Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara

Kembali melanjutkan bantahan untuk orang musyrik setelah sebelumnya dipahamkan mengenai tauhid, lalu penjelasan awal kesyirikan di masa Nabi Nuh. Sekarang ini akan diulas mengenai perihal patung yang dihancurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa maksud tersebut ada. Sebenarnya patung orang sholih hanyalah sebagai perantara dalam ibadah, bukan patung tersebut yang disembah atau ditujukan do’a secara langsung. Banyak di antara kita yang belum memahami hal ini. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Rasul terakhir adalah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliaulah yang menghancurkan berbagai patung orang sholih.”(*) Muhammad adalah Rasul Terakhir Ini akidah penting yang mesti diyakini setiap muslim. Ia harus meyakini bahwa Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah Rasul yang terakhir, tidak ada lagi Rasul setelah beliau diutus. Ath Thohawi rahimahullah dalam kitab akidahnya berkata, وَكُلُّ دَعْوَى النُّبُوَّةِ بَعْدَهُ فَغَيٌّ وَهَوًى “Setiap klaim kenabian setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu suatu kesesatan dan hanya sekedar mengikuti nafsu sesat.” Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِى أُمَّتِى كَذَّابُونَ ثَلاَثُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِىٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى “Akan datang dari umatku 30 orang pendusta yang kesemuanya mengklaim dirinya sebagai Nabi. Padahal akulah penutup para Nabi, tidak ada lagi Nabi sesudahku.” (HR. Abu Daud no. 4252, Tirmidzi no. 2219 dan Ahmad 5: 278. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Ibnu Abil ‘Izz –rahimahullah- berkata, “Kalau disebut beliau adalah penutup para Nabi, maka diketahui bahwa siapa saja yang mengklaim sebagai Nabi sesudah beliau, maka itu adalah klaim dusta.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah karya Ibnu Abil ‘Izz, 1: 250). Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafizhohullah– berkata, “Siapa saja yang mengklaim dirinya adalah Nabi atau diberi wahyu atau menyatakan diri sebagai Rasul, maka ia kafir dan wajib dibunuh.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh, 1: 176). Menghancurkan Patung Orang Sholih Ketika penaklukkan kota Mekkah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri atau beliau mengutus utusannya untuk menghancurkan patung-patung di sekitar Ka’bah dan ketika itu ada 360 berhala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, دَخَلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَكَّةَ ، وَحَوْلَ الْكَعْبَةِ ثَلاَثُمِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا فَجَعَلَ يَطْعَنُهَا بِعُودٍ فِى يَدِهِ وَجَعَلَ يَقُولُ ( جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki kota Mekkah (untuk penaklukkan), saat itu terdapat 360 berhala. Lalu beliau menghancurkan tongkat di tangannya sembari membacakan ayat (yang artinya), “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.” (QS. Al Isra’: 81).” (HR. Bukhari no. 2478 dan Muslim no. 1781). Dan dari perkataan Syaikh rahimahullah dikatakan bahwa yang dihancurkan adalah patung orang sholih. Namun apakah patung tersebut itulah yang dimaksud untuk disembah atau patung itu hanya sebagai perantara dalam do’a? Sudah dimaklumi bahwa patung tersebut bukanlah yang dituju dalam ibadah. Sebenarnya yang dituju adalah ruh orang sholih tersebut, patung tadi hanya sebagai perantara. Dari arwah orang sholih inilah yang nanti akan menyampaikan ibadah orang musyrik tadi pada Allah. Sehingga dengan melakukan taqorrub atau pendekatan diri barulah mengantarkan pada ibadah mereka -orang musyrik- pada Allah. Itulah kesyirikan yang terjadi di masa silam di tengah-tengah orang musyrik. Lihat penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Kasyfu Syubuhaat, hal. 53. Jadi, jangan kira bahwa orang musyrik menyembah patung tersebut secara langsung. Tidak sama sekali. Yang dimaksud adalah mereka hanya menjadikan patung tersebut supaya sampai hajat mereka pada arwah orang sholih dan nanti disampaikan pada Allah. Wallahu a’lam. Semoga Allah meluruskan terus akidah kita sesuai dengan pemahaman Al Qur’an dan Sunnah Shahihah. Hanya Allah yang memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Dar Al Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Dr. ‘Abdullah At Turki, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1421 H. — Selesai disusun di pagi hari, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagskasyfu syubuhaat patung

Bantahan untuk Orang Musyrik (3): Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara

Kembali melanjutkan bantahan untuk orang musyrik setelah sebelumnya dipahamkan mengenai tauhid, lalu penjelasan awal kesyirikan di masa Nabi Nuh. Sekarang ini akan diulas mengenai perihal patung yang dihancurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa maksud tersebut ada. Sebenarnya patung orang sholih hanyalah sebagai perantara dalam ibadah, bukan patung tersebut yang disembah atau ditujukan do’a secara langsung. Banyak di antara kita yang belum memahami hal ini. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Rasul terakhir adalah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliaulah yang menghancurkan berbagai patung orang sholih.”(*) Muhammad adalah Rasul Terakhir Ini akidah penting yang mesti diyakini setiap muslim. Ia harus meyakini bahwa Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah Rasul yang terakhir, tidak ada lagi Rasul setelah beliau diutus. Ath Thohawi rahimahullah dalam kitab akidahnya berkata, وَكُلُّ دَعْوَى النُّبُوَّةِ بَعْدَهُ فَغَيٌّ وَهَوًى “Setiap klaim kenabian setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu suatu kesesatan dan hanya sekedar mengikuti nafsu sesat.” Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِى أُمَّتِى كَذَّابُونَ ثَلاَثُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِىٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى “Akan datang dari umatku 30 orang pendusta yang kesemuanya mengklaim dirinya sebagai Nabi. Padahal akulah penutup para Nabi, tidak ada lagi Nabi sesudahku.” (HR. Abu Daud no. 4252, Tirmidzi no. 2219 dan Ahmad 5: 278. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Ibnu Abil ‘Izz –rahimahullah- berkata, “Kalau disebut beliau adalah penutup para Nabi, maka diketahui bahwa siapa saja yang mengklaim sebagai Nabi sesudah beliau, maka itu adalah klaim dusta.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah karya Ibnu Abil ‘Izz, 1: 250). Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafizhohullah– berkata, “Siapa saja yang mengklaim dirinya adalah Nabi atau diberi wahyu atau menyatakan diri sebagai Rasul, maka ia kafir dan wajib dibunuh.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh, 1: 176). Menghancurkan Patung Orang Sholih Ketika penaklukkan kota Mekkah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri atau beliau mengutus utusannya untuk menghancurkan patung-patung di sekitar Ka’bah dan ketika itu ada 360 berhala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, دَخَلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَكَّةَ ، وَحَوْلَ الْكَعْبَةِ ثَلاَثُمِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا فَجَعَلَ يَطْعَنُهَا بِعُودٍ فِى يَدِهِ وَجَعَلَ يَقُولُ ( جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki kota Mekkah (untuk penaklukkan), saat itu terdapat 360 berhala. Lalu beliau menghancurkan tongkat di tangannya sembari membacakan ayat (yang artinya), “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.” (QS. Al Isra’: 81).” (HR. Bukhari no. 2478 dan Muslim no. 1781). Dan dari perkataan Syaikh rahimahullah dikatakan bahwa yang dihancurkan adalah patung orang sholih. Namun apakah patung tersebut itulah yang dimaksud untuk disembah atau patung itu hanya sebagai perantara dalam do’a? Sudah dimaklumi bahwa patung tersebut bukanlah yang dituju dalam ibadah. Sebenarnya yang dituju adalah ruh orang sholih tersebut, patung tadi hanya sebagai perantara. Dari arwah orang sholih inilah yang nanti akan menyampaikan ibadah orang musyrik tadi pada Allah. Sehingga dengan melakukan taqorrub atau pendekatan diri barulah mengantarkan pada ibadah mereka -orang musyrik- pada Allah. Itulah kesyirikan yang terjadi di masa silam di tengah-tengah orang musyrik. Lihat penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Kasyfu Syubuhaat, hal. 53. Jadi, jangan kira bahwa orang musyrik menyembah patung tersebut secara langsung. Tidak sama sekali. Yang dimaksud adalah mereka hanya menjadikan patung tersebut supaya sampai hajat mereka pada arwah orang sholih dan nanti disampaikan pada Allah. Wallahu a’lam. Semoga Allah meluruskan terus akidah kita sesuai dengan pemahaman Al Qur’an dan Sunnah Shahihah. Hanya Allah yang memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Dar Al Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Dr. ‘Abdullah At Turki, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1421 H. — Selesai disusun di pagi hari, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagskasyfu syubuhaat patung
Kembali melanjutkan bantahan untuk orang musyrik setelah sebelumnya dipahamkan mengenai tauhid, lalu penjelasan awal kesyirikan di masa Nabi Nuh. Sekarang ini akan diulas mengenai perihal patung yang dihancurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa maksud tersebut ada. Sebenarnya patung orang sholih hanyalah sebagai perantara dalam ibadah, bukan patung tersebut yang disembah atau ditujukan do’a secara langsung. Banyak di antara kita yang belum memahami hal ini. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Rasul terakhir adalah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliaulah yang menghancurkan berbagai patung orang sholih.”(*) Muhammad adalah Rasul Terakhir Ini akidah penting yang mesti diyakini setiap muslim. Ia harus meyakini bahwa Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah Rasul yang terakhir, tidak ada lagi Rasul setelah beliau diutus. Ath Thohawi rahimahullah dalam kitab akidahnya berkata, وَكُلُّ دَعْوَى النُّبُوَّةِ بَعْدَهُ فَغَيٌّ وَهَوًى “Setiap klaim kenabian setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu suatu kesesatan dan hanya sekedar mengikuti nafsu sesat.” Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِى أُمَّتِى كَذَّابُونَ ثَلاَثُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِىٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى “Akan datang dari umatku 30 orang pendusta yang kesemuanya mengklaim dirinya sebagai Nabi. Padahal akulah penutup para Nabi, tidak ada lagi Nabi sesudahku.” (HR. Abu Daud no. 4252, Tirmidzi no. 2219 dan Ahmad 5: 278. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Ibnu Abil ‘Izz –rahimahullah- berkata, “Kalau disebut beliau adalah penutup para Nabi, maka diketahui bahwa siapa saja yang mengklaim sebagai Nabi sesudah beliau, maka itu adalah klaim dusta.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah karya Ibnu Abil ‘Izz, 1: 250). Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafizhohullah– berkata, “Siapa saja yang mengklaim dirinya adalah Nabi atau diberi wahyu atau menyatakan diri sebagai Rasul, maka ia kafir dan wajib dibunuh.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh, 1: 176). Menghancurkan Patung Orang Sholih Ketika penaklukkan kota Mekkah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri atau beliau mengutus utusannya untuk menghancurkan patung-patung di sekitar Ka’bah dan ketika itu ada 360 berhala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, دَخَلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَكَّةَ ، وَحَوْلَ الْكَعْبَةِ ثَلاَثُمِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا فَجَعَلَ يَطْعَنُهَا بِعُودٍ فِى يَدِهِ وَجَعَلَ يَقُولُ ( جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki kota Mekkah (untuk penaklukkan), saat itu terdapat 360 berhala. Lalu beliau menghancurkan tongkat di tangannya sembari membacakan ayat (yang artinya), “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.” (QS. Al Isra’: 81).” (HR. Bukhari no. 2478 dan Muslim no. 1781). Dan dari perkataan Syaikh rahimahullah dikatakan bahwa yang dihancurkan adalah patung orang sholih. Namun apakah patung tersebut itulah yang dimaksud untuk disembah atau patung itu hanya sebagai perantara dalam do’a? Sudah dimaklumi bahwa patung tersebut bukanlah yang dituju dalam ibadah. Sebenarnya yang dituju adalah ruh orang sholih tersebut, patung tadi hanya sebagai perantara. Dari arwah orang sholih inilah yang nanti akan menyampaikan ibadah orang musyrik tadi pada Allah. Sehingga dengan melakukan taqorrub atau pendekatan diri barulah mengantarkan pada ibadah mereka -orang musyrik- pada Allah. Itulah kesyirikan yang terjadi di masa silam di tengah-tengah orang musyrik. Lihat penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Kasyfu Syubuhaat, hal. 53. Jadi, jangan kira bahwa orang musyrik menyembah patung tersebut secara langsung. Tidak sama sekali. Yang dimaksud adalah mereka hanya menjadikan patung tersebut supaya sampai hajat mereka pada arwah orang sholih dan nanti disampaikan pada Allah. Wallahu a’lam. Semoga Allah meluruskan terus akidah kita sesuai dengan pemahaman Al Qur’an dan Sunnah Shahihah. Hanya Allah yang memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Dar Al Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Dr. ‘Abdullah At Turki, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1421 H. — Selesai disusun di pagi hari, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagskasyfu syubuhaat patung


Kembali melanjutkan bantahan untuk orang musyrik setelah sebelumnya dipahamkan mengenai tauhid, lalu penjelasan awal kesyirikan di masa Nabi Nuh. Sekarang ini akan diulas mengenai perihal patung yang dihancurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa maksud tersebut ada. Sebenarnya patung orang sholih hanyalah sebagai perantara dalam ibadah, bukan patung tersebut yang disembah atau ditujukan do’a secara langsung. Banyak di antara kita yang belum memahami hal ini. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Rasul terakhir adalah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Beliaulah yang menghancurkan berbagai patung orang sholih.”(*) Muhammad adalah Rasul Terakhir Ini akidah penting yang mesti diyakini setiap muslim. Ia harus meyakini bahwa Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam– adalah Rasul yang terakhir, tidak ada lagi Rasul setelah beliau diutus. Ath Thohawi rahimahullah dalam kitab akidahnya berkata, وَكُلُّ دَعْوَى النُّبُوَّةِ بَعْدَهُ فَغَيٌّ وَهَوًى “Setiap klaim kenabian setelah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itu suatu kesesatan dan hanya sekedar mengikuti nafsu sesat.” Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِى أُمَّتِى كَذَّابُونَ ثَلاَثُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِىٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لاَ نَبِىَّ بَعْدِى “Akan datang dari umatku 30 orang pendusta yang kesemuanya mengklaim dirinya sebagai Nabi. Padahal akulah penutup para Nabi, tidak ada lagi Nabi sesudahku.” (HR. Abu Daud no. 4252, Tirmidzi no. 2219 dan Ahmad 5: 278. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Ibnu Abil ‘Izz –rahimahullah- berkata, “Kalau disebut beliau adalah penutup para Nabi, maka diketahui bahwa siapa saja yang mengklaim sebagai Nabi sesudah beliau, maka itu adalah klaim dusta.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah karya Ibnu Abil ‘Izz, 1: 250). Syaikh Sholeh Alu Syaikh –hafizhohullah– berkata, “Siapa saja yang mengklaim dirinya adalah Nabi atau diberi wahyu atau menyatakan diri sebagai Rasul, maka ia kafir dan wajib dibunuh.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah karya Syaikh Sholeh Alu Syaikh, 1: 176). Menghancurkan Patung Orang Sholih Ketika penaklukkan kota Mekkah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri atau beliau mengutus utusannya untuk menghancurkan patung-patung di sekitar Ka’bah dan ketika itu ada 360 berhala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, دَخَلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَكَّةَ ، وَحَوْلَ الْكَعْبَةِ ثَلاَثُمِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا فَجَعَلَ يَطْعَنُهَا بِعُودٍ فِى يَدِهِ وَجَعَلَ يَقُولُ ( جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ ) “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki kota Mekkah (untuk penaklukkan), saat itu terdapat 360 berhala. Lalu beliau menghancurkan tongkat di tangannya sembari membacakan ayat (yang artinya), “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap.” (QS. Al Isra’: 81).” (HR. Bukhari no. 2478 dan Muslim no. 1781). Dan dari perkataan Syaikh rahimahullah dikatakan bahwa yang dihancurkan adalah patung orang sholih. Namun apakah patung tersebut itulah yang dimaksud untuk disembah atau patung itu hanya sebagai perantara dalam do’a? Sudah dimaklumi bahwa patung tersebut bukanlah yang dituju dalam ibadah. Sebenarnya yang dituju adalah ruh orang sholih tersebut, patung tadi hanya sebagai perantara. Dari arwah orang sholih inilah yang nanti akan menyampaikan ibadah orang musyrik tadi pada Allah. Sehingga dengan melakukan taqorrub atau pendekatan diri barulah mengantarkan pada ibadah mereka -orang musyrik- pada Allah. Itulah kesyirikan yang terjadi di masa silam di tengah-tengah orang musyrik. Lihat penjelasan Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam Syarh Kasyfu Syubuhaat, hal. 53. Jadi, jangan kira bahwa orang musyrik menyembah patung tersebut secara langsung. Tidak sama sekali. Yang dimaksud adalah mereka hanya menjadikan patung tersebut supaya sampai hajat mereka pada arwah orang sholih dan nanti disampaikan pada Allah. Wallahu a’lam. Semoga Allah meluruskan terus akidah kita sesuai dengan pemahaman Al Qur’an dan Sunnah Shahihah. Hanya Allah yang memberi hidayah demi hidayah.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Dar Al Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Dr. ‘Abdullah At Turki, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kedua, tahun 1421 H. — Selesai disusun di pagi hari, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagskasyfu syubuhaat patung

Buku Terbaru: Mengikuti Ajaran Nabi Bukan Teroris

Telah hadir kembali buku Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris cetakan kedua. Alhamdulillah dalam waktu 2 bulan, buku tersebut laris manis terjual sebanyak 3000 buku. Dan kali ini hadir dengan edisi revisi dan tambahan bahasan mengenai kisah Ashabul Ukhdud. Deskripsi Banyak kita temukan di tengah masyarakat, stigma yang melekat pada seseorang yang berpegang teguh kepada ajaran Nabi, dituduh sebagai teroris. Karena memelihara jenggot, memakai celana di atas mata kaki, atau memakai cadar bagi wanita. Hal ini tidak lain terjadi karena sudah semakin jauhnya seseorang dari ajaran agamanya. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk mengingatkan saudara kita sesama muslim agar pintar menjaga lisan sehingga tidak mengejek atau mencela saudaranya sesama muslim yang menjalankan dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silahkan Dipesan Sekarang Juga !!! Judul: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Ukuran : 12 x 16 cm Jumlah halaman : 138 halaman Penulis : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Harga : Rp 14.000,00,- (belum termasuk ongkir) — Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan!   Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris   Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru jenggot taat rasul teroris

Buku Terbaru: Mengikuti Ajaran Nabi Bukan Teroris

Telah hadir kembali buku Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris cetakan kedua. Alhamdulillah dalam waktu 2 bulan, buku tersebut laris manis terjual sebanyak 3000 buku. Dan kali ini hadir dengan edisi revisi dan tambahan bahasan mengenai kisah Ashabul Ukhdud. Deskripsi Banyak kita temukan di tengah masyarakat, stigma yang melekat pada seseorang yang berpegang teguh kepada ajaran Nabi, dituduh sebagai teroris. Karena memelihara jenggot, memakai celana di atas mata kaki, atau memakai cadar bagi wanita. Hal ini tidak lain terjadi karena sudah semakin jauhnya seseorang dari ajaran agamanya. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk mengingatkan saudara kita sesama muslim agar pintar menjaga lisan sehingga tidak mengejek atau mencela saudaranya sesama muslim yang menjalankan dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silahkan Dipesan Sekarang Juga !!! Judul: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Ukuran : 12 x 16 cm Jumlah halaman : 138 halaman Penulis : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Harga : Rp 14.000,00,- (belum termasuk ongkir) — Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan!   Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris   Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru jenggot taat rasul teroris
Telah hadir kembali buku Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris cetakan kedua. Alhamdulillah dalam waktu 2 bulan, buku tersebut laris manis terjual sebanyak 3000 buku. Dan kali ini hadir dengan edisi revisi dan tambahan bahasan mengenai kisah Ashabul Ukhdud. Deskripsi Banyak kita temukan di tengah masyarakat, stigma yang melekat pada seseorang yang berpegang teguh kepada ajaran Nabi, dituduh sebagai teroris. Karena memelihara jenggot, memakai celana di atas mata kaki, atau memakai cadar bagi wanita. Hal ini tidak lain terjadi karena sudah semakin jauhnya seseorang dari ajaran agamanya. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk mengingatkan saudara kita sesama muslim agar pintar menjaga lisan sehingga tidak mengejek atau mencela saudaranya sesama muslim yang menjalankan dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silahkan Dipesan Sekarang Juga !!! Judul: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Ukuran : 12 x 16 cm Jumlah halaman : 138 halaman Penulis : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Harga : Rp 14.000,00,- (belum termasuk ongkir) — Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan!   Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris   Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru jenggot taat rasul teroris


Telah hadir kembali buku Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris cetakan kedua. Alhamdulillah dalam waktu 2 bulan, buku tersebut laris manis terjual sebanyak 3000 buku. Dan kali ini hadir dengan edisi revisi dan tambahan bahasan mengenai kisah Ashabul Ukhdud. Deskripsi Banyak kita temukan di tengah masyarakat, stigma yang melekat pada seseorang yang berpegang teguh kepada ajaran Nabi, dituduh sebagai teroris. Karena memelihara jenggot, memakai celana di atas mata kaki, atau memakai cadar bagi wanita. Hal ini tidak lain terjadi karena sudah semakin jauhnya seseorang dari ajaran agamanya. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk mengingatkan saudara kita sesama muslim agar pintar menjaga lisan sehingga tidak mengejek atau mencela saudaranya sesama muslim yang menjalankan dan berpegang teguh dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Silahkan Dipesan Sekarang Juga !!! Judul: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Ukuran : 12 x 16 cm Jumlah halaman : 138 halaman Penulis : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc Harga : Rp 14.000,00,- (belum termasuk ongkir) — Bagi Anda yang minat dengan buku tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Ayo segera pesan!   Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris   Info Rumaysho.Com Tagsbuku terbaru jenggot taat rasul teroris

Apakah Sah Shalat di Masjid yang Ada Kubur?

Sebagian tempat di negeri kita apalagi di daerah Jawa sering kita jumpai beberapa masjid yang di dalamnya terdapat kubur atau kuburan. Ada yang kuburnya berada di samping kanan dan kiri masjid, ada pula yang berada di arah kiblat bersambungan dengan masjid. Padahal shalat di masjid yang ada kubur seperti ini terlarang berdasarkan nash (dalil). Jika kita sudah terlanjur shalat di masjid semacam itu dan baru mengetahui setelah shalat bahwa di masjid tersebut terdapat kubur, apakah shalat kita tadi sah atau shalat tersebut perlu diulang? Larangan Shalat di Kubur Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521). Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532). Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ “Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: 1- Membangun masjid di atas kubur. 2- Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411) Kami pernah mengajukan pertanyaan pada guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Shalat di Masjid yang Ada Kubur, Sahkah ataukah Shalatnya Perlu Diulang? Jumhur ulama berpendapat, makruh shalat di masjid yang ada kubur. Demikian pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, juga merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bolehnya tanpa ada penilaian makruh. Sedangkan ulama Hambali menganggap bahwa shalat di masjid yang ada kubur dihukumi haram dan shalatnya tidak sah. Pahami Kaedah! Ulama punya kaedah dalam memahami hal ini, فَكُلُّ نَهْيٍ عَادَ لِلَّذَوَاتِ أَوْ لِلشَّرْطِ مُفْسِدًا سَيَأْتِي وَإِنْ يَعُدْ لِخَارِجٍ كَالعِمَّهْ فَلَنْ يَضِيْرَ فَافْهَمَنَّ العِلَّةَ Setiap larangan yang kembali pada dzat atau syarat ibadah, maka itu akan mencacati dan nanti akan datang penjelasannya Sedangkan larangan yang kembali pada luar ibadah seperti menggunakan imamah (yang haram), maka tidak mencatati, oleh karenanya pahamilah ‘illah Ada dua hal yang bisa dipahami dari kaedah yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin di atas dalam Manzhumah Ushul Fiqh (hal. 89) di atas: (1) suatu larangan yang ada kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, (2) suatu larangan yang tidak kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, namun di luar ibadah. Larangan yang ada kaitannya dengan zat ibadah, maka membuat ibadah itu tidak sah. Contohnya, wanita yang sedang haidh dilarang untuk shalat. Larangan tidak boleh shalat ini ada kaitannya dengan zat ibadah, maka jika ada wanita haidh shalat dalam keadaan tidak suci seperti itu, maka ibadahnya tidak sah. Begitu pula larangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, ini kembali pada zat ibadah. Sehingga jika ada yang beribadah pada dua hari tersebut, ibadahnya tidak sah bahkan dinilai berdosa. Sedangkan larangan yang berkaitan dengan syarat ibadah seperti yang para ulama bahas yaitu hukum shalat dengan kain sutera yang dilarang bagi pria, apakah shalatnya sah ataukah tidak. Perlu kita ingat bahwa syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah. Sedangkan sutera adalah pakaian yang haram. Larangan ini ada kaitannya dengan syarat  shalat, maka membuat shalatnya tidak sah. Adapun contoh larangan yang tidak ada kaitannya dengan zat maupun syarat seperti: – Shalat dengan imamah penutup kepala dari sutera. Hal ini tetap membuat ibadah sah karena menutup kepala tidak termasuk syarat shalat, namun di luar shalat. – Memakai cincin emas bagi pria saat shalat. Hal ini tetap membuat ibadahnya sah, sedangkan memakai cincin tersebut dinilai sebagai dosa tersendiri. Mengenai kaedah apakah larangan membatalkan ibadah, baca pula di Ma’alim Ushul Fiqh karya Muhammad bin Husain Al Jizani (cetakan ke-9, tahun 1433 H), hal. 302-303. Adapun yang sedang kita kaji yaitu shalat di masjid yang ada kubur, apakah kembali pada zat ataukah di luarnya, para ulama khilaf. Namun karena memperhatikan hadits-hadits yang ada, kami sendiri cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa larangan shalat di masjid yang ada kubur kembali pada zat ibadah. Sehingga shalat di masjid seperti itu tidak sah. لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa memang shalat di masjid yang ada kubur itu terlarang. Sehingga konsekuensinya, ibadahnya tidak sah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana Jika Shalat di Masjid yang Ada Kubur Dalam Keadaan Tidak Tahu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lamul Waqi’in, 2: 51). Lihat bahasan selengkapnya: Melakukan Larangan dan Meninggalkan Kewajiban Karena Lupa. Dari kaedah Ibnul Qayyim di atas berarti yang mengerjakan shalat di masjid yang ada kubur -padahal itu termasuk larangan- dalam keadaan tidak tahu, maka berarti ia seperti tidak melakukannya dan ini berarti ibadahnya sah dan tidak perlu diulang. Hal ini berbeda jika seseorang itu tahu dan dalam keadaan ingat, lalu tetap tidak mengindahkan larangan dan shalat di masjid semacam itu, maka ibadahnya tidak sah. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com. Tagskubur shalat

Apakah Sah Shalat di Masjid yang Ada Kubur?

Sebagian tempat di negeri kita apalagi di daerah Jawa sering kita jumpai beberapa masjid yang di dalamnya terdapat kubur atau kuburan. Ada yang kuburnya berada di samping kanan dan kiri masjid, ada pula yang berada di arah kiblat bersambungan dengan masjid. Padahal shalat di masjid yang ada kubur seperti ini terlarang berdasarkan nash (dalil). Jika kita sudah terlanjur shalat di masjid semacam itu dan baru mengetahui setelah shalat bahwa di masjid tersebut terdapat kubur, apakah shalat kita tadi sah atau shalat tersebut perlu diulang? Larangan Shalat di Kubur Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521). Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532). Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ “Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: 1- Membangun masjid di atas kubur. 2- Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411) Kami pernah mengajukan pertanyaan pada guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Shalat di Masjid yang Ada Kubur, Sahkah ataukah Shalatnya Perlu Diulang? Jumhur ulama berpendapat, makruh shalat di masjid yang ada kubur. Demikian pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, juga merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bolehnya tanpa ada penilaian makruh. Sedangkan ulama Hambali menganggap bahwa shalat di masjid yang ada kubur dihukumi haram dan shalatnya tidak sah. Pahami Kaedah! Ulama punya kaedah dalam memahami hal ini, فَكُلُّ نَهْيٍ عَادَ لِلَّذَوَاتِ أَوْ لِلشَّرْطِ مُفْسِدًا سَيَأْتِي وَإِنْ يَعُدْ لِخَارِجٍ كَالعِمَّهْ فَلَنْ يَضِيْرَ فَافْهَمَنَّ العِلَّةَ Setiap larangan yang kembali pada dzat atau syarat ibadah, maka itu akan mencacati dan nanti akan datang penjelasannya Sedangkan larangan yang kembali pada luar ibadah seperti menggunakan imamah (yang haram), maka tidak mencatati, oleh karenanya pahamilah ‘illah Ada dua hal yang bisa dipahami dari kaedah yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin di atas dalam Manzhumah Ushul Fiqh (hal. 89) di atas: (1) suatu larangan yang ada kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, (2) suatu larangan yang tidak kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, namun di luar ibadah. Larangan yang ada kaitannya dengan zat ibadah, maka membuat ibadah itu tidak sah. Contohnya, wanita yang sedang haidh dilarang untuk shalat. Larangan tidak boleh shalat ini ada kaitannya dengan zat ibadah, maka jika ada wanita haidh shalat dalam keadaan tidak suci seperti itu, maka ibadahnya tidak sah. Begitu pula larangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, ini kembali pada zat ibadah. Sehingga jika ada yang beribadah pada dua hari tersebut, ibadahnya tidak sah bahkan dinilai berdosa. Sedangkan larangan yang berkaitan dengan syarat ibadah seperti yang para ulama bahas yaitu hukum shalat dengan kain sutera yang dilarang bagi pria, apakah shalatnya sah ataukah tidak. Perlu kita ingat bahwa syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah. Sedangkan sutera adalah pakaian yang haram. Larangan ini ada kaitannya dengan syarat  shalat, maka membuat shalatnya tidak sah. Adapun contoh larangan yang tidak ada kaitannya dengan zat maupun syarat seperti: – Shalat dengan imamah penutup kepala dari sutera. Hal ini tetap membuat ibadah sah karena menutup kepala tidak termasuk syarat shalat, namun di luar shalat. – Memakai cincin emas bagi pria saat shalat. Hal ini tetap membuat ibadahnya sah, sedangkan memakai cincin tersebut dinilai sebagai dosa tersendiri. Mengenai kaedah apakah larangan membatalkan ibadah, baca pula di Ma’alim Ushul Fiqh karya Muhammad bin Husain Al Jizani (cetakan ke-9, tahun 1433 H), hal. 302-303. Adapun yang sedang kita kaji yaitu shalat di masjid yang ada kubur, apakah kembali pada zat ataukah di luarnya, para ulama khilaf. Namun karena memperhatikan hadits-hadits yang ada, kami sendiri cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa larangan shalat di masjid yang ada kubur kembali pada zat ibadah. Sehingga shalat di masjid seperti itu tidak sah. لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa memang shalat di masjid yang ada kubur itu terlarang. Sehingga konsekuensinya, ibadahnya tidak sah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana Jika Shalat di Masjid yang Ada Kubur Dalam Keadaan Tidak Tahu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lamul Waqi’in, 2: 51). Lihat bahasan selengkapnya: Melakukan Larangan dan Meninggalkan Kewajiban Karena Lupa. Dari kaedah Ibnul Qayyim di atas berarti yang mengerjakan shalat di masjid yang ada kubur -padahal itu termasuk larangan- dalam keadaan tidak tahu, maka berarti ia seperti tidak melakukannya dan ini berarti ibadahnya sah dan tidak perlu diulang. Hal ini berbeda jika seseorang itu tahu dan dalam keadaan ingat, lalu tetap tidak mengindahkan larangan dan shalat di masjid semacam itu, maka ibadahnya tidak sah. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com. Tagskubur shalat
Sebagian tempat di negeri kita apalagi di daerah Jawa sering kita jumpai beberapa masjid yang di dalamnya terdapat kubur atau kuburan. Ada yang kuburnya berada di samping kanan dan kiri masjid, ada pula yang berada di arah kiblat bersambungan dengan masjid. Padahal shalat di masjid yang ada kubur seperti ini terlarang berdasarkan nash (dalil). Jika kita sudah terlanjur shalat di masjid semacam itu dan baru mengetahui setelah shalat bahwa di masjid tersebut terdapat kubur, apakah shalat kita tadi sah atau shalat tersebut perlu diulang? Larangan Shalat di Kubur Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521). Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532). Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ “Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: 1- Membangun masjid di atas kubur. 2- Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411) Kami pernah mengajukan pertanyaan pada guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Shalat di Masjid yang Ada Kubur, Sahkah ataukah Shalatnya Perlu Diulang? Jumhur ulama berpendapat, makruh shalat di masjid yang ada kubur. Demikian pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, juga merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bolehnya tanpa ada penilaian makruh. Sedangkan ulama Hambali menganggap bahwa shalat di masjid yang ada kubur dihukumi haram dan shalatnya tidak sah. Pahami Kaedah! Ulama punya kaedah dalam memahami hal ini, فَكُلُّ نَهْيٍ عَادَ لِلَّذَوَاتِ أَوْ لِلشَّرْطِ مُفْسِدًا سَيَأْتِي وَإِنْ يَعُدْ لِخَارِجٍ كَالعِمَّهْ فَلَنْ يَضِيْرَ فَافْهَمَنَّ العِلَّةَ Setiap larangan yang kembali pada dzat atau syarat ibadah, maka itu akan mencacati dan nanti akan datang penjelasannya Sedangkan larangan yang kembali pada luar ibadah seperti menggunakan imamah (yang haram), maka tidak mencatati, oleh karenanya pahamilah ‘illah Ada dua hal yang bisa dipahami dari kaedah yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin di atas dalam Manzhumah Ushul Fiqh (hal. 89) di atas: (1) suatu larangan yang ada kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, (2) suatu larangan yang tidak kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, namun di luar ibadah. Larangan yang ada kaitannya dengan zat ibadah, maka membuat ibadah itu tidak sah. Contohnya, wanita yang sedang haidh dilarang untuk shalat. Larangan tidak boleh shalat ini ada kaitannya dengan zat ibadah, maka jika ada wanita haidh shalat dalam keadaan tidak suci seperti itu, maka ibadahnya tidak sah. Begitu pula larangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, ini kembali pada zat ibadah. Sehingga jika ada yang beribadah pada dua hari tersebut, ibadahnya tidak sah bahkan dinilai berdosa. Sedangkan larangan yang berkaitan dengan syarat ibadah seperti yang para ulama bahas yaitu hukum shalat dengan kain sutera yang dilarang bagi pria, apakah shalatnya sah ataukah tidak. Perlu kita ingat bahwa syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah. Sedangkan sutera adalah pakaian yang haram. Larangan ini ada kaitannya dengan syarat  shalat, maka membuat shalatnya tidak sah. Adapun contoh larangan yang tidak ada kaitannya dengan zat maupun syarat seperti: – Shalat dengan imamah penutup kepala dari sutera. Hal ini tetap membuat ibadah sah karena menutup kepala tidak termasuk syarat shalat, namun di luar shalat. – Memakai cincin emas bagi pria saat shalat. Hal ini tetap membuat ibadahnya sah, sedangkan memakai cincin tersebut dinilai sebagai dosa tersendiri. Mengenai kaedah apakah larangan membatalkan ibadah, baca pula di Ma’alim Ushul Fiqh karya Muhammad bin Husain Al Jizani (cetakan ke-9, tahun 1433 H), hal. 302-303. Adapun yang sedang kita kaji yaitu shalat di masjid yang ada kubur, apakah kembali pada zat ataukah di luarnya, para ulama khilaf. Namun karena memperhatikan hadits-hadits yang ada, kami sendiri cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa larangan shalat di masjid yang ada kubur kembali pada zat ibadah. Sehingga shalat di masjid seperti itu tidak sah. لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa memang shalat di masjid yang ada kubur itu terlarang. Sehingga konsekuensinya, ibadahnya tidak sah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana Jika Shalat di Masjid yang Ada Kubur Dalam Keadaan Tidak Tahu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lamul Waqi’in, 2: 51). Lihat bahasan selengkapnya: Melakukan Larangan dan Meninggalkan Kewajiban Karena Lupa. Dari kaedah Ibnul Qayyim di atas berarti yang mengerjakan shalat di masjid yang ada kubur -padahal itu termasuk larangan- dalam keadaan tidak tahu, maka berarti ia seperti tidak melakukannya dan ini berarti ibadahnya sah dan tidak perlu diulang. Hal ini berbeda jika seseorang itu tahu dan dalam keadaan ingat, lalu tetap tidak mengindahkan larangan dan shalat di masjid semacam itu, maka ibadahnya tidak sah. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com. Tagskubur shalat


Sebagian tempat di negeri kita apalagi di daerah Jawa sering kita jumpai beberapa masjid yang di dalamnya terdapat kubur atau kuburan. Ada yang kuburnya berada di samping kanan dan kiri masjid, ada pula yang berada di arah kiblat bersambungan dengan masjid. Padahal shalat di masjid yang ada kubur seperti ini terlarang berdasarkan nash (dalil). Jika kita sudah terlanjur shalat di masjid semacam itu dan baru mengetahui setelah shalat bahwa di masjid tersebut terdapat kubur, apakah shalat kita tadi sah atau shalat tersebut perlu diulang? Larangan Shalat di Kubur Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521). Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ “Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ “Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532). Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ “Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna: 1- Membangun masjid di atas kubur. 2- Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411) Kami pernah mengajukan pertanyaan pada guru kami, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu? Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo). Shalat di Masjid yang Ada Kubur, Sahkah ataukah Shalatnya Perlu Diulang? Jumhur ulama berpendapat, makruh shalat di masjid yang ada kubur. Demikian pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah, juga merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Adapun ulama Malikiyah berpendapat bolehnya tanpa ada penilaian makruh. Sedangkan ulama Hambali menganggap bahwa shalat di masjid yang ada kubur dihukumi haram dan shalatnya tidak sah. Pahami Kaedah! Ulama punya kaedah dalam memahami hal ini, فَكُلُّ نَهْيٍ عَادَ لِلَّذَوَاتِ أَوْ لِلشَّرْطِ مُفْسِدًا سَيَأْتِي وَإِنْ يَعُدْ لِخَارِجٍ كَالعِمَّهْ فَلَنْ يَضِيْرَ فَافْهَمَنَّ العِلَّةَ Setiap larangan yang kembali pada dzat atau syarat ibadah, maka itu akan mencacati dan nanti akan datang penjelasannya Sedangkan larangan yang kembali pada luar ibadah seperti menggunakan imamah (yang haram), maka tidak mencatati, oleh karenanya pahamilah ‘illah Ada dua hal yang bisa dipahami dari kaedah yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin di atas dalam Manzhumah Ushul Fiqh (hal. 89) di atas: (1) suatu larangan yang ada kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, (2) suatu larangan yang tidak kaitannya dengan zat atau syarat ibadah, namun di luar ibadah. Larangan yang ada kaitannya dengan zat ibadah, maka membuat ibadah itu tidak sah. Contohnya, wanita yang sedang haidh dilarang untuk shalat. Larangan tidak boleh shalat ini ada kaitannya dengan zat ibadah, maka jika ada wanita haidh shalat dalam keadaan tidak suci seperti itu, maka ibadahnya tidak sah. Begitu pula larangan berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, ini kembali pada zat ibadah. Sehingga jika ada yang beribadah pada dua hari tersebut, ibadahnya tidak sah bahkan dinilai berdosa. Sedangkan larangan yang berkaitan dengan syarat ibadah seperti yang para ulama bahas yaitu hukum shalat dengan kain sutera yang dilarang bagi pria, apakah shalatnya sah ataukah tidak. Perlu kita ingat bahwa syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah. Sedangkan sutera adalah pakaian yang haram. Larangan ini ada kaitannya dengan syarat  shalat, maka membuat shalatnya tidak sah. Adapun contoh larangan yang tidak ada kaitannya dengan zat maupun syarat seperti: – Shalat dengan imamah penutup kepala dari sutera. Hal ini tetap membuat ibadah sah karena menutup kepala tidak termasuk syarat shalat, namun di luar shalat. – Memakai cincin emas bagi pria saat shalat. Hal ini tetap membuat ibadahnya sah, sedangkan memakai cincin tersebut dinilai sebagai dosa tersendiri. Mengenai kaedah apakah larangan membatalkan ibadah, baca pula di Ma’alim Ushul Fiqh karya Muhammad bin Husain Al Jizani (cetakan ke-9, tahun 1433 H), hal. 302-303. Adapun yang sedang kita kaji yaitu shalat di masjid yang ada kubur, apakah kembali pada zat ataukah di luarnya, para ulama khilaf. Namun karena memperhatikan hadits-hadits yang ada, kami sendiri cenderung pada pendapat yang mengatakan bahwa larangan shalat di masjid yang ada kubur kembali pada zat ibadah. Sehingga shalat di masjid seperti itu tidak sah. لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا “Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972). Ini di antara dalil yang menunjukkan bahwa memang shalat di masjid yang ada kubur itu terlarang. Sehingga konsekuensinya, ibadahnya tidak sah. Wallahu Ta’ala a’lam. Bagaimana Jika Shalat di Masjid yang Ada Kubur Dalam Keadaan Tidak Tahu? Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, وسر الفرق أن من فعل المحظور ناسيا يجعل وجوده كعدمه ونسيان ترك المأمور لا يكون عذرا في سقوطه كما كان فعل المحظور ناسيا عذرا في سقوط الإثم عن فاعله “Perbedaan penting yang perlu diperhatikan bahwa siapa yang melakukan yang haram dalam keadaan lupa, maka ia seperti tidak melakukannya. Sedangkan yang meninggalkan perintah karena lupa, itu bukan alasan gugurnya perintah. Namun bagi yang mengerjakan larangan dalam keadaan lupa, maka itu uzur baginya sehingga tidak terkenai dosa.” (I’lamul Waqi’in, 2: 51). Lihat bahasan selengkapnya: Melakukan Larangan dan Meninggalkan Kewajiban Karena Lupa. Dari kaedah Ibnul Qayyim di atas berarti yang mengerjakan shalat di masjid yang ada kubur -padahal itu termasuk larangan- dalam keadaan tidak tahu, maka berarti ia seperti tidak melakukannya dan ini berarti ibadahnya sah dan tidak perlu diulang. Hal ini berbeda jika seseorang itu tahu dan dalam keadaan ingat, lalu tetap tidak mengindahkan larangan dan shalat di masjid semacam itu, maka ibadahnya tidak sah. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. — Selesai disusun di malam hari, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com. Tagskubur shalat

Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh?

Puasa ayyamul bidh adalah berpuasa pada 13, 14, 15 hijriyah setiap bulannya. Setiap bulan minimal seorang muslim berpuasa sebanyak tiga hari dan harinya bebas, namun diperintahkan untuk bisa berpuasa pada ketiga hari tersebut karena punya keutamaan. Lalu bagaimana jika seseorang menjalani puasa syawal, apakah tidak perlu lagi ia melaksanakan puasa ayyamul bidh atau bisa saja ia menambah lagi? Karena sebagian orang ada yang menyatakan tidak perlu lagi menambah puasa ayyamul bidh, bagi yang sudah menjalani puasa syawal enam hari. Minimal Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Beberapa hadits telah membicarakan tentang puasa tiga hari setiap bulannya. Puasa tiga hari ini senilai seperti puasa setahun. Karena satu hari puasa dinilai dengan sepuluh kebaikan semisal. Berarti kalau tiga hari setara dengan 30 hari. Jika rutin dilakukan setiap bulan, maka berarti seperti melaksanakan puasa setahun. Namun hadits-hadits yang membicarakan puasa tiga hari ini ada dua macam: 1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari. Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979) Dari Mu’adzah Al ‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim no. 1160). 2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah) Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Puasa Ayyamul Bidh Lebih Adfhol Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375-376. Puasa Senin Kamis Lebih Afdhol dari Puasa Ayyamul Bidh Jika kita melihat hadits tentang puasa tiga hari setiap bulan, itu memiliki keutamaan sebagaimana telah diutarakan. Adapun jika seseorang menambah lebih dari itu, tentu lebih utama. Seperti puasa Senin Kamis, tentu lebih utama dari puasa ayyamul bidh karena jumlah harinya lebih banyak dalam sebulan yaitu minimal delapan hari. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang melakukan puasa Senin Kamis di setiap pekannya, maka itu lebih afdhol dari puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa Senin Kamis jika dilakukan dalam sebulan tentu harinya lebih banyak dari puasa ayyamul bidh dan tentunya pahalanya akan lebih banyak.” (Ash Shiyam fil Islam, hal. 376). Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh? Jawabannya, tentu saja boleh. Karena minimal kita berpuasa dalam sebulan itu tiga hari. Jika kita sudah puasa Syawal 6 hari, kita pun masih boleh menambah dengan puasa Senin Kamis atau puasa ayyamul bidh. Namun jika mencukupkan dengan puasa Syawal saja tanpa puasa ayyamul bidh, itu pun dibolehkan karena puasa Syawal sudah melebihi tiga hari, ditambah pula puasa ayyamul bidh dihukumi sunnah sehingga ada pilihan mau melakukannya ataukah tidak. Sehingga jika ada yang sampai melarang menambah puasa ayyamul bidh setelah melakukan puasa Syawal, ia harus datangkan dalil karena dalam berpuasa selama sebulan berapa kalinya ada kebebasan. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ash Shiyam fil Islam fii Dhou-il Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 367-377. — Selesai disusun di tengah malam, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagspuasa ayyamul bidh puasa syawal

Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh?

Puasa ayyamul bidh adalah berpuasa pada 13, 14, 15 hijriyah setiap bulannya. Setiap bulan minimal seorang muslim berpuasa sebanyak tiga hari dan harinya bebas, namun diperintahkan untuk bisa berpuasa pada ketiga hari tersebut karena punya keutamaan. Lalu bagaimana jika seseorang menjalani puasa syawal, apakah tidak perlu lagi ia melaksanakan puasa ayyamul bidh atau bisa saja ia menambah lagi? Karena sebagian orang ada yang menyatakan tidak perlu lagi menambah puasa ayyamul bidh, bagi yang sudah menjalani puasa syawal enam hari. Minimal Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Beberapa hadits telah membicarakan tentang puasa tiga hari setiap bulannya. Puasa tiga hari ini senilai seperti puasa setahun. Karena satu hari puasa dinilai dengan sepuluh kebaikan semisal. Berarti kalau tiga hari setara dengan 30 hari. Jika rutin dilakukan setiap bulan, maka berarti seperti melaksanakan puasa setahun. Namun hadits-hadits yang membicarakan puasa tiga hari ini ada dua macam: 1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari. Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979) Dari Mu’adzah Al ‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim no. 1160). 2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah) Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Puasa Ayyamul Bidh Lebih Adfhol Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375-376. Puasa Senin Kamis Lebih Afdhol dari Puasa Ayyamul Bidh Jika kita melihat hadits tentang puasa tiga hari setiap bulan, itu memiliki keutamaan sebagaimana telah diutarakan. Adapun jika seseorang menambah lebih dari itu, tentu lebih utama. Seperti puasa Senin Kamis, tentu lebih utama dari puasa ayyamul bidh karena jumlah harinya lebih banyak dalam sebulan yaitu minimal delapan hari. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang melakukan puasa Senin Kamis di setiap pekannya, maka itu lebih afdhol dari puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa Senin Kamis jika dilakukan dalam sebulan tentu harinya lebih banyak dari puasa ayyamul bidh dan tentunya pahalanya akan lebih banyak.” (Ash Shiyam fil Islam, hal. 376). Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh? Jawabannya, tentu saja boleh. Karena minimal kita berpuasa dalam sebulan itu tiga hari. Jika kita sudah puasa Syawal 6 hari, kita pun masih boleh menambah dengan puasa Senin Kamis atau puasa ayyamul bidh. Namun jika mencukupkan dengan puasa Syawal saja tanpa puasa ayyamul bidh, itu pun dibolehkan karena puasa Syawal sudah melebihi tiga hari, ditambah pula puasa ayyamul bidh dihukumi sunnah sehingga ada pilihan mau melakukannya ataukah tidak. Sehingga jika ada yang sampai melarang menambah puasa ayyamul bidh setelah melakukan puasa Syawal, ia harus datangkan dalil karena dalam berpuasa selama sebulan berapa kalinya ada kebebasan. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ash Shiyam fil Islam fii Dhou-il Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 367-377. — Selesai disusun di tengah malam, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagspuasa ayyamul bidh puasa syawal
Puasa ayyamul bidh adalah berpuasa pada 13, 14, 15 hijriyah setiap bulannya. Setiap bulan minimal seorang muslim berpuasa sebanyak tiga hari dan harinya bebas, namun diperintahkan untuk bisa berpuasa pada ketiga hari tersebut karena punya keutamaan. Lalu bagaimana jika seseorang menjalani puasa syawal, apakah tidak perlu lagi ia melaksanakan puasa ayyamul bidh atau bisa saja ia menambah lagi? Karena sebagian orang ada yang menyatakan tidak perlu lagi menambah puasa ayyamul bidh, bagi yang sudah menjalani puasa syawal enam hari. Minimal Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Beberapa hadits telah membicarakan tentang puasa tiga hari setiap bulannya. Puasa tiga hari ini senilai seperti puasa setahun. Karena satu hari puasa dinilai dengan sepuluh kebaikan semisal. Berarti kalau tiga hari setara dengan 30 hari. Jika rutin dilakukan setiap bulan, maka berarti seperti melaksanakan puasa setahun. Namun hadits-hadits yang membicarakan puasa tiga hari ini ada dua macam: 1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari. Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979) Dari Mu’adzah Al ‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim no. 1160). 2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah) Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Puasa Ayyamul Bidh Lebih Adfhol Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375-376. Puasa Senin Kamis Lebih Afdhol dari Puasa Ayyamul Bidh Jika kita melihat hadits tentang puasa tiga hari setiap bulan, itu memiliki keutamaan sebagaimana telah diutarakan. Adapun jika seseorang menambah lebih dari itu, tentu lebih utama. Seperti puasa Senin Kamis, tentu lebih utama dari puasa ayyamul bidh karena jumlah harinya lebih banyak dalam sebulan yaitu minimal delapan hari. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang melakukan puasa Senin Kamis di setiap pekannya, maka itu lebih afdhol dari puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa Senin Kamis jika dilakukan dalam sebulan tentu harinya lebih banyak dari puasa ayyamul bidh dan tentunya pahalanya akan lebih banyak.” (Ash Shiyam fil Islam, hal. 376). Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh? Jawabannya, tentu saja boleh. Karena minimal kita berpuasa dalam sebulan itu tiga hari. Jika kita sudah puasa Syawal 6 hari, kita pun masih boleh menambah dengan puasa Senin Kamis atau puasa ayyamul bidh. Namun jika mencukupkan dengan puasa Syawal saja tanpa puasa ayyamul bidh, itu pun dibolehkan karena puasa Syawal sudah melebihi tiga hari, ditambah pula puasa ayyamul bidh dihukumi sunnah sehingga ada pilihan mau melakukannya ataukah tidak. Sehingga jika ada yang sampai melarang menambah puasa ayyamul bidh setelah melakukan puasa Syawal, ia harus datangkan dalil karena dalam berpuasa selama sebulan berapa kalinya ada kebebasan. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ash Shiyam fil Islam fii Dhou-il Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 367-377. — Selesai disusun di tengah malam, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagspuasa ayyamul bidh puasa syawal


Puasa ayyamul bidh adalah berpuasa pada 13, 14, 15 hijriyah setiap bulannya. Setiap bulan minimal seorang muslim berpuasa sebanyak tiga hari dan harinya bebas, namun diperintahkan untuk bisa berpuasa pada ketiga hari tersebut karena punya keutamaan. Lalu bagaimana jika seseorang menjalani puasa syawal, apakah tidak perlu lagi ia melaksanakan puasa ayyamul bidh atau bisa saja ia menambah lagi? Karena sebagian orang ada yang menyatakan tidak perlu lagi menambah puasa ayyamul bidh, bagi yang sudah menjalani puasa syawal enam hari. Minimal Puasa Tiga Hari Setiap Bulan Beberapa hadits telah membicarakan tentang puasa tiga hari setiap bulannya. Puasa tiga hari ini senilai seperti puasa setahun. Karena satu hari puasa dinilai dengan sepuluh kebaikan semisal. Berarti kalau tiga hari setara dengan 30 hari. Jika rutin dilakukan setiap bulan, maka berarti seperti melaksanakan puasa setahun. Namun hadits-hadits yang membicarakan puasa tiga hari ini ada dua macam: 1- Tanpa penentuan hari, pokoknya puasa dalam sebulan tiga hari. Di antara hadits yang membicarakan hal ini adalah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178) Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ “Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979) Dari Mu’adzah Al ‘Adawiyyah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَتْ نَعَمْ. فَقُلْتُ لَهَا مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ قَالَتْ لَمْ يَكُنْ يُبَالِى مِنْ أَىِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan puasa tiga hari setiap bulannya?” ‘Aisyah menjawab, “Iya”. Ia pun bertanya pada ‘Aisyah, “Pada hari apa beliau berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau tidak memperhatikan pada hari apa beliau berpuasa dalam sebulan.” (HR. Muslim no. 1160). 2- Puasa tiga hari setiap bulan pada ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah) Dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ “Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah).” (HR. Tirmidzi no. 761 dan An Nasai no. 2425. Abu ‘Isa Tirmidzi mengatakan bahwa haditsnya hasan). Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ « هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Puasa Ayyamul Bidh Lebih Adfhol Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa pada ayyamul bidh itu lebih utama jika punya kemudahan untuk mengerjakannya. Jika tidak mudah untuk mengerjakannya, cukup berpuasa tiga hari pada hari mana saja yang disuka. Demikian penjelasan Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375. Juga disampaikan pula oleh guru dari Syaikh Sa’id yaitu Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagaimana dinukil dalam Ash Shiyam fil Islam, hal. 375-376. Puasa Senin Kamis Lebih Afdhol dari Puasa Ayyamul Bidh Jika kita melihat hadits tentang puasa tiga hari setiap bulan, itu memiliki keutamaan sebagaimana telah diutarakan. Adapun jika seseorang menambah lebih dari itu, tentu lebih utama. Seperti puasa Senin Kamis, tentu lebih utama dari puasa ayyamul bidh karena jumlah harinya lebih banyak dalam sebulan yaitu minimal delapan hari. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni hafizhohullah mengatakan, “Jika seseorang melakukan puasa Senin Kamis di setiap pekannya, maka itu lebih afdhol dari puasa ayyamul bidh atau puasa tiga hari setiap bulannya. Karena puasa Senin Kamis jika dilakukan dalam sebulan tentu harinya lebih banyak dari puasa ayyamul bidh dan tentunya pahalanya akan lebih banyak.” (Ash Shiyam fil Islam, hal. 376). Sudah Puasa Syawal, Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh? Jawabannya, tentu saja boleh. Karena minimal kita berpuasa dalam sebulan itu tiga hari. Jika kita sudah puasa Syawal 6 hari, kita pun masih boleh menambah dengan puasa Senin Kamis atau puasa ayyamul bidh. Namun jika mencukupkan dengan puasa Syawal saja tanpa puasa ayyamul bidh, itu pun dibolehkan karena puasa Syawal sudah melebihi tiga hari, ditambah pula puasa ayyamul bidh dihukumi sunnah sehingga ada pilihan mau melakukannya ataukah tidak. Sehingga jika ada yang sampai melarang menambah puasa ayyamul bidh setelah melakukan puasa Syawal, ia harus datangkan dalil karena dalam berpuasa selama sebulan berapa kalinya ada kebebasan. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Ash Shiyam fil Islam fii Dhou-il Kitab was Sunnah, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 367-377. — Selesai disusun di tengah malam, 15 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat dan kunjungi pula web bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagspuasa ayyamul bidh puasa syawal

Tabungan Haji, Apakah Dikenai Zakat?

Banyak yang sudah bertahun-tahun menyetorkan namun belum juga berangkat haji karena mesti menunggu antrian, sehingga tabungan hajinya terus tertahan di DEPAG. Apakah tabungan haji masuk dalam hitungan zakat? Dalil Pendukung Di antara syarat zakat adalah harta harus dimiliki secara sempurna oleh pemiliknya. Dalam Al Qur’an dan hadits, harta disandarkan pada pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu” (QS. Al Ma’arij: 24). خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19). Dalil-dalil di atas menunjukkan zakat hanya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sempurna. Itulah syarat yang mesti diperhatikan. Lihat syarat zakat selengkapnya di Rumaysho.Com: Syarat-Syarat Zakat. Masalah Tabungan Haji Yang terjadi pada tabungan haji ketika telah disetor, maka tidak bisa ditarik kembali. Kecuali jika tidak jadi berhaji, maka baru dikembalikan namun tidak sempurna. Sama halnya seperti seseorang yang telah membeli rumah dan telah menyerahkan uangnya kepada pemilik rumah, maka uang tersebut tidak jadi milik sempurna si pembeli walau kunci rumah belum ia miliki. Sehingga pendapat yang tepat dalam masalah ini, tabungan haji tidak masuk dalam hitungan zakat. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah, 2: 13. Hasil diskusi dengan Ustadz Dr. Arifin Baderi, MA di Lombok 13 Syawal 1434 H. — @ Lombok – Mataram, 13 Syawal 1434 H Artikel http://www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagshaji konsultasi zakat

Tabungan Haji, Apakah Dikenai Zakat?

Banyak yang sudah bertahun-tahun menyetorkan namun belum juga berangkat haji karena mesti menunggu antrian, sehingga tabungan hajinya terus tertahan di DEPAG. Apakah tabungan haji masuk dalam hitungan zakat? Dalil Pendukung Di antara syarat zakat adalah harta harus dimiliki secara sempurna oleh pemiliknya. Dalam Al Qur’an dan hadits, harta disandarkan pada pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu” (QS. Al Ma’arij: 24). خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19). Dalil-dalil di atas menunjukkan zakat hanya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sempurna. Itulah syarat yang mesti diperhatikan. Lihat syarat zakat selengkapnya di Rumaysho.Com: Syarat-Syarat Zakat. Masalah Tabungan Haji Yang terjadi pada tabungan haji ketika telah disetor, maka tidak bisa ditarik kembali. Kecuali jika tidak jadi berhaji, maka baru dikembalikan namun tidak sempurna. Sama halnya seperti seseorang yang telah membeli rumah dan telah menyerahkan uangnya kepada pemilik rumah, maka uang tersebut tidak jadi milik sempurna si pembeli walau kunci rumah belum ia miliki. Sehingga pendapat yang tepat dalam masalah ini, tabungan haji tidak masuk dalam hitungan zakat. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah, 2: 13. Hasil diskusi dengan Ustadz Dr. Arifin Baderi, MA di Lombok 13 Syawal 1434 H. — @ Lombok – Mataram, 13 Syawal 1434 H Artikel http://www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagshaji konsultasi zakat
Banyak yang sudah bertahun-tahun menyetorkan namun belum juga berangkat haji karena mesti menunggu antrian, sehingga tabungan hajinya terus tertahan di DEPAG. Apakah tabungan haji masuk dalam hitungan zakat? Dalil Pendukung Di antara syarat zakat adalah harta harus dimiliki secara sempurna oleh pemiliknya. Dalam Al Qur’an dan hadits, harta disandarkan pada pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu” (QS. Al Ma’arij: 24). خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19). Dalil-dalil di atas menunjukkan zakat hanya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sempurna. Itulah syarat yang mesti diperhatikan. Lihat syarat zakat selengkapnya di Rumaysho.Com: Syarat-Syarat Zakat. Masalah Tabungan Haji Yang terjadi pada tabungan haji ketika telah disetor, maka tidak bisa ditarik kembali. Kecuali jika tidak jadi berhaji, maka baru dikembalikan namun tidak sempurna. Sama halnya seperti seseorang yang telah membeli rumah dan telah menyerahkan uangnya kepada pemilik rumah, maka uang tersebut tidak jadi milik sempurna si pembeli walau kunci rumah belum ia miliki. Sehingga pendapat yang tepat dalam masalah ini, tabungan haji tidak masuk dalam hitungan zakat. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah, 2: 13. Hasil diskusi dengan Ustadz Dr. Arifin Baderi, MA di Lombok 13 Syawal 1434 H. — @ Lombok – Mataram, 13 Syawal 1434 H Artikel http://www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagshaji konsultasi zakat


Banyak yang sudah bertahun-tahun menyetorkan namun belum juga berangkat haji karena mesti menunggu antrian, sehingga tabungan hajinya terus tertahan di DEPAG. Apakah tabungan haji masuk dalam hitungan zakat? Dalil Pendukung Di antara syarat zakat adalah harta harus dimiliki secara sempurna oleh pemiliknya. Dalam Al Qur’an dan hadits, harta disandarkan pada pemiliknya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu” (QS. Al Ma’arij: 24). خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103). Dalam wasiat Rasul pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19). Dalil-dalil di atas menunjukkan zakat hanya dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sempurna. Itulah syarat yang mesti diperhatikan. Lihat syarat zakat selengkapnya di Rumaysho.Com: Syarat-Syarat Zakat. Masalah Tabungan Haji Yang terjadi pada tabungan haji ketika telah disetor, maka tidak bisa ditarik kembali. Kecuali jika tidak jadi berhaji, maka baru dikembalikan namun tidak sempurna. Sama halnya seperti seseorang yang telah membeli rumah dan telah menyerahkan uangnya kepada pemilik rumah, maka uang tersebut tidak jadi milik sempurna si pembeli walau kunci rumah belum ia miliki. Sehingga pendapat yang tepat dalam masalah ini, tabungan haji tidak masuk dalam hitungan zakat. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, terbitan Maktabah At Taufiqiyah, 2: 13. Hasil diskusi dengan Ustadz Dr. Arifin Baderi, MA di Lombok 13 Syawal 1434 H. — @ Lombok – Mataram, 13 Syawal 1434 H Artikel http://www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagshaji konsultasi zakat

Menolong dalam Maksiat Dihitung Maksiat

Barangsiapa menolong dalam yang haram atau dalam berbuat dosa, maka ia dihukumi sama dalam melakukan maksiat. Ini kaedah yang telah disimpulkan dari Al Qur’an dan hadits.   Dalil Pendukung Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat. Dalam hadits juga disebutkan, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya. Sedangkan barangsiapa yang memberi petunjuk pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya. Aliran pahala atau dosa tadi didapati baik yang memberi petunjuk pada kebaikan atau kesesatan tersebut yang mengawalinya atau ada yang sudah mencontoh sebelumnya. Begitu pula aliran pahala atau dosa tersebut didapati dari mengajarkan ilmu, ibadah, adab dan lainnya.” Sedangkan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Lalu diamalkan oleh orang setelah itu“, maka maksudnya adalah ia telah memberi petunjuk (kebaikan atau kesesatan) lalu diamalkan oleh orang lain setelah itu ketika yang contohkan masih hidup atau sudah meninggal dunia. Demikian penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas. Intinya, dua dalil di atas menunjukkan dengan jelas bahwa siapa saja yang memberi petunjuk pada kejelekan, dosa atau maksiat, maka ia akan mendapatkan aliran dosa dari orang yang mengikutinya. Ini sudah jadi cukup bukti dari kaedah yang dibahas kali ini, yaitu siapa yang menolong dalam maksiat, maka terhitung pula bermaksiat. Penerapan Kaedah 1- Siapa yang memberi petunjuk pada saudaranya untuk membunuh muslim lainnya dengan tindakan zalim, maka ia terhitung bermaksiat karena telah menolong dalam tindakan zalim. 2- Siapa yang memberi petunjuk pada orang lain untuk mencuri suatu barang, maka ia terhitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan mencuri. 3- Menerbitkan dan menyebarluaskan buku-buku kesesatan yang berisi ajaran kesyirikan, bid’ah, maksiat, sihir, perdukunan, klenik, ramalan, maka teranggap berbuat maksiat. 4- Menyewakan toko pada orang yang diketahui akan menjual khomr (minuman keras), maka pemilik toko tersebut dihitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan maksiat. Hanya Allah yang memberi hidayah dan petunjuk.   Referensi: Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. — @ Mataram (Lombok), NTB saat vacation, 13 Syawal 1434 H Artikel http://www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagskaedah fikih maksiat

Menolong dalam Maksiat Dihitung Maksiat

Barangsiapa menolong dalam yang haram atau dalam berbuat dosa, maka ia dihukumi sama dalam melakukan maksiat. Ini kaedah yang telah disimpulkan dari Al Qur’an dan hadits.   Dalil Pendukung Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat. Dalam hadits juga disebutkan, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya. Sedangkan barangsiapa yang memberi petunjuk pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya. Aliran pahala atau dosa tadi didapati baik yang memberi petunjuk pada kebaikan atau kesesatan tersebut yang mengawalinya atau ada yang sudah mencontoh sebelumnya. Begitu pula aliran pahala atau dosa tersebut didapati dari mengajarkan ilmu, ibadah, adab dan lainnya.” Sedangkan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Lalu diamalkan oleh orang setelah itu“, maka maksudnya adalah ia telah memberi petunjuk (kebaikan atau kesesatan) lalu diamalkan oleh orang lain setelah itu ketika yang contohkan masih hidup atau sudah meninggal dunia. Demikian penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas. Intinya, dua dalil di atas menunjukkan dengan jelas bahwa siapa saja yang memberi petunjuk pada kejelekan, dosa atau maksiat, maka ia akan mendapatkan aliran dosa dari orang yang mengikutinya. Ini sudah jadi cukup bukti dari kaedah yang dibahas kali ini, yaitu siapa yang menolong dalam maksiat, maka terhitung pula bermaksiat. Penerapan Kaedah 1- Siapa yang memberi petunjuk pada saudaranya untuk membunuh muslim lainnya dengan tindakan zalim, maka ia terhitung bermaksiat karena telah menolong dalam tindakan zalim. 2- Siapa yang memberi petunjuk pada orang lain untuk mencuri suatu barang, maka ia terhitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan mencuri. 3- Menerbitkan dan menyebarluaskan buku-buku kesesatan yang berisi ajaran kesyirikan, bid’ah, maksiat, sihir, perdukunan, klenik, ramalan, maka teranggap berbuat maksiat. 4- Menyewakan toko pada orang yang diketahui akan menjual khomr (minuman keras), maka pemilik toko tersebut dihitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan maksiat. Hanya Allah yang memberi hidayah dan petunjuk.   Referensi: Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. — @ Mataram (Lombok), NTB saat vacation, 13 Syawal 1434 H Artikel http://www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagskaedah fikih maksiat
Barangsiapa menolong dalam yang haram atau dalam berbuat dosa, maka ia dihukumi sama dalam melakukan maksiat. Ini kaedah yang telah disimpulkan dari Al Qur’an dan hadits.   Dalil Pendukung Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat. Dalam hadits juga disebutkan, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya. Sedangkan barangsiapa yang memberi petunjuk pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya. Aliran pahala atau dosa tadi didapati baik yang memberi petunjuk pada kebaikan atau kesesatan tersebut yang mengawalinya atau ada yang sudah mencontoh sebelumnya. Begitu pula aliran pahala atau dosa tersebut didapati dari mengajarkan ilmu, ibadah, adab dan lainnya.” Sedangkan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Lalu diamalkan oleh orang setelah itu“, maka maksudnya adalah ia telah memberi petunjuk (kebaikan atau kesesatan) lalu diamalkan oleh orang lain setelah itu ketika yang contohkan masih hidup atau sudah meninggal dunia. Demikian penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas. Intinya, dua dalil di atas menunjukkan dengan jelas bahwa siapa saja yang memberi petunjuk pada kejelekan, dosa atau maksiat, maka ia akan mendapatkan aliran dosa dari orang yang mengikutinya. Ini sudah jadi cukup bukti dari kaedah yang dibahas kali ini, yaitu siapa yang menolong dalam maksiat, maka terhitung pula bermaksiat. Penerapan Kaedah 1- Siapa yang memberi petunjuk pada saudaranya untuk membunuh muslim lainnya dengan tindakan zalim, maka ia terhitung bermaksiat karena telah menolong dalam tindakan zalim. 2- Siapa yang memberi petunjuk pada orang lain untuk mencuri suatu barang, maka ia terhitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan mencuri. 3- Menerbitkan dan menyebarluaskan buku-buku kesesatan yang berisi ajaran kesyirikan, bid’ah, maksiat, sihir, perdukunan, klenik, ramalan, maka teranggap berbuat maksiat. 4- Menyewakan toko pada orang yang diketahui akan menjual khomr (minuman keras), maka pemilik toko tersebut dihitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan maksiat. Hanya Allah yang memberi hidayah dan petunjuk.   Referensi: Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. — @ Mataram (Lombok), NTB saat vacation, 13 Syawal 1434 H Artikel http://www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagskaedah fikih maksiat


Barangsiapa menolong dalam yang haram atau dalam berbuat dosa, maka ia dihukumi sama dalam melakukan maksiat. Ini kaedah yang telah disimpulkan dari Al Qur’an dan hadits.   Dalil Pendukung Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2). Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat. Dalam hadits juga disebutkan, وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya. Sedangkan barangsiapa yang memberi petunjuk pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya. Aliran pahala atau dosa tadi didapati baik yang memberi petunjuk pada kebaikan atau kesesatan tersebut yang mengawalinya atau ada yang sudah mencontoh sebelumnya. Begitu pula aliran pahala atau dosa tersebut didapati dari mengajarkan ilmu, ibadah, adab dan lainnya.” Sedangkan sabda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Lalu diamalkan oleh orang setelah itu“, maka maksudnya adalah ia telah memberi petunjuk (kebaikan atau kesesatan) lalu diamalkan oleh orang lain setelah itu ketika yang contohkan masih hidup atau sudah meninggal dunia. Demikian penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits di atas. Intinya, dua dalil di atas menunjukkan dengan jelas bahwa siapa saja yang memberi petunjuk pada kejelekan, dosa atau maksiat, maka ia akan mendapatkan aliran dosa dari orang yang mengikutinya. Ini sudah jadi cukup bukti dari kaedah yang dibahas kali ini, yaitu siapa yang menolong dalam maksiat, maka terhitung pula bermaksiat. Penerapan Kaedah 1- Siapa yang memberi petunjuk pada saudaranya untuk membunuh muslim lainnya dengan tindakan zalim, maka ia terhitung bermaksiat karena telah menolong dalam tindakan zalim. 2- Siapa yang memberi petunjuk pada orang lain untuk mencuri suatu barang, maka ia terhitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan mencuri. 3- Menerbitkan dan menyebarluaskan buku-buku kesesatan yang berisi ajaran kesyirikan, bid’ah, maksiat, sihir, perdukunan, klenik, ramalan, maka teranggap berbuat maksiat. 4- Menyewakan toko pada orang yang diketahui akan menjual khomr (minuman keras), maka pemilik toko tersebut dihitung pula melakukan maksiat karena telah menolong dalam tindakan maksiat. Hanya Allah yang memberi hidayah dan petunjuk.   Referensi: Al Haram fii Asy Syari’ah Al Islamiyah, Dr. Qutb Ar Risuni, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1432 H. — @ Mataram (Lombok), NTB saat vacation, 13 Syawal 1434 H Artikel http://www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com Tagskaedah fikih maksiat

Memasuki Areal Pemakaman dengan Sandal

Bolehkah masuk ke areal makam atau pemakaman atau kuburan dengan menggunakan alas kaki atau sandal (sendal) atau sepatu? Bahasan ini pernah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ yang merupakan kitab Syarh dari Al Muhaddzab karya Asy Syairozi. Masalah ini berkaitan erat dengan orang yang ingin ziarah kubur atau memasuki kubur atau areal pemakaman.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشى في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا الخطابى والعبد رى وآخرون ونقله العبدرى عن مذهبنا ومذهب اكثر العلماء قال احمد بن حنبل رحمه الله يكره وقال صاحب الحاوى يخلع نعليه لحديث بشير بن معبد الصحابي المعروف بابن الخصاصية قال ” بينهما انا أماشى رسول الله صلي الله عليه وسلم نظر فإذا رجل يمشي في القبور عليه نعلان فقال يا صاحب السبتتين ويحك الق سبتتيك فنظر الرجل فلما عرف رسول الله صلي الله عليه وسلم خلعهما ” رواه أبو داود والنسائي باسناد حسن * واحتج أصحابنا بحديث أنس رضى الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه إلي آخر الحديث ” رواه البخاري ومسلم (وأجابوا) عن الحديث الاول بجوابين (أحدهما) وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتية – بكسر السين – هي المدبوغة بالقرظ وهى لباس أهل الترفه والتنعم فنهي عنهما لما فيهما من الخيلاء فاحب صلي الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع ولباس أهل الخشوع (والثانى) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع بين الحديثين “Yang masyhur dalam madhzab kami (madzhab Syafi’i) yaitu tidaklah makruh memakai sandal atau khuf (sepatu) ketika memasuki area pemakaman. Yang menegaskan seperti ini adalah Imam Al Khottobi dari ulama Syafi’iyah, juga disampaikan oleh Al ‘Abdari dan ulama Syafi’i lainnya. Hal ini dinukil oleh Al ‘Abdari dari pendapat Syafi’iyah dan mayoritas atau kebanyakan ulama. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa memakai sandal ketika itu dimakruhkan. Penulis kitab Al Hawi mengatakan bahwa sandal mesti dilepas ketika masuk areal makam mengingat hadits dari Basyir bin Ma’bad -sahabat yang telah ma’ruf dengan nama Ibnul Khososiyah-, ia berkata, “Pada suatu hari saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di areal pemakaman dalam keadaan memakai sandal, maka beliau menegurnya, “Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut lantas melongok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mencopot sandalnya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasai dengan sanad yang hasan.[1] Sedangkan dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar hentakan sandalnya lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya.” Kemudian disebutkan hingga akhir hadits, diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim.[2] Ulama Syafi’iyah untuk menyikapi hadits yang melarang yaitu hadits yang pertama memberikan dua jawaban: 1- Al Khotobi mengatakan bahwa itu cuma tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sandal tersebut disamak dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan nikmat yang diberi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena dalamnya ada sifat sombong. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat suka jika seseorang memasuki areal kubur dengan sikap tawadhu’ dan khusyu’. 2- Boleh jadi di sandal tersebut terdapat najis. Dipahami demikian karena kompromi antara dua hadits yang ada. (Al Majmu’, 5: 205). Sehingga kesimpulan berdasarkan kompromi dua dalil dan inilah yang jadi pegangan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, memasuki areal pemakaman dengan sandal (sendal) tidaklah terlarang. Namun melepas sandal atau alas kaki ketika memasuki areal pemakaman lebih selamat dari perselisihan ulama. Wallahu a’lam. Semoga mencerahkan dan jadi ilmu yang bermanfaat bagi para peziarah kubur.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di waktu Dhuha 11 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com [1] HR. Abu Daud no. 3230 dan An Nasai no. 2050. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1338 dan Muslim no. 2870. Tagsziarah kubur

Memasuki Areal Pemakaman dengan Sandal

Bolehkah masuk ke areal makam atau pemakaman atau kuburan dengan menggunakan alas kaki atau sandal (sendal) atau sepatu? Bahasan ini pernah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ yang merupakan kitab Syarh dari Al Muhaddzab karya Asy Syairozi. Masalah ini berkaitan erat dengan orang yang ingin ziarah kubur atau memasuki kubur atau areal pemakaman.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشى في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا الخطابى والعبد رى وآخرون ونقله العبدرى عن مذهبنا ومذهب اكثر العلماء قال احمد بن حنبل رحمه الله يكره وقال صاحب الحاوى يخلع نعليه لحديث بشير بن معبد الصحابي المعروف بابن الخصاصية قال ” بينهما انا أماشى رسول الله صلي الله عليه وسلم نظر فإذا رجل يمشي في القبور عليه نعلان فقال يا صاحب السبتتين ويحك الق سبتتيك فنظر الرجل فلما عرف رسول الله صلي الله عليه وسلم خلعهما ” رواه أبو داود والنسائي باسناد حسن * واحتج أصحابنا بحديث أنس رضى الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه إلي آخر الحديث ” رواه البخاري ومسلم (وأجابوا) عن الحديث الاول بجوابين (أحدهما) وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتية – بكسر السين – هي المدبوغة بالقرظ وهى لباس أهل الترفه والتنعم فنهي عنهما لما فيهما من الخيلاء فاحب صلي الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع ولباس أهل الخشوع (والثانى) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع بين الحديثين “Yang masyhur dalam madhzab kami (madzhab Syafi’i) yaitu tidaklah makruh memakai sandal atau khuf (sepatu) ketika memasuki area pemakaman. Yang menegaskan seperti ini adalah Imam Al Khottobi dari ulama Syafi’iyah, juga disampaikan oleh Al ‘Abdari dan ulama Syafi’i lainnya. Hal ini dinukil oleh Al ‘Abdari dari pendapat Syafi’iyah dan mayoritas atau kebanyakan ulama. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa memakai sandal ketika itu dimakruhkan. Penulis kitab Al Hawi mengatakan bahwa sandal mesti dilepas ketika masuk areal makam mengingat hadits dari Basyir bin Ma’bad -sahabat yang telah ma’ruf dengan nama Ibnul Khososiyah-, ia berkata, “Pada suatu hari saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di areal pemakaman dalam keadaan memakai sandal, maka beliau menegurnya, “Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut lantas melongok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mencopot sandalnya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasai dengan sanad yang hasan.[1] Sedangkan dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar hentakan sandalnya lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya.” Kemudian disebutkan hingga akhir hadits, diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim.[2] Ulama Syafi’iyah untuk menyikapi hadits yang melarang yaitu hadits yang pertama memberikan dua jawaban: 1- Al Khotobi mengatakan bahwa itu cuma tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sandal tersebut disamak dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan nikmat yang diberi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena dalamnya ada sifat sombong. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat suka jika seseorang memasuki areal kubur dengan sikap tawadhu’ dan khusyu’. 2- Boleh jadi di sandal tersebut terdapat najis. Dipahami demikian karena kompromi antara dua hadits yang ada. (Al Majmu’, 5: 205). Sehingga kesimpulan berdasarkan kompromi dua dalil dan inilah yang jadi pegangan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, memasuki areal pemakaman dengan sandal (sendal) tidaklah terlarang. Namun melepas sandal atau alas kaki ketika memasuki areal pemakaman lebih selamat dari perselisihan ulama. Wallahu a’lam. Semoga mencerahkan dan jadi ilmu yang bermanfaat bagi para peziarah kubur.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di waktu Dhuha 11 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com [1] HR. Abu Daud no. 3230 dan An Nasai no. 2050. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1338 dan Muslim no. 2870. Tagsziarah kubur
Bolehkah masuk ke areal makam atau pemakaman atau kuburan dengan menggunakan alas kaki atau sandal (sendal) atau sepatu? Bahasan ini pernah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ yang merupakan kitab Syarh dari Al Muhaddzab karya Asy Syairozi. Masalah ini berkaitan erat dengan orang yang ingin ziarah kubur atau memasuki kubur atau areal pemakaman.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشى في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا الخطابى والعبد رى وآخرون ونقله العبدرى عن مذهبنا ومذهب اكثر العلماء قال احمد بن حنبل رحمه الله يكره وقال صاحب الحاوى يخلع نعليه لحديث بشير بن معبد الصحابي المعروف بابن الخصاصية قال ” بينهما انا أماشى رسول الله صلي الله عليه وسلم نظر فإذا رجل يمشي في القبور عليه نعلان فقال يا صاحب السبتتين ويحك الق سبتتيك فنظر الرجل فلما عرف رسول الله صلي الله عليه وسلم خلعهما ” رواه أبو داود والنسائي باسناد حسن * واحتج أصحابنا بحديث أنس رضى الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه إلي آخر الحديث ” رواه البخاري ومسلم (وأجابوا) عن الحديث الاول بجوابين (أحدهما) وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتية – بكسر السين – هي المدبوغة بالقرظ وهى لباس أهل الترفه والتنعم فنهي عنهما لما فيهما من الخيلاء فاحب صلي الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع ولباس أهل الخشوع (والثانى) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع بين الحديثين “Yang masyhur dalam madhzab kami (madzhab Syafi’i) yaitu tidaklah makruh memakai sandal atau khuf (sepatu) ketika memasuki area pemakaman. Yang menegaskan seperti ini adalah Imam Al Khottobi dari ulama Syafi’iyah, juga disampaikan oleh Al ‘Abdari dan ulama Syafi’i lainnya. Hal ini dinukil oleh Al ‘Abdari dari pendapat Syafi’iyah dan mayoritas atau kebanyakan ulama. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa memakai sandal ketika itu dimakruhkan. Penulis kitab Al Hawi mengatakan bahwa sandal mesti dilepas ketika masuk areal makam mengingat hadits dari Basyir bin Ma’bad -sahabat yang telah ma’ruf dengan nama Ibnul Khososiyah-, ia berkata, “Pada suatu hari saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di areal pemakaman dalam keadaan memakai sandal, maka beliau menegurnya, “Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut lantas melongok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mencopot sandalnya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasai dengan sanad yang hasan.[1] Sedangkan dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar hentakan sandalnya lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya.” Kemudian disebutkan hingga akhir hadits, diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim.[2] Ulama Syafi’iyah untuk menyikapi hadits yang melarang yaitu hadits yang pertama memberikan dua jawaban: 1- Al Khotobi mengatakan bahwa itu cuma tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sandal tersebut disamak dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan nikmat yang diberi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena dalamnya ada sifat sombong. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat suka jika seseorang memasuki areal kubur dengan sikap tawadhu’ dan khusyu’. 2- Boleh jadi di sandal tersebut terdapat najis. Dipahami demikian karena kompromi antara dua hadits yang ada. (Al Majmu’, 5: 205). Sehingga kesimpulan berdasarkan kompromi dua dalil dan inilah yang jadi pegangan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, memasuki areal pemakaman dengan sandal (sendal) tidaklah terlarang. Namun melepas sandal atau alas kaki ketika memasuki areal pemakaman lebih selamat dari perselisihan ulama. Wallahu a’lam. Semoga mencerahkan dan jadi ilmu yang bermanfaat bagi para peziarah kubur.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di waktu Dhuha 11 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com [1] HR. Abu Daud no. 3230 dan An Nasai no. 2050. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1338 dan Muslim no. 2870. Tagsziarah kubur


Bolehkah masuk ke areal makam atau pemakaman atau kuburan dengan menggunakan alas kaki atau sandal (sendal) atau sepatu? Bahasan ini pernah disinggung oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ yang merupakan kitab Syarh dari Al Muhaddzab karya Asy Syairozi. Masalah ini berkaitan erat dengan orang yang ingin ziarah kubur atau memasuki kubur atau areal pemakaman.   Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشى في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا الخطابى والعبد رى وآخرون ونقله العبدرى عن مذهبنا ومذهب اكثر العلماء قال احمد بن حنبل رحمه الله يكره وقال صاحب الحاوى يخلع نعليه لحديث بشير بن معبد الصحابي المعروف بابن الخصاصية قال ” بينهما انا أماشى رسول الله صلي الله عليه وسلم نظر فإذا رجل يمشي في القبور عليه نعلان فقال يا صاحب السبتتين ويحك الق سبتتيك فنظر الرجل فلما عرف رسول الله صلي الله عليه وسلم خلعهما ” رواه أبو داود والنسائي باسناد حسن * واحتج أصحابنا بحديث أنس رضى الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه إلي آخر الحديث ” رواه البخاري ومسلم (وأجابوا) عن الحديث الاول بجوابين (أحدهما) وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتية – بكسر السين – هي المدبوغة بالقرظ وهى لباس أهل الترفه والتنعم فنهي عنهما لما فيهما من الخيلاء فاحب صلي الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع ولباس أهل الخشوع (والثانى) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع بين الحديثين “Yang masyhur dalam madhzab kami (madzhab Syafi’i) yaitu tidaklah makruh memakai sandal atau khuf (sepatu) ketika memasuki area pemakaman. Yang menegaskan seperti ini adalah Imam Al Khottobi dari ulama Syafi’iyah, juga disampaikan oleh Al ‘Abdari dan ulama Syafi’i lainnya. Hal ini dinukil oleh Al ‘Abdari dari pendapat Syafi’iyah dan mayoritas atau kebanyakan ulama. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa memakai sandal ketika itu dimakruhkan. Penulis kitab Al Hawi mengatakan bahwa sandal mesti dilepas ketika masuk areal makam mengingat hadits dari Basyir bin Ma’bad -sahabat yang telah ma’ruf dengan nama Ibnul Khososiyah-, ia berkata, “Pada suatu hari saya berjalan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba beliau melihat orang yang berjalan di areal pemakaman dalam keadaan memakai sandal, maka beliau menegurnya, “Wahai orang yang memakai sandal, celaka engkau, lepaskan sandalmu!” Orang tersebut lantas melongok dan ketika ia tahu bahwa yang menegur adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mencopot sandalnya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasai dengan sanad yang hasan.[1] Sedangkan dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar hentakan sandalnya lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya.” Kemudian disebutkan hingga akhir hadits, diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim.[2] Ulama Syafi’iyah untuk menyikapi hadits yang melarang yaitu hadits yang pertama memberikan dua jawaban: 1- Al Khotobi mengatakan bahwa itu cuma tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sandal tersebut disamak dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan nikmat yang diberi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena dalamnya ada sifat sombong. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat suka jika seseorang memasuki areal kubur dengan sikap tawadhu’ dan khusyu’. 2- Boleh jadi di sandal tersebut terdapat najis. Dipahami demikian karena kompromi antara dua hadits yang ada. (Al Majmu’, 5: 205). Sehingga kesimpulan berdasarkan kompromi dua dalil dan inilah yang jadi pegangan madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, memasuki areal pemakaman dengan sandal (sendal) tidaklah terlarang. Namun melepas sandal atau alas kaki ketika memasuki areal pemakaman lebih selamat dari perselisihan ulama. Wallahu a’lam. Semoga mencerahkan dan jadi ilmu yang bermanfaat bagi para peziarah kubur.   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di waktu Dhuha 11 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, kunjungi pula bisnis Pesantren Darush Sholihin di Ruwaifi.Com [1] HR. Abu Daud no. 3230 dan An Nasai no. 2050. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Bukhari no. 1338 dan Muslim no. 2870. Tagsziarah kubur

Memasang Kijing, Marmer, dan Atap di Atas Kubur

Di antara sikap berlebih-lebihan terhadap kubur baik terhadap kubur orang sholih atau pun lainnya adalah memasang kijing di atas kubur atau memberikan atap atau rumah di atasnya. Hal ini sudah diingatkan oleh para ulama sejak dahulu bahkan juga oleh ulama madzhab Syafi’i. Namun apa yang terjadi pada kubur para kyai, ustadz, sunan, wali atau tokoh ulama di negeri kita yang disikapi secara berlebih-lebihan dengan didirikan bangunan istimewa di atasnya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti terlarangnya hal tersebut sejak dulu kala. Dalil Pendukung Beberapa dalil berikut sebagai pendukung larangan meninggikan kubur dan membuat bangunan atau rumah atau kijing (marmer) di atas kubur. Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafi’i saat ini- mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970). Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37). Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi, penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Kubur boleh dinaikan satu jengkal saja supaya dikenali itu kubur dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh peziarah.” Syaikh Taqiyuddin juga mengatakan bahwa tasthih (meratakan kubur) lebih utama daripada tasnim (meninggikannya). Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 214. Di halaman yang sama, Syaikh Taqiyyuddin juga berkata bahwa dilarang memberi semen pada kubur dan menulis di atasnya dan juga terlarang mendirikan bangunan di atas kubur. Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib. Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannuya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367). Muhammad bin Muhammad Al Khotib, penyusun kitab Al Iqna’ mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang memberi semen pada kubur karena ada hadits larangan dalam Shahih Muslim.” (Al Iqna’, 1: 360). Sehingga secara jelas yang jadi tradisi di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan kijing pada hari ke-1000 dari kematian si mayit, mendirikan bangunan di atasnya, memberi atap bahkan menjadikannya seperti rumah, maka ini jelas-jelas terlarang dalam Islam. Bahkan hal-hal yang disebutkan tadi sebenarnya tidak bermanfaat bagi mayit. Kita tidak tahu apakah mayit butuh tempat berteduh atau penerang karena itu perihal ghoib. Patokan seorang muslim dalam beramal bukanlah pada tradisi atau yang terlihat pada kubur wali atau sunan, namun rujukan seorang muslim dalam perihal agama selalu dikembalikan pada dalil dari Al Qur’an dan Hadits. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Tuhfatul Labib fii Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1429 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari 11 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagskubur

Memasang Kijing, Marmer, dan Atap di Atas Kubur

Di antara sikap berlebih-lebihan terhadap kubur baik terhadap kubur orang sholih atau pun lainnya adalah memasang kijing di atas kubur atau memberikan atap atau rumah di atasnya. Hal ini sudah diingatkan oleh para ulama sejak dahulu bahkan juga oleh ulama madzhab Syafi’i. Namun apa yang terjadi pada kubur para kyai, ustadz, sunan, wali atau tokoh ulama di negeri kita yang disikapi secara berlebih-lebihan dengan didirikan bangunan istimewa di atasnya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti terlarangnya hal tersebut sejak dulu kala. Dalil Pendukung Beberapa dalil berikut sebagai pendukung larangan meninggikan kubur dan membuat bangunan atau rumah atau kijing (marmer) di atas kubur. Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafi’i saat ini- mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970). Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37). Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi, penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Kubur boleh dinaikan satu jengkal saja supaya dikenali itu kubur dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh peziarah.” Syaikh Taqiyuddin juga mengatakan bahwa tasthih (meratakan kubur) lebih utama daripada tasnim (meninggikannya). Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 214. Di halaman yang sama, Syaikh Taqiyyuddin juga berkata bahwa dilarang memberi semen pada kubur dan menulis di atasnya dan juga terlarang mendirikan bangunan di atas kubur. Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib. Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannuya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367). Muhammad bin Muhammad Al Khotib, penyusun kitab Al Iqna’ mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang memberi semen pada kubur karena ada hadits larangan dalam Shahih Muslim.” (Al Iqna’, 1: 360). Sehingga secara jelas yang jadi tradisi di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan kijing pada hari ke-1000 dari kematian si mayit, mendirikan bangunan di atasnya, memberi atap bahkan menjadikannya seperti rumah, maka ini jelas-jelas terlarang dalam Islam. Bahkan hal-hal yang disebutkan tadi sebenarnya tidak bermanfaat bagi mayit. Kita tidak tahu apakah mayit butuh tempat berteduh atau penerang karena itu perihal ghoib. Patokan seorang muslim dalam beramal bukanlah pada tradisi atau yang terlihat pada kubur wali atau sunan, namun rujukan seorang muslim dalam perihal agama selalu dikembalikan pada dalil dari Al Qur’an dan Hadits. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Tuhfatul Labib fii Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1429 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari 11 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagskubur
Di antara sikap berlebih-lebihan terhadap kubur baik terhadap kubur orang sholih atau pun lainnya adalah memasang kijing di atas kubur atau memberikan atap atau rumah di atasnya. Hal ini sudah diingatkan oleh para ulama sejak dahulu bahkan juga oleh ulama madzhab Syafi’i. Namun apa yang terjadi pada kubur para kyai, ustadz, sunan, wali atau tokoh ulama di negeri kita yang disikapi secara berlebih-lebihan dengan didirikan bangunan istimewa di atasnya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti terlarangnya hal tersebut sejak dulu kala. Dalil Pendukung Beberapa dalil berikut sebagai pendukung larangan meninggikan kubur dan membuat bangunan atau rumah atau kijing (marmer) di atas kubur. Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafi’i saat ini- mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970). Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37). Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi, penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Kubur boleh dinaikan satu jengkal saja supaya dikenali itu kubur dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh peziarah.” Syaikh Taqiyuddin juga mengatakan bahwa tasthih (meratakan kubur) lebih utama daripada tasnim (meninggikannya). Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 214. Di halaman yang sama, Syaikh Taqiyyuddin juga berkata bahwa dilarang memberi semen pada kubur dan menulis di atasnya dan juga terlarang mendirikan bangunan di atas kubur. Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib. Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannuya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367). Muhammad bin Muhammad Al Khotib, penyusun kitab Al Iqna’ mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang memberi semen pada kubur karena ada hadits larangan dalam Shahih Muslim.” (Al Iqna’, 1: 360). Sehingga secara jelas yang jadi tradisi di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan kijing pada hari ke-1000 dari kematian si mayit, mendirikan bangunan di atasnya, memberi atap bahkan menjadikannya seperti rumah, maka ini jelas-jelas terlarang dalam Islam. Bahkan hal-hal yang disebutkan tadi sebenarnya tidak bermanfaat bagi mayit. Kita tidak tahu apakah mayit butuh tempat berteduh atau penerang karena itu perihal ghoib. Patokan seorang muslim dalam beramal bukanlah pada tradisi atau yang terlihat pada kubur wali atau sunan, namun rujukan seorang muslim dalam perihal agama selalu dikembalikan pada dalil dari Al Qur’an dan Hadits. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Tuhfatul Labib fii Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1429 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari 11 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagskubur


Di antara sikap berlebih-lebihan terhadap kubur baik terhadap kubur orang sholih atau pun lainnya adalah memasang kijing di atas kubur atau memberikan atap atau rumah di atasnya. Hal ini sudah diingatkan oleh para ulama sejak dahulu bahkan juga oleh ulama madzhab Syafi’i. Namun apa yang terjadi pada kubur para kyai, ustadz, sunan, wali atau tokoh ulama di negeri kita yang disikapi secara berlebih-lebihan dengan didirikan bangunan istimewa di atasnya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti terlarangnya hal tersebut sejak dulu kala. Dalil Pendukung Beberapa dalil berikut sebagai pendukung larangan meninggikan kubur dan membuat bangunan atau rumah atau kijing (marmer) di atas kubur. Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib, عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969). Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafi’i saat ini- mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214. Kedua, dari Jabir, ia berkata, عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970). Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya, ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص “Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35). Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37). Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi, penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Kubur boleh dinaikan satu jengkal saja supaya dikenali itu kubur dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh peziarah.” Syaikh Taqiyuddin juga mengatakan bahwa tasthih (meratakan kubur) lebih utama daripada tasnim (meninggikannya). Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 214. Di halaman yang sama, Syaikh Taqiyyuddin juga berkata bahwa dilarang memberi semen pada kubur dan menulis di atasnya dan juga terlarang mendirikan bangunan di atas kubur. Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib. Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannuya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367). Muhammad bin Muhammad Al Khotib, penyusun kitab Al Iqna’ mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang memberi semen pada kubur karena ada hadits larangan dalam Shahih Muslim.” (Al Iqna’, 1: 360). Sehingga secara jelas yang jadi tradisi di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan kijing pada hari ke-1000 dari kematian si mayit, mendirikan bangunan di atasnya, memberi atap bahkan menjadikannya seperti rumah, maka ini jelas-jelas terlarang dalam Islam. Bahkan hal-hal yang disebutkan tadi sebenarnya tidak bermanfaat bagi mayit. Kita tidak tahu apakah mayit butuh tempat berteduh atau penerang karena itu perihal ghoib. Patokan seorang muslim dalam beramal bukanlah pada tradisi atau yang terlihat pada kubur wali atau sunan, namun rujukan seorang muslim dalam perihal agama selalu dikembalikan pada dalil dari Al Qur’an dan Hadits. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir. At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Tuhfatul Labib fii Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1429 H.   @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari 11 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagskubur

Hukum Jual Beli Kucing

Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan. Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini. Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569). Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13) Juga dari Jabir, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.” Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213). Baca pula artikel hukum jual beli kucing yang pernah dimuat sebelumnya di Rumaysho.Com: Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Mulai disusun di Nasmoco Service, Janti, Bantul, 9 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli jual beli kucing kucing

Hukum Jual Beli Kucing

Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan. Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini. Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569). Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13) Juga dari Jabir, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.” Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213). Baca pula artikel hukum jual beli kucing yang pernah dimuat sebelumnya di Rumaysho.Com: Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Mulai disusun di Nasmoco Service, Janti, Bantul, 9 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli jual beli kucing kucing
Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan. Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini. Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569). Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13) Juga dari Jabir, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.” Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213). Baca pula artikel hukum jual beli kucing yang pernah dimuat sebelumnya di Rumaysho.Com: Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Mulai disusun di Nasmoco Service, Janti, Bantul, 9 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli jual beli kucing kucing


Termasuk jual beli yang terlarang adalah jual beli kucing. Namun hal ini perlu dirinci, manakah sebenarnya kucing yang tidak diperbolehkan dijual belikan dan mana yang dibolehkan. Dalil larangan jual beli kucing adalah hadits-hadits berikut ini. Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing. Lalu Jabir mengatakan, زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim no. 1569). Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9: 13) Juga dari Jabir, beliau berkata, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud no. 3479, An Nasai no. 4668, Ibnu Majah no. 2161 dan Tirmidzi no. 1279. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dalam ‘Aunul Ma’bud disebutkan, “Al Khottobi mengatakan bahwa larangan jual beli kucing mengandung dua makna. Di antaranya, bisa jadi karena kucing adalah hewan liar yag tidak memiliki pemilik sehingga tidak mungkin bisa diserahterimakan. Dan juga kucing selalu berada di sekeliling manusia dan tidak pernah lepas dari mereka, beda halnya dengan hewan ternak dan burung yang biasa di kandang atau di sangkar.” Sedangkan Imam Nawawi punya pendapat lain. Jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan madzhab ulama lainnya. Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thowus, Mujahid dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama (baca: mayoritas) berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi rujukan.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 213). Baca pula artikel hukum jual beli kucing yang pernah dimuat sebelumnya di Rumaysho.Com: Jual Beli Anjing, Kucing dan Darah. Semoga yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Mulai disusun di Nasmoco Service, Janti, Bantul, 9 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsaturan jual beli jual beli kucing kucing

Bantahan untuk Orang Musyrik (2): Awal Mula Kesyirikan dari Berlebihan pada Orang Sholih

Melanjutkan berbagai argumen orang musyrik dalam membela kesyirikan mereka. Sekarang kita akan melihat kembali perkataan Syaikh Muhammad At Tamimi berikutnya. Di mana beliau akan menjelaskan tentang Rasul pertama adalah Nuh dan dan akan dijelaskan pula sesembahan yang ada di masa Nabi Nuh alaihis salam. Dan kita bisa menarik kesimpulan bagaimana kesyirikan bisa muncul di masa itu. Syaikh rahimahullah berkata, “Awal rasul adalah Nuh alaihis salam. Di mana Allah mengutus Nuh kepada kaumnya. Kaum Nuh beribadah secara berlebihan kepada Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr.” (*) Ini bagian kedua yang dari penjelasan Syaikh dalam kitab beliau Kasyfu Syubuhaat dan akan kita ulas secara ringkas apa yang dimaksud dengan penjelasan beliau di atas. Nuh Rasul Pertama Nuh adalah rasul pertama dan beliau adalah di antara rasul ‘ulul ‘azhmi. Dan keturunan Nuh tetap terus ada di muka bumi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ “Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan” (QS. Ash Shaffaat: 77). Manusia selanjutnya adalah keturunan dari Nabi  Nuh ‘alaihis salam. Anak Nuh ada tiga yaitu Sam, Ham dan Yafits. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 380. Adapun Nabi Adam adalah Nabi yang diajak bicara oleh Allah dan bukanlah Rasul. Sebagaimana disebutkan dalam hadits mengenai Nabi Adam, آدَمُ أَنَبِيٌّ كَانَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، نَبِيٌّ مُكَلَّمٌ “Adam, apakah seorang Nabi? Iya, dia adalah Nabi yang diajak bicara.” (HR. Ahmad 5: 178). Nuh Diutus pada Kaum yang Berlebihan terhadap Orang Sholih Nuh diutus pada kaum yang berbuat syirik di mana mereka telah berlebihan dalam mengagungkan orang sholih. Orang sholih yang dimaksud di sini yang  pertama adalah Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr. Coba kita perhatikan dalam surat Nuh, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. (Idem, 7: 390). Awal Mula Kesyirikan: Berlebihan pada Orang Sholih Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nama-nama yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah nama-nama orang sholih dari kaum Nuh. Ketika orang-orang sholih tersebut mati, maka orang-orang mulai i’tikaf di kubur-kubur mereka. Kemudian berlalulah waktu hingga mereka membuat bentuk untuk orang-orang sholih tersebut dengan wujud patung. Dan perlu dipahami bahwa berdiam (beri’tikaf) di kubur, mengusap-ngusap kubur, menciumnya dan berdo’a di sisi kubur serta semacam itu adalah asal dari kesyirikan dan asal mula penyembahan berhala. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ “Ya Allah, janganlah jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 79). Ibnu Taimiyah di tempat lain juga mengatakan, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkarinya dan mencegah agar tidak terjadi kesyirikan seperti itu. Sampai-sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan kubur para nabi dan orang sholih sebagai masjid. Terlarang shalat di kubur semacam itu walau kubur tersebut tidak dimintai syafa’at. Begitu pula terlarang shalat menghadap kubur tadi. ‘Ali bin Abi Tholib pun pernah diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meratakan kubur yang tinggi dan menghancurkan berhala-berhala, serta juga menumpas berbagai patung atau gambar yang diagungkan. Dari Abul Hiyaj Al Asadi, ia berkata bahwa ‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadanya, “Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku, yaitu untuk memerintah agar menghancurkan berhala, meratakan kubur yang ditinggakan.” Dalam lafazh lain disebutkan agar gambar yang diagungkan itu dihapuskan. Demikian dikeluarkan oleh Imam Muslim.” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 151-152). Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan adalah beri’tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo’a di sisi kubur orang sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Maka lihat pula kesyirikan yang terjadi pada para wali, kyai, ustadz dan sunan yang saat ini muncul bermulanya dari sikap berlebihan terhadap kubur mereka. Sampai-sampai ada kubur orang sholih yang terus dicuri pasirnya, hingga kuburnya bisa ambles. Na’udzu billah min dzalik. Baca bantahan untuk orang musyrik serial pertama: Bantahan untuk Orang Musyrik (1): Memahami Tauhid dan Ibadah. Baca pula artikel Rumaysho.Com lainnya: 1- Berlebihan Terhadap Kubur Orang Sholeh. 2- Dari Gambar Sampai Beribadah pada Kubur Orang Sholeh. 3- Shalat di Masjid yang Ada Kubur. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita akidah yang shahih yang menjadi penyelamat dunia dan akhirat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathief bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai ditulis di Pantai Wedi Ombo, Tepus, Gunungkidul saat rekreasi dengan para santri Pesantren Darush Sholihin, 8 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskasyfu syubuhaat

Bantahan untuk Orang Musyrik (2): Awal Mula Kesyirikan dari Berlebihan pada Orang Sholih

Melanjutkan berbagai argumen orang musyrik dalam membela kesyirikan mereka. Sekarang kita akan melihat kembali perkataan Syaikh Muhammad At Tamimi berikutnya. Di mana beliau akan menjelaskan tentang Rasul pertama adalah Nuh dan dan akan dijelaskan pula sesembahan yang ada di masa Nabi Nuh alaihis salam. Dan kita bisa menarik kesimpulan bagaimana kesyirikan bisa muncul di masa itu. Syaikh rahimahullah berkata, “Awal rasul adalah Nuh alaihis salam. Di mana Allah mengutus Nuh kepada kaumnya. Kaum Nuh beribadah secara berlebihan kepada Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr.” (*) Ini bagian kedua yang dari penjelasan Syaikh dalam kitab beliau Kasyfu Syubuhaat dan akan kita ulas secara ringkas apa yang dimaksud dengan penjelasan beliau di atas. Nuh Rasul Pertama Nuh adalah rasul pertama dan beliau adalah di antara rasul ‘ulul ‘azhmi. Dan keturunan Nuh tetap terus ada di muka bumi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ “Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan” (QS. Ash Shaffaat: 77). Manusia selanjutnya adalah keturunan dari Nabi  Nuh ‘alaihis salam. Anak Nuh ada tiga yaitu Sam, Ham dan Yafits. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 380. Adapun Nabi Adam adalah Nabi yang diajak bicara oleh Allah dan bukanlah Rasul. Sebagaimana disebutkan dalam hadits mengenai Nabi Adam, آدَمُ أَنَبِيٌّ كَانَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، نَبِيٌّ مُكَلَّمٌ “Adam, apakah seorang Nabi? Iya, dia adalah Nabi yang diajak bicara.” (HR. Ahmad 5: 178). Nuh Diutus pada Kaum yang Berlebihan terhadap Orang Sholih Nuh diutus pada kaum yang berbuat syirik di mana mereka telah berlebihan dalam mengagungkan orang sholih. Orang sholih yang dimaksud di sini yang  pertama adalah Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr. Coba kita perhatikan dalam surat Nuh, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. (Idem, 7: 390). Awal Mula Kesyirikan: Berlebihan pada Orang Sholih Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nama-nama yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah nama-nama orang sholih dari kaum Nuh. Ketika orang-orang sholih tersebut mati, maka orang-orang mulai i’tikaf di kubur-kubur mereka. Kemudian berlalulah waktu hingga mereka membuat bentuk untuk orang-orang sholih tersebut dengan wujud patung. Dan perlu dipahami bahwa berdiam (beri’tikaf) di kubur, mengusap-ngusap kubur, menciumnya dan berdo’a di sisi kubur serta semacam itu adalah asal dari kesyirikan dan asal mula penyembahan berhala. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ “Ya Allah, janganlah jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 79). Ibnu Taimiyah di tempat lain juga mengatakan, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkarinya dan mencegah agar tidak terjadi kesyirikan seperti itu. Sampai-sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan kubur para nabi dan orang sholih sebagai masjid. Terlarang shalat di kubur semacam itu walau kubur tersebut tidak dimintai syafa’at. Begitu pula terlarang shalat menghadap kubur tadi. ‘Ali bin Abi Tholib pun pernah diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meratakan kubur yang tinggi dan menghancurkan berhala-berhala, serta juga menumpas berbagai patung atau gambar yang diagungkan. Dari Abul Hiyaj Al Asadi, ia berkata bahwa ‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadanya, “Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku, yaitu untuk memerintah agar menghancurkan berhala, meratakan kubur yang ditinggakan.” Dalam lafazh lain disebutkan agar gambar yang diagungkan itu dihapuskan. Demikian dikeluarkan oleh Imam Muslim.” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 151-152). Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan adalah beri’tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo’a di sisi kubur orang sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Maka lihat pula kesyirikan yang terjadi pada para wali, kyai, ustadz dan sunan yang saat ini muncul bermulanya dari sikap berlebihan terhadap kubur mereka. Sampai-sampai ada kubur orang sholih yang terus dicuri pasirnya, hingga kuburnya bisa ambles. Na’udzu billah min dzalik. Baca bantahan untuk orang musyrik serial pertama: Bantahan untuk Orang Musyrik (1): Memahami Tauhid dan Ibadah. Baca pula artikel Rumaysho.Com lainnya: 1- Berlebihan Terhadap Kubur Orang Sholeh. 2- Dari Gambar Sampai Beribadah pada Kubur Orang Sholeh. 3- Shalat di Masjid yang Ada Kubur. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita akidah yang shahih yang menjadi penyelamat dunia dan akhirat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathief bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai ditulis di Pantai Wedi Ombo, Tepus, Gunungkidul saat rekreasi dengan para santri Pesantren Darush Sholihin, 8 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskasyfu syubuhaat
Melanjutkan berbagai argumen orang musyrik dalam membela kesyirikan mereka. Sekarang kita akan melihat kembali perkataan Syaikh Muhammad At Tamimi berikutnya. Di mana beliau akan menjelaskan tentang Rasul pertama adalah Nuh dan dan akan dijelaskan pula sesembahan yang ada di masa Nabi Nuh alaihis salam. Dan kita bisa menarik kesimpulan bagaimana kesyirikan bisa muncul di masa itu. Syaikh rahimahullah berkata, “Awal rasul adalah Nuh alaihis salam. Di mana Allah mengutus Nuh kepada kaumnya. Kaum Nuh beribadah secara berlebihan kepada Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr.” (*) Ini bagian kedua yang dari penjelasan Syaikh dalam kitab beliau Kasyfu Syubuhaat dan akan kita ulas secara ringkas apa yang dimaksud dengan penjelasan beliau di atas. Nuh Rasul Pertama Nuh adalah rasul pertama dan beliau adalah di antara rasul ‘ulul ‘azhmi. Dan keturunan Nuh tetap terus ada di muka bumi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ “Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan” (QS. Ash Shaffaat: 77). Manusia selanjutnya adalah keturunan dari Nabi  Nuh ‘alaihis salam. Anak Nuh ada tiga yaitu Sam, Ham dan Yafits. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 380. Adapun Nabi Adam adalah Nabi yang diajak bicara oleh Allah dan bukanlah Rasul. Sebagaimana disebutkan dalam hadits mengenai Nabi Adam, آدَمُ أَنَبِيٌّ كَانَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، نَبِيٌّ مُكَلَّمٌ “Adam, apakah seorang Nabi? Iya, dia adalah Nabi yang diajak bicara.” (HR. Ahmad 5: 178). Nuh Diutus pada Kaum yang Berlebihan terhadap Orang Sholih Nuh diutus pada kaum yang berbuat syirik di mana mereka telah berlebihan dalam mengagungkan orang sholih. Orang sholih yang dimaksud di sini yang  pertama adalah Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr. Coba kita perhatikan dalam surat Nuh, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. (Idem, 7: 390). Awal Mula Kesyirikan: Berlebihan pada Orang Sholih Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nama-nama yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah nama-nama orang sholih dari kaum Nuh. Ketika orang-orang sholih tersebut mati, maka orang-orang mulai i’tikaf di kubur-kubur mereka. Kemudian berlalulah waktu hingga mereka membuat bentuk untuk orang-orang sholih tersebut dengan wujud patung. Dan perlu dipahami bahwa berdiam (beri’tikaf) di kubur, mengusap-ngusap kubur, menciumnya dan berdo’a di sisi kubur serta semacam itu adalah asal dari kesyirikan dan asal mula penyembahan berhala. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ “Ya Allah, janganlah jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 79). Ibnu Taimiyah di tempat lain juga mengatakan, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkarinya dan mencegah agar tidak terjadi kesyirikan seperti itu. Sampai-sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan kubur para nabi dan orang sholih sebagai masjid. Terlarang shalat di kubur semacam itu walau kubur tersebut tidak dimintai syafa’at. Begitu pula terlarang shalat menghadap kubur tadi. ‘Ali bin Abi Tholib pun pernah diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meratakan kubur yang tinggi dan menghancurkan berhala-berhala, serta juga menumpas berbagai patung atau gambar yang diagungkan. Dari Abul Hiyaj Al Asadi, ia berkata bahwa ‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadanya, “Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku, yaitu untuk memerintah agar menghancurkan berhala, meratakan kubur yang ditinggakan.” Dalam lafazh lain disebutkan agar gambar yang diagungkan itu dihapuskan. Demikian dikeluarkan oleh Imam Muslim.” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 151-152). Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan adalah beri’tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo’a di sisi kubur orang sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Maka lihat pula kesyirikan yang terjadi pada para wali, kyai, ustadz dan sunan yang saat ini muncul bermulanya dari sikap berlebihan terhadap kubur mereka. Sampai-sampai ada kubur orang sholih yang terus dicuri pasirnya, hingga kuburnya bisa ambles. Na’udzu billah min dzalik. Baca bantahan untuk orang musyrik serial pertama: Bantahan untuk Orang Musyrik (1): Memahami Tauhid dan Ibadah. Baca pula artikel Rumaysho.Com lainnya: 1- Berlebihan Terhadap Kubur Orang Sholeh. 2- Dari Gambar Sampai Beribadah pada Kubur Orang Sholeh. 3- Shalat di Masjid yang Ada Kubur. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita akidah yang shahih yang menjadi penyelamat dunia dan akhirat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathief bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai ditulis di Pantai Wedi Ombo, Tepus, Gunungkidul saat rekreasi dengan para santri Pesantren Darush Sholihin, 8 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskasyfu syubuhaat


Melanjutkan berbagai argumen orang musyrik dalam membela kesyirikan mereka. Sekarang kita akan melihat kembali perkataan Syaikh Muhammad At Tamimi berikutnya. Di mana beliau akan menjelaskan tentang Rasul pertama adalah Nuh dan dan akan dijelaskan pula sesembahan yang ada di masa Nabi Nuh alaihis salam. Dan kita bisa menarik kesimpulan bagaimana kesyirikan bisa muncul di masa itu. Syaikh rahimahullah berkata, “Awal rasul adalah Nuh alaihis salam. Di mana Allah mengutus Nuh kepada kaumnya. Kaum Nuh beribadah secara berlebihan kepada Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr.” (*) Ini bagian kedua yang dari penjelasan Syaikh dalam kitab beliau Kasyfu Syubuhaat dan akan kita ulas secara ringkas apa yang dimaksud dengan penjelasan beliau di atas. Nuh Rasul Pertama Nuh adalah rasul pertama dan beliau adalah di antara rasul ‘ulul ‘azhmi. Dan keturunan Nuh tetap terus ada di muka bumi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, وَجَعَلْنَا ذُرِّيَّتَهُ هُمُ الْبَاقِينَ “Dan Kami jadikan anak cucunya orang-orang yang melanjutkan keturunan” (QS. Ash Shaffaat: 77). Manusia selanjutnya adalah keturunan dari Nabi  Nuh ‘alaihis salam. Anak Nuh ada tiga yaitu Sam, Ham dan Yafits. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 380. Adapun Nabi Adam adalah Nabi yang diajak bicara oleh Allah dan bukanlah Rasul. Sebagaimana disebutkan dalam hadits mengenai Nabi Adam, آدَمُ أَنَبِيٌّ كَانَ ؟ قَالَ : نَعَمْ ، نَبِيٌّ مُكَلَّمٌ “Adam, apakah seorang Nabi? Iya, dia adalah Nabi yang diajak bicara.” (HR. Ahmad 5: 178). Nuh Diutus pada Kaum yang Berlebihan terhadap Orang Sholih Nuh diutus pada kaum yang berbuat syirik di mana mereka telah berlebihan dalam mengagungkan orang sholih. Orang sholih yang dimaksud di sini yang  pertama adalah Wadd, Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr. Coba kita perhatikan dalam surat Nuh, وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آَلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwwa’, yaghuts, ya’uq dan nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu Katsir berkata bahwa ini adalah nama-nama berhala-berhala orang musyrik. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 389. Disebutkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa berhala-berhala tersebut adalah berhala yang disembah di zaman Nabi Nuh. (Idem, 7: 390). Awal Mula Kesyirikan: Berlebihan pada Orang Sholih Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nama-nama yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah nama-nama orang sholih dari kaum Nuh. Ketika orang-orang sholih tersebut mati, maka orang-orang mulai i’tikaf di kubur-kubur mereka. Kemudian berlalulah waktu hingga mereka membuat bentuk untuk orang-orang sholih tersebut dengan wujud patung. Dan perlu dipahami bahwa berdiam (beri’tikaf) di kubur, mengusap-ngusap kubur, menciumnya dan berdo’a di sisi kubur serta semacam itu adalah asal dari kesyirikan dan asal mula penyembahan berhala. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a, اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ “Ya Allah, janganlah jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah.” (Majmu’ Al Fatawa, 27: 79). Ibnu Taimiyah di tempat lain juga mengatakan, “Ibnu ‘Abbas dan ulama lainnya mengatakan bahwa mereka yang disebut dalam surat Nuh adalah orang-orang sholih di kaum Nuh. Ketika mereka mati, orang-orang pada i’tikaf di sisi kubur mereka. Lalu mereka membuat patung orang sholih tersebut. Lantas orang sholih tersebut disembah. Ini sudah masyhur dalam kitab tafsir dan hadits, serta selainnya seperti disebutkan oleh Imam Bukhari . Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkarinya dan mencegah agar tidak terjadi kesyirikan seperti itu. Sampai-sampai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan kubur para nabi dan orang sholih sebagai masjid. Terlarang shalat di kubur semacam itu walau kubur tersebut tidak dimintai syafa’at. Begitu pula terlarang shalat menghadap kubur tadi. ‘Ali bin Abi Tholib pun pernah diutus oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meratakan kubur yang tinggi dan menghancurkan berhala-berhala, serta juga menumpas berbagai patung atau gambar yang diagungkan. Dari Abul Hiyaj Al Asadi, ia berkata bahwa ‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadanya, “Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku, yaitu untuk memerintah agar menghancurkan berhala, meratakan kubur yang ditinggakan.” Dalam lafazh lain disebutkan agar gambar yang diagungkan itu dihapuskan. Demikian dikeluarkan oleh Imam Muslim.” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 151-152). Pelajaran yang dapat kita ambil dari kesyirikan yang muncul di masa Nabi Nuh bahwasanya awal mula kesyirikan itu muncul dari sikap berlebihan terhadap orang sholih. Di antara sikap berlebihan adalah beri’tikaf (bersemedi atau berdiam) di kuburnya, berdo’a di sisi kubur orang sholih, membuatkan patung atau monumen untuk mengenang mereka. Maka lihat pula kesyirikan yang terjadi pada para wali, kyai, ustadz dan sunan yang saat ini muncul bermulanya dari sikap berlebihan terhadap kubur mereka. Sampai-sampai ada kubur orang sholih yang terus dicuri pasirnya, hingga kuburnya bisa ambles. Na’udzu billah min dzalik. Baca bantahan untuk orang musyrik serial pertama: Bantahan untuk Orang Musyrik (1): Memahami Tauhid dan Ibadah. Baca pula artikel Rumaysho.Com lainnya: 1- Berlebihan Terhadap Kubur Orang Sholeh. 2- Dari Gambar Sampai Beribadah pada Kubur Orang Sholeh. 3- Shalat di Masjid yang Ada Kubur. Semoga Allah menganugerahkan kepada kita akidah yang shahih yang menjadi penyelamat dunia dan akhirat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. Syarh Kasyfu Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, Iyad bin ‘Abdul Lathief bin Ibrahim Al Qoisi, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1432 H. — Selesai ditulis di Pantai Wedi Ombo, Tepus, Gunungkidul saat rekreasi dengan para santri Pesantren Darush Sholihin, 8 Syawal 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskasyfu syubuhaat

Hukum Berobat dengan yang Haram

Bolehkah berobat dari yang haram? Sebagian orang ada yang berobat dari yang haram seperti air kencing yang najis dengan cara diminum. Ada juga yang berobat dengan arak atau khomr. Ada pula yang berobat dengan bahan yang mengandung unsur babi. Bagaimana hukum dalam masalah ini? Serial kali ini masih merupakan kelanjutan dari pembahasan vaksinasi yang masih berlanjut dalam beberapa seri.   Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah boleh berobat dengan khomr?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan khomr karena mengingat adanya hadits dalam hal ini dan inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dalam kitab Shahih, di mana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai khomr yang digunakan sebagai obat. Beliau pun bersabda, “Khomr hanyalah penyakit, ia bukanlah obat.”[1] Dalam kitab sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dari yang khobits (sesuatu yang menjijikkan).[2] Ibnu Mas’ud berkata, “Allah tidak mungkin menjadikan kesembuhan bagi kalian dari sesuatu yang haram.”[3] Beliau melanjutkan lagi di halaman lainnya, “Bagi sebagian yang membolehkan khomr untuk obat menyamakannya dengan dibolehkannya mengonsumsi yang haram seperti bangkai dalam kondisi darurat. Pendapat ini adalah lemah dari beberapa sisi: (1) Orang yang dalam kondisi darurat dengan memakan yang haram, maka tujuannya untuk mempertahankan hidup bisa tercapai dan hilanglah bahaya yang menimpa dirinya. Sedangkan yang mengonsumsi yang khobits untuk berobat tidaklah bisa diyakini sembuhnya. Bahkan betapa banyak yang menempuh jalan berobat tidaklah meraih kesembuhan. (2) Orang yang dalam kondisi darurat bisa menghilangkan bahaya yang menimpa dirinya hanya dari benda yang haram tersebut, tidak yang lainnya. Namun orang yang berobat dengan yang haram, bisa jadi disembuhkan dengan yang lainnya. Bahkan dengan do’a dan ruqyah bisa mendatangkan kesembuhan. Bahkan yang terakhir inilah yang paling ampuh sebagai obat. (3) Memakan bangkai dalam kondisi genting (darurat) dihukumi wajib menurut kebanyakan ulama. Adapun berobat itu tidaklah wajib menurut mayoritas ulama, yang mewajibkannya hanya segelintir ulama (jumlahnya sedikit).[4] Di halaman selanjutnya, Ibnu Taimiyah berkata mengenai lemak babi, “Adapun berobat dengan mengonsumsi lemak babi, itu tidak dibolehkan.”[5] Kesimpulannya, tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Namun tentang masalah vaksinasi akan datang penjelasan lebih rinci yang diungkap dalam Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi. Hanya Allah yang memberi taufik. — Menjelang Maghrib 7 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat [1] Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiy pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai khomr. Kemudian beliau melarang atau tidak suka untuk diolah. Kemudian Thoriq mengatakan bahwa khomr itu akan digunakan sebagai obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, « إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ » “Khomr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ini adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa khomr bukanlah obat dan diharamkan berobat dengan khomr (Syarh Shahih Muslim, 13: 139). [2] Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abud Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874. Sanad hadits ini dho’if kata Al Hafizh Abu Thohir). [3] Majmu’ Al Fatawa, 24: 266. [4] Diringkas dari Majmu’ Al Fatawa, 24: 268-269. [5] Majmu’ Al Fatawa, 24: 270. Tagskesehatan

Hukum Berobat dengan yang Haram

Bolehkah berobat dari yang haram? Sebagian orang ada yang berobat dari yang haram seperti air kencing yang najis dengan cara diminum. Ada juga yang berobat dengan arak atau khomr. Ada pula yang berobat dengan bahan yang mengandung unsur babi. Bagaimana hukum dalam masalah ini? Serial kali ini masih merupakan kelanjutan dari pembahasan vaksinasi yang masih berlanjut dalam beberapa seri.   Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah boleh berobat dengan khomr?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan khomr karena mengingat adanya hadits dalam hal ini dan inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dalam kitab Shahih, di mana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai khomr yang digunakan sebagai obat. Beliau pun bersabda, “Khomr hanyalah penyakit, ia bukanlah obat.”[1] Dalam kitab sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dari yang khobits (sesuatu yang menjijikkan).[2] Ibnu Mas’ud berkata, “Allah tidak mungkin menjadikan kesembuhan bagi kalian dari sesuatu yang haram.”[3] Beliau melanjutkan lagi di halaman lainnya, “Bagi sebagian yang membolehkan khomr untuk obat menyamakannya dengan dibolehkannya mengonsumsi yang haram seperti bangkai dalam kondisi darurat. Pendapat ini adalah lemah dari beberapa sisi: (1) Orang yang dalam kondisi darurat dengan memakan yang haram, maka tujuannya untuk mempertahankan hidup bisa tercapai dan hilanglah bahaya yang menimpa dirinya. Sedangkan yang mengonsumsi yang khobits untuk berobat tidaklah bisa diyakini sembuhnya. Bahkan betapa banyak yang menempuh jalan berobat tidaklah meraih kesembuhan. (2) Orang yang dalam kondisi darurat bisa menghilangkan bahaya yang menimpa dirinya hanya dari benda yang haram tersebut, tidak yang lainnya. Namun orang yang berobat dengan yang haram, bisa jadi disembuhkan dengan yang lainnya. Bahkan dengan do’a dan ruqyah bisa mendatangkan kesembuhan. Bahkan yang terakhir inilah yang paling ampuh sebagai obat. (3) Memakan bangkai dalam kondisi genting (darurat) dihukumi wajib menurut kebanyakan ulama. Adapun berobat itu tidaklah wajib menurut mayoritas ulama, yang mewajibkannya hanya segelintir ulama (jumlahnya sedikit).[4] Di halaman selanjutnya, Ibnu Taimiyah berkata mengenai lemak babi, “Adapun berobat dengan mengonsumsi lemak babi, itu tidak dibolehkan.”[5] Kesimpulannya, tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Namun tentang masalah vaksinasi akan datang penjelasan lebih rinci yang diungkap dalam Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi. Hanya Allah yang memberi taufik. — Menjelang Maghrib 7 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat [1] Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiy pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai khomr. Kemudian beliau melarang atau tidak suka untuk diolah. Kemudian Thoriq mengatakan bahwa khomr itu akan digunakan sebagai obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, « إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ » “Khomr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ini adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa khomr bukanlah obat dan diharamkan berobat dengan khomr (Syarh Shahih Muslim, 13: 139). [2] Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abud Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874. Sanad hadits ini dho’if kata Al Hafizh Abu Thohir). [3] Majmu’ Al Fatawa, 24: 266. [4] Diringkas dari Majmu’ Al Fatawa, 24: 268-269. [5] Majmu’ Al Fatawa, 24: 270. Tagskesehatan
Bolehkah berobat dari yang haram? Sebagian orang ada yang berobat dari yang haram seperti air kencing yang najis dengan cara diminum. Ada juga yang berobat dengan arak atau khomr. Ada pula yang berobat dengan bahan yang mengandung unsur babi. Bagaimana hukum dalam masalah ini? Serial kali ini masih merupakan kelanjutan dari pembahasan vaksinasi yang masih berlanjut dalam beberapa seri.   Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah boleh berobat dengan khomr?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan khomr karena mengingat adanya hadits dalam hal ini dan inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dalam kitab Shahih, di mana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai khomr yang digunakan sebagai obat. Beliau pun bersabda, “Khomr hanyalah penyakit, ia bukanlah obat.”[1] Dalam kitab sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dari yang khobits (sesuatu yang menjijikkan).[2] Ibnu Mas’ud berkata, “Allah tidak mungkin menjadikan kesembuhan bagi kalian dari sesuatu yang haram.”[3] Beliau melanjutkan lagi di halaman lainnya, “Bagi sebagian yang membolehkan khomr untuk obat menyamakannya dengan dibolehkannya mengonsumsi yang haram seperti bangkai dalam kondisi darurat. Pendapat ini adalah lemah dari beberapa sisi: (1) Orang yang dalam kondisi darurat dengan memakan yang haram, maka tujuannya untuk mempertahankan hidup bisa tercapai dan hilanglah bahaya yang menimpa dirinya. Sedangkan yang mengonsumsi yang khobits untuk berobat tidaklah bisa diyakini sembuhnya. Bahkan betapa banyak yang menempuh jalan berobat tidaklah meraih kesembuhan. (2) Orang yang dalam kondisi darurat bisa menghilangkan bahaya yang menimpa dirinya hanya dari benda yang haram tersebut, tidak yang lainnya. Namun orang yang berobat dengan yang haram, bisa jadi disembuhkan dengan yang lainnya. Bahkan dengan do’a dan ruqyah bisa mendatangkan kesembuhan. Bahkan yang terakhir inilah yang paling ampuh sebagai obat. (3) Memakan bangkai dalam kondisi genting (darurat) dihukumi wajib menurut kebanyakan ulama. Adapun berobat itu tidaklah wajib menurut mayoritas ulama, yang mewajibkannya hanya segelintir ulama (jumlahnya sedikit).[4] Di halaman selanjutnya, Ibnu Taimiyah berkata mengenai lemak babi, “Adapun berobat dengan mengonsumsi lemak babi, itu tidak dibolehkan.”[5] Kesimpulannya, tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Namun tentang masalah vaksinasi akan datang penjelasan lebih rinci yang diungkap dalam Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi. Hanya Allah yang memberi taufik. — Menjelang Maghrib 7 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat [1] Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiy pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai khomr. Kemudian beliau melarang atau tidak suka untuk diolah. Kemudian Thoriq mengatakan bahwa khomr itu akan digunakan sebagai obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, « إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ » “Khomr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ini adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa khomr bukanlah obat dan diharamkan berobat dengan khomr (Syarh Shahih Muslim, 13: 139). [2] Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abud Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874. Sanad hadits ini dho’if kata Al Hafizh Abu Thohir). [3] Majmu’ Al Fatawa, 24: 266. [4] Diringkas dari Majmu’ Al Fatawa, 24: 268-269. [5] Majmu’ Al Fatawa, 24: 270. Tagskesehatan


Bolehkah berobat dari yang haram? Sebagian orang ada yang berobat dari yang haram seperti air kencing yang najis dengan cara diminum. Ada juga yang berobat dengan arak atau khomr. Ada pula yang berobat dengan bahan yang mengandung unsur babi. Bagaimana hukum dalam masalah ini? Serial kali ini masih merupakan kelanjutan dari pembahasan vaksinasi yang masih berlanjut dalam beberapa seri.   Ibnu Taimiyah pernah ditanya, “Apakah boleh berobat dengan khomr?”   Beliau rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan khomr karena mengingat adanya hadits dalam hal ini dan inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. Dalam kitab Shahih, di mana Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai khomr yang digunakan sebagai obat. Beliau pun bersabda, “Khomr hanyalah penyakit, ia bukanlah obat.”[1] Dalam kitab sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dari yang khobits (sesuatu yang menjijikkan).[2] Ibnu Mas’ud berkata, “Allah tidak mungkin menjadikan kesembuhan bagi kalian dari sesuatu yang haram.”[3] Beliau melanjutkan lagi di halaman lainnya, “Bagi sebagian yang membolehkan khomr untuk obat menyamakannya dengan dibolehkannya mengonsumsi yang haram seperti bangkai dalam kondisi darurat. Pendapat ini adalah lemah dari beberapa sisi: (1) Orang yang dalam kondisi darurat dengan memakan yang haram, maka tujuannya untuk mempertahankan hidup bisa tercapai dan hilanglah bahaya yang menimpa dirinya. Sedangkan yang mengonsumsi yang khobits untuk berobat tidaklah bisa diyakini sembuhnya. Bahkan betapa banyak yang menempuh jalan berobat tidaklah meraih kesembuhan. (2) Orang yang dalam kondisi darurat bisa menghilangkan bahaya yang menimpa dirinya hanya dari benda yang haram tersebut, tidak yang lainnya. Namun orang yang berobat dengan yang haram, bisa jadi disembuhkan dengan yang lainnya. Bahkan dengan do’a dan ruqyah bisa mendatangkan kesembuhan. Bahkan yang terakhir inilah yang paling ampuh sebagai obat. (3) Memakan bangkai dalam kondisi genting (darurat) dihukumi wajib menurut kebanyakan ulama. Adapun berobat itu tidaklah wajib menurut mayoritas ulama, yang mewajibkannya hanya segelintir ulama (jumlahnya sedikit).[4] Di halaman selanjutnya, Ibnu Taimiyah berkata mengenai lemak babi, “Adapun berobat dengan mengonsumsi lemak babi, itu tidak dibolehkan.”[5] Kesimpulannya, tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Namun tentang masalah vaksinasi akan datang penjelasan lebih rinci yang diungkap dalam Fakta Sebenarnya Tentang Vaksinasi. Hanya Allah yang memberi taufik. — Menjelang Maghrib 7 Syawal 1434 H, @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat [1] Thoriq bin Suwaid Al Ju’fiy pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai khomr. Kemudian beliau melarang atau tidak suka untuk diolah. Kemudian Thoriq mengatakan bahwa khomr itu akan digunakan sebagai obat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, « إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ » “Khomr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ini adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa khomr bukanlah obat dan diharamkan berobat dengan khomr (Syarh Shahih Muslim, 13: 139). [2] Dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dari Abud Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ “Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874. Sanad hadits ini dho’if kata Al Hafizh Abu Thohir). [3] Majmu’ Al Fatawa, 24: 266. [4] Diringkas dari Majmu’ Al Fatawa, 24: 268-269. [5] Majmu’ Al Fatawa, 24: 270. Tagskesehatan
Prev     Next