Selamat Menyambut Ramadhan

Selamat Menyambut Ramadhan(Syaikh DR. Sa’ad Al-Khotslaan hafizohullaoh)Beliau berkata :التهنئة بشهر رمضان أو بغيره تدخل في أبواب العادات، والأصل في العادات الحل والإباحة إلا ما ورد الدليل بمنعه، ولا أعلم ما يمنع من جواز التهنئة بشهر رمضان، وتهنئة المسلم بحصول ما يسره أمر مشروع كما جاء في الصحيحن عن كعب بن مالك في قصة الثلاثة الذين خلفوا أنه لما نزل القرآن بتوبة الله عليهم جعل الصحابة يهنئونه ،Memberi selamat menyambut datangnya bulan ramadhan atau yang lainnya termasuk dalam perkara-perkara adat-istiadat/tradisi. Dan hukum asal dalam perkara adat-istiadat adalah halal kecuali perkara yang dilarang oleh dalil. Dan aku tidak mengetahui dalil yang melarang bolehnya memberi selamat akan datangnya ramadhan. Dan menyampaikan selamat kepada seorang muslim atas sesuatu perkara yang menggembirakannya merupakan perkara yang disyariatkan, sebagaimana datang dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan shahih Muslim) dari Ka’ab bin Malik tentang kisah tiga sahabat yang tidak ikut perang Tabuk. Yaitu tatkala turun ayat Al-Quran bahwa Allah menerima taubat mereka bertiga maka para sahabat pun memberi ucapan selamat kepada Ka’ab bin Malik.ولا شك أن دخول شهر رمضان مما يسر المسلم ويغتبط به ، وكيف لايسر المسلم بنعمة الله عليه أن بلغه شهرالخيرات والبركات ورفعة الدرجات ،Dan tidak diragukan bahwa masuknya bulan Ramadhan merupakan perkara yang menggembirakan seorang muslim dan ia dicemburui karenanya. Bagaimana seorang muslim tidak gembira dengan anugerah Allah yang berikan kepadanya dengan menjadikannya bertemu dengan bulan kebaikan dan keberkahan serta ditinggikannya derajat?وأسوق هنا فتوى للشيخ العلامة عبد الرحمن السعدي رحمه الله وقد سئل عن هذه المسألة فقال :- (هذه المسائل وما أشبهها مبنية على أصل عظيم نافع، وهو أن الأصل في جميع العادات القولية والفعلية الإباحة والجواز، فلا يحرم منها ولا يكره إلا ما نهى عنه الشارع، أو تضمن مفسدة شرعية، وهذا الأصل الكبير قد دل عليه الكتاب والسنة في مواضع وذكره شيخ الإسلام ابن تيمية وغيره ،Dan aku bawakan di sini fatwa syaikh Al-‘Allaamah Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullah, tatkala beliau ditanya tentang permasalahan ini maka beliau berkata :“Permasalahan-permasalahan seperti ini dan yang semisalnya dibangun di atas suatu kaidah yang agung dan bermanfaat, yaitu bahwasanya hukum asal dalam seluruh perkara-perkara adat/tradisi baik berupa perkataan maupun perbuatan adalah mubah dan bolehnya. Maka tidak yang diharamkan atau dimakruhkan kecuali perkara yang dilarang oleh syar’at, atau mengandung suatu mafsadah syar’iyyah. Qaidah besar akan hukum asal ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits-haidts Nabi dalam beberapa tempat, dan juga telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama yang lainnya.فهذه الصور المسؤول عنها وما أشبهها من هذا القبيل، فإن الناس لم يقصدوا التعبد بها، وإنما هي عوائد وخطابات وجوابات جرت بينهم في مناسبات لا محذور فيها، بل فيها مصلحة دعاء المؤمنين بعضهم لبعض بدعاء مناسب، وتآلف القلوب كما هو مشاهدPermasalahan yang ditanyakan ini dan juga yang semisalnya termasuk dalam bentuk ini (hukum asal dalam tradisi adalah mubah/boleh), karena masyarakat tidak memaksudkan untuk beribadah tatkala memberi ucapan selamat. Akan terapi ini hanyalah adat istiadat/ tradisi dan kebiasaan, surat-suratan dan jawaban surat-surat tersebut (sms-sms, email, dll-pen) yang sering mereka lakukan diantara mereka dalam acara-acara dan momen-momen tertentu yang tidak ada perkara haram padanya. Bahkan pada perbuatan ini ada kemaslahatan berupa bentuk saling mendoakan dengan doa yang cocok/sesuai, serta semakin timbul kedekatan hati diantara mereka, sebagaimana yang telah disaksikan buktinya.أما الإجابة في هذه الأمور لمن ابتدأ بشيء من ذلك، فالذي نرى أنه يجب عليه أن يجيبه بالجواب المناسب مثل الأجوبة بينهم، لأنها من العدل، ولأن ترك الإجابة يوغر الصدور ويشوش الخواطر.Adapun hukum menjawab ucapan-ucapan selamat tersebut kepada orang yang memulai/mendahului memberi selamat maka menurut kami adalah wajib baginya untuk menjawabnya dengan jawaban yang sesuai seperti jawaban-jawaban yang sesuai diantara mereka. Karena ini termasuk keadilan, dan tidak memberi jawaban akan mengusik hati dan menggelisahkan dada.ثم اعلم أن هاهنا قاعدة حسنة، وهي: أن العادات والمباحات قد يقترن بها من المصالح والمنافع ما يلحقها بالأمور المحبوبة لله، بحسب ما ينتج عنها وما تثمره، كما أنه قد يقترن ببعض العادات من المفاسد والمضار ما يلحقها بالأمور الممنوعة، وأمثلة هذه القاعدة كثيرة جداً ” أ.هـ.Kemudian untuk diketahui bahwasanya ada sebuah kaidah yang indah, yaitu bahwasanya perkara-perkara adat istiadat dan juga perkara-perkara yang mubah terkadang disertai dengan kemaslahatan-kemaslahatan dan manfaat-manfaat yang menjadikan perkara adat tersebut termasuk perkara-perkara yang dicintai oleh Allah, sesuai berdasarkan buah dari perkara adat istiadat tersebut. Sebagaimana pula terkadang perkara adat istiadat tersebut disertai dengan mafsadah dan kemudorotan yang menjadikan perkara adat istiadat tersebut akhirnya terlarang. Dan contoh-contoh kaidah sangatlah banyak”(http://www.saad-alkthlan.com/text-60) Firanda Andirja Artikel www.firanda.com 

Selamat Menyambut Ramadhan

Selamat Menyambut Ramadhan(Syaikh DR. Sa’ad Al-Khotslaan hafizohullaoh)Beliau berkata :التهنئة بشهر رمضان أو بغيره تدخل في أبواب العادات، والأصل في العادات الحل والإباحة إلا ما ورد الدليل بمنعه، ولا أعلم ما يمنع من جواز التهنئة بشهر رمضان، وتهنئة المسلم بحصول ما يسره أمر مشروع كما جاء في الصحيحن عن كعب بن مالك في قصة الثلاثة الذين خلفوا أنه لما نزل القرآن بتوبة الله عليهم جعل الصحابة يهنئونه ،Memberi selamat menyambut datangnya bulan ramadhan atau yang lainnya termasuk dalam perkara-perkara adat-istiadat/tradisi. Dan hukum asal dalam perkara adat-istiadat adalah halal kecuali perkara yang dilarang oleh dalil. Dan aku tidak mengetahui dalil yang melarang bolehnya memberi selamat akan datangnya ramadhan. Dan menyampaikan selamat kepada seorang muslim atas sesuatu perkara yang menggembirakannya merupakan perkara yang disyariatkan, sebagaimana datang dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan shahih Muslim) dari Ka’ab bin Malik tentang kisah tiga sahabat yang tidak ikut perang Tabuk. Yaitu tatkala turun ayat Al-Quran bahwa Allah menerima taubat mereka bertiga maka para sahabat pun memberi ucapan selamat kepada Ka’ab bin Malik.ولا شك أن دخول شهر رمضان مما يسر المسلم ويغتبط به ، وكيف لايسر المسلم بنعمة الله عليه أن بلغه شهرالخيرات والبركات ورفعة الدرجات ،Dan tidak diragukan bahwa masuknya bulan Ramadhan merupakan perkara yang menggembirakan seorang muslim dan ia dicemburui karenanya. Bagaimana seorang muslim tidak gembira dengan anugerah Allah yang berikan kepadanya dengan menjadikannya bertemu dengan bulan kebaikan dan keberkahan serta ditinggikannya derajat?وأسوق هنا فتوى للشيخ العلامة عبد الرحمن السعدي رحمه الله وقد سئل عن هذه المسألة فقال :- (هذه المسائل وما أشبهها مبنية على أصل عظيم نافع، وهو أن الأصل في جميع العادات القولية والفعلية الإباحة والجواز، فلا يحرم منها ولا يكره إلا ما نهى عنه الشارع، أو تضمن مفسدة شرعية، وهذا الأصل الكبير قد دل عليه الكتاب والسنة في مواضع وذكره شيخ الإسلام ابن تيمية وغيره ،Dan aku bawakan di sini fatwa syaikh Al-‘Allaamah Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullah, tatkala beliau ditanya tentang permasalahan ini maka beliau berkata :“Permasalahan-permasalahan seperti ini dan yang semisalnya dibangun di atas suatu kaidah yang agung dan bermanfaat, yaitu bahwasanya hukum asal dalam seluruh perkara-perkara adat/tradisi baik berupa perkataan maupun perbuatan adalah mubah dan bolehnya. Maka tidak yang diharamkan atau dimakruhkan kecuali perkara yang dilarang oleh syar’at, atau mengandung suatu mafsadah syar’iyyah. Qaidah besar akan hukum asal ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits-haidts Nabi dalam beberapa tempat, dan juga telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama yang lainnya.فهذه الصور المسؤول عنها وما أشبهها من هذا القبيل، فإن الناس لم يقصدوا التعبد بها، وإنما هي عوائد وخطابات وجوابات جرت بينهم في مناسبات لا محذور فيها، بل فيها مصلحة دعاء المؤمنين بعضهم لبعض بدعاء مناسب، وتآلف القلوب كما هو مشاهدPermasalahan yang ditanyakan ini dan juga yang semisalnya termasuk dalam bentuk ini (hukum asal dalam tradisi adalah mubah/boleh), karena masyarakat tidak memaksudkan untuk beribadah tatkala memberi ucapan selamat. Akan terapi ini hanyalah adat istiadat/ tradisi dan kebiasaan, surat-suratan dan jawaban surat-surat tersebut (sms-sms, email, dll-pen) yang sering mereka lakukan diantara mereka dalam acara-acara dan momen-momen tertentu yang tidak ada perkara haram padanya. Bahkan pada perbuatan ini ada kemaslahatan berupa bentuk saling mendoakan dengan doa yang cocok/sesuai, serta semakin timbul kedekatan hati diantara mereka, sebagaimana yang telah disaksikan buktinya.أما الإجابة في هذه الأمور لمن ابتدأ بشيء من ذلك، فالذي نرى أنه يجب عليه أن يجيبه بالجواب المناسب مثل الأجوبة بينهم، لأنها من العدل، ولأن ترك الإجابة يوغر الصدور ويشوش الخواطر.Adapun hukum menjawab ucapan-ucapan selamat tersebut kepada orang yang memulai/mendahului memberi selamat maka menurut kami adalah wajib baginya untuk menjawabnya dengan jawaban yang sesuai seperti jawaban-jawaban yang sesuai diantara mereka. Karena ini termasuk keadilan, dan tidak memberi jawaban akan mengusik hati dan menggelisahkan dada.ثم اعلم أن هاهنا قاعدة حسنة، وهي: أن العادات والمباحات قد يقترن بها من المصالح والمنافع ما يلحقها بالأمور المحبوبة لله، بحسب ما ينتج عنها وما تثمره، كما أنه قد يقترن ببعض العادات من المفاسد والمضار ما يلحقها بالأمور الممنوعة، وأمثلة هذه القاعدة كثيرة جداً ” أ.هـ.Kemudian untuk diketahui bahwasanya ada sebuah kaidah yang indah, yaitu bahwasanya perkara-perkara adat istiadat dan juga perkara-perkara yang mubah terkadang disertai dengan kemaslahatan-kemaslahatan dan manfaat-manfaat yang menjadikan perkara adat tersebut termasuk perkara-perkara yang dicintai oleh Allah, sesuai berdasarkan buah dari perkara adat istiadat tersebut. Sebagaimana pula terkadang perkara adat istiadat tersebut disertai dengan mafsadah dan kemudorotan yang menjadikan perkara adat istiadat tersebut akhirnya terlarang. Dan contoh-contoh kaidah sangatlah banyak”(http://www.saad-alkthlan.com/text-60) Firanda Andirja Artikel www.firanda.com 
Selamat Menyambut Ramadhan(Syaikh DR. Sa’ad Al-Khotslaan hafizohullaoh)Beliau berkata :التهنئة بشهر رمضان أو بغيره تدخل في أبواب العادات، والأصل في العادات الحل والإباحة إلا ما ورد الدليل بمنعه، ولا أعلم ما يمنع من جواز التهنئة بشهر رمضان، وتهنئة المسلم بحصول ما يسره أمر مشروع كما جاء في الصحيحن عن كعب بن مالك في قصة الثلاثة الذين خلفوا أنه لما نزل القرآن بتوبة الله عليهم جعل الصحابة يهنئونه ،Memberi selamat menyambut datangnya bulan ramadhan atau yang lainnya termasuk dalam perkara-perkara adat-istiadat/tradisi. Dan hukum asal dalam perkara adat-istiadat adalah halal kecuali perkara yang dilarang oleh dalil. Dan aku tidak mengetahui dalil yang melarang bolehnya memberi selamat akan datangnya ramadhan. Dan menyampaikan selamat kepada seorang muslim atas sesuatu perkara yang menggembirakannya merupakan perkara yang disyariatkan, sebagaimana datang dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan shahih Muslim) dari Ka’ab bin Malik tentang kisah tiga sahabat yang tidak ikut perang Tabuk. Yaitu tatkala turun ayat Al-Quran bahwa Allah menerima taubat mereka bertiga maka para sahabat pun memberi ucapan selamat kepada Ka’ab bin Malik.ولا شك أن دخول شهر رمضان مما يسر المسلم ويغتبط به ، وكيف لايسر المسلم بنعمة الله عليه أن بلغه شهرالخيرات والبركات ورفعة الدرجات ،Dan tidak diragukan bahwa masuknya bulan Ramadhan merupakan perkara yang menggembirakan seorang muslim dan ia dicemburui karenanya. Bagaimana seorang muslim tidak gembira dengan anugerah Allah yang berikan kepadanya dengan menjadikannya bertemu dengan bulan kebaikan dan keberkahan serta ditinggikannya derajat?وأسوق هنا فتوى للشيخ العلامة عبد الرحمن السعدي رحمه الله وقد سئل عن هذه المسألة فقال :- (هذه المسائل وما أشبهها مبنية على أصل عظيم نافع، وهو أن الأصل في جميع العادات القولية والفعلية الإباحة والجواز، فلا يحرم منها ولا يكره إلا ما نهى عنه الشارع، أو تضمن مفسدة شرعية، وهذا الأصل الكبير قد دل عليه الكتاب والسنة في مواضع وذكره شيخ الإسلام ابن تيمية وغيره ،Dan aku bawakan di sini fatwa syaikh Al-‘Allaamah Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullah, tatkala beliau ditanya tentang permasalahan ini maka beliau berkata :“Permasalahan-permasalahan seperti ini dan yang semisalnya dibangun di atas suatu kaidah yang agung dan bermanfaat, yaitu bahwasanya hukum asal dalam seluruh perkara-perkara adat/tradisi baik berupa perkataan maupun perbuatan adalah mubah dan bolehnya. Maka tidak yang diharamkan atau dimakruhkan kecuali perkara yang dilarang oleh syar’at, atau mengandung suatu mafsadah syar’iyyah. Qaidah besar akan hukum asal ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits-haidts Nabi dalam beberapa tempat, dan juga telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama yang lainnya.فهذه الصور المسؤول عنها وما أشبهها من هذا القبيل، فإن الناس لم يقصدوا التعبد بها، وإنما هي عوائد وخطابات وجوابات جرت بينهم في مناسبات لا محذور فيها، بل فيها مصلحة دعاء المؤمنين بعضهم لبعض بدعاء مناسب، وتآلف القلوب كما هو مشاهدPermasalahan yang ditanyakan ini dan juga yang semisalnya termasuk dalam bentuk ini (hukum asal dalam tradisi adalah mubah/boleh), karena masyarakat tidak memaksudkan untuk beribadah tatkala memberi ucapan selamat. Akan terapi ini hanyalah adat istiadat/ tradisi dan kebiasaan, surat-suratan dan jawaban surat-surat tersebut (sms-sms, email, dll-pen) yang sering mereka lakukan diantara mereka dalam acara-acara dan momen-momen tertentu yang tidak ada perkara haram padanya. Bahkan pada perbuatan ini ada kemaslahatan berupa bentuk saling mendoakan dengan doa yang cocok/sesuai, serta semakin timbul kedekatan hati diantara mereka, sebagaimana yang telah disaksikan buktinya.أما الإجابة في هذه الأمور لمن ابتدأ بشيء من ذلك، فالذي نرى أنه يجب عليه أن يجيبه بالجواب المناسب مثل الأجوبة بينهم، لأنها من العدل، ولأن ترك الإجابة يوغر الصدور ويشوش الخواطر.Adapun hukum menjawab ucapan-ucapan selamat tersebut kepada orang yang memulai/mendahului memberi selamat maka menurut kami adalah wajib baginya untuk menjawabnya dengan jawaban yang sesuai seperti jawaban-jawaban yang sesuai diantara mereka. Karena ini termasuk keadilan, dan tidak memberi jawaban akan mengusik hati dan menggelisahkan dada.ثم اعلم أن هاهنا قاعدة حسنة، وهي: أن العادات والمباحات قد يقترن بها من المصالح والمنافع ما يلحقها بالأمور المحبوبة لله، بحسب ما ينتج عنها وما تثمره، كما أنه قد يقترن ببعض العادات من المفاسد والمضار ما يلحقها بالأمور الممنوعة، وأمثلة هذه القاعدة كثيرة جداً ” أ.هـ.Kemudian untuk diketahui bahwasanya ada sebuah kaidah yang indah, yaitu bahwasanya perkara-perkara adat istiadat dan juga perkara-perkara yang mubah terkadang disertai dengan kemaslahatan-kemaslahatan dan manfaat-manfaat yang menjadikan perkara adat tersebut termasuk perkara-perkara yang dicintai oleh Allah, sesuai berdasarkan buah dari perkara adat istiadat tersebut. Sebagaimana pula terkadang perkara adat istiadat tersebut disertai dengan mafsadah dan kemudorotan yang menjadikan perkara adat istiadat tersebut akhirnya terlarang. Dan contoh-contoh kaidah sangatlah banyak”(http://www.saad-alkthlan.com/text-60) Firanda Andirja Artikel www.firanda.com 


Selamat Menyambut Ramadhan(Syaikh DR. Sa’ad Al-Khotslaan hafizohullaoh)Beliau berkata :التهنئة بشهر رمضان أو بغيره تدخل في أبواب العادات، والأصل في العادات الحل والإباحة إلا ما ورد الدليل بمنعه، ولا أعلم ما يمنع من جواز التهنئة بشهر رمضان، وتهنئة المسلم بحصول ما يسره أمر مشروع كما جاء في الصحيحن عن كعب بن مالك في قصة الثلاثة الذين خلفوا أنه لما نزل القرآن بتوبة الله عليهم جعل الصحابة يهنئونه ،Memberi selamat menyambut datangnya bulan ramadhan atau yang lainnya termasuk dalam perkara-perkara adat-istiadat/tradisi. Dan hukum asal dalam perkara adat-istiadat adalah halal kecuali perkara yang dilarang oleh dalil. Dan aku tidak mengetahui dalil yang melarang bolehnya memberi selamat akan datangnya ramadhan. Dan menyampaikan selamat kepada seorang muslim atas sesuatu perkara yang menggembirakannya merupakan perkara yang disyariatkan, sebagaimana datang dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan shahih Muslim) dari Ka’ab bin Malik tentang kisah tiga sahabat yang tidak ikut perang Tabuk. Yaitu tatkala turun ayat Al-Quran bahwa Allah menerima taubat mereka bertiga maka para sahabat pun memberi ucapan selamat kepada Ka’ab bin Malik.ولا شك أن دخول شهر رمضان مما يسر المسلم ويغتبط به ، وكيف لايسر المسلم بنعمة الله عليه أن بلغه شهرالخيرات والبركات ورفعة الدرجات ،Dan tidak diragukan bahwa masuknya bulan Ramadhan merupakan perkara yang menggembirakan seorang muslim dan ia dicemburui karenanya. Bagaimana seorang muslim tidak gembira dengan anugerah Allah yang berikan kepadanya dengan menjadikannya bertemu dengan bulan kebaikan dan keberkahan serta ditinggikannya derajat?وأسوق هنا فتوى للشيخ العلامة عبد الرحمن السعدي رحمه الله وقد سئل عن هذه المسألة فقال :- (هذه المسائل وما أشبهها مبنية على أصل عظيم نافع، وهو أن الأصل في جميع العادات القولية والفعلية الإباحة والجواز، فلا يحرم منها ولا يكره إلا ما نهى عنه الشارع، أو تضمن مفسدة شرعية، وهذا الأصل الكبير قد دل عليه الكتاب والسنة في مواضع وذكره شيخ الإسلام ابن تيمية وغيره ،Dan aku bawakan di sini fatwa syaikh Al-‘Allaamah Abdurrahman As-Sa’diy rahimahullah, tatkala beliau ditanya tentang permasalahan ini maka beliau berkata :“Permasalahan-permasalahan seperti ini dan yang semisalnya dibangun di atas suatu kaidah yang agung dan bermanfaat, yaitu bahwasanya hukum asal dalam seluruh perkara-perkara adat/tradisi baik berupa perkataan maupun perbuatan adalah mubah dan bolehnya. Maka tidak yang diharamkan atau dimakruhkan kecuali perkara yang dilarang oleh syar’at, atau mengandung suatu mafsadah syar’iyyah. Qaidah besar akan hukum asal ini telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits-haidts Nabi dalam beberapa tempat, dan juga telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan ulama yang lainnya.فهذه الصور المسؤول عنها وما أشبهها من هذا القبيل، فإن الناس لم يقصدوا التعبد بها، وإنما هي عوائد وخطابات وجوابات جرت بينهم في مناسبات لا محذور فيها، بل فيها مصلحة دعاء المؤمنين بعضهم لبعض بدعاء مناسب، وتآلف القلوب كما هو مشاهدPermasalahan yang ditanyakan ini dan juga yang semisalnya termasuk dalam bentuk ini (hukum asal dalam tradisi adalah mubah/boleh), karena masyarakat tidak memaksudkan untuk beribadah tatkala memberi ucapan selamat. Akan terapi ini hanyalah adat istiadat/ tradisi dan kebiasaan, surat-suratan dan jawaban surat-surat tersebut (sms-sms, email, dll-pen) yang sering mereka lakukan diantara mereka dalam acara-acara dan momen-momen tertentu yang tidak ada perkara haram padanya. Bahkan pada perbuatan ini ada kemaslahatan berupa bentuk saling mendoakan dengan doa yang cocok/sesuai, serta semakin timbul kedekatan hati diantara mereka, sebagaimana yang telah disaksikan buktinya.أما الإجابة في هذه الأمور لمن ابتدأ بشيء من ذلك، فالذي نرى أنه يجب عليه أن يجيبه بالجواب المناسب مثل الأجوبة بينهم، لأنها من العدل، ولأن ترك الإجابة يوغر الصدور ويشوش الخواطر.Adapun hukum menjawab ucapan-ucapan selamat tersebut kepada orang yang memulai/mendahului memberi selamat maka menurut kami adalah wajib baginya untuk menjawabnya dengan jawaban yang sesuai seperti jawaban-jawaban yang sesuai diantara mereka. Karena ini termasuk keadilan, dan tidak memberi jawaban akan mengusik hati dan menggelisahkan dada.ثم اعلم أن هاهنا قاعدة حسنة، وهي: أن العادات والمباحات قد يقترن بها من المصالح والمنافع ما يلحقها بالأمور المحبوبة لله، بحسب ما ينتج عنها وما تثمره، كما أنه قد يقترن ببعض العادات من المفاسد والمضار ما يلحقها بالأمور الممنوعة، وأمثلة هذه القاعدة كثيرة جداً ” أ.هـ.Kemudian untuk diketahui bahwasanya ada sebuah kaidah yang indah, yaitu bahwasanya perkara-perkara adat istiadat dan juga perkara-perkara yang mubah terkadang disertai dengan kemaslahatan-kemaslahatan dan manfaat-manfaat yang menjadikan perkara adat tersebut termasuk perkara-perkara yang dicintai oleh Allah, sesuai berdasarkan buah dari perkara adat istiadat tersebut. Sebagaimana pula terkadang perkara adat istiadat tersebut disertai dengan mafsadah dan kemudorotan yang menjadikan perkara adat istiadat tersebut akhirnya terlarang. Dan contoh-contoh kaidah sangatlah banyak”(http://www.saad-alkthlan.com/text-60) Firanda Andirja Artikel www.firanda.com 

Penyaluran Buka Puasa dan Fidyah kepada Fakir Miskin Gunungkidul (Ramadhan 1434 H)

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, saat Ramadhan, Rumaysho.Com dengan pesantren yang dikelolanya (Pesantren Darush Sholihin) yang berdomisili di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta menyalurkan buka puasa ke beberapa dusun di sekitar pesantren, bahkan sampai ke pusat kabupaten dan daerah Bantul. Buka puasa akan dipaketkan dalam kotak dengan biaya per paket Rp.10.000,- dengan lauk minimal ikan atau ayam. Lihat kegiatan Ramadhan tahun sebelumnya oleh Pesantren Darush Sholihin di sini. Coba bayangkan keutamaannya memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala puasa dari orang yang berbuka. Bagaimana jika sampai yang diberi buka 100 orang? Apalagi yang diberi adalah kaum dhu’afa dan miskin? Beberapa masjid yang jadi tempat penyaluran buka puasa: 1- 7 masjid di Dusun Warak dan Krambil di Desa Girisekar 2- 2 masjid di Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi 3- Pesantren Al I’tishom Wonosari binaan Ustadz Sa’id 4- 1 masjid di Srunggoh, Bantul 5- beberapa masjid lainnya di Bantul dan Gunungkidul Bagi yang ingin menyalurkan donasi untuk kegiatan buka puasa ini, silakan menyalurkan melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan format: nama donatur # alamat # besar donasi # tanggal transfer # rekening tujuan # keterangan donasi. Contoh format: Rudi # BSD Serpong # Rp.100.000,- # 04 Juli 2013 # BSM # paket buka puasa. Paket Fidyah Kami pun siap menyalurkan fidyah bagi yang membutuhkan dengan melakukan cara yang sama seperti di atas dan biaya per paket yang dikenakan Rp.12.000,-. Setelah itu melakukan konfirmasi ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan contoh format: Rini# Jakarta# Rp.120.000# 04 Juli 2013# BSM # paket fidyah 10 bungkus (10 x Rp.12.000). Paket fidyah di atas akan disalurkan kepada fakir miskin di sekitar Pesantren Darush Sholihin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi, hasan ghorib ) مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah memberikan pahala melimpah dan rizki yang berkah bagi yang turut serta dalam donasi ini. Sumber informasi: http://darushsholihin.com/donasi/penyaluran-buka-puasa-dan-fidyah-kepada-fakir-miskin-gunungkidul-1434-h/ — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.Com, dipublish ulang oleh Rumasyho.Com Tagsfidyah

Penyaluran Buka Puasa dan Fidyah kepada Fakir Miskin Gunungkidul (Ramadhan 1434 H)

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, saat Ramadhan, Rumaysho.Com dengan pesantren yang dikelolanya (Pesantren Darush Sholihin) yang berdomisili di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta menyalurkan buka puasa ke beberapa dusun di sekitar pesantren, bahkan sampai ke pusat kabupaten dan daerah Bantul. Buka puasa akan dipaketkan dalam kotak dengan biaya per paket Rp.10.000,- dengan lauk minimal ikan atau ayam. Lihat kegiatan Ramadhan tahun sebelumnya oleh Pesantren Darush Sholihin di sini. Coba bayangkan keutamaannya memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala puasa dari orang yang berbuka. Bagaimana jika sampai yang diberi buka 100 orang? Apalagi yang diberi adalah kaum dhu’afa dan miskin? Beberapa masjid yang jadi tempat penyaluran buka puasa: 1- 7 masjid di Dusun Warak dan Krambil di Desa Girisekar 2- 2 masjid di Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi 3- Pesantren Al I’tishom Wonosari binaan Ustadz Sa’id 4- 1 masjid di Srunggoh, Bantul 5- beberapa masjid lainnya di Bantul dan Gunungkidul Bagi yang ingin menyalurkan donasi untuk kegiatan buka puasa ini, silakan menyalurkan melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan format: nama donatur # alamat # besar donasi # tanggal transfer # rekening tujuan # keterangan donasi. Contoh format: Rudi # BSD Serpong # Rp.100.000,- # 04 Juli 2013 # BSM # paket buka puasa. Paket Fidyah Kami pun siap menyalurkan fidyah bagi yang membutuhkan dengan melakukan cara yang sama seperti di atas dan biaya per paket yang dikenakan Rp.12.000,-. Setelah itu melakukan konfirmasi ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan contoh format: Rini# Jakarta# Rp.120.000# 04 Juli 2013# BSM # paket fidyah 10 bungkus (10 x Rp.12.000). Paket fidyah di atas akan disalurkan kepada fakir miskin di sekitar Pesantren Darush Sholihin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi, hasan ghorib ) مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah memberikan pahala melimpah dan rizki yang berkah bagi yang turut serta dalam donasi ini. Sumber informasi: http://darushsholihin.com/donasi/penyaluran-buka-puasa-dan-fidyah-kepada-fakir-miskin-gunungkidul-1434-h/ — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.Com, dipublish ulang oleh Rumasyho.Com Tagsfidyah
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, saat Ramadhan, Rumaysho.Com dengan pesantren yang dikelolanya (Pesantren Darush Sholihin) yang berdomisili di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta menyalurkan buka puasa ke beberapa dusun di sekitar pesantren, bahkan sampai ke pusat kabupaten dan daerah Bantul. Buka puasa akan dipaketkan dalam kotak dengan biaya per paket Rp.10.000,- dengan lauk minimal ikan atau ayam. Lihat kegiatan Ramadhan tahun sebelumnya oleh Pesantren Darush Sholihin di sini. Coba bayangkan keutamaannya memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala puasa dari orang yang berbuka. Bagaimana jika sampai yang diberi buka 100 orang? Apalagi yang diberi adalah kaum dhu’afa dan miskin? Beberapa masjid yang jadi tempat penyaluran buka puasa: 1- 7 masjid di Dusun Warak dan Krambil di Desa Girisekar 2- 2 masjid di Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi 3- Pesantren Al I’tishom Wonosari binaan Ustadz Sa’id 4- 1 masjid di Srunggoh, Bantul 5- beberapa masjid lainnya di Bantul dan Gunungkidul Bagi yang ingin menyalurkan donasi untuk kegiatan buka puasa ini, silakan menyalurkan melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan format: nama donatur # alamat # besar donasi # tanggal transfer # rekening tujuan # keterangan donasi. Contoh format: Rudi # BSD Serpong # Rp.100.000,- # 04 Juli 2013 # BSM # paket buka puasa. Paket Fidyah Kami pun siap menyalurkan fidyah bagi yang membutuhkan dengan melakukan cara yang sama seperti di atas dan biaya per paket yang dikenakan Rp.12.000,-. Setelah itu melakukan konfirmasi ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan contoh format: Rini# Jakarta# Rp.120.000# 04 Juli 2013# BSM # paket fidyah 10 bungkus (10 x Rp.12.000). Paket fidyah di atas akan disalurkan kepada fakir miskin di sekitar Pesantren Darush Sholihin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi, hasan ghorib ) مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah memberikan pahala melimpah dan rizki yang berkah bagi yang turut serta dalam donasi ini. Sumber informasi: http://darushsholihin.com/donasi/penyaluran-buka-puasa-dan-fidyah-kepada-fakir-miskin-gunungkidul-1434-h/ — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.Com, dipublish ulang oleh Rumasyho.Com Tagsfidyah


Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, saat Ramadhan, Rumaysho.Com dengan pesantren yang dikelolanya (Pesantren Darush Sholihin) yang berdomisili di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, D.I. Yogyakarta menyalurkan buka puasa ke beberapa dusun di sekitar pesantren, bahkan sampai ke pusat kabupaten dan daerah Bantul. Buka puasa akan dipaketkan dalam kotak dengan biaya per paket Rp.10.000,- dengan lauk minimal ikan atau ayam. Lihat kegiatan Ramadhan tahun sebelumnya oleh Pesantren Darush Sholihin di sini. Coba bayangkan keutamaannya memberi makan buka puasa akan mendapatkan pahala puasa dari orang yang berbuka. Bagaimana jika sampai yang diberi buka 100 orang? Apalagi yang diberi adalah kaum dhu’afa dan miskin? Beberapa masjid yang jadi tempat penyaluran buka puasa: 1- 7 masjid di Dusun Warak dan Krambil di Desa Girisekar 2- 2 masjid di Dusun Slembi yang terpengaruh Budhanisasi 3- Pesantren Al I’tishom Wonosari binaan Ustadz Sa’id 4- 1 masjid di Srunggoh, Bantul 5- beberapa masjid lainnya di Bantul dan Gunungkidul Bagi yang ingin menyalurkan donasi untuk kegiatan buka puasa ini, silakan menyalurkan melalui rekening Pesantren Darush Sholihin berikut: 1. Rekening BCA KCP Kaliurang atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 8610123881. 2. Rekening BNI Syariah atas nama Sdr Muhammad Abduh Tuasikal: 0194475165. 3. Rekening Bank Syariah Mandiri KCP Wonosari atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 3107011155. 4. Rekening BRI Yogyakarta Cik Ditiro atas nama Muhammad Abduh Tuasikal: 0029-01-101480-50-9. Setelah mengirimkan donasi, silakan mengkonfirmasi ulang ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan format: nama donatur # alamat # besar donasi # tanggal transfer # rekening tujuan # keterangan donasi. Contoh format: Rudi # BSD Serpong # Rp.100.000,- # 04 Juli 2013 # BSM # paket buka puasa. Paket Fidyah Kami pun siap menyalurkan fidyah bagi yang membutuhkan dengan melakukan cara yang sama seperti di atas dan biaya per paket yang dikenakan Rp.12.000,-. Setelah itu melakukan konfirmasi ke 0815 680 7937 (via SMS) dengan contoh format: Rini# Jakarta# Rp.120.000# 04 Juli 2013# BSM # paket fidyah 10 bungkus (10 x Rp.12.000). Paket fidyah di atas akan disalurkan kepada fakir miskin di sekitar Pesantren Darush Sholihin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ “Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi, hasan ghorib ) مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا “ Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga .” (HR. Tirmidzi, shahih) السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah.” –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, “Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus” (HR. Muslim no. 2982). Semoga Allah memberikan pahala melimpah dan rizki yang berkah bagi yang turut serta dalam donasi ini. Sumber informasi: http://darushsholihin.com/donasi/penyaluran-buka-puasa-dan-fidyah-kepada-fakir-miskin-gunungkidul-1434-h/ — Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Muhammad Abduh Tuasikal, MSc   DarushSholihin.Com, dipublish ulang oleh Rumasyho.Com Tagsfidyah

Mendapat Rezeki Karena Giat Membantu Para Penuntut Ilmu

Adalah suatu keutamaan jika setiap muslim bisa membantu para santri atau para penuntut ilmu agama agar mereka mudah untuk konsentrasi dalam belajar sehingga terus bisa menjaga agama ini. Bahkan orang yang lancar mendapatkan rezeki bisa jadi karena banyak membantu untuk membiayai orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Keutamaannya tersebut disebutkan oleh Imam Nawawi ketika membahas masalah tawakkal dan yakin dalam kitab Riyadhus Sholihin. Beliau membawakan hadits berikut ini, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَالآخَرُ يَحْتَرِفُ فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang bersaudara, yang satu suka datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk menuntut ilmu agama) dan yang lainnya giat bekerja (supaya saudaranya bisa mendapatkan rezeki, -pen). Kemudian orang yang giat bekerja mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan saudaranya itu. Lantas beliau bersabda, “Barangkali engkau mendapatkan rezeki karena sebab saudaramu (yang rajin belajar itu).” (HR. Tirmidzi no. 2345. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Kata Imam Nawawi sanadnya shahih sesuai syarat Muslim). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Siapa saja yang berkonsentrasi dalam menuntut ilmu dan ingin menjaga syari’at Islam, maka Allah berarti akan mempermudah dirinya dengan ada yang akan membantu memenuhi hajatnya. 2- Hadits ini berisi dorongan untuk membantu para ulama dan penuntut ilmu. 3- Manusia bisa saja dimudahkan rezeki karena sebab membantu saudaranya yang belajar agama. 4- Boleh mengadukan suatu permasalah kepada penguasa yang mengatur urusan sebagaimana dalam hadits ini ada yang melaporkan keadaan saudaranya kepada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. 5- Urusan agama lebih mulia daripada urusan dunia. 6- Namun tetap seorang penuntut ilmui itu bekerja dan tidak terus bergantung pada orang lain, serta kita tahu bahwa tangan yang di atas lebih mulia daripada tangan yang di bawah. 7- Yakin dan tawakkal sebab utama mendapatkan kemudahan dari Allah. Wallahu a’lam. Moga bermanfaat dan semakin menyemangati kita untuk terus beramal sholih.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 144-145. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 61. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Mendapat Rezeki Karena Giat Membantu Para Penuntut Ilmu

Adalah suatu keutamaan jika setiap muslim bisa membantu para santri atau para penuntut ilmu agama agar mereka mudah untuk konsentrasi dalam belajar sehingga terus bisa menjaga agama ini. Bahkan orang yang lancar mendapatkan rezeki bisa jadi karena banyak membantu untuk membiayai orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Keutamaannya tersebut disebutkan oleh Imam Nawawi ketika membahas masalah tawakkal dan yakin dalam kitab Riyadhus Sholihin. Beliau membawakan hadits berikut ini, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَالآخَرُ يَحْتَرِفُ فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang bersaudara, yang satu suka datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk menuntut ilmu agama) dan yang lainnya giat bekerja (supaya saudaranya bisa mendapatkan rezeki, -pen). Kemudian orang yang giat bekerja mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan saudaranya itu. Lantas beliau bersabda, “Barangkali engkau mendapatkan rezeki karena sebab saudaramu (yang rajin belajar itu).” (HR. Tirmidzi no. 2345. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Kata Imam Nawawi sanadnya shahih sesuai syarat Muslim). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Siapa saja yang berkonsentrasi dalam menuntut ilmu dan ingin menjaga syari’at Islam, maka Allah berarti akan mempermudah dirinya dengan ada yang akan membantu memenuhi hajatnya. 2- Hadits ini berisi dorongan untuk membantu para ulama dan penuntut ilmu. 3- Manusia bisa saja dimudahkan rezeki karena sebab membantu saudaranya yang belajar agama. 4- Boleh mengadukan suatu permasalah kepada penguasa yang mengatur urusan sebagaimana dalam hadits ini ada yang melaporkan keadaan saudaranya kepada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. 5- Urusan agama lebih mulia daripada urusan dunia. 6- Namun tetap seorang penuntut ilmui itu bekerja dan tidak terus bergantung pada orang lain, serta kita tahu bahwa tangan yang di atas lebih mulia daripada tangan yang di bawah. 7- Yakin dan tawakkal sebab utama mendapatkan kemudahan dari Allah. Wallahu a’lam. Moga bermanfaat dan semakin menyemangati kita untuk terus beramal sholih.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 144-145. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 61. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu
Adalah suatu keutamaan jika setiap muslim bisa membantu para santri atau para penuntut ilmu agama agar mereka mudah untuk konsentrasi dalam belajar sehingga terus bisa menjaga agama ini. Bahkan orang yang lancar mendapatkan rezeki bisa jadi karena banyak membantu untuk membiayai orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Keutamaannya tersebut disebutkan oleh Imam Nawawi ketika membahas masalah tawakkal dan yakin dalam kitab Riyadhus Sholihin. Beliau membawakan hadits berikut ini, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَالآخَرُ يَحْتَرِفُ فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang bersaudara, yang satu suka datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk menuntut ilmu agama) dan yang lainnya giat bekerja (supaya saudaranya bisa mendapatkan rezeki, -pen). Kemudian orang yang giat bekerja mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan saudaranya itu. Lantas beliau bersabda, “Barangkali engkau mendapatkan rezeki karena sebab saudaramu (yang rajin belajar itu).” (HR. Tirmidzi no. 2345. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Kata Imam Nawawi sanadnya shahih sesuai syarat Muslim). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Siapa saja yang berkonsentrasi dalam menuntut ilmu dan ingin menjaga syari’at Islam, maka Allah berarti akan mempermudah dirinya dengan ada yang akan membantu memenuhi hajatnya. 2- Hadits ini berisi dorongan untuk membantu para ulama dan penuntut ilmu. 3- Manusia bisa saja dimudahkan rezeki karena sebab membantu saudaranya yang belajar agama. 4- Boleh mengadukan suatu permasalah kepada penguasa yang mengatur urusan sebagaimana dalam hadits ini ada yang melaporkan keadaan saudaranya kepada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. 5- Urusan agama lebih mulia daripada urusan dunia. 6- Namun tetap seorang penuntut ilmui itu bekerja dan tidak terus bergantung pada orang lain, serta kita tahu bahwa tangan yang di atas lebih mulia daripada tangan yang di bawah. 7- Yakin dan tawakkal sebab utama mendapatkan kemudahan dari Allah. Wallahu a’lam. Moga bermanfaat dan semakin menyemangati kita untuk terus beramal sholih.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 144-145. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 61. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu


Adalah suatu keutamaan jika setiap muslim bisa membantu para santri atau para penuntut ilmu agama agar mereka mudah untuk konsentrasi dalam belajar sehingga terus bisa menjaga agama ini. Bahkan orang yang lancar mendapatkan rezeki bisa jadi karena banyak membantu untuk membiayai orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Keutamaannya tersebut disebutkan oleh Imam Nawawi ketika membahas masalah tawakkal dan yakin dalam kitab Riyadhus Sholihin. Beliau membawakan hadits berikut ini, عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ أَخَوَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَ أَحَدُهُمَا يَأْتِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَالآخَرُ يَحْتَرِفُ فَشَكَا الْمُحْتَرِفُ أَخَاهُ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَعَلَّكَ تُرْزَقُ بِهِ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua orang bersaudara, yang satu suka datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk menuntut ilmu agama) dan yang lainnya giat bekerja (supaya saudaranya bisa mendapatkan rezeki, -pen). Kemudian orang yang giat bekerja mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan saudaranya itu. Lantas beliau bersabda, “Barangkali engkau mendapatkan rezeki karena sebab saudaramu (yang rajin belajar itu).” (HR. Tirmidzi no. 2345. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Kata Imam Nawawi sanadnya shahih sesuai syarat Muslim). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Siapa saja yang berkonsentrasi dalam menuntut ilmu dan ingin menjaga syari’at Islam, maka Allah berarti akan mempermudah dirinya dengan ada yang akan membantu memenuhi hajatnya. 2- Hadits ini berisi dorongan untuk membantu para ulama dan penuntut ilmu. 3- Manusia bisa saja dimudahkan rezeki karena sebab membantu saudaranya yang belajar agama. 4- Boleh mengadukan suatu permasalah kepada penguasa yang mengatur urusan sebagaimana dalam hadits ini ada yang melaporkan keadaan saudaranya kepada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. 5- Urusan agama lebih mulia daripada urusan dunia. 6- Namun tetap seorang penuntut ilmui itu bekerja dan tidak terus bergantung pada orang lain, serta kita tahu bahwa tangan yang di atas lebih mulia daripada tangan yang di bawah. 7- Yakin dan tawakkal sebab utama mendapatkan kemudahan dari Allah. Wallahu a’lam. Moga bermanfaat dan semakin menyemangati kita untuk terus beramal sholih.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 144-145. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 61. — Disusun di pagi hari penuh berkah @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu

Hukum Puasa Wishal (Terus Menerus Tanpa Berbuka)

Puasa wishal adalah menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka di malam hari. Padahal, kaum muslimin yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka setiap malamnya. Untuk melakukan wishal dengan tidak makan hingga hari berikutya dan melanjutkan puasa, dihukumi terlarang. Namun masih diberi keringanan hingga waktu sahur.   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ اَلْوِصَالِ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ? قَالَ: ” وَأَيُّكُمْ مِثْلِي? إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي “. فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا عَنِ اَلْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا, ثُمَّ يَوْمًا, ثُمَّ رَأَوُا اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ ” كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa wishal. Ada seorang muslim yang menyanggah Rasul, “Sesungguhnya engkau sendiri melakukan puasa wishal?” Rasul pun memberikan jawaban, “Siapa yang semisal denganku? Sesungguhnya aku di malam hari diberi makan dan minum oleh Rabbku.” Lantaran mereka tidak mau berhenti dari puasa wishal, Nabi berpuasa wishal bersama mereka kemudian hari berikutnya lagi. Lalu mereka melihat hilal, beliau pun berkata, “Seandainya hilal itu tertunda, aku akan menyuruh kalian menambah puasa wishal lagi.” Maksud beliau menyuruh mereka berpuasa wishal terus sebagai bentuk hukuman bagi mereka karena enggan berhenti dari puasa wishal. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1965 dan Muslim no. 1103). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Puasa wishal terlarang. Hikmah larangannya karena dapat mendatangkan dhoror (bahaya), melemahkan badan dan dapat mendatangkan kejemuan. Bahkan karena menyambungkan puasa dengan hari berikutnya dapat mengganggu aktivitas ibadah harian seperti shalat yang diperintahkan untuk disempurnakan dan memperbanyak membaca Al Qur’an. Mengenai hukum puasa wishal, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat sebagai berikut: Pendapat pertama: Puasa wishal diharamkan. Inilah pendapat mayoritas ulama yaitu madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Ibnu Hazm juga menegaskan akan haramnya. Di antara dalilnya hadits yang dikaji kali ini. Pendapat kedua: Puasa wishal dibolehkan jika mampu dilakukan. Inilah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair, bahkan diceritakan bahwa beliau melakukan puasa wishal sampai 15 hari. Demikian juga menjadi pendapat Abu Sa’id Al Khudri. Pendapat ketiga: Hukum puasa wishal itu dirinci. Puasa wishal masih dibolehkan hingga waktu sahur. Namun menyegerakan berbuka puasa ketika tenggelam matahari itu lebih afdhol. Jika ditambah lebih dari itu, maka dihukumi makruh. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Malikiyah, Ibnu Khuzaimah dari ulama Syafi’iyah dan sekelompok ulama hadits. Pendapat ketiga ini berdalil dengan hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ – رضى الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari no. 1963). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan puasa wishal boleh dilakukan dari sahur hingga sahur berikutnya, itu lebih tepat. … Ini menunjukkan bolehnya puasa wishal dan masih teranggap mudah oleh orang yang berpuasa. Yang dilakukan sama saja dengan seseorang mengakhirkan makan malamnya hingga waktu sahur. Seharian ia berpuasa dan di malam harinya ia makan. Jika ia baru makan saat sahur, itu sama saja maksudnya ia memindahkan berbukanya hingga akhir malam. Wallahu a’lam.” (Zaadul Ma’ad, 2: 36). Pendapat terkuat dalam masalah ini, puasa wishal masih dibolehkan hingga sahur. Namun menyegerakan berbuka itu lebih afdhal. Sedangkan melakukan wishal lebih dari itu artinya tidak berbuka dan menyambungkan dengan puasa pada hari berikutnya, dihukumi haram jika sampai memudhorotkan badan atau kesehatan, begitu pula jika sampai meninggalkan kewajiban. Sedangkan jika tidak sampai meninggalkan kewajiban atau tidak sampai memudhorotkan badan, maka dihukumi makruh karena banyak di antara sahabat yang melakukan puasa wishal karena mereka pahami bahwa maksud larangan cuma sebagai petunjuk (irsyad), tidak sampai menunjukkan haram. Lihat rincian Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengenai hal ini dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 143. Wallahu a’lam. 2- Apa yang dimaksud di malam hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi makan dan minum ketika melakukan wishal? Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkannya: Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah diberi makan dan minum secara hakiki lewat mulut. Inilah makna yang bisa ditangkap dan tidak perlu dari makna yang seperti itu. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah diberi makan dan minum oleh pada hati sehingga dirinya tersibukkan dalam beribadah dan merasakan kelezatan kala itu. Hati itulah yang paling merasakan kelezatan dan manfaatnya makanan tersebut. Ketika hati terasa kuat, akhirnya tidak peduli lagi pada asupan makanan yang menguatkan fisik sehingga bisa bertahan tanpa makan dan minum untuk beberapa hari. (Lihat Zaadul Ma’ad, 2: 31). 3- Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam kebaikan dan semangat mereka untuk mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wishal, mereka berkata pada beliau bahwa beliau sendiri melakukan wishal. Artinya, mereka sebenarnya ingin mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wishal tersebut. 4- Asalnya, boleh mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai hal yang beliau lakukan kecuali jika terbukti hal tersebut khusus untuk beliau dan tidak berlaku bagi umatnya. 5- Puasa wishal hanya khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak berlaku pada umatnya. Karena Allah yang memberi makan dan minum pada beliau. Puasa wishal ini tidak diperintahkan oleh umat Islam sebagai bentuk rahmat bagi mereka. Ibnul Qayyim berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa wishal sebagai bentuk rahmat bagi umatnya. Namun masih diizinkan hingga waktu sahur.” (Zaadul Ma’ad, 2: 33). Semoga tulisan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan semakin menyemangati kita untuk mengikuti kebenaran serta berusaha mengikuti ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 143. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 34-37. Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat tahun 1425 H. — Disusun Rabu siang saat hujan mengguyur Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshukum puasa sahur

Hukum Puasa Wishal (Terus Menerus Tanpa Berbuka)

Puasa wishal adalah menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka di malam hari. Padahal, kaum muslimin yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka setiap malamnya. Untuk melakukan wishal dengan tidak makan hingga hari berikutya dan melanjutkan puasa, dihukumi terlarang. Namun masih diberi keringanan hingga waktu sahur.   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ اَلْوِصَالِ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ? قَالَ: ” وَأَيُّكُمْ مِثْلِي? إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي “. فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا عَنِ اَلْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا, ثُمَّ يَوْمًا, ثُمَّ رَأَوُا اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ ” كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa wishal. Ada seorang muslim yang menyanggah Rasul, “Sesungguhnya engkau sendiri melakukan puasa wishal?” Rasul pun memberikan jawaban, “Siapa yang semisal denganku? Sesungguhnya aku di malam hari diberi makan dan minum oleh Rabbku.” Lantaran mereka tidak mau berhenti dari puasa wishal, Nabi berpuasa wishal bersama mereka kemudian hari berikutnya lagi. Lalu mereka melihat hilal, beliau pun berkata, “Seandainya hilal itu tertunda, aku akan menyuruh kalian menambah puasa wishal lagi.” Maksud beliau menyuruh mereka berpuasa wishal terus sebagai bentuk hukuman bagi mereka karena enggan berhenti dari puasa wishal. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1965 dan Muslim no. 1103). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Puasa wishal terlarang. Hikmah larangannya karena dapat mendatangkan dhoror (bahaya), melemahkan badan dan dapat mendatangkan kejemuan. Bahkan karena menyambungkan puasa dengan hari berikutnya dapat mengganggu aktivitas ibadah harian seperti shalat yang diperintahkan untuk disempurnakan dan memperbanyak membaca Al Qur’an. Mengenai hukum puasa wishal, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat sebagai berikut: Pendapat pertama: Puasa wishal diharamkan. Inilah pendapat mayoritas ulama yaitu madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Ibnu Hazm juga menegaskan akan haramnya. Di antara dalilnya hadits yang dikaji kali ini. Pendapat kedua: Puasa wishal dibolehkan jika mampu dilakukan. Inilah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair, bahkan diceritakan bahwa beliau melakukan puasa wishal sampai 15 hari. Demikian juga menjadi pendapat Abu Sa’id Al Khudri. Pendapat ketiga: Hukum puasa wishal itu dirinci. Puasa wishal masih dibolehkan hingga waktu sahur. Namun menyegerakan berbuka puasa ketika tenggelam matahari itu lebih afdhol. Jika ditambah lebih dari itu, maka dihukumi makruh. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Malikiyah, Ibnu Khuzaimah dari ulama Syafi’iyah dan sekelompok ulama hadits. Pendapat ketiga ini berdalil dengan hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ – رضى الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari no. 1963). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan puasa wishal boleh dilakukan dari sahur hingga sahur berikutnya, itu lebih tepat. … Ini menunjukkan bolehnya puasa wishal dan masih teranggap mudah oleh orang yang berpuasa. Yang dilakukan sama saja dengan seseorang mengakhirkan makan malamnya hingga waktu sahur. Seharian ia berpuasa dan di malam harinya ia makan. Jika ia baru makan saat sahur, itu sama saja maksudnya ia memindahkan berbukanya hingga akhir malam. Wallahu a’lam.” (Zaadul Ma’ad, 2: 36). Pendapat terkuat dalam masalah ini, puasa wishal masih dibolehkan hingga sahur. Namun menyegerakan berbuka itu lebih afdhal. Sedangkan melakukan wishal lebih dari itu artinya tidak berbuka dan menyambungkan dengan puasa pada hari berikutnya, dihukumi haram jika sampai memudhorotkan badan atau kesehatan, begitu pula jika sampai meninggalkan kewajiban. Sedangkan jika tidak sampai meninggalkan kewajiban atau tidak sampai memudhorotkan badan, maka dihukumi makruh karena banyak di antara sahabat yang melakukan puasa wishal karena mereka pahami bahwa maksud larangan cuma sebagai petunjuk (irsyad), tidak sampai menunjukkan haram. Lihat rincian Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengenai hal ini dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 143. Wallahu a’lam. 2- Apa yang dimaksud di malam hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi makan dan minum ketika melakukan wishal? Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkannya: Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah diberi makan dan minum secara hakiki lewat mulut. Inilah makna yang bisa ditangkap dan tidak perlu dari makna yang seperti itu. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah diberi makan dan minum oleh pada hati sehingga dirinya tersibukkan dalam beribadah dan merasakan kelezatan kala itu. Hati itulah yang paling merasakan kelezatan dan manfaatnya makanan tersebut. Ketika hati terasa kuat, akhirnya tidak peduli lagi pada asupan makanan yang menguatkan fisik sehingga bisa bertahan tanpa makan dan minum untuk beberapa hari. (Lihat Zaadul Ma’ad, 2: 31). 3- Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam kebaikan dan semangat mereka untuk mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wishal, mereka berkata pada beliau bahwa beliau sendiri melakukan wishal. Artinya, mereka sebenarnya ingin mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wishal tersebut. 4- Asalnya, boleh mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai hal yang beliau lakukan kecuali jika terbukti hal tersebut khusus untuk beliau dan tidak berlaku bagi umatnya. 5- Puasa wishal hanya khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak berlaku pada umatnya. Karena Allah yang memberi makan dan minum pada beliau. Puasa wishal ini tidak diperintahkan oleh umat Islam sebagai bentuk rahmat bagi mereka. Ibnul Qayyim berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa wishal sebagai bentuk rahmat bagi umatnya. Namun masih diizinkan hingga waktu sahur.” (Zaadul Ma’ad, 2: 33). Semoga tulisan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan semakin menyemangati kita untuk mengikuti kebenaran serta berusaha mengikuti ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 143. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 34-37. Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat tahun 1425 H. — Disusun Rabu siang saat hujan mengguyur Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshukum puasa sahur
Puasa wishal adalah menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka di malam hari. Padahal, kaum muslimin yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka setiap malamnya. Untuk melakukan wishal dengan tidak makan hingga hari berikutya dan melanjutkan puasa, dihukumi terlarang. Namun masih diberi keringanan hingga waktu sahur.   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ اَلْوِصَالِ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ? قَالَ: ” وَأَيُّكُمْ مِثْلِي? إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي “. فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا عَنِ اَلْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا, ثُمَّ يَوْمًا, ثُمَّ رَأَوُا اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ ” كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa wishal. Ada seorang muslim yang menyanggah Rasul, “Sesungguhnya engkau sendiri melakukan puasa wishal?” Rasul pun memberikan jawaban, “Siapa yang semisal denganku? Sesungguhnya aku di malam hari diberi makan dan minum oleh Rabbku.” Lantaran mereka tidak mau berhenti dari puasa wishal, Nabi berpuasa wishal bersama mereka kemudian hari berikutnya lagi. Lalu mereka melihat hilal, beliau pun berkata, “Seandainya hilal itu tertunda, aku akan menyuruh kalian menambah puasa wishal lagi.” Maksud beliau menyuruh mereka berpuasa wishal terus sebagai bentuk hukuman bagi mereka karena enggan berhenti dari puasa wishal. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1965 dan Muslim no. 1103). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Puasa wishal terlarang. Hikmah larangannya karena dapat mendatangkan dhoror (bahaya), melemahkan badan dan dapat mendatangkan kejemuan. Bahkan karena menyambungkan puasa dengan hari berikutnya dapat mengganggu aktivitas ibadah harian seperti shalat yang diperintahkan untuk disempurnakan dan memperbanyak membaca Al Qur’an. Mengenai hukum puasa wishal, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat sebagai berikut: Pendapat pertama: Puasa wishal diharamkan. Inilah pendapat mayoritas ulama yaitu madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Ibnu Hazm juga menegaskan akan haramnya. Di antara dalilnya hadits yang dikaji kali ini. Pendapat kedua: Puasa wishal dibolehkan jika mampu dilakukan. Inilah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair, bahkan diceritakan bahwa beliau melakukan puasa wishal sampai 15 hari. Demikian juga menjadi pendapat Abu Sa’id Al Khudri. Pendapat ketiga: Hukum puasa wishal itu dirinci. Puasa wishal masih dibolehkan hingga waktu sahur. Namun menyegerakan berbuka puasa ketika tenggelam matahari itu lebih afdhol. Jika ditambah lebih dari itu, maka dihukumi makruh. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Malikiyah, Ibnu Khuzaimah dari ulama Syafi’iyah dan sekelompok ulama hadits. Pendapat ketiga ini berdalil dengan hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ – رضى الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari no. 1963). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan puasa wishal boleh dilakukan dari sahur hingga sahur berikutnya, itu lebih tepat. … Ini menunjukkan bolehnya puasa wishal dan masih teranggap mudah oleh orang yang berpuasa. Yang dilakukan sama saja dengan seseorang mengakhirkan makan malamnya hingga waktu sahur. Seharian ia berpuasa dan di malam harinya ia makan. Jika ia baru makan saat sahur, itu sama saja maksudnya ia memindahkan berbukanya hingga akhir malam. Wallahu a’lam.” (Zaadul Ma’ad, 2: 36). Pendapat terkuat dalam masalah ini, puasa wishal masih dibolehkan hingga sahur. Namun menyegerakan berbuka itu lebih afdhal. Sedangkan melakukan wishal lebih dari itu artinya tidak berbuka dan menyambungkan dengan puasa pada hari berikutnya, dihukumi haram jika sampai memudhorotkan badan atau kesehatan, begitu pula jika sampai meninggalkan kewajiban. Sedangkan jika tidak sampai meninggalkan kewajiban atau tidak sampai memudhorotkan badan, maka dihukumi makruh karena banyak di antara sahabat yang melakukan puasa wishal karena mereka pahami bahwa maksud larangan cuma sebagai petunjuk (irsyad), tidak sampai menunjukkan haram. Lihat rincian Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengenai hal ini dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 143. Wallahu a’lam. 2- Apa yang dimaksud di malam hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi makan dan minum ketika melakukan wishal? Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkannya: Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah diberi makan dan minum secara hakiki lewat mulut. Inilah makna yang bisa ditangkap dan tidak perlu dari makna yang seperti itu. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah diberi makan dan minum oleh pada hati sehingga dirinya tersibukkan dalam beribadah dan merasakan kelezatan kala itu. Hati itulah yang paling merasakan kelezatan dan manfaatnya makanan tersebut. Ketika hati terasa kuat, akhirnya tidak peduli lagi pada asupan makanan yang menguatkan fisik sehingga bisa bertahan tanpa makan dan minum untuk beberapa hari. (Lihat Zaadul Ma’ad, 2: 31). 3- Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam kebaikan dan semangat mereka untuk mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wishal, mereka berkata pada beliau bahwa beliau sendiri melakukan wishal. Artinya, mereka sebenarnya ingin mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wishal tersebut. 4- Asalnya, boleh mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai hal yang beliau lakukan kecuali jika terbukti hal tersebut khusus untuk beliau dan tidak berlaku bagi umatnya. 5- Puasa wishal hanya khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak berlaku pada umatnya. Karena Allah yang memberi makan dan minum pada beliau. Puasa wishal ini tidak diperintahkan oleh umat Islam sebagai bentuk rahmat bagi mereka. Ibnul Qayyim berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa wishal sebagai bentuk rahmat bagi umatnya. Namun masih diizinkan hingga waktu sahur.” (Zaadul Ma’ad, 2: 33). Semoga tulisan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan semakin menyemangati kita untuk mengikuti kebenaran serta berusaha mengikuti ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 143. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 34-37. Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat tahun 1425 H. — Disusun Rabu siang saat hujan mengguyur Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshukum puasa sahur


Puasa wishal adalah menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka di malam hari. Padahal, kaum muslimin yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka setiap malamnya. Untuk melakukan wishal dengan tidak makan hingga hari berikutya dan melanjutkan puasa, dihukumi terlarang. Namun masih diberi keringanan hingga waktu sahur.   وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ اَلْوِصَالِ, فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ: فَإِنَّكَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ تُوَاصِلُ? قَالَ: ” وَأَيُّكُمْ مِثْلِي? إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي “. فَلَمَّا أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا عَنِ اَلْوِصَالِ وَاصَلَ بِهِمْ يَوْمًا, ثُمَّ يَوْمًا, ثُمَّ رَأَوُا اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” لَوْ تَأَخَّرَ اَلْهِلَالُ لَزِدْتُكُمْ ” كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ حِينَ أَبَوْا أَنْ يَنْتَهُوا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari puasa wishal. Ada seorang muslim yang menyanggah Rasul, “Sesungguhnya engkau sendiri melakukan puasa wishal?” Rasul pun memberikan jawaban, “Siapa yang semisal denganku? Sesungguhnya aku di malam hari diberi makan dan minum oleh Rabbku.” Lantaran mereka tidak mau berhenti dari puasa wishal, Nabi berpuasa wishal bersama mereka kemudian hari berikutnya lagi. Lalu mereka melihat hilal, beliau pun berkata, “Seandainya hilal itu tertunda, aku akan menyuruh kalian menambah puasa wishal lagi.” Maksud beliau menyuruh mereka berpuasa wishal terus sebagai bentuk hukuman bagi mereka karena enggan berhenti dari puasa wishal. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1965 dan Muslim no. 1103). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Puasa wishal terlarang. Hikmah larangannya karena dapat mendatangkan dhoror (bahaya), melemahkan badan dan dapat mendatangkan kejemuan. Bahkan karena menyambungkan puasa dengan hari berikutnya dapat mengganggu aktivitas ibadah harian seperti shalat yang diperintahkan untuk disempurnakan dan memperbanyak membaca Al Qur’an. Mengenai hukum puasa wishal, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat sebagai berikut: Pendapat pertama: Puasa wishal diharamkan. Inilah pendapat mayoritas ulama yaitu madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i. Ibnu Hazm juga menegaskan akan haramnya. Di antara dalilnya hadits yang dikaji kali ini. Pendapat kedua: Puasa wishal dibolehkan jika mampu dilakukan. Inilah pendapat dari ‘Abdullah bin Az Zubair, bahkan diceritakan bahwa beliau melakukan puasa wishal sampai 15 hari. Demikian juga menjadi pendapat Abu Sa’id Al Khudri. Pendapat ketiga: Hukum puasa wishal itu dirinci. Puasa wishal masih dibolehkan hingga waktu sahur. Namun menyegerakan berbuka puasa ketika tenggelam matahari itu lebih afdhol. Jika ditambah lebih dari itu, maka dihukumi makruh. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, sebagian ulama Malikiyah, Ibnu Khuzaimah dari ulama Syafi’iyah dan sekelompok ulama hadits. Pendapat ketiga ini berdalil dengan hadits Abu Sa’id Al Khudri berikut, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ – رضى الله عنه – أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ » Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari no. 1963). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pendapat yang mengatakan puasa wishal boleh dilakukan dari sahur hingga sahur berikutnya, itu lebih tepat. … Ini menunjukkan bolehnya puasa wishal dan masih teranggap mudah oleh orang yang berpuasa. Yang dilakukan sama saja dengan seseorang mengakhirkan makan malamnya hingga waktu sahur. Seharian ia berpuasa dan di malam harinya ia makan. Jika ia baru makan saat sahur, itu sama saja maksudnya ia memindahkan berbukanya hingga akhir malam. Wallahu a’lam.” (Zaadul Ma’ad, 2: 36). Pendapat terkuat dalam masalah ini, puasa wishal masih dibolehkan hingga sahur. Namun menyegerakan berbuka itu lebih afdhal. Sedangkan melakukan wishal lebih dari itu artinya tidak berbuka dan menyambungkan dengan puasa pada hari berikutnya, dihukumi haram jika sampai memudhorotkan badan atau kesehatan, begitu pula jika sampai meninggalkan kewajiban. Sedangkan jika tidak sampai meninggalkan kewajiban atau tidak sampai memudhorotkan badan, maka dihukumi makruh karena banyak di antara sahabat yang melakukan puasa wishal karena mereka pahami bahwa maksud larangan cuma sebagai petunjuk (irsyad), tidak sampai menunjukkan haram. Lihat rincian Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengenai hal ini dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 143. Wallahu a’lam. 2- Apa yang dimaksud di malam hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi makan dan minum ketika melakukan wishal? Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkannya: Pendapat pertama: Yang dimaksud adalah diberi makan dan minum secara hakiki lewat mulut. Inilah makna yang bisa ditangkap dan tidak perlu dari makna yang seperti itu. Pendapat kedua: Yang dimaksud adalah diberi makan dan minum oleh pada hati sehingga dirinya tersibukkan dalam beribadah dan merasakan kelezatan kala itu. Hati itulah yang paling merasakan kelezatan dan manfaatnya makanan tersebut. Ketika hati terasa kuat, akhirnya tidak peduli lagi pada asupan makanan yang menguatkan fisik sehingga bisa bertahan tanpa makan dan minum untuk beberapa hari. (Lihat Zaadul Ma’ad, 2: 31). 3- Hadits ini menunjukkan semangatnya para sahabat dalam kebaikan dan semangat mereka untuk mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wishal, mereka berkata pada beliau bahwa beliau sendiri melakukan wishal. Artinya, mereka sebenarnya ingin mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam wishal tersebut. 4- Asalnya, boleh mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai hal yang beliau lakukan kecuali jika terbukti hal tersebut khusus untuk beliau dan tidak berlaku bagi umatnya. 5- Puasa wishal hanya khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak berlaku pada umatnya. Karena Allah yang memberi makan dan minum pada beliau. Puasa wishal ini tidak diperintahkan oleh umat Islam sebagai bentuk rahmat bagi mereka. Ibnul Qayyim berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa wishal sebagai bentuk rahmat bagi umatnya. Namun masih diizinkan hingga waktu sahur.” (Zaadul Ma’ad, 2: 33). Semoga tulisan ini menjadi ilmu yang bermanfaat dan semakin menyemangati kita untuk mengikuti kebenaran serta berusaha mengikuti ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 143. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 34-37. Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat tahun 1425 H. — Disusun Rabu siang saat hujan mengguyur Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 24 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshukum puasa sahur

Taat pada Penguasa, Jalan Menuju Surga

Mentaati penguasa mengeandung kemaslahatan yang besar dibanding dengan seorang muslim memberontak atau tidak memiliki pemimpin untuk mengatur kemaslahatan khalayak ramai. Pertolongan Allah pun mudah datang karena mentaati pemimpin sebagaimana kata Imam Ahmad, “Yadullahi ‘alal jama’ah, yaitu pertolongan Allah akan senantiasa ada bersama para jama’ah (yang bersatu di bawah pemimpin muslim.” Inilah prinsip dasar Ahlus Sunnah dan yang memudahkan mereka menggapai surga. Ada hadits yang bisa diambil pelajaran-pelajaran berharga sebagai berikut, dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Melakukan amalan-amalan yang disebutkan dalam hadits merupakan bentuk takwa, yaitu shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan taat pada penguasa. 2- Takwa adalah jalan menuju surga dan syarat masuk surga. 3- Istiqomah di dunia adalah sebab selamat di akhirat. 4- Wajib menaati penguasa dalam perkara yang ma’ruf (yang baik) selama bukan dalam perkara maksiat. 5- Jika mentaati penguasa termasuk takwa, maka berarti amalan ini adalah jalan menuju surga karena takwa adalah syarat masuk surga. Semoga bermafaat faedah singkat di pagi hari ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 55. — @ Wisma Apel, Pertamina Cirebon, Selasa pagi, 23 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspemimpin

Taat pada Penguasa, Jalan Menuju Surga

Mentaati penguasa mengeandung kemaslahatan yang besar dibanding dengan seorang muslim memberontak atau tidak memiliki pemimpin untuk mengatur kemaslahatan khalayak ramai. Pertolongan Allah pun mudah datang karena mentaati pemimpin sebagaimana kata Imam Ahmad, “Yadullahi ‘alal jama’ah, yaitu pertolongan Allah akan senantiasa ada bersama para jama’ah (yang bersatu di bawah pemimpin muslim.” Inilah prinsip dasar Ahlus Sunnah dan yang memudahkan mereka menggapai surga. Ada hadits yang bisa diambil pelajaran-pelajaran berharga sebagai berikut, dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Melakukan amalan-amalan yang disebutkan dalam hadits merupakan bentuk takwa, yaitu shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan taat pada penguasa. 2- Takwa adalah jalan menuju surga dan syarat masuk surga. 3- Istiqomah di dunia adalah sebab selamat di akhirat. 4- Wajib menaati penguasa dalam perkara yang ma’ruf (yang baik) selama bukan dalam perkara maksiat. 5- Jika mentaati penguasa termasuk takwa, maka berarti amalan ini adalah jalan menuju surga karena takwa adalah syarat masuk surga. Semoga bermafaat faedah singkat di pagi hari ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 55. — @ Wisma Apel, Pertamina Cirebon, Selasa pagi, 23 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspemimpin
Mentaati penguasa mengeandung kemaslahatan yang besar dibanding dengan seorang muslim memberontak atau tidak memiliki pemimpin untuk mengatur kemaslahatan khalayak ramai. Pertolongan Allah pun mudah datang karena mentaati pemimpin sebagaimana kata Imam Ahmad, “Yadullahi ‘alal jama’ah, yaitu pertolongan Allah akan senantiasa ada bersama para jama’ah (yang bersatu di bawah pemimpin muslim.” Inilah prinsip dasar Ahlus Sunnah dan yang memudahkan mereka menggapai surga. Ada hadits yang bisa diambil pelajaran-pelajaran berharga sebagai berikut, dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Melakukan amalan-amalan yang disebutkan dalam hadits merupakan bentuk takwa, yaitu shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan taat pada penguasa. 2- Takwa adalah jalan menuju surga dan syarat masuk surga. 3- Istiqomah di dunia adalah sebab selamat di akhirat. 4- Wajib menaati penguasa dalam perkara yang ma’ruf (yang baik) selama bukan dalam perkara maksiat. 5- Jika mentaati penguasa termasuk takwa, maka berarti amalan ini adalah jalan menuju surga karena takwa adalah syarat masuk surga. Semoga bermafaat faedah singkat di pagi hari ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 55. — @ Wisma Apel, Pertamina Cirebon, Selasa pagi, 23 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspemimpin


Mentaati penguasa mengeandung kemaslahatan yang besar dibanding dengan seorang muslim memberontak atau tidak memiliki pemimpin untuk mengatur kemaslahatan khalayak ramai. Pertolongan Allah pun mudah datang karena mentaati pemimpin sebagaimana kata Imam Ahmad, “Yadullahi ‘alal jama’ah, yaitu pertolongan Allah akan senantiasa ada bersama para jama’ah (yang bersatu di bawah pemimpin muslim.” Inilah prinsip dasar Ahlus Sunnah dan yang memudahkan mereka menggapai surga. Ada hadits yang bisa diambil pelajaran-pelajaran berharga sebagai berikut, dari Abu Umamah Shuday bin ‘Ajlan Al Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah saat haji wada’ dan mengucapkan, اتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ وَصَلُّوا خَمْسَكُمْ وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَأَدُّوا زَكَاةَ أَمْوَالِكُمْ وَأَطِيعُوا ذَا أَمْرِكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ “Bertakwalah pada Allah Rabb kalian, laksanakanlah shalat limat waktu, berpuasalah di bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat dari harta kalian, taatilah penguasa yang mengatur urusan kalian, maka kalian akan memasuki surga Rabb kalian.” (HR. Tirmidzi no. 616 dan Ahmad 5: 262. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, Syaikh  Al Albani menshahihkan hadits ini). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Melakukan amalan-amalan yang disebutkan dalam hadits merupakan bentuk takwa, yaitu shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan taat pada penguasa. 2- Takwa adalah jalan menuju surga dan syarat masuk surga. 3- Istiqomah di dunia adalah sebab selamat di akhirat. 4- Wajib menaati penguasa dalam perkara yang ma’ruf (yang baik) selama bukan dalam perkara maksiat. 5- Jika mentaati penguasa termasuk takwa, maka berarti amalan ini adalah jalan menuju surga karena takwa adalah syarat masuk surga. Semoga bermafaat faedah singkat di pagi hari ini. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 55. — @ Wisma Apel, Pertamina Cirebon, Selasa pagi, 23 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspemimpin

Cukup Satu Saksi dalam Melihat Hilal Ramadhan

Ketika menentukan awal bulan Ramadhan, maka dilakukan dua cara yaitu (1) penglihatan hilal dan (2) menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Dalam penglihatan bulan Ramadhan boleh dengan satu orang saksi, beda halnya dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan dalam Bulughul Marom hadits no. 654, وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” Diriwayatkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini merupakan dalil cukup adanya satu saksi dalam melihat hilal Ramadhan, baik saksinya adalah laki-laki maupun perempuan. Dengan syarat saksi tersebut adalah muslim. Hal ini berbeda dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Inilah pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnul Mubarok, pendapat masyhur dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat yang dipilih Imam Syafi’i. 2- Dianjurkan untuk melihat hilal pada malam ke-30 dari bulan Sya’ban. 3- Siapa saja yang melihat hilal hendaklah ia melaporkan hasil penglihatannya pada imam atau penguasa atau pada pemerintah supaya penguasa tersebut yang mengumumkannya kepada khalayak ramai (kaum muslimin). Sehingga pengumuman awal atau akhir Ramadhan, kita dapat ambil pelajaran bukanlah urusan satu ormas, namun jadi wewenang penguasa. 4- Jika ada yang melihat hilal Ramadhan lantas persaksiannya ditolak, apa yang mesti dilakukan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa hendaklah ia tetap berpuasa. Karena ada hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِى الثَّالِثَةِ – فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ “Bulan adalah seperti ini, seperti ini, seperti ini -lalu beliau menggenggam ibu jarinya pada ucapan yang ketiga-, berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal. Jika kalian tertutupi, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim no. 1080). Pendapat yang lainnya yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad bahwa orang seperti itu tidaklah wajib puasa. Karena hilal yang teranggap jika telah masyhur, tidak cukup hanya dilihat. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir karena lebih mementingkan persatuan kaum muslimin, ditambah penguatan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, dari Abu Hurairah). Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha” Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 15-17. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 2: 92. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu, 22 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshilal

Cukup Satu Saksi dalam Melihat Hilal Ramadhan

Ketika menentukan awal bulan Ramadhan, maka dilakukan dua cara yaitu (1) penglihatan hilal dan (2) menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Dalam penglihatan bulan Ramadhan boleh dengan satu orang saksi, beda halnya dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan dalam Bulughul Marom hadits no. 654, وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” Diriwayatkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini merupakan dalil cukup adanya satu saksi dalam melihat hilal Ramadhan, baik saksinya adalah laki-laki maupun perempuan. Dengan syarat saksi tersebut adalah muslim. Hal ini berbeda dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Inilah pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnul Mubarok, pendapat masyhur dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat yang dipilih Imam Syafi’i. 2- Dianjurkan untuk melihat hilal pada malam ke-30 dari bulan Sya’ban. 3- Siapa saja yang melihat hilal hendaklah ia melaporkan hasil penglihatannya pada imam atau penguasa atau pada pemerintah supaya penguasa tersebut yang mengumumkannya kepada khalayak ramai (kaum muslimin). Sehingga pengumuman awal atau akhir Ramadhan, kita dapat ambil pelajaran bukanlah urusan satu ormas, namun jadi wewenang penguasa. 4- Jika ada yang melihat hilal Ramadhan lantas persaksiannya ditolak, apa yang mesti dilakukan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa hendaklah ia tetap berpuasa. Karena ada hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِى الثَّالِثَةِ – فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ “Bulan adalah seperti ini, seperti ini, seperti ini -lalu beliau menggenggam ibu jarinya pada ucapan yang ketiga-, berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal. Jika kalian tertutupi, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim no. 1080). Pendapat yang lainnya yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad bahwa orang seperti itu tidaklah wajib puasa. Karena hilal yang teranggap jika telah masyhur, tidak cukup hanya dilihat. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir karena lebih mementingkan persatuan kaum muslimin, ditambah penguatan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, dari Abu Hurairah). Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha” Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 15-17. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 2: 92. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu, 22 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshilal
Ketika menentukan awal bulan Ramadhan, maka dilakukan dua cara yaitu (1) penglihatan hilal dan (2) menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Dalam penglihatan bulan Ramadhan boleh dengan satu orang saksi, beda halnya dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan dalam Bulughul Marom hadits no. 654, وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” Diriwayatkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini merupakan dalil cukup adanya satu saksi dalam melihat hilal Ramadhan, baik saksinya adalah laki-laki maupun perempuan. Dengan syarat saksi tersebut adalah muslim. Hal ini berbeda dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Inilah pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnul Mubarok, pendapat masyhur dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat yang dipilih Imam Syafi’i. 2- Dianjurkan untuk melihat hilal pada malam ke-30 dari bulan Sya’ban. 3- Siapa saja yang melihat hilal hendaklah ia melaporkan hasil penglihatannya pada imam atau penguasa atau pada pemerintah supaya penguasa tersebut yang mengumumkannya kepada khalayak ramai (kaum muslimin). Sehingga pengumuman awal atau akhir Ramadhan, kita dapat ambil pelajaran bukanlah urusan satu ormas, namun jadi wewenang penguasa. 4- Jika ada yang melihat hilal Ramadhan lantas persaksiannya ditolak, apa yang mesti dilakukan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa hendaklah ia tetap berpuasa. Karena ada hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِى الثَّالِثَةِ – فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ “Bulan adalah seperti ini, seperti ini, seperti ini -lalu beliau menggenggam ibu jarinya pada ucapan yang ketiga-, berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal. Jika kalian tertutupi, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim no. 1080). Pendapat yang lainnya yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad bahwa orang seperti itu tidaklah wajib puasa. Karena hilal yang teranggap jika telah masyhur, tidak cukup hanya dilihat. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir karena lebih mementingkan persatuan kaum muslimin, ditambah penguatan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, dari Abu Hurairah). Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha” Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 15-17. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 2: 92. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu, 22 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshilal


Ketika menentukan awal bulan Ramadhan, maka dilakukan dua cara yaitu (1) penglihatan hilal dan (2) menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Dalam penglihatan bulan Ramadhan boleh dengan satu orang saksi, beda halnya dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan dalam Bulughul Marom hadits no. 654, وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ وَرَجَّحَ النَّسَائِيُّ إِرْسَالَهُ Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” Diriwayatkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, namun An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini merupakan dalil cukup adanya satu saksi dalam melihat hilal Ramadhan, baik saksinya adalah laki-laki maupun perempuan. Dengan syarat saksi tersebut adalah muslim. Hal ini berbeda dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi. Inilah pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnul Mubarok, pendapat masyhur dari Imam Ahmad dan menjadi pendapat yang dipilih Imam Syafi’i. 2- Dianjurkan untuk melihat hilal pada malam ke-30 dari bulan Sya’ban. 3- Siapa saja yang melihat hilal hendaklah ia melaporkan hasil penglihatannya pada imam atau penguasa atau pada pemerintah supaya penguasa tersebut yang mengumumkannya kepada khalayak ramai (kaum muslimin). Sehingga pengumuman awal atau akhir Ramadhan, kita dapat ambil pelajaran bukanlah urusan satu ormas, namun jadi wewenang penguasa. 4- Jika ada yang melihat hilal Ramadhan lantas persaksiannya ditolak, apa yang mesti dilakukan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa hendaklah ia tetap berpuasa. Karena ada hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا – ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِى الثَّالِثَةِ – فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ أُغْمِىَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلاَثِينَ “Bulan adalah seperti ini, seperti ini, seperti ini -lalu beliau menggenggam ibu jarinya pada ucapan yang ketiga-, berpuasalah karena melihat hilal dan berhari rayalah karena melihat hilal. Jika kalian tertutupi, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Muslim no. 1080). Pendapat yang lainnya yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad bahwa orang seperti itu tidaklah wajib puasa. Karena hilal yang teranggap jika telah masyhur, tidak cukup hanya dilihat. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir karena lebih mementingkan persatuan kaum muslimin, ditambah penguatan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697, dari Abu Hurairah). Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ “Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha” Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata, يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” Imam Ahmad juga mengatakan, يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 117) Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 15-17. Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, 2: 92. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Sabtu, 22 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshilal

Allah Sangat Suka dengan Hamba yang Bertaubat

Allah sangat suka pada hamba-Nya yang bertaubat. Sampai-sampai Allah lebih bergembira dibanding seseorang yang kehilangan hewan tunggangannya yang membawa bekalnya, lalu hewan tersebut tiba-tiba datang lagi kembali. Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshori, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ “Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari no. 6309 dan Muslim no. 2747). Dalam riwayat Muslim disebutkan, لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ “Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim no. 2747). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Allah begitu menyayangi hamba yang bertaubat. 2- Hadits ini memotivasi kita untuk banyak bertaubat pada Allah. 3- Sesuatu yang keliru yang dilakukan tidak disengaja tidaklah terkena hukuman. Seperti jika seseorang keliru mengatakan, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ini adalah kalimat kufur namun diucapkan dalam keadaan keliru, tidak disengaja. 4- Hendaklah kita mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu menjelaskan sesuatu dengan contoh untuk semakin memperjelas sesuatu. 5- Pasrah pada ketentuan Allah mendatangkan kebaikan dan keberkahan. Karena laki-laki yang dikisahkan dalam hadits di atas telah berputus asa dari hilangnya hewan tunggangannya, lantas Allah pun mengembalikan hewan tunggangannya. 6- Bolehnya bersumpah untuk menguatkan perkataan pada suatu hal yang ada maslahat. 7- Allah memiliki sifat (farh) yaitu bergembira yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala. 8- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk mengintrospeksi diri. Semoga faedah singkat ini bermanfaat. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang gemar untuk bertaubat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 46-47. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 20. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 101-103.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin selepas ‘Ashar, 22 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstaubat

Allah Sangat Suka dengan Hamba yang Bertaubat

Allah sangat suka pada hamba-Nya yang bertaubat. Sampai-sampai Allah lebih bergembira dibanding seseorang yang kehilangan hewan tunggangannya yang membawa bekalnya, lalu hewan tersebut tiba-tiba datang lagi kembali. Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshori, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ “Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari no. 6309 dan Muslim no. 2747). Dalam riwayat Muslim disebutkan, لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ “Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim no. 2747). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Allah begitu menyayangi hamba yang bertaubat. 2- Hadits ini memotivasi kita untuk banyak bertaubat pada Allah. 3- Sesuatu yang keliru yang dilakukan tidak disengaja tidaklah terkena hukuman. Seperti jika seseorang keliru mengatakan, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ini adalah kalimat kufur namun diucapkan dalam keadaan keliru, tidak disengaja. 4- Hendaklah kita mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu menjelaskan sesuatu dengan contoh untuk semakin memperjelas sesuatu. 5- Pasrah pada ketentuan Allah mendatangkan kebaikan dan keberkahan. Karena laki-laki yang dikisahkan dalam hadits di atas telah berputus asa dari hilangnya hewan tunggangannya, lantas Allah pun mengembalikan hewan tunggangannya. 6- Bolehnya bersumpah untuk menguatkan perkataan pada suatu hal yang ada maslahat. 7- Allah memiliki sifat (farh) yaitu bergembira yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala. 8- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk mengintrospeksi diri. Semoga faedah singkat ini bermanfaat. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang gemar untuk bertaubat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 46-47. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 20. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 101-103.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin selepas ‘Ashar, 22 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstaubat
Allah sangat suka pada hamba-Nya yang bertaubat. Sampai-sampai Allah lebih bergembira dibanding seseorang yang kehilangan hewan tunggangannya yang membawa bekalnya, lalu hewan tersebut tiba-tiba datang lagi kembali. Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshori, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ “Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari no. 6309 dan Muslim no. 2747). Dalam riwayat Muslim disebutkan, لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ “Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim no. 2747). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Allah begitu menyayangi hamba yang bertaubat. 2- Hadits ini memotivasi kita untuk banyak bertaubat pada Allah. 3- Sesuatu yang keliru yang dilakukan tidak disengaja tidaklah terkena hukuman. Seperti jika seseorang keliru mengatakan, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ini adalah kalimat kufur namun diucapkan dalam keadaan keliru, tidak disengaja. 4- Hendaklah kita mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu menjelaskan sesuatu dengan contoh untuk semakin memperjelas sesuatu. 5- Pasrah pada ketentuan Allah mendatangkan kebaikan dan keberkahan. Karena laki-laki yang dikisahkan dalam hadits di atas telah berputus asa dari hilangnya hewan tunggangannya, lantas Allah pun mengembalikan hewan tunggangannya. 6- Bolehnya bersumpah untuk menguatkan perkataan pada suatu hal yang ada maslahat. 7- Allah memiliki sifat (farh) yaitu bergembira yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala. 8- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk mengintrospeksi diri. Semoga faedah singkat ini bermanfaat. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang gemar untuk bertaubat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 46-47. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 20. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 101-103.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin selepas ‘Ashar, 22 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstaubat


Allah sangat suka pada hamba-Nya yang bertaubat. Sampai-sampai Allah lebih bergembira dibanding seseorang yang kehilangan hewan tunggangannya yang membawa bekalnya, lalu hewan tersebut tiba-tiba datang lagi kembali. Dari Abu Hamzah Anas bin Malik Al Anshori, pembatu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, اللَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِى أَرْضِ فَلاَةٍ “Sesungguhnya Allah itu begitu bergembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang menemukan kembali untanya yang telah hilang di suatu tanah yang luas.” (HR. Bukhari no. 6309 dan Muslim no. 2747). Dalam riwayat Muslim disebutkan, لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِى ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِى وَأَنَا رَبُّكَ.أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ “Sesungguhnya Allah sangat gembira dengan taubat hamba-Nya ketika ia bertaubat pada-Nya melebihi kegembiraan seseorang di antara kalian yang berada di atas kendaraannya dan berada di suatu tanah yang luas (padang pasir), kemudian hewan yang ditungganginya lari meninggalkannya. Padahal di hewan tunggangannya itu ada perbekalan makan dan minumnya. Sehingga ia pun menjadi putus asa. Kemudian ia mendatangi sebuah pohon dan tidur berbaring di bawah naungannya dalam keadaan hati yang telah berputus asa. Tiba-tiba ketika ia dalam keadaan seperti itu, kendaraannya tampak berdiri di sisinya, lalu ia mengambil ikatnya. Karena sangat gembiranya, maka ia berkata, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ia telah salah mengucapkan karena sangat gembiranya.” (HR. Muslim no. 2747). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Allah begitu menyayangi hamba yang bertaubat. 2- Hadits ini memotivasi kita untuk banyak bertaubat pada Allah. 3- Sesuatu yang keliru yang dilakukan tidak disengaja tidaklah terkena hukuman. Seperti jika seseorang keliru mengatakan, ‘Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.’ Ini adalah kalimat kufur namun diucapkan dalam keadaan keliru, tidak disengaja. 4- Hendaklah kita mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu menjelaskan sesuatu dengan contoh untuk semakin memperjelas sesuatu. 5- Pasrah pada ketentuan Allah mendatangkan kebaikan dan keberkahan. Karena laki-laki yang dikisahkan dalam hadits di atas telah berputus asa dari hilangnya hewan tunggangannya, lantas Allah pun mengembalikan hewan tunggangannya. 6- Bolehnya bersumpah untuk menguatkan perkataan pada suatu hal yang ada maslahat. 7- Allah memiliki sifat (farh) yaitu bergembira yang sesuai dengan keagungan Allah Ta’ala. 8- Hadits ini menunjukkan dorongan untuk mengintrospeksi diri. Semoga faedah singkat ini bermanfaat. Semoga Allah menjadikan kita hamba yang gemar untuk bertaubat.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 46-47. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 20. Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 101-103.   — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Senin selepas ‘Ashar, 22 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstaubat

Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut

Hati burung dikenal lemah lembut, sangat tinggi tawakkalnya dan rasa takutnya pada Allah. Inilah hati yang dikatakan sebagai hati penduduk surga. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ الْجَنَّةَ أَقْوَامٌ أَفْئِدَتُهُمْ مِثْلُ أَفْئِدَةِ الطَّيْرِ “Akan masuk surga suatu kaum yang hati mereka seperti hati burung.” (HR. Muslim no. 2840). Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah hati mereka yang dikatakan masuk surga itu adalah hati yang lemah lembut. Ada pula yang menyebutkan bahwa hati burung itu penuh rasa takut dan khawatir. Karena memang demikianlah keadaan burung yang penuh rasa khawatir dan takut. Ada pula ulama yang menafsirkan bahwa hati burung itu penuh rasa tawakkal, yaitu selalu bergantung pada Allah. Demikian beragam pendapat yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, 17: 177. Mengenai orang yang punya rasa takut yang tinggi pada Allah, itulah yang disebutkan dalam ayat surat Fathir berikut, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّه مِنْ عِبَاده الْعُلَمَاء “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah adalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Begitu pula hati yang penuh tawakkal digambar dengan keadaan burung pada hadits lainnya. Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.”  (HR. Tirmidzi no. 2344. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Hadits ini sekaligus menunjukkan bahwa yang disebut tawakkal berarti melakukan usaha, bukan hanya sekedar menyandarkan hati pada Allah. Karena burung saja pergi di pagi hari untuk mengais rezeki. Maka tentu manusia yang berakal tentu melakukan usaha, bukan hanya bertopang dagu menunggu rezeki turun dari langit. Sebagaimana dijelaskan pula oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah ketika membahas ‘tidaklah hewan melata di muka bumi melainkan Allah yang beri rezeki’, lantas beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud meninggalkan sebab lalu berpangku tangan pada makhluk lain supaya bisa mendapatkan rezeki. Sikap malas-malasan seperti ini yang enggan berusaha bertolak belakang dengan maksud tawakkal. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang cuma mau duduk-duduk saja di rumahnya atau hanya berdiam di masjid, ia berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikit pun dan hanya mau menunggu sampai rezekiku datang.” Imam Ahmad pun berkata, “Orang ini benar-benar bodoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda -sebagaimana hadits burung di atas-. Disebutkan bahwa burung saja bekerja dengan berangkat di pagi hari. Para sahabat Nabi yang mulia pun berdagang dan bekerja dengan hasil kurma mereka. Merekalah sebaik-baik teladan.” (Fathul Bari, 11: 306). Demikian sedikit faedah di pagi ini yang bisa Rumaysho.Com haturkan di tengah-tengah pembaca. Moga Allah menjadikan hati kita penuh tawakkal, lemah lembut dan rasa takut pada-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. — @ Nasmoco Jalan Magelang, memanfaatkan waktu luang saat menunggu servis, Sabtu pagi, 20 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstawakkal

Hati Burung yang Penuh Tawakkal dan Rasa Takut

Hati burung dikenal lemah lembut, sangat tinggi tawakkalnya dan rasa takutnya pada Allah. Inilah hati yang dikatakan sebagai hati penduduk surga. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ الْجَنَّةَ أَقْوَامٌ أَفْئِدَتُهُمْ مِثْلُ أَفْئِدَةِ الطَّيْرِ “Akan masuk surga suatu kaum yang hati mereka seperti hati burung.” (HR. Muslim no. 2840). Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah hati mereka yang dikatakan masuk surga itu adalah hati yang lemah lembut. Ada pula yang menyebutkan bahwa hati burung itu penuh rasa takut dan khawatir. Karena memang demikianlah keadaan burung yang penuh rasa khawatir dan takut. Ada pula ulama yang menafsirkan bahwa hati burung itu penuh rasa tawakkal, yaitu selalu bergantung pada Allah. Demikian beragam pendapat yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, 17: 177. Mengenai orang yang punya rasa takut yang tinggi pada Allah, itulah yang disebutkan dalam ayat surat Fathir berikut, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّه مِنْ عِبَاده الْعُلَمَاء “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah adalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Begitu pula hati yang penuh tawakkal digambar dengan keadaan burung pada hadits lainnya. Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.”  (HR. Tirmidzi no. 2344. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Hadits ini sekaligus menunjukkan bahwa yang disebut tawakkal berarti melakukan usaha, bukan hanya sekedar menyandarkan hati pada Allah. Karena burung saja pergi di pagi hari untuk mengais rezeki. Maka tentu manusia yang berakal tentu melakukan usaha, bukan hanya bertopang dagu menunggu rezeki turun dari langit. Sebagaimana dijelaskan pula oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah ketika membahas ‘tidaklah hewan melata di muka bumi melainkan Allah yang beri rezeki’, lantas beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud meninggalkan sebab lalu berpangku tangan pada makhluk lain supaya bisa mendapatkan rezeki. Sikap malas-malasan seperti ini yang enggan berusaha bertolak belakang dengan maksud tawakkal. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang cuma mau duduk-duduk saja di rumahnya atau hanya berdiam di masjid, ia berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikit pun dan hanya mau menunggu sampai rezekiku datang.” Imam Ahmad pun berkata, “Orang ini benar-benar bodoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda -sebagaimana hadits burung di atas-. Disebutkan bahwa burung saja bekerja dengan berangkat di pagi hari. Para sahabat Nabi yang mulia pun berdagang dan bekerja dengan hasil kurma mereka. Merekalah sebaik-baik teladan.” (Fathul Bari, 11: 306). Demikian sedikit faedah di pagi ini yang bisa Rumaysho.Com haturkan di tengah-tengah pembaca. Moga Allah menjadikan hati kita penuh tawakkal, lemah lembut dan rasa takut pada-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. — @ Nasmoco Jalan Magelang, memanfaatkan waktu luang saat menunggu servis, Sabtu pagi, 20 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstawakkal
Hati burung dikenal lemah lembut, sangat tinggi tawakkalnya dan rasa takutnya pada Allah. Inilah hati yang dikatakan sebagai hati penduduk surga. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ الْجَنَّةَ أَقْوَامٌ أَفْئِدَتُهُمْ مِثْلُ أَفْئِدَةِ الطَّيْرِ “Akan masuk surga suatu kaum yang hati mereka seperti hati burung.” (HR. Muslim no. 2840). Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah hati mereka yang dikatakan masuk surga itu adalah hati yang lemah lembut. Ada pula yang menyebutkan bahwa hati burung itu penuh rasa takut dan khawatir. Karena memang demikianlah keadaan burung yang penuh rasa khawatir dan takut. Ada pula ulama yang menafsirkan bahwa hati burung itu penuh rasa tawakkal, yaitu selalu bergantung pada Allah. Demikian beragam pendapat yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, 17: 177. Mengenai orang yang punya rasa takut yang tinggi pada Allah, itulah yang disebutkan dalam ayat surat Fathir berikut, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّه مِنْ عِبَاده الْعُلَمَاء “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah adalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Begitu pula hati yang penuh tawakkal digambar dengan keadaan burung pada hadits lainnya. Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.”  (HR. Tirmidzi no. 2344. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Hadits ini sekaligus menunjukkan bahwa yang disebut tawakkal berarti melakukan usaha, bukan hanya sekedar menyandarkan hati pada Allah. Karena burung saja pergi di pagi hari untuk mengais rezeki. Maka tentu manusia yang berakal tentu melakukan usaha, bukan hanya bertopang dagu menunggu rezeki turun dari langit. Sebagaimana dijelaskan pula oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah ketika membahas ‘tidaklah hewan melata di muka bumi melainkan Allah yang beri rezeki’, lantas beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud meninggalkan sebab lalu berpangku tangan pada makhluk lain supaya bisa mendapatkan rezeki. Sikap malas-malasan seperti ini yang enggan berusaha bertolak belakang dengan maksud tawakkal. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang cuma mau duduk-duduk saja di rumahnya atau hanya berdiam di masjid, ia berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikit pun dan hanya mau menunggu sampai rezekiku datang.” Imam Ahmad pun berkata, “Orang ini benar-benar bodoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda -sebagaimana hadits burung di atas-. Disebutkan bahwa burung saja bekerja dengan berangkat di pagi hari. Para sahabat Nabi yang mulia pun berdagang dan bekerja dengan hasil kurma mereka. Merekalah sebaik-baik teladan.” (Fathul Bari, 11: 306). Demikian sedikit faedah di pagi ini yang bisa Rumaysho.Com haturkan di tengah-tengah pembaca. Moga Allah menjadikan hati kita penuh tawakkal, lemah lembut dan rasa takut pada-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. — @ Nasmoco Jalan Magelang, memanfaatkan waktu luang saat menunggu servis, Sabtu pagi, 20 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstawakkal


Hati burung dikenal lemah lembut, sangat tinggi tawakkalnya dan rasa takutnya pada Allah. Inilah hati yang dikatakan sebagai hati penduduk surga. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, يَدْخُلُ الْجَنَّةَ أَقْوَامٌ أَفْئِدَتُهُمْ مِثْلُ أَفْئِدَةِ الطَّيْرِ “Akan masuk surga suatu kaum yang hati mereka seperti hati burung.” (HR. Muslim no. 2840). Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah hati mereka yang dikatakan masuk surga itu adalah hati yang lemah lembut. Ada pula yang menyebutkan bahwa hati burung itu penuh rasa takut dan khawatir. Karena memang demikianlah keadaan burung yang penuh rasa khawatir dan takut. Ada pula ulama yang menafsirkan bahwa hati burung itu penuh rasa tawakkal, yaitu selalu bergantung pada Allah. Demikian beragam pendapat yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, 17: 177. Mengenai orang yang punya rasa takut yang tinggi pada Allah, itulah yang disebutkan dalam ayat surat Fathir berikut, إِنَّمَا يَخْشَى اللَّه مِنْ عِبَاده الْعُلَمَاء “Sesungguhnya yang paling takut pada Allah adalah ulama.” (QS. Fathir: 28). Begitu pula hati yang penuh tawakkal digambar dengan keadaan burung pada hadits lainnya. Dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرُزِقْتُمْ كَمَا تُرْزَقُ الطَّيْرُ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا “Seandainya kalian benar-benar bertawakkal pada Allah, tentu kalian akan diberi rezeki sebagaimana burung diberi rezeki. Ia pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali di sore hari dalam keadaan kenyang.”  (HR. Tirmidzi no. 2344. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Hadits ini sekaligus menunjukkan bahwa yang disebut tawakkal berarti melakukan usaha, bukan hanya sekedar menyandarkan hati pada Allah. Karena burung saja pergi di pagi hari untuk mengais rezeki. Maka tentu manusia yang berakal tentu melakukan usaha, bukan hanya bertopang dagu menunggu rezeki turun dari langit. Sebagaimana dijelaskan pula oleh Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah ketika membahas ‘tidaklah hewan melata di muka bumi melainkan Allah yang beri rezeki’, lantas beliau berkata, “Bukanlah yang dimaksud meninggalkan sebab lalu berpangku tangan pada makhluk lain supaya bisa mendapatkan rezeki. Sikap malas-malasan seperti ini yang enggan berusaha bertolak belakang dengan maksud tawakkal. Imam Ahmad pernah ditanya mengenai seseorang yang cuma mau duduk-duduk saja di rumahnya atau hanya berdiam di masjid, ia berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikit pun dan hanya mau menunggu sampai rezekiku datang.” Imam Ahmad pun berkata, “Orang ini benar-benar bodoh. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda -sebagaimana hadits burung di atas-. Disebutkan bahwa burung saja bekerja dengan berangkat di pagi hari. Para sahabat Nabi yang mulia pun berdagang dan bekerja dengan hasil kurma mereka. Merekalah sebaik-baik teladan.” (Fathul Bari, 11: 306). Demikian sedikit faedah di pagi ini yang bisa Rumaysho.Com haturkan di tengah-tengah pembaca. Moga Allah menjadikan hati kita penuh tawakkal, lemah lembut dan rasa takut pada-Nya. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. — @ Nasmoco Jalan Magelang, memanfaatkan waktu luang saat menunggu servis, Sabtu pagi, 20 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagstawakkal

Sudahkan Anda Mempersiapkan Ilmu Sebelum Ramadhan?

Puasa punya keutamaan yang besar. Bulan Ramadhan pun demikian adalah bulan yang penuh kemuliaan. Maka tentu saja untuk memasuki bulan yang mulia ini dan ingin menjalani kewajiban puasa, hendaklah kita punya persiapan yang matang. Persiapan yang utama yang mesti ada adalah persiapan ilmu. Karena orang yang beribadah pada Allah tanpa didasari ilmu, maka tentu ibadahnya bisa jadi sia-sia. Sebagaimana ketika ada yang mau bersafar ke Jakarta lalu tak tahu arah yang mesti ditempuh, tentu ia bisa ‘nyasar’ dan  tersesat. Ujuk-ujuk sampai di tujuan, bisa jadi malah ia menghilang tak tahu ke mana. Demikian pula dalam beramal, seorang muslim mestilah mempersiapkan ilmu terlebih dahulu sebelum bertindak.    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, العامل بلا علم كالسائر بلا دليل ومعلوم ان عطب مثل هذا اقرب من سلامته وان قدر سلامته اتفاقا نادرا فهو غير محمود بل مذموم عند العقلاء “Orang yang beramal tanpa ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang berjalan tanpa penuntun tadi akan mendapatkan kesulitan dan sulit bisa selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tidak dipuji bahkan dapat celaan.” Guru dari Ibnul Qayyim yaitu Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, من فارق الدليل ضل السبيل ولا دليل إلا بما جاء به الرسول “Siapa yang terpisah dari penuntun jalannya, maka tentu ia bisa tersesat. Tidak ada penuntun yang terbaik bagi kita selain dengan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Lihat Miftah Daris Sa’adah, 1: 299) ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuatan lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 282) Juga amalan yang bisa diterima hanyalah dari orang yang bertakwa. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Maidah: 27). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tafsiran yang paling bagus mengenai ayat ini bahwasanya amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa. Yang disebut bertakwa adalah bila beramal karena mengharap wajah Allah dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja ini perlu didasari dengan ilmu.” (Miftah Daris Sa’adah, 1: 299) Ulama hadits terkemuka, yakni Imam Bukhari membuat bab dalam kitab shahihnya “Al ‘Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali (Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat)”. Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan ‘ilmuilah’ lalu mengatakan ‘mohonlah ampun’. Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu hendaklah lebih dahulu sebelum amal perbuatan. Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan.  Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (Fathul Bari, 1: 108) Mengapa kita mesti belajar sebelum beramal? Karena menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari Anas bin Malik. Hadits ini hasan karena berbagai penguatnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Hadits ini diriwayatkan dari beberapa sahabat di antaranya Anas bin Malik, ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Sa’id Al Khudri, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Ali bin Abi Tholib, dan Jabir. Lihat catatan kaki Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 1: 69) Ilmu apa saja yang mesti disiapkan sebelum puasa? Yang utama adalah ilmu yang bisa membuat puasa kita sah, yang bila tidak dipahami bisa jadi ada kewajiban yang kita tinggalkan atau larangan yang kita terjang. Lalu dilengkapi dengan ilmu yang membuat puasa kita semakin sempurna. Juga bisa ditambahkan dengan ilmu mengenai amalan-amalan utama di bulan Ramadhan, ilmu tentang zakat, juga mengenai aktifitas sebagian kaum muslimin menjelang dan saat Idul Fithri, juga setelahnya. Semoga dengan mempelajarinya, bulan Ramadhan kita menjadi lebih berkah. Semoga Allah memudahkan kita dalam meraih ilmu sebelum memasuki Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Malam Sabtu, 20 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu ramadhan

Sudahkan Anda Mempersiapkan Ilmu Sebelum Ramadhan?

Puasa punya keutamaan yang besar. Bulan Ramadhan pun demikian adalah bulan yang penuh kemuliaan. Maka tentu saja untuk memasuki bulan yang mulia ini dan ingin menjalani kewajiban puasa, hendaklah kita punya persiapan yang matang. Persiapan yang utama yang mesti ada adalah persiapan ilmu. Karena orang yang beribadah pada Allah tanpa didasari ilmu, maka tentu ibadahnya bisa jadi sia-sia. Sebagaimana ketika ada yang mau bersafar ke Jakarta lalu tak tahu arah yang mesti ditempuh, tentu ia bisa ‘nyasar’ dan  tersesat. Ujuk-ujuk sampai di tujuan, bisa jadi malah ia menghilang tak tahu ke mana. Demikian pula dalam beramal, seorang muslim mestilah mempersiapkan ilmu terlebih dahulu sebelum bertindak.    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, العامل بلا علم كالسائر بلا دليل ومعلوم ان عطب مثل هذا اقرب من سلامته وان قدر سلامته اتفاقا نادرا فهو غير محمود بل مذموم عند العقلاء “Orang yang beramal tanpa ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang berjalan tanpa penuntun tadi akan mendapatkan kesulitan dan sulit bisa selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tidak dipuji bahkan dapat celaan.” Guru dari Ibnul Qayyim yaitu Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, من فارق الدليل ضل السبيل ولا دليل إلا بما جاء به الرسول “Siapa yang terpisah dari penuntun jalannya, maka tentu ia bisa tersesat. Tidak ada penuntun yang terbaik bagi kita selain dengan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Lihat Miftah Daris Sa’adah, 1: 299) ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuatan lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 282) Juga amalan yang bisa diterima hanyalah dari orang yang bertakwa. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Maidah: 27). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tafsiran yang paling bagus mengenai ayat ini bahwasanya amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa. Yang disebut bertakwa adalah bila beramal karena mengharap wajah Allah dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja ini perlu didasari dengan ilmu.” (Miftah Daris Sa’adah, 1: 299) Ulama hadits terkemuka, yakni Imam Bukhari membuat bab dalam kitab shahihnya “Al ‘Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali (Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat)”. Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan ‘ilmuilah’ lalu mengatakan ‘mohonlah ampun’. Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu hendaklah lebih dahulu sebelum amal perbuatan. Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan.  Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (Fathul Bari, 1: 108) Mengapa kita mesti belajar sebelum beramal? Karena menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari Anas bin Malik. Hadits ini hasan karena berbagai penguatnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Hadits ini diriwayatkan dari beberapa sahabat di antaranya Anas bin Malik, ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Sa’id Al Khudri, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Ali bin Abi Tholib, dan Jabir. Lihat catatan kaki Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 1: 69) Ilmu apa saja yang mesti disiapkan sebelum puasa? Yang utama adalah ilmu yang bisa membuat puasa kita sah, yang bila tidak dipahami bisa jadi ada kewajiban yang kita tinggalkan atau larangan yang kita terjang. Lalu dilengkapi dengan ilmu yang membuat puasa kita semakin sempurna. Juga bisa ditambahkan dengan ilmu mengenai amalan-amalan utama di bulan Ramadhan, ilmu tentang zakat, juga mengenai aktifitas sebagian kaum muslimin menjelang dan saat Idul Fithri, juga setelahnya. Semoga dengan mempelajarinya, bulan Ramadhan kita menjadi lebih berkah. Semoga Allah memudahkan kita dalam meraih ilmu sebelum memasuki Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Malam Sabtu, 20 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu ramadhan
Puasa punya keutamaan yang besar. Bulan Ramadhan pun demikian adalah bulan yang penuh kemuliaan. Maka tentu saja untuk memasuki bulan yang mulia ini dan ingin menjalani kewajiban puasa, hendaklah kita punya persiapan yang matang. Persiapan yang utama yang mesti ada adalah persiapan ilmu. Karena orang yang beribadah pada Allah tanpa didasari ilmu, maka tentu ibadahnya bisa jadi sia-sia. Sebagaimana ketika ada yang mau bersafar ke Jakarta lalu tak tahu arah yang mesti ditempuh, tentu ia bisa ‘nyasar’ dan  tersesat. Ujuk-ujuk sampai di tujuan, bisa jadi malah ia menghilang tak tahu ke mana. Demikian pula dalam beramal, seorang muslim mestilah mempersiapkan ilmu terlebih dahulu sebelum bertindak.    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, العامل بلا علم كالسائر بلا دليل ومعلوم ان عطب مثل هذا اقرب من سلامته وان قدر سلامته اتفاقا نادرا فهو غير محمود بل مذموم عند العقلاء “Orang yang beramal tanpa ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang berjalan tanpa penuntun tadi akan mendapatkan kesulitan dan sulit bisa selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tidak dipuji bahkan dapat celaan.” Guru dari Ibnul Qayyim yaitu Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, من فارق الدليل ضل السبيل ولا دليل إلا بما جاء به الرسول “Siapa yang terpisah dari penuntun jalannya, maka tentu ia bisa tersesat. Tidak ada penuntun yang terbaik bagi kita selain dengan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Lihat Miftah Daris Sa’adah, 1: 299) ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuatan lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 282) Juga amalan yang bisa diterima hanyalah dari orang yang bertakwa. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Maidah: 27). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tafsiran yang paling bagus mengenai ayat ini bahwasanya amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa. Yang disebut bertakwa adalah bila beramal karena mengharap wajah Allah dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja ini perlu didasari dengan ilmu.” (Miftah Daris Sa’adah, 1: 299) Ulama hadits terkemuka, yakni Imam Bukhari membuat bab dalam kitab shahihnya “Al ‘Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali (Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat)”. Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan ‘ilmuilah’ lalu mengatakan ‘mohonlah ampun’. Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu hendaklah lebih dahulu sebelum amal perbuatan. Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan.  Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (Fathul Bari, 1: 108) Mengapa kita mesti belajar sebelum beramal? Karena menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari Anas bin Malik. Hadits ini hasan karena berbagai penguatnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Hadits ini diriwayatkan dari beberapa sahabat di antaranya Anas bin Malik, ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Sa’id Al Khudri, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Ali bin Abi Tholib, dan Jabir. Lihat catatan kaki Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 1: 69) Ilmu apa saja yang mesti disiapkan sebelum puasa? Yang utama adalah ilmu yang bisa membuat puasa kita sah, yang bila tidak dipahami bisa jadi ada kewajiban yang kita tinggalkan atau larangan yang kita terjang. Lalu dilengkapi dengan ilmu yang membuat puasa kita semakin sempurna. Juga bisa ditambahkan dengan ilmu mengenai amalan-amalan utama di bulan Ramadhan, ilmu tentang zakat, juga mengenai aktifitas sebagian kaum muslimin menjelang dan saat Idul Fithri, juga setelahnya. Semoga dengan mempelajarinya, bulan Ramadhan kita menjadi lebih berkah. Semoga Allah memudahkan kita dalam meraih ilmu sebelum memasuki Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Malam Sabtu, 20 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu ramadhan


Puasa punya keutamaan yang besar. Bulan Ramadhan pun demikian adalah bulan yang penuh kemuliaan. Maka tentu saja untuk memasuki bulan yang mulia ini dan ingin menjalani kewajiban puasa, hendaklah kita punya persiapan yang matang. Persiapan yang utama yang mesti ada adalah persiapan ilmu. Karena orang yang beribadah pada Allah tanpa didasari ilmu, maka tentu ibadahnya bisa jadi sia-sia. Sebagaimana ketika ada yang mau bersafar ke Jakarta lalu tak tahu arah yang mesti ditempuh, tentu ia bisa ‘nyasar’ dan  tersesat. Ujuk-ujuk sampai di tujuan, bisa jadi malah ia menghilang tak tahu ke mana. Demikian pula dalam beramal, seorang muslim mestilah mempersiapkan ilmu terlebih dahulu sebelum bertindak.    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, العامل بلا علم كالسائر بلا دليل ومعلوم ان عطب مثل هذا اقرب من سلامته وان قدر سلامته اتفاقا نادرا فهو غير محمود بل مذموم عند العقلاء “Orang yang beramal tanpa ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang berjalan tanpa penuntun tadi akan mendapatkan kesulitan dan sulit bisa selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tidak dipuji bahkan dapat celaan.” Guru dari Ibnul Qayyim yaitu Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata, من فارق الدليل ضل السبيل ولا دليل إلا بما جاء به الرسول “Siapa yang terpisah dari penuntun jalannya, maka tentu ia bisa tersesat. Tidak ada penuntun yang terbaik bagi kita selain dengan mengikuti ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Lihat Miftah Daris Sa’adah, 1: 299) ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga pernah berkata, مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ “Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuatan lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa, 2: 282) Juga amalan yang bisa diterima hanyalah dari orang yang bertakwa. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ “Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Maidah: 27). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tafsiran yang paling bagus mengenai ayat ini bahwasanya amalan yang diterima hanyalah dari orang yang bertakwa. Yang disebut bertakwa adalah bila beramal karena mengharap wajah Allah dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tentu saja ini perlu didasari dengan ilmu.” (Miftah Daris Sa’adah, 1: 299) Ulama hadits terkemuka, yakni Imam Bukhari membuat bab dalam kitab shahihnya “Al ‘Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali (Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat)”. Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah Ta’ala, فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Dalam ayat ini, Allah memulai dengan ‘ilmuilah’ lalu mengatakan ‘mohonlah ampun’. Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu hendaklah lebih dahulu sebelum amal perbuatan. Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan.  Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (Fathul Bari, 1: 108) Mengapa kita mesti belajar sebelum beramal? Karena menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224, dari Anas bin Malik. Hadits ini hasan karena berbagai penguatnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Hadits ini diriwayatkan dari beberapa sahabat di antaranya Anas bin Malik, ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Sa’id Al Khudri, Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Ali bin Abi Tholib, dan Jabir. Lihat catatan kaki Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi, 1: 69) Ilmu apa saja yang mesti disiapkan sebelum puasa? Yang utama adalah ilmu yang bisa membuat puasa kita sah, yang bila tidak dipahami bisa jadi ada kewajiban yang kita tinggalkan atau larangan yang kita terjang. Lalu dilengkapi dengan ilmu yang membuat puasa kita semakin sempurna. Juga bisa ditambahkan dengan ilmu mengenai amalan-amalan utama di bulan Ramadhan, ilmu tentang zakat, juga mengenai aktifitas sebagian kaum muslimin menjelang dan saat Idul Fithri, juga setelahnya. Semoga dengan mempelajarinya, bulan Ramadhan kita menjadi lebih berkah. Semoga Allah memudahkan kita dalam meraih ilmu sebelum memasuki Ramadhan. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Malam Sabtu, 20 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu ramadhan

Ujian Keimanan di Balik Mendoan

27JunUjian Keimanan di Balik MendoanJune 27, 2013Aqidah, Nasihat dan Faidah · Prolog Mendoan, bukanlah suatu nama yang asing di telinga sebagian kalangan, terutama untuk ‘suku’ yang berbahasa ngapak. Yakni penduduk daerah Barlingmascakeb (Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Banyumas, Kab. Cilacap dan Kab. Kebumen) di Jawa Tengah. Tempe Mendoan adalah sejenis masakan tempe yang terbuat dari tempe yang tipis, dan digoreng dengan tepung sehingga rasanya gurih dan renyah. Kata mendoan dianggap berasal dari bahasa Banyumasan, mendo yang berarti setengah matang atau lembek. Mendoan berarti memasak dengan minyak panas yang banyak dengan cepat sehingga masakan tidak matang benar. Walaupun setelahnya ditiriskan, karena menggorengnya harus terendam dalam minyak, maka minyaknya pun masih banyak terserap di dalam mendoan. Ini barangkali salah satu rahasianya, mengapa gorengan ini terasa begitu gurih. Saya pribadi sejak kecil suka sekali dengan spesies gorengan yang satu ini, apalagi jika ditemani cabe rawit dan ketupat atau lontong, rasanya maknyuss! · Ujian keimanan Di awal bulan ini; Juni 2013, saya merasa kondisi kesehatan menurun. Badan lemes, pusing dan perut rasanya ndak enak. Tapi karena jadwal mengisi pengajian sudah terlanjur tertata rapi sejak lama, akhirnya kondisi itu agak saya abaikan. Pagi, sore, malam, lalu paginya lagi, jadwal pengajian tetap dilakoni sesuai rencana. Ternyata fisik kewalahan, badanpun ambruk, makanan yang sudah masuk selalu memaksa untuk keluar lagi. Sehari semalam muntah dan muntah, sampai tidak tahu lagi apa yang bisa dimuntahkan. Berbagai upaya penanganan pertama dilakukan, namun tidak juga kunjung membaik. Terakhir ujung-ujungnya terpaksa harus menginap di rumah sakit. Setelah hasil cek laboratorium keluar, diketahuilah bahwa liver dan empedu saya bermasalah. Itu terlihat dari kadar SGOT dan SGPT yang sudah jauh melebihi batas normal. Idealnya 40-45an, ini sudah di atas 1000an. Pengobatan segera dijalankan, suntik, pil, infus dan lain-lain. Satu lagi yang diwanti-wantikan dokter adalah supaya menjauhi makanan berlemak, termasuk gorengan dan santan, untuk beberapa waktu. Bahkan salah satu jamaah pengajian yang besuk menceritakan pengalamannya, bahwa ia pernah menderita penyakit serupa. Supaya sembuh total, kata dokternya, harus puasa gorengan selama satu tahun! Ternyata beliau berhasil melewati ujian melelahkan tersebut, dan setelahnya dinyatakan bebas virus hepatitis. Begitu mendengar kata gorengan, langsung benak saya tertuju ke makanan favorit sejak kecil; mendoan! Wah, bakal puasa mendoan lama nih! Berat juga ya berdisiplin menjauhi pantangan? Setiap hari makan bersayur dan berlauk serba godogan. Memang antara teori yang terucap dan praktek di dunia nyata, tidak semulus yang dibayangkan. Padahal sebenarnya, di saat bugar pun, banyak teori kesehatan mengatakan bahwa makanan yang baik adalah yang segar dan fresh. Kalaupun harus melalui proses, sebaiknya dengan cara dikukus atau dipanggang, dan menghindari pengolahan dengan minyak. Sebab dalam gorengan, terdapat kandungan lemak trans (trans fat) yang tinggi. Di mana lemak ini berasal dari minyak yang dikandung oleh makanan yang digoreng. Tanpa disadari, kadar kolesterol di dalam tubuh kita pun dapat terganggu. Resiko terjangkit penyakit jantung koroner pun meningkat pesat. Ini baru berbicara tentang gorengan yang dibuat di rumah sendiri, yang cenderung lebih memperhatikan etika menggoreng, terutama para ibu rumah tangga yang peduli dengan kesehatan. Bagaimana dengan gorengan yang biasa dijual di luar sana? Di pinggir-pinggir jalan? Tentu rapornya lebih merah lagi. · Segudang bahaya gorengan pinggir jalan Dengan harga yang murah, maka tidak heran jika gorengan banyak sekali dikonsumsi berbagai kalangan. Sebuah kantin atau warung, jarang sekali tidak menjual gorengan. Abang penjual gorengan pun begitu menjamur di pinggir-pinggir jalan dan gang. Namun, di balik citarasa gorengan yang lezat tersebut, ternyata makanan ini menyimpan segudang bahaya untuk kesehatan Anda di waktu mendatang. Sebab, seringkali gorengan tersebut mengumpulkan berbagai faktor negatif berikut, atau sebagiannya[1]: 1) Sering terkontaminasi bakteri yang berbahaya. Hal ini disebabkan karena gorengan yang telah matang diletakkan di tempat yang terbuka, sehingga mudah dihinggapi lalat, terpapar debu dan udara kotor. Terlebih lagi, makanan yang sudah lama terkena udara akan mengalami oksidasi. Seperti besi yang kalau lama dibiarkan di udara terbuka akan mengalami karatan. Kalau makan makanan yang digoreng saja sudah kurang baik, bagaimana bila ditambah telah lama dibiarkan di udara terbuka. Akibatnya, perut yang bertugas mengolah makanan ini memerlukan enzim yang lebih banyak.[2] 2) Sayur-sayuran yang dipakai banyak yang sudah tidak segar. Karena harga sayuran yang sudah tidak segar tersebut jauh lebih murah dari harga sayuran segar. Padahal nilai gizinya sudah jauh berkurang dibandingkan dengan sayuran yang masih segar. 3) Pemakaian minyak goreng curah yang berbahaya dan minyak jelantah. Tidak semua minyak goreng curah berbahaya. Yang berbahaya adalah yang berasal dari penjernihan secara kimia minyak jelantah sisa-sisa restoran. Penggunaan minyak jelantah saja sudah berbahaya; karena semakin sering minyak goreng dipakai; maka akan terjadi perubahan sifat fisika dan kimia pada minyak goreng. Yaitu terbentuknya gugusan benzena yang bisa menyebabkan munculnya kanker. Dalam minyak jelantah terdapat zat radikal bebas, seperti peroksida dan epioksida yang mutagen dan karsinogen sehingga berisiko terhadap kesehatan manusia. Seperti gangguan peroksida pada minyak bekas yang menyebabkan pemanasan suhu tinggi yang mengganggu kesehatan yang berhubungan metabolisme kolesterol. Bagaimana bila minyak jelantah yang sudah bermasalah tadi, dijernihkan lagi dengan bahan kimia berbahaya dan digunakan lagi sampai berulang kali. Berapa kiranya banyak gugus benzena yang terbentuk dan masuk ke dalam tubuh kita?? 4) Penambahan plastik ke dalam minyak goreng panas. Kalau yang ini, teman saya pernah melihat sendiri seorang penjual gorengan melakukannya. Apa tujuannya dan tahukah si penjual kalau hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan? Ternyata hal itu dilakukan agar gorengan lebih renyah dan tetap renyah setelah beberapa jam digoreng. Plastik mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini mampu merangsang pertumbuhan sel kanker atau memperbesar risiko keguguran kandungan. 5) Efek kertas bekas pembungkus gorengan. Selain karena kertas bekas tidak terjamin kebersihannya, ternyata kertas sebagai pembungkus gorengan pun dapat menyebabkan keracunan. Hal ini disebabkan karena tinta tulisan di kertas mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan yaitu timbal. Timbal dalam tinta bila terkena panas dari gorengan akan larut ke dalam gorengan yang akan kita konsumsi. Apabila timbal yang masuk ke dalam tubuh kita terakumulasi ke dalam jaringan tubuh yaitu pada gigi, tulang dan otak, pada akhirnya akan menimbulkan efek pada ginjal, hati, darah, syaraf, alat reproduksi dan endokrin dari sistem kekebalan. 6) Bahaya kantong plastik kresek hitam pembungkus gorengan. Kantong plastik kresek hitam adalah hasil dari daur ulang plastik-plastik bekas. Selain karena tidak higenis (sebab kita tidak pernah tahu sebelumnya, plastik-plastik bekas itu digunakan untuk membungkus apa), kantong plastik kresek hitam bila digunakan untuk mewadahi langsung makanan akan melepaskan bahan-bahan berbahaya ke dalam makanan, yang akhirnya dapat menimbulkan kanker dan kegagalan ginjal. Demikian sedikit paparan rapor merah gorengan pinggir jalan. Masihkah Anda tertarik untuk mengkonsumsinya? · Ragam ujian Selama ini jika berbicara tentang “nafsu”, konotasinya di benak banyak orang, adalah yang kaitannya dengan zina (baca: nafsu kemaluan). Padahal pengertian nafsu itu lebih luas dari prasangka tersebut. Ada nafsu kekuasaan, nafsu kekayaan, nafsu perut (makanan) dan lain-lain. Bahkan jenis nafsu terakhir ini, kerap mengantarkan muslim kepada kemurtadan. Karena desakan dapur, iman pun bisa dijual dengan sekardus mie. Di antara potret nafsu perut lainnya, adalah dorongan selera untuk melahap beberapa jenis makanan atau minuman enak, padahal dia tahu akan berdampak buruk bagi kesehatannya. Apalagi bila berdasarkan penuturan pakar kesehatan, jelas-jelas bahwa mengkonsumsi makanan tersebut akan memperparah penyakit yang dideritanya. Seperti pantangan makanan yang banyak mengandung glukosa bagi penderita diabetes mellitus (kencing manis). Pantangan makanan yang banyak mengandung lemak untuk penderita penyakit asam urat, hepatitis, kelebihan kolesterol dan yang semisal. Berkenaan dengan resiko dari apa dan seberapa yang kita masukkan ke perut kita, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ” “Tidaklah seorang anak manusia memenuhi sebuah kantung yang lebih buruk dibanding perutnya. Cukup baginya beberapa suap untuk menegakkan tubuhnya. Jika tidak ada pilihan lain, maka hendaklah sepertiga dari perutnya untuk makanan, sepertiga lain untuk minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya”. HR. Tirmidzy dan beliau menilai hadits ini hasan sahih. Ujian ini memang terasa berat, apalagi bila pantangan tersebut berkenaan dengan makanan kesukaan penderita. Seperti kasus saya dengan mendoan. Rasanya begitu berat, namun begitulah ujian nafsu. Terkadang saya menghibur diri dengan ungkapan yang sering bapak saya; Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat sampaikan di berbagai kesempatan. Kata beliau, “Perbedaan antara makanan enak dengan yang tidak enak hanya sepuluh senti, tidak lebih! Lezat tidaknya makanan itu hanya terasa di mulut dan berakhir di kerongkongan (jarak + 10 cm). Setelah itu, keluarnya sama saja! Sate dengan tempe setelah diproses di perut, pembuangan limbahnya tidak beda”. Jadi mengapa hanya untuk kenikmatan sepuluh senti, kita musti mengorbankan kesehatan puluhan tahun?? Toh sekarang saya juga sudah mulai merasakan dampak positif dari perubahan gaya dan pola makan tersebut. Dengan mengkonsumsi lebih banyak sayur-mayur dan buah-buahan, serta mengurangi olahan yang menggunakan minyak, ternyata tubuh terasa lebih segar dan nyaman. Semoga ke depannya bisa ‘istiqomah’ demikian. · Epilog Tulisan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa hukum memakan mendoan adalah haram. Sama sekali bukan. Apalagi jika kesehatan tubuh sedang prima, lalu konsumsinya tidak terlalu sering, tidak berlebihan, dan makanan tersebut diolah dengan cara yang sehat. Tujuan saya di sini adalah bercerita tentang sekelumit hikmah yang bisa dipetik dari sakit yang memaksa saya untuk bedrest minimal sebulan ini. “Ujian di balik mendoan”, begitu saya mengistilahkannya. Bahwa ternyata kadangkala ujian menghadapi nafsu perut bisa lebih berat dibanding ujian nafsu lainnya. Sebenarnya masih ada hikmah-hikmah lain di balik cobaan yang sedang saya hadapi saat ini. Semoga di lain kesempatan bisa dituangkan dalam tulisan, untuk berbagi pengalaman dengan para pembaca yang budiman. Entah kapan. Karena mohon maaf, saat ini di antara rekomendasi dokter untuk pemulihan, tidak boleh ngoyo dan terlalu berat dalam memeras otak. Semoga goresan yang sederhana ini bermanfaat!   Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 17 Sya’ban 1434 / 26 Juni 2013 [1] http://adityadeath.blogspot.com/2013/02/bahaya-gorengan.html dan http://forpiko.com/berita-129-bahaya-tersembunyi-pada-gorengan-pinggir-jalan.html#.Ucrec5zanIV dengan beberapa tambahan dan perubahan. [2] The Miracle of Enzyme, karya Prof. Hiromi Shinya, MD (hal. 124-125). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Ujian Keimanan di Balik Mendoan

27JunUjian Keimanan di Balik MendoanJune 27, 2013Aqidah, Nasihat dan Faidah · Prolog Mendoan, bukanlah suatu nama yang asing di telinga sebagian kalangan, terutama untuk ‘suku’ yang berbahasa ngapak. Yakni penduduk daerah Barlingmascakeb (Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Banyumas, Kab. Cilacap dan Kab. Kebumen) di Jawa Tengah. Tempe Mendoan adalah sejenis masakan tempe yang terbuat dari tempe yang tipis, dan digoreng dengan tepung sehingga rasanya gurih dan renyah. Kata mendoan dianggap berasal dari bahasa Banyumasan, mendo yang berarti setengah matang atau lembek. Mendoan berarti memasak dengan minyak panas yang banyak dengan cepat sehingga masakan tidak matang benar. Walaupun setelahnya ditiriskan, karena menggorengnya harus terendam dalam minyak, maka minyaknya pun masih banyak terserap di dalam mendoan. Ini barangkali salah satu rahasianya, mengapa gorengan ini terasa begitu gurih. Saya pribadi sejak kecil suka sekali dengan spesies gorengan yang satu ini, apalagi jika ditemani cabe rawit dan ketupat atau lontong, rasanya maknyuss! · Ujian keimanan Di awal bulan ini; Juni 2013, saya merasa kondisi kesehatan menurun. Badan lemes, pusing dan perut rasanya ndak enak. Tapi karena jadwal mengisi pengajian sudah terlanjur tertata rapi sejak lama, akhirnya kondisi itu agak saya abaikan. Pagi, sore, malam, lalu paginya lagi, jadwal pengajian tetap dilakoni sesuai rencana. Ternyata fisik kewalahan, badanpun ambruk, makanan yang sudah masuk selalu memaksa untuk keluar lagi. Sehari semalam muntah dan muntah, sampai tidak tahu lagi apa yang bisa dimuntahkan. Berbagai upaya penanganan pertama dilakukan, namun tidak juga kunjung membaik. Terakhir ujung-ujungnya terpaksa harus menginap di rumah sakit. Setelah hasil cek laboratorium keluar, diketahuilah bahwa liver dan empedu saya bermasalah. Itu terlihat dari kadar SGOT dan SGPT yang sudah jauh melebihi batas normal. Idealnya 40-45an, ini sudah di atas 1000an. Pengobatan segera dijalankan, suntik, pil, infus dan lain-lain. Satu lagi yang diwanti-wantikan dokter adalah supaya menjauhi makanan berlemak, termasuk gorengan dan santan, untuk beberapa waktu. Bahkan salah satu jamaah pengajian yang besuk menceritakan pengalamannya, bahwa ia pernah menderita penyakit serupa. Supaya sembuh total, kata dokternya, harus puasa gorengan selama satu tahun! Ternyata beliau berhasil melewati ujian melelahkan tersebut, dan setelahnya dinyatakan bebas virus hepatitis. Begitu mendengar kata gorengan, langsung benak saya tertuju ke makanan favorit sejak kecil; mendoan! Wah, bakal puasa mendoan lama nih! Berat juga ya berdisiplin menjauhi pantangan? Setiap hari makan bersayur dan berlauk serba godogan. Memang antara teori yang terucap dan praktek di dunia nyata, tidak semulus yang dibayangkan. Padahal sebenarnya, di saat bugar pun, banyak teori kesehatan mengatakan bahwa makanan yang baik adalah yang segar dan fresh. Kalaupun harus melalui proses, sebaiknya dengan cara dikukus atau dipanggang, dan menghindari pengolahan dengan minyak. Sebab dalam gorengan, terdapat kandungan lemak trans (trans fat) yang tinggi. Di mana lemak ini berasal dari minyak yang dikandung oleh makanan yang digoreng. Tanpa disadari, kadar kolesterol di dalam tubuh kita pun dapat terganggu. Resiko terjangkit penyakit jantung koroner pun meningkat pesat. Ini baru berbicara tentang gorengan yang dibuat di rumah sendiri, yang cenderung lebih memperhatikan etika menggoreng, terutama para ibu rumah tangga yang peduli dengan kesehatan. Bagaimana dengan gorengan yang biasa dijual di luar sana? Di pinggir-pinggir jalan? Tentu rapornya lebih merah lagi. · Segudang bahaya gorengan pinggir jalan Dengan harga yang murah, maka tidak heran jika gorengan banyak sekali dikonsumsi berbagai kalangan. Sebuah kantin atau warung, jarang sekali tidak menjual gorengan. Abang penjual gorengan pun begitu menjamur di pinggir-pinggir jalan dan gang. Namun, di balik citarasa gorengan yang lezat tersebut, ternyata makanan ini menyimpan segudang bahaya untuk kesehatan Anda di waktu mendatang. Sebab, seringkali gorengan tersebut mengumpulkan berbagai faktor negatif berikut, atau sebagiannya[1]: 1) Sering terkontaminasi bakteri yang berbahaya. Hal ini disebabkan karena gorengan yang telah matang diletakkan di tempat yang terbuka, sehingga mudah dihinggapi lalat, terpapar debu dan udara kotor. Terlebih lagi, makanan yang sudah lama terkena udara akan mengalami oksidasi. Seperti besi yang kalau lama dibiarkan di udara terbuka akan mengalami karatan. Kalau makan makanan yang digoreng saja sudah kurang baik, bagaimana bila ditambah telah lama dibiarkan di udara terbuka. Akibatnya, perut yang bertugas mengolah makanan ini memerlukan enzim yang lebih banyak.[2] 2) Sayur-sayuran yang dipakai banyak yang sudah tidak segar. Karena harga sayuran yang sudah tidak segar tersebut jauh lebih murah dari harga sayuran segar. Padahal nilai gizinya sudah jauh berkurang dibandingkan dengan sayuran yang masih segar. 3) Pemakaian minyak goreng curah yang berbahaya dan minyak jelantah. Tidak semua minyak goreng curah berbahaya. Yang berbahaya adalah yang berasal dari penjernihan secara kimia minyak jelantah sisa-sisa restoran. Penggunaan minyak jelantah saja sudah berbahaya; karena semakin sering minyak goreng dipakai; maka akan terjadi perubahan sifat fisika dan kimia pada minyak goreng. Yaitu terbentuknya gugusan benzena yang bisa menyebabkan munculnya kanker. Dalam minyak jelantah terdapat zat radikal bebas, seperti peroksida dan epioksida yang mutagen dan karsinogen sehingga berisiko terhadap kesehatan manusia. Seperti gangguan peroksida pada minyak bekas yang menyebabkan pemanasan suhu tinggi yang mengganggu kesehatan yang berhubungan metabolisme kolesterol. Bagaimana bila minyak jelantah yang sudah bermasalah tadi, dijernihkan lagi dengan bahan kimia berbahaya dan digunakan lagi sampai berulang kali. Berapa kiranya banyak gugus benzena yang terbentuk dan masuk ke dalam tubuh kita?? 4) Penambahan plastik ke dalam minyak goreng panas. Kalau yang ini, teman saya pernah melihat sendiri seorang penjual gorengan melakukannya. Apa tujuannya dan tahukah si penjual kalau hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan? Ternyata hal itu dilakukan agar gorengan lebih renyah dan tetap renyah setelah beberapa jam digoreng. Plastik mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini mampu merangsang pertumbuhan sel kanker atau memperbesar risiko keguguran kandungan. 5) Efek kertas bekas pembungkus gorengan. Selain karena kertas bekas tidak terjamin kebersihannya, ternyata kertas sebagai pembungkus gorengan pun dapat menyebabkan keracunan. Hal ini disebabkan karena tinta tulisan di kertas mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan yaitu timbal. Timbal dalam tinta bila terkena panas dari gorengan akan larut ke dalam gorengan yang akan kita konsumsi. Apabila timbal yang masuk ke dalam tubuh kita terakumulasi ke dalam jaringan tubuh yaitu pada gigi, tulang dan otak, pada akhirnya akan menimbulkan efek pada ginjal, hati, darah, syaraf, alat reproduksi dan endokrin dari sistem kekebalan. 6) Bahaya kantong plastik kresek hitam pembungkus gorengan. Kantong plastik kresek hitam adalah hasil dari daur ulang plastik-plastik bekas. Selain karena tidak higenis (sebab kita tidak pernah tahu sebelumnya, plastik-plastik bekas itu digunakan untuk membungkus apa), kantong plastik kresek hitam bila digunakan untuk mewadahi langsung makanan akan melepaskan bahan-bahan berbahaya ke dalam makanan, yang akhirnya dapat menimbulkan kanker dan kegagalan ginjal. Demikian sedikit paparan rapor merah gorengan pinggir jalan. Masihkah Anda tertarik untuk mengkonsumsinya? · Ragam ujian Selama ini jika berbicara tentang “nafsu”, konotasinya di benak banyak orang, adalah yang kaitannya dengan zina (baca: nafsu kemaluan). Padahal pengertian nafsu itu lebih luas dari prasangka tersebut. Ada nafsu kekuasaan, nafsu kekayaan, nafsu perut (makanan) dan lain-lain. Bahkan jenis nafsu terakhir ini, kerap mengantarkan muslim kepada kemurtadan. Karena desakan dapur, iman pun bisa dijual dengan sekardus mie. Di antara potret nafsu perut lainnya, adalah dorongan selera untuk melahap beberapa jenis makanan atau minuman enak, padahal dia tahu akan berdampak buruk bagi kesehatannya. Apalagi bila berdasarkan penuturan pakar kesehatan, jelas-jelas bahwa mengkonsumsi makanan tersebut akan memperparah penyakit yang dideritanya. Seperti pantangan makanan yang banyak mengandung glukosa bagi penderita diabetes mellitus (kencing manis). Pantangan makanan yang banyak mengandung lemak untuk penderita penyakit asam urat, hepatitis, kelebihan kolesterol dan yang semisal. Berkenaan dengan resiko dari apa dan seberapa yang kita masukkan ke perut kita, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ” “Tidaklah seorang anak manusia memenuhi sebuah kantung yang lebih buruk dibanding perutnya. Cukup baginya beberapa suap untuk menegakkan tubuhnya. Jika tidak ada pilihan lain, maka hendaklah sepertiga dari perutnya untuk makanan, sepertiga lain untuk minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya”. HR. Tirmidzy dan beliau menilai hadits ini hasan sahih. Ujian ini memang terasa berat, apalagi bila pantangan tersebut berkenaan dengan makanan kesukaan penderita. Seperti kasus saya dengan mendoan. Rasanya begitu berat, namun begitulah ujian nafsu. Terkadang saya menghibur diri dengan ungkapan yang sering bapak saya; Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat sampaikan di berbagai kesempatan. Kata beliau, “Perbedaan antara makanan enak dengan yang tidak enak hanya sepuluh senti, tidak lebih! Lezat tidaknya makanan itu hanya terasa di mulut dan berakhir di kerongkongan (jarak + 10 cm). Setelah itu, keluarnya sama saja! Sate dengan tempe setelah diproses di perut, pembuangan limbahnya tidak beda”. Jadi mengapa hanya untuk kenikmatan sepuluh senti, kita musti mengorbankan kesehatan puluhan tahun?? Toh sekarang saya juga sudah mulai merasakan dampak positif dari perubahan gaya dan pola makan tersebut. Dengan mengkonsumsi lebih banyak sayur-mayur dan buah-buahan, serta mengurangi olahan yang menggunakan minyak, ternyata tubuh terasa lebih segar dan nyaman. Semoga ke depannya bisa ‘istiqomah’ demikian. · Epilog Tulisan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa hukum memakan mendoan adalah haram. Sama sekali bukan. Apalagi jika kesehatan tubuh sedang prima, lalu konsumsinya tidak terlalu sering, tidak berlebihan, dan makanan tersebut diolah dengan cara yang sehat. Tujuan saya di sini adalah bercerita tentang sekelumit hikmah yang bisa dipetik dari sakit yang memaksa saya untuk bedrest minimal sebulan ini. “Ujian di balik mendoan”, begitu saya mengistilahkannya. Bahwa ternyata kadangkala ujian menghadapi nafsu perut bisa lebih berat dibanding ujian nafsu lainnya. Sebenarnya masih ada hikmah-hikmah lain di balik cobaan yang sedang saya hadapi saat ini. Semoga di lain kesempatan bisa dituangkan dalam tulisan, untuk berbagi pengalaman dengan para pembaca yang budiman. Entah kapan. Karena mohon maaf, saat ini di antara rekomendasi dokter untuk pemulihan, tidak boleh ngoyo dan terlalu berat dalam memeras otak. Semoga goresan yang sederhana ini bermanfaat!   Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 17 Sya’ban 1434 / 26 Juni 2013 [1] http://adityadeath.blogspot.com/2013/02/bahaya-gorengan.html dan http://forpiko.com/berita-129-bahaya-tersembunyi-pada-gorengan-pinggir-jalan.html#.Ucrec5zanIV dengan beberapa tambahan dan perubahan. [2] The Miracle of Enzyme, karya Prof. Hiromi Shinya, MD (hal. 124-125). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
27JunUjian Keimanan di Balik MendoanJune 27, 2013Aqidah, Nasihat dan Faidah · Prolog Mendoan, bukanlah suatu nama yang asing di telinga sebagian kalangan, terutama untuk ‘suku’ yang berbahasa ngapak. Yakni penduduk daerah Barlingmascakeb (Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Banyumas, Kab. Cilacap dan Kab. Kebumen) di Jawa Tengah. Tempe Mendoan adalah sejenis masakan tempe yang terbuat dari tempe yang tipis, dan digoreng dengan tepung sehingga rasanya gurih dan renyah. Kata mendoan dianggap berasal dari bahasa Banyumasan, mendo yang berarti setengah matang atau lembek. Mendoan berarti memasak dengan minyak panas yang banyak dengan cepat sehingga masakan tidak matang benar. Walaupun setelahnya ditiriskan, karena menggorengnya harus terendam dalam minyak, maka minyaknya pun masih banyak terserap di dalam mendoan. Ini barangkali salah satu rahasianya, mengapa gorengan ini terasa begitu gurih. Saya pribadi sejak kecil suka sekali dengan spesies gorengan yang satu ini, apalagi jika ditemani cabe rawit dan ketupat atau lontong, rasanya maknyuss! · Ujian keimanan Di awal bulan ini; Juni 2013, saya merasa kondisi kesehatan menurun. Badan lemes, pusing dan perut rasanya ndak enak. Tapi karena jadwal mengisi pengajian sudah terlanjur tertata rapi sejak lama, akhirnya kondisi itu agak saya abaikan. Pagi, sore, malam, lalu paginya lagi, jadwal pengajian tetap dilakoni sesuai rencana. Ternyata fisik kewalahan, badanpun ambruk, makanan yang sudah masuk selalu memaksa untuk keluar lagi. Sehari semalam muntah dan muntah, sampai tidak tahu lagi apa yang bisa dimuntahkan. Berbagai upaya penanganan pertama dilakukan, namun tidak juga kunjung membaik. Terakhir ujung-ujungnya terpaksa harus menginap di rumah sakit. Setelah hasil cek laboratorium keluar, diketahuilah bahwa liver dan empedu saya bermasalah. Itu terlihat dari kadar SGOT dan SGPT yang sudah jauh melebihi batas normal. Idealnya 40-45an, ini sudah di atas 1000an. Pengobatan segera dijalankan, suntik, pil, infus dan lain-lain. Satu lagi yang diwanti-wantikan dokter adalah supaya menjauhi makanan berlemak, termasuk gorengan dan santan, untuk beberapa waktu. Bahkan salah satu jamaah pengajian yang besuk menceritakan pengalamannya, bahwa ia pernah menderita penyakit serupa. Supaya sembuh total, kata dokternya, harus puasa gorengan selama satu tahun! Ternyata beliau berhasil melewati ujian melelahkan tersebut, dan setelahnya dinyatakan bebas virus hepatitis. Begitu mendengar kata gorengan, langsung benak saya tertuju ke makanan favorit sejak kecil; mendoan! Wah, bakal puasa mendoan lama nih! Berat juga ya berdisiplin menjauhi pantangan? Setiap hari makan bersayur dan berlauk serba godogan. Memang antara teori yang terucap dan praktek di dunia nyata, tidak semulus yang dibayangkan. Padahal sebenarnya, di saat bugar pun, banyak teori kesehatan mengatakan bahwa makanan yang baik adalah yang segar dan fresh. Kalaupun harus melalui proses, sebaiknya dengan cara dikukus atau dipanggang, dan menghindari pengolahan dengan minyak. Sebab dalam gorengan, terdapat kandungan lemak trans (trans fat) yang tinggi. Di mana lemak ini berasal dari minyak yang dikandung oleh makanan yang digoreng. Tanpa disadari, kadar kolesterol di dalam tubuh kita pun dapat terganggu. Resiko terjangkit penyakit jantung koroner pun meningkat pesat. Ini baru berbicara tentang gorengan yang dibuat di rumah sendiri, yang cenderung lebih memperhatikan etika menggoreng, terutama para ibu rumah tangga yang peduli dengan kesehatan. Bagaimana dengan gorengan yang biasa dijual di luar sana? Di pinggir-pinggir jalan? Tentu rapornya lebih merah lagi. · Segudang bahaya gorengan pinggir jalan Dengan harga yang murah, maka tidak heran jika gorengan banyak sekali dikonsumsi berbagai kalangan. Sebuah kantin atau warung, jarang sekali tidak menjual gorengan. Abang penjual gorengan pun begitu menjamur di pinggir-pinggir jalan dan gang. Namun, di balik citarasa gorengan yang lezat tersebut, ternyata makanan ini menyimpan segudang bahaya untuk kesehatan Anda di waktu mendatang. Sebab, seringkali gorengan tersebut mengumpulkan berbagai faktor negatif berikut, atau sebagiannya[1]: 1) Sering terkontaminasi bakteri yang berbahaya. Hal ini disebabkan karena gorengan yang telah matang diletakkan di tempat yang terbuka, sehingga mudah dihinggapi lalat, terpapar debu dan udara kotor. Terlebih lagi, makanan yang sudah lama terkena udara akan mengalami oksidasi. Seperti besi yang kalau lama dibiarkan di udara terbuka akan mengalami karatan. Kalau makan makanan yang digoreng saja sudah kurang baik, bagaimana bila ditambah telah lama dibiarkan di udara terbuka. Akibatnya, perut yang bertugas mengolah makanan ini memerlukan enzim yang lebih banyak.[2] 2) Sayur-sayuran yang dipakai banyak yang sudah tidak segar. Karena harga sayuran yang sudah tidak segar tersebut jauh lebih murah dari harga sayuran segar. Padahal nilai gizinya sudah jauh berkurang dibandingkan dengan sayuran yang masih segar. 3) Pemakaian minyak goreng curah yang berbahaya dan minyak jelantah. Tidak semua minyak goreng curah berbahaya. Yang berbahaya adalah yang berasal dari penjernihan secara kimia minyak jelantah sisa-sisa restoran. Penggunaan minyak jelantah saja sudah berbahaya; karena semakin sering minyak goreng dipakai; maka akan terjadi perubahan sifat fisika dan kimia pada minyak goreng. Yaitu terbentuknya gugusan benzena yang bisa menyebabkan munculnya kanker. Dalam minyak jelantah terdapat zat radikal bebas, seperti peroksida dan epioksida yang mutagen dan karsinogen sehingga berisiko terhadap kesehatan manusia. Seperti gangguan peroksida pada minyak bekas yang menyebabkan pemanasan suhu tinggi yang mengganggu kesehatan yang berhubungan metabolisme kolesterol. Bagaimana bila minyak jelantah yang sudah bermasalah tadi, dijernihkan lagi dengan bahan kimia berbahaya dan digunakan lagi sampai berulang kali. Berapa kiranya banyak gugus benzena yang terbentuk dan masuk ke dalam tubuh kita?? 4) Penambahan plastik ke dalam minyak goreng panas. Kalau yang ini, teman saya pernah melihat sendiri seorang penjual gorengan melakukannya. Apa tujuannya dan tahukah si penjual kalau hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan? Ternyata hal itu dilakukan agar gorengan lebih renyah dan tetap renyah setelah beberapa jam digoreng. Plastik mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini mampu merangsang pertumbuhan sel kanker atau memperbesar risiko keguguran kandungan. 5) Efek kertas bekas pembungkus gorengan. Selain karena kertas bekas tidak terjamin kebersihannya, ternyata kertas sebagai pembungkus gorengan pun dapat menyebabkan keracunan. Hal ini disebabkan karena tinta tulisan di kertas mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan yaitu timbal. Timbal dalam tinta bila terkena panas dari gorengan akan larut ke dalam gorengan yang akan kita konsumsi. Apabila timbal yang masuk ke dalam tubuh kita terakumulasi ke dalam jaringan tubuh yaitu pada gigi, tulang dan otak, pada akhirnya akan menimbulkan efek pada ginjal, hati, darah, syaraf, alat reproduksi dan endokrin dari sistem kekebalan. 6) Bahaya kantong plastik kresek hitam pembungkus gorengan. Kantong plastik kresek hitam adalah hasil dari daur ulang plastik-plastik bekas. Selain karena tidak higenis (sebab kita tidak pernah tahu sebelumnya, plastik-plastik bekas itu digunakan untuk membungkus apa), kantong plastik kresek hitam bila digunakan untuk mewadahi langsung makanan akan melepaskan bahan-bahan berbahaya ke dalam makanan, yang akhirnya dapat menimbulkan kanker dan kegagalan ginjal. Demikian sedikit paparan rapor merah gorengan pinggir jalan. Masihkah Anda tertarik untuk mengkonsumsinya? · Ragam ujian Selama ini jika berbicara tentang “nafsu”, konotasinya di benak banyak orang, adalah yang kaitannya dengan zina (baca: nafsu kemaluan). Padahal pengertian nafsu itu lebih luas dari prasangka tersebut. Ada nafsu kekuasaan, nafsu kekayaan, nafsu perut (makanan) dan lain-lain. Bahkan jenis nafsu terakhir ini, kerap mengantarkan muslim kepada kemurtadan. Karena desakan dapur, iman pun bisa dijual dengan sekardus mie. Di antara potret nafsu perut lainnya, adalah dorongan selera untuk melahap beberapa jenis makanan atau minuman enak, padahal dia tahu akan berdampak buruk bagi kesehatannya. Apalagi bila berdasarkan penuturan pakar kesehatan, jelas-jelas bahwa mengkonsumsi makanan tersebut akan memperparah penyakit yang dideritanya. Seperti pantangan makanan yang banyak mengandung glukosa bagi penderita diabetes mellitus (kencing manis). Pantangan makanan yang banyak mengandung lemak untuk penderita penyakit asam urat, hepatitis, kelebihan kolesterol dan yang semisal. Berkenaan dengan resiko dari apa dan seberapa yang kita masukkan ke perut kita, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ” “Tidaklah seorang anak manusia memenuhi sebuah kantung yang lebih buruk dibanding perutnya. Cukup baginya beberapa suap untuk menegakkan tubuhnya. Jika tidak ada pilihan lain, maka hendaklah sepertiga dari perutnya untuk makanan, sepertiga lain untuk minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya”. HR. Tirmidzy dan beliau menilai hadits ini hasan sahih. Ujian ini memang terasa berat, apalagi bila pantangan tersebut berkenaan dengan makanan kesukaan penderita. Seperti kasus saya dengan mendoan. Rasanya begitu berat, namun begitulah ujian nafsu. Terkadang saya menghibur diri dengan ungkapan yang sering bapak saya; Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat sampaikan di berbagai kesempatan. Kata beliau, “Perbedaan antara makanan enak dengan yang tidak enak hanya sepuluh senti, tidak lebih! Lezat tidaknya makanan itu hanya terasa di mulut dan berakhir di kerongkongan (jarak + 10 cm). Setelah itu, keluarnya sama saja! Sate dengan tempe setelah diproses di perut, pembuangan limbahnya tidak beda”. Jadi mengapa hanya untuk kenikmatan sepuluh senti, kita musti mengorbankan kesehatan puluhan tahun?? Toh sekarang saya juga sudah mulai merasakan dampak positif dari perubahan gaya dan pola makan tersebut. Dengan mengkonsumsi lebih banyak sayur-mayur dan buah-buahan, serta mengurangi olahan yang menggunakan minyak, ternyata tubuh terasa lebih segar dan nyaman. Semoga ke depannya bisa ‘istiqomah’ demikian. · Epilog Tulisan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa hukum memakan mendoan adalah haram. Sama sekali bukan. Apalagi jika kesehatan tubuh sedang prima, lalu konsumsinya tidak terlalu sering, tidak berlebihan, dan makanan tersebut diolah dengan cara yang sehat. Tujuan saya di sini adalah bercerita tentang sekelumit hikmah yang bisa dipetik dari sakit yang memaksa saya untuk bedrest minimal sebulan ini. “Ujian di balik mendoan”, begitu saya mengistilahkannya. Bahwa ternyata kadangkala ujian menghadapi nafsu perut bisa lebih berat dibanding ujian nafsu lainnya. Sebenarnya masih ada hikmah-hikmah lain di balik cobaan yang sedang saya hadapi saat ini. Semoga di lain kesempatan bisa dituangkan dalam tulisan, untuk berbagi pengalaman dengan para pembaca yang budiman. Entah kapan. Karena mohon maaf, saat ini di antara rekomendasi dokter untuk pemulihan, tidak boleh ngoyo dan terlalu berat dalam memeras otak. Semoga goresan yang sederhana ini bermanfaat!   Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 17 Sya’ban 1434 / 26 Juni 2013 [1] http://adityadeath.blogspot.com/2013/02/bahaya-gorengan.html dan http://forpiko.com/berita-129-bahaya-tersembunyi-pada-gorengan-pinggir-jalan.html#.Ucrec5zanIV dengan beberapa tambahan dan perubahan. [2] The Miracle of Enzyme, karya Prof. Hiromi Shinya, MD (hal. 124-125). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


27JunUjian Keimanan di Balik MendoanJune 27, 2013Aqidah, Nasihat dan Faidah · Prolog Mendoan, bukanlah suatu nama yang asing di telinga sebagian kalangan, terutama untuk ‘suku’ yang berbahasa ngapak. Yakni penduduk daerah Barlingmascakeb (Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Banyumas, Kab. Cilacap dan Kab. Kebumen) di Jawa Tengah. Tempe Mendoan adalah sejenis masakan tempe yang terbuat dari tempe yang tipis, dan digoreng dengan tepung sehingga rasanya gurih dan renyah. Kata mendoan dianggap berasal dari bahasa Banyumasan, mendo yang berarti setengah matang atau lembek. Mendoan berarti memasak dengan minyak panas yang banyak dengan cepat sehingga masakan tidak matang benar. Walaupun setelahnya ditiriskan, karena menggorengnya harus terendam dalam minyak, maka minyaknya pun masih banyak terserap di dalam mendoan. Ini barangkali salah satu rahasianya, mengapa gorengan ini terasa begitu gurih. Saya pribadi sejak kecil suka sekali dengan spesies gorengan yang satu ini, apalagi jika ditemani cabe rawit dan ketupat atau lontong, rasanya maknyuss! · Ujian keimanan Di awal bulan ini; Juni 2013, saya merasa kondisi kesehatan menurun. Badan lemes, pusing dan perut rasanya ndak enak. Tapi karena jadwal mengisi pengajian sudah terlanjur tertata rapi sejak lama, akhirnya kondisi itu agak saya abaikan. Pagi, sore, malam, lalu paginya lagi, jadwal pengajian tetap dilakoni sesuai rencana. Ternyata fisik kewalahan, badanpun ambruk, makanan yang sudah masuk selalu memaksa untuk keluar lagi. Sehari semalam muntah dan muntah, sampai tidak tahu lagi apa yang bisa dimuntahkan. Berbagai upaya penanganan pertama dilakukan, namun tidak juga kunjung membaik. Terakhir ujung-ujungnya terpaksa harus menginap di rumah sakit. Setelah hasil cek laboratorium keluar, diketahuilah bahwa liver dan empedu saya bermasalah. Itu terlihat dari kadar SGOT dan SGPT yang sudah jauh melebihi batas normal. Idealnya 40-45an, ini sudah di atas 1000an. Pengobatan segera dijalankan, suntik, pil, infus dan lain-lain. Satu lagi yang diwanti-wantikan dokter adalah supaya menjauhi makanan berlemak, termasuk gorengan dan santan, untuk beberapa waktu. Bahkan salah satu jamaah pengajian yang besuk menceritakan pengalamannya, bahwa ia pernah menderita penyakit serupa. Supaya sembuh total, kata dokternya, harus puasa gorengan selama satu tahun! Ternyata beliau berhasil melewati ujian melelahkan tersebut, dan setelahnya dinyatakan bebas virus hepatitis. Begitu mendengar kata gorengan, langsung benak saya tertuju ke makanan favorit sejak kecil; mendoan! Wah, bakal puasa mendoan lama nih! Berat juga ya berdisiplin menjauhi pantangan? Setiap hari makan bersayur dan berlauk serba godogan. Memang antara teori yang terucap dan praktek di dunia nyata, tidak semulus yang dibayangkan. Padahal sebenarnya, di saat bugar pun, banyak teori kesehatan mengatakan bahwa makanan yang baik adalah yang segar dan fresh. Kalaupun harus melalui proses, sebaiknya dengan cara dikukus atau dipanggang, dan menghindari pengolahan dengan minyak. Sebab dalam gorengan, terdapat kandungan lemak trans (trans fat) yang tinggi. Di mana lemak ini berasal dari minyak yang dikandung oleh makanan yang digoreng. Tanpa disadari, kadar kolesterol di dalam tubuh kita pun dapat terganggu. Resiko terjangkit penyakit jantung koroner pun meningkat pesat. Ini baru berbicara tentang gorengan yang dibuat di rumah sendiri, yang cenderung lebih memperhatikan etika menggoreng, terutama para ibu rumah tangga yang peduli dengan kesehatan. Bagaimana dengan gorengan yang biasa dijual di luar sana? Di pinggir-pinggir jalan? Tentu rapornya lebih merah lagi. · Segudang bahaya gorengan pinggir jalan Dengan harga yang murah, maka tidak heran jika gorengan banyak sekali dikonsumsi berbagai kalangan. Sebuah kantin atau warung, jarang sekali tidak menjual gorengan. Abang penjual gorengan pun begitu menjamur di pinggir-pinggir jalan dan gang. Namun, di balik citarasa gorengan yang lezat tersebut, ternyata makanan ini menyimpan segudang bahaya untuk kesehatan Anda di waktu mendatang. Sebab, seringkali gorengan tersebut mengumpulkan berbagai faktor negatif berikut, atau sebagiannya[1]: 1) Sering terkontaminasi bakteri yang berbahaya. Hal ini disebabkan karena gorengan yang telah matang diletakkan di tempat yang terbuka, sehingga mudah dihinggapi lalat, terpapar debu dan udara kotor. Terlebih lagi, makanan yang sudah lama terkena udara akan mengalami oksidasi. Seperti besi yang kalau lama dibiarkan di udara terbuka akan mengalami karatan. Kalau makan makanan yang digoreng saja sudah kurang baik, bagaimana bila ditambah telah lama dibiarkan di udara terbuka. Akibatnya, perut yang bertugas mengolah makanan ini memerlukan enzim yang lebih banyak.[2] 2) Sayur-sayuran yang dipakai banyak yang sudah tidak segar. Karena harga sayuran yang sudah tidak segar tersebut jauh lebih murah dari harga sayuran segar. Padahal nilai gizinya sudah jauh berkurang dibandingkan dengan sayuran yang masih segar. 3) Pemakaian minyak goreng curah yang berbahaya dan minyak jelantah. Tidak semua minyak goreng curah berbahaya. Yang berbahaya adalah yang berasal dari penjernihan secara kimia minyak jelantah sisa-sisa restoran. Penggunaan minyak jelantah saja sudah berbahaya; karena semakin sering minyak goreng dipakai; maka akan terjadi perubahan sifat fisika dan kimia pada minyak goreng. Yaitu terbentuknya gugusan benzena yang bisa menyebabkan munculnya kanker. Dalam minyak jelantah terdapat zat radikal bebas, seperti peroksida dan epioksida yang mutagen dan karsinogen sehingga berisiko terhadap kesehatan manusia. Seperti gangguan peroksida pada minyak bekas yang menyebabkan pemanasan suhu tinggi yang mengganggu kesehatan yang berhubungan metabolisme kolesterol. Bagaimana bila minyak jelantah yang sudah bermasalah tadi, dijernihkan lagi dengan bahan kimia berbahaya dan digunakan lagi sampai berulang kali. Berapa kiranya banyak gugus benzena yang terbentuk dan masuk ke dalam tubuh kita?? 4) Penambahan plastik ke dalam minyak goreng panas. Kalau yang ini, teman saya pernah melihat sendiri seorang penjual gorengan melakukannya. Apa tujuannya dan tahukah si penjual kalau hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan? Ternyata hal itu dilakukan agar gorengan lebih renyah dan tetap renyah setelah beberapa jam digoreng. Plastik mengandung bahan kimia yang sangat berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini mampu merangsang pertumbuhan sel kanker atau memperbesar risiko keguguran kandungan. 5) Efek kertas bekas pembungkus gorengan. Selain karena kertas bekas tidak terjamin kebersihannya, ternyata kertas sebagai pembungkus gorengan pun dapat menyebabkan keracunan. Hal ini disebabkan karena tinta tulisan di kertas mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan yaitu timbal. Timbal dalam tinta bila terkena panas dari gorengan akan larut ke dalam gorengan yang akan kita konsumsi. Apabila timbal yang masuk ke dalam tubuh kita terakumulasi ke dalam jaringan tubuh yaitu pada gigi, tulang dan otak, pada akhirnya akan menimbulkan efek pada ginjal, hati, darah, syaraf, alat reproduksi dan endokrin dari sistem kekebalan. 6) Bahaya kantong plastik kresek hitam pembungkus gorengan. Kantong plastik kresek hitam adalah hasil dari daur ulang plastik-plastik bekas. Selain karena tidak higenis (sebab kita tidak pernah tahu sebelumnya, plastik-plastik bekas itu digunakan untuk membungkus apa), kantong plastik kresek hitam bila digunakan untuk mewadahi langsung makanan akan melepaskan bahan-bahan berbahaya ke dalam makanan, yang akhirnya dapat menimbulkan kanker dan kegagalan ginjal. Demikian sedikit paparan rapor merah gorengan pinggir jalan. Masihkah Anda tertarik untuk mengkonsumsinya? · Ragam ujian Selama ini jika berbicara tentang “nafsu”, konotasinya di benak banyak orang, adalah yang kaitannya dengan zina (baca: nafsu kemaluan). Padahal pengertian nafsu itu lebih luas dari prasangka tersebut. Ada nafsu kekuasaan, nafsu kekayaan, nafsu perut (makanan) dan lain-lain. Bahkan jenis nafsu terakhir ini, kerap mengantarkan muslim kepada kemurtadan. Karena desakan dapur, iman pun bisa dijual dengan sekardus mie. Di antara potret nafsu perut lainnya, adalah dorongan selera untuk melahap beberapa jenis makanan atau minuman enak, padahal dia tahu akan berdampak buruk bagi kesehatannya. Apalagi bila berdasarkan penuturan pakar kesehatan, jelas-jelas bahwa mengkonsumsi makanan tersebut akan memperparah penyakit yang dideritanya. Seperti pantangan makanan yang banyak mengandung glukosa bagi penderita diabetes mellitus (kencing manis). Pantangan makanan yang banyak mengandung lemak untuk penderita penyakit asam urat, hepatitis, kelebihan kolesterol dan yang semisal. Berkenaan dengan resiko dari apa dan seberapa yang kita masukkan ke perut kita, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ. بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ” “Tidaklah seorang anak manusia memenuhi sebuah kantung yang lebih buruk dibanding perutnya. Cukup baginya beberapa suap untuk menegakkan tubuhnya. Jika tidak ada pilihan lain, maka hendaklah sepertiga dari perutnya untuk makanan, sepertiga lain untuk minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya”. HR. Tirmidzy dan beliau menilai hadits ini hasan sahih. Ujian ini memang terasa berat, apalagi bila pantangan tersebut berkenaan dengan makanan kesukaan penderita. Seperti kasus saya dengan mendoan. Rasanya begitu berat, namun begitulah ujian nafsu. Terkadang saya menghibur diri dengan ungkapan yang sering bapak saya; Allahyarham Ust. Zaeni Muhajjat sampaikan di berbagai kesempatan. Kata beliau, “Perbedaan antara makanan enak dengan yang tidak enak hanya sepuluh senti, tidak lebih! Lezat tidaknya makanan itu hanya terasa di mulut dan berakhir di kerongkongan (jarak + 10 cm). Setelah itu, keluarnya sama saja! Sate dengan tempe setelah diproses di perut, pembuangan limbahnya tidak beda”. Jadi mengapa hanya untuk kenikmatan sepuluh senti, kita musti mengorbankan kesehatan puluhan tahun?? Toh sekarang saya juga sudah mulai merasakan dampak positif dari perubahan gaya dan pola makan tersebut. Dengan mengkonsumsi lebih banyak sayur-mayur dan buah-buahan, serta mengurangi olahan yang menggunakan minyak, ternyata tubuh terasa lebih segar dan nyaman. Semoga ke depannya bisa ‘istiqomah’ demikian. · Epilog Tulisan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa hukum memakan mendoan adalah haram. Sama sekali bukan. Apalagi jika kesehatan tubuh sedang prima, lalu konsumsinya tidak terlalu sering, tidak berlebihan, dan makanan tersebut diolah dengan cara yang sehat. Tujuan saya di sini adalah bercerita tentang sekelumit hikmah yang bisa dipetik dari sakit yang memaksa saya untuk bedrest minimal sebulan ini. “Ujian di balik mendoan”, begitu saya mengistilahkannya. Bahwa ternyata kadangkala ujian menghadapi nafsu perut bisa lebih berat dibanding ujian nafsu lainnya. Sebenarnya masih ada hikmah-hikmah lain di balik cobaan yang sedang saya hadapi saat ini. Semoga di lain kesempatan bisa dituangkan dalam tulisan, untuk berbagi pengalaman dengan para pembaca yang budiman. Entah kapan. Karena mohon maaf, saat ini di antara rekomendasi dokter untuk pemulihan, tidak boleh ngoyo dan terlalu berat dalam memeras otak. Semoga goresan yang sederhana ini bermanfaat!   Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 17 Sya’ban 1434 / 26 Juni 2013 [1] http://adityadeath.blogspot.com/2013/02/bahaya-gorengan.html dan http://forpiko.com/berita-129-bahaya-tersembunyi-pada-gorengan-pinggir-jalan.html#.Ucrec5zanIV dengan beberapa tambahan dan perubahan. [2] The Miracle of Enzyme, karya Prof. Hiromi Shinya, MD (hal. 124-125). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Berpuasa pada Hari yang Meragukan

Hari yang meragukan yang dilarang puasa adalah pada tanggal 30 Sya’ban. Di mana saat itu, jika tidak terlihat hilal karena tertutup oleh mendung, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Ada yang punya inisiatif dalam rangka hati-hati tetap saja berpuasa pada hari yang meragukan tersebut. Ini yang terlarang sebagaimana hadits yang kita bawakan saat ini. Beda halnya jika ia punya kebiasaan puasa sunnah pada hari ke-30 tersebut, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud atau membayar qodho’ puasa.  Dalam Bulughul Marom no. 651, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan hadits, وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – – وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Hadits ini disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad). Hadits ini dinyatakan maushul (bersambung sampai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, Abu Daud dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dikatakan durhaka kepada Abul Qosim yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ia telah menyelisihi perintah rasul dengan meninggalkan yang wajib. Perbuatan ini termasuk maksiat. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 31. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan haramnya berpuasa pada hari meragukan karena maksiatnya adalah bentuk kedurhakaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Hadits ini dihukumi marfu’ sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karean ‘Ammar tidaklah mengatakan demikian kecuali setelah memiliki ilmu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits yang telah diterangkan sebelumnya tentang mendahului puasa dengan satu atau dua hari puasa, juga hadits yang memerintahkan memulai puasa dengan melihat hilal. 3- Yang dimaksud hari yang meragukan adalah 30 Sya’ban jika tidak dapat melihat hilal karena tertutup mendung atau awan. Pada hari tersebut tidak dibolehkan puasa. Yang diperintahkan adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana ada hadits yang disebutkan selanjutnya dalam Bulughul Marom, فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ “Jika hilal tidak nampak bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“ (HR. Bukhari no. 1909). Dilarang berpuasa pada hari tersebut karena asalnya hari tersebut yang tidak terlihat hilal masih dihukumi bulan Sya’ban. Hari tersebut belum masuk bulan Ramadhan kecuali dengan ilmu yakin. 4- Tidak mengapa menyebut Rasul dalam rangka memberitakan dengan selain sebutan Rasul atau Nabi. Namun ketika memanggil beliau langsung, tidaklah demikian. Akan tetapi, menyebut Rasul dengan Rasul atau Nabi lebih utama daripada menyebut nama kunyah. Semoga sajian ringkas ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 37-38. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 9–10. @ Karawaci, Tangerang, Hotel Mentari, malam kamis, 18 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamalan syaban hisab qadha puasa

Berpuasa pada Hari yang Meragukan

Hari yang meragukan yang dilarang puasa adalah pada tanggal 30 Sya’ban. Di mana saat itu, jika tidak terlihat hilal karena tertutup oleh mendung, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Ada yang punya inisiatif dalam rangka hati-hati tetap saja berpuasa pada hari yang meragukan tersebut. Ini yang terlarang sebagaimana hadits yang kita bawakan saat ini. Beda halnya jika ia punya kebiasaan puasa sunnah pada hari ke-30 tersebut, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud atau membayar qodho’ puasa.  Dalam Bulughul Marom no. 651, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan hadits, وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – – وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Hadits ini disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad). Hadits ini dinyatakan maushul (bersambung sampai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, Abu Daud dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dikatakan durhaka kepada Abul Qosim yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ia telah menyelisihi perintah rasul dengan meninggalkan yang wajib. Perbuatan ini termasuk maksiat. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 31. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan haramnya berpuasa pada hari meragukan karena maksiatnya adalah bentuk kedurhakaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Hadits ini dihukumi marfu’ sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karean ‘Ammar tidaklah mengatakan demikian kecuali setelah memiliki ilmu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits yang telah diterangkan sebelumnya tentang mendahului puasa dengan satu atau dua hari puasa, juga hadits yang memerintahkan memulai puasa dengan melihat hilal. 3- Yang dimaksud hari yang meragukan adalah 30 Sya’ban jika tidak dapat melihat hilal karena tertutup mendung atau awan. Pada hari tersebut tidak dibolehkan puasa. Yang diperintahkan adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana ada hadits yang disebutkan selanjutnya dalam Bulughul Marom, فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ “Jika hilal tidak nampak bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“ (HR. Bukhari no. 1909). Dilarang berpuasa pada hari tersebut karena asalnya hari tersebut yang tidak terlihat hilal masih dihukumi bulan Sya’ban. Hari tersebut belum masuk bulan Ramadhan kecuali dengan ilmu yakin. 4- Tidak mengapa menyebut Rasul dalam rangka memberitakan dengan selain sebutan Rasul atau Nabi. Namun ketika memanggil beliau langsung, tidaklah demikian. Akan tetapi, menyebut Rasul dengan Rasul atau Nabi lebih utama daripada menyebut nama kunyah. Semoga sajian ringkas ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 37-38. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 9–10. @ Karawaci, Tangerang, Hotel Mentari, malam kamis, 18 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamalan syaban hisab qadha puasa
Hari yang meragukan yang dilarang puasa adalah pada tanggal 30 Sya’ban. Di mana saat itu, jika tidak terlihat hilal karena tertutup oleh mendung, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Ada yang punya inisiatif dalam rangka hati-hati tetap saja berpuasa pada hari yang meragukan tersebut. Ini yang terlarang sebagaimana hadits yang kita bawakan saat ini. Beda halnya jika ia punya kebiasaan puasa sunnah pada hari ke-30 tersebut, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud atau membayar qodho’ puasa.  Dalam Bulughul Marom no. 651, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan hadits, وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – – وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Hadits ini disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad). Hadits ini dinyatakan maushul (bersambung sampai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, Abu Daud dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dikatakan durhaka kepada Abul Qosim yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ia telah menyelisihi perintah rasul dengan meninggalkan yang wajib. Perbuatan ini termasuk maksiat. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 31. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan haramnya berpuasa pada hari meragukan karena maksiatnya adalah bentuk kedurhakaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Hadits ini dihukumi marfu’ sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karean ‘Ammar tidaklah mengatakan demikian kecuali setelah memiliki ilmu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits yang telah diterangkan sebelumnya tentang mendahului puasa dengan satu atau dua hari puasa, juga hadits yang memerintahkan memulai puasa dengan melihat hilal. 3- Yang dimaksud hari yang meragukan adalah 30 Sya’ban jika tidak dapat melihat hilal karena tertutup mendung atau awan. Pada hari tersebut tidak dibolehkan puasa. Yang diperintahkan adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana ada hadits yang disebutkan selanjutnya dalam Bulughul Marom, فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ “Jika hilal tidak nampak bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“ (HR. Bukhari no. 1909). Dilarang berpuasa pada hari tersebut karena asalnya hari tersebut yang tidak terlihat hilal masih dihukumi bulan Sya’ban. Hari tersebut belum masuk bulan Ramadhan kecuali dengan ilmu yakin. 4- Tidak mengapa menyebut Rasul dalam rangka memberitakan dengan selain sebutan Rasul atau Nabi. Namun ketika memanggil beliau langsung, tidaklah demikian. Akan tetapi, menyebut Rasul dengan Rasul atau Nabi lebih utama daripada menyebut nama kunyah. Semoga sajian ringkas ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 37-38. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 9–10. @ Karawaci, Tangerang, Hotel Mentari, malam kamis, 18 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamalan syaban hisab qadha puasa


Hari yang meragukan yang dilarang puasa adalah pada tanggal 30 Sya’ban. Di mana saat itu, jika tidak terlihat hilal karena tertutup oleh mendung, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Ada yang punya inisiatif dalam rangka hati-hati tetap saja berpuasa pada hari yang meragukan tersebut. Ini yang terlarang sebagaimana hadits yang kita bawakan saat ini. Beda halnya jika ia punya kebiasaan puasa sunnah pada hari ke-30 tersebut, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud atau membayar qodho’ puasa.  Dalam Bulughul Marom no. 651, Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah membawakan hadits, وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – – وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Hadits ini disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad). Hadits ini dinyatakan maushul (bersambung sampai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, Abu Daud dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Dikatakan durhaka kepada Abul Qosim yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ia telah menyelisihi perintah rasul dengan meninggalkan yang wajib. Perbuatan ini termasuk maksiat. Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 7: 31. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan haramnya berpuasa pada hari meragukan karena maksiatnya adalah bentuk kedurhakaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 2- Hadits ini dihukumi marfu’ sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karean ‘Ammar tidaklah mengatakan demikian kecuali setelah memiliki ilmu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits yang telah diterangkan sebelumnya tentang mendahului puasa dengan satu atau dua hari puasa, juga hadits yang memerintahkan memulai puasa dengan melihat hilal. 3- Yang dimaksud hari yang meragukan adalah 30 Sya’ban jika tidak dapat melihat hilal karena tertutup mendung atau awan. Pada hari tersebut tidak dibolehkan puasa. Yang diperintahkan adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari sebagaimana ada hadits yang disebutkan selanjutnya dalam Bulughul Marom, فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ “Jika hilal tidak nampak bagi kalian, maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“ (HR. Bukhari no. 1909). Dilarang berpuasa pada hari tersebut karena asalnya hari tersebut yang tidak terlihat hilal masih dihukumi bulan Sya’ban. Hari tersebut belum masuk bulan Ramadhan kecuali dengan ilmu yakin. 4- Tidak mengapa menyebut Rasul dalam rangka memberitakan dengan selain sebutan Rasul atau Nabi. Namun ketika memanggil beliau langsung, tidaklah demikian. Akan tetapi, menyebut Rasul dengan Rasul atau Nabi lebih utama daripada menyebut nama kunyah. Semoga sajian ringkas ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 37-38. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 9–10. @ Karawaci, Tangerang, Hotel Mentari, malam kamis, 18 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsamalan syaban hisab qadha puasa

Berpuasa Karena Ru’yah Hilal Bukan dengan Hisab

Dalam Islam, memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan dilakukan dengan melihat hilal. Inilah yang disepakati oleh para ulama. Jika pada malam 30 Sya’ban tidak nampak hilal, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Dan asalnya hari yang tidak nampak hilal tersebut masih termasuk bulan Sya’ban sehingga belum disyari’atkan puasa. Adapun cara hisab yang biasa dipakai sebagian ormasbahkan dijadikan patokan walau bertentangan dengan cara ru’yah hilal, ketahuilah cara hisab ini bukan cara Islam dan tidak pernah diajarkan oleh Islam.  Ibnu Hajar kembali menyebutkan hadits dalam Bulughul Marom, yaitu hadits no. 652 dan 653. Haditsnya adalah sebagai berikut: وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِمُسْلِمٍ: – فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ] . ثَلَاثِينَ  . وَلِلْبُخَارِيِّ: – فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ. وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, makaberhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“ Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan wajibnya berpuasa Ramadhan jika sudah nampak hilal. Dan wajibnya berhari raya Idul Fithri ketika nampak hilal yang menandakan masuknya bulan Syawal. 2- Hukum memulai puasa dan berhari raya berkaitan dengan penglihatan hilal walaupun dengan menggunakan teropong atau alat yang bisa memaksimalkan pandangan. Cara terakhir ini dianggap seperti melihat dengan mata telanjang secara langsung. 3- Hadits ini merupakan dalil kelirunya cara hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) dalam hal ini. Karena Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengaitkan hukum dengan melihat hilal, bukan dengan cara hisab. Cara ru’yah atau melihat hilal bisa dilakukan oleh orang tertentu dan orang awam sekaligus, orang bodoh dan alim sekali pun. Inilah cara yang diberikan oleh Allah untuk kemudahan seluruh hamba-Nya. Namun beda halnya dengan cara hisab yang hanya segelintir orang yang menguasainya. 4- Hadits ini menunjukkan jika hilal tertutup pada malam ke-30 karena adanya mendung atau debu, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Pada hari ke-30 tidak dibolehkan untuk puasa. Karena dalam hadits secara jelas menyebutkan demikian, yaitu genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari ketika hilal tertutupi oleh mendung. Inilah dalil tegas yang tidak perlu ada pentakwilan (penyelewengan makna). 5- Puasa tidak diwajibkan ketika belum terlihat hilal. Dan tidak diwajibkan puasa dalam kondisi meragukan sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya dalam Bulughul Marom. 6- Hadits berikut, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika hilal tertutupi bagi kalian, maka hitunglah.” Maksudnya adalah bukan perintah lakukan “hisab“. Karena hadits yang satu bisa diterangkan dengan hadits lainnya, itu yang mesti dilakukan. Dalam riwayatlain disebutkan, فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Itulah maksudnya. Sehingga bagi para pendukung hisab, dalil di atas bukanlah untuk mendukung kalian. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 39–59. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 11–13. — @ Karawaci, Tangerang, Jl Imam Bonjol 115, 18 Sya’ban 1434 H di pagi hari penuh berkah Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshisab

Berpuasa Karena Ru’yah Hilal Bukan dengan Hisab

Dalam Islam, memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan dilakukan dengan melihat hilal. Inilah yang disepakati oleh para ulama. Jika pada malam 30 Sya’ban tidak nampak hilal, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Dan asalnya hari yang tidak nampak hilal tersebut masih termasuk bulan Sya’ban sehingga belum disyari’atkan puasa. Adapun cara hisab yang biasa dipakai sebagian ormasbahkan dijadikan patokan walau bertentangan dengan cara ru’yah hilal, ketahuilah cara hisab ini bukan cara Islam dan tidak pernah diajarkan oleh Islam.  Ibnu Hajar kembali menyebutkan hadits dalam Bulughul Marom, yaitu hadits no. 652 dan 653. Haditsnya adalah sebagai berikut: وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِمُسْلِمٍ: – فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ] . ثَلَاثِينَ  . وَلِلْبُخَارِيِّ: – فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ. وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, makaberhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“ Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan wajibnya berpuasa Ramadhan jika sudah nampak hilal. Dan wajibnya berhari raya Idul Fithri ketika nampak hilal yang menandakan masuknya bulan Syawal. 2- Hukum memulai puasa dan berhari raya berkaitan dengan penglihatan hilal walaupun dengan menggunakan teropong atau alat yang bisa memaksimalkan pandangan. Cara terakhir ini dianggap seperti melihat dengan mata telanjang secara langsung. 3- Hadits ini merupakan dalil kelirunya cara hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) dalam hal ini. Karena Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengaitkan hukum dengan melihat hilal, bukan dengan cara hisab. Cara ru’yah atau melihat hilal bisa dilakukan oleh orang tertentu dan orang awam sekaligus, orang bodoh dan alim sekali pun. Inilah cara yang diberikan oleh Allah untuk kemudahan seluruh hamba-Nya. Namun beda halnya dengan cara hisab yang hanya segelintir orang yang menguasainya. 4- Hadits ini menunjukkan jika hilal tertutup pada malam ke-30 karena adanya mendung atau debu, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Pada hari ke-30 tidak dibolehkan untuk puasa. Karena dalam hadits secara jelas menyebutkan demikian, yaitu genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari ketika hilal tertutupi oleh mendung. Inilah dalil tegas yang tidak perlu ada pentakwilan (penyelewengan makna). 5- Puasa tidak diwajibkan ketika belum terlihat hilal. Dan tidak diwajibkan puasa dalam kondisi meragukan sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya dalam Bulughul Marom. 6- Hadits berikut, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika hilal tertutupi bagi kalian, maka hitunglah.” Maksudnya adalah bukan perintah lakukan “hisab“. Karena hadits yang satu bisa diterangkan dengan hadits lainnya, itu yang mesti dilakukan. Dalam riwayatlain disebutkan, فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Itulah maksudnya. Sehingga bagi para pendukung hisab, dalil di atas bukanlah untuk mendukung kalian. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 39–59. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 11–13. — @ Karawaci, Tangerang, Jl Imam Bonjol 115, 18 Sya’ban 1434 H di pagi hari penuh berkah Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshisab
Dalam Islam, memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan dilakukan dengan melihat hilal. Inilah yang disepakati oleh para ulama. Jika pada malam 30 Sya’ban tidak nampak hilal, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Dan asalnya hari yang tidak nampak hilal tersebut masih termasuk bulan Sya’ban sehingga belum disyari’atkan puasa. Adapun cara hisab yang biasa dipakai sebagian ormasbahkan dijadikan patokan walau bertentangan dengan cara ru’yah hilal, ketahuilah cara hisab ini bukan cara Islam dan tidak pernah diajarkan oleh Islam.  Ibnu Hajar kembali menyebutkan hadits dalam Bulughul Marom, yaitu hadits no. 652 dan 653. Haditsnya adalah sebagai berikut: وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِمُسْلِمٍ: – فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ] . ثَلَاثِينَ  . وَلِلْبُخَارِيِّ: – فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ. وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, makaberhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“ Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan wajibnya berpuasa Ramadhan jika sudah nampak hilal. Dan wajibnya berhari raya Idul Fithri ketika nampak hilal yang menandakan masuknya bulan Syawal. 2- Hukum memulai puasa dan berhari raya berkaitan dengan penglihatan hilal walaupun dengan menggunakan teropong atau alat yang bisa memaksimalkan pandangan. Cara terakhir ini dianggap seperti melihat dengan mata telanjang secara langsung. 3- Hadits ini merupakan dalil kelirunya cara hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) dalam hal ini. Karena Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengaitkan hukum dengan melihat hilal, bukan dengan cara hisab. Cara ru’yah atau melihat hilal bisa dilakukan oleh orang tertentu dan orang awam sekaligus, orang bodoh dan alim sekali pun. Inilah cara yang diberikan oleh Allah untuk kemudahan seluruh hamba-Nya. Namun beda halnya dengan cara hisab yang hanya segelintir orang yang menguasainya. 4- Hadits ini menunjukkan jika hilal tertutup pada malam ke-30 karena adanya mendung atau debu, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Pada hari ke-30 tidak dibolehkan untuk puasa. Karena dalam hadits secara jelas menyebutkan demikian, yaitu genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari ketika hilal tertutupi oleh mendung. Inilah dalil tegas yang tidak perlu ada pentakwilan (penyelewengan makna). 5- Puasa tidak diwajibkan ketika belum terlihat hilal. Dan tidak diwajibkan puasa dalam kondisi meragukan sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya dalam Bulughul Marom. 6- Hadits berikut, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika hilal tertutupi bagi kalian, maka hitunglah.” Maksudnya adalah bukan perintah lakukan “hisab“. Karena hadits yang satu bisa diterangkan dengan hadits lainnya, itu yang mesti dilakukan. Dalam riwayatlain disebutkan, فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Itulah maksudnya. Sehingga bagi para pendukung hisab, dalil di atas bukanlah untuk mendukung kalian. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 39–59. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 11–13. — @ Karawaci, Tangerang, Jl Imam Bonjol 115, 18 Sya’ban 1434 H di pagi hari penuh berkah Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshisab


Dalam Islam, memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan dilakukan dengan melihat hilal. Inilah yang disepakati oleh para ulama. Jika pada malam 30 Sya’ban tidak nampak hilal, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Dan asalnya hari yang tidak nampak hilal tersebut masih termasuk bulan Sya’ban sehingga belum disyari’atkan puasa. Adapun cara hisab yang biasa dipakai sebagian ormasbahkan dijadikan patokan walau bertentangan dengan cara ru’yah hilal, ketahuilah cara hisab ini bukan cara Islam dan tidak pernah diajarkan oleh Islam.  Ibnu Hajar kembali menyebutkan hadits dalam Bulughul Marom, yaitu hadits no. 652 dan 653. Haditsnya adalah sebagai berikut: وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: – إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَلِمُسْلِمٍ: – فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا [ لَهُ ] . ثَلَاثِينَ  . وَلِلْبُخَارِيِّ: – فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ. وَلَهُ فِي حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – – فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, makaberhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Jika hilal tertutup bagi kalian, maka genapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dalam shahih Bukhari pada hadits Abu Hurairah disebutkan, “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.“ Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan wajibnya berpuasa Ramadhan jika sudah nampak hilal. Dan wajibnya berhari raya Idul Fithri ketika nampak hilal yang menandakan masuknya bulan Syawal. 2- Hukum memulai puasa dan berhari raya berkaitan dengan penglihatan hilal walaupun dengan menggunakan teropong atau alat yang bisa memaksimalkan pandangan. Cara terakhir ini dianggap seperti melihat dengan mata telanjang secara langsung. 3- Hadits ini merupakan dalil kelirunya cara hisab dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya telah menukil adanya ijma’ (konsensus ulama) dalam hal ini. Karena Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengaitkan hukum dengan melihat hilal, bukan dengan cara hisab. Cara ru’yah atau melihat hilal bisa dilakukan oleh orang tertentu dan orang awam sekaligus, orang bodoh dan alim sekali pun. Inilah cara yang diberikan oleh Allah untuk kemudahan seluruh hamba-Nya. Namun beda halnya dengan cara hisab yang hanya segelintir orang yang menguasainya. 4- Hadits ini menunjukkan jika hilal tertutup pada malam ke-30 karena adanya mendung atau debu, maka bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Pada hari ke-30 tidak dibolehkan untuk puasa. Karena dalam hadits secara jelas menyebutkan demikian, yaitu genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari ketika hilal tertutupi oleh mendung. Inilah dalil tegas yang tidak perlu ada pentakwilan (penyelewengan makna). 5- Puasa tidak diwajibkan ketika belum terlihat hilal. Dan tidak diwajibkan puasa dalam kondisi meragukan sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya dalam Bulughul Marom. 6- Hadits berikut, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ “Jika hilal tertutupi bagi kalian, maka hitunglah.” Maksudnya adalah bukan perintah lakukan “hisab“. Karena hadits yang satu bisa diterangkan dengan hadits lainnya, itu yang mesti dilakukan. Dalam riwayatlain disebutkan, فَأَكْمِلُوا اَلْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ “Genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Itulah maksudnya. Sehingga bagi para pendukung hisab, dalil di atas bukanlah untuk mendukung kalian. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, 7: 39–59. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 11–13. — @ Karawaci, Tangerang, Jl Imam Bonjol 115, 18 Sya’ban 1434 H di pagi hari penuh berkah Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshisab

Manusia Terlalu Tergesa-gesa

Kita sering kali melihat sebagian orang tua mendo’akan jelek pada anaknya. Juga ada yang berdo’a jelek untuk diri dan hartanya. Semua ini dikatakan sebagai bentuk tergesa-gesa. Karena bila ia berdo’a dan Allah perkenankan do’a jeleknya, maka tentu ia akan binasa. Itulah manusia yang punya sifat tergesa-gesa dalam do’a.  Renungan kita di pagi hari ini adalah firman Allah Ta’ala, وَيَدْعُ الْإِنْسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءَهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا “Dan manusia berdo’a untuk kejelekan sebagaimana ia berdo’auntuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.“ (QS. Al Isra’: 11). Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyebutkan, “Ayat ini menjelaskan bahwa manusia bersifat tergesa-gesa. Kadangkala ia berdo’a untuk kejelekan diri, anak atau hartanya. Ia meminta kejelekan berupa kematian, kebinasaan, kehancuran, laknat atau semacamnya. Seandainya Allah mengabulkan do’a jelek tersebut, maka tentu ia akan hancur dengan do’anya.“ Dalam hadits disebutkan, وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لاَ تُوَافِقُوا مِنَ اللَّهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ “Janganlah berdo’a jelek untuk anak dan harta kalian. Janganlah sampai engkau meminta pada Allah pada waktu terkabulnya do’a, lantas do’a tersebut pun terijabahi.“ (HR. Muslim no. 3009). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Inilah kebodohan manusia dan ketergesa-gesaannya di mana ia berdoa jelek untuk diri, anak, hartanya ketika ia dalam keadaan marah. Ia tergesa-gesa berdo’a seperti itu sebagaimana ia tergesa-gesa berdo’a untuk kebaikan. Akan tetapi dengan kelembutan Allah, Dia mengabulkan do’anya yang baik saja dan tidak mengabulkan do’anya yang jelek. Dalam ayat lainnya Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُمْ بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ “Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka.” (QS. Yunus: 11). Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di pada ayat yang kita kaji. Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Manusia itu berdo’a kejelekan untuk dirinya dan keluarganya ketika berkeluh kesah. Ia berdo’a seperti halnya ketika ia meminta kebaikan. Sesungguhnya manusia itu tergesa-gesa. Ia terburu-buru dalam berdo’a  untuk dirinya dan tidak memandang akibat akhirnya.“ Intinya, yang dimaksud tergesa-gesa dalam ayat yang kita kaji di pagi ini adalah tergesa-gesa dalam do’a dengan berdo’a kejelekan saat marah atau berkeluh kesah sama halnya ketika berdo’a untuk kebaikan. Ini pun menunjukkan perlunya berpikir sebelum bertindak dan berdo’a. Demikian renungan ayat di pagi ini. Moga bermanfaat dan semakin mencerahkan hati kita. — @ Jl. Imam Bonjol 115, Karawaci, Tangerang, setelah shalat Shubuh, 18 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com Tagsterburu-buru

Manusia Terlalu Tergesa-gesa

Kita sering kali melihat sebagian orang tua mendo’akan jelek pada anaknya. Juga ada yang berdo’a jelek untuk diri dan hartanya. Semua ini dikatakan sebagai bentuk tergesa-gesa. Karena bila ia berdo’a dan Allah perkenankan do’a jeleknya, maka tentu ia akan binasa. Itulah manusia yang punya sifat tergesa-gesa dalam do’a.  Renungan kita di pagi hari ini adalah firman Allah Ta’ala, وَيَدْعُ الْإِنْسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءَهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا “Dan manusia berdo’a untuk kejelekan sebagaimana ia berdo’auntuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.“ (QS. Al Isra’: 11). Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyebutkan, “Ayat ini menjelaskan bahwa manusia bersifat tergesa-gesa. Kadangkala ia berdo’a untuk kejelekan diri, anak atau hartanya. Ia meminta kejelekan berupa kematian, kebinasaan, kehancuran, laknat atau semacamnya. Seandainya Allah mengabulkan do’a jelek tersebut, maka tentu ia akan hancur dengan do’anya.“ Dalam hadits disebutkan, وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لاَ تُوَافِقُوا مِنَ اللَّهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ “Janganlah berdo’a jelek untuk anak dan harta kalian. Janganlah sampai engkau meminta pada Allah pada waktu terkabulnya do’a, lantas do’a tersebut pun terijabahi.“ (HR. Muslim no. 3009). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Inilah kebodohan manusia dan ketergesa-gesaannya di mana ia berdoa jelek untuk diri, anak, hartanya ketika ia dalam keadaan marah. Ia tergesa-gesa berdo’a seperti itu sebagaimana ia tergesa-gesa berdo’a untuk kebaikan. Akan tetapi dengan kelembutan Allah, Dia mengabulkan do’anya yang baik saja dan tidak mengabulkan do’anya yang jelek. Dalam ayat lainnya Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُمْ بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ “Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka.” (QS. Yunus: 11). Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di pada ayat yang kita kaji. Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Manusia itu berdo’a kejelekan untuk dirinya dan keluarganya ketika berkeluh kesah. Ia berdo’a seperti halnya ketika ia meminta kebaikan. Sesungguhnya manusia itu tergesa-gesa. Ia terburu-buru dalam berdo’a  untuk dirinya dan tidak memandang akibat akhirnya.“ Intinya, yang dimaksud tergesa-gesa dalam ayat yang kita kaji di pagi ini adalah tergesa-gesa dalam do’a dengan berdo’a kejelekan saat marah atau berkeluh kesah sama halnya ketika berdo’a untuk kebaikan. Ini pun menunjukkan perlunya berpikir sebelum bertindak dan berdo’a. Demikian renungan ayat di pagi ini. Moga bermanfaat dan semakin mencerahkan hati kita. — @ Jl. Imam Bonjol 115, Karawaci, Tangerang, setelah shalat Shubuh, 18 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com Tagsterburu-buru
Kita sering kali melihat sebagian orang tua mendo’akan jelek pada anaknya. Juga ada yang berdo’a jelek untuk diri dan hartanya. Semua ini dikatakan sebagai bentuk tergesa-gesa. Karena bila ia berdo’a dan Allah perkenankan do’a jeleknya, maka tentu ia akan binasa. Itulah manusia yang punya sifat tergesa-gesa dalam do’a.  Renungan kita di pagi hari ini adalah firman Allah Ta’ala, وَيَدْعُ الْإِنْسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءَهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا “Dan manusia berdo’a untuk kejelekan sebagaimana ia berdo’auntuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.“ (QS. Al Isra’: 11). Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyebutkan, “Ayat ini menjelaskan bahwa manusia bersifat tergesa-gesa. Kadangkala ia berdo’a untuk kejelekan diri, anak atau hartanya. Ia meminta kejelekan berupa kematian, kebinasaan, kehancuran, laknat atau semacamnya. Seandainya Allah mengabulkan do’a jelek tersebut, maka tentu ia akan hancur dengan do’anya.“ Dalam hadits disebutkan, وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لاَ تُوَافِقُوا مِنَ اللَّهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ “Janganlah berdo’a jelek untuk anak dan harta kalian. Janganlah sampai engkau meminta pada Allah pada waktu terkabulnya do’a, lantas do’a tersebut pun terijabahi.“ (HR. Muslim no. 3009). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Inilah kebodohan manusia dan ketergesa-gesaannya di mana ia berdoa jelek untuk diri, anak, hartanya ketika ia dalam keadaan marah. Ia tergesa-gesa berdo’a seperti itu sebagaimana ia tergesa-gesa berdo’a untuk kebaikan. Akan tetapi dengan kelembutan Allah, Dia mengabulkan do’anya yang baik saja dan tidak mengabulkan do’anya yang jelek. Dalam ayat lainnya Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُمْ بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ “Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka.” (QS. Yunus: 11). Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di pada ayat yang kita kaji. Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Manusia itu berdo’a kejelekan untuk dirinya dan keluarganya ketika berkeluh kesah. Ia berdo’a seperti halnya ketika ia meminta kebaikan. Sesungguhnya manusia itu tergesa-gesa. Ia terburu-buru dalam berdo’a  untuk dirinya dan tidak memandang akibat akhirnya.“ Intinya, yang dimaksud tergesa-gesa dalam ayat yang kita kaji di pagi ini adalah tergesa-gesa dalam do’a dengan berdo’a kejelekan saat marah atau berkeluh kesah sama halnya ketika berdo’a untuk kebaikan. Ini pun menunjukkan perlunya berpikir sebelum bertindak dan berdo’a. Demikian renungan ayat di pagi ini. Moga bermanfaat dan semakin mencerahkan hati kita. — @ Jl. Imam Bonjol 115, Karawaci, Tangerang, setelah shalat Shubuh, 18 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com Tagsterburu-buru


Kita sering kali melihat sebagian orang tua mendo’akan jelek pada anaknya. Juga ada yang berdo’a jelek untuk diri dan hartanya. Semua ini dikatakan sebagai bentuk tergesa-gesa. Karena bila ia berdo’a dan Allah perkenankan do’a jeleknya, maka tentu ia akan binasa. Itulah manusia yang punya sifat tergesa-gesa dalam do’a.  Renungan kita di pagi hari ini adalah firman Allah Ta’ala, وَيَدْعُ الْإِنْسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءَهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الْإِنْسَانُ عَجُولًا “Dan manusia berdo’a untuk kejelekan sebagaimana ia berdo’auntuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.“ (QS. Al Isra’: 11). Abul Fida’ Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya menyebutkan, “Ayat ini menjelaskan bahwa manusia bersifat tergesa-gesa. Kadangkala ia berdo’a untuk kejelekan diri, anak atau hartanya. Ia meminta kejelekan berupa kematian, kebinasaan, kehancuran, laknat atau semacamnya. Seandainya Allah mengabulkan do’a jelek tersebut, maka tentu ia akan hancur dengan do’anya.“ Dalam hadits disebutkan, وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لاَ تُوَافِقُوا مِنَ اللَّهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ “Janganlah berdo’a jelek untuk anak dan harta kalian. Janganlah sampai engkau meminta pada Allah pada waktu terkabulnya do’a, lantas do’a tersebut pun terijabahi.“ (HR. Muslim no. 3009). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Inilah kebodohan manusia dan ketergesa-gesaannya di mana ia berdoa jelek untuk diri, anak, hartanya ketika ia dalam keadaan marah. Ia tergesa-gesa berdo’a seperti itu sebagaimana ia tergesa-gesa berdo’a untuk kebaikan. Akan tetapi dengan kelembutan Allah, Dia mengabulkan do’anya yang baik saja dan tidak mengabulkan do’anya yang jelek. Dalam ayat lainnya Allah Ta’ala berfirman, وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُمْ بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ “Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka.” (QS. Yunus: 11). Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di pada ayat yang kita kaji. Dalam Tafsir Al Jalalain disebutkan, “Manusia itu berdo’a kejelekan untuk dirinya dan keluarganya ketika berkeluh kesah. Ia berdo’a seperti halnya ketika ia meminta kebaikan. Sesungguhnya manusia itu tergesa-gesa. Ia terburu-buru dalam berdo’a  untuk dirinya dan tidak memandang akibat akhirnya.“ Intinya, yang dimaksud tergesa-gesa dalam ayat yang kita kaji di pagi ini adalah tergesa-gesa dalam do’a dengan berdo’a kejelekan saat marah atau berkeluh kesah sama halnya ketika berdo’a untuk kebaikan. Ini pun menunjukkan perlunya berpikir sebelum bertindak dan berdo’a. Demikian renungan ayat di pagi ini. Moga bermanfaat dan semakin mencerahkan hati kita. — @ Jl. Imam Bonjol 115, Karawaci, Tangerang, setelah shalat Shubuh, 18 Sya’ban 1434 H Artikel Rumaysho.Com Tagsterburu-buru

Jika Mau Sabar, Bagimu Surga

Jika mau sabar … Bagimu SURGA. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i berkata bahwa yang dimaksud adalah orang yang sabar pahalanya tidak bisa ditimbang atau ditakar. As Sudi mengatakan bahwa balasan orang yang sabar adalah surga. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atho’ bin Abi Robaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata padanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atho menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdo’alah pada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika mau sabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdo’a pada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdo’alah pada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun berdo’a pada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Sabar di dunia menyebabkan seseorang meraih surga. 2- Menyembuhkan penyakit bisa dengan cara berdo’a dan mengharap pada Allah, ditambah dengan mengkonsumsi obat. 3- Bertekad kuat untuk bisa menahan penyakit lebih utama daripada mengambil keringanan untuk disembuhkan sebagaimana yang dialami oleh wanita yang disebutkan dalam hadits ini. Namun hal ini dilakukan jika memang merasa mampu untuk menahan. Seperti ini pun akan semakin menambah pahala. 4- Wajibnya menutup aurat. 5- Boleh meminta do’a pada orang sholih yang masih hidup, bukan pada orang mati. Semoga faedah-faedah di atas semakin mendorong kita untuk memiliki sifat sabar. — @ Karawaci, Tangerang, 18 Sya’ban 1434 H, malam Kamis Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.   Tagsberobat sabar surga

Jika Mau Sabar, Bagimu Surga

Jika mau sabar … Bagimu SURGA. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i berkata bahwa yang dimaksud adalah orang yang sabar pahalanya tidak bisa ditimbang atau ditakar. As Sudi mengatakan bahwa balasan orang yang sabar adalah surga. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atho’ bin Abi Robaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata padanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atho menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdo’alah pada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika mau sabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdo’a pada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdo’alah pada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun berdo’a pada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Sabar di dunia menyebabkan seseorang meraih surga. 2- Menyembuhkan penyakit bisa dengan cara berdo’a dan mengharap pada Allah, ditambah dengan mengkonsumsi obat. 3- Bertekad kuat untuk bisa menahan penyakit lebih utama daripada mengambil keringanan untuk disembuhkan sebagaimana yang dialami oleh wanita yang disebutkan dalam hadits ini. Namun hal ini dilakukan jika memang merasa mampu untuk menahan. Seperti ini pun akan semakin menambah pahala. 4- Wajibnya menutup aurat. 5- Boleh meminta do’a pada orang sholih yang masih hidup, bukan pada orang mati. Semoga faedah-faedah di atas semakin mendorong kita untuk memiliki sifat sabar. — @ Karawaci, Tangerang, 18 Sya’ban 1434 H, malam Kamis Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.   Tagsberobat sabar surga
Jika mau sabar … Bagimu SURGA. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i berkata bahwa yang dimaksud adalah orang yang sabar pahalanya tidak bisa ditimbang atau ditakar. As Sudi mengatakan bahwa balasan orang yang sabar adalah surga. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atho’ bin Abi Robaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata padanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atho menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdo’alah pada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika mau sabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdo’a pada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdo’alah pada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun berdo’a pada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Sabar di dunia menyebabkan seseorang meraih surga. 2- Menyembuhkan penyakit bisa dengan cara berdo’a dan mengharap pada Allah, ditambah dengan mengkonsumsi obat. 3- Bertekad kuat untuk bisa menahan penyakit lebih utama daripada mengambil keringanan untuk disembuhkan sebagaimana yang dialami oleh wanita yang disebutkan dalam hadits ini. Namun hal ini dilakukan jika memang merasa mampu untuk menahan. Seperti ini pun akan semakin menambah pahala. 4- Wajibnya menutup aurat. 5- Boleh meminta do’a pada orang sholih yang masih hidup, bukan pada orang mati. Semoga faedah-faedah di atas semakin mendorong kita untuk memiliki sifat sabar. — @ Karawaci, Tangerang, 18 Sya’ban 1434 H, malam Kamis Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.   Tagsberobat sabar surga


Jika mau sabar … Bagimu SURGA. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas” (QS. Az Zumar: 10). Al Auza’i berkata bahwa yang dimaksud adalah orang yang sabar pahalanya tidak bisa ditimbang atau ditakar. As Sudi mengatakan bahwa balasan orang yang sabar adalah surga. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir rahimahullah. Ada hadits yang muttafaqun ‘alaih, عَن عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ قَالَ قَالَ لِى ابْنُ عَبَّاسٍ أَلاَ أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى . قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أُصْرَعُ ، وَإِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِى . قَالَ « إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ » . فَقَالَتْ أَصْبِرُ . فَقَالَتْ إِنِّى أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ ، فَدَعَا لَهَا Dari ‘Atho’ bin Abi Robaah, ia berkata bahwa Ibnu ‘Abbas berkata padanya, “Maukah kutunjukkan wanita yang termasuk penduduk surga?” ‘Atho menjawab, “Iya mau.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Wanita yang berkulit hitam ini, ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia pun berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku sering terbuka karenanya. Berdo’alah pada Allah untukku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Jika mau sabar, bagimu surga. Jika engkau mau, aku akan berdo’a pada Allah supaya menyembuhkanmu.” Wanita itu pun berkata, “Aku memilih bersabar.” Lalu ia berkata pula, “Auratku biasa tersingkap (kala aku terkena ayan). Berdo’alah pada Allah supaya auratku tidak terbuka.” Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun berdo’a pada Allah untuk wanita tersebut. (HR. Bukhari no. 5652 dan Muslim no. 2576). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Sabar di dunia menyebabkan seseorang meraih surga. 2- Menyembuhkan penyakit bisa dengan cara berdo’a dan mengharap pada Allah, ditambah dengan mengkonsumsi obat. 3- Bertekad kuat untuk bisa menahan penyakit lebih utama daripada mengambil keringanan untuk disembuhkan sebagaimana yang dialami oleh wanita yang disebutkan dalam hadits ini. Namun hal ini dilakukan jika memang merasa mampu untuk menahan. Seperti ini pun akan semakin menambah pahala. 4- Wajibnya menutup aurat. 5- Boleh meminta do’a pada orang sholih yang masih hidup, bukan pada orang mati. Semoga faedah-faedah di atas semakin mendorong kita untuk memiliki sifat sabar. — @ Karawaci, Tangerang, 18 Sya’ban 1434 H, malam Kamis Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir). — Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah. Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal]. Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.   Tagsberobat sabar surga
Prev     Next