Tips Apakah Kamu Mendapatkan Rukuk Bersama Imam – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Wahai Syaikh, ada yang bertanya: bagaimana saya tahu apakah saya mendapatkan rukuk bersama imam? Sebab ada orang yang ragu karena ia baru datang di saat akhir rukuknya imam. Mungkin ia tidak bisa melihat imam dari posisi ujung shaf, sehingga, ia tidak tahu apakah imam sudah bangkit dari rukuk atau belum. Makmum masbuq harus memiliki dugaan kuat (ghalabatuzh-zhann) bahwa ia sempat mendapati posisi rukuk bersama imam, sebelum imam tersebut bangkit dari rukuknya. Hal ini dapat diketahui dengan tanda-tanda. Apabila shaf shalat pendek sehingga ia bisa melihat posisi imam di depannya, maka ia harus sudah berada dalam posisi rukuk sebelum imam bangkit dan berdiri tegak. Ia harus memiliki dugaan yang kuat dalam kondisi tersebut. Namun, jika posisinya jauh dari imam sehingga tidak dapat melihatnya langsung, maka ia harus jeli memperhatikan tanda-tanda lainnya. Apabila ia sempat melakukan takbiratul ihram saat berdiri, lalu bertakbir lagi untuk rukuk, dan sempat membaca zikir “Subhaana robbiyal ‘azhiim” minimal satu kali, sedangkan imam masih dalam posisi rukuk (belum bangkit), maka dengan itu ia mendapatkan rukuk bersama imam. Namun, jika ia ragu apakah mendapatkan rukuk bersama imam atau tidak, maka hukum asalnya adalah ia dianggap tidak mendapatkannya. Hukum asalnya ia tidak mendapatkan rakaat tersebut. Oleh sebab itu, ia wajib mengganti rakaat itu setelah imam salam dari shalatnya. ===== يَا شَيْخَنَا أَحَدُهُمْ يَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنِّي أَدْرَكْتُ الرُّكُوعَ مَعَ الْإِمَامِ؟ لِأَنَّ الْبَعْضَ يَشُكُّ فِي ذَلِكَ يَأْتِي عَلَى آخِرِ رُكُوعِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ رُبَّمَا لَا يَرَى الْإِمَامَ فِي طَرَفِ الصَّفِّ فَلَا يَدْرِي هَلْ هُوَ رَفَعَ أَوْ لَا الْمَسْبُوقُ لَا بُدَّ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ مَعَ الْإِمَامِ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ وَيُعْمَلُ فِي هَذَا الْقَرَائِن فَإِنْ كَانَ الصَّفُّ قَصِيرًا وَيُمْكِنُهُ أَنْ يَرَى الْإِمَامَ أَمَامَهُ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يَرْكَعَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوِيَ الْإِمَامُ قَائِمًا وَيَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ هَذَا وَإِذَا كَانَ بَعِيدًا عَنِ الْإِمَامِ وَلَا يَرَى الْإِمَامَ فَيُعْمَلُ الْقَرَائِنُ فَإِذَا أَتَى يَعْنِي كَبَّرَ قَائِمًا ثُمَّ كَبَّرَ تَكْبِيرَةَ الرُّكُوعِ وَقَالَ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَالْإِمَامُ لَمْ يَرْفَعْ بَعْدُ فَيَكُونُ بِهَذَا قَدْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ وَلَكِنْ إِذَا شَكَّ هَلْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ أَوْ لَمْ يُدْرِكْهُ فَالْأَصْلُ عَدَمُ الْإِدْرَاكِ الْأَصْلُ أَنَّهُ لَمْ يُدْرِكْ هَذِهِ الرَّكْعَةَفَعَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَهَا بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ

Tips Apakah Kamu Mendapatkan Rukuk Bersama Imam – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan #NasehatUlama

Wahai Syaikh, ada yang bertanya: bagaimana saya tahu apakah saya mendapatkan rukuk bersama imam? Sebab ada orang yang ragu karena ia baru datang di saat akhir rukuknya imam. Mungkin ia tidak bisa melihat imam dari posisi ujung shaf, sehingga, ia tidak tahu apakah imam sudah bangkit dari rukuk atau belum. Makmum masbuq harus memiliki dugaan kuat (ghalabatuzh-zhann) bahwa ia sempat mendapati posisi rukuk bersama imam, sebelum imam tersebut bangkit dari rukuknya. Hal ini dapat diketahui dengan tanda-tanda. Apabila shaf shalat pendek sehingga ia bisa melihat posisi imam di depannya, maka ia harus sudah berada dalam posisi rukuk sebelum imam bangkit dan berdiri tegak. Ia harus memiliki dugaan yang kuat dalam kondisi tersebut. Namun, jika posisinya jauh dari imam sehingga tidak dapat melihatnya langsung, maka ia harus jeli memperhatikan tanda-tanda lainnya. Apabila ia sempat melakukan takbiratul ihram saat berdiri, lalu bertakbir lagi untuk rukuk, dan sempat membaca zikir “Subhaana robbiyal ‘azhiim” minimal satu kali, sedangkan imam masih dalam posisi rukuk (belum bangkit), maka dengan itu ia mendapatkan rukuk bersama imam. Namun, jika ia ragu apakah mendapatkan rukuk bersama imam atau tidak, maka hukum asalnya adalah ia dianggap tidak mendapatkannya. Hukum asalnya ia tidak mendapatkan rakaat tersebut. Oleh sebab itu, ia wajib mengganti rakaat itu setelah imam salam dari shalatnya. ===== يَا شَيْخَنَا أَحَدُهُمْ يَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنِّي أَدْرَكْتُ الرُّكُوعَ مَعَ الْإِمَامِ؟ لِأَنَّ الْبَعْضَ يَشُكُّ فِي ذَلِكَ يَأْتِي عَلَى آخِرِ رُكُوعِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ رُبَّمَا لَا يَرَى الْإِمَامَ فِي طَرَفِ الصَّفِّ فَلَا يَدْرِي هَلْ هُوَ رَفَعَ أَوْ لَا الْمَسْبُوقُ لَا بُدَّ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ مَعَ الْإِمَامِ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ وَيُعْمَلُ فِي هَذَا الْقَرَائِن فَإِنْ كَانَ الصَّفُّ قَصِيرًا وَيُمْكِنُهُ أَنْ يَرَى الْإِمَامَ أَمَامَهُ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يَرْكَعَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوِيَ الْإِمَامُ قَائِمًا وَيَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ هَذَا وَإِذَا كَانَ بَعِيدًا عَنِ الْإِمَامِ وَلَا يَرَى الْإِمَامَ فَيُعْمَلُ الْقَرَائِنُ فَإِذَا أَتَى يَعْنِي كَبَّرَ قَائِمًا ثُمَّ كَبَّرَ تَكْبِيرَةَ الرُّكُوعِ وَقَالَ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَالْإِمَامُ لَمْ يَرْفَعْ بَعْدُ فَيَكُونُ بِهَذَا قَدْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ وَلَكِنْ إِذَا شَكَّ هَلْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ أَوْ لَمْ يُدْرِكْهُ فَالْأَصْلُ عَدَمُ الْإِدْرَاكِ الْأَصْلُ أَنَّهُ لَمْ يُدْرِكْ هَذِهِ الرَّكْعَةَفَعَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَهَا بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ
Wahai Syaikh, ada yang bertanya: bagaimana saya tahu apakah saya mendapatkan rukuk bersama imam? Sebab ada orang yang ragu karena ia baru datang di saat akhir rukuknya imam. Mungkin ia tidak bisa melihat imam dari posisi ujung shaf, sehingga, ia tidak tahu apakah imam sudah bangkit dari rukuk atau belum. Makmum masbuq harus memiliki dugaan kuat (ghalabatuzh-zhann) bahwa ia sempat mendapati posisi rukuk bersama imam, sebelum imam tersebut bangkit dari rukuknya. Hal ini dapat diketahui dengan tanda-tanda. Apabila shaf shalat pendek sehingga ia bisa melihat posisi imam di depannya, maka ia harus sudah berada dalam posisi rukuk sebelum imam bangkit dan berdiri tegak. Ia harus memiliki dugaan yang kuat dalam kondisi tersebut. Namun, jika posisinya jauh dari imam sehingga tidak dapat melihatnya langsung, maka ia harus jeli memperhatikan tanda-tanda lainnya. Apabila ia sempat melakukan takbiratul ihram saat berdiri, lalu bertakbir lagi untuk rukuk, dan sempat membaca zikir “Subhaana robbiyal ‘azhiim” minimal satu kali, sedangkan imam masih dalam posisi rukuk (belum bangkit), maka dengan itu ia mendapatkan rukuk bersama imam. Namun, jika ia ragu apakah mendapatkan rukuk bersama imam atau tidak, maka hukum asalnya adalah ia dianggap tidak mendapatkannya. Hukum asalnya ia tidak mendapatkan rakaat tersebut. Oleh sebab itu, ia wajib mengganti rakaat itu setelah imam salam dari shalatnya. ===== يَا شَيْخَنَا أَحَدُهُمْ يَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنِّي أَدْرَكْتُ الرُّكُوعَ مَعَ الْإِمَامِ؟ لِأَنَّ الْبَعْضَ يَشُكُّ فِي ذَلِكَ يَأْتِي عَلَى آخِرِ رُكُوعِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ رُبَّمَا لَا يَرَى الْإِمَامَ فِي طَرَفِ الصَّفِّ فَلَا يَدْرِي هَلْ هُوَ رَفَعَ أَوْ لَا الْمَسْبُوقُ لَا بُدَّ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ مَعَ الْإِمَامِ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ وَيُعْمَلُ فِي هَذَا الْقَرَائِن فَإِنْ كَانَ الصَّفُّ قَصِيرًا وَيُمْكِنُهُ أَنْ يَرَى الْإِمَامَ أَمَامَهُ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يَرْكَعَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوِيَ الْإِمَامُ قَائِمًا وَيَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ هَذَا وَإِذَا كَانَ بَعِيدًا عَنِ الْإِمَامِ وَلَا يَرَى الْإِمَامَ فَيُعْمَلُ الْقَرَائِنُ فَإِذَا أَتَى يَعْنِي كَبَّرَ قَائِمًا ثُمَّ كَبَّرَ تَكْبِيرَةَ الرُّكُوعِ وَقَالَ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَالْإِمَامُ لَمْ يَرْفَعْ بَعْدُ فَيَكُونُ بِهَذَا قَدْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ وَلَكِنْ إِذَا شَكَّ هَلْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ أَوْ لَمْ يُدْرِكْهُ فَالْأَصْلُ عَدَمُ الْإِدْرَاكِ الْأَصْلُ أَنَّهُ لَمْ يُدْرِكْ هَذِهِ الرَّكْعَةَفَعَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَهَا بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ


Wahai Syaikh, ada yang bertanya: bagaimana saya tahu apakah saya mendapatkan rukuk bersama imam? Sebab ada orang yang ragu karena ia baru datang di saat akhir rukuknya imam. Mungkin ia tidak bisa melihat imam dari posisi ujung shaf, sehingga, ia tidak tahu apakah imam sudah bangkit dari rukuk atau belum. Makmum masbuq harus memiliki dugaan kuat (ghalabatuzh-zhann) bahwa ia sempat mendapati posisi rukuk bersama imam, sebelum imam tersebut bangkit dari rukuknya. Hal ini dapat diketahui dengan tanda-tanda. Apabila shaf shalat pendek sehingga ia bisa melihat posisi imam di depannya, maka ia harus sudah berada dalam posisi rukuk sebelum imam bangkit dan berdiri tegak. Ia harus memiliki dugaan yang kuat dalam kondisi tersebut. Namun, jika posisinya jauh dari imam sehingga tidak dapat melihatnya langsung, maka ia harus jeli memperhatikan tanda-tanda lainnya. Apabila ia sempat melakukan takbiratul ihram saat berdiri, lalu bertakbir lagi untuk rukuk, dan sempat membaca zikir “Subhaana robbiyal ‘azhiim” minimal satu kali, sedangkan imam masih dalam posisi rukuk (belum bangkit), maka dengan itu ia mendapatkan rukuk bersama imam. Namun, jika ia ragu apakah mendapatkan rukuk bersama imam atau tidak, maka hukum asalnya adalah ia dianggap tidak mendapatkannya. Hukum asalnya ia tidak mendapatkan rakaat tersebut. Oleh sebab itu, ia wajib mengganti rakaat itu setelah imam salam dari shalatnya. ===== يَا شَيْخَنَا أَحَدُهُمْ يَقُولُ كَيْفَ أَعْرِفُ أَنِّي أَدْرَكْتُ الرُّكُوعَ مَعَ الْإِمَامِ؟ لِأَنَّ الْبَعْضَ يَشُكُّ فِي ذَلِكَ يَأْتِي عَلَى آخِرِ رُكُوعِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ رُبَّمَا لَا يَرَى الْإِمَامَ فِي طَرَفِ الصَّفِّ فَلَا يَدْرِي هَلْ هُوَ رَفَعَ أَوْ لَا الْمَسْبُوقُ لَا بُدَّ أَنْ يَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ أَنَّهُ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ مَعَ الْإِمَامِ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ وَيُعْمَلُ فِي هَذَا الْقَرَائِن فَإِنْ كَانَ الصَّفُّ قَصِيرًا وَيُمْكِنُهُ أَنْ يَرَى الْإِمَامَ أَمَامَهُ فَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يَرْكَعَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ الْإِمَامُ قَبْلَ أَنْ يَسْتَوِيَ الْإِمَامُ قَائِمًا وَيَغْلِبَ عَلَى ظَنِّهِ هَذَا وَإِذَا كَانَ بَعِيدًا عَنِ الْإِمَامِ وَلَا يَرَى الْإِمَامَ فَيُعْمَلُ الْقَرَائِنُ فَإِذَا أَتَى يَعْنِي كَبَّرَ قَائِمًا ثُمَّ كَبَّرَ تَكْبِيرَةَ الرُّكُوعِ وَقَالَ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَالْإِمَامُ لَمْ يَرْفَعْ بَعْدُ فَيَكُونُ بِهَذَا قَدْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ وَلَكِنْ إِذَا شَكَّ هَلْ أَدْرَكَ الْإِمَامَ أَوْ لَمْ يُدْرِكْهُ فَالْأَصْلُ عَدَمُ الْإِدْرَاكِ الْأَصْلُ أَنَّهُ لَمْ يُدْرِكْ هَذِهِ الرَّكْعَةَفَعَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَهَا بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ

Awal Kehidupan Rasulullah: Kelahiran dan Masa Penyusuan di Bani Sa’d

Daftar Isi ToggleKelahiran Nabi Muhammad ﷺTradisi penyusuan di kalangan bangsa ArabPerjalanan Halimah mencari anak susuanKeberkahan Rasulullah ﷺ di Bani Sa’dSetelah sebelumnya kita membahas sosok ayah Rasulullah ﷺ, Abdullah bin Abdul Muththalib, pada artikel ini kita akan mulai menelusuri kisah kehidupan beliau ﷺ sejak awal. Pembahasan diawali dari peristiwa kelahiran beliau, kemudian berlanjut hingga masa penyusuan di perkampungan Halimah as-Sa’diyah.Kelahiran Nabi Muhammad ﷺRasulullah, pemimpin para Nabi, lahir di rumah Abu Thalib, perkampungan Bani Hasyim di Makkah pada pagi hari Senin 9 Rabi’ul Awwal pada awal tahun terjadinya peristiwa gajah. Beliau ﷺ lahir bertepatan dengan masa empat puluh tahun setelah masa kekuasaan Kisra Anusyirwan. Kelahiran beliau ﷺ bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April 571 M, sebagaimana diteliti oleh ulama besar Muhammad Sulaiman al-Manshurfuri dan ahli falak Mahmud Pasha.Aminah, ibu Rasulullah ﷺ, menceritakan tatkala kelahiran Nabi Muhammad ﷺ, “Ketika aku melahirkannya, keluar suatu cahaya dari kemaluanku yang menerangi istana-istana di negeri Syam.”Yang membantu proses kelahirannya adalah asy-Syifa’ (الشفاء), ibu dari Abdurrahman bin Auf. Setelah melahirkan, Aminah mengutus seseorang kepada Abdul Muththalib, kakek Nabi ﷺ untuk mengabarkan kabar gembira tersebut kepadanya akan kelahiran cucunya. Abdul Muththalib pun mendatanginya dengan gembira, lalu membawanya masuk ke dalam Kakbah, berdoa kepada Allah serta bersyukur kepada-Nya. Kemudian Abdul Muththalib memberinya nama “Muhammad” kepadanya. Padahal, nama tersebut tidak dikenal oleh bangsa Arab. Allah berkehendak mewujudkan apa yang telah ditetapkan-Nya dan disebutkan dalam kitab-kitab para Nabi sebelumnya, seperti Taurat dan Injil, sehingga Allah mengilhamkan Abdul Muththalib untuk menamainya dengan nama tersebut. Beliau ﷺ dikhitan pada hari ketujuh sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh bangsa Arab.Pengasuh beliau ﷺ adalah Ummu Aiman, budak perempuan milik ayahnya, Abdullah. Wanita pertama yang menyusui Rasulullah ﷺ setelah ibunya adalah Tsuwaibah, budak perempuan milik Abu Lahab. Sebelumnya, Tsuwaibah juga telah menyusui Hamzah bin Abdul Muththalib, kemudian setelahnya Abu Salamah bin Abdul Asad al-Makhzumi.Tradisi penyusuan di kalangan bangsa ArabKebiasaan penduduk Arab yang tinggal di perkotaan adalah mencarikan ibu susuan bagi anak-anak mereka. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan anak-anak mereka dari penyakit-penyakit yang ada di perkotaan, sehingga tubuh mereka menjadi lebih kuat, saraf-saraf mereka lebih kokoh, dan mereka dapat menguasai bahasa Arab yang fasih sejak kecil.Abdul Muththalib pun mencarikan ibu susuan untuk Rasulullah ﷺ, lalu menyerahkan beliau kepada seorang wanita dari Bani Sa’d bin Bakr, yaitu Halimah binti Abi Dzu’aib (حليمة بنت أبي ذؤيب) bersama suaminya, al-Harits bin Abdul ‘Uzza (الحارث بن عبد العزى) yang dikenal dengan kunyah Abu Kabsyah (أبو كبشة) dari kabilah yang sama.Rasulullah ﷺ memiliki beberapa saudara sepersusuan, yaitu Abdullah bin al-Harits (عبد الله بن الحارث), Anisah binti al-Harits (أنيسة بنت الحارث), Abu Sufyan bin al-Harits bin Abdul Muththalib (أبو سفيان بن الحارث بن عبد المطلب), dan Hudzafah binti al-Harits (حذافة بنت الحارث) yang dikenal dengan julukan asy-Syaima’ (الشيماء). Hudzafah juga menjadi pengasuh Rasulullah ﷺ.Perjalanan Halimah mencari anak susuanHalimah melihat keberkahan dari diri Rasulullah ﷺ yang sangat menakjubkan. Awalnya, ia keluar dari kampungnya bersama suami dan anaknya yang masih kecil, serta beberapa wanita Bani Sa’d bin Bakr untuk mencari anak susuan. Ketika itu, terjadi paceklik di kampungnya dan tidak tersisa apa pun untuk mereka. Halimah berangkat dengan membawa seekor unta tua dan menunggangi seekor keledai betina yang lemah.Keseharian keluarga Halimah sangat memprihatinkan. Mereka tidak bisa tidur di malam hari lantaran anaknya terus menangis akibat kelaparan. Wanita tersebut tidak bisa mengeluarkan air susu untuk mengisi perut anaknya. Unta yang dimilikinya pun juga tidak mengeluarkan setetes susu pun untuk mengganjal perut sang anak. Dalam kondisi yang begitu beratnya, Halimah tetap berharap turunnya hujan dan munculnya kelapangan.Halimah berangkat dengan keledai tersebut. Keledai itu berjalan dengan sangat lambat sehingga rombongan merasa keberatan karenanya. Sesampainya di Makkah, para wanita segera mencari anak susuan ke penduduk di sana. Setiap wanita dari Bani Sa’d tersebut telah ditawari untuk menerima Rasulullah ﷺ sebagai anak susuannya. Namun, tidak ada yang mau menerimanya lantaran beliau adalah anak yatim. Alasannya adalah para ibu susu ini mengharapkan imbalan dari ayah si anak. Para wanita itu berkata, “Ia adalah anak yatim. Apa yang bisa diberikan oleh ibu dan kakeknya?”Keberkahan Rasulullah ﷺ di Bani Sa’dSetelah beberapa lama di Makkah, semua wanita Bani Sa’d telah mendapatkan anak susuan kecuali Halimah. Ketika rombongan wanita susuan itu hendak kembali ke kampungnya, ia tidak suka jika kembali dengan tangan kosong tanpa membawa anak susuan. Akhirnya, ia mengambil anak yatim tersebut sebagai anak susuannya. Suaminya lalu mendukungnya dan mendoakan semoga Allah memberikan keberkahan melalui anak yatim tersebut.Setelah Halimah mengambil beliau, kembali ke tunggangannya, dan meletakkannya di pangkuannya, tiba-tiba ia mendapati bahwa payudaranya penuh dengan susu. Rasulullah ﷺ pun menyusu hingga kenyang. Anaknya kemudian turut menyusu hingga kenyang. Lalu keduanya tidur, padahal sebelumnya wanita tersebut tidak bisa tidur karena anaknya.Suami Halimah kemudian mendatangi untanya dan mendapati bahwa ternyata ia penuh dengan susu. Ia memerahnya dan meminumnya sampai mereka kenyang dan puas. Itu adalah malam terbaik yang mereka lalui. Pada pagi hari, suaminya berkata, “Ketahuilah, demi Allah, wahai Halimah! Sungguh kamu telah mengambil seorang jiwa yang penuh keberkahan.” Halimah pun menimpali, “Demi Allah, sesungguhnya aku juga berharap demikian.”Kemudian rombongan tersebut berangkat menuju kampungnya. Halimah masih menunggangi kendaraan yang sama, yaitu keledai betinanya. Namun ajaibnya, keledai itu berjalan dengan sangat cepat sampai mendahului kendaraan rombongan lainnya. Teman-temannya sampai memintanya untuk memelankan tunggangannya itu.Sesampainya di kampungnya dengan membawa anak tersebut, Halimah mendapati kambing-kambingnya kembali dari padang dalam keadaan kenyang dan penuh susu. Mereka pun memerah dan meminumnya, sementara orang lain tidak mendapati setetes pun susu dari ternaknya. Keberkahan tersebut terus ia rasakan sampai berlalu dua tahun. Setelah itu, Halimah menyapih Rasulullah ﷺ. Beliau tumbuh dengan pertumbuhan yang tidak seperti anak-anak biasa. Belum genap dua tahun, beliau telah menjadi anak yang kuat.Kehadiran Rasulullah ﷺ adalah rahmat bagi seluruh alam. Sejak masa awal kehidupannya, telah tampak berbagai bentuk keberkahan yang menyertai beliau ﷺ, di antaranya yang dialami oleh keluarga Halimah. Insyaallah, kelanjutan kisah ini akan dibahas pada artikel berikutnya. Wallahu a’lam.***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.idReferensi:ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari. Link artikel terkait:Nama dan Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamSejarah Penamaan “Muhammad” untuk Nabi shallallahu ‘alaihi Wa SallamPerselisihan Ulama Mengenai Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa SallamPerbedaan Ulama Mengenai Tanggal Lahir NabiTanggal Kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKapan Tanggal Lahir Nabi Muhammad?

Awal Kehidupan Rasulullah: Kelahiran dan Masa Penyusuan di Bani Sa’d

Daftar Isi ToggleKelahiran Nabi Muhammad ﷺTradisi penyusuan di kalangan bangsa ArabPerjalanan Halimah mencari anak susuanKeberkahan Rasulullah ﷺ di Bani Sa’dSetelah sebelumnya kita membahas sosok ayah Rasulullah ﷺ, Abdullah bin Abdul Muththalib, pada artikel ini kita akan mulai menelusuri kisah kehidupan beliau ﷺ sejak awal. Pembahasan diawali dari peristiwa kelahiran beliau, kemudian berlanjut hingga masa penyusuan di perkampungan Halimah as-Sa’diyah.Kelahiran Nabi Muhammad ﷺRasulullah, pemimpin para Nabi, lahir di rumah Abu Thalib, perkampungan Bani Hasyim di Makkah pada pagi hari Senin 9 Rabi’ul Awwal pada awal tahun terjadinya peristiwa gajah. Beliau ﷺ lahir bertepatan dengan masa empat puluh tahun setelah masa kekuasaan Kisra Anusyirwan. Kelahiran beliau ﷺ bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April 571 M, sebagaimana diteliti oleh ulama besar Muhammad Sulaiman al-Manshurfuri dan ahli falak Mahmud Pasha.Aminah, ibu Rasulullah ﷺ, menceritakan tatkala kelahiran Nabi Muhammad ﷺ, “Ketika aku melahirkannya, keluar suatu cahaya dari kemaluanku yang menerangi istana-istana di negeri Syam.”Yang membantu proses kelahirannya adalah asy-Syifa’ (الشفاء), ibu dari Abdurrahman bin Auf. Setelah melahirkan, Aminah mengutus seseorang kepada Abdul Muththalib, kakek Nabi ﷺ untuk mengabarkan kabar gembira tersebut kepadanya akan kelahiran cucunya. Abdul Muththalib pun mendatanginya dengan gembira, lalu membawanya masuk ke dalam Kakbah, berdoa kepada Allah serta bersyukur kepada-Nya. Kemudian Abdul Muththalib memberinya nama “Muhammad” kepadanya. Padahal, nama tersebut tidak dikenal oleh bangsa Arab. Allah berkehendak mewujudkan apa yang telah ditetapkan-Nya dan disebutkan dalam kitab-kitab para Nabi sebelumnya, seperti Taurat dan Injil, sehingga Allah mengilhamkan Abdul Muththalib untuk menamainya dengan nama tersebut. Beliau ﷺ dikhitan pada hari ketujuh sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh bangsa Arab.Pengasuh beliau ﷺ adalah Ummu Aiman, budak perempuan milik ayahnya, Abdullah. Wanita pertama yang menyusui Rasulullah ﷺ setelah ibunya adalah Tsuwaibah, budak perempuan milik Abu Lahab. Sebelumnya, Tsuwaibah juga telah menyusui Hamzah bin Abdul Muththalib, kemudian setelahnya Abu Salamah bin Abdul Asad al-Makhzumi.Tradisi penyusuan di kalangan bangsa ArabKebiasaan penduduk Arab yang tinggal di perkotaan adalah mencarikan ibu susuan bagi anak-anak mereka. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan anak-anak mereka dari penyakit-penyakit yang ada di perkotaan, sehingga tubuh mereka menjadi lebih kuat, saraf-saraf mereka lebih kokoh, dan mereka dapat menguasai bahasa Arab yang fasih sejak kecil.Abdul Muththalib pun mencarikan ibu susuan untuk Rasulullah ﷺ, lalu menyerahkan beliau kepada seorang wanita dari Bani Sa’d bin Bakr, yaitu Halimah binti Abi Dzu’aib (حليمة بنت أبي ذؤيب) bersama suaminya, al-Harits bin Abdul ‘Uzza (الحارث بن عبد العزى) yang dikenal dengan kunyah Abu Kabsyah (أبو كبشة) dari kabilah yang sama.Rasulullah ﷺ memiliki beberapa saudara sepersusuan, yaitu Abdullah bin al-Harits (عبد الله بن الحارث), Anisah binti al-Harits (أنيسة بنت الحارث), Abu Sufyan bin al-Harits bin Abdul Muththalib (أبو سفيان بن الحارث بن عبد المطلب), dan Hudzafah binti al-Harits (حذافة بنت الحارث) yang dikenal dengan julukan asy-Syaima’ (الشيماء). Hudzafah juga menjadi pengasuh Rasulullah ﷺ.Perjalanan Halimah mencari anak susuanHalimah melihat keberkahan dari diri Rasulullah ﷺ yang sangat menakjubkan. Awalnya, ia keluar dari kampungnya bersama suami dan anaknya yang masih kecil, serta beberapa wanita Bani Sa’d bin Bakr untuk mencari anak susuan. Ketika itu, terjadi paceklik di kampungnya dan tidak tersisa apa pun untuk mereka. Halimah berangkat dengan membawa seekor unta tua dan menunggangi seekor keledai betina yang lemah.Keseharian keluarga Halimah sangat memprihatinkan. Mereka tidak bisa tidur di malam hari lantaran anaknya terus menangis akibat kelaparan. Wanita tersebut tidak bisa mengeluarkan air susu untuk mengisi perut anaknya. Unta yang dimilikinya pun juga tidak mengeluarkan setetes susu pun untuk mengganjal perut sang anak. Dalam kondisi yang begitu beratnya, Halimah tetap berharap turunnya hujan dan munculnya kelapangan.Halimah berangkat dengan keledai tersebut. Keledai itu berjalan dengan sangat lambat sehingga rombongan merasa keberatan karenanya. Sesampainya di Makkah, para wanita segera mencari anak susuan ke penduduk di sana. Setiap wanita dari Bani Sa’d tersebut telah ditawari untuk menerima Rasulullah ﷺ sebagai anak susuannya. Namun, tidak ada yang mau menerimanya lantaran beliau adalah anak yatim. Alasannya adalah para ibu susu ini mengharapkan imbalan dari ayah si anak. Para wanita itu berkata, “Ia adalah anak yatim. Apa yang bisa diberikan oleh ibu dan kakeknya?”Keberkahan Rasulullah ﷺ di Bani Sa’dSetelah beberapa lama di Makkah, semua wanita Bani Sa’d telah mendapatkan anak susuan kecuali Halimah. Ketika rombongan wanita susuan itu hendak kembali ke kampungnya, ia tidak suka jika kembali dengan tangan kosong tanpa membawa anak susuan. Akhirnya, ia mengambil anak yatim tersebut sebagai anak susuannya. Suaminya lalu mendukungnya dan mendoakan semoga Allah memberikan keberkahan melalui anak yatim tersebut.Setelah Halimah mengambil beliau, kembali ke tunggangannya, dan meletakkannya di pangkuannya, tiba-tiba ia mendapati bahwa payudaranya penuh dengan susu. Rasulullah ﷺ pun menyusu hingga kenyang. Anaknya kemudian turut menyusu hingga kenyang. Lalu keduanya tidur, padahal sebelumnya wanita tersebut tidak bisa tidur karena anaknya.Suami Halimah kemudian mendatangi untanya dan mendapati bahwa ternyata ia penuh dengan susu. Ia memerahnya dan meminumnya sampai mereka kenyang dan puas. Itu adalah malam terbaik yang mereka lalui. Pada pagi hari, suaminya berkata, “Ketahuilah, demi Allah, wahai Halimah! Sungguh kamu telah mengambil seorang jiwa yang penuh keberkahan.” Halimah pun menimpali, “Demi Allah, sesungguhnya aku juga berharap demikian.”Kemudian rombongan tersebut berangkat menuju kampungnya. Halimah masih menunggangi kendaraan yang sama, yaitu keledai betinanya. Namun ajaibnya, keledai itu berjalan dengan sangat cepat sampai mendahului kendaraan rombongan lainnya. Teman-temannya sampai memintanya untuk memelankan tunggangannya itu.Sesampainya di kampungnya dengan membawa anak tersebut, Halimah mendapati kambing-kambingnya kembali dari padang dalam keadaan kenyang dan penuh susu. Mereka pun memerah dan meminumnya, sementara orang lain tidak mendapati setetes pun susu dari ternaknya. Keberkahan tersebut terus ia rasakan sampai berlalu dua tahun. Setelah itu, Halimah menyapih Rasulullah ﷺ. Beliau tumbuh dengan pertumbuhan yang tidak seperti anak-anak biasa. Belum genap dua tahun, beliau telah menjadi anak yang kuat.Kehadiran Rasulullah ﷺ adalah rahmat bagi seluruh alam. Sejak masa awal kehidupannya, telah tampak berbagai bentuk keberkahan yang menyertai beliau ﷺ, di antaranya yang dialami oleh keluarga Halimah. Insyaallah, kelanjutan kisah ini akan dibahas pada artikel berikutnya. Wallahu a’lam.***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.idReferensi:ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari. Link artikel terkait:Nama dan Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamSejarah Penamaan “Muhammad” untuk Nabi shallallahu ‘alaihi Wa SallamPerselisihan Ulama Mengenai Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa SallamPerbedaan Ulama Mengenai Tanggal Lahir NabiTanggal Kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKapan Tanggal Lahir Nabi Muhammad?
Daftar Isi ToggleKelahiran Nabi Muhammad ﷺTradisi penyusuan di kalangan bangsa ArabPerjalanan Halimah mencari anak susuanKeberkahan Rasulullah ﷺ di Bani Sa’dSetelah sebelumnya kita membahas sosok ayah Rasulullah ﷺ, Abdullah bin Abdul Muththalib, pada artikel ini kita akan mulai menelusuri kisah kehidupan beliau ﷺ sejak awal. Pembahasan diawali dari peristiwa kelahiran beliau, kemudian berlanjut hingga masa penyusuan di perkampungan Halimah as-Sa’diyah.Kelahiran Nabi Muhammad ﷺRasulullah, pemimpin para Nabi, lahir di rumah Abu Thalib, perkampungan Bani Hasyim di Makkah pada pagi hari Senin 9 Rabi’ul Awwal pada awal tahun terjadinya peristiwa gajah. Beliau ﷺ lahir bertepatan dengan masa empat puluh tahun setelah masa kekuasaan Kisra Anusyirwan. Kelahiran beliau ﷺ bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April 571 M, sebagaimana diteliti oleh ulama besar Muhammad Sulaiman al-Manshurfuri dan ahli falak Mahmud Pasha.Aminah, ibu Rasulullah ﷺ, menceritakan tatkala kelahiran Nabi Muhammad ﷺ, “Ketika aku melahirkannya, keluar suatu cahaya dari kemaluanku yang menerangi istana-istana di negeri Syam.”Yang membantu proses kelahirannya adalah asy-Syifa’ (الشفاء), ibu dari Abdurrahman bin Auf. Setelah melahirkan, Aminah mengutus seseorang kepada Abdul Muththalib, kakek Nabi ﷺ untuk mengabarkan kabar gembira tersebut kepadanya akan kelahiran cucunya. Abdul Muththalib pun mendatanginya dengan gembira, lalu membawanya masuk ke dalam Kakbah, berdoa kepada Allah serta bersyukur kepada-Nya. Kemudian Abdul Muththalib memberinya nama “Muhammad” kepadanya. Padahal, nama tersebut tidak dikenal oleh bangsa Arab. Allah berkehendak mewujudkan apa yang telah ditetapkan-Nya dan disebutkan dalam kitab-kitab para Nabi sebelumnya, seperti Taurat dan Injil, sehingga Allah mengilhamkan Abdul Muththalib untuk menamainya dengan nama tersebut. Beliau ﷺ dikhitan pada hari ketujuh sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh bangsa Arab.Pengasuh beliau ﷺ adalah Ummu Aiman, budak perempuan milik ayahnya, Abdullah. Wanita pertama yang menyusui Rasulullah ﷺ setelah ibunya adalah Tsuwaibah, budak perempuan milik Abu Lahab. Sebelumnya, Tsuwaibah juga telah menyusui Hamzah bin Abdul Muththalib, kemudian setelahnya Abu Salamah bin Abdul Asad al-Makhzumi.Tradisi penyusuan di kalangan bangsa ArabKebiasaan penduduk Arab yang tinggal di perkotaan adalah mencarikan ibu susuan bagi anak-anak mereka. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan anak-anak mereka dari penyakit-penyakit yang ada di perkotaan, sehingga tubuh mereka menjadi lebih kuat, saraf-saraf mereka lebih kokoh, dan mereka dapat menguasai bahasa Arab yang fasih sejak kecil.Abdul Muththalib pun mencarikan ibu susuan untuk Rasulullah ﷺ, lalu menyerahkan beliau kepada seorang wanita dari Bani Sa’d bin Bakr, yaitu Halimah binti Abi Dzu’aib (حليمة بنت أبي ذؤيب) bersama suaminya, al-Harits bin Abdul ‘Uzza (الحارث بن عبد العزى) yang dikenal dengan kunyah Abu Kabsyah (أبو كبشة) dari kabilah yang sama.Rasulullah ﷺ memiliki beberapa saudara sepersusuan, yaitu Abdullah bin al-Harits (عبد الله بن الحارث), Anisah binti al-Harits (أنيسة بنت الحارث), Abu Sufyan bin al-Harits bin Abdul Muththalib (أبو سفيان بن الحارث بن عبد المطلب), dan Hudzafah binti al-Harits (حذافة بنت الحارث) yang dikenal dengan julukan asy-Syaima’ (الشيماء). Hudzafah juga menjadi pengasuh Rasulullah ﷺ.Perjalanan Halimah mencari anak susuanHalimah melihat keberkahan dari diri Rasulullah ﷺ yang sangat menakjubkan. Awalnya, ia keluar dari kampungnya bersama suami dan anaknya yang masih kecil, serta beberapa wanita Bani Sa’d bin Bakr untuk mencari anak susuan. Ketika itu, terjadi paceklik di kampungnya dan tidak tersisa apa pun untuk mereka. Halimah berangkat dengan membawa seekor unta tua dan menunggangi seekor keledai betina yang lemah.Keseharian keluarga Halimah sangat memprihatinkan. Mereka tidak bisa tidur di malam hari lantaran anaknya terus menangis akibat kelaparan. Wanita tersebut tidak bisa mengeluarkan air susu untuk mengisi perut anaknya. Unta yang dimilikinya pun juga tidak mengeluarkan setetes susu pun untuk mengganjal perut sang anak. Dalam kondisi yang begitu beratnya, Halimah tetap berharap turunnya hujan dan munculnya kelapangan.Halimah berangkat dengan keledai tersebut. Keledai itu berjalan dengan sangat lambat sehingga rombongan merasa keberatan karenanya. Sesampainya di Makkah, para wanita segera mencari anak susuan ke penduduk di sana. Setiap wanita dari Bani Sa’d tersebut telah ditawari untuk menerima Rasulullah ﷺ sebagai anak susuannya. Namun, tidak ada yang mau menerimanya lantaran beliau adalah anak yatim. Alasannya adalah para ibu susu ini mengharapkan imbalan dari ayah si anak. Para wanita itu berkata, “Ia adalah anak yatim. Apa yang bisa diberikan oleh ibu dan kakeknya?”Keberkahan Rasulullah ﷺ di Bani Sa’dSetelah beberapa lama di Makkah, semua wanita Bani Sa’d telah mendapatkan anak susuan kecuali Halimah. Ketika rombongan wanita susuan itu hendak kembali ke kampungnya, ia tidak suka jika kembali dengan tangan kosong tanpa membawa anak susuan. Akhirnya, ia mengambil anak yatim tersebut sebagai anak susuannya. Suaminya lalu mendukungnya dan mendoakan semoga Allah memberikan keberkahan melalui anak yatim tersebut.Setelah Halimah mengambil beliau, kembali ke tunggangannya, dan meletakkannya di pangkuannya, tiba-tiba ia mendapati bahwa payudaranya penuh dengan susu. Rasulullah ﷺ pun menyusu hingga kenyang. Anaknya kemudian turut menyusu hingga kenyang. Lalu keduanya tidur, padahal sebelumnya wanita tersebut tidak bisa tidur karena anaknya.Suami Halimah kemudian mendatangi untanya dan mendapati bahwa ternyata ia penuh dengan susu. Ia memerahnya dan meminumnya sampai mereka kenyang dan puas. Itu adalah malam terbaik yang mereka lalui. Pada pagi hari, suaminya berkata, “Ketahuilah, demi Allah, wahai Halimah! Sungguh kamu telah mengambil seorang jiwa yang penuh keberkahan.” Halimah pun menimpali, “Demi Allah, sesungguhnya aku juga berharap demikian.”Kemudian rombongan tersebut berangkat menuju kampungnya. Halimah masih menunggangi kendaraan yang sama, yaitu keledai betinanya. Namun ajaibnya, keledai itu berjalan dengan sangat cepat sampai mendahului kendaraan rombongan lainnya. Teman-temannya sampai memintanya untuk memelankan tunggangannya itu.Sesampainya di kampungnya dengan membawa anak tersebut, Halimah mendapati kambing-kambingnya kembali dari padang dalam keadaan kenyang dan penuh susu. Mereka pun memerah dan meminumnya, sementara orang lain tidak mendapati setetes pun susu dari ternaknya. Keberkahan tersebut terus ia rasakan sampai berlalu dua tahun. Setelah itu, Halimah menyapih Rasulullah ﷺ. Beliau tumbuh dengan pertumbuhan yang tidak seperti anak-anak biasa. Belum genap dua tahun, beliau telah menjadi anak yang kuat.Kehadiran Rasulullah ﷺ adalah rahmat bagi seluruh alam. Sejak masa awal kehidupannya, telah tampak berbagai bentuk keberkahan yang menyertai beliau ﷺ, di antaranya yang dialami oleh keluarga Halimah. Insyaallah, kelanjutan kisah ini akan dibahas pada artikel berikutnya. Wallahu a’lam.***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.idReferensi:ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari. Link artikel terkait:Nama dan Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamSejarah Penamaan “Muhammad” untuk Nabi shallallahu ‘alaihi Wa SallamPerselisihan Ulama Mengenai Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa SallamPerbedaan Ulama Mengenai Tanggal Lahir NabiTanggal Kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKapan Tanggal Lahir Nabi Muhammad?


Daftar Isi ToggleKelahiran Nabi Muhammad ﷺTradisi penyusuan di kalangan bangsa ArabPerjalanan Halimah mencari anak susuanKeberkahan Rasulullah ﷺ di Bani Sa’dSetelah sebelumnya kita membahas sosok ayah Rasulullah ﷺ, Abdullah bin Abdul Muththalib, pada artikel ini kita akan mulai menelusuri kisah kehidupan beliau ﷺ sejak awal. Pembahasan diawali dari peristiwa kelahiran beliau, kemudian berlanjut hingga masa penyusuan di perkampungan Halimah as-Sa’diyah.Kelahiran Nabi Muhammad ﷺRasulullah, pemimpin para Nabi, lahir di rumah Abu Thalib, perkampungan Bani Hasyim di Makkah pada pagi hari Senin 9 Rabi’ul Awwal pada awal tahun terjadinya peristiwa gajah. Beliau ﷺ lahir bertepatan dengan masa empat puluh tahun setelah masa kekuasaan Kisra Anusyirwan. Kelahiran beliau ﷺ bertepatan dengan tanggal 20 atau 22 April 571 M, sebagaimana diteliti oleh ulama besar Muhammad Sulaiman al-Manshurfuri dan ahli falak Mahmud Pasha.Aminah, ibu Rasulullah ﷺ, menceritakan tatkala kelahiran Nabi Muhammad ﷺ, “Ketika aku melahirkannya, keluar suatu cahaya dari kemaluanku yang menerangi istana-istana di negeri Syam.”Yang membantu proses kelahirannya adalah asy-Syifa’ (الشفاء), ibu dari Abdurrahman bin Auf. Setelah melahirkan, Aminah mengutus seseorang kepada Abdul Muththalib, kakek Nabi ﷺ untuk mengabarkan kabar gembira tersebut kepadanya akan kelahiran cucunya. Abdul Muththalib pun mendatanginya dengan gembira, lalu membawanya masuk ke dalam Kakbah, berdoa kepada Allah serta bersyukur kepada-Nya. Kemudian Abdul Muththalib memberinya nama “Muhammad” kepadanya. Padahal, nama tersebut tidak dikenal oleh bangsa Arab. Allah berkehendak mewujudkan apa yang telah ditetapkan-Nya dan disebutkan dalam kitab-kitab para Nabi sebelumnya, seperti Taurat dan Injil, sehingga Allah mengilhamkan Abdul Muththalib untuk menamainya dengan nama tersebut. Beliau ﷺ dikhitan pada hari ketujuh sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh bangsa Arab.Pengasuh beliau ﷺ adalah Ummu Aiman, budak perempuan milik ayahnya, Abdullah. Wanita pertama yang menyusui Rasulullah ﷺ setelah ibunya adalah Tsuwaibah, budak perempuan milik Abu Lahab. Sebelumnya, Tsuwaibah juga telah menyusui Hamzah bin Abdul Muththalib, kemudian setelahnya Abu Salamah bin Abdul Asad al-Makhzumi.Tradisi penyusuan di kalangan bangsa ArabKebiasaan penduduk Arab yang tinggal di perkotaan adalah mencarikan ibu susuan bagi anak-anak mereka. Hal ini bertujuan untuk menjauhkan anak-anak mereka dari penyakit-penyakit yang ada di perkotaan, sehingga tubuh mereka menjadi lebih kuat, saraf-saraf mereka lebih kokoh, dan mereka dapat menguasai bahasa Arab yang fasih sejak kecil.Abdul Muththalib pun mencarikan ibu susuan untuk Rasulullah ﷺ, lalu menyerahkan beliau kepada seorang wanita dari Bani Sa’d bin Bakr, yaitu Halimah binti Abi Dzu’aib (حليمة بنت أبي ذؤيب) bersama suaminya, al-Harits bin Abdul ‘Uzza (الحارث بن عبد العزى) yang dikenal dengan kunyah Abu Kabsyah (أبو كبشة) dari kabilah yang sama.Rasulullah ﷺ memiliki beberapa saudara sepersusuan, yaitu Abdullah bin al-Harits (عبد الله بن الحارث), Anisah binti al-Harits (أنيسة بنت الحارث), Abu Sufyan bin al-Harits bin Abdul Muththalib (أبو سفيان بن الحارث بن عبد المطلب), dan Hudzafah binti al-Harits (حذافة بنت الحارث) yang dikenal dengan julukan asy-Syaima’ (الشيماء). Hudzafah juga menjadi pengasuh Rasulullah ﷺ.Perjalanan Halimah mencari anak susuanHalimah melihat keberkahan dari diri Rasulullah ﷺ yang sangat menakjubkan. Awalnya, ia keluar dari kampungnya bersama suami dan anaknya yang masih kecil, serta beberapa wanita Bani Sa’d bin Bakr untuk mencari anak susuan. Ketika itu, terjadi paceklik di kampungnya dan tidak tersisa apa pun untuk mereka. Halimah berangkat dengan membawa seekor unta tua dan menunggangi seekor keledai betina yang lemah.Keseharian keluarga Halimah sangat memprihatinkan. Mereka tidak bisa tidur di malam hari lantaran anaknya terus menangis akibat kelaparan. Wanita tersebut tidak bisa mengeluarkan air susu untuk mengisi perut anaknya. Unta yang dimilikinya pun juga tidak mengeluarkan setetes susu pun untuk mengganjal perut sang anak. Dalam kondisi yang begitu beratnya, Halimah tetap berharap turunnya hujan dan munculnya kelapangan.Halimah berangkat dengan keledai tersebut. Keledai itu berjalan dengan sangat lambat sehingga rombongan merasa keberatan karenanya. Sesampainya di Makkah, para wanita segera mencari anak susuan ke penduduk di sana. Setiap wanita dari Bani Sa’d tersebut telah ditawari untuk menerima Rasulullah ﷺ sebagai anak susuannya. Namun, tidak ada yang mau menerimanya lantaran beliau adalah anak yatim. Alasannya adalah para ibu susu ini mengharapkan imbalan dari ayah si anak. Para wanita itu berkata, “Ia adalah anak yatim. Apa yang bisa diberikan oleh ibu dan kakeknya?”Keberkahan Rasulullah ﷺ di Bani Sa’dSetelah beberapa lama di Makkah, semua wanita Bani Sa’d telah mendapatkan anak susuan kecuali Halimah. Ketika rombongan wanita susuan itu hendak kembali ke kampungnya, ia tidak suka jika kembali dengan tangan kosong tanpa membawa anak susuan. Akhirnya, ia mengambil anak yatim tersebut sebagai anak susuannya. Suaminya lalu mendukungnya dan mendoakan semoga Allah memberikan keberkahan melalui anak yatim tersebut.Setelah Halimah mengambil beliau, kembali ke tunggangannya, dan meletakkannya di pangkuannya, tiba-tiba ia mendapati bahwa payudaranya penuh dengan susu. Rasulullah ﷺ pun menyusu hingga kenyang. Anaknya kemudian turut menyusu hingga kenyang. Lalu keduanya tidur, padahal sebelumnya wanita tersebut tidak bisa tidur karena anaknya.Suami Halimah kemudian mendatangi untanya dan mendapati bahwa ternyata ia penuh dengan susu. Ia memerahnya dan meminumnya sampai mereka kenyang dan puas. Itu adalah malam terbaik yang mereka lalui. Pada pagi hari, suaminya berkata, “Ketahuilah, demi Allah, wahai Halimah! Sungguh kamu telah mengambil seorang jiwa yang penuh keberkahan.” Halimah pun menimpali, “Demi Allah, sesungguhnya aku juga berharap demikian.”Kemudian rombongan tersebut berangkat menuju kampungnya. Halimah masih menunggangi kendaraan yang sama, yaitu keledai betinanya. Namun ajaibnya, keledai itu berjalan dengan sangat cepat sampai mendahului kendaraan rombongan lainnya. Teman-temannya sampai memintanya untuk memelankan tunggangannya itu.Sesampainya di kampungnya dengan membawa anak tersebut, Halimah mendapati kambing-kambingnya kembali dari padang dalam keadaan kenyang dan penuh susu. Mereka pun memerah dan meminumnya, sementara orang lain tidak mendapati setetes pun susu dari ternaknya. Keberkahan tersebut terus ia rasakan sampai berlalu dua tahun. Setelah itu, Halimah menyapih Rasulullah ﷺ. Beliau tumbuh dengan pertumbuhan yang tidak seperti anak-anak biasa. Belum genap dua tahun, beliau telah menjadi anak yang kuat.Kehadiran Rasulullah ﷺ adalah rahmat bagi seluruh alam. Sejak masa awal kehidupannya, telah tampak berbagai bentuk keberkahan yang menyertai beliau ﷺ, di antaranya yang dialami oleh keluarga Halimah. Insyaallah, kelanjutan kisah ini akan dibahas pada artikel berikutnya. Wallahu a’lam.***Penulis: Fajar RiantoArtikel Muslim.or.idReferensi:ar-Rahīq al-Makhtūm, karya Shafiyurrahmān al-Mubārakfūri.Nūr al-Yaqīn fi Sīrah Sayyid al-Mursalīn, karya Muhammad al-Khudhari. Link artikel terkait:Nama dan Nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamSejarah Penamaan “Muhammad” untuk Nabi shallallahu ‘alaihi Wa SallamPerselisihan Ulama Mengenai Tanggal Kelahiran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa SallamPerbedaan Ulama Mengenai Tanggal Lahir NabiTanggal Kelahiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamKapan Tanggal Lahir Nabi Muhammad?

Tauhid dalam Kehidupan: Dari Keyakinan Menjadi Kekuatan Hidup

Banyak orang memahami tauhid hanya sebagai teori—sekadar hafalan di kepala, bukan kekuatan dalam kehidupan. Padahal, tauhid yang benar akan mengubah cara berpikir, bersikap, dan menghadapi masalah hidup. Tulisan ini akan mengajak Anda melihat bagaimana tauhid bukan hanya untuk dipelajari, tetapi untuk dihidupkan dalam setiap aspek kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Definisi Tauhid dalam Aqidah Ahlus Sunnah 2. Penjelasan 3. Tidak Ada yang Serupa dengan Allah 4. Penjelasan 5. Kesimpulan 6. Renungan: Tauhid yang Menghidupkan, dari Keyakinan Menjadi Kekuatan Hidup 6.1. Tauhid Rububiyyah: Tenang karena Allah yang Mengatur Segalanya 6.2. Tauhid Uluhiyyah: Hidup untuk Allah, Bukan untuk Manusia 6.3. Tauhid Asma wa Sifat: Kuat karena Mengenal Allah  Dalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah disebutkan:قَالَ الْعَلَّامَةُ حُجَّةُ الْإِسْلَامِ أَبُو جَعْفَرٍ الْوَرَّاقُ الطَّحَاوِيُّ -بِمِصْرَ- رَحِمَهُ اللَّهُ: هَذَا ذِكْرُ بَيَانِ عَقِيدَةِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، عَلَى مَذْهَبِ فُقَهَاءِ الْمِلَّةِ: أَبِي حَنِيفَةَ النُّعْمَانِ بْنِ ثَابِتٍ الْكُوفِيِّ، وَأَبِي يُوسُفَ يَعْقُوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْأَنْصَارِيِّ، وَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ الشَّيْبَانِيِّ -رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ- وَمَا يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ، وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ الْعَالَمِينَ.Al Imam Al Hujjah Abu Ja’far Al Waroq Ath Thohawiy, yang berasal dari Mesir –semoga Allah meridhoinya- berkata :Ini adalah penjelasan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan madzhab para fuqoha agama ini (yaitu): Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit Al Kufiy, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrohim Al Anshoriy dan Abu Abdillah Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibaniy –semoga Allah meridhoi mereka- dan (dalam kitab ini) berisi penjelasan mengenai apa yang harus diyakini berkaitan dengan ajaran-ajaran pokok dalam agama ini dan bagaimana cara mereka beragama kepada Rabb semesta alam.Definisi Tauhid dalam Aqidah Ahlus Sunnahنَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ:  إِنَّ اللَّهَ وَاحِدٌ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَلَا شَيْءَ مِثْلُهُ[1] Kami mengatakan mengenai tauhid (pengesaaan Allah) dengan penuh keyakinan berkat taufik Allah. Allah adalah esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. PenjelasanSesungguhnya Allah Ta’ala adalah esa dalam segala sesuatu baik dalam dzat-Nya, perbuatan-Nya,  dalam nama dan sifat-Nya, dan dalam hak untuk diibadahi. Tidak ada sekutu bagi Allah dalam setiap perkara ini. Juga tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal mencipta dan memerintah.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ“Menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” [1]هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi?” [2]Tidak ada sekutu bagi Allah dalam memberikan manfaat dan mendatangkan mudhorot (bahaya), juga dalam mematikan dan menghidupkan, begitu pula dalam mengatur alam ini.Begitu juga tidak ada sekutu bagi Allah dalam nama dan sifat-Nya. Tidak ada sekutu bagi-Nya dalam perkara uluhiyyah (yaitu) hak untuk diibadahi. Tauhid seorang hamba tidaklah akan sempurna kecuali dengan melepaskan diri dari berbagai bentuk penyerikatan (syirik) semacam ini. Dan akan datang lawan penyerikatan tersebut yaitu berbagai macam tauhid yang wajib dijalankan oleh seorang hamba. Yaitu seorang hamba harus mengesakan Allah dalam rububiyah dan perbuatan-Nya. Begitu pula harus mengesakan-Nya dalam nama dan sifat-Nya, tidak mensifati makhluk dengan sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah sebagai pencipta. Begitu juga seseorang harus mengesakan Allah dalam uluhiyah dengan tidak memalingkan berbagai macam ibadah kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” [3]وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” [4] Tidak Ada yang Serupa dengan AllahDalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah disebutkan:وَلَا شَيْءَ مِثْلُهُ[2] Tidak ada yang semisal dengan-Nyaوَلَا شَيْءَ يُعْجِزُهُ[3] Tidak ada yang mampu melemahkan-Nyaوَلَا إِلَهَ غَيْرُهُ[4] Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia PenjelasanPerkataan ‘Tidak ada yang semisal dengan-Nya’ merupakan landasan tauhid di mana harus diyakini bahwa Allah Ta’ala,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatupun yang semisal dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” [5]Maka Allah tidaklah serupa dengan satu makhluk pun dan tidak ada satu makhluk pun yang serupa dengan-Nya. Keserupaan tersebut tidak ada dalam dzat-Nya, perbuatan-Nya, asma’ (nama)-Nya, sifat-Nya begitu juga tidak ada dalam hak-hak Nya.Maksud dari ‘tidak ada yang mampu melemahkan-Nya’ yaitu Allah mampu berbuat terhadap sesuatu yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia.” [6]Tidak ada sesuatu pun yang dapat menyulitkan-Nya dan melemahkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعْجِزَهُ مِنْ شَيْءٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ إِنَّهُ كَانَ عَلِيمًا قَدِيرًا“Dan tiada sesuatupun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [7]Inilah kesempurnaan qudroh (kemampuan) Allah Ta’ala. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi dan segala sesuatu yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi. Inilah yang menunjukkan kesempurnaan rububiyyah-Nya (sifat Rabb).Begitu juga tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia dan inilah yang dikenal dengan kalimat tauhid, inilah yang menjadi materi dakwah para Rasul. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,]وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ[“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut”.” [8]Makna kalimat tauhid ini adalah tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Karena Allah-lah pencipta dan pemberi rizki. Dia-lah pemilik dan pengatur alam semesta. Maka hanya Allah-lah yang berhak mendapatkan berbagai bentuk ibadah dan bukan selain-Nya. Segala bentuk penyembahan kepada selain Allah, itulah bentuk peribadahan yang bathil (salah dan keliru). Allah Ta’ala berfirman,]ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ[“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (sesembahan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil.” [9]Hal ini disebabkan karena sesembahan-sesembahan selain Allah tidaklah memiliki sesuatu pun baik dalam memerintah maupun mengatur (alam semesta).Kalimat tauhid ini berisi penafian (peniadaan) terhadap peribadahan kepada selain Allah. Kalimat ini juga berisi penetapan (itsbat) terhadap peribadahan kepada Allah semata. Di dalam kalimat ini juga terdapat bentuk pengingkaran (kufur) terhadap sesembahan selain-Nya dan juga penetapan bahwa ibadah hanya untuk-Nya. Inilah yang disebut dengan tauhid uluhiyyah. KesimpulanSesungguhnya Allah itu esa baik dalam dzat-Nya, nama dan sifat-Nya, dalam hak untuk diibadahi, dan tidak ada satu makhluk pun yang serupa dengan-Nya dalam sebagian perkara ini. Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Tidak ada yang mampu mengalahkan-Nya dan tidak ada yang mampu menyulitkan-Nya. Sebagaimana pula tidak ada yang berhak untuk diibadahi (disembah) kecuali Allah Ta’ala. Renungan: Tauhid yang Menghidupkan, dari Keyakinan Menjadi Kekuatan HidupTauhid bukan sekadar konsep yang dipahami di kepala, melainkan kekuatan yang menghidupkan cara berpikir, bersikap, dan mengambil keputusan. Ketika tauhid benar-benar meresap dalam hati, ia akan tampak nyata dalam cara seseorang menghadapi rezeki, konflik rumah tangga, hingga tekanan hidup sehari-hari.Berikut adalah penerapan tauhid dalam kehidupan nyata, berdasarkan tiga pembagiannya. Tauhid Rububiyyah: Tenang karena Allah yang Mengatur SegalanyaTauhid rububiyyah menanamkan keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta, pengatur, dan pemberi rezeki. Tidak ada satu pun kejadian yang lepas dari kehendak-Nya.Dalam urusan finansial dan karier, saat bisnis sedang sepi atau penghasilan terasa tidak mencukupi, seorang yang bertauhid tidak mudah panik. Ia tetap bekerja keras dan berikhtiar semaksimal mungkin, tetapi hatinya tetap tenang. Ia meyakini bahwa rezeki tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi, melainkan oleh Allah yang Maha Mengatur.Dalam mentalitas sehari-hari, keyakinan ini membuat seseorang tidak mudah hancur saat diuji dengan kesempitan, dan tidak pula menjadi sombong saat dilapangkan. Ia stabil—tidak berlebihan dalam bersedih, tidak pula melampaui batas dalam bergembira.Tauhid Uluhiyyah: Hidup untuk Allah, Bukan untuk ManusiaTauhid uluhiyyah berarti memurnikan seluruh ibadah dan ketergantungan hanya kepada Allah. Segala yang dilakukan dalam hidup ini diarahkan semata-mata untuk-Nya.Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami atau istri yang bertauhid tidak menjalankan perannya demi pujian pasangan. Ia melayani, bersabar, dan berbuat baik karena Allah. Oleh karena itu, ia tidak mudah kecewa ketika tidak dihargai, sebab ia tidak menggantungkan hatinya kepada manusia.Dalam menghadapi konflik, ketika pasangan belum berubah sesuai harapan, ia tidak larut dalam kekecewaan. Ia sadar bahwa hati manusia ada di tangan Allah. Konflik tidak membuatnya menjauh dari Allah—justru sebaliknya, konflik menjadi jalan untuk semakin mendekat kepada-Nya.Tauhid Asma wa Sifat: Kuat karena Mengenal AllahTauhid ini mengajarkan bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna—Dia Maha Mendengar, Maha Melihat, dan Maha Mengetahui segala sesuatu.Dalam merespons masalah, seseorang yang meyakini bahwa Allah Maha Mendengar doanya dan Maha Melihat usahanya tidak mudah marah atau putus asa. Ia tahu bahwa tidak ada satu pun usaha yang luput dari perhatian Allah.Dalam pengembangan diri, keyakinan terhadap kesempurnaan sifat Allah mendorong seseorang untuk terus memperbaiki dirinya. Ia memilih bersabar, berdoa, dan bertawakal. Ia meyakini bahwa setiap usaha yang dilakukan dengan ikhlas tidak akan pernah sia-sia di sisi Allah.Inilah makna tauhid for life: menjadikan tauhid sebagai cara hidup, bukan sekadar materi kajian. Tauhid membuat hati tenang saat dilanda kesempitan, tetap lurus saat diuji, dan tidak goyah saat harapan kepada manusia runtuh.Semakin kuat tauhid seseorang, semakin tangguh pula ia menjalani hidup—karena ia tidak lagi bergantung kepada dunia, melainkan bergantung sepenuhnya kepada Allah.Hari ini, banyak orang kuat secara materi, tetapi rapuh secara hati—karena tidak bertumpu pada tauhid. Jangan sampai kita mengenal Allah hanya dalam teori, tetapi tidak menghadirkan-Nya dalam keputusan hidup. Latih hati untuk bergantung kepada Allah dalam rezeki, konflik, dan ujian hidup. Semakin kuat tauhid kita, semakin kokoh pula kita menghadapi dunia.Footnote:[1] QS. Al A’raaf [7] : 54[2] QS. Fathir [35] : 3[3] QS. Al Fatihah [1] : 5[4] QS. Adz Dzariyat [51] : 56[5] QS. Asy Syuura [42] : 11[6] QS. Yaasin [36] : 82[7] QS. Fathir [35] : 44[8] QS. An Nahl [16] : 36[9] QS. Al Hajj [22] : 62 Bahasan ini akan dikaji lebih jauh dalam Shafiyah Journey 2.0 dengan asatidzah terpercaya, 19-21 Juni 2026 dengan membedah buku panduannya sampai tuntas “Purity of Faith”. Contact: 0895-4295-66900 (Sindha). Follow Instagram: @shafiyahjourney  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulqa’dah 1447 H, 24 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakidah ahlus sunnah akidah thahawiyah aqidah islam asma wa sifat iman kepada Allah kehidupan islami keimanan laa ilaaha illallah prinsip akidah purity of faith tauhid tauhid rububiyyah tauhid uluhiyyah

Tauhid dalam Kehidupan: Dari Keyakinan Menjadi Kekuatan Hidup

Banyak orang memahami tauhid hanya sebagai teori—sekadar hafalan di kepala, bukan kekuatan dalam kehidupan. Padahal, tauhid yang benar akan mengubah cara berpikir, bersikap, dan menghadapi masalah hidup. Tulisan ini akan mengajak Anda melihat bagaimana tauhid bukan hanya untuk dipelajari, tetapi untuk dihidupkan dalam setiap aspek kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Definisi Tauhid dalam Aqidah Ahlus Sunnah 2. Penjelasan 3. Tidak Ada yang Serupa dengan Allah 4. Penjelasan 5. Kesimpulan 6. Renungan: Tauhid yang Menghidupkan, dari Keyakinan Menjadi Kekuatan Hidup 6.1. Tauhid Rububiyyah: Tenang karena Allah yang Mengatur Segalanya 6.2. Tauhid Uluhiyyah: Hidup untuk Allah, Bukan untuk Manusia 6.3. Tauhid Asma wa Sifat: Kuat karena Mengenal Allah  Dalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah disebutkan:قَالَ الْعَلَّامَةُ حُجَّةُ الْإِسْلَامِ أَبُو جَعْفَرٍ الْوَرَّاقُ الطَّحَاوِيُّ -بِمِصْرَ- رَحِمَهُ اللَّهُ: هَذَا ذِكْرُ بَيَانِ عَقِيدَةِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، عَلَى مَذْهَبِ فُقَهَاءِ الْمِلَّةِ: أَبِي حَنِيفَةَ النُّعْمَانِ بْنِ ثَابِتٍ الْكُوفِيِّ، وَأَبِي يُوسُفَ يَعْقُوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْأَنْصَارِيِّ، وَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ الشَّيْبَانِيِّ -رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ- وَمَا يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ، وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ الْعَالَمِينَ.Al Imam Al Hujjah Abu Ja’far Al Waroq Ath Thohawiy, yang berasal dari Mesir –semoga Allah meridhoinya- berkata :Ini adalah penjelasan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan madzhab para fuqoha agama ini (yaitu): Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit Al Kufiy, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrohim Al Anshoriy dan Abu Abdillah Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibaniy –semoga Allah meridhoi mereka- dan (dalam kitab ini) berisi penjelasan mengenai apa yang harus diyakini berkaitan dengan ajaran-ajaran pokok dalam agama ini dan bagaimana cara mereka beragama kepada Rabb semesta alam.Definisi Tauhid dalam Aqidah Ahlus Sunnahنَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ:  إِنَّ اللَّهَ وَاحِدٌ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَلَا شَيْءَ مِثْلُهُ[1] Kami mengatakan mengenai tauhid (pengesaaan Allah) dengan penuh keyakinan berkat taufik Allah. Allah adalah esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. PenjelasanSesungguhnya Allah Ta’ala adalah esa dalam segala sesuatu baik dalam dzat-Nya, perbuatan-Nya,  dalam nama dan sifat-Nya, dan dalam hak untuk diibadahi. Tidak ada sekutu bagi Allah dalam setiap perkara ini. Juga tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal mencipta dan memerintah.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ“Menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” [1]هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi?” [2]Tidak ada sekutu bagi Allah dalam memberikan manfaat dan mendatangkan mudhorot (bahaya), juga dalam mematikan dan menghidupkan, begitu pula dalam mengatur alam ini.Begitu juga tidak ada sekutu bagi Allah dalam nama dan sifat-Nya. Tidak ada sekutu bagi-Nya dalam perkara uluhiyyah (yaitu) hak untuk diibadahi. Tauhid seorang hamba tidaklah akan sempurna kecuali dengan melepaskan diri dari berbagai bentuk penyerikatan (syirik) semacam ini. Dan akan datang lawan penyerikatan tersebut yaitu berbagai macam tauhid yang wajib dijalankan oleh seorang hamba. Yaitu seorang hamba harus mengesakan Allah dalam rububiyah dan perbuatan-Nya. Begitu pula harus mengesakan-Nya dalam nama dan sifat-Nya, tidak mensifati makhluk dengan sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah sebagai pencipta. Begitu juga seseorang harus mengesakan Allah dalam uluhiyah dengan tidak memalingkan berbagai macam ibadah kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” [3]وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” [4] Tidak Ada yang Serupa dengan AllahDalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah disebutkan:وَلَا شَيْءَ مِثْلُهُ[2] Tidak ada yang semisal dengan-Nyaوَلَا شَيْءَ يُعْجِزُهُ[3] Tidak ada yang mampu melemahkan-Nyaوَلَا إِلَهَ غَيْرُهُ[4] Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia PenjelasanPerkataan ‘Tidak ada yang semisal dengan-Nya’ merupakan landasan tauhid di mana harus diyakini bahwa Allah Ta’ala,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatupun yang semisal dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” [5]Maka Allah tidaklah serupa dengan satu makhluk pun dan tidak ada satu makhluk pun yang serupa dengan-Nya. Keserupaan tersebut tidak ada dalam dzat-Nya, perbuatan-Nya, asma’ (nama)-Nya, sifat-Nya begitu juga tidak ada dalam hak-hak Nya.Maksud dari ‘tidak ada yang mampu melemahkan-Nya’ yaitu Allah mampu berbuat terhadap sesuatu yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia.” [6]Tidak ada sesuatu pun yang dapat menyulitkan-Nya dan melemahkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعْجِزَهُ مِنْ شَيْءٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ إِنَّهُ كَانَ عَلِيمًا قَدِيرًا“Dan tiada sesuatupun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [7]Inilah kesempurnaan qudroh (kemampuan) Allah Ta’ala. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi dan segala sesuatu yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi. Inilah yang menunjukkan kesempurnaan rububiyyah-Nya (sifat Rabb).Begitu juga tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia dan inilah yang dikenal dengan kalimat tauhid, inilah yang menjadi materi dakwah para Rasul. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,]وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ[“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut”.” [8]Makna kalimat tauhid ini adalah tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Karena Allah-lah pencipta dan pemberi rizki. Dia-lah pemilik dan pengatur alam semesta. Maka hanya Allah-lah yang berhak mendapatkan berbagai bentuk ibadah dan bukan selain-Nya. Segala bentuk penyembahan kepada selain Allah, itulah bentuk peribadahan yang bathil (salah dan keliru). Allah Ta’ala berfirman,]ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ[“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (sesembahan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil.” [9]Hal ini disebabkan karena sesembahan-sesembahan selain Allah tidaklah memiliki sesuatu pun baik dalam memerintah maupun mengatur (alam semesta).Kalimat tauhid ini berisi penafian (peniadaan) terhadap peribadahan kepada selain Allah. Kalimat ini juga berisi penetapan (itsbat) terhadap peribadahan kepada Allah semata. Di dalam kalimat ini juga terdapat bentuk pengingkaran (kufur) terhadap sesembahan selain-Nya dan juga penetapan bahwa ibadah hanya untuk-Nya. Inilah yang disebut dengan tauhid uluhiyyah. KesimpulanSesungguhnya Allah itu esa baik dalam dzat-Nya, nama dan sifat-Nya, dalam hak untuk diibadahi, dan tidak ada satu makhluk pun yang serupa dengan-Nya dalam sebagian perkara ini. Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Tidak ada yang mampu mengalahkan-Nya dan tidak ada yang mampu menyulitkan-Nya. Sebagaimana pula tidak ada yang berhak untuk diibadahi (disembah) kecuali Allah Ta’ala. Renungan: Tauhid yang Menghidupkan, dari Keyakinan Menjadi Kekuatan HidupTauhid bukan sekadar konsep yang dipahami di kepala, melainkan kekuatan yang menghidupkan cara berpikir, bersikap, dan mengambil keputusan. Ketika tauhid benar-benar meresap dalam hati, ia akan tampak nyata dalam cara seseorang menghadapi rezeki, konflik rumah tangga, hingga tekanan hidup sehari-hari.Berikut adalah penerapan tauhid dalam kehidupan nyata, berdasarkan tiga pembagiannya. Tauhid Rububiyyah: Tenang karena Allah yang Mengatur SegalanyaTauhid rububiyyah menanamkan keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta, pengatur, dan pemberi rezeki. Tidak ada satu pun kejadian yang lepas dari kehendak-Nya.Dalam urusan finansial dan karier, saat bisnis sedang sepi atau penghasilan terasa tidak mencukupi, seorang yang bertauhid tidak mudah panik. Ia tetap bekerja keras dan berikhtiar semaksimal mungkin, tetapi hatinya tetap tenang. Ia meyakini bahwa rezeki tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi, melainkan oleh Allah yang Maha Mengatur.Dalam mentalitas sehari-hari, keyakinan ini membuat seseorang tidak mudah hancur saat diuji dengan kesempitan, dan tidak pula menjadi sombong saat dilapangkan. Ia stabil—tidak berlebihan dalam bersedih, tidak pula melampaui batas dalam bergembira.Tauhid Uluhiyyah: Hidup untuk Allah, Bukan untuk ManusiaTauhid uluhiyyah berarti memurnikan seluruh ibadah dan ketergantungan hanya kepada Allah. Segala yang dilakukan dalam hidup ini diarahkan semata-mata untuk-Nya.Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami atau istri yang bertauhid tidak menjalankan perannya demi pujian pasangan. Ia melayani, bersabar, dan berbuat baik karena Allah. Oleh karena itu, ia tidak mudah kecewa ketika tidak dihargai, sebab ia tidak menggantungkan hatinya kepada manusia.Dalam menghadapi konflik, ketika pasangan belum berubah sesuai harapan, ia tidak larut dalam kekecewaan. Ia sadar bahwa hati manusia ada di tangan Allah. Konflik tidak membuatnya menjauh dari Allah—justru sebaliknya, konflik menjadi jalan untuk semakin mendekat kepada-Nya.Tauhid Asma wa Sifat: Kuat karena Mengenal AllahTauhid ini mengajarkan bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna—Dia Maha Mendengar, Maha Melihat, dan Maha Mengetahui segala sesuatu.Dalam merespons masalah, seseorang yang meyakini bahwa Allah Maha Mendengar doanya dan Maha Melihat usahanya tidak mudah marah atau putus asa. Ia tahu bahwa tidak ada satu pun usaha yang luput dari perhatian Allah.Dalam pengembangan diri, keyakinan terhadap kesempurnaan sifat Allah mendorong seseorang untuk terus memperbaiki dirinya. Ia memilih bersabar, berdoa, dan bertawakal. Ia meyakini bahwa setiap usaha yang dilakukan dengan ikhlas tidak akan pernah sia-sia di sisi Allah.Inilah makna tauhid for life: menjadikan tauhid sebagai cara hidup, bukan sekadar materi kajian. Tauhid membuat hati tenang saat dilanda kesempitan, tetap lurus saat diuji, dan tidak goyah saat harapan kepada manusia runtuh.Semakin kuat tauhid seseorang, semakin tangguh pula ia menjalani hidup—karena ia tidak lagi bergantung kepada dunia, melainkan bergantung sepenuhnya kepada Allah.Hari ini, banyak orang kuat secara materi, tetapi rapuh secara hati—karena tidak bertumpu pada tauhid. Jangan sampai kita mengenal Allah hanya dalam teori, tetapi tidak menghadirkan-Nya dalam keputusan hidup. Latih hati untuk bergantung kepada Allah dalam rezeki, konflik, dan ujian hidup. Semakin kuat tauhid kita, semakin kokoh pula kita menghadapi dunia.Footnote:[1] QS. Al A’raaf [7] : 54[2] QS. Fathir [35] : 3[3] QS. Al Fatihah [1] : 5[4] QS. Adz Dzariyat [51] : 56[5] QS. Asy Syuura [42] : 11[6] QS. Yaasin [36] : 82[7] QS. Fathir [35] : 44[8] QS. An Nahl [16] : 36[9] QS. Al Hajj [22] : 62 Bahasan ini akan dikaji lebih jauh dalam Shafiyah Journey 2.0 dengan asatidzah terpercaya, 19-21 Juni 2026 dengan membedah buku panduannya sampai tuntas “Purity of Faith”. Contact: 0895-4295-66900 (Sindha). Follow Instagram: @shafiyahjourney  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulqa’dah 1447 H, 24 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakidah ahlus sunnah akidah thahawiyah aqidah islam asma wa sifat iman kepada Allah kehidupan islami keimanan laa ilaaha illallah prinsip akidah purity of faith tauhid tauhid rububiyyah tauhid uluhiyyah
Banyak orang memahami tauhid hanya sebagai teori—sekadar hafalan di kepala, bukan kekuatan dalam kehidupan. Padahal, tauhid yang benar akan mengubah cara berpikir, bersikap, dan menghadapi masalah hidup. Tulisan ini akan mengajak Anda melihat bagaimana tauhid bukan hanya untuk dipelajari, tetapi untuk dihidupkan dalam setiap aspek kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Definisi Tauhid dalam Aqidah Ahlus Sunnah 2. Penjelasan 3. Tidak Ada yang Serupa dengan Allah 4. Penjelasan 5. Kesimpulan 6. Renungan: Tauhid yang Menghidupkan, dari Keyakinan Menjadi Kekuatan Hidup 6.1. Tauhid Rububiyyah: Tenang karena Allah yang Mengatur Segalanya 6.2. Tauhid Uluhiyyah: Hidup untuk Allah, Bukan untuk Manusia 6.3. Tauhid Asma wa Sifat: Kuat karena Mengenal Allah  Dalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah disebutkan:قَالَ الْعَلَّامَةُ حُجَّةُ الْإِسْلَامِ أَبُو جَعْفَرٍ الْوَرَّاقُ الطَّحَاوِيُّ -بِمِصْرَ- رَحِمَهُ اللَّهُ: هَذَا ذِكْرُ بَيَانِ عَقِيدَةِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، عَلَى مَذْهَبِ فُقَهَاءِ الْمِلَّةِ: أَبِي حَنِيفَةَ النُّعْمَانِ بْنِ ثَابِتٍ الْكُوفِيِّ، وَأَبِي يُوسُفَ يَعْقُوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْأَنْصَارِيِّ، وَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ الشَّيْبَانِيِّ -رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ- وَمَا يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ، وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ الْعَالَمِينَ.Al Imam Al Hujjah Abu Ja’far Al Waroq Ath Thohawiy, yang berasal dari Mesir –semoga Allah meridhoinya- berkata :Ini adalah penjelasan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan madzhab para fuqoha agama ini (yaitu): Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit Al Kufiy, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrohim Al Anshoriy dan Abu Abdillah Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibaniy –semoga Allah meridhoi mereka- dan (dalam kitab ini) berisi penjelasan mengenai apa yang harus diyakini berkaitan dengan ajaran-ajaran pokok dalam agama ini dan bagaimana cara mereka beragama kepada Rabb semesta alam.Definisi Tauhid dalam Aqidah Ahlus Sunnahنَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ:  إِنَّ اللَّهَ وَاحِدٌ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَلَا شَيْءَ مِثْلُهُ[1] Kami mengatakan mengenai tauhid (pengesaaan Allah) dengan penuh keyakinan berkat taufik Allah. Allah adalah esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. PenjelasanSesungguhnya Allah Ta’ala adalah esa dalam segala sesuatu baik dalam dzat-Nya, perbuatan-Nya,  dalam nama dan sifat-Nya, dan dalam hak untuk diibadahi. Tidak ada sekutu bagi Allah dalam setiap perkara ini. Juga tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal mencipta dan memerintah.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ“Menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” [1]هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi?” [2]Tidak ada sekutu bagi Allah dalam memberikan manfaat dan mendatangkan mudhorot (bahaya), juga dalam mematikan dan menghidupkan, begitu pula dalam mengatur alam ini.Begitu juga tidak ada sekutu bagi Allah dalam nama dan sifat-Nya. Tidak ada sekutu bagi-Nya dalam perkara uluhiyyah (yaitu) hak untuk diibadahi. Tauhid seorang hamba tidaklah akan sempurna kecuali dengan melepaskan diri dari berbagai bentuk penyerikatan (syirik) semacam ini. Dan akan datang lawan penyerikatan tersebut yaitu berbagai macam tauhid yang wajib dijalankan oleh seorang hamba. Yaitu seorang hamba harus mengesakan Allah dalam rububiyah dan perbuatan-Nya. Begitu pula harus mengesakan-Nya dalam nama dan sifat-Nya, tidak mensifati makhluk dengan sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah sebagai pencipta. Begitu juga seseorang harus mengesakan Allah dalam uluhiyah dengan tidak memalingkan berbagai macam ibadah kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” [3]وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” [4] Tidak Ada yang Serupa dengan AllahDalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah disebutkan:وَلَا شَيْءَ مِثْلُهُ[2] Tidak ada yang semisal dengan-Nyaوَلَا شَيْءَ يُعْجِزُهُ[3] Tidak ada yang mampu melemahkan-Nyaوَلَا إِلَهَ غَيْرُهُ[4] Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia PenjelasanPerkataan ‘Tidak ada yang semisal dengan-Nya’ merupakan landasan tauhid di mana harus diyakini bahwa Allah Ta’ala,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatupun yang semisal dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” [5]Maka Allah tidaklah serupa dengan satu makhluk pun dan tidak ada satu makhluk pun yang serupa dengan-Nya. Keserupaan tersebut tidak ada dalam dzat-Nya, perbuatan-Nya, asma’ (nama)-Nya, sifat-Nya begitu juga tidak ada dalam hak-hak Nya.Maksud dari ‘tidak ada yang mampu melemahkan-Nya’ yaitu Allah mampu berbuat terhadap sesuatu yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia.” [6]Tidak ada sesuatu pun yang dapat menyulitkan-Nya dan melemahkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعْجِزَهُ مِنْ شَيْءٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ إِنَّهُ كَانَ عَلِيمًا قَدِيرًا“Dan tiada sesuatupun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [7]Inilah kesempurnaan qudroh (kemampuan) Allah Ta’ala. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi dan segala sesuatu yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi. Inilah yang menunjukkan kesempurnaan rububiyyah-Nya (sifat Rabb).Begitu juga tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia dan inilah yang dikenal dengan kalimat tauhid, inilah yang menjadi materi dakwah para Rasul. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,]وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ[“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut”.” [8]Makna kalimat tauhid ini adalah tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Karena Allah-lah pencipta dan pemberi rizki. Dia-lah pemilik dan pengatur alam semesta. Maka hanya Allah-lah yang berhak mendapatkan berbagai bentuk ibadah dan bukan selain-Nya. Segala bentuk penyembahan kepada selain Allah, itulah bentuk peribadahan yang bathil (salah dan keliru). Allah Ta’ala berfirman,]ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ[“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (sesembahan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil.” [9]Hal ini disebabkan karena sesembahan-sesembahan selain Allah tidaklah memiliki sesuatu pun baik dalam memerintah maupun mengatur (alam semesta).Kalimat tauhid ini berisi penafian (peniadaan) terhadap peribadahan kepada selain Allah. Kalimat ini juga berisi penetapan (itsbat) terhadap peribadahan kepada Allah semata. Di dalam kalimat ini juga terdapat bentuk pengingkaran (kufur) terhadap sesembahan selain-Nya dan juga penetapan bahwa ibadah hanya untuk-Nya. Inilah yang disebut dengan tauhid uluhiyyah. KesimpulanSesungguhnya Allah itu esa baik dalam dzat-Nya, nama dan sifat-Nya, dalam hak untuk diibadahi, dan tidak ada satu makhluk pun yang serupa dengan-Nya dalam sebagian perkara ini. Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Tidak ada yang mampu mengalahkan-Nya dan tidak ada yang mampu menyulitkan-Nya. Sebagaimana pula tidak ada yang berhak untuk diibadahi (disembah) kecuali Allah Ta’ala. Renungan: Tauhid yang Menghidupkan, dari Keyakinan Menjadi Kekuatan HidupTauhid bukan sekadar konsep yang dipahami di kepala, melainkan kekuatan yang menghidupkan cara berpikir, bersikap, dan mengambil keputusan. Ketika tauhid benar-benar meresap dalam hati, ia akan tampak nyata dalam cara seseorang menghadapi rezeki, konflik rumah tangga, hingga tekanan hidup sehari-hari.Berikut adalah penerapan tauhid dalam kehidupan nyata, berdasarkan tiga pembagiannya. Tauhid Rububiyyah: Tenang karena Allah yang Mengatur SegalanyaTauhid rububiyyah menanamkan keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta, pengatur, dan pemberi rezeki. Tidak ada satu pun kejadian yang lepas dari kehendak-Nya.Dalam urusan finansial dan karier, saat bisnis sedang sepi atau penghasilan terasa tidak mencukupi, seorang yang bertauhid tidak mudah panik. Ia tetap bekerja keras dan berikhtiar semaksimal mungkin, tetapi hatinya tetap tenang. Ia meyakini bahwa rezeki tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi, melainkan oleh Allah yang Maha Mengatur.Dalam mentalitas sehari-hari, keyakinan ini membuat seseorang tidak mudah hancur saat diuji dengan kesempitan, dan tidak pula menjadi sombong saat dilapangkan. Ia stabil—tidak berlebihan dalam bersedih, tidak pula melampaui batas dalam bergembira.Tauhid Uluhiyyah: Hidup untuk Allah, Bukan untuk ManusiaTauhid uluhiyyah berarti memurnikan seluruh ibadah dan ketergantungan hanya kepada Allah. Segala yang dilakukan dalam hidup ini diarahkan semata-mata untuk-Nya.Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami atau istri yang bertauhid tidak menjalankan perannya demi pujian pasangan. Ia melayani, bersabar, dan berbuat baik karena Allah. Oleh karena itu, ia tidak mudah kecewa ketika tidak dihargai, sebab ia tidak menggantungkan hatinya kepada manusia.Dalam menghadapi konflik, ketika pasangan belum berubah sesuai harapan, ia tidak larut dalam kekecewaan. Ia sadar bahwa hati manusia ada di tangan Allah. Konflik tidak membuatnya menjauh dari Allah—justru sebaliknya, konflik menjadi jalan untuk semakin mendekat kepada-Nya.Tauhid Asma wa Sifat: Kuat karena Mengenal AllahTauhid ini mengajarkan bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna—Dia Maha Mendengar, Maha Melihat, dan Maha Mengetahui segala sesuatu.Dalam merespons masalah, seseorang yang meyakini bahwa Allah Maha Mendengar doanya dan Maha Melihat usahanya tidak mudah marah atau putus asa. Ia tahu bahwa tidak ada satu pun usaha yang luput dari perhatian Allah.Dalam pengembangan diri, keyakinan terhadap kesempurnaan sifat Allah mendorong seseorang untuk terus memperbaiki dirinya. Ia memilih bersabar, berdoa, dan bertawakal. Ia meyakini bahwa setiap usaha yang dilakukan dengan ikhlas tidak akan pernah sia-sia di sisi Allah.Inilah makna tauhid for life: menjadikan tauhid sebagai cara hidup, bukan sekadar materi kajian. Tauhid membuat hati tenang saat dilanda kesempitan, tetap lurus saat diuji, dan tidak goyah saat harapan kepada manusia runtuh.Semakin kuat tauhid seseorang, semakin tangguh pula ia menjalani hidup—karena ia tidak lagi bergantung kepada dunia, melainkan bergantung sepenuhnya kepada Allah.Hari ini, banyak orang kuat secara materi, tetapi rapuh secara hati—karena tidak bertumpu pada tauhid. Jangan sampai kita mengenal Allah hanya dalam teori, tetapi tidak menghadirkan-Nya dalam keputusan hidup. Latih hati untuk bergantung kepada Allah dalam rezeki, konflik, dan ujian hidup. Semakin kuat tauhid kita, semakin kokoh pula kita menghadapi dunia.Footnote:[1] QS. Al A’raaf [7] : 54[2] QS. Fathir [35] : 3[3] QS. Al Fatihah [1] : 5[4] QS. Adz Dzariyat [51] : 56[5] QS. Asy Syuura [42] : 11[6] QS. Yaasin [36] : 82[7] QS. Fathir [35] : 44[8] QS. An Nahl [16] : 36[9] QS. Al Hajj [22] : 62 Bahasan ini akan dikaji lebih jauh dalam Shafiyah Journey 2.0 dengan asatidzah terpercaya, 19-21 Juni 2026 dengan membedah buku panduannya sampai tuntas “Purity of Faith”. Contact: 0895-4295-66900 (Sindha). Follow Instagram: @shafiyahjourney  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulqa’dah 1447 H, 24 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakidah ahlus sunnah akidah thahawiyah aqidah islam asma wa sifat iman kepada Allah kehidupan islami keimanan laa ilaaha illallah prinsip akidah purity of faith tauhid tauhid rububiyyah tauhid uluhiyyah


Banyak orang memahami tauhid hanya sebagai teori—sekadar hafalan di kepala, bukan kekuatan dalam kehidupan. Padahal, tauhid yang benar akan mengubah cara berpikir, bersikap, dan menghadapi masalah hidup. Tulisan ini akan mengajak Anda melihat bagaimana tauhid bukan hanya untuk dipelajari, tetapi untuk dihidupkan dalam setiap aspek kehidupan.  Daftar Isi tutup 1. Definisi Tauhid dalam Aqidah Ahlus Sunnah 2. Penjelasan 3. Tidak Ada yang Serupa dengan Allah 4. Penjelasan 5. Kesimpulan 6. Renungan: Tauhid yang Menghidupkan, dari Keyakinan Menjadi Kekuatan Hidup 6.1. Tauhid Rububiyyah: Tenang karena Allah yang Mengatur Segalanya 6.2. Tauhid Uluhiyyah: Hidup untuk Allah, Bukan untuk Manusia 6.3. Tauhid Asma wa Sifat: Kuat karena Mengenal Allah  Dalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah disebutkan:قَالَ الْعَلَّامَةُ حُجَّةُ الْإِسْلَامِ أَبُو جَعْفَرٍ الْوَرَّاقُ الطَّحَاوِيُّ -بِمِصْرَ- رَحِمَهُ اللَّهُ: هَذَا ذِكْرُ بَيَانِ عَقِيدَةِ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ، عَلَى مَذْهَبِ فُقَهَاءِ الْمِلَّةِ: أَبِي حَنِيفَةَ النُّعْمَانِ بْنِ ثَابِتٍ الْكُوفِيِّ، وَأَبِي يُوسُفَ يَعْقُوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْأَنْصَارِيِّ، وَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ الشَّيْبَانِيِّ -رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ- وَمَا يَعْتَقِدُونَ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ، وَيَدِينُونَ بِهِ رَبَّ الْعَالَمِينَ.Al Imam Al Hujjah Abu Ja’far Al Waroq Ath Thohawiy, yang berasal dari Mesir –semoga Allah meridhoinya- berkata :Ini adalah penjelasan aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan madzhab para fuqoha agama ini (yaitu): Abu Hanifah An Nu’man bin Tsabit Al Kufiy, Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrohim Al Anshoriy dan Abu Abdillah Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibaniy –semoga Allah meridhoi mereka- dan (dalam kitab ini) berisi penjelasan mengenai apa yang harus diyakini berkaitan dengan ajaran-ajaran pokok dalam agama ini dan bagaimana cara mereka beragama kepada Rabb semesta alam.Definisi Tauhid dalam Aqidah Ahlus Sunnahنَقُولُ فِي تَوْحِيدِ اللَّهِ مُعْتَقِدِينَ بِتَوْفِيقِ اللَّهِ:  إِنَّ اللَّهَ وَاحِدٌ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَلَا شَيْءَ مِثْلُهُ[1] Kami mengatakan mengenai tauhid (pengesaaan Allah) dengan penuh keyakinan berkat taufik Allah. Allah adalah esa dan tidak ada sekutu bagi-Nya. PenjelasanSesungguhnya Allah Ta’ala adalah esa dalam segala sesuatu baik dalam dzat-Nya, perbuatan-Nya,  dalam nama dan sifat-Nya, dan dalam hak untuk diibadahi. Tidak ada sekutu bagi Allah dalam setiap perkara ini. Juga tidak ada sekutu bagi-Nya dalam hal mencipta dan memerintah.Allah Ta’ala berfirman,أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ“Menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” [1]هَلْ مِنْ خَالِقٍ غَيْرُ اللَّهِ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ“Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepada kamu dari langit dan bumi?” [2]Tidak ada sekutu bagi Allah dalam memberikan manfaat dan mendatangkan mudhorot (bahaya), juga dalam mematikan dan menghidupkan, begitu pula dalam mengatur alam ini.Begitu juga tidak ada sekutu bagi Allah dalam nama dan sifat-Nya. Tidak ada sekutu bagi-Nya dalam perkara uluhiyyah (yaitu) hak untuk diibadahi. Tauhid seorang hamba tidaklah akan sempurna kecuali dengan melepaskan diri dari berbagai bentuk penyerikatan (syirik) semacam ini. Dan akan datang lawan penyerikatan tersebut yaitu berbagai macam tauhid yang wajib dijalankan oleh seorang hamba. Yaitu seorang hamba harus mengesakan Allah dalam rububiyah dan perbuatan-Nya. Begitu pula harus mengesakan-Nya dalam nama dan sifat-Nya, tidak mensifati makhluk dengan sifat yang hanya berhak dimiliki oleh Allah sebagai pencipta. Begitu juga seseorang harus mengesakan Allah dalam uluhiyah dengan tidak memalingkan berbagai macam ibadah kepada selain-Nya. Allah Ta’ala berfirman,إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ“Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” [3]وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” [4] Tidak Ada yang Serupa dengan AllahDalam Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah disebutkan:وَلَا شَيْءَ مِثْلُهُ[2] Tidak ada yang semisal dengan-Nyaوَلَا شَيْءَ يُعْجِزُهُ[3] Tidak ada yang mampu melemahkan-Nyaوَلَا إِلَهَ غَيْرُهُ[4] Tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia PenjelasanPerkataan ‘Tidak ada yang semisal dengan-Nya’ merupakan landasan tauhid di mana harus diyakini bahwa Allah Ta’ala,لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ“Tidak ada sesuatupun yang semisal dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat.” [5]Maka Allah tidaklah serupa dengan satu makhluk pun dan tidak ada satu makhluk pun yang serupa dengan-Nya. Keserupaan tersebut tidak ada dalam dzat-Nya, perbuatan-Nya, asma’ (nama)-Nya, sifat-Nya begitu juga tidak ada dalam hak-hak Nya.Maksud dari ‘tidak ada yang mampu melemahkan-Nya’ yaitu Allah mampu berbuat terhadap sesuatu yang Dia kehendaki. Allah Ta’ala berfirman,إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ“Sesungguhnya keadaan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: “Jadilah!” maka terjadilah ia.” [6]Tidak ada sesuatu pun yang dapat menyulitkan-Nya dan melemahkan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعْجِزَهُ مِنْ شَيْءٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ إِنَّهُ كَانَ عَلِيمًا قَدِيرًا“Dan tiada sesuatupun yang dapat melemahkan Allah baik di langit maupun di bumi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” [7]Inilah kesempurnaan qudroh (kemampuan) Allah Ta’ala. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi dan segala sesuatu yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi. Inilah yang menunjukkan kesempurnaan rububiyyah-Nya (sifat Rabb).Begitu juga tidak ada sesembahan yang benar kecuali Dia dan inilah yang dikenal dengan kalimat tauhid, inilah yang menjadi materi dakwah para Rasul. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,]وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ[“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut”.” [8]Makna kalimat tauhid ini adalah tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah. Karena Allah-lah pencipta dan pemberi rizki. Dia-lah pemilik dan pengatur alam semesta. Maka hanya Allah-lah yang berhak mendapatkan berbagai bentuk ibadah dan bukan selain-Nya. Segala bentuk penyembahan kepada selain Allah, itulah bentuk peribadahan yang bathil (salah dan keliru). Allah Ta’ala berfirman,]ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَا يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ[“(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (sesembahan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain dari Allah, itulah yang batil.” [9]Hal ini disebabkan karena sesembahan-sesembahan selain Allah tidaklah memiliki sesuatu pun baik dalam memerintah maupun mengatur (alam semesta).Kalimat tauhid ini berisi penafian (peniadaan) terhadap peribadahan kepada selain Allah. Kalimat ini juga berisi penetapan (itsbat) terhadap peribadahan kepada Allah semata. Di dalam kalimat ini juga terdapat bentuk pengingkaran (kufur) terhadap sesembahan selain-Nya dan juga penetapan bahwa ibadah hanya untuk-Nya. Inilah yang disebut dengan tauhid uluhiyyah. KesimpulanSesungguhnya Allah itu esa baik dalam dzat-Nya, nama dan sifat-Nya, dalam hak untuk diibadahi, dan tidak ada satu makhluk pun yang serupa dengan-Nya dalam sebagian perkara ini. Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Tidak ada yang mampu mengalahkan-Nya dan tidak ada yang mampu menyulitkan-Nya. Sebagaimana pula tidak ada yang berhak untuk diibadahi (disembah) kecuali Allah Ta’ala. Renungan: Tauhid yang Menghidupkan, dari Keyakinan Menjadi Kekuatan HidupTauhid bukan sekadar konsep yang dipahami di kepala, melainkan kekuatan yang menghidupkan cara berpikir, bersikap, dan mengambil keputusan. Ketika tauhid benar-benar meresap dalam hati, ia akan tampak nyata dalam cara seseorang menghadapi rezeki, konflik rumah tangga, hingga tekanan hidup sehari-hari.Berikut adalah penerapan tauhid dalam kehidupan nyata, berdasarkan tiga pembagiannya. Tauhid Rububiyyah: Tenang karena Allah yang Mengatur SegalanyaTauhid rububiyyah menanamkan keyakinan bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta, pengatur, dan pemberi rezeki. Tidak ada satu pun kejadian yang lepas dari kehendak-Nya.Dalam urusan finansial dan karier, saat bisnis sedang sepi atau penghasilan terasa tidak mencukupi, seorang yang bertauhid tidak mudah panik. Ia tetap bekerja keras dan berikhtiar semaksimal mungkin, tetapi hatinya tetap tenang. Ia meyakini bahwa rezeki tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi, melainkan oleh Allah yang Maha Mengatur.Dalam mentalitas sehari-hari, keyakinan ini membuat seseorang tidak mudah hancur saat diuji dengan kesempitan, dan tidak pula menjadi sombong saat dilapangkan. Ia stabil—tidak berlebihan dalam bersedih, tidak pula melampaui batas dalam bergembira.Tauhid Uluhiyyah: Hidup untuk Allah, Bukan untuk ManusiaTauhid uluhiyyah berarti memurnikan seluruh ibadah dan ketergantungan hanya kepada Allah. Segala yang dilakukan dalam hidup ini diarahkan semata-mata untuk-Nya.Dalam kehidupan berumah tangga, seorang suami atau istri yang bertauhid tidak menjalankan perannya demi pujian pasangan. Ia melayani, bersabar, dan berbuat baik karena Allah. Oleh karena itu, ia tidak mudah kecewa ketika tidak dihargai, sebab ia tidak menggantungkan hatinya kepada manusia.Dalam menghadapi konflik, ketika pasangan belum berubah sesuai harapan, ia tidak larut dalam kekecewaan. Ia sadar bahwa hati manusia ada di tangan Allah. Konflik tidak membuatnya menjauh dari Allah—justru sebaliknya, konflik menjadi jalan untuk semakin mendekat kepada-Nya.Tauhid Asma wa Sifat: Kuat karena Mengenal AllahTauhid ini mengajarkan bahwa Allah memiliki nama dan sifat yang sempurna—Dia Maha Mendengar, Maha Melihat, dan Maha Mengetahui segala sesuatu.Dalam merespons masalah, seseorang yang meyakini bahwa Allah Maha Mendengar doanya dan Maha Melihat usahanya tidak mudah marah atau putus asa. Ia tahu bahwa tidak ada satu pun usaha yang luput dari perhatian Allah.Dalam pengembangan diri, keyakinan terhadap kesempurnaan sifat Allah mendorong seseorang untuk terus memperbaiki dirinya. Ia memilih bersabar, berdoa, dan bertawakal. Ia meyakini bahwa setiap usaha yang dilakukan dengan ikhlas tidak akan pernah sia-sia di sisi Allah.Inilah makna tauhid for life: menjadikan tauhid sebagai cara hidup, bukan sekadar materi kajian. Tauhid membuat hati tenang saat dilanda kesempitan, tetap lurus saat diuji, dan tidak goyah saat harapan kepada manusia runtuh.Semakin kuat tauhid seseorang, semakin tangguh pula ia menjalani hidup—karena ia tidak lagi bergantung kepada dunia, melainkan bergantung sepenuhnya kepada Allah.Hari ini, banyak orang kuat secara materi, tetapi rapuh secara hati—karena tidak bertumpu pada tauhid. Jangan sampai kita mengenal Allah hanya dalam teori, tetapi tidak menghadirkan-Nya dalam keputusan hidup. Latih hati untuk bergantung kepada Allah dalam rezeki, konflik, dan ujian hidup. Semakin kuat tauhid kita, semakin kokoh pula kita menghadapi dunia.Footnote:[1] QS. Al A’raaf [7] : 54[2] QS. Fathir [35] : 3[3] QS. Al Fatihah [1] : 5[4] QS. Adz Dzariyat [51] : 56[5] QS. Asy Syuura [42] : 11[6] QS. Yaasin [36] : 82[7] QS. Fathir [35] : 44[8] QS. An Nahl [16] : 36[9] QS. Al Hajj [22] : 62 Bahasan ini akan dikaji lebih jauh dalam Shafiyah Journey 2.0 dengan asatidzah terpercaya, 19-21 Juni 2026 dengan membedah buku panduannya sampai tuntas “Purity of Faith”. Contact: 0895-4295-66900 (Sindha). Follow Instagram: @shafiyahjourney  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin, 7 Dzulqa’dah 1447 H, 24 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsakidah ahlus sunnah akidah thahawiyah aqidah islam asma wa sifat iman kepada Allah kehidupan islami keimanan laa ilaaha illallah prinsip akidah purity of faith tauhid tauhid rububiyyah tauhid uluhiyyah

Hibah Orang Tua yang Tidak Proporsional

Daftar Isi TogglePendahuluanDasar hukum hibah dalam IslamAl-Qur’anHadisApakah hibah harus sama persis?Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)Boleh tidak sama dalam hal kebutuhan, bukan dalam hal hibah (pemberian)PendahuluanHibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya, tanpa imbalan apa pun. Dalam praktiknya, tidak jarang orang tua memberikan hibah secara tidak proporsional kepada sebagian anaknya, baik karena alasan kasih sayang, jasa, atau faktor lainnya. Perilaku ini berpotensi menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan, terutama ketika orang tua telah meninggal dunia dan para ahli waris mempermasalahkan ketidakadilan pembagian tersebut. Di sinilah fikih Islam hadir, bukan hanya untuk menghukumi, tetapi untuk menjaga keadilan dan keutuhan keluarga.Dasar hukum hibah dalam IslamAl-Qur’anAllah Ta’ala menganjurkan umat-Nya untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk dalam pemberian hibah kepada anak-anak. Prinsip keadilan ini tercermin dalam firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)Ayat ini menjadi landasan utama bahwa setiap tindakan Muslim, termasuk dalam pemberian harta kepada anak, harus dilandasi keadilan.HadisLarangan memberikan hibah secara tidak seimbang kepada anak-anak didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Nu’man bin Basyir. Beliau ﷺ berkata,اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari no. 2587, Muslim no. 1623)Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda kepada ayah Nu’man yang memberikan hadiah khusus kepadanya,أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلَا إِذًا“Apakah engkau senang mereka (anak-anakmu) berbakti kepadamu secara sama? Ia menjawab, ‘Tentu’. Beliau bersabda, ‘Maka janganlah engkau lakukan itu’.” (HR. Muslim no. 1623)Dalam riwayat lain,فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ“Aku tidak mau menjadi saksi atas suatu kezaliman.” (HR. Muslim no. 1623)Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan keadilan orang tua kepada seluruh anak dalam hal pemberian harta. Perbuatan melebihkan sebagian anak termasuk bentuk kezaliman serta dapat menimbulkan kedengkian dan memutus tali silaturahmi.Baca juga: Perbedaan Hibah dan WasiatApakah hibah harus sama persis?Para ulama berbeda pendapat dalam detailnya. Perbedaan ini terbagi menjadi dua kelompok utama:Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)Kelompok ini berpendapat bahwa melebihkan sebagian anak dalam hibah adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat yang masyhur di madzhab Hanbali. (Al Inshaf, 7: 138) Argumentasi mereka didasarkan pada premis bahwa perbuatan tersebut dapat mendorong kepada permusuhan, pertengkaran, dan putusnya silaturahmi. Karena memutus silaturahmi adalah haram, maka segala sesuatu yang menjadi perantaranya juga haram.Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukumnya makruh (makruh tanzih), bukan haram, dan hibah tetap sah secara hukum. (Fatwa IslamWeb no. 5348) Mereka berargumen bahwa larangan Nabi ﷺ dalam hadis Nu’man bersifat irsyadi (bimbingan) dan bukan perintah yang mewajibkan. Namun, mereka tetap menekankan bahwa keadilan sangat dianjurkan dan diskriminasi tanpa alasan syar’i adalah tindakan tercela.Boleh tidak sama dalam hal kebutuhan, bukan dalam hal hibah (pemberian)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seseorang melebihkan sebagian anaknya atas sebagian yang lain, kecuali dalam perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Maka ia memberi kepada anak laki-laki dua kali lipat dari apa yang diberikan kepada anak perempuan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.’Apabila seseorang memberi salah satu anaknya 100 dirham, maka wajib baginya memberi anak-anak yang lain masing-masing 100 dirham, dan memberi anak-anak perempuan 50 dirham. Atau ia menarik kembali dirham yang telah ia berikan kepada anak pertamanya tersebut.Apa yang kami sebutkan ini berlaku pada pemberian (hibah) di luar nafkah wajib. Adapun nafkah wajib, maka ia memberikan kepada masing-masing sesuai kebutuhannya. Jika salah satu anaknya membutuhkan biaya untuk menikah, lalu ia menikahkannya dan membayarkan maharnya karena anak tersebut tidak mampu membayar mahar, maka dalam kondisi ini, tidak wajib baginya memberikan kepada anak-anak yang lain seperti yang ia berikan kepada anak yang membutuhkan pernikahan tersebut. Karena menikahkan anak termasuk bagian dari nafkah (yang wajib).” (Fatawa Islamiyah, 3: 30)Wallahu Ta’ala a’lam.Semoga bermanfaat.Baca juga: Ringakasan Fikih Wasiat***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Hibah Orang Tua yang Tidak Proporsional

Daftar Isi TogglePendahuluanDasar hukum hibah dalam IslamAl-Qur’anHadisApakah hibah harus sama persis?Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)Boleh tidak sama dalam hal kebutuhan, bukan dalam hal hibah (pemberian)PendahuluanHibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya, tanpa imbalan apa pun. Dalam praktiknya, tidak jarang orang tua memberikan hibah secara tidak proporsional kepada sebagian anaknya, baik karena alasan kasih sayang, jasa, atau faktor lainnya. Perilaku ini berpotensi menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan, terutama ketika orang tua telah meninggal dunia dan para ahli waris mempermasalahkan ketidakadilan pembagian tersebut. Di sinilah fikih Islam hadir, bukan hanya untuk menghukumi, tetapi untuk menjaga keadilan dan keutuhan keluarga.Dasar hukum hibah dalam IslamAl-Qur’anAllah Ta’ala menganjurkan umat-Nya untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk dalam pemberian hibah kepada anak-anak. Prinsip keadilan ini tercermin dalam firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)Ayat ini menjadi landasan utama bahwa setiap tindakan Muslim, termasuk dalam pemberian harta kepada anak, harus dilandasi keadilan.HadisLarangan memberikan hibah secara tidak seimbang kepada anak-anak didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Nu’man bin Basyir. Beliau ﷺ berkata,اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari no. 2587, Muslim no. 1623)Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda kepada ayah Nu’man yang memberikan hadiah khusus kepadanya,أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلَا إِذًا“Apakah engkau senang mereka (anak-anakmu) berbakti kepadamu secara sama? Ia menjawab, ‘Tentu’. Beliau bersabda, ‘Maka janganlah engkau lakukan itu’.” (HR. Muslim no. 1623)Dalam riwayat lain,فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ“Aku tidak mau menjadi saksi atas suatu kezaliman.” (HR. Muslim no. 1623)Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan keadilan orang tua kepada seluruh anak dalam hal pemberian harta. Perbuatan melebihkan sebagian anak termasuk bentuk kezaliman serta dapat menimbulkan kedengkian dan memutus tali silaturahmi.Baca juga: Perbedaan Hibah dan WasiatApakah hibah harus sama persis?Para ulama berbeda pendapat dalam detailnya. Perbedaan ini terbagi menjadi dua kelompok utama:Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)Kelompok ini berpendapat bahwa melebihkan sebagian anak dalam hibah adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat yang masyhur di madzhab Hanbali. (Al Inshaf, 7: 138) Argumentasi mereka didasarkan pada premis bahwa perbuatan tersebut dapat mendorong kepada permusuhan, pertengkaran, dan putusnya silaturahmi. Karena memutus silaturahmi adalah haram, maka segala sesuatu yang menjadi perantaranya juga haram.Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukumnya makruh (makruh tanzih), bukan haram, dan hibah tetap sah secara hukum. (Fatwa IslamWeb no. 5348) Mereka berargumen bahwa larangan Nabi ﷺ dalam hadis Nu’man bersifat irsyadi (bimbingan) dan bukan perintah yang mewajibkan. Namun, mereka tetap menekankan bahwa keadilan sangat dianjurkan dan diskriminasi tanpa alasan syar’i adalah tindakan tercela.Boleh tidak sama dalam hal kebutuhan, bukan dalam hal hibah (pemberian)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seseorang melebihkan sebagian anaknya atas sebagian yang lain, kecuali dalam perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Maka ia memberi kepada anak laki-laki dua kali lipat dari apa yang diberikan kepada anak perempuan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.’Apabila seseorang memberi salah satu anaknya 100 dirham, maka wajib baginya memberi anak-anak yang lain masing-masing 100 dirham, dan memberi anak-anak perempuan 50 dirham. Atau ia menarik kembali dirham yang telah ia berikan kepada anak pertamanya tersebut.Apa yang kami sebutkan ini berlaku pada pemberian (hibah) di luar nafkah wajib. Adapun nafkah wajib, maka ia memberikan kepada masing-masing sesuai kebutuhannya. Jika salah satu anaknya membutuhkan biaya untuk menikah, lalu ia menikahkannya dan membayarkan maharnya karena anak tersebut tidak mampu membayar mahar, maka dalam kondisi ini, tidak wajib baginya memberikan kepada anak-anak yang lain seperti yang ia berikan kepada anak yang membutuhkan pernikahan tersebut. Karena menikahkan anak termasuk bagian dari nafkah (yang wajib).” (Fatawa Islamiyah, 3: 30)Wallahu Ta’ala a’lam.Semoga bermanfaat.Baca juga: Ringakasan Fikih Wasiat***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi TogglePendahuluanDasar hukum hibah dalam IslamAl-Qur’anHadisApakah hibah harus sama persis?Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)Boleh tidak sama dalam hal kebutuhan, bukan dalam hal hibah (pemberian)PendahuluanHibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya, tanpa imbalan apa pun. Dalam praktiknya, tidak jarang orang tua memberikan hibah secara tidak proporsional kepada sebagian anaknya, baik karena alasan kasih sayang, jasa, atau faktor lainnya. Perilaku ini berpotensi menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan, terutama ketika orang tua telah meninggal dunia dan para ahli waris mempermasalahkan ketidakadilan pembagian tersebut. Di sinilah fikih Islam hadir, bukan hanya untuk menghukumi, tetapi untuk menjaga keadilan dan keutuhan keluarga.Dasar hukum hibah dalam IslamAl-Qur’anAllah Ta’ala menganjurkan umat-Nya untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk dalam pemberian hibah kepada anak-anak. Prinsip keadilan ini tercermin dalam firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)Ayat ini menjadi landasan utama bahwa setiap tindakan Muslim, termasuk dalam pemberian harta kepada anak, harus dilandasi keadilan.HadisLarangan memberikan hibah secara tidak seimbang kepada anak-anak didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Nu’man bin Basyir. Beliau ﷺ berkata,اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari no. 2587, Muslim no. 1623)Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda kepada ayah Nu’man yang memberikan hadiah khusus kepadanya,أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلَا إِذًا“Apakah engkau senang mereka (anak-anakmu) berbakti kepadamu secara sama? Ia menjawab, ‘Tentu’. Beliau bersabda, ‘Maka janganlah engkau lakukan itu’.” (HR. Muslim no. 1623)Dalam riwayat lain,فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ“Aku tidak mau menjadi saksi atas suatu kezaliman.” (HR. Muslim no. 1623)Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan keadilan orang tua kepada seluruh anak dalam hal pemberian harta. Perbuatan melebihkan sebagian anak termasuk bentuk kezaliman serta dapat menimbulkan kedengkian dan memutus tali silaturahmi.Baca juga: Perbedaan Hibah dan WasiatApakah hibah harus sama persis?Para ulama berbeda pendapat dalam detailnya. Perbedaan ini terbagi menjadi dua kelompok utama:Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)Kelompok ini berpendapat bahwa melebihkan sebagian anak dalam hibah adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat yang masyhur di madzhab Hanbali. (Al Inshaf, 7: 138) Argumentasi mereka didasarkan pada premis bahwa perbuatan tersebut dapat mendorong kepada permusuhan, pertengkaran, dan putusnya silaturahmi. Karena memutus silaturahmi adalah haram, maka segala sesuatu yang menjadi perantaranya juga haram.Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukumnya makruh (makruh tanzih), bukan haram, dan hibah tetap sah secara hukum. (Fatwa IslamWeb no. 5348) Mereka berargumen bahwa larangan Nabi ﷺ dalam hadis Nu’man bersifat irsyadi (bimbingan) dan bukan perintah yang mewajibkan. Namun, mereka tetap menekankan bahwa keadilan sangat dianjurkan dan diskriminasi tanpa alasan syar’i adalah tindakan tercela.Boleh tidak sama dalam hal kebutuhan, bukan dalam hal hibah (pemberian)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seseorang melebihkan sebagian anaknya atas sebagian yang lain, kecuali dalam perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Maka ia memberi kepada anak laki-laki dua kali lipat dari apa yang diberikan kepada anak perempuan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.’Apabila seseorang memberi salah satu anaknya 100 dirham, maka wajib baginya memberi anak-anak yang lain masing-masing 100 dirham, dan memberi anak-anak perempuan 50 dirham. Atau ia menarik kembali dirham yang telah ia berikan kepada anak pertamanya tersebut.Apa yang kami sebutkan ini berlaku pada pemberian (hibah) di luar nafkah wajib. Adapun nafkah wajib, maka ia memberikan kepada masing-masing sesuai kebutuhannya. Jika salah satu anaknya membutuhkan biaya untuk menikah, lalu ia menikahkannya dan membayarkan maharnya karena anak tersebut tidak mampu membayar mahar, maka dalam kondisi ini, tidak wajib baginya memberikan kepada anak-anak yang lain seperti yang ia berikan kepada anak yang membutuhkan pernikahan tersebut. Karena menikahkan anak termasuk bagian dari nafkah (yang wajib).” (Fatawa Islamiyah, 3: 30)Wallahu Ta’ala a’lam.Semoga bermanfaat.Baca juga: Ringakasan Fikih Wasiat***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi TogglePendahuluanDasar hukum hibah dalam IslamAl-Qur’anHadisApakah hibah harus sama persis?Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)Boleh tidak sama dalam hal kebutuhan, bukan dalam hal hibah (pemberian)PendahuluanHibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya, tanpa imbalan apa pun. Dalam praktiknya, tidak jarang orang tua memberikan hibah secara tidak proporsional kepada sebagian anaknya, baik karena alasan kasih sayang, jasa, atau faktor lainnya. Perilaku ini berpotensi menimbulkan konflik keluarga yang berkepanjangan, terutama ketika orang tua telah meninggal dunia dan para ahli waris mempermasalahkan ketidakadilan pembagian tersebut. Di sinilah fikih Islam hadir, bukan hanya untuk menghukumi, tetapi untuk menjaga keadilan dan keutuhan keluarga.Dasar hukum hibah dalam IslamAl-Qur’anAllah Ta’ala menganjurkan umat-Nya untuk berbuat adil dalam segala hal, termasuk dalam pemberian hibah kepada anak-anak. Prinsip keadilan ini tercermin dalam firman-Nya,إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)Ayat ini menjadi landasan utama bahwa setiap tindakan Muslim, termasuk dalam pemberian harta kepada anak, harus dilandasi keadilan.HadisLarangan memberikan hibah secara tidak seimbang kepada anak-anak didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Nu’man bin Basyir. Beliau ﷺ berkata,اتَّقُوا اللَّهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلَادِكُمْ“Bertakwalah kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anak kalian.” (HR. Bukhari no. 2587, Muslim no. 1623)Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda kepada ayah Nu’man yang memberikan hadiah khusus kepadanya,أَيَسُرُّكَ أَنْ يَكُونُوا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً؟ قَالَ: بَلَى، قَالَ: فَلَا إِذًا“Apakah engkau senang mereka (anak-anakmu) berbakti kepadamu secara sama? Ia menjawab, ‘Tentu’. Beliau bersabda, ‘Maka janganlah engkau lakukan itu’.” (HR. Muslim no. 1623)Dalam riwayat lain,فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ“Aku tidak mau menjadi saksi atas suatu kezaliman.” (HR. Muslim no. 1623)Hadis ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan keadilan orang tua kepada seluruh anak dalam hal pemberian harta. Perbuatan melebihkan sebagian anak termasuk bentuk kezaliman serta dapat menimbulkan kedengkian dan memutus tali silaturahmi.Baca juga: Perbedaan Hibah dan WasiatApakah hibah harus sama persis?Para ulama berbeda pendapat dalam detailnya. Perbedaan ini terbagi menjadi dua kelompok utama:Pendapat pertama: Haram (Mazhab Hanbali dan sebagian Maliki)Kelompok ini berpendapat bahwa melebihkan sebagian anak dalam hibah adalah haram secara mutlak. Ini adalah pendapat yang masyhur di madzhab Hanbali. (Al Inshaf, 7: 138) Argumentasi mereka didasarkan pada premis bahwa perbuatan tersebut dapat mendorong kepada permusuhan, pertengkaran, dan putusnya silaturahmi. Karena memutus silaturahmi adalah haram, maka segala sesuatu yang menjadi perantaranya juga haram.Pendapat kedua: Makruh (Jumhur Ulama)Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukumnya makruh (makruh tanzih), bukan haram, dan hibah tetap sah secara hukum. (Fatwa IslamWeb no. 5348) Mereka berargumen bahwa larangan Nabi ﷺ dalam hadis Nu’man bersifat irsyadi (bimbingan) dan bukan perintah yang mewajibkan. Namun, mereka tetap menekankan bahwa keadilan sangat dianjurkan dan diskriminasi tanpa alasan syar’i adalah tindakan tercela.Boleh tidak sama dalam hal kebutuhan, bukan dalam hal hibah (pemberian)Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seseorang melebihkan sebagian anaknya atas sebagian yang lain, kecuali dalam perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Maka ia memberi kepada anak laki-laki dua kali lipat dari apa yang diberikan kepada anak perempuan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, ‘Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anak-anak kalian.’Apabila seseorang memberi salah satu anaknya 100 dirham, maka wajib baginya memberi anak-anak yang lain masing-masing 100 dirham, dan memberi anak-anak perempuan 50 dirham. Atau ia menarik kembali dirham yang telah ia berikan kepada anak pertamanya tersebut.Apa yang kami sebutkan ini berlaku pada pemberian (hibah) di luar nafkah wajib. Adapun nafkah wajib, maka ia memberikan kepada masing-masing sesuai kebutuhannya. Jika salah satu anaknya membutuhkan biaya untuk menikah, lalu ia menikahkannya dan membayarkan maharnya karena anak tersebut tidak mampu membayar mahar, maka dalam kondisi ini, tidak wajib baginya memberikan kepada anak-anak yang lain seperti yang ia berikan kepada anak yang membutuhkan pernikahan tersebut. Karena menikahkan anak termasuk bagian dari nafkah (yang wajib).” (Fatawa Islamiyah, 3: 30)Wallahu Ta’ala a’lam.Semoga bermanfaat.Baca juga: Ringakasan Fikih Wasiat***Penulis: Junaidi Abu IsaArtikel Muslim.or.id

Sibuk Kirim Pahala Tapi Lupa Berdoa? Simak Nasihat Syaikh Tentang Amalan “Anak Saleh”

Ada yang bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hal terbaik yang bisa saya lakukan untuk saudara saya yang telah wafat?” Hal terbaik yang bisa dilakukan oleh mereka yang masih hidup untuk orang yang telah wafat adalah doa. Dalilnya adalah hadis sahih dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Apabila seorang insan meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan melalui hadis ini, bahwa doa adalah amalan yang bermanfaat bagi orang yang telah wafat. Bertepatan dengan pembahasan ini, saya ingin mengingatkan banyak orang yang sangat antusias menghadiahkan amal saleh kepada orang yang telah wafat, tapi justru mengabaikan anjuran utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mendoakan mereka. Anda dapat temui, sebagai contoh, ada orang yang pada bulan Ramadhan, ia mengkhatamkan Al-Qur’an berkali-kali. Ia menghadiahkan khatam pertama untuk ibunya, kedua untuk ayahnya, ketiga untuk kakeknya, keempat untuk neneknya, kelima untuk paman dari jalur ibu, keenam untuk paman dari jalur ayah, dan seterusnya. Namun, ia justru tidak menyisakan pahala sedikit pun untuk dirinya sendiri. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman dalam agama. Padahal yang disyariatkan adalah mengerjakan amal saleh untuk diri sendiri, lalu ia bisa mendoakan siapa pun yang diinginkan dari kalangan kaum muslimin yang telah wafat. Saya tidak mengetahui adanya riwayat bahwa Nabi ‘alaish shalatu wassalam memerintahkan para sahabat untuk bersedekah, shalat, atau berpuasa atas nama kerabat mereka yang telah wafat, kecuali dalam urusan ibadah yang wajib. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa wafat dan masih memiliki tanggungan puasa wajib, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun demikian, Nabi ‘alaish shalatu wassalam memang membolehkan seseorang untuk bersedekah atas nama ayah atau ibunya, serta hal yang serupa dengan itu. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مَا هُوَ أَفْضَلُ شَيْءٍ أَفْعَلُهُ لِأَخِي الْمُتَوَفَّى؟ أَفْضَلُ شَيْءٍ يَفْعَلُهُ الْأَحْيَاءُ لِلْأَمْوَاتِ الدُّعَاءُ وَدَلِيلُ ذَلِكَ مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ فَبَيَّنَ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْحَدِيثِ أَنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الَّذِي يَنْفَعُ الْمَيِّتَ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ أَوْ بِهَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ يَعْتَنُونَ بِإِهْدَاءِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِلَى الْأَمْوَاتِ وَيَعْدِلُونَ عَمَّا أَرْشَدَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الدُّعَاءِ فَتَجِدُ الْإِنْسَانَ مَثَلًا فِي رَمَضَانَ يَخْتِمُ الْقُرْآنَ عِدَّةَ مَرَّاتٍ وَيَجْعَلُ الْخَتْمَةَ الْأُولَى لِأُمِّهِ ثُمَّ لِأَبِيهِ ثُمَّ لِجَدِّهِ ثُمَّ لِجَدَّتِهِ ثُمَّ لِخَالِهِ ثُمَّ لِعَمِّهِ إِلَى آخِرِهِ وَلَكِنْ لَا يَجْعَلُ لِنَفْسِهِ شَيْئًا وَهَذَا مِنْ قِلَّةِ الْفِقْهِ فَالْمَشْرُوعُ أَنْ تَكُونَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ لِلْإِنْسَانِ نَفْسِهِ وَأَنْ يَدْعُوَ لِمَنْ شَاءَ مِنَ الْأَمْوَاتِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَلَا أَعْلَمُ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِهِ أَنْ يَتَصَدَّقُوا أَوْ يُصَلُّوا عَنْ أَمْوَاتِهِمْ أَوْ يَصُومُوا عَنْ أَمْوَاتِهِمْ إِلَّا فِي الْأُمُورِ الْوَاجِبَةِ كَمَا فِي حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ وَلَكِنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُجِيزُ أَنْ يَتَصَدَّقَ الْإِنْسَانُ عَنْ أَبِيهِ أَوْ عَنْ أُمِّهِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ

Sibuk Kirim Pahala Tapi Lupa Berdoa? Simak Nasihat Syaikh Tentang Amalan “Anak Saleh”

Ada yang bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hal terbaik yang bisa saya lakukan untuk saudara saya yang telah wafat?” Hal terbaik yang bisa dilakukan oleh mereka yang masih hidup untuk orang yang telah wafat adalah doa. Dalilnya adalah hadis sahih dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Apabila seorang insan meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan melalui hadis ini, bahwa doa adalah amalan yang bermanfaat bagi orang yang telah wafat. Bertepatan dengan pembahasan ini, saya ingin mengingatkan banyak orang yang sangat antusias menghadiahkan amal saleh kepada orang yang telah wafat, tapi justru mengabaikan anjuran utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mendoakan mereka. Anda dapat temui, sebagai contoh, ada orang yang pada bulan Ramadhan, ia mengkhatamkan Al-Qur’an berkali-kali. Ia menghadiahkan khatam pertama untuk ibunya, kedua untuk ayahnya, ketiga untuk kakeknya, keempat untuk neneknya, kelima untuk paman dari jalur ibu, keenam untuk paman dari jalur ayah, dan seterusnya. Namun, ia justru tidak menyisakan pahala sedikit pun untuk dirinya sendiri. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman dalam agama. Padahal yang disyariatkan adalah mengerjakan amal saleh untuk diri sendiri, lalu ia bisa mendoakan siapa pun yang diinginkan dari kalangan kaum muslimin yang telah wafat. Saya tidak mengetahui adanya riwayat bahwa Nabi ‘alaish shalatu wassalam memerintahkan para sahabat untuk bersedekah, shalat, atau berpuasa atas nama kerabat mereka yang telah wafat, kecuali dalam urusan ibadah yang wajib. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa wafat dan masih memiliki tanggungan puasa wajib, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun demikian, Nabi ‘alaish shalatu wassalam memang membolehkan seseorang untuk bersedekah atas nama ayah atau ibunya, serta hal yang serupa dengan itu. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مَا هُوَ أَفْضَلُ شَيْءٍ أَفْعَلُهُ لِأَخِي الْمُتَوَفَّى؟ أَفْضَلُ شَيْءٍ يَفْعَلُهُ الْأَحْيَاءُ لِلْأَمْوَاتِ الدُّعَاءُ وَدَلِيلُ ذَلِكَ مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ فَبَيَّنَ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْحَدِيثِ أَنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الَّذِي يَنْفَعُ الْمَيِّتَ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ أَوْ بِهَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ يَعْتَنُونَ بِإِهْدَاءِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِلَى الْأَمْوَاتِ وَيَعْدِلُونَ عَمَّا أَرْشَدَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الدُّعَاءِ فَتَجِدُ الْإِنْسَانَ مَثَلًا فِي رَمَضَانَ يَخْتِمُ الْقُرْآنَ عِدَّةَ مَرَّاتٍ وَيَجْعَلُ الْخَتْمَةَ الْأُولَى لِأُمِّهِ ثُمَّ لِأَبِيهِ ثُمَّ لِجَدِّهِ ثُمَّ لِجَدَّتِهِ ثُمَّ لِخَالِهِ ثُمَّ لِعَمِّهِ إِلَى آخِرِهِ وَلَكِنْ لَا يَجْعَلُ لِنَفْسِهِ شَيْئًا وَهَذَا مِنْ قِلَّةِ الْفِقْهِ فَالْمَشْرُوعُ أَنْ تَكُونَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ لِلْإِنْسَانِ نَفْسِهِ وَأَنْ يَدْعُوَ لِمَنْ شَاءَ مِنَ الْأَمْوَاتِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَلَا أَعْلَمُ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِهِ أَنْ يَتَصَدَّقُوا أَوْ يُصَلُّوا عَنْ أَمْوَاتِهِمْ أَوْ يَصُومُوا عَنْ أَمْوَاتِهِمْ إِلَّا فِي الْأُمُورِ الْوَاجِبَةِ كَمَا فِي حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ وَلَكِنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُجِيزُ أَنْ يَتَصَدَّقَ الْإِنْسَانُ عَنْ أَبِيهِ أَوْ عَنْ أُمِّهِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
Ada yang bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hal terbaik yang bisa saya lakukan untuk saudara saya yang telah wafat?” Hal terbaik yang bisa dilakukan oleh mereka yang masih hidup untuk orang yang telah wafat adalah doa. Dalilnya adalah hadis sahih dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Apabila seorang insan meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan melalui hadis ini, bahwa doa adalah amalan yang bermanfaat bagi orang yang telah wafat. Bertepatan dengan pembahasan ini, saya ingin mengingatkan banyak orang yang sangat antusias menghadiahkan amal saleh kepada orang yang telah wafat, tapi justru mengabaikan anjuran utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mendoakan mereka. Anda dapat temui, sebagai contoh, ada orang yang pada bulan Ramadhan, ia mengkhatamkan Al-Qur’an berkali-kali. Ia menghadiahkan khatam pertama untuk ibunya, kedua untuk ayahnya, ketiga untuk kakeknya, keempat untuk neneknya, kelima untuk paman dari jalur ibu, keenam untuk paman dari jalur ayah, dan seterusnya. Namun, ia justru tidak menyisakan pahala sedikit pun untuk dirinya sendiri. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman dalam agama. Padahal yang disyariatkan adalah mengerjakan amal saleh untuk diri sendiri, lalu ia bisa mendoakan siapa pun yang diinginkan dari kalangan kaum muslimin yang telah wafat. Saya tidak mengetahui adanya riwayat bahwa Nabi ‘alaish shalatu wassalam memerintahkan para sahabat untuk bersedekah, shalat, atau berpuasa atas nama kerabat mereka yang telah wafat, kecuali dalam urusan ibadah yang wajib. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa wafat dan masih memiliki tanggungan puasa wajib, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun demikian, Nabi ‘alaish shalatu wassalam memang membolehkan seseorang untuk bersedekah atas nama ayah atau ibunya, serta hal yang serupa dengan itu. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مَا هُوَ أَفْضَلُ شَيْءٍ أَفْعَلُهُ لِأَخِي الْمُتَوَفَّى؟ أَفْضَلُ شَيْءٍ يَفْعَلُهُ الْأَحْيَاءُ لِلْأَمْوَاتِ الدُّعَاءُ وَدَلِيلُ ذَلِكَ مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ فَبَيَّنَ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْحَدِيثِ أَنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الَّذِي يَنْفَعُ الْمَيِّتَ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ أَوْ بِهَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ يَعْتَنُونَ بِإِهْدَاءِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِلَى الْأَمْوَاتِ وَيَعْدِلُونَ عَمَّا أَرْشَدَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الدُّعَاءِ فَتَجِدُ الْإِنْسَانَ مَثَلًا فِي رَمَضَانَ يَخْتِمُ الْقُرْآنَ عِدَّةَ مَرَّاتٍ وَيَجْعَلُ الْخَتْمَةَ الْأُولَى لِأُمِّهِ ثُمَّ لِأَبِيهِ ثُمَّ لِجَدِّهِ ثُمَّ لِجَدَّتِهِ ثُمَّ لِخَالِهِ ثُمَّ لِعَمِّهِ إِلَى آخِرِهِ وَلَكِنْ لَا يَجْعَلُ لِنَفْسِهِ شَيْئًا وَهَذَا مِنْ قِلَّةِ الْفِقْهِ فَالْمَشْرُوعُ أَنْ تَكُونَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ لِلْإِنْسَانِ نَفْسِهِ وَأَنْ يَدْعُوَ لِمَنْ شَاءَ مِنَ الْأَمْوَاتِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَلَا أَعْلَمُ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِهِ أَنْ يَتَصَدَّقُوا أَوْ يُصَلُّوا عَنْ أَمْوَاتِهِمْ أَوْ يَصُومُوا عَنْ أَمْوَاتِهِمْ إِلَّا فِي الْأُمُورِ الْوَاجِبَةِ كَمَا فِي حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ وَلَكِنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُجِيزُ أَنْ يَتَصَدَّقَ الْإِنْسَانُ عَنْ أَبِيهِ أَوْ عَنْ أُمِّهِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ


Ada yang bertanya: “Wahai Syaikh yang mulia, apakah hal terbaik yang bisa saya lakukan untuk saudara saya yang telah wafat?” Hal terbaik yang bisa dilakukan oleh mereka yang masih hidup untuk orang yang telah wafat adalah doa. Dalilnya adalah hadis sahih dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Apabila seorang insan meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan melalui hadis ini, bahwa doa adalah amalan yang bermanfaat bagi orang yang telah wafat. Bertepatan dengan pembahasan ini, saya ingin mengingatkan banyak orang yang sangat antusias menghadiahkan amal saleh kepada orang yang telah wafat, tapi justru mengabaikan anjuran utama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mendoakan mereka. Anda dapat temui, sebagai contoh, ada orang yang pada bulan Ramadhan, ia mengkhatamkan Al-Qur’an berkali-kali. Ia menghadiahkan khatam pertama untuk ibunya, kedua untuk ayahnya, ketiga untuk kakeknya, keempat untuk neneknya, kelima untuk paman dari jalur ibu, keenam untuk paman dari jalur ayah, dan seterusnya. Namun, ia justru tidak menyisakan pahala sedikit pun untuk dirinya sendiri. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman dalam agama. Padahal yang disyariatkan adalah mengerjakan amal saleh untuk diri sendiri, lalu ia bisa mendoakan siapa pun yang diinginkan dari kalangan kaum muslimin yang telah wafat. Saya tidak mengetahui adanya riwayat bahwa Nabi ‘alaish shalatu wassalam memerintahkan para sahabat untuk bersedekah, shalat, atau berpuasa atas nama kerabat mereka yang telah wafat, kecuali dalam urusan ibadah yang wajib. Sebagaimana dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa wafat dan masih memiliki tanggungan puasa wajib, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Meskipun demikian, Nabi ‘alaish shalatu wassalam memang membolehkan seseorang untuk bersedekah atas nama ayah atau ibunya, serta hal yang serupa dengan itu. ===== يَقُولُ فَضِيلَةَ الشَّيْخِ مَا هُوَ أَفْضَلُ شَيْءٍ أَفْعَلُهُ لِأَخِي الْمُتَوَفَّى؟ أَفْضَلُ شَيْءٍ يَفْعَلُهُ الْأَحْيَاءُ لِلْأَمْوَاتِ الدُّعَاءُ وَدَلِيلُ ذَلِكَ مَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ فَبَيَّنَ الرَّسُولُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الْحَدِيثِ أَنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الَّذِي يَنْفَعُ الْمَيِّتَ وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ أَوْ بِهَذِهِ الْمُنَاسَبَةِ أَوَدُّ أَنْ أُنَبِّهَ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ الَّذِينَ يَعْتَنُونَ بِإِهْدَاءِ الْأَعْمَالِ الصَّالِحَةِ إِلَى الْأَمْوَاتِ وَيَعْدِلُونَ عَمَّا أَرْشَدَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الدُّعَاءِ فَتَجِدُ الْإِنْسَانَ مَثَلًا فِي رَمَضَانَ يَخْتِمُ الْقُرْآنَ عِدَّةَ مَرَّاتٍ وَيَجْعَلُ الْخَتْمَةَ الْأُولَى لِأُمِّهِ ثُمَّ لِأَبِيهِ ثُمَّ لِجَدِّهِ ثُمَّ لِجَدَّتِهِ ثُمَّ لِخَالِهِ ثُمَّ لِعَمِّهِ إِلَى آخِرِهِ وَلَكِنْ لَا يَجْعَلُ لِنَفْسِهِ شَيْئًا وَهَذَا مِنْ قِلَّةِ الْفِقْهِ فَالْمَشْرُوعُ أَنْ تَكُونَ الْأَعْمَالُ الصَّالِحَةُ لِلْإِنْسَانِ نَفْسِهِ وَأَنْ يَدْعُوَ لِمَنْ شَاءَ مِنَ الْأَمْوَاتِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَلَا أَعْلَمُ أَنَّ النَّبِيَّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ أَحَدًا مِنْ أَصْحَابِهِ أَنْ يَتَصَدَّقُوا أَوْ يُصَلُّوا عَنْ أَمْوَاتِهِمْ أَوْ يَصُومُوا عَنْ أَمْوَاتِهِمْ إِلَّا فِي الْأُمُورِ الْوَاجِبَةِ كَمَا فِي حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ وَلَكِنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ يُجِيزُ أَنْ يَتَصَدَّقَ الْإِنْسَانُ عَنْ أَبِيهِ أَوْ عَنْ أُمِّهِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ

Keutamaan Azan dan Jawabannya: Amalan Ringan Berpahala Besar

Banyak orang menganggap azan hanya sebagai rutinitas harian, padahal di dalamnya tersimpan pahala yang luar biasa besar. Bahkan, Nabi ﷺ menggambarkan bahwa manusia akan berebut azan jika benar-benar mengetahui keutamaannya. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa amalan ringan ini bisa menjadi jalan meraih kemuliaan besar di sisi Allah.  Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 186: Keutamaan Azan 2. Kalau Tahu Pahalanya, Orang Akan Rebutan Azan dan Shaf Pertama 3. Hadits 1/1033 3.1. Faedah Hadits 4. Keutamaan Muazin: Leher Paling Panjang di Hari Kiamat 5. Hadits 2/1034 5.1. Faedah Hadits  Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 186: Keutamaan AzanKalau Tahu Pahalanya, Orang Akan Rebutan Azan dan Shaf PertamaHadits 1/1033عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في النِّدَاءِ والصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا عَلَيْهِ، ولَوْ يَعْلَمُونَ ما في التَّهْجِيرِ لاسْتبَقُوا إلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لأَتَوهُمَا وَلَو حَبْواً». متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam azan dan shaf pertama, lalu mereka tidak mendapatkan jalan untuk meraihnya selain dengan undian, niscaya mereka akan mengundi untuk mendapatkannya. Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam bersegera datang ke salat, niscaya mereka akan berlomba-lomba menuju kepadanya. Dan seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam shalat Isya dan shalat Subuh, niscaya mereka akan mendatangi keduanya walaupun harus dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, 2:96 dan Muslim, no. 437)Keterangan lafaz:الاِسْتِهَامُ: melakukan undian.التَّهْجِيرُ: datang lebih awal untuk salat.Kosakata hadits:النِّدَاء: azan.العَتَمَة: shalat Isya. Faedah HaditsKeutamaan azan dan shaf pertama.Azan memiliki keutamaan yang sangat besar. Azan termasuk amalan terbaik karena manfaatnya bersifat umum: mengagungkan Allah Ta‘ala dengan tauhid dan mengajak manusia kepada ibadah yang paling agung.Azan lebih utama daripada menjadi imam. Para ulama menjelaskan bahwa azan mengandung tauhid kepada Allah Ta‘ala dan persaksian bahwa Rasulullah adalah utusan-Nya. Ini menunjukkan besarnya kedudukan dakwah kepada tauhid dan ajakan untuk mengikuti sunnah.Hadits ini mendorong kaum mukminin agar berlomba-lomba dalam amal saleh dan berbagai bentuk ketaatan. Seorang mukmin hendaknya memanfaatkan setiap kesempatan berbuat baik, di antaranya dengan segera menyambut panggilan azan.Manusia banyak yang belum memahami hakikat ibadah dan besarnya pahala yang terkandung di dalamnya.Bolehnya melakukan undian dalam perkara-perkara yang memiliki keutamaan (untuk menentukan siapa yang lebih berhak).Kewajiban ibadah tidak gugur dari seorang hamba selama ia masih mampu melaksanakannya. Keutamaan Muazin: Leher Paling Panjang di Hari KiamatHadits 2/1034عَنْ معاويةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقولُ: «المؤذِّنُون أطوَلُ النَّاسِ أعناقاً يومَ القيامةِ». رواه مسلم.Dari Mu‘awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat.” (HR. Muslim, no. 387) Faedah HaditsKeutamaan azan dan besarnya pahala seorang muazin yang ikhlas dan mengharap pahala dari Allah Ta‘ala.Para muazin akan menjadi orang yang paling panjang lehernya pada hari hisab. Mereka dikenal dengan tanda itu sebagai bentuk penampakan keutamaan dan kemuliaan mereka.Balasan itu sesuai dengan jenis amalnya. Kepala para muazin ditinggikan pada hari Kiamat karena dahulu mereka meninggikan tauhid Allah Ta‘ala di muka bumi. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 16 Dzulqa’dah 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsazan doa setelah azan jawab azan keutamaan azan muazin pahala shalat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shalat berjamaah sunnah azan syafaat nabi waktu mustajab

Keutamaan Azan dan Jawabannya: Amalan Ringan Berpahala Besar

Banyak orang menganggap azan hanya sebagai rutinitas harian, padahal di dalamnya tersimpan pahala yang luar biasa besar. Bahkan, Nabi ﷺ menggambarkan bahwa manusia akan berebut azan jika benar-benar mengetahui keutamaannya. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa amalan ringan ini bisa menjadi jalan meraih kemuliaan besar di sisi Allah.  Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 186: Keutamaan Azan 2. Kalau Tahu Pahalanya, Orang Akan Rebutan Azan dan Shaf Pertama 3. Hadits 1/1033 3.1. Faedah Hadits 4. Keutamaan Muazin: Leher Paling Panjang di Hari Kiamat 5. Hadits 2/1034 5.1. Faedah Hadits  Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 186: Keutamaan AzanKalau Tahu Pahalanya, Orang Akan Rebutan Azan dan Shaf PertamaHadits 1/1033عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في النِّدَاءِ والصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا عَلَيْهِ، ولَوْ يَعْلَمُونَ ما في التَّهْجِيرِ لاسْتبَقُوا إلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لأَتَوهُمَا وَلَو حَبْواً». متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam azan dan shaf pertama, lalu mereka tidak mendapatkan jalan untuk meraihnya selain dengan undian, niscaya mereka akan mengundi untuk mendapatkannya. Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam bersegera datang ke salat, niscaya mereka akan berlomba-lomba menuju kepadanya. Dan seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam shalat Isya dan shalat Subuh, niscaya mereka akan mendatangi keduanya walaupun harus dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, 2:96 dan Muslim, no. 437)Keterangan lafaz:الاِسْتِهَامُ: melakukan undian.التَّهْجِيرُ: datang lebih awal untuk salat.Kosakata hadits:النِّدَاء: azan.العَتَمَة: shalat Isya. Faedah HaditsKeutamaan azan dan shaf pertama.Azan memiliki keutamaan yang sangat besar. Azan termasuk amalan terbaik karena manfaatnya bersifat umum: mengagungkan Allah Ta‘ala dengan tauhid dan mengajak manusia kepada ibadah yang paling agung.Azan lebih utama daripada menjadi imam. Para ulama menjelaskan bahwa azan mengandung tauhid kepada Allah Ta‘ala dan persaksian bahwa Rasulullah adalah utusan-Nya. Ini menunjukkan besarnya kedudukan dakwah kepada tauhid dan ajakan untuk mengikuti sunnah.Hadits ini mendorong kaum mukminin agar berlomba-lomba dalam amal saleh dan berbagai bentuk ketaatan. Seorang mukmin hendaknya memanfaatkan setiap kesempatan berbuat baik, di antaranya dengan segera menyambut panggilan azan.Manusia banyak yang belum memahami hakikat ibadah dan besarnya pahala yang terkandung di dalamnya.Bolehnya melakukan undian dalam perkara-perkara yang memiliki keutamaan (untuk menentukan siapa yang lebih berhak).Kewajiban ibadah tidak gugur dari seorang hamba selama ia masih mampu melaksanakannya. Keutamaan Muazin: Leher Paling Panjang di Hari KiamatHadits 2/1034عَنْ معاويةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقولُ: «المؤذِّنُون أطوَلُ النَّاسِ أعناقاً يومَ القيامةِ». رواه مسلم.Dari Mu‘awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat.” (HR. Muslim, no. 387) Faedah HaditsKeutamaan azan dan besarnya pahala seorang muazin yang ikhlas dan mengharap pahala dari Allah Ta‘ala.Para muazin akan menjadi orang yang paling panjang lehernya pada hari hisab. Mereka dikenal dengan tanda itu sebagai bentuk penampakan keutamaan dan kemuliaan mereka.Balasan itu sesuai dengan jenis amalnya. Kepala para muazin ditinggikan pada hari Kiamat karena dahulu mereka meninggikan tauhid Allah Ta‘ala di muka bumi. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 16 Dzulqa’dah 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsazan doa setelah azan jawab azan keutamaan azan muazin pahala shalat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shalat berjamaah sunnah azan syafaat nabi waktu mustajab
Banyak orang menganggap azan hanya sebagai rutinitas harian, padahal di dalamnya tersimpan pahala yang luar biasa besar. Bahkan, Nabi ﷺ menggambarkan bahwa manusia akan berebut azan jika benar-benar mengetahui keutamaannya. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa amalan ringan ini bisa menjadi jalan meraih kemuliaan besar di sisi Allah.  Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 186: Keutamaan Azan 2. Kalau Tahu Pahalanya, Orang Akan Rebutan Azan dan Shaf Pertama 3. Hadits 1/1033 3.1. Faedah Hadits 4. Keutamaan Muazin: Leher Paling Panjang di Hari Kiamat 5. Hadits 2/1034 5.1. Faedah Hadits  Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 186: Keutamaan AzanKalau Tahu Pahalanya, Orang Akan Rebutan Azan dan Shaf PertamaHadits 1/1033عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في النِّدَاءِ والصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا عَلَيْهِ، ولَوْ يَعْلَمُونَ ما في التَّهْجِيرِ لاسْتبَقُوا إلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لأَتَوهُمَا وَلَو حَبْواً». متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam azan dan shaf pertama, lalu mereka tidak mendapatkan jalan untuk meraihnya selain dengan undian, niscaya mereka akan mengundi untuk mendapatkannya. Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam bersegera datang ke salat, niscaya mereka akan berlomba-lomba menuju kepadanya. Dan seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam shalat Isya dan shalat Subuh, niscaya mereka akan mendatangi keduanya walaupun harus dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, 2:96 dan Muslim, no. 437)Keterangan lafaz:الاِسْتِهَامُ: melakukan undian.التَّهْجِيرُ: datang lebih awal untuk salat.Kosakata hadits:النِّدَاء: azan.العَتَمَة: shalat Isya. Faedah HaditsKeutamaan azan dan shaf pertama.Azan memiliki keutamaan yang sangat besar. Azan termasuk amalan terbaik karena manfaatnya bersifat umum: mengagungkan Allah Ta‘ala dengan tauhid dan mengajak manusia kepada ibadah yang paling agung.Azan lebih utama daripada menjadi imam. Para ulama menjelaskan bahwa azan mengandung tauhid kepada Allah Ta‘ala dan persaksian bahwa Rasulullah adalah utusan-Nya. Ini menunjukkan besarnya kedudukan dakwah kepada tauhid dan ajakan untuk mengikuti sunnah.Hadits ini mendorong kaum mukminin agar berlomba-lomba dalam amal saleh dan berbagai bentuk ketaatan. Seorang mukmin hendaknya memanfaatkan setiap kesempatan berbuat baik, di antaranya dengan segera menyambut panggilan azan.Manusia banyak yang belum memahami hakikat ibadah dan besarnya pahala yang terkandung di dalamnya.Bolehnya melakukan undian dalam perkara-perkara yang memiliki keutamaan (untuk menentukan siapa yang lebih berhak).Kewajiban ibadah tidak gugur dari seorang hamba selama ia masih mampu melaksanakannya. Keutamaan Muazin: Leher Paling Panjang di Hari KiamatHadits 2/1034عَنْ معاويةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقولُ: «المؤذِّنُون أطوَلُ النَّاسِ أعناقاً يومَ القيامةِ». رواه مسلم.Dari Mu‘awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat.” (HR. Muslim, no. 387) Faedah HaditsKeutamaan azan dan besarnya pahala seorang muazin yang ikhlas dan mengharap pahala dari Allah Ta‘ala.Para muazin akan menjadi orang yang paling panjang lehernya pada hari hisab. Mereka dikenal dengan tanda itu sebagai bentuk penampakan keutamaan dan kemuliaan mereka.Balasan itu sesuai dengan jenis amalnya. Kepala para muazin ditinggikan pada hari Kiamat karena dahulu mereka meninggikan tauhid Allah Ta‘ala di muka bumi. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 16 Dzulqa’dah 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsazan doa setelah azan jawab azan keutamaan azan muazin pahala shalat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shalat berjamaah sunnah azan syafaat nabi waktu mustajab


Banyak orang menganggap azan hanya sebagai rutinitas harian, padahal di dalamnya tersimpan pahala yang luar biasa besar. Bahkan, Nabi ﷺ menggambarkan bahwa manusia akan berebut azan jika benar-benar mengetahui keutamaannya. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa amalan ringan ini bisa menjadi jalan meraih kemuliaan besar di sisi Allah.  Daftar Isi tutup 1. Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 186: Keutamaan Azan 2. Kalau Tahu Pahalanya, Orang Akan Rebutan Azan dan Shaf Pertama 3. Hadits 1/1033 3.1. Faedah Hadits 4. Keutamaan Muazin: Leher Paling Panjang di Hari Kiamat 5. Hadits 2/1034 5.1. Faedah Hadits  Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi – Bab 186: Keutamaan AzanKalau Tahu Pahalanya, Orang Akan Rebutan Azan dan Shaf PertamaHadits 1/1033عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ ما في النِّدَاءِ والصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاسْتَهَمُوا عَلَيْهِ، ولَوْ يَعْلَمُونَ ما في التَّهْجِيرِ لاسْتبَقُوا إلَيْهِ، وَلَوْ يَعْلَمُونَ ما في العَتَمَةِ والصُّبْحِ لأَتَوهُمَا وَلَو حَبْواً». متفق عليهDari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat dalam azan dan shaf pertama, lalu mereka tidak mendapatkan jalan untuk meraihnya selain dengan undian, niscaya mereka akan mengundi untuk mendapatkannya. Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam bersegera datang ke salat, niscaya mereka akan berlomba-lomba menuju kepadanya. Dan seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat dalam shalat Isya dan shalat Subuh, niscaya mereka akan mendatangi keduanya walaupun harus dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari, 2:96 dan Muslim, no. 437)Keterangan lafaz:الاِسْتِهَامُ: melakukan undian.التَّهْجِيرُ: datang lebih awal untuk salat.Kosakata hadits:النِّدَاء: azan.العَتَمَة: shalat Isya. Faedah HaditsKeutamaan azan dan shaf pertama.Azan memiliki keutamaan yang sangat besar. Azan termasuk amalan terbaik karena manfaatnya bersifat umum: mengagungkan Allah Ta‘ala dengan tauhid dan mengajak manusia kepada ibadah yang paling agung.Azan lebih utama daripada menjadi imam. Para ulama menjelaskan bahwa azan mengandung tauhid kepada Allah Ta‘ala dan persaksian bahwa Rasulullah adalah utusan-Nya. Ini menunjukkan besarnya kedudukan dakwah kepada tauhid dan ajakan untuk mengikuti sunnah.Hadits ini mendorong kaum mukminin agar berlomba-lomba dalam amal saleh dan berbagai bentuk ketaatan. Seorang mukmin hendaknya memanfaatkan setiap kesempatan berbuat baik, di antaranya dengan segera menyambut panggilan azan.Manusia banyak yang belum memahami hakikat ibadah dan besarnya pahala yang terkandung di dalamnya.Bolehnya melakukan undian dalam perkara-perkara yang memiliki keutamaan (untuk menentukan siapa yang lebih berhak).Kewajiban ibadah tidak gugur dari seorang hamba selama ia masih mampu melaksanakannya. Keutamaan Muazin: Leher Paling Panjang di Hari KiamatHadits 2/1034عَنْ معاويةَ رضي الله عنه قَالَ: سمعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يقولُ: «المؤذِّنُون أطوَلُ النَّاسِ أعناقاً يومَ القيامةِ». رواه مسلم.Dari Mu‘awiyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari Kiamat.” (HR. Muslim, no. 387) Faedah HaditsKeutamaan azan dan besarnya pahala seorang muazin yang ikhlas dan mengharap pahala dari Allah Ta‘ala.Para muazin akan menjadi orang yang paling panjang lehernya pada hari hisab. Mereka dikenal dengan tanda itu sebagai bentuk penampakan keutamaan dan kemuliaan mereka.Balasan itu sesuai dengan jenis amalnya. Kepala para muazin ditinggikan pada hari Kiamat karena dahulu mereka meninggikan tauhid Allah Ta‘ala di muka bumi. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-nazhirin syarh Riyadh ash-shalihin (Jilid 2, Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-shalihin (Cet. 3). Damaskus. Ini adalah materi kajian rutin di Masjid Pogung Dalangan Yogyakarta pada setiap Malam Jumat bakda Maghrib – Isyak, bisa saksikan di Youtube Rumaysho TV. —– Kamis, 16 Dzulqa’dah 1447 H@ Pondok Pesantren Darush Sholihin GunungkidulPenulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsazan doa setelah azan jawab azan keutamaan azan muazin pahala shalat riyadhus sholihin riyadhus sholihin fadhail shalat berjamaah sunnah azan syafaat nabi waktu mustajab

Panduan Shalat Gerhana (Kusuf & Khusuf): Tata Cara, Hukum, dan Waktunya

Gerhana bukan sekadar fenomena alam, tetapi momen yang menggugah hati untuk kembali kepada Allah. Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai waktu ibadah yang penuh kekhusyukan, bukan sekadar tontonan. Sudahkah kita memahami tata cara dan hikmah di balik shalat gerhana ini?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan dari Fathul Qarib 2. Seputar Shalat Gerhana 3. Tiga Cara Shalat Gerhana  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:فَصْلٌ: وَصَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ، وَيُصَلَّى لِكُسُوفِ الشَّمْسِ وَخُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ، يُطِيلُ الْقِرَاءَةَ فِيهِمَا، وَرُكُوعَانِ، يُطِيلُ التَّسْبِيحَ فِيهِمَا دُونَ السُّجُودِ، وَيَخْطُبُ بَعْدَهَا خُطْبَتَيْنِ، وَيُسِرُّ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ، وَيَجْهَرُ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ.Pasal: Shalat kusuf (gerhana) hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika terlewat, maka tidak perlu diqadha.Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, dengan dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri (qiyam), dengan bacaan yang dipanjangkan pada keduanya. Juga terdapat dua kali rukuk, yang dipanjangkan tasbihnya, namun tidak pada sujud.Setelah shalat, disunnahkan menyampaikan dua khutbah.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan secara pelan (sirr), sedangkan pada shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr). Penjelasan dari Fathul QaribBab: Shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf), keduanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Jika shalat ini terlewat, maka tidak disyariatkan untuk mengqadhanya.Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan dikerjakan dua rakaat. Seseorang memulai dengan niat shalat gerhana, kemudian setelah takbir pembuka dan membaca ta’awudz, ia membaca Al-Fatihah, lalu rukuk. Setelah itu ia bangkit dari rukuk, lalu berdiri tegak, kemudian membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya, lalu rukuk lagi dengan rukuk yang lebih ringan daripada rukuk pertama. Setelah itu ia berdiri kembali, lalu sujud dua kali dengan tuma’ninah pada setiap gerakan. Kemudian ia melaksanakan rakaat kedua dengan dua kali berdiri, dua kali membaca, dua kali rukuk, dua kali berdiri (i’tidal), dan dua kali sujud.Inilah maksud dari pernyataan bahwa pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dengan bacaan yang dipanjangkan, serta dua kali rukuk dengan tasbih yang dipanjangkan, tidak seperti sujud. Artinya, sujud tidak dipanjangkan menurut salah satu pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sujud juga dipanjangkan, seperti rukuk sebelumnya.Setelah shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat, baik dalam rukun maupun syaratnya. Dalam kedua khutbah tersebut, imam mendorong kaum Muslimin untuk bertaubat dari dosa-dosa, serta memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan lainnya.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan (sirr), sedangkan dalam shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).Shalat gerhana matahari terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari terbenam dalam keadaan masih gerhana. Adapun shalat gerhana bulan terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari telah terbit. Shalat ini tidak terlewat hanya karena terbitnya fajar atau karena bulan terbenam dalam keadaan masih gerhana, sehingga dalam kondisi tersebut shalat tetap dapat dikerjakan. Seputar Shalat GerhanaHukum shalat gerhana (shalat kusuf untuk gerhana matahari dan shalat khusuf untuk gerhana bulan) adalah SUNNAH MU’AKKAD.Hukum shalat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, musafir, mukim, merdeka, maupun budak.Jumlah rakaat shalat gerhana adalah dua rakaat di mana ketika takbiratul ihram berniat dengan niat shalat kusuf atau khusuf. Tiga Cara Shalat GerhanaPertama: Paling ringan (aqolluha), dikerjakan dua rakaat seperti dua rakaat sunnah Shubuh atau Zhuhur,Kedua: Pertengahan (adnal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, sifatnya tidak lama, membaca surah dan membaca tasbih sama dengan dua rakaat sunnah Shubuh,Ketiga: Paling lama (a’laal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, dengan memperpanjang (memperlama shalat) dalam bacaan surah dan bacaan tasbih, di mana:berdiri pertama membaca surah Al-Baqarah, berdiri kedua membaca 200 ayat, berdiri ketiga membaca 150 ayat, dan berdiri keempat membaca 100 ayat,lalu jumlah tasbih pada rukuk pertama seperti lamanya membaca 100 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk kedua seperti lamanya membaca 80 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk ketiga seperti lamanya membaca 70 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk keempat seperti lamanya membaca 50 ayat dari surah Al-Baqarah,lalu sujud diperlama seperti lamanya rukuk sebelumnya, maka sujud pertama kadarnya seperti lamanya membaca 100 ayat seperti rukuk pertama, sujud kedua kadarnya seperti lamanya membaca 80 ayat, sujud ketiga kadarnya seperti lamanya membaca 70 ayat, dan sujud keempat seperti lamanya membaca 50 ayat.Catatan: Iktidal dan duduk antara dua sujud tidak diperlama.Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Secara Ringkas dan Cukup Jelas Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 6 Dzulqa’dah 1447 H, 23 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih shalat gerhana dalam islam hukum shalat gerhana ibadah saat gerhana khutbah gerhana matan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat gerhana shalat khusuf shalat kusuf sunnah muakkadah tata cara shalat gerhana

Panduan Shalat Gerhana (Kusuf & Khusuf): Tata Cara, Hukum, dan Waktunya

Gerhana bukan sekadar fenomena alam, tetapi momen yang menggugah hati untuk kembali kepada Allah. Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai waktu ibadah yang penuh kekhusyukan, bukan sekadar tontonan. Sudahkah kita memahami tata cara dan hikmah di balik shalat gerhana ini?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan dari Fathul Qarib 2. Seputar Shalat Gerhana 3. Tiga Cara Shalat Gerhana  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:فَصْلٌ: وَصَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ، وَيُصَلَّى لِكُسُوفِ الشَّمْسِ وَخُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ، يُطِيلُ الْقِرَاءَةَ فِيهِمَا، وَرُكُوعَانِ، يُطِيلُ التَّسْبِيحَ فِيهِمَا دُونَ السُّجُودِ، وَيَخْطُبُ بَعْدَهَا خُطْبَتَيْنِ، وَيُسِرُّ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ، وَيَجْهَرُ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ.Pasal: Shalat kusuf (gerhana) hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika terlewat, maka tidak perlu diqadha.Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, dengan dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri (qiyam), dengan bacaan yang dipanjangkan pada keduanya. Juga terdapat dua kali rukuk, yang dipanjangkan tasbihnya, namun tidak pada sujud.Setelah shalat, disunnahkan menyampaikan dua khutbah.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan secara pelan (sirr), sedangkan pada shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr). Penjelasan dari Fathul QaribBab: Shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf), keduanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Jika shalat ini terlewat, maka tidak disyariatkan untuk mengqadhanya.Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan dikerjakan dua rakaat. Seseorang memulai dengan niat shalat gerhana, kemudian setelah takbir pembuka dan membaca ta’awudz, ia membaca Al-Fatihah, lalu rukuk. Setelah itu ia bangkit dari rukuk, lalu berdiri tegak, kemudian membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya, lalu rukuk lagi dengan rukuk yang lebih ringan daripada rukuk pertama. Setelah itu ia berdiri kembali, lalu sujud dua kali dengan tuma’ninah pada setiap gerakan. Kemudian ia melaksanakan rakaat kedua dengan dua kali berdiri, dua kali membaca, dua kali rukuk, dua kali berdiri (i’tidal), dan dua kali sujud.Inilah maksud dari pernyataan bahwa pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dengan bacaan yang dipanjangkan, serta dua kali rukuk dengan tasbih yang dipanjangkan, tidak seperti sujud. Artinya, sujud tidak dipanjangkan menurut salah satu pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sujud juga dipanjangkan, seperti rukuk sebelumnya.Setelah shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat, baik dalam rukun maupun syaratnya. Dalam kedua khutbah tersebut, imam mendorong kaum Muslimin untuk bertaubat dari dosa-dosa, serta memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan lainnya.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan (sirr), sedangkan dalam shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).Shalat gerhana matahari terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari terbenam dalam keadaan masih gerhana. Adapun shalat gerhana bulan terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari telah terbit. Shalat ini tidak terlewat hanya karena terbitnya fajar atau karena bulan terbenam dalam keadaan masih gerhana, sehingga dalam kondisi tersebut shalat tetap dapat dikerjakan. Seputar Shalat GerhanaHukum shalat gerhana (shalat kusuf untuk gerhana matahari dan shalat khusuf untuk gerhana bulan) adalah SUNNAH MU’AKKAD.Hukum shalat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, musafir, mukim, merdeka, maupun budak.Jumlah rakaat shalat gerhana adalah dua rakaat di mana ketika takbiratul ihram berniat dengan niat shalat kusuf atau khusuf. Tiga Cara Shalat GerhanaPertama: Paling ringan (aqolluha), dikerjakan dua rakaat seperti dua rakaat sunnah Shubuh atau Zhuhur,Kedua: Pertengahan (adnal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, sifatnya tidak lama, membaca surah dan membaca tasbih sama dengan dua rakaat sunnah Shubuh,Ketiga: Paling lama (a’laal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, dengan memperpanjang (memperlama shalat) dalam bacaan surah dan bacaan tasbih, di mana:berdiri pertama membaca surah Al-Baqarah, berdiri kedua membaca 200 ayat, berdiri ketiga membaca 150 ayat, dan berdiri keempat membaca 100 ayat,lalu jumlah tasbih pada rukuk pertama seperti lamanya membaca 100 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk kedua seperti lamanya membaca 80 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk ketiga seperti lamanya membaca 70 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk keempat seperti lamanya membaca 50 ayat dari surah Al-Baqarah,lalu sujud diperlama seperti lamanya rukuk sebelumnya, maka sujud pertama kadarnya seperti lamanya membaca 100 ayat seperti rukuk pertama, sujud kedua kadarnya seperti lamanya membaca 80 ayat, sujud ketiga kadarnya seperti lamanya membaca 70 ayat, dan sujud keempat seperti lamanya membaca 50 ayat.Catatan: Iktidal dan duduk antara dua sujud tidak diperlama.Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Secara Ringkas dan Cukup Jelas Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 6 Dzulqa’dah 1447 H, 23 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih shalat gerhana dalam islam hukum shalat gerhana ibadah saat gerhana khutbah gerhana matan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat gerhana shalat khusuf shalat kusuf sunnah muakkadah tata cara shalat gerhana
Gerhana bukan sekadar fenomena alam, tetapi momen yang menggugah hati untuk kembali kepada Allah. Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai waktu ibadah yang penuh kekhusyukan, bukan sekadar tontonan. Sudahkah kita memahami tata cara dan hikmah di balik shalat gerhana ini?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan dari Fathul Qarib 2. Seputar Shalat Gerhana 3. Tiga Cara Shalat Gerhana  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:فَصْلٌ: وَصَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ، وَيُصَلَّى لِكُسُوفِ الشَّمْسِ وَخُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ، يُطِيلُ الْقِرَاءَةَ فِيهِمَا، وَرُكُوعَانِ، يُطِيلُ التَّسْبِيحَ فِيهِمَا دُونَ السُّجُودِ، وَيَخْطُبُ بَعْدَهَا خُطْبَتَيْنِ، وَيُسِرُّ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ، وَيَجْهَرُ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ.Pasal: Shalat kusuf (gerhana) hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika terlewat, maka tidak perlu diqadha.Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, dengan dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri (qiyam), dengan bacaan yang dipanjangkan pada keduanya. Juga terdapat dua kali rukuk, yang dipanjangkan tasbihnya, namun tidak pada sujud.Setelah shalat, disunnahkan menyampaikan dua khutbah.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan secara pelan (sirr), sedangkan pada shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr). Penjelasan dari Fathul QaribBab: Shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf), keduanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Jika shalat ini terlewat, maka tidak disyariatkan untuk mengqadhanya.Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan dikerjakan dua rakaat. Seseorang memulai dengan niat shalat gerhana, kemudian setelah takbir pembuka dan membaca ta’awudz, ia membaca Al-Fatihah, lalu rukuk. Setelah itu ia bangkit dari rukuk, lalu berdiri tegak, kemudian membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya, lalu rukuk lagi dengan rukuk yang lebih ringan daripada rukuk pertama. Setelah itu ia berdiri kembali, lalu sujud dua kali dengan tuma’ninah pada setiap gerakan. Kemudian ia melaksanakan rakaat kedua dengan dua kali berdiri, dua kali membaca, dua kali rukuk, dua kali berdiri (i’tidal), dan dua kali sujud.Inilah maksud dari pernyataan bahwa pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dengan bacaan yang dipanjangkan, serta dua kali rukuk dengan tasbih yang dipanjangkan, tidak seperti sujud. Artinya, sujud tidak dipanjangkan menurut salah satu pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sujud juga dipanjangkan, seperti rukuk sebelumnya.Setelah shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat, baik dalam rukun maupun syaratnya. Dalam kedua khutbah tersebut, imam mendorong kaum Muslimin untuk bertaubat dari dosa-dosa, serta memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan lainnya.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan (sirr), sedangkan dalam shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).Shalat gerhana matahari terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari terbenam dalam keadaan masih gerhana. Adapun shalat gerhana bulan terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari telah terbit. Shalat ini tidak terlewat hanya karena terbitnya fajar atau karena bulan terbenam dalam keadaan masih gerhana, sehingga dalam kondisi tersebut shalat tetap dapat dikerjakan. Seputar Shalat GerhanaHukum shalat gerhana (shalat kusuf untuk gerhana matahari dan shalat khusuf untuk gerhana bulan) adalah SUNNAH MU’AKKAD.Hukum shalat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, musafir, mukim, merdeka, maupun budak.Jumlah rakaat shalat gerhana adalah dua rakaat di mana ketika takbiratul ihram berniat dengan niat shalat kusuf atau khusuf. Tiga Cara Shalat GerhanaPertama: Paling ringan (aqolluha), dikerjakan dua rakaat seperti dua rakaat sunnah Shubuh atau Zhuhur,Kedua: Pertengahan (adnal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, sifatnya tidak lama, membaca surah dan membaca tasbih sama dengan dua rakaat sunnah Shubuh,Ketiga: Paling lama (a’laal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, dengan memperpanjang (memperlama shalat) dalam bacaan surah dan bacaan tasbih, di mana:berdiri pertama membaca surah Al-Baqarah, berdiri kedua membaca 200 ayat, berdiri ketiga membaca 150 ayat, dan berdiri keempat membaca 100 ayat,lalu jumlah tasbih pada rukuk pertama seperti lamanya membaca 100 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk kedua seperti lamanya membaca 80 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk ketiga seperti lamanya membaca 70 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk keempat seperti lamanya membaca 50 ayat dari surah Al-Baqarah,lalu sujud diperlama seperti lamanya rukuk sebelumnya, maka sujud pertama kadarnya seperti lamanya membaca 100 ayat seperti rukuk pertama, sujud kedua kadarnya seperti lamanya membaca 80 ayat, sujud ketiga kadarnya seperti lamanya membaca 70 ayat, dan sujud keempat seperti lamanya membaca 50 ayat.Catatan: Iktidal dan duduk antara dua sujud tidak diperlama.Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Secara Ringkas dan Cukup Jelas Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 6 Dzulqa’dah 1447 H, 23 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih shalat gerhana dalam islam hukum shalat gerhana ibadah saat gerhana khutbah gerhana matan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat gerhana shalat khusuf shalat kusuf sunnah muakkadah tata cara shalat gerhana


Gerhana bukan sekadar fenomena alam, tetapi momen yang menggugah hati untuk kembali kepada Allah. Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai waktu ibadah yang penuh kekhusyukan, bukan sekadar tontonan. Sudahkah kita memahami tata cara dan hikmah di balik shalat gerhana ini?  Daftar Isi tutup 1. Penjelasan dari Fathul Qarib 2. Seputar Shalat Gerhana 3. Tiga Cara Shalat Gerhana  Al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib berkata:فَصْلٌ: وَصَلَاةُ الْكُسُوفِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ، فَإِنْ فَاتَتْ لَمْ تُقْضَ، وَيُصَلَّى لِكُسُوفِ الشَّمْسِ وَخُسُوفِ الْقَمَرِ رَكْعَتَيْنِ، فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قِيَامَانِ، يُطِيلُ الْقِرَاءَةَ فِيهِمَا، وَرُكُوعَانِ، يُطِيلُ التَّسْبِيحَ فِيهِمَا دُونَ السُّجُودِ، وَيَخْطُبُ بَعْدَهَا خُطْبَتَيْنِ، وَيُسِرُّ فِي كُسُوفِ الشَّمْسِ، وَيَجْهَرُ فِي خُسُوفِ الْقَمَرِ.Pasal: Shalat kusuf (gerhana) hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika terlewat, maka tidak perlu diqadha.Shalat ini dilakukan ketika terjadi gerhana matahari maupun gerhana bulan, dengan dua rakaat. Pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri (qiyam), dengan bacaan yang dipanjangkan pada keduanya. Juga terdapat dua kali rukuk, yang dipanjangkan tasbihnya, namun tidak pada sujud.Setelah shalat, disunnahkan menyampaikan dua khutbah.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan secara pelan (sirr), sedangkan pada shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr). Penjelasan dari Fathul QaribBab: Shalat gerhana matahari (kusuf) dan shalat gerhana bulan (khusuf), keduanya adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad). Jika shalat ini terlewat, maka tidak disyariatkan untuk mengqadhanya.Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan dikerjakan dua rakaat. Seseorang memulai dengan niat shalat gerhana, kemudian setelah takbir pembuka dan membaca ta’awudz, ia membaca Al-Fatihah, lalu rukuk. Setelah itu ia bangkit dari rukuk, lalu berdiri tegak, kemudian membaca Al-Fatihah untuk kedua kalinya, lalu rukuk lagi dengan rukuk yang lebih ringan daripada rukuk pertama. Setelah itu ia berdiri kembali, lalu sujud dua kali dengan tuma’ninah pada setiap gerakan. Kemudian ia melaksanakan rakaat kedua dengan dua kali berdiri, dua kali membaca, dua kali rukuk, dua kali berdiri (i’tidal), dan dua kali sujud.Inilah maksud dari pernyataan bahwa pada setiap rakaat terdapat dua kali berdiri dengan bacaan yang dipanjangkan, serta dua kali rukuk dengan tasbih yang dipanjangkan, tidak seperti sujud. Artinya, sujud tidak dipanjangkan menurut salah satu pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat adalah bahwa sujud juga dipanjangkan, seperti rukuk sebelumnya.Setelah shalat, imam menyampaikan dua khutbah sebagaimana khutbah Jumat, baik dalam rukun maupun syaratnya. Dalam kedua khutbah tersebut, imam mendorong kaum Muslimin untuk bertaubat dari dosa-dosa, serta memperbanyak amal kebaikan seperti bersedekah, memerdekakan budak, dan amalan lainnya.Bacaan dalam shalat gerhana matahari dilakukan dengan suara pelan (sirr), sedangkan dalam shalat gerhana bulan dilakukan dengan suara keras (jahr).Shalat gerhana matahari terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari terbenam dalam keadaan masih gerhana. Adapun shalat gerhana bulan terlewat jika gerhana telah berakhir atau matahari telah terbit. Shalat ini tidak terlewat hanya karena terbitnya fajar atau karena bulan terbenam dalam keadaan masih gerhana, sehingga dalam kondisi tersebut shalat tetap dapat dikerjakan. Seputar Shalat GerhanaHukum shalat gerhana (shalat kusuf untuk gerhana matahari dan shalat khusuf untuk gerhana bulan) adalah SUNNAH MU’AKKAD.Hukum shalat ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan, musafir, mukim, merdeka, maupun budak.Jumlah rakaat shalat gerhana adalah dua rakaat di mana ketika takbiratul ihram berniat dengan niat shalat kusuf atau khusuf. Tiga Cara Shalat GerhanaPertama: Paling ringan (aqolluha), dikerjakan dua rakaat seperti dua rakaat sunnah Shubuh atau Zhuhur,Kedua: Pertengahan (adnal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, sifatnya tidak lama, membaca surah dan membaca tasbih sama dengan dua rakaat sunnah Shubuh,Ketiga: Paling lama (a’laal kamaal), dikerjakan dua rakaat dengan tiap rakaat ada dua kali rukuk dan dua kali berdiri, dengan memperpanjang (memperlama shalat) dalam bacaan surah dan bacaan tasbih, di mana:berdiri pertama membaca surah Al-Baqarah, berdiri kedua membaca 200 ayat, berdiri ketiga membaca 150 ayat, dan berdiri keempat membaca 100 ayat,lalu jumlah tasbih pada rukuk pertama seperti lamanya membaca 100 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk kedua seperti lamanya membaca 80 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk ketiga seperti lamanya membaca 70 ayat dari surah Al-Baqarah, rukuk keempat seperti lamanya membaca 50 ayat dari surah Al-Baqarah,lalu sujud diperlama seperti lamanya rukuk sebelumnya, maka sujud pertama kadarnya seperti lamanya membaca 100 ayat seperti rukuk pertama, sujud kedua kadarnya seperti lamanya membaca 80 ayat, sujud ketiga kadarnya seperti lamanya membaca 70 ayat, dan sujud keempat seperti lamanya membaca 50 ayat.Catatan: Iktidal dan duduk antara dua sujud tidak diperlama.Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Secara Ringkas dan Cukup Jelas Referensi: Matan Taqrib, Fathul Qarib —- 6 Dzulqa’dah 1447 H, 23 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfiqih shalat gerhana dalam islam hukum shalat gerhana ibadah saat gerhana khutbah gerhana matan taqrib matan taqrib kitab shalat shalat gerhana shalat khusuf shalat kusuf sunnah muakkadah tata cara shalat gerhana

Teks Khotbah Jumat: Sikap Seorang Muslim di Tengah Fitnah

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَأَمَّا بَعْدُفَيَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ الزَّادِ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَKaum Muslimin rahimakumullah, kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada kalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah. Takwa adalah sebaik-baik bekal, dan ia adalah wasiat Allah untuk seluruh hamba-Nya.Jamaah Jum`at yang dimuliakan Allah, fitnah adalah ujian yang mengguncang iman, cobaan yang menguji seberapa teguh kita berdiri di atas kebenaran, dan segala sesuatu yang menarik kita menjauh dari jalan Allah. Allah Ta’ala berfirman,الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira mereka cukup berkata ‘Kami beriman’ lalu tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Allah pasti mengetahui siapa yang jujur dan siapa yang dusta.” (QS. Al-Ankabut: 1-3)Saudara-saudaraku seiman, kita hidup di zaman yang penuh fitnah. Berita datang bertubi-tubi, informasi beredar tanpa batas, dan semua orang seolah merasa paling benar. Yang benar malah tenggelam, yang salah justru ramai dibagikan. Nabi ﷺ bersabda, بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang bagaikan potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman, di sore hari sudah kafir. Atau di sore hari beriman, di pagi hari sudah kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)Beginilah fitnah bekerja. Iman bisa goyah karena satu berita, keyakinan bisa runtuh karena satu video, dan prinsip bisa terjual karena satu tawaran dunia yang menggiurkan.Jamaah yang dirahmati Allah, di tengah semua ini kita perlu memiliki sikap yang jelas. Bukan ikut-ikutan arus, bukan mudah panik. Rasulullah ﷺ sudah memberikan kita panduan yang sangat jelas. Nabi ﷺ bersabda,تَكُونُ فِتْنَةٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan ada fitnah. Yang diam di dalamnya lebih baik dari yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari menuju fitnah. Siapa yang menyongsongnya maka fitnah akan menyeretnya. Siapa yang menemukan tempat berlindung, manfaatkanlah.” (HR. Bukhari no. 7081 dan Muslim no. 2886)Jauhilah fitnah, jangan dekati, jangan cari, dan jangan jadikan diri kita bagian darinya. Berlindunglah kepada Allah dari segala fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.Kaum Muslimin, lantas bagaimana seharusnya kita bersikap di tengah zaman fitnah ini?Pertama, jangan menelan berita begitu saja.Periksalah terlebih dahulu setiap berita yang datang. Jangan terburu-buru percaya, apalagi langsung menyebarkannya. Allah Berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, periksalah terlebih dahulu. Jangan sampai kalian menzalimi suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal atas apa yang telah kalian perbuat.” (QS. Al-Hujurat: 6)Betapa banyak berita yang ramai diperbincangkan ternyata bohong belaka. Betapa banyak yang kita bagikan ternyata hanyalah hoaks. Maka tahanlah jari sebelum menekan tombol bagikan, dan tahanlah lisan sebelum menceritakan kepada orang lain.Kedua, jangan mudah goyah imannya.Teguhkanlah keimanan kita di atas Al-Qur’an dan Sunnah. Berpeganglah pada apa yang dibawa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Nabi ﷺ bersabda,تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه“Aku tinggalkan dua hal untuk kalian. Selama kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan pernah tersesat. Yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Al-Hakim)Jangan mudah terpesona dengan kata-kata yang terdengar indah namun menyesatkan. Kembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, itulah pegangan yang kokoh.Ketiga, serahkan setiap urusan kepada ahlinya.Masalah agama, bertanyalah kepada ulama. Masalah kesehatan, berkonsultasilah dengan dokter. Janganlah setiap orang merasa berhak berbicara tentang segala hal hanya karena memiliki akun media sosial. Allah berfirman,فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43)Setiap urusan ada ahlinya. Kita tidak harus mengetahui segalanya, namun kita harus tahu kepada siapa kita harus bertanya.Keempat, fokuslah pada tugas kita sendiri.Tugas kita bukanlah membereskan seluruh dunia. Tugas kita adalah memperbaiki diri, menjaga keluarga, dan beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Nabi ﷺ bersabda,“إِذَا رَأَيْتُمُ النَّاسَ قَدْ مَرِجَتْ عُهُودُهُمْ، وَخَفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ، وَكَانُوا هَكَذَ” وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَفْعَلُ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “الْزَمْ بَيْتَكَ، وَامْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ، وَخُذْ بِمَا تَعْرِفُ، وَدَعْ مَا تُنْكِرُ، وَعَلَيْكَ بِأَمْرِ خَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ”“Jika kalian melihat manusia sudah rusak janji dan amanahnya,” lalu beliau mengaitkan jari-jarinya. Abdullah bin Amr bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab, “Jagalah dirimu, tahanlah lisanmu, ambillah yang kamu kenal sebagai kebenaran, tinggalkanlah yang munkar, urusilah dirimu sendiri, dan tinggalkanlah urusan orang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 4343, dishahihkan Al-Albani)Perbaikilah shalat kita, perbaikilah akhlak kita, didiklah anak-anak kita dengan ilmu agama, dan carilah nafkah yang halal. Itulah tugas utama kita yang sudah lebih dari cukup untuk dikerjakan.Kelima, jangan terbawa arus fitnah.Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah pemadam api fitnah, bukan malah kayu bakar yang memperbesarnya.Kaum Muslimin, tugas kita sebenarnya sederhana. Jaga iman, perbaiki amal, dan tingkatkan ibadah kepada Allah. Jangan sampai kita terlalu sibuk mengurusi hal-hal di luar sana, sementara urusan akhirat kita sendiri masih terlupakan. Nabi ﷺ bersabda,الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ“Beribadah di tengah kekacauan pahalanya seperti berhijrah kepadaku.” (HR. Muslim no. 2948)Di tengah fitnah yang riuh ini, banyak orang melupakan ibadahnya. Maka siapa yang tetap menjaga ibadahnya di tengah semua kekacauan ini, Allah janjikan pahala yang luar biasa besar untuknya.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah kedua الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ, فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَاللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَاللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِاللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِاللَّهُمَّ وَفِّقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لِلرَّعِيَّةِرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِعِبَادَ اللَّهِ, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id

Teks Khotbah Jumat: Sikap Seorang Muslim di Tengah Fitnah

Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَأَمَّا بَعْدُفَيَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ الزَّادِ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَKaum Muslimin rahimakumullah, kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada kalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah. Takwa adalah sebaik-baik bekal, dan ia adalah wasiat Allah untuk seluruh hamba-Nya.Jamaah Jum`at yang dimuliakan Allah, fitnah adalah ujian yang mengguncang iman, cobaan yang menguji seberapa teguh kita berdiri di atas kebenaran, dan segala sesuatu yang menarik kita menjauh dari jalan Allah. Allah Ta’ala berfirman,الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira mereka cukup berkata ‘Kami beriman’ lalu tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Allah pasti mengetahui siapa yang jujur dan siapa yang dusta.” (QS. Al-Ankabut: 1-3)Saudara-saudaraku seiman, kita hidup di zaman yang penuh fitnah. Berita datang bertubi-tubi, informasi beredar tanpa batas, dan semua orang seolah merasa paling benar. Yang benar malah tenggelam, yang salah justru ramai dibagikan. Nabi ﷺ bersabda, بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang bagaikan potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman, di sore hari sudah kafir. Atau di sore hari beriman, di pagi hari sudah kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)Beginilah fitnah bekerja. Iman bisa goyah karena satu berita, keyakinan bisa runtuh karena satu video, dan prinsip bisa terjual karena satu tawaran dunia yang menggiurkan.Jamaah yang dirahmati Allah, di tengah semua ini kita perlu memiliki sikap yang jelas. Bukan ikut-ikutan arus, bukan mudah panik. Rasulullah ﷺ sudah memberikan kita panduan yang sangat jelas. Nabi ﷺ bersabda,تَكُونُ فِتْنَةٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan ada fitnah. Yang diam di dalamnya lebih baik dari yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari menuju fitnah. Siapa yang menyongsongnya maka fitnah akan menyeretnya. Siapa yang menemukan tempat berlindung, manfaatkanlah.” (HR. Bukhari no. 7081 dan Muslim no. 2886)Jauhilah fitnah, jangan dekati, jangan cari, dan jangan jadikan diri kita bagian darinya. Berlindunglah kepada Allah dari segala fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.Kaum Muslimin, lantas bagaimana seharusnya kita bersikap di tengah zaman fitnah ini?Pertama, jangan menelan berita begitu saja.Periksalah terlebih dahulu setiap berita yang datang. Jangan terburu-buru percaya, apalagi langsung menyebarkannya. Allah Berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, periksalah terlebih dahulu. Jangan sampai kalian menzalimi suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal atas apa yang telah kalian perbuat.” (QS. Al-Hujurat: 6)Betapa banyak berita yang ramai diperbincangkan ternyata bohong belaka. Betapa banyak yang kita bagikan ternyata hanyalah hoaks. Maka tahanlah jari sebelum menekan tombol bagikan, dan tahanlah lisan sebelum menceritakan kepada orang lain.Kedua, jangan mudah goyah imannya.Teguhkanlah keimanan kita di atas Al-Qur’an dan Sunnah. Berpeganglah pada apa yang dibawa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Nabi ﷺ bersabda,تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه“Aku tinggalkan dua hal untuk kalian. Selama kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan pernah tersesat. Yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Al-Hakim)Jangan mudah terpesona dengan kata-kata yang terdengar indah namun menyesatkan. Kembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, itulah pegangan yang kokoh.Ketiga, serahkan setiap urusan kepada ahlinya.Masalah agama, bertanyalah kepada ulama. Masalah kesehatan, berkonsultasilah dengan dokter. Janganlah setiap orang merasa berhak berbicara tentang segala hal hanya karena memiliki akun media sosial. Allah berfirman,فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43)Setiap urusan ada ahlinya. Kita tidak harus mengetahui segalanya, namun kita harus tahu kepada siapa kita harus bertanya.Keempat, fokuslah pada tugas kita sendiri.Tugas kita bukanlah membereskan seluruh dunia. Tugas kita adalah memperbaiki diri, menjaga keluarga, dan beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Nabi ﷺ bersabda,“إِذَا رَأَيْتُمُ النَّاسَ قَدْ مَرِجَتْ عُهُودُهُمْ، وَخَفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ، وَكَانُوا هَكَذَ” وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَفْعَلُ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “الْزَمْ بَيْتَكَ، وَامْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ، وَخُذْ بِمَا تَعْرِفُ، وَدَعْ مَا تُنْكِرُ، وَعَلَيْكَ بِأَمْرِ خَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ”“Jika kalian melihat manusia sudah rusak janji dan amanahnya,” lalu beliau mengaitkan jari-jarinya. Abdullah bin Amr bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab, “Jagalah dirimu, tahanlah lisanmu, ambillah yang kamu kenal sebagai kebenaran, tinggalkanlah yang munkar, urusilah dirimu sendiri, dan tinggalkanlah urusan orang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 4343, dishahihkan Al-Albani)Perbaikilah shalat kita, perbaikilah akhlak kita, didiklah anak-anak kita dengan ilmu agama, dan carilah nafkah yang halal. Itulah tugas utama kita yang sudah lebih dari cukup untuk dikerjakan.Kelima, jangan terbawa arus fitnah.Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah pemadam api fitnah, bukan malah kayu bakar yang memperbesarnya.Kaum Muslimin, tugas kita sebenarnya sederhana. Jaga iman, perbaiki amal, dan tingkatkan ibadah kepada Allah. Jangan sampai kita terlalu sibuk mengurusi hal-hal di luar sana, sementara urusan akhirat kita sendiri masih terlupakan. Nabi ﷺ bersabda,الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ“Beribadah di tengah kekacauan pahalanya seperti berhijrah kepadaku.” (HR. Muslim no. 2948)Di tengah fitnah yang riuh ini, banyak orang melupakan ibadahnya. Maka siapa yang tetap menjaga ibadahnya di tengah semua kekacauan ini, Allah janjikan pahala yang luar biasa besar untuknya.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah kedua الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ, فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَاللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَاللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِاللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِاللَّهُمَّ وَفِّقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لِلرَّعِيَّةِرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِعِبَادَ اللَّهِ, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id
Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَأَمَّا بَعْدُفَيَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ الزَّادِ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَKaum Muslimin rahimakumullah, kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada kalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah. Takwa adalah sebaik-baik bekal, dan ia adalah wasiat Allah untuk seluruh hamba-Nya.Jamaah Jum`at yang dimuliakan Allah, fitnah adalah ujian yang mengguncang iman, cobaan yang menguji seberapa teguh kita berdiri di atas kebenaran, dan segala sesuatu yang menarik kita menjauh dari jalan Allah. Allah Ta’ala berfirman,الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira mereka cukup berkata ‘Kami beriman’ lalu tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Allah pasti mengetahui siapa yang jujur dan siapa yang dusta.” (QS. Al-Ankabut: 1-3)Saudara-saudaraku seiman, kita hidup di zaman yang penuh fitnah. Berita datang bertubi-tubi, informasi beredar tanpa batas, dan semua orang seolah merasa paling benar. Yang benar malah tenggelam, yang salah justru ramai dibagikan. Nabi ﷺ bersabda, بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang bagaikan potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman, di sore hari sudah kafir. Atau di sore hari beriman, di pagi hari sudah kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)Beginilah fitnah bekerja. Iman bisa goyah karena satu berita, keyakinan bisa runtuh karena satu video, dan prinsip bisa terjual karena satu tawaran dunia yang menggiurkan.Jamaah yang dirahmati Allah, di tengah semua ini kita perlu memiliki sikap yang jelas. Bukan ikut-ikutan arus, bukan mudah panik. Rasulullah ﷺ sudah memberikan kita panduan yang sangat jelas. Nabi ﷺ bersabda,تَكُونُ فِتْنَةٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan ada fitnah. Yang diam di dalamnya lebih baik dari yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari menuju fitnah. Siapa yang menyongsongnya maka fitnah akan menyeretnya. Siapa yang menemukan tempat berlindung, manfaatkanlah.” (HR. Bukhari no. 7081 dan Muslim no. 2886)Jauhilah fitnah, jangan dekati, jangan cari, dan jangan jadikan diri kita bagian darinya. Berlindunglah kepada Allah dari segala fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.Kaum Muslimin, lantas bagaimana seharusnya kita bersikap di tengah zaman fitnah ini?Pertama, jangan menelan berita begitu saja.Periksalah terlebih dahulu setiap berita yang datang. Jangan terburu-buru percaya, apalagi langsung menyebarkannya. Allah Berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, periksalah terlebih dahulu. Jangan sampai kalian menzalimi suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal atas apa yang telah kalian perbuat.” (QS. Al-Hujurat: 6)Betapa banyak berita yang ramai diperbincangkan ternyata bohong belaka. Betapa banyak yang kita bagikan ternyata hanyalah hoaks. Maka tahanlah jari sebelum menekan tombol bagikan, dan tahanlah lisan sebelum menceritakan kepada orang lain.Kedua, jangan mudah goyah imannya.Teguhkanlah keimanan kita di atas Al-Qur’an dan Sunnah. Berpeganglah pada apa yang dibawa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Nabi ﷺ bersabda,تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه“Aku tinggalkan dua hal untuk kalian. Selama kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan pernah tersesat. Yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Al-Hakim)Jangan mudah terpesona dengan kata-kata yang terdengar indah namun menyesatkan. Kembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, itulah pegangan yang kokoh.Ketiga, serahkan setiap urusan kepada ahlinya.Masalah agama, bertanyalah kepada ulama. Masalah kesehatan, berkonsultasilah dengan dokter. Janganlah setiap orang merasa berhak berbicara tentang segala hal hanya karena memiliki akun media sosial. Allah berfirman,فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43)Setiap urusan ada ahlinya. Kita tidak harus mengetahui segalanya, namun kita harus tahu kepada siapa kita harus bertanya.Keempat, fokuslah pada tugas kita sendiri.Tugas kita bukanlah membereskan seluruh dunia. Tugas kita adalah memperbaiki diri, menjaga keluarga, dan beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Nabi ﷺ bersabda,“إِذَا رَأَيْتُمُ النَّاسَ قَدْ مَرِجَتْ عُهُودُهُمْ، وَخَفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ، وَكَانُوا هَكَذَ” وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَفْعَلُ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “الْزَمْ بَيْتَكَ، وَامْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ، وَخُذْ بِمَا تَعْرِفُ، وَدَعْ مَا تُنْكِرُ، وَعَلَيْكَ بِأَمْرِ خَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ”“Jika kalian melihat manusia sudah rusak janji dan amanahnya,” lalu beliau mengaitkan jari-jarinya. Abdullah bin Amr bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab, “Jagalah dirimu, tahanlah lisanmu, ambillah yang kamu kenal sebagai kebenaran, tinggalkanlah yang munkar, urusilah dirimu sendiri, dan tinggalkanlah urusan orang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 4343, dishahihkan Al-Albani)Perbaikilah shalat kita, perbaikilah akhlak kita, didiklah anak-anak kita dengan ilmu agama, dan carilah nafkah yang halal. Itulah tugas utama kita yang sudah lebih dari cukup untuk dikerjakan.Kelima, jangan terbawa arus fitnah.Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah pemadam api fitnah, bukan malah kayu bakar yang memperbesarnya.Kaum Muslimin, tugas kita sebenarnya sederhana. Jaga iman, perbaiki amal, dan tingkatkan ibadah kepada Allah. Jangan sampai kita terlalu sibuk mengurusi hal-hal di luar sana, sementara urusan akhirat kita sendiri masih terlupakan. Nabi ﷺ bersabda,الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ“Beribadah di tengah kekacauan pahalanya seperti berhijrah kepadaku.” (HR. Muslim no. 2948)Di tengah fitnah yang riuh ini, banyak orang melupakan ibadahnya. Maka siapa yang tetap menjaga ibadahnya di tengah semua kekacauan ini, Allah janjikan pahala yang luar biasa besar untuknya.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah kedua الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ, فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَاللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَاللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِاللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِاللَّهُمَّ وَفِّقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لِلرَّعِيَّةِرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِعِبَادَ اللَّهِ, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id


Daftar Isi ToggleKhotbah pertamaKhotbah keduaKhotbah pertamaإِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَيَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً، وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًايَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ، وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَأَمَّا بَعْدُفَيَا مَعْشَرَ الْمُؤْمِنِينَ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَإِنَّ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرُ الزَّادِ، وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَKaum Muslimin rahimakumullah, kami wasiatkan kepada diri kami dan kepada kalian untuk senantiasa bertakwa kepada Allah. Takwa adalah sebaik-baik bekal, dan ia adalah wasiat Allah untuk seluruh hamba-Nya.Jamaah Jum`at yang dimuliakan Allah, fitnah adalah ujian yang mengguncang iman, cobaan yang menguji seberapa teguh kita berdiri di atas kebenaran, dan segala sesuatu yang menarik kita menjauh dari jalan Allah. Allah Ta’ala berfirman,الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ“Alif Lam Mim. Apakah manusia mengira mereka cukup berkata ‘Kami beriman’ lalu tidak diuji? Sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka. Allah pasti mengetahui siapa yang jujur dan siapa yang dusta.” (QS. Al-Ankabut: 1-3)Saudara-saudaraku seiman, kita hidup di zaman yang penuh fitnah. Berita datang bertubi-tubi, informasi beredar tanpa batas, dan semua orang seolah merasa paling benar. Yang benar malah tenggelam, yang salah justru ramai dibagikan. Nabi ﷺ bersabda, بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا، أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا“Bersegeralah beramal sebelum datang fitnah yang bagaikan potongan malam yang gelap gulita. Seseorang di pagi hari beriman, di sore hari sudah kafir. Atau di sore hari beriman, di pagi hari sudah kafir. Dia menjual agamanya dengan sedikit keuntungan dunia.” (HR. Muslim no. 118)Beginilah fitnah bekerja. Iman bisa goyah karena satu berita, keyakinan bisa runtuh karena satu video, dan prinsip bisa terjual karena satu tawaran dunia yang menggiurkan.Jamaah yang dirahmati Allah, di tengah semua ini kita perlu memiliki sikap yang jelas. Bukan ikut-ikutan arus, bukan mudah panik. Rasulullah ﷺ sudah memberikan kita panduan yang sangat jelas. Nabi ﷺ bersabda,تَكُونُ فِتْنَةٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ وَجَدَ فِيهَا مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ“Akan ada fitnah. Yang diam di dalamnya lebih baik dari yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan, yang berjalan lebih baik dari yang berlari menuju fitnah. Siapa yang menyongsongnya maka fitnah akan menyeretnya. Siapa yang menemukan tempat berlindung, manfaatkanlah.” (HR. Bukhari no. 7081 dan Muslim no. 2886)Jauhilah fitnah, jangan dekati, jangan cari, dan jangan jadikan diri kita bagian darinya. Berlindunglah kepada Allah dari segala fitnah yang tampak maupun yang tersembunyi.Kaum Muslimin, lantas bagaimana seharusnya kita bersikap di tengah zaman fitnah ini?Pertama, jangan menelan berita begitu saja.Periksalah terlebih dahulu setiap berita yang datang. Jangan terburu-buru percaya, apalagi langsung menyebarkannya. Allah Berfirman,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa berita, periksalah terlebih dahulu. Jangan sampai kalian menzalimi suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal atas apa yang telah kalian perbuat.” (QS. Al-Hujurat: 6)Betapa banyak berita yang ramai diperbincangkan ternyata bohong belaka. Betapa banyak yang kita bagikan ternyata hanyalah hoaks. Maka tahanlah jari sebelum menekan tombol bagikan, dan tahanlah lisan sebelum menceritakan kepada orang lain.Kedua, jangan mudah goyah imannya.Teguhkanlah keimanan kita di atas Al-Qur’an dan Sunnah. Berpeganglah pada apa yang dibawa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Nabi ﷺ bersabda,تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا، كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّه“Aku tinggalkan dua hal untuk kalian. Selama kalian berpegang pada keduanya, kalian tidak akan pernah tersesat. Yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Al-Hakim)Jangan mudah terpesona dengan kata-kata yang terdengar indah namun menyesatkan. Kembalikan semua persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, itulah pegangan yang kokoh.Ketiga, serahkan setiap urusan kepada ahlinya.Masalah agama, bertanyalah kepada ulama. Masalah kesehatan, berkonsultasilah dengan dokter. Janganlah setiap orang merasa berhak berbicara tentang segala hal hanya karena memiliki akun media sosial. Allah berfirman,فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ“Bertanyalah kepada ahli ilmu jika kalian tidak mengetahuinya.” (QS. An-Nahl: 43)Setiap urusan ada ahlinya. Kita tidak harus mengetahui segalanya, namun kita harus tahu kepada siapa kita harus bertanya.Keempat, fokuslah pada tugas kita sendiri.Tugas kita bukanlah membereskan seluruh dunia. Tugas kita adalah memperbaiki diri, menjaga keluarga, dan beribadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya. Nabi ﷺ bersabda,“إِذَا رَأَيْتُمُ النَّاسَ قَدْ مَرِجَتْ عُهُودُهُمْ، وَخَفَّتْ أَمَانَاتُهُمْ، وَكَانُوا هَكَذَ” وَشَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَفْعَلُ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: “الْزَمْ بَيْتَكَ، وَامْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ، وَخُذْ بِمَا تَعْرِفُ، وَدَعْ مَا تُنْكِرُ، وَعَلَيْكَ بِأَمْرِ خَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعْ عَنْكَ أَمْرَ الْعَامَّةِ”“Jika kalian melihat manusia sudah rusak janji dan amanahnya,” lalu beliau mengaitkan jari-jarinya. Abdullah bin Amr bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab, “Jagalah dirimu, tahanlah lisanmu, ambillah yang kamu kenal sebagai kebenaran, tinggalkanlah yang munkar, urusilah dirimu sendiri, dan tinggalkanlah urusan orang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 4343, dishahihkan Al-Albani)Perbaikilah shalat kita, perbaikilah akhlak kita, didiklah anak-anak kita dengan ilmu agama, dan carilah nafkah yang halal. Itulah tugas utama kita yang sudah lebih dari cukup untuk dikerjakan.Kelima, jangan terbawa arus fitnah.Jadilah bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah. Jadilah pemadam api fitnah, bukan malah kayu bakar yang memperbesarnya.Kaum Muslimin, tugas kita sebenarnya sederhana. Jaga iman, perbaiki amal, dan tingkatkan ibadah kepada Allah. Jangan sampai kita terlalu sibuk mengurusi hal-hal di luar sana, sementara urusan akhirat kita sendiri masih terlupakan. Nabi ﷺ bersabda,الْعِبَادَةُ فِي الْهَرْجِ كَهِجْرَةٍ إِلَيَّ“Beribadah di tengah kekacauan pahalanya seperti berhijrah kepadaku.” (HR. Muslim no. 2948)Di tengah fitnah yang riuh ini, banyak orang melupakan ibadahnya. Maka siapa yang tetap menjaga ibadahnya di tengah semua kekacauan ini, Allah janjikan pahala yang luar biasa besar untuknya.أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ وَخَطِيئَةٍ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKhotbah kedua الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، أَمَّا بَعْدُ, فَاتَّقُوا اللَّهَ عِبَادَ اللَّهِإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًااللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌاللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِاللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَاللَّهُمَّ ثَبِّتْ قُلُوبَنَا عَلَى دِينِكَ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَاللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَاهْدِهِمْ سُبُلَ السَّلَامِاللَّهُمَّ احْفَظْ بِلَادَنَا وَبِلَادَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْفِتَنِ وَالْمِحَنِاللَّهُمَّ وَفِّقْ وُلَاةَ أُمُورِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى، وَاجْعَلْهُمْ رَحْمَةً لِلرَّعِيَّةِرَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِعِبَادَ اللَّهِ, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَفَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ***Penulis: Muhammad Insan FathinArtikel Muslim.or.id

Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanKesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanKesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaKewajiban-kewajiban para pekerjaKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanIslam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada aturan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam regulasi modern. Namun demikian, praktik kenaikan jabatan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan hal tersebut.Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau bertekad menaklukkan wilayah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lalu memberikan pesan kepadanya,إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang, tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.Kesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanSeorang pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membuat mereka kelelahan di luar batas wajar, merusak kesehatan, atau bahkan menjadikan mereka tidak lagi mampu untuk bekerja.Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ“Aku tidak ingin memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)Apabila seorang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berdampak buruk pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berhak membatalkan akad kerjanya atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.Kesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaPemilik usaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat membutuhkan pekerjaan dengan cara mengurangi haknya atau menipunya dalam penetapan upah yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas jerih payahnya.Islam mengharamkan segala bentuk penipuan atau kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”Pemilik usaha juga wajib menjaga dan menunaikan hak pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa atau tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi hak itu setelah pekerjaannya selesai, atau setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.Lalu, pemilik usaha juga tidak dibenarkan menahan atau menolak dalam memberikan upah tambahan apabila pekerjanya melakukan pekerjaan melebihi kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap usaha dihargai dan setiap amal dibalas dengan balasan yang layak.Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.Kewajiban-kewajiban para pekerjaAdapun kewajiban yang harus diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, seorang pekerja harus memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha harus dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.Kedua, seorang pekerja perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ia emban, baik yang ia terima melalui penugasan maupun yang telah ia sepakati dalam kontrak kerja.Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun bentuk pekerjaannya. Baik ia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun profesi lainnya, semuanya harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, atau sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebutkan dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, atau meremehkan pekerjaan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,مَن غشَّ فليس منا“Siapa yang berbuat curang, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; ia berkata, hasan sahih)Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam bentuk apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah bentuk pengkhianatan, berbuat curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghambat atau mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lalu tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan hal ini dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau pekerjaannya untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan keluarga, atau pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, karena harta publik adalah amanah yang harus dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji atas tugas tersebut, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan wewenang dan dengan tegas menolak segala bentuk keuntungan yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam hal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang lelaki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”Mendengar hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر“Mengapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sambil memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu akan bersuara; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا“Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima hadiah karena suatu sebab (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya hadiah bagi para pejabat (no. 1832)][Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net

Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Para Pekerja (Bag. 3)

Daftar Isi ToggleKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanKesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanKesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaKewajiban-kewajiban para pekerjaKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanIslam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada aturan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam regulasi modern. Namun demikian, praktik kenaikan jabatan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan hal tersebut.Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau bertekad menaklukkan wilayah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lalu memberikan pesan kepadanya,إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang, tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.Kesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanSeorang pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membuat mereka kelelahan di luar batas wajar, merusak kesehatan, atau bahkan menjadikan mereka tidak lagi mampu untuk bekerja.Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ“Aku tidak ingin memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)Apabila seorang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berdampak buruk pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berhak membatalkan akad kerjanya atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.Kesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaPemilik usaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat membutuhkan pekerjaan dengan cara mengurangi haknya atau menipunya dalam penetapan upah yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas jerih payahnya.Islam mengharamkan segala bentuk penipuan atau kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”Pemilik usaha juga wajib menjaga dan menunaikan hak pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa atau tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi hak itu setelah pekerjaannya selesai, atau setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.Lalu, pemilik usaha juga tidak dibenarkan menahan atau menolak dalam memberikan upah tambahan apabila pekerjanya melakukan pekerjaan melebihi kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap usaha dihargai dan setiap amal dibalas dengan balasan yang layak.Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.Kewajiban-kewajiban para pekerjaAdapun kewajiban yang harus diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, seorang pekerja harus memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha harus dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.Kedua, seorang pekerja perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ia emban, baik yang ia terima melalui penugasan maupun yang telah ia sepakati dalam kontrak kerja.Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun bentuk pekerjaannya. Baik ia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun profesi lainnya, semuanya harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, atau sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebutkan dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, atau meremehkan pekerjaan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,مَن غشَّ فليس منا“Siapa yang berbuat curang, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; ia berkata, hasan sahih)Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam bentuk apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah bentuk pengkhianatan, berbuat curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghambat atau mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lalu tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan hal ini dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau pekerjaannya untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan keluarga, atau pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, karena harta publik adalah amanah yang harus dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji atas tugas tersebut, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan wewenang dan dengan tegas menolak segala bentuk keuntungan yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam hal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang lelaki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”Mendengar hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر“Mengapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sambil memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu akan bersuara; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا“Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima hadiah karena suatu sebab (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya hadiah bagi para pejabat (no. 1832)][Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net
Daftar Isi ToggleKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanKesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanKesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaKewajiban-kewajiban para pekerjaKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanIslam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada aturan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam regulasi modern. Namun demikian, praktik kenaikan jabatan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan hal tersebut.Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau bertekad menaklukkan wilayah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lalu memberikan pesan kepadanya,إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang, tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.Kesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanSeorang pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membuat mereka kelelahan di luar batas wajar, merusak kesehatan, atau bahkan menjadikan mereka tidak lagi mampu untuk bekerja.Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ“Aku tidak ingin memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)Apabila seorang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berdampak buruk pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berhak membatalkan akad kerjanya atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.Kesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaPemilik usaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat membutuhkan pekerjaan dengan cara mengurangi haknya atau menipunya dalam penetapan upah yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas jerih payahnya.Islam mengharamkan segala bentuk penipuan atau kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”Pemilik usaha juga wajib menjaga dan menunaikan hak pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa atau tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi hak itu setelah pekerjaannya selesai, atau setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.Lalu, pemilik usaha juga tidak dibenarkan menahan atau menolak dalam memberikan upah tambahan apabila pekerjanya melakukan pekerjaan melebihi kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap usaha dihargai dan setiap amal dibalas dengan balasan yang layak.Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.Kewajiban-kewajiban para pekerjaAdapun kewajiban yang harus diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, seorang pekerja harus memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha harus dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.Kedua, seorang pekerja perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ia emban, baik yang ia terima melalui penugasan maupun yang telah ia sepakati dalam kontrak kerja.Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun bentuk pekerjaannya. Baik ia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun profesi lainnya, semuanya harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, atau sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebutkan dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, atau meremehkan pekerjaan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,مَن غشَّ فليس منا“Siapa yang berbuat curang, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; ia berkata, hasan sahih)Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam bentuk apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah bentuk pengkhianatan, berbuat curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghambat atau mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lalu tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan hal ini dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau pekerjaannya untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan keluarga, atau pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, karena harta publik adalah amanah yang harus dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji atas tugas tersebut, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan wewenang dan dengan tegas menolak segala bentuk keuntungan yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam hal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang lelaki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”Mendengar hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر“Mengapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sambil memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu akan bersuara; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا“Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima hadiah karena suatu sebab (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya hadiah bagi para pejabat (no. 1832)][Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net


Daftar Isi ToggleKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanKesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanKesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaKewajiban-kewajiban para pekerjaKesembilan, pekerja berhak mendapatkan kenaikan jabatanIslam sebenarnya telah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi bagi para pekerja sejak awal berdirinya negara Islam. Konsep ini tidak berhenti sebagai teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik, meskipun pada masa itu belum ada aturan tertulis seperti sistem promosi pegawai dalam regulasi modern. Namun demikian, praktik kenaikan jabatan sudah berjalan, dan banyak riwayat sejarah yang menunjukkan hal tersebut.Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu. Ketika itu, beliau bertekad menaklukkan wilayah Syam. Dalam kesempatan itu, beliau menunjuk Yazid bin Abu Sufyan sebagai panglima pasukan, lalu memberikan pesan kepadanya,إني ولَّيتك لأبلوك وأختبرك وأحرجك، فإن أحسنت رَددتك إلى عملك وزِدتك، وإن أسأت عزلتك فعليك بتقوى الله“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah.” (Lihat al-Kamil, karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam)Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang, tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.Kesepuluh, pekerja berhak tidak terbebani pekerjaan secara berlebihanSeorang pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas yang berlebihan kepada pekerjanya. Jangan sampai beban kerja itu membuat mereka kelelahan di luar batas wajar, merusak kesehatan, atau bahkan menjadikan mereka tidak lagi mampu untuk bekerja.Sebagaimana ucapan Nabi Syu‘aib ‘alaihis-salam kepada Nabi Musa ‘alaihis-salam ketika Nabi Musa hendak bekerja kepadanya. Allah Ta‘ala berfirman,وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ“Aku tidak ingin memberatkanmu.” (QS. Al-Qashash: 27)Apabila seorang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas yang melelahkan dan memberatkan serta berdampak buruk pada kesehatan dan masa depannya, maka pekerjanya berhak membatalkan akad kerjanya atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan sewenang-wenang dari pelaku dapat dihentikan.Kesebelas, pekerja berhak memperoleh apa yang telah dijanjikan oleh pemilik usahaPemilik usaha wajib memenuhi seluruh hak pekerja yang telah disepakati, tanpa mengurangi sedikit pun darinya. Tidak dibenarkan baginya memanfaatkan kondisi pekerjanya yang sangat membutuhkan pekerjaan dengan cara mengurangi haknya atau menipunya dalam penetapan upah yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas jerih payahnya.Islam mengharamkan segala bentuk penipuan atau kecurangan (al-ghabn) dan menegaskannya dalam sebuah kaidah,لا ضرر ولا ضرار“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”Pemilik usaha juga wajib menjaga dan menunaikan hak pekerjanya secara utuh, meskipun pekerja tersebut lupa atau tidak hadir. Ia tidak boleh menunda dalam memenuhi hak itu setelah pekerjaannya selesai, atau setelah tiba waktu pembayaran yang telah disepakati.Lalu, pemilik usaha juga tidak dibenarkan menahan atau menolak dalam memberikan upah tambahan apabila pekerjanya melakukan pekerjaan melebihi kesepakatan awal. Sebab, Allah memerintahkan agar setiap usaha dihargai dan setiap amal dibalas dengan balasan yang layak.Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.Kewajiban-kewajiban para pekerjaAdapun kewajiban yang harus diperhatikan para pekerja, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, seorang pekerja harus memahami dengan jelas apa saja tugas yang menjadi tanggung jawabnya, apa yang dituntut darinya, serta dasar-dasar pekerjaannya. Oleh karena itu, perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha harus dibuat dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.Kedua, seorang pekerja perlu memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang ia emban, baik yang ia terima melalui penugasan maupun yang telah ia sepakati dalam kontrak kerja.Ketiga, seorang pekerja dituntut untuk melaksanakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya, apa pun bentuk pekerjaannya. Baik ia seorang pegawai, pengrajin, petani, insinyur, dokter, guru, maupun profesi lainnya, semuanya harus dijalankan dengan penuh kesungguhan dan profesionalisme.Keempat, seorang pekerja wajib menunaikan pekerjaannya dengan penuh amanah dan keikhlasan, tanpa kecurangan, kelalaian, atau sikap meremehkan tugas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملًا أن يتقنه“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila mengerjakan suatu pekerjaan, ia mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu‘abu al-Iman no. 5312; Ath-Thabrani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 897; dan Abu Ya‘la no. 4386 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Al-Haitsami menyebutkan dalam Majma‘ Az-Zawaid, 4: 98)Maksudnya, Allah ‘Azza wa Jalla tidak menyukai sikap ceroboh, lalai, atau meremehkan pekerjaan. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan dengan tegas,مَن غشَّ فليس منا“Siapa yang berbuat curang, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. At-Tirmidzi no. 1315; ia berkata, hasan sahih)Kelima, tidak boleh ada pengkhianatan dalam pekerjaan, dalam bentuk apa pun. Menyia-nyiakan waktu kerja adalah bentuk pengkhianatan, berbuat curang juga pengkhianatan, menerima suap adalah pengkhianatan, begitu pula menghambat atau mempersulit urusan orang lain. Setiap orang yang memegang suatu amanah pekerjaan, apa pun jenisnya, lalu tidak menjalankannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam, berarti ia telah berkhianat terhadap amanah yang dibebankan kepadanya. Allah Ta‘ala dengan tegas memperingatkan hal ini dalam firman-Nya,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya, dan jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sementara kalian mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)Keenam, seorang pekerja tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau pekerjaannya untuk mencari keuntungan pribadi, menguntungkan keluarga, atau pihak-pihak tertentu, tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat maupun hukum. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan tercela dan tergolong kejahatan, karena harta publik adalah amanah yang harus dijaga oleh siapa pun yang diberi tanggung jawab atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من استعملناه على عمل، فرزقناه رزقًا فما أخذ بعد ذلك، فهو غلول“Siapa saja yang kami tugaskan pada suatu pekerjaan, lalu kami beri gaji atas tugas tersebut, maka apa pun yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan (ghulul).” [HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Kharaj (no. 2943) dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Ibnu Khuzaimah (no. 2369) dan Al-Hakim (1: 563), serta disepakati oleh Adz-Dzahabi. Asy-Syaukani menyatakan, “Para perawinya tsiqah” dalam Nail Al-Awthar (4: 232). Hadis ini juga dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (no. 779)]Islam sangat menekankan sikap menjaga diri dari penyalahgunaan wewenang dan dengan tegas menolak segala bentuk keuntungan yang mencurigakan. Salah satu kisah yang sangat terkenal dalam hal ini adalah peristiwa Ibnu Al-Lutbiyah.Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Humaid As-Sa‘idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menugaskan seorang lelaki dari Bani Asad yang bernama Ibnu Al-Lutbiyah untuk mengurusi zakat. Ketika ia kembali, ia berkata, ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku’.”Mendengar hal itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan naik ke mimbar. Setelah memuji dan menyanjung Allah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,ما بال العامل نبعثه فيأتي فيقول: هذا أهدي لي؟ فهلا جلس في بيت أبيه وأمه فينظر أيهدى له أم لا؟ والذي نفسي بيده، لا يأتي بشيء إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته؛ إن كان بعيرًا له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيْعَر“Mengapa ada petugas yang kami utus, lalu ketika kembali ia berkata, ‘Ini untuk kalian dan ini hadiah untukku?’ Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ada orang yang memberinya hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sambil memikulnya di atas lehernya; jika yang diambil itu unta, maka unta itu akan bersuara; jika sapi, sapi itu akan melenguh; dan jika kambing, kambing itu akan mengembik.”Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih ketiaknya, seraya bersabda,ثم رفع يديه حتى رأينا عفرتي إبطيه، ألا هل بلغت؟ — ثلاثًا“Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikannya?” — beliau mengucapkannya sampai tiga kali. [HR. Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hibah wa Fadhluha, Bab: Orang yang tidak menerima hadiah karena suatu sebab (no. 2597); dan Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Imarah, Bab: Haramnya hadiah bagi para pejabat (no. 1832)][Selesai]KEMBALI KE BAGIAN 2***Penerjemah: Chrisna Tri HartadiArtikel Muslim.or.id Sumber: Alukah.net

Utang Mayit Harus Dilunasi Dulu Sebelum Warisan Dibagi

Pernahkah Anda sadar bahwa utang tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia? Bahkan seorang syahid pun masih memiliki tanggungan utang yang belum lunas. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa menunda pelunasan utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa berdampak sampai alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Utang kepada Allah Lebih Berhak Dilunasi 1.1. Melunasi Utang dan Kewajiban Si Mayit 2. Haji atas Nama Si Mayit 3. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah Wafat 4. Kisah Jābir dan Utang Ayahnya 5. Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai Utang 6. Urutan Hak dalam Harta Peninggalan 7. Mendahulukan Utang dan Wasiat atas Warisan 7.1. Utang Wajib Diselesaikan Terlebih Dahulu 7.2. Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ 8. Penutup  Utang kepada Allah Lebih Berhak DilunasiMelunasi Utang dan Kewajiban Si MayitKita masih membahas tentang hak-hak orang yang telah meninggal. Di antara hak-haknya adalah melunasi segala utang yang menjadi tanggungannya.Di antara hak si mayit pula adalah zakat yang belum sempat ia tunaikan — maka ahli warisnya mengeluarkannya dari harta peninggalannya. Demikian pula jika ia meninggal sementara ia masih menanggung nazar puasa, maka ahli warisnya berpuasa menggantikannya. Pendapat yang lebih kuat juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk puasa Ramadan yang ia tinggalkan padahal ia mampu menggantinya.Pernah datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?” Beliau menjawab: “Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhāri no. 1953 dan Muslim no. 1148)‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. Al-Bukhāri no. 1952 dan Muslim no. 1147) Haji atas Nama Si MayitDemikian pula, siapa yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, maka para walinya berhaji menggantikannya. Sebagaimana sabda beliau ﷺ kepada seorang laki-laki yang datang dan berkata bahwa ayahnya meninggal dan belum berhaji, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji menggantikannya: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»“Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. An-Nasā’i no. 2639)Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: «اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»“Ibuku bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat berhaji. Apakah aku boleh berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau pun bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhāri, no. 1852)Di antara kemuliaan dan kemurahan Allah adalah bahwa Dia menjadikan haji ahli waris atas nama si mayit seperti hajinya sendiri. Tidak mengapa mereka juga berhaji sunnah atau berumrah sunnah atas namanya, setelah mereka terlebih dahulu berhaji dan berumrah atas nama mereka sendiri.Siapa yang meninggal sementara ia masih menanggung nazar, atau kafarat sumpah, atau kafarat-kafarat semisalnya, maka termasuk bentuk kebaikan kepada si mayit apabila para ahli warisnya menunaikan hal-hal tersebut. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah WafatSegeralah melunasi utang orang-orang yang telah meninggal di antara kalian! Jangan tunda pelunasannya. Sebab seorang syahid — meski ia syahid — diampuni segala dosanya kecuali utang. Dan si mayit tergadai oleh utangnya.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Ahmad, At-Tirmiżī, Ibnu Mājah, dan Ibnu Hibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya)Baca juga: Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits NabiDiriwayatkan dari Anas radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah didatangi sebuah jenazah untuk dishalatkan, lalu beliau bertanya: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ مُرْتَهَنٌ فِي قَبْرِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»“Apakah ia menanggung utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Jibril melarangku menyalati orang yang menanggung utang, dan ia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang berutang itu tergadai di dalam kuburnya hingga utangnya dilunasi atas namanya.'”Dalam riwayat lain disebutkan: «فَمَا يَنْفَعُكُمْ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى رَجُلٍ رُوحُهُ مُرْتَهَنَةٌ فِي قَبْرِهِ لَا تَصْعَدُ رُوحُهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَلَوْ ضَمِنَ رَجُلٌ دَيْنَهُ قُمْتُ فَصَلَّيْتُ عَلَيْهِ فَإِنَّ صَلَاتِي تَنْفَعُهُ»“Apa manfaatnya bagi kalian bila aku menyalati seseorang yang ruhnya tergadai di dalam kuburnya dan tidak bisa naik ke langit? Seandainya ada seseorang yang mau menanggung utangnya, aku akan berdiri dan menyalatkannya, sebab salatku akan memberi manfaat baginya.” (HR. Abu Ya’lā dan Aṭ-Ṭabrānī) Kisah Jābir dan Utang AyahnyaJābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: Ayahku wafat dan ia menanggung utang. Aku meminta bantuan Nabi ﷺ untuk menghadapi para penagih utangnya — yaitu para krediturnya dari kalangan Yahudi — agar mereka mau mengurangi sebagian utangnya. Nabi ﷺ memohon kepada mereka, namun mereka menolak. Maka Nabi ﷺ berkata kepadaku: «اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»“Pergilah, pilah-pilahlah kurmamu menurut jenisnya, lalu beritahuku.”Aku pun melakukannya, lalu memberi tahu Nabi ﷺ. Beliau datang dan duduk di atas tumpukan kurma yang paling atas, lalu bersabda: “Takar dan bayarkan kepada mereka.” Maka aku pun menakar dan membayarkan kepada mereka hingga seluruh utang terlunasi, dan kurmaku tersisa seolah-olah tidak berkurang sedikit pun. (HR. Bukhāri, no. 2127) Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai UtangDi antara contoh nyata perhatian terhadap pelunasan utang adalah kisah sahabat Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu.Beliau pernah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, agar memperhatikan urusan utangnya. Abdullah pun sangat serius menjaga wasiat tersebut.Ketika Az-Zubair berdiri pada hari terjadinya Perang Jamal, ia memanggil anaknya. Abdullah berkata, “Aku pun berdiri di sampingnya.” Lalu ayahnya berkata,“Wahai anakku, hari ini tidak ada yang terbunuh kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi. Aku merasa bahwa aku akan terbunuh hari ini dalam keadaan dizalimi. Dan sungguh, yang paling aku khawatirkan adalah utangku. Menurutmu, apakah harta kita cukup untuk melunasi utangku?”Kemudian beliau berkata, “Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasilah utangku.”Beliau juga berwasiat agar sepertiga hartanya disedekahkan.Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa saat itu beliau memiliki sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Abdullah berkata,“Ayahku terus berpesan kepadaku tentang utangnya. Ia berkata, ‘Wahai anakku, jika engkau kesulitan dalam melunasinya, maka mintalah pertolongan kepada maulaku.’”Abdullah berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud sampai aku bertanya, ‘Wahai ayahku, siapa maulamu?’”Beliau menjawab, “Allah.”Setelah itu Az-Zubair pun terbunuh. Abdullah berkata, “Demi Allah, setiap kali aku menghadapi kesulitan dalam melunasi utangnya, aku selalu berdoa: ‘Wahai Tuhan Az-Zubair, lunasilah utangnya.’ Maka Allah benar-benar melunasinya.”Ketika Abdullah telah selesai melunasi seluruh utang ayahnya, para ahli waris—yang berjumlah delapan belas orang termasuk para istri—berkata, “Bagilah warisan di antara kami.”Namun Abdullah menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membaginya sampai aku mengumumkan pada musim haji selama empat tahun: ‘Siapa saja yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah datang kepada kami, maka kami akan melunasinya.’”Ia pun melakukan pengumuman itu setiap musim haji. Setelah berlalu empat tahun, barulah ia membagi warisan tersebut. (HR. Sahih Bukhari no. 3129)Faedah penting dari kisah ini:Utang adalah perkara besar, bahkan lebih dikhawatirkan oleh para sahabat dibandingkan kematian itu sendiri.Orang saleh sangat berhati-hati agar tidak membawa utang ke alam akhirat.Tawakal kepada Allah bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diamalkan—bahkan dalam urusan utang.Wajib mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.Sikap kehati-hatian Abdullah menunjukkan betapa seriusnya amanah dalam harta.Kisah ini sejalan dengan peringatan bahwa utang bisa berdampak hingga alam kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya Urutan Hak dalam Harta PeninggalanHak yang terkait dengan harta (utang, zakat, dll)Biaya pengurusan jenazahPelunasan utangWasiat (maksimal sepertiga)Pembagian warisanMendahulukan Utang dan Wasiat atas WarisanAllah Ta’ala mengulang ini sebanyak empat kali dalam dua ayat dalam surah An-Nisaa’ yang menunjukkan bahwa warisan hendaknya diurus setelah utang dan wasiat.1- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[11: النساء].2- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].3- (مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].4- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” Utang Wajib Diselesaikan Terlebih DahuluMendahulukan pelunasan utang daripada pelaksanaan wasiat dalam praktik adalah perkara yang telah disepakati para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ahli fikih. Seseorang tidak akan terbebas tanggungannya kecuali setelah utangnya dilunasi.Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mendahulukan utang, karena tanggungan seseorang itu terikat dengan utangnya. Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan (seperti wasiat) yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.” Dalil dari Sunnah Nabi ﷺInilah pula yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana beliau mendahulukan utang atas wasiat.Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:Kami pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.” Beliau bertanya,«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»“Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya lagi,«هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»“Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka beliau pun menyalatkannya.Kemudian didatangkan jenazah lain. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Dijawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau pun menyalatkannya.Lalu didatangkan jenazah yang ketiga. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau bersabda,«صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ»“Shalatkanlah teman kalian itu.”Lalu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Aku yang akan menanggung utangnya.” Maka Nabi ﷺ pun menyalatkannya. (HR. Bukhari)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari ahli waris atau penerima wasiat kecuali setelah utang dilunasi dari seluruh harta peninggalan, meskipun utang itu menghabiskan seluruh harta tersebut.”Betapa lembut dan penuh rahmatnya Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kematian bisa datang tiba-tiba, sementara seseorang belum sempat melunasi utangnya. Maka urusan itu dialihkan kepada para ahli warisnya, agar ia terbebas dari beban dan merasa tenang, bahkan ketika berada di dalam kubur. Sebab, jika hak-hak manusia menumpuk pada seseorang, hampir saja hal itu membinasakannya—kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya.Selain itu, mendahulukan pelunasan utang sebelum yang lain juga menjaga hak-hak manusia, menenangkan hati mereka, serta menjaga semangat saling membantu di tengah masyarakat. Seandainya utang dianggap gugur dengan kematian, tentu orang-orang enggan memberi pinjaman dan semangat tolong-menolong akan hilang.Ibnu Al-Jauzi rahimahullah merangkum masalah ini dengan sangat indah, “Ketahuilah, utang itu secara lafaz disebut belakangan, tetapi secara makna ia didahulukan. Karena utang adalah hak yang wajib ditunaikan oleh si mayit, sedangkan wasiat adalah haknya (yang ia berikan kepada orang lain). Keduanya didahulukan atas hak ahli waris, selama wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta. Kata ‘atau’ dalam ayat tidak menunjukkan urutan, tetapi menunjukkan bahwa jika salah satu ada, maka warisan dibagikan setelahnya, dan jika keduanya ada, maka keduanya didahulukan.” PenutupJangan meremehkan utang, karena ia bisa menjadi beban hingga setelah kematian. Jika Anda memiliki utang, segeralah berniat kuat untuk melunasinya dan jangan menunda-nunda. Jika Anda adalah ahli waris, dahulukan pelunasan utang sebelum membagi warisan. Ingat, menolong melunasi utang mayit adalah bentuk kasih sayang terbesar kepada mereka. Referensi: Alukah.net; Darul Ifta’ Urdun—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbayar utang fikih warisan hak mayit hukum utang islam hutang dalam islam kewajiban ahli waris nasihat islam pelunasan utang ruh tertahan solusi utang solusi utang riba utang mayit warisan islam

Utang Mayit Harus Dilunasi Dulu Sebelum Warisan Dibagi

Pernahkah Anda sadar bahwa utang tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia? Bahkan seorang syahid pun masih memiliki tanggungan utang yang belum lunas. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa menunda pelunasan utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa berdampak sampai alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Utang kepada Allah Lebih Berhak Dilunasi 1.1. Melunasi Utang dan Kewajiban Si Mayit 2. Haji atas Nama Si Mayit 3. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah Wafat 4. Kisah Jābir dan Utang Ayahnya 5. Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai Utang 6. Urutan Hak dalam Harta Peninggalan 7. Mendahulukan Utang dan Wasiat atas Warisan 7.1. Utang Wajib Diselesaikan Terlebih Dahulu 7.2. Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ 8. Penutup  Utang kepada Allah Lebih Berhak DilunasiMelunasi Utang dan Kewajiban Si MayitKita masih membahas tentang hak-hak orang yang telah meninggal. Di antara hak-haknya adalah melunasi segala utang yang menjadi tanggungannya.Di antara hak si mayit pula adalah zakat yang belum sempat ia tunaikan — maka ahli warisnya mengeluarkannya dari harta peninggalannya. Demikian pula jika ia meninggal sementara ia masih menanggung nazar puasa, maka ahli warisnya berpuasa menggantikannya. Pendapat yang lebih kuat juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk puasa Ramadan yang ia tinggalkan padahal ia mampu menggantinya.Pernah datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?” Beliau menjawab: “Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhāri no. 1953 dan Muslim no. 1148)‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. Al-Bukhāri no. 1952 dan Muslim no. 1147) Haji atas Nama Si MayitDemikian pula, siapa yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, maka para walinya berhaji menggantikannya. Sebagaimana sabda beliau ﷺ kepada seorang laki-laki yang datang dan berkata bahwa ayahnya meninggal dan belum berhaji, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji menggantikannya: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»“Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. An-Nasā’i no. 2639)Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: «اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»“Ibuku bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat berhaji. Apakah aku boleh berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau pun bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhāri, no. 1852)Di antara kemuliaan dan kemurahan Allah adalah bahwa Dia menjadikan haji ahli waris atas nama si mayit seperti hajinya sendiri. Tidak mengapa mereka juga berhaji sunnah atau berumrah sunnah atas namanya, setelah mereka terlebih dahulu berhaji dan berumrah atas nama mereka sendiri.Siapa yang meninggal sementara ia masih menanggung nazar, atau kafarat sumpah, atau kafarat-kafarat semisalnya, maka termasuk bentuk kebaikan kepada si mayit apabila para ahli warisnya menunaikan hal-hal tersebut. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah WafatSegeralah melunasi utang orang-orang yang telah meninggal di antara kalian! Jangan tunda pelunasannya. Sebab seorang syahid — meski ia syahid — diampuni segala dosanya kecuali utang. Dan si mayit tergadai oleh utangnya.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Ahmad, At-Tirmiżī, Ibnu Mājah, dan Ibnu Hibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya)Baca juga: Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits NabiDiriwayatkan dari Anas radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah didatangi sebuah jenazah untuk dishalatkan, lalu beliau bertanya: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ مُرْتَهَنٌ فِي قَبْرِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»“Apakah ia menanggung utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Jibril melarangku menyalati orang yang menanggung utang, dan ia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang berutang itu tergadai di dalam kuburnya hingga utangnya dilunasi atas namanya.'”Dalam riwayat lain disebutkan: «فَمَا يَنْفَعُكُمْ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى رَجُلٍ رُوحُهُ مُرْتَهَنَةٌ فِي قَبْرِهِ لَا تَصْعَدُ رُوحُهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَلَوْ ضَمِنَ رَجُلٌ دَيْنَهُ قُمْتُ فَصَلَّيْتُ عَلَيْهِ فَإِنَّ صَلَاتِي تَنْفَعُهُ»“Apa manfaatnya bagi kalian bila aku menyalati seseorang yang ruhnya tergadai di dalam kuburnya dan tidak bisa naik ke langit? Seandainya ada seseorang yang mau menanggung utangnya, aku akan berdiri dan menyalatkannya, sebab salatku akan memberi manfaat baginya.” (HR. Abu Ya’lā dan Aṭ-Ṭabrānī) Kisah Jābir dan Utang AyahnyaJābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: Ayahku wafat dan ia menanggung utang. Aku meminta bantuan Nabi ﷺ untuk menghadapi para penagih utangnya — yaitu para krediturnya dari kalangan Yahudi — agar mereka mau mengurangi sebagian utangnya. Nabi ﷺ memohon kepada mereka, namun mereka menolak. Maka Nabi ﷺ berkata kepadaku: «اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»“Pergilah, pilah-pilahlah kurmamu menurut jenisnya, lalu beritahuku.”Aku pun melakukannya, lalu memberi tahu Nabi ﷺ. Beliau datang dan duduk di atas tumpukan kurma yang paling atas, lalu bersabda: “Takar dan bayarkan kepada mereka.” Maka aku pun menakar dan membayarkan kepada mereka hingga seluruh utang terlunasi, dan kurmaku tersisa seolah-olah tidak berkurang sedikit pun. (HR. Bukhāri, no. 2127) Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai UtangDi antara contoh nyata perhatian terhadap pelunasan utang adalah kisah sahabat Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu.Beliau pernah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, agar memperhatikan urusan utangnya. Abdullah pun sangat serius menjaga wasiat tersebut.Ketika Az-Zubair berdiri pada hari terjadinya Perang Jamal, ia memanggil anaknya. Abdullah berkata, “Aku pun berdiri di sampingnya.” Lalu ayahnya berkata,“Wahai anakku, hari ini tidak ada yang terbunuh kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi. Aku merasa bahwa aku akan terbunuh hari ini dalam keadaan dizalimi. Dan sungguh, yang paling aku khawatirkan adalah utangku. Menurutmu, apakah harta kita cukup untuk melunasi utangku?”Kemudian beliau berkata, “Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasilah utangku.”Beliau juga berwasiat agar sepertiga hartanya disedekahkan.Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa saat itu beliau memiliki sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Abdullah berkata,“Ayahku terus berpesan kepadaku tentang utangnya. Ia berkata, ‘Wahai anakku, jika engkau kesulitan dalam melunasinya, maka mintalah pertolongan kepada maulaku.’”Abdullah berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud sampai aku bertanya, ‘Wahai ayahku, siapa maulamu?’”Beliau menjawab, “Allah.”Setelah itu Az-Zubair pun terbunuh. Abdullah berkata, “Demi Allah, setiap kali aku menghadapi kesulitan dalam melunasi utangnya, aku selalu berdoa: ‘Wahai Tuhan Az-Zubair, lunasilah utangnya.’ Maka Allah benar-benar melunasinya.”Ketika Abdullah telah selesai melunasi seluruh utang ayahnya, para ahli waris—yang berjumlah delapan belas orang termasuk para istri—berkata, “Bagilah warisan di antara kami.”Namun Abdullah menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membaginya sampai aku mengumumkan pada musim haji selama empat tahun: ‘Siapa saja yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah datang kepada kami, maka kami akan melunasinya.’”Ia pun melakukan pengumuman itu setiap musim haji. Setelah berlalu empat tahun, barulah ia membagi warisan tersebut. (HR. Sahih Bukhari no. 3129)Faedah penting dari kisah ini:Utang adalah perkara besar, bahkan lebih dikhawatirkan oleh para sahabat dibandingkan kematian itu sendiri.Orang saleh sangat berhati-hati agar tidak membawa utang ke alam akhirat.Tawakal kepada Allah bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diamalkan—bahkan dalam urusan utang.Wajib mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.Sikap kehati-hatian Abdullah menunjukkan betapa seriusnya amanah dalam harta.Kisah ini sejalan dengan peringatan bahwa utang bisa berdampak hingga alam kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya Urutan Hak dalam Harta PeninggalanHak yang terkait dengan harta (utang, zakat, dll)Biaya pengurusan jenazahPelunasan utangWasiat (maksimal sepertiga)Pembagian warisanMendahulukan Utang dan Wasiat atas WarisanAllah Ta’ala mengulang ini sebanyak empat kali dalam dua ayat dalam surah An-Nisaa’ yang menunjukkan bahwa warisan hendaknya diurus setelah utang dan wasiat.1- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[11: النساء].2- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].3- (مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].4- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” Utang Wajib Diselesaikan Terlebih DahuluMendahulukan pelunasan utang daripada pelaksanaan wasiat dalam praktik adalah perkara yang telah disepakati para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ahli fikih. Seseorang tidak akan terbebas tanggungannya kecuali setelah utangnya dilunasi.Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mendahulukan utang, karena tanggungan seseorang itu terikat dengan utangnya. Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan (seperti wasiat) yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.” Dalil dari Sunnah Nabi ﷺInilah pula yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana beliau mendahulukan utang atas wasiat.Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:Kami pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.” Beliau bertanya,«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»“Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya lagi,«هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»“Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka beliau pun menyalatkannya.Kemudian didatangkan jenazah lain. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Dijawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau pun menyalatkannya.Lalu didatangkan jenazah yang ketiga. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau bersabda,«صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ»“Shalatkanlah teman kalian itu.”Lalu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Aku yang akan menanggung utangnya.” Maka Nabi ﷺ pun menyalatkannya. (HR. Bukhari)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari ahli waris atau penerima wasiat kecuali setelah utang dilunasi dari seluruh harta peninggalan, meskipun utang itu menghabiskan seluruh harta tersebut.”Betapa lembut dan penuh rahmatnya Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kematian bisa datang tiba-tiba, sementara seseorang belum sempat melunasi utangnya. Maka urusan itu dialihkan kepada para ahli warisnya, agar ia terbebas dari beban dan merasa tenang, bahkan ketika berada di dalam kubur. Sebab, jika hak-hak manusia menumpuk pada seseorang, hampir saja hal itu membinasakannya—kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya.Selain itu, mendahulukan pelunasan utang sebelum yang lain juga menjaga hak-hak manusia, menenangkan hati mereka, serta menjaga semangat saling membantu di tengah masyarakat. Seandainya utang dianggap gugur dengan kematian, tentu orang-orang enggan memberi pinjaman dan semangat tolong-menolong akan hilang.Ibnu Al-Jauzi rahimahullah merangkum masalah ini dengan sangat indah, “Ketahuilah, utang itu secara lafaz disebut belakangan, tetapi secara makna ia didahulukan. Karena utang adalah hak yang wajib ditunaikan oleh si mayit, sedangkan wasiat adalah haknya (yang ia berikan kepada orang lain). Keduanya didahulukan atas hak ahli waris, selama wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta. Kata ‘atau’ dalam ayat tidak menunjukkan urutan, tetapi menunjukkan bahwa jika salah satu ada, maka warisan dibagikan setelahnya, dan jika keduanya ada, maka keduanya didahulukan.” PenutupJangan meremehkan utang, karena ia bisa menjadi beban hingga setelah kematian. Jika Anda memiliki utang, segeralah berniat kuat untuk melunasinya dan jangan menunda-nunda. Jika Anda adalah ahli waris, dahulukan pelunasan utang sebelum membagi warisan. Ingat, menolong melunasi utang mayit adalah bentuk kasih sayang terbesar kepada mereka. Referensi: Alukah.net; Darul Ifta’ Urdun—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbayar utang fikih warisan hak mayit hukum utang islam hutang dalam islam kewajiban ahli waris nasihat islam pelunasan utang ruh tertahan solusi utang solusi utang riba utang mayit warisan islam
Pernahkah Anda sadar bahwa utang tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia? Bahkan seorang syahid pun masih memiliki tanggungan utang yang belum lunas. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa menunda pelunasan utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa berdampak sampai alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Utang kepada Allah Lebih Berhak Dilunasi 1.1. Melunasi Utang dan Kewajiban Si Mayit 2. Haji atas Nama Si Mayit 3. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah Wafat 4. Kisah Jābir dan Utang Ayahnya 5. Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai Utang 6. Urutan Hak dalam Harta Peninggalan 7. Mendahulukan Utang dan Wasiat atas Warisan 7.1. Utang Wajib Diselesaikan Terlebih Dahulu 7.2. Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ 8. Penutup  Utang kepada Allah Lebih Berhak DilunasiMelunasi Utang dan Kewajiban Si MayitKita masih membahas tentang hak-hak orang yang telah meninggal. Di antara hak-haknya adalah melunasi segala utang yang menjadi tanggungannya.Di antara hak si mayit pula adalah zakat yang belum sempat ia tunaikan — maka ahli warisnya mengeluarkannya dari harta peninggalannya. Demikian pula jika ia meninggal sementara ia masih menanggung nazar puasa, maka ahli warisnya berpuasa menggantikannya. Pendapat yang lebih kuat juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk puasa Ramadan yang ia tinggalkan padahal ia mampu menggantinya.Pernah datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?” Beliau menjawab: “Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhāri no. 1953 dan Muslim no. 1148)‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. Al-Bukhāri no. 1952 dan Muslim no. 1147) Haji atas Nama Si MayitDemikian pula, siapa yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, maka para walinya berhaji menggantikannya. Sebagaimana sabda beliau ﷺ kepada seorang laki-laki yang datang dan berkata bahwa ayahnya meninggal dan belum berhaji, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji menggantikannya: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»“Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. An-Nasā’i no. 2639)Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: «اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»“Ibuku bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat berhaji. Apakah aku boleh berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau pun bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhāri, no. 1852)Di antara kemuliaan dan kemurahan Allah adalah bahwa Dia menjadikan haji ahli waris atas nama si mayit seperti hajinya sendiri. Tidak mengapa mereka juga berhaji sunnah atau berumrah sunnah atas namanya, setelah mereka terlebih dahulu berhaji dan berumrah atas nama mereka sendiri.Siapa yang meninggal sementara ia masih menanggung nazar, atau kafarat sumpah, atau kafarat-kafarat semisalnya, maka termasuk bentuk kebaikan kepada si mayit apabila para ahli warisnya menunaikan hal-hal tersebut. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah WafatSegeralah melunasi utang orang-orang yang telah meninggal di antara kalian! Jangan tunda pelunasannya. Sebab seorang syahid — meski ia syahid — diampuni segala dosanya kecuali utang. Dan si mayit tergadai oleh utangnya.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Ahmad, At-Tirmiżī, Ibnu Mājah, dan Ibnu Hibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya)Baca juga: Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits NabiDiriwayatkan dari Anas radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah didatangi sebuah jenazah untuk dishalatkan, lalu beliau bertanya: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ مُرْتَهَنٌ فِي قَبْرِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»“Apakah ia menanggung utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Jibril melarangku menyalati orang yang menanggung utang, dan ia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang berutang itu tergadai di dalam kuburnya hingga utangnya dilunasi atas namanya.'”Dalam riwayat lain disebutkan: «فَمَا يَنْفَعُكُمْ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى رَجُلٍ رُوحُهُ مُرْتَهَنَةٌ فِي قَبْرِهِ لَا تَصْعَدُ رُوحُهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَلَوْ ضَمِنَ رَجُلٌ دَيْنَهُ قُمْتُ فَصَلَّيْتُ عَلَيْهِ فَإِنَّ صَلَاتِي تَنْفَعُهُ»“Apa manfaatnya bagi kalian bila aku menyalati seseorang yang ruhnya tergadai di dalam kuburnya dan tidak bisa naik ke langit? Seandainya ada seseorang yang mau menanggung utangnya, aku akan berdiri dan menyalatkannya, sebab salatku akan memberi manfaat baginya.” (HR. Abu Ya’lā dan Aṭ-Ṭabrānī) Kisah Jābir dan Utang AyahnyaJābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: Ayahku wafat dan ia menanggung utang. Aku meminta bantuan Nabi ﷺ untuk menghadapi para penagih utangnya — yaitu para krediturnya dari kalangan Yahudi — agar mereka mau mengurangi sebagian utangnya. Nabi ﷺ memohon kepada mereka, namun mereka menolak. Maka Nabi ﷺ berkata kepadaku: «اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»“Pergilah, pilah-pilahlah kurmamu menurut jenisnya, lalu beritahuku.”Aku pun melakukannya, lalu memberi tahu Nabi ﷺ. Beliau datang dan duduk di atas tumpukan kurma yang paling atas, lalu bersabda: “Takar dan bayarkan kepada mereka.” Maka aku pun menakar dan membayarkan kepada mereka hingga seluruh utang terlunasi, dan kurmaku tersisa seolah-olah tidak berkurang sedikit pun. (HR. Bukhāri, no. 2127) Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai UtangDi antara contoh nyata perhatian terhadap pelunasan utang adalah kisah sahabat Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu.Beliau pernah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, agar memperhatikan urusan utangnya. Abdullah pun sangat serius menjaga wasiat tersebut.Ketika Az-Zubair berdiri pada hari terjadinya Perang Jamal, ia memanggil anaknya. Abdullah berkata, “Aku pun berdiri di sampingnya.” Lalu ayahnya berkata,“Wahai anakku, hari ini tidak ada yang terbunuh kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi. Aku merasa bahwa aku akan terbunuh hari ini dalam keadaan dizalimi. Dan sungguh, yang paling aku khawatirkan adalah utangku. Menurutmu, apakah harta kita cukup untuk melunasi utangku?”Kemudian beliau berkata, “Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasilah utangku.”Beliau juga berwasiat agar sepertiga hartanya disedekahkan.Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa saat itu beliau memiliki sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Abdullah berkata,“Ayahku terus berpesan kepadaku tentang utangnya. Ia berkata, ‘Wahai anakku, jika engkau kesulitan dalam melunasinya, maka mintalah pertolongan kepada maulaku.’”Abdullah berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud sampai aku bertanya, ‘Wahai ayahku, siapa maulamu?’”Beliau menjawab, “Allah.”Setelah itu Az-Zubair pun terbunuh. Abdullah berkata, “Demi Allah, setiap kali aku menghadapi kesulitan dalam melunasi utangnya, aku selalu berdoa: ‘Wahai Tuhan Az-Zubair, lunasilah utangnya.’ Maka Allah benar-benar melunasinya.”Ketika Abdullah telah selesai melunasi seluruh utang ayahnya, para ahli waris—yang berjumlah delapan belas orang termasuk para istri—berkata, “Bagilah warisan di antara kami.”Namun Abdullah menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membaginya sampai aku mengumumkan pada musim haji selama empat tahun: ‘Siapa saja yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah datang kepada kami, maka kami akan melunasinya.’”Ia pun melakukan pengumuman itu setiap musim haji. Setelah berlalu empat tahun, barulah ia membagi warisan tersebut. (HR. Sahih Bukhari no. 3129)Faedah penting dari kisah ini:Utang adalah perkara besar, bahkan lebih dikhawatirkan oleh para sahabat dibandingkan kematian itu sendiri.Orang saleh sangat berhati-hati agar tidak membawa utang ke alam akhirat.Tawakal kepada Allah bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diamalkan—bahkan dalam urusan utang.Wajib mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.Sikap kehati-hatian Abdullah menunjukkan betapa seriusnya amanah dalam harta.Kisah ini sejalan dengan peringatan bahwa utang bisa berdampak hingga alam kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya Urutan Hak dalam Harta PeninggalanHak yang terkait dengan harta (utang, zakat, dll)Biaya pengurusan jenazahPelunasan utangWasiat (maksimal sepertiga)Pembagian warisanMendahulukan Utang dan Wasiat atas WarisanAllah Ta’ala mengulang ini sebanyak empat kali dalam dua ayat dalam surah An-Nisaa’ yang menunjukkan bahwa warisan hendaknya diurus setelah utang dan wasiat.1- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[11: النساء].2- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].3- (مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].4- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” Utang Wajib Diselesaikan Terlebih DahuluMendahulukan pelunasan utang daripada pelaksanaan wasiat dalam praktik adalah perkara yang telah disepakati para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ahli fikih. Seseorang tidak akan terbebas tanggungannya kecuali setelah utangnya dilunasi.Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mendahulukan utang, karena tanggungan seseorang itu terikat dengan utangnya. Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan (seperti wasiat) yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.” Dalil dari Sunnah Nabi ﷺInilah pula yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana beliau mendahulukan utang atas wasiat.Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:Kami pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.” Beliau bertanya,«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»“Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya lagi,«هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»“Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka beliau pun menyalatkannya.Kemudian didatangkan jenazah lain. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Dijawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau pun menyalatkannya.Lalu didatangkan jenazah yang ketiga. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau bersabda,«صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ»“Shalatkanlah teman kalian itu.”Lalu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Aku yang akan menanggung utangnya.” Maka Nabi ﷺ pun menyalatkannya. (HR. Bukhari)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari ahli waris atau penerima wasiat kecuali setelah utang dilunasi dari seluruh harta peninggalan, meskipun utang itu menghabiskan seluruh harta tersebut.”Betapa lembut dan penuh rahmatnya Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kematian bisa datang tiba-tiba, sementara seseorang belum sempat melunasi utangnya. Maka urusan itu dialihkan kepada para ahli warisnya, agar ia terbebas dari beban dan merasa tenang, bahkan ketika berada di dalam kubur. Sebab, jika hak-hak manusia menumpuk pada seseorang, hampir saja hal itu membinasakannya—kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya.Selain itu, mendahulukan pelunasan utang sebelum yang lain juga menjaga hak-hak manusia, menenangkan hati mereka, serta menjaga semangat saling membantu di tengah masyarakat. Seandainya utang dianggap gugur dengan kematian, tentu orang-orang enggan memberi pinjaman dan semangat tolong-menolong akan hilang.Ibnu Al-Jauzi rahimahullah merangkum masalah ini dengan sangat indah, “Ketahuilah, utang itu secara lafaz disebut belakangan, tetapi secara makna ia didahulukan. Karena utang adalah hak yang wajib ditunaikan oleh si mayit, sedangkan wasiat adalah haknya (yang ia berikan kepada orang lain). Keduanya didahulukan atas hak ahli waris, selama wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta. Kata ‘atau’ dalam ayat tidak menunjukkan urutan, tetapi menunjukkan bahwa jika salah satu ada, maka warisan dibagikan setelahnya, dan jika keduanya ada, maka keduanya didahulukan.” PenutupJangan meremehkan utang, karena ia bisa menjadi beban hingga setelah kematian. Jika Anda memiliki utang, segeralah berniat kuat untuk melunasinya dan jangan menunda-nunda. Jika Anda adalah ahli waris, dahulukan pelunasan utang sebelum membagi warisan. Ingat, menolong melunasi utang mayit adalah bentuk kasih sayang terbesar kepada mereka. Referensi: Alukah.net; Darul Ifta’ Urdun—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbayar utang fikih warisan hak mayit hukum utang islam hutang dalam islam kewajiban ahli waris nasihat islam pelunasan utang ruh tertahan solusi utang solusi utang riba utang mayit warisan islam


Pernahkah Anda sadar bahwa utang tidak berhenti saat seseorang meninggal dunia? Bahkan seorang syahid pun masih memiliki tanggungan utang yang belum lunas. Tulisan ini akan membuka mata kita bahwa menunda pelunasan utang bukan sekadar urusan dunia, tetapi bisa berdampak sampai alam kubur.  Daftar Isi tutup 1. Utang kepada Allah Lebih Berhak Dilunasi 1.1. Melunasi Utang dan Kewajiban Si Mayit 2. Haji atas Nama Si Mayit 3. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah Wafat 4. Kisah Jābir dan Utang Ayahnya 5. Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai Utang 6. Urutan Hak dalam Harta Peninggalan 7. Mendahulukan Utang dan Wasiat atas Warisan 7.1. Utang Wajib Diselesaikan Terlebih Dahulu 7.2. Dalil dari Sunnah Nabi ﷺ 8. Penutup  Utang kepada Allah Lebih Berhak DilunasiMelunasi Utang dan Kewajiban Si MayitKita masih membahas tentang hak-hak orang yang telah meninggal. Di antara hak-haknya adalah melunasi segala utang yang menjadi tanggungannya.Di antara hak si mayit pula adalah zakat yang belum sempat ia tunaikan — maka ahli warisnya mengeluarkannya dari harta peninggalannya. Demikian pula jika ia meninggal sementara ia masih menanggung nazar puasa, maka ahli warisnya berpuasa menggantikannya. Pendapat yang lebih kuat juga menyatakan hal yang sama berlaku untuk puasa Ramadan yang ia tinggalkan padahal ia mampu menggantinya.Pernah datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan berkata: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ دَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى»“Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia masih menanggung puasa sebulan penuh, apakah aku boleh menggantinya?” Beliau menjawab: “Ya, utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. Al-Bukhāri no. 1953 dan Muslim no. 1148)‘Āisyah radhiyallāhu ‘anhā meriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih menanggung puasa, maka walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. Al-Bukhāri no. 1952 dan Muslim no. 1147) Haji atas Nama Si MayitDemikian pula, siapa yang meninggal dunia dan belum menunaikan haji, maka para walinya berhaji menggantikannya. Sebagaimana sabda beliau ﷺ kepada seorang laki-laki yang datang dan berkata bahwa ayahnya meninggal dan belum berhaji, lalu bertanya apakah ia boleh berhaji menggantikannya: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ»“Bagaimana pendapatmu, seandainya ayahmu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (HR. An-Nasā’i no. 2639)Dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ: «اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»“Ibuku bernazar untuk berhaji, namun ia meninggal sebelum sempat berhaji. Apakah aku boleh berhaji menggantikannya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah menggantikannya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu akan melunasinya?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau pun bersabda: “Tunaikanlah kewajiban kepada Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhāri, no. 1852)Di antara kemuliaan dan kemurahan Allah adalah bahwa Dia menjadikan haji ahli waris atas nama si mayit seperti hajinya sendiri. Tidak mengapa mereka juga berhaji sunnah atau berumrah sunnah atas namanya, setelah mereka terlebih dahulu berhaji dan berumrah atas nama mereka sendiri.Siapa yang meninggal sementara ia masih menanggung nazar, atau kafarat sumpah, atau kafarat-kafarat semisalnya, maka termasuk bentuk kebaikan kepada si mayit apabila para ahli warisnya menunaikan hal-hal tersebut. Peringatan Keras: Jangan Tunda Pelunasan Utang Orang yang Telah WafatSegeralah melunasi utang orang-orang yang telah meninggal di antara kalian! Jangan tunda pelunasannya. Sebab seorang syahid — meski ia syahid — diampuni segala dosanya kecuali utang. Dan si mayit tergadai oleh utangnya.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Ahmad, At-Tirmiżī, Ibnu Mājah, dan Ibnu Hibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya)Baca juga: Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits NabiDiriwayatkan dari Anas radhiyallāhu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ pernah didatangi sebuah jenazah untuk dishalatkan, lalu beliau bertanya: «هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟» قَالُوا: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ جِبْرِيلَ نَهَانِي أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَقَالَ: إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ مُرْتَهَنٌ فِي قَبْرِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ»“Apakah ia menanggung utang?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Jibril melarangku menyalati orang yang menanggung utang, dan ia berkata: ‘Sesungguhnya orang yang berutang itu tergadai di dalam kuburnya hingga utangnya dilunasi atas namanya.'”Dalam riwayat lain disebutkan: «فَمَا يَنْفَعُكُمْ أَنْ أُصَلِّيَ عَلَى رَجُلٍ رُوحُهُ مُرْتَهَنَةٌ فِي قَبْرِهِ لَا تَصْعَدُ رُوحُهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَلَوْ ضَمِنَ رَجُلٌ دَيْنَهُ قُمْتُ فَصَلَّيْتُ عَلَيْهِ فَإِنَّ صَلَاتِي تَنْفَعُهُ»“Apa manfaatnya bagi kalian bila aku menyalati seseorang yang ruhnya tergadai di dalam kuburnya dan tidak bisa naik ke langit? Seandainya ada seseorang yang mau menanggung utangnya, aku akan berdiri dan menyalatkannya, sebab salatku akan memberi manfaat baginya.” (HR. Abu Ya’lā dan Aṭ-Ṭabrānī) Kisah Jābir dan Utang AyahnyaJābir radhiyallāhu ‘anhu berkata: Ayahku wafat dan ia menanggung utang. Aku meminta bantuan Nabi ﷺ untuk menghadapi para penagih utangnya — yaitu para krediturnya dari kalangan Yahudi — agar mereka mau mengurangi sebagian utangnya. Nabi ﷺ memohon kepada mereka, namun mereka menolak. Maka Nabi ﷺ berkata kepadaku: «اذْهَبْ فَصَنِّفْ تَمْرَكَ أَصْنَافًا ثُمَّ أَرْسِلْ إِلَيَّ»“Pergilah, pilah-pilahlah kurmamu menurut jenisnya, lalu beritahuku.”Aku pun melakukannya, lalu memberi tahu Nabi ﷺ. Beliau datang dan duduk di atas tumpukan kurma yang paling atas, lalu bersabda: “Takar dan bayarkan kepada mereka.” Maka aku pun menakar dan membayarkan kepada mereka hingga seluruh utang terlunasi, dan kurmaku tersisa seolah-olah tidak berkurang sedikit pun. (HR. Bukhāri, no. 2127) Teladan Az-Zubair dan Putranya: Diingatkan Mengenai UtangDi antara contoh nyata perhatian terhadap pelunasan utang adalah kisah sahabat Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu.Beliau pernah berwasiat kepada putranya, Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu, agar memperhatikan urusan utangnya. Abdullah pun sangat serius menjaga wasiat tersebut.Ketika Az-Zubair berdiri pada hari terjadinya Perang Jamal, ia memanggil anaknya. Abdullah berkata, “Aku pun berdiri di sampingnya.” Lalu ayahnya berkata,“Wahai anakku, hari ini tidak ada yang terbunuh kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi. Aku merasa bahwa aku akan terbunuh hari ini dalam keadaan dizalimi. Dan sungguh, yang paling aku khawatirkan adalah utangku. Menurutmu, apakah harta kita cukup untuk melunasi utangku?”Kemudian beliau berkata, “Wahai anakku, juallah harta kita dan lunasilah utangku.”Beliau juga berwasiat agar sepertiga hartanya disedekahkan.Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa saat itu beliau memiliki sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan. Abdullah berkata,“Ayahku terus berpesan kepadaku tentang utangnya. Ia berkata, ‘Wahai anakku, jika engkau kesulitan dalam melunasinya, maka mintalah pertolongan kepada maulaku.’”Abdullah berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dimaksud sampai aku bertanya, ‘Wahai ayahku, siapa maulamu?’”Beliau menjawab, “Allah.”Setelah itu Az-Zubair pun terbunuh. Abdullah berkata, “Demi Allah, setiap kali aku menghadapi kesulitan dalam melunasi utangnya, aku selalu berdoa: ‘Wahai Tuhan Az-Zubair, lunasilah utangnya.’ Maka Allah benar-benar melunasinya.”Ketika Abdullah telah selesai melunasi seluruh utang ayahnya, para ahli waris—yang berjumlah delapan belas orang termasuk para istri—berkata, “Bagilah warisan di antara kami.”Namun Abdullah menjawab, “Demi Allah, aku tidak akan membaginya sampai aku mengumumkan pada musim haji selama empat tahun: ‘Siapa saja yang memiliki piutang kepada Az-Zubair, hendaklah datang kepada kami, maka kami akan melunasinya.’”Ia pun melakukan pengumuman itu setiap musim haji. Setelah berlalu empat tahun, barulah ia membagi warisan tersebut. (HR. Sahih Bukhari no. 3129)Faedah penting dari kisah ini:Utang adalah perkara besar, bahkan lebih dikhawatirkan oleh para sahabat dibandingkan kematian itu sendiri.Orang saleh sangat berhati-hati agar tidak membawa utang ke alam akhirat.Tawakal kepada Allah bukan sekadar ucapan, tetapi benar-benar diamalkan—bahkan dalam urusan utang.Wajib mendahulukan pelunasan utang sebelum pembagian warisan.Sikap kehati-hatian Abdullah menunjukkan betapa seriusnya amanah dalam harta.Kisah ini sejalan dengan peringatan bahwa utang bisa berdampak hingga alam kubur, sebagaimana dijelaskan dalam hadits sebelumnya Urutan Hak dalam Harta PeninggalanHak yang terkait dengan harta (utang, zakat, dll)Biaya pengurusan jenazahPelunasan utangWasiat (maksimal sepertiga)Pembagian warisanMendahulukan Utang dan Wasiat atas WarisanAllah Ta’ala mengulang ini sebanyak empat kali dalam dua ayat dalam surah An-Nisaa’ yang menunjukkan bahwa warisan hendaknya diurus setelah utang dan wasiat.1- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[11: النساء].2- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].3- (مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].4- (مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ..)[12: النساء].“sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya.” Utang Wajib Diselesaikan Terlebih DahuluMendahulukan pelunasan utang daripada pelaksanaan wasiat dalam praktik adalah perkara yang telah disepakati para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh banyak ahli fikih. Seseorang tidak akan terbebas tanggungannya kecuali setelah utangnya dilunasi.Ibnu Al-Arabi rahimahullah berkata, “Adapun mendahulukan utang, karena tanggungan seseorang itu terikat dengan utangnya. Kewajiban membayar utang lebih utama daripada melakukan kebaikan (seperti wasiat) yang sifatnya mendekatkan diri kepada Allah.” Dalil dari Sunnah Nabi ﷺInilah pula yang telah diputuskan oleh Rasulullah ﷺ, di mana beliau mendahulukan utang atas wasiat.Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:Kami pernah duduk bersama Nabi ﷺ, lalu didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.” Beliau bertanya,«هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ؟»“Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya lagi,«هَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟»“Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Maka beliau pun menyalatkannya.Kemudian didatangkan jenazah lain. Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Dijawab, “Ya.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau pun menyalatkannya.Lalu didatangkan jenazah yang ketiga. Mereka berkata, “Shalatkanlah dia.”Beliau bertanya, “Apakah ia meninggalkan harta?”Mereka menjawab, “Tidak.”Beliau bertanya, “Apakah ia memiliki utang?”Mereka menjawab, “Tiga dinar.”Maka beliau bersabda,«صَلُّوا عَلَىٰ صَاحِبِكُمْ»“Shalatkanlah teman kalian itu.”Lalu Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Shalatkanlah dia, wahai Rasulullah. Aku yang akan menanggung utangnya.” Maka Nabi ﷺ pun menyalatkannya. (HR. Bukhari)Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah tidak memberikan bagian kepada seorang pun dari ahli waris atau penerima wasiat kecuali setelah utang dilunasi dari seluruh harta peninggalan, meskipun utang itu menghabiskan seluruh harta tersebut.”Betapa lembut dan penuh rahmatnya Allah kepada hamba-hamba-Nya, baik ketika hidup maupun setelah meninggal. Kematian bisa datang tiba-tiba, sementara seseorang belum sempat melunasi utangnya. Maka urusan itu dialihkan kepada para ahli warisnya, agar ia terbebas dari beban dan merasa tenang, bahkan ketika berada di dalam kubur. Sebab, jika hak-hak manusia menumpuk pada seseorang, hampir saja hal itu membinasakannya—kecuali jika Allah melimpahkan rahmat-Nya.Selain itu, mendahulukan pelunasan utang sebelum yang lain juga menjaga hak-hak manusia, menenangkan hati mereka, serta menjaga semangat saling membantu di tengah masyarakat. Seandainya utang dianggap gugur dengan kematian, tentu orang-orang enggan memberi pinjaman dan semangat tolong-menolong akan hilang.Ibnu Al-Jauzi rahimahullah merangkum masalah ini dengan sangat indah, “Ketahuilah, utang itu secara lafaz disebut belakangan, tetapi secara makna ia didahulukan. Karena utang adalah hak yang wajib ditunaikan oleh si mayit, sedangkan wasiat adalah haknya (yang ia berikan kepada orang lain). Keduanya didahulukan atas hak ahli waris, selama wasiat itu tidak lebih dari sepertiga harta. Kata ‘atau’ dalam ayat tidak menunjukkan urutan, tetapi menunjukkan bahwa jika salah satu ada, maka warisan dibagikan setelahnya, dan jika keduanya ada, maka keduanya didahulukan.” PenutupJangan meremehkan utang, karena ia bisa menjadi beban hingga setelah kematian. Jika Anda memiliki utang, segeralah berniat kuat untuk melunasinya dan jangan menunda-nunda. Jika Anda adalah ahli waris, dahulukan pelunasan utang sebelum membagi warisan. Ingat, menolong melunasi utang mayit adalah bentuk kasih sayang terbesar kepada mereka. Referensi: Alukah.net; Darul Ifta’ Urdun—- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsbayar utang fikih warisan hak mayit hukum utang islam hutang dalam islam kewajiban ahli waris nasihat islam pelunasan utang ruh tertahan solusi utang solusi utang riba utang mayit warisan islam

Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits Nabi

Utang sering dianggap ringan, padahal dampaknya bisa sampai ke alam kubur. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa ruh seorang mukmin bisa “tergantung” karena utangnya. Apa maksudnya—apakah benar disiksa? Artikel ini akan menjawabnya dengan penjelasan ulama yang mudah dipahami.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413; Ahmad, no. 9679. Hadits ini sahih)Utang sering dianggap sepele saat hidup—yang penting nanti bisa dibayar. Padahal dalam Islam, utang bukan hanya urusan dunia, tapi bisa berdampak sampai setelah kita meninggal dunia. Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat kuat bahwa ada hubungan antara keadaan ruh seorang mukmin dengan utang yang belum ia lunasi.Karena itu, para ulama menjelaskan hadits ini dengan serius agar kita tidak meremehkannya. Bahasan ini akan membantu memahami maksud hadits tersebut dengan bahasa yang lebih mudah, sekaligus meluruskan anggapan yang keliru—bahwa “tergantungnya ruh” bukan berarti langsung diazab, tetapi ada makna lain yang perlu dipahami dengan benar.Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian mereka memahaminya secara umum, yaitu mencakup semua keadaan, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Sementara sebagian ulama lainnya mengkhususkan makna hadits ini pada orang yang meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya.Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama kami adalah bahwa hal ini berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Adapun Al-Mawardi memiliki pendapat yang berbeda, yaitu bahwa hadits ini khusus berlaku bagi orang yang meninggalkan harta untuk melunasi utangnya.As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi ‘ruh seorang mukmin tergantung’ adalah: ruhnya tertahan dari kedudukannya yang mulia.” (Qūt al-Mughtadzī ‘alā Jāmi‘ at-Tirmiżī 1/327)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Maksudnya adalah bahwa ruh seseorang—ketika ia berada di dalam kuburnya—masih terkait dengan utang yang ia miliki. Seakan-akan—wallāhu a‘lam—ia merasakan kesedihan karena utangnya belum dilunasi. Ia tidak bisa merasakan kebahagiaan dengan sempurna, tidak lapang, dan tidak sepenuhnya menikmati kenikmatan, karena masih memiliki tanggungan utang. Oleh karena itu, kami mengatakan: wajib bagi ahli waris untuk segera melunasi utangnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:553)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata bahwa yang dimaksud dari penjelasan ini adalah keadaan “ruh yang tergantung karena utang” tidak berarti ia sedang disiksa di neraka. Akan tetapi, maksud “tergantung” adalah ruh tersebut tertahan dari sebagian kebaikan, kenikmatan, dan kelapangan. Seandainya tidak ada utang, niscaya ia akan merasakan kenikmatan tersebut. Inilah yang dipahami dari dua penjelasan sebelumnya dari As-Suyuthi dan Ibnu ‘Utsaimin.Seorang mayit bisa saja meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, atau bisa juga ia tidak lalai dalam berutang (yakni berutang dengan cara yang benar). Namun, dalam kedua keadaan ini, ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut sampai utangnya dilunasi, baik dari harta peninggalannya maupun dari selainnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama menegaskan bahwa keterkaitan ruh dengan utang berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau tidak.Dengan demikian, hadits ini menunjukkan dorongan kuat bagi ahli waris untuk segera melunasi utang si mayit, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail Al-Authar, 4:30, dan ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.Baca juga: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya Dari penjelasan para ulama, dapat diringkas beberapa poin penting:Ruhnya tidak bebas sepenuhnyaMaksud “tergantung” adalah ruh seorang mukmin tertahan dari sebagian kenikmatan dan kedudukan mulia di alam kubur. Ia belum mendapatkan kelapangan yang sempurna sebagaimana mestinya.Bukan berarti pasti diazabKondisi ini tidak otomatis berarti ia disiksa di neraka. Namun, ia mengalami semacam “penahanan” dari kenikmatan yang seharusnya bisa ia rasakan jika tidak memiliki utang.Berlaku umum menurut mayoritas ulamaBaik ia meninggalkan harta untuk melunasi utang atau tidak, selama utangnya belum diselesaikan, maka ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut.Utang tetap menjadi tanggungan setelah matiKematian tidak menghapus utang. Ia tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan—baik dari harta peninggalan, bantuan ahli waris, atau orang lain yang melunasinya.Dorongan kuat untuk segera melunasi utangHadits ini menjadi peringatan keras:Bagi yang hidup: jangan meremehkan utang.Bagi ahli waris: segera melunasi utang si mayit.Bagi masyarakat: dianjurkan membantu melunasi utang kaum muslimin.Baca juga: Allah akan Menolong Orang yang Berutang PenutupUtang bukan hanya soal angka, tetapi soal amanah. Seseorang bisa saja rajin ibadah, tetapi masih terhalang sebagian kenikmatan karena utang yang belum terselesaikan. Karena itu, sikap terbaik adalah:berhati-hati dalam berutang,berniat kuat untuk melunasi,dan menyegerakan pembayaran sebelum ajal datang.Semoga Allah membebaskan kita dari lilitan utang dan memberikan kelapangan di dunia serta akhirat.Baca juga: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung Referensi: Fatwa Islamqa, no. 590774 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahli waris dan utang bahaya utang bayar utang hadits tentang utang hukum utang islam hutang dalam islam kehidupan alam kubur melunasi utang nasihat islam ruh tergantung utang solusi utang solusi utang riba utang utang dalam islam utang piutang

Utang Belum Lunas, Ruh Tertahan: Peringatan Keras dari Hadits Nabi

Utang sering dianggap ringan, padahal dampaknya bisa sampai ke alam kubur. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa ruh seorang mukmin bisa “tergantung” karena utangnya. Apa maksudnya—apakah benar disiksa? Artikel ini akan menjawabnya dengan penjelasan ulama yang mudah dipahami.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413; Ahmad, no. 9679. Hadits ini sahih)Utang sering dianggap sepele saat hidup—yang penting nanti bisa dibayar. Padahal dalam Islam, utang bukan hanya urusan dunia, tapi bisa berdampak sampai setelah kita meninggal dunia. Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat kuat bahwa ada hubungan antara keadaan ruh seorang mukmin dengan utang yang belum ia lunasi.Karena itu, para ulama menjelaskan hadits ini dengan serius agar kita tidak meremehkannya. Bahasan ini akan membantu memahami maksud hadits tersebut dengan bahasa yang lebih mudah, sekaligus meluruskan anggapan yang keliru—bahwa “tergantungnya ruh” bukan berarti langsung diazab, tetapi ada makna lain yang perlu dipahami dengan benar.Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian mereka memahaminya secara umum, yaitu mencakup semua keadaan, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Sementara sebagian ulama lainnya mengkhususkan makna hadits ini pada orang yang meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya.Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama kami adalah bahwa hal ini berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Adapun Al-Mawardi memiliki pendapat yang berbeda, yaitu bahwa hadits ini khusus berlaku bagi orang yang meninggalkan harta untuk melunasi utangnya.As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi ‘ruh seorang mukmin tergantung’ adalah: ruhnya tertahan dari kedudukannya yang mulia.” (Qūt al-Mughtadzī ‘alā Jāmi‘ at-Tirmiżī 1/327)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Maksudnya adalah bahwa ruh seseorang—ketika ia berada di dalam kuburnya—masih terkait dengan utang yang ia miliki. Seakan-akan—wallāhu a‘lam—ia merasakan kesedihan karena utangnya belum dilunasi. Ia tidak bisa merasakan kebahagiaan dengan sempurna, tidak lapang, dan tidak sepenuhnya menikmati kenikmatan, karena masih memiliki tanggungan utang. Oleh karena itu, kami mengatakan: wajib bagi ahli waris untuk segera melunasi utangnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:553)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata bahwa yang dimaksud dari penjelasan ini adalah keadaan “ruh yang tergantung karena utang” tidak berarti ia sedang disiksa di neraka. Akan tetapi, maksud “tergantung” adalah ruh tersebut tertahan dari sebagian kebaikan, kenikmatan, dan kelapangan. Seandainya tidak ada utang, niscaya ia akan merasakan kenikmatan tersebut. Inilah yang dipahami dari dua penjelasan sebelumnya dari As-Suyuthi dan Ibnu ‘Utsaimin.Seorang mayit bisa saja meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, atau bisa juga ia tidak lalai dalam berutang (yakni berutang dengan cara yang benar). Namun, dalam kedua keadaan ini, ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut sampai utangnya dilunasi, baik dari harta peninggalannya maupun dari selainnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama menegaskan bahwa keterkaitan ruh dengan utang berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau tidak.Dengan demikian, hadits ini menunjukkan dorongan kuat bagi ahli waris untuk segera melunasi utang si mayit, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail Al-Authar, 4:30, dan ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.Baca juga: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya Dari penjelasan para ulama, dapat diringkas beberapa poin penting:Ruhnya tidak bebas sepenuhnyaMaksud “tergantung” adalah ruh seorang mukmin tertahan dari sebagian kenikmatan dan kedudukan mulia di alam kubur. Ia belum mendapatkan kelapangan yang sempurna sebagaimana mestinya.Bukan berarti pasti diazabKondisi ini tidak otomatis berarti ia disiksa di neraka. Namun, ia mengalami semacam “penahanan” dari kenikmatan yang seharusnya bisa ia rasakan jika tidak memiliki utang.Berlaku umum menurut mayoritas ulamaBaik ia meninggalkan harta untuk melunasi utang atau tidak, selama utangnya belum diselesaikan, maka ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut.Utang tetap menjadi tanggungan setelah matiKematian tidak menghapus utang. Ia tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan—baik dari harta peninggalan, bantuan ahli waris, atau orang lain yang melunasinya.Dorongan kuat untuk segera melunasi utangHadits ini menjadi peringatan keras:Bagi yang hidup: jangan meremehkan utang.Bagi ahli waris: segera melunasi utang si mayit.Bagi masyarakat: dianjurkan membantu melunasi utang kaum muslimin.Baca juga: Allah akan Menolong Orang yang Berutang PenutupUtang bukan hanya soal angka, tetapi soal amanah. Seseorang bisa saja rajin ibadah, tetapi masih terhalang sebagian kenikmatan karena utang yang belum terselesaikan. Karena itu, sikap terbaik adalah:berhati-hati dalam berutang,berniat kuat untuk melunasi,dan menyegerakan pembayaran sebelum ajal datang.Semoga Allah membebaskan kita dari lilitan utang dan memberikan kelapangan di dunia serta akhirat.Baca juga: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung Referensi: Fatwa Islamqa, no. 590774 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahli waris dan utang bahaya utang bayar utang hadits tentang utang hukum utang islam hutang dalam islam kehidupan alam kubur melunasi utang nasihat islam ruh tergantung utang solusi utang solusi utang riba utang utang dalam islam utang piutang
Utang sering dianggap ringan, padahal dampaknya bisa sampai ke alam kubur. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa ruh seorang mukmin bisa “tergantung” karena utangnya. Apa maksudnya—apakah benar disiksa? Artikel ini akan menjawabnya dengan penjelasan ulama yang mudah dipahami.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413; Ahmad, no. 9679. Hadits ini sahih)Utang sering dianggap sepele saat hidup—yang penting nanti bisa dibayar. Padahal dalam Islam, utang bukan hanya urusan dunia, tapi bisa berdampak sampai setelah kita meninggal dunia. Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat kuat bahwa ada hubungan antara keadaan ruh seorang mukmin dengan utang yang belum ia lunasi.Karena itu, para ulama menjelaskan hadits ini dengan serius agar kita tidak meremehkannya. Bahasan ini akan membantu memahami maksud hadits tersebut dengan bahasa yang lebih mudah, sekaligus meluruskan anggapan yang keliru—bahwa “tergantungnya ruh” bukan berarti langsung diazab, tetapi ada makna lain yang perlu dipahami dengan benar.Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian mereka memahaminya secara umum, yaitu mencakup semua keadaan, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Sementara sebagian ulama lainnya mengkhususkan makna hadits ini pada orang yang meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya.Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama kami adalah bahwa hal ini berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Adapun Al-Mawardi memiliki pendapat yang berbeda, yaitu bahwa hadits ini khusus berlaku bagi orang yang meninggalkan harta untuk melunasi utangnya.As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi ‘ruh seorang mukmin tergantung’ adalah: ruhnya tertahan dari kedudukannya yang mulia.” (Qūt al-Mughtadzī ‘alā Jāmi‘ at-Tirmiżī 1/327)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Maksudnya adalah bahwa ruh seseorang—ketika ia berada di dalam kuburnya—masih terkait dengan utang yang ia miliki. Seakan-akan—wallāhu a‘lam—ia merasakan kesedihan karena utangnya belum dilunasi. Ia tidak bisa merasakan kebahagiaan dengan sempurna, tidak lapang, dan tidak sepenuhnya menikmati kenikmatan, karena masih memiliki tanggungan utang. Oleh karena itu, kami mengatakan: wajib bagi ahli waris untuk segera melunasi utangnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:553)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata bahwa yang dimaksud dari penjelasan ini adalah keadaan “ruh yang tergantung karena utang” tidak berarti ia sedang disiksa di neraka. Akan tetapi, maksud “tergantung” adalah ruh tersebut tertahan dari sebagian kebaikan, kenikmatan, dan kelapangan. Seandainya tidak ada utang, niscaya ia akan merasakan kenikmatan tersebut. Inilah yang dipahami dari dua penjelasan sebelumnya dari As-Suyuthi dan Ibnu ‘Utsaimin.Seorang mayit bisa saja meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, atau bisa juga ia tidak lalai dalam berutang (yakni berutang dengan cara yang benar). Namun, dalam kedua keadaan ini, ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut sampai utangnya dilunasi, baik dari harta peninggalannya maupun dari selainnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama menegaskan bahwa keterkaitan ruh dengan utang berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau tidak.Dengan demikian, hadits ini menunjukkan dorongan kuat bagi ahli waris untuk segera melunasi utang si mayit, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail Al-Authar, 4:30, dan ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.Baca juga: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya Dari penjelasan para ulama, dapat diringkas beberapa poin penting:Ruhnya tidak bebas sepenuhnyaMaksud “tergantung” adalah ruh seorang mukmin tertahan dari sebagian kenikmatan dan kedudukan mulia di alam kubur. Ia belum mendapatkan kelapangan yang sempurna sebagaimana mestinya.Bukan berarti pasti diazabKondisi ini tidak otomatis berarti ia disiksa di neraka. Namun, ia mengalami semacam “penahanan” dari kenikmatan yang seharusnya bisa ia rasakan jika tidak memiliki utang.Berlaku umum menurut mayoritas ulamaBaik ia meninggalkan harta untuk melunasi utang atau tidak, selama utangnya belum diselesaikan, maka ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut.Utang tetap menjadi tanggungan setelah matiKematian tidak menghapus utang. Ia tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan—baik dari harta peninggalan, bantuan ahli waris, atau orang lain yang melunasinya.Dorongan kuat untuk segera melunasi utangHadits ini menjadi peringatan keras:Bagi yang hidup: jangan meremehkan utang.Bagi ahli waris: segera melunasi utang si mayit.Bagi masyarakat: dianjurkan membantu melunasi utang kaum muslimin.Baca juga: Allah akan Menolong Orang yang Berutang PenutupUtang bukan hanya soal angka, tetapi soal amanah. Seseorang bisa saja rajin ibadah, tetapi masih terhalang sebagian kenikmatan karena utang yang belum terselesaikan. Karena itu, sikap terbaik adalah:berhati-hati dalam berutang,berniat kuat untuk melunasi,dan menyegerakan pembayaran sebelum ajal datang.Semoga Allah membebaskan kita dari lilitan utang dan memberikan kelapangan di dunia serta akhirat.Baca juga: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung Referensi: Fatwa Islamqa, no. 590774 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahli waris dan utang bahaya utang bayar utang hadits tentang utang hukum utang islam hutang dalam islam kehidupan alam kubur melunasi utang nasihat islam ruh tergantung utang solusi utang solusi utang riba utang utang dalam islam utang piutang


Utang sering dianggap ringan, padahal dampaknya bisa sampai ke alam kubur. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa ruh seorang mukmin bisa “tergantung” karena utangnya. Apa maksudnya—apakah benar disiksa? Artikel ini akan menjawabnya dengan penjelasan ulama yang mudah dipahami.Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ»“Jiwa seorang mukmin terkatung-katung oleh utangnya hingga utang itu dilunasi atas namanya.” (HR. Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413; Ahmad, no. 9679. Hadits ini sahih)Utang sering dianggap sepele saat hidup—yang penting nanti bisa dibayar. Padahal dalam Islam, utang bukan hanya urusan dunia, tapi bisa berdampak sampai setelah kita meninggal dunia. Nabi ﷺ memberikan peringatan yang sangat kuat bahwa ada hubungan antara keadaan ruh seorang mukmin dengan utang yang belum ia lunasi.Karena itu, para ulama menjelaskan hadits ini dengan serius agar kita tidak meremehkannya. Bahasan ini akan membantu memahami maksud hadits tersebut dengan bahasa yang lebih mudah, sekaligus meluruskan anggapan yang keliru—bahwa “tergantungnya ruh” bukan berarti langsung diazab, tetapi ada makna lain yang perlu dipahami dengan benar.Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Sebagian mereka memahaminya secara umum, yaitu mencakup semua keadaan, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Sementara sebagian ulama lainnya mengkhususkan makna hadits ini pada orang yang meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya.Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata: pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama kami adalah bahwa hal ini berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta untuk melunasi utangnya atau tidak. Adapun Al-Mawardi memiliki pendapat yang berbeda, yaitu bahwa hadits ini khusus berlaku bagi orang yang meninggalkan harta untuk melunasi utangnya.As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Makna sabda Nabi ‘ruh seorang mukmin tergantung’ adalah: ruhnya tertahan dari kedudukannya yang mulia.” (Qūt al-Mughtadzī ‘alā Jāmi‘ at-Tirmiżī 1/327)Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Maksudnya adalah bahwa ruh seseorang—ketika ia berada di dalam kuburnya—masih terkait dengan utang yang ia miliki. Seakan-akan—wallāhu a‘lam—ia merasakan kesedihan karena utangnya belum dilunasi. Ia tidak bisa merasakan kebahagiaan dengan sempurna, tidak lapang, dan tidak sepenuhnya menikmati kenikmatan, karena masih memiliki tanggungan utang. Oleh karena itu, kami mengatakan: wajib bagi ahli waris untuk segera melunasi utangnya.” (Syarh Riyadh Ash-Shalihin, 4:553)Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata bahwa yang dimaksud dari penjelasan ini adalah keadaan “ruh yang tergantung karena utang” tidak berarti ia sedang disiksa di neraka. Akan tetapi, maksud “tergantung” adalah ruh tersebut tertahan dari sebagian kebaikan, kenikmatan, dan kelapangan. Seandainya tidak ada utang, niscaya ia akan merasakan kenikmatan tersebut. Inilah yang dipahami dari dua penjelasan sebelumnya dari As-Suyuthi dan Ibnu ‘Utsaimin.Seorang mayit bisa saja meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya, atau bisa juga ia tidak lalai dalam berutang (yakni berutang dengan cara yang benar). Namun, dalam kedua keadaan ini, ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut sampai utangnya dilunasi, baik dari harta peninggalannya maupun dari selainnya. Oleh karena itu, mayoritas ulama menegaskan bahwa keterkaitan ruh dengan utang berlaku secara umum, baik si mayit meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi utangnya atau tidak.Dengan demikian, hadits ini menunjukkan dorongan kuat bagi ahli waris untuk segera melunasi utang si mayit, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dalam Nail Al-Authar, 4:30, dan ini juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.Baca juga: Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya Dari penjelasan para ulama, dapat diringkas beberapa poin penting:Ruhnya tidak bebas sepenuhnyaMaksud “tergantung” adalah ruh seorang mukmin tertahan dari sebagian kenikmatan dan kedudukan mulia di alam kubur. Ia belum mendapatkan kelapangan yang sempurna sebagaimana mestinya.Bukan berarti pasti diazabKondisi ini tidak otomatis berarti ia disiksa di neraka. Namun, ia mengalami semacam “penahanan” dari kenikmatan yang seharusnya bisa ia rasakan jika tidak memiliki utang.Berlaku umum menurut mayoritas ulamaBaik ia meninggalkan harta untuk melunasi utang atau tidak, selama utangnya belum diselesaikan, maka ruhnya tetap terkait dengan utang tersebut.Utang tetap menjadi tanggungan setelah matiKematian tidak menghapus utang. Ia tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan—baik dari harta peninggalan, bantuan ahli waris, atau orang lain yang melunasinya.Dorongan kuat untuk segera melunasi utangHadits ini menjadi peringatan keras:Bagi yang hidup: jangan meremehkan utang.Bagi ahli waris: segera melunasi utang si mayit.Bagi masyarakat: dianjurkan membantu melunasi utang kaum muslimin.Baca juga: Allah akan Menolong Orang yang Berutang PenutupUtang bukan hanya soal angka, tetapi soal amanah. Seseorang bisa saja rajin ibadah, tetapi masih terhalang sebagian kenikmatan karena utang yang belum terselesaikan. Karena itu, sikap terbaik adalah:berhati-hati dalam berutang,berniat kuat untuk melunasi,dan menyegerakan pembayaran sebelum ajal datang.Semoga Allah membebaskan kita dari lilitan utang dan memberikan kelapangan di dunia serta akhirat.Baca juga: Doa Agar Mudah Melunasi Utang Sepenuh Gunung Referensi: Fatwa Islamqa, no. 590774 —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsahli waris dan utang bahaya utang bayar utang hadits tentang utang hukum utang islam hutang dalam islam kehidupan alam kubur melunasi utang nasihat islam ruh tergantung utang solusi utang solusi utang riba utang utang dalam islam utang piutang

Rahasia di Balik Cinta Mendalam Para Ulama kepada Ibnu Taimiyah – Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf

Semoga Allah membalas kebaikan Anda, Fadhilatul Ustadz Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf. Ada dua hal yang menarik perhatian kita ketika menelaah perjalanan hidup Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pertama, seluruh manusia sepakat dalam menghormati dan memuliakan Syaikhul Islam, bahkan hingga orang-orang yang menyelisihinya dan menentangnya. Adapun yang kedua, kita melihat bahwa para pencinta Syaikhul Islam, baik murid-murid beliau secara langsung di masa itu, maupun murid-muridnya secara historis yang keberadaan mereka terus berlanjut hingga hari ini. Kita melihat sebuah fenomena: seseorang bisa jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah. Bahkan dalam banyak biografi ulama, ada ungkapan yang berulang-ulang disebut, yaitu bahwa hampir tidak ada seorang pun yang condong kepada Ibnu Taimiyah melainkan ia akan mencintainya. Ungkapan ini sering disebut dalam kitab-kitab biografi: “Ia adalah seorang yang mencintai Ibnu Taimiyah.” Bahkan sebagian mereka mengatakan, “Ia diuji karena kecintaannya kepada Ibnu Taimiyah.” Apa rahasia di balik rasa cinta yang kuat antara beliau dan para muridnya, baik muridnya langsung maupun muridnya secara historis? Adapun yang ingin saya tanyakan kepada Anda: Seberapa besar ruang yang ditempati Ibnu Taimiyah di hati Anda? Apakah Anda pun telah jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah? Adapun saya, selain pengabdian saya dalam menjaga Sunnah Nabawiyah, sebagai kalian ketahui, saya juga mendalami ilmu rijal (kritik perawi) dan biografi ulama. Saya pun telah menelaah puluhan ribu biografi ulama yang hidup setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan saya bersumpah, sebagaimana Adz-Dzahabi rahimahullah pernah bersumpah di antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim), bahwa saya tidak pernah melihat dan tidak pula mendengar seorang pun di dunia ini—setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang keberaniannya, jihadnya, dan luas ilmunya setanding dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau adalah sosok ulama rabbani yang sesungguhnya, seorang ulama mujahid dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Muqaddam, saya pun telah jatuh cinta pada sosok ini, sebagaimana ribuan orang telah lebih dahulu mencintainya sebelum saya Lihatlah Jamaluddin Al-Mizzi rahimahullah. Beliau lebih senior daripada Ibnu Taimiyah. Saya tidak bilang “lebih besar” darinya, tapi usianya lebih tua daripada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-Mizzi rahimahullah lahir pada tahun 654 H. Lalu Abul Qasim Al-Birzali lahir pada tahun 661 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—maaf—Al-Mizzi lahir tahun 654 H, sedangkan Syaikhul Islam lahir tahun 661 H. Lalu Syamsuddin Adz-Dzahabi lahir tahun 673 H. Jadi, yang paling senior di antara mereka adalah Jamaluddin Al-Mizzi. Tahun wafat mereka, sebagaimana telah diketahui, yang pertama wafat adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada tahun 728 H. Benar, tahun 728 H. Setelah itu, Al-Birzali pada tahun 739 H, disusul Al-Mizzi tahun 742 H, kemudian Adz-Dzahabi pada tahun 748 H. Dahulu Tajuddin As-Subki pernah berkata bahwa Abul Abbas bin Taimiyah telah memberi kemudaratan yang besar kepada persahabatan mereka (Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, dan Al-Barzali). Tajuddin As-Subki, ayahnya adalah seorang yang sangat mulia, yaitu Taqiyuddin As-Subki. Namun Tajuddin As-Subki tidak seperti ayahnya, meskipun Adz-Dzahabi sangat memperhatikannya dan ia termasuk salah satu muridnya yang paling unggul. Namun sayangnya, ia bersikap sangat tidak santun kepada gurunya, Adz-Dzahabi. Ia bahkan berkata bahwa tidak boleh membaca kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Padahal, isi kitabnya sendiri, yaitu Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, sebagian besarnya diambil dari kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Penyebab perselisihan ini, seperti yang sudah umum diketahui, adalah masalah akidah. Sebab, ikatan persahabatan yang luar biasa antara Jamaluddin Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Abul Qasim Al-Birzali, merupakan persahabatan yang sangat kuat. Mereka adalah representasi dari arus perubahan (ishlah) pada masa itu. Sebuah gerakan besar yang memerangi praktik khurafat, yang dibuat-buat, dan berbagai penyimpangan yang saat itu telah merebak di Mesir dan Syam. Seperti pengultusan guru, serta pemberian sesaji kepada batu, kuburan, dan sebagainya. Mereka melawan penyimpangan ini secara totalitas, hingga mereka pun disakiti karenanya. Bahkan Taqiyuddin As-Subki, ketika beliau menjabat sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Hakim) madzhab Syafi’i di wilayah Syam, pada tahun 739 H, beliau bercerita: “Beberapa orang mendatangi saya pada malam hari dan berkata, ‘Anda harus mencopot Jamaluddin Al-Mizzi dari Darul Hadits Al-Asyrafiyah. Dia bukanlah seorang yang bermazhab Syafi’i, padahal syaratnya harus seorang yang bermazhab Syafi’i.’ Mereka berkata: ‘Al-Mizzi hanya formalitas saja bermadzhab Syafi’i, padahal aslinya dia pengikut Ibnu Taimiyah.’” Maka As-Subki pun menjawab, “Demi Allah, aku katakan pada mereka…” “Demi Allah, sekiranya Ad-Daraquthni masih hidup, niscaya ia akan merasa sungkan untuk mengajar di posisi Al-Mizzi. Bagaimana mungkin aku mencopot orang sekaliber dia dari lembaga itu?” Taqiyuddin As-Subki memang sosok yang sangat adil dan bijaksana dalam menilai sesuatu. Intinya, Adz-Dzahabi sempat tidak diperbolehkan mengajar di banyak pusat studi hadits karena kedekatan haluannya dengan Ibnu Taimiyah. Padahal, seperti yang kalian tahu, secara administratif, Al-Birzali, Adz-Dzahabi, dan Jamaluddin Al-Mizzi memang berstatus sebagai pengikut madzhab Syafi’i. Namun, akidah mereka adalah akidah salafiyah yang dikenal, yang dalam hal itu mereka mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berbicara tentang Ibnu Taimiyah, saya ingin menceritakan satu momen luar biasa dalam perjalanan hidup beliau. Saat berlangsungnya Perang Irak-Iran dahulu, saya menulis sebuah risalah penelitian yang kemudian tersebar luas—alhamdulillah—pada waktu itu. Saat pemerintah mulai melatih para pelajar untuk menggunakan senjata, saya bercerita kepada mereka sebagai bentuk meneladani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Saya menulis artikel berjudul “Dari Mihrab Ilmu menuju Medan Pertempuran” yang mengulas sisi perjuangan fisik Ibnu Taimiyah. Artikel itu dimuat di majalah Al-Risalah Al-Islamiyah, seingat saya sekitar tahun 1983. Duh, demi Allah, saya agak lupa kapan persisnya waktu itu. Di sana saya memaparkan keteguhan sikap Ibnu Taimiyah ketika Sultan Ghazan dari bangsa Mongol datang hendak menginvasi wilayah Syam dan Mesir. Faktanya, pasukan Mongol saat itu sudah berkemah di dekat Damaskus. Sayangnya, pasukan koalisi Mesir dan Syam mengalami kekalahan dalam perang tersebut, tepatnya pada Peristiwa Wadi Al-Khaznadar tahun 699 H. Syaikhul Islam terus memompa semangat salah satu panglima Mamluk saat itu, yaitu Panglima Arjuwash. Ketika sang panglima bertahan di dalam benteng, beliau pun turut bertahan bersamanya. Ibnu Taimiyah melatih para ahli hadits dengan menggunakan sasaran panah, beliau memasangkan bagi mereka sasaran-sasaran itu, mengajari mereka teknik memanah, hingga cara bertarung dengan pedang, hingga Benteng Damaskus tetap aman dan tidak berhasil ditembus oleh Mongol. Padahal, pasukan Mongol saat itu sudah berhasil merangsek masuk ke wilayah pemukiman Dair Al-Maqadisah (pemukiman ulama seperti Abdul Ghani dan Al-Muwaffaq Al-Maqdisi) yang merupakan basis penganut madzhab Hambali di Syam. Pasukan Mongol melakukan perusakan hebat di Damaskus. Dalam situasi genting itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pergi menemui Sultan Ghazan secara langsung. Salah satu saksi mata dalam pertemuan bersejarah itu adalah An-Nuwairi, penulis kitab Nihayatul Arab fi Fununil Adab. Beliau wafat tahun 732 H. An-Nuwairi menceritakan bahwa Syaikhul Islam berbicara dengan sangat tegas di hadapan Sultan Mongol tersebut, sampai-sampai kami yang mendampingi beliau mulai merapikan pakaian kami, karena khawatir darah akan muncrat mengenai pakaian kami. Kami berpikir penguasa zalim ini akan segera bangkit dan memenggal leher beliau. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya: “Wahai Sultan, ayah dan kakekmu dahulu adalah orang kafir!” —maksudnya Hulagu dan Tolui. Jadi, kakek (buyutnya) Hulagu, dan ayahnya Hulagu adalah Tolui, sedangkan Abaqa adalah putra Hulaqu (kakek dari Ghazan). Sedangkan Mahmud Ghazan ini mengaku telah memeluk Islam. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya, “Engkau mengaku Muslim, tapi engkau melakukan kerusakan yang begitu keji di negeri ini!” An-Nuwairi berkisah bahwa saking berwibawanya Syaikhul Islam, sang Sultan tidak berdaya untuk membalas ucapan itu. Setelah itu, Mongol menguasai wilayah tersebut, Syaikhul Islam berangkat ke Mesir dan berbicara langsung kepada para penguasa di sana, karena saat itu wilayah Syam berada di bawah otoritas Mamluk Mesir. Beliau berkata kepada mereka, “Kalian harus memilih: membela eksistensi Islam di negeri Syam, atau kami akan melengserkan kalian—karena kalian tidak mampu melakukannya—atau kalian segera mempersiapkan pasukan-pasukan.” Beliau terus mendesak perkara ini hingga akhirnya para pemimpin Mesir memenuhi seruannya dan segera bergerak. Pasukan Ghazan pun kembali datang pada tahun 701 H. Tepatnya dua tahun setelah peristiwa tersebut. Syaikhul Islam berangkat bersama para ahli hadits dan murid-muridnya untuk terjun langsung ke medan perang, yang saat itu terjadi di bulan Ramadhan. Pasukan pun berbaris. Ketika itu Syaikhul Islam membawa kurma di tangannya, beliau berikan kepada pasukan untuk berbuka puasa. Beliau berseru pada mereka, “Berbukalah kalian, karena berbuka akan menambah kekuatan kalian!” Beliau melakukannya berdasarkan penafsiran terhadap hadits Abu Sa’id Al-Khudri saat peristiwa Fathu Makkah. Ketika pertempuran hendak dimulai, beliau memacu kudanya berkeliling di antara para panglima, seraya berkata: “Berperanglah! ​​Demi Allah, sungguh kalian pasti akan menang!” Para panglima berkata, “Ucapkanlah: Insya Allah!” Beliau menjawab, “Aku mengucapkannya sebagai bentuk kepastian (tahqiq), bukan sekadar kemungkinan (ta’liq), karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan kemenangan bagi hamba-hamba-Nya!” Maka terjadilah kekalahan telak bagi pasukan Ghazan dalam Perang Syaqhab yang masyhur itu. Sebuah kemenangan yang tak lepas dari peran besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau bersama para ahli hadits dan ahli fikih terjun berperang bersama dengan tentara. Orang-orang Mesir berkata kepadanya: “Kemarilah, berperanglah bersama kami.” Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya yang sesuai sunnah, seseorang berjuang bersama kaumnya. Aku berjuang di barisan penduduk Syam bersama kalian.” Setelah itu, Syaikhul Islam menanggung berbagai gangguan dari pihak-pihak yang kontra, akibat kemunduran umat, juga penindasan dan kezaliman yang menimpa umat kala itu, serta karena keberaniannya menyuarakan kebenaran, beliau pun harus mendekam di penjara, mulai dari benteng di Iskandariyah (kawasan Bab Syarq), serta di benteng di Kairo, hingga akhir hayatnya di benteng Damaskus. Ibnu Katsir—yang menikahi Zainab, putri gurunya sendiri (Al-Mizzi)—bercerita: “Dengan sebab kedudukan pamanku, Abu Al-Hajjaj (Al-Mizzi), aku dapat masuk ke dalam ruangan tempat Syaikhul Islam dipenjara.” Saat itu, mereka memutus dari beliau akses terhadap kertas dan pena, dan tidak mengizinkan beliau untuk menulis. Maka tidak ada lagi yang beliau lakukan selain terus membaca Al-Qur’an. Beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 80 kali di hari-hari terakhirnya. Khataman terakhir beliau pun kemudian disempurnakan oleh salah seorang qari setelah beliau wafat. Ibnu Katsir mengenang, “Aku masuk menemuinya, lalu mencium di antara kedua matanya.” Ketika itu, seluruh penduduk Damaskus keluar rumah. Laki-laki, perempuan, tua maupun muda, untuk mengiringi jenazah imam besar ini. Maka benar dan terbuktilah ucapan para ulama yang mulia: “Katakanlah kepada para ahli bid’ah: antara kami dan kalian adalah hari jenazah.” Lihatlah bagaimana orang-orang mengantar kepergian ulama paling agung yang pernah dikenal umat manusia pada zaman itu. Itulah sosok Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang telah mewariskan kepada kita hampir seribu karya tulis, dan menghabiskan seluruh umurnya untuk berjuang. Ketika beliau membacakan kitab Aqidah Wasithiyah karyanya dan berhasil mematahkan argumentasi lawan hingga membuat mereka terpojok, Jamaluddin Al-Mizzi sendiri—seorang syaikh yang berwibawa—keluar dan duduk di Masjid Umayyah, beliau membaca dari kitab Shahih Al-Bukhari, serta kitab Khalqu Af’alil ‘Ibad, sebagai bentuk bantahan terhadap mereka. Mereka berkata, “Syaikh Al-Mizzi sengaja membacakan itu hanyalah untuk membungkam kami.” Mengingat saat itu bukan jadwal rutin kajian kitab Shahih Al-Bukhari, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk unjuk kemenangan, sehingga mereka pun memenjarakan Al-Mizzi. Ketika itu, Syaikhul Islam dengan segala keberaniannya langsung mendatangi penjara dan mengeluarkan Al-Mizzi dengan tangannya sendiri. Beliau sama sekali tidak gentar kepada penguasa mana pun kala itu. Maka Ketua Hakim mazhab Syafi’i pun bersumpah akan mundur dari jabatannya, bahkan sampai bersumpah cerai dan memerdekakan budak jika Al-Mizzi tidak kembali ke penjara, ia akan mengundurkan diri dan menceraikan istrinya. Mereka memohon agar Al-Mizzi sudi kembali ke penjara sekadar satu-dua jam (agar sumpah tersebut gugur), barulah setelah itu beliau dibebaskan. Begitulah sejarah mencatatnya. Ketika Jamaluddin Al-Mizzi wafat pada tahun 742 H, Al-Hafizh Ibnu Katsir memerintahkan pengikut dan kerabatnya agar kelak ia dimakamkan di samping gurunya, Al-Mizzi. Dan subhanallah, ketika pemerintah Turki Utsmani meratakan area pemakaman untuk pembangunan Universitas Damaskus, semua bangunan makam dihancurkan, kecuali satu makam yang tetap berdiri kokoh, yaitu makam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang masih tetap berdiri di area Universitas Damaskus, di negeri Syam. Begitu pula dengan istri Jamaluddin Al-Mizzi, beliau adalah seorang ulama wanita yang sangat mulia. Saya pun memiliki manuskrip kitab Tahdzibul Kamal yang berisi tulisan tangan asli dari Ibnu Katsir, istrinya (Zainab), serta Al-Mizzi sendiri. Tulisan tangan mereka semua tertera pada naskah yang dahulu dibacakan di hadapan Jamaluddin Al-Mizzi. Naskah itu ditulis tangan oleh beliau sendiri, dan saya sudah menelaahnya, alhamdulillah. Di antaranya, sebanyak 87 juz dari Tahdzib Al-Kamal, yang terdiri dari 255 juz yang ditulis langsung dengan tangan Al-Mizzi sendiri. Itu adalah naskah asli milik beliau yang di dalamnya tertera catatan riwayat pendengaran (sama’at) dan pembacaan naskah (qira’at) dari ribuan. Maaf, maksud saya puluhan ulama di masa itu yang pernah mempelajari kitab yang agung ini, yang seumur hidup saya, belum pernah saya mencintai sebuah kitab melebihi kecintaan saya pada kitab ini. Saya pun belum pernah mencurahkan perhatian pada suatu karya, sebesar perhatian saya pada kitab yang luar biasa ini. Setiap kali saya menelaah satu per satu biografi di dalamnya, saya merasa seolah-olah sedang menulis riset tentang tokoh maupun ulama yang sedang saya teliti biografinya tersebut. Terima kasih banyak. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. ===== جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا فَضِيلَةَ الْأُسْتَاذِ الدُّكْتُورِ بَشَّار عَوَّاد مَعْرُوف يَلْفِتُ نَظَرَنَا حِينَمَا نُطَالِعُ سِيرَةَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَمْرَانِ الْأَوَّلُ اجْتِمَاعُ النَّاسِ كُلِّهِمْ عَلَى تَقْدِيرِ وَاحْتِرَامِ شَيْخِ الْإِسْلَامِ حَتَّى الْمُخَالِفِينَ لَهُ وَالْخُصُومِ الْأَمْرُ الثَّانِي عَلَى الْجِهَةِ الْأُخْرَى نُلَاحِظُ فِيهِ أَنَّ أَوْلِيَاءَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَيَعْنِي مُحِبِّيهِ سَوَاءً كَانُوا التَّلَامِذَةَ الْمُبَاشِرِينَ أَوْ التَّلَامِذَةَ التَّارِيخِيِّينَ الَّذِينَ يَمْتَدُّ وُجُودُهُمْ إِلَى الْيَوْمِ نُلَاحِظُ ظَاهِرَةَ الْوُقُوعِ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ حَتَّى نَرَى فِي تَرَاجِمِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ عِبَارَةً تَتَرَدَّدُ كَثِيرًا جِدًّا يَعْنِي وَمَفِيش حَدّ يُحِبُّ ابْنَ تَيْمِيَّةَ يَعْنِي وَيَمِيلُ إِلَيْهِ كَاع بَسْ دَهْ دَائِمًا تُقَالُ فِي التَّرْجَمَةِ وَكَانَ مُحِبًّا لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ وَابْتُلِيَ بِسَبَبِ حُبِّهِ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ إِيهْ سِرُّ هَذِهِ الْعَاطِفَةِ الشَّدِيدَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ تَلَامِذَتِهِ سَوَاءً الْحَقِيقِيِّينَ الْمُبَاشِرِينَ أَوِ التَّارِيخِيِّينَ؟ الَّذِي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ فَضِيلَتَكُمْ عَنْهُ: مَا هِيَ الْمِسَاحَةُ الَّتِي يَحْتَلُّهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي قَلْبِكُمْ؟ وَهَلْ وَقَعْتُمْ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ؟ أَنَا يَعْنِي إِلَى جَانِبِ كَوْنِي مِنْ خَدَمَةِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنِّي كَمَا تَعْرِفُونَ مُخْتَصٌّ بِعِلْمِ الرِّجَالِ وَالتَّرَاجِمِ وَقَدْ قَرَأْتُ سِيَرَ عَشَرَاتِ الْأُلُوفِ مِنَ الْعُلَمَاءِ بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَأَحْلِفُ كَمَا حَلَفَ الذَّهَبِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ عَلَى أَنَّنِي لَا رَأَيْتُ وَلَا سَمِعْتُ إِنْسَانًا فِي الدُّنْيَا بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّجَاعَةِ وَفِي الْجِهَادِ وَفِي الْعِلْمِ مِثْلَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَانَ عَالِمًا رَبَّانِيًّا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَعَالِمًا مُجَاهِدًا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَكَمَا تَفَضَّلَ الْعَلَّامَةُ الشَّيْخُ الْمُقَدَّمُ فَإِنِّي وَقَعْتُ فِي حُبِّ هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي وَقَعَ فِي حُبِّهِ قَبْلِي آلَافٌ مُؤَلَّفَةٌ انْظُرُوا إِلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَهُوَ أَسَنُّ مِنِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ لَا أَقُولُ أَكْبَرَ مِنْهُ هُوَ أَسَنُّ مِنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْمِزِّيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وُلِدَ سَنَةَ ٦٥٤ وَالْبِرْزَالِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيُّ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَفْوًا ٦٥٤ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَوَفَيَاتُهُمْ كَمَا هِيَ مَعْلُومَةٌ تُوُفِّيَ أَوَّلُهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ سَنَةَ ٧٢٨ نَعَمْ ٧٢٨ وَبَعْدَ ذَلِكَ الْبِرْزَالِيُّ سَنَةَ ٧٣٩ ثُمَّ الْمِزِّيُّ ٧٤٢ ثُمَّ الذَّهَبِيُّ سَنَةَ ٧٤٨ كَانَ السُّبْكِيُّ يَقُولُ هَذِهِ الرُّفْقَةُ أَضَرَّ بِهَا كَثِيرًا أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ تَيْمِيَّةَ هَذَا السُّبْكِيُّ أَبُوهُ رَجُلٌ فَاضِلٌ جِدًّا تَقِيُّ الدِّينِ هُوَ لَيْسَ كَأَبِيهِ مَعَ أَنَّ الذَّهَبِيَّ كَانَ يُدَلِّلُهُ وَكَانَ مِنْ أَنْجَبِ تَلَامِذَتِهِ لَكِنْ مَعَ الْأَسَفِ أَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي أَسَاءَ مَعَ شَيْخِهِ الذَّهَبِيِّ إِسَاءَةً بَالِغَةً حَتَّى قَالَ إِنَّهُ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ فِي كِتَابِهِ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ مَعَ أَنَّ كِتَابَهُ فِي الطَّبَقَاتِ الْكُبْرَى مَأْخُوذٌ جُلُّهُ مِنْ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ لِلذَّهَبِيِّ وَهَذَا سَبَبُهُ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ الْعَقَائِدُ لِأَنَّ هَذِهِ الرُّفْقَةَ الْعَظِيمَةَ الَّتِي كَانَتْ بَيْنَ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَبَيْنَ الذَّهَبِيِّ وَبَيْنَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَبِي الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيِّ كَانَتْ رُفْقَةً كَبِيرَةً هُمْ كَانُوا يُمَثِّلُونَ التَّيَّارَ الْإِصْلَاحِيَّ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ التَّيَّارَ الْعَظِيمَ الَّذِي حَارَبَ الشَّعْبَذَةَ وَالْمُمَهْرِقَاتِ وَالْأَشْيَاءَ الْكَثِيرَةَ الَّتِي كَانَتْ قَدِ انْتَشَرَتْ فِي بِلَادِ مِصْرَ وَبِلَادِ الشَّامِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ مِنْ تَقْدِيْسِ الْأَشْيَاخِ وَتَقْدِيمِ النُّذُورِ إِلَى الصُّخُورِ وَإِلَى الْقُبُورِ وَمَا غَيْرِهَا وَقَدْ حَارَبُوا هَذَا الِاتِّجَاهَ حَرْبًا شَعْوَاءَ وَأُوذُوا بِسَبَبِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ تَقِيَّ الدِّينِ السُّبْكِيَّ لَمَّا جَاءَ قَاضِيًا لِقُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ فِي بِلَادِ الشَّامِ سَنَةَ ٧٣٩ يَقُولُ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّاسُ فِي اللَّيْلِ وَقَالُوا: عَلَيْكَ أَنْ تَعْزِلَ جَمَالَ الدِّينِ الْمِزِّيَّ مِنْ دَارِ الْحَدِيثِ الْأَشْرَفِيَّةِ هَذَا لَيْسَ شَافِعِيًّا وَشَرْطُهَا أَنْ يَكُونَ شَافِعِيًّا قَالَ لَهُ: هَذَا شَافِعِيٌّ بِالِاسْمِ هَذَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ فَقَالَ: وَاللَّهِ قُلْتُ لَهُمْ وَاللَّهِ لَوْ عَاشَ الدَّارَقُطْنِيُّ لَاسْتَحْيَا أَنْ يُدَرِّسَ فِي مَكَانِهِ كَيْفَ أَعْزِلُهُ مِنْ هَذِهِ الدَّارِ؟ هَذَا كَانَ رَجُلًا مُنْصِفًا وَعَاقِلًا حَقِيقَةً تَقِيُّ الدِّينِ السُّبْكِيُّ الْمُهِمُّ أَنَّ الذَّهَبِيَّ حُرِمَ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ دُورِ الْحَدِيثِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مِنْ هَذَا التَّوَجُّهِ مَعَ أَنَّهُ تَعْرِفُونَ يَعْنِي مِنَ النَّاحِيَةِ النَّظَرِيَّةِ كَانُوا الْبِرْزَالِيُّ وَالذَّهَبِيُّ وَجَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ كَانُوا شَوَافِعَ يَعْنِي بِالِاسْمِ يَعْنِي كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ لَكِنْ عَقِيدَتُهُمْ هِيَ الْعَقِيدَةُ السَّلَفِيَّةُ الْمَعْرُوفَةُ الَّتِي اتَّبَعُوا فِيهَا شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَذْكُرُ لَكُمْ مَوْقِفًا وَاحِدًا عَظِيمًا مِنْ مَوَاقِفِهِ وَأَنَا فِي أَثْنَاءِ الْحَرْبِ الْعِرَاقِيَّةِ الْإِيرَانِيَّةِ كَتَبْتُ بَحْثًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَانْتَشَرَ انْتِشَارًا بِحَمْدِ اللَّهِ كَبِيرًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ حِينَمَا بَدَأَتِ الدَّوْلَةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُدَرِّبُ الطَّلَبَةَ عَلَى السِّلَاحِ وَقُلْتُ لَهُمْ تَأَسِّيًا بِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَتَبْتُ مَقَالًا اسْمُهُ: مِنْ مِحْرَابِ الْعِلْمِ إِلَى مَيْدَانِ الْقِتَالِ فِي سِيرَةِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْجِهَادِيَّةِ نَشَرْتُهُ فِي الرِّسَالَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ أَظُنُّ سَنَةَ ١٩٨٣ أَوْ مَا عَادَ وَاللَّهِ فِي ذِهْنِي يَعْنِي فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بَيَّنْتُ فِيهِ مَوْقِفَهُ الْعَظِيمَ مِنْ حِينَمَا قَدِمَ السُّلْطَانُ غَازَانُ يُرِيدُ الْمَغُولِيُّ يُرِيدُ بِلَادَ الشَّامِ وَالْبِلَادَ الْمِصْرِيَّةَ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّهُ عَسْكَرَ بِالْقُرْبِ مِنْ دِمَشْقَ وَانْكَسَرَتِ الْجُيُوشُ الْمِصْرِيَّةُ وَالشَّامِيَّةُ فِي تِلْكَ الْحَرْبِ مَعَ الْأَسَفِ فِي وَقْعَةِ الْخَزْنَدَارِ سَنَةَ ٦٩٩ هِجْرِيَّة وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ظَلَّ يُشَجِّعُ أَحَدَ قُوَّادِ الْمَمَالِيكِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَهُوَ الْقَائِدُ أَرْجُوَاشُ حِينَ صَمَدَ بِالْقَلْعَةِ وَصَمَدَ هُوَ مَعَهُ وَكَانَ يُدَرِّبُ أَهْلَ الْحَدِيثِ بِالْأَمَاجَاتِ يَنْصِبُ لَهُمُ الْأَمَاجَاتِ وَيُعَلِّمُهُمُ الرَّمْيَ رَمْيَ السِّهَامِ وَالضَّرْبَ بِالسُّيُوفِ إِلَى أَنْ سَلِمَتِ الْقَلْعَةُ قَلْعَةُ دِمَشْقَ وَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمَغُولُ أَنْ يَدْخُلُوهَا مَعَ أَنَّهُمْ هُمُ اسْتَطَاعُوا أَنْ يَدْخُلُوا إِلَى دَيْرِ الْمَقَادِسَةِ دَيْرِ عَبْدِ الْغَنِيِّ وَالْمُوَفَّقِ الْمَقْدِسِيِّ وَكَانَ دَيْرَ الْحَنَابِلَةِ الْمَعْرُوفِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَفَعَلُوا فِي دِمَشْقَ الْأَفَاعِيلَ وَقَدْ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لِمُقَابَلَةِ غَازَانَ وَكَانَ مِنَ الشَّاهِدِينَ عَلَى تِلْكَ الْمُقَابَلَةِ النُّوَيْرِيُّ تَعْرِفُونَهُ صَاحِبَ نِهَايَةِ الْأَرَبِ فِي فُنُوْنِ الْأَدَبِ الْمُتَوَفَّى سَنَةَ ٧٣٢ قَالَ: تَكَلَّمَ مَعَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ بِكَلَامٍ بَدَأْنَا نَحْنُ نُلَمْلِمُ بِثِيَابِنَا خَوْفًا مِنْ أَنْ يَنْتَشِرَ الدَّمُ عَلَى ثِيَابِنَا يَقُولُ لَنَا: سَيَقُومُ إِلَيْهِ هَذَا الطَّاغِيَةُ فَيَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ لَهُ: يَا سُلْطَانُ أَبُوكَ وَجَدُّكَ كَانَا كَافِرَيْنِ يَعْنِي هُولَاكُو وَتُوْلُوِي إِذًا هُوَ جَدُّهُ هُولَاكُو وَأَبُوهُ تُولِي أَوْ ابْنُ هُولَاكُو أَبَاقَا عَفْوًا ابْنُ هُولَاكُو وَهُوَ مَحْمُودُ غَازَانُ الَّذِي ادَّعَى أَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا قَالَ لَهُ: وَأَنْتَ تَدَّعِي الْإِسْلَامَ وَتَفْعَلُ هَذِهِ الْأَفَاعِيلَ فِي الْبِلَادِ يَقُولُ: مَا اسْتَطَاعَ هَذَا مِنْ شَجَاعَتِهِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَوْلَى مَغُولٌ عَلَى هَذِهِ الْبِلَادِ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ إِلَى الْبِلَادِ الْمِصْرِيَّةِ وَقَالَ لِحُكَّامِهَا وَكَانَتِ الشَّامُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تَابِعَةً لِمَمَالِيكِ مِصْرَ قَالَ لَهُمْ: إِمَّا أَنْ تُدَافِعُوا عَنْ بَيْضَةِ الْإِسْلَامِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَإِمَّا نَعْزِلَكُمْ أَنْتُمْ غَيْرُ قَادِرِينَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تُجَهِّزُوا الْجُيُوشَ وَظَلَّ يُلِحُّ فِي هَذِهِ الْقَضِيَّةِ حَتَّى اسْتَجَابَ لَهُ الْقَادَةُ الْمِصْرِيُّونَ وَتَوَجَّهُوا وَجَاءَتِ الْجُيُوشُ الْغَازَانِيَّةُ مَرَّةً أُخْرَى فِي سَنَةِ ٧٠١ يَعْنِي بَعْدَ ذَلِكَ بِسَنَتَيْنِ فَخَرَجَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَالْمُحَدِّثُونَ مَعَهُ طَلَبَةُ الْحَدِيثِ لِيَشْهَدُوا الْمَعْرَكَةَ وَكَانَتْ فِي رَمَضَانَ وَاصْطَفَّ الْجَيْشُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ يَحْمِلُ بِيَدِهِ التَّمْرَ يُفَطِّرُ الصَّائِمِينَ يَقُولُ لَهُم: أَفْطِرُوا إِنَّ الْفِطْرَ أَقْوَى لَكُمْ تَأَوُّلًا بِحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَحِينَ بَدَأَتْ أَرَادَتْ أَنْ تَبْدَأَ الْمَعْرَكَةُ كَانَ يَجُولُ بِفَرَسِهِ بَيْنَ الْأُمَرَاءِ يُقَوِّي يَقُولُ لَهُمْ قَاتِلُوا وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمَنْصُورُونَ يَقُولُونَ لَهُ الْأُمَرَاءُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ أَقُولُهَا تَحْقِيقًا لَا تَعْلِيقًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَدَ عِبَادَهُ بِالنَّصْرِ ثُمَّ كَانَتِ الْهَزِيمَةُ الشَّنِيعَةُ لِلْجُيُوشِ الْغَازَانِيَّةِ فِي وَقْعَةِ شَقْحَبَ الْمَشْهُورَةِ الَّتِي أَسْهَمَ فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَمَعَهُ الْمُحَدِّثُونَ وَالْفُقَهَاءُ كَانُوا يُقَاتِلُونَ مَعَ الْجَيْشِ قَالَ لَهُ الْمِصْرِيُّونَ: تَعَالَ قَاتِلْ مَعَنَا قَالَ: لَا إِنَّ السُّنَّةَ أَنْ يُقَاتِلَ الْإِنْسَانُ مَعَ قَوْمِهِ أَنَا أُقَاتِلُ مَعَ أَهْلِ الشَّامِ مَعَكُمْ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ بَعْدَ ذَلِكَ تَحَمَّلَ بِسَبَبِ مَا أُوذِيَ بِهِ مِنْ قِبَلِ الْآخَرِينَ بِسَبَبِ التَّخَلُّفِ وَبِسَبَبِ الضَّيْمِ وَالظُّلْمِ الَّذِي لَحِقَ بِالْأُمَّةِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَبِسَبَبِ جَهْرِهِ بِالْحَقِّ تَحَمَّلَ سِجْنًا هُنَا فِي الْقَلْعَةِ فِي الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي هَذِهِ فِي بَابِ شَرْقٍ وَفِي الْقَلْعَةِ فِي الْقَاهِرَةِ وَآخِرُ شَيْءٍ فِي الْقَلْعَةِ بِدِمَشْقَ قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ وَكَانَ مُتَزَوِّجًا مِنِ ابْنَةِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ زَيْنَبَ قَالَ: أَنَا بِجَاهِ عَمِّي أَبِي الْحَجَّاجِ اسْتَطَعْتُ أَنْ أَدْخُلَ إِلَى الْغُرْفَةِ الَّتِي كَانَ مَسْجُونًا فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَكَانُوا قَدْ قَطَعُوا عَنْهُ حَتَّى الْوَرَقَةَ وَالْأَقْلَامَ وَلَمْ يَسْمَحُوا لَهُ بِالْكِتَابَةِ فَمَا بَقِيَ لَهُ إِلَّا أَنْ يَتْلُوَ كِتَابَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَخَتَمَ ٨٠ خَتْمَةً فِي آخِرِ أَيَّامِهِ وَكَانَتِ الْخَتْمَةُ الْأَخِيرَةُ ثُمَّ أُكْمِلَتْ حِينَ تُوُفِّيَ أَكْمَلَهَا أَحَدُ الْقُرَّاءِ بَعْدَهُ يَقُولُ ابْنُ كَثِيرٍ: دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَقَبَّلْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَخَرَجَتْ دِمَشْقُ عَنْ بَكْرَةِ أَبِيهَا بِرِجَالِهَا وَنِسَائِهَا بِشِيبِهَا وَشُبَّانِهَا تُشَيِّعُ هَذَا الْإِمَامَ الْكَبِيرَ وَحَقَّ وَتَحَقَّقَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ الْأَجِلَّاءِ: قُولُوا لِأَهْلِ الْبِدَعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ يَوْمَ الْجَنَائِزِ كَيْفَ يَخْرُجُ النَّاسُ لِيُوَدِّعُوا أَعْظَمَ عَالِمٍ عَرَفَتْهُ الْبَشَرِيَّةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هَذَا هُوَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تَرَكَ لَنَا مَا يَقْرُبُ مِنْ أَلْفِ مُؤَلَّفٍ وَدَافَعَ… قَضَى حَيَاتَهُ كُلَّهَا يُدَافِعُ حِينَمَا قَرَأَ عَقِيدَتَهُ الْوَاسِطِيَّةَ وَتَغَلَّبَ عَلَى خُصُومِهِ وَأَحْرَجَهُمْ خَرَجَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ بِنَفْسِهِ وَهُوَ الشَّيْخُ الْوَقُورُ وَجَلَسَ فِي الْجَامِعِ الْأُمَوِيِّ يَقْرَأُ مِنْ صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ خَلْقِ أَفْعَالِ الْعِبَادِ رَدًّا عَلَيْهِمْ قَالَ أُولَئِكَ إِنَّمَا خَرَجَ الشَّيْخُ الْمِزِّيُّ أَرَادَ بِهَا أَنْ يُبَكِّتَنَا فِي هَذِهِ الْقِرَاءَةِ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ هُوَ مَوْعِدُ الْبُخَارِيِّ وَإِنَّمَا كَانَ انْتِصَارًا فَسَجَنُوهُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ مِنَ الشَّجَاعَةِ أَنْ ذَهَبَ إِلَى السِّجْنِ وَأَخْرَجَ الْمِزِّيَّ بِنَفْسِهِ مِنَ السِّجْنِ لَمْ يَعْرِفْ لَا حَاكِمًا وَلَا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ الْوَقْتِ فَحَلَفَ قَاضِي قُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ بِعَزْلِ نَفْسِهِ وَبِالطَّلَاقِ وَالْعَتَاقِ أَنَّهُ إِذَا مَا يَعُودُ الْمِزِّيُّ إِلَى السِّجْنِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ فَرَجَوْهُ بِأَنْ يَعُودَ فَقَطْ لِمُدَّةِ سَاعَةٍ سَاعَتَيْنِ وَيَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَكَذَا كَانَ وَحِينَ تُوُفِّيَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ ٦٤٢ (٧٤٢) أَمَرَ أَتْبَاعَهُ وَنَسِيبَهُ الْحَافِظُ ابْنُ كَثِيرٍ أَنْ يُدْفَنَ بِجَنْبِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ وَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَمَا هَدَمَ الْعُثْمَانِيُّونَ الْمَقَابِرَ حِينَ تَأْسِيسِ جَامِعَةِ دِمَشْقَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هُدِمَتْ جَمِيعُ الْأَمَاكِنِ إِلَّا قَبْرًا وَاحِدًا بَقِيَ قَائِمًا وَهُوَ قَبْرُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ الَّذِي لَازَالَ قَائِمًا فِي جَامِعَةِ دِمَشْقَ مِنْ بِلَادِ الشَّامِ وَكَذَلِكَ زَوْجَةُ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَكَانَتْ عَالِمَةً فَاضِلَةً وَأَنَا عِنْدِي فِي تَهْذِيبِ الْكَمَالِ خُطُوطُ ابْنِ كَثِيرٍ وَخَطُّ زَوْجَتِهِ زَيْنَبَ وَالْمِزِّيِّ وَخُطُوطُهُمْ كُلُّهَا مَوْجُودَةٌ عَلَى النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ تُقْرَأُ عَلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَهِيَ بِخَطِّهِ أَنَا وَقَفْتُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَمِنْهُ عَلَى ٨٧جُزْءًا مِنْ تَهْذِيبِ الْكَمَالِ الْمُتَكَوِّنِ مِنْ ٢٥٥ جُزْءًا بِخَطِّ الْمِزِّيِّ بِخَطِّهِ النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ مِلْكَهُ عَلَيْهَا السَّمَاعَاتُ وَالْقِرَاءَاتُ آلَافُ وَعَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ عَفْوًا عَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ الَّذِينَ قَرَأُوا هَذَا الْكِتَابَ الْعَظِيمَ الَّذِي مَا أَحْبَبْتُ كِتَابًا فِي حَيَاتِي كَحُبِّي لَهُ وَمَا اعْتَنَيْتُ بِكِتَابٍ فِي حَيَاتِي اعْتِنَائِي بِهَذَا الْكِتَابِ الْعَظِيمِ كُنْتُ فِي كُلِّ تَرْجَمَةٍ مِنْ تَرَاجِمِهِ أَشْعُرُ وَكَأَنَّنِي أَكْتُبُ بَحْثًا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ وَعَنْ هَذَا الشَّيْخِ الَّذِي أُحَقِّقُ تَرْجَمَتَهُ شُكْرًا جَزِيلًا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا

Rahasia di Balik Cinta Mendalam Para Ulama kepada Ibnu Taimiyah – Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf

Semoga Allah membalas kebaikan Anda, Fadhilatul Ustadz Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf. Ada dua hal yang menarik perhatian kita ketika menelaah perjalanan hidup Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pertama, seluruh manusia sepakat dalam menghormati dan memuliakan Syaikhul Islam, bahkan hingga orang-orang yang menyelisihinya dan menentangnya. Adapun yang kedua, kita melihat bahwa para pencinta Syaikhul Islam, baik murid-murid beliau secara langsung di masa itu, maupun murid-muridnya secara historis yang keberadaan mereka terus berlanjut hingga hari ini. Kita melihat sebuah fenomena: seseorang bisa jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah. Bahkan dalam banyak biografi ulama, ada ungkapan yang berulang-ulang disebut, yaitu bahwa hampir tidak ada seorang pun yang condong kepada Ibnu Taimiyah melainkan ia akan mencintainya. Ungkapan ini sering disebut dalam kitab-kitab biografi: “Ia adalah seorang yang mencintai Ibnu Taimiyah.” Bahkan sebagian mereka mengatakan, “Ia diuji karena kecintaannya kepada Ibnu Taimiyah.” Apa rahasia di balik rasa cinta yang kuat antara beliau dan para muridnya, baik muridnya langsung maupun muridnya secara historis? Adapun yang ingin saya tanyakan kepada Anda: Seberapa besar ruang yang ditempati Ibnu Taimiyah di hati Anda? Apakah Anda pun telah jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah? Adapun saya, selain pengabdian saya dalam menjaga Sunnah Nabawiyah, sebagai kalian ketahui, saya juga mendalami ilmu rijal (kritik perawi) dan biografi ulama. Saya pun telah menelaah puluhan ribu biografi ulama yang hidup setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan saya bersumpah, sebagaimana Adz-Dzahabi rahimahullah pernah bersumpah di antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim), bahwa saya tidak pernah melihat dan tidak pula mendengar seorang pun di dunia ini—setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang keberaniannya, jihadnya, dan luas ilmunya setanding dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau adalah sosok ulama rabbani yang sesungguhnya, seorang ulama mujahid dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Muqaddam, saya pun telah jatuh cinta pada sosok ini, sebagaimana ribuan orang telah lebih dahulu mencintainya sebelum saya Lihatlah Jamaluddin Al-Mizzi rahimahullah. Beliau lebih senior daripada Ibnu Taimiyah. Saya tidak bilang “lebih besar” darinya, tapi usianya lebih tua daripada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-Mizzi rahimahullah lahir pada tahun 654 H. Lalu Abul Qasim Al-Birzali lahir pada tahun 661 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—maaf—Al-Mizzi lahir tahun 654 H, sedangkan Syaikhul Islam lahir tahun 661 H. Lalu Syamsuddin Adz-Dzahabi lahir tahun 673 H. Jadi, yang paling senior di antara mereka adalah Jamaluddin Al-Mizzi. Tahun wafat mereka, sebagaimana telah diketahui, yang pertama wafat adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada tahun 728 H. Benar, tahun 728 H. Setelah itu, Al-Birzali pada tahun 739 H, disusul Al-Mizzi tahun 742 H, kemudian Adz-Dzahabi pada tahun 748 H. Dahulu Tajuddin As-Subki pernah berkata bahwa Abul Abbas bin Taimiyah telah memberi kemudaratan yang besar kepada persahabatan mereka (Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, dan Al-Barzali). Tajuddin As-Subki, ayahnya adalah seorang yang sangat mulia, yaitu Taqiyuddin As-Subki. Namun Tajuddin As-Subki tidak seperti ayahnya, meskipun Adz-Dzahabi sangat memperhatikannya dan ia termasuk salah satu muridnya yang paling unggul. Namun sayangnya, ia bersikap sangat tidak santun kepada gurunya, Adz-Dzahabi. Ia bahkan berkata bahwa tidak boleh membaca kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Padahal, isi kitabnya sendiri, yaitu Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, sebagian besarnya diambil dari kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Penyebab perselisihan ini, seperti yang sudah umum diketahui, adalah masalah akidah. Sebab, ikatan persahabatan yang luar biasa antara Jamaluddin Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Abul Qasim Al-Birzali, merupakan persahabatan yang sangat kuat. Mereka adalah representasi dari arus perubahan (ishlah) pada masa itu. Sebuah gerakan besar yang memerangi praktik khurafat, yang dibuat-buat, dan berbagai penyimpangan yang saat itu telah merebak di Mesir dan Syam. Seperti pengultusan guru, serta pemberian sesaji kepada batu, kuburan, dan sebagainya. Mereka melawan penyimpangan ini secara totalitas, hingga mereka pun disakiti karenanya. Bahkan Taqiyuddin As-Subki, ketika beliau menjabat sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Hakim) madzhab Syafi’i di wilayah Syam, pada tahun 739 H, beliau bercerita: “Beberapa orang mendatangi saya pada malam hari dan berkata, ‘Anda harus mencopot Jamaluddin Al-Mizzi dari Darul Hadits Al-Asyrafiyah. Dia bukanlah seorang yang bermazhab Syafi’i, padahal syaratnya harus seorang yang bermazhab Syafi’i.’ Mereka berkata: ‘Al-Mizzi hanya formalitas saja bermadzhab Syafi’i, padahal aslinya dia pengikut Ibnu Taimiyah.’” Maka As-Subki pun menjawab, “Demi Allah, aku katakan pada mereka…” “Demi Allah, sekiranya Ad-Daraquthni masih hidup, niscaya ia akan merasa sungkan untuk mengajar di posisi Al-Mizzi. Bagaimana mungkin aku mencopot orang sekaliber dia dari lembaga itu?” Taqiyuddin As-Subki memang sosok yang sangat adil dan bijaksana dalam menilai sesuatu. Intinya, Adz-Dzahabi sempat tidak diperbolehkan mengajar di banyak pusat studi hadits karena kedekatan haluannya dengan Ibnu Taimiyah. Padahal, seperti yang kalian tahu, secara administratif, Al-Birzali, Adz-Dzahabi, dan Jamaluddin Al-Mizzi memang berstatus sebagai pengikut madzhab Syafi’i. Namun, akidah mereka adalah akidah salafiyah yang dikenal, yang dalam hal itu mereka mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berbicara tentang Ibnu Taimiyah, saya ingin menceritakan satu momen luar biasa dalam perjalanan hidup beliau. Saat berlangsungnya Perang Irak-Iran dahulu, saya menulis sebuah risalah penelitian yang kemudian tersebar luas—alhamdulillah—pada waktu itu. Saat pemerintah mulai melatih para pelajar untuk menggunakan senjata, saya bercerita kepada mereka sebagai bentuk meneladani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Saya menulis artikel berjudul “Dari Mihrab Ilmu menuju Medan Pertempuran” yang mengulas sisi perjuangan fisik Ibnu Taimiyah. Artikel itu dimuat di majalah Al-Risalah Al-Islamiyah, seingat saya sekitar tahun 1983. Duh, demi Allah, saya agak lupa kapan persisnya waktu itu. Di sana saya memaparkan keteguhan sikap Ibnu Taimiyah ketika Sultan Ghazan dari bangsa Mongol datang hendak menginvasi wilayah Syam dan Mesir. Faktanya, pasukan Mongol saat itu sudah berkemah di dekat Damaskus. Sayangnya, pasukan koalisi Mesir dan Syam mengalami kekalahan dalam perang tersebut, tepatnya pada Peristiwa Wadi Al-Khaznadar tahun 699 H. Syaikhul Islam terus memompa semangat salah satu panglima Mamluk saat itu, yaitu Panglima Arjuwash. Ketika sang panglima bertahan di dalam benteng, beliau pun turut bertahan bersamanya. Ibnu Taimiyah melatih para ahli hadits dengan menggunakan sasaran panah, beliau memasangkan bagi mereka sasaran-sasaran itu, mengajari mereka teknik memanah, hingga cara bertarung dengan pedang, hingga Benteng Damaskus tetap aman dan tidak berhasil ditembus oleh Mongol. Padahal, pasukan Mongol saat itu sudah berhasil merangsek masuk ke wilayah pemukiman Dair Al-Maqadisah (pemukiman ulama seperti Abdul Ghani dan Al-Muwaffaq Al-Maqdisi) yang merupakan basis penganut madzhab Hambali di Syam. Pasukan Mongol melakukan perusakan hebat di Damaskus. Dalam situasi genting itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pergi menemui Sultan Ghazan secara langsung. Salah satu saksi mata dalam pertemuan bersejarah itu adalah An-Nuwairi, penulis kitab Nihayatul Arab fi Fununil Adab. Beliau wafat tahun 732 H. An-Nuwairi menceritakan bahwa Syaikhul Islam berbicara dengan sangat tegas di hadapan Sultan Mongol tersebut, sampai-sampai kami yang mendampingi beliau mulai merapikan pakaian kami, karena khawatir darah akan muncrat mengenai pakaian kami. Kami berpikir penguasa zalim ini akan segera bangkit dan memenggal leher beliau. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya: “Wahai Sultan, ayah dan kakekmu dahulu adalah orang kafir!” —maksudnya Hulagu dan Tolui. Jadi, kakek (buyutnya) Hulagu, dan ayahnya Hulagu adalah Tolui, sedangkan Abaqa adalah putra Hulaqu (kakek dari Ghazan). Sedangkan Mahmud Ghazan ini mengaku telah memeluk Islam. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya, “Engkau mengaku Muslim, tapi engkau melakukan kerusakan yang begitu keji di negeri ini!” An-Nuwairi berkisah bahwa saking berwibawanya Syaikhul Islam, sang Sultan tidak berdaya untuk membalas ucapan itu. Setelah itu, Mongol menguasai wilayah tersebut, Syaikhul Islam berangkat ke Mesir dan berbicara langsung kepada para penguasa di sana, karena saat itu wilayah Syam berada di bawah otoritas Mamluk Mesir. Beliau berkata kepada mereka, “Kalian harus memilih: membela eksistensi Islam di negeri Syam, atau kami akan melengserkan kalian—karena kalian tidak mampu melakukannya—atau kalian segera mempersiapkan pasukan-pasukan.” Beliau terus mendesak perkara ini hingga akhirnya para pemimpin Mesir memenuhi seruannya dan segera bergerak. Pasukan Ghazan pun kembali datang pada tahun 701 H. Tepatnya dua tahun setelah peristiwa tersebut. Syaikhul Islam berangkat bersama para ahli hadits dan murid-muridnya untuk terjun langsung ke medan perang, yang saat itu terjadi di bulan Ramadhan. Pasukan pun berbaris. Ketika itu Syaikhul Islam membawa kurma di tangannya, beliau berikan kepada pasukan untuk berbuka puasa. Beliau berseru pada mereka, “Berbukalah kalian, karena berbuka akan menambah kekuatan kalian!” Beliau melakukannya berdasarkan penafsiran terhadap hadits Abu Sa’id Al-Khudri saat peristiwa Fathu Makkah. Ketika pertempuran hendak dimulai, beliau memacu kudanya berkeliling di antara para panglima, seraya berkata: “Berperanglah! ​​Demi Allah, sungguh kalian pasti akan menang!” Para panglima berkata, “Ucapkanlah: Insya Allah!” Beliau menjawab, “Aku mengucapkannya sebagai bentuk kepastian (tahqiq), bukan sekadar kemungkinan (ta’liq), karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan kemenangan bagi hamba-hamba-Nya!” Maka terjadilah kekalahan telak bagi pasukan Ghazan dalam Perang Syaqhab yang masyhur itu. Sebuah kemenangan yang tak lepas dari peran besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau bersama para ahli hadits dan ahli fikih terjun berperang bersama dengan tentara. Orang-orang Mesir berkata kepadanya: “Kemarilah, berperanglah bersama kami.” Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya yang sesuai sunnah, seseorang berjuang bersama kaumnya. Aku berjuang di barisan penduduk Syam bersama kalian.” Setelah itu, Syaikhul Islam menanggung berbagai gangguan dari pihak-pihak yang kontra, akibat kemunduran umat, juga penindasan dan kezaliman yang menimpa umat kala itu, serta karena keberaniannya menyuarakan kebenaran, beliau pun harus mendekam di penjara, mulai dari benteng di Iskandariyah (kawasan Bab Syarq), serta di benteng di Kairo, hingga akhir hayatnya di benteng Damaskus. Ibnu Katsir—yang menikahi Zainab, putri gurunya sendiri (Al-Mizzi)—bercerita: “Dengan sebab kedudukan pamanku, Abu Al-Hajjaj (Al-Mizzi), aku dapat masuk ke dalam ruangan tempat Syaikhul Islam dipenjara.” Saat itu, mereka memutus dari beliau akses terhadap kertas dan pena, dan tidak mengizinkan beliau untuk menulis. Maka tidak ada lagi yang beliau lakukan selain terus membaca Al-Qur’an. Beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 80 kali di hari-hari terakhirnya. Khataman terakhir beliau pun kemudian disempurnakan oleh salah seorang qari setelah beliau wafat. Ibnu Katsir mengenang, “Aku masuk menemuinya, lalu mencium di antara kedua matanya.” Ketika itu, seluruh penduduk Damaskus keluar rumah. Laki-laki, perempuan, tua maupun muda, untuk mengiringi jenazah imam besar ini. Maka benar dan terbuktilah ucapan para ulama yang mulia: “Katakanlah kepada para ahli bid’ah: antara kami dan kalian adalah hari jenazah.” Lihatlah bagaimana orang-orang mengantar kepergian ulama paling agung yang pernah dikenal umat manusia pada zaman itu. Itulah sosok Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang telah mewariskan kepada kita hampir seribu karya tulis, dan menghabiskan seluruh umurnya untuk berjuang. Ketika beliau membacakan kitab Aqidah Wasithiyah karyanya dan berhasil mematahkan argumentasi lawan hingga membuat mereka terpojok, Jamaluddin Al-Mizzi sendiri—seorang syaikh yang berwibawa—keluar dan duduk di Masjid Umayyah, beliau membaca dari kitab Shahih Al-Bukhari, serta kitab Khalqu Af’alil ‘Ibad, sebagai bentuk bantahan terhadap mereka. Mereka berkata, “Syaikh Al-Mizzi sengaja membacakan itu hanyalah untuk membungkam kami.” Mengingat saat itu bukan jadwal rutin kajian kitab Shahih Al-Bukhari, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk unjuk kemenangan, sehingga mereka pun memenjarakan Al-Mizzi. Ketika itu, Syaikhul Islam dengan segala keberaniannya langsung mendatangi penjara dan mengeluarkan Al-Mizzi dengan tangannya sendiri. Beliau sama sekali tidak gentar kepada penguasa mana pun kala itu. Maka Ketua Hakim mazhab Syafi’i pun bersumpah akan mundur dari jabatannya, bahkan sampai bersumpah cerai dan memerdekakan budak jika Al-Mizzi tidak kembali ke penjara, ia akan mengundurkan diri dan menceraikan istrinya. Mereka memohon agar Al-Mizzi sudi kembali ke penjara sekadar satu-dua jam (agar sumpah tersebut gugur), barulah setelah itu beliau dibebaskan. Begitulah sejarah mencatatnya. Ketika Jamaluddin Al-Mizzi wafat pada tahun 742 H, Al-Hafizh Ibnu Katsir memerintahkan pengikut dan kerabatnya agar kelak ia dimakamkan di samping gurunya, Al-Mizzi. Dan subhanallah, ketika pemerintah Turki Utsmani meratakan area pemakaman untuk pembangunan Universitas Damaskus, semua bangunan makam dihancurkan, kecuali satu makam yang tetap berdiri kokoh, yaitu makam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang masih tetap berdiri di area Universitas Damaskus, di negeri Syam. Begitu pula dengan istri Jamaluddin Al-Mizzi, beliau adalah seorang ulama wanita yang sangat mulia. Saya pun memiliki manuskrip kitab Tahdzibul Kamal yang berisi tulisan tangan asli dari Ibnu Katsir, istrinya (Zainab), serta Al-Mizzi sendiri. Tulisan tangan mereka semua tertera pada naskah yang dahulu dibacakan di hadapan Jamaluddin Al-Mizzi. Naskah itu ditulis tangan oleh beliau sendiri, dan saya sudah menelaahnya, alhamdulillah. Di antaranya, sebanyak 87 juz dari Tahdzib Al-Kamal, yang terdiri dari 255 juz yang ditulis langsung dengan tangan Al-Mizzi sendiri. Itu adalah naskah asli milik beliau yang di dalamnya tertera catatan riwayat pendengaran (sama’at) dan pembacaan naskah (qira’at) dari ribuan. Maaf, maksud saya puluhan ulama di masa itu yang pernah mempelajari kitab yang agung ini, yang seumur hidup saya, belum pernah saya mencintai sebuah kitab melebihi kecintaan saya pada kitab ini. Saya pun belum pernah mencurahkan perhatian pada suatu karya, sebesar perhatian saya pada kitab yang luar biasa ini. Setiap kali saya menelaah satu per satu biografi di dalamnya, saya merasa seolah-olah sedang menulis riset tentang tokoh maupun ulama yang sedang saya teliti biografinya tersebut. Terima kasih banyak. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. ===== جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا فَضِيلَةَ الْأُسْتَاذِ الدُّكْتُورِ بَشَّار عَوَّاد مَعْرُوف يَلْفِتُ نَظَرَنَا حِينَمَا نُطَالِعُ سِيرَةَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَمْرَانِ الْأَوَّلُ اجْتِمَاعُ النَّاسِ كُلِّهِمْ عَلَى تَقْدِيرِ وَاحْتِرَامِ شَيْخِ الْإِسْلَامِ حَتَّى الْمُخَالِفِينَ لَهُ وَالْخُصُومِ الْأَمْرُ الثَّانِي عَلَى الْجِهَةِ الْأُخْرَى نُلَاحِظُ فِيهِ أَنَّ أَوْلِيَاءَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَيَعْنِي مُحِبِّيهِ سَوَاءً كَانُوا التَّلَامِذَةَ الْمُبَاشِرِينَ أَوْ التَّلَامِذَةَ التَّارِيخِيِّينَ الَّذِينَ يَمْتَدُّ وُجُودُهُمْ إِلَى الْيَوْمِ نُلَاحِظُ ظَاهِرَةَ الْوُقُوعِ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ حَتَّى نَرَى فِي تَرَاجِمِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ عِبَارَةً تَتَرَدَّدُ كَثِيرًا جِدًّا يَعْنِي وَمَفِيش حَدّ يُحِبُّ ابْنَ تَيْمِيَّةَ يَعْنِي وَيَمِيلُ إِلَيْهِ كَاع بَسْ دَهْ دَائِمًا تُقَالُ فِي التَّرْجَمَةِ وَكَانَ مُحِبًّا لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ وَابْتُلِيَ بِسَبَبِ حُبِّهِ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ إِيهْ سِرُّ هَذِهِ الْعَاطِفَةِ الشَّدِيدَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ تَلَامِذَتِهِ سَوَاءً الْحَقِيقِيِّينَ الْمُبَاشِرِينَ أَوِ التَّارِيخِيِّينَ؟ الَّذِي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ فَضِيلَتَكُمْ عَنْهُ: مَا هِيَ الْمِسَاحَةُ الَّتِي يَحْتَلُّهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي قَلْبِكُمْ؟ وَهَلْ وَقَعْتُمْ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ؟ أَنَا يَعْنِي إِلَى جَانِبِ كَوْنِي مِنْ خَدَمَةِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنِّي كَمَا تَعْرِفُونَ مُخْتَصٌّ بِعِلْمِ الرِّجَالِ وَالتَّرَاجِمِ وَقَدْ قَرَأْتُ سِيَرَ عَشَرَاتِ الْأُلُوفِ مِنَ الْعُلَمَاءِ بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَأَحْلِفُ كَمَا حَلَفَ الذَّهَبِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ عَلَى أَنَّنِي لَا رَأَيْتُ وَلَا سَمِعْتُ إِنْسَانًا فِي الدُّنْيَا بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّجَاعَةِ وَفِي الْجِهَادِ وَفِي الْعِلْمِ مِثْلَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَانَ عَالِمًا رَبَّانِيًّا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَعَالِمًا مُجَاهِدًا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَكَمَا تَفَضَّلَ الْعَلَّامَةُ الشَّيْخُ الْمُقَدَّمُ فَإِنِّي وَقَعْتُ فِي حُبِّ هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي وَقَعَ فِي حُبِّهِ قَبْلِي آلَافٌ مُؤَلَّفَةٌ انْظُرُوا إِلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَهُوَ أَسَنُّ مِنِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ لَا أَقُولُ أَكْبَرَ مِنْهُ هُوَ أَسَنُّ مِنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْمِزِّيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وُلِدَ سَنَةَ ٦٥٤ وَالْبِرْزَالِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيُّ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَفْوًا ٦٥٤ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَوَفَيَاتُهُمْ كَمَا هِيَ مَعْلُومَةٌ تُوُفِّيَ أَوَّلُهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ سَنَةَ ٧٢٨ نَعَمْ ٧٢٨ وَبَعْدَ ذَلِكَ الْبِرْزَالِيُّ سَنَةَ ٧٣٩ ثُمَّ الْمِزِّيُّ ٧٤٢ ثُمَّ الذَّهَبِيُّ سَنَةَ ٧٤٨ كَانَ السُّبْكِيُّ يَقُولُ هَذِهِ الرُّفْقَةُ أَضَرَّ بِهَا كَثِيرًا أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ تَيْمِيَّةَ هَذَا السُّبْكِيُّ أَبُوهُ رَجُلٌ فَاضِلٌ جِدًّا تَقِيُّ الدِّينِ هُوَ لَيْسَ كَأَبِيهِ مَعَ أَنَّ الذَّهَبِيَّ كَانَ يُدَلِّلُهُ وَكَانَ مِنْ أَنْجَبِ تَلَامِذَتِهِ لَكِنْ مَعَ الْأَسَفِ أَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي أَسَاءَ مَعَ شَيْخِهِ الذَّهَبِيِّ إِسَاءَةً بَالِغَةً حَتَّى قَالَ إِنَّهُ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ فِي كِتَابِهِ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ مَعَ أَنَّ كِتَابَهُ فِي الطَّبَقَاتِ الْكُبْرَى مَأْخُوذٌ جُلُّهُ مِنْ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ لِلذَّهَبِيِّ وَهَذَا سَبَبُهُ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ الْعَقَائِدُ لِأَنَّ هَذِهِ الرُّفْقَةَ الْعَظِيمَةَ الَّتِي كَانَتْ بَيْنَ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَبَيْنَ الذَّهَبِيِّ وَبَيْنَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَبِي الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيِّ كَانَتْ رُفْقَةً كَبِيرَةً هُمْ كَانُوا يُمَثِّلُونَ التَّيَّارَ الْإِصْلَاحِيَّ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ التَّيَّارَ الْعَظِيمَ الَّذِي حَارَبَ الشَّعْبَذَةَ وَالْمُمَهْرِقَاتِ وَالْأَشْيَاءَ الْكَثِيرَةَ الَّتِي كَانَتْ قَدِ انْتَشَرَتْ فِي بِلَادِ مِصْرَ وَبِلَادِ الشَّامِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ مِنْ تَقْدِيْسِ الْأَشْيَاخِ وَتَقْدِيمِ النُّذُورِ إِلَى الصُّخُورِ وَإِلَى الْقُبُورِ وَمَا غَيْرِهَا وَقَدْ حَارَبُوا هَذَا الِاتِّجَاهَ حَرْبًا شَعْوَاءَ وَأُوذُوا بِسَبَبِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ تَقِيَّ الدِّينِ السُّبْكِيَّ لَمَّا جَاءَ قَاضِيًا لِقُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ فِي بِلَادِ الشَّامِ سَنَةَ ٧٣٩ يَقُولُ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّاسُ فِي اللَّيْلِ وَقَالُوا: عَلَيْكَ أَنْ تَعْزِلَ جَمَالَ الدِّينِ الْمِزِّيَّ مِنْ دَارِ الْحَدِيثِ الْأَشْرَفِيَّةِ هَذَا لَيْسَ شَافِعِيًّا وَشَرْطُهَا أَنْ يَكُونَ شَافِعِيًّا قَالَ لَهُ: هَذَا شَافِعِيٌّ بِالِاسْمِ هَذَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ فَقَالَ: وَاللَّهِ قُلْتُ لَهُمْ وَاللَّهِ لَوْ عَاشَ الدَّارَقُطْنِيُّ لَاسْتَحْيَا أَنْ يُدَرِّسَ فِي مَكَانِهِ كَيْفَ أَعْزِلُهُ مِنْ هَذِهِ الدَّارِ؟ هَذَا كَانَ رَجُلًا مُنْصِفًا وَعَاقِلًا حَقِيقَةً تَقِيُّ الدِّينِ السُّبْكِيُّ الْمُهِمُّ أَنَّ الذَّهَبِيَّ حُرِمَ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ دُورِ الْحَدِيثِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مِنْ هَذَا التَّوَجُّهِ مَعَ أَنَّهُ تَعْرِفُونَ يَعْنِي مِنَ النَّاحِيَةِ النَّظَرِيَّةِ كَانُوا الْبِرْزَالِيُّ وَالذَّهَبِيُّ وَجَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ كَانُوا شَوَافِعَ يَعْنِي بِالِاسْمِ يَعْنِي كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ لَكِنْ عَقِيدَتُهُمْ هِيَ الْعَقِيدَةُ السَّلَفِيَّةُ الْمَعْرُوفَةُ الَّتِي اتَّبَعُوا فِيهَا شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَذْكُرُ لَكُمْ مَوْقِفًا وَاحِدًا عَظِيمًا مِنْ مَوَاقِفِهِ وَأَنَا فِي أَثْنَاءِ الْحَرْبِ الْعِرَاقِيَّةِ الْإِيرَانِيَّةِ كَتَبْتُ بَحْثًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَانْتَشَرَ انْتِشَارًا بِحَمْدِ اللَّهِ كَبِيرًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ حِينَمَا بَدَأَتِ الدَّوْلَةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُدَرِّبُ الطَّلَبَةَ عَلَى السِّلَاحِ وَقُلْتُ لَهُمْ تَأَسِّيًا بِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَتَبْتُ مَقَالًا اسْمُهُ: مِنْ مِحْرَابِ الْعِلْمِ إِلَى مَيْدَانِ الْقِتَالِ فِي سِيرَةِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْجِهَادِيَّةِ نَشَرْتُهُ فِي الرِّسَالَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ أَظُنُّ سَنَةَ ١٩٨٣ أَوْ مَا عَادَ وَاللَّهِ فِي ذِهْنِي يَعْنِي فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بَيَّنْتُ فِيهِ مَوْقِفَهُ الْعَظِيمَ مِنْ حِينَمَا قَدِمَ السُّلْطَانُ غَازَانُ يُرِيدُ الْمَغُولِيُّ يُرِيدُ بِلَادَ الشَّامِ وَالْبِلَادَ الْمِصْرِيَّةَ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّهُ عَسْكَرَ بِالْقُرْبِ مِنْ دِمَشْقَ وَانْكَسَرَتِ الْجُيُوشُ الْمِصْرِيَّةُ وَالشَّامِيَّةُ فِي تِلْكَ الْحَرْبِ مَعَ الْأَسَفِ فِي وَقْعَةِ الْخَزْنَدَارِ سَنَةَ ٦٩٩ هِجْرِيَّة وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ظَلَّ يُشَجِّعُ أَحَدَ قُوَّادِ الْمَمَالِيكِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَهُوَ الْقَائِدُ أَرْجُوَاشُ حِينَ صَمَدَ بِالْقَلْعَةِ وَصَمَدَ هُوَ مَعَهُ وَكَانَ يُدَرِّبُ أَهْلَ الْحَدِيثِ بِالْأَمَاجَاتِ يَنْصِبُ لَهُمُ الْأَمَاجَاتِ وَيُعَلِّمُهُمُ الرَّمْيَ رَمْيَ السِّهَامِ وَالضَّرْبَ بِالسُّيُوفِ إِلَى أَنْ سَلِمَتِ الْقَلْعَةُ قَلْعَةُ دِمَشْقَ وَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمَغُولُ أَنْ يَدْخُلُوهَا مَعَ أَنَّهُمْ هُمُ اسْتَطَاعُوا أَنْ يَدْخُلُوا إِلَى دَيْرِ الْمَقَادِسَةِ دَيْرِ عَبْدِ الْغَنِيِّ وَالْمُوَفَّقِ الْمَقْدِسِيِّ وَكَانَ دَيْرَ الْحَنَابِلَةِ الْمَعْرُوفِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَفَعَلُوا فِي دِمَشْقَ الْأَفَاعِيلَ وَقَدْ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لِمُقَابَلَةِ غَازَانَ وَكَانَ مِنَ الشَّاهِدِينَ عَلَى تِلْكَ الْمُقَابَلَةِ النُّوَيْرِيُّ تَعْرِفُونَهُ صَاحِبَ نِهَايَةِ الْأَرَبِ فِي فُنُوْنِ الْأَدَبِ الْمُتَوَفَّى سَنَةَ ٧٣٢ قَالَ: تَكَلَّمَ مَعَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ بِكَلَامٍ بَدَأْنَا نَحْنُ نُلَمْلِمُ بِثِيَابِنَا خَوْفًا مِنْ أَنْ يَنْتَشِرَ الدَّمُ عَلَى ثِيَابِنَا يَقُولُ لَنَا: سَيَقُومُ إِلَيْهِ هَذَا الطَّاغِيَةُ فَيَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ لَهُ: يَا سُلْطَانُ أَبُوكَ وَجَدُّكَ كَانَا كَافِرَيْنِ يَعْنِي هُولَاكُو وَتُوْلُوِي إِذًا هُوَ جَدُّهُ هُولَاكُو وَأَبُوهُ تُولِي أَوْ ابْنُ هُولَاكُو أَبَاقَا عَفْوًا ابْنُ هُولَاكُو وَهُوَ مَحْمُودُ غَازَانُ الَّذِي ادَّعَى أَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا قَالَ لَهُ: وَأَنْتَ تَدَّعِي الْإِسْلَامَ وَتَفْعَلُ هَذِهِ الْأَفَاعِيلَ فِي الْبِلَادِ يَقُولُ: مَا اسْتَطَاعَ هَذَا مِنْ شَجَاعَتِهِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَوْلَى مَغُولٌ عَلَى هَذِهِ الْبِلَادِ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ إِلَى الْبِلَادِ الْمِصْرِيَّةِ وَقَالَ لِحُكَّامِهَا وَكَانَتِ الشَّامُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تَابِعَةً لِمَمَالِيكِ مِصْرَ قَالَ لَهُمْ: إِمَّا أَنْ تُدَافِعُوا عَنْ بَيْضَةِ الْإِسْلَامِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَإِمَّا نَعْزِلَكُمْ أَنْتُمْ غَيْرُ قَادِرِينَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تُجَهِّزُوا الْجُيُوشَ وَظَلَّ يُلِحُّ فِي هَذِهِ الْقَضِيَّةِ حَتَّى اسْتَجَابَ لَهُ الْقَادَةُ الْمِصْرِيُّونَ وَتَوَجَّهُوا وَجَاءَتِ الْجُيُوشُ الْغَازَانِيَّةُ مَرَّةً أُخْرَى فِي سَنَةِ ٧٠١ يَعْنِي بَعْدَ ذَلِكَ بِسَنَتَيْنِ فَخَرَجَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَالْمُحَدِّثُونَ مَعَهُ طَلَبَةُ الْحَدِيثِ لِيَشْهَدُوا الْمَعْرَكَةَ وَكَانَتْ فِي رَمَضَانَ وَاصْطَفَّ الْجَيْشُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ يَحْمِلُ بِيَدِهِ التَّمْرَ يُفَطِّرُ الصَّائِمِينَ يَقُولُ لَهُم: أَفْطِرُوا إِنَّ الْفِطْرَ أَقْوَى لَكُمْ تَأَوُّلًا بِحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَحِينَ بَدَأَتْ أَرَادَتْ أَنْ تَبْدَأَ الْمَعْرَكَةُ كَانَ يَجُولُ بِفَرَسِهِ بَيْنَ الْأُمَرَاءِ يُقَوِّي يَقُولُ لَهُمْ قَاتِلُوا وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمَنْصُورُونَ يَقُولُونَ لَهُ الْأُمَرَاءُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ أَقُولُهَا تَحْقِيقًا لَا تَعْلِيقًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَدَ عِبَادَهُ بِالنَّصْرِ ثُمَّ كَانَتِ الْهَزِيمَةُ الشَّنِيعَةُ لِلْجُيُوشِ الْغَازَانِيَّةِ فِي وَقْعَةِ شَقْحَبَ الْمَشْهُورَةِ الَّتِي أَسْهَمَ فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَمَعَهُ الْمُحَدِّثُونَ وَالْفُقَهَاءُ كَانُوا يُقَاتِلُونَ مَعَ الْجَيْشِ قَالَ لَهُ الْمِصْرِيُّونَ: تَعَالَ قَاتِلْ مَعَنَا قَالَ: لَا إِنَّ السُّنَّةَ أَنْ يُقَاتِلَ الْإِنْسَانُ مَعَ قَوْمِهِ أَنَا أُقَاتِلُ مَعَ أَهْلِ الشَّامِ مَعَكُمْ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ بَعْدَ ذَلِكَ تَحَمَّلَ بِسَبَبِ مَا أُوذِيَ بِهِ مِنْ قِبَلِ الْآخَرِينَ بِسَبَبِ التَّخَلُّفِ وَبِسَبَبِ الضَّيْمِ وَالظُّلْمِ الَّذِي لَحِقَ بِالْأُمَّةِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَبِسَبَبِ جَهْرِهِ بِالْحَقِّ تَحَمَّلَ سِجْنًا هُنَا فِي الْقَلْعَةِ فِي الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي هَذِهِ فِي بَابِ شَرْقٍ وَفِي الْقَلْعَةِ فِي الْقَاهِرَةِ وَآخِرُ شَيْءٍ فِي الْقَلْعَةِ بِدِمَشْقَ قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ وَكَانَ مُتَزَوِّجًا مِنِ ابْنَةِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ زَيْنَبَ قَالَ: أَنَا بِجَاهِ عَمِّي أَبِي الْحَجَّاجِ اسْتَطَعْتُ أَنْ أَدْخُلَ إِلَى الْغُرْفَةِ الَّتِي كَانَ مَسْجُونًا فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَكَانُوا قَدْ قَطَعُوا عَنْهُ حَتَّى الْوَرَقَةَ وَالْأَقْلَامَ وَلَمْ يَسْمَحُوا لَهُ بِالْكِتَابَةِ فَمَا بَقِيَ لَهُ إِلَّا أَنْ يَتْلُوَ كِتَابَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَخَتَمَ ٨٠ خَتْمَةً فِي آخِرِ أَيَّامِهِ وَكَانَتِ الْخَتْمَةُ الْأَخِيرَةُ ثُمَّ أُكْمِلَتْ حِينَ تُوُفِّيَ أَكْمَلَهَا أَحَدُ الْقُرَّاءِ بَعْدَهُ يَقُولُ ابْنُ كَثِيرٍ: دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَقَبَّلْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَخَرَجَتْ دِمَشْقُ عَنْ بَكْرَةِ أَبِيهَا بِرِجَالِهَا وَنِسَائِهَا بِشِيبِهَا وَشُبَّانِهَا تُشَيِّعُ هَذَا الْإِمَامَ الْكَبِيرَ وَحَقَّ وَتَحَقَّقَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ الْأَجِلَّاءِ: قُولُوا لِأَهْلِ الْبِدَعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ يَوْمَ الْجَنَائِزِ كَيْفَ يَخْرُجُ النَّاسُ لِيُوَدِّعُوا أَعْظَمَ عَالِمٍ عَرَفَتْهُ الْبَشَرِيَّةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هَذَا هُوَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تَرَكَ لَنَا مَا يَقْرُبُ مِنْ أَلْفِ مُؤَلَّفٍ وَدَافَعَ… قَضَى حَيَاتَهُ كُلَّهَا يُدَافِعُ حِينَمَا قَرَأَ عَقِيدَتَهُ الْوَاسِطِيَّةَ وَتَغَلَّبَ عَلَى خُصُومِهِ وَأَحْرَجَهُمْ خَرَجَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ بِنَفْسِهِ وَهُوَ الشَّيْخُ الْوَقُورُ وَجَلَسَ فِي الْجَامِعِ الْأُمَوِيِّ يَقْرَأُ مِنْ صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ خَلْقِ أَفْعَالِ الْعِبَادِ رَدًّا عَلَيْهِمْ قَالَ أُولَئِكَ إِنَّمَا خَرَجَ الشَّيْخُ الْمِزِّيُّ أَرَادَ بِهَا أَنْ يُبَكِّتَنَا فِي هَذِهِ الْقِرَاءَةِ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ هُوَ مَوْعِدُ الْبُخَارِيِّ وَإِنَّمَا كَانَ انْتِصَارًا فَسَجَنُوهُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ مِنَ الشَّجَاعَةِ أَنْ ذَهَبَ إِلَى السِّجْنِ وَأَخْرَجَ الْمِزِّيَّ بِنَفْسِهِ مِنَ السِّجْنِ لَمْ يَعْرِفْ لَا حَاكِمًا وَلَا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ الْوَقْتِ فَحَلَفَ قَاضِي قُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ بِعَزْلِ نَفْسِهِ وَبِالطَّلَاقِ وَالْعَتَاقِ أَنَّهُ إِذَا مَا يَعُودُ الْمِزِّيُّ إِلَى السِّجْنِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ فَرَجَوْهُ بِأَنْ يَعُودَ فَقَطْ لِمُدَّةِ سَاعَةٍ سَاعَتَيْنِ وَيَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَكَذَا كَانَ وَحِينَ تُوُفِّيَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ ٦٤٢ (٧٤٢) أَمَرَ أَتْبَاعَهُ وَنَسِيبَهُ الْحَافِظُ ابْنُ كَثِيرٍ أَنْ يُدْفَنَ بِجَنْبِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ وَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَمَا هَدَمَ الْعُثْمَانِيُّونَ الْمَقَابِرَ حِينَ تَأْسِيسِ جَامِعَةِ دِمَشْقَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هُدِمَتْ جَمِيعُ الْأَمَاكِنِ إِلَّا قَبْرًا وَاحِدًا بَقِيَ قَائِمًا وَهُوَ قَبْرُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ الَّذِي لَازَالَ قَائِمًا فِي جَامِعَةِ دِمَشْقَ مِنْ بِلَادِ الشَّامِ وَكَذَلِكَ زَوْجَةُ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَكَانَتْ عَالِمَةً فَاضِلَةً وَأَنَا عِنْدِي فِي تَهْذِيبِ الْكَمَالِ خُطُوطُ ابْنِ كَثِيرٍ وَخَطُّ زَوْجَتِهِ زَيْنَبَ وَالْمِزِّيِّ وَخُطُوطُهُمْ كُلُّهَا مَوْجُودَةٌ عَلَى النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ تُقْرَأُ عَلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَهِيَ بِخَطِّهِ أَنَا وَقَفْتُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَمِنْهُ عَلَى ٨٧جُزْءًا مِنْ تَهْذِيبِ الْكَمَالِ الْمُتَكَوِّنِ مِنْ ٢٥٥ جُزْءًا بِخَطِّ الْمِزِّيِّ بِخَطِّهِ النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ مِلْكَهُ عَلَيْهَا السَّمَاعَاتُ وَالْقِرَاءَاتُ آلَافُ وَعَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ عَفْوًا عَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ الَّذِينَ قَرَأُوا هَذَا الْكِتَابَ الْعَظِيمَ الَّذِي مَا أَحْبَبْتُ كِتَابًا فِي حَيَاتِي كَحُبِّي لَهُ وَمَا اعْتَنَيْتُ بِكِتَابٍ فِي حَيَاتِي اعْتِنَائِي بِهَذَا الْكِتَابِ الْعَظِيمِ كُنْتُ فِي كُلِّ تَرْجَمَةٍ مِنْ تَرَاجِمِهِ أَشْعُرُ وَكَأَنَّنِي أَكْتُبُ بَحْثًا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ وَعَنْ هَذَا الشَّيْخِ الَّذِي أُحَقِّقُ تَرْجَمَتَهُ شُكْرًا جَزِيلًا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا
Semoga Allah membalas kebaikan Anda, Fadhilatul Ustadz Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf. Ada dua hal yang menarik perhatian kita ketika menelaah perjalanan hidup Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pertama, seluruh manusia sepakat dalam menghormati dan memuliakan Syaikhul Islam, bahkan hingga orang-orang yang menyelisihinya dan menentangnya. Adapun yang kedua, kita melihat bahwa para pencinta Syaikhul Islam, baik murid-murid beliau secara langsung di masa itu, maupun murid-muridnya secara historis yang keberadaan mereka terus berlanjut hingga hari ini. Kita melihat sebuah fenomena: seseorang bisa jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah. Bahkan dalam banyak biografi ulama, ada ungkapan yang berulang-ulang disebut, yaitu bahwa hampir tidak ada seorang pun yang condong kepada Ibnu Taimiyah melainkan ia akan mencintainya. Ungkapan ini sering disebut dalam kitab-kitab biografi: “Ia adalah seorang yang mencintai Ibnu Taimiyah.” Bahkan sebagian mereka mengatakan, “Ia diuji karena kecintaannya kepada Ibnu Taimiyah.” Apa rahasia di balik rasa cinta yang kuat antara beliau dan para muridnya, baik muridnya langsung maupun muridnya secara historis? Adapun yang ingin saya tanyakan kepada Anda: Seberapa besar ruang yang ditempati Ibnu Taimiyah di hati Anda? Apakah Anda pun telah jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah? Adapun saya, selain pengabdian saya dalam menjaga Sunnah Nabawiyah, sebagai kalian ketahui, saya juga mendalami ilmu rijal (kritik perawi) dan biografi ulama. Saya pun telah menelaah puluhan ribu biografi ulama yang hidup setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan saya bersumpah, sebagaimana Adz-Dzahabi rahimahullah pernah bersumpah di antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim), bahwa saya tidak pernah melihat dan tidak pula mendengar seorang pun di dunia ini—setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang keberaniannya, jihadnya, dan luas ilmunya setanding dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau adalah sosok ulama rabbani yang sesungguhnya, seorang ulama mujahid dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Muqaddam, saya pun telah jatuh cinta pada sosok ini, sebagaimana ribuan orang telah lebih dahulu mencintainya sebelum saya Lihatlah Jamaluddin Al-Mizzi rahimahullah. Beliau lebih senior daripada Ibnu Taimiyah. Saya tidak bilang “lebih besar” darinya, tapi usianya lebih tua daripada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-Mizzi rahimahullah lahir pada tahun 654 H. Lalu Abul Qasim Al-Birzali lahir pada tahun 661 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—maaf—Al-Mizzi lahir tahun 654 H, sedangkan Syaikhul Islam lahir tahun 661 H. Lalu Syamsuddin Adz-Dzahabi lahir tahun 673 H. Jadi, yang paling senior di antara mereka adalah Jamaluddin Al-Mizzi. Tahun wafat mereka, sebagaimana telah diketahui, yang pertama wafat adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada tahun 728 H. Benar, tahun 728 H. Setelah itu, Al-Birzali pada tahun 739 H, disusul Al-Mizzi tahun 742 H, kemudian Adz-Dzahabi pada tahun 748 H. Dahulu Tajuddin As-Subki pernah berkata bahwa Abul Abbas bin Taimiyah telah memberi kemudaratan yang besar kepada persahabatan mereka (Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, dan Al-Barzali). Tajuddin As-Subki, ayahnya adalah seorang yang sangat mulia, yaitu Taqiyuddin As-Subki. Namun Tajuddin As-Subki tidak seperti ayahnya, meskipun Adz-Dzahabi sangat memperhatikannya dan ia termasuk salah satu muridnya yang paling unggul. Namun sayangnya, ia bersikap sangat tidak santun kepada gurunya, Adz-Dzahabi. Ia bahkan berkata bahwa tidak boleh membaca kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Padahal, isi kitabnya sendiri, yaitu Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, sebagian besarnya diambil dari kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Penyebab perselisihan ini, seperti yang sudah umum diketahui, adalah masalah akidah. Sebab, ikatan persahabatan yang luar biasa antara Jamaluddin Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Abul Qasim Al-Birzali, merupakan persahabatan yang sangat kuat. Mereka adalah representasi dari arus perubahan (ishlah) pada masa itu. Sebuah gerakan besar yang memerangi praktik khurafat, yang dibuat-buat, dan berbagai penyimpangan yang saat itu telah merebak di Mesir dan Syam. Seperti pengultusan guru, serta pemberian sesaji kepada batu, kuburan, dan sebagainya. Mereka melawan penyimpangan ini secara totalitas, hingga mereka pun disakiti karenanya. Bahkan Taqiyuddin As-Subki, ketika beliau menjabat sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Hakim) madzhab Syafi’i di wilayah Syam, pada tahun 739 H, beliau bercerita: “Beberapa orang mendatangi saya pada malam hari dan berkata, ‘Anda harus mencopot Jamaluddin Al-Mizzi dari Darul Hadits Al-Asyrafiyah. Dia bukanlah seorang yang bermazhab Syafi’i, padahal syaratnya harus seorang yang bermazhab Syafi’i.’ Mereka berkata: ‘Al-Mizzi hanya formalitas saja bermadzhab Syafi’i, padahal aslinya dia pengikut Ibnu Taimiyah.’” Maka As-Subki pun menjawab, “Demi Allah, aku katakan pada mereka…” “Demi Allah, sekiranya Ad-Daraquthni masih hidup, niscaya ia akan merasa sungkan untuk mengajar di posisi Al-Mizzi. Bagaimana mungkin aku mencopot orang sekaliber dia dari lembaga itu?” Taqiyuddin As-Subki memang sosok yang sangat adil dan bijaksana dalam menilai sesuatu. Intinya, Adz-Dzahabi sempat tidak diperbolehkan mengajar di banyak pusat studi hadits karena kedekatan haluannya dengan Ibnu Taimiyah. Padahal, seperti yang kalian tahu, secara administratif, Al-Birzali, Adz-Dzahabi, dan Jamaluddin Al-Mizzi memang berstatus sebagai pengikut madzhab Syafi’i. Namun, akidah mereka adalah akidah salafiyah yang dikenal, yang dalam hal itu mereka mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berbicara tentang Ibnu Taimiyah, saya ingin menceritakan satu momen luar biasa dalam perjalanan hidup beliau. Saat berlangsungnya Perang Irak-Iran dahulu, saya menulis sebuah risalah penelitian yang kemudian tersebar luas—alhamdulillah—pada waktu itu. Saat pemerintah mulai melatih para pelajar untuk menggunakan senjata, saya bercerita kepada mereka sebagai bentuk meneladani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Saya menulis artikel berjudul “Dari Mihrab Ilmu menuju Medan Pertempuran” yang mengulas sisi perjuangan fisik Ibnu Taimiyah. Artikel itu dimuat di majalah Al-Risalah Al-Islamiyah, seingat saya sekitar tahun 1983. Duh, demi Allah, saya agak lupa kapan persisnya waktu itu. Di sana saya memaparkan keteguhan sikap Ibnu Taimiyah ketika Sultan Ghazan dari bangsa Mongol datang hendak menginvasi wilayah Syam dan Mesir. Faktanya, pasukan Mongol saat itu sudah berkemah di dekat Damaskus. Sayangnya, pasukan koalisi Mesir dan Syam mengalami kekalahan dalam perang tersebut, tepatnya pada Peristiwa Wadi Al-Khaznadar tahun 699 H. Syaikhul Islam terus memompa semangat salah satu panglima Mamluk saat itu, yaitu Panglima Arjuwash. Ketika sang panglima bertahan di dalam benteng, beliau pun turut bertahan bersamanya. Ibnu Taimiyah melatih para ahli hadits dengan menggunakan sasaran panah, beliau memasangkan bagi mereka sasaran-sasaran itu, mengajari mereka teknik memanah, hingga cara bertarung dengan pedang, hingga Benteng Damaskus tetap aman dan tidak berhasil ditembus oleh Mongol. Padahal, pasukan Mongol saat itu sudah berhasil merangsek masuk ke wilayah pemukiman Dair Al-Maqadisah (pemukiman ulama seperti Abdul Ghani dan Al-Muwaffaq Al-Maqdisi) yang merupakan basis penganut madzhab Hambali di Syam. Pasukan Mongol melakukan perusakan hebat di Damaskus. Dalam situasi genting itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pergi menemui Sultan Ghazan secara langsung. Salah satu saksi mata dalam pertemuan bersejarah itu adalah An-Nuwairi, penulis kitab Nihayatul Arab fi Fununil Adab. Beliau wafat tahun 732 H. An-Nuwairi menceritakan bahwa Syaikhul Islam berbicara dengan sangat tegas di hadapan Sultan Mongol tersebut, sampai-sampai kami yang mendampingi beliau mulai merapikan pakaian kami, karena khawatir darah akan muncrat mengenai pakaian kami. Kami berpikir penguasa zalim ini akan segera bangkit dan memenggal leher beliau. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya: “Wahai Sultan, ayah dan kakekmu dahulu adalah orang kafir!” —maksudnya Hulagu dan Tolui. Jadi, kakek (buyutnya) Hulagu, dan ayahnya Hulagu adalah Tolui, sedangkan Abaqa adalah putra Hulaqu (kakek dari Ghazan). Sedangkan Mahmud Ghazan ini mengaku telah memeluk Islam. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya, “Engkau mengaku Muslim, tapi engkau melakukan kerusakan yang begitu keji di negeri ini!” An-Nuwairi berkisah bahwa saking berwibawanya Syaikhul Islam, sang Sultan tidak berdaya untuk membalas ucapan itu. Setelah itu, Mongol menguasai wilayah tersebut, Syaikhul Islam berangkat ke Mesir dan berbicara langsung kepada para penguasa di sana, karena saat itu wilayah Syam berada di bawah otoritas Mamluk Mesir. Beliau berkata kepada mereka, “Kalian harus memilih: membela eksistensi Islam di negeri Syam, atau kami akan melengserkan kalian—karena kalian tidak mampu melakukannya—atau kalian segera mempersiapkan pasukan-pasukan.” Beliau terus mendesak perkara ini hingga akhirnya para pemimpin Mesir memenuhi seruannya dan segera bergerak. Pasukan Ghazan pun kembali datang pada tahun 701 H. Tepatnya dua tahun setelah peristiwa tersebut. Syaikhul Islam berangkat bersama para ahli hadits dan murid-muridnya untuk terjun langsung ke medan perang, yang saat itu terjadi di bulan Ramadhan. Pasukan pun berbaris. Ketika itu Syaikhul Islam membawa kurma di tangannya, beliau berikan kepada pasukan untuk berbuka puasa. Beliau berseru pada mereka, “Berbukalah kalian, karena berbuka akan menambah kekuatan kalian!” Beliau melakukannya berdasarkan penafsiran terhadap hadits Abu Sa’id Al-Khudri saat peristiwa Fathu Makkah. Ketika pertempuran hendak dimulai, beliau memacu kudanya berkeliling di antara para panglima, seraya berkata: “Berperanglah! ​​Demi Allah, sungguh kalian pasti akan menang!” Para panglima berkata, “Ucapkanlah: Insya Allah!” Beliau menjawab, “Aku mengucapkannya sebagai bentuk kepastian (tahqiq), bukan sekadar kemungkinan (ta’liq), karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan kemenangan bagi hamba-hamba-Nya!” Maka terjadilah kekalahan telak bagi pasukan Ghazan dalam Perang Syaqhab yang masyhur itu. Sebuah kemenangan yang tak lepas dari peran besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau bersama para ahli hadits dan ahli fikih terjun berperang bersama dengan tentara. Orang-orang Mesir berkata kepadanya: “Kemarilah, berperanglah bersama kami.” Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya yang sesuai sunnah, seseorang berjuang bersama kaumnya. Aku berjuang di barisan penduduk Syam bersama kalian.” Setelah itu, Syaikhul Islam menanggung berbagai gangguan dari pihak-pihak yang kontra, akibat kemunduran umat, juga penindasan dan kezaliman yang menimpa umat kala itu, serta karena keberaniannya menyuarakan kebenaran, beliau pun harus mendekam di penjara, mulai dari benteng di Iskandariyah (kawasan Bab Syarq), serta di benteng di Kairo, hingga akhir hayatnya di benteng Damaskus. Ibnu Katsir—yang menikahi Zainab, putri gurunya sendiri (Al-Mizzi)—bercerita: “Dengan sebab kedudukan pamanku, Abu Al-Hajjaj (Al-Mizzi), aku dapat masuk ke dalam ruangan tempat Syaikhul Islam dipenjara.” Saat itu, mereka memutus dari beliau akses terhadap kertas dan pena, dan tidak mengizinkan beliau untuk menulis. Maka tidak ada lagi yang beliau lakukan selain terus membaca Al-Qur’an. Beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 80 kali di hari-hari terakhirnya. Khataman terakhir beliau pun kemudian disempurnakan oleh salah seorang qari setelah beliau wafat. Ibnu Katsir mengenang, “Aku masuk menemuinya, lalu mencium di antara kedua matanya.” Ketika itu, seluruh penduduk Damaskus keluar rumah. Laki-laki, perempuan, tua maupun muda, untuk mengiringi jenazah imam besar ini. Maka benar dan terbuktilah ucapan para ulama yang mulia: “Katakanlah kepada para ahli bid’ah: antara kami dan kalian adalah hari jenazah.” Lihatlah bagaimana orang-orang mengantar kepergian ulama paling agung yang pernah dikenal umat manusia pada zaman itu. Itulah sosok Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang telah mewariskan kepada kita hampir seribu karya tulis, dan menghabiskan seluruh umurnya untuk berjuang. Ketika beliau membacakan kitab Aqidah Wasithiyah karyanya dan berhasil mematahkan argumentasi lawan hingga membuat mereka terpojok, Jamaluddin Al-Mizzi sendiri—seorang syaikh yang berwibawa—keluar dan duduk di Masjid Umayyah, beliau membaca dari kitab Shahih Al-Bukhari, serta kitab Khalqu Af’alil ‘Ibad, sebagai bentuk bantahan terhadap mereka. Mereka berkata, “Syaikh Al-Mizzi sengaja membacakan itu hanyalah untuk membungkam kami.” Mengingat saat itu bukan jadwal rutin kajian kitab Shahih Al-Bukhari, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk unjuk kemenangan, sehingga mereka pun memenjarakan Al-Mizzi. Ketika itu, Syaikhul Islam dengan segala keberaniannya langsung mendatangi penjara dan mengeluarkan Al-Mizzi dengan tangannya sendiri. Beliau sama sekali tidak gentar kepada penguasa mana pun kala itu. Maka Ketua Hakim mazhab Syafi’i pun bersumpah akan mundur dari jabatannya, bahkan sampai bersumpah cerai dan memerdekakan budak jika Al-Mizzi tidak kembali ke penjara, ia akan mengundurkan diri dan menceraikan istrinya. Mereka memohon agar Al-Mizzi sudi kembali ke penjara sekadar satu-dua jam (agar sumpah tersebut gugur), barulah setelah itu beliau dibebaskan. Begitulah sejarah mencatatnya. Ketika Jamaluddin Al-Mizzi wafat pada tahun 742 H, Al-Hafizh Ibnu Katsir memerintahkan pengikut dan kerabatnya agar kelak ia dimakamkan di samping gurunya, Al-Mizzi. Dan subhanallah, ketika pemerintah Turki Utsmani meratakan area pemakaman untuk pembangunan Universitas Damaskus, semua bangunan makam dihancurkan, kecuali satu makam yang tetap berdiri kokoh, yaitu makam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang masih tetap berdiri di area Universitas Damaskus, di negeri Syam. Begitu pula dengan istri Jamaluddin Al-Mizzi, beliau adalah seorang ulama wanita yang sangat mulia. Saya pun memiliki manuskrip kitab Tahdzibul Kamal yang berisi tulisan tangan asli dari Ibnu Katsir, istrinya (Zainab), serta Al-Mizzi sendiri. Tulisan tangan mereka semua tertera pada naskah yang dahulu dibacakan di hadapan Jamaluddin Al-Mizzi. Naskah itu ditulis tangan oleh beliau sendiri, dan saya sudah menelaahnya, alhamdulillah. Di antaranya, sebanyak 87 juz dari Tahdzib Al-Kamal, yang terdiri dari 255 juz yang ditulis langsung dengan tangan Al-Mizzi sendiri. Itu adalah naskah asli milik beliau yang di dalamnya tertera catatan riwayat pendengaran (sama’at) dan pembacaan naskah (qira’at) dari ribuan. Maaf, maksud saya puluhan ulama di masa itu yang pernah mempelajari kitab yang agung ini, yang seumur hidup saya, belum pernah saya mencintai sebuah kitab melebihi kecintaan saya pada kitab ini. Saya pun belum pernah mencurahkan perhatian pada suatu karya, sebesar perhatian saya pada kitab yang luar biasa ini. Setiap kali saya menelaah satu per satu biografi di dalamnya, saya merasa seolah-olah sedang menulis riset tentang tokoh maupun ulama yang sedang saya teliti biografinya tersebut. Terima kasih banyak. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. ===== جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا فَضِيلَةَ الْأُسْتَاذِ الدُّكْتُورِ بَشَّار عَوَّاد مَعْرُوف يَلْفِتُ نَظَرَنَا حِينَمَا نُطَالِعُ سِيرَةَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَمْرَانِ الْأَوَّلُ اجْتِمَاعُ النَّاسِ كُلِّهِمْ عَلَى تَقْدِيرِ وَاحْتِرَامِ شَيْخِ الْإِسْلَامِ حَتَّى الْمُخَالِفِينَ لَهُ وَالْخُصُومِ الْأَمْرُ الثَّانِي عَلَى الْجِهَةِ الْأُخْرَى نُلَاحِظُ فِيهِ أَنَّ أَوْلِيَاءَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَيَعْنِي مُحِبِّيهِ سَوَاءً كَانُوا التَّلَامِذَةَ الْمُبَاشِرِينَ أَوْ التَّلَامِذَةَ التَّارِيخِيِّينَ الَّذِينَ يَمْتَدُّ وُجُودُهُمْ إِلَى الْيَوْمِ نُلَاحِظُ ظَاهِرَةَ الْوُقُوعِ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ حَتَّى نَرَى فِي تَرَاجِمِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ عِبَارَةً تَتَرَدَّدُ كَثِيرًا جِدًّا يَعْنِي وَمَفِيش حَدّ يُحِبُّ ابْنَ تَيْمِيَّةَ يَعْنِي وَيَمِيلُ إِلَيْهِ كَاع بَسْ دَهْ دَائِمًا تُقَالُ فِي التَّرْجَمَةِ وَكَانَ مُحِبًّا لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ وَابْتُلِيَ بِسَبَبِ حُبِّهِ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ إِيهْ سِرُّ هَذِهِ الْعَاطِفَةِ الشَّدِيدَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ تَلَامِذَتِهِ سَوَاءً الْحَقِيقِيِّينَ الْمُبَاشِرِينَ أَوِ التَّارِيخِيِّينَ؟ الَّذِي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ فَضِيلَتَكُمْ عَنْهُ: مَا هِيَ الْمِسَاحَةُ الَّتِي يَحْتَلُّهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي قَلْبِكُمْ؟ وَهَلْ وَقَعْتُمْ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ؟ أَنَا يَعْنِي إِلَى جَانِبِ كَوْنِي مِنْ خَدَمَةِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنِّي كَمَا تَعْرِفُونَ مُخْتَصٌّ بِعِلْمِ الرِّجَالِ وَالتَّرَاجِمِ وَقَدْ قَرَأْتُ سِيَرَ عَشَرَاتِ الْأُلُوفِ مِنَ الْعُلَمَاءِ بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَأَحْلِفُ كَمَا حَلَفَ الذَّهَبِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ عَلَى أَنَّنِي لَا رَأَيْتُ وَلَا سَمِعْتُ إِنْسَانًا فِي الدُّنْيَا بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّجَاعَةِ وَفِي الْجِهَادِ وَفِي الْعِلْمِ مِثْلَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَانَ عَالِمًا رَبَّانِيًّا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَعَالِمًا مُجَاهِدًا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَكَمَا تَفَضَّلَ الْعَلَّامَةُ الشَّيْخُ الْمُقَدَّمُ فَإِنِّي وَقَعْتُ فِي حُبِّ هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي وَقَعَ فِي حُبِّهِ قَبْلِي آلَافٌ مُؤَلَّفَةٌ انْظُرُوا إِلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَهُوَ أَسَنُّ مِنِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ لَا أَقُولُ أَكْبَرَ مِنْهُ هُوَ أَسَنُّ مِنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْمِزِّيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وُلِدَ سَنَةَ ٦٥٤ وَالْبِرْزَالِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيُّ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَفْوًا ٦٥٤ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَوَفَيَاتُهُمْ كَمَا هِيَ مَعْلُومَةٌ تُوُفِّيَ أَوَّلُهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ سَنَةَ ٧٢٨ نَعَمْ ٧٢٨ وَبَعْدَ ذَلِكَ الْبِرْزَالِيُّ سَنَةَ ٧٣٩ ثُمَّ الْمِزِّيُّ ٧٤٢ ثُمَّ الذَّهَبِيُّ سَنَةَ ٧٤٨ كَانَ السُّبْكِيُّ يَقُولُ هَذِهِ الرُّفْقَةُ أَضَرَّ بِهَا كَثِيرًا أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ تَيْمِيَّةَ هَذَا السُّبْكِيُّ أَبُوهُ رَجُلٌ فَاضِلٌ جِدًّا تَقِيُّ الدِّينِ هُوَ لَيْسَ كَأَبِيهِ مَعَ أَنَّ الذَّهَبِيَّ كَانَ يُدَلِّلُهُ وَكَانَ مِنْ أَنْجَبِ تَلَامِذَتِهِ لَكِنْ مَعَ الْأَسَفِ أَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي أَسَاءَ مَعَ شَيْخِهِ الذَّهَبِيِّ إِسَاءَةً بَالِغَةً حَتَّى قَالَ إِنَّهُ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ فِي كِتَابِهِ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ مَعَ أَنَّ كِتَابَهُ فِي الطَّبَقَاتِ الْكُبْرَى مَأْخُوذٌ جُلُّهُ مِنْ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ لِلذَّهَبِيِّ وَهَذَا سَبَبُهُ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ الْعَقَائِدُ لِأَنَّ هَذِهِ الرُّفْقَةَ الْعَظِيمَةَ الَّتِي كَانَتْ بَيْنَ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَبَيْنَ الذَّهَبِيِّ وَبَيْنَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَبِي الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيِّ كَانَتْ رُفْقَةً كَبِيرَةً هُمْ كَانُوا يُمَثِّلُونَ التَّيَّارَ الْإِصْلَاحِيَّ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ التَّيَّارَ الْعَظِيمَ الَّذِي حَارَبَ الشَّعْبَذَةَ وَالْمُمَهْرِقَاتِ وَالْأَشْيَاءَ الْكَثِيرَةَ الَّتِي كَانَتْ قَدِ انْتَشَرَتْ فِي بِلَادِ مِصْرَ وَبِلَادِ الشَّامِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ مِنْ تَقْدِيْسِ الْأَشْيَاخِ وَتَقْدِيمِ النُّذُورِ إِلَى الصُّخُورِ وَإِلَى الْقُبُورِ وَمَا غَيْرِهَا وَقَدْ حَارَبُوا هَذَا الِاتِّجَاهَ حَرْبًا شَعْوَاءَ وَأُوذُوا بِسَبَبِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ تَقِيَّ الدِّينِ السُّبْكِيَّ لَمَّا جَاءَ قَاضِيًا لِقُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ فِي بِلَادِ الشَّامِ سَنَةَ ٧٣٩ يَقُولُ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّاسُ فِي اللَّيْلِ وَقَالُوا: عَلَيْكَ أَنْ تَعْزِلَ جَمَالَ الدِّينِ الْمِزِّيَّ مِنْ دَارِ الْحَدِيثِ الْأَشْرَفِيَّةِ هَذَا لَيْسَ شَافِعِيًّا وَشَرْطُهَا أَنْ يَكُونَ شَافِعِيًّا قَالَ لَهُ: هَذَا شَافِعِيٌّ بِالِاسْمِ هَذَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ فَقَالَ: وَاللَّهِ قُلْتُ لَهُمْ وَاللَّهِ لَوْ عَاشَ الدَّارَقُطْنِيُّ لَاسْتَحْيَا أَنْ يُدَرِّسَ فِي مَكَانِهِ كَيْفَ أَعْزِلُهُ مِنْ هَذِهِ الدَّارِ؟ هَذَا كَانَ رَجُلًا مُنْصِفًا وَعَاقِلًا حَقِيقَةً تَقِيُّ الدِّينِ السُّبْكِيُّ الْمُهِمُّ أَنَّ الذَّهَبِيَّ حُرِمَ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ دُورِ الْحَدِيثِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مِنْ هَذَا التَّوَجُّهِ مَعَ أَنَّهُ تَعْرِفُونَ يَعْنِي مِنَ النَّاحِيَةِ النَّظَرِيَّةِ كَانُوا الْبِرْزَالِيُّ وَالذَّهَبِيُّ وَجَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ كَانُوا شَوَافِعَ يَعْنِي بِالِاسْمِ يَعْنِي كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ لَكِنْ عَقِيدَتُهُمْ هِيَ الْعَقِيدَةُ السَّلَفِيَّةُ الْمَعْرُوفَةُ الَّتِي اتَّبَعُوا فِيهَا شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَذْكُرُ لَكُمْ مَوْقِفًا وَاحِدًا عَظِيمًا مِنْ مَوَاقِفِهِ وَأَنَا فِي أَثْنَاءِ الْحَرْبِ الْعِرَاقِيَّةِ الْإِيرَانِيَّةِ كَتَبْتُ بَحْثًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَانْتَشَرَ انْتِشَارًا بِحَمْدِ اللَّهِ كَبِيرًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ حِينَمَا بَدَأَتِ الدَّوْلَةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُدَرِّبُ الطَّلَبَةَ عَلَى السِّلَاحِ وَقُلْتُ لَهُمْ تَأَسِّيًا بِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَتَبْتُ مَقَالًا اسْمُهُ: مِنْ مِحْرَابِ الْعِلْمِ إِلَى مَيْدَانِ الْقِتَالِ فِي سِيرَةِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْجِهَادِيَّةِ نَشَرْتُهُ فِي الرِّسَالَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ أَظُنُّ سَنَةَ ١٩٨٣ أَوْ مَا عَادَ وَاللَّهِ فِي ذِهْنِي يَعْنِي فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بَيَّنْتُ فِيهِ مَوْقِفَهُ الْعَظِيمَ مِنْ حِينَمَا قَدِمَ السُّلْطَانُ غَازَانُ يُرِيدُ الْمَغُولِيُّ يُرِيدُ بِلَادَ الشَّامِ وَالْبِلَادَ الْمِصْرِيَّةَ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّهُ عَسْكَرَ بِالْقُرْبِ مِنْ دِمَشْقَ وَانْكَسَرَتِ الْجُيُوشُ الْمِصْرِيَّةُ وَالشَّامِيَّةُ فِي تِلْكَ الْحَرْبِ مَعَ الْأَسَفِ فِي وَقْعَةِ الْخَزْنَدَارِ سَنَةَ ٦٩٩ هِجْرِيَّة وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ظَلَّ يُشَجِّعُ أَحَدَ قُوَّادِ الْمَمَالِيكِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَهُوَ الْقَائِدُ أَرْجُوَاشُ حِينَ صَمَدَ بِالْقَلْعَةِ وَصَمَدَ هُوَ مَعَهُ وَكَانَ يُدَرِّبُ أَهْلَ الْحَدِيثِ بِالْأَمَاجَاتِ يَنْصِبُ لَهُمُ الْأَمَاجَاتِ وَيُعَلِّمُهُمُ الرَّمْيَ رَمْيَ السِّهَامِ وَالضَّرْبَ بِالسُّيُوفِ إِلَى أَنْ سَلِمَتِ الْقَلْعَةُ قَلْعَةُ دِمَشْقَ وَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمَغُولُ أَنْ يَدْخُلُوهَا مَعَ أَنَّهُمْ هُمُ اسْتَطَاعُوا أَنْ يَدْخُلُوا إِلَى دَيْرِ الْمَقَادِسَةِ دَيْرِ عَبْدِ الْغَنِيِّ وَالْمُوَفَّقِ الْمَقْدِسِيِّ وَكَانَ دَيْرَ الْحَنَابِلَةِ الْمَعْرُوفِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَفَعَلُوا فِي دِمَشْقَ الْأَفَاعِيلَ وَقَدْ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لِمُقَابَلَةِ غَازَانَ وَكَانَ مِنَ الشَّاهِدِينَ عَلَى تِلْكَ الْمُقَابَلَةِ النُّوَيْرِيُّ تَعْرِفُونَهُ صَاحِبَ نِهَايَةِ الْأَرَبِ فِي فُنُوْنِ الْأَدَبِ الْمُتَوَفَّى سَنَةَ ٧٣٢ قَالَ: تَكَلَّمَ مَعَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ بِكَلَامٍ بَدَأْنَا نَحْنُ نُلَمْلِمُ بِثِيَابِنَا خَوْفًا مِنْ أَنْ يَنْتَشِرَ الدَّمُ عَلَى ثِيَابِنَا يَقُولُ لَنَا: سَيَقُومُ إِلَيْهِ هَذَا الطَّاغِيَةُ فَيَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ لَهُ: يَا سُلْطَانُ أَبُوكَ وَجَدُّكَ كَانَا كَافِرَيْنِ يَعْنِي هُولَاكُو وَتُوْلُوِي إِذًا هُوَ جَدُّهُ هُولَاكُو وَأَبُوهُ تُولِي أَوْ ابْنُ هُولَاكُو أَبَاقَا عَفْوًا ابْنُ هُولَاكُو وَهُوَ مَحْمُودُ غَازَانُ الَّذِي ادَّعَى أَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا قَالَ لَهُ: وَأَنْتَ تَدَّعِي الْإِسْلَامَ وَتَفْعَلُ هَذِهِ الْأَفَاعِيلَ فِي الْبِلَادِ يَقُولُ: مَا اسْتَطَاعَ هَذَا مِنْ شَجَاعَتِهِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَوْلَى مَغُولٌ عَلَى هَذِهِ الْبِلَادِ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ إِلَى الْبِلَادِ الْمِصْرِيَّةِ وَقَالَ لِحُكَّامِهَا وَكَانَتِ الشَّامُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تَابِعَةً لِمَمَالِيكِ مِصْرَ قَالَ لَهُمْ: إِمَّا أَنْ تُدَافِعُوا عَنْ بَيْضَةِ الْإِسْلَامِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَإِمَّا نَعْزِلَكُمْ أَنْتُمْ غَيْرُ قَادِرِينَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تُجَهِّزُوا الْجُيُوشَ وَظَلَّ يُلِحُّ فِي هَذِهِ الْقَضِيَّةِ حَتَّى اسْتَجَابَ لَهُ الْقَادَةُ الْمِصْرِيُّونَ وَتَوَجَّهُوا وَجَاءَتِ الْجُيُوشُ الْغَازَانِيَّةُ مَرَّةً أُخْرَى فِي سَنَةِ ٧٠١ يَعْنِي بَعْدَ ذَلِكَ بِسَنَتَيْنِ فَخَرَجَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَالْمُحَدِّثُونَ مَعَهُ طَلَبَةُ الْحَدِيثِ لِيَشْهَدُوا الْمَعْرَكَةَ وَكَانَتْ فِي رَمَضَانَ وَاصْطَفَّ الْجَيْشُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ يَحْمِلُ بِيَدِهِ التَّمْرَ يُفَطِّرُ الصَّائِمِينَ يَقُولُ لَهُم: أَفْطِرُوا إِنَّ الْفِطْرَ أَقْوَى لَكُمْ تَأَوُّلًا بِحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَحِينَ بَدَأَتْ أَرَادَتْ أَنْ تَبْدَأَ الْمَعْرَكَةُ كَانَ يَجُولُ بِفَرَسِهِ بَيْنَ الْأُمَرَاءِ يُقَوِّي يَقُولُ لَهُمْ قَاتِلُوا وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمَنْصُورُونَ يَقُولُونَ لَهُ الْأُمَرَاءُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ أَقُولُهَا تَحْقِيقًا لَا تَعْلِيقًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَدَ عِبَادَهُ بِالنَّصْرِ ثُمَّ كَانَتِ الْهَزِيمَةُ الشَّنِيعَةُ لِلْجُيُوشِ الْغَازَانِيَّةِ فِي وَقْعَةِ شَقْحَبَ الْمَشْهُورَةِ الَّتِي أَسْهَمَ فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَمَعَهُ الْمُحَدِّثُونَ وَالْفُقَهَاءُ كَانُوا يُقَاتِلُونَ مَعَ الْجَيْشِ قَالَ لَهُ الْمِصْرِيُّونَ: تَعَالَ قَاتِلْ مَعَنَا قَالَ: لَا إِنَّ السُّنَّةَ أَنْ يُقَاتِلَ الْإِنْسَانُ مَعَ قَوْمِهِ أَنَا أُقَاتِلُ مَعَ أَهْلِ الشَّامِ مَعَكُمْ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ بَعْدَ ذَلِكَ تَحَمَّلَ بِسَبَبِ مَا أُوذِيَ بِهِ مِنْ قِبَلِ الْآخَرِينَ بِسَبَبِ التَّخَلُّفِ وَبِسَبَبِ الضَّيْمِ وَالظُّلْمِ الَّذِي لَحِقَ بِالْأُمَّةِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَبِسَبَبِ جَهْرِهِ بِالْحَقِّ تَحَمَّلَ سِجْنًا هُنَا فِي الْقَلْعَةِ فِي الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي هَذِهِ فِي بَابِ شَرْقٍ وَفِي الْقَلْعَةِ فِي الْقَاهِرَةِ وَآخِرُ شَيْءٍ فِي الْقَلْعَةِ بِدِمَشْقَ قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ وَكَانَ مُتَزَوِّجًا مِنِ ابْنَةِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ زَيْنَبَ قَالَ: أَنَا بِجَاهِ عَمِّي أَبِي الْحَجَّاجِ اسْتَطَعْتُ أَنْ أَدْخُلَ إِلَى الْغُرْفَةِ الَّتِي كَانَ مَسْجُونًا فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَكَانُوا قَدْ قَطَعُوا عَنْهُ حَتَّى الْوَرَقَةَ وَالْأَقْلَامَ وَلَمْ يَسْمَحُوا لَهُ بِالْكِتَابَةِ فَمَا بَقِيَ لَهُ إِلَّا أَنْ يَتْلُوَ كِتَابَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَخَتَمَ ٨٠ خَتْمَةً فِي آخِرِ أَيَّامِهِ وَكَانَتِ الْخَتْمَةُ الْأَخِيرَةُ ثُمَّ أُكْمِلَتْ حِينَ تُوُفِّيَ أَكْمَلَهَا أَحَدُ الْقُرَّاءِ بَعْدَهُ يَقُولُ ابْنُ كَثِيرٍ: دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَقَبَّلْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَخَرَجَتْ دِمَشْقُ عَنْ بَكْرَةِ أَبِيهَا بِرِجَالِهَا وَنِسَائِهَا بِشِيبِهَا وَشُبَّانِهَا تُشَيِّعُ هَذَا الْإِمَامَ الْكَبِيرَ وَحَقَّ وَتَحَقَّقَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ الْأَجِلَّاءِ: قُولُوا لِأَهْلِ الْبِدَعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ يَوْمَ الْجَنَائِزِ كَيْفَ يَخْرُجُ النَّاسُ لِيُوَدِّعُوا أَعْظَمَ عَالِمٍ عَرَفَتْهُ الْبَشَرِيَّةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هَذَا هُوَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تَرَكَ لَنَا مَا يَقْرُبُ مِنْ أَلْفِ مُؤَلَّفٍ وَدَافَعَ… قَضَى حَيَاتَهُ كُلَّهَا يُدَافِعُ حِينَمَا قَرَأَ عَقِيدَتَهُ الْوَاسِطِيَّةَ وَتَغَلَّبَ عَلَى خُصُومِهِ وَأَحْرَجَهُمْ خَرَجَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ بِنَفْسِهِ وَهُوَ الشَّيْخُ الْوَقُورُ وَجَلَسَ فِي الْجَامِعِ الْأُمَوِيِّ يَقْرَأُ مِنْ صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ خَلْقِ أَفْعَالِ الْعِبَادِ رَدًّا عَلَيْهِمْ قَالَ أُولَئِكَ إِنَّمَا خَرَجَ الشَّيْخُ الْمِزِّيُّ أَرَادَ بِهَا أَنْ يُبَكِّتَنَا فِي هَذِهِ الْقِرَاءَةِ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ هُوَ مَوْعِدُ الْبُخَارِيِّ وَإِنَّمَا كَانَ انْتِصَارًا فَسَجَنُوهُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ مِنَ الشَّجَاعَةِ أَنْ ذَهَبَ إِلَى السِّجْنِ وَأَخْرَجَ الْمِزِّيَّ بِنَفْسِهِ مِنَ السِّجْنِ لَمْ يَعْرِفْ لَا حَاكِمًا وَلَا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ الْوَقْتِ فَحَلَفَ قَاضِي قُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ بِعَزْلِ نَفْسِهِ وَبِالطَّلَاقِ وَالْعَتَاقِ أَنَّهُ إِذَا مَا يَعُودُ الْمِزِّيُّ إِلَى السِّجْنِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ فَرَجَوْهُ بِأَنْ يَعُودَ فَقَطْ لِمُدَّةِ سَاعَةٍ سَاعَتَيْنِ وَيَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَكَذَا كَانَ وَحِينَ تُوُفِّيَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ ٦٤٢ (٧٤٢) أَمَرَ أَتْبَاعَهُ وَنَسِيبَهُ الْحَافِظُ ابْنُ كَثِيرٍ أَنْ يُدْفَنَ بِجَنْبِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ وَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَمَا هَدَمَ الْعُثْمَانِيُّونَ الْمَقَابِرَ حِينَ تَأْسِيسِ جَامِعَةِ دِمَشْقَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هُدِمَتْ جَمِيعُ الْأَمَاكِنِ إِلَّا قَبْرًا وَاحِدًا بَقِيَ قَائِمًا وَهُوَ قَبْرُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ الَّذِي لَازَالَ قَائِمًا فِي جَامِعَةِ دِمَشْقَ مِنْ بِلَادِ الشَّامِ وَكَذَلِكَ زَوْجَةُ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَكَانَتْ عَالِمَةً فَاضِلَةً وَأَنَا عِنْدِي فِي تَهْذِيبِ الْكَمَالِ خُطُوطُ ابْنِ كَثِيرٍ وَخَطُّ زَوْجَتِهِ زَيْنَبَ وَالْمِزِّيِّ وَخُطُوطُهُمْ كُلُّهَا مَوْجُودَةٌ عَلَى النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ تُقْرَأُ عَلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَهِيَ بِخَطِّهِ أَنَا وَقَفْتُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَمِنْهُ عَلَى ٨٧جُزْءًا مِنْ تَهْذِيبِ الْكَمَالِ الْمُتَكَوِّنِ مِنْ ٢٥٥ جُزْءًا بِخَطِّ الْمِزِّيِّ بِخَطِّهِ النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ مِلْكَهُ عَلَيْهَا السَّمَاعَاتُ وَالْقِرَاءَاتُ آلَافُ وَعَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ عَفْوًا عَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ الَّذِينَ قَرَأُوا هَذَا الْكِتَابَ الْعَظِيمَ الَّذِي مَا أَحْبَبْتُ كِتَابًا فِي حَيَاتِي كَحُبِّي لَهُ وَمَا اعْتَنَيْتُ بِكِتَابٍ فِي حَيَاتِي اعْتِنَائِي بِهَذَا الْكِتَابِ الْعَظِيمِ كُنْتُ فِي كُلِّ تَرْجَمَةٍ مِنْ تَرَاجِمِهِ أَشْعُرُ وَكَأَنَّنِي أَكْتُبُ بَحْثًا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ وَعَنْ هَذَا الشَّيْخِ الَّذِي أُحَقِّقُ تَرْجَمَتَهُ شُكْرًا جَزِيلًا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا


Semoga Allah membalas kebaikan Anda, Fadhilatul Ustadz Dr. Basysyar Awwad Ma’ruf. Ada dua hal yang menarik perhatian kita ketika menelaah perjalanan hidup Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Pertama, seluruh manusia sepakat dalam menghormati dan memuliakan Syaikhul Islam, bahkan hingga orang-orang yang menyelisihinya dan menentangnya. Adapun yang kedua, kita melihat bahwa para pencinta Syaikhul Islam, baik murid-murid beliau secara langsung di masa itu, maupun murid-muridnya secara historis yang keberadaan mereka terus berlanjut hingga hari ini. Kita melihat sebuah fenomena: seseorang bisa jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah. Bahkan dalam banyak biografi ulama, ada ungkapan yang berulang-ulang disebut, yaitu bahwa hampir tidak ada seorang pun yang condong kepada Ibnu Taimiyah melainkan ia akan mencintainya. Ungkapan ini sering disebut dalam kitab-kitab biografi: “Ia adalah seorang yang mencintai Ibnu Taimiyah.” Bahkan sebagian mereka mengatakan, “Ia diuji karena kecintaannya kepada Ibnu Taimiyah.” Apa rahasia di balik rasa cinta yang kuat antara beliau dan para muridnya, baik muridnya langsung maupun muridnya secara historis? Adapun yang ingin saya tanyakan kepada Anda: Seberapa besar ruang yang ditempati Ibnu Taimiyah di hati Anda? Apakah Anda pun telah jatuh cinta kepada Ibnu Taimiyah? Adapun saya, selain pengabdian saya dalam menjaga Sunnah Nabawiyah, sebagai kalian ketahui, saya juga mendalami ilmu rijal (kritik perawi) dan biografi ulama. Saya pun telah menelaah puluhan ribu biografi ulama yang hidup setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan saya bersumpah, sebagaimana Adz-Dzahabi rahimahullah pernah bersumpah di antara Rukun (Hajar Aswad) dan Maqam (Ibrahim), bahwa saya tidak pernah melihat dan tidak pula mendengar seorang pun di dunia ini—setelah generasi Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang keberaniannya, jihadnya, dan luas ilmunya setanding dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau adalah sosok ulama rabbani yang sesungguhnya, seorang ulama mujahid dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Al-Muqaddam, saya pun telah jatuh cinta pada sosok ini, sebagaimana ribuan orang telah lebih dahulu mencintainya sebelum saya Lihatlah Jamaluddin Al-Mizzi rahimahullah. Beliau lebih senior daripada Ibnu Taimiyah. Saya tidak bilang “lebih besar” darinya, tapi usianya lebih tua daripada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al-Mizzi rahimahullah lahir pada tahun 654 H. Lalu Abul Qasim Al-Birzali lahir pada tahun 661 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—maaf—Al-Mizzi lahir tahun 654 H, sedangkan Syaikhul Islam lahir tahun 661 H. Lalu Syamsuddin Adz-Dzahabi lahir tahun 673 H. Jadi, yang paling senior di antara mereka adalah Jamaluddin Al-Mizzi. Tahun wafat mereka, sebagaimana telah diketahui, yang pertama wafat adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pada tahun 728 H. Benar, tahun 728 H. Setelah itu, Al-Birzali pada tahun 739 H, disusul Al-Mizzi tahun 742 H, kemudian Adz-Dzahabi pada tahun 748 H. Dahulu Tajuddin As-Subki pernah berkata bahwa Abul Abbas bin Taimiyah telah memberi kemudaratan yang besar kepada persahabatan mereka (Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, dan Al-Barzali). Tajuddin As-Subki, ayahnya adalah seorang yang sangat mulia, yaitu Taqiyuddin As-Subki. Namun Tajuddin As-Subki tidak seperti ayahnya, meskipun Adz-Dzahabi sangat memperhatikannya dan ia termasuk salah satu muridnya yang paling unggul. Namun sayangnya, ia bersikap sangat tidak santun kepada gurunya, Adz-Dzahabi. Ia bahkan berkata bahwa tidak boleh membaca kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Padahal, isi kitabnya sendiri, yaitu Thabaqat Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra, sebagian besarnya diambil dari kitab Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi. Penyebab perselisihan ini, seperti yang sudah umum diketahui, adalah masalah akidah. Sebab, ikatan persahabatan yang luar biasa antara Jamaluddin Al-Mizzi, Adz-Dzahabi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Abul Qasim Al-Birzali, merupakan persahabatan yang sangat kuat. Mereka adalah representasi dari arus perubahan (ishlah) pada masa itu. Sebuah gerakan besar yang memerangi praktik khurafat, yang dibuat-buat, dan berbagai penyimpangan yang saat itu telah merebak di Mesir dan Syam. Seperti pengultusan guru, serta pemberian sesaji kepada batu, kuburan, dan sebagainya. Mereka melawan penyimpangan ini secara totalitas, hingga mereka pun disakiti karenanya. Bahkan Taqiyuddin As-Subki, ketika beliau menjabat sebagai Qadhi Qudhat (Ketua Hakim) madzhab Syafi’i di wilayah Syam, pada tahun 739 H, beliau bercerita: “Beberapa orang mendatangi saya pada malam hari dan berkata, ‘Anda harus mencopot Jamaluddin Al-Mizzi dari Darul Hadits Al-Asyrafiyah. Dia bukanlah seorang yang bermazhab Syafi’i, padahal syaratnya harus seorang yang bermazhab Syafi’i.’ Mereka berkata: ‘Al-Mizzi hanya formalitas saja bermadzhab Syafi’i, padahal aslinya dia pengikut Ibnu Taimiyah.’” Maka As-Subki pun menjawab, “Demi Allah, aku katakan pada mereka…” “Demi Allah, sekiranya Ad-Daraquthni masih hidup, niscaya ia akan merasa sungkan untuk mengajar di posisi Al-Mizzi. Bagaimana mungkin aku mencopot orang sekaliber dia dari lembaga itu?” Taqiyuddin As-Subki memang sosok yang sangat adil dan bijaksana dalam menilai sesuatu. Intinya, Adz-Dzahabi sempat tidak diperbolehkan mengajar di banyak pusat studi hadits karena kedekatan haluannya dengan Ibnu Taimiyah. Padahal, seperti yang kalian tahu, secara administratif, Al-Birzali, Adz-Dzahabi, dan Jamaluddin Al-Mizzi memang berstatus sebagai pengikut madzhab Syafi’i. Namun, akidah mereka adalah akidah salafiyah yang dikenal, yang dalam hal itu mereka mengikuti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Berbicara tentang Ibnu Taimiyah, saya ingin menceritakan satu momen luar biasa dalam perjalanan hidup beliau. Saat berlangsungnya Perang Irak-Iran dahulu, saya menulis sebuah risalah penelitian yang kemudian tersebar luas—alhamdulillah—pada waktu itu. Saat pemerintah mulai melatih para pelajar untuk menggunakan senjata, saya bercerita kepada mereka sebagai bentuk meneladani Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Saya menulis artikel berjudul “Dari Mihrab Ilmu menuju Medan Pertempuran” yang mengulas sisi perjuangan fisik Ibnu Taimiyah. Artikel itu dimuat di majalah Al-Risalah Al-Islamiyah, seingat saya sekitar tahun 1983. Duh, demi Allah, saya agak lupa kapan persisnya waktu itu. Di sana saya memaparkan keteguhan sikap Ibnu Taimiyah ketika Sultan Ghazan dari bangsa Mongol datang hendak menginvasi wilayah Syam dan Mesir. Faktanya, pasukan Mongol saat itu sudah berkemah di dekat Damaskus. Sayangnya, pasukan koalisi Mesir dan Syam mengalami kekalahan dalam perang tersebut, tepatnya pada Peristiwa Wadi Al-Khaznadar tahun 699 H. Syaikhul Islam terus memompa semangat salah satu panglima Mamluk saat itu, yaitu Panglima Arjuwash. Ketika sang panglima bertahan di dalam benteng, beliau pun turut bertahan bersamanya. Ibnu Taimiyah melatih para ahli hadits dengan menggunakan sasaran panah, beliau memasangkan bagi mereka sasaran-sasaran itu, mengajari mereka teknik memanah, hingga cara bertarung dengan pedang, hingga Benteng Damaskus tetap aman dan tidak berhasil ditembus oleh Mongol. Padahal, pasukan Mongol saat itu sudah berhasil merangsek masuk ke wilayah pemukiman Dair Al-Maqadisah (pemukiman ulama seperti Abdul Ghani dan Al-Muwaffaq Al-Maqdisi) yang merupakan basis penganut madzhab Hambali di Syam. Pasukan Mongol melakukan perusakan hebat di Damaskus. Dalam situasi genting itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pergi menemui Sultan Ghazan secara langsung. Salah satu saksi mata dalam pertemuan bersejarah itu adalah An-Nuwairi, penulis kitab Nihayatul Arab fi Fununil Adab. Beliau wafat tahun 732 H. An-Nuwairi menceritakan bahwa Syaikhul Islam berbicara dengan sangat tegas di hadapan Sultan Mongol tersebut, sampai-sampai kami yang mendampingi beliau mulai merapikan pakaian kami, karena khawatir darah akan muncrat mengenai pakaian kami. Kami berpikir penguasa zalim ini akan segera bangkit dan memenggal leher beliau. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya: “Wahai Sultan, ayah dan kakekmu dahulu adalah orang kafir!” —maksudnya Hulagu dan Tolui. Jadi, kakek (buyutnya) Hulagu, dan ayahnya Hulagu adalah Tolui, sedangkan Abaqa adalah putra Hulaqu (kakek dari Ghazan). Sedangkan Mahmud Ghazan ini mengaku telah memeluk Islam. Ibnu Taimiyah berkata kepadanya, “Engkau mengaku Muslim, tapi engkau melakukan kerusakan yang begitu keji di negeri ini!” An-Nuwairi berkisah bahwa saking berwibawanya Syaikhul Islam, sang Sultan tidak berdaya untuk membalas ucapan itu. Setelah itu, Mongol menguasai wilayah tersebut, Syaikhul Islam berangkat ke Mesir dan berbicara langsung kepada para penguasa di sana, karena saat itu wilayah Syam berada di bawah otoritas Mamluk Mesir. Beliau berkata kepada mereka, “Kalian harus memilih: membela eksistensi Islam di negeri Syam, atau kami akan melengserkan kalian—karena kalian tidak mampu melakukannya—atau kalian segera mempersiapkan pasukan-pasukan.” Beliau terus mendesak perkara ini hingga akhirnya para pemimpin Mesir memenuhi seruannya dan segera bergerak. Pasukan Ghazan pun kembali datang pada tahun 701 H. Tepatnya dua tahun setelah peristiwa tersebut. Syaikhul Islam berangkat bersama para ahli hadits dan murid-muridnya untuk terjun langsung ke medan perang, yang saat itu terjadi di bulan Ramadhan. Pasukan pun berbaris. Ketika itu Syaikhul Islam membawa kurma di tangannya, beliau berikan kepada pasukan untuk berbuka puasa. Beliau berseru pada mereka, “Berbukalah kalian, karena berbuka akan menambah kekuatan kalian!” Beliau melakukannya berdasarkan penafsiran terhadap hadits Abu Sa’id Al-Khudri saat peristiwa Fathu Makkah. Ketika pertempuran hendak dimulai, beliau memacu kudanya berkeliling di antara para panglima, seraya berkata: “Berperanglah! ​​Demi Allah, sungguh kalian pasti akan menang!” Para panglima berkata, “Ucapkanlah: Insya Allah!” Beliau menjawab, “Aku mengucapkannya sebagai bentuk kepastian (tahqiq), bukan sekadar kemungkinan (ta’liq), karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjanjikan kemenangan bagi hamba-hamba-Nya!” Maka terjadilah kekalahan telak bagi pasukan Ghazan dalam Perang Syaqhab yang masyhur itu. Sebuah kemenangan yang tak lepas dari peran besar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau bersama para ahli hadits dan ahli fikih terjun berperang bersama dengan tentara. Orang-orang Mesir berkata kepadanya: “Kemarilah, berperanglah bersama kami.” Beliau menjawab, “Tidak. Sesungguhnya yang sesuai sunnah, seseorang berjuang bersama kaumnya. Aku berjuang di barisan penduduk Syam bersama kalian.” Setelah itu, Syaikhul Islam menanggung berbagai gangguan dari pihak-pihak yang kontra, akibat kemunduran umat, juga penindasan dan kezaliman yang menimpa umat kala itu, serta karena keberaniannya menyuarakan kebenaran, beliau pun harus mendekam di penjara, mulai dari benteng di Iskandariyah (kawasan Bab Syarq), serta di benteng di Kairo, hingga akhir hayatnya di benteng Damaskus. Ibnu Katsir—yang menikahi Zainab, putri gurunya sendiri (Al-Mizzi)—bercerita: “Dengan sebab kedudukan pamanku, Abu Al-Hajjaj (Al-Mizzi), aku dapat masuk ke dalam ruangan tempat Syaikhul Islam dipenjara.” Saat itu, mereka memutus dari beliau akses terhadap kertas dan pena, dan tidak mengizinkan beliau untuk menulis. Maka tidak ada lagi yang beliau lakukan selain terus membaca Al-Qur’an. Beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 80 kali di hari-hari terakhirnya. Khataman terakhir beliau pun kemudian disempurnakan oleh salah seorang qari setelah beliau wafat. Ibnu Katsir mengenang, “Aku masuk menemuinya, lalu mencium di antara kedua matanya.” Ketika itu, seluruh penduduk Damaskus keluar rumah. Laki-laki, perempuan, tua maupun muda, untuk mengiringi jenazah imam besar ini. Maka benar dan terbuktilah ucapan para ulama yang mulia: “Katakanlah kepada para ahli bid’ah: antara kami dan kalian adalah hari jenazah.” Lihatlah bagaimana orang-orang mengantar kepergian ulama paling agung yang pernah dikenal umat manusia pada zaman itu. Itulah sosok Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang telah mewariskan kepada kita hampir seribu karya tulis, dan menghabiskan seluruh umurnya untuk berjuang. Ketika beliau membacakan kitab Aqidah Wasithiyah karyanya dan berhasil mematahkan argumentasi lawan hingga membuat mereka terpojok, Jamaluddin Al-Mizzi sendiri—seorang syaikh yang berwibawa—keluar dan duduk di Masjid Umayyah, beliau membaca dari kitab Shahih Al-Bukhari, serta kitab Khalqu Af’alil ‘Ibad, sebagai bentuk bantahan terhadap mereka. Mereka berkata, “Syaikh Al-Mizzi sengaja membacakan itu hanyalah untuk membungkam kami.” Mengingat saat itu bukan jadwal rutin kajian kitab Shahih Al-Bukhari, aksi tersebut dianggap sebagai bentuk unjuk kemenangan, sehingga mereka pun memenjarakan Al-Mizzi. Ketika itu, Syaikhul Islam dengan segala keberaniannya langsung mendatangi penjara dan mengeluarkan Al-Mizzi dengan tangannya sendiri. Beliau sama sekali tidak gentar kepada penguasa mana pun kala itu. Maka Ketua Hakim mazhab Syafi’i pun bersumpah akan mundur dari jabatannya, bahkan sampai bersumpah cerai dan memerdekakan budak jika Al-Mizzi tidak kembali ke penjara, ia akan mengundurkan diri dan menceraikan istrinya. Mereka memohon agar Al-Mizzi sudi kembali ke penjara sekadar satu-dua jam (agar sumpah tersebut gugur), barulah setelah itu beliau dibebaskan. Begitulah sejarah mencatatnya. Ketika Jamaluddin Al-Mizzi wafat pada tahun 742 H, Al-Hafizh Ibnu Katsir memerintahkan pengikut dan kerabatnya agar kelak ia dimakamkan di samping gurunya, Al-Mizzi. Dan subhanallah, ketika pemerintah Turki Utsmani meratakan area pemakaman untuk pembangunan Universitas Damaskus, semua bangunan makam dihancurkan, kecuali satu makam yang tetap berdiri kokoh, yaitu makam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, yang masih tetap berdiri di area Universitas Damaskus, di negeri Syam. Begitu pula dengan istri Jamaluddin Al-Mizzi, beliau adalah seorang ulama wanita yang sangat mulia. Saya pun memiliki manuskrip kitab Tahdzibul Kamal yang berisi tulisan tangan asli dari Ibnu Katsir, istrinya (Zainab), serta Al-Mizzi sendiri. Tulisan tangan mereka semua tertera pada naskah yang dahulu dibacakan di hadapan Jamaluddin Al-Mizzi. Naskah itu ditulis tangan oleh beliau sendiri, dan saya sudah menelaahnya, alhamdulillah. Di antaranya, sebanyak 87 juz dari Tahdzib Al-Kamal, yang terdiri dari 255 juz yang ditulis langsung dengan tangan Al-Mizzi sendiri. Itu adalah naskah asli milik beliau yang di dalamnya tertera catatan riwayat pendengaran (sama’at) dan pembacaan naskah (qira’at) dari ribuan. Maaf, maksud saya puluhan ulama di masa itu yang pernah mempelajari kitab yang agung ini, yang seumur hidup saya, belum pernah saya mencintai sebuah kitab melebihi kecintaan saya pada kitab ini. Saya pun belum pernah mencurahkan perhatian pada suatu karya, sebesar perhatian saya pada kitab yang luar biasa ini. Setiap kali saya menelaah satu per satu biografi di dalamnya, saya merasa seolah-olah sedang menulis riset tentang tokoh maupun ulama yang sedang saya teliti biografinya tersebut. Terima kasih banyak. Semoga Allah membalas kebaikan Anda. ===== جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا فَضِيلَةَ الْأُسْتَاذِ الدُّكْتُورِ بَشَّار عَوَّاد مَعْرُوف يَلْفِتُ نَظَرَنَا حِينَمَا نُطَالِعُ سِيرَةَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى أَمْرَانِ الْأَوَّلُ اجْتِمَاعُ النَّاسِ كُلِّهِمْ عَلَى تَقْدِيرِ وَاحْتِرَامِ شَيْخِ الْإِسْلَامِ حَتَّى الْمُخَالِفِينَ لَهُ وَالْخُصُومِ الْأَمْرُ الثَّانِي عَلَى الْجِهَةِ الْأُخْرَى نُلَاحِظُ فِيهِ أَنَّ أَوْلِيَاءَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَيَعْنِي مُحِبِّيهِ سَوَاءً كَانُوا التَّلَامِذَةَ الْمُبَاشِرِينَ أَوْ التَّلَامِذَةَ التَّارِيخِيِّينَ الَّذِينَ يَمْتَدُّ وُجُودُهُمْ إِلَى الْيَوْمِ نُلَاحِظُ ظَاهِرَةَ الْوُقُوعِ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ حَتَّى نَرَى فِي تَرَاجِمِ كَثِيرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ عِبَارَةً تَتَرَدَّدُ كَثِيرًا جِدًّا يَعْنِي وَمَفِيش حَدّ يُحِبُّ ابْنَ تَيْمِيَّةَ يَعْنِي وَيَمِيلُ إِلَيْهِ كَاع بَسْ دَهْ دَائِمًا تُقَالُ فِي التَّرْجَمَةِ وَكَانَ مُحِبًّا لِابْنِ تَيْمِيَّةَ وَبَعْضُهُمْ يَقُولُ وَابْتُلِيَ بِسَبَبِ حُبِّهِ لِابْنِ تَيْمِيَّةَ إِيهْ سِرُّ هَذِهِ الْعَاطِفَةِ الشَّدِيدَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ تَلَامِذَتِهِ سَوَاءً الْحَقِيقِيِّينَ الْمُبَاشِرِينَ أَوِ التَّارِيخِيِّينَ؟ الَّذِي أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ فَضِيلَتَكُمْ عَنْهُ: مَا هِيَ الْمِسَاحَةُ الَّتِي يَحْتَلُّهَا ابْنُ تَيْمِيَّةَ فِي قَلْبِكُمْ؟ وَهَلْ وَقَعْتُمْ فِي حُبِّ ابْنِ تَيْمِيَّةَ؟ أَنَا يَعْنِي إِلَى جَانِبِ كَوْنِي مِنْ خَدَمَةِ السُّنَّةِ النَّبَوِيَّةِ فَإِنِّي كَمَا تَعْرِفُونَ مُخْتَصٌّ بِعِلْمِ الرِّجَالِ وَالتَّرَاجِمِ وَقَدْ قَرَأْتُ سِيَرَ عَشَرَاتِ الْأُلُوفِ مِنَ الْعُلَمَاءِ بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنِّي لَأَحْلِفُ كَمَا حَلَفَ الذَّهَبِيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ عَلَى أَنَّنِي لَا رَأَيْتُ وَلَا سَمِعْتُ إِنْسَانًا فِي الدُّنْيَا بَعْدَ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الشَّجَاعَةِ وَفِي الْجِهَادِ وَفِي الْعِلْمِ مِثْلَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَانَ عَالِمًا رَبَّانِيًّا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَعَالِمًا مُجَاهِدًا بِكُلِّ مَعْنَى الْكَلِمَةِ وَكَمَا تَفَضَّلَ الْعَلَّامَةُ الشَّيْخُ الْمُقَدَّمُ فَإِنِّي وَقَعْتُ فِي حُبِّ هَذَا الْإِنْسَانِ الَّذِي وَقَعَ فِي حُبِّهِ قَبْلِي آلَافٌ مُؤَلَّفَةٌ انْظُرُوا إِلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَهُوَ أَسَنُّ مِنِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ لَا أَقُولُ أَكْبَرَ مِنْهُ هُوَ أَسَنُّ مِنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْمِزِّيُّ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وُلِدَ سَنَةَ ٦٥٤ وَالْبِرْزَالِيُّ أَبُو الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيُّ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ عَفْوًا ٦٥٤ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وُلِدَ سَنَةَ ٦٦١ وَوَفَيَاتُهُمْ كَمَا هِيَ مَعْلُومَةٌ تُوُفِّيَ أَوَّلُهُمْ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ سَنَةَ ٧٢٨ نَعَمْ ٧٢٨ وَبَعْدَ ذَلِكَ الْبِرْزَالِيُّ سَنَةَ ٧٣٩ ثُمَّ الْمِزِّيُّ ٧٤٢ ثُمَّ الذَّهَبِيُّ سَنَةَ ٧٤٨ كَانَ السُّبْكِيُّ يَقُولُ هَذِهِ الرُّفْقَةُ أَضَرَّ بِهَا كَثِيرًا أَبُو الْعَبَّاسِ بْنُ تَيْمِيَّةَ هَذَا السُّبْكِيُّ أَبُوهُ رَجُلٌ فَاضِلٌ جِدًّا تَقِيُّ الدِّينِ هُوَ لَيْسَ كَأَبِيهِ مَعَ أَنَّ الذَّهَبِيَّ كَانَ يُدَلِّلُهُ وَكَانَ مِنْ أَنْجَبِ تَلَامِذَتِهِ لَكِنْ مَعَ الْأَسَفِ أَقُولُ إِنَّهُ يَعْنِي أَسَاءَ مَعَ شَيْخِهِ الذَّهَبِيِّ إِسَاءَةً بَالِغَةً حَتَّى قَالَ إِنَّهُ لَا يَجُوزُ النَّظَرُ فِي كِتَابِهِ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ مَعَ أَنَّ كِتَابَهُ فِي الطَّبَقَاتِ الْكُبْرَى مَأْخُوذٌ جُلُّهُ مِنْ تَارِيخِ الْإِسْلَامِ لِلذَّهَبِيِّ وَهَذَا سَبَبُهُ كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ الْعَقَائِدُ لِأَنَّ هَذِهِ الرُّفْقَةَ الْعَظِيمَةَ الَّتِي كَانَتْ بَيْنَ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَبَيْنَ الذَّهَبِيِّ وَبَيْنَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَأَبِي الْقَاسِمِ الْبِرْزَالِيِّ كَانَتْ رُفْقَةً كَبِيرَةً هُمْ كَانُوا يُمَثِّلُونَ التَّيَّارَ الْإِصْلَاحِيَّ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ التَّيَّارَ الْعَظِيمَ الَّذِي حَارَبَ الشَّعْبَذَةَ وَالْمُمَهْرِقَاتِ وَالْأَشْيَاءَ الْكَثِيرَةَ الَّتِي كَانَتْ قَدِ انْتَشَرَتْ فِي بِلَادِ مِصْرَ وَبِلَادِ الشَّامِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ مِنْ تَقْدِيْسِ الْأَشْيَاخِ وَتَقْدِيمِ النُّذُورِ إِلَى الصُّخُورِ وَإِلَى الْقُبُورِ وَمَا غَيْرِهَا وَقَدْ حَارَبُوا هَذَا الِاتِّجَاهَ حَرْبًا شَعْوَاءَ وَأُوذُوا بِسَبَبِ ذَلِكَ حَتَّى إِنَّ تَقِيَّ الدِّينِ السُّبْكِيَّ لَمَّا جَاءَ قَاضِيًا لِقُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ فِي بِلَادِ الشَّامِ سَنَةَ ٧٣٩ يَقُولُ: دَخَلَ عَلَيَّ النَّاسُ فِي اللَّيْلِ وَقَالُوا: عَلَيْكَ أَنْ تَعْزِلَ جَمَالَ الدِّينِ الْمِزِّيَّ مِنْ دَارِ الْحَدِيثِ الْأَشْرَفِيَّةِ هَذَا لَيْسَ شَافِعِيًّا وَشَرْطُهَا أَنْ يَكُونَ شَافِعِيًّا قَالَ لَهُ: هَذَا شَافِعِيٌّ بِالِاسْمِ هَذَا رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ فَقَالَ: وَاللَّهِ قُلْتُ لَهُمْ وَاللَّهِ لَوْ عَاشَ الدَّارَقُطْنِيُّ لَاسْتَحْيَا أَنْ يُدَرِّسَ فِي مَكَانِهِ كَيْفَ أَعْزِلُهُ مِنْ هَذِهِ الدَّارِ؟ هَذَا كَانَ رَجُلًا مُنْصِفًا وَعَاقِلًا حَقِيقَةً تَقِيُّ الدِّينِ السُّبْكِيُّ الْمُهِمُّ أَنَّ الذَّهَبِيَّ حُرِمَ مِنْ كَثِيرٍ مِنْ دُورِ الْحَدِيثِ بِسَبَبِ كَوْنِهِ مِنْ هَذَا التَّوَجُّهِ مَعَ أَنَّهُ تَعْرِفُونَ يَعْنِي مِنَ النَّاحِيَةِ النَّظَرِيَّةِ كَانُوا الْبِرْزَالِيُّ وَالذَّهَبِيُّ وَجَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ كَانُوا شَوَافِعَ يَعْنِي بِالِاسْمِ يَعْنِي كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ لَكِنْ عَقِيدَتُهُمْ هِيَ الْعَقِيدَةُ السَّلَفِيَّةُ الْمَعْرُوفَةُ الَّتِي اتَّبَعُوا فِيهَا شَيْخَ الْإِسْلَامِ ابْنَ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ أَذْكُرُ لَكُمْ مَوْقِفًا وَاحِدًا عَظِيمًا مِنْ مَوَاقِفِهِ وَأَنَا فِي أَثْنَاءِ الْحَرْبِ الْعِرَاقِيَّةِ الْإِيرَانِيَّةِ كَتَبْتُ بَحْثًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَانْتَشَرَ انْتِشَارًا بِحَمْدِ اللَّهِ كَبِيرًا فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ حِينَمَا بَدَأَتِ الدَّوْلَةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تُدَرِّبُ الطَّلَبَةَ عَلَى السِّلَاحِ وَقُلْتُ لَهُمْ تَأَسِّيًا بِشَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ كَتَبْتُ مَقَالًا اسْمُهُ: مِنْ مِحْرَابِ الْعِلْمِ إِلَى مَيْدَانِ الْقِتَالِ فِي سِيرَةِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ الْجِهَادِيَّةِ نَشَرْتُهُ فِي الرِّسَالَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ أَظُنُّ سَنَةَ ١٩٨٣ أَوْ مَا عَادَ وَاللَّهِ فِي ذِهْنِي يَعْنِي فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ بَيَّنْتُ فِيهِ مَوْقِفَهُ الْعَظِيمَ مِنْ حِينَمَا قَدِمَ السُّلْطَانُ غَازَانُ يُرِيدُ الْمَغُولِيُّ يُرِيدُ بِلَادَ الشَّامِ وَالْبِلَادَ الْمِصْرِيَّةَ وَالْحَقِيقَةُ أَنَّهُ عَسْكَرَ بِالْقُرْبِ مِنْ دِمَشْقَ وَانْكَسَرَتِ الْجُيُوشُ الْمِصْرِيَّةُ وَالشَّامِيَّةُ فِي تِلْكَ الْحَرْبِ مَعَ الْأَسَفِ فِي وَقْعَةِ الْخَزْنَدَارِ سَنَةَ ٦٩٩ هِجْرِيَّة وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ ظَلَّ يُشَجِّعُ أَحَدَ قُوَّادِ الْمَمَالِيكِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَهُوَ الْقَائِدُ أَرْجُوَاشُ حِينَ صَمَدَ بِالْقَلْعَةِ وَصَمَدَ هُوَ مَعَهُ وَكَانَ يُدَرِّبُ أَهْلَ الْحَدِيثِ بِالْأَمَاجَاتِ يَنْصِبُ لَهُمُ الْأَمَاجَاتِ وَيُعَلِّمُهُمُ الرَّمْيَ رَمْيَ السِّهَامِ وَالضَّرْبَ بِالسُّيُوفِ إِلَى أَنْ سَلِمَتِ الْقَلْعَةُ قَلْعَةُ دِمَشْقَ وَلَمْ يَسْتَطِعِ الْمَغُولُ أَنْ يَدْخُلُوهَا مَعَ أَنَّهُمْ هُمُ اسْتَطَاعُوا أَنْ يَدْخُلُوا إِلَى دَيْرِ الْمَقَادِسَةِ دَيْرِ عَبْدِ الْغَنِيِّ وَالْمُوَفَّقِ الْمَقْدِسِيِّ وَكَانَ دَيْرَ الْحَنَابِلَةِ الْمَعْرُوفِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَفَعَلُوا فِي دِمَشْقَ الْأَفَاعِيلَ وَقَدْ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ لِمُقَابَلَةِ غَازَانَ وَكَانَ مِنَ الشَّاهِدِينَ عَلَى تِلْكَ الْمُقَابَلَةِ النُّوَيْرِيُّ تَعْرِفُونَهُ صَاحِبَ نِهَايَةِ الْأَرَبِ فِي فُنُوْنِ الْأَدَبِ الْمُتَوَفَّى سَنَةَ ٧٣٢ قَالَ: تَكَلَّمَ مَعَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ بِكَلَامٍ بَدَأْنَا نَحْنُ نُلَمْلِمُ بِثِيَابِنَا خَوْفًا مِنْ أَنْ يَنْتَشِرَ الدَّمُ عَلَى ثِيَابِنَا يَقُولُ لَنَا: سَيَقُومُ إِلَيْهِ هَذَا الطَّاغِيَةُ فَيَضْرِبُ عُنُقَهُ قَالَ لَهُ: يَا سُلْطَانُ أَبُوكَ وَجَدُّكَ كَانَا كَافِرَيْنِ يَعْنِي هُولَاكُو وَتُوْلُوِي إِذًا هُوَ جَدُّهُ هُولَاكُو وَأَبُوهُ تُولِي أَوْ ابْنُ هُولَاكُو أَبَاقَا عَفْوًا ابْنُ هُولَاكُو وَهُوَ مَحْمُودُ غَازَانُ الَّذِي ادَّعَى أَنَّهُ صَارَ مُسْلِمًا قَالَ لَهُ: وَأَنْتَ تَدَّعِي الْإِسْلَامَ وَتَفْعَلُ هَذِهِ الْأَفَاعِيلَ فِي الْبِلَادِ يَقُولُ: مَا اسْتَطَاعَ هَذَا مِنْ شَجَاعَتِهِ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ثُمَّ بَعْدَ ذَلِكَ اسْتَوْلَى مَغُولٌ عَلَى هَذِهِ الْبِلَادِ ذَهَبَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ إِلَى الْبِلَادِ الْمِصْرِيَّةِ وَقَالَ لِحُكَّامِهَا وَكَانَتِ الشَّامُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ تَابِعَةً لِمَمَالِيكِ مِصْرَ قَالَ لَهُمْ: إِمَّا أَنْ تُدَافِعُوا عَنْ بَيْضَةِ الْإِسْلَامِ فِي بِلَادِ الشَّامِ وَإِمَّا نَعْزِلَكُمْ أَنْتُمْ غَيْرُ قَادِرِينَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تُجَهِّزُوا الْجُيُوشَ وَظَلَّ يُلِحُّ فِي هَذِهِ الْقَضِيَّةِ حَتَّى اسْتَجَابَ لَهُ الْقَادَةُ الْمِصْرِيُّونَ وَتَوَجَّهُوا وَجَاءَتِ الْجُيُوشُ الْغَازَانِيَّةُ مَرَّةً أُخْرَى فِي سَنَةِ ٧٠١ يَعْنِي بَعْدَ ذَلِكَ بِسَنَتَيْنِ فَخَرَجَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَالْمُحَدِّثُونَ مَعَهُ طَلَبَةُ الْحَدِيثِ لِيَشْهَدُوا الْمَعْرَكَةَ وَكَانَتْ فِي رَمَضَانَ وَاصْطَفَّ الْجَيْشُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ يَحْمِلُ بِيَدِهِ التَّمْرَ يُفَطِّرُ الصَّائِمِينَ يَقُولُ لَهُم: أَفْطِرُوا إِنَّ الْفِطْرَ أَقْوَى لَكُمْ تَأَوُّلًا بِحَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَحِينَ بَدَأَتْ أَرَادَتْ أَنْ تَبْدَأَ الْمَعْرَكَةُ كَانَ يَجُولُ بِفَرَسِهِ بَيْنَ الْأُمَرَاءِ يُقَوِّي يَقُولُ لَهُمْ قَاتِلُوا وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَمَنْصُورُونَ يَقُولُونَ لَهُ الْأُمَرَاءُ: قُلْ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ أَقُولُهَا تَحْقِيقًا لَا تَعْلِيقًا لِأَنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَعَدَ عِبَادَهُ بِالنَّصْرِ ثُمَّ كَانَتِ الْهَزِيمَةُ الشَّنِيعَةُ لِلْجُيُوشِ الْغَازَانِيَّةِ فِي وَقْعَةِ شَقْحَبَ الْمَشْهُورَةِ الَّتِي أَسْهَمَ فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَمَعَهُ الْمُحَدِّثُونَ وَالْفُقَهَاءُ كَانُوا يُقَاتِلُونَ مَعَ الْجَيْشِ قَالَ لَهُ الْمِصْرِيُّونَ: تَعَالَ قَاتِلْ مَعَنَا قَالَ: لَا إِنَّ السُّنَّةَ أَنْ يُقَاتِلَ الْإِنْسَانُ مَعَ قَوْمِهِ أَنَا أُقَاتِلُ مَعَ أَهْلِ الشَّامِ مَعَكُمْ وَشَيْخُ الْإِسْلَامِ بَعْدَ ذَلِكَ تَحَمَّلَ بِسَبَبِ مَا أُوذِيَ بِهِ مِنْ قِبَلِ الْآخَرِينَ بِسَبَبِ التَّخَلُّفِ وَبِسَبَبِ الضَّيْمِ وَالظُّلْمِ الَّذِي لَحِقَ بِالْأُمَّةِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ وَبِسَبَبِ جَهْرِهِ بِالْحَقِّ تَحَمَّلَ سِجْنًا هُنَا فِي الْقَلْعَةِ فِي الْإِسْكَنْدَرِيَّةِ فِي هَذِهِ فِي بَابِ شَرْقٍ وَفِي الْقَلْعَةِ فِي الْقَاهِرَةِ وَآخِرُ شَيْءٍ فِي الْقَلْعَةِ بِدِمَشْقَ قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ وَكَانَ مُتَزَوِّجًا مِنِ ابْنَةِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ زَيْنَبَ قَالَ: أَنَا بِجَاهِ عَمِّي أَبِي الْحَجَّاجِ اسْتَطَعْتُ أَنْ أَدْخُلَ إِلَى الْغُرْفَةِ الَّتِي كَانَ مَسْجُونًا فِيهَا شَيْخُ الْإِسْلَامِ وَكَانُوا قَدْ قَطَعُوا عَنْهُ حَتَّى الْوَرَقَةَ وَالْأَقْلَامَ وَلَمْ يَسْمَحُوا لَهُ بِالْكِتَابَةِ فَمَا بَقِيَ لَهُ إِلَّا أَنْ يَتْلُوَ كِتَابَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَخَتَمَ ٨٠ خَتْمَةً فِي آخِرِ أَيَّامِهِ وَكَانَتِ الْخَتْمَةُ الْأَخِيرَةُ ثُمَّ أُكْمِلَتْ حِينَ تُوُفِّيَ أَكْمَلَهَا أَحَدُ الْقُرَّاءِ بَعْدَهُ يَقُولُ ابْنُ كَثِيرٍ: دَخَلْتُ عَلَيْهِ وَقَبَّلْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ وَخَرَجَتْ دِمَشْقُ عَنْ بَكْرَةِ أَبِيهَا بِرِجَالِهَا وَنِسَائِهَا بِشِيبِهَا وَشُبَّانِهَا تُشَيِّعُ هَذَا الْإِمَامَ الْكَبِيرَ وَحَقَّ وَتَحَقَّقَ قَوْلُ الْعُلَمَاءِ الْأَجِلَّاءِ: قُولُوا لِأَهْلِ الْبِدَعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ يَوْمَ الْجَنَائِزِ كَيْفَ يَخْرُجُ النَّاسُ لِيُوَدِّعُوا أَعْظَمَ عَالِمٍ عَرَفَتْهُ الْبَشَرِيَّةُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هَذَا هُوَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ الَّذِي تَرَكَ لَنَا مَا يَقْرُبُ مِنْ أَلْفِ مُؤَلَّفٍ وَدَافَعَ… قَضَى حَيَاتَهُ كُلَّهَا يُدَافِعُ حِينَمَا قَرَأَ عَقِيدَتَهُ الْوَاسِطِيَّةَ وَتَغَلَّبَ عَلَى خُصُومِهِ وَأَحْرَجَهُمْ خَرَجَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ بِنَفْسِهِ وَهُوَ الشَّيْخُ الْوَقُورُ وَجَلَسَ فِي الْجَامِعِ الْأُمَوِيِّ يَقْرَأُ مِنْ صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ خَلْقِ أَفْعَالِ الْعِبَادِ رَدًّا عَلَيْهِمْ قَالَ أُولَئِكَ إِنَّمَا خَرَجَ الشَّيْخُ الْمِزِّيُّ أَرَادَ بِهَا أَنْ يُبَكِّتَنَا فِي هَذِهِ الْقِرَاءَةِ لِأَنَّ هَذَا لَيْسَ هُوَ مَوْعِدُ الْبُخَارِيِّ وَإِنَّمَا كَانَ انْتِصَارًا فَسَجَنُوهُ وَكَانَ شَيْخُ الْإِسْلَامِ مِنَ الشَّجَاعَةِ أَنْ ذَهَبَ إِلَى السِّجْنِ وَأَخْرَجَ الْمِزِّيَّ بِنَفْسِهِ مِنَ السِّجْنِ لَمْ يَعْرِفْ لَا حَاكِمًا وَلَا شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ الْوَقْتِ فَحَلَفَ قَاضِي قُضَاةِ الشَّافِعِيَّةِ بِعَزْلِ نَفْسِهِ وَبِالطَّلَاقِ وَالْعَتَاقِ أَنَّهُ إِذَا مَا يَعُودُ الْمِزِّيُّ إِلَى السِّجْنِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ يَعْزِلُ نَفْسَهُ وَيُطَلِّقُ زَوْجَتَهُ وَإِلَى آخِرِهِ فَرَجَوْهُ بِأَنْ يَعُودَ فَقَطْ لِمُدَّةِ سَاعَةٍ سَاعَتَيْنِ وَيَرْجِعُ بَعْدَ ذَلِكَ وَهَكَذَا كَانَ وَحِينَ تُوُفِّيَ جَمَالُ الدِّينِ الْمِزِّيُّ ٦٤٢ (٧٤٢) أَمَرَ أَتْبَاعَهُ وَنَسِيبَهُ الْحَافِظُ ابْنُ كَثِيرٍ أَنْ يُدْفَنَ بِجَنْبِ شَيْخِهِ الْمِزِّيِّ وَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَمَا هَدَمَ الْعُثْمَانِيُّونَ الْمَقَابِرَ حِينَ تَأْسِيسِ جَامِعَةِ دِمَشْقَ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ هُدِمَتْ جَمِيعُ الْأَمَاكِنِ إِلَّا قَبْرًا وَاحِدًا بَقِيَ قَائِمًا وَهُوَ قَبْرُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْهِ الَّذِي لَازَالَ قَائِمًا فِي جَامِعَةِ دِمَشْقَ مِنْ بِلَادِ الشَّامِ وَكَذَلِكَ زَوْجَةُ جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَكَانَتْ عَالِمَةً فَاضِلَةً وَأَنَا عِنْدِي فِي تَهْذِيبِ الْكَمَالِ خُطُوطُ ابْنِ كَثِيرٍ وَخَطُّ زَوْجَتِهِ زَيْنَبَ وَالْمِزِّيِّ وَخُطُوطُهُمْ كُلُّهَا مَوْجُودَةٌ عَلَى النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ تُقْرَأُ عَلَى جَمَالِ الدِّينِ الْمِزِّيِّ وَهِيَ بِخَطِّهِ أَنَا وَقَفْتُ بِحَمْدِ اللَّهِ وَمِنْهُ عَلَى ٨٧جُزْءًا مِنْ تَهْذِيبِ الْكَمَالِ الْمُتَكَوِّنِ مِنْ ٢٥٥ جُزْءًا بِخَطِّ الْمِزِّيِّ بِخَطِّهِ النُّسْخَةِ الَّتِي كَانَتْ مِلْكَهُ عَلَيْهَا السَّمَاعَاتُ وَالْقِرَاءَاتُ آلَافُ وَعَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ عَفْوًا عَشَرَاتُ الْعُلَمَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ الَّذِينَ قَرَأُوا هَذَا الْكِتَابَ الْعَظِيمَ الَّذِي مَا أَحْبَبْتُ كِتَابًا فِي حَيَاتِي كَحُبِّي لَهُ وَمَا اعْتَنَيْتُ بِكِتَابٍ فِي حَيَاتِي اعْتِنَائِي بِهَذَا الْكِتَابِ الْعَظِيمِ كُنْتُ فِي كُلِّ تَرْجَمَةٍ مِنْ تَرَاجِمِهِ أَشْعُرُ وَكَأَنَّنِي أَكْتُبُ بَحْثًا عَنْ هَذَا الرَّجُلِ وَعَنْ هَذَا الشَّيْخِ الَّذِي أُحَقِّقُ تَرْجَمَتَهُ شُكْرًا جَزِيلًا جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا

Berkali-Kali Jatuh dalam Dosa? Selama Ini Dilakukan, Allah Ampuni

Berapa kali kita jatuh dalam dosa yang sama, lalu merasa tidak pantas lagi untuk bertobat? Hadits ini justru membuka harapan besar: selama kita terus kembali kepada Allah, pintu ampunan tidak pernah tertutup. Inilah kabar gembira bagi setiap hamba yang ingin bangkit dari dosa.  Daftar Isi tutup 1. Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap Diampuni 2. Hadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Faedah hadits 4. Syarat Taubatan Nashuha 5. Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa Sejenis 6. Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada Taubat 7. Nasihat Penutup  Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap DiampuniHadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) ــ وعنه عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيمَا يَحكِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ، قال: «أَذنَبَ عَبْدٌ ذَنباً، فقالَ: اللهم اغْفِرْ لِي ذَنبي، فقالَ الله تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذنَبَ عبدي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ، اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْباً، فَعلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ: أَذْنَبَ عَبدِي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، قَد غَفَرْتُ لِعَبْدِي، فَلْيَفعَلْ مَا شَاءَ». متفقٌ عليه.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta‘ala, Allah berfirman:“Seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)Maksud firman Allah Ta‘ala, “maka hendaklah ia berbuat sesukanya”, yaitu selama ia bersikap seperti ini—berbuat dosa lalu bertobat—maka Aku akan mengampuninya. Sebab, tobat itu menghapus dosa yang sebelumnya. Faedah haditsBesarnya karunia dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya selama mereka selalu meyakini bahwa Rabb mereka berada di atas mereka (mengatur mereka), jika Dia menghendaki Dia mengampuni, dan jika Dia menghendaki Dia menghukum. Ini menunjukkan keutamaan tauhid. Karena itulah Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab At-Tauhid dalam Shahih-nya.Tobat yang benar akan menghapus dosa.Seorang mukmin selalu memperbaiki hatinya dengan tobat dan berharap ampunan dari Rabbnya. Ia pun segera bersegera melakukan kebaikan dan amal saleh. Jika ia terjatuh dalam dosa, ia segera menyusulnya dengan tobat dan tidak terus-menerus dalam kemaksiatan.Hadits ini menunjukkan bahwa jika dosa itu terulang seratus kali atau lebih, lalu setiap kali itu pula ia bertobat, maka tobatnya diterima dan dosa-dosanya gugur. Bahkan jika ia bertobat satu kali untuk seluruh dosa tersebut, maka semua tobatnya sah. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. Syarat Taubatan NashuhaAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“.” (QS. At-Tahrim: 8)Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan apa itu taubatan nashuha:تَوْبَةً صَادِقَةً جَازِمَةً، تَمْحُو مَا قَبْلَهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ، وَتَلُمُّ شَعَثَ التَّائِبِ، وَتَجْمَعُهُ، وَتَكُفُّهُ عَمَّا كَانَ يَتَعَاطَاهُ مِنَ الدَّنَاءَاتِ.Yaitu taubat yang jujur dan kuat tekadnya, yang menghapus dosa-dosa sebelumnya, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, menyatukan kembali dirinya, serta menahannya dari perbuatan-perbuatan hina yang dahulu biasa ia lakukan.Lalu Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ: التَّوْبَةُ النَّصُوحُ هِيَ أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الذَّنْبِ فِي الحَالِ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْهُ فِي المَاضِي، وَيَعْزِمَ عَلَى أَلَّا يَفْعَلَهُ فِي المُسْتَقْبَلِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الحَقُّ لِآدَمِيٍّ رَدَّهُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِهِ.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa taubat nasuha adalah seseorang meninggalkan dosa pada saat ini, menyesali apa yang telah berlalu di masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan. Kemudian, jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang semestinya.Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam At-Tamhīd (15:12),التَّوْبَةُ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ الْعَمَلَ الْقَبِيحَ بِالنِّيَّةِ وَالْفِعْلِ ، وَيَعْتَقِدَ أَنْ لَا يَعُودَ إِلَيْهِ أَبَدًا ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا كَانَ مِنْهُ فَهَذِهِ التَّوْبَةُ النَّصُوحُ الْمَقْبُولَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ“Taubat adalah seseorang meninggalkan perbuatan buruk tersebut, baik dengan niat maupun tindakan, meyakini bahwa ia tidak akan kembali kepadanya selamanya, serta menyesali apa yang telah terjadi darinya. Inilah taubat nasuha yang diterima—insya Allah—menurut mayoritas ulama.” Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa SejenisImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:“Menurut pendapatku dalam masalah ini, taubat tidak sah dari suatu dosa jika seseorang masih terus melakukan dosa lain yang sejenis. Adapun jika seseorang bertaubat dari suatu dosa, tetapi masih melakukan dosa lain yang tidak berkaitan dan bukan dari jenis yang sama, maka taubatnya sah. Seperti jika seseorang bertaubat dari riba, tetapi belum bertaubat dari minum khamr, maka taubatnya dari riba tetap sah.Namun, jika ia bertaubat dari riba fadhl, tetapi tidak bertaubat dari riba nasi’ah dan tetap melakukannya, atau sebaliknya; atau ia bertaubat dari mengonsumsi ganja tetapi tetap minum khamr, atau sebaliknya, maka taubat seperti ini tidak sah.Keadaannya seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, tetapi masih terus berzina dengan wanita lain dan belum bertaubat darinya; atau ia bertaubat dari minum perasan anggur yang memabukkan, tetapi tetap minum minuman memabukkan lainnya. Pada hakikatnya, ia belum benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, tetapi hanya berpindah dari satu jenis ke jenis lainnya.Berbeda dengan orang yang berpindah dari satu maksiat ke maksiat lain yang berbeda jenisnya.” (Madārij as-Sālikīn, 1:285). Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada TaubatDi antara syarat taubat adalah bertekad untuk tidak kembali kepada dosa. Jika seseorang kembali melakukannya, maka hal itu mengurangi kesempurnaan dan manfaat taubat, bukan membatalkan keabsahan dan asal taubat tersebut.Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (14:123), “Mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh kembali kepada dosa yang telah ia taubati.Yang menjadi syarat taubat hanyalah berhenti dari dosa, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika ia kembali melakukannya, padahal saat bertaubat ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya, maka keadaannya seperti orang yang baru memulai maksiat. Taubatnya yang terdahulu tidak batal, dan ia tidak kembali menanggung dosa yang telah dihapus oleh taubat, seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa pertama kembali ditanggung olehnya. Karena taubat dari dosa itu seperti Islam dari kekafiran. Orang kafir jika masuk Islam, maka Islamnya menghapus dosa kekafiran sebelumnya. Namun, jika ia murtad, maka dosa sebelumnya kembali bersamanya.Pendapat yang benar adalah bahwa tidak mengulangi dosa dan terus menjaga taubat merupakan syarat kesempurnaan dan manfaat taubat secara penuh, bukan syarat sahnya taubat yang telah dilakukan.” Nasihat PenutupJangan pernah menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan untuk berhenti bertobat. Justru semakin sering jatuh, semakin kita butuh kembali kepada Allah. Yang berbahaya bukan dosa, tetapi terus-menerus dalam dosa tanpa tobat. Selama hati masih hidup untuk kembali, rahmat Allah masih terbuka lebar.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا كُلَّهَا، دِقَّهَا وَجِلَّهَا، أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا، سِرَّهَا وَعَلَانِيَتَهَاAllāhumma ighfir lanā dzunūbanā kullahā, diqqahā wa jillahā, awwalahā wa ākhirahā, sirrahā wa ‘alāniyatahā.Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tersembunyi maupun yang tampak. Tulisan di atas sebagiannya diambil dari buku terbaru kami “SENI MEMAAFKAN“. Sudah punya? Segera pesan di Rumaysho Store pada WA:  0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 atau di Shopee dan Tokopedia Rumaysho Store. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah bahaya menunda taubat cara taubat dosa hadits qudsi istighfar kembali kepada Allah maksiat penghapus dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin syarat taubat tauhid tobat

Berkali-Kali Jatuh dalam Dosa? Selama Ini Dilakukan, Allah Ampuni

Berapa kali kita jatuh dalam dosa yang sama, lalu merasa tidak pantas lagi untuk bertobat? Hadits ini justru membuka harapan besar: selama kita terus kembali kepada Allah, pintu ampunan tidak pernah tertutup. Inilah kabar gembira bagi setiap hamba yang ingin bangkit dari dosa.  Daftar Isi tutup 1. Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap Diampuni 2. Hadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Faedah hadits 4. Syarat Taubatan Nashuha 5. Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa Sejenis 6. Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada Taubat 7. Nasihat Penutup  Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap DiampuniHadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) ــ وعنه عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيمَا يَحكِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ، قال: «أَذنَبَ عَبْدٌ ذَنباً، فقالَ: اللهم اغْفِرْ لِي ذَنبي، فقالَ الله تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذنَبَ عبدي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ، اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْباً، فَعلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ: أَذْنَبَ عَبدِي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، قَد غَفَرْتُ لِعَبْدِي، فَلْيَفعَلْ مَا شَاءَ». متفقٌ عليه.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta‘ala, Allah berfirman:“Seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)Maksud firman Allah Ta‘ala, “maka hendaklah ia berbuat sesukanya”, yaitu selama ia bersikap seperti ini—berbuat dosa lalu bertobat—maka Aku akan mengampuninya. Sebab, tobat itu menghapus dosa yang sebelumnya. Faedah haditsBesarnya karunia dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya selama mereka selalu meyakini bahwa Rabb mereka berada di atas mereka (mengatur mereka), jika Dia menghendaki Dia mengampuni, dan jika Dia menghendaki Dia menghukum. Ini menunjukkan keutamaan tauhid. Karena itulah Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab At-Tauhid dalam Shahih-nya.Tobat yang benar akan menghapus dosa.Seorang mukmin selalu memperbaiki hatinya dengan tobat dan berharap ampunan dari Rabbnya. Ia pun segera bersegera melakukan kebaikan dan amal saleh. Jika ia terjatuh dalam dosa, ia segera menyusulnya dengan tobat dan tidak terus-menerus dalam kemaksiatan.Hadits ini menunjukkan bahwa jika dosa itu terulang seratus kali atau lebih, lalu setiap kali itu pula ia bertobat, maka tobatnya diterima dan dosa-dosanya gugur. Bahkan jika ia bertobat satu kali untuk seluruh dosa tersebut, maka semua tobatnya sah. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. Syarat Taubatan NashuhaAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“.” (QS. At-Tahrim: 8)Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan apa itu taubatan nashuha:تَوْبَةً صَادِقَةً جَازِمَةً، تَمْحُو مَا قَبْلَهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ، وَتَلُمُّ شَعَثَ التَّائِبِ، وَتَجْمَعُهُ، وَتَكُفُّهُ عَمَّا كَانَ يَتَعَاطَاهُ مِنَ الدَّنَاءَاتِ.Yaitu taubat yang jujur dan kuat tekadnya, yang menghapus dosa-dosa sebelumnya, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, menyatukan kembali dirinya, serta menahannya dari perbuatan-perbuatan hina yang dahulu biasa ia lakukan.Lalu Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ: التَّوْبَةُ النَّصُوحُ هِيَ أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الذَّنْبِ فِي الحَالِ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْهُ فِي المَاضِي، وَيَعْزِمَ عَلَى أَلَّا يَفْعَلَهُ فِي المُسْتَقْبَلِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الحَقُّ لِآدَمِيٍّ رَدَّهُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِهِ.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa taubat nasuha adalah seseorang meninggalkan dosa pada saat ini, menyesali apa yang telah berlalu di masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan. Kemudian, jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang semestinya.Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam At-Tamhīd (15:12),التَّوْبَةُ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ الْعَمَلَ الْقَبِيحَ بِالنِّيَّةِ وَالْفِعْلِ ، وَيَعْتَقِدَ أَنْ لَا يَعُودَ إِلَيْهِ أَبَدًا ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا كَانَ مِنْهُ فَهَذِهِ التَّوْبَةُ النَّصُوحُ الْمَقْبُولَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ“Taubat adalah seseorang meninggalkan perbuatan buruk tersebut, baik dengan niat maupun tindakan, meyakini bahwa ia tidak akan kembali kepadanya selamanya, serta menyesali apa yang telah terjadi darinya. Inilah taubat nasuha yang diterima—insya Allah—menurut mayoritas ulama.” Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa SejenisImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:“Menurut pendapatku dalam masalah ini, taubat tidak sah dari suatu dosa jika seseorang masih terus melakukan dosa lain yang sejenis. Adapun jika seseorang bertaubat dari suatu dosa, tetapi masih melakukan dosa lain yang tidak berkaitan dan bukan dari jenis yang sama, maka taubatnya sah. Seperti jika seseorang bertaubat dari riba, tetapi belum bertaubat dari minum khamr, maka taubatnya dari riba tetap sah.Namun, jika ia bertaubat dari riba fadhl, tetapi tidak bertaubat dari riba nasi’ah dan tetap melakukannya, atau sebaliknya; atau ia bertaubat dari mengonsumsi ganja tetapi tetap minum khamr, atau sebaliknya, maka taubat seperti ini tidak sah.Keadaannya seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, tetapi masih terus berzina dengan wanita lain dan belum bertaubat darinya; atau ia bertaubat dari minum perasan anggur yang memabukkan, tetapi tetap minum minuman memabukkan lainnya. Pada hakikatnya, ia belum benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, tetapi hanya berpindah dari satu jenis ke jenis lainnya.Berbeda dengan orang yang berpindah dari satu maksiat ke maksiat lain yang berbeda jenisnya.” (Madārij as-Sālikīn, 1:285). Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada TaubatDi antara syarat taubat adalah bertekad untuk tidak kembali kepada dosa. Jika seseorang kembali melakukannya, maka hal itu mengurangi kesempurnaan dan manfaat taubat, bukan membatalkan keabsahan dan asal taubat tersebut.Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (14:123), “Mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh kembali kepada dosa yang telah ia taubati.Yang menjadi syarat taubat hanyalah berhenti dari dosa, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika ia kembali melakukannya, padahal saat bertaubat ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya, maka keadaannya seperti orang yang baru memulai maksiat. Taubatnya yang terdahulu tidak batal, dan ia tidak kembali menanggung dosa yang telah dihapus oleh taubat, seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa pertama kembali ditanggung olehnya. Karena taubat dari dosa itu seperti Islam dari kekafiran. Orang kafir jika masuk Islam, maka Islamnya menghapus dosa kekafiran sebelumnya. Namun, jika ia murtad, maka dosa sebelumnya kembali bersamanya.Pendapat yang benar adalah bahwa tidak mengulangi dosa dan terus menjaga taubat merupakan syarat kesempurnaan dan manfaat taubat secara penuh, bukan syarat sahnya taubat yang telah dilakukan.” Nasihat PenutupJangan pernah menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan untuk berhenti bertobat. Justru semakin sering jatuh, semakin kita butuh kembali kepada Allah. Yang berbahaya bukan dosa, tetapi terus-menerus dalam dosa tanpa tobat. Selama hati masih hidup untuk kembali, rahmat Allah masih terbuka lebar.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا كُلَّهَا، دِقَّهَا وَجِلَّهَا، أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا، سِرَّهَا وَعَلَانِيَتَهَاAllāhumma ighfir lanā dzunūbanā kullahā, diqqahā wa jillahā, awwalahā wa ākhirahā, sirrahā wa ‘alāniyatahā.Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tersembunyi maupun yang tampak. Tulisan di atas sebagiannya diambil dari buku terbaru kami “SENI MEMAAFKAN“. Sudah punya? Segera pesan di Rumaysho Store pada WA:  0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 atau di Shopee dan Tokopedia Rumaysho Store. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah bahaya menunda taubat cara taubat dosa hadits qudsi istighfar kembali kepada Allah maksiat penghapus dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin syarat taubat tauhid tobat
Berapa kali kita jatuh dalam dosa yang sama, lalu merasa tidak pantas lagi untuk bertobat? Hadits ini justru membuka harapan besar: selama kita terus kembali kepada Allah, pintu ampunan tidak pernah tertutup. Inilah kabar gembira bagi setiap hamba yang ingin bangkit dari dosa.  Daftar Isi tutup 1. Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap Diampuni 2. Hadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Faedah hadits 4. Syarat Taubatan Nashuha 5. Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa Sejenis 6. Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada Taubat 7. Nasihat Penutup  Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap DiampuniHadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) ــ وعنه عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيمَا يَحكِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ، قال: «أَذنَبَ عَبْدٌ ذَنباً، فقالَ: اللهم اغْفِرْ لِي ذَنبي، فقالَ الله تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذنَبَ عبدي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ، اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْباً، فَعلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ: أَذْنَبَ عَبدِي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، قَد غَفَرْتُ لِعَبْدِي، فَلْيَفعَلْ مَا شَاءَ». متفقٌ عليه.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta‘ala, Allah berfirman:“Seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)Maksud firman Allah Ta‘ala, “maka hendaklah ia berbuat sesukanya”, yaitu selama ia bersikap seperti ini—berbuat dosa lalu bertobat—maka Aku akan mengampuninya. Sebab, tobat itu menghapus dosa yang sebelumnya. Faedah haditsBesarnya karunia dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya selama mereka selalu meyakini bahwa Rabb mereka berada di atas mereka (mengatur mereka), jika Dia menghendaki Dia mengampuni, dan jika Dia menghendaki Dia menghukum. Ini menunjukkan keutamaan tauhid. Karena itulah Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab At-Tauhid dalam Shahih-nya.Tobat yang benar akan menghapus dosa.Seorang mukmin selalu memperbaiki hatinya dengan tobat dan berharap ampunan dari Rabbnya. Ia pun segera bersegera melakukan kebaikan dan amal saleh. Jika ia terjatuh dalam dosa, ia segera menyusulnya dengan tobat dan tidak terus-menerus dalam kemaksiatan.Hadits ini menunjukkan bahwa jika dosa itu terulang seratus kali atau lebih, lalu setiap kali itu pula ia bertobat, maka tobatnya diterima dan dosa-dosanya gugur. Bahkan jika ia bertobat satu kali untuk seluruh dosa tersebut, maka semua tobatnya sah. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. Syarat Taubatan NashuhaAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“.” (QS. At-Tahrim: 8)Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan apa itu taubatan nashuha:تَوْبَةً صَادِقَةً جَازِمَةً، تَمْحُو مَا قَبْلَهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ، وَتَلُمُّ شَعَثَ التَّائِبِ، وَتَجْمَعُهُ، وَتَكُفُّهُ عَمَّا كَانَ يَتَعَاطَاهُ مِنَ الدَّنَاءَاتِ.Yaitu taubat yang jujur dan kuat tekadnya, yang menghapus dosa-dosa sebelumnya, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, menyatukan kembali dirinya, serta menahannya dari perbuatan-perbuatan hina yang dahulu biasa ia lakukan.Lalu Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ: التَّوْبَةُ النَّصُوحُ هِيَ أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الذَّنْبِ فِي الحَالِ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْهُ فِي المَاضِي، وَيَعْزِمَ عَلَى أَلَّا يَفْعَلَهُ فِي المُسْتَقْبَلِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الحَقُّ لِآدَمِيٍّ رَدَّهُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِهِ.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa taubat nasuha adalah seseorang meninggalkan dosa pada saat ini, menyesali apa yang telah berlalu di masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan. Kemudian, jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang semestinya.Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam At-Tamhīd (15:12),التَّوْبَةُ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ الْعَمَلَ الْقَبِيحَ بِالنِّيَّةِ وَالْفِعْلِ ، وَيَعْتَقِدَ أَنْ لَا يَعُودَ إِلَيْهِ أَبَدًا ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا كَانَ مِنْهُ فَهَذِهِ التَّوْبَةُ النَّصُوحُ الْمَقْبُولَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ“Taubat adalah seseorang meninggalkan perbuatan buruk tersebut, baik dengan niat maupun tindakan, meyakini bahwa ia tidak akan kembali kepadanya selamanya, serta menyesali apa yang telah terjadi darinya. Inilah taubat nasuha yang diterima—insya Allah—menurut mayoritas ulama.” Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa SejenisImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:“Menurut pendapatku dalam masalah ini, taubat tidak sah dari suatu dosa jika seseorang masih terus melakukan dosa lain yang sejenis. Adapun jika seseorang bertaubat dari suatu dosa, tetapi masih melakukan dosa lain yang tidak berkaitan dan bukan dari jenis yang sama, maka taubatnya sah. Seperti jika seseorang bertaubat dari riba, tetapi belum bertaubat dari minum khamr, maka taubatnya dari riba tetap sah.Namun, jika ia bertaubat dari riba fadhl, tetapi tidak bertaubat dari riba nasi’ah dan tetap melakukannya, atau sebaliknya; atau ia bertaubat dari mengonsumsi ganja tetapi tetap minum khamr, atau sebaliknya, maka taubat seperti ini tidak sah.Keadaannya seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, tetapi masih terus berzina dengan wanita lain dan belum bertaubat darinya; atau ia bertaubat dari minum perasan anggur yang memabukkan, tetapi tetap minum minuman memabukkan lainnya. Pada hakikatnya, ia belum benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, tetapi hanya berpindah dari satu jenis ke jenis lainnya.Berbeda dengan orang yang berpindah dari satu maksiat ke maksiat lain yang berbeda jenisnya.” (Madārij as-Sālikīn, 1:285). Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada TaubatDi antara syarat taubat adalah bertekad untuk tidak kembali kepada dosa. Jika seseorang kembali melakukannya, maka hal itu mengurangi kesempurnaan dan manfaat taubat, bukan membatalkan keabsahan dan asal taubat tersebut.Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (14:123), “Mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh kembali kepada dosa yang telah ia taubati.Yang menjadi syarat taubat hanyalah berhenti dari dosa, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika ia kembali melakukannya, padahal saat bertaubat ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya, maka keadaannya seperti orang yang baru memulai maksiat. Taubatnya yang terdahulu tidak batal, dan ia tidak kembali menanggung dosa yang telah dihapus oleh taubat, seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa pertama kembali ditanggung olehnya. Karena taubat dari dosa itu seperti Islam dari kekafiran. Orang kafir jika masuk Islam, maka Islamnya menghapus dosa kekafiran sebelumnya. Namun, jika ia murtad, maka dosa sebelumnya kembali bersamanya.Pendapat yang benar adalah bahwa tidak mengulangi dosa dan terus menjaga taubat merupakan syarat kesempurnaan dan manfaat taubat secara penuh, bukan syarat sahnya taubat yang telah dilakukan.” Nasihat PenutupJangan pernah menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan untuk berhenti bertobat. Justru semakin sering jatuh, semakin kita butuh kembali kepada Allah. Yang berbahaya bukan dosa, tetapi terus-menerus dalam dosa tanpa tobat. Selama hati masih hidup untuk kembali, rahmat Allah masih terbuka lebar.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا كُلَّهَا، دِقَّهَا وَجِلَّهَا، أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا، سِرَّهَا وَعَلَانِيَتَهَاAllāhumma ighfir lanā dzunūbanā kullahā, diqqahā wa jillahā, awwalahā wa ākhirahā, sirrahā wa ‘alāniyatahā.Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tersembunyi maupun yang tampak. Tulisan di atas sebagiannya diambil dari buku terbaru kami “SENI MEMAAFKAN“. Sudah punya? Segera pesan di Rumaysho Store pada WA:  0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 atau di Shopee dan Tokopedia Rumaysho Store. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah bahaya menunda taubat cara taubat dosa hadits qudsi istighfar kembali kepada Allah maksiat penghapus dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin syarat taubat tauhid tobat


Berapa kali kita jatuh dalam dosa yang sama, lalu merasa tidak pantas lagi untuk bertobat? Hadits ini justru membuka harapan besar: selama kita terus kembali kepada Allah, pintu ampunan tidak pernah tertutup. Inilah kabar gembira bagi setiap hamba yang ingin bangkit dari dosa.  Daftar Isi tutup 1. Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap Diampuni 2. Hadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) 3. Faedah hadits 4. Syarat Taubatan Nashuha 5. Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa Sejenis 6. Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada Taubat 7. Nasihat Penutup  Jangan Putus Asa dari Ampunan Allah: Dosa Berulang Tetap DiampuniHadits #421 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah) ــ وعنه عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم، فِيمَا يَحكِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ، قال: «أَذنَبَ عَبْدٌ ذَنباً، فقالَ: اللهم اغْفِرْ لِي ذَنبي، فقالَ الله تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذنَبَ عبدي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ، اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وتعالىٰ: أَذْنَبَ عَبْدِي ذَنْباً، فَعلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، ثُمَّ عَادَ فَأَذْنَبَ، فقال: أَيْ رَبِّ اغْفِرْ لي ذَنبي، فقال تَبَارَكَ وَتَعَالىٰ: أَذْنَبَ عَبدِي ذَنباً، فَعَلِمَ أَنَّ لَهُ رَبّاً يَغْفِرُ الذَّنْبَ، وَيَأْخُذُ بِالذَّنْبِ، قَد غَفَرْتُ لِعَبْدِي، فَلْيَفعَلْ مَا شَاءَ». متفقٌ عليه.Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits qudsi yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Tabaraka wa Ta‘ala, Allah berfirman:“Seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu.’Kemudian ia kembali lagi, lalu melakukan dosa. Setelah itu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, ampunilah dosaku.’ Maka Allah Tabaraka wa Ta‘ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah melakukan dosa, lalu ia mengetahui bahwa ia memiliki Rabb yang mengampuni dosa dan menghukum karena dosa itu. Sungguh, Aku telah mengampuni hamba-Ku, maka hendaklah ia berbuat sesukanya.’” (Muttafaq ‘alaih. HR. Bukhari dan Muslim)Maksud firman Allah Ta‘ala, “maka hendaklah ia berbuat sesukanya”, yaitu selama ia bersikap seperti ini—berbuat dosa lalu bertobat—maka Aku akan mengampuninya. Sebab, tobat itu menghapus dosa yang sebelumnya. Faedah haditsBesarnya karunia dan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya selama mereka selalu meyakini bahwa Rabb mereka berada di atas mereka (mengatur mereka), jika Dia menghendaki Dia mengampuni, dan jika Dia menghendaki Dia menghukum. Ini menunjukkan keutamaan tauhid. Karena itulah Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab At-Tauhid dalam Shahih-nya.Tobat yang benar akan menghapus dosa.Seorang mukmin selalu memperbaiki hatinya dengan tobat dan berharap ampunan dari Rabbnya. Ia pun segera bersegera melakukan kebaikan dan amal saleh. Jika ia terjatuh dalam dosa, ia segera menyusulnya dengan tobat dan tidak terus-menerus dalam kemaksiatan.Hadits ini menunjukkan bahwa jika dosa itu terulang seratus kali atau lebih, lalu setiap kali itu pula ia bertobat, maka tobatnya diterima dan dosa-dosanya gugur. Bahkan jika ia bertobat satu kali untuk seluruh dosa tersebut, maka semua tobatnya sah. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. Syarat Taubatan NashuhaAllah Ta’ala berfirman,يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يَوْمَ لَا يُخْزِى ٱللَّهُ ٱلنَّبِىَّ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مَعَهُۥ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَٰنِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَآ أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَٱغْفِرْ لَنَآ ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu“.” (QS. At-Tahrim: 8)Dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan apa itu taubatan nashuha:تَوْبَةً صَادِقَةً جَازِمَةً، تَمْحُو مَا قَبْلَهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ، وَتَلُمُّ شَعَثَ التَّائِبِ، وَتَجْمَعُهُ، وَتَكُفُّهُ عَمَّا كَانَ يَتَعَاطَاهُ مِنَ الدَّنَاءَاتِ.Yaitu taubat yang jujur dan kuat tekadnya, yang menghapus dosa-dosa sebelumnya, memperbaiki keadaan orang yang bertaubat, menyatukan kembali dirinya, serta menahannya dari perbuatan-perbuatan hina yang dahulu biasa ia lakukan.Lalu Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyatakan:وَلِهَذَا قَالَ العُلَمَاءُ: التَّوْبَةُ النَّصُوحُ هِيَ أَنْ يُقْلِعَ عَنِ الذَّنْبِ فِي الحَالِ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا سَلَفَ مِنْهُ فِي المَاضِي، وَيَعْزِمَ عَلَى أَلَّا يَفْعَلَهُ فِي المُسْتَقْبَلِ. ثُمَّ إِنْ كَانَ الحَقُّ لِآدَمِيٍّ رَدَّهُ إِلَيْهِ بِطَرِيقِهِ.Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa taubat nasuha adalah seseorang meninggalkan dosa pada saat ini, menyesali apa yang telah berlalu di masa lalu, dan bertekad untuk tidak mengulanginya di masa depan. Kemudian, jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus mengembalikannya kepada pemiliknya dengan cara yang semestinya.Ibnu ‘Abdil Barr berkata dalam At-Tamhīd (15:12),التَّوْبَةُ أَنْ يَتْرُكَ ذَلِكَ الْعَمَلَ الْقَبِيحَ بِالنِّيَّةِ وَالْفِعْلِ ، وَيَعْتَقِدَ أَنْ لَا يَعُودَ إِلَيْهِ أَبَدًا ، وَيَنْدَمَ عَلَى مَا كَانَ مِنْهُ فَهَذِهِ التَّوْبَةُ النَّصُوحُ الْمَقْبُولَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ عِنْدَ جَمَاعَةِ الْعُلَمَاءِ“Taubat adalah seseorang meninggalkan perbuatan buruk tersebut, baik dengan niat maupun tindakan, meyakini bahwa ia tidak akan kembali kepadanya selamanya, serta menyesali apa yang telah terjadi darinya. Inilah taubat nasuha yang diterima—insya Allah—menurut mayoritas ulama.” Taubat Tidak Sah Jika Masih Mengulang Dosa SejenisImam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:“Menurut pendapatku dalam masalah ini, taubat tidak sah dari suatu dosa jika seseorang masih terus melakukan dosa lain yang sejenis. Adapun jika seseorang bertaubat dari suatu dosa, tetapi masih melakukan dosa lain yang tidak berkaitan dan bukan dari jenis yang sama, maka taubatnya sah. Seperti jika seseorang bertaubat dari riba, tetapi belum bertaubat dari minum khamr, maka taubatnya dari riba tetap sah.Namun, jika ia bertaubat dari riba fadhl, tetapi tidak bertaubat dari riba nasi’ah dan tetap melakukannya, atau sebaliknya; atau ia bertaubat dari mengonsumsi ganja tetapi tetap minum khamr, atau sebaliknya, maka taubat seperti ini tidak sah.Keadaannya seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, tetapi masih terus berzina dengan wanita lain dan belum bertaubat darinya; atau ia bertaubat dari minum perasan anggur yang memabukkan, tetapi tetap minum minuman memabukkan lainnya. Pada hakikatnya, ia belum benar-benar bertaubat dari dosa tersebut, tetapi hanya berpindah dari satu jenis ke jenis lainnya.Berbeda dengan orang yang berpindah dari satu maksiat ke maksiat lain yang berbeda jenisnya.” (Madārij as-Sālikīn, 1:285). Mengulang Dosa dan Pengaruhnya pada TaubatDi antara syarat taubat adalah bertekad untuk tidak kembali kepada dosa. Jika seseorang kembali melakukannya, maka hal itu mengurangi kesempurnaan dan manfaat taubat, bukan membatalkan keabsahan dan asal taubat tersebut.Disebutkan dalam Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (14:123), “Mayoritas fuqaha tidak mensyaratkan bahwa seseorang tidak boleh kembali kepada dosa yang telah ia taubati.Yang menjadi syarat taubat hanyalah berhenti dari dosa, menyesalinya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya.Jika ia kembali melakukannya, padahal saat bertaubat ia telah bertekad untuk tidak mengulanginya, maka keadaannya seperti orang yang baru memulai maksiat. Taubatnya yang terdahulu tidak batal, dan ia tidak kembali menanggung dosa yang telah dihapus oleh taubat, seakan-akan dosa itu tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”Sebagian ulama berpendapat bahwa dosa pertama kembali ditanggung olehnya. Karena taubat dari dosa itu seperti Islam dari kekafiran. Orang kafir jika masuk Islam, maka Islamnya menghapus dosa kekafiran sebelumnya. Namun, jika ia murtad, maka dosa sebelumnya kembali bersamanya.Pendapat yang benar adalah bahwa tidak mengulangi dosa dan terus menjaga taubat merupakan syarat kesempurnaan dan manfaat taubat secara penuh, bukan syarat sahnya taubat yang telah dilakukan.” Nasihat PenutupJangan pernah menjadikan banyaknya dosa sebagai alasan untuk berhenti bertobat. Justru semakin sering jatuh, semakin kita butuh kembali kepada Allah. Yang berbahaya bukan dosa, tetapi terus-menerus dalam dosa tanpa tobat. Selama hati masih hidup untuk kembali, rahmat Allah masih terbuka lebar.اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا كُلَّهَا، دِقَّهَا وَجِلَّهَا، أَوَّلَهَا وَآخِرَهَا، سِرَّهَا وَعَلَانِيَتَهَاAllāhumma ighfir lanā dzunūbanā kullahā, diqqahā wa jillahā, awwalahā wa ākhirahā, sirrahā wa ‘alāniyatahā.Ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami, yang kecil maupun yang besar, yang pertama maupun yang terakhir, yang tersembunyi maupun yang tampak. Tulisan di atas sebagiannya diambil dari buku terbaru kami “SENI MEMAAFKAN“. Sudah punya? Segera pesan di Rumaysho Store pada WA:  0821-2000-0454 atau 0821-3626-7701 atau di Shopee dan Tokopedia Rumaysho Store. Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus. —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsampunan Allah bahaya menunda taubat cara taubat dosa hadits qudsi istighfar kembali kepada Allah maksiat penghapus dosa Rahmat Allah riyadhus sholihin syarat taubat tauhid tobat

Semua Kasih Sayang di Dunia Hanya 1% dari Rahmat Allah!

Pernahkah kita berpikir bahwa seluruh kasih sayang di dunia ini hanya berasal dari satu bagian kecil dari rahmat Allah? Betapa besar rahmat yang kita rasakan, padahal itu hanyalah setetes dari lautan rahmat-Nya. Hadits ini membuka pintu harapan yang sangat luas bagi setiap orang beriman untuk meraih rahmat Allah di hari Kiamat. Rahmat Dunia Hanya Sebagian KecilHadits #420 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«جَعَلَ اللَّهُ الرَّحْمَةَ مِائَةَ جُزْءٍ، فَأَمْسَكَ عِنْدَهُ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ، وَأَنْزَلَ فِي الْأَرْضِ جُزْءًا وَاحِدًا، فَمِنْ ذَلِكَ الْجُزْءِ يَتَرَاحَمُ الْخَلَائِقُ، حَتَّىٰ تَرْفَعَ الدَّابَّةُ حَافِرَهَا عَنْ وَلَدِهَا خَشْيَةَ أَنْ تُصِيبَهُ»“Allah menjadikan rahmat itu seratus bagian. Lalu Dia menahan di sisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian, dan Dia menurunkan ke bumi satu bagian. Dari satu bagian itulah seluruh makhluk saling berkasih sayang, sampai-sampai seekor hewan mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir akan mengenainya.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، أَنْزَلَ مِنْهَا رَحْمَةً وَاحِدَةً بَيْنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَالْبَهَائِمِ وَالْهَوَامِّ، فَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ، وَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ، وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَأَخَّرَ اللَّهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Dia menurunkan satu rahmat di antara jin, manusia, binatang ternak, dan binatang kecil. Dengan rahmat itulah mereka saling menyayangi, saling mengasihi, dan dengan rahmat itu pula binatang buas menyayangi anaknya. Adapun sembilan puluh sembilan rahmat lainnya Allah simpan untuk merahmati hamba-hamba-Nya pada hari Kiamat.” (Muttafaqun ‘alaih)Muslim juga meriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، فَمِنْهَا رَحْمَةٌ بِهَا يَتَرَاحَمُ الْخَلْقُ بَيْنَهُمْ، وَتِسْعٌ وَتِسْعُونَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Satu di antaranya adalah rahmat yang dengannya makhluk saling berkasih sayang di antara mereka, sedangkan sembilan puluh sembilan lainnya disimpan untuk hari Kiamat.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِائَةَ رَحْمَةٍ، كُلُّ رَحْمَةٍ طِبَاقُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، فَجَعَلَ مِنْهَا فِي الْأَرْضِ رَحْمَةً، فَبِهَا تَعْطِفُ الْوَالِدَةُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَالْوَحْشُ وَالطَّيْرُ بَعْضُهَا عَلَىٰ بَعْضٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أَكْمَلَهَا بِهَذِهِ الرَّحْمَةِ»“Sesungguhnya Allah, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, menciptakan seratus rahmat. Setiap satu rahmat besarnya memenuhi jarak antara langit dan bumi. Lalu Dia menjadikan satu rahmat itu di bumi. Dengan rahmat itulah seorang ibu menyayangi anaknya, binatang buas dan burung saling menyayangi satu sama lain. Maka ketika hari Kiamat tiba, Allah menyempurnakannya dengan rahmat itu.” Kosakata haditsحَافِرُهَا: kakinya.طِبَاقٌ: penutup atau lapisan. Maksudnya, satu rahmat itu memenuhi jarak antara langit dan bumi karena sangat besar dan agung. Faedah haditsRahmat yang Allah jadikan di dalam hati hamba-hamba-Nya adalah bagian dari rahmat-Nya. Kebaikan yang Allah turunkan kepada mereka juga merupakan bagian dari karunia-Nya. Semua itu hanyalah sebagian dari apa yang Allah simpan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman pada hari Kiamat.Dalam hal ini terdapat harapan yang sangat besar dan kabar gembira bagi orang-orang beriman. Jika mereka mendapatkan satu rahmat yang dengannya tercipta seluruh rasa kasih sayang di dunia ini, maka bagaimana dengan seratus rahmat pada hari Kiamat? Di zaman sekarang, manusia sering kehilangan rasa kasih sayang, bahkan dalam keluarga sendiri. Padahal, rahmat yang ada di hati kita adalah karunia Allah yang sangat agung. Jagalah hati agar tetap lembut, mudah memaafkan, dan penuh empati kepada sesama. Ingatlah, siapa yang menyayangi, ia akan disayangi oleh Allah.  Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah hadits Hadits Nabi hadits rahmat harapan muslim kasih sayang Islam motivasi iman rahmat akhirat Rahmat Allah rahmat di dunia Riyadhus Shalihin

Semua Kasih Sayang di Dunia Hanya 1% dari Rahmat Allah!

Pernahkah kita berpikir bahwa seluruh kasih sayang di dunia ini hanya berasal dari satu bagian kecil dari rahmat Allah? Betapa besar rahmat yang kita rasakan, padahal itu hanyalah setetes dari lautan rahmat-Nya. Hadits ini membuka pintu harapan yang sangat luas bagi setiap orang beriman untuk meraih rahmat Allah di hari Kiamat. Rahmat Dunia Hanya Sebagian KecilHadits #420 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«جَعَلَ اللَّهُ الرَّحْمَةَ مِائَةَ جُزْءٍ، فَأَمْسَكَ عِنْدَهُ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ، وَأَنْزَلَ فِي الْأَرْضِ جُزْءًا وَاحِدًا، فَمِنْ ذَلِكَ الْجُزْءِ يَتَرَاحَمُ الْخَلَائِقُ، حَتَّىٰ تَرْفَعَ الدَّابَّةُ حَافِرَهَا عَنْ وَلَدِهَا خَشْيَةَ أَنْ تُصِيبَهُ»“Allah menjadikan rahmat itu seratus bagian. Lalu Dia menahan di sisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian, dan Dia menurunkan ke bumi satu bagian. Dari satu bagian itulah seluruh makhluk saling berkasih sayang, sampai-sampai seekor hewan mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir akan mengenainya.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، أَنْزَلَ مِنْهَا رَحْمَةً وَاحِدَةً بَيْنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَالْبَهَائِمِ وَالْهَوَامِّ، فَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ، وَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ، وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَأَخَّرَ اللَّهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Dia menurunkan satu rahmat di antara jin, manusia, binatang ternak, dan binatang kecil. Dengan rahmat itulah mereka saling menyayangi, saling mengasihi, dan dengan rahmat itu pula binatang buas menyayangi anaknya. Adapun sembilan puluh sembilan rahmat lainnya Allah simpan untuk merahmati hamba-hamba-Nya pada hari Kiamat.” (Muttafaqun ‘alaih)Muslim juga meriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، فَمِنْهَا رَحْمَةٌ بِهَا يَتَرَاحَمُ الْخَلْقُ بَيْنَهُمْ، وَتِسْعٌ وَتِسْعُونَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Satu di antaranya adalah rahmat yang dengannya makhluk saling berkasih sayang di antara mereka, sedangkan sembilan puluh sembilan lainnya disimpan untuk hari Kiamat.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِائَةَ رَحْمَةٍ، كُلُّ رَحْمَةٍ طِبَاقُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، فَجَعَلَ مِنْهَا فِي الْأَرْضِ رَحْمَةً، فَبِهَا تَعْطِفُ الْوَالِدَةُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَالْوَحْشُ وَالطَّيْرُ بَعْضُهَا عَلَىٰ بَعْضٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أَكْمَلَهَا بِهَذِهِ الرَّحْمَةِ»“Sesungguhnya Allah, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, menciptakan seratus rahmat. Setiap satu rahmat besarnya memenuhi jarak antara langit dan bumi. Lalu Dia menjadikan satu rahmat itu di bumi. Dengan rahmat itulah seorang ibu menyayangi anaknya, binatang buas dan burung saling menyayangi satu sama lain. Maka ketika hari Kiamat tiba, Allah menyempurnakannya dengan rahmat itu.” Kosakata haditsحَافِرُهَا: kakinya.طِبَاقٌ: penutup atau lapisan. Maksudnya, satu rahmat itu memenuhi jarak antara langit dan bumi karena sangat besar dan agung. Faedah haditsRahmat yang Allah jadikan di dalam hati hamba-hamba-Nya adalah bagian dari rahmat-Nya. Kebaikan yang Allah turunkan kepada mereka juga merupakan bagian dari karunia-Nya. Semua itu hanyalah sebagian dari apa yang Allah simpan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman pada hari Kiamat.Dalam hal ini terdapat harapan yang sangat besar dan kabar gembira bagi orang-orang beriman. Jika mereka mendapatkan satu rahmat yang dengannya tercipta seluruh rasa kasih sayang di dunia ini, maka bagaimana dengan seratus rahmat pada hari Kiamat? Di zaman sekarang, manusia sering kehilangan rasa kasih sayang, bahkan dalam keluarga sendiri. Padahal, rahmat yang ada di hati kita adalah karunia Allah yang sangat agung. Jagalah hati agar tetap lembut, mudah memaafkan, dan penuh empati kepada sesama. Ingatlah, siapa yang menyayangi, ia akan disayangi oleh Allah.  Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah hadits Hadits Nabi hadits rahmat harapan muslim kasih sayang Islam motivasi iman rahmat akhirat Rahmat Allah rahmat di dunia Riyadhus Shalihin
Pernahkah kita berpikir bahwa seluruh kasih sayang di dunia ini hanya berasal dari satu bagian kecil dari rahmat Allah? Betapa besar rahmat yang kita rasakan, padahal itu hanyalah setetes dari lautan rahmat-Nya. Hadits ini membuka pintu harapan yang sangat luas bagi setiap orang beriman untuk meraih rahmat Allah di hari Kiamat. Rahmat Dunia Hanya Sebagian KecilHadits #420 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«جَعَلَ اللَّهُ الرَّحْمَةَ مِائَةَ جُزْءٍ، فَأَمْسَكَ عِنْدَهُ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ، وَأَنْزَلَ فِي الْأَرْضِ جُزْءًا وَاحِدًا، فَمِنْ ذَلِكَ الْجُزْءِ يَتَرَاحَمُ الْخَلَائِقُ، حَتَّىٰ تَرْفَعَ الدَّابَّةُ حَافِرَهَا عَنْ وَلَدِهَا خَشْيَةَ أَنْ تُصِيبَهُ»“Allah menjadikan rahmat itu seratus bagian. Lalu Dia menahan di sisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian, dan Dia menurunkan ke bumi satu bagian. Dari satu bagian itulah seluruh makhluk saling berkasih sayang, sampai-sampai seekor hewan mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir akan mengenainya.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، أَنْزَلَ مِنْهَا رَحْمَةً وَاحِدَةً بَيْنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَالْبَهَائِمِ وَالْهَوَامِّ، فَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ، وَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ، وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَأَخَّرَ اللَّهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Dia menurunkan satu rahmat di antara jin, manusia, binatang ternak, dan binatang kecil. Dengan rahmat itulah mereka saling menyayangi, saling mengasihi, dan dengan rahmat itu pula binatang buas menyayangi anaknya. Adapun sembilan puluh sembilan rahmat lainnya Allah simpan untuk merahmati hamba-hamba-Nya pada hari Kiamat.” (Muttafaqun ‘alaih)Muslim juga meriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، فَمِنْهَا رَحْمَةٌ بِهَا يَتَرَاحَمُ الْخَلْقُ بَيْنَهُمْ، وَتِسْعٌ وَتِسْعُونَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Satu di antaranya adalah rahmat yang dengannya makhluk saling berkasih sayang di antara mereka, sedangkan sembilan puluh sembilan lainnya disimpan untuk hari Kiamat.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِائَةَ رَحْمَةٍ، كُلُّ رَحْمَةٍ طِبَاقُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، فَجَعَلَ مِنْهَا فِي الْأَرْضِ رَحْمَةً، فَبِهَا تَعْطِفُ الْوَالِدَةُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَالْوَحْشُ وَالطَّيْرُ بَعْضُهَا عَلَىٰ بَعْضٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أَكْمَلَهَا بِهَذِهِ الرَّحْمَةِ»“Sesungguhnya Allah, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, menciptakan seratus rahmat. Setiap satu rahmat besarnya memenuhi jarak antara langit dan bumi. Lalu Dia menjadikan satu rahmat itu di bumi. Dengan rahmat itulah seorang ibu menyayangi anaknya, binatang buas dan burung saling menyayangi satu sama lain. Maka ketika hari Kiamat tiba, Allah menyempurnakannya dengan rahmat itu.” Kosakata haditsحَافِرُهَا: kakinya.طِبَاقٌ: penutup atau lapisan. Maksudnya, satu rahmat itu memenuhi jarak antara langit dan bumi karena sangat besar dan agung. Faedah haditsRahmat yang Allah jadikan di dalam hati hamba-hamba-Nya adalah bagian dari rahmat-Nya. Kebaikan yang Allah turunkan kepada mereka juga merupakan bagian dari karunia-Nya. Semua itu hanyalah sebagian dari apa yang Allah simpan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman pada hari Kiamat.Dalam hal ini terdapat harapan yang sangat besar dan kabar gembira bagi orang-orang beriman. Jika mereka mendapatkan satu rahmat yang dengannya tercipta seluruh rasa kasih sayang di dunia ini, maka bagaimana dengan seratus rahmat pada hari Kiamat? Di zaman sekarang, manusia sering kehilangan rasa kasih sayang, bahkan dalam keluarga sendiri. Padahal, rahmat yang ada di hati kita adalah karunia Allah yang sangat agung. Jagalah hati agar tetap lembut, mudah memaafkan, dan penuh empati kepada sesama. Ingatlah, siapa yang menyayangi, ia akan disayangi oleh Allah.  Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah hadits Hadits Nabi hadits rahmat harapan muslim kasih sayang Islam motivasi iman rahmat akhirat Rahmat Allah rahmat di dunia Riyadhus Shalihin


Pernahkah kita berpikir bahwa seluruh kasih sayang di dunia ini hanya berasal dari satu bagian kecil dari rahmat Allah? Betapa besar rahmat yang kita rasakan, padahal itu hanyalah setetes dari lautan rahmat-Nya. Hadits ini membuka pintu harapan yang sangat luas bagi setiap orang beriman untuk meraih rahmat Allah di hari Kiamat. Rahmat Dunia Hanya Sebagian KecilHadits #420 dari Kitab Riyadhus Sholihin, Kitab Ar-Raja’ (Berharap kepada Allah)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«جَعَلَ اللَّهُ الرَّحْمَةَ مِائَةَ جُزْءٍ، فَأَمْسَكَ عِنْدَهُ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ، وَأَنْزَلَ فِي الْأَرْضِ جُزْءًا وَاحِدًا، فَمِنْ ذَلِكَ الْجُزْءِ يَتَرَاحَمُ الْخَلَائِقُ، حَتَّىٰ تَرْفَعَ الدَّابَّةُ حَافِرَهَا عَنْ وَلَدِهَا خَشْيَةَ أَنْ تُصِيبَهُ»“Allah menjadikan rahmat itu seratus bagian. Lalu Dia menahan di sisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian, dan Dia menurunkan ke bumi satu bagian. Dari satu bagian itulah seluruh makhluk saling berkasih sayang, sampai-sampai seekor hewan mengangkat kakinya dari anaknya karena khawatir akan mengenainya.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، أَنْزَلَ مِنْهَا رَحْمَةً وَاحِدَةً بَيْنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ وَالْبَهَائِمِ وَالْهَوَامِّ، فَبِهَا يَتَعَاطَفُونَ، وَبِهَا يَتَرَاحَمُونَ، وَبِهَا تَعْطِفُ الْوَحْشُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَأَخَّرَ اللَّهُ تِسْعًا وَتِسْعِينَ رَحْمَةً يَرْحَمُ بِهَا عِبَادَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Dia menurunkan satu rahmat di antara jin, manusia, binatang ternak, dan binatang kecil. Dengan rahmat itulah mereka saling menyayangi, saling mengasihi, dan dengan rahmat itu pula binatang buas menyayangi anaknya. Adapun sembilan puluh sembilan rahmat lainnya Allah simpan untuk merahmati hamba-hamba-Nya pada hari Kiamat.” (Muttafaqun ‘alaih)Muslim juga meriwayatkan dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,«إِنَّ لِلَّهِ مِائَةَ رَحْمَةٍ، فَمِنْهَا رَحْمَةٌ بِهَا يَتَرَاحَمُ الْخَلْقُ بَيْنَهُمْ، وَتِسْعٌ وَتِسْعُونَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ»“Sesungguhnya Allah memiliki seratus rahmat. Satu di antaranya adalah rahmat yang dengannya makhluk saling berkasih sayang di antara mereka, sedangkan sembilan puluh sembilan lainnya disimpan untuk hari Kiamat.”Dalam riwayat lain disebutkan,«إِنَّ اللَّهَ خَلَقَ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِائَةَ رَحْمَةٍ، كُلُّ رَحْمَةٍ طِبَاقُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، فَجَعَلَ مِنْهَا فِي الْأَرْضِ رَحْمَةً، فَبِهَا تَعْطِفُ الْوَالِدَةُ عَلَىٰ وَلَدِهَا، وَالْوَحْشُ وَالطَّيْرُ بَعْضُهَا عَلَىٰ بَعْضٍ، فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أَكْمَلَهَا بِهَذِهِ الرَّحْمَةِ»“Sesungguhnya Allah, pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, menciptakan seratus rahmat. Setiap satu rahmat besarnya memenuhi jarak antara langit dan bumi. Lalu Dia menjadikan satu rahmat itu di bumi. Dengan rahmat itulah seorang ibu menyayangi anaknya, binatang buas dan burung saling menyayangi satu sama lain. Maka ketika hari Kiamat tiba, Allah menyempurnakannya dengan rahmat itu.” Kosakata haditsحَافِرُهَا: kakinya.طِبَاقٌ: penutup atau lapisan. Maksudnya, satu rahmat itu memenuhi jarak antara langit dan bumi karena sangat besar dan agung. Faedah haditsRahmat yang Allah jadikan di dalam hati hamba-hamba-Nya adalah bagian dari rahmat-Nya. Kebaikan yang Allah turunkan kepada mereka juga merupakan bagian dari karunia-Nya. Semua itu hanyalah sebagian dari apa yang Allah simpan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman pada hari Kiamat.Dalam hal ini terdapat harapan yang sangat besar dan kabar gembira bagi orang-orang beriman. Jika mereka mendapatkan satu rahmat yang dengannya tercipta seluruh rasa kasih sayang di dunia ini, maka bagaimana dengan seratus rahmat pada hari Kiamat? Di zaman sekarang, manusia sering kehilangan rasa kasih sayang, bahkan dalam keluarga sendiri. Padahal, rahmat yang ada di hati kita adalah karunia Allah yang sangat agung. Jagalah hati agar tetap lembut, mudah memaafkan, dan penuh empati kepada sesama. Ingatlah, siapa yang menyayangi, ia akan disayangi oleh Allah.  Referensi:Al-Hilali, S. b. ‘I. (1430 H). Bahjah an-Nazhirin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 1). Dar Ibnul Jauzi.Al-Syam al-Mubarak. (1434 H). Ruh wa rayahin syarh Riyadh ash-Shalihin (Cet. 3). Damaskus.  —- Selesai ditulis di Pondok Pesantren Darush Sholihin , 4 Zulkaidah 1447 H, 21 April 2026Penulis: Dr. Muhammad Abduh TuasikalArtikel Rumaysho.Com Tagsfaedah hadits Hadits Nabi hadits rahmat harapan muslim kasih sayang Islam motivasi iman rahmat akhirat Rahmat Allah rahmat di dunia Riyadhus Shalihin
Prev     Next