Agama Bukan dengan Logika

Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.  Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ “Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Kata Ash Shon’ani rahimahullah, “Tentu saja secara logika yang lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu daripada atasnya karena bagian bawahlah yang langsung bersentuhan dengan tanah.” Namun kenyataan yang dipraktekkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah demikian. Lihat Subulus Salam, 1: 239. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Agama bukanlah dengan logika. Agama bukan didasari pertama kali dengan logika. Bahkan sebenarnya dalil yang mantap dibangun di atas otak yang cemerlang. Jika tidak, maka perlu dipahami bahwa dalil shahih sama sekali tidak bertentangan dengan logika yang smart (cemerlang). Karena dalam Al Qur’an pun disebutkan, أَفَلَا تَعْقِلُونَ “Tidakkah kalian mau menggunakan akal kalian.” (QS. Al Baqarah: 44). Yang menyelisihi tuntunan syari’at, itulah yang menyelisihi logika yang sehat. Makanya sampai ‘Ali mengatakan, seandainya agama dibangun di atas logika, maka tentu bagian bawah sepatu lebih pantas diusap. Namun agama tidak dibangun di atas logika-logikaan. Oleh karenanya, siapa saja yang membangun agamanya di atas logika piciknya pasti akan membuat kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mereka belum tahu bahwa akhirnya hanya kerusakan yang timbul.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1: 370). Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hadits ‘Ali dapat diambil kesimpulan bahwa agama bukanlah berdasarkan logika. Namun agama itu berdasarkan dalil. Sungguh Allah sangat bijak dalam menetapkan hukum dan tidaklah Dia mensyari’atkan kecuali ada hikmah di dalamnya.” (Tashilul Ilmam, 1: 170). Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim tunduk pada hadits yang diucapkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah sampai seseorang mempertentangkan dalil dengan logika. Jika logika saja yang dipakai, maka tidak bisa jadi dalil. Ijtihad dengan logika adalah hasil kesimpulan dari memahami dalil Al Qur’an dan hadits.”  (Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, hal. 249). Beberapa pelajaran dari hadits di atas: 1- Agama bukanlah dibangun di atas logika. 2- Seandainya berseberangan antara akal dan dalil, maka wajib mengedepankan dalil. Namun sebenarnya sama sekali tidak mungkin bertentangan antara dalil shahih dan akal yang baik. 3- Sandaran hukum syar’i adalah pada dalil. Karena ‘Ali pun beralasan yang diusap adalah atas khuf (sepatu) dengan perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Jika memandang tekstual hadits, kedua kaki diusap berbarengan, yaitu tangan kanan mengusap kaki kanan dan tangan kiri mengusap kaki kiri. 5- Hadits ini merupakan bantahan pada Rafidhah (baca: Syi’ah) karena imam mereka sendiri yaitu ‘Ali bin Abi Tholib yang mereka anggap ma’shum berbeda keyakinan dengan mereka. Karena orang Syi’ah tidak meyakini adanya mengusap khuf (sepatu). Sedangkan ‘Ali meyakini adanya mengusap khuf bahkan meriwayatkan hadits tentang hal itu. Namun anehnya, orang Syi’ah menganggap tidak boleh mengusap khuf, tetapi dalam hal mencuci kaki saat berwudhu, mereka menganggap boleh hanya dengan mengusap kaki kosong. Sungguh aneh! 6- Boleh berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua artikel Rumaysho.Com yang terkait dengan masalah ini yang bisa dipelajari: (1) Mendudukkan Akal pada Tempatnya, (2) Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil. Begitu pula baca tulisan penulis ketika menyanggah buku karangan Agus Musthofa: Ternyata Akhirat Tidak Kekal. Silakan baca pula tentang mengusap khuf: Ajaran Mengusap Khuf. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289. Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H, 1: 370-374. Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 249. Tashil Al Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikhuna (guru kami) Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun tengah malam, Senin, 11 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ada buku terbaru karya kami: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Tagslogika

Agama Bukan dengan Logika

Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.  Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ “Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Kata Ash Shon’ani rahimahullah, “Tentu saja secara logika yang lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu daripada atasnya karena bagian bawahlah yang langsung bersentuhan dengan tanah.” Namun kenyataan yang dipraktekkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah demikian. Lihat Subulus Salam, 1: 239. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Agama bukanlah dengan logika. Agama bukan didasari pertama kali dengan logika. Bahkan sebenarnya dalil yang mantap dibangun di atas otak yang cemerlang. Jika tidak, maka perlu dipahami bahwa dalil shahih sama sekali tidak bertentangan dengan logika yang smart (cemerlang). Karena dalam Al Qur’an pun disebutkan, أَفَلَا تَعْقِلُونَ “Tidakkah kalian mau menggunakan akal kalian.” (QS. Al Baqarah: 44). Yang menyelisihi tuntunan syari’at, itulah yang menyelisihi logika yang sehat. Makanya sampai ‘Ali mengatakan, seandainya agama dibangun di atas logika, maka tentu bagian bawah sepatu lebih pantas diusap. Namun agama tidak dibangun di atas logika-logikaan. Oleh karenanya, siapa saja yang membangun agamanya di atas logika piciknya pasti akan membuat kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mereka belum tahu bahwa akhirnya hanya kerusakan yang timbul.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1: 370). Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hadits ‘Ali dapat diambil kesimpulan bahwa agama bukanlah berdasarkan logika. Namun agama itu berdasarkan dalil. Sungguh Allah sangat bijak dalam menetapkan hukum dan tidaklah Dia mensyari’atkan kecuali ada hikmah di dalamnya.” (Tashilul Ilmam, 1: 170). Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim tunduk pada hadits yang diucapkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah sampai seseorang mempertentangkan dalil dengan logika. Jika logika saja yang dipakai, maka tidak bisa jadi dalil. Ijtihad dengan logika adalah hasil kesimpulan dari memahami dalil Al Qur’an dan hadits.”  (Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, hal. 249). Beberapa pelajaran dari hadits di atas: 1- Agama bukanlah dibangun di atas logika. 2- Seandainya berseberangan antara akal dan dalil, maka wajib mengedepankan dalil. Namun sebenarnya sama sekali tidak mungkin bertentangan antara dalil shahih dan akal yang baik. 3- Sandaran hukum syar’i adalah pada dalil. Karena ‘Ali pun beralasan yang diusap adalah atas khuf (sepatu) dengan perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Jika memandang tekstual hadits, kedua kaki diusap berbarengan, yaitu tangan kanan mengusap kaki kanan dan tangan kiri mengusap kaki kiri. 5- Hadits ini merupakan bantahan pada Rafidhah (baca: Syi’ah) karena imam mereka sendiri yaitu ‘Ali bin Abi Tholib yang mereka anggap ma’shum berbeda keyakinan dengan mereka. Karena orang Syi’ah tidak meyakini adanya mengusap khuf (sepatu). Sedangkan ‘Ali meyakini adanya mengusap khuf bahkan meriwayatkan hadits tentang hal itu. Namun anehnya, orang Syi’ah menganggap tidak boleh mengusap khuf, tetapi dalam hal mencuci kaki saat berwudhu, mereka menganggap boleh hanya dengan mengusap kaki kosong. Sungguh aneh! 6- Boleh berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua artikel Rumaysho.Com yang terkait dengan masalah ini yang bisa dipelajari: (1) Mendudukkan Akal pada Tempatnya, (2) Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil. Begitu pula baca tulisan penulis ketika menyanggah buku karangan Agus Musthofa: Ternyata Akhirat Tidak Kekal. Silakan baca pula tentang mengusap khuf: Ajaran Mengusap Khuf. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289. Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H, 1: 370-374. Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 249. Tashil Al Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikhuna (guru kami) Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun tengah malam, Senin, 11 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ada buku terbaru karya kami: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Tagslogika
Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.  Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ “Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Kata Ash Shon’ani rahimahullah, “Tentu saja secara logika yang lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu daripada atasnya karena bagian bawahlah yang langsung bersentuhan dengan tanah.” Namun kenyataan yang dipraktekkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah demikian. Lihat Subulus Salam, 1: 239. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Agama bukanlah dengan logika. Agama bukan didasari pertama kali dengan logika. Bahkan sebenarnya dalil yang mantap dibangun di atas otak yang cemerlang. Jika tidak, maka perlu dipahami bahwa dalil shahih sama sekali tidak bertentangan dengan logika yang smart (cemerlang). Karena dalam Al Qur’an pun disebutkan, أَفَلَا تَعْقِلُونَ “Tidakkah kalian mau menggunakan akal kalian.” (QS. Al Baqarah: 44). Yang menyelisihi tuntunan syari’at, itulah yang menyelisihi logika yang sehat. Makanya sampai ‘Ali mengatakan, seandainya agama dibangun di atas logika, maka tentu bagian bawah sepatu lebih pantas diusap. Namun agama tidak dibangun di atas logika-logikaan. Oleh karenanya, siapa saja yang membangun agamanya di atas logika piciknya pasti akan membuat kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mereka belum tahu bahwa akhirnya hanya kerusakan yang timbul.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1: 370). Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hadits ‘Ali dapat diambil kesimpulan bahwa agama bukanlah berdasarkan logika. Namun agama itu berdasarkan dalil. Sungguh Allah sangat bijak dalam menetapkan hukum dan tidaklah Dia mensyari’atkan kecuali ada hikmah di dalamnya.” (Tashilul Ilmam, 1: 170). Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim tunduk pada hadits yang diucapkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah sampai seseorang mempertentangkan dalil dengan logika. Jika logika saja yang dipakai, maka tidak bisa jadi dalil. Ijtihad dengan logika adalah hasil kesimpulan dari memahami dalil Al Qur’an dan hadits.”  (Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, hal. 249). Beberapa pelajaran dari hadits di atas: 1- Agama bukanlah dibangun di atas logika. 2- Seandainya berseberangan antara akal dan dalil, maka wajib mengedepankan dalil. Namun sebenarnya sama sekali tidak mungkin bertentangan antara dalil shahih dan akal yang baik. 3- Sandaran hukum syar’i adalah pada dalil. Karena ‘Ali pun beralasan yang diusap adalah atas khuf (sepatu) dengan perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Jika memandang tekstual hadits, kedua kaki diusap berbarengan, yaitu tangan kanan mengusap kaki kanan dan tangan kiri mengusap kaki kiri. 5- Hadits ini merupakan bantahan pada Rafidhah (baca: Syi’ah) karena imam mereka sendiri yaitu ‘Ali bin Abi Tholib yang mereka anggap ma’shum berbeda keyakinan dengan mereka. Karena orang Syi’ah tidak meyakini adanya mengusap khuf (sepatu). Sedangkan ‘Ali meyakini adanya mengusap khuf bahkan meriwayatkan hadits tentang hal itu. Namun anehnya, orang Syi’ah menganggap tidak boleh mengusap khuf, tetapi dalam hal mencuci kaki saat berwudhu, mereka menganggap boleh hanya dengan mengusap kaki kosong. Sungguh aneh! 6- Boleh berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua artikel Rumaysho.Com yang terkait dengan masalah ini yang bisa dipelajari: (1) Mendudukkan Akal pada Tempatnya, (2) Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil. Begitu pula baca tulisan penulis ketika menyanggah buku karangan Agus Musthofa: Ternyata Akhirat Tidak Kekal. Silakan baca pula tentang mengusap khuf: Ajaran Mengusap Khuf. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289. Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H, 1: 370-374. Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 249. Tashil Al Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikhuna (guru kami) Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun tengah malam, Senin, 11 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ada buku terbaru karya kami: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Tagslogika


Agama bukan dengan logika, agama mesti dibangun di atas dalil. Dalam meyakini suatu akidah dalam Islam mesti dengan dalil. Dalam menetapkan suatu amalan dan hukum pun dengan dalil. Kalau seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah sepatu (khuf) lebih pantas diusap daripada bagian atasnya. Namun ternyata praktek Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– yang diusap adalah bagian atasnya. Kalau logika bertentangan dengan dalil, maka dalil tetap harus dimenangkan atau didahulukan.  Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ “Seandainya agama dengan logika, maka tentu bagian bawah khuf (sepatu) lebih pantas untuk diusap daripada atasnya. Sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya (sepatunya).” (HR. Abu Daud no. 162. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini). Kata Ash Shon’ani rahimahullah, “Tentu saja secara logika yang lebih pantas diusap adalah bagian bawah sepatu daripada atasnya karena bagian bawahlah yang langsung bersentuhan dengan tanah.” Namun kenyataan yang dipraktekkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah demikian. Lihat Subulus Salam, 1: 239. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Agama bukanlah dengan logika. Agama bukan didasari pertama kali dengan logika. Bahkan sebenarnya dalil yang mantap dibangun di atas otak yang cemerlang. Jika tidak, maka perlu dipahami bahwa dalil shahih sama sekali tidak bertentangan dengan logika yang smart (cemerlang). Karena dalam Al Qur’an pun disebutkan, أَفَلَا تَعْقِلُونَ “Tidakkah kalian mau menggunakan akal kalian.” (QS. Al Baqarah: 44). Yang menyelisihi tuntunan syari’at, itulah yang menyelisihi logika yang sehat. Makanya sampai ‘Ali mengatakan, seandainya agama dibangun di atas logika, maka tentu bagian bawah sepatu lebih pantas diusap. Namun agama tidak dibangun di atas logika-logikaan. Oleh karenanya, siapa saja yang membangun agamanya di atas logika piciknya pasti akan membuat kerusakan daripada mendatangkan kebaikan. Mereka belum tahu bahwa akhirnya hanya kerusakan yang timbul.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1: 370). Guru kami, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan hafizhohullah berkata, “Hadits ‘Ali dapat diambil kesimpulan bahwa agama bukanlah berdasarkan logika. Namun agama itu berdasarkan dalil. Sungguh Allah sangat bijak dalam menetapkan hukum dan tidaklah Dia mensyari’atkan kecuali ada hikmah di dalamnya.” (Tashilul Ilmam, 1: 170). Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh hafizhohullah berkata, “Hendaklah setiap muslim tunduk pada hadits yang diucapkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah sampai seseorang mempertentangkan dalil dengan logika. Jika logika saja yang dipakai, maka tidak bisa jadi dalil. Ijtihad dengan logika adalah hasil kesimpulan dari memahami dalil Al Qur’an dan hadits.”  (Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, hal. 249). Beberapa pelajaran dari hadits di atas: 1- Agama bukanlah dibangun di atas logika. 2- Seandainya berseberangan antara akal dan dalil, maka wajib mengedepankan dalil. Namun sebenarnya sama sekali tidak mungkin bertentangan antara dalil shahih dan akal yang baik. 3- Sandaran hukum syar’i adalah pada dalil. Karena ‘Ali pun beralasan yang diusap adalah atas khuf (sepatu) dengan perbuatan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Jika memandang tekstual hadits, kedua kaki diusap berbarengan, yaitu tangan kanan mengusap kaki kanan dan tangan kiri mengusap kaki kiri. 5- Hadits ini merupakan bantahan pada Rafidhah (baca: Syi’ah) karena imam mereka sendiri yaitu ‘Ali bin Abi Tholib yang mereka anggap ma’shum berbeda keyakinan dengan mereka. Karena orang Syi’ah tidak meyakini adanya mengusap khuf (sepatu). Sedangkan ‘Ali meyakini adanya mengusap khuf bahkan meriwayatkan hadits tentang hal itu. Namun anehnya, orang Syi’ah menganggap tidak boleh mengusap khuf, tetapi dalam hal mencuci kaki saat berwudhu, mereka menganggap boleh hanya dengan mengusap kaki kosong. Sungguh aneh! 6- Boleh berdalil dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada dua artikel Rumaysho.Com yang terkait dengan masalah ini yang bisa dipelajari: (1) Mendudukkan Akal pada Tempatnya, (2) Ketika Akal Bertentangan dengan Dalil. Begitu pula baca tulisan penulis ketika menyanggah buku karangan Agus Musthofa: Ternyata Akhirat Tidak Kekal. Silakan baca pula tentang mengusap khuf: Ajaran Mengusap Khuf. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289. Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H, 1: 370-374. Subulus Salam Al Muwshilah ila Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. Syarh Kitab Ath Thoharoh min Bulughil Marom, Syaikh Sholeh bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Darul Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 249. Tashil Al Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom, Syaikhuna (guru kami) Dr. Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun tengah malam, Senin, 11 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ada buku terbaru karya kami: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Tagslogika

Cacat Hewan Kurban yang Membuat Tidak Sah

Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban. Hal inilah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar selanjutnya pada kajian Bulughul Marom. Dalam hadits no. 1359, disebutkan, وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban. 1- Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan. 2-  Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya. 3- Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu. 4- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح “Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu. Sedangkan hadits Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111) Sedangkan cacat yang ringan dimaafkan dan akan dijelaskan dalam hadits lainnya di kitab Bulughul Marom, moga Allah memudahkan untuk mengkajinya lebih lanjut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di sore hari, Ahad, 9 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Cacat Hewan Kurban yang Membuat Tidak Sah

Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban. Hal inilah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar selanjutnya pada kajian Bulughul Marom. Dalam hadits no. 1359, disebutkan, وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban. 1- Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan. 2-  Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya. 3- Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu. 4- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح “Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu. Sedangkan hadits Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111) Sedangkan cacat yang ringan dimaafkan dan akan dijelaskan dalam hadits lainnya di kitab Bulughul Marom, moga Allah memudahkan untuk mengkajinya lebih lanjut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di sore hari, Ahad, 9 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban
Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban. Hal inilah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar selanjutnya pada kajian Bulughul Marom. Dalam hadits no. 1359, disebutkan, وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban. 1- Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan. 2-  Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya. 3- Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu. 4- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح “Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu. Sedangkan hadits Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111) Sedangkan cacat yang ringan dimaafkan dan akan dijelaskan dalam hadits lainnya di kitab Bulughul Marom, moga Allah memudahkan untuk mengkajinya lebih lanjut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di sore hari, Ahad, 9 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban


Ada empat cacat yang membuat hewan kurban tidak sah: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang. Kalau dianggap tidak sah, berarti statusnya cuma daging biasa, bukan jadi kurban. Hal inilah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar selanjutnya pada kajian Bulughul Marom. Dalam hadits no. 1359, disebutkan, وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا  وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Hadits di atas menunjukkan bahwa jika di antara empat cacat tersebut ditemukan, maka tidak sah dijadikan kurban. 1- Buta sebelah yang jelas butanya, yang dimaksud adalah buta yang sampai nampak matanya keluar atau tercungkil. Sedangkan jika di matanya putih dan tidak bisa hilang, maka itu tetap sah. Karena butanya bukanlah buta yang jelas dan tidak berpengaruh akan kurangnya dagingnya. Sedangkan jika kedua matanya buta, itu jelas lebih parah. Karena jika sampai dua matanya buta, sulit untuk berjalan, sulit mencari teman dan tidak bisa berkumpul ketika makan. 2-  Sakit yang jelas sakitnya, artinya sakit yang nampak sakitnya yang menyebabkan tambah kurus dan kualitas daging menurun. Di antara penyakit tersebut adalah kudis karena dapat merusak kualitas daging dan kegemukannya. 3- Pincang dan tampak jelas pincangnya artinya tampak jeleknya. Berkaitan dengan pincang adalah bagian kaki atau tangan terpotong. Jelas hal ini tidak sah karena sudah melebihi pincang. Termasuk juga dalam hal ini jika ada bagian yang cacat dan membuat sulit berjalan karena ada penyakit yang menyerang pada bagian tertentu. 4- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang sampai-sampai tidak enak dipandang. Adapun jika tidak terlalu kurus dan masih memiliki daging pada tulangnya, maka tidak sampai membuat cacat. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, وَأَجْمَعُوا عَلَى اِسْتِحْبَاب اِسْتِحْسَانهَا وَاخْتِيَار أَكْمَلهَا ، وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْعُيُوب الْأَرْبَعَة الْمَذْكُورَة فِي حَدِيث الْبَرَاء ، وَهُوَ : الْمَرَض ، وَالْعَجَف وَالْعَوْرَة وَالْعَرَج الْبَيِّن ، لَا تُجْزِي التَّضْحِيَة بِهَا ، وَكَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهَا ، أَوْ أَقْبَح كَالْعَمَى ، وَقَطْع الرَّجُل ، وَشَبَهه . وَحَدِيث الْبَرَاء هَذَا لَمْ يُخَرِّجهُ الْبُخَارِيّ وَمُسْلِم فِي صَحِيحَيْهِمَا ، وَلَكِنَّهُ صَحِيح رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيّ وَالنَّسَائِيُّ وَغَيْرهمْ مِنْ أَصْحَاب السُّنَن بِأَسَانِيد صَحِيحَة وَحَسَنَة ، قَالَ أَحْمَد بْن حَنْبَل : مَا أَحْسَنه مِنْ حَدِيث ، وَقَالَ التِّرْمِذِيّ : حَدِيث حَسَن صَحِيح “Para ulama sepakat akan disunnahkannya dan dianggap baik memilih hewan kurban yang terbaik (sempurna). Para ulama pun sepakat bahwa empat cacat yang disebutkan dalam hadits Al Bara’, yaitu sakit, sangat kurus, buta sebelah, dan pincang tidak sah berkurban dengan hewan semacam ini. Begitu pula yang semakna dengannya atau lebih jelek cacatnya juga tidak sah, seperti kedua matanya buta, kakinya terpotong atau semacam itu. Sedangkan hadits Al Bara’ tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka berdua. Akan tetapi hadits tersebut adalah hadits yang shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, dan selain mereka dari penulis kitab sunan dengan sanad yang shahih dan hasan. Imam Ahmad bin Hambal berkata bahwa hadits tersebut bagus (hasan). Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110-111) Sedangkan cacat yang ringan dimaafkan dan akan dijelaskan dalam hadits lainnya di kitab Bulughul Marom, moga Allah memudahkan untuk mengkajinya lebih lanjut. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 286-289. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun di sore hari, Ahad, 9 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Awal Waktu Penyembelihan Kurban

Kapan awal waktu penyembelihan kurban? Apakah di pagi hari Idul Adha ataukah sesudah shalat Idul Adha? Atau kapan? Kembali bahasan ini diangkat oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram pada hadits no. 1358. – وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: “مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, aku pernah menyaksikan kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau selesai menunaikan shalat (Idul Adha) bersama para jama’ah, lalu beliau melihat pada ghonam (kambing) yang telah disembelih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (Muttafaqun ‘alaih). (HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut merupakan dalil bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat ‘ied walaupun sebelum khutbah ‘ied. Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat ‘ied, maka tidaklah sah, yang disembelih jadinya kambing atau hewan kurban biasa. Dan harus mengganti atau mengulang penyembelihan tersebut karena kurban adalah ibadah yang dibatasi dengan waktu, makanya tidak boleh penyembelihan kurban dimulai sebelum waktu yang telah ditetapkan. 2- Bagi yang tidak berada di tempat shalat ‘ied seperti ahli bawadi (orang nomaden atau pengembara) dan para musafir, penyembelihan kurban dimulai sekadar shalat ‘ied telah telah dikerjakan. 3- Lebih afdhol mengakhirkan penyembelihan hingga khutbah ‘ied telah dilaksanakan. 4- Hadits ini secara terang menunjukkan bahwa penyembelihan sebelum shalat ‘ied tidaklah sah secara mutlak baik dilakukan dengan sengaja, kejahilan (tidak tahu) atau karena lupa, sebagaimana seseorang yang lupa shalat sebelum waktunya. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa khutbah ‘ied dilaksanakan sesudah shalat. Disyari’atkan isi khutbah disesuaikan dengan waktu dan keadaan saat itu. Sedangkan khutbah ‘Idul ‘Adha disesuaikan dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan kurban. Adapun mengenai waktu akhir penyembelihan kurban telah dibahas dalam tulisan Rumaysho.Com: Waktu Penyembelihan Qurban. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 281-283. Selesai disusun di sore hari, Sabtu, 8 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban menyembelih qurban

Awal Waktu Penyembelihan Kurban

Kapan awal waktu penyembelihan kurban? Apakah di pagi hari Idul Adha ataukah sesudah shalat Idul Adha? Atau kapan? Kembali bahasan ini diangkat oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram pada hadits no. 1358. – وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: “مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, aku pernah menyaksikan kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau selesai menunaikan shalat (Idul Adha) bersama para jama’ah, lalu beliau melihat pada ghonam (kambing) yang telah disembelih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (Muttafaqun ‘alaih). (HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut merupakan dalil bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat ‘ied walaupun sebelum khutbah ‘ied. Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat ‘ied, maka tidaklah sah, yang disembelih jadinya kambing atau hewan kurban biasa. Dan harus mengganti atau mengulang penyembelihan tersebut karena kurban adalah ibadah yang dibatasi dengan waktu, makanya tidak boleh penyembelihan kurban dimulai sebelum waktu yang telah ditetapkan. 2- Bagi yang tidak berada di tempat shalat ‘ied seperti ahli bawadi (orang nomaden atau pengembara) dan para musafir, penyembelihan kurban dimulai sekadar shalat ‘ied telah telah dikerjakan. 3- Lebih afdhol mengakhirkan penyembelihan hingga khutbah ‘ied telah dilaksanakan. 4- Hadits ini secara terang menunjukkan bahwa penyembelihan sebelum shalat ‘ied tidaklah sah secara mutlak baik dilakukan dengan sengaja, kejahilan (tidak tahu) atau karena lupa, sebagaimana seseorang yang lupa shalat sebelum waktunya. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa khutbah ‘ied dilaksanakan sesudah shalat. Disyari’atkan isi khutbah disesuaikan dengan waktu dan keadaan saat itu. Sedangkan khutbah ‘Idul ‘Adha disesuaikan dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan kurban. Adapun mengenai waktu akhir penyembelihan kurban telah dibahas dalam tulisan Rumaysho.Com: Waktu Penyembelihan Qurban. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 281-283. Selesai disusun di sore hari, Sabtu, 8 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban menyembelih qurban
Kapan awal waktu penyembelihan kurban? Apakah di pagi hari Idul Adha ataukah sesudah shalat Idul Adha? Atau kapan? Kembali bahasan ini diangkat oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram pada hadits no. 1358. – وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: “مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, aku pernah menyaksikan kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau selesai menunaikan shalat (Idul Adha) bersama para jama’ah, lalu beliau melihat pada ghonam (kambing) yang telah disembelih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (Muttafaqun ‘alaih). (HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut merupakan dalil bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat ‘ied walaupun sebelum khutbah ‘ied. Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat ‘ied, maka tidaklah sah, yang disembelih jadinya kambing atau hewan kurban biasa. Dan harus mengganti atau mengulang penyembelihan tersebut karena kurban adalah ibadah yang dibatasi dengan waktu, makanya tidak boleh penyembelihan kurban dimulai sebelum waktu yang telah ditetapkan. 2- Bagi yang tidak berada di tempat shalat ‘ied seperti ahli bawadi (orang nomaden atau pengembara) dan para musafir, penyembelihan kurban dimulai sekadar shalat ‘ied telah telah dikerjakan. 3- Lebih afdhol mengakhirkan penyembelihan hingga khutbah ‘ied telah dilaksanakan. 4- Hadits ini secara terang menunjukkan bahwa penyembelihan sebelum shalat ‘ied tidaklah sah secara mutlak baik dilakukan dengan sengaja, kejahilan (tidak tahu) atau karena lupa, sebagaimana seseorang yang lupa shalat sebelum waktunya. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa khutbah ‘ied dilaksanakan sesudah shalat. Disyari’atkan isi khutbah disesuaikan dengan waktu dan keadaan saat itu. Sedangkan khutbah ‘Idul ‘Adha disesuaikan dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan kurban. Adapun mengenai waktu akhir penyembelihan kurban telah dibahas dalam tulisan Rumaysho.Com: Waktu Penyembelihan Qurban. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 281-283. Selesai disusun di sore hari, Sabtu, 8 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban menyembelih qurban


Kapan awal waktu penyembelihan kurban? Apakah di pagi hari Idul Adha ataukah sesudah shalat Idul Adha? Atau kapan? Kembali bahasan ini diangkat oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram pada hadits no. 1358. – وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ – رضي الله عنه – قَالَ: – شَهِدْتُ اَلْأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: “مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اَللَّهِ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, aku pernah menyaksikan kurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau selesai menunaikan shalat (Idul Adha) bersama para jama’ah, lalu beliau melihat pada ghonam (kambing) yang telah disembelih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (Muttafaqun ‘alaih). (HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits tersebut merupakan dalil bahwa waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat ‘ied walaupun sebelum khutbah ‘ied. Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat ‘ied, maka tidaklah sah, yang disembelih jadinya kambing atau hewan kurban biasa. Dan harus mengganti atau mengulang penyembelihan tersebut karena kurban adalah ibadah yang dibatasi dengan waktu, makanya tidak boleh penyembelihan kurban dimulai sebelum waktu yang telah ditetapkan. 2- Bagi yang tidak berada di tempat shalat ‘ied seperti ahli bawadi (orang nomaden atau pengembara) dan para musafir, penyembelihan kurban dimulai sekadar shalat ‘ied telah telah dikerjakan. 3- Lebih afdhol mengakhirkan penyembelihan hingga khutbah ‘ied telah dilaksanakan. 4- Hadits ini secara terang menunjukkan bahwa penyembelihan sebelum shalat ‘ied tidaklah sah secara mutlak baik dilakukan dengan sengaja, kejahilan (tidak tahu) atau karena lupa, sebagaimana seseorang yang lupa shalat sebelum waktunya. 5- Hadits ini menunjukkan bahwa khutbah ‘ied dilaksanakan sesudah shalat. Disyari’atkan isi khutbah disesuaikan dengan waktu dan keadaan saat itu. Sedangkan khutbah ‘Idul ‘Adha disesuaikan dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyembelihan kurban. Adapun mengenai waktu akhir penyembelihan kurban telah dibahas dalam tulisan Rumaysho.Com: Waktu Penyembelihan Qurban. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 281-283. Selesai disusun di sore hari, Sabtu, 8 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban menyembelih qurban

Manusia yang Tidak Mau Taat Rasul

Taat pada Rasul akan menuai kebaikan. Sebaliknya enggan taat padanya akan menuai musibah, bencana dan keburukan. Ini yang harus diyakini setiap muslim. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلِى وَمَثَلُكُمْ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَوْقَدَ نَارًا فَجَعَلَ الْجَنَادِبُ وَالْفَرَاشُ يَقَعْنَ فِيهَا وَهُوَ يَذُبُّهُنَّ عَنْهَا وَأَنَا آخِذٌ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ وَأَنْتُمْ تَفَلَّتُونَ مِنْ يَدِى “Perumpamaanku dengan umatku ialah bagaikan seorang yang menyalakan api. Akhirnya, serangga-serangga berterbangan menjatuhkan diri ke dalam api tersebut. Padahal aku telah berusaha menghalaunya. Aku pun telah mencegah kamu semua agar tidak jatuh ke api, tetapi kamu meloloskan diri dari tanganku.” (HR. Muslim no. 2285). Inilah yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keadaan beliau dengan umatnya. Beliau permisalkan dengan seseorang yang menyalakan api, lalu berkerumullah serangga di sekeliling api tersebut. Inilah yang biasa dilakukan oleh serangga-serangga kecil ketika ada api, mereka akan segera mengerumuni api tersebut. Namun ketika ada yang ingin menjerumuskannya dalam kebinasaan seperti api tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalanginya. Namun ada saja yang enggan mengikuti Rasul atau tidak mau taat Rasul dan dimisalkan seperti serangga yang lepas dari tangan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat dan perhatian jangan sampai umatnya terjerumus dalam api kebinasaan. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memberi petunjuk kebaikan pada umatnya. Sebagaimana yang Allah sifatkan pula dalam ayat suci Al Qur’an, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. ” (QS. At Taubah: 128). 3- Wajib bagi setiap insan mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala hal, dalam perintah dan larangan beliau, begitu pula dalam hal yang beliau lakukan dan yang beliau tinggalkan. Namun dalam hal itu ada perkara wajib yang jika ditinggalkan mendapat dosa dan ada perkara haram yang bila dilakukan mendapat dosa. Begitu pula ada hal sunnah yang jika dilakukan akan mendapat kebaikan dan pahala, namun jika ditinggalkan tidaklah berdosa. Ada pula perkara makruh yang merupakan kebalikan dari perkara sunnah. 4- Hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mesti dipenuhi dan dipatuhi umatnya sangatlah besar. 5- Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu, maka itu bahaya. Karenanya, jangan ditanyakan apakah itu haram ataukah makruh.  Begitu pula jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sesuatu, jangan ditanya itu wajib ataukah sunnah. Lakukan saja, maka itu pasti ada kebaikan dan melakukannya akan memperoleh ganjaran. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H, 2: 296-298.   Selesai disusun di tengah malam, 8 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban dengan Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagstaat rasul

Manusia yang Tidak Mau Taat Rasul

Taat pada Rasul akan menuai kebaikan. Sebaliknya enggan taat padanya akan menuai musibah, bencana dan keburukan. Ini yang harus diyakini setiap muslim. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلِى وَمَثَلُكُمْ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَوْقَدَ نَارًا فَجَعَلَ الْجَنَادِبُ وَالْفَرَاشُ يَقَعْنَ فِيهَا وَهُوَ يَذُبُّهُنَّ عَنْهَا وَأَنَا آخِذٌ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ وَأَنْتُمْ تَفَلَّتُونَ مِنْ يَدِى “Perumpamaanku dengan umatku ialah bagaikan seorang yang menyalakan api. Akhirnya, serangga-serangga berterbangan menjatuhkan diri ke dalam api tersebut. Padahal aku telah berusaha menghalaunya. Aku pun telah mencegah kamu semua agar tidak jatuh ke api, tetapi kamu meloloskan diri dari tanganku.” (HR. Muslim no. 2285). Inilah yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keadaan beliau dengan umatnya. Beliau permisalkan dengan seseorang yang menyalakan api, lalu berkerumullah serangga di sekeliling api tersebut. Inilah yang biasa dilakukan oleh serangga-serangga kecil ketika ada api, mereka akan segera mengerumuni api tersebut. Namun ketika ada yang ingin menjerumuskannya dalam kebinasaan seperti api tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalanginya. Namun ada saja yang enggan mengikuti Rasul atau tidak mau taat Rasul dan dimisalkan seperti serangga yang lepas dari tangan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat dan perhatian jangan sampai umatnya terjerumus dalam api kebinasaan. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memberi petunjuk kebaikan pada umatnya. Sebagaimana yang Allah sifatkan pula dalam ayat suci Al Qur’an, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. ” (QS. At Taubah: 128). 3- Wajib bagi setiap insan mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala hal, dalam perintah dan larangan beliau, begitu pula dalam hal yang beliau lakukan dan yang beliau tinggalkan. Namun dalam hal itu ada perkara wajib yang jika ditinggalkan mendapat dosa dan ada perkara haram yang bila dilakukan mendapat dosa. Begitu pula ada hal sunnah yang jika dilakukan akan mendapat kebaikan dan pahala, namun jika ditinggalkan tidaklah berdosa. Ada pula perkara makruh yang merupakan kebalikan dari perkara sunnah. 4- Hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mesti dipenuhi dan dipatuhi umatnya sangatlah besar. 5- Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu, maka itu bahaya. Karenanya, jangan ditanyakan apakah itu haram ataukah makruh.  Begitu pula jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sesuatu, jangan ditanya itu wajib ataukah sunnah. Lakukan saja, maka itu pasti ada kebaikan dan melakukannya akan memperoleh ganjaran. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H, 2: 296-298.   Selesai disusun di tengah malam, 8 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban dengan Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagstaat rasul
Taat pada Rasul akan menuai kebaikan. Sebaliknya enggan taat padanya akan menuai musibah, bencana dan keburukan. Ini yang harus diyakini setiap muslim. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلِى وَمَثَلُكُمْ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَوْقَدَ نَارًا فَجَعَلَ الْجَنَادِبُ وَالْفَرَاشُ يَقَعْنَ فِيهَا وَهُوَ يَذُبُّهُنَّ عَنْهَا وَأَنَا آخِذٌ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ وَأَنْتُمْ تَفَلَّتُونَ مِنْ يَدِى “Perumpamaanku dengan umatku ialah bagaikan seorang yang menyalakan api. Akhirnya, serangga-serangga berterbangan menjatuhkan diri ke dalam api tersebut. Padahal aku telah berusaha menghalaunya. Aku pun telah mencegah kamu semua agar tidak jatuh ke api, tetapi kamu meloloskan diri dari tanganku.” (HR. Muslim no. 2285). Inilah yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keadaan beliau dengan umatnya. Beliau permisalkan dengan seseorang yang menyalakan api, lalu berkerumullah serangga di sekeliling api tersebut. Inilah yang biasa dilakukan oleh serangga-serangga kecil ketika ada api, mereka akan segera mengerumuni api tersebut. Namun ketika ada yang ingin menjerumuskannya dalam kebinasaan seperti api tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalanginya. Namun ada saja yang enggan mengikuti Rasul atau tidak mau taat Rasul dan dimisalkan seperti serangga yang lepas dari tangan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat dan perhatian jangan sampai umatnya terjerumus dalam api kebinasaan. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memberi petunjuk kebaikan pada umatnya. Sebagaimana yang Allah sifatkan pula dalam ayat suci Al Qur’an, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. ” (QS. At Taubah: 128). 3- Wajib bagi setiap insan mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala hal, dalam perintah dan larangan beliau, begitu pula dalam hal yang beliau lakukan dan yang beliau tinggalkan. Namun dalam hal itu ada perkara wajib yang jika ditinggalkan mendapat dosa dan ada perkara haram yang bila dilakukan mendapat dosa. Begitu pula ada hal sunnah yang jika dilakukan akan mendapat kebaikan dan pahala, namun jika ditinggalkan tidaklah berdosa. Ada pula perkara makruh yang merupakan kebalikan dari perkara sunnah. 4- Hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mesti dipenuhi dan dipatuhi umatnya sangatlah besar. 5- Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu, maka itu bahaya. Karenanya, jangan ditanyakan apakah itu haram ataukah makruh.  Begitu pula jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sesuatu, jangan ditanya itu wajib ataukah sunnah. Lakukan saja, maka itu pasti ada kebaikan dan melakukannya akan memperoleh ganjaran. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H, 2: 296-298.   Selesai disusun di tengah malam, 8 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban dengan Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagstaat rasul


Taat pada Rasul akan menuai kebaikan. Sebaliknya enggan taat padanya akan menuai musibah, bencana dan keburukan. Ini yang harus diyakini setiap muslim. Dari Jabir, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلِى وَمَثَلُكُمْ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَوْقَدَ نَارًا فَجَعَلَ الْجَنَادِبُ وَالْفَرَاشُ يَقَعْنَ فِيهَا وَهُوَ يَذُبُّهُنَّ عَنْهَا وَأَنَا آخِذٌ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ وَأَنْتُمْ تَفَلَّتُونَ مِنْ يَدِى “Perumpamaanku dengan umatku ialah bagaikan seorang yang menyalakan api. Akhirnya, serangga-serangga berterbangan menjatuhkan diri ke dalam api tersebut. Padahal aku telah berusaha menghalaunya. Aku pun telah mencegah kamu semua agar tidak jatuh ke api, tetapi kamu meloloskan diri dari tanganku.” (HR. Muslim no. 2285). Inilah yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keadaan beliau dengan umatnya. Beliau permisalkan dengan seseorang yang menyalakan api, lalu berkerumullah serangga di sekeliling api tersebut. Inilah yang biasa dilakukan oleh serangga-serangga kecil ketika ada api, mereka akan segera mengerumuni api tersebut. Namun ketika ada yang ingin menjerumuskannya dalam kebinasaan seperti api tersebut, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalanginya. Namun ada saja yang enggan mengikuti Rasul atau tidak mau taat Rasul dan dimisalkan seperti serangga yang lepas dari tangan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat dan perhatian jangan sampai umatnya terjerumus dalam api kebinasaan. 2- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memberi petunjuk kebaikan pada umatnya. Sebagaimana yang Allah sifatkan pula dalam ayat suci Al Qur’an, لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. ” (QS. At Taubah: 128). 3- Wajib bagi setiap insan mengikuti ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala hal, dalam perintah dan larangan beliau, begitu pula dalam hal yang beliau lakukan dan yang beliau tinggalkan. Namun dalam hal itu ada perkara wajib yang jika ditinggalkan mendapat dosa dan ada perkara haram yang bila dilakukan mendapat dosa. Begitu pula ada hal sunnah yang jika dilakukan akan mendapat kebaikan dan pahala, namun jika ditinggalkan tidaklah berdosa. Ada pula perkara makruh yang merupakan kebalikan dari perkara sunnah. 4- Hak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mesti dipenuhi dan dipatuhi umatnya sangatlah besar. 5- Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu, maka itu bahaya. Karenanya, jangan ditanyakan apakah itu haram ataukah makruh.  Begitu pula jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sesuatu, jangan ditanya itu wajib ataukah sunnah. Lakukan saja, maka itu pasti ada kebaikan dan melakukannya akan memperoleh ganjaran. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H, 2: 296-298.   Selesai disusun di tengah malam, 8 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban dengan Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagstaat rasul

Do’a Ketika Menyembelih Kurban

Apa do’a yang dibaca ketika menyembelih kurban? Terdapat hadits dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967)   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disunnahkan membaca do’a agar diterimanya kurban dengan bacaan “Allahumma taqobbal minni” (Ya Allah, terimalah kurban dariku). Ini diucapkan setelah sebelumnya mengucapkan “bismillah” sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Do’a ini dibaca jika menyembelih atas nama diri sendiri. Sedangkan jika menjadi wakil orang lain, maka yang diucapkan adalah “Allahumma taqobbal min ….” (disebutkan nama shohibul kurban atau pemilik kurban). Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bisa pula menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 127).   Bacaan Saat Menyembelih Qurban بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ ….. Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban) [artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …] (Sumber: Kifayah Al-Akhyar) 2- Dalam hadits bisa diambil pelajaran bahwa seseorang boleh saja berkurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan satu kurban. Mereka semua akan berserikat dalam pahala. Mengenai bahasan satu kurban untuk satu keluarga sudah dibahas oleh Rumaysho.Com di: Satu Kambing Bisa untuk Kurban Satu Keluarga.   Semoga do’a ini bisa diamalkan saat waktu kurban. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 273-276. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsmenyembelih

Do’a Ketika Menyembelih Kurban

Apa do’a yang dibaca ketika menyembelih kurban? Terdapat hadits dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967)   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disunnahkan membaca do’a agar diterimanya kurban dengan bacaan “Allahumma taqobbal minni” (Ya Allah, terimalah kurban dariku). Ini diucapkan setelah sebelumnya mengucapkan “bismillah” sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Do’a ini dibaca jika menyembelih atas nama diri sendiri. Sedangkan jika menjadi wakil orang lain, maka yang diucapkan adalah “Allahumma taqobbal min ….” (disebutkan nama shohibul kurban atau pemilik kurban). Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bisa pula menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 127).   Bacaan Saat Menyembelih Qurban بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ ….. Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban) [artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …] (Sumber: Kifayah Al-Akhyar) 2- Dalam hadits bisa diambil pelajaran bahwa seseorang boleh saja berkurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan satu kurban. Mereka semua akan berserikat dalam pahala. Mengenai bahasan satu kurban untuk satu keluarga sudah dibahas oleh Rumaysho.Com di: Satu Kambing Bisa untuk Kurban Satu Keluarga.   Semoga do’a ini bisa diamalkan saat waktu kurban. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 273-276. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsmenyembelih
Apa do’a yang dibaca ketika menyembelih kurban? Terdapat hadits dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967)   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disunnahkan membaca do’a agar diterimanya kurban dengan bacaan “Allahumma taqobbal minni” (Ya Allah, terimalah kurban dariku). Ini diucapkan setelah sebelumnya mengucapkan “bismillah” sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Do’a ini dibaca jika menyembelih atas nama diri sendiri. Sedangkan jika menjadi wakil orang lain, maka yang diucapkan adalah “Allahumma taqobbal min ….” (disebutkan nama shohibul kurban atau pemilik kurban). Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bisa pula menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 127).   Bacaan Saat Menyembelih Qurban بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ ….. Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban) [artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …] (Sumber: Kifayah Al-Akhyar) 2- Dalam hadits bisa diambil pelajaran bahwa seseorang boleh saja berkurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan satu kurban. Mereka semua akan berserikat dalam pahala. Mengenai bahasan satu kurban untuk satu keluarga sudah dibahas oleh Rumaysho.Com di: Satu Kambing Bisa untuk Kurban Satu Keluarga.   Semoga do’a ini bisa diamalkan saat waktu kurban. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 273-276. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsmenyembelih


Apa do’a yang dibaca ketika menyembelih kurban? Terdapat hadits dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967)   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Disunnahkan membaca do’a agar diterimanya kurban dengan bacaan “Allahumma taqobbal minni” (Ya Allah, terimalah kurban dariku). Ini diucapkan setelah sebelumnya mengucapkan “bismillah” sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang telah lewat. Do’a ini dibaca jika menyembelih atas nama diri sendiri. Sedangkan jika menjadi wakil orang lain, maka yang diucapkan adalah “Allahumma taqobbal min ….” (disebutkan nama shohibul kurban atau pemilik kurban). Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bisa pula menggunakan bacaan yang disebut dalam ayat, رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ “Ya Rabb kami, terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 127).   Bacaan Saat Menyembelih Qurban بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ ….. Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma minka wa ilaika, Fataqabbal min … (sebut nama shahibul qurban) [artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, qurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah qurban …] (Sumber: Kifayah Al-Akhyar) 2- Dalam hadits bisa diambil pelajaran bahwa seseorang boleh saja berkurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan satu kurban. Mereka semua akan berserikat dalam pahala. Mengenai bahasan satu kurban untuk satu keluarga sudah dibahas oleh Rumaysho.Com di: Satu Kambing Bisa untuk Kurban Satu Keluarga.   Semoga do’a ini bisa diamalkan saat waktu kurban. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 273-276. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsmenyembelih

Bantahan untuk Orang Musyrik (5): Orang Musyrik Mengikuti Ajaran Ibrahim?

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa orang musyrik ternyata mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Makanya kita melihat bahwa mereka adalah orang yang rajin ibadah dan sedekah. Lalu salah mereka apa? Mereka telah menyekutukan Allah dalam hal ibadah. Jadi, seorang muslim pun demikian, jika mereka rajin ibadah namun terjerumus dalam syirik besar, maka amal ibadah mereka jadi sia-sia. Yang terpenting adalah tauhid. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengutus nabinya Muhammad untuk memperbaharui ajaran mereka, yaitu agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Beliau mengabarkan kepada kaumnya bahwasanya bentuk pendekatan dan i’tiqod seperti yang mereka yakini hanya pantas dimiliki oleh Allah saja. Tidak boleh satu pun ibadah ditujukan pada makhluk apa pun, baik itu ditujukan pada malaikat yang didekatkan dan tidak pula pada nabi yang diutus, apalagi selain dari keduanya” (*) Point penting yang ingin disampaikan oleh Syaikh dalam penggalan kalimat di atas dari kitab beliau Kasyfu Syubuhaat adalah ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah saja, tidak boleh pada yang lainnya. Juga terdapat keterangan dari beliau bahwa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus supaya mengajak kaumnya untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang lurus. Ikutilah Ajaran Nabi Ibrahim Orang musyrik Arab yang Rasul diutus di tengah-tengah mereka sebenarnya mereka masih memiliki bekas-bekas ajaran Rasul sebelumnya. Bukan berarti mereka sama sekali tidak mengikuti Rasul sebelumhya. Bahkan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ada di tengah-tengah mereka. Makanya jangan heran jika masih ada tersisa ajaran Nabi  Ibrahim seperti mandi junub, mandi suci setelah haidh bagi wanita, amalan sedekah, do’a dan shalat. Lihat bahasan sebelumnya: Orang Musyrik Ternyata Rajin Ibadah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memurnikan ajaran orang musyrik yang sudah tercampuri penyimpangan supaya mengikuti ajaran nenek moyang mereka, yaitu Nabi Ibrahim yang berada di atas tauhid. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (120) شَاكِرًا لِأَنْعُمِهِ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (121) وَآَتَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَإِنَّهُ فِي الْآَخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ (122) ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (123) “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus. Dan Kami berikan kepadanya kebaikan di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl: 120-123). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memperbaharui ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Dalam ayat lain disebutkan, لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ “Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai.” (QS. Yasin: 6). Mereka orang-orang musyrik telah melupakan ajaran Nabi Ibrahim kecuali saja sedikit dari mereka yang berada di atas ajaran tauhid yang disebut dengan hunafa’. Dan ajaran Ibrahim adalah ajaran tauhid dan selalu tunduk patuh pada Allah Ta’ala, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ (26) إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ (27) وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (28) “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Rabb Yang menciptakanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” Dan (lbrahim ‘alaihis salam) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu.”(QS. Az Zukhruf: 26-28). Jadi, ajaran Ibrahim adalah ajaran yang mengajak untuk beribadah pada Allah semata. Ibadah Tidak Boleh Ditujukan pada Selain Allah Inilah ajaran Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ibadah hanyalah untuk Allah semata. Dalam hal istighotsah, maka tidak boleh ada yang menujukkannya pada selain Allah dalam hal yang hanya Allah yang mampu. Tidak boleh seseorang meminta tolong diangkatnya musibah (istighotsah) melalui orang mati. Tidak boleh istighotsah melalui arwah. Tidak boleh beristighotsah dengan makhluk ghaib. Ibadah dan ketergantungan hati hanyalah untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ “Dan sesembahanmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 163). وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia.” (QS. Al Isra’: 23). إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5). وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (QS. Al Bayyinah: 5). Hanya Allah yang memberi taufik pada jalan tauhid.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Daril Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 71-74. Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Al Khoiriyah, tahun 1430 H, hal. 8. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagskasyfu syubuhaat

Bantahan untuk Orang Musyrik (5): Orang Musyrik Mengikuti Ajaran Ibrahim?

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa orang musyrik ternyata mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Makanya kita melihat bahwa mereka adalah orang yang rajin ibadah dan sedekah. Lalu salah mereka apa? Mereka telah menyekutukan Allah dalam hal ibadah. Jadi, seorang muslim pun demikian, jika mereka rajin ibadah namun terjerumus dalam syirik besar, maka amal ibadah mereka jadi sia-sia. Yang terpenting adalah tauhid. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengutus nabinya Muhammad untuk memperbaharui ajaran mereka, yaitu agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Beliau mengabarkan kepada kaumnya bahwasanya bentuk pendekatan dan i’tiqod seperti yang mereka yakini hanya pantas dimiliki oleh Allah saja. Tidak boleh satu pun ibadah ditujukan pada makhluk apa pun, baik itu ditujukan pada malaikat yang didekatkan dan tidak pula pada nabi yang diutus, apalagi selain dari keduanya” (*) Point penting yang ingin disampaikan oleh Syaikh dalam penggalan kalimat di atas dari kitab beliau Kasyfu Syubuhaat adalah ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah saja, tidak boleh pada yang lainnya. Juga terdapat keterangan dari beliau bahwa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus supaya mengajak kaumnya untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang lurus. Ikutilah Ajaran Nabi Ibrahim Orang musyrik Arab yang Rasul diutus di tengah-tengah mereka sebenarnya mereka masih memiliki bekas-bekas ajaran Rasul sebelumnya. Bukan berarti mereka sama sekali tidak mengikuti Rasul sebelumhya. Bahkan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ada di tengah-tengah mereka. Makanya jangan heran jika masih ada tersisa ajaran Nabi  Ibrahim seperti mandi junub, mandi suci setelah haidh bagi wanita, amalan sedekah, do’a dan shalat. Lihat bahasan sebelumnya: Orang Musyrik Ternyata Rajin Ibadah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memurnikan ajaran orang musyrik yang sudah tercampuri penyimpangan supaya mengikuti ajaran nenek moyang mereka, yaitu Nabi Ibrahim yang berada di atas tauhid. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (120) شَاكِرًا لِأَنْعُمِهِ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (121) وَآَتَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَإِنَّهُ فِي الْآَخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ (122) ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (123) “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus. Dan Kami berikan kepadanya kebaikan di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl: 120-123). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memperbaharui ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Dalam ayat lain disebutkan, لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ “Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai.” (QS. Yasin: 6). Mereka orang-orang musyrik telah melupakan ajaran Nabi Ibrahim kecuali saja sedikit dari mereka yang berada di atas ajaran tauhid yang disebut dengan hunafa’. Dan ajaran Ibrahim adalah ajaran tauhid dan selalu tunduk patuh pada Allah Ta’ala, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ (26) إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ (27) وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (28) “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Rabb Yang menciptakanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” Dan (lbrahim ‘alaihis salam) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu.”(QS. Az Zukhruf: 26-28). Jadi, ajaran Ibrahim adalah ajaran yang mengajak untuk beribadah pada Allah semata. Ibadah Tidak Boleh Ditujukan pada Selain Allah Inilah ajaran Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ibadah hanyalah untuk Allah semata. Dalam hal istighotsah, maka tidak boleh ada yang menujukkannya pada selain Allah dalam hal yang hanya Allah yang mampu. Tidak boleh seseorang meminta tolong diangkatnya musibah (istighotsah) melalui orang mati. Tidak boleh istighotsah melalui arwah. Tidak boleh beristighotsah dengan makhluk ghaib. Ibadah dan ketergantungan hati hanyalah untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ “Dan sesembahanmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 163). وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia.” (QS. Al Isra’: 23). إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5). وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (QS. Al Bayyinah: 5). Hanya Allah yang memberi taufik pada jalan tauhid.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Daril Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 71-74. Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Al Khoiriyah, tahun 1430 H, hal. 8. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagskasyfu syubuhaat
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa orang musyrik ternyata mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Makanya kita melihat bahwa mereka adalah orang yang rajin ibadah dan sedekah. Lalu salah mereka apa? Mereka telah menyekutukan Allah dalam hal ibadah. Jadi, seorang muslim pun demikian, jika mereka rajin ibadah namun terjerumus dalam syirik besar, maka amal ibadah mereka jadi sia-sia. Yang terpenting adalah tauhid. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengutus nabinya Muhammad untuk memperbaharui ajaran mereka, yaitu agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Beliau mengabarkan kepada kaumnya bahwasanya bentuk pendekatan dan i’tiqod seperti yang mereka yakini hanya pantas dimiliki oleh Allah saja. Tidak boleh satu pun ibadah ditujukan pada makhluk apa pun, baik itu ditujukan pada malaikat yang didekatkan dan tidak pula pada nabi yang diutus, apalagi selain dari keduanya” (*) Point penting yang ingin disampaikan oleh Syaikh dalam penggalan kalimat di atas dari kitab beliau Kasyfu Syubuhaat adalah ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah saja, tidak boleh pada yang lainnya. Juga terdapat keterangan dari beliau bahwa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus supaya mengajak kaumnya untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang lurus. Ikutilah Ajaran Nabi Ibrahim Orang musyrik Arab yang Rasul diutus di tengah-tengah mereka sebenarnya mereka masih memiliki bekas-bekas ajaran Rasul sebelumnya. Bukan berarti mereka sama sekali tidak mengikuti Rasul sebelumhya. Bahkan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ada di tengah-tengah mereka. Makanya jangan heran jika masih ada tersisa ajaran Nabi  Ibrahim seperti mandi junub, mandi suci setelah haidh bagi wanita, amalan sedekah, do’a dan shalat. Lihat bahasan sebelumnya: Orang Musyrik Ternyata Rajin Ibadah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memurnikan ajaran orang musyrik yang sudah tercampuri penyimpangan supaya mengikuti ajaran nenek moyang mereka, yaitu Nabi Ibrahim yang berada di atas tauhid. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (120) شَاكِرًا لِأَنْعُمِهِ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (121) وَآَتَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَإِنَّهُ فِي الْآَخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ (122) ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (123) “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus. Dan Kami berikan kepadanya kebaikan di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl: 120-123). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memperbaharui ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Dalam ayat lain disebutkan, لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ “Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai.” (QS. Yasin: 6). Mereka orang-orang musyrik telah melupakan ajaran Nabi Ibrahim kecuali saja sedikit dari mereka yang berada di atas ajaran tauhid yang disebut dengan hunafa’. Dan ajaran Ibrahim adalah ajaran tauhid dan selalu tunduk patuh pada Allah Ta’ala, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ (26) إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ (27) وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (28) “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Rabb Yang menciptakanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” Dan (lbrahim ‘alaihis salam) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu.”(QS. Az Zukhruf: 26-28). Jadi, ajaran Ibrahim adalah ajaran yang mengajak untuk beribadah pada Allah semata. Ibadah Tidak Boleh Ditujukan pada Selain Allah Inilah ajaran Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ibadah hanyalah untuk Allah semata. Dalam hal istighotsah, maka tidak boleh ada yang menujukkannya pada selain Allah dalam hal yang hanya Allah yang mampu. Tidak boleh seseorang meminta tolong diangkatnya musibah (istighotsah) melalui orang mati. Tidak boleh istighotsah melalui arwah. Tidak boleh beristighotsah dengan makhluk ghaib. Ibadah dan ketergantungan hati hanyalah untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ “Dan sesembahanmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 163). وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia.” (QS. Al Isra’: 23). إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5). وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (QS. Al Bayyinah: 5). Hanya Allah yang memberi taufik pada jalan tauhid.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Daril Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 71-74. Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Al Khoiriyah, tahun 1430 H, hal. 8. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagskasyfu syubuhaat


Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa orang musyrik ternyata mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Makanya kita melihat bahwa mereka adalah orang yang rajin ibadah dan sedekah. Lalu salah mereka apa? Mereka telah menyekutukan Allah dalam hal ibadah. Jadi, seorang muslim pun demikian, jika mereka rajin ibadah namun terjerumus dalam syirik besar, maka amal ibadah mereka jadi sia-sia. Yang terpenting adalah tauhid. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala mengutus nabinya Muhammad untuk memperbaharui ajaran mereka, yaitu agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Beliau mengabarkan kepada kaumnya bahwasanya bentuk pendekatan dan i’tiqod seperti yang mereka yakini hanya pantas dimiliki oleh Allah saja. Tidak boleh satu pun ibadah ditujukan pada makhluk apa pun, baik itu ditujukan pada malaikat yang didekatkan dan tidak pula pada nabi yang diutus, apalagi selain dari keduanya” (*) Point penting yang ingin disampaikan oleh Syaikh dalam penggalan kalimat di atas dari kitab beliau Kasyfu Syubuhaat adalah ibadah hanya boleh ditujukan pada Allah saja, tidak boleh pada yang lainnya. Juga terdapat keterangan dari beliau bahwa Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus supaya mengajak kaumnya untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang lurus. Ikutilah Ajaran Nabi Ibrahim Orang musyrik Arab yang Rasul diutus di tengah-tengah mereka sebenarnya mereka masih memiliki bekas-bekas ajaran Rasul sebelumnya. Bukan berarti mereka sama sekali tidak mengikuti Rasul sebelumhya. Bahkan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ada di tengah-tengah mereka. Makanya jangan heran jika masih ada tersisa ajaran Nabi  Ibrahim seperti mandi junub, mandi suci setelah haidh bagi wanita, amalan sedekah, do’a dan shalat. Lihat bahasan sebelumnya: Orang Musyrik Ternyata Rajin Ibadah. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memurnikan ajaran orang musyrik yang sudah tercampuri penyimpangan supaya mengikuti ajaran nenek moyang mereka, yaitu Nabi Ibrahim yang berada di atas tauhid. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ إِبْرَاهِيمَ كَانَ أُمَّةً قَانِتًا لِلَّهِ حَنِيفًا وَلَمْ يَكُ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (120) شَاكِرًا لِأَنْعُمِهِ اجْتَبَاهُ وَهَدَاهُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (121) وَآَتَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَإِنَّهُ فِي الْآَخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ (122) ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (123) “Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan), (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus. Dan Kami berikan kepadanya kebaikan di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (QS. An Nahl: 120-123). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk memperbaharui ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Dalam ayat lain disebutkan, لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَا أُنْذِرَ آَبَاؤُهُمْ فَهُمْ غَافِلُونَ “Agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang bapak-bapak mereka belum pernah diberi peringatan, karena itu mereka lalai.” (QS. Yasin: 6). Mereka orang-orang musyrik telah melupakan ajaran Nabi Ibrahim kecuali saja sedikit dari mereka yang berada di atas ajaran tauhid yang disebut dengan hunafa’. Dan ajaran Ibrahim adalah ajaran tauhid dan selalu tunduk patuh pada Allah Ta’ala, وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ (26) إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ (27) وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ (28) “Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu sembah. Tetapi (aku menyembah) Rabb Yang menciptakanku; karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” Dan (lbrahim ‘alaihis salam) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka kembali kepada kalimat tauhid itu.”(QS. Az Zukhruf: 26-28). Jadi, ajaran Ibrahim adalah ajaran yang mengajak untuk beribadah pada Allah semata. Ibadah Tidak Boleh Ditujukan pada Selain Allah Inilah ajaran Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ibadah hanyalah untuk Allah semata. Dalam hal istighotsah, maka tidak boleh ada yang menujukkannya pada selain Allah dalam hal yang hanya Allah yang mampu. Tidak boleh seseorang meminta tolong diangkatnya musibah (istighotsah) melalui orang mati. Tidak boleh istighotsah melalui arwah. Tidak boleh beristighotsah dengan makhluk ghaib. Ibadah dan ketergantungan hati hanyalah untuk Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ “Dan sesembahanmu adalah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah: 163). وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ “Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia.” (QS. Al Isra’: 23). إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ “Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan” (QS. Al Fatihah: 5). وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (QS. Al Bayyinah: 5). Hanya Allah yang memberi taufik pada jalan tauhid.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Daril Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 71-74. Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Al Khoiriyah, tahun 1430 H, hal. 8. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagskasyfu syubuhaat

Hukum Kurban itu Sunnah

Bagaimanakah hukum kurban? Apakah wajib ataukah sunnah? Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya. Ibnu Hajar kembali menyebutkan tentang masalah hukum kurban pada hadits no. 1357 dari kitab beliau Bulughul Marom. Beliau membawakan hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat. (HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Para ulama berdalil dengan hadits ini akan wajibnya kurban. Alasannya, jika tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, salah satu pendapat dalam madzhab Imam Malik, pendapat Al Laitsi, Al Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namun jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya. Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum kurban itu sunnah. Namun kurban tetaplah disyari’atkan. Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617. Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyin, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir.” Di akhir bahasan tentang hukum kurban, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Seandainya hukum kurban itu wajib, tentu tidaklah gugur karena luput, artinya mesti diganti sebagaimana keadaannya untuk shalat jum’at dan kewajiban lainnya. Namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika kurban itu luput, maka tidak wajib qodho’. Adapun jawaban untuk dalil-dalil yang mengatakan wajib, maka bisa jadi dalil tersebut dho’if sehingga tidak bisa dijadikkan argumen (pendukung). Seandainya shahih, maka hadits tersebut dibawa ke hukum sunnah karena kompromi berbagai dalil. Wallahu a’lam.” (Al Majmu’, 8: 217). Meski Demikian, Tetaplah Berkurban Saat Mampu Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum kurban, beliauberkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618) Bahasan tentang hukum berqurban juga sudah dikaji oleh Rumaysho.Com sebelumnya di sini: Hukum Berqurban. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 277-280. Adhwaul Bayan fii Idhohil Qur’an bil Qur’an, Syaikh Muhammad Al Amin bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban dengan Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Hukum Kurban itu Sunnah

Bagaimanakah hukum kurban? Apakah wajib ataukah sunnah? Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya. Ibnu Hajar kembali menyebutkan tentang masalah hukum kurban pada hadits no. 1357 dari kitab beliau Bulughul Marom. Beliau membawakan hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat. (HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Para ulama berdalil dengan hadits ini akan wajibnya kurban. Alasannya, jika tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, salah satu pendapat dalam madzhab Imam Malik, pendapat Al Laitsi, Al Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namun jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya. Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum kurban itu sunnah. Namun kurban tetaplah disyari’atkan. Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617. Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyin, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir.” Di akhir bahasan tentang hukum kurban, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Seandainya hukum kurban itu wajib, tentu tidaklah gugur karena luput, artinya mesti diganti sebagaimana keadaannya untuk shalat jum’at dan kewajiban lainnya. Namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika kurban itu luput, maka tidak wajib qodho’. Adapun jawaban untuk dalil-dalil yang mengatakan wajib, maka bisa jadi dalil tersebut dho’if sehingga tidak bisa dijadikkan argumen (pendukung). Seandainya shahih, maka hadits tersebut dibawa ke hukum sunnah karena kompromi berbagai dalil. Wallahu a’lam.” (Al Majmu’, 8: 217). Meski Demikian, Tetaplah Berkurban Saat Mampu Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum kurban, beliauberkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618) Bahasan tentang hukum berqurban juga sudah dikaji oleh Rumaysho.Com sebelumnya di sini: Hukum Berqurban. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 277-280. Adhwaul Bayan fii Idhohil Qur’an bil Qur’an, Syaikh Muhammad Al Amin bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban dengan Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban
Bagaimanakah hukum kurban? Apakah wajib ataukah sunnah? Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya. Ibnu Hajar kembali menyebutkan tentang masalah hukum kurban pada hadits no. 1357 dari kitab beliau Bulughul Marom. Beliau membawakan hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat. (HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Para ulama berdalil dengan hadits ini akan wajibnya kurban. Alasannya, jika tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, salah satu pendapat dalam madzhab Imam Malik, pendapat Al Laitsi, Al Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namun jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya. Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum kurban itu sunnah. Namun kurban tetaplah disyari’atkan. Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617. Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyin, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir.” Di akhir bahasan tentang hukum kurban, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Seandainya hukum kurban itu wajib, tentu tidaklah gugur karena luput, artinya mesti diganti sebagaimana keadaannya untuk shalat jum’at dan kewajiban lainnya. Namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika kurban itu luput, maka tidak wajib qodho’. Adapun jawaban untuk dalil-dalil yang mengatakan wajib, maka bisa jadi dalil tersebut dho’if sehingga tidak bisa dijadikkan argumen (pendukung). Seandainya shahih, maka hadits tersebut dibawa ke hukum sunnah karena kompromi berbagai dalil. Wallahu a’lam.” (Al Majmu’, 8: 217). Meski Demikian, Tetaplah Berkurban Saat Mampu Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum kurban, beliauberkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618) Bahasan tentang hukum berqurban juga sudah dikaji oleh Rumaysho.Com sebelumnya di sini: Hukum Berqurban. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 277-280. Adhwaul Bayan fii Idhohil Qur’an bil Qur’an, Syaikh Muhammad Al Amin bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban dengan Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban


Bagaimanakah hukum kurban? Apakah wajib ataukah sunnah? Jumhur atau mayoritas ulama menganggap kurban itu sunnah muakkad. Namun jangan sampai yang mampu atau punya kelapangan rezeki meninggalkannya. Ibnu Hajar kembali menyebutkan tentang masalah hukum kurban pada hadits no. 1357 dari kitab beliau Bulughul Marom. Beliau membawakan hadits berikut ini, وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat. (HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Para ulama berdalil dengan hadits ini akan wajibnya kurban. Alasannya, jika tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, salah satu pendapat dalam madzhab Imam Malik, pendapat Al Laitsi, Al Auza’i, salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namun jumhur atau mayoritas ulama yaitu ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya. Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ “Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri. Sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi, Imam Syafi’i berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa hukum kurban itu tidak wajib. Karena dalam hadits digunakan kata “aroda” (siapa yang mau). Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya hingga berkurban.” (Al Majmu’, 8: 217). Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil perkataan Ibnu Hazm bahwa tidak ada seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Yang ada, mayoritas ulama menganggap bahwa hukum kurban itu sunnah. Namun kurban tetaplah disyari’atkan. Dinukil dari Adhwaul Bayan, 5: 617. Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Yang berpendapat demikian adalah Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyin, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Daud dan Ibnul Mundzir.” Di akhir bahasan tentang hukum kurban, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Seandainya hukum kurban itu wajib, tentu tidaklah gugur karena luput, artinya mesti diganti sebagaimana keadaannya untuk shalat jum’at dan kewajiban lainnya. Namun ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika kurban itu luput, maka tidak wajib qodho’. Adapun jawaban untuk dalil-dalil yang mengatakan wajib, maka bisa jadi dalil tersebut dho’if sehingga tidak bisa dijadikkan argumen (pendukung). Seandainya shahih, maka hadits tersebut dibawa ke hukum sunnah karena kompromi berbagai dalil. Wallahu a’lam.” (Al Majmu’, 8: 217). Meski Demikian, Tetaplah Berkurban Saat Mampu Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum kurban, beliauberkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5: 618) Bahasan tentang hukum berqurban juga sudah dikaji oleh Rumaysho.Com sebelumnya di sini: Hukum Berqurban. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 277-280. Adhwaul Bayan fii Idhohil Qur’an bil Qur’an, Syaikh Muhammad Al Amin bin Muhammad Al Mukhtar Asy Syinqithi, terbitan Dar ‘Alamil Fawaid, cetakan ketiga, tahun 1433 H. Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban dengan Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Kenapa Mencium Hajar Aswad?

Kenapa mencium hajar Aswad? Apakah kaum muslimin menyembahnya? Atau hanya semata-mata ingin mengikuti jejak Rasul yang jadi panutannya? Hadits berikut akan menjawab hal di atas. عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al Khottob) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wajibnya mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau tunjuki walau tidak nampak hikmah atau manfaat melakukan perintah tersebut. Intinya, yang penting dilaksanakan tanpa mesti menunggu atau mengetahui adanya hikmah. 2- Ibadah itu tawqifiyah, yaitu berdasarkan dalil, tidak bisa dibuat-buat atau direka-reka. Lihat bahasan Rumaysho.Com: Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil. 3- Mencium hajar aswad termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Kenapa mencium hajar aswad? Alasannya mudah, karena ingin mengikuti ajaran Rasul. Karena seandainya Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak melakukannya, maka tentu kaum muslimin tidak melakukannya. 5- Para sahabat begitu semangat melaksanakan setiap ajaran Rasul. 6- Yang mendatangkan manfaat dan mudhorot hanyalah Allah. Hajar aswad hanyalah batu biasa yang tidak bisa berbuat apa-apa. 7- Segala sesuatu selain Allah tidak dapat memberikan manfaat atau bahaya walau ia adalah sesuatu yang diagung-agungkan. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 223-224. — Selesai disusun menjelang shalat ‘Isya’, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagshajar aswad masjidil haram

Kenapa Mencium Hajar Aswad?

Kenapa mencium hajar Aswad? Apakah kaum muslimin menyembahnya? Atau hanya semata-mata ingin mengikuti jejak Rasul yang jadi panutannya? Hadits berikut akan menjawab hal di atas. عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al Khottob) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wajibnya mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau tunjuki walau tidak nampak hikmah atau manfaat melakukan perintah tersebut. Intinya, yang penting dilaksanakan tanpa mesti menunggu atau mengetahui adanya hikmah. 2- Ibadah itu tawqifiyah, yaitu berdasarkan dalil, tidak bisa dibuat-buat atau direka-reka. Lihat bahasan Rumaysho.Com: Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil. 3- Mencium hajar aswad termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Kenapa mencium hajar aswad? Alasannya mudah, karena ingin mengikuti ajaran Rasul. Karena seandainya Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak melakukannya, maka tentu kaum muslimin tidak melakukannya. 5- Para sahabat begitu semangat melaksanakan setiap ajaran Rasul. 6- Yang mendatangkan manfaat dan mudhorot hanyalah Allah. Hajar aswad hanyalah batu biasa yang tidak bisa berbuat apa-apa. 7- Segala sesuatu selain Allah tidak dapat memberikan manfaat atau bahaya walau ia adalah sesuatu yang diagung-agungkan. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 223-224. — Selesai disusun menjelang shalat ‘Isya’, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagshajar aswad masjidil haram
Kenapa mencium hajar Aswad? Apakah kaum muslimin menyembahnya? Atau hanya semata-mata ingin mengikuti jejak Rasul yang jadi panutannya? Hadits berikut akan menjawab hal di atas. عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al Khottob) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wajibnya mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau tunjuki walau tidak nampak hikmah atau manfaat melakukan perintah tersebut. Intinya, yang penting dilaksanakan tanpa mesti menunggu atau mengetahui adanya hikmah. 2- Ibadah itu tawqifiyah, yaitu berdasarkan dalil, tidak bisa dibuat-buat atau direka-reka. Lihat bahasan Rumaysho.Com: Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil. 3- Mencium hajar aswad termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Kenapa mencium hajar aswad? Alasannya mudah, karena ingin mengikuti ajaran Rasul. Karena seandainya Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak melakukannya, maka tentu kaum muslimin tidak melakukannya. 5- Para sahabat begitu semangat melaksanakan setiap ajaran Rasul. 6- Yang mendatangkan manfaat dan mudhorot hanyalah Allah. Hajar aswad hanyalah batu biasa yang tidak bisa berbuat apa-apa. 7- Segala sesuatu selain Allah tidak dapat memberikan manfaat atau bahaya walau ia adalah sesuatu yang diagung-agungkan. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 223-224. — Selesai disusun menjelang shalat ‘Isya’, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagshajar aswad masjidil haram


Kenapa mencium hajar Aswad? Apakah kaum muslimin menyembahnya? Atau hanya semata-mata ingin mengikuti jejak Rasul yang jadi panutannya? Hadits berikut akan menjawab hal di atas. عَنْ عَابِسِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ رَأَيْتُ عُمَرَ يُقَبِّلُ الْحَجَرَ وَيَقُولُ إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُكَ لَمْ أُقَبِّلْكَ “Dari ‘Abis bin Robi’ah, ia berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar (bin Al Khottob) mencium hajar Aswad. Lantas ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270). Dalam lafazh lain disebutkan, إِنِّى لأُقَبِّلُكَ وَإِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ وَأَنَّكَ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَبَّلَكَ مَا قَبَّلْتُكَ “Sesungguhnya aku menciummu dan aku tahu bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudhorot (bahaya), tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Seandainya bukan karena aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku tidak akan menciummu.” (HR. Muslim no. 1270). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Wajibnya mengikuti petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah beliau tunjuki walau tidak nampak hikmah atau manfaat melakukan perintah tersebut. Intinya, yang penting dilaksanakan tanpa mesti menunggu atau mengetahui adanya hikmah. 2- Ibadah itu tawqifiyah, yaitu berdasarkan dalil, tidak bisa dibuat-buat atau direka-reka. Lihat bahasan Rumaysho.Com: Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil. 3- Mencium hajar aswad termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. 4- Kenapa mencium hajar aswad? Alasannya mudah, karena ingin mengikuti ajaran Rasul. Karena seandainya Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tidak melakukannya, maka tentu kaum muslimin tidak melakukannya. 5- Para sahabat begitu semangat melaksanakan setiap ajaran Rasul. 6- Yang mendatangkan manfaat dan mudhorot hanyalah Allah. Hajar aswad hanyalah batu biasa yang tidak bisa berbuat apa-apa. 7- Segala sesuatu selain Allah tidak dapat memberikan manfaat atau bahaya walau ia adalah sesuatu yang diagung-agungkan. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 223-224. — Selesai disusun menjelang shalat ‘Isya’, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagshajar aswad masjidil haram

Kecintaan Allah dan Kecintaan Manusia

Jika engkau dicintai Allah maka kebencian manusia kepadamu tidak akan memudhorotkanmu, akan tetapi jika engkau dibenci oleh Allah maka kecintaan manusia kepadamu tidak akan memberi manfaat kepadamuPerbanyak amalan-amalan sunnah agar engkau meraih kecintaan AllahDalam hadits qudsiولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه“Senantiasa hambaKu mendekatkan dirinya kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah hingga Akupun mencintainya”

Kecintaan Allah dan Kecintaan Manusia

Jika engkau dicintai Allah maka kebencian manusia kepadamu tidak akan memudhorotkanmu, akan tetapi jika engkau dibenci oleh Allah maka kecintaan manusia kepadamu tidak akan memberi manfaat kepadamuPerbanyak amalan-amalan sunnah agar engkau meraih kecintaan AllahDalam hadits qudsiولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه“Senantiasa hambaKu mendekatkan dirinya kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah hingga Akupun mencintainya”
Jika engkau dicintai Allah maka kebencian manusia kepadamu tidak akan memudhorotkanmu, akan tetapi jika engkau dibenci oleh Allah maka kecintaan manusia kepadamu tidak akan memberi manfaat kepadamuPerbanyak amalan-amalan sunnah agar engkau meraih kecintaan AllahDalam hadits qudsiولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه“Senantiasa hambaKu mendekatkan dirinya kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah hingga Akupun mencintainya”


Jika engkau dicintai Allah maka kebencian manusia kepadamu tidak akan memudhorotkanmu, akan tetapi jika engkau dibenci oleh Allah maka kecintaan manusia kepadamu tidak akan memberi manfaat kepadamuPerbanyak amalan-amalan sunnah agar engkau meraih kecintaan AllahDalam hadits qudsiولا يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه“Senantiasa hambaKu mendekatkan dirinya kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah hingga Akupun mencintainya”
Prev     Next