Fitnah Dunia

قَدْ نَادَتِ الدُّنْيَا عَلَى نَفْسِهَا ** لَوْ كَانَ فِي الْعَالَمِ مَنْ يَسْمَعُSungguh dunia menyeru terhadap dirinya…. Seandainya di alam ini ada yang mendengar seruannyaكَمْ وَاثِقٍ بِالْعُمْرِ أَفْنَيْتُه ** وَجَامِعٍ بَدّدْتُ مَا يَجْمَعُBetapa banyak orang yang percaya pada umurnya akhirnya meninggal….Dan betapa banyak pengumpul harta kuhancurkan apa yang mereka kumpulkan…Intinya : jangan pernah percaya dengan kesehatanmu bahwa engkau akan panjang umur…Dan jangan pernah percaya terhadap harta yang telah kau kumpulkan akan mengekalkanmu…  

Fitnah Dunia

قَدْ نَادَتِ الدُّنْيَا عَلَى نَفْسِهَا ** لَوْ كَانَ فِي الْعَالَمِ مَنْ يَسْمَعُSungguh dunia menyeru terhadap dirinya…. Seandainya di alam ini ada yang mendengar seruannyaكَمْ وَاثِقٍ بِالْعُمْرِ أَفْنَيْتُه ** وَجَامِعٍ بَدّدْتُ مَا يَجْمَعُBetapa banyak orang yang percaya pada umurnya akhirnya meninggal….Dan betapa banyak pengumpul harta kuhancurkan apa yang mereka kumpulkan…Intinya : jangan pernah percaya dengan kesehatanmu bahwa engkau akan panjang umur…Dan jangan pernah percaya terhadap harta yang telah kau kumpulkan akan mengekalkanmu…  
قَدْ نَادَتِ الدُّنْيَا عَلَى نَفْسِهَا ** لَوْ كَانَ فِي الْعَالَمِ مَنْ يَسْمَعُSungguh dunia menyeru terhadap dirinya…. Seandainya di alam ini ada yang mendengar seruannyaكَمْ وَاثِقٍ بِالْعُمْرِ أَفْنَيْتُه ** وَجَامِعٍ بَدّدْتُ مَا يَجْمَعُBetapa banyak orang yang percaya pada umurnya akhirnya meninggal….Dan betapa banyak pengumpul harta kuhancurkan apa yang mereka kumpulkan…Intinya : jangan pernah percaya dengan kesehatanmu bahwa engkau akan panjang umur…Dan jangan pernah percaya terhadap harta yang telah kau kumpulkan akan mengekalkanmu…  


قَدْ نَادَتِ الدُّنْيَا عَلَى نَفْسِهَا ** لَوْ كَانَ فِي الْعَالَمِ مَنْ يَسْمَعُSungguh dunia menyeru terhadap dirinya…. Seandainya di alam ini ada yang mendengar seruannyaكَمْ وَاثِقٍ بِالْعُمْرِ أَفْنَيْتُه ** وَجَامِعٍ بَدّدْتُ مَا يَجْمَعُBetapa banyak orang yang percaya pada umurnya akhirnya meninggal….Dan betapa banyak pengumpul harta kuhancurkan apa yang mereka kumpulkan…Intinya : jangan pernah percaya dengan kesehatanmu bahwa engkau akan panjang umur…Dan jangan pernah percaya terhadap harta yang telah kau kumpulkan akan mengekalkanmu…  

Riba dalam Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Ada koperasi yang usahanya adalah riil, sehingga hasilnya pun dibagi kepada setiap anggota berupa sisa hasil usaha (SHU). Namun ada juga koperasi yang bentuknya simpan pinjam, di akhir tahun pun membagi keuntungan dari simpan pinjam tersebut. Apakah ini dihukumi riba? Menilik SHU Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. SHU dari Simpan Pinjam Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa hasil usaha ditarik dari simpan pinjam. Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi, ini dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba. Dalam hadits disebutkan, كل قرض جر منفعة فهو حرام “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini, “Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram. Baca pula di Rumaysho.Com: Hukum Kredit Rumah KPR. Belajar Melihat Hakikat, Jangan Sekedar Melihat Istilah “Syari’ah” Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba. Baca artikel Rumaysho.Com lainnya: Bunga Bank itu Riba. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Hambali, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Selesai disusun 22: 51 WIB, 5 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Bagi yang mau berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsriba

Riba dalam Sisa Hasil Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Ada koperasi yang usahanya adalah riil, sehingga hasilnya pun dibagi kepada setiap anggota berupa sisa hasil usaha (SHU). Namun ada juga koperasi yang bentuknya simpan pinjam, di akhir tahun pun membagi keuntungan dari simpan pinjam tersebut. Apakah ini dihukumi riba? Menilik SHU Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. SHU dari Simpan Pinjam Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa hasil usaha ditarik dari simpan pinjam. Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi, ini dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba. Dalam hadits disebutkan, كل قرض جر منفعة فهو حرام “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini, “Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram. Baca pula di Rumaysho.Com: Hukum Kredit Rumah KPR. Belajar Melihat Hakikat, Jangan Sekedar Melihat Istilah “Syari’ah” Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba. Baca artikel Rumaysho.Com lainnya: Bunga Bank itu Riba. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Hambali, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Selesai disusun 22: 51 WIB, 5 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Bagi yang mau berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsriba
Ada koperasi yang usahanya adalah riil, sehingga hasilnya pun dibagi kepada setiap anggota berupa sisa hasil usaha (SHU). Namun ada juga koperasi yang bentuknya simpan pinjam, di akhir tahun pun membagi keuntungan dari simpan pinjam tersebut. Apakah ini dihukumi riba? Menilik SHU Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. SHU dari Simpan Pinjam Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa hasil usaha ditarik dari simpan pinjam. Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi, ini dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba. Dalam hadits disebutkan, كل قرض جر منفعة فهو حرام “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini, “Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram. Baca pula di Rumaysho.Com: Hukum Kredit Rumah KPR. Belajar Melihat Hakikat, Jangan Sekedar Melihat Istilah “Syari’ah” Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba. Baca artikel Rumaysho.Com lainnya: Bunga Bank itu Riba. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Hambali, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Selesai disusun 22: 51 WIB, 5 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Bagi yang mau berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsriba


Ada koperasi yang usahanya adalah riil, sehingga hasilnya pun dibagi kepada setiap anggota berupa sisa hasil usaha (SHU). Namun ada juga koperasi yang bentuknya simpan pinjam, di akhir tahun pun membagi keuntungan dari simpan pinjam tersebut. Apakah ini dihukumi riba? Menilik SHU Pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. SHU dari Simpan Pinjam Masalah yang kita kritisi saat ini adalah jika sisa hasil usaha ditarik dari simpan pinjam. Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi, ini dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba. Dalam hadits disebutkan, كل قرض جر منفعة فهو حرام “Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini, “Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram. Baca pula di Rumaysho.Com: Hukum Kredit Rumah KPR. Belajar Melihat Hakikat, Jangan Sekedar Melihat Istilah “Syari’ah” Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba. Baca artikel Rumaysho.Com lainnya: Bunga Bank itu Riba. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Hambali, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. — Selesai disusun 22: 51 WIB, 5 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Bagi yang mau berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsriba

Memilih Hewan Terbaik untuk Kurban

Hendaknya hewan terbaik yang dipilih untuk kurban. Hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga itulah yang biasa jadi pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kurban. Makin gemuk dan berharga tentu semakin utama dalam kurban. Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits pada no. 1355 yang membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat kurban, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya kurban dan dorongan untuk melakukannya. Karena ketaatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan tidaklah khusus untuk beliau, namun hal itu dianjurkan pula pada umatnya. Para ulama tidak berselisih pendapat akan disyari’atkannya kurban. Mereka cuma berselisih pendapat apakah kurban itu wajib ataukah sunnah. 2- Kambing gibas (kabsy) adalah jenis kambing yang paling afdhol (paling utama). Namun dilihat dari hewan kurban, yang paling afdhol adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing sebagaimana yang bisa dipetik dari hadits keutamaan shalat Jum’at. 3- Hewan jantan untuk kurban lebih afdhol dibanding hewan betina karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini menyembelih dengan gibas (domba jantan), ditambah daging jantan itu lebih thoyyib (lebih enak). Namun menyembelih kurban dengan hewan betina juga dibolehkan bahkan ada ijma’ (kata sepakat) ulama akan bolehnya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com: Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina? 4- Lebih afdhol berkurban dengan hewan bertanduk daripada yang tidak. Namun berkurban dengan yang tidak bertanduk juga tetap sah. 5- Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga. 6- Disyari’atkan mengucapkan bismillah dan takbir saat menyembelih hewan kurban, yaitu dengan mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar.” Adapun mengucapkan “bismillah” itu wajib. Sedangkan mengucapkan “Allahu akbar” dihukumi sunnah. 7- Jika hewan ternak berupa kambing, maka hewan tersebut disembelih dengan cara dibaringkan. Karena itu lebih bersikap lemah lembut padanya. Penyembelih hendaklah meletakkan kaki kanan di pipi hewan kurban (di lehernya sebelah kanan), di mana hewan tersebut dibaringkan di sisi kiri. Lihat Tuntunan Penyembelihan Kurban. 8- Jika orang yang berkurban mampu menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan tangannya sendiri karena penyembelihan adalah suatu bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun jika yang berkurban tidak bisa menyembelih dengan baik, hendaklah ia mewakilkan pada orang yang tahu cara penyembelihan yang sesuai tuntunan Islam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah meminta ‘Ali bin Abi Tholib untuk mewakilkan beliau dalam penyembelihan kurban yang tersisa pada haji wada’. Hanya Allah yang memberi taufik. Moga faedah yang singkat dari kajian Bulughul ini Marom bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 269-272. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Memilih Hewan Terbaik untuk Kurban

Hendaknya hewan terbaik yang dipilih untuk kurban. Hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga itulah yang biasa jadi pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kurban. Makin gemuk dan berharga tentu semakin utama dalam kurban. Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits pada no. 1355 yang membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat kurban, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya kurban dan dorongan untuk melakukannya. Karena ketaatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan tidaklah khusus untuk beliau, namun hal itu dianjurkan pula pada umatnya. Para ulama tidak berselisih pendapat akan disyari’atkannya kurban. Mereka cuma berselisih pendapat apakah kurban itu wajib ataukah sunnah. 2- Kambing gibas (kabsy) adalah jenis kambing yang paling afdhol (paling utama). Namun dilihat dari hewan kurban, yang paling afdhol adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing sebagaimana yang bisa dipetik dari hadits keutamaan shalat Jum’at. 3- Hewan jantan untuk kurban lebih afdhol dibanding hewan betina karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini menyembelih dengan gibas (domba jantan), ditambah daging jantan itu lebih thoyyib (lebih enak). Namun menyembelih kurban dengan hewan betina juga dibolehkan bahkan ada ijma’ (kata sepakat) ulama akan bolehnya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com: Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina? 4- Lebih afdhol berkurban dengan hewan bertanduk daripada yang tidak. Namun berkurban dengan yang tidak bertanduk juga tetap sah. 5- Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga. 6- Disyari’atkan mengucapkan bismillah dan takbir saat menyembelih hewan kurban, yaitu dengan mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar.” Adapun mengucapkan “bismillah” itu wajib. Sedangkan mengucapkan “Allahu akbar” dihukumi sunnah. 7- Jika hewan ternak berupa kambing, maka hewan tersebut disembelih dengan cara dibaringkan. Karena itu lebih bersikap lemah lembut padanya. Penyembelih hendaklah meletakkan kaki kanan di pipi hewan kurban (di lehernya sebelah kanan), di mana hewan tersebut dibaringkan di sisi kiri. Lihat Tuntunan Penyembelihan Kurban. 8- Jika orang yang berkurban mampu menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan tangannya sendiri karena penyembelihan adalah suatu bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun jika yang berkurban tidak bisa menyembelih dengan baik, hendaklah ia mewakilkan pada orang yang tahu cara penyembelihan yang sesuai tuntunan Islam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah meminta ‘Ali bin Abi Tholib untuk mewakilkan beliau dalam penyembelihan kurban yang tersisa pada haji wada’. Hanya Allah yang memberi taufik. Moga faedah yang singkat dari kajian Bulughul ini Marom bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 269-272. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban
Hendaknya hewan terbaik yang dipilih untuk kurban. Hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga itulah yang biasa jadi pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kurban. Makin gemuk dan berharga tentu semakin utama dalam kurban. Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits pada no. 1355 yang membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat kurban, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya kurban dan dorongan untuk melakukannya. Karena ketaatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan tidaklah khusus untuk beliau, namun hal itu dianjurkan pula pada umatnya. Para ulama tidak berselisih pendapat akan disyari’atkannya kurban. Mereka cuma berselisih pendapat apakah kurban itu wajib ataukah sunnah. 2- Kambing gibas (kabsy) adalah jenis kambing yang paling afdhol (paling utama). Namun dilihat dari hewan kurban, yang paling afdhol adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing sebagaimana yang bisa dipetik dari hadits keutamaan shalat Jum’at. 3- Hewan jantan untuk kurban lebih afdhol dibanding hewan betina karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini menyembelih dengan gibas (domba jantan), ditambah daging jantan itu lebih thoyyib (lebih enak). Namun menyembelih kurban dengan hewan betina juga dibolehkan bahkan ada ijma’ (kata sepakat) ulama akan bolehnya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com: Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina? 4- Lebih afdhol berkurban dengan hewan bertanduk daripada yang tidak. Namun berkurban dengan yang tidak bertanduk juga tetap sah. 5- Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga. 6- Disyari’atkan mengucapkan bismillah dan takbir saat menyembelih hewan kurban, yaitu dengan mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar.” Adapun mengucapkan “bismillah” itu wajib. Sedangkan mengucapkan “Allahu akbar” dihukumi sunnah. 7- Jika hewan ternak berupa kambing, maka hewan tersebut disembelih dengan cara dibaringkan. Karena itu lebih bersikap lemah lembut padanya. Penyembelih hendaklah meletakkan kaki kanan di pipi hewan kurban (di lehernya sebelah kanan), di mana hewan tersebut dibaringkan di sisi kiri. Lihat Tuntunan Penyembelihan Kurban. 8- Jika orang yang berkurban mampu menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan tangannya sendiri karena penyembelihan adalah suatu bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun jika yang berkurban tidak bisa menyembelih dengan baik, hendaklah ia mewakilkan pada orang yang tahu cara penyembelihan yang sesuai tuntunan Islam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah meminta ‘Ali bin Abi Tholib untuk mewakilkan beliau dalam penyembelihan kurban yang tersisa pada haji wada’. Hanya Allah yang memberi taufik. Moga faedah yang singkat dari kajian Bulughul ini Marom bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 269-272. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban


Hendaknya hewan terbaik yang dipilih untuk kurban. Hewan yang gemuk, berwarna putih dan berharga itulah yang biasa jadi pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat kurban. Makin gemuk dan berharga tentu semakin utama dalam kurban. Dalam Bulughul Maram disebutkan hadits pada no. 1355 yang membicarakan masalah hewan yang disembelih pada saat kurban, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits di atas menunjukkan disyari’atkannya kurban dan dorongan untuk melakukannya. Karena ketaatan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan tidaklah khusus untuk beliau, namun hal itu dianjurkan pula pada umatnya. Para ulama tidak berselisih pendapat akan disyari’atkannya kurban. Mereka cuma berselisih pendapat apakah kurban itu wajib ataukah sunnah. 2- Kambing gibas (kabsy) adalah jenis kambing yang paling afdhol (paling utama). Namun dilihat dari hewan kurban, yang paling afdhol adalah unta, lalu sapi, kemudian kambing sebagaimana yang bisa dipetik dari hadits keutamaan shalat Jum’at. 3- Hewan jantan untuk kurban lebih afdhol dibanding hewan betina karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini menyembelih dengan gibas (domba jantan), ditambah daging jantan itu lebih thoyyib (lebih enak). Namun menyembelih kurban dengan hewan betina juga dibolehkan bahkan ada ijma’ (kata sepakat) ulama akan bolehnya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com: Bolehkah Kurban dengan Kambing Betina? 4- Lebih afdhol berkurban dengan hewan bertanduk daripada yang tidak. Namun berkurban dengan yang tidak bertanduk juga tetap sah. 5- Ciri-ciri hewan yang terbaik untuk kurban adalah: (1) gemuk, (2) warna putih atau warna putih lebih mayoritas, (3) berharga. 6- Disyari’atkan mengucapkan bismillah dan takbir saat menyembelih hewan kurban, yaitu dengan mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar.” Adapun mengucapkan “bismillah” itu wajib. Sedangkan mengucapkan “Allahu akbar” dihukumi sunnah. 7- Jika hewan ternak berupa kambing, maka hewan tersebut disembelih dengan cara dibaringkan. Karena itu lebih bersikap lemah lembut padanya. Penyembelih hendaklah meletakkan kaki kanan di pipi hewan kurban (di lehernya sebelah kanan), di mana hewan tersebut dibaringkan di sisi kiri. Lihat Tuntunan Penyembelihan Kurban. 8- Jika orang yang berkurban mampu menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan tangannya sendiri karena penyembelihan adalah suatu bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun jika yang berkurban tidak bisa menyembelih dengan baik, hendaklah ia mewakilkan pada orang yang tahu cara penyembelihan yang sesuai tuntunan Islam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah meminta ‘Ali bin Abi Tholib untuk mewakilkan beliau dalam penyembelihan kurban yang tersisa pada haji wada’. Hanya Allah yang memberi taufik. Moga faedah yang singkat dari kajian Bulughul ini Marom bermanfaat bagi kaum muslimin sekalian. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 269-272. — Selesai disusun menjelang ‘Ashar, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ikut berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1,3 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Hukum Kredit Rumah KPR

Kita tahu kebutuhan akan rumah sangat ini begitu urgent. Ada yang menempuh jalan menunggu uangnya terkumpul dalam waktu lama barulah memiliki rumah. Dan ada yang ingin segera dapat rumah lewat cara kredit. Salah satu cara yang ditempuh adalah kredit KPR. Bagaimana hukum kredit rumah KPR tersebut? Berutang Memang Tidak Masalah Ketika Tidak Merasa Sulit Dari Ummul Mukminin Maimunah, كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ  مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sedangkan ada dalil yang menegaskan tentang bahaya berutang, di antaranya adalah do’a Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Kata Ibnu Hajar, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61. Berutanglah dengan Jalan yang Benar Jika berutang dibolehkan saat mudah untuk melunasinya, bukan berarti kita asal-asalan saja dalam berutang dan di antara bentuknya adalah mengambil kredit. Karena jika di dalam utang dipersyaratkan mesti dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini, “Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Nyata dalam Kredit KPR Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih. Jadi realitanya, bukanlah transaksi jual beli rumah karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi dalam transaksi KPR adalah meminjamkan uang dan di dalamnya ada tambahan dan ini nyata-nyata riba. Itu sudah jelas. Kita sepakat bahwa hukum riba adalah haram. Penyetor Riba Terkena Laknat Bukan hanya pemakan riba (rentenir) saja yang terkena celaan. Penyetor riba yaitu nasabah yang meminjam pun tak lepas dari celaan. Ada hadits dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23). Sehingga jika demikian sudah sepantasnya penyetor riba bertaubat dan bertekad kuat untuk segera melunasi utangnya. Sudah Seharusnya Menghindari Riba Jika telah jelas bahwa riba itu haram dan kita dilarang turut serta dalam transaksi riba termasuk pula menjadi peminjam, maka sudah sepantasnya kita sebagai seorang muslim mencari jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan primer kita termasuk dalam hal papan. Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah darurat. Karena kita masih ada banyak cara halal yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sembari belajar untuk “nyicil” sehingga bisa tinggal di rumah sendiri. Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Ingatlah sabda Rasul, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesunggunya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Siapa saja yang menempuh jalan yang halal, pasti Allah akan selalu beri yang terbaik. Yang mau bersabar dengan menempuh cara yang halal, tentu Allah akan mudahkan. Yo sabar … Yakin dan terus yakinlah! Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Hambali, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagskredit riba

Hukum Kredit Rumah KPR

Kita tahu kebutuhan akan rumah sangat ini begitu urgent. Ada yang menempuh jalan menunggu uangnya terkumpul dalam waktu lama barulah memiliki rumah. Dan ada yang ingin segera dapat rumah lewat cara kredit. Salah satu cara yang ditempuh adalah kredit KPR. Bagaimana hukum kredit rumah KPR tersebut? Berutang Memang Tidak Masalah Ketika Tidak Merasa Sulit Dari Ummul Mukminin Maimunah, كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ  مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sedangkan ada dalil yang menegaskan tentang bahaya berutang, di antaranya adalah do’a Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Kata Ibnu Hajar, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61. Berutanglah dengan Jalan yang Benar Jika berutang dibolehkan saat mudah untuk melunasinya, bukan berarti kita asal-asalan saja dalam berutang dan di antara bentuknya adalah mengambil kredit. Karena jika di dalam utang dipersyaratkan mesti dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini, “Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Nyata dalam Kredit KPR Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih. Jadi realitanya, bukanlah transaksi jual beli rumah karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi dalam transaksi KPR adalah meminjamkan uang dan di dalamnya ada tambahan dan ini nyata-nyata riba. Itu sudah jelas. Kita sepakat bahwa hukum riba adalah haram. Penyetor Riba Terkena Laknat Bukan hanya pemakan riba (rentenir) saja yang terkena celaan. Penyetor riba yaitu nasabah yang meminjam pun tak lepas dari celaan. Ada hadits dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23). Sehingga jika demikian sudah sepantasnya penyetor riba bertaubat dan bertekad kuat untuk segera melunasi utangnya. Sudah Seharusnya Menghindari Riba Jika telah jelas bahwa riba itu haram dan kita dilarang turut serta dalam transaksi riba termasuk pula menjadi peminjam, maka sudah sepantasnya kita sebagai seorang muslim mencari jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan primer kita termasuk dalam hal papan. Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah darurat. Karena kita masih ada banyak cara halal yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sembari belajar untuk “nyicil” sehingga bisa tinggal di rumah sendiri. Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Ingatlah sabda Rasul, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesunggunya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Siapa saja yang menempuh jalan yang halal, pasti Allah akan selalu beri yang terbaik. Yang mau bersabar dengan menempuh cara yang halal, tentu Allah akan mudahkan. Yo sabar … Yakin dan terus yakinlah! Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Hambali, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagskredit riba
Kita tahu kebutuhan akan rumah sangat ini begitu urgent. Ada yang menempuh jalan menunggu uangnya terkumpul dalam waktu lama barulah memiliki rumah. Dan ada yang ingin segera dapat rumah lewat cara kredit. Salah satu cara yang ditempuh adalah kredit KPR. Bagaimana hukum kredit rumah KPR tersebut? Berutang Memang Tidak Masalah Ketika Tidak Merasa Sulit Dari Ummul Mukminin Maimunah, كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ  مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sedangkan ada dalil yang menegaskan tentang bahaya berutang, di antaranya adalah do’a Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Kata Ibnu Hajar, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61. Berutanglah dengan Jalan yang Benar Jika berutang dibolehkan saat mudah untuk melunasinya, bukan berarti kita asal-asalan saja dalam berutang dan di antara bentuknya adalah mengambil kredit. Karena jika di dalam utang dipersyaratkan mesti dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini, “Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Nyata dalam Kredit KPR Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih. Jadi realitanya, bukanlah transaksi jual beli rumah karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi dalam transaksi KPR adalah meminjamkan uang dan di dalamnya ada tambahan dan ini nyata-nyata riba. Itu sudah jelas. Kita sepakat bahwa hukum riba adalah haram. Penyetor Riba Terkena Laknat Bukan hanya pemakan riba (rentenir) saja yang terkena celaan. Penyetor riba yaitu nasabah yang meminjam pun tak lepas dari celaan. Ada hadits dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23). Sehingga jika demikian sudah sepantasnya penyetor riba bertaubat dan bertekad kuat untuk segera melunasi utangnya. Sudah Seharusnya Menghindari Riba Jika telah jelas bahwa riba itu haram dan kita dilarang turut serta dalam transaksi riba termasuk pula menjadi peminjam, maka sudah sepantasnya kita sebagai seorang muslim mencari jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan primer kita termasuk dalam hal papan. Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah darurat. Karena kita masih ada banyak cara halal yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sembari belajar untuk “nyicil” sehingga bisa tinggal di rumah sendiri. Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Ingatlah sabda Rasul, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesunggunya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Siapa saja yang menempuh jalan yang halal, pasti Allah akan selalu beri yang terbaik. Yang mau bersabar dengan menempuh cara yang halal, tentu Allah akan mudahkan. Yo sabar … Yakin dan terus yakinlah! Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Hambali, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagskredit riba


Kita tahu kebutuhan akan rumah sangat ini begitu urgent. Ada yang menempuh jalan menunggu uangnya terkumpul dalam waktu lama barulah memiliki rumah. Dan ada yang ingin segera dapat rumah lewat cara kredit. Salah satu cara yang ditempuh adalah kredit KPR. Bagaimana hukum kredit rumah KPR tersebut? Berutang Memang Tidak Masalah Ketika Tidak Merasa Sulit Dari Ummul Mukminin Maimunah, كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ  مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2408 dan An Nasai no. 4690. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih) Sedangkan ada dalil yang menegaskan tentang bahaya berutang, di antaranya adalah do’a Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat yang meminta perlindungan pada Allah dari sulitnya utang. Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ  . “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di dalam shalat: Allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghrom (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak hutang).” Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Kata Ibnu Hajar, dalam Hasyiyah Ibnul Munir disebutkan bahwa hadits meminta perlindungan dari utang tidaklah bertolak belakang dengan hadits yang membicarakan tentang bolehnya berutang. Sedangkan yang dimaksud dengan meminta perlindungan adalah dari kesusahan saat berutang. Namun jika yang berutang itu mudah melunasinya, maka ia berarti telah dilindungi oleh Allah dari kesulitan dan ia pun melakukan sesuatu yang sifatnya boleh (mubah). Lihat Fathul Bari, 5: 61. Berutanglah dengan Jalan yang Benar Jika berutang dibolehkan saat mudah untuk melunasinya, bukan berarti kita asal-asalan saja dalam berutang dan di antara bentuknya adalah mengambil kredit. Karena jika di dalam utang dipersyaratkan mesti dilebihkan saat pengembelian, maka itu adalah riba dan hukumnya haram. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436) Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini, “Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.” Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436. Nyata dalam Kredit KPR Kenyataan yang terjadi dalam kredit KPR adalah pihak bank meminjamkan uang kepada nasabah dan ingin dikembalikan lebih. Jadi realitanya, bukanlah transaksi jual beli rumah karena pihak bank sama sekali belum memiliki rumah tersebut. Yang terjadi dalam transaksi KPR adalah meminjamkan uang dan di dalamnya ada tambahan dan ini nyata-nyata riba. Itu sudah jelas. Kita sepakat bahwa hukum riba adalah haram. Penyetor Riba Terkena Laknat Bukan hanya pemakan riba (rentenir) saja yang terkena celaan. Penyetor riba yaitu nasabah yang meminjam pun tak lepas dari celaan. Ada hadits dalam Shahih Muslim, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598). Mengapa sampai penyetor riba pun terkena laknat? Karena mereka telah menolong dalam kebatilan. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23). Sehingga jika demikian sudah sepantasnya penyetor riba bertaubat dan bertekad kuat untuk segera melunasi utangnya. Sudah Seharusnya Menghindari Riba Jika telah jelas bahwa riba itu haram dan kita dilarang turut serta dalam transaksi riba termasuk pula menjadi peminjam, maka sudah sepantasnya kita sebagai seorang muslim mencari jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan primer kita termasuk dalam hal papan. Memiliki rumah dengan kredit KPR bukanlah darurat. Karena kita masih ada banyak cara halal yang bisa ditempuh dengan tinggal di rumah beratap melalui rumah kontrakan, sembari belajar untuk “nyicil” sehingga bisa tinggal di rumah sendiri. Atau pintar-pintarlah menghemat pengeluaran sehingga dapat membangun rumah perlahan-lahan dari mulai membeli tanah sampai mendirikan bangunan yang layak huni. Ingatlah sabda Rasul, إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ “Sesunggunya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan mengganti bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Siapa saja yang menempuh jalan yang halal, pasti Allah akan selalu beri yang terbaik. Yang mau bersabar dengan menempuh cara yang halal, tentu Allah akan mudahkan. Yo sabar … Yakin dan terus yakinlah! Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Hambali, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. — Selesai disusun selepas Zhuhur, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel Rumaysho.Com Tagskredit riba

Banyak Bertanya yang Tidak Manfaat

Banyak bertanya jika memang tidak paham akan suatu ilmu, itu adalah suatu perintah. Namun jika sampai banyak bertanya dalam hal yang tidak manfaat, maka itu malah celaan. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika aku melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Perintah meninggalkan banyak bertanya pada hal yang belum terjadi karena dikhawatirkan malah yang ditanya dapat menjadi kewajiban atau keharusan. Karena banyak bertanya dapat mengantarkan pada cabang persoalan, lalu terbukalah pintu syubhat (racun pemikiran), sehingga membawa pada perselisihan yang banyak, yang nantinya membawa pada kebinasaan. 2- Wajib meninggalkan setiap perkara yang dilarang secara paksa (alias: perkara haram). Karena sebenarnya tidak ada rasa sulit untuk meninggalkannya. 3- Mengerjakan perintah kadang dipaksa namun dengan memperhatikan kesulitan. Oleh karenanya, perintah tersebut dilakukan sesuai kemampuan. 4- Sudah sepatutnya bagi seorang muslim sibuk dengan hal yang lebih penting dan dibutuhkan saat itu juga, bukan sibuk dengan hal yang tidak dibutuhkan. 5- Setiap muslim hendaknya berusaha memahami ajaran Allah dan Rasul-Nya, ia berusaha memahaminya, lalu mengamalkannya. Mengamalkan di sini bisa bentuknya meyakini jika berupa berita dan bisa bentuknya pula dengan menerapkan amalan tersebut dengan sesuai kemampuannya. 6- Mempelajari sesuatu yang terpuji adalah jika diamalkan, jadi bukan untuk didebatkan. 7- Kalau diperintah meninggalkan yang haram, maka berobat dengan yang haram tidak dibolehkan. 8- Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada perintah, lakukanlah semampunya. Berarti jika ada yang tidak mampu melakukan sebagian rukun atau syarat dalam shalat, maka hendaklah melakukannya sesuai kemampuannya. Hal ini bisa diterapkan dalam wudhu’, menutup aurat, mengeluarkan sebagian zakat fitrah bagi yang hanya mampu menunaikan sebagian. 9- Hadits ini menunjukkan bahwa makruh wajib dijauhi karena perintah umum untuk menjauhi dalam hadits ini. 10- Juga dapat diambil pelajaran bahwa asal perintah tidak menunjukkan bahwa amalan tersebut mesti berulang kali melakukan ataukah tidak. 11- Hukum asal segala sesuatu adalah mubah berdasarkan pemahaman dari hadits ini. 12- Banyak bertanya ada dua macam: (1) banyak bertanya dalam rangka ingin belajar ilmu yang dibutuhkan, (2) banyak bertanya yang nanti akan memberat-beratkan diri sendiri.  Demikian hal ini disebutkan oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah. 13- Menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 212-213. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 13: 260-264. — Selesai disusun di malam hari, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Tagsbahaya lisan

Banyak Bertanya yang Tidak Manfaat

Banyak bertanya jika memang tidak paham akan suatu ilmu, itu adalah suatu perintah. Namun jika sampai banyak bertanya dalam hal yang tidak manfaat, maka itu malah celaan. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika aku melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Perintah meninggalkan banyak bertanya pada hal yang belum terjadi karena dikhawatirkan malah yang ditanya dapat menjadi kewajiban atau keharusan. Karena banyak bertanya dapat mengantarkan pada cabang persoalan, lalu terbukalah pintu syubhat (racun pemikiran), sehingga membawa pada perselisihan yang banyak, yang nantinya membawa pada kebinasaan. 2- Wajib meninggalkan setiap perkara yang dilarang secara paksa (alias: perkara haram). Karena sebenarnya tidak ada rasa sulit untuk meninggalkannya. 3- Mengerjakan perintah kadang dipaksa namun dengan memperhatikan kesulitan. Oleh karenanya, perintah tersebut dilakukan sesuai kemampuan. 4- Sudah sepatutnya bagi seorang muslim sibuk dengan hal yang lebih penting dan dibutuhkan saat itu juga, bukan sibuk dengan hal yang tidak dibutuhkan. 5- Setiap muslim hendaknya berusaha memahami ajaran Allah dan Rasul-Nya, ia berusaha memahaminya, lalu mengamalkannya. Mengamalkan di sini bisa bentuknya meyakini jika berupa berita dan bisa bentuknya pula dengan menerapkan amalan tersebut dengan sesuai kemampuannya. 6- Mempelajari sesuatu yang terpuji adalah jika diamalkan, jadi bukan untuk didebatkan. 7- Kalau diperintah meninggalkan yang haram, maka berobat dengan yang haram tidak dibolehkan. 8- Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada perintah, lakukanlah semampunya. Berarti jika ada yang tidak mampu melakukan sebagian rukun atau syarat dalam shalat, maka hendaklah melakukannya sesuai kemampuannya. Hal ini bisa diterapkan dalam wudhu’, menutup aurat, mengeluarkan sebagian zakat fitrah bagi yang hanya mampu menunaikan sebagian. 9- Hadits ini menunjukkan bahwa makruh wajib dijauhi karena perintah umum untuk menjauhi dalam hadits ini. 10- Juga dapat diambil pelajaran bahwa asal perintah tidak menunjukkan bahwa amalan tersebut mesti berulang kali melakukan ataukah tidak. 11- Hukum asal segala sesuatu adalah mubah berdasarkan pemahaman dari hadits ini. 12- Banyak bertanya ada dua macam: (1) banyak bertanya dalam rangka ingin belajar ilmu yang dibutuhkan, (2) banyak bertanya yang nanti akan memberat-beratkan diri sendiri.  Demikian hal ini disebutkan oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah. 13- Menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 212-213. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 13: 260-264. — Selesai disusun di malam hari, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Tagsbahaya lisan
Banyak bertanya jika memang tidak paham akan suatu ilmu, itu adalah suatu perintah. Namun jika sampai banyak bertanya dalam hal yang tidak manfaat, maka itu malah celaan. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika aku melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Perintah meninggalkan banyak bertanya pada hal yang belum terjadi karena dikhawatirkan malah yang ditanya dapat menjadi kewajiban atau keharusan. Karena banyak bertanya dapat mengantarkan pada cabang persoalan, lalu terbukalah pintu syubhat (racun pemikiran), sehingga membawa pada perselisihan yang banyak, yang nantinya membawa pada kebinasaan. 2- Wajib meninggalkan setiap perkara yang dilarang secara paksa (alias: perkara haram). Karena sebenarnya tidak ada rasa sulit untuk meninggalkannya. 3- Mengerjakan perintah kadang dipaksa namun dengan memperhatikan kesulitan. Oleh karenanya, perintah tersebut dilakukan sesuai kemampuan. 4- Sudah sepatutnya bagi seorang muslim sibuk dengan hal yang lebih penting dan dibutuhkan saat itu juga, bukan sibuk dengan hal yang tidak dibutuhkan. 5- Setiap muslim hendaknya berusaha memahami ajaran Allah dan Rasul-Nya, ia berusaha memahaminya, lalu mengamalkannya. Mengamalkan di sini bisa bentuknya meyakini jika berupa berita dan bisa bentuknya pula dengan menerapkan amalan tersebut dengan sesuai kemampuannya. 6- Mempelajari sesuatu yang terpuji adalah jika diamalkan, jadi bukan untuk didebatkan. 7- Kalau diperintah meninggalkan yang haram, maka berobat dengan yang haram tidak dibolehkan. 8- Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada perintah, lakukanlah semampunya. Berarti jika ada yang tidak mampu melakukan sebagian rukun atau syarat dalam shalat, maka hendaklah melakukannya sesuai kemampuannya. Hal ini bisa diterapkan dalam wudhu’, menutup aurat, mengeluarkan sebagian zakat fitrah bagi yang hanya mampu menunaikan sebagian. 9- Hadits ini menunjukkan bahwa makruh wajib dijauhi karena perintah umum untuk menjauhi dalam hadits ini. 10- Juga dapat diambil pelajaran bahwa asal perintah tidak menunjukkan bahwa amalan tersebut mesti berulang kali melakukan ataukah tidak. 11- Hukum asal segala sesuatu adalah mubah berdasarkan pemahaman dari hadits ini. 12- Banyak bertanya ada dua macam: (1) banyak bertanya dalam rangka ingin belajar ilmu yang dibutuhkan, (2) banyak bertanya yang nanti akan memberat-beratkan diri sendiri.  Demikian hal ini disebutkan oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah. 13- Menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 212-213. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 13: 260-264. — Selesai disusun di malam hari, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Tagsbahaya lisan


Banyak bertanya jika memang tidak paham akan suatu ilmu, itu adalah suatu perintah. Namun jika sampai banyak bertanya dalam hal yang tidak manfaat, maka itu malah celaan. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika aku melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Perintah meninggalkan banyak bertanya pada hal yang belum terjadi karena dikhawatirkan malah yang ditanya dapat menjadi kewajiban atau keharusan. Karena banyak bertanya dapat mengantarkan pada cabang persoalan, lalu terbukalah pintu syubhat (racun pemikiran), sehingga membawa pada perselisihan yang banyak, yang nantinya membawa pada kebinasaan. 2- Wajib meninggalkan setiap perkara yang dilarang secara paksa (alias: perkara haram). Karena sebenarnya tidak ada rasa sulit untuk meninggalkannya. 3- Mengerjakan perintah kadang dipaksa namun dengan memperhatikan kesulitan. Oleh karenanya, perintah tersebut dilakukan sesuai kemampuan. 4- Sudah sepatutnya bagi seorang muslim sibuk dengan hal yang lebih penting dan dibutuhkan saat itu juga, bukan sibuk dengan hal yang tidak dibutuhkan. 5- Setiap muslim hendaknya berusaha memahami ajaran Allah dan Rasul-Nya, ia berusaha memahaminya, lalu mengamalkannya. Mengamalkan di sini bisa bentuknya meyakini jika berupa berita dan bisa bentuknya pula dengan menerapkan amalan tersebut dengan sesuai kemampuannya. 6- Mempelajari sesuatu yang terpuji adalah jika diamalkan, jadi bukan untuk didebatkan. 7- Kalau diperintah meninggalkan yang haram, maka berobat dengan yang haram tidak dibolehkan. 8- Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada perintah, lakukanlah semampunya. Berarti jika ada yang tidak mampu melakukan sebagian rukun atau syarat dalam shalat, maka hendaklah melakukannya sesuai kemampuannya. Hal ini bisa diterapkan dalam wudhu’, menutup aurat, mengeluarkan sebagian zakat fitrah bagi yang hanya mampu menunaikan sebagian. 9- Hadits ini menunjukkan bahwa makruh wajib dijauhi karena perintah umum untuk menjauhi dalam hadits ini. 10- Juga dapat diambil pelajaran bahwa asal perintah tidak menunjukkan bahwa amalan tersebut mesti berulang kali melakukan ataukah tidak. 11- Hukum asal segala sesuatu adalah mubah berdasarkan pemahaman dari hadits ini. 12- Banyak bertanya ada dua macam: (1) banyak bertanya dalam rangka ingin belajar ilmu yang dibutuhkan, (2) banyak bertanya yang nanti akan memberat-beratkan diri sendiri.  Demikian hal ini disebutkan oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah. 13- Menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 212-213. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 13: 260-264. — Selesai disusun di malam hari, 4 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Tagsbahaya lisan

Tidak Meremehkan Dosa

Meremehkan dosa malah membuat dosa tersebut menjadi besar di sisi Allah, ditambah lagi jika terus menerus melakukan dosa walau itu awalnya dosa yang ringan. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari no. 6492). Jika disebutkan bahwa ia sangka suatu dosa itu lebih tipis dari rambut, itu tanda meremehkan dosa. Padahal sesuatu yang dianggap sepele seperti ini di sisi Allah begitu besar. Disebutkan dari jalur Ibrahim bin Al Hajjaj dari Mahdi, “Kami menganggapnya sebagai dosa kala bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu Batthol mengatakan, الْمُحَقَّرَاتُ إِذَا كَثُرَتْ صَارَتْ كِبَارًا مَعَ الْإِصْرَار “Sesuatu dosa yang dianggap remeh bisa menjadi dosa besar, ditambah lagi jika terus menerus melakukan dosa.” Abu Ayyub Al Anshori berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” Perkataan-perkataan di atas diringkas dan disarikan dari Fathul Bari, 11: 330. Semoga faedah singkat dari Rumaysho.Com di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H — Selesai disusun di malam hari, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsdosa besar maksiat

Tidak Meremehkan Dosa

Meremehkan dosa malah membuat dosa tersebut menjadi besar di sisi Allah, ditambah lagi jika terus menerus melakukan dosa walau itu awalnya dosa yang ringan. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari no. 6492). Jika disebutkan bahwa ia sangka suatu dosa itu lebih tipis dari rambut, itu tanda meremehkan dosa. Padahal sesuatu yang dianggap sepele seperti ini di sisi Allah begitu besar. Disebutkan dari jalur Ibrahim bin Al Hajjaj dari Mahdi, “Kami menganggapnya sebagai dosa kala bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu Batthol mengatakan, الْمُحَقَّرَاتُ إِذَا كَثُرَتْ صَارَتْ كِبَارًا مَعَ الْإِصْرَار “Sesuatu dosa yang dianggap remeh bisa menjadi dosa besar, ditambah lagi jika terus menerus melakukan dosa.” Abu Ayyub Al Anshori berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” Perkataan-perkataan di atas diringkas dan disarikan dari Fathul Bari, 11: 330. Semoga faedah singkat dari Rumaysho.Com di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H — Selesai disusun di malam hari, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsdosa besar maksiat
Meremehkan dosa malah membuat dosa tersebut menjadi besar di sisi Allah, ditambah lagi jika terus menerus melakukan dosa walau itu awalnya dosa yang ringan. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari no. 6492). Jika disebutkan bahwa ia sangka suatu dosa itu lebih tipis dari rambut, itu tanda meremehkan dosa. Padahal sesuatu yang dianggap sepele seperti ini di sisi Allah begitu besar. Disebutkan dari jalur Ibrahim bin Al Hajjaj dari Mahdi, “Kami menganggapnya sebagai dosa kala bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu Batthol mengatakan, الْمُحَقَّرَاتُ إِذَا كَثُرَتْ صَارَتْ كِبَارًا مَعَ الْإِصْرَار “Sesuatu dosa yang dianggap remeh bisa menjadi dosa besar, ditambah lagi jika terus menerus melakukan dosa.” Abu Ayyub Al Anshori berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” Perkataan-perkataan di atas diringkas dan disarikan dari Fathul Bari, 11: 330. Semoga faedah singkat dari Rumaysho.Com di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H — Selesai disusun di malam hari, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsdosa besar maksiat


Meremehkan dosa malah membuat dosa tersebut menjadi besar di sisi Allah, ditambah lagi jika terus menerus melakukan dosa walau itu awalnya dosa yang ringan. Disebutkan hadits dalam Shahih Bukhari, عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ إِنَّكُمْ لَتَعْمَلُونَ أَعْمَالاً هِىَ أَدَقُّ فِى أَعْيُنِكُمْ مِنَ الشَّعَرِ ، إِنْ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُوبِقَاتِ Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya kalian melakukan suatu amalan dan menyangka bahwa itu lebih tipis dari rambut. Namun kami menganggapnya di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sesuatu yang membinasakan.” (HR. Bukhari no. 6492). Jika disebutkan bahwa ia sangka suatu dosa itu lebih tipis dari rambut, itu tanda meremehkan dosa. Padahal sesuatu yang dianggap sepele seperti ini di sisi Allah begitu besar. Disebutkan dari jalur Ibrahim bin Al Hajjaj dari Mahdi, “Kami menganggapnya sebagai dosa kala bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Ibnu Batthol mengatakan, الْمُحَقَّرَاتُ إِذَا كَثُرَتْ صَارَتْ كِبَارًا مَعَ الْإِصْرَار “Sesuatu dosa yang dianggap remeh bisa menjadi dosa besar, ditambah lagi jika terus menerus melakukan dosa.” Abu Ayyub Al Anshori berkata, إِنَّ الرَّجُل لَيَعْمَلُ الْحَسَنَةَ فَيَثِقُ بِهَا وَيَنْسَى الْمُحَقَّرَاتِ فَيَلْقَى اللَّهَ وَقَدْ أَحَاطَتْ بِهِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ السَّيِّئَةَ فَلَا يَزَالُ مِنْهَا مُشْفِقًا حَتَّى يَلْقَى اللَّه آمِنًا “Sesungguhnya seseorang melakukan kebaikan dan terlalu percaya diri dengannya dan meremehkan dosa-dosa, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan ia penuh dengan dosa. Sesungguhnya seseorang melakukan kejeleken dalam keadaan terus merasa bersalah, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan aman.” Perkataan-perkataan di atas diringkas dan disarikan dari Fathul Bari, 11: 330. Semoga faedah singkat dari Rumaysho.Com di malam ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H — Selesai disusun di malam hari, 3 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsdosa besar maksiat

Hadiah di Hari Lahir (11): Yang Digunakan Ketika Tahnik

Yang digunakan untuk tahnik adalah tamer (kurma kering). Jika tidak ada, maka bisa menggunakan ruthob (kurma basah yang baru dipanen). Jika tidak ada, baru menggunakan sesuatu yang manis. Dengan madu saat itu lebih bagus daripada yang lain.[1] Al Mawardi rahimahullah berkata, فعند من يجيز التحنيك فالأفضلُ عنده أن يكون بالتمر، فإن لم يجد فيحنِّكه بشيءٍ يكون حُلْوًا على ما ذهب إليه الشافعية والحنابل “Menurut ulama yang membolehkan tahnik (bukan perbuatan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja), maka yang paling utama menurut mereka menggunakan kurma, jika tidak ada maka dengan sesuatu yang manis sebagaimana pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.”[2] Imam Nawawi rahimahullah berkata, كون التحنيك بتمر وهو مستحب ولو حنك بغيره حصل التحنيك ولكن التمر أفضل “Tahnik dilakukan dengan kurma dan ini disunnahkan (dianjurkan). Namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma maka telah terjadi perbuatan tahnik, akan tetapi tahnik dengan kurma lebih utama.”[3] Demikian juga penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, beliau berkata, وأولاه التمر فإن لم يتيسر تمر فرطب وإلا فشيء حلو وعسل النحل أولى من غير Dan yang lebih utama (ketika) mentahnik ialah dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr) maka dengan kurma basah (ruthab). Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan tentunya madu lebih utama dari yang lain”.[4] Serial Hadiah di Hari Lahir Sebelumnya: Serial 1- Melakukan Tahnik Serial 2- Nama Terbaik untuk Si Buah Hati Serial 3- Nama Terlarang untuk Si Buah Hati Serial 4- Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh Serial 5- Sunnah Aqiqah bagi Si Buah Hati Serial 6- Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah Serial 7- Waktu Pelaksanaan Aqiqah Serial 8- Menggundul Rambut Kepala Bayi Perempuan Serial 9- Anjuran dan Hukum Tahnik Serial 10- Mestikah Tahnik dari Orang Sholih Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — 1 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal danFB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ingin berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1.300.000,-: Kurban Gunungkidul Sekitarnya 1434 H   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 10: 277. [2] Al Inshaf lil Mawardi, 4: 104, sumber: http://www.ferkous.com/site/rep/Bo46.php   [3] Syarh Shahih Muslim, 14: 111. [4] Fathul Baari, 9: 671. Tagshadiah hari lahir

Hadiah di Hari Lahir (11): Yang Digunakan Ketika Tahnik

Yang digunakan untuk tahnik adalah tamer (kurma kering). Jika tidak ada, maka bisa menggunakan ruthob (kurma basah yang baru dipanen). Jika tidak ada, baru menggunakan sesuatu yang manis. Dengan madu saat itu lebih bagus daripada yang lain.[1] Al Mawardi rahimahullah berkata, فعند من يجيز التحنيك فالأفضلُ عنده أن يكون بالتمر، فإن لم يجد فيحنِّكه بشيءٍ يكون حُلْوًا على ما ذهب إليه الشافعية والحنابل “Menurut ulama yang membolehkan tahnik (bukan perbuatan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja), maka yang paling utama menurut mereka menggunakan kurma, jika tidak ada maka dengan sesuatu yang manis sebagaimana pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.”[2] Imam Nawawi rahimahullah berkata, كون التحنيك بتمر وهو مستحب ولو حنك بغيره حصل التحنيك ولكن التمر أفضل “Tahnik dilakukan dengan kurma dan ini disunnahkan (dianjurkan). Namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma maka telah terjadi perbuatan tahnik, akan tetapi tahnik dengan kurma lebih utama.”[3] Demikian juga penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, beliau berkata, وأولاه التمر فإن لم يتيسر تمر فرطب وإلا فشيء حلو وعسل النحل أولى من غير Dan yang lebih utama (ketika) mentahnik ialah dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr) maka dengan kurma basah (ruthab). Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan tentunya madu lebih utama dari yang lain”.[4] Serial Hadiah di Hari Lahir Sebelumnya: Serial 1- Melakukan Tahnik Serial 2- Nama Terbaik untuk Si Buah Hati Serial 3- Nama Terlarang untuk Si Buah Hati Serial 4- Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh Serial 5- Sunnah Aqiqah bagi Si Buah Hati Serial 6- Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah Serial 7- Waktu Pelaksanaan Aqiqah Serial 8- Menggundul Rambut Kepala Bayi Perempuan Serial 9- Anjuran dan Hukum Tahnik Serial 10- Mestikah Tahnik dari Orang Sholih Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — 1 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal danFB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ingin berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1.300.000,-: Kurban Gunungkidul Sekitarnya 1434 H   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 10: 277. [2] Al Inshaf lil Mawardi, 4: 104, sumber: http://www.ferkous.com/site/rep/Bo46.php   [3] Syarh Shahih Muslim, 14: 111. [4] Fathul Baari, 9: 671. Tagshadiah hari lahir
Yang digunakan untuk tahnik adalah tamer (kurma kering). Jika tidak ada, maka bisa menggunakan ruthob (kurma basah yang baru dipanen). Jika tidak ada, baru menggunakan sesuatu yang manis. Dengan madu saat itu lebih bagus daripada yang lain.[1] Al Mawardi rahimahullah berkata, فعند من يجيز التحنيك فالأفضلُ عنده أن يكون بالتمر، فإن لم يجد فيحنِّكه بشيءٍ يكون حُلْوًا على ما ذهب إليه الشافعية والحنابل “Menurut ulama yang membolehkan tahnik (bukan perbuatan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja), maka yang paling utama menurut mereka menggunakan kurma, jika tidak ada maka dengan sesuatu yang manis sebagaimana pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.”[2] Imam Nawawi rahimahullah berkata, كون التحنيك بتمر وهو مستحب ولو حنك بغيره حصل التحنيك ولكن التمر أفضل “Tahnik dilakukan dengan kurma dan ini disunnahkan (dianjurkan). Namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma maka telah terjadi perbuatan tahnik, akan tetapi tahnik dengan kurma lebih utama.”[3] Demikian juga penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, beliau berkata, وأولاه التمر فإن لم يتيسر تمر فرطب وإلا فشيء حلو وعسل النحل أولى من غير Dan yang lebih utama (ketika) mentahnik ialah dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr) maka dengan kurma basah (ruthab). Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan tentunya madu lebih utama dari yang lain”.[4] Serial Hadiah di Hari Lahir Sebelumnya: Serial 1- Melakukan Tahnik Serial 2- Nama Terbaik untuk Si Buah Hati Serial 3- Nama Terlarang untuk Si Buah Hati Serial 4- Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh Serial 5- Sunnah Aqiqah bagi Si Buah Hati Serial 6- Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah Serial 7- Waktu Pelaksanaan Aqiqah Serial 8- Menggundul Rambut Kepala Bayi Perempuan Serial 9- Anjuran dan Hukum Tahnik Serial 10- Mestikah Tahnik dari Orang Sholih Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — 1 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal danFB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ingin berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1.300.000,-: Kurban Gunungkidul Sekitarnya 1434 H   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 10: 277. [2] Al Inshaf lil Mawardi, 4: 104, sumber: http://www.ferkous.com/site/rep/Bo46.php   [3] Syarh Shahih Muslim, 14: 111. [4] Fathul Baari, 9: 671. Tagshadiah hari lahir


Yang digunakan untuk tahnik adalah tamer (kurma kering). Jika tidak ada, maka bisa menggunakan ruthob (kurma basah yang baru dipanen). Jika tidak ada, baru menggunakan sesuatu yang manis. Dengan madu saat itu lebih bagus daripada yang lain.[1] Al Mawardi rahimahullah berkata, فعند من يجيز التحنيك فالأفضلُ عنده أن يكون بالتمر، فإن لم يجد فيحنِّكه بشيءٍ يكون حُلْوًا على ما ذهب إليه الشافعية والحنابل “Menurut ulama yang membolehkan tahnik (bukan perbuatan khusus bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saja), maka yang paling utama menurut mereka menggunakan kurma, jika tidak ada maka dengan sesuatu yang manis sebagaimana pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.”[2] Imam Nawawi rahimahullah berkata, كون التحنيك بتمر وهو مستحب ولو حنك بغيره حصل التحنيك ولكن التمر أفضل “Tahnik dilakukan dengan kurma dan ini disunnahkan (dianjurkan). Namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma maka telah terjadi perbuatan tahnik, akan tetapi tahnik dengan kurma lebih utama.”[3] Demikian juga penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah, beliau berkata, وأولاه التمر فإن لم يتيسر تمر فرطب وإلا فشيء حلو وعسل النحل أولى من غير Dan yang lebih utama (ketika) mentahnik ialah dengan kurma kering (tamr). Jika tidak mudah mendapatkan kurma kering (tamr) maka dengan kurma basah (ruthab). Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan tentunya madu lebih utama dari yang lain”.[4] Serial Hadiah di Hari Lahir Sebelumnya: Serial 1- Melakukan Tahnik Serial 2- Nama Terbaik untuk Si Buah Hati Serial 3- Nama Terlarang untuk Si Buah Hati Serial 4- Menggundul Rambut Kepala Bayi pada Hari Ketujuh Serial 5- Sunnah Aqiqah bagi Si Buah Hati Serial 6- Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah Serial 7- Waktu Pelaksanaan Aqiqah Serial 8- Menggundul Rambut Kepala Bayi Perempuan Serial 9- Anjuran dan Hukum Tahnik Serial 10- Mestikah Tahnik dari Orang Sholih Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — 1 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal danFB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Ingin berkurban lewat Pesantren Darush Sholihin mulai dari Rp.1.300.000,-: Kurban Gunungkidul Sekitarnya 1434 H   [1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 10: 277. [2] Al Inshaf lil Mawardi, 4: 104, sumber: http://www.ferkous.com/site/rep/Bo46.php   [3] Syarh Shahih Muslim, 14: 111. [4] Fathul Baari, 9: 671. Tagshadiah hari lahir

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 8 – HARAMNYA ILMU FILSAFAT

Ilmu kalam (ilmu filsafat) adalah ilmu yang sangat dibenci oleh para ulama, bahkan sebagian ulama menulis buku khusus tentang pencelaan terhadap ilmu ini. Seperti kitab ذَمُّ الْكَلاَمِ وَأَهْلِهِ (Pencelaan terhadap ilmu kalaam dan pemiliknya) karya Syaikhul Islam Abu Isma’il Al-Harowi rahimahullah (wafat 481 H).Adz-Dzahabi rahimahullah berkataقل من أمعن النظر في علم الكلام إلا وأداه اجتهاده إلى القول بما يخالف محض السنة، ولهذا ذم علماء السلف النظر في علم الاوائل، فإن علم الكلام مولد من علم الحكماء الدهرية، فمن رام الجمع بين علم الانبياء عليهم السلام وبين علم الفلاسفة بذكائه لابد وأن يخالف هؤلاء وهؤلاء“Hampir tidak ada orang-orang yang memperdalam ilmu filsafat kecuali ijtihadnya akan mengantarkannya kepada pendapat yang menyelisihi kemurnian sunnah. Karenanya para ulama salaf mencela mempelajari ilmu orang-orang kuno (seperti orang-orang Yunani-pen) karena ilmu filsafat lahir dari para filosof  yang berpemikiran dahriyah (atheis). Barang siapa yang dengan kecerdasannya berkeinginan untuk mengkompromikan antara ilmu para Nabi dengan ilmu para filosof, maka pasti ia akan menyelishi para Nabi dan juga menyelisihi para filosof” (Mizaanul I’tidaal 3/144)Ibnu Abdil Barr berkata :أجمع أهل الفقه والآثار من جميع الأمصار أن أهل الكلام أهل بدع وزيغ، ولا يعدون عند الجميع في جميع الأمصار في طبقات العلماء، وإنما العلماء أهل الأثر والتفقه فيه“Telah ijmak para ahli fikih dan hadits dari seluruh negeri bahwasanya ahlul kalam adalah ahlu bid’ah dan ahlu kesesatan, dan mereka seluruhnya tidak dianggap dalam jejeran para ulama. Para ulama hanyalah para ahli hadits dan fikih” (Jaami’ Bayaan al-‘Ilmi wa Fadlihi 2/195)Ilmu filsafat diambil dari para tokoh Yunani seperti Aristoteles dan yang lainnya, yang notabene mereka adalah orang-orang yang tidak beragama. Mereka tidak dibimbing oleh wahyu. Jika pembicaraan para tokoh Yunani tersebut berkaitan dengan fisika dan kimia (materi yang ditangkap oleh panca indra) maka permasalahannya mudah. Akan tetapi yang menjadi permasalahan besar tatkala mereka membicarakan tentang ilmu ghoib apalagi yang berkaitan dengan Tuhan !!!. Tentunya merupakan kesalahan yang sangat fatal adalah menganalogikan sesuatu yang ghaib dengan sesuatu yang nyata dilihat !!!.Orang-orang yang berbicara tentang agama dengan berlandaskan ilmu kalam (filsafat) telah terjerumus dalam dua kesalahan besar :Pertama : Menjadikan akal lebih didahulukan dari pada nash-nash wahyu Kedua : Menjadikan akalnya para tokoh Yunani sebagai barometer kebenaran !!!Kerasnya celaan para ulama terhadap ilmu kalam tidak lain karena akibat yang sangat buruk dari mempelajari ilmu tersebut. Sebagaimana yang kita lihat sekarang ini yang dialami oleh para pengikut paham liberal, yang mereka sangat merendahkan al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata :لاَ يُفْلِحُ صَاحِبُ كَلاَمٍ أَبَدًا عُلَمَاءُ الْكَلاَمِ زَنَادِقَةُ“Pemilik ilmu filsafat tidak akan beruntung selamanya. Para ulama filsafat adalah para zindiq” (Talbiis Ibliis 1/75).Sungguh benar perkataan Al-Imam Ahmad ini, semakin seseorang memperdalam ilmu filsafat dan mengamalkannya maka akan semakin zindiq. Bukti nyata para pakar filsafat dari kaum liberal !!!Sikap Keras Al-Imam Asy-Syafi’i Terhadap Ilmu FilsafatAl-Imam Al-Baihaqi dalam Manaqibnya membawakan sebuah bab :باب : ما جاء عن الشافعي رحمه الله في مجانبة أهل الأهواء وبغضه إياهم وذمه كلامهم وإزرائه بهم ودقه عليهم ومناظرته إياهم“Bab tentang hal-hal yang diriwayatkan dari Asy-Syafi’i rahimahullah tentang sikap beliau dalam menjauhi ahlul ahwaa’ dan kebencian beliau kepada mereka, celaan beliau terhadap perkataan mereka, perendahan/penghinaan beliau kepada mereka, kerasnya beliau terhadap mereka, dan perdebatan beliau dengan mereka” (Manaaqib Asy-Syaafi’i li Al-Baihaqi 1/452)Lalu Al-Imam Al-Baihaqi membawakan banyak riwayat yang menunjukan sikap keras Al-Asy-Syafi’i terhadap bid’ah dan pelakunya, diantaranya : Ar-Robii’ berkata, “Aku melihat Asy-Syafi’i turun dari tangga sementara sebagian orang di majelis sedang berbicara tentang sedikit ilmu filsafat, maka Asy-Syafi’i pun berteriak seraya berkata : “Hendaknya mereka berdekatan dengan kita dengan kebaikan atau hendaknya mereka pergi meninggalkan kita” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 1/459) “Hukumanku bagi para ahli filsafat agar mereka dipukul dengan pelepah kurma lalu di diangkut di atas unta lalu di arak (dikelilingkan) di kampung-kampung dan kabilah-kabilah, lalu diserukan atas mereka : “Inilah balasan orang yang meninggalkan al-Qur’an dan Hadits lalu menuju ilmu filsafat” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 1/462)Al-Imam Asy-Syaafi’i juga berkata : “Tidak ada sesuatu yang lebih aku benci daripada ilmu filsafat dan ahli filsafat” (Taariikh Al-Islaam li Adz-Dzahabi 14/332)Yang sangat menyedihkan adalah mulai banyak pemuda yang mengaku bermadzhab Syafi’i yang tertarik dengan ilmu filsafat, sehingga akhirnya terjebaklah mereka dalam pemahaman liberal !!!Sikap keras para ulama terhadap ilmu filsafat memang sangat beralasan, mengingat ilmu filsafat inilah yang menimbulkan banyak malapetaka dan bid’ah dalam aqidah.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah digelari dengan “نَاصِرُ السُّنَّة” (Penolong sunnah/hadits) tatkala beliau di Baghdad karena saat itu di Baghdad berkembang madzhab Jahmiyah dan Mu’tazilah. Yang tentunya mereka telah menolak hadits-hadits Nabi atau mentakwil hadits-hadits tersebut dengan akal mereka yang telah teracuni dengan ilmu filsafat.Diantara tokoh Mu’tazilah di Baghdad tatkala itu adalah Bisyr Al-Mirrisy. Abu Bakar Al-Junaid berkata, “Bisyr Al-Mirrisy berhaji lalu kembali (ke Baghdad), lalu ia berkata kepada para sahabatnya :رَأَيْتُ شَابًّا مِنْ قُرَيْشٍ بِمَكَّةَ مَا أَخَافُ عَلَى مَذْهَبِنَا إِلاَّ مِنْهُ“Aku melihat seorang pemuda dari Quraisy di Mekah, aku tidak mengkhawatirkan madzhab kita kecuali dari pemuda tersebut” Maksudnya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i” (Taariikh Baghdaad 2/65)ALQUR’AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK (ASYA’IROH=MU’TAZILAH=LIBERAL)Diantara bid’ah-bid’ah yang muncul akibat mempelajari ilmu filasafat adalah bid’ah yang merupakan kekufuran, yaitu meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.Al-Imam Asy-Syafi’i sangat keras mengingkari hal ini, bahkan barang siapa yang berkeyakinan demikian dan telah ditegakan hujjah atasnya namun dia masih tetap bersikeras mempertahakan aqidah kufur ini, maka orang tersebut dipandang kafir oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Ibnul Jaaruud berkata : “Hafs Al-Fard masuk menemui Asy-Syafi’i, lalu iapun berbicara (berdebat) dengan Asy-Syafi’i. Lalu Asy-Syafi’i keluar menemui kami dan berkata, “Seorang hamba bertemu dengan Allah sambil membawa dosa-dosa sebesar pegunungah Tihaamah lebih baik baginya daripada ia bertemu dengan Allah dengan meyakini satu hurufpun yang diyakini oleh lelaki ini (Hafs Al-Fard) dan para sahabatnya”.Hafs Al-Fard berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk” (Manaaqib Asy-Syafi’i 1/454)Dalam riwayat yang lain dari Yunus bin Abdil A’la, bahwasanya Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Aku telah mendapati dari perkataan para ahli filasafat perkara yang demi Allah tidak pernah aku duga sebelumnya. Seseorang melakukan seluruh perkara yang dilarang oleh Allah -selain kesyirikan kepada Allah- lebih baik baginya daripada ia diberi musibah oleh Allah dengan ilmu filsafat” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 453-454)Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan setelah Al-Imam Asy-Syafi’i lama berdebat dengan Hafs Al-Fard yang menyatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka perdebatan tersebut berakhir dengan sikap Asy-Syafi’i yang mengkafirkan Hafs Al-Fard (lihat Manaaqib Asy-Syafi’i 1/454 – 456) Demikian juga Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitabnya Al-Asmaa’ wa Ash-Shifaat : Ar-Robii’ berkata : “Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu berbicara (berdebat) dengan Hafsh Al-Fard maka Hafsh berkata, “Al-Qur’an makhluq”, maka Asy-Syafi’i berkata kepadanya, “Engkau telah kafir kepada Allah yang Maha Agung” (Al-Asmaa’ wa Ash-Shifaat tahqiq Al-Kautasri hal 244)Bid’ah kholqul Qur’an (al-qur’an adalah makhluk) pada dasarnya adalah bid’ah yang disohorkan dan dicetuskan oleh Mu’tazilah. Akan tetapi bid’ah ini ternyata juga diadopsi oleh kaum Asya’iroh. Karena orang-orang Asyaa’iroh meskipun mereka menyatakan bahwa Allah memiliki sifat kalaam (berbicara) akan tetapi menurut mereka bahwa Allah berbicara tanpa huruf dan tanpa suara serta tidak terbagi-bagi akan tetapi merupakan satu kesatuan. Sehingga mereka menamakan firman Allah dengan “Kalaam Nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang kita baca adalah ibarat/ungkapan/hikayat dari firman Allah, dan bukan ibarat dan bahasa Allah, karena menurut mereka Allah tidak berbicara tanpa huruf dan tanpa suara. Dengan demikian maka kaum Asya’iroh telah mengadopsi aqidah Mu’tazilah bahwa Al-Qur’an adalah Makhluk.Pernyataan Imam-Imam Aysa’iroh bahwa Al-Qur’an Makhluk(1) Al-Juwaini berkata : “Ketahuilah setelah ini…bahwasanya pembicaraan bersama Mu’tazilah dan para penyelisih yang lainnya dalam permasalahan ini berkaitan dengan penafian dan penetapan. Karena sesungguhnya apa yang mereka tetapkan dan mereka anggap sebagai kalaam (sifat berbicara Allah) maka sifat tersebut secara dzatnya ada….Sesungguhnya maka perkataan mereka (Mu’tazilah) : “Ibarat-ibarat ini (lafal-lafal Al-Qur’an-pen) adalah firman Allah” yaitu adalah makhluk Allah. Dan kami (Asyaa’iroh-pen) tidaklah mengingkari bahwasanya ibarat-ibarat tersebut adalah makhluk Allah, akan tetapi kami tidak mau menamakan Pencipta Al-Kalam berbicara dengan kalam tersebut. Maka kita telah sepakat dalam makna dan kita berselisih –setelah kesepakatan kita- dalam hal penamaan” (Al-Irsyaad Ilaa Qowaathi’il Adillah fi Ushuul Al-I’tiqood 116-117)(2) Asy-Syahristani berkata “Kalau seandainya musuh-musuh kami (yaitu Mu’tazilah-pen) sepakat dengan kami tentang bahwasanya al-kalaam (perkataan) yang nampak adalah makna di Dzat selain ibarat-ibarat yang diungkapkan lisan, dan bahwasanya al-kalam (perkataan) yang ada di alam ghaib tegak di Dzat Allah selain ibarat-ibarat yang kita baca dengan lisan kita dan yang kita tulis di mushaf-mushaf, maka tentunya mereka akan bersepakat dengan kita pada kesatuan makna.Akan tetapi al-kalam adalah lafal yang musytarok (mengandung makna berbilang-pen) dan tidak datang pada satu makna saja, maka apa yang ditetapkan oleh musuh (Mu’tazilah) (yaitu Al-Qur’an-pen) sebagai sifat kalam maka Asya’iroh juga menetapkannya dan sepakat bahwasanya kalam tersebut banyak dan muhdats (baru) serta makhluk.Dan apa yang ditetapkan oleh Asya’iroh sebagai kalam (sifat kalam nafsi-pen) maka musuh (Mu’tazilah) mengingkarinya”  (Nihaayatul Iqdaam 289)(3) Al-Baajuri berkata “Dan madzhab Ahlus Sunnah bahwasanya Al-Qur’an Al-Kariim –maksudnya yaitu kalam nafsi- bukanlah makhluq. Adapun al-Qur’an –yaitu lafal yang kita baca- maka adalah makhluk. Akan tetapi tidak boleh dikatakan bahwasanya al-Qur’an makhluk dan dimaksudkan adalah lafal yang kita baca kecuali dalam pengajaran. Karena bisa jadi bisa disangka bahwasanya al-Qur’an –yaitu kalam nafsi- adalah makhluk” (Syarh Jauharat At-Tauhiid 173)(4) Al-Buuthy berkata : “Adapun mayoritas kaum mulsimin Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah (yaitu Asya’iroh-pen) maka mereka berkata : Kami tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh Mu’tazilah, bahkan kamipun sependapat, dan kami menamakannya dengan kalam secara lafal. Dan kami semua sepakat bahwa kalam lafal tersebut (yaitu al-Qur’an-pen) adalah sesuatu yang baru, dan ia tidak berdiri di Dzat Allah karena ia adalah hadits (baru). Akan tetapi kami menetapkan suatu perkara dibalik ini semua, yaitu kalam adalah sifat yang berdiri di Dzat Allah yang diungkapkan dengan lafal-lafal” (Kubro Al-Yaqiniyaat Al-Kauniyah 125)SANGGAHANKaum Asya’iroh (yang banyak diantara mereka mengaku bermadzhab Syafi’iyyah) ternyata telah melanggar ajaran Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Sangat jelas dari Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa beliau berkata الْقُرْآنُ كَلاَمُ اللهِ غَيْرُ مَخْلُوْقٍ “Al-Qur’an kalamullah (firman Allah) bukan makhluq” (lihat Al-Asmaa’ wa As-Shifaat li Al-Baihqi tahqiq ; Al-Kautsari hal 244).Dan sangat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah firman Allah yang tertulis di lembaran-lembaran mushaf yang kita baca. Itulah keyakinan mayoritas kaum muslimin di dunia ini. Berbeda kelakar bid’ah yang diada-adakan oleh kaum Asya’iroh yang memelintir perkataan para ulama salaf (diantaranya Imam Syafi’i) bahwa “Al-Qur’an firman Allah bukan makhluk” dipelintiri maknanya menjadi Al-Qur’an kalam nafsi, bukan al-Qur’an yang tertulis di lembaran-lembaran mushaf. Hal ini –sebagaimana telah lalu- karena kaum Asya’iroh meyakini bahwa firman Allah adalah kalam nafsi (yaitu sifat bicara yang kembali kepada dzat Allah), satu kesatuan, tidak mungkin terdengar, dan tidak mungkin tersusun dari huruf-huruf. Ini jelas merupakan pemelintiran terhadap perkataan para ulama salaf.Perhatikan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i berikut ini “Dari Ibnu Sahl Ar-Romli berkata, “Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang al-Qur’an, maka Asy-Syafi’i berkata, “Firman Allah yang Diturunkan bukan makhluk”. Aku berkata, “Lantas barang siapa yang berkata al-Qur’an adalah makhluk maka bagaimana hukumnya di sisimu?”. Beliau berkata kepadaku : “Kafir“. Dan Asy-Syafi’i berkata, “Tidaklah aku bertemu dengan seorangpun dari guru-guruku kecuali berkata, “Barang siapa yang menyatakan bahwa Al-Qur’an makhluk maka dia telah kafir” (Al-Asmaa’ wa As-Shifaat li Al-Baihaqi, tahqiq : Al-Kautsary hal 244)Pernyataan Asy-Syafi’i tentang al-Qur’an “Firman Allah Yang Diturunkan…” ini tentu tidak bisa dipelintiri lagi oleh kaum Asya’iroh dengan kalam nafsi !!!Adapun dalil bahwa firman Allah dengan suara yang terdengar dan terangkai dari kata dan huruf, maka sangatlah banyak. Diantaranya :Firman Allahوَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا (١٦٤)“Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (QS An-Nisaa : 164)وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي (١٤٣)Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa: “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, Maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. (QS Al-A’raf : 143)Lihatlah sangatlah jelas bahwa Allah berbicara dengan Nabi Musa yang didengar oleh Nabi busa dan bahkan terjadi timbal balik pembicaraan antara Musa dengan Allah.Bahkan dalam ayat yang lain menjelaskan bahwa suara Allah yang didengar oleh Musa dengan seruan.وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (١٠)“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya): “Datangilah kaum yang zalim itu” (Asy-Syu’aroo : 10)وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى (١٣)إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي (١٤)“Dan aku telah memilih kamu, Maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu). Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku” (QS Toohaa : 13-14)Ini menunjukkan bahwa Musa mendengar langsung firman/kalam Allah. Kalau beliau hanya mendapatkan wahyu hanya melaui ilham maka Allah tidak akan mengatakan “Dengarlah“, dan tidak akan ada bedanya antara Musa dengan nabi-nabi yang lain, padahal Nabi Musa dijuluki dengan Kaliimullah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَقُوْلُ اللهُ يَا آدَمُ فَيَقُوْلُ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ فَيُنَادِي بِصَوْتٍ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكَ أَن تُخْرِجَ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ بَعْثًا إِلَى النَّارِ“Allah berkata, “Wahai Adam”, maka Adam berkata, “Aku penuhi panggilanMu”. Maka Allah menyeru dengan suara : “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu untuk mengeluarkan dari keturunanmu orang-orang yang akan masuk neraka” (HR Al-Bukhari no 7483)Jika Allah berbicara tanpa suara maka Adam tidak akan menjawab لَبَّيْكَ “Aku penuhi panggilanMu” Al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mayoritas riwayat dengan mengkasroh huruf dal (فينادِي), yaitu maknanya : “Allah menyeru dengan suara”Rasulullah juga bersabda :يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ قَالَ الْعِبَادُ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ ثُمَّ يُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ أَنَا الْمَلِكُ“Manusia atau para hamba dikumpulkan pada hari kiamat dalam kondisi telanjang, belum disunat dan dalam keadaan tidak membawa sesuatu apapun. Lalu Allah menyeru mereka dengan suara yang didengar oleh orang yang jauh sebagaimana didengar oleh orang yang dekat : “Akulah Penguasa…” (HR Ahmad 16042, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod no 970) Dan terlalu banyak dalil dari hadits di mana Allah akan berbicara dengan manusia di hari persidangan kelak. Al-Imam Al-Bukhari berkata : “Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang didengar orang orang yang jauh sama sebagaimana didengar oleh orang yang dekat. Dan seperti ini tidak bisa untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwasanya suara Allah tidak seperti suara-suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang yang jauh sebagaimana pendengaran orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah maka mereka pingsan, dan jika para malaikat –diantara mereka- saling memanggil maka mereka tidak pingsan. Dan Allah telah berfirman فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا “Karena itu janganlah kamu Mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, dan juga tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang ada pada para makhluk” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad 91-92).Al-Imam Al-Bukhari mengisyaratkan kepada sebuah hadits di mana para malaikat pingsan tatkala mendengar suara Allah.إِذَا قَضَى اللَّهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خُضْعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَ {فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا: مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوْا} لِلَّذِي قَالَ {الْحَقَّ وَهُوَ السَّمِيعُ الكَبِير}“Jika Allah menetapkan keputusan di langit maka para malaikat memukul-mukulkan sayapnya karena tunduk kepada firmanNya, seakan-akan rantai yang di atas batu yang licin. Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka (para malaikat), mereka berkata “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?” mereka menjawab: (perkataan) yang benar”, dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar” (HR Al-Bukhari no 4800)Perkataan Al-Imam Al-Bukhari ini juga sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Beliau berkata : “Adapun suara maka barang siapa yang melarang (sifat suara bagi Allah) beralasan bahwa suara adalah aliran nafas yang terhenti yang terdengar dan keluar dari kerongkongan. Maka oarng yang menetapkan sifat suara menjawab dengan dalih bahwasanya suara yang sifatnya demikian adalah suara yang dikenal dari para manusia. Sebagaimana pendengaran dan penglihatan. Dan sifat-sifat Ar-Robb berbeda dengan itu semua dan tidaklah melazimkan adanya perkara yang disebutkan yang dilarang tersebut jika disertai keyakinan tanzih (pensucian sifat Allah dari kekurangan-pen) dan tidak adanya tasybih (menyamakan dengan makhluk-pen). Dan suara bisa keluar tanpa kerongkongan.Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitabnya “As-Sunnah” berkata, “Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu kaum yang mereka berkata bahwasanya tatkala Allah berbicara dengan Musa, Allah berbicara dengannya tanpa suara. Maka ayahku (Imam Ahmad bin Hanbal) berkata kepadaku, “Justru Allah berbicara dengan suara. Hadits-hadits ini diriwayatkan sebagaimana datang” (Fathul Baari 13/460)Kaum Liberal Mengadopsi Aqidah Asya’irohAdapun kaum liberal dari JIL maka mereka meyakini apa yang diyakini oleh kaum Asya’iroh, bahwasanya apa yang tertera dalam al-Qur’an bukanlah firman Allah, akan tetapi ibarat/ungkapan dari firman Allah.Dalam buku “Memahami Bahasa Agama, sebuah kajian Hermeneutika” yang dikarang oleh DR Komarudin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan diberi pengantar oleh DR Nurkholis Majid (pendiri Universitas Para Madinah), disebutkan :“Bisa juga kita menduga kemungkinan yang lain bahwa apa yang disebut kitab suci, seperti Al-Qur’an, sesungguhnya bukan kalam Tuhan in toto verbatim. Kitab tersebut sudah merupakan “produk  bersama” yang di dalamnya terdapat gagasan Tuhan yang kemudian dipahami dan diterjemahkan oleh Muhammad ke dalam lisan Arab” (hal 163)“Keterlibatan Muhammad dalam penafsiran Al-Qur’an berlangsung dalam dua level. Pertama, proses pengungkapannya dalam bahasa Arab; kedua, penafsiran atas Al-Qur’an yang kemudian disebut hadits” (hal 81)“Karena gaya penuturannya yang bersifat sangat manusiawi, sangat masuk akal bahwa klaim Al-Qur’an baik lafal maupun isi adalah firman Tuhan kemudian melahirkan perdebatan filosofis. Bagaimana akal harus menerima bahwa Al-Qur’an firman Tuhan, sedangkan bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab yang bersifat cultural dan ungkapan-ungkapannya pun sangat manusiawi?. Bukankah Tuhan bersifat nonmaterial dan absolute, sementara Al-Qur’an adalah himpunan informasi dan pesan-pesan Ilahi yang tersimpan dalam bahasa manusia yang kemudian terabadikan dalam teks?” (hal 70)“Apakah berbagai hukum yang selama ini dianggap sakral dan merupakan perintah Tuhan benar-benar isi dan formatnya juga merupakan kehendak Tuhan? Atau apakah semua itu lebih merupakan gubahan dan terjemahan Nabi Muhammad atas wahyu dalam konteks ruang dan waktu tertentu yang sewaktu-waktu bisa diubah?” (hal 270)Apa yang diungkapkan oleh DR Komarudin Hidayat tersebut sangat menunjukkan kesamaan beraqidah antara kaum Liberal dan kaum Asya’iroh tentang al-Qur’an adalah “produk manusia/makhluk”.Tentunya adanya kesamaan tersebut sangatlah tidak mengherankan, karena kedua kaum tersebut (Liberal dan Asya’iroh) sama-sama mengambil kerangka aqidah mereka dari sumber yang sama, yaitu dari ahli filsafat Yunani.Aqidah tekstual Al-Qur’an merupakan produk manusia akhirnya mengantarkan kaum Liberal kepada metode penafsiran sesat yang mereka namakan “Hermeneutika”, yang intinya adalah kebebasan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, karena toh ayat-ayat tersebut bukanlah bahasa Allah, akan tetapi bahasa Muhammad yang hendak mengungkapkan gagasan Allah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1434 H / 07 September 2013 M Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com

AJARAN-AJARAN MADZHAB SYAFI’I YANG DILANGGAR OLEH SEBAGIAN PENGIKUTNYA 8 – HARAMNYA ILMU FILSAFAT

Ilmu kalam (ilmu filsafat) adalah ilmu yang sangat dibenci oleh para ulama, bahkan sebagian ulama menulis buku khusus tentang pencelaan terhadap ilmu ini. Seperti kitab ذَمُّ الْكَلاَمِ وَأَهْلِهِ (Pencelaan terhadap ilmu kalaam dan pemiliknya) karya Syaikhul Islam Abu Isma’il Al-Harowi rahimahullah (wafat 481 H).Adz-Dzahabi rahimahullah berkataقل من أمعن النظر في علم الكلام إلا وأداه اجتهاده إلى القول بما يخالف محض السنة، ولهذا ذم علماء السلف النظر في علم الاوائل، فإن علم الكلام مولد من علم الحكماء الدهرية، فمن رام الجمع بين علم الانبياء عليهم السلام وبين علم الفلاسفة بذكائه لابد وأن يخالف هؤلاء وهؤلاء“Hampir tidak ada orang-orang yang memperdalam ilmu filsafat kecuali ijtihadnya akan mengantarkannya kepada pendapat yang menyelisihi kemurnian sunnah. Karenanya para ulama salaf mencela mempelajari ilmu orang-orang kuno (seperti orang-orang Yunani-pen) karena ilmu filsafat lahir dari para filosof  yang berpemikiran dahriyah (atheis). Barang siapa yang dengan kecerdasannya berkeinginan untuk mengkompromikan antara ilmu para Nabi dengan ilmu para filosof, maka pasti ia akan menyelishi para Nabi dan juga menyelisihi para filosof” (Mizaanul I’tidaal 3/144)Ibnu Abdil Barr berkata :أجمع أهل الفقه والآثار من جميع الأمصار أن أهل الكلام أهل بدع وزيغ، ولا يعدون عند الجميع في جميع الأمصار في طبقات العلماء، وإنما العلماء أهل الأثر والتفقه فيه“Telah ijmak para ahli fikih dan hadits dari seluruh negeri bahwasanya ahlul kalam adalah ahlu bid’ah dan ahlu kesesatan, dan mereka seluruhnya tidak dianggap dalam jejeran para ulama. Para ulama hanyalah para ahli hadits dan fikih” (Jaami’ Bayaan al-‘Ilmi wa Fadlihi 2/195)Ilmu filsafat diambil dari para tokoh Yunani seperti Aristoteles dan yang lainnya, yang notabene mereka adalah orang-orang yang tidak beragama. Mereka tidak dibimbing oleh wahyu. Jika pembicaraan para tokoh Yunani tersebut berkaitan dengan fisika dan kimia (materi yang ditangkap oleh panca indra) maka permasalahannya mudah. Akan tetapi yang menjadi permasalahan besar tatkala mereka membicarakan tentang ilmu ghoib apalagi yang berkaitan dengan Tuhan !!!. Tentunya merupakan kesalahan yang sangat fatal adalah menganalogikan sesuatu yang ghaib dengan sesuatu yang nyata dilihat !!!.Orang-orang yang berbicara tentang agama dengan berlandaskan ilmu kalam (filsafat) telah terjerumus dalam dua kesalahan besar :Pertama : Menjadikan akal lebih didahulukan dari pada nash-nash wahyu Kedua : Menjadikan akalnya para tokoh Yunani sebagai barometer kebenaran !!!Kerasnya celaan para ulama terhadap ilmu kalam tidak lain karena akibat yang sangat buruk dari mempelajari ilmu tersebut. Sebagaimana yang kita lihat sekarang ini yang dialami oleh para pengikut paham liberal, yang mereka sangat merendahkan al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata :لاَ يُفْلِحُ صَاحِبُ كَلاَمٍ أَبَدًا عُلَمَاءُ الْكَلاَمِ زَنَادِقَةُ“Pemilik ilmu filsafat tidak akan beruntung selamanya. Para ulama filsafat adalah para zindiq” (Talbiis Ibliis 1/75).Sungguh benar perkataan Al-Imam Ahmad ini, semakin seseorang memperdalam ilmu filsafat dan mengamalkannya maka akan semakin zindiq. Bukti nyata para pakar filsafat dari kaum liberal !!!Sikap Keras Al-Imam Asy-Syafi’i Terhadap Ilmu FilsafatAl-Imam Al-Baihaqi dalam Manaqibnya membawakan sebuah bab :باب : ما جاء عن الشافعي رحمه الله في مجانبة أهل الأهواء وبغضه إياهم وذمه كلامهم وإزرائه بهم ودقه عليهم ومناظرته إياهم“Bab tentang hal-hal yang diriwayatkan dari Asy-Syafi’i rahimahullah tentang sikap beliau dalam menjauhi ahlul ahwaa’ dan kebencian beliau kepada mereka, celaan beliau terhadap perkataan mereka, perendahan/penghinaan beliau kepada mereka, kerasnya beliau terhadap mereka, dan perdebatan beliau dengan mereka” (Manaaqib Asy-Syaafi’i li Al-Baihaqi 1/452)Lalu Al-Imam Al-Baihaqi membawakan banyak riwayat yang menunjukan sikap keras Al-Asy-Syafi’i terhadap bid’ah dan pelakunya, diantaranya : Ar-Robii’ berkata, “Aku melihat Asy-Syafi’i turun dari tangga sementara sebagian orang di majelis sedang berbicara tentang sedikit ilmu filsafat, maka Asy-Syafi’i pun berteriak seraya berkata : “Hendaknya mereka berdekatan dengan kita dengan kebaikan atau hendaknya mereka pergi meninggalkan kita” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 1/459) “Hukumanku bagi para ahli filsafat agar mereka dipukul dengan pelepah kurma lalu di diangkut di atas unta lalu di arak (dikelilingkan) di kampung-kampung dan kabilah-kabilah, lalu diserukan atas mereka : “Inilah balasan orang yang meninggalkan al-Qur’an dan Hadits lalu menuju ilmu filsafat” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 1/462)Al-Imam Asy-Syaafi’i juga berkata : “Tidak ada sesuatu yang lebih aku benci daripada ilmu filsafat dan ahli filsafat” (Taariikh Al-Islaam li Adz-Dzahabi 14/332)Yang sangat menyedihkan adalah mulai banyak pemuda yang mengaku bermadzhab Syafi’i yang tertarik dengan ilmu filsafat, sehingga akhirnya terjebaklah mereka dalam pemahaman liberal !!!Sikap keras para ulama terhadap ilmu filsafat memang sangat beralasan, mengingat ilmu filsafat inilah yang menimbulkan banyak malapetaka dan bid’ah dalam aqidah.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah digelari dengan “نَاصِرُ السُّنَّة” (Penolong sunnah/hadits) tatkala beliau di Baghdad karena saat itu di Baghdad berkembang madzhab Jahmiyah dan Mu’tazilah. Yang tentunya mereka telah menolak hadits-hadits Nabi atau mentakwil hadits-hadits tersebut dengan akal mereka yang telah teracuni dengan ilmu filsafat.Diantara tokoh Mu’tazilah di Baghdad tatkala itu adalah Bisyr Al-Mirrisy. Abu Bakar Al-Junaid berkata, “Bisyr Al-Mirrisy berhaji lalu kembali (ke Baghdad), lalu ia berkata kepada para sahabatnya :رَأَيْتُ شَابًّا مِنْ قُرَيْشٍ بِمَكَّةَ مَا أَخَافُ عَلَى مَذْهَبِنَا إِلاَّ مِنْهُ“Aku melihat seorang pemuda dari Quraisy di Mekah, aku tidak mengkhawatirkan madzhab kita kecuali dari pemuda tersebut” Maksudnya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i” (Taariikh Baghdaad 2/65)ALQUR’AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK (ASYA’IROH=MU’TAZILAH=LIBERAL)Diantara bid’ah-bid’ah yang muncul akibat mempelajari ilmu filasafat adalah bid’ah yang merupakan kekufuran, yaitu meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.Al-Imam Asy-Syafi’i sangat keras mengingkari hal ini, bahkan barang siapa yang berkeyakinan demikian dan telah ditegakan hujjah atasnya namun dia masih tetap bersikeras mempertahakan aqidah kufur ini, maka orang tersebut dipandang kafir oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Ibnul Jaaruud berkata : “Hafs Al-Fard masuk menemui Asy-Syafi’i, lalu iapun berbicara (berdebat) dengan Asy-Syafi’i. Lalu Asy-Syafi’i keluar menemui kami dan berkata, “Seorang hamba bertemu dengan Allah sambil membawa dosa-dosa sebesar pegunungah Tihaamah lebih baik baginya daripada ia bertemu dengan Allah dengan meyakini satu hurufpun yang diyakini oleh lelaki ini (Hafs Al-Fard) dan para sahabatnya”.Hafs Al-Fard berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk” (Manaaqib Asy-Syafi’i 1/454)Dalam riwayat yang lain dari Yunus bin Abdil A’la, bahwasanya Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Aku telah mendapati dari perkataan para ahli filasafat perkara yang demi Allah tidak pernah aku duga sebelumnya. Seseorang melakukan seluruh perkara yang dilarang oleh Allah -selain kesyirikan kepada Allah- lebih baik baginya daripada ia diberi musibah oleh Allah dengan ilmu filsafat” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 453-454)Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan setelah Al-Imam Asy-Syafi’i lama berdebat dengan Hafs Al-Fard yang menyatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka perdebatan tersebut berakhir dengan sikap Asy-Syafi’i yang mengkafirkan Hafs Al-Fard (lihat Manaaqib Asy-Syafi’i 1/454 – 456) Demikian juga Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitabnya Al-Asmaa’ wa Ash-Shifaat : Ar-Robii’ berkata : “Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu berbicara (berdebat) dengan Hafsh Al-Fard maka Hafsh berkata, “Al-Qur’an makhluq”, maka Asy-Syafi’i berkata kepadanya, “Engkau telah kafir kepada Allah yang Maha Agung” (Al-Asmaa’ wa Ash-Shifaat tahqiq Al-Kautasri hal 244)Bid’ah kholqul Qur’an (al-qur’an adalah makhluk) pada dasarnya adalah bid’ah yang disohorkan dan dicetuskan oleh Mu’tazilah. Akan tetapi bid’ah ini ternyata juga diadopsi oleh kaum Asya’iroh. Karena orang-orang Asyaa’iroh meskipun mereka menyatakan bahwa Allah memiliki sifat kalaam (berbicara) akan tetapi menurut mereka bahwa Allah berbicara tanpa huruf dan tanpa suara serta tidak terbagi-bagi akan tetapi merupakan satu kesatuan. Sehingga mereka menamakan firman Allah dengan “Kalaam Nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang kita baca adalah ibarat/ungkapan/hikayat dari firman Allah, dan bukan ibarat dan bahasa Allah, karena menurut mereka Allah tidak berbicara tanpa huruf dan tanpa suara. Dengan demikian maka kaum Asya’iroh telah mengadopsi aqidah Mu’tazilah bahwa Al-Qur’an adalah Makhluk.Pernyataan Imam-Imam Aysa’iroh bahwa Al-Qur’an Makhluk(1) Al-Juwaini berkata : “Ketahuilah setelah ini…bahwasanya pembicaraan bersama Mu’tazilah dan para penyelisih yang lainnya dalam permasalahan ini berkaitan dengan penafian dan penetapan. Karena sesungguhnya apa yang mereka tetapkan dan mereka anggap sebagai kalaam (sifat berbicara Allah) maka sifat tersebut secara dzatnya ada….Sesungguhnya maka perkataan mereka (Mu’tazilah) : “Ibarat-ibarat ini (lafal-lafal Al-Qur’an-pen) adalah firman Allah” yaitu adalah makhluk Allah. Dan kami (Asyaa’iroh-pen) tidaklah mengingkari bahwasanya ibarat-ibarat tersebut adalah makhluk Allah, akan tetapi kami tidak mau menamakan Pencipta Al-Kalam berbicara dengan kalam tersebut. Maka kita telah sepakat dalam makna dan kita berselisih –setelah kesepakatan kita- dalam hal penamaan” (Al-Irsyaad Ilaa Qowaathi’il Adillah fi Ushuul Al-I’tiqood 116-117)(2) Asy-Syahristani berkata “Kalau seandainya musuh-musuh kami (yaitu Mu’tazilah-pen) sepakat dengan kami tentang bahwasanya al-kalaam (perkataan) yang nampak adalah makna di Dzat selain ibarat-ibarat yang diungkapkan lisan, dan bahwasanya al-kalam (perkataan) yang ada di alam ghaib tegak di Dzat Allah selain ibarat-ibarat yang kita baca dengan lisan kita dan yang kita tulis di mushaf-mushaf, maka tentunya mereka akan bersepakat dengan kita pada kesatuan makna.Akan tetapi al-kalam adalah lafal yang musytarok (mengandung makna berbilang-pen) dan tidak datang pada satu makna saja, maka apa yang ditetapkan oleh musuh (Mu’tazilah) (yaitu Al-Qur’an-pen) sebagai sifat kalam maka Asya’iroh juga menetapkannya dan sepakat bahwasanya kalam tersebut banyak dan muhdats (baru) serta makhluk.Dan apa yang ditetapkan oleh Asya’iroh sebagai kalam (sifat kalam nafsi-pen) maka musuh (Mu’tazilah) mengingkarinya”  (Nihaayatul Iqdaam 289)(3) Al-Baajuri berkata “Dan madzhab Ahlus Sunnah bahwasanya Al-Qur’an Al-Kariim –maksudnya yaitu kalam nafsi- bukanlah makhluq. Adapun al-Qur’an –yaitu lafal yang kita baca- maka adalah makhluk. Akan tetapi tidak boleh dikatakan bahwasanya al-Qur’an makhluk dan dimaksudkan adalah lafal yang kita baca kecuali dalam pengajaran. Karena bisa jadi bisa disangka bahwasanya al-Qur’an –yaitu kalam nafsi- adalah makhluk” (Syarh Jauharat At-Tauhiid 173)(4) Al-Buuthy berkata : “Adapun mayoritas kaum mulsimin Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah (yaitu Asya’iroh-pen) maka mereka berkata : Kami tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh Mu’tazilah, bahkan kamipun sependapat, dan kami menamakannya dengan kalam secara lafal. Dan kami semua sepakat bahwa kalam lafal tersebut (yaitu al-Qur’an-pen) adalah sesuatu yang baru, dan ia tidak berdiri di Dzat Allah karena ia adalah hadits (baru). Akan tetapi kami menetapkan suatu perkara dibalik ini semua, yaitu kalam adalah sifat yang berdiri di Dzat Allah yang diungkapkan dengan lafal-lafal” (Kubro Al-Yaqiniyaat Al-Kauniyah 125)SANGGAHANKaum Asya’iroh (yang banyak diantara mereka mengaku bermadzhab Syafi’iyyah) ternyata telah melanggar ajaran Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Sangat jelas dari Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa beliau berkata الْقُرْآنُ كَلاَمُ اللهِ غَيْرُ مَخْلُوْقٍ “Al-Qur’an kalamullah (firman Allah) bukan makhluq” (lihat Al-Asmaa’ wa As-Shifaat li Al-Baihqi tahqiq ; Al-Kautsari hal 244).Dan sangat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah firman Allah yang tertulis di lembaran-lembaran mushaf yang kita baca. Itulah keyakinan mayoritas kaum muslimin di dunia ini. Berbeda kelakar bid’ah yang diada-adakan oleh kaum Asya’iroh yang memelintir perkataan para ulama salaf (diantaranya Imam Syafi’i) bahwa “Al-Qur’an firman Allah bukan makhluk” dipelintiri maknanya menjadi Al-Qur’an kalam nafsi, bukan al-Qur’an yang tertulis di lembaran-lembaran mushaf. Hal ini –sebagaimana telah lalu- karena kaum Asya’iroh meyakini bahwa firman Allah adalah kalam nafsi (yaitu sifat bicara yang kembali kepada dzat Allah), satu kesatuan, tidak mungkin terdengar, dan tidak mungkin tersusun dari huruf-huruf. Ini jelas merupakan pemelintiran terhadap perkataan para ulama salaf.Perhatikan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i berikut ini “Dari Ibnu Sahl Ar-Romli berkata, “Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang al-Qur’an, maka Asy-Syafi’i berkata, “Firman Allah yang Diturunkan bukan makhluk”. Aku berkata, “Lantas barang siapa yang berkata al-Qur’an adalah makhluk maka bagaimana hukumnya di sisimu?”. Beliau berkata kepadaku : “Kafir“. Dan Asy-Syafi’i berkata, “Tidaklah aku bertemu dengan seorangpun dari guru-guruku kecuali berkata, “Barang siapa yang menyatakan bahwa Al-Qur’an makhluk maka dia telah kafir” (Al-Asmaa’ wa As-Shifaat li Al-Baihaqi, tahqiq : Al-Kautsary hal 244)Pernyataan Asy-Syafi’i tentang al-Qur’an “Firman Allah Yang Diturunkan…” ini tentu tidak bisa dipelintiri lagi oleh kaum Asya’iroh dengan kalam nafsi !!!Adapun dalil bahwa firman Allah dengan suara yang terdengar dan terangkai dari kata dan huruf, maka sangatlah banyak. Diantaranya :Firman Allahوَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا (١٦٤)“Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (QS An-Nisaa : 164)وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي (١٤٣)Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa: “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, Maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. (QS Al-A’raf : 143)Lihatlah sangatlah jelas bahwa Allah berbicara dengan Nabi Musa yang didengar oleh Nabi busa dan bahkan terjadi timbal balik pembicaraan antara Musa dengan Allah.Bahkan dalam ayat yang lain menjelaskan bahwa suara Allah yang didengar oleh Musa dengan seruan.وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (١٠)“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya): “Datangilah kaum yang zalim itu” (Asy-Syu’aroo : 10)وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى (١٣)إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي (١٤)“Dan aku telah memilih kamu, Maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu). Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku” (QS Toohaa : 13-14)Ini menunjukkan bahwa Musa mendengar langsung firman/kalam Allah. Kalau beliau hanya mendapatkan wahyu hanya melaui ilham maka Allah tidak akan mengatakan “Dengarlah“, dan tidak akan ada bedanya antara Musa dengan nabi-nabi yang lain, padahal Nabi Musa dijuluki dengan Kaliimullah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَقُوْلُ اللهُ يَا آدَمُ فَيَقُوْلُ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ فَيُنَادِي بِصَوْتٍ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكَ أَن تُخْرِجَ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ بَعْثًا إِلَى النَّارِ“Allah berkata, “Wahai Adam”, maka Adam berkata, “Aku penuhi panggilanMu”. Maka Allah menyeru dengan suara : “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu untuk mengeluarkan dari keturunanmu orang-orang yang akan masuk neraka” (HR Al-Bukhari no 7483)Jika Allah berbicara tanpa suara maka Adam tidak akan menjawab لَبَّيْكَ “Aku penuhi panggilanMu” Al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mayoritas riwayat dengan mengkasroh huruf dal (فينادِي), yaitu maknanya : “Allah menyeru dengan suara”Rasulullah juga bersabda :يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ قَالَ الْعِبَادُ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ ثُمَّ يُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ أَنَا الْمَلِكُ“Manusia atau para hamba dikumpulkan pada hari kiamat dalam kondisi telanjang, belum disunat dan dalam keadaan tidak membawa sesuatu apapun. Lalu Allah menyeru mereka dengan suara yang didengar oleh orang yang jauh sebagaimana didengar oleh orang yang dekat : “Akulah Penguasa…” (HR Ahmad 16042, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod no 970) Dan terlalu banyak dalil dari hadits di mana Allah akan berbicara dengan manusia di hari persidangan kelak. Al-Imam Al-Bukhari berkata : “Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang didengar orang orang yang jauh sama sebagaimana didengar oleh orang yang dekat. Dan seperti ini tidak bisa untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwasanya suara Allah tidak seperti suara-suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang yang jauh sebagaimana pendengaran orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah maka mereka pingsan, dan jika para malaikat –diantara mereka- saling memanggil maka mereka tidak pingsan. Dan Allah telah berfirman فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا “Karena itu janganlah kamu Mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, dan juga tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang ada pada para makhluk” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad 91-92).Al-Imam Al-Bukhari mengisyaratkan kepada sebuah hadits di mana para malaikat pingsan tatkala mendengar suara Allah.إِذَا قَضَى اللَّهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خُضْعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَ {فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا: مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوْا} لِلَّذِي قَالَ {الْحَقَّ وَهُوَ السَّمِيعُ الكَبِير}“Jika Allah menetapkan keputusan di langit maka para malaikat memukul-mukulkan sayapnya karena tunduk kepada firmanNya, seakan-akan rantai yang di atas batu yang licin. Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka (para malaikat), mereka berkata “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?” mereka menjawab: (perkataan) yang benar”, dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar” (HR Al-Bukhari no 4800)Perkataan Al-Imam Al-Bukhari ini juga sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Beliau berkata : “Adapun suara maka barang siapa yang melarang (sifat suara bagi Allah) beralasan bahwa suara adalah aliran nafas yang terhenti yang terdengar dan keluar dari kerongkongan. Maka oarng yang menetapkan sifat suara menjawab dengan dalih bahwasanya suara yang sifatnya demikian adalah suara yang dikenal dari para manusia. Sebagaimana pendengaran dan penglihatan. Dan sifat-sifat Ar-Robb berbeda dengan itu semua dan tidaklah melazimkan adanya perkara yang disebutkan yang dilarang tersebut jika disertai keyakinan tanzih (pensucian sifat Allah dari kekurangan-pen) dan tidak adanya tasybih (menyamakan dengan makhluk-pen). Dan suara bisa keluar tanpa kerongkongan.Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitabnya “As-Sunnah” berkata, “Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu kaum yang mereka berkata bahwasanya tatkala Allah berbicara dengan Musa, Allah berbicara dengannya tanpa suara. Maka ayahku (Imam Ahmad bin Hanbal) berkata kepadaku, “Justru Allah berbicara dengan suara. Hadits-hadits ini diriwayatkan sebagaimana datang” (Fathul Baari 13/460)Kaum Liberal Mengadopsi Aqidah Asya’irohAdapun kaum liberal dari JIL maka mereka meyakini apa yang diyakini oleh kaum Asya’iroh, bahwasanya apa yang tertera dalam al-Qur’an bukanlah firman Allah, akan tetapi ibarat/ungkapan dari firman Allah.Dalam buku “Memahami Bahasa Agama, sebuah kajian Hermeneutika” yang dikarang oleh DR Komarudin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan diberi pengantar oleh DR Nurkholis Majid (pendiri Universitas Para Madinah), disebutkan :“Bisa juga kita menduga kemungkinan yang lain bahwa apa yang disebut kitab suci, seperti Al-Qur’an, sesungguhnya bukan kalam Tuhan in toto verbatim. Kitab tersebut sudah merupakan “produk  bersama” yang di dalamnya terdapat gagasan Tuhan yang kemudian dipahami dan diterjemahkan oleh Muhammad ke dalam lisan Arab” (hal 163)“Keterlibatan Muhammad dalam penafsiran Al-Qur’an berlangsung dalam dua level. Pertama, proses pengungkapannya dalam bahasa Arab; kedua, penafsiran atas Al-Qur’an yang kemudian disebut hadits” (hal 81)“Karena gaya penuturannya yang bersifat sangat manusiawi, sangat masuk akal bahwa klaim Al-Qur’an baik lafal maupun isi adalah firman Tuhan kemudian melahirkan perdebatan filosofis. Bagaimana akal harus menerima bahwa Al-Qur’an firman Tuhan, sedangkan bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab yang bersifat cultural dan ungkapan-ungkapannya pun sangat manusiawi?. Bukankah Tuhan bersifat nonmaterial dan absolute, sementara Al-Qur’an adalah himpunan informasi dan pesan-pesan Ilahi yang tersimpan dalam bahasa manusia yang kemudian terabadikan dalam teks?” (hal 70)“Apakah berbagai hukum yang selama ini dianggap sakral dan merupakan perintah Tuhan benar-benar isi dan formatnya juga merupakan kehendak Tuhan? Atau apakah semua itu lebih merupakan gubahan dan terjemahan Nabi Muhammad atas wahyu dalam konteks ruang dan waktu tertentu yang sewaktu-waktu bisa diubah?” (hal 270)Apa yang diungkapkan oleh DR Komarudin Hidayat tersebut sangat menunjukkan kesamaan beraqidah antara kaum Liberal dan kaum Asya’iroh tentang al-Qur’an adalah “produk manusia/makhluk”.Tentunya adanya kesamaan tersebut sangatlah tidak mengherankan, karena kedua kaum tersebut (Liberal dan Asya’iroh) sama-sama mengambil kerangka aqidah mereka dari sumber yang sama, yaitu dari ahli filsafat Yunani.Aqidah tekstual Al-Qur’an merupakan produk manusia akhirnya mengantarkan kaum Liberal kepada metode penafsiran sesat yang mereka namakan “Hermeneutika”, yang intinya adalah kebebasan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, karena toh ayat-ayat tersebut bukanlah bahasa Allah, akan tetapi bahasa Muhammad yang hendak mengungkapkan gagasan Allah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1434 H / 07 September 2013 M Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com
Ilmu kalam (ilmu filsafat) adalah ilmu yang sangat dibenci oleh para ulama, bahkan sebagian ulama menulis buku khusus tentang pencelaan terhadap ilmu ini. Seperti kitab ذَمُّ الْكَلاَمِ وَأَهْلِهِ (Pencelaan terhadap ilmu kalaam dan pemiliknya) karya Syaikhul Islam Abu Isma’il Al-Harowi rahimahullah (wafat 481 H).Adz-Dzahabi rahimahullah berkataقل من أمعن النظر في علم الكلام إلا وأداه اجتهاده إلى القول بما يخالف محض السنة، ولهذا ذم علماء السلف النظر في علم الاوائل، فإن علم الكلام مولد من علم الحكماء الدهرية، فمن رام الجمع بين علم الانبياء عليهم السلام وبين علم الفلاسفة بذكائه لابد وأن يخالف هؤلاء وهؤلاء“Hampir tidak ada orang-orang yang memperdalam ilmu filsafat kecuali ijtihadnya akan mengantarkannya kepada pendapat yang menyelisihi kemurnian sunnah. Karenanya para ulama salaf mencela mempelajari ilmu orang-orang kuno (seperti orang-orang Yunani-pen) karena ilmu filsafat lahir dari para filosof  yang berpemikiran dahriyah (atheis). Barang siapa yang dengan kecerdasannya berkeinginan untuk mengkompromikan antara ilmu para Nabi dengan ilmu para filosof, maka pasti ia akan menyelishi para Nabi dan juga menyelisihi para filosof” (Mizaanul I’tidaal 3/144)Ibnu Abdil Barr berkata :أجمع أهل الفقه والآثار من جميع الأمصار أن أهل الكلام أهل بدع وزيغ، ولا يعدون عند الجميع في جميع الأمصار في طبقات العلماء، وإنما العلماء أهل الأثر والتفقه فيه“Telah ijmak para ahli fikih dan hadits dari seluruh negeri bahwasanya ahlul kalam adalah ahlu bid’ah dan ahlu kesesatan, dan mereka seluruhnya tidak dianggap dalam jejeran para ulama. Para ulama hanyalah para ahli hadits dan fikih” (Jaami’ Bayaan al-‘Ilmi wa Fadlihi 2/195)Ilmu filsafat diambil dari para tokoh Yunani seperti Aristoteles dan yang lainnya, yang notabene mereka adalah orang-orang yang tidak beragama. Mereka tidak dibimbing oleh wahyu. Jika pembicaraan para tokoh Yunani tersebut berkaitan dengan fisika dan kimia (materi yang ditangkap oleh panca indra) maka permasalahannya mudah. Akan tetapi yang menjadi permasalahan besar tatkala mereka membicarakan tentang ilmu ghoib apalagi yang berkaitan dengan Tuhan !!!. Tentunya merupakan kesalahan yang sangat fatal adalah menganalogikan sesuatu yang ghaib dengan sesuatu yang nyata dilihat !!!.Orang-orang yang berbicara tentang agama dengan berlandaskan ilmu kalam (filsafat) telah terjerumus dalam dua kesalahan besar :Pertama : Menjadikan akal lebih didahulukan dari pada nash-nash wahyu Kedua : Menjadikan akalnya para tokoh Yunani sebagai barometer kebenaran !!!Kerasnya celaan para ulama terhadap ilmu kalam tidak lain karena akibat yang sangat buruk dari mempelajari ilmu tersebut. Sebagaimana yang kita lihat sekarang ini yang dialami oleh para pengikut paham liberal, yang mereka sangat merendahkan al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata :لاَ يُفْلِحُ صَاحِبُ كَلاَمٍ أَبَدًا عُلَمَاءُ الْكَلاَمِ زَنَادِقَةُ“Pemilik ilmu filsafat tidak akan beruntung selamanya. Para ulama filsafat adalah para zindiq” (Talbiis Ibliis 1/75).Sungguh benar perkataan Al-Imam Ahmad ini, semakin seseorang memperdalam ilmu filsafat dan mengamalkannya maka akan semakin zindiq. Bukti nyata para pakar filsafat dari kaum liberal !!!Sikap Keras Al-Imam Asy-Syafi’i Terhadap Ilmu FilsafatAl-Imam Al-Baihaqi dalam Manaqibnya membawakan sebuah bab :باب : ما جاء عن الشافعي رحمه الله في مجانبة أهل الأهواء وبغضه إياهم وذمه كلامهم وإزرائه بهم ودقه عليهم ومناظرته إياهم“Bab tentang hal-hal yang diriwayatkan dari Asy-Syafi’i rahimahullah tentang sikap beliau dalam menjauhi ahlul ahwaa’ dan kebencian beliau kepada mereka, celaan beliau terhadap perkataan mereka, perendahan/penghinaan beliau kepada mereka, kerasnya beliau terhadap mereka, dan perdebatan beliau dengan mereka” (Manaaqib Asy-Syaafi’i li Al-Baihaqi 1/452)Lalu Al-Imam Al-Baihaqi membawakan banyak riwayat yang menunjukan sikap keras Al-Asy-Syafi’i terhadap bid’ah dan pelakunya, diantaranya : Ar-Robii’ berkata, “Aku melihat Asy-Syafi’i turun dari tangga sementara sebagian orang di majelis sedang berbicara tentang sedikit ilmu filsafat, maka Asy-Syafi’i pun berteriak seraya berkata : “Hendaknya mereka berdekatan dengan kita dengan kebaikan atau hendaknya mereka pergi meninggalkan kita” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 1/459) “Hukumanku bagi para ahli filsafat agar mereka dipukul dengan pelepah kurma lalu di diangkut di atas unta lalu di arak (dikelilingkan) di kampung-kampung dan kabilah-kabilah, lalu diserukan atas mereka : “Inilah balasan orang yang meninggalkan al-Qur’an dan Hadits lalu menuju ilmu filsafat” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 1/462)Al-Imam Asy-Syaafi’i juga berkata : “Tidak ada sesuatu yang lebih aku benci daripada ilmu filsafat dan ahli filsafat” (Taariikh Al-Islaam li Adz-Dzahabi 14/332)Yang sangat menyedihkan adalah mulai banyak pemuda yang mengaku bermadzhab Syafi’i yang tertarik dengan ilmu filsafat, sehingga akhirnya terjebaklah mereka dalam pemahaman liberal !!!Sikap keras para ulama terhadap ilmu filsafat memang sangat beralasan, mengingat ilmu filsafat inilah yang menimbulkan banyak malapetaka dan bid’ah dalam aqidah.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah digelari dengan “نَاصِرُ السُّنَّة” (Penolong sunnah/hadits) tatkala beliau di Baghdad karena saat itu di Baghdad berkembang madzhab Jahmiyah dan Mu’tazilah. Yang tentunya mereka telah menolak hadits-hadits Nabi atau mentakwil hadits-hadits tersebut dengan akal mereka yang telah teracuni dengan ilmu filsafat.Diantara tokoh Mu’tazilah di Baghdad tatkala itu adalah Bisyr Al-Mirrisy. Abu Bakar Al-Junaid berkata, “Bisyr Al-Mirrisy berhaji lalu kembali (ke Baghdad), lalu ia berkata kepada para sahabatnya :رَأَيْتُ شَابًّا مِنْ قُرَيْشٍ بِمَكَّةَ مَا أَخَافُ عَلَى مَذْهَبِنَا إِلاَّ مِنْهُ“Aku melihat seorang pemuda dari Quraisy di Mekah, aku tidak mengkhawatirkan madzhab kita kecuali dari pemuda tersebut” Maksudnya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i” (Taariikh Baghdaad 2/65)ALQUR’AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK (ASYA’IROH=MU’TAZILAH=LIBERAL)Diantara bid’ah-bid’ah yang muncul akibat mempelajari ilmu filasafat adalah bid’ah yang merupakan kekufuran, yaitu meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.Al-Imam Asy-Syafi’i sangat keras mengingkari hal ini, bahkan barang siapa yang berkeyakinan demikian dan telah ditegakan hujjah atasnya namun dia masih tetap bersikeras mempertahakan aqidah kufur ini, maka orang tersebut dipandang kafir oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Ibnul Jaaruud berkata : “Hafs Al-Fard masuk menemui Asy-Syafi’i, lalu iapun berbicara (berdebat) dengan Asy-Syafi’i. Lalu Asy-Syafi’i keluar menemui kami dan berkata, “Seorang hamba bertemu dengan Allah sambil membawa dosa-dosa sebesar pegunungah Tihaamah lebih baik baginya daripada ia bertemu dengan Allah dengan meyakini satu hurufpun yang diyakini oleh lelaki ini (Hafs Al-Fard) dan para sahabatnya”.Hafs Al-Fard berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk” (Manaaqib Asy-Syafi’i 1/454)Dalam riwayat yang lain dari Yunus bin Abdil A’la, bahwasanya Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Aku telah mendapati dari perkataan para ahli filasafat perkara yang demi Allah tidak pernah aku duga sebelumnya. Seseorang melakukan seluruh perkara yang dilarang oleh Allah -selain kesyirikan kepada Allah- lebih baik baginya daripada ia diberi musibah oleh Allah dengan ilmu filsafat” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 453-454)Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan setelah Al-Imam Asy-Syafi’i lama berdebat dengan Hafs Al-Fard yang menyatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka perdebatan tersebut berakhir dengan sikap Asy-Syafi’i yang mengkafirkan Hafs Al-Fard (lihat Manaaqib Asy-Syafi’i 1/454 – 456) Demikian juga Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitabnya Al-Asmaa’ wa Ash-Shifaat : Ar-Robii’ berkata : “Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu berbicara (berdebat) dengan Hafsh Al-Fard maka Hafsh berkata, “Al-Qur’an makhluq”, maka Asy-Syafi’i berkata kepadanya, “Engkau telah kafir kepada Allah yang Maha Agung” (Al-Asmaa’ wa Ash-Shifaat tahqiq Al-Kautasri hal 244)Bid’ah kholqul Qur’an (al-qur’an adalah makhluk) pada dasarnya adalah bid’ah yang disohorkan dan dicetuskan oleh Mu’tazilah. Akan tetapi bid’ah ini ternyata juga diadopsi oleh kaum Asya’iroh. Karena orang-orang Asyaa’iroh meskipun mereka menyatakan bahwa Allah memiliki sifat kalaam (berbicara) akan tetapi menurut mereka bahwa Allah berbicara tanpa huruf dan tanpa suara serta tidak terbagi-bagi akan tetapi merupakan satu kesatuan. Sehingga mereka menamakan firman Allah dengan “Kalaam Nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang kita baca adalah ibarat/ungkapan/hikayat dari firman Allah, dan bukan ibarat dan bahasa Allah, karena menurut mereka Allah tidak berbicara tanpa huruf dan tanpa suara. Dengan demikian maka kaum Asya’iroh telah mengadopsi aqidah Mu’tazilah bahwa Al-Qur’an adalah Makhluk.Pernyataan Imam-Imam Aysa’iroh bahwa Al-Qur’an Makhluk(1) Al-Juwaini berkata : “Ketahuilah setelah ini…bahwasanya pembicaraan bersama Mu’tazilah dan para penyelisih yang lainnya dalam permasalahan ini berkaitan dengan penafian dan penetapan. Karena sesungguhnya apa yang mereka tetapkan dan mereka anggap sebagai kalaam (sifat berbicara Allah) maka sifat tersebut secara dzatnya ada….Sesungguhnya maka perkataan mereka (Mu’tazilah) : “Ibarat-ibarat ini (lafal-lafal Al-Qur’an-pen) adalah firman Allah” yaitu adalah makhluk Allah. Dan kami (Asyaa’iroh-pen) tidaklah mengingkari bahwasanya ibarat-ibarat tersebut adalah makhluk Allah, akan tetapi kami tidak mau menamakan Pencipta Al-Kalam berbicara dengan kalam tersebut. Maka kita telah sepakat dalam makna dan kita berselisih –setelah kesepakatan kita- dalam hal penamaan” (Al-Irsyaad Ilaa Qowaathi’il Adillah fi Ushuul Al-I’tiqood 116-117)(2) Asy-Syahristani berkata “Kalau seandainya musuh-musuh kami (yaitu Mu’tazilah-pen) sepakat dengan kami tentang bahwasanya al-kalaam (perkataan) yang nampak adalah makna di Dzat selain ibarat-ibarat yang diungkapkan lisan, dan bahwasanya al-kalam (perkataan) yang ada di alam ghaib tegak di Dzat Allah selain ibarat-ibarat yang kita baca dengan lisan kita dan yang kita tulis di mushaf-mushaf, maka tentunya mereka akan bersepakat dengan kita pada kesatuan makna.Akan tetapi al-kalam adalah lafal yang musytarok (mengandung makna berbilang-pen) dan tidak datang pada satu makna saja, maka apa yang ditetapkan oleh musuh (Mu’tazilah) (yaitu Al-Qur’an-pen) sebagai sifat kalam maka Asya’iroh juga menetapkannya dan sepakat bahwasanya kalam tersebut banyak dan muhdats (baru) serta makhluk.Dan apa yang ditetapkan oleh Asya’iroh sebagai kalam (sifat kalam nafsi-pen) maka musuh (Mu’tazilah) mengingkarinya”  (Nihaayatul Iqdaam 289)(3) Al-Baajuri berkata “Dan madzhab Ahlus Sunnah bahwasanya Al-Qur’an Al-Kariim –maksudnya yaitu kalam nafsi- bukanlah makhluq. Adapun al-Qur’an –yaitu lafal yang kita baca- maka adalah makhluk. Akan tetapi tidak boleh dikatakan bahwasanya al-Qur’an makhluk dan dimaksudkan adalah lafal yang kita baca kecuali dalam pengajaran. Karena bisa jadi bisa disangka bahwasanya al-Qur’an –yaitu kalam nafsi- adalah makhluk” (Syarh Jauharat At-Tauhiid 173)(4) Al-Buuthy berkata : “Adapun mayoritas kaum mulsimin Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah (yaitu Asya’iroh-pen) maka mereka berkata : Kami tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh Mu’tazilah, bahkan kamipun sependapat, dan kami menamakannya dengan kalam secara lafal. Dan kami semua sepakat bahwa kalam lafal tersebut (yaitu al-Qur’an-pen) adalah sesuatu yang baru, dan ia tidak berdiri di Dzat Allah karena ia adalah hadits (baru). Akan tetapi kami menetapkan suatu perkara dibalik ini semua, yaitu kalam adalah sifat yang berdiri di Dzat Allah yang diungkapkan dengan lafal-lafal” (Kubro Al-Yaqiniyaat Al-Kauniyah 125)SANGGAHANKaum Asya’iroh (yang banyak diantara mereka mengaku bermadzhab Syafi’iyyah) ternyata telah melanggar ajaran Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Sangat jelas dari Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa beliau berkata الْقُرْآنُ كَلاَمُ اللهِ غَيْرُ مَخْلُوْقٍ “Al-Qur’an kalamullah (firman Allah) bukan makhluq” (lihat Al-Asmaa’ wa As-Shifaat li Al-Baihqi tahqiq ; Al-Kautsari hal 244).Dan sangat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah firman Allah yang tertulis di lembaran-lembaran mushaf yang kita baca. Itulah keyakinan mayoritas kaum muslimin di dunia ini. Berbeda kelakar bid’ah yang diada-adakan oleh kaum Asya’iroh yang memelintir perkataan para ulama salaf (diantaranya Imam Syafi’i) bahwa “Al-Qur’an firman Allah bukan makhluk” dipelintiri maknanya menjadi Al-Qur’an kalam nafsi, bukan al-Qur’an yang tertulis di lembaran-lembaran mushaf. Hal ini –sebagaimana telah lalu- karena kaum Asya’iroh meyakini bahwa firman Allah adalah kalam nafsi (yaitu sifat bicara yang kembali kepada dzat Allah), satu kesatuan, tidak mungkin terdengar, dan tidak mungkin tersusun dari huruf-huruf. Ini jelas merupakan pemelintiran terhadap perkataan para ulama salaf.Perhatikan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i berikut ini “Dari Ibnu Sahl Ar-Romli berkata, “Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang al-Qur’an, maka Asy-Syafi’i berkata, “Firman Allah yang Diturunkan bukan makhluk”. Aku berkata, “Lantas barang siapa yang berkata al-Qur’an adalah makhluk maka bagaimana hukumnya di sisimu?”. Beliau berkata kepadaku : “Kafir“. Dan Asy-Syafi’i berkata, “Tidaklah aku bertemu dengan seorangpun dari guru-guruku kecuali berkata, “Barang siapa yang menyatakan bahwa Al-Qur’an makhluk maka dia telah kafir” (Al-Asmaa’ wa As-Shifaat li Al-Baihaqi, tahqiq : Al-Kautsary hal 244)Pernyataan Asy-Syafi’i tentang al-Qur’an “Firman Allah Yang Diturunkan…” ini tentu tidak bisa dipelintiri lagi oleh kaum Asya’iroh dengan kalam nafsi !!!Adapun dalil bahwa firman Allah dengan suara yang terdengar dan terangkai dari kata dan huruf, maka sangatlah banyak. Diantaranya :Firman Allahوَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا (١٦٤)“Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (QS An-Nisaa : 164)وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي (١٤٣)Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa: “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, Maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. (QS Al-A’raf : 143)Lihatlah sangatlah jelas bahwa Allah berbicara dengan Nabi Musa yang didengar oleh Nabi busa dan bahkan terjadi timbal balik pembicaraan antara Musa dengan Allah.Bahkan dalam ayat yang lain menjelaskan bahwa suara Allah yang didengar oleh Musa dengan seruan.وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (١٠)“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya): “Datangilah kaum yang zalim itu” (Asy-Syu’aroo : 10)وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى (١٣)إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي (١٤)“Dan aku telah memilih kamu, Maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu). Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku” (QS Toohaa : 13-14)Ini menunjukkan bahwa Musa mendengar langsung firman/kalam Allah. Kalau beliau hanya mendapatkan wahyu hanya melaui ilham maka Allah tidak akan mengatakan “Dengarlah“, dan tidak akan ada bedanya antara Musa dengan nabi-nabi yang lain, padahal Nabi Musa dijuluki dengan Kaliimullah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَقُوْلُ اللهُ يَا آدَمُ فَيَقُوْلُ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ فَيُنَادِي بِصَوْتٍ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكَ أَن تُخْرِجَ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ بَعْثًا إِلَى النَّارِ“Allah berkata, “Wahai Adam”, maka Adam berkata, “Aku penuhi panggilanMu”. Maka Allah menyeru dengan suara : “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu untuk mengeluarkan dari keturunanmu orang-orang yang akan masuk neraka” (HR Al-Bukhari no 7483)Jika Allah berbicara tanpa suara maka Adam tidak akan menjawab لَبَّيْكَ “Aku penuhi panggilanMu” Al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mayoritas riwayat dengan mengkasroh huruf dal (فينادِي), yaitu maknanya : “Allah menyeru dengan suara”Rasulullah juga bersabda :يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ قَالَ الْعِبَادُ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ ثُمَّ يُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ أَنَا الْمَلِكُ“Manusia atau para hamba dikumpulkan pada hari kiamat dalam kondisi telanjang, belum disunat dan dalam keadaan tidak membawa sesuatu apapun. Lalu Allah menyeru mereka dengan suara yang didengar oleh orang yang jauh sebagaimana didengar oleh orang yang dekat : “Akulah Penguasa…” (HR Ahmad 16042, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod no 970) Dan terlalu banyak dalil dari hadits di mana Allah akan berbicara dengan manusia di hari persidangan kelak. Al-Imam Al-Bukhari berkata : “Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang didengar orang orang yang jauh sama sebagaimana didengar oleh orang yang dekat. Dan seperti ini tidak bisa untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwasanya suara Allah tidak seperti suara-suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang yang jauh sebagaimana pendengaran orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah maka mereka pingsan, dan jika para malaikat –diantara mereka- saling memanggil maka mereka tidak pingsan. Dan Allah telah berfirman فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا “Karena itu janganlah kamu Mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, dan juga tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang ada pada para makhluk” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad 91-92).Al-Imam Al-Bukhari mengisyaratkan kepada sebuah hadits di mana para malaikat pingsan tatkala mendengar suara Allah.إِذَا قَضَى اللَّهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خُضْعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَ {فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا: مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوْا} لِلَّذِي قَالَ {الْحَقَّ وَهُوَ السَّمِيعُ الكَبِير}“Jika Allah menetapkan keputusan di langit maka para malaikat memukul-mukulkan sayapnya karena tunduk kepada firmanNya, seakan-akan rantai yang di atas batu yang licin. Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka (para malaikat), mereka berkata “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?” mereka menjawab: (perkataan) yang benar”, dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar” (HR Al-Bukhari no 4800)Perkataan Al-Imam Al-Bukhari ini juga sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Beliau berkata : “Adapun suara maka barang siapa yang melarang (sifat suara bagi Allah) beralasan bahwa suara adalah aliran nafas yang terhenti yang terdengar dan keluar dari kerongkongan. Maka oarng yang menetapkan sifat suara menjawab dengan dalih bahwasanya suara yang sifatnya demikian adalah suara yang dikenal dari para manusia. Sebagaimana pendengaran dan penglihatan. Dan sifat-sifat Ar-Robb berbeda dengan itu semua dan tidaklah melazimkan adanya perkara yang disebutkan yang dilarang tersebut jika disertai keyakinan tanzih (pensucian sifat Allah dari kekurangan-pen) dan tidak adanya tasybih (menyamakan dengan makhluk-pen). Dan suara bisa keluar tanpa kerongkongan.Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitabnya “As-Sunnah” berkata, “Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu kaum yang mereka berkata bahwasanya tatkala Allah berbicara dengan Musa, Allah berbicara dengannya tanpa suara. Maka ayahku (Imam Ahmad bin Hanbal) berkata kepadaku, “Justru Allah berbicara dengan suara. Hadits-hadits ini diriwayatkan sebagaimana datang” (Fathul Baari 13/460)Kaum Liberal Mengadopsi Aqidah Asya’irohAdapun kaum liberal dari JIL maka mereka meyakini apa yang diyakini oleh kaum Asya’iroh, bahwasanya apa yang tertera dalam al-Qur’an bukanlah firman Allah, akan tetapi ibarat/ungkapan dari firman Allah.Dalam buku “Memahami Bahasa Agama, sebuah kajian Hermeneutika” yang dikarang oleh DR Komarudin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan diberi pengantar oleh DR Nurkholis Majid (pendiri Universitas Para Madinah), disebutkan :“Bisa juga kita menduga kemungkinan yang lain bahwa apa yang disebut kitab suci, seperti Al-Qur’an, sesungguhnya bukan kalam Tuhan in toto verbatim. Kitab tersebut sudah merupakan “produk  bersama” yang di dalamnya terdapat gagasan Tuhan yang kemudian dipahami dan diterjemahkan oleh Muhammad ke dalam lisan Arab” (hal 163)“Keterlibatan Muhammad dalam penafsiran Al-Qur’an berlangsung dalam dua level. Pertama, proses pengungkapannya dalam bahasa Arab; kedua, penafsiran atas Al-Qur’an yang kemudian disebut hadits” (hal 81)“Karena gaya penuturannya yang bersifat sangat manusiawi, sangat masuk akal bahwa klaim Al-Qur’an baik lafal maupun isi adalah firman Tuhan kemudian melahirkan perdebatan filosofis. Bagaimana akal harus menerima bahwa Al-Qur’an firman Tuhan, sedangkan bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab yang bersifat cultural dan ungkapan-ungkapannya pun sangat manusiawi?. Bukankah Tuhan bersifat nonmaterial dan absolute, sementara Al-Qur’an adalah himpunan informasi dan pesan-pesan Ilahi yang tersimpan dalam bahasa manusia yang kemudian terabadikan dalam teks?” (hal 70)“Apakah berbagai hukum yang selama ini dianggap sakral dan merupakan perintah Tuhan benar-benar isi dan formatnya juga merupakan kehendak Tuhan? Atau apakah semua itu lebih merupakan gubahan dan terjemahan Nabi Muhammad atas wahyu dalam konteks ruang dan waktu tertentu yang sewaktu-waktu bisa diubah?” (hal 270)Apa yang diungkapkan oleh DR Komarudin Hidayat tersebut sangat menunjukkan kesamaan beraqidah antara kaum Liberal dan kaum Asya’iroh tentang al-Qur’an adalah “produk manusia/makhluk”.Tentunya adanya kesamaan tersebut sangatlah tidak mengherankan, karena kedua kaum tersebut (Liberal dan Asya’iroh) sama-sama mengambil kerangka aqidah mereka dari sumber yang sama, yaitu dari ahli filsafat Yunani.Aqidah tekstual Al-Qur’an merupakan produk manusia akhirnya mengantarkan kaum Liberal kepada metode penafsiran sesat yang mereka namakan “Hermeneutika”, yang intinya adalah kebebasan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, karena toh ayat-ayat tersebut bukanlah bahasa Allah, akan tetapi bahasa Muhammad yang hendak mengungkapkan gagasan Allah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1434 H / 07 September 2013 M Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com


Ilmu kalam (ilmu filsafat) adalah ilmu yang sangat dibenci oleh para ulama, bahkan sebagian ulama menulis buku khusus tentang pencelaan terhadap ilmu ini. Seperti kitab ذَمُّ الْكَلاَمِ وَأَهْلِهِ (Pencelaan terhadap ilmu kalaam dan pemiliknya) karya Syaikhul Islam Abu Isma’il Al-Harowi rahimahullah (wafat 481 H).Adz-Dzahabi rahimahullah berkataقل من أمعن النظر في علم الكلام إلا وأداه اجتهاده إلى القول بما يخالف محض السنة، ولهذا ذم علماء السلف النظر في علم الاوائل، فإن علم الكلام مولد من علم الحكماء الدهرية، فمن رام الجمع بين علم الانبياء عليهم السلام وبين علم الفلاسفة بذكائه لابد وأن يخالف هؤلاء وهؤلاء“Hampir tidak ada orang-orang yang memperdalam ilmu filsafat kecuali ijtihadnya akan mengantarkannya kepada pendapat yang menyelisihi kemurnian sunnah. Karenanya para ulama salaf mencela mempelajari ilmu orang-orang kuno (seperti orang-orang Yunani-pen) karena ilmu filsafat lahir dari para filosof  yang berpemikiran dahriyah (atheis). Barang siapa yang dengan kecerdasannya berkeinginan untuk mengkompromikan antara ilmu para Nabi dengan ilmu para filosof, maka pasti ia akan menyelishi para Nabi dan juga menyelisihi para filosof” (Mizaanul I’tidaal 3/144)Ibnu Abdil Barr berkata :أجمع أهل الفقه والآثار من جميع الأمصار أن أهل الكلام أهل بدع وزيغ، ولا يعدون عند الجميع في جميع الأمصار في طبقات العلماء، وإنما العلماء أهل الأثر والتفقه فيه“Telah ijmak para ahli fikih dan hadits dari seluruh negeri bahwasanya ahlul kalam adalah ahlu bid’ah dan ahlu kesesatan, dan mereka seluruhnya tidak dianggap dalam jejeran para ulama. Para ulama hanyalah para ahli hadits dan fikih” (Jaami’ Bayaan al-‘Ilmi wa Fadlihi 2/195)Ilmu filsafat diambil dari para tokoh Yunani seperti Aristoteles dan yang lainnya, yang notabene mereka adalah orang-orang yang tidak beragama. Mereka tidak dibimbing oleh wahyu. Jika pembicaraan para tokoh Yunani tersebut berkaitan dengan fisika dan kimia (materi yang ditangkap oleh panca indra) maka permasalahannya mudah. Akan tetapi yang menjadi permasalahan besar tatkala mereka membicarakan tentang ilmu ghoib apalagi yang berkaitan dengan Tuhan !!!. Tentunya merupakan kesalahan yang sangat fatal adalah menganalogikan sesuatu yang ghaib dengan sesuatu yang nyata dilihat !!!.Orang-orang yang berbicara tentang agama dengan berlandaskan ilmu kalam (filsafat) telah terjerumus dalam dua kesalahan besar :Pertama : Menjadikan akal lebih didahulukan dari pada nash-nash wahyu Kedua : Menjadikan akalnya para tokoh Yunani sebagai barometer kebenaran !!!Kerasnya celaan para ulama terhadap ilmu kalam tidak lain karena akibat yang sangat buruk dari mempelajari ilmu tersebut. Sebagaimana yang kita lihat sekarang ini yang dialami oleh para pengikut paham liberal, yang mereka sangat merendahkan al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata :لاَ يُفْلِحُ صَاحِبُ كَلاَمٍ أَبَدًا عُلَمَاءُ الْكَلاَمِ زَنَادِقَةُ“Pemilik ilmu filsafat tidak akan beruntung selamanya. Para ulama filsafat adalah para zindiq” (Talbiis Ibliis 1/75).Sungguh benar perkataan Al-Imam Ahmad ini, semakin seseorang memperdalam ilmu filsafat dan mengamalkannya maka akan semakin zindiq. Bukti nyata para pakar filsafat dari kaum liberal !!!Sikap Keras Al-Imam Asy-Syafi’i Terhadap Ilmu FilsafatAl-Imam Al-Baihaqi dalam Manaqibnya membawakan sebuah bab :باب : ما جاء عن الشافعي رحمه الله في مجانبة أهل الأهواء وبغضه إياهم وذمه كلامهم وإزرائه بهم ودقه عليهم ومناظرته إياهم“Bab tentang hal-hal yang diriwayatkan dari Asy-Syafi’i rahimahullah tentang sikap beliau dalam menjauhi ahlul ahwaa’ dan kebencian beliau kepada mereka, celaan beliau terhadap perkataan mereka, perendahan/penghinaan beliau kepada mereka, kerasnya beliau terhadap mereka, dan perdebatan beliau dengan mereka” (Manaaqib Asy-Syaafi’i li Al-Baihaqi 1/452)Lalu Al-Imam Al-Baihaqi membawakan banyak riwayat yang menunjukan sikap keras Al-Asy-Syafi’i terhadap bid’ah dan pelakunya, diantaranya : Ar-Robii’ berkata, “Aku melihat Asy-Syafi’i turun dari tangga sementara sebagian orang di majelis sedang berbicara tentang sedikit ilmu filsafat, maka Asy-Syafi’i pun berteriak seraya berkata : “Hendaknya mereka berdekatan dengan kita dengan kebaikan atau hendaknya mereka pergi meninggalkan kita” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 1/459) “Hukumanku bagi para ahli filsafat agar mereka dipukul dengan pelepah kurma lalu di diangkut di atas unta lalu di arak (dikelilingkan) di kampung-kampung dan kabilah-kabilah, lalu diserukan atas mereka : “Inilah balasan orang yang meninggalkan al-Qur’an dan Hadits lalu menuju ilmu filsafat” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 1/462)Al-Imam Asy-Syaafi’i juga berkata : “Tidak ada sesuatu yang lebih aku benci daripada ilmu filsafat dan ahli filsafat” (Taariikh Al-Islaam li Adz-Dzahabi 14/332)Yang sangat menyedihkan adalah mulai banyak pemuda yang mengaku bermadzhab Syafi’i yang tertarik dengan ilmu filsafat, sehingga akhirnya terjebaklah mereka dalam pemahaman liberal !!!Sikap keras para ulama terhadap ilmu filsafat memang sangat beralasan, mengingat ilmu filsafat inilah yang menimbulkan banyak malapetaka dan bid’ah dalam aqidah.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah digelari dengan “نَاصِرُ السُّنَّة” (Penolong sunnah/hadits) tatkala beliau di Baghdad karena saat itu di Baghdad berkembang madzhab Jahmiyah dan Mu’tazilah. Yang tentunya mereka telah menolak hadits-hadits Nabi atau mentakwil hadits-hadits tersebut dengan akal mereka yang telah teracuni dengan ilmu filsafat.Diantara tokoh Mu’tazilah di Baghdad tatkala itu adalah Bisyr Al-Mirrisy. Abu Bakar Al-Junaid berkata, “Bisyr Al-Mirrisy berhaji lalu kembali (ke Baghdad), lalu ia berkata kepada para sahabatnya :رَأَيْتُ شَابًّا مِنْ قُرَيْشٍ بِمَكَّةَ مَا أَخَافُ عَلَى مَذْهَبِنَا إِلاَّ مِنْهُ“Aku melihat seorang pemuda dari Quraisy di Mekah, aku tidak mengkhawatirkan madzhab kita kecuali dari pemuda tersebut” Maksudnya adalah Al-Imam Asy-Syafi’i” (Taariikh Baghdaad 2/65)ALQUR’AN KALAMULLAH BUKAN MAKHLUK (ASYA’IROH=MU’TAZILAH=LIBERAL)Diantara bid’ah-bid’ah yang muncul akibat mempelajari ilmu filasafat adalah bid’ah yang merupakan kekufuran, yaitu meyakini bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.Al-Imam Asy-Syafi’i sangat keras mengingkari hal ini, bahkan barang siapa yang berkeyakinan demikian dan telah ditegakan hujjah atasnya namun dia masih tetap bersikeras mempertahakan aqidah kufur ini, maka orang tersebut dipandang kafir oleh Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Ibnul Jaaruud berkata : “Hafs Al-Fard masuk menemui Asy-Syafi’i, lalu iapun berbicara (berdebat) dengan Asy-Syafi’i. Lalu Asy-Syafi’i keluar menemui kami dan berkata, “Seorang hamba bertemu dengan Allah sambil membawa dosa-dosa sebesar pegunungah Tihaamah lebih baik baginya daripada ia bertemu dengan Allah dengan meyakini satu hurufpun yang diyakini oleh lelaki ini (Hafs Al-Fard) dan para sahabatnya”.Hafs Al-Fard berpendapat bahwa Al-Qur’an adalah makhluk” (Manaaqib Asy-Syafi’i 1/454)Dalam riwayat yang lain dari Yunus bin Abdil A’la, bahwasanya Asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Aku telah mendapati dari perkataan para ahli filasafat perkara yang demi Allah tidak pernah aku duga sebelumnya. Seseorang melakukan seluruh perkara yang dilarang oleh Allah -selain kesyirikan kepada Allah- lebih baik baginya daripada ia diberi musibah oleh Allah dengan ilmu filsafat” (Manaaqib Asy-Syaafi’i 453-454)Bahkan dalam beberapa riwayat disebutkan setelah Al-Imam Asy-Syafi’i lama berdebat dengan Hafs Al-Fard yang menyatakan Al-Qur’an adalah makhluk maka perdebatan tersebut berakhir dengan sikap Asy-Syafi’i yang mengkafirkan Hafs Al-Fard (lihat Manaaqib Asy-Syafi’i 1/454 – 456) Demikian juga Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitabnya Al-Asmaa’ wa Ash-Shifaat : Ar-Robii’ berkata : “Tatkala Al-Imam Asy-Syafi’i radhiallahu ‘anhu berbicara (berdebat) dengan Hafsh Al-Fard maka Hafsh berkata, “Al-Qur’an makhluq”, maka Asy-Syafi’i berkata kepadanya, “Engkau telah kafir kepada Allah yang Maha Agung” (Al-Asmaa’ wa Ash-Shifaat tahqiq Al-Kautasri hal 244)Bid’ah kholqul Qur’an (al-qur’an adalah makhluk) pada dasarnya adalah bid’ah yang disohorkan dan dicetuskan oleh Mu’tazilah. Akan tetapi bid’ah ini ternyata juga diadopsi oleh kaum Asya’iroh. Karena orang-orang Asyaa’iroh meskipun mereka menyatakan bahwa Allah memiliki sifat kalaam (berbicara) akan tetapi menurut mereka bahwa Allah berbicara tanpa huruf dan tanpa suara serta tidak terbagi-bagi akan tetapi merupakan satu kesatuan. Sehingga mereka menamakan firman Allah dengan “Kalaam Nafsi”. Adapun Al-Qur’an yang kita baca adalah ibarat/ungkapan/hikayat dari firman Allah, dan bukan ibarat dan bahasa Allah, karena menurut mereka Allah tidak berbicara tanpa huruf dan tanpa suara. Dengan demikian maka kaum Asya’iroh telah mengadopsi aqidah Mu’tazilah bahwa Al-Qur’an adalah Makhluk.Pernyataan Imam-Imam Aysa’iroh bahwa Al-Qur’an Makhluk(1) Al-Juwaini berkata : “Ketahuilah setelah ini…bahwasanya pembicaraan bersama Mu’tazilah dan para penyelisih yang lainnya dalam permasalahan ini berkaitan dengan penafian dan penetapan. Karena sesungguhnya apa yang mereka tetapkan dan mereka anggap sebagai kalaam (sifat berbicara Allah) maka sifat tersebut secara dzatnya ada….Sesungguhnya maka perkataan mereka (Mu’tazilah) : “Ibarat-ibarat ini (lafal-lafal Al-Qur’an-pen) adalah firman Allah” yaitu adalah makhluk Allah. Dan kami (Asyaa’iroh-pen) tidaklah mengingkari bahwasanya ibarat-ibarat tersebut adalah makhluk Allah, akan tetapi kami tidak mau menamakan Pencipta Al-Kalam berbicara dengan kalam tersebut. Maka kita telah sepakat dalam makna dan kita berselisih –setelah kesepakatan kita- dalam hal penamaan” (Al-Irsyaad Ilaa Qowaathi’il Adillah fi Ushuul Al-I’tiqood 116-117)(2) Asy-Syahristani berkata “Kalau seandainya musuh-musuh kami (yaitu Mu’tazilah-pen) sepakat dengan kami tentang bahwasanya al-kalaam (perkataan) yang nampak adalah makna di Dzat selain ibarat-ibarat yang diungkapkan lisan, dan bahwasanya al-kalam (perkataan) yang ada di alam ghaib tegak di Dzat Allah selain ibarat-ibarat yang kita baca dengan lisan kita dan yang kita tulis di mushaf-mushaf, maka tentunya mereka akan bersepakat dengan kita pada kesatuan makna.Akan tetapi al-kalam adalah lafal yang musytarok (mengandung makna berbilang-pen) dan tidak datang pada satu makna saja, maka apa yang ditetapkan oleh musuh (Mu’tazilah) (yaitu Al-Qur’an-pen) sebagai sifat kalam maka Asya’iroh juga menetapkannya dan sepakat bahwasanya kalam tersebut banyak dan muhdats (baru) serta makhluk.Dan apa yang ditetapkan oleh Asya’iroh sebagai kalam (sifat kalam nafsi-pen) maka musuh (Mu’tazilah) mengingkarinya”  (Nihaayatul Iqdaam 289)(3) Al-Baajuri berkata “Dan madzhab Ahlus Sunnah bahwasanya Al-Qur’an Al-Kariim –maksudnya yaitu kalam nafsi- bukanlah makhluq. Adapun al-Qur’an –yaitu lafal yang kita baca- maka adalah makhluk. Akan tetapi tidak boleh dikatakan bahwasanya al-Qur’an makhluk dan dimaksudkan adalah lafal yang kita baca kecuali dalam pengajaran. Karena bisa jadi bisa disangka bahwasanya al-Qur’an –yaitu kalam nafsi- adalah makhluk” (Syarh Jauharat At-Tauhiid 173)(4) Al-Buuthy berkata : “Adapun mayoritas kaum mulsimin Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah (yaitu Asya’iroh-pen) maka mereka berkata : Kami tidak mengingkari apa yang dikatakan oleh Mu’tazilah, bahkan kamipun sependapat, dan kami menamakannya dengan kalam secara lafal. Dan kami semua sepakat bahwa kalam lafal tersebut (yaitu al-Qur’an-pen) adalah sesuatu yang baru, dan ia tidak berdiri di Dzat Allah karena ia adalah hadits (baru). Akan tetapi kami menetapkan suatu perkara dibalik ini semua, yaitu kalam adalah sifat yang berdiri di Dzat Allah yang diungkapkan dengan lafal-lafal” (Kubro Al-Yaqiniyaat Al-Kauniyah 125)SANGGAHANKaum Asya’iroh (yang banyak diantara mereka mengaku bermadzhab Syafi’iyyah) ternyata telah melanggar ajaran Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah.Sangat jelas dari Al-Imam Asy-Syafi’i bahwa beliau berkata الْقُرْآنُ كَلاَمُ اللهِ غَيْرُ مَخْلُوْقٍ “Al-Qur’an kalamullah (firman Allah) bukan makhluq” (lihat Al-Asmaa’ wa As-Shifaat li Al-Baihqi tahqiq ; Al-Kautsari hal 244).Dan sangat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Al-Qur’an adalah firman Allah yang tertulis di lembaran-lembaran mushaf yang kita baca. Itulah keyakinan mayoritas kaum muslimin di dunia ini. Berbeda kelakar bid’ah yang diada-adakan oleh kaum Asya’iroh yang memelintir perkataan para ulama salaf (diantaranya Imam Syafi’i) bahwa “Al-Qur’an firman Allah bukan makhluk” dipelintiri maknanya menjadi Al-Qur’an kalam nafsi, bukan al-Qur’an yang tertulis di lembaran-lembaran mushaf. Hal ini –sebagaimana telah lalu- karena kaum Asya’iroh meyakini bahwa firman Allah adalah kalam nafsi (yaitu sifat bicara yang kembali kepada dzat Allah), satu kesatuan, tidak mungkin terdengar, dan tidak mungkin tersusun dari huruf-huruf. Ini jelas merupakan pemelintiran terhadap perkataan para ulama salaf.Perhatikan perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i berikut ini “Dari Ibnu Sahl Ar-Romli berkata, “Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang al-Qur’an, maka Asy-Syafi’i berkata, “Firman Allah yang Diturunkan bukan makhluk”. Aku berkata, “Lantas barang siapa yang berkata al-Qur’an adalah makhluk maka bagaimana hukumnya di sisimu?”. Beliau berkata kepadaku : “Kafir“. Dan Asy-Syafi’i berkata, “Tidaklah aku bertemu dengan seorangpun dari guru-guruku kecuali berkata, “Barang siapa yang menyatakan bahwa Al-Qur’an makhluk maka dia telah kafir” (Al-Asmaa’ wa As-Shifaat li Al-Baihaqi, tahqiq : Al-Kautsary hal 244)Pernyataan Asy-Syafi’i tentang al-Qur’an “Firman Allah Yang Diturunkan…” ini tentu tidak bisa dipelintiri lagi oleh kaum Asya’iroh dengan kalam nafsi !!!Adapun dalil bahwa firman Allah dengan suara yang terdengar dan terangkai dari kata dan huruf, maka sangatlah banyak. Diantaranya :Firman Allahوَكَلَّمَ اللَّهُ مُوسَى تَكْلِيمًا (١٦٤)“Dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung” (QS An-Nisaa : 164)وَلَمَّا جَاءَ مُوسَى لِمِيقَاتِنَا وَكَلَّمَهُ رَبُّهُ قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي (١٤٣)Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah Kami tentukan dan Tuhan telah berfirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa: “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, Maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. (QS Al-A’raf : 143)Lihatlah sangatlah jelas bahwa Allah berbicara dengan Nabi Musa yang didengar oleh Nabi busa dan bahkan terjadi timbal balik pembicaraan antara Musa dengan Allah.Bahkan dalam ayat yang lain menjelaskan bahwa suara Allah yang didengar oleh Musa dengan seruan.وَإِذْ نَادَى رَبُّكَ مُوسَى أَنِ ائْتِ الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (١٠)“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu menyeru Musa (dengan firman-Nya): “Datangilah kaum yang zalim itu” (Asy-Syu’aroo : 10)وَأَنَا اخْتَرْتُكَ فَاسْتَمِعْ لِمَا يُوحَى (١٣)إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي (١٤)“Dan aku telah memilih kamu, Maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu). Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku” (QS Toohaa : 13-14)Ini menunjukkan bahwa Musa mendengar langsung firman/kalam Allah. Kalau beliau hanya mendapatkan wahyu hanya melaui ilham maka Allah tidak akan mengatakan “Dengarlah“, dan tidak akan ada bedanya antara Musa dengan nabi-nabi yang lain, padahal Nabi Musa dijuluki dengan Kaliimullah.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :يَقُوْلُ اللهُ يَا آدَمُ فَيَقُوْلُ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ فَيُنَادِي بِصَوْتٍ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكَ أَن تُخْرِجَ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ بَعْثًا إِلَى النَّارِ“Allah berkata, “Wahai Adam”, maka Adam berkata, “Aku penuhi panggilanMu”. Maka Allah menyeru dengan suara : “Sesungguhnya Allah memerintahkanmu untuk mengeluarkan dari keturunanmu orang-orang yang akan masuk neraka” (HR Al-Bukhari no 7483)Jika Allah berbicara tanpa suara maka Adam tidak akan menjawab لَبَّيْكَ “Aku penuhi panggilanMu” Al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mayoritas riwayat dengan mengkasroh huruf dal (فينادِي), yaitu maknanya : “Allah menyeru dengan suara”Rasulullah juga bersabda :يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَوْ قَالَ الْعِبَادُ عُرَاةً غُرْلًا بُهْمًا لَيْسَ مَعَهُمْ شَيْءٌ ثُمَّ يُنَادِيهِمْ بِصَوْتٍ يَسْمَعُهُ مَنْ بَعُدَ كَمَا يَسْمَعُهُ مَنْ قَرُبَ أَنَا الْمَلِكُ“Manusia atau para hamba dikumpulkan pada hari kiamat dalam kondisi telanjang, belum disunat dan dalam keadaan tidak membawa sesuatu apapun. Lalu Allah menyeru mereka dengan suara yang didengar oleh orang yang jauh sebagaimana didengar oleh orang yang dekat : “Akulah Penguasa…” (HR Ahmad 16042, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod no 970) Dan terlalu banyak dalil dari hadits di mana Allah akan berbicara dengan manusia di hari persidangan kelak. Al-Imam Al-Bukhari berkata : “Dan sesungguhnya Allah menyeru dengan suara yang didengar orang orang yang jauh sama sebagaimana didengar oleh orang yang dekat. Dan seperti ini tidak bisa untuk selain Allah. Dan ini adalah dalil bahwasanya suara Allah tidak seperti suara-suara makhluk. Karena suara Allah didengar oleh orang yang jauh sebagaimana pendengaran orang yang dekat. Jika para malaikat mendengar suara Allah maka mereka pingsan, dan jika para malaikat –diantara mereka- saling memanggil maka mereka tidak pingsan. Dan Allah telah berfirman فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا “Karena itu janganlah kamu Mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah” (QS Al-Baqoroh : 22) Maka tidak ada tandingan bagi sifat Allah, dan juga tidak ada yang menyamai, dan tidak ada satu sifat Allah pun yang ada pada para makhluk” (Kholqu Af’aalil ‘Ibaad 91-92).Al-Imam Al-Bukhari mengisyaratkan kepada sebuah hadits di mana para malaikat pingsan tatkala mendengar suara Allah.إِذَا قَضَى اللَّهُ الْأَمْرَ فِي السَّمَاءِ ضَرَبَتِ الْمَلَائِكَةُ بِأَجْنِحَتِهَا خُضْعَانًا لِقَوْلِهِ كَأَنَّهُ سِلْسِلَةٌ عَلَى صَفْوَانٍ فَإِذَ {فُزِّعَ عَنْ قُلُوبِهِمْ قَالُوا: مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوْا} لِلَّذِي قَالَ {الْحَقَّ وَهُوَ السَّمِيعُ الكَبِير}“Jika Allah menetapkan keputusan di langit maka para malaikat memukul-mukulkan sayapnya karena tunduk kepada firmanNya, seakan-akan rantai yang di atas batu yang licin. Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka (para malaikat), mereka berkata “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?” mereka menjawab: (perkataan) yang benar”, dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar” (HR Al-Bukhari no 4800)Perkataan Al-Imam Al-Bukhari ini juga sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Beliau berkata : “Adapun suara maka barang siapa yang melarang (sifat suara bagi Allah) beralasan bahwa suara adalah aliran nafas yang terhenti yang terdengar dan keluar dari kerongkongan. Maka oarng yang menetapkan sifat suara menjawab dengan dalih bahwasanya suara yang sifatnya demikian adalah suara yang dikenal dari para manusia. Sebagaimana pendengaran dan penglihatan. Dan sifat-sifat Ar-Robb berbeda dengan itu semua dan tidaklah melazimkan adanya perkara yang disebutkan yang dilarang tersebut jika disertai keyakinan tanzih (pensucian sifat Allah dari kekurangan-pen) dan tidak adanya tasybih (menyamakan dengan makhluk-pen). Dan suara bisa keluar tanpa kerongkongan.Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam kitabnya “As-Sunnah” berkata, “Aku bertanya kepada ayahku tentang suatu kaum yang mereka berkata bahwasanya tatkala Allah berbicara dengan Musa, Allah berbicara dengannya tanpa suara. Maka ayahku (Imam Ahmad bin Hanbal) berkata kepadaku, “Justru Allah berbicara dengan suara. Hadits-hadits ini diriwayatkan sebagaimana datang” (Fathul Baari 13/460)Kaum Liberal Mengadopsi Aqidah Asya’irohAdapun kaum liberal dari JIL maka mereka meyakini apa yang diyakini oleh kaum Asya’iroh, bahwasanya apa yang tertera dalam al-Qur’an bukanlah firman Allah, akan tetapi ibarat/ungkapan dari firman Allah.Dalam buku “Memahami Bahasa Agama, sebuah kajian Hermeneutika” yang dikarang oleh DR Komarudin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan diberi pengantar oleh DR Nurkholis Majid (pendiri Universitas Para Madinah), disebutkan :“Bisa juga kita menduga kemungkinan yang lain bahwa apa yang disebut kitab suci, seperti Al-Qur’an, sesungguhnya bukan kalam Tuhan in toto verbatim. Kitab tersebut sudah merupakan “produk  bersama” yang di dalamnya terdapat gagasan Tuhan yang kemudian dipahami dan diterjemahkan oleh Muhammad ke dalam lisan Arab” (hal 163)“Keterlibatan Muhammad dalam penafsiran Al-Qur’an berlangsung dalam dua level. Pertama, proses pengungkapannya dalam bahasa Arab; kedua, penafsiran atas Al-Qur’an yang kemudian disebut hadits” (hal 81)“Karena gaya penuturannya yang bersifat sangat manusiawi, sangat masuk akal bahwa klaim Al-Qur’an baik lafal maupun isi adalah firman Tuhan kemudian melahirkan perdebatan filosofis. Bagaimana akal harus menerima bahwa Al-Qur’an firman Tuhan, sedangkan bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab yang bersifat cultural dan ungkapan-ungkapannya pun sangat manusiawi?. Bukankah Tuhan bersifat nonmaterial dan absolute, sementara Al-Qur’an adalah himpunan informasi dan pesan-pesan Ilahi yang tersimpan dalam bahasa manusia yang kemudian terabadikan dalam teks?” (hal 70)“Apakah berbagai hukum yang selama ini dianggap sakral dan merupakan perintah Tuhan benar-benar isi dan formatnya juga merupakan kehendak Tuhan? Atau apakah semua itu lebih merupakan gubahan dan terjemahan Nabi Muhammad atas wahyu dalam konteks ruang dan waktu tertentu yang sewaktu-waktu bisa diubah?” (hal 270)Apa yang diungkapkan oleh DR Komarudin Hidayat tersebut sangat menunjukkan kesamaan beraqidah antara kaum Liberal dan kaum Asya’iroh tentang al-Qur’an adalah “produk manusia/makhluk”.Tentunya adanya kesamaan tersebut sangatlah tidak mengherankan, karena kedua kaum tersebut (Liberal dan Asya’iroh) sama-sama mengambil kerangka aqidah mereka dari sumber yang sama, yaitu dari ahli filsafat Yunani.Aqidah tekstual Al-Qur’an merupakan produk manusia akhirnya mengantarkan kaum Liberal kepada metode penafsiran sesat yang mereka namakan “Hermeneutika”, yang intinya adalah kebebasan dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, karena toh ayat-ayat tersebut bukanlah bahasa Allah, akan tetapi bahasa Muhammad yang hendak mengungkapkan gagasan Allah.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 01-11-1434 H / 07 September 2013 M Abu Abdil Muhsin Firanda www.firanda.com

Tamak vs Qona’ah

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata :أمَتُّ مَطَامِعي فأرحْتُ نَفْسي ** فإنَّ النَّفسَ ما طَمعَتْ تهونُAku bunuh sifat tamak yang ada pada diriku, maka akupun menenangkan dirikuKarena jiwa kapan ia tamak maka rendahlah jiwa tersebutوَأَحْيَيْتُ القُنُوع وَكَانَ مَيْتاً ** ففي إحيائهِ عرضٌ مصونُDan aku hidupkan sifat qona’ah pada diriku yang tadinya telah mati….Maka dengan mengidupkannya harga dirikupun terjaga…إذا طمعٌ يحلُ بقلبِ عبدٍ ** عَلَتْهُ مَهَانَةٌ وَعَلاَهُ هُونُJika sifat tamak telah menetap di hati seorang hamba….maka ia akan didominasi oleh kehinaan dan dikuasai kerendahan 

Tamak vs Qona’ah

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata :أمَتُّ مَطَامِعي فأرحْتُ نَفْسي ** فإنَّ النَّفسَ ما طَمعَتْ تهونُAku bunuh sifat tamak yang ada pada diriku, maka akupun menenangkan dirikuKarena jiwa kapan ia tamak maka rendahlah jiwa tersebutوَأَحْيَيْتُ القُنُوع وَكَانَ مَيْتاً ** ففي إحيائهِ عرضٌ مصونُDan aku hidupkan sifat qona’ah pada diriku yang tadinya telah mati….Maka dengan mengidupkannya harga dirikupun terjaga…إذا طمعٌ يحلُ بقلبِ عبدٍ ** عَلَتْهُ مَهَانَةٌ وَعَلاَهُ هُونُJika sifat tamak telah menetap di hati seorang hamba….maka ia akan didominasi oleh kehinaan dan dikuasai kerendahan 
Al-Imam Asy-Syafi’i berkata :أمَتُّ مَطَامِعي فأرحْتُ نَفْسي ** فإنَّ النَّفسَ ما طَمعَتْ تهونُAku bunuh sifat tamak yang ada pada diriku, maka akupun menenangkan dirikuKarena jiwa kapan ia tamak maka rendahlah jiwa tersebutوَأَحْيَيْتُ القُنُوع وَكَانَ مَيْتاً ** ففي إحيائهِ عرضٌ مصونُDan aku hidupkan sifat qona’ah pada diriku yang tadinya telah mati….Maka dengan mengidupkannya harga dirikupun terjaga…إذا طمعٌ يحلُ بقلبِ عبدٍ ** عَلَتْهُ مَهَانَةٌ وَعَلاَهُ هُونُJika sifat tamak telah menetap di hati seorang hamba….maka ia akan didominasi oleh kehinaan dan dikuasai kerendahan 


Al-Imam Asy-Syafi’i berkata :أمَتُّ مَطَامِعي فأرحْتُ نَفْسي ** فإنَّ النَّفسَ ما طَمعَتْ تهونُAku bunuh sifat tamak yang ada pada diriku, maka akupun menenangkan dirikuKarena jiwa kapan ia tamak maka rendahlah jiwa tersebutوَأَحْيَيْتُ القُنُوع وَكَانَ مَيْتاً ** ففي إحيائهِ عرضٌ مصونُDan aku hidupkan sifat qona’ah pada diriku yang tadinya telah mati….Maka dengan mengidupkannya harga dirikupun terjaga…إذا طمعٌ يحلُ بقلبِ عبدٍ ** عَلَتْهُ مَهَانَةٌ وَعَلاَهُ هُونُJika sifat tamak telah menetap di hati seorang hamba….maka ia akan didominasi oleh kehinaan dan dikuasai kerendahan 
Prev     Next