Diantara Sebab Bandelnya Anak

Kita mungkin heran melihat ada seorang sholeh dan begitu cerdas sekelas Al-Imam Al-Bukhari (Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughiroh bin Bardzibah Al-Bukhari Al-Ju’fi) rahimahullah. Kita sungguh berangan-angan bisa memiliki anak yang sholeh seperti Al-Imam Al-Bukhari dan juga para imam yang lainnya.Diantara sebab Al-Imam Al-Bukhari menjadi anak yang sholeh adalah karena kesholehan ayah beliau Abul Hasan Isma’il bin Ibarahim.Ahmad bin Hafsh berkataدَخَلْتُ عَلَى أَبِي الْحَسَنِ إِسْمَاعِيْلَ بْنَ إِبْرَاهِيْمَ عِنْدَ مَوْتِهِ فَقَالَ: لاَ أَعْلَمُ فِي جَمِيْعِ مَالِي دِرْهَماً مِنْ شُبْهَةٍ“Aku masuk menemui Abul Hasan Isma’il bin Ibrahim tatkala ia hendak meninggal. Maka beliau berkata, “Aku tidak mengetahui di seluruh hartaku ada satu dirham yang aku peroleh dengan syubhat” (Taariikh At-Tobari 19/239 dan Tobaqoot Asy-Syaafi’iyyah Al-Kubro 2/213) Setelah sang ayah meninggal dunia maka Al-Imam Al-Bukhari dipelihara dan dirawat oleh sang ibu. Akan tetapi pada hakekatnya Allah-lah yang telah memelihara Al-Imam Al-Bukhari dan memberikan kesholehan kepadanya karena kesholehan ayahnya.Allah berfirman :وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang Ayahnya adalah seorang yang saleh, Maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu” (QS Al-Kahfi : 82)Al-Haafiz Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وقد قيل إنه كان الاب السابع وقيل العاشر. وعلى كل تقدير فيه دلالة على أن الرجل الصالح يحفظ في ذريته“Dikatakan bahwa ayah (yang tersebutkan dalam ayat di atas-pen) adalah ayah/kakek ketujuh, dan dikatakan kakek yang kesepuluh. Dan apapun pendapatnya (kakek ke 7 atau ke 10-pen) maka ayat ini merupakan dalil bahwasanya seseorang yang sholeh akan dijaga keturunannya” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 1/348)Lihatlah bagaimana Allah menjaga sampai keturunan yang ketujuh karena kesholehan seseorang.Sa’iid bin Jubair rahimahullah berkataإِنِّي لَأَزِيْدُ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِ ابْنِي هَذَا“Sungguh aku menambah sholatku karena putraku ini”Berkata Hiysaam, “Yaitu karena berharap agar Allah menjaga putranya” (Tahdziibul Kamaal 10/366 dan Hilyatul Awliyaa’ 4/279)Sekarang kita renungkan tentang diri kita sebagai ayah…apakah kita termasuk orang-orang sholeh…?? Banyak ibadah…?, menjaga diri untuk tidak memakan dan membeli dari harta yang syubhat??Maka janganlah seseorang heran jika mendapati anak-anaknya keras kepala dan bandel…, tidak mau diajak sholat ke masjid…, sulit untuk menghafal al-Qur’an.., tidak mau disuruh ngaji…!!!Bisa jadi sebabnya adalah dirinya sendiri yang tidak sholeh dan memakan atau menggunakan harta haram…sehingga dampaknya kepada anak-anaknya.Seorang salaf berkata :إِنِّي لَأَجِدُ أَثَرَ الْمَعْصِيَةِ فِي أَهْلِي وَدَابَّتِي“Sungguh aku mendapati dampak buruk maksiat pada keluargaku dan tungganganku”Akan tetapi memang bisa saja Allah menguji seorang yang sholeh dengan anak-anak yang bandel dan durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Nabi Nuuh ‘alaihis salaam, demikian juga kisah tentang anak Ibnul Jauzi rahimahullah (baca kembali : “Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya”). Akan tetapi pada asalnya bahwa jika seorang ayah sholeh maka Allah akan menjaga anak-anaknya. Wallahu a’lam bi As-Showaab. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 18-11-1434 H / 24 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Diantara Sebab Bandelnya Anak

Kita mungkin heran melihat ada seorang sholeh dan begitu cerdas sekelas Al-Imam Al-Bukhari (Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughiroh bin Bardzibah Al-Bukhari Al-Ju’fi) rahimahullah. Kita sungguh berangan-angan bisa memiliki anak yang sholeh seperti Al-Imam Al-Bukhari dan juga para imam yang lainnya.Diantara sebab Al-Imam Al-Bukhari menjadi anak yang sholeh adalah karena kesholehan ayah beliau Abul Hasan Isma’il bin Ibarahim.Ahmad bin Hafsh berkataدَخَلْتُ عَلَى أَبِي الْحَسَنِ إِسْمَاعِيْلَ بْنَ إِبْرَاهِيْمَ عِنْدَ مَوْتِهِ فَقَالَ: لاَ أَعْلَمُ فِي جَمِيْعِ مَالِي دِرْهَماً مِنْ شُبْهَةٍ“Aku masuk menemui Abul Hasan Isma’il bin Ibrahim tatkala ia hendak meninggal. Maka beliau berkata, “Aku tidak mengetahui di seluruh hartaku ada satu dirham yang aku peroleh dengan syubhat” (Taariikh At-Tobari 19/239 dan Tobaqoot Asy-Syaafi’iyyah Al-Kubro 2/213) Setelah sang ayah meninggal dunia maka Al-Imam Al-Bukhari dipelihara dan dirawat oleh sang ibu. Akan tetapi pada hakekatnya Allah-lah yang telah memelihara Al-Imam Al-Bukhari dan memberikan kesholehan kepadanya karena kesholehan ayahnya.Allah berfirman :وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang Ayahnya adalah seorang yang saleh, Maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu” (QS Al-Kahfi : 82)Al-Haafiz Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وقد قيل إنه كان الاب السابع وقيل العاشر. وعلى كل تقدير فيه دلالة على أن الرجل الصالح يحفظ في ذريته“Dikatakan bahwa ayah (yang tersebutkan dalam ayat di atas-pen) adalah ayah/kakek ketujuh, dan dikatakan kakek yang kesepuluh. Dan apapun pendapatnya (kakek ke 7 atau ke 10-pen) maka ayat ini merupakan dalil bahwasanya seseorang yang sholeh akan dijaga keturunannya” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 1/348)Lihatlah bagaimana Allah menjaga sampai keturunan yang ketujuh karena kesholehan seseorang.Sa’iid bin Jubair rahimahullah berkataإِنِّي لَأَزِيْدُ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِ ابْنِي هَذَا“Sungguh aku menambah sholatku karena putraku ini”Berkata Hiysaam, “Yaitu karena berharap agar Allah menjaga putranya” (Tahdziibul Kamaal 10/366 dan Hilyatul Awliyaa’ 4/279)Sekarang kita renungkan tentang diri kita sebagai ayah…apakah kita termasuk orang-orang sholeh…?? Banyak ibadah…?, menjaga diri untuk tidak memakan dan membeli dari harta yang syubhat??Maka janganlah seseorang heran jika mendapati anak-anaknya keras kepala dan bandel…, tidak mau diajak sholat ke masjid…, sulit untuk menghafal al-Qur’an.., tidak mau disuruh ngaji…!!!Bisa jadi sebabnya adalah dirinya sendiri yang tidak sholeh dan memakan atau menggunakan harta haram…sehingga dampaknya kepada anak-anaknya.Seorang salaf berkata :إِنِّي لَأَجِدُ أَثَرَ الْمَعْصِيَةِ فِي أَهْلِي وَدَابَّتِي“Sungguh aku mendapati dampak buruk maksiat pada keluargaku dan tungganganku”Akan tetapi memang bisa saja Allah menguji seorang yang sholeh dengan anak-anak yang bandel dan durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Nabi Nuuh ‘alaihis salaam, demikian juga kisah tentang anak Ibnul Jauzi rahimahullah (baca kembali : “Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya”). Akan tetapi pada asalnya bahwa jika seorang ayah sholeh maka Allah akan menjaga anak-anaknya. Wallahu a’lam bi As-Showaab. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 18-11-1434 H / 24 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Kita mungkin heran melihat ada seorang sholeh dan begitu cerdas sekelas Al-Imam Al-Bukhari (Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughiroh bin Bardzibah Al-Bukhari Al-Ju’fi) rahimahullah. Kita sungguh berangan-angan bisa memiliki anak yang sholeh seperti Al-Imam Al-Bukhari dan juga para imam yang lainnya.Diantara sebab Al-Imam Al-Bukhari menjadi anak yang sholeh adalah karena kesholehan ayah beliau Abul Hasan Isma’il bin Ibarahim.Ahmad bin Hafsh berkataدَخَلْتُ عَلَى أَبِي الْحَسَنِ إِسْمَاعِيْلَ بْنَ إِبْرَاهِيْمَ عِنْدَ مَوْتِهِ فَقَالَ: لاَ أَعْلَمُ فِي جَمِيْعِ مَالِي دِرْهَماً مِنْ شُبْهَةٍ“Aku masuk menemui Abul Hasan Isma’il bin Ibrahim tatkala ia hendak meninggal. Maka beliau berkata, “Aku tidak mengetahui di seluruh hartaku ada satu dirham yang aku peroleh dengan syubhat” (Taariikh At-Tobari 19/239 dan Tobaqoot Asy-Syaafi’iyyah Al-Kubro 2/213) Setelah sang ayah meninggal dunia maka Al-Imam Al-Bukhari dipelihara dan dirawat oleh sang ibu. Akan tetapi pada hakekatnya Allah-lah yang telah memelihara Al-Imam Al-Bukhari dan memberikan kesholehan kepadanya karena kesholehan ayahnya.Allah berfirman :وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang Ayahnya adalah seorang yang saleh, Maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu” (QS Al-Kahfi : 82)Al-Haafiz Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وقد قيل إنه كان الاب السابع وقيل العاشر. وعلى كل تقدير فيه دلالة على أن الرجل الصالح يحفظ في ذريته“Dikatakan bahwa ayah (yang tersebutkan dalam ayat di atas-pen) adalah ayah/kakek ketujuh, dan dikatakan kakek yang kesepuluh. Dan apapun pendapatnya (kakek ke 7 atau ke 10-pen) maka ayat ini merupakan dalil bahwasanya seseorang yang sholeh akan dijaga keturunannya” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 1/348)Lihatlah bagaimana Allah menjaga sampai keturunan yang ketujuh karena kesholehan seseorang.Sa’iid bin Jubair rahimahullah berkataإِنِّي لَأَزِيْدُ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِ ابْنِي هَذَا“Sungguh aku menambah sholatku karena putraku ini”Berkata Hiysaam, “Yaitu karena berharap agar Allah menjaga putranya” (Tahdziibul Kamaal 10/366 dan Hilyatul Awliyaa’ 4/279)Sekarang kita renungkan tentang diri kita sebagai ayah…apakah kita termasuk orang-orang sholeh…?? Banyak ibadah…?, menjaga diri untuk tidak memakan dan membeli dari harta yang syubhat??Maka janganlah seseorang heran jika mendapati anak-anaknya keras kepala dan bandel…, tidak mau diajak sholat ke masjid…, sulit untuk menghafal al-Qur’an.., tidak mau disuruh ngaji…!!!Bisa jadi sebabnya adalah dirinya sendiri yang tidak sholeh dan memakan atau menggunakan harta haram…sehingga dampaknya kepada anak-anaknya.Seorang salaf berkata :إِنِّي لَأَجِدُ أَثَرَ الْمَعْصِيَةِ فِي أَهْلِي وَدَابَّتِي“Sungguh aku mendapati dampak buruk maksiat pada keluargaku dan tungganganku”Akan tetapi memang bisa saja Allah menguji seorang yang sholeh dengan anak-anak yang bandel dan durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Nabi Nuuh ‘alaihis salaam, demikian juga kisah tentang anak Ibnul Jauzi rahimahullah (baca kembali : “Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya”). Akan tetapi pada asalnya bahwa jika seorang ayah sholeh maka Allah akan menjaga anak-anaknya. Wallahu a’lam bi As-Showaab. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 18-11-1434 H / 24 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Kita mungkin heran melihat ada seorang sholeh dan begitu cerdas sekelas Al-Imam Al-Bukhari (Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al-Mughiroh bin Bardzibah Al-Bukhari Al-Ju’fi) rahimahullah. Kita sungguh berangan-angan bisa memiliki anak yang sholeh seperti Al-Imam Al-Bukhari dan juga para imam yang lainnya.Diantara sebab Al-Imam Al-Bukhari menjadi anak yang sholeh adalah karena kesholehan ayah beliau Abul Hasan Isma’il bin Ibarahim.Ahmad bin Hafsh berkataدَخَلْتُ عَلَى أَبِي الْحَسَنِ إِسْمَاعِيْلَ بْنَ إِبْرَاهِيْمَ عِنْدَ مَوْتِهِ فَقَالَ: لاَ أَعْلَمُ فِي جَمِيْعِ مَالِي دِرْهَماً مِنْ شُبْهَةٍ“Aku masuk menemui Abul Hasan Isma’il bin Ibrahim tatkala ia hendak meninggal. Maka beliau berkata, “Aku tidak mengetahui di seluruh hartaku ada satu dirham yang aku peroleh dengan syubhat” (Taariikh At-Tobari 19/239 dan Tobaqoot Asy-Syaafi’iyyah Al-Kubro 2/213) Setelah sang ayah meninggal dunia maka Al-Imam Al-Bukhari dipelihara dan dirawat oleh sang ibu. Akan tetapi pada hakekatnya Allah-lah yang telah memelihara Al-Imam Al-Bukhari dan memberikan kesholehan kepadanya karena kesholehan ayahnya.Allah berfirman :وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang Ayahnya adalah seorang yang saleh, Maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu” (QS Al-Kahfi : 82)Al-Haafiz Ibnu Katsir rahimahullah berkata :وقد قيل إنه كان الاب السابع وقيل العاشر. وعلى كل تقدير فيه دلالة على أن الرجل الصالح يحفظ في ذريته“Dikatakan bahwa ayah (yang tersebutkan dalam ayat di atas-pen) adalah ayah/kakek ketujuh, dan dikatakan kakek yang kesepuluh. Dan apapun pendapatnya (kakek ke 7 atau ke 10-pen) maka ayat ini merupakan dalil bahwasanya seseorang yang sholeh akan dijaga keturunannya” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 1/348)Lihatlah bagaimana Allah menjaga sampai keturunan yang ketujuh karena kesholehan seseorang.Sa’iid bin Jubair rahimahullah berkataإِنِّي لَأَزِيْدُ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِ ابْنِي هَذَا“Sungguh aku menambah sholatku karena putraku ini”Berkata Hiysaam, “Yaitu karena berharap agar Allah menjaga putranya” (Tahdziibul Kamaal 10/366 dan Hilyatul Awliyaa’ 4/279)Sekarang kita renungkan tentang diri kita sebagai ayah…apakah kita termasuk orang-orang sholeh…?? Banyak ibadah…?, menjaga diri untuk tidak memakan dan membeli dari harta yang syubhat??Maka janganlah seseorang heran jika mendapati anak-anaknya keras kepala dan bandel…, tidak mau diajak sholat ke masjid…, sulit untuk menghafal al-Qur’an.., tidak mau disuruh ngaji…!!!Bisa jadi sebabnya adalah dirinya sendiri yang tidak sholeh dan memakan atau menggunakan harta haram…sehingga dampaknya kepada anak-anaknya.Seorang salaf berkata :إِنِّي لَأَجِدُ أَثَرَ الْمَعْصِيَةِ فِي أَهْلِي وَدَابَّتِي“Sungguh aku mendapati dampak buruk maksiat pada keluargaku dan tungganganku”Akan tetapi memang bisa saja Allah menguji seorang yang sholeh dengan anak-anak yang bandel dan durhaka, sebagaimana yang dialami oleh Nabi Nuuh ‘alaihis salaam, demikian juga kisah tentang anak Ibnul Jauzi rahimahullah (baca kembali : “Suara Hati Ibnul Jauzi Kepada Buah Hatinya”). Akan tetapi pada asalnya bahwa jika seorang ayah sholeh maka Allah akan menjaga anak-anaknya. Wallahu a’lam bi As-Showaab. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 18-11-1434 H / 24 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Umur Hewan Kurban

Berapakah umur kambing, sapi atau unta yang boleh dijadikan hewan kurban? Apa dipersyaratkan umur bagi hewan kurban? Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini, وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (HR. Muslim no. 1963). Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan bahwa kurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun) kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah. Akan tetapi jumhur (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan untuk hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan. 2- Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. 3- Di antara syarat hewan kurban adalah telah mencapai usia yang telah ditetapkan syari’at. Umur hewan kurban adalah: – Untuk unta: 5 tahun – Untuk sapi: 2 tahun – Untuk kambing: 1 tahun – Untuk domba: 6 bulan. 4- Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 290-292. — Selesai disusun di sore hari, Senin, 17 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Umur Hewan Kurban

Berapakah umur kambing, sapi atau unta yang boleh dijadikan hewan kurban? Apa dipersyaratkan umur bagi hewan kurban? Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini, وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (HR. Muslim no. 1963). Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan bahwa kurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun) kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah. Akan tetapi jumhur (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan untuk hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan. 2- Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. 3- Di antara syarat hewan kurban adalah telah mencapai usia yang telah ditetapkan syari’at. Umur hewan kurban adalah: – Untuk unta: 5 tahun – Untuk sapi: 2 tahun – Untuk kambing: 1 tahun – Untuk domba: 6 bulan. 4- Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 290-292. — Selesai disusun di sore hari, Senin, 17 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban
Berapakah umur kambing, sapi atau unta yang boleh dijadikan hewan kurban? Apa dipersyaratkan umur bagi hewan kurban? Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini, وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (HR. Muslim no. 1963). Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan bahwa kurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun) kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah. Akan tetapi jumhur (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan untuk hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan. 2- Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. 3- Di antara syarat hewan kurban adalah telah mencapai usia yang telah ditetapkan syari’at. Umur hewan kurban adalah: – Untuk unta: 5 tahun – Untuk sapi: 2 tahun – Untuk kambing: 1 tahun – Untuk domba: 6 bulan. 4- Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 290-292. — Selesai disusun di sore hari, Senin, 17 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban


Berapakah umur kambing, sapi atau unta yang boleh dijadikan hewan kurban? Apa dipersyaratkan umur bagi hewan kurban? Dijelaskan dalam Bulughul Marom hadits no. 1360 berikut ini, وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (HR. Muslim no. 1963). Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha. Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan bahwa kurban tidak boleh dengan menggunakan hewan jadza’ah (domba berumur satu tahun) kecuali dalam keadaan sulit menemukan hewan musinnah. Akan tetapi jumhur (baca: mayoritas ulama) berpendapat bahwa dua tahun untuk domba itu lebih utama. Sedangkan untuk hewan jadza’ah pada sapi dan unta tidak dibolehkan. 2- Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah. 3- Di antara syarat hewan kurban adalah telah mencapai usia yang telah ditetapkan syari’at. Umur hewan kurban adalah: – Untuk unta: 5 tahun – Untuk sapi: 2 tahun – Untuk kambing: 1 tahun – Untuk domba: 6 bulan. 4- Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 290-292. — Selesai disusun di sore hari, Senin, 17 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Ahli Al Qur’an dan Ahli Iman

Menjadi Ahli Al Qur’an dan Ahli Iman adalah suatu keutamaan. Namun setiap muslim harus lebih mengutamakan perbaikan iman dan akidah dibanding menjadi ahli Al Qur’an. Artikel berikut adalah lanjutan dari artikel Membaca Al Qur’an untuk Direnungkan dan Diamalkan. Ibnul Qayyim menyebutkan ada empat tingkatan manusia dilihat dari Al Qur’an dan iman. Pertama: Ahli Al Qur’an dan ahli iman. Inilah sebaik-baik manusia. Kedua: Orang yang bukan ahli Al Qur’an dan bukan ahli iman. Ketiga: Orang yang dianugerahi Al Qur’an, namun tidak dianugerahi iman. Keempat: Orang yang diberikan iman, namun tidak dianugerahi Al Qur’an. Para ulama mengatakan bahwa orang yang diberikan iman walau tidak dianugerahi Al Qur’an tetap masih lebih utama dari orang yang dianugerahi Al Qur’an namun tidak memiliki iman yang benar. Begitu pula siapa yang diberikan anugerah untuk mentadabburi  (merenungkan) Al Qur’an tentu lebih utama daripada orang yang diberi anugerah banyak dan cepat dalam membaca Al Qur’an, padahal tidak disertai perenungan. Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah orang yang membaca surat dengan tartil sehingga terlihat lama, bahkan dengan satu ayat saja bisa direnungkan hingga Shubuh hari. (Zaadul Ma’ad, 1: 327-328) Hal di atas menunjukkan bahwa perbaikan iman seharusnya lebih mendapat prioritas dibanding dari memperbanyak baca Al Qur’an. Juga kita dapat mengambil pelajaran bahwa merenungkan Al Qur’an walau hasilnya nanti sedikit lebih harus diistimewakan daripada cepat dan banyak membaca Al Qur’an. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik untuk merenungkan dan memahami Al Qur’an.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi, 17 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagsinteraksi al quran

Ahli Al Qur’an dan Ahli Iman

Menjadi Ahli Al Qur’an dan Ahli Iman adalah suatu keutamaan. Namun setiap muslim harus lebih mengutamakan perbaikan iman dan akidah dibanding menjadi ahli Al Qur’an. Artikel berikut adalah lanjutan dari artikel Membaca Al Qur’an untuk Direnungkan dan Diamalkan. Ibnul Qayyim menyebutkan ada empat tingkatan manusia dilihat dari Al Qur’an dan iman. Pertama: Ahli Al Qur’an dan ahli iman. Inilah sebaik-baik manusia. Kedua: Orang yang bukan ahli Al Qur’an dan bukan ahli iman. Ketiga: Orang yang dianugerahi Al Qur’an, namun tidak dianugerahi iman. Keempat: Orang yang diberikan iman, namun tidak dianugerahi Al Qur’an. Para ulama mengatakan bahwa orang yang diberikan iman walau tidak dianugerahi Al Qur’an tetap masih lebih utama dari orang yang dianugerahi Al Qur’an namun tidak memiliki iman yang benar. Begitu pula siapa yang diberikan anugerah untuk mentadabburi  (merenungkan) Al Qur’an tentu lebih utama daripada orang yang diberi anugerah banyak dan cepat dalam membaca Al Qur’an, padahal tidak disertai perenungan. Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah orang yang membaca surat dengan tartil sehingga terlihat lama, bahkan dengan satu ayat saja bisa direnungkan hingga Shubuh hari. (Zaadul Ma’ad, 1: 327-328) Hal di atas menunjukkan bahwa perbaikan iman seharusnya lebih mendapat prioritas dibanding dari memperbanyak baca Al Qur’an. Juga kita dapat mengambil pelajaran bahwa merenungkan Al Qur’an walau hasilnya nanti sedikit lebih harus diistimewakan daripada cepat dan banyak membaca Al Qur’an. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik untuk merenungkan dan memahami Al Qur’an.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi, 17 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagsinteraksi al quran
Menjadi Ahli Al Qur’an dan Ahli Iman adalah suatu keutamaan. Namun setiap muslim harus lebih mengutamakan perbaikan iman dan akidah dibanding menjadi ahli Al Qur’an. Artikel berikut adalah lanjutan dari artikel Membaca Al Qur’an untuk Direnungkan dan Diamalkan. Ibnul Qayyim menyebutkan ada empat tingkatan manusia dilihat dari Al Qur’an dan iman. Pertama: Ahli Al Qur’an dan ahli iman. Inilah sebaik-baik manusia. Kedua: Orang yang bukan ahli Al Qur’an dan bukan ahli iman. Ketiga: Orang yang dianugerahi Al Qur’an, namun tidak dianugerahi iman. Keempat: Orang yang diberikan iman, namun tidak dianugerahi Al Qur’an. Para ulama mengatakan bahwa orang yang diberikan iman walau tidak dianugerahi Al Qur’an tetap masih lebih utama dari orang yang dianugerahi Al Qur’an namun tidak memiliki iman yang benar. Begitu pula siapa yang diberikan anugerah untuk mentadabburi  (merenungkan) Al Qur’an tentu lebih utama daripada orang yang diberi anugerah banyak dan cepat dalam membaca Al Qur’an, padahal tidak disertai perenungan. Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah orang yang membaca surat dengan tartil sehingga terlihat lama, bahkan dengan satu ayat saja bisa direnungkan hingga Shubuh hari. (Zaadul Ma’ad, 1: 327-328) Hal di atas menunjukkan bahwa perbaikan iman seharusnya lebih mendapat prioritas dibanding dari memperbanyak baca Al Qur’an. Juga kita dapat mengambil pelajaran bahwa merenungkan Al Qur’an walau hasilnya nanti sedikit lebih harus diistimewakan daripada cepat dan banyak membaca Al Qur’an. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik untuk merenungkan dan memahami Al Qur’an.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi, 17 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagsinteraksi al quran


Menjadi Ahli Al Qur’an dan Ahli Iman adalah suatu keutamaan. Namun setiap muslim harus lebih mengutamakan perbaikan iman dan akidah dibanding menjadi ahli Al Qur’an. Artikel berikut adalah lanjutan dari artikel Membaca Al Qur’an untuk Direnungkan dan Diamalkan. Ibnul Qayyim menyebutkan ada empat tingkatan manusia dilihat dari Al Qur’an dan iman. Pertama: Ahli Al Qur’an dan ahli iman. Inilah sebaik-baik manusia. Kedua: Orang yang bukan ahli Al Qur’an dan bukan ahli iman. Ketiga: Orang yang dianugerahi Al Qur’an, namun tidak dianugerahi iman. Keempat: Orang yang diberikan iman, namun tidak dianugerahi Al Qur’an. Para ulama mengatakan bahwa orang yang diberikan iman walau tidak dianugerahi Al Qur’an tetap masih lebih utama dari orang yang dianugerahi Al Qur’an namun tidak memiliki iman yang benar. Begitu pula siapa yang diberikan anugerah untuk mentadabburi  (merenungkan) Al Qur’an tentu lebih utama daripada orang yang diberi anugerah banyak dan cepat dalam membaca Al Qur’an, padahal tidak disertai perenungan. Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau adalah orang yang membaca surat dengan tartil sehingga terlihat lama, bahkan dengan satu ayat saja bisa direnungkan hingga Shubuh hari. (Zaadul Ma’ad, 1: 327-328) Hal di atas menunjukkan bahwa perbaikan iman seharusnya lebih mendapat prioritas dibanding dari memperbanyak baca Al Qur’an. Juga kita dapat mengambil pelajaran bahwa merenungkan Al Qur’an walau hasilnya nanti sedikit lebih harus diistimewakan daripada cepat dan banyak membaca Al Qur’an. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik untuk merenungkan dan memahami Al Qur’an.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi, 17 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagsinteraksi al quran

Membaca Al Qur’an untuk Direnungkan dan Diamalkan

Membaca Al Qur’an bukan sekedar dibaca. Namun yang terpenting adalah direnungkan dan diamalkan isi kandungannya. Banyak membaca dibanding dengan membaca Al Qur’an dengan penuh perenungan (tadabbur), tentu dengan penuh tadabbur itu lebih utama (afdhol). Ibnul Qayyim rahimahullah saat menjelaskan perihal shalat malam dalam Zaadul Ma’ad membawakan bahasan berikut ini: Para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih utama, membaca Al Qur’an dengan tartil sehingga sedikit bacaan yang dihasilkan ataukah membaca Al Qur’an dengan cepat dan banyak yang dibaca. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga selain keduanya, membaca Al Qur’an dengan tartil dan penuh tadabbur (perenungan) itu lebih utama daripada membaca Al Qur’an dengan cepat meskipun dihasilkan banyak bacaan. Karena memang maksud membaca Al Qur’an adalah memahami dan merenungkan isinya, juga ditambah dengan bisa mengamalkan kandungannya. Sedangkan membaca dan menghafal Al Qur’an adalah jalan untuk bisa memahami maknanya. Sebagian salaf mengatakan, نزل القرآن ليعمل به فاتخذوا تلاوته عملا “Al Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Oleh karenanya, bacalah Al Qur’an untuk diamalkan.” Makanya, dari dulu yang namanya ahli Al Qur’an adalah yang paham dan mengamalkan isi Al Qur’an (bukan hanya sekedar baca atau bukan sekedar menghafal, -pen). Walaupun ahli Al Qur’an di sini tidaklah menghafalkan Al Qur’an. Adapun jika ada yang menghafalkan Al Qur’an namun tidak memahami dan juga tidak mengamalkan isinya, maka ia bukanlah ahli Al Qur’an walau dia piawai mengucapkan huruf-hurufnya. Para ulama yang berpendapat pentingnya tadabbur dibanding banyak qiro’ah (baca) juga memberikan alasan lain bahwa iman tentu saja sebaik-baik amalan. Memahami Al Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al Qur’an cuma sekedar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), maka itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ “Permisalan orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah seperti buah rayhanah. Bau buah tersebut enak, namun rasanya pahit.” (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian faedah dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Zaadul Ma’ad (1: 327) di pagi ini. Moga Allah menganugerahkan kita menjadi ahli Al Qur’an, yang rajin membaca, menghafal, dan rajin merenungkannya, serta mengamalkan isinya. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi hari, 17 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsadab al quran

Membaca Al Qur’an untuk Direnungkan dan Diamalkan

Membaca Al Qur’an bukan sekedar dibaca. Namun yang terpenting adalah direnungkan dan diamalkan isi kandungannya. Banyak membaca dibanding dengan membaca Al Qur’an dengan penuh perenungan (tadabbur), tentu dengan penuh tadabbur itu lebih utama (afdhol). Ibnul Qayyim rahimahullah saat menjelaskan perihal shalat malam dalam Zaadul Ma’ad membawakan bahasan berikut ini: Para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih utama, membaca Al Qur’an dengan tartil sehingga sedikit bacaan yang dihasilkan ataukah membaca Al Qur’an dengan cepat dan banyak yang dibaca. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga selain keduanya, membaca Al Qur’an dengan tartil dan penuh tadabbur (perenungan) itu lebih utama daripada membaca Al Qur’an dengan cepat meskipun dihasilkan banyak bacaan. Karena memang maksud membaca Al Qur’an adalah memahami dan merenungkan isinya, juga ditambah dengan bisa mengamalkan kandungannya. Sedangkan membaca dan menghafal Al Qur’an adalah jalan untuk bisa memahami maknanya. Sebagian salaf mengatakan, نزل القرآن ليعمل به فاتخذوا تلاوته عملا “Al Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Oleh karenanya, bacalah Al Qur’an untuk diamalkan.” Makanya, dari dulu yang namanya ahli Al Qur’an adalah yang paham dan mengamalkan isi Al Qur’an (bukan hanya sekedar baca atau bukan sekedar menghafal, -pen). Walaupun ahli Al Qur’an di sini tidaklah menghafalkan Al Qur’an. Adapun jika ada yang menghafalkan Al Qur’an namun tidak memahami dan juga tidak mengamalkan isinya, maka ia bukanlah ahli Al Qur’an walau dia piawai mengucapkan huruf-hurufnya. Para ulama yang berpendapat pentingnya tadabbur dibanding banyak qiro’ah (baca) juga memberikan alasan lain bahwa iman tentu saja sebaik-baik amalan. Memahami Al Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al Qur’an cuma sekedar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), maka itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ “Permisalan orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah seperti buah rayhanah. Bau buah tersebut enak, namun rasanya pahit.” (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian faedah dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Zaadul Ma’ad (1: 327) di pagi ini. Moga Allah menganugerahkan kita menjadi ahli Al Qur’an, yang rajin membaca, menghafal, dan rajin merenungkannya, serta mengamalkan isinya. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi hari, 17 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsadab al quran
Membaca Al Qur’an bukan sekedar dibaca. Namun yang terpenting adalah direnungkan dan diamalkan isi kandungannya. Banyak membaca dibanding dengan membaca Al Qur’an dengan penuh perenungan (tadabbur), tentu dengan penuh tadabbur itu lebih utama (afdhol). Ibnul Qayyim rahimahullah saat menjelaskan perihal shalat malam dalam Zaadul Ma’ad membawakan bahasan berikut ini: Para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih utama, membaca Al Qur’an dengan tartil sehingga sedikit bacaan yang dihasilkan ataukah membaca Al Qur’an dengan cepat dan banyak yang dibaca. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga selain keduanya, membaca Al Qur’an dengan tartil dan penuh tadabbur (perenungan) itu lebih utama daripada membaca Al Qur’an dengan cepat meskipun dihasilkan banyak bacaan. Karena memang maksud membaca Al Qur’an adalah memahami dan merenungkan isinya, juga ditambah dengan bisa mengamalkan kandungannya. Sedangkan membaca dan menghafal Al Qur’an adalah jalan untuk bisa memahami maknanya. Sebagian salaf mengatakan, نزل القرآن ليعمل به فاتخذوا تلاوته عملا “Al Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Oleh karenanya, bacalah Al Qur’an untuk diamalkan.” Makanya, dari dulu yang namanya ahli Al Qur’an adalah yang paham dan mengamalkan isi Al Qur’an (bukan hanya sekedar baca atau bukan sekedar menghafal, -pen). Walaupun ahli Al Qur’an di sini tidaklah menghafalkan Al Qur’an. Adapun jika ada yang menghafalkan Al Qur’an namun tidak memahami dan juga tidak mengamalkan isinya, maka ia bukanlah ahli Al Qur’an walau dia piawai mengucapkan huruf-hurufnya. Para ulama yang berpendapat pentingnya tadabbur dibanding banyak qiro’ah (baca) juga memberikan alasan lain bahwa iman tentu saja sebaik-baik amalan. Memahami Al Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al Qur’an cuma sekedar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), maka itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ “Permisalan orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah seperti buah rayhanah. Bau buah tersebut enak, namun rasanya pahit.” (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian faedah dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Zaadul Ma’ad (1: 327) di pagi ini. Moga Allah menganugerahkan kita menjadi ahli Al Qur’an, yang rajin membaca, menghafal, dan rajin merenungkannya, serta mengamalkan isinya. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi hari, 17 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsadab al quran


Membaca Al Qur’an bukan sekedar dibaca. Namun yang terpenting adalah direnungkan dan diamalkan isi kandungannya. Banyak membaca dibanding dengan membaca Al Qur’an dengan penuh perenungan (tadabbur), tentu dengan penuh tadabbur itu lebih utama (afdhol). Ibnul Qayyim rahimahullah saat menjelaskan perihal shalat malam dalam Zaadul Ma’ad membawakan bahasan berikut ini: Para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih utama, membaca Al Qur’an dengan tartil sehingga sedikit bacaan yang dihasilkan ataukah membaca Al Qur’an dengan cepat dan banyak yang dibaca. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, juga selain keduanya, membaca Al Qur’an dengan tartil dan penuh tadabbur (perenungan) itu lebih utama daripada membaca Al Qur’an dengan cepat meskipun dihasilkan banyak bacaan. Karena memang maksud membaca Al Qur’an adalah memahami dan merenungkan isinya, juga ditambah dengan bisa mengamalkan kandungannya. Sedangkan membaca dan menghafal Al Qur’an adalah jalan untuk bisa memahami maknanya. Sebagian salaf mengatakan, نزل القرآن ليعمل به فاتخذوا تلاوته عملا “Al Qur’an itu diturunkan untuk diamalkan. Oleh karenanya, bacalah Al Qur’an untuk diamalkan.” Makanya, dari dulu yang namanya ahli Al Qur’an adalah yang paham dan mengamalkan isi Al Qur’an (bukan hanya sekedar baca atau bukan sekedar menghafal, -pen). Walaupun ahli Al Qur’an di sini tidaklah menghafalkan Al Qur’an. Adapun jika ada yang menghafalkan Al Qur’an namun tidak memahami dan juga tidak mengamalkan isinya, maka ia bukanlah ahli Al Qur’an walau dia piawai mengucapkan huruf-hurufnya. Para ulama yang berpendapat pentingnya tadabbur dibanding banyak qiro’ah (baca) juga memberikan alasan lain bahwa iman tentu saja sebaik-baik amalan. Memahami Al Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al Qur’an cuma sekedar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), maka itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِى يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَالرَّيْحَانَةِ ، رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ “Permisalan orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah seperti buah rayhanah. Bau buah tersebut enak, namun rasanya pahit.” (HR. Bukhari dan Muslim). Demikian faedah dari Ibnul Qayyim dalam kitab beliau Zaadul Ma’ad (1: 327) di pagi ini. Moga Allah menganugerahkan kita menjadi ahli Al Qur’an, yang rajin membaca, menghafal, dan rajin merenungkannya, serta mengamalkan isinya. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi hari, 17 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsadab al quran

Bolehnya Singkatan “SAW” atau “Aslkm wr wb”, dan Sejenisnya (Fatwa Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Tentunya semua orang akan sepakat bahwa yang terbaik adalah tidak menyingkat lafal-lafal doa, akan tetapi menuliskannya dengan sempurna. Sholawat kepada Nabi hendaknya ditulis lengkap “Shallallahu ‘alaihi wa sallam”, demikian juga memberi salam hendaknya ditulis dengan lengkap “Assalaamu’alaikum warahmatullaaahi wa barokaatuhu”.Akan tetapi yang menimbulkan pernyataan, kita banyak mendapati kaum muslimin yang menyingkat-nyingkat doa-doa tersebut, tentunya sama sekali bukan dalam rangka meremehkan doa-doa tersebut, namun kemungkinan terbesar adalah demi menyingkat waktu dalam penulisan.Toh kenyataannya kita dapati –dalam hal ucapan- tidak ada seorang muslimpun yang menyingkat doa. Setiap muslim tatkala memberi salam kepada saudaranya dengan ucapan maka iapun mengucapkannya dengan sempurna, demikian juga tatkala bersholawat kepada Nabi mengucapkan doa sholawat tersebut dengan sempurna. Jika demikian perkaranya hanyalah permasalahan “menyingkat” dalam tulisan, bukan dalam ucapan. Apakah hukumnya haram?, ataukah boleh??!Syaikh Al-Albani rahimahullah pernah ditanya tentang permasalahan ini :Pertanyaan :ما حكم كتابة الحرف ( ص ) بعد لفظة النبي صلى الله عليه وسلم في الكتاب.؟Apa hukum penulisan huruf (ص) setelah penulisan lafal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di buku?Jawab :لا مانع من ذلك، بخلاف ما يفعله بعضهم قديما (صلعم) إختصار أوسع،أكثر حرفا من (ص) لأن ذلك أُوهم أنها كلمة،وبعض العامة والجهلة لا يفقهها،وأما (ص) فأصبحت رمزا للصلاة على النبي صلي الله عليه وسلم، لذلك أنا ما أرى مانعا من إستعمال هذه اللفظة لأنها لا يُسئ فهمها“Tidak mengapa, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang dahulu dengan menulis singkatan “صلعم” (yaitu ringkasan dari صـلـى الله عليه وسلم -pen), yaitu bentuk ringkasan yang lebih luas dan lebih banyak hurufnya daripada (ص), karena tulisan (صلعم) mengesankan adalah sebuah kata (shol’am), dan sebagian orang awam serta orang-orang bodoh tidak memahaminya (kalau itu hanya singkatan-pen). Adapun singkatan (ص) maka menjadi simbol bagi sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karenanya aku memandang tidak mengapa menggunakan lafal ini (ص sebagai ringkasan shalawat-pen) karena tidak disalah fahami” (Transkrip dari kaset Silsilah Al-Hudaa wa An-Nuur, kaset no 165, silahkan lihat http://bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=6110)          Sangat jelas dari perkataan Syaikh Al-Albani bahwasanya jika simbol (yang merupakan singkatan) tidak menimbulkan kesalah fahaman bagi orang awam maka tidak mengapa untuk digunakan. Karena tujuan dari simbol tersebut bukanlah untuk dibaca, tapi yang dibaca adalah sholawatnya secara lengkap. Simbol tersebut hanyalah sebagai pemberitahuan untuk bersholawat.Dari jawaban Syaikh Al-Albani di atas maka bisa kita simpulkan akan bolehnya menyingkat shalawat kepada Nabi dengan “SAW”, demikian juga menyingkat salam dengan “Ass Wr Wb”, atau menjawab salam dengan “Wlkm wr wb”, atau yang semisalnya yang tentunya telah dipahami maksudnya oleh pembaca.          Pendapat Syaikh Al-Albani rahimahullah ini diselisihi oleh mayoritas ulama. Kebanyakan ulama memandang penyingkatan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makruh. Silahkan lihat fatwa-fatwa mereka  di http://www.artikelmuslim.com/2012/02/fatwa-ulama-seputar-hukum-menyingkat.html atau di http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi/Namun As-Sakhoowi rahimahullah (wafat 902 H) dalam kitabnya Fathul Mughiits (Syarah 1000 bait Al-Haafiz al-‘Irooqi) lebih cenderung kepada pendapat bahwa penyingkatan tersebut hanya masuk pada kategori خِلاَفُ الأَوْلَى “Menyelisihi yang lebih utama”, dan tidak sampai pada kategori makruh. Berikut pernyataan beliau rahimahullahواجتنب أيها الكاتب الرمز لها أي للصلاة على رسول الله صلى الله عليه و سلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة صورة كما يفعله الكسائي والجهلة من أبناء العجم غالبا وعوام الطلبة فيكتبون بدلا صلى الله عليه وسلم ص أو صم أو صلم أو صلعم فذلك لما فيه من نقص الأجر لنقص الكتابة خلاف الأولى.وتصريح المصنف فيه وفيما بعده بالكراهة ليس على بابه …لكن وجد بخط الذهبي وبعض الحفاظ كتابتها هكذا صلى الله علم وربما اقتفيت أثرهم فيه بزيادة لام أخرى قبل الميم مع التلفظ بهما غالبا والأولى خلافة“Wahai sang penulis, hendaknya engkau menjauhi penulisan simbol untuk bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tulisanmu, yaitu engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan yang semisalnya. Maka jadilah bentuk sholawatnya menjadi berkurang, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kisaai, orang-orang jahil dari orang-orang ‘ajam secara umum, dan juga para penuntut ilmu yang awam. Sebagai pengganti صلى الله عليه وسلم mereka tulis (ص) atau (صم) atau (صلم) atau (صلعم). Hal ini dikarenakan akan mengurangi pahala dikarenakan kurangnya tulisan. Ini adalah menyelisihi yang lebih utama.Dan penegasan sang penulis (Yaitu Al-Haafiz Al-‘Irooqi rahimahullah-pen) di bait ini dan juga pada bait setelahnya akan makruhnya (hal ini) maka bukanlah pada makna biasanya…Akan tetapi ditemukan khot (tulisan tangan) Al-Imam Adz-Dzahabi dan juga sebagian para huffaz penulisan shalawat kepada Nabi seperti ini (صلى الله علم), dan terkadang aku mengikuti cara mereka (dalam penyingkatan-pen) dengan menambah huruf laam yang lain sebelum huruf miim (yaitu jadinya صلى الله عللم -pen) dengan biasanya disertai melafalkan sholat dan salam. Dan yang lebih utama adalah tidak melakukannya” (Fathul Mughiits 3/70-71, tahqiq Ali Husain Ali, cetakan Wizaaroh Asy-Syu’uun Al-Islaamiyah wal Awqoof wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyaad)Perhatikanlah perkataan As-Sakhoowi “makruhnya (hal ini) maka bukanlah pada makna biasanya“, menunjukkan beliau tidak setuju bahwa penyingkatan shalawat dalam tulisan dihukumi makruh. Sehingga beliau menafsirkan kata “makruh” yang disebutkan oleh Al-Haafiz al-‘Irooqi bahwa makruh tersebut bukan pada makna makruh dalam makna biasanya yaitu makruh dalam hukum fikih. Akan tetapi wallahu a’lam, seakan-akan As-Sakhoowi hanya memandang makruh tersebut dalam adab saja bukan dalam hukum. Karenanya beliau menegaskan bahwa beliau juga melakukan penyingkatan tersebut terkadang akan tetapi hanya dalam tulisan, dan tatkala beliau menyingkat dalam tulisan mulut beliau tetap mengucapkan sholat dan dan salam kepada Nabi dalam bentuk ucapan. Akan tetapi beliau tetap memandang bahwa menyingkat hanyalah menyelisihi yang lebih utama.          Pendapat As-Sakhoowi rahimahullah ini saya kira sama dengan pendapat Syaikh Al-Albani, bahwasanya penyingkatan shalawat hukumnya boleh, hanya saja menyelisihi yang lebih utama, karena tentunya dengan menulisnya secara lengkap akan mendapatkan pahala menulis sholawat tersebut, selain juga mendapatkan pahala mengucapkan secara lisan sholawat tersebut.Pendapat Syaikh As-Sakhowi dan Al-Albani cukup kuat mengingat :Pertama : “Makruh” salah satu bentuk vonis hukum dalam hukum-hukum fikih. Tentunya vonis tersebut butuh dalil, sebagaimana pernyataan “mubaah”, “sunnah”, “haram”, dan “wajib” juga butuh dalil. Dan dalam hal penyingkatan shalawat maka hukum asalnya adalah mubaah (boleh), kecuali ada dalil yang memalingkan kepada makruh.Kedua : Tujuan dari tulisan adalah dibaca, karenanya huruf-huruf untuk mengungkapkan sesuatu ucapan bisa saja berbeda-beda. Untuk mengungkapkan sholawat kepada Nabi yaitu dengan ucapan (صلى الله عليه وسلم) bisa dengan menggunakan huruf Arab (huruf hijaiyah) atau dengan huruf latin, atau dengan huruf cina atau jepang, atau huruf jawa kuno, dll. Yang intinya dibuatnya tulisan adalah untuk dibaca, jika suatu tulisan sudah dipahami maksud bacaannya maka telah tercapai tujuan tulisan tersebut, karena tulisan adalah wasilah/sarana saja, tujuannya adalah bacaan. Jika tujuannya telah tercapai dengan tulisan huruf apapun maka wallahu A’lam tidak mengapa.Karenanya syaikh Al-Albani rahimahullah memandang tidak mengapa jika lafal sholawat disingkat menjadi (ص) karena orang yang membacanya sudah paham tujuan dari tulisan huruf shood ini, yaitu untuk bershalawat. Akan tetapi beliau kurang setuju dengan singkatan (صلعم) karena dikawatirkan akan disalah pahami sehingga akan dibaca oleh orang yang tidak mengerti dengan “Shol’ama” yang tidak tahu bahwa itu adalah singkatan dari sholawat kepada Nabi. Artinya beliau kawatir tujuan dari tulisan tidak tercapai. Dengan demikian jika tujuan dari tulisan huruf-huruf telah tercapai maka hukumnya tidak mengapa. Sebagaimana tulisan SAW, saya rasa rata-rata orang akan faham maksudnya adalah untuk bersholawat kepada Nabi dengan mengucapkan “Shallallahu ‘Alaihi Wasallam”, dan bukan dibaca “saw’.Ketiga : Jika kita menjadikan teks tulisan yang tertera sebagai tujuan maka yang hanya bisa mengungkapkan sholawat kepada Nabi dengan tepat adalah huruf Arab hijaiyah. Adapun huruf latin, huruf jawa kuno, huruf jepang, apalagi huruf cina tentu tidak akan bisa mengungkapkan sholawat dengan tepat. Sebagai contoh di dalam bahasa Inggris, atau bahasa, jawa, dan juga huruf cina dan jepang, kemungkinan besar tidak ada yang bisa mewakili huruf (ع) ‘ain, demikian juga huruf (ص). Karenanya kalau kita hanya bersandar kepada teks yang tertulis dengan melalaikan bahwa teks tersebut hanyalah sarana dan bukan tujuan, maka kita katakan penulisan sholawat dalam bahasa Indonesia sebagai berikut merupakan kesalahan : “Salalahu alaihi wa salam”. Ini adalah kesalahan karena jika dibaca leterlek maka tidak akan mewakili sholawat yang benar, karena tidak mewakili huruf shood, dan malah cenderung mewakili huruf siin, demikian juga tidak mewakili huruf ‘ain, tetapi lebih cenderung mewakili huruf hamzah, demikian juga huruf lam nya tidak didouble. Yang paling mendekati kebenaran adalan “Shollallahu ‘alaihi wa sallam”Keempat : Dari penjelasan poin di atas maka saya kurang setuju dengan penghukuman sebagian orang yang menyatakan bahwa menyingkat (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ) dengan Ass wr wb adalah kesalahan, dikarenakan makna “Ass” dalam bahasa Inggris adalah makna yang jorok. Hal ini dikarenakan sbb :Tujuan dari tulisan adalah bacaan, dan tujuan penulisan “Ass wr wb” bukanlah maksudnya dibaca secara leterlek “Ass”. Saya rasa ini dipahami oleh semua orang yang berakal. Demikian juga kalau tujuannya hanya membaca teks secara leterlek maka bagaimana mau dibaca “wr” dan “wb”??Penulisan singkatan tersebut (yaitu Ass wr wb) dimaksudkan adalah dalam bahasa Indonesia, karenanya janganlah dibawa kepada makna bahasa-bahasa yang lain. Jika caranya demikian maka bisa jadi kita akan terjerumus dalam banyak kesalahan. Sebagai contoh kata “butuh” dalam bahasa Indonesia adalah maknanya “perlu”, tapi dalam bahasa Malaysia maknanya konon adalah “kemaluan”. Demikian juga misalnya kata “naik” dalam bahasa Indonesia artinya beranjak dari tempat yang rendah ke tempat yang tinggi, akan tetapi dalam bahasa Arab artinya “berhubungan tubuh/seks”Jika kita membawa tulisan Indonesia ke makna-makna dalam bahasa lain, seperti Ass dalam bahasa inggris artinya “pantat” maka jadilah penyingkatan ini menjadi haram, bukan hanya makruh. Demikian juga mungkin saja kata “SAW” dalam bahasa-bahasa yang lain bisa jadi bermakna buruk. Padahal mayoritas ulama hanya menyatakan hukumnya sekedar makruh dan tidak sampai pada derajat haram. Wallahu A’lam.Kelima : Sering kita butuh pada singkatan-singkatan tersebut dalam menulis sms dalam rangka untuk menghemat biaya dan menghemat waktu. Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya kecepatan mengucapkan (berbicara dengan lisan) lebih cepat daripada kecepatan pengungkapan dengan tulisan.Keenam : Kita juga mendapati para ulama melakukan penyingkatan, seperti (نا) yang merupakan singkatan dari (حدثنا), demikian juga misalnya kata (بسملة) yang merupakan singkatan dari (بسم الله الرحمن الرحيم), juga kata (حمدلة) singkatan dari (الحمد لله), juga kata (حيفلة) singkatan dari (حي على الفلاح) juga kata (حولقة) yang merupakan singkatan dari (لا حول ولا قوة إلا بالله).Ketujuh : Diriwayatkan bahwsanya sebagian ahlil hadits menuliskan kata “Nabi” tanpa menuliskan (صلى الله عليه وسلم), akan tetapi hanya mencukupkan mengucapkan sholawat kepada Nabi dengan lisan tidak dengan tulisan. Jika perkaranya dibolehkan maka tentu menulis singkatan sholawat dalam rangka untuk mengingatkan pembaca agar bersholawat juga dibolehkan. Wallahu A’lam bis Showaab  Catatan :Bagaimanapun menulis doa secara lengkap itulah yang dianjurkan, dan lebih baik, serta sang penulis akan mendapatkan pahala dari tulisannya tersebut selain pahala ucapan.Tulisan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan kepada para pembaca yang tatkala menegur orang yang menyingkat shalawat atau menyingkat salam dengan terkesan seakan-akan perbuatan tersebut adalah haram dan terhina pelakunya.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-11-1434 H / 22 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Bolehnya Singkatan “SAW” atau “Aslkm wr wb”, dan Sejenisnya (Fatwa Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Tentunya semua orang akan sepakat bahwa yang terbaik adalah tidak menyingkat lafal-lafal doa, akan tetapi menuliskannya dengan sempurna. Sholawat kepada Nabi hendaknya ditulis lengkap “Shallallahu ‘alaihi wa sallam”, demikian juga memberi salam hendaknya ditulis dengan lengkap “Assalaamu’alaikum warahmatullaaahi wa barokaatuhu”.Akan tetapi yang menimbulkan pernyataan, kita banyak mendapati kaum muslimin yang menyingkat-nyingkat doa-doa tersebut, tentunya sama sekali bukan dalam rangka meremehkan doa-doa tersebut, namun kemungkinan terbesar adalah demi menyingkat waktu dalam penulisan.Toh kenyataannya kita dapati –dalam hal ucapan- tidak ada seorang muslimpun yang menyingkat doa. Setiap muslim tatkala memberi salam kepada saudaranya dengan ucapan maka iapun mengucapkannya dengan sempurna, demikian juga tatkala bersholawat kepada Nabi mengucapkan doa sholawat tersebut dengan sempurna. Jika demikian perkaranya hanyalah permasalahan “menyingkat” dalam tulisan, bukan dalam ucapan. Apakah hukumnya haram?, ataukah boleh??!Syaikh Al-Albani rahimahullah pernah ditanya tentang permasalahan ini :Pertanyaan :ما حكم كتابة الحرف ( ص ) بعد لفظة النبي صلى الله عليه وسلم في الكتاب.؟Apa hukum penulisan huruf (ص) setelah penulisan lafal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di buku?Jawab :لا مانع من ذلك، بخلاف ما يفعله بعضهم قديما (صلعم) إختصار أوسع،أكثر حرفا من (ص) لأن ذلك أُوهم أنها كلمة،وبعض العامة والجهلة لا يفقهها،وأما (ص) فأصبحت رمزا للصلاة على النبي صلي الله عليه وسلم، لذلك أنا ما أرى مانعا من إستعمال هذه اللفظة لأنها لا يُسئ فهمها“Tidak mengapa, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang dahulu dengan menulis singkatan “صلعم” (yaitu ringkasan dari صـلـى الله عليه وسلم -pen), yaitu bentuk ringkasan yang lebih luas dan lebih banyak hurufnya daripada (ص), karena tulisan (صلعم) mengesankan adalah sebuah kata (shol’am), dan sebagian orang awam serta orang-orang bodoh tidak memahaminya (kalau itu hanya singkatan-pen). Adapun singkatan (ص) maka menjadi simbol bagi sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karenanya aku memandang tidak mengapa menggunakan lafal ini (ص sebagai ringkasan shalawat-pen) karena tidak disalah fahami” (Transkrip dari kaset Silsilah Al-Hudaa wa An-Nuur, kaset no 165, silahkan lihat http://bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=6110)          Sangat jelas dari perkataan Syaikh Al-Albani bahwasanya jika simbol (yang merupakan singkatan) tidak menimbulkan kesalah fahaman bagi orang awam maka tidak mengapa untuk digunakan. Karena tujuan dari simbol tersebut bukanlah untuk dibaca, tapi yang dibaca adalah sholawatnya secara lengkap. Simbol tersebut hanyalah sebagai pemberitahuan untuk bersholawat.Dari jawaban Syaikh Al-Albani di atas maka bisa kita simpulkan akan bolehnya menyingkat shalawat kepada Nabi dengan “SAW”, demikian juga menyingkat salam dengan “Ass Wr Wb”, atau menjawab salam dengan “Wlkm wr wb”, atau yang semisalnya yang tentunya telah dipahami maksudnya oleh pembaca.          Pendapat Syaikh Al-Albani rahimahullah ini diselisihi oleh mayoritas ulama. Kebanyakan ulama memandang penyingkatan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makruh. Silahkan lihat fatwa-fatwa mereka  di http://www.artikelmuslim.com/2012/02/fatwa-ulama-seputar-hukum-menyingkat.html atau di http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi/Namun As-Sakhoowi rahimahullah (wafat 902 H) dalam kitabnya Fathul Mughiits (Syarah 1000 bait Al-Haafiz al-‘Irooqi) lebih cenderung kepada pendapat bahwa penyingkatan tersebut hanya masuk pada kategori خِلاَفُ الأَوْلَى “Menyelisihi yang lebih utama”, dan tidak sampai pada kategori makruh. Berikut pernyataan beliau rahimahullahواجتنب أيها الكاتب الرمز لها أي للصلاة على رسول الله صلى الله عليه و سلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة صورة كما يفعله الكسائي والجهلة من أبناء العجم غالبا وعوام الطلبة فيكتبون بدلا صلى الله عليه وسلم ص أو صم أو صلم أو صلعم فذلك لما فيه من نقص الأجر لنقص الكتابة خلاف الأولى.وتصريح المصنف فيه وفيما بعده بالكراهة ليس على بابه …لكن وجد بخط الذهبي وبعض الحفاظ كتابتها هكذا صلى الله علم وربما اقتفيت أثرهم فيه بزيادة لام أخرى قبل الميم مع التلفظ بهما غالبا والأولى خلافة“Wahai sang penulis, hendaknya engkau menjauhi penulisan simbol untuk bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tulisanmu, yaitu engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan yang semisalnya. Maka jadilah bentuk sholawatnya menjadi berkurang, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kisaai, orang-orang jahil dari orang-orang ‘ajam secara umum, dan juga para penuntut ilmu yang awam. Sebagai pengganti صلى الله عليه وسلم mereka tulis (ص) atau (صم) atau (صلم) atau (صلعم). Hal ini dikarenakan akan mengurangi pahala dikarenakan kurangnya tulisan. Ini adalah menyelisihi yang lebih utama.Dan penegasan sang penulis (Yaitu Al-Haafiz Al-‘Irooqi rahimahullah-pen) di bait ini dan juga pada bait setelahnya akan makruhnya (hal ini) maka bukanlah pada makna biasanya…Akan tetapi ditemukan khot (tulisan tangan) Al-Imam Adz-Dzahabi dan juga sebagian para huffaz penulisan shalawat kepada Nabi seperti ini (صلى الله علم), dan terkadang aku mengikuti cara mereka (dalam penyingkatan-pen) dengan menambah huruf laam yang lain sebelum huruf miim (yaitu jadinya صلى الله عللم -pen) dengan biasanya disertai melafalkan sholat dan salam. Dan yang lebih utama adalah tidak melakukannya” (Fathul Mughiits 3/70-71, tahqiq Ali Husain Ali, cetakan Wizaaroh Asy-Syu’uun Al-Islaamiyah wal Awqoof wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyaad)Perhatikanlah perkataan As-Sakhoowi “makruhnya (hal ini) maka bukanlah pada makna biasanya“, menunjukkan beliau tidak setuju bahwa penyingkatan shalawat dalam tulisan dihukumi makruh. Sehingga beliau menafsirkan kata “makruh” yang disebutkan oleh Al-Haafiz al-‘Irooqi bahwa makruh tersebut bukan pada makna makruh dalam makna biasanya yaitu makruh dalam hukum fikih. Akan tetapi wallahu a’lam, seakan-akan As-Sakhoowi hanya memandang makruh tersebut dalam adab saja bukan dalam hukum. Karenanya beliau menegaskan bahwa beliau juga melakukan penyingkatan tersebut terkadang akan tetapi hanya dalam tulisan, dan tatkala beliau menyingkat dalam tulisan mulut beliau tetap mengucapkan sholat dan dan salam kepada Nabi dalam bentuk ucapan. Akan tetapi beliau tetap memandang bahwa menyingkat hanyalah menyelisihi yang lebih utama.          Pendapat As-Sakhoowi rahimahullah ini saya kira sama dengan pendapat Syaikh Al-Albani, bahwasanya penyingkatan shalawat hukumnya boleh, hanya saja menyelisihi yang lebih utama, karena tentunya dengan menulisnya secara lengkap akan mendapatkan pahala menulis sholawat tersebut, selain juga mendapatkan pahala mengucapkan secara lisan sholawat tersebut.Pendapat Syaikh As-Sakhowi dan Al-Albani cukup kuat mengingat :Pertama : “Makruh” salah satu bentuk vonis hukum dalam hukum-hukum fikih. Tentunya vonis tersebut butuh dalil, sebagaimana pernyataan “mubaah”, “sunnah”, “haram”, dan “wajib” juga butuh dalil. Dan dalam hal penyingkatan shalawat maka hukum asalnya adalah mubaah (boleh), kecuali ada dalil yang memalingkan kepada makruh.Kedua : Tujuan dari tulisan adalah dibaca, karenanya huruf-huruf untuk mengungkapkan sesuatu ucapan bisa saja berbeda-beda. Untuk mengungkapkan sholawat kepada Nabi yaitu dengan ucapan (صلى الله عليه وسلم) bisa dengan menggunakan huruf Arab (huruf hijaiyah) atau dengan huruf latin, atau dengan huruf cina atau jepang, atau huruf jawa kuno, dll. Yang intinya dibuatnya tulisan adalah untuk dibaca, jika suatu tulisan sudah dipahami maksud bacaannya maka telah tercapai tujuan tulisan tersebut, karena tulisan adalah wasilah/sarana saja, tujuannya adalah bacaan. Jika tujuannya telah tercapai dengan tulisan huruf apapun maka wallahu A’lam tidak mengapa.Karenanya syaikh Al-Albani rahimahullah memandang tidak mengapa jika lafal sholawat disingkat menjadi (ص) karena orang yang membacanya sudah paham tujuan dari tulisan huruf shood ini, yaitu untuk bershalawat. Akan tetapi beliau kurang setuju dengan singkatan (صلعم) karena dikawatirkan akan disalah pahami sehingga akan dibaca oleh orang yang tidak mengerti dengan “Shol’ama” yang tidak tahu bahwa itu adalah singkatan dari sholawat kepada Nabi. Artinya beliau kawatir tujuan dari tulisan tidak tercapai. Dengan demikian jika tujuan dari tulisan huruf-huruf telah tercapai maka hukumnya tidak mengapa. Sebagaimana tulisan SAW, saya rasa rata-rata orang akan faham maksudnya adalah untuk bersholawat kepada Nabi dengan mengucapkan “Shallallahu ‘Alaihi Wasallam”, dan bukan dibaca “saw’.Ketiga : Jika kita menjadikan teks tulisan yang tertera sebagai tujuan maka yang hanya bisa mengungkapkan sholawat kepada Nabi dengan tepat adalah huruf Arab hijaiyah. Adapun huruf latin, huruf jawa kuno, huruf jepang, apalagi huruf cina tentu tidak akan bisa mengungkapkan sholawat dengan tepat. Sebagai contoh di dalam bahasa Inggris, atau bahasa, jawa, dan juga huruf cina dan jepang, kemungkinan besar tidak ada yang bisa mewakili huruf (ع) ‘ain, demikian juga huruf (ص). Karenanya kalau kita hanya bersandar kepada teks yang tertulis dengan melalaikan bahwa teks tersebut hanyalah sarana dan bukan tujuan, maka kita katakan penulisan sholawat dalam bahasa Indonesia sebagai berikut merupakan kesalahan : “Salalahu alaihi wa salam”. Ini adalah kesalahan karena jika dibaca leterlek maka tidak akan mewakili sholawat yang benar, karena tidak mewakili huruf shood, dan malah cenderung mewakili huruf siin, demikian juga tidak mewakili huruf ‘ain, tetapi lebih cenderung mewakili huruf hamzah, demikian juga huruf lam nya tidak didouble. Yang paling mendekati kebenaran adalan “Shollallahu ‘alaihi wa sallam”Keempat : Dari penjelasan poin di atas maka saya kurang setuju dengan penghukuman sebagian orang yang menyatakan bahwa menyingkat (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ) dengan Ass wr wb adalah kesalahan, dikarenakan makna “Ass” dalam bahasa Inggris adalah makna yang jorok. Hal ini dikarenakan sbb :Tujuan dari tulisan adalah bacaan, dan tujuan penulisan “Ass wr wb” bukanlah maksudnya dibaca secara leterlek “Ass”. Saya rasa ini dipahami oleh semua orang yang berakal. Demikian juga kalau tujuannya hanya membaca teks secara leterlek maka bagaimana mau dibaca “wr” dan “wb”??Penulisan singkatan tersebut (yaitu Ass wr wb) dimaksudkan adalah dalam bahasa Indonesia, karenanya janganlah dibawa kepada makna bahasa-bahasa yang lain. Jika caranya demikian maka bisa jadi kita akan terjerumus dalam banyak kesalahan. Sebagai contoh kata “butuh” dalam bahasa Indonesia adalah maknanya “perlu”, tapi dalam bahasa Malaysia maknanya konon adalah “kemaluan”. Demikian juga misalnya kata “naik” dalam bahasa Indonesia artinya beranjak dari tempat yang rendah ke tempat yang tinggi, akan tetapi dalam bahasa Arab artinya “berhubungan tubuh/seks”Jika kita membawa tulisan Indonesia ke makna-makna dalam bahasa lain, seperti Ass dalam bahasa inggris artinya “pantat” maka jadilah penyingkatan ini menjadi haram, bukan hanya makruh. Demikian juga mungkin saja kata “SAW” dalam bahasa-bahasa yang lain bisa jadi bermakna buruk. Padahal mayoritas ulama hanya menyatakan hukumnya sekedar makruh dan tidak sampai pada derajat haram. Wallahu A’lam.Kelima : Sering kita butuh pada singkatan-singkatan tersebut dalam menulis sms dalam rangka untuk menghemat biaya dan menghemat waktu. Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya kecepatan mengucapkan (berbicara dengan lisan) lebih cepat daripada kecepatan pengungkapan dengan tulisan.Keenam : Kita juga mendapati para ulama melakukan penyingkatan, seperti (نا) yang merupakan singkatan dari (حدثنا), demikian juga misalnya kata (بسملة) yang merupakan singkatan dari (بسم الله الرحمن الرحيم), juga kata (حمدلة) singkatan dari (الحمد لله), juga kata (حيفلة) singkatan dari (حي على الفلاح) juga kata (حولقة) yang merupakan singkatan dari (لا حول ولا قوة إلا بالله).Ketujuh : Diriwayatkan bahwsanya sebagian ahlil hadits menuliskan kata “Nabi” tanpa menuliskan (صلى الله عليه وسلم), akan tetapi hanya mencukupkan mengucapkan sholawat kepada Nabi dengan lisan tidak dengan tulisan. Jika perkaranya dibolehkan maka tentu menulis singkatan sholawat dalam rangka untuk mengingatkan pembaca agar bersholawat juga dibolehkan. Wallahu A’lam bis Showaab  Catatan :Bagaimanapun menulis doa secara lengkap itulah yang dianjurkan, dan lebih baik, serta sang penulis akan mendapatkan pahala dari tulisannya tersebut selain pahala ucapan.Tulisan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan kepada para pembaca yang tatkala menegur orang yang menyingkat shalawat atau menyingkat salam dengan terkesan seakan-akan perbuatan tersebut adalah haram dan terhina pelakunya.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-11-1434 H / 22 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Tentunya semua orang akan sepakat bahwa yang terbaik adalah tidak menyingkat lafal-lafal doa, akan tetapi menuliskannya dengan sempurna. Sholawat kepada Nabi hendaknya ditulis lengkap “Shallallahu ‘alaihi wa sallam”, demikian juga memberi salam hendaknya ditulis dengan lengkap “Assalaamu’alaikum warahmatullaaahi wa barokaatuhu”.Akan tetapi yang menimbulkan pernyataan, kita banyak mendapati kaum muslimin yang menyingkat-nyingkat doa-doa tersebut, tentunya sama sekali bukan dalam rangka meremehkan doa-doa tersebut, namun kemungkinan terbesar adalah demi menyingkat waktu dalam penulisan.Toh kenyataannya kita dapati –dalam hal ucapan- tidak ada seorang muslimpun yang menyingkat doa. Setiap muslim tatkala memberi salam kepada saudaranya dengan ucapan maka iapun mengucapkannya dengan sempurna, demikian juga tatkala bersholawat kepada Nabi mengucapkan doa sholawat tersebut dengan sempurna. Jika demikian perkaranya hanyalah permasalahan “menyingkat” dalam tulisan, bukan dalam ucapan. Apakah hukumnya haram?, ataukah boleh??!Syaikh Al-Albani rahimahullah pernah ditanya tentang permasalahan ini :Pertanyaan :ما حكم كتابة الحرف ( ص ) بعد لفظة النبي صلى الله عليه وسلم في الكتاب.؟Apa hukum penulisan huruf (ص) setelah penulisan lafal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di buku?Jawab :لا مانع من ذلك، بخلاف ما يفعله بعضهم قديما (صلعم) إختصار أوسع،أكثر حرفا من (ص) لأن ذلك أُوهم أنها كلمة،وبعض العامة والجهلة لا يفقهها،وأما (ص) فأصبحت رمزا للصلاة على النبي صلي الله عليه وسلم، لذلك أنا ما أرى مانعا من إستعمال هذه اللفظة لأنها لا يُسئ فهمها“Tidak mengapa, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang dahulu dengan menulis singkatan “صلعم” (yaitu ringkasan dari صـلـى الله عليه وسلم -pen), yaitu bentuk ringkasan yang lebih luas dan lebih banyak hurufnya daripada (ص), karena tulisan (صلعم) mengesankan adalah sebuah kata (shol’am), dan sebagian orang awam serta orang-orang bodoh tidak memahaminya (kalau itu hanya singkatan-pen). Adapun singkatan (ص) maka menjadi simbol bagi sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karenanya aku memandang tidak mengapa menggunakan lafal ini (ص sebagai ringkasan shalawat-pen) karena tidak disalah fahami” (Transkrip dari kaset Silsilah Al-Hudaa wa An-Nuur, kaset no 165, silahkan lihat http://bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=6110)          Sangat jelas dari perkataan Syaikh Al-Albani bahwasanya jika simbol (yang merupakan singkatan) tidak menimbulkan kesalah fahaman bagi orang awam maka tidak mengapa untuk digunakan. Karena tujuan dari simbol tersebut bukanlah untuk dibaca, tapi yang dibaca adalah sholawatnya secara lengkap. Simbol tersebut hanyalah sebagai pemberitahuan untuk bersholawat.Dari jawaban Syaikh Al-Albani di atas maka bisa kita simpulkan akan bolehnya menyingkat shalawat kepada Nabi dengan “SAW”, demikian juga menyingkat salam dengan “Ass Wr Wb”, atau menjawab salam dengan “Wlkm wr wb”, atau yang semisalnya yang tentunya telah dipahami maksudnya oleh pembaca.          Pendapat Syaikh Al-Albani rahimahullah ini diselisihi oleh mayoritas ulama. Kebanyakan ulama memandang penyingkatan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makruh. Silahkan lihat fatwa-fatwa mereka  di http://www.artikelmuslim.com/2012/02/fatwa-ulama-seputar-hukum-menyingkat.html atau di http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi/Namun As-Sakhoowi rahimahullah (wafat 902 H) dalam kitabnya Fathul Mughiits (Syarah 1000 bait Al-Haafiz al-‘Irooqi) lebih cenderung kepada pendapat bahwa penyingkatan tersebut hanya masuk pada kategori خِلاَفُ الأَوْلَى “Menyelisihi yang lebih utama”, dan tidak sampai pada kategori makruh. Berikut pernyataan beliau rahimahullahواجتنب أيها الكاتب الرمز لها أي للصلاة على رسول الله صلى الله عليه و سلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة صورة كما يفعله الكسائي والجهلة من أبناء العجم غالبا وعوام الطلبة فيكتبون بدلا صلى الله عليه وسلم ص أو صم أو صلم أو صلعم فذلك لما فيه من نقص الأجر لنقص الكتابة خلاف الأولى.وتصريح المصنف فيه وفيما بعده بالكراهة ليس على بابه …لكن وجد بخط الذهبي وبعض الحفاظ كتابتها هكذا صلى الله علم وربما اقتفيت أثرهم فيه بزيادة لام أخرى قبل الميم مع التلفظ بهما غالبا والأولى خلافة“Wahai sang penulis, hendaknya engkau menjauhi penulisan simbol untuk bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tulisanmu, yaitu engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan yang semisalnya. Maka jadilah bentuk sholawatnya menjadi berkurang, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kisaai, orang-orang jahil dari orang-orang ‘ajam secara umum, dan juga para penuntut ilmu yang awam. Sebagai pengganti صلى الله عليه وسلم mereka tulis (ص) atau (صم) atau (صلم) atau (صلعم). Hal ini dikarenakan akan mengurangi pahala dikarenakan kurangnya tulisan. Ini adalah menyelisihi yang lebih utama.Dan penegasan sang penulis (Yaitu Al-Haafiz Al-‘Irooqi rahimahullah-pen) di bait ini dan juga pada bait setelahnya akan makruhnya (hal ini) maka bukanlah pada makna biasanya…Akan tetapi ditemukan khot (tulisan tangan) Al-Imam Adz-Dzahabi dan juga sebagian para huffaz penulisan shalawat kepada Nabi seperti ini (صلى الله علم), dan terkadang aku mengikuti cara mereka (dalam penyingkatan-pen) dengan menambah huruf laam yang lain sebelum huruf miim (yaitu jadinya صلى الله عللم -pen) dengan biasanya disertai melafalkan sholat dan salam. Dan yang lebih utama adalah tidak melakukannya” (Fathul Mughiits 3/70-71, tahqiq Ali Husain Ali, cetakan Wizaaroh Asy-Syu’uun Al-Islaamiyah wal Awqoof wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyaad)Perhatikanlah perkataan As-Sakhoowi “makruhnya (hal ini) maka bukanlah pada makna biasanya“, menunjukkan beliau tidak setuju bahwa penyingkatan shalawat dalam tulisan dihukumi makruh. Sehingga beliau menafsirkan kata “makruh” yang disebutkan oleh Al-Haafiz al-‘Irooqi bahwa makruh tersebut bukan pada makna makruh dalam makna biasanya yaitu makruh dalam hukum fikih. Akan tetapi wallahu a’lam, seakan-akan As-Sakhoowi hanya memandang makruh tersebut dalam adab saja bukan dalam hukum. Karenanya beliau menegaskan bahwa beliau juga melakukan penyingkatan tersebut terkadang akan tetapi hanya dalam tulisan, dan tatkala beliau menyingkat dalam tulisan mulut beliau tetap mengucapkan sholat dan dan salam kepada Nabi dalam bentuk ucapan. Akan tetapi beliau tetap memandang bahwa menyingkat hanyalah menyelisihi yang lebih utama.          Pendapat As-Sakhoowi rahimahullah ini saya kira sama dengan pendapat Syaikh Al-Albani, bahwasanya penyingkatan shalawat hukumnya boleh, hanya saja menyelisihi yang lebih utama, karena tentunya dengan menulisnya secara lengkap akan mendapatkan pahala menulis sholawat tersebut, selain juga mendapatkan pahala mengucapkan secara lisan sholawat tersebut.Pendapat Syaikh As-Sakhowi dan Al-Albani cukup kuat mengingat :Pertama : “Makruh” salah satu bentuk vonis hukum dalam hukum-hukum fikih. Tentunya vonis tersebut butuh dalil, sebagaimana pernyataan “mubaah”, “sunnah”, “haram”, dan “wajib” juga butuh dalil. Dan dalam hal penyingkatan shalawat maka hukum asalnya adalah mubaah (boleh), kecuali ada dalil yang memalingkan kepada makruh.Kedua : Tujuan dari tulisan adalah dibaca, karenanya huruf-huruf untuk mengungkapkan sesuatu ucapan bisa saja berbeda-beda. Untuk mengungkapkan sholawat kepada Nabi yaitu dengan ucapan (صلى الله عليه وسلم) bisa dengan menggunakan huruf Arab (huruf hijaiyah) atau dengan huruf latin, atau dengan huruf cina atau jepang, atau huruf jawa kuno, dll. Yang intinya dibuatnya tulisan adalah untuk dibaca, jika suatu tulisan sudah dipahami maksud bacaannya maka telah tercapai tujuan tulisan tersebut, karena tulisan adalah wasilah/sarana saja, tujuannya adalah bacaan. Jika tujuannya telah tercapai dengan tulisan huruf apapun maka wallahu A’lam tidak mengapa.Karenanya syaikh Al-Albani rahimahullah memandang tidak mengapa jika lafal sholawat disingkat menjadi (ص) karena orang yang membacanya sudah paham tujuan dari tulisan huruf shood ini, yaitu untuk bershalawat. Akan tetapi beliau kurang setuju dengan singkatan (صلعم) karena dikawatirkan akan disalah pahami sehingga akan dibaca oleh orang yang tidak mengerti dengan “Shol’ama” yang tidak tahu bahwa itu adalah singkatan dari sholawat kepada Nabi. Artinya beliau kawatir tujuan dari tulisan tidak tercapai. Dengan demikian jika tujuan dari tulisan huruf-huruf telah tercapai maka hukumnya tidak mengapa. Sebagaimana tulisan SAW, saya rasa rata-rata orang akan faham maksudnya adalah untuk bersholawat kepada Nabi dengan mengucapkan “Shallallahu ‘Alaihi Wasallam”, dan bukan dibaca “saw’.Ketiga : Jika kita menjadikan teks tulisan yang tertera sebagai tujuan maka yang hanya bisa mengungkapkan sholawat kepada Nabi dengan tepat adalah huruf Arab hijaiyah. Adapun huruf latin, huruf jawa kuno, huruf jepang, apalagi huruf cina tentu tidak akan bisa mengungkapkan sholawat dengan tepat. Sebagai contoh di dalam bahasa Inggris, atau bahasa, jawa, dan juga huruf cina dan jepang, kemungkinan besar tidak ada yang bisa mewakili huruf (ع) ‘ain, demikian juga huruf (ص). Karenanya kalau kita hanya bersandar kepada teks yang tertulis dengan melalaikan bahwa teks tersebut hanyalah sarana dan bukan tujuan, maka kita katakan penulisan sholawat dalam bahasa Indonesia sebagai berikut merupakan kesalahan : “Salalahu alaihi wa salam”. Ini adalah kesalahan karena jika dibaca leterlek maka tidak akan mewakili sholawat yang benar, karena tidak mewakili huruf shood, dan malah cenderung mewakili huruf siin, demikian juga tidak mewakili huruf ‘ain, tetapi lebih cenderung mewakili huruf hamzah, demikian juga huruf lam nya tidak didouble. Yang paling mendekati kebenaran adalan “Shollallahu ‘alaihi wa sallam”Keempat : Dari penjelasan poin di atas maka saya kurang setuju dengan penghukuman sebagian orang yang menyatakan bahwa menyingkat (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ) dengan Ass wr wb adalah kesalahan, dikarenakan makna “Ass” dalam bahasa Inggris adalah makna yang jorok. Hal ini dikarenakan sbb :Tujuan dari tulisan adalah bacaan, dan tujuan penulisan “Ass wr wb” bukanlah maksudnya dibaca secara leterlek “Ass”. Saya rasa ini dipahami oleh semua orang yang berakal. Demikian juga kalau tujuannya hanya membaca teks secara leterlek maka bagaimana mau dibaca “wr” dan “wb”??Penulisan singkatan tersebut (yaitu Ass wr wb) dimaksudkan adalah dalam bahasa Indonesia, karenanya janganlah dibawa kepada makna bahasa-bahasa yang lain. Jika caranya demikian maka bisa jadi kita akan terjerumus dalam banyak kesalahan. Sebagai contoh kata “butuh” dalam bahasa Indonesia adalah maknanya “perlu”, tapi dalam bahasa Malaysia maknanya konon adalah “kemaluan”. Demikian juga misalnya kata “naik” dalam bahasa Indonesia artinya beranjak dari tempat yang rendah ke tempat yang tinggi, akan tetapi dalam bahasa Arab artinya “berhubungan tubuh/seks”Jika kita membawa tulisan Indonesia ke makna-makna dalam bahasa lain, seperti Ass dalam bahasa inggris artinya “pantat” maka jadilah penyingkatan ini menjadi haram, bukan hanya makruh. Demikian juga mungkin saja kata “SAW” dalam bahasa-bahasa yang lain bisa jadi bermakna buruk. Padahal mayoritas ulama hanya menyatakan hukumnya sekedar makruh dan tidak sampai pada derajat haram. Wallahu A’lam.Kelima : Sering kita butuh pada singkatan-singkatan tersebut dalam menulis sms dalam rangka untuk menghemat biaya dan menghemat waktu. Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya kecepatan mengucapkan (berbicara dengan lisan) lebih cepat daripada kecepatan pengungkapan dengan tulisan.Keenam : Kita juga mendapati para ulama melakukan penyingkatan, seperti (نا) yang merupakan singkatan dari (حدثنا), demikian juga misalnya kata (بسملة) yang merupakan singkatan dari (بسم الله الرحمن الرحيم), juga kata (حمدلة) singkatan dari (الحمد لله), juga kata (حيفلة) singkatan dari (حي على الفلاح) juga kata (حولقة) yang merupakan singkatan dari (لا حول ولا قوة إلا بالله).Ketujuh : Diriwayatkan bahwsanya sebagian ahlil hadits menuliskan kata “Nabi” tanpa menuliskan (صلى الله عليه وسلم), akan tetapi hanya mencukupkan mengucapkan sholawat kepada Nabi dengan lisan tidak dengan tulisan. Jika perkaranya dibolehkan maka tentu menulis singkatan sholawat dalam rangka untuk mengingatkan pembaca agar bersholawat juga dibolehkan. Wallahu A’lam bis Showaab  Catatan :Bagaimanapun menulis doa secara lengkap itulah yang dianjurkan, dan lebih baik, serta sang penulis akan mendapatkan pahala dari tulisannya tersebut selain pahala ucapan.Tulisan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan kepada para pembaca yang tatkala menegur orang yang menyingkat shalawat atau menyingkat salam dengan terkesan seakan-akan perbuatan tersebut adalah haram dan terhina pelakunya.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-11-1434 H / 22 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Tentunya semua orang akan sepakat bahwa yang terbaik adalah tidak menyingkat lafal-lafal doa, akan tetapi menuliskannya dengan sempurna. Sholawat kepada Nabi hendaknya ditulis lengkap “Shallallahu ‘alaihi wa sallam”, demikian juga memberi salam hendaknya ditulis dengan lengkap “Assalaamu’alaikum warahmatullaaahi wa barokaatuhu”.Akan tetapi yang menimbulkan pernyataan, kita banyak mendapati kaum muslimin yang menyingkat-nyingkat doa-doa tersebut, tentunya sama sekali bukan dalam rangka meremehkan doa-doa tersebut, namun kemungkinan terbesar adalah demi menyingkat waktu dalam penulisan.Toh kenyataannya kita dapati –dalam hal ucapan- tidak ada seorang muslimpun yang menyingkat doa. Setiap muslim tatkala memberi salam kepada saudaranya dengan ucapan maka iapun mengucapkannya dengan sempurna, demikian juga tatkala bersholawat kepada Nabi mengucapkan doa sholawat tersebut dengan sempurna. Jika demikian perkaranya hanyalah permasalahan “menyingkat” dalam tulisan, bukan dalam ucapan. Apakah hukumnya haram?, ataukah boleh??!Syaikh Al-Albani rahimahullah pernah ditanya tentang permasalahan ini :Pertanyaan :ما حكم كتابة الحرف ( ص ) بعد لفظة النبي صلى الله عليه وسلم في الكتاب.؟Apa hukum penulisan huruf (ص) setelah penulisan lafal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di buku?Jawab :لا مانع من ذلك، بخلاف ما يفعله بعضهم قديما (صلعم) إختصار أوسع،أكثر حرفا من (ص) لأن ذلك أُوهم أنها كلمة،وبعض العامة والجهلة لا يفقهها،وأما (ص) فأصبحت رمزا للصلاة على النبي صلي الله عليه وسلم، لذلك أنا ما أرى مانعا من إستعمال هذه اللفظة لأنها لا يُسئ فهمها“Tidak mengapa, berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang dahulu dengan menulis singkatan “صلعم” (yaitu ringkasan dari صـلـى الله عليه وسلم -pen), yaitu bentuk ringkasan yang lebih luas dan lebih banyak hurufnya daripada (ص), karena tulisan (صلعم) mengesankan adalah sebuah kata (shol’am), dan sebagian orang awam serta orang-orang bodoh tidak memahaminya (kalau itu hanya singkatan-pen). Adapun singkatan (ص) maka menjadi simbol bagi sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karenanya aku memandang tidak mengapa menggunakan lafal ini (ص sebagai ringkasan shalawat-pen) karena tidak disalah fahami” (Transkrip dari kaset Silsilah Al-Hudaa wa An-Nuur, kaset no 165, silahkan lihat http://bayenahsalaf.com/vb/showthread.php?t=6110)          Sangat jelas dari perkataan Syaikh Al-Albani bahwasanya jika simbol (yang merupakan singkatan) tidak menimbulkan kesalah fahaman bagi orang awam maka tidak mengapa untuk digunakan. Karena tujuan dari simbol tersebut bukanlah untuk dibaca, tapi yang dibaca adalah sholawatnya secara lengkap. Simbol tersebut hanyalah sebagai pemberitahuan untuk bersholawat.Dari jawaban Syaikh Al-Albani di atas maka bisa kita simpulkan akan bolehnya menyingkat shalawat kepada Nabi dengan “SAW”, demikian juga menyingkat salam dengan “Ass Wr Wb”, atau menjawab salam dengan “Wlkm wr wb”, atau yang semisalnya yang tentunya telah dipahami maksudnya oleh pembaca.          Pendapat Syaikh Al-Albani rahimahullah ini diselisihi oleh mayoritas ulama. Kebanyakan ulama memandang penyingkatan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makruh. Silahkan lihat fatwa-fatwa mereka  di http://www.artikelmuslim.com/2012/02/fatwa-ulama-seputar-hukum-menyingkat.html atau di http://www.konsultasisyariah.com/hukum-menyingkat-tulisan-shalawat-nabi/Namun As-Sakhoowi rahimahullah (wafat 902 H) dalam kitabnya Fathul Mughiits (Syarah 1000 bait Al-Haafiz al-‘Irooqi) lebih cenderung kepada pendapat bahwa penyingkatan tersebut hanya masuk pada kategori خِلاَفُ الأَوْلَى “Menyelisihi yang lebih utama”, dan tidak sampai pada kategori makruh. Berikut pernyataan beliau rahimahullahواجتنب أيها الكاتب الرمز لها أي للصلاة على رسول الله صلى الله عليه و سلم في خطك بأن تقتصر منها على حرفين ونحو ذلك فتكون منقوصة صورة كما يفعله الكسائي والجهلة من أبناء العجم غالبا وعوام الطلبة فيكتبون بدلا صلى الله عليه وسلم ص أو صم أو صلم أو صلعم فذلك لما فيه من نقص الأجر لنقص الكتابة خلاف الأولى.وتصريح المصنف فيه وفيما بعده بالكراهة ليس على بابه …لكن وجد بخط الذهبي وبعض الحفاظ كتابتها هكذا صلى الله علم وربما اقتفيت أثرهم فيه بزيادة لام أخرى قبل الميم مع التلفظ بهما غالبا والأولى خلافة“Wahai sang penulis, hendaknya engkau menjauhi penulisan simbol untuk bersholawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tulisanmu, yaitu engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan yang semisalnya. Maka jadilah bentuk sholawatnya menjadi berkurang, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Kisaai, orang-orang jahil dari orang-orang ‘ajam secara umum, dan juga para penuntut ilmu yang awam. Sebagai pengganti صلى الله عليه وسلم mereka tulis (ص) atau (صم) atau (صلم) atau (صلعم). Hal ini dikarenakan akan mengurangi pahala dikarenakan kurangnya tulisan. Ini adalah menyelisihi yang lebih utama.Dan penegasan sang penulis (Yaitu Al-Haafiz Al-‘Irooqi rahimahullah-pen) di bait ini dan juga pada bait setelahnya akan makruhnya (hal ini) maka bukanlah pada makna biasanya…Akan tetapi ditemukan khot (tulisan tangan) Al-Imam Adz-Dzahabi dan juga sebagian para huffaz penulisan shalawat kepada Nabi seperti ini (صلى الله علم), dan terkadang aku mengikuti cara mereka (dalam penyingkatan-pen) dengan menambah huruf laam yang lain sebelum huruf miim (yaitu jadinya صلى الله عللم -pen) dengan biasanya disertai melafalkan sholat dan salam. Dan yang lebih utama adalah tidak melakukannya” (Fathul Mughiits 3/70-71, tahqiq Ali Husain Ali, cetakan Wizaaroh Asy-Syu’uun Al-Islaamiyah wal Awqoof wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyaad)Perhatikanlah perkataan As-Sakhoowi “makruhnya (hal ini) maka bukanlah pada makna biasanya“, menunjukkan beliau tidak setuju bahwa penyingkatan shalawat dalam tulisan dihukumi makruh. Sehingga beliau menafsirkan kata “makruh” yang disebutkan oleh Al-Haafiz al-‘Irooqi bahwa makruh tersebut bukan pada makna makruh dalam makna biasanya yaitu makruh dalam hukum fikih. Akan tetapi wallahu a’lam, seakan-akan As-Sakhoowi hanya memandang makruh tersebut dalam adab saja bukan dalam hukum. Karenanya beliau menegaskan bahwa beliau juga melakukan penyingkatan tersebut terkadang akan tetapi hanya dalam tulisan, dan tatkala beliau menyingkat dalam tulisan mulut beliau tetap mengucapkan sholat dan dan salam kepada Nabi dalam bentuk ucapan. Akan tetapi beliau tetap memandang bahwa menyingkat hanyalah menyelisihi yang lebih utama.          Pendapat As-Sakhoowi rahimahullah ini saya kira sama dengan pendapat Syaikh Al-Albani, bahwasanya penyingkatan shalawat hukumnya boleh, hanya saja menyelisihi yang lebih utama, karena tentunya dengan menulisnya secara lengkap akan mendapatkan pahala menulis sholawat tersebut, selain juga mendapatkan pahala mengucapkan secara lisan sholawat tersebut.Pendapat Syaikh As-Sakhowi dan Al-Albani cukup kuat mengingat :Pertama : “Makruh” salah satu bentuk vonis hukum dalam hukum-hukum fikih. Tentunya vonis tersebut butuh dalil, sebagaimana pernyataan “mubaah”, “sunnah”, “haram”, dan “wajib” juga butuh dalil. Dan dalam hal penyingkatan shalawat maka hukum asalnya adalah mubaah (boleh), kecuali ada dalil yang memalingkan kepada makruh.Kedua : Tujuan dari tulisan adalah dibaca, karenanya huruf-huruf untuk mengungkapkan sesuatu ucapan bisa saja berbeda-beda. Untuk mengungkapkan sholawat kepada Nabi yaitu dengan ucapan (صلى الله عليه وسلم) bisa dengan menggunakan huruf Arab (huruf hijaiyah) atau dengan huruf latin, atau dengan huruf cina atau jepang, atau huruf jawa kuno, dll. Yang intinya dibuatnya tulisan adalah untuk dibaca, jika suatu tulisan sudah dipahami maksud bacaannya maka telah tercapai tujuan tulisan tersebut, karena tulisan adalah wasilah/sarana saja, tujuannya adalah bacaan. Jika tujuannya telah tercapai dengan tulisan huruf apapun maka wallahu A’lam tidak mengapa.Karenanya syaikh Al-Albani rahimahullah memandang tidak mengapa jika lafal sholawat disingkat menjadi (ص) karena orang yang membacanya sudah paham tujuan dari tulisan huruf shood ini, yaitu untuk bershalawat. Akan tetapi beliau kurang setuju dengan singkatan (صلعم) karena dikawatirkan akan disalah pahami sehingga akan dibaca oleh orang yang tidak mengerti dengan “Shol’ama” yang tidak tahu bahwa itu adalah singkatan dari sholawat kepada Nabi. Artinya beliau kawatir tujuan dari tulisan tidak tercapai. Dengan demikian jika tujuan dari tulisan huruf-huruf telah tercapai maka hukumnya tidak mengapa. Sebagaimana tulisan SAW, saya rasa rata-rata orang akan faham maksudnya adalah untuk bersholawat kepada Nabi dengan mengucapkan “Shallallahu ‘Alaihi Wasallam”, dan bukan dibaca “saw’.Ketiga : Jika kita menjadikan teks tulisan yang tertera sebagai tujuan maka yang hanya bisa mengungkapkan sholawat kepada Nabi dengan tepat adalah huruf Arab hijaiyah. Adapun huruf latin, huruf jawa kuno, huruf jepang, apalagi huruf cina tentu tidak akan bisa mengungkapkan sholawat dengan tepat. Sebagai contoh di dalam bahasa Inggris, atau bahasa, jawa, dan juga huruf cina dan jepang, kemungkinan besar tidak ada yang bisa mewakili huruf (ع) ‘ain, demikian juga huruf (ص). Karenanya kalau kita hanya bersandar kepada teks yang tertulis dengan melalaikan bahwa teks tersebut hanyalah sarana dan bukan tujuan, maka kita katakan penulisan sholawat dalam bahasa Indonesia sebagai berikut merupakan kesalahan : “Salalahu alaihi wa salam”. Ini adalah kesalahan karena jika dibaca leterlek maka tidak akan mewakili sholawat yang benar, karena tidak mewakili huruf shood, dan malah cenderung mewakili huruf siin, demikian juga tidak mewakili huruf ‘ain, tetapi lebih cenderung mewakili huruf hamzah, demikian juga huruf lam nya tidak didouble. Yang paling mendekati kebenaran adalan “Shollallahu ‘alaihi wa sallam”Keempat : Dari penjelasan poin di atas maka saya kurang setuju dengan penghukuman sebagian orang yang menyatakan bahwa menyingkat (السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ) dengan Ass wr wb adalah kesalahan, dikarenakan makna “Ass” dalam bahasa Inggris adalah makna yang jorok. Hal ini dikarenakan sbb :Tujuan dari tulisan adalah bacaan, dan tujuan penulisan “Ass wr wb” bukanlah maksudnya dibaca secara leterlek “Ass”. Saya rasa ini dipahami oleh semua orang yang berakal. Demikian juga kalau tujuannya hanya membaca teks secara leterlek maka bagaimana mau dibaca “wr” dan “wb”??Penulisan singkatan tersebut (yaitu Ass wr wb) dimaksudkan adalah dalam bahasa Indonesia, karenanya janganlah dibawa kepada makna bahasa-bahasa yang lain. Jika caranya demikian maka bisa jadi kita akan terjerumus dalam banyak kesalahan. Sebagai contoh kata “butuh” dalam bahasa Indonesia adalah maknanya “perlu”, tapi dalam bahasa Malaysia maknanya konon adalah “kemaluan”. Demikian juga misalnya kata “naik” dalam bahasa Indonesia artinya beranjak dari tempat yang rendah ke tempat yang tinggi, akan tetapi dalam bahasa Arab artinya “berhubungan tubuh/seks”Jika kita membawa tulisan Indonesia ke makna-makna dalam bahasa lain, seperti Ass dalam bahasa inggris artinya “pantat” maka jadilah penyingkatan ini menjadi haram, bukan hanya makruh. Demikian juga mungkin saja kata “SAW” dalam bahasa-bahasa yang lain bisa jadi bermakna buruk. Padahal mayoritas ulama hanya menyatakan hukumnya sekedar makruh dan tidak sampai pada derajat haram. Wallahu A’lam.Kelima : Sering kita butuh pada singkatan-singkatan tersebut dalam menulis sms dalam rangka untuk menghemat biaya dan menghemat waktu. Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya kecepatan mengucapkan (berbicara dengan lisan) lebih cepat daripada kecepatan pengungkapan dengan tulisan.Keenam : Kita juga mendapati para ulama melakukan penyingkatan, seperti (نا) yang merupakan singkatan dari (حدثنا), demikian juga misalnya kata (بسملة) yang merupakan singkatan dari (بسم الله الرحمن الرحيم), juga kata (حمدلة) singkatan dari (الحمد لله), juga kata (حيفلة) singkatan dari (حي على الفلاح) juga kata (حولقة) yang merupakan singkatan dari (لا حول ولا قوة إلا بالله).Ketujuh : Diriwayatkan bahwsanya sebagian ahlil hadits menuliskan kata “Nabi” tanpa menuliskan (صلى الله عليه وسلم), akan tetapi hanya mencukupkan mengucapkan sholawat kepada Nabi dengan lisan tidak dengan tulisan. Jika perkaranya dibolehkan maka tentu menulis singkatan sholawat dalam rangka untuk mengingatkan pembaca agar bersholawat juga dibolehkan. Wallahu A’lam bis Showaab  Catatan :Bagaimanapun menulis doa secara lengkap itulah yang dianjurkan, dan lebih baik, serta sang penulis akan mendapatkan pahala dari tulisannya tersebut selain pahala ucapan.Tulisan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan kepada para pembaca yang tatkala menegur orang yang menyingkat shalawat atau menyingkat salam dengan terkesan seakan-akan perbuatan tersebut adalah haram dan terhina pelakunya.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 16-11-1434 H / 22 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Hukum Menggunakan Smile atau Ekspresi Wajah

(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)Pertanyan :ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟“Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?”Jawab :الذي يظهر أنه لابأس بذلك ؛ وذلك لأنها ليست صورا بالمعنى الشرعي وإنما هي مجرد رموز يؤتى بها للتعبير عن جملة من الكلام .. ، ثم على تقدير أنها صورة فقد ذكر الفقهاء أن الصورة إذا قطع منها ما لا تبقى معه الحياة فلا تكون محرمة ، وقد قال ابن عباس رضي الله عنهما ” الصورة الرأس ، فإذا قطع الرأس فلا صورة ” وقد روي مرفوعا  ، قال الموفق ابن قدامة رحمه الله : (وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه كصدره أو بطنه أو جعل له رأس منفصل عن بدنه لم يدخل تحت النهي لأن الصورة لا تبقى بعد ذهابه فهو كقطع الرأس ( المغني 8/111)  . والله أعلم “Yang nampak adalah tidak mengapa hal tersebut. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar (makhluk hidup-pen) menurut syari’at, akan tetapi hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang didatangkan untuk mengekspresikan sejumlah perkataan…Kemudian kalaupun itu adalah gambar (makhluk hidup-pen) maka para fuqoha (ahli fikih) telah menyebutkan bahwasanya gambar jika telah dipotong/dihilangkan darinya apa yang kehidupan tidak mungkin tanpanya maka tidaklah haram. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa telah berkata, “Gambar adalah kepala, maka jika telah dipotong/dihilangkan kepalanya maka hilanglah (hakekat) gambar”, dan juga ini telah diriwayatkan secara marfu’. Al-Muwaffaq Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata : “Jika dipotong bagian yang hewan tidak bisa hidup tanpanya dengan dihilangkannya –seperti dadanya atau perutnya- atau dijadikan kepala yang terpisah dari badannya maka tidak masuk dalam larangan, karena gambar (makhluk hidup-pen) tersebut tidak tersisa (hakekatnya-pen) setelah dihilangkan bagian tersebut. Maka jadilah seperti pemotongan kepala” (al-Mughni 8/111), Wallahu A’lam. (Sumber : http://www.saad-alkthlan.com/text-875) Catatan : Penggunaan gambar-gambar ekspresi wajah diperselisihkan oleh para ulama, karenanya tentu meninggalkannya lebih baik agar keluar dari khilaf para ulama. Kalaupun menggunakannya maka hendaknya jangan menggunakan gambar-gambar ekspresi wajah yang menunjukkan kurangnya rasa malu seseorang. Wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 15-11-1434 H / 21 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Hukum Menggunakan Smile atau Ekspresi Wajah

(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)Pertanyan :ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟“Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?”Jawab :الذي يظهر أنه لابأس بذلك ؛ وذلك لأنها ليست صورا بالمعنى الشرعي وإنما هي مجرد رموز يؤتى بها للتعبير عن جملة من الكلام .. ، ثم على تقدير أنها صورة فقد ذكر الفقهاء أن الصورة إذا قطع منها ما لا تبقى معه الحياة فلا تكون محرمة ، وقد قال ابن عباس رضي الله عنهما ” الصورة الرأس ، فإذا قطع الرأس فلا صورة ” وقد روي مرفوعا  ، قال الموفق ابن قدامة رحمه الله : (وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه كصدره أو بطنه أو جعل له رأس منفصل عن بدنه لم يدخل تحت النهي لأن الصورة لا تبقى بعد ذهابه فهو كقطع الرأس ( المغني 8/111)  . والله أعلم “Yang nampak adalah tidak mengapa hal tersebut. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar (makhluk hidup-pen) menurut syari’at, akan tetapi hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang didatangkan untuk mengekspresikan sejumlah perkataan…Kemudian kalaupun itu adalah gambar (makhluk hidup-pen) maka para fuqoha (ahli fikih) telah menyebutkan bahwasanya gambar jika telah dipotong/dihilangkan darinya apa yang kehidupan tidak mungkin tanpanya maka tidaklah haram. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa telah berkata, “Gambar adalah kepala, maka jika telah dipotong/dihilangkan kepalanya maka hilanglah (hakekat) gambar”, dan juga ini telah diriwayatkan secara marfu’. Al-Muwaffaq Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata : “Jika dipotong bagian yang hewan tidak bisa hidup tanpanya dengan dihilangkannya –seperti dadanya atau perutnya- atau dijadikan kepala yang terpisah dari badannya maka tidak masuk dalam larangan, karena gambar (makhluk hidup-pen) tersebut tidak tersisa (hakekatnya-pen) setelah dihilangkan bagian tersebut. Maka jadilah seperti pemotongan kepala” (al-Mughni 8/111), Wallahu A’lam. (Sumber : http://www.saad-alkthlan.com/text-875) Catatan : Penggunaan gambar-gambar ekspresi wajah diperselisihkan oleh para ulama, karenanya tentu meninggalkannya lebih baik agar keluar dari khilaf para ulama. Kalaupun menggunakannya maka hendaknya jangan menggunakan gambar-gambar ekspresi wajah yang menunjukkan kurangnya rasa malu seseorang. Wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 15-11-1434 H / 21 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)Pertanyan :ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟“Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?”Jawab :الذي يظهر أنه لابأس بذلك ؛ وذلك لأنها ليست صورا بالمعنى الشرعي وإنما هي مجرد رموز يؤتى بها للتعبير عن جملة من الكلام .. ، ثم على تقدير أنها صورة فقد ذكر الفقهاء أن الصورة إذا قطع منها ما لا تبقى معه الحياة فلا تكون محرمة ، وقد قال ابن عباس رضي الله عنهما ” الصورة الرأس ، فإذا قطع الرأس فلا صورة ” وقد روي مرفوعا  ، قال الموفق ابن قدامة رحمه الله : (وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه كصدره أو بطنه أو جعل له رأس منفصل عن بدنه لم يدخل تحت النهي لأن الصورة لا تبقى بعد ذهابه فهو كقطع الرأس ( المغني 8/111)  . والله أعلم “Yang nampak adalah tidak mengapa hal tersebut. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar (makhluk hidup-pen) menurut syari’at, akan tetapi hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang didatangkan untuk mengekspresikan sejumlah perkataan…Kemudian kalaupun itu adalah gambar (makhluk hidup-pen) maka para fuqoha (ahli fikih) telah menyebutkan bahwasanya gambar jika telah dipotong/dihilangkan darinya apa yang kehidupan tidak mungkin tanpanya maka tidaklah haram. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa telah berkata, “Gambar adalah kepala, maka jika telah dipotong/dihilangkan kepalanya maka hilanglah (hakekat) gambar”, dan juga ini telah diriwayatkan secara marfu’. Al-Muwaffaq Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata : “Jika dipotong bagian yang hewan tidak bisa hidup tanpanya dengan dihilangkannya –seperti dadanya atau perutnya- atau dijadikan kepala yang terpisah dari badannya maka tidak masuk dalam larangan, karena gambar (makhluk hidup-pen) tersebut tidak tersisa (hakekatnya-pen) setelah dihilangkan bagian tersebut. Maka jadilah seperti pemotongan kepala” (al-Mughni 8/111), Wallahu A’lam. (Sumber : http://www.saad-alkthlan.com/text-875) Catatan : Penggunaan gambar-gambar ekspresi wajah diperselisihkan oleh para ulama, karenanya tentu meninggalkannya lebih baik agar keluar dari khilaf para ulama. Kalaupun menggunakannya maka hendaknya jangan menggunakan gambar-gambar ekspresi wajah yang menunjukkan kurangnya rasa malu seseorang. Wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 15-11-1434 H / 21 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa’ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)Pertanyan :ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟“Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?”Jawab :الذي يظهر أنه لابأس بذلك ؛ وذلك لأنها ليست صورا بالمعنى الشرعي وإنما هي مجرد رموز يؤتى بها للتعبير عن جملة من الكلام .. ، ثم على تقدير أنها صورة فقد ذكر الفقهاء أن الصورة إذا قطع منها ما لا تبقى معه الحياة فلا تكون محرمة ، وقد قال ابن عباس رضي الله عنهما ” الصورة الرأس ، فإذا قطع الرأس فلا صورة ” وقد روي مرفوعا  ، قال الموفق ابن قدامة رحمه الله : (وإن قطع منه ما لا يبقى الحيوان بعد ذهابه كصدره أو بطنه أو جعل له رأس منفصل عن بدنه لم يدخل تحت النهي لأن الصورة لا تبقى بعد ذهابه فهو كقطع الرأس ( المغني 8/111)  . والله أعلم “Yang nampak adalah tidak mengapa hal tersebut. Hal ini karena gambar-gambar ekspresi wajah tersebut bukan gambar (makhluk hidup-pen) menurut syari’at, akan tetapi hanyalah sekedar simbol-simbol (rumus-rumus) yang didatangkan untuk mengekspresikan sejumlah perkataan…Kemudian kalaupun itu adalah gambar (makhluk hidup-pen) maka para fuqoha (ahli fikih) telah menyebutkan bahwasanya gambar jika telah dipotong/dihilangkan darinya apa yang kehidupan tidak mungkin tanpanya maka tidaklah haram. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhumaa telah berkata, “Gambar adalah kepala, maka jika telah dipotong/dihilangkan kepalanya maka hilanglah (hakekat) gambar”, dan juga ini telah diriwayatkan secara marfu’. Al-Muwaffaq Ibnu Qudaamah rahimahullah berkata : “Jika dipotong bagian yang hewan tidak bisa hidup tanpanya dengan dihilangkannya –seperti dadanya atau perutnya- atau dijadikan kepala yang terpisah dari badannya maka tidak masuk dalam larangan, karena gambar (makhluk hidup-pen) tersebut tidak tersisa (hakekatnya-pen) setelah dihilangkan bagian tersebut. Maka jadilah seperti pemotongan kepala” (al-Mughni 8/111), Wallahu A’lam. (Sumber : http://www.saad-alkthlan.com/text-875) Catatan : Penggunaan gambar-gambar ekspresi wajah diperselisihkan oleh para ulama, karenanya tentu meninggalkannya lebih baik agar keluar dari khilaf para ulama. Kalaupun menggunakannya maka hendaknya jangan menggunakan gambar-gambar ekspresi wajah yang menunjukkan kurangnya rasa malu seseorang. Wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 15-11-1434 H / 21 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir

Masihkah boleh mengerjakan dua raka’at sesudah witir? Ataukah shalat witir sudah jadi shalat terakhir atau penutup shalat malam? Berikut kami nukilkan perkataan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengenai dua raka’at sesudah shalat witir. Beliau rahimahullah berkata, Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melaksanakan dua raka’at setelah witir dalam keadaan duduk. Terkadang beliau lakukan seperti itu. Beliau membaca surat dalam keadaan duduk, lalu saat ruku’ beliau berdiri, kemudian ruku’. Dalam Shahih Muslim, dari Abu Salamah, ia berkata bahwa beliau pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat (malam) sebanyak 13 raka’at. Beliau melakukan 8 raka’at, lalu diikuti shalat witir, kemudian beliau mengerjakan shalat lagi dua raka’at dalam keadaan duduk. Jika beliau hendak ruku, beliau berdiri dan kemudian ruku’. Beliau juga mengerjakan dua raka’at antara adzan dan iqomah shalat Shubuh.” (HR. Muslim no. 738). Dalam Musnad Imam Ahmad (6: 298, 299) dari Ummu Salamah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat dua raka’at ringan setelah shalat witir. Beliau mengerjakannya dalam keadaan duduk. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa diriwayatkan semisal itu dari ‘Aisyah dan Abu Umamah, juga yang lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Musnad Imam Ahmad (5: 260), ada hadits dari Abu Umamah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at setelah witir dalam keadaan duduk. Ketika itu beliau membaca surat Al Zalzalah dan surat Al Kafirun. Mungkin sebagian orang bingung (merasa rancu) karena menganggap hadits-hadits di atas bertentangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Ahmad 2: 119, Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Adapun Imam Malik, beliau mengingkari adanya dua raka’at sesudah witir. Imam Ahmad sendiri berkata, “Aku tidak melakukan dua raka’at tersebut, namun tidak pula melarang jika ada yang melakukannya.” Ulama lain berkata bahwa dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan. Yang tepat, dua raka’at sesudah witir masih termasuk dalam petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagai penyempurna witir. Jadi, shalat witir adalah ibadah yang berdiri sendiri. Lebih-lebih jika sampai menganggap witir itu wajib. Dua raka’at sesudah witir tadi ibarat dua raka’at sesudah tiga raka’at shalat Maghrib. Shalat maghrib adalah shalat ganjil yang dikerjakan di waktu petang dan dua raka’at ba’da Maghrib adalah penyempurna shalat Maghrib. Maka demikian pula dua raka’at sesudah witir. Wallahu a’lam.“(Zaadul Ma’ad, 1: 322-323) Penjelasan di atas menunjukkan masih bolehnya mengerjakan shalat dua raka’at atau shalat sunnah lainnya sesudah witir. Yang penting, jangan sampai ada dua witir dalam satu malam. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di sore hari, 15 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat witir

Dua Raka’at Sesudah Shalat Witir

Masihkah boleh mengerjakan dua raka’at sesudah witir? Ataukah shalat witir sudah jadi shalat terakhir atau penutup shalat malam? Berikut kami nukilkan perkataan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengenai dua raka’at sesudah shalat witir. Beliau rahimahullah berkata, Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melaksanakan dua raka’at setelah witir dalam keadaan duduk. Terkadang beliau lakukan seperti itu. Beliau membaca surat dalam keadaan duduk, lalu saat ruku’ beliau berdiri, kemudian ruku’. Dalam Shahih Muslim, dari Abu Salamah, ia berkata bahwa beliau pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat (malam) sebanyak 13 raka’at. Beliau melakukan 8 raka’at, lalu diikuti shalat witir, kemudian beliau mengerjakan shalat lagi dua raka’at dalam keadaan duduk. Jika beliau hendak ruku, beliau berdiri dan kemudian ruku’. Beliau juga mengerjakan dua raka’at antara adzan dan iqomah shalat Shubuh.” (HR. Muslim no. 738). Dalam Musnad Imam Ahmad (6: 298, 299) dari Ummu Salamah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat dua raka’at ringan setelah shalat witir. Beliau mengerjakannya dalam keadaan duduk. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa diriwayatkan semisal itu dari ‘Aisyah dan Abu Umamah, juga yang lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Musnad Imam Ahmad (5: 260), ada hadits dari Abu Umamah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at setelah witir dalam keadaan duduk. Ketika itu beliau membaca surat Al Zalzalah dan surat Al Kafirun. Mungkin sebagian orang bingung (merasa rancu) karena menganggap hadits-hadits di atas bertentangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Ahmad 2: 119, Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Adapun Imam Malik, beliau mengingkari adanya dua raka’at sesudah witir. Imam Ahmad sendiri berkata, “Aku tidak melakukan dua raka’at tersebut, namun tidak pula melarang jika ada yang melakukannya.” Ulama lain berkata bahwa dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan. Yang tepat, dua raka’at sesudah witir masih termasuk dalam petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagai penyempurna witir. Jadi, shalat witir adalah ibadah yang berdiri sendiri. Lebih-lebih jika sampai menganggap witir itu wajib. Dua raka’at sesudah witir tadi ibarat dua raka’at sesudah tiga raka’at shalat Maghrib. Shalat maghrib adalah shalat ganjil yang dikerjakan di waktu petang dan dua raka’at ba’da Maghrib adalah penyempurna shalat Maghrib. Maka demikian pula dua raka’at sesudah witir. Wallahu a’lam.“(Zaadul Ma’ad, 1: 322-323) Penjelasan di atas menunjukkan masih bolehnya mengerjakan shalat dua raka’at atau shalat sunnah lainnya sesudah witir. Yang penting, jangan sampai ada dua witir dalam satu malam. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di sore hari, 15 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat witir
Masihkah boleh mengerjakan dua raka’at sesudah witir? Ataukah shalat witir sudah jadi shalat terakhir atau penutup shalat malam? Berikut kami nukilkan perkataan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengenai dua raka’at sesudah shalat witir. Beliau rahimahullah berkata, Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melaksanakan dua raka’at setelah witir dalam keadaan duduk. Terkadang beliau lakukan seperti itu. Beliau membaca surat dalam keadaan duduk, lalu saat ruku’ beliau berdiri, kemudian ruku’. Dalam Shahih Muslim, dari Abu Salamah, ia berkata bahwa beliau pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat (malam) sebanyak 13 raka’at. Beliau melakukan 8 raka’at, lalu diikuti shalat witir, kemudian beliau mengerjakan shalat lagi dua raka’at dalam keadaan duduk. Jika beliau hendak ruku, beliau berdiri dan kemudian ruku’. Beliau juga mengerjakan dua raka’at antara adzan dan iqomah shalat Shubuh.” (HR. Muslim no. 738). Dalam Musnad Imam Ahmad (6: 298, 299) dari Ummu Salamah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat dua raka’at ringan setelah shalat witir. Beliau mengerjakannya dalam keadaan duduk. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa diriwayatkan semisal itu dari ‘Aisyah dan Abu Umamah, juga yang lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Musnad Imam Ahmad (5: 260), ada hadits dari Abu Umamah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at setelah witir dalam keadaan duduk. Ketika itu beliau membaca surat Al Zalzalah dan surat Al Kafirun. Mungkin sebagian orang bingung (merasa rancu) karena menganggap hadits-hadits di atas bertentangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Ahmad 2: 119, Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Adapun Imam Malik, beliau mengingkari adanya dua raka’at sesudah witir. Imam Ahmad sendiri berkata, “Aku tidak melakukan dua raka’at tersebut, namun tidak pula melarang jika ada yang melakukannya.” Ulama lain berkata bahwa dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan. Yang tepat, dua raka’at sesudah witir masih termasuk dalam petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagai penyempurna witir. Jadi, shalat witir adalah ibadah yang berdiri sendiri. Lebih-lebih jika sampai menganggap witir itu wajib. Dua raka’at sesudah witir tadi ibarat dua raka’at sesudah tiga raka’at shalat Maghrib. Shalat maghrib adalah shalat ganjil yang dikerjakan di waktu petang dan dua raka’at ba’da Maghrib adalah penyempurna shalat Maghrib. Maka demikian pula dua raka’at sesudah witir. Wallahu a’lam.“(Zaadul Ma’ad, 1: 322-323) Penjelasan di atas menunjukkan masih bolehnya mengerjakan shalat dua raka’at atau shalat sunnah lainnya sesudah witir. Yang penting, jangan sampai ada dua witir dalam satu malam. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di sore hari, 15 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat witir


Masihkah boleh mengerjakan dua raka’at sesudah witir? Ataukah shalat witir sudah jadi shalat terakhir atau penutup shalat malam? Berikut kami nukilkan perkataan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad mengenai dua raka’at sesudah shalat witir. Beliau rahimahullah berkata, Telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melaksanakan dua raka’at setelah witir dalam keadaan duduk. Terkadang beliau lakukan seperti itu. Beliau membaca surat dalam keadaan duduk, lalu saat ruku’ beliau berdiri, kemudian ruku’. Dalam Shahih Muslim, dari Abu Salamah, ia berkata bahwa beliau pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ‘Aisyah berkata, كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ قَامَ فَرَكَعَ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالإِقَامَةِ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat (malam) sebanyak 13 raka’at. Beliau melakukan 8 raka’at, lalu diikuti shalat witir, kemudian beliau mengerjakan shalat lagi dua raka’at dalam keadaan duduk. Jika beliau hendak ruku, beliau berdiri dan kemudian ruku’. Beliau juga mengerjakan dua raka’at antara adzan dan iqomah shalat Shubuh.” (HR. Muslim no. 738). Dalam Musnad Imam Ahmad (6: 298, 299) dari Ummu Salamah disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat dua raka’at ringan setelah shalat witir. Beliau mengerjakannya dalam keadaan duduk. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa diriwayatkan semisal itu dari ‘Aisyah dan Abu Umamah, juga yang lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Musnad Imam Ahmad (5: 260), ada hadits dari Abu Umamah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at setelah witir dalam keadaan duduk. Ketika itu beliau membaca surat Al Zalzalah dan surat Al Kafirun. Mungkin sebagian orang bingung (merasa rancu) karena menganggap hadits-hadits di atas bertentangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Ahmad 2: 119, Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751) Adapun Imam Malik, beliau mengingkari adanya dua raka’at sesudah witir. Imam Ahmad sendiri berkata, “Aku tidak melakukan dua raka’at tersebut, namun tidak pula melarang jika ada yang melakukannya.” Ulama lain berkata bahwa dua raka’at setelah witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua raka’at setelah witir dan jika seseorang telah mengerjakan shalat witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan shalat sunnah sesudahnya. Adapun hadits di atas “Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir“, yang dimaksud menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam hanyalah sunnah (bukan wajib). Artinya, dua raka’at sesudah witir masih boleh dikerjakan. Yang tepat, dua raka’at sesudah witir masih termasuk dalam petunjuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagai penyempurna witir. Jadi, shalat witir adalah ibadah yang berdiri sendiri. Lebih-lebih jika sampai menganggap witir itu wajib. Dua raka’at sesudah witir tadi ibarat dua raka’at sesudah tiga raka’at shalat Maghrib. Shalat maghrib adalah shalat ganjil yang dikerjakan di waktu petang dan dua raka’at ba’da Maghrib adalah penyempurna shalat Maghrib. Maka demikian pula dua raka’at sesudah witir. Wallahu a’lam.“(Zaadul Ma’ad, 1: 322-323) Penjelasan di atas menunjukkan masih bolehnya mengerjakan shalat dua raka’at atau shalat sunnah lainnya sesudah witir. Yang penting, jangan sampai ada dua witir dalam satu malam. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al Arnauth, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Selesai disusun di sore hari, 15 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat witir

Bantahan untuk Orang Musyrik (6): Orang Musyrik Ternyata Mengenal Allah

Orang musyrik ternyata mengenal Allah. Mereka bukanlah berpaham atheis, yang tidak mengenal Tuhan dan pencipta. Namun mereka adalah orang yang mengenal Allah sebagaimana pula mereka itu rajin ibadah. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah melanjutkan pelajaran sebelumnya dengan berkata, “Orang-orang musyrik yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengakui bahwa Allah sebagai satu-satunya pencipta, tidak ada sekutu bagi Allah dalam hal mencipta. Tidak ada yang memberi rezeki kecuali Allah. Tidak ada yang menghidupkan dan mematikan melainkan Allah. Tidak ada yang mengatur urusan di alam ini melainkan Allah. Segala sesuatu yang berada di langit yang tujuh dan bumi yang tujuh, juga yang berada di dalamnya tunduk pada Allah, menjadi hamba, berada di bawah pengaturan dan kuasa Allah. Jika engkau menginginkan dalil bahwa orang musyrik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perangi itu bersaksi akan hal di atas, maka silakan baca firman Allah, قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمْ مَنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah.” Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?” (QS. Yunus: 31). Begitu pula firman Allah, قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (84) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ (85) قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ (86) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ (87) قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (88) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ فَأَنَّى تُسْحَرُونَ (89) “Katakanlah: “Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak ingat?” Katakanlah: “Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak bertakwa?” Katakanlah: “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?”.” (QS. Al Mu’minun: 84-89). Dan masih banyak ayat yang mulia yang menunjukkan demikian. Jika telah terbukti bahwa mereka mengakui demikian, namun hal itu tidaklah membuat mereka masuk ke dalam tauhid yang merupakan ajaran para rasul dan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mendakwahkannya. Engkau pun tahu bahwa tauhid yang ditentang oleh orang musyrik adalah tauhid ibadah yang mereka sebut di zaman kita dengan i’tiqod. Mereka pun disamping mengenal Allah, juga dikenal rajin ibadah siang dan malam. (*) Inilah penggalan keenam dari kitab Kasyfu Syubuhaat karya Syaikh Muhammad At Tamimirahimahullah. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa orang musyrik mengakui tauhid rububiyah yaitu keyakinan bahwa Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur alam semesta, dan penguasa jagad raya. Syaikh Sholih Alu Syaikh rahimahullah berkata, “Pengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyah bukanlah pada satu level. Namun kebanyakan umat yang Allah utus rasul di tengah-tengah mereka, tidak ada yang mengingkari adanya pencipta. Tidak ada satu pun yang mengingkari adanya Allah, Allah itu pencipta, pemberi rezeki, di mana Allah yang mengatur alam yang mendatangkan maslahat bagi hamba. Jadi tidak ada satu pun makhluk yang mengingkari sifat rububiyah Allah.” (Syarh Kasyfi Syubuhaat, hal. 79). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Banyak ayat menunjukkan bahwa orang-orang musyrik mengakui Allah yang menciptakan bumi, menciptakan langit dan segala makhluk. Namun mereka kafir karena meminta syafa’at dan mendekatkan diri pada Allah dengan perantaraan orang-orang sholih. Mereka melakukan menyajikan tumbal sembelihan dan nadzar pada orang sholih. Itulah yang membuat mereka kafir.” (Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, hal. 10). Jadi tidak cukup seseorang mengenal Allah. Haruslah ia juga mentauhidkan Allah dalam ibadah dengan menujukan ibadah hanyalah bagi Allah. Kalau seseorang memalingkan satu ibadah saja kepada selain Allah, maka ia musyrik dan dihukumi kafir layaknya orang musyrik di masa silam. Baca artikel sebelumnya mengenai bantahan untuk orang musyrik: 1- Memahami Tauhid dan Ibadah. 2- Awal Mula Kesyirikan dari Berlebihan pada Orang Sholih. 3- Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara. 4- Orang Musyrik Ternyata Rajin Ibadah. 5- Orang Musyrik Mengikuti Ajaran Ibrahim?   Hanya Allah yang memberi taufik pada jalan tauhid.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Daril Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Al Khoiriyah, tahun 1430 H. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikaldan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru karya kami: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagskasyfu syubuhaat

Bantahan untuk Orang Musyrik (6): Orang Musyrik Ternyata Mengenal Allah

Orang musyrik ternyata mengenal Allah. Mereka bukanlah berpaham atheis, yang tidak mengenal Tuhan dan pencipta. Namun mereka adalah orang yang mengenal Allah sebagaimana pula mereka itu rajin ibadah. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah melanjutkan pelajaran sebelumnya dengan berkata, “Orang-orang musyrik yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengakui bahwa Allah sebagai satu-satunya pencipta, tidak ada sekutu bagi Allah dalam hal mencipta. Tidak ada yang memberi rezeki kecuali Allah. Tidak ada yang menghidupkan dan mematikan melainkan Allah. Tidak ada yang mengatur urusan di alam ini melainkan Allah. Segala sesuatu yang berada di langit yang tujuh dan bumi yang tujuh, juga yang berada di dalamnya tunduk pada Allah, menjadi hamba, berada di bawah pengaturan dan kuasa Allah. Jika engkau menginginkan dalil bahwa orang musyrik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perangi itu bersaksi akan hal di atas, maka silakan baca firman Allah, قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمْ مَنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah.” Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?” (QS. Yunus: 31). Begitu pula firman Allah, قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (84) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ (85) قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ (86) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ (87) قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (88) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ فَأَنَّى تُسْحَرُونَ (89) “Katakanlah: “Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak ingat?” Katakanlah: “Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak bertakwa?” Katakanlah: “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?”.” (QS. Al Mu’minun: 84-89). Dan masih banyak ayat yang mulia yang menunjukkan demikian. Jika telah terbukti bahwa mereka mengakui demikian, namun hal itu tidaklah membuat mereka masuk ke dalam tauhid yang merupakan ajaran para rasul dan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mendakwahkannya. Engkau pun tahu bahwa tauhid yang ditentang oleh orang musyrik adalah tauhid ibadah yang mereka sebut di zaman kita dengan i’tiqod. Mereka pun disamping mengenal Allah, juga dikenal rajin ibadah siang dan malam. (*) Inilah penggalan keenam dari kitab Kasyfu Syubuhaat karya Syaikh Muhammad At Tamimirahimahullah. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa orang musyrik mengakui tauhid rububiyah yaitu keyakinan bahwa Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur alam semesta, dan penguasa jagad raya. Syaikh Sholih Alu Syaikh rahimahullah berkata, “Pengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyah bukanlah pada satu level. Namun kebanyakan umat yang Allah utus rasul di tengah-tengah mereka, tidak ada yang mengingkari adanya pencipta. Tidak ada satu pun yang mengingkari adanya Allah, Allah itu pencipta, pemberi rezeki, di mana Allah yang mengatur alam yang mendatangkan maslahat bagi hamba. Jadi tidak ada satu pun makhluk yang mengingkari sifat rububiyah Allah.” (Syarh Kasyfi Syubuhaat, hal. 79). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Banyak ayat menunjukkan bahwa orang-orang musyrik mengakui Allah yang menciptakan bumi, menciptakan langit dan segala makhluk. Namun mereka kafir karena meminta syafa’at dan mendekatkan diri pada Allah dengan perantaraan orang-orang sholih. Mereka melakukan menyajikan tumbal sembelihan dan nadzar pada orang sholih. Itulah yang membuat mereka kafir.” (Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, hal. 10). Jadi tidak cukup seseorang mengenal Allah. Haruslah ia juga mentauhidkan Allah dalam ibadah dengan menujukan ibadah hanyalah bagi Allah. Kalau seseorang memalingkan satu ibadah saja kepada selain Allah, maka ia musyrik dan dihukumi kafir layaknya orang musyrik di masa silam. Baca artikel sebelumnya mengenai bantahan untuk orang musyrik: 1- Memahami Tauhid dan Ibadah. 2- Awal Mula Kesyirikan dari Berlebihan pada Orang Sholih. 3- Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara. 4- Orang Musyrik Ternyata Rajin Ibadah. 5- Orang Musyrik Mengikuti Ajaran Ibrahim?   Hanya Allah yang memberi taufik pada jalan tauhid.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Daril Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Al Khoiriyah, tahun 1430 H. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikaldan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru karya kami: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagskasyfu syubuhaat
Orang musyrik ternyata mengenal Allah. Mereka bukanlah berpaham atheis, yang tidak mengenal Tuhan dan pencipta. Namun mereka adalah orang yang mengenal Allah sebagaimana pula mereka itu rajin ibadah. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah melanjutkan pelajaran sebelumnya dengan berkata, “Orang-orang musyrik yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengakui bahwa Allah sebagai satu-satunya pencipta, tidak ada sekutu bagi Allah dalam hal mencipta. Tidak ada yang memberi rezeki kecuali Allah. Tidak ada yang menghidupkan dan mematikan melainkan Allah. Tidak ada yang mengatur urusan di alam ini melainkan Allah. Segala sesuatu yang berada di langit yang tujuh dan bumi yang tujuh, juga yang berada di dalamnya tunduk pada Allah, menjadi hamba, berada di bawah pengaturan dan kuasa Allah. Jika engkau menginginkan dalil bahwa orang musyrik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perangi itu bersaksi akan hal di atas, maka silakan baca firman Allah, قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمْ مَنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah.” Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?” (QS. Yunus: 31). Begitu pula firman Allah, قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (84) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ (85) قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ (86) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ (87) قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (88) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ فَأَنَّى تُسْحَرُونَ (89) “Katakanlah: “Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak ingat?” Katakanlah: “Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak bertakwa?” Katakanlah: “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?”.” (QS. Al Mu’minun: 84-89). Dan masih banyak ayat yang mulia yang menunjukkan demikian. Jika telah terbukti bahwa mereka mengakui demikian, namun hal itu tidaklah membuat mereka masuk ke dalam tauhid yang merupakan ajaran para rasul dan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mendakwahkannya. Engkau pun tahu bahwa tauhid yang ditentang oleh orang musyrik adalah tauhid ibadah yang mereka sebut di zaman kita dengan i’tiqod. Mereka pun disamping mengenal Allah, juga dikenal rajin ibadah siang dan malam. (*) Inilah penggalan keenam dari kitab Kasyfu Syubuhaat karya Syaikh Muhammad At Tamimirahimahullah. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa orang musyrik mengakui tauhid rububiyah yaitu keyakinan bahwa Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur alam semesta, dan penguasa jagad raya. Syaikh Sholih Alu Syaikh rahimahullah berkata, “Pengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyah bukanlah pada satu level. Namun kebanyakan umat yang Allah utus rasul di tengah-tengah mereka, tidak ada yang mengingkari adanya pencipta. Tidak ada satu pun yang mengingkari adanya Allah, Allah itu pencipta, pemberi rezeki, di mana Allah yang mengatur alam yang mendatangkan maslahat bagi hamba. Jadi tidak ada satu pun makhluk yang mengingkari sifat rububiyah Allah.” (Syarh Kasyfi Syubuhaat, hal. 79). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Banyak ayat menunjukkan bahwa orang-orang musyrik mengakui Allah yang menciptakan bumi, menciptakan langit dan segala makhluk. Namun mereka kafir karena meminta syafa’at dan mendekatkan diri pada Allah dengan perantaraan orang-orang sholih. Mereka melakukan menyajikan tumbal sembelihan dan nadzar pada orang sholih. Itulah yang membuat mereka kafir.” (Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, hal. 10). Jadi tidak cukup seseorang mengenal Allah. Haruslah ia juga mentauhidkan Allah dalam ibadah dengan menujukan ibadah hanyalah bagi Allah. Kalau seseorang memalingkan satu ibadah saja kepada selain Allah, maka ia musyrik dan dihukumi kafir layaknya orang musyrik di masa silam. Baca artikel sebelumnya mengenai bantahan untuk orang musyrik: 1- Memahami Tauhid dan Ibadah. 2- Awal Mula Kesyirikan dari Berlebihan pada Orang Sholih. 3- Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara. 4- Orang Musyrik Ternyata Rajin Ibadah. 5- Orang Musyrik Mengikuti Ajaran Ibrahim?   Hanya Allah yang memberi taufik pada jalan tauhid.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Daril Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Al Khoiriyah, tahun 1430 H. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikaldan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru karya kami: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagskasyfu syubuhaat


Orang musyrik ternyata mengenal Allah. Mereka bukanlah berpaham atheis, yang tidak mengenal Tuhan dan pencipta. Namun mereka adalah orang yang mengenal Allah sebagaimana pula mereka itu rajin ibadah. Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah melanjutkan pelajaran sebelumnya dengan berkata, “Orang-orang musyrik yang diperangi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mengakui bahwa Allah sebagai satu-satunya pencipta, tidak ada sekutu bagi Allah dalam hal mencipta. Tidak ada yang memberi rezeki kecuali Allah. Tidak ada yang menghidupkan dan mematikan melainkan Allah. Tidak ada yang mengatur urusan di alam ini melainkan Allah. Segala sesuatu yang berada di langit yang tujuh dan bumi yang tujuh, juga yang berada di dalamnya tunduk pada Allah, menjadi hamba, berada di bawah pengaturan dan kuasa Allah. Jika engkau menginginkan dalil bahwa orang musyrik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perangi itu bersaksi akan hal di atas, maka silakan baca firman Allah, قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمْ مَنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ “Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah.” Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?” (QS. Yunus: 31). Begitu pula firman Allah, قُلْ لِمَنِ الْأَرْضُ وَمَنْ فِيهَا إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (84) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ (85) قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ (86) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ (87) قُلْ مَنْ بِيَدِهِ مَلَكُوتُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ يُجِيرُ وَلَا يُجَارُ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (88) سَيَقُولُونَ لِلَّهِ قُلْ فَأَنَّى تُسْحَرُونَ (89) “Katakanlah: “Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak ingat?” Katakanlah: “Siapakah Yang Empunya langit yang tujuh dan Yang Empunya ‘Arsy yang besar?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak bertakwa?” Katakanlah: “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang Dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “(Kalau demikian), maka dari jalan manakah kamu ditipu?”.” (QS. Al Mu’minun: 84-89). Dan masih banyak ayat yang mulia yang menunjukkan demikian. Jika telah terbukti bahwa mereka mengakui demikian, namun hal itu tidaklah membuat mereka masuk ke dalam tauhid yang merupakan ajaran para rasul dan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mendakwahkannya. Engkau pun tahu bahwa tauhid yang ditentang oleh orang musyrik adalah tauhid ibadah yang mereka sebut di zaman kita dengan i’tiqod. Mereka pun disamping mengenal Allah, juga dikenal rajin ibadah siang dan malam. (*) Inilah penggalan keenam dari kitab Kasyfu Syubuhaat karya Syaikh Muhammad At Tamimirahimahullah. Penjelasan di atas menunjukkan bahwa orang musyrik mengakui tauhid rububiyah yaitu keyakinan bahwa Allah sebagai pencipta, pemberi rezeki, pengatur alam semesta, dan penguasa jagad raya. Syaikh Sholih Alu Syaikh rahimahullah berkata, “Pengakuan orang musyrik terhadap tauhid rububiyah bukanlah pada satu level. Namun kebanyakan umat yang Allah utus rasul di tengah-tengah mereka, tidak ada yang mengingkari adanya pencipta. Tidak ada satu pun yang mengingkari adanya Allah, Allah itu pencipta, pemberi rezeki, di mana Allah yang mengatur alam yang mendatangkan maslahat bagi hamba. Jadi tidak ada satu pun makhluk yang mengingkari sifat rububiyah Allah.” (Syarh Kasyfi Syubuhaat, hal. 79). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Banyak ayat menunjukkan bahwa orang-orang musyrik mengakui Allah yang menciptakan bumi, menciptakan langit dan segala makhluk. Namun mereka kafir karena meminta syafa’at dan mendekatkan diri pada Allah dengan perantaraan orang-orang sholih. Mereka melakukan menyajikan tumbal sembelihan dan nadzar pada orang sholih. Itulah yang membuat mereka kafir.” (Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, hal. 10). Jadi tidak cukup seseorang mengenal Allah. Haruslah ia juga mentauhidkan Allah dalam ibadah dengan menujukan ibadah hanyalah bagi Allah. Kalau seseorang memalingkan satu ibadah saja kepada selain Allah, maka ia musyrik dan dihukumi kafir layaknya orang musyrik di masa silam. Baca artikel sebelumnya mengenai bantahan untuk orang musyrik: 1- Memahami Tauhid dan Ibadah. 2- Awal Mula Kesyirikan dari Berlebihan pada Orang Sholih. 3- Patung Orang Musyrik Hanya Sebagai Perantara. 4- Orang Musyrik Ternyata Rajin Ibadah. 5- Orang Musyrik Mengikuti Ajaran Ibrahim?   Hanya Allah yang memberi taufik pada jalan tauhid.   Referensi: Kitab Kasyfu Syubuhat, Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, naskah bersanad dari guru kami Syaikh Sholih bin ‘Abdillah bin Hamad Al ‘Ushoimi, dalam Muqorrorot Barnamij Muhimmatul ‘Ilmi, cetakan ketiga, 1434 H. Syarh Kasyfi Syubuhaat, Syaikh Sholih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, terbitan Maktabah Daril Hijaz, cetakan pertama, tahun 1433 H. Syarh ‘ala Kitab Kasyfi Syubuhaat, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Al Khoiriyah, tahun 1430 H. — Selesai disusun di waktu Dhuha, 6 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikaldan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru karya kami: Dzikir Pagi Petang (Ukuran Besar dan Kecil) Tagskasyfu syubuhaat

Do’a untuk Orang yang Hendak Pergi Haji

Apakah ada do’a khusus untuk keselamatan orang yang pergi haji? Dalam masalah ini tentu kita harus merujuk pada dalil. Pergi haji sama dengan bentuk safar lainnya. Sehingga yang lebih tepat dalam masalah ini adalah cukup membacakan seperti halnya do’a saat safar. Berikut ada do’a yang bisa diamalkan. 1- Do’a orang yang hendak pergi haji pada orang yang ditinggalkan أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya).” Dalilnya adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi meninggalkanku dan beliau mengucapkan, “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad 2: 358. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2– Do’a orang yang ditinggalkan pada orang yang hendak pergi haji أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ “Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”. Dalilnya adalah, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا ادْنُ مِنِّى أُوَدِّعْكَ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوَدِّعُنَا.فَيَقُولُ « أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ » Sesungguhnya Ibnu ‘Umar pernah mengatakan pada seseorang yang hendak bersafar, “Mendekatlah padaku, aku akan menitipkan engkau sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menitipkan kami, lalu beliau berkata: “Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”.(HR. Tirmidzi no. 3443 dan Ahmad 2: 7. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula bisa membaca do’a pada orang yang pergi berhaji, زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ  وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ “Zawwadakallahut taqwa wa ghofaro dzanbaka wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosa-dosamu, dan memudahkanmu di mana saja engkau berada).” Dalilnya adalah, عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ سَفَرًا فَزَوِّدْنِى. قَالَ « زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى ». قَالَ زِدْنِى. قَالَ « وَغَفَرَ ذَنْبَكَ ». قَالَ زِدْنِى بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى. قَالَ « وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ » Dari Anas, ia berkata, “Seseorang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, aku ingin bersafar, bekalilah aku.” Beliau bersabda, “Zawwadakallahut taqwa (moga Allah membekalimu dengan ketakwaan).” “Tambahkan lagi padaku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa ghofaro dzanbaka (moga Allah ampuni dosamu).” “Tambahkan lagi padaku, demi ayah dan ibuku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (moga Allah memudahkanmu di mana saja engkau berada).”  (HR. Tirmidzi no. 3444. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Adapun membuat acara ritual atau do’a khusus untuk mendo’akan jama’ah haji atau orang yang hendak pergi haji dengan berjama’ah atau dikomandoi, maka seperti itu tidak ada tuntunannya dalam Islam. Bersederhana dalam amalan yang ada tuntunan dari Rasul tentu lebih baik daripada banyak amalan namun mengada-ada.   Selesai disusun pada malam Jum’at, 14 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa haji Safar umrah

Do’a untuk Orang yang Hendak Pergi Haji

Apakah ada do’a khusus untuk keselamatan orang yang pergi haji? Dalam masalah ini tentu kita harus merujuk pada dalil. Pergi haji sama dengan bentuk safar lainnya. Sehingga yang lebih tepat dalam masalah ini adalah cukup membacakan seperti halnya do’a saat safar. Berikut ada do’a yang bisa diamalkan. 1- Do’a orang yang hendak pergi haji pada orang yang ditinggalkan أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya).” Dalilnya adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi meninggalkanku dan beliau mengucapkan, “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad 2: 358. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2– Do’a orang yang ditinggalkan pada orang yang hendak pergi haji أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ “Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”. Dalilnya adalah, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا ادْنُ مِنِّى أُوَدِّعْكَ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوَدِّعُنَا.فَيَقُولُ « أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ » Sesungguhnya Ibnu ‘Umar pernah mengatakan pada seseorang yang hendak bersafar, “Mendekatlah padaku, aku akan menitipkan engkau sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menitipkan kami, lalu beliau berkata: “Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”.(HR. Tirmidzi no. 3443 dan Ahmad 2: 7. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula bisa membaca do’a pada orang yang pergi berhaji, زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ  وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ “Zawwadakallahut taqwa wa ghofaro dzanbaka wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosa-dosamu, dan memudahkanmu di mana saja engkau berada).” Dalilnya adalah, عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ سَفَرًا فَزَوِّدْنِى. قَالَ « زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى ». قَالَ زِدْنِى. قَالَ « وَغَفَرَ ذَنْبَكَ ». قَالَ زِدْنِى بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى. قَالَ « وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ » Dari Anas, ia berkata, “Seseorang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, aku ingin bersafar, bekalilah aku.” Beliau bersabda, “Zawwadakallahut taqwa (moga Allah membekalimu dengan ketakwaan).” “Tambahkan lagi padaku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa ghofaro dzanbaka (moga Allah ampuni dosamu).” “Tambahkan lagi padaku, demi ayah dan ibuku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (moga Allah memudahkanmu di mana saja engkau berada).”  (HR. Tirmidzi no. 3444. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Adapun membuat acara ritual atau do’a khusus untuk mendo’akan jama’ah haji atau orang yang hendak pergi haji dengan berjama’ah atau dikomandoi, maka seperti itu tidak ada tuntunannya dalam Islam. Bersederhana dalam amalan yang ada tuntunan dari Rasul tentu lebih baik daripada banyak amalan namun mengada-ada.   Selesai disusun pada malam Jum’at, 14 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa haji Safar umrah
Apakah ada do’a khusus untuk keselamatan orang yang pergi haji? Dalam masalah ini tentu kita harus merujuk pada dalil. Pergi haji sama dengan bentuk safar lainnya. Sehingga yang lebih tepat dalam masalah ini adalah cukup membacakan seperti halnya do’a saat safar. Berikut ada do’a yang bisa diamalkan. 1- Do’a orang yang hendak pergi haji pada orang yang ditinggalkan أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya).” Dalilnya adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi meninggalkanku dan beliau mengucapkan, “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad 2: 358. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2– Do’a orang yang ditinggalkan pada orang yang hendak pergi haji أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ “Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”. Dalilnya adalah, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا ادْنُ مِنِّى أُوَدِّعْكَ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوَدِّعُنَا.فَيَقُولُ « أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ » Sesungguhnya Ibnu ‘Umar pernah mengatakan pada seseorang yang hendak bersafar, “Mendekatlah padaku, aku akan menitipkan engkau sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menitipkan kami, lalu beliau berkata: “Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”.(HR. Tirmidzi no. 3443 dan Ahmad 2: 7. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula bisa membaca do’a pada orang yang pergi berhaji, زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ  وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ “Zawwadakallahut taqwa wa ghofaro dzanbaka wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosa-dosamu, dan memudahkanmu di mana saja engkau berada).” Dalilnya adalah, عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ سَفَرًا فَزَوِّدْنِى. قَالَ « زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى ». قَالَ زِدْنِى. قَالَ « وَغَفَرَ ذَنْبَكَ ». قَالَ زِدْنِى بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى. قَالَ « وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ » Dari Anas, ia berkata, “Seseorang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, aku ingin bersafar, bekalilah aku.” Beliau bersabda, “Zawwadakallahut taqwa (moga Allah membekalimu dengan ketakwaan).” “Tambahkan lagi padaku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa ghofaro dzanbaka (moga Allah ampuni dosamu).” “Tambahkan lagi padaku, demi ayah dan ibuku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (moga Allah memudahkanmu di mana saja engkau berada).”  (HR. Tirmidzi no. 3444. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Adapun membuat acara ritual atau do’a khusus untuk mendo’akan jama’ah haji atau orang yang hendak pergi haji dengan berjama’ah atau dikomandoi, maka seperti itu tidak ada tuntunannya dalam Islam. Bersederhana dalam amalan yang ada tuntunan dari Rasul tentu lebih baik daripada banyak amalan namun mengada-ada.   Selesai disusun pada malam Jum’at, 14 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa haji Safar umrah


Apakah ada do’a khusus untuk keselamatan orang yang pergi haji? Dalam masalah ini tentu kita harus merujuk pada dalil. Pergi haji sama dengan bentuk safar lainnya. Sehingga yang lebih tepat dalam masalah ini adalah cukup membacakan seperti halnya do’a saat safar. Berikut ada do’a yang bisa diamalkan. 1- Do’a orang yang hendak pergi haji pada orang yang ditinggalkan أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya).” Dalilnya adalah, عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ وَدَّعَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ » Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi meninggalkanku dan beliau mengucapkan, “Astawdi’ukallaha alladzi laa tadhi’u wa daa-i’uhu (Aku menitipkan kalian pada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipannya)” (HR. Ibnu Majah no. 2825 dan Ahmad 2: 358. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2– Do’a orang yang ditinggalkan pada orang yang hendak pergi haji أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ “Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”. Dalilnya adalah, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا ادْنُ مِنِّى أُوَدِّعْكَ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوَدِّعُنَا.فَيَقُولُ « أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ » Sesungguhnya Ibnu ‘Umar pernah mengatakan pada seseorang yang hendak bersafar, “Mendekatlah padaku, aku akan menitipkan engkau sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menitipkan kami, lalu beliau berkata: “Astawdi’ullaha diinaka, wa  amaanataka, wa khowaatiima ‘amalik (Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan perbuatan terakhirmu kepada Allah)”.(HR. Tirmidzi no. 3443 dan Ahmad 2: 7. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Begitu pula bisa membaca do’a pada orang yang pergi berhaji, زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ  وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ “Zawwadakallahut taqwa wa ghofaro dzanbaka wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosa-dosamu, dan memudahkanmu di mana saja engkau berada).” Dalilnya adalah, عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ سَفَرًا فَزَوِّدْنِى. قَالَ « زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى ». قَالَ زِدْنِى. قَالَ « وَغَفَرَ ذَنْبَكَ ». قَالَ زِدْنِى بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى. قَالَ « وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ » Dari Anas, ia berkata, “Seseorang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, aku ingin bersafar, bekalilah aku.” Beliau bersabda, “Zawwadakallahut taqwa (moga Allah membekalimu dengan ketakwaan).” “Tambahkan lagi padaku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa ghofaro dzanbaka (moga Allah ampuni dosamu).” “Tambahkan lagi padaku, demi ayah dan ibuku”, mintanya. Beliau bersabda, “Wa yassaro lakal khoiro haytsuma kunta (moga Allah memudahkanmu di mana saja engkau berada).”  (HR. Tirmidzi no. 3444. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Adapun membuat acara ritual atau do’a khusus untuk mendo’akan jama’ah haji atau orang yang hendak pergi haji dengan berjama’ah atau dikomandoi, maka seperti itu tidak ada tuntunannya dalam Islam. Bersederhana dalam amalan yang ada tuntunan dari Rasul tentu lebih baik daripada banyak amalan namun mengada-ada.   Selesai disusun pada malam Jum’at, 14 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsdoa haji Safar umrah

Menggabungkan Thowaf Ifadhoh dan Thowaf Wadaa’

Tidak diragukan lagi bahwa amalan-amalan haji merupakan amalan yang berat yang mendatangkan keletihan bagi para jema’ah haji, terutama bagi kaum wanita. Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan haji dan umroh sebagai jihad bagi kaum wanita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :يَا رَسُوْلَ اللهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟“Wahai Rasulullah, apakah wajib bagi wanita berjihad?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ“Iya, atas kalian jihad yang tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh” (HR An-Nasaai no 2901)Terlebih lagi di zaman sekarang ini dimana jama’ah haji yang jumlahnya begitu banyak dan berjubel-jubel, terutama pada pelaksanaan thowaf. Mathoof (areal thowaf) terasa begitu sempit dan sesak. Dan seorang yang melaksanakan haji tamattu’ maka ia wajib melakukan 3 kali thowaf, thowaf umroh, thowaf haji/ifadhoh/ziarah, dan thowaf wadaa’ (perpisahan). Sebagian jama’ah haji mengakhirkan thowaf ifadhohnya lalu mengerjakannya sebelum mereka meninggalkan kota Mekah, dan mereka menggabungkan thowaf Ifadhoh dengan towaf Wadaa’. Jadi hanya sekali thowaf dengan niat thowaf Ifadhoh tapi sudah mencukupkan bagi thawaf wadaa’. Bagaimanakah hukumnya ??          Para ulama telah berselisih tentang permasalahan ini, yang akar permasalahannya kembali kepada :1) Apakah thowaf wadaa’ adalah ibadah khusus yang dimaksudkan oleh syari’at, ataukah thowaf wadaa’ tidak dimaksudkan secara khusus, akan tetapi yang penting sebelum meninggalkan kota Mekah melakukan thowaf?Hal ini sebagaimana sholat tahiyyatul Masjid, yang bukan merupakan ibadah khusus yang dimaksudkan, akan tetapi yang penting sebelum duduk di mesjid telah melakukan sholat dua raka’at. Karenanya barang siapa yang maksud mesjid langsung melakukan sholat dua raka’at (seperti shalat qobliyah, atau sholat sunah wudhu  atau sholat istikhoroh yang ia kerjakan di mesjid, atau langsung sholat subuh dua raka’at atau sholat yang lebih dari dua raka’at seperti sholat maghrib, duhur, ashar, dan isya’) maka setelah melaksanakan sholat tersebut ia tidak perlu lagi sholat tahiyyatul masjid. Karena tujuan dari sholat tahiyyatul masjid telah tercapai, yaitu tidak duduk di mesjid kecuali setelah sholat dua raka’at.Pertama : Bagi para ulama yang memandang bahwa thowaf wadaa’ merupakan ibadah khusus yang dimaksudkan oleh syari’at maka mereka memandang bahwa thowaf ifadhoh tidak boleh digabungkan dengan thowaf wada’. Sebagaimana juga pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa suatu kewajiban tidak bisa mewakili kewajiban yang lain. Ini juga kembali kepada bahwa amal kewajiban yang lain tersebut memang dimaksudkan oleh syari’at untuk dikerjakan. Dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah.Ibnu Nujaim Al-Hanafi (wafat 970 H) berkata :لَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ، وَصَلَّى الْفَرْضَ أَوْ الرَّاتِبَةَ دَخَلَتْ فِيهِ التَّحِيَّةُ، وَلَوْ طَافَ الْقَادِمُ عَنْ فَرْضٍ، وَنَذْرٍ دَخَلَ فِيهِ طَوَافُ الْقُدُومِ بِخِلَافِ مَا لَوْ طَافَ لِلْإِفَاضَةِ لَا يَدْخُلُ فِيهِ طَوَافُ الْوَدَاعِ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا مَقْصُودٌ وَمَقْصُودَهُمَا مُخْتَلِفٌ“Kalau ia masuk masjid lalu sholat fardu atau sunnah rawatib maka telah masuk ke dalamnya sholat tahiyyatul masjid, dan jika seseorang yang datang ke Mekah lalu melakukan thowaf karena kewajiban atau karena nadzar maka telah masuk ke dalamnya thowaf qudum. Hal ini berbeda kalau seandainya ia thowaf thowaf ifadhoh maka tidak masuk kedalamnya thowaf wadaa’, karena masing-masing dari keduanya dimaksudkan (oelh syari’at) dan maksud keduanya berbeda” (Al-Asybaah wa An-Nadzooir 112, dengan hawasyi Syaikh Zakariya Emiroot, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)Abul Hasan Ali bin Al-Husain As-Sugdiy (wafat 461 H) berkata :وأما طواف الوداع فهو عند النفر فيطوف بالبيت سبعا بلا رمل ويخرج ولا يلبث فإن ترك طواف الزيارة وطاف للوداع فإنه يقوم مقام طواف الزيارة وعليه دمان دم لتأخيره طواف الزيارة ودم لفوات طواف الوداع في قول أبي حنيفة وفي قول أبي يوسف ومحمد عليه دم واحد لفوات طواف الوداع وليس عليه شيء لتأخير طواف الزيارة“Adapun thowaf wadaa’ maka dilakukan tatkala hendak pergi, maka iapun thowad di ka’bah tujuh kali tanpa melakukan roml. Lalu ia pergi dan tidak tinggal di Mekah. Jika ia meninggalkan thowaf ziaroh/ifadhoh dan ia melakukan thowaf wadaa’ maka jadilah thowaf wadaa’ nya menggantikan posisi thowaf ifadhoh, akan tetapi wajib baginya dua dam, pertama dam karena mengakhirkan thowaf wadaa’, dan kedua dam karena tidak melakukan thowaf wadaa’. Dan dalam satu pendapat Abu Hanifah, dan satu pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibaani : hanya wajib baginya satu dam saja yaitu kerena meninggalkan thowaf wadaa’, dan ia tidak wajib bayar dam karena mengakhirkan thowaf ifadhoh” (An-Nutaf fi Al-Fataawa, tahqiq : DR Sholahuddiin An-Naahi, 1/210)Pendapat inilah juga yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau berkata :وهناك قاعدة أنه لا يغني واجب عن واجب، وقد يغني واجب عن مستحب، والسؤال الآن هل يمكن أن يستغني الحاج بطواف الإفاضة عن طواف الوداع؟، نقول لو كان طواف الوداع سنة كنا نقول يكفي أن ينوي في قلبه الفرض وهو طواف الإفاضة ويزيد على ذلك نية أخرى هي أداء سنة طواف الوداع، هذا على افتراض أن طواف الوداع سنة، ولكن طواف الوداع واجب أمر به النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وفارق بينه وبين طواف الإفاضة فجعل طواف الإفاضة لابد للمرأة الحائض لو حاضت لابد لها من أن تتأخر وأن لا تطوف وهي حائض مهما طال بها الحيض حتى تتطهر وتطوف طواف الإفاضة طاهراً، أما طواف الوداع فقد أسقط الشارع الحكيم وجوبه عن المرأة الحائض تخفيفاً من ربها عنها، فإذن لا يجوز الإكتفاء بطواف الإفاضة عن طواف الوداع، لأن كل منهما واجب وأحدهما أوجب من الآخر وهو طواف الإفاضة.“Di sana ada sebuah kaidah yaitu, “Suatu kewajiban tidak bisa mewakilkan kewajiban yang lain, dan bisa jadi suatu kewajiban mencukupkan suatu yang mustahab”. Pertanyaan sekarang, apakah mungkin seorang haji mencukupkan untuk melakukan thowaf ifadhoh dan sudah cukup mewakilkan thowaf wadaa’?. Kami katakan kalau seandainya thowaf sunnah maka kami katakan cukup baginya untuk sebelumnya berniat untuk melaksanakan thowaf wajib yaitu thowaf ifadhoh dan ditambah dengan niat yang yang lain yaitu untuk melaksanakan thowaf wadaa’, ini kalau seandainya thowaf wadaa’ sunnah. Akan tetapi thowaf wadaa’ hukumnya wajib, diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, dan Nabi membedakan antara thowaf wadaa’ dan thowaf ifadhoh. Beliau menjadikan thowaf ifadhoh harus dikerjakan oleh wanita yang haid, kalau haid maka ia harus menunggu (hingga suci) dan ia tidak boleh thowaf dalam keadaan haid meskipun haidnya lama hingga ia suci lalu melakukan thowaf ifadhoh dalam kondisi suci. Adapun thowaf wadaa’ maka Allah –Yang membuat syari’at, Yang Maha Bijak – telah menggugurkan kewajiban thowaf wadaa’ dari wanita haid sebagai keringanan dari Robnya.Jika perkaranya demikian maka tidak boleh hanya sekedar mencukupkan dengan thowaf ifadoh untuk mewakili thowaf wadaa’. Karena masing-masing thowaf tersebut hukumnya wajib, dan salah satunya lebih wajib dari yang lain, yaitu thowaf ifadhoh” (www.alalbany.net/?wpfb_dl=917)Kedua : Bagi para ulama yang memandang bahwa analogi thowaf wadaa’ seperti analogi sholat tahiyyatul masjid maka mereka memandang bahwa thowaf ifadhoh yang diakhirkan dan dikerjakan menjelang meninggalkan kota Mekah sudah cukup mewakili thowaf wadaa’.Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata :لو أن إنساناً أخر طواف الإفاضة فلما عزم على السفر طاف عند سفره بعدما رمى الجمار وانتهى من كل شيء، فإن طواف الإفاضة يجزئه عن طواف الوداع، وإن طافهما – طواف الإفاضة وطواف الوداع – فهذا خير إلى خير، ولكن متى اكتفى بواحد ونوى طواف الحج أجزأه ذلك.“Kalau seandainya seseorang mengakhirkan thowaf ifadhoh, dan tatkala ia hendak bersafar lalu iapun thowaf, yaitu setelah ia melempar jamaroot, dan telah selesai dari segala sesuatu, maka thowaf ifadhoh sudah mencukupkan baginya (mewakili) thowaf wadaa’. Dan jika ia melakukan kedua thowaf tersebut, yaitu thowaf ifadhoh dan thowaf wadaa’ maka ini adalah kebaikan menuju kebaikan. Akan tetapi barang siapa yang mencukupkan hanya melakukan satu saja dengan niat thowa haji (tahowaf ifadhoh) maka sudah cukup.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/3737)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :“إن نوى طواف الوداع فقطْ لم يُجزئْ عن طواف الإفاضة؛ لأن طواف الوداع واجبٌ وطوافَ الإفاضة رُكنٌ، بل إنَّ طواف الوداع سنةٌ عند كثيرٍ من العلماء وطوافَ الإفاضة ركنٌ، وإن نوى طواف الإفاضةِ فقد أجزأ عن الوداع؛ لأنه أعلى منه، ولأنَّ المقصود بطواف الوداع أن يكون آخر عهده بالبيت؛ وقد حصل، فيجزئه طواف الإفاضة عن طواف الوداع، كما تجزئ الفريضةُ في المسجد عن تحيَّة المسجد. وقال: إن نواهما جميعًا جاز؛ لعموم قول النبي – صلى الله عليه وعلى آله وسلم -: ((إنما الأعمالُ بالنيَّاتِ، وإنما لكُلِّ امرئٍ ما نوى))”. اهـ“Jika ia berniat thowaf wadaa’ saja maka tidak mencukupkan thowaf ifadoh, karena thowaf wadaa’ wajib sedangkan thowaf ifaadhoh rukun haji. Bahkan banyak ulama yang menganggap thowaf wadaa’ hanya sunnah sedangkan thowaf ifadhoh rukun. Jika ia meniatkan thowaf ifadhoh maka sudah mencukupkannya dari thowaf wadaa’ karena thowaf ifadhoh lebih tinggi (kedudukannya) dari pada thowaf wadaa’. Dan juga karena tujuan dari thowaf wadaa’ adalah kegiatan akhirnya adalah (thowaf) di ka’bah, dan tujuan tersebut telah ia dapatkan, maka cukup dia kerjakan thowaf ifadhoh mewakili thowaf wadaa’. Sebagaimana sholat wajib sudah mencukupkan dari sholat tahiyyatul masjid. Dan jika meniatkan kedua-duanya (sekaligus) maka diperbolehkan karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan” (silahkan lihat di : http://www.alukah.net/World_Muslims/10829/8237/#ixzz2f2bk1n2f) 2) Jika kita menyatakan bolehnya menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowafa wadaa’, maka ada dua bentuk permasalahan :–         Jika yang menggabungkan thowaf ifadhoh/thowaf haji/thowaf ziaraoh tersebut adalah seorang haji ifrod atau haji qiron yang sebelumnya mereka telah melakukan sa’i haji setelah thowaf qudum, maka hal ini tidak menimbulkan permasalahan. Karena setelah mereka thowaf mereka langsung keluar dari Mekah dan tidak ada manasik haji lainnya yang mereka lakukan lagi. Jadi benar-benar thowaf adalah kegiatan manasik yang terakhir mereka lakukan. Dan apa yang mereka lakukan sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamلاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggalkan (Mekah) hingga kegiatan terakhirnya adalah thowaf di ka’bah” (HR Muslim no 1327, Abu Dawud no 2004, dan Ibnu Majah no 3070)–         Jika yang menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowaf wadaa’ adalah seorang haji yang mutamatti’, maka ada permasalahan yang timbul. Yaitu ia setelah melakukan thowaf ifadhoh masih harus melakukan sa’i haji, sehingga dengan demikian kegiatan manasik haji terakhirnya bukanlah thowaf tetapi sa’i. Lantas apakah thowaf ifadhohnya tersebut bisa mewakili thowaf wadaa’?. Para ulama di sinipun terbagi menjadi dua pendapat :Pertama : Sebagian ulama memandang bahwa thowaf ifadhoh tersebut tidak bisa mewakili thowaf wada’ karena manasik terakhir yang dilakukan adalah sa’i dan bukan thowaf. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyah dan sebagian ulama Hanbali.Badruddin Az-Zarkasyi dalam kitabnya Al-Mantsuur fi Al-Qowaa’id berkata :فإن قلت: هل يصح -السعي- بعد طواف الوداع؟ قلت: هذا مغالطة، لأن طواف الوداع لا يصح قبل إتمام المناسك فكيف يصح قبل السعي“Jika engkau berkata : “Apakah sah sa’i yang dilakukan setelah thowaf wadaa’?.’ Aku katakana : “Ini merupakan kengawuran, karena thowaf wadaa’ tidaklah sah sebelum menyelesaikan seluruh manasik haji, maka bagaimana bisa sah thowaf wadaa’ sebelum sa’i ?” (Al-Mantsuur fi AL-Qowaa’id, 3/404, tahqiq : DR Taisir Faiq Ahmad Mahmud, Wizaarotul Auqoow Al-Kuwaitiyah, cetakan ke 2)Ar-Rofi’i berkataغير أنه لا يتصور وقوع السعي بعد طواف الوداع فإن طواف الوداع هو الواقع بعد أعمال المناسك فإذا بقى السعي عليه لم يكن الماتى به طواف الوداع“Hanya saja tidaklah tergambarkan dilaksanakannya sa’i setelah thowaf wadaa’, karena thowaf wadaa’ itulah yang dikerjakan setelah seluruh amalan-amalan manasik haji, jika ternyata masih tersisa sa’i yang harus ia kerjakan (setelah thowaf wadaa’), maka thowaf yang dikerjakan tersebut bukanlah thowaf wadaa’…” (Al-‘Aziiz Syarh Al-Wajiiz, li Ar-Roofi’i 7/348)Zakariya Al-Anshoori berkata :يَجِبُ على الصَّبِيِّ إذَا بَلَغَ بِعَرَفَةَ إعَادَتُهُ كما سَيَأْتِي فَإِنْ أَخَّرَهُ إلَى ما بَعْدَ طَوَافِ الْوَدَاعِ لم يُعْتَدَّ بِوَدَاعِهِ لِأَنَّهُ إنَّمَا يُؤْتَى بِهِ بَعْدَ الْفَرَاغِ وَاذَا بَقِيَ السَّعْيُ لم يَكُنْ الْمَأْتِيُّ بِهِ طَوَافَ وَدَاعٍ“Wajib bagi seorang anak (yang sudah mendahulukan sa’i haji setelah thowaf qudum-pen) jika ternyata balig (dewasa) ketika di ‘Arofah untuk mengulangi sa’i hajinya–sebagaimana akan datang penjelasannya-. Dan jika ia mengakhirkan sa’i nya hingga setelah thowaf wadaa’ maka thowaf wadaa’nya tidak teranggap, karena thowaf wadaa’ hanyalah dikerjakan setelah selesai (dari seluruh amalan manasik haji-pen), dan jika setelah thowaf wadaa’ masih tersisa sa’i maka thowaf yang dikerjakan tersebut bukanlah thowaf wadaa’…” (Asna Al-Mathoolib li Syaikil Islam Zakariya Al-Anshoori, 1/484-485)Dan ini juga dzohir dari pendapat sebagian ulama madzhab Hanbali, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : ووقته بعد فراغ المرء من جميع أموره، ليكون آخر عهده بالبيت على ما جرت به العادة في توديع المسافر إخوانه وأهله، ولذلك قال النبي صلى الله عليه وسلم: حتى يكون آخر عهده بالبيت“Dan waktu pelaksanaan thowaf wadaa’ adalah setelah seseorang selesai dari seluruh urusannya, agar kegiatan terakhirnya adalah thowaf sebagaimana kebiasaan yang berlaku bagi seorang musafir yang hendak mengucapkan selamat tinggal terhadap saudara-saudaranya dan keluarganya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hingga akhir kegiatannya adalah thowaf di ka’bah” (Al-Mughni 3/489, cetakan Darul Fikr, Beirut) Kedua : Sebagian ulama yang lain memandang bahwa thowaf ifadhoh tersebut sudah cukup mewakili thowaf wadaa’, karena meskipun setelah thowaf masih melakukan sa’i, akan tetapi sa’i tersebut adalah kegiatan/pemisah yang sebentar sehingga tidak mengapa. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyah, sebagian ulama Hanbali, dan juga sebagian ulama Syafi’iyyah.Kholil bin Ishaaq Al-Jundi berkata :وَتَأَدَّى بِالإِفَاضَةِ وَالْعُمْرَةِ“Dan Thowaf al-Wadaa’ terkerjakan dengan thowaf ifadhoh dan thowaf umroh” (Mukhtashor Al-Kholil hal 71)Ahmad Ad-Dardiir menjelaskan perkataan Al-Kholil ini dengan berkata :(وتأدى) الوداع (بالافاضة و) بطواف (العمرة) أي سقط طلبه بهما ويحصل له ثواب طواف الوداع إن نواه بهما“Yaitu thowaf wadaa’ terkerjakan dengan thowaf ifadhoh dan thowaf umroh, yiatu thowaf wadaa’ gugur dengan mengerjakan kedua thowaf tersebut (yaitu thowaf ifadhoh dan thowaf umroh), dan ia mendapatkan pahala thowaf wadaa’ jika ia meniatkan thowaf wadaa’ bersamaan dengan kedua thowaf tersebut” (Asy-Syarh Al-Kabiir 2/53)Dan kita tahu bahwasanya seseorang tatkala mengerjakan umroh, ia akan mengerjakan thowaf dan sa’i, akan tetapi menurut madzhab Malikiyah sa’i tersebut tidaklah mempengaruhi thowaf umroh menempati posisi sebagai thowaf wadaa’ (perpisahan) karena sa’i hanyalah sebentar.Ahmad Ash-Shoowi berkataقَوْلُهُ : [ وَتَأَدَّى طَوَافُ الْوَدَاعِ ] إلَخْ : أَيْ لِأَنَّهُ لَيْسَ مَقْصُودًا لِذَاتِهِ ، بَلْ لِيَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِ مِنْ الْبَيْتِ الطَّوَافُ ، وَلَا يَكُونُ السَّعْيُ بَعْدَهُ طُولًا حَيْثُ لَمْ يَقُمْ بَعْدَهُ إقَامَةً تَقْطَعُ حُكْمَ التَّوْدِيعِ“Perkataan Al-Kholil (Dan Thowaf Wadaa’ terkerjakan dengan …dst) maksudnya adalah : Karena thowaf wadaa’ bukanlah dimaksudkan secara dzatnya, akan tetapi maksudnya adalah agar kegiatan terakhirnya sebelum berpisah dari ka’bah adalah thowaf, dan tidaklah sa’i setelah thowaf tersebut panjang, dimana sa’i setelah thowaf tidaklah menduduki posisi iqomah (menetap) yang memotong hukum perpisahan” (Bulghot As-Saalik Li Aqrobi Al-Masaalik, karya Ahmad Ash-Shoowi, tahqiq : Muhammad Abdus Salaam Syaahin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah 2/454)          Demikian juga sebagian ulama madzhab Syafi’iyah berpendapat demikian. An-Nawawi berkata :قال صاحب البيان قال الشيخ أبو نصر يجوز لمن أحرم بالحج من مكة إذا طاف للوداع لخروجه إلى منى أن يقدم السعي بعد هذا الطواف قال وبمذهبنا هذا قال ابن عمر وابن الزبير والقاسم بن محمد وقال مالك وأحمد وإسحق لا يجوز ذلك له وإنما يجوز للقادم. دليلنا أنه إذا جاز ذلك لمن أحرم من خارج مكة جاز للمحرم منها“Dan pemilik kitab Al-Bayaan berkata : “Telah berkata Asy-Syaikh Abu Nashr : Boleh bagi siapa yang berihrom dengan haji dari Mekah untuk melakukan thowaf wadaa’ jika hendak keluar ke Mina, boleh baginya untuk melakukan sa’i setelah thowaf”. Ia berkata, “Dan yang sependapat dengan pendapat kami ini adalah Ibnu Umar, Ibnu Az-Zubair, Al-Qoosim bin Muhammad. Imam Malik dan Ahmad berkata : Hal ini (sa’i setelah thowaf wadaa’) hanyalah boleh bagi orang yang ihromnya dari luar kota Mekah. Dan dalil kami, yaitu jika diperbolehkan bagi orang yang ihromnya dari luar Mekah, maka demikian pula boleh bagi orang yang berihrom (haji) dari dalam Mekah” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/72-73)An-Nawawi mengomentari :هذا نقل صاحب البيان ولم أر لغيره ما يوافقه وظاهر كلام الاصحاب أنه لا يجوز السعي إلا بعد طواف القدوم أو الاضافة“Penukilan dari pemilik kitab “Al-Bayaan” aku tidak melihat selain dia yang menyetujui pendapatanya tersebut. Dan dzohir dari pendapat para ulama madzhab Syafi’iyyah adalah tidak bolehnya sa’i kecuali setelah thowaf qudum atau thowaf ifadhoh” (Al-Majmuu’ 8/73)Dalam kitab fikih madzhab Hanbali (Hasyiyat Raudl Al-Murbi’ 4/114) disebutkan :ولو أخر ذلك إلى ما بعد طواف الإفاضة جاز، فإن الحج فيه ثلاثة أطوفة…طواف القدوم…وطواف الإفاضة… والطواف الثالث هو لمن أراد الخروج من مكة وهو طواف الوداع، وإذا سعى عقب واحد منها أجزأه“Dan jika ia mengakhirkan sa’i setelah thowaf ifadhoh maka boleh. Karena di haji ada tiga thowaf…, thowaf qudum…, thowaf ifadhoh…, dan thowaf yang ketiga adalah untuk orang yang hendak keluar dari Mekah, yaitu thowaf wadaa’. Jika ia melakukan sa’i setelah salah satu dari tiga thowaf tersebut maka tidak mengapa” Pendapat Yang TerkuatPendapat yang kuat adalah thowaf ifadhoh tetap bisa mewakilkan thowaf wadaa’ meskipun setelah thowaf wadaa’ masih ada amalan sa’i haji. Dalilnya adalah kisah umrohnya Aisyah radhiallahu ‘anhaa tatkala ditemani oleh saudaranya Abdurrahman bin Abi Bakr radhiallahu ‘anhuma. Yang dimana umroh tersebut dilakukan Aisyah tatkala ia bersafar berhaji dari Madinah ke Mekah bersama Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, akan tetapi haji Aisyah adalah haji qiron, setelah itu sebelum beliau balik ke Madinah bersama Nabi beliau melakukan umroh dengan sekali thowaf (yaitu thowaf umroh) setelah itu beliau melakukan sa’i umroh, setelah umroh beliau langsung pulang menuju ke Madinah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa melakukan thowaf wadaa’ lagi. Hal ini menunjukkan bahwa thowaf umroh beliau sudah mencukupkan sehingga tidak perlu lagi melakukan thowaf wadaa’, dan sa’i umroh yang beliau lakukan tidaklah membatalkan wadaa’ beliau, karena sa’i tersebut adalah kegiatan yang sebentar dan tidak dianggap seperti orang yang akan tinggal di Mekah.Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam shahihnya berkata : بَابٌ المعتمرُ إِذَا طَافَ طَوَافَ الْعُمْرَةِ ثُمَّ خَرَجَ هَل يُجْزِئُهُ مِنْ طَوَافِ الْوَدَاعِ؟“Bab : Seorang yang umroh jika melakukan thowaf umroh apakah sudah mencukupkan mewakili thowaf wadaa’?”Setelah itu beliau membawakan sebuah hadits tentang kisah umroh Aisyah radhiallahu ‘anhaa, dimana Aisyah berkata :فَدَعَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ فَقَالَ اُخْرُجْ بِأُخْتِكَ الْحَرَمَ فَلْتُهِلَّ بِعُمْرَةٍ ثُمَّ افْرُغَا مِنْ طَوَافِكُمَا أَنْتَظِرُكُمَا هَا هُنَا فَأَتَيْنَا فِي جَوْفِ اللَّيْلِ فَقَالَ فَرَغْتُمَا؟ قُلْتُ : نَعَمْ، فَنَادَى بِالرَّحِيْلِ فِي أَصْحَابِهِ فَارْتَحَلَ النَّاسُ وَمَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ ثُمَّ خَرَجَ مُوَجّهًا إِلَى الْمَدِيْنَةِ“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Abdurrahman (bin Abi Bakr) lalu beliau berkata, “Bawalah saudara perempuanmu (yaitu Aisyah binti Abi Bakr) ke luar haram lalu hendaknya Aisyah berihrom untuk umroh, lalu selesailah kalian berdua dari thowaf kalian dan aku menunggu kalian berdua di sini”. (Setelah selesai umroh-pen) kamipun mendatangi Nabi di tengah malam. Lalu Nabi berkata, “Apakah kalian berdua sudah selesai (dari umroh kalian)?”, Aku (Aisyah) berkata, “Iya”. Lalu Nabi mengungumkan kepada para sahabatnya untuk bersafar (pulang meninggalkan Mekah-pen). Maka orang-orang pun bersafar demikian juga orang-orang yang thowaf di ka’bah sebelum sholat subuh, lalu Nabipun keluar menuju ke Madinah” (HR Al-Bukhari no 1788)Sangat jelas dalam hadits ini bahwasanya Aisyah hanya melakukan umroh, dan thowaf umrohnya sudah mewakili thowaf wadaa’ nya, meskipun setelah thowaf umrohnya beliau masih melakukan sa’i umroh, akan tetapi sa’i tersebut tidak mempengaruhi wadaa’ (perpisahan) beliau dari ka’bah dengan thowaf umrohnya.Ibnu Hajar berkata :ويستفاد من قصة عائشة أن السعي إذا وقع بعد طواف الركن إن قلنا إن طواف الركن يغني عن طواف الوداع أن تخلل السعي بين الطواف والخروج لا يقطع أجزاء الطواف المذكور عن الركن والوداع معا“Dan diambil faedah dari kisah Aisyah bahwasanya sa’i jika dilakukan setelah thowaf rukun –jika kita mengatakan bahwa thowaf rukun sudah mencukupkan thowaf wadaa’- bahwasanya dilakukannya sa’i antara thowaf dengan keluar (dari Mekah) tidaklah memotong/membatalkan bagian-bagian thowaf tersebut dari rukunnya dan wadaa’ nya sekaligus” (Fathul Baari 3/612)Maksud Ibnu Hajar adalah sa’i tersebut tidak membatalkan thowaf tersebut tetap sebagai thowaf rukun/thowaf umroh sekaligus sebagai thowaf wadaa’.Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan setelah Aisyah menemui Nabi, maka Nabipun berangkat melakukan thowaf sebelum subuh baru beliau pulang ke Madinah. Thowaf yang dilakukan Nabi tersebut adalah thowaf wadaa’ (lihat penjelasan Al-Haafiz Ibnu Hajar di Fathul Baari 3/613). Padahal Aisyah hanya menunggu Nabi dan tidak ikut Nabi untuk thowaf wadaa’, karena Aisyah sudah melakukan thowaf umroh yang mewakili thowaf wadaa’.Juga menguatkan pendapat ini bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah thowaf wadaa’ (sebelum subuh) beliau ingin keluar dari Mekah (Masjidil Harom) akan tetapi ternyata istri beliau Ummu Salamah belum thowaf wadaa’ karena sakit. Akhirnya Nabi menunggu Ummu Salamah, dan beliaupun memimpin sholat subuh di masjidil haram sementara Ummu Salamah melakukan thowaf wadaa’. Hal ini menunjukan bahwa sholat subuh di Masjidil Harom juga tidak membatalkan thowaf wadaa’, padahal bacaan Nabi tatkala sholat subuh bacaan yang panjang. Beliau membaca surat At-Thuur. (lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ 7/370)عن أم سلمة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال وهو بمكة وأراد الخروج ولم تكن أم سلمة طافت بالبيت وأرادت الخروج فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أقيمت صلاة الصبح فطوفي على بعيرك والناس يصلون ففعلت ذلك فلم تصل حتى خرجتDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Rasulullah tatkala di Mekah dan hendak keluar (meninggalkan Mekah) dan Ummu Salamah belum thowaf di Ka’bah namun juga hendak keluar (meninggalkan Mekah), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Jika telah ditegakan sholat subuh maka thowaflah engkau di atas ontamu sementara orang-orang sedang sholat”. Maka Ummu Salamahpun mengerjakan hal tersebut dan ia belum sholat hingga keluar (dari Masjidil Haram)”  (HR Al-Bukhari no 1626)Dalam riwayat yang lain, Ummu Salamah berkata :شكوت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم أني أشتكي فقال طوفي من وراء الناس وأنت راكبة فطفت ورسول الله صلى الله عليه وسلم حينئذ يصلي إلى جنب البيت وهو يقرأ والطور وكتاب مسطور“Aku mengeluhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya aku sakit, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Thowaflah engkau di belakang jama’ah, dan engkau sambil naik (ontamu)”. Maka akupun thowaf, sementara Rasulullah tatkala itu sedang sholat di sisi ka’bah, dan beliau membaca “Watthuur wa kitaaabim masthuur….” (Surat At-Thuur)” (HR Al-Bukhari no 1619) Catatan :–         Setelah thowaf wadaa’ disunnahkan sholat dua raka’at. Para ulama menyebutkan kaidah umum “Setiap selesai thowaf sholat dua raka’at”–         Bagi yang hendak menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowaf wadaa’ maka hendaknya melakukan thowaf dengan niat thowaf ifadhoh, atau meniatkan keduanya (menurut sebagian ulama). Jika dia thowaf dengan niat thowaf wadaa’ maka ia harus thowaf ifadhoh lagi.–         Setelah thowaf wadaa’ tidak boleh melakukan kegiatan yang menunjukan seakan-akan kegiatan seorang yang hendak muqim (tinggal), seperti tidur, dll. Adapun jika hanya hendak membeli oleh-oleh, atau keperluan tertentu sambil hendak keluar, maka tidak membatalkan thowaf wadaa’nya–         Sebagian orang menyangka bahwa jika setelah thowaf wadaa’ tidak boleh lagi sholat di masjidil haram. Ini adalah persangkaan yang keliru, karena Nabi setelah thowaf wadaa’ beliau masih mengimami sholat subuh. Karenanya jika setelah thowaf wadaa’ ternyata sebentar lagi tiba waktu sholat maka tidak mengapa ia menunggu waktu sholat di masjidil haram.–         Bagi orang yang telah melakukan thowaf wadaa’ lalu berjalan menuju keluar Mekah (menuju ke hotel/penginapan) menunggu bis jemputan, ternyata bisnya datang terlambat hingga harus bermalam, atau ia ternyata tersibukkan memperbaiki mobilnya yang rusak, atau ia mencari keluarganya yang hilang, dengan niat kapan ia ketemu keluarganya tersebut ia langsung meninggalkan Mekah, maka ia tidak perlu mengulangi thowaf wadaa’nya karena ia telah berniat keluar dari Mekah, hanya saja ada halangan udzur.–         Barang siapa yang setelah thowaf wadaa’ ternyata melakukan kegiatan seperti orang yang muqim, seperti sengaja tidur dan bermalam di hotel tanpa ada udzur, maka ia harus mengulangi thowaf wadaa’nya lagi. Atau jika ia tahu bahwa jadwal safarnya adalah ba’da magrib lalu ia thowaf sebelum subuh maka ia harus mengulangi thowaf wadaa’nya. Akan tetapi tidak mengapa jika setelah thowaf wadaa’ lalu keluar dari batas kota Mekah, lalu bermalam di luar kota Mekah, maka ia tidak perlu lagi mengulangi thowaf wadaa’nya, karena ia telah meninggalkan kota Mekah.–         Barang siapa yang sakit dan masih mampu untuk thowaf dalam keadaan diangkat atau di dorong pakai kursi roda maka kewajiban thowaf wadaa’nya tidaklah gugur. Berbeda jika ia sakit parah dan tidak bisa thowaf meskipun diangkat atau didorong dengan kursi roda, maka gugurlah kewajiba thowaf wadaa’nya. (Poin-poin di atas disimpulkan dari fatwa-fatwa Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah, sebagaimana di http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=3746)–         Barang siapa yang keluar dari Mekah dengan jarak safar (sekitar 80 km) maka hendaknya ia thowaf ifadhoh sebelum keluar, meskipun ia akan kembali lagi ke Mekah. Sebagai contoh adalah jama’ah haji yang setelah selesai seluruh amalan hajinya lalu hendak jalan-jalan ke Madinah atau ke Jeddah, meskipun ia akan kembali lagi ke Mekah, maka ia hendaknya thowaf wadaa’ sebelum keluar ke Madinah atau Jeddah, dan ini pendapat kebanyakan ulama. Meskipun ada sebagian ulama yang menyatakan kemanapun ia pergi meskipun melewati jarak safar, akan tetapi ia niat untuk kembali ke Mekah, maka ia tidak perlu thowaf wadaa’. Ia hanya thowaf wadaa’ jika hendak kembali ke kampung halamannya.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-11-1434 H / 19 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Menggabungkan Thowaf Ifadhoh dan Thowaf Wadaa’

Tidak diragukan lagi bahwa amalan-amalan haji merupakan amalan yang berat yang mendatangkan keletihan bagi para jema’ah haji, terutama bagi kaum wanita. Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan haji dan umroh sebagai jihad bagi kaum wanita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :يَا رَسُوْلَ اللهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟“Wahai Rasulullah, apakah wajib bagi wanita berjihad?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ“Iya, atas kalian jihad yang tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh” (HR An-Nasaai no 2901)Terlebih lagi di zaman sekarang ini dimana jama’ah haji yang jumlahnya begitu banyak dan berjubel-jubel, terutama pada pelaksanaan thowaf. Mathoof (areal thowaf) terasa begitu sempit dan sesak. Dan seorang yang melaksanakan haji tamattu’ maka ia wajib melakukan 3 kali thowaf, thowaf umroh, thowaf haji/ifadhoh/ziarah, dan thowaf wadaa’ (perpisahan). Sebagian jama’ah haji mengakhirkan thowaf ifadhohnya lalu mengerjakannya sebelum mereka meninggalkan kota Mekah, dan mereka menggabungkan thowaf Ifadhoh dengan towaf Wadaa’. Jadi hanya sekali thowaf dengan niat thowaf Ifadhoh tapi sudah mencukupkan bagi thawaf wadaa’. Bagaimanakah hukumnya ??          Para ulama telah berselisih tentang permasalahan ini, yang akar permasalahannya kembali kepada :1) Apakah thowaf wadaa’ adalah ibadah khusus yang dimaksudkan oleh syari’at, ataukah thowaf wadaa’ tidak dimaksudkan secara khusus, akan tetapi yang penting sebelum meninggalkan kota Mekah melakukan thowaf?Hal ini sebagaimana sholat tahiyyatul Masjid, yang bukan merupakan ibadah khusus yang dimaksudkan, akan tetapi yang penting sebelum duduk di mesjid telah melakukan sholat dua raka’at. Karenanya barang siapa yang maksud mesjid langsung melakukan sholat dua raka’at (seperti shalat qobliyah, atau sholat sunah wudhu  atau sholat istikhoroh yang ia kerjakan di mesjid, atau langsung sholat subuh dua raka’at atau sholat yang lebih dari dua raka’at seperti sholat maghrib, duhur, ashar, dan isya’) maka setelah melaksanakan sholat tersebut ia tidak perlu lagi sholat tahiyyatul masjid. Karena tujuan dari sholat tahiyyatul masjid telah tercapai, yaitu tidak duduk di mesjid kecuali setelah sholat dua raka’at.Pertama : Bagi para ulama yang memandang bahwa thowaf wadaa’ merupakan ibadah khusus yang dimaksudkan oleh syari’at maka mereka memandang bahwa thowaf ifadhoh tidak boleh digabungkan dengan thowaf wada’. Sebagaimana juga pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa suatu kewajiban tidak bisa mewakili kewajiban yang lain. Ini juga kembali kepada bahwa amal kewajiban yang lain tersebut memang dimaksudkan oleh syari’at untuk dikerjakan. Dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah.Ibnu Nujaim Al-Hanafi (wafat 970 H) berkata :لَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ، وَصَلَّى الْفَرْضَ أَوْ الرَّاتِبَةَ دَخَلَتْ فِيهِ التَّحِيَّةُ، وَلَوْ طَافَ الْقَادِمُ عَنْ فَرْضٍ، وَنَذْرٍ دَخَلَ فِيهِ طَوَافُ الْقُدُومِ بِخِلَافِ مَا لَوْ طَافَ لِلْإِفَاضَةِ لَا يَدْخُلُ فِيهِ طَوَافُ الْوَدَاعِ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا مَقْصُودٌ وَمَقْصُودَهُمَا مُخْتَلِفٌ“Kalau ia masuk masjid lalu sholat fardu atau sunnah rawatib maka telah masuk ke dalamnya sholat tahiyyatul masjid, dan jika seseorang yang datang ke Mekah lalu melakukan thowaf karena kewajiban atau karena nadzar maka telah masuk ke dalamnya thowaf qudum. Hal ini berbeda kalau seandainya ia thowaf thowaf ifadhoh maka tidak masuk kedalamnya thowaf wadaa’, karena masing-masing dari keduanya dimaksudkan (oelh syari’at) dan maksud keduanya berbeda” (Al-Asybaah wa An-Nadzooir 112, dengan hawasyi Syaikh Zakariya Emiroot, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)Abul Hasan Ali bin Al-Husain As-Sugdiy (wafat 461 H) berkata :وأما طواف الوداع فهو عند النفر فيطوف بالبيت سبعا بلا رمل ويخرج ولا يلبث فإن ترك طواف الزيارة وطاف للوداع فإنه يقوم مقام طواف الزيارة وعليه دمان دم لتأخيره طواف الزيارة ودم لفوات طواف الوداع في قول أبي حنيفة وفي قول أبي يوسف ومحمد عليه دم واحد لفوات طواف الوداع وليس عليه شيء لتأخير طواف الزيارة“Adapun thowaf wadaa’ maka dilakukan tatkala hendak pergi, maka iapun thowad di ka’bah tujuh kali tanpa melakukan roml. Lalu ia pergi dan tidak tinggal di Mekah. Jika ia meninggalkan thowaf ziaroh/ifadhoh dan ia melakukan thowaf wadaa’ maka jadilah thowaf wadaa’ nya menggantikan posisi thowaf ifadhoh, akan tetapi wajib baginya dua dam, pertama dam karena mengakhirkan thowaf wadaa’, dan kedua dam karena tidak melakukan thowaf wadaa’. Dan dalam satu pendapat Abu Hanifah, dan satu pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibaani : hanya wajib baginya satu dam saja yaitu kerena meninggalkan thowaf wadaa’, dan ia tidak wajib bayar dam karena mengakhirkan thowaf ifadhoh” (An-Nutaf fi Al-Fataawa, tahqiq : DR Sholahuddiin An-Naahi, 1/210)Pendapat inilah juga yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau berkata :وهناك قاعدة أنه لا يغني واجب عن واجب، وقد يغني واجب عن مستحب، والسؤال الآن هل يمكن أن يستغني الحاج بطواف الإفاضة عن طواف الوداع؟، نقول لو كان طواف الوداع سنة كنا نقول يكفي أن ينوي في قلبه الفرض وهو طواف الإفاضة ويزيد على ذلك نية أخرى هي أداء سنة طواف الوداع، هذا على افتراض أن طواف الوداع سنة، ولكن طواف الوداع واجب أمر به النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وفارق بينه وبين طواف الإفاضة فجعل طواف الإفاضة لابد للمرأة الحائض لو حاضت لابد لها من أن تتأخر وأن لا تطوف وهي حائض مهما طال بها الحيض حتى تتطهر وتطوف طواف الإفاضة طاهراً، أما طواف الوداع فقد أسقط الشارع الحكيم وجوبه عن المرأة الحائض تخفيفاً من ربها عنها، فإذن لا يجوز الإكتفاء بطواف الإفاضة عن طواف الوداع، لأن كل منهما واجب وأحدهما أوجب من الآخر وهو طواف الإفاضة.“Di sana ada sebuah kaidah yaitu, “Suatu kewajiban tidak bisa mewakilkan kewajiban yang lain, dan bisa jadi suatu kewajiban mencukupkan suatu yang mustahab”. Pertanyaan sekarang, apakah mungkin seorang haji mencukupkan untuk melakukan thowaf ifadhoh dan sudah cukup mewakilkan thowaf wadaa’?. Kami katakan kalau seandainya thowaf sunnah maka kami katakan cukup baginya untuk sebelumnya berniat untuk melaksanakan thowaf wajib yaitu thowaf ifadhoh dan ditambah dengan niat yang yang lain yaitu untuk melaksanakan thowaf wadaa’, ini kalau seandainya thowaf wadaa’ sunnah. Akan tetapi thowaf wadaa’ hukumnya wajib, diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, dan Nabi membedakan antara thowaf wadaa’ dan thowaf ifadhoh. Beliau menjadikan thowaf ifadhoh harus dikerjakan oleh wanita yang haid, kalau haid maka ia harus menunggu (hingga suci) dan ia tidak boleh thowaf dalam keadaan haid meskipun haidnya lama hingga ia suci lalu melakukan thowaf ifadhoh dalam kondisi suci. Adapun thowaf wadaa’ maka Allah –Yang membuat syari’at, Yang Maha Bijak – telah menggugurkan kewajiban thowaf wadaa’ dari wanita haid sebagai keringanan dari Robnya.Jika perkaranya demikian maka tidak boleh hanya sekedar mencukupkan dengan thowaf ifadoh untuk mewakili thowaf wadaa’. Karena masing-masing thowaf tersebut hukumnya wajib, dan salah satunya lebih wajib dari yang lain, yaitu thowaf ifadhoh” (www.alalbany.net/?wpfb_dl=917)Kedua : Bagi para ulama yang memandang bahwa analogi thowaf wadaa’ seperti analogi sholat tahiyyatul masjid maka mereka memandang bahwa thowaf ifadhoh yang diakhirkan dan dikerjakan menjelang meninggalkan kota Mekah sudah cukup mewakili thowaf wadaa’.Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata :لو أن إنساناً أخر طواف الإفاضة فلما عزم على السفر طاف عند سفره بعدما رمى الجمار وانتهى من كل شيء، فإن طواف الإفاضة يجزئه عن طواف الوداع، وإن طافهما – طواف الإفاضة وطواف الوداع – فهذا خير إلى خير، ولكن متى اكتفى بواحد ونوى طواف الحج أجزأه ذلك.“Kalau seandainya seseorang mengakhirkan thowaf ifadhoh, dan tatkala ia hendak bersafar lalu iapun thowaf, yaitu setelah ia melempar jamaroot, dan telah selesai dari segala sesuatu, maka thowaf ifadhoh sudah mencukupkan baginya (mewakili) thowaf wadaa’. Dan jika ia melakukan kedua thowaf tersebut, yaitu thowaf ifadhoh dan thowaf wadaa’ maka ini adalah kebaikan menuju kebaikan. Akan tetapi barang siapa yang mencukupkan hanya melakukan satu saja dengan niat thowa haji (tahowaf ifadhoh) maka sudah cukup.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/3737)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :“إن نوى طواف الوداع فقطْ لم يُجزئْ عن طواف الإفاضة؛ لأن طواف الوداع واجبٌ وطوافَ الإفاضة رُكنٌ، بل إنَّ طواف الوداع سنةٌ عند كثيرٍ من العلماء وطوافَ الإفاضة ركنٌ، وإن نوى طواف الإفاضةِ فقد أجزأ عن الوداع؛ لأنه أعلى منه، ولأنَّ المقصود بطواف الوداع أن يكون آخر عهده بالبيت؛ وقد حصل، فيجزئه طواف الإفاضة عن طواف الوداع، كما تجزئ الفريضةُ في المسجد عن تحيَّة المسجد. وقال: إن نواهما جميعًا جاز؛ لعموم قول النبي – صلى الله عليه وعلى آله وسلم -: ((إنما الأعمالُ بالنيَّاتِ، وإنما لكُلِّ امرئٍ ما نوى))”. اهـ“Jika ia berniat thowaf wadaa’ saja maka tidak mencukupkan thowaf ifadoh, karena thowaf wadaa’ wajib sedangkan thowaf ifaadhoh rukun haji. Bahkan banyak ulama yang menganggap thowaf wadaa’ hanya sunnah sedangkan thowaf ifadhoh rukun. Jika ia meniatkan thowaf ifadhoh maka sudah mencukupkannya dari thowaf wadaa’ karena thowaf ifadhoh lebih tinggi (kedudukannya) dari pada thowaf wadaa’. Dan juga karena tujuan dari thowaf wadaa’ adalah kegiatan akhirnya adalah (thowaf) di ka’bah, dan tujuan tersebut telah ia dapatkan, maka cukup dia kerjakan thowaf ifadhoh mewakili thowaf wadaa’. Sebagaimana sholat wajib sudah mencukupkan dari sholat tahiyyatul masjid. Dan jika meniatkan kedua-duanya (sekaligus) maka diperbolehkan karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan” (silahkan lihat di : http://www.alukah.net/World_Muslims/10829/8237/#ixzz2f2bk1n2f) 2) Jika kita menyatakan bolehnya menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowafa wadaa’, maka ada dua bentuk permasalahan :–         Jika yang menggabungkan thowaf ifadhoh/thowaf haji/thowaf ziaraoh tersebut adalah seorang haji ifrod atau haji qiron yang sebelumnya mereka telah melakukan sa’i haji setelah thowaf qudum, maka hal ini tidak menimbulkan permasalahan. Karena setelah mereka thowaf mereka langsung keluar dari Mekah dan tidak ada manasik haji lainnya yang mereka lakukan lagi. Jadi benar-benar thowaf adalah kegiatan manasik yang terakhir mereka lakukan. Dan apa yang mereka lakukan sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamلاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggalkan (Mekah) hingga kegiatan terakhirnya adalah thowaf di ka’bah” (HR Muslim no 1327, Abu Dawud no 2004, dan Ibnu Majah no 3070)–         Jika yang menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowaf wadaa’ adalah seorang haji yang mutamatti’, maka ada permasalahan yang timbul. Yaitu ia setelah melakukan thowaf ifadhoh masih harus melakukan sa’i haji, sehingga dengan demikian kegiatan manasik haji terakhirnya bukanlah thowaf tetapi sa’i. Lantas apakah thowaf ifadhohnya tersebut bisa mewakili thowaf wadaa’?. Para ulama di sinipun terbagi menjadi dua pendapat :Pertama : Sebagian ulama memandang bahwa thowaf ifadhoh tersebut tidak bisa mewakili thowaf wada’ karena manasik terakhir yang dilakukan adalah sa’i dan bukan thowaf. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyah dan sebagian ulama Hanbali.Badruddin Az-Zarkasyi dalam kitabnya Al-Mantsuur fi Al-Qowaa’id berkata :فإن قلت: هل يصح -السعي- بعد طواف الوداع؟ قلت: هذا مغالطة، لأن طواف الوداع لا يصح قبل إتمام المناسك فكيف يصح قبل السعي“Jika engkau berkata : “Apakah sah sa’i yang dilakukan setelah thowaf wadaa’?.’ Aku katakana : “Ini merupakan kengawuran, karena thowaf wadaa’ tidaklah sah sebelum menyelesaikan seluruh manasik haji, maka bagaimana bisa sah thowaf wadaa’ sebelum sa’i ?” (Al-Mantsuur fi AL-Qowaa’id, 3/404, tahqiq : DR Taisir Faiq Ahmad Mahmud, Wizaarotul Auqoow Al-Kuwaitiyah, cetakan ke 2)Ar-Rofi’i berkataغير أنه لا يتصور وقوع السعي بعد طواف الوداع فإن طواف الوداع هو الواقع بعد أعمال المناسك فإذا بقى السعي عليه لم يكن الماتى به طواف الوداع“Hanya saja tidaklah tergambarkan dilaksanakannya sa’i setelah thowaf wadaa’, karena thowaf wadaa’ itulah yang dikerjakan setelah seluruh amalan-amalan manasik haji, jika ternyata masih tersisa sa’i yang harus ia kerjakan (setelah thowaf wadaa’), maka thowaf yang dikerjakan tersebut bukanlah thowaf wadaa’…” (Al-‘Aziiz Syarh Al-Wajiiz, li Ar-Roofi’i 7/348)Zakariya Al-Anshoori berkata :يَجِبُ على الصَّبِيِّ إذَا بَلَغَ بِعَرَفَةَ إعَادَتُهُ كما سَيَأْتِي فَإِنْ أَخَّرَهُ إلَى ما بَعْدَ طَوَافِ الْوَدَاعِ لم يُعْتَدَّ بِوَدَاعِهِ لِأَنَّهُ إنَّمَا يُؤْتَى بِهِ بَعْدَ الْفَرَاغِ وَاذَا بَقِيَ السَّعْيُ لم يَكُنْ الْمَأْتِيُّ بِهِ طَوَافَ وَدَاعٍ“Wajib bagi seorang anak (yang sudah mendahulukan sa’i haji setelah thowaf qudum-pen) jika ternyata balig (dewasa) ketika di ‘Arofah untuk mengulangi sa’i hajinya–sebagaimana akan datang penjelasannya-. Dan jika ia mengakhirkan sa’i nya hingga setelah thowaf wadaa’ maka thowaf wadaa’nya tidak teranggap, karena thowaf wadaa’ hanyalah dikerjakan setelah selesai (dari seluruh amalan manasik haji-pen), dan jika setelah thowaf wadaa’ masih tersisa sa’i maka thowaf yang dikerjakan tersebut bukanlah thowaf wadaa’…” (Asna Al-Mathoolib li Syaikil Islam Zakariya Al-Anshoori, 1/484-485)Dan ini juga dzohir dari pendapat sebagian ulama madzhab Hanbali, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : ووقته بعد فراغ المرء من جميع أموره، ليكون آخر عهده بالبيت على ما جرت به العادة في توديع المسافر إخوانه وأهله، ولذلك قال النبي صلى الله عليه وسلم: حتى يكون آخر عهده بالبيت“Dan waktu pelaksanaan thowaf wadaa’ adalah setelah seseorang selesai dari seluruh urusannya, agar kegiatan terakhirnya adalah thowaf sebagaimana kebiasaan yang berlaku bagi seorang musafir yang hendak mengucapkan selamat tinggal terhadap saudara-saudaranya dan keluarganya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hingga akhir kegiatannya adalah thowaf di ka’bah” (Al-Mughni 3/489, cetakan Darul Fikr, Beirut) Kedua : Sebagian ulama yang lain memandang bahwa thowaf ifadhoh tersebut sudah cukup mewakili thowaf wadaa’, karena meskipun setelah thowaf masih melakukan sa’i, akan tetapi sa’i tersebut adalah kegiatan/pemisah yang sebentar sehingga tidak mengapa. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyah, sebagian ulama Hanbali, dan juga sebagian ulama Syafi’iyyah.Kholil bin Ishaaq Al-Jundi berkata :وَتَأَدَّى بِالإِفَاضَةِ وَالْعُمْرَةِ“Dan Thowaf al-Wadaa’ terkerjakan dengan thowaf ifadhoh dan thowaf umroh” (Mukhtashor Al-Kholil hal 71)Ahmad Ad-Dardiir menjelaskan perkataan Al-Kholil ini dengan berkata :(وتأدى) الوداع (بالافاضة و) بطواف (العمرة) أي سقط طلبه بهما ويحصل له ثواب طواف الوداع إن نواه بهما“Yaitu thowaf wadaa’ terkerjakan dengan thowaf ifadhoh dan thowaf umroh, yiatu thowaf wadaa’ gugur dengan mengerjakan kedua thowaf tersebut (yaitu thowaf ifadhoh dan thowaf umroh), dan ia mendapatkan pahala thowaf wadaa’ jika ia meniatkan thowaf wadaa’ bersamaan dengan kedua thowaf tersebut” (Asy-Syarh Al-Kabiir 2/53)Dan kita tahu bahwasanya seseorang tatkala mengerjakan umroh, ia akan mengerjakan thowaf dan sa’i, akan tetapi menurut madzhab Malikiyah sa’i tersebut tidaklah mempengaruhi thowaf umroh menempati posisi sebagai thowaf wadaa’ (perpisahan) karena sa’i hanyalah sebentar.Ahmad Ash-Shoowi berkataقَوْلُهُ : [ وَتَأَدَّى طَوَافُ الْوَدَاعِ ] إلَخْ : أَيْ لِأَنَّهُ لَيْسَ مَقْصُودًا لِذَاتِهِ ، بَلْ لِيَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِ مِنْ الْبَيْتِ الطَّوَافُ ، وَلَا يَكُونُ السَّعْيُ بَعْدَهُ طُولًا حَيْثُ لَمْ يَقُمْ بَعْدَهُ إقَامَةً تَقْطَعُ حُكْمَ التَّوْدِيعِ“Perkataan Al-Kholil (Dan Thowaf Wadaa’ terkerjakan dengan …dst) maksudnya adalah : Karena thowaf wadaa’ bukanlah dimaksudkan secara dzatnya, akan tetapi maksudnya adalah agar kegiatan terakhirnya sebelum berpisah dari ka’bah adalah thowaf, dan tidaklah sa’i setelah thowaf tersebut panjang, dimana sa’i setelah thowaf tidaklah menduduki posisi iqomah (menetap) yang memotong hukum perpisahan” (Bulghot As-Saalik Li Aqrobi Al-Masaalik, karya Ahmad Ash-Shoowi, tahqiq : Muhammad Abdus Salaam Syaahin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah 2/454)          Demikian juga sebagian ulama madzhab Syafi’iyah berpendapat demikian. An-Nawawi berkata :قال صاحب البيان قال الشيخ أبو نصر يجوز لمن أحرم بالحج من مكة إذا طاف للوداع لخروجه إلى منى أن يقدم السعي بعد هذا الطواف قال وبمذهبنا هذا قال ابن عمر وابن الزبير والقاسم بن محمد وقال مالك وأحمد وإسحق لا يجوز ذلك له وإنما يجوز للقادم. دليلنا أنه إذا جاز ذلك لمن أحرم من خارج مكة جاز للمحرم منها“Dan pemilik kitab Al-Bayaan berkata : “Telah berkata Asy-Syaikh Abu Nashr : Boleh bagi siapa yang berihrom dengan haji dari Mekah untuk melakukan thowaf wadaa’ jika hendak keluar ke Mina, boleh baginya untuk melakukan sa’i setelah thowaf”. Ia berkata, “Dan yang sependapat dengan pendapat kami ini adalah Ibnu Umar, Ibnu Az-Zubair, Al-Qoosim bin Muhammad. Imam Malik dan Ahmad berkata : Hal ini (sa’i setelah thowaf wadaa’) hanyalah boleh bagi orang yang ihromnya dari luar kota Mekah. Dan dalil kami, yaitu jika diperbolehkan bagi orang yang ihromnya dari luar Mekah, maka demikian pula boleh bagi orang yang berihrom (haji) dari dalam Mekah” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/72-73)An-Nawawi mengomentari :هذا نقل صاحب البيان ولم أر لغيره ما يوافقه وظاهر كلام الاصحاب أنه لا يجوز السعي إلا بعد طواف القدوم أو الاضافة“Penukilan dari pemilik kitab “Al-Bayaan” aku tidak melihat selain dia yang menyetujui pendapatanya tersebut. Dan dzohir dari pendapat para ulama madzhab Syafi’iyyah adalah tidak bolehnya sa’i kecuali setelah thowaf qudum atau thowaf ifadhoh” (Al-Majmuu’ 8/73)Dalam kitab fikih madzhab Hanbali (Hasyiyat Raudl Al-Murbi’ 4/114) disebutkan :ولو أخر ذلك إلى ما بعد طواف الإفاضة جاز، فإن الحج فيه ثلاثة أطوفة…طواف القدوم…وطواف الإفاضة… والطواف الثالث هو لمن أراد الخروج من مكة وهو طواف الوداع، وإذا سعى عقب واحد منها أجزأه“Dan jika ia mengakhirkan sa’i setelah thowaf ifadhoh maka boleh. Karena di haji ada tiga thowaf…, thowaf qudum…, thowaf ifadhoh…, dan thowaf yang ketiga adalah untuk orang yang hendak keluar dari Mekah, yaitu thowaf wadaa’. Jika ia melakukan sa’i setelah salah satu dari tiga thowaf tersebut maka tidak mengapa” Pendapat Yang TerkuatPendapat yang kuat adalah thowaf ifadhoh tetap bisa mewakilkan thowaf wadaa’ meskipun setelah thowaf wadaa’ masih ada amalan sa’i haji. Dalilnya adalah kisah umrohnya Aisyah radhiallahu ‘anhaa tatkala ditemani oleh saudaranya Abdurrahman bin Abi Bakr radhiallahu ‘anhuma. Yang dimana umroh tersebut dilakukan Aisyah tatkala ia bersafar berhaji dari Madinah ke Mekah bersama Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, akan tetapi haji Aisyah adalah haji qiron, setelah itu sebelum beliau balik ke Madinah bersama Nabi beliau melakukan umroh dengan sekali thowaf (yaitu thowaf umroh) setelah itu beliau melakukan sa’i umroh, setelah umroh beliau langsung pulang menuju ke Madinah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa melakukan thowaf wadaa’ lagi. Hal ini menunjukkan bahwa thowaf umroh beliau sudah mencukupkan sehingga tidak perlu lagi melakukan thowaf wadaa’, dan sa’i umroh yang beliau lakukan tidaklah membatalkan wadaa’ beliau, karena sa’i tersebut adalah kegiatan yang sebentar dan tidak dianggap seperti orang yang akan tinggal di Mekah.Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam shahihnya berkata : بَابٌ المعتمرُ إِذَا طَافَ طَوَافَ الْعُمْرَةِ ثُمَّ خَرَجَ هَل يُجْزِئُهُ مِنْ طَوَافِ الْوَدَاعِ؟“Bab : Seorang yang umroh jika melakukan thowaf umroh apakah sudah mencukupkan mewakili thowaf wadaa’?”Setelah itu beliau membawakan sebuah hadits tentang kisah umroh Aisyah radhiallahu ‘anhaa, dimana Aisyah berkata :فَدَعَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ فَقَالَ اُخْرُجْ بِأُخْتِكَ الْحَرَمَ فَلْتُهِلَّ بِعُمْرَةٍ ثُمَّ افْرُغَا مِنْ طَوَافِكُمَا أَنْتَظِرُكُمَا هَا هُنَا فَأَتَيْنَا فِي جَوْفِ اللَّيْلِ فَقَالَ فَرَغْتُمَا؟ قُلْتُ : نَعَمْ، فَنَادَى بِالرَّحِيْلِ فِي أَصْحَابِهِ فَارْتَحَلَ النَّاسُ وَمَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ ثُمَّ خَرَجَ مُوَجّهًا إِلَى الْمَدِيْنَةِ“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Abdurrahman (bin Abi Bakr) lalu beliau berkata, “Bawalah saudara perempuanmu (yaitu Aisyah binti Abi Bakr) ke luar haram lalu hendaknya Aisyah berihrom untuk umroh, lalu selesailah kalian berdua dari thowaf kalian dan aku menunggu kalian berdua di sini”. (Setelah selesai umroh-pen) kamipun mendatangi Nabi di tengah malam. Lalu Nabi berkata, “Apakah kalian berdua sudah selesai (dari umroh kalian)?”, Aku (Aisyah) berkata, “Iya”. Lalu Nabi mengungumkan kepada para sahabatnya untuk bersafar (pulang meninggalkan Mekah-pen). Maka orang-orang pun bersafar demikian juga orang-orang yang thowaf di ka’bah sebelum sholat subuh, lalu Nabipun keluar menuju ke Madinah” (HR Al-Bukhari no 1788)Sangat jelas dalam hadits ini bahwasanya Aisyah hanya melakukan umroh, dan thowaf umrohnya sudah mewakili thowaf wadaa’ nya, meskipun setelah thowaf umrohnya beliau masih melakukan sa’i umroh, akan tetapi sa’i tersebut tidak mempengaruhi wadaa’ (perpisahan) beliau dari ka’bah dengan thowaf umrohnya.Ibnu Hajar berkata :ويستفاد من قصة عائشة أن السعي إذا وقع بعد طواف الركن إن قلنا إن طواف الركن يغني عن طواف الوداع أن تخلل السعي بين الطواف والخروج لا يقطع أجزاء الطواف المذكور عن الركن والوداع معا“Dan diambil faedah dari kisah Aisyah bahwasanya sa’i jika dilakukan setelah thowaf rukun –jika kita mengatakan bahwa thowaf rukun sudah mencukupkan thowaf wadaa’- bahwasanya dilakukannya sa’i antara thowaf dengan keluar (dari Mekah) tidaklah memotong/membatalkan bagian-bagian thowaf tersebut dari rukunnya dan wadaa’ nya sekaligus” (Fathul Baari 3/612)Maksud Ibnu Hajar adalah sa’i tersebut tidak membatalkan thowaf tersebut tetap sebagai thowaf rukun/thowaf umroh sekaligus sebagai thowaf wadaa’.Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan setelah Aisyah menemui Nabi, maka Nabipun berangkat melakukan thowaf sebelum subuh baru beliau pulang ke Madinah. Thowaf yang dilakukan Nabi tersebut adalah thowaf wadaa’ (lihat penjelasan Al-Haafiz Ibnu Hajar di Fathul Baari 3/613). Padahal Aisyah hanya menunggu Nabi dan tidak ikut Nabi untuk thowaf wadaa’, karena Aisyah sudah melakukan thowaf umroh yang mewakili thowaf wadaa’.Juga menguatkan pendapat ini bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah thowaf wadaa’ (sebelum subuh) beliau ingin keluar dari Mekah (Masjidil Harom) akan tetapi ternyata istri beliau Ummu Salamah belum thowaf wadaa’ karena sakit. Akhirnya Nabi menunggu Ummu Salamah, dan beliaupun memimpin sholat subuh di masjidil haram sementara Ummu Salamah melakukan thowaf wadaa’. Hal ini menunjukan bahwa sholat subuh di Masjidil Harom juga tidak membatalkan thowaf wadaa’, padahal bacaan Nabi tatkala sholat subuh bacaan yang panjang. Beliau membaca surat At-Thuur. (lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ 7/370)عن أم سلمة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال وهو بمكة وأراد الخروج ولم تكن أم سلمة طافت بالبيت وأرادت الخروج فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أقيمت صلاة الصبح فطوفي على بعيرك والناس يصلون ففعلت ذلك فلم تصل حتى خرجتDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Rasulullah tatkala di Mekah dan hendak keluar (meninggalkan Mekah) dan Ummu Salamah belum thowaf di Ka’bah namun juga hendak keluar (meninggalkan Mekah), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Jika telah ditegakan sholat subuh maka thowaflah engkau di atas ontamu sementara orang-orang sedang sholat”. Maka Ummu Salamahpun mengerjakan hal tersebut dan ia belum sholat hingga keluar (dari Masjidil Haram)”  (HR Al-Bukhari no 1626)Dalam riwayat yang lain, Ummu Salamah berkata :شكوت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم أني أشتكي فقال طوفي من وراء الناس وأنت راكبة فطفت ورسول الله صلى الله عليه وسلم حينئذ يصلي إلى جنب البيت وهو يقرأ والطور وكتاب مسطور“Aku mengeluhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya aku sakit, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Thowaflah engkau di belakang jama’ah, dan engkau sambil naik (ontamu)”. Maka akupun thowaf, sementara Rasulullah tatkala itu sedang sholat di sisi ka’bah, dan beliau membaca “Watthuur wa kitaaabim masthuur….” (Surat At-Thuur)” (HR Al-Bukhari no 1619) Catatan :–         Setelah thowaf wadaa’ disunnahkan sholat dua raka’at. Para ulama menyebutkan kaidah umum “Setiap selesai thowaf sholat dua raka’at”–         Bagi yang hendak menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowaf wadaa’ maka hendaknya melakukan thowaf dengan niat thowaf ifadhoh, atau meniatkan keduanya (menurut sebagian ulama). Jika dia thowaf dengan niat thowaf wadaa’ maka ia harus thowaf ifadhoh lagi.–         Setelah thowaf wadaa’ tidak boleh melakukan kegiatan yang menunjukan seakan-akan kegiatan seorang yang hendak muqim (tinggal), seperti tidur, dll. Adapun jika hanya hendak membeli oleh-oleh, atau keperluan tertentu sambil hendak keluar, maka tidak membatalkan thowaf wadaa’nya–         Sebagian orang menyangka bahwa jika setelah thowaf wadaa’ tidak boleh lagi sholat di masjidil haram. Ini adalah persangkaan yang keliru, karena Nabi setelah thowaf wadaa’ beliau masih mengimami sholat subuh. Karenanya jika setelah thowaf wadaa’ ternyata sebentar lagi tiba waktu sholat maka tidak mengapa ia menunggu waktu sholat di masjidil haram.–         Bagi orang yang telah melakukan thowaf wadaa’ lalu berjalan menuju keluar Mekah (menuju ke hotel/penginapan) menunggu bis jemputan, ternyata bisnya datang terlambat hingga harus bermalam, atau ia ternyata tersibukkan memperbaiki mobilnya yang rusak, atau ia mencari keluarganya yang hilang, dengan niat kapan ia ketemu keluarganya tersebut ia langsung meninggalkan Mekah, maka ia tidak perlu mengulangi thowaf wadaa’nya karena ia telah berniat keluar dari Mekah, hanya saja ada halangan udzur.–         Barang siapa yang setelah thowaf wadaa’ ternyata melakukan kegiatan seperti orang yang muqim, seperti sengaja tidur dan bermalam di hotel tanpa ada udzur, maka ia harus mengulangi thowaf wadaa’nya lagi. Atau jika ia tahu bahwa jadwal safarnya adalah ba’da magrib lalu ia thowaf sebelum subuh maka ia harus mengulangi thowaf wadaa’nya. Akan tetapi tidak mengapa jika setelah thowaf wadaa’ lalu keluar dari batas kota Mekah, lalu bermalam di luar kota Mekah, maka ia tidak perlu lagi mengulangi thowaf wadaa’nya, karena ia telah meninggalkan kota Mekah.–         Barang siapa yang sakit dan masih mampu untuk thowaf dalam keadaan diangkat atau di dorong pakai kursi roda maka kewajiban thowaf wadaa’nya tidaklah gugur. Berbeda jika ia sakit parah dan tidak bisa thowaf meskipun diangkat atau didorong dengan kursi roda, maka gugurlah kewajiba thowaf wadaa’nya. (Poin-poin di atas disimpulkan dari fatwa-fatwa Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah, sebagaimana di http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=3746)–         Barang siapa yang keluar dari Mekah dengan jarak safar (sekitar 80 km) maka hendaknya ia thowaf ifadhoh sebelum keluar, meskipun ia akan kembali lagi ke Mekah. Sebagai contoh adalah jama’ah haji yang setelah selesai seluruh amalan hajinya lalu hendak jalan-jalan ke Madinah atau ke Jeddah, meskipun ia akan kembali lagi ke Mekah, maka ia hendaknya thowaf wadaa’ sebelum keluar ke Madinah atau Jeddah, dan ini pendapat kebanyakan ulama. Meskipun ada sebagian ulama yang menyatakan kemanapun ia pergi meskipun melewati jarak safar, akan tetapi ia niat untuk kembali ke Mekah, maka ia tidak perlu thowaf wadaa’. Ia hanya thowaf wadaa’ jika hendak kembali ke kampung halamannya.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-11-1434 H / 19 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Tidak diragukan lagi bahwa amalan-amalan haji merupakan amalan yang berat yang mendatangkan keletihan bagi para jema’ah haji, terutama bagi kaum wanita. Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan haji dan umroh sebagai jihad bagi kaum wanita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :يَا رَسُوْلَ اللهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟“Wahai Rasulullah, apakah wajib bagi wanita berjihad?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ“Iya, atas kalian jihad yang tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh” (HR An-Nasaai no 2901)Terlebih lagi di zaman sekarang ini dimana jama’ah haji yang jumlahnya begitu banyak dan berjubel-jubel, terutama pada pelaksanaan thowaf. Mathoof (areal thowaf) terasa begitu sempit dan sesak. Dan seorang yang melaksanakan haji tamattu’ maka ia wajib melakukan 3 kali thowaf, thowaf umroh, thowaf haji/ifadhoh/ziarah, dan thowaf wadaa’ (perpisahan). Sebagian jama’ah haji mengakhirkan thowaf ifadhohnya lalu mengerjakannya sebelum mereka meninggalkan kota Mekah, dan mereka menggabungkan thowaf Ifadhoh dengan towaf Wadaa’. Jadi hanya sekali thowaf dengan niat thowaf Ifadhoh tapi sudah mencukupkan bagi thawaf wadaa’. Bagaimanakah hukumnya ??          Para ulama telah berselisih tentang permasalahan ini, yang akar permasalahannya kembali kepada :1) Apakah thowaf wadaa’ adalah ibadah khusus yang dimaksudkan oleh syari’at, ataukah thowaf wadaa’ tidak dimaksudkan secara khusus, akan tetapi yang penting sebelum meninggalkan kota Mekah melakukan thowaf?Hal ini sebagaimana sholat tahiyyatul Masjid, yang bukan merupakan ibadah khusus yang dimaksudkan, akan tetapi yang penting sebelum duduk di mesjid telah melakukan sholat dua raka’at. Karenanya barang siapa yang maksud mesjid langsung melakukan sholat dua raka’at (seperti shalat qobliyah, atau sholat sunah wudhu  atau sholat istikhoroh yang ia kerjakan di mesjid, atau langsung sholat subuh dua raka’at atau sholat yang lebih dari dua raka’at seperti sholat maghrib, duhur, ashar, dan isya’) maka setelah melaksanakan sholat tersebut ia tidak perlu lagi sholat tahiyyatul masjid. Karena tujuan dari sholat tahiyyatul masjid telah tercapai, yaitu tidak duduk di mesjid kecuali setelah sholat dua raka’at.Pertama : Bagi para ulama yang memandang bahwa thowaf wadaa’ merupakan ibadah khusus yang dimaksudkan oleh syari’at maka mereka memandang bahwa thowaf ifadhoh tidak boleh digabungkan dengan thowaf wada’. Sebagaimana juga pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa suatu kewajiban tidak bisa mewakili kewajiban yang lain. Ini juga kembali kepada bahwa amal kewajiban yang lain tersebut memang dimaksudkan oleh syari’at untuk dikerjakan. Dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah.Ibnu Nujaim Al-Hanafi (wafat 970 H) berkata :لَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ، وَصَلَّى الْفَرْضَ أَوْ الرَّاتِبَةَ دَخَلَتْ فِيهِ التَّحِيَّةُ، وَلَوْ طَافَ الْقَادِمُ عَنْ فَرْضٍ، وَنَذْرٍ دَخَلَ فِيهِ طَوَافُ الْقُدُومِ بِخِلَافِ مَا لَوْ طَافَ لِلْإِفَاضَةِ لَا يَدْخُلُ فِيهِ طَوَافُ الْوَدَاعِ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا مَقْصُودٌ وَمَقْصُودَهُمَا مُخْتَلِفٌ“Kalau ia masuk masjid lalu sholat fardu atau sunnah rawatib maka telah masuk ke dalamnya sholat tahiyyatul masjid, dan jika seseorang yang datang ke Mekah lalu melakukan thowaf karena kewajiban atau karena nadzar maka telah masuk ke dalamnya thowaf qudum. Hal ini berbeda kalau seandainya ia thowaf thowaf ifadhoh maka tidak masuk kedalamnya thowaf wadaa’, karena masing-masing dari keduanya dimaksudkan (oelh syari’at) dan maksud keduanya berbeda” (Al-Asybaah wa An-Nadzooir 112, dengan hawasyi Syaikh Zakariya Emiroot, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)Abul Hasan Ali bin Al-Husain As-Sugdiy (wafat 461 H) berkata :وأما طواف الوداع فهو عند النفر فيطوف بالبيت سبعا بلا رمل ويخرج ولا يلبث فإن ترك طواف الزيارة وطاف للوداع فإنه يقوم مقام طواف الزيارة وعليه دمان دم لتأخيره طواف الزيارة ودم لفوات طواف الوداع في قول أبي حنيفة وفي قول أبي يوسف ومحمد عليه دم واحد لفوات طواف الوداع وليس عليه شيء لتأخير طواف الزيارة“Adapun thowaf wadaa’ maka dilakukan tatkala hendak pergi, maka iapun thowad di ka’bah tujuh kali tanpa melakukan roml. Lalu ia pergi dan tidak tinggal di Mekah. Jika ia meninggalkan thowaf ziaroh/ifadhoh dan ia melakukan thowaf wadaa’ maka jadilah thowaf wadaa’ nya menggantikan posisi thowaf ifadhoh, akan tetapi wajib baginya dua dam, pertama dam karena mengakhirkan thowaf wadaa’, dan kedua dam karena tidak melakukan thowaf wadaa’. Dan dalam satu pendapat Abu Hanifah, dan satu pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibaani : hanya wajib baginya satu dam saja yaitu kerena meninggalkan thowaf wadaa’, dan ia tidak wajib bayar dam karena mengakhirkan thowaf ifadhoh” (An-Nutaf fi Al-Fataawa, tahqiq : DR Sholahuddiin An-Naahi, 1/210)Pendapat inilah juga yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau berkata :وهناك قاعدة أنه لا يغني واجب عن واجب، وقد يغني واجب عن مستحب، والسؤال الآن هل يمكن أن يستغني الحاج بطواف الإفاضة عن طواف الوداع؟، نقول لو كان طواف الوداع سنة كنا نقول يكفي أن ينوي في قلبه الفرض وهو طواف الإفاضة ويزيد على ذلك نية أخرى هي أداء سنة طواف الوداع، هذا على افتراض أن طواف الوداع سنة، ولكن طواف الوداع واجب أمر به النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وفارق بينه وبين طواف الإفاضة فجعل طواف الإفاضة لابد للمرأة الحائض لو حاضت لابد لها من أن تتأخر وأن لا تطوف وهي حائض مهما طال بها الحيض حتى تتطهر وتطوف طواف الإفاضة طاهراً، أما طواف الوداع فقد أسقط الشارع الحكيم وجوبه عن المرأة الحائض تخفيفاً من ربها عنها، فإذن لا يجوز الإكتفاء بطواف الإفاضة عن طواف الوداع، لأن كل منهما واجب وأحدهما أوجب من الآخر وهو طواف الإفاضة.“Di sana ada sebuah kaidah yaitu, “Suatu kewajiban tidak bisa mewakilkan kewajiban yang lain, dan bisa jadi suatu kewajiban mencukupkan suatu yang mustahab”. Pertanyaan sekarang, apakah mungkin seorang haji mencukupkan untuk melakukan thowaf ifadhoh dan sudah cukup mewakilkan thowaf wadaa’?. Kami katakan kalau seandainya thowaf sunnah maka kami katakan cukup baginya untuk sebelumnya berniat untuk melaksanakan thowaf wajib yaitu thowaf ifadhoh dan ditambah dengan niat yang yang lain yaitu untuk melaksanakan thowaf wadaa’, ini kalau seandainya thowaf wadaa’ sunnah. Akan tetapi thowaf wadaa’ hukumnya wajib, diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, dan Nabi membedakan antara thowaf wadaa’ dan thowaf ifadhoh. Beliau menjadikan thowaf ifadhoh harus dikerjakan oleh wanita yang haid, kalau haid maka ia harus menunggu (hingga suci) dan ia tidak boleh thowaf dalam keadaan haid meskipun haidnya lama hingga ia suci lalu melakukan thowaf ifadhoh dalam kondisi suci. Adapun thowaf wadaa’ maka Allah –Yang membuat syari’at, Yang Maha Bijak – telah menggugurkan kewajiban thowaf wadaa’ dari wanita haid sebagai keringanan dari Robnya.Jika perkaranya demikian maka tidak boleh hanya sekedar mencukupkan dengan thowaf ifadoh untuk mewakili thowaf wadaa’. Karena masing-masing thowaf tersebut hukumnya wajib, dan salah satunya lebih wajib dari yang lain, yaitu thowaf ifadhoh” (www.alalbany.net/?wpfb_dl=917)Kedua : Bagi para ulama yang memandang bahwa analogi thowaf wadaa’ seperti analogi sholat tahiyyatul masjid maka mereka memandang bahwa thowaf ifadhoh yang diakhirkan dan dikerjakan menjelang meninggalkan kota Mekah sudah cukup mewakili thowaf wadaa’.Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata :لو أن إنساناً أخر طواف الإفاضة فلما عزم على السفر طاف عند سفره بعدما رمى الجمار وانتهى من كل شيء، فإن طواف الإفاضة يجزئه عن طواف الوداع، وإن طافهما – طواف الإفاضة وطواف الوداع – فهذا خير إلى خير، ولكن متى اكتفى بواحد ونوى طواف الحج أجزأه ذلك.“Kalau seandainya seseorang mengakhirkan thowaf ifadhoh, dan tatkala ia hendak bersafar lalu iapun thowaf, yaitu setelah ia melempar jamaroot, dan telah selesai dari segala sesuatu, maka thowaf ifadhoh sudah mencukupkan baginya (mewakili) thowaf wadaa’. Dan jika ia melakukan kedua thowaf tersebut, yaitu thowaf ifadhoh dan thowaf wadaa’ maka ini adalah kebaikan menuju kebaikan. Akan tetapi barang siapa yang mencukupkan hanya melakukan satu saja dengan niat thowa haji (tahowaf ifadhoh) maka sudah cukup.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/3737)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :“إن نوى طواف الوداع فقطْ لم يُجزئْ عن طواف الإفاضة؛ لأن طواف الوداع واجبٌ وطوافَ الإفاضة رُكنٌ، بل إنَّ طواف الوداع سنةٌ عند كثيرٍ من العلماء وطوافَ الإفاضة ركنٌ، وإن نوى طواف الإفاضةِ فقد أجزأ عن الوداع؛ لأنه أعلى منه، ولأنَّ المقصود بطواف الوداع أن يكون آخر عهده بالبيت؛ وقد حصل، فيجزئه طواف الإفاضة عن طواف الوداع، كما تجزئ الفريضةُ في المسجد عن تحيَّة المسجد. وقال: إن نواهما جميعًا جاز؛ لعموم قول النبي – صلى الله عليه وعلى آله وسلم -: ((إنما الأعمالُ بالنيَّاتِ، وإنما لكُلِّ امرئٍ ما نوى))”. اهـ“Jika ia berniat thowaf wadaa’ saja maka tidak mencukupkan thowaf ifadoh, karena thowaf wadaa’ wajib sedangkan thowaf ifaadhoh rukun haji. Bahkan banyak ulama yang menganggap thowaf wadaa’ hanya sunnah sedangkan thowaf ifadhoh rukun. Jika ia meniatkan thowaf ifadhoh maka sudah mencukupkannya dari thowaf wadaa’ karena thowaf ifadhoh lebih tinggi (kedudukannya) dari pada thowaf wadaa’. Dan juga karena tujuan dari thowaf wadaa’ adalah kegiatan akhirnya adalah (thowaf) di ka’bah, dan tujuan tersebut telah ia dapatkan, maka cukup dia kerjakan thowaf ifadhoh mewakili thowaf wadaa’. Sebagaimana sholat wajib sudah mencukupkan dari sholat tahiyyatul masjid. Dan jika meniatkan kedua-duanya (sekaligus) maka diperbolehkan karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan” (silahkan lihat di : http://www.alukah.net/World_Muslims/10829/8237/#ixzz2f2bk1n2f) 2) Jika kita menyatakan bolehnya menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowafa wadaa’, maka ada dua bentuk permasalahan :–         Jika yang menggabungkan thowaf ifadhoh/thowaf haji/thowaf ziaraoh tersebut adalah seorang haji ifrod atau haji qiron yang sebelumnya mereka telah melakukan sa’i haji setelah thowaf qudum, maka hal ini tidak menimbulkan permasalahan. Karena setelah mereka thowaf mereka langsung keluar dari Mekah dan tidak ada manasik haji lainnya yang mereka lakukan lagi. Jadi benar-benar thowaf adalah kegiatan manasik yang terakhir mereka lakukan. Dan apa yang mereka lakukan sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamلاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggalkan (Mekah) hingga kegiatan terakhirnya adalah thowaf di ka’bah” (HR Muslim no 1327, Abu Dawud no 2004, dan Ibnu Majah no 3070)–         Jika yang menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowaf wadaa’ adalah seorang haji yang mutamatti’, maka ada permasalahan yang timbul. Yaitu ia setelah melakukan thowaf ifadhoh masih harus melakukan sa’i haji, sehingga dengan demikian kegiatan manasik haji terakhirnya bukanlah thowaf tetapi sa’i. Lantas apakah thowaf ifadhohnya tersebut bisa mewakili thowaf wadaa’?. Para ulama di sinipun terbagi menjadi dua pendapat :Pertama : Sebagian ulama memandang bahwa thowaf ifadhoh tersebut tidak bisa mewakili thowaf wada’ karena manasik terakhir yang dilakukan adalah sa’i dan bukan thowaf. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyah dan sebagian ulama Hanbali.Badruddin Az-Zarkasyi dalam kitabnya Al-Mantsuur fi Al-Qowaa’id berkata :فإن قلت: هل يصح -السعي- بعد طواف الوداع؟ قلت: هذا مغالطة، لأن طواف الوداع لا يصح قبل إتمام المناسك فكيف يصح قبل السعي“Jika engkau berkata : “Apakah sah sa’i yang dilakukan setelah thowaf wadaa’?.’ Aku katakana : “Ini merupakan kengawuran, karena thowaf wadaa’ tidaklah sah sebelum menyelesaikan seluruh manasik haji, maka bagaimana bisa sah thowaf wadaa’ sebelum sa’i ?” (Al-Mantsuur fi AL-Qowaa’id, 3/404, tahqiq : DR Taisir Faiq Ahmad Mahmud, Wizaarotul Auqoow Al-Kuwaitiyah, cetakan ke 2)Ar-Rofi’i berkataغير أنه لا يتصور وقوع السعي بعد طواف الوداع فإن طواف الوداع هو الواقع بعد أعمال المناسك فإذا بقى السعي عليه لم يكن الماتى به طواف الوداع“Hanya saja tidaklah tergambarkan dilaksanakannya sa’i setelah thowaf wadaa’, karena thowaf wadaa’ itulah yang dikerjakan setelah seluruh amalan-amalan manasik haji, jika ternyata masih tersisa sa’i yang harus ia kerjakan (setelah thowaf wadaa’), maka thowaf yang dikerjakan tersebut bukanlah thowaf wadaa’…” (Al-‘Aziiz Syarh Al-Wajiiz, li Ar-Roofi’i 7/348)Zakariya Al-Anshoori berkata :يَجِبُ على الصَّبِيِّ إذَا بَلَغَ بِعَرَفَةَ إعَادَتُهُ كما سَيَأْتِي فَإِنْ أَخَّرَهُ إلَى ما بَعْدَ طَوَافِ الْوَدَاعِ لم يُعْتَدَّ بِوَدَاعِهِ لِأَنَّهُ إنَّمَا يُؤْتَى بِهِ بَعْدَ الْفَرَاغِ وَاذَا بَقِيَ السَّعْيُ لم يَكُنْ الْمَأْتِيُّ بِهِ طَوَافَ وَدَاعٍ“Wajib bagi seorang anak (yang sudah mendahulukan sa’i haji setelah thowaf qudum-pen) jika ternyata balig (dewasa) ketika di ‘Arofah untuk mengulangi sa’i hajinya–sebagaimana akan datang penjelasannya-. Dan jika ia mengakhirkan sa’i nya hingga setelah thowaf wadaa’ maka thowaf wadaa’nya tidak teranggap, karena thowaf wadaa’ hanyalah dikerjakan setelah selesai (dari seluruh amalan manasik haji-pen), dan jika setelah thowaf wadaa’ masih tersisa sa’i maka thowaf yang dikerjakan tersebut bukanlah thowaf wadaa’…” (Asna Al-Mathoolib li Syaikil Islam Zakariya Al-Anshoori, 1/484-485)Dan ini juga dzohir dari pendapat sebagian ulama madzhab Hanbali, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : ووقته بعد فراغ المرء من جميع أموره، ليكون آخر عهده بالبيت على ما جرت به العادة في توديع المسافر إخوانه وأهله، ولذلك قال النبي صلى الله عليه وسلم: حتى يكون آخر عهده بالبيت“Dan waktu pelaksanaan thowaf wadaa’ adalah setelah seseorang selesai dari seluruh urusannya, agar kegiatan terakhirnya adalah thowaf sebagaimana kebiasaan yang berlaku bagi seorang musafir yang hendak mengucapkan selamat tinggal terhadap saudara-saudaranya dan keluarganya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hingga akhir kegiatannya adalah thowaf di ka’bah” (Al-Mughni 3/489, cetakan Darul Fikr, Beirut) Kedua : Sebagian ulama yang lain memandang bahwa thowaf ifadhoh tersebut sudah cukup mewakili thowaf wadaa’, karena meskipun setelah thowaf masih melakukan sa’i, akan tetapi sa’i tersebut adalah kegiatan/pemisah yang sebentar sehingga tidak mengapa. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyah, sebagian ulama Hanbali, dan juga sebagian ulama Syafi’iyyah.Kholil bin Ishaaq Al-Jundi berkata :وَتَأَدَّى بِالإِفَاضَةِ وَالْعُمْرَةِ“Dan Thowaf al-Wadaa’ terkerjakan dengan thowaf ifadhoh dan thowaf umroh” (Mukhtashor Al-Kholil hal 71)Ahmad Ad-Dardiir menjelaskan perkataan Al-Kholil ini dengan berkata :(وتأدى) الوداع (بالافاضة و) بطواف (العمرة) أي سقط طلبه بهما ويحصل له ثواب طواف الوداع إن نواه بهما“Yaitu thowaf wadaa’ terkerjakan dengan thowaf ifadhoh dan thowaf umroh, yiatu thowaf wadaa’ gugur dengan mengerjakan kedua thowaf tersebut (yaitu thowaf ifadhoh dan thowaf umroh), dan ia mendapatkan pahala thowaf wadaa’ jika ia meniatkan thowaf wadaa’ bersamaan dengan kedua thowaf tersebut” (Asy-Syarh Al-Kabiir 2/53)Dan kita tahu bahwasanya seseorang tatkala mengerjakan umroh, ia akan mengerjakan thowaf dan sa’i, akan tetapi menurut madzhab Malikiyah sa’i tersebut tidaklah mempengaruhi thowaf umroh menempati posisi sebagai thowaf wadaa’ (perpisahan) karena sa’i hanyalah sebentar.Ahmad Ash-Shoowi berkataقَوْلُهُ : [ وَتَأَدَّى طَوَافُ الْوَدَاعِ ] إلَخْ : أَيْ لِأَنَّهُ لَيْسَ مَقْصُودًا لِذَاتِهِ ، بَلْ لِيَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِ مِنْ الْبَيْتِ الطَّوَافُ ، وَلَا يَكُونُ السَّعْيُ بَعْدَهُ طُولًا حَيْثُ لَمْ يَقُمْ بَعْدَهُ إقَامَةً تَقْطَعُ حُكْمَ التَّوْدِيعِ“Perkataan Al-Kholil (Dan Thowaf Wadaa’ terkerjakan dengan …dst) maksudnya adalah : Karena thowaf wadaa’ bukanlah dimaksudkan secara dzatnya, akan tetapi maksudnya adalah agar kegiatan terakhirnya sebelum berpisah dari ka’bah adalah thowaf, dan tidaklah sa’i setelah thowaf tersebut panjang, dimana sa’i setelah thowaf tidaklah menduduki posisi iqomah (menetap) yang memotong hukum perpisahan” (Bulghot As-Saalik Li Aqrobi Al-Masaalik, karya Ahmad Ash-Shoowi, tahqiq : Muhammad Abdus Salaam Syaahin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah 2/454)          Demikian juga sebagian ulama madzhab Syafi’iyah berpendapat demikian. An-Nawawi berkata :قال صاحب البيان قال الشيخ أبو نصر يجوز لمن أحرم بالحج من مكة إذا طاف للوداع لخروجه إلى منى أن يقدم السعي بعد هذا الطواف قال وبمذهبنا هذا قال ابن عمر وابن الزبير والقاسم بن محمد وقال مالك وأحمد وإسحق لا يجوز ذلك له وإنما يجوز للقادم. دليلنا أنه إذا جاز ذلك لمن أحرم من خارج مكة جاز للمحرم منها“Dan pemilik kitab Al-Bayaan berkata : “Telah berkata Asy-Syaikh Abu Nashr : Boleh bagi siapa yang berihrom dengan haji dari Mekah untuk melakukan thowaf wadaa’ jika hendak keluar ke Mina, boleh baginya untuk melakukan sa’i setelah thowaf”. Ia berkata, “Dan yang sependapat dengan pendapat kami ini adalah Ibnu Umar, Ibnu Az-Zubair, Al-Qoosim bin Muhammad. Imam Malik dan Ahmad berkata : Hal ini (sa’i setelah thowaf wadaa’) hanyalah boleh bagi orang yang ihromnya dari luar kota Mekah. Dan dalil kami, yaitu jika diperbolehkan bagi orang yang ihromnya dari luar Mekah, maka demikian pula boleh bagi orang yang berihrom (haji) dari dalam Mekah” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/72-73)An-Nawawi mengomentari :هذا نقل صاحب البيان ولم أر لغيره ما يوافقه وظاهر كلام الاصحاب أنه لا يجوز السعي إلا بعد طواف القدوم أو الاضافة“Penukilan dari pemilik kitab “Al-Bayaan” aku tidak melihat selain dia yang menyetujui pendapatanya tersebut. Dan dzohir dari pendapat para ulama madzhab Syafi’iyyah adalah tidak bolehnya sa’i kecuali setelah thowaf qudum atau thowaf ifadhoh” (Al-Majmuu’ 8/73)Dalam kitab fikih madzhab Hanbali (Hasyiyat Raudl Al-Murbi’ 4/114) disebutkan :ولو أخر ذلك إلى ما بعد طواف الإفاضة جاز، فإن الحج فيه ثلاثة أطوفة…طواف القدوم…وطواف الإفاضة… والطواف الثالث هو لمن أراد الخروج من مكة وهو طواف الوداع، وإذا سعى عقب واحد منها أجزأه“Dan jika ia mengakhirkan sa’i setelah thowaf ifadhoh maka boleh. Karena di haji ada tiga thowaf…, thowaf qudum…, thowaf ifadhoh…, dan thowaf yang ketiga adalah untuk orang yang hendak keluar dari Mekah, yaitu thowaf wadaa’. Jika ia melakukan sa’i setelah salah satu dari tiga thowaf tersebut maka tidak mengapa” Pendapat Yang TerkuatPendapat yang kuat adalah thowaf ifadhoh tetap bisa mewakilkan thowaf wadaa’ meskipun setelah thowaf wadaa’ masih ada amalan sa’i haji. Dalilnya adalah kisah umrohnya Aisyah radhiallahu ‘anhaa tatkala ditemani oleh saudaranya Abdurrahman bin Abi Bakr radhiallahu ‘anhuma. Yang dimana umroh tersebut dilakukan Aisyah tatkala ia bersafar berhaji dari Madinah ke Mekah bersama Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, akan tetapi haji Aisyah adalah haji qiron, setelah itu sebelum beliau balik ke Madinah bersama Nabi beliau melakukan umroh dengan sekali thowaf (yaitu thowaf umroh) setelah itu beliau melakukan sa’i umroh, setelah umroh beliau langsung pulang menuju ke Madinah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa melakukan thowaf wadaa’ lagi. Hal ini menunjukkan bahwa thowaf umroh beliau sudah mencukupkan sehingga tidak perlu lagi melakukan thowaf wadaa’, dan sa’i umroh yang beliau lakukan tidaklah membatalkan wadaa’ beliau, karena sa’i tersebut adalah kegiatan yang sebentar dan tidak dianggap seperti orang yang akan tinggal di Mekah.Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam shahihnya berkata : بَابٌ المعتمرُ إِذَا طَافَ طَوَافَ الْعُمْرَةِ ثُمَّ خَرَجَ هَل يُجْزِئُهُ مِنْ طَوَافِ الْوَدَاعِ؟“Bab : Seorang yang umroh jika melakukan thowaf umroh apakah sudah mencukupkan mewakili thowaf wadaa’?”Setelah itu beliau membawakan sebuah hadits tentang kisah umroh Aisyah radhiallahu ‘anhaa, dimana Aisyah berkata :فَدَعَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ فَقَالَ اُخْرُجْ بِأُخْتِكَ الْحَرَمَ فَلْتُهِلَّ بِعُمْرَةٍ ثُمَّ افْرُغَا مِنْ طَوَافِكُمَا أَنْتَظِرُكُمَا هَا هُنَا فَأَتَيْنَا فِي جَوْفِ اللَّيْلِ فَقَالَ فَرَغْتُمَا؟ قُلْتُ : نَعَمْ، فَنَادَى بِالرَّحِيْلِ فِي أَصْحَابِهِ فَارْتَحَلَ النَّاسُ وَمَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ ثُمَّ خَرَجَ مُوَجّهًا إِلَى الْمَدِيْنَةِ“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Abdurrahman (bin Abi Bakr) lalu beliau berkata, “Bawalah saudara perempuanmu (yaitu Aisyah binti Abi Bakr) ke luar haram lalu hendaknya Aisyah berihrom untuk umroh, lalu selesailah kalian berdua dari thowaf kalian dan aku menunggu kalian berdua di sini”. (Setelah selesai umroh-pen) kamipun mendatangi Nabi di tengah malam. Lalu Nabi berkata, “Apakah kalian berdua sudah selesai (dari umroh kalian)?”, Aku (Aisyah) berkata, “Iya”. Lalu Nabi mengungumkan kepada para sahabatnya untuk bersafar (pulang meninggalkan Mekah-pen). Maka orang-orang pun bersafar demikian juga orang-orang yang thowaf di ka’bah sebelum sholat subuh, lalu Nabipun keluar menuju ke Madinah” (HR Al-Bukhari no 1788)Sangat jelas dalam hadits ini bahwasanya Aisyah hanya melakukan umroh, dan thowaf umrohnya sudah mewakili thowaf wadaa’ nya, meskipun setelah thowaf umrohnya beliau masih melakukan sa’i umroh, akan tetapi sa’i tersebut tidak mempengaruhi wadaa’ (perpisahan) beliau dari ka’bah dengan thowaf umrohnya.Ibnu Hajar berkata :ويستفاد من قصة عائشة أن السعي إذا وقع بعد طواف الركن إن قلنا إن طواف الركن يغني عن طواف الوداع أن تخلل السعي بين الطواف والخروج لا يقطع أجزاء الطواف المذكور عن الركن والوداع معا“Dan diambil faedah dari kisah Aisyah bahwasanya sa’i jika dilakukan setelah thowaf rukun –jika kita mengatakan bahwa thowaf rukun sudah mencukupkan thowaf wadaa’- bahwasanya dilakukannya sa’i antara thowaf dengan keluar (dari Mekah) tidaklah memotong/membatalkan bagian-bagian thowaf tersebut dari rukunnya dan wadaa’ nya sekaligus” (Fathul Baari 3/612)Maksud Ibnu Hajar adalah sa’i tersebut tidak membatalkan thowaf tersebut tetap sebagai thowaf rukun/thowaf umroh sekaligus sebagai thowaf wadaa’.Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan setelah Aisyah menemui Nabi, maka Nabipun berangkat melakukan thowaf sebelum subuh baru beliau pulang ke Madinah. Thowaf yang dilakukan Nabi tersebut adalah thowaf wadaa’ (lihat penjelasan Al-Haafiz Ibnu Hajar di Fathul Baari 3/613). Padahal Aisyah hanya menunggu Nabi dan tidak ikut Nabi untuk thowaf wadaa’, karena Aisyah sudah melakukan thowaf umroh yang mewakili thowaf wadaa’.Juga menguatkan pendapat ini bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah thowaf wadaa’ (sebelum subuh) beliau ingin keluar dari Mekah (Masjidil Harom) akan tetapi ternyata istri beliau Ummu Salamah belum thowaf wadaa’ karena sakit. Akhirnya Nabi menunggu Ummu Salamah, dan beliaupun memimpin sholat subuh di masjidil haram sementara Ummu Salamah melakukan thowaf wadaa’. Hal ini menunjukan bahwa sholat subuh di Masjidil Harom juga tidak membatalkan thowaf wadaa’, padahal bacaan Nabi tatkala sholat subuh bacaan yang panjang. Beliau membaca surat At-Thuur. (lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ 7/370)عن أم سلمة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال وهو بمكة وأراد الخروج ولم تكن أم سلمة طافت بالبيت وأرادت الخروج فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أقيمت صلاة الصبح فطوفي على بعيرك والناس يصلون ففعلت ذلك فلم تصل حتى خرجتDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Rasulullah tatkala di Mekah dan hendak keluar (meninggalkan Mekah) dan Ummu Salamah belum thowaf di Ka’bah namun juga hendak keluar (meninggalkan Mekah), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Jika telah ditegakan sholat subuh maka thowaflah engkau di atas ontamu sementara orang-orang sedang sholat”. Maka Ummu Salamahpun mengerjakan hal tersebut dan ia belum sholat hingga keluar (dari Masjidil Haram)”  (HR Al-Bukhari no 1626)Dalam riwayat yang lain, Ummu Salamah berkata :شكوت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم أني أشتكي فقال طوفي من وراء الناس وأنت راكبة فطفت ورسول الله صلى الله عليه وسلم حينئذ يصلي إلى جنب البيت وهو يقرأ والطور وكتاب مسطور“Aku mengeluhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya aku sakit, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Thowaflah engkau di belakang jama’ah, dan engkau sambil naik (ontamu)”. Maka akupun thowaf, sementara Rasulullah tatkala itu sedang sholat di sisi ka’bah, dan beliau membaca “Watthuur wa kitaaabim masthuur….” (Surat At-Thuur)” (HR Al-Bukhari no 1619) Catatan :–         Setelah thowaf wadaa’ disunnahkan sholat dua raka’at. Para ulama menyebutkan kaidah umum “Setiap selesai thowaf sholat dua raka’at”–         Bagi yang hendak menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowaf wadaa’ maka hendaknya melakukan thowaf dengan niat thowaf ifadhoh, atau meniatkan keduanya (menurut sebagian ulama). Jika dia thowaf dengan niat thowaf wadaa’ maka ia harus thowaf ifadhoh lagi.–         Setelah thowaf wadaa’ tidak boleh melakukan kegiatan yang menunjukan seakan-akan kegiatan seorang yang hendak muqim (tinggal), seperti tidur, dll. Adapun jika hanya hendak membeli oleh-oleh, atau keperluan tertentu sambil hendak keluar, maka tidak membatalkan thowaf wadaa’nya–         Sebagian orang menyangka bahwa jika setelah thowaf wadaa’ tidak boleh lagi sholat di masjidil haram. Ini adalah persangkaan yang keliru, karena Nabi setelah thowaf wadaa’ beliau masih mengimami sholat subuh. Karenanya jika setelah thowaf wadaa’ ternyata sebentar lagi tiba waktu sholat maka tidak mengapa ia menunggu waktu sholat di masjidil haram.–         Bagi orang yang telah melakukan thowaf wadaa’ lalu berjalan menuju keluar Mekah (menuju ke hotel/penginapan) menunggu bis jemputan, ternyata bisnya datang terlambat hingga harus bermalam, atau ia ternyata tersibukkan memperbaiki mobilnya yang rusak, atau ia mencari keluarganya yang hilang, dengan niat kapan ia ketemu keluarganya tersebut ia langsung meninggalkan Mekah, maka ia tidak perlu mengulangi thowaf wadaa’nya karena ia telah berniat keluar dari Mekah, hanya saja ada halangan udzur.–         Barang siapa yang setelah thowaf wadaa’ ternyata melakukan kegiatan seperti orang yang muqim, seperti sengaja tidur dan bermalam di hotel tanpa ada udzur, maka ia harus mengulangi thowaf wadaa’nya lagi. Atau jika ia tahu bahwa jadwal safarnya adalah ba’da magrib lalu ia thowaf sebelum subuh maka ia harus mengulangi thowaf wadaa’nya. Akan tetapi tidak mengapa jika setelah thowaf wadaa’ lalu keluar dari batas kota Mekah, lalu bermalam di luar kota Mekah, maka ia tidak perlu lagi mengulangi thowaf wadaa’nya, karena ia telah meninggalkan kota Mekah.–         Barang siapa yang sakit dan masih mampu untuk thowaf dalam keadaan diangkat atau di dorong pakai kursi roda maka kewajiban thowaf wadaa’nya tidaklah gugur. Berbeda jika ia sakit parah dan tidak bisa thowaf meskipun diangkat atau didorong dengan kursi roda, maka gugurlah kewajiba thowaf wadaa’nya. (Poin-poin di atas disimpulkan dari fatwa-fatwa Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah, sebagaimana di http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=3746)–         Barang siapa yang keluar dari Mekah dengan jarak safar (sekitar 80 km) maka hendaknya ia thowaf ifadhoh sebelum keluar, meskipun ia akan kembali lagi ke Mekah. Sebagai contoh adalah jama’ah haji yang setelah selesai seluruh amalan hajinya lalu hendak jalan-jalan ke Madinah atau ke Jeddah, meskipun ia akan kembali lagi ke Mekah, maka ia hendaknya thowaf wadaa’ sebelum keluar ke Madinah atau Jeddah, dan ini pendapat kebanyakan ulama. Meskipun ada sebagian ulama yang menyatakan kemanapun ia pergi meskipun melewati jarak safar, akan tetapi ia niat untuk kembali ke Mekah, maka ia tidak perlu thowaf wadaa’. Ia hanya thowaf wadaa’ jika hendak kembali ke kampung halamannya.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-11-1434 H / 19 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Tidak diragukan lagi bahwa amalan-amalan haji merupakan amalan yang berat yang mendatangkan keletihan bagi para jema’ah haji, terutama bagi kaum wanita. Karenanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan haji dan umroh sebagai jihad bagi kaum wanita.Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata :يَا رَسُوْلَ اللهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟“Wahai Rasulullah, apakah wajib bagi wanita berjihad?”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ“Iya, atas kalian jihad yang tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh” (HR An-Nasaai no 2901)Terlebih lagi di zaman sekarang ini dimana jama’ah haji yang jumlahnya begitu banyak dan berjubel-jubel, terutama pada pelaksanaan thowaf. Mathoof (areal thowaf) terasa begitu sempit dan sesak. Dan seorang yang melaksanakan haji tamattu’ maka ia wajib melakukan 3 kali thowaf, thowaf umroh, thowaf haji/ifadhoh/ziarah, dan thowaf wadaa’ (perpisahan). Sebagian jama’ah haji mengakhirkan thowaf ifadhohnya lalu mengerjakannya sebelum mereka meninggalkan kota Mekah, dan mereka menggabungkan thowaf Ifadhoh dengan towaf Wadaa’. Jadi hanya sekali thowaf dengan niat thowaf Ifadhoh tapi sudah mencukupkan bagi thawaf wadaa’. Bagaimanakah hukumnya ??          Para ulama telah berselisih tentang permasalahan ini, yang akar permasalahannya kembali kepada :1) Apakah thowaf wadaa’ adalah ibadah khusus yang dimaksudkan oleh syari’at, ataukah thowaf wadaa’ tidak dimaksudkan secara khusus, akan tetapi yang penting sebelum meninggalkan kota Mekah melakukan thowaf?Hal ini sebagaimana sholat tahiyyatul Masjid, yang bukan merupakan ibadah khusus yang dimaksudkan, akan tetapi yang penting sebelum duduk di mesjid telah melakukan sholat dua raka’at. Karenanya barang siapa yang maksud mesjid langsung melakukan sholat dua raka’at (seperti shalat qobliyah, atau sholat sunah wudhu  atau sholat istikhoroh yang ia kerjakan di mesjid, atau langsung sholat subuh dua raka’at atau sholat yang lebih dari dua raka’at seperti sholat maghrib, duhur, ashar, dan isya’) maka setelah melaksanakan sholat tersebut ia tidak perlu lagi sholat tahiyyatul masjid. Karena tujuan dari sholat tahiyyatul masjid telah tercapai, yaitu tidak duduk di mesjid kecuali setelah sholat dua raka’at.Pertama : Bagi para ulama yang memandang bahwa thowaf wadaa’ merupakan ibadah khusus yang dimaksudkan oleh syari’at maka mereka memandang bahwa thowaf ifadhoh tidak boleh digabungkan dengan thowaf wada’. Sebagaimana juga pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa suatu kewajiban tidak bisa mewakili kewajiban yang lain. Ini juga kembali kepada bahwa amal kewajiban yang lain tersebut memang dimaksudkan oleh syari’at untuk dikerjakan. Dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah.Ibnu Nujaim Al-Hanafi (wafat 970 H) berkata :لَوْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ، وَصَلَّى الْفَرْضَ أَوْ الرَّاتِبَةَ دَخَلَتْ فِيهِ التَّحِيَّةُ، وَلَوْ طَافَ الْقَادِمُ عَنْ فَرْضٍ، وَنَذْرٍ دَخَلَ فِيهِ طَوَافُ الْقُدُومِ بِخِلَافِ مَا لَوْ طَافَ لِلْإِفَاضَةِ لَا يَدْخُلُ فِيهِ طَوَافُ الْوَدَاعِ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا مَقْصُودٌ وَمَقْصُودَهُمَا مُخْتَلِفٌ“Kalau ia masuk masjid lalu sholat fardu atau sunnah rawatib maka telah masuk ke dalamnya sholat tahiyyatul masjid, dan jika seseorang yang datang ke Mekah lalu melakukan thowaf karena kewajiban atau karena nadzar maka telah masuk ke dalamnya thowaf qudum. Hal ini berbeda kalau seandainya ia thowaf thowaf ifadhoh maka tidak masuk kedalamnya thowaf wadaa’, karena masing-masing dari keduanya dimaksudkan (oelh syari’at) dan maksud keduanya berbeda” (Al-Asybaah wa An-Nadzooir 112, dengan hawasyi Syaikh Zakariya Emiroot, Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)Abul Hasan Ali bin Al-Husain As-Sugdiy (wafat 461 H) berkata :وأما طواف الوداع فهو عند النفر فيطوف بالبيت سبعا بلا رمل ويخرج ولا يلبث فإن ترك طواف الزيارة وطاف للوداع فإنه يقوم مقام طواف الزيارة وعليه دمان دم لتأخيره طواف الزيارة ودم لفوات طواف الوداع في قول أبي حنيفة وفي قول أبي يوسف ومحمد عليه دم واحد لفوات طواف الوداع وليس عليه شيء لتأخير طواف الزيارة“Adapun thowaf wadaa’ maka dilakukan tatkala hendak pergi, maka iapun thowad di ka’bah tujuh kali tanpa melakukan roml. Lalu ia pergi dan tidak tinggal di Mekah. Jika ia meninggalkan thowaf ziaroh/ifadhoh dan ia melakukan thowaf wadaa’ maka jadilah thowaf wadaa’ nya menggantikan posisi thowaf ifadhoh, akan tetapi wajib baginya dua dam, pertama dam karena mengakhirkan thowaf wadaa’, dan kedua dam karena tidak melakukan thowaf wadaa’. Dan dalam satu pendapat Abu Hanifah, dan satu pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibaani : hanya wajib baginya satu dam saja yaitu kerena meninggalkan thowaf wadaa’, dan ia tidak wajib bayar dam karena mengakhirkan thowaf ifadhoh” (An-Nutaf fi Al-Fataawa, tahqiq : DR Sholahuddiin An-Naahi, 1/210)Pendapat inilah juga yang dipilih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah, beliau berkata :وهناك قاعدة أنه لا يغني واجب عن واجب، وقد يغني واجب عن مستحب، والسؤال الآن هل يمكن أن يستغني الحاج بطواف الإفاضة عن طواف الوداع؟، نقول لو كان طواف الوداع سنة كنا نقول يكفي أن ينوي في قلبه الفرض وهو طواف الإفاضة ويزيد على ذلك نية أخرى هي أداء سنة طواف الوداع، هذا على افتراض أن طواف الوداع سنة، ولكن طواف الوداع واجب أمر به النبي – صلى الله عليه وآله وسلم – وفارق بينه وبين طواف الإفاضة فجعل طواف الإفاضة لابد للمرأة الحائض لو حاضت لابد لها من أن تتأخر وأن لا تطوف وهي حائض مهما طال بها الحيض حتى تتطهر وتطوف طواف الإفاضة طاهراً، أما طواف الوداع فقد أسقط الشارع الحكيم وجوبه عن المرأة الحائض تخفيفاً من ربها عنها، فإذن لا يجوز الإكتفاء بطواف الإفاضة عن طواف الوداع، لأن كل منهما واجب وأحدهما أوجب من الآخر وهو طواف الإفاضة.“Di sana ada sebuah kaidah yaitu, “Suatu kewajiban tidak bisa mewakilkan kewajiban yang lain, dan bisa jadi suatu kewajiban mencukupkan suatu yang mustahab”. Pertanyaan sekarang, apakah mungkin seorang haji mencukupkan untuk melakukan thowaf ifadhoh dan sudah cukup mewakilkan thowaf wadaa’?. Kami katakan kalau seandainya thowaf sunnah maka kami katakan cukup baginya untuk sebelumnya berniat untuk melaksanakan thowaf wajib yaitu thowaf ifadhoh dan ditambah dengan niat yang yang lain yaitu untuk melaksanakan thowaf wadaa’, ini kalau seandainya thowaf wadaa’ sunnah. Akan tetapi thowaf wadaa’ hukumnya wajib, diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, dan Nabi membedakan antara thowaf wadaa’ dan thowaf ifadhoh. Beliau menjadikan thowaf ifadhoh harus dikerjakan oleh wanita yang haid, kalau haid maka ia harus menunggu (hingga suci) dan ia tidak boleh thowaf dalam keadaan haid meskipun haidnya lama hingga ia suci lalu melakukan thowaf ifadhoh dalam kondisi suci. Adapun thowaf wadaa’ maka Allah –Yang membuat syari’at, Yang Maha Bijak – telah menggugurkan kewajiban thowaf wadaa’ dari wanita haid sebagai keringanan dari Robnya.Jika perkaranya demikian maka tidak boleh hanya sekedar mencukupkan dengan thowaf ifadoh untuk mewakili thowaf wadaa’. Karena masing-masing thowaf tersebut hukumnya wajib, dan salah satunya lebih wajib dari yang lain, yaitu thowaf ifadhoh” (www.alalbany.net/?wpfb_dl=917)Kedua : Bagi para ulama yang memandang bahwa analogi thowaf wadaa’ seperti analogi sholat tahiyyatul masjid maka mereka memandang bahwa thowaf ifadhoh yang diakhirkan dan dikerjakan menjelang meninggalkan kota Mekah sudah cukup mewakili thowaf wadaa’.Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata :لو أن إنساناً أخر طواف الإفاضة فلما عزم على السفر طاف عند سفره بعدما رمى الجمار وانتهى من كل شيء، فإن طواف الإفاضة يجزئه عن طواف الوداع، وإن طافهما – طواف الإفاضة وطواف الوداع – فهذا خير إلى خير، ولكن متى اكتفى بواحد ونوى طواف الحج أجزأه ذلك.“Kalau seandainya seseorang mengakhirkan thowaf ifadhoh, dan tatkala ia hendak bersafar lalu iapun thowaf, yaitu setelah ia melempar jamaroot, dan telah selesai dari segala sesuatu, maka thowaf ifadhoh sudah mencukupkan baginya (mewakili) thowaf wadaa’. Dan jika ia melakukan kedua thowaf tersebut, yaitu thowaf ifadhoh dan thowaf wadaa’ maka ini adalah kebaikan menuju kebaikan. Akan tetapi barang siapa yang mencukupkan hanya melakukan satu saja dengan niat thowa haji (tahowaf ifadhoh) maka sudah cukup.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/3737)Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :“إن نوى طواف الوداع فقطْ لم يُجزئْ عن طواف الإفاضة؛ لأن طواف الوداع واجبٌ وطوافَ الإفاضة رُكنٌ، بل إنَّ طواف الوداع سنةٌ عند كثيرٍ من العلماء وطوافَ الإفاضة ركنٌ، وإن نوى طواف الإفاضةِ فقد أجزأ عن الوداع؛ لأنه أعلى منه، ولأنَّ المقصود بطواف الوداع أن يكون آخر عهده بالبيت؛ وقد حصل، فيجزئه طواف الإفاضة عن طواف الوداع، كما تجزئ الفريضةُ في المسجد عن تحيَّة المسجد. وقال: إن نواهما جميعًا جاز؛ لعموم قول النبي – صلى الله عليه وعلى آله وسلم -: ((إنما الأعمالُ بالنيَّاتِ، وإنما لكُلِّ امرئٍ ما نوى))”. اهـ“Jika ia berniat thowaf wadaa’ saja maka tidak mencukupkan thowaf ifadoh, karena thowaf wadaa’ wajib sedangkan thowaf ifaadhoh rukun haji. Bahkan banyak ulama yang menganggap thowaf wadaa’ hanya sunnah sedangkan thowaf ifadhoh rukun. Jika ia meniatkan thowaf ifadhoh maka sudah mencukupkannya dari thowaf wadaa’ karena thowaf ifadhoh lebih tinggi (kedudukannya) dari pada thowaf wadaa’. Dan juga karena tujuan dari thowaf wadaa’ adalah kegiatan akhirnya adalah (thowaf) di ka’bah, dan tujuan tersebut telah ia dapatkan, maka cukup dia kerjakan thowaf ifadhoh mewakili thowaf wadaa’. Sebagaimana sholat wajib sudah mencukupkan dari sholat tahiyyatul masjid. Dan jika meniatkan kedua-duanya (sekaligus) maka diperbolehkan karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya, dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan” (silahkan lihat di : http://www.alukah.net/World_Muslims/10829/8237/#ixzz2f2bk1n2f) 2) Jika kita menyatakan bolehnya menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowafa wadaa’, maka ada dua bentuk permasalahan :–         Jika yang menggabungkan thowaf ifadhoh/thowaf haji/thowaf ziaraoh tersebut adalah seorang haji ifrod atau haji qiron yang sebelumnya mereka telah melakukan sa’i haji setelah thowaf qudum, maka hal ini tidak menimbulkan permasalahan. Karena setelah mereka thowaf mereka langsung keluar dari Mekah dan tidak ada manasik haji lainnya yang mereka lakukan lagi. Jadi benar-benar thowaf adalah kegiatan manasik yang terakhir mereka lakukan. Dan apa yang mereka lakukan sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamلاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ“Janganlah salah seorang dari kalian meninggalkan (Mekah) hingga kegiatan terakhirnya adalah thowaf di ka’bah” (HR Muslim no 1327, Abu Dawud no 2004, dan Ibnu Majah no 3070)–         Jika yang menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowaf wadaa’ adalah seorang haji yang mutamatti’, maka ada permasalahan yang timbul. Yaitu ia setelah melakukan thowaf ifadhoh masih harus melakukan sa’i haji, sehingga dengan demikian kegiatan manasik haji terakhirnya bukanlah thowaf tetapi sa’i. Lantas apakah thowaf ifadhohnya tersebut bisa mewakili thowaf wadaa’?. Para ulama di sinipun terbagi menjadi dua pendapat :Pertama : Sebagian ulama memandang bahwa thowaf ifadhoh tersebut tidak bisa mewakili thowaf wada’ karena manasik terakhir yang dilakukan adalah sa’i dan bukan thowaf. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyah dan sebagian ulama Hanbali.Badruddin Az-Zarkasyi dalam kitabnya Al-Mantsuur fi Al-Qowaa’id berkata :فإن قلت: هل يصح -السعي- بعد طواف الوداع؟ قلت: هذا مغالطة، لأن طواف الوداع لا يصح قبل إتمام المناسك فكيف يصح قبل السعي“Jika engkau berkata : “Apakah sah sa’i yang dilakukan setelah thowaf wadaa’?.’ Aku katakana : “Ini merupakan kengawuran, karena thowaf wadaa’ tidaklah sah sebelum menyelesaikan seluruh manasik haji, maka bagaimana bisa sah thowaf wadaa’ sebelum sa’i ?” (Al-Mantsuur fi AL-Qowaa’id, 3/404, tahqiq : DR Taisir Faiq Ahmad Mahmud, Wizaarotul Auqoow Al-Kuwaitiyah, cetakan ke 2)Ar-Rofi’i berkataغير أنه لا يتصور وقوع السعي بعد طواف الوداع فإن طواف الوداع هو الواقع بعد أعمال المناسك فإذا بقى السعي عليه لم يكن الماتى به طواف الوداع“Hanya saja tidaklah tergambarkan dilaksanakannya sa’i setelah thowaf wadaa’, karena thowaf wadaa’ itulah yang dikerjakan setelah seluruh amalan-amalan manasik haji, jika ternyata masih tersisa sa’i yang harus ia kerjakan (setelah thowaf wadaa’), maka thowaf yang dikerjakan tersebut bukanlah thowaf wadaa’…” (Al-‘Aziiz Syarh Al-Wajiiz, li Ar-Roofi’i 7/348)Zakariya Al-Anshoori berkata :يَجِبُ على الصَّبِيِّ إذَا بَلَغَ بِعَرَفَةَ إعَادَتُهُ كما سَيَأْتِي فَإِنْ أَخَّرَهُ إلَى ما بَعْدَ طَوَافِ الْوَدَاعِ لم يُعْتَدَّ بِوَدَاعِهِ لِأَنَّهُ إنَّمَا يُؤْتَى بِهِ بَعْدَ الْفَرَاغِ وَاذَا بَقِيَ السَّعْيُ لم يَكُنْ الْمَأْتِيُّ بِهِ طَوَافَ وَدَاعٍ“Wajib bagi seorang anak (yang sudah mendahulukan sa’i haji setelah thowaf qudum-pen) jika ternyata balig (dewasa) ketika di ‘Arofah untuk mengulangi sa’i hajinya–sebagaimana akan datang penjelasannya-. Dan jika ia mengakhirkan sa’i nya hingga setelah thowaf wadaa’ maka thowaf wadaa’nya tidak teranggap, karena thowaf wadaa’ hanyalah dikerjakan setelah selesai (dari seluruh amalan manasik haji-pen), dan jika setelah thowaf wadaa’ masih tersisa sa’i maka thowaf yang dikerjakan tersebut bukanlah thowaf wadaa’…” (Asna Al-Mathoolib li Syaikil Islam Zakariya Al-Anshoori, 1/484-485)Dan ini juga dzohir dari pendapat sebagian ulama madzhab Hanbali, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : ووقته بعد فراغ المرء من جميع أموره، ليكون آخر عهده بالبيت على ما جرت به العادة في توديع المسافر إخوانه وأهله، ولذلك قال النبي صلى الله عليه وسلم: حتى يكون آخر عهده بالبيت“Dan waktu pelaksanaan thowaf wadaa’ adalah setelah seseorang selesai dari seluruh urusannya, agar kegiatan terakhirnya adalah thowaf sebagaimana kebiasaan yang berlaku bagi seorang musafir yang hendak mengucapkan selamat tinggal terhadap saudara-saudaranya dan keluarganya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hingga akhir kegiatannya adalah thowaf di ka’bah” (Al-Mughni 3/489, cetakan Darul Fikr, Beirut) Kedua : Sebagian ulama yang lain memandang bahwa thowaf ifadhoh tersebut sudah cukup mewakili thowaf wadaa’, karena meskipun setelah thowaf masih melakukan sa’i, akan tetapi sa’i tersebut adalah kegiatan/pemisah yang sebentar sehingga tidak mengapa. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyah, sebagian ulama Hanbali, dan juga sebagian ulama Syafi’iyyah.Kholil bin Ishaaq Al-Jundi berkata :وَتَأَدَّى بِالإِفَاضَةِ وَالْعُمْرَةِ“Dan Thowaf al-Wadaa’ terkerjakan dengan thowaf ifadhoh dan thowaf umroh” (Mukhtashor Al-Kholil hal 71)Ahmad Ad-Dardiir menjelaskan perkataan Al-Kholil ini dengan berkata :(وتأدى) الوداع (بالافاضة و) بطواف (العمرة) أي سقط طلبه بهما ويحصل له ثواب طواف الوداع إن نواه بهما“Yaitu thowaf wadaa’ terkerjakan dengan thowaf ifadhoh dan thowaf umroh, yiatu thowaf wadaa’ gugur dengan mengerjakan kedua thowaf tersebut (yaitu thowaf ifadhoh dan thowaf umroh), dan ia mendapatkan pahala thowaf wadaa’ jika ia meniatkan thowaf wadaa’ bersamaan dengan kedua thowaf tersebut” (Asy-Syarh Al-Kabiir 2/53)Dan kita tahu bahwasanya seseorang tatkala mengerjakan umroh, ia akan mengerjakan thowaf dan sa’i, akan tetapi menurut madzhab Malikiyah sa’i tersebut tidaklah mempengaruhi thowaf umroh menempati posisi sebagai thowaf wadaa’ (perpisahan) karena sa’i hanyalah sebentar.Ahmad Ash-Shoowi berkataقَوْلُهُ : [ وَتَأَدَّى طَوَافُ الْوَدَاعِ ] إلَخْ : أَيْ لِأَنَّهُ لَيْسَ مَقْصُودًا لِذَاتِهِ ، بَلْ لِيَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِ مِنْ الْبَيْتِ الطَّوَافُ ، وَلَا يَكُونُ السَّعْيُ بَعْدَهُ طُولًا حَيْثُ لَمْ يَقُمْ بَعْدَهُ إقَامَةً تَقْطَعُ حُكْمَ التَّوْدِيعِ“Perkataan Al-Kholil (Dan Thowaf Wadaa’ terkerjakan dengan …dst) maksudnya adalah : Karena thowaf wadaa’ bukanlah dimaksudkan secara dzatnya, akan tetapi maksudnya adalah agar kegiatan terakhirnya sebelum berpisah dari ka’bah adalah thowaf, dan tidaklah sa’i setelah thowaf tersebut panjang, dimana sa’i setelah thowaf tidaklah menduduki posisi iqomah (menetap) yang memotong hukum perpisahan” (Bulghot As-Saalik Li Aqrobi Al-Masaalik, karya Ahmad Ash-Shoowi, tahqiq : Muhammad Abdus Salaam Syaahin, Daarul Kutub al-‘Ilmiyah 2/454)          Demikian juga sebagian ulama madzhab Syafi’iyah berpendapat demikian. An-Nawawi berkata :قال صاحب البيان قال الشيخ أبو نصر يجوز لمن أحرم بالحج من مكة إذا طاف للوداع لخروجه إلى منى أن يقدم السعي بعد هذا الطواف قال وبمذهبنا هذا قال ابن عمر وابن الزبير والقاسم بن محمد وقال مالك وأحمد وإسحق لا يجوز ذلك له وإنما يجوز للقادم. دليلنا أنه إذا جاز ذلك لمن أحرم من خارج مكة جاز للمحرم منها“Dan pemilik kitab Al-Bayaan berkata : “Telah berkata Asy-Syaikh Abu Nashr : Boleh bagi siapa yang berihrom dengan haji dari Mekah untuk melakukan thowaf wadaa’ jika hendak keluar ke Mina, boleh baginya untuk melakukan sa’i setelah thowaf”. Ia berkata, “Dan yang sependapat dengan pendapat kami ini adalah Ibnu Umar, Ibnu Az-Zubair, Al-Qoosim bin Muhammad. Imam Malik dan Ahmad berkata : Hal ini (sa’i setelah thowaf wadaa’) hanyalah boleh bagi orang yang ihromnya dari luar kota Mekah. Dan dalil kami, yaitu jika diperbolehkan bagi orang yang ihromnya dari luar Mekah, maka demikian pula boleh bagi orang yang berihrom (haji) dari dalam Mekah” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 8/72-73)An-Nawawi mengomentari :هذا نقل صاحب البيان ولم أر لغيره ما يوافقه وظاهر كلام الاصحاب أنه لا يجوز السعي إلا بعد طواف القدوم أو الاضافة“Penukilan dari pemilik kitab “Al-Bayaan” aku tidak melihat selain dia yang menyetujui pendapatanya tersebut. Dan dzohir dari pendapat para ulama madzhab Syafi’iyyah adalah tidak bolehnya sa’i kecuali setelah thowaf qudum atau thowaf ifadhoh” (Al-Majmuu’ 8/73)Dalam kitab fikih madzhab Hanbali (Hasyiyat Raudl Al-Murbi’ 4/114) disebutkan :ولو أخر ذلك إلى ما بعد طواف الإفاضة جاز، فإن الحج فيه ثلاثة أطوفة…طواف القدوم…وطواف الإفاضة… والطواف الثالث هو لمن أراد الخروج من مكة وهو طواف الوداع، وإذا سعى عقب واحد منها أجزأه“Dan jika ia mengakhirkan sa’i setelah thowaf ifadhoh maka boleh. Karena di haji ada tiga thowaf…, thowaf qudum…, thowaf ifadhoh…, dan thowaf yang ketiga adalah untuk orang yang hendak keluar dari Mekah, yaitu thowaf wadaa’. Jika ia melakukan sa’i setelah salah satu dari tiga thowaf tersebut maka tidak mengapa” Pendapat Yang TerkuatPendapat yang kuat adalah thowaf ifadhoh tetap bisa mewakilkan thowaf wadaa’ meskipun setelah thowaf wadaa’ masih ada amalan sa’i haji. Dalilnya adalah kisah umrohnya Aisyah radhiallahu ‘anhaa tatkala ditemani oleh saudaranya Abdurrahman bin Abi Bakr radhiallahu ‘anhuma. Yang dimana umroh tersebut dilakukan Aisyah tatkala ia bersafar berhaji dari Madinah ke Mekah bersama Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, akan tetapi haji Aisyah adalah haji qiron, setelah itu sebelum beliau balik ke Madinah bersama Nabi beliau melakukan umroh dengan sekali thowaf (yaitu thowaf umroh) setelah itu beliau melakukan sa’i umroh, setelah umroh beliau langsung pulang menuju ke Madinah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa melakukan thowaf wadaa’ lagi. Hal ini menunjukkan bahwa thowaf umroh beliau sudah mencukupkan sehingga tidak perlu lagi melakukan thowaf wadaa’, dan sa’i umroh yang beliau lakukan tidaklah membatalkan wadaa’ beliau, karena sa’i tersebut adalah kegiatan yang sebentar dan tidak dianggap seperti orang yang akan tinggal di Mekah.Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam shahihnya berkata : بَابٌ المعتمرُ إِذَا طَافَ طَوَافَ الْعُمْرَةِ ثُمَّ خَرَجَ هَل يُجْزِئُهُ مِنْ طَوَافِ الْوَدَاعِ؟“Bab : Seorang yang umroh jika melakukan thowaf umroh apakah sudah mencukupkan mewakili thowaf wadaa’?”Setelah itu beliau membawakan sebuah hadits tentang kisah umroh Aisyah radhiallahu ‘anhaa, dimana Aisyah berkata :فَدَعَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ فَقَالَ اُخْرُجْ بِأُخْتِكَ الْحَرَمَ فَلْتُهِلَّ بِعُمْرَةٍ ثُمَّ افْرُغَا مِنْ طَوَافِكُمَا أَنْتَظِرُكُمَا هَا هُنَا فَأَتَيْنَا فِي جَوْفِ اللَّيْلِ فَقَالَ فَرَغْتُمَا؟ قُلْتُ : نَعَمْ، فَنَادَى بِالرَّحِيْلِ فِي أَصْحَابِهِ فَارْتَحَلَ النَّاسُ وَمَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ ثُمَّ خَرَجَ مُوَجّهًا إِلَى الْمَدِيْنَةِ“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Abdurrahman (bin Abi Bakr) lalu beliau berkata, “Bawalah saudara perempuanmu (yaitu Aisyah binti Abi Bakr) ke luar haram lalu hendaknya Aisyah berihrom untuk umroh, lalu selesailah kalian berdua dari thowaf kalian dan aku menunggu kalian berdua di sini”. (Setelah selesai umroh-pen) kamipun mendatangi Nabi di tengah malam. Lalu Nabi berkata, “Apakah kalian berdua sudah selesai (dari umroh kalian)?”, Aku (Aisyah) berkata, “Iya”. Lalu Nabi mengungumkan kepada para sahabatnya untuk bersafar (pulang meninggalkan Mekah-pen). Maka orang-orang pun bersafar demikian juga orang-orang yang thowaf di ka’bah sebelum sholat subuh, lalu Nabipun keluar menuju ke Madinah” (HR Al-Bukhari no 1788)Sangat jelas dalam hadits ini bahwasanya Aisyah hanya melakukan umroh, dan thowaf umrohnya sudah mewakili thowaf wadaa’ nya, meskipun setelah thowaf umrohnya beliau masih melakukan sa’i umroh, akan tetapi sa’i tersebut tidak mempengaruhi wadaa’ (perpisahan) beliau dari ka’bah dengan thowaf umrohnya.Ibnu Hajar berkata :ويستفاد من قصة عائشة أن السعي إذا وقع بعد طواف الركن إن قلنا إن طواف الركن يغني عن طواف الوداع أن تخلل السعي بين الطواف والخروج لا يقطع أجزاء الطواف المذكور عن الركن والوداع معا“Dan diambil faedah dari kisah Aisyah bahwasanya sa’i jika dilakukan setelah thowaf rukun –jika kita mengatakan bahwa thowaf rukun sudah mencukupkan thowaf wadaa’- bahwasanya dilakukannya sa’i antara thowaf dengan keluar (dari Mekah) tidaklah memotong/membatalkan bagian-bagian thowaf tersebut dari rukunnya dan wadaa’ nya sekaligus” (Fathul Baari 3/612)Maksud Ibnu Hajar adalah sa’i tersebut tidak membatalkan thowaf tersebut tetap sebagai thowaf rukun/thowaf umroh sekaligus sebagai thowaf wadaa’.Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan setelah Aisyah menemui Nabi, maka Nabipun berangkat melakukan thowaf sebelum subuh baru beliau pulang ke Madinah. Thowaf yang dilakukan Nabi tersebut adalah thowaf wadaa’ (lihat penjelasan Al-Haafiz Ibnu Hajar di Fathul Baari 3/613). Padahal Aisyah hanya menunggu Nabi dan tidak ikut Nabi untuk thowaf wadaa’, karena Aisyah sudah melakukan thowaf umroh yang mewakili thowaf wadaa’.Juga menguatkan pendapat ini bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah thowaf wadaa’ (sebelum subuh) beliau ingin keluar dari Mekah (Masjidil Harom) akan tetapi ternyata istri beliau Ummu Salamah belum thowaf wadaa’ karena sakit. Akhirnya Nabi menunggu Ummu Salamah, dan beliaupun memimpin sholat subuh di masjidil haram sementara Ummu Salamah melakukan thowaf wadaa’. Hal ini menunjukan bahwa sholat subuh di Masjidil Harom juga tidak membatalkan thowaf wadaa’, padahal bacaan Nabi tatkala sholat subuh bacaan yang panjang. Beliau membaca surat At-Thuur. (lihat Asy-Syarh Al-Mumti’ 7/370)عن أم سلمة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال وهو بمكة وأراد الخروج ولم تكن أم سلمة طافت بالبيت وأرادت الخروج فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أقيمت صلاة الصبح فطوفي على بعيرك والناس يصلون ففعلت ذلك فلم تصل حتى خرجتDari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya Rasulullah tatkala di Mekah dan hendak keluar (meninggalkan Mekah) dan Ummu Salamah belum thowaf di Ka’bah namun juga hendak keluar (meninggalkan Mekah), maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Jika telah ditegakan sholat subuh maka thowaflah engkau di atas ontamu sementara orang-orang sedang sholat”. Maka Ummu Salamahpun mengerjakan hal tersebut dan ia belum sholat hingga keluar (dari Masjidil Haram)”  (HR Al-Bukhari no 1626)Dalam riwayat yang lain, Ummu Salamah berkata :شكوت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم أني أشتكي فقال طوفي من وراء الناس وأنت راكبة فطفت ورسول الله صلى الله عليه وسلم حينئذ يصلي إلى جنب البيت وهو يقرأ والطور وكتاب مسطور“Aku mengeluhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya aku sakit, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Thowaflah engkau di belakang jama’ah, dan engkau sambil naik (ontamu)”. Maka akupun thowaf, sementara Rasulullah tatkala itu sedang sholat di sisi ka’bah, dan beliau membaca “Watthuur wa kitaaabim masthuur….” (Surat At-Thuur)” (HR Al-Bukhari no 1619) Catatan :–         Setelah thowaf wadaa’ disunnahkan sholat dua raka’at. Para ulama menyebutkan kaidah umum “Setiap selesai thowaf sholat dua raka’at”–         Bagi yang hendak menggabungkan thowaf ifadhoh dengan thowaf wadaa’ maka hendaknya melakukan thowaf dengan niat thowaf ifadhoh, atau meniatkan keduanya (menurut sebagian ulama). Jika dia thowaf dengan niat thowaf wadaa’ maka ia harus thowaf ifadhoh lagi.–         Setelah thowaf wadaa’ tidak boleh melakukan kegiatan yang menunjukan seakan-akan kegiatan seorang yang hendak muqim (tinggal), seperti tidur, dll. Adapun jika hanya hendak membeli oleh-oleh, atau keperluan tertentu sambil hendak keluar, maka tidak membatalkan thowaf wadaa’nya–         Sebagian orang menyangka bahwa jika setelah thowaf wadaa’ tidak boleh lagi sholat di masjidil haram. Ini adalah persangkaan yang keliru, karena Nabi setelah thowaf wadaa’ beliau masih mengimami sholat subuh. Karenanya jika setelah thowaf wadaa’ ternyata sebentar lagi tiba waktu sholat maka tidak mengapa ia menunggu waktu sholat di masjidil haram.–         Bagi orang yang telah melakukan thowaf wadaa’ lalu berjalan menuju keluar Mekah (menuju ke hotel/penginapan) menunggu bis jemputan, ternyata bisnya datang terlambat hingga harus bermalam, atau ia ternyata tersibukkan memperbaiki mobilnya yang rusak, atau ia mencari keluarganya yang hilang, dengan niat kapan ia ketemu keluarganya tersebut ia langsung meninggalkan Mekah, maka ia tidak perlu mengulangi thowaf wadaa’nya karena ia telah berniat keluar dari Mekah, hanya saja ada halangan udzur.–         Barang siapa yang setelah thowaf wadaa’ ternyata melakukan kegiatan seperti orang yang muqim, seperti sengaja tidur dan bermalam di hotel tanpa ada udzur, maka ia harus mengulangi thowaf wadaa’nya lagi. Atau jika ia tahu bahwa jadwal safarnya adalah ba’da magrib lalu ia thowaf sebelum subuh maka ia harus mengulangi thowaf wadaa’nya. Akan tetapi tidak mengapa jika setelah thowaf wadaa’ lalu keluar dari batas kota Mekah, lalu bermalam di luar kota Mekah, maka ia tidak perlu lagi mengulangi thowaf wadaa’nya, karena ia telah meninggalkan kota Mekah.–         Barang siapa yang sakit dan masih mampu untuk thowaf dalam keadaan diangkat atau di dorong pakai kursi roda maka kewajiban thowaf wadaa’nya tidaklah gugur. Berbeda jika ia sakit parah dan tidak bisa thowaf meskipun diangkat atau didorong dengan kursi roda, maka gugurlah kewajiba thowaf wadaa’nya. (Poin-poin di atas disimpulkan dari fatwa-fatwa Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah, sebagaimana di http://fiqh.islammessage.com/NewsDetails.aspx?id=3746)–         Barang siapa yang keluar dari Mekah dengan jarak safar (sekitar 80 km) maka hendaknya ia thowaf ifadhoh sebelum keluar, meskipun ia akan kembali lagi ke Mekah. Sebagai contoh adalah jama’ah haji yang setelah selesai seluruh amalan hajinya lalu hendak jalan-jalan ke Madinah atau ke Jeddah, meskipun ia akan kembali lagi ke Mekah, maka ia hendaknya thowaf wadaa’ sebelum keluar ke Madinah atau Jeddah, dan ini pendapat kebanyakan ulama. Meskipun ada sebagian ulama yang menyatakan kemanapun ia pergi meskipun melewati jarak safar, akan tetapi ia niat untuk kembali ke Mekah, maka ia tidak perlu thowaf wadaa’. Ia hanya thowaf wadaa’ jika hendak kembali ke kampung halamannya.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 13-11-1434 H / 19 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Makmum di Luar Masjid Mengikuti Imam di Dalam Masjid

Bolehkah demikian, makmum di luar masjid, bahkan mungkin di rumahnya sendiri yang dekat masjid, lantas mengikuti imam yang berada di dalam masjid? Orang tersebut mendengar suara  imam lewat pengeras suara, kadang shaf shalatnya bersambung, ada juga yang tidak. Misalnya saja seorang wanita yang berada di rumah mendengar suara imam yang berada di masjid lewat pengeras suara, apakah seperti itu dibolehkan wanita itu mengikuti imam ataukah tidak? Bahasan Ulama Syafi’iyah Ulama masa silam juga sudah mengulas hal ini semacam Al Qodhi Abu Syuja’ dengan memberikan rincian. Jika makmum shalat di dalam masjid dalam keadaan tahu shalatnya imam, maka shalatnya sah selama tidak mendahului posisi shaf imam. Jika imam shalat di dalam masjid dan makmum di luar masjid namun masih dekat, maka dibolehkan selama ia mengetahui shalatnya imam dan tidak ada pembatas di sana. (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 73). Mengetahui shalat imam bisa jadi dengan mendengar suaranya, melihatnya, atau mendengar melalui pengeras suara, atau melihat sebagian shaf. Penulis Fathul Qorib katakan bahwa dengan melihat imam atau melihat sebagian shaf. Jika imam di dalam masjid sedangkan makmum di luar masjid, maka jarak makmum tersebut adalah 300 hasta (jika 1 hasta diperkirakan 45 cm, maka 300 hasta mendekati 135 meter) dihitung dari bagian belakang masjid. Inilah yang dimaksud masih dekat. Sedangkan jika imam dan makmum sama-sama di dalam masjid, maka tidak memakai patokan jarak tersebut. Jika imam dan makmum sama-sama di luar masjid, maka memakai patokan 300 hasta tadi dan ditambahkan tidak ada sesuatu yang menghalangi antara imam dan makmum. Lihat Fathul Qorib, 1: 160-161. Bahasan Syaikh Kholid Al Musyaiqih Selanjutnya, kami mengangkat bahasan dari ulasan Syaikh Kholid Al Musyaiqih rahimahullah, seorang pengajar dan guru besar di bidang fikih di kuliah Syari’ah, Universitas Al Qosim, KSA yang beliau ulas dalam buku Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadat. Pembahasan ini dibagi menjadi dua: 1- Jika rumah di dekat masjid itu bersambung dengan masjid dan di antara keduanya ada pintu yang menghubungkan. Untuk hal ini, jumhur atau mayoritas ulama mengatakan sah mengikuti imam dan shalatnya sah dan tidak dipersyaratkan ru’yah (melihat) imam, cukup dengan mendengar suaranya saja. Namun ulama Hambali menyaratkan imam bisa dilihat atau melihat sebagian makmum walaupun hanya pada sebagian shalat. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, seperti itu boleh namun tidak disyaratkan melihat imam. Dalilnya, Asma’ binti Abi Bakr pernah mengatakan, أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى “Aku pernah mendatangi ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketika terjadi gerhana matahari, para sahabat melaksanakan shalat, dan ‘Aisyah pun demikian.” (HR. Bukhari no. 184). ‘Aisyah ketika itu melaksanakan shalat di rumahnya mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Mushonnaf ‘Abdurrozaq disebutkan pula bahwa ‘Aisyah biasa shalat di rumahnya dengan mengikuti shalat imam. Karena rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdampingan langsung dengan masjid dan ada pintu yang memang langsung menuju masjid. (HR. Mushonnaf ‘Abdurrozaq Bab “Shalat Seseorang di Belakang Imam di Luar Masjid” no. 4883). 2- Jika rumah tidak bersambung langsung dengan masjid. Mengenai masalah ini ada tiga pendapat. – Pendapat pertama, berpendapat bahwa shalatnya sah selama bisa mengikuti imam baik melalui pengeras suara atau melihat imam. Inilah pendapat ulama Malikiyah. – Pendapat kedua, berpendapat bahwa disyaratkan di samping bisa mengikuti imam, juga shaf shalat mesti bersambung. Inilah pendapat Ibnu Qudamah. Ini juga pendapat Hanafiyah. Namun di kalangan Hanafiyah berbeda pendapat jika antara shaf terpisah jarak sejarak dua shaf atau dalam masalah shalat jenazah atau shalat ‘ied. Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan jika jaraknya masih terpisah sejauh 300 dziro’ (hasta). Jika lebih dari itu, tidak dibolehkan. – Pendapat ketiga, berpendapat bahwa tidak disyaratkan bersambungnya shaf, akan tetapi ada dua syarat yang mesti dipenuhi: (1) mesti bisa melihat imam atau sebagaian makmum meski dalam sebagian shalat, (2) mendengar melalui pengeras suara. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat terkuat dalam masalah ini, jika shaf shalat bersambung, maka sah. Jika tidak bersambung, maka tidaklah sah. Maka disyaratkan untuk memungkinan imam bisa diikuti adalah bersambungnya shaf. Dalil dari benarnya pendapat ini adalah hadits, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ فِى حُجْرَتِهِ ، وَجِدَارُ الْحُجْرَةِ قَصِيرٌ ، فَرَأَى النَّاسُ شَخْصَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَامَ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ ، فَأَصْبَحُوا فَتَحَدَّثُوا بِذَلِكَ ، فَقَامَ لَيْلَةَ الثَّانِيَةِ ، فَقَامَ مَعَهُ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ ، صَنَعُوا ذَلِكَ لَيْلَتَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةً ، حَتَّى إِذَا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ جَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَخْرُجْ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ ذَكَرَ ذَلِكَ النَّاسُ فَقَالَ « إِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُكْتَبَ عَلَيْكُمْ صَلاَةُ اللَّيْلِ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya, tepatnya di kamarnya dan kala itu dinding kamar itu pendek. Maka ada orang yang melihat sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa orang lalu mengikuti shalat beliau. Ketika di pagi hari, mereka pun berbincang-bincang tentang hal itu. Di hari kedua, beliau juga melakukan shalat malam dan orang-orang mengikutinya. Beliau melakukan seperti itu dua atau tiga malam. Hingga beliau duduk dan tidak keluar pada malam selanjutnya. Ketika pagi hari, mereka membicarakan tidak keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku khawatir shalat malam tersebut kalian anggap wajib, sehingga aku tidak keluar.” (HR. Bukhari no. 729). Hadits di atas menunjukkan bahwa mereka shalat di ruangan berbeda dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap sah. Namun jikalau tidak bersambung shafnya, tidaklah sah. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholif Al Musyaiqih (murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin), terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 109-112. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah At Taqrib atau Ghoyatul Ikhtishor), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Fathul Qorib (Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. At Tadzhib Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, Rabu, 12 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah

Makmum di Luar Masjid Mengikuti Imam di Dalam Masjid

Bolehkah demikian, makmum di luar masjid, bahkan mungkin di rumahnya sendiri yang dekat masjid, lantas mengikuti imam yang berada di dalam masjid? Orang tersebut mendengar suara  imam lewat pengeras suara, kadang shaf shalatnya bersambung, ada juga yang tidak. Misalnya saja seorang wanita yang berada di rumah mendengar suara imam yang berada di masjid lewat pengeras suara, apakah seperti itu dibolehkan wanita itu mengikuti imam ataukah tidak? Bahasan Ulama Syafi’iyah Ulama masa silam juga sudah mengulas hal ini semacam Al Qodhi Abu Syuja’ dengan memberikan rincian. Jika makmum shalat di dalam masjid dalam keadaan tahu shalatnya imam, maka shalatnya sah selama tidak mendahului posisi shaf imam. Jika imam shalat di dalam masjid dan makmum di luar masjid namun masih dekat, maka dibolehkan selama ia mengetahui shalatnya imam dan tidak ada pembatas di sana. (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 73). Mengetahui shalat imam bisa jadi dengan mendengar suaranya, melihatnya, atau mendengar melalui pengeras suara, atau melihat sebagian shaf. Penulis Fathul Qorib katakan bahwa dengan melihat imam atau melihat sebagian shaf. Jika imam di dalam masjid sedangkan makmum di luar masjid, maka jarak makmum tersebut adalah 300 hasta (jika 1 hasta diperkirakan 45 cm, maka 300 hasta mendekati 135 meter) dihitung dari bagian belakang masjid. Inilah yang dimaksud masih dekat. Sedangkan jika imam dan makmum sama-sama di dalam masjid, maka tidak memakai patokan jarak tersebut. Jika imam dan makmum sama-sama di luar masjid, maka memakai patokan 300 hasta tadi dan ditambahkan tidak ada sesuatu yang menghalangi antara imam dan makmum. Lihat Fathul Qorib, 1: 160-161. Bahasan Syaikh Kholid Al Musyaiqih Selanjutnya, kami mengangkat bahasan dari ulasan Syaikh Kholid Al Musyaiqih rahimahullah, seorang pengajar dan guru besar di bidang fikih di kuliah Syari’ah, Universitas Al Qosim, KSA yang beliau ulas dalam buku Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadat. Pembahasan ini dibagi menjadi dua: 1- Jika rumah di dekat masjid itu bersambung dengan masjid dan di antara keduanya ada pintu yang menghubungkan. Untuk hal ini, jumhur atau mayoritas ulama mengatakan sah mengikuti imam dan shalatnya sah dan tidak dipersyaratkan ru’yah (melihat) imam, cukup dengan mendengar suaranya saja. Namun ulama Hambali menyaratkan imam bisa dilihat atau melihat sebagian makmum walaupun hanya pada sebagian shalat. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, seperti itu boleh namun tidak disyaratkan melihat imam. Dalilnya, Asma’ binti Abi Bakr pernah mengatakan, أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى “Aku pernah mendatangi ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketika terjadi gerhana matahari, para sahabat melaksanakan shalat, dan ‘Aisyah pun demikian.” (HR. Bukhari no. 184). ‘Aisyah ketika itu melaksanakan shalat di rumahnya mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Mushonnaf ‘Abdurrozaq disebutkan pula bahwa ‘Aisyah biasa shalat di rumahnya dengan mengikuti shalat imam. Karena rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdampingan langsung dengan masjid dan ada pintu yang memang langsung menuju masjid. (HR. Mushonnaf ‘Abdurrozaq Bab “Shalat Seseorang di Belakang Imam di Luar Masjid” no. 4883). 2- Jika rumah tidak bersambung langsung dengan masjid. Mengenai masalah ini ada tiga pendapat. – Pendapat pertama, berpendapat bahwa shalatnya sah selama bisa mengikuti imam baik melalui pengeras suara atau melihat imam. Inilah pendapat ulama Malikiyah. – Pendapat kedua, berpendapat bahwa disyaratkan di samping bisa mengikuti imam, juga shaf shalat mesti bersambung. Inilah pendapat Ibnu Qudamah. Ini juga pendapat Hanafiyah. Namun di kalangan Hanafiyah berbeda pendapat jika antara shaf terpisah jarak sejarak dua shaf atau dalam masalah shalat jenazah atau shalat ‘ied. Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan jika jaraknya masih terpisah sejauh 300 dziro’ (hasta). Jika lebih dari itu, tidak dibolehkan. – Pendapat ketiga, berpendapat bahwa tidak disyaratkan bersambungnya shaf, akan tetapi ada dua syarat yang mesti dipenuhi: (1) mesti bisa melihat imam atau sebagaian makmum meski dalam sebagian shalat, (2) mendengar melalui pengeras suara. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat terkuat dalam masalah ini, jika shaf shalat bersambung, maka sah. Jika tidak bersambung, maka tidaklah sah. Maka disyaratkan untuk memungkinan imam bisa diikuti adalah bersambungnya shaf. Dalil dari benarnya pendapat ini adalah hadits, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ فِى حُجْرَتِهِ ، وَجِدَارُ الْحُجْرَةِ قَصِيرٌ ، فَرَأَى النَّاسُ شَخْصَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَامَ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ ، فَأَصْبَحُوا فَتَحَدَّثُوا بِذَلِكَ ، فَقَامَ لَيْلَةَ الثَّانِيَةِ ، فَقَامَ مَعَهُ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ ، صَنَعُوا ذَلِكَ لَيْلَتَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةً ، حَتَّى إِذَا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ جَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَخْرُجْ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ ذَكَرَ ذَلِكَ النَّاسُ فَقَالَ « إِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُكْتَبَ عَلَيْكُمْ صَلاَةُ اللَّيْلِ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya, tepatnya di kamarnya dan kala itu dinding kamar itu pendek. Maka ada orang yang melihat sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa orang lalu mengikuti shalat beliau. Ketika di pagi hari, mereka pun berbincang-bincang tentang hal itu. Di hari kedua, beliau juga melakukan shalat malam dan orang-orang mengikutinya. Beliau melakukan seperti itu dua atau tiga malam. Hingga beliau duduk dan tidak keluar pada malam selanjutnya. Ketika pagi hari, mereka membicarakan tidak keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku khawatir shalat malam tersebut kalian anggap wajib, sehingga aku tidak keluar.” (HR. Bukhari no. 729). Hadits di atas menunjukkan bahwa mereka shalat di ruangan berbeda dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap sah. Namun jikalau tidak bersambung shafnya, tidaklah sah. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholif Al Musyaiqih (murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin), terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 109-112. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah At Taqrib atau Ghoyatul Ikhtishor), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Fathul Qorib (Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. At Tadzhib Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, Rabu, 12 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah
Bolehkah demikian, makmum di luar masjid, bahkan mungkin di rumahnya sendiri yang dekat masjid, lantas mengikuti imam yang berada di dalam masjid? Orang tersebut mendengar suara  imam lewat pengeras suara, kadang shaf shalatnya bersambung, ada juga yang tidak. Misalnya saja seorang wanita yang berada di rumah mendengar suara imam yang berada di masjid lewat pengeras suara, apakah seperti itu dibolehkan wanita itu mengikuti imam ataukah tidak? Bahasan Ulama Syafi’iyah Ulama masa silam juga sudah mengulas hal ini semacam Al Qodhi Abu Syuja’ dengan memberikan rincian. Jika makmum shalat di dalam masjid dalam keadaan tahu shalatnya imam, maka shalatnya sah selama tidak mendahului posisi shaf imam. Jika imam shalat di dalam masjid dan makmum di luar masjid namun masih dekat, maka dibolehkan selama ia mengetahui shalatnya imam dan tidak ada pembatas di sana. (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 73). Mengetahui shalat imam bisa jadi dengan mendengar suaranya, melihatnya, atau mendengar melalui pengeras suara, atau melihat sebagian shaf. Penulis Fathul Qorib katakan bahwa dengan melihat imam atau melihat sebagian shaf. Jika imam di dalam masjid sedangkan makmum di luar masjid, maka jarak makmum tersebut adalah 300 hasta (jika 1 hasta diperkirakan 45 cm, maka 300 hasta mendekati 135 meter) dihitung dari bagian belakang masjid. Inilah yang dimaksud masih dekat. Sedangkan jika imam dan makmum sama-sama di dalam masjid, maka tidak memakai patokan jarak tersebut. Jika imam dan makmum sama-sama di luar masjid, maka memakai patokan 300 hasta tadi dan ditambahkan tidak ada sesuatu yang menghalangi antara imam dan makmum. Lihat Fathul Qorib, 1: 160-161. Bahasan Syaikh Kholid Al Musyaiqih Selanjutnya, kami mengangkat bahasan dari ulasan Syaikh Kholid Al Musyaiqih rahimahullah, seorang pengajar dan guru besar di bidang fikih di kuliah Syari’ah, Universitas Al Qosim, KSA yang beliau ulas dalam buku Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadat. Pembahasan ini dibagi menjadi dua: 1- Jika rumah di dekat masjid itu bersambung dengan masjid dan di antara keduanya ada pintu yang menghubungkan. Untuk hal ini, jumhur atau mayoritas ulama mengatakan sah mengikuti imam dan shalatnya sah dan tidak dipersyaratkan ru’yah (melihat) imam, cukup dengan mendengar suaranya saja. Namun ulama Hambali menyaratkan imam bisa dilihat atau melihat sebagian makmum walaupun hanya pada sebagian shalat. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, seperti itu boleh namun tidak disyaratkan melihat imam. Dalilnya, Asma’ binti Abi Bakr pernah mengatakan, أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى “Aku pernah mendatangi ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketika terjadi gerhana matahari, para sahabat melaksanakan shalat, dan ‘Aisyah pun demikian.” (HR. Bukhari no. 184). ‘Aisyah ketika itu melaksanakan shalat di rumahnya mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Mushonnaf ‘Abdurrozaq disebutkan pula bahwa ‘Aisyah biasa shalat di rumahnya dengan mengikuti shalat imam. Karena rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdampingan langsung dengan masjid dan ada pintu yang memang langsung menuju masjid. (HR. Mushonnaf ‘Abdurrozaq Bab “Shalat Seseorang di Belakang Imam di Luar Masjid” no. 4883). 2- Jika rumah tidak bersambung langsung dengan masjid. Mengenai masalah ini ada tiga pendapat. – Pendapat pertama, berpendapat bahwa shalatnya sah selama bisa mengikuti imam baik melalui pengeras suara atau melihat imam. Inilah pendapat ulama Malikiyah. – Pendapat kedua, berpendapat bahwa disyaratkan di samping bisa mengikuti imam, juga shaf shalat mesti bersambung. Inilah pendapat Ibnu Qudamah. Ini juga pendapat Hanafiyah. Namun di kalangan Hanafiyah berbeda pendapat jika antara shaf terpisah jarak sejarak dua shaf atau dalam masalah shalat jenazah atau shalat ‘ied. Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan jika jaraknya masih terpisah sejauh 300 dziro’ (hasta). Jika lebih dari itu, tidak dibolehkan. – Pendapat ketiga, berpendapat bahwa tidak disyaratkan bersambungnya shaf, akan tetapi ada dua syarat yang mesti dipenuhi: (1) mesti bisa melihat imam atau sebagaian makmum meski dalam sebagian shalat, (2) mendengar melalui pengeras suara. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat terkuat dalam masalah ini, jika shaf shalat bersambung, maka sah. Jika tidak bersambung, maka tidaklah sah. Maka disyaratkan untuk memungkinan imam bisa diikuti adalah bersambungnya shaf. Dalil dari benarnya pendapat ini adalah hadits, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ فِى حُجْرَتِهِ ، وَجِدَارُ الْحُجْرَةِ قَصِيرٌ ، فَرَأَى النَّاسُ شَخْصَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَامَ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ ، فَأَصْبَحُوا فَتَحَدَّثُوا بِذَلِكَ ، فَقَامَ لَيْلَةَ الثَّانِيَةِ ، فَقَامَ مَعَهُ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ ، صَنَعُوا ذَلِكَ لَيْلَتَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةً ، حَتَّى إِذَا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ جَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَخْرُجْ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ ذَكَرَ ذَلِكَ النَّاسُ فَقَالَ « إِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُكْتَبَ عَلَيْكُمْ صَلاَةُ اللَّيْلِ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya, tepatnya di kamarnya dan kala itu dinding kamar itu pendek. Maka ada orang yang melihat sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa orang lalu mengikuti shalat beliau. Ketika di pagi hari, mereka pun berbincang-bincang tentang hal itu. Di hari kedua, beliau juga melakukan shalat malam dan orang-orang mengikutinya. Beliau melakukan seperti itu dua atau tiga malam. Hingga beliau duduk dan tidak keluar pada malam selanjutnya. Ketika pagi hari, mereka membicarakan tidak keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku khawatir shalat malam tersebut kalian anggap wajib, sehingga aku tidak keluar.” (HR. Bukhari no. 729). Hadits di atas menunjukkan bahwa mereka shalat di ruangan berbeda dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap sah. Namun jikalau tidak bersambung shafnya, tidaklah sah. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholif Al Musyaiqih (murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin), terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 109-112. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah At Taqrib atau Ghoyatul Ikhtishor), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Fathul Qorib (Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. At Tadzhib Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, Rabu, 12 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah


Bolehkah demikian, makmum di luar masjid, bahkan mungkin di rumahnya sendiri yang dekat masjid, lantas mengikuti imam yang berada di dalam masjid? Orang tersebut mendengar suara  imam lewat pengeras suara, kadang shaf shalatnya bersambung, ada juga yang tidak. Misalnya saja seorang wanita yang berada di rumah mendengar suara imam yang berada di masjid lewat pengeras suara, apakah seperti itu dibolehkan wanita itu mengikuti imam ataukah tidak? Bahasan Ulama Syafi’iyah Ulama masa silam juga sudah mengulas hal ini semacam Al Qodhi Abu Syuja’ dengan memberikan rincian. Jika makmum shalat di dalam masjid dalam keadaan tahu shalatnya imam, maka shalatnya sah selama tidak mendahului posisi shaf imam. Jika imam shalat di dalam masjid dan makmum di luar masjid namun masih dekat, maka dibolehkan selama ia mengetahui shalatnya imam dan tidak ada pembatas di sana. (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 73). Mengetahui shalat imam bisa jadi dengan mendengar suaranya, melihatnya, atau mendengar melalui pengeras suara, atau melihat sebagian shaf. Penulis Fathul Qorib katakan bahwa dengan melihat imam atau melihat sebagian shaf. Jika imam di dalam masjid sedangkan makmum di luar masjid, maka jarak makmum tersebut adalah 300 hasta (jika 1 hasta diperkirakan 45 cm, maka 300 hasta mendekati 135 meter) dihitung dari bagian belakang masjid. Inilah yang dimaksud masih dekat. Sedangkan jika imam dan makmum sama-sama di dalam masjid, maka tidak memakai patokan jarak tersebut. Jika imam dan makmum sama-sama di luar masjid, maka memakai patokan 300 hasta tadi dan ditambahkan tidak ada sesuatu yang menghalangi antara imam dan makmum. Lihat Fathul Qorib, 1: 160-161. Bahasan Syaikh Kholid Al Musyaiqih Selanjutnya, kami mengangkat bahasan dari ulasan Syaikh Kholid Al Musyaiqih rahimahullah, seorang pengajar dan guru besar di bidang fikih di kuliah Syari’ah, Universitas Al Qosim, KSA yang beliau ulas dalam buku Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadat. Pembahasan ini dibagi menjadi dua: 1- Jika rumah di dekat masjid itu bersambung dengan masjid dan di antara keduanya ada pintu yang menghubungkan. Untuk hal ini, jumhur atau mayoritas ulama mengatakan sah mengikuti imam dan shalatnya sah dan tidak dipersyaratkan ru’yah (melihat) imam, cukup dengan mendengar suaranya saja. Namun ulama Hambali menyaratkan imam bisa dilihat atau melihat sebagian makmum walaupun hanya pada sebagian shalat. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, seperti itu boleh namun tidak disyaratkan melihat imam. Dalilnya, Asma’ binti Abi Bakr pernah mengatakan, أَتَيْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ ، وَإِذَا هِىَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى “Aku pernah mendatangi ‘Aisyah -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ketika terjadi gerhana matahari, para sahabat melaksanakan shalat, dan ‘Aisyah pun demikian.” (HR. Bukhari no. 184). ‘Aisyah ketika itu melaksanakan shalat di rumahnya mengikuti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam Mushonnaf ‘Abdurrozaq disebutkan pula bahwa ‘Aisyah biasa shalat di rumahnya dengan mengikuti shalat imam. Karena rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdampingan langsung dengan masjid dan ada pintu yang memang langsung menuju masjid. (HR. Mushonnaf ‘Abdurrozaq Bab “Shalat Seseorang di Belakang Imam di Luar Masjid” no. 4883). 2- Jika rumah tidak bersambung langsung dengan masjid. Mengenai masalah ini ada tiga pendapat. – Pendapat pertama, berpendapat bahwa shalatnya sah selama bisa mengikuti imam baik melalui pengeras suara atau melihat imam. Inilah pendapat ulama Malikiyah. – Pendapat kedua, berpendapat bahwa disyaratkan di samping bisa mengikuti imam, juga shaf shalat mesti bersambung. Inilah pendapat Ibnu Qudamah. Ini juga pendapat Hanafiyah. Namun di kalangan Hanafiyah berbeda pendapat jika antara shaf terpisah jarak sejarak dua shaf atau dalam masalah shalat jenazah atau shalat ‘ied. Sedangkan ulama Syafi’iyah membolehkan jika jaraknya masih terpisah sejauh 300 dziro’ (hasta). Jika lebih dari itu, tidak dibolehkan. – Pendapat ketiga, berpendapat bahwa tidak disyaratkan bersambungnya shaf, akan tetapi ada dua syarat yang mesti dipenuhi: (1) mesti bisa melihat imam atau sebagaian makmum meski dalam sebagian shalat, (2) mendengar melalui pengeras suara. Inilah pendapat dalam madzhab Hambali. Pendapat terkuat dalam masalah ini, jika shaf shalat bersambung, maka sah. Jika tidak bersambung, maka tidaklah sah. Maka disyaratkan untuk memungkinan imam bisa diikuti adalah bersambungnya shaf. Dalil dari benarnya pendapat ini adalah hadits, عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى مِنَ اللَّيْلِ فِى حُجْرَتِهِ ، وَجِدَارُ الْحُجْرَةِ قَصِيرٌ ، فَرَأَى النَّاسُ شَخْصَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَامَ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ ، فَأَصْبَحُوا فَتَحَدَّثُوا بِذَلِكَ ، فَقَامَ لَيْلَةَ الثَّانِيَةِ ، فَقَامَ مَعَهُ أُنَاسٌ يُصَلُّونَ بِصَلاَتِهِ ، صَنَعُوا ذَلِكَ لَيْلَتَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةً ، حَتَّى إِذَا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ جَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَخْرُجْ ، فَلَمَّا أَصْبَحَ ذَكَرَ ذَلِكَ النَّاسُ فَقَالَ « إِنِّى خَشِيتُ أَنْ تُكْتَبَ عَلَيْكُمْ صَلاَةُ اللَّيْلِ » Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di rumahnya, tepatnya di kamarnya dan kala itu dinding kamar itu pendek. Maka ada orang yang melihat sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa orang lalu mengikuti shalat beliau. Ketika di pagi hari, mereka pun berbincang-bincang tentang hal itu. Di hari kedua, beliau juga melakukan shalat malam dan orang-orang mengikutinya. Beliau melakukan seperti itu dua atau tiga malam. Hingga beliau duduk dan tidak keluar pada malam selanjutnya. Ketika pagi hari, mereka membicarakan tidak keluarnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Aku khawatir shalat malam tersebut kalian anggap wajib, sehingga aku tidak keluar.” (HR. Bukhari no. 729). Hadits di atas menunjukkan bahwa mereka shalat di ruangan berbeda dengan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dianggap sah. Namun jikalau tidak bersambung shafnya, tidaklah sah. Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga Allah memberikan ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Fiqh An Nawazil fil ‘Ibadah, Syaikh Prof. Dr. Kholif Al Musyaiqih (murid Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin), terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun 1433 H, hal. 109-112. Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah At Taqrib atau Ghoyatul Ikhtishor), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H. Fathul Qorib (Hasyiyah Al Qoulul Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. At Tadzhib Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H. — Selesai disusun di pagi hari penuh berkah, Rabu, 12 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Tagsshalat jamaah

Contoh Istri Sholihah (Zainab binti Judair, Istri Syuraih Al-Qodli)

Suatu hari Syuraih Al-Qodhi (sang hakim) bertemu dengan Asy-Sy’abi, maka Asy-Sya’bi bertanya kepadanya tentang kondisinya di rumahnya. Maka Syuraih berkata : “Semenjak 20 tahun akan tidak pernah melihat sesuatu perkara dari istriku yang membuatku marah”.Asy-Sya’bi berkata : “Kok bisa demikian?”Syuraih berkata : “Sejak malam pertama pernikahan aku menemui istriku maka aku melihat pada dirinya kecantikan yang sangat menggoda, kemolekan yang langka, maka aku berkata dalam diriku, “Aku akan berwudhu dan sholat dua raka’at, untuk bersyukur kepada Allah”. Tatkala aku salam dari sholatku ternyata aku dapati istri menjadi makmum di belakangku. Tatkala aku menoleh kembali ternyata ia telah berada di atas tempat tidur. Lalu akupun mengulurkan tanganku kepadanya. Ia berkata, “Sebentar, tetaplah di posisimu wahai Abu Umayyah (kunyah panggilan Syuraih)”, lalu ia berkata, “Segala puji bagi Allah, aku menyanjungNya, dan aku memohon pertolonganNya, serta aku bersholawat kepada Muhammad dan keluarganya, kemudian dari pada itu : Sesungguhnya aku adalah seorang wanita asing yang tidak mengetahui tentang akhlakmu, maka tolong jelaskanlah kepadaku apa yang engkau sukai agar aku bisa kerjakan dan apa yang engkau benci untuk aku jauhi”. Lalu ia berkata, “Sesungguhnya ada pada kaummu wanita yang bisa engkau nikahi, dan pada kaumku ada lelaki yang sekufu (setara) denganku (yang bisa menikahiku), akan tetapi jika Allah telah memutuskan keputusanNya maka yang terjadi adalah keputusanNya. Engkau telah memiliki diriku, maka lakukanlah apa yang Allah perintahkan kepadamu, (yaitu) menjalani pernikahan dengan pergaulan yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik. Demikianlah apa yang aku haturkan kepadamu, dan memohon ampunan dari Allah untuk diriku dan untukmu”Syuraih berkata, “Maka demi Allah wahai Asy-Sya’bi-, istriku menjadikan aku akhirnya untuk berkhutbah pada saat itu. Maka aku berkata :“Segala puji bagi Allah, aku menyanjungNya dan memohon pertolonganNya, serta aku bersholawat kepada Muhammad dan keluarganya. Kemudian daripada itu :Sesungguhnya engkau –wahai istriku- telah mengucapkan suatu perkataan yang jika engkau tegar di atasnya maka merupakan kebaikanmu, akan tetapi jika hanya merupakan pengakuan belaka maka akan menjadi boomerang bagimu. Sesungguhnya aku suka ini dan itu, dan aku membenci ini dan itu, maka apa saja kebaikan yang engkau lihat maka sebarkanlah, dan keburukan apa saja yang engkau lihat maka tutuplah”.Istriku berkata, “Bagaimana sikap yang kau sukai dalam kunjungan keluargaku?”. Aku berkata, “Aku tidak ingin kunjungan mereka menjadikan aku bosan”. Istriku berkata, “Siapa tetanggamu yang engkau sukai untuk masuk di rumahmu agar aku mengizinkannya, dan siapa tetanggamu yang engkau benci ?”Aku berkata, “Banu Fulan orang-orang yang sholeh, dan banu fulan orang-orang yang buruk”Syuraih berkata, “Maka malam itu akupun tidur bersamanya dengan malam yang terindah, dan aku hidup bersamanya setahun yang aku tidak melihat sesuatupun darinya kecuali yang aku sukai. Tidaklah datang hari bersamanya kecuali lebih baik dari hari sebelumnya. Tatkala genap setahun aku hidup bersamanya, suatu hari aku baru pulang dari tempat pengadilan (karena Syuraih adalah seorang hakim-pen) tiba-tiba di rumahku ada seorang wanita tua yang memerintah-merintah dan melarang-larang. Maka aku bertanya, “Siapa wanita ini?”, maka istriku berkata kepadaku, “Itu adalah ibu istrimu”. Lalu ibunya menoleh kepadaku dan bertanya kepadaku, “Bagaimana kau dapati istrimu?”. Aku berkata, “Istri yang terbaik”. Ibunya berkata, “Wahai Abu Umayyah, jika engkau melihat keraguan pada istrimu maka cambuklah ia !, didiklah ia dengan apa yang engkau kehendaki dan aturlah dia sesuai dengan yang kau kehendaki !” Dan setiap tahun ibunya datang mengunjungi kami dan mengucapkan perkataannya tersebut.Akupun tinggal bersamanya selama 20 tahun, aku tidak pernah memarahinya sama sekali kecuali hanya sekali, dan sekali itupun akulah yang dzolim/salah kepadanya.Dan istriku akhirnya meninggal. Sungguh aku berangan-angan agar aku memberikan sebagian umurku untuknya, atau aku dan dia meninggal bersama dalam hari yang sama” (Dirangkum dan digabung-gabungkan dari kitab Ahkaam Al-Qur’an li Ibnil ‘Arobi 1/532 dan Ahkaam An-Nisaa’ hal 239-240, serta sumber lainnya)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-11-1434 H / 17 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Contoh Istri Sholihah (Zainab binti Judair, Istri Syuraih Al-Qodli)

Suatu hari Syuraih Al-Qodhi (sang hakim) bertemu dengan Asy-Sy’abi, maka Asy-Sya’bi bertanya kepadanya tentang kondisinya di rumahnya. Maka Syuraih berkata : “Semenjak 20 tahun akan tidak pernah melihat sesuatu perkara dari istriku yang membuatku marah”.Asy-Sya’bi berkata : “Kok bisa demikian?”Syuraih berkata : “Sejak malam pertama pernikahan aku menemui istriku maka aku melihat pada dirinya kecantikan yang sangat menggoda, kemolekan yang langka, maka aku berkata dalam diriku, “Aku akan berwudhu dan sholat dua raka’at, untuk bersyukur kepada Allah”. Tatkala aku salam dari sholatku ternyata aku dapati istri menjadi makmum di belakangku. Tatkala aku menoleh kembali ternyata ia telah berada di atas tempat tidur. Lalu akupun mengulurkan tanganku kepadanya. Ia berkata, “Sebentar, tetaplah di posisimu wahai Abu Umayyah (kunyah panggilan Syuraih)”, lalu ia berkata, “Segala puji bagi Allah, aku menyanjungNya, dan aku memohon pertolonganNya, serta aku bersholawat kepada Muhammad dan keluarganya, kemudian dari pada itu : Sesungguhnya aku adalah seorang wanita asing yang tidak mengetahui tentang akhlakmu, maka tolong jelaskanlah kepadaku apa yang engkau sukai agar aku bisa kerjakan dan apa yang engkau benci untuk aku jauhi”. Lalu ia berkata, “Sesungguhnya ada pada kaummu wanita yang bisa engkau nikahi, dan pada kaumku ada lelaki yang sekufu (setara) denganku (yang bisa menikahiku), akan tetapi jika Allah telah memutuskan keputusanNya maka yang terjadi adalah keputusanNya. Engkau telah memiliki diriku, maka lakukanlah apa yang Allah perintahkan kepadamu, (yaitu) menjalani pernikahan dengan pergaulan yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik. Demikianlah apa yang aku haturkan kepadamu, dan memohon ampunan dari Allah untuk diriku dan untukmu”Syuraih berkata, “Maka demi Allah wahai Asy-Sya’bi-, istriku menjadikan aku akhirnya untuk berkhutbah pada saat itu. Maka aku berkata :“Segala puji bagi Allah, aku menyanjungNya dan memohon pertolonganNya, serta aku bersholawat kepada Muhammad dan keluarganya. Kemudian daripada itu :Sesungguhnya engkau –wahai istriku- telah mengucapkan suatu perkataan yang jika engkau tegar di atasnya maka merupakan kebaikanmu, akan tetapi jika hanya merupakan pengakuan belaka maka akan menjadi boomerang bagimu. Sesungguhnya aku suka ini dan itu, dan aku membenci ini dan itu, maka apa saja kebaikan yang engkau lihat maka sebarkanlah, dan keburukan apa saja yang engkau lihat maka tutuplah”.Istriku berkata, “Bagaimana sikap yang kau sukai dalam kunjungan keluargaku?”. Aku berkata, “Aku tidak ingin kunjungan mereka menjadikan aku bosan”. Istriku berkata, “Siapa tetanggamu yang engkau sukai untuk masuk di rumahmu agar aku mengizinkannya, dan siapa tetanggamu yang engkau benci ?”Aku berkata, “Banu Fulan orang-orang yang sholeh, dan banu fulan orang-orang yang buruk”Syuraih berkata, “Maka malam itu akupun tidur bersamanya dengan malam yang terindah, dan aku hidup bersamanya setahun yang aku tidak melihat sesuatupun darinya kecuali yang aku sukai. Tidaklah datang hari bersamanya kecuali lebih baik dari hari sebelumnya. Tatkala genap setahun aku hidup bersamanya, suatu hari aku baru pulang dari tempat pengadilan (karena Syuraih adalah seorang hakim-pen) tiba-tiba di rumahku ada seorang wanita tua yang memerintah-merintah dan melarang-larang. Maka aku bertanya, “Siapa wanita ini?”, maka istriku berkata kepadaku, “Itu adalah ibu istrimu”. Lalu ibunya menoleh kepadaku dan bertanya kepadaku, “Bagaimana kau dapati istrimu?”. Aku berkata, “Istri yang terbaik”. Ibunya berkata, “Wahai Abu Umayyah, jika engkau melihat keraguan pada istrimu maka cambuklah ia !, didiklah ia dengan apa yang engkau kehendaki dan aturlah dia sesuai dengan yang kau kehendaki !” Dan setiap tahun ibunya datang mengunjungi kami dan mengucapkan perkataannya tersebut.Akupun tinggal bersamanya selama 20 tahun, aku tidak pernah memarahinya sama sekali kecuali hanya sekali, dan sekali itupun akulah yang dzolim/salah kepadanya.Dan istriku akhirnya meninggal. Sungguh aku berangan-angan agar aku memberikan sebagian umurku untuknya, atau aku dan dia meninggal bersama dalam hari yang sama” (Dirangkum dan digabung-gabungkan dari kitab Ahkaam Al-Qur’an li Ibnil ‘Arobi 1/532 dan Ahkaam An-Nisaa’ hal 239-240, serta sumber lainnya)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-11-1434 H / 17 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Suatu hari Syuraih Al-Qodhi (sang hakim) bertemu dengan Asy-Sy’abi, maka Asy-Sya’bi bertanya kepadanya tentang kondisinya di rumahnya. Maka Syuraih berkata : “Semenjak 20 tahun akan tidak pernah melihat sesuatu perkara dari istriku yang membuatku marah”.Asy-Sya’bi berkata : “Kok bisa demikian?”Syuraih berkata : “Sejak malam pertama pernikahan aku menemui istriku maka aku melihat pada dirinya kecantikan yang sangat menggoda, kemolekan yang langka, maka aku berkata dalam diriku, “Aku akan berwudhu dan sholat dua raka’at, untuk bersyukur kepada Allah”. Tatkala aku salam dari sholatku ternyata aku dapati istri menjadi makmum di belakangku. Tatkala aku menoleh kembali ternyata ia telah berada di atas tempat tidur. Lalu akupun mengulurkan tanganku kepadanya. Ia berkata, “Sebentar, tetaplah di posisimu wahai Abu Umayyah (kunyah panggilan Syuraih)”, lalu ia berkata, “Segala puji bagi Allah, aku menyanjungNya, dan aku memohon pertolonganNya, serta aku bersholawat kepada Muhammad dan keluarganya, kemudian dari pada itu : Sesungguhnya aku adalah seorang wanita asing yang tidak mengetahui tentang akhlakmu, maka tolong jelaskanlah kepadaku apa yang engkau sukai agar aku bisa kerjakan dan apa yang engkau benci untuk aku jauhi”. Lalu ia berkata, “Sesungguhnya ada pada kaummu wanita yang bisa engkau nikahi, dan pada kaumku ada lelaki yang sekufu (setara) denganku (yang bisa menikahiku), akan tetapi jika Allah telah memutuskan keputusanNya maka yang terjadi adalah keputusanNya. Engkau telah memiliki diriku, maka lakukanlah apa yang Allah perintahkan kepadamu, (yaitu) menjalani pernikahan dengan pergaulan yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik. Demikianlah apa yang aku haturkan kepadamu, dan memohon ampunan dari Allah untuk diriku dan untukmu”Syuraih berkata, “Maka demi Allah wahai Asy-Sya’bi-, istriku menjadikan aku akhirnya untuk berkhutbah pada saat itu. Maka aku berkata :“Segala puji bagi Allah, aku menyanjungNya dan memohon pertolonganNya, serta aku bersholawat kepada Muhammad dan keluarganya. Kemudian daripada itu :Sesungguhnya engkau –wahai istriku- telah mengucapkan suatu perkataan yang jika engkau tegar di atasnya maka merupakan kebaikanmu, akan tetapi jika hanya merupakan pengakuan belaka maka akan menjadi boomerang bagimu. Sesungguhnya aku suka ini dan itu, dan aku membenci ini dan itu, maka apa saja kebaikan yang engkau lihat maka sebarkanlah, dan keburukan apa saja yang engkau lihat maka tutuplah”.Istriku berkata, “Bagaimana sikap yang kau sukai dalam kunjungan keluargaku?”. Aku berkata, “Aku tidak ingin kunjungan mereka menjadikan aku bosan”. Istriku berkata, “Siapa tetanggamu yang engkau sukai untuk masuk di rumahmu agar aku mengizinkannya, dan siapa tetanggamu yang engkau benci ?”Aku berkata, “Banu Fulan orang-orang yang sholeh, dan banu fulan orang-orang yang buruk”Syuraih berkata, “Maka malam itu akupun tidur bersamanya dengan malam yang terindah, dan aku hidup bersamanya setahun yang aku tidak melihat sesuatupun darinya kecuali yang aku sukai. Tidaklah datang hari bersamanya kecuali lebih baik dari hari sebelumnya. Tatkala genap setahun aku hidup bersamanya, suatu hari aku baru pulang dari tempat pengadilan (karena Syuraih adalah seorang hakim-pen) tiba-tiba di rumahku ada seorang wanita tua yang memerintah-merintah dan melarang-larang. Maka aku bertanya, “Siapa wanita ini?”, maka istriku berkata kepadaku, “Itu adalah ibu istrimu”. Lalu ibunya menoleh kepadaku dan bertanya kepadaku, “Bagaimana kau dapati istrimu?”. Aku berkata, “Istri yang terbaik”. Ibunya berkata, “Wahai Abu Umayyah, jika engkau melihat keraguan pada istrimu maka cambuklah ia !, didiklah ia dengan apa yang engkau kehendaki dan aturlah dia sesuai dengan yang kau kehendaki !” Dan setiap tahun ibunya datang mengunjungi kami dan mengucapkan perkataannya tersebut.Akupun tinggal bersamanya selama 20 tahun, aku tidak pernah memarahinya sama sekali kecuali hanya sekali, dan sekali itupun akulah yang dzolim/salah kepadanya.Dan istriku akhirnya meninggal. Sungguh aku berangan-angan agar aku memberikan sebagian umurku untuknya, atau aku dan dia meninggal bersama dalam hari yang sama” (Dirangkum dan digabung-gabungkan dari kitab Ahkaam Al-Qur’an li Ibnil ‘Arobi 1/532 dan Ahkaam An-Nisaa’ hal 239-240, serta sumber lainnya)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-11-1434 H / 17 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Suatu hari Syuraih Al-Qodhi (sang hakim) bertemu dengan Asy-Sy’abi, maka Asy-Sya’bi bertanya kepadanya tentang kondisinya di rumahnya. Maka Syuraih berkata : “Semenjak 20 tahun akan tidak pernah melihat sesuatu perkara dari istriku yang membuatku marah”.Asy-Sya’bi berkata : “Kok bisa demikian?”Syuraih berkata : “Sejak malam pertama pernikahan aku menemui istriku maka aku melihat pada dirinya kecantikan yang sangat menggoda, kemolekan yang langka, maka aku berkata dalam diriku, “Aku akan berwudhu dan sholat dua raka’at, untuk bersyukur kepada Allah”. Tatkala aku salam dari sholatku ternyata aku dapati istri menjadi makmum di belakangku. Tatkala aku menoleh kembali ternyata ia telah berada di atas tempat tidur. Lalu akupun mengulurkan tanganku kepadanya. Ia berkata, “Sebentar, tetaplah di posisimu wahai Abu Umayyah (kunyah panggilan Syuraih)”, lalu ia berkata, “Segala puji bagi Allah, aku menyanjungNya, dan aku memohon pertolonganNya, serta aku bersholawat kepada Muhammad dan keluarganya, kemudian dari pada itu : Sesungguhnya aku adalah seorang wanita asing yang tidak mengetahui tentang akhlakmu, maka tolong jelaskanlah kepadaku apa yang engkau sukai agar aku bisa kerjakan dan apa yang engkau benci untuk aku jauhi”. Lalu ia berkata, “Sesungguhnya ada pada kaummu wanita yang bisa engkau nikahi, dan pada kaumku ada lelaki yang sekufu (setara) denganku (yang bisa menikahiku), akan tetapi jika Allah telah memutuskan keputusanNya maka yang terjadi adalah keputusanNya. Engkau telah memiliki diriku, maka lakukanlah apa yang Allah perintahkan kepadamu, (yaitu) menjalani pernikahan dengan pergaulan yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik. Demikianlah apa yang aku haturkan kepadamu, dan memohon ampunan dari Allah untuk diriku dan untukmu”Syuraih berkata, “Maka demi Allah wahai Asy-Sya’bi-, istriku menjadikan aku akhirnya untuk berkhutbah pada saat itu. Maka aku berkata :“Segala puji bagi Allah, aku menyanjungNya dan memohon pertolonganNya, serta aku bersholawat kepada Muhammad dan keluarganya. Kemudian daripada itu :Sesungguhnya engkau –wahai istriku- telah mengucapkan suatu perkataan yang jika engkau tegar di atasnya maka merupakan kebaikanmu, akan tetapi jika hanya merupakan pengakuan belaka maka akan menjadi boomerang bagimu. Sesungguhnya aku suka ini dan itu, dan aku membenci ini dan itu, maka apa saja kebaikan yang engkau lihat maka sebarkanlah, dan keburukan apa saja yang engkau lihat maka tutuplah”.Istriku berkata, “Bagaimana sikap yang kau sukai dalam kunjungan keluargaku?”. Aku berkata, “Aku tidak ingin kunjungan mereka menjadikan aku bosan”. Istriku berkata, “Siapa tetanggamu yang engkau sukai untuk masuk di rumahmu agar aku mengizinkannya, dan siapa tetanggamu yang engkau benci ?”Aku berkata, “Banu Fulan orang-orang yang sholeh, dan banu fulan orang-orang yang buruk”Syuraih berkata, “Maka malam itu akupun tidur bersamanya dengan malam yang terindah, dan aku hidup bersamanya setahun yang aku tidak melihat sesuatupun darinya kecuali yang aku sukai. Tidaklah datang hari bersamanya kecuali lebih baik dari hari sebelumnya. Tatkala genap setahun aku hidup bersamanya, suatu hari aku baru pulang dari tempat pengadilan (karena Syuraih adalah seorang hakim-pen) tiba-tiba di rumahku ada seorang wanita tua yang memerintah-merintah dan melarang-larang. Maka aku bertanya, “Siapa wanita ini?”, maka istriku berkata kepadaku, “Itu adalah ibu istrimu”. Lalu ibunya menoleh kepadaku dan bertanya kepadaku, “Bagaimana kau dapati istrimu?”. Aku berkata, “Istri yang terbaik”. Ibunya berkata, “Wahai Abu Umayyah, jika engkau melihat keraguan pada istrimu maka cambuklah ia !, didiklah ia dengan apa yang engkau kehendaki dan aturlah dia sesuai dengan yang kau kehendaki !” Dan setiap tahun ibunya datang mengunjungi kami dan mengucapkan perkataannya tersebut.Akupun tinggal bersamanya selama 20 tahun, aku tidak pernah memarahinya sama sekali kecuali hanya sekali, dan sekali itupun akulah yang dzolim/salah kepadanya.Dan istriku akhirnya meninggal. Sungguh aku berangan-angan agar aku memberikan sebagian umurku untuknya, atau aku dan dia meninggal bersama dalam hari yang sama” (Dirangkum dan digabung-gabungkan dari kitab Ahkaam Al-Qur’an li Ibnil ‘Arobi 1/532 dan Ahkaam An-Nisaa’ hal 239-240, serta sumber lainnya)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 11-11-1434 H / 17 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram

Bagaimana hukum menggunakan sabun wangi saat ihram? Kita sudah tahu bahwa di antara larangan ihram adalah menggunakan wewangian. Namun bagaimana jika orang yang sedang berihram haji dan umrah, apakah boleh mandi dengan menggunakan sabun? Atau bolehkah ia juga mencuci pakaiannya atau mencuci perkakas dengan menggunakan sabun wangi? Larangan Ihram Menggunakan Wewangian Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 731, disebutkan hadits berikut ini, وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai pakaian apa yang boleh dipakai oleh muhrim (orang yang berihram)?” Beliau menjawab, “Tidak boleh memakai baju yang punya lengan, ‘imamah (penutup yang menyelubungi kepala), celana, baronis (pakaian yang menutupi kepala dan badan), sepatu, kecuali jika tidak memilikii sendal, hendaklah ia mengenakan dua sepatu lalu dipotong bagian yang lebih bawah dari dua mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang tersentuh minyak za’faran dan waros (wewangian dari tanaman yang warnanya merah).” Muttafaq ‘alaih, sedangkan lafazhnya adalah lafazh Muslim. Dalil ini menunjukkan dilarang bagi yang sedang berihram baik laki-laki maupun perempuan untuk memakai wewangian secara umum. Sabun Wangi Saat Ihram Lantas bagaimana menggunakan sabun wangi saat ihram? Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: 1- Menggunakan sabun wangi selama tidak digunakan untuk maksud menikmati wanginya, maka dibolehkan. Namun jika yang dimaksud untuk menikmati wanginya, seperti wangi minyak misik dan semacamnya, maka tidak boleh digunakan. Demikian yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Alasannya: Pendapat ini beralasan karena mencium wewangian saja tidaklah dikenakan fidyah. Beda halnya jika wewangiannya digunakan untuk menikmati wanginya. 2- Sabun wangi boleh digunakan selama sabun itu yang mayoritas, bukan wanginya yang mendominasi dan orang-orang masih menyebutnya sabun (bukan wewangian atau parfum). Sedangkan jika wewangian yang mendominasi, maka tidak boleh digunakan. Jika sabun digunakan untuk tujuan membersihkan, maka boleh digunakan. Namun jika maksudnya untuk menikmati wanginya, maka tidak dibolehkan. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Alasannya: Menggunakan sabun wangi tidaklah dimaksud untuk menikmati wanginya. Juga sabun ini tidak disebut wewangian atau parfum. 3- Sabun wangi tidak boleh digunakan sebagaimana minyak wangi. Demikian pendapat Abu Hanifah, madzhab Syafi’iyah, madzhab Hambali, fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, dan Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi. Alasannya: Karena memandang keumuman dalil yang melarang memakai wewangian. Juga kareana adanya bau, menunjukkan adanya wewangian yang digunakan. Jadi jika ada wewangian yang bersendirian atau bercampur dengan lainnya digunakan, maka wajib ada fidyah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena mengatakan bahwa sabun tidak memiliki bau atau wangi sama sekali adalah suatu yang mustahil. Jadi, jika ada sabun yang berbau buah-buahan dan itu jelas bukan maksud untuk dinikmati wanginya, maka boleh digunakan. Namun jika sabun memiliki tambahan yang dengan maksud dinikmati wanginya (seperti minyak misik), maka tidak boleh digunakan. Pendapat ini lebih menimbang anggapan sabun menurut ‘urf, menghilangkan kesulitan dan kehati-hatian dalam ibadah. Namun jika dapat dihindari sabun wangi termasuk juga sabun cuci (deterjen) yang wangi itu lebih baik. Apalagi saat musim haji amat banyak ditemukan sabun-sabun non parfum di berbagai toko di tanah suci. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 207-210. Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 5: 215-219. — Artikel www.rumaysho.com Tagshaji ihram umrah

Menggunakan Sabun Wangi Saat Ihram

Bagaimana hukum menggunakan sabun wangi saat ihram? Kita sudah tahu bahwa di antara larangan ihram adalah menggunakan wewangian. Namun bagaimana jika orang yang sedang berihram haji dan umrah, apakah boleh mandi dengan menggunakan sabun? Atau bolehkah ia juga mencuci pakaiannya atau mencuci perkakas dengan menggunakan sabun wangi? Larangan Ihram Menggunakan Wewangian Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 731, disebutkan hadits berikut ini, وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai pakaian apa yang boleh dipakai oleh muhrim (orang yang berihram)?” Beliau menjawab, “Tidak boleh memakai baju yang punya lengan, ‘imamah (penutup yang menyelubungi kepala), celana, baronis (pakaian yang menutupi kepala dan badan), sepatu, kecuali jika tidak memilikii sendal, hendaklah ia mengenakan dua sepatu lalu dipotong bagian yang lebih bawah dari dua mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang tersentuh minyak za’faran dan waros (wewangian dari tanaman yang warnanya merah).” Muttafaq ‘alaih, sedangkan lafazhnya adalah lafazh Muslim. Dalil ini menunjukkan dilarang bagi yang sedang berihram baik laki-laki maupun perempuan untuk memakai wewangian secara umum. Sabun Wangi Saat Ihram Lantas bagaimana menggunakan sabun wangi saat ihram? Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: 1- Menggunakan sabun wangi selama tidak digunakan untuk maksud menikmati wanginya, maka dibolehkan. Namun jika yang dimaksud untuk menikmati wanginya, seperti wangi minyak misik dan semacamnya, maka tidak boleh digunakan. Demikian yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Alasannya: Pendapat ini beralasan karena mencium wewangian saja tidaklah dikenakan fidyah. Beda halnya jika wewangiannya digunakan untuk menikmati wanginya. 2- Sabun wangi boleh digunakan selama sabun itu yang mayoritas, bukan wanginya yang mendominasi dan orang-orang masih menyebutnya sabun (bukan wewangian atau parfum). Sedangkan jika wewangian yang mendominasi, maka tidak boleh digunakan. Jika sabun digunakan untuk tujuan membersihkan, maka boleh digunakan. Namun jika maksudnya untuk menikmati wanginya, maka tidak dibolehkan. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Alasannya: Menggunakan sabun wangi tidaklah dimaksud untuk menikmati wanginya. Juga sabun ini tidak disebut wewangian atau parfum. 3- Sabun wangi tidak boleh digunakan sebagaimana minyak wangi. Demikian pendapat Abu Hanifah, madzhab Syafi’iyah, madzhab Hambali, fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, dan Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi. Alasannya: Karena memandang keumuman dalil yang melarang memakai wewangian. Juga kareana adanya bau, menunjukkan adanya wewangian yang digunakan. Jadi jika ada wewangian yang bersendirian atau bercampur dengan lainnya digunakan, maka wajib ada fidyah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena mengatakan bahwa sabun tidak memiliki bau atau wangi sama sekali adalah suatu yang mustahil. Jadi, jika ada sabun yang berbau buah-buahan dan itu jelas bukan maksud untuk dinikmati wanginya, maka boleh digunakan. Namun jika sabun memiliki tambahan yang dengan maksud dinikmati wanginya (seperti minyak misik), maka tidak boleh digunakan. Pendapat ini lebih menimbang anggapan sabun menurut ‘urf, menghilangkan kesulitan dan kehati-hatian dalam ibadah. Namun jika dapat dihindari sabun wangi termasuk juga sabun cuci (deterjen) yang wangi itu lebih baik. Apalagi saat musim haji amat banyak ditemukan sabun-sabun non parfum di berbagai toko di tanah suci. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 207-210. Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 5: 215-219. — Artikel www.rumaysho.com Tagshaji ihram umrah
Bagaimana hukum menggunakan sabun wangi saat ihram? Kita sudah tahu bahwa di antara larangan ihram adalah menggunakan wewangian. Namun bagaimana jika orang yang sedang berihram haji dan umrah, apakah boleh mandi dengan menggunakan sabun? Atau bolehkah ia juga mencuci pakaiannya atau mencuci perkakas dengan menggunakan sabun wangi? Larangan Ihram Menggunakan Wewangian Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 731, disebutkan hadits berikut ini, وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai pakaian apa yang boleh dipakai oleh muhrim (orang yang berihram)?” Beliau menjawab, “Tidak boleh memakai baju yang punya lengan, ‘imamah (penutup yang menyelubungi kepala), celana, baronis (pakaian yang menutupi kepala dan badan), sepatu, kecuali jika tidak memilikii sendal, hendaklah ia mengenakan dua sepatu lalu dipotong bagian yang lebih bawah dari dua mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang tersentuh minyak za’faran dan waros (wewangian dari tanaman yang warnanya merah).” Muttafaq ‘alaih, sedangkan lafazhnya adalah lafazh Muslim. Dalil ini menunjukkan dilarang bagi yang sedang berihram baik laki-laki maupun perempuan untuk memakai wewangian secara umum. Sabun Wangi Saat Ihram Lantas bagaimana menggunakan sabun wangi saat ihram? Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: 1- Menggunakan sabun wangi selama tidak digunakan untuk maksud menikmati wanginya, maka dibolehkan. Namun jika yang dimaksud untuk menikmati wanginya, seperti wangi minyak misik dan semacamnya, maka tidak boleh digunakan. Demikian yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Alasannya: Pendapat ini beralasan karena mencium wewangian saja tidaklah dikenakan fidyah. Beda halnya jika wewangiannya digunakan untuk menikmati wanginya. 2- Sabun wangi boleh digunakan selama sabun itu yang mayoritas, bukan wanginya yang mendominasi dan orang-orang masih menyebutnya sabun (bukan wewangian atau parfum). Sedangkan jika wewangian yang mendominasi, maka tidak boleh digunakan. Jika sabun digunakan untuk tujuan membersihkan, maka boleh digunakan. Namun jika maksudnya untuk menikmati wanginya, maka tidak dibolehkan. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Alasannya: Menggunakan sabun wangi tidaklah dimaksud untuk menikmati wanginya. Juga sabun ini tidak disebut wewangian atau parfum. 3- Sabun wangi tidak boleh digunakan sebagaimana minyak wangi. Demikian pendapat Abu Hanifah, madzhab Syafi’iyah, madzhab Hambali, fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, dan Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi. Alasannya: Karena memandang keumuman dalil yang melarang memakai wewangian. Juga kareana adanya bau, menunjukkan adanya wewangian yang digunakan. Jadi jika ada wewangian yang bersendirian atau bercampur dengan lainnya digunakan, maka wajib ada fidyah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena mengatakan bahwa sabun tidak memiliki bau atau wangi sama sekali adalah suatu yang mustahil. Jadi, jika ada sabun yang berbau buah-buahan dan itu jelas bukan maksud untuk dinikmati wanginya, maka boleh digunakan. Namun jika sabun memiliki tambahan yang dengan maksud dinikmati wanginya (seperti minyak misik), maka tidak boleh digunakan. Pendapat ini lebih menimbang anggapan sabun menurut ‘urf, menghilangkan kesulitan dan kehati-hatian dalam ibadah. Namun jika dapat dihindari sabun wangi termasuk juga sabun cuci (deterjen) yang wangi itu lebih baik. Apalagi saat musim haji amat banyak ditemukan sabun-sabun non parfum di berbagai toko di tanah suci. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 207-210. Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 5: 215-219. — Artikel www.rumaysho.com Tagshaji ihram umrah


Bagaimana hukum menggunakan sabun wangi saat ihram? Kita sudah tahu bahwa di antara larangan ihram adalah menggunakan wewangian. Namun bagaimana jika orang yang sedang berihram haji dan umrah, apakah boleh mandi dengan menggunakan sabun? Atau bolehkah ia juga mencuci pakaiannya atau mencuci perkakas dengan menggunakan sabun wangi? Larangan Ihram Menggunakan Wewangian Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 731, disebutkan hadits berikut ini, وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – سُئِلَ: مَا يَلْبَسُ اَلْمُحْرِمُ مِنْ اَلثِّيَابِ? فَقَالَ: ” لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ, وَلَا اَلْعَمَائِمَ, وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ, وَلَا اَلْبَرَانِسَ, وَلَا اَلْخِفَافَ, إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ اَلنَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ اَلْكَعْبَيْنِ, وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مِنْ اَلثِّيَابِ مَسَّهُ اَلزَّعْفَرَانُ وَلَا اَلْوَرْسُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai pakaian apa yang boleh dipakai oleh muhrim (orang yang berihram)?” Beliau menjawab, “Tidak boleh memakai baju yang punya lengan, ‘imamah (penutup yang menyelubungi kepala), celana, baronis (pakaian yang menutupi kepala dan badan), sepatu, kecuali jika tidak memilikii sendal, hendaklah ia mengenakan dua sepatu lalu dipotong bagian yang lebih bawah dari dua mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang tersentuh minyak za’faran dan waros (wewangian dari tanaman yang warnanya merah).” Muttafaq ‘alaih, sedangkan lafazhnya adalah lafazh Muslim. Dalil ini menunjukkan dilarang bagi yang sedang berihram baik laki-laki maupun perempuan untuk memakai wewangian secara umum. Sabun Wangi Saat Ihram Lantas bagaimana menggunakan sabun wangi saat ihram? Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada tiga pendapat dalam masalah ini: 1- Menggunakan sabun wangi selama tidak digunakan untuk maksud menikmati wanginya, maka dibolehkan. Namun jika yang dimaksud untuk menikmati wanginya, seperti wangi minyak misik dan semacamnya, maka tidak boleh digunakan. Demikian yang dipilih oleh ulama Malikiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Alasannya: Pendapat ini beralasan karena mencium wewangian saja tidaklah dikenakan fidyah. Beda halnya jika wewangiannya digunakan untuk menikmati wanginya. 2- Sabun wangi boleh digunakan selama sabun itu yang mayoritas, bukan wanginya yang mendominasi dan orang-orang masih menyebutnya sabun (bukan wewangian atau parfum). Sedangkan jika wewangian yang mendominasi, maka tidak boleh digunakan. Jika sabun digunakan untuk tujuan membersihkan, maka boleh digunakan. Namun jika maksudnya untuk menikmati wanginya, maka tidak dibolehkan. Demikian pendapat ulama Hanafiyah dan yang nampak dari pendapat Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz. Alasannya: Menggunakan sabun wangi tidaklah dimaksud untuk menikmati wanginya. Juga sabun ini tidak disebut wewangian atau parfum. 3- Sabun wangi tidak boleh digunakan sebagaimana minyak wangi. Demikian pendapat Abu Hanifah, madzhab Syafi’iyah, madzhab Hambali, fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, dan Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi. Alasannya: Karena memandang keumuman dalil yang melarang memakai wewangian. Juga kareana adanya bau, menunjukkan adanya wewangian yang digunakan. Jadi jika ada wewangian yang bersendirian atau bercampur dengan lainnya digunakan, maka wajib ada fidyah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama. Karena mengatakan bahwa sabun tidak memiliki bau atau wangi sama sekali adalah suatu yang mustahil. Jadi, jika ada sabun yang berbau buah-buahan dan itu jelas bukan maksud untuk dinikmati wanginya, maka boleh digunakan. Namun jika sabun memiliki tambahan yang dengan maksud dinikmati wanginya (seperti minyak misik), maka tidak boleh digunakan. Pendapat ini lebih menimbang anggapan sabun menurut ‘urf, menghilangkan kesulitan dan kehati-hatian dalam ibadah. Namun jika dapat dihindari sabun wangi termasuk juga sabun cuci (deterjen) yang wangi itu lebih baik. Apalagi saat musim haji amat banyak ditemukan sabun-sabun non parfum di berbagai toko di tanah suci. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 207-210. Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 5: 215-219. — Artikel www.rumaysho.com Tagshaji ihram umrah
Prev     Next