-orang di masa itu. Seterusnya hukum puasa pun selalu dikaitkan dengan ru’yah walaupun orang-orang setelah generasi terbaik membuat hal baru (baca: bid’ah) dalam masalah ini. Jika kita melihat konteks yang dibicarakan dalam hadits akan nampak jelas bahwa hukum sama sekali tidak dikaitkan dengan hisab. Bahkan hal ini semakin terang dengan penjelasan dalam hadits, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ “Jika mendung (sehingga kalian tidak bisa melihat hilal), maka sempurnakanlah bilangan  bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Tanyakanlah pada ahli hisab”. Hikmah kenapa mesti menggenapkan 30 hari adalah supaya tidak ada peselisihihan di tengah-tengah mereka. Sebagian kelompok memang ada yang sering merujuk pada ahli astronom dalam berpatokan pada ilmu hisab yaitu kaum Rofidhoh. Sebagian ahli fiqh pun ada yang sependapat dengan mereka. Namun Al Baaji mengatakan, إجماع السلف على عدم الاعتداد بالحساب ، وأن إجماعهم حجة على من بعدهم “Cukup kesepakatan (ijma’) ulama  salaf (yang berpedoman dengan ru’yah, bukan hisab, -pen) sebagai sanggahan untuk meruntuhkan pendapat mereka.” Ibnu Bazizah pun mengatakan, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit” (Lihat Fathul Bari, 4: 127). Silakan datangkan dalil bagi yang mengatakan bahwa pemerintah kita itu keliru dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan … قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ “Datangkan dalilmu jika engkau benar” (QS. Al Baqarah: 111). Puasa dan Hari Raya dengan Pemerintah Ada perintah dari Rasul untuk berpuasa dan berhari raya dengan pemerintah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani). Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata, وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ “Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu. Disebutkan dalam Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibnu Majah, أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْأُمُور لَيْسَ لِلْآحَادِ فِيهَا دَخْل وَلَيْسَ لَهُمْ التَّفَرُّد فِيهَا بَلْ الْأَمْر فِيهَا إِلَى الْإِمَام وَالْجَمَاعَة وَيَجِب عَلَى الْآحَاد اِتِّبَاعهمْ لِلْإِمَامِ وَالْجَمَاعَة وَعَلَى هَذَا فَإِذَا رَأَى أَحَد الْهِلَال وَرَدَّ الْإِمَام شَهَادَته يَنْبَغِي أَنْ لَا يَثْبُت فِي حَقّه شَيْء مِنْ هَذِهِ الْأُمُور وَيَجِب عَلَيْهِ أَنْ يَتْبَع الْجَمَاعَة “Hadits ini bermakna bahwa perkara penetapan puasa (atau hari raya) bukan urusan individu atau perorangan namun urusan penguasa dan al jama’ah (pemerintah). Wajib bagi setiap orang untuk mengikuti pemerintah mereka. Oleh karenanya jika ada yang melihat hilal lantas pemerintah menolak persaksiannya, maka tidak bisa pendapatnya dipakai dan wajib baginya mengikuti pemerintah kaum muslimin.” Kalau ada yang mengatakan, bagaimana jika pemerintah itu salah? Cukup dijawab dengan hadits Abu Hurairah berikut, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ “Jika shalat para imam itu benar, maka pahalanya bagi mereka dan untuk kalian. Jika shalat mereka salah, kalian dapat pahala dan mereka dapat dosa.” (HR. Bukhari no. 694). Taat pada pemerintah kita kata Nabi adalah jalan menuju surga. dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Baca pula artikel: Jika Persaksian Hilal Tertolak. Bersabarlah menanti keputusan pemerintah kita. Hanya Allah yang beri taufik. — @ Bintaro, Tangerang, 29 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsidul fithri idul fitri puasa pemerintah

Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat

Apakah mencium istri membatalkan puasa? Jawabannya, belum tentu kecuali jika keluar mani. Lalu bagaimana standar mencium yang masih dibolehkan karena dikhawatirkan nantinya bisa keluar mani dan membatalkan puasa.   Dalam hadits no. 664 dari kitab Bulughul Marom, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan hadits, وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh bagi orang yang berpuasa mencium dan bercumbu dengan pasangannya. Hal ini tidak sampai berpengaruh pada rusak atau batalnya puasa. Yang dimaksud mubasyaroh dalam hadits  di atas adalah bersentuhnya kulit dan kulit dan mubasyaroh lebih dari sekedar mencium. Kadang pula yang dimaksud mubasyaroh adalah jima’ (hubungan intim), namun hal itu bukan yang dimaksudkan di sini. Ada riwayat dari ‘Aisyah, عن مسروق قال سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته صائما قالت كل شيء إلا الجماع Dari Masruq, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah: Apa yang dibolehkan bagi seorang pria pada istrinya saat berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Segala sesuatu selain jima’ (hubungan intim).”  (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam mushonnafnya, 4: 190 dan Ibnu Hajar dalam Al Fath (4: 149) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) 2- Jika seseorang yang berpuasa dan syahwat atau nafsunya tinggi, atau dapat mengantarkan pada jima’ gara-gara mencium atau bercumbu, maka sudah seharusnya ditinggalkan. Hal ini untuk maksud mencegah dari yang diharamkan (saddu adz dzari’ah). Karena menjaga diri dari rusaknya puasa itu wajib dan sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib. Sedangkan yang dimaksud “irbi” dalam hadits adalah syahwat dan kebutuhan jiwa.  3- Standar bolehnya mencium atau mencumbu istri adalah selama bisa menahan nafsunya. Jika tidak bisa demikian, maka sebaiknya tidak mencium atau mencumbu pasangannya. 4- Jika seseorang mencumbu atau menciuum istri lantas keluar mani, puasanya batal. Ibnu Qudamah berkata, “Aku tidak ketahui ada khilaf (perselisihan ulama) di dalamnya.” Termasuk dalam hal ini jika ada yang mengeluarkan mani dengan paksa seperti lewat jalan onani, maka puasanya batal. Karena sama halnya dengan mubasyaroh. Sedangkan jika mencumbu tetapi hanya keluar madzi, maka tidak sampai membatalkan puasa. Wallahu a’lam. Semoga sajian yang kami susun di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 40-41.   — @ Adang House, Bintaro, Tangerang, sore hari menjelang Maghrib, 29 Sya’ban 1434 H (menanti sidang itsbat malam ini) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshubungan intim puasa

Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat

Apakah mencium istri membatalkan puasa? Jawabannya, belum tentu kecuali jika keluar mani. Lalu bagaimana standar mencium yang masih dibolehkan karena dikhawatirkan nantinya bisa keluar mani dan membatalkan puasa.   Dalam hadits no. 664 dari kitab Bulughul Marom, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan hadits, وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh bagi orang yang berpuasa mencium dan bercumbu dengan pasangannya. Hal ini tidak sampai berpengaruh pada rusak atau batalnya puasa. Yang dimaksud mubasyaroh dalam hadits  di atas adalah bersentuhnya kulit dan kulit dan mubasyaroh lebih dari sekedar mencium. Kadang pula yang dimaksud mubasyaroh adalah jima’ (hubungan intim), namun hal itu bukan yang dimaksudkan di sini. Ada riwayat dari ‘Aisyah, عن مسروق قال سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته صائما قالت كل شيء إلا الجماع Dari Masruq, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah: Apa yang dibolehkan bagi seorang pria pada istrinya saat berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Segala sesuatu selain jima’ (hubungan intim).”  (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam mushonnafnya, 4: 190 dan Ibnu Hajar dalam Al Fath (4: 149) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) 2- Jika seseorang yang berpuasa dan syahwat atau nafsunya tinggi, atau dapat mengantarkan pada jima’ gara-gara mencium atau bercumbu, maka sudah seharusnya ditinggalkan. Hal ini untuk maksud mencegah dari yang diharamkan (saddu adz dzari’ah). Karena menjaga diri dari rusaknya puasa itu wajib dan sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib. Sedangkan yang dimaksud “irbi” dalam hadits adalah syahwat dan kebutuhan jiwa.  3- Standar bolehnya mencium atau mencumbu istri adalah selama bisa menahan nafsunya. Jika tidak bisa demikian, maka sebaiknya tidak mencium atau mencumbu pasangannya. 4- Jika seseorang mencumbu atau menciuum istri lantas keluar mani, puasanya batal. Ibnu Qudamah berkata, “Aku tidak ketahui ada khilaf (perselisihan ulama) di dalamnya.” Termasuk dalam hal ini jika ada yang mengeluarkan mani dengan paksa seperti lewat jalan onani, maka puasanya batal. Karena sama halnya dengan mubasyaroh. Sedangkan jika mencumbu tetapi hanya keluar madzi, maka tidak sampai membatalkan puasa. Wallahu a’lam. Semoga sajian yang kami susun di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 40-41.   — @ Adang House, Bintaro, Tangerang, sore hari menjelang Maghrib, 29 Sya’ban 1434 H (menanti sidang itsbat malam ini) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshubungan intim puasa
Apakah mencium istri membatalkan puasa? Jawabannya, belum tentu kecuali jika keluar mani. Lalu bagaimana standar mencium yang masih dibolehkan karena dikhawatirkan nantinya bisa keluar mani dan membatalkan puasa.   Dalam hadits no. 664 dari kitab Bulughul Marom, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan hadits, وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh bagi orang yang berpuasa mencium dan bercumbu dengan pasangannya. Hal ini tidak sampai berpengaruh pada rusak atau batalnya puasa. Yang dimaksud mubasyaroh dalam hadits  di atas adalah bersentuhnya kulit dan kulit dan mubasyaroh lebih dari sekedar mencium. Kadang pula yang dimaksud mubasyaroh adalah jima’ (hubungan intim), namun hal itu bukan yang dimaksudkan di sini. Ada riwayat dari ‘Aisyah, عن مسروق قال سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته صائما قالت كل شيء إلا الجماع Dari Masruq, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah: Apa yang dibolehkan bagi seorang pria pada istrinya saat berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Segala sesuatu selain jima’ (hubungan intim).”  (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam mushonnafnya, 4: 190 dan Ibnu Hajar dalam Al Fath (4: 149) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) 2- Jika seseorang yang berpuasa dan syahwat atau nafsunya tinggi, atau dapat mengantarkan pada jima’ gara-gara mencium atau bercumbu, maka sudah seharusnya ditinggalkan. Hal ini untuk maksud mencegah dari yang diharamkan (saddu adz dzari’ah). Karena menjaga diri dari rusaknya puasa itu wajib dan sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib. Sedangkan yang dimaksud “irbi” dalam hadits adalah syahwat dan kebutuhan jiwa.  3- Standar bolehnya mencium atau mencumbu istri adalah selama bisa menahan nafsunya. Jika tidak bisa demikian, maka sebaiknya tidak mencium atau mencumbu pasangannya. 4- Jika seseorang mencumbu atau menciuum istri lantas keluar mani, puasanya batal. Ibnu Qudamah berkata, “Aku tidak ketahui ada khilaf (perselisihan ulama) di dalamnya.” Termasuk dalam hal ini jika ada yang mengeluarkan mani dengan paksa seperti lewat jalan onani, maka puasanya batal. Karena sama halnya dengan mubasyaroh. Sedangkan jika mencumbu tetapi hanya keluar madzi, maka tidak sampai membatalkan puasa. Wallahu a’lam. Semoga sajian yang kami susun di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 40-41.   — @ Adang House, Bintaro, Tangerang, sore hari menjelang Maghrib, 29 Sya’ban 1434 H (menanti sidang itsbat malam ini) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshubungan intim puasa


Apakah mencium istri membatalkan puasa? Jawabannya, belum tentu kecuali jika keluar mani. Lalu bagaimana standar mencium yang masih dibolehkan karena dikhawatirkan nantinya bisa keluar mani dan membatalkan puasa.   Dalam hadits no. 664 dari kitab Bulughul Marom, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan hadits, وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ . وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ – Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Boleh bagi orang yang berpuasa mencium dan bercumbu dengan pasangannya. Hal ini tidak sampai berpengaruh pada rusak atau batalnya puasa. Yang dimaksud mubasyaroh dalam hadits  di atas adalah bersentuhnya kulit dan kulit dan mubasyaroh lebih dari sekedar mencium. Kadang pula yang dimaksud mubasyaroh adalah jima’ (hubungan intim), namun hal itu bukan yang dimaksudkan di sini. Ada riwayat dari ‘Aisyah, عن مسروق قال سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته صائما قالت كل شيء إلا الجماع Dari Masruq, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah: Apa yang dibolehkan bagi seorang pria pada istrinya saat berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Segala sesuatu selain jima’ (hubungan intim).”  (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam mushonnafnya, 4: 190 dan Ibnu Hajar dalam Al Fath (4: 149) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) 2- Jika seseorang yang berpuasa dan syahwat atau nafsunya tinggi, atau dapat mengantarkan pada jima’ gara-gara mencium atau bercumbu, maka sudah seharusnya ditinggalkan. Hal ini untuk maksud mencegah dari yang diharamkan (saddu adz dzari’ah). Karena menjaga diri dari rusaknya puasa itu wajib dan sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib. Sedangkan yang dimaksud “irbi” dalam hadits adalah syahwat dan kebutuhan jiwa.  3- Standar bolehnya mencium atau mencumbu istri adalah selama bisa menahan nafsunya. Jika tidak bisa demikian, maka sebaiknya tidak mencium atau mencumbu pasangannya. 4- Jika seseorang mencumbu atau menciuum istri lantas keluar mani, puasanya batal. Ibnu Qudamah berkata, “Aku tidak ketahui ada khilaf (perselisihan ulama) di dalamnya.” Termasuk dalam hal ini jika ada yang mengeluarkan mani dengan paksa seperti lewat jalan onani, maka puasanya batal. Karena sama halnya dengan mubasyaroh. Sedangkan jika mencumbu tetapi hanya keluar madzi, maka tidak sampai membatalkan puasa. Wallahu a’lam. Semoga sajian yang kami susun di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 40-41.   — @ Adang House, Bintaro, Tangerang, sore hari menjelang Maghrib, 29 Sya’ban 1434 H (menanti sidang itsbat malam ini) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshubungan intim puasa

Kelemahan Metode Hisab

Sebagian ormas tetap bersikeras atau ‘ngotot’ untuk menggunakan metode hisab. Yang jadi masalah utama adalah sikap mereka yang tidak ambil peduli lagi dengan cara yang telah digariskan oleh Islam yaitu dengan cara rukyatul hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ketika jelas tidak nampak hilal, karena hasil perhitungan hisabnya seperti itu, maka tetap hasil tersebut yang digunakan. Ditambah lagi ormas yang ngotot seperti ini ternyata menggunakan metode hisab yang sudah usang sebagaimana dinyatakan sendiri oleh pakar hisab. Kelemahan Metode Hisab Menurut Pakarnya Salah satu ormas menggunakan metode hilal yang sebenarnya sudah lemah dan dikatakan usang, yaitu metode hisab wujudul hilal. Metode lainnya adalah hisab imkanur ru’yah, artinya hilal masih mungkin dihilal, bukan hanya sekedar hilal itu ada. Metode ini yang lebih mendekati dalil. Karena dalam dalil disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. ” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Jadi hilal harus terlihat dan bukan sekedar ada. Mengenai kriteria metode wujudul hilal disebutkan ada tiga sebagai berikut: 1- telah terjadi ijtimak (konjungsi), 2- ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan 3- pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau pemahaman mudahnya, “Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam.” Dari metode ini, bila posisi hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, berapapun tingginya, asal lebih besar dari pada NOL derajat, maka sudah dianggap masuk bulan baru. (Sumber: Kelemahan Metode Hisab & Metode Hisab dan Rukyat) Berikut keterangan pakar hisab, T. Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN dan Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementeria Agama RI) mengenai metode wujudul hilal: Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama bukan perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya. Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal. Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan. Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat. Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/07/28/hisab-dan-rukyat-setara-astronomi-menguak-isyarat-lengkap-dalam-al-quran-tentang-penentuan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah/ ). Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak. Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berulang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet. Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan. Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU, Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata di kalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari. Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kalendernya usang”. Semoga Muhammadiyah mau berubah! (Sumber: Metode Hisab Wujudul Hilal ‘ala Muhammadiyah yang Sudah Usang) Kita dapat simpulkan bahwa kelemahan metode hisab terletak saat menggunakan alat hitung yang tidak sempurna sehingga hasilnya dapat berbeda dengan ahli hisab yang lainnya. Selain itu banyaknya macam dalam metode hisab mengakibatkan berbeda juga hasilnya, antara lain hisab urfi dengan hasil hisab modern atau kontemporer. Karena hasil yang berbeda dari berbagai metode, itu menunjukkan kelemahan cara manusia dibandingkan jika ditempuh cara yang telah digariskan Islam. Cara Islam Menentukan Awal Bulan Hijriyah Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan sudah digariskan oleh Islam melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hadits di atas menunjukkan bahwa penentuan awal Ramadhan hanya dengan dua cara, tidak ada cara ketiga. Cara pertama adalah dengan rukyatul hilal. Cara kedua adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Jika Ada yang Menyanggah … 1- Kenapa kalau dalam jadwal shalat memakai hisab boleh, kalau dalam penentuan awal Ramadhan tidak boleh? Jawaban simpelnya, jadwal waktu shalat itu memakai petunjuk posisi matahari dan itu setiap hari bisa berulang sehingga mudah diperkirakan. Sedangkan penentuan awal Ramadhan dengan bulan. Keduanya jelas berbeda, ditambah pula berbeda dalil. Jawaban tambahan, yang dibebankan oleh syariat kepada kita dalam penentuan waktu-waktu shalat adalah menyesuaikan dengan posisi aktual (waqi’ al haal), misalnya maghrib adalah ketika matahari sudah tenggelam, dst. Perhitungan hisab dalam hal ini memberi informasi posisi aktual (waqi’ al haal) bahwa pada jam sekian matahari dalam posisi sudah tenggelam, atau semacamnya. Berbeda dengan masalah menentukan awal bulan, yang dibebankan syari’at kepada kita adalah melihat hilalnya bukan mengetahui posisi aktual (waqi’ al haal) -nya. Ini sama sekali berbeda. (Sumber: Menyoal Metode Hisab) 2- Sekarang teknologi sudah maju, kenapa masih menggunakan rukyatul hilal? Simpel pula jawabannya, karena kita manut pada dalil. Dalil perintahkan untuk rukyatul hilal, maka kita melakukannya. Dan pula di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada metode hisab tetapi beliau tidak menggunakannya. Urusan mesti angkat-angkat alat ketika rukyat, yah itu karena tuntutan dalam beramal. Sebagaimana kita perlu susah payah berjalan menuju masjid untuk shalat jama’ah. Seharusnya sikap seorang muslim adalah patuh pada dalil, jangan cuma karena alasan berat dan susah sehingga enggan menggunakan cara yang Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tempuh. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36). Ijma’ (Sepakat Ulama): Metode Hisab Bukan Jadi Tolak Ukur Kami pun simpulkan bahwa metode hisab jika jadi rujukan utama seperti yang dipilih sebagian ormas, maka ini keliru dan telah menyelisihi ijma’ atau kesepakatan para ulama. Al Baaji berkata, إجماع السلف على عدم الاعتداد بالحساب ، وأن إجماعهم حجة على من بعدهم “Para ulama sepakat bahwa metode hisab bukanlah jadi tolak ukur dalam penentuan awal bulan. Kesepatan para ulama inilah yang jadi argumen untuk meruntuhkan pendapat mereka yang masih membela metode hisab.” (Fathul Bari, 4: 127) Begitu pula Ibnu Bazizah berkata, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit”. (Idem) Rasul sendiri yang katakan bahwa beliau tidak mengenal hisab. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080). Beda halnya jika metode tersebut hanya sebagai cara untuk sekedar memperkirakan dan tetap menjadikan rukyatul hilal sebagai penentuan awal dan akhir Ramadhan. Lihat saja di Kerajaan Saudi Arabia, metode hisab memang digunakan untuk memperkirakan kalender Hijriyah dalam setahun, apalagi mereka yang menjadikan kalender hijriyah sebagai rujukan keseharian. Namun ketika awal bulan masih dikoreksi dengan metode rukyatul hilal. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah kepada al-haq. — @ Adang House, Bintaro, Tangerang, sore hari menjelang ‘Ashar, 29 Sya’ban 1434 H (menanti sidang itsbat malam ini) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshisab

Kelemahan Metode Hisab

Sebagian ormas tetap bersikeras atau ‘ngotot’ untuk menggunakan metode hisab. Yang jadi masalah utama adalah sikap mereka yang tidak ambil peduli lagi dengan cara yang telah digariskan oleh Islam yaitu dengan cara rukyatul hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ketika jelas tidak nampak hilal, karena hasil perhitungan hisabnya seperti itu, maka tetap hasil tersebut yang digunakan. Ditambah lagi ormas yang ngotot seperti ini ternyata menggunakan metode hisab yang sudah usang sebagaimana dinyatakan sendiri oleh pakar hisab. Kelemahan Metode Hisab Menurut Pakarnya Salah satu ormas menggunakan metode hilal yang sebenarnya sudah lemah dan dikatakan usang, yaitu metode hisab wujudul hilal. Metode lainnya adalah hisab imkanur ru’yah, artinya hilal masih mungkin dihilal, bukan hanya sekedar hilal itu ada. Metode ini yang lebih mendekati dalil. Karena dalam dalil disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. ” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Jadi hilal harus terlihat dan bukan sekedar ada. Mengenai kriteria metode wujudul hilal disebutkan ada tiga sebagai berikut: 1- telah terjadi ijtimak (konjungsi), 2- ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan 3- pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau pemahaman mudahnya, “Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam.” Dari metode ini, bila posisi hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, berapapun tingginya, asal lebih besar dari pada NOL derajat, maka sudah dianggap masuk bulan baru. (Sumber: Kelemahan Metode Hisab & Metode Hisab dan Rukyat) Berikut keterangan pakar hisab, T. Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN dan Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementeria Agama RI) mengenai metode wujudul hilal: Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama bukan perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya. Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal. Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan. Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat. Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/07/28/hisab-dan-rukyat-setara-astronomi-menguak-isyarat-lengkap-dalam-al-quran-tentang-penentuan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah/ ). Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak. Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berulang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet. Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan. Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU, Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata di kalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari. Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kalendernya usang”. Semoga Muhammadiyah mau berubah! (Sumber: Metode Hisab Wujudul Hilal ‘ala Muhammadiyah yang Sudah Usang) Kita dapat simpulkan bahwa kelemahan metode hisab terletak saat menggunakan alat hitung yang tidak sempurna sehingga hasilnya dapat berbeda dengan ahli hisab yang lainnya. Selain itu banyaknya macam dalam metode hisab mengakibatkan berbeda juga hasilnya, antara lain hisab urfi dengan hasil hisab modern atau kontemporer. Karena hasil yang berbeda dari berbagai metode, itu menunjukkan kelemahan cara manusia dibandingkan jika ditempuh cara yang telah digariskan Islam. Cara Islam Menentukan Awal Bulan Hijriyah Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan sudah digariskan oleh Islam melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hadits di atas menunjukkan bahwa penentuan awal Ramadhan hanya dengan dua cara, tidak ada cara ketiga. Cara pertama adalah dengan rukyatul hilal. Cara kedua adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Jika Ada yang Menyanggah … 1- Kenapa kalau dalam jadwal shalat memakai hisab boleh, kalau dalam penentuan awal Ramadhan tidak boleh? Jawaban simpelnya, jadwal waktu shalat itu memakai petunjuk posisi matahari dan itu setiap hari bisa berulang sehingga mudah diperkirakan. Sedangkan penentuan awal Ramadhan dengan bulan. Keduanya jelas berbeda, ditambah pula berbeda dalil. Jawaban tambahan, yang dibebankan oleh syariat kepada kita dalam penentuan waktu-waktu shalat adalah menyesuaikan dengan posisi aktual (waqi’ al haal), misalnya maghrib adalah ketika matahari sudah tenggelam, dst. Perhitungan hisab dalam hal ini memberi informasi posisi aktual (waqi’ al haal) bahwa pada jam sekian matahari dalam posisi sudah tenggelam, atau semacamnya. Berbeda dengan masalah menentukan awal bulan, yang dibebankan syari’at kepada kita adalah melihat hilalnya bukan mengetahui posisi aktual (waqi’ al haal) -nya. Ini sama sekali berbeda. (Sumber: Menyoal Metode Hisab) 2- Sekarang teknologi sudah maju, kenapa masih menggunakan rukyatul hilal? Simpel pula jawabannya, karena kita manut pada dalil. Dalil perintahkan untuk rukyatul hilal, maka kita melakukannya. Dan pula di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada metode hisab tetapi beliau tidak menggunakannya. Urusan mesti angkat-angkat alat ketika rukyat, yah itu karena tuntutan dalam beramal. Sebagaimana kita perlu susah payah berjalan menuju masjid untuk shalat jama’ah. Seharusnya sikap seorang muslim adalah patuh pada dalil, jangan cuma karena alasan berat dan susah sehingga enggan menggunakan cara yang Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tempuh. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36). Ijma’ (Sepakat Ulama): Metode Hisab Bukan Jadi Tolak Ukur Kami pun simpulkan bahwa metode hisab jika jadi rujukan utama seperti yang dipilih sebagian ormas, maka ini keliru dan telah menyelisihi ijma’ atau kesepakatan para ulama. Al Baaji berkata, إجماع السلف على عدم الاعتداد بالحساب ، وأن إجماعهم حجة على من بعدهم “Para ulama sepakat bahwa metode hisab bukanlah jadi tolak ukur dalam penentuan awal bulan. Kesepatan para ulama inilah yang jadi argumen untuk meruntuhkan pendapat mereka yang masih membela metode hisab.” (Fathul Bari, 4: 127) Begitu pula Ibnu Bazizah berkata, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit”. (Idem) Rasul sendiri yang katakan bahwa beliau tidak mengenal hisab. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080). Beda halnya jika metode tersebut hanya sebagai cara untuk sekedar memperkirakan dan tetap menjadikan rukyatul hilal sebagai penentuan awal dan akhir Ramadhan. Lihat saja di Kerajaan Saudi Arabia, metode hisab memang digunakan untuk memperkirakan kalender Hijriyah dalam setahun, apalagi mereka yang menjadikan kalender hijriyah sebagai rujukan keseharian. Namun ketika awal bulan masih dikoreksi dengan metode rukyatul hilal. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah kepada al-haq. — @ Adang House, Bintaro, Tangerang, sore hari menjelang ‘Ashar, 29 Sya’ban 1434 H (menanti sidang itsbat malam ini) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshisab
Sebagian ormas tetap bersikeras atau ‘ngotot’ untuk menggunakan metode hisab. Yang jadi masalah utama adalah sikap mereka yang tidak ambil peduli lagi dengan cara yang telah digariskan oleh Islam yaitu dengan cara rukyatul hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ketika jelas tidak nampak hilal, karena hasil perhitungan hisabnya seperti itu, maka tetap hasil tersebut yang digunakan. Ditambah lagi ormas yang ngotot seperti ini ternyata menggunakan metode hisab yang sudah usang sebagaimana dinyatakan sendiri oleh pakar hisab. Kelemahan Metode Hisab Menurut Pakarnya Salah satu ormas menggunakan metode hilal yang sebenarnya sudah lemah dan dikatakan usang, yaitu metode hisab wujudul hilal. Metode lainnya adalah hisab imkanur ru’yah, artinya hilal masih mungkin dihilal, bukan hanya sekedar hilal itu ada. Metode ini yang lebih mendekati dalil. Karena dalam dalil disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. ” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Jadi hilal harus terlihat dan bukan sekedar ada. Mengenai kriteria metode wujudul hilal disebutkan ada tiga sebagai berikut: 1- telah terjadi ijtimak (konjungsi), 2- ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan 3- pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau pemahaman mudahnya, “Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam.” Dari metode ini, bila posisi hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, berapapun tingginya, asal lebih besar dari pada NOL derajat, maka sudah dianggap masuk bulan baru. (Sumber: Kelemahan Metode Hisab & Metode Hisab dan Rukyat) Berikut keterangan pakar hisab, T. Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN dan Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementeria Agama RI) mengenai metode wujudul hilal: Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama bukan perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya. Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal. Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan. Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat. Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/07/28/hisab-dan-rukyat-setara-astronomi-menguak-isyarat-lengkap-dalam-al-quran-tentang-penentuan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah/ ). Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak. Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berulang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet. Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan. Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU, Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata di kalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari. Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kalendernya usang”. Semoga Muhammadiyah mau berubah! (Sumber: Metode Hisab Wujudul Hilal ‘ala Muhammadiyah yang Sudah Usang) Kita dapat simpulkan bahwa kelemahan metode hisab terletak saat menggunakan alat hitung yang tidak sempurna sehingga hasilnya dapat berbeda dengan ahli hisab yang lainnya. Selain itu banyaknya macam dalam metode hisab mengakibatkan berbeda juga hasilnya, antara lain hisab urfi dengan hasil hisab modern atau kontemporer. Karena hasil yang berbeda dari berbagai metode, itu menunjukkan kelemahan cara manusia dibandingkan jika ditempuh cara yang telah digariskan Islam. Cara Islam Menentukan Awal Bulan Hijriyah Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan sudah digariskan oleh Islam melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hadits di atas menunjukkan bahwa penentuan awal Ramadhan hanya dengan dua cara, tidak ada cara ketiga. Cara pertama adalah dengan rukyatul hilal. Cara kedua adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Jika Ada yang Menyanggah … 1- Kenapa kalau dalam jadwal shalat memakai hisab boleh, kalau dalam penentuan awal Ramadhan tidak boleh? Jawaban simpelnya, jadwal waktu shalat itu memakai petunjuk posisi matahari dan itu setiap hari bisa berulang sehingga mudah diperkirakan. Sedangkan penentuan awal Ramadhan dengan bulan. Keduanya jelas berbeda, ditambah pula berbeda dalil. Jawaban tambahan, yang dibebankan oleh syariat kepada kita dalam penentuan waktu-waktu shalat adalah menyesuaikan dengan posisi aktual (waqi’ al haal), misalnya maghrib adalah ketika matahari sudah tenggelam, dst. Perhitungan hisab dalam hal ini memberi informasi posisi aktual (waqi’ al haal) bahwa pada jam sekian matahari dalam posisi sudah tenggelam, atau semacamnya. Berbeda dengan masalah menentukan awal bulan, yang dibebankan syari’at kepada kita adalah melihat hilalnya bukan mengetahui posisi aktual (waqi’ al haal) -nya. Ini sama sekali berbeda. (Sumber: Menyoal Metode Hisab) 2- Sekarang teknologi sudah maju, kenapa masih menggunakan rukyatul hilal? Simpel pula jawabannya, karena kita manut pada dalil. Dalil perintahkan untuk rukyatul hilal, maka kita melakukannya. Dan pula di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada metode hisab tetapi beliau tidak menggunakannya. Urusan mesti angkat-angkat alat ketika rukyat, yah itu karena tuntutan dalam beramal. Sebagaimana kita perlu susah payah berjalan menuju masjid untuk shalat jama’ah. Seharusnya sikap seorang muslim adalah patuh pada dalil, jangan cuma karena alasan berat dan susah sehingga enggan menggunakan cara yang Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tempuh. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36). Ijma’ (Sepakat Ulama): Metode Hisab Bukan Jadi Tolak Ukur Kami pun simpulkan bahwa metode hisab jika jadi rujukan utama seperti yang dipilih sebagian ormas, maka ini keliru dan telah menyelisihi ijma’ atau kesepakatan para ulama. Al Baaji berkata, إجماع السلف على عدم الاعتداد بالحساب ، وأن إجماعهم حجة على من بعدهم “Para ulama sepakat bahwa metode hisab bukanlah jadi tolak ukur dalam penentuan awal bulan. Kesepatan para ulama inilah yang jadi argumen untuk meruntuhkan pendapat mereka yang masih membela metode hisab.” (Fathul Bari, 4: 127) Begitu pula Ibnu Bazizah berkata, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit”. (Idem) Rasul sendiri yang katakan bahwa beliau tidak mengenal hisab. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080). Beda halnya jika metode tersebut hanya sebagai cara untuk sekedar memperkirakan dan tetap menjadikan rukyatul hilal sebagai penentuan awal dan akhir Ramadhan. Lihat saja di Kerajaan Saudi Arabia, metode hisab memang digunakan untuk memperkirakan kalender Hijriyah dalam setahun, apalagi mereka yang menjadikan kalender hijriyah sebagai rujukan keseharian. Namun ketika awal bulan masih dikoreksi dengan metode rukyatul hilal. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah kepada al-haq. — @ Adang House, Bintaro, Tangerang, sore hari menjelang ‘Ashar, 29 Sya’ban 1434 H (menanti sidang itsbat malam ini) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshisab


Sebagian ormas tetap bersikeras atau ‘ngotot’ untuk menggunakan metode hisab. Yang jadi masalah utama adalah sikap mereka yang tidak ambil peduli lagi dengan cara yang telah digariskan oleh Islam yaitu dengan cara rukyatul hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ketika jelas tidak nampak hilal, karena hasil perhitungan hisabnya seperti itu, maka tetap hasil tersebut yang digunakan. Ditambah lagi ormas yang ngotot seperti ini ternyata menggunakan metode hisab yang sudah usang sebagaimana dinyatakan sendiri oleh pakar hisab. Kelemahan Metode Hisab Menurut Pakarnya Salah satu ormas menggunakan metode hilal yang sebenarnya sudah lemah dan dikatakan usang, yaitu metode hisab wujudul hilal. Metode lainnya adalah hisab imkanur ru’yah, artinya hilal masih mungkin dihilal, bukan hanya sekedar hilal itu ada. Metode ini yang lebih mendekati dalil. Karena dalam dalil disebutkan, إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. ” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Jadi hilal harus terlihat dan bukan sekedar ada. Mengenai kriteria metode wujudul hilal disebutkan ada tiga sebagai berikut: 1- telah terjadi ijtimak (konjungsi), 2- ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan 3- pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau pemahaman mudahnya, “Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam.” Dari metode ini, bila posisi hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, berapapun tingginya, asal lebih besar dari pada NOL derajat, maka sudah dianggap masuk bulan baru. (Sumber: Kelemahan Metode Hisab & Metode Hisab dan Rukyat) Berikut keterangan pakar hisab, T. Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN dan Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementeria Agama RI) mengenai metode wujudul hilal: Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama bukan perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya. Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal. Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan. Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat. Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/07/28/hisab-dan-rukyat-setara-astronomi-menguak-isyarat-lengkap-dalam-al-quran-tentang-penentuan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah/ ). Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak. Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berulang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet. Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan. Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU, Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata di kalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari. Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kalendernya usang”. Semoga Muhammadiyah mau berubah! (Sumber: Metode Hisab Wujudul Hilal ‘ala Muhammadiyah yang Sudah Usang) Kita dapat simpulkan bahwa kelemahan metode hisab terletak saat menggunakan alat hitung yang tidak sempurna sehingga hasilnya dapat berbeda dengan ahli hisab yang lainnya. Selain itu banyaknya macam dalam metode hisab mengakibatkan berbeda juga hasilnya, antara lain hisab urfi dengan hasil hisab modern atau kontemporer. Karena hasil yang berbeda dari berbagai metode, itu menunjukkan kelemahan cara manusia dibandingkan jika ditempuh cara yang telah digariskan Islam. Cara Islam Menentukan Awal Bulan Hijriyah Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan sudah digariskan oleh Islam melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut. وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080). Hadits di atas menunjukkan bahwa penentuan awal Ramadhan hanya dengan dua cara, tidak ada cara ketiga. Cara pertama adalah dengan rukyatul hilal. Cara kedua adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Jika Ada yang Menyanggah … 1- Kenapa kalau dalam jadwal shalat memakai hisab boleh, kalau dalam penentuan awal Ramadhan tidak boleh? Jawaban simpelnya, jadwal waktu shalat itu memakai petunjuk posisi matahari dan itu setiap hari bisa berulang sehingga mudah diperkirakan. Sedangkan penentuan awal Ramadhan dengan bulan. Keduanya jelas berbeda, ditambah pula berbeda dalil. Jawaban tambahan, yang dibebankan oleh syariat kepada kita dalam penentuan waktu-waktu shalat adalah menyesuaikan dengan posisi aktual (waqi’ al haal), misalnya maghrib adalah ketika matahari sudah tenggelam, dst. Perhitungan hisab dalam hal ini memberi informasi posisi aktual (waqi’ al haal) bahwa pada jam sekian matahari dalam posisi sudah tenggelam, atau semacamnya. Berbeda dengan masalah menentukan awal bulan, yang dibebankan syari’at kepada kita adalah melihat hilalnya bukan mengetahui posisi aktual (waqi’ al haal) -nya. Ini sama sekali berbeda. (Sumber: Menyoal Metode Hisab) 2- Sekarang teknologi sudah maju, kenapa masih menggunakan rukyatul hilal? Simpel pula jawabannya, karena kita manut pada dalil. Dalil perintahkan untuk rukyatul hilal, maka kita melakukannya. Dan pula di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada metode hisab tetapi beliau tidak menggunakannya. Urusan mesti angkat-angkat alat ketika rukyat, yah itu karena tuntutan dalam beramal. Sebagaimana kita perlu susah payah berjalan menuju masjid untuk shalat jama’ah. Seharusnya sikap seorang muslim adalah patuh pada dalil, jangan cuma karena alasan berat dan susah sehingga enggan menggunakan cara yang Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tempuh. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36). Ijma’ (Sepakat Ulama): Metode Hisab Bukan Jadi Tolak Ukur Kami pun simpulkan bahwa metode hisab jika jadi rujukan utama seperti yang dipilih sebagian ormas, maka ini keliru dan telah menyelisihi ijma’ atau kesepakatan para ulama. Al Baaji berkata, إجماع السلف على عدم الاعتداد بالحساب ، وأن إجماعهم حجة على من بعدهم “Para ulama sepakat bahwa metode hisab bukanlah jadi tolak ukur dalam penentuan awal bulan. Kesepatan para ulama inilah yang jadi argumen untuk meruntuhkan pendapat mereka yang masih membela metode hisab.” (Fathul Bari, 4: 127) Begitu pula Ibnu Bazizah berkata, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit”. (Idem) Rasul sendiri yang katakan bahwa beliau tidak mengenal hisab. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080). Beda halnya jika metode tersebut hanya sebagai cara untuk sekedar memperkirakan dan tetap menjadikan rukyatul hilal sebagai penentuan awal dan akhir Ramadhan. Lihat saja di Kerajaan Saudi Arabia, metode hisab memang digunakan untuk memperkirakan kalender Hijriyah dalam setahun, apalagi mereka yang menjadikan kalender hijriyah sebagai rujukan keseharian. Namun ketika awal bulan masih dikoreksi dengan metode rukyatul hilal. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah kepada al-haq. — @ Adang House, Bintaro, Tangerang, sore hari menjelang ‘Ashar, 29 Sya’ban 1434 H (menanti sidang itsbat malam ini) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshisab

Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145). Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.” Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.” Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269). Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, نهيه عن الإكثار من الزيارة “Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91) Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji, نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال “Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.” Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Termasuk dalam perkara yang kita bahas yaitu mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, itu justru menyelisihi hadits yang melarang menjadikan kubur sebagai ‘ied. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Perumahan Galaxy, Bekasi, 28 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamalan syaban ziarah kubur

Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145). Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.” Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.” Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269). Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, نهيه عن الإكثار من الزيارة “Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91) Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji, نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال “Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.” Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Termasuk dalam perkara yang kita bahas yaitu mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, itu justru menyelisihi hadits yang melarang menjadikan kubur sebagai ‘ied. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Perumahan Galaxy, Bekasi, 28 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamalan syaban ziarah kubur
Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145). Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.” Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.” Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269). Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, نهيه عن الإكثار من الزيارة “Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91) Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji, نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال “Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.” Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Termasuk dalam perkara yang kita bahas yaitu mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, itu justru menyelisihi hadits yang melarang menjadikan kubur sebagai ‘ied. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Perumahan Galaxy, Bekasi, 28 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamalan syaban ziarah kubur


Tidaklah tepat ada yang meyakini bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ “Lakukanlah ziarah kubur karena hal itu lebih mengingatkan kalian pada akhirat (kematian).” (HR. Muslim no. 976, Ibnu Majah no. 1569, dan Ahmad 1: 145). Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ “Janganlah jadikan rumahmu seperti kubur, janganlah jadikan kubur sebagai ‘ied, sampaikanlah shalawat kepadaku karena shalawat kalian akan sampai padaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud no. 2042 dan Ahmad 2: 367. Hadits ini shahih dilihat dari berbagai jalan penguat, sebagaimana komentar Syaikh ‘Abdul Qodir Al Arnauth dalam catatan kaki Kitab Tauhid, hal. 89-90). Dalam ‘Aunul Ma’bud (6: 23) disebutkan, “Yang dimaksud ‘ied adalah perkumpulan di suatu tempat yang terus berulang baik tahunan, mingguan, bulanan, atau semisal itu.” Ibnul Qayyim dalam Ighotsatul Lahfan (1: 190) mengatakan, “Yang dimaksud ‘ied adalah waktu atau tempat yang berulang datangnya. Jika ‘ied bermakna tempat, maksudnya adalah tempat yang terus menerus orang berkumpul di situ untuk melakukan ibadah dan selainnya. Sebagaimana Masjidil Haram, Mina, Muzdalifah, Arafah, masya’ir dijadikan oleh Allah sebagai ‘ied bagi orang-orang beriman. Sebagaimana hari dijadikan orang-orang berkumpul di sini disebut sebagai ‘ied (yaitu Idul Adha). Orang-orang musyrik juga memiliki ‘ied dari sisi waktu dan tempat. Ketika Allah mendatangkan Islam, perayaan yang ada diganti dengan Idul Fithri dan Idul Adha (hari Nahr). Sedangkan untuk tempat sebagai ‘ied, digantikan dengan Ka’bah, Mina, Muzdalifah dan Masya’ir.” Ibnu Taimiyah berkata bahwa hadits tersebut mengisyaratkan bahwa shalawat dan salam bisa sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dekat maupun jauh, sehingga tidak perlu menjadikan kubur beliau sebagai ‘ied. Demikian dinukil dari Fathul Majid (hal. 269). Tidak perlu dijadikan sebagai ‘ied yang dimaksud adalah terlarang mengulang-ulang ziarah kubur ke sana. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, نهيه عن الإكثار من الزيارة “Hadits tersebut menunjukkan terlarangnya memperbanyak ziarah ke kubur beliau.” (Kitab Tauhid, hal. 91) Di halaman yang sama, Syaikh Muhammad At Tamimi menyampaikan faedah dari hadits yang kita kaji, نهيه عن زيارة قبره على وجه مخصوص ، ومع أن زيارته من أفضل الأعمال “Hadits ini juga menerangkan bahwa terlarang berziarah kubur dengan tata cara khusus ke kubur nabi, walaupun ziarah ke kubur beliau adalah amalan yang utama.” Hadits ini dapat dipahami bahwa tidak boleh menjadikan kubur Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagai ‘ied, di antara maknanya adalah tidak boleh meyakini bahwa sebaik-baik tempat untuk berkumpul adalah di sisi kubur beliau, atau sebaik-baik tempat untuk beribadah seperti do’a atau baca do’a di kubur beliau. Begitu pula tidak boleh meyakini adanya waktu tertentu yang lebih utama untuk ziarah kubur seperti saat Maulid Nabi menurut keyakinan sebagian orang. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan sebagai ‘ied semacam ini, maka lebih-lebih lagi kubur lainnya seperti di kubur wali, kyai, “Gus …” atau habib. Sebagian orang menganjurkan untuk melaksanakan haul di kubur-kubur wali atau orang sholih untuk mengenang wafatnya mereka, ini sungguh suatu yang tidak berdasar. Jika kubur nabi saja tidak boleh dijadikan haul, apalagi kubur lainnya. Termasuk dalam perkara yang kita bahas yaitu mengkhususkan ziarah kubur menjelang Ramadhan, itu justru menyelisihi hadits yang melarang menjadikan kubur sebagai ‘ied. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Perumahan Galaxy, Bekasi, 28 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamalan syaban ziarah kubur

Bersegeralah Beramal Sholeh Sebelum Datang Musibah

“Bersegeralah melakukan kebaikan sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia.” Inilah satu hadits yang akan kita kaji di kesempatan pagi ini. Berlomba-lombalah dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al Baqarah: 148). Maksud ayat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin adalah jadilah yang nomor satu dalam melakukan kebaikan. (Syarh Riyadhus Sholihin, 2: 6). Begitu juga Allah Ta’ala berfirman, وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133). Di antara perintah untuk bersegera dalam kebaikan yaitu perintah untuk menduduki shaf pertama. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf pertama dan yang jelek adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang jelek adalah yang awal.” (HR. Muslim no. 440). Lihatlah di sini, ini adalah perintah yang menandakan untuk segera melakukan kebaikan. Bersegeralah Melakukan Kebaikan Sebelum Datang Musibah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah melakukan amalan sholih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” (HR. Muslim no. 118). Hadits ini berisi perintah untuk bersegera melakukan amalan sholih. Yang disebut amalan sholih adalah jika memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas pada Allah dan mengikuti tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika tidak memenuhi syarat ini, suatu amalan tidaklah diterima di sisi Allah. Dalam hadits ini dikabarkan bahwa akan datang fitnah seperti potongan malam. Artinya fitnah tersebut tidak terlihat. Ketika itu manusia tidak tahu ke manakah mesti berjalan. Ia tidak tahu di manakah tempat keluar. Fitnah boleh jadi karena syubuhaat (racun pemikiran), boleh jadi timbul dari syahwat (dorongan hawa nafsu untuk bermaksiat). Fitnah di atas itu diibaratkan dengan potongan malam yang sekali lagi tidak diketahui. Sehingga seseorang di pagi hari dalam keadaan beriman dan sore harinya dalam keadaan kafir. Dalam satu hari, bayangkanlah ada yang bisa demikian. Atau ia di sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi harinya kafir. Mereka bisa menjadi kafir karena menjual agamanya. Bagaimanakah bisa menjual agama?  Menjual agama yang dimaksud di sini adalah menukar agama dengan harta, kekuasaan, kedudukan atau bahkan dengen perempuan. Pelajaran lainnya dari hadits ini: 1- Wajibnya berpegang teguh dengan agama. 2- Bersegera dalam amalan sholih sebelum datang cobaan yang merubah keadaan. 3- Fitnah akhir zaman begitu menyesatkan. Satu fitnah datang dan akan berlanjut pada fitnah berikutnya. 4- Jika seseorang punya kesempatan untuk melakukan satu kebaikan, maka segeralah melakukannya, jangan menunda-nunda. 5- Jangan menukar agama dengan dunia yang murah. Semoga Allah memberi kita taufik untuk bersegera dalam kebaikan dan terus menjaga agama kita. — Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 150. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 2: 16-20.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 27 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmusibah

Bersegeralah Beramal Sholeh Sebelum Datang Musibah

“Bersegeralah melakukan kebaikan sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia.” Inilah satu hadits yang akan kita kaji di kesempatan pagi ini. Berlomba-lombalah dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al Baqarah: 148). Maksud ayat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin adalah jadilah yang nomor satu dalam melakukan kebaikan. (Syarh Riyadhus Sholihin, 2: 6). Begitu juga Allah Ta’ala berfirman, وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133). Di antara perintah untuk bersegera dalam kebaikan yaitu perintah untuk menduduki shaf pertama. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf pertama dan yang jelek adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang jelek adalah yang awal.” (HR. Muslim no. 440). Lihatlah di sini, ini adalah perintah yang menandakan untuk segera melakukan kebaikan. Bersegeralah Melakukan Kebaikan Sebelum Datang Musibah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah melakukan amalan sholih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” (HR. Muslim no. 118). Hadits ini berisi perintah untuk bersegera melakukan amalan sholih. Yang disebut amalan sholih adalah jika memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas pada Allah dan mengikuti tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika tidak memenuhi syarat ini, suatu amalan tidaklah diterima di sisi Allah. Dalam hadits ini dikabarkan bahwa akan datang fitnah seperti potongan malam. Artinya fitnah tersebut tidak terlihat. Ketika itu manusia tidak tahu ke manakah mesti berjalan. Ia tidak tahu di manakah tempat keluar. Fitnah boleh jadi karena syubuhaat (racun pemikiran), boleh jadi timbul dari syahwat (dorongan hawa nafsu untuk bermaksiat). Fitnah di atas itu diibaratkan dengan potongan malam yang sekali lagi tidak diketahui. Sehingga seseorang di pagi hari dalam keadaan beriman dan sore harinya dalam keadaan kafir. Dalam satu hari, bayangkanlah ada yang bisa demikian. Atau ia di sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi harinya kafir. Mereka bisa menjadi kafir karena menjual agamanya. Bagaimanakah bisa menjual agama?  Menjual agama yang dimaksud di sini adalah menukar agama dengan harta, kekuasaan, kedudukan atau bahkan dengen perempuan. Pelajaran lainnya dari hadits ini: 1- Wajibnya berpegang teguh dengan agama. 2- Bersegera dalam amalan sholih sebelum datang cobaan yang merubah keadaan. 3- Fitnah akhir zaman begitu menyesatkan. Satu fitnah datang dan akan berlanjut pada fitnah berikutnya. 4- Jika seseorang punya kesempatan untuk melakukan satu kebaikan, maka segeralah melakukannya, jangan menunda-nunda. 5- Jangan menukar agama dengan dunia yang murah. Semoga Allah memberi kita taufik untuk bersegera dalam kebaikan dan terus menjaga agama kita. — Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 150. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 2: 16-20.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 27 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmusibah
“Bersegeralah melakukan kebaikan sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia.” Inilah satu hadits yang akan kita kaji di kesempatan pagi ini. Berlomba-lombalah dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al Baqarah: 148). Maksud ayat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin adalah jadilah yang nomor satu dalam melakukan kebaikan. (Syarh Riyadhus Sholihin, 2: 6). Begitu juga Allah Ta’ala berfirman, وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133). Di antara perintah untuk bersegera dalam kebaikan yaitu perintah untuk menduduki shaf pertama. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf pertama dan yang jelek adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang jelek adalah yang awal.” (HR. Muslim no. 440). Lihatlah di sini, ini adalah perintah yang menandakan untuk segera melakukan kebaikan. Bersegeralah Melakukan Kebaikan Sebelum Datang Musibah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah melakukan amalan sholih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” (HR. Muslim no. 118). Hadits ini berisi perintah untuk bersegera melakukan amalan sholih. Yang disebut amalan sholih adalah jika memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas pada Allah dan mengikuti tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika tidak memenuhi syarat ini, suatu amalan tidaklah diterima di sisi Allah. Dalam hadits ini dikabarkan bahwa akan datang fitnah seperti potongan malam. Artinya fitnah tersebut tidak terlihat. Ketika itu manusia tidak tahu ke manakah mesti berjalan. Ia tidak tahu di manakah tempat keluar. Fitnah boleh jadi karena syubuhaat (racun pemikiran), boleh jadi timbul dari syahwat (dorongan hawa nafsu untuk bermaksiat). Fitnah di atas itu diibaratkan dengan potongan malam yang sekali lagi tidak diketahui. Sehingga seseorang di pagi hari dalam keadaan beriman dan sore harinya dalam keadaan kafir. Dalam satu hari, bayangkanlah ada yang bisa demikian. Atau ia di sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi harinya kafir. Mereka bisa menjadi kafir karena menjual agamanya. Bagaimanakah bisa menjual agama?  Menjual agama yang dimaksud di sini adalah menukar agama dengan harta, kekuasaan, kedudukan atau bahkan dengen perempuan. Pelajaran lainnya dari hadits ini: 1- Wajibnya berpegang teguh dengan agama. 2- Bersegera dalam amalan sholih sebelum datang cobaan yang merubah keadaan. 3- Fitnah akhir zaman begitu menyesatkan. Satu fitnah datang dan akan berlanjut pada fitnah berikutnya. 4- Jika seseorang punya kesempatan untuk melakukan satu kebaikan, maka segeralah melakukannya, jangan menunda-nunda. 5- Jangan menukar agama dengan dunia yang murah. Semoga Allah memberi kita taufik untuk bersegera dalam kebaikan dan terus menjaga agama kita. — Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 150. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 2: 16-20.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 27 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmusibah


“Bersegeralah melakukan kebaikan sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia.” Inilah satu hadits yang akan kita kaji di kesempatan pagi ini. Berlomba-lombalah dalam Kebaikan Allah Ta’ala berfirman, فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ “Berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (QS. Al Baqarah: 148). Maksud ayat ini kata Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin adalah jadilah yang nomor satu dalam melakukan kebaikan. (Syarh Riyadhus Sholihin, 2: 6). Begitu juga Allah Ta’ala berfirman, وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133). Di antara perintah untuk bersegera dalam kebaikan yaitu perintah untuk menduduki shaf pertama. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf pertama dan yang jelek adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan yang jelek adalah yang awal.” (HR. Muslim no. 440). Lihatlah di sini, ini adalah perintah yang menandakan untuk segera melakukan kebaikan. Bersegeralah Melakukan Kebaikan Sebelum Datang Musibah Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا “Bersegeralah melakukan amalan sholih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” (HR. Muslim no. 118). Hadits ini berisi perintah untuk bersegera melakukan amalan sholih. Yang disebut amalan sholih adalah jika memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas pada Allah dan mengikuti tuntunan Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika tidak memenuhi syarat ini, suatu amalan tidaklah diterima di sisi Allah. Dalam hadits ini dikabarkan bahwa akan datang fitnah seperti potongan malam. Artinya fitnah tersebut tidak terlihat. Ketika itu manusia tidak tahu ke manakah mesti berjalan. Ia tidak tahu di manakah tempat keluar. Fitnah boleh jadi karena syubuhaat (racun pemikiran), boleh jadi timbul dari syahwat (dorongan hawa nafsu untuk bermaksiat). Fitnah di atas itu diibaratkan dengan potongan malam yang sekali lagi tidak diketahui. Sehingga seseorang di pagi hari dalam keadaan beriman dan sore harinya dalam keadaan kafir. Dalam satu hari, bayangkanlah ada yang bisa demikian. Atau ia di sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi harinya kafir. Mereka bisa menjadi kafir karena menjual agamanya. Bagaimanakah bisa menjual agama?  Menjual agama yang dimaksud di sini adalah menukar agama dengan harta, kekuasaan, kedudukan atau bahkan dengen perempuan. Pelajaran lainnya dari hadits ini: 1- Wajibnya berpegang teguh dengan agama. 2- Bersegera dalam amalan sholih sebelum datang cobaan yang merubah keadaan. 3- Fitnah akhir zaman begitu menyesatkan. Satu fitnah datang dan akan berlanjut pada fitnah berikutnya. 4- Jika seseorang punya kesempatan untuk melakukan satu kebaikan, maka segeralah melakukannya, jangan menunda-nunda. 5- Jangan menukar agama dengan dunia yang murah. Semoga Allah memberi kita taufik untuk bersegera dalam kebaikan dan terus menjaga agama kita. — Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 150. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 2: 16-20.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Sabtu pagi, 27 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsmusibah

Hukum Mendengar Musik Saat Puasa

Bagaimanakah hukum mendengar musik saat puasa? Bagaimana pula jika melakukan maksiat lainnya, apakah merusak puasa atau membatalkan puasa? Terdapat hadits dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan haram, juga melakukan maksiat dan melakukan perkara bodoh, maka Allah tidak lagi peduli pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud. Lafazhnya adalah dari Abu Daud.” (Takhrij: HR. Bukhari no. 6057 dan Abu Daud no. 2362. Kalimat ‘al jahl’ dalam hadits adalah lafazh Bukhari, bukan Abu Daud). Yang dimaksud kata ‘az zuur’ adalah setiap kalimat yang memalingkan yang benar kepada kebatilan. Termasuk dalam kata az zuur adalah segala kalimat yang diharamkan seperti dusta, mencela, ghibah, namimah (mengadu domba) dan persaksian palsu. Sedangkan yang dimaksud ‘mengamalkan az zuur’ adalah mengamalkan segala sesuatu yang diharamkan di dalamnya ada permusuhan yang timbul dari sikap zholim, khianat, penipuan, mengambil harta orang lain tidak lewat jalan yang benar, dan menyakiti manusia. Termasuk pula dalam hal ini yaitu melihat dan mendengar sesuatu yang haram seperti mendengar musik dan alat musik. Adapun yang dimaksud ‘al jahl’ adalah perbuatan bodoh yang merupakan lawan dari ar rusyd (benar dalam perkataan dan amalan). Lihat Minhatul ‘Allam, 5: 38 karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan hafizhohullah. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan hendaknya seorang yang berpuasa menjaga dirinya dari hal-hal yang mempengaruhi dan mengurangi pahala puasanya. 2- Hendaklah yang berpuasa menghiasi diri dengan akhlak mulia dan menjauhkan diri dari berbagai kejelekan yang mencakup perkataan kotor, melakukan keharaman dan perkara bodoh (sia-sia). 3- Walaupun maksiat dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadhan. Namun sangat jelek jika dikerjakan saat puasa. 4- Jika seseorang bermaksiat saat puasa, maka pahala puasanya berkurang, tidak mendapatkan pahala yang sempurna. 5- Puasa bukan hanya menahan diri dari pembatal puasa yang sifatnya hissiyat (bisa terindera). Namun puasa juga hendaknya menahan anggota badan dari berbagai hal yang Allah haramkan, berhias diri dengan akhlak mulia. 6- Puasa adalah madrasah tarbawiyah yang mengajarkan untuk bersikap lemah lembut, sabar dan jujur serta akhlak yang mulia. 7- Termasuk yang harus ditinggalkan saat puasa adalah meninggalkan musik karena termasuk dalam mengamalkan perbuatan az zuur sebagaimana dijelaskan di atas. Semoga Allah beri hidayah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 38-39. — Disusun selepas pengajian malam di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian pembatal puasa

Hukum Mendengar Musik Saat Puasa

Bagaimanakah hukum mendengar musik saat puasa? Bagaimana pula jika melakukan maksiat lainnya, apakah merusak puasa atau membatalkan puasa? Terdapat hadits dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan haram, juga melakukan maksiat dan melakukan perkara bodoh, maka Allah tidak lagi peduli pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud. Lafazhnya adalah dari Abu Daud.” (Takhrij: HR. Bukhari no. 6057 dan Abu Daud no. 2362. Kalimat ‘al jahl’ dalam hadits adalah lafazh Bukhari, bukan Abu Daud). Yang dimaksud kata ‘az zuur’ adalah setiap kalimat yang memalingkan yang benar kepada kebatilan. Termasuk dalam kata az zuur adalah segala kalimat yang diharamkan seperti dusta, mencela, ghibah, namimah (mengadu domba) dan persaksian palsu. Sedangkan yang dimaksud ‘mengamalkan az zuur’ adalah mengamalkan segala sesuatu yang diharamkan di dalamnya ada permusuhan yang timbul dari sikap zholim, khianat, penipuan, mengambil harta orang lain tidak lewat jalan yang benar, dan menyakiti manusia. Termasuk pula dalam hal ini yaitu melihat dan mendengar sesuatu yang haram seperti mendengar musik dan alat musik. Adapun yang dimaksud ‘al jahl’ adalah perbuatan bodoh yang merupakan lawan dari ar rusyd (benar dalam perkataan dan amalan). Lihat Minhatul ‘Allam, 5: 38 karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan hafizhohullah. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan hendaknya seorang yang berpuasa menjaga dirinya dari hal-hal yang mempengaruhi dan mengurangi pahala puasanya. 2- Hendaklah yang berpuasa menghiasi diri dengan akhlak mulia dan menjauhkan diri dari berbagai kejelekan yang mencakup perkataan kotor, melakukan keharaman dan perkara bodoh (sia-sia). 3- Walaupun maksiat dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadhan. Namun sangat jelek jika dikerjakan saat puasa. 4- Jika seseorang bermaksiat saat puasa, maka pahala puasanya berkurang, tidak mendapatkan pahala yang sempurna. 5- Puasa bukan hanya menahan diri dari pembatal puasa yang sifatnya hissiyat (bisa terindera). Namun puasa juga hendaknya menahan anggota badan dari berbagai hal yang Allah haramkan, berhias diri dengan akhlak mulia. 6- Puasa adalah madrasah tarbawiyah yang mengajarkan untuk bersikap lemah lembut, sabar dan jujur serta akhlak yang mulia. 7- Termasuk yang harus ditinggalkan saat puasa adalah meninggalkan musik karena termasuk dalam mengamalkan perbuatan az zuur sebagaimana dijelaskan di atas. Semoga Allah beri hidayah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 38-39. — Disusun selepas pengajian malam di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian pembatal puasa
Bagaimanakah hukum mendengar musik saat puasa? Bagaimana pula jika melakukan maksiat lainnya, apakah merusak puasa atau membatalkan puasa? Terdapat hadits dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan haram, juga melakukan maksiat dan melakukan perkara bodoh, maka Allah tidak lagi peduli pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud. Lafazhnya adalah dari Abu Daud.” (Takhrij: HR. Bukhari no. 6057 dan Abu Daud no. 2362. Kalimat ‘al jahl’ dalam hadits adalah lafazh Bukhari, bukan Abu Daud). Yang dimaksud kata ‘az zuur’ adalah setiap kalimat yang memalingkan yang benar kepada kebatilan. Termasuk dalam kata az zuur adalah segala kalimat yang diharamkan seperti dusta, mencela, ghibah, namimah (mengadu domba) dan persaksian palsu. Sedangkan yang dimaksud ‘mengamalkan az zuur’ adalah mengamalkan segala sesuatu yang diharamkan di dalamnya ada permusuhan yang timbul dari sikap zholim, khianat, penipuan, mengambil harta orang lain tidak lewat jalan yang benar, dan menyakiti manusia. Termasuk pula dalam hal ini yaitu melihat dan mendengar sesuatu yang haram seperti mendengar musik dan alat musik. Adapun yang dimaksud ‘al jahl’ adalah perbuatan bodoh yang merupakan lawan dari ar rusyd (benar dalam perkataan dan amalan). Lihat Minhatul ‘Allam, 5: 38 karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan hafizhohullah. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan hendaknya seorang yang berpuasa menjaga dirinya dari hal-hal yang mempengaruhi dan mengurangi pahala puasanya. 2- Hendaklah yang berpuasa menghiasi diri dengan akhlak mulia dan menjauhkan diri dari berbagai kejelekan yang mencakup perkataan kotor, melakukan keharaman dan perkara bodoh (sia-sia). 3- Walaupun maksiat dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadhan. Namun sangat jelek jika dikerjakan saat puasa. 4- Jika seseorang bermaksiat saat puasa, maka pahala puasanya berkurang, tidak mendapatkan pahala yang sempurna. 5- Puasa bukan hanya menahan diri dari pembatal puasa yang sifatnya hissiyat (bisa terindera). Namun puasa juga hendaknya menahan anggota badan dari berbagai hal yang Allah haramkan, berhias diri dengan akhlak mulia. 6- Puasa adalah madrasah tarbawiyah yang mengajarkan untuk bersikap lemah lembut, sabar dan jujur serta akhlak yang mulia. 7- Termasuk yang harus ditinggalkan saat puasa adalah meninggalkan musik karena termasuk dalam mengamalkan perbuatan az zuur sebagaimana dijelaskan di atas. Semoga Allah beri hidayah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 38-39. — Disusun selepas pengajian malam di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian pembatal puasa


Bagaimanakah hukum mendengar musik saat puasa? Bagaimana pula jika melakukan maksiat lainnya, apakah merusak puasa atau membatalkan puasa? Terdapat hadits dalam kitab Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ, وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan haram, juga melakukan maksiat dan melakukan perkara bodoh, maka Allah tidak lagi peduli pada makan dan minum yang ia tinggalkan.” Kata Ibnu Hajar, “Diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud. Lafazhnya adalah dari Abu Daud.” (Takhrij: HR. Bukhari no. 6057 dan Abu Daud no. 2362. Kalimat ‘al jahl’ dalam hadits adalah lafazh Bukhari, bukan Abu Daud). Yang dimaksud kata ‘az zuur’ adalah setiap kalimat yang memalingkan yang benar kepada kebatilan. Termasuk dalam kata az zuur adalah segala kalimat yang diharamkan seperti dusta, mencela, ghibah, namimah (mengadu domba) dan persaksian palsu. Sedangkan yang dimaksud ‘mengamalkan az zuur’ adalah mengamalkan segala sesuatu yang diharamkan di dalamnya ada permusuhan yang timbul dari sikap zholim, khianat, penipuan, mengambil harta orang lain tidak lewat jalan yang benar, dan menyakiti manusia. Termasuk pula dalam hal ini yaitu melihat dan mendengar sesuatu yang haram seperti mendengar musik dan alat musik. Adapun yang dimaksud ‘al jahl’ adalah perbuatan bodoh yang merupakan lawan dari ar rusyd (benar dalam perkataan dan amalan). Lihat Minhatul ‘Allam, 5: 38 karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan hafizhohullah. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan hendaknya seorang yang berpuasa menjaga dirinya dari hal-hal yang mempengaruhi dan mengurangi pahala puasanya. 2- Hendaklah yang berpuasa menghiasi diri dengan akhlak mulia dan menjauhkan diri dari berbagai kejelekan yang mencakup perkataan kotor, melakukan keharaman dan perkara bodoh (sia-sia). 3- Walaupun maksiat dilarang setiap waktu, bukan hanya di bulan Ramadhan. Namun sangat jelek jika dikerjakan saat puasa. 4- Jika seseorang bermaksiat saat puasa, maka pahala puasanya berkurang, tidak mendapatkan pahala yang sempurna. 5- Puasa bukan hanya menahan diri dari pembatal puasa yang sifatnya hissiyat (bisa terindera). Namun puasa juga hendaknya menahan anggota badan dari berbagai hal yang Allah haramkan, berhias diri dengan akhlak mulia. 6- Puasa adalah madrasah tarbawiyah yang mengajarkan untuk bersikap lemah lembut, sabar dan jujur serta akhlak yang mulia. 7- Termasuk yang harus ditinggalkan saat puasa adalah meninggalkan musik karena termasuk dalam mengamalkan perbuatan az zuur sebagaimana dijelaskan di atas. Semoga Allah beri hidayah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 38-39. — Disusun selepas pengajian malam di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 26 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian pembatal puasa

Bantahan untuk Orang Musyrik (1): Memahami Tauhid dan Ibadah

Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu– bahwa tauhid itu berarti mengesakan Allah dalam ibadah. Tauhid ini adalah ajaran para rasul di mana Allah mengutus para Rasul untuk beribadah kepada-Nya. Demikian bagian pertama yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi ketika membahas berbagai argumen orang musyrik dalam membela kesyirikannya. Apa yang Dimaksud Tauhid? Seperti kita ketahui bersama bahwa tauhid berasal dari mashdar wahhada-yuwahhidu-tauhidan, secara bahasa berarti menjadikan sesuatu menjadi satu. Sedangkan yang dimaksud dalam pembahasan Syaikh Muhammad adalah mengesakan Allah dalam ibadah yaitu menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak untuk diibadahi. Apa yang Dimaksud Ibadah? Apa yang dimaksud ibadah? Ibadah secara bahasa berarti tunduk dan merendahkan diri. Sedangkan menurut istilah syar’i, ada berbagai macam versi yang disampaikan oleh para ulama. Ada tiga definisi yang bisa kami sebutkan kali ini: 1- Ibadah adalah sesuatu yang dituntut oleh syari’at dan diberikan ganjaran ketika mengerjakannya. Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika membicarakan masalah wudhu. 2- Ibadah adalah istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Alah yang mencakup perkataan dan perbuatan yang lahir maupun batin. Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab Al ‘Ubudiyah. 3- Ibadah adalah segala sesuatu yang dituntut untuk dilakukan tanpa memakai pertimbangan logika atau ‘urf (kebiasaan). Demikian yang biasa dijelaskan ulama ushul ketika mendefinisikan ibadah. Dari berbagai macam versi definisi ibadah berarti jika ada sesuatu amalan yang mencakup definisi tersebut, maka hanya boleh ditujukan pada Allah saja. Jika ditujukan pada selain Allah, itulah syirik. Amalan batin termasuk ikhlas, bertawakkal, takut, harap dan cinta hanya boleh ditujukan pada Allah semata. Begitu pula amalan lahiriyah seperti do’a, isti’anah (meminta tolong) dan istighotsah (meminta tolong setelah tertimpa musibah), itu semua harus ditujukan pada Allah saja. Dakwah Para Rasul, Dakwah Anti Syirik Perintah tauhid atau mengesakan Allah dalam ibadah menjadi dakwah rasul. Tidak ada seorang rasul pun diutus untuk menyampaikan suatu amalan kecuali diawali dengan menjelaskan tauhid terlebih dahulu. Ketika halal dan haram dijelaskan, dakwah anti syirik tetap didahulukan. Karena menjauhi kesyirikan dan mentauhidkan Allah itulah yang menjadi hikmah diciptakannya manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (mentauhidkan)-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56). Dakwah para rasul adalah untuk mentauhidkan Allah dan meninggalkan tradisi kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An Nahl: 36). Demikian serial pertama dari pembahasan dalam kitab Kasyfu Syubuhat. Moga Allah semakin mengokohkan tauhid kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di Pantai Drini, Gunungkidul saat rekreasi dengan para santri Pesantren Darush Sholihin, 25 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com     Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskasyfu syubuhaat

Bantahan untuk Orang Musyrik (1): Memahami Tauhid dan Ibadah

Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu– bahwa tauhid itu berarti mengesakan Allah dalam ibadah. Tauhid ini adalah ajaran para rasul di mana Allah mengutus para Rasul untuk beribadah kepada-Nya. Demikian bagian pertama yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi ketika membahas berbagai argumen orang musyrik dalam membela kesyirikannya. Apa yang Dimaksud Tauhid? Seperti kita ketahui bersama bahwa tauhid berasal dari mashdar wahhada-yuwahhidu-tauhidan, secara bahasa berarti menjadikan sesuatu menjadi satu. Sedangkan yang dimaksud dalam pembahasan Syaikh Muhammad adalah mengesakan Allah dalam ibadah yaitu menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak untuk diibadahi. Apa yang Dimaksud Ibadah? Apa yang dimaksud ibadah? Ibadah secara bahasa berarti tunduk dan merendahkan diri. Sedangkan menurut istilah syar’i, ada berbagai macam versi yang disampaikan oleh para ulama. Ada tiga definisi yang bisa kami sebutkan kali ini: 1- Ibadah adalah sesuatu yang dituntut oleh syari’at dan diberikan ganjaran ketika mengerjakannya. Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika membicarakan masalah wudhu. 2- Ibadah adalah istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Alah yang mencakup perkataan dan perbuatan yang lahir maupun batin. Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab Al ‘Ubudiyah. 3- Ibadah adalah segala sesuatu yang dituntut untuk dilakukan tanpa memakai pertimbangan logika atau ‘urf (kebiasaan). Demikian yang biasa dijelaskan ulama ushul ketika mendefinisikan ibadah. Dari berbagai macam versi definisi ibadah berarti jika ada sesuatu amalan yang mencakup definisi tersebut, maka hanya boleh ditujukan pada Allah saja. Jika ditujukan pada selain Allah, itulah syirik. Amalan batin termasuk ikhlas, bertawakkal, takut, harap dan cinta hanya boleh ditujukan pada Allah semata. Begitu pula amalan lahiriyah seperti do’a, isti’anah (meminta tolong) dan istighotsah (meminta tolong setelah tertimpa musibah), itu semua harus ditujukan pada Allah saja. Dakwah Para Rasul, Dakwah Anti Syirik Perintah tauhid atau mengesakan Allah dalam ibadah menjadi dakwah rasul. Tidak ada seorang rasul pun diutus untuk menyampaikan suatu amalan kecuali diawali dengan menjelaskan tauhid terlebih dahulu. Ketika halal dan haram dijelaskan, dakwah anti syirik tetap didahulukan. Karena menjauhi kesyirikan dan mentauhidkan Allah itulah yang menjadi hikmah diciptakannya manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (mentauhidkan)-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56). Dakwah para rasul adalah untuk mentauhidkan Allah dan meninggalkan tradisi kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An Nahl: 36). Demikian serial pertama dari pembahasan dalam kitab Kasyfu Syubuhat. Moga Allah semakin mengokohkan tauhid kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di Pantai Drini, Gunungkidul saat rekreasi dengan para santri Pesantren Darush Sholihin, 25 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com     Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskasyfu syubuhaat
Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu– bahwa tauhid itu berarti mengesakan Allah dalam ibadah. Tauhid ini adalah ajaran para rasul di mana Allah mengutus para Rasul untuk beribadah kepada-Nya. Demikian bagian pertama yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi ketika membahas berbagai argumen orang musyrik dalam membela kesyirikannya. Apa yang Dimaksud Tauhid? Seperti kita ketahui bersama bahwa tauhid berasal dari mashdar wahhada-yuwahhidu-tauhidan, secara bahasa berarti menjadikan sesuatu menjadi satu. Sedangkan yang dimaksud dalam pembahasan Syaikh Muhammad adalah mengesakan Allah dalam ibadah yaitu menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak untuk diibadahi. Apa yang Dimaksud Ibadah? Apa yang dimaksud ibadah? Ibadah secara bahasa berarti tunduk dan merendahkan diri. Sedangkan menurut istilah syar’i, ada berbagai macam versi yang disampaikan oleh para ulama. Ada tiga definisi yang bisa kami sebutkan kali ini: 1- Ibadah adalah sesuatu yang dituntut oleh syari’at dan diberikan ganjaran ketika mengerjakannya. Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika membicarakan masalah wudhu. 2- Ibadah adalah istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Alah yang mencakup perkataan dan perbuatan yang lahir maupun batin. Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab Al ‘Ubudiyah. 3- Ibadah adalah segala sesuatu yang dituntut untuk dilakukan tanpa memakai pertimbangan logika atau ‘urf (kebiasaan). Demikian yang biasa dijelaskan ulama ushul ketika mendefinisikan ibadah. Dari berbagai macam versi definisi ibadah berarti jika ada sesuatu amalan yang mencakup definisi tersebut, maka hanya boleh ditujukan pada Allah saja. Jika ditujukan pada selain Allah, itulah syirik. Amalan batin termasuk ikhlas, bertawakkal, takut, harap dan cinta hanya boleh ditujukan pada Allah semata. Begitu pula amalan lahiriyah seperti do’a, isti’anah (meminta tolong) dan istighotsah (meminta tolong setelah tertimpa musibah), itu semua harus ditujukan pada Allah saja. Dakwah Para Rasul, Dakwah Anti Syirik Perintah tauhid atau mengesakan Allah dalam ibadah menjadi dakwah rasul. Tidak ada seorang rasul pun diutus untuk menyampaikan suatu amalan kecuali diawali dengan menjelaskan tauhid terlebih dahulu. Ketika halal dan haram dijelaskan, dakwah anti syirik tetap didahulukan. Karena menjauhi kesyirikan dan mentauhidkan Allah itulah yang menjadi hikmah diciptakannya manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (mentauhidkan)-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56). Dakwah para rasul adalah untuk mentauhidkan Allah dan meninggalkan tradisi kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An Nahl: 36). Demikian serial pertama dari pembahasan dalam kitab Kasyfu Syubuhat. Moga Allah semakin mengokohkan tauhid kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di Pantai Drini, Gunungkidul saat rekreasi dengan para santri Pesantren Darush Sholihin, 25 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com     Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskasyfu syubuhaat


Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu– bahwa tauhid itu berarti mengesakan Allah dalam ibadah. Tauhid ini adalah ajaran para rasul di mana Allah mengutus para Rasul untuk beribadah kepada-Nya. Demikian bagian pertama yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad At Tamimi ketika membahas berbagai argumen orang musyrik dalam membela kesyirikannya. Apa yang Dimaksud Tauhid? Seperti kita ketahui bersama bahwa tauhid berasal dari mashdar wahhada-yuwahhidu-tauhidan, secara bahasa berarti menjadikan sesuatu menjadi satu. Sedangkan yang dimaksud dalam pembahasan Syaikh Muhammad adalah mengesakan Allah dalam ibadah yaitu menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang berhak untuk diibadahi. Apa yang Dimaksud Ibadah? Apa yang dimaksud ibadah? Ibadah secara bahasa berarti tunduk dan merendahkan diri. Sedangkan menurut istilah syar’i, ada berbagai macam versi yang disampaikan oleh para ulama. Ada tiga definisi yang bisa kami sebutkan kali ini: 1- Ibadah adalah sesuatu yang dituntut oleh syari’at dan diberikan ganjaran ketika mengerjakannya. Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ketika membicarakan masalah wudhu. 2- Ibadah adalah istilah yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi oleh Alah yang mencakup perkataan dan perbuatan yang lahir maupun batin. Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab Al ‘Ubudiyah. 3- Ibadah adalah segala sesuatu yang dituntut untuk dilakukan tanpa memakai pertimbangan logika atau ‘urf (kebiasaan). Demikian yang biasa dijelaskan ulama ushul ketika mendefinisikan ibadah. Dari berbagai macam versi definisi ibadah berarti jika ada sesuatu amalan yang mencakup definisi tersebut, maka hanya boleh ditujukan pada Allah saja. Jika ditujukan pada selain Allah, itulah syirik. Amalan batin termasuk ikhlas, bertawakkal, takut, harap dan cinta hanya boleh ditujukan pada Allah semata. Begitu pula amalan lahiriyah seperti do’a, isti’anah (meminta tolong) dan istighotsah (meminta tolong setelah tertimpa musibah), itu semua harus ditujukan pada Allah saja. Dakwah Para Rasul, Dakwah Anti Syirik Perintah tauhid atau mengesakan Allah dalam ibadah menjadi dakwah rasul. Tidak ada seorang rasul pun diutus untuk menyampaikan suatu amalan kecuali diawali dengan menjelaskan tauhid terlebih dahulu. Ketika halal dan haram dijelaskan, dakwah anti syirik tetap didahulukan. Karena menjauhi kesyirikan dan mentauhidkan Allah itulah yang menjadi hikmah diciptakannya manusia. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah (mentauhidkan)-Ku.” (QS. Adz Dzariyat: 56). Dakwah para rasul adalah untuk mentauhidkan Allah dan meninggalkan tradisi kesyirikan. Allah Ta’ala berfirman, وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An Nahl: 36). Demikian serial pertama dari pembahasan dalam kitab Kasyfu Syubuhat. Moga Allah semakin mengokohkan tauhid kita. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Disusun di Pantai Drini, Gunungkidul saat rekreasi dengan para santri Pesantren Darush Sholihin, 25 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com     Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskasyfu syubuhaat
Prev     Next