Haram Dimanfaatkan, Haram Diperdagangkan

Segala sesuatu yang haram pemanfaatannya, maka haram pula diperdagangkan. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).”[1] Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya).”[2] Yang termasuk dalam pemanfaatan yang haram sehingga jual belinya terlarang adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula diperdagangkan. Sebagian yang dimaksud sudah disebutkan di atas. Makanan lainnya yang diharamkan adalah: – Hewan yang disembelih tanpa disebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) – Hewan yang dikurbankan atau sebagai tumbal untuk selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). – Keledai, sedangkan zebra (himar wahsyi) itu halal. Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.“[3] – Binatang yang bertaring dan burung yang memiliki cakar. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”[4] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring -menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[5] Adapun yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang, sebagaimana dikatakan oleh penulis ‘Aunul Ma’bud.[6] – Hewan jalalah (yang mengkonsumsi yang najis atau mayoritas konsumsinya najis) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.”[7] – Setiap yang diperintahkan untuk dibunuh Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya)[8] yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”[9] Yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[10] Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.”[11] Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.”[12] Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”[13] – Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”[14] Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”[15] Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[16] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[17]   [1] HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [3] HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940. [4] HR. Muslim no. 1934. [5] Syarh Shahih Muslim, 13: 77. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10: 198. [7] HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih [8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101. [9] HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198. [10]    Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115. [11] HR. Muslim no. 2238. [12] HR. Bukhari no. 3359. [13] HR. Muslim no. 2240. [14] HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [16]    Aunul Ma’bud, 10: 252 [17]    Idem. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli rokok

Haram Dimanfaatkan, Haram Diperdagangkan

Segala sesuatu yang haram pemanfaatannya, maka haram pula diperdagangkan. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).”[1] Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya).”[2] Yang termasuk dalam pemanfaatan yang haram sehingga jual belinya terlarang adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula diperdagangkan. Sebagian yang dimaksud sudah disebutkan di atas. Makanan lainnya yang diharamkan adalah: – Hewan yang disembelih tanpa disebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) – Hewan yang dikurbankan atau sebagai tumbal untuk selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). – Keledai, sedangkan zebra (himar wahsyi) itu halal. Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.“[3] – Binatang yang bertaring dan burung yang memiliki cakar. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”[4] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring -menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[5] Adapun yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang, sebagaimana dikatakan oleh penulis ‘Aunul Ma’bud.[6] – Hewan jalalah (yang mengkonsumsi yang najis atau mayoritas konsumsinya najis) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.”[7] – Setiap yang diperintahkan untuk dibunuh Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya)[8] yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”[9] Yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[10] Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.”[11] Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.”[12] Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”[13] – Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”[14] Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”[15] Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[16] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[17]   [1] HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [3] HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940. [4] HR. Muslim no. 1934. [5] Syarh Shahih Muslim, 13: 77. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10: 198. [7] HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih [8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101. [9] HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198. [10]    Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115. [11] HR. Muslim no. 2238. [12] HR. Bukhari no. 3359. [13] HR. Muslim no. 2240. [14] HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [16]    Aunul Ma’bud, 10: 252 [17]    Idem. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli rokok
Segala sesuatu yang haram pemanfaatannya, maka haram pula diperdagangkan. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).”[1] Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya).”[2] Yang termasuk dalam pemanfaatan yang haram sehingga jual belinya terlarang adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula diperdagangkan. Sebagian yang dimaksud sudah disebutkan di atas. Makanan lainnya yang diharamkan adalah: – Hewan yang disembelih tanpa disebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) – Hewan yang dikurbankan atau sebagai tumbal untuk selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). – Keledai, sedangkan zebra (himar wahsyi) itu halal. Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.“[3] – Binatang yang bertaring dan burung yang memiliki cakar. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”[4] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring -menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[5] Adapun yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang, sebagaimana dikatakan oleh penulis ‘Aunul Ma’bud.[6] – Hewan jalalah (yang mengkonsumsi yang najis atau mayoritas konsumsinya najis) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.”[7] – Setiap yang diperintahkan untuk dibunuh Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya)[8] yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”[9] Yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[10] Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.”[11] Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.”[12] Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”[13] – Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”[14] Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”[15] Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[16] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[17]   [1] HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [3] HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940. [4] HR. Muslim no. 1934. [5] Syarh Shahih Muslim, 13: 77. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10: 198. [7] HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih [8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101. [9] HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198. [10]    Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115. [11] HR. Muslim no. 2238. [12] HR. Bukhari no. 3359. [13] HR. Muslim no. 2240. [14] HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [16]    Aunul Ma’bud, 10: 252 [17]    Idem. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli rokok


Segala sesuatu yang haram pemanfaatannya, maka haram pula diperdagangkan. Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah Ta’ala mengharamkan sesuatu, maka Allah mengharamkan upah (hasil jual belinya).”[1] Dalam lafazh musnad Imam Ahmad disebutkan, وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَيْءٍ ، حَرَّمَ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia pun melarang upah (hasil penjualannya).”[2] Yang termasuk dalam pemanfaatan yang haram sehingga jual belinya terlarang adalah jual beli rokok, dadu, kartu judi, buku yang berisi kekufuran, kebid’ahan, pemikiran sesat atau berisi akhlak yang rusak seperti buku porno, buku yang berisi gambar perempuan yang membuka aurat, baju yang terdapat gambar makhluk yang memiliki ruh, baju yang terdapat gambar wanita, pakaian wanita yang ketat dan seksi, dan baju yang memiliki salib. Segala makanan atau minuman yang diharamkan, maka diharamkan pula diperdagangkan. Sebagian yang dimaksud sudah disebutkan di atas. Makanan lainnya yang diharamkan adalah: – Hewan yang disembelih tanpa disebut nama Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121) – Hewan yang dikurbankan atau sebagai tumbal untuk selain Allah. Allah Ta’ala berfirman, وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ “Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). – Keledai, sedangkan zebra (himar wahsyi) itu halal. Dari Anas bin Malik, ia berkata, إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai, karena daging itu najis.“[3] – Binatang yang bertaring dan burung yang memiliki cakar. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.”[4] An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring -menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”[5] Adapun yang dimaksud dengan mikhlab (cakar) adalah cakar yang digunakan untuk memotong dan merobek seperti pada burung nasar dan burung elang, sebagaimana dikatakan oleh penulis ‘Aunul Ma’bud.[6] – Hewan jalalah (yang mengkonsumsi yang najis atau mayoritas konsumsinya najis) Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.”[7] – Setiap yang diperintahkan untuk dibunuh Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya)[8] yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).”[9] Yang dimaksud dengan “kalb aqur” sebenarnya bukan maksudnya untuk anjing semata, inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama. Namun sebenarnya kalb aqur yang dimaksudkan adalah setiap hewan yang pemangsa (penerkam) seperti binatang buas,macan, serigala, singa, dan lainnya. Inilah yang dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan Ats Tsauri, Ibnu ‘Uyainah, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan selainnya.[10] Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik.”[11] Imam Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cecak.” Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ » “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak. Beliau bersabda, “Dahulu cecak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.”[12] Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ “Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua.”[13] – Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.”[14] Dari ‘Abdurrahman bin ‘Utsman, ia berkata, أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِى دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ قَتْلِهَا. “Ada seorang tabib menanyakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai katak, apakah boleh dijadikan obat. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.”[15] Al Khottobi mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa katak itu haram dikonsumsi dan ia tidak termasuk hewan air yang dibolehkan untuk dikonsumsi.”[16] Penulis Aunul Ma’bud mengatakan, “Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah, pen) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung Hudhud dan semacamnya.”[17]   [1] HR. Ad Daruquthni 3: 7 dan Ibnu Hibban 11: 312. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [2] HR. Ahmad 1: 293. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [3] HR. Bukhari no. 5528 dan Muslim no. 1940. [4] HR. Muslim no. 1934. [5] Syarh Shahih Muslim, 13: 77. [6] ‘Aunul Ma’bud, 10: 198. [7] HR. Abu Daud no. 3785 dan At Tirmidzi no. 1824. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih [8] Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101. [9] HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198. [10]    Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/114-115. [11] HR. Muslim no. 2238. [12] HR. Bukhari no. 3359. [13] HR. Muslim no. 2240. [14] HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [15] HR. Abu Daud no. 5269 dan Ahmad 3: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [16]    Aunul Ma’bud, 10: 252 [17]    Idem. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli rokok

Membuat Orang Lain Bahagia

Coba bayangkan jika kita bisa mengangkat kesulitan orang yang kesusahan … mengenyangkan yang lapar … melepaskan orang yang terlilit utang … membuat orang lain bahagia, keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia. Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya. Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.” Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya. Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?” Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.[1] Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbahagia

Membuat Orang Lain Bahagia

Coba bayangkan jika kita bisa mengangkat kesulitan orang yang kesusahan … mengenyangkan yang lapar … melepaskan orang yang terlilit utang … membuat orang lain bahagia, keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia. Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya. Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.” Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya. Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?” Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.[1] Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbahagia
Coba bayangkan jika kita bisa mengangkat kesulitan orang yang kesusahan … mengenyangkan yang lapar … melepaskan orang yang terlilit utang … membuat orang lain bahagia, keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia. Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya. Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.” Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya. Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?” Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.[1] Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbahagia


Coba bayangkan jika kita bisa mengangkat kesulitan orang yang kesusahan … mengenyangkan yang lapar … melepaskan orang yang terlilit utang … membuat orang lain bahagia, keutamaannya, itu lebih baik dari melakukan ibadah i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan penuh. Sungguh ini adalah amalan yang mulia. Keutamaan orang yang beri kebahagiaan pada orang lain dan mengangkat kesulitan dari orang lain disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ “Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ “Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.” (HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580). Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al Jaami’ no. 176). Lihatlah saudaraku, bagaimana sampai membahagiakan orang lain dan melepaskan kesulitan mereka lebih baik dari i’tikaf di Masjid Nabawi sebulan lamanya. Al Hasan Al Bashri pernah mengutus sebagian muridnya untuk membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Beliau mengatakan pada murid-muridnya tersebut, “Hampirilah Tsabit Al Banani, bawa dia bersama kalian.” Ketika Tsabit didatangi, ia berkata, “Maaf, aku sedang i’tikaf.” Murid-muridnya lantas kembali mendatangi Al Hasan Al Bashri, lantas mereka mengabarinya. Kemudian Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai A’masy, tahukah engkau bahwa bila engkau berjalan menolong saudaramu yang butuh pertolongan itu lebih baik daripada haji setelah haji?” Lalu mereka pun kembali pada Tsabit dan berkata seperti itu. Tsabit pun meninggalkan i’tikaf dan mengikuti murid-murid Al Hasan Al Bashri untuk memberikan pertolongan pada orang lain.[1] Rajinlah membuat orang lain bahagia dan bantulah kesusahan mereka. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 294. — Diselesaikan di malam hari di Panggang, Gunungkidul, 27 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbahagia

Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan

Gambar atau lukisan yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram diperdagangkan. Sedangkan gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai. Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.”[1] Bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa? Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.”[2] Adapun jika gambar tersebut bukan yang dimaksud dibeli, namun ikutan pada barang yang lain, maka ada kaedah yang bisa jadi pegangan, يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا “Sah jika berbarengan dengan yang lain, namun bermasalah jika bersendirian.” Misalnya kita ingin membeli sabun cuci, namun di kemasannya terdapat gambar manusia, tetapi yang dituju ketika membeli adalah sabunnya (isinya), bukan kemasannya. Maka sah-sah saja membeli sabun cuci seperti itu berdasarkan kaedah fikih di atas. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] HR. Bukhari no. 2225. [2] Lihat Al Mughni, 10: 201. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar

Hukum Jual Beli Gambar dan Lukisan

Gambar atau lukisan yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram diperdagangkan. Sedangkan gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai. Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.”[1] Bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa? Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.”[2] Adapun jika gambar tersebut bukan yang dimaksud dibeli, namun ikutan pada barang yang lain, maka ada kaedah yang bisa jadi pegangan, يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا “Sah jika berbarengan dengan yang lain, namun bermasalah jika bersendirian.” Misalnya kita ingin membeli sabun cuci, namun di kemasannya terdapat gambar manusia, tetapi yang dituju ketika membeli adalah sabunnya (isinya), bukan kemasannya. Maka sah-sah saja membeli sabun cuci seperti itu berdasarkan kaedah fikih di atas. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] HR. Bukhari no. 2225. [2] Lihat Al Mughni, 10: 201. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar
Gambar atau lukisan yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram diperdagangkan. Sedangkan gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai. Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.”[1] Bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa? Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.”[2] Adapun jika gambar tersebut bukan yang dimaksud dibeli, namun ikutan pada barang yang lain, maka ada kaedah yang bisa jadi pegangan, يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا “Sah jika berbarengan dengan yang lain, namun bermasalah jika bersendirian.” Misalnya kita ingin membeli sabun cuci, namun di kemasannya terdapat gambar manusia, tetapi yang dituju ketika membeli adalah sabunnya (isinya), bukan kemasannya. Maka sah-sah saja membeli sabun cuci seperti itu berdasarkan kaedah fikih di atas. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] HR. Bukhari no. 2225. [2] Lihat Al Mughni, 10: 201. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar


Gambar atau lukisan yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram diperdagangkan. Sedangkan gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai. Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّى إِنْسَانٌ ، إِنَّمَا مَعِيشَتِى مِنْ صَنْعَةِ يَدِى ، وَإِنِّى أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ . فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلاَّ مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ « مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ ، حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا » . فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ . فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلاَّ أَنْ تَصْنَعَ ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ ، كُلِّ شَىْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.”[1] Bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa? Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan. Ibnu ‘Abbas berkata, الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ “Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).” Perkataan ini diceritakan dari ‘Ikrimah. Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَتَانِي جِبْرِيلُ ، فَقَالَ : أَتَيْتُك الْبَارِحَةَ ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْت إلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ سِتْرٌ فِيهِ تَمَاثِيلُ ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي عَلَى الْبَابِ فَيُقْطَعُ ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَ ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْتُقْطَعْ مِنْهُ وِسَادَتَانِ مَنْبُوذَتَانِ يُوطَآنِ ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ . “Jibril pernah mendatangiku, lalu ia berkata, “Aku tadi malam hendak menemui engkau. Namun ada sesuatu yang merintangiku masuk yaitu ada suatu gambar di pintu.” Dan ketika itu di rumahku, ada kain penutup yang bergambar (makhluk bernyawa). Di rumahku juga terdapat anjing.  Potonglah kepala dari gambar yang terdapat di pintu, maka bentuknya nanti sama seperti pepohonan. Untuk bantal atau sandaran pun demikian, yang ada gambarnya dipotong. Untuk anjing, maka usirlah dari rumah.” Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melakukan perintah dari Jibril. Jika gambar tersebut dipotong lantas tidak nampak lagi bernyawa setelah dipotong, seperti yang terpotong adalah dada, perut, atau yang ada hanyalah kepala yang terpisah dari badan, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena setelah dipotong, tidak nampak gambar (yang utuh). Terpotongnya bagian-bagian tadi statusnya sama seperti kepala yang terpotong. Namun jika ketika dipotong masih teranggap bernyawa, seperti lengkap dengan mata, tangan, atau kaki, maka masih tetap terlarang. Demikian pula jika di awal pembuatan gambar hanyalah ada badan tanpa kepala, kepala tanpa badan, atau  bentuknya tidak teranggap hidup dengan adanya kepala dan bagian lain dari badannya, maka tidak termasuk dalam larangan. Karena seperti itu bukanlah gambar sesuatu yang bernyawa.”[2] Adapun jika gambar tersebut bukan yang dimaksud dibeli, namun ikutan pada barang yang lain, maka ada kaedah yang bisa jadi pegangan, يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا “Sah jika berbarengan dengan yang lain, namun bermasalah jika bersendirian.” Misalnya kita ingin membeli sabun cuci, namun di kemasannya terdapat gambar manusia, tetapi yang dituju ketika membeli adalah sabunnya (isinya), bukan kemasannya. Maka sah-sah saja membeli sabun cuci seperti itu berdasarkan kaedah fikih di atas. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] HR. Bukhari no. 2225. [2] Lihat Al Mughni, 10: 201. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Tagshukum gambar

Hukum Jual Beli Alat Musik

Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari jual beli tersebut adalah haram. Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ » “Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna[1] untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.”[2] hingga akhir ayat.“[3] Al Mubarakfuriy berkata tentang ayat yang disebut di atas bahwa yang dimaksud adalah musik dan suara yang diharamkan yang melalaikan dari mengingat Allah.[4] Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”[5] Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil upah dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, beliau berkata, “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahli maksiat.”[6] Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[8] Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang. Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) menimbulkan mudarat yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[9] Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Ada pula yang menafsirkan dengan membeli para biduanita. Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. Lihat Fathul Qodir, 4: 308. [2] QS. Luqman: 6. [3] HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Tuhfatul Ahwadzi , 4: 538. [5] Mughnil Muhtaj, 2: 368. [6] Kifayatul Akhyar, hal. 285. [7] HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas. [8] HR. Ahmad 2: 8. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [9] Majmu’ Al Fatawa, 11: 567. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

Hukum Jual Beli Alat Musik

Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari jual beli tersebut adalah haram. Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ » “Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna[1] untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.”[2] hingga akhir ayat.“[3] Al Mubarakfuriy berkata tentang ayat yang disebut di atas bahwa yang dimaksud adalah musik dan suara yang diharamkan yang melalaikan dari mengingat Allah.[4] Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”[5] Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil upah dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, beliau berkata, “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahli maksiat.”[6] Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[8] Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang. Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) menimbulkan mudarat yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[9] Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Ada pula yang menafsirkan dengan membeli para biduanita. Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. Lihat Fathul Qodir, 4: 308. [2] QS. Luqman: 6. [3] HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Tuhfatul Ahwadzi , 4: 538. [5] Mughnil Muhtaj, 2: 368. [6] Kifayatul Akhyar, hal. 285. [7] HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas. [8] HR. Ahmad 2: 8. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [9] Majmu’ Al Fatawa, 11: 567. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian
Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari jual beli tersebut adalah haram. Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ » “Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna[1] untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.”[2] hingga akhir ayat.“[3] Al Mubarakfuriy berkata tentang ayat yang disebut di atas bahwa yang dimaksud adalah musik dan suara yang diharamkan yang melalaikan dari mengingat Allah.[4] Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”[5] Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil upah dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, beliau berkata, “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahli maksiat.”[6] Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[8] Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang. Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) menimbulkan mudarat yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[9] Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Ada pula yang menafsirkan dengan membeli para biduanita. Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. Lihat Fathul Qodir, 4: 308. [2] QS. Luqman: 6. [3] HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Tuhfatul Ahwadzi , 4: 538. [5] Mughnil Muhtaj, 2: 368. [6] Kifayatul Akhyar, hal. 285. [7] HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas. [8] HR. Ahmad 2: 8. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [9] Majmu’ Al Fatawa, 11: 567. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian


Di antara jual beli yang diharamkan adalah jual beli alat musik. Penghasilan dari jual beli tersebut adalah haram. Dari Abu Umamah, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, لاَ تَبِيعُوا الْقَيْنَاتِ وَلاَ تَشْتَرُوهُنَّ وَلاَ تُعَلِّمُوهُنَّ وَلاَ خَيْرَ فِى تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ فِى مِثْلِ هَذَا أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ( وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِى لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ » “Janganlah menjual dan membeli budak biduanita, jangan pula mengajarkan pada mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan seperti itu. Upah jual belinya pun haram. Untuk yang semisal ini turunlah ayat (yang artinya), “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna[1] untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.”[2] hingga akhir ayat.“[3] Al Mubarakfuriy berkata tentang ayat yang disebut di atas bahwa yang dimaksud adalah musik dan suara yang diharamkan yang melalaikan dari mengingat Allah.[4] Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan, “Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dihancurkan. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika dihancurkan.”[5] Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil upah dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, beliau berkata, “Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahli maksiat.”[6] Tentang haramnya musik diterangkan dalam dua hadits berikut ini. Dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”[7] Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata, أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ أُصْبُعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ رَاحِلَتَهُ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.” Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.”[8] Ibnu ‘Umar mencontohkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal yang sama dengannya yaitu menjauhkan manusia dari mendengar musik. Hal ini menunjukkan bahwa musik itu jelas-jelas terlarang. Jika ada yang mengatakan bahwa sebenarnya yang dilakukan Ibnu ‘Umar tadi hanya menunjukkan bahwa itu adalah cara terbaik dalam mengalihkan manusia dari mendengar suara nyanyian atau alat musik, namun tidak sampai menunjukkan keharamannya, jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah berikut ini, اللَّهُمَّ إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي سَمَاعِهِ ضَرَرٌ دِينِيٌّ لَا يَنْدَفِعُ إلَّا بِالسَّدِّ “Demi Allah, bahkan mendengarkan nyanyian (atau alat musik) menimbulkan mudarat yang mengerikan pada agama seseorang, tidak ada cara lain selain dengan menutup jalan agar tidak mendengarnya.”[9] Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Hanya Allah yang memberi taufik.   [1] Asy Syaukani dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Lahwal hadits adalah segala sesuatu yang melalaikan seseorang dari berbuat baik. Hal itu bisa berupa nyanyian, permainan, cerita-cerita bohong dan setiap kemungkaran.” Ada pula yang menafsirkan dengan membeli para biduanita. Lalu, Asy Syaukani menukil perkataan Al Qurtubhi yang mengatakan bahwa tafsiran yang paling bagus untuk makna lahwal hadits adalah nyanyian. Inilah pendapat para sahabat dan tabi’in. Lihat Fathul Qodir, 4: 308. [2] QS. Luqman: 6. [3] HR. Tirmidzi no. 1282, Ibnu Majah no. 2168 dan Ahmad 5: 264. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhoif. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. [4] Tuhfatul Ahwadzi , 4: 538. [5] Mughnil Muhtaj, 2: 368. [6] Kifayatul Akhyar, hal. 285. [7] HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq –tanpa sanad- dengan lafazh jazm/ tegas. [8] HR. Ahmad 2: 8. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan. [9] Majmu’ Al Fatawa, 11: 567. — Disusun di sore hari di Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshukum musik hukum nyanyian musik nyanyian

BAHAYA MENYEBARKAN ISU

Khutbah Jum’at 25/6/1435 H – 24/4/2014 Moleh Asy-Syaikh Husain bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh hafizohulloh (Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Kutbah Pertama:Di tengah perkembangan media berita disertai dengan adanya perubahan-perubahan sosial yang disaksikan oleh alam, demikian pula perkembangan dan perubahan yang beraneka ragama pada beragam sisi kehidupan, maka muncullah fenomena sosial yang berbahaya… fenomena “isu”, yaitu tersiarnya dan tersebarnya berita yang tidak valid di tengah masyarakat dan individu-individu tanpa sandaran kebenaran yang jelas, akan tetapi hanya bersandar kepada penukilan semata dalam kondisi yang tidak jelas, rancu, dan penuh keraguan. Maka mengakibatkan munculnya ketakutan di kalangan masyarakat serta keguncangan, yang tentunya mengakibatkan dampak yang buruk bagi individu dan masyarakat bahkan negara. Karenanya isu-isu tersebut memberikan dampak negatif dan akibat yang buruk. Hal ini tidaklah mengherankan, isu-isu tersebut muncul karena banyak sebab dan tumbuh dibalik banyak faktor, diantaranya yang paling berbahaya adalah bahwa isu-isu tersebut merupakan sarana yang dimanfaatkan oleh musuh untuk memerangi umat Islam, memerangi agama dan dunia umat Islam, stabilitas keamanan, perekonomian, ketenteraman umat Islam, baik dalam suasana perang maupun suasana damai dengan para musuh. Isu-isu disebarkan pada waktu yang pas, dan ditanamkan di tanah yang subur serta pada kesempatan yang cocok, untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan busuk dan tujuan-tujuan yang kotor. Kerenanya isu merupakan modalnya orang-orang munafiq yang Allah berfirman tentang mereka :لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam Keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya” (QS Al-Ahzaab : 60-61)          Dari sini maka betapa banyak isu yang menggerogoti tubuh umat ini serta melemahkan berbagai aktifitasnya, serta mewujudkan harapan musuh untuk memberikan kemudorotan kepada kaum muslimin dan mengganggu kemaslahatan kaum muslimin, juga mendukung terwujudnya tujuan buruk mereka. Karenanya syari’at yang mulia datang untuk memberikan pengarahan yang jelas untuk menjaga masyarakat dan melindunginya dari isu-isu yang tidak benar, serta tersiarnya berita-berita dusta, maka syari’at memerintahkan untuk menjaga lisan dan menahan pena-pena agar tidak menulis dan menyatakan perkara-perkara yang tidak ada bukti kebenarannya. Allah berfirman :وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isroo’ : 36)Dalil-dalil telah memperingatkan terlarangnya dusta dengan berbagai macam modelnya, diantaranya adalah ikut menyebarkan isu padahal telah diketahui tidak benarnya isu tersebut, atau ikut menyebarkan berita yang dibangun diatas dugaan dan tebakan/ramalan. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩)Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (QS At-Taubah : 119)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار“Dan sesungguhnya kedustaan mengantarkan kepada perbuatan fujur dan perbuatan fujur mengantarkan kepada neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, penyebaran berita-berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu terlarang dalam syari’at, serta dibenci menurut tabi’at dan tradisi. Sungguh betapa banyak penyebaran berita-berita yang kosong dari bukti kebenarannya telah menimbulkan kemudorotan yang besar, dan melahirkan keburukan yang besar. Karenanya datang larangan yang tegas dalam menyebarkan suatu berita yang seorang muslim tidak memiliki sandaran yang menunjukkan kebenarannya serta dasar yang benar dalam menyebarkannya. Allah berfirmanمَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (١٨)Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (QS Qoof : 18)Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang telah berdosa jika menyampaikan seluruh yang ia dengar”Kaum muslimin sekalian, waspadalah…!, waspadalah..! jangan sampai kalian ikut berpartisipasi dalam menyebarkan berita-berita yang tidak ada dasar akan kebenarannya, dan tanpa ilmu akan benarnya berita tersebut, karena hal itu termasuk dari ikut menyebarkan kedustaan serta ikut menyampaikan kedustaan. Allah berfirman tentang sifat-sifat para hambaNya yang bertakwa:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ (٧٢)Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan. (QS Al-Furqoon : 72)Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslimألا أخبركم بأكبر الكبائر قالوا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكتMaukah aku kabakan kepada kalian tentang dosa terbesar dari dosa-dosa besar?. Mereka (para sahabat) berkata ; “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau berkata ; “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua”. Tadinya Nabi dalam kondisi berbaring maka lalu beliaupun duduk kemudian berkata : “Dan perkataan dusta, bersaksi dusta”, beliau terus mengulang-ngulangnya hingga kami berkata : “Seandainya jika beliau diam”Maka menyebarkan berita yang tidak benar serta menyebarkan isu-isu yang tidak ada tali kekangnya merupakan bentuk kedustaan kepada kaum muslimin serta menipu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Menyebarkan berita kosong dan isu termasuk “qiila wa qoola” (katanya dan katanya) merupakan sikap yang ditolak dalam Islam dalam kondisi apapun dan dalam model apapun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang “katanya dan katanya”, dalam lafal Muslim dari hadits Abu Huroirohويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال“Dan Rasulullah membenci dari kalian “Katanya dan katanya”, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”Maka jagalah lisanmu wahai saudaraku, jagalah penamu dan tulisan-tulisanmu dari menyebarkan berita-berita yang tidak ada bukti kebenarannya, maka engkau akan selamat dan mendapatkan pahala. Jika tidak, maka engkau akan terjerumus dalam dosa yang nyata dan kedustaan yang besar …!Dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوْا“Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah menjadikan perkataan “persangkaan mereka” sebagai kendaraannya”Dan dalam shahih Muslimمن حدث بحديث وهو يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين“Barang siapa yang menyampaikan suatu pembicaraan dan ia menyangka bahwa pembicaraan tersebut adalah dusta maka ia adalah salah satu dari dua pendusta” Saudara-saudaraku se Islam, sesungguhnya sikap seorang muslim yang benar dan metode yang tepat dalam menghadapi isu-isu berita-berita kosong, berita-berita yang bermacam-macam yang tidak diketahui kebenarannya serta tidak diyakini kevalidannya, sikap yang wajib ditempuh adalah mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Allah berfirmanوَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٤)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (١٥)Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (QS AN-nuur : 14-15)Allah berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا (٨٣)Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS An-Nisaa : 83)Sikap tersebut adalah mengecek dan mencari kejelasan dan tidak tergesa-gesa untuk menyebarkan berita yang tidak ada sandaran kebenarannya dengan memperhatikan kaidah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudorotan dalam menyebarkan berita dan menyiarkannya kepada masyarakat umum. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujuroot : 6)Dan dalam sabda Nabi yang shahih :التأني من الله والعجلة من الشيطان“Ketenangan/tidak tergesa-gesa dari Allah dan ketergesaan dari syaitan”Al-Hasan berkata : المسلم وقاف حتى يتبين  “Seorang muslim berhenti hingga ia mencari kejelasan”. Dan diantara bentuk keselamatan yang besar dan keamanan yang sempurna adalah selamatnya seorang muslim dari tenggelam dalam menyebarkan berita-berita dusta dan isu-isu yang tidak benar.          Kemudian ditekankan kepada masyarakat muslim dalam menghadapi isu-isu berita tentang saudara-saudara mereka sesama muslim yang berita tersebut tidak ada bukti kebenarannya, terlebih lagi berita tentang orang yang telah dikenal kebaikan dan keutamannya, hendaknya mereka beradab dengan adab al-Qur’an dan mereka mengikuti petunjuk Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman :لَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (١٢)Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS An-Nuur : 12)وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (١٦)Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.” (QS An-Nuur : 16)          Wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari menyebarkan berita-berita buruk demikian juga kabar-kabar yang membongkar aib-aib hingga ia selamat dari dosa dan kesalahan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (١٩)Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS AN-Nuur : 19)Para ulama berkata : Ayat ini merupakan dasar hukum tentang membatasi perbuatan-perbuatan keji dengan berbagai modelnya untuk tidak disebarkan agar tidak terlihat oleh mata dan tidak terdengar oleh telinga serta agar tidak menjadi buah bibir masyarakat Khutbah Kedua:          Sesungguhnya fenomena tersebarnya isu-isu di masyarakat merupakan penyakit yang bisa mengancam stabilitas masyarakat. Di masa sekarang penyebaran isu telah menjadi tindakan yang terorganisir yang dibangun di atas perencanaan yang matang sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, melalui media-media sehingga tersebar dengan cepat sebagaimana nyala api pada kayu yang kering dan cepatnya cahaya dan gelombang, melalui media-media komunikasi modern.Karenanya wajib bagi masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi isu-isu dan mematikannya sesuai dengan pengarahan Islami yang telah lalu penjelasannya.          Dan wajib bagi media-media untuk konsisten terhadap timbangan yang benar dalam menyebarkan berita yang benar dan kroscek terhadap berita yang akan disebarkan. Para pekerja media-media tersebut akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah tentang umat, mereka diberi amanah dalam membawa pemikiran masyarakat muslim, serta mereka berpengaruh dalam stabilitas keamanan masyarakat. Barang siapa yang mengabaikan amanah maka ia akan merugi. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfaal : 27)Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

BAHAYA MENYEBARKAN ISU

Khutbah Jum’at 25/6/1435 H – 24/4/2014 Moleh Asy-Syaikh Husain bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh hafizohulloh (Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Kutbah Pertama:Di tengah perkembangan media berita disertai dengan adanya perubahan-perubahan sosial yang disaksikan oleh alam, demikian pula perkembangan dan perubahan yang beraneka ragama pada beragam sisi kehidupan, maka muncullah fenomena sosial yang berbahaya… fenomena “isu”, yaitu tersiarnya dan tersebarnya berita yang tidak valid di tengah masyarakat dan individu-individu tanpa sandaran kebenaran yang jelas, akan tetapi hanya bersandar kepada penukilan semata dalam kondisi yang tidak jelas, rancu, dan penuh keraguan. Maka mengakibatkan munculnya ketakutan di kalangan masyarakat serta keguncangan, yang tentunya mengakibatkan dampak yang buruk bagi individu dan masyarakat bahkan negara. Karenanya isu-isu tersebut memberikan dampak negatif dan akibat yang buruk. Hal ini tidaklah mengherankan, isu-isu tersebut muncul karena banyak sebab dan tumbuh dibalik banyak faktor, diantaranya yang paling berbahaya adalah bahwa isu-isu tersebut merupakan sarana yang dimanfaatkan oleh musuh untuk memerangi umat Islam, memerangi agama dan dunia umat Islam, stabilitas keamanan, perekonomian, ketenteraman umat Islam, baik dalam suasana perang maupun suasana damai dengan para musuh. Isu-isu disebarkan pada waktu yang pas, dan ditanamkan di tanah yang subur serta pada kesempatan yang cocok, untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan busuk dan tujuan-tujuan yang kotor. Kerenanya isu merupakan modalnya orang-orang munafiq yang Allah berfirman tentang mereka :لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam Keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya” (QS Al-Ahzaab : 60-61)          Dari sini maka betapa banyak isu yang menggerogoti tubuh umat ini serta melemahkan berbagai aktifitasnya, serta mewujudkan harapan musuh untuk memberikan kemudorotan kepada kaum muslimin dan mengganggu kemaslahatan kaum muslimin, juga mendukung terwujudnya tujuan buruk mereka. Karenanya syari’at yang mulia datang untuk memberikan pengarahan yang jelas untuk menjaga masyarakat dan melindunginya dari isu-isu yang tidak benar, serta tersiarnya berita-berita dusta, maka syari’at memerintahkan untuk menjaga lisan dan menahan pena-pena agar tidak menulis dan menyatakan perkara-perkara yang tidak ada bukti kebenarannya. Allah berfirman :وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isroo’ : 36)Dalil-dalil telah memperingatkan terlarangnya dusta dengan berbagai macam modelnya, diantaranya adalah ikut menyebarkan isu padahal telah diketahui tidak benarnya isu tersebut, atau ikut menyebarkan berita yang dibangun diatas dugaan dan tebakan/ramalan. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩)Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (QS At-Taubah : 119)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار“Dan sesungguhnya kedustaan mengantarkan kepada perbuatan fujur dan perbuatan fujur mengantarkan kepada neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, penyebaran berita-berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu terlarang dalam syari’at, serta dibenci menurut tabi’at dan tradisi. Sungguh betapa banyak penyebaran berita-berita yang kosong dari bukti kebenarannya telah menimbulkan kemudorotan yang besar, dan melahirkan keburukan yang besar. Karenanya datang larangan yang tegas dalam menyebarkan suatu berita yang seorang muslim tidak memiliki sandaran yang menunjukkan kebenarannya serta dasar yang benar dalam menyebarkannya. Allah berfirmanمَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (١٨)Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (QS Qoof : 18)Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang telah berdosa jika menyampaikan seluruh yang ia dengar”Kaum muslimin sekalian, waspadalah…!, waspadalah..! jangan sampai kalian ikut berpartisipasi dalam menyebarkan berita-berita yang tidak ada dasar akan kebenarannya, dan tanpa ilmu akan benarnya berita tersebut, karena hal itu termasuk dari ikut menyebarkan kedustaan serta ikut menyampaikan kedustaan. Allah berfirman tentang sifat-sifat para hambaNya yang bertakwa:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ (٧٢)Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan. (QS Al-Furqoon : 72)Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslimألا أخبركم بأكبر الكبائر قالوا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكتMaukah aku kabakan kepada kalian tentang dosa terbesar dari dosa-dosa besar?. Mereka (para sahabat) berkata ; “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau berkata ; “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua”. Tadinya Nabi dalam kondisi berbaring maka lalu beliaupun duduk kemudian berkata : “Dan perkataan dusta, bersaksi dusta”, beliau terus mengulang-ngulangnya hingga kami berkata : “Seandainya jika beliau diam”Maka menyebarkan berita yang tidak benar serta menyebarkan isu-isu yang tidak ada tali kekangnya merupakan bentuk kedustaan kepada kaum muslimin serta menipu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Menyebarkan berita kosong dan isu termasuk “qiila wa qoola” (katanya dan katanya) merupakan sikap yang ditolak dalam Islam dalam kondisi apapun dan dalam model apapun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang “katanya dan katanya”, dalam lafal Muslim dari hadits Abu Huroirohويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال“Dan Rasulullah membenci dari kalian “Katanya dan katanya”, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”Maka jagalah lisanmu wahai saudaraku, jagalah penamu dan tulisan-tulisanmu dari menyebarkan berita-berita yang tidak ada bukti kebenarannya, maka engkau akan selamat dan mendapatkan pahala. Jika tidak, maka engkau akan terjerumus dalam dosa yang nyata dan kedustaan yang besar …!Dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوْا“Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah menjadikan perkataan “persangkaan mereka” sebagai kendaraannya”Dan dalam shahih Muslimمن حدث بحديث وهو يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين“Barang siapa yang menyampaikan suatu pembicaraan dan ia menyangka bahwa pembicaraan tersebut adalah dusta maka ia adalah salah satu dari dua pendusta” Saudara-saudaraku se Islam, sesungguhnya sikap seorang muslim yang benar dan metode yang tepat dalam menghadapi isu-isu berita-berita kosong, berita-berita yang bermacam-macam yang tidak diketahui kebenarannya serta tidak diyakini kevalidannya, sikap yang wajib ditempuh adalah mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Allah berfirmanوَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٤)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (١٥)Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (QS AN-nuur : 14-15)Allah berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا (٨٣)Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS An-Nisaa : 83)Sikap tersebut adalah mengecek dan mencari kejelasan dan tidak tergesa-gesa untuk menyebarkan berita yang tidak ada sandaran kebenarannya dengan memperhatikan kaidah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudorotan dalam menyebarkan berita dan menyiarkannya kepada masyarakat umum. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujuroot : 6)Dan dalam sabda Nabi yang shahih :التأني من الله والعجلة من الشيطان“Ketenangan/tidak tergesa-gesa dari Allah dan ketergesaan dari syaitan”Al-Hasan berkata : المسلم وقاف حتى يتبين  “Seorang muslim berhenti hingga ia mencari kejelasan”. Dan diantara bentuk keselamatan yang besar dan keamanan yang sempurna adalah selamatnya seorang muslim dari tenggelam dalam menyebarkan berita-berita dusta dan isu-isu yang tidak benar.          Kemudian ditekankan kepada masyarakat muslim dalam menghadapi isu-isu berita tentang saudara-saudara mereka sesama muslim yang berita tersebut tidak ada bukti kebenarannya, terlebih lagi berita tentang orang yang telah dikenal kebaikan dan keutamannya, hendaknya mereka beradab dengan adab al-Qur’an dan mereka mengikuti petunjuk Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman :لَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (١٢)Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS An-Nuur : 12)وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (١٦)Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.” (QS An-Nuur : 16)          Wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari menyebarkan berita-berita buruk demikian juga kabar-kabar yang membongkar aib-aib hingga ia selamat dari dosa dan kesalahan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (١٩)Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS AN-Nuur : 19)Para ulama berkata : Ayat ini merupakan dasar hukum tentang membatasi perbuatan-perbuatan keji dengan berbagai modelnya untuk tidak disebarkan agar tidak terlihat oleh mata dan tidak terdengar oleh telinga serta agar tidak menjadi buah bibir masyarakat Khutbah Kedua:          Sesungguhnya fenomena tersebarnya isu-isu di masyarakat merupakan penyakit yang bisa mengancam stabilitas masyarakat. Di masa sekarang penyebaran isu telah menjadi tindakan yang terorganisir yang dibangun di atas perencanaan yang matang sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, melalui media-media sehingga tersebar dengan cepat sebagaimana nyala api pada kayu yang kering dan cepatnya cahaya dan gelombang, melalui media-media komunikasi modern.Karenanya wajib bagi masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi isu-isu dan mematikannya sesuai dengan pengarahan Islami yang telah lalu penjelasannya.          Dan wajib bagi media-media untuk konsisten terhadap timbangan yang benar dalam menyebarkan berita yang benar dan kroscek terhadap berita yang akan disebarkan. Para pekerja media-media tersebut akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah tentang umat, mereka diberi amanah dalam membawa pemikiran masyarakat muslim, serta mereka berpengaruh dalam stabilitas keamanan masyarakat. Barang siapa yang mengabaikan amanah maka ia akan merugi. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfaal : 27)Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 
Khutbah Jum’at 25/6/1435 H – 24/4/2014 Moleh Asy-Syaikh Husain bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh hafizohulloh (Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Kutbah Pertama:Di tengah perkembangan media berita disertai dengan adanya perubahan-perubahan sosial yang disaksikan oleh alam, demikian pula perkembangan dan perubahan yang beraneka ragama pada beragam sisi kehidupan, maka muncullah fenomena sosial yang berbahaya… fenomena “isu”, yaitu tersiarnya dan tersebarnya berita yang tidak valid di tengah masyarakat dan individu-individu tanpa sandaran kebenaran yang jelas, akan tetapi hanya bersandar kepada penukilan semata dalam kondisi yang tidak jelas, rancu, dan penuh keraguan. Maka mengakibatkan munculnya ketakutan di kalangan masyarakat serta keguncangan, yang tentunya mengakibatkan dampak yang buruk bagi individu dan masyarakat bahkan negara. Karenanya isu-isu tersebut memberikan dampak negatif dan akibat yang buruk. Hal ini tidaklah mengherankan, isu-isu tersebut muncul karena banyak sebab dan tumbuh dibalik banyak faktor, diantaranya yang paling berbahaya adalah bahwa isu-isu tersebut merupakan sarana yang dimanfaatkan oleh musuh untuk memerangi umat Islam, memerangi agama dan dunia umat Islam, stabilitas keamanan, perekonomian, ketenteraman umat Islam, baik dalam suasana perang maupun suasana damai dengan para musuh. Isu-isu disebarkan pada waktu yang pas, dan ditanamkan di tanah yang subur serta pada kesempatan yang cocok, untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan busuk dan tujuan-tujuan yang kotor. Kerenanya isu merupakan modalnya orang-orang munafiq yang Allah berfirman tentang mereka :لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam Keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya” (QS Al-Ahzaab : 60-61)          Dari sini maka betapa banyak isu yang menggerogoti tubuh umat ini serta melemahkan berbagai aktifitasnya, serta mewujudkan harapan musuh untuk memberikan kemudorotan kepada kaum muslimin dan mengganggu kemaslahatan kaum muslimin, juga mendukung terwujudnya tujuan buruk mereka. Karenanya syari’at yang mulia datang untuk memberikan pengarahan yang jelas untuk menjaga masyarakat dan melindunginya dari isu-isu yang tidak benar, serta tersiarnya berita-berita dusta, maka syari’at memerintahkan untuk menjaga lisan dan menahan pena-pena agar tidak menulis dan menyatakan perkara-perkara yang tidak ada bukti kebenarannya. Allah berfirman :وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isroo’ : 36)Dalil-dalil telah memperingatkan terlarangnya dusta dengan berbagai macam modelnya, diantaranya adalah ikut menyebarkan isu padahal telah diketahui tidak benarnya isu tersebut, atau ikut menyebarkan berita yang dibangun diatas dugaan dan tebakan/ramalan. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩)Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (QS At-Taubah : 119)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار“Dan sesungguhnya kedustaan mengantarkan kepada perbuatan fujur dan perbuatan fujur mengantarkan kepada neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, penyebaran berita-berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu terlarang dalam syari’at, serta dibenci menurut tabi’at dan tradisi. Sungguh betapa banyak penyebaran berita-berita yang kosong dari bukti kebenarannya telah menimbulkan kemudorotan yang besar, dan melahirkan keburukan yang besar. Karenanya datang larangan yang tegas dalam menyebarkan suatu berita yang seorang muslim tidak memiliki sandaran yang menunjukkan kebenarannya serta dasar yang benar dalam menyebarkannya. Allah berfirmanمَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (١٨)Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (QS Qoof : 18)Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang telah berdosa jika menyampaikan seluruh yang ia dengar”Kaum muslimin sekalian, waspadalah…!, waspadalah..! jangan sampai kalian ikut berpartisipasi dalam menyebarkan berita-berita yang tidak ada dasar akan kebenarannya, dan tanpa ilmu akan benarnya berita tersebut, karena hal itu termasuk dari ikut menyebarkan kedustaan serta ikut menyampaikan kedustaan. Allah berfirman tentang sifat-sifat para hambaNya yang bertakwa:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ (٧٢)Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan. (QS Al-Furqoon : 72)Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslimألا أخبركم بأكبر الكبائر قالوا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكتMaukah aku kabakan kepada kalian tentang dosa terbesar dari dosa-dosa besar?. Mereka (para sahabat) berkata ; “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau berkata ; “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua”. Tadinya Nabi dalam kondisi berbaring maka lalu beliaupun duduk kemudian berkata : “Dan perkataan dusta, bersaksi dusta”, beliau terus mengulang-ngulangnya hingga kami berkata : “Seandainya jika beliau diam”Maka menyebarkan berita yang tidak benar serta menyebarkan isu-isu yang tidak ada tali kekangnya merupakan bentuk kedustaan kepada kaum muslimin serta menipu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Menyebarkan berita kosong dan isu termasuk “qiila wa qoola” (katanya dan katanya) merupakan sikap yang ditolak dalam Islam dalam kondisi apapun dan dalam model apapun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang “katanya dan katanya”, dalam lafal Muslim dari hadits Abu Huroirohويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال“Dan Rasulullah membenci dari kalian “Katanya dan katanya”, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”Maka jagalah lisanmu wahai saudaraku, jagalah penamu dan tulisan-tulisanmu dari menyebarkan berita-berita yang tidak ada bukti kebenarannya, maka engkau akan selamat dan mendapatkan pahala. Jika tidak, maka engkau akan terjerumus dalam dosa yang nyata dan kedustaan yang besar …!Dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوْا“Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah menjadikan perkataan “persangkaan mereka” sebagai kendaraannya”Dan dalam shahih Muslimمن حدث بحديث وهو يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين“Barang siapa yang menyampaikan suatu pembicaraan dan ia menyangka bahwa pembicaraan tersebut adalah dusta maka ia adalah salah satu dari dua pendusta” Saudara-saudaraku se Islam, sesungguhnya sikap seorang muslim yang benar dan metode yang tepat dalam menghadapi isu-isu berita-berita kosong, berita-berita yang bermacam-macam yang tidak diketahui kebenarannya serta tidak diyakini kevalidannya, sikap yang wajib ditempuh adalah mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Allah berfirmanوَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٤)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (١٥)Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (QS AN-nuur : 14-15)Allah berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا (٨٣)Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS An-Nisaa : 83)Sikap tersebut adalah mengecek dan mencari kejelasan dan tidak tergesa-gesa untuk menyebarkan berita yang tidak ada sandaran kebenarannya dengan memperhatikan kaidah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudorotan dalam menyebarkan berita dan menyiarkannya kepada masyarakat umum. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujuroot : 6)Dan dalam sabda Nabi yang shahih :التأني من الله والعجلة من الشيطان“Ketenangan/tidak tergesa-gesa dari Allah dan ketergesaan dari syaitan”Al-Hasan berkata : المسلم وقاف حتى يتبين  “Seorang muslim berhenti hingga ia mencari kejelasan”. Dan diantara bentuk keselamatan yang besar dan keamanan yang sempurna adalah selamatnya seorang muslim dari tenggelam dalam menyebarkan berita-berita dusta dan isu-isu yang tidak benar.          Kemudian ditekankan kepada masyarakat muslim dalam menghadapi isu-isu berita tentang saudara-saudara mereka sesama muslim yang berita tersebut tidak ada bukti kebenarannya, terlebih lagi berita tentang orang yang telah dikenal kebaikan dan keutamannya, hendaknya mereka beradab dengan adab al-Qur’an dan mereka mengikuti petunjuk Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman :لَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (١٢)Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS An-Nuur : 12)وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (١٦)Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.” (QS An-Nuur : 16)          Wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari menyebarkan berita-berita buruk demikian juga kabar-kabar yang membongkar aib-aib hingga ia selamat dari dosa dan kesalahan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (١٩)Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS AN-Nuur : 19)Para ulama berkata : Ayat ini merupakan dasar hukum tentang membatasi perbuatan-perbuatan keji dengan berbagai modelnya untuk tidak disebarkan agar tidak terlihat oleh mata dan tidak terdengar oleh telinga serta agar tidak menjadi buah bibir masyarakat Khutbah Kedua:          Sesungguhnya fenomena tersebarnya isu-isu di masyarakat merupakan penyakit yang bisa mengancam stabilitas masyarakat. Di masa sekarang penyebaran isu telah menjadi tindakan yang terorganisir yang dibangun di atas perencanaan yang matang sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, melalui media-media sehingga tersebar dengan cepat sebagaimana nyala api pada kayu yang kering dan cepatnya cahaya dan gelombang, melalui media-media komunikasi modern.Karenanya wajib bagi masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi isu-isu dan mematikannya sesuai dengan pengarahan Islami yang telah lalu penjelasannya.          Dan wajib bagi media-media untuk konsisten terhadap timbangan yang benar dalam menyebarkan berita yang benar dan kroscek terhadap berita yang akan disebarkan. Para pekerja media-media tersebut akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah tentang umat, mereka diberi amanah dalam membawa pemikiran masyarakat muslim, serta mereka berpengaruh dalam stabilitas keamanan masyarakat. Barang siapa yang mengabaikan amanah maka ia akan merugi. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfaal : 27)Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 


Khutbah Jum’at 25/6/1435 H – 24/4/2014 Moleh Asy-Syaikh Husain bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh hafizohulloh (Imam Masjid Nabawi dan Hakim di Pengadilan Kota Madinah)Kutbah Pertama:Di tengah perkembangan media berita disertai dengan adanya perubahan-perubahan sosial yang disaksikan oleh alam, demikian pula perkembangan dan perubahan yang beraneka ragama pada beragam sisi kehidupan, maka muncullah fenomena sosial yang berbahaya… fenomena “isu”, yaitu tersiarnya dan tersebarnya berita yang tidak valid di tengah masyarakat dan individu-individu tanpa sandaran kebenaran yang jelas, akan tetapi hanya bersandar kepada penukilan semata dalam kondisi yang tidak jelas, rancu, dan penuh keraguan. Maka mengakibatkan munculnya ketakutan di kalangan masyarakat serta keguncangan, yang tentunya mengakibatkan dampak yang buruk bagi individu dan masyarakat bahkan negara. Karenanya isu-isu tersebut memberikan dampak negatif dan akibat yang buruk. Hal ini tidaklah mengherankan, isu-isu tersebut muncul karena banyak sebab dan tumbuh dibalik banyak faktor, diantaranya yang paling berbahaya adalah bahwa isu-isu tersebut merupakan sarana yang dimanfaatkan oleh musuh untuk memerangi umat Islam, memerangi agama dan dunia umat Islam, stabilitas keamanan, perekonomian, ketenteraman umat Islam, baik dalam suasana perang maupun suasana damai dengan para musuh. Isu-isu disebarkan pada waktu yang pas, dan ditanamkan di tanah yang subur serta pada kesempatan yang cocok, untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan busuk dan tujuan-tujuan yang kotor. Kerenanya isu merupakan modalnya orang-orang munafiq yang Allah berfirman tentang mereka :لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلا قَلِيلا (٦٠)مَلْعُونِينَ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلا (٦١)“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam Keadaan terlaknat. di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya” (QS Al-Ahzaab : 60-61)          Dari sini maka betapa banyak isu yang menggerogoti tubuh umat ini serta melemahkan berbagai aktifitasnya, serta mewujudkan harapan musuh untuk memberikan kemudorotan kepada kaum muslimin dan mengganggu kemaslahatan kaum muslimin, juga mendukung terwujudnya tujuan buruk mereka. Karenanya syari’at yang mulia datang untuk memberikan pengarahan yang jelas untuk menjaga masyarakat dan melindunginya dari isu-isu yang tidak benar, serta tersiarnya berita-berita dusta, maka syari’at memerintahkan untuk menjaga lisan dan menahan pena-pena agar tidak menulis dan menyatakan perkara-perkara yang tidak ada bukti kebenarannya. Allah berfirman :وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦)Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (QS Al-Isroo’ : 36)Dalil-dalil telah memperingatkan terlarangnya dusta dengan berbagai macam modelnya, diantaranya adalah ikut menyebarkan isu padahal telah diketahui tidak benarnya isu tersebut, atau ikut menyebarkan berita yang dibangun diatas dugaan dan tebakan/ramalan. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩)Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. (QS At-Taubah : 119)Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ;وإن الكذب يهدي إلى الفجور وإن الفجور يهدي إلى النار“Dan sesungguhnya kedustaan mengantarkan kepada perbuatan fujur dan perbuatan fujur mengantarkan kepada neraka” (HR Al-Bukhari dan Muslim)          Saudara-saudaraku se Islam, penyebaran berita-berita tanpa mengecek kebenarannya terlebih dahulu terlarang dalam syari’at, serta dibenci menurut tabi’at dan tradisi. Sungguh betapa banyak penyebaran berita-berita yang kosong dari bukti kebenarannya telah menimbulkan kemudorotan yang besar, dan melahirkan keburukan yang besar. Karenanya datang larangan yang tegas dalam menyebarkan suatu berita yang seorang muslim tidak memiliki sandaran yang menunjukkan kebenarannya serta dasar yang benar dalam menyebarkannya. Allah berfirmanمَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (١٨)Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya Malaikat Pengawas yang selalu hadir. (QS Qoof : 18)Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ“Cukuplah seseorang telah berdosa jika menyampaikan seluruh yang ia dengar”Kaum muslimin sekalian, waspadalah…!, waspadalah..! jangan sampai kalian ikut berpartisipasi dalam menyebarkan berita-berita yang tidak ada dasar akan kebenarannya, dan tanpa ilmu akan benarnya berita tersebut, karena hal itu termasuk dari ikut menyebarkan kedustaan serta ikut menyampaikan kedustaan. Allah berfirman tentang sifat-sifat para hambaNya yang bertakwa:وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ (٧٢)Dan orang-orang yang tidak menyaksikan kedustaan. (QS Al-Furqoon : 72)Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslimألا أخبركم بأكبر الكبائر قالوا بلى يا رسول الله قال الإشراك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس فقال ألا وقول الزور وشهادة الزور فما زال يكررها حتى قلنا ليته سكتMaukah aku kabakan kepada kalian tentang dosa terbesar dari dosa-dosa besar?. Mereka (para sahabat) berkata ; “Tentu wahai Rasulullah”. Beliau berkata ; “Berbuat syirik kepada Allah, dan durhaka kepada kedua orang tua”. Tadinya Nabi dalam kondisi berbaring maka lalu beliaupun duduk kemudian berkata : “Dan perkataan dusta, bersaksi dusta”, beliau terus mengulang-ngulangnya hingga kami berkata : “Seandainya jika beliau diam”Maka menyebarkan berita yang tidak benar serta menyebarkan isu-isu yang tidak ada tali kekangnya merupakan bentuk kedustaan kepada kaum muslimin serta menipu mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده“Seorang muslim yang sejati adalah yang kaum muslimin selamat dari keburukan lisan dan tangannya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Menyebarkan berita kosong dan isu termasuk “qiila wa qoola” (katanya dan katanya) merupakan sikap yang ditolak dalam Islam dalam kondisi apapun dan dalam model apapun. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang “katanya dan katanya”, dalam lafal Muslim dari hadits Abu Huroirohويكره لكم قيل وقال وكثرة السؤال وإضاعة المال“Dan Rasulullah membenci dari kalian “Katanya dan katanya”, banyak bertanya, dan membuang-buang harta”Maka jagalah lisanmu wahai saudaraku, jagalah penamu dan tulisan-tulisanmu dari menyebarkan berita-berita yang tidak ada bukti kebenarannya, maka engkau akan selamat dan mendapatkan pahala. Jika tidak, maka engkau akan terjerumus dalam dosa yang nyata dan kedustaan yang besar …!Dalam sunan Abu Dawud dengan sanad yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:بِئْسَ مَطِيَّةُ الرَّجُلِ زَعَمُوْا“Seburuk-buruk kebiasaan seseorang adalah menjadikan perkataan “persangkaan mereka” sebagai kendaraannya”Dan dalam shahih Muslimمن حدث بحديث وهو يرى أنه كذب فهو أحد الكاذبين“Barang siapa yang menyampaikan suatu pembicaraan dan ia menyangka bahwa pembicaraan tersebut adalah dusta maka ia adalah salah satu dari dua pendusta” Saudara-saudaraku se Islam, sesungguhnya sikap seorang muslim yang benar dan metode yang tepat dalam menghadapi isu-isu berita-berita kosong, berita-berita yang bermacam-macam yang tidak diketahui kebenarannya serta tidak diyakini kevalidannya, sikap yang wajib ditempuh adalah mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya. Allah berfirmanوَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (١٤)إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ (١٥)Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua di dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar, karena pembicaraan kamu tentang berita bohong itu. (ingatlah) di waktu kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit juga, dan kamu menganggapnya suatu yang ringan saja. Padahal Dia pada sisi Allah adalah besar. (QS AN-nuur : 14-15)Allah berfirman:وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا (٨٣)Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu). (QS An-Nisaa : 83)Sikap tersebut adalah mengecek dan mencari kejelasan dan tidak tergesa-gesa untuk menyebarkan berita yang tidak ada sandaran kebenarannya dengan memperhatikan kaidah mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudorotan dalam menyebarkan berita dan menyiarkannya kepada masyarakat umum. Allah berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ (٦)Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al-Hujuroot : 6)Dan dalam sabda Nabi yang shahih :التأني من الله والعجلة من الشيطان“Ketenangan/tidak tergesa-gesa dari Allah dan ketergesaan dari syaitan”Al-Hasan berkata : المسلم وقاف حتى يتبين  “Seorang muslim berhenti hingga ia mencari kejelasan”. Dan diantara bentuk keselamatan yang besar dan keamanan yang sempurna adalah selamatnya seorang muslim dari tenggelam dalam menyebarkan berita-berita dusta dan isu-isu yang tidak benar.          Kemudian ditekankan kepada masyarakat muslim dalam menghadapi isu-isu berita tentang saudara-saudara mereka sesama muslim yang berita tersebut tidak ada bukti kebenarannya, terlebih lagi berita tentang orang yang telah dikenal kebaikan dan keutamannya, hendaknya mereka beradab dengan adab al-Qur’an dan mereka mengikuti petunjuk Al-Qur’an yang mulia. Allah berfirman :لَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ ظَنَّ الْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بِأَنْفُسِهِمْ خَيْرًا وَقَالُوا هَذَا إِفْكٌ مُبِينٌ (١٢)Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata.” (QS An-Nuur : 12)وَلَوْلا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَذَا سُبْحَانَكَ هَذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ (١٦)Dan mengapa kamu tidak berkata, di waktu mendengar berita bohong itu: “Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha suci Engkau (ya Tuhan kami), ini adalah Dusta yang besar.” (QS An-Nuur : 16)          Wajib bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari menyebarkan berita-berita buruk demikian juga kabar-kabar yang membongkar aib-aib hingga ia selamat dari dosa dan kesalahan yang besar. Allah berfirman :إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ (١٩)Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang Amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS AN-Nuur : 19)Para ulama berkata : Ayat ini merupakan dasar hukum tentang membatasi perbuatan-perbuatan keji dengan berbagai modelnya untuk tidak disebarkan agar tidak terlihat oleh mata dan tidak terdengar oleh telinga serta agar tidak menjadi buah bibir masyarakat Khutbah Kedua:          Sesungguhnya fenomena tersebarnya isu-isu di masyarakat merupakan penyakit yang bisa mengancam stabilitas masyarakat. Di masa sekarang penyebaran isu telah menjadi tindakan yang terorganisir yang dibangun di atas perencanaan yang matang sesuai dengan tujuan-tujuan tertentu, melalui media-media sehingga tersebar dengan cepat sebagaimana nyala api pada kayu yang kering dan cepatnya cahaya dan gelombang, melalui media-media komunikasi modern.Karenanya wajib bagi masyarakat untuk bersatu padu dalam memerangi isu-isu dan mematikannya sesuai dengan pengarahan Islami yang telah lalu penjelasannya.          Dan wajib bagi media-media untuk konsisten terhadap timbangan yang benar dalam menyebarkan berita yang benar dan kroscek terhadap berita yang akan disebarkan. Para pekerja media-media tersebut akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah tentang umat, mereka diberi amanah dalam membawa pemikiran masyarakat muslim, serta mereka berpengaruh dalam stabilitas keamanan masyarakat. Barang siapa yang mengabaikan amanah maka ia akan merugi. Allah berfirmanيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٧)27. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS Al-Anfaal : 27)Saudara-saudaraku se Islam, termasuk amalan yang terbaik dan tersuci adalah bersholawat kepada Nabi yang termulia, Allahumma sholli ‘alaa Muhammad…Ya Allah perbaikilah keadaan kami dan keadaan kaum muslimin, Ya Allah hilangkanlah kesedihan… hilangkanlah penderitaan…, Ya Allah selamatkanlah hamba-hambaMu dari segala fitnah dan bencana…Ya Allah hancurkanlah musuh-musuhMu sesungguhnya mereka tidak akan melemahkanMu, wahai Yang Maha Agung, Ya Allah jagalah saudara-saudara kami di manapun mereka berada, Ya Allah jadilah Engkau sebagai penolong bagi mereka wahai Yang Maha Perkasa dan Maha Kuat, Ya Allah berilah taufiqMu kepada pelayan dua kota suci, arahkanlah ia kepada perkara yang Engkau cintai dan ridhoi, Ya Allah tolonglah agama ini dengannya, dan tinggikanlah kaum muslimin dengannya…. Ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat, baik yang hidup di antara mereka maupun yang telah meninggal, Ya Allah berikanlah kebaikan dunia kepada kami dan juga kebaikan akhirat serta jagalah kami dari adzab neraka.Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda 

Jangan Terlalu Bersedih Jika Tidak Sesuai Harapan…

Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…

Jangan Terlalu Bersedih Jika Tidak Sesuai Harapan…

Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…
Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…


Al-Mutanabbi berkata :مَا كلُّ ما يَتَمَنّى المَرْءُ يُدْرِكُهُ…. تَجْرِي الرِّيَاحُ بِمَا لا تَشْتَهِي السُّفُنُTidak semua angan-angan seseorang lantas ia dapatkan….Angin berhembus tidak sesuai dengan kehendak perahu layar…Faidah : Tentu tidak semua keingingan, angan-angan, cita-cita, dan harapan selalu terwujudkan sebagaimana terkadang angin di lautan berhembus tidak sesuai dengan keinginan dan kemaslahatan perahu layar. Terkadang angin tersebut justru berhembus berlawanan arah dari tujuan kapal/perahu. Atau terkadang angin berhembus ke arah tujuan perahu layar akan tetapi angin tersebut berhembus dengan pelan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Namun sang nelayan dan sang nahkoda tetap melanjutkan perjalanan menuju tujuan dan harapan…, ia sadar bahwa kondisi angin tidak selamanya demikian…betapa sering angin berhembus sesuai dengan keinginannya…

Daripada Menuntut Terus Persamaan Gender

Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender

Daripada Menuntut Terus Persamaan Gender

Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender
Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender


Daripada setiap wanita menuntut terus persamaan gender, mending setiap wanita muslimah berusaha menjadi wanita dan istri terbaik. Bagaimana caranya? Pertama, betah tinggal di rumah Allah Ta’ala berfirman, وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى “Dan tinggallah kalian di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Kedua, hiasi diri dengan sifat malu Dari ‘Imron bin Hushain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ “Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.” (HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37) Ketiga, taat dan menyenangkan hati suami Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih) Keempat, menjaga kehormatan diri Allah Ta’ala berfirman, فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34). Ath Thobari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.” Kelima, bersyukur dengan pemberian suami Dalam hadits muttafaqun ‘alaihi disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ “Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami yang diperbuat sekali. Padahal banyak kebaikan yang telah diberi. Ibaratnya, hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari. Keenam, berhias diri spesial untuk suami Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah sebelumnya mengenai wanita terbaik adalah,  الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ “Yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251, hasan shahih) Jangan terus menuntut persamaan gender namun melalaikan kewajiban sebagai istri dan lupa akan kodratnya sebagai wanita muslimah. Semoga Allah memberi hidayah pada setiap wanita muslimah. — Disusun di pagi hari di Panggang, Gunungkidul, 24 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspersamaan gender

Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut

Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat

Hukum Shalat Sambil Menahan Kencing dan Kentut

Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat
Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat


Bagaimana jika seseorang shalat menahan kentut, apakah shalatnya sah? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. Jika demikian, bagaimana hukum menahan kencing atau buang air saat shalat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menjelaskan bahwa jika cuma merasakan ingin buang air kecil atau air besar tanpa menahannya, seperti itu masih dibolehkan shalat. Dalam hadits dikatakan kencing atau buang air yang membuat masalah hanyalah jika ditahan. Bila tidak dalam keadaan menahan, maka tidak masalah untuk shalat karena hati masih bisa berkonsentrasi untuk shalat. Syaikh Ibnu Utsaimin juga menyatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kencing dan buang air besar. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, menahan kentut dihukumi makruh. Imam Nawawi berkata, “Menahan kencing dan buang air besar (termasuk pula kentut, -pen) mengakibatkan hati seseorang tidak konsen di dalam shalat dan khusyu’nya jadi tidak sempurna. Menahan buang hajat seperti itu dihukumi makruh menurut mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga ulama lainnya. Jika waktu shalat masih longgar (artinya: masih ada waktu luas untuk buang hajat, -pen), maka dihukumi makruh. Namun bila waktu sempit untuk shalat, misalnya jika makan atau bersuci bisa keluar dari waktu shalat, maka (walau dalam keadaan menahan kencing), tetap shalat di waktunya dan tidak boleh ditunda.” Imam Nawawi berkata pula, “Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu yang longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalat kala itu dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetaplah sah menurut kami -ulama Syafi’i- dan ini yang jadi pendapat jumhur atau mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan ke-12. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagspembatal shalat

PRAHARA STATUS…

Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam

PRAHARA STATUS…

Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam
Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam


Az-Zubair bin al-‘Awwaam radhiallau ‘anhu berkataمن استطـاع أن تكون له خبيئة من عمل صالــح فليفعل“Barang siapa yang mampu untuk memiliki amalan shalih yang tersembunyikan maka lakukanlah” (Az-Zuhd karya Abu Dawud hal 119)Amalan sholeh yang tdk mengetahuinya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui amalan hambanya, bukan amalan yang disiarkan (apalagi dipamerkan) melalui status FB dan BB, atau jadi Display picture, berangan-anganlah engkau umroh, sedekah, i’tikaf, dll dan yang mengetahuinya hanyalah Allah….Kalau orang lain bahagia tatakala amlannya diketahui orang lain maka berusahalah untuk gembira dan bahagia tatkala tdk ada yang mengetahui amalanmu kecuali Allah…Status : Lagi i’tikaf, jangan ganggu !!! Status : Lagi baksos semoga ikhlas ??! Status : Alhamdulillah hari ini sudah 1 juz… Status : Mau ke tanah suci nih, ada yang mau nitip doa??, gratis…!! Status : Lagi khusyuk mendengarkan lantunan bacaan qur’an syaikh fulan… Status : Puasa hari ini sungguh melelahkan tdk seperti biasanya… Status : Walaupun lelah yang penting demi umat… Status : Lagi safari dakwah alhamdulillah sambil pulang kampung…. Status : Alhamdulillah bisa mendoakan saudara- saudaraku dalam sholat malamku…, smg dikabulkan…Meskipun para penulis contoh status-status di atas ikhlas, akan tetapi hukum asal amalan yang tersembunyi lebih baik…, dan berusaha menutup pintu dan celah riya’ sangat dianjurkan, kecuali jika ada kemaslahatan yang sangat diharapkan. Wallahu A’lam

Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji

Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana? Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557). Yang Dinafikan dalam Hadits Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna: (1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada, (2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah, (3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut. Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah. Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”. Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh. Faedah Hadits Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits: 1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat. 2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan. 3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996). Makan saat shalat berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar. 4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir. Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “mendahulukan makan dari shalat saat makanan telah tersajikan.” 5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah. 6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti ditinggalkan. Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut sampai berbuka. Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap karena  memang belum saatnya waktu berbuka. 7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat. Demikian kesimpulan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Semoga sajian di atas bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 480-483, 2: 511-517. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab makan shalat jamaah

Hukum Shalat Saat Makanan Telah Tersaji

Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana? Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557). Yang Dinafikan dalam Hadits Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna: (1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada, (2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah, (3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut. Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah. Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”. Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh. Faedah Hadits Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits: 1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat. 2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan. 3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996). Makan saat shalat berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar. 4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir. Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “mendahulukan makan dari shalat saat makanan telah tersajikan.” 5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah. 6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti ditinggalkan. Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut sampai berbuka. Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap karena  memang belum saatnya waktu berbuka. 7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat. Demikian kesimpulan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Semoga sajian di atas bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 480-483, 2: 511-517. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab makan shalat jamaah
Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana? Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557). Yang Dinafikan dalam Hadits Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna: (1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada, (2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah, (3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut. Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah. Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”. Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh. Faedah Hadits Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits: 1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat. 2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan. 3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996). Makan saat shalat berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar. 4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir. Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “mendahulukan makan dari shalat saat makanan telah tersajikan.” 5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah. 6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti ditinggalkan. Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut sampai berbuka. Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap karena  memang belum saatnya waktu berbuka. 7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat. Demikian kesimpulan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Semoga sajian di atas bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 480-483, 2: 511-517. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab makan shalat jamaah


Manakah yang mesti didahulukan saat makan malam -misalnya- telah tersaji, apakah makan dulu baru mengerjakan shalat? Atau bagaimana? Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560). Dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan, إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ “Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 557). Yang Dinafikan dalam Hadits Jika disebutkan tidak dengan kata “laa” dalam hadits, maka yang dimaksud bisa tiga makna: (1) laa yang menafikan keberadaan, artinya tidak ada, (2) laa yang menafikan kesahan, artinya tidak sah, (3) laa yang menafikan kesempurnaan, artinya tidak sempurna. Demikian maksud penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Kalau dimaknakan dengan makna peniadaan secara total, tidaklah tepat karena masih saja ada orang yang shalat saat makanan sudah disajikan atau sambil menahan kentut. Kalau shalat saat makanan tersaji tidak sah, ini bisa jadi menurut ulama yang berpendapat kekhusyu’an itu wajib ada di dalam shalat. Jika dalam shalat terlalu sibuk dengan hal-hal lain di luar shalat, shalatnya tidaklah sah. Kalau kita nyatakan bahwa kekhusyu’an adalah sunnah shalat, bukanlah wajib sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, berarti “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah tidak sempurna. Dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang lebih tepat, kalimat dalam hadits berarti “tidak sempurna shalat seseorang ketika makanan telah dihidangkan”. Berarti, dapat kita sebut bahwa shalat saat makanan telah tersaji, hukumnya makruh. Faedah Hadits Beberapa faedah yang bisa disimpulkan dari hadits: 1- Islam sangat perhatian terhadap shalat sampai-sampai memerintahkan untuk konsentrasi dalam shalat dan menghilangkan pikiran di luar shalat. 2- Shalat dengan penuh kekhusyu’an lebih utama daripada shalat di awal waktu karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan untuk makan lebih dulu supaya kekhusyu’an shalat tidak terganggu dengan hadirnya makanan. 3- Memilih untuk menyantap makan tidaklah mengapa walau shalat jama’ah nantinya luput. Kalau menyantap saat waktu shalat itu bukan rutinitas dan telah rutin mengerjakan shalat secara berjama’ah, maka pahala berjama’ah tetap dicatat. Hal ini berdasarkan hadits, إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا “Jika seorang hamba dalam keadaan sakit atau bersafar, maka akan dicatat baginya semisal keadaan beramalnya saat mukim (tidak bersafar) atau saat sehat (tidak sakit).” (HR. Bukhari no. 2996). Makan saat shalat berjama’ah termasuk uzur yang sama dengan hadits ini, sehingga juga akan dicatat sama halnya ketika sakit atau bersafar. 4- Jika makanan belum dihidangkan saat sudah merasa lapar, maka tetap shalat dikerjakan lebih dulu. Hadits di atas dimaksudkan mendahulukan shalat jika makanan telah tersaji. Karena saat itu kecenderungan hati lebih besar dibanding saat makanan belum hadir. Jadi prinsipnya bukanlah “ketika lapar lebih baik makan daripada shalat.” Prinsip yang dimaksud dalam hadits adalah “mendahulukan makan dari shalat saat makanan telah tersajikan.” 5- Maksud dari mendahulukan makan dari shalat adalah ketika benar-benar dalam keadaan butuh untuk makan (benar-benar lapar). Karena sebab larangan mendahulukan shalat kala itu adalah karena masalah khusyu’ dan konsentrasi hati. Jika hati tidak begitu butuh pada makan, maka tidak jadi larangan mendahulukan shalat saat itu. Karena “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan aw ‘adaman”, hukum itu berputar pada ada atau tidaknya illah. 6- Jika makanan telah tersaji namun saat itu tidak boleh disantap, maka bukan berarti shalat mesti ditinggalkan. Misalnya, jika belum shalat Ashar dan kita baru terbangun saat mendekati matahari terbenam dan masih belum waktu berbuka puasa, namun makanan telah tersaji. Maka tidak bisa dikatakan bahwa kita tidak shalat Ashar saja karena makanan telah tersaji, tunda saja shalat tersebut sampai berbuka. Yang benar, shalat Ashar tetap dikerjakan meskipun makanan belum bisa disantap karena  memang belum saatnya waktu berbuka. 7- Jika ada makanan porsi besar dan makanan ringan saat berbuka puasa, maka yang lebih baik tetap mendahulukan makanan ringan, barulah setelah shalat Maghrib dilanjutkan dengan makanan berat. Demikian kesimpulan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin. Semoga sajian di atas bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com.   Referensi: Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 480-483, 2: 511-517. — Disusun di malam hari, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H di rumah tercinta Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com   Tagsadab makan shalat jamaah

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat

Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan? Larangan Jual Beli Ghoror Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir. Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata, الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به “Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151) Ghoror yang Masih Boleh Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam. 1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara. 2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil. 3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151). Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125). Imam Nawawi juga berkata, نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير “Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188) Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil. Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem) Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,- Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut. Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah. Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan. Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang. Silakan juga baca ulasan Rumaysho.Com mengenai: Jual Barang Harga Serba 5000. Penjelasan menarik juga diterangkan oleh guru penulis, Ustadz Aris Munandar di Yufid.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=92aFkD7Sh48″ width=”560″ height=”315″]   Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. — Diselesaikan di pagi hari, Selasa, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Hukum Makan di Restoran All You Can Eat

Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan? Larangan Jual Beli Ghoror Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir. Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata, الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به “Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151) Ghoror yang Masih Boleh Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam. 1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara. 2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil. 3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151). Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125). Imam Nawawi juga berkata, نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير “Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188) Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil. Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem) Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,- Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut. Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah. Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan. Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang. Silakan juga baca ulasan Rumaysho.Com mengenai: Jual Barang Harga Serba 5000. Penjelasan menarik juga diterangkan oleh guru penulis, Ustadz Aris Munandar di Yufid.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=92aFkD7Sh48″ width=”560″ height=”315″]   Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. — Diselesaikan di pagi hari, Selasa, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli
Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan? Larangan Jual Beli Ghoror Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir. Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata, الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به “Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151) Ghoror yang Masih Boleh Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam. 1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara. 2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil. 3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151). Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125). Imam Nawawi juga berkata, نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير “Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188) Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil. Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem) Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,- Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut. Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah. Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan. Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang. Silakan juga baca ulasan Rumaysho.Com mengenai: Jual Barang Harga Serba 5000. Penjelasan menarik juga diterangkan oleh guru penulis, Ustadz Aris Munandar di Yufid.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=92aFkD7Sh48″ width=”560″ height=”315″]   Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. — Diselesaikan di pagi hari, Selasa, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli


Di sebagian restoran atau yang kami temukan juga di berbagai lounge di bandara menetapkan harga tertentu ketika masuk dan di dalam terserah makan sepuasnya. Apakah restoran atau warung yang menetapkan sistem “All You Can Eat” seperti itu dibolehkan? Larangan Jual Beli Ghoror Sebagaimana disebutkan oleh Al Jarjani, ghoror adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakjelasan, dari sisi ada atau tidaknya. Mengenai larangan ghoror dalam jual beli telah disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Ghoror yang tidak dibolehkan di sini adalah ghoror yang banyak, yang mempengaruhi akad. Adapun ghoror yang masih sedikit masih ditolerir. Abul Walid Al Bajiy telah memberikan tolak ukur bagaimanakah bentuk ghoror yang banyak di mana beliau berkata, الغرر الكثير هو ما غلب على العقد حتّى أصبح العقد يوصف به “Ghoror yang banyak adalah bila ghoror tersebut mendominasi akad sampai-sampai akad tersebut dicirikan dengannya.” (Al Muntaqo, 5: 41. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151) Ghoror yang Masih Boleh Al Qhorrofiy berkata, “Ghoror dan jahalah (ketidakjelasan) dalam jual beli ada tiga macam. 1- Jika ghoror dan ketidakjelasan tersebut banyak, maka terlarang berdasarkan ijma’ seperti jual beli burung yang berada di udara. 2- Jika ghorornya sedikit, maka boleh secara ijma’ seperti pondasi rumah yang ikut terjual bersama rumah, begitu pula benang pada pakaian, ketidakjelasan yang ada di sini itu kecil. 3- Jika ghorornya medio, para ulama berbeda pendapat apakah masuk pada jenis pertama ataukah kedua tadi.” (Al Furuq karya Al Qhorrofiy, 3: 265-266. Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 31: 151). Ibnu Rusyd berkata, الفقهاء متّفقون على أنّ الغرر الكثير في المبيعات لا يجوز وأنّ القليل يجوز “Para pakar fikih sepakat bahwa ghoror yang mengandung kerugian yang banyak itulah yang tidak boleh. Sedangkan jika hanya sedikit, masih ditolerir (dibolehkan)”. (Bidayatul Mujtahid, 2: 125). Imam Nawawi juga berkata, نقل العلماء الإجماع في أشياء غررها حقير “Ada nukilan ijma’ -kata sepakat ulama- mengenai masih bolehnya ghoror yang sedikit pada sesuatu.” (Al Majmu’, 9: 188) Contoh ghoror yang masih boleh disebutkan oleh Imam Nawawi seperti boleh masuk WC atau toilet dengan membayar uang sewa tertentu padahal masing-masing orang yang menggunakan air di dalamnya berbeda-beda, lamanya di kamar mandi pun tidak sama. Di sini ada ghoror, namun ghorornya itu kecil. Imam Nawawi juga mencontohkan bahwa para ulama menyepakati masih bolehnya menyewa rumah atau yang lainnya dalam hitungan satu bulan (selama bulan Rajab misalnya, -pen). Padahal satu bulan bisa jadi 30 atau 29 hari. (Lihat idem) Makan Sepuasnya dengan Harga Rp.50.000,- Restoran atau warung dengan menetapkan biaya tertentu, lalu konsumen terserah makan sepuasnya, hukumnya masih dibolehkan. Karena penjual atau pemilik resto sudah mentaksir bahwa jatah makan tiap orang rata-rata Rp.50.000,- atau tidak mungkin lebih dari harga tersebut. Adapun jika ada yang makan lebih dari porsi rata-rata, maka itu hanyalah segelintir orang. Ghorornya hanyalah sedikit dalam hal itu sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Nawawi untuk ghoror penggunaan air saat menyewa toilet atau ghoror dalam menyewa rumah. Adapun untuk konsumen warung atau resto semacam ini hendaklah mengambil porsi sewajarnya, jangan sampai berlebihan. Jika warung tersebut menetapkan harga yang jauh dari harga wajar guna menarik banyak pelanggan, sehingga ghorornya terlihat besar, ini tidak boleh. Misalnya harga wajar adalah Rp.50.000,- untuk makan dan minum. Namun agar menarik banyak konsumen, ditetapkan harga super murah, misal Rp.25.000,-. Ghoror seperti ini besar dan terlarang. Silakan juga baca ulasan Rumaysho.Com mengenai: Jual Barang Harga Serba 5000. Penjelasan menarik juga diterangkan oleh guru penulis, Ustadz Aris Munandar di Yufid.   [youtube url=”http://www.youtube.com/watch?v=92aFkD7Sh48″ width=”560″ height=”315″]   Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik. — Referensi: Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H. Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, terbitan Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait. — Diselesaikan di pagi hari, Selasa, 22 Jumadats Tsaniyyah 1435 H, di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsaturan jual beli

Hobi Memancing

Sebagian orang  menjadikan memancing sebagai hobi. Hobi ini berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya seperti itu untuk menafkahi keluarga. Pas weekend, ada yang memanfaatkan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban. Menyalurkan Hobi Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan. Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut. Berjudi Lewat Mancing Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit. Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Tempat Pemancingan yang Bermasalah Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas. Disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-, لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ “Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk ghoror.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Untuk menghindari ghoror, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanganlah yang dibayar. Solusi Menyalurkan Hobi Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan ghoror. — Saat dinner Nasi Goreng @ Jetis, Saptosasi, Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshobi judi manajemen waktu

Hobi Memancing

Sebagian orang  menjadikan memancing sebagai hobi. Hobi ini berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya seperti itu untuk menafkahi keluarga. Pas weekend, ada yang memanfaatkan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban. Menyalurkan Hobi Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan. Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut. Berjudi Lewat Mancing Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit. Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Tempat Pemancingan yang Bermasalah Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas. Disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-, لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ “Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk ghoror.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Untuk menghindari ghoror, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanganlah yang dibayar. Solusi Menyalurkan Hobi Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan ghoror. — Saat dinner Nasi Goreng @ Jetis, Saptosasi, Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshobi judi manajemen waktu
Sebagian orang  menjadikan memancing sebagai hobi. Hobi ini berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya seperti itu untuk menafkahi keluarga. Pas weekend, ada yang memanfaatkan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban. Menyalurkan Hobi Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan. Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut. Berjudi Lewat Mancing Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit. Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Tempat Pemancingan yang Bermasalah Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas. Disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-, لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ “Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk ghoror.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Untuk menghindari ghoror, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanganlah yang dibayar. Solusi Menyalurkan Hobi Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan ghoror. — Saat dinner Nasi Goreng @ Jetis, Saptosasi, Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshobi judi manajemen waktu


Sebagian orang  menjadikan memancing sebagai hobi. Hobi ini berbeda dengan para nelayan yang memang profesinya seperti itu untuk menafkahi keluarga. Pas weekend, ada yang memanfaatkan waktu untuk menyalurkan hobi ini. Ada pula yang menjadikan hobi ini tanpa mengenal waktu bahkan melalaikan kewajiban. Menyalurkan Hobi Menyalurkan hobi itu diperkenankan, sebagaimana hukum asal segala aktivitas itu boleh. Namun sudah semestinya, hobi semacam ini tidak melalaikan waktu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kita untuk meninggalkan hal yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ “Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat” (HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ibnu Rajab berkata bahwa jika Islam seseorang itu baik, maka sudah barang tentu ia akan meninggalkan perkara yang haram, syubhat dan perkata yang makruh, begitu pula ia akan tinggalkan sikap berlebihan dalam hal mubah yang sebenarnya ia tidak butuh. Meninggalkan hal yang tidak bermanfaat semisal itu menunjukkan baiknya seorang muslim.  (Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 289). Yang disebut tidak bermanfaat adalah jika ada yang salurkan hobi tanpa mengenal waktu. Itu sudah lebih dari kebutuhan refreshing. Seperti misalnya ada yang sampai memancing hingga 12 jam. Hak keluarga pun dilalaikan. Padahal waktu dari Senin s/d Sabtu, semua digunakan untuk kerja. Pas hari Ahad dinanti-nanti untuk anak dan istri untuk bersama, namun malah digunakan untuk memancing ikan. Kalau memang ikan yang jadi kebutuhannya, tentu bisa dibeli di pasar ikan. Namun demikianlah kalau sudah gandrung dengan hobi tersebut. Berjudi Lewat Mancing Berjudi pun dijadikan ajang untuk menyalurkan hobi memancing tersebut. Di antara bentuknya: satu kolam diborong bersama oleh 10 orang peserta -misalnya- lalu dipancing bersama. Ini untung-untungan dan termasuk judi, ada yang dapat banyak dan ada yang dapat sedikit. Yang dimaksud dengan judi disebutkan oleh para ulama berikut ini. Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi. Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut ada kemungkinan didapat atau tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283). Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman. Tempat Pemancingan yang Bermasalah Tempat pemancingan yang bermasalah, misalnya dengan memberikan tarif Rp.50.000,- untuk 2 jam. Ikan yang diperoleh berapa pun, pokoknya bayarannya seperti itu, baik hasil pancingan sedikit maupun banyak. Ini termasuk bentuk ghoror, karena objek yang dijual tidaklah jelas. Disebutkan dalam hadits, نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari ghoror” (HR. Muslim no. 1513). Juga terdapat larangan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud yang tepatnya mauquf -perkataan sahabat-, لاَ تَشْتَرُوا السَّمَكَ فِى الْمَاءِ فَإِنَّهُ غَرَرٌ “Janganlah membeli ikan di dalam air. Itu termasuk ghoror.” (HR. Ahmad 1: 388. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Diriwayatkan secara marfu’ dan mauquf, yang lebih shahih adalah riwayat yang mauquf. Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini mauquf). Al Jarjaniyy mengatakan bahwa yang dimaksud ghoror adalah, بأنّه ما يكون مجهول العاقبة لا يدرى أيكون أم لا “Ghoror itu hasil akhir (akibatnya) majhul (tidak diketahui), tidak diketahui akan ada ataukah tidak.” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah. Untuk menghindari ghoror, seharusnya hasil pancingan ditimbang. Hasil timbanganlah yang dibayar. Solusi Menyalurkan Hobi Perhatikan waktu, perhatikanlah kewajiban terhadap keluarga, lebih-lebih kewajiban untuk beribadah, jauhilah perjudian, dan ghoror. — Saat dinner Nasi Goreng @ Jetis, Saptosasi, Gunungkidul, 20 Jumadats Tsaniyyah 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagshobi judi manajemen waktu

Berniatlah Dahulu Walaupun Sekarang Engkau Belum Mampu Beramal Kebajikan

Berbicara tentang angan-angan atau cita-cita kita yang baik dan indah sudah mendatangkan kebahagiaan…, maka bagaimana lagi jika terwujudkan angan-angan dan cita-cita tersebut…?Berangan-anganlah dan bercita-citalah kebaikan, karena pada cita-cita tersebut ada pahala yang menanti.Jika engkau belum mampu beramal kebajikan maka berniatlah untuk mengamalkannya, karena niat baik dicatat pahala oleh Allah…

Berniatlah Dahulu Walaupun Sekarang Engkau Belum Mampu Beramal Kebajikan

Berbicara tentang angan-angan atau cita-cita kita yang baik dan indah sudah mendatangkan kebahagiaan…, maka bagaimana lagi jika terwujudkan angan-angan dan cita-cita tersebut…?Berangan-anganlah dan bercita-citalah kebaikan, karena pada cita-cita tersebut ada pahala yang menanti.Jika engkau belum mampu beramal kebajikan maka berniatlah untuk mengamalkannya, karena niat baik dicatat pahala oleh Allah…
Berbicara tentang angan-angan atau cita-cita kita yang baik dan indah sudah mendatangkan kebahagiaan…, maka bagaimana lagi jika terwujudkan angan-angan dan cita-cita tersebut…?Berangan-anganlah dan bercita-citalah kebaikan, karena pada cita-cita tersebut ada pahala yang menanti.Jika engkau belum mampu beramal kebajikan maka berniatlah untuk mengamalkannya, karena niat baik dicatat pahala oleh Allah…


Berbicara tentang angan-angan atau cita-cita kita yang baik dan indah sudah mendatangkan kebahagiaan…, maka bagaimana lagi jika terwujudkan angan-angan dan cita-cita tersebut…?Berangan-anganlah dan bercita-citalah kebaikan, karena pada cita-cita tersebut ada pahala yang menanti.Jika engkau belum mampu beramal kebajikan maka berniatlah untuk mengamalkannya, karena niat baik dicatat pahala oleh Allah…
Prev     Next