Jika Luput dari Shalat ‘Ied, Shalat Empat Raka’at

Jika luput dari shalat ‘ied, apa yang mesti dilakukan? Bagaimana cara menggantinya atau memang tidak perlu diganti? Para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– telah memberikan jalan keluar untuk permasalahan ini. Cukup shalat ‘ied yang luput tadi diqodho’ dengan shalat empat raka’at. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat ‘ied, maka tidak ada qodho’ baginya. Karena hukum shalat ‘ied adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, maka sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqodho’ shalat tersebut, maka tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqodho’nya, maka diganti menjadi 4 raka’at. Empat raka’at tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat raka’at. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat raka’at.” Diriwayatkan pula dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika dia memerintahkan orang yang tidak mampu melaksanakan shalat ‘ied, maka ia memerintahkan untuk mengganti dengan empat raka’at. Keduanya diriwayatkan pula oleh Sa’id. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Hal ini dikuatkan dengan hadits ‘Ali yang menyatakan bahwa jika ada seseorang yang diperintahkan untuk shalat di tengah-tengah yang tidak mampu melaksanakan shalat ‘ied, maka hendaklah mereka mengganti menjadi empat raka’at.” Setelah shalat qodho’ tersebut tidak ada khutbah ‘ied karena yang diqodho’ hanyalah shalat ‘ied. Shalat qodho’ tersebut dikerjakan menjadi empat raka’at sebagaimana dalam shalat Jum’at. Dalam shalat qodho’ ini boleh saja dilakukan dengan dua raka’at sebagaimana shalat sunnah lainnya. Demikian pendapat Al Auza’i karena ia menganggap shalat ‘ied hanyalah shalat sunnah. Jika ingin, boleh juga shalat qodho’nya dilakukan dengan cara seperti shalat ‘ied dengan takbir zawaid. Pendapat ini juga dinukil dari Ahmad Isma’il bin Sa’id, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir. Sebagaimana diriwayatkan dari Anas, bahwa ia tidak menghadiri shalat ‘ied bersama imam di Bashroh. Lalu beliau mengumpulkan keluarga dan bekas budaknya. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Utbah bekas budaknya berdiri untuk shalat, lalu ia shalat dengan dua raka’at. Di dalamnya tetap ada takbir zawaid (tambahan). Karena shalat tersebut adalah shalat qodho’ sehingga mesti sama dengan tata cara shalat aslinya dan sama seperti shalat-shalat lainnya pula. Shalat qodho’ ketika itu adalah pilihan. Boleh saja seseorang shalat qodho’ tersebut sendirian, boleh juga secara berjama’ah. Abu ‘Abdillah Imam Ahmad pernah ditanya, “Di manakah shalat qodho’ tersebut dilaksanakan?” Beliau pun menjawab, “Jika ia ingin, boleh saja ia pergi ke lapangan. Begitu pula boleh di tempat lainnya yang ia suka.” (Al Mughni, 3: 284-285). Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 1 Syawwal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied

Jika Luput dari Shalat ‘Ied, Shalat Empat Raka’at

Jika luput dari shalat ‘ied, apa yang mesti dilakukan? Bagaimana cara menggantinya atau memang tidak perlu diganti? Para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– telah memberikan jalan keluar untuk permasalahan ini. Cukup shalat ‘ied yang luput tadi diqodho’ dengan shalat empat raka’at. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat ‘ied, maka tidak ada qodho’ baginya. Karena hukum shalat ‘ied adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, maka sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqodho’ shalat tersebut, maka tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqodho’nya, maka diganti menjadi 4 raka’at. Empat raka’at tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat raka’at. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat raka’at.” Diriwayatkan pula dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika dia memerintahkan orang yang tidak mampu melaksanakan shalat ‘ied, maka ia memerintahkan untuk mengganti dengan empat raka’at. Keduanya diriwayatkan pula oleh Sa’id. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Hal ini dikuatkan dengan hadits ‘Ali yang menyatakan bahwa jika ada seseorang yang diperintahkan untuk shalat di tengah-tengah yang tidak mampu melaksanakan shalat ‘ied, maka hendaklah mereka mengganti menjadi empat raka’at.” Setelah shalat qodho’ tersebut tidak ada khutbah ‘ied karena yang diqodho’ hanyalah shalat ‘ied. Shalat qodho’ tersebut dikerjakan menjadi empat raka’at sebagaimana dalam shalat Jum’at. Dalam shalat qodho’ ini boleh saja dilakukan dengan dua raka’at sebagaimana shalat sunnah lainnya. Demikian pendapat Al Auza’i karena ia menganggap shalat ‘ied hanyalah shalat sunnah. Jika ingin, boleh juga shalat qodho’nya dilakukan dengan cara seperti shalat ‘ied dengan takbir zawaid. Pendapat ini juga dinukil dari Ahmad Isma’il bin Sa’id, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir. Sebagaimana diriwayatkan dari Anas, bahwa ia tidak menghadiri shalat ‘ied bersama imam di Bashroh. Lalu beliau mengumpulkan keluarga dan bekas budaknya. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Utbah bekas budaknya berdiri untuk shalat, lalu ia shalat dengan dua raka’at. Di dalamnya tetap ada takbir zawaid (tambahan). Karena shalat tersebut adalah shalat qodho’ sehingga mesti sama dengan tata cara shalat aslinya dan sama seperti shalat-shalat lainnya pula. Shalat qodho’ ketika itu adalah pilihan. Boleh saja seseorang shalat qodho’ tersebut sendirian, boleh juga secara berjama’ah. Abu ‘Abdillah Imam Ahmad pernah ditanya, “Di manakah shalat qodho’ tersebut dilaksanakan?” Beliau pun menjawab, “Jika ia ingin, boleh saja ia pergi ke lapangan. Begitu pula boleh di tempat lainnya yang ia suka.” (Al Mughni, 3: 284-285). Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 1 Syawwal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied
Jika luput dari shalat ‘ied, apa yang mesti dilakukan? Bagaimana cara menggantinya atau memang tidak perlu diganti? Para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– telah memberikan jalan keluar untuk permasalahan ini. Cukup shalat ‘ied yang luput tadi diqodho’ dengan shalat empat raka’at. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat ‘ied, maka tidak ada qodho’ baginya. Karena hukum shalat ‘ied adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, maka sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqodho’ shalat tersebut, maka tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqodho’nya, maka diganti menjadi 4 raka’at. Empat raka’at tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat raka’at. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat raka’at.” Diriwayatkan pula dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika dia memerintahkan orang yang tidak mampu melaksanakan shalat ‘ied, maka ia memerintahkan untuk mengganti dengan empat raka’at. Keduanya diriwayatkan pula oleh Sa’id. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Hal ini dikuatkan dengan hadits ‘Ali yang menyatakan bahwa jika ada seseorang yang diperintahkan untuk shalat di tengah-tengah yang tidak mampu melaksanakan shalat ‘ied, maka hendaklah mereka mengganti menjadi empat raka’at.” Setelah shalat qodho’ tersebut tidak ada khutbah ‘ied karena yang diqodho’ hanyalah shalat ‘ied. Shalat qodho’ tersebut dikerjakan menjadi empat raka’at sebagaimana dalam shalat Jum’at. Dalam shalat qodho’ ini boleh saja dilakukan dengan dua raka’at sebagaimana shalat sunnah lainnya. Demikian pendapat Al Auza’i karena ia menganggap shalat ‘ied hanyalah shalat sunnah. Jika ingin, boleh juga shalat qodho’nya dilakukan dengan cara seperti shalat ‘ied dengan takbir zawaid. Pendapat ini juga dinukil dari Ahmad Isma’il bin Sa’id, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir. Sebagaimana diriwayatkan dari Anas, bahwa ia tidak menghadiri shalat ‘ied bersama imam di Bashroh. Lalu beliau mengumpulkan keluarga dan bekas budaknya. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Utbah bekas budaknya berdiri untuk shalat, lalu ia shalat dengan dua raka’at. Di dalamnya tetap ada takbir zawaid (tambahan). Karena shalat tersebut adalah shalat qodho’ sehingga mesti sama dengan tata cara shalat aslinya dan sama seperti shalat-shalat lainnya pula. Shalat qodho’ ketika itu adalah pilihan. Boleh saja seseorang shalat qodho’ tersebut sendirian, boleh juga secara berjama’ah. Abu ‘Abdillah Imam Ahmad pernah ditanya, “Di manakah shalat qodho’ tersebut dilaksanakan?” Beliau pun menjawab, “Jika ia ingin, boleh saja ia pergi ke lapangan. Begitu pula boleh di tempat lainnya yang ia suka.” (Al Mughni, 3: 284-285). Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 1 Syawwal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied


Jika luput dari shalat ‘ied, apa yang mesti dilakukan? Bagaimana cara menggantinya atau memang tidak perlu diganti? Para sahabat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– telah memberikan jalan keluar untuk permasalahan ini. Cukup shalat ‘ied yang luput tadi diqodho’ dengan shalat empat raka’at. Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang luput dari shalat ‘ied, maka tidak ada qodho’ baginya. Karena hukum shalat ‘ied adalah fardhu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, maka sudah dikatakan cukup. Jika ia mau mengqodho’ shalat tersebut, maka tergantung pilihannya. Jika ia ingin mengqodho’nya, maka diganti menjadi 4 raka’at. Empat raka’at tersebut boleh dilakukan dengan sekali salam atau dua kali salam. Perihal di atas diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan menjadi pendapat Ats Tsauri. Sebagaimana diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, مَنْ فَاتَهُ الْعِيدُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ، وَمَنْ فَاتَتْهُ الْجُمُعَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا “Barangsiapa yang luput shalat ‘ied, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat raka’at. Barangsiapa yang luput shalat Jum’at, maka hendaklah ia menggantinya dengan shalat empat raka’at.” Diriwayatkan pula dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika dia memerintahkan orang yang tidak mampu melaksanakan shalat ‘ied, maka ia memerintahkan untuk mengganti dengan empat raka’at. Keduanya diriwayatkan pula oleh Sa’id. Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Hal ini dikuatkan dengan hadits ‘Ali yang menyatakan bahwa jika ada seseorang yang diperintahkan untuk shalat di tengah-tengah yang tidak mampu melaksanakan shalat ‘ied, maka hendaklah mereka mengganti menjadi empat raka’at.” Setelah shalat qodho’ tersebut tidak ada khutbah ‘ied karena yang diqodho’ hanyalah shalat ‘ied. Shalat qodho’ tersebut dikerjakan menjadi empat raka’at sebagaimana dalam shalat Jum’at. Dalam shalat qodho’ ini boleh saja dilakukan dengan dua raka’at sebagaimana shalat sunnah lainnya. Demikian pendapat Al Auza’i karena ia menganggap shalat ‘ied hanyalah shalat sunnah. Jika ingin, boleh juga shalat qodho’nya dilakukan dengan cara seperti shalat ‘ied dengan takbir zawaid. Pendapat ini juga dinukil dari Ahmad Isma’il bin Sa’id, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir. Sebagaimana diriwayatkan dari Anas, bahwa ia tidak menghadiri shalat ‘ied bersama imam di Bashroh. Lalu beliau mengumpulkan keluarga dan bekas budaknya. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Utbah bekas budaknya berdiri untuk shalat, lalu ia shalat dengan dua raka’at. Di dalamnya tetap ada takbir zawaid (tambahan). Karena shalat tersebut adalah shalat qodho’ sehingga mesti sama dengan tata cara shalat aslinya dan sama seperti shalat-shalat lainnya pula. Shalat qodho’ ketika itu adalah pilihan. Boleh saja seseorang shalat qodho’ tersebut sendirian, boleh juga secara berjama’ah. Abu ‘Abdillah Imam Ahmad pernah ditanya, “Di manakah shalat qodho’ tersebut dilaksanakan?” Beliau pun menjawab, “Jika ia ingin, boleh saja ia pergi ke lapangan. Begitu pula boleh di tempat lainnya yang ia suka.” (Al Mughni, 3: 284-285). Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 1 Syawwal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied

Disunnahkan Mengangkat Tangan Ketika Takbir Tambahan Shalat ‘Ied

Yang dimaksud takbir zawaid adalah takbir tambahan saat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha). Takbir ini dilakukan setelah bertakbiratul ihram, lalu membaca do’a iftitah, disusul dengan takbir zawaid tersebut. Namun apakah ketika takbir zawaid tersebut tangan dalam keadaan diangkat ataukah cukup di bawah saja? Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika melakukan takbir (zawaid) sebagaimana mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Demikian pendapat yang dianut oleh Atho’, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i. Adapun Imam Malik dan Ats Tsauri berpendapat bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika takbir zawaid karena takbir tersebut ialah takbir di pertengahan shalat, maka sama halnya dengan takbir akan mau sujud. Sedangkan menurut pendapat kami sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangan ketika takbir. Imam Ahmad berkata bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan berlaku untuk setiap kali takbir. Diriwayatkan pula dari ‘Umar, bahwa beliau biasa mengangkat tangan ketika takbir saat shalat jenazah, shalat ‘ied sebagaimana diriwayatkan dari Al Atsrom. Dan tidak diketahui dari para sahabat yang menyelisihi hal ini. Sama sekali takbir ini tidak menyerupai takbir sujud. Takbir ini dilakukan di awal berdiri, maka kedudukannya sama seperti takbir pembukaan.” (Al Mughni,  3: 283). Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied takbiran

Disunnahkan Mengangkat Tangan Ketika Takbir Tambahan Shalat ‘Ied

Yang dimaksud takbir zawaid adalah takbir tambahan saat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha). Takbir ini dilakukan setelah bertakbiratul ihram, lalu membaca do’a iftitah, disusul dengan takbir zawaid tersebut. Namun apakah ketika takbir zawaid tersebut tangan dalam keadaan diangkat ataukah cukup di bawah saja? Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika melakukan takbir (zawaid) sebagaimana mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Demikian pendapat yang dianut oleh Atho’, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i. Adapun Imam Malik dan Ats Tsauri berpendapat bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika takbir zawaid karena takbir tersebut ialah takbir di pertengahan shalat, maka sama halnya dengan takbir akan mau sujud. Sedangkan menurut pendapat kami sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangan ketika takbir. Imam Ahmad berkata bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan berlaku untuk setiap kali takbir. Diriwayatkan pula dari ‘Umar, bahwa beliau biasa mengangkat tangan ketika takbir saat shalat jenazah, shalat ‘ied sebagaimana diriwayatkan dari Al Atsrom. Dan tidak diketahui dari para sahabat yang menyelisihi hal ini. Sama sekali takbir ini tidak menyerupai takbir sujud. Takbir ini dilakukan di awal berdiri, maka kedudukannya sama seperti takbir pembukaan.” (Al Mughni,  3: 283). Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied takbiran
Yang dimaksud takbir zawaid adalah takbir tambahan saat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha). Takbir ini dilakukan setelah bertakbiratul ihram, lalu membaca do’a iftitah, disusul dengan takbir zawaid tersebut. Namun apakah ketika takbir zawaid tersebut tangan dalam keadaan diangkat ataukah cukup di bawah saja? Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika melakukan takbir (zawaid) sebagaimana mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Demikian pendapat yang dianut oleh Atho’, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i. Adapun Imam Malik dan Ats Tsauri berpendapat bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika takbir zawaid karena takbir tersebut ialah takbir di pertengahan shalat, maka sama halnya dengan takbir akan mau sujud. Sedangkan menurut pendapat kami sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangan ketika takbir. Imam Ahmad berkata bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan berlaku untuk setiap kali takbir. Diriwayatkan pula dari ‘Umar, bahwa beliau biasa mengangkat tangan ketika takbir saat shalat jenazah, shalat ‘ied sebagaimana diriwayatkan dari Al Atsrom. Dan tidak diketahui dari para sahabat yang menyelisihi hal ini. Sama sekali takbir ini tidak menyerupai takbir sujud. Takbir ini dilakukan di awal berdiri, maka kedudukannya sama seperti takbir pembukaan.” (Al Mughni,  3: 283). Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied takbiran


Yang dimaksud takbir zawaid adalah takbir tambahan saat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha). Takbir ini dilakukan setelah bertakbiratul ihram, lalu membaca do’a iftitah, disusul dengan takbir zawaid tersebut. Namun apakah ketika takbir zawaid tersebut tangan dalam keadaan diangkat ataukah cukup di bawah saja? Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata, “Disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika melakukan takbir (zawaid) sebagaimana mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Demikian pendapat yang dianut oleh Atho’, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i. Adapun Imam Malik dan Ats Tsauri berpendapat bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika takbir zawaid karena takbir tersebut ialah takbir di pertengahan shalat, maka sama halnya dengan takbir akan mau sujud. Sedangkan menurut pendapat kami sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangan ketika takbir. Imam Ahmad berkata bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan berlaku untuk setiap kali takbir. Diriwayatkan pula dari ‘Umar, bahwa beliau biasa mengangkat tangan ketika takbir saat shalat jenazah, shalat ‘ied sebagaimana diriwayatkan dari Al Atsrom. Dan tidak diketahui dari para sahabat yang menyelisihi hal ini. Sama sekali takbir ini tidak menyerupai takbir sujud. Takbir ini dilakukan di awal berdiri, maka kedudukannya sama seperti takbir pembukaan.” (Al Mughni,  3: 283). Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsshalat ied takbiran

Do’a Iftitah pada Shalat ‘Ied

Kapankah membaca do’a iftitah saat shalat ‘ied? Apakah dibaca setelah takbir zawaid (takbir tambahan tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua)? Ataukah dibacanya sebelum takbir zawaid? Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bertakbir lalu memulai shalatnya dengan membaca do’a iftitah, termasuk pula dalam shalat ‘ied. Mayoritas ulama berpendapat bahwa do’a istiftah dibaca terlebih dahulu setelah takbiratul ihram, lalu diikuti oleh takbir zawaid. Ada pula yang mengatakan setelah takbiratul ihram, diikuti takbir zawaid, kemudian membaca do’a istiftah. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Menurut madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, pendapat terdahulu dari Hanabilah bahwa istiftah pada shalat ‘ied dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir yang lainnya (takbir zawaid atau tambahan) yaitu dilakukan pada raka’at pertama. Seseorang yang shalat ‘ied memulai dengan takbiratul ihram, lalu memuji Allah dalam do’a istiftah, lalu melakukan takbir beberapa kali (takbir zawaid), kemudian membaca Al Fatihah. Sedangkan pendapat lain dari Imam Ahmad, do’a istiftah dibaca setelah takbir zawaid, yaitu do’a istiftah dilakukan sebelum membaca Al Fatihah. Demikian pendapat yang dinukil dari Al Kasaniy dari Ibnu Abi Laila.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 4: 55). Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Do’a istiftah dibaca setelah takbir pertama (yaitu takbiratul ihram), kemudian diikuti dengan melakukan takbir zawaid untuk shalat ‘ied. Setelah itu membaca ta’awudz, diikuti dengan membaca surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Sedangkan Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa do’a istiftah dibaca setelah membaca beberapa kali takbir (takbir zawaid). Inilah yang menjadi pendapat Al Khollal dan muridnya, begitu menjadi pendapat Al Auza’i karena setelah istiftah langsung dibaca isti’adzah (ta’awudz) dan itu dilakukan sebelum membaca Al Fatihah. Abu Yusuf berkata bahwa ta’awudz dilakukan sebelum takbir supaya ada pemisah antara do’a istiftah dan membaca ta’wudz. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah) bahwa do’a istiftah itu dianjurkan dibaca untuk membuka shalat. Maka lewat do’a istiftah adalah di awal sebagaimana dalam shalat lainnya. Sedangkan pembacaan ta’awudz dilakukan sebelum membaca surat. Ta’awudz letaknya selalu diikuti setelahnya dengan pembacaan surat. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Al Mughni, 3: 273-274). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, setelah takbiratul ihram, lalu diikuti dengan pembacaan do’a istiftah, kemudian melakukan takbir zawaid, diikuti dengan ta’awudz dan pembacaan surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini, juga menjadi pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Setelah shalat Maghrib, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsiftitah shalat ied

Do’a Iftitah pada Shalat ‘Ied

Kapankah membaca do’a iftitah saat shalat ‘ied? Apakah dibaca setelah takbir zawaid (takbir tambahan tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua)? Ataukah dibacanya sebelum takbir zawaid? Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bertakbir lalu memulai shalatnya dengan membaca do’a iftitah, termasuk pula dalam shalat ‘ied. Mayoritas ulama berpendapat bahwa do’a istiftah dibaca terlebih dahulu setelah takbiratul ihram, lalu diikuti oleh takbir zawaid. Ada pula yang mengatakan setelah takbiratul ihram, diikuti takbir zawaid, kemudian membaca do’a istiftah. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Menurut madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, pendapat terdahulu dari Hanabilah bahwa istiftah pada shalat ‘ied dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir yang lainnya (takbir zawaid atau tambahan) yaitu dilakukan pada raka’at pertama. Seseorang yang shalat ‘ied memulai dengan takbiratul ihram, lalu memuji Allah dalam do’a istiftah, lalu melakukan takbir beberapa kali (takbir zawaid), kemudian membaca Al Fatihah. Sedangkan pendapat lain dari Imam Ahmad, do’a istiftah dibaca setelah takbir zawaid, yaitu do’a istiftah dilakukan sebelum membaca Al Fatihah. Demikian pendapat yang dinukil dari Al Kasaniy dari Ibnu Abi Laila.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 4: 55). Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Do’a istiftah dibaca setelah takbir pertama (yaitu takbiratul ihram), kemudian diikuti dengan melakukan takbir zawaid untuk shalat ‘ied. Setelah itu membaca ta’awudz, diikuti dengan membaca surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Sedangkan Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa do’a istiftah dibaca setelah membaca beberapa kali takbir (takbir zawaid). Inilah yang menjadi pendapat Al Khollal dan muridnya, begitu menjadi pendapat Al Auza’i karena setelah istiftah langsung dibaca isti’adzah (ta’awudz) dan itu dilakukan sebelum membaca Al Fatihah. Abu Yusuf berkata bahwa ta’awudz dilakukan sebelum takbir supaya ada pemisah antara do’a istiftah dan membaca ta’wudz. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah) bahwa do’a istiftah itu dianjurkan dibaca untuk membuka shalat. Maka lewat do’a istiftah adalah di awal sebagaimana dalam shalat lainnya. Sedangkan pembacaan ta’awudz dilakukan sebelum membaca surat. Ta’awudz letaknya selalu diikuti setelahnya dengan pembacaan surat. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Al Mughni, 3: 273-274). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, setelah takbiratul ihram, lalu diikuti dengan pembacaan do’a istiftah, kemudian melakukan takbir zawaid, diikuti dengan ta’awudz dan pembacaan surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini, juga menjadi pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Setelah shalat Maghrib, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsiftitah shalat ied
Kapankah membaca do’a iftitah saat shalat ‘ied? Apakah dibaca setelah takbir zawaid (takbir tambahan tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua)? Ataukah dibacanya sebelum takbir zawaid? Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bertakbir lalu memulai shalatnya dengan membaca do’a iftitah, termasuk pula dalam shalat ‘ied. Mayoritas ulama berpendapat bahwa do’a istiftah dibaca terlebih dahulu setelah takbiratul ihram, lalu diikuti oleh takbir zawaid. Ada pula yang mengatakan setelah takbiratul ihram, diikuti takbir zawaid, kemudian membaca do’a istiftah. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Menurut madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, pendapat terdahulu dari Hanabilah bahwa istiftah pada shalat ‘ied dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir yang lainnya (takbir zawaid atau tambahan) yaitu dilakukan pada raka’at pertama. Seseorang yang shalat ‘ied memulai dengan takbiratul ihram, lalu memuji Allah dalam do’a istiftah, lalu melakukan takbir beberapa kali (takbir zawaid), kemudian membaca Al Fatihah. Sedangkan pendapat lain dari Imam Ahmad, do’a istiftah dibaca setelah takbir zawaid, yaitu do’a istiftah dilakukan sebelum membaca Al Fatihah. Demikian pendapat yang dinukil dari Al Kasaniy dari Ibnu Abi Laila.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 4: 55). Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Do’a istiftah dibaca setelah takbir pertama (yaitu takbiratul ihram), kemudian diikuti dengan melakukan takbir zawaid untuk shalat ‘ied. Setelah itu membaca ta’awudz, diikuti dengan membaca surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Sedangkan Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa do’a istiftah dibaca setelah membaca beberapa kali takbir (takbir zawaid). Inilah yang menjadi pendapat Al Khollal dan muridnya, begitu menjadi pendapat Al Auza’i karena setelah istiftah langsung dibaca isti’adzah (ta’awudz) dan itu dilakukan sebelum membaca Al Fatihah. Abu Yusuf berkata bahwa ta’awudz dilakukan sebelum takbir supaya ada pemisah antara do’a istiftah dan membaca ta’wudz. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah) bahwa do’a istiftah itu dianjurkan dibaca untuk membuka shalat. Maka lewat do’a istiftah adalah di awal sebagaimana dalam shalat lainnya. Sedangkan pembacaan ta’awudz dilakukan sebelum membaca surat. Ta’awudz letaknya selalu diikuti setelahnya dengan pembacaan surat. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Al Mughni, 3: 273-274). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, setelah takbiratul ihram, lalu diikuti dengan pembacaan do’a istiftah, kemudian melakukan takbir zawaid, diikuti dengan ta’awudz dan pembacaan surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini, juga menjadi pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Setelah shalat Maghrib, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsiftitah shalat ied


Kapankah membaca do’a iftitah saat shalat ‘ied? Apakah dibaca setelah takbir zawaid (takbir tambahan tujuh kali pada raka’at pertama dan lima kali pada raka’at kedua)? Ataukah dibacanya sebelum takbir zawaid? Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bertakbir lalu memulai shalatnya dengan membaca do’a iftitah, termasuk pula dalam shalat ‘ied. Mayoritas ulama berpendapat bahwa do’a istiftah dibaca terlebih dahulu setelah takbiratul ihram, lalu diikuti oleh takbir zawaid. Ada pula yang mengatakan setelah takbiratul ihram, diikuti takbir zawaid, kemudian membaca do’a istiftah. Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Menurut madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah, pendapat terdahulu dari Hanabilah bahwa istiftah pada shalat ‘ied dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir yang lainnya (takbir zawaid atau tambahan) yaitu dilakukan pada raka’at pertama. Seseorang yang shalat ‘ied memulai dengan takbiratul ihram, lalu memuji Allah dalam do’a istiftah, lalu melakukan takbir beberapa kali (takbir zawaid), kemudian membaca Al Fatihah. Sedangkan pendapat lain dari Imam Ahmad, do’a istiftah dibaca setelah takbir zawaid, yaitu do’a istiftah dilakukan sebelum membaca Al Fatihah. Demikian pendapat yang dinukil dari Al Kasaniy dari Ibnu Abi Laila.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 4: 55). Ibnu Qudamah rahimahullah menyebutkan, “Do’a istiftah dibaca setelah takbir pertama (yaitu takbiratul ihram), kemudian diikuti dengan melakukan takbir zawaid untuk shalat ‘ied. Setelah itu membaca ta’awudz, diikuti dengan membaca surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i. Sedangkan Imam Ahmad dalam pendapat lainnya menyatakan bahwa do’a istiftah dibaca setelah membaca beberapa kali takbir (takbir zawaid). Inilah yang menjadi pendapat Al Khollal dan muridnya, begitu menjadi pendapat Al Auza’i karena setelah istiftah langsung dibaca isti’adzah (ta’awudz) dan itu dilakukan sebelum membaca Al Fatihah. Abu Yusuf berkata bahwa ta’awudz dilakukan sebelum takbir supaya ada pemisah antara do’a istiftah dan membaca ta’wudz. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah) bahwa do’a istiftah itu dianjurkan dibaca untuk membuka shalat. Maka lewat do’a istiftah adalah di awal sebagaimana dalam shalat lainnya. Sedangkan pembacaan ta’awudz dilakukan sebelum membaca surat. Ta’awudz letaknya selalu diikuti setelahnya dengan pembacaan surat. Karena Allah Ta’ala berfirman, فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ “Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Al Mughni, 3: 273-274). Pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, setelah takbiratul ihram, lalu diikuti dengan pembacaan do’a istiftah, kemudian melakukan takbir zawaid, diikuti dengan ta’awudz dan pembacaan surat. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini, juga menjadi pendapat mayoritas ulama. Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam Kuwait. Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Setelah shalat Maghrib, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsiftitah shalat ied

Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid?

Yang utama adalah melakukan shalat ‘ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu. Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi, “Disunnahkan melakukan shalat ‘ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza’i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat ‘ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika ‘ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat ‘ied di Masjidil Haram. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar shalat ‘ied menuju lapangan dan beliau meninggalkan masjid beliau. Begitu pula yang dilakukan oleh khulafaur rosyidin setelah beliau. Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan tempat yang lebih afdhol padahal masjid Nabawi sangat dekat dengan kediaman beliau, begitu pula beliau capek-capek mencari tempat shalat jauh dari rumahnya, lalu beliau memerintahkan untuk meninggalkan suatu yang lebih utama, itu berarti kita diperintahkan untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak mungkin yang beliau perintah malah memiliki sisi kekurangan, lalu yang beliau larang malah lebih sempurna. Dan tidak pernah dinukil pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat ‘ied di masjid beliau kecuali jika ada uzur. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Kaum muslimin dari masa ke masa, juga di setiap negeri selalu keluar menuju lapangan. Mereka melakukan shalat ‘ied di tempat tersebut padahal masjid ada yang luas dan ada yang sempit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tetap melaksanakan shalat ‘ied di lapangan padahal masjidnya memiliki keutamaan (dibanding masjid lainnya). Sebagaimana shalat sunnah di rumah tentu lebih utama dari shalat sunnah di masjid walau masjid tersebut punya keutamaan yang lebih.” (Al Mughni, 3: 260). Baca juga: Shalat Idulfitri dan Iduladha Tidak Mesti di Lapangan Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat ied

Shalat ‘Ied di Lapangan ataukah di Masjid?

Yang utama adalah melakukan shalat ‘ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu. Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi, “Disunnahkan melakukan shalat ‘ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza’i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat ‘ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika ‘ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat ‘ied di Masjidil Haram. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar shalat ‘ied menuju lapangan dan beliau meninggalkan masjid beliau. Begitu pula yang dilakukan oleh khulafaur rosyidin setelah beliau. Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan tempat yang lebih afdhol padahal masjid Nabawi sangat dekat dengan kediaman beliau, begitu pula beliau capek-capek mencari tempat shalat jauh dari rumahnya, lalu beliau memerintahkan untuk meninggalkan suatu yang lebih utama, itu berarti kita diperintahkan untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak mungkin yang beliau perintah malah memiliki sisi kekurangan, lalu yang beliau larang malah lebih sempurna. Dan tidak pernah dinukil pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat ‘ied di masjid beliau kecuali jika ada uzur. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Kaum muslimin dari masa ke masa, juga di setiap negeri selalu keluar menuju lapangan. Mereka melakukan shalat ‘ied di tempat tersebut padahal masjid ada yang luas dan ada yang sempit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tetap melaksanakan shalat ‘ied di lapangan padahal masjidnya memiliki keutamaan (dibanding masjid lainnya). Sebagaimana shalat sunnah di rumah tentu lebih utama dari shalat sunnah di masjid walau masjid tersebut punya keutamaan yang lebih.” (Al Mughni, 3: 260). Baca juga: Shalat Idulfitri dan Iduladha Tidak Mesti di Lapangan Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat ied
Yang utama adalah melakukan shalat ‘ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu. Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi, “Disunnahkan melakukan shalat ‘ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza’i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat ‘ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika ‘ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat ‘ied di Masjidil Haram. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar shalat ‘ied menuju lapangan dan beliau meninggalkan masjid beliau. Begitu pula yang dilakukan oleh khulafaur rosyidin setelah beliau. Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan tempat yang lebih afdhol padahal masjid Nabawi sangat dekat dengan kediaman beliau, begitu pula beliau capek-capek mencari tempat shalat jauh dari rumahnya, lalu beliau memerintahkan untuk meninggalkan suatu yang lebih utama, itu berarti kita diperintahkan untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak mungkin yang beliau perintah malah memiliki sisi kekurangan, lalu yang beliau larang malah lebih sempurna. Dan tidak pernah dinukil pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat ‘ied di masjid beliau kecuali jika ada uzur. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Kaum muslimin dari masa ke masa, juga di setiap negeri selalu keluar menuju lapangan. Mereka melakukan shalat ‘ied di tempat tersebut padahal masjid ada yang luas dan ada yang sempit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tetap melaksanakan shalat ‘ied di lapangan padahal masjidnya memiliki keutamaan (dibanding masjid lainnya). Sebagaimana shalat sunnah di rumah tentu lebih utama dari shalat sunnah di masjid walau masjid tersebut punya keutamaan yang lebih.” (Al Mughni, 3: 260). Baca juga: Shalat Idulfitri dan Iduladha Tidak Mesti di Lapangan Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat ied


Yang utama adalah melakukan shalat ‘ied di lapangan dibanding dengan di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga para sahabat dan kaum muslimin setelah itu. Kata Ibnu Qudamah Al Maqdisi, “Disunnahkan melakukan shalat ‘ied  di lapangan. Hal ini diperintahkan oleh ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, juga dianggap baik oleh Al Auza’i dan ulama Hanafiyah. Ini juga menjadi pendapat Ibnul Mundzir. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika masjid suatu kampung itu luas, maka lebih baik shalat ‘ied dilaksanakan di masjid. Karena masjid adalah sebaik-baik tempat dan lebih suci. Oleh karena itu ketika ‘ied, penduduk Makkah tetap melaksanakan shalat ‘ied di Masjidil Haram. Sedangkan menurut kami (Ibnu Qudamah), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar shalat ‘ied menuju lapangan dan beliau meninggalkan masjid beliau. Begitu pula yang dilakukan oleh khulafaur rosyidin setelah beliau. Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan tempat yang lebih afdhol padahal masjid Nabawi sangat dekat dengan kediaman beliau, begitu pula beliau capek-capek mencari tempat shalat jauh dari rumahnya, lalu beliau memerintahkan untuk meninggalkan suatu yang lebih utama, itu berarti kita diperintahkan untuk meneladani beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak mungkin yang beliau perintah malah memiliki sisi kekurangan, lalu yang beliau larang malah lebih sempurna. Dan tidak pernah dinukil pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaksanakan shalat ‘ied di masjid beliau kecuali jika ada uzur. Demikian yang disepakati oleh para ulama. Kaum muslimin dari masa ke masa, juga di setiap negeri selalu keluar menuju lapangan. Mereka melakukan shalat ‘ied di tempat tersebut padahal masjid ada yang luas dan ada yang sempit. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tetap melaksanakan shalat ‘ied di lapangan padahal masjidnya memiliki keutamaan (dibanding masjid lainnya). Sebagaimana shalat sunnah di rumah tentu lebih utama dari shalat sunnah di masjid walau masjid tersebut punya keutamaan yang lebih.” (Al Mughni, 3: 260). Baca juga: Shalat Idulfitri dan Iduladha Tidak Mesti di Lapangan Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat ied

Akhlak yang Baik Terhadap Istri

Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata ;“واعلم أن ليس حُسن الخلق مع المرأة كفَّ الأذى عنها، بل احتمال الأذى منها، والحلم عند طيشها وغضبها؛ اقتداءً برسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقد كانت نساؤه تُراجعنه الكلام، وتَهجره الواحدة منهن يومًا إلى الليل”؛ ا.هـ.“Ketahuilah bukanlah akhlak yang baik terhadap istri dengan menahan diri untuk tdk menyakitinya, akan tetapi akhlak yg mulia terhadap istri adalah bersabar terhadap gangguan istri, bijak dalam menghadapi ketidakstabilan dan kemarahan istri, dengan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh istri-istri beliau pernah membantah perkataan beliau, bahkan salah seorang istri beliau menghajr (ngambek dan tdk mengajak bicara) Nabi sehari semalam”(Al-ihyaa 4/720)

Akhlak yang Baik Terhadap Istri

Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata ;“واعلم أن ليس حُسن الخلق مع المرأة كفَّ الأذى عنها، بل احتمال الأذى منها، والحلم عند طيشها وغضبها؛ اقتداءً برسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقد كانت نساؤه تُراجعنه الكلام، وتَهجره الواحدة منهن يومًا إلى الليل”؛ ا.هـ.“Ketahuilah bukanlah akhlak yang baik terhadap istri dengan menahan diri untuk tdk menyakitinya, akan tetapi akhlak yg mulia terhadap istri adalah bersabar terhadap gangguan istri, bijak dalam menghadapi ketidakstabilan dan kemarahan istri, dengan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh istri-istri beliau pernah membantah perkataan beliau, bahkan salah seorang istri beliau menghajr (ngambek dan tdk mengajak bicara) Nabi sehari semalam”(Al-ihyaa 4/720)
Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata ;“واعلم أن ليس حُسن الخلق مع المرأة كفَّ الأذى عنها، بل احتمال الأذى منها، والحلم عند طيشها وغضبها؛ اقتداءً برسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقد كانت نساؤه تُراجعنه الكلام، وتَهجره الواحدة منهن يومًا إلى الليل”؛ ا.هـ.“Ketahuilah bukanlah akhlak yang baik terhadap istri dengan menahan diri untuk tdk menyakitinya, akan tetapi akhlak yg mulia terhadap istri adalah bersabar terhadap gangguan istri, bijak dalam menghadapi ketidakstabilan dan kemarahan istri, dengan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh istri-istri beliau pernah membantah perkataan beliau, bahkan salah seorang istri beliau menghajr (ngambek dan tdk mengajak bicara) Nabi sehari semalam”(Al-ihyaa 4/720)


Abu Hamid Al-Gozali rahimahullah berkata ;“واعلم أن ليس حُسن الخلق مع المرأة كفَّ الأذى عنها، بل احتمال الأذى منها، والحلم عند طيشها وغضبها؛ اقتداءً برسول الله – صلى الله عليه وسلم – فقد كانت نساؤه تُراجعنه الكلام، وتَهجره الواحدة منهن يومًا إلى الليل”؛ ا.هـ.“Ketahuilah bukanlah akhlak yang baik terhadap istri dengan menahan diri untuk tdk menyakitinya, akan tetapi akhlak yg mulia terhadap istri adalah bersabar terhadap gangguan istri, bijak dalam menghadapi ketidakstabilan dan kemarahan istri, dengan meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh istri-istri beliau pernah membantah perkataan beliau, bahkan salah seorang istri beliau menghajr (ngambek dan tdk mengajak bicara) Nabi sehari semalam”(Al-ihyaa 4/720)

Terjebak Macet di Akhirat

05AugTerjebak Macet di AkhiratAugust 5, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Terjebak macet, siapa yang mau? Jenuh, gerah, bosan, pengap dan bising, itu sebagian alasannya. Terlebih bila berada di dalam sebuah kendaraan yang tidak layak pakai dan dalam waktu yang lama pula. Pendek kata, “macet” telah menjadi suatu momok yang menakutkan. Segala cara dilakukan, baik oleh pribadi maupun institusi, untuk menghindari atau mengurai kemacetan. Mencari jalur alternatif, menentukan waktu yang tepat untuk bepergian, memilih kendaraan yang nyaman dan full fasilitas guna membunuh kejenuhan bilamana harus terjebak kemacetan, dan sekian banyak usaha lainnya. Tapi pernahkah kita berpikir, bahwa kemacetan itu bukan hanya terjadi di dunia? Ada kemacetan lain yang jauh lebih mengerikan, yakni di akhirat. Lalu apa pula yang sudah kita persiapkan agar tidak terjebak di dalam kemacetan tersebut? Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ” “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia manfaatkan, tentang ilmunya apa yang sudah diamalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia nafkahkan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan”. HR. Tirmidzy dari Abu Barzah al-Aslamy radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan sahih oleh Tirmidzy. Empat jenis pertanggungjawaban di atas inilah yang akan merintangi jalan seorang hamba di akhirat. Umur, ilmu, harta dan tubuh. Umur yang Allah berikan kepada kita di dunia ini, lebih sering kita isi dengan sesuatu yang diridhai-Nya, atau justru sebaliknya? Ilmu yang kita ketahui, seberapa persen yang sudah kita amalkan? Harta yang kita punyai, didapatkan dengan cara seperti apa? Lalu digunakan untuk apa? Pertanyaan dobel inilah yang akan diajukan pada kita kelak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta yang Allah rizkikan pada kita. Tubuh yang kita miliki, lebih banyak kita pergunakan untuk apa? Untuk menjalankan ketaatan kepada Allah kah? Atau untuk berbuat maksiat kepada-Nya? Ketika seluruh karunia di atas bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik, saat itulah perjalanan kita berikutnya di alam akhirat akan lancar. Namun, bila justru yang terjadi adalah sebaliknya, maka bersiaplah untuk terjebak macet di akhirat! Kedua kaki ini akan terpancang kaku! Na’udzubillah min dzalik… Berhasil atau tidaknya kita melewati rintangan ini, tergantung taufik dari Allah ta’ala. Juga sejauh mana persiapan kita di dunia ini untuk menghadapi hari yang maha dahsyat. Selamat bersiap-siap menghadapi hari itu! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 16 Ramadhan 1434 / 25 Juli 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Terjebak Macet di Akhirat

05AugTerjebak Macet di AkhiratAugust 5, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Terjebak macet, siapa yang mau? Jenuh, gerah, bosan, pengap dan bising, itu sebagian alasannya. Terlebih bila berada di dalam sebuah kendaraan yang tidak layak pakai dan dalam waktu yang lama pula. Pendek kata, “macet” telah menjadi suatu momok yang menakutkan. Segala cara dilakukan, baik oleh pribadi maupun institusi, untuk menghindari atau mengurai kemacetan. Mencari jalur alternatif, menentukan waktu yang tepat untuk bepergian, memilih kendaraan yang nyaman dan full fasilitas guna membunuh kejenuhan bilamana harus terjebak kemacetan, dan sekian banyak usaha lainnya. Tapi pernahkah kita berpikir, bahwa kemacetan itu bukan hanya terjadi di dunia? Ada kemacetan lain yang jauh lebih mengerikan, yakni di akhirat. Lalu apa pula yang sudah kita persiapkan agar tidak terjebak di dalam kemacetan tersebut? Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ” “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia manfaatkan, tentang ilmunya apa yang sudah diamalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia nafkahkan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan”. HR. Tirmidzy dari Abu Barzah al-Aslamy radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan sahih oleh Tirmidzy. Empat jenis pertanggungjawaban di atas inilah yang akan merintangi jalan seorang hamba di akhirat. Umur, ilmu, harta dan tubuh. Umur yang Allah berikan kepada kita di dunia ini, lebih sering kita isi dengan sesuatu yang diridhai-Nya, atau justru sebaliknya? Ilmu yang kita ketahui, seberapa persen yang sudah kita amalkan? Harta yang kita punyai, didapatkan dengan cara seperti apa? Lalu digunakan untuk apa? Pertanyaan dobel inilah yang akan diajukan pada kita kelak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta yang Allah rizkikan pada kita. Tubuh yang kita miliki, lebih banyak kita pergunakan untuk apa? Untuk menjalankan ketaatan kepada Allah kah? Atau untuk berbuat maksiat kepada-Nya? Ketika seluruh karunia di atas bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik, saat itulah perjalanan kita berikutnya di alam akhirat akan lancar. Namun, bila justru yang terjadi adalah sebaliknya, maka bersiaplah untuk terjebak macet di akhirat! Kedua kaki ini akan terpancang kaku! Na’udzubillah min dzalik… Berhasil atau tidaknya kita melewati rintangan ini, tergantung taufik dari Allah ta’ala. Juga sejauh mana persiapan kita di dunia ini untuk menghadapi hari yang maha dahsyat. Selamat bersiap-siap menghadapi hari itu! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 16 Ramadhan 1434 / 25 Juli 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
05AugTerjebak Macet di AkhiratAugust 5, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Terjebak macet, siapa yang mau? Jenuh, gerah, bosan, pengap dan bising, itu sebagian alasannya. Terlebih bila berada di dalam sebuah kendaraan yang tidak layak pakai dan dalam waktu yang lama pula. Pendek kata, “macet” telah menjadi suatu momok yang menakutkan. Segala cara dilakukan, baik oleh pribadi maupun institusi, untuk menghindari atau mengurai kemacetan. Mencari jalur alternatif, menentukan waktu yang tepat untuk bepergian, memilih kendaraan yang nyaman dan full fasilitas guna membunuh kejenuhan bilamana harus terjebak kemacetan, dan sekian banyak usaha lainnya. Tapi pernahkah kita berpikir, bahwa kemacetan itu bukan hanya terjadi di dunia? Ada kemacetan lain yang jauh lebih mengerikan, yakni di akhirat. Lalu apa pula yang sudah kita persiapkan agar tidak terjebak di dalam kemacetan tersebut? Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ” “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia manfaatkan, tentang ilmunya apa yang sudah diamalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia nafkahkan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan”. HR. Tirmidzy dari Abu Barzah al-Aslamy radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan sahih oleh Tirmidzy. Empat jenis pertanggungjawaban di atas inilah yang akan merintangi jalan seorang hamba di akhirat. Umur, ilmu, harta dan tubuh. Umur yang Allah berikan kepada kita di dunia ini, lebih sering kita isi dengan sesuatu yang diridhai-Nya, atau justru sebaliknya? Ilmu yang kita ketahui, seberapa persen yang sudah kita amalkan? Harta yang kita punyai, didapatkan dengan cara seperti apa? Lalu digunakan untuk apa? Pertanyaan dobel inilah yang akan diajukan pada kita kelak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta yang Allah rizkikan pada kita. Tubuh yang kita miliki, lebih banyak kita pergunakan untuk apa? Untuk menjalankan ketaatan kepada Allah kah? Atau untuk berbuat maksiat kepada-Nya? Ketika seluruh karunia di atas bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik, saat itulah perjalanan kita berikutnya di alam akhirat akan lancar. Namun, bila justru yang terjadi adalah sebaliknya, maka bersiaplah untuk terjebak macet di akhirat! Kedua kaki ini akan terpancang kaku! Na’udzubillah min dzalik… Berhasil atau tidaknya kita melewati rintangan ini, tergantung taufik dari Allah ta’ala. Juga sejauh mana persiapan kita di dunia ini untuk menghadapi hari yang maha dahsyat. Selamat bersiap-siap menghadapi hari itu! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 16 Ramadhan 1434 / 25 Juli 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


05AugTerjebak Macet di AkhiratAugust 5, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Metode Beragama, Nasihat dan Faidah Terjebak macet, siapa yang mau? Jenuh, gerah, bosan, pengap dan bising, itu sebagian alasannya. Terlebih bila berada di dalam sebuah kendaraan yang tidak layak pakai dan dalam waktu yang lama pula. Pendek kata, “macet” telah menjadi suatu momok yang menakutkan. Segala cara dilakukan, baik oleh pribadi maupun institusi, untuk menghindari atau mengurai kemacetan. Mencari jalur alternatif, menentukan waktu yang tepat untuk bepergian, memilih kendaraan yang nyaman dan full fasilitas guna membunuh kejenuhan bilamana harus terjebak kemacetan, dan sekian banyak usaha lainnya. Tapi pernahkah kita berpikir, bahwa kemacetan itu bukan hanya terjadi di dunia? Ada kemacetan lain yang jauh lebih mengerikan, yakni di akhirat. Lalu apa pula yang sudah kita persiapkan agar tidak terjebak di dalam kemacetan tersebut? Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengingatkan, “لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ” “Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa ia manfaatkan, tentang ilmunya apa yang sudah diamalkan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia nafkahkan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia pergunakan”. HR. Tirmidzy dari Abu Barzah al-Aslamy radhiyallahu’anhu dan dinyatakan hasan sahih oleh Tirmidzy. Empat jenis pertanggungjawaban di atas inilah yang akan merintangi jalan seorang hamba di akhirat. Umur, ilmu, harta dan tubuh. Umur yang Allah berikan kepada kita di dunia ini, lebih sering kita isi dengan sesuatu yang diridhai-Nya, atau justru sebaliknya? Ilmu yang kita ketahui, seberapa persen yang sudah kita amalkan? Harta yang kita punyai, didapatkan dengan cara seperti apa? Lalu digunakan untuk apa? Pertanyaan dobel inilah yang akan diajukan pada kita kelak, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta yang Allah rizkikan pada kita. Tubuh yang kita miliki, lebih banyak kita pergunakan untuk apa? Untuk menjalankan ketaatan kepada Allah kah? Atau untuk berbuat maksiat kepada-Nya? Ketika seluruh karunia di atas bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik, saat itulah perjalanan kita berikutnya di alam akhirat akan lancar. Namun, bila justru yang terjadi adalah sebaliknya, maka bersiaplah untuk terjebak macet di akhirat! Kedua kaki ini akan terpancang kaku! Na’udzubillah min dzalik… Berhasil atau tidaknya kita melewati rintangan ini, tergantung taufik dari Allah ta’ala. Juga sejauh mana persiapan kita di dunia ini untuk menghadapi hari yang maha dahsyat. Selamat bersiap-siap menghadapi hari itu! @ Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, 16 Ramadhan 1434 / 25 Juli 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Muqodimmah-Asma-WaSifat

Muqodimmah-Asma-WaSifat



LUPA PENYAKIT SENDIRI…

LUPA PENYAKIT SENDIRI…Begitu perhatiannya kita untuk berkeliling mencari obat tatkala tubuh kita sakit…Namun pernahkah kita serius untuk mengobati penyakit yang jauh lebih berbahaya? Yaitu penyakit-penyakit hati…??Bagaimana kita serius…, sementara kita tdk merasa berpenyakit hati…!!!, kita merasa hati kita bersih…!!??Seorang berpenyakit hati berkata kepada seorang dokter :سـقامي من مُقـارفةِ الخَطـايا..وليـس مِنَ الزُّكامِ ولا السُّـعالِ.. Penyakitku disebabkan dosa-dosa yang kulakukanBukan karena pilek ataupun peningفإن كنـتَ الطَّبيبَ فما عـلاجٌ..لذنـبٍ فَوْق رأسـي كالجبـالِ؟؟Jika engkau adalah benar-benar seorang dokter maka apakah obat penyakitku?نُسـائلُ مـا الدَّواءُ إذا مَرِضـنا..وداءُ القَـلْبِ أولـى بالسُّـؤالِ..Kita selalu bertanya tentang obat jika kita sakitPadahal penyakit hati kita lebih utama untuk kita tanyakan akan obatnya…Ya Allah sembuhkan dan bersihkan hati kami dari penyakit-penyakitnya baik yang kami sadari maupun yang tdk kami sadari…

LUPA PENYAKIT SENDIRI…

LUPA PENYAKIT SENDIRI…Begitu perhatiannya kita untuk berkeliling mencari obat tatkala tubuh kita sakit…Namun pernahkah kita serius untuk mengobati penyakit yang jauh lebih berbahaya? Yaitu penyakit-penyakit hati…??Bagaimana kita serius…, sementara kita tdk merasa berpenyakit hati…!!!, kita merasa hati kita bersih…!!??Seorang berpenyakit hati berkata kepada seorang dokter :سـقامي من مُقـارفةِ الخَطـايا..وليـس مِنَ الزُّكامِ ولا السُّـعالِ.. Penyakitku disebabkan dosa-dosa yang kulakukanBukan karena pilek ataupun peningفإن كنـتَ الطَّبيبَ فما عـلاجٌ..لذنـبٍ فَوْق رأسـي كالجبـالِ؟؟Jika engkau adalah benar-benar seorang dokter maka apakah obat penyakitku?نُسـائلُ مـا الدَّواءُ إذا مَرِضـنا..وداءُ القَـلْبِ أولـى بالسُّـؤالِ..Kita selalu bertanya tentang obat jika kita sakitPadahal penyakit hati kita lebih utama untuk kita tanyakan akan obatnya…Ya Allah sembuhkan dan bersihkan hati kami dari penyakit-penyakitnya baik yang kami sadari maupun yang tdk kami sadari…
LUPA PENYAKIT SENDIRI…Begitu perhatiannya kita untuk berkeliling mencari obat tatkala tubuh kita sakit…Namun pernahkah kita serius untuk mengobati penyakit yang jauh lebih berbahaya? Yaitu penyakit-penyakit hati…??Bagaimana kita serius…, sementara kita tdk merasa berpenyakit hati…!!!, kita merasa hati kita bersih…!!??Seorang berpenyakit hati berkata kepada seorang dokter :سـقامي من مُقـارفةِ الخَطـايا..وليـس مِنَ الزُّكامِ ولا السُّـعالِ.. Penyakitku disebabkan dosa-dosa yang kulakukanBukan karena pilek ataupun peningفإن كنـتَ الطَّبيبَ فما عـلاجٌ..لذنـبٍ فَوْق رأسـي كالجبـالِ؟؟Jika engkau adalah benar-benar seorang dokter maka apakah obat penyakitku?نُسـائلُ مـا الدَّواءُ إذا مَرِضـنا..وداءُ القَـلْبِ أولـى بالسُّـؤالِ..Kita selalu bertanya tentang obat jika kita sakitPadahal penyakit hati kita lebih utama untuk kita tanyakan akan obatnya…Ya Allah sembuhkan dan bersihkan hati kami dari penyakit-penyakitnya baik yang kami sadari maupun yang tdk kami sadari…


LUPA PENYAKIT SENDIRI…Begitu perhatiannya kita untuk berkeliling mencari obat tatkala tubuh kita sakit…Namun pernahkah kita serius untuk mengobati penyakit yang jauh lebih berbahaya? Yaitu penyakit-penyakit hati…??Bagaimana kita serius…, sementara kita tdk merasa berpenyakit hati…!!!, kita merasa hati kita bersih…!!??Seorang berpenyakit hati berkata kepada seorang dokter :سـقامي من مُقـارفةِ الخَطـايا..وليـس مِنَ الزُّكامِ ولا السُّـعالِ.. Penyakitku disebabkan dosa-dosa yang kulakukanBukan karena pilek ataupun peningفإن كنـتَ الطَّبيبَ فما عـلاجٌ..لذنـبٍ فَوْق رأسـي كالجبـالِ؟؟Jika engkau adalah benar-benar seorang dokter maka apakah obat penyakitku?نُسـائلُ مـا الدَّواءُ إذا مَرِضـنا..وداءُ القَـلْبِ أولـى بالسُّـؤالِ..Kita selalu bertanya tentang obat jika kita sakitPadahal penyakit hati kita lebih utama untuk kita tanyakan akan obatnya…Ya Allah sembuhkan dan bersihkan hati kami dari penyakit-penyakitnya baik yang kami sadari maupun yang tdk kami sadari…

Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri

Orang yang berpuasa akan merasakan kebahagiaan pada hari rayanya. Kebahagiaan ini hanya dirasakan bagi orang yang berpuasa, bukan untuk orang yang mengaku Islam namun enggan menjalani ibadah wajib puasa di bulan Ramadhan. Orang yang tidak puasa tanpa uzur tidak pantas merasakan kebahagiaan di hari raya. Kebahagiaan apa yang dimaksud? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim no. 1151) Ketika berhari raya Idul Fithri, berarti muslim yang berpuasa merasakan pula dua kebahagiaan di atas. Karena Idul Fithri adalah hari raya di mana kaum muslimin tidak lagi berpuasa. ‘Ied berarti sesuatu yang terus berulang, sedangkan fithri berarti keadaan kembali lagi berbuka, alias tidak berpuasa. Ini berarti sekali lagi, orang yang berpuasa ketika berhari raya merasakan kebahagiaan. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hati asalnya sangat tertarik dengan berbagai syahwat seperti makan, minum dan berhubungan intim dengan pasangan. Jika suatu waktu hal itu dilarang, namun kembali dibolehkan di waktu lainnya, maka ketika hal itu dibolehkan hati akan berbahagia. Lebih-lebih jika hati begitu berharap untuk merasakannya. Karena dengan syahwat tadi jiwa begitu tertarik. Jika suatu perkara ditinggalkan, lalu disukai oleh Allah, maka itu berarti sesuatu yang disukai secara syar’i. Orang yang berpuasa ketika hari raya demikian adanya. Ketika Allah melarang pada seseorang di siang hari Ramadhan dan membolehkannya berbagai syahwat di malam harinya, maka jika seseorang menyegerakan berbuka di awal malam, maka itu lebih disukai. Allah dan malaikat pun di akhir malam mendo’akan orang yang makan sahur.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 278-279). Sedangkan kebahagiaan kedua adalah ketika berjumpa dengan Allah. Maksudnya kata Ibnu Rajab, orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tersimpan di sisi Allah dari amalan puasanya. Ia akan mendapatkan pahala yang lebih baik di sisi Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. ” (QS. Al Muzammil: 20). يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا “Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya)” (QS. Ali Imran: 30). فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (QS. Al Zalzalah: 7). Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 280. Semoga kita bisa merasakan dua kebahagiaan di atas ketika hari raya kita nanti.   Referensi: Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Warung Nasi Goreng, Jetis, Saptosari, Gunungkidul, malam 27 Ramadhan 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbahagia idul fithri idul fitri shalat ied

Dua Kebahagiaan Ketika Hari Raya Idul Fithri

Orang yang berpuasa akan merasakan kebahagiaan pada hari rayanya. Kebahagiaan ini hanya dirasakan bagi orang yang berpuasa, bukan untuk orang yang mengaku Islam namun enggan menjalani ibadah wajib puasa di bulan Ramadhan. Orang yang tidak puasa tanpa uzur tidak pantas merasakan kebahagiaan di hari raya. Kebahagiaan apa yang dimaksud? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim no. 1151) Ketika berhari raya Idul Fithri, berarti muslim yang berpuasa merasakan pula dua kebahagiaan di atas. Karena Idul Fithri adalah hari raya di mana kaum muslimin tidak lagi berpuasa. ‘Ied berarti sesuatu yang terus berulang, sedangkan fithri berarti keadaan kembali lagi berbuka, alias tidak berpuasa. Ini berarti sekali lagi, orang yang berpuasa ketika berhari raya merasakan kebahagiaan. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hati asalnya sangat tertarik dengan berbagai syahwat seperti makan, minum dan berhubungan intim dengan pasangan. Jika suatu waktu hal itu dilarang, namun kembali dibolehkan di waktu lainnya, maka ketika hal itu dibolehkan hati akan berbahagia. Lebih-lebih jika hati begitu berharap untuk merasakannya. Karena dengan syahwat tadi jiwa begitu tertarik. Jika suatu perkara ditinggalkan, lalu disukai oleh Allah, maka itu berarti sesuatu yang disukai secara syar’i. Orang yang berpuasa ketika hari raya demikian adanya. Ketika Allah melarang pada seseorang di siang hari Ramadhan dan membolehkannya berbagai syahwat di malam harinya, maka jika seseorang menyegerakan berbuka di awal malam, maka itu lebih disukai. Allah dan malaikat pun di akhir malam mendo’akan orang yang makan sahur.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 278-279). Sedangkan kebahagiaan kedua adalah ketika berjumpa dengan Allah. Maksudnya kata Ibnu Rajab, orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tersimpan di sisi Allah dari amalan puasanya. Ia akan mendapatkan pahala yang lebih baik di sisi Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. ” (QS. Al Muzammil: 20). يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا “Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya)” (QS. Ali Imran: 30). فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (QS. Al Zalzalah: 7). Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 280. Semoga kita bisa merasakan dua kebahagiaan di atas ketika hari raya kita nanti.   Referensi: Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Warung Nasi Goreng, Jetis, Saptosari, Gunungkidul, malam 27 Ramadhan 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbahagia idul fithri idul fitri shalat ied
Orang yang berpuasa akan merasakan kebahagiaan pada hari rayanya. Kebahagiaan ini hanya dirasakan bagi orang yang berpuasa, bukan untuk orang yang mengaku Islam namun enggan menjalani ibadah wajib puasa di bulan Ramadhan. Orang yang tidak puasa tanpa uzur tidak pantas merasakan kebahagiaan di hari raya. Kebahagiaan apa yang dimaksud? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim no. 1151) Ketika berhari raya Idul Fithri, berarti muslim yang berpuasa merasakan pula dua kebahagiaan di atas. Karena Idul Fithri adalah hari raya di mana kaum muslimin tidak lagi berpuasa. ‘Ied berarti sesuatu yang terus berulang, sedangkan fithri berarti keadaan kembali lagi berbuka, alias tidak berpuasa. Ini berarti sekali lagi, orang yang berpuasa ketika berhari raya merasakan kebahagiaan. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hati asalnya sangat tertarik dengan berbagai syahwat seperti makan, minum dan berhubungan intim dengan pasangan. Jika suatu waktu hal itu dilarang, namun kembali dibolehkan di waktu lainnya, maka ketika hal itu dibolehkan hati akan berbahagia. Lebih-lebih jika hati begitu berharap untuk merasakannya. Karena dengan syahwat tadi jiwa begitu tertarik. Jika suatu perkara ditinggalkan, lalu disukai oleh Allah, maka itu berarti sesuatu yang disukai secara syar’i. Orang yang berpuasa ketika hari raya demikian adanya. Ketika Allah melarang pada seseorang di siang hari Ramadhan dan membolehkannya berbagai syahwat di malam harinya, maka jika seseorang menyegerakan berbuka di awal malam, maka itu lebih disukai. Allah dan malaikat pun di akhir malam mendo’akan orang yang makan sahur.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 278-279). Sedangkan kebahagiaan kedua adalah ketika berjumpa dengan Allah. Maksudnya kata Ibnu Rajab, orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tersimpan di sisi Allah dari amalan puasanya. Ia akan mendapatkan pahala yang lebih baik di sisi Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. ” (QS. Al Muzammil: 20). يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا “Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya)” (QS. Ali Imran: 30). فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (QS. Al Zalzalah: 7). Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 280. Semoga kita bisa merasakan dua kebahagiaan di atas ketika hari raya kita nanti.   Referensi: Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Warung Nasi Goreng, Jetis, Saptosari, Gunungkidul, malam 27 Ramadhan 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbahagia idul fithri idul fitri shalat ied


Orang yang berpuasa akan merasakan kebahagiaan pada hari rayanya. Kebahagiaan ini hanya dirasakan bagi orang yang berpuasa, bukan untuk orang yang mengaku Islam namun enggan menjalani ibadah wajib puasa di bulan Ramadhan. Orang yang tidak puasa tanpa uzur tidak pantas merasakan kebahagiaan di hari raya. Kebahagiaan apa yang dimaksud? Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ “Bagi orang yang berpuasa akan merasakan dua kebahagiaan: (1) kebahagiaan ketika berbuka, dan (2) kebahagiaan ketika berjumpa dengan Allah.” (HR. Muslim no. 1151) Ketika berhari raya Idul Fithri, berarti muslim yang berpuasa merasakan pula dua kebahagiaan di atas. Karena Idul Fithri adalah hari raya di mana kaum muslimin tidak lagi berpuasa. ‘Ied berarti sesuatu yang terus berulang, sedangkan fithri berarti keadaan kembali lagi berbuka, alias tidak berpuasa. Ini berarti sekali lagi, orang yang berpuasa ketika berhari raya merasakan kebahagiaan. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Hati asalnya sangat tertarik dengan berbagai syahwat seperti makan, minum dan berhubungan intim dengan pasangan. Jika suatu waktu hal itu dilarang, namun kembali dibolehkan di waktu lainnya, maka ketika hal itu dibolehkan hati akan berbahagia. Lebih-lebih jika hati begitu berharap untuk merasakannya. Karena dengan syahwat tadi jiwa begitu tertarik. Jika suatu perkara ditinggalkan, lalu disukai oleh Allah, maka itu berarti sesuatu yang disukai secara syar’i. Orang yang berpuasa ketika hari raya demikian adanya. Ketika Allah melarang pada seseorang di siang hari Ramadhan dan membolehkannya berbagai syahwat di malam harinya, maka jika seseorang menyegerakan berbuka di awal malam, maka itu lebih disukai. Allah dan malaikat pun di akhir malam mendo’akan orang yang makan sahur.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 278-279). Sedangkan kebahagiaan kedua adalah ketika berjumpa dengan Allah. Maksudnya kata Ibnu Rajab, orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tersimpan di sisi Allah dari amalan puasanya. Ia akan mendapatkan pahala yang lebih baik di sisi Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا “Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. ” (QS. Al Muzammil: 20). يَوْمَ تَجِدُ كُلُّ نَفْسٍ مَا عَمِلَتْ مِنْ خَيْرٍ مُحْضَرًا “Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya)” (QS. Ali Imran: 30). فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya” (QS. Al Zalzalah: 7). Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 280. Semoga kita bisa merasakan dua kebahagiaan di atas ketika hari raya kita nanti.   Referensi: Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun di Warung Nasi Goreng, Jetis, Saptosari, Gunungkidul, malam 27 Ramadhan 1434 H Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab. Tagsbahagia idul fithri idul fitri shalat ied

Hikmah dan Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Apa hikmah di akhir Ramadhan kita harus menunaikan zakat fitrah? Lalu kapan batasan waktu penunaian zakat fitrah? Bagaimana jika penunaiannya setelah shalat ‘ied. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan hikmah penunaian zakat fithri. Ada dua hikmah besar yang telah disebutkan dalam hadits di atas: (a) berkaitan dengan orang yang puasa, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan yang ia lakukan ketika puasa yaitu dari hal laghwu. Laghwu yang dimaksud adalah perkataan atau perbuatan yang sia-sia (tidak berfaedah), yang tidak ada manfaat bagi dunia dan akhirat, baik yang dilakukan adalah perbuatan yang makruh dan mubah seperti mengejek, bergurau dan berlebihan dalam melampiaskan syahwat. (b) berkaitan dengan masyarakat, di mana zakat fitrah bermanfaat untuk memberi makan orang miskin. Dengan memberi makan ini maka ada timbul kasih sayang terhadap sesama dan saling membahagiakan lainnya. 2- Waktu penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fithri lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Bagaimana jika zakat fithri ditunaikan jauh hari sebelum Ramadhan? Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 23: 341-342 dan Al Mughni, 4: 300-301. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301). Hal itu sudah terjawab dalam artikel Rumaysho.Com: Konsultasi Zakat 3, Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?. Dan insya Allah akan dibahas pula dalam tulisan Rumaysho.Com selanjutnya. Moga Allah mudahkan. Semoga Allah memudahkan kita meraih keutamaan dari zakat fitrah ini.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 464-465. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait), jilid ke-23. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshikmah zakat fitrah

Hikmah dan Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Apa hikmah di akhir Ramadhan kita harus menunaikan zakat fitrah? Lalu kapan batasan waktu penunaian zakat fitrah? Bagaimana jika penunaiannya setelah shalat ‘ied. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan hikmah penunaian zakat fithri. Ada dua hikmah besar yang telah disebutkan dalam hadits di atas: (a) berkaitan dengan orang yang puasa, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan yang ia lakukan ketika puasa yaitu dari hal laghwu. Laghwu yang dimaksud adalah perkataan atau perbuatan yang sia-sia (tidak berfaedah), yang tidak ada manfaat bagi dunia dan akhirat, baik yang dilakukan adalah perbuatan yang makruh dan mubah seperti mengejek, bergurau dan berlebihan dalam melampiaskan syahwat. (b) berkaitan dengan masyarakat, di mana zakat fitrah bermanfaat untuk memberi makan orang miskin. Dengan memberi makan ini maka ada timbul kasih sayang terhadap sesama dan saling membahagiakan lainnya. 2- Waktu penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fithri lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Bagaimana jika zakat fithri ditunaikan jauh hari sebelum Ramadhan? Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 23: 341-342 dan Al Mughni, 4: 300-301. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301). Hal itu sudah terjawab dalam artikel Rumaysho.Com: Konsultasi Zakat 3, Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?. Dan insya Allah akan dibahas pula dalam tulisan Rumaysho.Com selanjutnya. Moga Allah mudahkan. Semoga Allah memudahkan kita meraih keutamaan dari zakat fitrah ini.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 464-465. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait), jilid ke-23. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshikmah zakat fitrah
Apa hikmah di akhir Ramadhan kita harus menunaikan zakat fitrah? Lalu kapan batasan waktu penunaian zakat fitrah? Bagaimana jika penunaiannya setelah shalat ‘ied. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan hikmah penunaian zakat fithri. Ada dua hikmah besar yang telah disebutkan dalam hadits di atas: (a) berkaitan dengan orang yang puasa, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan yang ia lakukan ketika puasa yaitu dari hal laghwu. Laghwu yang dimaksud adalah perkataan atau perbuatan yang sia-sia (tidak berfaedah), yang tidak ada manfaat bagi dunia dan akhirat, baik yang dilakukan adalah perbuatan yang makruh dan mubah seperti mengejek, bergurau dan berlebihan dalam melampiaskan syahwat. (b) berkaitan dengan masyarakat, di mana zakat fitrah bermanfaat untuk memberi makan orang miskin. Dengan memberi makan ini maka ada timbul kasih sayang terhadap sesama dan saling membahagiakan lainnya. 2- Waktu penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fithri lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Bagaimana jika zakat fithri ditunaikan jauh hari sebelum Ramadhan? Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 23: 341-342 dan Al Mughni, 4: 300-301. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301). Hal itu sudah terjawab dalam artikel Rumaysho.Com: Konsultasi Zakat 3, Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?. Dan insya Allah akan dibahas pula dalam tulisan Rumaysho.Com selanjutnya. Moga Allah mudahkan. Semoga Allah memudahkan kita meraih keutamaan dari zakat fitrah ini.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 464-465. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait), jilid ke-23. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshikmah zakat fitrah


Apa hikmah di akhir Ramadhan kita harus menunaikan zakat fitrah? Lalu kapan batasan waktu penunaian zakat fitrah? Bagaimana jika penunaiannya setelah shalat ‘ied. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom, hadits no. 630 sebagai berikut. وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ. – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِم Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kata-kata kotor, juga untuk memberi makan pada orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (‘ied), zakat tersebut diterima. Barangsiapa menunaikannya sesudah shalat, itu hanyalah dicatat sebagai sedekah biasa.” Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Hakim. (HR. Ibnu Majah no. 1827, Abu Daud no. 1609. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan hikmah penunaian zakat fithri. Ada dua hikmah besar yang telah disebutkan dalam hadits di atas: (a) berkaitan dengan orang yang puasa, yaitu untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan yang ia lakukan ketika puasa yaitu dari hal laghwu. Laghwu yang dimaksud adalah perkataan atau perbuatan yang sia-sia (tidak berfaedah), yang tidak ada manfaat bagi dunia dan akhirat, baik yang dilakukan adalah perbuatan yang makruh dan mubah seperti mengejek, bergurau dan berlebihan dalam melampiaskan syahwat. (b) berkaitan dengan masyarakat, di mana zakat fitrah bermanfaat untuk memberi makan orang miskin. Dengan memberi makan ini maka ada timbul kasih sayang terhadap sesama dan saling membahagiakan lainnya. 2- Waktu penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied. Siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘ied, maka itu dicatat sebagai pahala yang sempurna. Namun siapa yang menunaikannya setelah shalat ‘ied, maka itu bukanlah zakat fithri lagi, hanya dicatat sebagai sedekah biasa. Bagaimana jika zakat fithri ditunaikan jauh hari sebelum Ramadhan? Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya. Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 23: 341-342 dan Al Mughni, 4: 300-301. Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied. Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. … Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301). Hal itu sudah terjawab dalam artikel Rumaysho.Com: Konsultasi Zakat 3, Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?. Dan insya Allah akan dibahas pula dalam tulisan Rumaysho.Com selanjutnya. Moga Allah mudahkan. Semoga Allah memudahkan kita meraih keutamaan dari zakat fitrah ini.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 464-465. Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait), jilid ke-23. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagshikmah zakat fitrah

Zakat Fitrah dengan Beras (Bukan dengan Uang)

Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang. Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut. Hadits no. 627 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Hadits no. 628 وَلِابْنِ عَدِيٍّ  مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ – Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.” Hadits no. 629 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ – قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا – Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985). Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985). Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir. 2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. 3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510). 4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama. 5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511). Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum’atan, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah

Zakat Fitrah dengan Beras (Bukan dengan Uang)

Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang. Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut. Hadits no. 627 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Hadits no. 628 وَلِابْنِ عَدِيٍّ  مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ – Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.” Hadits no. 629 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ – قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا – Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985). Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985). Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir. 2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. 3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510). 4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama. 5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511). Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum’atan, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah
Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang. Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut. Hadits no. 627 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Hadits no. 628 وَلِابْنِ عَدِيٍّ  مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ – Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.” Hadits no. 629 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ – قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا – Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985). Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985). Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir. 2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. 3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510). 4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama. 5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511). Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum’atan, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah


Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang. Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut. Hadits no. 627 عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Hadits no. 628 وَلِابْنِ عَدِيٍّ  مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ – Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.” Hadits no. 629 – وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ – قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا – Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985). Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985). Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir. 2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. 3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan, عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510). 4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama. 5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied. Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan, وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511). Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum’atan, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar di Awal atau Pertengahan Ramadhan?

Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ . وَقَالَ فِي آخِرِهِ : وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da Maghrib, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah

Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar di Awal atau Pertengahan Ramadhan?

Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ . وَقَالَ فِي آخِرِهِ : وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da Maghrib, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah
Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ . وَقَالَ فِي آخِرِهِ : وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da Maghrib, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah


Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan karena kaum muslimin tidak lagi berpuasa. Itulah mengapa zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, كَانُوا يُعْطُونَهَا قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, أَغْنَوْهُمْ عَنْ الطَّوَافِ فِي هَذَا الْيَوْمِ “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ . وَقَالَ فِي آخِرِهِ : وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, ba’da Maghrib, 25 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagszakat fitrah

Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa

Bagi muda-mudi yang memadu kasih di zaman ini, cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu yang wajar dan lumrah. Namun hal ini tidaklah wajar dalam Islam karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ » Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya. Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal (alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan wanita non mahram termasuk dosa. Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan wanita non mahram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina. Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah haramkan.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409. — Disusun di pagi hari saat bermain dengan anak-anak (Ruwaifi’ dan Rumaysho) @ Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1434 H (seminggu menjelang hari raya) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami

Mencium Wanita Non Mahram Termasuk Dosa

Bagi muda-mudi yang memadu kasih di zaman ini, cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu yang wajar dan lumrah. Namun hal ini tidaklah wajar dalam Islam karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ » Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya. Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal (alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan wanita non mahram termasuk dosa. Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan wanita non mahram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina. Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah haramkan.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409. — Disusun di pagi hari saat bermain dengan anak-anak (Ruwaifi’ dan Rumaysho) @ Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1434 H (seminggu menjelang hari raya) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami
Bagi muda-mudi yang memadu kasih di zaman ini, cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu yang wajar dan lumrah. Namun hal ini tidaklah wajar dalam Islam karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ » Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya. Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal (alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan wanita non mahram termasuk dosa. Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan wanita non mahram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina. Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah haramkan.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409. — Disusun di pagi hari saat bermain dengan anak-anak (Ruwaifi’ dan Rumaysho) @ Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1434 H (seminggu menjelang hari raya) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami


Bagi muda-mudi yang memadu kasih di zaman ini, cipika-cipiki atau mencium pipi atau bibir pasangannya (yang non mahram) adalah suatu yang wajar dan lumrah. Namun hal ini tidaklah wajar dalam Islam karena hubungannya yang belum sah dalam pernikahan. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Riyadhus Sholihin di mana hadits tersebut muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, أَنَّ رَجُلاً أَصَابَ مِنَ امْرَأَةٍ قُبْلَةً ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ ( أَقِمِ الصَّلاَةَ طَرَفَىِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ) . فَقَالَ الرَّجُلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِى هَذَا قَالَ « لِجَمِيعِ أُمَّتِى كُلِّهِمْ » Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Yang dimaksud dalam kerjakanlah shalat di dua tepi siang, yaitu pagi dan petang adalah maksud untuk shalat Shubuh dan Maghrib. Sedangkan shalat yang dilakukan di awal malam adalah shalat Maghrib dan ‘Isya. Hadits ini secara jelas menunjukkan keutamaan shalat lima waktu di mana dapat menghapuskan dosa seperti yang diperbuat di atas. Sekaligus hadits tersebut juga menunjukkan bahwa mencium wanita yang tidak halal (alias: non mahram) adalah suatu dosa. Termasuk pula bersalaman dengan wanita non mahram termasuk dosa. Namun lihatlah keadaan pergaulan muda-mudi saat ini, mencium pasangan yang non mahram dianggap hal biasa. Bahkan orang yang tidak punya pasangan seperti itu dianggap tabu. Padahal jelas-jelas nyata, menjalin kasih seperti ini dinilai dosa bahkan termasuk perantara menuju zina yang terlarang. Termasuk pula yang terlarang adalah berboncengan dengan wanita non mahram. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dan jelas-jelas perbuatan yang disebutkan di atas termasuk perantara menuju zina. Semoga Allah memberi taufik pada pemuda-pemudi saat ini, moga mereka semakin dekat pada Allah dan diberi petunjuk untuk menjauhi yang Allah haramkan.   Referensi: Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 409. — Disusun di pagi hari saat bermain dengan anak-anak (Ruwaifi’ dan Rumaysho) @ Panggang, Gunungkidul, 23 Ramadhan 1434 H (seminggu menjelang hari raya) Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspacaran islami
Prev     Next