Kita Beda, Namun Tak Mesti Saling Bermusuhan

Berselisih pendapat dalam masalah ijtihadiyah adalah suatu hal yang wajar. Karena barangkali ada pemahaman dalil yang berbeda atau beda dalam hal ijtihad. Namun seyogyanya perbedaan tersebut tidak mengantarkan pada sikap saling bermusuhan dan saling menghujat. Setiap muslim tetaplah bersikap bijak, mengedepankan akhlak mulia dan berkata yang santun. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata, وَأَمَّا الِاخْتِلَافُ فِي ” الْأَحْكَامِ ” فَأَكْثَرُ مِنْ أَنْ يَنْضَبِطَ وَلَوْ كَانَ كُلَّمَا اخْتَلَفَ مُسْلِمَانِ فِي شَيْءٍ تَهَاجَرَا لَمْ يَبْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عِصْمَةٌ وَلَا أُخُوَّةٌ وَلَقَدْ كَانَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا سَيِّدَا الْمُسْلِمِينَ يَتَنَازَعَانِ فِي أَشْيَاءَ لَا يَقْصِدَانِ إلَّا الْخَيْرَ “Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka jumlahnya tak berbilang. Seandainya setiap dua orang muslim yang berselisih pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu saja -dua orang yang paling mulia setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi yang diharap hanyalah kebaikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173) Kembali Ibnu Taimiyah melanjutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada para sahabatnya, لَا يُصَلِّيَن أَحَدٌ الْعَصْرَ إلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Janganlah seorang pun shalat melainkan jika sudah sampai di Bani Quraizhah.” Di antara mereka ada yang sudah mendapati waktu Ashar di jalan, namun mereka berkata, “Janganlah shalat kecuali sudah mencapai Bani Quraizhah.” Hingga akhirnya mereka pun luput (telat) melakukan shalat ‘Ashar. Sedangkan lainnya berkata, “Kita tidak boleh mengakhirkan shalat ‘Ashar.” Akhirnya mereka pun melaksanakan shalat ‘Ashar di jalan (pada waktunya). Namun tidak ada seorang pun di antara dua kelompok yang berbeda tersebut saling mencela. Hadits ini disebutkan dalam shahihain dari hadits Ibnu ‘Umar. Hal di atas berkaitan dengan masalah hukum (fikih). Oleh karenanya, jika ada masalah selama bukan suatu yang krusial dalam hal ushul (pokok agama), maka diserupakan seperti itu pula. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173-174) Sungguh mengagumkan apa yang dikatakan oleh ulama besar semacam Imam Syafi’i kepada Yunus Ash Shadafiy -nama kunyahnya Abu Musa-. Imam Syafi’i berkata padanya, يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ “Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” (Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16). Setelah membawakan perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, Imam Adz Dzahabi berkata, “Hal ini menunjukkan kecerdasan dan kepahaman Imam Syafi’i walau mereka -para ulama- terus ada beda pendapat.” (Idem, 10: 17). Semoga sajian kali ini bermanfaat dan semakin menyatukan hati kita yang berselisih dalam hal ijtihadiyah. Moga bisa saling menghargai dan tetap menjaga persaudaraan.   Referensi: Siyar A’laamin Nubala’, Imam Adz Dzahabi, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-11, tahun 1422 H, jilid ke-10. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ke-4, tahun 1432 H, jilid ke-12. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 9 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagssahabat toleransi

Kita Beda, Namun Tak Mesti Saling Bermusuhan

Berselisih pendapat dalam masalah ijtihadiyah adalah suatu hal yang wajar. Karena barangkali ada pemahaman dalil yang berbeda atau beda dalam hal ijtihad. Namun seyogyanya perbedaan tersebut tidak mengantarkan pada sikap saling bermusuhan dan saling menghujat. Setiap muslim tetaplah bersikap bijak, mengedepankan akhlak mulia dan berkata yang santun. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata, وَأَمَّا الِاخْتِلَافُ فِي ” الْأَحْكَامِ ” فَأَكْثَرُ مِنْ أَنْ يَنْضَبِطَ وَلَوْ كَانَ كُلَّمَا اخْتَلَفَ مُسْلِمَانِ فِي شَيْءٍ تَهَاجَرَا لَمْ يَبْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عِصْمَةٌ وَلَا أُخُوَّةٌ وَلَقَدْ كَانَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا سَيِّدَا الْمُسْلِمِينَ يَتَنَازَعَانِ فِي أَشْيَاءَ لَا يَقْصِدَانِ إلَّا الْخَيْرَ “Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka jumlahnya tak berbilang. Seandainya setiap dua orang muslim yang berselisih pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu saja -dua orang yang paling mulia setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi yang diharap hanyalah kebaikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173) Kembali Ibnu Taimiyah melanjutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada para sahabatnya, لَا يُصَلِّيَن أَحَدٌ الْعَصْرَ إلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Janganlah seorang pun shalat melainkan jika sudah sampai di Bani Quraizhah.” Di antara mereka ada yang sudah mendapati waktu Ashar di jalan, namun mereka berkata, “Janganlah shalat kecuali sudah mencapai Bani Quraizhah.” Hingga akhirnya mereka pun luput (telat) melakukan shalat ‘Ashar. Sedangkan lainnya berkata, “Kita tidak boleh mengakhirkan shalat ‘Ashar.” Akhirnya mereka pun melaksanakan shalat ‘Ashar di jalan (pada waktunya). Namun tidak ada seorang pun di antara dua kelompok yang berbeda tersebut saling mencela. Hadits ini disebutkan dalam shahihain dari hadits Ibnu ‘Umar. Hal di atas berkaitan dengan masalah hukum (fikih). Oleh karenanya, jika ada masalah selama bukan suatu yang krusial dalam hal ushul (pokok agama), maka diserupakan seperti itu pula. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173-174) Sungguh mengagumkan apa yang dikatakan oleh ulama besar semacam Imam Syafi’i kepada Yunus Ash Shadafiy -nama kunyahnya Abu Musa-. Imam Syafi’i berkata padanya, يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ “Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” (Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16). Setelah membawakan perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, Imam Adz Dzahabi berkata, “Hal ini menunjukkan kecerdasan dan kepahaman Imam Syafi’i walau mereka -para ulama- terus ada beda pendapat.” (Idem, 10: 17). Semoga sajian kali ini bermanfaat dan semakin menyatukan hati kita yang berselisih dalam hal ijtihadiyah. Moga bisa saling menghargai dan tetap menjaga persaudaraan.   Referensi: Siyar A’laamin Nubala’, Imam Adz Dzahabi, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-11, tahun 1422 H, jilid ke-10. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ke-4, tahun 1432 H, jilid ke-12. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 9 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagssahabat toleransi
Berselisih pendapat dalam masalah ijtihadiyah adalah suatu hal yang wajar. Karena barangkali ada pemahaman dalil yang berbeda atau beda dalam hal ijtihad. Namun seyogyanya perbedaan tersebut tidak mengantarkan pada sikap saling bermusuhan dan saling menghujat. Setiap muslim tetaplah bersikap bijak, mengedepankan akhlak mulia dan berkata yang santun. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata, وَأَمَّا الِاخْتِلَافُ فِي ” الْأَحْكَامِ ” فَأَكْثَرُ مِنْ أَنْ يَنْضَبِطَ وَلَوْ كَانَ كُلَّمَا اخْتَلَفَ مُسْلِمَانِ فِي شَيْءٍ تَهَاجَرَا لَمْ يَبْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عِصْمَةٌ وَلَا أُخُوَّةٌ وَلَقَدْ كَانَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا سَيِّدَا الْمُسْلِمِينَ يَتَنَازَعَانِ فِي أَشْيَاءَ لَا يَقْصِدَانِ إلَّا الْخَيْرَ “Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka jumlahnya tak berbilang. Seandainya setiap dua orang muslim yang berselisih pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu saja -dua orang yang paling mulia setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi yang diharap hanyalah kebaikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173) Kembali Ibnu Taimiyah melanjutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada para sahabatnya, لَا يُصَلِّيَن أَحَدٌ الْعَصْرَ إلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Janganlah seorang pun shalat melainkan jika sudah sampai di Bani Quraizhah.” Di antara mereka ada yang sudah mendapati waktu Ashar di jalan, namun mereka berkata, “Janganlah shalat kecuali sudah mencapai Bani Quraizhah.” Hingga akhirnya mereka pun luput (telat) melakukan shalat ‘Ashar. Sedangkan lainnya berkata, “Kita tidak boleh mengakhirkan shalat ‘Ashar.” Akhirnya mereka pun melaksanakan shalat ‘Ashar di jalan (pada waktunya). Namun tidak ada seorang pun di antara dua kelompok yang berbeda tersebut saling mencela. Hadits ini disebutkan dalam shahihain dari hadits Ibnu ‘Umar. Hal di atas berkaitan dengan masalah hukum (fikih). Oleh karenanya, jika ada masalah selama bukan suatu yang krusial dalam hal ushul (pokok agama), maka diserupakan seperti itu pula. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173-174) Sungguh mengagumkan apa yang dikatakan oleh ulama besar semacam Imam Syafi’i kepada Yunus Ash Shadafiy -nama kunyahnya Abu Musa-. Imam Syafi’i berkata padanya, يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ “Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” (Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16). Setelah membawakan perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, Imam Adz Dzahabi berkata, “Hal ini menunjukkan kecerdasan dan kepahaman Imam Syafi’i walau mereka -para ulama- terus ada beda pendapat.” (Idem, 10: 17). Semoga sajian kali ini bermanfaat dan semakin menyatukan hati kita yang berselisih dalam hal ijtihadiyah. Moga bisa saling menghargai dan tetap menjaga persaudaraan.   Referensi: Siyar A’laamin Nubala’, Imam Adz Dzahabi, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-11, tahun 1422 H, jilid ke-10. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ke-4, tahun 1432 H, jilid ke-12. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 9 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagssahabat toleransi


Berselisih pendapat dalam masalah ijtihadiyah adalah suatu hal yang wajar. Karena barangkali ada pemahaman dalil yang berbeda atau beda dalam hal ijtihad. Namun seyogyanya perbedaan tersebut tidak mengantarkan pada sikap saling bermusuhan dan saling menghujat. Setiap muslim tetaplah bersikap bijak, mengedepankan akhlak mulia dan berkata yang santun. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah berkata, وَأَمَّا الِاخْتِلَافُ فِي ” الْأَحْكَامِ ” فَأَكْثَرُ مِنْ أَنْ يَنْضَبِطَ وَلَوْ كَانَ كُلَّمَا اخْتَلَفَ مُسْلِمَانِ فِي شَيْءٍ تَهَاجَرَا لَمْ يَبْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عِصْمَةٌ وَلَا أُخُوَّةٌ وَلَقَدْ كَانَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا سَيِّدَا الْمُسْلِمِينَ يَتَنَازَعَانِ فِي أَشْيَاءَ لَا يَقْصِدَانِ إلَّا الْخَيْرَ “Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka jumlahnya tak berbilang. Seandainya setiap dua orang muslim yang berselisih pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu saja -dua orang yang paling mulia setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi yang diharap hanyalah kebaikan.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173) Kembali Ibnu Taimiyah melanjutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada para sahabatnya, لَا يُصَلِّيَن أَحَدٌ الْعَصْرَ إلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “Janganlah seorang pun shalat melainkan jika sudah sampai di Bani Quraizhah.” Di antara mereka ada yang sudah mendapati waktu Ashar di jalan, namun mereka berkata, “Janganlah shalat kecuali sudah mencapai Bani Quraizhah.” Hingga akhirnya mereka pun luput (telat) melakukan shalat ‘Ashar. Sedangkan lainnya berkata, “Kita tidak boleh mengakhirkan shalat ‘Ashar.” Akhirnya mereka pun melaksanakan shalat ‘Ashar di jalan (pada waktunya). Namun tidak ada seorang pun di antara dua kelompok yang berbeda tersebut saling mencela. Hadits ini disebutkan dalam shahihain dari hadits Ibnu ‘Umar. Hal di atas berkaitan dengan masalah hukum (fikih). Oleh karenanya, jika ada masalah selama bukan suatu yang krusial dalam hal ushul (pokok agama), maka diserupakan seperti itu pula. (Majmu’ Al Fatawa, 24: 173-174) Sungguh mengagumkan apa yang dikatakan oleh ulama besar semacam Imam Syafi’i kepada Yunus Ash Shadafiy -nama kunyahnya Abu Musa-. Imam Syafi’i berkata padanya, يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ “Wahai Abu Musa, bukankah kita tetap bersaudara (bersahabat) meskipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?” (Siyar A’lamin Nubala’, 10: 16). Setelah membawakan perkataan Imam Asy Syafi’i di atas, Imam Adz Dzahabi berkata, “Hal ini menunjukkan kecerdasan dan kepahaman Imam Syafi’i walau mereka -para ulama- terus ada beda pendapat.” (Idem, 10: 17). Semoga sajian kali ini bermanfaat dan semakin menyatukan hati kita yang berselisih dalam hal ijtihadiyah. Moga bisa saling menghargai dan tetap menjaga persaudaraan.   Referensi: Siyar A’laamin Nubala’, Imam Adz Dzahabi, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-11, tahun 1422 H, jilid ke-10. Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm, cetakan ke-4, tahun 1432 H, jilid ke-12. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 9 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagssahabat toleransi

Kita BERBEDA tapi kita SEPAKAT (ajakan berdoa menjelang pemilu)

Mungkin engkau memilih untuk mencoblos sedangkan aku memilih golput…, atau sebaliknya…Mungkin engkau memandang menggunakan hak pilih adalah untuk meminimalkan kemudorotan yang dekat dan di depan mata, sementara aku memandang itu adalah ikut serta dalam pesta demokrasi…, atau sebaliknya…Mungkin engkau menyanjung-nyanjung sebuah partai sementara aku sangat tidak minat dengan partaimu tersebut bahkan mencelanya…, atau sebaliknya..Mungkin…dan mungkin…Akan Tetapi, ternyata… KITA SEPAKAT sama-sama ingin negeri ini lebih baik, lebih islami, dipimpin oleh pemimpin yang lebih baik…Karenanya kita nyoblos atau golput maka marilah sama-sama sempatkan waktu untuk berdoa di waktu yang mustajab demi kebaikan negeri kita. Jika engkau tidak PeDe dengan do’a mu, maka semoga dengan doa rame-rame engkau lebih PeDe, dan jangan pernah meremehkan doa. Imam Syafi’i berkata : أتهزأ بالدعاء وتزدريه؟ وما تدري بما صنع الدعاء؟((Apakah engkau mengejek dan meremehkan doa?, kau tidak tahu apa yang bisa dilakukan oleh doa?))Apapun kekawatiran tentang bahaya syi’ah dan para kroninya, maka serahkanlah urusan kepada AllahSungguh doa adalah senjata terampuh yang sering terlupakan(Sebelum dishare sempatkanlah waktu sejenak untuk berdoa dengan tulus)

Kita BERBEDA tapi kita SEPAKAT (ajakan berdoa menjelang pemilu)

Mungkin engkau memilih untuk mencoblos sedangkan aku memilih golput…, atau sebaliknya…Mungkin engkau memandang menggunakan hak pilih adalah untuk meminimalkan kemudorotan yang dekat dan di depan mata, sementara aku memandang itu adalah ikut serta dalam pesta demokrasi…, atau sebaliknya…Mungkin engkau menyanjung-nyanjung sebuah partai sementara aku sangat tidak minat dengan partaimu tersebut bahkan mencelanya…, atau sebaliknya..Mungkin…dan mungkin…Akan Tetapi, ternyata… KITA SEPAKAT sama-sama ingin negeri ini lebih baik, lebih islami, dipimpin oleh pemimpin yang lebih baik…Karenanya kita nyoblos atau golput maka marilah sama-sama sempatkan waktu untuk berdoa di waktu yang mustajab demi kebaikan negeri kita. Jika engkau tidak PeDe dengan do’a mu, maka semoga dengan doa rame-rame engkau lebih PeDe, dan jangan pernah meremehkan doa. Imam Syafi’i berkata : أتهزأ بالدعاء وتزدريه؟ وما تدري بما صنع الدعاء؟((Apakah engkau mengejek dan meremehkan doa?, kau tidak tahu apa yang bisa dilakukan oleh doa?))Apapun kekawatiran tentang bahaya syi’ah dan para kroninya, maka serahkanlah urusan kepada AllahSungguh doa adalah senjata terampuh yang sering terlupakan(Sebelum dishare sempatkanlah waktu sejenak untuk berdoa dengan tulus)
Mungkin engkau memilih untuk mencoblos sedangkan aku memilih golput…, atau sebaliknya…Mungkin engkau memandang menggunakan hak pilih adalah untuk meminimalkan kemudorotan yang dekat dan di depan mata, sementara aku memandang itu adalah ikut serta dalam pesta demokrasi…, atau sebaliknya…Mungkin engkau menyanjung-nyanjung sebuah partai sementara aku sangat tidak minat dengan partaimu tersebut bahkan mencelanya…, atau sebaliknya..Mungkin…dan mungkin…Akan Tetapi, ternyata… KITA SEPAKAT sama-sama ingin negeri ini lebih baik, lebih islami, dipimpin oleh pemimpin yang lebih baik…Karenanya kita nyoblos atau golput maka marilah sama-sama sempatkan waktu untuk berdoa di waktu yang mustajab demi kebaikan negeri kita. Jika engkau tidak PeDe dengan do’a mu, maka semoga dengan doa rame-rame engkau lebih PeDe, dan jangan pernah meremehkan doa. Imam Syafi’i berkata : أتهزأ بالدعاء وتزدريه؟ وما تدري بما صنع الدعاء؟((Apakah engkau mengejek dan meremehkan doa?, kau tidak tahu apa yang bisa dilakukan oleh doa?))Apapun kekawatiran tentang bahaya syi’ah dan para kroninya, maka serahkanlah urusan kepada AllahSungguh doa adalah senjata terampuh yang sering terlupakan(Sebelum dishare sempatkanlah waktu sejenak untuk berdoa dengan tulus)


Mungkin engkau memilih untuk mencoblos sedangkan aku memilih golput…, atau sebaliknya…Mungkin engkau memandang menggunakan hak pilih adalah untuk meminimalkan kemudorotan yang dekat dan di depan mata, sementara aku memandang itu adalah ikut serta dalam pesta demokrasi…, atau sebaliknya…Mungkin engkau menyanjung-nyanjung sebuah partai sementara aku sangat tidak minat dengan partaimu tersebut bahkan mencelanya…, atau sebaliknya..Mungkin…dan mungkin…Akan Tetapi, ternyata… KITA SEPAKAT sama-sama ingin negeri ini lebih baik, lebih islami, dipimpin oleh pemimpin yang lebih baik…Karenanya kita nyoblos atau golput maka marilah sama-sama sempatkan waktu untuk berdoa di waktu yang mustajab demi kebaikan negeri kita. Jika engkau tidak PeDe dengan do’a mu, maka semoga dengan doa rame-rame engkau lebih PeDe, dan jangan pernah meremehkan doa. Imam Syafi’i berkata : أتهزأ بالدعاء وتزدريه؟ وما تدري بما صنع الدعاء؟((Apakah engkau mengejek dan meremehkan doa?, kau tidak tahu apa yang bisa dilakukan oleh doa?))Apapun kekawatiran tentang bahaya syi’ah dan para kroninya, maka serahkanlah urusan kepada AllahSungguh doa adalah senjata terampuh yang sering terlupakan(Sebelum dishare sempatkanlah waktu sejenak untuk berdoa dengan tulus)

Pemilu Telah Selesai…

Harapan kepada para ikhwan kembali lagi pada kesibukan semula (berdakwah dan lain-lain), pemilu sudah cukup menguras waktu dan energi dan ketegangan…Kita hanya tunggu taqdir Allah tentang negeri ini, smg tetap yang terbaik bagi kaum muslimin, smg Allah memberi ganjaran bagi semuanya yang telah berusaha dan berijtihad semaksimal mungkin, baik yang nyoblos maupun yang golput…Maafkanlah saudara-saudaramu yang mencelamu..tidaklah mereka mencela kecuali karena cinta kepada agama…Adapun antum tdk perlu mencela dan tdk perlu membalas, cukuplah Allah yang tahu niat baik antum…Ana sengaja meng off kan tulisan kemarin (tentang memilih) agar tdk berlanjut lagi, mungkin akan ada tulisan lagi menjelang pemilihan presiden…Banyak pelajaran yg bisa diambil dari sikap sebagian teman-teman, diantaranya : – alhamdulillah masih banyak yang faham fikih ikhtilaf– masih banyak yang berhusnudzon kepada para ulama dan para penuntut ilmu– masih banyak yang tdk memaksakan pendapat dan menyatakan bodoh/jahil/hizbi bagi yang berselisih dengannya– masih banyak yang tetap bisa menahan mulutnya sehingga tdk menjatuhkan dan mencela saudaranya apalagi melupakan kebaikan-kebaikan saudaranya hanya karena sesuatu yang dinilai sebagai suatu kesalahanToh semuanya (memilih, golput, mencela, mendukung, dll) semuanya akan bertanggung jawab masing-masing dihadapan Allah.Mari rapatkan barisan, kembali berdakwah seperti biasanya…baarokallahu fiikum 

Pemilu Telah Selesai…

Harapan kepada para ikhwan kembali lagi pada kesibukan semula (berdakwah dan lain-lain), pemilu sudah cukup menguras waktu dan energi dan ketegangan…Kita hanya tunggu taqdir Allah tentang negeri ini, smg tetap yang terbaik bagi kaum muslimin, smg Allah memberi ganjaran bagi semuanya yang telah berusaha dan berijtihad semaksimal mungkin, baik yang nyoblos maupun yang golput…Maafkanlah saudara-saudaramu yang mencelamu..tidaklah mereka mencela kecuali karena cinta kepada agama…Adapun antum tdk perlu mencela dan tdk perlu membalas, cukuplah Allah yang tahu niat baik antum…Ana sengaja meng off kan tulisan kemarin (tentang memilih) agar tdk berlanjut lagi, mungkin akan ada tulisan lagi menjelang pemilihan presiden…Banyak pelajaran yg bisa diambil dari sikap sebagian teman-teman, diantaranya : – alhamdulillah masih banyak yang faham fikih ikhtilaf– masih banyak yang berhusnudzon kepada para ulama dan para penuntut ilmu– masih banyak yang tdk memaksakan pendapat dan menyatakan bodoh/jahil/hizbi bagi yang berselisih dengannya– masih banyak yang tetap bisa menahan mulutnya sehingga tdk menjatuhkan dan mencela saudaranya apalagi melupakan kebaikan-kebaikan saudaranya hanya karena sesuatu yang dinilai sebagai suatu kesalahanToh semuanya (memilih, golput, mencela, mendukung, dll) semuanya akan bertanggung jawab masing-masing dihadapan Allah.Mari rapatkan barisan, kembali berdakwah seperti biasanya…baarokallahu fiikum 
Harapan kepada para ikhwan kembali lagi pada kesibukan semula (berdakwah dan lain-lain), pemilu sudah cukup menguras waktu dan energi dan ketegangan…Kita hanya tunggu taqdir Allah tentang negeri ini, smg tetap yang terbaik bagi kaum muslimin, smg Allah memberi ganjaran bagi semuanya yang telah berusaha dan berijtihad semaksimal mungkin, baik yang nyoblos maupun yang golput…Maafkanlah saudara-saudaramu yang mencelamu..tidaklah mereka mencela kecuali karena cinta kepada agama…Adapun antum tdk perlu mencela dan tdk perlu membalas, cukuplah Allah yang tahu niat baik antum…Ana sengaja meng off kan tulisan kemarin (tentang memilih) agar tdk berlanjut lagi, mungkin akan ada tulisan lagi menjelang pemilihan presiden…Banyak pelajaran yg bisa diambil dari sikap sebagian teman-teman, diantaranya : – alhamdulillah masih banyak yang faham fikih ikhtilaf– masih banyak yang berhusnudzon kepada para ulama dan para penuntut ilmu– masih banyak yang tdk memaksakan pendapat dan menyatakan bodoh/jahil/hizbi bagi yang berselisih dengannya– masih banyak yang tetap bisa menahan mulutnya sehingga tdk menjatuhkan dan mencela saudaranya apalagi melupakan kebaikan-kebaikan saudaranya hanya karena sesuatu yang dinilai sebagai suatu kesalahanToh semuanya (memilih, golput, mencela, mendukung, dll) semuanya akan bertanggung jawab masing-masing dihadapan Allah.Mari rapatkan barisan, kembali berdakwah seperti biasanya…baarokallahu fiikum 


Harapan kepada para ikhwan kembali lagi pada kesibukan semula (berdakwah dan lain-lain), pemilu sudah cukup menguras waktu dan energi dan ketegangan…Kita hanya tunggu taqdir Allah tentang negeri ini, smg tetap yang terbaik bagi kaum muslimin, smg Allah memberi ganjaran bagi semuanya yang telah berusaha dan berijtihad semaksimal mungkin, baik yang nyoblos maupun yang golput…Maafkanlah saudara-saudaramu yang mencelamu..tidaklah mereka mencela kecuali karena cinta kepada agama…Adapun antum tdk perlu mencela dan tdk perlu membalas, cukuplah Allah yang tahu niat baik antum…Ana sengaja meng off kan tulisan kemarin (tentang memilih) agar tdk berlanjut lagi, mungkin akan ada tulisan lagi menjelang pemilihan presiden…Banyak pelajaran yg bisa diambil dari sikap sebagian teman-teman, diantaranya : – alhamdulillah masih banyak yang faham fikih ikhtilaf– masih banyak yang berhusnudzon kepada para ulama dan para penuntut ilmu– masih banyak yang tdk memaksakan pendapat dan menyatakan bodoh/jahil/hizbi bagi yang berselisih dengannya– masih banyak yang tetap bisa menahan mulutnya sehingga tdk menjatuhkan dan mencela saudaranya apalagi melupakan kebaikan-kebaikan saudaranya hanya karena sesuatu yang dinilai sebagai suatu kesalahanToh semuanya (memilih, golput, mencela, mendukung, dll) semuanya akan bertanggung jawab masing-masing dihadapan Allah.Mari rapatkan barisan, kembali berdakwah seperti biasanya…baarokallahu fiikum 

Faedah Fiqhiyah 5 : Jika Seorang Wanita Haid SekaligusJunub Boleh bBaca al-Qur’an?

Lelaki/wanita yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sama sekali, meskipun dengan hapalan. Akan tetapi menurut sebagian ulama, wanita haid –demikian juga wanita nifas- boleh membaca al-Qur’an tertuma jika ia membutuhkan untuk membaca Al-Qur’an seperti untuk muroja’ah agar tidak lupa, akan tetapi tidak menyentuh langsung mushaf.Dan wanita haid/nifas tidak bisa diqiaskan dengan wanita junub karena ada dua perbedaan (1) haid waktunya lama sekitar seminggu, dan nifas bisa 40 hari lebih, adapun junub bisa hanya sebentar (2) wanita haid/nifas tidak mungkin mengilangkan haidnya, ia hanya bisa menunggu hingga haidnya/nifasnya bersih, adapun wanita junub bisa segera menghilangkan junubnya dengan mandi janabah (Fatwa Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/11295)  Adapun wanita yang janabah lalu haid sebelum mandi janabah, atau tatkala haid lalu ia mengalami janabah, maka jika ia hendak membaca al-Qur’an dianjurkan untuk mandi janabah (Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin http://www.youtube.com/watch?v=pAffVAmctgU) sehingga dia boleh membaca Al-Qur’an namun tetap tidak boleh sholat karena ia masih haid.Lelaki/wanita yang junub boleh membaca dzikir-dzikir, dan meskipun dalam dzikir dan wirid tersebut ada bacaan Al-Qur’an, seperti dzikir pagi petang yang ada ayat kursinya, bukan dengan niat tilawah tetapi dengan niat ta’awwudz sebagaimana fatwa Imam Malik (lihat http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=97102)

Faedah Fiqhiyah 5 : Jika Seorang Wanita Haid SekaligusJunub Boleh bBaca al-Qur’an?

Lelaki/wanita yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sama sekali, meskipun dengan hapalan. Akan tetapi menurut sebagian ulama, wanita haid –demikian juga wanita nifas- boleh membaca al-Qur’an tertuma jika ia membutuhkan untuk membaca Al-Qur’an seperti untuk muroja’ah agar tidak lupa, akan tetapi tidak menyentuh langsung mushaf.Dan wanita haid/nifas tidak bisa diqiaskan dengan wanita junub karena ada dua perbedaan (1) haid waktunya lama sekitar seminggu, dan nifas bisa 40 hari lebih, adapun junub bisa hanya sebentar (2) wanita haid/nifas tidak mungkin mengilangkan haidnya, ia hanya bisa menunggu hingga haidnya/nifasnya bersih, adapun wanita junub bisa segera menghilangkan junubnya dengan mandi janabah (Fatwa Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/11295)  Adapun wanita yang janabah lalu haid sebelum mandi janabah, atau tatkala haid lalu ia mengalami janabah, maka jika ia hendak membaca al-Qur’an dianjurkan untuk mandi janabah (Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin http://www.youtube.com/watch?v=pAffVAmctgU) sehingga dia boleh membaca Al-Qur’an namun tetap tidak boleh sholat karena ia masih haid.Lelaki/wanita yang junub boleh membaca dzikir-dzikir, dan meskipun dalam dzikir dan wirid tersebut ada bacaan Al-Qur’an, seperti dzikir pagi petang yang ada ayat kursinya, bukan dengan niat tilawah tetapi dengan niat ta’awwudz sebagaimana fatwa Imam Malik (lihat http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=97102)
Lelaki/wanita yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sama sekali, meskipun dengan hapalan. Akan tetapi menurut sebagian ulama, wanita haid –demikian juga wanita nifas- boleh membaca al-Qur’an tertuma jika ia membutuhkan untuk membaca Al-Qur’an seperti untuk muroja’ah agar tidak lupa, akan tetapi tidak menyentuh langsung mushaf.Dan wanita haid/nifas tidak bisa diqiaskan dengan wanita junub karena ada dua perbedaan (1) haid waktunya lama sekitar seminggu, dan nifas bisa 40 hari lebih, adapun junub bisa hanya sebentar (2) wanita haid/nifas tidak mungkin mengilangkan haidnya, ia hanya bisa menunggu hingga haidnya/nifasnya bersih, adapun wanita junub bisa segera menghilangkan junubnya dengan mandi janabah (Fatwa Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/11295)  Adapun wanita yang janabah lalu haid sebelum mandi janabah, atau tatkala haid lalu ia mengalami janabah, maka jika ia hendak membaca al-Qur’an dianjurkan untuk mandi janabah (Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin http://www.youtube.com/watch?v=pAffVAmctgU) sehingga dia boleh membaca Al-Qur’an namun tetap tidak boleh sholat karena ia masih haid.Lelaki/wanita yang junub boleh membaca dzikir-dzikir, dan meskipun dalam dzikir dan wirid tersebut ada bacaan Al-Qur’an, seperti dzikir pagi petang yang ada ayat kursinya, bukan dengan niat tilawah tetapi dengan niat ta’awwudz sebagaimana fatwa Imam Malik (lihat http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=97102)


Lelaki/wanita yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sama sekali, meskipun dengan hapalan. Akan tetapi menurut sebagian ulama, wanita haid –demikian juga wanita nifas- boleh membaca al-Qur’an tertuma jika ia membutuhkan untuk membaca Al-Qur’an seperti untuk muroja’ah agar tidak lupa, akan tetapi tidak menyentuh langsung mushaf.Dan wanita haid/nifas tidak bisa diqiaskan dengan wanita junub karena ada dua perbedaan (1) haid waktunya lama sekitar seminggu, dan nifas bisa 40 hari lebih, adapun junub bisa hanya sebentar (2) wanita haid/nifas tidak mungkin mengilangkan haidnya, ia hanya bisa menunggu hingga haidnya/nifasnya bersih, adapun wanita junub bisa segera menghilangkan junubnya dengan mandi janabah (Fatwa Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/11295)  Adapun wanita yang janabah lalu haid sebelum mandi janabah, atau tatkala haid lalu ia mengalami janabah, maka jika ia hendak membaca al-Qur’an dianjurkan untuk mandi janabah (Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin http://www.youtube.com/watch?v=pAffVAmctgU) sehingga dia boleh membaca Al-Qur’an namun tetap tidak boleh sholat karena ia masih haid.Lelaki/wanita yang junub boleh membaca dzikir-dzikir, dan meskipun dalam dzikir dan wirid tersebut ada bacaan Al-Qur’an, seperti dzikir pagi petang yang ada ayat kursinya, bukan dengan niat tilawah tetapi dengan niat ta’awwudz sebagaimana fatwa Imam Malik (lihat http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=97102)

Jangan Salah Paham (Kaidah Menempuh Kemudorotan yang Terkecil Tidak Harus dalam Kondisi Darurat)

Banyak ikhwan yang salah paham dalam penerapan kaidah fiqhiyah ini, dan merasa hanya bisa diterapkan tatkala kondisi darurat sebagaimana bolehnya makan daging babi. Akan tetapi yang benar adalah kaidah ini diterapkan pada 2 kemudorotan yang tidak bisa dihindari meskipun tdk dalam kondisi darurat. Sekedar Analogi antara mencoblos atau golput:Kita sedang berada dalam negara demokrasi, apapun yang terjadi maka dampaknya pasti mengenai rakyat negara demokrasi tersebut. Jadi golput pun tetap merasakan dampak tersebutIbarat ada pemilihan ketua kelas, lalu ada dua calon, dua duanya bakalan ngawur, tapi yang satu lebih baik dari yang lain, kita sebagai anggota kelas tidak akan terlepas dari dampaknya, meskipun kita golput tetap akan kena dampaknya sebagai anggota kelas, kita hanya bisa lepas dari dampaknya kalau pindah sekolah Jadi permaslahannya bukan setuju dengan demokrasi tapi demokrasi menawarkan pilihan, (1) golput atau (2) milih,Sebenarnya tatkala kita golput pun kita tdk terlepas dari dampak hasil demokrasi, karena akan berkaitan dengan undang undang dan peraturan negara dan daerah.Maka jika ada pilihan golput atau milih, para ulama kibar memfatwakan untuk memilih sebagai bentuk meminimalkan dampak demokrasi, kita tidak sedang memilih calon yang bersih, akan tetapi sedang memilih yang paling ringan kemudorotannya.Demokrasi tdk akan pernah bisa mendirikan syari’at islam, kita tdk sedang mengharapkan islam dari demokrasi tapi sedang meminimalkan kemudorotan sebisa mungkinYang melarang mencoblos memandang dari sisi ikut milih berarti ikut masuk dalam lumpur yang busuk…Dari sini nampak berbeda cara memandang… Adapun yang membolehkan mencoblos adalah memandang lumpur busuk tersebut akan menciprat siapa saja, hanya mau pasrah keciprat banyak atau berusaha untuk mengurangi cipratan, yang usaha tersebut mungkin berhasil mungkin juga tidak. Tidak sama halnya kalau demokrasi menawarkan mencuri atau tidak, tentu dalam hal ini “tdk boleh bermaksiat”, akan tetapi mencoblos berbeda, seperti penjahat yang masuk rumah lalu hendak memukul kita apakah dengan besi apa dengan kayu…lalu kita milih dipukul pakai kayuDan para ulama tatkala membahas mencoblos tidak menasyaratkan darurat sebagaimana yang disangka jika tdk dilakukan maka berbahaya, akan tetapi mereka berbicara tentang ارتكاب أخف الضررين (menempuh kemudorotan teringan yang tdk bisa dihindari) dan hal ini pas pada praktek mencoblos, karena dampak demokrasi tdk bisa dihindari dalam sebuah negara demokrasi. Jadi tdk benar jika dianalogikan dengan makan babi, kalau tdk makan mati….Ini hanya sekedar renungan, mungkin logika ana kurang tepat…Ala kulli haal yang golput silahkan… Yang nyoblos silahkan…sungguh indah jika keduanya mendoakan kebaikan bagi negeri 

Jangan Salah Paham (Kaidah Menempuh Kemudorotan yang Terkecil Tidak Harus dalam Kondisi Darurat)

Banyak ikhwan yang salah paham dalam penerapan kaidah fiqhiyah ini, dan merasa hanya bisa diterapkan tatkala kondisi darurat sebagaimana bolehnya makan daging babi. Akan tetapi yang benar adalah kaidah ini diterapkan pada 2 kemudorotan yang tidak bisa dihindari meskipun tdk dalam kondisi darurat. Sekedar Analogi antara mencoblos atau golput:Kita sedang berada dalam negara demokrasi, apapun yang terjadi maka dampaknya pasti mengenai rakyat negara demokrasi tersebut. Jadi golput pun tetap merasakan dampak tersebutIbarat ada pemilihan ketua kelas, lalu ada dua calon, dua duanya bakalan ngawur, tapi yang satu lebih baik dari yang lain, kita sebagai anggota kelas tidak akan terlepas dari dampaknya, meskipun kita golput tetap akan kena dampaknya sebagai anggota kelas, kita hanya bisa lepas dari dampaknya kalau pindah sekolah Jadi permaslahannya bukan setuju dengan demokrasi tapi demokrasi menawarkan pilihan, (1) golput atau (2) milih,Sebenarnya tatkala kita golput pun kita tdk terlepas dari dampak hasil demokrasi, karena akan berkaitan dengan undang undang dan peraturan negara dan daerah.Maka jika ada pilihan golput atau milih, para ulama kibar memfatwakan untuk memilih sebagai bentuk meminimalkan dampak demokrasi, kita tidak sedang memilih calon yang bersih, akan tetapi sedang memilih yang paling ringan kemudorotannya.Demokrasi tdk akan pernah bisa mendirikan syari’at islam, kita tdk sedang mengharapkan islam dari demokrasi tapi sedang meminimalkan kemudorotan sebisa mungkinYang melarang mencoblos memandang dari sisi ikut milih berarti ikut masuk dalam lumpur yang busuk…Dari sini nampak berbeda cara memandang… Adapun yang membolehkan mencoblos adalah memandang lumpur busuk tersebut akan menciprat siapa saja, hanya mau pasrah keciprat banyak atau berusaha untuk mengurangi cipratan, yang usaha tersebut mungkin berhasil mungkin juga tidak. Tidak sama halnya kalau demokrasi menawarkan mencuri atau tidak, tentu dalam hal ini “tdk boleh bermaksiat”, akan tetapi mencoblos berbeda, seperti penjahat yang masuk rumah lalu hendak memukul kita apakah dengan besi apa dengan kayu…lalu kita milih dipukul pakai kayuDan para ulama tatkala membahas mencoblos tidak menasyaratkan darurat sebagaimana yang disangka jika tdk dilakukan maka berbahaya, akan tetapi mereka berbicara tentang ارتكاب أخف الضررين (menempuh kemudorotan teringan yang tdk bisa dihindari) dan hal ini pas pada praktek mencoblos, karena dampak demokrasi tdk bisa dihindari dalam sebuah negara demokrasi. Jadi tdk benar jika dianalogikan dengan makan babi, kalau tdk makan mati….Ini hanya sekedar renungan, mungkin logika ana kurang tepat…Ala kulli haal yang golput silahkan… Yang nyoblos silahkan…sungguh indah jika keduanya mendoakan kebaikan bagi negeri 
Banyak ikhwan yang salah paham dalam penerapan kaidah fiqhiyah ini, dan merasa hanya bisa diterapkan tatkala kondisi darurat sebagaimana bolehnya makan daging babi. Akan tetapi yang benar adalah kaidah ini diterapkan pada 2 kemudorotan yang tidak bisa dihindari meskipun tdk dalam kondisi darurat. Sekedar Analogi antara mencoblos atau golput:Kita sedang berada dalam negara demokrasi, apapun yang terjadi maka dampaknya pasti mengenai rakyat negara demokrasi tersebut. Jadi golput pun tetap merasakan dampak tersebutIbarat ada pemilihan ketua kelas, lalu ada dua calon, dua duanya bakalan ngawur, tapi yang satu lebih baik dari yang lain, kita sebagai anggota kelas tidak akan terlepas dari dampaknya, meskipun kita golput tetap akan kena dampaknya sebagai anggota kelas, kita hanya bisa lepas dari dampaknya kalau pindah sekolah Jadi permaslahannya bukan setuju dengan demokrasi tapi demokrasi menawarkan pilihan, (1) golput atau (2) milih,Sebenarnya tatkala kita golput pun kita tdk terlepas dari dampak hasil demokrasi, karena akan berkaitan dengan undang undang dan peraturan negara dan daerah.Maka jika ada pilihan golput atau milih, para ulama kibar memfatwakan untuk memilih sebagai bentuk meminimalkan dampak demokrasi, kita tidak sedang memilih calon yang bersih, akan tetapi sedang memilih yang paling ringan kemudorotannya.Demokrasi tdk akan pernah bisa mendirikan syari’at islam, kita tdk sedang mengharapkan islam dari demokrasi tapi sedang meminimalkan kemudorotan sebisa mungkinYang melarang mencoblos memandang dari sisi ikut milih berarti ikut masuk dalam lumpur yang busuk…Dari sini nampak berbeda cara memandang… Adapun yang membolehkan mencoblos adalah memandang lumpur busuk tersebut akan menciprat siapa saja, hanya mau pasrah keciprat banyak atau berusaha untuk mengurangi cipratan, yang usaha tersebut mungkin berhasil mungkin juga tidak. Tidak sama halnya kalau demokrasi menawarkan mencuri atau tidak, tentu dalam hal ini “tdk boleh bermaksiat”, akan tetapi mencoblos berbeda, seperti penjahat yang masuk rumah lalu hendak memukul kita apakah dengan besi apa dengan kayu…lalu kita milih dipukul pakai kayuDan para ulama tatkala membahas mencoblos tidak menasyaratkan darurat sebagaimana yang disangka jika tdk dilakukan maka berbahaya, akan tetapi mereka berbicara tentang ارتكاب أخف الضررين (menempuh kemudorotan teringan yang tdk bisa dihindari) dan hal ini pas pada praktek mencoblos, karena dampak demokrasi tdk bisa dihindari dalam sebuah negara demokrasi. Jadi tdk benar jika dianalogikan dengan makan babi, kalau tdk makan mati….Ini hanya sekedar renungan, mungkin logika ana kurang tepat…Ala kulli haal yang golput silahkan… Yang nyoblos silahkan…sungguh indah jika keduanya mendoakan kebaikan bagi negeri 


Banyak ikhwan yang salah paham dalam penerapan kaidah fiqhiyah ini, dan merasa hanya bisa diterapkan tatkala kondisi darurat sebagaimana bolehnya makan daging babi. Akan tetapi yang benar adalah kaidah ini diterapkan pada 2 kemudorotan yang tidak bisa dihindari meskipun tdk dalam kondisi darurat. Sekedar Analogi antara mencoblos atau golput:Kita sedang berada dalam negara demokrasi, apapun yang terjadi maka dampaknya pasti mengenai rakyat negara demokrasi tersebut. Jadi golput pun tetap merasakan dampak tersebutIbarat ada pemilihan ketua kelas, lalu ada dua calon, dua duanya bakalan ngawur, tapi yang satu lebih baik dari yang lain, kita sebagai anggota kelas tidak akan terlepas dari dampaknya, meskipun kita golput tetap akan kena dampaknya sebagai anggota kelas, kita hanya bisa lepas dari dampaknya kalau pindah sekolah Jadi permaslahannya bukan setuju dengan demokrasi tapi demokrasi menawarkan pilihan, (1) golput atau (2) milih,Sebenarnya tatkala kita golput pun kita tdk terlepas dari dampak hasil demokrasi, karena akan berkaitan dengan undang undang dan peraturan negara dan daerah.Maka jika ada pilihan golput atau milih, para ulama kibar memfatwakan untuk memilih sebagai bentuk meminimalkan dampak demokrasi, kita tidak sedang memilih calon yang bersih, akan tetapi sedang memilih yang paling ringan kemudorotannya.Demokrasi tdk akan pernah bisa mendirikan syari’at islam, kita tdk sedang mengharapkan islam dari demokrasi tapi sedang meminimalkan kemudorotan sebisa mungkinYang melarang mencoblos memandang dari sisi ikut milih berarti ikut masuk dalam lumpur yang busuk…Dari sini nampak berbeda cara memandang… Adapun yang membolehkan mencoblos adalah memandang lumpur busuk tersebut akan menciprat siapa saja, hanya mau pasrah keciprat banyak atau berusaha untuk mengurangi cipratan, yang usaha tersebut mungkin berhasil mungkin juga tidak. Tidak sama halnya kalau demokrasi menawarkan mencuri atau tidak, tentu dalam hal ini “tdk boleh bermaksiat”, akan tetapi mencoblos berbeda, seperti penjahat yang masuk rumah lalu hendak memukul kita apakah dengan besi apa dengan kayu…lalu kita milih dipukul pakai kayuDan para ulama tatkala membahas mencoblos tidak menasyaratkan darurat sebagaimana yang disangka jika tdk dilakukan maka berbahaya, akan tetapi mereka berbicara tentang ارتكاب أخف الضررين (menempuh kemudorotan teringan yang tdk bisa dihindari) dan hal ini pas pada praktek mencoblos, karena dampak demokrasi tdk bisa dihindari dalam sebuah negara demokrasi. Jadi tdk benar jika dianalogikan dengan makan babi, kalau tdk makan mati….Ini hanya sekedar renungan, mungkin logika ana kurang tepat…Ala kulli haal yang golput silahkan… Yang nyoblos silahkan…sungguh indah jika keduanya mendoakan kebaikan bagi negeri 

Penipuan dan Pengelabuan dalam Jual Beli

Kita lihat sekarang para pelaku bisnis berlaku tidak jujur, seringnya akal-akalan atau melakukan pengelabuan/ penipuan demi meraup untung yang banyak. Padahal kejujuran dapat meraih berkah, sedangkan menipu menjauhkan dari keberkahan pada harta. Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (tahun 8 H), إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Beberapa pelajaran dari hadits di atas sudah dikaji di Rumaysho.Com: 1- Hukum jual beli patung 2- Hukum jual beli babi 3- Hukum jual beli bangkai 4- Hukum jual beli khamar (miras) Sekarang ada satu pelajaran penting lainnya yang bisa digali yaitu larangan mengelabui dalam jual beli. Dalam hadits di atas disebutkan bahwa orang Yahudi kena laknat karena mereka melakukan pengelabuan. Lemak bangkai jelas haram untuk dijual, walaupun masih boleh dimanfaatkan menurut pendapat terkuat sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan “Hukum jual beli bangkai“. Mereka kelabui dengan mencairkan lemak bangkai tersebut sehingga menjadi minyak yang cair lalu mereka jual. Kemudian mereka makan hasil penjualannya. Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan berkata, “Pengelabuan atau akal-akalan pada sesuatu yang telah Allah haramkan menyebabkan murka dan laknat Allah. Orang yang melakukan akal-akalan itu berdosa disebabkan karena melakukan tipu daya terhadap Allah Ta’ala. Orang seperti ini telah menyerupai orang-orang Yahudi yang terkena murka Allah. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. Telah banyak bentuk akal-akalan di zaman ini, lebih-lebih dalam masalah jual beli. Itu bisa terjadi karena lemahnya iman dan kurangnya rasa takut pada Allah, juga karena meremehkan hukum syari’at. Ini pun disebabkan karena sudah terfitnah dengan dunia.” (Minhatul ‘Allam, 6: 17). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Semoga Allah memberikan kepada setiap pelaku bisnis muslim sifat jujur. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli

Penipuan dan Pengelabuan dalam Jual Beli

Kita lihat sekarang para pelaku bisnis berlaku tidak jujur, seringnya akal-akalan atau melakukan pengelabuan/ penipuan demi meraup untung yang banyak. Padahal kejujuran dapat meraih berkah, sedangkan menipu menjauhkan dari keberkahan pada harta. Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (tahun 8 H), إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Beberapa pelajaran dari hadits di atas sudah dikaji di Rumaysho.Com: 1- Hukum jual beli patung 2- Hukum jual beli babi 3- Hukum jual beli bangkai 4- Hukum jual beli khamar (miras) Sekarang ada satu pelajaran penting lainnya yang bisa digali yaitu larangan mengelabui dalam jual beli. Dalam hadits di atas disebutkan bahwa orang Yahudi kena laknat karena mereka melakukan pengelabuan. Lemak bangkai jelas haram untuk dijual, walaupun masih boleh dimanfaatkan menurut pendapat terkuat sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan “Hukum jual beli bangkai“. Mereka kelabui dengan mencairkan lemak bangkai tersebut sehingga menjadi minyak yang cair lalu mereka jual. Kemudian mereka makan hasil penjualannya. Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan berkata, “Pengelabuan atau akal-akalan pada sesuatu yang telah Allah haramkan menyebabkan murka dan laknat Allah. Orang yang melakukan akal-akalan itu berdosa disebabkan karena melakukan tipu daya terhadap Allah Ta’ala. Orang seperti ini telah menyerupai orang-orang Yahudi yang terkena murka Allah. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. Telah banyak bentuk akal-akalan di zaman ini, lebih-lebih dalam masalah jual beli. Itu bisa terjadi karena lemahnya iman dan kurangnya rasa takut pada Allah, juga karena meremehkan hukum syari’at. Ini pun disebabkan karena sudah terfitnah dengan dunia.” (Minhatul ‘Allam, 6: 17). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Semoga Allah memberikan kepada setiap pelaku bisnis muslim sifat jujur. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli
Kita lihat sekarang para pelaku bisnis berlaku tidak jujur, seringnya akal-akalan atau melakukan pengelabuan/ penipuan demi meraup untung yang banyak. Padahal kejujuran dapat meraih berkah, sedangkan menipu menjauhkan dari keberkahan pada harta. Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (tahun 8 H), إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Beberapa pelajaran dari hadits di atas sudah dikaji di Rumaysho.Com: 1- Hukum jual beli patung 2- Hukum jual beli babi 3- Hukum jual beli bangkai 4- Hukum jual beli khamar (miras) Sekarang ada satu pelajaran penting lainnya yang bisa digali yaitu larangan mengelabui dalam jual beli. Dalam hadits di atas disebutkan bahwa orang Yahudi kena laknat karena mereka melakukan pengelabuan. Lemak bangkai jelas haram untuk dijual, walaupun masih boleh dimanfaatkan menurut pendapat terkuat sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan “Hukum jual beli bangkai“. Mereka kelabui dengan mencairkan lemak bangkai tersebut sehingga menjadi minyak yang cair lalu mereka jual. Kemudian mereka makan hasil penjualannya. Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan berkata, “Pengelabuan atau akal-akalan pada sesuatu yang telah Allah haramkan menyebabkan murka dan laknat Allah. Orang yang melakukan akal-akalan itu berdosa disebabkan karena melakukan tipu daya terhadap Allah Ta’ala. Orang seperti ini telah menyerupai orang-orang Yahudi yang terkena murka Allah. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. Telah banyak bentuk akal-akalan di zaman ini, lebih-lebih dalam masalah jual beli. Itu bisa terjadi karena lemahnya iman dan kurangnya rasa takut pada Allah, juga karena meremehkan hukum syari’at. Ini pun disebabkan karena sudah terfitnah dengan dunia.” (Minhatul ‘Allam, 6: 17). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Semoga Allah memberikan kepada setiap pelaku bisnis muslim sifat jujur. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli


Kita lihat sekarang para pelaku bisnis berlaku tidak jujur, seringnya akal-akalan atau melakukan pengelabuan/ penipuan demi meraup untung yang banyak. Padahal kejujuran dapat meraih berkah, sedangkan menipu menjauhkan dari keberkahan pada harta. Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah saat penaklukan kota Mekah (tahun 8 H), إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ “Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132). Beberapa pelajaran dari hadits di atas sudah dikaji di Rumaysho.Com: 1- Hukum jual beli patung 2- Hukum jual beli babi 3- Hukum jual beli bangkai 4- Hukum jual beli khamar (miras) Sekarang ada satu pelajaran penting lainnya yang bisa digali yaitu larangan mengelabui dalam jual beli. Dalam hadits di atas disebutkan bahwa orang Yahudi kena laknat karena mereka melakukan pengelabuan. Lemak bangkai jelas haram untuk dijual, walaupun masih boleh dimanfaatkan menurut pendapat terkuat sebagaimana telah diterangkan dalam tulisan “Hukum jual beli bangkai“. Mereka kelabui dengan mencairkan lemak bangkai tersebut sehingga menjadi minyak yang cair lalu mereka jual. Kemudian mereka makan hasil penjualannya. Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan berkata, “Pengelabuan atau akal-akalan pada sesuatu yang telah Allah haramkan menyebabkan murka dan laknat Allah. Orang yang melakukan akal-akalan itu berdosa disebabkan karena melakukan tipu daya terhadap Allah Ta’ala. Orang seperti ini telah menyerupai orang-orang Yahudi yang terkena murka Allah. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. Telah banyak bentuk akal-akalan di zaman ini, lebih-lebih dalam masalah jual beli. Itu bisa terjadi karena lemahnya iman dan kurangnya rasa takut pada Allah, juga karena meremehkan hukum syari’at. Ini pun disebabkan karena sudah terfitnah dengan dunia.” (Minhatul ‘Allam, 6: 17). Dari Abu Hurairah, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ. “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058). Semoga Allah memberikan kepada setiap pelaku bisnis muslim sifat jujur. — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsaturan jual beli

Mau Memilih Siapa dalam Pemilu?

Sebagaimana Rumaysho.Com sudah seringkali mengulas mengenai masalah Pemilu dan disimpulkan pula bahwa pendapat yang lebih tepat adalah dibolehkan untuk memberikan suara atau coblos dalam Pemilu. Lalu siapakah dan partai manakah yang mesti dipilih? Fatwa para ulama sudah kami sertakan yang intinya membolehkan memberikan suara dalam Pemilu dengan menimbang maslahat atau mengambil bahaya yang lebih ringan. Fatwa tersebut adalah dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikhuna ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby, Syaikh Musthofa Al Adawi, fatwa yang kami pernah dengar langsung dari guru kami Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, dan juga fatwa para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah. Lihat fatwa tersebut dalam artikel: Hukum Coblos dalam Pemilu (seri ke-3). Pertimbangan bolehnya memberikan suara dalam Pemilu karena menjalankan kaedah fikih: ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Mengambil bahaya yang lebih ringan.” Kaedah ini disimpulkan dari ayat, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim. Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan, وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا “Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah, ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما “Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462) Untuk masalah Pemilu, sebagaimana kata Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, “Ingat bahwa menggunakan hak suara dalam Pemilu bukan dalam rangka mencari pemimpin yang akan menegakkan Islam, namun dalam rangka meminimalkan ruang gerak para penjahat dan musuh Islam.” Jadi itulah maksud kami untuk menyarankan tetap memberikan suara dalam Pemilu ini.   Adapun siapa yang dipilih? Tentu saja yang muslim, pilih yang amanat dan terpercaya. Kami tidak mengarahkan kepada satu calon pun dan partai tertentu. Adapun tulisan sebelumnya, kami menunjuk partai tertentu, tidak berlaku saat ini. Ini tulisan terkini kami (25 Juni 2018). Semoga Allah memberikan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di siang hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diperbaharui 11 Syawal 1439 H (25 Juni 2018) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspemilu

Mau Memilih Siapa dalam Pemilu?

Sebagaimana Rumaysho.Com sudah seringkali mengulas mengenai masalah Pemilu dan disimpulkan pula bahwa pendapat yang lebih tepat adalah dibolehkan untuk memberikan suara atau coblos dalam Pemilu. Lalu siapakah dan partai manakah yang mesti dipilih? Fatwa para ulama sudah kami sertakan yang intinya membolehkan memberikan suara dalam Pemilu dengan menimbang maslahat atau mengambil bahaya yang lebih ringan. Fatwa tersebut adalah dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikhuna ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby, Syaikh Musthofa Al Adawi, fatwa yang kami pernah dengar langsung dari guru kami Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, dan juga fatwa para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah. Lihat fatwa tersebut dalam artikel: Hukum Coblos dalam Pemilu (seri ke-3). Pertimbangan bolehnya memberikan suara dalam Pemilu karena menjalankan kaedah fikih: ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Mengambil bahaya yang lebih ringan.” Kaedah ini disimpulkan dari ayat, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim. Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan, وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا “Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah, ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما “Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462) Untuk masalah Pemilu, sebagaimana kata Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, “Ingat bahwa menggunakan hak suara dalam Pemilu bukan dalam rangka mencari pemimpin yang akan menegakkan Islam, namun dalam rangka meminimalkan ruang gerak para penjahat dan musuh Islam.” Jadi itulah maksud kami untuk menyarankan tetap memberikan suara dalam Pemilu ini.   Adapun siapa yang dipilih? Tentu saja yang muslim, pilih yang amanat dan terpercaya. Kami tidak mengarahkan kepada satu calon pun dan partai tertentu. Adapun tulisan sebelumnya, kami menunjuk partai tertentu, tidak berlaku saat ini. Ini tulisan terkini kami (25 Juni 2018). Semoga Allah memberikan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di siang hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diperbaharui 11 Syawal 1439 H (25 Juni 2018) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspemilu
Sebagaimana Rumaysho.Com sudah seringkali mengulas mengenai masalah Pemilu dan disimpulkan pula bahwa pendapat yang lebih tepat adalah dibolehkan untuk memberikan suara atau coblos dalam Pemilu. Lalu siapakah dan partai manakah yang mesti dipilih? Fatwa para ulama sudah kami sertakan yang intinya membolehkan memberikan suara dalam Pemilu dengan menimbang maslahat atau mengambil bahaya yang lebih ringan. Fatwa tersebut adalah dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikhuna ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby, Syaikh Musthofa Al Adawi, fatwa yang kami pernah dengar langsung dari guru kami Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, dan juga fatwa para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah. Lihat fatwa tersebut dalam artikel: Hukum Coblos dalam Pemilu (seri ke-3). Pertimbangan bolehnya memberikan suara dalam Pemilu karena menjalankan kaedah fikih: ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Mengambil bahaya yang lebih ringan.” Kaedah ini disimpulkan dari ayat, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim. Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan, وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا “Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah, ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما “Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462) Untuk masalah Pemilu, sebagaimana kata Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, “Ingat bahwa menggunakan hak suara dalam Pemilu bukan dalam rangka mencari pemimpin yang akan menegakkan Islam, namun dalam rangka meminimalkan ruang gerak para penjahat dan musuh Islam.” Jadi itulah maksud kami untuk menyarankan tetap memberikan suara dalam Pemilu ini.   Adapun siapa yang dipilih? Tentu saja yang muslim, pilih yang amanat dan terpercaya. Kami tidak mengarahkan kepada satu calon pun dan partai tertentu. Adapun tulisan sebelumnya, kami menunjuk partai tertentu, tidak berlaku saat ini. Ini tulisan terkini kami (25 Juni 2018). Semoga Allah memberikan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di siang hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diperbaharui 11 Syawal 1439 H (25 Juni 2018) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspemilu


Sebagaimana Rumaysho.Com sudah seringkali mengulas mengenai masalah Pemilu dan disimpulkan pula bahwa pendapat yang lebih tepat adalah dibolehkan untuk memberikan suara atau coblos dalam Pemilu. Lalu siapakah dan partai manakah yang mesti dipilih? Fatwa para ulama sudah kami sertakan yang intinya membolehkan memberikan suara dalam Pemilu dengan menimbang maslahat atau mengambil bahaya yang lebih ringan. Fatwa tersebut adalah dari Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikhuna ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok, Syaikh ‘Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby, Syaikh Musthofa Al Adawi, fatwa yang kami pernah dengar langsung dari guru kami Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, dan juga fatwa para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah. Lihat fatwa tersebut dalam artikel: Hukum Coblos dalam Pemilu (seri ke-3). Pertimbangan bolehnya memberikan suara dalam Pemilu karena menjalankan kaedah fikih: ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Mengambil bahaya yang lebih ringan.” Kaedah ini disimpulkan dari ayat, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim. Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan, وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا “Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah, ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما “Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462) Untuk masalah Pemilu, sebagaimana kata Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, “Ingat bahwa menggunakan hak suara dalam Pemilu bukan dalam rangka mencari pemimpin yang akan menegakkan Islam, namun dalam rangka meminimalkan ruang gerak para penjahat dan musuh Islam.” Jadi itulah maksud kami untuk menyarankan tetap memberikan suara dalam Pemilu ini.   Adapun siapa yang dipilih? Tentu saja yang muslim, pilih yang amanat dan terpercaya. Kami tidak mengarahkan kepada satu calon pun dan partai tertentu. Adapun tulisan sebelumnya, kami menunjuk partai tertentu, tidak berlaku saat ini. Ini tulisan terkini kami (25 Juni 2018). Semoga Allah memberikan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Selesai disusun di siang hari @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, diperbaharui 11 Syawal 1439 H (25 Juni 2018) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagspemilu

Pelajaran dari Kisah Khidr: Mengambil Bahaya yang Lebih Ringan

Ada kaedah fikih yang mesti dipahami kaum muslimin, karena kita tidak bisa selamanya menemui maslahat, namun kadang kita harus berhadapan dengan dua bahaya. Apa yang mesti dilakukan? Ada kaedah yang bisa membantu menjawab hal ini. ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Mengambil bahaya yang lebih ringan.” Kaedah di atas bisa kita bisa ambil dari kisah Khidr yang disebutkan dalam ayat berikut, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim. Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan, وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا “Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah, ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما “Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462) Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar juga menyatakan kaedah, جواز ارتكاب أخف الضررين “Bolehnya menerjang bahaya yang lebih ringan.” (Fathul Bari, 10: 431) Penerapan kaedah di atas bisa diterapkan pada masalah lainnya seperti kita dapat melihat dalam ayat yang menyatakan bolehnya memakan bangkai, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai. Kaedah itu pun bisa diterapkan tatkala memilih seorang pemimpin dengan jalan Pemilu. Ada dua mafsadat (kerusakan) dalam Pemilu. Pemilu sendiri bukanlah jalan syar’i. Namun jika tidak memilih maka akan membesarkan ruang gerak para penjahat, musuh Islam, kaum liberal dan Syi’ah. Karena mempertimbangkan kaedah ini, jadinya memilih caleg muslim dan baik. Kerusakan yang lebih ringan yang dipilih. Semoga bermanfaat.   Referensi: AlIfta.Net — Diselesaikan selepas Ashar di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagskaedah fikih

Pelajaran dari Kisah Khidr: Mengambil Bahaya yang Lebih Ringan

Ada kaedah fikih yang mesti dipahami kaum muslimin, karena kita tidak bisa selamanya menemui maslahat, namun kadang kita harus berhadapan dengan dua bahaya. Apa yang mesti dilakukan? Ada kaedah yang bisa membantu menjawab hal ini. ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Mengambil bahaya yang lebih ringan.” Kaedah di atas bisa kita bisa ambil dari kisah Khidr yang disebutkan dalam ayat berikut, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim. Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan, وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا “Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah, ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما “Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462) Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar juga menyatakan kaedah, جواز ارتكاب أخف الضررين “Bolehnya menerjang bahaya yang lebih ringan.” (Fathul Bari, 10: 431) Penerapan kaedah di atas bisa diterapkan pada masalah lainnya seperti kita dapat melihat dalam ayat yang menyatakan bolehnya memakan bangkai, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai. Kaedah itu pun bisa diterapkan tatkala memilih seorang pemimpin dengan jalan Pemilu. Ada dua mafsadat (kerusakan) dalam Pemilu. Pemilu sendiri bukanlah jalan syar’i. Namun jika tidak memilih maka akan membesarkan ruang gerak para penjahat, musuh Islam, kaum liberal dan Syi’ah. Karena mempertimbangkan kaedah ini, jadinya memilih caleg muslim dan baik. Kerusakan yang lebih ringan yang dipilih. Semoga bermanfaat.   Referensi: AlIfta.Net — Diselesaikan selepas Ashar di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagskaedah fikih
Ada kaedah fikih yang mesti dipahami kaum muslimin, karena kita tidak bisa selamanya menemui maslahat, namun kadang kita harus berhadapan dengan dua bahaya. Apa yang mesti dilakukan? Ada kaedah yang bisa membantu menjawab hal ini. ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Mengambil bahaya yang lebih ringan.” Kaedah di atas bisa kita bisa ambil dari kisah Khidr yang disebutkan dalam ayat berikut, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim. Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan, وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا “Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah, ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما “Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462) Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar juga menyatakan kaedah, جواز ارتكاب أخف الضررين “Bolehnya menerjang bahaya yang lebih ringan.” (Fathul Bari, 10: 431) Penerapan kaedah di atas bisa diterapkan pada masalah lainnya seperti kita dapat melihat dalam ayat yang menyatakan bolehnya memakan bangkai, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai. Kaedah itu pun bisa diterapkan tatkala memilih seorang pemimpin dengan jalan Pemilu. Ada dua mafsadat (kerusakan) dalam Pemilu. Pemilu sendiri bukanlah jalan syar’i. Namun jika tidak memilih maka akan membesarkan ruang gerak para penjahat, musuh Islam, kaum liberal dan Syi’ah. Karena mempertimbangkan kaedah ini, jadinya memilih caleg muslim dan baik. Kerusakan yang lebih ringan yang dipilih. Semoga bermanfaat.   Referensi: AlIfta.Net — Diselesaikan selepas Ashar di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagskaedah fikih


Ada kaedah fikih yang mesti dipahami kaum muslimin, karena kita tidak bisa selamanya menemui maslahat, namun kadang kita harus berhadapan dengan dua bahaya. Apa yang mesti dilakukan? Ada kaedah yang bisa membantu menjawab hal ini. ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ “Mengambil bahaya yang lebih ringan.” Kaedah di atas bisa kita bisa ambil dari kisah Khidr yang disebutkan dalam ayat berikut, أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79). Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim. Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan, وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا “Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah, ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما “Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462) Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar juga menyatakan kaedah, جواز ارتكاب أخف الضررين “Bolehnya menerjang bahaya yang lebih ringan.” (Fathul Bari, 10: 431) Penerapan kaedah di atas bisa diterapkan pada masalah lainnya seperti kita dapat melihat dalam ayat yang menyatakan bolehnya memakan bangkai, فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai. Kaedah itu pun bisa diterapkan tatkala memilih seorang pemimpin dengan jalan Pemilu. Ada dua mafsadat (kerusakan) dalam Pemilu. Pemilu sendiri bukanlah jalan syar’i. Namun jika tidak memilih maka akan membesarkan ruang gerak para penjahat, musuh Islam, kaum liberal dan Syi’ah. Karena mempertimbangkan kaedah ini, jadinya memilih caleg muslim dan baik. Kerusakan yang lebih ringan yang dipilih. Semoga bermanfaat.   Referensi: AlIfta.Net — Diselesaikan selepas Ashar di Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagskaedah fikih

Renungan bagi yang Mau Golput

Jangan hanya bergantung pada hasil coblosan orang lain jika Anda ingin Golput. “Bagaimana perasaan Anda saat ibu Megawati terpilih menjadi presiden?” Senang, gundah, kesal, atau bagaimana? Kata ustadz Anda, presiden tidak boleh berasal dari kaum wanita. Betul kan? Dalam hadits Abu Bakrah disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Nah, ketika kita tertimpa musibah adanya presiden wanita, kami yakin Anda pun sedih. Meski Anda menyadari bahwa negeri ini hidup dalam sistem demokrasi, Anda lebih senang jika pemimpin Anda adalah seorang laki-laki dibandingkan wanita. Jika tidak begitu, Anda tidak normal. Begitu pula Anda pun akan lebih suka pemimpin yang muslim yang cerdas, sehat, dan tidak buta dibandingkan pemimpin muslim yang sakit-sakitan, tak cerdas, punya cacat fisik. Apalagi berpemikiran sangat liberal don condong pada pluralisme senkretisme. Iya apa iya? Maka di sini kami belum menemukan jawabannya dasar sikap sedih dan gembira Anda. Kegembiraan Anda adalah menggantungkan usaha orang lain untuk memilih, sementara Anda sendiri abstain atau diam. Saat terpilih pemimpin yang ‘agak mending’ dan punya pembelaan terhadap dakwah, Anda merasa senang. Ya, senang karena pilihan orang lain tepat. Sampai-sampai kepala daerah, wakil rakyat, atau pejabat-pejabat daerah/negara yang punya simpati pada dakwah, selalu saja dimintai restu dan perlindungan oleh Anda, teman-teman Anda, dan/atau ustadz-ustadz Anda. Tapi sekali lagi,…. mereka itu adalah pilihan yang diusahakan oleh orang lain, sementara Anda sendiri abstain. Sebaliknya, ketika terpilih pemimpin yang jelek, merugikan dakwah, Anda pun istighfar. Anda katakan bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Dengan kata lain, pemimpin yang jelek itu terangkat karena dipilih oleh rakyatnya yang jelek pula. Anda menyalahkan orang lain, sementara Anda sendiri abstain/diam. Golput itu tidak mengubah apa-apa, karena yang mengubah sesuatu itu adalah dakwah. Partsipasi dalam Pemilu itu untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Memperbanyak orang yang baik dan mempersedikit orang yang jelek. Akan tetapi, kalaupun Anda mau golput, silakan. Itu sangat kami hargai, karena tidak ada pemaksaan dalam hal ini. — (*) Tulisan di atas dikembangkan dari komentar Ustadz Abul Jauzaa di website pribadi beliau: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2014/03/partisipasi-dalam-pemilu.html — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Renungan bagi yang Mau Golput

Jangan hanya bergantung pada hasil coblosan orang lain jika Anda ingin Golput. “Bagaimana perasaan Anda saat ibu Megawati terpilih menjadi presiden?” Senang, gundah, kesal, atau bagaimana? Kata ustadz Anda, presiden tidak boleh berasal dari kaum wanita. Betul kan? Dalam hadits Abu Bakrah disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Nah, ketika kita tertimpa musibah adanya presiden wanita, kami yakin Anda pun sedih. Meski Anda menyadari bahwa negeri ini hidup dalam sistem demokrasi, Anda lebih senang jika pemimpin Anda adalah seorang laki-laki dibandingkan wanita. Jika tidak begitu, Anda tidak normal. Begitu pula Anda pun akan lebih suka pemimpin yang muslim yang cerdas, sehat, dan tidak buta dibandingkan pemimpin muslim yang sakit-sakitan, tak cerdas, punya cacat fisik. Apalagi berpemikiran sangat liberal don condong pada pluralisme senkretisme. Iya apa iya? Maka di sini kami belum menemukan jawabannya dasar sikap sedih dan gembira Anda. Kegembiraan Anda adalah menggantungkan usaha orang lain untuk memilih, sementara Anda sendiri abstain atau diam. Saat terpilih pemimpin yang ‘agak mending’ dan punya pembelaan terhadap dakwah, Anda merasa senang. Ya, senang karena pilihan orang lain tepat. Sampai-sampai kepala daerah, wakil rakyat, atau pejabat-pejabat daerah/negara yang punya simpati pada dakwah, selalu saja dimintai restu dan perlindungan oleh Anda, teman-teman Anda, dan/atau ustadz-ustadz Anda. Tapi sekali lagi,…. mereka itu adalah pilihan yang diusahakan oleh orang lain, sementara Anda sendiri abstain. Sebaliknya, ketika terpilih pemimpin yang jelek, merugikan dakwah, Anda pun istighfar. Anda katakan bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Dengan kata lain, pemimpin yang jelek itu terangkat karena dipilih oleh rakyatnya yang jelek pula. Anda menyalahkan orang lain, sementara Anda sendiri abstain/diam. Golput itu tidak mengubah apa-apa, karena yang mengubah sesuatu itu adalah dakwah. Partsipasi dalam Pemilu itu untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Memperbanyak orang yang baik dan mempersedikit orang yang jelek. Akan tetapi, kalaupun Anda mau golput, silakan. Itu sangat kami hargai, karena tidak ada pemaksaan dalam hal ini. — (*) Tulisan di atas dikembangkan dari komentar Ustadz Abul Jauzaa di website pribadi beliau: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2014/03/partisipasi-dalam-pemilu.html — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu
Jangan hanya bergantung pada hasil coblosan orang lain jika Anda ingin Golput. “Bagaimana perasaan Anda saat ibu Megawati terpilih menjadi presiden?” Senang, gundah, kesal, atau bagaimana? Kata ustadz Anda, presiden tidak boleh berasal dari kaum wanita. Betul kan? Dalam hadits Abu Bakrah disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Nah, ketika kita tertimpa musibah adanya presiden wanita, kami yakin Anda pun sedih. Meski Anda menyadari bahwa negeri ini hidup dalam sistem demokrasi, Anda lebih senang jika pemimpin Anda adalah seorang laki-laki dibandingkan wanita. Jika tidak begitu, Anda tidak normal. Begitu pula Anda pun akan lebih suka pemimpin yang muslim yang cerdas, sehat, dan tidak buta dibandingkan pemimpin muslim yang sakit-sakitan, tak cerdas, punya cacat fisik. Apalagi berpemikiran sangat liberal don condong pada pluralisme senkretisme. Iya apa iya? Maka di sini kami belum menemukan jawabannya dasar sikap sedih dan gembira Anda. Kegembiraan Anda adalah menggantungkan usaha orang lain untuk memilih, sementara Anda sendiri abstain atau diam. Saat terpilih pemimpin yang ‘agak mending’ dan punya pembelaan terhadap dakwah, Anda merasa senang. Ya, senang karena pilihan orang lain tepat. Sampai-sampai kepala daerah, wakil rakyat, atau pejabat-pejabat daerah/negara yang punya simpati pada dakwah, selalu saja dimintai restu dan perlindungan oleh Anda, teman-teman Anda, dan/atau ustadz-ustadz Anda. Tapi sekali lagi,…. mereka itu adalah pilihan yang diusahakan oleh orang lain, sementara Anda sendiri abstain. Sebaliknya, ketika terpilih pemimpin yang jelek, merugikan dakwah, Anda pun istighfar. Anda katakan bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Dengan kata lain, pemimpin yang jelek itu terangkat karena dipilih oleh rakyatnya yang jelek pula. Anda menyalahkan orang lain, sementara Anda sendiri abstain/diam. Golput itu tidak mengubah apa-apa, karena yang mengubah sesuatu itu adalah dakwah. Partsipasi dalam Pemilu itu untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Memperbanyak orang yang baik dan mempersedikit orang yang jelek. Akan tetapi, kalaupun Anda mau golput, silakan. Itu sangat kami hargai, karena tidak ada pemaksaan dalam hal ini. — (*) Tulisan di atas dikembangkan dari komentar Ustadz Abul Jauzaa di website pribadi beliau: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2014/03/partisipasi-dalam-pemilu.html — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu


Jangan hanya bergantung pada hasil coblosan orang lain jika Anda ingin Golput. “Bagaimana perasaan Anda saat ibu Megawati terpilih menjadi presiden?” Senang, gundah, kesal, atau bagaimana? Kata ustadz Anda, presiden tidak boleh berasal dari kaum wanita. Betul kan? Dalam hadits Abu Bakrah disebutkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425) Nah, ketika kita tertimpa musibah adanya presiden wanita, kami yakin Anda pun sedih. Meski Anda menyadari bahwa negeri ini hidup dalam sistem demokrasi, Anda lebih senang jika pemimpin Anda adalah seorang laki-laki dibandingkan wanita. Jika tidak begitu, Anda tidak normal. Begitu pula Anda pun akan lebih suka pemimpin yang muslim yang cerdas, sehat, dan tidak buta dibandingkan pemimpin muslim yang sakit-sakitan, tak cerdas, punya cacat fisik. Apalagi berpemikiran sangat liberal don condong pada pluralisme senkretisme. Iya apa iya? Maka di sini kami belum menemukan jawabannya dasar sikap sedih dan gembira Anda. Kegembiraan Anda adalah menggantungkan usaha orang lain untuk memilih, sementara Anda sendiri abstain atau diam. Saat terpilih pemimpin yang ‘agak mending’ dan punya pembelaan terhadap dakwah, Anda merasa senang. Ya, senang karena pilihan orang lain tepat. Sampai-sampai kepala daerah, wakil rakyat, atau pejabat-pejabat daerah/negara yang punya simpati pada dakwah, selalu saja dimintai restu dan perlindungan oleh Anda, teman-teman Anda, dan/atau ustadz-ustadz Anda. Tapi sekali lagi,…. mereka itu adalah pilihan yang diusahakan oleh orang lain, sementara Anda sendiri abstain. Sebaliknya, ketika terpilih pemimpin yang jelek, merugikan dakwah, Anda pun istighfar. Anda katakan bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Dengan kata lain, pemimpin yang jelek itu terangkat karena dipilih oleh rakyatnya yang jelek pula. Anda menyalahkan orang lain, sementara Anda sendiri abstain/diam. Golput itu tidak mengubah apa-apa, karena yang mengubah sesuatu itu adalah dakwah. Partsipasi dalam Pemilu itu untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Memperbanyak orang yang baik dan mempersedikit orang yang jelek. Akan tetapi, kalaupun Anda mau golput, silakan. Itu sangat kami hargai, karena tidak ada pemaksaan dalam hal ini. — (*) Tulisan di atas dikembangkan dari komentar Ustadz Abul Jauzaa di website pribadi beliau: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2014/03/partisipasi-dalam-pemilu.html — @ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 7 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagspemilu

Kapan Mengucapkan Kalimat Tahmid ? Bagian 4

07AprKapan Mengucapkan Kalimat Tahmid ? Bagian 4April 7, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 52 Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 4. Di awal khutbah, pelajaran, serta di awal buku dan yang semisal. Dalilnya: hadits yang disebutkan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu: “عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengajari kami khutbah al-hajah (pembuka urusan) dengan mengucapkan: “Alhamdulillâh, nasta’înuhu wa nastaghfiruh, wa na’ûdzu bihi min syurûri anfusinâ, man yahdillâhu fa lâ mudhilla lah, wa man yudhlil fa lâ hâdiya lah, wa asyhadu al lâ ilâha illallâh, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosûluh (Segala puji bagi Allah. Kami mohon pertolongan, ampunan dan perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa dikaruniai hidayah dari Allah, niscaya tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan-Nya niscaya tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)…”. HR. Abu Dawud.[1] 5. Saat mendapat kenikmatan atau terhindar marabahaya, baik itu berkenaan dengan diri sendiri maupun orang lain. Di antara dalilnya: hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Saat malam kejadian isra’ di Elia (Palestina) Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dihadapkan dengan dua buah mangkok; pertama berisi khamr dan yang kedua berisi susu. Beliau pun melihat keduanya, lalu mengambil mangkok yang berisi susu. Malaikat Jibril pun berucap, “Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah) Yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah. Andaikan engkau mengambil khamr; niscaya umatmu akan sesat”. HR. Bukhari dan Muslim 6. Ketika memakai pakaian baru. Dalilnya: hadits Abu Sa’id al-Khudry: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُولُ: “اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ”. “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memakai pakaian baru, beliau menyebutkannya, entah itu baju atau sorban, lalu membaca, “Allôhumma lakal hamdu Anta kasautanîhi, as’aluka min khoirihi wa khoiri mâ shuni’a lah, wa a’ûdzubika min syarrihi wa syarri mâ shuni’a lah (Ya Allah, kepunyaan-Mu lah segala pujian. Engkau yang telah memberiku pakaian ini. Aku memohon pada-Mu kebaikan pakaian ini dan tujuan pembuatannya, serta aku memohon perlindungan pada-Mu dari keburukannya dan keburukan tujuan pembuatannya)”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[2]. Bersambung…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Jumada Tsaniyah 1435 / 7 April 2014   [1] Lihat takhrîj hadits ini dan berbagai pembahasan seputarnya dalam Khutbah al-Hâjah karya Syaikh al-Albany. [2] Periksa: Al-Adzkâr (hal. 46). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Kapan Mengucapkan Kalimat Tahmid ? Bagian 4

07AprKapan Mengucapkan Kalimat Tahmid ? Bagian 4April 7, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 52 Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 4. Di awal khutbah, pelajaran, serta di awal buku dan yang semisal. Dalilnya: hadits yang disebutkan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu: “عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengajari kami khutbah al-hajah (pembuka urusan) dengan mengucapkan: “Alhamdulillâh, nasta’înuhu wa nastaghfiruh, wa na’ûdzu bihi min syurûri anfusinâ, man yahdillâhu fa lâ mudhilla lah, wa man yudhlil fa lâ hâdiya lah, wa asyhadu al lâ ilâha illallâh, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosûluh (Segala puji bagi Allah. Kami mohon pertolongan, ampunan dan perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa dikaruniai hidayah dari Allah, niscaya tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan-Nya niscaya tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)…”. HR. Abu Dawud.[1] 5. Saat mendapat kenikmatan atau terhindar marabahaya, baik itu berkenaan dengan diri sendiri maupun orang lain. Di antara dalilnya: hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Saat malam kejadian isra’ di Elia (Palestina) Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dihadapkan dengan dua buah mangkok; pertama berisi khamr dan yang kedua berisi susu. Beliau pun melihat keduanya, lalu mengambil mangkok yang berisi susu. Malaikat Jibril pun berucap, “Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah) Yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah. Andaikan engkau mengambil khamr; niscaya umatmu akan sesat”. HR. Bukhari dan Muslim 6. Ketika memakai pakaian baru. Dalilnya: hadits Abu Sa’id al-Khudry: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُولُ: “اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ”. “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memakai pakaian baru, beliau menyebutkannya, entah itu baju atau sorban, lalu membaca, “Allôhumma lakal hamdu Anta kasautanîhi, as’aluka min khoirihi wa khoiri mâ shuni’a lah, wa a’ûdzubika min syarrihi wa syarri mâ shuni’a lah (Ya Allah, kepunyaan-Mu lah segala pujian. Engkau yang telah memberiku pakaian ini. Aku memohon pada-Mu kebaikan pakaian ini dan tujuan pembuatannya, serta aku memohon perlindungan pada-Mu dari keburukannya dan keburukan tujuan pembuatannya)”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[2]. Bersambung…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Jumada Tsaniyah 1435 / 7 April 2014   [1] Lihat takhrîj hadits ini dan berbagai pembahasan seputarnya dalam Khutbah al-Hâjah karya Syaikh al-Albany. [2] Periksa: Al-Adzkâr (hal. 46). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
07AprKapan Mengucapkan Kalimat Tahmid ? Bagian 4April 7, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 52 Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 4. Di awal khutbah, pelajaran, serta di awal buku dan yang semisal. Dalilnya: hadits yang disebutkan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu: “عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengajari kami khutbah al-hajah (pembuka urusan) dengan mengucapkan: “Alhamdulillâh, nasta’înuhu wa nastaghfiruh, wa na’ûdzu bihi min syurûri anfusinâ, man yahdillâhu fa lâ mudhilla lah, wa man yudhlil fa lâ hâdiya lah, wa asyhadu al lâ ilâha illallâh, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosûluh (Segala puji bagi Allah. Kami mohon pertolongan, ampunan dan perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa dikaruniai hidayah dari Allah, niscaya tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan-Nya niscaya tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)…”. HR. Abu Dawud.[1] 5. Saat mendapat kenikmatan atau terhindar marabahaya, baik itu berkenaan dengan diri sendiri maupun orang lain. Di antara dalilnya: hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Saat malam kejadian isra’ di Elia (Palestina) Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dihadapkan dengan dua buah mangkok; pertama berisi khamr dan yang kedua berisi susu. Beliau pun melihat keduanya, lalu mengambil mangkok yang berisi susu. Malaikat Jibril pun berucap, “Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah) Yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah. Andaikan engkau mengambil khamr; niscaya umatmu akan sesat”. HR. Bukhari dan Muslim 6. Ketika memakai pakaian baru. Dalilnya: hadits Abu Sa’id al-Khudry: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُولُ: “اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ”. “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memakai pakaian baru, beliau menyebutkannya, entah itu baju atau sorban, lalu membaca, “Allôhumma lakal hamdu Anta kasautanîhi, as’aluka min khoirihi wa khoiri mâ shuni’a lah, wa a’ûdzubika min syarrihi wa syarri mâ shuni’a lah (Ya Allah, kepunyaan-Mu lah segala pujian. Engkau yang telah memberiku pakaian ini. Aku memohon pada-Mu kebaikan pakaian ini dan tujuan pembuatannya, serta aku memohon perlindungan pada-Mu dari keburukannya dan keburukan tujuan pembuatannya)”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[2]. Bersambung…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Jumada Tsaniyah 1435 / 7 April 2014   [1] Lihat takhrîj hadits ini dan berbagai pembahasan seputarnya dalam Khutbah al-Hâjah karya Syaikh al-Albany. [2] Periksa: Al-Adzkâr (hal. 46). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


07AprKapan Mengucapkan Kalimat Tahmid ? Bagian 4April 7, 2014Aqidah, Belajar Islam, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No: 52 Pada pertemuan lalu, kita sudah memulai pembahasan tentang beberapa kondisi yang mendapat penekanan khusus dari agama, agar seorang hamba mengucapkan kalimat tahmid pada saat itu. Berikut kelanjutannya: 4. Di awal khutbah, pelajaran, serta di awal buku dan yang semisal. Dalilnya: hadits yang disebutkan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu: “عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ: “الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ”. “Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam mengajari kami khutbah al-hajah (pembuka urusan) dengan mengucapkan: “Alhamdulillâh, nasta’înuhu wa nastaghfiruh, wa na’ûdzu bihi min syurûri anfusinâ, man yahdillâhu fa lâ mudhilla lah, wa man yudhlil fa lâ hâdiya lah, wa asyhadu al lâ ilâha illallâh, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosûluh (Segala puji bagi Allah. Kami mohon pertolongan, ampunan dan perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kami. Barang siapa dikaruniai hidayah dari Allah, niscaya tidak ada yang bisa menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan-Nya niscaya tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya)…”. HR. Abu Dawud.[1] 5. Saat mendapat kenikmatan atau terhindar marabahaya, baik itu berkenaan dengan diri sendiri maupun orang lain. Di antara dalilnya: hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Saat malam kejadian isra’ di Elia (Palestina) Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dihadapkan dengan dua buah mangkok; pertama berisi khamr dan yang kedua berisi susu. Beliau pun melihat keduanya, lalu mengambil mangkok yang berisi susu. Malaikat Jibril pun berucap, “Alhamdulillah (Segala puji bagi Allah) Yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah. Andaikan engkau mengambil khamr; niscaya umatmu akan sesat”. HR. Bukhari dan Muslim 6. Ketika memakai pakaian baru. Dalilnya: hadits Abu Sa’id al-Khudry: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَجَدَّ ثَوْبًا سَمَّاهُ بِاسْمِهِ إِمَّا قَمِيصًا أَوْ عِمَامَةً، ثُمَّ يَقُولُ: “اللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيهِ، أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ مَا صُنِعَ لَهُ”. “Jika Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam memakai pakaian baru, beliau menyebutkannya, entah itu baju atau sorban, lalu membaca, “Allôhumma lakal hamdu Anta kasautanîhi, as’aluka min khoirihi wa khoiri mâ shuni’a lah, wa a’ûdzubika min syarrihi wa syarri mâ shuni’a lah (Ya Allah, kepunyaan-Mu lah segala pujian. Engkau yang telah memberiku pakaian ini. Aku memohon pada-Mu kebaikan pakaian ini dan tujuan pembuatannya, serta aku memohon perlindungan pada-Mu dari keburukannya dan keburukan tujuan pembuatannya)”. HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Imam an-Nawawy[2]. Bersambung…   @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 6 Jumada Tsaniyah 1435 / 7 April 2014   [1] Lihat takhrîj hadits ini dan berbagai pembahasan seputarnya dalam Khutbah al-Hâjah karya Syaikh al-Albany. [2] Periksa: Al-Adzkâr (hal. 46). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Shalat di Awal Waktu

Yang wajib bagi setiap muslim adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan mengerjakan shalat di awal waktu menunjukkan afdholiyah atau keutamaan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat di awal waktunya. Namun dikecualikan dua shalat: 1- Shalat Isya’ -menurut jumhur atau mayoritas ulama- disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. 2- Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdhol, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا » Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Demikian bahasan manakah waktu shalat yang paling afdhol. Moga bermanfaat. Moga Allah memberi taufik untuk rutin menjaga shalat.   Referensi: Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di Garuda Airlines, perjalan Jakarta – Jogja, 6 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagswaktu shalat

Shalat di Awal Waktu

Yang wajib bagi setiap muslim adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan mengerjakan shalat di awal waktu menunjukkan afdholiyah atau keutamaan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat di awal waktunya. Namun dikecualikan dua shalat: 1- Shalat Isya’ -menurut jumhur atau mayoritas ulama- disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. 2- Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdhol, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا » Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Demikian bahasan manakah waktu shalat yang paling afdhol. Moga bermanfaat. Moga Allah memberi taufik untuk rutin menjaga shalat.   Referensi: Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di Garuda Airlines, perjalan Jakarta – Jogja, 6 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagswaktu shalat
Yang wajib bagi setiap muslim adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan mengerjakan shalat di awal waktu menunjukkan afdholiyah atau keutamaan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat di awal waktunya. Namun dikecualikan dua shalat: 1- Shalat Isya’ -menurut jumhur atau mayoritas ulama- disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. 2- Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdhol, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا » Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Demikian bahasan manakah waktu shalat yang paling afdhol. Moga bermanfaat. Moga Allah memberi taufik untuk rutin menjaga shalat.   Referensi: Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di Garuda Airlines, perjalan Jakarta – Jogja, 6 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagswaktu shalat


Yang wajib bagi setiap muslim adalah mengerjakan shalat pada waktunya. Sedangkan mengerjakan shalat di awal waktu menunjukkan afdholiyah atau keutamaan. Allah Ta’ala berfirman, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا “Sesungguhnya shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan bagi orang beriman.” (QS. An Nisaa’: 103) Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya berkata, dari Al Auza’i, dari Musa bin Sulaiman, dari Al Qosim bin Mukhoymiroh mengenai firman Allah Ta’ala, فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ “Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59), Al Qosim berkata bahwa yang dimaksud ayat ini, “Mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Sedangkan jika sampai meninggalkan shalat, maka kafir.” Abu Ya’la dan Al Baihaqi masing-masing dalam musnadnya (berkata), dari ‘Ashim, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ayahku bagaimana pendapat beliau mengenai ayat ‘alladzinaa hum ‘an sholatihim saahuun’, siapa di antara kita yang tidak lalai dalam shalatnya? Siapa yang dalam hatinya tidak berpikir perkara di luar shalat?” Ayahnya, Sa’ad menjawab, “Bukan seperti itu maksud ayat tersebut. Maksud ayat itu adalah lalai dengan menyia-nyiakan waktu shalat.” Para ulama sepakat bahwa yang paling afdhol adalah mengerjakan shalat di awal waktunya. Namun dikecualikan dua shalat: 1- Shalat Isya’ -menurut jumhur atau mayoritas ulama- disyariatkan diakhirkan. Ini ditujukan bagi orang yang shalat sendirian atau mereka yang berjamaah namun atas kesepakatan mereka, yaitu diakhirkan hingga akhir 1/3 malam pertama atau sebelum pertengahan malam. 2- Shalat Zhuhur ketika cuaca begitu panas, disunnahkan untuk diakhirkan hingga cuaca tudak terlalu panas, yang penting sebelum masuk waktu Ashar. Dan ada hadits pula yang menyatakan bahwa shalat di awal waktu itulah yang paling afdhol, عَنْ أُمِّ فَرْوَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « الصَّلاَةُ فِى أَوَّلِ وَقْتِهَا » Dari Ummu Farwah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, amalan apakah yang paling afdhol. Beliau pun menjawab, “Shalat di awal waktunya.” (HR. Abu Daud no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Demikian bahasan manakah waktu shalat yang paling afdhol. Moga bermanfaat. Moga Allah memberi taufik untuk rutin menjaga shalat.   Referensi: Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433 H. — Disusun di Garuda Airlines, perjalan Jakarta – Jogja, 6 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com) Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagswaktu shalat

Tadabbur Ayat Laut

Saat ini kami berada di tanah Pulau Tidore, salah satu daerah kepulauan di Maluku Utara. Ada hajatan yang membuat kami berada di sini. Sungguh suatu nikmat yang besar bisa merasakan pemandangan laut dan pegunungan yang ada di Maluku Utara. Begitu pula keadaan pantai yang masih asri dan laut yang alami. Berbeda yang kami rasakan di tanah Jawa di mana keadaan lautnya yang tidak lagi bersih. Di sini bagian dasar laut saja masih terlihat, saking bersihnya … Subhanallah. Padahal saat itu, kami berada di tepi Pelabuhan Feri saat berangkat dari Ternate menuju Tidore. Yang namanya pelabuhan tentu saja penuh polusi, namun lautan di sini begitu berbeda. Masya Allah … Hal ini membuat penulis tertarik mentadabburi ayat-ayat yang menyebutkan tentang laut dan bahari. Kapal dan Bahtera di Laut Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah keadaan laut yang di atasnya mengapung bahtera dan kapal. Semuanya ditundukkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ الْجَوَارِ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah kapal-kapal di tengah (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung.” (QS. Asy Syura: 32). Lihatlah bagaimana nampaknya kapal tersebut di lautan. وَلَهُ الْجَوَارِ الْمُنْشَآَتُ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ “Dan kepunyaanNya-lah bahtera-bahtera yang tinggi layarnya di lautan laksana gunung-gunung.” (QS. Ar Rahman: 24). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa bahtera tersebut nampak besar seperti gunung. Apa yang Ibnu Katsir katakan ini benar seperti yang kita saksikan di lautan saat berlayar, subhanallah. Kita akan lihat berbagai kapal yang kecil dan besar seperti gunung yang berjalan di lautan. Dalam ayat lain juga disebutkan bagaimanakah kapal itu ditundukkan oleh Allah Ta’ala, وَسَخَّرَ لَكُمُ الْفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْأَنْهَارَ “Dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” (QS. Ibrahim: 32). أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ “Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya.” (QS. Al Hajj: 65). Manfaat Bahtera di Laut Kapal yang berada di lautan membawa manfaat bagi manusia karena mereka dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain sebagaimana diterangkan dalam ayat, إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia.” (QS. Al Baqarah: 164). Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa manfaat bahtera di lautan adalah dapat memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Juga renungkan ayat berikut, رَبُّكُمُ الَّذِي يُزْجِي لَكُمُ الْفُلْكَ فِي الْبَحْرِ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Rabb-mu adalah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang terhadapmu. ” (QS. Al Israa’: 66). Syaikh As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman berkata, “Kapal yang berada di lautan diambil manfaatnya. Berbagai barang dibawa untuk kepentingan manusia dan untuk dagang mereka. Ini semua karena rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah senantiasa menyayangi hamba-Nya dan memberikan manfaat pada mereka.” Juga dalam ayat lain disebutkan, اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Jatsiyah: 12). Yang dimaksud mencari karunia Allah adalah lewat perdagangan dan mata pencaharian lainnya. Demikian kata Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya. Halalnya Setiap Hewan di Lautan Pelajaran yang bisa kita petik lainnya adalah halalnya hewan laut. Semua yang berada di laut termasuk pula yang memiliki nama yang sama dengan hewan di daratan, tetap halal. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al Maidah: 96). Dalam ayat lain juga disebutkan, وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan).” (QS. An Nahl: 14). Kedua ayat di atas menunjukkan halalnya hewan yang diburu di lautan. Bahkan bangkai hewan air saja halal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal.” Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, حيوان البحر إذا خرج منه ما لا يعيش إلا عيش المذبوح كالسمك بأنواعه فهو حلال، ولا حاجة إلى ذبحه، وسواء مات بسبب ظاهر كصدمة، أو ضرب الصياد أو غيره أو مات حتف أنفه، وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات: أصحها الحل “Jika ada hewan di laut yang tidak bisa hidup kecuali di air seperti ikan dan semacamnya, maka hukumnya halal. Tidak diharuskan menyembelih hewan air tersebut. Boleh jadi matinya karena benturan atau mati begitu saja tanpa disembelih, tetaplah halal. Adapun hewan air yang bukan berbentuk ikan, para ulama Syafi’iyah berselisih pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat, selama hewan tersebut adalah hewan air, maka halal.” Perbandingan Lautan dengan Kalimat Allah Lihatlah bagaimana lautan dijadikan bahan i’tibar (pelajaran) untuk merenungkan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا “Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Rabbku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Rabbku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (QS. Al Kahfi: 109). Dalam ayat lainnya disebutkan, وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Luqman: 27). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah, “Ungkapan yang disebutkan dalam ayat di atas bukanlah hiperbolis, namun memang demikian hakekatnya. Jika seseorang berusaha mengenal (nama dan sifat) Allah, maka ia tidak mungkin bisa mengetahui seluruh sifat-Nya yang begitu banyak. Dan perlu dipahami bahwa mengenal sifat-sifat Allah adalah sebesar-besarnya nikmat.” Harus Makin Bersyukur Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ الْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِنِعْمَةِ اللَّهِ لِيُرِيَكُمْ مِنْ آَيَاتِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ “Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya kapal itu berlayar di laut dengan nikmat Allah, supaya diperlihatkan-Nya kepadamu sebahagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi semua orang yang sangat sabar lagi banyak bersyukur.” (QS. Luqman: 31). Intinya, laut bisa dijadikan bahan i’tibar atau mengambil pelajaran. Allah-lah yang menundukkan semuanya yang berada di lautan sehingga bisa mengapung berbagai tumpukan kayu dan besi. Itulah nikmat Allah supaya kita menjadi hamba yang bersabar dan besyukur, yaitu sabar ketika menghadapi kesusahan, bersyukur ketika mendapatkan kebahagiaan, juga bersabar dalam ketaatan dan menjauhi maksiat. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah tentang ayat di atas. Semoga bermanfaat bahan tadabbur ini. Semoga Allah menunjuki kita menjadi hamba-Nya yang pandai bersyukur. — Diselesaikan di daerah Salemba, Pulau Tidore, Maluku Utara, 5 Jumadats Tsaniyah 1435 H (bertepatan dengan Sabtu, 5 April 2014, pukul 09.00 WIT) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsinteraksi al quran tadabbur

Tadabbur Ayat Laut

Saat ini kami berada di tanah Pulau Tidore, salah satu daerah kepulauan di Maluku Utara. Ada hajatan yang membuat kami berada di sini. Sungguh suatu nikmat yang besar bisa merasakan pemandangan laut dan pegunungan yang ada di Maluku Utara. Begitu pula keadaan pantai yang masih asri dan laut yang alami. Berbeda yang kami rasakan di tanah Jawa di mana keadaan lautnya yang tidak lagi bersih. Di sini bagian dasar laut saja masih terlihat, saking bersihnya … Subhanallah. Padahal saat itu, kami berada di tepi Pelabuhan Feri saat berangkat dari Ternate menuju Tidore. Yang namanya pelabuhan tentu saja penuh polusi, namun lautan di sini begitu berbeda. Masya Allah … Hal ini membuat penulis tertarik mentadabburi ayat-ayat yang menyebutkan tentang laut dan bahari. Kapal dan Bahtera di Laut Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah keadaan laut yang di atasnya mengapung bahtera dan kapal. Semuanya ditundukkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ الْجَوَارِ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah kapal-kapal di tengah (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung.” (QS. Asy Syura: 32). Lihatlah bagaimana nampaknya kapal tersebut di lautan. وَلَهُ الْجَوَارِ الْمُنْشَآَتُ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ “Dan kepunyaanNya-lah bahtera-bahtera yang tinggi layarnya di lautan laksana gunung-gunung.” (QS. Ar Rahman: 24). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa bahtera tersebut nampak besar seperti gunung. Apa yang Ibnu Katsir katakan ini benar seperti yang kita saksikan di lautan saat berlayar, subhanallah. Kita akan lihat berbagai kapal yang kecil dan besar seperti gunung yang berjalan di lautan. Dalam ayat lain juga disebutkan bagaimanakah kapal itu ditundukkan oleh Allah Ta’ala, وَسَخَّرَ لَكُمُ الْفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْأَنْهَارَ “Dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” (QS. Ibrahim: 32). أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ “Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya.” (QS. Al Hajj: 65). Manfaat Bahtera di Laut Kapal yang berada di lautan membawa manfaat bagi manusia karena mereka dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain sebagaimana diterangkan dalam ayat, إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia.” (QS. Al Baqarah: 164). Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa manfaat bahtera di lautan adalah dapat memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Juga renungkan ayat berikut, رَبُّكُمُ الَّذِي يُزْجِي لَكُمُ الْفُلْكَ فِي الْبَحْرِ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Rabb-mu adalah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang terhadapmu. ” (QS. Al Israa’: 66). Syaikh As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman berkata, “Kapal yang berada di lautan diambil manfaatnya. Berbagai barang dibawa untuk kepentingan manusia dan untuk dagang mereka. Ini semua karena rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah senantiasa menyayangi hamba-Nya dan memberikan manfaat pada mereka.” Juga dalam ayat lain disebutkan, اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Jatsiyah: 12). Yang dimaksud mencari karunia Allah adalah lewat perdagangan dan mata pencaharian lainnya. Demikian kata Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya. Halalnya Setiap Hewan di Lautan Pelajaran yang bisa kita petik lainnya adalah halalnya hewan laut. Semua yang berada di laut termasuk pula yang memiliki nama yang sama dengan hewan di daratan, tetap halal. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al Maidah: 96). Dalam ayat lain juga disebutkan, وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan).” (QS. An Nahl: 14). Kedua ayat di atas menunjukkan halalnya hewan yang diburu di lautan. Bahkan bangkai hewan air saja halal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal.” Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, حيوان البحر إذا خرج منه ما لا يعيش إلا عيش المذبوح كالسمك بأنواعه فهو حلال، ولا حاجة إلى ذبحه، وسواء مات بسبب ظاهر كصدمة، أو ضرب الصياد أو غيره أو مات حتف أنفه، وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات: أصحها الحل “Jika ada hewan di laut yang tidak bisa hidup kecuali di air seperti ikan dan semacamnya, maka hukumnya halal. Tidak diharuskan menyembelih hewan air tersebut. Boleh jadi matinya karena benturan atau mati begitu saja tanpa disembelih, tetaplah halal. Adapun hewan air yang bukan berbentuk ikan, para ulama Syafi’iyah berselisih pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat, selama hewan tersebut adalah hewan air, maka halal.” Perbandingan Lautan dengan Kalimat Allah Lihatlah bagaimana lautan dijadikan bahan i’tibar (pelajaran) untuk merenungkan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا “Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Rabbku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Rabbku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (QS. Al Kahfi: 109). Dalam ayat lainnya disebutkan, وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Luqman: 27). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah, “Ungkapan yang disebutkan dalam ayat di atas bukanlah hiperbolis, namun memang demikian hakekatnya. Jika seseorang berusaha mengenal (nama dan sifat) Allah, maka ia tidak mungkin bisa mengetahui seluruh sifat-Nya yang begitu banyak. Dan perlu dipahami bahwa mengenal sifat-sifat Allah adalah sebesar-besarnya nikmat.” Harus Makin Bersyukur Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ الْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِنِعْمَةِ اللَّهِ لِيُرِيَكُمْ مِنْ آَيَاتِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ “Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya kapal itu berlayar di laut dengan nikmat Allah, supaya diperlihatkan-Nya kepadamu sebahagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi semua orang yang sangat sabar lagi banyak bersyukur.” (QS. Luqman: 31). Intinya, laut bisa dijadikan bahan i’tibar atau mengambil pelajaran. Allah-lah yang menundukkan semuanya yang berada di lautan sehingga bisa mengapung berbagai tumpukan kayu dan besi. Itulah nikmat Allah supaya kita menjadi hamba yang bersabar dan besyukur, yaitu sabar ketika menghadapi kesusahan, bersyukur ketika mendapatkan kebahagiaan, juga bersabar dalam ketaatan dan menjauhi maksiat. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah tentang ayat di atas. Semoga bermanfaat bahan tadabbur ini. Semoga Allah menunjuki kita menjadi hamba-Nya yang pandai bersyukur. — Diselesaikan di daerah Salemba, Pulau Tidore, Maluku Utara, 5 Jumadats Tsaniyah 1435 H (bertepatan dengan Sabtu, 5 April 2014, pukul 09.00 WIT) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsinteraksi al quran tadabbur
Saat ini kami berada di tanah Pulau Tidore, salah satu daerah kepulauan di Maluku Utara. Ada hajatan yang membuat kami berada di sini. Sungguh suatu nikmat yang besar bisa merasakan pemandangan laut dan pegunungan yang ada di Maluku Utara. Begitu pula keadaan pantai yang masih asri dan laut yang alami. Berbeda yang kami rasakan di tanah Jawa di mana keadaan lautnya yang tidak lagi bersih. Di sini bagian dasar laut saja masih terlihat, saking bersihnya … Subhanallah. Padahal saat itu, kami berada di tepi Pelabuhan Feri saat berangkat dari Ternate menuju Tidore. Yang namanya pelabuhan tentu saja penuh polusi, namun lautan di sini begitu berbeda. Masya Allah … Hal ini membuat penulis tertarik mentadabburi ayat-ayat yang menyebutkan tentang laut dan bahari. Kapal dan Bahtera di Laut Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah keadaan laut yang di atasnya mengapung bahtera dan kapal. Semuanya ditundukkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ الْجَوَارِ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah kapal-kapal di tengah (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung.” (QS. Asy Syura: 32). Lihatlah bagaimana nampaknya kapal tersebut di lautan. وَلَهُ الْجَوَارِ الْمُنْشَآَتُ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ “Dan kepunyaanNya-lah bahtera-bahtera yang tinggi layarnya di lautan laksana gunung-gunung.” (QS. Ar Rahman: 24). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa bahtera tersebut nampak besar seperti gunung. Apa yang Ibnu Katsir katakan ini benar seperti yang kita saksikan di lautan saat berlayar, subhanallah. Kita akan lihat berbagai kapal yang kecil dan besar seperti gunung yang berjalan di lautan. Dalam ayat lain juga disebutkan bagaimanakah kapal itu ditundukkan oleh Allah Ta’ala, وَسَخَّرَ لَكُمُ الْفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْأَنْهَارَ “Dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” (QS. Ibrahim: 32). أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ “Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya.” (QS. Al Hajj: 65). Manfaat Bahtera di Laut Kapal yang berada di lautan membawa manfaat bagi manusia karena mereka dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain sebagaimana diterangkan dalam ayat, إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia.” (QS. Al Baqarah: 164). Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa manfaat bahtera di lautan adalah dapat memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Juga renungkan ayat berikut, رَبُّكُمُ الَّذِي يُزْجِي لَكُمُ الْفُلْكَ فِي الْبَحْرِ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Rabb-mu adalah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang terhadapmu. ” (QS. Al Israa’: 66). Syaikh As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman berkata, “Kapal yang berada di lautan diambil manfaatnya. Berbagai barang dibawa untuk kepentingan manusia dan untuk dagang mereka. Ini semua karena rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah senantiasa menyayangi hamba-Nya dan memberikan manfaat pada mereka.” Juga dalam ayat lain disebutkan, اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Jatsiyah: 12). Yang dimaksud mencari karunia Allah adalah lewat perdagangan dan mata pencaharian lainnya. Demikian kata Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya. Halalnya Setiap Hewan di Lautan Pelajaran yang bisa kita petik lainnya adalah halalnya hewan laut. Semua yang berada di laut termasuk pula yang memiliki nama yang sama dengan hewan di daratan, tetap halal. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al Maidah: 96). Dalam ayat lain juga disebutkan, وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan).” (QS. An Nahl: 14). Kedua ayat di atas menunjukkan halalnya hewan yang diburu di lautan. Bahkan bangkai hewan air saja halal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal.” Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, حيوان البحر إذا خرج منه ما لا يعيش إلا عيش المذبوح كالسمك بأنواعه فهو حلال، ولا حاجة إلى ذبحه، وسواء مات بسبب ظاهر كصدمة، أو ضرب الصياد أو غيره أو مات حتف أنفه، وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات: أصحها الحل “Jika ada hewan di laut yang tidak bisa hidup kecuali di air seperti ikan dan semacamnya, maka hukumnya halal. Tidak diharuskan menyembelih hewan air tersebut. Boleh jadi matinya karena benturan atau mati begitu saja tanpa disembelih, tetaplah halal. Adapun hewan air yang bukan berbentuk ikan, para ulama Syafi’iyah berselisih pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat, selama hewan tersebut adalah hewan air, maka halal.” Perbandingan Lautan dengan Kalimat Allah Lihatlah bagaimana lautan dijadikan bahan i’tibar (pelajaran) untuk merenungkan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا “Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Rabbku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Rabbku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (QS. Al Kahfi: 109). Dalam ayat lainnya disebutkan, وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Luqman: 27). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah, “Ungkapan yang disebutkan dalam ayat di atas bukanlah hiperbolis, namun memang demikian hakekatnya. Jika seseorang berusaha mengenal (nama dan sifat) Allah, maka ia tidak mungkin bisa mengetahui seluruh sifat-Nya yang begitu banyak. Dan perlu dipahami bahwa mengenal sifat-sifat Allah adalah sebesar-besarnya nikmat.” Harus Makin Bersyukur Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ الْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِنِعْمَةِ اللَّهِ لِيُرِيَكُمْ مِنْ آَيَاتِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ “Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya kapal itu berlayar di laut dengan nikmat Allah, supaya diperlihatkan-Nya kepadamu sebahagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi semua orang yang sangat sabar lagi banyak bersyukur.” (QS. Luqman: 31). Intinya, laut bisa dijadikan bahan i’tibar atau mengambil pelajaran. Allah-lah yang menundukkan semuanya yang berada di lautan sehingga bisa mengapung berbagai tumpukan kayu dan besi. Itulah nikmat Allah supaya kita menjadi hamba yang bersabar dan besyukur, yaitu sabar ketika menghadapi kesusahan, bersyukur ketika mendapatkan kebahagiaan, juga bersabar dalam ketaatan dan menjauhi maksiat. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah tentang ayat di atas. Semoga bermanfaat bahan tadabbur ini. Semoga Allah menunjuki kita menjadi hamba-Nya yang pandai bersyukur. — Diselesaikan di daerah Salemba, Pulau Tidore, Maluku Utara, 5 Jumadats Tsaniyah 1435 H (bertepatan dengan Sabtu, 5 April 2014, pukul 09.00 WIT) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsinteraksi al quran tadabbur


Saat ini kami berada di tanah Pulau Tidore, salah satu daerah kepulauan di Maluku Utara. Ada hajatan yang membuat kami berada di sini. Sungguh suatu nikmat yang besar bisa merasakan pemandangan laut dan pegunungan yang ada di Maluku Utara. Begitu pula keadaan pantai yang masih asri dan laut yang alami. Berbeda yang kami rasakan di tanah Jawa di mana keadaan lautnya yang tidak lagi bersih. Di sini bagian dasar laut saja masih terlihat, saking bersihnya … Subhanallah. Padahal saat itu, kami berada di tepi Pelabuhan Feri saat berangkat dari Ternate menuju Tidore. Yang namanya pelabuhan tentu saja penuh polusi, namun lautan di sini begitu berbeda. Masya Allah … Hal ini membuat penulis tertarik mentadabburi ayat-ayat yang menyebutkan tentang laut dan bahari. Kapal dan Bahtera di Laut Allah Ta’ala menjelaskan bagaimanakah keadaan laut yang di atasnya mengapung bahtera dan kapal. Semuanya ditundukkan oleh Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, وَمِنْ آَيَاتِهِ الْجَوَارِ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah kapal-kapal di tengah (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung.” (QS. Asy Syura: 32). Lihatlah bagaimana nampaknya kapal tersebut di lautan. وَلَهُ الْجَوَارِ الْمُنْشَآَتُ فِي الْبَحْرِ كَالْأَعْلَامِ “Dan kepunyaanNya-lah bahtera-bahtera yang tinggi layarnya di lautan laksana gunung-gunung.” (QS. Ar Rahman: 24). Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa bahtera tersebut nampak besar seperti gunung. Apa yang Ibnu Katsir katakan ini benar seperti yang kita saksikan di lautan saat berlayar, subhanallah. Kita akan lihat berbagai kapal yang kecil dan besar seperti gunung yang berjalan di lautan. Dalam ayat lain juga disebutkan bagaimanakah kapal itu ditundukkan oleh Allah Ta’ala, وَسَخَّرَ لَكُمُ الْفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْأَنْهَارَ “Dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai.” (QS. Ibrahim: 32). أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ “Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi dan bahtera yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya.” (QS. Al Hajj: 65). Manfaat Bahtera di Laut Kapal yang berada di lautan membawa manfaat bagi manusia karena mereka dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain sebagaimana diterangkan dalam ayat, إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia.” (QS. Al Baqarah: 164). Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa manfaat bahtera di lautan adalah dapat memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Juga renungkan ayat berikut, رَبُّكُمُ الَّذِي يُزْجِي لَكُمُ الْفُلْكَ فِي الْبَحْرِ لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا “Rabb-mu adalah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang terhadapmu. ” (QS. Al Israa’: 66). Syaikh As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman berkata, “Kapal yang berada di lautan diambil manfaatnya. Berbagai barang dibawa untuk kepentingan manusia dan untuk dagang mereka. Ini semua karena rahmat Allah pada hamba-Nya. Allah senantiasa menyayangi hamba-Nya dan memberikan manfaat pada mereka.” Juga dalam ayat lain disebutkan, اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Jatsiyah: 12). Yang dimaksud mencari karunia Allah adalah lewat perdagangan dan mata pencaharian lainnya. Demikian kata Syaikh As Sa’di dalam tafsirnya. Halalnya Setiap Hewan di Lautan Pelajaran yang bisa kita petik lainnya adalah halalnya hewan laut. Semua yang berada di laut termasuk pula yang memiliki nama yang sama dengan hewan di daratan, tetap halal. Allah Ta’ala berfirman, أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al Maidah: 96). Dalam ayat lain juga disebutkan, وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا وَتَسْتَخْرِجُوا مِنْهُ حِلْيَةً تَلْبَسُونَهَا وَتَرَى الْفُلْكَ مَوَاخِرَ فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan).” (QS. An Nahl: 14). Kedua ayat di atas menunjukkan halalnya hewan yang diburu di lautan. Bahkan bangkai hewan air saja halal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Seluruh hewan air yaitu yang tidak hidup kecuali di air adalah halal. Inilah pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Ulama-ulama tersebut mengatakan bahwa bangkai dari hewan air adalah halal.” Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan, حيوان البحر إذا خرج منه ما لا يعيش إلا عيش المذبوح كالسمك بأنواعه فهو حلال، ولا حاجة إلى ذبحه، وسواء مات بسبب ظاهر كصدمة، أو ضرب الصياد أو غيره أو مات حتف أنفه، وأما ما ليس على صورة السموك المشهورة ففيه ثلاث مقالات: أصحها الحل “Jika ada hewan di laut yang tidak bisa hidup kecuali di air seperti ikan dan semacamnya, maka hukumnya halal. Tidak diharuskan menyembelih hewan air tersebut. Boleh jadi matinya karena benturan atau mati begitu saja tanpa disembelih, tetaplah halal. Adapun hewan air yang bukan berbentuk ikan, para ulama Syafi’iyah berselisih pendapat. Namun pendapat yang lebih tepat, selama hewan tersebut adalah hewan air, maka halal.” Perbandingan Lautan dengan Kalimat Allah Lihatlah bagaimana lautan dijadikan bahan i’tibar (pelajaran) untuk merenungkan kalimat Allah. Allah Ta’ala berfirman, قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا “Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Rabbku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Rabbku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (QS. Al Kahfi: 109). Dalam ayat lainnya disebutkan, وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Luqman: 27). Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah, “Ungkapan yang disebutkan dalam ayat di atas bukanlah hiperbolis, namun memang demikian hakekatnya. Jika seseorang berusaha mengenal (nama dan sifat) Allah, maka ia tidak mungkin bisa mengetahui seluruh sifat-Nya yang begitu banyak. Dan perlu dipahami bahwa mengenal sifat-sifat Allah adalah sebesar-besarnya nikmat.” Harus Makin Bersyukur Allah Ta’ala berfirman, أَلَمْ تَرَ أَنَّ الْفُلْكَ تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِنِعْمَةِ اللَّهِ لِيُرِيَكُمْ مِنْ آَيَاتِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِكُلِّ صَبَّارٍ شَكُورٍ “Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya kapal itu berlayar di laut dengan nikmat Allah, supaya diperlihatkan-Nya kepadamu sebahagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi semua orang yang sangat sabar lagi banyak bersyukur.” (QS. Luqman: 31). Intinya, laut bisa dijadikan bahan i’tibar atau mengambil pelajaran. Allah-lah yang menundukkan semuanya yang berada di lautan sehingga bisa mengapung berbagai tumpukan kayu dan besi. Itulah nikmat Allah supaya kita menjadi hamba yang bersabar dan besyukur, yaitu sabar ketika menghadapi kesusahan, bersyukur ketika mendapatkan kebahagiaan, juga bersabar dalam ketaatan dan menjauhi maksiat. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di rahimahullah tentang ayat di atas. Semoga bermanfaat bahan tadabbur ini. Semoga Allah menunjuki kita menjadi hamba-Nya yang pandai bersyukur. — Diselesaikan di daerah Salemba, Pulau Tidore, Maluku Utara, 5 Jumadats Tsaniyah 1435 H (bertepatan dengan Sabtu, 5 April 2014, pukul 09.00 WIT) Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagsinteraksi al quran tadabbur

Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat

Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang? Isbal sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut? Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala, أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25). Larangan Melipat Baju Saat Shalat Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana. Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130. Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan? Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Baca artikel Rumaysho.Com: Hukum Celana di Bawah Mata Kaki. Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas. Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan yang penulis ringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Suhaim dan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab. Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya. Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Makassar Airport, 4 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat isbal makruh shalat

Melipat Celana dan Lengan Baju Saat Shalat

Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang? Isbal sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut? Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala, أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25). Larangan Melipat Baju Saat Shalat Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana. Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130. Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan? Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Baca artikel Rumaysho.Com: Hukum Celana di Bawah Mata Kaki. Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas. Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan yang penulis ringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Suhaim dan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab. Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya. Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Makassar Airport, 4 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat isbal makruh shalat
Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang? Isbal sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut? Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala, أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25). Larangan Melipat Baju Saat Shalat Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana. Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130. Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan? Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Baca artikel Rumaysho.Com: Hukum Celana di Bawah Mata Kaki. Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas. Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan yang penulis ringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Suhaim dan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab. Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya. Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Makassar Airport, 4 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat isbal makruh shalat


Apa hukum shalat dalam keadaan celana atau lengan baju dilipat? Lalu bolehkah shalat dalam keadaan melipat celana untuk menghindari isbal yang terlarang? Isbal sebagaimana pernah diterangkan adalah menjulurkan celana di bawah mata kaki. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ “Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Dalam hadits di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Apa yang dimaksud perkataan tersebut? Kaftu dalam hadits yang dimaksud adalah mengumpulkan atau menggabungkan. Hal ini serupa dengan firman Allah Ta’ala, أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul.” (QS. Al Mursalat: 25). Larangan Melipat Baju Saat Shalat Jadi gampangnya, maksud hadits di atas adalah larangan melipat pakaian baik itu lengan baju, maupun celana. Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi menghukumi melipat pakaian seperti ini adalah makruh. Lihat Shifat Shalat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, hal. 130. Lantas bagaimana jika kita memakai celana yang isbal (menjulur di bawah mata kaki) dan supaya tidak isbal, maka celana pun dilipat. Apakah seperti itu dibolehkan? Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787). Baca artikel Rumaysho.Com: Hukum Celana di Bawah Mata Kaki. Sedangkan melipat celana saat shalat pun terdapat larangan sebagaimana diterangkan di atas. Intinya, ada dua larangan saat ini yaitu larangan isbal (menjulurkan celana di bawah mata kaki) dan larangan melipat pakaian saat shalat. Dan sudah pasti hukum isbal adalah lebih dahsyat karena sampai diancam neraka, juga tergolong dosa besar. Adapun melipat celana dalam shalat dihukumi makruh. Dalam keadaan seperti dipilih yang lebih penting yaitu menjauhi isbal dan shalat dalam keadaan melipat celana hingga di atas mata kaki. Demikian keterangan yang penulis ringkaskan dari penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman As Suhaim dan Syaikh Sholeh Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab. Dari penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya. Ringkasnya, celana pria tersebut baiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. — Diselesaikan di Makassar Airport, 4 Jumadats Tsaniyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222. Tagscara shalat isbal makruh shalat
Prev     Next