Jika Anda Repot Mengurusi Anak…

Jika sudah memiliki anak lalu merasakan repot dan beratnya ngurus anak, bagaimana manjanya anak, ingin selalu digendong…ingin selalu dibeliin jajan…, ingin tidur sambil dipeluk…ingin diceboin…,ingin dibeliin hadiah….ingin ini…ingin itu….Baru terasa…betapa besar jasa ayah dan ibu…waktu mengurus kecilnya kitaYa Allah berilah kesempatan kepada kami untuk berbakti yang terbaik bagi mereka berdua sebelum maut menjemput kami… 

Jika Anda Repot Mengurusi Anak…

Jika sudah memiliki anak lalu merasakan repot dan beratnya ngurus anak, bagaimana manjanya anak, ingin selalu digendong…ingin selalu dibeliin jajan…, ingin tidur sambil dipeluk…ingin diceboin…,ingin dibeliin hadiah….ingin ini…ingin itu….Baru terasa…betapa besar jasa ayah dan ibu…waktu mengurus kecilnya kitaYa Allah berilah kesempatan kepada kami untuk berbakti yang terbaik bagi mereka berdua sebelum maut menjemput kami… 
Jika sudah memiliki anak lalu merasakan repot dan beratnya ngurus anak, bagaimana manjanya anak, ingin selalu digendong…ingin selalu dibeliin jajan…, ingin tidur sambil dipeluk…ingin diceboin…,ingin dibeliin hadiah….ingin ini…ingin itu….Baru terasa…betapa besar jasa ayah dan ibu…waktu mengurus kecilnya kitaYa Allah berilah kesempatan kepada kami untuk berbakti yang terbaik bagi mereka berdua sebelum maut menjemput kami… 


Jika sudah memiliki anak lalu merasakan repot dan beratnya ngurus anak, bagaimana manjanya anak, ingin selalu digendong…ingin selalu dibeliin jajan…, ingin tidur sambil dipeluk…ingin diceboin…,ingin dibeliin hadiah….ingin ini…ingin itu….Baru terasa…betapa besar jasa ayah dan ibu…waktu mengurus kecilnya kitaYa Allah berilah kesempatan kepada kami untuk berbakti yang terbaik bagi mereka berdua sebelum maut menjemput kami… 

Bolehkah Seorang Wanita Menyembelih Kurban?

Bolehkah seorang wanita menyembelih kurban? Ataukah kurban hanya boleh dari laki-laki? Syaikh Musthofa Al ‘Adwai hafizhohullah membuat soal jawab dalam hal ini dan beliau ditanya, “Bolehkah wanita menyembelih kurban?” Beliau menjawab, “Iya boleh bagi wanita menyembelih kurban. Seperti itu tidaklah terlarang. Bahkan Imam Bukhari pernah mengeluarkan hadits dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ ، فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا ، فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا ، فَقَالَ لأَهْلِهِ لاَ تَأْكُلُوا حَتَّى آتِىَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَسْأَلَهُ ، أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِأَكْلِهَا “Ada seorang budak wanita menggembalakan kambing di daerah Sale’. Ternyata dia melihat di antara kurbannya ada yang akan mati. Lalu ia segera memecah batu, lantas ia menyembelihnya. Beliau mengatakan pada keluarganya, “Janganlah kalian makan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas aku yang menanyakannya atau aku mengutus seseorang untuk bertanya padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas beliau memerintahkan untuk memakan hasil sembelihan tersebut.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5: 603) Wallahu a’lam. Referensi: Jaami’ Ahkamin Nisaa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibni ‘Affan, cetakan pertama, tahun 1419 H. — Baso Ino, Terminal 3 Soekarno Hatta, 1 Dzulhijjah 1434 H menjelang keberangkatan Jakarta – Yogyakarta Artikel www.rumaysho.com Tagskurban qurban

Bolehkah Seorang Wanita Menyembelih Kurban?

Bolehkah seorang wanita menyembelih kurban? Ataukah kurban hanya boleh dari laki-laki? Syaikh Musthofa Al ‘Adwai hafizhohullah membuat soal jawab dalam hal ini dan beliau ditanya, “Bolehkah wanita menyembelih kurban?” Beliau menjawab, “Iya boleh bagi wanita menyembelih kurban. Seperti itu tidaklah terlarang. Bahkan Imam Bukhari pernah mengeluarkan hadits dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ ، فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا ، فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا ، فَقَالَ لأَهْلِهِ لاَ تَأْكُلُوا حَتَّى آتِىَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَسْأَلَهُ ، أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِأَكْلِهَا “Ada seorang budak wanita menggembalakan kambing di daerah Sale’. Ternyata dia melihat di antara kurbannya ada yang akan mati. Lalu ia segera memecah batu, lantas ia menyembelihnya. Beliau mengatakan pada keluarganya, “Janganlah kalian makan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas aku yang menanyakannya atau aku mengutus seseorang untuk bertanya padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas beliau memerintahkan untuk memakan hasil sembelihan tersebut.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5: 603) Wallahu a’lam. Referensi: Jaami’ Ahkamin Nisaa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibni ‘Affan, cetakan pertama, tahun 1419 H. — Baso Ino, Terminal 3 Soekarno Hatta, 1 Dzulhijjah 1434 H menjelang keberangkatan Jakarta – Yogyakarta Artikel www.rumaysho.com Tagskurban qurban
Bolehkah seorang wanita menyembelih kurban? Ataukah kurban hanya boleh dari laki-laki? Syaikh Musthofa Al ‘Adwai hafizhohullah membuat soal jawab dalam hal ini dan beliau ditanya, “Bolehkah wanita menyembelih kurban?” Beliau menjawab, “Iya boleh bagi wanita menyembelih kurban. Seperti itu tidaklah terlarang. Bahkan Imam Bukhari pernah mengeluarkan hadits dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ ، فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا ، فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا ، فَقَالَ لأَهْلِهِ لاَ تَأْكُلُوا حَتَّى آتِىَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَسْأَلَهُ ، أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِأَكْلِهَا “Ada seorang budak wanita menggembalakan kambing di daerah Sale’. Ternyata dia melihat di antara kurbannya ada yang akan mati. Lalu ia segera memecah batu, lantas ia menyembelihnya. Beliau mengatakan pada keluarganya, “Janganlah kalian makan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas aku yang menanyakannya atau aku mengutus seseorang untuk bertanya padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas beliau memerintahkan untuk memakan hasil sembelihan tersebut.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5: 603) Wallahu a’lam. Referensi: Jaami’ Ahkamin Nisaa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibni ‘Affan, cetakan pertama, tahun 1419 H. — Baso Ino, Terminal 3 Soekarno Hatta, 1 Dzulhijjah 1434 H menjelang keberangkatan Jakarta – Yogyakarta Artikel www.rumaysho.com Tagskurban qurban


Bolehkah seorang wanita menyembelih kurban? Ataukah kurban hanya boleh dari laki-laki? Syaikh Musthofa Al ‘Adwai hafizhohullah membuat soal jawab dalam hal ini dan beliau ditanya, “Bolehkah wanita menyembelih kurban?” Beliau menjawab, “Iya boleh bagi wanita menyembelih kurban. Seperti itu tidaklah terlarang. Bahkan Imam Bukhari pernah mengeluarkan hadits dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ ، فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا ، فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا ، فَقَالَ لأَهْلِهِ لاَ تَأْكُلُوا حَتَّى آتِىَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَأَسْأَلَهُ ، أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِأَكْلِهَا “Ada seorang budak wanita menggembalakan kambing di daerah Sale’. Ternyata dia melihat di antara kurbannya ada yang akan mati. Lalu ia segera memecah batu, lantas ia menyembelihnya. Beliau mengatakan pada keluarganya, “Janganlah kalian makan hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas aku yang menanyakannya atau aku mengutus seseorang untuk bertanya padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang lantas beliau memerintahkan untuk memakan hasil sembelihan tersebut.” (Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5: 603) Wallahu a’lam. Referensi: Jaami’ Ahkamin Nisaa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Dar Ibni ‘Affan, cetakan pertama, tahun 1419 H. — Baso Ino, Terminal 3 Soekarno Hatta, 1 Dzulhijjah 1434 H menjelang keberangkatan Jakarta – Yogyakarta Artikel www.rumaysho.com Tagskurban qurban

Panitia Menjual Kulit Kurban Ditukarkan Daging

Panitia kurban teranggap sebagai wakil dari shohibul kurban dan mewakilkan seperti ini dibolehkan. Namun bolehkah panitia kurban menjual hasil termasuk kulit kurban ketika sulit ditangani? Sebagian panitia ada yang punya ide untuk menukar dengan daging atau bahkan kambing untuk makan-makan panitia. Begitu juga ada yang menjual kulit tersebut untuk kepentingan masjid atau kas masjid. Larangan Menjual Hasil Kurban Termasuk Kulit Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu (sembelihan kurban di tanah haram) dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan kurban tetap terlarang. Alasannya, kurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan kurban karena sama-sama termasuk bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan kurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan. Lihat keterangan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379. Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil kurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088).  Maksudnya, ibadah kurbannya tidak ada nilainya. Larangan ini ditujukan pada shohibul kurban, namun termasuk pula pada wakil shohibul kurban karena posisi wakil sama dengan posisi pemilik. Jika kita lihat prakteknya, panitia kurban adalah wakil shohibul qurban. Maka tidak boleh panitia menjual kulit tersebut. Baca artikel Rumaysho.Com: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Barter Kulit Kurban dengan Daging Inilah kelakuan sebagian panitia kurban karena sulitnya memang sulit ditangani disebabkan saking banyaknya yang menumpuk. Lalu mereka memberikan jalan keluar, bagaimana jika kulit tersebut dibarter dengan daging untuk makan-makan panitia, bahkan ada yang punya inisiatif diganti dengan satu kambing lagi. Jelas yang terakhir ini yang terlihat lebih “wah”. Bagaimana hukum barter kulit dengan barang lain atau daging. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Perhatikan perkataan Imam Syafi’i yang terakhir, menukar kulit dengan barang lain (daging atau bahkan kambing), termasuk jual beli. Sedangkan sudah diulas bahwa barter hasil sembelihan kurban adalah terlarang. Maka demikian halnya dengan kulit kurban. Solusi Penanganan Kulit Kurban Solusi yang bisa ditawarkan adalah: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin, hadiah bagi orang kaya atauu sebagai bentuk ihsan pada keluarga atau rekan shohibul qurban secara cuma-cuma, alias gratis, tanpa mengharap imbalan atau barter. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Dengan catatan, kulit tersebut tidak diketahui akan digunakan untuk tujuan haram seperti untuk alat musik dan semacamnya. Seandainya kulit tersebut dijual oleh fakir miskin atau oleh orang-orang yang dihadiahkan kulit, maka itu urusan mereka. Namun keuntungannya tidak boleh dikembalikan pada shohibul kurban atau panitia kurban. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik pada al haq (kebenaran). — Diselesaikan di Cilegon, 29 Dzulqo’dah 1434 H (05-Oct-2013) Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H [1] HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus). Tagsdaging qurban

Panitia Menjual Kulit Kurban Ditukarkan Daging

Panitia kurban teranggap sebagai wakil dari shohibul kurban dan mewakilkan seperti ini dibolehkan. Namun bolehkah panitia kurban menjual hasil termasuk kulit kurban ketika sulit ditangani? Sebagian panitia ada yang punya ide untuk menukar dengan daging atau bahkan kambing untuk makan-makan panitia. Begitu juga ada yang menjual kulit tersebut untuk kepentingan masjid atau kas masjid. Larangan Menjual Hasil Kurban Termasuk Kulit Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu (sembelihan kurban di tanah haram) dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan kurban tetap terlarang. Alasannya, kurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan kurban karena sama-sama termasuk bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan kurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan. Lihat keterangan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379. Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil kurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088).  Maksudnya, ibadah kurbannya tidak ada nilainya. Larangan ini ditujukan pada shohibul kurban, namun termasuk pula pada wakil shohibul kurban karena posisi wakil sama dengan posisi pemilik. Jika kita lihat prakteknya, panitia kurban adalah wakil shohibul qurban. Maka tidak boleh panitia menjual kulit tersebut. Baca artikel Rumaysho.Com: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Barter Kulit Kurban dengan Daging Inilah kelakuan sebagian panitia kurban karena sulitnya memang sulit ditangani disebabkan saking banyaknya yang menumpuk. Lalu mereka memberikan jalan keluar, bagaimana jika kulit tersebut dibarter dengan daging untuk makan-makan panitia, bahkan ada yang punya inisiatif diganti dengan satu kambing lagi. Jelas yang terakhir ini yang terlihat lebih “wah”. Bagaimana hukum barter kulit dengan barang lain atau daging. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Perhatikan perkataan Imam Syafi’i yang terakhir, menukar kulit dengan barang lain (daging atau bahkan kambing), termasuk jual beli. Sedangkan sudah diulas bahwa barter hasil sembelihan kurban adalah terlarang. Maka demikian halnya dengan kulit kurban. Solusi Penanganan Kulit Kurban Solusi yang bisa ditawarkan adalah: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin, hadiah bagi orang kaya atauu sebagai bentuk ihsan pada keluarga atau rekan shohibul qurban secara cuma-cuma, alias gratis, tanpa mengharap imbalan atau barter. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Dengan catatan, kulit tersebut tidak diketahui akan digunakan untuk tujuan haram seperti untuk alat musik dan semacamnya. Seandainya kulit tersebut dijual oleh fakir miskin atau oleh orang-orang yang dihadiahkan kulit, maka itu urusan mereka. Namun keuntungannya tidak boleh dikembalikan pada shohibul kurban atau panitia kurban. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik pada al haq (kebenaran). — Diselesaikan di Cilegon, 29 Dzulqo’dah 1434 H (05-Oct-2013) Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H [1] HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus). Tagsdaging qurban
Panitia kurban teranggap sebagai wakil dari shohibul kurban dan mewakilkan seperti ini dibolehkan. Namun bolehkah panitia kurban menjual hasil termasuk kulit kurban ketika sulit ditangani? Sebagian panitia ada yang punya ide untuk menukar dengan daging atau bahkan kambing untuk makan-makan panitia. Begitu juga ada yang menjual kulit tersebut untuk kepentingan masjid atau kas masjid. Larangan Menjual Hasil Kurban Termasuk Kulit Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu (sembelihan kurban di tanah haram) dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan kurban tetap terlarang. Alasannya, kurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan kurban karena sama-sama termasuk bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan kurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan. Lihat keterangan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379. Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil kurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088).  Maksudnya, ibadah kurbannya tidak ada nilainya. Larangan ini ditujukan pada shohibul kurban, namun termasuk pula pada wakil shohibul kurban karena posisi wakil sama dengan posisi pemilik. Jika kita lihat prakteknya, panitia kurban adalah wakil shohibul qurban. Maka tidak boleh panitia menjual kulit tersebut. Baca artikel Rumaysho.Com: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Barter Kulit Kurban dengan Daging Inilah kelakuan sebagian panitia kurban karena sulitnya memang sulit ditangani disebabkan saking banyaknya yang menumpuk. Lalu mereka memberikan jalan keluar, bagaimana jika kulit tersebut dibarter dengan daging untuk makan-makan panitia, bahkan ada yang punya inisiatif diganti dengan satu kambing lagi. Jelas yang terakhir ini yang terlihat lebih “wah”. Bagaimana hukum barter kulit dengan barang lain atau daging. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Perhatikan perkataan Imam Syafi’i yang terakhir, menukar kulit dengan barang lain (daging atau bahkan kambing), termasuk jual beli. Sedangkan sudah diulas bahwa barter hasil sembelihan kurban adalah terlarang. Maka demikian halnya dengan kulit kurban. Solusi Penanganan Kulit Kurban Solusi yang bisa ditawarkan adalah: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin, hadiah bagi orang kaya atauu sebagai bentuk ihsan pada keluarga atau rekan shohibul qurban secara cuma-cuma, alias gratis, tanpa mengharap imbalan atau barter. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Dengan catatan, kulit tersebut tidak diketahui akan digunakan untuk tujuan haram seperti untuk alat musik dan semacamnya. Seandainya kulit tersebut dijual oleh fakir miskin atau oleh orang-orang yang dihadiahkan kulit, maka itu urusan mereka. Namun keuntungannya tidak boleh dikembalikan pada shohibul kurban atau panitia kurban. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik pada al haq (kebenaran). — Diselesaikan di Cilegon, 29 Dzulqo’dah 1434 H (05-Oct-2013) Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H [1] HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus). Tagsdaging qurban


Panitia kurban teranggap sebagai wakil dari shohibul kurban dan mewakilkan seperti ini dibolehkan. Namun bolehkah panitia kurban menjual hasil termasuk kulit kurban ketika sulit ditangani? Sebagian panitia ada yang punya ide untuk menukar dengan daging atau bahkan kambing untuk makan-makan panitia. Begitu juga ada yang menjual kulit tersebut untuk kepentingan masjid atau kas masjid. Larangan Menjual Hasil Kurban Termasuk Kulit Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا “Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu (sembelihan kurban di tanah haram) dan sembelian udh-hiyah (kurban). Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[1] Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan kurban tetap terlarang. Alasannya, kurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan kurban karena sama-sama termasuk bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan kurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan. Lihat keterangan Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379. Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil kurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088).  Maksudnya, ibadah kurbannya tidak ada nilainya. Larangan ini ditujukan pada shohibul kurban, namun termasuk pula pada wakil shohibul kurban karena posisi wakil sama dengan posisi pemilik. Jika kita lihat prakteknya, panitia kurban adalah wakil shohibul qurban. Maka tidak boleh panitia menjual kulit tersebut. Baca artikel Rumaysho.Com: Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban? Barter Kulit Kurban dengan Daging Inilah kelakuan sebagian panitia kurban karena sulitnya memang sulit ditangani disebabkan saking banyaknya yang menumpuk. Lalu mereka memberikan jalan keluar, bagaimana jika kulit tersebut dibarter dengan daging untuk makan-makan panitia, bahkan ada yang punya inisiatif diganti dengan satu kambing lagi. Jelas yang terakhir ini yang terlihat lebih “wah”. Bagaimana hukum barter kulit dengan barang lain atau daging. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” Lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373, Syaikh Abul Hasan Musthofa bin Isma’il As Sulaimani, terbitan Maktabah Al Furqon, cetakan pertama, tahun 1421 H. Perhatikan perkataan Imam Syafi’i yang terakhir, menukar kulit dengan barang lain (daging atau bahkan kambing), termasuk jual beli. Sedangkan sudah diulas bahwa barter hasil sembelihan kurban adalah terlarang. Maka demikian halnya dengan kulit kurban. Solusi Penanganan Kulit Kurban Solusi yang bisa ditawarkan adalah: 1- Semua hasil kurban termasuk kulit diserahkan pada fakir miskin, hadiah bagi orang kaya atauu sebagai bentuk ihsan pada keluarga atau rekan shohibul qurban secara cuma-cuma, alias gratis, tanpa mengharap imbalan atau barter. 2- Kulit diserahkan kepada para penadah kulit secara cuma-cuma (gratis), tanpa mengharap gantian daging atau kambing. Dengan catatan, kulit tersebut tidak diketahui akan digunakan untuk tujuan haram seperti untuk alat musik dan semacamnya. Seandainya kulit tersebut dijual oleh fakir miskin atau oleh orang-orang yang dihadiahkan kulit, maka itu urusan mereka. Namun keuntungannya tidak boleh dikembalikan pada shohibul kurban atau panitia kurban. Wallahu Ta’ala a’lam. Hanya Allah yang memberi hidayah dan taufik pada al haq (kebenaran). — Diselesaikan di Cilegon, 29 Dzulqo’dah 1434 H (05-Oct-2013) Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,7 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H [1] HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah). Ibnu Juraij yaitu ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan mu’an’an. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothi’ (sanadnya terputus). Tagsdaging qurban

Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 3)?

Keenam : Al-Ustadz mempermasalahkan syaikh Ali Hasan Al-Halabi yang diundang oleh Rodja untuk memberikan kajian di masjid Al-Istiqlal.Saya juga tidak tahu mengapa al-Ustadz Dzulqornain begitu benci terhadap Syaikh Ali Hasan, bahkan sangat merendahkan beliau dengan kata-kata yang sangat kasar. Diantara perkataan al-Ustadz Dzulqornain tentang Syaikh Ali Hasan dalam surat ini :فبلبل أفكار الدعاة بدائه في مسألة الإيمان“Maka Ali Hasan mengacaukan pemikiran para dai dengan “penyakitnya” tentang permasalahan iman”Al-Ustadz Dzulqornain juga berkata : فقد كان له أيام في بعض الدورات يدرس في كتابه المشتمل على التأصيلات الباطلة المسمى بـ “منهج السلف الصالح في ترجيح المصالح …“Beberapa hari di sebagian dauroh Ali Hasan mengajarkan kitabnya yang mengandung “Ta’shilat-ta’shilat yang batil” yang berjudul Manhajus Salaf as-Sholeh fi Tarjiih Al-Mashoolih..”          Yang lebih parah al-Ustadz Dzulqornain dalam ceramahnya di hadapan umum (orang awam) berkata : “Saya kira apa yang ditulis oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, tidak ada ya dari karya-karya tulis pribadinya yang menjadikan rujukan khusus untuk para penuntut ilmu. Kalau dia benar manhajiahnya dalam menuntut ilmu, buku-buku ulama sudah cukup. Ada buku-buku salaf yang kadang dita’liq, ditahqiq, itupun tahqiqnya membuat hati tidak tenang membacanya. Coba antum baca tahqiq Syaikh Ali Hasan terhadap kitab Al-‘Ubudiyah, kaya orang main-main aja mentahqiqnya, ini dari hal yang banyak yang dijumpai“. Silahkan dengar diadaApaDgRodja3/tidak_tenang_hati_membaca_kitab_tahkikan_syaikh_aly.mp3Syaikh Ali Hasan salah dalam cara menuntut ilmunya tidak seperti Al-Ustadz Dzulqornain ??!!Ustadz juga berkata dihadapan orang awam : “Hingga hari ini semakin banyak saja kerusakan-kerusakan (maksudnya kerusakan Ali Hasan-pen) yang muncul. Salah satunya adalah yang saya sebutkan di pembahasan qodariyah, itu dari bukunya yang lama. Ilmu Ushul bida’, diambil dari al-Imam Asy-Syaatibhi, dianggap itu ucapan ahlus sunnah padahal itu ucapannya kaum jabriyah. Dia tidak memiliki ta’shil yang kuat dalam pembahasan aqidah. Didalam ilmu hadits juga tidak. Kalau kita baca buku tahqiqannya yang lama-lama itu terlihat pembahasan rowi-rowi, ketawa penuntut ilmu yang baru membacanya. Ini mungkin dianggap besar ucapan saya oleh sebagian orang, tapi itu hakekatnya mau dibilang apa lagi”Sedemikiankah rendahnya Syaikh Ali Hasan dihadapan ustadz Dzulqornain yang menanggap syaikh Ali Hasan tidak punya ilmu yang kuat dalam aqidah dan juga dalam ilmu hadits, tentunya tidak seperti ustadz Dzulqornain !!!?? Silahkan dengar diadaApaDgRodja3/benarkah_Syaikh_Aly_membagi_iman_menjadi_dua.mp3 Saya (Firanda) juga tidak setuju dengan perkatan Syaikh Ali Hasan tentang iman, dan saya juga banyak menyelisihi beliau dalam perkara-perkara yang lain. Toh ulamapun tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan. Akan tetapi bukanlah cara yang tepat mengejek beliau di hadapan orang awam, dengan ejekan yang menunjukkan seakan-akan antum seorang yang sangat hebat. Kalau antum ingin membantah maka bantahlah dengan tulisan atau ceramah ilmiyah bukan dengan ejekan. Kalau ejekan saya rasa anak saya yang masih kecil juga tidak kalah hebat !!! Kalau antum mengejek, bukankah banyak para ulama kibar yang memuji Ali Hasan??, saya rasa antum tahu akan hal ini. Sanggahan :Pertama : Memang benar Al-Lajnah Ad-Daimah telah mentahdzir Syaikh Ali Hasan Al-Halabi karena kesalahannya dalam permasalahan iman, sehingga buku yang ditulis oleh Ali Hasan ditahdzir. Akan tetapi apakah Al-Lajnah mentahdzir dari seluruh ceramah beliau, dan menghukum beliau sebagai ahlul bid’ah??. Kalau kita perhatikan tahdziran Al-Lajnah maka hanya berkaitan dengan buku yang ditulis oleh Ali Hasan, bukan mentahdzir orangnya secara total. Al-Lajnah berkata :لهذا فإن اللجنة الدائمة ترى أن هذين الكتابين لا يجوز طبعهما ولا نشرهما ولا تداولهما؛ لما فيهما من الباطل والتحريف، وننصح كاتبهما أن يتقي الله في نفسه وفي المسلمين، وبخاصة شبابهم، وأن يجتهد في تحصيل العلم الشرعي على أيدي العلماء الموثوق بعلمهم وحسن معتقدهم، وأن العلم أمانة لا يجوز نشره إلا على وفق الكتاب والسنة، وأن يقلع عن مثل هذه الآراء والمسلك المزري في تحريف كلام أهل العلم، ومعلوم أن الرجوع إلى الحق فضيلة وشرف للمسلم“Karenanya Al-Lajnah Ad-Daaimah memandang bahwa kedua kitab ini (yaitu kitab At-Tahdziir min Fitnah At-Takfiir dan Soihat Nadziir karya Ali Al-Halabi-pen) tidak boleh dicetak, tidak boleh disebarkan dan dibaca karena ada kebatilan dan penyimpangan dalam kedua buku tersebut. Dan kami menasehati penulis kedua kitab ini (yaitu Ali Al-Halabi-pen) untuk bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan terhadap kaum muslimin, terutama para pemuda kaum muslimin. Dan hendaknya penulis berijtihad dalam belajar ilmu syar’i di tangan para ulama yang telah dipercaya ilmu mereka dan bagusnya aqidah mereka. Dan bahwasanya ilmu itu adalah amanah, tidak boleh disebarkan kecuali yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan hendaknya penulis (Ali Al-Halabi) meninggalkan seperti pemikiran-pemikiran ini dan jalan yang tercela dalam merubah perkataan ahlul ilmi. Dan tentunya sudah diketahui bahwasanya kembali kepada kebenaran adalah keutamaan dan kemuliaan bagi seorang muslim” (silahkan baca tahdziran Al-Lajnah Ad-Daaimah di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=8&PageID=10901)Mentahdzir kitab tidak melazimkan mentahdzir penulisnya. Contohnya tahdziran Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad terhadap sebuah buku Syaikh Sulaiman Al-Asyqor, ternyata tidak melazimkan untuk mentahdzir seluruh bukunya apalagi orangnya.Syaikh Abdul Muhsin berkata :وأوصي أن يحذر الشباب من الاشتغال بتتبع عثرات طلاب العلم وتتبع مواقع الانترنت التي تعنى بجمع عثراتهم والتحذير منهم بسببها , وقد أخطأ الشيخ محمد بن سليمان الأشقر خطأ فادحا في النيل من الصحابي أبي بكرة رضي الله عنه ومروياته , واهتمامه بمسألة ولاية المرأة , وفي كونها تشارك في تولية غيرها , ورددت عليه في رسالة بعنوان : ((الدفاع عن الصحابي أبي بكرة ومروياته , والاستدلال لمنع ولاية النساء على الرجال )) , وأنا أحذر من زلته الشنيعة , لا أحذر من كتاباته المفيدة , وفي رجال الصحيحين وغيرهما رواة وصفوا ببدعة قبلت رواياتهم  مع تنبيه أهل العلم على تلك البدع للحذر منها.“Dan aku berwasiat untuk mengingatkan para syabab (para pemuda) agar tidak sibuk mencari-cari kesalahan-kesalahan para penuntut ilmu, dan agar tidak mengikuti website-website yang ada di internet yang perhatiannya adalah mengumpulkan kesalahan-kesalahan mereka dan mentahdzir mereka karena kesalahan-kesalahan tersebut.Syaikh Muhammad bin Sulaimaan Al-Asyqor telah jatuh dalam kesalahan dimana ia telah mencela seorang sahabat Abu Bakroh radhiallahu ‘anhu dan mencela riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh Abu Bakroh, dan juga perhatian syaikh Al-Asyqor terhadap kepemimpinan wanita dan keikutsertaan wanita dalam kepemimpinan (dalam pemerintahan-pen). Dan aku telah membantahnya dalam sebuah risalah yang berjudul “Pembelaan terhadal Abu Bakroh dan periwayatannya, dan dalil akan terlarangnya wanita yang memimpin para lelaki”. Dan aku telah mentahdzir kesalahannya yang parah ini, akan tetapi aku tidak mentahdzir buku-bukunya yang bermanfaat. Ada rawi-rawi dalam kitab shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim dan selain mereka berdua yang rawi-rawi tersebut disifati dengan bid’ah akan tetapi riwayat-riwayat mereka diterima disertai peringatan para ulama terhadap bid’ah tersebut agar dihindari” (Muqoddimah kitab rifqon ahlas sunnah bi ahlis sunnah) (silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/100-salah-kaprah-tentang-hajr-boikot-terhadap-ahlul-bidah-seri-5-contoh-nyata-khilaf-ijtahdiah-diantara-para-ulama-tentang-menghukumi-seseorang) Kedua : Tahdziran dari Al-Lajnah Ad-Daaimah terhadap Ali Hasan al-Halabi menimbulkan polemik di sebagian ulama yang lain. Intinya sebagian mereka kurang setuju dengan tahdziran tersebut.Adapun kitab Shoihat Nadzir yang ditahdzir oleh Al-Lajnah Ad-Daaimah ternyata di muqoddimah buku tersebut Ali Hasan Al-Halabi berkata :“Sejumlah masyaikh kami dan saudara kami telah membaca/mentelaah kitabku ini sebelum penyebarannya. Yang pertama dari mereka adalah (1) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddiin Al-Albaaniy, dan beliau mendoakanku – jazaahullaahu khairan – setelah membacanya : ‘semoga Allah menambahkan taufiq kepadamu’, (2) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Syaqrah, (3) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Ra’fat, (4) Al-Ustadz Asy-Syaikh Rabii’ bin Haadiy, (5) Al-Ustadz Muhammad ‘Umar Bazmuul, (6) Al-Akh Asy-Syaikh Masyhuur Hasan, (7) Al-Akh Asy-Syaikh Saliim Al-Hilaaliy, (8) Al-Akh Asy-Syaikh Muraad Syukriy, dan yang lainnya – baarakallaahu fiihim”. (Silahkan lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/03/mengapa-hanya-mentahdzir-syaikh-aliy.html) Ketiga : Sebab Syaikh Ali Hasan ditahdzir dan dituduh sebagai murjiah diantaranya karena pendapat beliau tentang amal adalah penyempurna keimanan dan bukan syarat sahnya iman (dan saya sendiri kurang setuju dengan pendapat ini). Akan tetapi ternyata pendapat Ali Hasan tentang iman mirip dengan pendapat Syaikh Robii’ tentang iman yang menjadikan amal hanya sebagai penyempurna??Syaikh Robii’ berkata :وأهل السنة يعتبرون العمل من الإيمان وفرع وكمال للإيمان ومن شجرة الإيمان“Dan Ahlus Sunnah menganggap amal dari iman dan juga cabang serta penyempurna bagi iman dan termasuk dari pohon keimanan” Syaikh Robii’ juga berkata :إن الإيمان أصل والعمل كمال أو تمام أو فرع أو فروع“Sesungguhnya iman adalah asal/pokok dan amal adalah penyempurna atau cabang”(http://www.rabee.net/show_book.aspx?pid=3&bid=200&gid)Berikut bantahan Syaikh Sholeh Al-Fauzan terhadap perkataan Syaikh Robii’ tersebut di (http://www.youtube.com/watch?v=RXMO7m2qgio). Lantas kenapa jika Ali Hasan ditinggalkan karena kesalahan dalam masalah iman, sedangkan Syaikh Robii’ dijadikan patokan dan marja’ dalam tahdzir-tahdziran??, kenapa Syaikh Robii’ juga tidak ditahdzir??Apakah Syaikh Robi’ juga murji’ah wahai ustadz Dzulqornain??, bukankah antum berkata dalam ceramah antum dihadapan umum : “Apa benar pembagian iman menjadi dua, pokok iman yaitu pembenaran hati dan ucapan di lisan, sedangkan amalan hanya menjadi penyempurnaan iman sebagaimana yang didakwahkan oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi. Ini ndak benar ya.., ini pemahaman murjiah, syaikh Ali Hasan sudah ditegur dalam hal ini….”Seharusnya kita tidak menimbang dengan dua timbangan, dan bersikap adil…!!!  Keempat : Jika ada yang bersandingan dengan Ali Hasan apakah harus ditahdzir??. Apalagi yang memuji dan menyarankan untuk belajar ke Ali Hasan apakah otomatis jadi Mubtadi??Lihatlah bagaimana sikap Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri yang pernah menjadi anggota kibar ulama. Ternyata beliau berkali-kali meminta kepada saya untuk bisa bermajelis bersama syaikh Ali Hasan, dan juga bahkan makan siang bersama Syaikh Ali Hasan. Yang akhirnya beliaupun mengisi pengajian di para Ikhwan Surabaya bersama Syaikh Ali Hasan yang sekaligus sebagai pembuka acara, bahkan Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri meminta Syaikh Ali Hasan untuk memberi komentar terhadap ceramah beliau !!!Saya sendiri mendengar tatkala Syaikh Sa’ad Syatsri diminta oleh sebagian orang agar tidak ke Surabaya karena ada Ali Hasan, maka syaikh menjawab : “Ali Hasan adalah saudara kita, dari ahlus sunnah, meskipun ada perselisihan antara kami dengan dia akan tetapi kita akan memberi nasehat. Ahlul bid’ah yang tertawa melihat pertikaian kita”.Bahkan Syaikh Sa’ad As-Syatsri menulis sebuah kitab tentang iman yang isinya membantah pemikiran Ali Hasan, akan tetapi ternyata beliau bisa berpelukan bahkan bermajelis dengan Ali Hasan Al-Halabi !!!Apakah syaikh Sa’ad Asy-Syatsri harus ditahdzir??, ataukah otomatis menjadi Ahlul Bid’ah??. Atau jangan sampai ada yang berkata, “Mungkin Syaikh Sa’ad As-Syatsri tidak tahu siapa Ali Hasan?? Kelima : Demikian juga Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad hafizohulloh memuji dan memotivasi untuk belajar kepada Ali Hasan Al-Halabi. Syaikh Abdul Muhsin berkata :وأوصي أيضا أن يستفيد طلاب العلم في كل بلد من المشتغلين بالعلم من أهل السنة في ذلك البلد , مثل تلاميذ الشيخ الألباني رحمه الله في الأردن , الذين أسسوا بعده مركزا باسمه , ومثل الشيخ محمد المغراوي  في المغرب , والشيخ محمد علي فركوس والشيخ العيد شريفي في الجزائر , وغيرهم من أهل السنة , ومن النصح لأهل السنة أن من أخطأ منهم ينبه على خطئه ولا يتابع عليه , ولا يتبرأ منه بسبب ذلك , ويستفاد منه , لا سيما إذا لم يوجد من هو أولى منه في العلم والفضل“Aku juga berwasiat kepada para penuntut ilmu di setiap negeri agar mengambil faedah (menuntut ilmu-pen) dari kalangan ahlus sunnah yang sibuk dengan ilmu di negeri tersebut. Seperti murid-murid Syaikh Al-Albaani rahimahullah di Yordania (diantaranya syaikh Ali Hasan-pen) yang dimana mereka telah mendirikan sebuah markaz setelah wafatnya syaikh Al-Albani dengan nama Syaikh Al-Albani, dan juga seperti syaikh Muhammad Al-Maghrowi di Magrib, syaikh Muhammad Ali Farkuus, Syaikh Al-‘Iid Syariify di Al-Jazaair, dan syaikh-syaikh lainnya dari kalangan Ahlus Sunnah.Dan diantara nasehat kepada Ahlus Sunnah bahwasanya barang siapa yang salah diantara mereka maka diingatkan kesalahannya namun tidak dimutaaba’ah (diikuti dan dicari-cari terus kesalahannya-pen), dan tidaklah dilakukan baroo’ kepadanya karena hal tersebut, dan diambil faedah (ilmu-pen) darinya, terlebih lagi jika tidak ada yang lebih berilmu dan lebih utama darinya”(silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/100-salah-kaprah-tentang-hajr-boikot-terhadap-ahlul-bidah-seri-5-contoh-nyata-khilaf-ijtahdiah-diantara-para-ulama-tentang-menghukumi-seseorang)Terlalu sering saya melihat Syaikh Ali Hasan mengunjungi Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, demikian juga mengunjungi Syaikh Abdurrazzaq hafizohumulloh.          Jika perkaranya demikian maka seharusnya bukan Radio Rodja yang ditahdzir atau dikatakan sururi, akan tetapi justru Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad dan Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri yang lebih utama ditahdzir atau dikatakan mubtadi” !!!. Ataukah al-Ustadz Dzulqornain –dan teman-temannya- memaksa kami harus mengikuti pendapat Syaikh Robii’??!! Keenam : Ngomong-ngomong sewaktu Ali Hasan menyampaikan materi pengajian di masjid Istiqlal, apakah isi materinya??, apakah berkaitan dengan kesalahan beliau, yaitu tentang iman?, atau mendukung pemikiran sururi?. Ataukah justru isi materinya adalah tentang manhaj salaf dan membantah takfiriyin??Ali Hasan Al-Halabi mengisi kajian di masjid Istiqlal 3 kali, udul-judul materi yang disampaikan oleh Ali Hasan adalah sebagai berikut :–         Keindahan Islam (pada tahun 2004)–         Sikap Muslim dalam Menghadapi Fitnah (pada tahun 2012, yang inipun berisi bantahan terhadap Syi’ah)–         Terorisme dalam pandangan Islam (yaitu pada tahun 2008, yang judul ini tentu menunjukkan sikap tamayyuz yang dibangga-banggakan oleh ustadz Dzulqornain) Ketujuh : Radio Rodja Ibarat Orang Fajir??Al-Ustadz menyatakan yang lebih maslahat tidak melarang orang awam untuk mendengar Radio Rodja, karena Radio Rodja ibarat orang fajir tapi bermanfaat bagi kaum muslimin. Al-Ustadz berkata kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzaan ((Adapun orang-orang awam bisa jadi menurut kami yang lebih baik bagi mereka adalah tidak melarang mereka dari mendengar/menonton Rodja, dalam rangka meminimalkan keburukan, dan termasuk dalam bab “Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”))Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini ((“Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”)) adalah kisah yang masyhur tentang seseorang yang sangat hebat dalam berperang dan banyak membunuh musuh, lalu diakhir hayatnya iapun bunuh diri karena tidak kuasa menahan rasa sakit akibat luka yang dialaminya (HR Al-Bukhari 3062 dan Muslim no 111). Adapun orang fajir dalam hadits ini maka mencakup orang kafir dan juga orang fasik sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 7/474)Yaa…mau bagaimana lagi, inilah hakikat penilaian al-Ustadz tentang Radio Rodja, ibarat seorang yang fajir/fasiq. Padahal diantara yang mengisi di Radio Rodja adalah Syaikh Abdurrozaq, Syaikkh Sa’ad Asy-Syatsri, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Fauzan, para ustadaz-ustadz….kesimpulannya semuanya ibarat “ORANG FAJIR” Kedelapan : Benarkah tahdziran Al-Ustadz terhadap Radio Rodja mendatangkan kemanfaatan bagi masyarakat??Diantara pernyataan Al-Ustadz Dzulqornain kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzan adalah ((Meskipun kami mentahdzir mereka (orang-orang Rodja) akan tetapi pembicaraan kami hanyalah pada tempat-tempat yang sesuai di hadapan para penuntut ilmu. Adapun orang-orang awam bisa jadi menurut kami yang lebih baik bagi mereka adalah tidak melarang mereka dari mendengar/menonton Rodja, dalam rangka meminimalkan keburukan, dan termasuk dalam bab “Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”)). Al-Ustadz Dzulqornain juga berkata ((Penanya Firanda dan teman-temannya, bahkan orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahlul bid’ah telah mengetahui bahwasanya kesibukan kami adalah mengajarkan kepada masyarakat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi serta manhaj salaf. Dan aku tidaklah mentahdzir orang-orang Rodja kecuali di sedikit tempat tatkala dibutuhkan yaitu tatkala menjawab pertanyaan dan yang semisalnya. Alhamdulillah orang-orang (masyarakat) mendapatkan manfaat dari tahdziran tersebut))Kesimpulan pernyataan Al-Ustadz Dzulqornain :Pertama : Kesibukannya adalah mengajarkan al-Qur’an, As-Sunnah, dan Manhaj salaf, beliau hanya mentahdzir sesekali saja kalau menjawab pertanyaan dan semisalnya.Kedua : Tahdziran beliau untuk para penuntut ilmu.Ketiga :  Tahdzirannya terhadap Radio Rodja bermanfaat bagi masyarakat !!Tentunya ketiga pernyataan ini adalah perkara yang sangat menggembirakan. Akan tetapi jika kita melihat kenyataan yang ada…sungguh betapa banyak jama’ah pengajian yang mendapat hidayah dengan sebab Radio Rodja sekarang akhirnya membenci Radio Rodja…kenapa demikian??, setelah jama’ah tersebut mengikuti pengajian Al-Ustadz Dzulqornain dan kawan-kawannya !!!. Ini kenyataan yang saya temukan dan hadapi sendiri di Jakarta. Inikah yang disebut manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz Dzulqornain??Manfaat yang lain adalah, tahdziran Al-Ustadz Dzulqornain tersebut dinukil dalam website-website Ahlul Bi’d’ah untuk menghantam Radio Rodja…., inikah manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz Dzulqornain??!!Yang lebih aneh, Al-Ustadz Dzulqornain menyatakan bahwa tahdzirannya tersebut hanyalah dikalangan para penuntut ilmu, akan tetapi ternyata tersebar kepada orang awam !!!. Bukankah al-Ustadz telah menyatakan meskipun Radio Rodja/RodjaTV ibarat orang fajir namun tidak mengapa ditonton oleh orang awam??, lantas kok tahdziran beliau malah menyebabkan sebaliknya??!!.          Wahai al-Ustadz, bukankah seharusnya fatwa antum dibalik, Radio Rodja tidak boleh didengar oleh orang awam karena mereka tidak bisa membedakan mana ustadz sururi dan mana yang bukan??. Kalau para penuntut ilmu seharusnya malah tidak mengapa, karena bisa membedakan antara mana yang hak dan mana yang batil, bukankah demikian wahai ustadz??!!Kemudian isi tahdziran Al-Ustadz Dzulqornain sangatlah mantap…, tahdziran secara mutlaq bahwa para ustadz rodja ada yang meyimpang dan ada yang tidak jelas !!!          Dan salah satu penyebab saya menulis artikel yang pertama (Ada apa dengan Radiorodja (https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/383-ada-apa-dengan-radiorodja-rodja-tv) adalah kabar yang saya terima dari sebuah keluarga di Sulawesi yang bertengkar karena sebagian anggota rumah melarang untuk menonton RodjaTV karena fatwa dari al-Ustadz Dzulqornain. Inikah manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz?? Kesembilan : Al-Ustadz berkata ((Beberapa pemateri di Radio dan TV Rodja memiliki hubungan dengan Yayasan As-Sofwah di Jakarta, dan ini adalah yayasan yang dikenal mendukung pemikiran Salman al-‘Audah, Muhammad Surur dan selain mereka berdua))          Saya rasa ini butuh penjelasan dari Al-Ustadz, karenanya kami ingin ketegasan dari Al-Ustadz Dzulqornain–         Siapakah “beberapa pemateri/ustadz Rodja” tersebut??–         Hubungan mu’amalah apakah yang terjadi antara mereka dengan Yayasan As-Sofwah??–         Hubungan tersebut hubungan lama yang telah terputus ataukah hubungan yang masih berlanjut??Karenanya kami mohon kesediaan al-Ustadz Dzulqornain untuk memberi kejelasan agar bisa menjadi nasehat bagi para ustadz Rodja jika mereka memang bersalah… Kesepuluh : Al-Ustadz menuduh bahwa Firanda marah kalau yayasan Ihyaa At-Turots ditahdzir !!Al-Ustadz berkata ((Yang menyedihkan, kami melihat sejumlah orang-orang Radio dan TV Rodja sikap fanatisme yang batil dan tercela serta marah terhadap orang-orang yang mentahdzir dan berbicara dengan kebenaran tentang Yayasan Ihyaa At-Turoots Al-Kuwaitiyah. Diantara mereka adalah Penanya al-Akh Firanda, ia telah menulis sebuah buku yang dicetak yang ia dengan semangat dalam buku tersebut membela Yayasan Ihyaa’ At-Turoots Al-Kuwaitiyah))Sebelumnya Al-Ustadz juga berkata ((Orang-orang Radiorodja dan Tv Rodja mengetahui dan bermu’amalah dengan seseorang yang disebut Abu Nidaa’, yaitu pengurus Ma’had Jamilurrahman –yaitu ma’had yang Penanya Akh Firanda keluaran ma’had tersebut))          Dengan dua pernyataan ini menggambarkan seakan-akan Firanda terpengaruh takfiri, dikarenakan (1) lulus dari pondok jamilurahman yang dimiliki oleh Ustadz Abu Nidaa’ gembongnya takfiri, dan (2) Marah kalau ada yang membantah Ihya At-Turoots yang membantu para takfiri !!!Saya katakan…wahai ustadz, silahkan gambarkanlah semau antum tentang saya dihadapan Syaikh Sholeh Al-Fauzaan. Allah yang akan menghakimi antum pada hari kiamat kelak.Adapun saya marah dengan fanatis yang batil dan tercela jika ada orang yang membantah Ihyaa At-Turoots, maka ini merupakan kedustaan wahai ustadz. Bahkan saya mempersilahkan antum dan para sahabat antum untuk membantah Yayasan Ihyaa At-Turoots dengan sepuas antum. Akan tetapi yang menjadikan saya tidak suka adalah menjadikan pembahasan At-Turots sebagai sarana untuk mentabdi’ para ustadz dan juga menyesatkan Radio Rodja. Karenanya coba al-Ustadz kembali membaca buku saya tersebut, semuanya terfokus pada sikap ahlus sunnah yang benar dalam menghadapi permasalahan khilafiyah diantara para ulama. Karenanya saya sering menyatakan bahwa bantahan yang ditulis oleh ustadz Askari adalah tidak nyambung, karena pembahasan saya bukanlah utamanya tertuju pada sesatnya yayasan Ihyaa At-Turoorts, akan tetapi apakah bermu’amalah dengan yayasan tersebut menjadikan seseorang otomatis menjadi sesat?? Sururi?? Hizbi?? Mubtadi’??. Itu yang saya bahas. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua… Penutup :Pertama : Ternyata bagaimanapun Al-Ustadz Dzulqornain ternyata tidak semanhaj dengan Syaikh Sholeh Al-Fauzan dalam masalah tahdzir-tahdziran.–         Al-Ustadz Dzulqornain mentahdzir Yayasan Ihyaa At-Turoots, ternyata Syaikh Sholeh Fauzan justru mentazkiyah Yayasan tersebut (silahkan lihat http://www.turathkw.com/topics/current/index.php?cat_id=13).–          Al-Ustadz Dzulqornain melarang bermuamalah secara mutlak dengan Yayasan Ihyaa At-Turots. Adapun Syaikh Sholeh Al-Fauzan membolehkan bermu’amalah, bahkan beliau menjawab dengan jawaban yang lebih umum ((“Yang membantu kalian, ambillah bantuannya dan manfaatkan bantuan tersebut“)), bahkan Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menyebutkan dalilnya dengan berkata ((Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerima hadiah-hadiah dari orang-orang kafir, beliau menerima dari Raja Muqouqis, beliau menerima hadiah. Yang membantu kalian, maka ambillah (bantuannya)))Kedua : Syaikh Sholeh Al-Fauzan telah menasehati al-Ustadz Dzulqornain untuk tidak mencela para du’at dan juga tidak mencela yayasan-yayasan !!. Ini merupakan nasehat yang tentunya bukan hanya untuk beliau akan tetapi untuk kita semua, termasuk Ustadz Muhammad Umar As-Sewed, Ustadz Askari, Ustadz Luqman Baa’abduh, dan kawan-kawan sealiran mereka. Justru Al-Ustadz Dzulqornain jarang membicarakan masalah tahdzir tidak seperti teman-temannya yang lain. Jadi nasehat Syaikh Sholeh Al-Fauzan lebih tepat untuk mereka tersebut !!Ketiga : Kita semua tahu kedudukan Syaikh Sholeh Al-Fauzan yang lebih tinggi daripada syaikh Robi’. Syaikh Sholeh Al-Fauzan adalah anggota kibar ulama, sementara syaikh Robi’ bukan. Syaikh Sholeh Al-Fauzan anggota Al-Lajnah Ad-Daaimiah sementara syaikh Robii’ bukan. Tentunya seseorang sangat mendapat udzur jika mengikuti pendapat dan nasehat Syaikh Sholeh Al-Fauzan dan meninggalkan Fatwa Syaikh Robi’ yang justru memotivasi untuk mentahdzir dan mentahdzir !!!.Keempat : Saran agar para ustadz Rodja menulis pertanyaan yang berisi informasi yang sebenarnya tentang radiorodja dan juga pernyataan-penyataan Al-Ustadz Dzulqornain di atas, lalu ditujukan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, Syaikh Sholeh Al-Fauzan, dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah. Semoga dimudahkan…Bersambung…Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-11-1434 H / 5 Oktober 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Ada Apa Dengan Radio Rodja & Rodja TV (bag 3)?

Keenam : Al-Ustadz mempermasalahkan syaikh Ali Hasan Al-Halabi yang diundang oleh Rodja untuk memberikan kajian di masjid Al-Istiqlal.Saya juga tidak tahu mengapa al-Ustadz Dzulqornain begitu benci terhadap Syaikh Ali Hasan, bahkan sangat merendahkan beliau dengan kata-kata yang sangat kasar. Diantara perkataan al-Ustadz Dzulqornain tentang Syaikh Ali Hasan dalam surat ini :فبلبل أفكار الدعاة بدائه في مسألة الإيمان“Maka Ali Hasan mengacaukan pemikiran para dai dengan “penyakitnya” tentang permasalahan iman”Al-Ustadz Dzulqornain juga berkata : فقد كان له أيام في بعض الدورات يدرس في كتابه المشتمل على التأصيلات الباطلة المسمى بـ “منهج السلف الصالح في ترجيح المصالح …“Beberapa hari di sebagian dauroh Ali Hasan mengajarkan kitabnya yang mengandung “Ta’shilat-ta’shilat yang batil” yang berjudul Manhajus Salaf as-Sholeh fi Tarjiih Al-Mashoolih..”          Yang lebih parah al-Ustadz Dzulqornain dalam ceramahnya di hadapan umum (orang awam) berkata : “Saya kira apa yang ditulis oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, tidak ada ya dari karya-karya tulis pribadinya yang menjadikan rujukan khusus untuk para penuntut ilmu. Kalau dia benar manhajiahnya dalam menuntut ilmu, buku-buku ulama sudah cukup. Ada buku-buku salaf yang kadang dita’liq, ditahqiq, itupun tahqiqnya membuat hati tidak tenang membacanya. Coba antum baca tahqiq Syaikh Ali Hasan terhadap kitab Al-‘Ubudiyah, kaya orang main-main aja mentahqiqnya, ini dari hal yang banyak yang dijumpai“. Silahkan dengar diadaApaDgRodja3/tidak_tenang_hati_membaca_kitab_tahkikan_syaikh_aly.mp3Syaikh Ali Hasan salah dalam cara menuntut ilmunya tidak seperti Al-Ustadz Dzulqornain ??!!Ustadz juga berkata dihadapan orang awam : “Hingga hari ini semakin banyak saja kerusakan-kerusakan (maksudnya kerusakan Ali Hasan-pen) yang muncul. Salah satunya adalah yang saya sebutkan di pembahasan qodariyah, itu dari bukunya yang lama. Ilmu Ushul bida’, diambil dari al-Imam Asy-Syaatibhi, dianggap itu ucapan ahlus sunnah padahal itu ucapannya kaum jabriyah. Dia tidak memiliki ta’shil yang kuat dalam pembahasan aqidah. Didalam ilmu hadits juga tidak. Kalau kita baca buku tahqiqannya yang lama-lama itu terlihat pembahasan rowi-rowi, ketawa penuntut ilmu yang baru membacanya. Ini mungkin dianggap besar ucapan saya oleh sebagian orang, tapi itu hakekatnya mau dibilang apa lagi”Sedemikiankah rendahnya Syaikh Ali Hasan dihadapan ustadz Dzulqornain yang menanggap syaikh Ali Hasan tidak punya ilmu yang kuat dalam aqidah dan juga dalam ilmu hadits, tentunya tidak seperti ustadz Dzulqornain !!!?? Silahkan dengar diadaApaDgRodja3/benarkah_Syaikh_Aly_membagi_iman_menjadi_dua.mp3 Saya (Firanda) juga tidak setuju dengan perkatan Syaikh Ali Hasan tentang iman, dan saya juga banyak menyelisihi beliau dalam perkara-perkara yang lain. Toh ulamapun tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan. Akan tetapi bukanlah cara yang tepat mengejek beliau di hadapan orang awam, dengan ejekan yang menunjukkan seakan-akan antum seorang yang sangat hebat. Kalau antum ingin membantah maka bantahlah dengan tulisan atau ceramah ilmiyah bukan dengan ejekan. Kalau ejekan saya rasa anak saya yang masih kecil juga tidak kalah hebat !!! Kalau antum mengejek, bukankah banyak para ulama kibar yang memuji Ali Hasan??, saya rasa antum tahu akan hal ini. Sanggahan :Pertama : Memang benar Al-Lajnah Ad-Daimah telah mentahdzir Syaikh Ali Hasan Al-Halabi karena kesalahannya dalam permasalahan iman, sehingga buku yang ditulis oleh Ali Hasan ditahdzir. Akan tetapi apakah Al-Lajnah mentahdzir dari seluruh ceramah beliau, dan menghukum beliau sebagai ahlul bid’ah??. Kalau kita perhatikan tahdziran Al-Lajnah maka hanya berkaitan dengan buku yang ditulis oleh Ali Hasan, bukan mentahdzir orangnya secara total. Al-Lajnah berkata :لهذا فإن اللجنة الدائمة ترى أن هذين الكتابين لا يجوز طبعهما ولا نشرهما ولا تداولهما؛ لما فيهما من الباطل والتحريف، وننصح كاتبهما أن يتقي الله في نفسه وفي المسلمين، وبخاصة شبابهم، وأن يجتهد في تحصيل العلم الشرعي على أيدي العلماء الموثوق بعلمهم وحسن معتقدهم، وأن العلم أمانة لا يجوز نشره إلا على وفق الكتاب والسنة، وأن يقلع عن مثل هذه الآراء والمسلك المزري في تحريف كلام أهل العلم، ومعلوم أن الرجوع إلى الحق فضيلة وشرف للمسلم“Karenanya Al-Lajnah Ad-Daaimah memandang bahwa kedua kitab ini (yaitu kitab At-Tahdziir min Fitnah At-Takfiir dan Soihat Nadziir karya Ali Al-Halabi-pen) tidak boleh dicetak, tidak boleh disebarkan dan dibaca karena ada kebatilan dan penyimpangan dalam kedua buku tersebut. Dan kami menasehati penulis kedua kitab ini (yaitu Ali Al-Halabi-pen) untuk bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan terhadap kaum muslimin, terutama para pemuda kaum muslimin. Dan hendaknya penulis berijtihad dalam belajar ilmu syar’i di tangan para ulama yang telah dipercaya ilmu mereka dan bagusnya aqidah mereka. Dan bahwasanya ilmu itu adalah amanah, tidak boleh disebarkan kecuali yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan hendaknya penulis (Ali Al-Halabi) meninggalkan seperti pemikiran-pemikiran ini dan jalan yang tercela dalam merubah perkataan ahlul ilmi. Dan tentunya sudah diketahui bahwasanya kembali kepada kebenaran adalah keutamaan dan kemuliaan bagi seorang muslim” (silahkan baca tahdziran Al-Lajnah Ad-Daaimah di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=8&PageID=10901)Mentahdzir kitab tidak melazimkan mentahdzir penulisnya. Contohnya tahdziran Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad terhadap sebuah buku Syaikh Sulaiman Al-Asyqor, ternyata tidak melazimkan untuk mentahdzir seluruh bukunya apalagi orangnya.Syaikh Abdul Muhsin berkata :وأوصي أن يحذر الشباب من الاشتغال بتتبع عثرات طلاب العلم وتتبع مواقع الانترنت التي تعنى بجمع عثراتهم والتحذير منهم بسببها , وقد أخطأ الشيخ محمد بن سليمان الأشقر خطأ فادحا في النيل من الصحابي أبي بكرة رضي الله عنه ومروياته , واهتمامه بمسألة ولاية المرأة , وفي كونها تشارك في تولية غيرها , ورددت عليه في رسالة بعنوان : ((الدفاع عن الصحابي أبي بكرة ومروياته , والاستدلال لمنع ولاية النساء على الرجال )) , وأنا أحذر من زلته الشنيعة , لا أحذر من كتاباته المفيدة , وفي رجال الصحيحين وغيرهما رواة وصفوا ببدعة قبلت رواياتهم  مع تنبيه أهل العلم على تلك البدع للحذر منها.“Dan aku berwasiat untuk mengingatkan para syabab (para pemuda) agar tidak sibuk mencari-cari kesalahan-kesalahan para penuntut ilmu, dan agar tidak mengikuti website-website yang ada di internet yang perhatiannya adalah mengumpulkan kesalahan-kesalahan mereka dan mentahdzir mereka karena kesalahan-kesalahan tersebut.Syaikh Muhammad bin Sulaimaan Al-Asyqor telah jatuh dalam kesalahan dimana ia telah mencela seorang sahabat Abu Bakroh radhiallahu ‘anhu dan mencela riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh Abu Bakroh, dan juga perhatian syaikh Al-Asyqor terhadap kepemimpinan wanita dan keikutsertaan wanita dalam kepemimpinan (dalam pemerintahan-pen). Dan aku telah membantahnya dalam sebuah risalah yang berjudul “Pembelaan terhadal Abu Bakroh dan periwayatannya, dan dalil akan terlarangnya wanita yang memimpin para lelaki”. Dan aku telah mentahdzir kesalahannya yang parah ini, akan tetapi aku tidak mentahdzir buku-bukunya yang bermanfaat. Ada rawi-rawi dalam kitab shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim dan selain mereka berdua yang rawi-rawi tersebut disifati dengan bid’ah akan tetapi riwayat-riwayat mereka diterima disertai peringatan para ulama terhadap bid’ah tersebut agar dihindari” (Muqoddimah kitab rifqon ahlas sunnah bi ahlis sunnah) (silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/100-salah-kaprah-tentang-hajr-boikot-terhadap-ahlul-bidah-seri-5-contoh-nyata-khilaf-ijtahdiah-diantara-para-ulama-tentang-menghukumi-seseorang) Kedua : Tahdziran dari Al-Lajnah Ad-Daaimah terhadap Ali Hasan al-Halabi menimbulkan polemik di sebagian ulama yang lain. Intinya sebagian mereka kurang setuju dengan tahdziran tersebut.Adapun kitab Shoihat Nadzir yang ditahdzir oleh Al-Lajnah Ad-Daaimah ternyata di muqoddimah buku tersebut Ali Hasan Al-Halabi berkata :“Sejumlah masyaikh kami dan saudara kami telah membaca/mentelaah kitabku ini sebelum penyebarannya. Yang pertama dari mereka adalah (1) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddiin Al-Albaaniy, dan beliau mendoakanku – jazaahullaahu khairan – setelah membacanya : ‘semoga Allah menambahkan taufiq kepadamu’, (2) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Syaqrah, (3) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Ra’fat, (4) Al-Ustadz Asy-Syaikh Rabii’ bin Haadiy, (5) Al-Ustadz Muhammad ‘Umar Bazmuul, (6) Al-Akh Asy-Syaikh Masyhuur Hasan, (7) Al-Akh Asy-Syaikh Saliim Al-Hilaaliy, (8) Al-Akh Asy-Syaikh Muraad Syukriy, dan yang lainnya – baarakallaahu fiihim”. (Silahkan lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/03/mengapa-hanya-mentahdzir-syaikh-aliy.html) Ketiga : Sebab Syaikh Ali Hasan ditahdzir dan dituduh sebagai murjiah diantaranya karena pendapat beliau tentang amal adalah penyempurna keimanan dan bukan syarat sahnya iman (dan saya sendiri kurang setuju dengan pendapat ini). Akan tetapi ternyata pendapat Ali Hasan tentang iman mirip dengan pendapat Syaikh Robii’ tentang iman yang menjadikan amal hanya sebagai penyempurna??Syaikh Robii’ berkata :وأهل السنة يعتبرون العمل من الإيمان وفرع وكمال للإيمان ومن شجرة الإيمان“Dan Ahlus Sunnah menganggap amal dari iman dan juga cabang serta penyempurna bagi iman dan termasuk dari pohon keimanan” Syaikh Robii’ juga berkata :إن الإيمان أصل والعمل كمال أو تمام أو فرع أو فروع“Sesungguhnya iman adalah asal/pokok dan amal adalah penyempurna atau cabang”(http://www.rabee.net/show_book.aspx?pid=3&bid=200&gid)Berikut bantahan Syaikh Sholeh Al-Fauzan terhadap perkataan Syaikh Robii’ tersebut di (http://www.youtube.com/watch?v=RXMO7m2qgio). Lantas kenapa jika Ali Hasan ditinggalkan karena kesalahan dalam masalah iman, sedangkan Syaikh Robii’ dijadikan patokan dan marja’ dalam tahdzir-tahdziran??, kenapa Syaikh Robii’ juga tidak ditahdzir??Apakah Syaikh Robi’ juga murji’ah wahai ustadz Dzulqornain??, bukankah antum berkata dalam ceramah antum dihadapan umum : “Apa benar pembagian iman menjadi dua, pokok iman yaitu pembenaran hati dan ucapan di lisan, sedangkan amalan hanya menjadi penyempurnaan iman sebagaimana yang didakwahkan oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi. Ini ndak benar ya.., ini pemahaman murjiah, syaikh Ali Hasan sudah ditegur dalam hal ini….”Seharusnya kita tidak menimbang dengan dua timbangan, dan bersikap adil…!!!  Keempat : Jika ada yang bersandingan dengan Ali Hasan apakah harus ditahdzir??. Apalagi yang memuji dan menyarankan untuk belajar ke Ali Hasan apakah otomatis jadi Mubtadi??Lihatlah bagaimana sikap Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri yang pernah menjadi anggota kibar ulama. Ternyata beliau berkali-kali meminta kepada saya untuk bisa bermajelis bersama syaikh Ali Hasan, dan juga bahkan makan siang bersama Syaikh Ali Hasan. Yang akhirnya beliaupun mengisi pengajian di para Ikhwan Surabaya bersama Syaikh Ali Hasan yang sekaligus sebagai pembuka acara, bahkan Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri meminta Syaikh Ali Hasan untuk memberi komentar terhadap ceramah beliau !!!Saya sendiri mendengar tatkala Syaikh Sa’ad Syatsri diminta oleh sebagian orang agar tidak ke Surabaya karena ada Ali Hasan, maka syaikh menjawab : “Ali Hasan adalah saudara kita, dari ahlus sunnah, meskipun ada perselisihan antara kami dengan dia akan tetapi kita akan memberi nasehat. Ahlul bid’ah yang tertawa melihat pertikaian kita”.Bahkan Syaikh Sa’ad As-Syatsri menulis sebuah kitab tentang iman yang isinya membantah pemikiran Ali Hasan, akan tetapi ternyata beliau bisa berpelukan bahkan bermajelis dengan Ali Hasan Al-Halabi !!!Apakah syaikh Sa’ad Asy-Syatsri harus ditahdzir??, ataukah otomatis menjadi Ahlul Bid’ah??. Atau jangan sampai ada yang berkata, “Mungkin Syaikh Sa’ad As-Syatsri tidak tahu siapa Ali Hasan?? Kelima : Demikian juga Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad hafizohulloh memuji dan memotivasi untuk belajar kepada Ali Hasan Al-Halabi. Syaikh Abdul Muhsin berkata :وأوصي أيضا أن يستفيد طلاب العلم في كل بلد من المشتغلين بالعلم من أهل السنة في ذلك البلد , مثل تلاميذ الشيخ الألباني رحمه الله في الأردن , الذين أسسوا بعده مركزا باسمه , ومثل الشيخ محمد المغراوي  في المغرب , والشيخ محمد علي فركوس والشيخ العيد شريفي في الجزائر , وغيرهم من أهل السنة , ومن النصح لأهل السنة أن من أخطأ منهم ينبه على خطئه ولا يتابع عليه , ولا يتبرأ منه بسبب ذلك , ويستفاد منه , لا سيما إذا لم يوجد من هو أولى منه في العلم والفضل“Aku juga berwasiat kepada para penuntut ilmu di setiap negeri agar mengambil faedah (menuntut ilmu-pen) dari kalangan ahlus sunnah yang sibuk dengan ilmu di negeri tersebut. Seperti murid-murid Syaikh Al-Albaani rahimahullah di Yordania (diantaranya syaikh Ali Hasan-pen) yang dimana mereka telah mendirikan sebuah markaz setelah wafatnya syaikh Al-Albani dengan nama Syaikh Al-Albani, dan juga seperti syaikh Muhammad Al-Maghrowi di Magrib, syaikh Muhammad Ali Farkuus, Syaikh Al-‘Iid Syariify di Al-Jazaair, dan syaikh-syaikh lainnya dari kalangan Ahlus Sunnah.Dan diantara nasehat kepada Ahlus Sunnah bahwasanya barang siapa yang salah diantara mereka maka diingatkan kesalahannya namun tidak dimutaaba’ah (diikuti dan dicari-cari terus kesalahannya-pen), dan tidaklah dilakukan baroo’ kepadanya karena hal tersebut, dan diambil faedah (ilmu-pen) darinya, terlebih lagi jika tidak ada yang lebih berilmu dan lebih utama darinya”(silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/100-salah-kaprah-tentang-hajr-boikot-terhadap-ahlul-bidah-seri-5-contoh-nyata-khilaf-ijtahdiah-diantara-para-ulama-tentang-menghukumi-seseorang)Terlalu sering saya melihat Syaikh Ali Hasan mengunjungi Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, demikian juga mengunjungi Syaikh Abdurrazzaq hafizohumulloh.          Jika perkaranya demikian maka seharusnya bukan Radio Rodja yang ditahdzir atau dikatakan sururi, akan tetapi justru Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad dan Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri yang lebih utama ditahdzir atau dikatakan mubtadi” !!!. Ataukah al-Ustadz Dzulqornain –dan teman-temannya- memaksa kami harus mengikuti pendapat Syaikh Robii’??!! Keenam : Ngomong-ngomong sewaktu Ali Hasan menyampaikan materi pengajian di masjid Istiqlal, apakah isi materinya??, apakah berkaitan dengan kesalahan beliau, yaitu tentang iman?, atau mendukung pemikiran sururi?. Ataukah justru isi materinya adalah tentang manhaj salaf dan membantah takfiriyin??Ali Hasan Al-Halabi mengisi kajian di masjid Istiqlal 3 kali, udul-judul materi yang disampaikan oleh Ali Hasan adalah sebagai berikut :–         Keindahan Islam (pada tahun 2004)–         Sikap Muslim dalam Menghadapi Fitnah (pada tahun 2012, yang inipun berisi bantahan terhadap Syi’ah)–         Terorisme dalam pandangan Islam (yaitu pada tahun 2008, yang judul ini tentu menunjukkan sikap tamayyuz yang dibangga-banggakan oleh ustadz Dzulqornain) Ketujuh : Radio Rodja Ibarat Orang Fajir??Al-Ustadz menyatakan yang lebih maslahat tidak melarang orang awam untuk mendengar Radio Rodja, karena Radio Rodja ibarat orang fajir tapi bermanfaat bagi kaum muslimin. Al-Ustadz berkata kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzaan ((Adapun orang-orang awam bisa jadi menurut kami yang lebih baik bagi mereka adalah tidak melarang mereka dari mendengar/menonton Rodja, dalam rangka meminimalkan keburukan, dan termasuk dalam bab “Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”))Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini ((“Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”)) adalah kisah yang masyhur tentang seseorang yang sangat hebat dalam berperang dan banyak membunuh musuh, lalu diakhir hayatnya iapun bunuh diri karena tidak kuasa menahan rasa sakit akibat luka yang dialaminya (HR Al-Bukhari 3062 dan Muslim no 111). Adapun orang fajir dalam hadits ini maka mencakup orang kafir dan juga orang fasik sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 7/474)Yaa…mau bagaimana lagi, inilah hakikat penilaian al-Ustadz tentang Radio Rodja, ibarat seorang yang fajir/fasiq. Padahal diantara yang mengisi di Radio Rodja adalah Syaikh Abdurrozaq, Syaikkh Sa’ad Asy-Syatsri, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Fauzan, para ustadaz-ustadz….kesimpulannya semuanya ibarat “ORANG FAJIR” Kedelapan : Benarkah tahdziran Al-Ustadz terhadap Radio Rodja mendatangkan kemanfaatan bagi masyarakat??Diantara pernyataan Al-Ustadz Dzulqornain kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzan adalah ((Meskipun kami mentahdzir mereka (orang-orang Rodja) akan tetapi pembicaraan kami hanyalah pada tempat-tempat yang sesuai di hadapan para penuntut ilmu. Adapun orang-orang awam bisa jadi menurut kami yang lebih baik bagi mereka adalah tidak melarang mereka dari mendengar/menonton Rodja, dalam rangka meminimalkan keburukan, dan termasuk dalam bab “Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”)). Al-Ustadz Dzulqornain juga berkata ((Penanya Firanda dan teman-temannya, bahkan orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahlul bid’ah telah mengetahui bahwasanya kesibukan kami adalah mengajarkan kepada masyarakat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi serta manhaj salaf. Dan aku tidaklah mentahdzir orang-orang Rodja kecuali di sedikit tempat tatkala dibutuhkan yaitu tatkala menjawab pertanyaan dan yang semisalnya. Alhamdulillah orang-orang (masyarakat) mendapatkan manfaat dari tahdziran tersebut))Kesimpulan pernyataan Al-Ustadz Dzulqornain :Pertama : Kesibukannya adalah mengajarkan al-Qur’an, As-Sunnah, dan Manhaj salaf, beliau hanya mentahdzir sesekali saja kalau menjawab pertanyaan dan semisalnya.Kedua : Tahdziran beliau untuk para penuntut ilmu.Ketiga :  Tahdzirannya terhadap Radio Rodja bermanfaat bagi masyarakat !!Tentunya ketiga pernyataan ini adalah perkara yang sangat menggembirakan. Akan tetapi jika kita melihat kenyataan yang ada…sungguh betapa banyak jama’ah pengajian yang mendapat hidayah dengan sebab Radio Rodja sekarang akhirnya membenci Radio Rodja…kenapa demikian??, setelah jama’ah tersebut mengikuti pengajian Al-Ustadz Dzulqornain dan kawan-kawannya !!!. Ini kenyataan yang saya temukan dan hadapi sendiri di Jakarta. Inikah yang disebut manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz Dzulqornain??Manfaat yang lain adalah, tahdziran Al-Ustadz Dzulqornain tersebut dinukil dalam website-website Ahlul Bi’d’ah untuk menghantam Radio Rodja…., inikah manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz Dzulqornain??!!Yang lebih aneh, Al-Ustadz Dzulqornain menyatakan bahwa tahdzirannya tersebut hanyalah dikalangan para penuntut ilmu, akan tetapi ternyata tersebar kepada orang awam !!!. Bukankah al-Ustadz telah menyatakan meskipun Radio Rodja/RodjaTV ibarat orang fajir namun tidak mengapa ditonton oleh orang awam??, lantas kok tahdziran beliau malah menyebabkan sebaliknya??!!.          Wahai al-Ustadz, bukankah seharusnya fatwa antum dibalik, Radio Rodja tidak boleh didengar oleh orang awam karena mereka tidak bisa membedakan mana ustadz sururi dan mana yang bukan??. Kalau para penuntut ilmu seharusnya malah tidak mengapa, karena bisa membedakan antara mana yang hak dan mana yang batil, bukankah demikian wahai ustadz??!!Kemudian isi tahdziran Al-Ustadz Dzulqornain sangatlah mantap…, tahdziran secara mutlaq bahwa para ustadz rodja ada yang meyimpang dan ada yang tidak jelas !!!          Dan salah satu penyebab saya menulis artikel yang pertama (Ada apa dengan Radiorodja (https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/383-ada-apa-dengan-radiorodja-rodja-tv) adalah kabar yang saya terima dari sebuah keluarga di Sulawesi yang bertengkar karena sebagian anggota rumah melarang untuk menonton RodjaTV karena fatwa dari al-Ustadz Dzulqornain. Inikah manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz?? Kesembilan : Al-Ustadz berkata ((Beberapa pemateri di Radio dan TV Rodja memiliki hubungan dengan Yayasan As-Sofwah di Jakarta, dan ini adalah yayasan yang dikenal mendukung pemikiran Salman al-‘Audah, Muhammad Surur dan selain mereka berdua))          Saya rasa ini butuh penjelasan dari Al-Ustadz, karenanya kami ingin ketegasan dari Al-Ustadz Dzulqornain–         Siapakah “beberapa pemateri/ustadz Rodja” tersebut??–         Hubungan mu’amalah apakah yang terjadi antara mereka dengan Yayasan As-Sofwah??–         Hubungan tersebut hubungan lama yang telah terputus ataukah hubungan yang masih berlanjut??Karenanya kami mohon kesediaan al-Ustadz Dzulqornain untuk memberi kejelasan agar bisa menjadi nasehat bagi para ustadz Rodja jika mereka memang bersalah… Kesepuluh : Al-Ustadz menuduh bahwa Firanda marah kalau yayasan Ihyaa At-Turots ditahdzir !!Al-Ustadz berkata ((Yang menyedihkan, kami melihat sejumlah orang-orang Radio dan TV Rodja sikap fanatisme yang batil dan tercela serta marah terhadap orang-orang yang mentahdzir dan berbicara dengan kebenaran tentang Yayasan Ihyaa At-Turoots Al-Kuwaitiyah. Diantara mereka adalah Penanya al-Akh Firanda, ia telah menulis sebuah buku yang dicetak yang ia dengan semangat dalam buku tersebut membela Yayasan Ihyaa’ At-Turoots Al-Kuwaitiyah))Sebelumnya Al-Ustadz juga berkata ((Orang-orang Radiorodja dan Tv Rodja mengetahui dan bermu’amalah dengan seseorang yang disebut Abu Nidaa’, yaitu pengurus Ma’had Jamilurrahman –yaitu ma’had yang Penanya Akh Firanda keluaran ma’had tersebut))          Dengan dua pernyataan ini menggambarkan seakan-akan Firanda terpengaruh takfiri, dikarenakan (1) lulus dari pondok jamilurahman yang dimiliki oleh Ustadz Abu Nidaa’ gembongnya takfiri, dan (2) Marah kalau ada yang membantah Ihya At-Turoots yang membantu para takfiri !!!Saya katakan…wahai ustadz, silahkan gambarkanlah semau antum tentang saya dihadapan Syaikh Sholeh Al-Fauzaan. Allah yang akan menghakimi antum pada hari kiamat kelak.Adapun saya marah dengan fanatis yang batil dan tercela jika ada orang yang membantah Ihyaa At-Turoots, maka ini merupakan kedustaan wahai ustadz. Bahkan saya mempersilahkan antum dan para sahabat antum untuk membantah Yayasan Ihyaa At-Turoots dengan sepuas antum. Akan tetapi yang menjadikan saya tidak suka adalah menjadikan pembahasan At-Turots sebagai sarana untuk mentabdi’ para ustadz dan juga menyesatkan Radio Rodja. Karenanya coba al-Ustadz kembali membaca buku saya tersebut, semuanya terfokus pada sikap ahlus sunnah yang benar dalam menghadapi permasalahan khilafiyah diantara para ulama. Karenanya saya sering menyatakan bahwa bantahan yang ditulis oleh ustadz Askari adalah tidak nyambung, karena pembahasan saya bukanlah utamanya tertuju pada sesatnya yayasan Ihyaa At-Turoorts, akan tetapi apakah bermu’amalah dengan yayasan tersebut menjadikan seseorang otomatis menjadi sesat?? Sururi?? Hizbi?? Mubtadi’??. Itu yang saya bahas. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua… Penutup :Pertama : Ternyata bagaimanapun Al-Ustadz Dzulqornain ternyata tidak semanhaj dengan Syaikh Sholeh Al-Fauzan dalam masalah tahdzir-tahdziran.–         Al-Ustadz Dzulqornain mentahdzir Yayasan Ihyaa At-Turoots, ternyata Syaikh Sholeh Fauzan justru mentazkiyah Yayasan tersebut (silahkan lihat http://www.turathkw.com/topics/current/index.php?cat_id=13).–          Al-Ustadz Dzulqornain melarang bermuamalah secara mutlak dengan Yayasan Ihyaa At-Turots. Adapun Syaikh Sholeh Al-Fauzan membolehkan bermu’amalah, bahkan beliau menjawab dengan jawaban yang lebih umum ((“Yang membantu kalian, ambillah bantuannya dan manfaatkan bantuan tersebut“)), bahkan Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menyebutkan dalilnya dengan berkata ((Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerima hadiah-hadiah dari orang-orang kafir, beliau menerima dari Raja Muqouqis, beliau menerima hadiah. Yang membantu kalian, maka ambillah (bantuannya)))Kedua : Syaikh Sholeh Al-Fauzan telah menasehati al-Ustadz Dzulqornain untuk tidak mencela para du’at dan juga tidak mencela yayasan-yayasan !!. Ini merupakan nasehat yang tentunya bukan hanya untuk beliau akan tetapi untuk kita semua, termasuk Ustadz Muhammad Umar As-Sewed, Ustadz Askari, Ustadz Luqman Baa’abduh, dan kawan-kawan sealiran mereka. Justru Al-Ustadz Dzulqornain jarang membicarakan masalah tahdzir tidak seperti teman-temannya yang lain. Jadi nasehat Syaikh Sholeh Al-Fauzan lebih tepat untuk mereka tersebut !!Ketiga : Kita semua tahu kedudukan Syaikh Sholeh Al-Fauzan yang lebih tinggi daripada syaikh Robi’. Syaikh Sholeh Al-Fauzan adalah anggota kibar ulama, sementara syaikh Robi’ bukan. Syaikh Sholeh Al-Fauzan anggota Al-Lajnah Ad-Daaimiah sementara syaikh Robii’ bukan. Tentunya seseorang sangat mendapat udzur jika mengikuti pendapat dan nasehat Syaikh Sholeh Al-Fauzan dan meninggalkan Fatwa Syaikh Robi’ yang justru memotivasi untuk mentahdzir dan mentahdzir !!!.Keempat : Saran agar para ustadz Rodja menulis pertanyaan yang berisi informasi yang sebenarnya tentang radiorodja dan juga pernyataan-penyataan Al-Ustadz Dzulqornain di atas, lalu ditujukan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, Syaikh Sholeh Al-Fauzan, dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah. Semoga dimudahkan…Bersambung…Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-11-1434 H / 5 Oktober 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com
Keenam : Al-Ustadz mempermasalahkan syaikh Ali Hasan Al-Halabi yang diundang oleh Rodja untuk memberikan kajian di masjid Al-Istiqlal.Saya juga tidak tahu mengapa al-Ustadz Dzulqornain begitu benci terhadap Syaikh Ali Hasan, bahkan sangat merendahkan beliau dengan kata-kata yang sangat kasar. Diantara perkataan al-Ustadz Dzulqornain tentang Syaikh Ali Hasan dalam surat ini :فبلبل أفكار الدعاة بدائه في مسألة الإيمان“Maka Ali Hasan mengacaukan pemikiran para dai dengan “penyakitnya” tentang permasalahan iman”Al-Ustadz Dzulqornain juga berkata : فقد كان له أيام في بعض الدورات يدرس في كتابه المشتمل على التأصيلات الباطلة المسمى بـ “منهج السلف الصالح في ترجيح المصالح …“Beberapa hari di sebagian dauroh Ali Hasan mengajarkan kitabnya yang mengandung “Ta’shilat-ta’shilat yang batil” yang berjudul Manhajus Salaf as-Sholeh fi Tarjiih Al-Mashoolih..”          Yang lebih parah al-Ustadz Dzulqornain dalam ceramahnya di hadapan umum (orang awam) berkata : “Saya kira apa yang ditulis oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, tidak ada ya dari karya-karya tulis pribadinya yang menjadikan rujukan khusus untuk para penuntut ilmu. Kalau dia benar manhajiahnya dalam menuntut ilmu, buku-buku ulama sudah cukup. Ada buku-buku salaf yang kadang dita’liq, ditahqiq, itupun tahqiqnya membuat hati tidak tenang membacanya. Coba antum baca tahqiq Syaikh Ali Hasan terhadap kitab Al-‘Ubudiyah, kaya orang main-main aja mentahqiqnya, ini dari hal yang banyak yang dijumpai“. Silahkan dengar diadaApaDgRodja3/tidak_tenang_hati_membaca_kitab_tahkikan_syaikh_aly.mp3Syaikh Ali Hasan salah dalam cara menuntut ilmunya tidak seperti Al-Ustadz Dzulqornain ??!!Ustadz juga berkata dihadapan orang awam : “Hingga hari ini semakin banyak saja kerusakan-kerusakan (maksudnya kerusakan Ali Hasan-pen) yang muncul. Salah satunya adalah yang saya sebutkan di pembahasan qodariyah, itu dari bukunya yang lama. Ilmu Ushul bida’, diambil dari al-Imam Asy-Syaatibhi, dianggap itu ucapan ahlus sunnah padahal itu ucapannya kaum jabriyah. Dia tidak memiliki ta’shil yang kuat dalam pembahasan aqidah. Didalam ilmu hadits juga tidak. Kalau kita baca buku tahqiqannya yang lama-lama itu terlihat pembahasan rowi-rowi, ketawa penuntut ilmu yang baru membacanya. Ini mungkin dianggap besar ucapan saya oleh sebagian orang, tapi itu hakekatnya mau dibilang apa lagi”Sedemikiankah rendahnya Syaikh Ali Hasan dihadapan ustadz Dzulqornain yang menanggap syaikh Ali Hasan tidak punya ilmu yang kuat dalam aqidah dan juga dalam ilmu hadits, tentunya tidak seperti ustadz Dzulqornain !!!?? Silahkan dengar diadaApaDgRodja3/benarkah_Syaikh_Aly_membagi_iman_menjadi_dua.mp3 Saya (Firanda) juga tidak setuju dengan perkatan Syaikh Ali Hasan tentang iman, dan saya juga banyak menyelisihi beliau dalam perkara-perkara yang lain. Toh ulamapun tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan. Akan tetapi bukanlah cara yang tepat mengejek beliau di hadapan orang awam, dengan ejekan yang menunjukkan seakan-akan antum seorang yang sangat hebat. Kalau antum ingin membantah maka bantahlah dengan tulisan atau ceramah ilmiyah bukan dengan ejekan. Kalau ejekan saya rasa anak saya yang masih kecil juga tidak kalah hebat !!! Kalau antum mengejek, bukankah banyak para ulama kibar yang memuji Ali Hasan??, saya rasa antum tahu akan hal ini. Sanggahan :Pertama : Memang benar Al-Lajnah Ad-Daimah telah mentahdzir Syaikh Ali Hasan Al-Halabi karena kesalahannya dalam permasalahan iman, sehingga buku yang ditulis oleh Ali Hasan ditahdzir. Akan tetapi apakah Al-Lajnah mentahdzir dari seluruh ceramah beliau, dan menghukum beliau sebagai ahlul bid’ah??. Kalau kita perhatikan tahdziran Al-Lajnah maka hanya berkaitan dengan buku yang ditulis oleh Ali Hasan, bukan mentahdzir orangnya secara total. Al-Lajnah berkata :لهذا فإن اللجنة الدائمة ترى أن هذين الكتابين لا يجوز طبعهما ولا نشرهما ولا تداولهما؛ لما فيهما من الباطل والتحريف، وننصح كاتبهما أن يتقي الله في نفسه وفي المسلمين، وبخاصة شبابهم، وأن يجتهد في تحصيل العلم الشرعي على أيدي العلماء الموثوق بعلمهم وحسن معتقدهم، وأن العلم أمانة لا يجوز نشره إلا على وفق الكتاب والسنة، وأن يقلع عن مثل هذه الآراء والمسلك المزري في تحريف كلام أهل العلم، ومعلوم أن الرجوع إلى الحق فضيلة وشرف للمسلم“Karenanya Al-Lajnah Ad-Daaimah memandang bahwa kedua kitab ini (yaitu kitab At-Tahdziir min Fitnah At-Takfiir dan Soihat Nadziir karya Ali Al-Halabi-pen) tidak boleh dicetak, tidak boleh disebarkan dan dibaca karena ada kebatilan dan penyimpangan dalam kedua buku tersebut. Dan kami menasehati penulis kedua kitab ini (yaitu Ali Al-Halabi-pen) untuk bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan terhadap kaum muslimin, terutama para pemuda kaum muslimin. Dan hendaknya penulis berijtihad dalam belajar ilmu syar’i di tangan para ulama yang telah dipercaya ilmu mereka dan bagusnya aqidah mereka. Dan bahwasanya ilmu itu adalah amanah, tidak boleh disebarkan kecuali yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan hendaknya penulis (Ali Al-Halabi) meninggalkan seperti pemikiran-pemikiran ini dan jalan yang tercela dalam merubah perkataan ahlul ilmi. Dan tentunya sudah diketahui bahwasanya kembali kepada kebenaran adalah keutamaan dan kemuliaan bagi seorang muslim” (silahkan baca tahdziran Al-Lajnah Ad-Daaimah di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=8&PageID=10901)Mentahdzir kitab tidak melazimkan mentahdzir penulisnya. Contohnya tahdziran Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad terhadap sebuah buku Syaikh Sulaiman Al-Asyqor, ternyata tidak melazimkan untuk mentahdzir seluruh bukunya apalagi orangnya.Syaikh Abdul Muhsin berkata :وأوصي أن يحذر الشباب من الاشتغال بتتبع عثرات طلاب العلم وتتبع مواقع الانترنت التي تعنى بجمع عثراتهم والتحذير منهم بسببها , وقد أخطأ الشيخ محمد بن سليمان الأشقر خطأ فادحا في النيل من الصحابي أبي بكرة رضي الله عنه ومروياته , واهتمامه بمسألة ولاية المرأة , وفي كونها تشارك في تولية غيرها , ورددت عليه في رسالة بعنوان : ((الدفاع عن الصحابي أبي بكرة ومروياته , والاستدلال لمنع ولاية النساء على الرجال )) , وأنا أحذر من زلته الشنيعة , لا أحذر من كتاباته المفيدة , وفي رجال الصحيحين وغيرهما رواة وصفوا ببدعة قبلت رواياتهم  مع تنبيه أهل العلم على تلك البدع للحذر منها.“Dan aku berwasiat untuk mengingatkan para syabab (para pemuda) agar tidak sibuk mencari-cari kesalahan-kesalahan para penuntut ilmu, dan agar tidak mengikuti website-website yang ada di internet yang perhatiannya adalah mengumpulkan kesalahan-kesalahan mereka dan mentahdzir mereka karena kesalahan-kesalahan tersebut.Syaikh Muhammad bin Sulaimaan Al-Asyqor telah jatuh dalam kesalahan dimana ia telah mencela seorang sahabat Abu Bakroh radhiallahu ‘anhu dan mencela riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh Abu Bakroh, dan juga perhatian syaikh Al-Asyqor terhadap kepemimpinan wanita dan keikutsertaan wanita dalam kepemimpinan (dalam pemerintahan-pen). Dan aku telah membantahnya dalam sebuah risalah yang berjudul “Pembelaan terhadal Abu Bakroh dan periwayatannya, dan dalil akan terlarangnya wanita yang memimpin para lelaki”. Dan aku telah mentahdzir kesalahannya yang parah ini, akan tetapi aku tidak mentahdzir buku-bukunya yang bermanfaat. Ada rawi-rawi dalam kitab shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim dan selain mereka berdua yang rawi-rawi tersebut disifati dengan bid’ah akan tetapi riwayat-riwayat mereka diterima disertai peringatan para ulama terhadap bid’ah tersebut agar dihindari” (Muqoddimah kitab rifqon ahlas sunnah bi ahlis sunnah) (silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/100-salah-kaprah-tentang-hajr-boikot-terhadap-ahlul-bidah-seri-5-contoh-nyata-khilaf-ijtahdiah-diantara-para-ulama-tentang-menghukumi-seseorang) Kedua : Tahdziran dari Al-Lajnah Ad-Daaimah terhadap Ali Hasan al-Halabi menimbulkan polemik di sebagian ulama yang lain. Intinya sebagian mereka kurang setuju dengan tahdziran tersebut.Adapun kitab Shoihat Nadzir yang ditahdzir oleh Al-Lajnah Ad-Daaimah ternyata di muqoddimah buku tersebut Ali Hasan Al-Halabi berkata :“Sejumlah masyaikh kami dan saudara kami telah membaca/mentelaah kitabku ini sebelum penyebarannya. Yang pertama dari mereka adalah (1) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddiin Al-Albaaniy, dan beliau mendoakanku – jazaahullaahu khairan – setelah membacanya : ‘semoga Allah menambahkan taufiq kepadamu’, (2) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Syaqrah, (3) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Ra’fat, (4) Al-Ustadz Asy-Syaikh Rabii’ bin Haadiy, (5) Al-Ustadz Muhammad ‘Umar Bazmuul, (6) Al-Akh Asy-Syaikh Masyhuur Hasan, (7) Al-Akh Asy-Syaikh Saliim Al-Hilaaliy, (8) Al-Akh Asy-Syaikh Muraad Syukriy, dan yang lainnya – baarakallaahu fiihim”. (Silahkan lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/03/mengapa-hanya-mentahdzir-syaikh-aliy.html) Ketiga : Sebab Syaikh Ali Hasan ditahdzir dan dituduh sebagai murjiah diantaranya karena pendapat beliau tentang amal adalah penyempurna keimanan dan bukan syarat sahnya iman (dan saya sendiri kurang setuju dengan pendapat ini). Akan tetapi ternyata pendapat Ali Hasan tentang iman mirip dengan pendapat Syaikh Robii’ tentang iman yang menjadikan amal hanya sebagai penyempurna??Syaikh Robii’ berkata :وأهل السنة يعتبرون العمل من الإيمان وفرع وكمال للإيمان ومن شجرة الإيمان“Dan Ahlus Sunnah menganggap amal dari iman dan juga cabang serta penyempurna bagi iman dan termasuk dari pohon keimanan” Syaikh Robii’ juga berkata :إن الإيمان أصل والعمل كمال أو تمام أو فرع أو فروع“Sesungguhnya iman adalah asal/pokok dan amal adalah penyempurna atau cabang”(http://www.rabee.net/show_book.aspx?pid=3&bid=200&gid)Berikut bantahan Syaikh Sholeh Al-Fauzan terhadap perkataan Syaikh Robii’ tersebut di (http://www.youtube.com/watch?v=RXMO7m2qgio). Lantas kenapa jika Ali Hasan ditinggalkan karena kesalahan dalam masalah iman, sedangkan Syaikh Robii’ dijadikan patokan dan marja’ dalam tahdzir-tahdziran??, kenapa Syaikh Robii’ juga tidak ditahdzir??Apakah Syaikh Robi’ juga murji’ah wahai ustadz Dzulqornain??, bukankah antum berkata dalam ceramah antum dihadapan umum : “Apa benar pembagian iman menjadi dua, pokok iman yaitu pembenaran hati dan ucapan di lisan, sedangkan amalan hanya menjadi penyempurnaan iman sebagaimana yang didakwahkan oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi. Ini ndak benar ya.., ini pemahaman murjiah, syaikh Ali Hasan sudah ditegur dalam hal ini….”Seharusnya kita tidak menimbang dengan dua timbangan, dan bersikap adil…!!!  Keempat : Jika ada yang bersandingan dengan Ali Hasan apakah harus ditahdzir??. Apalagi yang memuji dan menyarankan untuk belajar ke Ali Hasan apakah otomatis jadi Mubtadi??Lihatlah bagaimana sikap Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri yang pernah menjadi anggota kibar ulama. Ternyata beliau berkali-kali meminta kepada saya untuk bisa bermajelis bersama syaikh Ali Hasan, dan juga bahkan makan siang bersama Syaikh Ali Hasan. Yang akhirnya beliaupun mengisi pengajian di para Ikhwan Surabaya bersama Syaikh Ali Hasan yang sekaligus sebagai pembuka acara, bahkan Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri meminta Syaikh Ali Hasan untuk memberi komentar terhadap ceramah beliau !!!Saya sendiri mendengar tatkala Syaikh Sa’ad Syatsri diminta oleh sebagian orang agar tidak ke Surabaya karena ada Ali Hasan, maka syaikh menjawab : “Ali Hasan adalah saudara kita, dari ahlus sunnah, meskipun ada perselisihan antara kami dengan dia akan tetapi kita akan memberi nasehat. Ahlul bid’ah yang tertawa melihat pertikaian kita”.Bahkan Syaikh Sa’ad As-Syatsri menulis sebuah kitab tentang iman yang isinya membantah pemikiran Ali Hasan, akan tetapi ternyata beliau bisa berpelukan bahkan bermajelis dengan Ali Hasan Al-Halabi !!!Apakah syaikh Sa’ad Asy-Syatsri harus ditahdzir??, ataukah otomatis menjadi Ahlul Bid’ah??. Atau jangan sampai ada yang berkata, “Mungkin Syaikh Sa’ad As-Syatsri tidak tahu siapa Ali Hasan?? Kelima : Demikian juga Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad hafizohulloh memuji dan memotivasi untuk belajar kepada Ali Hasan Al-Halabi. Syaikh Abdul Muhsin berkata :وأوصي أيضا أن يستفيد طلاب العلم في كل بلد من المشتغلين بالعلم من أهل السنة في ذلك البلد , مثل تلاميذ الشيخ الألباني رحمه الله في الأردن , الذين أسسوا بعده مركزا باسمه , ومثل الشيخ محمد المغراوي  في المغرب , والشيخ محمد علي فركوس والشيخ العيد شريفي في الجزائر , وغيرهم من أهل السنة , ومن النصح لأهل السنة أن من أخطأ منهم ينبه على خطئه ولا يتابع عليه , ولا يتبرأ منه بسبب ذلك , ويستفاد منه , لا سيما إذا لم يوجد من هو أولى منه في العلم والفضل“Aku juga berwasiat kepada para penuntut ilmu di setiap negeri agar mengambil faedah (menuntut ilmu-pen) dari kalangan ahlus sunnah yang sibuk dengan ilmu di negeri tersebut. Seperti murid-murid Syaikh Al-Albaani rahimahullah di Yordania (diantaranya syaikh Ali Hasan-pen) yang dimana mereka telah mendirikan sebuah markaz setelah wafatnya syaikh Al-Albani dengan nama Syaikh Al-Albani, dan juga seperti syaikh Muhammad Al-Maghrowi di Magrib, syaikh Muhammad Ali Farkuus, Syaikh Al-‘Iid Syariify di Al-Jazaair, dan syaikh-syaikh lainnya dari kalangan Ahlus Sunnah.Dan diantara nasehat kepada Ahlus Sunnah bahwasanya barang siapa yang salah diantara mereka maka diingatkan kesalahannya namun tidak dimutaaba’ah (diikuti dan dicari-cari terus kesalahannya-pen), dan tidaklah dilakukan baroo’ kepadanya karena hal tersebut, dan diambil faedah (ilmu-pen) darinya, terlebih lagi jika tidak ada yang lebih berilmu dan lebih utama darinya”(silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/100-salah-kaprah-tentang-hajr-boikot-terhadap-ahlul-bidah-seri-5-contoh-nyata-khilaf-ijtahdiah-diantara-para-ulama-tentang-menghukumi-seseorang)Terlalu sering saya melihat Syaikh Ali Hasan mengunjungi Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, demikian juga mengunjungi Syaikh Abdurrazzaq hafizohumulloh.          Jika perkaranya demikian maka seharusnya bukan Radio Rodja yang ditahdzir atau dikatakan sururi, akan tetapi justru Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad dan Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri yang lebih utama ditahdzir atau dikatakan mubtadi” !!!. Ataukah al-Ustadz Dzulqornain –dan teman-temannya- memaksa kami harus mengikuti pendapat Syaikh Robii’??!! Keenam : Ngomong-ngomong sewaktu Ali Hasan menyampaikan materi pengajian di masjid Istiqlal, apakah isi materinya??, apakah berkaitan dengan kesalahan beliau, yaitu tentang iman?, atau mendukung pemikiran sururi?. Ataukah justru isi materinya adalah tentang manhaj salaf dan membantah takfiriyin??Ali Hasan Al-Halabi mengisi kajian di masjid Istiqlal 3 kali, udul-judul materi yang disampaikan oleh Ali Hasan adalah sebagai berikut :–         Keindahan Islam (pada tahun 2004)–         Sikap Muslim dalam Menghadapi Fitnah (pada tahun 2012, yang inipun berisi bantahan terhadap Syi’ah)–         Terorisme dalam pandangan Islam (yaitu pada tahun 2008, yang judul ini tentu menunjukkan sikap tamayyuz yang dibangga-banggakan oleh ustadz Dzulqornain) Ketujuh : Radio Rodja Ibarat Orang Fajir??Al-Ustadz menyatakan yang lebih maslahat tidak melarang orang awam untuk mendengar Radio Rodja, karena Radio Rodja ibarat orang fajir tapi bermanfaat bagi kaum muslimin. Al-Ustadz berkata kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzaan ((Adapun orang-orang awam bisa jadi menurut kami yang lebih baik bagi mereka adalah tidak melarang mereka dari mendengar/menonton Rodja, dalam rangka meminimalkan keburukan, dan termasuk dalam bab “Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”))Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini ((“Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”)) adalah kisah yang masyhur tentang seseorang yang sangat hebat dalam berperang dan banyak membunuh musuh, lalu diakhir hayatnya iapun bunuh diri karena tidak kuasa menahan rasa sakit akibat luka yang dialaminya (HR Al-Bukhari 3062 dan Muslim no 111). Adapun orang fajir dalam hadits ini maka mencakup orang kafir dan juga orang fasik sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 7/474)Yaa…mau bagaimana lagi, inilah hakikat penilaian al-Ustadz tentang Radio Rodja, ibarat seorang yang fajir/fasiq. Padahal diantara yang mengisi di Radio Rodja adalah Syaikh Abdurrozaq, Syaikkh Sa’ad Asy-Syatsri, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Fauzan, para ustadaz-ustadz….kesimpulannya semuanya ibarat “ORANG FAJIR” Kedelapan : Benarkah tahdziran Al-Ustadz terhadap Radio Rodja mendatangkan kemanfaatan bagi masyarakat??Diantara pernyataan Al-Ustadz Dzulqornain kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzan adalah ((Meskipun kami mentahdzir mereka (orang-orang Rodja) akan tetapi pembicaraan kami hanyalah pada tempat-tempat yang sesuai di hadapan para penuntut ilmu. Adapun orang-orang awam bisa jadi menurut kami yang lebih baik bagi mereka adalah tidak melarang mereka dari mendengar/menonton Rodja, dalam rangka meminimalkan keburukan, dan termasuk dalam bab “Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”)). Al-Ustadz Dzulqornain juga berkata ((Penanya Firanda dan teman-temannya, bahkan orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahlul bid’ah telah mengetahui bahwasanya kesibukan kami adalah mengajarkan kepada masyarakat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi serta manhaj salaf. Dan aku tidaklah mentahdzir orang-orang Rodja kecuali di sedikit tempat tatkala dibutuhkan yaitu tatkala menjawab pertanyaan dan yang semisalnya. Alhamdulillah orang-orang (masyarakat) mendapatkan manfaat dari tahdziran tersebut))Kesimpulan pernyataan Al-Ustadz Dzulqornain :Pertama : Kesibukannya adalah mengajarkan al-Qur’an, As-Sunnah, dan Manhaj salaf, beliau hanya mentahdzir sesekali saja kalau menjawab pertanyaan dan semisalnya.Kedua : Tahdziran beliau untuk para penuntut ilmu.Ketiga :  Tahdzirannya terhadap Radio Rodja bermanfaat bagi masyarakat !!Tentunya ketiga pernyataan ini adalah perkara yang sangat menggembirakan. Akan tetapi jika kita melihat kenyataan yang ada…sungguh betapa banyak jama’ah pengajian yang mendapat hidayah dengan sebab Radio Rodja sekarang akhirnya membenci Radio Rodja…kenapa demikian??, setelah jama’ah tersebut mengikuti pengajian Al-Ustadz Dzulqornain dan kawan-kawannya !!!. Ini kenyataan yang saya temukan dan hadapi sendiri di Jakarta. Inikah yang disebut manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz Dzulqornain??Manfaat yang lain adalah, tahdziran Al-Ustadz Dzulqornain tersebut dinukil dalam website-website Ahlul Bi’d’ah untuk menghantam Radio Rodja…., inikah manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz Dzulqornain??!!Yang lebih aneh, Al-Ustadz Dzulqornain menyatakan bahwa tahdzirannya tersebut hanyalah dikalangan para penuntut ilmu, akan tetapi ternyata tersebar kepada orang awam !!!. Bukankah al-Ustadz telah menyatakan meskipun Radio Rodja/RodjaTV ibarat orang fajir namun tidak mengapa ditonton oleh orang awam??, lantas kok tahdziran beliau malah menyebabkan sebaliknya??!!.          Wahai al-Ustadz, bukankah seharusnya fatwa antum dibalik, Radio Rodja tidak boleh didengar oleh orang awam karena mereka tidak bisa membedakan mana ustadz sururi dan mana yang bukan??. Kalau para penuntut ilmu seharusnya malah tidak mengapa, karena bisa membedakan antara mana yang hak dan mana yang batil, bukankah demikian wahai ustadz??!!Kemudian isi tahdziran Al-Ustadz Dzulqornain sangatlah mantap…, tahdziran secara mutlaq bahwa para ustadz rodja ada yang meyimpang dan ada yang tidak jelas !!!          Dan salah satu penyebab saya menulis artikel yang pertama (Ada apa dengan Radiorodja (https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/383-ada-apa-dengan-radiorodja-rodja-tv) adalah kabar yang saya terima dari sebuah keluarga di Sulawesi yang bertengkar karena sebagian anggota rumah melarang untuk menonton RodjaTV karena fatwa dari al-Ustadz Dzulqornain. Inikah manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz?? Kesembilan : Al-Ustadz berkata ((Beberapa pemateri di Radio dan TV Rodja memiliki hubungan dengan Yayasan As-Sofwah di Jakarta, dan ini adalah yayasan yang dikenal mendukung pemikiran Salman al-‘Audah, Muhammad Surur dan selain mereka berdua))          Saya rasa ini butuh penjelasan dari Al-Ustadz, karenanya kami ingin ketegasan dari Al-Ustadz Dzulqornain–         Siapakah “beberapa pemateri/ustadz Rodja” tersebut??–         Hubungan mu’amalah apakah yang terjadi antara mereka dengan Yayasan As-Sofwah??–         Hubungan tersebut hubungan lama yang telah terputus ataukah hubungan yang masih berlanjut??Karenanya kami mohon kesediaan al-Ustadz Dzulqornain untuk memberi kejelasan agar bisa menjadi nasehat bagi para ustadz Rodja jika mereka memang bersalah… Kesepuluh : Al-Ustadz menuduh bahwa Firanda marah kalau yayasan Ihyaa At-Turots ditahdzir !!Al-Ustadz berkata ((Yang menyedihkan, kami melihat sejumlah orang-orang Radio dan TV Rodja sikap fanatisme yang batil dan tercela serta marah terhadap orang-orang yang mentahdzir dan berbicara dengan kebenaran tentang Yayasan Ihyaa At-Turoots Al-Kuwaitiyah. Diantara mereka adalah Penanya al-Akh Firanda, ia telah menulis sebuah buku yang dicetak yang ia dengan semangat dalam buku tersebut membela Yayasan Ihyaa’ At-Turoots Al-Kuwaitiyah))Sebelumnya Al-Ustadz juga berkata ((Orang-orang Radiorodja dan Tv Rodja mengetahui dan bermu’amalah dengan seseorang yang disebut Abu Nidaa’, yaitu pengurus Ma’had Jamilurrahman –yaitu ma’had yang Penanya Akh Firanda keluaran ma’had tersebut))          Dengan dua pernyataan ini menggambarkan seakan-akan Firanda terpengaruh takfiri, dikarenakan (1) lulus dari pondok jamilurahman yang dimiliki oleh Ustadz Abu Nidaa’ gembongnya takfiri, dan (2) Marah kalau ada yang membantah Ihya At-Turoots yang membantu para takfiri !!!Saya katakan…wahai ustadz, silahkan gambarkanlah semau antum tentang saya dihadapan Syaikh Sholeh Al-Fauzaan. Allah yang akan menghakimi antum pada hari kiamat kelak.Adapun saya marah dengan fanatis yang batil dan tercela jika ada orang yang membantah Ihyaa At-Turoots, maka ini merupakan kedustaan wahai ustadz. Bahkan saya mempersilahkan antum dan para sahabat antum untuk membantah Yayasan Ihyaa At-Turoots dengan sepuas antum. Akan tetapi yang menjadikan saya tidak suka adalah menjadikan pembahasan At-Turots sebagai sarana untuk mentabdi’ para ustadz dan juga menyesatkan Radio Rodja. Karenanya coba al-Ustadz kembali membaca buku saya tersebut, semuanya terfokus pada sikap ahlus sunnah yang benar dalam menghadapi permasalahan khilafiyah diantara para ulama. Karenanya saya sering menyatakan bahwa bantahan yang ditulis oleh ustadz Askari adalah tidak nyambung, karena pembahasan saya bukanlah utamanya tertuju pada sesatnya yayasan Ihyaa At-Turoorts, akan tetapi apakah bermu’amalah dengan yayasan tersebut menjadikan seseorang otomatis menjadi sesat?? Sururi?? Hizbi?? Mubtadi’??. Itu yang saya bahas. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua… Penutup :Pertama : Ternyata bagaimanapun Al-Ustadz Dzulqornain ternyata tidak semanhaj dengan Syaikh Sholeh Al-Fauzan dalam masalah tahdzir-tahdziran.–         Al-Ustadz Dzulqornain mentahdzir Yayasan Ihyaa At-Turoots, ternyata Syaikh Sholeh Fauzan justru mentazkiyah Yayasan tersebut (silahkan lihat http://www.turathkw.com/topics/current/index.php?cat_id=13).–          Al-Ustadz Dzulqornain melarang bermuamalah secara mutlak dengan Yayasan Ihyaa At-Turots. Adapun Syaikh Sholeh Al-Fauzan membolehkan bermu’amalah, bahkan beliau menjawab dengan jawaban yang lebih umum ((“Yang membantu kalian, ambillah bantuannya dan manfaatkan bantuan tersebut“)), bahkan Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menyebutkan dalilnya dengan berkata ((Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerima hadiah-hadiah dari orang-orang kafir, beliau menerima dari Raja Muqouqis, beliau menerima hadiah. Yang membantu kalian, maka ambillah (bantuannya)))Kedua : Syaikh Sholeh Al-Fauzan telah menasehati al-Ustadz Dzulqornain untuk tidak mencela para du’at dan juga tidak mencela yayasan-yayasan !!. Ini merupakan nasehat yang tentunya bukan hanya untuk beliau akan tetapi untuk kita semua, termasuk Ustadz Muhammad Umar As-Sewed, Ustadz Askari, Ustadz Luqman Baa’abduh, dan kawan-kawan sealiran mereka. Justru Al-Ustadz Dzulqornain jarang membicarakan masalah tahdzir tidak seperti teman-temannya yang lain. Jadi nasehat Syaikh Sholeh Al-Fauzan lebih tepat untuk mereka tersebut !!Ketiga : Kita semua tahu kedudukan Syaikh Sholeh Al-Fauzan yang lebih tinggi daripada syaikh Robi’. Syaikh Sholeh Al-Fauzan adalah anggota kibar ulama, sementara syaikh Robi’ bukan. Syaikh Sholeh Al-Fauzan anggota Al-Lajnah Ad-Daaimiah sementara syaikh Robii’ bukan. Tentunya seseorang sangat mendapat udzur jika mengikuti pendapat dan nasehat Syaikh Sholeh Al-Fauzan dan meninggalkan Fatwa Syaikh Robi’ yang justru memotivasi untuk mentahdzir dan mentahdzir !!!.Keempat : Saran agar para ustadz Rodja menulis pertanyaan yang berisi informasi yang sebenarnya tentang radiorodja dan juga pernyataan-penyataan Al-Ustadz Dzulqornain di atas, lalu ditujukan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, Syaikh Sholeh Al-Fauzan, dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah. Semoga dimudahkan…Bersambung…Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-11-1434 H / 5 Oktober 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com


Keenam : Al-Ustadz mempermasalahkan syaikh Ali Hasan Al-Halabi yang diundang oleh Rodja untuk memberikan kajian di masjid Al-Istiqlal.Saya juga tidak tahu mengapa al-Ustadz Dzulqornain begitu benci terhadap Syaikh Ali Hasan, bahkan sangat merendahkan beliau dengan kata-kata yang sangat kasar. Diantara perkataan al-Ustadz Dzulqornain tentang Syaikh Ali Hasan dalam surat ini :فبلبل أفكار الدعاة بدائه في مسألة الإيمان“Maka Ali Hasan mengacaukan pemikiran para dai dengan “penyakitnya” tentang permasalahan iman”Al-Ustadz Dzulqornain juga berkata : فقد كان له أيام في بعض الدورات يدرس في كتابه المشتمل على التأصيلات الباطلة المسمى بـ “منهج السلف الصالح في ترجيح المصالح …“Beberapa hari di sebagian dauroh Ali Hasan mengajarkan kitabnya yang mengandung “Ta’shilat-ta’shilat yang batil” yang berjudul Manhajus Salaf as-Sholeh fi Tarjiih Al-Mashoolih..”          Yang lebih parah al-Ustadz Dzulqornain dalam ceramahnya di hadapan umum (orang awam) berkata : “Saya kira apa yang ditulis oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, tidak ada ya dari karya-karya tulis pribadinya yang menjadikan rujukan khusus untuk para penuntut ilmu. Kalau dia benar manhajiahnya dalam menuntut ilmu, buku-buku ulama sudah cukup. Ada buku-buku salaf yang kadang dita’liq, ditahqiq, itupun tahqiqnya membuat hati tidak tenang membacanya. Coba antum baca tahqiq Syaikh Ali Hasan terhadap kitab Al-‘Ubudiyah, kaya orang main-main aja mentahqiqnya, ini dari hal yang banyak yang dijumpai“. Silahkan dengar diadaApaDgRodja3/tidak_tenang_hati_membaca_kitab_tahkikan_syaikh_aly.mp3Syaikh Ali Hasan salah dalam cara menuntut ilmunya tidak seperti Al-Ustadz Dzulqornain ??!!Ustadz juga berkata dihadapan orang awam : “Hingga hari ini semakin banyak saja kerusakan-kerusakan (maksudnya kerusakan Ali Hasan-pen) yang muncul. Salah satunya adalah yang saya sebutkan di pembahasan qodariyah, itu dari bukunya yang lama. Ilmu Ushul bida’, diambil dari al-Imam Asy-Syaatibhi, dianggap itu ucapan ahlus sunnah padahal itu ucapannya kaum jabriyah. Dia tidak memiliki ta’shil yang kuat dalam pembahasan aqidah. Didalam ilmu hadits juga tidak. Kalau kita baca buku tahqiqannya yang lama-lama itu terlihat pembahasan rowi-rowi, ketawa penuntut ilmu yang baru membacanya. Ini mungkin dianggap besar ucapan saya oleh sebagian orang, tapi itu hakekatnya mau dibilang apa lagi”Sedemikiankah rendahnya Syaikh Ali Hasan dihadapan ustadz Dzulqornain yang menanggap syaikh Ali Hasan tidak punya ilmu yang kuat dalam aqidah dan juga dalam ilmu hadits, tentunya tidak seperti ustadz Dzulqornain !!!?? Silahkan dengar diadaApaDgRodja3/benarkah_Syaikh_Aly_membagi_iman_menjadi_dua.mp3 Saya (Firanda) juga tidak setuju dengan perkatan Syaikh Ali Hasan tentang iman, dan saya juga banyak menyelisihi beliau dalam perkara-perkara yang lain. Toh ulamapun tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan. Akan tetapi bukanlah cara yang tepat mengejek beliau di hadapan orang awam, dengan ejekan yang menunjukkan seakan-akan antum seorang yang sangat hebat. Kalau antum ingin membantah maka bantahlah dengan tulisan atau ceramah ilmiyah bukan dengan ejekan. Kalau ejekan saya rasa anak saya yang masih kecil juga tidak kalah hebat !!! Kalau antum mengejek, bukankah banyak para ulama kibar yang memuji Ali Hasan??, saya rasa antum tahu akan hal ini. Sanggahan :Pertama : Memang benar Al-Lajnah Ad-Daimah telah mentahdzir Syaikh Ali Hasan Al-Halabi karena kesalahannya dalam permasalahan iman, sehingga buku yang ditulis oleh Ali Hasan ditahdzir. Akan tetapi apakah Al-Lajnah mentahdzir dari seluruh ceramah beliau, dan menghukum beliau sebagai ahlul bid’ah??. Kalau kita perhatikan tahdziran Al-Lajnah maka hanya berkaitan dengan buku yang ditulis oleh Ali Hasan, bukan mentahdzir orangnya secara total. Al-Lajnah berkata :لهذا فإن اللجنة الدائمة ترى أن هذين الكتابين لا يجوز طبعهما ولا نشرهما ولا تداولهما؛ لما فيهما من الباطل والتحريف، وننصح كاتبهما أن يتقي الله في نفسه وفي المسلمين، وبخاصة شبابهم، وأن يجتهد في تحصيل العلم الشرعي على أيدي العلماء الموثوق بعلمهم وحسن معتقدهم، وأن العلم أمانة لا يجوز نشره إلا على وفق الكتاب والسنة، وأن يقلع عن مثل هذه الآراء والمسلك المزري في تحريف كلام أهل العلم، ومعلوم أن الرجوع إلى الحق فضيلة وشرف للمسلم“Karenanya Al-Lajnah Ad-Daaimah memandang bahwa kedua kitab ini (yaitu kitab At-Tahdziir min Fitnah At-Takfiir dan Soihat Nadziir karya Ali Al-Halabi-pen) tidak boleh dicetak, tidak boleh disebarkan dan dibaca karena ada kebatilan dan penyimpangan dalam kedua buku tersebut. Dan kami menasehati penulis kedua kitab ini (yaitu Ali Al-Halabi-pen) untuk bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan terhadap kaum muslimin, terutama para pemuda kaum muslimin. Dan hendaknya penulis berijtihad dalam belajar ilmu syar’i di tangan para ulama yang telah dipercaya ilmu mereka dan bagusnya aqidah mereka. Dan bahwasanya ilmu itu adalah amanah, tidak boleh disebarkan kecuali yang sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan hendaknya penulis (Ali Al-Halabi) meninggalkan seperti pemikiran-pemikiran ini dan jalan yang tercela dalam merubah perkataan ahlul ilmi. Dan tentunya sudah diketahui bahwasanya kembali kepada kebenaran adalah keutamaan dan kemuliaan bagi seorang muslim” (silahkan baca tahdziran Al-Lajnah Ad-Daaimah di http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=8&PageID=10901)Mentahdzir kitab tidak melazimkan mentahdzir penulisnya. Contohnya tahdziran Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad terhadap sebuah buku Syaikh Sulaiman Al-Asyqor, ternyata tidak melazimkan untuk mentahdzir seluruh bukunya apalagi orangnya.Syaikh Abdul Muhsin berkata :وأوصي أن يحذر الشباب من الاشتغال بتتبع عثرات طلاب العلم وتتبع مواقع الانترنت التي تعنى بجمع عثراتهم والتحذير منهم بسببها , وقد أخطأ الشيخ محمد بن سليمان الأشقر خطأ فادحا في النيل من الصحابي أبي بكرة رضي الله عنه ومروياته , واهتمامه بمسألة ولاية المرأة , وفي كونها تشارك في تولية غيرها , ورددت عليه في رسالة بعنوان : ((الدفاع عن الصحابي أبي بكرة ومروياته , والاستدلال لمنع ولاية النساء على الرجال )) , وأنا أحذر من زلته الشنيعة , لا أحذر من كتاباته المفيدة , وفي رجال الصحيحين وغيرهما رواة وصفوا ببدعة قبلت رواياتهم  مع تنبيه أهل العلم على تلك البدع للحذر منها.“Dan aku berwasiat untuk mengingatkan para syabab (para pemuda) agar tidak sibuk mencari-cari kesalahan-kesalahan para penuntut ilmu, dan agar tidak mengikuti website-website yang ada di internet yang perhatiannya adalah mengumpulkan kesalahan-kesalahan mereka dan mentahdzir mereka karena kesalahan-kesalahan tersebut.Syaikh Muhammad bin Sulaimaan Al-Asyqor telah jatuh dalam kesalahan dimana ia telah mencela seorang sahabat Abu Bakroh radhiallahu ‘anhu dan mencela riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh Abu Bakroh, dan juga perhatian syaikh Al-Asyqor terhadap kepemimpinan wanita dan keikutsertaan wanita dalam kepemimpinan (dalam pemerintahan-pen). Dan aku telah membantahnya dalam sebuah risalah yang berjudul “Pembelaan terhadal Abu Bakroh dan periwayatannya, dan dalil akan terlarangnya wanita yang memimpin para lelaki”. Dan aku telah mentahdzir kesalahannya yang parah ini, akan tetapi aku tidak mentahdzir buku-bukunya yang bermanfaat. Ada rawi-rawi dalam kitab shahih Al-Bukhari dan shahih Muslim dan selain mereka berdua yang rawi-rawi tersebut disifati dengan bid’ah akan tetapi riwayat-riwayat mereka diterima disertai peringatan para ulama terhadap bid’ah tersebut agar dihindari” (Muqoddimah kitab rifqon ahlas sunnah bi ahlis sunnah) (silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/100-salah-kaprah-tentang-hajr-boikot-terhadap-ahlul-bidah-seri-5-contoh-nyata-khilaf-ijtahdiah-diantara-para-ulama-tentang-menghukumi-seseorang) Kedua : Tahdziran dari Al-Lajnah Ad-Daaimah terhadap Ali Hasan al-Halabi menimbulkan polemik di sebagian ulama yang lain. Intinya sebagian mereka kurang setuju dengan tahdziran tersebut.Adapun kitab Shoihat Nadzir yang ditahdzir oleh Al-Lajnah Ad-Daaimah ternyata di muqoddimah buku tersebut Ali Hasan Al-Halabi berkata :“Sejumlah masyaikh kami dan saudara kami telah membaca/mentelaah kitabku ini sebelum penyebarannya. Yang pertama dari mereka adalah (1) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddiin Al-Albaaniy, dan beliau mendoakanku – jazaahullaahu khairan – setelah membacanya : ‘semoga Allah menambahkan taufiq kepadamu’, (2) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Syaqrah, (3) Ustadz kami Asy-Syaikh Muhammad Ra’fat, (4) Al-Ustadz Asy-Syaikh Rabii’ bin Haadiy, (5) Al-Ustadz Muhammad ‘Umar Bazmuul, (6) Al-Akh Asy-Syaikh Masyhuur Hasan, (7) Al-Akh Asy-Syaikh Saliim Al-Hilaaliy, (8) Al-Akh Asy-Syaikh Muraad Syukriy, dan yang lainnya – baarakallaahu fiihim”. (Silahkan lihat http://abul-jauzaa.blogspot.com/2012/03/mengapa-hanya-mentahdzir-syaikh-aliy.html) Ketiga : Sebab Syaikh Ali Hasan ditahdzir dan dituduh sebagai murjiah diantaranya karena pendapat beliau tentang amal adalah penyempurna keimanan dan bukan syarat sahnya iman (dan saya sendiri kurang setuju dengan pendapat ini). Akan tetapi ternyata pendapat Ali Hasan tentang iman mirip dengan pendapat Syaikh Robii’ tentang iman yang menjadikan amal hanya sebagai penyempurna??Syaikh Robii’ berkata :وأهل السنة يعتبرون العمل من الإيمان وفرع وكمال للإيمان ومن شجرة الإيمان“Dan Ahlus Sunnah menganggap amal dari iman dan juga cabang serta penyempurna bagi iman dan termasuk dari pohon keimanan” Syaikh Robii’ juga berkata :إن الإيمان أصل والعمل كمال أو تمام أو فرع أو فروع“Sesungguhnya iman adalah asal/pokok dan amal adalah penyempurna atau cabang”(http://www.rabee.net/show_book.aspx?pid=3&bid=200&gid)Berikut bantahan Syaikh Sholeh Al-Fauzan terhadap perkataan Syaikh Robii’ tersebut di (http://www.youtube.com/watch?v=RXMO7m2qgio). Lantas kenapa jika Ali Hasan ditinggalkan karena kesalahan dalam masalah iman, sedangkan Syaikh Robii’ dijadikan patokan dan marja’ dalam tahdzir-tahdziran??, kenapa Syaikh Robii’ juga tidak ditahdzir??Apakah Syaikh Robi’ juga murji’ah wahai ustadz Dzulqornain??, bukankah antum berkata dalam ceramah antum dihadapan umum : “Apa benar pembagian iman menjadi dua, pokok iman yaitu pembenaran hati dan ucapan di lisan, sedangkan amalan hanya menjadi penyempurnaan iman sebagaimana yang didakwahkan oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi. Ini ndak benar ya.., ini pemahaman murjiah, syaikh Ali Hasan sudah ditegur dalam hal ini….”Seharusnya kita tidak menimbang dengan dua timbangan, dan bersikap adil…!!!  Keempat : Jika ada yang bersandingan dengan Ali Hasan apakah harus ditahdzir??. Apalagi yang memuji dan menyarankan untuk belajar ke Ali Hasan apakah otomatis jadi Mubtadi??Lihatlah bagaimana sikap Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri yang pernah menjadi anggota kibar ulama. Ternyata beliau berkali-kali meminta kepada saya untuk bisa bermajelis bersama syaikh Ali Hasan, dan juga bahkan makan siang bersama Syaikh Ali Hasan. Yang akhirnya beliaupun mengisi pengajian di para Ikhwan Surabaya bersama Syaikh Ali Hasan yang sekaligus sebagai pembuka acara, bahkan Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri meminta Syaikh Ali Hasan untuk memberi komentar terhadap ceramah beliau !!!Saya sendiri mendengar tatkala Syaikh Sa’ad Syatsri diminta oleh sebagian orang agar tidak ke Surabaya karena ada Ali Hasan, maka syaikh menjawab : “Ali Hasan adalah saudara kita, dari ahlus sunnah, meskipun ada perselisihan antara kami dengan dia akan tetapi kita akan memberi nasehat. Ahlul bid’ah yang tertawa melihat pertikaian kita”.Bahkan Syaikh Sa’ad As-Syatsri menulis sebuah kitab tentang iman yang isinya membantah pemikiran Ali Hasan, akan tetapi ternyata beliau bisa berpelukan bahkan bermajelis dengan Ali Hasan Al-Halabi !!!Apakah syaikh Sa’ad Asy-Syatsri harus ditahdzir??, ataukah otomatis menjadi Ahlul Bid’ah??. Atau jangan sampai ada yang berkata, “Mungkin Syaikh Sa’ad As-Syatsri tidak tahu siapa Ali Hasan?? Kelima : Demikian juga Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbaad hafizohulloh memuji dan memotivasi untuk belajar kepada Ali Hasan Al-Halabi. Syaikh Abdul Muhsin berkata :وأوصي أيضا أن يستفيد طلاب العلم في كل بلد من المشتغلين بالعلم من أهل السنة في ذلك البلد , مثل تلاميذ الشيخ الألباني رحمه الله في الأردن , الذين أسسوا بعده مركزا باسمه , ومثل الشيخ محمد المغراوي  في المغرب , والشيخ محمد علي فركوس والشيخ العيد شريفي في الجزائر , وغيرهم من أهل السنة , ومن النصح لأهل السنة أن من أخطأ منهم ينبه على خطئه ولا يتابع عليه , ولا يتبرأ منه بسبب ذلك , ويستفاد منه , لا سيما إذا لم يوجد من هو أولى منه في العلم والفضل“Aku juga berwasiat kepada para penuntut ilmu di setiap negeri agar mengambil faedah (menuntut ilmu-pen) dari kalangan ahlus sunnah yang sibuk dengan ilmu di negeri tersebut. Seperti murid-murid Syaikh Al-Albaani rahimahullah di Yordania (diantaranya syaikh Ali Hasan-pen) yang dimana mereka telah mendirikan sebuah markaz setelah wafatnya syaikh Al-Albani dengan nama Syaikh Al-Albani, dan juga seperti syaikh Muhammad Al-Maghrowi di Magrib, syaikh Muhammad Ali Farkuus, Syaikh Al-‘Iid Syariify di Al-Jazaair, dan syaikh-syaikh lainnya dari kalangan Ahlus Sunnah.Dan diantara nasehat kepada Ahlus Sunnah bahwasanya barang siapa yang salah diantara mereka maka diingatkan kesalahannya namun tidak dimutaaba’ah (diikuti dan dicari-cari terus kesalahannya-pen), dan tidaklah dilakukan baroo’ kepadanya karena hal tersebut, dan diambil faedah (ilmu-pen) darinya, terlebih lagi jika tidak ada yang lebih berilmu dan lebih utama darinya”(silahkan baca kembali https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/100-salah-kaprah-tentang-hajr-boikot-terhadap-ahlul-bidah-seri-5-contoh-nyata-khilaf-ijtahdiah-diantara-para-ulama-tentang-menghukumi-seseorang)Terlalu sering saya melihat Syaikh Ali Hasan mengunjungi Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, demikian juga mengunjungi Syaikh Abdurrazzaq hafizohumulloh.          Jika perkaranya demikian maka seharusnya bukan Radio Rodja yang ditahdzir atau dikatakan sururi, akan tetapi justru Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad dan Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri yang lebih utama ditahdzir atau dikatakan mubtadi” !!!. Ataukah al-Ustadz Dzulqornain –dan teman-temannya- memaksa kami harus mengikuti pendapat Syaikh Robii’??!! Keenam : Ngomong-ngomong sewaktu Ali Hasan menyampaikan materi pengajian di masjid Istiqlal, apakah isi materinya??, apakah berkaitan dengan kesalahan beliau, yaitu tentang iman?, atau mendukung pemikiran sururi?. Ataukah justru isi materinya adalah tentang manhaj salaf dan membantah takfiriyin??Ali Hasan Al-Halabi mengisi kajian di masjid Istiqlal 3 kali, udul-judul materi yang disampaikan oleh Ali Hasan adalah sebagai berikut :–         Keindahan Islam (pada tahun 2004)–         Sikap Muslim dalam Menghadapi Fitnah (pada tahun 2012, yang inipun berisi bantahan terhadap Syi’ah)–         Terorisme dalam pandangan Islam (yaitu pada tahun 2008, yang judul ini tentu menunjukkan sikap tamayyuz yang dibangga-banggakan oleh ustadz Dzulqornain) Ketujuh : Radio Rodja Ibarat Orang Fajir??Al-Ustadz menyatakan yang lebih maslahat tidak melarang orang awam untuk mendengar Radio Rodja, karena Radio Rodja ibarat orang fajir tapi bermanfaat bagi kaum muslimin. Al-Ustadz berkata kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzaan ((Adapun orang-orang awam bisa jadi menurut kami yang lebih baik bagi mereka adalah tidak melarang mereka dari mendengar/menonton Rodja, dalam rangka meminimalkan keburukan, dan termasuk dalam bab “Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”))Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini ((“Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”)) adalah kisah yang masyhur tentang seseorang yang sangat hebat dalam berperang dan banyak membunuh musuh, lalu diakhir hayatnya iapun bunuh diri karena tidak kuasa menahan rasa sakit akibat luka yang dialaminya (HR Al-Bukhari 3062 dan Muslim no 111). Adapun orang fajir dalam hadits ini maka mencakup orang kafir dan juga orang fasik sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar (lihat Fathul Baari 7/474)Yaa…mau bagaimana lagi, inilah hakikat penilaian al-Ustadz tentang Radio Rodja, ibarat seorang yang fajir/fasiq. Padahal diantara yang mengisi di Radio Rodja adalah Syaikh Abdurrozaq, Syaikkh Sa’ad Asy-Syatsri, Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili, Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Fauzan, para ustadaz-ustadz….kesimpulannya semuanya ibarat “ORANG FAJIR” Kedelapan : Benarkah tahdziran Al-Ustadz terhadap Radio Rodja mendatangkan kemanfaatan bagi masyarakat??Diantara pernyataan Al-Ustadz Dzulqornain kepada Syaikh Sholeh Al-Fauzan adalah ((Meskipun kami mentahdzir mereka (orang-orang Rodja) akan tetapi pembicaraan kami hanyalah pada tempat-tempat yang sesuai di hadapan para penuntut ilmu. Adapun orang-orang awam bisa jadi menurut kami yang lebih baik bagi mereka adalah tidak melarang mereka dari mendengar/menonton Rodja, dalam rangka meminimalkan keburukan, dan termasuk dalam bab “Sesungguhnya Allah akan menolong agama ini dengan orang fajir”)). Al-Ustadz Dzulqornain juga berkata ((Penanya Firanda dan teman-temannya, bahkan orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahlul bid’ah telah mengetahui bahwasanya kesibukan kami adalah mengajarkan kepada masyarakat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi serta manhaj salaf. Dan aku tidaklah mentahdzir orang-orang Rodja kecuali di sedikit tempat tatkala dibutuhkan yaitu tatkala menjawab pertanyaan dan yang semisalnya. Alhamdulillah orang-orang (masyarakat) mendapatkan manfaat dari tahdziran tersebut))Kesimpulan pernyataan Al-Ustadz Dzulqornain :Pertama : Kesibukannya adalah mengajarkan al-Qur’an, As-Sunnah, dan Manhaj salaf, beliau hanya mentahdzir sesekali saja kalau menjawab pertanyaan dan semisalnya.Kedua : Tahdziran beliau untuk para penuntut ilmu.Ketiga :  Tahdzirannya terhadap Radio Rodja bermanfaat bagi masyarakat !!Tentunya ketiga pernyataan ini adalah perkara yang sangat menggembirakan. Akan tetapi jika kita melihat kenyataan yang ada…sungguh betapa banyak jama’ah pengajian yang mendapat hidayah dengan sebab Radio Rodja sekarang akhirnya membenci Radio Rodja…kenapa demikian??, setelah jama’ah tersebut mengikuti pengajian Al-Ustadz Dzulqornain dan kawan-kawannya !!!. Ini kenyataan yang saya temukan dan hadapi sendiri di Jakarta. Inikah yang disebut manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz Dzulqornain??Manfaat yang lain adalah, tahdziran Al-Ustadz Dzulqornain tersebut dinukil dalam website-website Ahlul Bi’d’ah untuk menghantam Radio Rodja…., inikah manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz Dzulqornain??!!Yang lebih aneh, Al-Ustadz Dzulqornain menyatakan bahwa tahdzirannya tersebut hanyalah dikalangan para penuntut ilmu, akan tetapi ternyata tersebar kepada orang awam !!!. Bukankah al-Ustadz telah menyatakan meskipun Radio Rodja/RodjaTV ibarat orang fajir namun tidak mengapa ditonton oleh orang awam??, lantas kok tahdziran beliau malah menyebabkan sebaliknya??!!.          Wahai al-Ustadz, bukankah seharusnya fatwa antum dibalik, Radio Rodja tidak boleh didengar oleh orang awam karena mereka tidak bisa membedakan mana ustadz sururi dan mana yang bukan??. Kalau para penuntut ilmu seharusnya malah tidak mengapa, karena bisa membedakan antara mana yang hak dan mana yang batil, bukankah demikian wahai ustadz??!!Kemudian isi tahdziran Al-Ustadz Dzulqornain sangatlah mantap…, tahdziran secara mutlaq bahwa para ustadz rodja ada yang meyimpang dan ada yang tidak jelas !!!          Dan salah satu penyebab saya menulis artikel yang pertama (Ada apa dengan Radiorodja (https://firanda.com/index.php/artikel/manhaj/383-ada-apa-dengan-radiorodja-rodja-tv) adalah kabar yang saya terima dari sebuah keluarga di Sulawesi yang bertengkar karena sebagian anggota rumah melarang untuk menonton RodjaTV karena fatwa dari al-Ustadz Dzulqornain. Inikah manfaat yang dibanggakan oleh Al-Ustadz?? Kesembilan : Al-Ustadz berkata ((Beberapa pemateri di Radio dan TV Rodja memiliki hubungan dengan Yayasan As-Sofwah di Jakarta, dan ini adalah yayasan yang dikenal mendukung pemikiran Salman al-‘Audah, Muhammad Surur dan selain mereka berdua))          Saya rasa ini butuh penjelasan dari Al-Ustadz, karenanya kami ingin ketegasan dari Al-Ustadz Dzulqornain–         Siapakah “beberapa pemateri/ustadz Rodja” tersebut??–         Hubungan mu’amalah apakah yang terjadi antara mereka dengan Yayasan As-Sofwah??–         Hubungan tersebut hubungan lama yang telah terputus ataukah hubungan yang masih berlanjut??Karenanya kami mohon kesediaan al-Ustadz Dzulqornain untuk memberi kejelasan agar bisa menjadi nasehat bagi para ustadz Rodja jika mereka memang bersalah… Kesepuluh : Al-Ustadz menuduh bahwa Firanda marah kalau yayasan Ihyaa At-Turots ditahdzir !!Al-Ustadz berkata ((Yang menyedihkan, kami melihat sejumlah orang-orang Radio dan TV Rodja sikap fanatisme yang batil dan tercela serta marah terhadap orang-orang yang mentahdzir dan berbicara dengan kebenaran tentang Yayasan Ihyaa At-Turoots Al-Kuwaitiyah. Diantara mereka adalah Penanya al-Akh Firanda, ia telah menulis sebuah buku yang dicetak yang ia dengan semangat dalam buku tersebut membela Yayasan Ihyaa’ At-Turoots Al-Kuwaitiyah))Sebelumnya Al-Ustadz juga berkata ((Orang-orang Radiorodja dan Tv Rodja mengetahui dan bermu’amalah dengan seseorang yang disebut Abu Nidaa’, yaitu pengurus Ma’had Jamilurrahman –yaitu ma’had yang Penanya Akh Firanda keluaran ma’had tersebut))          Dengan dua pernyataan ini menggambarkan seakan-akan Firanda terpengaruh takfiri, dikarenakan (1) lulus dari pondok jamilurahman yang dimiliki oleh Ustadz Abu Nidaa’ gembongnya takfiri, dan (2) Marah kalau ada yang membantah Ihya At-Turoots yang membantu para takfiri !!!Saya katakan…wahai ustadz, silahkan gambarkanlah semau antum tentang saya dihadapan Syaikh Sholeh Al-Fauzaan. Allah yang akan menghakimi antum pada hari kiamat kelak.Adapun saya marah dengan fanatis yang batil dan tercela jika ada orang yang membantah Ihyaa At-Turoots, maka ini merupakan kedustaan wahai ustadz. Bahkan saya mempersilahkan antum dan para sahabat antum untuk membantah Yayasan Ihyaa At-Turoots dengan sepuas antum. Akan tetapi yang menjadikan saya tidak suka adalah menjadikan pembahasan At-Turots sebagai sarana untuk mentabdi’ para ustadz dan juga menyesatkan Radio Rodja. Karenanya coba al-Ustadz kembali membaca buku saya tersebut, semuanya terfokus pada sikap ahlus sunnah yang benar dalam menghadapi permasalahan khilafiyah diantara para ulama. Karenanya saya sering menyatakan bahwa bantahan yang ditulis oleh ustadz Askari adalah tidak nyambung, karena pembahasan saya bukanlah utamanya tertuju pada sesatnya yayasan Ihyaa At-Turoorts, akan tetapi apakah bermu’amalah dengan yayasan tersebut menjadikan seseorang otomatis menjadi sesat?? Sururi?? Hizbi?? Mubtadi’??. Itu yang saya bahas. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua… Penutup :Pertama : Ternyata bagaimanapun Al-Ustadz Dzulqornain ternyata tidak semanhaj dengan Syaikh Sholeh Al-Fauzan dalam masalah tahdzir-tahdziran.–         Al-Ustadz Dzulqornain mentahdzir Yayasan Ihyaa At-Turoots, ternyata Syaikh Sholeh Fauzan justru mentazkiyah Yayasan tersebut (silahkan lihat http://www.turathkw.com/topics/current/index.php?cat_id=13).–          Al-Ustadz Dzulqornain melarang bermuamalah secara mutlak dengan Yayasan Ihyaa At-Turots. Adapun Syaikh Sholeh Al-Fauzan membolehkan bermu’amalah, bahkan beliau menjawab dengan jawaban yang lebih umum ((“Yang membantu kalian, ambillah bantuannya dan manfaatkan bantuan tersebut“)), bahkan Syaikh Sholeh Al-Fauzaan menyebutkan dalilnya dengan berkata ((Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menerima hadiah-hadiah dari orang-orang kafir, beliau menerima dari Raja Muqouqis, beliau menerima hadiah. Yang membantu kalian, maka ambillah (bantuannya)))Kedua : Syaikh Sholeh Al-Fauzan telah menasehati al-Ustadz Dzulqornain untuk tidak mencela para du’at dan juga tidak mencela yayasan-yayasan !!. Ini merupakan nasehat yang tentunya bukan hanya untuk beliau akan tetapi untuk kita semua, termasuk Ustadz Muhammad Umar As-Sewed, Ustadz Askari, Ustadz Luqman Baa’abduh, dan kawan-kawan sealiran mereka. Justru Al-Ustadz Dzulqornain jarang membicarakan masalah tahdzir tidak seperti teman-temannya yang lain. Jadi nasehat Syaikh Sholeh Al-Fauzan lebih tepat untuk mereka tersebut !!Ketiga : Kita semua tahu kedudukan Syaikh Sholeh Al-Fauzan yang lebih tinggi daripada syaikh Robi’. Syaikh Sholeh Al-Fauzan adalah anggota kibar ulama, sementara syaikh Robi’ bukan. Syaikh Sholeh Al-Fauzan anggota Al-Lajnah Ad-Daaimiah sementara syaikh Robii’ bukan. Tentunya seseorang sangat mendapat udzur jika mengikuti pendapat dan nasehat Syaikh Sholeh Al-Fauzan dan meninggalkan Fatwa Syaikh Robi’ yang justru memotivasi untuk mentahdzir dan mentahdzir !!!.Keempat : Saran agar para ustadz Rodja menulis pertanyaan yang berisi informasi yang sebenarnya tentang radiorodja dan juga pernyataan-penyataan Al-Ustadz Dzulqornain di atas, lalu ditujukan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, Syaikh Sholeh Al-Fauzan, dan juga Al-Lajnah Ad-Daaimah. Semoga dimudahkan…Bersambung…Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 29-11-1434 H / 5 Oktober 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com

Seputar Thawaf Ifadhah

Thawaf ifadhah adalah di antara rukun haji yang mesti dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Thawaf Ifadhah Bagian dari Rukun Haji Allah Ta’ala berfirman, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), yang dimaksud dalam ayat ini adalah thawaf ifadhah. Dalil dari hadits, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حَاضَتْ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَحَابِسَتُنَا هِىَ » . قَالُوا إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ . قَالَ « فَلاَ إِذًا » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Shofiyyah binti Huyai -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah mengalami haidh. Maka aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Apakah berarti ia akan menahan kita?” Mereka berkata, “Dia sudah melakukan thawaf ifadhah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu dia tidak menahan kita“. (HR. Bukhari no. 1757 dan Muslim no. 1211). Dalil-dalil di atas yang menunjukkan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji. Syarat Thawaf Ifadhah 1- Disyaratkan thawaf ifadhah harus didahului dengan ihram terlebih dahulu. 2- Thawaf tersebut didahului dengan wukuf di Arafah. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf, maka thawaf tersebut harus diulang berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama. 3- Berniat untuk thawaf, namun tidak mesti mengkhususkan niat untuk thawaf ifadhah menurut jumhur karena ia sudah berniat masuk dalam haji. 4- Thawaf ifadhah dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah) bagi yang wukuf di ‘Arafah sebelumnya. Demikian pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Akhir Waktu Thawaf Ifadhah Adapun waktu akhir thawaf ifadhah tidak dibatasi. Namun melakukan thawaf ifadhah di hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) lebih afdhol karena mengingat perkataan Ibnu ‘Umar, أفاض رسول الله صلى الله يوم النحر “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr.” (Muttafaqun ‘alaih). Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, jika thawaf ifadhah diakhirkan dari hari tasyriq (artinya: dikerjakan setelah hari tasyriq), maka thawaf tersebut tetap dilaksanakan dengan ditambah adanya kewajiban damm. Namun murid-murid Abu Hanifah menyelisihi pendapat beliau. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah setelah hari Idul Adha dan hari tasyrik atau bahkan setelah Dzulhijjah, maka selama itu ia masih dalam keadaan muhrim (berihram), tidak boleh ia menyetubuhi istrinya. Thawaf ifadhah adalah rukun dan tidak bisa tergantikan, jadi tidak bisa tidak, mesti dijalani. Cara Melakukan Thawaf Ifadhah Sebagaimana thawaf lainnya, thawaf ifadhah dilakukan dengan tujuh kali putaran. Setiap putaran tersebut merupakan rukun menurut jumhur (mayoritas ulama). Wajib bagi yang mampu untuk berjalan melakukan thawaf, demikian pendapat jumhur, berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap sunnah. Disunnahkan ketika melaksanakan thawaf ifadhah untuk melakukan roml (jalan cepat dengan memperpendek langkah) dan idh-thibaa’ yaitu membuka bagian pundak kanan, ini berlaku bagi yang melakukan sa’i setelah itu. Jika tidak, maka tidaklah disunnahkan. Setelah melakukan thawaf diwajibkan melakukan shalat dua raka’at menurut jumhur, sedangkan menurut Syafi’iyah dianggap sunnah. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Wajiz Al Muqorin fii Ahkam Az Zakah wash Shiyam wal Hajj, Syaikh Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubbi, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1431 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, Kuwait, juz ke-17. — Disusun saat Dinner Nasi Goreng, Imogiri, Bantul, 27 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah

Seputar Thawaf Ifadhah

Thawaf ifadhah adalah di antara rukun haji yang mesti dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Thawaf Ifadhah Bagian dari Rukun Haji Allah Ta’ala berfirman, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), yang dimaksud dalam ayat ini adalah thawaf ifadhah. Dalil dari hadits, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حَاضَتْ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَحَابِسَتُنَا هِىَ » . قَالُوا إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ . قَالَ « فَلاَ إِذًا » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Shofiyyah binti Huyai -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah mengalami haidh. Maka aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Apakah berarti ia akan menahan kita?” Mereka berkata, “Dia sudah melakukan thawaf ifadhah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu dia tidak menahan kita“. (HR. Bukhari no. 1757 dan Muslim no. 1211). Dalil-dalil di atas yang menunjukkan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji. Syarat Thawaf Ifadhah 1- Disyaratkan thawaf ifadhah harus didahului dengan ihram terlebih dahulu. 2- Thawaf tersebut didahului dengan wukuf di Arafah. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf, maka thawaf tersebut harus diulang berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama. 3- Berniat untuk thawaf, namun tidak mesti mengkhususkan niat untuk thawaf ifadhah menurut jumhur karena ia sudah berniat masuk dalam haji. 4- Thawaf ifadhah dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah) bagi yang wukuf di ‘Arafah sebelumnya. Demikian pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Akhir Waktu Thawaf Ifadhah Adapun waktu akhir thawaf ifadhah tidak dibatasi. Namun melakukan thawaf ifadhah di hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) lebih afdhol karena mengingat perkataan Ibnu ‘Umar, أفاض رسول الله صلى الله يوم النحر “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr.” (Muttafaqun ‘alaih). Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, jika thawaf ifadhah diakhirkan dari hari tasyriq (artinya: dikerjakan setelah hari tasyriq), maka thawaf tersebut tetap dilaksanakan dengan ditambah adanya kewajiban damm. Namun murid-murid Abu Hanifah menyelisihi pendapat beliau. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah setelah hari Idul Adha dan hari tasyrik atau bahkan setelah Dzulhijjah, maka selama itu ia masih dalam keadaan muhrim (berihram), tidak boleh ia menyetubuhi istrinya. Thawaf ifadhah adalah rukun dan tidak bisa tergantikan, jadi tidak bisa tidak, mesti dijalani. Cara Melakukan Thawaf Ifadhah Sebagaimana thawaf lainnya, thawaf ifadhah dilakukan dengan tujuh kali putaran. Setiap putaran tersebut merupakan rukun menurut jumhur (mayoritas ulama). Wajib bagi yang mampu untuk berjalan melakukan thawaf, demikian pendapat jumhur, berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap sunnah. Disunnahkan ketika melaksanakan thawaf ifadhah untuk melakukan roml (jalan cepat dengan memperpendek langkah) dan idh-thibaa’ yaitu membuka bagian pundak kanan, ini berlaku bagi yang melakukan sa’i setelah itu. Jika tidak, maka tidaklah disunnahkan. Setelah melakukan thawaf diwajibkan melakukan shalat dua raka’at menurut jumhur, sedangkan menurut Syafi’iyah dianggap sunnah. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Wajiz Al Muqorin fii Ahkam Az Zakah wash Shiyam wal Hajj, Syaikh Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubbi, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1431 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, Kuwait, juz ke-17. — Disusun saat Dinner Nasi Goreng, Imogiri, Bantul, 27 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah
Thawaf ifadhah adalah di antara rukun haji yang mesti dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Thawaf Ifadhah Bagian dari Rukun Haji Allah Ta’ala berfirman, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), yang dimaksud dalam ayat ini adalah thawaf ifadhah. Dalil dari hadits, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حَاضَتْ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَحَابِسَتُنَا هِىَ » . قَالُوا إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ . قَالَ « فَلاَ إِذًا » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Shofiyyah binti Huyai -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah mengalami haidh. Maka aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Apakah berarti ia akan menahan kita?” Mereka berkata, “Dia sudah melakukan thawaf ifadhah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu dia tidak menahan kita“. (HR. Bukhari no. 1757 dan Muslim no. 1211). Dalil-dalil di atas yang menunjukkan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji. Syarat Thawaf Ifadhah 1- Disyaratkan thawaf ifadhah harus didahului dengan ihram terlebih dahulu. 2- Thawaf tersebut didahului dengan wukuf di Arafah. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf, maka thawaf tersebut harus diulang berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama. 3- Berniat untuk thawaf, namun tidak mesti mengkhususkan niat untuk thawaf ifadhah menurut jumhur karena ia sudah berniat masuk dalam haji. 4- Thawaf ifadhah dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah) bagi yang wukuf di ‘Arafah sebelumnya. Demikian pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Akhir Waktu Thawaf Ifadhah Adapun waktu akhir thawaf ifadhah tidak dibatasi. Namun melakukan thawaf ifadhah di hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) lebih afdhol karena mengingat perkataan Ibnu ‘Umar, أفاض رسول الله صلى الله يوم النحر “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr.” (Muttafaqun ‘alaih). Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, jika thawaf ifadhah diakhirkan dari hari tasyriq (artinya: dikerjakan setelah hari tasyriq), maka thawaf tersebut tetap dilaksanakan dengan ditambah adanya kewajiban damm. Namun murid-murid Abu Hanifah menyelisihi pendapat beliau. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah setelah hari Idul Adha dan hari tasyrik atau bahkan setelah Dzulhijjah, maka selama itu ia masih dalam keadaan muhrim (berihram), tidak boleh ia menyetubuhi istrinya. Thawaf ifadhah adalah rukun dan tidak bisa tergantikan, jadi tidak bisa tidak, mesti dijalani. Cara Melakukan Thawaf Ifadhah Sebagaimana thawaf lainnya, thawaf ifadhah dilakukan dengan tujuh kali putaran. Setiap putaran tersebut merupakan rukun menurut jumhur (mayoritas ulama). Wajib bagi yang mampu untuk berjalan melakukan thawaf, demikian pendapat jumhur, berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap sunnah. Disunnahkan ketika melaksanakan thawaf ifadhah untuk melakukan roml (jalan cepat dengan memperpendek langkah) dan idh-thibaa’ yaitu membuka bagian pundak kanan, ini berlaku bagi yang melakukan sa’i setelah itu. Jika tidak, maka tidaklah disunnahkan. Setelah melakukan thawaf diwajibkan melakukan shalat dua raka’at menurut jumhur, sedangkan menurut Syafi’iyah dianggap sunnah. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Wajiz Al Muqorin fii Ahkam Az Zakah wash Shiyam wal Hajj, Syaikh Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubbi, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1431 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, Kuwait, juz ke-17. — Disusun saat Dinner Nasi Goreng, Imogiri, Bantul, 27 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah


Thawaf ifadhah adalah di antara rukun haji yang mesti dilakukan. Jika tidak melakukan thawaf yang satu ini, maka hajinya tidak sah. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Setelah wukuf di ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thawaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Thawaf Ifadhah Bagian dari Rukun Haji Allah Ta’ala berfirman, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), yang dimaksud dalam ayat ini adalah thawaf ifadhah. Dalil dari hadits, عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَىٍّ زَوْجَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – حَاضَتْ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَحَابِسَتُنَا هِىَ » . قَالُوا إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ . قَالَ « فَلاَ إِذًا » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Shofiyyah binti Huyai -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– pernah mengalami haidh. Maka aku menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Apakah berarti ia akan menahan kita?” Mereka berkata, “Dia sudah melakukan thawaf ifadhah.” Beliau bersabda, “Kalau begitu dia tidak menahan kita“. (HR. Bukhari no. 1757 dan Muslim no. 1211). Dalil-dalil di atas yang menunjukkan bahwa thawaf ifadhah adalah rukun haji. Syarat Thawaf Ifadhah 1- Disyaratkan thawaf ifadhah harus didahului dengan ihram terlebih dahulu. 2- Thawaf tersebut didahului dengan wukuf di Arafah. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah sebelum wukuf, maka thawaf tersebut harus diulang berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama. 3- Berniat untuk thawaf, namun tidak mesti mengkhususkan niat untuk thawaf ifadhah menurut jumhur karena ia sudah berniat masuk dalam haji. 4- Thawaf ifadhah dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah) bagi yang wukuf di ‘Arafah sebelumnya. Demikian pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Hambali. Akhir Waktu Thawaf Ifadhah Adapun waktu akhir thawaf ifadhah tidak dibatasi. Namun melakukan thawaf ifadhah di hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) lebih afdhol karena mengingat perkataan Ibnu ‘Umar, أفاض رسول الله صلى الله يوم النحر “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr.” (Muttafaqun ‘alaih). Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, jika thawaf ifadhah diakhirkan dari hari tasyriq (artinya: dikerjakan setelah hari tasyriq), maka thawaf tersebut tetap dilaksanakan dengan ditambah adanya kewajiban damm. Namun murid-murid Abu Hanifah menyelisihi pendapat beliau. Jika seseorang melakukan thawaf ifadhah setelah hari Idul Adha dan hari tasyrik atau bahkan setelah Dzulhijjah, maka selama itu ia masih dalam keadaan muhrim (berihram), tidak boleh ia menyetubuhi istrinya. Thawaf ifadhah adalah rukun dan tidak bisa tergantikan, jadi tidak bisa tidak, mesti dijalani. Cara Melakukan Thawaf Ifadhah Sebagaimana thawaf lainnya, thawaf ifadhah dilakukan dengan tujuh kali putaran. Setiap putaran tersebut merupakan rukun menurut jumhur (mayoritas ulama). Wajib bagi yang mampu untuk berjalan melakukan thawaf, demikian pendapat jumhur, berbeda halnya dengan ulama Syafi’iyah yang menganggap sunnah. Disunnahkan ketika melaksanakan thawaf ifadhah untuk melakukan roml (jalan cepat dengan memperpendek langkah) dan idh-thibaa’ yaitu membuka bagian pundak kanan, ini berlaku bagi yang melakukan sa’i setelah itu. Jika tidak, maka tidaklah disunnahkan. Setelah melakukan thawaf diwajibkan melakukan shalat dua raka’at menurut jumhur, sedangkan menurut Syafi’iyah dianggap sunnah. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Wajiz Al Muqorin fii Ahkam Az Zakah wash Shiyam wal Hajj, Syaikh Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubbi, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1431 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, Kuwait, juz ke-17. — Disusun saat Dinner Nasi Goreng, Imogiri, Bantul, 27 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagshaji thawaf umrah

Hukum Arisan Kurban dan Berutang untuk Kurban

Bolehkah berutang untuk kurban? Seperti yang dilakukan oleh orang saat ini dengan arisan kurban. Karena arisan sama saja dengan berutang.   Allah Ta’ala berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416. Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa kurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah, لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ “Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415). Untuk masalah akikah, Imam Ahmad berkata, إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk kurban pun berlaku demikian, bisa dengan berutang. Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, فمن كان غير واجد للمال الذي يكفي لشراء الأضحية فاشترى أضحيته بالدين المقسط، ‏أو المؤجل، لأجل معلوم، وضحى بها أجزأه ذلك، ولا حرج عليه ، بل إن من أهل العلم ‏من استحب لغير الواجد أن يقترض لشراء أضحيته، إذا علم من نفسه القدرة على الوفاء.‏ وليس من هذا الباب من كانت عنده سعة من المال، إلا أنه لا يجد الآن السيولة الكافية ‏لشراء الأضحية. فهذا مخاطب بالأضحية، لأنه واجد في الحقيقة، فعليه أن يقترض حتى ‏يضحي.‏ والله تعالى أعلم.‏ “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia membeli kurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya. Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berkurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah berkurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berkurban. Wallahu Ta’ala a’lam.” Catatan untuk yang melaksanakan arisan kurban, 1- Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang. 2- Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut. 3- Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan. Selengkapnya mengenai hal di atas, baca artikel Hukum Qurban Secara Kolektif. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, Kuwait. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskurban qurban utang piutang

Hukum Arisan Kurban dan Berutang untuk Kurban

Bolehkah berutang untuk kurban? Seperti yang dilakukan oleh orang saat ini dengan arisan kurban. Karena arisan sama saja dengan berutang.   Allah Ta’ala berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416. Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa kurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah, لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ “Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415). Untuk masalah akikah, Imam Ahmad berkata, إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk kurban pun berlaku demikian, bisa dengan berutang. Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, فمن كان غير واجد للمال الذي يكفي لشراء الأضحية فاشترى أضحيته بالدين المقسط، ‏أو المؤجل، لأجل معلوم، وضحى بها أجزأه ذلك، ولا حرج عليه ، بل إن من أهل العلم ‏من استحب لغير الواجد أن يقترض لشراء أضحيته، إذا علم من نفسه القدرة على الوفاء.‏ وليس من هذا الباب من كانت عنده سعة من المال، إلا أنه لا يجد الآن السيولة الكافية ‏لشراء الأضحية. فهذا مخاطب بالأضحية، لأنه واجد في الحقيقة، فعليه أن يقترض حتى ‏يضحي.‏ والله تعالى أعلم.‏ “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia membeli kurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya. Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berkurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah berkurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berkurban. Wallahu Ta’ala a’lam.” Catatan untuk yang melaksanakan arisan kurban, 1- Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang. 2- Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut. 3- Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan. Selengkapnya mengenai hal di atas, baca artikel Hukum Qurban Secara Kolektif. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, Kuwait. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskurban qurban utang piutang
Bolehkah berutang untuk kurban? Seperti yang dilakukan oleh orang saat ini dengan arisan kurban. Karena arisan sama saja dengan berutang.   Allah Ta’ala berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416. Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa kurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah, لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ “Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415). Untuk masalah akikah, Imam Ahmad berkata, إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk kurban pun berlaku demikian, bisa dengan berutang. Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, فمن كان غير واجد للمال الذي يكفي لشراء الأضحية فاشترى أضحيته بالدين المقسط، ‏أو المؤجل، لأجل معلوم، وضحى بها أجزأه ذلك، ولا حرج عليه ، بل إن من أهل العلم ‏من استحب لغير الواجد أن يقترض لشراء أضحيته، إذا علم من نفسه القدرة على الوفاء.‏ وليس من هذا الباب من كانت عنده سعة من المال، إلا أنه لا يجد الآن السيولة الكافية ‏لشراء الأضحية. فهذا مخاطب بالأضحية، لأنه واجد في الحقيقة، فعليه أن يقترض حتى ‏يضحي.‏ والله تعالى أعلم.‏ “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia membeli kurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya. Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berkurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah berkurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berkurban. Wallahu Ta’ala a’lam.” Catatan untuk yang melaksanakan arisan kurban, 1- Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang. 2- Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut. 3- Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan. Selengkapnya mengenai hal di atas, baca artikel Hukum Qurban Secara Kolektif. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, Kuwait. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskurban qurban utang piutang


Bolehkah berutang untuk kurban? Seperti yang dilakukan oleh orang saat ini dengan arisan kurban. Karena arisan sama saja dengan berutang.   Allah Ta’ala berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36). Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416. Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa kurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang. Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah, لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ “Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415). Untuk masalah akikah, Imam Ahmad berkata, إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم “Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk kurban pun berlaku demikian, bisa dengan berutang. Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, فمن كان غير واجد للمال الذي يكفي لشراء الأضحية فاشترى أضحيته بالدين المقسط، ‏أو المؤجل، لأجل معلوم، وضحى بها أجزأه ذلك، ولا حرج عليه ، بل إن من أهل العلم ‏من استحب لغير الواجد أن يقترض لشراء أضحيته، إذا علم من نفسه القدرة على الوفاء.‏ وليس من هذا الباب من كانت عنده سعة من المال، إلا أنه لا يجد الآن السيولة الكافية ‏لشراء الأضحية. فهذا مخاطب بالأضحية، لأنه واجد في الحقيقة، فعليه أن يقترض حتى ‏يضحي.‏ والله تعالى أعلم.‏ “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia membeli kurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berkurban dalam keadaan berutang seperti ini, kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya. Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berkurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah berkurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berkurban. Wallahu Ta’ala a’lam.” Catatan untuk yang melaksanakan arisan kurban, 1- Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang. 2- Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut. 3- Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan. Selengkapnya mengenai hal di atas, baca artikel Hukum Qurban Secara Kolektif. Semoga sajian yang singkat ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu’un Al Islamiyah, Kuwait. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 27 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Tagskurban qurban utang piutang

Ternyata Ada Sahabat Nabi dari Indonesia !!!

(Fenomena Guru Ijai Al-Banjari dan Habib Munzir) Definisi sahabat –sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani (seorang ulama besar madzhab Syafi’i) adalah : Orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan beriman kepadanya pula.Karenanya barang siapa yang –setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih bisa bertemu dengan Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur) maka ia adalah termasuk jajaran para sahabat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau berkata :  ونُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف“Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda” (Fathul Baari 12/385)          Karenanya orang-orang yang mengaku bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga (tidak tidur) maka mereka adalah para sahabat. Mereka adalah para sahabat “BARU”, yang belum sempat tertulis dalam buku-buku para ulama yang menjelaskan tentang nama-nama dan biografi para sahabat. Ternyata diantara para sahabat “baru” tersebut ada yang berasal dari tanah air Indonesia, yaitu (1) Guru Ijai dari kota Banjarmasin dan (2) Habib Munzir dari Pancoran Jakarta.          Adapun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah Guru Ijai “radhiallahu ‘anhu??!!” (KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang Tokoh Sufi Banjarmasin), ia telah mengaku bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kuburnya dan bertemu dengannya. (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=NtLfgfeaSvU).Bahkan yang lebih parah Guru Ijai bukan hanya mengaku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi juga mengaku Nabi mencium lututnya ??!!. Tokoh sufi Banjarmasin ini sangat digandrungi oleh orang-orang besar Negara. Ia mengaku –di masa hidupnya- banyak tokoh-tokoh yang telah menemuinya. Diantaranya presiden, wakil presiden, para menteri, para jenderal, demikian juga Duta Besar, bahkan Sultan Selangor (dari luar negeri). Berikut transkrip perkataan guru Ijai :((Dan pina-pinanya babinian-babinian nang sama-sama handak ke masjid melihat ulun berkursi roda, anu…bagamis, basurban anak ulun Muhammad di kanan dan Ahmad di kiri, pina-pinanya babinian nang mesir turki iran, pinanya itu pinanya tecangan semunyaan, iiih Cuma kedada takdir lalu kada kawin, maka pinanya babiniannya itu burit ganal-ganal, munnya burit ganal tukan umpama ditunggang tukan kinyal-kinyal, napa sunyi…? Hmm…)) (lihat https://app.box.com/s/i7qjgi3ty1gdnxmp954q, dari menit ke 14:40)) Terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, “Dan sepertinya para wanita yang sama-sama ingin pergi ke masjid, ketika melihat saya berkursi roda, anu…berpakaian gamis, bersurban, anak saya yang bernama Muhammad di sebelah kanan dan Ahmad di sebelah kiri, sepertinya para perempuan yang berasal dari Mesir, dari Turki, dan dari Iran, sepertinya semuanya tercengang, akan tetapi tidak ada takdir sehingga aku tidak kawin dengan mereka, maka sepertinya para wanita tersebut pantat-pantatnya besar-besar, kalau pantatnya besar itu, bukankah jika ditunggangi terasa kenyal-kenyal, napa sunyi…? Hmm…”Guru Ijai juga berkata ((Masuk ke dalam masjid mulai babussalam menuju raudhoh, maka terperangah urang di masjid melihat terutama tentaranya, seakan-akan tentara itu tadi patuh lawas, lalu memberikan jalan untuk kursi roda kita menuju raudhoh, urang nang di raudhoh tu semuanya kagum, selesai ziarah ke makam Nabi, ulun ziarah ke makan nabi polisi-polisi itu semua menjaga akan, begitu ziarah membuka mata, kita melihat dan merasa akan, bahwa Rasulullah keluar dari kuburnya, dan selalu Rasulullah itu mencium “lintuhut ulun” (dalam bahasa Banjar : Lutut Saya-pen), maka ulunpun gugur dari kursi roda menangis karena rasa kada patut Rasulullah ini mencium lintuhut saurang, percaya tidak percaya terserah, namun ulun badusta kada wani, malam pertama, tatkala masuk madinah, maka melihat akan lampu-lampu di…apa narannya itu di menara-menara masjid, kemudian, kita naik di atas mobil duduk sampai di muka rumah, maka masing-masing anak buah turunan badahulu, kita kada kawa turun karena batis dan parut bangkak, kemudian naik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke dalam motor lalu maangkat ulun, menuntun sampai ke ranjang, maka ulun menangis, lalu teguring, sekali bangun siti Fatimah dan semua urang nang baqi’il gharqad kada ketinggalan istri nabi semuanya dan syeikh seman madani dan semua shahabat-shahabat nabi semua ada dihiga ulun, ulun melihat, menangis pulang sampai urang adzan pertama, sebelum subuh, semua mengatakan aku tahu ikam garing, semestinya ikam kada usah kemari karena ikam sakit, tapi ikam kesini jua, jadi aku nang mendatangi ke rumah ikam, supaya ikam biar kada usah lagi ke kubur aku, subhanallah sangat berkesanlah umrah kita pada sekali itu) (lihat https://app.box.com/s/i7qjgi3ty1gdnxmp954q, dari menit ke 25:36)(Ditranskrip oleh sahabat saya Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc hafizohullah yang berasal dari Banjarmasin, karena dalam ceramahnya Guru Ijai terkadang menggunakan lafal-lafal dari bahasa Banjarmasin).Lihatlah dalam pengakuan Guru Ijai di atas :Dalam kondisi terjaga, ia melihat Nabi keluar dari kuburannyaNabi mencium lututnya !!!Nabi mengantarnya sampai ke ranjangnya…Seluruh sahabat Nabi dan seluruh istri-istri Nabi juga bertemu dengannya –dalam keadaan terjaga-?Sungguh… super khurofat kelas kakap..!!!, bukankah jumlah sahabat yang dikubur di Baqi’ puluhan ribu??!Inikah sahabat Nabi dari tanah air Indonesia…??, lihatlah juga perkataan pornonya : ((para wanita tersebut pantat-pantatnya besar-besar, kalau pantatnya besar itu, bukankah jika ditunggangi terasa kenyal-kenyal)), perkataan yang diucapkan oleh Guru Ijai dihadapan murid-muridnya tanpa malu-malu. Di masjid Nabawi…, tatkalau mau ziarah makam Nabi malah berpikiran porno…?? Adapun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kedua adalah Habib Munzir Al-Musaawa “radhiallahu ‘anhu??!!”. Ia telah meyakini bahwasanya ruh Nabi hadir dalam acara maulid yang dirayakannya. Habib Munzir berkata dalam ceramahnya ((Jangan diantara kalian merasa kalau di dalam maulid itu ruh Nabi tidak hadir. Kalau orang merasa ruh Nabi tidak hadir dalam maulid berarti dia mahjuub, dia tertutup dari cinta kepada Nabi)). Lalu Habib Munzir menceritakan bahwa malamnya Nabi datang dalam mimpinya dan menegur agar Habib Munzir tidak mengucapkan kata-kata kasar dan marah-marah kepada hadirin, karena yang hadir di acara maulid adalah tamu-tamu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hendaknya Habib Munzir menyampaikan kepada para mereka yang menghadiri acara maulid bahwasanya Nabi mencintai mereka dan Nabi merindukan mereka. (Silahkan lihat di : http://www.youtube.com/watch?v=4mo8nw-skPE)Dan kita ketahui bersama bahwasanya barang siapa yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –meskipun tidak bisa melihatnya dengan kedua matanya- maka ia tetap digolongkan sebagai sahabat. Karenanya Abdullah bin Umi Maktum radhiallahu ‘anhu tetap dikatakan sebagai sahabat meskipun kedua matanya buta akan tetapi beliau bertemu dengan Nabi dan semajelis dengan Nabi. Sebagaimana Habib Munzir yang meyakini bahwa Nabi semajelis dengan beliau tatkala beliau merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Tentunya kita –sebagai orang Indoensia- sangatlah bangga ternyata ada diantara para sahabat Nabi yang berasal dari tanah air??. Ternyata fenomena munculnya “Sahabat Nabi BARU” ini bukanlah fenomena yang baru dalam dunia Islam. Telah banyak tokoh-tokoh sufiyah yang mengaku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan terjaga dan tidak tidur. Diantara mereka adalah : Pertama : Ahmad At-Tijaaani.Thoriqot At-Tijaaniyah mengakui bahwa imam mereka Ahmad At-Tijaani sering bertemu dengan Nabi dan bercengkrama dengan Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.Mereka berkata :مما لسيدنا رضي الله عنه من الكرامات المأثورة والمناقب المشهورة، رؤيته واجتماعه بسيد الأنام عليه الصلاة والسلام في حال اليقظة والمشافهة لا في حال المنام ، وهي لدى الرجال الكاملين أجل مقصد وأسنى مرام“Diantara keistimewaan sayyid kami (Ahmad At-Tijaani) radhiallahu ‘anhu berupa karomat yang diriwayatkan dan juga manaqib yang masyhuur adalah beliau melihat dan berkumpul dengan pemimpin manusia (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga dan dalam kondisi saling berbicara bukan dalam kondisi tidur. Dan karomat ini merupakan tujuan yang mulia dan impian yang tertinggi di sisi orang-orang yang sempurna” (Sebagaimana mereka akui di website mereka : http://www.tidjaniya.com/ar/vision-prophete-etat-veille.php)Dengan demikian maka Ahmad At-Tijaani telah mengambil cara beragama tarikat At-Tijaaniyah langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=Zh5cWQMaaIg).  Tidak seperti Al-Imam Asy-Syafi’i (dan juga seluruh imam madzhab, dan juga seluruh para ulama) yang harus melalui perantara sanad (dangan para perawi) untuk bisa menukil dari Rasulullah. Kedua : Ahmad Ar-Rifaa’iDari Syaikh ‘Izzuddin Abul Afaroj Al-Waasithy ia berkata :كنت مع شيخنا ومفزِعنا وسيدنا أبي العباس القطب الغوث الجامع الشيخ السيد أحمد الرفاعي الحسيني رضي الله عنه، عام خمس وخمسين وخمسمائة العام الذي قدّر الله له فيه الحج، فلما وصل مدينة الرسول صلى الله عليه وسلم، وقف تجاه حجرة النبي عليه الصلاة والسلام وقال على رءوس الأشهاد:“السلام عليك يا جدي”، فقال له عليه الصلاة والسلام: “وعليك السلام يا ولدي”. سمع ذلك كل من في المسجد النبوي. فتواجد سيدنا السيد أحمد وأرعد واصفرّ لونه وجثا على ركبتيه ثم قام وبكى وأنَّ طويلا وقال:يا جداه:‏في حالة البعد روحي كنت أرسلها … تقبل الأرض عني وهيَ نائبتيوهذه دولة الأشباح قد حضرتْ … فامددْ يمينك كي تحظى بها شفتيفمدَّ له رسول الله صلى الله عليه وسلم يده الشريفة العطرة من قبره الأزهر المكرم فقبلها السيّد أحمد الرفاعي رضي الله عنه في ملأ يقرُبُ من تسعين ألف رجل والناس ينظرون اليد الشريفة“Aku bersama guru kami, sayyid kami Al-Quthub, Al-Ghouts Al-Jaami’, Abul ‘Abbaas Asy-Syaikh As-Sayyid Ahmad Ar-Rifaa’i Al-Husaini radhiallahu ‘anhu pada tahun 555 Hijriyah yaitu tahun dimana Allah menaqdirkan beliau untuk berhaji. Tatkala beliau sampai di kota Madinah maka beliau berdiri ke arah kuburan Nabi ‘alaihi as-sholaatu wassalaam dan beliau berkata di hadapan banyak orang : “Assalaamu’alaika wahai kakekku”Maka Nabi ‘alaihi as-sholaatu wassalaam menjawab : “Wa’alaikas salaam wahai putraku”Semua orang yang ada di masjid Nabawi mendengar jawaban Nabi tersebut. Maka Sayyid Ahmad Ar-Rifaa’i pun gemetar dan pucat warna kulitnya lalu iapun tersungkur di atas kedua lututnya lalu beliau berdiri  dan menangis lama dan berkata :“Tatkala aku jauh (darimu) akupun mengirim ruhku….untuk mencium tanah tanah dan itu adalah wakil diriku…Dan inilah orang-orang telah hadir… maka ulurkanlah tanganmu agar bibirku bisa menciumnya…Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan tangannya yang mulia yang harum dari kuburannya yang mulia, lalu dicium oleh As-Sayyih Ahmad Ar-Rifaa’i dihadapan banyak orang yang berjumlah sekitar 90 ribu, dan orang-orang melihat tangan Nabi yang mulia..(Sebagaimana dinukil dalam website toriqoh Ar-Rifaa’iyah : http://rifaiyyah.com/?page_id=40) Ketiga : Mantan Mufti Mesir DR Ali Jum’ah. Ia mengaku telah bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga. (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=rg610HvsQUs)  Pengingkaran Ulama Syafi’iyah Terhadap Khurofat Ini Para ulama madzhab Syafi’iyyah telah mengingkari khurofat bertemu Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dalam kondisi terjaga setelah wafatnya Nabi. Diantara mereka adalah : Pertama : Al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolani rahimahullah, beliau telah menukil perkataan Abu Bakr bin al-‘Arobi sbb :وَشَذَّ بَعْضُ الصَّالِحِيْنَ فَزَعَمَ أَنَّهَا تَقَعُ بِعَيْنِي الرَّأَسِ حَقِيْقَةً“Dan telah aneh sebagian orang-orang sholeh, mereka menyangka bahwa mimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam akan menjadi kenyataan (di alam nyata)” (Fathul Baari 12/384)Ibnu Hajar juga berkata :وَقَدِ اشْتَدَّ إِنْكَارُ الْقُرْطُبِي عَلَى مَنْ قَالَ مَنْ رَآهُ فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَأَى حَقِيْقَتَهُ ثُمَّ يَرَاهَا كَذَلِكَ فِي الْيَقْظَةِ“Sungguh Al-Qurthubi telah mengingkari dengan keras terhadap orang yang berkata bahwasanya barang siapa yang melihat Nabi dalam mimpi maka sungguh telah melihatnya hakikat Nabi, kemudian dia melihatnya juga dalam keadaan terjaga” (Fathul Baari 12/385)Dan telah lalu perkataan Ibnu Hajar :وَنُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف“Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda” (Fathul Baari 12/385) Kedua : Adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mengaku telah mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga sebagai Dajjaal dan Pendusta, lantas bagaimana jika orang tersebut mengaku melihat dan bertemu ruh Nabi atau jasad Nabi??Adz-Dzahabi rahimahullah berkata  :الربيع بن محمود المارديني، دجال مفتر، ادعى الصحبة والتعمير في سنة تسع وتسعين وخمسمائة.“Ar-Robii’ bin Muhammad Al-Mardini : Dajjaal pendusta, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan dipanjangkan umurnya pada tahun 599 Hijriyah” (Mizaanul I’tidaal 2/42)Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Ar-Robii’ bin Mahmuud Al-Maardini. Ia termasuk syaikh-syaikh kaum sufiyah, dan ia mengaku sebagai seorang sahabat. Demikianlah yang disebutkan oleh Adz-Dzhabi dalam kita Mizaanul I’tidaal. Dan dikatakan ia adalah Dajjal (pendusta) yang pada tahun 599 H, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan berumur panjang… Aku (Ibnu Hajar) berkata : Yang nampak bagiku dari ceritanya adalah yang dimaksud dengan “sahabat” yang diakui olehnya adalah kabar yang datang tentang dirinya bahwasanya ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mimpi tatkala ia di kota Madinah yang mulia. Maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah beruntung di dunia dan di akhirat”. Lalu Ia (Ar-Robii’ bin Mahmud) setelah terjaga dari tidurnya mengaku bahwa ia mendengar Nabi mengatakan  demikian.(Al-Isoobah 2/223, biografi no 2745) Ketiga : Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah.Dalam kitabnya Al-Bidaayah wa An-Nihaayah  –pada biografi Abul Fath At-Thuusy (Ahmad bin Muhammad bin Muhammad)- Ibnu Katsir berkata :ثُمَّ أَوْرَدَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ أَشْيَاءَ مُنْكَرَةً مِنْ كَلَامِهِ فاللَّه أَعْلَمُ، مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُ كَانَ كُلَّمَا أَشْكَلَ عَلَيْهِ شَيْءٌ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْيَقَظَةِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذلك فدله على الصواب “Kemudian Ibnul Jauzi menyebutkan perkara-perkara yang mungkar dari perkataan Abul Fath At-Thusy –Allahu A’lam- diantaranya bahwasanya setiap kali Abul Fath mengalami kesulitan tentang sesuatu maka iapun melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga, lalu ia bertanya kepada Rasulullah tentang perkara yang menyulitkan tadi, lalu Nabi menunjukkan kebenaran kepadanya” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 12/196).Sangat jelas bahwasanya bertemunya seseorang -dalam keadaan terjaga- dengan Nabi merupakan perkara yang mungkar menurut Ibnul Jauzi, dan hal ini diakui oleh Ibnu Katsir. Keempat : As-Sakhoowi rahimahullahAl-Qostholaani berkata :وأما رؤيته- صلى الله عليه وسلم- فى اليقظة بعد موته- صلى الله عليه وسلم- فقال شيخنا: لم يصل إلينا ذلك عن أحد من الصحابة، ولا عن من بعدهم.وقد اشتد حزن فاطمة عليه- صلى الله عليه وسلم- حتى ماتت كمدا بعده بستة أشهر- على الصحيح- وبيتها مجاور لضريحه الشريف، ولم ينقل عنها رؤيته فى المدة التى تأخرت عنه“Adapun melihat Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dalam keadaan terjaga (tidak tidur) setelah wafatnya Nabi, maka guru kami (As-Sakhoowi rahimahullah) berkata : “Tidaklah sampai kepada kami hal tersebut (melihat Nabi dalam keadaan terjaga) dari seorangpun dari kalangan para sahabat Nabi, dan juga dari kalangan setelah para sahabat. Dan sungguh telah berat kesedihan Fathimah atas wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, sampai-sampai Fathimah -setelah enam bulan menurut pendapat yang shahih- akhirnya meninggal karena kesedihan yang amat parah. Padahal rumahnya berdekatan dengan kuburan Nabi yang mulia, akan tetapi tidak dinukilkan dari Fathimah bahwa beliau melihat Nabi di masa –enam bulan tersebut-” (Al-Mawaahib Al-Laduniyah bi Al-Minah Al-Muhammadiyah 2/371)Demikianlah perkataan para ulama madzhab Syafi’iyyah dan pengingkaran mereka terhadap orang yang mengaku melihat Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur)  BANTAHANTentunya jika memang –setelah wafatnya Nabi- ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hadir dalam acara maulid, atau memungkinkan untuk melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga maka melazimkan hal-hal berikut :Pertama : Berarti Ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berjumlah ganda. Karena sangat memungkinkan dalam satu waktu (terutama tanggal 12 Robi’ul Awwal) dilaksanakan banyak maulid Nabi di penjuru dunia. Dan ruh Nabi akan hadir di acara-acara maulid tersebut ??!!. Karenanya tidaklah mengherankan jika sebagian orang-orang yang melaksanakan acara maulid berdiri serentak dalam rangka menyambut kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam acara mereka !!. Bukankah tatkala Nabi masih hidup saja beliau tidak bisa menjadikan jasad beliau ganda berada di dua tempat apalagi setelah meninggal??.Ataukah maksud Habib Munzir bahwasanya ruh Nabi hanya hadir di acara maulid yang dihadiri oleh Habib Munzir saja, agar ruh Nabi tetap dikatakan hanya satu??!Kedua : Meyakini ruh Nabi masih bisa berjalan-jalan diatas muka bumi melazimkan kita masih bisa berkomunikasi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta Nabi untuk memberi solusi tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Dan ini tentunya merupakan khurofat besar. Bukankah terjadi perselisihan diantara para sahabat karena kesalahpahaman dan peran kaum khowarij sehingga terjadi pertumpahan darah, lantas kenapa mereka (para sahabat) tidak berdiskusi dengan ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memecahkan permasalahan dan memberi solusi dalam perselisihan mereka??.Demikian juga kisah Fatimah radhiallahu ‘anhaa yang menuntut warisan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menemui Fathimah atau Abu Bakar dan menjelaskan hukum yang sebenarnya atau menengahi mereka berdua??!Ketiga : Jika ada yang berkata bahwa ruh Nabi hanya muncul di acara maulid, tentunya para sahabat akan sangat bersemangat untuk mengadakan acara maulidan setiap tahun, karena kerinduan dan kecintaan mereka terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya untuk bisa berdiskusi dengan Nabi ??!!. Atau bila perlu para sahabat akan melaksanakan acara maulid Nabi setiap hari demi bisa berjumpa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam !!Apakah ada orang sekarang yang mengaku lebih cinta dan lebih rindu kepada Nabi daripada para sahabat??!!Keempat : Jika bisa bertemu dengan ruh Nabi melazimkan orang yang bertemu tersebut adalah para sahabat. Karena definisi seorang sahabat –sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolani dan ulama yang lainnya- adalah : “Seseorang yang bertemu dengan Nabi dalam keadaan beriman dan orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman”. Jika perkaranya demikian maka para sahabat tidak hanya terhenti pada zaman Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tapi akan  bisa berlanjut hingga hari kiamat.Karenanya buku yang ditulis oleh Ibnu Hajar rahimahullah dengan judul (الإِصَابَةُ فِي مَعْرِفَةِ الصَّحَابَةِ) yang menjelaskan tentang nama-nama sahabat adalah buku yang penuh dengan kekurangan. Karena masih terlalu banyak sahabat baru yang datang belakangan karena ketemu ruh Nabi, atau ketemu Nabi dalam keadaan terjaga.Kelima : Dan jika masih bisa ketemu Nabi setelah wafat beliau dalam keadaan terjaga maka tentunya buku-buku hadits yang ada sekarang seperti shahih Al-Bukhari, shahih Muslim, Musnad Al-Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Thirmidzi, Sunan Ibni Maajah, Sunan An-Nasaai, Sunan Ad-Daarimi, Sunan Al-Baihaqi, dll…, ternyata masih jauh dari kelengkapan. Karena masih banyak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat “baru” yang bertemu dengan Nabi dan ngobrol-ngobrol dengan Nabi setelah wafatnya Nabi. Diantara sahabat tersebut –sebagaimana telah lalu- adalah Ahmad At-Tijany “radhiallahu ‘anhu”, Ahmad Ar-Rifaa’i radhiallahu ‘anhu, DR Ali Jum’ah radhiallahu ‘anhu, dan juga Habib Munzir radhiallahu ‘anhu??!!Keenam : Jika bisa ketemu ruh Nabi dalam kondisi terjaga (setelah wafatnya Nabi) maka sungguh perjalanan jauh yang ditempuh oleh Al-Imam Al-Bukhari dan para ahli hadits lainnya dalam mengumpulkan hadits-hadits Nabi merupakan pekerjaan yang tolol dan membuang-buang waktu dan energi serta biaya. Sebenarnya caranya mudah saja, yaitu janjian sama Nabi shallallahu ‘alahi wasallam untuk ketemuan lalu belajar langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ketujuh : Jika bisa bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafat beliau), maka pernyataan para ulama “Buku yang paling shahih/valid/benar setelah al-Qur’an adalah kitab Shahih Al-Bukhari’ merupakan pernyataan yang sangat ngawur. Karena dalam kitab Shahih Al-Bukhari, al-Imam Al-Bukhari masih meriwayatkan hadits-hadits Nabi melalui perantara jalur-jalur sanad yang dalam satu sanad terdapat beberapa perawi. Adapun para sahabat “baru” yang bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafatnya Nabi) mereka telah meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa perantara. Jadi kalau hadits-hadits “sahabat baru’ ini dikumpulkan maka lebih shahih daripada kitab Shahih Al-Bukhari.Kedelapan : Jika ternyata setelah wafat Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia dan muncul di dunia untuk bertemu dengan para sahabat, maka buat apa para sahabat menangis dan bersedih tatkala meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!. Bukankah seharusnya mereka santai saja…, toh tidak ada bedanya antara Nabi sebelum dan sesudah wafat…, sama saja masih hidup dan masih bisa ditemui dan diajak ngobrol dan diskusi ??!!Kesembilan : Jika Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia setelah wafatnya, lantas kenapa Umar bin Al-Khottoh bertawassul meminta paman Nabi yaitu Al-‘Abbas bin Abdil Muttholib untuk mendoakan agar Allah menurunkan hujan??, kenapa Umar tidak langsung saja ketemu ruh Nabi dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa agar Allah menurunkan hujan??!! Kesepuluh :  Jika ruh Nabi berjalan-jalan di dunia berarti orang-orang yang menziarahi kuburan Nabi dan memberi salam kepada Nabi ternyata hanyalah menziarahi jasad Nabi yang kosong dari ruhnya. Dan barang siapa yang menganggap bisa ketemu Nabi secara lengkap –jasad dan ruhnya- setelah wafatnya Nabi, berarti kuburan Nabi lagi kosong sama sekali, sehingga para penziarah hanya menziarahi kuburan kosong??!!Tentunya khurofat bertemu Nabi dalam kondisi terjaga sangatlah bertentangan dengan hadits berikut ini :ألا وإن أول الخلائق يكسى يوم القيامة إبراهيم ألا وإنه يجاء برجال من أمتي فيؤخذ بهم ذات الشمال فأقول يا رب أصيحابي فيقال إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك فأقول كما قال العبد الصالح { وكنت عليهم شهيدا ما دمت فيهم فلما توفيتني كنت أنت الرقيب عليهم وأنت على كل شيء شهيد } فيقال إن هؤلاء لم يزالوا مرتدين على أعقابهم منذ فارقتهم“Ketahuilah bahwasanya yang pertama kali dipakaikan pakaian pada hari kiamat adalah Ibrahim ‘alaihis salam. Ketahuilah akan didatangkan beberapa orang dari umatku lalu di bawa ke arah kiri (ke neraka-epn). Maka aku berkata, “Wahai Robbi, mereka adalah para sahabatku yang sangat sedikit”. Maka dikatakan kepadaku, “Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang telah mereka ada-adakan setelahmu”. Maka akupun berkata sebagaimana perkataan seorang hamba yang sholeh (Nabi Isa-pen) : “dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan Aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. dan Engkau adalah Maha menyaksikan atas segala sesuatu” (QS Al-Maaidah : 117). Maka dikatakan : Sesungguhnya mereka selalu kembali ke belakang mereka (murtad) semenjak engkau berpisah dari mereka” “(HR Al-Bukhari no 4652 dan Muslim no 2860)Tentunya jika Nabi masih bisa berjalan-jalan setelah wafat beliau maka beliau akan mengetahui apa yang terjadi dengan sebagian sedikit orang-orang pernah bertemu dengannya lalu murtad setelah wafat beliau.Demikian juga dengan Nabi Isa ‘alaihis salaam yang pada hakekatnya ia belumlah meninggal akan tetapi diangkat oleh Allah ke langit. Meskipun belum meninggalpun Nabi Isa tidak mengetahui apa yang terjadi dengan kaumnya setelah ia berpisah dari mereka. Lantas bagaimana dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia??. Catatan :Mereka yang menyatakan bisa bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga, telah berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقْظَةِ“Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga” (HR Al-Bukhari no 6993 dan Muslim no 2266)Sisi pendalilan adalah sabda Nabi “Ia akan melihatku dalam kondisi terjaga”.Bantahan terhadap pendalilan ini adalah:Pertama : Hadits ini tidaklah sebagaimana yang mereka pahami. Para ulama telah menjelaskan maksud dan makna hadits ini. Diantaranya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :“…سيراني في اليقظة ففيه أقوال أحدها المراد به أهل عصره ومعناه أن من رآه في النوم ولم يكن هاجر يوفقه الله تعالى للهجرة ورؤيته صلى الله عليه وسلم في اليقظة عيانا والثاني معناه أنه يرى تصديق تلك الرؤيا في اليقظة في الدار الآخرة لأنه يراه في الآخرة جميع أمته من رآه في الدنيا ومن لم يره والثالث يراه في الآخرة رؤية خاصته في القرب منه وحصول شفاعته”“…(Dia akan melihatku dalam keadaan terjaga), maka ada beberapa pendapat. Pertama : Maksudnya adalah orang-orang yang tinggal semasa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan maknanya adalah : Barang siapa yang melihatnya di dalam tidur dan belum berhijroh, maka Allah akan memberikan taufiq kepadanya untuk berhijroh dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga .Kedua : Maknanya adalah ia melihat kebenaran mimpi tersebut dalam kondisi terjaga di akhirat, karena semua umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan melihat Nabi di akhirat, baik yang pernah melihatnya di dunia ataupaun yang tidak melihatnya di duniaKetiga : Ia akan melihat Nabi di akhirat dengan penglihatan yang khusus yaitu dekat dengan Nabi dan akan memperoleh syafa’atnya” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 15/26) Kedua : Kalau kita memahami hadits ini sebagaimana yang dipahami oleh mereka, maka melazimkan setiap orang yang bermimpi ketemu Nabi maka pasti ia akan melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan ini adalah perkara yang didustakan oleh kenyataan. Karena kenyataannya, banyak orang yang bermimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi akan tetapi mereka tidak melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-11-1434 H / 2 Oktober 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Ternyata Ada Sahabat Nabi dari Indonesia !!!

(Fenomena Guru Ijai Al-Banjari dan Habib Munzir) Definisi sahabat –sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani (seorang ulama besar madzhab Syafi’i) adalah : Orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan beriman kepadanya pula.Karenanya barang siapa yang –setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih bisa bertemu dengan Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur) maka ia adalah termasuk jajaran para sahabat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau berkata :  ونُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف“Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda” (Fathul Baari 12/385)          Karenanya orang-orang yang mengaku bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga (tidak tidur) maka mereka adalah para sahabat. Mereka adalah para sahabat “BARU”, yang belum sempat tertulis dalam buku-buku para ulama yang menjelaskan tentang nama-nama dan biografi para sahabat. Ternyata diantara para sahabat “baru” tersebut ada yang berasal dari tanah air Indonesia, yaitu (1) Guru Ijai dari kota Banjarmasin dan (2) Habib Munzir dari Pancoran Jakarta.          Adapun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah Guru Ijai “radhiallahu ‘anhu??!!” (KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang Tokoh Sufi Banjarmasin), ia telah mengaku bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kuburnya dan bertemu dengannya. (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=NtLfgfeaSvU).Bahkan yang lebih parah Guru Ijai bukan hanya mengaku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi juga mengaku Nabi mencium lututnya ??!!. Tokoh sufi Banjarmasin ini sangat digandrungi oleh orang-orang besar Negara. Ia mengaku –di masa hidupnya- banyak tokoh-tokoh yang telah menemuinya. Diantaranya presiden, wakil presiden, para menteri, para jenderal, demikian juga Duta Besar, bahkan Sultan Selangor (dari luar negeri). Berikut transkrip perkataan guru Ijai :((Dan pina-pinanya babinian-babinian nang sama-sama handak ke masjid melihat ulun berkursi roda, anu…bagamis, basurban anak ulun Muhammad di kanan dan Ahmad di kiri, pina-pinanya babinian nang mesir turki iran, pinanya itu pinanya tecangan semunyaan, iiih Cuma kedada takdir lalu kada kawin, maka pinanya babiniannya itu burit ganal-ganal, munnya burit ganal tukan umpama ditunggang tukan kinyal-kinyal, napa sunyi…? Hmm…)) (lihat https://app.box.com/s/i7qjgi3ty1gdnxmp954q, dari menit ke 14:40)) Terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, “Dan sepertinya para wanita yang sama-sama ingin pergi ke masjid, ketika melihat saya berkursi roda, anu…berpakaian gamis, bersurban, anak saya yang bernama Muhammad di sebelah kanan dan Ahmad di sebelah kiri, sepertinya para perempuan yang berasal dari Mesir, dari Turki, dan dari Iran, sepertinya semuanya tercengang, akan tetapi tidak ada takdir sehingga aku tidak kawin dengan mereka, maka sepertinya para wanita tersebut pantat-pantatnya besar-besar, kalau pantatnya besar itu, bukankah jika ditunggangi terasa kenyal-kenyal, napa sunyi…? Hmm…”Guru Ijai juga berkata ((Masuk ke dalam masjid mulai babussalam menuju raudhoh, maka terperangah urang di masjid melihat terutama tentaranya, seakan-akan tentara itu tadi patuh lawas, lalu memberikan jalan untuk kursi roda kita menuju raudhoh, urang nang di raudhoh tu semuanya kagum, selesai ziarah ke makam Nabi, ulun ziarah ke makan nabi polisi-polisi itu semua menjaga akan, begitu ziarah membuka mata, kita melihat dan merasa akan, bahwa Rasulullah keluar dari kuburnya, dan selalu Rasulullah itu mencium “lintuhut ulun” (dalam bahasa Banjar : Lutut Saya-pen), maka ulunpun gugur dari kursi roda menangis karena rasa kada patut Rasulullah ini mencium lintuhut saurang, percaya tidak percaya terserah, namun ulun badusta kada wani, malam pertama, tatkala masuk madinah, maka melihat akan lampu-lampu di…apa narannya itu di menara-menara masjid, kemudian, kita naik di atas mobil duduk sampai di muka rumah, maka masing-masing anak buah turunan badahulu, kita kada kawa turun karena batis dan parut bangkak, kemudian naik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke dalam motor lalu maangkat ulun, menuntun sampai ke ranjang, maka ulun menangis, lalu teguring, sekali bangun siti Fatimah dan semua urang nang baqi’il gharqad kada ketinggalan istri nabi semuanya dan syeikh seman madani dan semua shahabat-shahabat nabi semua ada dihiga ulun, ulun melihat, menangis pulang sampai urang adzan pertama, sebelum subuh, semua mengatakan aku tahu ikam garing, semestinya ikam kada usah kemari karena ikam sakit, tapi ikam kesini jua, jadi aku nang mendatangi ke rumah ikam, supaya ikam biar kada usah lagi ke kubur aku, subhanallah sangat berkesanlah umrah kita pada sekali itu) (lihat https://app.box.com/s/i7qjgi3ty1gdnxmp954q, dari menit ke 25:36)(Ditranskrip oleh sahabat saya Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc hafizohullah yang berasal dari Banjarmasin, karena dalam ceramahnya Guru Ijai terkadang menggunakan lafal-lafal dari bahasa Banjarmasin).Lihatlah dalam pengakuan Guru Ijai di atas :Dalam kondisi terjaga, ia melihat Nabi keluar dari kuburannyaNabi mencium lututnya !!!Nabi mengantarnya sampai ke ranjangnya…Seluruh sahabat Nabi dan seluruh istri-istri Nabi juga bertemu dengannya –dalam keadaan terjaga-?Sungguh… super khurofat kelas kakap..!!!, bukankah jumlah sahabat yang dikubur di Baqi’ puluhan ribu??!Inikah sahabat Nabi dari tanah air Indonesia…??, lihatlah juga perkataan pornonya : ((para wanita tersebut pantat-pantatnya besar-besar, kalau pantatnya besar itu, bukankah jika ditunggangi terasa kenyal-kenyal)), perkataan yang diucapkan oleh Guru Ijai dihadapan murid-muridnya tanpa malu-malu. Di masjid Nabawi…, tatkalau mau ziarah makam Nabi malah berpikiran porno…?? Adapun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kedua adalah Habib Munzir Al-Musaawa “radhiallahu ‘anhu??!!”. Ia telah meyakini bahwasanya ruh Nabi hadir dalam acara maulid yang dirayakannya. Habib Munzir berkata dalam ceramahnya ((Jangan diantara kalian merasa kalau di dalam maulid itu ruh Nabi tidak hadir. Kalau orang merasa ruh Nabi tidak hadir dalam maulid berarti dia mahjuub, dia tertutup dari cinta kepada Nabi)). Lalu Habib Munzir menceritakan bahwa malamnya Nabi datang dalam mimpinya dan menegur agar Habib Munzir tidak mengucapkan kata-kata kasar dan marah-marah kepada hadirin, karena yang hadir di acara maulid adalah tamu-tamu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hendaknya Habib Munzir menyampaikan kepada para mereka yang menghadiri acara maulid bahwasanya Nabi mencintai mereka dan Nabi merindukan mereka. (Silahkan lihat di : http://www.youtube.com/watch?v=4mo8nw-skPE)Dan kita ketahui bersama bahwasanya barang siapa yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –meskipun tidak bisa melihatnya dengan kedua matanya- maka ia tetap digolongkan sebagai sahabat. Karenanya Abdullah bin Umi Maktum radhiallahu ‘anhu tetap dikatakan sebagai sahabat meskipun kedua matanya buta akan tetapi beliau bertemu dengan Nabi dan semajelis dengan Nabi. Sebagaimana Habib Munzir yang meyakini bahwa Nabi semajelis dengan beliau tatkala beliau merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Tentunya kita –sebagai orang Indoensia- sangatlah bangga ternyata ada diantara para sahabat Nabi yang berasal dari tanah air??. Ternyata fenomena munculnya “Sahabat Nabi BARU” ini bukanlah fenomena yang baru dalam dunia Islam. Telah banyak tokoh-tokoh sufiyah yang mengaku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan terjaga dan tidak tidur. Diantara mereka adalah : Pertama : Ahmad At-Tijaaani.Thoriqot At-Tijaaniyah mengakui bahwa imam mereka Ahmad At-Tijaani sering bertemu dengan Nabi dan bercengkrama dengan Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.Mereka berkata :مما لسيدنا رضي الله عنه من الكرامات المأثورة والمناقب المشهورة، رؤيته واجتماعه بسيد الأنام عليه الصلاة والسلام في حال اليقظة والمشافهة لا في حال المنام ، وهي لدى الرجال الكاملين أجل مقصد وأسنى مرام“Diantara keistimewaan sayyid kami (Ahmad At-Tijaani) radhiallahu ‘anhu berupa karomat yang diriwayatkan dan juga manaqib yang masyhuur adalah beliau melihat dan berkumpul dengan pemimpin manusia (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga dan dalam kondisi saling berbicara bukan dalam kondisi tidur. Dan karomat ini merupakan tujuan yang mulia dan impian yang tertinggi di sisi orang-orang yang sempurna” (Sebagaimana mereka akui di website mereka : http://www.tidjaniya.com/ar/vision-prophete-etat-veille.php)Dengan demikian maka Ahmad At-Tijaani telah mengambil cara beragama tarikat At-Tijaaniyah langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=Zh5cWQMaaIg).  Tidak seperti Al-Imam Asy-Syafi’i (dan juga seluruh imam madzhab, dan juga seluruh para ulama) yang harus melalui perantara sanad (dangan para perawi) untuk bisa menukil dari Rasulullah. Kedua : Ahmad Ar-Rifaa’iDari Syaikh ‘Izzuddin Abul Afaroj Al-Waasithy ia berkata :كنت مع شيخنا ومفزِعنا وسيدنا أبي العباس القطب الغوث الجامع الشيخ السيد أحمد الرفاعي الحسيني رضي الله عنه، عام خمس وخمسين وخمسمائة العام الذي قدّر الله له فيه الحج، فلما وصل مدينة الرسول صلى الله عليه وسلم، وقف تجاه حجرة النبي عليه الصلاة والسلام وقال على رءوس الأشهاد:“السلام عليك يا جدي”، فقال له عليه الصلاة والسلام: “وعليك السلام يا ولدي”. سمع ذلك كل من في المسجد النبوي. فتواجد سيدنا السيد أحمد وأرعد واصفرّ لونه وجثا على ركبتيه ثم قام وبكى وأنَّ طويلا وقال:يا جداه:‏في حالة البعد روحي كنت أرسلها … تقبل الأرض عني وهيَ نائبتيوهذه دولة الأشباح قد حضرتْ … فامددْ يمينك كي تحظى بها شفتيفمدَّ له رسول الله صلى الله عليه وسلم يده الشريفة العطرة من قبره الأزهر المكرم فقبلها السيّد أحمد الرفاعي رضي الله عنه في ملأ يقرُبُ من تسعين ألف رجل والناس ينظرون اليد الشريفة“Aku bersama guru kami, sayyid kami Al-Quthub, Al-Ghouts Al-Jaami’, Abul ‘Abbaas Asy-Syaikh As-Sayyid Ahmad Ar-Rifaa’i Al-Husaini radhiallahu ‘anhu pada tahun 555 Hijriyah yaitu tahun dimana Allah menaqdirkan beliau untuk berhaji. Tatkala beliau sampai di kota Madinah maka beliau berdiri ke arah kuburan Nabi ‘alaihi as-sholaatu wassalaam dan beliau berkata di hadapan banyak orang : “Assalaamu’alaika wahai kakekku”Maka Nabi ‘alaihi as-sholaatu wassalaam menjawab : “Wa’alaikas salaam wahai putraku”Semua orang yang ada di masjid Nabawi mendengar jawaban Nabi tersebut. Maka Sayyid Ahmad Ar-Rifaa’i pun gemetar dan pucat warna kulitnya lalu iapun tersungkur di atas kedua lututnya lalu beliau berdiri  dan menangis lama dan berkata :“Tatkala aku jauh (darimu) akupun mengirim ruhku….untuk mencium tanah tanah dan itu adalah wakil diriku…Dan inilah orang-orang telah hadir… maka ulurkanlah tanganmu agar bibirku bisa menciumnya…Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan tangannya yang mulia yang harum dari kuburannya yang mulia, lalu dicium oleh As-Sayyih Ahmad Ar-Rifaa’i dihadapan banyak orang yang berjumlah sekitar 90 ribu, dan orang-orang melihat tangan Nabi yang mulia..(Sebagaimana dinukil dalam website toriqoh Ar-Rifaa’iyah : http://rifaiyyah.com/?page_id=40) Ketiga : Mantan Mufti Mesir DR Ali Jum’ah. Ia mengaku telah bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga. (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=rg610HvsQUs)  Pengingkaran Ulama Syafi’iyah Terhadap Khurofat Ini Para ulama madzhab Syafi’iyyah telah mengingkari khurofat bertemu Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dalam kondisi terjaga setelah wafatnya Nabi. Diantara mereka adalah : Pertama : Al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolani rahimahullah, beliau telah menukil perkataan Abu Bakr bin al-‘Arobi sbb :وَشَذَّ بَعْضُ الصَّالِحِيْنَ فَزَعَمَ أَنَّهَا تَقَعُ بِعَيْنِي الرَّأَسِ حَقِيْقَةً“Dan telah aneh sebagian orang-orang sholeh, mereka menyangka bahwa mimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam akan menjadi kenyataan (di alam nyata)” (Fathul Baari 12/384)Ibnu Hajar juga berkata :وَقَدِ اشْتَدَّ إِنْكَارُ الْقُرْطُبِي عَلَى مَنْ قَالَ مَنْ رَآهُ فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَأَى حَقِيْقَتَهُ ثُمَّ يَرَاهَا كَذَلِكَ فِي الْيَقْظَةِ“Sungguh Al-Qurthubi telah mengingkari dengan keras terhadap orang yang berkata bahwasanya barang siapa yang melihat Nabi dalam mimpi maka sungguh telah melihatnya hakikat Nabi, kemudian dia melihatnya juga dalam keadaan terjaga” (Fathul Baari 12/385)Dan telah lalu perkataan Ibnu Hajar :وَنُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف“Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda” (Fathul Baari 12/385) Kedua : Adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mengaku telah mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga sebagai Dajjaal dan Pendusta, lantas bagaimana jika orang tersebut mengaku melihat dan bertemu ruh Nabi atau jasad Nabi??Adz-Dzahabi rahimahullah berkata  :الربيع بن محمود المارديني، دجال مفتر، ادعى الصحبة والتعمير في سنة تسع وتسعين وخمسمائة.“Ar-Robii’ bin Muhammad Al-Mardini : Dajjaal pendusta, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan dipanjangkan umurnya pada tahun 599 Hijriyah” (Mizaanul I’tidaal 2/42)Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Ar-Robii’ bin Mahmuud Al-Maardini. Ia termasuk syaikh-syaikh kaum sufiyah, dan ia mengaku sebagai seorang sahabat. Demikianlah yang disebutkan oleh Adz-Dzhabi dalam kita Mizaanul I’tidaal. Dan dikatakan ia adalah Dajjal (pendusta) yang pada tahun 599 H, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan berumur panjang… Aku (Ibnu Hajar) berkata : Yang nampak bagiku dari ceritanya adalah yang dimaksud dengan “sahabat” yang diakui olehnya adalah kabar yang datang tentang dirinya bahwasanya ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mimpi tatkala ia di kota Madinah yang mulia. Maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah beruntung di dunia dan di akhirat”. Lalu Ia (Ar-Robii’ bin Mahmud) setelah terjaga dari tidurnya mengaku bahwa ia mendengar Nabi mengatakan  demikian.(Al-Isoobah 2/223, biografi no 2745) Ketiga : Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah.Dalam kitabnya Al-Bidaayah wa An-Nihaayah  –pada biografi Abul Fath At-Thuusy (Ahmad bin Muhammad bin Muhammad)- Ibnu Katsir berkata :ثُمَّ أَوْرَدَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ أَشْيَاءَ مُنْكَرَةً مِنْ كَلَامِهِ فاللَّه أَعْلَمُ، مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُ كَانَ كُلَّمَا أَشْكَلَ عَلَيْهِ شَيْءٌ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْيَقَظَةِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذلك فدله على الصواب “Kemudian Ibnul Jauzi menyebutkan perkara-perkara yang mungkar dari perkataan Abul Fath At-Thusy –Allahu A’lam- diantaranya bahwasanya setiap kali Abul Fath mengalami kesulitan tentang sesuatu maka iapun melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga, lalu ia bertanya kepada Rasulullah tentang perkara yang menyulitkan tadi, lalu Nabi menunjukkan kebenaran kepadanya” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 12/196).Sangat jelas bahwasanya bertemunya seseorang -dalam keadaan terjaga- dengan Nabi merupakan perkara yang mungkar menurut Ibnul Jauzi, dan hal ini diakui oleh Ibnu Katsir. Keempat : As-Sakhoowi rahimahullahAl-Qostholaani berkata :وأما رؤيته- صلى الله عليه وسلم- فى اليقظة بعد موته- صلى الله عليه وسلم- فقال شيخنا: لم يصل إلينا ذلك عن أحد من الصحابة، ولا عن من بعدهم.وقد اشتد حزن فاطمة عليه- صلى الله عليه وسلم- حتى ماتت كمدا بعده بستة أشهر- على الصحيح- وبيتها مجاور لضريحه الشريف، ولم ينقل عنها رؤيته فى المدة التى تأخرت عنه“Adapun melihat Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dalam keadaan terjaga (tidak tidur) setelah wafatnya Nabi, maka guru kami (As-Sakhoowi rahimahullah) berkata : “Tidaklah sampai kepada kami hal tersebut (melihat Nabi dalam keadaan terjaga) dari seorangpun dari kalangan para sahabat Nabi, dan juga dari kalangan setelah para sahabat. Dan sungguh telah berat kesedihan Fathimah atas wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, sampai-sampai Fathimah -setelah enam bulan menurut pendapat yang shahih- akhirnya meninggal karena kesedihan yang amat parah. Padahal rumahnya berdekatan dengan kuburan Nabi yang mulia, akan tetapi tidak dinukilkan dari Fathimah bahwa beliau melihat Nabi di masa –enam bulan tersebut-” (Al-Mawaahib Al-Laduniyah bi Al-Minah Al-Muhammadiyah 2/371)Demikianlah perkataan para ulama madzhab Syafi’iyyah dan pengingkaran mereka terhadap orang yang mengaku melihat Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur)  BANTAHANTentunya jika memang –setelah wafatnya Nabi- ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hadir dalam acara maulid, atau memungkinkan untuk melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga maka melazimkan hal-hal berikut :Pertama : Berarti Ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berjumlah ganda. Karena sangat memungkinkan dalam satu waktu (terutama tanggal 12 Robi’ul Awwal) dilaksanakan banyak maulid Nabi di penjuru dunia. Dan ruh Nabi akan hadir di acara-acara maulid tersebut ??!!. Karenanya tidaklah mengherankan jika sebagian orang-orang yang melaksanakan acara maulid berdiri serentak dalam rangka menyambut kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam acara mereka !!. Bukankah tatkala Nabi masih hidup saja beliau tidak bisa menjadikan jasad beliau ganda berada di dua tempat apalagi setelah meninggal??.Ataukah maksud Habib Munzir bahwasanya ruh Nabi hanya hadir di acara maulid yang dihadiri oleh Habib Munzir saja, agar ruh Nabi tetap dikatakan hanya satu??!Kedua : Meyakini ruh Nabi masih bisa berjalan-jalan diatas muka bumi melazimkan kita masih bisa berkomunikasi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta Nabi untuk memberi solusi tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Dan ini tentunya merupakan khurofat besar. Bukankah terjadi perselisihan diantara para sahabat karena kesalahpahaman dan peran kaum khowarij sehingga terjadi pertumpahan darah, lantas kenapa mereka (para sahabat) tidak berdiskusi dengan ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memecahkan permasalahan dan memberi solusi dalam perselisihan mereka??.Demikian juga kisah Fatimah radhiallahu ‘anhaa yang menuntut warisan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menemui Fathimah atau Abu Bakar dan menjelaskan hukum yang sebenarnya atau menengahi mereka berdua??!Ketiga : Jika ada yang berkata bahwa ruh Nabi hanya muncul di acara maulid, tentunya para sahabat akan sangat bersemangat untuk mengadakan acara maulidan setiap tahun, karena kerinduan dan kecintaan mereka terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya untuk bisa berdiskusi dengan Nabi ??!!. Atau bila perlu para sahabat akan melaksanakan acara maulid Nabi setiap hari demi bisa berjumpa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam !!Apakah ada orang sekarang yang mengaku lebih cinta dan lebih rindu kepada Nabi daripada para sahabat??!!Keempat : Jika bisa bertemu dengan ruh Nabi melazimkan orang yang bertemu tersebut adalah para sahabat. Karena definisi seorang sahabat –sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolani dan ulama yang lainnya- adalah : “Seseorang yang bertemu dengan Nabi dalam keadaan beriman dan orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman”. Jika perkaranya demikian maka para sahabat tidak hanya terhenti pada zaman Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tapi akan  bisa berlanjut hingga hari kiamat.Karenanya buku yang ditulis oleh Ibnu Hajar rahimahullah dengan judul (الإِصَابَةُ فِي مَعْرِفَةِ الصَّحَابَةِ) yang menjelaskan tentang nama-nama sahabat adalah buku yang penuh dengan kekurangan. Karena masih terlalu banyak sahabat baru yang datang belakangan karena ketemu ruh Nabi, atau ketemu Nabi dalam keadaan terjaga.Kelima : Dan jika masih bisa ketemu Nabi setelah wafat beliau dalam keadaan terjaga maka tentunya buku-buku hadits yang ada sekarang seperti shahih Al-Bukhari, shahih Muslim, Musnad Al-Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Thirmidzi, Sunan Ibni Maajah, Sunan An-Nasaai, Sunan Ad-Daarimi, Sunan Al-Baihaqi, dll…, ternyata masih jauh dari kelengkapan. Karena masih banyak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat “baru” yang bertemu dengan Nabi dan ngobrol-ngobrol dengan Nabi setelah wafatnya Nabi. Diantara sahabat tersebut –sebagaimana telah lalu- adalah Ahmad At-Tijany “radhiallahu ‘anhu”, Ahmad Ar-Rifaa’i radhiallahu ‘anhu, DR Ali Jum’ah radhiallahu ‘anhu, dan juga Habib Munzir radhiallahu ‘anhu??!!Keenam : Jika bisa ketemu ruh Nabi dalam kondisi terjaga (setelah wafatnya Nabi) maka sungguh perjalanan jauh yang ditempuh oleh Al-Imam Al-Bukhari dan para ahli hadits lainnya dalam mengumpulkan hadits-hadits Nabi merupakan pekerjaan yang tolol dan membuang-buang waktu dan energi serta biaya. Sebenarnya caranya mudah saja, yaitu janjian sama Nabi shallallahu ‘alahi wasallam untuk ketemuan lalu belajar langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ketujuh : Jika bisa bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafat beliau), maka pernyataan para ulama “Buku yang paling shahih/valid/benar setelah al-Qur’an adalah kitab Shahih Al-Bukhari’ merupakan pernyataan yang sangat ngawur. Karena dalam kitab Shahih Al-Bukhari, al-Imam Al-Bukhari masih meriwayatkan hadits-hadits Nabi melalui perantara jalur-jalur sanad yang dalam satu sanad terdapat beberapa perawi. Adapun para sahabat “baru” yang bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafatnya Nabi) mereka telah meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa perantara. Jadi kalau hadits-hadits “sahabat baru’ ini dikumpulkan maka lebih shahih daripada kitab Shahih Al-Bukhari.Kedelapan : Jika ternyata setelah wafat Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia dan muncul di dunia untuk bertemu dengan para sahabat, maka buat apa para sahabat menangis dan bersedih tatkala meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!. Bukankah seharusnya mereka santai saja…, toh tidak ada bedanya antara Nabi sebelum dan sesudah wafat…, sama saja masih hidup dan masih bisa ditemui dan diajak ngobrol dan diskusi ??!!Kesembilan : Jika Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia setelah wafatnya, lantas kenapa Umar bin Al-Khottoh bertawassul meminta paman Nabi yaitu Al-‘Abbas bin Abdil Muttholib untuk mendoakan agar Allah menurunkan hujan??, kenapa Umar tidak langsung saja ketemu ruh Nabi dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa agar Allah menurunkan hujan??!! Kesepuluh :  Jika ruh Nabi berjalan-jalan di dunia berarti orang-orang yang menziarahi kuburan Nabi dan memberi salam kepada Nabi ternyata hanyalah menziarahi jasad Nabi yang kosong dari ruhnya. Dan barang siapa yang menganggap bisa ketemu Nabi secara lengkap –jasad dan ruhnya- setelah wafatnya Nabi, berarti kuburan Nabi lagi kosong sama sekali, sehingga para penziarah hanya menziarahi kuburan kosong??!!Tentunya khurofat bertemu Nabi dalam kondisi terjaga sangatlah bertentangan dengan hadits berikut ini :ألا وإن أول الخلائق يكسى يوم القيامة إبراهيم ألا وإنه يجاء برجال من أمتي فيؤخذ بهم ذات الشمال فأقول يا رب أصيحابي فيقال إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك فأقول كما قال العبد الصالح { وكنت عليهم شهيدا ما دمت فيهم فلما توفيتني كنت أنت الرقيب عليهم وأنت على كل شيء شهيد } فيقال إن هؤلاء لم يزالوا مرتدين على أعقابهم منذ فارقتهم“Ketahuilah bahwasanya yang pertama kali dipakaikan pakaian pada hari kiamat adalah Ibrahim ‘alaihis salam. Ketahuilah akan didatangkan beberapa orang dari umatku lalu di bawa ke arah kiri (ke neraka-epn). Maka aku berkata, “Wahai Robbi, mereka adalah para sahabatku yang sangat sedikit”. Maka dikatakan kepadaku, “Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang telah mereka ada-adakan setelahmu”. Maka akupun berkata sebagaimana perkataan seorang hamba yang sholeh (Nabi Isa-pen) : “dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan Aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. dan Engkau adalah Maha menyaksikan atas segala sesuatu” (QS Al-Maaidah : 117). Maka dikatakan : Sesungguhnya mereka selalu kembali ke belakang mereka (murtad) semenjak engkau berpisah dari mereka” “(HR Al-Bukhari no 4652 dan Muslim no 2860)Tentunya jika Nabi masih bisa berjalan-jalan setelah wafat beliau maka beliau akan mengetahui apa yang terjadi dengan sebagian sedikit orang-orang pernah bertemu dengannya lalu murtad setelah wafat beliau.Demikian juga dengan Nabi Isa ‘alaihis salaam yang pada hakekatnya ia belumlah meninggal akan tetapi diangkat oleh Allah ke langit. Meskipun belum meninggalpun Nabi Isa tidak mengetahui apa yang terjadi dengan kaumnya setelah ia berpisah dari mereka. Lantas bagaimana dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia??. Catatan :Mereka yang menyatakan bisa bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga, telah berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقْظَةِ“Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga” (HR Al-Bukhari no 6993 dan Muslim no 2266)Sisi pendalilan adalah sabda Nabi “Ia akan melihatku dalam kondisi terjaga”.Bantahan terhadap pendalilan ini adalah:Pertama : Hadits ini tidaklah sebagaimana yang mereka pahami. Para ulama telah menjelaskan maksud dan makna hadits ini. Diantaranya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :“…سيراني في اليقظة ففيه أقوال أحدها المراد به أهل عصره ومعناه أن من رآه في النوم ولم يكن هاجر يوفقه الله تعالى للهجرة ورؤيته صلى الله عليه وسلم في اليقظة عيانا والثاني معناه أنه يرى تصديق تلك الرؤيا في اليقظة في الدار الآخرة لأنه يراه في الآخرة جميع أمته من رآه في الدنيا ومن لم يره والثالث يراه في الآخرة رؤية خاصته في القرب منه وحصول شفاعته”“…(Dia akan melihatku dalam keadaan terjaga), maka ada beberapa pendapat. Pertama : Maksudnya adalah orang-orang yang tinggal semasa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan maknanya adalah : Barang siapa yang melihatnya di dalam tidur dan belum berhijroh, maka Allah akan memberikan taufiq kepadanya untuk berhijroh dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga .Kedua : Maknanya adalah ia melihat kebenaran mimpi tersebut dalam kondisi terjaga di akhirat, karena semua umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan melihat Nabi di akhirat, baik yang pernah melihatnya di dunia ataupaun yang tidak melihatnya di duniaKetiga : Ia akan melihat Nabi di akhirat dengan penglihatan yang khusus yaitu dekat dengan Nabi dan akan memperoleh syafa’atnya” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 15/26) Kedua : Kalau kita memahami hadits ini sebagaimana yang dipahami oleh mereka, maka melazimkan setiap orang yang bermimpi ketemu Nabi maka pasti ia akan melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan ini adalah perkara yang didustakan oleh kenyataan. Karena kenyataannya, banyak orang yang bermimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi akan tetapi mereka tidak melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-11-1434 H / 2 Oktober 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
(Fenomena Guru Ijai Al-Banjari dan Habib Munzir) Definisi sahabat –sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani (seorang ulama besar madzhab Syafi’i) adalah : Orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan beriman kepadanya pula.Karenanya barang siapa yang –setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih bisa bertemu dengan Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur) maka ia adalah termasuk jajaran para sahabat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau berkata :  ونُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف“Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda” (Fathul Baari 12/385)          Karenanya orang-orang yang mengaku bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga (tidak tidur) maka mereka adalah para sahabat. Mereka adalah para sahabat “BARU”, yang belum sempat tertulis dalam buku-buku para ulama yang menjelaskan tentang nama-nama dan biografi para sahabat. Ternyata diantara para sahabat “baru” tersebut ada yang berasal dari tanah air Indonesia, yaitu (1) Guru Ijai dari kota Banjarmasin dan (2) Habib Munzir dari Pancoran Jakarta.          Adapun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah Guru Ijai “radhiallahu ‘anhu??!!” (KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang Tokoh Sufi Banjarmasin), ia telah mengaku bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kuburnya dan bertemu dengannya. (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=NtLfgfeaSvU).Bahkan yang lebih parah Guru Ijai bukan hanya mengaku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi juga mengaku Nabi mencium lututnya ??!!. Tokoh sufi Banjarmasin ini sangat digandrungi oleh orang-orang besar Negara. Ia mengaku –di masa hidupnya- banyak tokoh-tokoh yang telah menemuinya. Diantaranya presiden, wakil presiden, para menteri, para jenderal, demikian juga Duta Besar, bahkan Sultan Selangor (dari luar negeri). Berikut transkrip perkataan guru Ijai :((Dan pina-pinanya babinian-babinian nang sama-sama handak ke masjid melihat ulun berkursi roda, anu…bagamis, basurban anak ulun Muhammad di kanan dan Ahmad di kiri, pina-pinanya babinian nang mesir turki iran, pinanya itu pinanya tecangan semunyaan, iiih Cuma kedada takdir lalu kada kawin, maka pinanya babiniannya itu burit ganal-ganal, munnya burit ganal tukan umpama ditunggang tukan kinyal-kinyal, napa sunyi…? Hmm…)) (lihat https://app.box.com/s/i7qjgi3ty1gdnxmp954q, dari menit ke 14:40)) Terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, “Dan sepertinya para wanita yang sama-sama ingin pergi ke masjid, ketika melihat saya berkursi roda, anu…berpakaian gamis, bersurban, anak saya yang bernama Muhammad di sebelah kanan dan Ahmad di sebelah kiri, sepertinya para perempuan yang berasal dari Mesir, dari Turki, dan dari Iran, sepertinya semuanya tercengang, akan tetapi tidak ada takdir sehingga aku tidak kawin dengan mereka, maka sepertinya para wanita tersebut pantat-pantatnya besar-besar, kalau pantatnya besar itu, bukankah jika ditunggangi terasa kenyal-kenyal, napa sunyi…? Hmm…”Guru Ijai juga berkata ((Masuk ke dalam masjid mulai babussalam menuju raudhoh, maka terperangah urang di masjid melihat terutama tentaranya, seakan-akan tentara itu tadi patuh lawas, lalu memberikan jalan untuk kursi roda kita menuju raudhoh, urang nang di raudhoh tu semuanya kagum, selesai ziarah ke makam Nabi, ulun ziarah ke makan nabi polisi-polisi itu semua menjaga akan, begitu ziarah membuka mata, kita melihat dan merasa akan, bahwa Rasulullah keluar dari kuburnya, dan selalu Rasulullah itu mencium “lintuhut ulun” (dalam bahasa Banjar : Lutut Saya-pen), maka ulunpun gugur dari kursi roda menangis karena rasa kada patut Rasulullah ini mencium lintuhut saurang, percaya tidak percaya terserah, namun ulun badusta kada wani, malam pertama, tatkala masuk madinah, maka melihat akan lampu-lampu di…apa narannya itu di menara-menara masjid, kemudian, kita naik di atas mobil duduk sampai di muka rumah, maka masing-masing anak buah turunan badahulu, kita kada kawa turun karena batis dan parut bangkak, kemudian naik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke dalam motor lalu maangkat ulun, menuntun sampai ke ranjang, maka ulun menangis, lalu teguring, sekali bangun siti Fatimah dan semua urang nang baqi’il gharqad kada ketinggalan istri nabi semuanya dan syeikh seman madani dan semua shahabat-shahabat nabi semua ada dihiga ulun, ulun melihat, menangis pulang sampai urang adzan pertama, sebelum subuh, semua mengatakan aku tahu ikam garing, semestinya ikam kada usah kemari karena ikam sakit, tapi ikam kesini jua, jadi aku nang mendatangi ke rumah ikam, supaya ikam biar kada usah lagi ke kubur aku, subhanallah sangat berkesanlah umrah kita pada sekali itu) (lihat https://app.box.com/s/i7qjgi3ty1gdnxmp954q, dari menit ke 25:36)(Ditranskrip oleh sahabat saya Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc hafizohullah yang berasal dari Banjarmasin, karena dalam ceramahnya Guru Ijai terkadang menggunakan lafal-lafal dari bahasa Banjarmasin).Lihatlah dalam pengakuan Guru Ijai di atas :Dalam kondisi terjaga, ia melihat Nabi keluar dari kuburannyaNabi mencium lututnya !!!Nabi mengantarnya sampai ke ranjangnya…Seluruh sahabat Nabi dan seluruh istri-istri Nabi juga bertemu dengannya –dalam keadaan terjaga-?Sungguh… super khurofat kelas kakap..!!!, bukankah jumlah sahabat yang dikubur di Baqi’ puluhan ribu??!Inikah sahabat Nabi dari tanah air Indonesia…??, lihatlah juga perkataan pornonya : ((para wanita tersebut pantat-pantatnya besar-besar, kalau pantatnya besar itu, bukankah jika ditunggangi terasa kenyal-kenyal)), perkataan yang diucapkan oleh Guru Ijai dihadapan murid-muridnya tanpa malu-malu. Di masjid Nabawi…, tatkalau mau ziarah makam Nabi malah berpikiran porno…?? Adapun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kedua adalah Habib Munzir Al-Musaawa “radhiallahu ‘anhu??!!”. Ia telah meyakini bahwasanya ruh Nabi hadir dalam acara maulid yang dirayakannya. Habib Munzir berkata dalam ceramahnya ((Jangan diantara kalian merasa kalau di dalam maulid itu ruh Nabi tidak hadir. Kalau orang merasa ruh Nabi tidak hadir dalam maulid berarti dia mahjuub, dia tertutup dari cinta kepada Nabi)). Lalu Habib Munzir menceritakan bahwa malamnya Nabi datang dalam mimpinya dan menegur agar Habib Munzir tidak mengucapkan kata-kata kasar dan marah-marah kepada hadirin, karena yang hadir di acara maulid adalah tamu-tamu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hendaknya Habib Munzir menyampaikan kepada para mereka yang menghadiri acara maulid bahwasanya Nabi mencintai mereka dan Nabi merindukan mereka. (Silahkan lihat di : http://www.youtube.com/watch?v=4mo8nw-skPE)Dan kita ketahui bersama bahwasanya barang siapa yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –meskipun tidak bisa melihatnya dengan kedua matanya- maka ia tetap digolongkan sebagai sahabat. Karenanya Abdullah bin Umi Maktum radhiallahu ‘anhu tetap dikatakan sebagai sahabat meskipun kedua matanya buta akan tetapi beliau bertemu dengan Nabi dan semajelis dengan Nabi. Sebagaimana Habib Munzir yang meyakini bahwa Nabi semajelis dengan beliau tatkala beliau merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Tentunya kita –sebagai orang Indoensia- sangatlah bangga ternyata ada diantara para sahabat Nabi yang berasal dari tanah air??. Ternyata fenomena munculnya “Sahabat Nabi BARU” ini bukanlah fenomena yang baru dalam dunia Islam. Telah banyak tokoh-tokoh sufiyah yang mengaku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan terjaga dan tidak tidur. Diantara mereka adalah : Pertama : Ahmad At-Tijaaani.Thoriqot At-Tijaaniyah mengakui bahwa imam mereka Ahmad At-Tijaani sering bertemu dengan Nabi dan bercengkrama dengan Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.Mereka berkata :مما لسيدنا رضي الله عنه من الكرامات المأثورة والمناقب المشهورة، رؤيته واجتماعه بسيد الأنام عليه الصلاة والسلام في حال اليقظة والمشافهة لا في حال المنام ، وهي لدى الرجال الكاملين أجل مقصد وأسنى مرام“Diantara keistimewaan sayyid kami (Ahmad At-Tijaani) radhiallahu ‘anhu berupa karomat yang diriwayatkan dan juga manaqib yang masyhuur adalah beliau melihat dan berkumpul dengan pemimpin manusia (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga dan dalam kondisi saling berbicara bukan dalam kondisi tidur. Dan karomat ini merupakan tujuan yang mulia dan impian yang tertinggi di sisi orang-orang yang sempurna” (Sebagaimana mereka akui di website mereka : http://www.tidjaniya.com/ar/vision-prophete-etat-veille.php)Dengan demikian maka Ahmad At-Tijaani telah mengambil cara beragama tarikat At-Tijaaniyah langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=Zh5cWQMaaIg).  Tidak seperti Al-Imam Asy-Syafi’i (dan juga seluruh imam madzhab, dan juga seluruh para ulama) yang harus melalui perantara sanad (dangan para perawi) untuk bisa menukil dari Rasulullah. Kedua : Ahmad Ar-Rifaa’iDari Syaikh ‘Izzuddin Abul Afaroj Al-Waasithy ia berkata :كنت مع شيخنا ومفزِعنا وسيدنا أبي العباس القطب الغوث الجامع الشيخ السيد أحمد الرفاعي الحسيني رضي الله عنه، عام خمس وخمسين وخمسمائة العام الذي قدّر الله له فيه الحج، فلما وصل مدينة الرسول صلى الله عليه وسلم، وقف تجاه حجرة النبي عليه الصلاة والسلام وقال على رءوس الأشهاد:“السلام عليك يا جدي”، فقال له عليه الصلاة والسلام: “وعليك السلام يا ولدي”. سمع ذلك كل من في المسجد النبوي. فتواجد سيدنا السيد أحمد وأرعد واصفرّ لونه وجثا على ركبتيه ثم قام وبكى وأنَّ طويلا وقال:يا جداه:‏في حالة البعد روحي كنت أرسلها … تقبل الأرض عني وهيَ نائبتيوهذه دولة الأشباح قد حضرتْ … فامددْ يمينك كي تحظى بها شفتيفمدَّ له رسول الله صلى الله عليه وسلم يده الشريفة العطرة من قبره الأزهر المكرم فقبلها السيّد أحمد الرفاعي رضي الله عنه في ملأ يقرُبُ من تسعين ألف رجل والناس ينظرون اليد الشريفة“Aku bersama guru kami, sayyid kami Al-Quthub, Al-Ghouts Al-Jaami’, Abul ‘Abbaas Asy-Syaikh As-Sayyid Ahmad Ar-Rifaa’i Al-Husaini radhiallahu ‘anhu pada tahun 555 Hijriyah yaitu tahun dimana Allah menaqdirkan beliau untuk berhaji. Tatkala beliau sampai di kota Madinah maka beliau berdiri ke arah kuburan Nabi ‘alaihi as-sholaatu wassalaam dan beliau berkata di hadapan banyak orang : “Assalaamu’alaika wahai kakekku”Maka Nabi ‘alaihi as-sholaatu wassalaam menjawab : “Wa’alaikas salaam wahai putraku”Semua orang yang ada di masjid Nabawi mendengar jawaban Nabi tersebut. Maka Sayyid Ahmad Ar-Rifaa’i pun gemetar dan pucat warna kulitnya lalu iapun tersungkur di atas kedua lututnya lalu beliau berdiri  dan menangis lama dan berkata :“Tatkala aku jauh (darimu) akupun mengirim ruhku….untuk mencium tanah tanah dan itu adalah wakil diriku…Dan inilah orang-orang telah hadir… maka ulurkanlah tanganmu agar bibirku bisa menciumnya…Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan tangannya yang mulia yang harum dari kuburannya yang mulia, lalu dicium oleh As-Sayyih Ahmad Ar-Rifaa’i dihadapan banyak orang yang berjumlah sekitar 90 ribu, dan orang-orang melihat tangan Nabi yang mulia..(Sebagaimana dinukil dalam website toriqoh Ar-Rifaa’iyah : http://rifaiyyah.com/?page_id=40) Ketiga : Mantan Mufti Mesir DR Ali Jum’ah. Ia mengaku telah bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga. (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=rg610HvsQUs)  Pengingkaran Ulama Syafi’iyah Terhadap Khurofat Ini Para ulama madzhab Syafi’iyyah telah mengingkari khurofat bertemu Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dalam kondisi terjaga setelah wafatnya Nabi. Diantara mereka adalah : Pertama : Al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolani rahimahullah, beliau telah menukil perkataan Abu Bakr bin al-‘Arobi sbb :وَشَذَّ بَعْضُ الصَّالِحِيْنَ فَزَعَمَ أَنَّهَا تَقَعُ بِعَيْنِي الرَّأَسِ حَقِيْقَةً“Dan telah aneh sebagian orang-orang sholeh, mereka menyangka bahwa mimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam akan menjadi kenyataan (di alam nyata)” (Fathul Baari 12/384)Ibnu Hajar juga berkata :وَقَدِ اشْتَدَّ إِنْكَارُ الْقُرْطُبِي عَلَى مَنْ قَالَ مَنْ رَآهُ فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَأَى حَقِيْقَتَهُ ثُمَّ يَرَاهَا كَذَلِكَ فِي الْيَقْظَةِ“Sungguh Al-Qurthubi telah mengingkari dengan keras terhadap orang yang berkata bahwasanya barang siapa yang melihat Nabi dalam mimpi maka sungguh telah melihatnya hakikat Nabi, kemudian dia melihatnya juga dalam keadaan terjaga” (Fathul Baari 12/385)Dan telah lalu perkataan Ibnu Hajar :وَنُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف“Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda” (Fathul Baari 12/385) Kedua : Adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mengaku telah mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga sebagai Dajjaal dan Pendusta, lantas bagaimana jika orang tersebut mengaku melihat dan bertemu ruh Nabi atau jasad Nabi??Adz-Dzahabi rahimahullah berkata  :الربيع بن محمود المارديني، دجال مفتر، ادعى الصحبة والتعمير في سنة تسع وتسعين وخمسمائة.“Ar-Robii’ bin Muhammad Al-Mardini : Dajjaal pendusta, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan dipanjangkan umurnya pada tahun 599 Hijriyah” (Mizaanul I’tidaal 2/42)Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Ar-Robii’ bin Mahmuud Al-Maardini. Ia termasuk syaikh-syaikh kaum sufiyah, dan ia mengaku sebagai seorang sahabat. Demikianlah yang disebutkan oleh Adz-Dzhabi dalam kita Mizaanul I’tidaal. Dan dikatakan ia adalah Dajjal (pendusta) yang pada tahun 599 H, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan berumur panjang… Aku (Ibnu Hajar) berkata : Yang nampak bagiku dari ceritanya adalah yang dimaksud dengan “sahabat” yang diakui olehnya adalah kabar yang datang tentang dirinya bahwasanya ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mimpi tatkala ia di kota Madinah yang mulia. Maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah beruntung di dunia dan di akhirat”. Lalu Ia (Ar-Robii’ bin Mahmud) setelah terjaga dari tidurnya mengaku bahwa ia mendengar Nabi mengatakan  demikian.(Al-Isoobah 2/223, biografi no 2745) Ketiga : Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah.Dalam kitabnya Al-Bidaayah wa An-Nihaayah  –pada biografi Abul Fath At-Thuusy (Ahmad bin Muhammad bin Muhammad)- Ibnu Katsir berkata :ثُمَّ أَوْرَدَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ أَشْيَاءَ مُنْكَرَةً مِنْ كَلَامِهِ فاللَّه أَعْلَمُ، مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُ كَانَ كُلَّمَا أَشْكَلَ عَلَيْهِ شَيْءٌ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْيَقَظَةِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذلك فدله على الصواب “Kemudian Ibnul Jauzi menyebutkan perkara-perkara yang mungkar dari perkataan Abul Fath At-Thusy –Allahu A’lam- diantaranya bahwasanya setiap kali Abul Fath mengalami kesulitan tentang sesuatu maka iapun melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga, lalu ia bertanya kepada Rasulullah tentang perkara yang menyulitkan tadi, lalu Nabi menunjukkan kebenaran kepadanya” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 12/196).Sangat jelas bahwasanya bertemunya seseorang -dalam keadaan terjaga- dengan Nabi merupakan perkara yang mungkar menurut Ibnul Jauzi, dan hal ini diakui oleh Ibnu Katsir. Keempat : As-Sakhoowi rahimahullahAl-Qostholaani berkata :وأما رؤيته- صلى الله عليه وسلم- فى اليقظة بعد موته- صلى الله عليه وسلم- فقال شيخنا: لم يصل إلينا ذلك عن أحد من الصحابة، ولا عن من بعدهم.وقد اشتد حزن فاطمة عليه- صلى الله عليه وسلم- حتى ماتت كمدا بعده بستة أشهر- على الصحيح- وبيتها مجاور لضريحه الشريف، ولم ينقل عنها رؤيته فى المدة التى تأخرت عنه“Adapun melihat Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dalam keadaan terjaga (tidak tidur) setelah wafatnya Nabi, maka guru kami (As-Sakhoowi rahimahullah) berkata : “Tidaklah sampai kepada kami hal tersebut (melihat Nabi dalam keadaan terjaga) dari seorangpun dari kalangan para sahabat Nabi, dan juga dari kalangan setelah para sahabat. Dan sungguh telah berat kesedihan Fathimah atas wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, sampai-sampai Fathimah -setelah enam bulan menurut pendapat yang shahih- akhirnya meninggal karena kesedihan yang amat parah. Padahal rumahnya berdekatan dengan kuburan Nabi yang mulia, akan tetapi tidak dinukilkan dari Fathimah bahwa beliau melihat Nabi di masa –enam bulan tersebut-” (Al-Mawaahib Al-Laduniyah bi Al-Minah Al-Muhammadiyah 2/371)Demikianlah perkataan para ulama madzhab Syafi’iyyah dan pengingkaran mereka terhadap orang yang mengaku melihat Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur)  BANTAHANTentunya jika memang –setelah wafatnya Nabi- ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hadir dalam acara maulid, atau memungkinkan untuk melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga maka melazimkan hal-hal berikut :Pertama : Berarti Ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berjumlah ganda. Karena sangat memungkinkan dalam satu waktu (terutama tanggal 12 Robi’ul Awwal) dilaksanakan banyak maulid Nabi di penjuru dunia. Dan ruh Nabi akan hadir di acara-acara maulid tersebut ??!!. Karenanya tidaklah mengherankan jika sebagian orang-orang yang melaksanakan acara maulid berdiri serentak dalam rangka menyambut kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam acara mereka !!. Bukankah tatkala Nabi masih hidup saja beliau tidak bisa menjadikan jasad beliau ganda berada di dua tempat apalagi setelah meninggal??.Ataukah maksud Habib Munzir bahwasanya ruh Nabi hanya hadir di acara maulid yang dihadiri oleh Habib Munzir saja, agar ruh Nabi tetap dikatakan hanya satu??!Kedua : Meyakini ruh Nabi masih bisa berjalan-jalan diatas muka bumi melazimkan kita masih bisa berkomunikasi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta Nabi untuk memberi solusi tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Dan ini tentunya merupakan khurofat besar. Bukankah terjadi perselisihan diantara para sahabat karena kesalahpahaman dan peran kaum khowarij sehingga terjadi pertumpahan darah, lantas kenapa mereka (para sahabat) tidak berdiskusi dengan ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memecahkan permasalahan dan memberi solusi dalam perselisihan mereka??.Demikian juga kisah Fatimah radhiallahu ‘anhaa yang menuntut warisan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menemui Fathimah atau Abu Bakar dan menjelaskan hukum yang sebenarnya atau menengahi mereka berdua??!Ketiga : Jika ada yang berkata bahwa ruh Nabi hanya muncul di acara maulid, tentunya para sahabat akan sangat bersemangat untuk mengadakan acara maulidan setiap tahun, karena kerinduan dan kecintaan mereka terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya untuk bisa berdiskusi dengan Nabi ??!!. Atau bila perlu para sahabat akan melaksanakan acara maulid Nabi setiap hari demi bisa berjumpa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam !!Apakah ada orang sekarang yang mengaku lebih cinta dan lebih rindu kepada Nabi daripada para sahabat??!!Keempat : Jika bisa bertemu dengan ruh Nabi melazimkan orang yang bertemu tersebut adalah para sahabat. Karena definisi seorang sahabat –sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolani dan ulama yang lainnya- adalah : “Seseorang yang bertemu dengan Nabi dalam keadaan beriman dan orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman”. Jika perkaranya demikian maka para sahabat tidak hanya terhenti pada zaman Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tapi akan  bisa berlanjut hingga hari kiamat.Karenanya buku yang ditulis oleh Ibnu Hajar rahimahullah dengan judul (الإِصَابَةُ فِي مَعْرِفَةِ الصَّحَابَةِ) yang menjelaskan tentang nama-nama sahabat adalah buku yang penuh dengan kekurangan. Karena masih terlalu banyak sahabat baru yang datang belakangan karena ketemu ruh Nabi, atau ketemu Nabi dalam keadaan terjaga.Kelima : Dan jika masih bisa ketemu Nabi setelah wafat beliau dalam keadaan terjaga maka tentunya buku-buku hadits yang ada sekarang seperti shahih Al-Bukhari, shahih Muslim, Musnad Al-Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Thirmidzi, Sunan Ibni Maajah, Sunan An-Nasaai, Sunan Ad-Daarimi, Sunan Al-Baihaqi, dll…, ternyata masih jauh dari kelengkapan. Karena masih banyak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat “baru” yang bertemu dengan Nabi dan ngobrol-ngobrol dengan Nabi setelah wafatnya Nabi. Diantara sahabat tersebut –sebagaimana telah lalu- adalah Ahmad At-Tijany “radhiallahu ‘anhu”, Ahmad Ar-Rifaa’i radhiallahu ‘anhu, DR Ali Jum’ah radhiallahu ‘anhu, dan juga Habib Munzir radhiallahu ‘anhu??!!Keenam : Jika bisa ketemu ruh Nabi dalam kondisi terjaga (setelah wafatnya Nabi) maka sungguh perjalanan jauh yang ditempuh oleh Al-Imam Al-Bukhari dan para ahli hadits lainnya dalam mengumpulkan hadits-hadits Nabi merupakan pekerjaan yang tolol dan membuang-buang waktu dan energi serta biaya. Sebenarnya caranya mudah saja, yaitu janjian sama Nabi shallallahu ‘alahi wasallam untuk ketemuan lalu belajar langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ketujuh : Jika bisa bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafat beliau), maka pernyataan para ulama “Buku yang paling shahih/valid/benar setelah al-Qur’an adalah kitab Shahih Al-Bukhari’ merupakan pernyataan yang sangat ngawur. Karena dalam kitab Shahih Al-Bukhari, al-Imam Al-Bukhari masih meriwayatkan hadits-hadits Nabi melalui perantara jalur-jalur sanad yang dalam satu sanad terdapat beberapa perawi. Adapun para sahabat “baru” yang bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafatnya Nabi) mereka telah meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa perantara. Jadi kalau hadits-hadits “sahabat baru’ ini dikumpulkan maka lebih shahih daripada kitab Shahih Al-Bukhari.Kedelapan : Jika ternyata setelah wafat Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia dan muncul di dunia untuk bertemu dengan para sahabat, maka buat apa para sahabat menangis dan bersedih tatkala meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!. Bukankah seharusnya mereka santai saja…, toh tidak ada bedanya antara Nabi sebelum dan sesudah wafat…, sama saja masih hidup dan masih bisa ditemui dan diajak ngobrol dan diskusi ??!!Kesembilan : Jika Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia setelah wafatnya, lantas kenapa Umar bin Al-Khottoh bertawassul meminta paman Nabi yaitu Al-‘Abbas bin Abdil Muttholib untuk mendoakan agar Allah menurunkan hujan??, kenapa Umar tidak langsung saja ketemu ruh Nabi dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa agar Allah menurunkan hujan??!! Kesepuluh :  Jika ruh Nabi berjalan-jalan di dunia berarti orang-orang yang menziarahi kuburan Nabi dan memberi salam kepada Nabi ternyata hanyalah menziarahi jasad Nabi yang kosong dari ruhnya. Dan barang siapa yang menganggap bisa ketemu Nabi secara lengkap –jasad dan ruhnya- setelah wafatnya Nabi, berarti kuburan Nabi lagi kosong sama sekali, sehingga para penziarah hanya menziarahi kuburan kosong??!!Tentunya khurofat bertemu Nabi dalam kondisi terjaga sangatlah bertentangan dengan hadits berikut ini :ألا وإن أول الخلائق يكسى يوم القيامة إبراهيم ألا وإنه يجاء برجال من أمتي فيؤخذ بهم ذات الشمال فأقول يا رب أصيحابي فيقال إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك فأقول كما قال العبد الصالح { وكنت عليهم شهيدا ما دمت فيهم فلما توفيتني كنت أنت الرقيب عليهم وأنت على كل شيء شهيد } فيقال إن هؤلاء لم يزالوا مرتدين على أعقابهم منذ فارقتهم“Ketahuilah bahwasanya yang pertama kali dipakaikan pakaian pada hari kiamat adalah Ibrahim ‘alaihis salam. Ketahuilah akan didatangkan beberapa orang dari umatku lalu di bawa ke arah kiri (ke neraka-epn). Maka aku berkata, “Wahai Robbi, mereka adalah para sahabatku yang sangat sedikit”. Maka dikatakan kepadaku, “Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang telah mereka ada-adakan setelahmu”. Maka akupun berkata sebagaimana perkataan seorang hamba yang sholeh (Nabi Isa-pen) : “dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan Aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. dan Engkau adalah Maha menyaksikan atas segala sesuatu” (QS Al-Maaidah : 117). Maka dikatakan : Sesungguhnya mereka selalu kembali ke belakang mereka (murtad) semenjak engkau berpisah dari mereka” “(HR Al-Bukhari no 4652 dan Muslim no 2860)Tentunya jika Nabi masih bisa berjalan-jalan setelah wafat beliau maka beliau akan mengetahui apa yang terjadi dengan sebagian sedikit orang-orang pernah bertemu dengannya lalu murtad setelah wafat beliau.Demikian juga dengan Nabi Isa ‘alaihis salaam yang pada hakekatnya ia belumlah meninggal akan tetapi diangkat oleh Allah ke langit. Meskipun belum meninggalpun Nabi Isa tidak mengetahui apa yang terjadi dengan kaumnya setelah ia berpisah dari mereka. Lantas bagaimana dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia??. Catatan :Mereka yang menyatakan bisa bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga, telah berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقْظَةِ“Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga” (HR Al-Bukhari no 6993 dan Muslim no 2266)Sisi pendalilan adalah sabda Nabi “Ia akan melihatku dalam kondisi terjaga”.Bantahan terhadap pendalilan ini adalah:Pertama : Hadits ini tidaklah sebagaimana yang mereka pahami. Para ulama telah menjelaskan maksud dan makna hadits ini. Diantaranya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :“…سيراني في اليقظة ففيه أقوال أحدها المراد به أهل عصره ومعناه أن من رآه في النوم ولم يكن هاجر يوفقه الله تعالى للهجرة ورؤيته صلى الله عليه وسلم في اليقظة عيانا والثاني معناه أنه يرى تصديق تلك الرؤيا في اليقظة في الدار الآخرة لأنه يراه في الآخرة جميع أمته من رآه في الدنيا ومن لم يره والثالث يراه في الآخرة رؤية خاصته في القرب منه وحصول شفاعته”“…(Dia akan melihatku dalam keadaan terjaga), maka ada beberapa pendapat. Pertama : Maksudnya adalah orang-orang yang tinggal semasa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan maknanya adalah : Barang siapa yang melihatnya di dalam tidur dan belum berhijroh, maka Allah akan memberikan taufiq kepadanya untuk berhijroh dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga .Kedua : Maknanya adalah ia melihat kebenaran mimpi tersebut dalam kondisi terjaga di akhirat, karena semua umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan melihat Nabi di akhirat, baik yang pernah melihatnya di dunia ataupaun yang tidak melihatnya di duniaKetiga : Ia akan melihat Nabi di akhirat dengan penglihatan yang khusus yaitu dekat dengan Nabi dan akan memperoleh syafa’atnya” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 15/26) Kedua : Kalau kita memahami hadits ini sebagaimana yang dipahami oleh mereka, maka melazimkan setiap orang yang bermimpi ketemu Nabi maka pasti ia akan melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan ini adalah perkara yang didustakan oleh kenyataan. Karena kenyataannya, banyak orang yang bermimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi akan tetapi mereka tidak melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-11-1434 H / 2 Oktober 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


(Fenomena Guru Ijai Al-Banjari dan Habib Munzir) Definisi sahabat –sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolaani (seorang ulama besar madzhab Syafi’i) adalah : Orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan beriman kepadanya dan meninggal dalam keadaan beriman kepadanya pula.Karenanya barang siapa yang –setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- masih bisa bertemu dengan Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur) maka ia adalah termasuk jajaran para sahabat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau berkata :  ونُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف“Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda” (Fathul Baari 12/385)          Karenanya orang-orang yang mengaku bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga (tidak tidur) maka mereka adalah para sahabat. Mereka adalah para sahabat “BARU”, yang belum sempat tertulis dalam buku-buku para ulama yang menjelaskan tentang nama-nama dan biografi para sahabat. Ternyata diantara para sahabat “baru” tersebut ada yang berasal dari tanah air Indonesia, yaitu (1) Guru Ijai dari kota Banjarmasin dan (2) Habib Munzir dari Pancoran Jakarta.          Adapun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pertama adalah Guru Ijai “radhiallahu ‘anhu??!!” (KH Muhammad Zaini Abdul Ghani, seorang Tokoh Sufi Banjarmasin), ia telah mengaku bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dari kuburnya dan bertemu dengannya. (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=NtLfgfeaSvU).Bahkan yang lebih parah Guru Ijai bukan hanya mengaku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi juga mengaku Nabi mencium lututnya ??!!. Tokoh sufi Banjarmasin ini sangat digandrungi oleh orang-orang besar Negara. Ia mengaku –di masa hidupnya- banyak tokoh-tokoh yang telah menemuinya. Diantaranya presiden, wakil presiden, para menteri, para jenderal, demikian juga Duta Besar, bahkan Sultan Selangor (dari luar negeri). Berikut transkrip perkataan guru Ijai :((Dan pina-pinanya babinian-babinian nang sama-sama handak ke masjid melihat ulun berkursi roda, anu…bagamis, basurban anak ulun Muhammad di kanan dan Ahmad di kiri, pina-pinanya babinian nang mesir turki iran, pinanya itu pinanya tecangan semunyaan, iiih Cuma kedada takdir lalu kada kawin, maka pinanya babiniannya itu burit ganal-ganal, munnya burit ganal tukan umpama ditunggang tukan kinyal-kinyal, napa sunyi…? Hmm…)) (lihat https://app.box.com/s/i7qjgi3ty1gdnxmp954q, dari menit ke 14:40)) Terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, “Dan sepertinya para wanita yang sama-sama ingin pergi ke masjid, ketika melihat saya berkursi roda, anu…berpakaian gamis, bersurban, anak saya yang bernama Muhammad di sebelah kanan dan Ahmad di sebelah kiri, sepertinya para perempuan yang berasal dari Mesir, dari Turki, dan dari Iran, sepertinya semuanya tercengang, akan tetapi tidak ada takdir sehingga aku tidak kawin dengan mereka, maka sepertinya para wanita tersebut pantat-pantatnya besar-besar, kalau pantatnya besar itu, bukankah jika ditunggangi terasa kenyal-kenyal, napa sunyi…? Hmm…”Guru Ijai juga berkata ((Masuk ke dalam masjid mulai babussalam menuju raudhoh, maka terperangah urang di masjid melihat terutama tentaranya, seakan-akan tentara itu tadi patuh lawas, lalu memberikan jalan untuk kursi roda kita menuju raudhoh, urang nang di raudhoh tu semuanya kagum, selesai ziarah ke makam Nabi, ulun ziarah ke makan nabi polisi-polisi itu semua menjaga akan, begitu ziarah membuka mata, kita melihat dan merasa akan, bahwa Rasulullah keluar dari kuburnya, dan selalu Rasulullah itu mencium “lintuhut ulun” (dalam bahasa Banjar : Lutut Saya-pen), maka ulunpun gugur dari kursi roda menangis karena rasa kada patut Rasulullah ini mencium lintuhut saurang, percaya tidak percaya terserah, namun ulun badusta kada wani, malam pertama, tatkala masuk madinah, maka melihat akan lampu-lampu di…apa narannya itu di menara-menara masjid, kemudian, kita naik di atas mobil duduk sampai di muka rumah, maka masing-masing anak buah turunan badahulu, kita kada kawa turun karena batis dan parut bangkak, kemudian naik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke dalam motor lalu maangkat ulun, menuntun sampai ke ranjang, maka ulun menangis, lalu teguring, sekali bangun siti Fatimah dan semua urang nang baqi’il gharqad kada ketinggalan istri nabi semuanya dan syeikh seman madani dan semua shahabat-shahabat nabi semua ada dihiga ulun, ulun melihat, menangis pulang sampai urang adzan pertama, sebelum subuh, semua mengatakan aku tahu ikam garing, semestinya ikam kada usah kemari karena ikam sakit, tapi ikam kesini jua, jadi aku nang mendatangi ke rumah ikam, supaya ikam biar kada usah lagi ke kubur aku, subhanallah sangat berkesanlah umrah kita pada sekali itu) (lihat https://app.box.com/s/i7qjgi3ty1gdnxmp954q, dari menit ke 25:36)(Ditranskrip oleh sahabat saya Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc hafizohullah yang berasal dari Banjarmasin, karena dalam ceramahnya Guru Ijai terkadang menggunakan lafal-lafal dari bahasa Banjarmasin).Lihatlah dalam pengakuan Guru Ijai di atas :Dalam kondisi terjaga, ia melihat Nabi keluar dari kuburannyaNabi mencium lututnya !!!Nabi mengantarnya sampai ke ranjangnya…Seluruh sahabat Nabi dan seluruh istri-istri Nabi juga bertemu dengannya –dalam keadaan terjaga-?Sungguh… super khurofat kelas kakap..!!!, bukankah jumlah sahabat yang dikubur di Baqi’ puluhan ribu??!Inikah sahabat Nabi dari tanah air Indonesia…??, lihatlah juga perkataan pornonya : ((para wanita tersebut pantat-pantatnya besar-besar, kalau pantatnya besar itu, bukankah jika ditunggangi terasa kenyal-kenyal)), perkataan yang diucapkan oleh Guru Ijai dihadapan murid-muridnya tanpa malu-malu. Di masjid Nabawi…, tatkalau mau ziarah makam Nabi malah berpikiran porno…?? Adapun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kedua adalah Habib Munzir Al-Musaawa “radhiallahu ‘anhu??!!”. Ia telah meyakini bahwasanya ruh Nabi hadir dalam acara maulid yang dirayakannya. Habib Munzir berkata dalam ceramahnya ((Jangan diantara kalian merasa kalau di dalam maulid itu ruh Nabi tidak hadir. Kalau orang merasa ruh Nabi tidak hadir dalam maulid berarti dia mahjuub, dia tertutup dari cinta kepada Nabi)). Lalu Habib Munzir menceritakan bahwa malamnya Nabi datang dalam mimpinya dan menegur agar Habib Munzir tidak mengucapkan kata-kata kasar dan marah-marah kepada hadirin, karena yang hadir di acara maulid adalah tamu-tamu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hendaknya Habib Munzir menyampaikan kepada para mereka yang menghadiri acara maulid bahwasanya Nabi mencintai mereka dan Nabi merindukan mereka. (Silahkan lihat di : http://www.youtube.com/watch?v=4mo8nw-skPE)Dan kita ketahui bersama bahwasanya barang siapa yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –meskipun tidak bisa melihatnya dengan kedua matanya- maka ia tetap digolongkan sebagai sahabat. Karenanya Abdullah bin Umi Maktum radhiallahu ‘anhu tetap dikatakan sebagai sahabat meskipun kedua matanya buta akan tetapi beliau bertemu dengan Nabi dan semajelis dengan Nabi. Sebagaimana Habib Munzir yang meyakini bahwa Nabi semajelis dengan beliau tatkala beliau merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.Tentunya kita –sebagai orang Indoensia- sangatlah bangga ternyata ada diantara para sahabat Nabi yang berasal dari tanah air??. Ternyata fenomena munculnya “Sahabat Nabi BARU” ini bukanlah fenomena yang baru dalam dunia Islam. Telah banyak tokoh-tokoh sufiyah yang mengaku bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan terjaga dan tidak tidur. Diantara mereka adalah : Pertama : Ahmad At-Tijaaani.Thoriqot At-Tijaaniyah mengakui bahwa imam mereka Ahmad At-Tijaani sering bertemu dengan Nabi dan bercengkrama dengan Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.Mereka berkata :مما لسيدنا رضي الله عنه من الكرامات المأثورة والمناقب المشهورة، رؤيته واجتماعه بسيد الأنام عليه الصلاة والسلام في حال اليقظة والمشافهة لا في حال المنام ، وهي لدى الرجال الكاملين أجل مقصد وأسنى مرام“Diantara keistimewaan sayyid kami (Ahmad At-Tijaani) radhiallahu ‘anhu berupa karomat yang diriwayatkan dan juga manaqib yang masyhuur adalah beliau melihat dan berkumpul dengan pemimpin manusia (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga dan dalam kondisi saling berbicara bukan dalam kondisi tidur. Dan karomat ini merupakan tujuan yang mulia dan impian yang tertinggi di sisi orang-orang yang sempurna” (Sebagaimana mereka akui di website mereka : http://www.tidjaniya.com/ar/vision-prophete-etat-veille.php)Dengan demikian maka Ahmad At-Tijaani telah mengambil cara beragama tarikat At-Tijaaniyah langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat : http://www.youtube.com/watch?v=Zh5cWQMaaIg).  Tidak seperti Al-Imam Asy-Syafi’i (dan juga seluruh imam madzhab, dan juga seluruh para ulama) yang harus melalui perantara sanad (dangan para perawi) untuk bisa menukil dari Rasulullah. Kedua : Ahmad Ar-Rifaa’iDari Syaikh ‘Izzuddin Abul Afaroj Al-Waasithy ia berkata :كنت مع شيخنا ومفزِعنا وسيدنا أبي العباس القطب الغوث الجامع الشيخ السيد أحمد الرفاعي الحسيني رضي الله عنه، عام خمس وخمسين وخمسمائة العام الذي قدّر الله له فيه الحج، فلما وصل مدينة الرسول صلى الله عليه وسلم، وقف تجاه حجرة النبي عليه الصلاة والسلام وقال على رءوس الأشهاد:“السلام عليك يا جدي”، فقال له عليه الصلاة والسلام: “وعليك السلام يا ولدي”. سمع ذلك كل من في المسجد النبوي. فتواجد سيدنا السيد أحمد وأرعد واصفرّ لونه وجثا على ركبتيه ثم قام وبكى وأنَّ طويلا وقال:يا جداه:‏في حالة البعد روحي كنت أرسلها … تقبل الأرض عني وهيَ نائبتيوهذه دولة الأشباح قد حضرتْ … فامددْ يمينك كي تحظى بها شفتيفمدَّ له رسول الله صلى الله عليه وسلم يده الشريفة العطرة من قبره الأزهر المكرم فقبلها السيّد أحمد الرفاعي رضي الله عنه في ملأ يقرُبُ من تسعين ألف رجل والناس ينظرون اليد الشريفة“Aku bersama guru kami, sayyid kami Al-Quthub, Al-Ghouts Al-Jaami’, Abul ‘Abbaas Asy-Syaikh As-Sayyid Ahmad Ar-Rifaa’i Al-Husaini radhiallahu ‘anhu pada tahun 555 Hijriyah yaitu tahun dimana Allah menaqdirkan beliau untuk berhaji. Tatkala beliau sampai di kota Madinah maka beliau berdiri ke arah kuburan Nabi ‘alaihi as-sholaatu wassalaam dan beliau berkata di hadapan banyak orang : “Assalaamu’alaika wahai kakekku”Maka Nabi ‘alaihi as-sholaatu wassalaam menjawab : “Wa’alaikas salaam wahai putraku”Semua orang yang ada di masjid Nabawi mendengar jawaban Nabi tersebut. Maka Sayyid Ahmad Ar-Rifaa’i pun gemetar dan pucat warna kulitnya lalu iapun tersungkur di atas kedua lututnya lalu beliau berdiri  dan menangis lama dan berkata :“Tatkala aku jauh (darimu) akupun mengirim ruhku….untuk mencium tanah tanah dan itu adalah wakil diriku…Dan inilah orang-orang telah hadir… maka ulurkanlah tanganmu agar bibirku bisa menciumnya…Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan tangannya yang mulia yang harum dari kuburannya yang mulia, lalu dicium oleh As-Sayyih Ahmad Ar-Rifaa’i dihadapan banyak orang yang berjumlah sekitar 90 ribu, dan orang-orang melihat tangan Nabi yang mulia..(Sebagaimana dinukil dalam website toriqoh Ar-Rifaa’iyah : http://rifaiyyah.com/?page_id=40) Ketiga : Mantan Mufti Mesir DR Ali Jum’ah. Ia mengaku telah bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga. (silahkan lihat http://www.youtube.com/watch?v=rg610HvsQUs)  Pengingkaran Ulama Syafi’iyah Terhadap Khurofat Ini Para ulama madzhab Syafi’iyyah telah mengingkari khurofat bertemu Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dalam kondisi terjaga setelah wafatnya Nabi. Diantara mereka adalah : Pertama : Al-Hafiz Ibnu Hajar al-‘Asqolani rahimahullah, beliau telah menukil perkataan Abu Bakr bin al-‘Arobi sbb :وَشَذَّ بَعْضُ الصَّالِحِيْنَ فَزَعَمَ أَنَّهَا تَقَعُ بِعَيْنِي الرَّأَسِ حَقِيْقَةً“Dan telah aneh sebagian orang-orang sholeh, mereka menyangka bahwa mimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam akan menjadi kenyataan (di alam nyata)” (Fathul Baari 12/384)Ibnu Hajar juga berkata :وَقَدِ اشْتَدَّ إِنْكَارُ الْقُرْطُبِي عَلَى مَنْ قَالَ مَنْ رَآهُ فِي الْمَنَامِ فَقَدْ رَأَى حَقِيْقَتَهُ ثُمَّ يَرَاهَا كَذَلِكَ فِي الْيَقْظَةِ“Sungguh Al-Qurthubi telah mengingkari dengan keras terhadap orang yang berkata bahwasanya barang siapa yang melihat Nabi dalam mimpi maka sungguh telah melihatnya hakikat Nabi, kemudian dia melihatnya juga dalam keadaan terjaga” (Fathul Baari 12/385)Dan telah lalu perkataan Ibnu Hajar :وَنُقِلَ عن جماعة من الصالحين أنهم رأوا النبي صلى الله عليه وسلم في المنام ثم رأوه بعد ذلك في اليقظة وسألوه عن أشياء كانوا منها متخوفين فأرشدهم إلى طريق تفريجها فجاء الأمر كذلك قلت وهذا مشكل جدا ولو حمل على ظاهره لكان هؤلاء صحابة ولأمكن بقاء الصحبة إلى يوم القيامة ويعكر عليه أن جمعا جما رأوه في المنام ثم لم يذكر واحد منهم أنه رآه في اليقظة وخبر الصادق لا يتخلف“Dinukilan dari sekelompok orang-orang sholeh bahwasanya mereka telah melihat Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi lalu merekapun melihatnya setelah itu dalam kondisi terjaga. Lalu mereka bertanya kepada Nabi tentang perkara-perkara yang mereka khawatirkan, maka Nabipun memberi arahan kepada solusi, lalu datanglah solusi tersebut. Aku (Ibnu Hajar) berkata : Ini merupakan perkara yang sangat menimbulkan permasalahan. Kalau nukilan ini dibawakan kepada makna dzohirnya maka para orang-orang sholeh tersebut tentunya adalah para sahabat Nabi, dan akhirnya kemungkinan menjadi sahabat Nabi akan terus terbuka hingga hari kiamat. Dan yang merusak makna dzohir ini bahwasanya ada banyak orang yang telah melihat Nabi dalam mimpi lalu tidak seorangpun dari mereka menyebutkan bahwa ia telah melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan pengkhabaran orang jujur tidak akan berbeda” (Fathul Baari 12/385) Kedua : Adz-Dzahabi rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mengaku telah mendengar suara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga sebagai Dajjaal dan Pendusta, lantas bagaimana jika orang tersebut mengaku melihat dan bertemu ruh Nabi atau jasad Nabi??Adz-Dzahabi rahimahullah berkata  :الربيع بن محمود المارديني، دجال مفتر، ادعى الصحبة والتعمير في سنة تسع وتسعين وخمسمائة.“Ar-Robii’ bin Muhammad Al-Mardini : Dajjaal pendusta, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan dipanjangkan umurnya pada tahun 599 Hijriyah” (Mizaanul I’tidaal 2/42)Ibnu Hajar rahimahullah berkata :“Ar-Robii’ bin Mahmuud Al-Maardini. Ia termasuk syaikh-syaikh kaum sufiyah, dan ia mengaku sebagai seorang sahabat. Demikianlah yang disebutkan oleh Adz-Dzhabi dalam kita Mizaanul I’tidaal. Dan dikatakan ia adalah Dajjal (pendusta) yang pada tahun 599 H, ia mengaku sebagai seorang sahabat dan berumur panjang… Aku (Ibnu Hajar) berkata : Yang nampak bagiku dari ceritanya adalah yang dimaksud dengan “sahabat” yang diakui olehnya adalah kabar yang datang tentang dirinya bahwasanya ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mimpi tatkala ia di kota Madinah yang mulia. Maka Nabi berkata kepadanya, “Engkau telah beruntung di dunia dan di akhirat”. Lalu Ia (Ar-Robii’ bin Mahmud) setelah terjaga dari tidurnya mengaku bahwa ia mendengar Nabi mengatakan  demikian.(Al-Isoobah 2/223, biografi no 2745) Ketiga : Al-Hafiz Ibnu Katsir rahimahullah.Dalam kitabnya Al-Bidaayah wa An-Nihaayah  –pada biografi Abul Fath At-Thuusy (Ahmad bin Muhammad bin Muhammad)- Ibnu Katsir berkata :ثُمَّ أَوْرَدَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ أَشْيَاءَ مُنْكَرَةً مِنْ كَلَامِهِ فاللَّه أَعْلَمُ، مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُ كَانَ كُلَّمَا أَشْكَلَ عَلَيْهِ شَيْءٌ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْيَقَظَةِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذلك فدله على الصواب “Kemudian Ibnul Jauzi menyebutkan perkara-perkara yang mungkar dari perkataan Abul Fath At-Thusy –Allahu A’lam- diantaranya bahwasanya setiap kali Abul Fath mengalami kesulitan tentang sesuatu maka iapun melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga, lalu ia bertanya kepada Rasulullah tentang perkara yang menyulitkan tadi, lalu Nabi menunjukkan kebenaran kepadanya” (Al-Bidaayah wa An-Nihaayah 12/196).Sangat jelas bahwasanya bertemunya seseorang -dalam keadaan terjaga- dengan Nabi merupakan perkara yang mungkar menurut Ibnul Jauzi, dan hal ini diakui oleh Ibnu Katsir. Keempat : As-Sakhoowi rahimahullahAl-Qostholaani berkata :وأما رؤيته- صلى الله عليه وسلم- فى اليقظة بعد موته- صلى الله عليه وسلم- فقال شيخنا: لم يصل إلينا ذلك عن أحد من الصحابة، ولا عن من بعدهم.وقد اشتد حزن فاطمة عليه- صلى الله عليه وسلم- حتى ماتت كمدا بعده بستة أشهر- على الصحيح- وبيتها مجاور لضريحه الشريف، ولم ينقل عنها رؤيته فى المدة التى تأخرت عنه“Adapun melihat Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dalam keadaan terjaga (tidak tidur) setelah wafatnya Nabi, maka guru kami (As-Sakhoowi rahimahullah) berkata : “Tidaklah sampai kepada kami hal tersebut (melihat Nabi dalam keadaan terjaga) dari seorangpun dari kalangan para sahabat Nabi, dan juga dari kalangan setelah para sahabat. Dan sungguh telah berat kesedihan Fathimah atas wafatnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, sampai-sampai Fathimah -setelah enam bulan menurut pendapat yang shahih- akhirnya meninggal karena kesedihan yang amat parah. Padahal rumahnya berdekatan dengan kuburan Nabi yang mulia, akan tetapi tidak dinukilkan dari Fathimah bahwa beliau melihat Nabi di masa –enam bulan tersebut-” (Al-Mawaahib Al-Laduniyah bi Al-Minah Al-Muhammadiyah 2/371)Demikianlah perkataan para ulama madzhab Syafi’iyyah dan pengingkaran mereka terhadap orang yang mengaku melihat Nabi dalam keadaan terjaga (tidak tidur)  BANTAHANTentunya jika memang –setelah wafatnya Nabi- ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hadir dalam acara maulid, atau memungkinkan untuk melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga maka melazimkan hal-hal berikut :Pertama : Berarti Ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa berjumlah ganda. Karena sangat memungkinkan dalam satu waktu (terutama tanggal 12 Robi’ul Awwal) dilaksanakan banyak maulid Nabi di penjuru dunia. Dan ruh Nabi akan hadir di acara-acara maulid tersebut ??!!. Karenanya tidaklah mengherankan jika sebagian orang-orang yang melaksanakan acara maulid berdiri serentak dalam rangka menyambut kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam acara mereka !!. Bukankah tatkala Nabi masih hidup saja beliau tidak bisa menjadikan jasad beliau ganda berada di dua tempat apalagi setelah meninggal??.Ataukah maksud Habib Munzir bahwasanya ruh Nabi hanya hadir di acara maulid yang dihadiri oleh Habib Munzir saja, agar ruh Nabi tetap dikatakan hanya satu??!Kedua : Meyakini ruh Nabi masih bisa berjalan-jalan diatas muka bumi melazimkan kita masih bisa berkomunikasi dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meminta Nabi untuk memberi solusi tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Dan ini tentunya merupakan khurofat besar. Bukankah terjadi perselisihan diantara para sahabat karena kesalahpahaman dan peran kaum khowarij sehingga terjadi pertumpahan darah, lantas kenapa mereka (para sahabat) tidak berdiskusi dengan ruh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memecahkan permasalahan dan memberi solusi dalam perselisihan mereka??.Demikian juga kisah Fatimah radhiallahu ‘anhaa yang menuntut warisan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar radhiallahu ‘anhu. Lantas kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menemui Fathimah atau Abu Bakar dan menjelaskan hukum yang sebenarnya atau menengahi mereka berdua??!Ketiga : Jika ada yang berkata bahwa ruh Nabi hanya muncul di acara maulid, tentunya para sahabat akan sangat bersemangat untuk mengadakan acara maulidan setiap tahun, karena kerinduan dan kecintaan mereka terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tentunya untuk bisa berdiskusi dengan Nabi ??!!. Atau bila perlu para sahabat akan melaksanakan acara maulid Nabi setiap hari demi bisa berjumpa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam !!Apakah ada orang sekarang yang mengaku lebih cinta dan lebih rindu kepada Nabi daripada para sahabat??!!Keempat : Jika bisa bertemu dengan ruh Nabi melazimkan orang yang bertemu tersebut adalah para sahabat. Karena definisi seorang sahabat –sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqolani dan ulama yang lainnya- adalah : “Seseorang yang bertemu dengan Nabi dalam keadaan beriman dan orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman”. Jika perkaranya demikian maka para sahabat tidak hanya terhenti pada zaman Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tapi akan  bisa berlanjut hingga hari kiamat.Karenanya buku yang ditulis oleh Ibnu Hajar rahimahullah dengan judul (الإِصَابَةُ فِي مَعْرِفَةِ الصَّحَابَةِ) yang menjelaskan tentang nama-nama sahabat adalah buku yang penuh dengan kekurangan. Karena masih terlalu banyak sahabat baru yang datang belakangan karena ketemu ruh Nabi, atau ketemu Nabi dalam keadaan terjaga.Kelima : Dan jika masih bisa ketemu Nabi setelah wafat beliau dalam keadaan terjaga maka tentunya buku-buku hadits yang ada sekarang seperti shahih Al-Bukhari, shahih Muslim, Musnad Al-Imam Ahmad, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Thirmidzi, Sunan Ibni Maajah, Sunan An-Nasaai, Sunan Ad-Daarimi, Sunan Al-Baihaqi, dll…, ternyata masih jauh dari kelengkapan. Karena masih banyak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat “baru” yang bertemu dengan Nabi dan ngobrol-ngobrol dengan Nabi setelah wafatnya Nabi. Diantara sahabat tersebut –sebagaimana telah lalu- adalah Ahmad At-Tijany “radhiallahu ‘anhu”, Ahmad Ar-Rifaa’i radhiallahu ‘anhu, DR Ali Jum’ah radhiallahu ‘anhu, dan juga Habib Munzir radhiallahu ‘anhu??!!Keenam : Jika bisa ketemu ruh Nabi dalam kondisi terjaga (setelah wafatnya Nabi) maka sungguh perjalanan jauh yang ditempuh oleh Al-Imam Al-Bukhari dan para ahli hadits lainnya dalam mengumpulkan hadits-hadits Nabi merupakan pekerjaan yang tolol dan membuang-buang waktu dan energi serta biaya. Sebenarnya caranya mudah saja, yaitu janjian sama Nabi shallallahu ‘alahi wasallam untuk ketemuan lalu belajar langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.Ketujuh : Jika bisa bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafat beliau), maka pernyataan para ulama “Buku yang paling shahih/valid/benar setelah al-Qur’an adalah kitab Shahih Al-Bukhari’ merupakan pernyataan yang sangat ngawur. Karena dalam kitab Shahih Al-Bukhari, al-Imam Al-Bukhari masih meriwayatkan hadits-hadits Nabi melalui perantara jalur-jalur sanad yang dalam satu sanad terdapat beberapa perawi. Adapun para sahabat “baru” yang bertemu Nabi dalam keadaan terjaga (setelah wafatnya Nabi) mereka telah meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa perantara. Jadi kalau hadits-hadits “sahabat baru’ ini dikumpulkan maka lebih shahih daripada kitab Shahih Al-Bukhari.Kedelapan : Jika ternyata setelah wafat Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia dan muncul di dunia untuk bertemu dengan para sahabat, maka buat apa para sahabat menangis dan bersedih tatkala meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam??!!. Bukankah seharusnya mereka santai saja…, toh tidak ada bedanya antara Nabi sebelum dan sesudah wafat…, sama saja masih hidup dan masih bisa ditemui dan diajak ngobrol dan diskusi ??!!Kesembilan : Jika Nabi masih bisa berjalan-jalan di dunia setelah wafatnya, lantas kenapa Umar bin Al-Khottoh bertawassul meminta paman Nabi yaitu Al-‘Abbas bin Abdil Muttholib untuk mendoakan agar Allah menurunkan hujan??, kenapa Umar tidak langsung saja ketemu ruh Nabi dan meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berdoa agar Allah menurunkan hujan??!! Kesepuluh :  Jika ruh Nabi berjalan-jalan di dunia berarti orang-orang yang menziarahi kuburan Nabi dan memberi salam kepada Nabi ternyata hanyalah menziarahi jasad Nabi yang kosong dari ruhnya. Dan barang siapa yang menganggap bisa ketemu Nabi secara lengkap –jasad dan ruhnya- setelah wafatnya Nabi, berarti kuburan Nabi lagi kosong sama sekali, sehingga para penziarah hanya menziarahi kuburan kosong??!!Tentunya khurofat bertemu Nabi dalam kondisi terjaga sangatlah bertentangan dengan hadits berikut ini :ألا وإن أول الخلائق يكسى يوم القيامة إبراهيم ألا وإنه يجاء برجال من أمتي فيؤخذ بهم ذات الشمال فأقول يا رب أصيحابي فيقال إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك فأقول كما قال العبد الصالح { وكنت عليهم شهيدا ما دمت فيهم فلما توفيتني كنت أنت الرقيب عليهم وأنت على كل شيء شهيد } فيقال إن هؤلاء لم يزالوا مرتدين على أعقابهم منذ فارقتهم“Ketahuilah bahwasanya yang pertama kali dipakaikan pakaian pada hari kiamat adalah Ibrahim ‘alaihis salam. Ketahuilah akan didatangkan beberapa orang dari umatku lalu di bawa ke arah kiri (ke neraka-epn). Maka aku berkata, “Wahai Robbi, mereka adalah para sahabatku yang sangat sedikit”. Maka dikatakan kepadaku, “Sesungguhnya engkau tidak tahu apa yang telah mereka ada-adakan setelahmu”. Maka akupun berkata sebagaimana perkataan seorang hamba yang sholeh (Nabi Isa-pen) : “dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan Aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. dan Engkau adalah Maha menyaksikan atas segala sesuatu” (QS Al-Maaidah : 117). Maka dikatakan : Sesungguhnya mereka selalu kembali ke belakang mereka (murtad) semenjak engkau berpisah dari mereka” “(HR Al-Bukhari no 4652 dan Muslim no 2860)Tentunya jika Nabi masih bisa berjalan-jalan setelah wafat beliau maka beliau akan mengetahui apa yang terjadi dengan sebagian sedikit orang-orang pernah bertemu dengannya lalu murtad setelah wafat beliau.Demikian juga dengan Nabi Isa ‘alaihis salaam yang pada hakekatnya ia belumlah meninggal akan tetapi diangkat oleh Allah ke langit. Meskipun belum meninggalpun Nabi Isa tidak mengetahui apa yang terjadi dengan kaumnya setelah ia berpisah dari mereka. Lantas bagaimana dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah meninggal dunia??. Catatan :Mereka yang menyatakan bisa bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi terjaga, telah berdalil dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :مَنْ رآنِي فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِي فِي الْيَقْظَةِ“Barang siapa yang melihatku dalam mimpi maka ia akan melihatku dalam keadaan terjaga” (HR Al-Bukhari no 6993 dan Muslim no 2266)Sisi pendalilan adalah sabda Nabi “Ia akan melihatku dalam kondisi terjaga”.Bantahan terhadap pendalilan ini adalah:Pertama : Hadits ini tidaklah sebagaimana yang mereka pahami. Para ulama telah menjelaskan maksud dan makna hadits ini. Diantaranya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, beliau berkata :“…سيراني في اليقظة ففيه أقوال أحدها المراد به أهل عصره ومعناه أن من رآه في النوم ولم يكن هاجر يوفقه الله تعالى للهجرة ورؤيته صلى الله عليه وسلم في اليقظة عيانا والثاني معناه أنه يرى تصديق تلك الرؤيا في اليقظة في الدار الآخرة لأنه يراه في الآخرة جميع أمته من رآه في الدنيا ومن لم يره والثالث يراه في الآخرة رؤية خاصته في القرب منه وحصول شفاعته”“…(Dia akan melihatku dalam keadaan terjaga), maka ada beberapa pendapat. Pertama : Maksudnya adalah orang-orang yang tinggal semasa dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan maknanya adalah : Barang siapa yang melihatnya di dalam tidur dan belum berhijroh, maka Allah akan memberikan taufiq kepadanya untuk berhijroh dan melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi terjaga .Kedua : Maknanya adalah ia melihat kebenaran mimpi tersebut dalam kondisi terjaga di akhirat, karena semua umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan melihat Nabi di akhirat, baik yang pernah melihatnya di dunia ataupaun yang tidak melihatnya di duniaKetiga : Ia akan melihat Nabi di akhirat dengan penglihatan yang khusus yaitu dekat dengan Nabi dan akan memperoleh syafa’atnya” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 15/26) Kedua : Kalau kita memahami hadits ini sebagaimana yang dipahami oleh mereka, maka melazimkan setiap orang yang bermimpi ketemu Nabi maka pasti ia akan melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Dan ini adalah perkara yang didustakan oleh kenyataan. Karena kenyataannya, banyak orang yang bermimpi ketemu Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dalam mimpi akan tetapi mereka tidak melihat Nabi dalam kondisi terjaga. Kota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 26-11-1434 H / 2 Oktober 2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Pelancar dan Penghambat Rezeki

Ada faedah ilmu berharga yang kami peroleh di pagi ini yang disebutkan oleh ulama rabbani, yang moga kita bisa gali ilmu ini. Ilmu tersebut adalah mengenai pelancar dan penghambat rezeki. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan: Ada empat hal pelancar rezeki: 1- shalat malam 2- memperbanyak istighfar di waktu sahur 3- membiasakan sedekah 4- berdzikir di pagi dan petang Ada empat hal penghambat rezeki: 1- tidur pagi 2- sedikit shalat 3- malas-malasan 4- sifat khianat Ini nasehat umum yang beliau sampaikan dalam Zaadul Ma’ad, 4: 378. Silakan klik link pada tulisan di atas, saudara dapat melihat bahasan terkait yang pernah diulas di Rumaysho.Com. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H — @ Pesantren Darush Sholihin, 26 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsmuamalah rezeki

Pelancar dan Penghambat Rezeki

Ada faedah ilmu berharga yang kami peroleh di pagi ini yang disebutkan oleh ulama rabbani, yang moga kita bisa gali ilmu ini. Ilmu tersebut adalah mengenai pelancar dan penghambat rezeki. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan: Ada empat hal pelancar rezeki: 1- shalat malam 2- memperbanyak istighfar di waktu sahur 3- membiasakan sedekah 4- berdzikir di pagi dan petang Ada empat hal penghambat rezeki: 1- tidur pagi 2- sedikit shalat 3- malas-malasan 4- sifat khianat Ini nasehat umum yang beliau sampaikan dalam Zaadul Ma’ad, 4: 378. Silakan klik link pada tulisan di atas, saudara dapat melihat bahasan terkait yang pernah diulas di Rumaysho.Com. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H — @ Pesantren Darush Sholihin, 26 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsmuamalah rezeki
Ada faedah ilmu berharga yang kami peroleh di pagi ini yang disebutkan oleh ulama rabbani, yang moga kita bisa gali ilmu ini. Ilmu tersebut adalah mengenai pelancar dan penghambat rezeki. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan: Ada empat hal pelancar rezeki: 1- shalat malam 2- memperbanyak istighfar di waktu sahur 3- membiasakan sedekah 4- berdzikir di pagi dan petang Ada empat hal penghambat rezeki: 1- tidur pagi 2- sedikit shalat 3- malas-malasan 4- sifat khianat Ini nasehat umum yang beliau sampaikan dalam Zaadul Ma’ad, 4: 378. Silakan klik link pada tulisan di atas, saudara dapat melihat bahasan terkait yang pernah diulas di Rumaysho.Com. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H — @ Pesantren Darush Sholihin, 26 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsmuamalah rezeki


Ada faedah ilmu berharga yang kami peroleh di pagi ini yang disebutkan oleh ulama rabbani, yang moga kita bisa gali ilmu ini. Ilmu tersebut adalah mengenai pelancar dan penghambat rezeki. Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan: Ada empat hal pelancar rezeki: 1- shalat malam 2- memperbanyak istighfar di waktu sahur 3- membiasakan sedekah 4- berdzikir di pagi dan petang Ada empat hal penghambat rezeki: 1- tidur pagi 2- sedikit shalat 3- malas-malasan 4- sifat khianat Ini nasehat umum yang beliau sampaikan dalam Zaadul Ma’ad, 4: 378. Silakan klik link pada tulisan di atas, saudara dapat melihat bahasan terkait yang pernah diulas di Rumaysho.Com. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H — @ Pesantren Darush Sholihin, 26 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsmuamalah rezeki

Ragu Apakah Keluar Kentut

Sebagian orang dalam shalatnya merasa ada sesuatu yang keluar bagian belakangnya, apakah benar ia sudah kentut  ataukah belum. Padahal perasaannya baru mungkin, hanya was-was atau belum yakin. Ada kaedah yang telah diajarkan dalam Islam bahwasanya yakin tidak bisa dikalahkan dengan ragu-ragu. Ada hadits yang bisa diambil pelajaran, di mana hadits ini dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani saat membahas pembatal wudhu dalam kitab beliau Bulughul Marom (hadits no. 71), وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 362). Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Berpegang dengan Keadaan Suci Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya. Jauhkan Was-Was Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa payah karena terus menuruti was-was. Kaedah Fikih Dari hadits di atas, dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, اليقين لا يزول بالشك “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Imam Al Qorofi dalam kitab Al Furuq mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.” Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad, hal. 12. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56) Kentut Membatalkan Wudhu Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja. Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu menjadi pembatal shalat. Wallahu a’lam. Demikian pelajaran singkat dari Rumaysho.Com di pagi ini. Selengkapnya, kami harap pembaca bisa mengunjungi artikel “Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin“. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagspembatal shalat

Ragu Apakah Keluar Kentut

Sebagian orang dalam shalatnya merasa ada sesuatu yang keluar bagian belakangnya, apakah benar ia sudah kentut  ataukah belum. Padahal perasaannya baru mungkin, hanya was-was atau belum yakin. Ada kaedah yang telah diajarkan dalam Islam bahwasanya yakin tidak bisa dikalahkan dengan ragu-ragu. Ada hadits yang bisa diambil pelajaran, di mana hadits ini dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani saat membahas pembatal wudhu dalam kitab beliau Bulughul Marom (hadits no. 71), وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 362). Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Berpegang dengan Keadaan Suci Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya. Jauhkan Was-Was Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa payah karena terus menuruti was-was. Kaedah Fikih Dari hadits di atas, dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, اليقين لا يزول بالشك “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Imam Al Qorofi dalam kitab Al Furuq mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.” Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad, hal. 12. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56) Kentut Membatalkan Wudhu Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja. Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu menjadi pembatal shalat. Wallahu a’lam. Demikian pelajaran singkat dari Rumaysho.Com di pagi ini. Selengkapnya, kami harap pembaca bisa mengunjungi artikel “Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin“. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagspembatal shalat
Sebagian orang dalam shalatnya merasa ada sesuatu yang keluar bagian belakangnya, apakah benar ia sudah kentut  ataukah belum. Padahal perasaannya baru mungkin, hanya was-was atau belum yakin. Ada kaedah yang telah diajarkan dalam Islam bahwasanya yakin tidak bisa dikalahkan dengan ragu-ragu. Ada hadits yang bisa diambil pelajaran, di mana hadits ini dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani saat membahas pembatal wudhu dalam kitab beliau Bulughul Marom (hadits no. 71), وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 362). Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Berpegang dengan Keadaan Suci Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya. Jauhkan Was-Was Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa payah karena terus menuruti was-was. Kaedah Fikih Dari hadits di atas, dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, اليقين لا يزول بالشك “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Imam Al Qorofi dalam kitab Al Furuq mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.” Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad, hal. 12. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56) Kentut Membatalkan Wudhu Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja. Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu menjadi pembatal shalat. Wallahu a’lam. Demikian pelajaran singkat dari Rumaysho.Com di pagi ini. Selengkapnya, kami harap pembaca bisa mengunjungi artikel “Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin“. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagspembatal shalat


Sebagian orang dalam shalatnya merasa ada sesuatu yang keluar bagian belakangnya, apakah benar ia sudah kentut  ataukah belum. Padahal perasaannya baru mungkin, hanya was-was atau belum yakin. Ada kaedah yang telah diajarkan dalam Islam bahwasanya yakin tidak bisa dikalahkan dengan ragu-ragu. Ada hadits yang bisa diambil pelajaran, di mana hadits ini dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani saat membahas pembatal wudhu dalam kitab beliau Bulughul Marom (hadits no. 71), وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا – أَخْرَجَهُ مُسْلِم Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 362). Dalam shahih Bukhari-Muslim disebutkan hadits dari ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia pernah mengadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang biasa merasakan sesuatu dalam shalatnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا “Janganlah berpaling hingga ia mendengar suara atau mendapati bau.” (HR. Bukhari no. 177 dan Muslim no. 361). Berpegang dengan Keadaan Suci Pelajaran pertama yang bisa kita gali bahwa orang yang dalam keadaan suci jika ia ragu apakah ia berhadats ataukah tidak dan itu masih dalam taraf ragu-ragu, maka ia tidak diharuskan untuk wudhu. Yang dalam keadaan ragu-ragu seperti ini tetap shalat hingga dia yakin telah datang hadats, bisa jadi dengan mendengar suara kentut atau mencium baunya. Jauhkan Was-Was Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap muslim mesti menghilangkan was-was pada dirinya. Jangan ia perhatikan was-was tersebut karena hal itu hanya mempersulit diri. Diri seseorang hanya merasa payah karena terus menuruti was-was. Kaedah Fikih Dari hadits di atas, dapat diambil suatu kaedah yang biasa disebutkan oleh para ulama, اليقين لا يزول بالشك “Yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” Imam Al Qorofi dalam kitab Al Furuq mengatakan, “Kaedah ini telah disepakati oleh para ulama. Maksudnya adalah setiap ragu-ragu dijadikan seperti sesuatu yang tidak ada yang dipastikan tidak adanya.” Abu Daud berkata, “Aku pernah mendengar Imam Ahmad ditanya oleh seseorang yang ragu mengenai wudhunya. Imam Ahmad lantas berkata, jika ia berwuhdhu, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berwudhu sampai ia yakin berhadats. Jika ia berhadats, maka ia tetap dianggap dalam kondisi berhadats sampai ia berwudhu.” Lihat Masail Al Imam Ahmad, hal. 12. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, كُلُّ احْتِمَالٍ لَا يَسْتَنِدُ إلَى أَمَارَةٍ شَرْعِيَّةٍ لَمْ يُلْتَفَتْ إلَيْهِ “Setiap yang masih mengandung sangkaan (keraguan) yang tidak ada patokan syar’i sebagai pegangan, maka tidak perlu diperhatikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 56) Kentut Membatalkan Wudhu Hadits yang kita kaji kali ini menunjukkan bahwa kentut itu membatalkan wudhu, baik jika hanya keluar saja atau bau saja. Dan orang yang kentut mesti mengulangi wudhunya dari awal. Jika kentut membatalkan wudhu, maka shalat pun batal karenanya karena setiap pembatal wudhu menjadi pembatal shalat. Wallahu a’lam. Demikian pelajaran singkat dari Rumaysho.Com di pagi ini. Selengkapnya, kami harap pembaca bisa mengunjungi artikel “Ragu Tidak Bisa Mengalahkan Yakin“. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 1: 305-307. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad bin Taimiyah Al Harroni, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, malam 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Salurkanlah kurban Anda lewat Pesantren Darush Sholihin untuk fakir miskin Gunungkidul tersisa kurban kambing mulai dari Rp.1,6 juta: Kurban Gunungkidul 1434 H Tagspembatal shalat

Mendapati Haid Ketika Thawaf Ifadhah

Apa yang mesti dilakukan oleh jama’ah haji wanita ketika ia mendapati haid saat ingin melakukan thawaf ifadhah? Seandainya ingin menunggu sampai suci, maka ia sudah harus bergegas pulang ke tanah air dan sulit kembali untuk menunaikan thawaf tersebut. Padahal thawaf itu diharuskan suci menurut jumhur ulama. Dan tidak mungkin jama’ah haji wanita ini ditinggalkan di kota Mekkah supaya ia menunaikan thawaf yang merupakan rukun haji tersebut sehingga tertinggal dari jama’ah lainnya. Wanita Haid Saat Haji Jika wanita telah berihram untuk haji lalu ia mendapati haid, maka ia tetap berihram sebagaimana yang lainnya. Ia melakukan semua amalan haji, mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah dengan melaksanakan sunnah mabit di Mina, tanggal 9 wukuf di Arafah, lalu dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah pada hari ke-10, 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid hanyalah thawaf keliling Ka’bah, di samping itu wanita haid tidak melakukan ibadah yang umum seperti shalat, puasa, dan menyentuh mushaf. Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى  “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Sedangkan untuk thawaf wada’, wanita haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Mendapati Haid Saat Melakukan Thawaf Ifadhah Kita sudah mengetahui bahwa thawaf ifadhah termasuk rukun haji. Perintah melakukan thawaf ifadhah disebutkan dalam ayat, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thawaf yang wajib yaitu thawaf ifadhah. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Jika termasuk rukun haji, maka bila thawaf yang satu ini tidak dilakukan, maka hajinya tidaklah sah. Nah, masalahnya jika saat melakukan thawaf ifadhah ini datanglah haid atau menstruasi. Apa yang mesti dilakukan? Kalau mesti menunda sampai suci, maka bisa jadi ia terlambat pulang ke tanah air dan tidak mungkin menyuruh ia menunggu di Mekkah sementara rombongannya telah pulang ke tanah air. Dan tidak mungkin lagi kembali untuk menunaikan thawaf tersebut. Beda halnya jika seorang wanita bermukim di jazirah Arab, ia bisa dengan mudah kembali ke tanah suci untuk menyempurnakan thawaf ifadhah. Perlu dipahami terlebih dahulu: 1- Para ulama sepakat bahwa thawaf asalnya adalah dengan berthoharoh (bersuci). Tidak boleh wanita haidh berthawaf padahal ia mampu nantinya berthawaf setelah ia suci. 2- Para ulama sepakat bahwa thawaf qudum (thawaf yang disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah Ka’bah) dan thawaf wada’ (thawaf ketika meninggalkan Makkah) tidak wajib bagi wanita haidh. 3- Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dianjurkan untuk menunggu hingga suci ketika ia mendapati haidh sebelum melakukan thawaf ifadhah. Ketika ia suci barulah ia melakukan thawaf dan boleh meninggalkan Makkah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 310-311). Para ulama berselisih pendapat dalam hal jika wanita haidh harus meninggalkan Makkah dan belum melaksanakan thawaf ifadhah (yang merupakan rukun haji) dan tidak bisa lagi kembali ke Makkah, apakah ia boleh thawaf dalam keadaan haidh? Apakah sah? Yang tepat dalam kondisi wanita haidh seperti ini, bolehnya thawaf dalam keadaan haidh meskipun kita mensyaratkan mesti harus berthoharoh ketika thawaf. Di antara alasannya, jika thoharoh adalah syarat thawaf, maka kita analogikan (qiyaskan) seperti keadaan shalat. Syarat shalat jadi gugur jika dalam keadaan tidak mampu (‘ajez). Seperti kita dalam keadaan sakit dan tidak mampu berwudhu dan tayamum, maka tetap harus shalat meskipun dalam keadaan hadats. Hal ini sama pula dengan thawaf. Lihat An Nawazil fil Hajj, hal. 311-321. Mengenai syarat bersuci ketika thawaf telah dibahas di Rumaysho.Com: Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf. Ibnul Qayyim mengatakan dalam I’lamul Muwaqi’in, “Sesungguhnya perkataan dan fatwa para ulama yang menyaratkan dan membuat ketetapan wajib itu diterapkan jika keadaan mampu dan punya kelapangan, bukan ketika keadaan darurat dan tidak mampu. Fatwa dan perkataan para ulama tidaklah bertentangan dengan dalil syar’i. Seorang mufti biasa mengaitkan antara syari’at dengan kaedah dan ushul syari’at, begitu pula kalam ulama dikaitkan dengan kaedah dan ushul mereka. Jadi mufti ketika mengeluarkan fatwa sesuai dengan pokok dan kaedah syari’at, juga kaedah para ulama. Wa billahit taufiq.” Demikian bahasan singkat di malam ini, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. Masail Mu’ashiroh Mimma Ta’ummu bihil Balwa fii Fiqhil ‘Ibadat, Naif bin Jam’an Jridan, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin tercinta, 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagshaidh haji umrah

Mendapati Haid Ketika Thawaf Ifadhah

Apa yang mesti dilakukan oleh jama’ah haji wanita ketika ia mendapati haid saat ingin melakukan thawaf ifadhah? Seandainya ingin menunggu sampai suci, maka ia sudah harus bergegas pulang ke tanah air dan sulit kembali untuk menunaikan thawaf tersebut. Padahal thawaf itu diharuskan suci menurut jumhur ulama. Dan tidak mungkin jama’ah haji wanita ini ditinggalkan di kota Mekkah supaya ia menunaikan thawaf yang merupakan rukun haji tersebut sehingga tertinggal dari jama’ah lainnya. Wanita Haid Saat Haji Jika wanita telah berihram untuk haji lalu ia mendapati haid, maka ia tetap berihram sebagaimana yang lainnya. Ia melakukan semua amalan haji, mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah dengan melaksanakan sunnah mabit di Mina, tanggal 9 wukuf di Arafah, lalu dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah pada hari ke-10, 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid hanyalah thawaf keliling Ka’bah, di samping itu wanita haid tidak melakukan ibadah yang umum seperti shalat, puasa, dan menyentuh mushaf. Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى  “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Sedangkan untuk thawaf wada’, wanita haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Mendapati Haid Saat Melakukan Thawaf Ifadhah Kita sudah mengetahui bahwa thawaf ifadhah termasuk rukun haji. Perintah melakukan thawaf ifadhah disebutkan dalam ayat, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thawaf yang wajib yaitu thawaf ifadhah. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Jika termasuk rukun haji, maka bila thawaf yang satu ini tidak dilakukan, maka hajinya tidaklah sah. Nah, masalahnya jika saat melakukan thawaf ifadhah ini datanglah haid atau menstruasi. Apa yang mesti dilakukan? Kalau mesti menunda sampai suci, maka bisa jadi ia terlambat pulang ke tanah air dan tidak mungkin menyuruh ia menunggu di Mekkah sementara rombongannya telah pulang ke tanah air. Dan tidak mungkin lagi kembali untuk menunaikan thawaf tersebut. Beda halnya jika seorang wanita bermukim di jazirah Arab, ia bisa dengan mudah kembali ke tanah suci untuk menyempurnakan thawaf ifadhah. Perlu dipahami terlebih dahulu: 1- Para ulama sepakat bahwa thawaf asalnya adalah dengan berthoharoh (bersuci). Tidak boleh wanita haidh berthawaf padahal ia mampu nantinya berthawaf setelah ia suci. 2- Para ulama sepakat bahwa thawaf qudum (thawaf yang disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah Ka’bah) dan thawaf wada’ (thawaf ketika meninggalkan Makkah) tidak wajib bagi wanita haidh. 3- Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dianjurkan untuk menunggu hingga suci ketika ia mendapati haidh sebelum melakukan thawaf ifadhah. Ketika ia suci barulah ia melakukan thawaf dan boleh meninggalkan Makkah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 310-311). Para ulama berselisih pendapat dalam hal jika wanita haidh harus meninggalkan Makkah dan belum melaksanakan thawaf ifadhah (yang merupakan rukun haji) dan tidak bisa lagi kembali ke Makkah, apakah ia boleh thawaf dalam keadaan haidh? Apakah sah? Yang tepat dalam kondisi wanita haidh seperti ini, bolehnya thawaf dalam keadaan haidh meskipun kita mensyaratkan mesti harus berthoharoh ketika thawaf. Di antara alasannya, jika thoharoh adalah syarat thawaf, maka kita analogikan (qiyaskan) seperti keadaan shalat. Syarat shalat jadi gugur jika dalam keadaan tidak mampu (‘ajez). Seperti kita dalam keadaan sakit dan tidak mampu berwudhu dan tayamum, maka tetap harus shalat meskipun dalam keadaan hadats. Hal ini sama pula dengan thawaf. Lihat An Nawazil fil Hajj, hal. 311-321. Mengenai syarat bersuci ketika thawaf telah dibahas di Rumaysho.Com: Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf. Ibnul Qayyim mengatakan dalam I’lamul Muwaqi’in, “Sesungguhnya perkataan dan fatwa para ulama yang menyaratkan dan membuat ketetapan wajib itu diterapkan jika keadaan mampu dan punya kelapangan, bukan ketika keadaan darurat dan tidak mampu. Fatwa dan perkataan para ulama tidaklah bertentangan dengan dalil syar’i. Seorang mufti biasa mengaitkan antara syari’at dengan kaedah dan ushul syari’at, begitu pula kalam ulama dikaitkan dengan kaedah dan ushul mereka. Jadi mufti ketika mengeluarkan fatwa sesuai dengan pokok dan kaedah syari’at, juga kaedah para ulama. Wa billahit taufiq.” Demikian bahasan singkat di malam ini, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. Masail Mu’ashiroh Mimma Ta’ummu bihil Balwa fii Fiqhil ‘Ibadat, Naif bin Jam’an Jridan, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin tercinta, 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagshaidh haji umrah
Apa yang mesti dilakukan oleh jama’ah haji wanita ketika ia mendapati haid saat ingin melakukan thawaf ifadhah? Seandainya ingin menunggu sampai suci, maka ia sudah harus bergegas pulang ke tanah air dan sulit kembali untuk menunaikan thawaf tersebut. Padahal thawaf itu diharuskan suci menurut jumhur ulama. Dan tidak mungkin jama’ah haji wanita ini ditinggalkan di kota Mekkah supaya ia menunaikan thawaf yang merupakan rukun haji tersebut sehingga tertinggal dari jama’ah lainnya. Wanita Haid Saat Haji Jika wanita telah berihram untuk haji lalu ia mendapati haid, maka ia tetap berihram sebagaimana yang lainnya. Ia melakukan semua amalan haji, mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah dengan melaksanakan sunnah mabit di Mina, tanggal 9 wukuf di Arafah, lalu dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah pada hari ke-10, 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid hanyalah thawaf keliling Ka’bah, di samping itu wanita haid tidak melakukan ibadah yang umum seperti shalat, puasa, dan menyentuh mushaf. Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى  “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Sedangkan untuk thawaf wada’, wanita haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Mendapati Haid Saat Melakukan Thawaf Ifadhah Kita sudah mengetahui bahwa thawaf ifadhah termasuk rukun haji. Perintah melakukan thawaf ifadhah disebutkan dalam ayat, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thawaf yang wajib yaitu thawaf ifadhah. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Jika termasuk rukun haji, maka bila thawaf yang satu ini tidak dilakukan, maka hajinya tidaklah sah. Nah, masalahnya jika saat melakukan thawaf ifadhah ini datanglah haid atau menstruasi. Apa yang mesti dilakukan? Kalau mesti menunda sampai suci, maka bisa jadi ia terlambat pulang ke tanah air dan tidak mungkin menyuruh ia menunggu di Mekkah sementara rombongannya telah pulang ke tanah air. Dan tidak mungkin lagi kembali untuk menunaikan thawaf tersebut. Beda halnya jika seorang wanita bermukim di jazirah Arab, ia bisa dengan mudah kembali ke tanah suci untuk menyempurnakan thawaf ifadhah. Perlu dipahami terlebih dahulu: 1- Para ulama sepakat bahwa thawaf asalnya adalah dengan berthoharoh (bersuci). Tidak boleh wanita haidh berthawaf padahal ia mampu nantinya berthawaf setelah ia suci. 2- Para ulama sepakat bahwa thawaf qudum (thawaf yang disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah Ka’bah) dan thawaf wada’ (thawaf ketika meninggalkan Makkah) tidak wajib bagi wanita haidh. 3- Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dianjurkan untuk menunggu hingga suci ketika ia mendapati haidh sebelum melakukan thawaf ifadhah. Ketika ia suci barulah ia melakukan thawaf dan boleh meninggalkan Makkah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 310-311). Para ulama berselisih pendapat dalam hal jika wanita haidh harus meninggalkan Makkah dan belum melaksanakan thawaf ifadhah (yang merupakan rukun haji) dan tidak bisa lagi kembali ke Makkah, apakah ia boleh thawaf dalam keadaan haidh? Apakah sah? Yang tepat dalam kondisi wanita haidh seperti ini, bolehnya thawaf dalam keadaan haidh meskipun kita mensyaratkan mesti harus berthoharoh ketika thawaf. Di antara alasannya, jika thoharoh adalah syarat thawaf, maka kita analogikan (qiyaskan) seperti keadaan shalat. Syarat shalat jadi gugur jika dalam keadaan tidak mampu (‘ajez). Seperti kita dalam keadaan sakit dan tidak mampu berwudhu dan tayamum, maka tetap harus shalat meskipun dalam keadaan hadats. Hal ini sama pula dengan thawaf. Lihat An Nawazil fil Hajj, hal. 311-321. Mengenai syarat bersuci ketika thawaf telah dibahas di Rumaysho.Com: Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf. Ibnul Qayyim mengatakan dalam I’lamul Muwaqi’in, “Sesungguhnya perkataan dan fatwa para ulama yang menyaratkan dan membuat ketetapan wajib itu diterapkan jika keadaan mampu dan punya kelapangan, bukan ketika keadaan darurat dan tidak mampu. Fatwa dan perkataan para ulama tidaklah bertentangan dengan dalil syar’i. Seorang mufti biasa mengaitkan antara syari’at dengan kaedah dan ushul syari’at, begitu pula kalam ulama dikaitkan dengan kaedah dan ushul mereka. Jadi mufti ketika mengeluarkan fatwa sesuai dengan pokok dan kaedah syari’at, juga kaedah para ulama. Wa billahit taufiq.” Demikian bahasan singkat di malam ini, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. Masail Mu’ashiroh Mimma Ta’ummu bihil Balwa fii Fiqhil ‘Ibadat, Naif bin Jam’an Jridan, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin tercinta, 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagshaidh haji umrah


Apa yang mesti dilakukan oleh jama’ah haji wanita ketika ia mendapati haid saat ingin melakukan thawaf ifadhah? Seandainya ingin menunggu sampai suci, maka ia sudah harus bergegas pulang ke tanah air dan sulit kembali untuk menunaikan thawaf tersebut. Padahal thawaf itu diharuskan suci menurut jumhur ulama. Dan tidak mungkin jama’ah haji wanita ini ditinggalkan di kota Mekkah supaya ia menunaikan thawaf yang merupakan rukun haji tersebut sehingga tertinggal dari jama’ah lainnya. Wanita Haid Saat Haji Jika wanita telah berihram untuk haji lalu ia mendapati haid, maka ia tetap berihram sebagaimana yang lainnya. Ia melakukan semua amalan haji, mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah dengan melaksanakan sunnah mabit di Mina, tanggal 9 wukuf di Arafah, lalu dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah pada hari ke-10, 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid hanyalah thawaf keliling Ka’bah, di samping itu wanita haid tidak melakukan ibadah yang umum seperti shalat, puasa, dan menyentuh mushaf. Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى  “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211) Sedangkan untuk thawaf wada’, wanita haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya. Dari  Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328). Mendapati Haid Saat Melakukan Thawaf Ifadhah Kita sudah mengetahui bahwa thawaf ifadhah termasuk rukun haji. Perintah melakukan thawaf ifadhah disebutkan dalam ayat, وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thawaf yang wajib yaitu thawaf ifadhah. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha. Jika termasuk rukun haji, maka bila thawaf yang satu ini tidak dilakukan, maka hajinya tidaklah sah. Nah, masalahnya jika saat melakukan thawaf ifadhah ini datanglah haid atau menstruasi. Apa yang mesti dilakukan? Kalau mesti menunda sampai suci, maka bisa jadi ia terlambat pulang ke tanah air dan tidak mungkin menyuruh ia menunggu di Mekkah sementara rombongannya telah pulang ke tanah air. Dan tidak mungkin lagi kembali untuk menunaikan thawaf tersebut. Beda halnya jika seorang wanita bermukim di jazirah Arab, ia bisa dengan mudah kembali ke tanah suci untuk menyempurnakan thawaf ifadhah. Perlu dipahami terlebih dahulu: 1- Para ulama sepakat bahwa thawaf asalnya adalah dengan berthoharoh (bersuci). Tidak boleh wanita haidh berthawaf padahal ia mampu nantinya berthawaf setelah ia suci. 2- Para ulama sepakat bahwa thawaf qudum (thawaf yang disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah Ka’bah) dan thawaf wada’ (thawaf ketika meninggalkan Makkah) tidak wajib bagi wanita haidh. 3- Para ulama sepakat bahwa wanita haidh dianjurkan untuk menunggu hingga suci ketika ia mendapati haidh sebelum melakukan thawaf ifadhah. Ketika ia suci barulah ia melakukan thawaf dan boleh meninggalkan Makkah (Lihat An Nawazil fil Hajj, 310-311). Para ulama berselisih pendapat dalam hal jika wanita haidh harus meninggalkan Makkah dan belum melaksanakan thawaf ifadhah (yang merupakan rukun haji) dan tidak bisa lagi kembali ke Makkah, apakah ia boleh thawaf dalam keadaan haidh? Apakah sah? Yang tepat dalam kondisi wanita haidh seperti ini, bolehnya thawaf dalam keadaan haidh meskipun kita mensyaratkan mesti harus berthoharoh ketika thawaf. Di antara alasannya, jika thoharoh adalah syarat thawaf, maka kita analogikan (qiyaskan) seperti keadaan shalat. Syarat shalat jadi gugur jika dalam keadaan tidak mampu (‘ajez). Seperti kita dalam keadaan sakit dan tidak mampu berwudhu dan tayamum, maka tetap harus shalat meskipun dalam keadaan hadats. Hal ini sama pula dengan thawaf. Lihat An Nawazil fil Hajj, hal. 311-321. Mengenai syarat bersuci ketika thawaf telah dibahas di Rumaysho.Com: Wudhu Batal di Pertengahan Thawaf. Ibnul Qayyim mengatakan dalam I’lamul Muwaqi’in, “Sesungguhnya perkataan dan fatwa para ulama yang menyaratkan dan membuat ketetapan wajib itu diterapkan jika keadaan mampu dan punya kelapangan, bukan ketika keadaan darurat dan tidak mampu. Fatwa dan perkataan para ulama tidaklah bertentangan dengan dalil syar’i. Seorang mufti biasa mengaitkan antara syari’at dengan kaedah dan ushul syari’at, begitu pula kalam ulama dikaitkan dengan kaedah dan ushul mereka. Jadi mufti ketika mengeluarkan fatwa sesuai dengan pokok dan kaedah syari’at, juga kaedah para ulama. Wa billahit taufiq.” Demikian bahasan singkat di malam ini, moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: An Nawazil fil Hajj, ‘Ali bin Nashir Asy Syal’an, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H. Masail Mu’ashiroh Mimma Ta’ummu bihil Balwa fii Fiqhil ‘Ibadat, Naif bin Jam’an Jridan, terbitan Dar Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1430 H. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin tercinta, 25 Dzulqo’dah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagshaidh haji umrah

Kajian Rumaysho.Com di Cilegon, 5-6 Oktober 2013

Insya Allah akhir pekan ini, kajian Rumaysho.Com akan hadir di Cilegon, Banten dan Kampus Untirta Serang. Bagi yang berada di sekitar Cilegon dan ingin hadir, silakan gali ilmu yang bermanfaat dari kajian tersebut. Kajian 1: Kontroversi Imunisasi/ Vaksinasi Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 10.00 – 11.45 WIB Baca artikelnya: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi Kajian 2: Fikih Kurban Tempat: Masjid Untirta Serang Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 16.00 – 18.00 WIB Baca artikelnya: Panduan Qurban Kajian 3: Tips Sukses Ngaji Ilmu Syar’i dan Ilmu Dunia Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 20.00 – 22.00 WIB Baca artikelnya: Kuliah Sambil Ngaji Kajian 4: Bedah Buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Ahad, 6 Oktober 2013, pukul 09.00 – 12.00 WIB Dapatkan bukunya: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Raihlah fadhilah ilmu diin … مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap muslim pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — 24 Dzulqo’dah 1434 H Info Rumaysho.Com Tagskajian islam

Kajian Rumaysho.Com di Cilegon, 5-6 Oktober 2013

Insya Allah akhir pekan ini, kajian Rumaysho.Com akan hadir di Cilegon, Banten dan Kampus Untirta Serang. Bagi yang berada di sekitar Cilegon dan ingin hadir, silakan gali ilmu yang bermanfaat dari kajian tersebut. Kajian 1: Kontroversi Imunisasi/ Vaksinasi Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 10.00 – 11.45 WIB Baca artikelnya: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi Kajian 2: Fikih Kurban Tempat: Masjid Untirta Serang Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 16.00 – 18.00 WIB Baca artikelnya: Panduan Qurban Kajian 3: Tips Sukses Ngaji Ilmu Syar’i dan Ilmu Dunia Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 20.00 – 22.00 WIB Baca artikelnya: Kuliah Sambil Ngaji Kajian 4: Bedah Buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Ahad, 6 Oktober 2013, pukul 09.00 – 12.00 WIB Dapatkan bukunya: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Raihlah fadhilah ilmu diin … مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap muslim pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — 24 Dzulqo’dah 1434 H Info Rumaysho.Com Tagskajian islam
Insya Allah akhir pekan ini, kajian Rumaysho.Com akan hadir di Cilegon, Banten dan Kampus Untirta Serang. Bagi yang berada di sekitar Cilegon dan ingin hadir, silakan gali ilmu yang bermanfaat dari kajian tersebut. Kajian 1: Kontroversi Imunisasi/ Vaksinasi Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 10.00 – 11.45 WIB Baca artikelnya: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi Kajian 2: Fikih Kurban Tempat: Masjid Untirta Serang Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 16.00 – 18.00 WIB Baca artikelnya: Panduan Qurban Kajian 3: Tips Sukses Ngaji Ilmu Syar’i dan Ilmu Dunia Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 20.00 – 22.00 WIB Baca artikelnya: Kuliah Sambil Ngaji Kajian 4: Bedah Buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Ahad, 6 Oktober 2013, pukul 09.00 – 12.00 WIB Dapatkan bukunya: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Raihlah fadhilah ilmu diin … مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap muslim pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — 24 Dzulqo’dah 1434 H Info Rumaysho.Com Tagskajian islam


Insya Allah akhir pekan ini, kajian Rumaysho.Com akan hadir di Cilegon, Banten dan Kampus Untirta Serang. Bagi yang berada di sekitar Cilegon dan ingin hadir, silakan gali ilmu yang bermanfaat dari kajian tersebut. Kajian 1: Kontroversi Imunisasi/ Vaksinasi Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 10.00 – 11.45 WIB Baca artikelnya: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi Kajian 2: Fikih Kurban Tempat: Masjid Untirta Serang Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 16.00 – 18.00 WIB Baca artikelnya: Panduan Qurban Kajian 3: Tips Sukses Ngaji Ilmu Syar’i dan Ilmu Dunia Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Sabtu, 5 Oktober 2013, pukul 20.00 – 22.00 WIB Baca artikelnya: Kuliah Sambil Ngaji Kajian 4: Bedah Buku “Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris” Tempat: Masjid Imam An Nawawi, Perumnas Cibeber Blok F. Cilegon, Banten. Waktu: Ahad, 6 Oktober 2013, pukul 09.00 – 12.00 WIB Dapatkan bukunya: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris Raihlah fadhilah ilmu diin … مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِى طَلَبِ الْعِلْمِ إِلاَّ وَضَعَتْ لَهُ الْمَلاَئِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ “Tidaklah seseorang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu melainkan malaikat akan meletakkan sayapnya padanya yang menunjukkan ridho terhadap amalan yang ia lakukan.” (HR. Ibnu Majah no. 226, sanad haditsnya hasan sebagaimana kata Al Hafizh Abu Thohir) Setiap muslim pasti ingin menjadi baik … مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah membuatnya faqih (paham) agama.” (Muttafaqun ‘alaih). Ibnu ‘Umar berkata, “Faqih adalah orang yang zuhud di dunia selalu mengharap akhirat.” (Syarh Ibnu Batthol). — 24 Dzulqo’dah 1434 H Info Rumaysho.Com Tagskajian islam
Prev     Next