1 Paket Berisi 6 Buku karya Ustadz Abduh

Toko Online Ruwaifi.Com menyediakan 1 paket buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terdiri dari 6 buku: 1- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.500,- 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,- 3- Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,- 4- Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,- 5- Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,- 6- Kenapa Masih Enggan Shalat seharga Rp.16.000,- Semua paket di atas dijual seharga Rp.70.500,- (namun belum termasuk ongkos kirim). Kalau untuk pelanggan dari pulau Jawa diberi tarif ongkir murah, sehingga total biaya yang mesti ditransfer adalah Rp.80.000,-. Bagi Anda yang minat dengan satu paket tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Ayo segera pesan! — Toko Online Ruwaifi.Com Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, 55282. Tagsbuku terbaru

1 Paket Berisi 6 Buku karya Ustadz Abduh

Toko Online Ruwaifi.Com menyediakan 1 paket buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terdiri dari 6 buku: 1- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.500,- 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,- 3- Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,- 4- Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,- 5- Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,- 6- Kenapa Masih Enggan Shalat seharga Rp.16.000,- Semua paket di atas dijual seharga Rp.70.500,- (namun belum termasuk ongkos kirim). Kalau untuk pelanggan dari pulau Jawa diberi tarif ongkir murah, sehingga total biaya yang mesti ditransfer adalah Rp.80.000,-. Bagi Anda yang minat dengan satu paket tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Ayo segera pesan! — Toko Online Ruwaifi.Com Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, 55282. Tagsbuku terbaru
Toko Online Ruwaifi.Com menyediakan 1 paket buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terdiri dari 6 buku: 1- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.500,- 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,- 3- Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,- 4- Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,- 5- Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,- 6- Kenapa Masih Enggan Shalat seharga Rp.16.000,- Semua paket di atas dijual seharga Rp.70.500,- (namun belum termasuk ongkos kirim). Kalau untuk pelanggan dari pulau Jawa diberi tarif ongkir murah, sehingga total biaya yang mesti ditransfer adalah Rp.80.000,-. Bagi Anda yang minat dengan satu paket tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Ayo segera pesan! — Toko Online Ruwaifi.Com Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, 55282. Tagsbuku terbaru


Toko Online Ruwaifi.Com menyediakan 1 paket buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terdiri dari 6 buku: 1- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.500,- 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,- 3- Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,- 4- Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,- 5- Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,- 6- Kenapa Masih Enggan Shalat seharga Rp.16.000,- Semua paket di atas dijual seharga Rp.70.500,- (namun belum termasuk ongkos kirim). Kalau untuk pelanggan dari pulau Jawa diberi tarif ongkir murah, sehingga total biaya yang mesti ditransfer adalah Rp.80.000,-. Bagi Anda yang minat dengan satu paket tersebut, silakan pesan melalui: Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222 Whatsapp: +62 8222 604 2114 Blackberry: 2A04EA0F Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket. Ayo segera pesan! — Toko Online Ruwaifi.Com Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta, 55282. Tagsbuku terbaru

Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing

Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ » “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214). 2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42). 3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem) 4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem) 5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem) 6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa. 7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing. 8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkanseorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H di pagi hari Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab hewan zina

Kisah Wanita Pezina yang Memberi Minum pada Anjing

Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ » “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214). 2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42). 3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem) 4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem) 5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem) 6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa. 7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing. 8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkanseorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H di pagi hari Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab hewan zina
Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ » “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214). 2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42). 3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem) 4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem) 5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem) 6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa. 7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing. 8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkanseorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H di pagi hari Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab hewan zina


Ada hadits yang membicarakan tentang keutamaan memberikan minum pada hewan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk berbuat baik pada setiap makhluk termasuk pula hewan. Di antara hadits yang diangkat adalah membicarakan wanita pezina yang memberi minum pada anjing dan akhirnya ia mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, « بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ » “Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan. Dia berkata, ‘Anjing ini kehausan seperti diriku.’ Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?” Beliau menjawab, “Setiap memberi minum pada hewan akan mendapatkan ganjaran.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244) Juga dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا “Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245). Beberapa faedah dari hadits di atas: 1- Yang dimaksud dengan hewan yang ditolong adalah hewan yang dihormati yang tidak diperintahkan untuk dibunuh. Memberi minum pada hewan itu akan meraih pahala. Memberi makan juga termasuk bentuk berbuat baik padanya. Demikian penjelasan dari Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14: 214). 2- Boleh bersafar seorang diri tanpa membawa bekal selama tidak khawatir kesulitan berat saat safar. (Fathul Bari, 5: 42). 3- Hadits di atas juga berisi motivasi untuk berbuat baik pada manusia. Jika dengan memberikan minum pada anjing bisa mendapatkan pengampunan dosa, maka memberi minum pada manusia tentu pula akan mendapatkan pahala yang besar. (Idem) 4- Boleh memberikan sedekah sunnah pada orang musyrik selama tidak ada yang muslim. Namun jika ada, ia lebih berhak. (Idem) 5- Jika ada hewan yang butuh minum, manusia pun demikian, maka manusia yang lebih didahulukan. (Idem) 6- Memberikan minum pada hewan yang membutuhkan termasuk pula anjing akan menuai pahala dan terhapusnya dosa. 7- Besarnya karunia Allah dan keluasan rahmat-Nya. Dia membalas dengan balasan yang besar atas perbuatan yang sedikit. Allah mengampuni dosa orang tersebut hanya dengan sedikit perbuatan, yaitu dengan memberi minum anjing. 8- Seorang muslim pelaku dosa besar tidak divonis kafir. Bisa jadi Allah mengampuni dosa besar tanpa taubat karena dia melakukan kebaikan yang dengannya Allah mengampuninya. Wanita pezina itu diampuni bukan karena taubatnya, namun karena dia memberi minum anjing, sebagaimana hal itu jelas terlihat dari hadits. Tidak mengkafirkanseorang muslim karena suatu dosa adalah sesuatu yang ditetapkan di dalam syariat Taurat, juga dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Disusun @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H di pagi hari Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsadab hewan zina

3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[1] Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin: 12) Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”[2] Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 76). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — [1] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2674, dari Abu Hurairah. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbakti orang tua pendidikan anak wakaf

3 Amalan Hasil Kerja Keras dari Mayit Semasa Hidup

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[1] Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin: 12) Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”[2] Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 76). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — [1] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2674, dari Abu Hurairah. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbakti orang tua pendidikan anak wakaf
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[1] Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin: 12) Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”[2] Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 76). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — [1] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2674, dari Abu Hurairah. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbakti orang tua pendidikan anak wakaf


“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” (HR. Muslim no. 1631). Kata Ibnu Katsir rahimahullah, tiga amalan ini pada hakekatnya adalah hasil usaha dan kerja keras dari manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain yang membicarakan tentang anak, إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ “Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[1] Sedekah jariyah seperti wakaf dan lainnya adalah bekas dari amalan manusia itu sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam ayat, إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآَثَارَهُمْ “Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.” (QS. Yasin: 12) Adapun ilmu yang tersebar di tengah-tengah manusia, lalu diikuti oleh orang setelahnya, itu juga bagian dari usaha dan kerja kerasnya semasa ia hidup. Dalam hadits yang shahih juga disebutkan, مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا “Barangsiapa yang mengajak pada suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala dan juga mendapatkan pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.”[2] Demikian dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya (7: 76). Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.   Referensi: Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tahqiq: Abu Ishaq Al Huwainiy, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1431 H. — [1] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [2] HR. Muslim no. 2674, dari Abu Hurairah. — Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1435 H Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagsbakti orang tua pendidikan anak wakaf

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal Allah

05MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal AllahMay 5, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami Mengenal Allah Mendorong Kita Untuk Memuji Nya Allah subhanahu wa ta’ala merupakan dzat yang berhak untuk terus menerus kita puji, dengan pujian yang sempurna. Namun bagaimanakah caranya mendorong dan menyadarkan kita untuk bisa senantiasa berlaku demikian? Jawabannya: adalah dengan mengenal Allah ta’ala dengan sebenar-benarnya. Cara mengenal Allah ta’ala, antara lain, adalah dengan memahami asmâ’ul husnâ (nama-nama) dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu nama adalah adalah ar-Rahmân. Artinya: Dzat Yang kasih sayang-Nya meliputi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali, di dunia maupun akhirat. Allah melimpahkan kasih sayang-Nya di dunia untuk seluruh makhluk-Nya; kafir maupun mukmin tanpa terkecuali. Di antara bentuk kasih sayang tersebut: Dia memberikan kenikmatan terbesar yang menghidupkan hati dan tubuh mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab suci yang akan mengantarkan mereka kepada hidayah kebenaran. Bukan hanya itu, bahkan Allah mencurahkan nikmat-nikmat lainnya, berupa turunnya hujan, tumbuhnya tetumbuhan dan pepohonan, kesehatan tubuh dan akal, serta nikmat-nikmat Allah lainnya yang dirasakan baik oleh kaum mukminin maupun orang-orang kafir. Adapun limpahan kasih sayang Allah di akhirat untuk seluruh makhluk-Nya: keadilan Allah dalam menghisab dan memberikan balasan bagi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali. Tidak akan ada yang dizalimi oleh-Nya sedikitpun, walaupun ia adalah orang kafir. Masing-masing mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya, tidak ditambah maupun dikurangi! Segala puji bagi Allah semata… Allah juga memiliki nama Ar-Rahîm. Maknanya: Dzat Yang kasih sayang-Nya terkhusus bagi kaum mukminin di dunia maupun akhirat. Di antara bentuk kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di dunia: Dia melimpahkan taufiq kepada mereka untuk menaati-Nya, beriman kepada para Rasul, menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Sedangkan kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di akhirat: Dia mengaruniakan pada mereka kemudahan di hari perhitungan dan balasan kenikmatan yang luar biasa di surga-Nya yang abadi.[1] Segala puji bagi Allah semata… Kita juga mengetahui bahwa salah satu nama-Nya adalah as-Samî’ (Yang Maha Mendengar). Di mana Dia bisa mendengar suara selirih apapun, apalagi yang keras. Mampu mendengar doa para hamba-Nya dengan bahasa mereka yang berbeda-beda dan permintaan mereka yang beragam. Itu semua bisa didengarkan-Nya sekaligus, tanpa merasa kebingungan apalagi jenuh dan keberatan. Segala puji bagi Allah semata… Saat kita mengetahui bahwa salah satu nama Allah adalah al-Bashîr (Yang Maha Melihat), niscaya kita akan menyadari betapa agung-Nya Dia. Di mana Allah bisa melihat segala sesuatu sekecil apapun dan sejauh manapun. Dia bisa melihat ‘sumsum’ tulang semut hitam kecil, di atas batu hitam, di kegelapan malam. Padahal Allah di atas ‘Arsy yang berada puncak langit ketujuh! Segala puji bagi Allah semata… Begitulah bila kita mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, niscaya kita akan terdorong untuk selalu memuji-Nya… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rajab 1435 / 5 Mei 2014      Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Dari keterangan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa baik sifat ar-Rahman maupun ar-Rahim keduanya sama-sama berasal dari kata kasih sayang (ar-Rahmah), hanya saja secara lebih spesifik terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama bersilang pendapat dalam menentukan perbedaan tersebut. Keterangan yang telah disampaikan di atas merupakan salah satu dari pendapat ulama tersebut, yaitu al-‘Arzami (w. 145 H), yang kebetulan dinilai paling kuat oleh imam para ahli tafsir; ath-Thabari. Baca: Tafsîr al-Qurthubi (I/162-164), al-Asnâ fî Syarh Asmâ’ Allah al-Husnâ (I/73-79) dan Tafsîr ath-Thabari (I/126, 129). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Silsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal Allah

05MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal AllahMay 5, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami Mengenal Allah Mendorong Kita Untuk Memuji Nya Allah subhanahu wa ta’ala merupakan dzat yang berhak untuk terus menerus kita puji, dengan pujian yang sempurna. Namun bagaimanakah caranya mendorong dan menyadarkan kita untuk bisa senantiasa berlaku demikian? Jawabannya: adalah dengan mengenal Allah ta’ala dengan sebenar-benarnya. Cara mengenal Allah ta’ala, antara lain, adalah dengan memahami asmâ’ul husnâ (nama-nama) dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu nama adalah adalah ar-Rahmân. Artinya: Dzat Yang kasih sayang-Nya meliputi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali, di dunia maupun akhirat. Allah melimpahkan kasih sayang-Nya di dunia untuk seluruh makhluk-Nya; kafir maupun mukmin tanpa terkecuali. Di antara bentuk kasih sayang tersebut: Dia memberikan kenikmatan terbesar yang menghidupkan hati dan tubuh mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab suci yang akan mengantarkan mereka kepada hidayah kebenaran. Bukan hanya itu, bahkan Allah mencurahkan nikmat-nikmat lainnya, berupa turunnya hujan, tumbuhnya tetumbuhan dan pepohonan, kesehatan tubuh dan akal, serta nikmat-nikmat Allah lainnya yang dirasakan baik oleh kaum mukminin maupun orang-orang kafir. Adapun limpahan kasih sayang Allah di akhirat untuk seluruh makhluk-Nya: keadilan Allah dalam menghisab dan memberikan balasan bagi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali. Tidak akan ada yang dizalimi oleh-Nya sedikitpun, walaupun ia adalah orang kafir. Masing-masing mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya, tidak ditambah maupun dikurangi! Segala puji bagi Allah semata… Allah juga memiliki nama Ar-Rahîm. Maknanya: Dzat Yang kasih sayang-Nya terkhusus bagi kaum mukminin di dunia maupun akhirat. Di antara bentuk kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di dunia: Dia melimpahkan taufiq kepada mereka untuk menaati-Nya, beriman kepada para Rasul, menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Sedangkan kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di akhirat: Dia mengaruniakan pada mereka kemudahan di hari perhitungan dan balasan kenikmatan yang luar biasa di surga-Nya yang abadi.[1] Segala puji bagi Allah semata… Kita juga mengetahui bahwa salah satu nama-Nya adalah as-Samî’ (Yang Maha Mendengar). Di mana Dia bisa mendengar suara selirih apapun, apalagi yang keras. Mampu mendengar doa para hamba-Nya dengan bahasa mereka yang berbeda-beda dan permintaan mereka yang beragam. Itu semua bisa didengarkan-Nya sekaligus, tanpa merasa kebingungan apalagi jenuh dan keberatan. Segala puji bagi Allah semata… Saat kita mengetahui bahwa salah satu nama Allah adalah al-Bashîr (Yang Maha Melihat), niscaya kita akan menyadari betapa agung-Nya Dia. Di mana Allah bisa melihat segala sesuatu sekecil apapun dan sejauh manapun. Dia bisa melihat ‘sumsum’ tulang semut hitam kecil, di atas batu hitam, di kegelapan malam. Padahal Allah di atas ‘Arsy yang berada puncak langit ketujuh! Segala puji bagi Allah semata… Begitulah bila kita mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, niscaya kita akan terdorong untuk selalu memuji-Nya… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rajab 1435 / 5 Mei 2014      Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Dari keterangan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa baik sifat ar-Rahman maupun ar-Rahim keduanya sama-sama berasal dari kata kasih sayang (ar-Rahmah), hanya saja secara lebih spesifik terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama bersilang pendapat dalam menentukan perbedaan tersebut. Keterangan yang telah disampaikan di atas merupakan salah satu dari pendapat ulama tersebut, yaitu al-‘Arzami (w. 145 H), yang kebetulan dinilai paling kuat oleh imam para ahli tafsir; ath-Thabari. Baca: Tafsîr al-Qurthubi (I/162-164), al-Asnâ fî Syarh Asmâ’ Allah al-Husnâ (I/73-79) dan Tafsîr ath-Thabari (I/126, 129). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
05MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal AllahMay 5, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami Mengenal Allah Mendorong Kita Untuk Memuji Nya Allah subhanahu wa ta’ala merupakan dzat yang berhak untuk terus menerus kita puji, dengan pujian yang sempurna. Namun bagaimanakah caranya mendorong dan menyadarkan kita untuk bisa senantiasa berlaku demikian? Jawabannya: adalah dengan mengenal Allah ta’ala dengan sebenar-benarnya. Cara mengenal Allah ta’ala, antara lain, adalah dengan memahami asmâ’ul husnâ (nama-nama) dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu nama adalah adalah ar-Rahmân. Artinya: Dzat Yang kasih sayang-Nya meliputi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali, di dunia maupun akhirat. Allah melimpahkan kasih sayang-Nya di dunia untuk seluruh makhluk-Nya; kafir maupun mukmin tanpa terkecuali. Di antara bentuk kasih sayang tersebut: Dia memberikan kenikmatan terbesar yang menghidupkan hati dan tubuh mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab suci yang akan mengantarkan mereka kepada hidayah kebenaran. Bukan hanya itu, bahkan Allah mencurahkan nikmat-nikmat lainnya, berupa turunnya hujan, tumbuhnya tetumbuhan dan pepohonan, kesehatan tubuh dan akal, serta nikmat-nikmat Allah lainnya yang dirasakan baik oleh kaum mukminin maupun orang-orang kafir. Adapun limpahan kasih sayang Allah di akhirat untuk seluruh makhluk-Nya: keadilan Allah dalam menghisab dan memberikan balasan bagi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali. Tidak akan ada yang dizalimi oleh-Nya sedikitpun, walaupun ia adalah orang kafir. Masing-masing mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya, tidak ditambah maupun dikurangi! Segala puji bagi Allah semata… Allah juga memiliki nama Ar-Rahîm. Maknanya: Dzat Yang kasih sayang-Nya terkhusus bagi kaum mukminin di dunia maupun akhirat. Di antara bentuk kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di dunia: Dia melimpahkan taufiq kepada mereka untuk menaati-Nya, beriman kepada para Rasul, menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Sedangkan kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di akhirat: Dia mengaruniakan pada mereka kemudahan di hari perhitungan dan balasan kenikmatan yang luar biasa di surga-Nya yang abadi.[1] Segala puji bagi Allah semata… Kita juga mengetahui bahwa salah satu nama-Nya adalah as-Samî’ (Yang Maha Mendengar). Di mana Dia bisa mendengar suara selirih apapun, apalagi yang keras. Mampu mendengar doa para hamba-Nya dengan bahasa mereka yang berbeda-beda dan permintaan mereka yang beragam. Itu semua bisa didengarkan-Nya sekaligus, tanpa merasa kebingungan apalagi jenuh dan keberatan. Segala puji bagi Allah semata… Saat kita mengetahui bahwa salah satu nama Allah adalah al-Bashîr (Yang Maha Melihat), niscaya kita akan menyadari betapa agung-Nya Dia. Di mana Allah bisa melihat segala sesuatu sekecil apapun dan sejauh manapun. Dia bisa melihat ‘sumsum’ tulang semut hitam kecil, di atas batu hitam, di kegelapan malam. Padahal Allah di atas ‘Arsy yang berada puncak langit ketujuh! Segala puji bagi Allah semata… Begitulah bila kita mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, niscaya kita akan terdorong untuk selalu memuji-Nya… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rajab 1435 / 5 Mei 2014      Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Dari keterangan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa baik sifat ar-Rahman maupun ar-Rahim keduanya sama-sama berasal dari kata kasih sayang (ar-Rahmah), hanya saja secara lebih spesifik terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama bersilang pendapat dalam menentukan perbedaan tersebut. Keterangan yang telah disampaikan di atas merupakan salah satu dari pendapat ulama tersebut, yaitu al-‘Arzami (w. 145 H), yang kebetulan dinilai paling kuat oleh imam para ahli tafsir; ath-Thabari. Baca: Tafsîr al-Qurthubi (I/162-164), al-Asnâ fî Syarh Asmâ’ Allah al-Husnâ (I/73-79) dan Tafsîr ath-Thabari (I/126, 129). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


05MaySilsilah Fiqih Doa dan Dzikir No 54: Mengenal AllahMay 5, 2014Doa dan Dzikir, Fikih, Keluarga Islami Mengenal Allah Mendorong Kita Untuk Memuji Nya Allah subhanahu wa ta’ala merupakan dzat yang berhak untuk terus menerus kita puji, dengan pujian yang sempurna. Namun bagaimanakah caranya mendorong dan menyadarkan kita untuk bisa senantiasa berlaku demikian? Jawabannya: adalah dengan mengenal Allah ta’ala dengan sebenar-benarnya. Cara mengenal Allah ta’ala, antara lain, adalah dengan memahami asmâ’ul husnâ (nama-nama) dan sifat-sifat-Nya yang mulia. Kita telah mengetahui bahwa salah satu nama adalah adalah ar-Rahmân. Artinya: Dzat Yang kasih sayang-Nya meliputi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali, di dunia maupun akhirat. Allah melimpahkan kasih sayang-Nya di dunia untuk seluruh makhluk-Nya; kafir maupun mukmin tanpa terkecuali. Di antara bentuk kasih sayang tersebut: Dia memberikan kenikmatan terbesar yang menghidupkan hati dan tubuh mereka, yaitu dengan mengutus para rasul dan menurunkan kitab-kitab suci yang akan mengantarkan mereka kepada hidayah kebenaran. Bukan hanya itu, bahkan Allah mencurahkan nikmat-nikmat lainnya, berupa turunnya hujan, tumbuhnya tetumbuhan dan pepohonan, kesehatan tubuh dan akal, serta nikmat-nikmat Allah lainnya yang dirasakan baik oleh kaum mukminin maupun orang-orang kafir. Adapun limpahan kasih sayang Allah di akhirat untuk seluruh makhluk-Nya: keadilan Allah dalam menghisab dan memberikan balasan bagi seluruh hamba-Nya tanpa terkecuali. Tidak akan ada yang dizalimi oleh-Nya sedikitpun, walaupun ia adalah orang kafir. Masing-masing mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatannya, tidak ditambah maupun dikurangi! Segala puji bagi Allah semata… Allah juga memiliki nama Ar-Rahîm. Maknanya: Dzat Yang kasih sayang-Nya terkhusus bagi kaum mukminin di dunia maupun akhirat. Di antara bentuk kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di dunia: Dia melimpahkan taufiq kepada mereka untuk menaati-Nya, beriman kepada para Rasul, menjalankan perintah agama serta menjauhi larangannya. Sedangkan kasih sayang Allah bagi kaum mukminin di akhirat: Dia mengaruniakan pada mereka kemudahan di hari perhitungan dan balasan kenikmatan yang luar biasa di surga-Nya yang abadi.[1] Segala puji bagi Allah semata… Kita juga mengetahui bahwa salah satu nama-Nya adalah as-Samî’ (Yang Maha Mendengar). Di mana Dia bisa mendengar suara selirih apapun, apalagi yang keras. Mampu mendengar doa para hamba-Nya dengan bahasa mereka yang berbeda-beda dan permintaan mereka yang beragam. Itu semua bisa didengarkan-Nya sekaligus, tanpa merasa kebingungan apalagi jenuh dan keberatan. Segala puji bagi Allah semata… Saat kita mengetahui bahwa salah satu nama Allah adalah al-Bashîr (Yang Maha Melihat), niscaya kita akan menyadari betapa agung-Nya Dia. Di mana Allah bisa melihat segala sesuatu sekecil apapun dan sejauh manapun. Dia bisa melihat ‘sumsum’ tulang semut hitam kecil, di atas batu hitam, di kegelapan malam. Padahal Allah di atas ‘Arsy yang berada puncak langit ketujuh! Segala puji bagi Allah semata… Begitulah bila kita mengenal Allah melalui nama-nama dan sifat-sifat-Nya, niscaya kita akan terdorong untuk selalu memuji-Nya… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 5 Rajab 1435 / 5 Mei 2014      Diramu oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari berbagai sumber, di antaranya kitab Fiqh al-Ad’iyyah wa al-Adzkâr karya Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq al-Badr (I/238-239). [1] Dari keterangan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa baik sifat ar-Rahman maupun ar-Rahim keduanya sama-sama berasal dari kata kasih sayang (ar-Rahmah), hanya saja secara lebih spesifik terdapat perbedaan antara keduanya. Para ulama bersilang pendapat dalam menentukan perbedaan tersebut. Keterangan yang telah disampaikan di atas merupakan salah satu dari pendapat ulama tersebut, yaitu al-‘Arzami (w. 145 H), yang kebetulan dinilai paling kuat oleh imam para ahli tafsir; ath-Thabari. Baca: Tafsîr al-Qurthubi (I/162-164), al-Asnâ fî Syarh Asmâ’ Allah al-Husnâ (I/73-79) dan Tafsîr ath-Thabari (I/126, 129). PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

Sholat di Masjid Yang Dibangun dari Hasil Riba

(1) Harta yang haram karena mengambil harta orang lain (seperti hasil mencuri, menipu, dan menzolimi orang lain) maka harta seperti ini tidak boleh digunakan sama sekali meskipun untuk kebaikan. Akan tetapi wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dikembalikan kepada ahli warisnya jika sang pemilik harta telah meninggal dunia.Jika –setelah dicari- ternyata pemilik harta tidak diketahui dan juga tidak diketahui ahli warisnya maka tatkala itu ia boleh menggunakan harta tersebut untuk jalan-jalan kebaikan. Bukan dalam rangka mencari pahala (bersedekah) akan tetapi dalam rangka membersihkan diri dari menyimpan harta haram, dan pahalanya diniatkan untuk pemilik asli harta tersebut.(2) Adapun jika harta haram tersebut diperoleh bukan dengan mengambil hak orang lain, tapi karena hasil yang haram seperti harta yang diperoleh karena bermain musik, atau karena berzina, karena praktek perdukunan dan yang lainnya maka bisa langsung disalurkan sebagaimana di atas.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : إذَا كَانَتْ الْأَمْوَالُ قَدْ أُخِذَتْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَدْ تَعَذَّرَ رَدُّهَا إلَى أَصْحَابِهَا كَكَثِيرِ مِنْ الْأَمْوَالِ السُّلْطَانِيَّةِ؛ فَالْإِعَانَةُ عَلَى صَرْفِ هَذِهِ الْأَمْوَالِ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ كَسَدَادِ الثُّغُورِ وَنَفَقَةِ الْمُقَاتِلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ: مِنْ الْإِعَانَةِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى؛ إذْ الْوَاجِبُ عَلَى السُّلْطَانِ فِي هَذِهِ الْأَمْوَالِ – إذَا لَمْ يُمْكِنْ مَعْرِفَةُ أَصْحَابِهَا وَرَدُّهَا عَلَيْهِمْ وَلَا عَلَى وَرَثَتِهِمْ – أَنْ يَصْرِفَهَا – مَعَ التَّوْبَةِ إنْ كَانَ هُوَ الظَّالِمُ – إلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ. هَذَا هُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَمَالِكِ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَد وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَعَلَى ذَلِكَ دَلَّتْ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ“Jika harta telah diperoleh dengan cara yang tidak benar dan tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya –sebagaimana kebanyakan harta para sulthon- maka membantu untuk menyalurkan harta-harta ini kepada perkara-perkara yang merupakan kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembayaran untuk penjagaan di daerah-daerah perbatasan, untuk nafkah para mujahidin dan yang semisalnya, maka termasuk dalam menolong untuk perbuatan kebajikan dan ketakwaan. Karena yang wajib bagi sulthon terhadap harta-harta tersebut –jika tidak mampu mengetahui para pemilik harta tersebut dan tidak mampu untuk mengembalikan kepada mereka dan kepada para ahli warisnya- maka hendaknya harta tersebut disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, tentunya disertai taubat jika sang shulton memang dzolim. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan pendapat ini dinukil lebih dari seorang sahabat dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i” (Majmu’ Al-Fataawa 28/283-284)Al-Imam An-Nawawi berkata :قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ … وَإِذَا دَفَعَهُ إلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ بَلْ يَكُونُ حَلَالًا طَيِّبًا…ونقله الْغَزَالِيُّ أَيْضًا عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَغَيْرِهِ مِنْ السَّلَفِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْوَرَعِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ هَذَا الْمَالِ وَرَمْيُهُ فِي الْبَحْرِ فَلَمْ يَبْقَ إلَّا صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ“Al-Ghozali berkata : Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat dan berlepas dari harta tersebut maka jika harta tersebut ada pemiliknya maka wajib untuk dikembalikan kepadanya atau kepada wakilnya, jika pemiliknya telah meninggal maka harta tersebut wajib diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika pemiliknya tidak diketahui  dan ia sudah putus asa untuk mengetahui pemiliknya maka hendaknya ia salurkan harta tersebut kepada kemaslahatan-kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembuatan jembatan-jembatan, pondok-pondok, mesjid-mesjid, kepentingan jalan  Mekah dan yang semisalnya yang mana kaum muslimin sama-sama menggunakannya. Jika tidak maka hendaknya ia sedekahkan kepada seorang faqir atau sekelompok faqir…Dan jika ia menyalurkannya kepada orang faqir maka harta tersebut tidaklah haram bagi si faqir akan tetapi halal dan baik baginya…Dan Al-Ghozali juga menukilkan pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para salaf yang lain, dari Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi dan selain keduanya dari kalangan ahli waro’. Karena tidak boleh merusak harta haram ini dan melemparkannya di lautan, maka yang tersisa adalah disalurkan kepada kemaslahatan kaum muslimin” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/351)(3) Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi maka kelazimannya boleh sholat di masjid-masjid yang dibangun dari harta haram. Dan ini juga yang telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah, beliau berkata :فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya” (lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)(4) Jika diketahui bahwa masjid tersebut dibangun dengan uang haram sementara pemilik harta membangunnya bukan dalam rangka bertaubat akan tetapi seperti hendak bersedekah maka sedekahnya tidak akan diterima dan sholat di situ tetap sah dan dosanya kembali kepada pemilik harta.Al-Lajnah Ad-Daaimah ditanya :ما حكم من صلى بمسجد بناؤه كسب غنائه -أي المطربة أو المغني الذي يغني في الأفراح والإعلام- ويكسب من غنائه أموالاً كثيرة، وبنى من هذه الأموال مسجداً، فهل تصح صلاته فيه أم لا‏؟‏Apa hukum sholat di masjid yang dibangun dari hasil nyanyian –yaitu dengan alat muslik, atau penyanyi yang bernyani di acara-acara pesta atau di TV- dan sang penyanyi memperoleh harta yang yang banyak dari hasil nyanyiannya lalu ia membangun mesjid dengan harta tersebut, apakah sah sholat di masjid tersebut?ج‏:‏ الصلاة في هذا المسجد صحيحة وأما الكسب بالغناء وآلات اللهو فمحرم وإثمه على صاحبهJawab : Sholat di masjid tersebut shahih, adapun penghasilan dari nyanyian dan alat-alat muslik adalah haram dan dosanya kembali kepada pelakunya (Fatwa no 9564 yang ditanda tangani oleh ketua Al-Lajnah yaitu Syaikh Bin Baaz rahimahullah. Lihat http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95431)(5) Dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah diatas jelas bahwa membantu untuk menyalurkan harta yang seperti ini kepada penyaluran yang syar’i termasuk bentuk ta’aawun ‘alal birri wat taqwa (kerja sama dalam kebaikan). Maka merupakan hal yang baik adalah penyediaan sunduq untuk penyaluran riba yang sangat membantu orang-orang yang terjebak dengan uang riba atau uang haram untuk berlepas diri dari uang haram mereka dan membantu penyalurannya yang lebih tepat, wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-07-1435 H / 05-05-2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Sholat di Masjid Yang Dibangun dari Hasil Riba

(1) Harta yang haram karena mengambil harta orang lain (seperti hasil mencuri, menipu, dan menzolimi orang lain) maka harta seperti ini tidak boleh digunakan sama sekali meskipun untuk kebaikan. Akan tetapi wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dikembalikan kepada ahli warisnya jika sang pemilik harta telah meninggal dunia.Jika –setelah dicari- ternyata pemilik harta tidak diketahui dan juga tidak diketahui ahli warisnya maka tatkala itu ia boleh menggunakan harta tersebut untuk jalan-jalan kebaikan. Bukan dalam rangka mencari pahala (bersedekah) akan tetapi dalam rangka membersihkan diri dari menyimpan harta haram, dan pahalanya diniatkan untuk pemilik asli harta tersebut.(2) Adapun jika harta haram tersebut diperoleh bukan dengan mengambil hak orang lain, tapi karena hasil yang haram seperti harta yang diperoleh karena bermain musik, atau karena berzina, karena praktek perdukunan dan yang lainnya maka bisa langsung disalurkan sebagaimana di atas.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : إذَا كَانَتْ الْأَمْوَالُ قَدْ أُخِذَتْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَدْ تَعَذَّرَ رَدُّهَا إلَى أَصْحَابِهَا كَكَثِيرِ مِنْ الْأَمْوَالِ السُّلْطَانِيَّةِ؛ فَالْإِعَانَةُ عَلَى صَرْفِ هَذِهِ الْأَمْوَالِ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ كَسَدَادِ الثُّغُورِ وَنَفَقَةِ الْمُقَاتِلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ: مِنْ الْإِعَانَةِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى؛ إذْ الْوَاجِبُ عَلَى السُّلْطَانِ فِي هَذِهِ الْأَمْوَالِ – إذَا لَمْ يُمْكِنْ مَعْرِفَةُ أَصْحَابِهَا وَرَدُّهَا عَلَيْهِمْ وَلَا عَلَى وَرَثَتِهِمْ – أَنْ يَصْرِفَهَا – مَعَ التَّوْبَةِ إنْ كَانَ هُوَ الظَّالِمُ – إلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ. هَذَا هُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَمَالِكِ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَد وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَعَلَى ذَلِكَ دَلَّتْ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ“Jika harta telah diperoleh dengan cara yang tidak benar dan tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya –sebagaimana kebanyakan harta para sulthon- maka membantu untuk menyalurkan harta-harta ini kepada perkara-perkara yang merupakan kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembayaran untuk penjagaan di daerah-daerah perbatasan, untuk nafkah para mujahidin dan yang semisalnya, maka termasuk dalam menolong untuk perbuatan kebajikan dan ketakwaan. Karena yang wajib bagi sulthon terhadap harta-harta tersebut –jika tidak mampu mengetahui para pemilik harta tersebut dan tidak mampu untuk mengembalikan kepada mereka dan kepada para ahli warisnya- maka hendaknya harta tersebut disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, tentunya disertai taubat jika sang shulton memang dzolim. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan pendapat ini dinukil lebih dari seorang sahabat dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i” (Majmu’ Al-Fataawa 28/283-284)Al-Imam An-Nawawi berkata :قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ … وَإِذَا دَفَعَهُ إلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ بَلْ يَكُونُ حَلَالًا طَيِّبًا…ونقله الْغَزَالِيُّ أَيْضًا عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَغَيْرِهِ مِنْ السَّلَفِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْوَرَعِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ هَذَا الْمَالِ وَرَمْيُهُ فِي الْبَحْرِ فَلَمْ يَبْقَ إلَّا صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ“Al-Ghozali berkata : Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat dan berlepas dari harta tersebut maka jika harta tersebut ada pemiliknya maka wajib untuk dikembalikan kepadanya atau kepada wakilnya, jika pemiliknya telah meninggal maka harta tersebut wajib diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika pemiliknya tidak diketahui  dan ia sudah putus asa untuk mengetahui pemiliknya maka hendaknya ia salurkan harta tersebut kepada kemaslahatan-kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembuatan jembatan-jembatan, pondok-pondok, mesjid-mesjid, kepentingan jalan  Mekah dan yang semisalnya yang mana kaum muslimin sama-sama menggunakannya. Jika tidak maka hendaknya ia sedekahkan kepada seorang faqir atau sekelompok faqir…Dan jika ia menyalurkannya kepada orang faqir maka harta tersebut tidaklah haram bagi si faqir akan tetapi halal dan baik baginya…Dan Al-Ghozali juga menukilkan pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para salaf yang lain, dari Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi dan selain keduanya dari kalangan ahli waro’. Karena tidak boleh merusak harta haram ini dan melemparkannya di lautan, maka yang tersisa adalah disalurkan kepada kemaslahatan kaum muslimin” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/351)(3) Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi maka kelazimannya boleh sholat di masjid-masjid yang dibangun dari harta haram. Dan ini juga yang telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah, beliau berkata :فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya” (lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)(4) Jika diketahui bahwa masjid tersebut dibangun dengan uang haram sementara pemilik harta membangunnya bukan dalam rangka bertaubat akan tetapi seperti hendak bersedekah maka sedekahnya tidak akan diterima dan sholat di situ tetap sah dan dosanya kembali kepada pemilik harta.Al-Lajnah Ad-Daaimah ditanya :ما حكم من صلى بمسجد بناؤه كسب غنائه -أي المطربة أو المغني الذي يغني في الأفراح والإعلام- ويكسب من غنائه أموالاً كثيرة، وبنى من هذه الأموال مسجداً، فهل تصح صلاته فيه أم لا‏؟‏Apa hukum sholat di masjid yang dibangun dari hasil nyanyian –yaitu dengan alat muslik, atau penyanyi yang bernyani di acara-acara pesta atau di TV- dan sang penyanyi memperoleh harta yang yang banyak dari hasil nyanyiannya lalu ia membangun mesjid dengan harta tersebut, apakah sah sholat di masjid tersebut?ج‏:‏ الصلاة في هذا المسجد صحيحة وأما الكسب بالغناء وآلات اللهو فمحرم وإثمه على صاحبهJawab : Sholat di masjid tersebut shahih, adapun penghasilan dari nyanyian dan alat-alat muslik adalah haram dan dosanya kembali kepada pelakunya (Fatwa no 9564 yang ditanda tangani oleh ketua Al-Lajnah yaitu Syaikh Bin Baaz rahimahullah. Lihat http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95431)(5) Dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah diatas jelas bahwa membantu untuk menyalurkan harta yang seperti ini kepada penyaluran yang syar’i termasuk bentuk ta’aawun ‘alal birri wat taqwa (kerja sama dalam kebaikan). Maka merupakan hal yang baik adalah penyediaan sunduq untuk penyaluran riba yang sangat membantu orang-orang yang terjebak dengan uang riba atau uang haram untuk berlepas diri dari uang haram mereka dan membantu penyalurannya yang lebih tepat, wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-07-1435 H / 05-05-2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 
(1) Harta yang haram karena mengambil harta orang lain (seperti hasil mencuri, menipu, dan menzolimi orang lain) maka harta seperti ini tidak boleh digunakan sama sekali meskipun untuk kebaikan. Akan tetapi wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dikembalikan kepada ahli warisnya jika sang pemilik harta telah meninggal dunia.Jika –setelah dicari- ternyata pemilik harta tidak diketahui dan juga tidak diketahui ahli warisnya maka tatkala itu ia boleh menggunakan harta tersebut untuk jalan-jalan kebaikan. Bukan dalam rangka mencari pahala (bersedekah) akan tetapi dalam rangka membersihkan diri dari menyimpan harta haram, dan pahalanya diniatkan untuk pemilik asli harta tersebut.(2) Adapun jika harta haram tersebut diperoleh bukan dengan mengambil hak orang lain, tapi karena hasil yang haram seperti harta yang diperoleh karena bermain musik, atau karena berzina, karena praktek perdukunan dan yang lainnya maka bisa langsung disalurkan sebagaimana di atas.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : إذَا كَانَتْ الْأَمْوَالُ قَدْ أُخِذَتْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَدْ تَعَذَّرَ رَدُّهَا إلَى أَصْحَابِهَا كَكَثِيرِ مِنْ الْأَمْوَالِ السُّلْطَانِيَّةِ؛ فَالْإِعَانَةُ عَلَى صَرْفِ هَذِهِ الْأَمْوَالِ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ كَسَدَادِ الثُّغُورِ وَنَفَقَةِ الْمُقَاتِلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ: مِنْ الْإِعَانَةِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى؛ إذْ الْوَاجِبُ عَلَى السُّلْطَانِ فِي هَذِهِ الْأَمْوَالِ – إذَا لَمْ يُمْكِنْ مَعْرِفَةُ أَصْحَابِهَا وَرَدُّهَا عَلَيْهِمْ وَلَا عَلَى وَرَثَتِهِمْ – أَنْ يَصْرِفَهَا – مَعَ التَّوْبَةِ إنْ كَانَ هُوَ الظَّالِمُ – إلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ. هَذَا هُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَمَالِكِ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَد وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَعَلَى ذَلِكَ دَلَّتْ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ“Jika harta telah diperoleh dengan cara yang tidak benar dan tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya –sebagaimana kebanyakan harta para sulthon- maka membantu untuk menyalurkan harta-harta ini kepada perkara-perkara yang merupakan kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembayaran untuk penjagaan di daerah-daerah perbatasan, untuk nafkah para mujahidin dan yang semisalnya, maka termasuk dalam menolong untuk perbuatan kebajikan dan ketakwaan. Karena yang wajib bagi sulthon terhadap harta-harta tersebut –jika tidak mampu mengetahui para pemilik harta tersebut dan tidak mampu untuk mengembalikan kepada mereka dan kepada para ahli warisnya- maka hendaknya harta tersebut disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, tentunya disertai taubat jika sang shulton memang dzolim. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan pendapat ini dinukil lebih dari seorang sahabat dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i” (Majmu’ Al-Fataawa 28/283-284)Al-Imam An-Nawawi berkata :قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ … وَإِذَا دَفَعَهُ إلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ بَلْ يَكُونُ حَلَالًا طَيِّبًا…ونقله الْغَزَالِيُّ أَيْضًا عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَغَيْرِهِ مِنْ السَّلَفِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْوَرَعِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ هَذَا الْمَالِ وَرَمْيُهُ فِي الْبَحْرِ فَلَمْ يَبْقَ إلَّا صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ“Al-Ghozali berkata : Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat dan berlepas dari harta tersebut maka jika harta tersebut ada pemiliknya maka wajib untuk dikembalikan kepadanya atau kepada wakilnya, jika pemiliknya telah meninggal maka harta tersebut wajib diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika pemiliknya tidak diketahui  dan ia sudah putus asa untuk mengetahui pemiliknya maka hendaknya ia salurkan harta tersebut kepada kemaslahatan-kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembuatan jembatan-jembatan, pondok-pondok, mesjid-mesjid, kepentingan jalan  Mekah dan yang semisalnya yang mana kaum muslimin sama-sama menggunakannya. Jika tidak maka hendaknya ia sedekahkan kepada seorang faqir atau sekelompok faqir…Dan jika ia menyalurkannya kepada orang faqir maka harta tersebut tidaklah haram bagi si faqir akan tetapi halal dan baik baginya…Dan Al-Ghozali juga menukilkan pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para salaf yang lain, dari Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi dan selain keduanya dari kalangan ahli waro’. Karena tidak boleh merusak harta haram ini dan melemparkannya di lautan, maka yang tersisa adalah disalurkan kepada kemaslahatan kaum muslimin” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/351)(3) Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi maka kelazimannya boleh sholat di masjid-masjid yang dibangun dari harta haram. Dan ini juga yang telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah, beliau berkata :فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya” (lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)(4) Jika diketahui bahwa masjid tersebut dibangun dengan uang haram sementara pemilik harta membangunnya bukan dalam rangka bertaubat akan tetapi seperti hendak bersedekah maka sedekahnya tidak akan diterima dan sholat di situ tetap sah dan dosanya kembali kepada pemilik harta.Al-Lajnah Ad-Daaimah ditanya :ما حكم من صلى بمسجد بناؤه كسب غنائه -أي المطربة أو المغني الذي يغني في الأفراح والإعلام- ويكسب من غنائه أموالاً كثيرة، وبنى من هذه الأموال مسجداً، فهل تصح صلاته فيه أم لا‏؟‏Apa hukum sholat di masjid yang dibangun dari hasil nyanyian –yaitu dengan alat muslik, atau penyanyi yang bernyani di acara-acara pesta atau di TV- dan sang penyanyi memperoleh harta yang yang banyak dari hasil nyanyiannya lalu ia membangun mesjid dengan harta tersebut, apakah sah sholat di masjid tersebut?ج‏:‏ الصلاة في هذا المسجد صحيحة وأما الكسب بالغناء وآلات اللهو فمحرم وإثمه على صاحبهJawab : Sholat di masjid tersebut shahih, adapun penghasilan dari nyanyian dan alat-alat muslik adalah haram dan dosanya kembali kepada pelakunya (Fatwa no 9564 yang ditanda tangani oleh ketua Al-Lajnah yaitu Syaikh Bin Baaz rahimahullah. Lihat http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95431)(5) Dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah diatas jelas bahwa membantu untuk menyalurkan harta yang seperti ini kepada penyaluran yang syar’i termasuk bentuk ta’aawun ‘alal birri wat taqwa (kerja sama dalam kebaikan). Maka merupakan hal yang baik adalah penyediaan sunduq untuk penyaluran riba yang sangat membantu orang-orang yang terjebak dengan uang riba atau uang haram untuk berlepas diri dari uang haram mereka dan membantu penyalurannya yang lebih tepat, wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-07-1435 H / 05-05-2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 


(1) Harta yang haram karena mengambil harta orang lain (seperti hasil mencuri, menipu, dan menzolimi orang lain) maka harta seperti ini tidak boleh digunakan sama sekali meskipun untuk kebaikan. Akan tetapi wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dikembalikan kepada ahli warisnya jika sang pemilik harta telah meninggal dunia.Jika –setelah dicari- ternyata pemilik harta tidak diketahui dan juga tidak diketahui ahli warisnya maka tatkala itu ia boleh menggunakan harta tersebut untuk jalan-jalan kebaikan. Bukan dalam rangka mencari pahala (bersedekah) akan tetapi dalam rangka membersihkan diri dari menyimpan harta haram, dan pahalanya diniatkan untuk pemilik asli harta tersebut.(2) Adapun jika harta haram tersebut diperoleh bukan dengan mengambil hak orang lain, tapi karena hasil yang haram seperti harta yang diperoleh karena bermain musik, atau karena berzina, karena praktek perdukunan dan yang lainnya maka bisa langsung disalurkan sebagaimana di atas.Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : إذَا كَانَتْ الْأَمْوَالُ قَدْ أُخِذَتْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَقَدْ تَعَذَّرَ رَدُّهَا إلَى أَصْحَابِهَا كَكَثِيرِ مِنْ الْأَمْوَالِ السُّلْطَانِيَّةِ؛ فَالْإِعَانَةُ عَلَى صَرْفِ هَذِهِ الْأَمْوَالِ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ كَسَدَادِ الثُّغُورِ وَنَفَقَةِ الْمُقَاتِلَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ: مِنْ الْإِعَانَةِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى؛ إذْ الْوَاجِبُ عَلَى السُّلْطَانِ فِي هَذِهِ الْأَمْوَالِ – إذَا لَمْ يُمْكِنْ مَعْرِفَةُ أَصْحَابِهَا وَرَدُّهَا عَلَيْهِمْ وَلَا عَلَى وَرَثَتِهِمْ – أَنْ يَصْرِفَهَا – مَعَ التَّوْبَةِ إنْ كَانَ هُوَ الظَّالِمُ – إلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ. هَذَا هُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَمَالِكِ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَد وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَعَلَى ذَلِكَ دَلَّتْ الْأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ“Jika harta telah diperoleh dengan cara yang tidak benar dan tidak mungkin dikembalikan kepada pemiliknya yang sesungguhnya –sebagaimana kebanyakan harta para sulthon- maka membantu untuk menyalurkan harta-harta ini kepada perkara-perkara yang merupakan kemaslahatan kaum muslimin, seperti pembayaran untuk penjagaan di daerah-daerah perbatasan, untuk nafkah para mujahidin dan yang semisalnya, maka termasuk dalam menolong untuk perbuatan kebajikan dan ketakwaan. Karena yang wajib bagi sulthon terhadap harta-harta tersebut –jika tidak mampu mengetahui para pemilik harta tersebut dan tidak mampu untuk mengembalikan kepada mereka dan kepada para ahli warisnya- maka hendaknya harta tersebut disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, tentunya disertai taubat jika sang shulton memang dzolim. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan pendapat ini dinukil lebih dari seorang sahabat dan telah ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i” (Majmu’ Al-Fataawa 28/283-284)Al-Imam An-Nawawi berkata :قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ … وَإِذَا دَفَعَهُ إلَى الْفَقِيرِ لَا يَكُونُ حَرَامًا عَلَى الْفَقِيرِ بَلْ يَكُونُ حَلَالًا طَيِّبًا…ونقله الْغَزَالِيُّ أَيْضًا عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَغَيْرِهِ مِنْ السَّلَفِ عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ وَالْحَارِثِ الْمُحَاسِبِيِّ وَغَيْرِهِمَا مِنْ أَهْلِ الْوَرَعِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ إتْلَافُ هَذَا الْمَالِ وَرَمْيُهُ فِي الْبَحْرِ فَلَمْ يَبْقَ إلَّا صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ“Al-Ghozali berkata : Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat dan berlepas dari harta tersebut maka jika harta tersebut ada pemiliknya maka wajib untuk dikembalikan kepadanya atau kepada wakilnya, jika pemiliknya telah meninggal maka harta tersebut wajib diserahkan kepada ahli warisnya. Dan jika pemiliknya tidak diketahui  dan ia sudah putus asa untuk mengetahui pemiliknya maka hendaknya ia salurkan harta tersebut kepada kemaslahatan-kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti pembuatan jembatan-jembatan, pondok-pondok, mesjid-mesjid, kepentingan jalan  Mekah dan yang semisalnya yang mana kaum muslimin sama-sama menggunakannya. Jika tidak maka hendaknya ia sedekahkan kepada seorang faqir atau sekelompok faqir…Dan jika ia menyalurkannya kepada orang faqir maka harta tersebut tidaklah haram bagi si faqir akan tetapi halal dan baik baginya…Dan Al-Ghozali juga menukilkan pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para salaf yang lain, dari Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Harits Al-Muhasibi dan selain keduanya dari kalangan ahli waro’. Karena tidak boleh merusak harta haram ini dan melemparkannya di lautan, maka yang tersisa adalah disalurkan kepada kemaslahatan kaum muslimin” (Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab 9/351)(3) Dari penjelasan Al-Imam An-Nawawi maka kelazimannya boleh sholat di masjid-masjid yang dibangun dari harta haram. Dan ini juga yang telah difatwakan oleh Syaikh Bin Baaz rahimahullah, beliau berkata :فالمساجد التي تبنى بمالٍ حرام، أو بمالٍ فيه حرام لا بأس بالصلاة فيها، ولا يكون حكمها حكم الأرض المغصوبة؛ لأن الأموال التي فيها حرام أو كلها من حرام تصرف في المصارف الشرعية ولا تترك ولا تحرق، بل يجب أن تصرف في المصارف الشرعية، كالصدقة على الفقراء وبناء المساجد وبناء دورات المياه، ومساعدة المجاهدين، وبناء القناطر، وغيرها من مصالح المسلمين“Dan masjid-masjid yang dibangun dengan harta haram atau dengan harta yang sebagiannya haram maka tidak mengapa sholat di situ, dan hukumnya tidak sama dengan hukum tanah rampasan, karena harta-harta yang sebagiannya haram atau seluruhnya haram disalurkan kepada perkara-perkara yang syar’i tidak dibuang dan tidak dibakar, akan tetapi disalurkan kepada penyaluran yang syar’i, seperti sedekah kepada para fuqoro’, pembangunan masjid, pembangunan toilet, membantu para mujahidin, pembangunan jembatan, dan kemaslahatan kaum muslimin yang lainnya” (lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/15776)(4) Jika diketahui bahwa masjid tersebut dibangun dengan uang haram sementara pemilik harta membangunnya bukan dalam rangka bertaubat akan tetapi seperti hendak bersedekah maka sedekahnya tidak akan diterima dan sholat di situ tetap sah dan dosanya kembali kepada pemilik harta.Al-Lajnah Ad-Daaimah ditanya :ما حكم من صلى بمسجد بناؤه كسب غنائه -أي المطربة أو المغني الذي يغني في الأفراح والإعلام- ويكسب من غنائه أموالاً كثيرة، وبنى من هذه الأموال مسجداً، فهل تصح صلاته فيه أم لا‏؟‏Apa hukum sholat di masjid yang dibangun dari hasil nyanyian –yaitu dengan alat muslik, atau penyanyi yang bernyani di acara-acara pesta atau di TV- dan sang penyanyi memperoleh harta yang yang banyak dari hasil nyanyiannya lalu ia membangun mesjid dengan harta tersebut, apakah sah sholat di masjid tersebut?ج‏:‏ الصلاة في هذا المسجد صحيحة وأما الكسب بالغناء وآلات اللهو فمحرم وإثمه على صاحبهJawab : Sholat di masjid tersebut shahih, adapun penghasilan dari nyanyian dan alat-alat muslik adalah haram dan dosanya kembali kepada pelakunya (Fatwa no 9564 yang ditanda tangani oleh ketua Al-Lajnah yaitu Syaikh Bin Baaz rahimahullah. Lihat http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=95431)(5) Dari penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah diatas jelas bahwa membantu untuk menyalurkan harta yang seperti ini kepada penyaluran yang syar’i termasuk bentuk ta’aawun ‘alal birri wat taqwa (kerja sama dalam kebaikan). Maka merupakan hal yang baik adalah penyediaan sunduq untuk penyaluran riba yang sangat membantu orang-orang yang terjebak dengan uang riba atau uang haram untuk berlepas diri dari uang haram mereka dan membantu penyalurannya yang lebih tepat, wallahu A’lamKota Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, 06-07-1435 H / 05-05-2013 MAbu Abdil Muhsin Firandawww.firanda.com 

Jangan Pernah Malu Beristighfar

Dikatakan kepada Hasan Al-Bashri rahimahullah ألا يستحيي أحدُنا من ربه يستغفِرُ من ذنوبه، ثم يعود، ثم يستغفر، ثم يعود“Apakah salah seorang dari kita tidak malu kepada Allah, ia beristighfar atas dosa-dosanya lalu ia kembali lagi berdosa lalu istighfar lagi, lalu berdosa lagi?”Maka Hasan Al-Bashri berkata : ، ودَّ الشيطانُ لو ظَفِرَ منكم بهذه، فلا تملُّوا من الاستغفار.“Syaitan berangan-angan kalau bisa menjatuhkan kalian kepada perasaan malu seperti ini, maka janganlah kalian bosan untuk terus beristighfar”(Jamiul Uluum wal Hikam 2/485)

Jangan Pernah Malu Beristighfar

Dikatakan kepada Hasan Al-Bashri rahimahullah ألا يستحيي أحدُنا من ربه يستغفِرُ من ذنوبه، ثم يعود، ثم يستغفر، ثم يعود“Apakah salah seorang dari kita tidak malu kepada Allah, ia beristighfar atas dosa-dosanya lalu ia kembali lagi berdosa lalu istighfar lagi, lalu berdosa lagi?”Maka Hasan Al-Bashri berkata : ، ودَّ الشيطانُ لو ظَفِرَ منكم بهذه، فلا تملُّوا من الاستغفار.“Syaitan berangan-angan kalau bisa menjatuhkan kalian kepada perasaan malu seperti ini, maka janganlah kalian bosan untuk terus beristighfar”(Jamiul Uluum wal Hikam 2/485)
Dikatakan kepada Hasan Al-Bashri rahimahullah ألا يستحيي أحدُنا من ربه يستغفِرُ من ذنوبه، ثم يعود، ثم يستغفر، ثم يعود“Apakah salah seorang dari kita tidak malu kepada Allah, ia beristighfar atas dosa-dosanya lalu ia kembali lagi berdosa lalu istighfar lagi, lalu berdosa lagi?”Maka Hasan Al-Bashri berkata : ، ودَّ الشيطانُ لو ظَفِرَ منكم بهذه، فلا تملُّوا من الاستغفار.“Syaitan berangan-angan kalau bisa menjatuhkan kalian kepada perasaan malu seperti ini, maka janganlah kalian bosan untuk terus beristighfar”(Jamiul Uluum wal Hikam 2/485)


Dikatakan kepada Hasan Al-Bashri rahimahullah ألا يستحيي أحدُنا من ربه يستغفِرُ من ذنوبه، ثم يعود، ثم يستغفر، ثم يعود“Apakah salah seorang dari kita tidak malu kepada Allah, ia beristighfar atas dosa-dosanya lalu ia kembali lagi berdosa lalu istighfar lagi, lalu berdosa lagi?”Maka Hasan Al-Bashri berkata : ، ودَّ الشيطانُ لو ظَفِرَ منكم بهذه، فلا تملُّوا من الاستغفار.“Syaitan berangan-angan kalau bisa menjatuhkan kalian kepada perasaan malu seperti ini, maka janganlah kalian bosan untuk terus beristighfar”(Jamiul Uluum wal Hikam 2/485)

Nikmat Berubah Menjadi Musibah

Setiap nikmat yang Allah beri patut disyukuri, meskipun nikmat tersebut remeh. Syukur nikmat adalah dengan terus mendekatkan diri pada Allah dengan nikmat tersebut, juga menjauhi setiap maksiat. Jika malah dengan nikmat semakin membuat jauh dari Allah, itu bukanlah jadi nikmat melainkan musibah. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[1] Al Hasan Al Bashri berkata, إِنَّ اللهَ لَيُمَتِّعُ بِالنِّعْمَةِ مَا شَاءَ فَإِذَا لَمْ يُشْكَرْ عَلَيْهَا قَلَبَهَا عَذَابًا “Sesungguhnya Allah memberikan nikmat pada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak bersyukur, nikmat tersebut malah berubah menjadi siksa.”[2] Hakekat syukur nikmat adalah menjauhi maksiat. Makhlad bin Al Husain mengatakan, الشُكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[3] Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: (1)  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), (2) membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan (3) menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhai Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba Allah yang pandai bersyukur atas berbagai nikmat.   [1] Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82 dan ‘Iddatush Shobirin, hal. 159. [2]’Uddatush Shobirin, hal. 148. [3] ‘Uddatush Shobirin, hal. 159. [4] Majmu’ Al Fatawa, 11: 135. — Disusun selepas Zhuhur, 3 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssyukur

Nikmat Berubah Menjadi Musibah

Setiap nikmat yang Allah beri patut disyukuri, meskipun nikmat tersebut remeh. Syukur nikmat adalah dengan terus mendekatkan diri pada Allah dengan nikmat tersebut, juga menjauhi setiap maksiat. Jika malah dengan nikmat semakin membuat jauh dari Allah, itu bukanlah jadi nikmat melainkan musibah. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[1] Al Hasan Al Bashri berkata, إِنَّ اللهَ لَيُمَتِّعُ بِالنِّعْمَةِ مَا شَاءَ فَإِذَا لَمْ يُشْكَرْ عَلَيْهَا قَلَبَهَا عَذَابًا “Sesungguhnya Allah memberikan nikmat pada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak bersyukur, nikmat tersebut malah berubah menjadi siksa.”[2] Hakekat syukur nikmat adalah menjauhi maksiat. Makhlad bin Al Husain mengatakan, الشُكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[3] Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: (1)  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), (2) membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan (3) menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhai Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba Allah yang pandai bersyukur atas berbagai nikmat.   [1] Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82 dan ‘Iddatush Shobirin, hal. 159. [2]’Uddatush Shobirin, hal. 148. [3] ‘Uddatush Shobirin, hal. 159. [4] Majmu’ Al Fatawa, 11: 135. — Disusun selepas Zhuhur, 3 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssyukur
Setiap nikmat yang Allah beri patut disyukuri, meskipun nikmat tersebut remeh. Syukur nikmat adalah dengan terus mendekatkan diri pada Allah dengan nikmat tersebut, juga menjauhi setiap maksiat. Jika malah dengan nikmat semakin membuat jauh dari Allah, itu bukanlah jadi nikmat melainkan musibah. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[1] Al Hasan Al Bashri berkata, إِنَّ اللهَ لَيُمَتِّعُ بِالنِّعْمَةِ مَا شَاءَ فَإِذَا لَمْ يُشْكَرْ عَلَيْهَا قَلَبَهَا عَذَابًا “Sesungguhnya Allah memberikan nikmat pada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak bersyukur, nikmat tersebut malah berubah menjadi siksa.”[2] Hakekat syukur nikmat adalah menjauhi maksiat. Makhlad bin Al Husain mengatakan, الشُكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[3] Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: (1)  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), (2) membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan (3) menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhai Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba Allah yang pandai bersyukur atas berbagai nikmat.   [1] Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82 dan ‘Iddatush Shobirin, hal. 159. [2]’Uddatush Shobirin, hal. 148. [3] ‘Uddatush Shobirin, hal. 159. [4] Majmu’ Al Fatawa, 11: 135. — Disusun selepas Zhuhur, 3 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssyukur


Setiap nikmat yang Allah beri patut disyukuri, meskipun nikmat tersebut remeh. Syukur nikmat adalah dengan terus mendekatkan diri pada Allah dengan nikmat tersebut, juga menjauhi setiap maksiat. Jika malah dengan nikmat semakin membuat jauh dari Allah, itu bukanlah jadi nikmat melainkan musibah. Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Katsir berkata, sebagai penduduk Hijaz berkata, Abu Hazim mengatakan, كُلُّ نِعْمَةٍ لاَ تُقَرِّبُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَهِيَ بَلِيَّةٌ. “Setiap nikmat yang tidak digunakan untuk mendekatkan diri pada Allah, itu hanyalah musibah.”[1] Al Hasan Al Bashri berkata, إِنَّ اللهَ لَيُمَتِّعُ بِالنِّعْمَةِ مَا شَاءَ فَإِذَا لَمْ يُشْكَرْ عَلَيْهَا قَلَبَهَا عَذَابًا “Sesungguhnya Allah memberikan nikmat pada siapa saja yang Dia kehendaki. Jika seseorang tidak bersyukur, nikmat tersebut malah berubah menjadi siksa.”[2] Hakekat syukur nikmat adalah menjauhi maksiat. Makhlad bin Al Husain mengatakan, الشُكْرُ تَرْكُ المعَاصِي “Syukur adalah dengan meninggalkan maksiat.”[3] Intinya, seseorang dinamakan bersyukur ketika ia memenuhi 3 rukun syukur: (1)  mengakui nikmat tersebut secara batin (dalam hati), (2) membicarakan nikmat tersebut secara zhohir (dalam lisan), dan (3) menggunakan nikmat tersebut pada tempat-tempat yang diridhai Allah (dengan anggota badan). Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah mengatakan, وَأَنَّ الشُّكْرَ يَكُونُ بِالْقَلْبِ وَاللِّسَانِ وَالْجَوَارِحِ “Syukur haruslah dijalani dengan mengakui nikmat dalam hati, dalam lisan dan menggunakan nikmat tersebut dalam anggota badan.”[4] Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba Allah yang pandai bersyukur atas berbagai nikmat.   [1] Jaami’ul Ulum wal Hikam, 2: 82 dan ‘Iddatush Shobirin, hal. 159. [2]’Uddatush Shobirin, hal. 148. [3] ‘Uddatush Shobirin, hal. 159. [4] Majmu’ Al Fatawa, 11: 135. — Disusun selepas Zhuhur, 3 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagssyukur

Berapa Persen Standar Keuntungan?

Adakah batasan keuntungan dalam berdagang? Bolehkah kita mengambil keuntungan berlipat-lipat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya. Besarnya keuntungan di sini dibolehkan selama tidak ada ghoban (pengelabuan).”[1] Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besarnya keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. [2] Lantas bagaimana hukum membatasi harga barang di pasaran? Apakah dibolehkan? Dalam syari’at Islam dikenal istilah tas’iir. Yang dimaksud tas’iir adalah membatasi harga barang di pasaran, tidak boleh dijual selain dari harga yang telah ditetapkan. Ada dua macam tas’iir: 1- Bila harga barang di pasaran dibatasi dengan zalim. Padahal para pedagang menjual dengan harga yang wajar. Kalaupun ada kenaikan harga, maka itu terjadi karena keterbatasan stok atau karena besarnya demand (permintaan). Membatasi harga dalam kondisi ini termasuk bentuk kezaliman karena terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ “Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dialah yang menahan dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman pada darah dan harta.”[3] 2- Bila harga barang dibatasi di pasaran dengan adil. Pembatasan harga di sini dapat terjadi ketika masyarakat sangat butuh dengan barang tersebut, lalu barang dijual dengan harga yang tinggi dan tidak logis. Maka orang yang punya wewenang di pasar berhak membatasi harga supaya tidak melonjak tinggi. Pembatasan di sini bertujuan untuk tidak menyusahkan khalayak ramai lantaran kenaikan harga hajat penting mereka. Dibatasilah dengan harga tertentu, jadinya setiap pedagang harus menjual dengan harga semisal itu. Tatkala harga dibatasi demikian, maka wajib diikuti. [4] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika harga barang tidak dibatasi oleh yang berkompeten berarti sah-sah saja mengambil keuntungan berlipat-lipat. Semoga bermanfaat.   [1] Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 9: 280. [2] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167. [3] HR. Abu Daud no. 3451, Tirmidzi no. 1314, Ibnu Majah no. 2200. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [4] Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, hal. 25-26. — Penjelasan di atas dicuplik dari buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terbaru, “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (Serian Panduan Fikih Muamalah) — Disusun selepas Zhuhur, 3 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeuntungan

Berapa Persen Standar Keuntungan?

Adakah batasan keuntungan dalam berdagang? Bolehkah kita mengambil keuntungan berlipat-lipat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya. Besarnya keuntungan di sini dibolehkan selama tidak ada ghoban (pengelabuan).”[1] Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besarnya keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. [2] Lantas bagaimana hukum membatasi harga barang di pasaran? Apakah dibolehkan? Dalam syari’at Islam dikenal istilah tas’iir. Yang dimaksud tas’iir adalah membatasi harga barang di pasaran, tidak boleh dijual selain dari harga yang telah ditetapkan. Ada dua macam tas’iir: 1- Bila harga barang di pasaran dibatasi dengan zalim. Padahal para pedagang menjual dengan harga yang wajar. Kalaupun ada kenaikan harga, maka itu terjadi karena keterbatasan stok atau karena besarnya demand (permintaan). Membatasi harga dalam kondisi ini termasuk bentuk kezaliman karena terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ “Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dialah yang menahan dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman pada darah dan harta.”[3] 2- Bila harga barang dibatasi di pasaran dengan adil. Pembatasan harga di sini dapat terjadi ketika masyarakat sangat butuh dengan barang tersebut, lalu barang dijual dengan harga yang tinggi dan tidak logis. Maka orang yang punya wewenang di pasar berhak membatasi harga supaya tidak melonjak tinggi. Pembatasan di sini bertujuan untuk tidak menyusahkan khalayak ramai lantaran kenaikan harga hajat penting mereka. Dibatasilah dengan harga tertentu, jadinya setiap pedagang harus menjual dengan harga semisal itu. Tatkala harga dibatasi demikian, maka wajib diikuti. [4] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika harga barang tidak dibatasi oleh yang berkompeten berarti sah-sah saja mengambil keuntungan berlipat-lipat. Semoga bermanfaat.   [1] Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 9: 280. [2] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167. [3] HR. Abu Daud no. 3451, Tirmidzi no. 1314, Ibnu Majah no. 2200. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [4] Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, hal. 25-26. — Penjelasan di atas dicuplik dari buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terbaru, “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (Serian Panduan Fikih Muamalah) — Disusun selepas Zhuhur, 3 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeuntungan
Adakah batasan keuntungan dalam berdagang? Bolehkah kita mengambil keuntungan berlipat-lipat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya. Besarnya keuntungan di sini dibolehkan selama tidak ada ghoban (pengelabuan).”[1] Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besarnya keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. [2] Lantas bagaimana hukum membatasi harga barang di pasaran? Apakah dibolehkan? Dalam syari’at Islam dikenal istilah tas’iir. Yang dimaksud tas’iir adalah membatasi harga barang di pasaran, tidak boleh dijual selain dari harga yang telah ditetapkan. Ada dua macam tas’iir: 1- Bila harga barang di pasaran dibatasi dengan zalim. Padahal para pedagang menjual dengan harga yang wajar. Kalaupun ada kenaikan harga, maka itu terjadi karena keterbatasan stok atau karena besarnya demand (permintaan). Membatasi harga dalam kondisi ini termasuk bentuk kezaliman karena terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ “Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dialah yang menahan dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman pada darah dan harta.”[3] 2- Bila harga barang dibatasi di pasaran dengan adil. Pembatasan harga di sini dapat terjadi ketika masyarakat sangat butuh dengan barang tersebut, lalu barang dijual dengan harga yang tinggi dan tidak logis. Maka orang yang punya wewenang di pasar berhak membatasi harga supaya tidak melonjak tinggi. Pembatasan di sini bertujuan untuk tidak menyusahkan khalayak ramai lantaran kenaikan harga hajat penting mereka. Dibatasilah dengan harga tertentu, jadinya setiap pedagang harus menjual dengan harga semisal itu. Tatkala harga dibatasi demikian, maka wajib diikuti. [4] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika harga barang tidak dibatasi oleh yang berkompeten berarti sah-sah saja mengambil keuntungan berlipat-lipat. Semoga bermanfaat.   [1] Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 9: 280. [2] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167. [3] HR. Abu Daud no. 3451, Tirmidzi no. 1314, Ibnu Majah no. 2200. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [4] Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, hal. 25-26. — Penjelasan di atas dicuplik dari buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terbaru, “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (Serian Panduan Fikih Muamalah) — Disusun selepas Zhuhur, 3 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeuntungan


Adakah batasan keuntungan dalam berdagang? Bolehkah kita mengambil keuntungan berlipat-lipat? Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Keuntungan itu tidak dibatasi. Boleh saja diambil keuntungan 10, 20, 25% atau lebih dari itu, asalkan tidak ada pengelabuan dalam jual belinya. Besarnya keuntungan di sini dibolehkan selama tidak ada ghoban (pengelabuan).”[1] Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –semoga Allah senantiasa merahmati beliau– ditanya mengenai standar keuntungan syar’i dalam berdagang. Kemudian bolehkah seseorang membeli suatu barang dengan harga 50 riyal lalu ia jual 80 atau lebih dari itu? Jawab beliau rahimahullah: Perlu diketahui bahwa tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui saat itu. Bahkan sudah sepantasnya si pedagang memberitahukan pada pelanggannya bahwa barang ini ada dengan harga sekian dan sekian, namun harga yang ia patok adalah demikian. Jika si pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Adapun jika harga barang tersebut belum ada di pasaran dan belum ada standarnya, maka ia boleh menjual barang tersebut sesukanya dengan harga yang ia inginkan walau dengan keuntungan 30%, 50% atau semisal itu. Ini jika barang tersebut tidak ada standar harga. Sekali lagi syari’at tidak menetapkan besarnya keuntungan bagi si pedagang. Akan tetapi seorang mukmin hendaknya memudahkan saudaranya. Hendaknya ia tetap suka walau mendapatkan keuntungan sedikit. Kecuali jika suatu saat kondisi berubah, barang yang ada berubah atau naiknya harga barang karena sedikitnya pasokan atau ada sebab lainnya sehingga keuntungan mesti ia tambah. Adapun jika seorang pedagang mengelabui orang yang tidak berdaya apa-apa atau ia menipu orang miskin dan ia menjual dengan harga yang terlalu tinggi, maka itu tidak boleh. Hendaknya ia menetapkan harga dengan harga standar seperti yang orang-orang jual. Kecuali jika ia menjual dengan ia katakan bahwa harga standar demikian dan demikian, sedangkan ia jual dengan harga seperti ini, maka seperti itu tidaklah masalah asalkan ia telah jelaskan sesuai realita atau karena alasan pasar yang jauh. Ketika ia naikkan harga seperti itu, ia sudah jelaskan  alasannya. [2] Lantas bagaimana hukum membatasi harga barang di pasaran? Apakah dibolehkan? Dalam syari’at Islam dikenal istilah tas’iir. Yang dimaksud tas’iir adalah membatasi harga barang di pasaran, tidak boleh dijual selain dari harga yang telah ditetapkan. Ada dua macam tas’iir: 1- Bila harga barang di pasaran dibatasi dengan zalim. Padahal para pedagang menjual dengan harga yang wajar. Kalaupun ada kenaikan harga, maka itu terjadi karena keterbatasan stok atau karena besarnya demand (permintaan). Membatasi harga dalam kondisi ini termasuk bentuk kezaliman karena terdapat paksaan tanpa jalan yang benar. Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ “Sesungguhnya Allah yang pantas menaikkan dan menurunkan harga, Dialah yang menahan dan melapangkan rezeki. Aku harap dapat berjumpa dengan Allah dan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku karena kezaliman pada darah dan harta.”[3] 2- Bila harga barang dibatasi di pasaran dengan adil. Pembatasan harga di sini dapat terjadi ketika masyarakat sangat butuh dengan barang tersebut, lalu barang dijual dengan harga yang tinggi dan tidak logis. Maka orang yang punya wewenang di pasar berhak membatasi harga supaya tidak melonjak tinggi. Pembatasan di sini bertujuan untuk tidak menyusahkan khalayak ramai lantaran kenaikan harga hajat penting mereka. Dibatasilah dengan harga tertentu, jadinya setiap pedagang harus menjual dengan harga semisal itu. Tatkala harga dibatasi demikian, maka wajib diikuti. [4] Penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika harga barang tidak dibatasi oleh yang berkompeten berarti sah-sah saja mengambil keuntungan berlipat-lipat. Semoga bermanfaat.   [1] Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 9: 280. [2] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/19167. [3] HR. Abu Daud no. 3451, Tirmidzi no. 1314, Ibnu Majah no. 2200. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. [4] Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, hal. 25-26. — Penjelasan di atas dicuplik dari buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang terbaru, “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (Serian Panduan Fikih Muamalah) — Disusun selepas Zhuhur, 3 Rajab 1435 H di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com. Tagskeuntungan

Terus Basahi Lisan dengan Dzikir pada Allah

Janganlah sampai lisan kita lalai dari dzikir pada Allah. Basahnya lisan dengan dzikir yang membuat hati ini hidup. Dzikir yang membuat kita semangat mengurangi kehidupan. Dzikir kepada Allah yang membuat kita terangkat dari kesulitan. Lisan ini diperintahkan untuk berdzikir setiap saat. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang pada lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al Hambali setelah membawakan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Ibnu Rajab pun menceritakan bahwa ada dua orang yang sempat berjumpa di pasar. Lalu salah satu dari mereka berkata, “Mari sini, mari kita mengingat Allah di saat orang-orang pada lalai dari-Nya.” Mereka pun menepi dan menjauh dari keramaian, lantas mereka pun mengingat Allah. Lalu mereka berpisah dan salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam mimpi, salah satunya bertemu lagi temannya. Di mimpi tersebut, temannya berkata, “Aku merasakan bahwa Allah mengampuni dosa kita di sore itu dikarenakan kita berjumpa di pasar (dan lantas mengingat Allah).” Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Shubuh hari, 2 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   TagsDzikir

Terus Basahi Lisan dengan Dzikir pada Allah

Janganlah sampai lisan kita lalai dari dzikir pada Allah. Basahnya lisan dengan dzikir yang membuat hati ini hidup. Dzikir yang membuat kita semangat mengurangi kehidupan. Dzikir kepada Allah yang membuat kita terangkat dari kesulitan. Lisan ini diperintahkan untuk berdzikir setiap saat. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang pada lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al Hambali setelah membawakan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Ibnu Rajab pun menceritakan bahwa ada dua orang yang sempat berjumpa di pasar. Lalu salah satu dari mereka berkata, “Mari sini, mari kita mengingat Allah di saat orang-orang pada lalai dari-Nya.” Mereka pun menepi dan menjauh dari keramaian, lantas mereka pun mengingat Allah. Lalu mereka berpisah dan salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam mimpi, salah satunya bertemu lagi temannya. Di mimpi tersebut, temannya berkata, “Aku merasakan bahwa Allah mengampuni dosa kita di sore itu dikarenakan kita berjumpa di pasar (dan lantas mengingat Allah).” Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Shubuh hari, 2 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   TagsDzikir
Janganlah sampai lisan kita lalai dari dzikir pada Allah. Basahnya lisan dengan dzikir yang membuat hati ini hidup. Dzikir yang membuat kita semangat mengurangi kehidupan. Dzikir kepada Allah yang membuat kita terangkat dari kesulitan. Lisan ini diperintahkan untuk berdzikir setiap saat. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang pada lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al Hambali setelah membawakan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Ibnu Rajab pun menceritakan bahwa ada dua orang yang sempat berjumpa di pasar. Lalu salah satu dari mereka berkata, “Mari sini, mari kita mengingat Allah di saat orang-orang pada lalai dari-Nya.” Mereka pun menepi dan menjauh dari keramaian, lantas mereka pun mengingat Allah. Lalu mereka berpisah dan salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam mimpi, salah satunya bertemu lagi temannya. Di mimpi tersebut, temannya berkata, “Aku merasakan bahwa Allah mengampuni dosa kita di sore itu dikarenakan kita berjumpa di pasar (dan lantas mengingat Allah).” Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Shubuh hari, 2 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   TagsDzikir


Janganlah sampai lisan kita lalai dari dzikir pada Allah. Basahnya lisan dengan dzikir yang membuat hati ini hidup. Dzikir yang membuat kita semangat mengurangi kehidupan. Dzikir kepada Allah yang membuat kita terangkat dari kesulitan. Lisan ini diperintahkan untuk berdzikir setiap saat. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata, جَاءَ أَعْرَابِيَّانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ النَّاسِ خَيْرٌ قَالَ « مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ ». وَقَالَ الآخَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَىَّ فَمُرْنِى بِأَمْرٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ. فَقَالَ « لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْباً مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ » “Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Hadits ini menunjukkan bahwa dzikir itu dilakukan setiap saat, bukan hanya di masjid, sampai di sekitar orang-orang yang lalai dari dzikir, kita pun diperintahkan untuk tetap berdzikir. Abu ‘Ubaidah bin ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, “Ketika hati seseorang terus berdzikir pada Allah maka ia seperti berada dalam shalat. Jika ia berada di pasar lalu ia menggerakkan kedua bibirnya untuk berdzikir, maka itu lebih baik.” (Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524). Dinyatakan lebih baik karena orang yang berdzikir di pasar berarti berdzikir di kala orang-orang pada lalai. Para pedagang dan konsumen tentu lebih sibuk dengan tawar menawar mereka dan jarang yang ambil peduli untuk sedikit mengingat Allah barang sejenak. Lihatlah contoh ulama salaf. Kata Ibnu Rajab Al Hambali setelah membawakan perkataan Abu ‘Ubaidah di atas, beliau mengatakan bahwa sebagian salaf ada yang bersengaja ke pasar hanya untuk berdzikir di sekitar orang-orang yang lalai dari mengingat Allah. Ibnu Rajab pun menceritakan bahwa ada dua orang yang sempat berjumpa di pasar. Lalu salah satu dari mereka berkata, “Mari sini, mari kita mengingat Allah di saat orang-orang pada lalai dari-Nya.” Mereka pun menepi dan menjauh dari keramaian, lantas mereka pun mengingat Allah. Lalu mereka berpisah dan salah satu dari mereka meninggal dunia. Dalam mimpi, salah satunya bertemu lagi temannya. Di mimpi tersebut, temannya berkata, “Aku merasakan bahwa Allah mengampuni dosa kita di sore itu dikarenakan kita berjumpa di pasar (dan lantas mengingat Allah).” Lihat Jaami’ul wal Hikam, 2: 524. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik. — Shubuh hari, 2 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Rumaysho.Com Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom — Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.   TagsDzikir

Sadarilah Kenapa Musibah Menimpamu

Sekedar Renungan…Sungguh aneh seseorang yg tatkala terkena musibah, dirampas hartanya… atau terusir dari kampungnya…atau hilangnya kenikmatan yang selama ini dibanggakannya.. Lalu masih belum juga instropeksi diri atas kesalahan masa silam…Firman Allah وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍDan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).Seakan-akan ayat ini tidak mencakup dirinya Seakan-akan justru musibah tersebut malah membuktikan imannya yang tinggi?!!Sungguh tatakala ia terkena musibah masih saja tersirat nuansa ujub dari dirinya, Musibah hendaknya disambut dengan istighfar dan instropeksi diri, bukan dengan bangga dan keras kepala, masih terus bangga dengan sikapnya selama ini…yang hobi menjatuhkan saudara-saudaranya atau mencari-cari kesalahan saudaranya…atau memaksakan sesuatu yang bukan kesalahan sebagai suatu kesalahan, bahkan kebenaran yang ada pada suadaranya ditutup-tutupi dan digambarkan sebagai kesesatan??Hasad dimunculkannya dengan baju “nasehat”, dengki ditampakan dengan gaun “bernahi mungkar”Jika ia tdk sadar dengan teguran Allah di dunia haruskah ia baru sadar jika baru ditegur di akhirat???(Nasehat buat penulis dan para pembaca) 

Sadarilah Kenapa Musibah Menimpamu

Sekedar Renungan…Sungguh aneh seseorang yg tatkala terkena musibah, dirampas hartanya… atau terusir dari kampungnya…atau hilangnya kenikmatan yang selama ini dibanggakannya.. Lalu masih belum juga instropeksi diri atas kesalahan masa silam…Firman Allah وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍDan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).Seakan-akan ayat ini tidak mencakup dirinya Seakan-akan justru musibah tersebut malah membuktikan imannya yang tinggi?!!Sungguh tatakala ia terkena musibah masih saja tersirat nuansa ujub dari dirinya, Musibah hendaknya disambut dengan istighfar dan instropeksi diri, bukan dengan bangga dan keras kepala, masih terus bangga dengan sikapnya selama ini…yang hobi menjatuhkan saudara-saudaranya atau mencari-cari kesalahan saudaranya…atau memaksakan sesuatu yang bukan kesalahan sebagai suatu kesalahan, bahkan kebenaran yang ada pada suadaranya ditutup-tutupi dan digambarkan sebagai kesesatan??Hasad dimunculkannya dengan baju “nasehat”, dengki ditampakan dengan gaun “bernahi mungkar”Jika ia tdk sadar dengan teguran Allah di dunia haruskah ia baru sadar jika baru ditegur di akhirat???(Nasehat buat penulis dan para pembaca) 
Sekedar Renungan…Sungguh aneh seseorang yg tatkala terkena musibah, dirampas hartanya… atau terusir dari kampungnya…atau hilangnya kenikmatan yang selama ini dibanggakannya.. Lalu masih belum juga instropeksi diri atas kesalahan masa silam…Firman Allah وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍDan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).Seakan-akan ayat ini tidak mencakup dirinya Seakan-akan justru musibah tersebut malah membuktikan imannya yang tinggi?!!Sungguh tatakala ia terkena musibah masih saja tersirat nuansa ujub dari dirinya, Musibah hendaknya disambut dengan istighfar dan instropeksi diri, bukan dengan bangga dan keras kepala, masih terus bangga dengan sikapnya selama ini…yang hobi menjatuhkan saudara-saudaranya atau mencari-cari kesalahan saudaranya…atau memaksakan sesuatu yang bukan kesalahan sebagai suatu kesalahan, bahkan kebenaran yang ada pada suadaranya ditutup-tutupi dan digambarkan sebagai kesesatan??Hasad dimunculkannya dengan baju “nasehat”, dengki ditampakan dengan gaun “bernahi mungkar”Jika ia tdk sadar dengan teguran Allah di dunia haruskah ia baru sadar jika baru ditegur di akhirat???(Nasehat buat penulis dan para pembaca) 


Sekedar Renungan…Sungguh aneh seseorang yg tatkala terkena musibah, dirampas hartanya… atau terusir dari kampungnya…atau hilangnya kenikmatan yang selama ini dibanggakannya.. Lalu masih belum juga instropeksi diri atas kesalahan masa silam…Firman Allah وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍDan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).Seakan-akan ayat ini tidak mencakup dirinya Seakan-akan justru musibah tersebut malah membuktikan imannya yang tinggi?!!Sungguh tatakala ia terkena musibah masih saja tersirat nuansa ujub dari dirinya, Musibah hendaknya disambut dengan istighfar dan instropeksi diri, bukan dengan bangga dan keras kepala, masih terus bangga dengan sikapnya selama ini…yang hobi menjatuhkan saudara-saudaranya atau mencari-cari kesalahan saudaranya…atau memaksakan sesuatu yang bukan kesalahan sebagai suatu kesalahan, bahkan kebenaran yang ada pada suadaranya ditutup-tutupi dan digambarkan sebagai kesesatan??Hasad dimunculkannya dengan baju “nasehat”, dengki ditampakan dengan gaun “bernahi mungkar”Jika ia tdk sadar dengan teguran Allah di dunia haruskah ia baru sadar jika baru ditegur di akhirat???(Nasehat buat penulis dan para pembaca) 

PELIPUR LARA SI MISKIN

Khutbah Jum’at 3/7/1435 H – 2/5/2014 Moleh Asy-Syaikh DR. Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh (Imam dan Khothib Masjid Nabawi) Khutbah Pertama          Kekayaan dan kemiskinan merupakan ujian dari Allah terhadap hamba-hambaNya. Allah memberi kelapangan bagi hamba yang ini, Allah menganugerahkan berbagai macam kebaikan agar Allah mendengar apakah sang hamba memujiNya dan bersyukur kepadaNya ataukah sang hamba sombong dan melampaui batas. Dan Allah menyempitkan rizki kepada hambanya yang lain dan menahannya dari sebagian dunia untuk mengujinya apakah ia sabar dan ridho ataukah ia menunjukkan kemarahannya dan berkeluh kesah. Allah berfirmanوَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (٣٥)Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan. (QS Al-Anbiyaa : 35) Dan sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, jika ditimpa dengan kesulitan dan penderitaan maka ia bersabar maka inilah yang terbaik baginya, dan jika mendapatkan kesenangan dan kegembiraan maka ia bersyukur dan inilah yang terbaik baginya, maka seorang mukmin berada diantara merenungkan dosa-dosanya sehingga bersabar (karena musibah dapat membersihkan dosa-dosanya) dan menyaksikan karunia Allah sehingga bersyukur  kepadaNya.Tingkatan-tingkatan dalam rizki, Dialah Allah yang telah memberi karunia kepada yang ini dan juga kepada yang itu dalam kehidupan dunia. Allah berfirmanوَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّاDan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (QS Az-Zukhruf : 32)Yaitu agar sebagian menggunakan sebagian yang lain dalam memenuhi kebutuhannya, maka timbulah kedekatan dan kesatuan diantara mereka. Orang-orang kaya dengan harta mereka mempekerjakan para pekerja yang miskin, maka sebagian mereka merupakan sebab untuk kehidupan sebagian yang lain, yang sebagian dengan hartanya dan sebagian yang lain dengan kerjaannya.Bisa jadi kemiskinan adalah yang terbaik bagi seorang hamba, Allah berfirmanوَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأرْضِDan Jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi (QS Asy-Syuroo : 27)Yaitu mereka akan tersibukkan sehingga lalai dari menjalankan ketaatan kepada Allah, dan kelapangan tersebut akan mengantarkan mereka untuk berbuat kezoliman, sikap melampaui batas, dan sombong kepada orang lain.وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (٢٧)…tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha melihat. (QS Asy-Syuroo : 27)Jika Allah menguji seorang hamba dengan kemiskinan maka ibadah yang termulia adalah kesabaran. Barang siapa yang sempit rizkinya, keras kehidupannya, maka janganlah sempit dadanya, dan janganlah ia berkeluh kesah selalu dalam menjalani kehidupannya, karena sesungguhnya kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mayoritas para sahabat adalah pas-pasan, dan perhiasan dunia yang sedikit dan akan sirna tidak pantas untuk disedihkan tatkala terluputkan.Dan agar jiwa tenteram dan mengetahui bagaimana besarnya karunia Allah kepadanya dan bisa menunaikan rasa syukur kepada Allah maka datanglah pengarahan yang bersumber dari sabda Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam :إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang lebih unggul dalam harta dan tubuh maka hendaknya ia melihat kepada orang yang di bawahnya dari orang yang ia lebih unggul darinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim dengan tambahanفَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Maka hal itu lebih layak menjadikan kalian agar tidak meremehkan karunia Allah kepada kalian”Sungguh Islam telah menyeru kepada kaum faqir –secara khusus- sebagaimana pula Islam menyeru kepada kaum kaya untuk mendidik jiwa mereka agar memiliki jiwa yang kaya, yang mengekang hawa nafsunya, mengaturnya hingga sampai pada sifat qona’ah dan rido dengan apa yang Allah bagikan kepadanya meskipun hanya sedikit. Tidak akan terluput sedikitpun yang telah Allah bagikan kepadamu sejak azali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ“Ridholah dengan apa yang Allah bagikan untukmu maka engkau akan menjadi manusia yang terkaya” (HR AT-Tirmidzi)          Dan sesungguhnya bagi seorang yang faqir ada adab-adab baik dalam batinnya maupun dzohirnya serta pergaulannya dan sikap-sikapnya. Adapun adab batinya yaitu hendaknya ia tidak membenci dengan ujian Allah kepadanya berupa kemiskinan.Adapun adab dzohirnya hendaknya ia menampakkan kehormatan diri dan menghiasi dirinya sehingga tidak menampakkan keluhan dan kemiskinannya, akan tetapi hendaknya ia menutupi kemiskinannya. Allah berfirman :يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ“Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta” (QS Al-Baqoroh : 273)Adapun adab dalam amal pergaulannya maka adalah ia hendaknya tidak merendahkan diri dihadapan orang kaya karena hanya kekayaannya, Ali radhiallahu ‘anhu berkata :مَا أَحْسَنَ تَوَاضُعَ الْغَنِيِّ لِلْفَقِيْرِ رَغْبَةً فِي ثَوَابِ اللهِ تَعَالَى“Betapa indah tawadu’ (rendah dirinya) seorang kaya kepada seorang miskin karena mengharapkan pahala Allah ta’aala”Maka si faqir hendaknya tidaklah diam untuk menyampaikan kebenaran hanya karena melakukan mudahanah dihadapan orang-orang kaya dan karena berharap mendapatkan pemberian dari mereka.Adapun adab dalam sikap dan perbuatannya maka hendaknya ia tidak menjadi pemalas dalam beribadah karena kefaqirannya, dan tidaklah ia terhalangi dari bersedekah walaupun sedikit dari sedikit karunia yang Allah berikan kepadanya, karena hal itu merupakan pengorbanan yang sedikit akan tetapi keutamaannya lebih banyak dari harta yang dikeluarkan dari kondisi orang yang kaya.Allah berfirmanلِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (QS Al-Hasyr : 8)Allah juga berfirman :لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi (QS Al-Baqoroh : 273)Dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan wali-waliNya dengan sifat kefaqiran sebelum pujian Allah atas sifat hijroh dan terkepungnya mereka, dan Allah tidaklah menyebutkan orang yang Allah cintai kecuali dengan sifat yang juga Allah cintai. Kalaulah bukan karena kefaqiran merupakan sifat yang sangat dicintai Allah tentunya Allah tidak akan memuji orang-orang yang Allah cintai dengan sifat tersebut serta tidak akan memuliakan mereka dengan sifat tersebut.Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءُ“Aku melihat surga maka aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Bersamaan dengan sikap ridho terhadap apa yang Allah bagikan kepada kaum faqir dan keutamaan mereka, Islam juga mengatasi kemiskinan dengan menyeru orang-orang kaya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan serta menyantuni kaum faqir serta ikut berpartisipasi dalam mengurangi penderitaan mereka, mengangkat kesulitan mereka, serta mengeluarkan bantuan untuk mereka. Rasulullah bersabda :السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Seseorang yang berusaha membantu janda dan miskin maka seperti seorang mujahid di jalan Allah –dan aku menyangka Nabi berkata- dan seperti seorang yang sholat malam tanpa lelah dan seperti seorang yang berpuasa tanpa berbuka” (HR Muslim)Demikian juga Islam mengatasi kemiskinan dengan menyeru kepada kaum faqir untuk bekerja dan membuang sikap pengangguran dan kemalasan, agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menjadi beban atas diri mereka dan keluarga mereka sendiri.Mengatasi kemiskinan, berusaha bekerja di atas muka bumi, mencari rizki, dan ikhtiar merupakan perkara yang disyariatkan serta sikap yang terpuji. Allah berfirman :فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِMaka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS Al-Mulk : 15)Agar si faqir menjadikan dirinya aktif bekerja, memakan dari hasil tangannya sendiri, memikul bebannya sendiri dan menjaga harga dirinya, serta mendidik anak-anaknya untuk menjaga harga diri, demikian juga ikut serta dalam membangun dan mengembangkan masyarakatnya, dan hal itu membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengenal Allah, dan memperbaiki hubungan dengan Allah, serta mengharapkan akhirat dan akhirat lebih baik dan lebih kekal.          Allah menyebutkan karunianya kepada Nabi berupa kekayaan setelah kemiskinan, dan sesungguhnya hal tersebut merupkan anugerah dariNya, Allah berfirman :وَوَجَدَكَ عَائِلا فَأَغْنَى (٨)Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. (QS Ad-Dhuha : 8)Dan diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamاللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى“Ya Allah aku memohon kepadaMu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri, dan kecukupan” (HR Muslim)Sebagaimana Nabi berdoa banyaknya harta bagi sahabatnya dan pelayannya Anas radhiallahu ‘anhu (اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَباَرِكْ لَهُ فِيْهِ) “Ya Allah perbanyaklah hartanya dan anaknya dan berkahilah ia pada karuniaMu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan rizki yang banyak merupakan buah dari amal sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturahmi” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda:الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, tangan diatas adalah yang berinfak, dan tangan dibawah adalah yang meminta” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Pekerjaan dengan memproduksi atau keahlian atau pertanian merupakan kemuliaan, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطٌّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seorangpun memakan suatu makananpun yang lebih baik dari memakan hasil kerja tangannya sendiri” (HR Al-Bukhari).Nabi ditanya : (أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ؟) “Penghasilan apa yang terbaik?”, beliau berkata : (عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ أَوْ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ) “Pekerjaan tangannya sendiri atau penjualan yang baik” (HR Ahmad), dan beliau berkata :لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعُهَا فَيَكُفُّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu memikul kayu di atas pundaknya lalu menjual kayu tersebut sehingga Allah menjaga wajahnya lebih baik dari pada ia meminta kepada orang-orang, baik mereka memberinya atau tidak memberinya” (HR Al-Bukhari)Inilah sikap yang tepat dan jalan yang benar, adapun meminta-minta (bukan karena terpaksa) atau karena ingin memperbanyak hartanya maka merupakan sifat yang tercela dan perbuatan yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada orang-orang sehingga ia datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada sedikit dagingpun di wajahnya” (HR Muslim).Dan Nabi berkataمَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلْ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barang siapa yang meminta kepada manusia harta mereka dalam rangka memperbanyak hartanya maka sesungguhnya ia meminta bara api, maka silahkan ia meminta sedikit atau ia meminta yang banyak” (HR Muslim)Dan hal ini menjadikan seorang yang bersedekah dalam memberi sedekahnya mencari orang yang butuh bukan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا تَحِلُّ المَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ“Tidaklah halal meminta-minta bagi seorang yang berkecukupan dan tidak juga orang yang kuat” (HR At-Tirimidzi),Dan beliau juga berkata :إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ، أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ“Sesungguhnya meminta-minta tidak dibenarkan kecuali bagi tiga orang, seorang yang sangat miskin, orang yang menanggung hutang yang sangat berat, dan orang yang menanggung pembayaran diyat orang yang dibunuhnya” (HR Abu Dawud) Khutbah Kedua :          Tidak diragukan bahwasanya peningkatan tingkat kemiskinan di alam Islami disebabkan tidak diperhatikannya pengembangan, bertambahnya hutang, tenggelamnya umat dalam riba, dan kelemahan dalam menempuh sebab-sebab ilmu dan teknologi yang maju.Dan kemiskinan menimbulkan dampak negatif, terlebih lagi jika dalam kondisi hilangnya keimanan atau lemahnya keimanan. Kemiskinan termasuk sebab utama yang merupakan faktor dibalik kerendahan dan hilangnya kemuliaan, munculnya perzinahan, pencurian, praktik sogok menyogok, mengambil harta orang lain dengan kezoliman, bertambahnya tingkat kriminal, pertengkaran keluarga, bahkan tingkat pembunuhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya (أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ؟) “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?”. Nabi berkata (أَنْ تَدْعُوَ للهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ) “Engkau berdoa kepada selain Allah padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”, lalu ditanya lagi (ثُمَّ أَيٌّ؟) “Kemudian dosa apa?”, Nabi berkata (أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ) “Engkau membunuh anakmu karena takut ia ikut makan bersamamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Allah berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka (QS Al-An’aam : 151)Kemiskinan juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, yaitu dengan menggugah pada jiwa-jiwa berupa kedengkian dan permusuhan. Bisa jadi seorang faqir -yang tidak memiliki harapan lagi- membawa keburukan bagi masyarakat. Di sinilah peran para ahli ilmu dan pemikir serta para pemilik harta untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan demi mengharapkan pahala dari Allah, dan untuk menjaga masyarakat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kemiskinan, yaitu dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi orang-orang miskin, dengan menaungi mereka dalam perusahaan-perusahaan mereka, mengembangkan kemampuan dan bakat orang-orang miskin tersebut serta menghilangkan penghalang-penghalang yang ada di hadapan mereka. Allah berfirman:وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًاDan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (AS Al-Muzammil : 20)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

PELIPUR LARA SI MISKIN

Khutbah Jum’at 3/7/1435 H – 2/5/2014 Moleh Asy-Syaikh DR. Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh (Imam dan Khothib Masjid Nabawi) Khutbah Pertama          Kekayaan dan kemiskinan merupakan ujian dari Allah terhadap hamba-hambaNya. Allah memberi kelapangan bagi hamba yang ini, Allah menganugerahkan berbagai macam kebaikan agar Allah mendengar apakah sang hamba memujiNya dan bersyukur kepadaNya ataukah sang hamba sombong dan melampaui batas. Dan Allah menyempitkan rizki kepada hambanya yang lain dan menahannya dari sebagian dunia untuk mengujinya apakah ia sabar dan ridho ataukah ia menunjukkan kemarahannya dan berkeluh kesah. Allah berfirmanوَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (٣٥)Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan. (QS Al-Anbiyaa : 35) Dan sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, jika ditimpa dengan kesulitan dan penderitaan maka ia bersabar maka inilah yang terbaik baginya, dan jika mendapatkan kesenangan dan kegembiraan maka ia bersyukur dan inilah yang terbaik baginya, maka seorang mukmin berada diantara merenungkan dosa-dosanya sehingga bersabar (karena musibah dapat membersihkan dosa-dosanya) dan menyaksikan karunia Allah sehingga bersyukur  kepadaNya.Tingkatan-tingkatan dalam rizki, Dialah Allah yang telah memberi karunia kepada yang ini dan juga kepada yang itu dalam kehidupan dunia. Allah berfirmanوَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّاDan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (QS Az-Zukhruf : 32)Yaitu agar sebagian menggunakan sebagian yang lain dalam memenuhi kebutuhannya, maka timbulah kedekatan dan kesatuan diantara mereka. Orang-orang kaya dengan harta mereka mempekerjakan para pekerja yang miskin, maka sebagian mereka merupakan sebab untuk kehidupan sebagian yang lain, yang sebagian dengan hartanya dan sebagian yang lain dengan kerjaannya.Bisa jadi kemiskinan adalah yang terbaik bagi seorang hamba, Allah berfirmanوَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأرْضِDan Jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi (QS Asy-Syuroo : 27)Yaitu mereka akan tersibukkan sehingga lalai dari menjalankan ketaatan kepada Allah, dan kelapangan tersebut akan mengantarkan mereka untuk berbuat kezoliman, sikap melampaui batas, dan sombong kepada orang lain.وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (٢٧)…tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha melihat. (QS Asy-Syuroo : 27)Jika Allah menguji seorang hamba dengan kemiskinan maka ibadah yang termulia adalah kesabaran. Barang siapa yang sempit rizkinya, keras kehidupannya, maka janganlah sempit dadanya, dan janganlah ia berkeluh kesah selalu dalam menjalani kehidupannya, karena sesungguhnya kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mayoritas para sahabat adalah pas-pasan, dan perhiasan dunia yang sedikit dan akan sirna tidak pantas untuk disedihkan tatkala terluputkan.Dan agar jiwa tenteram dan mengetahui bagaimana besarnya karunia Allah kepadanya dan bisa menunaikan rasa syukur kepada Allah maka datanglah pengarahan yang bersumber dari sabda Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam :إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang lebih unggul dalam harta dan tubuh maka hendaknya ia melihat kepada orang yang di bawahnya dari orang yang ia lebih unggul darinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim dengan tambahanفَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Maka hal itu lebih layak menjadikan kalian agar tidak meremehkan karunia Allah kepada kalian”Sungguh Islam telah menyeru kepada kaum faqir –secara khusus- sebagaimana pula Islam menyeru kepada kaum kaya untuk mendidik jiwa mereka agar memiliki jiwa yang kaya, yang mengekang hawa nafsunya, mengaturnya hingga sampai pada sifat qona’ah dan rido dengan apa yang Allah bagikan kepadanya meskipun hanya sedikit. Tidak akan terluput sedikitpun yang telah Allah bagikan kepadamu sejak azali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ“Ridholah dengan apa yang Allah bagikan untukmu maka engkau akan menjadi manusia yang terkaya” (HR AT-Tirmidzi)          Dan sesungguhnya bagi seorang yang faqir ada adab-adab baik dalam batinnya maupun dzohirnya serta pergaulannya dan sikap-sikapnya. Adapun adab batinya yaitu hendaknya ia tidak membenci dengan ujian Allah kepadanya berupa kemiskinan.Adapun adab dzohirnya hendaknya ia menampakkan kehormatan diri dan menghiasi dirinya sehingga tidak menampakkan keluhan dan kemiskinannya, akan tetapi hendaknya ia menutupi kemiskinannya. Allah berfirman :يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ“Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta” (QS Al-Baqoroh : 273)Adapun adab dalam amal pergaulannya maka adalah ia hendaknya tidak merendahkan diri dihadapan orang kaya karena hanya kekayaannya, Ali radhiallahu ‘anhu berkata :مَا أَحْسَنَ تَوَاضُعَ الْغَنِيِّ لِلْفَقِيْرِ رَغْبَةً فِي ثَوَابِ اللهِ تَعَالَى“Betapa indah tawadu’ (rendah dirinya) seorang kaya kepada seorang miskin karena mengharapkan pahala Allah ta’aala”Maka si faqir hendaknya tidaklah diam untuk menyampaikan kebenaran hanya karena melakukan mudahanah dihadapan orang-orang kaya dan karena berharap mendapatkan pemberian dari mereka.Adapun adab dalam sikap dan perbuatannya maka hendaknya ia tidak menjadi pemalas dalam beribadah karena kefaqirannya, dan tidaklah ia terhalangi dari bersedekah walaupun sedikit dari sedikit karunia yang Allah berikan kepadanya, karena hal itu merupakan pengorbanan yang sedikit akan tetapi keutamaannya lebih banyak dari harta yang dikeluarkan dari kondisi orang yang kaya.Allah berfirmanلِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (QS Al-Hasyr : 8)Allah juga berfirman :لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi (QS Al-Baqoroh : 273)Dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan wali-waliNya dengan sifat kefaqiran sebelum pujian Allah atas sifat hijroh dan terkepungnya mereka, dan Allah tidaklah menyebutkan orang yang Allah cintai kecuali dengan sifat yang juga Allah cintai. Kalaulah bukan karena kefaqiran merupakan sifat yang sangat dicintai Allah tentunya Allah tidak akan memuji orang-orang yang Allah cintai dengan sifat tersebut serta tidak akan memuliakan mereka dengan sifat tersebut.Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءُ“Aku melihat surga maka aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Bersamaan dengan sikap ridho terhadap apa yang Allah bagikan kepada kaum faqir dan keutamaan mereka, Islam juga mengatasi kemiskinan dengan menyeru orang-orang kaya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan serta menyantuni kaum faqir serta ikut berpartisipasi dalam mengurangi penderitaan mereka, mengangkat kesulitan mereka, serta mengeluarkan bantuan untuk mereka. Rasulullah bersabda :السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Seseorang yang berusaha membantu janda dan miskin maka seperti seorang mujahid di jalan Allah –dan aku menyangka Nabi berkata- dan seperti seorang yang sholat malam tanpa lelah dan seperti seorang yang berpuasa tanpa berbuka” (HR Muslim)Demikian juga Islam mengatasi kemiskinan dengan menyeru kepada kaum faqir untuk bekerja dan membuang sikap pengangguran dan kemalasan, agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menjadi beban atas diri mereka dan keluarga mereka sendiri.Mengatasi kemiskinan, berusaha bekerja di atas muka bumi, mencari rizki, dan ikhtiar merupakan perkara yang disyariatkan serta sikap yang terpuji. Allah berfirman :فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِMaka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS Al-Mulk : 15)Agar si faqir menjadikan dirinya aktif bekerja, memakan dari hasil tangannya sendiri, memikul bebannya sendiri dan menjaga harga dirinya, serta mendidik anak-anaknya untuk menjaga harga diri, demikian juga ikut serta dalam membangun dan mengembangkan masyarakatnya, dan hal itu membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengenal Allah, dan memperbaiki hubungan dengan Allah, serta mengharapkan akhirat dan akhirat lebih baik dan lebih kekal.          Allah menyebutkan karunianya kepada Nabi berupa kekayaan setelah kemiskinan, dan sesungguhnya hal tersebut merupkan anugerah dariNya, Allah berfirman :وَوَجَدَكَ عَائِلا فَأَغْنَى (٨)Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. (QS Ad-Dhuha : 8)Dan diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamاللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى“Ya Allah aku memohon kepadaMu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri, dan kecukupan” (HR Muslim)Sebagaimana Nabi berdoa banyaknya harta bagi sahabatnya dan pelayannya Anas radhiallahu ‘anhu (اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَباَرِكْ لَهُ فِيْهِ) “Ya Allah perbanyaklah hartanya dan anaknya dan berkahilah ia pada karuniaMu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan rizki yang banyak merupakan buah dari amal sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturahmi” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda:الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, tangan diatas adalah yang berinfak, dan tangan dibawah adalah yang meminta” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Pekerjaan dengan memproduksi atau keahlian atau pertanian merupakan kemuliaan, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطٌّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seorangpun memakan suatu makananpun yang lebih baik dari memakan hasil kerja tangannya sendiri” (HR Al-Bukhari).Nabi ditanya : (أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ؟) “Penghasilan apa yang terbaik?”, beliau berkata : (عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ أَوْ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ) “Pekerjaan tangannya sendiri atau penjualan yang baik” (HR Ahmad), dan beliau berkata :لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعُهَا فَيَكُفُّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu memikul kayu di atas pundaknya lalu menjual kayu tersebut sehingga Allah menjaga wajahnya lebih baik dari pada ia meminta kepada orang-orang, baik mereka memberinya atau tidak memberinya” (HR Al-Bukhari)Inilah sikap yang tepat dan jalan yang benar, adapun meminta-minta (bukan karena terpaksa) atau karena ingin memperbanyak hartanya maka merupakan sifat yang tercela dan perbuatan yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada orang-orang sehingga ia datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada sedikit dagingpun di wajahnya” (HR Muslim).Dan Nabi berkataمَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلْ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barang siapa yang meminta kepada manusia harta mereka dalam rangka memperbanyak hartanya maka sesungguhnya ia meminta bara api, maka silahkan ia meminta sedikit atau ia meminta yang banyak” (HR Muslim)Dan hal ini menjadikan seorang yang bersedekah dalam memberi sedekahnya mencari orang yang butuh bukan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا تَحِلُّ المَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ“Tidaklah halal meminta-minta bagi seorang yang berkecukupan dan tidak juga orang yang kuat” (HR At-Tirimidzi),Dan beliau juga berkata :إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ، أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ“Sesungguhnya meminta-minta tidak dibenarkan kecuali bagi tiga orang, seorang yang sangat miskin, orang yang menanggung hutang yang sangat berat, dan orang yang menanggung pembayaran diyat orang yang dibunuhnya” (HR Abu Dawud) Khutbah Kedua :          Tidak diragukan bahwasanya peningkatan tingkat kemiskinan di alam Islami disebabkan tidak diperhatikannya pengembangan, bertambahnya hutang, tenggelamnya umat dalam riba, dan kelemahan dalam menempuh sebab-sebab ilmu dan teknologi yang maju.Dan kemiskinan menimbulkan dampak negatif, terlebih lagi jika dalam kondisi hilangnya keimanan atau lemahnya keimanan. Kemiskinan termasuk sebab utama yang merupakan faktor dibalik kerendahan dan hilangnya kemuliaan, munculnya perzinahan, pencurian, praktik sogok menyogok, mengambil harta orang lain dengan kezoliman, bertambahnya tingkat kriminal, pertengkaran keluarga, bahkan tingkat pembunuhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya (أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ؟) “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?”. Nabi berkata (أَنْ تَدْعُوَ للهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ) “Engkau berdoa kepada selain Allah padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”, lalu ditanya lagi (ثُمَّ أَيٌّ؟) “Kemudian dosa apa?”, Nabi berkata (أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ) “Engkau membunuh anakmu karena takut ia ikut makan bersamamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Allah berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka (QS Al-An’aam : 151)Kemiskinan juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, yaitu dengan menggugah pada jiwa-jiwa berupa kedengkian dan permusuhan. Bisa jadi seorang faqir -yang tidak memiliki harapan lagi- membawa keburukan bagi masyarakat. Di sinilah peran para ahli ilmu dan pemikir serta para pemilik harta untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan demi mengharapkan pahala dari Allah, dan untuk menjaga masyarakat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kemiskinan, yaitu dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi orang-orang miskin, dengan menaungi mereka dalam perusahaan-perusahaan mereka, mengembangkan kemampuan dan bakat orang-orang miskin tersebut serta menghilangkan penghalang-penghalang yang ada di hadapan mereka. Allah berfirman:وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًاDan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (AS Al-Muzammil : 20)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda
Khutbah Jum’at 3/7/1435 H – 2/5/2014 Moleh Asy-Syaikh DR. Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh (Imam dan Khothib Masjid Nabawi) Khutbah Pertama          Kekayaan dan kemiskinan merupakan ujian dari Allah terhadap hamba-hambaNya. Allah memberi kelapangan bagi hamba yang ini, Allah menganugerahkan berbagai macam kebaikan agar Allah mendengar apakah sang hamba memujiNya dan bersyukur kepadaNya ataukah sang hamba sombong dan melampaui batas. Dan Allah menyempitkan rizki kepada hambanya yang lain dan menahannya dari sebagian dunia untuk mengujinya apakah ia sabar dan ridho ataukah ia menunjukkan kemarahannya dan berkeluh kesah. Allah berfirmanوَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (٣٥)Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan. (QS Al-Anbiyaa : 35) Dan sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, jika ditimpa dengan kesulitan dan penderitaan maka ia bersabar maka inilah yang terbaik baginya, dan jika mendapatkan kesenangan dan kegembiraan maka ia bersyukur dan inilah yang terbaik baginya, maka seorang mukmin berada diantara merenungkan dosa-dosanya sehingga bersabar (karena musibah dapat membersihkan dosa-dosanya) dan menyaksikan karunia Allah sehingga bersyukur  kepadaNya.Tingkatan-tingkatan dalam rizki, Dialah Allah yang telah memberi karunia kepada yang ini dan juga kepada yang itu dalam kehidupan dunia. Allah berfirmanوَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّاDan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (QS Az-Zukhruf : 32)Yaitu agar sebagian menggunakan sebagian yang lain dalam memenuhi kebutuhannya, maka timbulah kedekatan dan kesatuan diantara mereka. Orang-orang kaya dengan harta mereka mempekerjakan para pekerja yang miskin, maka sebagian mereka merupakan sebab untuk kehidupan sebagian yang lain, yang sebagian dengan hartanya dan sebagian yang lain dengan kerjaannya.Bisa jadi kemiskinan adalah yang terbaik bagi seorang hamba, Allah berfirmanوَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأرْضِDan Jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi (QS Asy-Syuroo : 27)Yaitu mereka akan tersibukkan sehingga lalai dari menjalankan ketaatan kepada Allah, dan kelapangan tersebut akan mengantarkan mereka untuk berbuat kezoliman, sikap melampaui batas, dan sombong kepada orang lain.وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (٢٧)…tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha melihat. (QS Asy-Syuroo : 27)Jika Allah menguji seorang hamba dengan kemiskinan maka ibadah yang termulia adalah kesabaran. Barang siapa yang sempit rizkinya, keras kehidupannya, maka janganlah sempit dadanya, dan janganlah ia berkeluh kesah selalu dalam menjalani kehidupannya, karena sesungguhnya kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mayoritas para sahabat adalah pas-pasan, dan perhiasan dunia yang sedikit dan akan sirna tidak pantas untuk disedihkan tatkala terluputkan.Dan agar jiwa tenteram dan mengetahui bagaimana besarnya karunia Allah kepadanya dan bisa menunaikan rasa syukur kepada Allah maka datanglah pengarahan yang bersumber dari sabda Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam :إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang lebih unggul dalam harta dan tubuh maka hendaknya ia melihat kepada orang yang di bawahnya dari orang yang ia lebih unggul darinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim dengan tambahanفَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Maka hal itu lebih layak menjadikan kalian agar tidak meremehkan karunia Allah kepada kalian”Sungguh Islam telah menyeru kepada kaum faqir –secara khusus- sebagaimana pula Islam menyeru kepada kaum kaya untuk mendidik jiwa mereka agar memiliki jiwa yang kaya, yang mengekang hawa nafsunya, mengaturnya hingga sampai pada sifat qona’ah dan rido dengan apa yang Allah bagikan kepadanya meskipun hanya sedikit. Tidak akan terluput sedikitpun yang telah Allah bagikan kepadamu sejak azali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ“Ridholah dengan apa yang Allah bagikan untukmu maka engkau akan menjadi manusia yang terkaya” (HR AT-Tirmidzi)          Dan sesungguhnya bagi seorang yang faqir ada adab-adab baik dalam batinnya maupun dzohirnya serta pergaulannya dan sikap-sikapnya. Adapun adab batinya yaitu hendaknya ia tidak membenci dengan ujian Allah kepadanya berupa kemiskinan.Adapun adab dzohirnya hendaknya ia menampakkan kehormatan diri dan menghiasi dirinya sehingga tidak menampakkan keluhan dan kemiskinannya, akan tetapi hendaknya ia menutupi kemiskinannya. Allah berfirman :يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ“Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta” (QS Al-Baqoroh : 273)Adapun adab dalam amal pergaulannya maka adalah ia hendaknya tidak merendahkan diri dihadapan orang kaya karena hanya kekayaannya, Ali radhiallahu ‘anhu berkata :مَا أَحْسَنَ تَوَاضُعَ الْغَنِيِّ لِلْفَقِيْرِ رَغْبَةً فِي ثَوَابِ اللهِ تَعَالَى“Betapa indah tawadu’ (rendah dirinya) seorang kaya kepada seorang miskin karena mengharapkan pahala Allah ta’aala”Maka si faqir hendaknya tidaklah diam untuk menyampaikan kebenaran hanya karena melakukan mudahanah dihadapan orang-orang kaya dan karena berharap mendapatkan pemberian dari mereka.Adapun adab dalam sikap dan perbuatannya maka hendaknya ia tidak menjadi pemalas dalam beribadah karena kefaqirannya, dan tidaklah ia terhalangi dari bersedekah walaupun sedikit dari sedikit karunia yang Allah berikan kepadanya, karena hal itu merupakan pengorbanan yang sedikit akan tetapi keutamaannya lebih banyak dari harta yang dikeluarkan dari kondisi orang yang kaya.Allah berfirmanلِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (QS Al-Hasyr : 8)Allah juga berfirman :لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi (QS Al-Baqoroh : 273)Dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan wali-waliNya dengan sifat kefaqiran sebelum pujian Allah atas sifat hijroh dan terkepungnya mereka, dan Allah tidaklah menyebutkan orang yang Allah cintai kecuali dengan sifat yang juga Allah cintai. Kalaulah bukan karena kefaqiran merupakan sifat yang sangat dicintai Allah tentunya Allah tidak akan memuji orang-orang yang Allah cintai dengan sifat tersebut serta tidak akan memuliakan mereka dengan sifat tersebut.Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءُ“Aku melihat surga maka aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Bersamaan dengan sikap ridho terhadap apa yang Allah bagikan kepada kaum faqir dan keutamaan mereka, Islam juga mengatasi kemiskinan dengan menyeru orang-orang kaya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan serta menyantuni kaum faqir serta ikut berpartisipasi dalam mengurangi penderitaan mereka, mengangkat kesulitan mereka, serta mengeluarkan bantuan untuk mereka. Rasulullah bersabda :السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Seseorang yang berusaha membantu janda dan miskin maka seperti seorang mujahid di jalan Allah –dan aku menyangka Nabi berkata- dan seperti seorang yang sholat malam tanpa lelah dan seperti seorang yang berpuasa tanpa berbuka” (HR Muslim)Demikian juga Islam mengatasi kemiskinan dengan menyeru kepada kaum faqir untuk bekerja dan membuang sikap pengangguran dan kemalasan, agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menjadi beban atas diri mereka dan keluarga mereka sendiri.Mengatasi kemiskinan, berusaha bekerja di atas muka bumi, mencari rizki, dan ikhtiar merupakan perkara yang disyariatkan serta sikap yang terpuji. Allah berfirman :فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِMaka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS Al-Mulk : 15)Agar si faqir menjadikan dirinya aktif bekerja, memakan dari hasil tangannya sendiri, memikul bebannya sendiri dan menjaga harga dirinya, serta mendidik anak-anaknya untuk menjaga harga diri, demikian juga ikut serta dalam membangun dan mengembangkan masyarakatnya, dan hal itu membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengenal Allah, dan memperbaiki hubungan dengan Allah, serta mengharapkan akhirat dan akhirat lebih baik dan lebih kekal.          Allah menyebutkan karunianya kepada Nabi berupa kekayaan setelah kemiskinan, dan sesungguhnya hal tersebut merupkan anugerah dariNya, Allah berfirman :وَوَجَدَكَ عَائِلا فَأَغْنَى (٨)Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. (QS Ad-Dhuha : 8)Dan diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamاللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى“Ya Allah aku memohon kepadaMu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri, dan kecukupan” (HR Muslim)Sebagaimana Nabi berdoa banyaknya harta bagi sahabatnya dan pelayannya Anas radhiallahu ‘anhu (اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَباَرِكْ لَهُ فِيْهِ) “Ya Allah perbanyaklah hartanya dan anaknya dan berkahilah ia pada karuniaMu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan rizki yang banyak merupakan buah dari amal sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturahmi” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda:الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, tangan diatas adalah yang berinfak, dan tangan dibawah adalah yang meminta” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Pekerjaan dengan memproduksi atau keahlian atau pertanian merupakan kemuliaan, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطٌّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seorangpun memakan suatu makananpun yang lebih baik dari memakan hasil kerja tangannya sendiri” (HR Al-Bukhari).Nabi ditanya : (أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ؟) “Penghasilan apa yang terbaik?”, beliau berkata : (عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ أَوْ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ) “Pekerjaan tangannya sendiri atau penjualan yang baik” (HR Ahmad), dan beliau berkata :لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعُهَا فَيَكُفُّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu memikul kayu di atas pundaknya lalu menjual kayu tersebut sehingga Allah menjaga wajahnya lebih baik dari pada ia meminta kepada orang-orang, baik mereka memberinya atau tidak memberinya” (HR Al-Bukhari)Inilah sikap yang tepat dan jalan yang benar, adapun meminta-minta (bukan karena terpaksa) atau karena ingin memperbanyak hartanya maka merupakan sifat yang tercela dan perbuatan yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada orang-orang sehingga ia datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada sedikit dagingpun di wajahnya” (HR Muslim).Dan Nabi berkataمَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلْ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barang siapa yang meminta kepada manusia harta mereka dalam rangka memperbanyak hartanya maka sesungguhnya ia meminta bara api, maka silahkan ia meminta sedikit atau ia meminta yang banyak” (HR Muslim)Dan hal ini menjadikan seorang yang bersedekah dalam memberi sedekahnya mencari orang yang butuh bukan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا تَحِلُّ المَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ“Tidaklah halal meminta-minta bagi seorang yang berkecukupan dan tidak juga orang yang kuat” (HR At-Tirimidzi),Dan beliau juga berkata :إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ، أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ“Sesungguhnya meminta-minta tidak dibenarkan kecuali bagi tiga orang, seorang yang sangat miskin, orang yang menanggung hutang yang sangat berat, dan orang yang menanggung pembayaran diyat orang yang dibunuhnya” (HR Abu Dawud) Khutbah Kedua :          Tidak diragukan bahwasanya peningkatan tingkat kemiskinan di alam Islami disebabkan tidak diperhatikannya pengembangan, bertambahnya hutang, tenggelamnya umat dalam riba, dan kelemahan dalam menempuh sebab-sebab ilmu dan teknologi yang maju.Dan kemiskinan menimbulkan dampak negatif, terlebih lagi jika dalam kondisi hilangnya keimanan atau lemahnya keimanan. Kemiskinan termasuk sebab utama yang merupakan faktor dibalik kerendahan dan hilangnya kemuliaan, munculnya perzinahan, pencurian, praktik sogok menyogok, mengambil harta orang lain dengan kezoliman, bertambahnya tingkat kriminal, pertengkaran keluarga, bahkan tingkat pembunuhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya (أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ؟) “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?”. Nabi berkata (أَنْ تَدْعُوَ للهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ) “Engkau berdoa kepada selain Allah padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”, lalu ditanya lagi (ثُمَّ أَيٌّ؟) “Kemudian dosa apa?”, Nabi berkata (أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ) “Engkau membunuh anakmu karena takut ia ikut makan bersamamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Allah berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka (QS Al-An’aam : 151)Kemiskinan juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, yaitu dengan menggugah pada jiwa-jiwa berupa kedengkian dan permusuhan. Bisa jadi seorang faqir -yang tidak memiliki harapan lagi- membawa keburukan bagi masyarakat. Di sinilah peran para ahli ilmu dan pemikir serta para pemilik harta untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan demi mengharapkan pahala dari Allah, dan untuk menjaga masyarakat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kemiskinan, yaitu dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi orang-orang miskin, dengan menaungi mereka dalam perusahaan-perusahaan mereka, mengembangkan kemampuan dan bakat orang-orang miskin tersebut serta menghilangkan penghalang-penghalang yang ada di hadapan mereka. Allah berfirman:وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًاDan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (AS Al-Muzammil : 20)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda


Khutbah Jum’at 3/7/1435 H – 2/5/2014 Moleh Asy-Syaikh DR. Abdul Baari Ats-Tsubaiti hafizohulloh (Imam dan Khothib Masjid Nabawi) Khutbah Pertama          Kekayaan dan kemiskinan merupakan ujian dari Allah terhadap hamba-hambaNya. Allah memberi kelapangan bagi hamba yang ini, Allah menganugerahkan berbagai macam kebaikan agar Allah mendengar apakah sang hamba memujiNya dan bersyukur kepadaNya ataukah sang hamba sombong dan melampaui batas. Dan Allah menyempitkan rizki kepada hambanya yang lain dan menahannya dari sebagian dunia untuk mengujinya apakah ia sabar dan ridho ataukah ia menunjukkan kemarahannya dan berkeluh kesah. Allah berfirmanوَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ (٣٥)Kami akan menguji kalian dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada Kamilah kalian dikembalikan. (QS Al-Anbiyaa : 35) Dan sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, jika ditimpa dengan kesulitan dan penderitaan maka ia bersabar maka inilah yang terbaik baginya, dan jika mendapatkan kesenangan dan kegembiraan maka ia bersyukur dan inilah yang terbaik baginya, maka seorang mukmin berada diantara merenungkan dosa-dosanya sehingga bersabar (karena musibah dapat membersihkan dosa-dosanya) dan menyaksikan karunia Allah sehingga bersyukur  kepadaNya.Tingkatan-tingkatan dalam rizki, Dialah Allah yang telah memberi karunia kepada yang ini dan juga kepada yang itu dalam kehidupan dunia. Allah berfirmanوَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّاDan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (QS Az-Zukhruf : 32)Yaitu agar sebagian menggunakan sebagian yang lain dalam memenuhi kebutuhannya, maka timbulah kedekatan dan kesatuan diantara mereka. Orang-orang kaya dengan harta mereka mempekerjakan para pekerja yang miskin, maka sebagian mereka merupakan sebab untuk kehidupan sebagian yang lain, yang sebagian dengan hartanya dan sebagian yang lain dengan kerjaannya.Bisa jadi kemiskinan adalah yang terbaik bagi seorang hamba, Allah berfirmanوَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الأرْضِDan Jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi (QS Asy-Syuroo : 27)Yaitu mereka akan tersibukkan sehingga lalai dari menjalankan ketaatan kepada Allah, dan kelapangan tersebut akan mengantarkan mereka untuk berbuat kezoliman, sikap melampaui batas, dan sombong kepada orang lain.وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ (٢٧)…tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha melihat. (QS Asy-Syuroo : 27)Jika Allah menguji seorang hamba dengan kemiskinan maka ibadah yang termulia adalah kesabaran. Barang siapa yang sempit rizkinya, keras kehidupannya, maka janganlah sempit dadanya, dan janganlah ia berkeluh kesah selalu dalam menjalani kehidupannya, karena sesungguhnya kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mayoritas para sahabat adalah pas-pasan, dan perhiasan dunia yang sedikit dan akan sirna tidak pantas untuk disedihkan tatkala terluputkan.Dan agar jiwa tenteram dan mengetahui bagaimana besarnya karunia Allah kepadanya dan bisa menunaikan rasa syukur kepada Allah maka datanglah pengarahan yang bersumber dari sabda Nabi kita yang mulia shallallahu ‘alaihi wasallam :إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِي الْمَالِ وَالْخَلْقِ فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ مِمَّنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ“Jika salah seorang dari kalian melihat orang yang lebih unggul dalam harta dan tubuh maka hendaknya ia melihat kepada orang yang di bawahnya dari orang yang ia lebih unggul darinya” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dalam riwayat Muslim dengan tambahanفَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ“Maka hal itu lebih layak menjadikan kalian agar tidak meremehkan karunia Allah kepada kalian”Sungguh Islam telah menyeru kepada kaum faqir –secara khusus- sebagaimana pula Islam menyeru kepada kaum kaya untuk mendidik jiwa mereka agar memiliki jiwa yang kaya, yang mengekang hawa nafsunya, mengaturnya hingga sampai pada sifat qona’ah dan rido dengan apa yang Allah bagikan kepadanya meskipun hanya sedikit. Tidak akan terluput sedikitpun yang telah Allah bagikan kepadamu sejak azali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ“Ridholah dengan apa yang Allah bagikan untukmu maka engkau akan menjadi manusia yang terkaya” (HR AT-Tirmidzi)          Dan sesungguhnya bagi seorang yang faqir ada adab-adab baik dalam batinnya maupun dzohirnya serta pergaulannya dan sikap-sikapnya. Adapun adab batinya yaitu hendaknya ia tidak membenci dengan ujian Allah kepadanya berupa kemiskinan.Adapun adab dzohirnya hendaknya ia menampakkan kehormatan diri dan menghiasi dirinya sehingga tidak menampakkan keluhan dan kemiskinannya, akan tetapi hendaknya ia menutupi kemiskinannya. Allah berfirman :يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ“Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta” (QS Al-Baqoroh : 273)Adapun adab dalam amal pergaulannya maka adalah ia hendaknya tidak merendahkan diri dihadapan orang kaya karena hanya kekayaannya, Ali radhiallahu ‘anhu berkata :مَا أَحْسَنَ تَوَاضُعَ الْغَنِيِّ لِلْفَقِيْرِ رَغْبَةً فِي ثَوَابِ اللهِ تَعَالَى“Betapa indah tawadu’ (rendah dirinya) seorang kaya kepada seorang miskin karena mengharapkan pahala Allah ta’aala”Maka si faqir hendaknya tidaklah diam untuk menyampaikan kebenaran hanya karena melakukan mudahanah dihadapan orang-orang kaya dan karena berharap mendapatkan pemberian dari mereka.Adapun adab dalam sikap dan perbuatannya maka hendaknya ia tidak menjadi pemalas dalam beribadah karena kefaqirannya, dan tidaklah ia terhalangi dari bersedekah walaupun sedikit dari sedikit karunia yang Allah berikan kepadanya, karena hal itu merupakan pengorbanan yang sedikit akan tetapi keutamaannya lebih banyak dari harta yang dikeluarkan dari kondisi orang yang kaya.Allah berfirmanلِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ(juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (QS Al-Hasyr : 8)Allah juga berfirman :لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi (QS Al-Baqoroh : 273)Dalam ayat ini Allah mendahulukan penyebutan wali-waliNya dengan sifat kefaqiran sebelum pujian Allah atas sifat hijroh dan terkepungnya mereka, dan Allah tidaklah menyebutkan orang yang Allah cintai kecuali dengan sifat yang juga Allah cintai. Kalaulah bukan karena kefaqiran merupakan sifat yang sangat dicintai Allah tentunya Allah tidak akan memuji orang-orang yang Allah cintai dengan sifat tersebut serta tidak akan memuliakan mereka dengan sifat tersebut.Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءُ“Aku melihat surga maka aku lihat mayoritas penghuninya adalah orang-orang faqir” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Bersamaan dengan sikap ridho terhadap apa yang Allah bagikan kepada kaum faqir dan keutamaan mereka, Islam juga mengatasi kemiskinan dengan menyeru orang-orang kaya untuk berbuat kebaikan dan kebajikan serta menyantuni kaum faqir serta ikut berpartisipasi dalam mengurangi penderitaan mereka, mengangkat kesulitan mereka, serta mengeluarkan bantuan untuk mereka. Rasulullah bersabda :السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ “Seseorang yang berusaha membantu janda dan miskin maka seperti seorang mujahid di jalan Allah –dan aku menyangka Nabi berkata- dan seperti seorang yang sholat malam tanpa lelah dan seperti seorang yang berpuasa tanpa berbuka” (HR Muslim)Demikian juga Islam mengatasi kemiskinan dengan menyeru kepada kaum faqir untuk bekerja dan membuang sikap pengangguran dan kemalasan, agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat dan menjadi beban atas diri mereka dan keluarga mereka sendiri.Mengatasi kemiskinan, berusaha bekerja di atas muka bumi, mencari rizki, dan ikhtiar merupakan perkara yang disyariatkan serta sikap yang terpuji. Allah berfirman :فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِMaka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS Al-Mulk : 15)Agar si faqir menjadikan dirinya aktif bekerja, memakan dari hasil tangannya sendiri, memikul bebannya sendiri dan menjaga harga dirinya, serta mendidik anak-anaknya untuk menjaga harga diri, demikian juga ikut serta dalam membangun dan mengembangkan masyarakatnya, dan hal itu membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, mengenal Allah, dan memperbaiki hubungan dengan Allah, serta mengharapkan akhirat dan akhirat lebih baik dan lebih kekal.          Allah menyebutkan karunianya kepada Nabi berupa kekayaan setelah kemiskinan, dan sesungguhnya hal tersebut merupkan anugerah dariNya, Allah berfirman :وَوَجَدَكَ عَائِلا فَأَغْنَى (٨)Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia memberikan kecukupan. (QS Ad-Dhuha : 8)Dan diantara doa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamاللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى“Ya Allah aku memohon kepadaMu petunjuk, ketakwaan, penjagaan diri, dan kecukupan” (HR Muslim)Sebagaimana Nabi berdoa banyaknya harta bagi sahabatnya dan pelayannya Anas radhiallahu ‘anhu (اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَباَرِكْ لَهُ فِيْهِ) “Ya Allah perbanyaklah hartanya dan anaknya dan berkahilah ia pada karuniaMu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Dan rizki yang banyak merupakan buah dari amal sholeh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ“Barang siapa yang suka dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya maka sambunglah silaturahmi” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Nabi juga bersabda:الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى وَالْيَدُ الْعُلْيَا الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى السَّائِلَةُ“Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, tangan diatas adalah yang berinfak, dan tangan dibawah adalah yang meminta” (HR Al-Bukhari dan Muslim)Pekerjaan dengan memproduksi atau keahlian atau pertanian merupakan kemuliaan, Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطٌّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ“Tidaklah seorangpun memakan suatu makananpun yang lebih baik dari memakan hasil kerja tangannya sendiri” (HR Al-Bukhari).Nabi ditanya : (أَيُّ الْكَسْبِ أَفْضَلُ؟) “Penghasilan apa yang terbaik?”, beliau berkata : (عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ أَوْ بَيْعٌ مَبْرُوْرٌ) “Pekerjaan tangannya sendiri atau penjualan yang baik” (HR Ahmad), dan beliau berkata :لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيْعُهَا فَيَكُفُّ اللهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوْهُ“Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu memikul kayu di atas pundaknya lalu menjual kayu tersebut sehingga Allah menjaga wajahnya lebih baik dari pada ia meminta kepada orang-orang, baik mereka memberinya atau tidak memberinya” (HR Al-Bukhari)Inilah sikap yang tepat dan jalan yang benar, adapun meminta-minta (bukan karena terpaksa) atau karena ingin memperbanyak hartanya maka merupakan sifat yang tercela dan perbuatan yang buruk. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ“Senantiasa seseorang meminta-minta kepada orang-orang sehingga ia datang pada hari kiamat dalam kondisi tidak ada sedikit dagingpun di wajahnya” (HR Muslim).Dan Nabi berkataمَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلْ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ“Barang siapa yang meminta kepada manusia harta mereka dalam rangka memperbanyak hartanya maka sesungguhnya ia meminta bara api, maka silahkan ia meminta sedikit atau ia meminta yang banyak” (HR Muslim)Dan hal ini menjadikan seorang yang bersedekah dalam memberi sedekahnya mencari orang yang butuh bukan yang lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:لَا تَحِلُّ المَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ“Tidaklah halal meminta-minta bagi seorang yang berkecukupan dan tidak juga orang yang kuat” (HR At-Tirimidzi),Dan beliau juga berkata :إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ: لِذِي فَقْرٍ مُدْقِعٍ، أَوْ لِذِي غُرْمٍ مُفْظِعٍ، أَوْ لِذِي دَمٍ مُوجِعٍ“Sesungguhnya meminta-minta tidak dibenarkan kecuali bagi tiga orang, seorang yang sangat miskin, orang yang menanggung hutang yang sangat berat, dan orang yang menanggung pembayaran diyat orang yang dibunuhnya” (HR Abu Dawud) Khutbah Kedua :          Tidak diragukan bahwasanya peningkatan tingkat kemiskinan di alam Islami disebabkan tidak diperhatikannya pengembangan, bertambahnya hutang, tenggelamnya umat dalam riba, dan kelemahan dalam menempuh sebab-sebab ilmu dan teknologi yang maju.Dan kemiskinan menimbulkan dampak negatif, terlebih lagi jika dalam kondisi hilangnya keimanan atau lemahnya keimanan. Kemiskinan termasuk sebab utama yang merupakan faktor dibalik kerendahan dan hilangnya kemuliaan, munculnya perzinahan, pencurian, praktik sogok menyogok, mengambil harta orang lain dengan kezoliman, bertambahnya tingkat kriminal, pertengkaran keluarga, bahkan tingkat pembunuhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya (أَيُّ الذَّنْبِ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ؟) “Dosa apakah yang terbesar di sisi Allah?”. Nabi berkata (أَنْ تَدْعُوَ للهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ) “Engkau berdoa kepada selain Allah padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”, lalu ditanya lagi (ثُمَّ أَيٌّ؟) “Kemudian dosa apa?”, Nabi berkata (أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ) “Engkau membunuh anakmu karena takut ia ikut makan bersamamu” (HR Al-Bukhari dan Muslim).Allah berfirman :وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْDan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka (QS Al-An’aam : 151)Kemiskinan juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat, yaitu dengan menggugah pada jiwa-jiwa berupa kedengkian dan permusuhan. Bisa jadi seorang faqir -yang tidak memiliki harapan lagi- membawa keburukan bagi masyarakat. Di sinilah peran para ahli ilmu dan pemikir serta para pemilik harta untuk bersungguh-sungguh dalam mengatasi kemiskinan demi mengharapkan pahala dari Allah, dan untuk menjaga masyarakat dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh kemiskinan, yaitu dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan bagi orang-orang miskin, dengan menaungi mereka dalam perusahaan-perusahaan mereka, mengembangkan kemampuan dan bakat orang-orang miskin tersebut serta menghilangkan penghalang-penghalang yang ada di hadapan mereka. Allah berfirman:وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًاDan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai Balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. (AS Al-Muzammil : 20)Penerjemah: Abu Abdil Muhsin Firanda

PRAHARA SENYUMAN….

– “Jangan pernah meremehkan kebaikan apapun meskipun hanya senyum tatkala bertemu saudaramu” al-hadits…Bisa jadi senyumanmu yang tulus dan ikhlas karena Allah adalah sebab diampuninya dosamu…sebagaimana sang wanita pezina yang tulus memberi minum kepada seekor anjing, atau sang lelaki yang mengilangkan gangguan ranting dahan yang ada di tengah jalan…lalu mereka diampuni…Atau senyumanmu ternyata memperberat timbangan kebaikanmu di akhirat sehingga selamatlah engkau dari siksaan yang sangat pedih…jika senyumanmu karena Allah maka merupakan sedekah, memasukan kebahagiaan dalam hati saudara kita, ia akan merasa dihargai…, merasa hatinya dekat denganmu… – tapi jika senyum dengan sinis karena mengejek atau merendahkan, maka ini menunjukan kesombongan…, dan kesombongan tempatnya hanya cocok di neraka– hanya saja senyum kepada wanita yang lajang…, senyum yang tidak pada tempatnya sungguh berbahaya…menjatuhkan hati sang wanita…dan membuat sang wanita besar kepala dan muncul prasangka-prasangka…– demikian sebaliknya senyuman wanita yg tdk pada tempatnya pada seorang lelaki…– tebarkanlah senyum…, senyum merupakan kerjaan yang ringan akan tetapi berat pada sebagian orang… terutama orang yang merasa tinggi untuk senyum kpd orang yang dia rendahkan, atau tdk ada keuntungan dunia yg dia raih dari senyumannya…, ternyata senyumannya telah ia “tarif-kan”….– tebarlah pesona…namun pada tempatnya…raihlah pahala dan bukan malah meraih dosa

PRAHARA SENYUMAN….

– “Jangan pernah meremehkan kebaikan apapun meskipun hanya senyum tatkala bertemu saudaramu” al-hadits…Bisa jadi senyumanmu yang tulus dan ikhlas karena Allah adalah sebab diampuninya dosamu…sebagaimana sang wanita pezina yang tulus memberi minum kepada seekor anjing, atau sang lelaki yang mengilangkan gangguan ranting dahan yang ada di tengah jalan…lalu mereka diampuni…Atau senyumanmu ternyata memperberat timbangan kebaikanmu di akhirat sehingga selamatlah engkau dari siksaan yang sangat pedih…jika senyumanmu karena Allah maka merupakan sedekah, memasukan kebahagiaan dalam hati saudara kita, ia akan merasa dihargai…, merasa hatinya dekat denganmu… – tapi jika senyum dengan sinis karena mengejek atau merendahkan, maka ini menunjukan kesombongan…, dan kesombongan tempatnya hanya cocok di neraka– hanya saja senyum kepada wanita yang lajang…, senyum yang tidak pada tempatnya sungguh berbahaya…menjatuhkan hati sang wanita…dan membuat sang wanita besar kepala dan muncul prasangka-prasangka…– demikian sebaliknya senyuman wanita yg tdk pada tempatnya pada seorang lelaki…– tebarkanlah senyum…, senyum merupakan kerjaan yang ringan akan tetapi berat pada sebagian orang… terutama orang yang merasa tinggi untuk senyum kpd orang yang dia rendahkan, atau tdk ada keuntungan dunia yg dia raih dari senyumannya…, ternyata senyumannya telah ia “tarif-kan”….– tebarlah pesona…namun pada tempatnya…raihlah pahala dan bukan malah meraih dosa
– “Jangan pernah meremehkan kebaikan apapun meskipun hanya senyum tatkala bertemu saudaramu” al-hadits…Bisa jadi senyumanmu yang tulus dan ikhlas karena Allah adalah sebab diampuninya dosamu…sebagaimana sang wanita pezina yang tulus memberi minum kepada seekor anjing, atau sang lelaki yang mengilangkan gangguan ranting dahan yang ada di tengah jalan…lalu mereka diampuni…Atau senyumanmu ternyata memperberat timbangan kebaikanmu di akhirat sehingga selamatlah engkau dari siksaan yang sangat pedih…jika senyumanmu karena Allah maka merupakan sedekah, memasukan kebahagiaan dalam hati saudara kita, ia akan merasa dihargai…, merasa hatinya dekat denganmu… – tapi jika senyum dengan sinis karena mengejek atau merendahkan, maka ini menunjukan kesombongan…, dan kesombongan tempatnya hanya cocok di neraka– hanya saja senyum kepada wanita yang lajang…, senyum yang tidak pada tempatnya sungguh berbahaya…menjatuhkan hati sang wanita…dan membuat sang wanita besar kepala dan muncul prasangka-prasangka…– demikian sebaliknya senyuman wanita yg tdk pada tempatnya pada seorang lelaki…– tebarkanlah senyum…, senyum merupakan kerjaan yang ringan akan tetapi berat pada sebagian orang… terutama orang yang merasa tinggi untuk senyum kpd orang yang dia rendahkan, atau tdk ada keuntungan dunia yg dia raih dari senyumannya…, ternyata senyumannya telah ia “tarif-kan”….– tebarlah pesona…namun pada tempatnya…raihlah pahala dan bukan malah meraih dosa


– “Jangan pernah meremehkan kebaikan apapun meskipun hanya senyum tatkala bertemu saudaramu” al-hadits…Bisa jadi senyumanmu yang tulus dan ikhlas karena Allah adalah sebab diampuninya dosamu…sebagaimana sang wanita pezina yang tulus memberi minum kepada seekor anjing, atau sang lelaki yang mengilangkan gangguan ranting dahan yang ada di tengah jalan…lalu mereka diampuni…Atau senyumanmu ternyata memperberat timbangan kebaikanmu di akhirat sehingga selamatlah engkau dari siksaan yang sangat pedih…jika senyumanmu karena Allah maka merupakan sedekah, memasukan kebahagiaan dalam hati saudara kita, ia akan merasa dihargai…, merasa hatinya dekat denganmu… – tapi jika senyum dengan sinis karena mengejek atau merendahkan, maka ini menunjukan kesombongan…, dan kesombongan tempatnya hanya cocok di neraka– hanya saja senyum kepada wanita yang lajang…, senyum yang tidak pada tempatnya sungguh berbahaya…menjatuhkan hati sang wanita…dan membuat sang wanita besar kepala dan muncul prasangka-prasangka…– demikian sebaliknya senyuman wanita yg tdk pada tempatnya pada seorang lelaki…– tebarkanlah senyum…, senyum merupakan kerjaan yang ringan akan tetapi berat pada sebagian orang… terutama orang yang merasa tinggi untuk senyum kpd orang yang dia rendahkan, atau tdk ada keuntungan dunia yg dia raih dari senyumannya…, ternyata senyumannya telah ia “tarif-kan”….– tebarlah pesona…namun pada tempatnya…raihlah pahala dan bukan malah meraih dosa

Tersenyumlah Walaupun Kita Memiliki Banyak Masalah

Perkataan Bijak ;Engkau tersenyum bukan berarti tdk ada masalah yang kau hadapi…Akan tetapi senyumanmu menunjukan engkau bertekad untuk tegar menghadapinya…(copas)Hendaknya kita -yang terkadang problemnya tdk begitu besar namun cemberut dan ngamuk- malu kepada saudara kita yang menghadapi problem yg bertumpuk segunung namun masih bisa tersenyum tegar untuk mengahadapinya…, lebih malu lagi kalau ternyata kita lebih banyak ngaji dan lebih banyak ilmu daripada dia…Senyuman menjadikan tindakan seseorang lebih terkontrol… 

Tersenyumlah Walaupun Kita Memiliki Banyak Masalah

Perkataan Bijak ;Engkau tersenyum bukan berarti tdk ada masalah yang kau hadapi…Akan tetapi senyumanmu menunjukan engkau bertekad untuk tegar menghadapinya…(copas)Hendaknya kita -yang terkadang problemnya tdk begitu besar namun cemberut dan ngamuk- malu kepada saudara kita yang menghadapi problem yg bertumpuk segunung namun masih bisa tersenyum tegar untuk mengahadapinya…, lebih malu lagi kalau ternyata kita lebih banyak ngaji dan lebih banyak ilmu daripada dia…Senyuman menjadikan tindakan seseorang lebih terkontrol… 
Perkataan Bijak ;Engkau tersenyum bukan berarti tdk ada masalah yang kau hadapi…Akan tetapi senyumanmu menunjukan engkau bertekad untuk tegar menghadapinya…(copas)Hendaknya kita -yang terkadang problemnya tdk begitu besar namun cemberut dan ngamuk- malu kepada saudara kita yang menghadapi problem yg bertumpuk segunung namun masih bisa tersenyum tegar untuk mengahadapinya…, lebih malu lagi kalau ternyata kita lebih banyak ngaji dan lebih banyak ilmu daripada dia…Senyuman menjadikan tindakan seseorang lebih terkontrol… 


Perkataan Bijak ;Engkau tersenyum bukan berarti tdk ada masalah yang kau hadapi…Akan tetapi senyumanmu menunjukan engkau bertekad untuk tegar menghadapinya…(copas)Hendaknya kita -yang terkadang problemnya tdk begitu besar namun cemberut dan ngamuk- malu kepada saudara kita yang menghadapi problem yg bertumpuk segunung namun masih bisa tersenyum tegar untuk mengahadapinya…, lebih malu lagi kalau ternyata kita lebih banyak ngaji dan lebih banyak ilmu daripada dia…Senyuman menjadikan tindakan seseorang lebih terkontrol… 

ANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4

28AprANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4April 28, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 29 Setelah menjelaskan tentang menegakkan shalat, maka berikutnya adalah rukun Islam ketiga yaitu: 4. Menunaikan zakat Zakat adalah satu satu kewajiban dalam agama Islam yang berdimensi sosial. Bila kewajiban ini diterapkan dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan untuk masyarakat, sekaligus mengkikis banyak tindak kejahatan dan kriminalitas. Oleh karena itu, sejak dini rangsanglah empati anak untuk merasakan kesusahan orang lain! Latih dan dorong anak untuk bersedekah dan membantu orang tua mengantarkan zakat kepada yang berhak. Ini salah satu cara untuk melatih kepekaan anak terhadap sesama. Sifat dermawan atau sebaliknya sifat bakhil tidak muncul dengan serta merta. Tapi dipahat sedikit demi sedikit. Biasakanlah anak untuk menyerahkan sendiri sedekahnya. Pujilah ketika ia mau melakukannya secara sukarela. Jelaskan padanya keutamaan infak di jalan Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Orang-orang yang mendermakan hartanya di jalan Allah adalah laksana orang yang menanam sebuah biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala-Nya kepada siapa yang dikehendaki. Allah Mahaluas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui”. QS. Al-Baqarah (2): 261. Ajarkan padanya untuk berbagi walaupun dengan sesuatu yang tak seberapa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “. “Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) sebutir kurma”. HR. Bukhari dan Muslim. Beritahukan kepadanya bahwa setiap hari ada malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا”. “Setiap hari selalu turun dua malaikat. Salah satunya berkata, “Ya Allah berilah ganti bagi orang yang berinfak”. Dan yang lain berkata, “Ya Allah musnahkanlah harta orang yang enggan (berinfak)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Selain itu beritahukan pula pada anak resiko di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat. Antara lain yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannan, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At-Taubah (9): 34-35 Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1435 / 28 April 2014 * Disadur oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 86-88) dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022

ANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4

28AprANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4April 28, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 29 Setelah menjelaskan tentang menegakkan shalat, maka berikutnya adalah rukun Islam ketiga yaitu: 4. Menunaikan zakat Zakat adalah satu satu kewajiban dalam agama Islam yang berdimensi sosial. Bila kewajiban ini diterapkan dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan untuk masyarakat, sekaligus mengkikis banyak tindak kejahatan dan kriminalitas. Oleh karena itu, sejak dini rangsanglah empati anak untuk merasakan kesusahan orang lain! Latih dan dorong anak untuk bersedekah dan membantu orang tua mengantarkan zakat kepada yang berhak. Ini salah satu cara untuk melatih kepekaan anak terhadap sesama. Sifat dermawan atau sebaliknya sifat bakhil tidak muncul dengan serta merta. Tapi dipahat sedikit demi sedikit. Biasakanlah anak untuk menyerahkan sendiri sedekahnya. Pujilah ketika ia mau melakukannya secara sukarela. Jelaskan padanya keutamaan infak di jalan Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Orang-orang yang mendermakan hartanya di jalan Allah adalah laksana orang yang menanam sebuah biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala-Nya kepada siapa yang dikehendaki. Allah Mahaluas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui”. QS. Al-Baqarah (2): 261. Ajarkan padanya untuk berbagi walaupun dengan sesuatu yang tak seberapa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “. “Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) sebutir kurma”. HR. Bukhari dan Muslim. Beritahukan kepadanya bahwa setiap hari ada malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا”. “Setiap hari selalu turun dua malaikat. Salah satunya berkata, “Ya Allah berilah ganti bagi orang yang berinfak”. Dan yang lain berkata, “Ya Allah musnahkanlah harta orang yang enggan (berinfak)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Selain itu beritahukan pula pada anak resiko di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat. Antara lain yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannan, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At-Taubah (9): 34-35 Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1435 / 28 April 2014 * Disadur oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 86-88) dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
28AprANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4April 28, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 29 Setelah menjelaskan tentang menegakkan shalat, maka berikutnya adalah rukun Islam ketiga yaitu: 4. Menunaikan zakat Zakat adalah satu satu kewajiban dalam agama Islam yang berdimensi sosial. Bila kewajiban ini diterapkan dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan untuk masyarakat, sekaligus mengkikis banyak tindak kejahatan dan kriminalitas. Oleh karena itu, sejak dini rangsanglah empati anak untuk merasakan kesusahan orang lain! Latih dan dorong anak untuk bersedekah dan membantu orang tua mengantarkan zakat kepada yang berhak. Ini salah satu cara untuk melatih kepekaan anak terhadap sesama. Sifat dermawan atau sebaliknya sifat bakhil tidak muncul dengan serta merta. Tapi dipahat sedikit demi sedikit. Biasakanlah anak untuk menyerahkan sendiri sedekahnya. Pujilah ketika ia mau melakukannya secara sukarela. Jelaskan padanya keutamaan infak di jalan Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Orang-orang yang mendermakan hartanya di jalan Allah adalah laksana orang yang menanam sebuah biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala-Nya kepada siapa yang dikehendaki. Allah Mahaluas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui”. QS. Al-Baqarah (2): 261. Ajarkan padanya untuk berbagi walaupun dengan sesuatu yang tak seberapa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “. “Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) sebutir kurma”. HR. Bukhari dan Muslim. Beritahukan kepadanya bahwa setiap hari ada malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا”. “Setiap hari selalu turun dua malaikat. Salah satunya berkata, “Ya Allah berilah ganti bagi orang yang berinfak”. Dan yang lain berkata, “Ya Allah musnahkanlah harta orang yang enggan (berinfak)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Selain itu beritahukan pula pada anak resiko di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat. Antara lain yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannan, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At-Taubah (9): 34-35 Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1435 / 28 April 2014 * Disadur oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 86-88) dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022


28AprANAK DAN RUKUN ISLAM bag-4April 28, 2014Aqidah, Belajar Islam, Fikih, Keluarga Islami Silsilah Fiqih Pendidikan Anak – No: 29 Setelah menjelaskan tentang menegakkan shalat, maka berikutnya adalah rukun Islam ketiga yaitu: 4. Menunaikan zakat Zakat adalah satu satu kewajiban dalam agama Islam yang berdimensi sosial. Bila kewajiban ini diterapkan dengan baik, niscaya akan membawa kebaikan untuk masyarakat, sekaligus mengkikis banyak tindak kejahatan dan kriminalitas. Oleh karena itu, sejak dini rangsanglah empati anak untuk merasakan kesusahan orang lain! Latih dan dorong anak untuk bersedekah dan membantu orang tua mengantarkan zakat kepada yang berhak. Ini salah satu cara untuk melatih kepekaan anak terhadap sesama. Sifat dermawan atau sebaliknya sifat bakhil tidak muncul dengan serta merta. Tapi dipahat sedikit demi sedikit. Biasakanlah anak untuk menyerahkan sendiri sedekahnya. Pujilah ketika ia mau melakukannya secara sukarela. Jelaskan padanya keutamaan infak di jalan Allah, sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Orang-orang yang mendermakan hartanya di jalan Allah adalah laksana orang yang menanam sebuah biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan pahala-Nya kepada siapa yang dikehendaki. Allah Mahaluas rahmat-Nya dan Maha Mengetahui”. QS. Al-Baqarah (2): 261. Ajarkan padanya untuk berbagi walaupun dengan sesuatu yang tak seberapa. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam, “اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ “. “Lindungilah diri kalian dari neraka, walaupun dengan (bersedekah) sebutir kurma”. HR. Bukhari dan Muslim. Beritahukan kepadanya bahwa setiap hari ada malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah. Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam menjelaskan, “مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا”. “Setiap hari selalu turun dua malaikat. Salah satunya berkata, “Ya Allah berilah ganti bagi orang yang berinfak”. Dan yang lain berkata, “Ya Allah musnahkanlah harta orang yang enggan (berinfak)”. HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Selain itu beritahukan pula pada anak resiko di akhirat bagi orang yang tidak membayar zakat. Antara lain yang Allah sebutkan dalam al-Qur’an: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak lalu tidak menginfaqkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapatkan) siksa yang amat pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannan, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At-Taubah (9): 34-35 Bersambung… @ Pesantren “Tunas Ilmu” Kedungwuluh Purbalingga, 27 Jumada Tsaniyah 1435 / 28 April 2014 * Disadur oleh Abdullah Zaen, Lc., MA dari Mencetak Generasi Rabbani karya Ummu Ihsan Choiriyah dan Abu Ihsan al-Atsary (hal. 86-88) dengan sedikit tambahan. PrevNext Leave a Reply Cancel Reply Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Data TerbaruSerial Fiqih Pendidikan Anak No 167 – MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJIDJuly 25, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 89: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-8July 18, 2022Pelaksanaan pemotongan hewan qurban pondok pesantren Tunas Ilmu 1443 HJuly 16, 2022Pelaksanaan Sholat Idul Adha Dan Kurban 1443 HJuly 14, 2022Serial Fiqih Doa dan Dzikir No 88: DZIKIR DAN DOA SEBELUM TIDUR Bagian-7July 14, 2022
Prev     Next