Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu

Bagaimanakah hukum anjing pelacak dan anjing pemburu? Bolehkah menggunakan anjing untuk tujuan tersebut? Dalam Bulughul Marom disebutkan hadits no. 1341 sebagai berikut, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternah, maka pahalanya berkurang setiap harinya satu qiroth.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari 2322 dan Muslim no. 58, 1575). Berkurang Pahala Satu Qiroth Ukuran satu qiroth berbeda-beda untuk setiap zaman. Kebanyakan menganggap satu qiroth adalah 1/20 dinar. Menurut penduduk Syam, satu qiroth adalah bagian dari dua puluh empat … Intinya, maksud hadits adalah bagi yang memanfaatkan anjing dalam sehari semalam, maka pahala shalat, puasa, sedekah, dzikir dan amalan selain itu akan berkurang setiap harinya satu qiroth. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa pahalanya berkurang dua qiroth. Hal ini menunjukkan bahwa pahala amalan bisa bertambah dan berkurang. Sehingga setiap muslim haruslah memperbanyak amal ketaatan dan hendaklah ia menjauhi segala hal yang dapat mengurangi pahalanya. Pemanfaatan Anjing yang Dibolehkan Hadits di atas menunjukkan bahwa anjing hanya boleh dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak dari serangan binatang buas, menjaga tanaman dan anjing yang digunakan untuk berburu. Artinya, selain tiga tujuan ini tidak dibolehkan, yaitu haram. Lebih-lebih dalam hadits digunakan kalimat hasyr yang menunjukkan pembatasan. Jika memanfaatkan anjing dibolehkan untuk hal-hal tadi berarti memanfaatkannya tidak menyebabkan berkurangnya pahala. Pemanfaatan yang dibolehkan di sini menunjukkan rahmat dan kemudahan dari Allah di mana Dia memberikan kemudahan dalam hal yang manusia butuhkan. Pembolehan memelihara ini bukanlah di rumah yang tentu mengganggu orang yang lewat dan juga mengganggu tetangga. Pemeliharaannya di sini seperti di lahan ternak, lahan tanaman, di padang pasir. Hukum Anjing Pelacak Bagaimana dengan anjing pelacak, misalnya bisa melacak obat-obatan terlarang? Pemanfaatan anjing semacam ini tentu saja sangat bermanfaat bagi khalayak ramai. Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan berkata, “Pemanfaatan anjing untuk maslahat umum kaum muslimin semisal untuk melacak keberadaan obat-obatan terlarang, itu dibolehkan jika memang banyak manfaat di sana. Karena anjing ini seperti halnya anjing yang menjaga tanaman atau hewan ternak. Begitu pula anjing ini bukan berada dekat dengan manusia seperti halnya anjing yang dipelihara di rumah. Anjing pelacak ini biasanya jauh dari manusia, lebih-lebih anjing tersebut sangatlah galak dan bisa membahayakan manusia.” (Minhatul ‘Allam, 9: 219-220). Alasan Haramnya Memelihara Anjing Ulama Syafi’iyah dan Hambali melarang memanfaatkan atau memelihara anjing dengan alasan: 1- Adanya dalil yang melarang. 2- Ada dhoror (bahaya) yang timbul jika seseorang memelihara anjing: (1) menakuti-nakuti orang yang berada di rumah terumah wanita dan anak-anak, (2) malaikat terhalang masuk pada rumah yang memelihara anjing padahal masuknya malaikat tanda baiknya rumah, sedangkan jika malaikat tidak masuk, tanda jeleknya rumah tersebut, (3) anjing dapat menajiskan bejana atau wadah yang dijilat, (4) pahala orang yang memelihara anjing berkurang setiap harinya. Baca artikel yang pernah dimuat di Rumaysho.Com: (1) Akibat Memelihara Anjing, (2) Hukum Memelihara Anjing. Demikian sajian ringkas Rumaysho.Com mengenai hukum anjing yang digunakan untuk berburu dan anjing pelacak. Adapun bagaimana ketentuan anjing pemburu, insya Allah akan dibahas secara detail pada hadits-hadits dalam Bulughul Marom berikutnya. Moga-moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 219-220. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsanjing berburu

Hukum Anjing Pelacak dan Anjing Pemburu

Bagaimanakah hukum anjing pelacak dan anjing pemburu? Bolehkah menggunakan anjing untuk tujuan tersebut? Dalam Bulughul Marom disebutkan hadits no. 1341 sebagai berikut, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternah, maka pahalanya berkurang setiap harinya satu qiroth.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari 2322 dan Muslim no. 58, 1575). Berkurang Pahala Satu Qiroth Ukuran satu qiroth berbeda-beda untuk setiap zaman. Kebanyakan menganggap satu qiroth adalah 1/20 dinar. Menurut penduduk Syam, satu qiroth adalah bagian dari dua puluh empat … Intinya, maksud hadits adalah bagi yang memanfaatkan anjing dalam sehari semalam, maka pahala shalat, puasa, sedekah, dzikir dan amalan selain itu akan berkurang setiap harinya satu qiroth. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa pahalanya berkurang dua qiroth. Hal ini menunjukkan bahwa pahala amalan bisa bertambah dan berkurang. Sehingga setiap muslim haruslah memperbanyak amal ketaatan dan hendaklah ia menjauhi segala hal yang dapat mengurangi pahalanya. Pemanfaatan Anjing yang Dibolehkan Hadits di atas menunjukkan bahwa anjing hanya boleh dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak dari serangan binatang buas, menjaga tanaman dan anjing yang digunakan untuk berburu. Artinya, selain tiga tujuan ini tidak dibolehkan, yaitu haram. Lebih-lebih dalam hadits digunakan kalimat hasyr yang menunjukkan pembatasan. Jika memanfaatkan anjing dibolehkan untuk hal-hal tadi berarti memanfaatkannya tidak menyebabkan berkurangnya pahala. Pemanfaatan yang dibolehkan di sini menunjukkan rahmat dan kemudahan dari Allah di mana Dia memberikan kemudahan dalam hal yang manusia butuhkan. Pembolehan memelihara ini bukanlah di rumah yang tentu mengganggu orang yang lewat dan juga mengganggu tetangga. Pemeliharaannya di sini seperti di lahan ternak, lahan tanaman, di padang pasir. Hukum Anjing Pelacak Bagaimana dengan anjing pelacak, misalnya bisa melacak obat-obatan terlarang? Pemanfaatan anjing semacam ini tentu saja sangat bermanfaat bagi khalayak ramai. Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan berkata, “Pemanfaatan anjing untuk maslahat umum kaum muslimin semisal untuk melacak keberadaan obat-obatan terlarang, itu dibolehkan jika memang banyak manfaat di sana. Karena anjing ini seperti halnya anjing yang menjaga tanaman atau hewan ternak. Begitu pula anjing ini bukan berada dekat dengan manusia seperti halnya anjing yang dipelihara di rumah. Anjing pelacak ini biasanya jauh dari manusia, lebih-lebih anjing tersebut sangatlah galak dan bisa membahayakan manusia.” (Minhatul ‘Allam, 9: 219-220). Alasan Haramnya Memelihara Anjing Ulama Syafi’iyah dan Hambali melarang memanfaatkan atau memelihara anjing dengan alasan: 1- Adanya dalil yang melarang. 2- Ada dhoror (bahaya) yang timbul jika seseorang memelihara anjing: (1) menakuti-nakuti orang yang berada di rumah terumah wanita dan anak-anak, (2) malaikat terhalang masuk pada rumah yang memelihara anjing padahal masuknya malaikat tanda baiknya rumah, sedangkan jika malaikat tidak masuk, tanda jeleknya rumah tersebut, (3) anjing dapat menajiskan bejana atau wadah yang dijilat, (4) pahala orang yang memelihara anjing berkurang setiap harinya. Baca artikel yang pernah dimuat di Rumaysho.Com: (1) Akibat Memelihara Anjing, (2) Hukum Memelihara Anjing. Demikian sajian ringkas Rumaysho.Com mengenai hukum anjing yang digunakan untuk berburu dan anjing pelacak. Adapun bagaimana ketentuan anjing pemburu, insya Allah akan dibahas secara detail pada hadits-hadits dalam Bulughul Marom berikutnya. Moga-moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 219-220. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsanjing berburu
Bagaimanakah hukum anjing pelacak dan anjing pemburu? Bolehkah menggunakan anjing untuk tujuan tersebut? Dalam Bulughul Marom disebutkan hadits no. 1341 sebagai berikut, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternah, maka pahalanya berkurang setiap harinya satu qiroth.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari 2322 dan Muslim no. 58, 1575). Berkurang Pahala Satu Qiroth Ukuran satu qiroth berbeda-beda untuk setiap zaman. Kebanyakan menganggap satu qiroth adalah 1/20 dinar. Menurut penduduk Syam, satu qiroth adalah bagian dari dua puluh empat … Intinya, maksud hadits adalah bagi yang memanfaatkan anjing dalam sehari semalam, maka pahala shalat, puasa, sedekah, dzikir dan amalan selain itu akan berkurang setiap harinya satu qiroth. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa pahalanya berkurang dua qiroth. Hal ini menunjukkan bahwa pahala amalan bisa bertambah dan berkurang. Sehingga setiap muslim haruslah memperbanyak amal ketaatan dan hendaklah ia menjauhi segala hal yang dapat mengurangi pahalanya. Pemanfaatan Anjing yang Dibolehkan Hadits di atas menunjukkan bahwa anjing hanya boleh dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak dari serangan binatang buas, menjaga tanaman dan anjing yang digunakan untuk berburu. Artinya, selain tiga tujuan ini tidak dibolehkan, yaitu haram. Lebih-lebih dalam hadits digunakan kalimat hasyr yang menunjukkan pembatasan. Jika memanfaatkan anjing dibolehkan untuk hal-hal tadi berarti memanfaatkannya tidak menyebabkan berkurangnya pahala. Pemanfaatan yang dibolehkan di sini menunjukkan rahmat dan kemudahan dari Allah di mana Dia memberikan kemudahan dalam hal yang manusia butuhkan. Pembolehan memelihara ini bukanlah di rumah yang tentu mengganggu orang yang lewat dan juga mengganggu tetangga. Pemeliharaannya di sini seperti di lahan ternak, lahan tanaman, di padang pasir. Hukum Anjing Pelacak Bagaimana dengan anjing pelacak, misalnya bisa melacak obat-obatan terlarang? Pemanfaatan anjing semacam ini tentu saja sangat bermanfaat bagi khalayak ramai. Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan berkata, “Pemanfaatan anjing untuk maslahat umum kaum muslimin semisal untuk melacak keberadaan obat-obatan terlarang, itu dibolehkan jika memang banyak manfaat di sana. Karena anjing ini seperti halnya anjing yang menjaga tanaman atau hewan ternak. Begitu pula anjing ini bukan berada dekat dengan manusia seperti halnya anjing yang dipelihara di rumah. Anjing pelacak ini biasanya jauh dari manusia, lebih-lebih anjing tersebut sangatlah galak dan bisa membahayakan manusia.” (Minhatul ‘Allam, 9: 219-220). Alasan Haramnya Memelihara Anjing Ulama Syafi’iyah dan Hambali melarang memanfaatkan atau memelihara anjing dengan alasan: 1- Adanya dalil yang melarang. 2- Ada dhoror (bahaya) yang timbul jika seseorang memelihara anjing: (1) menakuti-nakuti orang yang berada di rumah terumah wanita dan anak-anak, (2) malaikat terhalang masuk pada rumah yang memelihara anjing padahal masuknya malaikat tanda baiknya rumah, sedangkan jika malaikat tidak masuk, tanda jeleknya rumah tersebut, (3) anjing dapat menajiskan bejana atau wadah yang dijilat, (4) pahala orang yang memelihara anjing berkurang setiap harinya. Baca artikel yang pernah dimuat di Rumaysho.Com: (1) Akibat Memelihara Anjing, (2) Hukum Memelihara Anjing. Demikian sajian ringkas Rumaysho.Com mengenai hukum anjing yang digunakan untuk berburu dan anjing pelacak. Adapun bagaimana ketentuan anjing pemburu, insya Allah akan dibahas secara detail pada hadits-hadits dalam Bulughul Marom berikutnya. Moga-moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 219-220. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsanjing berburu


Bagaimanakah hukum anjing pelacak dan anjing pemburu? Bolehkah menggunakan anjing untuk tujuan tersebut? Dalam Bulughul Marom disebutkan hadits no. 1341 sebagai berikut, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternah, maka pahalanya berkurang setiap harinya satu qiroth.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari 2322 dan Muslim no. 58, 1575). Berkurang Pahala Satu Qiroth Ukuran satu qiroth berbeda-beda untuk setiap zaman. Kebanyakan menganggap satu qiroth adalah 1/20 dinar. Menurut penduduk Syam, satu qiroth adalah bagian dari dua puluh empat … Intinya, maksud hadits adalah bagi yang memanfaatkan anjing dalam sehari semalam, maka pahala shalat, puasa, sedekah, dzikir dan amalan selain itu akan berkurang setiap harinya satu qiroth. Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa pahalanya berkurang dua qiroth. Hal ini menunjukkan bahwa pahala amalan bisa bertambah dan berkurang. Sehingga setiap muslim haruslah memperbanyak amal ketaatan dan hendaklah ia menjauhi segala hal yang dapat mengurangi pahalanya. Pemanfaatan Anjing yang Dibolehkan Hadits di atas menunjukkan bahwa anjing hanya boleh dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak dari serangan binatang buas, menjaga tanaman dan anjing yang digunakan untuk berburu. Artinya, selain tiga tujuan ini tidak dibolehkan, yaitu haram. Lebih-lebih dalam hadits digunakan kalimat hasyr yang menunjukkan pembatasan. Jika memanfaatkan anjing dibolehkan untuk hal-hal tadi berarti memanfaatkannya tidak menyebabkan berkurangnya pahala. Pemanfaatan yang dibolehkan di sini menunjukkan rahmat dan kemudahan dari Allah di mana Dia memberikan kemudahan dalam hal yang manusia butuhkan. Pembolehan memelihara ini bukanlah di rumah yang tentu mengganggu orang yang lewat dan juga mengganggu tetangga. Pemeliharaannya di sini seperti di lahan ternak, lahan tanaman, di padang pasir. Hukum Anjing Pelacak Bagaimana dengan anjing pelacak, misalnya bisa melacak obat-obatan terlarang? Pemanfaatan anjing semacam ini tentu saja sangat bermanfaat bagi khalayak ramai. Syaikh ‘Abdullah bin Sholeh Al Fauzan berkata, “Pemanfaatan anjing untuk maslahat umum kaum muslimin semisal untuk melacak keberadaan obat-obatan terlarang, itu dibolehkan jika memang banyak manfaat di sana. Karena anjing ini seperti halnya anjing yang menjaga tanaman atau hewan ternak. Begitu pula anjing ini bukan berada dekat dengan manusia seperti halnya anjing yang dipelihara di rumah. Anjing pelacak ini biasanya jauh dari manusia, lebih-lebih anjing tersebut sangatlah galak dan bisa membahayakan manusia.” (Minhatul ‘Allam, 9: 219-220). Alasan Haramnya Memelihara Anjing Ulama Syafi’iyah dan Hambali melarang memanfaatkan atau memelihara anjing dengan alasan: 1- Adanya dalil yang melarang. 2- Ada dhoror (bahaya) yang timbul jika seseorang memelihara anjing: (1) menakuti-nakuti orang yang berada di rumah terumah wanita dan anak-anak, (2) malaikat terhalang masuk pada rumah yang memelihara anjing padahal masuknya malaikat tanda baiknya rumah, sedangkan jika malaikat tidak masuk, tanda jeleknya rumah tersebut, (3) anjing dapat menajiskan bejana atau wadah yang dijilat, (4) pahala orang yang memelihara anjing berkurang setiap harinya. Baca artikel yang pernah dimuat di Rumaysho.Com: (1) Akibat Memelihara Anjing, (2) Hukum Memelihara Anjing. Demikian sajian ringkas Rumaysho.Com mengenai hukum anjing yang digunakan untuk berburu dan anjing pelacak. Adapun bagaimana ketentuan anjing pemburu, insya Allah akan dibahas secara detail pada hadits-hadits dalam Bulughul Marom berikutnya. Moga-moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 219-220. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsanjing berburu

Mengingkari Kemungkaran Biar Selamat dari Tenggelamnya Kapal

Kita semua bisa selamat, jika saling menasehati satu dan lainnya. Jika ada saudara kita yang berbuat kesalahan, maka kita ingatkan, ini akan membuat kita selamat. Namun jika kita biarkan, malah kita semua akan tenggelam. Bagaikan kapal yang ditumpangi oleh dua kelompok, ada yang di atas dan di bawah. Jika penumpang bagian atas tidak mengingatkan bagian bawah bahwa jangan sampai mengambil air dengan cara membocori kapal, tentu semuanya akan tenggelam. Itulah pentingnya ingkarul mungkar terhadap sesama. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin saat membawakan Bab “Memerintahkan pada Kebaikan dan Melarang dari Kemungkaran“. Di antaranya, beliau membawakan hadits dari An Nu’man bin Baysir berikut ini. Dari An Nu’man bin Basyir rahiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا ، فَكَانَ الَّذِينَ فِى أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِى نَصِيبِنَا خَرْقًا ، وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا . فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا ، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا “Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493). Ibnu Hajar memberikan beberapa faedah terkait hadits di atas: – Hadits tersebut berisi pelajaran bahwa hukuman bisa jadi menimpa suatu kaum dikarenakan meninggalkan ingkarul mungkar atau merubah kemungkaran. – Seorang yang berilmu bisa memberikan penjelasan dengan membawakan permisalan. – Wajib bersabar terhadap kelakuan tetangga jika khawatir tertimpa bahaya yang lebih besar. – Hendaknya saling mengingatkan jika ada kekeliruan atau bahaya yang diperbuat oleh saudara kita seperti orang yang berada di atas perahu melihat orang bawah ingin melubangi kapal supaya bisa mendapat air. (Lihat Fathul Bari, 5: 296). Faedah lainnya yang bisa diambil: 1- Meninggalkan kemungkaran tidak cukup pada individu saja, namun masyarakat secara umum. 2- Suatu negeri bisa saja ditimpa kehancuran atau kebinasaan gara-gara kemaksiatan yang dibiarkan begitu saja di tengah-tengah masyarakat tanpa ada yang mengingkari. Kemaksiatan ini bisa jadi syirik, bid’ah atau maksiat. 3- Setiap kemungkaran yang diterjang oleh individu menjadi lubang yang berbahaya yang dapat menenggelamkan seluruh masyarakat. 4- Kebebasan manusia bukanlah mutlak, namun masih terkait atau memperhatikan keadaan orang sekitarnya. 5- Sebagian orang ada yang ingin mendatangkan maslahat, namun dengan cara atau ijtihad yang keliru. Maka wajib bagi yang berilmu mengingkari kekeliruan semacam ini. 6- Bolehnya melakukan undian (tanpa adanya taruhan) dalam masalah memilih tempat, ada yang di atas dan di bawah. Perhatikan artikel Rumaysho.Com: Taruhan dan Judi dalam Lomba. Demikian faedah dari hadits di atas bermanfaat. Moga kita bisa mengingkari kemungkaran namun dengan tetap memperhatikan kaedah atau aturan dalam ingkarul mungkar. Baca pula artikel Rumaysho.Com lainnya: (1) Sikap Ekstrim dalam Menyikapi Kemungkaran (2) Menjadi Umat Terbaik dengan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (3) Berdakwalah Sesuai Kemampuan Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 24 Dzulqo’dah 1434 H (Mon, 30/09/2013) Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf muamalah

Mengingkari Kemungkaran Biar Selamat dari Tenggelamnya Kapal

Kita semua bisa selamat, jika saling menasehati satu dan lainnya. Jika ada saudara kita yang berbuat kesalahan, maka kita ingatkan, ini akan membuat kita selamat. Namun jika kita biarkan, malah kita semua akan tenggelam. Bagaikan kapal yang ditumpangi oleh dua kelompok, ada yang di atas dan di bawah. Jika penumpang bagian atas tidak mengingatkan bagian bawah bahwa jangan sampai mengambil air dengan cara membocori kapal, tentu semuanya akan tenggelam. Itulah pentingnya ingkarul mungkar terhadap sesama. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin saat membawakan Bab “Memerintahkan pada Kebaikan dan Melarang dari Kemungkaran“. Di antaranya, beliau membawakan hadits dari An Nu’man bin Baysir berikut ini. Dari An Nu’man bin Basyir rahiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا ، فَكَانَ الَّذِينَ فِى أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِى نَصِيبِنَا خَرْقًا ، وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا . فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا ، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا “Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493). Ibnu Hajar memberikan beberapa faedah terkait hadits di atas: – Hadits tersebut berisi pelajaran bahwa hukuman bisa jadi menimpa suatu kaum dikarenakan meninggalkan ingkarul mungkar atau merubah kemungkaran. – Seorang yang berilmu bisa memberikan penjelasan dengan membawakan permisalan. – Wajib bersabar terhadap kelakuan tetangga jika khawatir tertimpa bahaya yang lebih besar. – Hendaknya saling mengingatkan jika ada kekeliruan atau bahaya yang diperbuat oleh saudara kita seperti orang yang berada di atas perahu melihat orang bawah ingin melubangi kapal supaya bisa mendapat air. (Lihat Fathul Bari, 5: 296). Faedah lainnya yang bisa diambil: 1- Meninggalkan kemungkaran tidak cukup pada individu saja, namun masyarakat secara umum. 2- Suatu negeri bisa saja ditimpa kehancuran atau kebinasaan gara-gara kemaksiatan yang dibiarkan begitu saja di tengah-tengah masyarakat tanpa ada yang mengingkari. Kemaksiatan ini bisa jadi syirik, bid’ah atau maksiat. 3- Setiap kemungkaran yang diterjang oleh individu menjadi lubang yang berbahaya yang dapat menenggelamkan seluruh masyarakat. 4- Kebebasan manusia bukanlah mutlak, namun masih terkait atau memperhatikan keadaan orang sekitarnya. 5- Sebagian orang ada yang ingin mendatangkan maslahat, namun dengan cara atau ijtihad yang keliru. Maka wajib bagi yang berilmu mengingkari kekeliruan semacam ini. 6- Bolehnya melakukan undian (tanpa adanya taruhan) dalam masalah memilih tempat, ada yang di atas dan di bawah. Perhatikan artikel Rumaysho.Com: Taruhan dan Judi dalam Lomba. Demikian faedah dari hadits di atas bermanfaat. Moga kita bisa mengingkari kemungkaran namun dengan tetap memperhatikan kaedah atau aturan dalam ingkarul mungkar. Baca pula artikel Rumaysho.Com lainnya: (1) Sikap Ekstrim dalam Menyikapi Kemungkaran (2) Menjadi Umat Terbaik dengan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (3) Berdakwalah Sesuai Kemampuan Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 24 Dzulqo’dah 1434 H (Mon, 30/09/2013) Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf muamalah
Kita semua bisa selamat, jika saling menasehati satu dan lainnya. Jika ada saudara kita yang berbuat kesalahan, maka kita ingatkan, ini akan membuat kita selamat. Namun jika kita biarkan, malah kita semua akan tenggelam. Bagaikan kapal yang ditumpangi oleh dua kelompok, ada yang di atas dan di bawah. Jika penumpang bagian atas tidak mengingatkan bagian bawah bahwa jangan sampai mengambil air dengan cara membocori kapal, tentu semuanya akan tenggelam. Itulah pentingnya ingkarul mungkar terhadap sesama. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin saat membawakan Bab “Memerintahkan pada Kebaikan dan Melarang dari Kemungkaran“. Di antaranya, beliau membawakan hadits dari An Nu’man bin Baysir berikut ini. Dari An Nu’man bin Basyir rahiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا ، فَكَانَ الَّذِينَ فِى أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِى نَصِيبِنَا خَرْقًا ، وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا . فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا ، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا “Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493). Ibnu Hajar memberikan beberapa faedah terkait hadits di atas: – Hadits tersebut berisi pelajaran bahwa hukuman bisa jadi menimpa suatu kaum dikarenakan meninggalkan ingkarul mungkar atau merubah kemungkaran. – Seorang yang berilmu bisa memberikan penjelasan dengan membawakan permisalan. – Wajib bersabar terhadap kelakuan tetangga jika khawatir tertimpa bahaya yang lebih besar. – Hendaknya saling mengingatkan jika ada kekeliruan atau bahaya yang diperbuat oleh saudara kita seperti orang yang berada di atas perahu melihat orang bawah ingin melubangi kapal supaya bisa mendapat air. (Lihat Fathul Bari, 5: 296). Faedah lainnya yang bisa diambil: 1- Meninggalkan kemungkaran tidak cukup pada individu saja, namun masyarakat secara umum. 2- Suatu negeri bisa saja ditimpa kehancuran atau kebinasaan gara-gara kemaksiatan yang dibiarkan begitu saja di tengah-tengah masyarakat tanpa ada yang mengingkari. Kemaksiatan ini bisa jadi syirik, bid’ah atau maksiat. 3- Setiap kemungkaran yang diterjang oleh individu menjadi lubang yang berbahaya yang dapat menenggelamkan seluruh masyarakat. 4- Kebebasan manusia bukanlah mutlak, namun masih terkait atau memperhatikan keadaan orang sekitarnya. 5- Sebagian orang ada yang ingin mendatangkan maslahat, namun dengan cara atau ijtihad yang keliru. Maka wajib bagi yang berilmu mengingkari kekeliruan semacam ini. 6- Bolehnya melakukan undian (tanpa adanya taruhan) dalam masalah memilih tempat, ada yang di atas dan di bawah. Perhatikan artikel Rumaysho.Com: Taruhan dan Judi dalam Lomba. Demikian faedah dari hadits di atas bermanfaat. Moga kita bisa mengingkari kemungkaran namun dengan tetap memperhatikan kaedah atau aturan dalam ingkarul mungkar. Baca pula artikel Rumaysho.Com lainnya: (1) Sikap Ekstrim dalam Menyikapi Kemungkaran (2) Menjadi Umat Terbaik dengan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (3) Berdakwalah Sesuai Kemampuan Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 24 Dzulqo’dah 1434 H (Mon, 30/09/2013) Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf muamalah


Kita semua bisa selamat, jika saling menasehati satu dan lainnya. Jika ada saudara kita yang berbuat kesalahan, maka kita ingatkan, ini akan membuat kita selamat. Namun jika kita biarkan, malah kita semua akan tenggelam. Bagaikan kapal yang ditumpangi oleh dua kelompok, ada yang di atas dan di bawah. Jika penumpang bagian atas tidak mengingatkan bagian bawah bahwa jangan sampai mengambil air dengan cara membocori kapal, tentu semuanya akan tenggelam. Itulah pentingnya ingkarul mungkar terhadap sesama. Ada hadits yang disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin saat membawakan Bab “Memerintahkan pada Kebaikan dan Melarang dari Kemungkaran“. Di antaranya, beliau membawakan hadits dari An Nu’man bin Baysir berikut ini. Dari An Nu’man bin Basyir rahiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلاَهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا ، فَكَانَ الَّذِينَ فِى أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِى نَصِيبِنَا خَرْقًا ، وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا . فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا ، وَإِنْ أَخَذُوا عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا “Perumpamaan orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal tersebut. Yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya, niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari no. 2493). Ibnu Hajar memberikan beberapa faedah terkait hadits di atas: – Hadits tersebut berisi pelajaran bahwa hukuman bisa jadi menimpa suatu kaum dikarenakan meninggalkan ingkarul mungkar atau merubah kemungkaran. – Seorang yang berilmu bisa memberikan penjelasan dengan membawakan permisalan. – Wajib bersabar terhadap kelakuan tetangga jika khawatir tertimpa bahaya yang lebih besar. – Hendaknya saling mengingatkan jika ada kekeliruan atau bahaya yang diperbuat oleh saudara kita seperti orang yang berada di atas perahu melihat orang bawah ingin melubangi kapal supaya bisa mendapat air. (Lihat Fathul Bari, 5: 296). Faedah lainnya yang bisa diambil: 1- Meninggalkan kemungkaran tidak cukup pada individu saja, namun masyarakat secara umum. 2- Suatu negeri bisa saja ditimpa kehancuran atau kebinasaan gara-gara kemaksiatan yang dibiarkan begitu saja di tengah-tengah masyarakat tanpa ada yang mengingkari. Kemaksiatan ini bisa jadi syirik, bid’ah atau maksiat. 3- Setiap kemungkaran yang diterjang oleh individu menjadi lubang yang berbahaya yang dapat menenggelamkan seluruh masyarakat. 4- Kebebasan manusia bukanlah mutlak, namun masih terkait atau memperhatikan keadaan orang sekitarnya. 5- Sebagian orang ada yang ingin mendatangkan maslahat, namun dengan cara atau ijtihad yang keliru. Maka wajib bagi yang berilmu mengingkari kekeliruan semacam ini. 6- Bolehnya melakukan undian (tanpa adanya taruhan) dalam masalah memilih tempat, ada yang di atas dan di bawah. Perhatikan artikel Rumaysho.Com: Taruhan dan Judi dalam Lomba. Demikian faedah dari hadits di atas bermanfaat. Moga kita bisa mengingkari kemungkaran namun dengan tetap memperhatikan kaedah atau aturan dalam ingkarul mungkar. Baca pula artikel Rumaysho.Com lainnya: (1) Sikap Ekstrim dalam Menyikapi Kemungkaran (2) Menjadi Umat Terbaik dengan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (3) Berdakwalah Sesuai Kemampuan Hanya Allah yang memberi taufik dan petunjuk. Referensi: Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H. Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 24 Dzulqo’dah 1434 H (Mon, 30/09/2013) Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf muamalah

Katakanlah Kebenaran Walau itu Pahit

Berkatalah yang benar walau itu pahit. Kebenaran tetap diterapkan walau ada celaan dan ada yang tidak suka. Inilah prinsip yang diajarkan dalam Islam oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nasehat ini beliau sampaikan pada sahabat mulia Abu Dzarr. Dalam tulisan kali ini akan diajarkan tiga contoh penerapan bagaimana kita mesti menerapkan kebenaran meski banyak yang berkomentar. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ أَمَرَنِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِسَبْعٍ أَمَرَنِى بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِى أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِى وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِى وَأَمَرَنِى أَنْ أَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ أَدْبَرَتْ وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أَسْأَلَ أَحَداً شَيْئاً وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أَخَافَ فِى اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ وَأَمَرَنِى أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ فَإِنَّهُنَّ مِنْ كَنْزٍ تَحْتَ الْعَرْشِ Dari Abu Dzaar, ia berkata, “Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tujuh hal padaku: (1) mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintah agar melihat pada orang di bawahku (dalam hal harta) dan janganlah lihat pada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan padaku untuk menyambung tali silaturahim (hubungan kerabat) walau kerabat tersebut bersikap kasar, (4) beliau memerintahkan padaku agar tidak meminta-minta pada seorang pun, (5) beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit, (6) beliau memerintahkan padaku agar tidak takut terhadap celaan saat berdakwa di jalan Allah, (7) beliau memerintahkan agar memperbanyak ucapan “laa hawla wa laa quwwata illa billah” (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), karena kalimat tersebut termasuk simpanan di bawah ‘Arsy.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan contoh mengenai hadits “Berkata yang benar walaupun pahit” yaitu dalam hal orang awam yang biasa berkomentar sinis atau tidak suka terhadap ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membawakan tiga contoh ketika menjelaskan hadits dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Contoh pertama: Meluruskan shaf dalam shalat jama’ah. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin banyak orang awam yang mengingkari hal ini. Ketika disuruh maju atau mundur sedikit supaya lurus, ada yang mengingkari. Ada pun yang marah gara-gara disuruh meluruskan shaf. Namun meskipun demikian, imam harus tetap mengajarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pada para jama’ah. Ia harus sabar meladeni mereka yang bersikap tidak baik. Contoh kedua: Sebagian jama’ah mengingkari adanya sujud sahwi sesudah salam. Sampai-sampai ada yang menganggap bahwa sujud sahwi sesudah salam adalah ajaran yang baru. Padahal jika ditilik pada hadits, ada yang menyebutkan bahwa sujud sahwi sesudah salam, ada yang menyebutkan sebelum salam. Jika ada penambahan dalam shalat atau ada ragu-ragu tetapi bisa dikuatkan, maka sujud sahwi yang ada adalah sesudah salam.  Tetap imam saat lupa seperti ini melakukan sujud sahwi (sebanyak dua kali sujud) sesudah salam, tidak perlu ia takut akan celaan meskipun itu terasa pahit. Lihat penjelasan Rumaysho.Com mengenai: Tata Cara Sujud Sahwi. Contoh ketiga: Sebagian orang merasa aneh jika ada yang mau jujur dalam jual beli. Tatkala si penjual barang menyampaikan ada sesuatu yang aib (cacat) dalam barang dagangan, seperti ini dianggap aneh. Sampai dikata, “Wah itu kan cacat sedikit, yang lain pasti masih senang dengan barang itu.” Padahal seharusnya setiap orang itu bertakwa pada Allah di mana pun, dengan bersikap jujur dalam jual beli. Ia mesti berbuat adil dengan menjelaskan kenyataan cacat yang ada pada barang yang akan dijual. Jika memang sikap jujur seperti ini dianggap aneh, maka sampaikanlah bahwa ajaran seperti ini dari Islam. Sehingga nantinya mereka pun tahu dan bisa menerapkannya. Baca artikel Rumaysho.Com mengenai sikap jujur: (1) Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis, (2) Berlakulah Jujur!, (3) Bendahara yang Jujur dan Amanat, (4) Mencari Orang yang Jujur itu Sulit. Demikian penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin yang kami bahasakan secara bebas dan ringkaskan dari kitab Syarh Riyadhus Sholihin, 2: 428-430. Semoga Allah meneguhkan kita selalu di atas kebenaran dan diberi taufik berkata yang benar walau itu pahit. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan tahun 1425 H. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf kebenaran

Katakanlah Kebenaran Walau itu Pahit

Berkatalah yang benar walau itu pahit. Kebenaran tetap diterapkan walau ada celaan dan ada yang tidak suka. Inilah prinsip yang diajarkan dalam Islam oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nasehat ini beliau sampaikan pada sahabat mulia Abu Dzarr. Dalam tulisan kali ini akan diajarkan tiga contoh penerapan bagaimana kita mesti menerapkan kebenaran meski banyak yang berkomentar. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ أَمَرَنِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِسَبْعٍ أَمَرَنِى بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِى أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِى وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِى وَأَمَرَنِى أَنْ أَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ أَدْبَرَتْ وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أَسْأَلَ أَحَداً شَيْئاً وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أَخَافَ فِى اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ وَأَمَرَنِى أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ فَإِنَّهُنَّ مِنْ كَنْزٍ تَحْتَ الْعَرْشِ Dari Abu Dzaar, ia berkata, “Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tujuh hal padaku: (1) mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintah agar melihat pada orang di bawahku (dalam hal harta) dan janganlah lihat pada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan padaku untuk menyambung tali silaturahim (hubungan kerabat) walau kerabat tersebut bersikap kasar, (4) beliau memerintahkan padaku agar tidak meminta-minta pada seorang pun, (5) beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit, (6) beliau memerintahkan padaku agar tidak takut terhadap celaan saat berdakwa di jalan Allah, (7) beliau memerintahkan agar memperbanyak ucapan “laa hawla wa laa quwwata illa billah” (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), karena kalimat tersebut termasuk simpanan di bawah ‘Arsy.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan contoh mengenai hadits “Berkata yang benar walaupun pahit” yaitu dalam hal orang awam yang biasa berkomentar sinis atau tidak suka terhadap ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membawakan tiga contoh ketika menjelaskan hadits dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Contoh pertama: Meluruskan shaf dalam shalat jama’ah. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin banyak orang awam yang mengingkari hal ini. Ketika disuruh maju atau mundur sedikit supaya lurus, ada yang mengingkari. Ada pun yang marah gara-gara disuruh meluruskan shaf. Namun meskipun demikian, imam harus tetap mengajarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pada para jama’ah. Ia harus sabar meladeni mereka yang bersikap tidak baik. Contoh kedua: Sebagian jama’ah mengingkari adanya sujud sahwi sesudah salam. Sampai-sampai ada yang menganggap bahwa sujud sahwi sesudah salam adalah ajaran yang baru. Padahal jika ditilik pada hadits, ada yang menyebutkan bahwa sujud sahwi sesudah salam, ada yang menyebutkan sebelum salam. Jika ada penambahan dalam shalat atau ada ragu-ragu tetapi bisa dikuatkan, maka sujud sahwi yang ada adalah sesudah salam.  Tetap imam saat lupa seperti ini melakukan sujud sahwi (sebanyak dua kali sujud) sesudah salam, tidak perlu ia takut akan celaan meskipun itu terasa pahit. Lihat penjelasan Rumaysho.Com mengenai: Tata Cara Sujud Sahwi. Contoh ketiga: Sebagian orang merasa aneh jika ada yang mau jujur dalam jual beli. Tatkala si penjual barang menyampaikan ada sesuatu yang aib (cacat) dalam barang dagangan, seperti ini dianggap aneh. Sampai dikata, “Wah itu kan cacat sedikit, yang lain pasti masih senang dengan barang itu.” Padahal seharusnya setiap orang itu bertakwa pada Allah di mana pun, dengan bersikap jujur dalam jual beli. Ia mesti berbuat adil dengan menjelaskan kenyataan cacat yang ada pada barang yang akan dijual. Jika memang sikap jujur seperti ini dianggap aneh, maka sampaikanlah bahwa ajaran seperti ini dari Islam. Sehingga nantinya mereka pun tahu dan bisa menerapkannya. Baca artikel Rumaysho.Com mengenai sikap jujur: (1) Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis, (2) Berlakulah Jujur!, (3) Bendahara yang Jujur dan Amanat, (4) Mencari Orang yang Jujur itu Sulit. Demikian penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin yang kami bahasakan secara bebas dan ringkaskan dari kitab Syarh Riyadhus Sholihin, 2: 428-430. Semoga Allah meneguhkan kita selalu di atas kebenaran dan diberi taufik berkata yang benar walau itu pahit. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan tahun 1425 H. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf kebenaran
Berkatalah yang benar walau itu pahit. Kebenaran tetap diterapkan walau ada celaan dan ada yang tidak suka. Inilah prinsip yang diajarkan dalam Islam oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nasehat ini beliau sampaikan pada sahabat mulia Abu Dzarr. Dalam tulisan kali ini akan diajarkan tiga contoh penerapan bagaimana kita mesti menerapkan kebenaran meski banyak yang berkomentar. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ أَمَرَنِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِسَبْعٍ أَمَرَنِى بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِى أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِى وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِى وَأَمَرَنِى أَنْ أَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ أَدْبَرَتْ وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أَسْأَلَ أَحَداً شَيْئاً وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أَخَافَ فِى اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ وَأَمَرَنِى أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ فَإِنَّهُنَّ مِنْ كَنْزٍ تَحْتَ الْعَرْشِ Dari Abu Dzaar, ia berkata, “Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tujuh hal padaku: (1) mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintah agar melihat pada orang di bawahku (dalam hal harta) dan janganlah lihat pada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan padaku untuk menyambung tali silaturahim (hubungan kerabat) walau kerabat tersebut bersikap kasar, (4) beliau memerintahkan padaku agar tidak meminta-minta pada seorang pun, (5) beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit, (6) beliau memerintahkan padaku agar tidak takut terhadap celaan saat berdakwa di jalan Allah, (7) beliau memerintahkan agar memperbanyak ucapan “laa hawla wa laa quwwata illa billah” (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), karena kalimat tersebut termasuk simpanan di bawah ‘Arsy.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan contoh mengenai hadits “Berkata yang benar walaupun pahit” yaitu dalam hal orang awam yang biasa berkomentar sinis atau tidak suka terhadap ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membawakan tiga contoh ketika menjelaskan hadits dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Contoh pertama: Meluruskan shaf dalam shalat jama’ah. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin banyak orang awam yang mengingkari hal ini. Ketika disuruh maju atau mundur sedikit supaya lurus, ada yang mengingkari. Ada pun yang marah gara-gara disuruh meluruskan shaf. Namun meskipun demikian, imam harus tetap mengajarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pada para jama’ah. Ia harus sabar meladeni mereka yang bersikap tidak baik. Contoh kedua: Sebagian jama’ah mengingkari adanya sujud sahwi sesudah salam. Sampai-sampai ada yang menganggap bahwa sujud sahwi sesudah salam adalah ajaran yang baru. Padahal jika ditilik pada hadits, ada yang menyebutkan bahwa sujud sahwi sesudah salam, ada yang menyebutkan sebelum salam. Jika ada penambahan dalam shalat atau ada ragu-ragu tetapi bisa dikuatkan, maka sujud sahwi yang ada adalah sesudah salam.  Tetap imam saat lupa seperti ini melakukan sujud sahwi (sebanyak dua kali sujud) sesudah salam, tidak perlu ia takut akan celaan meskipun itu terasa pahit. Lihat penjelasan Rumaysho.Com mengenai: Tata Cara Sujud Sahwi. Contoh ketiga: Sebagian orang merasa aneh jika ada yang mau jujur dalam jual beli. Tatkala si penjual barang menyampaikan ada sesuatu yang aib (cacat) dalam barang dagangan, seperti ini dianggap aneh. Sampai dikata, “Wah itu kan cacat sedikit, yang lain pasti masih senang dengan barang itu.” Padahal seharusnya setiap orang itu bertakwa pada Allah di mana pun, dengan bersikap jujur dalam jual beli. Ia mesti berbuat adil dengan menjelaskan kenyataan cacat yang ada pada barang yang akan dijual. Jika memang sikap jujur seperti ini dianggap aneh, maka sampaikanlah bahwa ajaran seperti ini dari Islam. Sehingga nantinya mereka pun tahu dan bisa menerapkannya. Baca artikel Rumaysho.Com mengenai sikap jujur: (1) Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis, (2) Berlakulah Jujur!, (3) Bendahara yang Jujur dan Amanat, (4) Mencari Orang yang Jujur itu Sulit. Demikian penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin yang kami bahasakan secara bebas dan ringkaskan dari kitab Syarh Riyadhus Sholihin, 2: 428-430. Semoga Allah meneguhkan kita selalu di atas kebenaran dan diberi taufik berkata yang benar walau itu pahit. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan tahun 1425 H. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf kebenaran


Berkatalah yang benar walau itu pahit. Kebenaran tetap diterapkan walau ada celaan dan ada yang tidak suka. Inilah prinsip yang diajarkan dalam Islam oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nasehat ini beliau sampaikan pada sahabat mulia Abu Dzarr. Dalam tulisan kali ini akan diajarkan tiga contoh penerapan bagaimana kita mesti menerapkan kebenaran meski banyak yang berkomentar. عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ أَمَرَنِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِسَبْعٍ أَمَرَنِى بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ وَأَمَرَنِى أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِى وَلاَ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِى وَأَمَرَنِى أَنْ أَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ أَدْبَرَتْ وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أَسْأَلَ أَحَداً شَيْئاً وَأَمَرَنِى أَنْ أَقُولَ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا وَأَمَرَنِى أَنْ لاَ أَخَافَ فِى اللَّهِ لَوْمَةَ لاَئِمٍ وَأَمَرَنِى أَنْ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ فَإِنَّهُنَّ مِنْ كَنْزٍ تَحْتَ الْعَرْشِ Dari Abu Dzaar, ia berkata, “Kekasihku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan tujuh hal padaku: (1) mencintai orang miskin dan dekat dengan mereka, (2) beliau memerintah agar melihat pada orang di bawahku (dalam hal harta) dan janganlah lihat pada orang yang berada di atasku, (3) beliau memerintahkan padaku untuk menyambung tali silaturahim (hubungan kerabat) walau kerabat tersebut bersikap kasar, (4) beliau memerintahkan padaku agar tidak meminta-minta pada seorang pun, (5) beliau memerintahkan untuk mengatakan yang benar walau itu pahit, (6) beliau memerintahkan padaku agar tidak takut terhadap celaan saat berdakwa di jalan Allah, (7) beliau memerintahkan agar memperbanyak ucapan “laa hawla wa laa quwwata illa billah” (tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah), karena kalimat tersebut termasuk simpanan di bawah ‘Arsy.” (HR. Ahmad 5: 159. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan karena adanya Salaam Abul Mundzir) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin memberikan contoh mengenai hadits “Berkata yang benar walaupun pahit” yaitu dalam hal orang awam yang biasa berkomentar sinis atau tidak suka terhadap ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau membawakan tiga contoh ketika menjelaskan hadits dalam Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi. Contoh pertama: Meluruskan shaf dalam shalat jama’ah. Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin banyak orang awam yang mengingkari hal ini. Ketika disuruh maju atau mundur sedikit supaya lurus, ada yang mengingkari. Ada pun yang marah gara-gara disuruh meluruskan shaf. Namun meskipun demikian, imam harus tetap mengajarkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pada para jama’ah. Ia harus sabar meladeni mereka yang bersikap tidak baik. Contoh kedua: Sebagian jama’ah mengingkari adanya sujud sahwi sesudah salam. Sampai-sampai ada yang menganggap bahwa sujud sahwi sesudah salam adalah ajaran yang baru. Padahal jika ditilik pada hadits, ada yang menyebutkan bahwa sujud sahwi sesudah salam, ada yang menyebutkan sebelum salam. Jika ada penambahan dalam shalat atau ada ragu-ragu tetapi bisa dikuatkan, maka sujud sahwi yang ada adalah sesudah salam.  Tetap imam saat lupa seperti ini melakukan sujud sahwi (sebanyak dua kali sujud) sesudah salam, tidak perlu ia takut akan celaan meskipun itu terasa pahit. Lihat penjelasan Rumaysho.Com mengenai: Tata Cara Sujud Sahwi. Contoh ketiga: Sebagian orang merasa aneh jika ada yang mau jujur dalam jual beli. Tatkala si penjual barang menyampaikan ada sesuatu yang aib (cacat) dalam barang dagangan, seperti ini dianggap aneh. Sampai dikata, “Wah itu kan cacat sedikit, yang lain pasti masih senang dengan barang itu.” Padahal seharusnya setiap orang itu bertakwa pada Allah di mana pun, dengan bersikap jujur dalam jual beli. Ia mesti berbuat adil dengan menjelaskan kenyataan cacat yang ada pada barang yang akan dijual. Jika memang sikap jujur seperti ini dianggap aneh, maka sampaikanlah bahwa ajaran seperti ini dari Islam. Sehingga nantinya mereka pun tahu dan bisa menerapkannya. Baca artikel Rumaysho.Com mengenai sikap jujur: (1) Berkah dari Kejujuran dalam Bisnis, (2) Berlakulah Jujur!, (3) Bendahara yang Jujur dan Amanat, (4) Mencari Orang yang Jujur itu Sulit. Demikian penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin yang kami bahasakan secara bebas dan ringkaskan dari kitab Syarh Riyadhus Sholihin, 2: 428-430. Semoga Allah meneguhkan kita selalu di atas kebenaran dan diberi taufik berkata yang benar walau itu pahit. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Darul Wathon, cetakan tahun 1425 H. — Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf kebenaran

Mimpi Habib Munzir Ketemu Nabi dan Menolak Malaikat ‘Izrail(Malaikat Pencabut Nyawa) !!

Pertanyaan : Ustadz, saya ada pertanyaan. Apakah mungkin melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi?, dan jika mungkin, maka bagaimana dengan pengakuan Habib Munzir bahwa Ia bertemu Nabi dalam mimpi dan Nabi mengabarkan bahwa Habib Munzir akan menyusul Nabi sebelum umur 40 tahun?? Jazaakallahu khoiron atas jawabannya.  JAWAB :Bermimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wasallam merupakan perkara yang mungkin terjadi berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Akan tetapi para ulama telah sepakat jika seseorang bermimpi bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun, lalu Nabi menyampaikan sesuatu dalam mimpi tersebut maka mimpi tersebut tidak bisa dijadikan dalil dalam penentuan hukum yang baru, apalagi sampai merubah atau memansukhkan suatu hukum. Demikian juga halnya jika Nabi mengabarkan hal yang ghoib tentang masa depan.  Paling banter hanya sebagai ‘isti’naas (penguat) saja dan bukan penentu atau kepastian.Berikut ini perkataan ulama madzhab Syafi’iyyah tentang hal ini.  Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :أَنَّهُ مَنْ رَآهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآهُ حَقًّا. وَأَنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِهِ، وَلَكِنْ لَا يُعْمَلُ بِمَا يَسْمَعُهُ الرَّائِي مِنْهُ فِي الْمَنَامِ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ، لِعَدَمِ ضَبْطِ الرَّائِي، لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِ، فَإِنَّ الْخَبَرَ لَا يُقْبَلُ إِلَّا مِنْ ضَابِطٍ مُكَلَّفٍ، وَالنَّائِمُ بِخِلَافِهِ“Sesungguhnya barang siapa yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi maka ia telah melihatnya sesungguhnya. Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menyerupai bentuk Nabi. Akan tetapi tidak diamalkan apa yang didengar oleh seorang yang mimpi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, tentang apa yang berkaitan dengan hukum. Karena orang yang mimpi tidak dhobith (tidak memiliki kemampuan menangkap dan menghafalkan berita atau riwayat yang didengarnya-pen) bukan dari sisi ragu akan mimpinya melihat Nabi akan tetapi suatu khobar/berita tidaklah diterima kecuali dari seseorang yang dhobith mukallaf. Adapun seorang yang sedang tidur tidaklah demikian”  (Roudhotut Thoolibin 7/16)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga berkata :لَوْ كَانَتْ لَيْلَةُ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ وَلَمْ يَرَ النَّاسُ الْهِلَالَ فَرَأَى إنْسَانٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَنَامِ فَقَالَ لَهُ اللَّيْلَةُ أَوَّلُ رَمَضَانَ لَمْ يَصِحَّ الصَّوْمُ بِهَذَا الْمَنَامِ لَا لِصَاحِبِ الْمَنَامِ وَلَا لغيره ذكره القاضي حسين فِي الْفَتَاوَى وَآخَرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ الْإِجْمَاعَ عَلَيْهِ“Kalau seandainya pada malam hari ke 30 bulan Sya’ban, dan orang-orang tidak ada yang melihat hilal, lalu ada seseorang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya, lalu Nabi berkata kepadanya, “Malam ini adalah malam pertama bulan Ramadhan” maka berpuasa dengan berdalil pada mimpi tersebut tidaklah sah, tidak sah bagi orang yang bermimpi demikian juga tidak sah bagi selainnya. Hal ini telah disebutkan oleh Al-Qoodhi Husain dalam fatwa-fatwanya, demikian juga para ulama Syafi’iyah yang lainnya. Dan Al-Qoodhi ‘Iyaadh menukilkan ijmak akan hal ini”Al-Imam An-Nawawi melanjutkan :وَقَدْ قَرَّرْتُهُ بِدَلَائِلِهِ فِي أَوَّلِ شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَمُخْتَصَرُهُ أَنَّ شَرْطَ الرَّاوِي وَالْمُخْبِرَ وَالشَّاهِدَ أَنْ يَكُونَ مُتَيَقِّظًا حَالِ التَّحَمُّلِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَمَعْلُومٌ أَنَّ النَّوْمَ لَا تَيَقُّظَ فِيهِ وَلَا ضَبْطَ فَتُرِكَ الْعَمَلُ بِهَذَا الْمَنَامِ لِاخْتِلَالِ ضَبْطِ الرَّاوِي لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِAku telah menjelaskan dengan disertai dalil-dalil di awal dari (kitab) Syarh Shahih Muslim…, bahwasanya syarat seorang perawi dan pembawa kabar berita, serta syarat seorang saksi, adalah harus dalam keadaan sadar/terjaga tatkala menerima berita. Dan ini merupakan perkara yang disepakati (ijmak) para ulama. Dan tentunya pada tidur tidak ada sikap terjaga dan juga tidak ada sifat ad-dobth, maka ditinggalkan mengamalkan mimpi ini, dikarenakan ketidakberesan dhobth sang perawi, bukan karena ragu tentang mimpinya”   (Al-Majmuu’ 6/281-282))Al-Imam An-Nawawi juga berkata :فنقلوا الاتفاق على أنه لا يغير بسبب ما يراه النائم ما تقرر فى الشرع وليس هذا الذى ذكرناه مخالفا لقوله صلى الله عليه وسلم من رآنى فى المنام فقد رآنى فان معنى الحديث أن رؤيته صحيحة وليست من أضغاث الاحلام وتلبيس الشيطان ولكن لا يجوز اثبات حكم شرعى به لأن حالة النوم ليست حالة ضبط وتحقيق لما يسمعه الرائى وقد اتفقوا على أن من شرط من تقبل روايته وشهادته أن يكون متيقظا لا مغفلا ولا سىء الحفظ ولا كثير الخطأ ولا مختل الضبط والنائم ليس بهذه الصفة فلم تقبل روايته لاختلال ضبطه … أما اذا رأى النبى صلى الله عليه و سلم يأمره بفعل ما هو مندوب إليه أو ينهاه عن منهى عنه أو يرشده إلى فعل مصلحة فلا خلاف فى استحباب العمل على وفقه لأن ذلك ليس حكما بمجرد المنام بل تقرر من أصل ذلك الشيء والله أعلم“Mereka (para ulama syafi’iyyah) telah menukilkan kesepakatan bahwasanya apa yang dilihat oleh orang yang mimpi tidaklah merubah hukum yang telah berlaku dalam syari’at. Dan apa yang kami sebutkan ini tidaklah bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي“Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia telah melihatku”Karena makna hadits ini adalah bahwasanya mimpi melihat Nabi adalah benar dan bukan dari jenis mimpi-mimpi kosong dan tipuan syaitan, akan tetapi tidak boleh menetapkan hukum syari’at dengan mimpi tersebut. Karena kondisi tidur bukanlah kondisi dhobth dan tahqiq terhadap apa yang didengar oleh orang yang mimpi tersebut. Mereka telah bersepakat bahwasanya diantara syarat seseorang diterima riwayatnya dan persaksiannya adalah ia harus dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan lalai, buruk hafalan, banyak salahnya, dan tidak beres dhobithnya. Dan orang yang sedang tidur tidak memiliki sifat-sifat ini maka tidaklah diterima riwayatnya karena ketidakberesan dhobithnya…Adapun jika ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi) memerintahkannya untuk melakukan perkara yang dianjurkan atau melarangnya dari perkara yang dilarang atau mengarahkannya untuk melakukan suatu kemaslahatan maka tidak ada khilaf tentang disukainya mengerjakan mimpi tersebut, karena hal ini bukanlah penetapan suatu hukum karena hanya sekedar mimpi, akan tetapi memang sudah ditetapkan oleh hukum asalnya sesuatu tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 1/115)Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshoori berkata :وَرُؤْيَتُهُ في النَّوْمِ حَقٌّ فإن الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِهِ كما ثَبَتَ ذلك في الصَّحِيحَيْنِ وَلَا يُعْمَلُ بها فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ لِعَدَمِ ضَبْطِ النَّائِمِ لَا لِلشَّكِّ في رُؤْيَتِهِ“Dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi adalah kebenaran, karena Syaithan tidak bisa meniru Nabi sebagaimana telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim, dan tidaklah diamalkan mimpi tersebut tentang apa-apa yang berkaitan dengan hukum-hukum dikarenakan tidak adanya dhobth dari orang yang mimpi, bukan karena keraguan akan benarnya ia mimpi” (Asna Al-Mathoolib 3/106) Syaitan Tidak Bisa Meniru Rupa dan Sifat Nabi Tapi Bisa Mengaku Sebagai NabiDiantara cara syaitan menyesatkan sebagian orang adalah dengan datang melalui mimpi mereka dengan mengaku sebagai Rasulullah lalu mengajarkan kepada mereka hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Memang benar bahwasanya Syaitan tidak bisa meniru rupa dan bentuk Nabi meskipun dalam mimpi, akan tetapi syaitan bisa mengaku sebagai Nabi dengan rupa selain rupa Nabi.Dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حقاً، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي“Barang siapa yang melihatku di mimpi maka ia sungguh telah melihatku, karena syaitan tidak bisa meniruku” (HR Al-Bukhari no 110 dan Muslim no 2266)Dari Abu Qotaadah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَرَاءَى بِي“Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupaku” (HR Al-Bukhari no 6995)Dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dengan lafalفَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَخَيَّلُ بِي“Karena syaitan tidak bisa menkhayalkan menjadi diriku” (HR Al-Bukhari no 6994)Karenanya barang siapa yang melihat Nabi dalam mimpinya sebagaimana sifat-sifat fisik Nabi yang ma’ruuf (sebagaimana sifat-sifatnya telah tersebutkan dalam hadits-hadits dan juga kitab syama’il) maka sungguh ia telah benar melihat Nabi, karena syaitan tidak bisa meniru Nabi dan tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupa Nabi.Adapun jika seseorang melihat dalam mimpinya ada yang mengaku sebagai Nabi akan tetapi ternyata sifat-sifatnya menyelisihi dengan sifat-sifat Nabi yang ma’ruuf maka bukan Nabilah yang telah ia lihat, akan tetapi syaitan yang mengaku sebagai Nabi. Inilah pendapat yang benar yang sesuai dengan dzohir hadits-hadits tentang melihat Nabi dalam mimpi, dan juga sesuai dengan praktek para sahabat dan tabi’in. Jika ada orang yang mengaku melihat Nabi dalam mimpinya dan ternyata tidak sesuai dengan sifat-sifat Nabi maka di sisi mereka dia tidaklah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Al-Hakim meriwayatkan :عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي إِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي» قَالَ أَبِي: فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَقُلْتُ: قَدْ رَأَيْتُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ فَشَبَّهْتُهُ بِهِ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «إِنَّهُ كَانَ يُشْبِهُهُ»Dari ‘Ashim bin Kulaib ia berkata, “Ayahku (Kulaib) menyampaikan kepadaku bahwa ia mendengar Abu Huroiroh berkata : Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia telah melihatku, karena syaitan tidak bisa meniruku”. Akupun menyampaikan hadits ini kepada Ibnu Abbas, dan aku berkata kepadanya, “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi). Lalu akupun menyebutkan Al-Hasan bin Ali, dan aku menyamakan Nabi dengan Al-Hasan. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata, “Nabi mirip dengan Al-Hasan” (HR Al-Hakim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 12/384 berkata, “Sanadnya jayyid/baik”)Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya berkata :قَالَ ابْنُ سِيْرِيْن : إِذَا رَآهُ فِي صُوْرَتِهِ“Ibnu Sirin berkata : (Yaitu) jika ia melihat Nabi dengan rupa Nabi” (Atsar mu’allaq ini disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya setelah hadits no 6993)Riwayat ini juga telah diriwayatkan dengan sanad bersambung oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar :كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ سِيْرِيْن إِذَا قَصَّ عَلَيْهِ رَجُلٌ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قَالَ : صِفْ لِي الَّذِي رَأَيْتَهُ، فَإِنْ وَصَفَ لَهُ صِفَةً لاَ يَعْرِفُهَا قَالَ : لَمْ تَرَهُAdalah Muhammad bin Sirin jika ada seseorang menceritakan bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi), maka Ibnu Sirin berkata, “Sebutkanlah ciri-ciri orang yang kau lihat dalam mimpimu”. Jika ternyata ia menyebutkan sifat-sifat (ciri-ciri) yang tidak diketahui oleh Ibnu Sirin maka Ibnu Sirin berkata, “Engkau tidak melihat Nabi” (Fathul Baari 12/384, dan Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya shahih”)Asy-Syaathibi rahimahullah berkata (menukil perkataan Ibnu Rusyd) :ثُمَّ قَالَ: وَلَيْسَ مَعْنَى قَوْلِهِ: «مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي حَقًّا»، أَنَّ كُلَّ مَنْ رَأَى فِي مَنَامِهِ أَنَّهُ رَآهُ فَقَدْ رَآهُ حَقِيقَةً، بِدَلِيلٍ أَنَّ الرَّائِيَ قَدْ يَرَاهُ مَرَّاتٍ عَلَى صُوَرٍ مُخْتَلِفَةٍ، وَيَرَاهُ الرَّائِي عَلَى صِفَةٍ، وَغَيْرِهِ عَلَى صِفَةٍ أُخْرَى. وَلَا يَجُوزُ أَنْ تَخْتَلِفَ صُوَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا صِفَاتُهُ، وَإِنَّمَا مَعْنَى الْحَدِيثِ: مَنْ رَآنِي عَلَى صُورَتَيِ الَّتِي خُلِقْتُ عَلَيْهَا. فَقَدْ رَآنِي، إِذْ لَا يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِي، إِذْ لَمْ يَقُلْ: مَنْ رَأَى أَنَّهُ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي؛ وَإِنَّمَا قَالَ: «مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي»، …فَهَذَا مَا نُقِلَ عَنِ ابْنِ رُشْدٍ، وَحَاصِلُهُ يَرْجِعُ إِلَى أَنَّ الْمَرْئِيَّ قَدْ يَكُونُ غَيْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِنِ اعْتَقَدَ الرَّائِي أَنَّهُ هُوَ.“Kemudian Ibnu Rusyd berkata : Dan bukanlah makna sabda Nabi ((Barang siapa yang melihatku maka telah melihat aku sesungguhnya)) bahwasanya seluruh orang yang melihatnya dalam mimpi berarti telah melihatnya secara sesungguhnya. Buktinya bahwasanya orang yang mimpi terkadang melihat Nabi dalam rupa yang bervariasi. Seseorang yang mimpi melihat Nabi dengan sifat tertentu, dan orang lain mimpi dengan sifat yang lain. Dan tidak boleh rupa-rupa Nabi berbeda-beda demikian juga sifat-sifatnya. Akan tetapi makna hadits adalah “Barang siapa yang melihatku dalam rupaku yang aku diciptakan di atas rupa tersebut, maka ia sungguh telah melihatku, karena syaitan tidak bisa menyerupaiku”. Karena Nabi tidaklah berkata, “Barang siapa yang melihat bahwasanya ia telah melihatku maka ia sungguh telah melihatku”. Akan tetapi Nabi hanyalah berkata, “Barang siapa yang melihatku maka sungguh ia telah melihatku”…Inilah yang dinukil dari Ibnu Rusyd, yang kesimpulannya adalah kembali kepada bahwasanya yang dilihat dalam mimpi bisa jadi bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dalam keyakinan orang yang bermimpi apa yang dilihatnya adalah Nabi” (Al-I’tishoom 1/335)Adapun pendapat sebagian ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mungkin untuk dilihat dalam mimpi dengan selain rupa beliau maka merupakan pendapat yang kurang kuat. Tidak ada hadits yang mendukung pendapat ini kecuali hadits yang lemah sebagaimana telah dijelaskan kelemahannya oleh Ibnu Hajar.Setelah menyebut atsar Ibnu Abbas dan Muhammad bin Sirin yang menyatakan bahwa melihat Nabi harus dengan rupa Nabi, Ibnu Hajar berkata :ويعارضه ما أخرجه بن أبي عاصم من وجه آخر عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من رآني في المنام فقد رآني فَإِنِّي أُرَى فِي كُلِّ صُوْرَةٍ وفي سنده صالح مولى التوأمة وهو ضعيف لاختلاطه وهو من رواية من سمع منه بعد الاختلاط“Dan atsar-atsar (Ibnu Abbas dan Ibnu Sirin-pen) bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Aashim dari sisi lain dari Abu Huroiroh, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka ia sungguh telah melihatku, karena sesungguhnya aku dilihat dalam seluruh bentuk”. Pada sanadnya seorang rawi yang bernama Sholeh Maula At-Tauamah karena ikhtilaath, dan ini adalah riwayat dari orang yang mendengar darinya setelah ikhtilath” (Fathul Baari 12/384)Para ulama yang berpendapat mungkinnya Nabi dilihat dalam mimpi dalam rupa selain beliau, mereka mengatakan : Jika Nabi dilihat dalam rupa selain rupa beliau maka mimpi tersebut butuh takwil.Akan tetapi –wallahu A’lam- pendapat yang benar bahwa disyaratkan untuk melihat Nabi dalam mimpi adalah dalam rupa Nabi yang sesungguhnya, jika tidak maka apa faedah dari sabda Nabi “Karena sesungguhnya syaitan tidak bisa meniru rupaku” (dalam riwayat lain: “Tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupaku”, dalam riwayat lain : Tidak bisa mengkhayalkan dengan rupaku”)??          Karenanya jika ada seseorang yang melihat Nabi dalam bentuk seorang yang sudah tua yang rambut dan janggutnya semuanya sudah putih maka dia tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena disebutkan dalam hadits-hadits bahwasanya jumlah rambut uban Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam kurang dari 20 helai.  Khurofat Seputar Mimpi Bertemu NabiBanyak khurofat yang timbul akibat pengakuan sebagian orang bahwa mereka telah bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Bertemu dengan Nabi dalam mimpi tidak menjadi permasalahan, kebenarannya kita serahkan kepada orang yang mimpi, dan kita berhusnudzon bahwa mungkin saja mereka yang mengaku-ngaku itu benar. Akan tetapi menjadi permasalahan adalah tatkala mimpi tersebut dijadikan dalil untuk suatu hukum, mengajarkan perkara-perkara yang baru dalam agama, apalagi sampai mengajarkan perkara-perkara yang bertentangan dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara khurofat-khurofat tersebut adalah :Pertama : Kisah surat wasiat dari penjaga kuburan Nabi yang bernama Syaikh Ahmad yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu, yang ternyata hanyalah kedustaan. Isi surat tersebut adalah :“Ini adalah wasiat dari Madinah Munawwarah dari Ahmad Khodim Al Haram An Nabawi ”Dalam wasiat ini dikatakan: pada suatu malam Jum’at aku pernah tidak tidur, membaca Al Qur’an, dan setelah membaca Asma’ul Husna aku bersiap siap untuk tidur, tiba tiba aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah membawa ayat-ayat Al Qur’an dan hukum-hukum yang mulia, kemudian beliau berkata: wahai Syaikh Akhmad, aku menjawab: ya, ya Rasulullah, wahai orang yang termulia diantara makhluk Allah, beliau berkata kepadaku: aku sangat malu atas perbuatan buruk manusia itu, sehingga aku tak bisa menghadap Tuhanku dan para malaikat, karena dari hari Jum’at ke Jum’at telah meninggal dunia sekitar seratus enam puluh ribu jiwa (160 000) dengan tidak memeluk agama Islam.Kemudian beliau menyebut contoh contoh dari perbuatan maksiat itu, dan berkata: “maka wasiat ini sebagai rahmat bagi mereka dari Allah Yang Maha Perkasa”, selanjutnya beliau menyebutkan sebagian tanda tanda hari kiamat dan berkata: “wahai Syaikh Ahmad, sebarkanlah wasiat ini kepada mereka, sebab wasiat ini dinukil dari Lauhul Mahfudz, barang siapa yang menulisnya dan mengirimnya dari suatu negara ke negara lain, dari suatu tempat ke tempat yang lain, baginya disediakan istana dalam surga, dan barang siapa yang tidak menulis dan tidak mengirimnya, maka haramlah baginya syafaatku di hari kiamat nanti, barang siapa yang menulisnya sedangkan ia fakir maka Allah akan membuat dia kaya, atau ia berhutang maka Allah akan melunasinya, atau ia berdosa maka Allah pasti mengampuninya, dia dan kedua orang tuanya, berkat wasiat ini, sedangkan barang siapa yang tidak menulisnya maka hitamlah mukanya di dunia dan ahirat.”Kemudian beliau melanjutkan: “Demi Allah 3x wasiat ini adalah benar, jika aku berbohong, aku keluar dari dunia ini dengan tidak memeluk agama Islam, barang siapa yang percaya kepada wasiat ini, ia akan selamat dari siksaan neraka, dan jika tidak percaya maka kafirlah ia.” (silahkan lihat bantahan Syaikh Bin Baaz terhadap surat ini di http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/02/09/wasiat-bohong-dari-syaikh-ahmad-penjaga-kubur-rasulullah/) Kedua : Khurofat Ibnu ‘Arobi (tokoh pujaan kaum sufi, wafat 638 H) dalam kitabnya “Fushus Al-Hikam”. Ia berkata di pembukaan kitabnya :“Amma ba’du, sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu mimpi kabar gembira yang aku melihatnya pada sepuluh terakhir di bulan Muharoom tahun 627 Hijriyah di Damaskus. Dan ditangan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada sebuah buku. Maka Nabi berkata kepadaku, “Ini adalah kitab Fushus Al-Hikam, ambilah kitab ini dan keluarkan untuk manusia agar mereka mengambil manfaat darinya”. Maka aku berkata, “Mendengar dan Ta’at kepada Allah, RasulNya, dan para Ulil Amri diantara kami”. Maka akupun mewujudkan angan-angan, lalu aku mengikhlaskan niat, serta aku fokuskan dan konsentrasikan tujuan dan semangat untuk memunculkan kitab ini kepada manusia sebagaimana yang ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ada sedikitpun tambahan dan pengurangan” (Fushus Al-Hikam, Ibnu ‘Arobi, tahqiq : Abul ‘Alaa ‘Afifi, Daar Al-Kitaab ‘Arobi)Lihatlah khurofat kelas kakap yang dipropagandakan oleh Ibnu ‘Arobi. Buku yang katanya langsung pemberian Rasulullah ini (tanpa ada tambahan dan pengurangan sedikitpun) ternyata isinya adalah kekufuran yaitu aqidah wihdatul wujud. Dan buku ini isinya cukup panjang dan tebal sekitar 200 halaman, yang ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Arobi mimpinya sangat lama, karena dia harus menghafal isi kitab tersebut yang diajarkan oleh Nabi, karena ia mengaku tidak menambah satu huruf pun. Jangan-jangan mimpinya selama seminggu ??!!Diantara kekufuran Ibnu ‘Arobi, ia menyatakan Fir’aun meninggal dalam keadaan beriman. Ibnu ‘Arobi berkata :“Musa adalah penyejuk mata bagi Fir’aun dengan keimanan yang Allah berikan kepada Fir’aun tatkala tenggelam. Maka Allahpun mencabut nyawanya dalam keadaan suci dan tersucikan, tidak ada sedikit dosapun, karena Allah mencabut nyawanya tatkala ia beriman sebelum ia melakukan dosa apapun. Dan Islam menghapuskan dosa-dosa sebelumnya. Dan Allah menjadikan Fir’aun sebagai tanda atas perhatianNya kepada siapa yang Ia kehendaki, agar tidak seorangpun putus asa dari rahmat Allah” (Fushush Al-hikam hal 201)Bahkan Ibnu ‘Arobi –penjual faham wihdatul wujud- menyatakanbahwa peraktaan Fir’aun “Aku adalah Tuhan kalian Yang Tertinggi” adalah perkataan yang benar, karena Fir’aun dzatnya adalah Allah itu sendiri, meskipun rupanya adalah rupa Fir’aun. (Fushush Al-Hikam hal 211)  Ketiga : Mengetahui shahih atau lemahnya suatu hadits dengan menunggu hukum dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui mimpi??Lihat video berikut ((http://www.youtube.com/watch?v=_sySyD8RBDw))Jika perkaranya demikian maka percuma mempelajari ilmu hadits dan juga ilmu al-Jarh wa At-Ta’diil…!!!. Sungguh letih dan percuma keletihan mereka para ahlul hadits yang telah meletakan kerangka ilmu mushtolah Al-Hadits, dan juga ilmu Al-Jarh wa At-Ta’diil???Kalau setiap permasalahan agama langsung ditanyakan kepada Nabi, maka buat apa susah-susah para ulama berselisih pendapat dengan mengemukakan dalil-dalil mereka. Kan perkaranya tinggal mudah, tinggal ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam !!. Anehnya saya tidak pernah mendapatkan seorang ahli haditspun dalam buku-buku mereka yang menshahihkan dan melemahkan hadits dengan dalih bertanya kepada Nabi melalui mimpi…!!!. Demikian juga saya tidak pernah menemukan dalam kitab fikih madzhab manapun ada seorang ulama yang kemudian merojihkan suatu pendapat dan melemahkan pendapat yang lain dengan dalih bahwa ia sudah menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui mimpi…!!!Bahkan kenapa para sahabat mesti khilaf dalam banyak hal…bahkan hingga terjadi pertumpahan darah jika ternyata bisa dengan mudah mendiskusikan permasalahan kepada Nabi lewat mimpi??!! Kesimpulan dalam masalah mimpi bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagai berikut :–         Jika ada seseorang yang mengaku bermimpi ketemu Nabi, maka tidak perlu kita dustakan, apalagi jika seseorang tidak dikenal pendusta. Berbeda jika halnya yang mengaku tersebut adalah seseorang yang terkenal suka berdusta–         Jika yang dilihatnya dalam mimpi memiliki sifat-sifat sebagaimana sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih maka kita benarkan mimpinya tersebut–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi memerintahkan dia untuk melakukan hal-hal kebaikan dan menjauhi larangan-larangan maka itu merupakan tanda baik, dan mimpi tersebut sebagai penyemangat untuk bertakwa dan beramal sholeh–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi mengajarkan hukum-hukum baru dalam Islam berupa amalan-amalan ibadah baru, maka tentu tidak bisa dijadikan pegangan, dan kemungkinan yang dilihatnya bukanlah Nabi, akan tetapi syaitan yang mengaku sebagai Nabi. Karena tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia agama ini telah sempurna sebagaimana Allah berfirman ((الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ)) “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian”. Jika ternyata masih ada syari’at-syari’at yang akan menyusul melalui mimpi maka terbatalkanlah ayat tersebut.–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi juga menyuruh untuk mengkhususkan suatu hukum syari’at yang umum, atau memansukhkan suatu hukum syari’at maka ini juga menunjukkan apa yang dilihatnya bukanlah Nabi, karena melazimkan belumlah sempurnanya syari’at Allah tatkala meninggalnya Nabi.–         Jika ternyata Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mengabarkan tentang kenyataan yang ada atau tentang masa depan, maka tidak bisa otomatis kita benarkan. Karena sebagaimana penjelasan Ulama bahwasanya mimpi Nabi hanya sebatas isti’nas (penguat) dan bukan suatu kepastian. Apalagi jika Nabi menyampaikan tentang masa depan?? Mimpi Habib MunzirAdapun mengenai mimpi Habib Munzir, maka terlebih dahulu kita cantumkan pengakuan Habib Munzir tentang mimpinya tersebut sebagai berikut :((PESAN & WASIAT HABIB :Aku teringat mimpiku beberapa minggu yg lalu, aku berdiri dg pakaian lusuh bagai kuli yg bekerja sepanjang hari, dihadapanku Rasulullah saw berdiri di pintu kemah besar dan megah, seraya bersabda : “semua orang tak tega melihat kau kelelahan wahai munzir, aku lebih tak tega lagi…, kembalilah padaku, masuklah kedalam kemahku dan istirahatlah…Ku jenguk dalam kemah mewah itu ada guru mulia, seraya berkata :kalau aku bisa keluar dan masuk kesini kapan saja, tapi engkau wahai munzir jika masuk kemah ini kau tak akan kembali ke dunia..Maka Rasul saw terus mengajakku masuk, “masuklah.. kau sudah kelelahan.., kau tak punya rumah di dunia(memang saya hingga saat ini masih belum punya rumah) , tak ada rumah untukmu di dunia, karena rumahmu adalah disini bersamaku.., serumah denganku.., seatap dg ku…, makan dan mium bersamaku .. masuklah,,,Lalu aku berkata : lalu bagaimana dg Fatah Jakarta? (Fatah tegaknya panji kedamaian Rasul saw), maka beberapa orang menjawab dibelakangku : wafatmu akan membangkitkan ribuan hati utk meneruskan cita citamu,..!!, masuklah,,,!Lalu malaikat Izrail as menggenggamku dari belakang, ia memegang dua pundakku, terasa seluruh uratku sudah digenggamannya, seraya berkata : mari… kuantar kau masuk.. mari…Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…Semalam ketika aku rebah dalam kegelapan kulihat dua tamu bertubuh cahaya, namun wajahnya tidak bertentuk kecuali hanya cahaya, ia memperkenalkan bahwa ia adalah Izrail as..Kukatakan padanya : belum… belum.. aku masih ingin bakti pada guru muliaku.. pergilah dulu, maka ia pun menghilang raib begitu saja.Tahun 1993 aku bermimpi berlutut dikaki Rasul saw, menangis rindu tak kuat untuk ingin jumpa, maka Sang Nabi saw menepuk pundakku… tenang dan sabarlah..sebelum usiamu mencapaii 40 tahun kau sudah kumpul bersamaku”Usia saya kini 37 tahun pada 23 feb 73, dan usia saya 38 tahun pada 19 muharram ini.Peradangan otak ini adalah penyakit terakhirku, aku senang wafat dg penyakit ini, karena Rasul saw beberapa bulan sebelum wafatnya terus nebgeluhkan sakit kepala..Salam rinduku untuk kalian semua jamaah Majelis Rasulullah saw kelak, jika terjadi sesuatu padaku maka teruskan perjuanganku.. ampuni kesalahanku.., kita akab jumpa kelak dg perjumpaan yg abadi..Amiin..Kalau usiaku ditakdirkan lebih maka kita terus berjuang semampunya, tapi mohon jangan siksa hari hariku.. hanya itu yg kuminta)) (lihat http://majeliskecil.wordpress.com/2011/05/06/pesan-wasiat-habib-munzir/) Habib Munzir juga berkata((namun saya sangat mencintai Rasul saw, menangis merindukan Rasul saw, dan sering dikunjungi Rasul saw dalam mimpi, Rasul saw selalu menghibur saya jika saya sedih, suatu waktu saya mimpi bersimpuh dan memeluk lutut beliau saw, dan berkata wahai Rasulullah saw aku rindu padamu, jangan tinggalkan aku lagi, butakan mataku ini asal bisa jumpa dg mu.., ataukan matikan aku sekarang, aku tersiksa di dunia ini,,, Rasul saw menepuk bahu saya dan berkata :munzir, tenanglah, sebelum usiamu mencapai 40 tahun kau sudah jumpa dgn ku.., maka saya terbangun….)) Habib Munzir juga berkata : ((usia saya kini 38 tahun jika dg perhitungan hijriah, dan 37 th jika dg perhitungan masehi, saya lahir pd Jumat pagi 19 Muharram 1393 H, atau 23 februari 1973 M. Perjanjian Jumpa dg Rasul saw adalah sblm usia saya tepat 40 tahun, kini sudah 1432 H, mungkin sblm sempurna 19 Muharram 1433 H saya sudah jumpa dg Rasul saw, namun apakah Allah swt akan menambah usia pendosa ini..?)) (lihat : http://majeliskecil.wordpress.com/2011/04/10/biografi-habib-munzir-bin-fuad-al-musawa/)           Jika kita memperhatikan pengakuan Habib Munzir di atas maka dalam mimpi tersebut nampak bahwa Nabi mengabarkan kepada Habib Munzir tentang masa depan, yaitu bahwa Habib Munzir akan meninggal sebelum berumur 40 tahunTentunya sebagaimana telah kita jelaskan, bahwasanya mimpi ketemu Nabi yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai kepastian, akan tetapi sebagai kemungkinan, karena para ulama telah sepakat mimpi bukanlah dalil dan hujjah.Hal ini terbukti jika kita memperhatikan umur Habib Munzir tatkala meninggal usianya telah melewati 40 tahun tidak sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya. Karena Habib Munzir lahir pada tanggal 23 februari 1973 (bertepatan dengan 19 Muharram 1393 H) dan wafat pada tanggal 15 September 2013 (bertepatan dengan 9 Dzulqo’dah 1434 H). Sehingga dengan demikian beliau wafat tatkala berumur 40 tahun lebih sekitar 7 bulan (menurut kalender masehi) atau berumur 41 tahun lebih sekitar 11 bulan (menurut kalender Hijriyah)Jika kita menjadikan mimpi sebagai dalil maka melazimkan Nabi telah salah atau berdusta dalam mimpi tersebut… karena pengkhabaran Nabi menyelisihi kenyataan. Habib Munzir Menolak Malaikat ‘Izroil          Akan tetapi ada yang sangat menarik perhatian saya dari perkataan Habib Munzir berikut dalam mimpinya ((Lalu malaikat Izrail as menggenggamku dari belakang, ia memegang dua pundakku, terasa seluruh uratku sudah digenggamannya, seraya berkata : mari… kuantar kau masuk.. mari…Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…))Ini adalah mimpi yang aneh, karena kita ketahui bersama bahwasanya malaikat Izrail bukan berada dibawah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena kenyataannya jika malaikat maut menjemput Khadijah istri Nabi, atau anak-anak beliau, atau sahabat-sahabat beliau, atau paman beliau, maka Nabi tidak bisa menolak tugas malaikat maut tersebut untuk mencabut nyawa mereka. Karenanya Nabipun bersedih dengan wafatnya Khodijah, demikian juga pamannya Hamzah, serta putra beliau Ibrahim, akan tetapi Nabi tidak kuasa untuk mengatur malaikat maut (atau yang disebut Izrail). Akan tetapi namanya mimpi memang sering aneh-aneh dan tidak bisa disamakan dengan kenyataan.Lebih anehnya lagi, Habib Munzir mengaku melihat dan menolak malaikat Izrail yang hendak mencabut nyawanya dalam keadaan terjaga. Seakan-akan Habib Munzir ingin membuktikan kebenaran mimpinya tersebut. Perhatikan perkataan Habib Munzir ((Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…Semalam ketika aku rebah dalam kegelapan kulihat dua tamu bertubuh cahaya, namun wajahnya tidak bertentuk kecuali hanya cahaya, ia memperkenalkan bahwa ia adalah Izrail as..Kukatakan padanya : belum… belum.. aku masih ingin bakti pada guru muliaku.. pergilah dulu, maka ia pun menghilang raib begitu saja)), demikian perkataan Habib Munzir… Sungguh ini merupakan karomah yang luar biasa dari sisi :–         Dalam keadaan terjaga Habib Munzir bertemu malaikat yang bercahaya. Yang ternyata malaikat tersebut adalah Izrail. Karomah ini tidak pernah dialami oleh Abu Bakar, Umar bin Al-Khottob, Utsman bin ‘Affaan, dan Ali bin Abi Tholib–         Habib Munzir bisa menolak malaikat Izra’il yang hendak mencabut nyawanya…., sungguh karomah yang luar biasa yang mengalahkan para sahabat??!!Para ulama telah membahas apakah mungkin manusia bisa bertemu denga malaikat dengan rupa aslinya (berupa cahaya)??. Karena dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an tatkala para Nabi bertemu hanya bertemu dengan para malaikat tatkala malaikat menjelma seperti manusia, bukan dalam bentuk bercahaya. Bahkan tatkala para malaikat bertemu dengan Nabi Ibrahim (dalam bentuk manusia sebagai tamu Nabi Ibrahim), sampai-sampai Nabi Ibrahim tidak mengetahui kalau mereka itu malaikat. Nabi Ibrahim menyangka mereka manusia biasa, sampai-sampai beliau menghidangkan makanan buat para malaikat tersebut.Allah berfirman :هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (٢٤)إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (٢٥)فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (٢٦)فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلا تَأْكُلُونَ (٢٧)فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلامٍ عَلِيمٍ (٢٨)فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (٢٩)قَالُوا كَذَلِكَ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (٣٠)قَالَ فَمَا خَطْبُكُمْ أَيُّهَا الْمُرْسَلُونَ (٣١)قَالُوا إِنَّا أُرْسِلْنَا إِلَى قَوْمٍ مُجْرِمِينَ (٣٢)لِنُرْسِلَ عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ طِينٍ (٣٣)مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ (٣٤)“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (Yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan?. (ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaamun”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia (Ibrahim) pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak). Kemudian isterinya datang memekik lalu menepuk mukanya sendiri seraya berkata: “(Aku adalah) seorang perempuan tua yang mandul”. Mereka berkata: “Demikianlah Tuhanmu memfirmankan” Sesungguhnya Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui. Ibrahim bertanya: “Apakah urusanmu Hai Para utusan?”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya Kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Luth), agar Kami timpakan kepada mereka batu-batu dari tanah, yang ditandai di sisi Tuhanmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas” (QS Adz-Dzaariyaat : 24-34)Demikian juga tatkala Jibril bertemu dengan Maryam ‘alaihas salaam, Allah berfirman :فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّاMaka ia (Maryam) Mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami (Jibril) kepadanya, Maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna” (QS Maryam : 17)Demikian juga para sahabat telah melihat malaikat Jibril tatkala malaikat Jibril ‘alaihis Salam datang menemui Nabi dalam bentuk manusia. Akan tetapi saya belum menemukan riwayat yang shahih bahwasanya ada seorang sahabat yang bertemu malaikat dalam bentuk cahaya, bentuk aslinya !!! Seluruh riwayat-riwayat tentang para sahabat yang melihat malaikat semuanya tatkala malaikat dalam bentuk manusia, dan juga para sahabat semuanya menyangka bahwa para malaikat tersebut hanyalah manusia biasa.          Adapun melihat malaikat dalam bentuk aslinya (bercahaya) maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia termulia, dan juga diberikan kekuatan ruhani- namun tatkala melihat malaikat Jibril dalam bentuk aslinya maka Nabi mengalami ketakutan yang sangat luar biasa. Itupun Nabi hanya melihat Jibril dalam rupa aslinya dua kali.Hal ini dikarenakan Allah tidak menciptakan kekuatan pada manusia untuk mampu melihat malaikat dalam rupa aslinya. Karenanya tatkala kaum musyrikin meminta agar diutus rasul dari malaikat maka Allah tidak memenuhi permintaan mereka. Allah berfirman :وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَنْ يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَى إِلا أَنْ قَالُوا أَبَعَثَ اللَّهُ بَشَرًا رَسُولا (٩٤)قُلْ لَوْ كَانَ فِي الأرْضِ مَلائِكَةٌ يَمْشُونَ مُطْمَئِنِّينَ لَنَزَّلْنَا عَلَيْهِمْ مِنَ السَّمَاءِ مَلَكًا رَسُولا (٩٥)“Dan tidak ada sesuatu yang menghalangi manusia untuk beriman tatkala datang petunjuk kepadanya, kecuali Perkataan mereka: “Adakah Allah mengutus seorang manusia menjadi rasuI?” Katakanlah: “Kalau seandainya ada malaikat-malaikat yang berjalan-jalan sebagai penghuni di bumi, niscaya Kami turunkan dari langit kepada mereka seorang Malaikat menjadi Rasul” (Al-Isroo’ 94-95)Akan tetapi kaum musyrikin akan bertemu dengan malaikat tatkala adzab akan menimpa mereka atau tatkala kematian menjemput mereka. Allah berfirman :يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلائِكَةَ لا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا“Pada hari mereka melihat malaikat (yaitu di hari kematian mereka-pen) dihari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa” (QS Al-Furqon : 22) Intiny…apakah yang dilihatnya oleh Habib Munzir Nabi atau bukan?? Apakah benar ia bertemu dengan malaikat??, Jika benar, lantas apakah tubuh yang bercahaya tersebut benar-benar malaikat?? Benarkah ia bisa menolak malaikat maut (‘Izroil) ??. Bagaimanapun juga akhirnya tatkala malaikat ‘Izroil mendatangi Habib Munzir di kamar mandi maka Habib Munzir tidak bisa lagi menolaknya. Wallahu A’lam. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-11-1434 H / 28 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Mimpi Habib Munzir Ketemu Nabi dan Menolak Malaikat ‘Izrail(Malaikat Pencabut Nyawa) !!

Pertanyaan : Ustadz, saya ada pertanyaan. Apakah mungkin melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi?, dan jika mungkin, maka bagaimana dengan pengakuan Habib Munzir bahwa Ia bertemu Nabi dalam mimpi dan Nabi mengabarkan bahwa Habib Munzir akan menyusul Nabi sebelum umur 40 tahun?? Jazaakallahu khoiron atas jawabannya.  JAWAB :Bermimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wasallam merupakan perkara yang mungkin terjadi berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Akan tetapi para ulama telah sepakat jika seseorang bermimpi bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun, lalu Nabi menyampaikan sesuatu dalam mimpi tersebut maka mimpi tersebut tidak bisa dijadikan dalil dalam penentuan hukum yang baru, apalagi sampai merubah atau memansukhkan suatu hukum. Demikian juga halnya jika Nabi mengabarkan hal yang ghoib tentang masa depan.  Paling banter hanya sebagai ‘isti’naas (penguat) saja dan bukan penentu atau kepastian.Berikut ini perkataan ulama madzhab Syafi’iyyah tentang hal ini.  Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :أَنَّهُ مَنْ رَآهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآهُ حَقًّا. وَأَنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِهِ، وَلَكِنْ لَا يُعْمَلُ بِمَا يَسْمَعُهُ الرَّائِي مِنْهُ فِي الْمَنَامِ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ، لِعَدَمِ ضَبْطِ الرَّائِي، لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِ، فَإِنَّ الْخَبَرَ لَا يُقْبَلُ إِلَّا مِنْ ضَابِطٍ مُكَلَّفٍ، وَالنَّائِمُ بِخِلَافِهِ“Sesungguhnya barang siapa yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi maka ia telah melihatnya sesungguhnya. Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menyerupai bentuk Nabi. Akan tetapi tidak diamalkan apa yang didengar oleh seorang yang mimpi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, tentang apa yang berkaitan dengan hukum. Karena orang yang mimpi tidak dhobith (tidak memiliki kemampuan menangkap dan menghafalkan berita atau riwayat yang didengarnya-pen) bukan dari sisi ragu akan mimpinya melihat Nabi akan tetapi suatu khobar/berita tidaklah diterima kecuali dari seseorang yang dhobith mukallaf. Adapun seorang yang sedang tidur tidaklah demikian”  (Roudhotut Thoolibin 7/16)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga berkata :لَوْ كَانَتْ لَيْلَةُ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ وَلَمْ يَرَ النَّاسُ الْهِلَالَ فَرَأَى إنْسَانٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَنَامِ فَقَالَ لَهُ اللَّيْلَةُ أَوَّلُ رَمَضَانَ لَمْ يَصِحَّ الصَّوْمُ بِهَذَا الْمَنَامِ لَا لِصَاحِبِ الْمَنَامِ وَلَا لغيره ذكره القاضي حسين فِي الْفَتَاوَى وَآخَرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ الْإِجْمَاعَ عَلَيْهِ“Kalau seandainya pada malam hari ke 30 bulan Sya’ban, dan orang-orang tidak ada yang melihat hilal, lalu ada seseorang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya, lalu Nabi berkata kepadanya, “Malam ini adalah malam pertama bulan Ramadhan” maka berpuasa dengan berdalil pada mimpi tersebut tidaklah sah, tidak sah bagi orang yang bermimpi demikian juga tidak sah bagi selainnya. Hal ini telah disebutkan oleh Al-Qoodhi Husain dalam fatwa-fatwanya, demikian juga para ulama Syafi’iyah yang lainnya. Dan Al-Qoodhi ‘Iyaadh menukilkan ijmak akan hal ini”Al-Imam An-Nawawi melanjutkan :وَقَدْ قَرَّرْتُهُ بِدَلَائِلِهِ فِي أَوَّلِ شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَمُخْتَصَرُهُ أَنَّ شَرْطَ الرَّاوِي وَالْمُخْبِرَ وَالشَّاهِدَ أَنْ يَكُونَ مُتَيَقِّظًا حَالِ التَّحَمُّلِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَمَعْلُومٌ أَنَّ النَّوْمَ لَا تَيَقُّظَ فِيهِ وَلَا ضَبْطَ فَتُرِكَ الْعَمَلُ بِهَذَا الْمَنَامِ لِاخْتِلَالِ ضَبْطِ الرَّاوِي لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِAku telah menjelaskan dengan disertai dalil-dalil di awal dari (kitab) Syarh Shahih Muslim…, bahwasanya syarat seorang perawi dan pembawa kabar berita, serta syarat seorang saksi, adalah harus dalam keadaan sadar/terjaga tatkala menerima berita. Dan ini merupakan perkara yang disepakati (ijmak) para ulama. Dan tentunya pada tidur tidak ada sikap terjaga dan juga tidak ada sifat ad-dobth, maka ditinggalkan mengamalkan mimpi ini, dikarenakan ketidakberesan dhobth sang perawi, bukan karena ragu tentang mimpinya”   (Al-Majmuu’ 6/281-282))Al-Imam An-Nawawi juga berkata :فنقلوا الاتفاق على أنه لا يغير بسبب ما يراه النائم ما تقرر فى الشرع وليس هذا الذى ذكرناه مخالفا لقوله صلى الله عليه وسلم من رآنى فى المنام فقد رآنى فان معنى الحديث أن رؤيته صحيحة وليست من أضغاث الاحلام وتلبيس الشيطان ولكن لا يجوز اثبات حكم شرعى به لأن حالة النوم ليست حالة ضبط وتحقيق لما يسمعه الرائى وقد اتفقوا على أن من شرط من تقبل روايته وشهادته أن يكون متيقظا لا مغفلا ولا سىء الحفظ ولا كثير الخطأ ولا مختل الضبط والنائم ليس بهذه الصفة فلم تقبل روايته لاختلال ضبطه … أما اذا رأى النبى صلى الله عليه و سلم يأمره بفعل ما هو مندوب إليه أو ينهاه عن منهى عنه أو يرشده إلى فعل مصلحة فلا خلاف فى استحباب العمل على وفقه لأن ذلك ليس حكما بمجرد المنام بل تقرر من أصل ذلك الشيء والله أعلم“Mereka (para ulama syafi’iyyah) telah menukilkan kesepakatan bahwasanya apa yang dilihat oleh orang yang mimpi tidaklah merubah hukum yang telah berlaku dalam syari’at. Dan apa yang kami sebutkan ini tidaklah bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي“Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia telah melihatku”Karena makna hadits ini adalah bahwasanya mimpi melihat Nabi adalah benar dan bukan dari jenis mimpi-mimpi kosong dan tipuan syaitan, akan tetapi tidak boleh menetapkan hukum syari’at dengan mimpi tersebut. Karena kondisi tidur bukanlah kondisi dhobth dan tahqiq terhadap apa yang didengar oleh orang yang mimpi tersebut. Mereka telah bersepakat bahwasanya diantara syarat seseorang diterima riwayatnya dan persaksiannya adalah ia harus dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan lalai, buruk hafalan, banyak salahnya, dan tidak beres dhobithnya. Dan orang yang sedang tidur tidak memiliki sifat-sifat ini maka tidaklah diterima riwayatnya karena ketidakberesan dhobithnya…Adapun jika ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi) memerintahkannya untuk melakukan perkara yang dianjurkan atau melarangnya dari perkara yang dilarang atau mengarahkannya untuk melakukan suatu kemaslahatan maka tidak ada khilaf tentang disukainya mengerjakan mimpi tersebut, karena hal ini bukanlah penetapan suatu hukum karena hanya sekedar mimpi, akan tetapi memang sudah ditetapkan oleh hukum asalnya sesuatu tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 1/115)Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshoori berkata :وَرُؤْيَتُهُ في النَّوْمِ حَقٌّ فإن الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِهِ كما ثَبَتَ ذلك في الصَّحِيحَيْنِ وَلَا يُعْمَلُ بها فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ لِعَدَمِ ضَبْطِ النَّائِمِ لَا لِلشَّكِّ في رُؤْيَتِهِ“Dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi adalah kebenaran, karena Syaithan tidak bisa meniru Nabi sebagaimana telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim, dan tidaklah diamalkan mimpi tersebut tentang apa-apa yang berkaitan dengan hukum-hukum dikarenakan tidak adanya dhobth dari orang yang mimpi, bukan karena keraguan akan benarnya ia mimpi” (Asna Al-Mathoolib 3/106) Syaitan Tidak Bisa Meniru Rupa dan Sifat Nabi Tapi Bisa Mengaku Sebagai NabiDiantara cara syaitan menyesatkan sebagian orang adalah dengan datang melalui mimpi mereka dengan mengaku sebagai Rasulullah lalu mengajarkan kepada mereka hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Memang benar bahwasanya Syaitan tidak bisa meniru rupa dan bentuk Nabi meskipun dalam mimpi, akan tetapi syaitan bisa mengaku sebagai Nabi dengan rupa selain rupa Nabi.Dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حقاً، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي“Barang siapa yang melihatku di mimpi maka ia sungguh telah melihatku, karena syaitan tidak bisa meniruku” (HR Al-Bukhari no 110 dan Muslim no 2266)Dari Abu Qotaadah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَرَاءَى بِي“Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupaku” (HR Al-Bukhari no 6995)Dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dengan lafalفَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَخَيَّلُ بِي“Karena syaitan tidak bisa menkhayalkan menjadi diriku” (HR Al-Bukhari no 6994)Karenanya barang siapa yang melihat Nabi dalam mimpinya sebagaimana sifat-sifat fisik Nabi yang ma’ruuf (sebagaimana sifat-sifatnya telah tersebutkan dalam hadits-hadits dan juga kitab syama’il) maka sungguh ia telah benar melihat Nabi, karena syaitan tidak bisa meniru Nabi dan tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupa Nabi.Adapun jika seseorang melihat dalam mimpinya ada yang mengaku sebagai Nabi akan tetapi ternyata sifat-sifatnya menyelisihi dengan sifat-sifat Nabi yang ma’ruuf maka bukan Nabilah yang telah ia lihat, akan tetapi syaitan yang mengaku sebagai Nabi. Inilah pendapat yang benar yang sesuai dengan dzohir hadits-hadits tentang melihat Nabi dalam mimpi, dan juga sesuai dengan praktek para sahabat dan tabi’in. Jika ada orang yang mengaku melihat Nabi dalam mimpinya dan ternyata tidak sesuai dengan sifat-sifat Nabi maka di sisi mereka dia tidaklah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Al-Hakim meriwayatkan :عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي إِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي» قَالَ أَبِي: فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَقُلْتُ: قَدْ رَأَيْتُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ فَشَبَّهْتُهُ بِهِ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «إِنَّهُ كَانَ يُشْبِهُهُ»Dari ‘Ashim bin Kulaib ia berkata, “Ayahku (Kulaib) menyampaikan kepadaku bahwa ia mendengar Abu Huroiroh berkata : Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia telah melihatku, karena syaitan tidak bisa meniruku”. Akupun menyampaikan hadits ini kepada Ibnu Abbas, dan aku berkata kepadanya, “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi). Lalu akupun menyebutkan Al-Hasan bin Ali, dan aku menyamakan Nabi dengan Al-Hasan. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata, “Nabi mirip dengan Al-Hasan” (HR Al-Hakim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 12/384 berkata, “Sanadnya jayyid/baik”)Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya berkata :قَالَ ابْنُ سِيْرِيْن : إِذَا رَآهُ فِي صُوْرَتِهِ“Ibnu Sirin berkata : (Yaitu) jika ia melihat Nabi dengan rupa Nabi” (Atsar mu’allaq ini disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya setelah hadits no 6993)Riwayat ini juga telah diriwayatkan dengan sanad bersambung oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar :كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ سِيْرِيْن إِذَا قَصَّ عَلَيْهِ رَجُلٌ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قَالَ : صِفْ لِي الَّذِي رَأَيْتَهُ، فَإِنْ وَصَفَ لَهُ صِفَةً لاَ يَعْرِفُهَا قَالَ : لَمْ تَرَهُAdalah Muhammad bin Sirin jika ada seseorang menceritakan bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi), maka Ibnu Sirin berkata, “Sebutkanlah ciri-ciri orang yang kau lihat dalam mimpimu”. Jika ternyata ia menyebutkan sifat-sifat (ciri-ciri) yang tidak diketahui oleh Ibnu Sirin maka Ibnu Sirin berkata, “Engkau tidak melihat Nabi” (Fathul Baari 12/384, dan Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya shahih”)Asy-Syaathibi rahimahullah berkata (menukil perkataan Ibnu Rusyd) :ثُمَّ قَالَ: وَلَيْسَ مَعْنَى قَوْلِهِ: «مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي حَقًّا»، أَنَّ كُلَّ مَنْ رَأَى فِي مَنَامِهِ أَنَّهُ رَآهُ فَقَدْ رَآهُ حَقِيقَةً، بِدَلِيلٍ أَنَّ الرَّائِيَ قَدْ يَرَاهُ مَرَّاتٍ عَلَى صُوَرٍ مُخْتَلِفَةٍ، وَيَرَاهُ الرَّائِي عَلَى صِفَةٍ، وَغَيْرِهِ عَلَى صِفَةٍ أُخْرَى. وَلَا يَجُوزُ أَنْ تَخْتَلِفَ صُوَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا صِفَاتُهُ، وَإِنَّمَا مَعْنَى الْحَدِيثِ: مَنْ رَآنِي عَلَى صُورَتَيِ الَّتِي خُلِقْتُ عَلَيْهَا. فَقَدْ رَآنِي، إِذْ لَا يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِي، إِذْ لَمْ يَقُلْ: مَنْ رَأَى أَنَّهُ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي؛ وَإِنَّمَا قَالَ: «مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي»، …فَهَذَا مَا نُقِلَ عَنِ ابْنِ رُشْدٍ، وَحَاصِلُهُ يَرْجِعُ إِلَى أَنَّ الْمَرْئِيَّ قَدْ يَكُونُ غَيْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِنِ اعْتَقَدَ الرَّائِي أَنَّهُ هُوَ.“Kemudian Ibnu Rusyd berkata : Dan bukanlah makna sabda Nabi ((Barang siapa yang melihatku maka telah melihat aku sesungguhnya)) bahwasanya seluruh orang yang melihatnya dalam mimpi berarti telah melihatnya secara sesungguhnya. Buktinya bahwasanya orang yang mimpi terkadang melihat Nabi dalam rupa yang bervariasi. Seseorang yang mimpi melihat Nabi dengan sifat tertentu, dan orang lain mimpi dengan sifat yang lain. Dan tidak boleh rupa-rupa Nabi berbeda-beda demikian juga sifat-sifatnya. Akan tetapi makna hadits adalah “Barang siapa yang melihatku dalam rupaku yang aku diciptakan di atas rupa tersebut, maka ia sungguh telah melihatku, karena syaitan tidak bisa menyerupaiku”. Karena Nabi tidaklah berkata, “Barang siapa yang melihat bahwasanya ia telah melihatku maka ia sungguh telah melihatku”. Akan tetapi Nabi hanyalah berkata, “Barang siapa yang melihatku maka sungguh ia telah melihatku”…Inilah yang dinukil dari Ibnu Rusyd, yang kesimpulannya adalah kembali kepada bahwasanya yang dilihat dalam mimpi bisa jadi bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dalam keyakinan orang yang bermimpi apa yang dilihatnya adalah Nabi” (Al-I’tishoom 1/335)Adapun pendapat sebagian ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mungkin untuk dilihat dalam mimpi dengan selain rupa beliau maka merupakan pendapat yang kurang kuat. Tidak ada hadits yang mendukung pendapat ini kecuali hadits yang lemah sebagaimana telah dijelaskan kelemahannya oleh Ibnu Hajar.Setelah menyebut atsar Ibnu Abbas dan Muhammad bin Sirin yang menyatakan bahwa melihat Nabi harus dengan rupa Nabi, Ibnu Hajar berkata :ويعارضه ما أخرجه بن أبي عاصم من وجه آخر عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من رآني في المنام فقد رآني فَإِنِّي أُرَى فِي كُلِّ صُوْرَةٍ وفي سنده صالح مولى التوأمة وهو ضعيف لاختلاطه وهو من رواية من سمع منه بعد الاختلاط“Dan atsar-atsar (Ibnu Abbas dan Ibnu Sirin-pen) bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Aashim dari sisi lain dari Abu Huroiroh, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka ia sungguh telah melihatku, karena sesungguhnya aku dilihat dalam seluruh bentuk”. Pada sanadnya seorang rawi yang bernama Sholeh Maula At-Tauamah karena ikhtilaath, dan ini adalah riwayat dari orang yang mendengar darinya setelah ikhtilath” (Fathul Baari 12/384)Para ulama yang berpendapat mungkinnya Nabi dilihat dalam mimpi dalam rupa selain beliau, mereka mengatakan : Jika Nabi dilihat dalam rupa selain rupa beliau maka mimpi tersebut butuh takwil.Akan tetapi –wallahu A’lam- pendapat yang benar bahwa disyaratkan untuk melihat Nabi dalam mimpi adalah dalam rupa Nabi yang sesungguhnya, jika tidak maka apa faedah dari sabda Nabi “Karena sesungguhnya syaitan tidak bisa meniru rupaku” (dalam riwayat lain: “Tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupaku”, dalam riwayat lain : Tidak bisa mengkhayalkan dengan rupaku”)??          Karenanya jika ada seseorang yang melihat Nabi dalam bentuk seorang yang sudah tua yang rambut dan janggutnya semuanya sudah putih maka dia tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena disebutkan dalam hadits-hadits bahwasanya jumlah rambut uban Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam kurang dari 20 helai.  Khurofat Seputar Mimpi Bertemu NabiBanyak khurofat yang timbul akibat pengakuan sebagian orang bahwa mereka telah bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Bertemu dengan Nabi dalam mimpi tidak menjadi permasalahan, kebenarannya kita serahkan kepada orang yang mimpi, dan kita berhusnudzon bahwa mungkin saja mereka yang mengaku-ngaku itu benar. Akan tetapi menjadi permasalahan adalah tatkala mimpi tersebut dijadikan dalil untuk suatu hukum, mengajarkan perkara-perkara yang baru dalam agama, apalagi sampai mengajarkan perkara-perkara yang bertentangan dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara khurofat-khurofat tersebut adalah :Pertama : Kisah surat wasiat dari penjaga kuburan Nabi yang bernama Syaikh Ahmad yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu, yang ternyata hanyalah kedustaan. Isi surat tersebut adalah :“Ini adalah wasiat dari Madinah Munawwarah dari Ahmad Khodim Al Haram An Nabawi ”Dalam wasiat ini dikatakan: pada suatu malam Jum’at aku pernah tidak tidur, membaca Al Qur’an, dan setelah membaca Asma’ul Husna aku bersiap siap untuk tidur, tiba tiba aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah membawa ayat-ayat Al Qur’an dan hukum-hukum yang mulia, kemudian beliau berkata: wahai Syaikh Akhmad, aku menjawab: ya, ya Rasulullah, wahai orang yang termulia diantara makhluk Allah, beliau berkata kepadaku: aku sangat malu atas perbuatan buruk manusia itu, sehingga aku tak bisa menghadap Tuhanku dan para malaikat, karena dari hari Jum’at ke Jum’at telah meninggal dunia sekitar seratus enam puluh ribu jiwa (160 000) dengan tidak memeluk agama Islam.Kemudian beliau menyebut contoh contoh dari perbuatan maksiat itu, dan berkata: “maka wasiat ini sebagai rahmat bagi mereka dari Allah Yang Maha Perkasa”, selanjutnya beliau menyebutkan sebagian tanda tanda hari kiamat dan berkata: “wahai Syaikh Ahmad, sebarkanlah wasiat ini kepada mereka, sebab wasiat ini dinukil dari Lauhul Mahfudz, barang siapa yang menulisnya dan mengirimnya dari suatu negara ke negara lain, dari suatu tempat ke tempat yang lain, baginya disediakan istana dalam surga, dan barang siapa yang tidak menulis dan tidak mengirimnya, maka haramlah baginya syafaatku di hari kiamat nanti, barang siapa yang menulisnya sedangkan ia fakir maka Allah akan membuat dia kaya, atau ia berhutang maka Allah akan melunasinya, atau ia berdosa maka Allah pasti mengampuninya, dia dan kedua orang tuanya, berkat wasiat ini, sedangkan barang siapa yang tidak menulisnya maka hitamlah mukanya di dunia dan ahirat.”Kemudian beliau melanjutkan: “Demi Allah 3x wasiat ini adalah benar, jika aku berbohong, aku keluar dari dunia ini dengan tidak memeluk agama Islam, barang siapa yang percaya kepada wasiat ini, ia akan selamat dari siksaan neraka, dan jika tidak percaya maka kafirlah ia.” (silahkan lihat bantahan Syaikh Bin Baaz terhadap surat ini di http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/02/09/wasiat-bohong-dari-syaikh-ahmad-penjaga-kubur-rasulullah/) Kedua : Khurofat Ibnu ‘Arobi (tokoh pujaan kaum sufi, wafat 638 H) dalam kitabnya “Fushus Al-Hikam”. Ia berkata di pembukaan kitabnya :“Amma ba’du, sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu mimpi kabar gembira yang aku melihatnya pada sepuluh terakhir di bulan Muharoom tahun 627 Hijriyah di Damaskus. Dan ditangan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada sebuah buku. Maka Nabi berkata kepadaku, “Ini adalah kitab Fushus Al-Hikam, ambilah kitab ini dan keluarkan untuk manusia agar mereka mengambil manfaat darinya”. Maka aku berkata, “Mendengar dan Ta’at kepada Allah, RasulNya, dan para Ulil Amri diantara kami”. Maka akupun mewujudkan angan-angan, lalu aku mengikhlaskan niat, serta aku fokuskan dan konsentrasikan tujuan dan semangat untuk memunculkan kitab ini kepada manusia sebagaimana yang ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ada sedikitpun tambahan dan pengurangan” (Fushus Al-Hikam, Ibnu ‘Arobi, tahqiq : Abul ‘Alaa ‘Afifi, Daar Al-Kitaab ‘Arobi)Lihatlah khurofat kelas kakap yang dipropagandakan oleh Ibnu ‘Arobi. Buku yang katanya langsung pemberian Rasulullah ini (tanpa ada tambahan dan pengurangan sedikitpun) ternyata isinya adalah kekufuran yaitu aqidah wihdatul wujud. Dan buku ini isinya cukup panjang dan tebal sekitar 200 halaman, yang ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Arobi mimpinya sangat lama, karena dia harus menghafal isi kitab tersebut yang diajarkan oleh Nabi, karena ia mengaku tidak menambah satu huruf pun. Jangan-jangan mimpinya selama seminggu ??!!Diantara kekufuran Ibnu ‘Arobi, ia menyatakan Fir’aun meninggal dalam keadaan beriman. Ibnu ‘Arobi berkata :“Musa adalah penyejuk mata bagi Fir’aun dengan keimanan yang Allah berikan kepada Fir’aun tatkala tenggelam. Maka Allahpun mencabut nyawanya dalam keadaan suci dan tersucikan, tidak ada sedikit dosapun, karena Allah mencabut nyawanya tatkala ia beriman sebelum ia melakukan dosa apapun. Dan Islam menghapuskan dosa-dosa sebelumnya. Dan Allah menjadikan Fir’aun sebagai tanda atas perhatianNya kepada siapa yang Ia kehendaki, agar tidak seorangpun putus asa dari rahmat Allah” (Fushush Al-hikam hal 201)Bahkan Ibnu ‘Arobi –penjual faham wihdatul wujud- menyatakanbahwa peraktaan Fir’aun “Aku adalah Tuhan kalian Yang Tertinggi” adalah perkataan yang benar, karena Fir’aun dzatnya adalah Allah itu sendiri, meskipun rupanya adalah rupa Fir’aun. (Fushush Al-Hikam hal 211)  Ketiga : Mengetahui shahih atau lemahnya suatu hadits dengan menunggu hukum dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui mimpi??Lihat video berikut ((http://www.youtube.com/watch?v=_sySyD8RBDw))Jika perkaranya demikian maka percuma mempelajari ilmu hadits dan juga ilmu al-Jarh wa At-Ta’diil…!!!. Sungguh letih dan percuma keletihan mereka para ahlul hadits yang telah meletakan kerangka ilmu mushtolah Al-Hadits, dan juga ilmu Al-Jarh wa At-Ta’diil???Kalau setiap permasalahan agama langsung ditanyakan kepada Nabi, maka buat apa susah-susah para ulama berselisih pendapat dengan mengemukakan dalil-dalil mereka. Kan perkaranya tinggal mudah, tinggal ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam !!. Anehnya saya tidak pernah mendapatkan seorang ahli haditspun dalam buku-buku mereka yang menshahihkan dan melemahkan hadits dengan dalih bertanya kepada Nabi melalui mimpi…!!!. Demikian juga saya tidak pernah menemukan dalam kitab fikih madzhab manapun ada seorang ulama yang kemudian merojihkan suatu pendapat dan melemahkan pendapat yang lain dengan dalih bahwa ia sudah menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui mimpi…!!!Bahkan kenapa para sahabat mesti khilaf dalam banyak hal…bahkan hingga terjadi pertumpahan darah jika ternyata bisa dengan mudah mendiskusikan permasalahan kepada Nabi lewat mimpi??!! Kesimpulan dalam masalah mimpi bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagai berikut :–         Jika ada seseorang yang mengaku bermimpi ketemu Nabi, maka tidak perlu kita dustakan, apalagi jika seseorang tidak dikenal pendusta. Berbeda jika halnya yang mengaku tersebut adalah seseorang yang terkenal suka berdusta–         Jika yang dilihatnya dalam mimpi memiliki sifat-sifat sebagaimana sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih maka kita benarkan mimpinya tersebut–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi memerintahkan dia untuk melakukan hal-hal kebaikan dan menjauhi larangan-larangan maka itu merupakan tanda baik, dan mimpi tersebut sebagai penyemangat untuk bertakwa dan beramal sholeh–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi mengajarkan hukum-hukum baru dalam Islam berupa amalan-amalan ibadah baru, maka tentu tidak bisa dijadikan pegangan, dan kemungkinan yang dilihatnya bukanlah Nabi, akan tetapi syaitan yang mengaku sebagai Nabi. Karena tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia agama ini telah sempurna sebagaimana Allah berfirman ((الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ)) “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian”. Jika ternyata masih ada syari’at-syari’at yang akan menyusul melalui mimpi maka terbatalkanlah ayat tersebut.–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi juga menyuruh untuk mengkhususkan suatu hukum syari’at yang umum, atau memansukhkan suatu hukum syari’at maka ini juga menunjukkan apa yang dilihatnya bukanlah Nabi, karena melazimkan belumlah sempurnanya syari’at Allah tatkala meninggalnya Nabi.–         Jika ternyata Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mengabarkan tentang kenyataan yang ada atau tentang masa depan, maka tidak bisa otomatis kita benarkan. Karena sebagaimana penjelasan Ulama bahwasanya mimpi Nabi hanya sebatas isti’nas (penguat) dan bukan suatu kepastian. Apalagi jika Nabi menyampaikan tentang masa depan?? Mimpi Habib MunzirAdapun mengenai mimpi Habib Munzir, maka terlebih dahulu kita cantumkan pengakuan Habib Munzir tentang mimpinya tersebut sebagai berikut :((PESAN & WASIAT HABIB :Aku teringat mimpiku beberapa minggu yg lalu, aku berdiri dg pakaian lusuh bagai kuli yg bekerja sepanjang hari, dihadapanku Rasulullah saw berdiri di pintu kemah besar dan megah, seraya bersabda : “semua orang tak tega melihat kau kelelahan wahai munzir, aku lebih tak tega lagi…, kembalilah padaku, masuklah kedalam kemahku dan istirahatlah…Ku jenguk dalam kemah mewah itu ada guru mulia, seraya berkata :kalau aku bisa keluar dan masuk kesini kapan saja, tapi engkau wahai munzir jika masuk kemah ini kau tak akan kembali ke dunia..Maka Rasul saw terus mengajakku masuk, “masuklah.. kau sudah kelelahan.., kau tak punya rumah di dunia(memang saya hingga saat ini masih belum punya rumah) , tak ada rumah untukmu di dunia, karena rumahmu adalah disini bersamaku.., serumah denganku.., seatap dg ku…, makan dan mium bersamaku .. masuklah,,,Lalu aku berkata : lalu bagaimana dg Fatah Jakarta? (Fatah tegaknya panji kedamaian Rasul saw), maka beberapa orang menjawab dibelakangku : wafatmu akan membangkitkan ribuan hati utk meneruskan cita citamu,..!!, masuklah,,,!Lalu malaikat Izrail as menggenggamku dari belakang, ia memegang dua pundakku, terasa seluruh uratku sudah digenggamannya, seraya berkata : mari… kuantar kau masuk.. mari…Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…Semalam ketika aku rebah dalam kegelapan kulihat dua tamu bertubuh cahaya, namun wajahnya tidak bertentuk kecuali hanya cahaya, ia memperkenalkan bahwa ia adalah Izrail as..Kukatakan padanya : belum… belum.. aku masih ingin bakti pada guru muliaku.. pergilah dulu, maka ia pun menghilang raib begitu saja.Tahun 1993 aku bermimpi berlutut dikaki Rasul saw, menangis rindu tak kuat untuk ingin jumpa, maka Sang Nabi saw menepuk pundakku… tenang dan sabarlah..sebelum usiamu mencapaii 40 tahun kau sudah kumpul bersamaku”Usia saya kini 37 tahun pada 23 feb 73, dan usia saya 38 tahun pada 19 muharram ini.Peradangan otak ini adalah penyakit terakhirku, aku senang wafat dg penyakit ini, karena Rasul saw beberapa bulan sebelum wafatnya terus nebgeluhkan sakit kepala..Salam rinduku untuk kalian semua jamaah Majelis Rasulullah saw kelak, jika terjadi sesuatu padaku maka teruskan perjuanganku.. ampuni kesalahanku.., kita akab jumpa kelak dg perjumpaan yg abadi..Amiin..Kalau usiaku ditakdirkan lebih maka kita terus berjuang semampunya, tapi mohon jangan siksa hari hariku.. hanya itu yg kuminta)) (lihat http://majeliskecil.wordpress.com/2011/05/06/pesan-wasiat-habib-munzir/) Habib Munzir juga berkata((namun saya sangat mencintai Rasul saw, menangis merindukan Rasul saw, dan sering dikunjungi Rasul saw dalam mimpi, Rasul saw selalu menghibur saya jika saya sedih, suatu waktu saya mimpi bersimpuh dan memeluk lutut beliau saw, dan berkata wahai Rasulullah saw aku rindu padamu, jangan tinggalkan aku lagi, butakan mataku ini asal bisa jumpa dg mu.., ataukan matikan aku sekarang, aku tersiksa di dunia ini,,, Rasul saw menepuk bahu saya dan berkata :munzir, tenanglah, sebelum usiamu mencapai 40 tahun kau sudah jumpa dgn ku.., maka saya terbangun….)) Habib Munzir juga berkata : ((usia saya kini 38 tahun jika dg perhitungan hijriah, dan 37 th jika dg perhitungan masehi, saya lahir pd Jumat pagi 19 Muharram 1393 H, atau 23 februari 1973 M. Perjanjian Jumpa dg Rasul saw adalah sblm usia saya tepat 40 tahun, kini sudah 1432 H, mungkin sblm sempurna 19 Muharram 1433 H saya sudah jumpa dg Rasul saw, namun apakah Allah swt akan menambah usia pendosa ini..?)) (lihat : http://majeliskecil.wordpress.com/2011/04/10/biografi-habib-munzir-bin-fuad-al-musawa/)           Jika kita memperhatikan pengakuan Habib Munzir di atas maka dalam mimpi tersebut nampak bahwa Nabi mengabarkan kepada Habib Munzir tentang masa depan, yaitu bahwa Habib Munzir akan meninggal sebelum berumur 40 tahunTentunya sebagaimana telah kita jelaskan, bahwasanya mimpi ketemu Nabi yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai kepastian, akan tetapi sebagai kemungkinan, karena para ulama telah sepakat mimpi bukanlah dalil dan hujjah.Hal ini terbukti jika kita memperhatikan umur Habib Munzir tatkala meninggal usianya telah melewati 40 tahun tidak sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya. Karena Habib Munzir lahir pada tanggal 23 februari 1973 (bertepatan dengan 19 Muharram 1393 H) dan wafat pada tanggal 15 September 2013 (bertepatan dengan 9 Dzulqo’dah 1434 H). Sehingga dengan demikian beliau wafat tatkala berumur 40 tahun lebih sekitar 7 bulan (menurut kalender masehi) atau berumur 41 tahun lebih sekitar 11 bulan (menurut kalender Hijriyah)Jika kita menjadikan mimpi sebagai dalil maka melazimkan Nabi telah salah atau berdusta dalam mimpi tersebut… karena pengkhabaran Nabi menyelisihi kenyataan. Habib Munzir Menolak Malaikat ‘Izroil          Akan tetapi ada yang sangat menarik perhatian saya dari perkataan Habib Munzir berikut dalam mimpinya ((Lalu malaikat Izrail as menggenggamku dari belakang, ia memegang dua pundakku, terasa seluruh uratku sudah digenggamannya, seraya berkata : mari… kuantar kau masuk.. mari…Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…))Ini adalah mimpi yang aneh, karena kita ketahui bersama bahwasanya malaikat Izrail bukan berada dibawah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena kenyataannya jika malaikat maut menjemput Khadijah istri Nabi, atau anak-anak beliau, atau sahabat-sahabat beliau, atau paman beliau, maka Nabi tidak bisa menolak tugas malaikat maut tersebut untuk mencabut nyawa mereka. Karenanya Nabipun bersedih dengan wafatnya Khodijah, demikian juga pamannya Hamzah, serta putra beliau Ibrahim, akan tetapi Nabi tidak kuasa untuk mengatur malaikat maut (atau yang disebut Izrail). Akan tetapi namanya mimpi memang sering aneh-aneh dan tidak bisa disamakan dengan kenyataan.Lebih anehnya lagi, Habib Munzir mengaku melihat dan menolak malaikat Izrail yang hendak mencabut nyawanya dalam keadaan terjaga. Seakan-akan Habib Munzir ingin membuktikan kebenaran mimpinya tersebut. Perhatikan perkataan Habib Munzir ((Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…Semalam ketika aku rebah dalam kegelapan kulihat dua tamu bertubuh cahaya, namun wajahnya tidak bertentuk kecuali hanya cahaya, ia memperkenalkan bahwa ia adalah Izrail as..Kukatakan padanya : belum… belum.. aku masih ingin bakti pada guru muliaku.. pergilah dulu, maka ia pun menghilang raib begitu saja)), demikian perkataan Habib Munzir… Sungguh ini merupakan karomah yang luar biasa dari sisi :–         Dalam keadaan terjaga Habib Munzir bertemu malaikat yang bercahaya. Yang ternyata malaikat tersebut adalah Izrail. Karomah ini tidak pernah dialami oleh Abu Bakar, Umar bin Al-Khottob, Utsman bin ‘Affaan, dan Ali bin Abi Tholib–         Habib Munzir bisa menolak malaikat Izra’il yang hendak mencabut nyawanya…., sungguh karomah yang luar biasa yang mengalahkan para sahabat??!!Para ulama telah membahas apakah mungkin manusia bisa bertemu denga malaikat dengan rupa aslinya (berupa cahaya)??. Karena dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an tatkala para Nabi bertemu hanya bertemu dengan para malaikat tatkala malaikat menjelma seperti manusia, bukan dalam bentuk bercahaya. Bahkan tatkala para malaikat bertemu dengan Nabi Ibrahim (dalam bentuk manusia sebagai tamu Nabi Ibrahim), sampai-sampai Nabi Ibrahim tidak mengetahui kalau mereka itu malaikat. Nabi Ibrahim menyangka mereka manusia biasa, sampai-sampai beliau menghidangkan makanan buat para malaikat tersebut.Allah berfirman :هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (٢٤)إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (٢٥)فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (٢٦)فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلا تَأْكُلُونَ (٢٧)فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلامٍ عَلِيمٍ (٢٨)فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (٢٩)قَالُوا كَذَلِكَ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (٣٠)قَالَ فَمَا خَطْبُكُمْ أَيُّهَا الْمُرْسَلُونَ (٣١)قَالُوا إِنَّا أُرْسِلْنَا إِلَى قَوْمٍ مُجْرِمِينَ (٣٢)لِنُرْسِلَ عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ طِينٍ (٣٣)مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ (٣٤)“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (Yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan?. (ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaamun”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia (Ibrahim) pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak). Kemudian isterinya datang memekik lalu menepuk mukanya sendiri seraya berkata: “(Aku adalah) seorang perempuan tua yang mandul”. Mereka berkata: “Demikianlah Tuhanmu memfirmankan” Sesungguhnya Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui. Ibrahim bertanya: “Apakah urusanmu Hai Para utusan?”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya Kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Luth), agar Kami timpakan kepada mereka batu-batu dari tanah, yang ditandai di sisi Tuhanmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas” (QS Adz-Dzaariyaat : 24-34)Demikian juga tatkala Jibril bertemu dengan Maryam ‘alaihas salaam, Allah berfirman :فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّاMaka ia (Maryam) Mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami (Jibril) kepadanya, Maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna” (QS Maryam : 17)Demikian juga para sahabat telah melihat malaikat Jibril tatkala malaikat Jibril ‘alaihis Salam datang menemui Nabi dalam bentuk manusia. Akan tetapi saya belum menemukan riwayat yang shahih bahwasanya ada seorang sahabat yang bertemu malaikat dalam bentuk cahaya, bentuk aslinya !!! Seluruh riwayat-riwayat tentang para sahabat yang melihat malaikat semuanya tatkala malaikat dalam bentuk manusia, dan juga para sahabat semuanya menyangka bahwa para malaikat tersebut hanyalah manusia biasa.          Adapun melihat malaikat dalam bentuk aslinya (bercahaya) maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia termulia, dan juga diberikan kekuatan ruhani- namun tatkala melihat malaikat Jibril dalam bentuk aslinya maka Nabi mengalami ketakutan yang sangat luar biasa. Itupun Nabi hanya melihat Jibril dalam rupa aslinya dua kali.Hal ini dikarenakan Allah tidak menciptakan kekuatan pada manusia untuk mampu melihat malaikat dalam rupa aslinya. Karenanya tatkala kaum musyrikin meminta agar diutus rasul dari malaikat maka Allah tidak memenuhi permintaan mereka. Allah berfirman :وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَنْ يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَى إِلا أَنْ قَالُوا أَبَعَثَ اللَّهُ بَشَرًا رَسُولا (٩٤)قُلْ لَوْ كَانَ فِي الأرْضِ مَلائِكَةٌ يَمْشُونَ مُطْمَئِنِّينَ لَنَزَّلْنَا عَلَيْهِمْ مِنَ السَّمَاءِ مَلَكًا رَسُولا (٩٥)“Dan tidak ada sesuatu yang menghalangi manusia untuk beriman tatkala datang petunjuk kepadanya, kecuali Perkataan mereka: “Adakah Allah mengutus seorang manusia menjadi rasuI?” Katakanlah: “Kalau seandainya ada malaikat-malaikat yang berjalan-jalan sebagai penghuni di bumi, niscaya Kami turunkan dari langit kepada mereka seorang Malaikat menjadi Rasul” (Al-Isroo’ 94-95)Akan tetapi kaum musyrikin akan bertemu dengan malaikat tatkala adzab akan menimpa mereka atau tatkala kematian menjemput mereka. Allah berfirman :يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلائِكَةَ لا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا“Pada hari mereka melihat malaikat (yaitu di hari kematian mereka-pen) dihari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa” (QS Al-Furqon : 22) Intiny…apakah yang dilihatnya oleh Habib Munzir Nabi atau bukan?? Apakah benar ia bertemu dengan malaikat??, Jika benar, lantas apakah tubuh yang bercahaya tersebut benar-benar malaikat?? Benarkah ia bisa menolak malaikat maut (‘Izroil) ??. Bagaimanapun juga akhirnya tatkala malaikat ‘Izroil mendatangi Habib Munzir di kamar mandi maka Habib Munzir tidak bisa lagi menolaknya. Wallahu A’lam. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-11-1434 H / 28 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
Pertanyaan : Ustadz, saya ada pertanyaan. Apakah mungkin melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi?, dan jika mungkin, maka bagaimana dengan pengakuan Habib Munzir bahwa Ia bertemu Nabi dalam mimpi dan Nabi mengabarkan bahwa Habib Munzir akan menyusul Nabi sebelum umur 40 tahun?? Jazaakallahu khoiron atas jawabannya.  JAWAB :Bermimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wasallam merupakan perkara yang mungkin terjadi berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Akan tetapi para ulama telah sepakat jika seseorang bermimpi bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun, lalu Nabi menyampaikan sesuatu dalam mimpi tersebut maka mimpi tersebut tidak bisa dijadikan dalil dalam penentuan hukum yang baru, apalagi sampai merubah atau memansukhkan suatu hukum. Demikian juga halnya jika Nabi mengabarkan hal yang ghoib tentang masa depan.  Paling banter hanya sebagai ‘isti’naas (penguat) saja dan bukan penentu atau kepastian.Berikut ini perkataan ulama madzhab Syafi’iyyah tentang hal ini.  Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :أَنَّهُ مَنْ رَآهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآهُ حَقًّا. وَأَنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِهِ، وَلَكِنْ لَا يُعْمَلُ بِمَا يَسْمَعُهُ الرَّائِي مِنْهُ فِي الْمَنَامِ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ، لِعَدَمِ ضَبْطِ الرَّائِي، لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِ، فَإِنَّ الْخَبَرَ لَا يُقْبَلُ إِلَّا مِنْ ضَابِطٍ مُكَلَّفٍ، وَالنَّائِمُ بِخِلَافِهِ“Sesungguhnya barang siapa yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi maka ia telah melihatnya sesungguhnya. Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menyerupai bentuk Nabi. Akan tetapi tidak diamalkan apa yang didengar oleh seorang yang mimpi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, tentang apa yang berkaitan dengan hukum. Karena orang yang mimpi tidak dhobith (tidak memiliki kemampuan menangkap dan menghafalkan berita atau riwayat yang didengarnya-pen) bukan dari sisi ragu akan mimpinya melihat Nabi akan tetapi suatu khobar/berita tidaklah diterima kecuali dari seseorang yang dhobith mukallaf. Adapun seorang yang sedang tidur tidaklah demikian”  (Roudhotut Thoolibin 7/16)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga berkata :لَوْ كَانَتْ لَيْلَةُ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ وَلَمْ يَرَ النَّاسُ الْهِلَالَ فَرَأَى إنْسَانٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَنَامِ فَقَالَ لَهُ اللَّيْلَةُ أَوَّلُ رَمَضَانَ لَمْ يَصِحَّ الصَّوْمُ بِهَذَا الْمَنَامِ لَا لِصَاحِبِ الْمَنَامِ وَلَا لغيره ذكره القاضي حسين فِي الْفَتَاوَى وَآخَرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ الْإِجْمَاعَ عَلَيْهِ“Kalau seandainya pada malam hari ke 30 bulan Sya’ban, dan orang-orang tidak ada yang melihat hilal, lalu ada seseorang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya, lalu Nabi berkata kepadanya, “Malam ini adalah malam pertama bulan Ramadhan” maka berpuasa dengan berdalil pada mimpi tersebut tidaklah sah, tidak sah bagi orang yang bermimpi demikian juga tidak sah bagi selainnya. Hal ini telah disebutkan oleh Al-Qoodhi Husain dalam fatwa-fatwanya, demikian juga para ulama Syafi’iyah yang lainnya. Dan Al-Qoodhi ‘Iyaadh menukilkan ijmak akan hal ini”Al-Imam An-Nawawi melanjutkan :وَقَدْ قَرَّرْتُهُ بِدَلَائِلِهِ فِي أَوَّلِ شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَمُخْتَصَرُهُ أَنَّ شَرْطَ الرَّاوِي وَالْمُخْبِرَ وَالشَّاهِدَ أَنْ يَكُونَ مُتَيَقِّظًا حَالِ التَّحَمُّلِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَمَعْلُومٌ أَنَّ النَّوْمَ لَا تَيَقُّظَ فِيهِ وَلَا ضَبْطَ فَتُرِكَ الْعَمَلُ بِهَذَا الْمَنَامِ لِاخْتِلَالِ ضَبْطِ الرَّاوِي لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِAku telah menjelaskan dengan disertai dalil-dalil di awal dari (kitab) Syarh Shahih Muslim…, bahwasanya syarat seorang perawi dan pembawa kabar berita, serta syarat seorang saksi, adalah harus dalam keadaan sadar/terjaga tatkala menerima berita. Dan ini merupakan perkara yang disepakati (ijmak) para ulama. Dan tentunya pada tidur tidak ada sikap terjaga dan juga tidak ada sifat ad-dobth, maka ditinggalkan mengamalkan mimpi ini, dikarenakan ketidakberesan dhobth sang perawi, bukan karena ragu tentang mimpinya”   (Al-Majmuu’ 6/281-282))Al-Imam An-Nawawi juga berkata :فنقلوا الاتفاق على أنه لا يغير بسبب ما يراه النائم ما تقرر فى الشرع وليس هذا الذى ذكرناه مخالفا لقوله صلى الله عليه وسلم من رآنى فى المنام فقد رآنى فان معنى الحديث أن رؤيته صحيحة وليست من أضغاث الاحلام وتلبيس الشيطان ولكن لا يجوز اثبات حكم شرعى به لأن حالة النوم ليست حالة ضبط وتحقيق لما يسمعه الرائى وقد اتفقوا على أن من شرط من تقبل روايته وشهادته أن يكون متيقظا لا مغفلا ولا سىء الحفظ ولا كثير الخطأ ولا مختل الضبط والنائم ليس بهذه الصفة فلم تقبل روايته لاختلال ضبطه … أما اذا رأى النبى صلى الله عليه و سلم يأمره بفعل ما هو مندوب إليه أو ينهاه عن منهى عنه أو يرشده إلى فعل مصلحة فلا خلاف فى استحباب العمل على وفقه لأن ذلك ليس حكما بمجرد المنام بل تقرر من أصل ذلك الشيء والله أعلم“Mereka (para ulama syafi’iyyah) telah menukilkan kesepakatan bahwasanya apa yang dilihat oleh orang yang mimpi tidaklah merubah hukum yang telah berlaku dalam syari’at. Dan apa yang kami sebutkan ini tidaklah bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي“Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia telah melihatku”Karena makna hadits ini adalah bahwasanya mimpi melihat Nabi adalah benar dan bukan dari jenis mimpi-mimpi kosong dan tipuan syaitan, akan tetapi tidak boleh menetapkan hukum syari’at dengan mimpi tersebut. Karena kondisi tidur bukanlah kondisi dhobth dan tahqiq terhadap apa yang didengar oleh orang yang mimpi tersebut. Mereka telah bersepakat bahwasanya diantara syarat seseorang diterima riwayatnya dan persaksiannya adalah ia harus dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan lalai, buruk hafalan, banyak salahnya, dan tidak beres dhobithnya. Dan orang yang sedang tidur tidak memiliki sifat-sifat ini maka tidaklah diterima riwayatnya karena ketidakberesan dhobithnya…Adapun jika ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi) memerintahkannya untuk melakukan perkara yang dianjurkan atau melarangnya dari perkara yang dilarang atau mengarahkannya untuk melakukan suatu kemaslahatan maka tidak ada khilaf tentang disukainya mengerjakan mimpi tersebut, karena hal ini bukanlah penetapan suatu hukum karena hanya sekedar mimpi, akan tetapi memang sudah ditetapkan oleh hukum asalnya sesuatu tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 1/115)Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshoori berkata :وَرُؤْيَتُهُ في النَّوْمِ حَقٌّ فإن الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِهِ كما ثَبَتَ ذلك في الصَّحِيحَيْنِ وَلَا يُعْمَلُ بها فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ لِعَدَمِ ضَبْطِ النَّائِمِ لَا لِلشَّكِّ في رُؤْيَتِهِ“Dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi adalah kebenaran, karena Syaithan tidak bisa meniru Nabi sebagaimana telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim, dan tidaklah diamalkan mimpi tersebut tentang apa-apa yang berkaitan dengan hukum-hukum dikarenakan tidak adanya dhobth dari orang yang mimpi, bukan karena keraguan akan benarnya ia mimpi” (Asna Al-Mathoolib 3/106) Syaitan Tidak Bisa Meniru Rupa dan Sifat Nabi Tapi Bisa Mengaku Sebagai NabiDiantara cara syaitan menyesatkan sebagian orang adalah dengan datang melalui mimpi mereka dengan mengaku sebagai Rasulullah lalu mengajarkan kepada mereka hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Memang benar bahwasanya Syaitan tidak bisa meniru rupa dan bentuk Nabi meskipun dalam mimpi, akan tetapi syaitan bisa mengaku sebagai Nabi dengan rupa selain rupa Nabi.Dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حقاً، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي“Barang siapa yang melihatku di mimpi maka ia sungguh telah melihatku, karena syaitan tidak bisa meniruku” (HR Al-Bukhari no 110 dan Muslim no 2266)Dari Abu Qotaadah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَرَاءَى بِي“Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupaku” (HR Al-Bukhari no 6995)Dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dengan lafalفَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَخَيَّلُ بِي“Karena syaitan tidak bisa menkhayalkan menjadi diriku” (HR Al-Bukhari no 6994)Karenanya barang siapa yang melihat Nabi dalam mimpinya sebagaimana sifat-sifat fisik Nabi yang ma’ruuf (sebagaimana sifat-sifatnya telah tersebutkan dalam hadits-hadits dan juga kitab syama’il) maka sungguh ia telah benar melihat Nabi, karena syaitan tidak bisa meniru Nabi dan tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupa Nabi.Adapun jika seseorang melihat dalam mimpinya ada yang mengaku sebagai Nabi akan tetapi ternyata sifat-sifatnya menyelisihi dengan sifat-sifat Nabi yang ma’ruuf maka bukan Nabilah yang telah ia lihat, akan tetapi syaitan yang mengaku sebagai Nabi. Inilah pendapat yang benar yang sesuai dengan dzohir hadits-hadits tentang melihat Nabi dalam mimpi, dan juga sesuai dengan praktek para sahabat dan tabi’in. Jika ada orang yang mengaku melihat Nabi dalam mimpinya dan ternyata tidak sesuai dengan sifat-sifat Nabi maka di sisi mereka dia tidaklah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Al-Hakim meriwayatkan :عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي إِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي» قَالَ أَبِي: فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَقُلْتُ: قَدْ رَأَيْتُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ فَشَبَّهْتُهُ بِهِ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «إِنَّهُ كَانَ يُشْبِهُهُ»Dari ‘Ashim bin Kulaib ia berkata, “Ayahku (Kulaib) menyampaikan kepadaku bahwa ia mendengar Abu Huroiroh berkata : Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia telah melihatku, karena syaitan tidak bisa meniruku”. Akupun menyampaikan hadits ini kepada Ibnu Abbas, dan aku berkata kepadanya, “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi). Lalu akupun menyebutkan Al-Hasan bin Ali, dan aku menyamakan Nabi dengan Al-Hasan. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata, “Nabi mirip dengan Al-Hasan” (HR Al-Hakim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 12/384 berkata, “Sanadnya jayyid/baik”)Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya berkata :قَالَ ابْنُ سِيْرِيْن : إِذَا رَآهُ فِي صُوْرَتِهِ“Ibnu Sirin berkata : (Yaitu) jika ia melihat Nabi dengan rupa Nabi” (Atsar mu’allaq ini disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya setelah hadits no 6993)Riwayat ini juga telah diriwayatkan dengan sanad bersambung oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar :كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ سِيْرِيْن إِذَا قَصَّ عَلَيْهِ رَجُلٌ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قَالَ : صِفْ لِي الَّذِي رَأَيْتَهُ، فَإِنْ وَصَفَ لَهُ صِفَةً لاَ يَعْرِفُهَا قَالَ : لَمْ تَرَهُAdalah Muhammad bin Sirin jika ada seseorang menceritakan bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi), maka Ibnu Sirin berkata, “Sebutkanlah ciri-ciri orang yang kau lihat dalam mimpimu”. Jika ternyata ia menyebutkan sifat-sifat (ciri-ciri) yang tidak diketahui oleh Ibnu Sirin maka Ibnu Sirin berkata, “Engkau tidak melihat Nabi” (Fathul Baari 12/384, dan Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya shahih”)Asy-Syaathibi rahimahullah berkata (menukil perkataan Ibnu Rusyd) :ثُمَّ قَالَ: وَلَيْسَ مَعْنَى قَوْلِهِ: «مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي حَقًّا»، أَنَّ كُلَّ مَنْ رَأَى فِي مَنَامِهِ أَنَّهُ رَآهُ فَقَدْ رَآهُ حَقِيقَةً، بِدَلِيلٍ أَنَّ الرَّائِيَ قَدْ يَرَاهُ مَرَّاتٍ عَلَى صُوَرٍ مُخْتَلِفَةٍ، وَيَرَاهُ الرَّائِي عَلَى صِفَةٍ، وَغَيْرِهِ عَلَى صِفَةٍ أُخْرَى. وَلَا يَجُوزُ أَنْ تَخْتَلِفَ صُوَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا صِفَاتُهُ، وَإِنَّمَا مَعْنَى الْحَدِيثِ: مَنْ رَآنِي عَلَى صُورَتَيِ الَّتِي خُلِقْتُ عَلَيْهَا. فَقَدْ رَآنِي، إِذْ لَا يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِي، إِذْ لَمْ يَقُلْ: مَنْ رَأَى أَنَّهُ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي؛ وَإِنَّمَا قَالَ: «مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي»، …فَهَذَا مَا نُقِلَ عَنِ ابْنِ رُشْدٍ، وَحَاصِلُهُ يَرْجِعُ إِلَى أَنَّ الْمَرْئِيَّ قَدْ يَكُونُ غَيْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِنِ اعْتَقَدَ الرَّائِي أَنَّهُ هُوَ.“Kemudian Ibnu Rusyd berkata : Dan bukanlah makna sabda Nabi ((Barang siapa yang melihatku maka telah melihat aku sesungguhnya)) bahwasanya seluruh orang yang melihatnya dalam mimpi berarti telah melihatnya secara sesungguhnya. Buktinya bahwasanya orang yang mimpi terkadang melihat Nabi dalam rupa yang bervariasi. Seseorang yang mimpi melihat Nabi dengan sifat tertentu, dan orang lain mimpi dengan sifat yang lain. Dan tidak boleh rupa-rupa Nabi berbeda-beda demikian juga sifat-sifatnya. Akan tetapi makna hadits adalah “Barang siapa yang melihatku dalam rupaku yang aku diciptakan di atas rupa tersebut, maka ia sungguh telah melihatku, karena syaitan tidak bisa menyerupaiku”. Karena Nabi tidaklah berkata, “Barang siapa yang melihat bahwasanya ia telah melihatku maka ia sungguh telah melihatku”. Akan tetapi Nabi hanyalah berkata, “Barang siapa yang melihatku maka sungguh ia telah melihatku”…Inilah yang dinukil dari Ibnu Rusyd, yang kesimpulannya adalah kembali kepada bahwasanya yang dilihat dalam mimpi bisa jadi bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dalam keyakinan orang yang bermimpi apa yang dilihatnya adalah Nabi” (Al-I’tishoom 1/335)Adapun pendapat sebagian ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mungkin untuk dilihat dalam mimpi dengan selain rupa beliau maka merupakan pendapat yang kurang kuat. Tidak ada hadits yang mendukung pendapat ini kecuali hadits yang lemah sebagaimana telah dijelaskan kelemahannya oleh Ibnu Hajar.Setelah menyebut atsar Ibnu Abbas dan Muhammad bin Sirin yang menyatakan bahwa melihat Nabi harus dengan rupa Nabi, Ibnu Hajar berkata :ويعارضه ما أخرجه بن أبي عاصم من وجه آخر عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من رآني في المنام فقد رآني فَإِنِّي أُرَى فِي كُلِّ صُوْرَةٍ وفي سنده صالح مولى التوأمة وهو ضعيف لاختلاطه وهو من رواية من سمع منه بعد الاختلاط“Dan atsar-atsar (Ibnu Abbas dan Ibnu Sirin-pen) bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Aashim dari sisi lain dari Abu Huroiroh, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka ia sungguh telah melihatku, karena sesungguhnya aku dilihat dalam seluruh bentuk”. Pada sanadnya seorang rawi yang bernama Sholeh Maula At-Tauamah karena ikhtilaath, dan ini adalah riwayat dari orang yang mendengar darinya setelah ikhtilath” (Fathul Baari 12/384)Para ulama yang berpendapat mungkinnya Nabi dilihat dalam mimpi dalam rupa selain beliau, mereka mengatakan : Jika Nabi dilihat dalam rupa selain rupa beliau maka mimpi tersebut butuh takwil.Akan tetapi –wallahu A’lam- pendapat yang benar bahwa disyaratkan untuk melihat Nabi dalam mimpi adalah dalam rupa Nabi yang sesungguhnya, jika tidak maka apa faedah dari sabda Nabi “Karena sesungguhnya syaitan tidak bisa meniru rupaku” (dalam riwayat lain: “Tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupaku”, dalam riwayat lain : Tidak bisa mengkhayalkan dengan rupaku”)??          Karenanya jika ada seseorang yang melihat Nabi dalam bentuk seorang yang sudah tua yang rambut dan janggutnya semuanya sudah putih maka dia tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena disebutkan dalam hadits-hadits bahwasanya jumlah rambut uban Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam kurang dari 20 helai.  Khurofat Seputar Mimpi Bertemu NabiBanyak khurofat yang timbul akibat pengakuan sebagian orang bahwa mereka telah bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Bertemu dengan Nabi dalam mimpi tidak menjadi permasalahan, kebenarannya kita serahkan kepada orang yang mimpi, dan kita berhusnudzon bahwa mungkin saja mereka yang mengaku-ngaku itu benar. Akan tetapi menjadi permasalahan adalah tatkala mimpi tersebut dijadikan dalil untuk suatu hukum, mengajarkan perkara-perkara yang baru dalam agama, apalagi sampai mengajarkan perkara-perkara yang bertentangan dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara khurofat-khurofat tersebut adalah :Pertama : Kisah surat wasiat dari penjaga kuburan Nabi yang bernama Syaikh Ahmad yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu, yang ternyata hanyalah kedustaan. Isi surat tersebut adalah :“Ini adalah wasiat dari Madinah Munawwarah dari Ahmad Khodim Al Haram An Nabawi ”Dalam wasiat ini dikatakan: pada suatu malam Jum’at aku pernah tidak tidur, membaca Al Qur’an, dan setelah membaca Asma’ul Husna aku bersiap siap untuk tidur, tiba tiba aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah membawa ayat-ayat Al Qur’an dan hukum-hukum yang mulia, kemudian beliau berkata: wahai Syaikh Akhmad, aku menjawab: ya, ya Rasulullah, wahai orang yang termulia diantara makhluk Allah, beliau berkata kepadaku: aku sangat malu atas perbuatan buruk manusia itu, sehingga aku tak bisa menghadap Tuhanku dan para malaikat, karena dari hari Jum’at ke Jum’at telah meninggal dunia sekitar seratus enam puluh ribu jiwa (160 000) dengan tidak memeluk agama Islam.Kemudian beliau menyebut contoh contoh dari perbuatan maksiat itu, dan berkata: “maka wasiat ini sebagai rahmat bagi mereka dari Allah Yang Maha Perkasa”, selanjutnya beliau menyebutkan sebagian tanda tanda hari kiamat dan berkata: “wahai Syaikh Ahmad, sebarkanlah wasiat ini kepada mereka, sebab wasiat ini dinukil dari Lauhul Mahfudz, barang siapa yang menulisnya dan mengirimnya dari suatu negara ke negara lain, dari suatu tempat ke tempat yang lain, baginya disediakan istana dalam surga, dan barang siapa yang tidak menulis dan tidak mengirimnya, maka haramlah baginya syafaatku di hari kiamat nanti, barang siapa yang menulisnya sedangkan ia fakir maka Allah akan membuat dia kaya, atau ia berhutang maka Allah akan melunasinya, atau ia berdosa maka Allah pasti mengampuninya, dia dan kedua orang tuanya, berkat wasiat ini, sedangkan barang siapa yang tidak menulisnya maka hitamlah mukanya di dunia dan ahirat.”Kemudian beliau melanjutkan: “Demi Allah 3x wasiat ini adalah benar, jika aku berbohong, aku keluar dari dunia ini dengan tidak memeluk agama Islam, barang siapa yang percaya kepada wasiat ini, ia akan selamat dari siksaan neraka, dan jika tidak percaya maka kafirlah ia.” (silahkan lihat bantahan Syaikh Bin Baaz terhadap surat ini di http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/02/09/wasiat-bohong-dari-syaikh-ahmad-penjaga-kubur-rasulullah/) Kedua : Khurofat Ibnu ‘Arobi (tokoh pujaan kaum sufi, wafat 638 H) dalam kitabnya “Fushus Al-Hikam”. Ia berkata di pembukaan kitabnya :“Amma ba’du, sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu mimpi kabar gembira yang aku melihatnya pada sepuluh terakhir di bulan Muharoom tahun 627 Hijriyah di Damaskus. Dan ditangan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada sebuah buku. Maka Nabi berkata kepadaku, “Ini adalah kitab Fushus Al-Hikam, ambilah kitab ini dan keluarkan untuk manusia agar mereka mengambil manfaat darinya”. Maka aku berkata, “Mendengar dan Ta’at kepada Allah, RasulNya, dan para Ulil Amri diantara kami”. Maka akupun mewujudkan angan-angan, lalu aku mengikhlaskan niat, serta aku fokuskan dan konsentrasikan tujuan dan semangat untuk memunculkan kitab ini kepada manusia sebagaimana yang ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ada sedikitpun tambahan dan pengurangan” (Fushus Al-Hikam, Ibnu ‘Arobi, tahqiq : Abul ‘Alaa ‘Afifi, Daar Al-Kitaab ‘Arobi)Lihatlah khurofat kelas kakap yang dipropagandakan oleh Ibnu ‘Arobi. Buku yang katanya langsung pemberian Rasulullah ini (tanpa ada tambahan dan pengurangan sedikitpun) ternyata isinya adalah kekufuran yaitu aqidah wihdatul wujud. Dan buku ini isinya cukup panjang dan tebal sekitar 200 halaman, yang ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Arobi mimpinya sangat lama, karena dia harus menghafal isi kitab tersebut yang diajarkan oleh Nabi, karena ia mengaku tidak menambah satu huruf pun. Jangan-jangan mimpinya selama seminggu ??!!Diantara kekufuran Ibnu ‘Arobi, ia menyatakan Fir’aun meninggal dalam keadaan beriman. Ibnu ‘Arobi berkata :“Musa adalah penyejuk mata bagi Fir’aun dengan keimanan yang Allah berikan kepada Fir’aun tatkala tenggelam. Maka Allahpun mencabut nyawanya dalam keadaan suci dan tersucikan, tidak ada sedikit dosapun, karena Allah mencabut nyawanya tatkala ia beriman sebelum ia melakukan dosa apapun. Dan Islam menghapuskan dosa-dosa sebelumnya. Dan Allah menjadikan Fir’aun sebagai tanda atas perhatianNya kepada siapa yang Ia kehendaki, agar tidak seorangpun putus asa dari rahmat Allah” (Fushush Al-hikam hal 201)Bahkan Ibnu ‘Arobi –penjual faham wihdatul wujud- menyatakanbahwa peraktaan Fir’aun “Aku adalah Tuhan kalian Yang Tertinggi” adalah perkataan yang benar, karena Fir’aun dzatnya adalah Allah itu sendiri, meskipun rupanya adalah rupa Fir’aun. (Fushush Al-Hikam hal 211)  Ketiga : Mengetahui shahih atau lemahnya suatu hadits dengan menunggu hukum dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui mimpi??Lihat video berikut ((http://www.youtube.com/watch?v=_sySyD8RBDw))Jika perkaranya demikian maka percuma mempelajari ilmu hadits dan juga ilmu al-Jarh wa At-Ta’diil…!!!. Sungguh letih dan percuma keletihan mereka para ahlul hadits yang telah meletakan kerangka ilmu mushtolah Al-Hadits, dan juga ilmu Al-Jarh wa At-Ta’diil???Kalau setiap permasalahan agama langsung ditanyakan kepada Nabi, maka buat apa susah-susah para ulama berselisih pendapat dengan mengemukakan dalil-dalil mereka. Kan perkaranya tinggal mudah, tinggal ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam !!. Anehnya saya tidak pernah mendapatkan seorang ahli haditspun dalam buku-buku mereka yang menshahihkan dan melemahkan hadits dengan dalih bertanya kepada Nabi melalui mimpi…!!!. Demikian juga saya tidak pernah menemukan dalam kitab fikih madzhab manapun ada seorang ulama yang kemudian merojihkan suatu pendapat dan melemahkan pendapat yang lain dengan dalih bahwa ia sudah menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui mimpi…!!!Bahkan kenapa para sahabat mesti khilaf dalam banyak hal…bahkan hingga terjadi pertumpahan darah jika ternyata bisa dengan mudah mendiskusikan permasalahan kepada Nabi lewat mimpi??!! Kesimpulan dalam masalah mimpi bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagai berikut :–         Jika ada seseorang yang mengaku bermimpi ketemu Nabi, maka tidak perlu kita dustakan, apalagi jika seseorang tidak dikenal pendusta. Berbeda jika halnya yang mengaku tersebut adalah seseorang yang terkenal suka berdusta–         Jika yang dilihatnya dalam mimpi memiliki sifat-sifat sebagaimana sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih maka kita benarkan mimpinya tersebut–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi memerintahkan dia untuk melakukan hal-hal kebaikan dan menjauhi larangan-larangan maka itu merupakan tanda baik, dan mimpi tersebut sebagai penyemangat untuk bertakwa dan beramal sholeh–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi mengajarkan hukum-hukum baru dalam Islam berupa amalan-amalan ibadah baru, maka tentu tidak bisa dijadikan pegangan, dan kemungkinan yang dilihatnya bukanlah Nabi, akan tetapi syaitan yang mengaku sebagai Nabi. Karena tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia agama ini telah sempurna sebagaimana Allah berfirman ((الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ)) “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian”. Jika ternyata masih ada syari’at-syari’at yang akan menyusul melalui mimpi maka terbatalkanlah ayat tersebut.–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi juga menyuruh untuk mengkhususkan suatu hukum syari’at yang umum, atau memansukhkan suatu hukum syari’at maka ini juga menunjukkan apa yang dilihatnya bukanlah Nabi, karena melazimkan belumlah sempurnanya syari’at Allah tatkala meninggalnya Nabi.–         Jika ternyata Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mengabarkan tentang kenyataan yang ada atau tentang masa depan, maka tidak bisa otomatis kita benarkan. Karena sebagaimana penjelasan Ulama bahwasanya mimpi Nabi hanya sebatas isti’nas (penguat) dan bukan suatu kepastian. Apalagi jika Nabi menyampaikan tentang masa depan?? Mimpi Habib MunzirAdapun mengenai mimpi Habib Munzir, maka terlebih dahulu kita cantumkan pengakuan Habib Munzir tentang mimpinya tersebut sebagai berikut :((PESAN & WASIAT HABIB :Aku teringat mimpiku beberapa minggu yg lalu, aku berdiri dg pakaian lusuh bagai kuli yg bekerja sepanjang hari, dihadapanku Rasulullah saw berdiri di pintu kemah besar dan megah, seraya bersabda : “semua orang tak tega melihat kau kelelahan wahai munzir, aku lebih tak tega lagi…, kembalilah padaku, masuklah kedalam kemahku dan istirahatlah…Ku jenguk dalam kemah mewah itu ada guru mulia, seraya berkata :kalau aku bisa keluar dan masuk kesini kapan saja, tapi engkau wahai munzir jika masuk kemah ini kau tak akan kembali ke dunia..Maka Rasul saw terus mengajakku masuk, “masuklah.. kau sudah kelelahan.., kau tak punya rumah di dunia(memang saya hingga saat ini masih belum punya rumah) , tak ada rumah untukmu di dunia, karena rumahmu adalah disini bersamaku.., serumah denganku.., seatap dg ku…, makan dan mium bersamaku .. masuklah,,,Lalu aku berkata : lalu bagaimana dg Fatah Jakarta? (Fatah tegaknya panji kedamaian Rasul saw), maka beberapa orang menjawab dibelakangku : wafatmu akan membangkitkan ribuan hati utk meneruskan cita citamu,..!!, masuklah,,,!Lalu malaikat Izrail as menggenggamku dari belakang, ia memegang dua pundakku, terasa seluruh uratku sudah digenggamannya, seraya berkata : mari… kuantar kau masuk.. mari…Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…Semalam ketika aku rebah dalam kegelapan kulihat dua tamu bertubuh cahaya, namun wajahnya tidak bertentuk kecuali hanya cahaya, ia memperkenalkan bahwa ia adalah Izrail as..Kukatakan padanya : belum… belum.. aku masih ingin bakti pada guru muliaku.. pergilah dulu, maka ia pun menghilang raib begitu saja.Tahun 1993 aku bermimpi berlutut dikaki Rasul saw, menangis rindu tak kuat untuk ingin jumpa, maka Sang Nabi saw menepuk pundakku… tenang dan sabarlah..sebelum usiamu mencapaii 40 tahun kau sudah kumpul bersamaku”Usia saya kini 37 tahun pada 23 feb 73, dan usia saya 38 tahun pada 19 muharram ini.Peradangan otak ini adalah penyakit terakhirku, aku senang wafat dg penyakit ini, karena Rasul saw beberapa bulan sebelum wafatnya terus nebgeluhkan sakit kepala..Salam rinduku untuk kalian semua jamaah Majelis Rasulullah saw kelak, jika terjadi sesuatu padaku maka teruskan perjuanganku.. ampuni kesalahanku.., kita akab jumpa kelak dg perjumpaan yg abadi..Amiin..Kalau usiaku ditakdirkan lebih maka kita terus berjuang semampunya, tapi mohon jangan siksa hari hariku.. hanya itu yg kuminta)) (lihat http://majeliskecil.wordpress.com/2011/05/06/pesan-wasiat-habib-munzir/) Habib Munzir juga berkata((namun saya sangat mencintai Rasul saw, menangis merindukan Rasul saw, dan sering dikunjungi Rasul saw dalam mimpi, Rasul saw selalu menghibur saya jika saya sedih, suatu waktu saya mimpi bersimpuh dan memeluk lutut beliau saw, dan berkata wahai Rasulullah saw aku rindu padamu, jangan tinggalkan aku lagi, butakan mataku ini asal bisa jumpa dg mu.., ataukan matikan aku sekarang, aku tersiksa di dunia ini,,, Rasul saw menepuk bahu saya dan berkata :munzir, tenanglah, sebelum usiamu mencapai 40 tahun kau sudah jumpa dgn ku.., maka saya terbangun….)) Habib Munzir juga berkata : ((usia saya kini 38 tahun jika dg perhitungan hijriah, dan 37 th jika dg perhitungan masehi, saya lahir pd Jumat pagi 19 Muharram 1393 H, atau 23 februari 1973 M. Perjanjian Jumpa dg Rasul saw adalah sblm usia saya tepat 40 tahun, kini sudah 1432 H, mungkin sblm sempurna 19 Muharram 1433 H saya sudah jumpa dg Rasul saw, namun apakah Allah swt akan menambah usia pendosa ini..?)) (lihat : http://majeliskecil.wordpress.com/2011/04/10/biografi-habib-munzir-bin-fuad-al-musawa/)           Jika kita memperhatikan pengakuan Habib Munzir di atas maka dalam mimpi tersebut nampak bahwa Nabi mengabarkan kepada Habib Munzir tentang masa depan, yaitu bahwa Habib Munzir akan meninggal sebelum berumur 40 tahunTentunya sebagaimana telah kita jelaskan, bahwasanya mimpi ketemu Nabi yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai kepastian, akan tetapi sebagai kemungkinan, karena para ulama telah sepakat mimpi bukanlah dalil dan hujjah.Hal ini terbukti jika kita memperhatikan umur Habib Munzir tatkala meninggal usianya telah melewati 40 tahun tidak sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya. Karena Habib Munzir lahir pada tanggal 23 februari 1973 (bertepatan dengan 19 Muharram 1393 H) dan wafat pada tanggal 15 September 2013 (bertepatan dengan 9 Dzulqo’dah 1434 H). Sehingga dengan demikian beliau wafat tatkala berumur 40 tahun lebih sekitar 7 bulan (menurut kalender masehi) atau berumur 41 tahun lebih sekitar 11 bulan (menurut kalender Hijriyah)Jika kita menjadikan mimpi sebagai dalil maka melazimkan Nabi telah salah atau berdusta dalam mimpi tersebut… karena pengkhabaran Nabi menyelisihi kenyataan. Habib Munzir Menolak Malaikat ‘Izroil          Akan tetapi ada yang sangat menarik perhatian saya dari perkataan Habib Munzir berikut dalam mimpinya ((Lalu malaikat Izrail as menggenggamku dari belakang, ia memegang dua pundakku, terasa seluruh uratku sudah digenggamannya, seraya berkata : mari… kuantar kau masuk.. mari…Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…))Ini adalah mimpi yang aneh, karena kita ketahui bersama bahwasanya malaikat Izrail bukan berada dibawah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena kenyataannya jika malaikat maut menjemput Khadijah istri Nabi, atau anak-anak beliau, atau sahabat-sahabat beliau, atau paman beliau, maka Nabi tidak bisa menolak tugas malaikat maut tersebut untuk mencabut nyawa mereka. Karenanya Nabipun bersedih dengan wafatnya Khodijah, demikian juga pamannya Hamzah, serta putra beliau Ibrahim, akan tetapi Nabi tidak kuasa untuk mengatur malaikat maut (atau yang disebut Izrail). Akan tetapi namanya mimpi memang sering aneh-aneh dan tidak bisa disamakan dengan kenyataan.Lebih anehnya lagi, Habib Munzir mengaku melihat dan menolak malaikat Izrail yang hendak mencabut nyawanya dalam keadaan terjaga. Seakan-akan Habib Munzir ingin membuktikan kebenaran mimpinya tersebut. Perhatikan perkataan Habib Munzir ((Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…Semalam ketika aku rebah dalam kegelapan kulihat dua tamu bertubuh cahaya, namun wajahnya tidak bertentuk kecuali hanya cahaya, ia memperkenalkan bahwa ia adalah Izrail as..Kukatakan padanya : belum… belum.. aku masih ingin bakti pada guru muliaku.. pergilah dulu, maka ia pun menghilang raib begitu saja)), demikian perkataan Habib Munzir… Sungguh ini merupakan karomah yang luar biasa dari sisi :–         Dalam keadaan terjaga Habib Munzir bertemu malaikat yang bercahaya. Yang ternyata malaikat tersebut adalah Izrail. Karomah ini tidak pernah dialami oleh Abu Bakar, Umar bin Al-Khottob, Utsman bin ‘Affaan, dan Ali bin Abi Tholib–         Habib Munzir bisa menolak malaikat Izra’il yang hendak mencabut nyawanya…., sungguh karomah yang luar biasa yang mengalahkan para sahabat??!!Para ulama telah membahas apakah mungkin manusia bisa bertemu denga malaikat dengan rupa aslinya (berupa cahaya)??. Karena dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an tatkala para Nabi bertemu hanya bertemu dengan para malaikat tatkala malaikat menjelma seperti manusia, bukan dalam bentuk bercahaya. Bahkan tatkala para malaikat bertemu dengan Nabi Ibrahim (dalam bentuk manusia sebagai tamu Nabi Ibrahim), sampai-sampai Nabi Ibrahim tidak mengetahui kalau mereka itu malaikat. Nabi Ibrahim menyangka mereka manusia biasa, sampai-sampai beliau menghidangkan makanan buat para malaikat tersebut.Allah berfirman :هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (٢٤)إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (٢٥)فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (٢٦)فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلا تَأْكُلُونَ (٢٧)فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلامٍ عَلِيمٍ (٢٨)فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (٢٩)قَالُوا كَذَلِكَ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (٣٠)قَالَ فَمَا خَطْبُكُمْ أَيُّهَا الْمُرْسَلُونَ (٣١)قَالُوا إِنَّا أُرْسِلْنَا إِلَى قَوْمٍ مُجْرِمِينَ (٣٢)لِنُرْسِلَ عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ طِينٍ (٣٣)مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ (٣٤)“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (Yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan?. (ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaamun”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia (Ibrahim) pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak). Kemudian isterinya datang memekik lalu menepuk mukanya sendiri seraya berkata: “(Aku adalah) seorang perempuan tua yang mandul”. Mereka berkata: “Demikianlah Tuhanmu memfirmankan” Sesungguhnya Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui. Ibrahim bertanya: “Apakah urusanmu Hai Para utusan?”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya Kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Luth), agar Kami timpakan kepada mereka batu-batu dari tanah, yang ditandai di sisi Tuhanmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas” (QS Adz-Dzaariyaat : 24-34)Demikian juga tatkala Jibril bertemu dengan Maryam ‘alaihas salaam, Allah berfirman :فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّاMaka ia (Maryam) Mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami (Jibril) kepadanya, Maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna” (QS Maryam : 17)Demikian juga para sahabat telah melihat malaikat Jibril tatkala malaikat Jibril ‘alaihis Salam datang menemui Nabi dalam bentuk manusia. Akan tetapi saya belum menemukan riwayat yang shahih bahwasanya ada seorang sahabat yang bertemu malaikat dalam bentuk cahaya, bentuk aslinya !!! Seluruh riwayat-riwayat tentang para sahabat yang melihat malaikat semuanya tatkala malaikat dalam bentuk manusia, dan juga para sahabat semuanya menyangka bahwa para malaikat tersebut hanyalah manusia biasa.          Adapun melihat malaikat dalam bentuk aslinya (bercahaya) maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia termulia, dan juga diberikan kekuatan ruhani- namun tatkala melihat malaikat Jibril dalam bentuk aslinya maka Nabi mengalami ketakutan yang sangat luar biasa. Itupun Nabi hanya melihat Jibril dalam rupa aslinya dua kali.Hal ini dikarenakan Allah tidak menciptakan kekuatan pada manusia untuk mampu melihat malaikat dalam rupa aslinya. Karenanya tatkala kaum musyrikin meminta agar diutus rasul dari malaikat maka Allah tidak memenuhi permintaan mereka. Allah berfirman :وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَنْ يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَى إِلا أَنْ قَالُوا أَبَعَثَ اللَّهُ بَشَرًا رَسُولا (٩٤)قُلْ لَوْ كَانَ فِي الأرْضِ مَلائِكَةٌ يَمْشُونَ مُطْمَئِنِّينَ لَنَزَّلْنَا عَلَيْهِمْ مِنَ السَّمَاءِ مَلَكًا رَسُولا (٩٥)“Dan tidak ada sesuatu yang menghalangi manusia untuk beriman tatkala datang petunjuk kepadanya, kecuali Perkataan mereka: “Adakah Allah mengutus seorang manusia menjadi rasuI?” Katakanlah: “Kalau seandainya ada malaikat-malaikat yang berjalan-jalan sebagai penghuni di bumi, niscaya Kami turunkan dari langit kepada mereka seorang Malaikat menjadi Rasul” (Al-Isroo’ 94-95)Akan tetapi kaum musyrikin akan bertemu dengan malaikat tatkala adzab akan menimpa mereka atau tatkala kematian menjemput mereka. Allah berfirman :يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلائِكَةَ لا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا“Pada hari mereka melihat malaikat (yaitu di hari kematian mereka-pen) dihari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa” (QS Al-Furqon : 22) Intiny…apakah yang dilihatnya oleh Habib Munzir Nabi atau bukan?? Apakah benar ia bertemu dengan malaikat??, Jika benar, lantas apakah tubuh yang bercahaya tersebut benar-benar malaikat?? Benarkah ia bisa menolak malaikat maut (‘Izroil) ??. Bagaimanapun juga akhirnya tatkala malaikat ‘Izroil mendatangi Habib Munzir di kamar mandi maka Habib Munzir tidak bisa lagi menolaknya. Wallahu A’lam. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-11-1434 H / 28 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


Pertanyaan : Ustadz, saya ada pertanyaan. Apakah mungkin melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi?, dan jika mungkin, maka bagaimana dengan pengakuan Habib Munzir bahwa Ia bertemu Nabi dalam mimpi dan Nabi mengabarkan bahwa Habib Munzir akan menyusul Nabi sebelum umur 40 tahun?? Jazaakallahu khoiron atas jawabannya.  JAWAB :Bermimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wasallam merupakan perkara yang mungkin terjadi berdasarkan dalil-dalil yang shahih. Akan tetapi para ulama telah sepakat jika seseorang bermimpi bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun, lalu Nabi menyampaikan sesuatu dalam mimpi tersebut maka mimpi tersebut tidak bisa dijadikan dalil dalam penentuan hukum yang baru, apalagi sampai merubah atau memansukhkan suatu hukum. Demikian juga halnya jika Nabi mengabarkan hal yang ghoib tentang masa depan.  Paling banter hanya sebagai ‘isti’naas (penguat) saja dan bukan penentu atau kepastian.Berikut ini perkataan ulama madzhab Syafi’iyyah tentang hal ini.  Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :أَنَّهُ مَنْ رَآهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآهُ حَقًّا. وَأَنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ فِي صُورَتِهِ، وَلَكِنْ لَا يُعْمَلُ بِمَا يَسْمَعُهُ الرَّائِي مِنْهُ فِي الْمَنَامِ مِمَّا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ، لِعَدَمِ ضَبْطِ الرَّائِي، لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِ، فَإِنَّ الْخَبَرَ لَا يُقْبَلُ إِلَّا مِنْ ضَابِطٍ مُكَلَّفٍ، وَالنَّائِمُ بِخِلَافِهِ“Sesungguhnya barang siapa yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi maka ia telah melihatnya sesungguhnya. Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menyerupai bentuk Nabi. Akan tetapi tidak diamalkan apa yang didengar oleh seorang yang mimpi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi, tentang apa yang berkaitan dengan hukum. Karena orang yang mimpi tidak dhobith (tidak memiliki kemampuan menangkap dan menghafalkan berita atau riwayat yang didengarnya-pen) bukan dari sisi ragu akan mimpinya melihat Nabi akan tetapi suatu khobar/berita tidaklah diterima kecuali dari seseorang yang dhobith mukallaf. Adapun seorang yang sedang tidur tidaklah demikian”  (Roudhotut Thoolibin 7/16)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga berkata :لَوْ كَانَتْ لَيْلَةُ الثَّلَاثِينَ مِنْ شَعْبَانَ وَلَمْ يَرَ النَّاسُ الْهِلَالَ فَرَأَى إنْسَانٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَنَامِ فَقَالَ لَهُ اللَّيْلَةُ أَوَّلُ رَمَضَانَ لَمْ يَصِحَّ الصَّوْمُ بِهَذَا الْمَنَامِ لَا لِصَاحِبِ الْمَنَامِ وَلَا لغيره ذكره القاضي حسين فِي الْفَتَاوَى وَآخَرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا وَنَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ الْإِجْمَاعَ عَلَيْهِ“Kalau seandainya pada malam hari ke 30 bulan Sya’ban, dan orang-orang tidak ada yang melihat hilal, lalu ada seseorang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya, lalu Nabi berkata kepadanya, “Malam ini adalah malam pertama bulan Ramadhan” maka berpuasa dengan berdalil pada mimpi tersebut tidaklah sah, tidak sah bagi orang yang bermimpi demikian juga tidak sah bagi selainnya. Hal ini telah disebutkan oleh Al-Qoodhi Husain dalam fatwa-fatwanya, demikian juga para ulama Syafi’iyah yang lainnya. Dan Al-Qoodhi ‘Iyaadh menukilkan ijmak akan hal ini”Al-Imam An-Nawawi melanjutkan :وَقَدْ قَرَّرْتُهُ بِدَلَائِلِهِ فِي أَوَّلِ شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ وَمُخْتَصَرُهُ أَنَّ شَرْطَ الرَّاوِي وَالْمُخْبِرَ وَالشَّاهِدَ أَنْ يَكُونَ مُتَيَقِّظًا حَالِ التَّحَمُّلِ وَهَذَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَمَعْلُومٌ أَنَّ النَّوْمَ لَا تَيَقُّظَ فِيهِ وَلَا ضَبْطَ فَتُرِكَ الْعَمَلُ بِهَذَا الْمَنَامِ لِاخْتِلَالِ ضَبْطِ الرَّاوِي لَا لِلشَّكِّ فِي الرُّؤْيَةِAku telah menjelaskan dengan disertai dalil-dalil di awal dari (kitab) Syarh Shahih Muslim…, bahwasanya syarat seorang perawi dan pembawa kabar berita, serta syarat seorang saksi, adalah harus dalam keadaan sadar/terjaga tatkala menerima berita. Dan ini merupakan perkara yang disepakati (ijmak) para ulama. Dan tentunya pada tidur tidak ada sikap terjaga dan juga tidak ada sifat ad-dobth, maka ditinggalkan mengamalkan mimpi ini, dikarenakan ketidakberesan dhobth sang perawi, bukan karena ragu tentang mimpinya”   (Al-Majmuu’ 6/281-282))Al-Imam An-Nawawi juga berkata :فنقلوا الاتفاق على أنه لا يغير بسبب ما يراه النائم ما تقرر فى الشرع وليس هذا الذى ذكرناه مخالفا لقوله صلى الله عليه وسلم من رآنى فى المنام فقد رآنى فان معنى الحديث أن رؤيته صحيحة وليست من أضغاث الاحلام وتلبيس الشيطان ولكن لا يجوز اثبات حكم شرعى به لأن حالة النوم ليست حالة ضبط وتحقيق لما يسمعه الرائى وقد اتفقوا على أن من شرط من تقبل روايته وشهادته أن يكون متيقظا لا مغفلا ولا سىء الحفظ ولا كثير الخطأ ولا مختل الضبط والنائم ليس بهذه الصفة فلم تقبل روايته لاختلال ضبطه … أما اذا رأى النبى صلى الله عليه و سلم يأمره بفعل ما هو مندوب إليه أو ينهاه عن منهى عنه أو يرشده إلى فعل مصلحة فلا خلاف فى استحباب العمل على وفقه لأن ذلك ليس حكما بمجرد المنام بل تقرر من أصل ذلك الشيء والله أعلم“Mereka (para ulama syafi’iyyah) telah menukilkan kesepakatan bahwasanya apa yang dilihat oleh orang yang mimpi tidaklah merubah hukum yang telah berlaku dalam syari’at. Dan apa yang kami sebutkan ini tidaklah bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamمَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي“Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia telah melihatku”Karena makna hadits ini adalah bahwasanya mimpi melihat Nabi adalah benar dan bukan dari jenis mimpi-mimpi kosong dan tipuan syaitan, akan tetapi tidak boleh menetapkan hukum syari’at dengan mimpi tersebut. Karena kondisi tidur bukanlah kondisi dhobth dan tahqiq terhadap apa yang didengar oleh orang yang mimpi tersebut. Mereka telah bersepakat bahwasanya diantara syarat seseorang diterima riwayatnya dan persaksiannya adalah ia harus dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan lalai, buruk hafalan, banyak salahnya, dan tidak beres dhobithnya. Dan orang yang sedang tidur tidak memiliki sifat-sifat ini maka tidaklah diterima riwayatnya karena ketidakberesan dhobithnya…Adapun jika ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi) memerintahkannya untuk melakukan perkara yang dianjurkan atau melarangnya dari perkara yang dilarang atau mengarahkannya untuk melakukan suatu kemaslahatan maka tidak ada khilaf tentang disukainya mengerjakan mimpi tersebut, karena hal ini bukanlah penetapan suatu hukum karena hanya sekedar mimpi, akan tetapi memang sudah ditetapkan oleh hukum asalnya sesuatu tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 1/115)Syaikhul Islaam Zakariya Al-Anshoori berkata :وَرُؤْيَتُهُ في النَّوْمِ حَقٌّ فإن الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِهِ كما ثَبَتَ ذلك في الصَّحِيحَيْنِ وَلَا يُعْمَلُ بها فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْأَحْكَامِ لِعَدَمِ ضَبْطِ النَّائِمِ لَا لِلشَّكِّ في رُؤْيَتِهِ“Dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi adalah kebenaran, karena Syaithan tidak bisa meniru Nabi sebagaimana telah valid dalam shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim, dan tidaklah diamalkan mimpi tersebut tentang apa-apa yang berkaitan dengan hukum-hukum dikarenakan tidak adanya dhobth dari orang yang mimpi, bukan karena keraguan akan benarnya ia mimpi” (Asna Al-Mathoolib 3/106) Syaitan Tidak Bisa Meniru Rupa dan Sifat Nabi Tapi Bisa Mengaku Sebagai NabiDiantara cara syaitan menyesatkan sebagian orang adalah dengan datang melalui mimpi mereka dengan mengaku sebagai Rasulullah lalu mengajarkan kepada mereka hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Memang benar bahwasanya Syaitan tidak bisa meniru rupa dan bentuk Nabi meskipun dalam mimpi, akan tetapi syaitan bisa mengaku sebagai Nabi dengan rupa selain rupa Nabi.Dari Abu Hurairoh radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي حقاً، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي“Barang siapa yang melihatku di mimpi maka ia sungguh telah melihatku, karena syaitan tidak bisa meniruku” (HR Al-Bukhari no 110 dan Muslim no 2266)Dari Abu Qotaadah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَرَاءَى بِي“Dan sesungguhnya syaitan tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupaku” (HR Al-Bukhari no 6995)Dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, dengan lafalفَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَتَخَيَّلُ بِي“Karena syaitan tidak bisa menkhayalkan menjadi diriku” (HR Al-Bukhari no 6994)Karenanya barang siapa yang melihat Nabi dalam mimpinya sebagaimana sifat-sifat fisik Nabi yang ma’ruuf (sebagaimana sifat-sifatnya telah tersebutkan dalam hadits-hadits dan juga kitab syama’il) maka sungguh ia telah benar melihat Nabi, karena syaitan tidak bisa meniru Nabi dan tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupa Nabi.Adapun jika seseorang melihat dalam mimpinya ada yang mengaku sebagai Nabi akan tetapi ternyata sifat-sifatnya menyelisihi dengan sifat-sifat Nabi yang ma’ruuf maka bukan Nabilah yang telah ia lihat, akan tetapi syaitan yang mengaku sebagai Nabi. Inilah pendapat yang benar yang sesuai dengan dzohir hadits-hadits tentang melihat Nabi dalam mimpi, dan juga sesuai dengan praktek para sahabat dan tabi’in. Jika ada orang yang mengaku melihat Nabi dalam mimpinya dan ternyata tidak sesuai dengan sifat-sifat Nabi maka di sisi mereka dia tidaklah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.Al-Hakim meriwayatkan :عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ رَآنِي فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَآنِي إِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَتَمَثَّلُ بِي» قَالَ أَبِي: فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ عَبَّاسٍ، وَقُلْتُ: قَدْ رَأَيْتُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ فَشَبَّهْتُهُ بِهِ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «إِنَّهُ كَانَ يُشْبِهُهُ»Dari ‘Ashim bin Kulaib ia berkata, “Ayahku (Kulaib) menyampaikan kepadaku bahwa ia mendengar Abu Huroiroh berkata : Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka sungguh ia telah melihatku, karena syaitan tidak bisa meniruku”. Akupun menyampaikan hadits ini kepada Ibnu Abbas, dan aku berkata kepadanya, “Aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi). Lalu akupun menyebutkan Al-Hasan bin Ali, dan aku menyamakan Nabi dengan Al-Hasan. Maka Ibnu ‘Abbaas berkata, “Nabi mirip dengan Al-Hasan” (HR Al-Hakim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 12/384 berkata, “Sanadnya jayyid/baik”)Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya berkata :قَالَ ابْنُ سِيْرِيْن : إِذَا رَآهُ فِي صُوْرَتِهِ“Ibnu Sirin berkata : (Yaitu) jika ia melihat Nabi dengan rupa Nabi” (Atsar mu’allaq ini disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya setelah hadits no 6993)Riwayat ini juga telah diriwayatkan dengan sanad bersambung oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar :كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ سِيْرِيْن إِذَا قَصَّ عَلَيْهِ رَجُلٌ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم قَالَ : صِفْ لِي الَّذِي رَأَيْتَهُ، فَإِنْ وَصَفَ لَهُ صِفَةً لاَ يَعْرِفُهَا قَالَ : لَمْ تَرَهُAdalah Muhammad bin Sirin jika ada seseorang menceritakan bahwa ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam mimpi), maka Ibnu Sirin berkata, “Sebutkanlah ciri-ciri orang yang kau lihat dalam mimpimu”. Jika ternyata ia menyebutkan sifat-sifat (ciri-ciri) yang tidak diketahui oleh Ibnu Sirin maka Ibnu Sirin berkata, “Engkau tidak melihat Nabi” (Fathul Baari 12/384, dan Ibnu Hajar berkata, “Sanadnya shahih”)Asy-Syaathibi rahimahullah berkata (menukil perkataan Ibnu Rusyd) :ثُمَّ قَالَ: وَلَيْسَ مَعْنَى قَوْلِهِ: «مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي حَقًّا»، أَنَّ كُلَّ مَنْ رَأَى فِي مَنَامِهِ أَنَّهُ رَآهُ فَقَدْ رَآهُ حَقِيقَةً، بِدَلِيلٍ أَنَّ الرَّائِيَ قَدْ يَرَاهُ مَرَّاتٍ عَلَى صُوَرٍ مُخْتَلِفَةٍ، وَيَرَاهُ الرَّائِي عَلَى صِفَةٍ، وَغَيْرِهِ عَلَى صِفَةٍ أُخْرَى. وَلَا يَجُوزُ أَنْ تَخْتَلِفَ صُوَرُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا صِفَاتُهُ، وَإِنَّمَا مَعْنَى الْحَدِيثِ: مَنْ رَآنِي عَلَى صُورَتَيِ الَّتِي خُلِقْتُ عَلَيْهَا. فَقَدْ رَآنِي، إِذْ لَا يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِي، إِذْ لَمْ يَقُلْ: مَنْ رَأَى أَنَّهُ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي؛ وَإِنَّمَا قَالَ: «مَنْ رَآنِي فَقَدْ رَآنِي»، …فَهَذَا مَا نُقِلَ عَنِ ابْنِ رُشْدٍ، وَحَاصِلُهُ يَرْجِعُ إِلَى أَنَّ الْمَرْئِيَّ قَدْ يَكُونُ غَيْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِنِ اعْتَقَدَ الرَّائِي أَنَّهُ هُوَ.“Kemudian Ibnu Rusyd berkata : Dan bukanlah makna sabda Nabi ((Barang siapa yang melihatku maka telah melihat aku sesungguhnya)) bahwasanya seluruh orang yang melihatnya dalam mimpi berarti telah melihatnya secara sesungguhnya. Buktinya bahwasanya orang yang mimpi terkadang melihat Nabi dalam rupa yang bervariasi. Seseorang yang mimpi melihat Nabi dengan sifat tertentu, dan orang lain mimpi dengan sifat yang lain. Dan tidak boleh rupa-rupa Nabi berbeda-beda demikian juga sifat-sifatnya. Akan tetapi makna hadits adalah “Barang siapa yang melihatku dalam rupaku yang aku diciptakan di atas rupa tersebut, maka ia sungguh telah melihatku, karena syaitan tidak bisa menyerupaiku”. Karena Nabi tidaklah berkata, “Barang siapa yang melihat bahwasanya ia telah melihatku maka ia sungguh telah melihatku”. Akan tetapi Nabi hanyalah berkata, “Barang siapa yang melihatku maka sungguh ia telah melihatku”…Inilah yang dinukil dari Ibnu Rusyd, yang kesimpulannya adalah kembali kepada bahwasanya yang dilihat dalam mimpi bisa jadi bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun dalam keyakinan orang yang bermimpi apa yang dilihatnya adalah Nabi” (Al-I’tishoom 1/335)Adapun pendapat sebagian ulama bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mungkin untuk dilihat dalam mimpi dengan selain rupa beliau maka merupakan pendapat yang kurang kuat. Tidak ada hadits yang mendukung pendapat ini kecuali hadits yang lemah sebagaimana telah dijelaskan kelemahannya oleh Ibnu Hajar.Setelah menyebut atsar Ibnu Abbas dan Muhammad bin Sirin yang menyatakan bahwa melihat Nabi harus dengan rupa Nabi, Ibnu Hajar berkata :ويعارضه ما أخرجه بن أبي عاصم من وجه آخر عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من رآني في المنام فقد رآني فَإِنِّي أُرَى فِي كُلِّ صُوْرَةٍ وفي سنده صالح مولى التوأمة وهو ضعيف لاختلاطه وهو من رواية من سمع منه بعد الاختلاط“Dan atsar-atsar (Ibnu Abbas dan Ibnu Sirin-pen) bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Aashim dari sisi lain dari Abu Huroiroh, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka ia sungguh telah melihatku, karena sesungguhnya aku dilihat dalam seluruh bentuk”. Pada sanadnya seorang rawi yang bernama Sholeh Maula At-Tauamah karena ikhtilaath, dan ini adalah riwayat dari orang yang mendengar darinya setelah ikhtilath” (Fathul Baari 12/384)Para ulama yang berpendapat mungkinnya Nabi dilihat dalam mimpi dalam rupa selain beliau, mereka mengatakan : Jika Nabi dilihat dalam rupa selain rupa beliau maka mimpi tersebut butuh takwil.Akan tetapi –wallahu A’lam- pendapat yang benar bahwa disyaratkan untuk melihat Nabi dalam mimpi adalah dalam rupa Nabi yang sesungguhnya, jika tidak maka apa faedah dari sabda Nabi “Karena sesungguhnya syaitan tidak bisa meniru rupaku” (dalam riwayat lain: “Tidak bisa menampakkan dirinya dengan rupaku”, dalam riwayat lain : Tidak bisa mengkhayalkan dengan rupaku”)??          Karenanya jika ada seseorang yang melihat Nabi dalam bentuk seorang yang sudah tua yang rambut dan janggutnya semuanya sudah putih maka dia tidak melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena disebutkan dalam hadits-hadits bahwasanya jumlah rambut uban Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam kurang dari 20 helai.  Khurofat Seputar Mimpi Bertemu NabiBanyak khurofat yang timbul akibat pengakuan sebagian orang bahwa mereka telah bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi. Bertemu dengan Nabi dalam mimpi tidak menjadi permasalahan, kebenarannya kita serahkan kepada orang yang mimpi, dan kita berhusnudzon bahwa mungkin saja mereka yang mengaku-ngaku itu benar. Akan tetapi menjadi permasalahan adalah tatkala mimpi tersebut dijadikan dalil untuk suatu hukum, mengajarkan perkara-perkara yang baru dalam agama, apalagi sampai mengajarkan perkara-perkara yang bertentangan dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Diantara khurofat-khurofat tersebut adalah :Pertama : Kisah surat wasiat dari penjaga kuburan Nabi yang bernama Syaikh Ahmad yang sempat heboh beberapa waktu yang lalu, yang ternyata hanyalah kedustaan. Isi surat tersebut adalah :“Ini adalah wasiat dari Madinah Munawwarah dari Ahmad Khodim Al Haram An Nabawi ”Dalam wasiat ini dikatakan: pada suatu malam Jum’at aku pernah tidak tidur, membaca Al Qur’an, dan setelah membaca Asma’ul Husna aku bersiap siap untuk tidur, tiba tiba aku melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang telah membawa ayat-ayat Al Qur’an dan hukum-hukum yang mulia, kemudian beliau berkata: wahai Syaikh Akhmad, aku menjawab: ya, ya Rasulullah, wahai orang yang termulia diantara makhluk Allah, beliau berkata kepadaku: aku sangat malu atas perbuatan buruk manusia itu, sehingga aku tak bisa menghadap Tuhanku dan para malaikat, karena dari hari Jum’at ke Jum’at telah meninggal dunia sekitar seratus enam puluh ribu jiwa (160 000) dengan tidak memeluk agama Islam.Kemudian beliau menyebut contoh contoh dari perbuatan maksiat itu, dan berkata: “maka wasiat ini sebagai rahmat bagi mereka dari Allah Yang Maha Perkasa”, selanjutnya beliau menyebutkan sebagian tanda tanda hari kiamat dan berkata: “wahai Syaikh Ahmad, sebarkanlah wasiat ini kepada mereka, sebab wasiat ini dinukil dari Lauhul Mahfudz, barang siapa yang menulisnya dan mengirimnya dari suatu negara ke negara lain, dari suatu tempat ke tempat yang lain, baginya disediakan istana dalam surga, dan barang siapa yang tidak menulis dan tidak mengirimnya, maka haramlah baginya syafaatku di hari kiamat nanti, barang siapa yang menulisnya sedangkan ia fakir maka Allah akan membuat dia kaya, atau ia berhutang maka Allah akan melunasinya, atau ia berdosa maka Allah pasti mengampuninya, dia dan kedua orang tuanya, berkat wasiat ini, sedangkan barang siapa yang tidak menulisnya maka hitamlah mukanya di dunia dan ahirat.”Kemudian beliau melanjutkan: “Demi Allah 3x wasiat ini adalah benar, jika aku berbohong, aku keluar dari dunia ini dengan tidak memeluk agama Islam, barang siapa yang percaya kepada wasiat ini, ia akan selamat dari siksaan neraka, dan jika tidak percaya maka kafirlah ia.” (silahkan lihat bantahan Syaikh Bin Baaz terhadap surat ini di http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/02/09/wasiat-bohong-dari-syaikh-ahmad-penjaga-kubur-rasulullah/) Kedua : Khurofat Ibnu ‘Arobi (tokoh pujaan kaum sufi, wafat 638 H) dalam kitabnya “Fushus Al-Hikam”. Ia berkata di pembukaan kitabnya :“Amma ba’du, sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam suatu mimpi kabar gembira yang aku melihatnya pada sepuluh terakhir di bulan Muharoom tahun 627 Hijriyah di Damaskus. Dan ditangan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada sebuah buku. Maka Nabi berkata kepadaku, “Ini adalah kitab Fushus Al-Hikam, ambilah kitab ini dan keluarkan untuk manusia agar mereka mengambil manfaat darinya”. Maka aku berkata, “Mendengar dan Ta’at kepada Allah, RasulNya, dan para Ulil Amri diantara kami”. Maka akupun mewujudkan angan-angan, lalu aku mengikhlaskan niat, serta aku fokuskan dan konsentrasikan tujuan dan semangat untuk memunculkan kitab ini kepada manusia sebagaimana yang ditentukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa ada sedikitpun tambahan dan pengurangan” (Fushus Al-Hikam, Ibnu ‘Arobi, tahqiq : Abul ‘Alaa ‘Afifi, Daar Al-Kitaab ‘Arobi)Lihatlah khurofat kelas kakap yang dipropagandakan oleh Ibnu ‘Arobi. Buku yang katanya langsung pemberian Rasulullah ini (tanpa ada tambahan dan pengurangan sedikitpun) ternyata isinya adalah kekufuran yaitu aqidah wihdatul wujud. Dan buku ini isinya cukup panjang dan tebal sekitar 200 halaman, yang ini menunjukkan bahwa Ibnu ‘Arobi mimpinya sangat lama, karena dia harus menghafal isi kitab tersebut yang diajarkan oleh Nabi, karena ia mengaku tidak menambah satu huruf pun. Jangan-jangan mimpinya selama seminggu ??!!Diantara kekufuran Ibnu ‘Arobi, ia menyatakan Fir’aun meninggal dalam keadaan beriman. Ibnu ‘Arobi berkata :“Musa adalah penyejuk mata bagi Fir’aun dengan keimanan yang Allah berikan kepada Fir’aun tatkala tenggelam. Maka Allahpun mencabut nyawanya dalam keadaan suci dan tersucikan, tidak ada sedikit dosapun, karena Allah mencabut nyawanya tatkala ia beriman sebelum ia melakukan dosa apapun. Dan Islam menghapuskan dosa-dosa sebelumnya. Dan Allah menjadikan Fir’aun sebagai tanda atas perhatianNya kepada siapa yang Ia kehendaki, agar tidak seorangpun putus asa dari rahmat Allah” (Fushush Al-hikam hal 201)Bahkan Ibnu ‘Arobi –penjual faham wihdatul wujud- menyatakanbahwa peraktaan Fir’aun “Aku adalah Tuhan kalian Yang Tertinggi” adalah perkataan yang benar, karena Fir’aun dzatnya adalah Allah itu sendiri, meskipun rupanya adalah rupa Fir’aun. (Fushush Al-Hikam hal 211)  Ketiga : Mengetahui shahih atau lemahnya suatu hadits dengan menunggu hukum dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui mimpi??Lihat video berikut ((http://www.youtube.com/watch?v=_sySyD8RBDw))Jika perkaranya demikian maka percuma mempelajari ilmu hadits dan juga ilmu al-Jarh wa At-Ta’diil…!!!. Sungguh letih dan percuma keletihan mereka para ahlul hadits yang telah meletakan kerangka ilmu mushtolah Al-Hadits, dan juga ilmu Al-Jarh wa At-Ta’diil???Kalau setiap permasalahan agama langsung ditanyakan kepada Nabi, maka buat apa susah-susah para ulama berselisih pendapat dengan mengemukakan dalil-dalil mereka. Kan perkaranya tinggal mudah, tinggal ditanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam !!. Anehnya saya tidak pernah mendapatkan seorang ahli haditspun dalam buku-buku mereka yang menshahihkan dan melemahkan hadits dengan dalih bertanya kepada Nabi melalui mimpi…!!!. Demikian juga saya tidak pernah menemukan dalam kitab fikih madzhab manapun ada seorang ulama yang kemudian merojihkan suatu pendapat dan melemahkan pendapat yang lain dengan dalih bahwa ia sudah menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui mimpi…!!!Bahkan kenapa para sahabat mesti khilaf dalam banyak hal…bahkan hingga terjadi pertumpahan darah jika ternyata bisa dengan mudah mendiskusikan permasalahan kepada Nabi lewat mimpi??!! Kesimpulan dalam masalah mimpi bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagai berikut :–         Jika ada seseorang yang mengaku bermimpi ketemu Nabi, maka tidak perlu kita dustakan, apalagi jika seseorang tidak dikenal pendusta. Berbeda jika halnya yang mengaku tersebut adalah seseorang yang terkenal suka berdusta–         Jika yang dilihatnya dalam mimpi memiliki sifat-sifat sebagaimana sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih maka kita benarkan mimpinya tersebut–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi memerintahkan dia untuk melakukan hal-hal kebaikan dan menjauhi larangan-larangan maka itu merupakan tanda baik, dan mimpi tersebut sebagai penyemangat untuk bertakwa dan beramal sholeh–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi mengajarkan hukum-hukum baru dalam Islam berupa amalan-amalan ibadah baru, maka tentu tidak bisa dijadikan pegangan, dan kemungkinan yang dilihatnya bukanlah Nabi, akan tetapi syaitan yang mengaku sebagai Nabi. Karena tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggal dunia agama ini telah sempurna sebagaimana Allah berfirman ((الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ)) “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian agama kalian”. Jika ternyata masih ada syari’at-syari’at yang akan menyusul melalui mimpi maka terbatalkanlah ayat tersebut.–         Jika ternyata dalam mimpi tersebut Nabi juga menyuruh untuk mengkhususkan suatu hukum syari’at yang umum, atau memansukhkan suatu hukum syari’at maka ini juga menunjukkan apa yang dilihatnya bukanlah Nabi, karena melazimkan belumlah sempurnanya syari’at Allah tatkala meninggalnya Nabi.–         Jika ternyata Nabi shallallahu ‘alahi wasallam mengabarkan tentang kenyataan yang ada atau tentang masa depan, maka tidak bisa otomatis kita benarkan. Karena sebagaimana penjelasan Ulama bahwasanya mimpi Nabi hanya sebatas isti’nas (penguat) dan bukan suatu kepastian. Apalagi jika Nabi menyampaikan tentang masa depan?? Mimpi Habib MunzirAdapun mengenai mimpi Habib Munzir, maka terlebih dahulu kita cantumkan pengakuan Habib Munzir tentang mimpinya tersebut sebagai berikut :((PESAN & WASIAT HABIB :Aku teringat mimpiku beberapa minggu yg lalu, aku berdiri dg pakaian lusuh bagai kuli yg bekerja sepanjang hari, dihadapanku Rasulullah saw berdiri di pintu kemah besar dan megah, seraya bersabda : “semua orang tak tega melihat kau kelelahan wahai munzir, aku lebih tak tega lagi…, kembalilah padaku, masuklah kedalam kemahku dan istirahatlah…Ku jenguk dalam kemah mewah itu ada guru mulia, seraya berkata :kalau aku bisa keluar dan masuk kesini kapan saja, tapi engkau wahai munzir jika masuk kemah ini kau tak akan kembali ke dunia..Maka Rasul saw terus mengajakku masuk, “masuklah.. kau sudah kelelahan.., kau tak punya rumah di dunia(memang saya hingga saat ini masih belum punya rumah) , tak ada rumah untukmu di dunia, karena rumahmu adalah disini bersamaku.., serumah denganku.., seatap dg ku…, makan dan mium bersamaku .. masuklah,,,Lalu aku berkata : lalu bagaimana dg Fatah Jakarta? (Fatah tegaknya panji kedamaian Rasul saw), maka beberapa orang menjawab dibelakangku : wafatmu akan membangkitkan ribuan hati utk meneruskan cita citamu,..!!, masuklah,,,!Lalu malaikat Izrail as menggenggamku dari belakang, ia memegang dua pundakku, terasa seluruh uratku sudah digenggamannya, seraya berkata : mari… kuantar kau masuk.. mari…Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…Semalam ketika aku rebah dalam kegelapan kulihat dua tamu bertubuh cahaya, namun wajahnya tidak bertentuk kecuali hanya cahaya, ia memperkenalkan bahwa ia adalah Izrail as..Kukatakan padanya : belum… belum.. aku masih ingin bakti pada guru muliaku.. pergilah dulu, maka ia pun menghilang raib begitu saja.Tahun 1993 aku bermimpi berlutut dikaki Rasul saw, menangis rindu tak kuat untuk ingin jumpa, maka Sang Nabi saw menepuk pundakku… tenang dan sabarlah..sebelum usiamu mencapaii 40 tahun kau sudah kumpul bersamaku”Usia saya kini 37 tahun pada 23 feb 73, dan usia saya 38 tahun pada 19 muharram ini.Peradangan otak ini adalah penyakit terakhirku, aku senang wafat dg penyakit ini, karena Rasul saw beberapa bulan sebelum wafatnya terus nebgeluhkan sakit kepala..Salam rinduku untuk kalian semua jamaah Majelis Rasulullah saw kelak, jika terjadi sesuatu padaku maka teruskan perjuanganku.. ampuni kesalahanku.., kita akab jumpa kelak dg perjumpaan yg abadi..Amiin..Kalau usiaku ditakdirkan lebih maka kita terus berjuang semampunya, tapi mohon jangan siksa hari hariku.. hanya itu yg kuminta)) (lihat http://majeliskecil.wordpress.com/2011/05/06/pesan-wasiat-habib-munzir/) Habib Munzir juga berkata((namun saya sangat mencintai Rasul saw, menangis merindukan Rasul saw, dan sering dikunjungi Rasul saw dalam mimpi, Rasul saw selalu menghibur saya jika saya sedih, suatu waktu saya mimpi bersimpuh dan memeluk lutut beliau saw, dan berkata wahai Rasulullah saw aku rindu padamu, jangan tinggalkan aku lagi, butakan mataku ini asal bisa jumpa dg mu.., ataukan matikan aku sekarang, aku tersiksa di dunia ini,,, Rasul saw menepuk bahu saya dan berkata :munzir, tenanglah, sebelum usiamu mencapai 40 tahun kau sudah jumpa dgn ku.., maka saya terbangun….)) Habib Munzir juga berkata : ((usia saya kini 38 tahun jika dg perhitungan hijriah, dan 37 th jika dg perhitungan masehi, saya lahir pd Jumat pagi 19 Muharram 1393 H, atau 23 februari 1973 M. Perjanjian Jumpa dg Rasul saw adalah sblm usia saya tepat 40 tahun, kini sudah 1432 H, mungkin sblm sempurna 19 Muharram 1433 H saya sudah jumpa dg Rasul saw, namun apakah Allah swt akan menambah usia pendosa ini..?)) (lihat : http://majeliskecil.wordpress.com/2011/04/10/biografi-habib-munzir-bin-fuad-al-musawa/)           Jika kita memperhatikan pengakuan Habib Munzir di atas maka dalam mimpi tersebut nampak bahwa Nabi mengabarkan kepada Habib Munzir tentang masa depan, yaitu bahwa Habib Munzir akan meninggal sebelum berumur 40 tahunTentunya sebagaimana telah kita jelaskan, bahwasanya mimpi ketemu Nabi yang seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai kepastian, akan tetapi sebagai kemungkinan, karena para ulama telah sepakat mimpi bukanlah dalil dan hujjah.Hal ini terbukti jika kita memperhatikan umur Habib Munzir tatkala meninggal usianya telah melewati 40 tahun tidak sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpinya. Karena Habib Munzir lahir pada tanggal 23 februari 1973 (bertepatan dengan 19 Muharram 1393 H) dan wafat pada tanggal 15 September 2013 (bertepatan dengan 9 Dzulqo’dah 1434 H). Sehingga dengan demikian beliau wafat tatkala berumur 40 tahun lebih sekitar 7 bulan (menurut kalender masehi) atau berumur 41 tahun lebih sekitar 11 bulan (menurut kalender Hijriyah)Jika kita menjadikan mimpi sebagai dalil maka melazimkan Nabi telah salah atau berdusta dalam mimpi tersebut… karena pengkhabaran Nabi menyelisihi kenyataan. Habib Munzir Menolak Malaikat ‘Izroil          Akan tetapi ada yang sangat menarik perhatian saya dari perkataan Habib Munzir berikut dalam mimpinya ((Lalu malaikat Izrail as menggenggamku dari belakang, ia memegang dua pundakku, terasa seluruh uratku sudah digenggamannya, seraya berkata : mari… kuantar kau masuk.. mari…Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…))Ini adalah mimpi yang aneh, karena kita ketahui bersama bahwasanya malaikat Izrail bukan berada dibawah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena kenyataannya jika malaikat maut menjemput Khadijah istri Nabi, atau anak-anak beliau, atau sahabat-sahabat beliau, atau paman beliau, maka Nabi tidak bisa menolak tugas malaikat maut tersebut untuk mencabut nyawa mereka. Karenanya Nabipun bersedih dengan wafatnya Khodijah, demikian juga pamannya Hamzah, serta putra beliau Ibrahim, akan tetapi Nabi tidak kuasa untuk mengatur malaikat maut (atau yang disebut Izrail). Akan tetapi namanya mimpi memang sering aneh-aneh dan tidak bisa disamakan dengan kenyataan.Lebih anehnya lagi, Habib Munzir mengaku melihat dan menolak malaikat Izrail yang hendak mencabut nyawanya dalam keadaan terjaga. Seakan-akan Habib Munzir ingin membuktikan kebenaran mimpinya tersebut. Perhatikan perkataan Habib Munzir ((Maka kutepis tangannya, dan aku berkata, saya masih mau membantu guru mulia saya…, maka Rasul saw memerintahkan Izrail as untuk melepaskanku..Aku terbangun…Semalam ketika aku rebah dalam kegelapan kulihat dua tamu bertubuh cahaya, namun wajahnya tidak bertentuk kecuali hanya cahaya, ia memperkenalkan bahwa ia adalah Izrail as..Kukatakan padanya : belum… belum.. aku masih ingin bakti pada guru muliaku.. pergilah dulu, maka ia pun menghilang raib begitu saja)), demikian perkataan Habib Munzir… Sungguh ini merupakan karomah yang luar biasa dari sisi :–         Dalam keadaan terjaga Habib Munzir bertemu malaikat yang bercahaya. Yang ternyata malaikat tersebut adalah Izrail. Karomah ini tidak pernah dialami oleh Abu Bakar, Umar bin Al-Khottob, Utsman bin ‘Affaan, dan Ali bin Abi Tholib–         Habib Munzir bisa menolak malaikat Izra’il yang hendak mencabut nyawanya…., sungguh karomah yang luar biasa yang mengalahkan para sahabat??!!Para ulama telah membahas apakah mungkin manusia bisa bertemu denga malaikat dengan rupa aslinya (berupa cahaya)??. Karena dalil-dalil yang ada dalam al-Qur’an tatkala para Nabi bertemu hanya bertemu dengan para malaikat tatkala malaikat menjelma seperti manusia, bukan dalam bentuk bercahaya. Bahkan tatkala para malaikat bertemu dengan Nabi Ibrahim (dalam bentuk manusia sebagai tamu Nabi Ibrahim), sampai-sampai Nabi Ibrahim tidak mengetahui kalau mereka itu malaikat. Nabi Ibrahim menyangka mereka manusia biasa, sampai-sampai beliau menghidangkan makanan buat para malaikat tersebut.Allah berfirman :هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ ضَيْفِ إِبْرَاهِيمَ الْمُكْرَمِينَ (٢٤)إِذْ دَخَلُوا عَلَيْهِ فَقَالُوا سَلامًا قَالَ سَلامٌ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ (٢٥)فَرَاغَ إِلَى أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ سَمِينٍ (٢٦)فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ أَلا تَأْكُلُونَ (٢٧)فَأَوْجَسَ مِنْهُمْ خِيفَةً قَالُوا لا تَخَفْ وَبَشَّرُوهُ بِغُلامٍ عَلِيمٍ (٢٨)فَأَقْبَلَتِ امْرَأَتُهُ فِي صَرَّةٍ فَصَكَّتْ وَجْهَهَا وَقَالَتْ عَجُوزٌ عَقِيمٌ (٢٩)قَالُوا كَذَلِكَ قَالَ رَبُّكِ إِنَّهُ هُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ (٣٠)قَالَ فَمَا خَطْبُكُمْ أَيُّهَا الْمُرْسَلُونَ (٣١)قَالُوا إِنَّا أُرْسِلْنَا إِلَى قَوْمٍ مُجْرِمِينَ (٣٢)لِنُرْسِلَ عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ طِينٍ (٣٣)مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ لِلْمُسْرِفِينَ (٣٤)“Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (Yaitu malaikat-malaikat) yang dimuliakan?. (ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: “Salaamun”. Ibrahim menjawab: “Salaamun (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal.” Maka dia (Ibrahim) pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim lalu berkata: “Silahkan anda makan.” (Tetapi mereka tidak mau makan), karena itu Ibrahim merasa takut terhadap mereka. mereka berkata: “Janganlah kamu takut”, dan mereka memberi kabar gembira kepadanya dengan (kelahiran) seorang anak yang alim (Ishak). Kemudian isterinya datang memekik lalu menepuk mukanya sendiri seraya berkata: “(Aku adalah) seorang perempuan tua yang mandul”. Mereka berkata: “Demikianlah Tuhanmu memfirmankan” Sesungguhnya Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha mengetahui. Ibrahim bertanya: “Apakah urusanmu Hai Para utusan?”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya Kami diutus kepada kaum yang berdosa (kaum Luth), agar Kami timpakan kepada mereka batu-batu dari tanah, yang ditandai di sisi Tuhanmu untuk membinasakan orang-orang yang melampaui batas” (QS Adz-Dzaariyaat : 24-34)Demikian juga tatkala Jibril bertemu dengan Maryam ‘alaihas salaam, Allah berfirman :فَاتَّخَذَتْ مِنْ دُونِهِمْ حِجَابًا فَأَرْسَلْنَا إِلَيْهَا رُوحَنَا فَتَمَثَّلَ لَهَا بَشَرًا سَوِيًّاMaka ia (Maryam) Mengadakan tabir (yang melindunginya) dari mereka; lalu Kami mengutus roh Kami (Jibril) kepadanya, Maka ia menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna” (QS Maryam : 17)Demikian juga para sahabat telah melihat malaikat Jibril tatkala malaikat Jibril ‘alaihis Salam datang menemui Nabi dalam bentuk manusia. Akan tetapi saya belum menemukan riwayat yang shahih bahwasanya ada seorang sahabat yang bertemu malaikat dalam bentuk cahaya, bentuk aslinya !!! Seluruh riwayat-riwayat tentang para sahabat yang melihat malaikat semuanya tatkala malaikat dalam bentuk manusia, dan juga para sahabat semuanya menyangka bahwa para malaikat tersebut hanyalah manusia biasa.          Adapun melihat malaikat dalam bentuk aslinya (bercahaya) maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam –yang merupakan manusia termulia, dan juga diberikan kekuatan ruhani- namun tatkala melihat malaikat Jibril dalam bentuk aslinya maka Nabi mengalami ketakutan yang sangat luar biasa. Itupun Nabi hanya melihat Jibril dalam rupa aslinya dua kali.Hal ini dikarenakan Allah tidak menciptakan kekuatan pada manusia untuk mampu melihat malaikat dalam rupa aslinya. Karenanya tatkala kaum musyrikin meminta agar diutus rasul dari malaikat maka Allah tidak memenuhi permintaan mereka. Allah berfirman :وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَنْ يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَى إِلا أَنْ قَالُوا أَبَعَثَ اللَّهُ بَشَرًا رَسُولا (٩٤)قُلْ لَوْ كَانَ فِي الأرْضِ مَلائِكَةٌ يَمْشُونَ مُطْمَئِنِّينَ لَنَزَّلْنَا عَلَيْهِمْ مِنَ السَّمَاءِ مَلَكًا رَسُولا (٩٥)“Dan tidak ada sesuatu yang menghalangi manusia untuk beriman tatkala datang petunjuk kepadanya, kecuali Perkataan mereka: “Adakah Allah mengutus seorang manusia menjadi rasuI?” Katakanlah: “Kalau seandainya ada malaikat-malaikat yang berjalan-jalan sebagai penghuni di bumi, niscaya Kami turunkan dari langit kepada mereka seorang Malaikat menjadi Rasul” (Al-Isroo’ 94-95)Akan tetapi kaum musyrikin akan bertemu dengan malaikat tatkala adzab akan menimpa mereka atau tatkala kematian menjemput mereka. Allah berfirman :يَوْمَ يَرَوْنَ الْمَلائِكَةَ لا بُشْرَى يَوْمَئِذٍ لِلْمُجْرِمِينَ وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا“Pada hari mereka melihat malaikat (yaitu di hari kematian mereka-pen) dihari itu tidak ada kabar gembira bagi orang-orang yang berdosa mereka berkata: “Hijraan mahjuuraa” (QS Al-Furqon : 22) Intiny…apakah yang dilihatnya oleh Habib Munzir Nabi atau bukan?? Apakah benar ia bertemu dengan malaikat??, Jika benar, lantas apakah tubuh yang bercahaya tersebut benar-benar malaikat?? Benarkah ia bisa menolak malaikat maut (‘Izroil) ??. Bagaimanapun juga akhirnya tatkala malaikat ‘Izroil mendatangi Habib Munzir di kamar mandi maka Habib Munzir tidak bisa lagi menolaknya. Wallahu A’lam. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 22-11-1434 H / 28 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing, Bolehkah?

Kita sudah mengetahui bahwa anak laki-laki pada hari ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan penyembelihan dua kambing, sedangkan perempuan dengan satu ekor kambing. Namun bagaimana saat orang tua tidak mampu akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak laki-laki dengan satu kambing, tidak dengan dua kambing? Mengenai masalah ini para ulama berselisih pendapat karena dalil yang berbeda dalam masalah ini. Ada dalil yang mengatakan bahwa anak laki-laki diakikah dengan dua ekor kambing dan ada dalil yang menyebutkan cukup dengan seekor kambing. Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda tersebut. Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, « عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ. “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dua hadits di atas dengan jelas membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih) Namun dalam riwayat An Nasai lafazhnya, عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih) Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing. Beda Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor. Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama yaitu dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280. Pendapat yang Lebih Kuat Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya akikah dengan satu ekor kambing bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor dan itu lebih utama. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya.  Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592). Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Akikah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang  tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492) Para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya). Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota). Kesimpulan pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah. Wallahu a’lam. Baca selengkapnya di Rumaysho.Com: Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Kantor Imigrasi Jl. Solo Yogyakarta, Jum’at pagi, 21 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsakikah aqiqah

Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing, Bolehkah?

Kita sudah mengetahui bahwa anak laki-laki pada hari ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan penyembelihan dua kambing, sedangkan perempuan dengan satu ekor kambing. Namun bagaimana saat orang tua tidak mampu akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak laki-laki dengan satu kambing, tidak dengan dua kambing? Mengenai masalah ini para ulama berselisih pendapat karena dalil yang berbeda dalam masalah ini. Ada dalil yang mengatakan bahwa anak laki-laki diakikah dengan dua ekor kambing dan ada dalil yang menyebutkan cukup dengan seekor kambing. Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda tersebut. Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, « عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ. “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dua hadits di atas dengan jelas membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih) Namun dalam riwayat An Nasai lafazhnya, عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih) Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing. Beda Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor. Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama yaitu dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280. Pendapat yang Lebih Kuat Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya akikah dengan satu ekor kambing bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor dan itu lebih utama. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya.  Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592). Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Akikah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang  tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492) Para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya). Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota). Kesimpulan pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah. Wallahu a’lam. Baca selengkapnya di Rumaysho.Com: Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Kantor Imigrasi Jl. Solo Yogyakarta, Jum’at pagi, 21 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsakikah aqiqah
Kita sudah mengetahui bahwa anak laki-laki pada hari ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan penyembelihan dua kambing, sedangkan perempuan dengan satu ekor kambing. Namun bagaimana saat orang tua tidak mampu akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak laki-laki dengan satu kambing, tidak dengan dua kambing? Mengenai masalah ini para ulama berselisih pendapat karena dalil yang berbeda dalam masalah ini. Ada dalil yang mengatakan bahwa anak laki-laki diakikah dengan dua ekor kambing dan ada dalil yang menyebutkan cukup dengan seekor kambing. Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda tersebut. Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, « عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ. “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dua hadits di atas dengan jelas membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih) Namun dalam riwayat An Nasai lafazhnya, عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih) Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing. Beda Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor. Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama yaitu dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280. Pendapat yang Lebih Kuat Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya akikah dengan satu ekor kambing bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor dan itu lebih utama. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya.  Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592). Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Akikah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang  tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492) Para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya). Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota). Kesimpulan pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah. Wallahu a’lam. Baca selengkapnya di Rumaysho.Com: Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Kantor Imigrasi Jl. Solo Yogyakarta, Jum’at pagi, 21 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsakikah aqiqah


Kita sudah mengetahui bahwa anak laki-laki pada hari ketujuh diakikahi (diaqiqahi) dengan penyembelihan dua kambing, sedangkan perempuan dengan satu ekor kambing. Namun bagaimana saat orang tua tidak mampu akikah, apakah boleh akikah (aqiqah) anak laki-laki dengan satu kambing, tidak dengan dua kambing? Mengenai masalah ini para ulama berselisih pendapat karena dalil yang berbeda dalam masalah ini. Ada dalil yang mengatakan bahwa anak laki-laki diakikah dengan dua ekor kambing dan ada dalil yang menyebutkan cukup dengan seekor kambing. Berikut pemaparan dalil-dalil yang berbeda tersebut. Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Dua Ekor Kambing Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, « عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ. “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ “Rasululllah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka, untuk anak laki-laki akikah dengan dua ekor kambing dan anak perempuan dengan satu ekor kambing.” (HR. Tirmidzi no. 1513. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dua hadits di atas dengan jelas membedakan antara akikah anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Dalil Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Ekor Kambing Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih) Namun dalam riwayat An Nasai lafazhnya, عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba).” (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih) Hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan oleh Abu Daud, itulah yang jadi pegangan Imam Malik untuk menyatakan bahwa akikah anak laki-laki sama dengan anak perempuan yaitu dengan satu ekor kambing. Beda Pendapat Ulama Syafi’iyah dan Hambali mengatakan bahwa disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor. Namun boleh juga mengakikahi dengan satu ekor kambing karean ada hadits Ibnu ‘Abbas yang menyebutkan demikian. Sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa akikah untuk anak laki-laki dan perempuan itu sama yaitu dengan satu ekor, dan Ibnu ‘Umar pernah melakukan seperti itu. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279-280. Pendapat yang Lebih Kuat Pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah masih bolehnya akikah dengan satu ekor kambing bagi anak laki-laki, namun disunnahkan tetap dengan dua ekor dan itu lebih utama. Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Hadits-hadits ini (semacam hadits Ummu Kurz, -pen) menjadi argumen yang kuat bagi jumhur (mayoritas) ulama dalam membedakan akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Namun Imam Malik berpendapat bahwa akikah pada keduanya itu sama. Imam Malik beralasan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, namun tidak bisa dijadikan argumen. Ada pula riwayat yang dikeluarkan oleh Abusy Syaikh dari jalur lain dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh “masing-masing dua ekor kambing”. Dikeluarkan pula dari jalan ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya riwayat yang semisalnya.  Berdasarkan riwayat Abu Daud tadi, hadits tersebut bukanlah menafikan hadits-hadits mutawatir yang menjelaskan dengan tegas bahwa akikah bagi anak laki-laki adalah dengan dua ekor kambing. Akan tetapi riwayat tersebut menunjukkan bolehnya akikah kurang dari dua ekor kambing. Itulah maksudnya. Sehingga dari sini, jumlah kambing (yaitu dua ekor kambing bagi laki-laki, pen) bukanlah syarat dalam akikah, namun hanya sekedar disunnahkan (dianjurkan) saja.” (Fathul Bari, 9: 592). Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan, “Akikah untuk anak laki-laki dan anak perempuan boleh sama, yaitu dengan satu ekor kambing. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Inilah yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas, ‘Aisyah, Asy Syafi’i, Ishaq dan Abu Tsaur. Bahkan Ibnu ‘Umar sendiri pernah berkata, “Akikah untuk anak laki-laki dan perempuan masing-masing dengan seekor kambing.” (Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11: 120, Darul Fikr, 1405) Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang  tidak mendapati hewan akikah kecuali satu saja, maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan harta, akikah dengan dua kambing (untuk anak laki-laki) itu lebih afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492) Para ulama yang duduk di komisi fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ menerangkan, “Disunnahkan akikah bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing yang semisal, sedangkan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing yang semisal, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing” (HR. At Tirmidzi 794, Ahmad 5: 40. At Tirmidzi menshahihkannya). Ada hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing” (HR. Tirmidzi 794, Ahmad 5: 39). Namun dalam riwayat Abu Daud dan An Nasai dikatakan bahwa akikah yang dilakukan pada Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan dua ekor kambing. Inilah yang lebih afdhol. Adapun jika dikatakan sah dengan satu ekor kambing, jawabannya tetap sah sebagaimana berlaku pada daging sembelihan lainnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan ketiga no. 2191, 11: 438. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota). Kesimpulan pendapat, akikah pada anak laki-laki dianjurkan dengan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Namun jika tidak mampu, boleh pula akikah anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah. Wallahu a’lam. Baca selengkapnya di Rumaysho.Com: Jumlah dan Jenis Hewan Aqiqah. Hanya Allah yang memberi taufik.   @ Kantor Imigrasi Jl. Solo Yogyakarta, Jum’at pagi, 21 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsakikah aqiqah

Patungan Kurban Sapi

Patungan kurban sapi adalah dari tujuh orang. Unta pun demikian dari tujuh orang. Sedangkan kambing sama sekali tidak boleh dengan patungan. Berikut lanjutan hadits Bulughul Marom tentang masalah kurban pada hadits no. 1363. وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318). Imam Nawawi rahimahullah membuat judul bab untuk hadits di atas: “Bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu dan sahnya patungan dari tujuh orang untuk kurban unta dan sapi”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu. Walau dalam masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di kalangan para ulama. Dalam madzhab Syafi’i, boleh patungan dalam penyembelihan hadyu, baik yang wajib maupun yang sunnah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 60. 2- Hadits ini pun menunjukkan bolehnya beda niat antara yang berkurban. Imam Nawawi berkata, “Boleh saja jika yang satu berkurban dengan niatan taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Yang satunya lagi berkurban dengan niatan qurbah dan yang lainnya hanya cari dagingnya. Dalil bolehnya adalah hadits ini.” (Idem) 3- Para ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijma’ yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 60. (Idem) 4- Unta boleh patungan dari tujuh orang, begitu pula sapi boleh dengan patungan tujuh orang. Baca selengkapnya mengenai Hukum Kurban Secara Kolektif. 5- Adapun hadits yang menyebutkan bahwa unta bisa untuk patungan sepuluh orang, maka dipahami terjadi saat sedikitnya unta dahulu. Dan saat itu harga satu unta setara dengan sepuluh kambing. Sedangkan hadits yang diangkat dalam bahasan ini menunjukkan secara tegas (shorih) bahwa unta mesti dengan patungan tujuh orang. 6- Berserikat dalam hal pahala, semisal shohibul qurban berserikat pahala dengan istri, anak dan keluarga yang masih hidup atau yang sudah mati, itu diperbolehkan walaupun sangat banyak yang berserikat dalam pahala tersebut. Karena karunia Allah begitu luas. Sebagaimana pula pernah dibahas dalam do’a penyembelihan disebutkan bahwa Nabi ketika menyembelih kurban berdo’a, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)“. Silakan merujuk dalam tulisan Do’a Ketika Menyembelih Kurban. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 301-302. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 21 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Patungan Kurban Sapi

Patungan kurban sapi adalah dari tujuh orang. Unta pun demikian dari tujuh orang. Sedangkan kambing sama sekali tidak boleh dengan patungan. Berikut lanjutan hadits Bulughul Marom tentang masalah kurban pada hadits no. 1363. وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318). Imam Nawawi rahimahullah membuat judul bab untuk hadits di atas: “Bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu dan sahnya patungan dari tujuh orang untuk kurban unta dan sapi”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu. Walau dalam masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di kalangan para ulama. Dalam madzhab Syafi’i, boleh patungan dalam penyembelihan hadyu, baik yang wajib maupun yang sunnah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 60. 2- Hadits ini pun menunjukkan bolehnya beda niat antara yang berkurban. Imam Nawawi berkata, “Boleh saja jika yang satu berkurban dengan niatan taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Yang satunya lagi berkurban dengan niatan qurbah dan yang lainnya hanya cari dagingnya. Dalil bolehnya adalah hadits ini.” (Idem) 3- Para ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijma’ yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 60. (Idem) 4- Unta boleh patungan dari tujuh orang, begitu pula sapi boleh dengan patungan tujuh orang. Baca selengkapnya mengenai Hukum Kurban Secara Kolektif. 5- Adapun hadits yang menyebutkan bahwa unta bisa untuk patungan sepuluh orang, maka dipahami terjadi saat sedikitnya unta dahulu. Dan saat itu harga satu unta setara dengan sepuluh kambing. Sedangkan hadits yang diangkat dalam bahasan ini menunjukkan secara tegas (shorih) bahwa unta mesti dengan patungan tujuh orang. 6- Berserikat dalam hal pahala, semisal shohibul qurban berserikat pahala dengan istri, anak dan keluarga yang masih hidup atau yang sudah mati, itu diperbolehkan walaupun sangat banyak yang berserikat dalam pahala tersebut. Karena karunia Allah begitu luas. Sebagaimana pula pernah dibahas dalam do’a penyembelihan disebutkan bahwa Nabi ketika menyembelih kurban berdo’a, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)“. Silakan merujuk dalam tulisan Do’a Ketika Menyembelih Kurban. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 301-302. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 21 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban
Patungan kurban sapi adalah dari tujuh orang. Unta pun demikian dari tujuh orang. Sedangkan kambing sama sekali tidak boleh dengan patungan. Berikut lanjutan hadits Bulughul Marom tentang masalah kurban pada hadits no. 1363. وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318). Imam Nawawi rahimahullah membuat judul bab untuk hadits di atas: “Bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu dan sahnya patungan dari tujuh orang untuk kurban unta dan sapi”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu. Walau dalam masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di kalangan para ulama. Dalam madzhab Syafi’i, boleh patungan dalam penyembelihan hadyu, baik yang wajib maupun yang sunnah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 60. 2- Hadits ini pun menunjukkan bolehnya beda niat antara yang berkurban. Imam Nawawi berkata, “Boleh saja jika yang satu berkurban dengan niatan taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Yang satunya lagi berkurban dengan niatan qurbah dan yang lainnya hanya cari dagingnya. Dalil bolehnya adalah hadits ini.” (Idem) 3- Para ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijma’ yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 60. (Idem) 4- Unta boleh patungan dari tujuh orang, begitu pula sapi boleh dengan patungan tujuh orang. Baca selengkapnya mengenai Hukum Kurban Secara Kolektif. 5- Adapun hadits yang menyebutkan bahwa unta bisa untuk patungan sepuluh orang, maka dipahami terjadi saat sedikitnya unta dahulu. Dan saat itu harga satu unta setara dengan sepuluh kambing. Sedangkan hadits yang diangkat dalam bahasan ini menunjukkan secara tegas (shorih) bahwa unta mesti dengan patungan tujuh orang. 6- Berserikat dalam hal pahala, semisal shohibul qurban berserikat pahala dengan istri, anak dan keluarga yang masih hidup atau yang sudah mati, itu diperbolehkan walaupun sangat banyak yang berserikat dalam pahala tersebut. Karena karunia Allah begitu luas. Sebagaimana pula pernah dibahas dalam do’a penyembelihan disebutkan bahwa Nabi ketika menyembelih kurban berdo’a, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)“. Silakan merujuk dalam tulisan Do’a Ketika Menyembelih Kurban. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 301-302. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 21 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban


Patungan kurban sapi adalah dari tujuh orang. Unta pun demikian dari tujuh orang. Sedangkan kambing sama sekali tidak boleh dengan patungan. Berikut lanjutan hadits Bulughul Marom tentang masalah kurban pada hadits no. 1363. وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318). Imam Nawawi rahimahullah membuat judul bab untuk hadits di atas: “Bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu dan sahnya patungan dari tujuh orang untuk kurban unta dan sapi”. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya patungan dalam penyembelihan hadyu. Walau dalam masalah ini sebenarnya ada silang pendapat di kalangan para ulama. Dalam madzhab Syafi’i, boleh patungan dalam penyembelihan hadyu, baik yang wajib maupun yang sunnah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 60. 2- Hadits ini pun menunjukkan bolehnya beda niat antara yang berkurban. Imam Nawawi berkata, “Boleh saja jika yang satu berkurban dengan niatan taqorrub (pendekatan diri pada Allah). Yang satunya lagi berkurban dengan niatan qurbah dan yang lainnya hanya cari dagingnya. Dalil bolehnya adalah hadits ini.” (Idem) 3- Para ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh ada patungan di dalamnya. Demikian ijma’ yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 60. (Idem) 4- Unta boleh patungan dari tujuh orang, begitu pula sapi boleh dengan patungan tujuh orang. Baca selengkapnya mengenai Hukum Kurban Secara Kolektif. 5- Adapun hadits yang menyebutkan bahwa unta bisa untuk patungan sepuluh orang, maka dipahami terjadi saat sedikitnya unta dahulu. Dan saat itu harga satu unta setara dengan sepuluh kambing. Sedangkan hadits yang diangkat dalam bahasan ini menunjukkan secara tegas (shorih) bahwa unta mesti dengan patungan tujuh orang. 6- Berserikat dalam hal pahala, semisal shohibul qurban berserikat pahala dengan istri, anak dan keluarga yang masih hidup atau yang sudah mati, itu diperbolehkan walaupun sangat banyak yang berserikat dalam pahala tersebut. Karena karunia Allah begitu luas. Sebagaimana pula pernah dibahas dalam do’a penyembelihan disebutkan bahwa Nabi ketika menyembelih kurban berdo’a, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad)“. Silakan merujuk dalam tulisan Do’a Ketika Menyembelih Kurban. Hanya Allah yang memberi taufik. Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 301-302. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 21 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Hukum Mewakilkan Kurban

Apakah boleh shohibul kurban mewakilkan penyembelihan dan penyaluran kurban pada orang lain? Seperti misalnya mentransfer uang dan berniat kurban di daerah yang kekurangan.   Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 1362 disebutkan, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Hadyu adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Baca “Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah“.   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya hadyu karena unta yang disembelih ini adalah unta yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hadyu pada saat haji wada’. Saat itu beliau menyembelih 100 unta. 2- Dianjurkan bersedekah dengan daging hadyu, kulit, dan jilalnya kecuali sebagian daging yang disunnahkan untuk dimakan. 3- Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan. Namun dalam hal penyembelihan lebih baik shohibul qurban menyembelih sendiri sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bahasan Bulughul Marom sebelumnya. 4- Bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban. Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban dari tukang jagal, itu sama saja mengupahinya. Namun jika memberikan hasil kurban kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah, maka tidaklah mengapa.   5- Tidak boleh menjual sedikit pun dari hasil kurban baik itu daging atau pun kulitnya. Karena kurban adalah harta yang dikeluarkan atas dasar ikhlas, maka tidak boleh ditarik lagi keuntungan dari kurban tersebut. Kalau seseorang ingin menyerahkan kulit atau daging, maka harus secara cuma-cuma. Mengenai bahasan hukum menjual kulit kurban telah dibahas oleh Rumaysho.Com dalam artikel: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Kurban ke Daerah Lain.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 298-300. — Selesai disusun di Radio Muslim, Jl. C. Simanjuntak no. 72, Yogyakarta, 20 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskurban qurban

Hukum Mewakilkan Kurban

Apakah boleh shohibul kurban mewakilkan penyembelihan dan penyaluran kurban pada orang lain? Seperti misalnya mentransfer uang dan berniat kurban di daerah yang kekurangan.   Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 1362 disebutkan, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Hadyu adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Baca “Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah“.   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya hadyu karena unta yang disembelih ini adalah unta yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hadyu pada saat haji wada’. Saat itu beliau menyembelih 100 unta. 2- Dianjurkan bersedekah dengan daging hadyu, kulit, dan jilalnya kecuali sebagian daging yang disunnahkan untuk dimakan. 3- Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan. Namun dalam hal penyembelihan lebih baik shohibul qurban menyembelih sendiri sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bahasan Bulughul Marom sebelumnya. 4- Bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban. Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban dari tukang jagal, itu sama saja mengupahinya. Namun jika memberikan hasil kurban kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah, maka tidaklah mengapa.   5- Tidak boleh menjual sedikit pun dari hasil kurban baik itu daging atau pun kulitnya. Karena kurban adalah harta yang dikeluarkan atas dasar ikhlas, maka tidak boleh ditarik lagi keuntungan dari kurban tersebut. Kalau seseorang ingin menyerahkan kulit atau daging, maka harus secara cuma-cuma. Mengenai bahasan hukum menjual kulit kurban telah dibahas oleh Rumaysho.Com dalam artikel: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Kurban ke Daerah Lain.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 298-300. — Selesai disusun di Radio Muslim, Jl. C. Simanjuntak no. 72, Yogyakarta, 20 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskurban qurban
Apakah boleh shohibul kurban mewakilkan penyembelihan dan penyaluran kurban pada orang lain? Seperti misalnya mentransfer uang dan berniat kurban di daerah yang kekurangan.   Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 1362 disebutkan, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Hadyu adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Baca “Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah“.   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya hadyu karena unta yang disembelih ini adalah unta yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hadyu pada saat haji wada’. Saat itu beliau menyembelih 100 unta. 2- Dianjurkan bersedekah dengan daging hadyu, kulit, dan jilalnya kecuali sebagian daging yang disunnahkan untuk dimakan. 3- Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan. Namun dalam hal penyembelihan lebih baik shohibul qurban menyembelih sendiri sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bahasan Bulughul Marom sebelumnya. 4- Bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban. Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban dari tukang jagal, itu sama saja mengupahinya. Namun jika memberikan hasil kurban kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah, maka tidaklah mengapa.   5- Tidak boleh menjual sedikit pun dari hasil kurban baik itu daging atau pun kulitnya. Karena kurban adalah harta yang dikeluarkan atas dasar ikhlas, maka tidak boleh ditarik lagi keuntungan dari kurban tersebut. Kalau seseorang ingin menyerahkan kulit atau daging, maka harus secara cuma-cuma. Mengenai bahasan hukum menjual kulit kurban telah dibahas oleh Rumaysho.Com dalam artikel: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Kurban ke Daerah Lain.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 298-300. — Selesai disusun di Radio Muslim, Jl. C. Simanjuntak no. 72, Yogyakarta, 20 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskurban qurban


Apakah boleh shohibul kurban mewakilkan penyembelihan dan penyaluran kurban pada orang lain? Seperti misalnya mentransfer uang dan berniat kurban di daerah yang kekurangan.   Dalam Bulughul Marom pada hadits no. 1362 disebutkan, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Hadyu adalah hewan ternak yang disembelih di tanah haram pada hari nahr (Idul Adha) bagi yang menjalankan haji tamattu’ atau qiron, atau karena meninggalkan salah satu wajib nusuk, atau melakukan salah satu larangan nusuk, baik ketika haji atau umrah, atau hanya sekedar melakukan ibadah tathowwu’ (sunnah) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Jadi, udhiyah dan hadyu sama-sama sembelihan berupa hewan ternak dan dilakukan pada hari nahr (Idul Adha) serta dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah. Namun udhiyah tidak terdapat pada haji tamattu’ dan qiron, bukan pula sebagai kafaroh karena mengejarkan yang terlarang atau meninggalkan kewajiban. Baca “Kaitan Udhiyah, Qurban, Hadyu dan Aqiqah“.   Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Hadits ini menunjukkan disyari’atkannya hadyu karena unta yang disembelih ini adalah unta yang dijadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hadyu pada saat haji wada’. Saat itu beliau menyembelih 100 unta. 2- Dianjurkan bersedekah dengan daging hadyu, kulit, dan jilalnya kecuali sebagian daging yang disunnahkan untuk dimakan. 3- Boleh mewakilkan dalam pengurusan kurban, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkan. Namun dalam hal penyembelihan lebih baik shohibul qurban menyembelih sendiri sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bahasan Bulughul Marom sebelumnya. 4- Bolehnya mengupah orang lain untuk menyembelih kurban asalkan upahnya tidak diambil dari hasil sembelihan kurban. Tidak boleh memberi tukang jagal sedikit pun dari daging kurban. Karena kalau memberi dari hasil kurban dari tukang jagal, itu sama saja mengupahinya. Namun jika memberikan hasil kurban kepada tukang jagal karena statusnya yang miskin, atau sebagai status hadiah, maka tidaklah mengapa.   5- Tidak boleh menjual sedikit pun dari hasil kurban baik itu daging atau pun kulitnya. Karena kurban adalah harta yang dikeluarkan atas dasar ikhlas, maka tidak boleh ditarik lagi keuntungan dari kurban tersebut. Kalau seseorang ingin menyerahkan kulit atau daging, maka harus secara cuma-cuma. Mengenai bahasan hukum menjual kulit kurban telah dibahas oleh Rumaysho.Com dalam artikel: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Kurban ke Daerah Lain.   Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 298-300. — Selesai disusun di Radio Muslim, Jl. C. Simanjuntak no. 72, Yogyakarta, 20 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskurban qurban

Menyembelih Dam Tamattu’ Sebelum hari Nahr (10 Dzulhijjah)

Mayoritas jama’ah haji dari tanah air Indonesia menyembelih kambing dam tamattu’ mereka sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Apakah sembelihan mereka tersebut sah sebagai dam/hadyu tamattu’?Mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali) memandang tidak sahnya sembelihan tersebut sebagai dam tamattu’, adapun madzhab Syafi’i memandang sahnya dam tamattu’ tersebut.الدِّمَاءُ فِي الْمَنَاسِكِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَوْجُهٍ فِي وَجْهٍ يَجُوزُ تَقْدِيمُهُ عَلَى يَوْمِ النَّحْرِ بِالْإِجْمَاعِ بَعْدَ أَنْ حَصَلَ الذَّبْحُ فِي الْحَرَمِ وَهُوَ دَمُ الْكَفَّارَاتِ وَالنُّذُورِ وَهَدْيُ التَّطَوُّعِ وَفِي وَجْهٍ لَا يَجُوزُ ذَبْحُهُ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ إجْمَاعًا وَهُوَ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ وَالْأُضْحِيَّةِ وَفِي وَجْهٍ اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُوَ دَمُ الْإِحْصَارِ فَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ يَجُوزُ تَقْدِيمُهُ وَعِنْدَهُمَا لَا يَجُوزُ .وَفِي الْمَبْسُوطِ يَجُوزُ ذَبْحُ هَدْيِ التَّطَوُّعِ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ إلَّا أَنَّ ذَبْحَهُ يَوْمَ النَّحْرِ أَفْضَلُ قَالَ فِي الْهِدَايَةِ وَهُوَ الصَّحِيحُMadzhab Hanafi :Abu Bakr Al-Haddaad Al-Yamani (wafat 800 H) dari madzhab Hanafi berkata : “Dam di manasik haji ada tiga bentuk.Pertama : boleh dimajukan (penyembelihannya) sebelum hari Nahr (10 Dzulhijjah) berdasarkan ijmak ulama jika penyembelihannya dilakukan di tanah haram Mekah. Dam tersebut adalah dam kafarat, dam nadzar, dan hadyu tathowwu’ (sunnah).Kedua : Tidak boleh disembelih sebemuh hari Nahr berdasarkan ijmak, yaitu dam tamattu’, dan qiron, dan udlhiyah (kurban).Ketiga : Mereka memperselihkannya yaitu dam ihshoor (dam yang wajib disembelih tatkala seorang yang haji atau umroh terhalangi sehingga tidak bisa melanjutkan manasiknya-pen). Maka menurut Abu Hanifah boleh disembelih sebelum hari Nahr, dan menurut Abu Yusuf dan Muhammad Asy-Syaibani tidak boleh. Dalam kitab “Al-Mabshuuth” : Dibolehkan menyembelih hadyu tathowwu’ sebelum hari Nahr, akan tetapi menyembelihnya pada hari Nahr lebih afdhol. Penulis kitab Al-Hidaayah berkata : “Dan ini adalah pendapat yang benar” (Al-Jauharoh An-Nayyiroh ‘Ala Mukhtashor Al-Quduuri 2/222-223. Silahkan lihat juga perkataan Syamsuddin As-Sarokhsi dalam kitab Al-Mabshuuth, cetakan Daarul Ma’rifah Lebanon,  4/109-110) Madzhab MalikiAdapun para ulama madzhab Malikyah maka ada dua pendapat di kalangan mereka tentang kapan seseorang yang berhaji tamattu’ terkena kewajiban dam tamattu’??Syamsuddin At-Tharobulsi berkataوَإِذَا عُلِمَ ذَلِكَ فَتَحَصَّلَ أَنَّ فِي وَقْتِ وُجُوبِهِ طَرِيقَتَيْنِ: إحْدَاهُمَا لِابْنِ رُشْدٍ وَابْنِ الْعَرَبِيِّ وَصَاحِبِ الطِّرَازِ وَابْنِ عَرَفَةَ أَنَّهُ إنَّمَا يَجِبُ بِرَمْيِ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ أَوْ بِخُرُوجِ وَقْتِ الْوُقُوفِ، وَالثَّانِيَةَ لِلَّخْمِيِّ، وَمَنْ تَبِعَهُ: أَنَّهُ يَجِبُ بِإِحْرَامِ الْحَجِّ، وَالطَّرِيقَةُ الْأُولَى: أَظْهَرُ؛ لِأَنَّ ثَمَرَةَ الْوُجُوبِ إنَّمَا تَظْهَرُ فِيمَا إذَا مَاتَ الْمُتَمَتِّعُ“Jika diketahui demikian maka kesimpulannya tentang wajibnya dam tamatuu’ ada dua pendapat: Pertama adalah pendapat Ibnu Rusyd, Ibnul ‘Arobiy, Penulis kita At-Thirooz, dan Ibnu ‘Arofah bahwasanya hanyalah wajib jika sang haji telah melempar jamroh ‘aqobah (yaitu pagi hari Nahr-pen) atau dengan keluarnya/berakhirnya waktu wuquf di ‘Arofah.Kedua : Pendapat Al-Lakhomiy dan para ulama yang mengikutinya bahwasanya wajibnya tatkala berihom haji.Pendapat yang pertama lebih utama, karena buah dari khilafnya nampak jika sang haji mutamatti’ meninggal…(yaitu meninggal sebelum melempar jamarot ‘aqobah, apakah ia tetap wajib membayar dam tamattu’?-pen) (Mawahibul Jalil 3/60-61)Dari dua pendapat di atas jelas bahwa tidak ada seorang ulama Malikiyahpun yang memandang bolehnya disembelih dam tamattu’ setelah umroh. Karena minimal waktu wajibnya dam tamattu’ (sebagaimana pendapat Al-Lakhomiy) yaitu tatkala berihrom dengan ihrom haji. Karena itulah bentuk awal penggabungan antara umroh dan haji. (lihat Mawahibul Jalil 3/61). Dan ini bukan berarti jika sang haji telah berihrom haji pada tanggal 8 Dzulhijjah maka serta merta boleh memotong dam tamattu’ sebelum hari Nahr. Akan tetapi maksudnya adalah jika dia meninggal sebelum hari Nahr dan setelah berihrom haji maka ia tetap terkena tanggungan hutang untum menyembelih dam tamattu’ yang penyembelihannya tetap dilaksanakan pada hari Nahr.Syamsuddin At-Tharobulsi berkata :وَهُوَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ نَحْرُهُ قَبْلَ ذَلِكَ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. وَنُصُوصُ أَهْلِ الْمَذْهَبِ شَاهِدَةٌ لِذَلِكَ قَالَ الْقَاضِي عَبْدُ الْوَهَّابِ فِي الْمَعُونَةِ، وَلَا يَجُوزُ نَحْرُ هَدْيِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ خِلَافًا لِلشَّافِعِيِّ“Dan ini menunjukkan bahwasanya tidak sah penyembelihan dam tamattu’ sebeleum hari Nahr, wallahu A’lam. Dan pernyataan-pernyataan dari para ulama madhab Maliki mendukung akan hal ini. Al-Qoodhi Abdul Wahhab dalam kitab Al-Ma’uunah berakta : Tidak boleh menyembelih dam tamattu’ dan qiron sebelum hari Nahr, berbeda dengan pendapat Asy-Syafi’i”  (Mawaahibul Jalil 3/62) Madzhab HanbaliIbnu Qudaamah berkata :فَأَمَّا وَقْتُ إخْرَاجِهِ فَيَوْمُ النَّحْرِ. وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ؛ لِأَنَّ مَا قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ لَا يَجُوزُ فِيهِ ذَبْحُ الْأُضْحِيَّةَ، فَلَا يَجُوزُ فِيهِ ذَبْحُ هَدْيِ التَّمَتُّعِ“Adapun waktu waktu menyembelihnya adalah pada hari Nahr, dan ini adalah pendapat Malik dan Abu Hanifah, karena sebelum hari Nahr tidak boleh menyembelih Udhiyah (kurban), maka tidak boleh menyembelih dam tamattu’, (Al-Mughni 3/416)Al-Mirdaawi berkata :يَلْزَمُ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ بِطُلُوعِ فَجْرِ يَوْمِ النَّحْرِ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ….وَأَمَّا وَقْتُ ذَبْحِهِ: فَجَزَمَ فِي الْهِدَايَةِ، وَالْمُذْهَبِ، وَمَسْبُوكِ الذَّهَبِ، وَالْمُسْتَوْعِبِ، وَالْخُلَاصَةِ، وَالْهَادِي، وَالتَّلْخِيصِ، وَالْبُلْغَةِ، وَالرِّعَايَتَيْنِ، وَالْحَاوِيَيْنِ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ ذَبْحُهُ قَبْلَ وُجُوبِهِ….وَقَدْ جَزَمَ فِي الْمُحَرَّرِ، وَالنَّظْمِ، وَالْحَاوِي، وَالْفَائِقِ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّ وَقْتَ دَمِ الْمُتْعَةِ وَالْقِرَانِ: وَقْتُ ذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ“Wajib dam tamattu’ dan qiron dengan terbitnya fajar hari Nahr, menurut pendapat yang shahih dari madzhab (Hanbali)…Adapun waktu penyembelihannya, maka dipastikan dalam kitab “al-Hidayah”, “al-Mudzhab”, “masbuuk Adz-Dzahab”, “al-Mustau’ib”, “al-Khulaashoh”, “al-Haadi”, “at-Talkhiish”, “al-Bulghoh”, kedua kitab “ar-Ri’aayah”, kedua kitab “Al-Haawi”, dan selainnya, bahwasanya tidak boleh menyembelih dam tamattu’ sebelum waktu pengwajibannya”…Dan telah dipastikan dalam kitab “al-Muharror”, “an-Nadzm”, “al-Haawi”, kitab “al-Faaiq”, dan yang lainnya : bahwasanya waktu penyembelihan dam tamattu’ dan qiron adalah waktu penyembelihan udhiyah (kurban)…” (Al-Inshoof fi Ma’rifat Ar-Roojih min Al-Khilaaf 3/444-445) Madzhab Syafi’i :Adapun ulama madzhab syafi’iyyah maka mereka memandang bolehnya memotong kambing/unta tersebut sebelum tangal 10 Dzulhijjah jika sang haji telah melakukan umroh tamattu’.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :وَإِذَا سَاقَ الْمُتَمَتِّعُ الْهَدْيَ مَعَهُ أَوْ الْقَارِنُ لِمُتْعَتِهِ أَوْ قِرَانِهِ فَلَوْ تَرَكَهُ حَتَّى يَنْحَرَهُ يَوْمَ النَّحْرِ كَانَ أَحَبَّ إلَيَّ وَإِنْ قَدِمَ فَنَحَرَهُ فِي الْحَرَمِ أَجْزَأَ عَنْهُ“Jika seorang haji tamattu’ membawa hadyu (hewan dam) bersamanya karena mut’ahnya, atau seorang haji qiron membawa hadyu karena qironnya, maka ia membiarkan hadyunya hingga ia baru menyembelihnya tatkala hari nahr maka itu lebih aku sukai. Dan jika ia tiba (sebelum hari Nahr-pen) lalu ia menyembelihnya di tanah haram maka sudah sah” (Al-Umm 2/238)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :واحتج به مالك وأبو حنيفة في ان دم التمتع لا يجوز قبل يوم النحر بالقياس على الاضحية. واحتج أصحابنا عليهما بالآية الكريمة ولأنهما وافقا على جواز صوم التمتع قبل يوم النحر أعني صوم الايام الثلاثة فالهدي أولي ولأنه دم جبران فجاز بعد وجوبه وقبل يوم النحر كدم فدية الطيب واللباس وغيرهما يخالف الاضحية لانه منصوص على وقتها والله أعلم“Malik dan Abu Hanifah berdalil bahwa dam tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr dengan qiyas terhadap udhiyah (kurban). Dan para ulama syafi’iyyah berdalil membantah mereka berdua (Malik dan Abu Hanifah) dengan ayat yang mulia. Dan juga mereka bedua sepakat akan bolehnya puasa tamattu’ –yiatu maksudku puasa tiga hari (bagi yang tidak mendapatkan dam-pen)- sebelum hari Nahr. Maka al-hadyu (dam tamattu’) lebih utama untuk boleh disembelih sebelum hari Nahr. Juga karena dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan-pen) maka boleh disembelih setelah tiba waktu pengwajibannya (yaitu setelah umroh tamattu’-pen) dan sebelum hari Nahr sebagaimana dam fidyah (karena memakai) minyak wangi, pakaian berjahit, dan selainnya. Hal ini berbeda dengan udhiyah (kurban) karena telah ada nashnya yang menunjukkan akan waktunya yang telah ditentukan pada hari Nahr” (Al-Majmuu’ 7/184)Ayat yang dimaksud oleh An-Nawawi adalah firman Allah :فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :أي بسبب العمرة لأنه إنما يتمتع بمحظورات الاحرام بين الحج والعمرة بسبب العمرة“Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).Dengan dalil ayat inilah dan pemahaman inilah maka para ulama syafi’iyyah memandang bahwa dam tamattu’ adalah seperti dam jubroon.Ar-Rofi’i rahimahullah berkata ;فالدماء الواجبة في الاحرام إما لارتكاب محظورات أو جبرا لترك مأمور لا اختصاص لها بزمان بل يجوز في يوم النحر وغيره وانما الضحايا هي التى تختص بيوم النحر وأيام التشريق * وعن أبي حنيفة رحمه الله إن دم القران والتمتع لا يجوز ذبحه قبل يوم النحر * لنا القياس على جزاء الصيد ودم التطيب والحلق“Maka dam-dam yang wajib dalam ihrom karena melanggar larangan atau sebagai penambal karena meninggalkan yang diperintahkan, maka tidak dikhususkan (waktu penyembelihannya) dengan waktu tertentu. Bahkan boleh disembelih pada hari Nahr dan juga hari-hari yang lain. Yang terkhususkan dengan waktu hari Nahr dan hari-hari Tasyriq hanyalah udhiyah. Dari Abu Hanifah rahimahullah bahwasanya beliau memandang dam qiron dan tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan dalil kami (ulama syafi’iyyah) adalah bolehnya dengan mengqiaskan terhadap fidyah berburu dan dam karena memakai minyak wangi dan mencukur” (Al-‘Aziiz syarh Al-Wajiiz 8/83)Al-Imam Ahmad dalam satu riwayat juga membolehkan menyembelih sebelum hari Nahr. Ibnu Qudamah berkata :وَقَالَ أَبُو طَالِبٍ: سَمِعْت أَحْمَدْ، قَالَ فِي الرَّجُلِ يَدْخُلُ مَكَّةَ فِي شَوَّالٍ وَمَعَهُ هَدْيٌ. قَالَ: يَنْحَرُ بِمَكَّةَ، وَإِنْ قَدِمَ قَبْلَ الْعَشْرِ نَحَرَهُ، لَا يَضِيعُ أَوْ يَمُوتُ أَوْ يُسْرَقُ“Abu Tolib berkata : “Aku mendengar Ahmad berkata tentang seseorang yang masuk di kota Mekah di bulan Syawwal sambil membawa hadyu : Orang tersebut menyembelih di Mekah. Jika ia datang sebelum 10 hari Dzul hijjah maka ia menyembelihnya hingga tidak hilang hewan hadyunya atau mati atau dicuri” (Al-Mughni 3/416) Dalil PembolehanKesimpulan dalil dari madzhab Syafi’iyah terangkum pada poin-poin berikut:Pertama : Firman Allahفَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :أي بسبب العمرة لأنه إنما يتمتع بمحظورات الاحرام بين الحج والعمرة بسبب العمرة“Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).Dan huruf Faa pada firman Allah  (فَـمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ)menunjukan tertib (urutan) dan ta’qiib (langsung), karenanya setelah seseorang selesai umroh ia langsung terkena kewajiban menyembelih dam tamattu’, maka diapun boleh menyembelihnya.Dalam ayat ini juga tidak disebutkan batasan waktu awal bolehnya memotong sembelihan dam tamattu’, akan tetapi Allah menjadikan waktunya umum tanpa penentuan waktu tertentu.Kedua : Orang yang haji tamattu’ dan qiron jika tidak mampu untuk mendapatkan sembelihan maka dia menggantinya dengan puasa 3 hari di musim haji dan 7 hari di tanah air. Yaitu firman Allah(فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ)“Maka puasa tiga hari di haji” (QS Al-Baqoroh : 196)Imam Malik dan Abu Hanifah yang melarang menyembelih sebelum hari Nahr ternyata membolehkan puasa tiga hari pengganti tersebut dikerjakan sebelum hari Nahr. Jika pengganti boleh dikerjakan sebelum hari Nahr, maka demikian pula yang digantikan (yaitu dam tamattu’) boleh juga dilakukan sebelum hari Nahr.Ketiga : Dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan/kesalahan). Karena orang yang haji tamattu’ dia boleh melakukan larangan-larangan ihrom setelah umrohnya hingga datang waktu haji. Karenanya diqiaskan dengan fidyah-fidyah kesalahan (seperti fidyah memakai baju berjahit, fidyah mencukur rambut, dan fidyah berburu) yang boleh disembelih sebelum hari Nahr, maka demikian pula dengan dam tamattu”.Keempat : Kemaslahatan-kemaslahatan yang bisa diraih jika disembelih sebelum hari Nahr. Diantaranya, harga hewan sembelihan lebih murah, dan juga lebih bermanfaat bagi kaum fuqoroo’ karena daging tersebut bisa didistribusi dengan lebih mudah, dibandingkan jika seluruh daging sembelihan bertumpuk pada hari Nahr, sehingga bisa saja ada daging-daging yang terbuang sia-sia.   Dalil PelaranganAdapun kesimpulan dalil dari madzhab mayoritas ulama yang melarang menyembelih sebelum hari Nahr adalah sebagai berikut :Pertama : Firman Allah :وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (QS Al-Baqoroh : 196)Ayat ini menunjukkan bahwa kalau boleh menyembelih hadyu (dam tamattu’/qiron) sebelum hari Nahr, maka boleh pula mencukur kepala sebelum hari Nahr. Padahal ini tidak mungkin dilakukan bagi jama’ah haji. Seluruh jama’ah haji (baik tamattu’, qiron, dan ifrod) tidak mungkin bertahallul dari ihrom haji mereka dengan mencukur rambut kecuali tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr)Kedua : Firman Allahفَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Maka makanlah sebahagian daripada hewan-hewan ternak tersebut dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka” (QS Al-Hajj : 28-29)Qodoo at-Tafats (penghilangan kotoran, seperti mencukur dan memotong kuku) hanyalah dilakukan pada hari Nahr, dan penyebutan qodloo at-Tafats datang setelah penyebutan penyembelihan dam dan memakan dari dam tersebut.Ketiga : Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن حفصة رضي الله عنهم زوج النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت يا رسول الله ما شأن الناس حلوا بعمرة ولم تحلل أنت من عمرتك قال إني لبدت رأسي وقلدت هديي فلا أحل حتى أنحرDari Hafshoh radhiallahu ‘anhaa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa orang-orang bertahallul (mencukur kepala mereka-pen) dengan umroh sementara engkau tidak bertahallul dari umrohmu?”. Nabi berkata, “Aku telah mentalbid rambutku (talbid : meletakan sesuatu/semacam minyak di rambut kepala sehingga rambut tidak menjadi semerawut-pen), dan aku telah membawa hewan dam ku, maka aku tidak akan bertahallul hingga aku menyembelihnya” (HR Al-Bukhari no 1566 dan Muslim no 1229)Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi mengkaitkan tahallul dengan penyembelihan dam. Kalau seandainya penyembelihan dam boleh dilakukan sebelum hari Nahr maka Nabi akan menyembelih dam dan akan bertahallul dan merubah haji qiron beliau menjadi haji tamattu’.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan puluhan ribu para sahabat tiba di Mekah tanggal 4 Dzulhijjah, lalu seluruh hewan baik onta maupun kambing diikat hingga mereka menunggu tibanya hari tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah. Tentunya puluhan ribu para sahabat tersebut membutuhkan makanan, dan penyediaan makanan untuk puluhan ribu para sahabat tersebut selama 4 hari bukanlah perkara yang mudah. Kalau seandainya memotong hewan dam diperbolehkan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah tentu Nabi akan membolehkan menyembelih hewan-hewan tersebut dengan dicicil mengingat kebutuhan penyediaan makanan. Akan tetapi ternyata tidak seekor hewanpun yang disembelih sebelum hari Nahr.Kelima : Yang benar bahwasanya hewan dam tamattu’/qiron bukanlah dam jubron, akan tetapi adalah dam nusuk sebagai bentuk bersyukur kepada Allah, karena orang yang berhaji tamattu’ dan qiron bisa menggabungkan antara haji dan umroh dalam sekali safar. Karenanya hewan-hewan dam Nabi beliau bawa dan giring dari kota Madinah menuju Mekah sebagai bentuk syukur. Jika demikian maka dam tamattu’/qiron lebih kuat untuk diqiyaskan kepada udhiyah (hewan kurban) yang tidak boleh disembelih kecuali hari Nahr, daripada diqiyaskan dengan fidyah pelanggaran yang boleh disembelih sebelum hari Nahr.(Silahkan lihat : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?View=Page&NodeID=1889&PageID=154&SectionID=1&SubjectPageTitlesID=255&MarkIndex=0&0) Pendapat Yang Terkuat ?          Sebelumnya kedua kelompok (yang membolehkan dan yang melarang) telah bersepakat bahwa :–         Untuk Udhiyah (hewan kurban) tidak sah jika disembelih sebelum hari Nahr, karena telah datang nas yang tegas dari hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang menyatakan tidak sahnya menyembelih udhiyah sebelum waktunya–         Untuk dam pelanggaran (fidyah) maka boleh disembelih tatkala melakukan pelanggaran meskipun sebelum hari Nahr–         Untuk hadyu (dam tamattu’ dan qiron) maka yang terbaik dilaksanakan pada waktu hari Nahr.–         Untuk hadyu yang merupakan hadyu tatowwu’ (sunnah) atau hadyu nadzar (yang tidak ditentukan waktu menyembelihnya tatkala bernadzar) maka hukumnya juga adalah sama dengan udhiyah, tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan hal ini juga telah dinyatakan oleh para ulama syafi’iyyah. (lihat Nihaayatul Muhtaaj li Ar-Romly 3/360 dan Tuhfatul Muhtaaj li Ibni Hajr Al-Haitami 4/199)Letak perbedaan : Hewan hadyu yang merupakan dam wajib bagi orang yang berhaji tamattu’ dan qiron, apakah boleh disembelih sebelum hari Nahr??Dari penjelasan di atas maka sangat nampak bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilaf yang sangat kuat diantara para ulama. Hal ini tidaklah terjadi melainkan karena memang tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini.–         Tidak ada nash tegas dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa waktu bolehnya penyembelihan dam tamattu’/qiron adalah hari Nahr–         Demikian juga tidak ada nash tegas dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau melarang menyembelih dam tamattu’ sebelum hari Nahr–         Adanya kemungkinan bahwa Nabi menyembelih pada hari Nahr karena beliau melakukan yang terbaik, akan tetapi bukan berarti sebelum hari Nahr tidak boleh. Tentunya Nabi selalu melakukan yang terbaik dalam beribadah.–         Demikian juga bahwa fi’il (perbuatan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan perintah atau larangan.Meskipun memang diakui tidak ada nash yang tegas dalam hal ini akan tetapi ada qorinah-qorinah (indikasi-indikasi) yang menguatkan pendapat jumhur akan pelarangan menyembelih dam tamattu’ sebelum hari Nahr (sebagaimana telah lalu), diantaranya :Pertama : Tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun yang menyembelih hewan hadyu mereka sebelum hari NahrKedua : Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam selama 4 hari di Mekah dengan jumlah sahabat yang puluhan ribu (bahkan sebagian ulama menyatakan 100 ribu atau 120 ribu), dan tentunya mereka sangat membutuhkan makanan, akan tetapi tidak diriwayatkan ada seekor kambing atau unta pun yang disembelih.Ketiga : Hadits Hafshoh –sebagaimana telah lalu- merupakan dalil yang sangat jelas menunjukkan Nabi tidak bisa merubah haji qironnya menjadi tamattu’ dengan merubahnya menjadi umroh dahulu lalu bertahallul, dikarenakan Nabi mengkaitkan masalah tahallul (mencukur rambut) dengan penyembelihan hadyu. Dan hadyu tidak bisa disembelih kecuali hari Nahr.Jika ada yang berkata bahwa 100 ekor unta yang dibawa Nabi ke Mekah telah tercampur antara dam tamattu’ (yang wajib) dan hadyu tathowwu’ dengan pencampuran yang tidak bisa terpisahkan. Padahal kita sepakat bahwasanya hadyu tathowwu’ tidak bisa disembelih kecuali hari Nahr sebagaimana udhiyyah (sebagaiman ini merupakan pendapat Syaikh Abdullah bin Manii’ di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=88761),Maka kita katakan :–         Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa diantara 100 ekor unta tersebut ada yang selain dam qiron. Karena asalnya Nabi berhaji qiron (sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 8/165) dan wajib bagi beliau untuk menyembelih hadyu. Terserah apakah hadyu tersebut berupa kambing, atau sapi, atau unta, dan terserah apakah seekor ataukah seratus ekor. Adapun perincian bahwa sebagian unta Nabi adalah dam qiron sedangkan sebagian yang lain adalah dam tathowwu’ maka butuh dalil.–         Kalaupun tercampur antara dam qiron dan dam tathowwu’ maka tentu unta-unta Nabi tersebut bisa dipisahkan dan bisa dibedakan antara dam qiron (yang boleh dipotong sebelum hari Nahr menurut Syafi’iyyah) dan dam tathowwu’ yang tidak boleh dipotong kecuali hari Nahr. Adapun pernyataan bahwa dam qiron dan dam tathowwu’ sudah bercampur dengan campuran yang tidak bisa dipisahkan, maka ini merupakan persangkaan tanpa dalil, dan juga menyelisihi kenyataan.–         Kalau bisa dibedakan tentunya Nabi akan memotong dam qironnya agar beliau bisa bertahallul dan merubah haji qironnya menjadi haji tamattu’–         Selain itu larangan untuk disembelihnya hadyu berlaku bagi hadyu apapun, apakah yang tathowwu’, atau dam qiron dan tamattuDalam hadits disebutkanفأمر النبي صلى الله عليه وسلم أصحابه أن يجعلوها عمرة ويطوفوا ثم يقصروا ويحلوا إلا من كان معه الهدي“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk menjadikan haji mereka sebagai umroh dan agar mereka melakukan thowaf lalu mencukur pendek rambut mereka dan bertahallul, kecuali yang membawa hadyu/dam” (HR Al-Bukhari no 1652)Jika ada yang berkata, “Bisa jadi Nabi mengakhirkan penyembelihan hadyu beliau karena beliau ingin melakukan yang afdhol dan yang terbaik. Akan tetapi hal ini tidak menunjukkan larangan menyembelih sebelum hari Nahr”.Kita katakan, “Justru ada perkara yang terbaik yang dicita-citakan oleh Nabi, yaitu ingin bisa bertahallul dan berhaji tamattu’. Sampai-sampai Nabi berkata :لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ وَلَوْلاَ أَنَّ مَعِيَ الْهَدْيَ لَأَحْلَلْتُ“Kalau seandainya aku sebelumnya mengetahui apa yang akhirnya terjadi aku tidak akan membawa hadyu, kalau bukan karena aku membawa hadyu maka aku akan bertahallul” (HR Al-Bukhari no 1652)Dari sini maka penulis lebih condong kepada pendapat jumhur Ulama bahwasanya tidak diperbolehkan menyembelih hadyu (dam tamattu’/qiron) sebelum hari Nahr. Tentunya dengan tetap menghargai pendapat Ulama Syafi’iyyah yang membolehkan penyembelihan sebelum hari Nahr. Catatan :Pertama : Bagi para jama’ah haji Indonesia yang memilih pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i maka meskipun boleh menyembelih dam mereka sebelum hari Nahr akan tetapi hendaknya mereka mewakilkan penyembelihan tersebut kepada orang yang mereka ketahui amanahnya, mengingat sering terjadinya penipuan dari para penjual kambing. Diantara kasus-kasus penipuan kambing yang pernah diberitahukan kepada penulis (baik yang melaporkan adalah para jama’ah haji atau dari para bekas penjual kambing yang telah bertaubat) adalah sebagai berikut :–         Ternyata tidak ada kambing yang disembelih. Jama’ah haji hanya disuruh menonton kambing-kambing yang dipotong, ternyata itu adalah kambing milik jama’ah lain. Penulis pernah bertemu dengan seorang kepala kloter yang tertipu oleh penjual kambing Indonesia. Tatkala mereka menyaksikan penyembelihan kambing, mereka menyangka itu adalah kambing-kambing mereka, ternyata milik jama’ah dari Iraq??!!–         Atau kambing yang disembelih hanya sebagian tidak semuanya. Biasanya jama’ah diajak untuk menyaksikan pemotongan kambing-kambing mereka, dan pemotongannya menjelang sholat duhur. Tatkala baru dipotong sebagian, maka para jama’ah dianjurkan untuk pulang agar tidak ketinggalan sholat duhur di masjidil haram–         Para jama’ah tidak bisa menyaksikan langsung pemotongan kambing mereka dengan alasan kesehatan–         Atau daging kambing yang telah disembelih ternyata dijual kembali ke restoran-restoran–         Atau kambing yang disembelih terlalu kecil, belum cukup umur.Hal ini semua semakin menekankan agar para jama’ah haji lebih hati-hati dalam menyerahkan uang dam mereka, serahkanlah hanya kepada orang yang amanah. Dan terkadang uang mereka diserahkan kepada kepala rombongan atau ketua kloter yang amanah, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah apakah ketua rombongan dan ketua kloter tersebut membelinya dari orang yang amanah juga??Kedua : Solusi dari ini semua adalah sebaiknya agar para jama’ah haji lebih tenang, hendaknya mereka membeli dam ke bank Al-bilad atau bank Ar-Rojhi yang cabang penjualannya berada di bagian belakang masjid Nabawi atau di Masjidil Harom dekat hotel Hilton.Meskipun harga seekor kambing tahun ini agak mahal (490 real) akan tetapi diantara keuntungan dari membeli lewat bank ini adalah :–         Bank-bank ini telah direkomendasi oleh para ulama Arab Saudi tentang kemanahannya–         Penyembelihan hanya dilakukan setelah masuk hari Nahr–         Sebagian para mahasiswa Universitas Islam Madinah bertugas untuk mengawasi kambing-kambing atau unta-unta yang hendak disembelih agar memenuhi persyaratan penyembelihan–         Daging hewan-hewan tersebut tidak diperjual belikan dan tidak juga terbuang percuma, akan tetapi dikirim ke negara-negara miskin yang membutuhkan daging-daging tersebut.Ketiga : Yang wajib bagi para jama’ah haji tamattu’ hanyalah menyembelih seekor dam saja. Tidak wajib bagi mereka untuk menyembelih kurban di Mekah, apalagi harus membayar juga dam pelanggaran. Karena sebagian para penjual kambing telah menipu para jama’ah haji dengan perkataan mereka, “Harus beli dam pelanggaran, karena bagaimanapun juga jama’ah haji pasti melakukan pelanggaran”.Adapun hewan kurban, maka hukumnya sunnah, jika seroang haji hendak berkurban maka itu lebih baik, dan bisa dilakukan di tanah harom, atau lebih baik dilakukan di tanah air mengingat kebutuhan masyarakat di tanah air lebih besar terhadap makanan. Dan jika ia tidak berkurban maka sama sekali tidak mengurangi pahala hajinya, dan tidak ada kaitan anatara ritual kurban dengan ibadah haji. Karenanya tidak diriwayatkan bahwa Nabi shallallalhu ‘alaihi wa sallam tatkala melakukan haji wadaa’ beliau juga berkurban untuk diri beliau. Yang ada beliau hanyalah menyembelih 100 ekor unta hadyu/dam untuk beliau. Wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 20-11-1434 H / 26 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Menyembelih Dam Tamattu’ Sebelum hari Nahr (10 Dzulhijjah)

Mayoritas jama’ah haji dari tanah air Indonesia menyembelih kambing dam tamattu’ mereka sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Apakah sembelihan mereka tersebut sah sebagai dam/hadyu tamattu’?Mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali) memandang tidak sahnya sembelihan tersebut sebagai dam tamattu’, adapun madzhab Syafi’i memandang sahnya dam tamattu’ tersebut.الدِّمَاءُ فِي الْمَنَاسِكِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَوْجُهٍ فِي وَجْهٍ يَجُوزُ تَقْدِيمُهُ عَلَى يَوْمِ النَّحْرِ بِالْإِجْمَاعِ بَعْدَ أَنْ حَصَلَ الذَّبْحُ فِي الْحَرَمِ وَهُوَ دَمُ الْكَفَّارَاتِ وَالنُّذُورِ وَهَدْيُ التَّطَوُّعِ وَفِي وَجْهٍ لَا يَجُوزُ ذَبْحُهُ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ إجْمَاعًا وَهُوَ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ وَالْأُضْحِيَّةِ وَفِي وَجْهٍ اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُوَ دَمُ الْإِحْصَارِ فَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ يَجُوزُ تَقْدِيمُهُ وَعِنْدَهُمَا لَا يَجُوزُ .وَفِي الْمَبْسُوطِ يَجُوزُ ذَبْحُ هَدْيِ التَّطَوُّعِ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ إلَّا أَنَّ ذَبْحَهُ يَوْمَ النَّحْرِ أَفْضَلُ قَالَ فِي الْهِدَايَةِ وَهُوَ الصَّحِيحُMadzhab Hanafi :Abu Bakr Al-Haddaad Al-Yamani (wafat 800 H) dari madzhab Hanafi berkata : “Dam di manasik haji ada tiga bentuk.Pertama : boleh dimajukan (penyembelihannya) sebelum hari Nahr (10 Dzulhijjah) berdasarkan ijmak ulama jika penyembelihannya dilakukan di tanah haram Mekah. Dam tersebut adalah dam kafarat, dam nadzar, dan hadyu tathowwu’ (sunnah).Kedua : Tidak boleh disembelih sebemuh hari Nahr berdasarkan ijmak, yaitu dam tamattu’, dan qiron, dan udlhiyah (kurban).Ketiga : Mereka memperselihkannya yaitu dam ihshoor (dam yang wajib disembelih tatkala seorang yang haji atau umroh terhalangi sehingga tidak bisa melanjutkan manasiknya-pen). Maka menurut Abu Hanifah boleh disembelih sebelum hari Nahr, dan menurut Abu Yusuf dan Muhammad Asy-Syaibani tidak boleh. Dalam kitab “Al-Mabshuuth” : Dibolehkan menyembelih hadyu tathowwu’ sebelum hari Nahr, akan tetapi menyembelihnya pada hari Nahr lebih afdhol. Penulis kitab Al-Hidaayah berkata : “Dan ini adalah pendapat yang benar” (Al-Jauharoh An-Nayyiroh ‘Ala Mukhtashor Al-Quduuri 2/222-223. Silahkan lihat juga perkataan Syamsuddin As-Sarokhsi dalam kitab Al-Mabshuuth, cetakan Daarul Ma’rifah Lebanon,  4/109-110) Madzhab MalikiAdapun para ulama madzhab Malikyah maka ada dua pendapat di kalangan mereka tentang kapan seseorang yang berhaji tamattu’ terkena kewajiban dam tamattu’??Syamsuddin At-Tharobulsi berkataوَإِذَا عُلِمَ ذَلِكَ فَتَحَصَّلَ أَنَّ فِي وَقْتِ وُجُوبِهِ طَرِيقَتَيْنِ: إحْدَاهُمَا لِابْنِ رُشْدٍ وَابْنِ الْعَرَبِيِّ وَصَاحِبِ الطِّرَازِ وَابْنِ عَرَفَةَ أَنَّهُ إنَّمَا يَجِبُ بِرَمْيِ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ أَوْ بِخُرُوجِ وَقْتِ الْوُقُوفِ، وَالثَّانِيَةَ لِلَّخْمِيِّ، وَمَنْ تَبِعَهُ: أَنَّهُ يَجِبُ بِإِحْرَامِ الْحَجِّ، وَالطَّرِيقَةُ الْأُولَى: أَظْهَرُ؛ لِأَنَّ ثَمَرَةَ الْوُجُوبِ إنَّمَا تَظْهَرُ فِيمَا إذَا مَاتَ الْمُتَمَتِّعُ“Jika diketahui demikian maka kesimpulannya tentang wajibnya dam tamatuu’ ada dua pendapat: Pertama adalah pendapat Ibnu Rusyd, Ibnul ‘Arobiy, Penulis kita At-Thirooz, dan Ibnu ‘Arofah bahwasanya hanyalah wajib jika sang haji telah melempar jamroh ‘aqobah (yaitu pagi hari Nahr-pen) atau dengan keluarnya/berakhirnya waktu wuquf di ‘Arofah.Kedua : Pendapat Al-Lakhomiy dan para ulama yang mengikutinya bahwasanya wajibnya tatkala berihom haji.Pendapat yang pertama lebih utama, karena buah dari khilafnya nampak jika sang haji mutamatti’ meninggal…(yaitu meninggal sebelum melempar jamarot ‘aqobah, apakah ia tetap wajib membayar dam tamattu’?-pen) (Mawahibul Jalil 3/60-61)Dari dua pendapat di atas jelas bahwa tidak ada seorang ulama Malikiyahpun yang memandang bolehnya disembelih dam tamattu’ setelah umroh. Karena minimal waktu wajibnya dam tamattu’ (sebagaimana pendapat Al-Lakhomiy) yaitu tatkala berihrom dengan ihrom haji. Karena itulah bentuk awal penggabungan antara umroh dan haji. (lihat Mawahibul Jalil 3/61). Dan ini bukan berarti jika sang haji telah berihrom haji pada tanggal 8 Dzulhijjah maka serta merta boleh memotong dam tamattu’ sebelum hari Nahr. Akan tetapi maksudnya adalah jika dia meninggal sebelum hari Nahr dan setelah berihrom haji maka ia tetap terkena tanggungan hutang untum menyembelih dam tamattu’ yang penyembelihannya tetap dilaksanakan pada hari Nahr.Syamsuddin At-Tharobulsi berkata :وَهُوَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ نَحْرُهُ قَبْلَ ذَلِكَ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. وَنُصُوصُ أَهْلِ الْمَذْهَبِ شَاهِدَةٌ لِذَلِكَ قَالَ الْقَاضِي عَبْدُ الْوَهَّابِ فِي الْمَعُونَةِ، وَلَا يَجُوزُ نَحْرُ هَدْيِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ خِلَافًا لِلشَّافِعِيِّ“Dan ini menunjukkan bahwasanya tidak sah penyembelihan dam tamattu’ sebeleum hari Nahr, wallahu A’lam. Dan pernyataan-pernyataan dari para ulama madhab Maliki mendukung akan hal ini. Al-Qoodhi Abdul Wahhab dalam kitab Al-Ma’uunah berakta : Tidak boleh menyembelih dam tamattu’ dan qiron sebelum hari Nahr, berbeda dengan pendapat Asy-Syafi’i”  (Mawaahibul Jalil 3/62) Madzhab HanbaliIbnu Qudaamah berkata :فَأَمَّا وَقْتُ إخْرَاجِهِ فَيَوْمُ النَّحْرِ. وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ؛ لِأَنَّ مَا قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ لَا يَجُوزُ فِيهِ ذَبْحُ الْأُضْحِيَّةَ، فَلَا يَجُوزُ فِيهِ ذَبْحُ هَدْيِ التَّمَتُّعِ“Adapun waktu waktu menyembelihnya adalah pada hari Nahr, dan ini adalah pendapat Malik dan Abu Hanifah, karena sebelum hari Nahr tidak boleh menyembelih Udhiyah (kurban), maka tidak boleh menyembelih dam tamattu’, (Al-Mughni 3/416)Al-Mirdaawi berkata :يَلْزَمُ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ بِطُلُوعِ فَجْرِ يَوْمِ النَّحْرِ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ….وَأَمَّا وَقْتُ ذَبْحِهِ: فَجَزَمَ فِي الْهِدَايَةِ، وَالْمُذْهَبِ، وَمَسْبُوكِ الذَّهَبِ، وَالْمُسْتَوْعِبِ، وَالْخُلَاصَةِ، وَالْهَادِي، وَالتَّلْخِيصِ، وَالْبُلْغَةِ، وَالرِّعَايَتَيْنِ، وَالْحَاوِيَيْنِ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ ذَبْحُهُ قَبْلَ وُجُوبِهِ….وَقَدْ جَزَمَ فِي الْمُحَرَّرِ، وَالنَّظْمِ، وَالْحَاوِي، وَالْفَائِقِ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّ وَقْتَ دَمِ الْمُتْعَةِ وَالْقِرَانِ: وَقْتُ ذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ“Wajib dam tamattu’ dan qiron dengan terbitnya fajar hari Nahr, menurut pendapat yang shahih dari madzhab (Hanbali)…Adapun waktu penyembelihannya, maka dipastikan dalam kitab “al-Hidayah”, “al-Mudzhab”, “masbuuk Adz-Dzahab”, “al-Mustau’ib”, “al-Khulaashoh”, “al-Haadi”, “at-Talkhiish”, “al-Bulghoh”, kedua kitab “ar-Ri’aayah”, kedua kitab “Al-Haawi”, dan selainnya, bahwasanya tidak boleh menyembelih dam tamattu’ sebelum waktu pengwajibannya”…Dan telah dipastikan dalam kitab “al-Muharror”, “an-Nadzm”, “al-Haawi”, kitab “al-Faaiq”, dan yang lainnya : bahwasanya waktu penyembelihan dam tamattu’ dan qiron adalah waktu penyembelihan udhiyah (kurban)…” (Al-Inshoof fi Ma’rifat Ar-Roojih min Al-Khilaaf 3/444-445) Madzhab Syafi’i :Adapun ulama madzhab syafi’iyyah maka mereka memandang bolehnya memotong kambing/unta tersebut sebelum tangal 10 Dzulhijjah jika sang haji telah melakukan umroh tamattu’.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :وَإِذَا سَاقَ الْمُتَمَتِّعُ الْهَدْيَ مَعَهُ أَوْ الْقَارِنُ لِمُتْعَتِهِ أَوْ قِرَانِهِ فَلَوْ تَرَكَهُ حَتَّى يَنْحَرَهُ يَوْمَ النَّحْرِ كَانَ أَحَبَّ إلَيَّ وَإِنْ قَدِمَ فَنَحَرَهُ فِي الْحَرَمِ أَجْزَأَ عَنْهُ“Jika seorang haji tamattu’ membawa hadyu (hewan dam) bersamanya karena mut’ahnya, atau seorang haji qiron membawa hadyu karena qironnya, maka ia membiarkan hadyunya hingga ia baru menyembelihnya tatkala hari nahr maka itu lebih aku sukai. Dan jika ia tiba (sebelum hari Nahr-pen) lalu ia menyembelihnya di tanah haram maka sudah sah” (Al-Umm 2/238)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :واحتج به مالك وأبو حنيفة في ان دم التمتع لا يجوز قبل يوم النحر بالقياس على الاضحية. واحتج أصحابنا عليهما بالآية الكريمة ولأنهما وافقا على جواز صوم التمتع قبل يوم النحر أعني صوم الايام الثلاثة فالهدي أولي ولأنه دم جبران فجاز بعد وجوبه وقبل يوم النحر كدم فدية الطيب واللباس وغيرهما يخالف الاضحية لانه منصوص على وقتها والله أعلم“Malik dan Abu Hanifah berdalil bahwa dam tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr dengan qiyas terhadap udhiyah (kurban). Dan para ulama syafi’iyyah berdalil membantah mereka berdua (Malik dan Abu Hanifah) dengan ayat yang mulia. Dan juga mereka bedua sepakat akan bolehnya puasa tamattu’ –yiatu maksudku puasa tiga hari (bagi yang tidak mendapatkan dam-pen)- sebelum hari Nahr. Maka al-hadyu (dam tamattu’) lebih utama untuk boleh disembelih sebelum hari Nahr. Juga karena dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan-pen) maka boleh disembelih setelah tiba waktu pengwajibannya (yaitu setelah umroh tamattu’-pen) dan sebelum hari Nahr sebagaimana dam fidyah (karena memakai) minyak wangi, pakaian berjahit, dan selainnya. Hal ini berbeda dengan udhiyah (kurban) karena telah ada nashnya yang menunjukkan akan waktunya yang telah ditentukan pada hari Nahr” (Al-Majmuu’ 7/184)Ayat yang dimaksud oleh An-Nawawi adalah firman Allah :فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :أي بسبب العمرة لأنه إنما يتمتع بمحظورات الاحرام بين الحج والعمرة بسبب العمرة“Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).Dengan dalil ayat inilah dan pemahaman inilah maka para ulama syafi’iyyah memandang bahwa dam tamattu’ adalah seperti dam jubroon.Ar-Rofi’i rahimahullah berkata ;فالدماء الواجبة في الاحرام إما لارتكاب محظورات أو جبرا لترك مأمور لا اختصاص لها بزمان بل يجوز في يوم النحر وغيره وانما الضحايا هي التى تختص بيوم النحر وأيام التشريق * وعن أبي حنيفة رحمه الله إن دم القران والتمتع لا يجوز ذبحه قبل يوم النحر * لنا القياس على جزاء الصيد ودم التطيب والحلق“Maka dam-dam yang wajib dalam ihrom karena melanggar larangan atau sebagai penambal karena meninggalkan yang diperintahkan, maka tidak dikhususkan (waktu penyembelihannya) dengan waktu tertentu. Bahkan boleh disembelih pada hari Nahr dan juga hari-hari yang lain. Yang terkhususkan dengan waktu hari Nahr dan hari-hari Tasyriq hanyalah udhiyah. Dari Abu Hanifah rahimahullah bahwasanya beliau memandang dam qiron dan tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan dalil kami (ulama syafi’iyyah) adalah bolehnya dengan mengqiaskan terhadap fidyah berburu dan dam karena memakai minyak wangi dan mencukur” (Al-‘Aziiz syarh Al-Wajiiz 8/83)Al-Imam Ahmad dalam satu riwayat juga membolehkan menyembelih sebelum hari Nahr. Ibnu Qudamah berkata :وَقَالَ أَبُو طَالِبٍ: سَمِعْت أَحْمَدْ، قَالَ فِي الرَّجُلِ يَدْخُلُ مَكَّةَ فِي شَوَّالٍ وَمَعَهُ هَدْيٌ. قَالَ: يَنْحَرُ بِمَكَّةَ، وَإِنْ قَدِمَ قَبْلَ الْعَشْرِ نَحَرَهُ، لَا يَضِيعُ أَوْ يَمُوتُ أَوْ يُسْرَقُ“Abu Tolib berkata : “Aku mendengar Ahmad berkata tentang seseorang yang masuk di kota Mekah di bulan Syawwal sambil membawa hadyu : Orang tersebut menyembelih di Mekah. Jika ia datang sebelum 10 hari Dzul hijjah maka ia menyembelihnya hingga tidak hilang hewan hadyunya atau mati atau dicuri” (Al-Mughni 3/416) Dalil PembolehanKesimpulan dalil dari madzhab Syafi’iyah terangkum pada poin-poin berikut:Pertama : Firman Allahفَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :أي بسبب العمرة لأنه إنما يتمتع بمحظورات الاحرام بين الحج والعمرة بسبب العمرة“Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).Dan huruf Faa pada firman Allah  (فَـمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ)menunjukan tertib (urutan) dan ta’qiib (langsung), karenanya setelah seseorang selesai umroh ia langsung terkena kewajiban menyembelih dam tamattu’, maka diapun boleh menyembelihnya.Dalam ayat ini juga tidak disebutkan batasan waktu awal bolehnya memotong sembelihan dam tamattu’, akan tetapi Allah menjadikan waktunya umum tanpa penentuan waktu tertentu.Kedua : Orang yang haji tamattu’ dan qiron jika tidak mampu untuk mendapatkan sembelihan maka dia menggantinya dengan puasa 3 hari di musim haji dan 7 hari di tanah air. Yaitu firman Allah(فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ)“Maka puasa tiga hari di haji” (QS Al-Baqoroh : 196)Imam Malik dan Abu Hanifah yang melarang menyembelih sebelum hari Nahr ternyata membolehkan puasa tiga hari pengganti tersebut dikerjakan sebelum hari Nahr. Jika pengganti boleh dikerjakan sebelum hari Nahr, maka demikian pula yang digantikan (yaitu dam tamattu’) boleh juga dilakukan sebelum hari Nahr.Ketiga : Dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan/kesalahan). Karena orang yang haji tamattu’ dia boleh melakukan larangan-larangan ihrom setelah umrohnya hingga datang waktu haji. Karenanya diqiaskan dengan fidyah-fidyah kesalahan (seperti fidyah memakai baju berjahit, fidyah mencukur rambut, dan fidyah berburu) yang boleh disembelih sebelum hari Nahr, maka demikian pula dengan dam tamattu”.Keempat : Kemaslahatan-kemaslahatan yang bisa diraih jika disembelih sebelum hari Nahr. Diantaranya, harga hewan sembelihan lebih murah, dan juga lebih bermanfaat bagi kaum fuqoroo’ karena daging tersebut bisa didistribusi dengan lebih mudah, dibandingkan jika seluruh daging sembelihan bertumpuk pada hari Nahr, sehingga bisa saja ada daging-daging yang terbuang sia-sia.   Dalil PelaranganAdapun kesimpulan dalil dari madzhab mayoritas ulama yang melarang menyembelih sebelum hari Nahr adalah sebagai berikut :Pertama : Firman Allah :وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (QS Al-Baqoroh : 196)Ayat ini menunjukkan bahwa kalau boleh menyembelih hadyu (dam tamattu’/qiron) sebelum hari Nahr, maka boleh pula mencukur kepala sebelum hari Nahr. Padahal ini tidak mungkin dilakukan bagi jama’ah haji. Seluruh jama’ah haji (baik tamattu’, qiron, dan ifrod) tidak mungkin bertahallul dari ihrom haji mereka dengan mencukur rambut kecuali tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr)Kedua : Firman Allahفَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Maka makanlah sebahagian daripada hewan-hewan ternak tersebut dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka” (QS Al-Hajj : 28-29)Qodoo at-Tafats (penghilangan kotoran, seperti mencukur dan memotong kuku) hanyalah dilakukan pada hari Nahr, dan penyebutan qodloo at-Tafats datang setelah penyebutan penyembelihan dam dan memakan dari dam tersebut.Ketiga : Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن حفصة رضي الله عنهم زوج النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت يا رسول الله ما شأن الناس حلوا بعمرة ولم تحلل أنت من عمرتك قال إني لبدت رأسي وقلدت هديي فلا أحل حتى أنحرDari Hafshoh radhiallahu ‘anhaa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa orang-orang bertahallul (mencukur kepala mereka-pen) dengan umroh sementara engkau tidak bertahallul dari umrohmu?”. Nabi berkata, “Aku telah mentalbid rambutku (talbid : meletakan sesuatu/semacam minyak di rambut kepala sehingga rambut tidak menjadi semerawut-pen), dan aku telah membawa hewan dam ku, maka aku tidak akan bertahallul hingga aku menyembelihnya” (HR Al-Bukhari no 1566 dan Muslim no 1229)Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi mengkaitkan tahallul dengan penyembelihan dam. Kalau seandainya penyembelihan dam boleh dilakukan sebelum hari Nahr maka Nabi akan menyembelih dam dan akan bertahallul dan merubah haji qiron beliau menjadi haji tamattu’.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan puluhan ribu para sahabat tiba di Mekah tanggal 4 Dzulhijjah, lalu seluruh hewan baik onta maupun kambing diikat hingga mereka menunggu tibanya hari tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah. Tentunya puluhan ribu para sahabat tersebut membutuhkan makanan, dan penyediaan makanan untuk puluhan ribu para sahabat tersebut selama 4 hari bukanlah perkara yang mudah. Kalau seandainya memotong hewan dam diperbolehkan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah tentu Nabi akan membolehkan menyembelih hewan-hewan tersebut dengan dicicil mengingat kebutuhan penyediaan makanan. Akan tetapi ternyata tidak seekor hewanpun yang disembelih sebelum hari Nahr.Kelima : Yang benar bahwasanya hewan dam tamattu’/qiron bukanlah dam jubron, akan tetapi adalah dam nusuk sebagai bentuk bersyukur kepada Allah, karena orang yang berhaji tamattu’ dan qiron bisa menggabungkan antara haji dan umroh dalam sekali safar. Karenanya hewan-hewan dam Nabi beliau bawa dan giring dari kota Madinah menuju Mekah sebagai bentuk syukur. Jika demikian maka dam tamattu’/qiron lebih kuat untuk diqiyaskan kepada udhiyah (hewan kurban) yang tidak boleh disembelih kecuali hari Nahr, daripada diqiyaskan dengan fidyah pelanggaran yang boleh disembelih sebelum hari Nahr.(Silahkan lihat : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?View=Page&NodeID=1889&PageID=154&SectionID=1&SubjectPageTitlesID=255&MarkIndex=0&0) Pendapat Yang Terkuat ?          Sebelumnya kedua kelompok (yang membolehkan dan yang melarang) telah bersepakat bahwa :–         Untuk Udhiyah (hewan kurban) tidak sah jika disembelih sebelum hari Nahr, karena telah datang nas yang tegas dari hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang menyatakan tidak sahnya menyembelih udhiyah sebelum waktunya–         Untuk dam pelanggaran (fidyah) maka boleh disembelih tatkala melakukan pelanggaran meskipun sebelum hari Nahr–         Untuk hadyu (dam tamattu’ dan qiron) maka yang terbaik dilaksanakan pada waktu hari Nahr.–         Untuk hadyu yang merupakan hadyu tatowwu’ (sunnah) atau hadyu nadzar (yang tidak ditentukan waktu menyembelihnya tatkala bernadzar) maka hukumnya juga adalah sama dengan udhiyah, tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan hal ini juga telah dinyatakan oleh para ulama syafi’iyyah. (lihat Nihaayatul Muhtaaj li Ar-Romly 3/360 dan Tuhfatul Muhtaaj li Ibni Hajr Al-Haitami 4/199)Letak perbedaan : Hewan hadyu yang merupakan dam wajib bagi orang yang berhaji tamattu’ dan qiron, apakah boleh disembelih sebelum hari Nahr??Dari penjelasan di atas maka sangat nampak bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilaf yang sangat kuat diantara para ulama. Hal ini tidaklah terjadi melainkan karena memang tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini.–         Tidak ada nash tegas dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa waktu bolehnya penyembelihan dam tamattu’/qiron adalah hari Nahr–         Demikian juga tidak ada nash tegas dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau melarang menyembelih dam tamattu’ sebelum hari Nahr–         Adanya kemungkinan bahwa Nabi menyembelih pada hari Nahr karena beliau melakukan yang terbaik, akan tetapi bukan berarti sebelum hari Nahr tidak boleh. Tentunya Nabi selalu melakukan yang terbaik dalam beribadah.–         Demikian juga bahwa fi’il (perbuatan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan perintah atau larangan.Meskipun memang diakui tidak ada nash yang tegas dalam hal ini akan tetapi ada qorinah-qorinah (indikasi-indikasi) yang menguatkan pendapat jumhur akan pelarangan menyembelih dam tamattu’ sebelum hari Nahr (sebagaimana telah lalu), diantaranya :Pertama : Tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun yang menyembelih hewan hadyu mereka sebelum hari NahrKedua : Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam selama 4 hari di Mekah dengan jumlah sahabat yang puluhan ribu (bahkan sebagian ulama menyatakan 100 ribu atau 120 ribu), dan tentunya mereka sangat membutuhkan makanan, akan tetapi tidak diriwayatkan ada seekor kambing atau unta pun yang disembelih.Ketiga : Hadits Hafshoh –sebagaimana telah lalu- merupakan dalil yang sangat jelas menunjukkan Nabi tidak bisa merubah haji qironnya menjadi tamattu’ dengan merubahnya menjadi umroh dahulu lalu bertahallul, dikarenakan Nabi mengkaitkan masalah tahallul (mencukur rambut) dengan penyembelihan hadyu. Dan hadyu tidak bisa disembelih kecuali hari Nahr.Jika ada yang berkata bahwa 100 ekor unta yang dibawa Nabi ke Mekah telah tercampur antara dam tamattu’ (yang wajib) dan hadyu tathowwu’ dengan pencampuran yang tidak bisa terpisahkan. Padahal kita sepakat bahwasanya hadyu tathowwu’ tidak bisa disembelih kecuali hari Nahr sebagaimana udhiyyah (sebagaiman ini merupakan pendapat Syaikh Abdullah bin Manii’ di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=88761),Maka kita katakan :–         Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa diantara 100 ekor unta tersebut ada yang selain dam qiron. Karena asalnya Nabi berhaji qiron (sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 8/165) dan wajib bagi beliau untuk menyembelih hadyu. Terserah apakah hadyu tersebut berupa kambing, atau sapi, atau unta, dan terserah apakah seekor ataukah seratus ekor. Adapun perincian bahwa sebagian unta Nabi adalah dam qiron sedangkan sebagian yang lain adalah dam tathowwu’ maka butuh dalil.–         Kalaupun tercampur antara dam qiron dan dam tathowwu’ maka tentu unta-unta Nabi tersebut bisa dipisahkan dan bisa dibedakan antara dam qiron (yang boleh dipotong sebelum hari Nahr menurut Syafi’iyyah) dan dam tathowwu’ yang tidak boleh dipotong kecuali hari Nahr. Adapun pernyataan bahwa dam qiron dan dam tathowwu’ sudah bercampur dengan campuran yang tidak bisa dipisahkan, maka ini merupakan persangkaan tanpa dalil, dan juga menyelisihi kenyataan.–         Kalau bisa dibedakan tentunya Nabi akan memotong dam qironnya agar beliau bisa bertahallul dan merubah haji qironnya menjadi haji tamattu’–         Selain itu larangan untuk disembelihnya hadyu berlaku bagi hadyu apapun, apakah yang tathowwu’, atau dam qiron dan tamattuDalam hadits disebutkanفأمر النبي صلى الله عليه وسلم أصحابه أن يجعلوها عمرة ويطوفوا ثم يقصروا ويحلوا إلا من كان معه الهدي“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk menjadikan haji mereka sebagai umroh dan agar mereka melakukan thowaf lalu mencukur pendek rambut mereka dan bertahallul, kecuali yang membawa hadyu/dam” (HR Al-Bukhari no 1652)Jika ada yang berkata, “Bisa jadi Nabi mengakhirkan penyembelihan hadyu beliau karena beliau ingin melakukan yang afdhol dan yang terbaik. Akan tetapi hal ini tidak menunjukkan larangan menyembelih sebelum hari Nahr”.Kita katakan, “Justru ada perkara yang terbaik yang dicita-citakan oleh Nabi, yaitu ingin bisa bertahallul dan berhaji tamattu’. Sampai-sampai Nabi berkata :لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ وَلَوْلاَ أَنَّ مَعِيَ الْهَدْيَ لَأَحْلَلْتُ“Kalau seandainya aku sebelumnya mengetahui apa yang akhirnya terjadi aku tidak akan membawa hadyu, kalau bukan karena aku membawa hadyu maka aku akan bertahallul” (HR Al-Bukhari no 1652)Dari sini maka penulis lebih condong kepada pendapat jumhur Ulama bahwasanya tidak diperbolehkan menyembelih hadyu (dam tamattu’/qiron) sebelum hari Nahr. Tentunya dengan tetap menghargai pendapat Ulama Syafi’iyyah yang membolehkan penyembelihan sebelum hari Nahr. Catatan :Pertama : Bagi para jama’ah haji Indonesia yang memilih pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i maka meskipun boleh menyembelih dam mereka sebelum hari Nahr akan tetapi hendaknya mereka mewakilkan penyembelihan tersebut kepada orang yang mereka ketahui amanahnya, mengingat sering terjadinya penipuan dari para penjual kambing. Diantara kasus-kasus penipuan kambing yang pernah diberitahukan kepada penulis (baik yang melaporkan adalah para jama’ah haji atau dari para bekas penjual kambing yang telah bertaubat) adalah sebagai berikut :–         Ternyata tidak ada kambing yang disembelih. Jama’ah haji hanya disuruh menonton kambing-kambing yang dipotong, ternyata itu adalah kambing milik jama’ah lain. Penulis pernah bertemu dengan seorang kepala kloter yang tertipu oleh penjual kambing Indonesia. Tatkala mereka menyaksikan penyembelihan kambing, mereka menyangka itu adalah kambing-kambing mereka, ternyata milik jama’ah dari Iraq??!!–         Atau kambing yang disembelih hanya sebagian tidak semuanya. Biasanya jama’ah diajak untuk menyaksikan pemotongan kambing-kambing mereka, dan pemotongannya menjelang sholat duhur. Tatkala baru dipotong sebagian, maka para jama’ah dianjurkan untuk pulang agar tidak ketinggalan sholat duhur di masjidil haram–         Para jama’ah tidak bisa menyaksikan langsung pemotongan kambing mereka dengan alasan kesehatan–         Atau daging kambing yang telah disembelih ternyata dijual kembali ke restoran-restoran–         Atau kambing yang disembelih terlalu kecil, belum cukup umur.Hal ini semua semakin menekankan agar para jama’ah haji lebih hati-hati dalam menyerahkan uang dam mereka, serahkanlah hanya kepada orang yang amanah. Dan terkadang uang mereka diserahkan kepada kepala rombongan atau ketua kloter yang amanah, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah apakah ketua rombongan dan ketua kloter tersebut membelinya dari orang yang amanah juga??Kedua : Solusi dari ini semua adalah sebaiknya agar para jama’ah haji lebih tenang, hendaknya mereka membeli dam ke bank Al-bilad atau bank Ar-Rojhi yang cabang penjualannya berada di bagian belakang masjid Nabawi atau di Masjidil Harom dekat hotel Hilton.Meskipun harga seekor kambing tahun ini agak mahal (490 real) akan tetapi diantara keuntungan dari membeli lewat bank ini adalah :–         Bank-bank ini telah direkomendasi oleh para ulama Arab Saudi tentang kemanahannya–         Penyembelihan hanya dilakukan setelah masuk hari Nahr–         Sebagian para mahasiswa Universitas Islam Madinah bertugas untuk mengawasi kambing-kambing atau unta-unta yang hendak disembelih agar memenuhi persyaratan penyembelihan–         Daging hewan-hewan tersebut tidak diperjual belikan dan tidak juga terbuang percuma, akan tetapi dikirim ke negara-negara miskin yang membutuhkan daging-daging tersebut.Ketiga : Yang wajib bagi para jama’ah haji tamattu’ hanyalah menyembelih seekor dam saja. Tidak wajib bagi mereka untuk menyembelih kurban di Mekah, apalagi harus membayar juga dam pelanggaran. Karena sebagian para penjual kambing telah menipu para jama’ah haji dengan perkataan mereka, “Harus beli dam pelanggaran, karena bagaimanapun juga jama’ah haji pasti melakukan pelanggaran”.Adapun hewan kurban, maka hukumnya sunnah, jika seroang haji hendak berkurban maka itu lebih baik, dan bisa dilakukan di tanah harom, atau lebih baik dilakukan di tanah air mengingat kebutuhan masyarakat di tanah air lebih besar terhadap makanan. Dan jika ia tidak berkurban maka sama sekali tidak mengurangi pahala hajinya, dan tidak ada kaitan anatara ritual kurban dengan ibadah haji. Karenanya tidak diriwayatkan bahwa Nabi shallallalhu ‘alaihi wa sallam tatkala melakukan haji wadaa’ beliau juga berkurban untuk diri beliau. Yang ada beliau hanyalah menyembelih 100 ekor unta hadyu/dam untuk beliau. Wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 20-11-1434 H / 26 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Mayoritas jama’ah haji dari tanah air Indonesia menyembelih kambing dam tamattu’ mereka sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Apakah sembelihan mereka tersebut sah sebagai dam/hadyu tamattu’?Mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali) memandang tidak sahnya sembelihan tersebut sebagai dam tamattu’, adapun madzhab Syafi’i memandang sahnya dam tamattu’ tersebut.الدِّمَاءُ فِي الْمَنَاسِكِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَوْجُهٍ فِي وَجْهٍ يَجُوزُ تَقْدِيمُهُ عَلَى يَوْمِ النَّحْرِ بِالْإِجْمَاعِ بَعْدَ أَنْ حَصَلَ الذَّبْحُ فِي الْحَرَمِ وَهُوَ دَمُ الْكَفَّارَاتِ وَالنُّذُورِ وَهَدْيُ التَّطَوُّعِ وَفِي وَجْهٍ لَا يَجُوزُ ذَبْحُهُ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ إجْمَاعًا وَهُوَ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ وَالْأُضْحِيَّةِ وَفِي وَجْهٍ اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُوَ دَمُ الْإِحْصَارِ فَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ يَجُوزُ تَقْدِيمُهُ وَعِنْدَهُمَا لَا يَجُوزُ .وَفِي الْمَبْسُوطِ يَجُوزُ ذَبْحُ هَدْيِ التَّطَوُّعِ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ إلَّا أَنَّ ذَبْحَهُ يَوْمَ النَّحْرِ أَفْضَلُ قَالَ فِي الْهِدَايَةِ وَهُوَ الصَّحِيحُMadzhab Hanafi :Abu Bakr Al-Haddaad Al-Yamani (wafat 800 H) dari madzhab Hanafi berkata : “Dam di manasik haji ada tiga bentuk.Pertama : boleh dimajukan (penyembelihannya) sebelum hari Nahr (10 Dzulhijjah) berdasarkan ijmak ulama jika penyembelihannya dilakukan di tanah haram Mekah. Dam tersebut adalah dam kafarat, dam nadzar, dan hadyu tathowwu’ (sunnah).Kedua : Tidak boleh disembelih sebemuh hari Nahr berdasarkan ijmak, yaitu dam tamattu’, dan qiron, dan udlhiyah (kurban).Ketiga : Mereka memperselihkannya yaitu dam ihshoor (dam yang wajib disembelih tatkala seorang yang haji atau umroh terhalangi sehingga tidak bisa melanjutkan manasiknya-pen). Maka menurut Abu Hanifah boleh disembelih sebelum hari Nahr, dan menurut Abu Yusuf dan Muhammad Asy-Syaibani tidak boleh. Dalam kitab “Al-Mabshuuth” : Dibolehkan menyembelih hadyu tathowwu’ sebelum hari Nahr, akan tetapi menyembelihnya pada hari Nahr lebih afdhol. Penulis kitab Al-Hidaayah berkata : “Dan ini adalah pendapat yang benar” (Al-Jauharoh An-Nayyiroh ‘Ala Mukhtashor Al-Quduuri 2/222-223. Silahkan lihat juga perkataan Syamsuddin As-Sarokhsi dalam kitab Al-Mabshuuth, cetakan Daarul Ma’rifah Lebanon,  4/109-110) Madzhab MalikiAdapun para ulama madzhab Malikyah maka ada dua pendapat di kalangan mereka tentang kapan seseorang yang berhaji tamattu’ terkena kewajiban dam tamattu’??Syamsuddin At-Tharobulsi berkataوَإِذَا عُلِمَ ذَلِكَ فَتَحَصَّلَ أَنَّ فِي وَقْتِ وُجُوبِهِ طَرِيقَتَيْنِ: إحْدَاهُمَا لِابْنِ رُشْدٍ وَابْنِ الْعَرَبِيِّ وَصَاحِبِ الطِّرَازِ وَابْنِ عَرَفَةَ أَنَّهُ إنَّمَا يَجِبُ بِرَمْيِ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ أَوْ بِخُرُوجِ وَقْتِ الْوُقُوفِ، وَالثَّانِيَةَ لِلَّخْمِيِّ، وَمَنْ تَبِعَهُ: أَنَّهُ يَجِبُ بِإِحْرَامِ الْحَجِّ، وَالطَّرِيقَةُ الْأُولَى: أَظْهَرُ؛ لِأَنَّ ثَمَرَةَ الْوُجُوبِ إنَّمَا تَظْهَرُ فِيمَا إذَا مَاتَ الْمُتَمَتِّعُ“Jika diketahui demikian maka kesimpulannya tentang wajibnya dam tamatuu’ ada dua pendapat: Pertama adalah pendapat Ibnu Rusyd, Ibnul ‘Arobiy, Penulis kita At-Thirooz, dan Ibnu ‘Arofah bahwasanya hanyalah wajib jika sang haji telah melempar jamroh ‘aqobah (yaitu pagi hari Nahr-pen) atau dengan keluarnya/berakhirnya waktu wuquf di ‘Arofah.Kedua : Pendapat Al-Lakhomiy dan para ulama yang mengikutinya bahwasanya wajibnya tatkala berihom haji.Pendapat yang pertama lebih utama, karena buah dari khilafnya nampak jika sang haji mutamatti’ meninggal…(yaitu meninggal sebelum melempar jamarot ‘aqobah, apakah ia tetap wajib membayar dam tamattu’?-pen) (Mawahibul Jalil 3/60-61)Dari dua pendapat di atas jelas bahwa tidak ada seorang ulama Malikiyahpun yang memandang bolehnya disembelih dam tamattu’ setelah umroh. Karena minimal waktu wajibnya dam tamattu’ (sebagaimana pendapat Al-Lakhomiy) yaitu tatkala berihrom dengan ihrom haji. Karena itulah bentuk awal penggabungan antara umroh dan haji. (lihat Mawahibul Jalil 3/61). Dan ini bukan berarti jika sang haji telah berihrom haji pada tanggal 8 Dzulhijjah maka serta merta boleh memotong dam tamattu’ sebelum hari Nahr. Akan tetapi maksudnya adalah jika dia meninggal sebelum hari Nahr dan setelah berihrom haji maka ia tetap terkena tanggungan hutang untum menyembelih dam tamattu’ yang penyembelihannya tetap dilaksanakan pada hari Nahr.Syamsuddin At-Tharobulsi berkata :وَهُوَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ نَحْرُهُ قَبْلَ ذَلِكَ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. وَنُصُوصُ أَهْلِ الْمَذْهَبِ شَاهِدَةٌ لِذَلِكَ قَالَ الْقَاضِي عَبْدُ الْوَهَّابِ فِي الْمَعُونَةِ، وَلَا يَجُوزُ نَحْرُ هَدْيِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ خِلَافًا لِلشَّافِعِيِّ“Dan ini menunjukkan bahwasanya tidak sah penyembelihan dam tamattu’ sebeleum hari Nahr, wallahu A’lam. Dan pernyataan-pernyataan dari para ulama madhab Maliki mendukung akan hal ini. Al-Qoodhi Abdul Wahhab dalam kitab Al-Ma’uunah berakta : Tidak boleh menyembelih dam tamattu’ dan qiron sebelum hari Nahr, berbeda dengan pendapat Asy-Syafi’i”  (Mawaahibul Jalil 3/62) Madzhab HanbaliIbnu Qudaamah berkata :فَأَمَّا وَقْتُ إخْرَاجِهِ فَيَوْمُ النَّحْرِ. وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ؛ لِأَنَّ مَا قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ لَا يَجُوزُ فِيهِ ذَبْحُ الْأُضْحِيَّةَ، فَلَا يَجُوزُ فِيهِ ذَبْحُ هَدْيِ التَّمَتُّعِ“Adapun waktu waktu menyembelihnya adalah pada hari Nahr, dan ini adalah pendapat Malik dan Abu Hanifah, karena sebelum hari Nahr tidak boleh menyembelih Udhiyah (kurban), maka tidak boleh menyembelih dam tamattu’, (Al-Mughni 3/416)Al-Mirdaawi berkata :يَلْزَمُ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ بِطُلُوعِ فَجْرِ يَوْمِ النَّحْرِ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ….وَأَمَّا وَقْتُ ذَبْحِهِ: فَجَزَمَ فِي الْهِدَايَةِ، وَالْمُذْهَبِ، وَمَسْبُوكِ الذَّهَبِ، وَالْمُسْتَوْعِبِ، وَالْخُلَاصَةِ، وَالْهَادِي، وَالتَّلْخِيصِ، وَالْبُلْغَةِ، وَالرِّعَايَتَيْنِ، وَالْحَاوِيَيْنِ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ ذَبْحُهُ قَبْلَ وُجُوبِهِ….وَقَدْ جَزَمَ فِي الْمُحَرَّرِ، وَالنَّظْمِ، وَالْحَاوِي، وَالْفَائِقِ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّ وَقْتَ دَمِ الْمُتْعَةِ وَالْقِرَانِ: وَقْتُ ذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ“Wajib dam tamattu’ dan qiron dengan terbitnya fajar hari Nahr, menurut pendapat yang shahih dari madzhab (Hanbali)…Adapun waktu penyembelihannya, maka dipastikan dalam kitab “al-Hidayah”, “al-Mudzhab”, “masbuuk Adz-Dzahab”, “al-Mustau’ib”, “al-Khulaashoh”, “al-Haadi”, “at-Talkhiish”, “al-Bulghoh”, kedua kitab “ar-Ri’aayah”, kedua kitab “Al-Haawi”, dan selainnya, bahwasanya tidak boleh menyembelih dam tamattu’ sebelum waktu pengwajibannya”…Dan telah dipastikan dalam kitab “al-Muharror”, “an-Nadzm”, “al-Haawi”, kitab “al-Faaiq”, dan yang lainnya : bahwasanya waktu penyembelihan dam tamattu’ dan qiron adalah waktu penyembelihan udhiyah (kurban)…” (Al-Inshoof fi Ma’rifat Ar-Roojih min Al-Khilaaf 3/444-445) Madzhab Syafi’i :Adapun ulama madzhab syafi’iyyah maka mereka memandang bolehnya memotong kambing/unta tersebut sebelum tangal 10 Dzulhijjah jika sang haji telah melakukan umroh tamattu’.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :وَإِذَا سَاقَ الْمُتَمَتِّعُ الْهَدْيَ مَعَهُ أَوْ الْقَارِنُ لِمُتْعَتِهِ أَوْ قِرَانِهِ فَلَوْ تَرَكَهُ حَتَّى يَنْحَرَهُ يَوْمَ النَّحْرِ كَانَ أَحَبَّ إلَيَّ وَإِنْ قَدِمَ فَنَحَرَهُ فِي الْحَرَمِ أَجْزَأَ عَنْهُ“Jika seorang haji tamattu’ membawa hadyu (hewan dam) bersamanya karena mut’ahnya, atau seorang haji qiron membawa hadyu karena qironnya, maka ia membiarkan hadyunya hingga ia baru menyembelihnya tatkala hari nahr maka itu lebih aku sukai. Dan jika ia tiba (sebelum hari Nahr-pen) lalu ia menyembelihnya di tanah haram maka sudah sah” (Al-Umm 2/238)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :واحتج به مالك وأبو حنيفة في ان دم التمتع لا يجوز قبل يوم النحر بالقياس على الاضحية. واحتج أصحابنا عليهما بالآية الكريمة ولأنهما وافقا على جواز صوم التمتع قبل يوم النحر أعني صوم الايام الثلاثة فالهدي أولي ولأنه دم جبران فجاز بعد وجوبه وقبل يوم النحر كدم فدية الطيب واللباس وغيرهما يخالف الاضحية لانه منصوص على وقتها والله أعلم“Malik dan Abu Hanifah berdalil bahwa dam tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr dengan qiyas terhadap udhiyah (kurban). Dan para ulama syafi’iyyah berdalil membantah mereka berdua (Malik dan Abu Hanifah) dengan ayat yang mulia. Dan juga mereka bedua sepakat akan bolehnya puasa tamattu’ –yiatu maksudku puasa tiga hari (bagi yang tidak mendapatkan dam-pen)- sebelum hari Nahr. Maka al-hadyu (dam tamattu’) lebih utama untuk boleh disembelih sebelum hari Nahr. Juga karena dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan-pen) maka boleh disembelih setelah tiba waktu pengwajibannya (yaitu setelah umroh tamattu’-pen) dan sebelum hari Nahr sebagaimana dam fidyah (karena memakai) minyak wangi, pakaian berjahit, dan selainnya. Hal ini berbeda dengan udhiyah (kurban) karena telah ada nashnya yang menunjukkan akan waktunya yang telah ditentukan pada hari Nahr” (Al-Majmuu’ 7/184)Ayat yang dimaksud oleh An-Nawawi adalah firman Allah :فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :أي بسبب العمرة لأنه إنما يتمتع بمحظورات الاحرام بين الحج والعمرة بسبب العمرة“Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).Dengan dalil ayat inilah dan pemahaman inilah maka para ulama syafi’iyyah memandang bahwa dam tamattu’ adalah seperti dam jubroon.Ar-Rofi’i rahimahullah berkata ;فالدماء الواجبة في الاحرام إما لارتكاب محظورات أو جبرا لترك مأمور لا اختصاص لها بزمان بل يجوز في يوم النحر وغيره وانما الضحايا هي التى تختص بيوم النحر وأيام التشريق * وعن أبي حنيفة رحمه الله إن دم القران والتمتع لا يجوز ذبحه قبل يوم النحر * لنا القياس على جزاء الصيد ودم التطيب والحلق“Maka dam-dam yang wajib dalam ihrom karena melanggar larangan atau sebagai penambal karena meninggalkan yang diperintahkan, maka tidak dikhususkan (waktu penyembelihannya) dengan waktu tertentu. Bahkan boleh disembelih pada hari Nahr dan juga hari-hari yang lain. Yang terkhususkan dengan waktu hari Nahr dan hari-hari Tasyriq hanyalah udhiyah. Dari Abu Hanifah rahimahullah bahwasanya beliau memandang dam qiron dan tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan dalil kami (ulama syafi’iyyah) adalah bolehnya dengan mengqiaskan terhadap fidyah berburu dan dam karena memakai minyak wangi dan mencukur” (Al-‘Aziiz syarh Al-Wajiiz 8/83)Al-Imam Ahmad dalam satu riwayat juga membolehkan menyembelih sebelum hari Nahr. Ibnu Qudamah berkata :وَقَالَ أَبُو طَالِبٍ: سَمِعْت أَحْمَدْ، قَالَ فِي الرَّجُلِ يَدْخُلُ مَكَّةَ فِي شَوَّالٍ وَمَعَهُ هَدْيٌ. قَالَ: يَنْحَرُ بِمَكَّةَ، وَإِنْ قَدِمَ قَبْلَ الْعَشْرِ نَحَرَهُ، لَا يَضِيعُ أَوْ يَمُوتُ أَوْ يُسْرَقُ“Abu Tolib berkata : “Aku mendengar Ahmad berkata tentang seseorang yang masuk di kota Mekah di bulan Syawwal sambil membawa hadyu : Orang tersebut menyembelih di Mekah. Jika ia datang sebelum 10 hari Dzul hijjah maka ia menyembelihnya hingga tidak hilang hewan hadyunya atau mati atau dicuri” (Al-Mughni 3/416) Dalil PembolehanKesimpulan dalil dari madzhab Syafi’iyah terangkum pada poin-poin berikut:Pertama : Firman Allahفَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :أي بسبب العمرة لأنه إنما يتمتع بمحظورات الاحرام بين الحج والعمرة بسبب العمرة“Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).Dan huruf Faa pada firman Allah  (فَـمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ)menunjukan tertib (urutan) dan ta’qiib (langsung), karenanya setelah seseorang selesai umroh ia langsung terkena kewajiban menyembelih dam tamattu’, maka diapun boleh menyembelihnya.Dalam ayat ini juga tidak disebutkan batasan waktu awal bolehnya memotong sembelihan dam tamattu’, akan tetapi Allah menjadikan waktunya umum tanpa penentuan waktu tertentu.Kedua : Orang yang haji tamattu’ dan qiron jika tidak mampu untuk mendapatkan sembelihan maka dia menggantinya dengan puasa 3 hari di musim haji dan 7 hari di tanah air. Yaitu firman Allah(فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ)“Maka puasa tiga hari di haji” (QS Al-Baqoroh : 196)Imam Malik dan Abu Hanifah yang melarang menyembelih sebelum hari Nahr ternyata membolehkan puasa tiga hari pengganti tersebut dikerjakan sebelum hari Nahr. Jika pengganti boleh dikerjakan sebelum hari Nahr, maka demikian pula yang digantikan (yaitu dam tamattu’) boleh juga dilakukan sebelum hari Nahr.Ketiga : Dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan/kesalahan). Karena orang yang haji tamattu’ dia boleh melakukan larangan-larangan ihrom setelah umrohnya hingga datang waktu haji. Karenanya diqiaskan dengan fidyah-fidyah kesalahan (seperti fidyah memakai baju berjahit, fidyah mencukur rambut, dan fidyah berburu) yang boleh disembelih sebelum hari Nahr, maka demikian pula dengan dam tamattu”.Keempat : Kemaslahatan-kemaslahatan yang bisa diraih jika disembelih sebelum hari Nahr. Diantaranya, harga hewan sembelihan lebih murah, dan juga lebih bermanfaat bagi kaum fuqoroo’ karena daging tersebut bisa didistribusi dengan lebih mudah, dibandingkan jika seluruh daging sembelihan bertumpuk pada hari Nahr, sehingga bisa saja ada daging-daging yang terbuang sia-sia.   Dalil PelaranganAdapun kesimpulan dalil dari madzhab mayoritas ulama yang melarang menyembelih sebelum hari Nahr adalah sebagai berikut :Pertama : Firman Allah :وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (QS Al-Baqoroh : 196)Ayat ini menunjukkan bahwa kalau boleh menyembelih hadyu (dam tamattu’/qiron) sebelum hari Nahr, maka boleh pula mencukur kepala sebelum hari Nahr. Padahal ini tidak mungkin dilakukan bagi jama’ah haji. Seluruh jama’ah haji (baik tamattu’, qiron, dan ifrod) tidak mungkin bertahallul dari ihrom haji mereka dengan mencukur rambut kecuali tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr)Kedua : Firman Allahفَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Maka makanlah sebahagian daripada hewan-hewan ternak tersebut dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka” (QS Al-Hajj : 28-29)Qodoo at-Tafats (penghilangan kotoran, seperti mencukur dan memotong kuku) hanyalah dilakukan pada hari Nahr, dan penyebutan qodloo at-Tafats datang setelah penyebutan penyembelihan dam dan memakan dari dam tersebut.Ketiga : Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن حفصة رضي الله عنهم زوج النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت يا رسول الله ما شأن الناس حلوا بعمرة ولم تحلل أنت من عمرتك قال إني لبدت رأسي وقلدت هديي فلا أحل حتى أنحرDari Hafshoh radhiallahu ‘anhaa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa orang-orang bertahallul (mencukur kepala mereka-pen) dengan umroh sementara engkau tidak bertahallul dari umrohmu?”. Nabi berkata, “Aku telah mentalbid rambutku (talbid : meletakan sesuatu/semacam minyak di rambut kepala sehingga rambut tidak menjadi semerawut-pen), dan aku telah membawa hewan dam ku, maka aku tidak akan bertahallul hingga aku menyembelihnya” (HR Al-Bukhari no 1566 dan Muslim no 1229)Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi mengkaitkan tahallul dengan penyembelihan dam. Kalau seandainya penyembelihan dam boleh dilakukan sebelum hari Nahr maka Nabi akan menyembelih dam dan akan bertahallul dan merubah haji qiron beliau menjadi haji tamattu’.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan puluhan ribu para sahabat tiba di Mekah tanggal 4 Dzulhijjah, lalu seluruh hewan baik onta maupun kambing diikat hingga mereka menunggu tibanya hari tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah. Tentunya puluhan ribu para sahabat tersebut membutuhkan makanan, dan penyediaan makanan untuk puluhan ribu para sahabat tersebut selama 4 hari bukanlah perkara yang mudah. Kalau seandainya memotong hewan dam diperbolehkan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah tentu Nabi akan membolehkan menyembelih hewan-hewan tersebut dengan dicicil mengingat kebutuhan penyediaan makanan. Akan tetapi ternyata tidak seekor hewanpun yang disembelih sebelum hari Nahr.Kelima : Yang benar bahwasanya hewan dam tamattu’/qiron bukanlah dam jubron, akan tetapi adalah dam nusuk sebagai bentuk bersyukur kepada Allah, karena orang yang berhaji tamattu’ dan qiron bisa menggabungkan antara haji dan umroh dalam sekali safar. Karenanya hewan-hewan dam Nabi beliau bawa dan giring dari kota Madinah menuju Mekah sebagai bentuk syukur. Jika demikian maka dam tamattu’/qiron lebih kuat untuk diqiyaskan kepada udhiyah (hewan kurban) yang tidak boleh disembelih kecuali hari Nahr, daripada diqiyaskan dengan fidyah pelanggaran yang boleh disembelih sebelum hari Nahr.(Silahkan lihat : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?View=Page&NodeID=1889&PageID=154&SectionID=1&SubjectPageTitlesID=255&MarkIndex=0&0) Pendapat Yang Terkuat ?          Sebelumnya kedua kelompok (yang membolehkan dan yang melarang) telah bersepakat bahwa :–         Untuk Udhiyah (hewan kurban) tidak sah jika disembelih sebelum hari Nahr, karena telah datang nas yang tegas dari hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang menyatakan tidak sahnya menyembelih udhiyah sebelum waktunya–         Untuk dam pelanggaran (fidyah) maka boleh disembelih tatkala melakukan pelanggaran meskipun sebelum hari Nahr–         Untuk hadyu (dam tamattu’ dan qiron) maka yang terbaik dilaksanakan pada waktu hari Nahr.–         Untuk hadyu yang merupakan hadyu tatowwu’ (sunnah) atau hadyu nadzar (yang tidak ditentukan waktu menyembelihnya tatkala bernadzar) maka hukumnya juga adalah sama dengan udhiyah, tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan hal ini juga telah dinyatakan oleh para ulama syafi’iyyah. (lihat Nihaayatul Muhtaaj li Ar-Romly 3/360 dan Tuhfatul Muhtaaj li Ibni Hajr Al-Haitami 4/199)Letak perbedaan : Hewan hadyu yang merupakan dam wajib bagi orang yang berhaji tamattu’ dan qiron, apakah boleh disembelih sebelum hari Nahr??Dari penjelasan di atas maka sangat nampak bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilaf yang sangat kuat diantara para ulama. Hal ini tidaklah terjadi melainkan karena memang tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini.–         Tidak ada nash tegas dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa waktu bolehnya penyembelihan dam tamattu’/qiron adalah hari Nahr–         Demikian juga tidak ada nash tegas dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau melarang menyembelih dam tamattu’ sebelum hari Nahr–         Adanya kemungkinan bahwa Nabi menyembelih pada hari Nahr karena beliau melakukan yang terbaik, akan tetapi bukan berarti sebelum hari Nahr tidak boleh. Tentunya Nabi selalu melakukan yang terbaik dalam beribadah.–         Demikian juga bahwa fi’il (perbuatan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan perintah atau larangan.Meskipun memang diakui tidak ada nash yang tegas dalam hal ini akan tetapi ada qorinah-qorinah (indikasi-indikasi) yang menguatkan pendapat jumhur akan pelarangan menyembelih dam tamattu’ sebelum hari Nahr (sebagaimana telah lalu), diantaranya :Pertama : Tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun yang menyembelih hewan hadyu mereka sebelum hari NahrKedua : Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam selama 4 hari di Mekah dengan jumlah sahabat yang puluhan ribu (bahkan sebagian ulama menyatakan 100 ribu atau 120 ribu), dan tentunya mereka sangat membutuhkan makanan, akan tetapi tidak diriwayatkan ada seekor kambing atau unta pun yang disembelih.Ketiga : Hadits Hafshoh –sebagaimana telah lalu- merupakan dalil yang sangat jelas menunjukkan Nabi tidak bisa merubah haji qironnya menjadi tamattu’ dengan merubahnya menjadi umroh dahulu lalu bertahallul, dikarenakan Nabi mengkaitkan masalah tahallul (mencukur rambut) dengan penyembelihan hadyu. Dan hadyu tidak bisa disembelih kecuali hari Nahr.Jika ada yang berkata bahwa 100 ekor unta yang dibawa Nabi ke Mekah telah tercampur antara dam tamattu’ (yang wajib) dan hadyu tathowwu’ dengan pencampuran yang tidak bisa terpisahkan. Padahal kita sepakat bahwasanya hadyu tathowwu’ tidak bisa disembelih kecuali hari Nahr sebagaimana udhiyyah (sebagaiman ini merupakan pendapat Syaikh Abdullah bin Manii’ di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=88761),Maka kita katakan :–         Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa diantara 100 ekor unta tersebut ada yang selain dam qiron. Karena asalnya Nabi berhaji qiron (sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 8/165) dan wajib bagi beliau untuk menyembelih hadyu. Terserah apakah hadyu tersebut berupa kambing, atau sapi, atau unta, dan terserah apakah seekor ataukah seratus ekor. Adapun perincian bahwa sebagian unta Nabi adalah dam qiron sedangkan sebagian yang lain adalah dam tathowwu’ maka butuh dalil.–         Kalaupun tercampur antara dam qiron dan dam tathowwu’ maka tentu unta-unta Nabi tersebut bisa dipisahkan dan bisa dibedakan antara dam qiron (yang boleh dipotong sebelum hari Nahr menurut Syafi’iyyah) dan dam tathowwu’ yang tidak boleh dipotong kecuali hari Nahr. Adapun pernyataan bahwa dam qiron dan dam tathowwu’ sudah bercampur dengan campuran yang tidak bisa dipisahkan, maka ini merupakan persangkaan tanpa dalil, dan juga menyelisihi kenyataan.–         Kalau bisa dibedakan tentunya Nabi akan memotong dam qironnya agar beliau bisa bertahallul dan merubah haji qironnya menjadi haji tamattu’–         Selain itu larangan untuk disembelihnya hadyu berlaku bagi hadyu apapun, apakah yang tathowwu’, atau dam qiron dan tamattuDalam hadits disebutkanفأمر النبي صلى الله عليه وسلم أصحابه أن يجعلوها عمرة ويطوفوا ثم يقصروا ويحلوا إلا من كان معه الهدي“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk menjadikan haji mereka sebagai umroh dan agar mereka melakukan thowaf lalu mencukur pendek rambut mereka dan bertahallul, kecuali yang membawa hadyu/dam” (HR Al-Bukhari no 1652)Jika ada yang berkata, “Bisa jadi Nabi mengakhirkan penyembelihan hadyu beliau karena beliau ingin melakukan yang afdhol dan yang terbaik. Akan tetapi hal ini tidak menunjukkan larangan menyembelih sebelum hari Nahr”.Kita katakan, “Justru ada perkara yang terbaik yang dicita-citakan oleh Nabi, yaitu ingin bisa bertahallul dan berhaji tamattu’. Sampai-sampai Nabi berkata :لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ وَلَوْلاَ أَنَّ مَعِيَ الْهَدْيَ لَأَحْلَلْتُ“Kalau seandainya aku sebelumnya mengetahui apa yang akhirnya terjadi aku tidak akan membawa hadyu, kalau bukan karena aku membawa hadyu maka aku akan bertahallul” (HR Al-Bukhari no 1652)Dari sini maka penulis lebih condong kepada pendapat jumhur Ulama bahwasanya tidak diperbolehkan menyembelih hadyu (dam tamattu’/qiron) sebelum hari Nahr. Tentunya dengan tetap menghargai pendapat Ulama Syafi’iyyah yang membolehkan penyembelihan sebelum hari Nahr. Catatan :Pertama : Bagi para jama’ah haji Indonesia yang memilih pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i maka meskipun boleh menyembelih dam mereka sebelum hari Nahr akan tetapi hendaknya mereka mewakilkan penyembelihan tersebut kepada orang yang mereka ketahui amanahnya, mengingat sering terjadinya penipuan dari para penjual kambing. Diantara kasus-kasus penipuan kambing yang pernah diberitahukan kepada penulis (baik yang melaporkan adalah para jama’ah haji atau dari para bekas penjual kambing yang telah bertaubat) adalah sebagai berikut :–         Ternyata tidak ada kambing yang disembelih. Jama’ah haji hanya disuruh menonton kambing-kambing yang dipotong, ternyata itu adalah kambing milik jama’ah lain. Penulis pernah bertemu dengan seorang kepala kloter yang tertipu oleh penjual kambing Indonesia. Tatkala mereka menyaksikan penyembelihan kambing, mereka menyangka itu adalah kambing-kambing mereka, ternyata milik jama’ah dari Iraq??!!–         Atau kambing yang disembelih hanya sebagian tidak semuanya. Biasanya jama’ah diajak untuk menyaksikan pemotongan kambing-kambing mereka, dan pemotongannya menjelang sholat duhur. Tatkala baru dipotong sebagian, maka para jama’ah dianjurkan untuk pulang agar tidak ketinggalan sholat duhur di masjidil haram–         Para jama’ah tidak bisa menyaksikan langsung pemotongan kambing mereka dengan alasan kesehatan–         Atau daging kambing yang telah disembelih ternyata dijual kembali ke restoran-restoran–         Atau kambing yang disembelih terlalu kecil, belum cukup umur.Hal ini semua semakin menekankan agar para jama’ah haji lebih hati-hati dalam menyerahkan uang dam mereka, serahkanlah hanya kepada orang yang amanah. Dan terkadang uang mereka diserahkan kepada kepala rombongan atau ketua kloter yang amanah, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah apakah ketua rombongan dan ketua kloter tersebut membelinya dari orang yang amanah juga??Kedua : Solusi dari ini semua adalah sebaiknya agar para jama’ah haji lebih tenang, hendaknya mereka membeli dam ke bank Al-bilad atau bank Ar-Rojhi yang cabang penjualannya berada di bagian belakang masjid Nabawi atau di Masjidil Harom dekat hotel Hilton.Meskipun harga seekor kambing tahun ini agak mahal (490 real) akan tetapi diantara keuntungan dari membeli lewat bank ini adalah :–         Bank-bank ini telah direkomendasi oleh para ulama Arab Saudi tentang kemanahannya–         Penyembelihan hanya dilakukan setelah masuk hari Nahr–         Sebagian para mahasiswa Universitas Islam Madinah bertugas untuk mengawasi kambing-kambing atau unta-unta yang hendak disembelih agar memenuhi persyaratan penyembelihan–         Daging hewan-hewan tersebut tidak diperjual belikan dan tidak juga terbuang percuma, akan tetapi dikirim ke negara-negara miskin yang membutuhkan daging-daging tersebut.Ketiga : Yang wajib bagi para jama’ah haji tamattu’ hanyalah menyembelih seekor dam saja. Tidak wajib bagi mereka untuk menyembelih kurban di Mekah, apalagi harus membayar juga dam pelanggaran. Karena sebagian para penjual kambing telah menipu para jama’ah haji dengan perkataan mereka, “Harus beli dam pelanggaran, karena bagaimanapun juga jama’ah haji pasti melakukan pelanggaran”.Adapun hewan kurban, maka hukumnya sunnah, jika seroang haji hendak berkurban maka itu lebih baik, dan bisa dilakukan di tanah harom, atau lebih baik dilakukan di tanah air mengingat kebutuhan masyarakat di tanah air lebih besar terhadap makanan. Dan jika ia tidak berkurban maka sama sekali tidak mengurangi pahala hajinya, dan tidak ada kaitan anatara ritual kurban dengan ibadah haji. Karenanya tidak diriwayatkan bahwa Nabi shallallalhu ‘alaihi wa sallam tatkala melakukan haji wadaa’ beliau juga berkurban untuk diri beliau. Yang ada beliau hanyalah menyembelih 100 ekor unta hadyu/dam untuk beliau. Wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 20-11-1434 H / 26 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Mayoritas jama’ah haji dari tanah air Indonesia menyembelih kambing dam tamattu’ mereka sebelum tanggal 10 Dzulhijjah. Apakah sembelihan mereka tersebut sah sebagai dam/hadyu tamattu’?Mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali) memandang tidak sahnya sembelihan tersebut sebagai dam tamattu’, adapun madzhab Syafi’i memandang sahnya dam tamattu’ tersebut.الدِّمَاءُ فِي الْمَنَاسِكِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَوْجُهٍ فِي وَجْهٍ يَجُوزُ تَقْدِيمُهُ عَلَى يَوْمِ النَّحْرِ بِالْإِجْمَاعِ بَعْدَ أَنْ حَصَلَ الذَّبْحُ فِي الْحَرَمِ وَهُوَ دَمُ الْكَفَّارَاتِ وَالنُّذُورِ وَهَدْيُ التَّطَوُّعِ وَفِي وَجْهٍ لَا يَجُوزُ ذَبْحُهُ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ إجْمَاعًا وَهُوَ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ وَالْأُضْحِيَّةِ وَفِي وَجْهٍ اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُوَ دَمُ الْإِحْصَارِ فَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ يَجُوزُ تَقْدِيمُهُ وَعِنْدَهُمَا لَا يَجُوزُ .وَفِي الْمَبْسُوطِ يَجُوزُ ذَبْحُ هَدْيِ التَّطَوُّعِ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ إلَّا أَنَّ ذَبْحَهُ يَوْمَ النَّحْرِ أَفْضَلُ قَالَ فِي الْهِدَايَةِ وَهُوَ الصَّحِيحُMadzhab Hanafi :Abu Bakr Al-Haddaad Al-Yamani (wafat 800 H) dari madzhab Hanafi berkata : “Dam di manasik haji ada tiga bentuk.Pertama : boleh dimajukan (penyembelihannya) sebelum hari Nahr (10 Dzulhijjah) berdasarkan ijmak ulama jika penyembelihannya dilakukan di tanah haram Mekah. Dam tersebut adalah dam kafarat, dam nadzar, dan hadyu tathowwu’ (sunnah).Kedua : Tidak boleh disembelih sebemuh hari Nahr berdasarkan ijmak, yaitu dam tamattu’, dan qiron, dan udlhiyah (kurban).Ketiga : Mereka memperselihkannya yaitu dam ihshoor (dam yang wajib disembelih tatkala seorang yang haji atau umroh terhalangi sehingga tidak bisa melanjutkan manasiknya-pen). Maka menurut Abu Hanifah boleh disembelih sebelum hari Nahr, dan menurut Abu Yusuf dan Muhammad Asy-Syaibani tidak boleh. Dalam kitab “Al-Mabshuuth” : Dibolehkan menyembelih hadyu tathowwu’ sebelum hari Nahr, akan tetapi menyembelihnya pada hari Nahr lebih afdhol. Penulis kitab Al-Hidaayah berkata : “Dan ini adalah pendapat yang benar” (Al-Jauharoh An-Nayyiroh ‘Ala Mukhtashor Al-Quduuri 2/222-223. Silahkan lihat juga perkataan Syamsuddin As-Sarokhsi dalam kitab Al-Mabshuuth, cetakan Daarul Ma’rifah Lebanon,  4/109-110) Madzhab MalikiAdapun para ulama madzhab Malikyah maka ada dua pendapat di kalangan mereka tentang kapan seseorang yang berhaji tamattu’ terkena kewajiban dam tamattu’??Syamsuddin At-Tharobulsi berkataوَإِذَا عُلِمَ ذَلِكَ فَتَحَصَّلَ أَنَّ فِي وَقْتِ وُجُوبِهِ طَرِيقَتَيْنِ: إحْدَاهُمَا لِابْنِ رُشْدٍ وَابْنِ الْعَرَبِيِّ وَصَاحِبِ الطِّرَازِ وَابْنِ عَرَفَةَ أَنَّهُ إنَّمَا يَجِبُ بِرَمْيِ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ أَوْ بِخُرُوجِ وَقْتِ الْوُقُوفِ، وَالثَّانِيَةَ لِلَّخْمِيِّ، وَمَنْ تَبِعَهُ: أَنَّهُ يَجِبُ بِإِحْرَامِ الْحَجِّ، وَالطَّرِيقَةُ الْأُولَى: أَظْهَرُ؛ لِأَنَّ ثَمَرَةَ الْوُجُوبِ إنَّمَا تَظْهَرُ فِيمَا إذَا مَاتَ الْمُتَمَتِّعُ“Jika diketahui demikian maka kesimpulannya tentang wajibnya dam tamatuu’ ada dua pendapat: Pertama adalah pendapat Ibnu Rusyd, Ibnul ‘Arobiy, Penulis kita At-Thirooz, dan Ibnu ‘Arofah bahwasanya hanyalah wajib jika sang haji telah melempar jamroh ‘aqobah (yaitu pagi hari Nahr-pen) atau dengan keluarnya/berakhirnya waktu wuquf di ‘Arofah.Kedua : Pendapat Al-Lakhomiy dan para ulama yang mengikutinya bahwasanya wajibnya tatkala berihom haji.Pendapat yang pertama lebih utama, karena buah dari khilafnya nampak jika sang haji mutamatti’ meninggal…(yaitu meninggal sebelum melempar jamarot ‘aqobah, apakah ia tetap wajib membayar dam tamattu’?-pen) (Mawahibul Jalil 3/60-61)Dari dua pendapat di atas jelas bahwa tidak ada seorang ulama Malikiyahpun yang memandang bolehnya disembelih dam tamattu’ setelah umroh. Karena minimal waktu wajibnya dam tamattu’ (sebagaimana pendapat Al-Lakhomiy) yaitu tatkala berihrom dengan ihrom haji. Karena itulah bentuk awal penggabungan antara umroh dan haji. (lihat Mawahibul Jalil 3/61). Dan ini bukan berarti jika sang haji telah berihrom haji pada tanggal 8 Dzulhijjah maka serta merta boleh memotong dam tamattu’ sebelum hari Nahr. Akan tetapi maksudnya adalah jika dia meninggal sebelum hari Nahr dan setelah berihrom haji maka ia tetap terkena tanggungan hutang untum menyembelih dam tamattu’ yang penyembelihannya tetap dilaksanakan pada hari Nahr.Syamsuddin At-Tharobulsi berkata :وَهُوَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ نَحْرُهُ قَبْلَ ذَلِكَ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. وَنُصُوصُ أَهْلِ الْمَذْهَبِ شَاهِدَةٌ لِذَلِكَ قَالَ الْقَاضِي عَبْدُ الْوَهَّابِ فِي الْمَعُونَةِ، وَلَا يَجُوزُ نَحْرُ هَدْيِ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ خِلَافًا لِلشَّافِعِيِّ“Dan ini menunjukkan bahwasanya tidak sah penyembelihan dam tamattu’ sebeleum hari Nahr, wallahu A’lam. Dan pernyataan-pernyataan dari para ulama madhab Maliki mendukung akan hal ini. Al-Qoodhi Abdul Wahhab dalam kitab Al-Ma’uunah berakta : Tidak boleh menyembelih dam tamattu’ dan qiron sebelum hari Nahr, berbeda dengan pendapat Asy-Syafi’i”  (Mawaahibul Jalil 3/62) Madzhab HanbaliIbnu Qudaamah berkata :فَأَمَّا وَقْتُ إخْرَاجِهِ فَيَوْمُ النَّحْرِ. وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ؛ لِأَنَّ مَا قَبْلَ يَوْمِ النَّحْرِ لَا يَجُوزُ فِيهِ ذَبْحُ الْأُضْحِيَّةَ، فَلَا يَجُوزُ فِيهِ ذَبْحُ هَدْيِ التَّمَتُّعِ“Adapun waktu waktu menyembelihnya adalah pada hari Nahr, dan ini adalah pendapat Malik dan Abu Hanifah, karena sebelum hari Nahr tidak boleh menyembelih Udhiyah (kurban), maka tidak boleh menyembelih dam tamattu’, (Al-Mughni 3/416)Al-Mirdaawi berkata :يَلْزَمُ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ بِطُلُوعِ فَجْرِ يَوْمِ النَّحْرِ عَلَى الصَّحِيحِ مِنْ الْمَذْهَبِ….وَأَمَّا وَقْتُ ذَبْحِهِ: فَجَزَمَ فِي الْهِدَايَةِ، وَالْمُذْهَبِ، وَمَسْبُوكِ الذَّهَبِ، وَالْمُسْتَوْعِبِ، وَالْخُلَاصَةِ، وَالْهَادِي، وَالتَّلْخِيصِ، وَالْبُلْغَةِ، وَالرِّعَايَتَيْنِ، وَالْحَاوِيَيْنِ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ ذَبْحُهُ قَبْلَ وُجُوبِهِ….وَقَدْ جَزَمَ فِي الْمُحَرَّرِ، وَالنَّظْمِ، وَالْحَاوِي، وَالْفَائِقِ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّ وَقْتَ دَمِ الْمُتْعَةِ وَالْقِرَانِ: وَقْتُ ذَبْحِ الْأُضْحِيَّةِ“Wajib dam tamattu’ dan qiron dengan terbitnya fajar hari Nahr, menurut pendapat yang shahih dari madzhab (Hanbali)…Adapun waktu penyembelihannya, maka dipastikan dalam kitab “al-Hidayah”, “al-Mudzhab”, “masbuuk Adz-Dzahab”, “al-Mustau’ib”, “al-Khulaashoh”, “al-Haadi”, “at-Talkhiish”, “al-Bulghoh”, kedua kitab “ar-Ri’aayah”, kedua kitab “Al-Haawi”, dan selainnya, bahwasanya tidak boleh menyembelih dam tamattu’ sebelum waktu pengwajibannya”…Dan telah dipastikan dalam kitab “al-Muharror”, “an-Nadzm”, “al-Haawi”, kitab “al-Faaiq”, dan yang lainnya : bahwasanya waktu penyembelihan dam tamattu’ dan qiron adalah waktu penyembelihan udhiyah (kurban)…” (Al-Inshoof fi Ma’rifat Ar-Roojih min Al-Khilaaf 3/444-445) Madzhab Syafi’i :Adapun ulama madzhab syafi’iyyah maka mereka memandang bolehnya memotong kambing/unta tersebut sebelum tangal 10 Dzulhijjah jika sang haji telah melakukan umroh tamattu’.Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :وَإِذَا سَاقَ الْمُتَمَتِّعُ الْهَدْيَ مَعَهُ أَوْ الْقَارِنُ لِمُتْعَتِهِ أَوْ قِرَانِهِ فَلَوْ تَرَكَهُ حَتَّى يَنْحَرَهُ يَوْمَ النَّحْرِ كَانَ أَحَبَّ إلَيَّ وَإِنْ قَدِمَ فَنَحَرَهُ فِي الْحَرَمِ أَجْزَأَ عَنْهُ“Jika seorang haji tamattu’ membawa hadyu (hewan dam) bersamanya karena mut’ahnya, atau seorang haji qiron membawa hadyu karena qironnya, maka ia membiarkan hadyunya hingga ia baru menyembelihnya tatkala hari nahr maka itu lebih aku sukai. Dan jika ia tiba (sebelum hari Nahr-pen) lalu ia menyembelihnya di tanah haram maka sudah sah” (Al-Umm 2/238)Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :واحتج به مالك وأبو حنيفة في ان دم التمتع لا يجوز قبل يوم النحر بالقياس على الاضحية. واحتج أصحابنا عليهما بالآية الكريمة ولأنهما وافقا على جواز صوم التمتع قبل يوم النحر أعني صوم الايام الثلاثة فالهدي أولي ولأنه دم جبران فجاز بعد وجوبه وقبل يوم النحر كدم فدية الطيب واللباس وغيرهما يخالف الاضحية لانه منصوص على وقتها والله أعلم“Malik dan Abu Hanifah berdalil bahwa dam tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr dengan qiyas terhadap udhiyah (kurban). Dan para ulama syafi’iyyah berdalil membantah mereka berdua (Malik dan Abu Hanifah) dengan ayat yang mulia. Dan juga mereka bedua sepakat akan bolehnya puasa tamattu’ –yiatu maksudku puasa tiga hari (bagi yang tidak mendapatkan dam-pen)- sebelum hari Nahr. Maka al-hadyu (dam tamattu’) lebih utama untuk boleh disembelih sebelum hari Nahr. Juga karena dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan-pen) maka boleh disembelih setelah tiba waktu pengwajibannya (yaitu setelah umroh tamattu’-pen) dan sebelum hari Nahr sebagaimana dam fidyah (karena memakai) minyak wangi, pakaian berjahit, dan selainnya. Hal ini berbeda dengan udhiyah (kurban) karena telah ada nashnya yang menunjukkan akan waktunya yang telah ditentukan pada hari Nahr” (Al-Majmuu’ 7/184)Ayat yang dimaksud oleh An-Nawawi adalah firman Allah :فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :أي بسبب العمرة لأنه إنما يتمتع بمحظورات الاحرام بين الحج والعمرة بسبب العمرة“Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).Dengan dalil ayat inilah dan pemahaman inilah maka para ulama syafi’iyyah memandang bahwa dam tamattu’ adalah seperti dam jubroon.Ar-Rofi’i rahimahullah berkata ;فالدماء الواجبة في الاحرام إما لارتكاب محظورات أو جبرا لترك مأمور لا اختصاص لها بزمان بل يجوز في يوم النحر وغيره وانما الضحايا هي التى تختص بيوم النحر وأيام التشريق * وعن أبي حنيفة رحمه الله إن دم القران والتمتع لا يجوز ذبحه قبل يوم النحر * لنا القياس على جزاء الصيد ودم التطيب والحلق“Maka dam-dam yang wajib dalam ihrom karena melanggar larangan atau sebagai penambal karena meninggalkan yang diperintahkan, maka tidak dikhususkan (waktu penyembelihannya) dengan waktu tertentu. Bahkan boleh disembelih pada hari Nahr dan juga hari-hari yang lain. Yang terkhususkan dengan waktu hari Nahr dan hari-hari Tasyriq hanyalah udhiyah. Dari Abu Hanifah rahimahullah bahwasanya beliau memandang dam qiron dan tamattu’ tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan dalil kami (ulama syafi’iyyah) adalah bolehnya dengan mengqiaskan terhadap fidyah berburu dan dam karena memakai minyak wangi dan mencukur” (Al-‘Aziiz syarh Al-Wajiiz 8/83)Al-Imam Ahmad dalam satu riwayat juga membolehkan menyembelih sebelum hari Nahr. Ibnu Qudamah berkata :وَقَالَ أَبُو طَالِبٍ: سَمِعْت أَحْمَدْ، قَالَ فِي الرَّجُلِ يَدْخُلُ مَكَّةَ فِي شَوَّالٍ وَمَعَهُ هَدْيٌ. قَالَ: يَنْحَرُ بِمَكَّةَ، وَإِنْ قَدِمَ قَبْلَ الْعَشْرِ نَحَرَهُ، لَا يَضِيعُ أَوْ يَمُوتُ أَوْ يُسْرَقُ“Abu Tolib berkata : “Aku mendengar Ahmad berkata tentang seseorang yang masuk di kota Mekah di bulan Syawwal sambil membawa hadyu : Orang tersebut menyembelih di Mekah. Jika ia datang sebelum 10 hari Dzul hijjah maka ia menyembelihnya hingga tidak hilang hewan hadyunya atau mati atau dicuri” (Al-Mughni 3/416) Dalil PembolehanKesimpulan dalil dari madzhab Syafi’iyah terangkum pada poin-poin berikut:Pertama : Firman Allahفَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat” (QS Al-Baqoroh : 196)Al-Imam An-Nawawi berkata tentang ayat ini :أي بسبب العمرة لأنه إنما يتمتع بمحظورات الاحرام بين الحج والعمرة بسبب العمرة“Yaitu dikarenakan umroh (ia wajib memotong dam tamattu’) karena ia bertamattu’ (bersenang-senang) dengan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihrom antara haji dan umroh disebabkan umroh tersebut” (Al-Majmuu’ 7/184).Dan huruf Faa pada firman Allah  (فَـمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ)menunjukan tertib (urutan) dan ta’qiib (langsung), karenanya setelah seseorang selesai umroh ia langsung terkena kewajiban menyembelih dam tamattu’, maka diapun boleh menyembelihnya.Dalam ayat ini juga tidak disebutkan batasan waktu awal bolehnya memotong sembelihan dam tamattu’, akan tetapi Allah menjadikan waktunya umum tanpa penentuan waktu tertentu.Kedua : Orang yang haji tamattu’ dan qiron jika tidak mampu untuk mendapatkan sembelihan maka dia menggantinya dengan puasa 3 hari di musim haji dan 7 hari di tanah air. Yaitu firman Allah(فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ)“Maka puasa tiga hari di haji” (QS Al-Baqoroh : 196)Imam Malik dan Abu Hanifah yang melarang menyembelih sebelum hari Nahr ternyata membolehkan puasa tiga hari pengganti tersebut dikerjakan sebelum hari Nahr. Jika pengganti boleh dikerjakan sebelum hari Nahr, maka demikian pula yang digantikan (yaitu dam tamattu’) boleh juga dilakukan sebelum hari Nahr.Ketiga : Dam tamattu’ adalah dam jubroon (penambal kekurangan/kesalahan). Karena orang yang haji tamattu’ dia boleh melakukan larangan-larangan ihrom setelah umrohnya hingga datang waktu haji. Karenanya diqiaskan dengan fidyah-fidyah kesalahan (seperti fidyah memakai baju berjahit, fidyah mencukur rambut, dan fidyah berburu) yang boleh disembelih sebelum hari Nahr, maka demikian pula dengan dam tamattu”.Keempat : Kemaslahatan-kemaslahatan yang bisa diraih jika disembelih sebelum hari Nahr. Diantaranya, harga hewan sembelihan lebih murah, dan juga lebih bermanfaat bagi kaum fuqoroo’ karena daging tersebut bisa didistribusi dengan lebih mudah, dibandingkan jika seluruh daging sembelihan bertumpuk pada hari Nahr, sehingga bisa saja ada daging-daging yang terbuang sia-sia.   Dalil PelaranganAdapun kesimpulan dalil dari madzhab mayoritas ulama yang melarang menyembelih sebelum hari Nahr adalah sebagai berikut :Pertama : Firman Allah :وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya” (QS Al-Baqoroh : 196)Ayat ini menunjukkan bahwa kalau boleh menyembelih hadyu (dam tamattu’/qiron) sebelum hari Nahr, maka boleh pula mencukur kepala sebelum hari Nahr. Padahal ini tidak mungkin dilakukan bagi jama’ah haji. Seluruh jama’ah haji (baik tamattu’, qiron, dan ifrod) tidak mungkin bertahallul dari ihrom haji mereka dengan mencukur rambut kecuali tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr)Kedua : Firman Allahفَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨) ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ“Maka makanlah sebahagian daripada hewan-hewan ternak tersebut dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka” (QS Al-Hajj : 28-29)Qodoo at-Tafats (penghilangan kotoran, seperti mencukur dan memotong kuku) hanyalah dilakukan pada hari Nahr, dan penyebutan qodloo at-Tafats datang setelah penyebutan penyembelihan dam dan memakan dari dam tersebut.Ketiga : Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamعن حفصة رضي الله عنهم زوج النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت يا رسول الله ما شأن الناس حلوا بعمرة ولم تحلل أنت من عمرتك قال إني لبدت رأسي وقلدت هديي فلا أحل حتى أنحرDari Hafshoh radhiallahu ‘anhaa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa orang-orang bertahallul (mencukur kepala mereka-pen) dengan umroh sementara engkau tidak bertahallul dari umrohmu?”. Nabi berkata, “Aku telah mentalbid rambutku (talbid : meletakan sesuatu/semacam minyak di rambut kepala sehingga rambut tidak menjadi semerawut-pen), dan aku telah membawa hewan dam ku, maka aku tidak akan bertahallul hingga aku menyembelihnya” (HR Al-Bukhari no 1566 dan Muslim no 1229)Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi mengkaitkan tahallul dengan penyembelihan dam. Kalau seandainya penyembelihan dam boleh dilakukan sebelum hari Nahr maka Nabi akan menyembelih dam dan akan bertahallul dan merubah haji qiron beliau menjadi haji tamattu’.Keempat : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan puluhan ribu para sahabat tiba di Mekah tanggal 4 Dzulhijjah, lalu seluruh hewan baik onta maupun kambing diikat hingga mereka menunggu tibanya hari tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah. Tentunya puluhan ribu para sahabat tersebut membutuhkan makanan, dan penyediaan makanan untuk puluhan ribu para sahabat tersebut selama 4 hari bukanlah perkara yang mudah. Kalau seandainya memotong hewan dam diperbolehkan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah tentu Nabi akan membolehkan menyembelih hewan-hewan tersebut dengan dicicil mengingat kebutuhan penyediaan makanan. Akan tetapi ternyata tidak seekor hewanpun yang disembelih sebelum hari Nahr.Kelima : Yang benar bahwasanya hewan dam tamattu’/qiron bukanlah dam jubron, akan tetapi adalah dam nusuk sebagai bentuk bersyukur kepada Allah, karena orang yang berhaji tamattu’ dan qiron bisa menggabungkan antara haji dan umroh dalam sekali safar. Karenanya hewan-hewan dam Nabi beliau bawa dan giring dari kota Madinah menuju Mekah sebagai bentuk syukur. Jika demikian maka dam tamattu’/qiron lebih kuat untuk diqiyaskan kepada udhiyah (hewan kurban) yang tidak boleh disembelih kecuali hari Nahr, daripada diqiyaskan dengan fidyah pelanggaran yang boleh disembelih sebelum hari Nahr.(Silahkan lihat : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaSubjects.aspx?View=Page&NodeID=1889&PageID=154&SectionID=1&SubjectPageTitlesID=255&MarkIndex=0&0) Pendapat Yang Terkuat ?          Sebelumnya kedua kelompok (yang membolehkan dan yang melarang) telah bersepakat bahwa :–         Untuk Udhiyah (hewan kurban) tidak sah jika disembelih sebelum hari Nahr, karena telah datang nas yang tegas dari hadits Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam yang menyatakan tidak sahnya menyembelih udhiyah sebelum waktunya–         Untuk dam pelanggaran (fidyah) maka boleh disembelih tatkala melakukan pelanggaran meskipun sebelum hari Nahr–         Untuk hadyu (dam tamattu’ dan qiron) maka yang terbaik dilaksanakan pada waktu hari Nahr.–         Untuk hadyu yang merupakan hadyu tatowwu’ (sunnah) atau hadyu nadzar (yang tidak ditentukan waktu menyembelihnya tatkala bernadzar) maka hukumnya juga adalah sama dengan udhiyah, tidak boleh disembelih sebelum hari Nahr. Dan hal ini juga telah dinyatakan oleh para ulama syafi’iyyah. (lihat Nihaayatul Muhtaaj li Ar-Romly 3/360 dan Tuhfatul Muhtaaj li Ibni Hajr Al-Haitami 4/199)Letak perbedaan : Hewan hadyu yang merupakan dam wajib bagi orang yang berhaji tamattu’ dan qiron, apakah boleh disembelih sebelum hari Nahr??Dari penjelasan di atas maka sangat nampak bahwasanya permasalahan ini adalah permasalahan khilaf yang sangat kuat diantara para ulama. Hal ini tidaklah terjadi melainkan karena memang tidak ada nash yang tegas dalam permasalahan ini.–         Tidak ada nash tegas dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan bahwa waktu bolehnya penyembelihan dam tamattu’/qiron adalah hari Nahr–         Demikian juga tidak ada nash tegas dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau melarang menyembelih dam tamattu’ sebelum hari Nahr–         Adanya kemungkinan bahwa Nabi menyembelih pada hari Nahr karena beliau melakukan yang terbaik, akan tetapi bukan berarti sebelum hari Nahr tidak boleh. Tentunya Nabi selalu melakukan yang terbaik dalam beribadah.–         Demikian juga bahwa fi’il (perbuatan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menunjukkan perintah atau larangan.Meskipun memang diakui tidak ada nash yang tegas dalam hal ini akan tetapi ada qorinah-qorinah (indikasi-indikasi) yang menguatkan pendapat jumhur akan pelarangan menyembelih dam tamattu’ sebelum hari Nahr (sebagaimana telah lalu), diantaranya :Pertama : Tidak diriwayatkan dari seorang sahabatpun yang menyembelih hewan hadyu mereka sebelum hari NahrKedua : Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam selama 4 hari di Mekah dengan jumlah sahabat yang puluhan ribu (bahkan sebagian ulama menyatakan 100 ribu atau 120 ribu), dan tentunya mereka sangat membutuhkan makanan, akan tetapi tidak diriwayatkan ada seekor kambing atau unta pun yang disembelih.Ketiga : Hadits Hafshoh –sebagaimana telah lalu- merupakan dalil yang sangat jelas menunjukkan Nabi tidak bisa merubah haji qironnya menjadi tamattu’ dengan merubahnya menjadi umroh dahulu lalu bertahallul, dikarenakan Nabi mengkaitkan masalah tahallul (mencukur rambut) dengan penyembelihan hadyu. Dan hadyu tidak bisa disembelih kecuali hari Nahr.Jika ada yang berkata bahwa 100 ekor unta yang dibawa Nabi ke Mekah telah tercampur antara dam tamattu’ (yang wajib) dan hadyu tathowwu’ dengan pencampuran yang tidak bisa terpisahkan. Padahal kita sepakat bahwasanya hadyu tathowwu’ tidak bisa disembelih kecuali hari Nahr sebagaimana udhiyyah (sebagaiman ini merupakan pendapat Syaikh Abdullah bin Manii’ di http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=88761),Maka kita katakan :–         Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa diantara 100 ekor unta tersebut ada yang selain dam qiron. Karena asalnya Nabi berhaji qiron (sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dalam Al-Minhaaj syarh shahih Muslim 8/165) dan wajib bagi beliau untuk menyembelih hadyu. Terserah apakah hadyu tersebut berupa kambing, atau sapi, atau unta, dan terserah apakah seekor ataukah seratus ekor. Adapun perincian bahwa sebagian unta Nabi adalah dam qiron sedangkan sebagian yang lain adalah dam tathowwu’ maka butuh dalil.–         Kalaupun tercampur antara dam qiron dan dam tathowwu’ maka tentu unta-unta Nabi tersebut bisa dipisahkan dan bisa dibedakan antara dam qiron (yang boleh dipotong sebelum hari Nahr menurut Syafi’iyyah) dan dam tathowwu’ yang tidak boleh dipotong kecuali hari Nahr. Adapun pernyataan bahwa dam qiron dan dam tathowwu’ sudah bercampur dengan campuran yang tidak bisa dipisahkan, maka ini merupakan persangkaan tanpa dalil, dan juga menyelisihi kenyataan.–         Kalau bisa dibedakan tentunya Nabi akan memotong dam qironnya agar beliau bisa bertahallul dan merubah haji qironnya menjadi haji tamattu’–         Selain itu larangan untuk disembelihnya hadyu berlaku bagi hadyu apapun, apakah yang tathowwu’, atau dam qiron dan tamattuDalam hadits disebutkanفأمر النبي صلى الله عليه وسلم أصحابه أن يجعلوها عمرة ويطوفوا ثم يقصروا ويحلوا إلا من كان معه الهدي“Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabatnya untuk menjadikan haji mereka sebagai umroh dan agar mereka melakukan thowaf lalu mencukur pendek rambut mereka dan bertahallul, kecuali yang membawa hadyu/dam” (HR Al-Bukhari no 1652)Jika ada yang berkata, “Bisa jadi Nabi mengakhirkan penyembelihan hadyu beliau karena beliau ingin melakukan yang afdhol dan yang terbaik. Akan tetapi hal ini tidak menunjukkan larangan menyembelih sebelum hari Nahr”.Kita katakan, “Justru ada perkara yang terbaik yang dicita-citakan oleh Nabi, yaitu ingin bisa bertahallul dan berhaji tamattu’. Sampai-sampai Nabi berkata :لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ وَلَوْلاَ أَنَّ مَعِيَ الْهَدْيَ لَأَحْلَلْتُ“Kalau seandainya aku sebelumnya mengetahui apa yang akhirnya terjadi aku tidak akan membawa hadyu, kalau bukan karena aku membawa hadyu maka aku akan bertahallul” (HR Al-Bukhari no 1652)Dari sini maka penulis lebih condong kepada pendapat jumhur Ulama bahwasanya tidak diperbolehkan menyembelih hadyu (dam tamattu’/qiron) sebelum hari Nahr. Tentunya dengan tetap menghargai pendapat Ulama Syafi’iyyah yang membolehkan penyembelihan sebelum hari Nahr. Catatan :Pertama : Bagi para jama’ah haji Indonesia yang memilih pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i maka meskipun boleh menyembelih dam mereka sebelum hari Nahr akan tetapi hendaknya mereka mewakilkan penyembelihan tersebut kepada orang yang mereka ketahui amanahnya, mengingat sering terjadinya penipuan dari para penjual kambing. Diantara kasus-kasus penipuan kambing yang pernah diberitahukan kepada penulis (baik yang melaporkan adalah para jama’ah haji atau dari para bekas penjual kambing yang telah bertaubat) adalah sebagai berikut :–         Ternyata tidak ada kambing yang disembelih. Jama’ah haji hanya disuruh menonton kambing-kambing yang dipotong, ternyata itu adalah kambing milik jama’ah lain. Penulis pernah bertemu dengan seorang kepala kloter yang tertipu oleh penjual kambing Indonesia. Tatkala mereka menyaksikan penyembelihan kambing, mereka menyangka itu adalah kambing-kambing mereka, ternyata milik jama’ah dari Iraq??!!–         Atau kambing yang disembelih hanya sebagian tidak semuanya. Biasanya jama’ah diajak untuk menyaksikan pemotongan kambing-kambing mereka, dan pemotongannya menjelang sholat duhur. Tatkala baru dipotong sebagian, maka para jama’ah dianjurkan untuk pulang agar tidak ketinggalan sholat duhur di masjidil haram–         Para jama’ah tidak bisa menyaksikan langsung pemotongan kambing mereka dengan alasan kesehatan–         Atau daging kambing yang telah disembelih ternyata dijual kembali ke restoran-restoran–         Atau kambing yang disembelih terlalu kecil, belum cukup umur.Hal ini semua semakin menekankan agar para jama’ah haji lebih hati-hati dalam menyerahkan uang dam mereka, serahkanlah hanya kepada orang yang amanah. Dan terkadang uang mereka diserahkan kepada kepala rombongan atau ketua kloter yang amanah, akan tetapi yang jadi permasalahan adalah apakah ketua rombongan dan ketua kloter tersebut membelinya dari orang yang amanah juga??Kedua : Solusi dari ini semua adalah sebaiknya agar para jama’ah haji lebih tenang, hendaknya mereka membeli dam ke bank Al-bilad atau bank Ar-Rojhi yang cabang penjualannya berada di bagian belakang masjid Nabawi atau di Masjidil Harom dekat hotel Hilton.Meskipun harga seekor kambing tahun ini agak mahal (490 real) akan tetapi diantara keuntungan dari membeli lewat bank ini adalah :–         Bank-bank ini telah direkomendasi oleh para ulama Arab Saudi tentang kemanahannya–         Penyembelihan hanya dilakukan setelah masuk hari Nahr–         Sebagian para mahasiswa Universitas Islam Madinah bertugas untuk mengawasi kambing-kambing atau unta-unta yang hendak disembelih agar memenuhi persyaratan penyembelihan–         Daging hewan-hewan tersebut tidak diperjual belikan dan tidak juga terbuang percuma, akan tetapi dikirim ke negara-negara miskin yang membutuhkan daging-daging tersebut.Ketiga : Yang wajib bagi para jama’ah haji tamattu’ hanyalah menyembelih seekor dam saja. Tidak wajib bagi mereka untuk menyembelih kurban di Mekah, apalagi harus membayar juga dam pelanggaran. Karena sebagian para penjual kambing telah menipu para jama’ah haji dengan perkataan mereka, “Harus beli dam pelanggaran, karena bagaimanapun juga jama’ah haji pasti melakukan pelanggaran”.Adapun hewan kurban, maka hukumnya sunnah, jika seroang haji hendak berkurban maka itu lebih baik, dan bisa dilakukan di tanah harom, atau lebih baik dilakukan di tanah air mengingat kebutuhan masyarakat di tanah air lebih besar terhadap makanan. Dan jika ia tidak berkurban maka sama sekali tidak mengurangi pahala hajinya, dan tidak ada kaitan anatara ritual kurban dengan ibadah haji. Karenanya tidak diriwayatkan bahwa Nabi shallallalhu ‘alaihi wa sallam tatkala melakukan haji wadaa’ beliau juga berkurban untuk diri beliau. Yang ada beliau hanyalah menyembelih 100 ekor unta hadyu/dam untuk beliau. Wallahu A’lam.Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 20-11-1434 H / 26 September 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Anak Durhaka Pada Orang Tua Atau Orang Tua Durhaka Pada Anak

26SepAnak Durhaka Pada Orang Tua Atau Orang Tua Durhaka Pada AnakSeptember 26, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Nasihat dan Faidah Tentu tidak ada orang yang berharap memiliki anak durhaka. Setiap insan pasti menginginkan keturunannya menjadi anak salih dan salihah yang berbakti kepada orang tuanya. Namun amat disayangkan, banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa cita-cita mulia tersebut mutlak membutuhkan pengorbanan besar dan perjuangan panjang. Bukan dengan ‘mantra sim salabim’! Yang perlu diperhatikan bukanlah sekedar kebutuhan duniawi anak. Seperti makanan, pakaian, uang saku, hp, kendaraan dan yang semisal. Namun yang jauh lebih urgen dari itu semua adalah pengajaran dan pendidikan mereka. Berkenaan dengan pendidikan, tugas orang tua tidaklah sekedar memasukkan anaknya ke sekolah. Tetapi ia juga berkewajiban untuk ikut mengarahkan dan memantau perkembangan mereka. Jika ia enggan untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, jangan kaget bila kelak putranya menjadi anak yang durhaka. Sebab ia telah mendurhakai anaknya terlebih dahulu, sebelum mereka mendurhakainya! Nasehat tentu bukan hanya tertuju kepada para orang tua. Namun juga membidik para anak, yang harus mengimbangi usaha orang tuanya. Realita berbicara bahwa tidak sedikit anak yang tak tahu diri. Orang tua telah bekerja keras membanting tulang demi membiayai anaknya. Nasehat juga tidak kurang-kurangnya disampaikan kepada sang anak. Namun ternyata air susu dibalas dengan air tuba. Ingatlah bahwa barang siapa menanam pasti ia akan mengetam. Bila engkau mendurhakai orang tuamu saat ini, tunggulah saatnya kelak anakmu pun akan mendurhakaimu. Na’udzubillah min dzalik. Itu bila terjadi ketimpangan antara usaha orang tua dengan timbal balik dari anak. Namun bagaimana bila kejadiannya berbeda? Yakni anak tidak diperhatikan oleh orang tuanya, baik kebutuhan fisik maupun rohaninya. Dalam kasus seperti ini, anak tidak boleh berputus asa dan hanya menimpakan kesalahan kepada orang tuanya. Sebab Allah ta’ala telah mengaruniakan akal dan nurani kepadanya. Dengan keduanya ia bisa mencari hidayah dan menjemputnya. Tidak sedikit anak salih yang justru terlahir dari sebuah keluarga yang broken home. Sebaliknya ada pula anak durhaka yang ternyata malah muncul dari sebuah keluarga taat beragama. Fenomena tersebut memberikan sebuah pelajaran berharga kepada kita bahwa segala sesuatunya tergantung kepada taufik dari Allah ta’ala. Maka janganlah sekedar mengandalkan usaha manusiawi belaka. Tetapi iringilah ikhtiar dengan lantunan doa yang tak putus-putus. Dengan harapan semoga Allah berbelas kasih kepada hamba-Nya… “رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“ “Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk mata (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”. QS. Al-Furqan (25): 74. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga,13 R. Tsani 1434 / 23 Februari 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Anak Durhaka Pada Orang Tua Atau Orang Tua Durhaka Pada Anak

26SepAnak Durhaka Pada Orang Tua Atau Orang Tua Durhaka Pada AnakSeptember 26, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Nasihat dan Faidah Tentu tidak ada orang yang berharap memiliki anak durhaka. Setiap insan pasti menginginkan keturunannya menjadi anak salih dan salihah yang berbakti kepada orang tuanya. Namun amat disayangkan, banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa cita-cita mulia tersebut mutlak membutuhkan pengorbanan besar dan perjuangan panjang. Bukan dengan ‘mantra sim salabim’! Yang perlu diperhatikan bukanlah sekedar kebutuhan duniawi anak. Seperti makanan, pakaian, uang saku, hp, kendaraan dan yang semisal. Namun yang jauh lebih urgen dari itu semua adalah pengajaran dan pendidikan mereka. Berkenaan dengan pendidikan, tugas orang tua tidaklah sekedar memasukkan anaknya ke sekolah. Tetapi ia juga berkewajiban untuk ikut mengarahkan dan memantau perkembangan mereka. Jika ia enggan untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, jangan kaget bila kelak putranya menjadi anak yang durhaka. Sebab ia telah mendurhakai anaknya terlebih dahulu, sebelum mereka mendurhakainya! Nasehat tentu bukan hanya tertuju kepada para orang tua. Namun juga membidik para anak, yang harus mengimbangi usaha orang tuanya. Realita berbicara bahwa tidak sedikit anak yang tak tahu diri. Orang tua telah bekerja keras membanting tulang demi membiayai anaknya. Nasehat juga tidak kurang-kurangnya disampaikan kepada sang anak. Namun ternyata air susu dibalas dengan air tuba. Ingatlah bahwa barang siapa menanam pasti ia akan mengetam. Bila engkau mendurhakai orang tuamu saat ini, tunggulah saatnya kelak anakmu pun akan mendurhakaimu. Na’udzubillah min dzalik. Itu bila terjadi ketimpangan antara usaha orang tua dengan timbal balik dari anak. Namun bagaimana bila kejadiannya berbeda? Yakni anak tidak diperhatikan oleh orang tuanya, baik kebutuhan fisik maupun rohaninya. Dalam kasus seperti ini, anak tidak boleh berputus asa dan hanya menimpakan kesalahan kepada orang tuanya. Sebab Allah ta’ala telah mengaruniakan akal dan nurani kepadanya. Dengan keduanya ia bisa mencari hidayah dan menjemputnya. Tidak sedikit anak salih yang justru terlahir dari sebuah keluarga yang broken home. Sebaliknya ada pula anak durhaka yang ternyata malah muncul dari sebuah keluarga taat beragama. Fenomena tersebut memberikan sebuah pelajaran berharga kepada kita bahwa segala sesuatunya tergantung kepada taufik dari Allah ta’ala. Maka janganlah sekedar mengandalkan usaha manusiawi belaka. Tetapi iringilah ikhtiar dengan lantunan doa yang tak putus-putus. Dengan harapan semoga Allah berbelas kasih kepada hamba-Nya… “رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“ “Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk mata (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”. QS. Al-Furqan (25): 74. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga,13 R. Tsani 1434 / 23 Februari 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
26SepAnak Durhaka Pada Orang Tua Atau Orang Tua Durhaka Pada AnakSeptember 26, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Nasihat dan Faidah Tentu tidak ada orang yang berharap memiliki anak durhaka. Setiap insan pasti menginginkan keturunannya menjadi anak salih dan salihah yang berbakti kepada orang tuanya. Namun amat disayangkan, banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa cita-cita mulia tersebut mutlak membutuhkan pengorbanan besar dan perjuangan panjang. Bukan dengan ‘mantra sim salabim’! Yang perlu diperhatikan bukanlah sekedar kebutuhan duniawi anak. Seperti makanan, pakaian, uang saku, hp, kendaraan dan yang semisal. Namun yang jauh lebih urgen dari itu semua adalah pengajaran dan pendidikan mereka. Berkenaan dengan pendidikan, tugas orang tua tidaklah sekedar memasukkan anaknya ke sekolah. Tetapi ia juga berkewajiban untuk ikut mengarahkan dan memantau perkembangan mereka. Jika ia enggan untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, jangan kaget bila kelak putranya menjadi anak yang durhaka. Sebab ia telah mendurhakai anaknya terlebih dahulu, sebelum mereka mendurhakainya! Nasehat tentu bukan hanya tertuju kepada para orang tua. Namun juga membidik para anak, yang harus mengimbangi usaha orang tuanya. Realita berbicara bahwa tidak sedikit anak yang tak tahu diri. Orang tua telah bekerja keras membanting tulang demi membiayai anaknya. Nasehat juga tidak kurang-kurangnya disampaikan kepada sang anak. Namun ternyata air susu dibalas dengan air tuba. Ingatlah bahwa barang siapa menanam pasti ia akan mengetam. Bila engkau mendurhakai orang tuamu saat ini, tunggulah saatnya kelak anakmu pun akan mendurhakaimu. Na’udzubillah min dzalik. Itu bila terjadi ketimpangan antara usaha orang tua dengan timbal balik dari anak. Namun bagaimana bila kejadiannya berbeda? Yakni anak tidak diperhatikan oleh orang tuanya, baik kebutuhan fisik maupun rohaninya. Dalam kasus seperti ini, anak tidak boleh berputus asa dan hanya menimpakan kesalahan kepada orang tuanya. Sebab Allah ta’ala telah mengaruniakan akal dan nurani kepadanya. Dengan keduanya ia bisa mencari hidayah dan menjemputnya. Tidak sedikit anak salih yang justru terlahir dari sebuah keluarga yang broken home. Sebaliknya ada pula anak durhaka yang ternyata malah muncul dari sebuah keluarga taat beragama. Fenomena tersebut memberikan sebuah pelajaran berharga kepada kita bahwa segala sesuatunya tergantung kepada taufik dari Allah ta’ala. Maka janganlah sekedar mengandalkan usaha manusiawi belaka. Tetapi iringilah ikhtiar dengan lantunan doa yang tak putus-putus. Dengan harapan semoga Allah berbelas kasih kepada hamba-Nya… “رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“ “Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk mata (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”. QS. Al-Furqan (25): 74. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga,13 R. Tsani 1434 / 23 Februari 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


26SepAnak Durhaka Pada Orang Tua Atau Orang Tua Durhaka Pada AnakSeptember 26, 2013Akhlak, Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Nasihat dan Faidah Tentu tidak ada orang yang berharap memiliki anak durhaka. Setiap insan pasti menginginkan keturunannya menjadi anak salih dan salihah yang berbakti kepada orang tuanya. Namun amat disayangkan, banyak orang tua yang tidak menyadari bahwa cita-cita mulia tersebut mutlak membutuhkan pengorbanan besar dan perjuangan panjang. Bukan dengan ‘mantra sim salabim’! Yang perlu diperhatikan bukanlah sekedar kebutuhan duniawi anak. Seperti makanan, pakaian, uang saku, hp, kendaraan dan yang semisal. Namun yang jauh lebih urgen dari itu semua adalah pengajaran dan pendidikan mereka. Berkenaan dengan pendidikan, tugas orang tua tidaklah sekedar memasukkan anaknya ke sekolah. Tetapi ia juga berkewajiban untuk ikut mengarahkan dan memantau perkembangan mereka. Jika ia enggan untuk menjalankan tanggung jawab tersebut, jangan kaget bila kelak putranya menjadi anak yang durhaka. Sebab ia telah mendurhakai anaknya terlebih dahulu, sebelum mereka mendurhakainya! Nasehat tentu bukan hanya tertuju kepada para orang tua. Namun juga membidik para anak, yang harus mengimbangi usaha orang tuanya. Realita berbicara bahwa tidak sedikit anak yang tak tahu diri. Orang tua telah bekerja keras membanting tulang demi membiayai anaknya. Nasehat juga tidak kurang-kurangnya disampaikan kepada sang anak. Namun ternyata air susu dibalas dengan air tuba. Ingatlah bahwa barang siapa menanam pasti ia akan mengetam. Bila engkau mendurhakai orang tuamu saat ini, tunggulah saatnya kelak anakmu pun akan mendurhakaimu. Na’udzubillah min dzalik. Itu bila terjadi ketimpangan antara usaha orang tua dengan timbal balik dari anak. Namun bagaimana bila kejadiannya berbeda? Yakni anak tidak diperhatikan oleh orang tuanya, baik kebutuhan fisik maupun rohaninya. Dalam kasus seperti ini, anak tidak boleh berputus asa dan hanya menimpakan kesalahan kepada orang tuanya. Sebab Allah ta’ala telah mengaruniakan akal dan nurani kepadanya. Dengan keduanya ia bisa mencari hidayah dan menjemputnya. Tidak sedikit anak salih yang justru terlahir dari sebuah keluarga yang broken home. Sebaliknya ada pula anak durhaka yang ternyata malah muncul dari sebuah keluarga taat beragama. Fenomena tersebut memberikan sebuah pelajaran berharga kepada kita bahwa segala sesuatunya tergantung kepada taufik dari Allah ta’ala. Maka janganlah sekedar mengandalkan usaha manusiawi belaka. Tetapi iringilah ikhtiar dengan lantunan doa yang tak putus-putus. Dengan harapan semoga Allah berbelas kasih kepada hamba-Nya… “رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا“ “Wahai Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyejuk mata (kami) dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”. QS. Al-Furqan (25): 74. Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga,13 R. Tsani 1434 / 23 Februari 2013 PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

“Kisah Istri Sholehah…” (Berhak Untuk Dibaca…!!)

Seorang istri menceritakan kisah suaminya pada tahun 1415 H, ia berkata :Suamiku adalah seorang pemuda yang gagah, semangat, rajin, tampan, berakhlak mulia, taat beragama, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Ia menikahiku pada tahun 1390 H. Aku tinggal bersamanya (di kota Riyadh) di rumah ayahnya sebagaimana tradisi keluarga-keluarga Arab Saudi. Aku takjub dan kagum dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Aku bersyukur dan memuji Allah yang telah menganugerahkan kepadaku suamiku ini. Kamipun dikaruniai seorang putri setelah setahun pernikahan kami.Lalu suamiku pindah kerjaan di daerah timur Arab Saudi. Sehingga ia berangkat kerja selama seminggu (di tempat kerjanya) dan pulang tinggal bersama kami seminggu. Hingga akhirnya setelah 3 tahun, dan putriku telah berusia 4 tahun… Pada suatu hari yaitu tanggal 9 Ramadhan tahun 1395 H tatkala ia dalam perjalanan dari kota kerjanya menuju rumah kami di Riyadh ia mengalami kecelakaan, mobilnya terbalik. Akibatnya ia dimasukkan ke Rumah Sakit, ia dalam keadaan koma. Setelah itu para dokter spesialis mengabarkan kepada kami bahwasanya ia mengalami kelumpuhan otak. 95 persen organ otaknya telah rusak. Kejadian ini sangatlah menyedihkan kami, terlebih lagi kedua orang tuanya lanjut usia. Dan semakin menambah kesedihanku adalah pertanyaan putri kami (Asmaa’) tentang ayahnya yang sangat ia rindukan kedatangannya. Ayahnya telah berjanji membelikan mainan yang disenanginya… Kami senantiasa bergantian menjenguknya di Rumah Sakit, dan ia tetap dalam kondisinya, tidak ada perubahan sama sekali. Setelah lima tahun berlalu, sebagian orang menyarankan kepadaku agar aku cerai darinya melalui pengadilan, karena suamiku telah mati otaknya, dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Yang berfatwa demikian sebagian syaikh -aku tidak ingat lagi nama mereka- yaitu bolehnya aku cerai dari suamiku jika memang benar otaknya telah mati. Akan tetapi aku menolaknya, benar-benar aku menolak anjuran tersebut.Aku tidak akan cerai darinya selama ia masih ada di atas muka bumi ini. Ia dikuburkan sebagaimana mayat-mayat yang lain atau mereka membiarkannya tetap menjadi suamiku hingga Allah melakukan apa yang Allah kehendaki.Akupun memfokuskan konsentrasiku untuk mentarbiyah putri kecilku. Aku memasukannya ke sekolah tahfiz al-Quran hingga akhirnya iapun menghafal al-Qur’an padahal umurnya kurang dari 10 tahun. Dan aku telah mengabarkannya tentang kondisi ayahnya yang sesungguhnya. Putriku terkadang menangis tatkala mengingat ayahnya, dan terkadang hanya diam membisu.Putriku adalah seorang yang taat beragama, ia senantiasa sholat pada waktunya, ia sholat di penghujung malam padahal sejak umurnya belum 7 tahun. Aku memuji Allah yang telah memberi taufiq kepadaku dalam mentarbiyah putriku, demikian juga neneknya yang sangat sayang dan dekat dengannya, demikian juga kakeknya rahimahullah.Putriku pergi bersamaku untuk menjenguk ayahnya, ia meruqyah ayahnya, dan juga bersedekah untuk kesembuhan ayahnya. Pada suatu hari di tahun 1410 H, putriku berkata kepadaku : Ummi biarkanlah aku malam ini tidur bersama ayahku…Setelah keraguan menyelimutiku akhirnya akupun mengizinkannya.Putriku bercerita :Aku duduk di samping ayah, aku membaca surat Al-Baqoroh hingga selesai. Lalu rasa kantukpun menguasaiku, akupun tertidur. Aku mendapati seakan-akan ada ketenangan dalam hatiku, akupun bangun dari tidurku lalu aku berwudhu dan sholat –sesuai yang Allah tetapkan untukku-.Lalu sekali lagi akupun dikuasai oleh rasa kantuk, sedangkan aku masih di tempat sholatku. Seakan-akan ada seseorang yang berkata kepadaku, “Bangunlah…!!, bagaimana engkau tidur sementara Ar-Rohmaan (Allah) terjaga??, bagaimana engkau tidur sementara ini adalah waktu dikabulkannya doa, Allah tidak akan menolak doa seorang hamba di waktu ini??”Akupun bangun…seakan-akan aku mengingat sesuatu yang terlupakan…lalu akupun mengangkat kedua tanganku (untuk berdoa), dan aku memandangi ayahku –sementara kedua mataku berlinang air mata-. Aku berkata dalam do’aku, “Yaa Robku, Yaa Hayyu (Yang Maha Hidup)…Yaa ‘Adziim (Yang Maha Agung).., Yaa Jabbaar (Yang Maha Kuasa)…, Yaa Kabiir (Yang Maha Besar)…, Yaa Mut’aal (Yang Maha Tinggi)…, Yaa Rohmaan (Yang Maha Pengasih)…, Yaa Rohiim (Yang Maha Penyayang)…, ini adalah ayahku, seorang hamba dari hamba-hambaMu, ia telah ditimpa penderitaan dan kami telah bersabar, kami Memuji Engkau…, kemi beriman dengan keputusan dan ketetapanMu baginya…Ya Allah…, sesungguhnya ia berada dibawah kehendakMu dan kasih sayangMu.., Wahai Engkau yang telah menyembuhkan nabi Ayyub dari penderitaannya, dan telah mengembalikan nabi Musa kepada ibunya…Yang telah menyelamatkan Nabi Yuunus dari perut ikan paus, Engkau Yang telah menjadikan api menjadi dingin dan keselamatan bagi Nabi Ibrahim…sembuhkanlah ayahku dari penderitaannya…Ya Allah…sesungguhnya mereka telah menyangka bahwasanya ia tidak mungkin lagi sembuh…Ya Allah milikMu-lah kekuasaan dan keagungan, sayangilah ayahku, angkatlah penderitaannya…”Lalu rasa kantukpun menguasaiku, hingga akupun tertidur sebelum subuh.Tiba-tiba ada suara lirih menyeru.., “Siapa engkau?, apa yang kau lakukan di sini?”. Akupun bangun karena suara tersebut, lalu aku menengok ke kanan dan ke kiri, namun aku tidak melihat seorangpun. Lalu aku kembali lagi melihat ke kanan dan ke kiri…, ternyata yang bersuara tersebut adalah ayahku…Maka akupun tak kuasa menahan diriku, lalu akupun bangun dan memeluknya karena gembira dan bahagia…, sementara ayahku berusaha menjauhkan aku darinya dan beristighfar. Ia barkata, “Ittaqillah…(Takutlah engkau kepada Allah….), engkau tidak halal bagiku…!”. Maka aku berkata kepadanya, “Aku ini putrimu Asmaa'”. Maka ayahkupun terdiam. Lalu akupun keluar untuk segera mengabarkan para dokter. Merekapun segera datang, tatkala mereka melihat apa yang terjadi merekapun keheranan.Salah seorang dokter Amerika berkata –dengan bahasa Arab yang tidak fasih- : “Subhaanallahu…”. Dokter yang lain dari Mesir berkata, “Maha suci Allah Yang telah menghidupkan kembali tulang belulang yang telah kering…”. Sementara ayahku tidak mengetahui apa yang telah terjadi, hingga akhirnya kami mengabarkan kepadanya. Iapun menangis…dan berkata, اللهُ خُيْرًا حًافِظًا وَهُوَ يَتَوَلَّى الصَّالِحِيْنَ Sungguh Allah adalah Penjaga Yang terbaik, dan Dialah yang Melindungi orang-orang sholeh…, demi Allah tidak ada yang kuingat sebelum kecelakaan kecuali sebelum terjadinya kecelakaan aku berniat untuk berhenti melaksanakan sholat dhuha, aku tidak tahu apakah aku jadi mengerjakan sholat duha atau tidak..??          Sang istri berkata : Maka suamiku Abu Asmaa’ akhirnya kembali lagi bagi kami sebagaimana biasnya yang aku mengenalinya, sementara usianya hampir 46 tahun. Lalu setelah itu kamipun dianugerahi seorang putra, Alhamdulillah sekarang umurnya sudah mulai masuk tahun kedua. Maha suci Allah Yang telah mengembalikan suamiku setelah 15 tahun…, Yang telah menjaga putrinya…, Yang telah memberi taufiq kepadaku dan menganugerahkan keikhlasan bagiku hingga bisa menjadi istri yang baik bagi suamiku…meskipun ia dalam keadaan koma…Maka janganlah sekali-kali kalian meninggalkan do’a…, sesungguhnya tidak ada yang menolak qodoo’ kecuali do’a…barang siapa yang menjaga syari’at Allah maka Allah akan menjaganya.Jangan lupa juga untuk berbakti kepada kedua orang tua… dan hendaknya kita ingat bahwasanya di tangan Allah lah pengaturan segala sesuatu…di tanganNya lah segala taqdir, tidak ada seorangpun selainNya yang ikut mengatur…Ini adalah kisahku sebagai ‘ibroh (pelajaran), semoga Allah menjadikan kisah ini bermanfaat bagi orang-orang yang merasa bahwa seluruh jalan telah tertutup, dan penderitaan telah menyelimutinya, sebab-sebab dan pintu-pintu keselamatan telah tertutup…Maka ketuklah pintu langit dengan do’a, dan yakinlah dengan pengabulan Allah….Demikianlah….Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin (SELESAI…)          Janganlah pernah putus asa…jika Tuhanmu adalah Allah…          Cukup ketuklah pintunya dengan doamu yang tulus…          Hiaslah do’amu dengan berhusnudzon kepada Allah Yang Maha Suci          Lalu yakinlah dengan pertolongan yang dekat dariNya…(sumber : http://www.muslm.org/vb/archive/index.php/t-416953.html , Diterjemahkan oleh Firanda Andirja)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1434 H / 25 September 2013 Mwww.firanda.com  

“Kisah Istri Sholehah…” (Berhak Untuk Dibaca…!!)

Seorang istri menceritakan kisah suaminya pada tahun 1415 H, ia berkata :Suamiku adalah seorang pemuda yang gagah, semangat, rajin, tampan, berakhlak mulia, taat beragama, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Ia menikahiku pada tahun 1390 H. Aku tinggal bersamanya (di kota Riyadh) di rumah ayahnya sebagaimana tradisi keluarga-keluarga Arab Saudi. Aku takjub dan kagum dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Aku bersyukur dan memuji Allah yang telah menganugerahkan kepadaku suamiku ini. Kamipun dikaruniai seorang putri setelah setahun pernikahan kami.Lalu suamiku pindah kerjaan di daerah timur Arab Saudi. Sehingga ia berangkat kerja selama seminggu (di tempat kerjanya) dan pulang tinggal bersama kami seminggu. Hingga akhirnya setelah 3 tahun, dan putriku telah berusia 4 tahun… Pada suatu hari yaitu tanggal 9 Ramadhan tahun 1395 H tatkala ia dalam perjalanan dari kota kerjanya menuju rumah kami di Riyadh ia mengalami kecelakaan, mobilnya terbalik. Akibatnya ia dimasukkan ke Rumah Sakit, ia dalam keadaan koma. Setelah itu para dokter spesialis mengabarkan kepada kami bahwasanya ia mengalami kelumpuhan otak. 95 persen organ otaknya telah rusak. Kejadian ini sangatlah menyedihkan kami, terlebih lagi kedua orang tuanya lanjut usia. Dan semakin menambah kesedihanku adalah pertanyaan putri kami (Asmaa’) tentang ayahnya yang sangat ia rindukan kedatangannya. Ayahnya telah berjanji membelikan mainan yang disenanginya… Kami senantiasa bergantian menjenguknya di Rumah Sakit, dan ia tetap dalam kondisinya, tidak ada perubahan sama sekali. Setelah lima tahun berlalu, sebagian orang menyarankan kepadaku agar aku cerai darinya melalui pengadilan, karena suamiku telah mati otaknya, dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Yang berfatwa demikian sebagian syaikh -aku tidak ingat lagi nama mereka- yaitu bolehnya aku cerai dari suamiku jika memang benar otaknya telah mati. Akan tetapi aku menolaknya, benar-benar aku menolak anjuran tersebut.Aku tidak akan cerai darinya selama ia masih ada di atas muka bumi ini. Ia dikuburkan sebagaimana mayat-mayat yang lain atau mereka membiarkannya tetap menjadi suamiku hingga Allah melakukan apa yang Allah kehendaki.Akupun memfokuskan konsentrasiku untuk mentarbiyah putri kecilku. Aku memasukannya ke sekolah tahfiz al-Quran hingga akhirnya iapun menghafal al-Qur’an padahal umurnya kurang dari 10 tahun. Dan aku telah mengabarkannya tentang kondisi ayahnya yang sesungguhnya. Putriku terkadang menangis tatkala mengingat ayahnya, dan terkadang hanya diam membisu.Putriku adalah seorang yang taat beragama, ia senantiasa sholat pada waktunya, ia sholat di penghujung malam padahal sejak umurnya belum 7 tahun. Aku memuji Allah yang telah memberi taufiq kepadaku dalam mentarbiyah putriku, demikian juga neneknya yang sangat sayang dan dekat dengannya, demikian juga kakeknya rahimahullah.Putriku pergi bersamaku untuk menjenguk ayahnya, ia meruqyah ayahnya, dan juga bersedekah untuk kesembuhan ayahnya. Pada suatu hari di tahun 1410 H, putriku berkata kepadaku : Ummi biarkanlah aku malam ini tidur bersama ayahku…Setelah keraguan menyelimutiku akhirnya akupun mengizinkannya.Putriku bercerita :Aku duduk di samping ayah, aku membaca surat Al-Baqoroh hingga selesai. Lalu rasa kantukpun menguasaiku, akupun tertidur. Aku mendapati seakan-akan ada ketenangan dalam hatiku, akupun bangun dari tidurku lalu aku berwudhu dan sholat –sesuai yang Allah tetapkan untukku-.Lalu sekali lagi akupun dikuasai oleh rasa kantuk, sedangkan aku masih di tempat sholatku. Seakan-akan ada seseorang yang berkata kepadaku, “Bangunlah…!!, bagaimana engkau tidur sementara Ar-Rohmaan (Allah) terjaga??, bagaimana engkau tidur sementara ini adalah waktu dikabulkannya doa, Allah tidak akan menolak doa seorang hamba di waktu ini??”Akupun bangun…seakan-akan aku mengingat sesuatu yang terlupakan…lalu akupun mengangkat kedua tanganku (untuk berdoa), dan aku memandangi ayahku –sementara kedua mataku berlinang air mata-. Aku berkata dalam do’aku, “Yaa Robku, Yaa Hayyu (Yang Maha Hidup)…Yaa ‘Adziim (Yang Maha Agung).., Yaa Jabbaar (Yang Maha Kuasa)…, Yaa Kabiir (Yang Maha Besar)…, Yaa Mut’aal (Yang Maha Tinggi)…, Yaa Rohmaan (Yang Maha Pengasih)…, Yaa Rohiim (Yang Maha Penyayang)…, ini adalah ayahku, seorang hamba dari hamba-hambaMu, ia telah ditimpa penderitaan dan kami telah bersabar, kami Memuji Engkau…, kemi beriman dengan keputusan dan ketetapanMu baginya…Ya Allah…, sesungguhnya ia berada dibawah kehendakMu dan kasih sayangMu.., Wahai Engkau yang telah menyembuhkan nabi Ayyub dari penderitaannya, dan telah mengembalikan nabi Musa kepada ibunya…Yang telah menyelamatkan Nabi Yuunus dari perut ikan paus, Engkau Yang telah menjadikan api menjadi dingin dan keselamatan bagi Nabi Ibrahim…sembuhkanlah ayahku dari penderitaannya…Ya Allah…sesungguhnya mereka telah menyangka bahwasanya ia tidak mungkin lagi sembuh…Ya Allah milikMu-lah kekuasaan dan keagungan, sayangilah ayahku, angkatlah penderitaannya…”Lalu rasa kantukpun menguasaiku, hingga akupun tertidur sebelum subuh.Tiba-tiba ada suara lirih menyeru.., “Siapa engkau?, apa yang kau lakukan di sini?”. Akupun bangun karena suara tersebut, lalu aku menengok ke kanan dan ke kiri, namun aku tidak melihat seorangpun. Lalu aku kembali lagi melihat ke kanan dan ke kiri…, ternyata yang bersuara tersebut adalah ayahku…Maka akupun tak kuasa menahan diriku, lalu akupun bangun dan memeluknya karena gembira dan bahagia…, sementara ayahku berusaha menjauhkan aku darinya dan beristighfar. Ia barkata, “Ittaqillah…(Takutlah engkau kepada Allah….), engkau tidak halal bagiku…!”. Maka aku berkata kepadanya, “Aku ini putrimu Asmaa'”. Maka ayahkupun terdiam. Lalu akupun keluar untuk segera mengabarkan para dokter. Merekapun segera datang, tatkala mereka melihat apa yang terjadi merekapun keheranan.Salah seorang dokter Amerika berkata –dengan bahasa Arab yang tidak fasih- : “Subhaanallahu…”. Dokter yang lain dari Mesir berkata, “Maha suci Allah Yang telah menghidupkan kembali tulang belulang yang telah kering…”. Sementara ayahku tidak mengetahui apa yang telah terjadi, hingga akhirnya kami mengabarkan kepadanya. Iapun menangis…dan berkata, اللهُ خُيْرًا حًافِظًا وَهُوَ يَتَوَلَّى الصَّالِحِيْنَ Sungguh Allah adalah Penjaga Yang terbaik, dan Dialah yang Melindungi orang-orang sholeh…, demi Allah tidak ada yang kuingat sebelum kecelakaan kecuali sebelum terjadinya kecelakaan aku berniat untuk berhenti melaksanakan sholat dhuha, aku tidak tahu apakah aku jadi mengerjakan sholat duha atau tidak..??          Sang istri berkata : Maka suamiku Abu Asmaa’ akhirnya kembali lagi bagi kami sebagaimana biasnya yang aku mengenalinya, sementara usianya hampir 46 tahun. Lalu setelah itu kamipun dianugerahi seorang putra, Alhamdulillah sekarang umurnya sudah mulai masuk tahun kedua. Maha suci Allah Yang telah mengembalikan suamiku setelah 15 tahun…, Yang telah menjaga putrinya…, Yang telah memberi taufiq kepadaku dan menganugerahkan keikhlasan bagiku hingga bisa menjadi istri yang baik bagi suamiku…meskipun ia dalam keadaan koma…Maka janganlah sekali-kali kalian meninggalkan do’a…, sesungguhnya tidak ada yang menolak qodoo’ kecuali do’a…barang siapa yang menjaga syari’at Allah maka Allah akan menjaganya.Jangan lupa juga untuk berbakti kepada kedua orang tua… dan hendaknya kita ingat bahwasanya di tangan Allah lah pengaturan segala sesuatu…di tanganNya lah segala taqdir, tidak ada seorangpun selainNya yang ikut mengatur…Ini adalah kisahku sebagai ‘ibroh (pelajaran), semoga Allah menjadikan kisah ini bermanfaat bagi orang-orang yang merasa bahwa seluruh jalan telah tertutup, dan penderitaan telah menyelimutinya, sebab-sebab dan pintu-pintu keselamatan telah tertutup…Maka ketuklah pintu langit dengan do’a, dan yakinlah dengan pengabulan Allah….Demikianlah….Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin (SELESAI…)          Janganlah pernah putus asa…jika Tuhanmu adalah Allah…          Cukup ketuklah pintunya dengan doamu yang tulus…          Hiaslah do’amu dengan berhusnudzon kepada Allah Yang Maha Suci          Lalu yakinlah dengan pertolongan yang dekat dariNya…(sumber : http://www.muslm.org/vb/archive/index.php/t-416953.html , Diterjemahkan oleh Firanda Andirja)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1434 H / 25 September 2013 Mwww.firanda.com  
Seorang istri menceritakan kisah suaminya pada tahun 1415 H, ia berkata :Suamiku adalah seorang pemuda yang gagah, semangat, rajin, tampan, berakhlak mulia, taat beragama, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Ia menikahiku pada tahun 1390 H. Aku tinggal bersamanya (di kota Riyadh) di rumah ayahnya sebagaimana tradisi keluarga-keluarga Arab Saudi. Aku takjub dan kagum dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Aku bersyukur dan memuji Allah yang telah menganugerahkan kepadaku suamiku ini. Kamipun dikaruniai seorang putri setelah setahun pernikahan kami.Lalu suamiku pindah kerjaan di daerah timur Arab Saudi. Sehingga ia berangkat kerja selama seminggu (di tempat kerjanya) dan pulang tinggal bersama kami seminggu. Hingga akhirnya setelah 3 tahun, dan putriku telah berusia 4 tahun… Pada suatu hari yaitu tanggal 9 Ramadhan tahun 1395 H tatkala ia dalam perjalanan dari kota kerjanya menuju rumah kami di Riyadh ia mengalami kecelakaan, mobilnya terbalik. Akibatnya ia dimasukkan ke Rumah Sakit, ia dalam keadaan koma. Setelah itu para dokter spesialis mengabarkan kepada kami bahwasanya ia mengalami kelumpuhan otak. 95 persen organ otaknya telah rusak. Kejadian ini sangatlah menyedihkan kami, terlebih lagi kedua orang tuanya lanjut usia. Dan semakin menambah kesedihanku adalah pertanyaan putri kami (Asmaa’) tentang ayahnya yang sangat ia rindukan kedatangannya. Ayahnya telah berjanji membelikan mainan yang disenanginya… Kami senantiasa bergantian menjenguknya di Rumah Sakit, dan ia tetap dalam kondisinya, tidak ada perubahan sama sekali. Setelah lima tahun berlalu, sebagian orang menyarankan kepadaku agar aku cerai darinya melalui pengadilan, karena suamiku telah mati otaknya, dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Yang berfatwa demikian sebagian syaikh -aku tidak ingat lagi nama mereka- yaitu bolehnya aku cerai dari suamiku jika memang benar otaknya telah mati. Akan tetapi aku menolaknya, benar-benar aku menolak anjuran tersebut.Aku tidak akan cerai darinya selama ia masih ada di atas muka bumi ini. Ia dikuburkan sebagaimana mayat-mayat yang lain atau mereka membiarkannya tetap menjadi suamiku hingga Allah melakukan apa yang Allah kehendaki.Akupun memfokuskan konsentrasiku untuk mentarbiyah putri kecilku. Aku memasukannya ke sekolah tahfiz al-Quran hingga akhirnya iapun menghafal al-Qur’an padahal umurnya kurang dari 10 tahun. Dan aku telah mengabarkannya tentang kondisi ayahnya yang sesungguhnya. Putriku terkadang menangis tatkala mengingat ayahnya, dan terkadang hanya diam membisu.Putriku adalah seorang yang taat beragama, ia senantiasa sholat pada waktunya, ia sholat di penghujung malam padahal sejak umurnya belum 7 tahun. Aku memuji Allah yang telah memberi taufiq kepadaku dalam mentarbiyah putriku, demikian juga neneknya yang sangat sayang dan dekat dengannya, demikian juga kakeknya rahimahullah.Putriku pergi bersamaku untuk menjenguk ayahnya, ia meruqyah ayahnya, dan juga bersedekah untuk kesembuhan ayahnya. Pada suatu hari di tahun 1410 H, putriku berkata kepadaku : Ummi biarkanlah aku malam ini tidur bersama ayahku…Setelah keraguan menyelimutiku akhirnya akupun mengizinkannya.Putriku bercerita :Aku duduk di samping ayah, aku membaca surat Al-Baqoroh hingga selesai. Lalu rasa kantukpun menguasaiku, akupun tertidur. Aku mendapati seakan-akan ada ketenangan dalam hatiku, akupun bangun dari tidurku lalu aku berwudhu dan sholat –sesuai yang Allah tetapkan untukku-.Lalu sekali lagi akupun dikuasai oleh rasa kantuk, sedangkan aku masih di tempat sholatku. Seakan-akan ada seseorang yang berkata kepadaku, “Bangunlah…!!, bagaimana engkau tidur sementara Ar-Rohmaan (Allah) terjaga??, bagaimana engkau tidur sementara ini adalah waktu dikabulkannya doa, Allah tidak akan menolak doa seorang hamba di waktu ini??”Akupun bangun…seakan-akan aku mengingat sesuatu yang terlupakan…lalu akupun mengangkat kedua tanganku (untuk berdoa), dan aku memandangi ayahku –sementara kedua mataku berlinang air mata-. Aku berkata dalam do’aku, “Yaa Robku, Yaa Hayyu (Yang Maha Hidup)…Yaa ‘Adziim (Yang Maha Agung).., Yaa Jabbaar (Yang Maha Kuasa)…, Yaa Kabiir (Yang Maha Besar)…, Yaa Mut’aal (Yang Maha Tinggi)…, Yaa Rohmaan (Yang Maha Pengasih)…, Yaa Rohiim (Yang Maha Penyayang)…, ini adalah ayahku, seorang hamba dari hamba-hambaMu, ia telah ditimpa penderitaan dan kami telah bersabar, kami Memuji Engkau…, kemi beriman dengan keputusan dan ketetapanMu baginya…Ya Allah…, sesungguhnya ia berada dibawah kehendakMu dan kasih sayangMu.., Wahai Engkau yang telah menyembuhkan nabi Ayyub dari penderitaannya, dan telah mengembalikan nabi Musa kepada ibunya…Yang telah menyelamatkan Nabi Yuunus dari perut ikan paus, Engkau Yang telah menjadikan api menjadi dingin dan keselamatan bagi Nabi Ibrahim…sembuhkanlah ayahku dari penderitaannya…Ya Allah…sesungguhnya mereka telah menyangka bahwasanya ia tidak mungkin lagi sembuh…Ya Allah milikMu-lah kekuasaan dan keagungan, sayangilah ayahku, angkatlah penderitaannya…”Lalu rasa kantukpun menguasaiku, hingga akupun tertidur sebelum subuh.Tiba-tiba ada suara lirih menyeru.., “Siapa engkau?, apa yang kau lakukan di sini?”. Akupun bangun karena suara tersebut, lalu aku menengok ke kanan dan ke kiri, namun aku tidak melihat seorangpun. Lalu aku kembali lagi melihat ke kanan dan ke kiri…, ternyata yang bersuara tersebut adalah ayahku…Maka akupun tak kuasa menahan diriku, lalu akupun bangun dan memeluknya karena gembira dan bahagia…, sementara ayahku berusaha menjauhkan aku darinya dan beristighfar. Ia barkata, “Ittaqillah…(Takutlah engkau kepada Allah….), engkau tidak halal bagiku…!”. Maka aku berkata kepadanya, “Aku ini putrimu Asmaa'”. Maka ayahkupun terdiam. Lalu akupun keluar untuk segera mengabarkan para dokter. Merekapun segera datang, tatkala mereka melihat apa yang terjadi merekapun keheranan.Salah seorang dokter Amerika berkata –dengan bahasa Arab yang tidak fasih- : “Subhaanallahu…”. Dokter yang lain dari Mesir berkata, “Maha suci Allah Yang telah menghidupkan kembali tulang belulang yang telah kering…”. Sementara ayahku tidak mengetahui apa yang telah terjadi, hingga akhirnya kami mengabarkan kepadanya. Iapun menangis…dan berkata, اللهُ خُيْرًا حًافِظًا وَهُوَ يَتَوَلَّى الصَّالِحِيْنَ Sungguh Allah adalah Penjaga Yang terbaik, dan Dialah yang Melindungi orang-orang sholeh…, demi Allah tidak ada yang kuingat sebelum kecelakaan kecuali sebelum terjadinya kecelakaan aku berniat untuk berhenti melaksanakan sholat dhuha, aku tidak tahu apakah aku jadi mengerjakan sholat duha atau tidak..??          Sang istri berkata : Maka suamiku Abu Asmaa’ akhirnya kembali lagi bagi kami sebagaimana biasnya yang aku mengenalinya, sementara usianya hampir 46 tahun. Lalu setelah itu kamipun dianugerahi seorang putra, Alhamdulillah sekarang umurnya sudah mulai masuk tahun kedua. Maha suci Allah Yang telah mengembalikan suamiku setelah 15 tahun…, Yang telah menjaga putrinya…, Yang telah memberi taufiq kepadaku dan menganugerahkan keikhlasan bagiku hingga bisa menjadi istri yang baik bagi suamiku…meskipun ia dalam keadaan koma…Maka janganlah sekali-kali kalian meninggalkan do’a…, sesungguhnya tidak ada yang menolak qodoo’ kecuali do’a…barang siapa yang menjaga syari’at Allah maka Allah akan menjaganya.Jangan lupa juga untuk berbakti kepada kedua orang tua… dan hendaknya kita ingat bahwasanya di tangan Allah lah pengaturan segala sesuatu…di tanganNya lah segala taqdir, tidak ada seorangpun selainNya yang ikut mengatur…Ini adalah kisahku sebagai ‘ibroh (pelajaran), semoga Allah menjadikan kisah ini bermanfaat bagi orang-orang yang merasa bahwa seluruh jalan telah tertutup, dan penderitaan telah menyelimutinya, sebab-sebab dan pintu-pintu keselamatan telah tertutup…Maka ketuklah pintu langit dengan do’a, dan yakinlah dengan pengabulan Allah….Demikianlah….Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin (SELESAI…)          Janganlah pernah putus asa…jika Tuhanmu adalah Allah…          Cukup ketuklah pintunya dengan doamu yang tulus…          Hiaslah do’amu dengan berhusnudzon kepada Allah Yang Maha Suci          Lalu yakinlah dengan pertolongan yang dekat dariNya…(sumber : http://www.muslm.org/vb/archive/index.php/t-416953.html , Diterjemahkan oleh Firanda Andirja)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1434 H / 25 September 2013 Mwww.firanda.com  


Seorang istri menceritakan kisah suaminya pada tahun 1415 H, ia berkata :Suamiku adalah seorang pemuda yang gagah, semangat, rajin, tampan, berakhlak mulia, taat beragama, dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Ia menikahiku pada tahun 1390 H. Aku tinggal bersamanya (di kota Riyadh) di rumah ayahnya sebagaimana tradisi keluarga-keluarga Arab Saudi. Aku takjub dan kagum dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Aku bersyukur dan memuji Allah yang telah menganugerahkan kepadaku suamiku ini. Kamipun dikaruniai seorang putri setelah setahun pernikahan kami.Lalu suamiku pindah kerjaan di daerah timur Arab Saudi. Sehingga ia berangkat kerja selama seminggu (di tempat kerjanya) dan pulang tinggal bersama kami seminggu. Hingga akhirnya setelah 3 tahun, dan putriku telah berusia 4 tahun… Pada suatu hari yaitu tanggal 9 Ramadhan tahun 1395 H tatkala ia dalam perjalanan dari kota kerjanya menuju rumah kami di Riyadh ia mengalami kecelakaan, mobilnya terbalik. Akibatnya ia dimasukkan ke Rumah Sakit, ia dalam keadaan koma. Setelah itu para dokter spesialis mengabarkan kepada kami bahwasanya ia mengalami kelumpuhan otak. 95 persen organ otaknya telah rusak. Kejadian ini sangatlah menyedihkan kami, terlebih lagi kedua orang tuanya lanjut usia. Dan semakin menambah kesedihanku adalah pertanyaan putri kami (Asmaa’) tentang ayahnya yang sangat ia rindukan kedatangannya. Ayahnya telah berjanji membelikan mainan yang disenanginya… Kami senantiasa bergantian menjenguknya di Rumah Sakit, dan ia tetap dalam kondisinya, tidak ada perubahan sama sekali. Setelah lima tahun berlalu, sebagian orang menyarankan kepadaku agar aku cerai darinya melalui pengadilan, karena suamiku telah mati otaknya, dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Yang berfatwa demikian sebagian syaikh -aku tidak ingat lagi nama mereka- yaitu bolehnya aku cerai dari suamiku jika memang benar otaknya telah mati. Akan tetapi aku menolaknya, benar-benar aku menolak anjuran tersebut.Aku tidak akan cerai darinya selama ia masih ada di atas muka bumi ini. Ia dikuburkan sebagaimana mayat-mayat yang lain atau mereka membiarkannya tetap menjadi suamiku hingga Allah melakukan apa yang Allah kehendaki.Akupun memfokuskan konsentrasiku untuk mentarbiyah putri kecilku. Aku memasukannya ke sekolah tahfiz al-Quran hingga akhirnya iapun menghafal al-Qur’an padahal umurnya kurang dari 10 tahun. Dan aku telah mengabarkannya tentang kondisi ayahnya yang sesungguhnya. Putriku terkadang menangis tatkala mengingat ayahnya, dan terkadang hanya diam membisu.Putriku adalah seorang yang taat beragama, ia senantiasa sholat pada waktunya, ia sholat di penghujung malam padahal sejak umurnya belum 7 tahun. Aku memuji Allah yang telah memberi taufiq kepadaku dalam mentarbiyah putriku, demikian juga neneknya yang sangat sayang dan dekat dengannya, demikian juga kakeknya rahimahullah.Putriku pergi bersamaku untuk menjenguk ayahnya, ia meruqyah ayahnya, dan juga bersedekah untuk kesembuhan ayahnya. Pada suatu hari di tahun 1410 H, putriku berkata kepadaku : Ummi biarkanlah aku malam ini tidur bersama ayahku…Setelah keraguan menyelimutiku akhirnya akupun mengizinkannya.Putriku bercerita :Aku duduk di samping ayah, aku membaca surat Al-Baqoroh hingga selesai. Lalu rasa kantukpun menguasaiku, akupun tertidur. Aku mendapati seakan-akan ada ketenangan dalam hatiku, akupun bangun dari tidurku lalu aku berwudhu dan sholat –sesuai yang Allah tetapkan untukku-.Lalu sekali lagi akupun dikuasai oleh rasa kantuk, sedangkan aku masih di tempat sholatku. Seakan-akan ada seseorang yang berkata kepadaku, “Bangunlah…!!, bagaimana engkau tidur sementara Ar-Rohmaan (Allah) terjaga??, bagaimana engkau tidur sementara ini adalah waktu dikabulkannya doa, Allah tidak akan menolak doa seorang hamba di waktu ini??”Akupun bangun…seakan-akan aku mengingat sesuatu yang terlupakan…lalu akupun mengangkat kedua tanganku (untuk berdoa), dan aku memandangi ayahku –sementara kedua mataku berlinang air mata-. Aku berkata dalam do’aku, “Yaa Robku, Yaa Hayyu (Yang Maha Hidup)…Yaa ‘Adziim (Yang Maha Agung).., Yaa Jabbaar (Yang Maha Kuasa)…, Yaa Kabiir (Yang Maha Besar)…, Yaa Mut’aal (Yang Maha Tinggi)…, Yaa Rohmaan (Yang Maha Pengasih)…, Yaa Rohiim (Yang Maha Penyayang)…, ini adalah ayahku, seorang hamba dari hamba-hambaMu, ia telah ditimpa penderitaan dan kami telah bersabar, kami Memuji Engkau…, kemi beriman dengan keputusan dan ketetapanMu baginya…Ya Allah…, sesungguhnya ia berada dibawah kehendakMu dan kasih sayangMu.., Wahai Engkau yang telah menyembuhkan nabi Ayyub dari penderitaannya, dan telah mengembalikan nabi Musa kepada ibunya…Yang telah menyelamatkan Nabi Yuunus dari perut ikan paus, Engkau Yang telah menjadikan api menjadi dingin dan keselamatan bagi Nabi Ibrahim…sembuhkanlah ayahku dari penderitaannya…Ya Allah…sesungguhnya mereka telah menyangka bahwasanya ia tidak mungkin lagi sembuh…Ya Allah milikMu-lah kekuasaan dan keagungan, sayangilah ayahku, angkatlah penderitaannya…”Lalu rasa kantukpun menguasaiku, hingga akupun tertidur sebelum subuh.Tiba-tiba ada suara lirih menyeru.., “Siapa engkau?, apa yang kau lakukan di sini?”. Akupun bangun karena suara tersebut, lalu aku menengok ke kanan dan ke kiri, namun aku tidak melihat seorangpun. Lalu aku kembali lagi melihat ke kanan dan ke kiri…, ternyata yang bersuara tersebut adalah ayahku…Maka akupun tak kuasa menahan diriku, lalu akupun bangun dan memeluknya karena gembira dan bahagia…, sementara ayahku berusaha menjauhkan aku darinya dan beristighfar. Ia barkata, “Ittaqillah…(Takutlah engkau kepada Allah….), engkau tidak halal bagiku…!”. Maka aku berkata kepadanya, “Aku ini putrimu Asmaa'”. Maka ayahkupun terdiam. Lalu akupun keluar untuk segera mengabarkan para dokter. Merekapun segera datang, tatkala mereka melihat apa yang terjadi merekapun keheranan.Salah seorang dokter Amerika berkata –dengan bahasa Arab yang tidak fasih- : “Subhaanallahu…”. Dokter yang lain dari Mesir berkata, “Maha suci Allah Yang telah menghidupkan kembali tulang belulang yang telah kering…”. Sementara ayahku tidak mengetahui apa yang telah terjadi, hingga akhirnya kami mengabarkan kepadanya. Iapun menangis…dan berkata, اللهُ خُيْرًا حًافِظًا وَهُوَ يَتَوَلَّى الصَّالِحِيْنَ Sungguh Allah adalah Penjaga Yang terbaik, dan Dialah yang Melindungi orang-orang sholeh…, demi Allah tidak ada yang kuingat sebelum kecelakaan kecuali sebelum terjadinya kecelakaan aku berniat untuk berhenti melaksanakan sholat dhuha, aku tidak tahu apakah aku jadi mengerjakan sholat duha atau tidak..??          Sang istri berkata : Maka suamiku Abu Asmaa’ akhirnya kembali lagi bagi kami sebagaimana biasnya yang aku mengenalinya, sementara usianya hampir 46 tahun. Lalu setelah itu kamipun dianugerahi seorang putra, Alhamdulillah sekarang umurnya sudah mulai masuk tahun kedua. Maha suci Allah Yang telah mengembalikan suamiku setelah 15 tahun…, Yang telah menjaga putrinya…, Yang telah memberi taufiq kepadaku dan menganugerahkan keikhlasan bagiku hingga bisa menjadi istri yang baik bagi suamiku…meskipun ia dalam keadaan koma…Maka janganlah sekali-kali kalian meninggalkan do’a…, sesungguhnya tidak ada yang menolak qodoo’ kecuali do’a…barang siapa yang menjaga syari’at Allah maka Allah akan menjaganya.Jangan lupa juga untuk berbakti kepada kedua orang tua… dan hendaknya kita ingat bahwasanya di tangan Allah lah pengaturan segala sesuatu…di tanganNya lah segala taqdir, tidak ada seorangpun selainNya yang ikut mengatur…Ini adalah kisahku sebagai ‘ibroh (pelajaran), semoga Allah menjadikan kisah ini bermanfaat bagi orang-orang yang merasa bahwa seluruh jalan telah tertutup, dan penderitaan telah menyelimutinya, sebab-sebab dan pintu-pintu keselamatan telah tertutup…Maka ketuklah pintu langit dengan do’a, dan yakinlah dengan pengabulan Allah….Demikianlah….Alhamdulillahi Robbil ‘Aaalamiin (SELESAI…)          Janganlah pernah putus asa…jika Tuhanmu adalah Allah…          Cukup ketuklah pintunya dengan doamu yang tulus…          Hiaslah do’amu dengan berhusnudzon kepada Allah Yang Maha Suci          Lalu yakinlah dengan pertolongan yang dekat dariNya…(sumber : http://www.muslm.org/vb/archive/index.php/t-416953.html , Diterjemahkan oleh Firanda Andirja)Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 19-11-1434 H / 25 September 2013 Mwww.firanda.com  

Nasehat adalah Cinta

Nasehat adalah cinta. Saling menasehati itu tanda cinta. Karena nasehat berarti menginginkan kebaikan pada orang lain. Kita ingin saudara kita itu jadi baik ketika dinasehati, bukan ingin mereka direndahkan atau disalahkan. Inilah dasar nasehat. Imam Nawawi rahimahullah membawakan suatu Bab dalam kitab fenomenal beliau, yaitu kitab Riyadhus Sholihin, “Bab: Memberi Nasehat. Beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil berikut dalam bab tersebut. قَالَ تَعَالَى : { إِنَّمَا المُؤْمِنُونَ إخْوَةٌ } [ الحجرات : 10 ] ، وَقالَ تَعَالَى : إخباراً عن نوحٍ – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنْصَحُ لَكُمْ } [ الأعراف : 62 ] ، وعن هود – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنَا لَكُمْ نَاصِحٌ أمِينٌ } [ الأعراف : 68 ] . “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10). “Dan aku memberi nasehat kepadamu.” (QS. Al A’raf: 62). “Aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu.” (QS. Al A’raf: 68). Dan beberapa hadits yang dibawakan: وأما الأحاديث : فالأول : عن أَبي رُقَيَّةَ تَمِيم بن أوس الداريِّ – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( الدِّينُ النَّصِيحةُ )) قلنا : لِمَنْ ؟ قَالَ : (( لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ رواه مسلم . الثاني : عن جرير بن عبد الله – رضي الله عنه – ، قَالَ : بَايَعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَلَى إقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، والنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . الثالث : عن أنس – رضي الله عنه – ، عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : ( لا يُؤمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحبُّ لِنَفْسِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . 1- Dari Abu Ruqoyyah Tamim bin Aus Ad Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim no. 55). 2- Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berbaiat (berjanji setia) pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya menegakkan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasehat kepada setiap muslim.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56). 3- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Lihat saja di awal bahasan bab, Imam Nawawi menyampaikan ayat bahwa setiap muslim itu bersaudara. Dan di akhir bab, beliau sampaikan hadits yang menunjukkan bahwa di antara bentuk cinta adalah menginginkan kebaikan pada orang lain sebagaimana kita ingin orang lain seperti kita. Ini menunjukkan bahwa saling menasehati itu didasarkan karena kita adalah bersaudara sehingga kita ingin agar saudara kita pun menjadi baik. Dan juga menunjukkan bahwa bentuk kasih dan sayang terhadap sesama muslim adalah dengan saling menasehati. Maka tidaklah tepat sikap sebagian orang yang berucap, biarkan sajalah saudara kita beramal seperti itu. Padahal amalan yang dilakukan tidak ada tuntunan. Biarlah mereka jadi pengagung kubur para wali. Padahal seperti itu adalah tingkah laku orang musyrik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perangi di masanya. Jika memang benar kita mencintai saudara kita sesama muslim, maka nasehatilah mereka supaya terhindar dari syirik, bid’ah, dan berbagai macam maksiat lainnya. Karena arti nasehat -menurut para ulama- adalah menginginkan kebaikan pada orang lain. Sebagaimana kata Al Khottobi rahimahullah, النصيحةُ كلمةٌ يُعبر بها عن جملة هي إرادةُ الخيرِ للمنصوح له “Nasehat adalah kalimat ungkapan yang bermakna memberikan kebaikan kepada yang dinasehati” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 219). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasehati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 35). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin saat menerangkan hadits Jabir, yaitu bagaimanakah cara menasehati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas: “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasehat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 400). Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasehatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 225). Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasehati dalam kebaikan dan takwa. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi hari, Rabu, 19 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf cinta

Nasehat adalah Cinta

Nasehat adalah cinta. Saling menasehati itu tanda cinta. Karena nasehat berarti menginginkan kebaikan pada orang lain. Kita ingin saudara kita itu jadi baik ketika dinasehati, bukan ingin mereka direndahkan atau disalahkan. Inilah dasar nasehat. Imam Nawawi rahimahullah membawakan suatu Bab dalam kitab fenomenal beliau, yaitu kitab Riyadhus Sholihin, “Bab: Memberi Nasehat. Beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil berikut dalam bab tersebut. قَالَ تَعَالَى : { إِنَّمَا المُؤْمِنُونَ إخْوَةٌ } [ الحجرات : 10 ] ، وَقالَ تَعَالَى : إخباراً عن نوحٍ – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنْصَحُ لَكُمْ } [ الأعراف : 62 ] ، وعن هود – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنَا لَكُمْ نَاصِحٌ أمِينٌ } [ الأعراف : 68 ] . “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10). “Dan aku memberi nasehat kepadamu.” (QS. Al A’raf: 62). “Aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu.” (QS. Al A’raf: 68). Dan beberapa hadits yang dibawakan: وأما الأحاديث : فالأول : عن أَبي رُقَيَّةَ تَمِيم بن أوس الداريِّ – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( الدِّينُ النَّصِيحةُ )) قلنا : لِمَنْ ؟ قَالَ : (( لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ رواه مسلم . الثاني : عن جرير بن عبد الله – رضي الله عنه – ، قَالَ : بَايَعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَلَى إقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، والنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . الثالث : عن أنس – رضي الله عنه – ، عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : ( لا يُؤمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحبُّ لِنَفْسِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . 1- Dari Abu Ruqoyyah Tamim bin Aus Ad Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim no. 55). 2- Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berbaiat (berjanji setia) pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya menegakkan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasehat kepada setiap muslim.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56). 3- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Lihat saja di awal bahasan bab, Imam Nawawi menyampaikan ayat bahwa setiap muslim itu bersaudara. Dan di akhir bab, beliau sampaikan hadits yang menunjukkan bahwa di antara bentuk cinta adalah menginginkan kebaikan pada orang lain sebagaimana kita ingin orang lain seperti kita. Ini menunjukkan bahwa saling menasehati itu didasarkan karena kita adalah bersaudara sehingga kita ingin agar saudara kita pun menjadi baik. Dan juga menunjukkan bahwa bentuk kasih dan sayang terhadap sesama muslim adalah dengan saling menasehati. Maka tidaklah tepat sikap sebagian orang yang berucap, biarkan sajalah saudara kita beramal seperti itu. Padahal amalan yang dilakukan tidak ada tuntunan. Biarlah mereka jadi pengagung kubur para wali. Padahal seperti itu adalah tingkah laku orang musyrik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perangi di masanya. Jika memang benar kita mencintai saudara kita sesama muslim, maka nasehatilah mereka supaya terhindar dari syirik, bid’ah, dan berbagai macam maksiat lainnya. Karena arti nasehat -menurut para ulama- adalah menginginkan kebaikan pada orang lain. Sebagaimana kata Al Khottobi rahimahullah, النصيحةُ كلمةٌ يُعبر بها عن جملة هي إرادةُ الخيرِ للمنصوح له “Nasehat adalah kalimat ungkapan yang bermakna memberikan kebaikan kepada yang dinasehati” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 219). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasehati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 35). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin saat menerangkan hadits Jabir, yaitu bagaimanakah cara menasehati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas: “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasehat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 400). Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasehatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 225). Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasehati dalam kebaikan dan takwa. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi hari, Rabu, 19 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf cinta
Nasehat adalah cinta. Saling menasehati itu tanda cinta. Karena nasehat berarti menginginkan kebaikan pada orang lain. Kita ingin saudara kita itu jadi baik ketika dinasehati, bukan ingin mereka direndahkan atau disalahkan. Inilah dasar nasehat. Imam Nawawi rahimahullah membawakan suatu Bab dalam kitab fenomenal beliau, yaitu kitab Riyadhus Sholihin, “Bab: Memberi Nasehat. Beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil berikut dalam bab tersebut. قَالَ تَعَالَى : { إِنَّمَا المُؤْمِنُونَ إخْوَةٌ } [ الحجرات : 10 ] ، وَقالَ تَعَالَى : إخباراً عن نوحٍ – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنْصَحُ لَكُمْ } [ الأعراف : 62 ] ، وعن هود – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنَا لَكُمْ نَاصِحٌ أمِينٌ } [ الأعراف : 68 ] . “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10). “Dan aku memberi nasehat kepadamu.” (QS. Al A’raf: 62). “Aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu.” (QS. Al A’raf: 68). Dan beberapa hadits yang dibawakan: وأما الأحاديث : فالأول : عن أَبي رُقَيَّةَ تَمِيم بن أوس الداريِّ – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( الدِّينُ النَّصِيحةُ )) قلنا : لِمَنْ ؟ قَالَ : (( لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ رواه مسلم . الثاني : عن جرير بن عبد الله – رضي الله عنه – ، قَالَ : بَايَعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَلَى إقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، والنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . الثالث : عن أنس – رضي الله عنه – ، عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : ( لا يُؤمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحبُّ لِنَفْسِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . 1- Dari Abu Ruqoyyah Tamim bin Aus Ad Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim no. 55). 2- Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berbaiat (berjanji setia) pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya menegakkan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasehat kepada setiap muslim.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56). 3- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Lihat saja di awal bahasan bab, Imam Nawawi menyampaikan ayat bahwa setiap muslim itu bersaudara. Dan di akhir bab, beliau sampaikan hadits yang menunjukkan bahwa di antara bentuk cinta adalah menginginkan kebaikan pada orang lain sebagaimana kita ingin orang lain seperti kita. Ini menunjukkan bahwa saling menasehati itu didasarkan karena kita adalah bersaudara sehingga kita ingin agar saudara kita pun menjadi baik. Dan juga menunjukkan bahwa bentuk kasih dan sayang terhadap sesama muslim adalah dengan saling menasehati. Maka tidaklah tepat sikap sebagian orang yang berucap, biarkan sajalah saudara kita beramal seperti itu. Padahal amalan yang dilakukan tidak ada tuntunan. Biarlah mereka jadi pengagung kubur para wali. Padahal seperti itu adalah tingkah laku orang musyrik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perangi di masanya. Jika memang benar kita mencintai saudara kita sesama muslim, maka nasehatilah mereka supaya terhindar dari syirik, bid’ah, dan berbagai macam maksiat lainnya. Karena arti nasehat -menurut para ulama- adalah menginginkan kebaikan pada orang lain. Sebagaimana kata Al Khottobi rahimahullah, النصيحةُ كلمةٌ يُعبر بها عن جملة هي إرادةُ الخيرِ للمنصوح له “Nasehat adalah kalimat ungkapan yang bermakna memberikan kebaikan kepada yang dinasehati” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 219). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasehati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 35). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin saat menerangkan hadits Jabir, yaitu bagaimanakah cara menasehati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas: “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasehat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 400). Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasehatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 225). Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasehati dalam kebaikan dan takwa. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi hari, Rabu, 19 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf cinta


Nasehat adalah cinta. Saling menasehati itu tanda cinta. Karena nasehat berarti menginginkan kebaikan pada orang lain. Kita ingin saudara kita itu jadi baik ketika dinasehati, bukan ingin mereka direndahkan atau disalahkan. Inilah dasar nasehat. Imam Nawawi rahimahullah membawakan suatu Bab dalam kitab fenomenal beliau, yaitu kitab Riyadhus Sholihin, “Bab: Memberi Nasehat. Beliau rahimahullah membawakan beberapa dalil berikut dalam bab tersebut. قَالَ تَعَالَى : { إِنَّمَا المُؤْمِنُونَ إخْوَةٌ } [ الحجرات : 10 ] ، وَقالَ تَعَالَى : إخباراً عن نوحٍ – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنْصَحُ لَكُمْ } [ الأعراف : 62 ] ، وعن هود – صلى الله عليه وسلم – : { وَأنَا لَكُمْ نَاصِحٌ أمِينٌ } [ الأعراف : 68 ] . “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al Hujurat: 10). “Dan aku memberi nasehat kepadamu.” (QS. Al A’raf: 62). “Aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu.” (QS. Al A’raf: 68). Dan beberapa hadits yang dibawakan: وأما الأحاديث : فالأول : عن أَبي رُقَيَّةَ تَمِيم بن أوس الداريِّ – رضي الله عنه – : أنَّ النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( الدِّينُ النَّصِيحةُ )) قلنا : لِمَنْ ؟ قَالَ : (( لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلأئِمَّةِ المُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ رواه مسلم . الثاني : عن جرير بن عبد الله – رضي الله عنه – ، قَالَ : بَايَعْتُ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَلَى إقَامِ الصَّلاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، والنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . الثالث : عن أنس – رضي الله عنه – ، عن النَّبيّ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : ( لا يُؤمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحبُّ لِنَفْسِهِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . 1- Dari Abu Ruqoyyah Tamim bin Aus Ad Daari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin serta bagi umat Islam umumnya.” (HR. Muslim no. 55). 2- Dari Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah berbaiat (berjanji setia) pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya menegakkan shalat, menunaikan zakat dan memberi nasehat kepada setiap muslim.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 57 dan Muslim no. 56). 3- Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Lihat saja di awal bahasan bab, Imam Nawawi menyampaikan ayat bahwa setiap muslim itu bersaudara. Dan di akhir bab, beliau sampaikan hadits yang menunjukkan bahwa di antara bentuk cinta adalah menginginkan kebaikan pada orang lain sebagaimana kita ingin orang lain seperti kita. Ini menunjukkan bahwa saling menasehati itu didasarkan karena kita adalah bersaudara sehingga kita ingin agar saudara kita pun menjadi baik. Dan juga menunjukkan bahwa bentuk kasih dan sayang terhadap sesama muslim adalah dengan saling menasehati. Maka tidaklah tepat sikap sebagian orang yang berucap, biarkan sajalah saudara kita beramal seperti itu. Padahal amalan yang dilakukan tidak ada tuntunan. Biarlah mereka jadi pengagung kubur para wali. Padahal seperti itu adalah tingkah laku orang musyrik yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perangi di masanya. Jika memang benar kita mencintai saudara kita sesama muslim, maka nasehatilah mereka supaya terhindar dari syirik, bid’ah, dan berbagai macam maksiat lainnya. Karena arti nasehat -menurut para ulama- adalah menginginkan kebaikan pada orang lain. Sebagaimana kata Al Khottobi rahimahullah, النصيحةُ كلمةٌ يُعبر بها عن جملة هي إرادةُ الخيرِ للمنصوح له “Nasehat adalah kalimat ungkapan yang bermakna memberikan kebaikan kepada yang dinasehati” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 219). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menasehati sesama muslim (selain ulil amri) berarti adalah menunjuki berbagai maslahat untuk mereka yaitu dalam urusan dunia dan akhirat mereka, tidak menyakiti mereka, mengajarkan perkara yang mereka tidak tahu, menolong mereka dengan perkataan dan perbuatan, menutupi aib mereka, menghilangkan mereka dari bahaya dan memberikan mereka manfaat serta melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.” (Syarh Shahih Muslim, 2: 35). Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin saat menerangkan hadits Jabir, yaitu bagaimanakah cara menasehati sesama muslim, maka beliau katakan hal itu sudah dijelaskan dalam hadits Anas: “Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.”  Kata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Nasehat adalah engkau suka jika saudaramu memiliki apa yang kau miliki. Engkau bahagia sebagaimana engkau ingin yang lain pun bahagia. Engkau juga merasa sakit ketika mereka disakiti. Engkau bermuamalah (bersikap baik) dengan mereka sebagaimana engkau pun suka diperlakukan seperti itu.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 400). Al Fudhail bin ‘Iyadh mengatakan, المؤمن يَسْتُرُ ويَنْصَحُ ، والفاجرُ يهتك ويُعيِّرُ “Seorang mukmin itu biasa menutupi aib saudaranya dan menasehatinya. Sedangkan orang fajir (pelaku dosa) biasa membuka aib dan menjelek-jelekkan saudaranya.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 225). Al Hasan Al Bashri berkata, إنَّ أحبَّ عبادِ الله إلى الله الذين يُحببون الله إلى عباده ويُحببون عباد الله إلى الله ، ويسعون في الأرض بالنصيحة “Sesungguhnya hamba yang dicintai di sisi Allah adalah yang mencintai Allah lewat hamba-Nya dan mencintai hamba Allah karena Allah. Di muka bumi, ia pun memberi nasehat pada orang lain.” (Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 224). Semoga Allah memberikan kita sifat saling mencintai sesama dengan saling menasehati dalam kebaikan dan takwa. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H. Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H. Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1425 H. — Selesai disusun di pagi hari, Rabu, 19 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamar maruf cinta

Cacat Hewan Kurban yang Makruh

Setelah mengetahui cacat hewan kurban yang membuat tidak sah, lalu kriteria umur hewan kurban, untuk kali ini Rumaysho.Com akan menyampaikan mengenai cacat hewan kurban yang dimakruhkan. Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan taqorrub (pendekatan) diri pada Allah Ta’ala. Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 disebutkan hadits berikut: وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya. (HR. Ahmad  2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits di atas menunjukkan bahwasanya itulah yang cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Karena dalam hadits Bara’ sebelumnya telah dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat tidak sah. Dalam hadits tersebut disebutkan: “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang” Sehingga gabungan (kompromi) dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ sebelumnya, kita dapat katakan bahwa hadits Bara’ menunjukkan tidak sahnya. Adapun hadits yang dibahas kali ini menunjukkan makruh, tetapi masih membuat hewan kurban tersebut tetap sah. Imam Tirmidzi sampai-sampai membuat bab untuk hadits Bara’ yaitu Bab “Hewan kurban yang tidak sah”. Sedangkan untuk hadits ‘Ali kali ini dibuatkan bab oleh Imam Tirmidzi, yaitu Bab “Hewan kurban yang makruh dikurbankan”. Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah: – Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong – Tanduknya pecah atau patah – Ekor terputus atau sebagiannya – Gigi ompong atau tanggal gigi depannya – Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya. Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan syi’ar Allah. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik. Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah: 1- selamat dari catat yang membuat tidak sah 2- sudah mencapai umur yang dibolehkan 3- menghindari cacat yang dimakruhkan Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا “Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 293-297. Disusun selepas Dinner, 20 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Cacat Hewan Kurban yang Makruh

Setelah mengetahui cacat hewan kurban yang membuat tidak sah, lalu kriteria umur hewan kurban, untuk kali ini Rumaysho.Com akan menyampaikan mengenai cacat hewan kurban yang dimakruhkan. Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan taqorrub (pendekatan) diri pada Allah Ta’ala. Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 disebutkan hadits berikut: وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya. (HR. Ahmad  2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits di atas menunjukkan bahwasanya itulah yang cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Karena dalam hadits Bara’ sebelumnya telah dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat tidak sah. Dalam hadits tersebut disebutkan: “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang” Sehingga gabungan (kompromi) dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ sebelumnya, kita dapat katakan bahwa hadits Bara’ menunjukkan tidak sahnya. Adapun hadits yang dibahas kali ini menunjukkan makruh, tetapi masih membuat hewan kurban tersebut tetap sah. Imam Tirmidzi sampai-sampai membuat bab untuk hadits Bara’ yaitu Bab “Hewan kurban yang tidak sah”. Sedangkan untuk hadits ‘Ali kali ini dibuatkan bab oleh Imam Tirmidzi, yaitu Bab “Hewan kurban yang makruh dikurbankan”. Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah: – Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong – Tanduknya pecah atau patah – Ekor terputus atau sebagiannya – Gigi ompong atau tanggal gigi depannya – Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya. Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan syi’ar Allah. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik. Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah: 1- selamat dari catat yang membuat tidak sah 2- sudah mencapai umur yang dibolehkan 3- menghindari cacat yang dimakruhkan Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا “Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 293-297. Disusun selepas Dinner, 20 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban
Setelah mengetahui cacat hewan kurban yang membuat tidak sah, lalu kriteria umur hewan kurban, untuk kali ini Rumaysho.Com akan menyampaikan mengenai cacat hewan kurban yang dimakruhkan. Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan taqorrub (pendekatan) diri pada Allah Ta’ala. Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 disebutkan hadits berikut: وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya. (HR. Ahmad  2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits di atas menunjukkan bahwasanya itulah yang cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Karena dalam hadits Bara’ sebelumnya telah dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat tidak sah. Dalam hadits tersebut disebutkan: “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang” Sehingga gabungan (kompromi) dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ sebelumnya, kita dapat katakan bahwa hadits Bara’ menunjukkan tidak sahnya. Adapun hadits yang dibahas kali ini menunjukkan makruh, tetapi masih membuat hewan kurban tersebut tetap sah. Imam Tirmidzi sampai-sampai membuat bab untuk hadits Bara’ yaitu Bab “Hewan kurban yang tidak sah”. Sedangkan untuk hadits ‘Ali kali ini dibuatkan bab oleh Imam Tirmidzi, yaitu Bab “Hewan kurban yang makruh dikurbankan”. Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah: – Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong – Tanduknya pecah atau patah – Ekor terputus atau sebagiannya – Gigi ompong atau tanggal gigi depannya – Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya. Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan syi’ar Allah. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik. Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah: 1- selamat dari catat yang membuat tidak sah 2- sudah mencapai umur yang dibolehkan 3- menghindari cacat yang dimakruhkan Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا “Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 293-297. Disusun selepas Dinner, 20 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban


Setelah mengetahui cacat hewan kurban yang membuat tidak sah, lalu kriteria umur hewan kurban, untuk kali ini Rumaysho.Com akan menyampaikan mengenai cacat hewan kurban yang dimakruhkan. Cacat yang makruh tetap harus dihindari demi semakin menyempurnakan taqorrub (pendekatan) diri pada Allah Ta’ala. Dalam Bulughul Marom hadits no. 1361 disebutkan hadits berikut: وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَسْتَشْرِفَ اَلْعَيْنَ وَالْأُذُنَ, وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ, وَلَا مُقَابَلَةٍ, وَلَا مُدَابَرَةٍ, وَلَا خَرْمَاءَ, وَلَا ثَرْمَاءَ” – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَة ُ. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم Dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada kami supaya memperhatikan mata dan telinga (hewan kurban), agar jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah yang buta sebelah, jangan sampai yang jadi hewan kurban adalah muqobalah (yang terpotong telinganya dari depan), atau pula mudabarah (yang terpotong telinganya dari belakang), atau jangan sampai telinganya berlubang, dan jangan pula gigi depannya ompong. Diriwayatkan oleh Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat (Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan An Nasai). Imam Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al Hakim menshahihkannya. (HR. Ahmad  2: 45, Abu Daud no. 2804, Tirmidzi no. 1498, Ibnu Majah no. 3142 dan An Nasai no. 4377-4389. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan) Hadits di atas menunjukkan bahwasanya itulah yang cacat yang makruh pada hewan kurban. Namun hal ini tetap masih membuat hewan tersebut sah untuk dikurbankan. Karena dalam hadits Bara’ sebelumnya telah dijelaskan mengenai empat cacat yang membuat tidak sah. Dalam hadits tersebut disebutkan: “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang” Sehingga gabungan (kompromi) dari hadits yang dibahas kali ini dan hadits Bara’ sebelumnya, kita dapat katakan bahwa hadits Bara’ menunjukkan tidak sahnya. Adapun hadits yang dibahas kali ini menunjukkan makruh, tetapi masih membuat hewan kurban tersebut tetap sah. Imam Tirmidzi sampai-sampai membuat bab untuk hadits Bara’ yaitu Bab “Hewan kurban yang tidak sah”. Sedangkan untuk hadits ‘Ali kali ini dibuatkan bab oleh Imam Tirmidzi, yaitu Bab “Hewan kurban yang makruh dikurbankan”. Intinya segala hal yang tidak mempengaruhi pada turunnya kualitas daging tetap membuat kurbannya sah. Sehingga cacat yang masih dimakruhkan adalah: – Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong – Tanduknya pecah atau patah – Ekor terputus atau sebagiannya – Gigi ompong atau tanggal gigi depannya – Sudah kering air susunya, tetap membuat sah kurban karena tidak mengurangi kualitas dagingnya. Setiap muslim yang hendak berkurban sudah semestinya menghindari cacat-cacat di atas meskipun membuat kurbannya sah. Karena menyempurnakan kurban termasuk dalam mengagungkan syi’ar Allah. Allah Ta’ala berfirman, ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Para sahabat di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berlomba manakah yang memiliki kurban yang terbaik. Mereka memilih yang lebih gemuk dan lebih baik. Oleh karenanya yang harus diperhatikan pada hewan kurban adalah: 1- selamat dari catat yang membuat tidak sah 2- sudah mencapai umur yang dibolehkan 3- menghindari cacat yang dimakruhkan Memilih yang paling mahal dan lebih sempurna fisiknya itulah yang lebih utama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, والأجر في الأضحية على قدر القيمة مطلقا “Pahala kurban (udhiyah) dilihat dari semakin berharganya hewan yang dikurbankan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 384). Semakin berharga hewan kurban yang dipilih, berarti semakin besar pahala. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 9: 293-297. Disusun selepas Dinner, 20 Dzulqo’dah 1434 H, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagskurban qurban

Bendahara yang Jujur dan Amanat

Di zaman seperti ini susah menemukan bendahara yang amanat. Ada yang memang jujur dan memegang amanat, namun itu bisa dihitung dengan jari. Merekalah segelintir orang yang yang Allah beri petunjuk. Padahal orang yang amanat dan jujur itulah yang bisa terus mendapatkan pahala sedekah jika membelanjakan harta untuk tujuan baik. Begitu pula hidup orang seperti itu akan mudah meraih berkah dan kemudahan. Beda halnya jika tidak jujur dan selalu mengurangi amanat. Dari Abu Musa Al Asy’ari, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ “Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari no. 1438 dan Muslim no. 1023). Bendahara (al khozin al muslim) yang dimaksud di sini adalah orang yang diberi amanat untuk menyimpan harta orang lain dan diberi amanat terhadap harta tersebut. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bolehnya memiliki bendahara dan ini bukan berarti boros. 2- Banyaknya harta asalkan halal tidaklah berdosa. 3- Dorongan bagi orang yang memiliki harta supaya bersedekah dengan hartanya. 4- Siapa saja yang diberi amanat untuk memegang harta orang lain lalu ia menunaikan amanat tersebut dengan baik, maka ia akan diberi pahala seperti orang yang memiliki harta. Hal ini begitu pula berlaku untuk setiap orang yang membantu atau menolong dalam tercapainya kebaikan atau manfaat, maka ia akan mendapatkan pahala walau ia tidak memiliki harta. 5- Dalam hal pahala sama-sama mendapatkan, namun yang satu bisa jadi lebih banyak dari yang lainnya dan bisa jadi pula sama dalam jumlah. 6- Bendahara yang dipuji di sini adalah yang memiliki tiga sifat: (1) muslim (bukan kafir), (2) memegang amanat, bukan orang yang khianat dan bukan orang yang sengaja mengurangi amanat yang mesti ia sampaikan, (3) berniat baik. 7- Pentingnya sikap amanah dalam harta. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 7: 101. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 241-242. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 3: 303. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 104. — Selesai disusun di malam hari, Selasa, 18 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamanat jujur

Bendahara yang Jujur dan Amanat

Di zaman seperti ini susah menemukan bendahara yang amanat. Ada yang memang jujur dan memegang amanat, namun itu bisa dihitung dengan jari. Merekalah segelintir orang yang yang Allah beri petunjuk. Padahal orang yang amanat dan jujur itulah yang bisa terus mendapatkan pahala sedekah jika membelanjakan harta untuk tujuan baik. Begitu pula hidup orang seperti itu akan mudah meraih berkah dan kemudahan. Beda halnya jika tidak jujur dan selalu mengurangi amanat. Dari Abu Musa Al Asy’ari, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ “Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari no. 1438 dan Muslim no. 1023). Bendahara (al khozin al muslim) yang dimaksud di sini adalah orang yang diberi amanat untuk menyimpan harta orang lain dan diberi amanat terhadap harta tersebut. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bolehnya memiliki bendahara dan ini bukan berarti boros. 2- Banyaknya harta asalkan halal tidaklah berdosa. 3- Dorongan bagi orang yang memiliki harta supaya bersedekah dengan hartanya. 4- Siapa saja yang diberi amanat untuk memegang harta orang lain lalu ia menunaikan amanat tersebut dengan baik, maka ia akan diberi pahala seperti orang yang memiliki harta. Hal ini begitu pula berlaku untuk setiap orang yang membantu atau menolong dalam tercapainya kebaikan atau manfaat, maka ia akan mendapatkan pahala walau ia tidak memiliki harta. 5- Dalam hal pahala sama-sama mendapatkan, namun yang satu bisa jadi lebih banyak dari yang lainnya dan bisa jadi pula sama dalam jumlah. 6- Bendahara yang dipuji di sini adalah yang memiliki tiga sifat: (1) muslim (bukan kafir), (2) memegang amanat, bukan orang yang khianat dan bukan orang yang sengaja mengurangi amanat yang mesti ia sampaikan, (3) berniat baik. 7- Pentingnya sikap amanah dalam harta. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 7: 101. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 241-242. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 3: 303. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 104. — Selesai disusun di malam hari, Selasa, 18 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamanat jujur
Di zaman seperti ini susah menemukan bendahara yang amanat. Ada yang memang jujur dan memegang amanat, namun itu bisa dihitung dengan jari. Merekalah segelintir orang yang yang Allah beri petunjuk. Padahal orang yang amanat dan jujur itulah yang bisa terus mendapatkan pahala sedekah jika membelanjakan harta untuk tujuan baik. Begitu pula hidup orang seperti itu akan mudah meraih berkah dan kemudahan. Beda halnya jika tidak jujur dan selalu mengurangi amanat. Dari Abu Musa Al Asy’ari, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ “Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari no. 1438 dan Muslim no. 1023). Bendahara (al khozin al muslim) yang dimaksud di sini adalah orang yang diberi amanat untuk menyimpan harta orang lain dan diberi amanat terhadap harta tersebut. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bolehnya memiliki bendahara dan ini bukan berarti boros. 2- Banyaknya harta asalkan halal tidaklah berdosa. 3- Dorongan bagi orang yang memiliki harta supaya bersedekah dengan hartanya. 4- Siapa saja yang diberi amanat untuk memegang harta orang lain lalu ia menunaikan amanat tersebut dengan baik, maka ia akan diberi pahala seperti orang yang memiliki harta. Hal ini begitu pula berlaku untuk setiap orang yang membantu atau menolong dalam tercapainya kebaikan atau manfaat, maka ia akan mendapatkan pahala walau ia tidak memiliki harta. 5- Dalam hal pahala sama-sama mendapatkan, namun yang satu bisa jadi lebih banyak dari yang lainnya dan bisa jadi pula sama dalam jumlah. 6- Bendahara yang dipuji di sini adalah yang memiliki tiga sifat: (1) muslim (bukan kafir), (2) memegang amanat, bukan orang yang khianat dan bukan orang yang sengaja mengurangi amanat yang mesti ia sampaikan, (3) berniat baik. 7- Pentingnya sikap amanah dalam harta. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 7: 101. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 241-242. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 3: 303. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 104. — Selesai disusun di malam hari, Selasa, 18 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamanat jujur


Di zaman seperti ini susah menemukan bendahara yang amanat. Ada yang memang jujur dan memegang amanat, namun itu bisa dihitung dengan jari. Merekalah segelintir orang yang yang Allah beri petunjuk. Padahal orang yang amanat dan jujur itulah yang bisa terus mendapatkan pahala sedekah jika membelanjakan harta untuk tujuan baik. Begitu pula hidup orang seperti itu akan mudah meraih berkah dan kemudahan. Beda halnya jika tidak jujur dan selalu mengurangi amanat. Dari Abu Musa Al Asy’ari, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, الْخَازِنُ الْمُسْلِمُ الأَمِينُ الَّذِى يُنْفِذُ – وَرُبَّمَا قَالَ يُعْطِى – مَا أُمِرَ بِهِ كَامِلاً مُوَفَّرًا طَيِّبٌ بِهِ نَفْسُهُ ، فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِى أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أَحَدُ الْمُتَصَدِّقَيْنِ “Bendahara muslim yang diberi amanat ketika memberi sesuai yang diperintahkan untuknya secara sempurna dan berniat baik, lalu ia menyerahkan harta tersebut pada orang yang ia ditunjuk menyerahkannya, maka keduanya (pemilik harta dan bendahara yang amanat tadi) termasuk dalam orang yang bersedekah.” (HR. Bukhari no. 1438 dan Muslim no. 1023). Bendahara (al khozin al muslim) yang dimaksud di sini adalah orang yang diberi amanat untuk menyimpan harta orang lain dan diberi amanat terhadap harta tersebut. Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Bolehnya memiliki bendahara dan ini bukan berarti boros. 2- Banyaknya harta asalkan halal tidaklah berdosa. 3- Dorongan bagi orang yang memiliki harta supaya bersedekah dengan hartanya. 4- Siapa saja yang diberi amanat untuk memegang harta orang lain lalu ia menunaikan amanat tersebut dengan baik, maka ia akan diberi pahala seperti orang yang memiliki harta. Hal ini begitu pula berlaku untuk setiap orang yang membantu atau menolong dalam tercapainya kebaikan atau manfaat, maka ia akan mendapatkan pahala walau ia tidak memiliki harta. 5- Dalam hal pahala sama-sama mendapatkan, namun yang satu bisa jadi lebih banyak dari yang lainnya dan bisa jadi pula sama dalam jumlah. 6- Bendahara yang dipuji di sini adalah yang memiliki tiga sifat: (1) muslim (bukan kafir), (2) memegang amanat, bukan orang yang khianat dan bukan orang yang sengaja mengurangi amanat yang mesti ia sampaikan, (3) berniat baik. 7- Pentingnya sikap amanah dalam harta. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H, 7: 101. Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 241-242. Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 3: 303. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 104. — Selesai disusun di malam hari, Selasa, 18 Dzulqo’dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagsamanat jujur
Prev     Next