Khutbah Idul Adha: Dua Ibadah Besar di Idul Adha

Berikut adalah naskah khutbah Idul Adha 1434 H yang berisi penjelasan ringkas mengenai dua ibadah besar di Idul Adha yaitu qurban dan haji.   Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Kumandang takbir kembali lagi bergema di awal-awal Dzulhijjah hingga pagi ini. Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir mutlak di tempat-tempat umum sejak 1 Dzulhijjah. Lalu sejak Shubuh hari 9 Dzulhijjah disunnahkan bertakbir muqoyyad selesai shalat. Itu semua menunjukkan kita mengagungkan Allah di awal-awal Dzulhijjah ini dan semakin dekat pada-Nya. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ada dua ibadah besar dilakukan oleh kaum muslimin di awal Dzulhijjah, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Sejak 8 Dzulhijjah, jama’ah haji sudah bersiap-siap mengenakan pakaian ihram, lalu mereka melakukan mabit di Mina (yang hukumnya sunnah). Pada tanggal 9 Dzulhijjah datanglah hari Arafah, mereka lantas menuju padang Arafah untuk melakukan wukuf mulai dari waktu Zhuhur hingga Maghrib. Lantas mereka beranjak menuju Muzdalifah untuk mabit di sana hingga waktu Shubuh. Setelah shalat Shubuh di Muzdalifah, di tanggal 10 tersebut, para jama’ah haji berangkat menuju pelemparan jumrah untuk melempar jumrah ‘aqobah dengan tujuh batu sambil mengucapkan Allahu Akbar saat melempar. Takbir tersebut dilakukan karena mengagungkan Allah saat itu. Setelah itu ucapan talbiyah yang diucapkan diganti dengan gema takbir di sekitar Mina. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Bagi yang punya kewajiban menyembelih qurban hadyu, maka mereka menyembelih juga saat itu. Rambut kepala setelah itu dicukur. Lalu jama’ah haji pergi menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf rukun yaitu thawaf ifadhah sebagaimana yang Allah firmankan, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Setelah itu pada hari-hari tasyriq dilaksanakan lempar jumrah yang tiga yaitu jumrah al ula, jumrah wustho dan jumrah aqobah. Dan moga saja saudara-saudara kita yang menjalani haji saat ini mendapatkan haji mabrur. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah besar yang kedua adalah ibadah qurban di mana Allah perintahkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dihukumi sunnah berdasarkan hadits, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim) Hewan yang dipilih ketika kurban adalah hewan yang sempurna. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan adalah ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ibadah qurban ini ada saat haji dan juga dilaksanakan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji. Ketika pemilihan hewan qurban dihindari hewan yang cacat yang membuat qurban tidak sah yaitu buta sebelah, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang tidak memiliki sumsum tulang (karena terlalu tua atau sangat kurus). Begitu pula dihindari hewan yang makruh dijadikan kurban seperti hewan yang telinganya sobek, berlubang atau terpotong, hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya, hewan yang tanduknya patah atau retak. Ibadah qurban ini dilakukan setelah shalat ‘Idul Adha hingga hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Cara penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits-hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967). Hewan qurban pun boleh diwakilkan penyembelihan dan pengurusannya pada orang lain, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Di antara hikmah ibadah qurban yang disebutkan oleh para ulama: 1- Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. 2- Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). 3- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[1] 4- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah haji dan ibadah qurban menandakan kita seharusnya semakin dekat dengan Allah. Karena dua ibadah itu menunjukkan adanya pengorbanan dan perjuangan dalam ibadah. Juga menunjukkan bagaimana sikap pasrah dan tawakkal kita dalam melakukan ibadah tersebut. Dua ibadah besar itu menujukkan bahwa ibadah pun dilakukan dengan mengeluarkan harta untuk berhaji dan membeli hewan qurban. Semuanya ini ingin mencapai maksud akhir yaitu takwa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian di hari penuh berkah, hari perayaan kaum muslimin, hari qurban. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Pagi hari, 10 Dzulhijjah 1434 H di Warak, Gunungkidul [Naskah Khutbah Idul Adha di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta]   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. Tagsidul adha

Khutbah Idul Adha: Dua Ibadah Besar di Idul Adha

Berikut adalah naskah khutbah Idul Adha 1434 H yang berisi penjelasan ringkas mengenai dua ibadah besar di Idul Adha yaitu qurban dan haji.   Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Kumandang takbir kembali lagi bergema di awal-awal Dzulhijjah hingga pagi ini. Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir mutlak di tempat-tempat umum sejak 1 Dzulhijjah. Lalu sejak Shubuh hari 9 Dzulhijjah disunnahkan bertakbir muqoyyad selesai shalat. Itu semua menunjukkan kita mengagungkan Allah di awal-awal Dzulhijjah ini dan semakin dekat pada-Nya. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ada dua ibadah besar dilakukan oleh kaum muslimin di awal Dzulhijjah, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Sejak 8 Dzulhijjah, jama’ah haji sudah bersiap-siap mengenakan pakaian ihram, lalu mereka melakukan mabit di Mina (yang hukumnya sunnah). Pada tanggal 9 Dzulhijjah datanglah hari Arafah, mereka lantas menuju padang Arafah untuk melakukan wukuf mulai dari waktu Zhuhur hingga Maghrib. Lantas mereka beranjak menuju Muzdalifah untuk mabit di sana hingga waktu Shubuh. Setelah shalat Shubuh di Muzdalifah, di tanggal 10 tersebut, para jama’ah haji berangkat menuju pelemparan jumrah untuk melempar jumrah ‘aqobah dengan tujuh batu sambil mengucapkan Allahu Akbar saat melempar. Takbir tersebut dilakukan karena mengagungkan Allah saat itu. Setelah itu ucapan talbiyah yang diucapkan diganti dengan gema takbir di sekitar Mina. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Bagi yang punya kewajiban menyembelih qurban hadyu, maka mereka menyembelih juga saat itu. Rambut kepala setelah itu dicukur. Lalu jama’ah haji pergi menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf rukun yaitu thawaf ifadhah sebagaimana yang Allah firmankan, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Setelah itu pada hari-hari tasyriq dilaksanakan lempar jumrah yang tiga yaitu jumrah al ula, jumrah wustho dan jumrah aqobah. Dan moga saja saudara-saudara kita yang menjalani haji saat ini mendapatkan haji mabrur. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah besar yang kedua adalah ibadah qurban di mana Allah perintahkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dihukumi sunnah berdasarkan hadits, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim) Hewan yang dipilih ketika kurban adalah hewan yang sempurna. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan adalah ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ibadah qurban ini ada saat haji dan juga dilaksanakan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji. Ketika pemilihan hewan qurban dihindari hewan yang cacat yang membuat qurban tidak sah yaitu buta sebelah, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang tidak memiliki sumsum tulang (karena terlalu tua atau sangat kurus). Begitu pula dihindari hewan yang makruh dijadikan kurban seperti hewan yang telinganya sobek, berlubang atau terpotong, hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya, hewan yang tanduknya patah atau retak. Ibadah qurban ini dilakukan setelah shalat ‘Idul Adha hingga hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Cara penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits-hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967). Hewan qurban pun boleh diwakilkan penyembelihan dan pengurusannya pada orang lain, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Di antara hikmah ibadah qurban yang disebutkan oleh para ulama: 1- Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. 2- Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). 3- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[1] 4- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah haji dan ibadah qurban menandakan kita seharusnya semakin dekat dengan Allah. Karena dua ibadah itu menunjukkan adanya pengorbanan dan perjuangan dalam ibadah. Juga menunjukkan bagaimana sikap pasrah dan tawakkal kita dalam melakukan ibadah tersebut. Dua ibadah besar itu menujukkan bahwa ibadah pun dilakukan dengan mengeluarkan harta untuk berhaji dan membeli hewan qurban. Semuanya ini ingin mencapai maksud akhir yaitu takwa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian di hari penuh berkah, hari perayaan kaum muslimin, hari qurban. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Pagi hari, 10 Dzulhijjah 1434 H di Warak, Gunungkidul [Naskah Khutbah Idul Adha di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta]   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. Tagsidul adha
Berikut adalah naskah khutbah Idul Adha 1434 H yang berisi penjelasan ringkas mengenai dua ibadah besar di Idul Adha yaitu qurban dan haji.   Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Kumandang takbir kembali lagi bergema di awal-awal Dzulhijjah hingga pagi ini. Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir mutlak di tempat-tempat umum sejak 1 Dzulhijjah. Lalu sejak Shubuh hari 9 Dzulhijjah disunnahkan bertakbir muqoyyad selesai shalat. Itu semua menunjukkan kita mengagungkan Allah di awal-awal Dzulhijjah ini dan semakin dekat pada-Nya. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ada dua ibadah besar dilakukan oleh kaum muslimin di awal Dzulhijjah, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Sejak 8 Dzulhijjah, jama’ah haji sudah bersiap-siap mengenakan pakaian ihram, lalu mereka melakukan mabit di Mina (yang hukumnya sunnah). Pada tanggal 9 Dzulhijjah datanglah hari Arafah, mereka lantas menuju padang Arafah untuk melakukan wukuf mulai dari waktu Zhuhur hingga Maghrib. Lantas mereka beranjak menuju Muzdalifah untuk mabit di sana hingga waktu Shubuh. Setelah shalat Shubuh di Muzdalifah, di tanggal 10 tersebut, para jama’ah haji berangkat menuju pelemparan jumrah untuk melempar jumrah ‘aqobah dengan tujuh batu sambil mengucapkan Allahu Akbar saat melempar. Takbir tersebut dilakukan karena mengagungkan Allah saat itu. Setelah itu ucapan talbiyah yang diucapkan diganti dengan gema takbir di sekitar Mina. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Bagi yang punya kewajiban menyembelih qurban hadyu, maka mereka menyembelih juga saat itu. Rambut kepala setelah itu dicukur. Lalu jama’ah haji pergi menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf rukun yaitu thawaf ifadhah sebagaimana yang Allah firmankan, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Setelah itu pada hari-hari tasyriq dilaksanakan lempar jumrah yang tiga yaitu jumrah al ula, jumrah wustho dan jumrah aqobah. Dan moga saja saudara-saudara kita yang menjalani haji saat ini mendapatkan haji mabrur. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah besar yang kedua adalah ibadah qurban di mana Allah perintahkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dihukumi sunnah berdasarkan hadits, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim) Hewan yang dipilih ketika kurban adalah hewan yang sempurna. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan adalah ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ibadah qurban ini ada saat haji dan juga dilaksanakan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji. Ketika pemilihan hewan qurban dihindari hewan yang cacat yang membuat qurban tidak sah yaitu buta sebelah, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang tidak memiliki sumsum tulang (karena terlalu tua atau sangat kurus). Begitu pula dihindari hewan yang makruh dijadikan kurban seperti hewan yang telinganya sobek, berlubang atau terpotong, hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya, hewan yang tanduknya patah atau retak. Ibadah qurban ini dilakukan setelah shalat ‘Idul Adha hingga hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Cara penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits-hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967). Hewan qurban pun boleh diwakilkan penyembelihan dan pengurusannya pada orang lain, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Di antara hikmah ibadah qurban yang disebutkan oleh para ulama: 1- Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. 2- Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). 3- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[1] 4- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah haji dan ibadah qurban menandakan kita seharusnya semakin dekat dengan Allah. Karena dua ibadah itu menunjukkan adanya pengorbanan dan perjuangan dalam ibadah. Juga menunjukkan bagaimana sikap pasrah dan tawakkal kita dalam melakukan ibadah tersebut. Dua ibadah besar itu menujukkan bahwa ibadah pun dilakukan dengan mengeluarkan harta untuk berhaji dan membeli hewan qurban. Semuanya ini ingin mencapai maksud akhir yaitu takwa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian di hari penuh berkah, hari perayaan kaum muslimin, hari qurban. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Pagi hari, 10 Dzulhijjah 1434 H di Warak, Gunungkidul [Naskah Khutbah Idul Adha di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta]   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. Tagsidul adha


Berikut adalah naskah khutbah Idul Adha 1434 H yang berisi penjelasan ringkas mengenai dua ibadah besar di Idul Adha yaitu qurban dan haji.   Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumiddiin. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Kumandang takbir kembali lagi bergema di awal-awal Dzulhijjah hingga pagi ini. Disunnahkan bagi kaum muslimin untuk bertakbir mutlak di tempat-tempat umum sejak 1 Dzulhijjah. Lalu sejak Shubuh hari 9 Dzulhijjah disunnahkan bertakbir muqoyyad selesai shalat. Itu semua menunjukkan kita mengagungkan Allah di awal-awal Dzulhijjah ini dan semakin dekat pada-Nya. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ada dua ibadah besar dilakukan oleh kaum muslimin di awal Dzulhijjah, yaitu ibadah haji dan ibadah qurban. Sejak 8 Dzulhijjah, jama’ah haji sudah bersiap-siap mengenakan pakaian ihram, lalu mereka melakukan mabit di Mina (yang hukumnya sunnah). Pada tanggal 9 Dzulhijjah datanglah hari Arafah, mereka lantas menuju padang Arafah untuk melakukan wukuf mulai dari waktu Zhuhur hingga Maghrib. Lantas mereka beranjak menuju Muzdalifah untuk mabit di sana hingga waktu Shubuh. Setelah shalat Shubuh di Muzdalifah, di tanggal 10 tersebut, para jama’ah haji berangkat menuju pelemparan jumrah untuk melempar jumrah ‘aqobah dengan tujuh batu sambil mengucapkan Allahu Akbar saat melempar. Takbir tersebut dilakukan karena mengagungkan Allah saat itu. Setelah itu ucapan talbiyah yang diucapkan diganti dengan gema takbir di sekitar Mina. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Bagi yang punya kewajiban menyembelih qurban hadyu, maka mereka menyembelih juga saat itu. Rambut kepala setelah itu dicukur. Lalu jama’ah haji pergi menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf rukun yaitu thawaf ifadhah sebagaimana yang Allah firmankan, ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29) Setelah itu pada hari-hari tasyriq dilaksanakan lempar jumrah yang tiga yaitu jumrah al ula, jumrah wustho dan jumrah aqobah. Dan moga saja saudara-saudara kita yang menjalani haji saat ini mendapatkan haji mabrur. وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ “Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349). Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah besar yang kedua adalah ibadah qurban di mana Allah perintahkan, فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah qurban ini adalah ibadah yang dihukumi sunnah berdasarkan hadits, إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim) Hewan yang dipilih ketika kurban adalah hewan yang sempurna. Ini menunjukkan bahwa yang diinginkan adalah ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman, لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37). Ibadah qurban ini ada saat haji dan juga dilaksanakan bagi orang yang tidak melakukan ibadah haji. Ketika pemilihan hewan qurban dihindari hewan yang cacat yang membuat qurban tidak sah yaitu buta sebelah, pincang yang jelas pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan hewan yang tidak memiliki sumsum tulang (karena terlalu tua atau sangat kurus). Begitu pula dihindari hewan yang makruh dijadikan kurban seperti hewan yang telinganya sobek, berlubang atau terpotong, hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya, hewan yang tanduknya patah atau retak. Ibadah qurban ini dilakukan setelah shalat ‘Idul Adha hingga hari tasyriq kedua (12 Dzulhijjah) sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Cara penyembelihan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan dalam hadits-hadits berikut, عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ  . وَفِي لَفْظِ: – سَمِينَيْنِ –  وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي “صَحِيحِهِ” : – ثَمِينَيْنِ – . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ اَلسِّين ِ وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: – بِسْمِ اَللَّهِ. وَاَللَّهُ أَكْبَرُ – Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) . Dalam lafazh lain disebutkan, “Saminain, artinya dua gibas gemuk.” Dalam lafazh Abu ‘Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, “Tsaminain, artinya  gibas yang istimewa (berharga).” Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah wallahu akbar (artinya: dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar).” (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966) Dari ‘Aisyah, أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” – Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas (domba jantan) bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.” Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan, “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad (Artinya: dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad).” (HR. Muslim no. 1967). Hewan qurban pun boleh diwakilkan penyembelihan dan pengurusannya pada orang lain, وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh di punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317). Di antara hikmah ibadah qurban yang disebutkan oleh para ulama: 1- Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan. 2- Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha). 3- Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat  kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[1] 4- Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.” Allahu akbar … Allahu akbar … Walillahilhamd. Ibadah haji dan ibadah qurban menandakan kita seharusnya semakin dekat dengan Allah. Karena dua ibadah itu menunjukkan adanya pengorbanan dan perjuangan dalam ibadah. Juga menunjukkan bagaimana sikap pasrah dan tawakkal kita dalam melakukan ibadah tersebut. Dua ibadah besar itu menujukkan bahwa ibadah pun dilakukan dengan mengeluarkan harta untuk berhaji dan membeli hewan qurban. Semuanya ini ingin mencapai maksud akhir yaitu takwa. Taqobbalallahu minna wa minkum. Semoga Allah menerima amalan kami dan kalian di hari penuh berkah, hari perayaan kaum muslimin, hari qurban. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Pagi hari, 10 Dzulhijjah 1434 H di Warak, Gunungkidul [Naskah Khutbah Idul Adha di Dusun Warak, Desa Girisekar, Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta]   [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76. Tagsidul adha

Download: Presentasi Fikih Kurban

Alhamdulillah, Rumaysho.Com baru saja menyusun fikih kurban secara ringkas dalam file presentasi (ppt-pdf). Para pengunjung Rumaysho.Com bisa mendownload lewat fasilitas Google Drive. Di dalam file presentasi ini dibahas: (1) hukum kurban, (2) cara penentuan hewan kurban, (3) tata cara penyembelihan, (4) cara penyaluran hasil kurban. Silakan download lewat link di sini. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Hari Arafah 1434 H, 9 Dzulhijjah 1434 H di Pesantren Darush Sholihin Tagskurban qurban

Download: Presentasi Fikih Kurban

Alhamdulillah, Rumaysho.Com baru saja menyusun fikih kurban secara ringkas dalam file presentasi (ppt-pdf). Para pengunjung Rumaysho.Com bisa mendownload lewat fasilitas Google Drive. Di dalam file presentasi ini dibahas: (1) hukum kurban, (2) cara penentuan hewan kurban, (3) tata cara penyembelihan, (4) cara penyaluran hasil kurban. Silakan download lewat link di sini. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Hari Arafah 1434 H, 9 Dzulhijjah 1434 H di Pesantren Darush Sholihin Tagskurban qurban
Alhamdulillah, Rumaysho.Com baru saja menyusun fikih kurban secara ringkas dalam file presentasi (ppt-pdf). Para pengunjung Rumaysho.Com bisa mendownload lewat fasilitas Google Drive. Di dalam file presentasi ini dibahas: (1) hukum kurban, (2) cara penentuan hewan kurban, (3) tata cara penyembelihan, (4) cara penyaluran hasil kurban. Silakan download lewat link di sini. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Hari Arafah 1434 H, 9 Dzulhijjah 1434 H di Pesantren Darush Sholihin Tagskurban qurban


Alhamdulillah, Rumaysho.Com baru saja menyusun fikih kurban secara ringkas dalam file presentasi (ppt-pdf). Para pengunjung Rumaysho.Com bisa mendownload lewat fasilitas Google Drive. Di dalam file presentasi ini dibahas: (1) hukum kurban, (2) cara penentuan hewan kurban, (3) tata cara penyembelihan, (4) cara penyaluran hasil kurban. Silakan download lewat link di sini. Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.Com. — Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com) Hari Arafah 1434 H, 9 Dzulhijjah 1434 H di Pesantren Darush Sholihin Tagskurban qurban

DERAJAT TINGGI BAGI YANG BERHAJI

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)Faedah hadits : Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanyaBanyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnyaKeutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambutSeorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang ArofahSebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebutDzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh AllahSemoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.

DERAJAT TINGGI BAGI YANG BERHAJI

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)Faedah hadits : Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanyaBanyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnyaKeutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambutSeorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang ArofahSebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebutDzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh AllahSemoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)Faedah hadits : Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanyaBanyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnyaKeutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambutSeorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang ArofahSebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebutDzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh AllahSemoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaفَإِنَّّ لَهُ حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ أَنَّ رَاحِلَتَهُ لَا تَخْطُو خُطْوَةً إِلَّا كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ أَوْ حُطَّت عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا وَقَفَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ: انْظُرُوا إِلَى عِبَادِي شُعثاً غُبراً اشْهَدُوا أَنِّي [ص: ٣٥٧] قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ وَإِنْ كَانَ عَدَدَ قَطْرِ السَّمَاءِ وَرَمْلِ عالجٍ وَإِذَا رَمَى الْجِمَارَ لَا يَدْرِي أَحَدٌ مَا لَهُ حَتَّى يُوَفَّاهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا حَلَقَ رَأْسَهُ فَلَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ مِنْ رَأْسِهِ نُورٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَإِذَا قَضَى آخِرَ طَوَافِهِ بِالْبَيْتِ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أمه)“Sesungguhnya baginya semenjak ia (seorang yg berhaji) keluar dari rumahnya, bahwasanya tidaklah hewan tunggangannya melangkahkan kakinya selangkah kecuali dicatat baginya sebuah kebaikan atau dihapuskan baginya satu keburukan. Jika ia wuquf di Arofah maka Allah turun ke langit dunia lalu Allah berkata : Lihatlah hamba-hambaKu datang memenuhi panggilanKu dalam kondisi rambut semerawut dan penuh dengan debu, maka saksikanlah (wahai para malaikat) sesungguhnya aku telah mengampuni dosa-dosa mereka meskipun sebanyak butiran-butiran air hujan, meskipun sebanyak butiran-butiran pasir yang menjulang. Jika ia melempar jamarot maka ia tidak tahu apa ganjaran yang akan ia peroleh hingga Allah akan memenuhi ganjarannya pada hari kiamat. Jika ia menggundul kepalanya maka setiap helai rambut yang jatuh dari kepalanya akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Jika ia telah selesai dari putaran towafnya yang terakhir maka ia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (Shahih Ibni Khuzaimah no 1984, dinyatakan oleh Syaikh Al-Albani : Hasan ligoirihi)Faedah hadits : Tingginya derajat orang yang melaksanakan haji, karena setiap langkahnya akan meninggikan derajatnya dan menggugurkan dosanyaBanyakanya sebab ampunan dosa bagi seorang haji, langkah kakinya, wuqufnya, gundulnya, dan juga thowafnyaKeutamaan mencukur gundul kepala, berbeda dengan yang hanya mencukur pendek meskipun merata di seluruh kepala, apalagi yang hanya mencukur sedikit helai rambutSeorang yang haji dengan naik kendaraan tidak mengurangi pahala sang haji, langkah kaki hewan tunggangannya seperti langkah kakinya. Toh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dengan naik onta, bahkan beliau jugu wuquf sambil di atas onta beliau.Allah membanggakan para jama’ah haji dihadapan para malaikat, bahkan Allah mempersaksikan kpd para malaikat bahwa Allah telah mengampuni para jama’ah haji di padang ArofahSebagian ganjaran tdk dijelaskan oleh Nabi -seperti ganjaran melempar jamarot-, Nabi hanya menyatakan bahwa ganjaran tersebut hanya bisa diketahui pada hari kiamat. Ini menunjukkan besarnya ganjara tersebutDzohir sabda Nabi “hari dilahirkan dari perut ibunya” menunjukan seluruh dosa -termasuk dosa besar- akan diampuni oleh AllahSemoga Allah memudahkan para jama’ah haji dan menerima ibadah mereka.

Hanya Berkat Taufiq dari Allah Sematalah Kita Bisa Beribdah

Dzikir ibadah yang mudah, banyak model dzikirnya, tidak disyaratkan thoharoh/suci, dimana saja bisa dikerjakan (kecuali dalam jamban), bisa dilakukan dalam kondisi berdiri, duduk, dan berbaring, ringan dilakukan oleh lisan, tanpa biaya, tanpa keletihan…..banyak pahalanya…, akan tetapi terlalu banyak orang yg terhalang darinya…Dari sini kita sadar bahwanya semangatnya seseorang beribadah benar-benar merupakan taufiq dari Allah..Nabi bersabda :لا يزال لسانك رطبا من ذكر الله “Selalu lisanmu basah karena dzikir kepada Allah”Kenyataan yang ada… kondisi sebagian kita seakan-akan berkata :Facebookan dan BB an adalah kegiatan yg menyenangkan, tdk disyaratkan toharoh, bisa dilakukan dimana-mana (yg penting ada koneksi net), bahkan di jambanpun mungkin…sambil berdiri, duduk, dan berdiri….sebagian kita waktu untuk FB dan BB jauh lebih banyak daripada berdzikir… Allahul musata’an

Hanya Berkat Taufiq dari Allah Sematalah Kita Bisa Beribdah

Dzikir ibadah yang mudah, banyak model dzikirnya, tidak disyaratkan thoharoh/suci, dimana saja bisa dikerjakan (kecuali dalam jamban), bisa dilakukan dalam kondisi berdiri, duduk, dan berbaring, ringan dilakukan oleh lisan, tanpa biaya, tanpa keletihan…..banyak pahalanya…, akan tetapi terlalu banyak orang yg terhalang darinya…Dari sini kita sadar bahwanya semangatnya seseorang beribadah benar-benar merupakan taufiq dari Allah..Nabi bersabda :لا يزال لسانك رطبا من ذكر الله “Selalu lisanmu basah karena dzikir kepada Allah”Kenyataan yang ada… kondisi sebagian kita seakan-akan berkata :Facebookan dan BB an adalah kegiatan yg menyenangkan, tdk disyaratkan toharoh, bisa dilakukan dimana-mana (yg penting ada koneksi net), bahkan di jambanpun mungkin…sambil berdiri, duduk, dan berdiri….sebagian kita waktu untuk FB dan BB jauh lebih banyak daripada berdzikir… Allahul musata’an
Dzikir ibadah yang mudah, banyak model dzikirnya, tidak disyaratkan thoharoh/suci, dimana saja bisa dikerjakan (kecuali dalam jamban), bisa dilakukan dalam kondisi berdiri, duduk, dan berbaring, ringan dilakukan oleh lisan, tanpa biaya, tanpa keletihan…..banyak pahalanya…, akan tetapi terlalu banyak orang yg terhalang darinya…Dari sini kita sadar bahwanya semangatnya seseorang beribadah benar-benar merupakan taufiq dari Allah..Nabi bersabda :لا يزال لسانك رطبا من ذكر الله “Selalu lisanmu basah karena dzikir kepada Allah”Kenyataan yang ada… kondisi sebagian kita seakan-akan berkata :Facebookan dan BB an adalah kegiatan yg menyenangkan, tdk disyaratkan toharoh, bisa dilakukan dimana-mana (yg penting ada koneksi net), bahkan di jambanpun mungkin…sambil berdiri, duduk, dan berdiri….sebagian kita waktu untuk FB dan BB jauh lebih banyak daripada berdzikir… Allahul musata’an


Dzikir ibadah yang mudah, banyak model dzikirnya, tidak disyaratkan thoharoh/suci, dimana saja bisa dikerjakan (kecuali dalam jamban), bisa dilakukan dalam kondisi berdiri, duduk, dan berbaring, ringan dilakukan oleh lisan, tanpa biaya, tanpa keletihan…..banyak pahalanya…, akan tetapi terlalu banyak orang yg terhalang darinya…Dari sini kita sadar bahwanya semangatnya seseorang beribadah benar-benar merupakan taufiq dari Allah..Nabi bersabda :لا يزال لسانك رطبا من ذكر الله “Selalu lisanmu basah karena dzikir kepada Allah”Kenyataan yang ada… kondisi sebagian kita seakan-akan berkata :Facebookan dan BB an adalah kegiatan yg menyenangkan, tdk disyaratkan toharoh, bisa dilakukan dimana-mana (yg penting ada koneksi net), bahkan di jambanpun mungkin…sambil berdiri, duduk, dan berdiri….sebagian kita waktu untuk FB dan BB jauh lebih banyak daripada berdzikir… Allahul musata’an

Biaya Akikah dari Siapa?

Siapakah yang menanggung biaya akikah? Apakah orang tua ataukah anak? Yang jelas, penanggung nafkah yaitu ayah yang mesti menunaikan akikah ini. Akikah Tanggung Jawab Pemberi Nafkah Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah itu dituntut dari orang tua yang menanggung nafkah anak. Orang tua mengeluarkan biaya akikah dari hartanya dan bukan harta anak. Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai akikah ini kecuali dengan izin yang menanggung nafkah yaitu orang tua. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278. Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, akikah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, akikah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi akikah. Sedangkan dalam lafazh hadits disebutkan penyembelihan akikah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan akikah adalah orang lain selain yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353) Akikah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada Hasan dan Husain Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, « عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ. “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih). Lihat bahasan Rumaysho.Com: Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan akikah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduanya adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan akikah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika akikah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena akikah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan akikah diambil dari harta anak. ”  (Mughnil Muhtaj, 4: 391) Ash Shon’ani menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husain karena beliau adalah bapak dari mereka berdua. Dalam riwayat disebutkan, “Setiap bani ummi teranggap sebagai ashobah. Kecuali anak Fathimah, aku adalah wali mereka dan ashobah mereka.” Dalam lafazh lain disebutkan, “Aku adalah bapak mereka.” Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khotib dari hadits Fathimah Az Zahro’ dan dari hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.” (Subulus Salam, 7: 353) Menunaikan Akikah Walau Mesti Berutang Para ulama memang menyaratkan akikah ini bagi orang tua yang mampu menunaikannya. Namun ketika ayah susah untuk menunaikan akikah, maka dianjurkan untuk berutang agar akikah tersebut tetap dijalankan. Imam Ahmad pernah berkata, إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم “Jika seseorang tidak mampu akikah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Lihat bahasan Rumaysho.Com tentang Berutang untuk Kurban. Mengakikahi Diri Sendiri Bahasan di atas sebagai penguat bahasan Rumaysho.Com yang telah lewat: Hukum Akikah Diri Sendiri. Seperti yang telah dibahas bahwa tidaklah tepat akikah untuk diri sendiri. Yang lebih berhak membiayai akikah adalah orang tua sebagai pemberi nafkah, bukanlah anak. Wallahu a’lam. Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah: 1- Menggabungkan Kurban dan Akikah 2- Bagaimana Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil? 3- Hukum Akikah 4- Jumlah dan Jenis Hewan Akikah 5- Waktu Pelaksanaan Akikah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait. Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. Subulus Salam Al Muwshilah Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Tersisa stock terakhir untuk cetakan pertama, harga Rp.12.000,-. Tagsakikah aqiqah

Biaya Akikah dari Siapa?

Siapakah yang menanggung biaya akikah? Apakah orang tua ataukah anak? Yang jelas, penanggung nafkah yaitu ayah yang mesti menunaikan akikah ini. Akikah Tanggung Jawab Pemberi Nafkah Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah itu dituntut dari orang tua yang menanggung nafkah anak. Orang tua mengeluarkan biaya akikah dari hartanya dan bukan harta anak. Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai akikah ini kecuali dengan izin yang menanggung nafkah yaitu orang tua. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278. Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, akikah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, akikah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi akikah. Sedangkan dalam lafazh hadits disebutkan penyembelihan akikah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan akikah adalah orang lain selain yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353) Akikah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada Hasan dan Husain Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, « عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ. “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih). Lihat bahasan Rumaysho.Com: Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan akikah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduanya adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan akikah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika akikah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena akikah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan akikah diambil dari harta anak. ”  (Mughnil Muhtaj, 4: 391) Ash Shon’ani menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husain karena beliau adalah bapak dari mereka berdua. Dalam riwayat disebutkan, “Setiap bani ummi teranggap sebagai ashobah. Kecuali anak Fathimah, aku adalah wali mereka dan ashobah mereka.” Dalam lafazh lain disebutkan, “Aku adalah bapak mereka.” Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khotib dari hadits Fathimah Az Zahro’ dan dari hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.” (Subulus Salam, 7: 353) Menunaikan Akikah Walau Mesti Berutang Para ulama memang menyaratkan akikah ini bagi orang tua yang mampu menunaikannya. Namun ketika ayah susah untuk menunaikan akikah, maka dianjurkan untuk berutang agar akikah tersebut tetap dijalankan. Imam Ahmad pernah berkata, إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم “Jika seseorang tidak mampu akikah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Lihat bahasan Rumaysho.Com tentang Berutang untuk Kurban. Mengakikahi Diri Sendiri Bahasan di atas sebagai penguat bahasan Rumaysho.Com yang telah lewat: Hukum Akikah Diri Sendiri. Seperti yang telah dibahas bahwa tidaklah tepat akikah untuk diri sendiri. Yang lebih berhak membiayai akikah adalah orang tua sebagai pemberi nafkah, bukanlah anak. Wallahu a’lam. Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah: 1- Menggabungkan Kurban dan Akikah 2- Bagaimana Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil? 3- Hukum Akikah 4- Jumlah dan Jenis Hewan Akikah 5- Waktu Pelaksanaan Akikah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait. Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. Subulus Salam Al Muwshilah Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Tersisa stock terakhir untuk cetakan pertama, harga Rp.12.000,-. Tagsakikah aqiqah
Siapakah yang menanggung biaya akikah? Apakah orang tua ataukah anak? Yang jelas, penanggung nafkah yaitu ayah yang mesti menunaikan akikah ini. Akikah Tanggung Jawab Pemberi Nafkah Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah itu dituntut dari orang tua yang menanggung nafkah anak. Orang tua mengeluarkan biaya akikah dari hartanya dan bukan harta anak. Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai akikah ini kecuali dengan izin yang menanggung nafkah yaitu orang tua. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278. Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, akikah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, akikah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi akikah. Sedangkan dalam lafazh hadits disebutkan penyembelihan akikah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan akikah adalah orang lain selain yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353) Akikah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada Hasan dan Husain Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, « عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ. “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih). Lihat bahasan Rumaysho.Com: Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan akikah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduanya adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan akikah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika akikah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena akikah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan akikah diambil dari harta anak. ”  (Mughnil Muhtaj, 4: 391) Ash Shon’ani menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husain karena beliau adalah bapak dari mereka berdua. Dalam riwayat disebutkan, “Setiap bani ummi teranggap sebagai ashobah. Kecuali anak Fathimah, aku adalah wali mereka dan ashobah mereka.” Dalam lafazh lain disebutkan, “Aku adalah bapak mereka.” Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khotib dari hadits Fathimah Az Zahro’ dan dari hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.” (Subulus Salam, 7: 353) Menunaikan Akikah Walau Mesti Berutang Para ulama memang menyaratkan akikah ini bagi orang tua yang mampu menunaikannya. Namun ketika ayah susah untuk menunaikan akikah, maka dianjurkan untuk berutang agar akikah tersebut tetap dijalankan. Imam Ahmad pernah berkata, إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم “Jika seseorang tidak mampu akikah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Lihat bahasan Rumaysho.Com tentang Berutang untuk Kurban. Mengakikahi Diri Sendiri Bahasan di atas sebagai penguat bahasan Rumaysho.Com yang telah lewat: Hukum Akikah Diri Sendiri. Seperti yang telah dibahas bahwa tidaklah tepat akikah untuk diri sendiri. Yang lebih berhak membiayai akikah adalah orang tua sebagai pemberi nafkah, bukanlah anak. Wallahu a’lam. Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah: 1- Menggabungkan Kurban dan Akikah 2- Bagaimana Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil? 3- Hukum Akikah 4- Jumlah dan Jenis Hewan Akikah 5- Waktu Pelaksanaan Akikah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait. Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. Subulus Salam Al Muwshilah Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Tersisa stock terakhir untuk cetakan pertama, harga Rp.12.000,-. Tagsakikah aqiqah


Siapakah yang menanggung biaya akikah? Apakah orang tua ataukah anak? Yang jelas, penanggung nafkah yaitu ayah yang mesti menunaikan akikah ini. Akikah Tanggung Jawab Pemberi Nafkah Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah itu dituntut dari orang tua yang menanggung nafkah anak. Orang tua mengeluarkan biaya akikah dari hartanya dan bukan harta anak. Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai akikah ini kecuali dengan izin yang menanggung nafkah yaitu orang tua. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278. Ash Shon’ani –rahimahullah– mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, akikah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, akikah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi akikah. Sedangkan dalam lafazh hadits disebutkan penyembelihan akikah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan akikah adalah orang lain selain yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353) Akikah Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pada Hasan dan Husain Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda, « عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ. “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih). Lihat bahasan Rumaysho.Com: Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing? Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini –rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan akikah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduanya adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan akikah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika akikah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena akikah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan akikah diambil dari harta anak. ”  (Mughnil Muhtaj, 4: 391) Ash Shon’ani menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husain karena beliau adalah bapak dari mereka berdua. Dalam riwayat disebutkan, “Setiap bani ummi teranggap sebagai ashobah. Kecuali anak Fathimah, aku adalah wali mereka dan ashobah mereka.” Dalam lafazh lain disebutkan, “Aku adalah bapak mereka.” Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khotib dari hadits Fathimah Az Zahro’ dan dari hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.” (Subulus Salam, 7: 353) Menunaikan Akikah Walau Mesti Berutang Para ulama memang menyaratkan akikah ini bagi orang tua yang mampu menunaikannya. Namun ketika ayah susah untuk menunaikan akikah, maka dianjurkan untuk berutang agar akikah tersebut tetap dijalankan. Imam Ahmad pernah berkata, إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم “Jika seseorang tidak mampu akikah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Lihat bahasan Rumaysho.Com tentang Berutang untuk Kurban. Mengakikahi Diri Sendiri Bahasan di atas sebagai penguat bahasan Rumaysho.Com yang telah lewat: Hukum Akikah Diri Sendiri. Seperti yang telah dibahas bahwa tidaklah tepat akikah untuk diri sendiri. Yang lebih berhak membiayai akikah adalah orang tua sebagai pemberi nafkah, bukanlah anak. Wallahu a’lam. Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah: 1- Menggabungkan Kurban dan Akikah 2- Bagaimana Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil? 3- Hukum Akikah 4- Jumlah dan Jenis Hewan Akikah 5- Waktu Pelaksanaan Akikah Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait. Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. Subulus Salam Al Muwshilah Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Tersisa stock terakhir untuk cetakan pertama, harga Rp.12.000,-. Tagsakikah aqiqah

Hukum Akikah Ketika Dewasa

Bolehkah anak diakikahi oleh orang tuanya ketika telah dewasa? Sedangkan mengenai anak mengakikahi dirinya sendiri sudah diulas oleh Rumaysho.Com dalam artikel “Hukum Akikah Diri Sendiri“. Akikah pada Hari Ketujuh عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari ketujuh inilah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk akikah. Jika Luput dari Hari Ketujuh Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279. Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391). Akikah Ketika Dewasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6) Kesimpulan Kesimpulan dari penulis, akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan: 1- Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa. 2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri. 3- Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com sebelumnya: Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil. Dan akikah pun simpel, cuma ada penyembelihan kambing dengan niatan akikah, itu sudah disebut menunaikan akikah, lihat: Pengertian Akikah. Hanya Allah yang memberi taufik dan pemahaman.  Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah: 1- Menggabungkan Kurban dan Akikah 2- Bagaimana Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil? 3- Hukum Akikah 4- Jumlah dan Jenis Hewan Akikah 5- Waktu Pelaksanaan Akikah 6- Biaya Akikah dari Siapa? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait. Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Tersisa stock terakhir untuk cetakan pertama, harga Rp.12.000,-. Tagsakikah aqiqah

Hukum Akikah Ketika Dewasa

Bolehkah anak diakikahi oleh orang tuanya ketika telah dewasa? Sedangkan mengenai anak mengakikahi dirinya sendiri sudah diulas oleh Rumaysho.Com dalam artikel “Hukum Akikah Diri Sendiri“. Akikah pada Hari Ketujuh عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari ketujuh inilah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk akikah. Jika Luput dari Hari Ketujuh Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279. Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391). Akikah Ketika Dewasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6) Kesimpulan Kesimpulan dari penulis, akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan: 1- Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa. 2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri. 3- Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com sebelumnya: Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil. Dan akikah pun simpel, cuma ada penyembelihan kambing dengan niatan akikah, itu sudah disebut menunaikan akikah, lihat: Pengertian Akikah. Hanya Allah yang memberi taufik dan pemahaman.  Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah: 1- Menggabungkan Kurban dan Akikah 2- Bagaimana Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil? 3- Hukum Akikah 4- Jumlah dan Jenis Hewan Akikah 5- Waktu Pelaksanaan Akikah 6- Biaya Akikah dari Siapa? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait. Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Tersisa stock terakhir untuk cetakan pertama, harga Rp.12.000,-. Tagsakikah aqiqah
Bolehkah anak diakikahi oleh orang tuanya ketika telah dewasa? Sedangkan mengenai anak mengakikahi dirinya sendiri sudah diulas oleh Rumaysho.Com dalam artikel “Hukum Akikah Diri Sendiri“. Akikah pada Hari Ketujuh عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari ketujuh inilah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk akikah. Jika Luput dari Hari Ketujuh Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279. Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391). Akikah Ketika Dewasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6) Kesimpulan Kesimpulan dari penulis, akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan: 1- Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa. 2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri. 3- Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com sebelumnya: Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil. Dan akikah pun simpel, cuma ada penyembelihan kambing dengan niatan akikah, itu sudah disebut menunaikan akikah, lihat: Pengertian Akikah. Hanya Allah yang memberi taufik dan pemahaman.  Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah: 1- Menggabungkan Kurban dan Akikah 2- Bagaimana Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil? 3- Hukum Akikah 4- Jumlah dan Jenis Hewan Akikah 5- Waktu Pelaksanaan Akikah 6- Biaya Akikah dari Siapa? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait. Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Tersisa stock terakhir untuk cetakan pertama, harga Rp.12.000,-. Tagsakikah aqiqah


Bolehkah anak diakikahi oleh orang tuanya ketika telah dewasa? Sedangkan mengenai anak mengakikahi dirinya sendiri sudah diulas oleh Rumaysho.Com dalam artikel “Hukum Akikah Diri Sendiri“. Akikah pada Hari Ketujuh عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى » Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari ketujuh inilah waktu yang disepakati oleh para ulama untuk akikah. Jika Luput dari Hari Ketujuh Ulama Malikiyah berpendapat bahwa akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 279. Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, “Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj, 4: 391). Akikah Ketika Dewasa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hukum akikah adalah sunnah mu’akkad. Akikah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk akikah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6) Kesimpulan Kesimpulan dari penulis, akikah ketika dewasa tidak perlu ada dengan alasan: 1- Akikah jadi gugur ketika sudah dewasa. 2- Mengakikahi diri sendiri tidaklah perlu karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya: Hukum Akikah Diri Sendiri. 3- Jika ingin mengakikahi ketika dewasa, maka tetap jadi tanggungan orang tua. Dilihat apakah saat kelahiran, orang tua dalam keadaan mampu ataukah tidak. Jika tidak mampu saat itu, maka tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika mampu saat itu, maka hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Lihat pembahasan Rumaysho.Com sebelumnya: Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil. Dan akikah pun simpel, cuma ada penyembelihan kambing dengan niatan akikah, itu sudah disebut menunaikan akikah, lihat: Pengertian Akikah. Hanya Allah yang memberi taufik dan pemahaman.  Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah: 1- Menggabungkan Kurban dan Akikah 2- Bagaimana Jika Belum Diakikahi Ketika Kecil? 3- Hukum Akikah 4- Jumlah dan Jenis Hewan Akikah 5- Waktu Pelaksanaan Akikah 6- Biaya Akikah dari Siapa? Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Referensi: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait. Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H. — Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan segera buku terbaru Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal: Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris. Tersisa stock terakhir untuk cetakan pertama, harga Rp.12.000,-. Tagsakikah aqiqah

Hukum Puasa Tarwiyah

Adakah tuntunan puasa hari tarwiyah? Hari tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Dalil Anjuran Puasa Tarwiyah Dalil yang menjadi pegangan anjuran puasa tarwiyah, 8 Dzulhijjah, صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين (أبو الشيخ ، وابن النجار عن ابن عباس) “Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) akan mengampuni dosa dua tahun.” Diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu An Najjar dari Ibnu ‘Abbas. Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.[1] Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta.[2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[3] Jika hadits di atas adalah dho’if (lemah), maka berarti tidak boleh diamalkan dengan sendirinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh bersandar pada hadits-hadits dho’if (lemah) yang bukanlah hadits shahih dan bukan pula hadits hasan. Akan tetapi, Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya membolehkan meriwayatkan hadits dho’if dalam fadhilah amal selama tidak diketahui hadits tersebut shahih atau hadits tersebut bukan diriwayatkan oleh perowi pendusta. Namun boleh mengamalkan isinya jika diketahui ada dalil syar’i yang mendukungnya. Jika haditsnya bukan diriwayatkan oleh perowi yang pendusta, boleh jadi pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut benar. Akan tetapi, para ulama katakan bahwa tidak boleh menyatakan wajib atau sunnah pada suatu amalan dengan dasar hadits dho’if. Jika ada yang mengatakan bolehnya, maka dia telah menyelisihi ijma’ (kata sepakat para ulama).” (Al Majmu’ Al Fatawa, 1: 250-251) Masih Bisa Berpuasa Tanggal 8 Dzulhijjah Jika …. Masih bisa berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah namun bukan berdasarkan hadits yang penulis sebutkan di atas, namun karena mengingat keutamaan beramal di awal Dzulhijjah dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan yang dikerjakan saat itu. Ditambah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat untuk berpuasa pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Mengenai hadits ini, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sepuluh hari awal Dzulhijjah seluruhnya adalah hari yang mulia dan dimuliakan, di dalamnya dilipatgandakan (pahala) amalan dan disunnahkan bersungguh-sungguh ibadah pada waktu tersebut.” (Al Mughni, 4: 443). Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. Lebih-lebih puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah punya keutamaan yang besar daripada puasa awal Dzulhijjah lainnya. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Semoga bermanfaat. — Referensi: 1- Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. 2- Latho-itul Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H. 3- Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibni Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di sore hari, 6 Dzulhijjah 1434 H, di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawdhu’at, 2/565, dinukil dari http://dorar.net [2] Lihat Al Fawa-id Al Majmu’ah, hal. 96, dinukil dari http://dorar.net [3] Lihat Irwa’ul Gholil no. 956 Tagspuasa arafah

Hukum Puasa Tarwiyah

Adakah tuntunan puasa hari tarwiyah? Hari tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Dalil Anjuran Puasa Tarwiyah Dalil yang menjadi pegangan anjuran puasa tarwiyah, 8 Dzulhijjah, صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين (أبو الشيخ ، وابن النجار عن ابن عباس) “Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) akan mengampuni dosa dua tahun.” Diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu An Najjar dari Ibnu ‘Abbas. Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.[1] Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta.[2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[3] Jika hadits di atas adalah dho’if (lemah), maka berarti tidak boleh diamalkan dengan sendirinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh bersandar pada hadits-hadits dho’if (lemah) yang bukanlah hadits shahih dan bukan pula hadits hasan. Akan tetapi, Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya membolehkan meriwayatkan hadits dho’if dalam fadhilah amal selama tidak diketahui hadits tersebut shahih atau hadits tersebut bukan diriwayatkan oleh perowi pendusta. Namun boleh mengamalkan isinya jika diketahui ada dalil syar’i yang mendukungnya. Jika haditsnya bukan diriwayatkan oleh perowi yang pendusta, boleh jadi pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut benar. Akan tetapi, para ulama katakan bahwa tidak boleh menyatakan wajib atau sunnah pada suatu amalan dengan dasar hadits dho’if. Jika ada yang mengatakan bolehnya, maka dia telah menyelisihi ijma’ (kata sepakat para ulama).” (Al Majmu’ Al Fatawa, 1: 250-251) Masih Bisa Berpuasa Tanggal 8 Dzulhijjah Jika …. Masih bisa berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah namun bukan berdasarkan hadits yang penulis sebutkan di atas, namun karena mengingat keutamaan beramal di awal Dzulhijjah dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan yang dikerjakan saat itu. Ditambah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat untuk berpuasa pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Mengenai hadits ini, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sepuluh hari awal Dzulhijjah seluruhnya adalah hari yang mulia dan dimuliakan, di dalamnya dilipatgandakan (pahala) amalan dan disunnahkan bersungguh-sungguh ibadah pada waktu tersebut.” (Al Mughni, 4: 443). Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. Lebih-lebih puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah punya keutamaan yang besar daripada puasa awal Dzulhijjah lainnya. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Semoga bermanfaat. — Referensi: 1- Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. 2- Latho-itul Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H. 3- Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibni Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di sore hari, 6 Dzulhijjah 1434 H, di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawdhu’at, 2/565, dinukil dari http://dorar.net [2] Lihat Al Fawa-id Al Majmu’ah, hal. 96, dinukil dari http://dorar.net [3] Lihat Irwa’ul Gholil no. 956 Tagspuasa arafah
Adakah tuntunan puasa hari tarwiyah? Hari tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Dalil Anjuran Puasa Tarwiyah Dalil yang menjadi pegangan anjuran puasa tarwiyah, 8 Dzulhijjah, صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين (أبو الشيخ ، وابن النجار عن ابن عباس) “Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) akan mengampuni dosa dua tahun.” Diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu An Najjar dari Ibnu ‘Abbas. Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.[1] Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta.[2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[3] Jika hadits di atas adalah dho’if (lemah), maka berarti tidak boleh diamalkan dengan sendirinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh bersandar pada hadits-hadits dho’if (lemah) yang bukanlah hadits shahih dan bukan pula hadits hasan. Akan tetapi, Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya membolehkan meriwayatkan hadits dho’if dalam fadhilah amal selama tidak diketahui hadits tersebut shahih atau hadits tersebut bukan diriwayatkan oleh perowi pendusta. Namun boleh mengamalkan isinya jika diketahui ada dalil syar’i yang mendukungnya. Jika haditsnya bukan diriwayatkan oleh perowi yang pendusta, boleh jadi pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut benar. Akan tetapi, para ulama katakan bahwa tidak boleh menyatakan wajib atau sunnah pada suatu amalan dengan dasar hadits dho’if. Jika ada yang mengatakan bolehnya, maka dia telah menyelisihi ijma’ (kata sepakat para ulama).” (Al Majmu’ Al Fatawa, 1: 250-251) Masih Bisa Berpuasa Tanggal 8 Dzulhijjah Jika …. Masih bisa berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah namun bukan berdasarkan hadits yang penulis sebutkan di atas, namun karena mengingat keutamaan beramal di awal Dzulhijjah dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan yang dikerjakan saat itu. Ditambah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat untuk berpuasa pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Mengenai hadits ini, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sepuluh hari awal Dzulhijjah seluruhnya adalah hari yang mulia dan dimuliakan, di dalamnya dilipatgandakan (pahala) amalan dan disunnahkan bersungguh-sungguh ibadah pada waktu tersebut.” (Al Mughni, 4: 443). Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. Lebih-lebih puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah punya keutamaan yang besar daripada puasa awal Dzulhijjah lainnya. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Semoga bermanfaat. — Referensi: 1- Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. 2- Latho-itul Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H. 3- Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibni Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di sore hari, 6 Dzulhijjah 1434 H, di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawdhu’at, 2/565, dinukil dari http://dorar.net [2] Lihat Al Fawa-id Al Majmu’ah, hal. 96, dinukil dari http://dorar.net [3] Lihat Irwa’ul Gholil no. 956 Tagspuasa arafah


Adakah tuntunan puasa hari tarwiyah? Hari tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah. Dalil Anjuran Puasa Tarwiyah Dalil yang menjadi pegangan anjuran puasa tarwiyah, 8 Dzulhijjah, صوم يوم التروية كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين (أبو الشيخ ، وابن النجار عن ابن عباس) “Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijah) akan mengampuni dosa setahun yang lalu. Sedangkan puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) akan mengampuni dosa dua tahun.” Diriwayatkan oleh Abusy Syaikh dan Ibnu An Najjar dari Ibnu ‘Abbas. Ibnul Jauzi mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih.[1] Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini tidak shahih dan dalam riwayatnya ada perowi yang pendusta.[2] Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if (lemah).[3] Jika hadits di atas adalah dho’if (lemah), maka berarti tidak boleh diamalkan dengan sendirinya. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Tidak boleh bersandar pada hadits-hadits dho’if (lemah) yang bukanlah hadits shahih dan bukan pula hadits hasan. Akan tetapi, Imam Ahmad bin Hambal dan ulama lainnya membolehkan meriwayatkan hadits dho’if dalam fadhilah amal selama tidak diketahui hadits tersebut shahih atau hadits tersebut bukan diriwayatkan oleh perowi pendusta. Namun boleh mengamalkan isinya jika diketahui ada dalil syar’i yang mendukungnya. Jika haditsnya bukan diriwayatkan oleh perowi yang pendusta, boleh jadi pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut benar. Akan tetapi, para ulama katakan bahwa tidak boleh menyatakan wajib atau sunnah pada suatu amalan dengan dasar hadits dho’if. Jika ada yang mengatakan bolehnya, maka dia telah menyelisihi ijma’ (kata sepakat para ulama).” (Al Majmu’ Al Fatawa, 1: 250-251) Masih Bisa Berpuasa Tanggal 8 Dzulhijjah Jika …. Masih bisa berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah namun bukan berdasarkan hadits yang penulis sebutkan di atas, namun karena mengingat keutamaan beramal di awal Dzulhijjah dan puasa adalah sebaik-baiknya amalan yang dikerjakan saat itu. Ditambah ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat untuk berpuasa pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ  وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ “Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim). Mengenai hadits ini, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sepuluh hari awal Dzulhijjah seluruhnya adalah hari yang mulia dan dimuliakan, di dalamnya dilipatgandakan (pahala) amalan dan disunnahkan bersungguh-sungguh ibadah pada waktu tersebut.” (Al Mughni, 4: 443). Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, …” (HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Kata Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah bahwa di antara sahabat yang mempraktekkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut. Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 459. Lebih-lebih puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah punya keutamaan yang besar daripada puasa awal Dzulhijjah lainnya. Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ “Puasa Arofah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162) Semoga bermanfaat. — Referensi: 1- Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H. 2- Latho-itul Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H. 3- Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibni Hazm, cetakan keempat, tahun 1432 H. — Selesai disusun di sore hari, 6 Dzulhijjah 1434 H, di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul Artikel www.rumaysho.com   [1] Lihat Al Mawdhu’at, 2/565, dinukil dari http://dorar.net [2] Lihat Al Fawa-id Al Majmu’ah, hal. 96, dinukil dari http://dorar.net [3] Lihat Irwa’ul Gholil no. 956 Tagspuasa arafah

Hukum Akikah Diri Sendiri

Jika sejak kecil belum diakikahi, apakah ketika dewasa anak tersebut boleh mengakikahi dirinya sendiri? Ada yang beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri ketika telah diangkat menjadi nabi. Hadits yang Membicarakan Nabi Mengakikahi Diri Sendiri Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mengakikahi untuk diri sendiri. Hal ini dikarenakan kevalidan hadits yang membicarakan masalah ini, أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi” (HR. Al Baihaqi 9: 300). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 250) berkata, “Hadits ini adalah hadits batil. Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits munkar. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari ‘Abdur Rozaq, ia berkata, “Mereka meninggalkan ‘Abdullah bin Muharror disebabkan hadits ini.” Disebutkan pula bahwa hadits ini diriwayatkan dari Qotadah dan dari jalur lain dari Anas, namun tidaklah shahih. Initnya, hadits ini adalah hadits bathil. ‘Abdullah bin Muharror adalah dho’if, disepakati akan kedho’ifannya. Al Hafizh mengatakan bahwa dia itu matruk (ditinggalkan). Wallahu Ta’ala a’lam.” Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (2: 303) berkata, “Disebutkan Ibnu Ayman dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai nabi. Abu Daud mengomentari hadits ini dalam masailnya bahwa ia pernah mendengar Imam Ahmad menyebutkan hadits Haytsam bin Jamil, dari ‘Abdullah bin Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad berkata, dari ‘Abdullah bin Muharror, dari Qotadah, dari Anas, ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad mengatakan hadits ini munkar. Imam Ahmad mendho’ifkan ‘Abdullah bin Muharror.” Pendapat Ulama Mengenai Mengakikahi Diri Sendiri Dalam madzhab Syafi’i, penulis kitab Fathul Qorib, Muhammad bin Qosim Al Ghozzi berkata, “Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu. Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa untuk mengakikahi dirinya sendiri.” Beberapa ulama menganjurkan mengakikahi diri sendiri seperti Ibnu Sirin dan Al Hasan Al Bashri. Ibnu Sirin berkata, لو أعلم أنه لم يعق عني لعققت عن نفسي “Seandainya aku tahu bahwa aku belum diakikahi, maka aku akan mengakikahi diriku sendiri.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf, 8: 235-236. Sanadnya shahih kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726). Al Hasan Al Bashri berkata, إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا “Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu sendiri jika engkau seorang laki-laki.” (Disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8: 322. Sanadnya hasan kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726) Imam Malik rahimahullah berpendapat tidak perlunya mengakikahi diri sendiri. Imam Malik berkata, “Tidak perlu mengakikahi diri sendiri karena hadits yang membicarakan hal tersebut dho’if. Lihatlah saja para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, apakah mereka mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam? Jelaslah itu suatu kebatilan.” (Al Mudawanah Al Kubro karya Imam Malik dengan riwayat riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim, 5: 243. Dinukil dari Fathul Qorib, 2: 252). Penulis lebih cenderung dengan alasan yang dikemukakan oleh Imam Nawawi bahwa tidak perlu mengakikahi diri sendiri. Alasan penulis menguatkan pendapat ini: 1- Hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi diri sendiri adalah hadits dho’if (lemah). 2- Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, tidak mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam. 3- Akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukanlah anak. 4- Hukum akikah menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah dan bukanlah wajib. Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik. Baca pula artikel Rumaysho.Com: (1) Sunnah Akikah bagi Buah Hati, (2) Waktu Pelaksanaan Aqiqah, (3) Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil?   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Hasyihah ‘alal Qoulil Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (catatan kaki untuk Fathul Qorib), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, pentahqiq: Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1416 H. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Diselesaikan di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan buku dzikir pagi petang ukuran kecil dan besar. Tagsakikah aqiqah

Hukum Akikah Diri Sendiri

Jika sejak kecil belum diakikahi, apakah ketika dewasa anak tersebut boleh mengakikahi dirinya sendiri? Ada yang beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri ketika telah diangkat menjadi nabi. Hadits yang Membicarakan Nabi Mengakikahi Diri Sendiri Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mengakikahi untuk diri sendiri. Hal ini dikarenakan kevalidan hadits yang membicarakan masalah ini, أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi” (HR. Al Baihaqi 9: 300). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 250) berkata, “Hadits ini adalah hadits batil. Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits munkar. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari ‘Abdur Rozaq, ia berkata, “Mereka meninggalkan ‘Abdullah bin Muharror disebabkan hadits ini.” Disebutkan pula bahwa hadits ini diriwayatkan dari Qotadah dan dari jalur lain dari Anas, namun tidaklah shahih. Initnya, hadits ini adalah hadits bathil. ‘Abdullah bin Muharror adalah dho’if, disepakati akan kedho’ifannya. Al Hafizh mengatakan bahwa dia itu matruk (ditinggalkan). Wallahu Ta’ala a’lam.” Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (2: 303) berkata, “Disebutkan Ibnu Ayman dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai nabi. Abu Daud mengomentari hadits ini dalam masailnya bahwa ia pernah mendengar Imam Ahmad menyebutkan hadits Haytsam bin Jamil, dari ‘Abdullah bin Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad berkata, dari ‘Abdullah bin Muharror, dari Qotadah, dari Anas, ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad mengatakan hadits ini munkar. Imam Ahmad mendho’ifkan ‘Abdullah bin Muharror.” Pendapat Ulama Mengenai Mengakikahi Diri Sendiri Dalam madzhab Syafi’i, penulis kitab Fathul Qorib, Muhammad bin Qosim Al Ghozzi berkata, “Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu. Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa untuk mengakikahi dirinya sendiri.” Beberapa ulama menganjurkan mengakikahi diri sendiri seperti Ibnu Sirin dan Al Hasan Al Bashri. Ibnu Sirin berkata, لو أعلم أنه لم يعق عني لعققت عن نفسي “Seandainya aku tahu bahwa aku belum diakikahi, maka aku akan mengakikahi diriku sendiri.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf, 8: 235-236. Sanadnya shahih kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726). Al Hasan Al Bashri berkata, إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا “Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu sendiri jika engkau seorang laki-laki.” (Disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8: 322. Sanadnya hasan kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726) Imam Malik rahimahullah berpendapat tidak perlunya mengakikahi diri sendiri. Imam Malik berkata, “Tidak perlu mengakikahi diri sendiri karena hadits yang membicarakan hal tersebut dho’if. Lihatlah saja para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, apakah mereka mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam? Jelaslah itu suatu kebatilan.” (Al Mudawanah Al Kubro karya Imam Malik dengan riwayat riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim, 5: 243. Dinukil dari Fathul Qorib, 2: 252). Penulis lebih cenderung dengan alasan yang dikemukakan oleh Imam Nawawi bahwa tidak perlu mengakikahi diri sendiri. Alasan penulis menguatkan pendapat ini: 1- Hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi diri sendiri adalah hadits dho’if (lemah). 2- Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, tidak mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam. 3- Akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukanlah anak. 4- Hukum akikah menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah dan bukanlah wajib. Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik. Baca pula artikel Rumaysho.Com: (1) Sunnah Akikah bagi Buah Hati, (2) Waktu Pelaksanaan Aqiqah, (3) Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil?   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Hasyihah ‘alal Qoulil Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (catatan kaki untuk Fathul Qorib), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, pentahqiq: Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1416 H. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Diselesaikan di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan buku dzikir pagi petang ukuran kecil dan besar. Tagsakikah aqiqah
Jika sejak kecil belum diakikahi, apakah ketika dewasa anak tersebut boleh mengakikahi dirinya sendiri? Ada yang beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri ketika telah diangkat menjadi nabi. Hadits yang Membicarakan Nabi Mengakikahi Diri Sendiri Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mengakikahi untuk diri sendiri. Hal ini dikarenakan kevalidan hadits yang membicarakan masalah ini, أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi” (HR. Al Baihaqi 9: 300). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 250) berkata, “Hadits ini adalah hadits batil. Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits munkar. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari ‘Abdur Rozaq, ia berkata, “Mereka meninggalkan ‘Abdullah bin Muharror disebabkan hadits ini.” Disebutkan pula bahwa hadits ini diriwayatkan dari Qotadah dan dari jalur lain dari Anas, namun tidaklah shahih. Initnya, hadits ini adalah hadits bathil. ‘Abdullah bin Muharror adalah dho’if, disepakati akan kedho’ifannya. Al Hafizh mengatakan bahwa dia itu matruk (ditinggalkan). Wallahu Ta’ala a’lam.” Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (2: 303) berkata, “Disebutkan Ibnu Ayman dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai nabi. Abu Daud mengomentari hadits ini dalam masailnya bahwa ia pernah mendengar Imam Ahmad menyebutkan hadits Haytsam bin Jamil, dari ‘Abdullah bin Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad berkata, dari ‘Abdullah bin Muharror, dari Qotadah, dari Anas, ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad mengatakan hadits ini munkar. Imam Ahmad mendho’ifkan ‘Abdullah bin Muharror.” Pendapat Ulama Mengenai Mengakikahi Diri Sendiri Dalam madzhab Syafi’i, penulis kitab Fathul Qorib, Muhammad bin Qosim Al Ghozzi berkata, “Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu. Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa untuk mengakikahi dirinya sendiri.” Beberapa ulama menganjurkan mengakikahi diri sendiri seperti Ibnu Sirin dan Al Hasan Al Bashri. Ibnu Sirin berkata, لو أعلم أنه لم يعق عني لعققت عن نفسي “Seandainya aku tahu bahwa aku belum diakikahi, maka aku akan mengakikahi diriku sendiri.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf, 8: 235-236. Sanadnya shahih kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726). Al Hasan Al Bashri berkata, إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا “Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu sendiri jika engkau seorang laki-laki.” (Disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8: 322. Sanadnya hasan kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726) Imam Malik rahimahullah berpendapat tidak perlunya mengakikahi diri sendiri. Imam Malik berkata, “Tidak perlu mengakikahi diri sendiri karena hadits yang membicarakan hal tersebut dho’if. Lihatlah saja para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, apakah mereka mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam? Jelaslah itu suatu kebatilan.” (Al Mudawanah Al Kubro karya Imam Malik dengan riwayat riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim, 5: 243. Dinukil dari Fathul Qorib, 2: 252). Penulis lebih cenderung dengan alasan yang dikemukakan oleh Imam Nawawi bahwa tidak perlu mengakikahi diri sendiri. Alasan penulis menguatkan pendapat ini: 1- Hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi diri sendiri adalah hadits dho’if (lemah). 2- Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, tidak mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam. 3- Akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukanlah anak. 4- Hukum akikah menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah dan bukanlah wajib. Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik. Baca pula artikel Rumaysho.Com: (1) Sunnah Akikah bagi Buah Hati, (2) Waktu Pelaksanaan Aqiqah, (3) Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil?   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Hasyihah ‘alal Qoulil Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (catatan kaki untuk Fathul Qorib), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, pentahqiq: Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1416 H. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Diselesaikan di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan buku dzikir pagi petang ukuran kecil dan besar. Tagsakikah aqiqah


Jika sejak kecil belum diakikahi, apakah ketika dewasa anak tersebut boleh mengakikahi dirinya sendiri? Ada yang beralasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri ketika telah diangkat menjadi nabi. Hadits yang Membicarakan Nabi Mengakikahi Diri Sendiri Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum mengakikahi untuk diri sendiri. Hal ini dikarenakan kevalidan hadits yang membicarakan masalah ini, أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi” (HR. Al Baihaqi 9: 300). Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (8: 250) berkata, “Hadits ini adalah hadits batil. Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits munkar. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari ‘Abdur Rozaq, ia berkata, “Mereka meninggalkan ‘Abdullah bin Muharror disebabkan hadits ini.” Disebutkan pula bahwa hadits ini diriwayatkan dari Qotadah dan dari jalur lain dari Anas, namun tidaklah shahih. Initnya, hadits ini adalah hadits bathil. ‘Abdullah bin Muharror adalah dho’if, disepakati akan kedho’ifannya. Al Hafizh mengatakan bahwa dia itu matruk (ditinggalkan). Wallahu Ta’ala a’lam.” Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad (2: 303) berkata, “Disebutkan Ibnu Ayman dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai nabi. Abu Daud mengomentari hadits ini dalam masailnya bahwa ia pernah mendengar Imam Ahmad menyebutkan hadits Haytsam bin Jamil, dari ‘Abdullah bin Mutsanna, dari Tsumamah, dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad berkata, dari ‘Abdullah bin Muharror, dari Qotadah, dari Anas, ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengakikahi dirinya sendiri. Imam Ahmad mengatakan hadits ini munkar. Imam Ahmad mendho’ifkan ‘Abdullah bin Muharror.” Pendapat Ulama Mengenai Mengakikahi Diri Sendiri Dalam madzhab Syafi’i, penulis kitab Fathul Qorib, Muhammad bin Qosim Al Ghozzi berkata, “Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu. Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa untuk mengakikahi dirinya sendiri.” Beberapa ulama menganjurkan mengakikahi diri sendiri seperti Ibnu Sirin dan Al Hasan Al Bashri. Ibnu Sirin berkata, لو أعلم أنه لم يعق عني لعققت عن نفسي “Seandainya aku tahu bahwa aku belum diakikahi, maka aku akan mengakikahi diriku sendiri.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf, 8: 235-236. Sanadnya shahih kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726). Al Hasan Al Bashri berkata, إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا “Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu sendiri jika engkau seorang laki-laki.” (Disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 8: 322. Sanadnya hasan kata Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2726) Imam Malik rahimahullah berpendapat tidak perlunya mengakikahi diri sendiri. Imam Malik berkata, “Tidak perlu mengakikahi diri sendiri karena hadits yang membicarakan hal tersebut dho’if. Lihatlah saja para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, apakah mereka mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam? Jelaslah itu suatu kebatilan.” (Al Mudawanah Al Kubro karya Imam Malik dengan riwayat riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim, 5: 243. Dinukil dari Fathul Qorib, 2: 252). Penulis lebih cenderung dengan alasan yang dikemukakan oleh Imam Nawawi bahwa tidak perlu mengakikahi diri sendiri. Alasan penulis menguatkan pendapat ini: 1- Hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi diri sendiri adalah hadits dho’if (lemah). 2- Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa jahiliyah, tidak mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam. 3- Akikah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukanlah anak. 4- Hukum akikah menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah dan bukanlah wajib. Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik. Baca pula artikel Rumaysho.Com: (1) Sunnah Akikah bagi Buah Hati, (2) Waktu Pelaksanaan Aqiqah, (3) Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil?   Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab lisy Syairozi, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Hasyihah ‘alal Qoulil Mukhtar fii Syarh Ghoyatil Ikhtishor (catatan kaki untuk Fathul Qorib), Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, pentahqiq: Dr. Sa’aduddin bin Muhammad Al Kubi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H. Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1416 H. Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, tahun 1425 H. — Diselesaikan di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Dapatkan buku dzikir pagi petang ukuran kecil dan besar. Tagsakikah aqiqah

Bolehnya Transfer Uang untuk Kurban di Daerah Lain

Bolehkah transfer uang untuk kurban di daerah lain apalagi disalurkan ke daerah yang butuh daging atau untuk menyokong dakwah Islam misal demi mencegah kristenisasi? Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Seorang muslim yang bermukim di negeri non muslim, jika ia menyembelih udhiyah (kurban) di sana, maka ia tidak mendapati orang yang butuh yang akan diberi makan dari hasil kurban. Karena alasan ini, ia mentransfer sejumlah uang kepada fakir miskin di daerah lain untuk berkurban di negeri mereka. Apa hukum hal ini?” Jawaban Syaikh, “Tidak mengapa seperti itu. Jika ia mengirim uang lantas berkurban di sana. Itu baik asalkan lewat perantaraan orang yang terpercaya. Jika ia hanya mengirimkan sejumlah uang, itu tidaklah masalah. Namun jika  melaksanakan kurban di tempat shohibul kurban lalu nanti memudahkan rekan dan teman-temannya untuk menyantapnya, itu lebih afdhol. Semisal ia melaksanakannya di lembaga Islami di negerinya lalu ia menghadiahkan pada rekan dan kaum muslimin, juga termasuk orang kafir -selain kafir harbi- karena itu adalah sedekah sunnah, itu lebih baik. Namun jika ia mengirim kurban ke Afrika -misalnya- untuk para mujahidin -jika ada- atau ia hanya mengirim sejumlah uang, maka tidaklah mengapa.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206)   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz juga ditanya, “Sahkah dengan hanya mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban lalu hewan tersebut disembelih untuk fakir miskin di luar daerah?” Beliau menjawab, “Tidak mengapa jika seseorang menyembelih untuk keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdhol. Jika seseorang berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagian dan menyalurkannya pada orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ketika berkurban dilakukan di tengah-tengah keluarganya lalu dimakan dan diberikan pada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban yang lain selain di lingkungannya untuk disalurkan pada orang miskin di daerah lain, tetap hal itu mendapat ganjaran. Yang disalurkan tersebut terhitung sedekah.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 207)   Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum berkurban di luar Kerajaan Saudi Arabia, padahal shohibul kurban termasuk yang bermukim dan menetap di sana, apakah berkurban di luar itu sah?” Jawaban dari beliau, “Tidak mengapa engkau mentransfer sejumlah uang ke negeri Islam di mana penduduknya sangat butuh akan makan, lalu penyembelihan tersebut diserahkan pada muslim yang benar-benar amanah dan berilmu tentang hukum Islam. Banyak di antara keluarga yang berkurban dengan sejumlah hewan kurban bisa mencapai sepuluh atau dua puluh, di mana umumnya adalah wasiat, lantas setelah disembelih tidak ada yang memakannya pada hari ‘ied. Daging sembelihan tersebut hanya ditimbun atau diberikan pada yang sebenarnya tidak butuh. Jadi, mentransfer ke lain daerah lebih baik daripada menyerahkannya pada yang tidak berhak menerima. Wallahu a’lam.” (Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1918-.html)   Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin- berpendapat asalnya memang shohibul kurban menyembelih kurbannya di negerinya. Namun jika ada hajat, boleh ditransfer ke daerah lain. (Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=EW-jD_Pf_hY)   Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain. Jika yang mentransfer tidak menghadiri prosesi penyembelihan tidaklah masalah karena sudah diterangkan di Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban dan tidak masalah pula shohibul qurban tidak mencicipi hasil sembelihan. Semoga yang disajikan bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagskurban qurban transfer

Bolehnya Transfer Uang untuk Kurban di Daerah Lain

Bolehkah transfer uang untuk kurban di daerah lain apalagi disalurkan ke daerah yang butuh daging atau untuk menyokong dakwah Islam misal demi mencegah kristenisasi? Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Seorang muslim yang bermukim di negeri non muslim, jika ia menyembelih udhiyah (kurban) di sana, maka ia tidak mendapati orang yang butuh yang akan diberi makan dari hasil kurban. Karena alasan ini, ia mentransfer sejumlah uang kepada fakir miskin di daerah lain untuk berkurban di negeri mereka. Apa hukum hal ini?” Jawaban Syaikh, “Tidak mengapa seperti itu. Jika ia mengirim uang lantas berkurban di sana. Itu baik asalkan lewat perantaraan orang yang terpercaya. Jika ia hanya mengirimkan sejumlah uang, itu tidaklah masalah. Namun jika  melaksanakan kurban di tempat shohibul kurban lalu nanti memudahkan rekan dan teman-temannya untuk menyantapnya, itu lebih afdhol. Semisal ia melaksanakannya di lembaga Islami di negerinya lalu ia menghadiahkan pada rekan dan kaum muslimin, juga termasuk orang kafir -selain kafir harbi- karena itu adalah sedekah sunnah, itu lebih baik. Namun jika ia mengirim kurban ke Afrika -misalnya- untuk para mujahidin -jika ada- atau ia hanya mengirim sejumlah uang, maka tidaklah mengapa.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206)   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz juga ditanya, “Sahkah dengan hanya mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban lalu hewan tersebut disembelih untuk fakir miskin di luar daerah?” Beliau menjawab, “Tidak mengapa jika seseorang menyembelih untuk keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdhol. Jika seseorang berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagian dan menyalurkannya pada orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ketika berkurban dilakukan di tengah-tengah keluarganya lalu dimakan dan diberikan pada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban yang lain selain di lingkungannya untuk disalurkan pada orang miskin di daerah lain, tetap hal itu mendapat ganjaran. Yang disalurkan tersebut terhitung sedekah.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 207)   Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum berkurban di luar Kerajaan Saudi Arabia, padahal shohibul kurban termasuk yang bermukim dan menetap di sana, apakah berkurban di luar itu sah?” Jawaban dari beliau, “Tidak mengapa engkau mentransfer sejumlah uang ke negeri Islam di mana penduduknya sangat butuh akan makan, lalu penyembelihan tersebut diserahkan pada muslim yang benar-benar amanah dan berilmu tentang hukum Islam. Banyak di antara keluarga yang berkurban dengan sejumlah hewan kurban bisa mencapai sepuluh atau dua puluh, di mana umumnya adalah wasiat, lantas setelah disembelih tidak ada yang memakannya pada hari ‘ied. Daging sembelihan tersebut hanya ditimbun atau diberikan pada yang sebenarnya tidak butuh. Jadi, mentransfer ke lain daerah lebih baik daripada menyerahkannya pada yang tidak berhak menerima. Wallahu a’lam.” (Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1918-.html)   Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin- berpendapat asalnya memang shohibul kurban menyembelih kurbannya di negerinya. Namun jika ada hajat, boleh ditransfer ke daerah lain. (Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=EW-jD_Pf_hY)   Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain. Jika yang mentransfer tidak menghadiri prosesi penyembelihan tidaklah masalah karena sudah diterangkan di Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban dan tidak masalah pula shohibul qurban tidak mencicipi hasil sembelihan. Semoga yang disajikan bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagskurban qurban transfer
Bolehkah transfer uang untuk kurban di daerah lain apalagi disalurkan ke daerah yang butuh daging atau untuk menyokong dakwah Islam misal demi mencegah kristenisasi? Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Seorang muslim yang bermukim di negeri non muslim, jika ia menyembelih udhiyah (kurban) di sana, maka ia tidak mendapati orang yang butuh yang akan diberi makan dari hasil kurban. Karena alasan ini, ia mentransfer sejumlah uang kepada fakir miskin di daerah lain untuk berkurban di negeri mereka. Apa hukum hal ini?” Jawaban Syaikh, “Tidak mengapa seperti itu. Jika ia mengirim uang lantas berkurban di sana. Itu baik asalkan lewat perantaraan orang yang terpercaya. Jika ia hanya mengirimkan sejumlah uang, itu tidaklah masalah. Namun jika  melaksanakan kurban di tempat shohibul kurban lalu nanti memudahkan rekan dan teman-temannya untuk menyantapnya, itu lebih afdhol. Semisal ia melaksanakannya di lembaga Islami di negerinya lalu ia menghadiahkan pada rekan dan kaum muslimin, juga termasuk orang kafir -selain kafir harbi- karena itu adalah sedekah sunnah, itu lebih baik. Namun jika ia mengirim kurban ke Afrika -misalnya- untuk para mujahidin -jika ada- atau ia hanya mengirim sejumlah uang, maka tidaklah mengapa.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206)   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz juga ditanya, “Sahkah dengan hanya mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban lalu hewan tersebut disembelih untuk fakir miskin di luar daerah?” Beliau menjawab, “Tidak mengapa jika seseorang menyembelih untuk keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdhol. Jika seseorang berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagian dan menyalurkannya pada orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ketika berkurban dilakukan di tengah-tengah keluarganya lalu dimakan dan diberikan pada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban yang lain selain di lingkungannya untuk disalurkan pada orang miskin di daerah lain, tetap hal itu mendapat ganjaran. Yang disalurkan tersebut terhitung sedekah.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 207)   Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum berkurban di luar Kerajaan Saudi Arabia, padahal shohibul kurban termasuk yang bermukim dan menetap di sana, apakah berkurban di luar itu sah?” Jawaban dari beliau, “Tidak mengapa engkau mentransfer sejumlah uang ke negeri Islam di mana penduduknya sangat butuh akan makan, lalu penyembelihan tersebut diserahkan pada muslim yang benar-benar amanah dan berilmu tentang hukum Islam. Banyak di antara keluarga yang berkurban dengan sejumlah hewan kurban bisa mencapai sepuluh atau dua puluh, di mana umumnya adalah wasiat, lantas setelah disembelih tidak ada yang memakannya pada hari ‘ied. Daging sembelihan tersebut hanya ditimbun atau diberikan pada yang sebenarnya tidak butuh. Jadi, mentransfer ke lain daerah lebih baik daripada menyerahkannya pada yang tidak berhak menerima. Wallahu a’lam.” (Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1918-.html)   Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin- berpendapat asalnya memang shohibul kurban menyembelih kurbannya di negerinya. Namun jika ada hajat, boleh ditransfer ke daerah lain. (Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=EW-jD_Pf_hY)   Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain. Jika yang mentransfer tidak menghadiri prosesi penyembelihan tidaklah masalah karena sudah diterangkan di Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban dan tidak masalah pula shohibul qurban tidak mencicipi hasil sembelihan. Semoga yang disajikan bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagskurban qurban transfer


Bolehkah transfer uang untuk kurban di daerah lain apalagi disalurkan ke daerah yang butuh daging atau untuk menyokong dakwah Islam misal demi mencegah kristenisasi? Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Seorang muslim yang bermukim di negeri non muslim, jika ia menyembelih udhiyah (kurban) di sana, maka ia tidak mendapati orang yang butuh yang akan diberi makan dari hasil kurban. Karena alasan ini, ia mentransfer sejumlah uang kepada fakir miskin di daerah lain untuk berkurban di negeri mereka. Apa hukum hal ini?” Jawaban Syaikh, “Tidak mengapa seperti itu. Jika ia mengirim uang lantas berkurban di sana. Itu baik asalkan lewat perantaraan orang yang terpercaya. Jika ia hanya mengirimkan sejumlah uang, itu tidaklah masalah. Namun jika  melaksanakan kurban di tempat shohibul kurban lalu nanti memudahkan rekan dan teman-temannya untuk menyantapnya, itu lebih afdhol. Semisal ia melaksanakannya di lembaga Islami di negerinya lalu ia menghadiahkan pada rekan dan kaum muslimin, juga termasuk orang kafir -selain kafir harbi- karena itu adalah sedekah sunnah, itu lebih baik. Namun jika ia mengirim kurban ke Afrika -misalnya- untuk para mujahidin -jika ada- atau ia hanya mengirim sejumlah uang, maka tidaklah mengapa.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206)   Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz juga ditanya, “Sahkah dengan hanya mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban lalu hewan tersebut disembelih untuk fakir miskin di luar daerah?” Beliau menjawab, “Tidak mengapa jika seseorang menyembelih untuk keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdhol. Jika seseorang berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagian dan menyalurkannya pada orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ketika berkurban dilakukan di tengah-tengah keluarganya lalu dimakan dan diberikan pada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban yang lain selain di lingkungannya untuk disalurkan pada orang miskin di daerah lain, tetap hal itu mendapat ganjaran. Yang disalurkan tersebut terhitung sedekah.” (Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 207)   Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum berkurban di luar Kerajaan Saudi Arabia, padahal shohibul kurban termasuk yang bermukim dan menetap di sana, apakah berkurban di luar itu sah?” Jawaban dari beliau, “Tidak mengapa engkau mentransfer sejumlah uang ke negeri Islam di mana penduduknya sangat butuh akan makan, lalu penyembelihan tersebut diserahkan pada muslim yang benar-benar amanah dan berilmu tentang hukum Islam. Banyak di antara keluarga yang berkurban dengan sejumlah hewan kurban bisa mencapai sepuluh atau dua puluh, di mana umumnya adalah wasiat, lantas setelah disembelih tidak ada yang memakannya pada hari ‘ied. Daging sembelihan tersebut hanya ditimbun atau diberikan pada yang sebenarnya tidak butuh. Jadi, mentransfer ke lain daerah lebih baik daripada menyerahkannya pada yang tidak berhak menerima. Wallahu a’lam.” (Sumber: http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1918-.html)   Syaikh Kholid Mushlih -murid sekaligus menantu Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin- berpendapat asalnya memang shohibul kurban menyembelih kurbannya di negerinya. Namun jika ada hajat, boleh ditransfer ke daerah lain. (Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=EW-jD_Pf_hY)   Baca pula artikel Rumaysho.Com: Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain. Jika yang mentransfer tidak menghadiri prosesi penyembelihan tidaklah masalah karena sudah diterangkan di Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban dan tidak masalah pula shohibul qurban tidak mencicipi hasil sembelihan. Semoga yang disajikan bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 4 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagskurban qurban transfer

KISAH SYAIKH AL-ALBANI rahimahullah

Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizohulloh berkata :“Guru kami (Syaikh Al-Albani) rahimahullah menugaskan aku untuk memuroja’ah (memeriksa kembali) beberapa juz dari kitab As-Silsilah Ad-Dho’ifah sebelum dicetak. Lalu iapun menyerahkan jilid ke lima dari kita As-Silsilah Ad-Dho’ifah. Lalu akupun mengambil kitab tersebut yang ditulis dengan tulisan tangan beliau sebelum dicetak. Tatkala aku mengeluarkannya dari kantong dan aku melihat kitab tersebut maka akupun menangis. Maka syaikh rahimahullah bertanya kepada ; “Kenapa engkau?”Aku diam tidak menjawab, dan syaikh melihat air mataku mengalir.Ternyata syaikh rahimahullah menulis kitab “Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’ifah” jilid ke lima pada kertas-kertas hadiyah, dan kantong-kantong kertas gula dan beras, yaitu bungkusan-bungkusan yang berwarna merah yang digunakan orang-orang untuk menimbang gula dan beras.Syaikh berkata kepadaku : “Saya punya benang-benang yang saya celupkan ke tinta lalu aku letakan benang-benang tersebut di atas kertas-kertas, sehingga kertas-kertas tesebut menjadi bergaris-garis. Aku tidak memiliki uang untuk membeli kertas”Semoga Allah merahmati engkau yang telah menghabiskan umur untuk membela sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.(sumber : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27279)Saya (Firanda) jadi teringat dengan cerita Syaikh Abdurrozzaq hafizohulloh tatkala beliau diuji tentang tesis beliau, dan dosen penguji tatkala itu adalah Syaikh Sholeh Al-Fauzaan hafizohulloh. Syaikh Sholeh Al-Fauzan mengkritik Syaikh Abdurrozzaq yang telah mengkhususkan satu halaman hanya untuk menulis kalimat (بسم الله الرحمن الرحيم). Syaikh Sholeh Al-Fauzan menganggap hal itu adalah bentuk mubadzdzir.Syaikh Abdurrozzaq bercerita bahwa dahulu kertas mahal dan sulit untuk didapat, sehingga beliau melihat tulisan ayah beliau syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizohulloh sampai diujung-ujung kertas. Tidak ada bagian kertas yang tersisa kosong, semuanya terisi tulisan. 

KISAH SYAIKH AL-ALBANI rahimahullah

Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizohulloh berkata :“Guru kami (Syaikh Al-Albani) rahimahullah menugaskan aku untuk memuroja’ah (memeriksa kembali) beberapa juz dari kitab As-Silsilah Ad-Dho’ifah sebelum dicetak. Lalu iapun menyerahkan jilid ke lima dari kita As-Silsilah Ad-Dho’ifah. Lalu akupun mengambil kitab tersebut yang ditulis dengan tulisan tangan beliau sebelum dicetak. Tatkala aku mengeluarkannya dari kantong dan aku melihat kitab tersebut maka akupun menangis. Maka syaikh rahimahullah bertanya kepada ; “Kenapa engkau?”Aku diam tidak menjawab, dan syaikh melihat air mataku mengalir.Ternyata syaikh rahimahullah menulis kitab “Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’ifah” jilid ke lima pada kertas-kertas hadiyah, dan kantong-kantong kertas gula dan beras, yaitu bungkusan-bungkusan yang berwarna merah yang digunakan orang-orang untuk menimbang gula dan beras.Syaikh berkata kepadaku : “Saya punya benang-benang yang saya celupkan ke tinta lalu aku letakan benang-benang tersebut di atas kertas-kertas, sehingga kertas-kertas tesebut menjadi bergaris-garis. Aku tidak memiliki uang untuk membeli kertas”Semoga Allah merahmati engkau yang telah menghabiskan umur untuk membela sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.(sumber : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27279)Saya (Firanda) jadi teringat dengan cerita Syaikh Abdurrozzaq hafizohulloh tatkala beliau diuji tentang tesis beliau, dan dosen penguji tatkala itu adalah Syaikh Sholeh Al-Fauzaan hafizohulloh. Syaikh Sholeh Al-Fauzan mengkritik Syaikh Abdurrozzaq yang telah mengkhususkan satu halaman hanya untuk menulis kalimat (بسم الله الرحمن الرحيم). Syaikh Sholeh Al-Fauzan menganggap hal itu adalah bentuk mubadzdzir.Syaikh Abdurrozzaq bercerita bahwa dahulu kertas mahal dan sulit untuk didapat, sehingga beliau melihat tulisan ayah beliau syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizohulloh sampai diujung-ujung kertas. Tidak ada bagian kertas yang tersisa kosong, semuanya terisi tulisan. 
Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizohulloh berkata :“Guru kami (Syaikh Al-Albani) rahimahullah menugaskan aku untuk memuroja’ah (memeriksa kembali) beberapa juz dari kitab As-Silsilah Ad-Dho’ifah sebelum dicetak. Lalu iapun menyerahkan jilid ke lima dari kita As-Silsilah Ad-Dho’ifah. Lalu akupun mengambil kitab tersebut yang ditulis dengan tulisan tangan beliau sebelum dicetak. Tatkala aku mengeluarkannya dari kantong dan aku melihat kitab tersebut maka akupun menangis. Maka syaikh rahimahullah bertanya kepada ; “Kenapa engkau?”Aku diam tidak menjawab, dan syaikh melihat air mataku mengalir.Ternyata syaikh rahimahullah menulis kitab “Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’ifah” jilid ke lima pada kertas-kertas hadiyah, dan kantong-kantong kertas gula dan beras, yaitu bungkusan-bungkusan yang berwarna merah yang digunakan orang-orang untuk menimbang gula dan beras.Syaikh berkata kepadaku : “Saya punya benang-benang yang saya celupkan ke tinta lalu aku letakan benang-benang tersebut di atas kertas-kertas, sehingga kertas-kertas tesebut menjadi bergaris-garis. Aku tidak memiliki uang untuk membeli kertas”Semoga Allah merahmati engkau yang telah menghabiskan umur untuk membela sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.(sumber : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27279)Saya (Firanda) jadi teringat dengan cerita Syaikh Abdurrozzaq hafizohulloh tatkala beliau diuji tentang tesis beliau, dan dosen penguji tatkala itu adalah Syaikh Sholeh Al-Fauzaan hafizohulloh. Syaikh Sholeh Al-Fauzan mengkritik Syaikh Abdurrozzaq yang telah mengkhususkan satu halaman hanya untuk menulis kalimat (بسم الله الرحمن الرحيم). Syaikh Sholeh Al-Fauzan menganggap hal itu adalah bentuk mubadzdzir.Syaikh Abdurrozzaq bercerita bahwa dahulu kertas mahal dan sulit untuk didapat, sehingga beliau melihat tulisan ayah beliau syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizohulloh sampai diujung-ujung kertas. Tidak ada bagian kertas yang tersisa kosong, semuanya terisi tulisan. 


Syaikh Masyhur Hasan Salman hafizohulloh berkata :“Guru kami (Syaikh Al-Albani) rahimahullah menugaskan aku untuk memuroja’ah (memeriksa kembali) beberapa juz dari kitab As-Silsilah Ad-Dho’ifah sebelum dicetak. Lalu iapun menyerahkan jilid ke lima dari kita As-Silsilah Ad-Dho’ifah. Lalu akupun mengambil kitab tersebut yang ditulis dengan tulisan tangan beliau sebelum dicetak. Tatkala aku mengeluarkannya dari kantong dan aku melihat kitab tersebut maka akupun menangis. Maka syaikh rahimahullah bertanya kepada ; “Kenapa engkau?”Aku diam tidak menjawab, dan syaikh melihat air mataku mengalir.Ternyata syaikh rahimahullah menulis kitab “Silsilah Al-Ahaadiits Ad-Dho’ifah” jilid ke lima pada kertas-kertas hadiyah, dan kantong-kantong kertas gula dan beras, yaitu bungkusan-bungkusan yang berwarna merah yang digunakan orang-orang untuk menimbang gula dan beras.Syaikh berkata kepadaku : “Saya punya benang-benang yang saya celupkan ke tinta lalu aku letakan benang-benang tersebut di atas kertas-kertas, sehingga kertas-kertas tesebut menjadi bergaris-garis. Aku tidak memiliki uang untuk membeli kertas”Semoga Allah merahmati engkau yang telah menghabiskan umur untuk membela sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.(sumber : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=27279)Saya (Firanda) jadi teringat dengan cerita Syaikh Abdurrozzaq hafizohulloh tatkala beliau diuji tentang tesis beliau, dan dosen penguji tatkala itu adalah Syaikh Sholeh Al-Fauzaan hafizohulloh. Syaikh Sholeh Al-Fauzan mengkritik Syaikh Abdurrozzaq yang telah mengkhususkan satu halaman hanya untuk menulis kalimat (بسم الله الرحمن الرحيم). Syaikh Sholeh Al-Fauzan menganggap hal itu adalah bentuk mubadzdzir.Syaikh Abdurrozzaq bercerita bahwa dahulu kertas mahal dan sulit untuk didapat, sehingga beliau melihat tulisan ayah beliau syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizohulloh sampai diujung-ujung kertas. Tidak ada bagian kertas yang tersisa kosong, semuanya terisi tulisan. 

Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban

Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?   Dalam Fatwa Islam Web disebutkan: Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib. Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata, ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى. “Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.” Baca pula artikel Rumaysho.Com: Apakah Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan? dan Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443 Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagskurban qurban

Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban

Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?   Dalam Fatwa Islam Web disebutkan: Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib. Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata, ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى. “Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.” Baca pula artikel Rumaysho.Com: Apakah Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan? dan Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443 Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagskurban qurban
Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?   Dalam Fatwa Islam Web disebutkan: Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib. Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata, ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى. “Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.” Baca pula artikel Rumaysho.Com: Apakah Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan? dan Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443 Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagskurban qurban


Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?   Dalam Fatwa Islam Web disebutkan: Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib. Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata, ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى. “Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.” Baca pula artikel Rumaysho.Com: Apakah Shohibul Qurban Boleh Mencicipi Hasil Sembelihan? dan Hukum Transfer Qurban ke Daerah Lain Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.   Referensi: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443 Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat   Tagskurban qurban

Judi pada TOGEL

Togel adalah sebuah permainan judi yang menebak angka yang akan keluar di pemutar angka keluar misalnya di pengeluaran Singapore prize. Kata TOGEL sendiri berasal dari singkatan TOTO GELAP yang berarti judi tebak angka rahasia. Disebut judi gelap karena dilakukan secara tersembunyi oleh sebagian orang yang saling mengerti dan terlibat dalam permainan judi tersebut. Intinya, togel adalah judi underground alias judi gelap yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Walaupun belakangan ini, sebagian bandar judi mulai berani menampakkan taringnya. Perjudian ini sebenarnya sudah lama ada. Namun ia semakin marak dan digandrungi oleh masyarakat bodoh di Nusantara sejak terhapusnya perjudian lain yang kita kenal dahulu dengan nama “SDSB” (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). Ketika judi ini terhapus pada awal tahun 1990, merekapun tak kehabisan akal busuk sampai tumbuhlah istilah togel yang sedikit demi sedikit merambah dalam masyarakat Indonesia raya pada kebanyakan daerah.   Macam Judi Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan maysir. Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406. Bahaya Judi Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat, لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Togel Termasuk Judi Para ulama sepakat akan haramnya judi. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa jika dipersyaratkan ada taruhan dari dua belah pihak, yaitu yang menang itulah yang berhak dapat hadiah, maka seperti ini adalah judi yang haram. Bahkan seperti ini termasuk dosa besar. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 407) Hakekat togel adalah judi. Di dalamnya ada taruhan dari setiap peserta, di mana yang mau ikutan judi togel tinggal menyisihkan uang untuk membeli nomor ke penyelenggara Togel, bisa beli 2 sampai 4 deret nomor. Nanti penyelenggara bakalan mengundi (mengocok nomor menggunakan rumus-rumus) yang mana kalau nomornya yang dibeli peserta keluar, peserta tersebut bakalan mendapat hasil taruhan yang berlipat ganda, tergantung berapa deret nomor yang mereka tebak dan benar. Tak bisa dielakkan, ini adalah senyata-nyatanya judi masal. Misalnya, ikutan memasang Togel dengan menebak 2 deret nomor dengan 1000 rupiah. Yang mana (misalnya) bila menang mendapatkan 60.000 rupiah. Kalau dihitung, ada berapa kemungkinan 2 deret angka yang keluar? Dua deret itu kemungkinannya antara 01 sampai 99, alias ada 100 kemungkinan deret angka. Artinya, peluang benar cuma 1 berbanding 100. Siapa yang mau ambil resiko dengan kemungkinan kecil seperti itu? Kita dapat katakan bahwa cuma orang bodoh saja yang mau ikut. Belum lagi orang yang berani memasang banyak buat beli 4 deret angka. Maka kemungkinannya bakal semakin kecil lagi, yaitu 1 berbanding 10.000. Secara teori peluang, untuk mendapatkan kemenangan dalam menebak 2 deret angka saja setidaknya kita harus 100 kali memasang nomor yang berbeda-beda. Dan kalau misalnya 100 kali tersebut dikalikan 1000 rupiah (jumlah yang kita pasang), maka total yang sudah dikeluarkan adalah 100.000 rupiah, yang mana kalau pun kita menang cuma bakalan dapat 60.000 rupiah. Lihatlah malah rugi 40.000 rupiah kan? Hanya orang bodoh yang bisa tertipu dengan hal semacam ini. Intinya, judi Togel itu tidak  transparan. Dengan kata lain angka-angka yang keluar bisa saja seenak perut si penyelenggara. Dengan cara menjebak dan mengeluarkan angka yang tidak banyak orang menebaknya, biar tidak terjadi rugi bandar. Intinya segala bentuk keburukan pasti dilakukan dalam proses judi Togel ini. Jadi, jangan sampai terpengaruh, apalagi ikut-ikutan jadi pesertanya.   Kerusakan Bermain Togel 1- Ketagihan Okelah, jika lagi hoki dan berhasil menebak nomor dengan tepat, akhirnya dapat duit berlipat ganda dan kemudian muncul perasaan, “Ternyata gampang yah?” Lalu mencoba lagi dan terus mencoba. Karena sifat dasar manusia tidak pernah puas, mau berapa banyak uang yang dihasilkan secara instan dari judi pun tidak bakalan memuaskan diri. Sifat dasar manusia, yaitu tamak. Hal ini yang mendorong pelaku judi Togel menjadi ketagihan untuk terus melakukannya dan buta akan kerugian yang sebetulnya sudah banyak dirasakan oleh mereka. Benarlah sabda baginda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ “Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah. Allah tentu akan menerima taubat bagi siapa saja yang ingin bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6436) 2- Terlilit utang Hidup di dunia ini tidak ada yang lebih tidak enak daripada hidup sambil dililit dengan hutang. Kebiasaan main Togel sampai ketagihan dan selalu gagal menebak bakal bikin orang tersebut melakukan segala cara biar bisa ikutan Togel lagi. Baik dengan cara menjual barang-barang berharga maupun meminjam uang ke sana-sini sampai terjebak dengan jerat rentenir. 3- Malas bekerja Kalau sudah merasa mendapat uang secara instan itu gampang, pasang saja beberapa, nanti dapat berlipat ganda. Akhirnya, sisa-sisa gaji di masa-masa bekerja dipakai buat pasang Togel. Iya kalo dapat, kalau tidak? Bahkan bisa jadi kehilangan segalanya. Tapi kalau sampai berhasil, dijamin orang itu bakalan terus bergelut di bidang Togel dan melupakan kewajibannya mencari harta dengan cara yang halal lewat bekerja. Mending seseorang memikul kayu dengan penghasilan kecil daripada berjudi dengan iming-iming kaya mendadak. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074) 4- Haram Ini yang telah dibahas dalam artikel ini bahwa memasang nomor togel itu haram karena termasuk judi. Judi pun tergolong dosa besar. Bahkan ada yang sampai lakukan tindakan kesyirikan dengan memenuhi prasyarat pesugihan di petilasan atau cari nomor dari dukun. Ada juga yang bertanya nomor pada orang gila dan melakukan tindakan tidak masuk akal lainnya demi menang dalam Togel.     Jangan Tergila-gila dengan Harta Kalau seseorang tidak tergila-gila harta, pasti ia tidak akan turut dalam memasang nomor seperti ini, apalagi jika ditambah sifat qona’ah (merasa cukup) atas rezeki yang Allah anugerahkan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta)” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, 6: 48) Semoga Allah menganugerahkan pada kita rezeki yang halal. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca bahasan : Fikih Lomba (Musabaqah)   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, Selasa, 3 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel

Judi pada TOGEL

Togel adalah sebuah permainan judi yang menebak angka yang akan keluar di pemutar angka keluar misalnya di pengeluaran Singapore prize. Kata TOGEL sendiri berasal dari singkatan TOTO GELAP yang berarti judi tebak angka rahasia. Disebut judi gelap karena dilakukan secara tersembunyi oleh sebagian orang yang saling mengerti dan terlibat dalam permainan judi tersebut. Intinya, togel adalah judi underground alias judi gelap yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Walaupun belakangan ini, sebagian bandar judi mulai berani menampakkan taringnya. Perjudian ini sebenarnya sudah lama ada. Namun ia semakin marak dan digandrungi oleh masyarakat bodoh di Nusantara sejak terhapusnya perjudian lain yang kita kenal dahulu dengan nama “SDSB” (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). Ketika judi ini terhapus pada awal tahun 1990, merekapun tak kehabisan akal busuk sampai tumbuhlah istilah togel yang sedikit demi sedikit merambah dalam masyarakat Indonesia raya pada kebanyakan daerah.   Macam Judi Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan maysir. Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406. Bahaya Judi Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat, لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Togel Termasuk Judi Para ulama sepakat akan haramnya judi. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa jika dipersyaratkan ada taruhan dari dua belah pihak, yaitu yang menang itulah yang berhak dapat hadiah, maka seperti ini adalah judi yang haram. Bahkan seperti ini termasuk dosa besar. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 407) Hakekat togel adalah judi. Di dalamnya ada taruhan dari setiap peserta, di mana yang mau ikutan judi togel tinggal menyisihkan uang untuk membeli nomor ke penyelenggara Togel, bisa beli 2 sampai 4 deret nomor. Nanti penyelenggara bakalan mengundi (mengocok nomor menggunakan rumus-rumus) yang mana kalau nomornya yang dibeli peserta keluar, peserta tersebut bakalan mendapat hasil taruhan yang berlipat ganda, tergantung berapa deret nomor yang mereka tebak dan benar. Tak bisa dielakkan, ini adalah senyata-nyatanya judi masal. Misalnya, ikutan memasang Togel dengan menebak 2 deret nomor dengan 1000 rupiah. Yang mana (misalnya) bila menang mendapatkan 60.000 rupiah. Kalau dihitung, ada berapa kemungkinan 2 deret angka yang keluar? Dua deret itu kemungkinannya antara 01 sampai 99, alias ada 100 kemungkinan deret angka. Artinya, peluang benar cuma 1 berbanding 100. Siapa yang mau ambil resiko dengan kemungkinan kecil seperti itu? Kita dapat katakan bahwa cuma orang bodoh saja yang mau ikut. Belum lagi orang yang berani memasang banyak buat beli 4 deret angka. Maka kemungkinannya bakal semakin kecil lagi, yaitu 1 berbanding 10.000. Secara teori peluang, untuk mendapatkan kemenangan dalam menebak 2 deret angka saja setidaknya kita harus 100 kali memasang nomor yang berbeda-beda. Dan kalau misalnya 100 kali tersebut dikalikan 1000 rupiah (jumlah yang kita pasang), maka total yang sudah dikeluarkan adalah 100.000 rupiah, yang mana kalau pun kita menang cuma bakalan dapat 60.000 rupiah. Lihatlah malah rugi 40.000 rupiah kan? Hanya orang bodoh yang bisa tertipu dengan hal semacam ini. Intinya, judi Togel itu tidak  transparan. Dengan kata lain angka-angka yang keluar bisa saja seenak perut si penyelenggara. Dengan cara menjebak dan mengeluarkan angka yang tidak banyak orang menebaknya, biar tidak terjadi rugi bandar. Intinya segala bentuk keburukan pasti dilakukan dalam proses judi Togel ini. Jadi, jangan sampai terpengaruh, apalagi ikut-ikutan jadi pesertanya.   Kerusakan Bermain Togel 1- Ketagihan Okelah, jika lagi hoki dan berhasil menebak nomor dengan tepat, akhirnya dapat duit berlipat ganda dan kemudian muncul perasaan, “Ternyata gampang yah?” Lalu mencoba lagi dan terus mencoba. Karena sifat dasar manusia tidak pernah puas, mau berapa banyak uang yang dihasilkan secara instan dari judi pun tidak bakalan memuaskan diri. Sifat dasar manusia, yaitu tamak. Hal ini yang mendorong pelaku judi Togel menjadi ketagihan untuk terus melakukannya dan buta akan kerugian yang sebetulnya sudah banyak dirasakan oleh mereka. Benarlah sabda baginda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ “Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah. Allah tentu akan menerima taubat bagi siapa saja yang ingin bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6436) 2- Terlilit utang Hidup di dunia ini tidak ada yang lebih tidak enak daripada hidup sambil dililit dengan hutang. Kebiasaan main Togel sampai ketagihan dan selalu gagal menebak bakal bikin orang tersebut melakukan segala cara biar bisa ikutan Togel lagi. Baik dengan cara menjual barang-barang berharga maupun meminjam uang ke sana-sini sampai terjebak dengan jerat rentenir. 3- Malas bekerja Kalau sudah merasa mendapat uang secara instan itu gampang, pasang saja beberapa, nanti dapat berlipat ganda. Akhirnya, sisa-sisa gaji di masa-masa bekerja dipakai buat pasang Togel. Iya kalo dapat, kalau tidak? Bahkan bisa jadi kehilangan segalanya. Tapi kalau sampai berhasil, dijamin orang itu bakalan terus bergelut di bidang Togel dan melupakan kewajibannya mencari harta dengan cara yang halal lewat bekerja. Mending seseorang memikul kayu dengan penghasilan kecil daripada berjudi dengan iming-iming kaya mendadak. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074) 4- Haram Ini yang telah dibahas dalam artikel ini bahwa memasang nomor togel itu haram karena termasuk judi. Judi pun tergolong dosa besar. Bahkan ada yang sampai lakukan tindakan kesyirikan dengan memenuhi prasyarat pesugihan di petilasan atau cari nomor dari dukun. Ada juga yang bertanya nomor pada orang gila dan melakukan tindakan tidak masuk akal lainnya demi menang dalam Togel.     Jangan Tergila-gila dengan Harta Kalau seseorang tidak tergila-gila harta, pasti ia tidak akan turut dalam memasang nomor seperti ini, apalagi jika ditambah sifat qona’ah (merasa cukup) atas rezeki yang Allah anugerahkan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta)” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, 6: 48) Semoga Allah menganugerahkan pada kita rezeki yang halal. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca bahasan : Fikih Lomba (Musabaqah)   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, Selasa, 3 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel
Togel adalah sebuah permainan judi yang menebak angka yang akan keluar di pemutar angka keluar misalnya di pengeluaran Singapore prize. Kata TOGEL sendiri berasal dari singkatan TOTO GELAP yang berarti judi tebak angka rahasia. Disebut judi gelap karena dilakukan secara tersembunyi oleh sebagian orang yang saling mengerti dan terlibat dalam permainan judi tersebut. Intinya, togel adalah judi underground alias judi gelap yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Walaupun belakangan ini, sebagian bandar judi mulai berani menampakkan taringnya. Perjudian ini sebenarnya sudah lama ada. Namun ia semakin marak dan digandrungi oleh masyarakat bodoh di Nusantara sejak terhapusnya perjudian lain yang kita kenal dahulu dengan nama “SDSB” (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). Ketika judi ini terhapus pada awal tahun 1990, merekapun tak kehabisan akal busuk sampai tumbuhlah istilah togel yang sedikit demi sedikit merambah dalam masyarakat Indonesia raya pada kebanyakan daerah.   Macam Judi Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan maysir. Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406. Bahaya Judi Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat, لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Togel Termasuk Judi Para ulama sepakat akan haramnya judi. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa jika dipersyaratkan ada taruhan dari dua belah pihak, yaitu yang menang itulah yang berhak dapat hadiah, maka seperti ini adalah judi yang haram. Bahkan seperti ini termasuk dosa besar. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 407) Hakekat togel adalah judi. Di dalamnya ada taruhan dari setiap peserta, di mana yang mau ikutan judi togel tinggal menyisihkan uang untuk membeli nomor ke penyelenggara Togel, bisa beli 2 sampai 4 deret nomor. Nanti penyelenggara bakalan mengundi (mengocok nomor menggunakan rumus-rumus) yang mana kalau nomornya yang dibeli peserta keluar, peserta tersebut bakalan mendapat hasil taruhan yang berlipat ganda, tergantung berapa deret nomor yang mereka tebak dan benar. Tak bisa dielakkan, ini adalah senyata-nyatanya judi masal. Misalnya, ikutan memasang Togel dengan menebak 2 deret nomor dengan 1000 rupiah. Yang mana (misalnya) bila menang mendapatkan 60.000 rupiah. Kalau dihitung, ada berapa kemungkinan 2 deret angka yang keluar? Dua deret itu kemungkinannya antara 01 sampai 99, alias ada 100 kemungkinan deret angka. Artinya, peluang benar cuma 1 berbanding 100. Siapa yang mau ambil resiko dengan kemungkinan kecil seperti itu? Kita dapat katakan bahwa cuma orang bodoh saja yang mau ikut. Belum lagi orang yang berani memasang banyak buat beli 4 deret angka. Maka kemungkinannya bakal semakin kecil lagi, yaitu 1 berbanding 10.000. Secara teori peluang, untuk mendapatkan kemenangan dalam menebak 2 deret angka saja setidaknya kita harus 100 kali memasang nomor yang berbeda-beda. Dan kalau misalnya 100 kali tersebut dikalikan 1000 rupiah (jumlah yang kita pasang), maka total yang sudah dikeluarkan adalah 100.000 rupiah, yang mana kalau pun kita menang cuma bakalan dapat 60.000 rupiah. Lihatlah malah rugi 40.000 rupiah kan? Hanya orang bodoh yang bisa tertipu dengan hal semacam ini. Intinya, judi Togel itu tidak  transparan. Dengan kata lain angka-angka yang keluar bisa saja seenak perut si penyelenggara. Dengan cara menjebak dan mengeluarkan angka yang tidak banyak orang menebaknya, biar tidak terjadi rugi bandar. Intinya segala bentuk keburukan pasti dilakukan dalam proses judi Togel ini. Jadi, jangan sampai terpengaruh, apalagi ikut-ikutan jadi pesertanya.   Kerusakan Bermain Togel 1- Ketagihan Okelah, jika lagi hoki dan berhasil menebak nomor dengan tepat, akhirnya dapat duit berlipat ganda dan kemudian muncul perasaan, “Ternyata gampang yah?” Lalu mencoba lagi dan terus mencoba. Karena sifat dasar manusia tidak pernah puas, mau berapa banyak uang yang dihasilkan secara instan dari judi pun tidak bakalan memuaskan diri. Sifat dasar manusia, yaitu tamak. Hal ini yang mendorong pelaku judi Togel menjadi ketagihan untuk terus melakukannya dan buta akan kerugian yang sebetulnya sudah banyak dirasakan oleh mereka. Benarlah sabda baginda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ “Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah. Allah tentu akan menerima taubat bagi siapa saja yang ingin bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6436) 2- Terlilit utang Hidup di dunia ini tidak ada yang lebih tidak enak daripada hidup sambil dililit dengan hutang. Kebiasaan main Togel sampai ketagihan dan selalu gagal menebak bakal bikin orang tersebut melakukan segala cara biar bisa ikutan Togel lagi. Baik dengan cara menjual barang-barang berharga maupun meminjam uang ke sana-sini sampai terjebak dengan jerat rentenir. 3- Malas bekerja Kalau sudah merasa mendapat uang secara instan itu gampang, pasang saja beberapa, nanti dapat berlipat ganda. Akhirnya, sisa-sisa gaji di masa-masa bekerja dipakai buat pasang Togel. Iya kalo dapat, kalau tidak? Bahkan bisa jadi kehilangan segalanya. Tapi kalau sampai berhasil, dijamin orang itu bakalan terus bergelut di bidang Togel dan melupakan kewajibannya mencari harta dengan cara yang halal lewat bekerja. Mending seseorang memikul kayu dengan penghasilan kecil daripada berjudi dengan iming-iming kaya mendadak. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074) 4- Haram Ini yang telah dibahas dalam artikel ini bahwa memasang nomor togel itu haram karena termasuk judi. Judi pun tergolong dosa besar. Bahkan ada yang sampai lakukan tindakan kesyirikan dengan memenuhi prasyarat pesugihan di petilasan atau cari nomor dari dukun. Ada juga yang bertanya nomor pada orang gila dan melakukan tindakan tidak masuk akal lainnya demi menang dalam Togel.     Jangan Tergila-gila dengan Harta Kalau seseorang tidak tergila-gila harta, pasti ia tidak akan turut dalam memasang nomor seperti ini, apalagi jika ditambah sifat qona’ah (merasa cukup) atas rezeki yang Allah anugerahkan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta)” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, 6: 48) Semoga Allah menganugerahkan pada kita rezeki yang halal. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca bahasan : Fikih Lomba (Musabaqah)   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, Selasa, 3 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel


Togel adalah sebuah permainan judi yang menebak angka yang akan keluar di pemutar angka keluar misalnya di pengeluaran Singapore prize. Kata TOGEL sendiri berasal dari singkatan TOTO GELAP yang berarti judi tebak angka rahasia. Disebut judi gelap karena dilakukan secara tersembunyi oleh sebagian orang yang saling mengerti dan terlibat dalam permainan judi tersebut. Intinya, togel adalah judi underground alias judi gelap yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Walaupun belakangan ini, sebagian bandar judi mulai berani menampakkan taringnya. Perjudian ini sebenarnya sudah lama ada. Namun ia semakin marak dan digandrungi oleh masyarakat bodoh di Nusantara sejak terhapusnya perjudian lain yang kita kenal dahulu dengan nama “SDSB” (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). Ketika judi ini terhapus pada awal tahun 1990, merekapun tak kehabisan akal busuk sampai tumbuhlah istilah togel yang sedikit demi sedikit merambah dalam masyarakat Indonesia raya pada kebanyakan daerah.   Macam Judi Dalam bahasa Arab, judi disebut dengan maysir. Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406. Bahaya Judi Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90) Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah! إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91) Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat, لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.   Togel Termasuk Judi Para ulama sepakat akan haramnya judi. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa jika dipersyaratkan ada taruhan dari dua belah pihak, yaitu yang menang itulah yang berhak dapat hadiah, maka seperti ini adalah judi yang haram. Bahkan seperti ini termasuk dosa besar. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 407) Hakekat togel adalah judi. Di dalamnya ada taruhan dari setiap peserta, di mana yang mau ikutan judi togel tinggal menyisihkan uang untuk membeli nomor ke penyelenggara Togel, bisa beli 2 sampai 4 deret nomor. Nanti penyelenggara bakalan mengundi (mengocok nomor menggunakan rumus-rumus) yang mana kalau nomornya yang dibeli peserta keluar, peserta tersebut bakalan mendapat hasil taruhan yang berlipat ganda, tergantung berapa deret nomor yang mereka tebak dan benar. Tak bisa dielakkan, ini adalah senyata-nyatanya judi masal. Misalnya, ikutan memasang Togel dengan menebak 2 deret nomor dengan 1000 rupiah. Yang mana (misalnya) bila menang mendapatkan 60.000 rupiah. Kalau dihitung, ada berapa kemungkinan 2 deret angka yang keluar? Dua deret itu kemungkinannya antara 01 sampai 99, alias ada 100 kemungkinan deret angka. Artinya, peluang benar cuma 1 berbanding 100. Siapa yang mau ambil resiko dengan kemungkinan kecil seperti itu? Kita dapat katakan bahwa cuma orang bodoh saja yang mau ikut. Belum lagi orang yang berani memasang banyak buat beli 4 deret angka. Maka kemungkinannya bakal semakin kecil lagi, yaitu 1 berbanding 10.000. Secara teori peluang, untuk mendapatkan kemenangan dalam menebak 2 deret angka saja setidaknya kita harus 100 kali memasang nomor yang berbeda-beda. Dan kalau misalnya 100 kali tersebut dikalikan 1000 rupiah (jumlah yang kita pasang), maka total yang sudah dikeluarkan adalah 100.000 rupiah, yang mana kalau pun kita menang cuma bakalan dapat 60.000 rupiah. Lihatlah malah rugi 40.000 rupiah kan? Hanya orang bodoh yang bisa tertipu dengan hal semacam ini. Intinya, judi Togel itu tidak  transparan. Dengan kata lain angka-angka yang keluar bisa saja seenak perut si penyelenggara. Dengan cara menjebak dan mengeluarkan angka yang tidak banyak orang menebaknya, biar tidak terjadi rugi bandar. Intinya segala bentuk keburukan pasti dilakukan dalam proses judi Togel ini. Jadi, jangan sampai terpengaruh, apalagi ikut-ikutan jadi pesertanya.   Kerusakan Bermain Togel 1- Ketagihan Okelah, jika lagi hoki dan berhasil menebak nomor dengan tepat, akhirnya dapat duit berlipat ganda dan kemudian muncul perasaan, “Ternyata gampang yah?” Lalu mencoba lagi dan terus mencoba. Karena sifat dasar manusia tidak pernah puas, mau berapa banyak uang yang dihasilkan secara instan dari judi pun tidak bakalan memuaskan diri. Sifat dasar manusia, yaitu tamak. Hal ini yang mendorong pelaku judi Togel menjadi ketagihan untuk terus melakukannya dan buta akan kerugian yang sebetulnya sudah banyak dirasakan oleh mereka. Benarlah sabda baginda Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, لَوْ كَانَ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيَانِ مِنْ مَالٍ لاَبْتَغَى ثَالِثًا ، وَلاَ يَمْلأُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ “Seandainya manusia diberi dua lembah berisi harta, tentu ia masih menginginkan lembah yang ketiga. Yang bisa memenuhi dalam perut manusia hanyalah tanah. Allah tentu akan menerima taubat bagi siapa saja yang ingin bertaubat.” (HR. Bukhari no. 6436) 2- Terlilit utang Hidup di dunia ini tidak ada yang lebih tidak enak daripada hidup sambil dililit dengan hutang. Kebiasaan main Togel sampai ketagihan dan selalu gagal menebak bakal bikin orang tersebut melakukan segala cara biar bisa ikutan Togel lagi. Baik dengan cara menjual barang-barang berharga maupun meminjam uang ke sana-sini sampai terjebak dengan jerat rentenir. 3- Malas bekerja Kalau sudah merasa mendapat uang secara instan itu gampang, pasang saja beberapa, nanti dapat berlipat ganda. Akhirnya, sisa-sisa gaji di masa-masa bekerja dipakai buat pasang Togel. Iya kalo dapat, kalau tidak? Bahkan bisa jadi kehilangan segalanya. Tapi kalau sampai berhasil, dijamin orang itu bakalan terus bergelut di bidang Togel dan melupakan kewajibannya mencari harta dengan cara yang halal lewat bekerja. Mending seseorang memikul kayu dengan penghasilan kecil daripada berjudi dengan iming-iming kaya mendadak. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ “Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.” (HR. Bukhari no. 2074) 4- Haram Ini yang telah dibahas dalam artikel ini bahwa memasang nomor togel itu haram karena termasuk judi. Judi pun tergolong dosa besar. Bahkan ada yang sampai lakukan tindakan kesyirikan dengan memenuhi prasyarat pesugihan di petilasan atau cari nomor dari dukun. Ada juga yang bertanya nomor pada orang gila dan melakukan tindakan tidak masuk akal lainnya demi menang dalam Togel.     Jangan Tergila-gila dengan Harta Kalau seseorang tidak tergila-gila harta, pasti ia tidak akan turut dalam memasang nomor seperti ini, apalagi jika ditambah sifat qona’ah (merasa cukup) atas rezeki yang Allah anugerahkan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْفَقْرَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ التَّكَاثُرَ “Yang aku khawatirkan pada kalian bukanlah kemiskinan, namun yang kukhawatirkan adalah saling berbangganya kalian (dengan harta)” (HR. Ahmad 2: 308. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam, يَا حَكِيمُ إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ كَالَّذِى يَأْكُلُ وَلاَ يَشْبَعُ ، الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى “Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari no. 1472 dan Muslim no. 1035). Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Qona’ah dan selalu merasa cukup dengan harta yang dicari akan senantiasa mendatangkan keberkahan. Sedangkan mencari harta dengan ketamakan, maka seperti itu tidak mendatangkan keberkahan dan keberkahan pun akan sirna.” (Syarh Ibni Batthol, 6: 48) Semoga Allah menganugerahkan pada kita rezeki yang halal. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.   Baca bahasan : Fikih Lomba (Musabaqah)   — Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, Selasa, 3 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com Tagsfikih lomba fikih musabaqah judi lomba musabaqah perlombaan togel

Ragu Dibaca Bismillah pada Sembelihan Daging ataukah Tidak?

Kita kadang ragu apakah daging yang kita makan sudah disebut nama Allah (dibacakan bismillah) ataukah belum saat disembelih. Lalu apakah kita mesti bertanya pada penjual atau yang menyajikan makanan? Apa yang mesti dilakukan? عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dapat dipahami dari hadits di atas bahwa bismillah bukanlah syarat dalam sahnya penyembelihan. Namun pendapat yang tepat, membaca bismillah saat menyembelih adalah wajib secara mutlak. Sedangkan hadits di atas cuma menunjukkan halalnya makanan hasil sembelihan seorang muslim. Dalam hadits hanya diterangkan bahwa mereka tidak tahu daging tersebut dibacakan bismillah ataukah tidak, bukan berarti ketika disembelih daging tersebut tidak dibacakan bismillah. Hal terakhir ini tidak diterangkan dalam hadits. 2- Hendaklah seorang muslim husnuzhon terhadap sesama muslim yaitu kita harus berprasangka baik bahwa mereka telah sempurna dalam melakukan penyembelihan. 3- Yang boleh menyembelih kurban sehingga halal dimakan adalah seorang muslim atau ahli kitab. Selama yang menyembelih adalah yang boleh menyembelih, maka tidak ditanya bagaimana cara penyembelihan dan apakah dibacakan bismillah ataukah tidak. Karena hukum asalnya, sembelihan mereka itu selamat. Kalau ditanya-tanya, malah itu jadi memberatkan diri. Sehingga segala sembelihan dari negeri kaum muslimin, maka asalnya adalah sah dan halal, selama tidak diketahui menyelisihi hukum asal tersebut. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan pelajaran fikih bahwa hasil sembelihan seorang muslim jika tidak diketahui apakah ketika disembelih menyebut bismillah ataukah tidak, maka asalnya boleh memakannya. Kita tetap sangka bahwa sembelihan tersebut telah dibacakan bismillah. Begitulah sikap kita terhadap seorang mukmin yaitu berprasangka baik. Hasil sembelihan dan buruhannya adalah halal sampai diketahui dengan sengaja ia meninggalkan membaca bismillah saat menyembelih.” (At Tamhid, 22: 299). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang mendapati daging sembelihan dari muslim lainnya, maka boleh ia memakannya dengan terlebih dahulu mengucapkan bismillah karena bersikap menganggap sembelihan seorang muslim itu selamat (halal).” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 240). Demikian bahasan singkat di malam hari ini. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 4: 296. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 235-240. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 3 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Tagsbismillah daging makanan halal

Ragu Dibaca Bismillah pada Sembelihan Daging ataukah Tidak?

Kita kadang ragu apakah daging yang kita makan sudah disebut nama Allah (dibacakan bismillah) ataukah belum saat disembelih. Lalu apakah kita mesti bertanya pada penjual atau yang menyajikan makanan? Apa yang mesti dilakukan? عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dapat dipahami dari hadits di atas bahwa bismillah bukanlah syarat dalam sahnya penyembelihan. Namun pendapat yang tepat, membaca bismillah saat menyembelih adalah wajib secara mutlak. Sedangkan hadits di atas cuma menunjukkan halalnya makanan hasil sembelihan seorang muslim. Dalam hadits hanya diterangkan bahwa mereka tidak tahu daging tersebut dibacakan bismillah ataukah tidak, bukan berarti ketika disembelih daging tersebut tidak dibacakan bismillah. Hal terakhir ini tidak diterangkan dalam hadits. 2- Hendaklah seorang muslim husnuzhon terhadap sesama muslim yaitu kita harus berprasangka baik bahwa mereka telah sempurna dalam melakukan penyembelihan. 3- Yang boleh menyembelih kurban sehingga halal dimakan adalah seorang muslim atau ahli kitab. Selama yang menyembelih adalah yang boleh menyembelih, maka tidak ditanya bagaimana cara penyembelihan dan apakah dibacakan bismillah ataukah tidak. Karena hukum asalnya, sembelihan mereka itu selamat. Kalau ditanya-tanya, malah itu jadi memberatkan diri. Sehingga segala sembelihan dari negeri kaum muslimin, maka asalnya adalah sah dan halal, selama tidak diketahui menyelisihi hukum asal tersebut. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan pelajaran fikih bahwa hasil sembelihan seorang muslim jika tidak diketahui apakah ketika disembelih menyebut bismillah ataukah tidak, maka asalnya boleh memakannya. Kita tetap sangka bahwa sembelihan tersebut telah dibacakan bismillah. Begitulah sikap kita terhadap seorang mukmin yaitu berprasangka baik. Hasil sembelihan dan buruhannya adalah halal sampai diketahui dengan sengaja ia meninggalkan membaca bismillah saat menyembelih.” (At Tamhid, 22: 299). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang mendapati daging sembelihan dari muslim lainnya, maka boleh ia memakannya dengan terlebih dahulu mengucapkan bismillah karena bersikap menganggap sembelihan seorang muslim itu selamat (halal).” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 240). Demikian bahasan singkat di malam hari ini. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 4: 296. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 235-240. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 3 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Tagsbismillah daging makanan halal
Kita kadang ragu apakah daging yang kita makan sudah disebut nama Allah (dibacakan bismillah) ataukah belum saat disembelih. Lalu apakah kita mesti bertanya pada penjual atau yang menyajikan makanan? Apa yang mesti dilakukan? عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dapat dipahami dari hadits di atas bahwa bismillah bukanlah syarat dalam sahnya penyembelihan. Namun pendapat yang tepat, membaca bismillah saat menyembelih adalah wajib secara mutlak. Sedangkan hadits di atas cuma menunjukkan halalnya makanan hasil sembelihan seorang muslim. Dalam hadits hanya diterangkan bahwa mereka tidak tahu daging tersebut dibacakan bismillah ataukah tidak, bukan berarti ketika disembelih daging tersebut tidak dibacakan bismillah. Hal terakhir ini tidak diterangkan dalam hadits. 2- Hendaklah seorang muslim husnuzhon terhadap sesama muslim yaitu kita harus berprasangka baik bahwa mereka telah sempurna dalam melakukan penyembelihan. 3- Yang boleh menyembelih kurban sehingga halal dimakan adalah seorang muslim atau ahli kitab. Selama yang menyembelih adalah yang boleh menyembelih, maka tidak ditanya bagaimana cara penyembelihan dan apakah dibacakan bismillah ataukah tidak. Karena hukum asalnya, sembelihan mereka itu selamat. Kalau ditanya-tanya, malah itu jadi memberatkan diri. Sehingga segala sembelihan dari negeri kaum muslimin, maka asalnya adalah sah dan halal, selama tidak diketahui menyelisihi hukum asal tersebut. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan pelajaran fikih bahwa hasil sembelihan seorang muslim jika tidak diketahui apakah ketika disembelih menyebut bismillah ataukah tidak, maka asalnya boleh memakannya. Kita tetap sangka bahwa sembelihan tersebut telah dibacakan bismillah. Begitulah sikap kita terhadap seorang mukmin yaitu berprasangka baik. Hasil sembelihan dan buruhannya adalah halal sampai diketahui dengan sengaja ia meninggalkan membaca bismillah saat menyembelih.” (At Tamhid, 22: 299). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang mendapati daging sembelihan dari muslim lainnya, maka boleh ia memakannya dengan terlebih dahulu mengucapkan bismillah karena bersikap menganggap sembelihan seorang muslim itu selamat (halal).” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 240). Demikian bahasan singkat di malam hari ini. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 4: 296. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 235-240. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 3 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Tagsbismillah daging makanan halal


Kita kadang ragu apakah daging yang kita makan sudah disebut nama Allah (dibacakan bismillah) ataukah belum saat disembelih. Lalu apakah kita mesti bertanya pada penjual atau yang menyajikan makanan? Apa yang mesti dilakukan? عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ » Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ada suatu kaum yang berkata, “Wahai Rasulullah, ada suatu kaum membawa daging kepada kami dan kami tidak tahu apakah daging tersebut saat disembelih dibacakan bismillah ataukah tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Ucapkanlah bismillah lalu makanlah.” (HR. Bukhari no. 2057). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Dapat dipahami dari hadits di atas bahwa bismillah bukanlah syarat dalam sahnya penyembelihan. Namun pendapat yang tepat, membaca bismillah saat menyembelih adalah wajib secara mutlak. Sedangkan hadits di atas cuma menunjukkan halalnya makanan hasil sembelihan seorang muslim. Dalam hadits hanya diterangkan bahwa mereka tidak tahu daging tersebut dibacakan bismillah ataukah tidak, bukan berarti ketika disembelih daging tersebut tidak dibacakan bismillah. Hal terakhir ini tidak diterangkan dalam hadits. 2- Hendaklah seorang muslim husnuzhon terhadap sesama muslim yaitu kita harus berprasangka baik bahwa mereka telah sempurna dalam melakukan penyembelihan. 3- Yang boleh menyembelih kurban sehingga halal dimakan adalah seorang muslim atau ahli kitab. Selama yang menyembelih adalah yang boleh menyembelih, maka tidak ditanya bagaimana cara penyembelihan dan apakah dibacakan bismillah ataukah tidak. Karena hukum asalnya, sembelihan mereka itu selamat. Kalau ditanya-tanya, malah itu jadi memberatkan diri. Sehingga segala sembelihan dari negeri kaum muslimin, maka asalnya adalah sah dan halal, selama tidak diketahui menyelisihi hukum asal tersebut. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan pelajaran fikih bahwa hasil sembelihan seorang muslim jika tidak diketahui apakah ketika disembelih menyebut bismillah ataukah tidak, maka asalnya boleh memakannya. Kita tetap sangka bahwa sembelihan tersebut telah dibacakan bismillah. Begitulah sikap kita terhadap seorang mukmin yaitu berprasangka baik. Hasil sembelihan dan buruhannya adalah halal sampai diketahui dengan sengaja ia meninggalkan membaca bismillah saat menyembelih.” (At Tamhid, 22: 299). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seseorang mendapati daging sembelihan dari muslim lainnya, maka boleh ia memakannya dengan terlebih dahulu mengucapkan bismillah karena bersikap menganggap sembelihan seorang muslim itu selamat (halal).” (Majmu’ Al Fatawa, 35: 240). Demikian bahasan singkat di malam hari ini. Moga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathul Bari Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 4: 296. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H, 9: 235-240. — @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 3 Dzulhijjah 1434 H Artikel www.rumaysho.com   Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik Tagsbismillah daging makanan halal

Kajian Rumaysho.Com: Fikih Kurban dan Akikah, 10 Oktober 2013 di Yogyakarta

Insya Allah akan hadir kajian Rumaysho.Com mengenai fikih kurban dan akikah. Bagi yang berkesempatan menuntut ilmu dan ingin meraih kemuliaan dengan ilmu, bisa menghadiri majelis berikut di kota Yogyakarta pada Kamis, 10 Oktober 2013 (5 Dzulhijjah 1434 H). Materi: Fikih Kurban dan Akikah Rujukan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Pemateri: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh Al Fauzan) Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Ba’da Maghrib – selesai Fasilitas: Fotokopi materi gratis dari Kitab Matan Abi Syuja’ Info: 0815 680 7937 (sms) Harap bisa menyebarkan info bermanfaat ini pada rekan muslim lainnya.   Info www.rumaysho.com Tagskajian islam

Kajian Rumaysho.Com: Fikih Kurban dan Akikah, 10 Oktober 2013 di Yogyakarta

Insya Allah akan hadir kajian Rumaysho.Com mengenai fikih kurban dan akikah. Bagi yang berkesempatan menuntut ilmu dan ingin meraih kemuliaan dengan ilmu, bisa menghadiri majelis berikut di kota Yogyakarta pada Kamis, 10 Oktober 2013 (5 Dzulhijjah 1434 H). Materi: Fikih Kurban dan Akikah Rujukan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Pemateri: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh Al Fauzan) Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Ba’da Maghrib – selesai Fasilitas: Fotokopi materi gratis dari Kitab Matan Abi Syuja’ Info: 0815 680 7937 (sms) Harap bisa menyebarkan info bermanfaat ini pada rekan muslim lainnya.   Info www.rumaysho.com Tagskajian islam
Insya Allah akan hadir kajian Rumaysho.Com mengenai fikih kurban dan akikah. Bagi yang berkesempatan menuntut ilmu dan ingin meraih kemuliaan dengan ilmu, bisa menghadiri majelis berikut di kota Yogyakarta pada Kamis, 10 Oktober 2013 (5 Dzulhijjah 1434 H). Materi: Fikih Kurban dan Akikah Rujukan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Pemateri: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh Al Fauzan) Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Ba’da Maghrib – selesai Fasilitas: Fotokopi materi gratis dari Kitab Matan Abi Syuja’ Info: 0815 680 7937 (sms) Harap bisa menyebarkan info bermanfaat ini pada rekan muslim lainnya.   Info www.rumaysho.com Tagskajian islam


Insya Allah akan hadir kajian Rumaysho.Com mengenai fikih kurban dan akikah. Bagi yang berkesempatan menuntut ilmu dan ingin meraih kemuliaan dengan ilmu, bisa menghadiri majelis berikut di kota Yogyakarta pada Kamis, 10 Oktober 2013 (5 Dzulhijjah 1434 H). Materi: Fikih Kurban dan Akikah Rujukan: Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) Pemateri: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc (Pengasuh Rumaysho.Com, Redaksi Muslim.Or.Id, murid Syaikh Sholeh Al Fauzan) Tempat: Masjid Al Ikhlas Karangbendo (dekat Toko Ihya’, utara Fakultas Kehutanan UGM) Waktu: Ba’da Maghrib – selesai Fasilitas: Fotokopi materi gratis dari Kitab Matan Abi Syuja’ Info: 0815 680 7937 (sms) Harap bisa menyebarkan info bermanfaat ini pada rekan muslim lainnya.   Info www.rumaysho.com Tagskajian islam
Prev     Next