Melakukan Larangan dan Meninggalkan Kewajiban Karena Lupa

Barangkali ada yang pernah melakukan kesalahan atau dosa, namun dilakukan dalam keadaan lupa. Apakah keadaan seperti itu, ia dihukumi ahli maksiat? Begitu pula ada yang meninggalkan kewajiban karena lupa, apa ia mesti mengerjakannya atau menggantinya? Ibnu Taimiyah membawakan suatu kaedah yang patut kita ingat, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 573) Maksud Kaedah Suatu perkara larangan yang dilakukan dalam keadaan lupa, pelakunya tidaklah disebut pelaku maksiat dan ia tidak dikenai dosa. Karena sesuatu yang dilakukan dalam keadaan lupa seperti sesuatu yang tidak ada. Melakukan Sesuatu Karena Lupa Melakukan sesuatu karena lupa tidak lepas dari dua hal: 1- Berkaitan dengan hak Allah, jika dilakukan dalam keadaan lupa atau keliru, maka tidak dikenai dosa. Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 226). 2- Berkaitan dengan hak manusia, maka klaim lupa tidaklah diperhatikan dan tidak dianggap seperti orang yang mendapat uzur (pemaafan). Misalnya saja jika ada orang yang merusak barang orang lain dalam keadaan lupa, maka ia mesti ganti rugi. Meninggalkan Perintah Karena Lupa Perkara yang dibahas di atas adalah berkaitan dengan larangan yang terlupakan. Bagaimana dengan perintah yang terlupakan sehingga ditinggalkan? Jika perkara yang diperintahkan itu ditinggalkan, maka tidaklah gugur karena alasan lupa. Perkara perintah tersebut wajib dilakukan. Misalnya saja, orang yang berhadats ketika shalat karena lupa, maka shalatnya harus diulangi. Karena ia meninggalkan sesuatu yang wajib. Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Dalil yang Menjadi Dukungan Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Penerapan Kaedah 1- Barangsiapa yang lupa menyucikan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Berbeda halnya dengan hadats yang merupakan perintah yang mesti dilakukan. Ketika perintah ini untuk menyucikan diri dari hadats tidak dilakukan, maka shalatnya harus diulangi. 2- Siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah. Karena berbicara adalah suatu larangan dalam shalat. Ketika dilakukan dalam keadaan lupa, berarti seperti tidak melakukannya dan berarti shalatnya sah. 3- Di antara larangan ketika puasa adalah makan dan minum. Jika seseorang melakukan larangan ini dalam keadaan lupa, puasanya tetap sah karena ia dihitung tidak seperti melakukannya. 4- Barangsiapa yang menjima’ istrinya dalam keadaan lupa padahal itu suatu pantangan ketika i’tikaf, maka i’tikafnya tetap sah. Intinya, jika seseorang melakukan yang haram atau larangan dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukan hal itu sama sekali sehingga tidak ada qodho’. Beda halnya kalau perintah yang ditinggalkan, maka tetap kewajiban tersebut harus dilakukan. Semoga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Disusun di malam hari selepas ‘Isya’, 6 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslupa maksiat

Melakukan Larangan dan Meninggalkan Kewajiban Karena Lupa

Barangkali ada yang pernah melakukan kesalahan atau dosa, namun dilakukan dalam keadaan lupa. Apakah keadaan seperti itu, ia dihukumi ahli maksiat? Begitu pula ada yang meninggalkan kewajiban karena lupa, apa ia mesti mengerjakannya atau menggantinya? Ibnu Taimiyah membawakan suatu kaedah yang patut kita ingat, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 573) Maksud Kaedah Suatu perkara larangan yang dilakukan dalam keadaan lupa, pelakunya tidaklah disebut pelaku maksiat dan ia tidak dikenai dosa. Karena sesuatu yang dilakukan dalam keadaan lupa seperti sesuatu yang tidak ada. Melakukan Sesuatu Karena Lupa Melakukan sesuatu karena lupa tidak lepas dari dua hal: 1- Berkaitan dengan hak Allah, jika dilakukan dalam keadaan lupa atau keliru, maka tidak dikenai dosa. Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 226). 2- Berkaitan dengan hak manusia, maka klaim lupa tidaklah diperhatikan dan tidak dianggap seperti orang yang mendapat uzur (pemaafan). Misalnya saja jika ada orang yang merusak barang orang lain dalam keadaan lupa, maka ia mesti ganti rugi. Meninggalkan Perintah Karena Lupa Perkara yang dibahas di atas adalah berkaitan dengan larangan yang terlupakan. Bagaimana dengan perintah yang terlupakan sehingga ditinggalkan? Jika perkara yang diperintahkan itu ditinggalkan, maka tidaklah gugur karena alasan lupa. Perkara perintah tersebut wajib dilakukan. Misalnya saja, orang yang berhadats ketika shalat karena lupa, maka shalatnya harus diulangi. Karena ia meninggalkan sesuatu yang wajib. Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Dalil yang Menjadi Dukungan Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Penerapan Kaedah 1- Barangsiapa yang lupa menyucikan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Berbeda halnya dengan hadats yang merupakan perintah yang mesti dilakukan. Ketika perintah ini untuk menyucikan diri dari hadats tidak dilakukan, maka shalatnya harus diulangi. 2- Siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah. Karena berbicara adalah suatu larangan dalam shalat. Ketika dilakukan dalam keadaan lupa, berarti seperti tidak melakukannya dan berarti shalatnya sah. 3- Di antara larangan ketika puasa adalah makan dan minum. Jika seseorang melakukan larangan ini dalam keadaan lupa, puasanya tetap sah karena ia dihitung tidak seperti melakukannya. 4- Barangsiapa yang menjima’ istrinya dalam keadaan lupa padahal itu suatu pantangan ketika i’tikaf, maka i’tikafnya tetap sah. Intinya, jika seseorang melakukan yang haram atau larangan dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukan hal itu sama sekali sehingga tidak ada qodho’. Beda halnya kalau perintah yang ditinggalkan, maka tetap kewajiban tersebut harus dilakukan. Semoga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Disusun di malam hari selepas ‘Isya’, 6 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslupa maksiat
Barangkali ada yang pernah melakukan kesalahan atau dosa, namun dilakukan dalam keadaan lupa. Apakah keadaan seperti itu, ia dihukumi ahli maksiat? Begitu pula ada yang meninggalkan kewajiban karena lupa, apa ia mesti mengerjakannya atau menggantinya? Ibnu Taimiyah membawakan suatu kaedah yang patut kita ingat, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 573) Maksud Kaedah Suatu perkara larangan yang dilakukan dalam keadaan lupa, pelakunya tidaklah disebut pelaku maksiat dan ia tidak dikenai dosa. Karena sesuatu yang dilakukan dalam keadaan lupa seperti sesuatu yang tidak ada. Melakukan Sesuatu Karena Lupa Melakukan sesuatu karena lupa tidak lepas dari dua hal: 1- Berkaitan dengan hak Allah, jika dilakukan dalam keadaan lupa atau keliru, maka tidak dikenai dosa. Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 226). 2- Berkaitan dengan hak manusia, maka klaim lupa tidaklah diperhatikan dan tidak dianggap seperti orang yang mendapat uzur (pemaafan). Misalnya saja jika ada orang yang merusak barang orang lain dalam keadaan lupa, maka ia mesti ganti rugi. Meninggalkan Perintah Karena Lupa Perkara yang dibahas di atas adalah berkaitan dengan larangan yang terlupakan. Bagaimana dengan perintah yang terlupakan sehingga ditinggalkan? Jika perkara yang diperintahkan itu ditinggalkan, maka tidaklah gugur karena alasan lupa. Perkara perintah tersebut wajib dilakukan. Misalnya saja, orang yang berhadats ketika shalat karena lupa, maka shalatnya harus diulangi. Karena ia meninggalkan sesuatu yang wajib. Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Dalil yang Menjadi Dukungan Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Penerapan Kaedah 1- Barangsiapa yang lupa menyucikan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Berbeda halnya dengan hadats yang merupakan perintah yang mesti dilakukan. Ketika perintah ini untuk menyucikan diri dari hadats tidak dilakukan, maka shalatnya harus diulangi. 2- Siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah. Karena berbicara adalah suatu larangan dalam shalat. Ketika dilakukan dalam keadaan lupa, berarti seperti tidak melakukannya dan berarti shalatnya sah. 3- Di antara larangan ketika puasa adalah makan dan minum. Jika seseorang melakukan larangan ini dalam keadaan lupa, puasanya tetap sah karena ia dihitung tidak seperti melakukannya. 4- Barangsiapa yang menjima’ istrinya dalam keadaan lupa padahal itu suatu pantangan ketika i’tikaf, maka i’tikafnya tetap sah. Intinya, jika seseorang melakukan yang haram atau larangan dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukan hal itu sama sekali sehingga tidak ada qodho’. Beda halnya kalau perintah yang ditinggalkan, maka tetap kewajiban tersebut harus dilakukan. Semoga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Disusun di malam hari selepas ‘Isya’, 6 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslupa maksiat


Barangkali ada yang pernah melakukan kesalahan atau dosa, namun dilakukan dalam keadaan lupa. Apakah keadaan seperti itu, ia dihukumi ahli maksiat? Begitu pula ada yang meninggalkan kewajiban karena lupa, apa ia mesti mengerjakannya atau menggantinya? Ibnu Taimiyah membawakan suatu kaedah yang patut kita ingat, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا نَاسِيًا لَمْ يَكُنْ قَدْ فَعَلَ مَنْهِيًّا عَنْهُ “Barangsiapa melakukan suatu yang terlarang karena lupa, maka ia tidak dikatakan melakukan suatu yang terlarang. ” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 573) Maksud Kaedah Suatu perkara larangan yang dilakukan dalam keadaan lupa, pelakunya tidaklah disebut pelaku maksiat dan ia tidak dikenai dosa. Karena sesuatu yang dilakukan dalam keadaan lupa seperti sesuatu yang tidak ada. Melakukan Sesuatu Karena Lupa Melakukan sesuatu karena lupa tidak lepas dari dua hal: 1- Berkaitan dengan hak Allah, jika dilakukan dalam keadaan lupa atau keliru, maka tidak dikenai dosa. Ibnu Taimiyah berkata tentang masalah ini, مَنْ فَعَلَ مَحْظُورًا مُخْطِئًا أَوْ نَاسِيًا لَمْ يُؤَاخِذْهُ اللَّهُ بِذَلِكَ وَحِينَئِذٍ يَكُونُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ لَمْ يَفْعَلْهُ فَلَا يَكُونُ عَلَيْهِ إثْمٌ وَمَنْ لَا إثْمَ عَلَيْهِ لَمْ يَكُنْ عَاصِيًا وَلَا مُرْتَكِبًا لِمَا نُهِيَ عَنْهُ وَحِينَئِذٍ فَيَكُونُ قَدْ فَعَلَ مَا أُمِرَ بِهِ وَلَمْ يَفْعَلْ مَا نُهِيَ عَنْهُ . وَمِثْلُ هَذَا لَا يُبْطِلُ عِبَادَتَهُ إنَّمَا يُبْطِلُ الْعِبَادَاتِ إذَا لَمْ يَفْعَلْ مَا أُمِرَ بِهِ أَوْ فَعَلَ مَا حُظِرَ عَلَيْهِ “Siapa saja yang melakukan perkara yang dilarang dalam keadaan keliru atau lupa, Allah tidak akan menyiksanya karena hal itu. Kondisinya seperti tidak pernah berbuat kesalahan tersebut sehingga ia tidak dihukumi berdosa. Jika tidak berdosa, maka tidak disebut ahli maksiat dan tidak dikatakan terjerumus dalam dosa. Jadi ia masih dicatat melakukan yang diperintah dan tidak mengerjakan yang dilarang. Semisal dengan ini tidak membatalkan ibadahnya. Ibadah itu batal jika tidak melakukan yang Allah perintahkan atau melakuakn yang dilarang.” (Majmu’ Al Fatawa, 25: 226). 2- Berkaitan dengan hak manusia, maka klaim lupa tidaklah diperhatikan dan tidak dianggap seperti orang yang mendapat uzur (pemaafan). Misalnya saja jika ada orang yang merusak barang orang lain dalam keadaan lupa, maka ia mesti ganti rugi. Meninggalkan Perintah Karena Lupa Perkara yang dibahas di atas adalah berkaitan dengan larangan yang terlupakan. Bagaimana dengan perintah yang terlupakan sehingga ditinggalkan? Jika perkara yang diperintahkan itu ditinggalkan, maka tidaklah gugur karena alasan lupa. Perkara perintah tersebut wajib dilakukan. Misalnya saja, orang yang berhadats ketika shalat karena lupa, maka shalatnya harus diulangi. Karena ia meninggalkan sesuatu yang wajib. Ibnul Qayyim berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lam Al-Muwaqi’in, 2: 51). Dalil yang Menjadi Dukungan Dalam hadits Ibnu ‘Abbas, ketika turun firman Allah Ta’ala, لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS. Al Baqarah: 286). Lalu Allah menjawab, aku telah mengabulkannya.” (HR. Muslim no. 125). Juga dapat dilihat dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ “Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku dosa ketika mereka dalam keadaan keliru, lupa dan dipaksa.” (HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Penerapan Kaedah 1- Barangsiapa yang lupa menyucikan diri dari najis lalu ia shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya sah. Masalah najis berkaitan dengan larangan ketika shalat. Ketika dilakukan diterjang dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi. Berbeda halnya dengan hadats yang merupakan perintah yang mesti dilakukan. Ketika perintah ini untuk menyucikan diri dari hadats tidak dilakukan, maka shalatnya harus diulangi. 2- Siapa yang berbicara ketika shalat dalam keadaan lupa, maka shalatnya tetap sah. Karena berbicara adalah suatu larangan dalam shalat. Ketika dilakukan dalam keadaan lupa, berarti seperti tidak melakukannya dan berarti shalatnya sah. 3- Di antara larangan ketika puasa adalah makan dan minum. Jika seseorang melakukan larangan ini dalam keadaan lupa, puasanya tetap sah karena ia dihitung tidak seperti melakukannya. 4- Barangsiapa yang menjima’ istrinya dalam keadaan lupa padahal itu suatu pantangan ketika i’tikaf, maka i’tikafnya tetap sah. Intinya, jika seseorang melakukan yang haram atau larangan dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukan hal itu sama sekali sehingga tidak ada qodho’. Beda halnya kalau perintah yang ditinggalkan, maka tetap kewajiban tersebut harus dilakukan. Semoga yang singkat di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Disusun di malam hari selepas ‘Isya’, 6 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslupa maksiat

Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar

Rumaysho adalah nama lain dari Ummu Sulaim, seorang sahabat wanita dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah ibu dari sahabat mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dahulu menikah dengan Malik, setelah itu menikah lagi dengan Abu Tholhah. Di antara kisah yang menunjukkan kesabarannya adalah saat puteranya meninggal dunia. Ia begitu ridho dan sabar atas ketentuan Allah kala itu. Berikut kisahnya. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ يَشْتَكِى ، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ ، فَقُبِضَ الصَّبِىُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ مَا فَعَلَ ابْنِى قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ هُوَ أَسْكَنُ مَا كَانَ . فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ فَتَعَشَّى ، ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ وَارِ الصَّبِىَّ . فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ « أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا » . فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِى أَبُو طَلْحَةَ احْفَظْهُ حَتَّى تَأْتِىَ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَتَى بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَرْسَلَتْ مَعَهُ بِتَمَرَاتٍ ، فَأَخَذَهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَمَعَهُ شَىْءٌ » . قَالُوا نَعَمْ تَمَرَاتٌ . فَأَخَذَهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَضَغَهَا ، ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِى فِى الصَّبِىِّ ، وَحَنَّكَهُ بِهِ ، وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللَّهِ . Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa putera Abu Tholhah sakit. Ketika itu Abu Tholhah keluar, lalu puteranya tersebut meninggal dunia. Ketika Abu Tholhah kembali, ia berkata, “Apa yang dilakukan oleh puteraku?” Istrinya (Ummu Sulaim) malah menjawab, “Ia sedang dalam keadaan tenang.” Ketika itu, Ummu Sulaim pun mengeluarkan makan malam untuk suaminya, ia pun menyantapnya. Kemudian setelah itu Abu Tholhah menyetubuhi istrinya. Ketika telah selesai memenuhi hajatnya, istrinya mengatakan kabar meninggalnya puteranya. Tatkala tiba pagi hari, Abu Tholhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan tentang hal itu. Rasulullah pun bertanya, “Apakah malam kalian tersebut seperti berada di malam pertama?” Abu Tholhah menjawab, “Iya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mendo’akan, “Allahumma baarik lahumaa, Ya Allah berkahilah mereka berdua.” Dari hubungan mereka tersebut lahirlah seorang anak laki-laki. Anas berkata bahwa Abu Tholhah berkata padanya, “Jagalah dia sampai engkau mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya.” Anas pun membawa anak tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Sulaim juga menitipkan membawa beberapa butir kurma bersama bayi tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengambil anak tersebut lantas berkata, “Apakah ada sesuatu yang dibawa dengan bayi ini?” Mereka berkata, “Iya, ada beberapa butir kurma.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan mengunyahnya. Kemudian beliau ambil hasil kunyahan tersebut dari mulutnya, lalu meletakkannya di mulut bayi tersebut. Beliau melakukan tahnik dengan meletakkan kunyahan itu di langit-langit mulut bayi. Beliau pun menamakan anak tersebut dengan ‘Abdullah. (HR. Bukhari no. 5470 dan Muslim no. 2144). Dalam riwayat Muslim disebutkan, عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَاتَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ لأَهْلِهَا لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ – قَالَ – فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ عَشَاءً فَأَكَلَ وَشَرِبَ – فَقَالَ – ثُمَّ تَصَنَّعَتْ لَهُ أَحْسَنَ مَا كَانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذَلِكَ فَوَقَعَ بِهَا فَلَمَّا رَأَتْ أَنَّهُ قَدْ شَبِعَ وَأَصَابَ مِنْهَا قَالَتْ يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. قَالَ فَغَضِبَ وَقَالَ تَرَكْتِنِى حَتَّى تَلَطَّخْتُ ثُمَّ أَخْبَرْتِنِى بِابْنِى. فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ بِمَا كَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا ». قَالَ فَحَمَلَتْ Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Tholhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Tholhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Tholhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Tholhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendo’akan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144). Kisah di atas menunjukkan keutamaan sahabat Ummu Sulaim. Dari kisah di atas kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim atau Rumaysho, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika puteranya meninggal dunia pun, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian puteranya. Subhanallah … Sungguh kesabaran yang luar biasa. Beberapa faedah lainnya dari kisah di atas: 1- Dianjurkan istri untuk berhias diri untuk suaminya dengan dandan yang istimewa. Namun yang terjadi di kebanyakan wanita saat ini, mereka hanya mau berdandan ketika di depan orang banyak saat keluar rumah, bukan di hadapan suaminya. Cobalah ambil teladan dari kisah Rumaysho di atas yang ia masih mau berdandan cantik walau sedang dirundung duka. 2- Istri harus bersungguh-sungguh dalam berkhidmat pada suami dan membantu mengurus hal-hal yang bermasalahat bagi suami seperti yang dilakukan Ummu Sulaim pada suaminya dengan menyediakan makan malam. 3- Mustajabnya do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mendo’akan keberkahan bagi malam Ummu Sulaim dan Abu Tholhah, akhirnya mereka pun dikaruniai lagi seorang anak. 4- Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Lihatlah Ummu Sulaim begitu ridho dan penyabar dengan ketentuan Allah sehingga ia pun dikaruniai putera yang dinamakan ‘Abdullah. Bahkan dari ‘Abdullah inilah lahir sembilan keturunan yang kesemuanya para penghafal Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. Bahkan mereka menjadi para ulama sebagaimana disebutkan Imam Nawawi rahimahullah. 5- Disunnahkan ridho terhadap takdir yang terasa pahit. 6- Sesuatu yang bisa menguatkan sabar adalah dengan seseorang mengenal dirinya sendiri bahwasanya ia berasal dari sesuatu yang tidak ada. Manusia adalah milik Allah. Yang manusia miliki hanyalah titipan dari Allah yang sewaktu-waktu bisa diambil. 7- Disunnahkan melakukan tahnik dengan mengunyah kurma dan dimasukkan dalam langit-langit mulut bayi. Hal ini juga disunnahkan berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Lihat bahasan mengenai tahnik di Rumaysho.Com: Hadiah di Hari Lahir (1), Mengunyah Kurma (Tahnik) ke Mulut Bayi. 8- Disunnahkan memberi nama pada si buah hati pada hari lahirnya. 9- Disunnahkan memberi nama yang terbaik bagi anak dan sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah. Lihat bahasan Rumaysho.Com: Hadiah di Hari Lahir (2), Nama Terbaik untuk Si Buah Hati. 10- Boleh meminta orang sholih untuk memberikan nama pada anak. 11- Hendaknya memberi kabar kematian pada orang lain dengan lemah lembut. 12- Boleh menggunakan kata-kata kiasan yang seolah-olah mengandung dusta ketika hajat (dibutuhkan). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 94-96. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 40-41. — Diselesaikan di pagi hari penuh berkah, 5 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdandan kisah sabar

Kisah Rumaysho (Ummu Sulaim) yang Begitu Penyabar

Rumaysho adalah nama lain dari Ummu Sulaim, seorang sahabat wanita dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah ibu dari sahabat mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dahulu menikah dengan Malik, setelah itu menikah lagi dengan Abu Tholhah. Di antara kisah yang menunjukkan kesabarannya adalah saat puteranya meninggal dunia. Ia begitu ridho dan sabar atas ketentuan Allah kala itu. Berikut kisahnya. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ يَشْتَكِى ، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ ، فَقُبِضَ الصَّبِىُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ مَا فَعَلَ ابْنِى قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ هُوَ أَسْكَنُ مَا كَانَ . فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ فَتَعَشَّى ، ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ وَارِ الصَّبِىَّ . فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ « أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا » . فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِى أَبُو طَلْحَةَ احْفَظْهُ حَتَّى تَأْتِىَ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَتَى بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَرْسَلَتْ مَعَهُ بِتَمَرَاتٍ ، فَأَخَذَهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَمَعَهُ شَىْءٌ » . قَالُوا نَعَمْ تَمَرَاتٌ . فَأَخَذَهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَضَغَهَا ، ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِى فِى الصَّبِىِّ ، وَحَنَّكَهُ بِهِ ، وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللَّهِ . Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa putera Abu Tholhah sakit. Ketika itu Abu Tholhah keluar, lalu puteranya tersebut meninggal dunia. Ketika Abu Tholhah kembali, ia berkata, “Apa yang dilakukan oleh puteraku?” Istrinya (Ummu Sulaim) malah menjawab, “Ia sedang dalam keadaan tenang.” Ketika itu, Ummu Sulaim pun mengeluarkan makan malam untuk suaminya, ia pun menyantapnya. Kemudian setelah itu Abu Tholhah menyetubuhi istrinya. Ketika telah selesai memenuhi hajatnya, istrinya mengatakan kabar meninggalnya puteranya. Tatkala tiba pagi hari, Abu Tholhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan tentang hal itu. Rasulullah pun bertanya, “Apakah malam kalian tersebut seperti berada di malam pertama?” Abu Tholhah menjawab, “Iya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mendo’akan, “Allahumma baarik lahumaa, Ya Allah berkahilah mereka berdua.” Dari hubungan mereka tersebut lahirlah seorang anak laki-laki. Anas berkata bahwa Abu Tholhah berkata padanya, “Jagalah dia sampai engkau mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya.” Anas pun membawa anak tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Sulaim juga menitipkan membawa beberapa butir kurma bersama bayi tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengambil anak tersebut lantas berkata, “Apakah ada sesuatu yang dibawa dengan bayi ini?” Mereka berkata, “Iya, ada beberapa butir kurma.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan mengunyahnya. Kemudian beliau ambil hasil kunyahan tersebut dari mulutnya, lalu meletakkannya di mulut bayi tersebut. Beliau melakukan tahnik dengan meletakkan kunyahan itu di langit-langit mulut bayi. Beliau pun menamakan anak tersebut dengan ‘Abdullah. (HR. Bukhari no. 5470 dan Muslim no. 2144). Dalam riwayat Muslim disebutkan, عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَاتَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ لأَهْلِهَا لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ – قَالَ – فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ عَشَاءً فَأَكَلَ وَشَرِبَ – فَقَالَ – ثُمَّ تَصَنَّعَتْ لَهُ أَحْسَنَ مَا كَانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذَلِكَ فَوَقَعَ بِهَا فَلَمَّا رَأَتْ أَنَّهُ قَدْ شَبِعَ وَأَصَابَ مِنْهَا قَالَتْ يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. قَالَ فَغَضِبَ وَقَالَ تَرَكْتِنِى حَتَّى تَلَطَّخْتُ ثُمَّ أَخْبَرْتِنِى بِابْنِى. فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ بِمَا كَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا ». قَالَ فَحَمَلَتْ Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Tholhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Tholhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Tholhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Tholhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendo’akan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144). Kisah di atas menunjukkan keutamaan sahabat Ummu Sulaim. Dari kisah di atas kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim atau Rumaysho, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika puteranya meninggal dunia pun, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian puteranya. Subhanallah … Sungguh kesabaran yang luar biasa. Beberapa faedah lainnya dari kisah di atas: 1- Dianjurkan istri untuk berhias diri untuk suaminya dengan dandan yang istimewa. Namun yang terjadi di kebanyakan wanita saat ini, mereka hanya mau berdandan ketika di depan orang banyak saat keluar rumah, bukan di hadapan suaminya. Cobalah ambil teladan dari kisah Rumaysho di atas yang ia masih mau berdandan cantik walau sedang dirundung duka. 2- Istri harus bersungguh-sungguh dalam berkhidmat pada suami dan membantu mengurus hal-hal yang bermasalahat bagi suami seperti yang dilakukan Ummu Sulaim pada suaminya dengan menyediakan makan malam. 3- Mustajabnya do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mendo’akan keberkahan bagi malam Ummu Sulaim dan Abu Tholhah, akhirnya mereka pun dikaruniai lagi seorang anak. 4- Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Lihatlah Ummu Sulaim begitu ridho dan penyabar dengan ketentuan Allah sehingga ia pun dikaruniai putera yang dinamakan ‘Abdullah. Bahkan dari ‘Abdullah inilah lahir sembilan keturunan yang kesemuanya para penghafal Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. Bahkan mereka menjadi para ulama sebagaimana disebutkan Imam Nawawi rahimahullah. 5- Disunnahkan ridho terhadap takdir yang terasa pahit. 6- Sesuatu yang bisa menguatkan sabar adalah dengan seseorang mengenal dirinya sendiri bahwasanya ia berasal dari sesuatu yang tidak ada. Manusia adalah milik Allah. Yang manusia miliki hanyalah titipan dari Allah yang sewaktu-waktu bisa diambil. 7- Disunnahkan melakukan tahnik dengan mengunyah kurma dan dimasukkan dalam langit-langit mulut bayi. Hal ini juga disunnahkan berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Lihat bahasan mengenai tahnik di Rumaysho.Com: Hadiah di Hari Lahir (1), Mengunyah Kurma (Tahnik) ke Mulut Bayi. 8- Disunnahkan memberi nama pada si buah hati pada hari lahirnya. 9- Disunnahkan memberi nama yang terbaik bagi anak dan sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah. Lihat bahasan Rumaysho.Com: Hadiah di Hari Lahir (2), Nama Terbaik untuk Si Buah Hati. 10- Boleh meminta orang sholih untuk memberikan nama pada anak. 11- Hendaknya memberi kabar kematian pada orang lain dengan lemah lembut. 12- Boleh menggunakan kata-kata kiasan yang seolah-olah mengandung dusta ketika hajat (dibutuhkan). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 94-96. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 40-41. — Diselesaikan di pagi hari penuh berkah, 5 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdandan kisah sabar
Rumaysho adalah nama lain dari Ummu Sulaim, seorang sahabat wanita dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah ibu dari sahabat mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dahulu menikah dengan Malik, setelah itu menikah lagi dengan Abu Tholhah. Di antara kisah yang menunjukkan kesabarannya adalah saat puteranya meninggal dunia. Ia begitu ridho dan sabar atas ketentuan Allah kala itu. Berikut kisahnya. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ يَشْتَكِى ، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ ، فَقُبِضَ الصَّبِىُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ مَا فَعَلَ ابْنِى قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ هُوَ أَسْكَنُ مَا كَانَ . فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ فَتَعَشَّى ، ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ وَارِ الصَّبِىَّ . فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ « أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا » . فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِى أَبُو طَلْحَةَ احْفَظْهُ حَتَّى تَأْتِىَ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَتَى بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَرْسَلَتْ مَعَهُ بِتَمَرَاتٍ ، فَأَخَذَهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَمَعَهُ شَىْءٌ » . قَالُوا نَعَمْ تَمَرَاتٌ . فَأَخَذَهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَضَغَهَا ، ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِى فِى الصَّبِىِّ ، وَحَنَّكَهُ بِهِ ، وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللَّهِ . Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa putera Abu Tholhah sakit. Ketika itu Abu Tholhah keluar, lalu puteranya tersebut meninggal dunia. Ketika Abu Tholhah kembali, ia berkata, “Apa yang dilakukan oleh puteraku?” Istrinya (Ummu Sulaim) malah menjawab, “Ia sedang dalam keadaan tenang.” Ketika itu, Ummu Sulaim pun mengeluarkan makan malam untuk suaminya, ia pun menyantapnya. Kemudian setelah itu Abu Tholhah menyetubuhi istrinya. Ketika telah selesai memenuhi hajatnya, istrinya mengatakan kabar meninggalnya puteranya. Tatkala tiba pagi hari, Abu Tholhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan tentang hal itu. Rasulullah pun bertanya, “Apakah malam kalian tersebut seperti berada di malam pertama?” Abu Tholhah menjawab, “Iya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mendo’akan, “Allahumma baarik lahumaa, Ya Allah berkahilah mereka berdua.” Dari hubungan mereka tersebut lahirlah seorang anak laki-laki. Anas berkata bahwa Abu Tholhah berkata padanya, “Jagalah dia sampai engkau mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya.” Anas pun membawa anak tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Sulaim juga menitipkan membawa beberapa butir kurma bersama bayi tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengambil anak tersebut lantas berkata, “Apakah ada sesuatu yang dibawa dengan bayi ini?” Mereka berkata, “Iya, ada beberapa butir kurma.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan mengunyahnya. Kemudian beliau ambil hasil kunyahan tersebut dari mulutnya, lalu meletakkannya di mulut bayi tersebut. Beliau melakukan tahnik dengan meletakkan kunyahan itu di langit-langit mulut bayi. Beliau pun menamakan anak tersebut dengan ‘Abdullah. (HR. Bukhari no. 5470 dan Muslim no. 2144). Dalam riwayat Muslim disebutkan, عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَاتَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ لأَهْلِهَا لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ – قَالَ – فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ عَشَاءً فَأَكَلَ وَشَرِبَ – فَقَالَ – ثُمَّ تَصَنَّعَتْ لَهُ أَحْسَنَ مَا كَانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذَلِكَ فَوَقَعَ بِهَا فَلَمَّا رَأَتْ أَنَّهُ قَدْ شَبِعَ وَأَصَابَ مِنْهَا قَالَتْ يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. قَالَ فَغَضِبَ وَقَالَ تَرَكْتِنِى حَتَّى تَلَطَّخْتُ ثُمَّ أَخْبَرْتِنِى بِابْنِى. فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ بِمَا كَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا ». قَالَ فَحَمَلَتْ Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Tholhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Tholhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Tholhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Tholhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendo’akan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144). Kisah di atas menunjukkan keutamaan sahabat Ummu Sulaim. Dari kisah di atas kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim atau Rumaysho, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika puteranya meninggal dunia pun, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian puteranya. Subhanallah … Sungguh kesabaran yang luar biasa. Beberapa faedah lainnya dari kisah di atas: 1- Dianjurkan istri untuk berhias diri untuk suaminya dengan dandan yang istimewa. Namun yang terjadi di kebanyakan wanita saat ini, mereka hanya mau berdandan ketika di depan orang banyak saat keluar rumah, bukan di hadapan suaminya. Cobalah ambil teladan dari kisah Rumaysho di atas yang ia masih mau berdandan cantik walau sedang dirundung duka. 2- Istri harus bersungguh-sungguh dalam berkhidmat pada suami dan membantu mengurus hal-hal yang bermasalahat bagi suami seperti yang dilakukan Ummu Sulaim pada suaminya dengan menyediakan makan malam. 3- Mustajabnya do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mendo’akan keberkahan bagi malam Ummu Sulaim dan Abu Tholhah, akhirnya mereka pun dikaruniai lagi seorang anak. 4- Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Lihatlah Ummu Sulaim begitu ridho dan penyabar dengan ketentuan Allah sehingga ia pun dikaruniai putera yang dinamakan ‘Abdullah. Bahkan dari ‘Abdullah inilah lahir sembilan keturunan yang kesemuanya para penghafal Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. Bahkan mereka menjadi para ulama sebagaimana disebutkan Imam Nawawi rahimahullah. 5- Disunnahkan ridho terhadap takdir yang terasa pahit. 6- Sesuatu yang bisa menguatkan sabar adalah dengan seseorang mengenal dirinya sendiri bahwasanya ia berasal dari sesuatu yang tidak ada. Manusia adalah milik Allah. Yang manusia miliki hanyalah titipan dari Allah yang sewaktu-waktu bisa diambil. 7- Disunnahkan melakukan tahnik dengan mengunyah kurma dan dimasukkan dalam langit-langit mulut bayi. Hal ini juga disunnahkan berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Lihat bahasan mengenai tahnik di Rumaysho.Com: Hadiah di Hari Lahir (1), Mengunyah Kurma (Tahnik) ke Mulut Bayi. 8- Disunnahkan memberi nama pada si buah hati pada hari lahirnya. 9- Disunnahkan memberi nama yang terbaik bagi anak dan sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah. Lihat bahasan Rumaysho.Com: Hadiah di Hari Lahir (2), Nama Terbaik untuk Si Buah Hati. 10- Boleh meminta orang sholih untuk memberikan nama pada anak. 11- Hendaknya memberi kabar kematian pada orang lain dengan lemah lembut. 12- Boleh menggunakan kata-kata kiasan yang seolah-olah mengandung dusta ketika hajat (dibutuhkan). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 94-96. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 40-41. — Diselesaikan di pagi hari penuh berkah, 5 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdandan kisah sabar


Rumaysho adalah nama lain dari Ummu Sulaim, seorang sahabat wanita dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah ibu dari sahabat mulia, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Dahulu menikah dengan Malik, setelah itu menikah lagi dengan Abu Tholhah. Di antara kisah yang menunjukkan kesabarannya adalah saat puteranya meninggal dunia. Ia begitu ridho dan sabar atas ketentuan Allah kala itu. Berikut kisahnya. عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ يَشْتَكِى ، فَخَرَجَ أَبُو طَلْحَةَ ، فَقُبِضَ الصَّبِىُّ فَلَمَّا رَجَعَ أَبُو طَلْحَةَ قَالَ مَا فَعَلَ ابْنِى قَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ هُوَ أَسْكَنُ مَا كَانَ . فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ الْعَشَاءَ فَتَعَشَّى ، ثُمَّ أَصَابَ مِنْهَا ، فَلَمَّا فَرَغَ قَالَتْ وَارِ الصَّبِىَّ . فَلَمَّا أَصْبَحَ أَبُو طَلْحَةَ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ « أَعْرَسْتُمُ اللَّيْلَةَ » . قَالَ نَعَمْ . قَالَ « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمَا » . فَوَلَدَتْ غُلاَمًا قَالَ لِى أَبُو طَلْحَةَ احْفَظْهُ حَتَّى تَأْتِىَ بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَتَى بِهِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَرْسَلَتْ مَعَهُ بِتَمَرَاتٍ ، فَأَخَذَهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَمَعَهُ شَىْءٌ » . قَالُوا نَعَمْ تَمَرَاتٌ . فَأَخَذَهَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فَمَضَغَهَا ، ثُمَّ أَخَذَ مِنْ فِيهِ فَجَعَلَهَا فِى فِى الصَّبِىِّ ، وَحَنَّكَهُ بِهِ ، وَسَمَّاهُ عَبْدَ اللَّهِ . Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa putera Abu Tholhah sakit. Ketika itu Abu Tholhah keluar, lalu puteranya tersebut meninggal dunia. Ketika Abu Tholhah kembali, ia berkata, “Apa yang dilakukan oleh puteraku?” Istrinya (Ummu Sulaim) malah menjawab, “Ia sedang dalam keadaan tenang.” Ketika itu, Ummu Sulaim pun mengeluarkan makan malam untuk suaminya, ia pun menyantapnya. Kemudian setelah itu Abu Tholhah menyetubuhi istrinya. Ketika telah selesai memenuhi hajatnya, istrinya mengatakan kabar meninggalnya puteranya. Tatkala tiba pagi hari, Abu Tholhah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan tentang hal itu. Rasulullah pun bertanya, “Apakah malam kalian tersebut seperti berada di malam pertama?” Abu Tholhah menjawab, “Iya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mendo’akan, “Allahumma baarik lahumaa, Ya Allah berkahilah mereka berdua.” Dari hubungan mereka tersebut lahirlah seorang anak laki-laki. Anas berkata bahwa Abu Tholhah berkata padanya, “Jagalah dia sampai engkau mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengannya.” Anas pun membawa anak tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Sulaim juga menitipkan membawa beberapa butir kurma bersama bayi tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengambil anak tersebut lantas berkata, “Apakah ada sesuatu yang dibawa dengan bayi ini?” Mereka berkata, “Iya, ada beberapa butir kurma.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan mengunyahnya. Kemudian beliau ambil hasil kunyahan tersebut dari mulutnya, lalu meletakkannya di mulut bayi tersebut. Beliau melakukan tahnik dengan meletakkan kunyahan itu di langit-langit mulut bayi. Beliau pun menamakan anak tersebut dengan ‘Abdullah. (HR. Bukhari no. 5470 dan Muslim no. 2144). Dalam riwayat Muslim disebutkan, عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَاتَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ لأَهْلِهَا لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ – قَالَ – فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ عَشَاءً فَأَكَلَ وَشَرِبَ – فَقَالَ – ثُمَّ تَصَنَّعَتْ لَهُ أَحْسَنَ مَا كَانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذَلِكَ فَوَقَعَ بِهَا فَلَمَّا رَأَتْ أَنَّهُ قَدْ شَبِعَ وَأَصَابَ مِنْهَا قَالَتْ يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. قَالَ فَغَضِبَ وَقَالَ تَرَكْتِنِى حَتَّى تَلَطَّخْتُ ثُمَّ أَخْبَرْتِنِى بِابْنِى. فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ بِمَا كَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا ». قَالَ فَحَمَلَتْ Dari Anas, ia berkata mengenai putera dari Abu Tholhah dari istrinya Ummu Sulaim. Ummu Sulaim berkata pada keluarganya, “Jangan beritahu Abu Tholhah tentang anaknya sampai aku yang memberitahukan padanya.” Diceritakan bahwa ketika Abu Tholhah pulang, istrinya Ummu Sulaim kemudian menawarkan padanya makan malam. Suaminya pun menyantap dan meminumnya. Kemudian Ummu Sulaim berdandan cantik yang belum pernah ia berdandan secantik itu. Suaminya pun menyetubuhi Ummu Sulaim. Ketika Ummu Sulaim melihat suaminya telah puas dan telah menyetubuhi dirinya, ia pun berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada suatu kaum meminjamkan sesuatu kepada salah satu keluarga, lalu mereka meminta pinjaman mereka lagi, apakah tidak dibolehkan untuk diambil?” Abu Tholhah menjawab, “Tidak.” Ummu Sulaim, “Bersabarlah dan berusaha raih pahala karena kematian puteramu.” Abu Tholhah lalu marah kemudian berkata, “Engkau biarkan aku tidak mengetahui hal itu hinggga aku berlumuran janabah, lalu engkau kabari tentang kematian anakku?” Abu Tholhah pun bergegas ke tempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan apa yang terjadi pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendo’akan, “Semoga Allah memberkahi kalian berdua dalam malam kalian itu.” Akhirnya, Ummu Sulaim pun hamil lagi.  (HR. Muslim no. 2144). Kisah di atas menunjukkan keutamaan sahabat Ummu Sulaim. Dari kisah di atas kita bisa melihat bagaimana kuatnya kesabaran Ummu Sulaim atau Rumaysho, sungguh ia begitu penyabar. Sampai-sampai ketika puteranya meninggal dunia pun, ia bisa bersabar seperti itu. Ketika dapat musibah kala itu, ia tetap melayani suaminya seperti biasa, bahkan ia pun berdandan begitu istimewa demi memuaskan suaminya di ranjang. Tatkala suaminya puas, baru ia kabarkan tentang kematian puteranya. Subhanallah … Sungguh kesabaran yang luar biasa. Beberapa faedah lainnya dari kisah di atas: 1- Dianjurkan istri untuk berhias diri untuk suaminya dengan dandan yang istimewa. Namun yang terjadi di kebanyakan wanita saat ini, mereka hanya mau berdandan ketika di depan orang banyak saat keluar rumah, bukan di hadapan suaminya. Cobalah ambil teladan dari kisah Rumaysho di atas yang ia masih mau berdandan cantik walau sedang dirundung duka. 2- Istri harus bersungguh-sungguh dalam berkhidmat pada suami dan membantu mengurus hal-hal yang bermasalahat bagi suami seperti yang dilakukan Ummu Sulaim pada suaminya dengan menyediakan makan malam. 3- Mustajabnya do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mendo’akan keberkahan bagi malam Ummu Sulaim dan Abu Tholhah, akhirnya mereka pun dikaruniai lagi seorang anak. 4- Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah ganti dengan yang lebih baik. Lihatlah Ummu Sulaim begitu ridho dan penyabar dengan ketentuan Allah sehingga ia pun dikaruniai putera yang dinamakan ‘Abdullah. Bahkan dari ‘Abdullah inilah lahir sembilan keturunan yang kesemuanya para penghafal Al Qur’an sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya. Bahkan mereka menjadi para ulama sebagaimana disebutkan Imam Nawawi rahimahullah. 5- Disunnahkan ridho terhadap takdir yang terasa pahit. 6- Sesuatu yang bisa menguatkan sabar adalah dengan seseorang mengenal dirinya sendiri bahwasanya ia berasal dari sesuatu yang tidak ada. Manusia adalah milik Allah. Yang manusia miliki hanyalah titipan dari Allah yang sewaktu-waktu bisa diambil. 7- Disunnahkan melakukan tahnik dengan mengunyah kurma dan dimasukkan dalam langit-langit mulut bayi. Hal ini juga disunnahkan berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Lihat bahasan mengenai tahnik di Rumaysho.Com: Hadiah di Hari Lahir (1), Mengunyah Kurma (Tahnik) ke Mulut Bayi. 8- Disunnahkan memberi nama pada si buah hati pada hari lahirnya. 9- Disunnahkan memberi nama yang terbaik bagi anak dan sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah. Lihat bahasan Rumaysho.Com: Hadiah di Hari Lahir (2), Nama Terbaik untuk Si Buah Hati. 10- Boleh meminta orang sholih untuk memberikan nama pada anak. 11- Hendaknya memberi kabar kematian pada orang lain dengan lemah lembut. 12- Boleh menggunakan kata-kata kiasan yang seolah-olah mengandung dusta ketika hajat (dibutuhkan). Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 94-96. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 40-41. — Diselesaikan di pagi hari penuh berkah, 5 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsdandan kisah sabar

Shalat Sunnah Sebelum Maghrib

Disunnahkan melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib bagi siapa yang mau. Yang dikerjakan sebelum Maghrib tersebut adalah dua raka’at. Beberapa dalil yang jadi dukungan untuk masalah ini adalah sebagai berikut. Hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً. “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Shahih Bukhari disebutkan, صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183). Juga ada cerita dari Mukhtar bersama Anas bin Malik sebagai berikut, عَنْ مُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ التَّطَوُّعِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ كَانَ عُمَرُ يَضْرِبُ الأَيْدِى عَلَى صَلاَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكُنَّا نُصَلِّى عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ. فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَّهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا. فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا. Dari Mukhtar bin Fulful, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai shalat sunnah setelah ‘Ashar, ia berkata bahwa ‘Umar dahulu pernah memukul tangannya gara-gara mengerjakan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lalu Anas berkata, “Dahulu kami melaksanakan shalat sunnah dua raka’at setelah tenggelamnya matahari sebelum shalat Maghrib di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam.” Aku (Mukhtar) bertanya pada Anas, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at tersebut?” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kami melakukan dua raka’at tersebut, lalu beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarangnya.” (HR. Muslim no. 836). Juga ada hadits dari Anas bin Malik, ia berkata, كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِىَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا “Dahulu ketika kami berada di Madinah, ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua raka’at. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakkan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua raka’at tersebut.”  (HR. Muslim no. 837). Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua raka’at antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 111). Namun shalat sunnah sebelum maghrib (qobliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 raka’at yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz no. 414, Ibnu Majah no. 1140, An Nasai no. 1795, dari ‘Aisyah. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Baca pula artikel Rumaysho.Com: (1) Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib, (2) Hukum Shalat Sunnah 6 Raka’at Sesudah Maghrib. Semoga Allah memberi taufik untuk beramal sholih. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 5 Syawal 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat rawatib shalat sunnah

Shalat Sunnah Sebelum Maghrib

Disunnahkan melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib bagi siapa yang mau. Yang dikerjakan sebelum Maghrib tersebut adalah dua raka’at. Beberapa dalil yang jadi dukungan untuk masalah ini adalah sebagai berikut. Hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً. “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Shahih Bukhari disebutkan, صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183). Juga ada cerita dari Mukhtar bersama Anas bin Malik sebagai berikut, عَنْ مُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ التَّطَوُّعِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ كَانَ عُمَرُ يَضْرِبُ الأَيْدِى عَلَى صَلاَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكُنَّا نُصَلِّى عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ. فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَّهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا. فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا. Dari Mukhtar bin Fulful, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai shalat sunnah setelah ‘Ashar, ia berkata bahwa ‘Umar dahulu pernah memukul tangannya gara-gara mengerjakan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lalu Anas berkata, “Dahulu kami melaksanakan shalat sunnah dua raka’at setelah tenggelamnya matahari sebelum shalat Maghrib di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam.” Aku (Mukhtar) bertanya pada Anas, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at tersebut?” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kami melakukan dua raka’at tersebut, lalu beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarangnya.” (HR. Muslim no. 836). Juga ada hadits dari Anas bin Malik, ia berkata, كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِىَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا “Dahulu ketika kami berada di Madinah, ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua raka’at. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakkan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua raka’at tersebut.”  (HR. Muslim no. 837). Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua raka’at antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 111). Namun shalat sunnah sebelum maghrib (qobliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 raka’at yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz no. 414, Ibnu Majah no. 1140, An Nasai no. 1795, dari ‘Aisyah. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Baca pula artikel Rumaysho.Com: (1) Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib, (2) Hukum Shalat Sunnah 6 Raka’at Sesudah Maghrib. Semoga Allah memberi taufik untuk beramal sholih. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 5 Syawal 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat rawatib shalat sunnah
Disunnahkan melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib bagi siapa yang mau. Yang dikerjakan sebelum Maghrib tersebut adalah dua raka’at. Beberapa dalil yang jadi dukungan untuk masalah ini adalah sebagai berikut. Hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً. “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Shahih Bukhari disebutkan, صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183). Juga ada cerita dari Mukhtar bersama Anas bin Malik sebagai berikut, عَنْ مُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ التَّطَوُّعِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ كَانَ عُمَرُ يَضْرِبُ الأَيْدِى عَلَى صَلاَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكُنَّا نُصَلِّى عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ. فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَّهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا. فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا. Dari Mukhtar bin Fulful, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai shalat sunnah setelah ‘Ashar, ia berkata bahwa ‘Umar dahulu pernah memukul tangannya gara-gara mengerjakan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lalu Anas berkata, “Dahulu kami melaksanakan shalat sunnah dua raka’at setelah tenggelamnya matahari sebelum shalat Maghrib di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam.” Aku (Mukhtar) bertanya pada Anas, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at tersebut?” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kami melakukan dua raka’at tersebut, lalu beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarangnya.” (HR. Muslim no. 836). Juga ada hadits dari Anas bin Malik, ia berkata, كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِىَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا “Dahulu ketika kami berada di Madinah, ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua raka’at. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakkan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua raka’at tersebut.”  (HR. Muslim no. 837). Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua raka’at antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 111). Namun shalat sunnah sebelum maghrib (qobliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 raka’at yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz no. 414, Ibnu Majah no. 1140, An Nasai no. 1795, dari ‘Aisyah. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Baca pula artikel Rumaysho.Com: (1) Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib, (2) Hukum Shalat Sunnah 6 Raka’at Sesudah Maghrib. Semoga Allah memberi taufik untuk beramal sholih. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 5 Syawal 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat rawatib shalat sunnah


Disunnahkan melaksanakan shalat sunnah sebelum Maghrib bagi siapa yang mau. Yang dikerjakan sebelum Maghrib tersebut adalah dua raka’at. Beberapa dalil yang jadi dukungan untuk masalah ini adalah sebagai berikut. Hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ ». ثُمَّ قَالَ « صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ ». خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً. “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. (HR. Abu Daud no. 1281. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalam Shahih Bukhari disebutkan, صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ – قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً “Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Bukhari no. 1183). Juga ada cerita dari Mukhtar bersama Anas bin Malik sebagai berikut, عَنْ مُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ التَّطَوُّعِ بَعْدَ الْعَصْرِ فَقَالَ كَانَ عُمَرُ يَضْرِبُ الأَيْدِى عَلَى صَلاَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكُنَّا نُصَلِّى عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ. فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلاَّهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا. فَلَمْ يَأْمُرْنَا وَلَمْ يَنْهَنَا. Dari Mukhtar bin Fulful, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai shalat sunnah setelah ‘Ashar, ia berkata bahwa ‘Umar dahulu pernah memukul tangannya gara-gara mengerjakan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lalu Anas berkata, “Dahulu kami melaksanakan shalat sunnah dua raka’at setelah tenggelamnya matahari sebelum shalat Maghrib di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam.” Aku (Mukhtar) bertanya pada Anas, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at tersebut?” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kami melakukan dua raka’at tersebut, lalu beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarangnya.” (HR. Muslim no. 836). Juga ada hadits dari Anas bin Malik, ia berkata, كُنَّا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ لِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ ابْتَدَرُوا السَّوَارِىَ فَيَرْكَعُونَ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ الْغَرِيبَ لَيَدْخُلُ الْمَسْجِدَ فَيَحْسِبُ أَنَّ الصَّلاَةَ قَدْ صُلِّيَتْ مِنْ كَثْرَةِ مَنْ يُصَلِّيهِمَا “Dahulu ketika kami berada di Madinah, ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, mereka langsung saling berlomba untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua raka’at. Sampai-sampai jika ada orang asing yang masuk dalam masjid, ia akan menyangka bahwa shalat Maghrib sudah dilaksanakkan karena saking banyaknya orang yang melakukan shalat dua raka’at tersebut.”  (HR. Muslim no. 837). Imam Nawawi menjelaskan, “Riwayat-riwayat di atas menunjukkan akan dianjurkannya shalat sunnah dua raka’at antara tenggelamnya matahari dan shalat maghrib dilaksanakan. Namun mengenai anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang paling kuat dalam madzhab adalah tidak disunnahkan. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 111). Namun shalat sunnah sebelum maghrib (qobliyah Maghrib) tidak masuk dalam shalat sunnah yang ditekankan. Karena yang sangat dianjurkan adalah 12 raka’at yang dijaga setiap hari sebagaimana disebutkan dalam hadits, مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum  zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. Tirmidz no. 414, Ibnu Majah no. 1140, An Nasai no. 1795, dari ‘Aisyah. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Baca pula artikel Rumaysho.Com: (1) Merutinkan Shalat Sunnah Rawatib, (2) Hukum Shalat Sunnah 6 Raka’at Sesudah Maghrib. Semoga Allah memberi taufik untuk beramal sholih. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul, menjelang Maghrib, 5 Syawal 1434 H www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsshalat rawatib shalat sunnah

Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi

Setelah kita tahu akan haramnya babi, bahkan seluruh bagian tubuhnya itu haram, bukan hanya dagingnya, maka kita beralih ke masalah vaksinasi yang saat ini dipermasalahkan oleh sebagian kalangan karena mengandung unsur babi di dalamnya. Sehingga enggan mengkonsumsinya ketika ingin divaksin untuk haji, bahkan menentang keras di tengah orang banyak. Sebelum memahami masalah hukum vaksinasi ini, perlu kiranya kita mengenal beberapa kaedah dalam ilmu fikih.   Memahami kaedah pertama: Istihalah Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah, تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه “Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.” Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam. Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu. Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1] Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (zat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci). Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi. Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang. Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis. Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2] Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci. Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illah-nya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah, الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا. “Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.” Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini. Jika seseorang memahami kaedah istihalah  ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya).   Memahami kaedah kedua: Istihlak Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci. Alasannya adalah dua dalil berikut. Hadits pertama: Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ “Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[3] Hadits kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ “Jika air telah mencapai dua qullah[4], maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[5] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci. Jadi suatu saat air yang najis bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.”[6]   Memahami kaedah ketiga: Darurat membolehkan yang haram Kaedah ini dibawakan di antaranya oleh Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir. Beliau menyebutkan kaedah, الضرورات تبيح المحظورات “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.”[7] Contoh penerapan kaedah di atas, dibolehkannya memakan bangkai bagi ornag yang dalam keadaan darurat. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang telah lewat, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). Namun kaedah di atas memiliki syarat yang harus dipenuhi tidak sekedar mendapati bahaya, lantas menerjang yang haram. Beberapa syarat yang mesti dipenuhi: 1- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi. Jadi, seseorang tidak boleh mengonsumsi bangkai sebelum dhoror (bahaya) itu terjadi, yaitu dalam keadaan khawatir binasa atau bisa celaka karena rasa lapar yang sangat. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, الضَّرُورَةَ أَمْرٌ مُعْتَبَرٌ بِوُجُودِ حَقِيقَتِهِ ، لَا يُكْتَفَى فِيهِ بِالْمَظِنَّةِ ، بَلْ مَتَى وُجِدَتْ الضَّرُورَةُ أَبَاحَتْ ، سَوَاءٌ وُجِدَتْ الْمَظِنَّةُ أَوْ لَمْ تُوجَدْ ، وَمَتَى انْتَفَتْ ، لَمْ يُبَحْ الْأَكْلُ لِوُجُودِ مَظِنَّتِهَا بِحَالٍ “Keadaan darurat baru teranggap ada jika sudah benar-benar ditemui. Jadi tidak cukup dengan hanya sangkaan. Jika ditemukan keadaan darurat, maka dibolehkanlah yang haram, baik ada sangkaan ataukah tidak. Ketika keadaan darurat telah hilang, maka tidak dibolehkan kembali mengonsumsi yang haram walau dengan suatu sangkaan kala itu.”[8] 2- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya). 3- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat. 3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa. 5- Sesuatu yang haram yang dikonsumsi saat darurat diambil sekadarnya. Jika darurat sudah hilang, maka tidak boleh mengonsumsinya lagi. Maka para ulama membuat kaedah lagi dalam masalah ini, ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها “Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, maka dikonsumsi sekadarnya saja.“[9] Kaedah ini adalah maksud ayat, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Kata Ibnu Nujaim, orang yang makan bangkai dalam keadaan darurat hanya mengonsumsi sekadar untuk mempertahankan hidup saja.[10].[11] Dari kaedah darurat ini beberapa permasalahan kontemporer bisa masuk di dalamnya dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang telah disampaikan di atas: 1- Dibolehkannya berobat dengan yang najis jika tidak didapati sesuatu yang suci. Alasannya, karena maslahat menyelamatkan jiwa lebih didahulukan dari maslahat menjauhi yang najis. 2- Boleh membelah kandungan (melakukan operasi sesar) pada perut ibu jika memang sulit melahirkan karena menjaga keselamatan janin lebih utama daripada menjaga kehormatan ibu.[12] Masih bersambung insya Allah tentang Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi, dan jangan lewatkan tulisan sebelumnya “Hikmah Diharamkannya Babi“. Moga bermanfaat. — Pagi hari, 5 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal danFB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,3: 213-214. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10: 278-279. [3] HR. Abu Daud no. 66, Tirmidzi no. 66, An Nasai no. 327 dan Ahmad 3: 31. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [4] Air dua qullah adalah air seukuran 500 rithl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’ (Lihat Tawdhihul Ahkam, 1: 116). Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1m x 0,2 m. [5] HR. Abu Daud no. 63, An Nasai no. 52. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib (termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah) baik secara sanad maupun matan (isi hadits). Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela (melemahkan) hadits ini.” (Disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1: 116) [6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21: 508. [7] Al Asybah wan Nazhoir, hal. 107. [8] Al Mughni, 13: 332-333. [9] Idem. [10] Idem. [11] Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah, hal. 71-72 dan Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, hal. 174-176. [12] Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, hal. 179. Tagsimunisasi jenis air

Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi

Setelah kita tahu akan haramnya babi, bahkan seluruh bagian tubuhnya itu haram, bukan hanya dagingnya, maka kita beralih ke masalah vaksinasi yang saat ini dipermasalahkan oleh sebagian kalangan karena mengandung unsur babi di dalamnya. Sehingga enggan mengkonsumsinya ketika ingin divaksin untuk haji, bahkan menentang keras di tengah orang banyak. Sebelum memahami masalah hukum vaksinasi ini, perlu kiranya kita mengenal beberapa kaedah dalam ilmu fikih.   Memahami kaedah pertama: Istihalah Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah, تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه “Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.” Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam. Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu. Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1] Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (zat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci). Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi. Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang. Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis. Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2] Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci. Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illah-nya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah, الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا. “Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.” Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini. Jika seseorang memahami kaedah istihalah  ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya).   Memahami kaedah kedua: Istihlak Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci. Alasannya adalah dua dalil berikut. Hadits pertama: Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ “Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[3] Hadits kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ “Jika air telah mencapai dua qullah[4], maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[5] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci. Jadi suatu saat air yang najis bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.”[6]   Memahami kaedah ketiga: Darurat membolehkan yang haram Kaedah ini dibawakan di antaranya oleh Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir. Beliau menyebutkan kaedah, الضرورات تبيح المحظورات “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.”[7] Contoh penerapan kaedah di atas, dibolehkannya memakan bangkai bagi ornag yang dalam keadaan darurat. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang telah lewat, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). Namun kaedah di atas memiliki syarat yang harus dipenuhi tidak sekedar mendapati bahaya, lantas menerjang yang haram. Beberapa syarat yang mesti dipenuhi: 1- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi. Jadi, seseorang tidak boleh mengonsumsi bangkai sebelum dhoror (bahaya) itu terjadi, yaitu dalam keadaan khawatir binasa atau bisa celaka karena rasa lapar yang sangat. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, الضَّرُورَةَ أَمْرٌ مُعْتَبَرٌ بِوُجُودِ حَقِيقَتِهِ ، لَا يُكْتَفَى فِيهِ بِالْمَظِنَّةِ ، بَلْ مَتَى وُجِدَتْ الضَّرُورَةُ أَبَاحَتْ ، سَوَاءٌ وُجِدَتْ الْمَظِنَّةُ أَوْ لَمْ تُوجَدْ ، وَمَتَى انْتَفَتْ ، لَمْ يُبَحْ الْأَكْلُ لِوُجُودِ مَظِنَّتِهَا بِحَالٍ “Keadaan darurat baru teranggap ada jika sudah benar-benar ditemui. Jadi tidak cukup dengan hanya sangkaan. Jika ditemukan keadaan darurat, maka dibolehkanlah yang haram, baik ada sangkaan ataukah tidak. Ketika keadaan darurat telah hilang, maka tidak dibolehkan kembali mengonsumsi yang haram walau dengan suatu sangkaan kala itu.”[8] 2- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya). 3- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat. 3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa. 5- Sesuatu yang haram yang dikonsumsi saat darurat diambil sekadarnya. Jika darurat sudah hilang, maka tidak boleh mengonsumsinya lagi. Maka para ulama membuat kaedah lagi dalam masalah ini, ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها “Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, maka dikonsumsi sekadarnya saja.“[9] Kaedah ini adalah maksud ayat, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Kata Ibnu Nujaim, orang yang makan bangkai dalam keadaan darurat hanya mengonsumsi sekadar untuk mempertahankan hidup saja.[10].[11] Dari kaedah darurat ini beberapa permasalahan kontemporer bisa masuk di dalamnya dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang telah disampaikan di atas: 1- Dibolehkannya berobat dengan yang najis jika tidak didapati sesuatu yang suci. Alasannya, karena maslahat menyelamatkan jiwa lebih didahulukan dari maslahat menjauhi yang najis. 2- Boleh membelah kandungan (melakukan operasi sesar) pada perut ibu jika memang sulit melahirkan karena menjaga keselamatan janin lebih utama daripada menjaga kehormatan ibu.[12] Masih bersambung insya Allah tentang Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi, dan jangan lewatkan tulisan sebelumnya “Hikmah Diharamkannya Babi“. Moga bermanfaat. — Pagi hari, 5 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal danFB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,3: 213-214. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10: 278-279. [3] HR. Abu Daud no. 66, Tirmidzi no. 66, An Nasai no. 327 dan Ahmad 3: 31. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [4] Air dua qullah adalah air seukuran 500 rithl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’ (Lihat Tawdhihul Ahkam, 1: 116). Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1m x 0,2 m. [5] HR. Abu Daud no. 63, An Nasai no. 52. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib (termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah) baik secara sanad maupun matan (isi hadits). Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela (melemahkan) hadits ini.” (Disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1: 116) [6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21: 508. [7] Al Asybah wan Nazhoir, hal. 107. [8] Al Mughni, 13: 332-333. [9] Idem. [10] Idem. [11] Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah, hal. 71-72 dan Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, hal. 174-176. [12] Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, hal. 179. Tagsimunisasi jenis air
Setelah kita tahu akan haramnya babi, bahkan seluruh bagian tubuhnya itu haram, bukan hanya dagingnya, maka kita beralih ke masalah vaksinasi yang saat ini dipermasalahkan oleh sebagian kalangan karena mengandung unsur babi di dalamnya. Sehingga enggan mengkonsumsinya ketika ingin divaksin untuk haji, bahkan menentang keras di tengah orang banyak. Sebelum memahami masalah hukum vaksinasi ini, perlu kiranya kita mengenal beberapa kaedah dalam ilmu fikih.   Memahami kaedah pertama: Istihalah Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah, تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه “Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.” Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam. Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu. Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1] Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (zat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci). Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi. Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang. Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis. Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2] Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci. Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illah-nya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah, الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا. “Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.” Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini. Jika seseorang memahami kaedah istihalah  ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya).   Memahami kaedah kedua: Istihlak Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci. Alasannya adalah dua dalil berikut. Hadits pertama: Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ “Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[3] Hadits kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ “Jika air telah mencapai dua qullah[4], maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[5] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci. Jadi suatu saat air yang najis bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.”[6]   Memahami kaedah ketiga: Darurat membolehkan yang haram Kaedah ini dibawakan di antaranya oleh Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir. Beliau menyebutkan kaedah, الضرورات تبيح المحظورات “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.”[7] Contoh penerapan kaedah di atas, dibolehkannya memakan bangkai bagi ornag yang dalam keadaan darurat. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang telah lewat, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). Namun kaedah di atas memiliki syarat yang harus dipenuhi tidak sekedar mendapati bahaya, lantas menerjang yang haram. Beberapa syarat yang mesti dipenuhi: 1- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi. Jadi, seseorang tidak boleh mengonsumsi bangkai sebelum dhoror (bahaya) itu terjadi, yaitu dalam keadaan khawatir binasa atau bisa celaka karena rasa lapar yang sangat. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, الضَّرُورَةَ أَمْرٌ مُعْتَبَرٌ بِوُجُودِ حَقِيقَتِهِ ، لَا يُكْتَفَى فِيهِ بِالْمَظِنَّةِ ، بَلْ مَتَى وُجِدَتْ الضَّرُورَةُ أَبَاحَتْ ، سَوَاءٌ وُجِدَتْ الْمَظِنَّةُ أَوْ لَمْ تُوجَدْ ، وَمَتَى انْتَفَتْ ، لَمْ يُبَحْ الْأَكْلُ لِوُجُودِ مَظِنَّتِهَا بِحَالٍ “Keadaan darurat baru teranggap ada jika sudah benar-benar ditemui. Jadi tidak cukup dengan hanya sangkaan. Jika ditemukan keadaan darurat, maka dibolehkanlah yang haram, baik ada sangkaan ataukah tidak. Ketika keadaan darurat telah hilang, maka tidak dibolehkan kembali mengonsumsi yang haram walau dengan suatu sangkaan kala itu.”[8] 2- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya). 3- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat. 3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa. 5- Sesuatu yang haram yang dikonsumsi saat darurat diambil sekadarnya. Jika darurat sudah hilang, maka tidak boleh mengonsumsinya lagi. Maka para ulama membuat kaedah lagi dalam masalah ini, ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها “Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, maka dikonsumsi sekadarnya saja.“[9] Kaedah ini adalah maksud ayat, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Kata Ibnu Nujaim, orang yang makan bangkai dalam keadaan darurat hanya mengonsumsi sekadar untuk mempertahankan hidup saja.[10].[11] Dari kaedah darurat ini beberapa permasalahan kontemporer bisa masuk di dalamnya dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang telah disampaikan di atas: 1- Dibolehkannya berobat dengan yang najis jika tidak didapati sesuatu yang suci. Alasannya, karena maslahat menyelamatkan jiwa lebih didahulukan dari maslahat menjauhi yang najis. 2- Boleh membelah kandungan (melakukan operasi sesar) pada perut ibu jika memang sulit melahirkan karena menjaga keselamatan janin lebih utama daripada menjaga kehormatan ibu.[12] Masih bersambung insya Allah tentang Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi, dan jangan lewatkan tulisan sebelumnya “Hikmah Diharamkannya Babi“. Moga bermanfaat. — Pagi hari, 5 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal danFB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,3: 213-214. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10: 278-279. [3] HR. Abu Daud no. 66, Tirmidzi no. 66, An Nasai no. 327 dan Ahmad 3: 31. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [4] Air dua qullah adalah air seukuran 500 rithl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’ (Lihat Tawdhihul Ahkam, 1: 116). Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1m x 0,2 m. [5] HR. Abu Daud no. 63, An Nasai no. 52. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib (termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah) baik secara sanad maupun matan (isi hadits). Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela (melemahkan) hadits ini.” (Disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1: 116) [6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21: 508. [7] Al Asybah wan Nazhoir, hal. 107. [8] Al Mughni, 13: 332-333. [9] Idem. [10] Idem. [11] Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah, hal. 71-72 dan Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, hal. 174-176. [12] Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, hal. 179. Tagsimunisasi jenis air


Setelah kita tahu akan haramnya babi, bahkan seluruh bagian tubuhnya itu haram, bukan hanya dagingnya, maka kita beralih ke masalah vaksinasi yang saat ini dipermasalahkan oleh sebagian kalangan karena mengandung unsur babi di dalamnya. Sehingga enggan mengkonsumsinya ketika ingin divaksin untuk haji, bahkan menentang keras di tengah orang banyak. Sebelum memahami masalah hukum vaksinasi ini, perlu kiranya kita mengenal beberapa kaedah dalam ilmu fikih.   Memahami kaedah pertama: Istihalah Istihalah secara bahasa memiliki dua makna. Salah satu maknanya adalah, تغيّر الشّيء عن طبعه ووصفه “Berubahnya sesuatu dari tabi’at asal atau sifatnya yang awal.” Yang termasuk dalam istihalah adalah berubahnya sesuatu yang najis. Istihalah atau perubahan tadi bisa terjadi pada kondisi apa saja? Istihalah bisa terjadi pada ‘ain (zat) najis, seperti kotoran, khomr (bagi yang mengatakannya najis), dan babi. Istihalah bisa terjadi pula pada ‘ain (zat) najis yang berubah sifat-sifatnya. Bisa jadi dia berubah karena dibakar atau karena berubah menjadi cuka. Atau mungkin perubahan itu terjadi karena ada sesuatu yang suci yang bercampur dengannya. Seperti contohnya babi yang najis yang jatuh dalam garam, akhirnya menjadi garam. Para ulama telah menyepakati bahwa apabila khomr berubah menjadi cuka dengan sendirinya (karena dibiarkan begitu saja), maka khomr tersebut menjadi suci. Namun para ulama berselisih jika khomr tadi berubah menjadi cuka melalui suatu proses tertentu. Adapun untuk najis yang lainnya, apabila ia berubah dari bentuk asalnya, maka para ulama berselisih akan sucinya.[1] Ulama Hanafiyah dan Malikiyah, juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, menyatakan bahwa najis pada ‘ain (zat) dapat suci dengan istihalah. Jika najis sudah menjadi abu, maka tidak dikatakan najis lagi. Garam (yang sudah berubah) tidak dikatakan najis lagi walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah. Misal yang lain, khomr ketika berubah menjadi cuka baik dengan sendirinya atau dengan proses tertentu dari manusia atau cara lainnya, maka itu juga dikatakan suci. Hal ini semua dikarenakan zat yang tadi ada sudah berubah. Aturan Islam pun menetapkan bahwa sifat najis jika telah hilang, maka sudah dikatakan tidak najis lagi (sudah suci). Jadi jika tulang dan daging berubah menjadi garam, maka yang dihukumi sekarang adalah garamnya. Garam tentu saja berbeda statusnya dengan tulang dan daging tadi. Perkara semisal ini amatlah banyak. Intinya, istihalah pada zat terjadi jika sifat-sifat najis yang ada itu hilang. Adapun ulama Syafi’iyah dan pendapat ulama Hambali yang lebih kuat, najis ‘ain (zat) tidaklah dapat suci dengan cara istihalah. Jika anjing atau selainnya dilempar dalam garam, akhirnya mati dan jadi garam, maka tetap dihukumi najis. Begitu pula jika ada uap yang berasal dari api yang bahannya najis, lalu uap itu mengembun, maka tetap dihukumi najis. Dikecualikan dalam masalah ini adalah untuk khomr, yaitu khomr yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tidak ada campur tangan. Cuka yang berasal dari khomr seperti itu dianggap suci. Alasan najisnya khomr tadi adalah karena memabukkan. Saat jadi cuka tentu tidak memabukkan lagi, maka dari itu dihukumi suci. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika khomr berubah menjadi cuka dengan proses tertentu misalnya ada gas yg masuk, maka ketika itu tidaklah suci.[2] Dari perselisihan di atas, pendapat yang rojih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan bahwa suatu zat yang najis yang berubah (dengan istihalah) menjadi zat lain yang baru, dihukumi suci. Di antara alasannya adalah karena hukum itu berputar pada ‘illah-nya (alasan atau sebab). Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Jika sifat-sifat najis telah hilang, maka hukum najis itu sudah tidak ada. Demikianlah yang dijelaskan dalam kaedah ushuliyah, الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ ثُبُوْتًا وَعَدَمًا. “Hukum itu berputar pada ‘illahnya. Jika ‘illah itu ada, maka hukum itu ada. Begitu sebaliknya jika ‘illah itu tidak ada, maka hukum itu tidak ada.” Pendapat inilah yang lebih tepat, apalagi diterapkan di zaman saat ini. Kita masih ingat bahwa minyak bumi itu asalnya dari bangkai hewan yang terpendam ribuan tahun. Padahal bangkai itu jelas najis. Jika kita katakan minyak bumi, itu najis karena berpegang pada pendapat Syafi’iyah dan Hambali, maka jadi problema untuk saat ini. Jika seseorang memahami kaedah istihalah  ini, ia akan tahu bagaimanakah menghukumi suatu najis apabila najis tersebut sudah berubah menjadi benda lain yang tidak nampak lagi atsar-atsarnya (bekas-bekasnya).   Memahami kaedah kedua: Istihlak Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna dan baunya. Apakah benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci. Alasannya adalah dua dalil berikut. Hadits pertama: Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ “Air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.”[3] Hadits kedua: Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ “Jika air telah mencapai dua qullah[4], maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).”[5] Dua hadits di atas menjelaskan bahwa apabila benda yang najis atau haram bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka dia menjadi suci. Jadi suatu saat air yang najis bisa berubah menjadi suci jika bercampur dengan air suci yang banyak. Tidak mungkin air yang najis selamanya berada dalam keadaan najis tanpa perubahan. Tepatlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Siapa saja yang mau merenungkan dalil-dalil yang telah disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat inilah yang lebih tepat. Sangat tidak mungkin ada air atau benda cair yang tidak mungkin mengalami perubahan menjadi suci (tetap najis). Ini sungguh bertentangan dengan dalil dan akal sehat. Jika ada yang menganggap bahwa hukum najis itu tetap ada padahal (sifat-sifat) najis telah dihilangkan dengan cairan atau yang lainnya, maka ini sungguh jauh dari tuntutan dalil dan bertentangan dengan qiyas yang bisa digunakan.”[6]   Memahami kaedah ketiga: Darurat membolehkan yang haram Kaedah ini dibawakan di antaranya oleh Ibnu Nujaim dalam Al Asybah wan Nazhoir. Beliau menyebutkan kaedah, الضرورات تبيح المحظورات “Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.”[7] Contoh penerapan kaedah di atas, dibolehkannya memakan bangkai bagi ornag yang dalam keadaan darurat. Sebagaimana disebutkan dalam ayat yang telah lewat, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). Namun kaedah di atas memiliki syarat yang harus dipenuhi tidak sekedar mendapati bahaya, lantas menerjang yang haram. Beberapa syarat yang mesti dipenuhi: 1- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi. Jadi, seseorang tidak boleh mengonsumsi bangkai sebelum dhoror (bahaya) itu terjadi, yaitu dalam keadaan khawatir binasa atau bisa celaka karena rasa lapar yang sangat. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, الضَّرُورَةَ أَمْرٌ مُعْتَبَرٌ بِوُجُودِ حَقِيقَتِهِ ، لَا يُكْتَفَى فِيهِ بِالْمَظِنَّةِ ، بَلْ مَتَى وُجِدَتْ الضَّرُورَةُ أَبَاحَتْ ، سَوَاءٌ وُجِدَتْ الْمَظِنَّةُ أَوْ لَمْ تُوجَدْ ، وَمَتَى انْتَفَتْ ، لَمْ يُبَحْ الْأَكْلُ لِوُجُودِ مَظِنَّتِهَا بِحَالٍ “Keadaan darurat baru teranggap ada jika sudah benar-benar ditemui. Jadi tidak cukup dengan hanya sangkaan. Jika ditemukan keadaan darurat, maka dibolehkanlah yang haram, baik ada sangkaan ataukah tidak. Ketika keadaan darurat telah hilang, maka tidak dibolehkan kembali mengonsumsi yang haram walau dengan suatu sangkaan kala itu.”[8] 2- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya). 3- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat. 3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa. 5- Sesuatu yang haram yang dikonsumsi saat darurat diambil sekadarnya. Jika darurat sudah hilang, maka tidak boleh mengonsumsinya lagi. Maka para ulama membuat kaedah lagi dalam masalah ini, ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها “Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, maka dikonsumsi sekadarnya saja.“[9] Kaedah ini adalah maksud ayat, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Kata Ibnu Nujaim, orang yang makan bangkai dalam keadaan darurat hanya mengonsumsi sekadar untuk mempertahankan hidup saja.[10].[11] Dari kaedah darurat ini beberapa permasalahan kontemporer bisa masuk di dalamnya dengan tetap memperhatikan syarat-syarat yang telah disampaikan di atas: 1- Dibolehkannya berobat dengan yang najis jika tidak didapati sesuatu yang suci. Alasannya, karena maslahat menyelamatkan jiwa lebih didahulukan dari maslahat menjauhi yang najis. 2- Boleh membelah kandungan (melakukan operasi sesar) pada perut ibu jika memang sulit melahirkan karena menjaga keselamatan janin lebih utama daripada menjaga kehormatan ibu.[12] Masih bersambung insya Allah tentang Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi, dan jangan lewatkan tulisan sebelumnya “Hikmah Diharamkannya Babi“. Moga bermanfaat. — Pagi hari, 5 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal danFB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah,3: 213-214. [2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10: 278-279. [3] HR. Abu Daud no. 66, Tirmidzi no. 66, An Nasai no. 327 dan Ahmad 3: 31. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. [4] Air dua qullah adalah air seukuran 500 rithl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’ (Lihat Tawdhihul Ahkam, 1: 116). Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1m x 0,2 m. [5] HR. Abu Daud no. 63, An Nasai no. 52. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai keshahihan hadits air dua qullah. Sebagian ulama menilai bahwa hadits tersebut mudhthorib (termasuk dalam golongan hadits dho’if/lemah) baik secara sanad maupun matan (isi hadits). Namun ulama hadits abad ini, yaitu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini shahih. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ad Darimi, Ath Thohawiy, Ad Daruquthniy, Al Hakim, Al Baihaqi, Ath Thoyalisiy dengan sanad yang shohih. Hadits ini juga telah dishohihkan oleh Ath Thohawiy, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al Hakim, Adz Dzahabiy, An Nawawiy dan Ibnu Hajar Al ‘Asqolaniy. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mayoritas pakar hadits menyatakan bahwa hadits ini hasan dan berhujah dengan hadits ini. Mereka telah memberikan sanggahan kepada orang yang mencela (melemahkan) hadits ini.” (Disarikan dari Tawdhihul Ahkam, 1: 116) [6] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21: 508. [7] Al Asybah wan Nazhoir, hal. 107. [8] Al Mughni, 13: 332-333. [9] Idem. [10] Idem. [11] Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah, hal. 71-72 dan Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, hal. 174-176. [12] Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, hal. 179. Tagsimunisasi jenis air

Siapkan Jawaban di Hadapan Allah Kelak

Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata ;“ما تكلمت بكلمة ولا فعلت فعلاً، إلا أعددت له جواباً بين يدي الله عز وجل“Tidaklah aku mengucapkan satu perkataanpun dan tidaklah aku melakukan suatu perbuatanpun kecuali aku siapkan jawabannya di hadapan Allah”Silahkan berbuat sesukanya…, silahkan berkata sepuasnya…, silahkan berkomentar seenaknya…yang penting siapkan jawaban atas segalanya…

Siapkan Jawaban di Hadapan Allah Kelak

Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata ;“ما تكلمت بكلمة ولا فعلت فعلاً، إلا أعددت له جواباً بين يدي الله عز وجل“Tidaklah aku mengucapkan satu perkataanpun dan tidaklah aku melakukan suatu perbuatanpun kecuali aku siapkan jawabannya di hadapan Allah”Silahkan berbuat sesukanya…, silahkan berkata sepuasnya…, silahkan berkomentar seenaknya…yang penting siapkan jawaban atas segalanya…
Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata ;“ما تكلمت بكلمة ولا فعلت فعلاً، إلا أعددت له جواباً بين يدي الله عز وجل“Tidaklah aku mengucapkan satu perkataanpun dan tidaklah aku melakukan suatu perbuatanpun kecuali aku siapkan jawabannya di hadapan Allah”Silahkan berbuat sesukanya…, silahkan berkata sepuasnya…, silahkan berkomentar seenaknya…yang penting siapkan jawaban atas segalanya…


Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata ;“ما تكلمت بكلمة ولا فعلت فعلاً، إلا أعددت له جواباً بين يدي الله عز وجل“Tidaklah aku mengucapkan satu perkataanpun dan tidaklah aku melakukan suatu perbuatanpun kecuali aku siapkan jawabannya di hadapan Allah”Silahkan berbuat sesukanya…, silahkan berkata sepuasnya…, silahkan berkomentar seenaknya…yang penting siapkan jawaban atas segalanya…

PUASA SYAWAAL SEBELUM MENGQODO PUASA RAMADHAN

Pertama : Tidak diragukan bahwa jika seorang telah berpuasa Ramadhan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali lalu ia berpuasa 6 hari syawwal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia berpuasa setahun penuh (فكأنما صام الدهر)Kedua : Demikian pula seseorang yang tatkala di bulan Ramadhan berhutang (berbuka) akan tetapi karena udzur, lalu ia mengqodho hutang puasanya tersebut sebelum berpuasa 6 hari di bulan Syawwal maka iapun juga seakan-akan berpuasa setahun penuhIbnu Muflih berkata : وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلَّا لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ، وَقَالَهُ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ، لَكِنَ ذَكَرَ فِي ” الْفُرُوعِ ” أَنَّ فَضِيلَتَهَا تَحْصُلُ لِمَنْ صَامَهَا وَقَضَاءَ رَمَضَانَ وَقَدْ أَفْطَرَه لِعُذْرٍ،“Zohirnya tidaklah disunnahkan untuk syawwal kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan…akan tetapi disebutkan di “Al-Furuu’” bahwasanya keutamaan puasa Syawwal tetap diperoleh bagi orang yang berpuasa syawwal dan telah mengqodo puasa ramadannya yang ia berhutang puasa karera udzur” (Al-Mubdi’ 3/49) Ketiga: Akan tetapi bagaimana jika ia berpuasa syawwal sebelum mengqodo hutang puasa Ramadhannya?? maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Kenyataannya ternyata sebagian orang berudzur dan sulit untuk mengqodho’ seluruh hutang puasa Ramadhannya di bulan Syawwal, lantas apakah boleh ia berpuasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya di bulan-bulan yang lainnya?? Contohnya : – Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadhan sehingga ia berhutang Ramadhan sebulan penuh dan ternyata baru bersih dan di bulan Syawwal – Seorang yang sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa kecuali hanya beberapa hari – Seseorang yang bersafar karena ada tugas selama bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan kecuali beberapa hari. – Seorang wanita yang hamil dan menyusui sehingga tidak bisa berpuasa Ramadhan Apakah mereka ini boleh berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya?? Ada dua pendapat dalam hal ini.PENDAPAT PERTAMA : Menyatakan tidak bisa karena dzohir hadits من صام رمضان فأتبعه ستا من شوال (Barang siapa yang puasa Ramadhan LALU MENGIKUTKANNYA dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal…)PENDAPAT KEDUA : Boleh mereka berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya. Al-Bujairimi betkata: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ قَبْلَ قَضَائِهِ، وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا تُقْضَى“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Lalu ia mengikutkan puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..” memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia mengqodho’ terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan bahwasanya “At-Tab’iyyah” (mengikutkan) termasuk didalamnya “At-Taqdiriyah” (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawwal 6 hari lantas setelah itu iapun mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawwal. Atau “at-Tab’iyyah” (mengikutkan) mencakup “Al-Mutaakkhiroh” (yang diakhirkan) yaitu mencakup puasa syawwal yang diakhirkan (sehingga dikerjakan diluar bulan syawwal) sebagaiamana sholat sunnah (rawatib) sholat fardu yang statusnya adalah pengikut sholat fardu. Jadi tetap disunnahkan puasa sunnah 6 hari Syawwal meskipun ia berbuka/berhutang puasa Ramadhan karena udzur. Akan tetapi jika ia berbuka di bulan Ramadhan tanpa udzur maka diharamkan baginya untuk puasa syawwal karena akan mengakibatkan terlambatnya ia mengqodho hutang puasa Ramadhannya yang harus segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis bulan Syawwal maka ia telah terluput dari puasa syawwal dan tidak bisa diqhodo puasa syawwalnya (misalnya dikerjakan pada bulan dzulqo’dah-pen)” (Hasyiyah Al-Bujairimi 2/406)Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut :Pertama : Mengqodho hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya. Sementara puasa syawwal waktunya terbatas hanya pada bulan syawwalKedua : Seseorang yang berpuasa Ramadhan lalu ia berbuka karena udzur, karena sakit atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa Ramadhan, dan ia juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh, karena ia berbuka disebabkan udzur dan ia akan mengqodo diluar bulan Ramadhan. Bukankah terlalu banyak hadits yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan?, Perhatikan diantara keutamaan-keutamaan tersebut من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan dengan keimanan dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” Apakah keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa Ramadhan secara adaa’ tanpa ada batal sama sekali?. Tentu jawabannya adalah tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang berudzur untuk berbuka. Maka jika ia berpuasa dengan mengqodo hutangnya maka iapun tentu telah meraih keutamaan-keutamaan tersebut.Ketiga : Aisyah radhiallahu ‘anhaa tidaklah beliau mengqodo hutang puasa Ramadhannya kecuali di bulan Sy’aban. Aisyah berkata كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu untuk mengqodo’nya kecuali di bulan Sya’ban. Karena kesibukanku untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” Tentunya sulit terbayangkan jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa sunnah yang sangat mulia, seperti puasa Asyura’, puasa hari Arafah, dan juga puasa syawwal??. kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum mengqodo puasa Ramadannya.Keempat : para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa ramadhan ditambah puasa 6 hari syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai dengan penjelasan bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10 kebaikan. Karenanya jika seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6 hari maka seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh ( 12 bulan) Seseorang yg berpuasa sebagian ramadan dengan adaa’ (pada waktunya yaitu di bulan ramadan) dan sebagiannya lagi diqodo karena udzur dan disertai puasa 6 hari syawwal maka jika ditinjau dari jumlah hari puasanya maka tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama membolehkan orang yg menqodo puasa ramadhannya sebulan penuh di bulan syawwal maka ia boleh melaksanakan puasa syawwalnya di bulan dzulqo’dah, hal ini wallahu a’lam diantaranya karena memandang jumlah hari puasa.Namun tulisan ini bukanlah bermaksud memotivasi seseorang menunda qodho puasa Ramadhan akan tetapi hanya menjelaskan hukum berpuasa syawwal sebelum mengqodo. Tentunya setelah kita sepakat bahwa segera mengqodo puasa itu yang terbaik, dan mengqodo sebelum puasa sunnah apapun adalah yg terbaik. Wallahu A’lam bis Showaab. Silahkan lihat pula: Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

PUASA SYAWAAL SEBELUM MENGQODO PUASA RAMADHAN

Pertama : Tidak diragukan bahwa jika seorang telah berpuasa Ramadhan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali lalu ia berpuasa 6 hari syawwal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia berpuasa setahun penuh (فكأنما صام الدهر)Kedua : Demikian pula seseorang yang tatkala di bulan Ramadhan berhutang (berbuka) akan tetapi karena udzur, lalu ia mengqodho hutang puasanya tersebut sebelum berpuasa 6 hari di bulan Syawwal maka iapun juga seakan-akan berpuasa setahun penuhIbnu Muflih berkata : وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلَّا لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ، وَقَالَهُ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ، لَكِنَ ذَكَرَ فِي ” الْفُرُوعِ ” أَنَّ فَضِيلَتَهَا تَحْصُلُ لِمَنْ صَامَهَا وَقَضَاءَ رَمَضَانَ وَقَدْ أَفْطَرَه لِعُذْرٍ،“Zohirnya tidaklah disunnahkan untuk syawwal kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan…akan tetapi disebutkan di “Al-Furuu’” bahwasanya keutamaan puasa Syawwal tetap diperoleh bagi orang yang berpuasa syawwal dan telah mengqodo puasa ramadannya yang ia berhutang puasa karera udzur” (Al-Mubdi’ 3/49) Ketiga: Akan tetapi bagaimana jika ia berpuasa syawwal sebelum mengqodo hutang puasa Ramadhannya?? maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Kenyataannya ternyata sebagian orang berudzur dan sulit untuk mengqodho’ seluruh hutang puasa Ramadhannya di bulan Syawwal, lantas apakah boleh ia berpuasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya di bulan-bulan yang lainnya?? Contohnya : – Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadhan sehingga ia berhutang Ramadhan sebulan penuh dan ternyata baru bersih dan di bulan Syawwal – Seorang yang sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa kecuali hanya beberapa hari – Seseorang yang bersafar karena ada tugas selama bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan kecuali beberapa hari. – Seorang wanita yang hamil dan menyusui sehingga tidak bisa berpuasa Ramadhan Apakah mereka ini boleh berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya?? Ada dua pendapat dalam hal ini.PENDAPAT PERTAMA : Menyatakan tidak bisa karena dzohir hadits من صام رمضان فأتبعه ستا من شوال (Barang siapa yang puasa Ramadhan LALU MENGIKUTKANNYA dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal…)PENDAPAT KEDUA : Boleh mereka berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya. Al-Bujairimi betkata: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ قَبْلَ قَضَائِهِ، وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا تُقْضَى“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Lalu ia mengikutkan puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..” memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia mengqodho’ terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan bahwasanya “At-Tab’iyyah” (mengikutkan) termasuk didalamnya “At-Taqdiriyah” (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawwal 6 hari lantas setelah itu iapun mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawwal. Atau “at-Tab’iyyah” (mengikutkan) mencakup “Al-Mutaakkhiroh” (yang diakhirkan) yaitu mencakup puasa syawwal yang diakhirkan (sehingga dikerjakan diluar bulan syawwal) sebagaiamana sholat sunnah (rawatib) sholat fardu yang statusnya adalah pengikut sholat fardu. Jadi tetap disunnahkan puasa sunnah 6 hari Syawwal meskipun ia berbuka/berhutang puasa Ramadhan karena udzur. Akan tetapi jika ia berbuka di bulan Ramadhan tanpa udzur maka diharamkan baginya untuk puasa syawwal karena akan mengakibatkan terlambatnya ia mengqodho hutang puasa Ramadhannya yang harus segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis bulan Syawwal maka ia telah terluput dari puasa syawwal dan tidak bisa diqhodo puasa syawwalnya (misalnya dikerjakan pada bulan dzulqo’dah-pen)” (Hasyiyah Al-Bujairimi 2/406)Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut :Pertama : Mengqodho hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya. Sementara puasa syawwal waktunya terbatas hanya pada bulan syawwalKedua : Seseorang yang berpuasa Ramadhan lalu ia berbuka karena udzur, karena sakit atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa Ramadhan, dan ia juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh, karena ia berbuka disebabkan udzur dan ia akan mengqodo diluar bulan Ramadhan. Bukankah terlalu banyak hadits yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan?, Perhatikan diantara keutamaan-keutamaan tersebut من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan dengan keimanan dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” Apakah keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa Ramadhan secara adaa’ tanpa ada batal sama sekali?. Tentu jawabannya adalah tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang berudzur untuk berbuka. Maka jika ia berpuasa dengan mengqodo hutangnya maka iapun tentu telah meraih keutamaan-keutamaan tersebut.Ketiga : Aisyah radhiallahu ‘anhaa tidaklah beliau mengqodo hutang puasa Ramadhannya kecuali di bulan Sy’aban. Aisyah berkata كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu untuk mengqodo’nya kecuali di bulan Sya’ban. Karena kesibukanku untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” Tentunya sulit terbayangkan jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa sunnah yang sangat mulia, seperti puasa Asyura’, puasa hari Arafah, dan juga puasa syawwal??. kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum mengqodo puasa Ramadannya.Keempat : para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa ramadhan ditambah puasa 6 hari syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai dengan penjelasan bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10 kebaikan. Karenanya jika seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6 hari maka seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh ( 12 bulan) Seseorang yg berpuasa sebagian ramadan dengan adaa’ (pada waktunya yaitu di bulan ramadan) dan sebagiannya lagi diqodo karena udzur dan disertai puasa 6 hari syawwal maka jika ditinjau dari jumlah hari puasanya maka tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama membolehkan orang yg menqodo puasa ramadhannya sebulan penuh di bulan syawwal maka ia boleh melaksanakan puasa syawwalnya di bulan dzulqo’dah, hal ini wallahu a’lam diantaranya karena memandang jumlah hari puasa.Namun tulisan ini bukanlah bermaksud memotivasi seseorang menunda qodho puasa Ramadhan akan tetapi hanya menjelaskan hukum berpuasa syawwal sebelum mengqodo. Tentunya setelah kita sepakat bahwa segera mengqodo puasa itu yang terbaik, dan mengqodo sebelum puasa sunnah apapun adalah yg terbaik. Wallahu A’lam bis Showaab. Silahkan lihat pula: Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com
Pertama : Tidak diragukan bahwa jika seorang telah berpuasa Ramadhan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali lalu ia berpuasa 6 hari syawwal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia berpuasa setahun penuh (فكأنما صام الدهر)Kedua : Demikian pula seseorang yang tatkala di bulan Ramadhan berhutang (berbuka) akan tetapi karena udzur, lalu ia mengqodho hutang puasanya tersebut sebelum berpuasa 6 hari di bulan Syawwal maka iapun juga seakan-akan berpuasa setahun penuhIbnu Muflih berkata : وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلَّا لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ، وَقَالَهُ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ، لَكِنَ ذَكَرَ فِي ” الْفُرُوعِ ” أَنَّ فَضِيلَتَهَا تَحْصُلُ لِمَنْ صَامَهَا وَقَضَاءَ رَمَضَانَ وَقَدْ أَفْطَرَه لِعُذْرٍ،“Zohirnya tidaklah disunnahkan untuk syawwal kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan…akan tetapi disebutkan di “Al-Furuu’” bahwasanya keutamaan puasa Syawwal tetap diperoleh bagi orang yang berpuasa syawwal dan telah mengqodo puasa ramadannya yang ia berhutang puasa karera udzur” (Al-Mubdi’ 3/49) Ketiga: Akan tetapi bagaimana jika ia berpuasa syawwal sebelum mengqodo hutang puasa Ramadhannya?? maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Kenyataannya ternyata sebagian orang berudzur dan sulit untuk mengqodho’ seluruh hutang puasa Ramadhannya di bulan Syawwal, lantas apakah boleh ia berpuasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya di bulan-bulan yang lainnya?? Contohnya : – Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadhan sehingga ia berhutang Ramadhan sebulan penuh dan ternyata baru bersih dan di bulan Syawwal – Seorang yang sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa kecuali hanya beberapa hari – Seseorang yang bersafar karena ada tugas selama bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan kecuali beberapa hari. – Seorang wanita yang hamil dan menyusui sehingga tidak bisa berpuasa Ramadhan Apakah mereka ini boleh berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya?? Ada dua pendapat dalam hal ini.PENDAPAT PERTAMA : Menyatakan tidak bisa karena dzohir hadits من صام رمضان فأتبعه ستا من شوال (Barang siapa yang puasa Ramadhan LALU MENGIKUTKANNYA dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal…)PENDAPAT KEDUA : Boleh mereka berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya. Al-Bujairimi betkata: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ قَبْلَ قَضَائِهِ، وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا تُقْضَى“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Lalu ia mengikutkan puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..” memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia mengqodho’ terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan bahwasanya “At-Tab’iyyah” (mengikutkan) termasuk didalamnya “At-Taqdiriyah” (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawwal 6 hari lantas setelah itu iapun mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawwal. Atau “at-Tab’iyyah” (mengikutkan) mencakup “Al-Mutaakkhiroh” (yang diakhirkan) yaitu mencakup puasa syawwal yang diakhirkan (sehingga dikerjakan diluar bulan syawwal) sebagaiamana sholat sunnah (rawatib) sholat fardu yang statusnya adalah pengikut sholat fardu. Jadi tetap disunnahkan puasa sunnah 6 hari Syawwal meskipun ia berbuka/berhutang puasa Ramadhan karena udzur. Akan tetapi jika ia berbuka di bulan Ramadhan tanpa udzur maka diharamkan baginya untuk puasa syawwal karena akan mengakibatkan terlambatnya ia mengqodho hutang puasa Ramadhannya yang harus segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis bulan Syawwal maka ia telah terluput dari puasa syawwal dan tidak bisa diqhodo puasa syawwalnya (misalnya dikerjakan pada bulan dzulqo’dah-pen)” (Hasyiyah Al-Bujairimi 2/406)Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut :Pertama : Mengqodho hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya. Sementara puasa syawwal waktunya terbatas hanya pada bulan syawwalKedua : Seseorang yang berpuasa Ramadhan lalu ia berbuka karena udzur, karena sakit atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa Ramadhan, dan ia juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh, karena ia berbuka disebabkan udzur dan ia akan mengqodo diluar bulan Ramadhan. Bukankah terlalu banyak hadits yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan?, Perhatikan diantara keutamaan-keutamaan tersebut من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan dengan keimanan dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” Apakah keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa Ramadhan secara adaa’ tanpa ada batal sama sekali?. Tentu jawabannya adalah tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang berudzur untuk berbuka. Maka jika ia berpuasa dengan mengqodo hutangnya maka iapun tentu telah meraih keutamaan-keutamaan tersebut.Ketiga : Aisyah radhiallahu ‘anhaa tidaklah beliau mengqodo hutang puasa Ramadhannya kecuali di bulan Sy’aban. Aisyah berkata كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu untuk mengqodo’nya kecuali di bulan Sya’ban. Karena kesibukanku untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” Tentunya sulit terbayangkan jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa sunnah yang sangat mulia, seperti puasa Asyura’, puasa hari Arafah, dan juga puasa syawwal??. kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum mengqodo puasa Ramadannya.Keempat : para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa ramadhan ditambah puasa 6 hari syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai dengan penjelasan bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10 kebaikan. Karenanya jika seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6 hari maka seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh ( 12 bulan) Seseorang yg berpuasa sebagian ramadan dengan adaa’ (pada waktunya yaitu di bulan ramadan) dan sebagiannya lagi diqodo karena udzur dan disertai puasa 6 hari syawwal maka jika ditinjau dari jumlah hari puasanya maka tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama membolehkan orang yg menqodo puasa ramadhannya sebulan penuh di bulan syawwal maka ia boleh melaksanakan puasa syawwalnya di bulan dzulqo’dah, hal ini wallahu a’lam diantaranya karena memandang jumlah hari puasa.Namun tulisan ini bukanlah bermaksud memotivasi seseorang menunda qodho puasa Ramadhan akan tetapi hanya menjelaskan hukum berpuasa syawwal sebelum mengqodo. Tentunya setelah kita sepakat bahwa segera mengqodo puasa itu yang terbaik, dan mengqodo sebelum puasa sunnah apapun adalah yg terbaik. Wallahu A’lam bis Showaab. Silahkan lihat pula: Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com


Pertama : Tidak diragukan bahwa jika seorang telah berpuasa Ramadhan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali lalu ia berpuasa 6 hari syawwal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia berpuasa setahun penuh (فكأنما صام الدهر)Kedua : Demikian pula seseorang yang tatkala di bulan Ramadhan berhutang (berbuka) akan tetapi karena udzur, lalu ia mengqodho hutang puasanya tersebut sebelum berpuasa 6 hari di bulan Syawwal maka iapun juga seakan-akan berpuasa setahun penuhIbnu Muflih berkata : وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلَّا لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ، وَقَالَهُ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ، لَكِنَ ذَكَرَ فِي ” الْفُرُوعِ ” أَنَّ فَضِيلَتَهَا تَحْصُلُ لِمَنْ صَامَهَا وَقَضَاءَ رَمَضَانَ وَقَدْ أَفْطَرَه لِعُذْرٍ،“Zohirnya tidaklah disunnahkan untuk syawwal kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan…akan tetapi disebutkan di “Al-Furuu’” bahwasanya keutamaan puasa Syawwal tetap diperoleh bagi orang yang berpuasa syawwal dan telah mengqodo puasa ramadannya yang ia berhutang puasa karera udzur” (Al-Mubdi’ 3/49) Ketiga: Akan tetapi bagaimana jika ia berpuasa syawwal sebelum mengqodo hutang puasa Ramadhannya?? maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini. Kenyataannya ternyata sebagian orang berudzur dan sulit untuk mengqodho’ seluruh hutang puasa Ramadhannya di bulan Syawwal, lantas apakah boleh ia berpuasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya di bulan-bulan yang lainnya?? Contohnya : – Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadhan sehingga ia berhutang Ramadhan sebulan penuh dan ternyata baru bersih dan di bulan Syawwal – Seorang yang sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa kecuali hanya beberapa hari – Seseorang yang bersafar karena ada tugas selama bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan kecuali beberapa hari. – Seorang wanita yang hamil dan menyusui sehingga tidak bisa berpuasa Ramadhan Apakah mereka ini boleh berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya?? Ada dua pendapat dalam hal ini.PENDAPAT PERTAMA : Menyatakan tidak bisa karena dzohir hadits من صام رمضان فأتبعه ستا من شوال (Barang siapa yang puasa Ramadhan LALU MENGIKUTKANNYA dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal…)PENDAPAT KEDUA : Boleh mereka berpuasa Syawwal sebelum mengqodlo hutang puasa Ramadhannya. Al-Bujairimi betkata: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ قَبْلَ قَضَائِهِ، وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا تُقْضَى“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Lalu ia mengikutkan puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..” memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia mengqodho’ terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan bahwasanya “At-Tab’iyyah” (mengikutkan) termasuk didalamnya “At-Taqdiriyah” (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawwal 6 hari lantas setelah itu iapun mengqodho’ hutang puasa Ramadhannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawwal. Atau “at-Tab’iyyah” (mengikutkan) mencakup “Al-Mutaakkhiroh” (yang diakhirkan) yaitu mencakup puasa syawwal yang diakhirkan (sehingga dikerjakan diluar bulan syawwal) sebagaiamana sholat sunnah (rawatib) sholat fardu yang statusnya adalah pengikut sholat fardu. Jadi tetap disunnahkan puasa sunnah 6 hari Syawwal meskipun ia berbuka/berhutang puasa Ramadhan karena udzur. Akan tetapi jika ia berbuka di bulan Ramadhan tanpa udzur maka diharamkan baginya untuk puasa syawwal karena akan mengakibatkan terlambatnya ia mengqodho hutang puasa Ramadhannya yang harus segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis bulan Syawwal maka ia telah terluput dari puasa syawwal dan tidak bisa diqhodo puasa syawwalnya (misalnya dikerjakan pada bulan dzulqo’dah-pen)” (Hasyiyah Al-Bujairimi 2/406)Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut :Pertama : Mengqodho hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya. Sementara puasa syawwal waktunya terbatas hanya pada bulan syawwalKedua : Seseorang yang berpuasa Ramadhan lalu ia berbuka karena udzur, karena sakit atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa Ramadhan, dan ia juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh, karena ia berbuka disebabkan udzur dan ia akan mengqodo diluar bulan Ramadhan. Bukankah terlalu banyak hadits yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan?, Perhatikan diantara keutamaan-keutamaan tersebut من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan dengan keimanan dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” Apakah keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa Ramadhan secara adaa’ tanpa ada batal sama sekali?. Tentu jawabannya adalah tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang berudzur untuk berbuka. Maka jika ia berpuasa dengan mengqodo hutangnya maka iapun tentu telah meraih keutamaan-keutamaan tersebut.Ketiga : Aisyah radhiallahu ‘anhaa tidaklah beliau mengqodo hutang puasa Ramadhannya kecuali di bulan Sy’aban. Aisyah berkata كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu untuk mengqodo’nya kecuali di bulan Sya’ban. Karena kesibukanku untuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” Tentunya sulit terbayangkan jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa sunnah yang sangat mulia, seperti puasa Asyura’, puasa hari Arafah, dan juga puasa syawwal??. kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum mengqodo puasa Ramadannya.Keempat : para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa ramadhan ditambah puasa 6 hari syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai dengan penjelasan bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10 kebaikan. Karenanya jika seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6 hari maka seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh ( 12 bulan) Seseorang yg berpuasa sebagian ramadan dengan adaa’ (pada waktunya yaitu di bulan ramadan) dan sebagiannya lagi diqodo karena udzur dan disertai puasa 6 hari syawwal maka jika ditinjau dari jumlah hari puasanya maka tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama membolehkan orang yg menqodo puasa ramadhannya sebulan penuh di bulan syawwal maka ia boleh melaksanakan puasa syawwalnya di bulan dzulqo’dah, hal ini wallahu a’lam diantaranya karena memandang jumlah hari puasa.Namun tulisan ini bukanlah bermaksud memotivasi seseorang menunda qodho puasa Ramadhan akan tetapi hanya menjelaskan hukum berpuasa syawwal sebelum mengqodo. Tentunya setelah kita sepakat bahwa segera mengqodo puasa itu yang terbaik, dan mengqodo sebelum puasa sunnah apapun adalah yg terbaik. Wallahu A’lam bis Showaab. Silahkan lihat pula: Abu Abdilmuhsin Firanda Andirjawww.firanda.com

Hikmah Diharamkannya Babi

Di antara hewan yang diharamkan adalah babi. Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai haramnya. Pengharaman babi dikaji terlebih dahulu sebelum nanti dibahas masalah vaksinasi dari enzim babi.   Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).”[1] Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94).   Hikmah Diharamkannya Babi Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya”[2].”[3] Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi. Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan.[4]   Masih berlanjut dalam bahasan Fakta Sebenarnya tentang Vaksinasi di Rumaysho.Com. — Disusun sejak pagi hingga malam hari, 3 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 36. [2] HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175. [3] Disebutkan oleh Al Qosimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405. [4] Lihat kitab Al Ath’imah karya guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 585 dan 20: 340. Tagsdaging hikmah makanan halal

Hikmah Diharamkannya Babi

Di antara hewan yang diharamkan adalah babi. Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai haramnya. Pengharaman babi dikaji terlebih dahulu sebelum nanti dibahas masalah vaksinasi dari enzim babi.   Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).”[1] Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94).   Hikmah Diharamkannya Babi Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya”[2].”[3] Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi. Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan.[4]   Masih berlanjut dalam bahasan Fakta Sebenarnya tentang Vaksinasi di Rumaysho.Com. — Disusun sejak pagi hingga malam hari, 3 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 36. [2] HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175. [3] Disebutkan oleh Al Qosimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405. [4] Lihat kitab Al Ath’imah karya guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 585 dan 20: 340. Tagsdaging hikmah makanan halal
Di antara hewan yang diharamkan adalah babi. Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai haramnya. Pengharaman babi dikaji terlebih dahulu sebelum nanti dibahas masalah vaksinasi dari enzim babi.   Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).”[1] Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94).   Hikmah Diharamkannya Babi Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya”[2].”[3] Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi. Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan.[4]   Masih berlanjut dalam bahasan Fakta Sebenarnya tentang Vaksinasi di Rumaysho.Com. — Disusun sejak pagi hingga malam hari, 3 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 36. [2] HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175. [3] Disebutkan oleh Al Qosimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405. [4] Lihat kitab Al Ath’imah karya guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 585 dan 20: 340. Tagsdaging hikmah makanan halal


Di antara hewan yang diharamkan adalah babi. Dalam beberapa ayat Al Qur’an sudah disebutkan mengenai haramnya. Pengharaman babi dikaji terlebih dahulu sebelum nanti dibahas masalah vaksinasi dari enzim babi.   Pengharaman Babi dan Segala Unsurnya Allah Ta’ala berfirman, إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 173). حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 115). Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).”[1] Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkamul Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkamul Qur’an, 1: 94).   Hikmah Diharamkannya Babi Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya”[2].”[3] Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi. Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan? Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan.[4]   Masih berlanjut dalam bahasan Fakta Sebenarnya tentang Vaksinasi di Rumaysho.Com. — Disusun sejak pagi hingga malam hari, 3 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 2: 36. [2] HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175. [3] Disebutkan oleh Al Qosimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405. [4] Lihat kitab Al Ath’imah karya guru kami, Syaikh Sholih Al Fauzan, hal. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 21: 585 dan 20: 340. Tagsdaging hikmah makanan halal

Puasa Syawal pada Hari Jum’at

Bolehkah melaksanakan puasa Syawal pada hari Jum’at? Ataukah ada larangan melaksanakan puasa saat itu karena ada hadits yang melarangnya? Keutamaan Puasa Syawal Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Larangan Puasa pada Hari Jum’at Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144). Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1986). Maksud Larangan Puasa pada Hari Jum’at Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477). Puasa Syawal pada Hari Jum’at Kalau kita perhatikan dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan puasa. Begitu pula dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin juga menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at. Alasannya, karena puasa yang dilakukan saat itu bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at lantas ia berpuasa. Namun yang dimaksudkan adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jum’at masih dihukumi boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Semoga semakin tercerahkan dengan penjelasan Rumaysho.Com yang singkat ini. Moga Allah memberi kita kemudahan untuk melakukan puasa Syawal ini.   Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal sholih.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, cetakan Dar Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di pagi penuh berkah dari hari kedua bulan Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa jumat puasa syawal

Puasa Syawal pada Hari Jum’at

Bolehkah melaksanakan puasa Syawal pada hari Jum’at? Ataukah ada larangan melaksanakan puasa saat itu karena ada hadits yang melarangnya? Keutamaan Puasa Syawal Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Larangan Puasa pada Hari Jum’at Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144). Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1986). Maksud Larangan Puasa pada Hari Jum’at Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477). Puasa Syawal pada Hari Jum’at Kalau kita perhatikan dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan puasa. Begitu pula dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin juga menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at. Alasannya, karena puasa yang dilakukan saat itu bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at lantas ia berpuasa. Namun yang dimaksudkan adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jum’at masih dihukumi boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Semoga semakin tercerahkan dengan penjelasan Rumaysho.Com yang singkat ini. Moga Allah memberi kita kemudahan untuk melakukan puasa Syawal ini.   Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal sholih.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, cetakan Dar Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di pagi penuh berkah dari hari kedua bulan Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa jumat puasa syawal
Bolehkah melaksanakan puasa Syawal pada hari Jum’at? Ataukah ada larangan melaksanakan puasa saat itu karena ada hadits yang melarangnya? Keutamaan Puasa Syawal Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Larangan Puasa pada Hari Jum’at Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144). Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1986). Maksud Larangan Puasa pada Hari Jum’at Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477). Puasa Syawal pada Hari Jum’at Kalau kita perhatikan dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan puasa. Begitu pula dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin juga menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at. Alasannya, karena puasa yang dilakukan saat itu bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at lantas ia berpuasa. Namun yang dimaksudkan adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jum’at masih dihukumi boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Semoga semakin tercerahkan dengan penjelasan Rumaysho.Com yang singkat ini. Moga Allah memberi kita kemudahan untuk melakukan puasa Syawal ini.   Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal sholih.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, cetakan Dar Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di pagi penuh berkah dari hari kedua bulan Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa jumat puasa syawal


Bolehkah melaksanakan puasa Syawal pada hari Jum’at? Ataukah ada larangan melaksanakan puasa saat itu karena ada hadits yang melarangnya? Keutamaan Puasa Syawal Kita tahu bersama bahwa puasa Syawal itul punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah, “Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Larangan Puasa pada Hari Jum’at Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929). Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ “Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144). Dari Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu ‘anha, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”, tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 1986). Maksud Larangan Puasa pada Hari Jum’at Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian bukan maksud untuk pengkhususan karena hari tersebut adalah hari Jum’at namun karena itu adalah waktu longgarnya saat itu, maka pendapat yang tepat, itu masih dibolehkan.” (Syarhul Mumthi’, 6: 477). Puasa Syawal pada Hari Jum’at Kalau kita perhatikan dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal pada hari Jum’at karena bertepatan dengan kebiasaan puasa. Begitu pula dari penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin juga menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at. Alasannya, karena puasa yang dilakukan saat itu bukan karena hari tersebut adalah hari Jum’at lantas ia berpuasa. Namun yang dimaksudkan adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jum’at masih dihukumi boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Semoga semakin tercerahkan dengan penjelasan Rumaysho.Com yang singkat ini. Moga Allah memberi kita kemudahan untuk melakukan puasa Syawal ini.   Hanya Allah yang memberi taufik untuk beramal sholih.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, cetakan Dar Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1424 H. — Disusun di pagi penuh berkah dari hari kedua bulan Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa jumat puasa syawal

Beramallah yang Rutin dan Rajin Muhasabah Diri (Nasehat pada Hanzhalah)

Kita diperintahkan beramal kontinu atau rutin walau perlahan-lahan. Inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hanzhalah, di mana Hanzhalah salah seorang sahabat yang menjadi juru tulis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beramal yang kontinu walau sedikit ini adalah amalan yang paling disukai Allah. Juga kisah Hanzhalah berikut mengajarkan pada kita untuk rajin-rajin muhasabah atau introspeksi diri.  عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dianjurkan bertanya pada saudara kita sesama muslim mengenai keadaannya. 2- Sudah sepantasnya bagi seseorang untuk mendekatkan dirinya pada Allah dan bersungguh-sungguh dalam ibadah. 3- Boleh mengucapkan “subhanallah” karena takjub pada sesuatu. 4- Seorang yang berilmu hendaklah mendorong yang didakwahi untuk selalu memperhatikan hatinya dan bagaimana cara memenejnya. 5- Terlalu tersibukkan dengan dunia benar-benar akan membuat kita lupa akan alam akhirat. Namun siapa yang bisa memenej hatinya dan tidak terlalu tersibukkan dengan kenikmatan dunia, maka dialah yang nanti akan selamat. 6- Keadaan hati manusia bisa berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. 7- Manusia tidak bisa melihat malaikat dalam wujud aslinya di dunia. 8-  Kontinu dalam beramal menjadi sifat para malaikat dan sifat ini adalah sifat yang terpuji. 9- Hendaklah setiap muslim pintar membagi waktunya, yaitu ada waktu untuk bermunajat dengan Allah, ada waktu untuk mengintrospeksi diri, ada waktu yang digunakan untuk merenungkan nikmat Allah, juga waktu untuk mengurus hajat makan dan minumnya. 10- Islam adalah agama yang pertengahan antara sikap berlebihan dan memandang remeh, juga pertengahan dalam hal memperhatikan maslahat dunia dan akhirat, begitu pula pertengahan dalam memperhatikan lahiriyah dan perihal batin. 11- Yang disebut munafik asalnya adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kejelekan yang ada di batin. Inilah bentuk kemunafikan yang dikhawatirkan Hanzhalah. Lalu yang disebutkan oleh Hanzhalah tidaklah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai munafik. Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 14: 60-62. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 204-205. — Disusun setelah ‘Ashar di hari Jum’at, 2 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskontinu beramal

Beramallah yang Rutin dan Rajin Muhasabah Diri (Nasehat pada Hanzhalah)

Kita diperintahkan beramal kontinu atau rutin walau perlahan-lahan. Inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hanzhalah, di mana Hanzhalah salah seorang sahabat yang menjadi juru tulis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beramal yang kontinu walau sedikit ini adalah amalan yang paling disukai Allah. Juga kisah Hanzhalah berikut mengajarkan pada kita untuk rajin-rajin muhasabah atau introspeksi diri.  عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dianjurkan bertanya pada saudara kita sesama muslim mengenai keadaannya. 2- Sudah sepantasnya bagi seseorang untuk mendekatkan dirinya pada Allah dan bersungguh-sungguh dalam ibadah. 3- Boleh mengucapkan “subhanallah” karena takjub pada sesuatu. 4- Seorang yang berilmu hendaklah mendorong yang didakwahi untuk selalu memperhatikan hatinya dan bagaimana cara memenejnya. 5- Terlalu tersibukkan dengan dunia benar-benar akan membuat kita lupa akan alam akhirat. Namun siapa yang bisa memenej hatinya dan tidak terlalu tersibukkan dengan kenikmatan dunia, maka dialah yang nanti akan selamat. 6- Keadaan hati manusia bisa berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. 7- Manusia tidak bisa melihat malaikat dalam wujud aslinya di dunia. 8-  Kontinu dalam beramal menjadi sifat para malaikat dan sifat ini adalah sifat yang terpuji. 9- Hendaklah setiap muslim pintar membagi waktunya, yaitu ada waktu untuk bermunajat dengan Allah, ada waktu untuk mengintrospeksi diri, ada waktu yang digunakan untuk merenungkan nikmat Allah, juga waktu untuk mengurus hajat makan dan minumnya. 10- Islam adalah agama yang pertengahan antara sikap berlebihan dan memandang remeh, juga pertengahan dalam hal memperhatikan maslahat dunia dan akhirat, begitu pula pertengahan dalam memperhatikan lahiriyah dan perihal batin. 11- Yang disebut munafik asalnya adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kejelekan yang ada di batin. Inilah bentuk kemunafikan yang dikhawatirkan Hanzhalah. Lalu yang disebutkan oleh Hanzhalah tidaklah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai munafik. Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 14: 60-62. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 204-205. — Disusun setelah ‘Ashar di hari Jum’at, 2 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskontinu beramal
Kita diperintahkan beramal kontinu atau rutin walau perlahan-lahan. Inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hanzhalah, di mana Hanzhalah salah seorang sahabat yang menjadi juru tulis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beramal yang kontinu walau sedikit ini adalah amalan yang paling disukai Allah. Juga kisah Hanzhalah berikut mengajarkan pada kita untuk rajin-rajin muhasabah atau introspeksi diri.  عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dianjurkan bertanya pada saudara kita sesama muslim mengenai keadaannya. 2- Sudah sepantasnya bagi seseorang untuk mendekatkan dirinya pada Allah dan bersungguh-sungguh dalam ibadah. 3- Boleh mengucapkan “subhanallah” karena takjub pada sesuatu. 4- Seorang yang berilmu hendaklah mendorong yang didakwahi untuk selalu memperhatikan hatinya dan bagaimana cara memenejnya. 5- Terlalu tersibukkan dengan dunia benar-benar akan membuat kita lupa akan alam akhirat. Namun siapa yang bisa memenej hatinya dan tidak terlalu tersibukkan dengan kenikmatan dunia, maka dialah yang nanti akan selamat. 6- Keadaan hati manusia bisa berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. 7- Manusia tidak bisa melihat malaikat dalam wujud aslinya di dunia. 8-  Kontinu dalam beramal menjadi sifat para malaikat dan sifat ini adalah sifat yang terpuji. 9- Hendaklah setiap muslim pintar membagi waktunya, yaitu ada waktu untuk bermunajat dengan Allah, ada waktu untuk mengintrospeksi diri, ada waktu yang digunakan untuk merenungkan nikmat Allah, juga waktu untuk mengurus hajat makan dan minumnya. 10- Islam adalah agama yang pertengahan antara sikap berlebihan dan memandang remeh, juga pertengahan dalam hal memperhatikan maslahat dunia dan akhirat, begitu pula pertengahan dalam memperhatikan lahiriyah dan perihal batin. 11- Yang disebut munafik asalnya adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kejelekan yang ada di batin. Inilah bentuk kemunafikan yang dikhawatirkan Hanzhalah. Lalu yang disebutkan oleh Hanzhalah tidaklah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai munafik. Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 14: 60-62. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 204-205. — Disusun setelah ‘Ashar di hari Jum’at, 2 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskontinu beramal


Kita diperintahkan beramal kontinu atau rutin walau perlahan-lahan. Inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hanzhalah, di mana Hanzhalah salah seorang sahabat yang menjadi juru tulis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beramal yang kontinu walau sedikit ini adalah amalan yang paling disukai Allah. Juga kisah Hanzhalah berikut mengajarkan pada kita untuk rajin-rajin muhasabah atau introspeksi diri.  عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ Dari Hanzholah Al Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-, ia berkata, “Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, “Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?” Aku menjawab, “Hanzhalah kini telah jadi munafik.” Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?” Aku menjawab, “Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa.” Abu Bakr pun menjawab, “Kami pun begitu.” Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda, “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim no. 2750). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dianjurkan bertanya pada saudara kita sesama muslim mengenai keadaannya. 2- Sudah sepantasnya bagi seseorang untuk mendekatkan dirinya pada Allah dan bersungguh-sungguh dalam ibadah. 3- Boleh mengucapkan “subhanallah” karena takjub pada sesuatu. 4- Seorang yang berilmu hendaklah mendorong yang didakwahi untuk selalu memperhatikan hatinya dan bagaimana cara memenejnya. 5- Terlalu tersibukkan dengan dunia benar-benar akan membuat kita lupa akan alam akhirat. Namun siapa yang bisa memenej hatinya dan tidak terlalu tersibukkan dengan kenikmatan dunia, maka dialah yang nanti akan selamat. 6- Keadaan hati manusia bisa berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. 7- Manusia tidak bisa melihat malaikat dalam wujud aslinya di dunia. 8-  Kontinu dalam beramal menjadi sifat para malaikat dan sifat ini adalah sifat yang terpuji. 9- Hendaklah setiap muslim pintar membagi waktunya, yaitu ada waktu untuk bermunajat dengan Allah, ada waktu untuk mengintrospeksi diri, ada waktu yang digunakan untuk merenungkan nikmat Allah, juga waktu untuk mengurus hajat makan dan minumnya. 10- Islam adalah agama yang pertengahan antara sikap berlebihan dan memandang remeh, juga pertengahan dalam hal memperhatikan maslahat dunia dan akhirat, begitu pula pertengahan dalam memperhatikan lahiriyah dan perihal batin. 11- Yang disebut munafik asalnya adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kejelekan yang ada di batin. Inilah bentuk kemunafikan yang dikhawatirkan Hanzhalah. Lalu yang disebutkan oleh Hanzhalah tidaklah disebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai munafik. Hanya Allah yang beri taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 14: 60-62. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 204-205. — Disusun setelah ‘Ashar di hari Jum’at, 2 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskontinu beramal

Puasa Syawal pada Hari Sabtu

Bolehkah melakukan puasa Syawal pada hari Sabtu? Bagaimana dengan melakukan puasa sunnah lainnya yang dilakukan pada hari Sabtu tersebut? Karena sebagian bersikeras melarangnya mengingat ada hadits larangan puasa pada hari Sabtu tersebut. Hadits Larangan Puasa Hari Sabtu Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali untuk puasa yang wajib bagi kalian.” (HR. Ibnu Majah no. 1726, Abu Daud no. 2421, Tirmidzi no. 744). Penilaian Derajat Hadits Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh, yaitu telah dihapus. (Sunan Abi Daud, hal. 490) Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. (Jaami’ At Tirmidzi, hal. 247) Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Takhrij Jaami’ At Tirmidzi, idem) ‘Abdul Qodir Al Arnauth dan Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Mereka berdua berkata: Cacat hadits ini karena dikatakan mudhthorib tidaklah mencacati hadits ini karena hadits ini selamat jika dilihat dari jalur lainnya. (Tahqiq Zaadul Ma’ad, 2: 75). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas adalah hadits shahih.(As Silsilah Ash Shahihah no. 3101, 7: 274) Pendapat Ulama Abu ‘Isa At Tirmidzi rahimahullah berkata, وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِى هَذَا أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ لأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ “Makna hadits larangan puasa hari Sabtu menunjukkan makna makruh jika seseorang mengkhususkan puasa pada hari tersebut karena orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu tersebut.”  (Lihat Jaami’ At Tirmidzi, hal. 247-248). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Larangan puasa pada hari Sabtu adalah larangan menyendirikan berpuasa pada hari tersebut. Sehingga Imam Abu Daud membuat judul Bab “Larangan mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa“.” (Zaadul Ma’ad, 2: 75). Guru dari Ibnul Qayyim yaitu Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama madzhab Hambali memahami perakataan Imam Ahmad dalam mengamalkan hadits tersebut dan dipahami bahwa maksud larangan adalah jika mengkhususkan puasa pada hari Sabtu.” Ibnu Taimiyah rahimahullah sebelumnya mengatakan, “Menurut mayoritas ulama, tidak dianggap makruh berpuasa pada hari sabtu.” (Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2: 76). Masih Bolehnya Puasa Syawal pada Hari Sabtu Untuk masalah puasa Syawal, penjelasan di atas menunjukkan masih bolehnya dilakukan pada hari Sabtu. Karena maksud melakukannya bukan karena hari itu hari Sabtu, jadi bukan tujuan pengkhususan. Namun dilakukan karena puasa Syawal itu sempatnya dilakukan pada hari tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedelapan, tahun 1421 H. Jaami’ At Tirmidzi, Al Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, terbitan Darus Salam. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1422 H. Sunan Abi Daud, Al Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al Asy’ats, terbitan Darus Salam. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Disusun menjelang Jum’atan, 2 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa sabtu puasa syawal

Puasa Syawal pada Hari Sabtu

Bolehkah melakukan puasa Syawal pada hari Sabtu? Bagaimana dengan melakukan puasa sunnah lainnya yang dilakukan pada hari Sabtu tersebut? Karena sebagian bersikeras melarangnya mengingat ada hadits larangan puasa pada hari Sabtu tersebut. Hadits Larangan Puasa Hari Sabtu Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali untuk puasa yang wajib bagi kalian.” (HR. Ibnu Majah no. 1726, Abu Daud no. 2421, Tirmidzi no. 744). Penilaian Derajat Hadits Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh, yaitu telah dihapus. (Sunan Abi Daud, hal. 490) Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. (Jaami’ At Tirmidzi, hal. 247) Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Takhrij Jaami’ At Tirmidzi, idem) ‘Abdul Qodir Al Arnauth dan Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Mereka berdua berkata: Cacat hadits ini karena dikatakan mudhthorib tidaklah mencacati hadits ini karena hadits ini selamat jika dilihat dari jalur lainnya. (Tahqiq Zaadul Ma’ad, 2: 75). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas adalah hadits shahih.(As Silsilah Ash Shahihah no. 3101, 7: 274) Pendapat Ulama Abu ‘Isa At Tirmidzi rahimahullah berkata, وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِى هَذَا أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ لأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ “Makna hadits larangan puasa hari Sabtu menunjukkan makna makruh jika seseorang mengkhususkan puasa pada hari tersebut karena orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu tersebut.”  (Lihat Jaami’ At Tirmidzi, hal. 247-248). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Larangan puasa pada hari Sabtu adalah larangan menyendirikan berpuasa pada hari tersebut. Sehingga Imam Abu Daud membuat judul Bab “Larangan mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa“.” (Zaadul Ma’ad, 2: 75). Guru dari Ibnul Qayyim yaitu Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama madzhab Hambali memahami perakataan Imam Ahmad dalam mengamalkan hadits tersebut dan dipahami bahwa maksud larangan adalah jika mengkhususkan puasa pada hari Sabtu.” Ibnu Taimiyah rahimahullah sebelumnya mengatakan, “Menurut mayoritas ulama, tidak dianggap makruh berpuasa pada hari sabtu.” (Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2: 76). Masih Bolehnya Puasa Syawal pada Hari Sabtu Untuk masalah puasa Syawal, penjelasan di atas menunjukkan masih bolehnya dilakukan pada hari Sabtu. Karena maksud melakukannya bukan karena hari itu hari Sabtu, jadi bukan tujuan pengkhususan. Namun dilakukan karena puasa Syawal itu sempatnya dilakukan pada hari tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedelapan, tahun 1421 H. Jaami’ At Tirmidzi, Al Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, terbitan Darus Salam. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1422 H. Sunan Abi Daud, Al Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al Asy’ats, terbitan Darus Salam. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Disusun menjelang Jum’atan, 2 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa sabtu puasa syawal
Bolehkah melakukan puasa Syawal pada hari Sabtu? Bagaimana dengan melakukan puasa sunnah lainnya yang dilakukan pada hari Sabtu tersebut? Karena sebagian bersikeras melarangnya mengingat ada hadits larangan puasa pada hari Sabtu tersebut. Hadits Larangan Puasa Hari Sabtu Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali untuk puasa yang wajib bagi kalian.” (HR. Ibnu Majah no. 1726, Abu Daud no. 2421, Tirmidzi no. 744). Penilaian Derajat Hadits Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh, yaitu telah dihapus. (Sunan Abi Daud, hal. 490) Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. (Jaami’ At Tirmidzi, hal. 247) Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Takhrij Jaami’ At Tirmidzi, idem) ‘Abdul Qodir Al Arnauth dan Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Mereka berdua berkata: Cacat hadits ini karena dikatakan mudhthorib tidaklah mencacati hadits ini karena hadits ini selamat jika dilihat dari jalur lainnya. (Tahqiq Zaadul Ma’ad, 2: 75). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas adalah hadits shahih.(As Silsilah Ash Shahihah no. 3101, 7: 274) Pendapat Ulama Abu ‘Isa At Tirmidzi rahimahullah berkata, وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِى هَذَا أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ لأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ “Makna hadits larangan puasa hari Sabtu menunjukkan makna makruh jika seseorang mengkhususkan puasa pada hari tersebut karena orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu tersebut.”  (Lihat Jaami’ At Tirmidzi, hal. 247-248). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Larangan puasa pada hari Sabtu adalah larangan menyendirikan berpuasa pada hari tersebut. Sehingga Imam Abu Daud membuat judul Bab “Larangan mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa“.” (Zaadul Ma’ad, 2: 75). Guru dari Ibnul Qayyim yaitu Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama madzhab Hambali memahami perakataan Imam Ahmad dalam mengamalkan hadits tersebut dan dipahami bahwa maksud larangan adalah jika mengkhususkan puasa pada hari Sabtu.” Ibnu Taimiyah rahimahullah sebelumnya mengatakan, “Menurut mayoritas ulama, tidak dianggap makruh berpuasa pada hari sabtu.” (Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2: 76). Masih Bolehnya Puasa Syawal pada Hari Sabtu Untuk masalah puasa Syawal, penjelasan di atas menunjukkan masih bolehnya dilakukan pada hari Sabtu. Karena maksud melakukannya bukan karena hari itu hari Sabtu, jadi bukan tujuan pengkhususan. Namun dilakukan karena puasa Syawal itu sempatnya dilakukan pada hari tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedelapan, tahun 1421 H. Jaami’ At Tirmidzi, Al Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, terbitan Darus Salam. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1422 H. Sunan Abi Daud, Al Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al Asy’ats, terbitan Darus Salam. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Disusun menjelang Jum’atan, 2 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa sabtu puasa syawal


Bolehkah melakukan puasa Syawal pada hari Sabtu? Bagaimana dengan melakukan puasa sunnah lainnya yang dilakukan pada hari Sabtu tersebut? Karena sebagian bersikeras melarangnya mengingat ada hadits larangan puasa pada hari Sabtu tersebut. Hadits Larangan Puasa Hari Sabtu Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali untuk puasa yang wajib bagi kalian.” (HR. Ibnu Majah no. 1726, Abu Daud no. 2421, Tirmidzi no. 744). Penilaian Derajat Hadits Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh, yaitu telah dihapus. (Sunan Abi Daud, hal. 490) Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. (Jaami’ At Tirmidzi, hal. 247) Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. (Takhrij Jaami’ At Tirmidzi, idem) ‘Abdul Qodir Al Arnauth dan Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Mereka berdua berkata: Cacat hadits ini karena dikatakan mudhthorib tidaklah mencacati hadits ini karena hadits ini selamat jika dilihat dari jalur lainnya. (Tahqiq Zaadul Ma’ad, 2: 75). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits di atas adalah hadits shahih.(As Silsilah Ash Shahihah no. 3101, 7: 274) Pendapat Ulama Abu ‘Isa At Tirmidzi rahimahullah berkata, وَمَعْنَى كَرَاهَتِهِ فِى هَذَا أَنْ يَخُصَّ الرَّجُلُ يَوْمَ السَّبْتِ بِصِيَامٍ لأَنَّ الْيَهُودَ تُعَظِّمُ يَوْمَ السَّبْتِ “Makna hadits larangan puasa hari Sabtu menunjukkan makna makruh jika seseorang mengkhususkan puasa pada hari tersebut karena orang Yahudi mengagungkan hari Sabtu tersebut.”  (Lihat Jaami’ At Tirmidzi, hal. 247-248). Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Larangan puasa pada hari Sabtu adalah larangan menyendirikan berpuasa pada hari tersebut. Sehingga Imam Abu Daud membuat judul Bab “Larangan mengkhususkan hari Sabtu untuk berpuasa“.” (Zaadul Ma’ad, 2: 75). Guru dari Ibnul Qayyim yaitu Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kebanyakan ulama madzhab Hambali memahami perakataan Imam Ahmad dalam mengamalkan hadits tersebut dan dipahami bahwa maksud larangan adalah jika mengkhususkan puasa pada hari Sabtu.” Ibnu Taimiyah rahimahullah sebelumnya mengatakan, “Menurut mayoritas ulama, tidak dianggap makruh berpuasa pada hari sabtu.” (Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, 2: 76). Masih Bolehnya Puasa Syawal pada Hari Sabtu Untuk masalah puasa Syawal, penjelasan di atas menunjukkan masih bolehnya dilakukan pada hari Sabtu. Karena maksud melakukannya bukan karena hari itu hari Sabtu, jadi bukan tujuan pengkhususan. Namun dilakukan karena puasa Syawal itu sempatnya dilakukan pada hari tersebut. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Iqtidho’ Ash Shirothil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedelapan, tahun 1421 H. Jaami’ At Tirmidzi, Al Hafizh Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At Tirmidzi, terbitan Darus Salam. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1422 H. Sunan Abi Daud, Al Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al Asy’ats, terbitan Darus Salam. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Disusun menjelang Jum’atan, 2 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa sabtu puasa syawal

Mulai Puasa Syawal Boleh Sejak Tanggal 2 Syawal

Apakah boleh memulai puasa syawal sehari setelah Idul Fitri? Kapan waktu boleh dimulainya biar bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal yaitu seperti puasa setahun penuh? Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164) Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut sehari setelah shalat ’Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan. Karena seperti itu pun disebut menjalankan puasa enam hari Syawal setelah Ramadhan.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ulama tidak memakruhkan puasa pada tanggal 2 Syawal yaitu sehari setelah Idul Fitri.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 385). Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berkata, “Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fithri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang mashalat yang lebih besar. Allah Ta’ala pun berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).” (Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, hal. 167). Semoga Allah memudahkan kita menjalankan ibadah puasa enam hari di bulan Syawal sehingga bisa meraih keutamaan puasa setahun. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy, terbitan Darul Khudairi, cetakan pertama, tahun 1422 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun sebelum Maghrib, 1 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa syawal

Mulai Puasa Syawal Boleh Sejak Tanggal 2 Syawal

Apakah boleh memulai puasa syawal sehari setelah Idul Fitri? Kapan waktu boleh dimulainya biar bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal yaitu seperti puasa setahun penuh? Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164) Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut sehari setelah shalat ’Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan. Karena seperti itu pun disebut menjalankan puasa enam hari Syawal setelah Ramadhan.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ulama tidak memakruhkan puasa pada tanggal 2 Syawal yaitu sehari setelah Idul Fitri.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 385). Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berkata, “Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fithri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang mashalat yang lebih besar. Allah Ta’ala pun berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).” (Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, hal. 167). Semoga Allah memudahkan kita menjalankan ibadah puasa enam hari di bulan Syawal sehingga bisa meraih keutamaan puasa setahun. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy, terbitan Darul Khudairi, cetakan pertama, tahun 1422 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun sebelum Maghrib, 1 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa syawal
Apakah boleh memulai puasa syawal sehari setelah Idul Fitri? Kapan waktu boleh dimulainya biar bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal yaitu seperti puasa setahun penuh? Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164) Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut sehari setelah shalat ’Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan. Karena seperti itu pun disebut menjalankan puasa enam hari Syawal setelah Ramadhan.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ulama tidak memakruhkan puasa pada tanggal 2 Syawal yaitu sehari setelah Idul Fitri.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 385). Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berkata, “Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fithri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang mashalat yang lebih besar. Allah Ta’ala pun berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).” (Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, hal. 167). Semoga Allah memudahkan kita menjalankan ibadah puasa enam hari di bulan Syawal sehingga bisa meraih keutamaan puasa setahun. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy, terbitan Darul Khudairi, cetakan pertama, tahun 1422 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun sebelum Maghrib, 1 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa syawal


Apakah boleh memulai puasa syawal sehari setelah Idul Fitri? Kapan waktu boleh dimulainya biar bisa mendapatkan keutamaan puasa Syawal yaitu seperti puasa setahun penuh? Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164) Imam Nawawi rahimahullah berkata, ”Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut sehari setelah shalat ’Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan. Karena seperti itu pun disebut menjalankan puasa enam hari Syawal setelah Ramadhan.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Kebanyakan ulama tidak memakruhkan puasa pada tanggal 2 Syawal yaitu sehari setelah Idul Fitri.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 385). Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy berkata, “Yang lebih utama adalah memulai puasa Syawal sehari setelah Idul Fithri. Ini demi kesempurnaan dan menggapai keutamaan. Hal ini supaya mendapatkan keutamaan puasa segera mungkin sebagaimana disebutkan dalam dalil sebelumnya. Namun, sah-sah saja puasa Syawal tidak dilakukan di awal-awal bulan Syawal karena menimbang mashalat yang lebih besar. Allah Ta’ala pun berfirman, لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286).” (Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, hal. 167). Semoga Allah memudahkan kita menjalankan ibadah puasa enam hari di bulan Syawal sehingga bisa meraih keutamaan puasa setahun. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam, Muhammad bin Rosyid Al Ghofiliy, terbitan Darul Khudairi, cetakan pertama, tahun 1422 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibn Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Lathoiful Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H. — Disusun sebelum Maghrib, 1 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspuasa syawal
Prev     Next