Benarkah Lailatul Qadar pada Malam Ke-27?

Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu? Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu’awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka’ab, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui  malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim no. 762). 2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga: a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya’ban. b- Pendapat yang dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan. c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya. Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun, . وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا “Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada.” Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan? Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148. — Disusun di tengah malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok mertua Indah di Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar

Benarkah Lailatul Qadar pada Malam Ke-27?

Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu? Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu’awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka’ab, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui  malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim no. 762). 2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga: a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya’ban. b- Pendapat yang dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan. c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya. Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun, . وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا “Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada.” Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan? Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148. — Disusun di tengah malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok mertua Indah di Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar
Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu? Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu’awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka’ab, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui  malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim no. 762). 2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga: a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya’ban. b- Pendapat yang dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan. c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya. Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun, . وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا “Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada.” Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan? Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148. — Disusun di tengah malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok mertua Indah di Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar


Sebagian hadits ada yang membicarakan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Apakah benar bisa dipastikan seperti itu? Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom hadits no. 705, وَعَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: – لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ – رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ. وَقَدْ اِخْتُلِفَ فِي تَعْيِينِهَا عَلَى أَرْبَعِينَ قَوْلًا أَوْرَدْتُهَا فِي ” فَتْحِ اَلْبَارِي “ Dari Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata mengenai lailatul qadar itu terjadi pada malam ke-27. Diriwayatkan oleh Abu Daud. Namun pendapat yang kuat, hadits ini mauquf, yaitu hanya perkataan sahabat. Para ulama berselisih mengenai tanggal pasti lailatul qadar. Ada 24 pendapat dalam masalah ini yang dibawakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud no. 1386. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan bahwa lailatul qadar jatuh pada malam ke-27. Ini adalah hasil ijtihad dari Mu’awiyah. Juga ada riwayat pendukung dari Ubay bin Ka’ab, عَنْ أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ أُبَىٌّ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَاللَّهِ إِنِّى لأَعْلَمُهَا هِىَ اللَّيْلَةُ الَّتِى أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِقِيَامِهَا هِىَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata mengenai malam lailatul qadar, “Demi Allah, aku sungguh mengetahui  malam tersebut. Malam tersebut adalah malam yang Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk menghidupkannya dengan shalat malam, yaitu malam ke-27 dari bulan Ramadhan.” (HR. Muslim no. 762). 2- Para ulama sebenarnya berselisih pendapat kapankah lailatul qadar pasti terjadi. Al Hafizh Ibnu Hajar sampai menyebutkan ada 46 pendapat dalam masalah ini dan kebanyakan tidaklah berdasar. Namun dari pendapat-pendapat tersebut dapat dijadikan tiga: a- Pendapat yang keliru yang menyatakan bahwa malam lailatul qadar sudah tidak ada lagi, atau pendapat yang menyatakan bahwa lailatul qadar itu di sepanjang tahun atau ada yang mengatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada malam nishfu Sya’ban. b- Pendapat yang dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi di awal atau pertengahan Ramadhan. c- Pendapat terkuat yang mengatakan bahwa lailatul qadar terdapat di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Intinya, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang menyatakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir Ramadhan dan malam ganjil itu lebih mungkin. Dan malam ke-27 lebih mungkin terjadi daripada malam lainnya. Sampai-sampai Ubay bin Ka’ab bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Sedangkan Abu Qilabah dan segolongan ulama berpendapat bahwa lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnnya. Imam Nawawi rahimahullah menukil pendapat dari ulama muhaqqiqun, . وَقَالَ الْمُحَقِّقُونَ : إِنَّهَا تَنْتَقِل فَتَكُون فِي سَنَة : لَيْلَة سَبْع وَعِشْرِينَ ، وَفِي سَنَة : لَيْلَة ثَلَاث ، وَسَنَة : لَيْلَة إِحْدَى ، وَلَيْلَة أُخْرَى وَهَذَا أَظْهَر . وَفِيهِ جَمْع بَيْن الْأَحَادِيث الْمُخْتَلِفَة فِيهَا “Menurut para ulama yang meneliti, lailatul qadar itu berpindah-pindah setiap tahunnya. Kadangkala di suatu tahun terjadi pada malam ke-27, kadang di malam 23, atau bisa jadi di malam ke-21, atau di malam lainnya. Inilah pendapat yang lebih tepat karena kompromi dari berbagai macam dalil yang ada.” Apa hikmah sampai-sampai lailatul qadar dirahasiakan? Hal ini supaya kaum muslimin semangat mencari kapankah malam tersebut. Akan nampak jelas siapakah yang semangat mencari dan siapakah yang malas. Seandainya lailatul qadar sudah dipastikan waktunya tentu orang-orang hanya akan mengisi ibadah pada malam tersebut saja. Itulah mengapa malam lailatul qadar dirahasiakan agar kaum muslimin semakin semangat menghidupkan malam-malam di bulan Ramadhan, apalagi di sepuluh hari terakhir sehingga mereka bisa mendapat pahala yang besar. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam yang lebih utama dari 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadar. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 146-148. — Disusun di tengah malam 23 Ramadhan 1434 H @ Pondok mertua Indah di Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar tanda lailatul qadar

Mimpi Bertemu Lailatul Qadar

Ada kemungkinan seseorang bermimpi bertemu lailatul qadar. Namun mimpi tersebut dibenarkan jika ada indikasi kuat dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.   Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom no. 704, عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan lailatul qadar dalam mimpi ketika tujuh hari terakhir (dari bulan Ramadhan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Aku tahu bahwa kalian melihat lailatul qadar pada tujuh hari terakhir Ramadhan. Siapa yang sungguh-sungguh dalam mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2015 dan Muslim no. 1165).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan dalil bolehnya beramal dengan hasil mimpi orang sholih yang menunjukkan indikasi tertentu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Indikasi yang dimiliki dalam hadits ini karena langsung dibenarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bisa saja seseorang Allah tampakkan padanya keberadaan malam lailatul qadar ketika ia mimpi atau sadarkan diri. Boleh jadi ia melihat cahaya atau ada yang mengatakan padanya bahwa malam tersebut adalah malam lailatul qadar, atau semacam itu. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25: 286. 2- Lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Siapa yang ingin mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Namun yang dituntut adalah mencarinya pada sepuluh hari terakhir, bukan hanya di tujuh hari terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah semangat dan bersungguh-sungguhlah mencari lailatul qadar pada sepuluh hari tersebut. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 53. Sedangkan hadits yang dikaji saat ini bisa dikompromikan dengan hadits terakhir yang disebutkan di atas, yaitu kita katakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir, namun yang lebih mungkin adalah di tujuh hari yang tersisa. Hanya Allah yang beri taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 143-145. — @ Jetis, Saptosari, Gunungkidul, saat dinner di malam 23 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar

Mimpi Bertemu Lailatul Qadar

Ada kemungkinan seseorang bermimpi bertemu lailatul qadar. Namun mimpi tersebut dibenarkan jika ada indikasi kuat dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.   Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom no. 704, عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan lailatul qadar dalam mimpi ketika tujuh hari terakhir (dari bulan Ramadhan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Aku tahu bahwa kalian melihat lailatul qadar pada tujuh hari terakhir Ramadhan. Siapa yang sungguh-sungguh dalam mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2015 dan Muslim no. 1165).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan dalil bolehnya beramal dengan hasil mimpi orang sholih yang menunjukkan indikasi tertentu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Indikasi yang dimiliki dalam hadits ini karena langsung dibenarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bisa saja seseorang Allah tampakkan padanya keberadaan malam lailatul qadar ketika ia mimpi atau sadarkan diri. Boleh jadi ia melihat cahaya atau ada yang mengatakan padanya bahwa malam tersebut adalah malam lailatul qadar, atau semacam itu. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25: 286. 2- Lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Siapa yang ingin mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Namun yang dituntut adalah mencarinya pada sepuluh hari terakhir, bukan hanya di tujuh hari terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah semangat dan bersungguh-sungguhlah mencari lailatul qadar pada sepuluh hari tersebut. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 53. Sedangkan hadits yang dikaji saat ini bisa dikompromikan dengan hadits terakhir yang disebutkan di atas, yaitu kita katakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir, namun yang lebih mungkin adalah di tujuh hari yang tersisa. Hanya Allah yang beri taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 143-145. — @ Jetis, Saptosari, Gunungkidul, saat dinner di malam 23 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar
Ada kemungkinan seseorang bermimpi bertemu lailatul qadar. Namun mimpi tersebut dibenarkan jika ada indikasi kuat dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.   Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom no. 704, عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan lailatul qadar dalam mimpi ketika tujuh hari terakhir (dari bulan Ramadhan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Aku tahu bahwa kalian melihat lailatul qadar pada tujuh hari terakhir Ramadhan. Siapa yang sungguh-sungguh dalam mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2015 dan Muslim no. 1165).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan dalil bolehnya beramal dengan hasil mimpi orang sholih yang menunjukkan indikasi tertentu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Indikasi yang dimiliki dalam hadits ini karena langsung dibenarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bisa saja seseorang Allah tampakkan padanya keberadaan malam lailatul qadar ketika ia mimpi atau sadarkan diri. Boleh jadi ia melihat cahaya atau ada yang mengatakan padanya bahwa malam tersebut adalah malam lailatul qadar, atau semacam itu. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25: 286. 2- Lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Siapa yang ingin mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Namun yang dituntut adalah mencarinya pada sepuluh hari terakhir, bukan hanya di tujuh hari terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah semangat dan bersungguh-sungguhlah mencari lailatul qadar pada sepuluh hari tersebut. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 53. Sedangkan hadits yang dikaji saat ini bisa dikompromikan dengan hadits terakhir yang disebutkan di atas, yaitu kita katakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir, namun yang lebih mungkin adalah di tujuh hari yang tersisa. Hanya Allah yang beri taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 143-145. — @ Jetis, Saptosari, Gunungkidul, saat dinner di malam 23 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar


Ada kemungkinan seseorang bermimpi bertemu lailatul qadar. Namun mimpi tersebut dibenarkan jika ada indikasi kuat dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam.   Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom no. 704, عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – أَنَّ رِجَالاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُرُوا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْمَنَامِ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ ، فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِى السَّبْعِ الأَوَاخِرِ » Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa ada seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperlihatkan lailatul qadar dalam mimpi ketika tujuh hari terakhir (dari bulan Ramadhan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Aku tahu bahwa kalian melihat lailatul qadar pada tujuh hari terakhir Ramadhan. Siapa yang sungguh-sungguh dalam mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2015 dan Muslim no. 1165).   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut menunjukkan dalil bolehnya beramal dengan hasil mimpi orang sholih yang menunjukkan indikasi tertentu dan tidak bertentangan dengan syari’at. Indikasi yang dimiliki dalam hadits ini karena langsung dibenarkan oleh Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa bisa saja seseorang Allah tampakkan padanya keberadaan malam lailatul qadar ketika ia mimpi atau sadarkan diri. Boleh jadi ia melihat cahaya atau ada yang mengatakan padanya bahwa malam tersebut adalah malam lailatul qadar, atau semacam itu. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25: 286. 2- Lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan. Siapa yang ingin mencarinya, maka carilah di tujuh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Namun yang dituntut adalah mencarinya pada sepuluh hari terakhir, bukan hanya di tujuh hari terakhir. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169). Yang dimaksud dalam hadits ini adalah semangat dan bersungguh-sungguhlah mencari lailatul qadar pada sepuluh hari tersebut. Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 53. Sedangkan hadits yang dikaji saat ini bisa dikompromikan dengan hadits terakhir yang disebutkan di atas, yaitu kita katakan bahwa lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir, namun yang lebih mungkin adalah di tujuh hari yang tersisa. Hanya Allah yang beri taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 143-145. — @ Jetis, Saptosari, Gunungkidul, saat dinner di malam 23 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar

Waktu Mulai Masuk I’tikaf

Kapankah seseorang yang beri’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan mulai masuk masjid? Ada perselisihan para ulama dalam masalah ini. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya adalah sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 dari bulan Ramadhan. Ada hadits dari ‘Aisyah yang disebutkan dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada hadits no. 700. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika ingin i’tikaf, beliau shalat Shubuh dahulu, kemudian beliau masuk ke tempat i’tikafnya.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Tekstual hadits menunjukkan bahwa orang yang beri’tikaf disunnahkan masuk ke tempat i’tikaf setelah shalat Shubuh pada hari ke-21. Inilah pendapat dari Imam Ahmad, Al Auza’i dan pendapat yang dicondongi Ash Shon’ani. Namun ada pendapat yang lain yang jadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang beri’tikaf masuk pada malam ke-21 sebelum matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ “Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir.” (HR. Bukhari no. 2027). Yang namanya sepuluh hari terakhir berarti dimulai dari malam ke-21 dari bulan Ramadhan, yaitu mulai saat tenggelam matahari pada hari ke-21. Pendapat jumhur ini dinilai lebih kuat karena dua alasan: (1) Di antara maksud i’tikaf adalah untuk meraih lailatul qadar dan malam tersebut dimulai dari malam ke-21. (2) Bagi yang masuk untuk beri’tikaf sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 berarti ia bisa mendapatkan sepuluh malam terakhir dengan sempurna. Hal ini berbeda jika ia masuk setelah shalat shubuh pada hari ke-21 karena ia tidak bisa mendapatkan sepuluh hari terakhir tersebut secara sempurna. Adapun hadits ‘Aisyah yang kita bahas tidaklah menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu dimulainya i’tikaf. Karena kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah masuk masjid, maka berarti mulailah i’tikafnya. Dan hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan beliau sudah masuk di masjid sebelum shalat Shubuh. Adapun waktu keluar bagi yang beri’tikaf sepuluh hari adalah ketika telah tenggelam matahari pada malam hari raya ‘ied. Karena dengan tenggelamnya matahari tersebut menunjukkan berakhirnya sepuluh hari tersebut, juga menandakan berakhirnya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah ketika akan menuju shalat ‘ied dengan tujuan supaya dapat dilanjutkan dengan ibadah lainnya. 2- Hadits di atas menunjukkan bolehnya ada tempat khusus bagi orang yang beri’tikaf lalu ia menyendiri di sana. 3- Anjuran untuk menyendiri ketika i’tikaf jika itu memungkinkan. Menyepinya di sini bisa jadi bersama dengan lainnya dalam satu tempat.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf

Waktu Mulai Masuk I’tikaf

Kapankah seseorang yang beri’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan mulai masuk masjid? Ada perselisihan para ulama dalam masalah ini. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya adalah sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 dari bulan Ramadhan. Ada hadits dari ‘Aisyah yang disebutkan dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada hadits no. 700. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika ingin i’tikaf, beliau shalat Shubuh dahulu, kemudian beliau masuk ke tempat i’tikafnya.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Tekstual hadits menunjukkan bahwa orang yang beri’tikaf disunnahkan masuk ke tempat i’tikaf setelah shalat Shubuh pada hari ke-21. Inilah pendapat dari Imam Ahmad, Al Auza’i dan pendapat yang dicondongi Ash Shon’ani. Namun ada pendapat yang lain yang jadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang beri’tikaf masuk pada malam ke-21 sebelum matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ “Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir.” (HR. Bukhari no. 2027). Yang namanya sepuluh hari terakhir berarti dimulai dari malam ke-21 dari bulan Ramadhan, yaitu mulai saat tenggelam matahari pada hari ke-21. Pendapat jumhur ini dinilai lebih kuat karena dua alasan: (1) Di antara maksud i’tikaf adalah untuk meraih lailatul qadar dan malam tersebut dimulai dari malam ke-21. (2) Bagi yang masuk untuk beri’tikaf sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 berarti ia bisa mendapatkan sepuluh malam terakhir dengan sempurna. Hal ini berbeda jika ia masuk setelah shalat shubuh pada hari ke-21 karena ia tidak bisa mendapatkan sepuluh hari terakhir tersebut secara sempurna. Adapun hadits ‘Aisyah yang kita bahas tidaklah menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu dimulainya i’tikaf. Karena kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah masuk masjid, maka berarti mulailah i’tikafnya. Dan hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan beliau sudah masuk di masjid sebelum shalat Shubuh. Adapun waktu keluar bagi yang beri’tikaf sepuluh hari adalah ketika telah tenggelam matahari pada malam hari raya ‘ied. Karena dengan tenggelamnya matahari tersebut menunjukkan berakhirnya sepuluh hari tersebut, juga menandakan berakhirnya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah ketika akan menuju shalat ‘ied dengan tujuan supaya dapat dilanjutkan dengan ibadah lainnya. 2- Hadits di atas menunjukkan bolehnya ada tempat khusus bagi orang yang beri’tikaf lalu ia menyendiri di sana. 3- Anjuran untuk menyendiri ketika i’tikaf jika itu memungkinkan. Menyepinya di sini bisa jadi bersama dengan lainnya dalam satu tempat.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf
Kapankah seseorang yang beri’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan mulai masuk masjid? Ada perselisihan para ulama dalam masalah ini. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya adalah sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 dari bulan Ramadhan. Ada hadits dari ‘Aisyah yang disebutkan dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada hadits no. 700. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika ingin i’tikaf, beliau shalat Shubuh dahulu, kemudian beliau masuk ke tempat i’tikafnya.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Tekstual hadits menunjukkan bahwa orang yang beri’tikaf disunnahkan masuk ke tempat i’tikaf setelah shalat Shubuh pada hari ke-21. Inilah pendapat dari Imam Ahmad, Al Auza’i dan pendapat yang dicondongi Ash Shon’ani. Namun ada pendapat yang lain yang jadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang beri’tikaf masuk pada malam ke-21 sebelum matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ “Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir.” (HR. Bukhari no. 2027). Yang namanya sepuluh hari terakhir berarti dimulai dari malam ke-21 dari bulan Ramadhan, yaitu mulai saat tenggelam matahari pada hari ke-21. Pendapat jumhur ini dinilai lebih kuat karena dua alasan: (1) Di antara maksud i’tikaf adalah untuk meraih lailatul qadar dan malam tersebut dimulai dari malam ke-21. (2) Bagi yang masuk untuk beri’tikaf sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 berarti ia bisa mendapatkan sepuluh malam terakhir dengan sempurna. Hal ini berbeda jika ia masuk setelah shalat shubuh pada hari ke-21 karena ia tidak bisa mendapatkan sepuluh hari terakhir tersebut secara sempurna. Adapun hadits ‘Aisyah yang kita bahas tidaklah menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu dimulainya i’tikaf. Karena kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah masuk masjid, maka berarti mulailah i’tikafnya. Dan hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan beliau sudah masuk di masjid sebelum shalat Shubuh. Adapun waktu keluar bagi yang beri’tikaf sepuluh hari adalah ketika telah tenggelam matahari pada malam hari raya ‘ied. Karena dengan tenggelamnya matahari tersebut menunjukkan berakhirnya sepuluh hari tersebut, juga menandakan berakhirnya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah ketika akan menuju shalat ‘ied dengan tujuan supaya dapat dilanjutkan dengan ibadah lainnya. 2- Hadits di atas menunjukkan bolehnya ada tempat khusus bagi orang yang beri’tikaf lalu ia menyendiri di sana. 3- Anjuran untuk menyendiri ketika i’tikaf jika itu memungkinkan. Menyepinya di sini bisa jadi bersama dengan lainnya dalam satu tempat.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf


Kapankah seseorang yang beri’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan mulai masuk masjid? Ada perselisihan para ulama dalam masalah ini. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya adalah sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 dari bulan Ramadhan. Ada hadits dari ‘Aisyah yang disebutkan dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada hadits no. 700. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika ingin i’tikaf, beliau shalat Shubuh dahulu, kemudian beliau masuk ke tempat i’tikafnya.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Tekstual hadits menunjukkan bahwa orang yang beri’tikaf disunnahkan masuk ke tempat i’tikaf setelah shalat Shubuh pada hari ke-21. Inilah pendapat dari Imam Ahmad, Al Auza’i dan pendapat yang dicondongi Ash Shon’ani. Namun ada pendapat yang lain yang jadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang beri’tikaf masuk pada malam ke-21 sebelum matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ “Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir.” (HR. Bukhari no. 2027). Yang namanya sepuluh hari terakhir berarti dimulai dari malam ke-21 dari bulan Ramadhan, yaitu mulai saat tenggelam matahari pada hari ke-21. Pendapat jumhur ini dinilai lebih kuat karena dua alasan: (1) Di antara maksud i’tikaf adalah untuk meraih lailatul qadar dan malam tersebut dimulai dari malam ke-21. (2) Bagi yang masuk untuk beri’tikaf sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 berarti ia bisa mendapatkan sepuluh malam terakhir dengan sempurna. Hal ini berbeda jika ia masuk setelah shalat shubuh pada hari ke-21 karena ia tidak bisa mendapatkan sepuluh hari terakhir tersebut secara sempurna. Adapun hadits ‘Aisyah yang kita bahas tidaklah menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu dimulainya i’tikaf. Karena kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah masuk masjid, maka berarti mulailah i’tikafnya. Dan hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan beliau sudah masuk di masjid sebelum shalat Shubuh. Adapun waktu keluar bagi yang beri’tikaf sepuluh hari adalah ketika telah tenggelam matahari pada malam hari raya ‘ied. Karena dengan tenggelamnya matahari tersebut menunjukkan berakhirnya sepuluh hari tersebut, juga menandakan berakhirnya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah ketika akan menuju shalat ‘ied dengan tujuan supaya dapat dilanjutkan dengan ibadah lainnya. 2- Hadits di atas menunjukkan bolehnya ada tempat khusus bagi orang yang beri’tikaf lalu ia menyendiri di sana. 3- Anjuran untuk menyendiri ketika i’tikaf jika itu memungkinkan. Menyepinya di sini bisa jadi bersama dengan lainnya dalam satu tempat.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf

Doa yang Dibaca di Malam Lailatul Qadar

Apa do’a yang dianjurkan banyak dibaca pada malam lailatul qadar? Ada do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam kemuliaan tersebut yaitu do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).  عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah yang banyak memberi maaf. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadho-ilul Awqot, hal. 258). Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 362-363). Hadits ‘Aisyah di atas juga menunjukkan bahwa do’a di malam lailatul qadar adalah do’a yang mustajab sehingga dia bertanya pada Rasul mengenai do’a apa yang mesti dipanjatkan di malam tersebut. Hadits ‘Aisyah juga menunjukkan bahwa jika seseorang berdo’a pada Allah diperantarai dengan tawassul melalui nama-nama Allah. Seperti dalam do’a terlebih dahulu memuji Allah dengan ‘Allahumma innaka ‘afuwwun, yaitu Ya Allah yang Maha Pemberi Maaf’. Bentuk do’a semacam ini adalah bertawassul terlebih dahulu dengan nama atau sifat  Allah yang sesuai dengan isi do’a. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa sifat ‘afwu (pemaaf) adalah di antara sifat Allah. Maksud ‘afwu adalah memaafkan dosa yang diperbuat hamba. Begitu pula hadits tersebut menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. Penetapa sifat di sini adalah sesuai dengan keagungan Allah, tanpa dimisalkan dengan makhluk dan tanpa ditolak maknanya. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk memperbanyak do’a yang sedang kita kaji ini di penghujung Ramadhan.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 362-363. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar

Doa yang Dibaca di Malam Lailatul Qadar

Apa do’a yang dianjurkan banyak dibaca pada malam lailatul qadar? Ada do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam kemuliaan tersebut yaitu do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).  عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah yang banyak memberi maaf. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadho-ilul Awqot, hal. 258). Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 362-363). Hadits ‘Aisyah di atas juga menunjukkan bahwa do’a di malam lailatul qadar adalah do’a yang mustajab sehingga dia bertanya pada Rasul mengenai do’a apa yang mesti dipanjatkan di malam tersebut. Hadits ‘Aisyah juga menunjukkan bahwa jika seseorang berdo’a pada Allah diperantarai dengan tawassul melalui nama-nama Allah. Seperti dalam do’a terlebih dahulu memuji Allah dengan ‘Allahumma innaka ‘afuwwun, yaitu Ya Allah yang Maha Pemberi Maaf’. Bentuk do’a semacam ini adalah bertawassul terlebih dahulu dengan nama atau sifat  Allah yang sesuai dengan isi do’a. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa sifat ‘afwu (pemaaf) adalah di antara sifat Allah. Maksud ‘afwu adalah memaafkan dosa yang diperbuat hamba. Begitu pula hadits tersebut menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. Penetapa sifat di sini adalah sesuai dengan keagungan Allah, tanpa dimisalkan dengan makhluk dan tanpa ditolak maknanya. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk memperbanyak do’a yang sedang kita kaji ini di penghujung Ramadhan.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 362-363. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar
Apa do’a yang dianjurkan banyak dibaca pada malam lailatul qadar? Ada do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam kemuliaan tersebut yaitu do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).  عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah yang banyak memberi maaf. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadho-ilul Awqot, hal. 258). Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 362-363). Hadits ‘Aisyah di atas juga menunjukkan bahwa do’a di malam lailatul qadar adalah do’a yang mustajab sehingga dia bertanya pada Rasul mengenai do’a apa yang mesti dipanjatkan di malam tersebut. Hadits ‘Aisyah juga menunjukkan bahwa jika seseorang berdo’a pada Allah diperantarai dengan tawassul melalui nama-nama Allah. Seperti dalam do’a terlebih dahulu memuji Allah dengan ‘Allahumma innaka ‘afuwwun, yaitu Ya Allah yang Maha Pemberi Maaf’. Bentuk do’a semacam ini adalah bertawassul terlebih dahulu dengan nama atau sifat  Allah yang sesuai dengan isi do’a. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa sifat ‘afwu (pemaaf) adalah di antara sifat Allah. Maksud ‘afwu adalah memaafkan dosa yang diperbuat hamba. Begitu pula hadits tersebut menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. Penetapa sifat di sini adalah sesuai dengan keagungan Allah, tanpa dimisalkan dengan makhluk dan tanpa ditolak maknanya. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk memperbanyak do’a yang sedang kita kaji ini di penghujung Ramadhan.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 362-363. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar


Apa do’a yang dianjurkan banyak dibaca pada malam lailatul qadar? Ada do’a yang pernah diajarkan oleh Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam jikalau kita bertemu dengan malam kemuliaan tersebut yaitu do’a: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).  عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ  قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa do’a yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdo’alah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu’anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini dibawakan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Keutamaan meminta maaf dan ampunan pada Allah”. Hadits di atas disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom pada hadits no. 706. Maksud dari “innaka ‘afuwwun” adalah yang banyak memberi maaf. Demikian kata penulis kitab Tuhfatul Ahwadzi. Para ulama menyimpulkan dari hadits di atas tentang anjuran memperbanyak do’a “Allahumma innaka ‘afuwwun …” pada malam yang diharap terdapat lailatul qadar. Do’a di atas begitu jaami’ (komplit dan syarat makna) walau terlihat singkat. Do’a tersebut mengandung ketundukan hamba pada Allah dan pernyataan bahwa dia tidak bisa luput dari dosa. Namun sekali lagi meminta ampunan seperti ini tidaklah terbatas pada bulan Ramadhan saja. Al Baihaqi rahimahullah berkata, “Meminta maaf atas kesalahan dianjurkan setiap waktu dan tidak khusus di malam lailatul qadar saja.” (Fadho-ilul Awqot, hal. 258). Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, و إنما أمر بسؤال العفو في ليلة القدر بعد الإجتهاد في الأعمال فيها و في ليالي العشر لأن العارفين يجتهدون في الأعمال ثم لا يرون لأنفسهم عملا صالحا و لا حالا و لا مقالا فيرجعون إلى سؤال العفو كحال المذنب المقصر “Sesungguhnya perintah memohon al-‘afwu pada malam lailatul qadar setelah kita bersungguh-sungguh beramal di dalamnya dan di sepuluh hari terakhir Ramadhan, ini semua agar kita tahu bahwa orang yang arif (bijak) ketika sungguh-sungguh dalam beramal kemudian ia tidak melihat amalan yang ia lakukan itu sempurna dari sisi amalan, keadaan, maupun ucapan. Karenanya ia meminta kepada Allah al-‘afwu (pemaafan) seperti keadaan seseorang yang berbuat dosa dan merasa penuh kekurangan.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, ليس بعارف من لم يكن غاية أمله من الله العفو “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 362-363). Hadits ‘Aisyah di atas juga menunjukkan bahwa do’a di malam lailatul qadar adalah do’a yang mustajab sehingga dia bertanya pada Rasul mengenai do’a apa yang mesti dipanjatkan di malam tersebut. Hadits ‘Aisyah juga menunjukkan bahwa jika seseorang berdo’a pada Allah diperantarai dengan tawassul melalui nama-nama Allah. Seperti dalam do’a terlebih dahulu memuji Allah dengan ‘Allahumma innaka ‘afuwwun, yaitu Ya Allah yang Maha Pemberi Maaf’. Bentuk do’a semacam ini adalah bertawassul terlebih dahulu dengan nama atau sifat  Allah yang sesuai dengan isi do’a. Dalil di atas juga menunjukkan bahwa sifat ‘afwu (pemaaf) adalah di antara sifat Allah. Maksud ‘afwu adalah memaafkan dosa yang diperbuat hamba. Begitu pula hadits tersebut menetapkan sifat mahabbah (cinta) bagi Allah. Penetapa sifat di sini adalah sesuai dengan keagungan Allah, tanpa dimisalkan dengan makhluk dan tanpa ditolak maknanya. Wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk memperbanyak do’a yang sedang kita kaji ini di penghujung Ramadhan.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133. Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 362-363. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Tagslailatul qadar

I’tikaf di Malam Hari, Siangnya Kerja

Ada yang bertanya, bolehkah di malam hari itu melakukan i’tikaf dan di siang harinya tetap bekerja.  Permasalahan yang ditanyakan ini kembali pada masalah batasan minimal waktu i’tikaf. Jangka Waktu Minimal I’tikaf Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.” Pendapat kedua: Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.” Pendapat ketiga: Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu. Pendapat keempat: Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1] Pendapat Jumhur Ulama Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat minimal waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489. Alasan jumhur ulama: 1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179. 2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف “Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya. 3. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17) Bedakan dengan I’tikaf Nadzar Beda halnya jika i’tikafnya adalah i’tikaf nadzar, maka harus ditunaikan sesuai dengan hari yang ditentukan. Misalnya, jika ia bernadzar i’tikaf 3 hari 3 malam, maka ia harus menjalaninya tanpa keluar-keluar dari masjid ketika itu. Contohnya saja dari perbuatan ‘Umar bin Khottob yang bernadzar untuk i’tikaf semalam. ‘Umar berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ  فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ “Aku dahulu pernah bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di masjidil harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (HR. Bukhari no. 2032 dan Muslim no. 1656). Ibnu Hazm berkata, “Dalil ini adalah umum yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu i’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180) Jawaban … Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Misalnya sehabis shalat tarawih, seseorang berniat diam di masjid dengan niatan i’tikaf dan kembali pulang ke rumah ketika waktu makan sahur, maka itu dibolehkan. Baca penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini di artikel: Batasan Minimal Waktu I’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik. — Senin pagi, 20 Ramadhan 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Lihat penjelasan Syaikh Kholid Mushlih di sini. Tagsitikaf

I’tikaf di Malam Hari, Siangnya Kerja

Ada yang bertanya, bolehkah di malam hari itu melakukan i’tikaf dan di siang harinya tetap bekerja.  Permasalahan yang ditanyakan ini kembali pada masalah batasan minimal waktu i’tikaf. Jangka Waktu Minimal I’tikaf Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.” Pendapat kedua: Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.” Pendapat ketiga: Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu. Pendapat keempat: Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1] Pendapat Jumhur Ulama Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat minimal waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489. Alasan jumhur ulama: 1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179. 2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف “Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya. 3. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17) Bedakan dengan I’tikaf Nadzar Beda halnya jika i’tikafnya adalah i’tikaf nadzar, maka harus ditunaikan sesuai dengan hari yang ditentukan. Misalnya, jika ia bernadzar i’tikaf 3 hari 3 malam, maka ia harus menjalaninya tanpa keluar-keluar dari masjid ketika itu. Contohnya saja dari perbuatan ‘Umar bin Khottob yang bernadzar untuk i’tikaf semalam. ‘Umar berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ  فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ “Aku dahulu pernah bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di masjidil harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (HR. Bukhari no. 2032 dan Muslim no. 1656). Ibnu Hazm berkata, “Dalil ini adalah umum yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu i’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180) Jawaban … Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Misalnya sehabis shalat tarawih, seseorang berniat diam di masjid dengan niatan i’tikaf dan kembali pulang ke rumah ketika waktu makan sahur, maka itu dibolehkan. Baca penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini di artikel: Batasan Minimal Waktu I’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik. — Senin pagi, 20 Ramadhan 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Lihat penjelasan Syaikh Kholid Mushlih di sini. Tagsitikaf
Ada yang bertanya, bolehkah di malam hari itu melakukan i’tikaf dan di siang harinya tetap bekerja.  Permasalahan yang ditanyakan ini kembali pada masalah batasan minimal waktu i’tikaf. Jangka Waktu Minimal I’tikaf Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.” Pendapat kedua: Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.” Pendapat ketiga: Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu. Pendapat keempat: Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1] Pendapat Jumhur Ulama Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat minimal waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489. Alasan jumhur ulama: 1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179. 2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف “Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya. 3. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17) Bedakan dengan I’tikaf Nadzar Beda halnya jika i’tikafnya adalah i’tikaf nadzar, maka harus ditunaikan sesuai dengan hari yang ditentukan. Misalnya, jika ia bernadzar i’tikaf 3 hari 3 malam, maka ia harus menjalaninya tanpa keluar-keluar dari masjid ketika itu. Contohnya saja dari perbuatan ‘Umar bin Khottob yang bernadzar untuk i’tikaf semalam. ‘Umar berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ  فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ “Aku dahulu pernah bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di masjidil harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (HR. Bukhari no. 2032 dan Muslim no. 1656). Ibnu Hazm berkata, “Dalil ini adalah umum yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu i’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180) Jawaban … Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Misalnya sehabis shalat tarawih, seseorang berniat diam di masjid dengan niatan i’tikaf dan kembali pulang ke rumah ketika waktu makan sahur, maka itu dibolehkan. Baca penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini di artikel: Batasan Minimal Waktu I’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik. — Senin pagi, 20 Ramadhan 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Lihat penjelasan Syaikh Kholid Mushlih di sini. Tagsitikaf


Ada yang bertanya, bolehkah di malam hari itu melakukan i’tikaf dan di siang harinya tetap bekerja.  Permasalahan yang ditanyakan ini kembali pada masalah batasan minimal waktu i’tikaf. Jangka Waktu Minimal I’tikaf Mengenai waktu minimal disebut i’tikaf terdapat empat pendapat di antara para ulama. Pendapat pertama: Yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama hanya disyaratkan berdiam di masjid. Jadi telah dikatakan beri’tikaf jika berdiam di masjid dalam waktu yang lama atau sebentar walau hanya beberapa saat atau sekejap (lahzhoh). Imam Al Haromain dan ulama lainnya berkata, “Tidak cukup sekedar tenang seperti dalam ruku’ dan sujud atau semacamnya, tetapi harus lebih dari itu sehingga bisa disebut i’tikaf.” Pendapat kedua: Sebagaimana diceritakan oleh Imam Al Haromain dan selainnya bahwa i’tikaf cukup dengan hadir dan sekedar lewat tanpa berdiam (dalam waktu yang lama). Mereka analogikan dengan hadir dan sekedar lewat saat wukuf di Arofah. Imam Al Haromain berkata, “Menurut pendapat ini, jika seseorang beri’tikaf dengan sekedar melewati suatu tempat seperti ia masuk di satu pintu dan keluar dari pintu yang lain, ketika itu ia sudah berniat beri’tikaf, maka sudah disebut i’tikaf. Oleh karenanya, jika seseorang berniat i’tikaf mutlak untuk nadzar, maka ia dianggap telah beri’tikaf dengan sekedar lewat di dalam masjid.” Pendapat ketiga: Diceritakan oleh Ash Shoidalani dan Imam Al Haromain, juga selainnya bahwa i’tikaf dianggap sah jika telah berdiam selama satu hari atau mendekati waktu itu. Pendapat keempat: Diceritakan oleh Al Mutawalli dan selainnya yaitu disyaratkan i’tikaf lebih dari separuh hari atau lebih dari separuh malam. Karena kebiasaan mesti dibedakan dengan ibadah. Jika seseorang duduk beberapa saat untuk menunggu shalat atau mendengarkan khutbah atau selain itu tidaklah disebut i’tikaf, haruslah ada syarat berdiam lebih dari itu sehingga terbedakanlah antara ibadah dan kebiasaan (adat). Demikian disebutkan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 6: 513.[1] Pendapat Jumhur Ulama Sebagaimana dikemukakan di atas, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat minimal waktu i’tikaf adalah lahzhoh, yaitu hanya berdiam di masjid beberapa saat. Demikian pendapat dalam madzhab Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan Ahmad. Imam Nawawi berkata, “Waktu minimal itikaf sebagaimana dipilih oleh jumhur ulama cukup disyaratkan berdiam sesaat di masjid. Berdiam di sini boleh jadi waktu yang lama dan boleh jadi singkat hingga beberapa saat atau hanya sekejap hadir.” Lihat Al Majmu’ 6: 489. Alasan jumhur ulama: 1. I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). Berdiam di sini bisa jadi dalam waktu lama maupun singkat. Dalam syari’at tidak ada ketetapan khusus yang membatasi waktu minimal I’tikaf. Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “I’tikaf dalam bahasa Arab berarti iqomah (berdiam). … Setiap yang disebut berdiam di masjid dengan niatan mendekatkan diri pada Allah, maka dinamakan i’tikaf, baik dilakukan dalam waktu singkat atau pun lama. Karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun As Sunnah yang membatasi waktu minimalnya dengan bilangan tertentu atau menetapkannya dengan waktu tertentu.” Lihat Al Muhalla, 5; 179. 2. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata, إني لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف “Aku pernah berdiam di masjid beberapa saat. Aku tidaklah berdiam selain berniat beri’tikaf.” Demikian menjadi dalil Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5: 179. Al Hafizh Ibnu Hajr juga menyebutkannya dalam Fathul Bari lantas beliau mendiamkannya. 3. Allah Ta’ala berfirman, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”(QS. Al Baqarah: 187). Ibnu Hazm berkata, “Allah Ta’ala tidak mengkhususkan jangka waktu tertentu untuk beri’tikaf (dalam ayat ini). Dan Rabbmu tidaklah mungkin lupa.” Lihat Al Muhalla, 5: 180. Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).” (Al Inshof, 6: 17) Bedakan dengan I’tikaf Nadzar Beda halnya jika i’tikafnya adalah i’tikaf nadzar, maka harus ditunaikan sesuai dengan hari yang ditentukan. Misalnya, jika ia bernadzar i’tikaf 3 hari 3 malam, maka ia harus menjalaninya tanpa keluar-keluar dari masjid ketika itu. Contohnya saja dari perbuatan ‘Umar bin Khottob yang bernadzar untuk i’tikaf semalam. ‘Umar berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ  فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ “Aku dahulu pernah bernadzar di masa Jahiliyah untuk beri’tikaf selama satu malam di masjidil harom.” Beliau pun bersabda, “Tunaikanlah nadzarmu.” (HR. Bukhari no. 2032 dan Muslim no. 1656). Ibnu Hazm berkata, “Dalil ini adalah umum yaitu perintah untuk menunaikan nadzar berupa i’tikaf. Dan dalil tersebut tidak khusus menerangkan jangka waktu i’tikaf. Sehingga kelirulah yang menyelisihi pendapat kami ini.” (Al Muhalla, 5: 180) Jawaban … Sehingga jika ada yang bertanya, bolehkah beri’tikaf di akhir-akhir Ramadhan hanya pada malam hari saja karena pagi harinya mesti kerja? Jawabannya, boleh. Karena syarat i’tikaf hanya berdiam walau sekejap, terserah di malam atau di siang hari. Misalnya sehabis shalat tarawih, seseorang berniat diam di masjid dengan niatan i’tikaf dan kembali pulang ke rumah ketika waktu makan sahur, maka itu dibolehkan. Baca penjelasan selengkapnya mengenai masalah ini di artikel: Batasan Minimal Waktu I’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik. — Senin pagi, 20 Ramadhan 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   [1] Lihat penjelasan Syaikh Kholid Mushlih di sini. Tagsitikaf

Lailatul Qadar Bisa Pada Malam Genap

Kita ketahui bahwa lailatul qadar terjadi sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dan banyak yang kita pahami pula bahwa malam ganjil itu lebih mungkin terjadi lailatul qadar. Dari sini banyak yang mengisi masjid pada malam-malam ganjil saja. Padahal seperti ini tidaklah tepat. Karena malam genap pun bisa terjadi lailatul qadar. Mengapa bisa? Perhatikan penjelasan berikut dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Jika bulan Ramadhan ternyata 29 hari, maka berarti hitungan malam dari awal dan akhir Ramadhan itu sama. Jika memang maksudnya seperti di atas, maka sudah sepatutnya bagi setiap mukmin mencari lailatul qadar di keseluruhan dari sepuluh hari yang ada (tanpa memilah-milah mana yang ganjil dan genap, -pen). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, تَحَرَّوْهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ “Bersemangatlah mencari lailatul qadar di sepuluh hari terakhir” (HR. Bukhari dan Muslim). Akan tetapi, pada malam ke-27 lebih sering terjadi. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. Demikian fatwa dari Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdil Halim Al Harroni yang ma’ruf dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25: 284-285. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam penuh kemuliaan tersebut.   Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun selepas buka puasa bersama para santri, Ahad, 19 Ramadhan 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar

Lailatul Qadar Bisa Pada Malam Genap

Kita ketahui bahwa lailatul qadar terjadi sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dan banyak yang kita pahami pula bahwa malam ganjil itu lebih mungkin terjadi lailatul qadar. Dari sini banyak yang mengisi masjid pada malam-malam ganjil saja. Padahal seperti ini tidaklah tepat. Karena malam genap pun bisa terjadi lailatul qadar. Mengapa bisa? Perhatikan penjelasan berikut dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Jika bulan Ramadhan ternyata 29 hari, maka berarti hitungan malam dari awal dan akhir Ramadhan itu sama. Jika memang maksudnya seperti di atas, maka sudah sepatutnya bagi setiap mukmin mencari lailatul qadar di keseluruhan dari sepuluh hari yang ada (tanpa memilah-milah mana yang ganjil dan genap, -pen). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, تَحَرَّوْهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ “Bersemangatlah mencari lailatul qadar di sepuluh hari terakhir” (HR. Bukhari dan Muslim). Akan tetapi, pada malam ke-27 lebih sering terjadi. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. Demikian fatwa dari Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdil Halim Al Harroni yang ma’ruf dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25: 284-285. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam penuh kemuliaan tersebut.   Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun selepas buka puasa bersama para santri, Ahad, 19 Ramadhan 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar
Kita ketahui bahwa lailatul qadar terjadi sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dan banyak yang kita pahami pula bahwa malam ganjil itu lebih mungkin terjadi lailatul qadar. Dari sini banyak yang mengisi masjid pada malam-malam ganjil saja. Padahal seperti ini tidaklah tepat. Karena malam genap pun bisa terjadi lailatul qadar. Mengapa bisa? Perhatikan penjelasan berikut dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Jika bulan Ramadhan ternyata 29 hari, maka berarti hitungan malam dari awal dan akhir Ramadhan itu sama. Jika memang maksudnya seperti di atas, maka sudah sepatutnya bagi setiap mukmin mencari lailatul qadar di keseluruhan dari sepuluh hari yang ada (tanpa memilah-milah mana yang ganjil dan genap, -pen). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, تَحَرَّوْهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ “Bersemangatlah mencari lailatul qadar di sepuluh hari terakhir” (HR. Bukhari dan Muslim). Akan tetapi, pada malam ke-27 lebih sering terjadi. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. Demikian fatwa dari Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdil Halim Al Harroni yang ma’ruf dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25: 284-285. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam penuh kemuliaan tersebut.   Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun selepas buka puasa bersama para santri, Ahad, 19 Ramadhan 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar


Kita ketahui bahwa lailatul qadar terjadi sepuluh hari terakhir Ramadhan. Dan banyak yang kita pahami pula bahwa malam ganjil itu lebih mungkin terjadi lailatul qadar. Dari sini banyak yang mengisi masjid pada malam-malam ganjil saja. Padahal seperti ini tidaklah tepat. Karena malam genap pun bisa terjadi lailatul qadar. Mengapa bisa? Perhatikan penjelasan berikut dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.   Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, Lailatul qadar sudah diketahui di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Inilah yang disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau, هِيَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ “Malam lailatul qadar terjadi pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Malam tersebut lebih mungkin ditemukan pada malam ganjil. Akan tetapi, ganjil tersebut bisa dihitung dari awal bulan, maka malam yang dicari adalah malam ke-21, 23, 25, 27, dan 29. Namun bisa jadi pula lailatul qadar dihitung dari malam yang tersisa. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لِتَاسِعَةٍ تَبْقَى لِسَابِعَةٍ تَبْقَى لِخَامِسَةٍ تَبْقَى لِثَالِثَةٍ تَبْقَى “Bisa jadi lailatul qadar ada pada sembilan hari yang tersisa, bisa jadi ada pada tujuh hari yang tersisa, bisa jadi pula pada lima hari yang tersisa, bisa juga pada tiga hari yang tersisa” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, jika bulan Ramadhan ternyata 30 hari, berarti malam ketiga puluh adalah malam yang menggenapi. Jika dihitung dari hari terakhir, malam ke-22 berarti sembilan hari yang tersisa. Malam ke-24 berarti tujuh hari yang tersisa. Inilah yang ditafsirkan oleh Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits shahih. Inilah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa memilah-milah hari ganjil dan genap. Jika bulan Ramadhan ternyata 29 hari, maka berarti hitungan malam dari awal dan akhir Ramadhan itu sama. Jika memang maksudnya seperti di atas, maka sudah sepatutnya bagi setiap mukmin mencari lailatul qadar di keseluruhan dari sepuluh hari yang ada (tanpa memilah-milah mana yang ganjil dan genap, -pen). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, تَحَرَّوْهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ “Bersemangatlah mencari lailatul qadar di sepuluh hari terakhir” (HR. Bukhari dan Muslim). Akan tetapi, pada malam ke-27 lebih sering terjadi. Kenyataannya demikian sebagaimana Ubay bin Ka’ab itu bersumpah bahwa lailatul qadar terjadi pada malam ke-27. Ada yang bertanya padanya, “Dari mana engkau bisa tahu bahwa lailatul qadar terjadi pada malam tersebut?” “Yaitu dari ayat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan pada kami bahwa pagi harinya matahari akan terbit dengan sinar yang tidak begitu menyorot”, jawab Ubay. Demikian fatwa dari Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdil Halim Al Harroni yang ma’ruf dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25: 284-285. Semoga Allah memudahkan kita meraih malam penuh kemuliaan tersebut.   Referensi: Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun selepas buka puasa bersama para santri, Ahad, 19 Ramadhan 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagslailatul qadar

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Ibadah i’tikaf bertujuan mulia yaitu untuk menggapai malam lailatul qadar yang punya keutamaan ibadah yang dilakukan lebih baik daripada 1000 bulan. Di antara tujuan i’tikaf adalah untuk menggapai malam tersebut. Dan yang paling utama bila i’tikaf dilakukan di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita diberikan jalan untuk melakukan ibadah i’tikaf tersebut demi mencontoh sunnah Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab beliau Bulughul Marom, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas sebagai dalil mengenai anjuran i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus merutinkan hal itu hingga beliau meninggal dunia. 2- Hikmah dikhususkan sepuluh hari terakhir dengan i’tikaf dapat dilihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari no. 2018 dan Muslim no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. 3- I’tikaf itu disyari’atkan setiap waktu, namun lebih ditekankan lagi di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan suci tersebut. 4- Hukum i’tikaf masih tetap berlaku dan tidak terhapus, juga bukan khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena istri-istri beliau pun beri’tikaf setelah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– wafat. 5- Dibolehkannya i’tikaf bagi wanita. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa disunnahkan bagi para wanita untuk beri’tikaf sebagaimana kaum pria. Namun dengan syarat, (1) i’tikaf tersebut dilakukan dalam keadaan suci -bagi ulama yang mensyaratkan masuk masjid harus suci dari haidh-, (2) harus bebas dari menimbulkan fitnah (godaan bagi pria), dan (3) diizinkan oleh suami. Kenapa harus diizinkan oleh suami? Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ketika itu ada kecuali dengan izinnya” (HR. Bukhari no. 5195). I’tikaf lebih dari pada itu, wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghidupkan hari-hari terakhir bulan Ramadhan dengan ibadah i’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 129-130. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad siang menjelang Zhuhur, 19 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

Ibadah i’tikaf bertujuan mulia yaitu untuk menggapai malam lailatul qadar yang punya keutamaan ibadah yang dilakukan lebih baik daripada 1000 bulan. Di antara tujuan i’tikaf adalah untuk menggapai malam tersebut. Dan yang paling utama bila i’tikaf dilakukan di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita diberikan jalan untuk melakukan ibadah i’tikaf tersebut demi mencontoh sunnah Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab beliau Bulughul Marom, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas sebagai dalil mengenai anjuran i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus merutinkan hal itu hingga beliau meninggal dunia. 2- Hikmah dikhususkan sepuluh hari terakhir dengan i’tikaf dapat dilihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari no. 2018 dan Muslim no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. 3- I’tikaf itu disyari’atkan setiap waktu, namun lebih ditekankan lagi di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan suci tersebut. 4- Hukum i’tikaf masih tetap berlaku dan tidak terhapus, juga bukan khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena istri-istri beliau pun beri’tikaf setelah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– wafat. 5- Dibolehkannya i’tikaf bagi wanita. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa disunnahkan bagi para wanita untuk beri’tikaf sebagaimana kaum pria. Namun dengan syarat, (1) i’tikaf tersebut dilakukan dalam keadaan suci -bagi ulama yang mensyaratkan masuk masjid harus suci dari haidh-, (2) harus bebas dari menimbulkan fitnah (godaan bagi pria), dan (3) diizinkan oleh suami. Kenapa harus diizinkan oleh suami? Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ketika itu ada kecuali dengan izinnya” (HR. Bukhari no. 5195). I’tikaf lebih dari pada itu, wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghidupkan hari-hari terakhir bulan Ramadhan dengan ibadah i’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 129-130. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad siang menjelang Zhuhur, 19 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf
Ibadah i’tikaf bertujuan mulia yaitu untuk menggapai malam lailatul qadar yang punya keutamaan ibadah yang dilakukan lebih baik daripada 1000 bulan. Di antara tujuan i’tikaf adalah untuk menggapai malam tersebut. Dan yang paling utama bila i’tikaf dilakukan di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita diberikan jalan untuk melakukan ibadah i’tikaf tersebut demi mencontoh sunnah Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab beliau Bulughul Marom, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas sebagai dalil mengenai anjuran i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus merutinkan hal itu hingga beliau meninggal dunia. 2- Hikmah dikhususkan sepuluh hari terakhir dengan i’tikaf dapat dilihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari no. 2018 dan Muslim no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. 3- I’tikaf itu disyari’atkan setiap waktu, namun lebih ditekankan lagi di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan suci tersebut. 4- Hukum i’tikaf masih tetap berlaku dan tidak terhapus, juga bukan khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena istri-istri beliau pun beri’tikaf setelah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– wafat. 5- Dibolehkannya i’tikaf bagi wanita. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa disunnahkan bagi para wanita untuk beri’tikaf sebagaimana kaum pria. Namun dengan syarat, (1) i’tikaf tersebut dilakukan dalam keadaan suci -bagi ulama yang mensyaratkan masuk masjid harus suci dari haidh-, (2) harus bebas dari menimbulkan fitnah (godaan bagi pria), dan (3) diizinkan oleh suami. Kenapa harus diizinkan oleh suami? Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ketika itu ada kecuali dengan izinnya” (HR. Bukhari no. 5195). I’tikaf lebih dari pada itu, wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghidupkan hari-hari terakhir bulan Ramadhan dengan ibadah i’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 129-130. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad siang menjelang Zhuhur, 19 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf


Ibadah i’tikaf bertujuan mulia yaitu untuk menggapai malam lailatul qadar yang punya keutamaan ibadah yang dilakukan lebih baik daripada 1000 bulan. Di antara tujuan i’tikaf adalah untuk menggapai malam tersebut. Dan yang paling utama bila i’tikaf dilakukan di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Mudah-mudahan kita diberikan jalan untuk melakukan ibadah i’tikaf tersebut demi mencontoh sunnah Nabi kita –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitab beliau Bulughul Marom, yaitu hadits no. 699 tentang permasalahan i’tikaf. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:- أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah. Lalu istri-istri beliau beri’tikaf setelah beliau wafat. Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas sebagai dalil mengenai anjuran i’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus merutinkan hal itu hingga beliau meninggal dunia. 2- Hikmah dikhususkan sepuluh hari terakhir dengan i’tikaf dapat dilihat pada hadits Abu Sa’id Al Khudri di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ “Aku pernah melakukan i’tikaf pada sepuluh hari Ramadhan yang pertama. Aku berkeinginan mencari malam lailatul qadar pada malam tersebut. Kemudian aku beri’tikaf di pertengahan bulan, aku datang dan ada yang mengatakan padaku bahwa lailatul qadar itu di sepuluh hari yang terakhir. Siapa saja yang ingin beri’tikaf di antara kalian, maka beri’tikaflah.” Lalu di antara para sahabat ada yang beri’tikaf bersama beliau. (HR. Bukhari no. 2018 dan Muslim no. 1167). Jadi, beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– melakukan i’tikaf supaya mudah mendapatkan malam lailatul qadar. 3- I’tikaf itu disyari’atkan setiap waktu, namun lebih ditekankan lagi di bulan Ramadhan, lebih-lebih lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan suci tersebut. 4- Hukum i’tikaf masih tetap berlaku dan tidak terhapus, juga bukan khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena istri-istri beliau pun beri’tikaf setelah beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam– wafat. 5- Dibolehkannya i’tikaf bagi wanita. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa disunnahkan bagi para wanita untuk beri’tikaf sebagaimana kaum pria. Namun dengan syarat, (1) i’tikaf tersebut dilakukan dalam keadaan suci -bagi ulama yang mensyaratkan masuk masjid harus suci dari haidh-, (2) harus bebas dari menimbulkan fitnah (godaan bagi pria), dan (3) diizinkan oleh suami. Kenapa harus diizinkan oleh suami? Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ “Tidak boleh seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ketika itu ada kecuali dengan izinnya” (HR. Bukhari no. 5195). I’tikaf lebih dari pada itu, wallahu a’lam. Semoga Allah memberi taufik pada kita untuk menghidupkan hari-hari terakhir bulan Ramadhan dengan ibadah i’tikaf. Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 129-130. — @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Ahad siang menjelang Zhuhur, 19 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsitikaf

Pujian dan Celaan Tidak Akan Merubah Hakekat Dirimu Di Hadapan Allah

Untuk apa engkau ujub dan bangga dengan pujian manusia… Apakah pujian tersebut akan merubah hakekatmu?….Sedikitpun tdk akan mengangkat derajatmu di sisi Allah….jika memang engkau rendah di sisi AllahBuat apa pula engkau terlalu bersedih dengan celaan karena penilaian manusia… Toh celaan tersebut tdk akan merendahkanmu di sisi Allah jika memang engkau mulia di sisiNya… Carilah keridoan Allah…jangan pernah mencari keridoan manusia… Bagaimanapun engkau dipuji orang pasti ada orang lain yang mencelamu….sebagaimana bagaimanapun engkau dicela pasti ada saja yang sayang dan memujimu…Ingatlah perkataan Imam Asy-Syafii rahimahullahرضا الناس غاية لا تدرك“Keridoan manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah tercapai”

Pujian dan Celaan Tidak Akan Merubah Hakekat Dirimu Di Hadapan Allah

Untuk apa engkau ujub dan bangga dengan pujian manusia… Apakah pujian tersebut akan merubah hakekatmu?….Sedikitpun tdk akan mengangkat derajatmu di sisi Allah….jika memang engkau rendah di sisi AllahBuat apa pula engkau terlalu bersedih dengan celaan karena penilaian manusia… Toh celaan tersebut tdk akan merendahkanmu di sisi Allah jika memang engkau mulia di sisiNya… Carilah keridoan Allah…jangan pernah mencari keridoan manusia… Bagaimanapun engkau dipuji orang pasti ada orang lain yang mencelamu….sebagaimana bagaimanapun engkau dicela pasti ada saja yang sayang dan memujimu…Ingatlah perkataan Imam Asy-Syafii rahimahullahرضا الناس غاية لا تدرك“Keridoan manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah tercapai”
Untuk apa engkau ujub dan bangga dengan pujian manusia… Apakah pujian tersebut akan merubah hakekatmu?….Sedikitpun tdk akan mengangkat derajatmu di sisi Allah….jika memang engkau rendah di sisi AllahBuat apa pula engkau terlalu bersedih dengan celaan karena penilaian manusia… Toh celaan tersebut tdk akan merendahkanmu di sisi Allah jika memang engkau mulia di sisiNya… Carilah keridoan Allah…jangan pernah mencari keridoan manusia… Bagaimanapun engkau dipuji orang pasti ada orang lain yang mencelamu….sebagaimana bagaimanapun engkau dicela pasti ada saja yang sayang dan memujimu…Ingatlah perkataan Imam Asy-Syafii rahimahullahرضا الناس غاية لا تدرك“Keridoan manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah tercapai”


Untuk apa engkau ujub dan bangga dengan pujian manusia… Apakah pujian tersebut akan merubah hakekatmu?….Sedikitpun tdk akan mengangkat derajatmu di sisi Allah….jika memang engkau rendah di sisi AllahBuat apa pula engkau terlalu bersedih dengan celaan karena penilaian manusia… Toh celaan tersebut tdk akan merendahkanmu di sisi Allah jika memang engkau mulia di sisiNya… Carilah keridoan Allah…jangan pernah mencari keridoan manusia… Bagaimanapun engkau dipuji orang pasti ada orang lain yang mencelamu….sebagaimana bagaimanapun engkau dicela pasti ada saja yang sayang dan memujimu…Ingatlah perkataan Imam Asy-Syafii rahimahullahرضا الناس غاية لا تدرك“Keridoan manusia adalah tujuan yang tidak akan pernah tercapai”

Terjerat Kedunguan….

Terhantui masa lalu yang kelam…terbayang-bayang dengan lembaran-lembaran masa lalu yg suram penuh kekeliruan…Inilah kesedihan -الحزن- yang Nabi berlindung darinya.Masa lalu tdk mungkin terulang kembali…lantas kenapa mesti terjerat kesedihan masa lalu… ?Kesedihan dan tangisan tdk akan merubah masa lalu….Apakah air mata bisa masuk kembali ke mata…?, Apakah matahari bisa balik kembali ke tempat terbitnya…?Merupakan kedunguan jika berharap masa lalu bisa dirubah…?, bahkan merupakan kegilaan mengharapkan suatu kemustahilan…. Akan tetapi syaitan senantiasa menjerat dengan kesedihan masa lalu…ia ingin engkau tersibukan dgn kesedihan masa lalu sehingga terhambatlah aktifitasmu menuju kebaikan…Lupakan dan lalaikan itu semua, konsen dengan hari yang ada dihadapanmu…berusahalah meraih yang terbaik…mohonlah pertolongan Dzat Yang Sayang Kepadamu

Terjerat Kedunguan….

Terhantui masa lalu yang kelam…terbayang-bayang dengan lembaran-lembaran masa lalu yg suram penuh kekeliruan…Inilah kesedihan -الحزن- yang Nabi berlindung darinya.Masa lalu tdk mungkin terulang kembali…lantas kenapa mesti terjerat kesedihan masa lalu… ?Kesedihan dan tangisan tdk akan merubah masa lalu….Apakah air mata bisa masuk kembali ke mata…?, Apakah matahari bisa balik kembali ke tempat terbitnya…?Merupakan kedunguan jika berharap masa lalu bisa dirubah…?, bahkan merupakan kegilaan mengharapkan suatu kemustahilan…. Akan tetapi syaitan senantiasa menjerat dengan kesedihan masa lalu…ia ingin engkau tersibukan dgn kesedihan masa lalu sehingga terhambatlah aktifitasmu menuju kebaikan…Lupakan dan lalaikan itu semua, konsen dengan hari yang ada dihadapanmu…berusahalah meraih yang terbaik…mohonlah pertolongan Dzat Yang Sayang Kepadamu
Terhantui masa lalu yang kelam…terbayang-bayang dengan lembaran-lembaran masa lalu yg suram penuh kekeliruan…Inilah kesedihan -الحزن- yang Nabi berlindung darinya.Masa lalu tdk mungkin terulang kembali…lantas kenapa mesti terjerat kesedihan masa lalu… ?Kesedihan dan tangisan tdk akan merubah masa lalu….Apakah air mata bisa masuk kembali ke mata…?, Apakah matahari bisa balik kembali ke tempat terbitnya…?Merupakan kedunguan jika berharap masa lalu bisa dirubah…?, bahkan merupakan kegilaan mengharapkan suatu kemustahilan…. Akan tetapi syaitan senantiasa menjerat dengan kesedihan masa lalu…ia ingin engkau tersibukan dgn kesedihan masa lalu sehingga terhambatlah aktifitasmu menuju kebaikan…Lupakan dan lalaikan itu semua, konsen dengan hari yang ada dihadapanmu…berusahalah meraih yang terbaik…mohonlah pertolongan Dzat Yang Sayang Kepadamu


Terhantui masa lalu yang kelam…terbayang-bayang dengan lembaran-lembaran masa lalu yg suram penuh kekeliruan…Inilah kesedihan -الحزن- yang Nabi berlindung darinya.Masa lalu tdk mungkin terulang kembali…lantas kenapa mesti terjerat kesedihan masa lalu… ?Kesedihan dan tangisan tdk akan merubah masa lalu….Apakah air mata bisa masuk kembali ke mata…?, Apakah matahari bisa balik kembali ke tempat terbitnya…?Merupakan kedunguan jika berharap masa lalu bisa dirubah…?, bahkan merupakan kegilaan mengharapkan suatu kemustahilan…. Akan tetapi syaitan senantiasa menjerat dengan kesedihan masa lalu…ia ingin engkau tersibukan dgn kesedihan masa lalu sehingga terhambatlah aktifitasmu menuju kebaikan…Lupakan dan lalaikan itu semua, konsen dengan hari yang ada dihadapanmu…berusahalah meraih yang terbaik…mohonlah pertolongan Dzat Yang Sayang Kepadamu

Tafsir Surat Iqro’ (1): Bacalah dan Bacalah!

Surat Iqro’ atau surat Al ‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Di awal-awal surat berisi perintah membaca. Yang dengan membaca dapat diketahui perintah dan larangan Allah. Jadi manusia bukanlah dicipta begitu saja di dunia, namun ia juga diperintah dan dilarang. Itulah urgensi membaca, maka bacalah, bacalah! Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al ‘Alaq: 1-5). Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya. Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan“. Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia bukan hanya dicipta, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan ini diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al Kitab (Al Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia. Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar pada makhluk-Nya. Di antara bentuk karunia Allah pada manusia -kata Syaikh As Sa’di rahimahullah– adalah Dia mengajarkan ilmu pada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Taisiri Al Karimir Rahman, hal. 930). Allah mengajarkan pada manusia Al Qur’an dan mengajarkan padanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qolam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan pada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri. Al Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang pada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan pada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqoh (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan pada manusia apa yang tidak mereka ketahui.” Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.” Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar disebutkan, قيدوا العلم بالكتابة “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok 1: 106. Dihasankan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliya’, 10: 15. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat As Silsilah Adh Dho’ifah no. 422)   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Selesai disusun selepas Zhuhur, Sabtu, 18 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu tafsir juz amma

Tafsir Surat Iqro’ (1): Bacalah dan Bacalah!

Surat Iqro’ atau surat Al ‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Di awal-awal surat berisi perintah membaca. Yang dengan membaca dapat diketahui perintah dan larangan Allah. Jadi manusia bukanlah dicipta begitu saja di dunia, namun ia juga diperintah dan dilarang. Itulah urgensi membaca, maka bacalah, bacalah! Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al ‘Alaq: 1-5). Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya. Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan“. Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia bukan hanya dicipta, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan ini diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al Kitab (Al Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia. Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar pada makhluk-Nya. Di antara bentuk karunia Allah pada manusia -kata Syaikh As Sa’di rahimahullah– adalah Dia mengajarkan ilmu pada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Taisiri Al Karimir Rahman, hal. 930). Allah mengajarkan pada manusia Al Qur’an dan mengajarkan padanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qolam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan pada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri. Al Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang pada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan pada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqoh (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan pada manusia apa yang tidak mereka ketahui.” Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.” Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar disebutkan, قيدوا العلم بالكتابة “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok 1: 106. Dihasankan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliya’, 10: 15. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat As Silsilah Adh Dho’ifah no. 422)   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Selesai disusun selepas Zhuhur, Sabtu, 18 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu tafsir juz amma
Surat Iqro’ atau surat Al ‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Di awal-awal surat berisi perintah membaca. Yang dengan membaca dapat diketahui perintah dan larangan Allah. Jadi manusia bukanlah dicipta begitu saja di dunia, namun ia juga diperintah dan dilarang. Itulah urgensi membaca, maka bacalah, bacalah! Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al ‘Alaq: 1-5). Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya. Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan“. Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia bukan hanya dicipta, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan ini diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al Kitab (Al Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia. Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar pada makhluk-Nya. Di antara bentuk karunia Allah pada manusia -kata Syaikh As Sa’di rahimahullah– adalah Dia mengajarkan ilmu pada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Taisiri Al Karimir Rahman, hal. 930). Allah mengajarkan pada manusia Al Qur’an dan mengajarkan padanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qolam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan pada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri. Al Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang pada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan pada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqoh (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan pada manusia apa yang tidak mereka ketahui.” Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.” Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar disebutkan, قيدوا العلم بالكتابة “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok 1: 106. Dihasankan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliya’, 10: 15. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat As Silsilah Adh Dho’ifah no. 422)   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Selesai disusun selepas Zhuhur, Sabtu, 18 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu tafsir juz amma


Surat Iqro’ atau surat Al ‘Alaq adalah surat yang pertama kali diturunkan pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Surat tersebut adalah surat Makkiyyah. Di awal-awal surat berisi perintah membaca. Yang dengan membaca dapat diketahui perintah dan larangan Allah. Jadi manusia bukanlah dicipta begitu saja di dunia, namun ia juga diperintah dan dilarang. Itulah urgensi membaca, maka bacalah, bacalah! Allah Ta’ala berfirman, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al ‘Alaq: 1-5). Bacalah! Bacalah! Surat ini adalah yang pertama kali turun pada Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Surat tersebut turun di awal-awal kenabian. Ketika itu beliau tidak tahu tulis menulis dan tidak mengerti tentang iman. Lantas Jibril datang dengan membawa risalah atau wahyu. Lalu Jibril memerintahkan nabi untuk membacanya. Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- enggan. Beliau berkata, مَا أَنَا بِقَارِئٍ “Aku tidak bisa membaca.” (HR. Bukhari no. 3). Beliau terus mengatakan seperti itu sampai akhirnya beliau membacanya. Kemudian turunlah ayat, اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ “Bacalah dengan (menyebut) nama Rabbmu Yang menciptakan“. Yang dimaksud menciptakan di sini adalah menciptakan makhluk secara umum. Tetapi yang dimaksudkan secara khusus di sini adalah manusia. Manusia diciptakan dari segumpal darah sebagaimana disebut dalam ayat selanjutnya, خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ “Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.” Manusia bukan hanya dicipta, namun ia juga diperintah dan dilarang. Untuk menjelaskan perintah dan larangan ini diutuslah Rasul dan diturunkanlah Al Kitab (Al Qur’an). Oleh karena itu, setelah menceritakan perintah untuk membaca disebutkan mengenai penciptaan manusia. Bentuk Kasih Sayang Allah: Diajarkan Ilmu Setelah itu, Allah memerintahkan, اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ “Bacalah, dan Rabbmulah Yang Maha Pemurah.” Disebutkan bahwa Allah memiliki sifat pemurah yang luas dan karunianya yang besar pada makhluk-Nya. Di antara bentuk karunia Allah pada manusia -kata Syaikh As Sa’di rahimahullah– adalah Dia mengajarkan ilmu pada manusia sebagaimana disebutkan dalam ayat selanjutnya, الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5) “Yang mengajar (manusia) dengan perantaran qolam (pena). Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Manusia dikeluarkan dari perut ibunya ketika lahir tidak mengetahui apa-apa. Lalu Allah menjadikan baginya penglihatan dan pendengaran serta hati sebagai jalan untuk mendapatkan ilmu.” (Taisiri Al Karimir Rahman, hal. 930). Allah mengajarkan pada manusia Al Qur’an dan mengajarkan padanya hikmah, yaitu ilmu. Allah mengajarkannya dengan qolam (pena) yang bisa membuat ilmunya semakin lekat. Allah pun mengutus Rasul supaya bisa menjelaskan pada mereka. Alhamdulillah, atas berbagai nikmat ini yang sulit dibalas dan disyukuri. Al Qur’an Turun Sebagai Kasih Sayang pada Manusia Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Al Qur’an yang pertama kali turun adalah ayat-ayat ini. Inilah rahmat dan nikmat pertama yang Allah berikan pada para hamba. Dalam awal surat tersebut terdapat pelajaran bahwa manusia pertama tercipta dari ‘alaqoh (segumpal darah). Di antara bentuk kasih sayang Allah adalah ia mengajarkan pada manusia apa yang tidak mereka ketahui.” Keutamaan Ilmu Ibnu Katsir rahimahullah juga berkata, “Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.” Keutamaan Selalu Mengikat Ilmu dengan Tulisan Dalam atsar disebutkan, قيدوا العلم بالكتابة “Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok 1: 106. Dihasankan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2026). Dalam atsar lainnya juga disebutkan, مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ “Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliya’, 10: 15. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat As Silsilah Adh Dho’ifah no. 422)   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsiril Kalamil Mannan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H. — Selesai disusun selepas Zhuhur, Sabtu, 18 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagsbelajar ilmu keutamaan ilmu tafsir juz amma

Mengeluarkan Zakat Maal dengan Barang

Ada beberapa pertanyaan yang sampai pada kami, yang maksudnya sama, yaitu apakah boleh zakat maal dibayarkan dengan barang? Misalnya, zakat dari simpanan atau mata uang milik kita dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok kepada fakir miskin. Apakah seperti itu boleh? Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 83) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103). Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai (qimah). Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “(Zakat fithri itu) berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Para sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah (uang) adalah pendapat yang lemah dan marjuh (tidak kuat). (Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb, 15: 69) Dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz di atas bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84. Namun beda halnya dengan zakat fithri atau zakat fitrah tetap harus ditunaikan dengan makanan, tidak bisa beralih dengan uang. Sehingga pertanyaan yang muncul di awal tulisan bisa terjawab. Menunaikan zakat maal dengan barang -misalnya: zakat mata uang ditunaikan dengan beras- masih dibolehkan jika dalam keadaan butuh, ada maslahat yang jadi pertimbangan, atau kondisi darurat. Namun saran kami, sebaiknya jika ingin menyerahkan dalam bentuk barang, maka tetap meminta pertimbangan pihak yang menerima zakat karena harta tersebut sudah menjadi hak mereka. Karena barangkali jika diserahkan dengan uang bisa mereka kelola sesuai kebutuhan mereka. Wallahu a’lam. Baca artikel lainnya di Rumaysho.Com: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang — Disusun saat istirahat di Masjid Nurul Jariyah, Guyangan, Jl. Godean Yogyakarta, ba’da ‘Ashar, 17 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspanduan zakat

Mengeluarkan Zakat Maal dengan Barang

Ada beberapa pertanyaan yang sampai pada kami, yang maksudnya sama, yaitu apakah boleh zakat maal dibayarkan dengan barang? Misalnya, zakat dari simpanan atau mata uang milik kita dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok kepada fakir miskin. Apakah seperti itu boleh? Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 83) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103). Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai (qimah). Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “(Zakat fithri itu) berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Para sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah (uang) adalah pendapat yang lemah dan marjuh (tidak kuat). (Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb, 15: 69) Dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz di atas bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84. Namun beda halnya dengan zakat fithri atau zakat fitrah tetap harus ditunaikan dengan makanan, tidak bisa beralih dengan uang. Sehingga pertanyaan yang muncul di awal tulisan bisa terjawab. Menunaikan zakat maal dengan barang -misalnya: zakat mata uang ditunaikan dengan beras- masih dibolehkan jika dalam keadaan butuh, ada maslahat yang jadi pertimbangan, atau kondisi darurat. Namun saran kami, sebaiknya jika ingin menyerahkan dalam bentuk barang, maka tetap meminta pertimbangan pihak yang menerima zakat karena harta tersebut sudah menjadi hak mereka. Karena barangkali jika diserahkan dengan uang bisa mereka kelola sesuai kebutuhan mereka. Wallahu a’lam. Baca artikel lainnya di Rumaysho.Com: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang — Disusun saat istirahat di Masjid Nurul Jariyah, Guyangan, Jl. Godean Yogyakarta, ba’da ‘Ashar, 17 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspanduan zakat
Ada beberapa pertanyaan yang sampai pada kami, yang maksudnya sama, yaitu apakah boleh zakat maal dibayarkan dengan barang? Misalnya, zakat dari simpanan atau mata uang milik kita dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok kepada fakir miskin. Apakah seperti itu boleh? Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 83) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103). Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai (qimah). Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “(Zakat fithri itu) berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Para sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah (uang) adalah pendapat yang lemah dan marjuh (tidak kuat). (Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb, 15: 69) Dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz di atas bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84. Namun beda halnya dengan zakat fithri atau zakat fitrah tetap harus ditunaikan dengan makanan, tidak bisa beralih dengan uang. Sehingga pertanyaan yang muncul di awal tulisan bisa terjawab. Menunaikan zakat maal dengan barang -misalnya: zakat mata uang ditunaikan dengan beras- masih dibolehkan jika dalam keadaan butuh, ada maslahat yang jadi pertimbangan, atau kondisi darurat. Namun saran kami, sebaiknya jika ingin menyerahkan dalam bentuk barang, maka tetap meminta pertimbangan pihak yang menerima zakat karena harta tersebut sudah menjadi hak mereka. Karena barangkali jika diserahkan dengan uang bisa mereka kelola sesuai kebutuhan mereka. Wallahu a’lam. Baca artikel lainnya di Rumaysho.Com: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang — Disusun saat istirahat di Masjid Nurul Jariyah, Guyangan, Jl. Godean Yogyakarta, ba’da ‘Ashar, 17 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspanduan zakat


Ada beberapa pertanyaan yang sampai pada kami, yang maksudnya sama, yaitu apakah boleh zakat maal dibayarkan dengan barang? Misalnya, zakat dari simpanan atau mata uang milik kita dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok kepada fakir miskin. Apakah seperti itu boleh? Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya, “Bagaimana dengan hukum orang yang mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat semisal uang)? Karena jika dikeluarkan dengan qimah akan lebih bermanfaat untuk orang miskin. Seperti itu boleh ataukah tidak?” Ibnu Taimiyah menjawab, “Mengeluarkan zakat dengan qimah dalam zakat, kafaroh dan semacamnya, maka telah ma’ruf dalam madzhab Malik dan Syafi’i akan tidak bolehnya. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan. Adapun Imam Ahmad rahimahullah dalam salah satu pendapat melarang mengeluarkan zakat dengan qimah. Namun di kesempatan lain Imam Ahmad membolehkannya. Ada sebagian ulama Hambali mengeluarkan perkataan  tegas dari Imam Ahmad dalam masalah ini dan ada yang menjadikannya menjadi dua pendapat. Pendapat terkuat dalam masalah ini: mengeluarkan zakat dengan qimah (nilai) tanpa ada kebutuhan dan maslahat yang lebih besar jelas terlarang. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan zakat dengan dua unta atau 20 dirham, dst dan beliau tidak beralih pada uang seharga barang-barang tadi. Karena jika kita nyatakan boleh secara mutlak pengeluaran zakat dengan uang senilai, maka nanti si pemberi zakat akan mengeluarkan dari yang jelek dan akan memudhorotkan si penerima zakat dalam perhitungan. Karena zakat dibangun atas dasar ingin menyenangkan orang yang butuh. Kita dapat melihat hal ini dari besarnya zakat yang dikeluarkan dan jenis zakat tersebut. Adapun mengeluarkan zakat jika terdapat hajat (kebutuhan), maslahat dan keadilan, maka boleh saja dikeluarkan dengan qimah (sesuatu yang senilai). Semisal seseorang menjual kebunnya atau tanamannya dan memperoleh uang dirham. Lalu ia keluarkan zakat hasil pertanian dengan dirham tadi, ini boleh. Ia tidak perlu bersusah payah membeli buah atau gandum sebagai zakatnya. Karena seperti ini pun telah sama-sama menyenangkan si miskin. Bahkan ada nash dari Imam Ahmad akan bolehnya hal ini. Contohnya lagi, bagi yang memiliki lima ekor unta, maka ia punya kewajiban berzakat dengan seekor kambing. Namun sayangnya, kala itu tidak ada seorang pun yang mau menjualkan seekor kambing untuknya. Akhirnya, ia mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai (qimah). Jadi ia tidak perlu bersusah payah bersafar ke kota lain untuk membeli kambing. Atau contoh lain, seseorang yang berhak menerima zakat (semisal fakir miskin) meminta agar diberikan sesuatu yang senilai dengan harta zakat, lalu mereka diberi seperti itu atau ini dirasa lebih bermanfaat bagi orang miskin, maka itu boleh. Sebagaimana dinukil dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia berkata pada penduduk Yaman, “Berikan padaku pakaian atau baju yang mudah dan baik menurut kalian yang nanti akan diserahkan pada orang Muhajirin dan Anshor di Madinah.” Ada yang mengatakan riwayat tadi membicarakan masalah zakat dan ada yang mengatakan pada masalah jizyah (upeti).” Demikian perkataan Ibnu Taimiyah. (Majmu’ Al Fatawa, 25: 83) Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Bolehkah mengeluarkan zakat hewan ternak dengan harta atau wajib mengeluarkannya dengan hewan ternak pula? Sebagian ikhwah berkata kepadak bahwa boleh mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan harta. Karena Allah Ta’ala berfirman, خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103). Apakah boleh mengeluarkan zakat fithri dengan uang?” Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Wajib mengeluarkan zakat dengan harta yang sama, seperti unta, sapi, kambing, dan makanan. Ini wajib dan inilah asalnya sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika ada hajat dan maslahat mengeluarkan zakat dengan qimah (sesuatu yang senilai dengan kewajiban zakat), atau karena perintah dari penguasa yang memerintahkan mengeluarkannya dengan qimah, maka tidak mengapa. Begitu pula boleh mengeluarkan dengan qimah ketika orang yang menunaikan zakat tidak mendapatkan hewan ternak sesuai umur yang diperintahkan untuk dikeluarkan. Atau bisa jadi pula karena orang miskin meminta diberikan qimah (semisal uang) saja karena itu lebih baik bagi mereka. Maka keadaan seperti ini yang diserahkan adalah qimah yang pertengahan. Tidaklah masalah mengeluarkan seperti itu karena ada maslahat syar’i. Yang dikeluarkan adalah sesuatu seharga unta, sapi, kambing atau makanan yang nilainya pertengahan, artinya tidak terlalu jelek dan tidak kemahalan. Begitu pula ketika seseorang menjual buah-buahan hasil panen berupa kurma atau biji-bijian, maka ketika itu zakat yang dikeluarkan adalah berupa uang sebagai ganti dari makanan-makanan tadi karena makanan tersebut telah dijual dan tidak ada lagi. Jadinya yang diserahkan sebagai zakat adalah uang. Namun jika zakat yang dikeluarkan dengan kurma atau biji-bijian, maka itu lebih baik, lebih sempurna dan lebih hati-hati. Begitu pula zakat fithri harus dari makanan. Tidak boleh zakat fithri ditunaikan dengan barang lain yang senilai (qimah). Zakat fithri tetap dikeluarkan dengan makanan sebagaimana diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ “(Zakat fithri itu) berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum …” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984). Para sahabat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengeluarkan zakat dengan satu sho’ keju dan satu sho’ anggur. Semua ini dikeluarkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang dimaksud satu sho’ untuk kewajiban zakat fithri adalah dari makanan pokok di negeri masing-masing seperti beras. Jadi wajib mengeluarkan zakat fithri dengan makanan pokok yang ada di negeri masing-masing berupa beras, kurma, gandum, jagung atau semacamnya. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama. Adapun dengan qimah tidaklah dibolehkan untuk zakat fithri. Pendapat yang menyatakan zakat fithri boleh dengan qimah (uang) adalah pendapat yang lemah dan marjuh (tidak kuat). (Fatawa Nur ‘Ala Ad Darb, 15: 69) Dari penjelasan Ibnu Taimiyah dan Syaikh Ibnu Baz di atas bukan berarti kita bermudah-mudahan mengeluarkan zakat dengan sesuatu yang senilai semisal dengan uang. Namun tetap asalnya zakat dikeluarkan sesuai yang disebutkan dalam dalil. Kalau diperintahkan dikeluarkan dengan satu ekor kambing, maka demikian penunaiannya, dan seterusnya. Tidak boleh beralih ke sesuatu yang senilai (qimah) kecuali jika dalam keadaan darurat, hajat (dibutuhkan), atau ada maslahat yang jadi pertimbangan. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 84. Namun beda halnya dengan zakat fithri atau zakat fitrah tetap harus ditunaikan dengan makanan, tidak bisa beralih dengan uang. Sehingga pertanyaan yang muncul di awal tulisan bisa terjawab. Menunaikan zakat maal dengan barang -misalnya: zakat mata uang ditunaikan dengan beras- masih dibolehkan jika dalam keadaan butuh, ada maslahat yang jadi pertimbangan, atau kondisi darurat. Namun saran kami, sebaiknya jika ingin menyerahkan dalam bentuk barang, maka tetap meminta pertimbangan pihak yang menerima zakat karena harta tersebut sudah menjadi hak mereka. Karena barangkali jika diserahkan dengan uang bisa mereka kelola sesuai kebutuhan mereka. Wallahu a’lam. Baca artikel lainnya di Rumaysho.Com: Hukum Mengeluarkan Zakat dengan Uang — Disusun saat istirahat di Masjid Nurul Jariyah, Guyangan, Jl. Godean Yogyakarta, ba’da ‘Ashar, 17 Ramadhan 1434 H Artikel Rumaysho.Com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagspanduan zakat
Prev     Next